Baca PDF (OCR): Kebijakan-Keselamatan-Anak-ID-COP-KKA

48 halaman · teks PDF berhasil diekstrak tanpa OCR· 203 ms

Daftar isi
  1. KEBIJAKAN KESELAMATAN ANAK ID-COP
  2. KEBIJAKAN KESELAMATAN ANAK ID-COP
  3. KEBIJAKAN KESELAMATAN ANAK ID-COP
  4. TIM PENYUSUN:
  5. Andika Zakiy-SEJIWA Andy Ardian-ECPAT Indonesia
  6. Berryl Permata-Save The Children Dewi Sri Sumanah-Save The Children
  7. Diena Haryana-SEJIWA Indriyatno Banyumurti-ICT Watch
  8. Khusnul Aflah-Down To Zero Rini Murwahyuni-Down To Zero
  9. Widuri-ICT Watch
  10. KATA PENGANTAR
  11. Jakarta, 15 Oktober 2020
  12. ID-COP
  13. AKRONIM
  14. DAFTAR ISI
  15. KATA PENGANTAR 5
  16. BAB I : KEBIJAKAN KESELAMATAN ANAK ID-COP
  17. A. Landasan Kebijakan
  18. yang harus ditaati oleh
  19. para pendamping anak dan
  20. pelaksana kegiatan, yang
  21. bertujuan untuk melindungi
  22. baik secara online maupun
  23. C. Ruang Lingkup dan Prinsip Kebijakan
  24. B. Tujuan Kebijakan
  25. Tujuan dari adanya KKA ID-COP adalah:
  26. BAB II : ANAK SEBAGAI SUBJEK KEBIJAKAN
  27. A. Definisi Anak, Perlindungan Anak,
  28. Kekerasan Anak
  29. d. Kekerasan Emosional
  30. B. Eksploitasi Anak
  31. Risiko kekerasan dan eksploitasi
  32. terhadap anak dalam berkegiatan secara
  33. online maupun offline menjadikan anak
  34. sebagai subyek dalam penyusunan KKA.
  35. BAB III : BENTUK PELAKSANAAN KEBIJAKAN
  36. A. Pembentukan Tim KKA Sebagai Pelaksana Kebijakan
  37. Tim KKA bertanggung jawab memastikan bahwa
  38. anak-anak yang terlibat di dalam kegiatan sadar apa
  39. yang harus dilakukan ketika mereka merasa tidak nyaman
  40. dan ingin melaporkan sesuatu.
  41. Konsekuensi Pelanggaran
  42. B. Peningkatan Kesadaran dan Pencegahan
  43. Semua pihak yang terlibat di dalam kegiatan yang
  44. melibatkan anak memahami adanya risiko eksploitasi
  45. dan kekerasan pada anak, sehingga dalam
  46. pelaksanaannya, semua pihak harus mentaati aturan
  47. yang terkait dengan hal-hal tersebut.
  48. a. Perekrutan Staf dan Organisasi Anggota
  49. 1. Perekrutan Staf
  50. lam merekrut atau memilih staf:
  51. 2. Perekrutan Organisasi Anggota
  52. 1. Penilaian dan Manajemen Risiko
  53. 2. Pengembangan Kapasitas
  54. b. Sistem Manajemen dan Perlindungan Anak
  55. 3. Persetujuan dengan Mitra
  56. C. Pelaporan dan Penanggapan
  57. Dalam semua komunikasi dan publikasi media, privasi
  58. anak harus dilindungi agar tidak menciptakan peluang
  59. yang membahayakan anak.
  60. Seluruh pihak harus memperhatikan keamanan
  61. dan kenyamanan anak dalam berkegiatan secara daring,
  62. baik sebelum, selama, dan setelah kegiatan.
  63. D. Program/Aktivitas yang Melibatkan Anak – Anak Secara Daring
  64. a. Online Grooming
  65. c. Terpapar ke gambar – gambar yang tidak pantas
  66. d. Kampanye yang tidak aman (unsafe campaign)
  67. e. Perundungan di ranah daring dan kekerasan emosional
  68. h. Sexual Extortion
  69. i. Pencurian data (Scamming)
  70. l. Kekerasan daring (online abuse)
  71. a. Resiko konten
  72. b. Resiko kontak
  73. c. Resiko tindakan
  74. d. Resiko data
  75. e. Resiko mental dan fisik
  76. a. Sebelum Kegiatan
  77. b. Selama Kegiatan
  78. E. Penggunaan Media Publikasi ID-COP
  79. c. Setelah Kegiatan
  80. F. Implementasi dan Peninjauan
  81. DAFTAR LAMPIRAN
  82. Lampiran 1 : Formulir Asesmen Risiko
  83. Contoh Formulir Asesmen Risiko
  84. Orang yang
  85. Lampiran 2 : Tanggung Jawab, Tugas, dan Struktur Tim KKA
  86. A. Tanggung Jawab
  87. B. Tugas
  88. Anggota Tim KKA bertugas untuk:
  89. C. Struktur Tim KKA
  90. No Nama Perwakilan Lembaga Posisi
  91. Lampiran 3 : Formulir Laporan
  92. Lampiran 4 : Kode Etik
  93. KODE ETIK
  94. Lampiran 5: Formulir Laporan terhadap Dugaan Kasus Kekerasan terhadap Anak
  95. 3. Sebutkan seakurat mungkin fakta dan keadaan yang menjadi dasar kekhawatiran Anda.
  96. Apa yang Anda amati atau dengar?
  97. Dimana dan kapan kejadian berlangsung?
  98. Lampiran 6: Lembar Informasi dan Persetujuan Orang Tua dan Anak
  99. LEMBAR INFORMASI UNTUK ORANG TUA
  100. a. Ringkasan Kegiatan
  101. Anak Anda diundang untuk berpartisipasi dalam:
  102. b. Kegiatan yang akan dilakukan anak
  103. c. Perihal pengunduran diri anak dari acara
  104. d. Narahubung dari Tim ID-COP
  105. FORMULIR PERSETUJUAN ORANG TUA
  106. Lampiran 7: Bagan Pelaporan Kasus Internal dan Eksternal
  107. Bagan Pelaporan Kasus Internal ID-COP
  108. Bagan Pelaporan Kasus Eksternal
  109. Tahap Pelaporan Kasus Eksternal
  110. TIM PENYUSUN:
  111. KEBIJAKAN
  112. Andika Zakiy-SEJIWA Andy Ardian-ECPAT Indonesia
  113. Berryl Permata-Save The Children Dewi Sri Sumanah-Save The Children
  114. Diena Haryana-SEJIWA
  115. KESELAMATAN
  116. Indriyatno Banyumurti-ICT Watch Khusnul Aflah-Down To Zero
  117. Rini Murwahyuni-Down To Zero Widuri-ICT Watch
  118. ANAK ID-COP

KEBIJAKAN KESELAMATAN ANAK ID-COP

KEBIJAKAN KESELAMATAN ANAK ID-COP

INDONESIA CHILD ONLINE PROTECTION

KEBIJAKAN KESELAMATAN ANAK ID-COP

TIM PENYUSUN:

Andika Zakiy-SEJIWA Andy Ardian-ECPAT Indonesia

Berryl Permata-Save The Children Dewi Sri Sumanah-Save The Children

Diena Haryana-SEJIWA Indriyatno Banyumurti-ICT Watch

Khusnul Aflah-Down To Zero Rini Murwahyuni-Down To Zero

Widuri-ICT Watch

KEBIJAKAN KEAMANAN ANAK ID-COP

CHILD RIGHTS COALITION ASIA

KATA PENGANTAR

Pembuatan KKA ID-COP ini terlaksana berkat dukungan dari Child Rights Coalition Asia (CRC Asia). Selain itu, para anggota ID-COP juga telah memberikan kontribusi yang signifikan dan begitu berharga terhadap penulisan KKA ID-COP ini, yang tidak dapat diungkapkan nilainya secara materiil. Tanpa dukungan nyata dari para anggota ID-COP, tidak mungkin KKA ID-COP ini dapat tersusun dengan baik.

Tujuan dari adanya KKA ID-COP adalah untuk melindungi hak-hak anak yang terlibat dalam program dan kegiatan ID-COP, serta memastikan bahwa staf, perwakilan, dan staf organisasi kemitraan mengerahkan langkah bijaksana untuk memastikan bahwa anak-anak yang berinteraksi dengan mereka diperlakukan dengan hormat dan bermartabat, dan dilindungi dari segala jenis kekerasan. KKA ID-COP ini juga bertujuan agar menjadi panduan agar para mitra ID-COP dapat konsisten menjalankan kode etik dalam berkolaborasi antar lembaga, ketika mereka harus menjalankan sebuah kegiatan bersama anak-anak.

Terima kasih kami sampaikan pula kepada lembaga-lembaga pemerintah di dalam ID-COP, yang selalu mendukung kerja dalam ID-COP, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Keterlibatan pemerintah dalam mendukung upaya-upaya kami melindungi anak di ranah daring, sangat bermakna dan menguatkan.

Terakhir, harapan kami adalah agar KKA ID-COP ini ke depannya dapat menjadi salah satu acuan untuk pembuatan KKA pada lembaga-lembaga lain, sehingga perlindungan anak di Indonesia semakin dapat ditegakkan bagi semua anak dari kalangan apapun.

Jakarta, 15 Oktober 2020

ID-COP

AKRONIM

KKA : Kebijakan Keselamatan Anak

UN-CRC : The United Nations Convention on The Rights of the Child

ID-COP : Indonesian Child Online Protection

UU : Undang-Undang

LSM : Lembaga Swadaya Masyarakat

UNICEF : United Nation Children’s Fund

HIV : Human Immunodeficiency Virus

AIDS : Acquired Immuno Deficiency Syndrome

Daring : Dalam Jaringan

UUPA : Undang-Undang Perlindungan Anak

GPS : Global Positioning System

PBB : Perserikatan Bangsa-Bangsa

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR 5

AKRONIM 7

DAFTAR ISI 9

BAB I : KEBIJAKAN KESELAMATAN ANAK ID-COP 11

A. Landasan Kebijakan 11
B. Tujuan Kebijakan 12
C. Ruang Lingkup dan Prinsip Kebijakan 12
1. Ruang Lingkup 12
2. Prinsip 12
BAB II : ANAK SEBAGAI SUBJEK KEBIJAKAN 15

A. Definisi Anak, Perlindungan Anak,Kekerasan Anak 15
1. Anak 15
2. Perlindungan Anak 15
3. Kekerasan Anak 15
B. Eksploitasi Anak 16
1. Eksploitasi Ekonomi 16
2. Eksploitasi Seksual 16

BAB III : BENTUK PELAKSANAAN KEBIJAKAN 19

A. Pembentukan Tim KKA Sebagai Pelaksana Kebijakan 19 Konsekuensi Pelanggaran 19
B. Peningkatan Kesadaran dan Pencegahan 20
1. Peningkatan Kesadaran 20
2. Pencegahan 20
C. Pelaporan dan Penanggapan 21
1. KKA dalam Kegiatan Komunikasi dengan Anak dan Media 21
D. Program/Aktivitas yang Melibatkan Anak – Anak Secara Daring 23
1. Program/Aktivitas dalam Jaringan 23
2. Resiko dan Bahaya Daring 24
3. Hal yang Harus Diperhatikan dalam Berkegiatan Secara Daring dengan Anak-Anak 25
E. Penggunaan Media Publikasi ID-COP 26
1. Hal yang Boleh/Sebaiknya Dilakukan: 27
DAFTAR LAMPIRAN 31 Lampiran 1 : Formulir Asesmen Risiko 31 Lampiran 2 : Tanggung Jawab, Tugas, dan Struktur Tim KKA 32 Lampiran 3 : Formulir Laporan 33 Lampiran 4 : Kode Etik 34 Lampiran 5: Formulir Laporan terhadap Dugaan Kasus Kekerasan terhadap Anak 36 Lampiran 6: Lembar Informasi dan Persetujuan Orang Tua dan Anak 38 Lampiran 7: Bagan Pelaporan Kasus Internal dan Eksternal 40

BAB I : KEBIJAKAN KESELAMATAN ANAK ID-COP

A. Landasan Kebijakan

The United Nations Convention on the Rights yang dilakukan oleh staf, re- presentatif, dan of the Child (UN-CRC) mengakui hak anak un-staf anggota organisasi. tuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, ID-COP akan berusaha untuk membangun eksploitasi, penelantaran, dan pelecehan. kolaborasi multi stakeholder nasional, region-Sehingga, individu dan organisasi yang ber- al, dan global untuk melindungi anak dalam singgungan dan berhubungan dengan anak dunia siber, membangun dan menyediakan harus memastikan mereka dilindungi dan sumber daya termasuk data dan literatur un- aman dari bahaya ketika berpartisipasi dalam tuk perlindungan anak di dunia siber, dan berbagai kegiatan. melakukan edukasi dan advokasi perlindun-Untuk menjamin hak anak ini maka sistem gan anak di dunia siber. perlindungan anak di Indonesia itu sendi-Dalam setiap keputusan dan tindakan, ri diatur melalui UU Perlindungan Anak yai-ID-COP akan: tu UU No. 23 Tahun 2002, direvisi menjadi UU No. 35 Tahun 2014, dan revisi ke II melalui 1. Memberikan kepentingan utama untuk UU No.17 Tahun 2016. kepentingan terbaik anak.

ID-COP (Indonesia Child Online Protection) merupakan gerakan bersama untuk keselamatan anak Indonesia di internet. Gerakan yang dilakukan ID-COP bersifat terbuka dan nirlaba dimana berbagai organisasi pemer-KKA ID-COP adalah kebijakan intah, bisnis, maupun masyarakat sipil yang

yang harus ditaati oleh

berfokus terhadap keselamatan anak di ranah siber dapat tergabung dalam gerakan ini.

para pendamping anak dan

ID-COP merupakan organisasi yang berfokus

pelaksana kegiatan, yang

dalam keselamatan anak Indonesia khususnya dalam ranah daring. ID-COP akan berusa-

bertujuan untuk melindungi

ha keras untuk memastikan bahwa anak-anak yang berpartisipasi dalam program dan akti-anak ketika berkegiatan vitas- nya akan mendapatkan pengalaman

baik secara online maupun

positif dan menyenangkan melalui lingkungan yang aman dan mendukung anak. ID- offline. COP tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak, seperti kekerasan, pelecehan anak, maupun eksploitasi seksual

tikan bahwa anak-anak yang berinteraksi dengan mereka diperlakukan dengan hormat dan bermartabat, dilindungi dari setiap jenis kekerasan.

  1. Menjadi panduan agar para mitra ID-COP dapat konsisten menjalankan kode etik ini dalam berkolaborasi, walau mereka memiliki kode etik sendiri dalam menjalankan kegiatan/program bersama.
  2. Mempromosikan dan melindungi keselamatan dan kesejahteraan anak untuk meminimalkan risiko kekerasan yang dilakukan terhadap anak.
  3. Memastikan bahwa anak didengarkan, di- hargai, dan dihormati.
  4. Memfasilitasi pembaruan rutin dan berbagai pengalaman dan praktik terbaik dalam menangani kekerasan yang dilakukan terhadap anak, seperti kekerasan anak, pelecehan,dan eksploitasi seksual.
  5. Memastikan bahwa semua staf, perwakilan, dan staf organisasi anggota memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam melindungi anak-anak dan terus memberikan kesempatan belajar yang sesuai untuk mengembangkan pe- ngetahuan dan keterampilan perlindungan anak untuk memantau, mengidentifikasi, dan merespon tanda-tanda kekerasan terhadap anak.
  6. Mendidik dan memberi tahu anak-anak dan walinya mengenai standar perilaku yang dapat mereka harapkan dari staf ID-COP, perwakilan, dan staf organisasi anggota dan memberitahu mengenai prosedur cara mengajukan keluhan terhadap individu jika ada.
  7. Memastikan bahwa semua kecurigaan dan klaim kekerasan ditanggapi dengan serius, segera, dan tepat.

    C. Ruang Lingkup dan Prinsip Kebijakan

1. Ruang Lingkup KKA ini mencakup seluruh aturan terkait program dan kegiatan yang melibatkan anak anak baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan yang bersifat offline atau online. KKA ID-COP ini mencakup dan berlaku untuk:
a. Seluruh staf sekretariat ID-COP baik penuh waktu maupun paruh waktu, individu yang terlibat dalam kontrak jangka pendek dengan ID-COP baik internasional maupun nasional.
b. Perwakilan anggota organisasi, individu, kelompok atau organisasi yang disebut dengan “staf organisasi anggota” yang memiliki kontrak formal maupun hubungan dengan ID-COP yang melibatkan kontak dengan anak-anak (kecuali secara resmi disetujui bahwa organisasi mitra dapat menegakkan Tim KKA sendiri sesuai dengan kebutuhan organisasinya).
c. Pemangku kepentingan hak anak lainnya, baik individu maupun kelompok yang disebut dengan “mitra” yang tidak memiliki kontrak formal maupun hubungan dengan ID-COP, tetapi berpartisipasi dalam inisiatif maupun aktivitas ID-COP sebagai sumber daya, misalnya narasumber, tamu, sukarela- wan, atau pengunjung.

B. Tujuan Kebijakan

Tujuan dari adanya KKA ID-COP adalah:

  1. Melindungi hak-hak anak yang mungkin secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam program dan kegiatan ID-COP.
  2. Memastikan bahwa staf, perwakilan, dan staf organisasi anggota mengerahkan semua langkah bijaksana untuk memas-

2. Prinsip Bahwa kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip dasar hak anak yaitu:
a. Kepentingan terbaik bagi anak. Kepentingan terbaik bagi anak berarti memastikan bahwa penerapan kebijakan ini didasarkan atas kepentingan terbaik bagi anak yang mempertimbangkan keamanan, keselamatan, kesejahteraan dan perkembangan anak, termasuk kebutuhan fisik, psikologis, dan emosional.
b. Non diskriminasi. Prinsip ini memastikan bahwa kebijakan ini dapat diakses dan dan berlaku untuk menjamin keselamatan semua anak yang terlibat dalam kegiatan ID-COP
c. Upaya pemenuhan tumbuh kembang anak. Kebijakan ini diterapkan dengan mempertimbangkan dan mendukung aspek tumbuh kembang anak baik fisik, sosial, kognitif, dan spiritual
d. Partisipasi anak. Anak-anak mendapatkan informasi yang jelas tentang kebijakan ini, memahami hak mereka, dan memahami prosedur pelaporan jika mereka ingin melaporkan kecurigaan atau pelanggaran atas kebijakan ini.

BAB II : ANAK SEBAGAI SUBJEK KEBIJAKAN

merupakan hasil dari kegagalan yang

A. Definisi Anak, Perlindungan Anak,

disengaja.

Kekerasan Anak

1. Anak Berdasarkan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
© Save The Children dalam kandungan.

2. Perlindungan Anak Berdasarkan UU No.35 Tahun 2014, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan b. Penelantaran hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
Merupakan kegagalan yang terus me- berkembang, dan berpartisipasi secara nerus untuk memenuhi kebutuhan optimal sesuai dengan harkat dan marta- dasar fisik dan/psikologis anak. bat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan `dan diskriminasi.

3. Kekerasan Anak Yang disebut kekerasan anak adalah tindakan atau perlakuan buruk yang disengaja yang dapat membahayakan atau ke- mungkinan besar akan membahayakan
© Save The Children keselamatan, kesejahteraan, martabat, dan perkembangan anak. Berikut yang termasuk ke dalam kekerasan anak antara lain:

c. Kekerasan Seksual a. Kekerasan Fisik Pelibatan anak dalam kegiatan
Kekerasan fisik dapat membahayakan seksual apapun baik kontak atau-anak. Hal ini tidak terbatas pada akti- pun non kontak. Mencakup semua vitas memukul, melempar, meracuni, bentuk kekerasan seksual, termasuk menenggelamkan, maupun berbagai inses, pernikahan dini dan secara aktivitas lainnya. Kekerasan ini mun- paksa, pemerkosaan, keterlibatan gkin dilakukan dengan sengaja atau

dalam pornografi, dan perbudakan seksual. Kekerasan seksual terhadap anak juga dapat mencakup sentuhan atau paparan tidak senonoh, menggunakan bahasa seksual yang eksplisit kepada anak, dan menunjukkan materi pornografi kepada anak.

© Save The Children

d. Kekerasan Emosional

Mencakup perlakuan yang merendahkan kepada anak, seperti menyebut nama anak dengan buruk, kritik secara terus menerus, meremehkan, mempermalukan, dan mengabaikan anak. Perlakuan ini menyebabkan efek yang negatif dan me- rugikan terhadap perilaku dan perkembangan emosional anak, termasuk mengakibatkan rendahnya harga diri.

B. Eksploitasi Anak

1. Eksploitasi Ekonomi Menggunakan anak untuk tujuan ekonomi, atau melakukan pekerjaan yang mungkin berbahaya atau yang meng- ganggu perkembangan anak. Hal ini termasuk program pendidikan yang difokuskan pada produksi daripada per- olehan keterampilan, meminta anak-anak untuk melakukan tugas dan tugas yang berlebihan, meminta anak-anak di bawah usia kerja minimum untuk melakukan pekerjaan berbayar, dan membiarkan anak keluar dari fasilitas pendidikan untuk melakukan tugas-tugas lain.
© Save The Children

Risiko kekerasan dan eksploitasi

terhadap anak dalam berkegiatan secara

online maupun offline menjadikan anak

sebagai subyek dalam penyusunan KKA.

2. Eksploitasi Seksual Mencakup segala bentuk atau perco- baan penyalahgunaan posisi kerentanan, perbedaan kekuasaan, atau kepercayaan yang digunakan untuk tujuan seksual, termasuk mengambil keuntungan secara moneter, sosial, atau politik dari eksploitasi seksual orang lain. Eksploitasi seksual juga rentan terjadi di kegiatan secara

langsung melibatkan anak baik itu kegiatan online contoh wawancara seorang anak yang live di sebuah acara tanpa didampingi oleh orang dewasa ataupun wawancara off air seorang anak.

BAB III : BENTUK PELAKSANAAN KEBIJAKAN

A. Pembentukan Tim KKA Sebagai Pelaksana Kebijakan

Setiap lembaga yang tergabung dalam ID-COP harus menunjuk dua orang (atau minimum satu orang, tergantung kapasitas lembaga) yang akan menjadi focal point KKA bagi lembaga- nya, dan otomatis menjadi anggota tim KKA. Tugas dan fungsi anggota Tim KKA dijelaskan pada Lampiran 2.

Anggota dari Tim KKA juga akan ditugaskan sebelum pelaksanaan aktivitas ID-COP yang melibatkan anak-anak. Semua staf, perwakilan, serta anak-anak dari organisasi anggota harus mengetahui kontak setiap anggota Tim KKA. Merupakan tanggung jawab dari Tim KKA untuk memastikan bahwa anak-anak yang terlibat di dalam aktivitas ID-COP sadar apa yang harus dilakukan ketika mereka merasa tidak nyaman dan ingin melaporkan sesuatu.

Insiden dan dugaan kasus kekerasan terhadap anak dan eksploitasi seksual selama aktivitas program harus dilaporkan secara ver- bal maupun tertulis kepada staf, perwakilan, atau staf dari organisasi anggota. Laporan ini harus termasuk detail insiden (seperti sifat pengaduan, ancaman yang dirasakan, tanggal, waktu dan lokasi kejadian, dan informasi dasar mengenai anak dan tersangka pelaku). Dalam laporan pelanggaran atau dugaan pelanggaran, disarankan hanya mencakup 4W (What, Who, Where, dan When) yaitu identitas pelapor, identitas anak, identitas pelaku, uraian singkat kejadian, tempat dan waktu kejadian. Untuk detail mengapa terjadi,

ancaman yang dirasakan, dan hal-hal detail lainnya ada pada proses investigasi. Setelah menerima keluhan, Tim KKA akan mengin- vestigasi/memvalidasi dan merespon kasus secara tepat atau merujuk insiden kepada lembaga yang sesuai.

Sebelum kegiatan dilaksanakan, Tim KKA yang ditunjuk bertugas menyusun daftar lembaga lokal yang menangani masalah perlindungan anak dan kepada siapa anak dapat dirujuk (seperti lembaga sosial, bantuan medis darurat, psikolog, dokter anak, dll) jika diperlukan. Tim KKA akan mendokumen- tasikan semua kasus yang telah ditangani serta tindakan yang telah dilakukan untuk merespon keluhan.

Dewan Pembina ID-COP akan menerima dan merespon keluhan terkait perlindungan anak

Tim KKA bertanggung jawab memastikan bahwa

anak-anak yang terlibat di dalam kegiatan sadar apa

yang harus dilakukan ketika mereka merasa tidak nyaman

dan ingin melaporkan sesuatu.

di dalam kegiatan ketika Tim KKA tidak dapat dipulangkan ke negara asalnya dan lapo-melaksanakan tugasnya secara efektif. Ter- ran kepolisian dapat diajukan. lampir bagan cara menyampaikan laporan

b. Mengakhiri hubungan dengan ID-COP
(Lampiran 3). untuk relawan dan pembina, organisasi anggota dan organisasi mitra lokal.

c. Penarikan dana atau dukungan dan mengakhiri hubungan dengan ID-COP untuk organisasi mitra lokal.
d. Pemutusan kontrak untuk konsultan dan kontraktor.
e. Tuntutan pidana Semua pihak yang berkepentingan akan diberi tahu tentang proses ID-COP dan hasil investigasi secara tepat waktu. Jika media akan dilibatkan, akan ditangani oleh Tim KKA.

Konsekuensi Pelanggaran

Menindaklanjuti dugaan pelanggaran KKA ID-COP perlindungan anak oleh staf, perwakilan, atau staf dari organisasi anggota, penyelidikan awal akan dikoordinasikan oleh Tim KKA. Tim KKA akan menyelidiki fakta dan menilai kondisi anak dalam waktu 24 jam (atau lebih cepat tergantung pada resiko dugaan yang diidentifikasi). Penilaian terhadap kondisi anak-anak lain juga akan dilakukan bila relevan.

Jika penyelidikan menyimpulkan bahwa diperlukan penyelidikan penuh, maka dugaan tersebut akan dilaporkan kepada otori- tas setempat. Jika dugaan insiden melibatkan staf ID-COP, maka ID-COP harus mengambil langkah untuk melakukan hal-hal yang mem- persempit ruang gerak staf yang bersang- kutan, dan tidak membahayakan anak.

Proses penyelidikan akan dilakukan secara rahasia dan setiap informasi akan dibatasi hanya untuk pihak tertentu yang perlu meng- etahuinya. Semua pihak yang terlibat akan diminta untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang berkaitan dengan kasus ini dan semua dokumentasi akan disimpan dengan aman, dan konsekuensi pelanggaran akan hal ini akan mempertimbangkan beberapa hal seperti jenis pelanggaran, akibat yang dialami oleh korban, unsur kesengajaan, dan pertimbangan penting lainnya.

Jika ada individu yang terkait dengan ID-COP ditemukan telah melanggar KKA ID-COP atau melakukan tindakan kriminal terhadap anak, akan segera dilakukan tindakan, seperti:

a. Tindakan pendisiplinan atau pemecatan untuk karyawan. Staf internasional akan

B. Peningkatan Kesadaran dan Pencegahan

1. Peningkatan Kesadaran ID-COP percaya bahwa kekerasan dan eksploitasi yang dilakukan terhadap anak dapat dan harus dicegah. Kunci untuk mencegah bahaya yang dapat terjadi terhadap anak-anak adalah memastikan bahwa semua staf, perwakilan, dan staf organisasi anggota me-nyadari dan memahami masalah kekerasan terhadap anak dan eksploitasi seksual anak serta efeknya terhadap perkembangan anak. ID-COP akan berusaha untuk meningkat- kan kesadaran semua individu yang terlibat dalam programnya tentang isu-isu terkait anak di atas. Protokol ini akan tersedia untuk semua staf ID-COP, perwakilan, staf organisasi anggota, dan anak-anak yang terlibat dalam kegiatan ID-COP, termasuk pengasuh mereka untuk bersedia berkomitmen untuk turut serta menyebarluaskan informasi Tim KKA dalam bentuk materi informasi

Semua pihak yang terlibat di dalam kegiatan yang

melibatkan anak memahami adanya risiko eksploitasi

dan kekerasan pada anak, sehingga dalam

pelaksanaannya, semua pihak harus mentaati aturan

yang terkait dengan hal-hal tersebut.

seperti poster, leaflet, video dan bentuk lainnya. Penyebarluasan materi informasi ini juga akan dijelaskan di dalam pertemuan, pelatihan ataupun seminar yang dilakukan oleh ID-COP baik seminar online ataupun seminar offline.

2. Pencegahan

a. Perekrutan Staf dan Organisasi Anggota

1. Perekrutan Staf

Kebijakan ID-COP tentang perekrutan dan pemilihan staf, organisasi anggota, dan perwakilan mencer- minkan komitmennya untuk melindungi anak-anak dengan memastikan bahwa tersedia prosedur untuk mengevaluasi siapa saja yang mungkin tidak cocok untuk bekerja dengan anak.

Berikut adalah standar minimal da-

lam merekrut atau memilih staf:

a. Semua kandidat/pendaftar harus melengkapi formulir pendaftaran yang menanyakan secara detail uraian pekerjaan atau tugas mereka sebelumnya yang relevan dengan KKA ID-COP ini, khususnya bagi staf yang akan berkon- tak langsung dengan anak-anak dan nama serta informasi kontak dari dua referensi.
b. Semua kandidat/pelamar harus mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian dari pihak berwajib terkait dan me- ngirimkannya bersama dengan aplikasi mereka. Siapapun yang menolak untuk melakukannya, tidak akan dipekerjakan.
c. Semua kandidat/pelamar harus diwawancarai untuk mendapatkan persepsi tentang perilaku yang dapat diterima serta pengalaman kerja sebelumnya saat berinteraksi dengan anak-anak.
d. Staf baru harus mengetahui jelas tentang tanggung jawab mereka dan sedapat mungkin, bekerja sesuai deskripsi pekerjaan yang disepakati.
e. Pelamar harus memiliki rekam jejak digital yang baik, tidak pernah terlibat dalam segala bentuk kekerasan terhadap anak
Semua staf akan diberi tahu tentang sifat wajib dari kebijakan dan prosedur ini dan bahwa KKA ID-COP ini berlaku baik untuk kehidupan pribadi maupun profesional. KKA ID-COP ini akan dimasukkan dalam proses pelantikan staf baru.

2. Perekrutan Organisasi Anggota

Organisasi yang mengajukan keanggotaan di ID-COP akan dievaluasi dan dinilai secara menyeluruh. Standar minimum untuk menerima organisasi anggota baru adalah sebagai berikut:

a. Organisasi tersebut harus merupakan LSM atau Institusi Pemerintah yang terlegitimasi.
b. Harus merupakan organisasi yang berfokus pada anak dan menjalankan program yang bermanfaat bagi anak.
c. Tidak boleh ada catatan pelanggaran hak anak.
d. Organisasi harus memiliki kebijakan dalam melindungi anak. Jika masih belum ada, organisasi harus terbuka untuk mengadopsi KKA ID-COP. KKA ID-COP ini akan dimasukkan dalam sesi orientasi organisasi anggota yang baru diterima.
eka (misalnya, deskripsi pekerjaan, kerangka acuan, dan kode etik). KKA ID-COP ini juga akan diintegrasikan dalam sistem manajemen kinerja dan prosedur disipliner organisasi. Kegagalan untuk mematuhi aspek perlindungan anak dalam sistem/proses yang disebutkan di atas akan dianggap sebagai pelanggaran KKA ID-COP.

Anak-anak dan pendamping anak akan diberi tahu tentang sistem/ prosedur yang tersedia untuk memungkinkan mereka menyampaikan kekhawatiran atau keluhan, jika ada. Dalam semua kegiatan dan programnya, ID-COP akan mengawasi dan melindungi anak-anak sebaik mungkin.

1. Penilaian dan Manajemen Risiko

Dalam perencanaan kegiatann- ya, ID-COP dan organisasi anggotanya akan mengidentifikasi risiko perlindungan anak dan akan memastikan bahwa langkah-langkah yang memadai dikembangkan untuk meminimalkan atau menghilangkan risiko ini (Lihat Lampiran 1 Asesmen Risiko). Setelah kegiatan dilaksanakan, ID-COP akan menilai apakah risiko-risiko tersebut memang dimitigasi atau dihilangkan.

ID-COP menyadari bahwa keterlibatan anak-anak dan pendamping anak dalam media/komunikasi dan kegiatan advokasi dapat membahayakan anak-anak. Dengan demikian, persetujuan dari anak-anak dan/atau pendamping anak (misalnya, seperti dalam kasus anak-anak yang masih sangat kecil) adalah hal wajib yang diminta.

2. Pengembangan Kapasitas

b. Sistem Manajemen dan Perlindungan Anak

KKA ID-COP ini akan diintegrasikan ke dalam semua sistem dan proses manajemen (yaitu, sumber daya manusia, sistem administrasi) yang terkait dengan perlindungan anak untuk mempromosikan lingkungan di mana hak-hak anak dihormati dan di mana kekerasan terhadap anak dan eksploitasi seksual ditolak dan tidak akan pernah ditolerir.

Sistem sumber daya manusia, khususnya, akan memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana staf, perwakilan, dan staf organisasi anggota harus melakukan pekerjaan mer-

Semua staf, perwakilan, dan staf organisasi anggota akan didukung untuk mengembangkan pen- getahuan, keterampilan, dan pengalaman perlindungan anak yang dapat mereka gunakan dalam mempromosikan dan melindungi anak-anak. Staf yang diberi tanggung jawab untuk menerima dan menanggapi dugaan kekerasan anak atau eksploitasi seksual akan diberikan pelatihan yang sesuai tentang hal tersebut.

3. Persetujuan dengan Mitra

Semua kesepakatan antara ID-COP dan organisasi anggotanya akan mencakup kesepakatan tentang Tim KKA. Organisasi anggota

C. Pelaporan dan Penanggapan

1. KKA dalam Kegiatan Komunikasi dengan Anak dan Media Dalam semua komunikasi dan publikasi ID-COP, identitas dan martabat anak-anak akan dilindungi dan dipertahankan. Kata-kata dan gambaran tidak boleh meng- gambarkan anak-anak sebagai orang yang lemah, terisolasi dan rentan, tetapi lebih sebagai manusia yang tangguh dan sebagai mitra dalam pro-ses pemban- gunan. Privasi anak juga harus dilindungi agar tidak menciptakan peluang bagi orang yang berpotensi membahayakan u n t u k m e n g i d e n t i fi k a s i a t a u m e n g h u-bungi mereka. Dalam menggunakan gambar anak atau materi lainnya, pedoman berikut harus diperhatikan dengan cermat:
a. Mendapatkan persetujuan dari anak dan/atau wali mereka sebelum mengambil dan menggunakan gambar/ video/rekaman suara mereka untuk publisitas, penggalangan dana, atau kegiatan peningkatan kesadaran, termasuk publikasi. Jika memungkinakan, anak/wali/lembaga terkait harus menandatangani formulir pernyataan persetujuan, dan setiap staf yang bertugas, wajib menjelaskan kepada anak dan/atau wali mereka tentang formulir persetujuan, dan jika diperlukan akan disediakan penerjemah atau juru bahasa isyarat. Silakan lihat Lampiran 6 untuk “Formulir Persetujuan Anak dan Pengasuh untuk Penggunaan Foto dan Video”
b. Di dalam laporan mengenai anak, dengan tanpa paksaan, usahakan anak untuk menceritakan kisah mereka sendiri, daripada membiarkan orang lain berbicara atas nama mereka.

Dalam semua komunikasi dan publikasi media, privasi

anak harus dilindungi agar tidak menciptakan peluang

yang membahayakan anak.

dapat mengadopsi KKA ID-COP atau mengembangkan Tim KKA mereka sendiri yang memiliki standar dan pendekatan serupa. Per- janjian dengan mitra akan secara jelas menentukan prosedur yang disetujui untuk melaporkan dan menyelidiki masalah yang melibatkan pelanggaran KKA ID-COP ini.

c. Lindungi identitas anak dengan mengubah nama mereka kecuali jika ada preferensi untuk menggunakan nama asli dengan tetap memperhatikan keamanan anak
d. Memastikan bahwa tidak ada informasi pribadi tentang seorang anak (seperti lokasi, alamat, nomor telepon dsb), yang dapat membahayakan dirinya, yang diposting di situs web ID-COP atau dipublikasikan dalam laporan/pe- nelitian ID-COP.
e. Foto dan gambar anak-anak tidak boleh dimanipulasi. Anak-anak di dalam foto atau gambar harus berpakaian secara pantas dan tidak dalam pose yang provokatif secara seksual.
f. Mewajibkan pihak ketiga yang meminta penggunaan gambar ID-COP atau materi lain untuk menyetujui ketentuan yang ditetapkan ID-COP terkait penggunaan materi dengan benar.
g. Memastikan bahwa gambar dan materi lainnya menyertakan keterangan yang memberikan konteks yang tepat untuk pokok bahasannya
h. Berikan arahan terhadap jurnalis/media yang mendapatkan akses ke anak-anak di dalam kegiatan ID-COP tentang KKA ID-COP. Meliput anak-anak memiliki tantan- gan tersendiri. Dalam beberapa kasus, tindakan meliput anak menempatkan mereka dan anak-anak lainnya pada resiko stigmatisasi. Tim KKA ID-COP didasarkan pada panduan yang telah dikembangkan UNICEF (dengan perubahan kecil) untuk membantu jurnalis, media profesional, dan juga perusahaan donor atau swasta selama kunjungan program, karena mereka semua, dengan caranya sendiri, mel-
aporkan tentang isu yang mempengaruhi anak. Panduan ini akan membantu khususnya media untuk meliput anak-anak dengan cara yang sesuai usia dan sensitif. Panduan ini dimaksudkan untuk mendukung niat terbaik dari reporter yang beretika, yaitu melayani kepentingan publik tanpa mengorbankan hak-hak anak.

1. Prinsip
a. Martabat dan hak setiap anak harus dihormati dalam setiap keadaan, termasuk hak untuk tidak men-jawab pertanyaan pada saat wawancara. Anak-anak tidak boleh ditampilkan sebagai korban pasif atau penurut.
b. Dalam wawancara dan melaporkan tentang anak-anak, perhatian khusus harus diberikan pada hak setiap anak atas privasi dan kerahasiaan informasi yang berkaitan tentang anak, agar pendapat mereka didengar, untuk berpartisipasi dalam keputusan yang mempengaruhi mereka dan untuk dilindungi dari bahaya.
c. Kepentingan terbaik bagi setiap anak harus dilindungi dan diuta- makan dari pertimbangan lain, termasuk advokasi atas masalah anak dan promosi hak anak.
d. Ketika mencoba untuk menentukan kepentingan terbaik seorang anak, hak anak untuk bisa dipertimbang- kan pandangannya harus diberikan sesuai dengan usia dan kede- wasaan mereka.
e. Pihak yang paling dekat dengan situasi anak dan paling mampu menilai hal tersebut harus diajak berkonsultasi tentang konsekuensi

politik, sosial dan budaya dari setiap reportase.

f. Tidak mempublikasikan cerita atau gambar yang dapat membahayakan anak, saudara kandung, atau teman sebaya bahkan ketika identitas diubah, dikaburkan atau tidak digunakan.
g. Tidak membuat janji kepada anak dengan imbalan apa pun (misalnya gambar atau wawancara).
2. Panduan untuk mewawancarai anak-anak
a. Jangan menyakiti anak mana pun; hindari pertanyaan, sikap atau komentar yang menghakimi, tidak sensitif terhadap nilai-nilai budaya, yang menempatkan anak dalam bahaya atau mengekspos anak pada penghinaan, atau yang mengaktifkan kembali rasa sakit dan kesedihan anak dari peris- tiwa traumatis.
b. Tidak membeda-bedakan pemilihan anak yang akan diwawancarai karena jenis kelamin, ras, umur, agama, status, latar belakang pendidikan atau kemampuan fisik.
c. Jangan meminta anak-anak untuk menceritakan sebuah cerita atau melakukan tindakan yang bukan bagian dari sejarah mereka sendiri.
d. Pastikan bahwa anak atau wali tersebut tahu bahwa mereka sedang berbicara dengan seorang reporter. Jelaskan tujuan wawancara dan tujuan penggunaannya.
e. Memperoleh izin dari anak, orang tua atau pendamping anak dalam kerjasama yang erat dengan mitra proyek lokal dan dan mendampi-
ngi staf hadir dalam setiap wawancara, rekaman video, dan foto dokumenter. Dan perizinan ini harus dalam bentuk tertulis (consent form). Hal ini berlaku untuk setiap foto dan video anak-anak. Izin harus diperoleh dalam keadaan yang memastikan bahwa anak dan wali tidak dipaksa dengan cara apa pun dan bahwa mereka memahami bahwa mereka adalah bagian dari cerita yang mungkin disebarluas- kan secara lokal dan global.

f. Perhatikan di mana dan bagaimana anak tersebut diwawancarai. Batasi jumlah pewawancara dan fotografer. Usahakan agar anak nyaman dan mampu bercerita tanpa tekanan dari luar, termasuk dari pewawancara. Dalam wawancara film, video dan radio, pertimbang- kan apa yang mungkin tersirat dari pemilihan latar belakang visual atau audio tentang anak dan kehidupan serta ceritanya. Pastikan bahwa anak tidak akan terancam atau terpengaruh dengan menunjukkan rumah, komunitas, atau keberadaan mereka.
3. Panduan untuk melaporkan anak-anak
a. Jangan menstigmatisasi anak; hindari kategorisasi atau deskripsi yang mengekspos anak kepada pembahasan yang negatif.
b. Selalu memberikan konteks yang tepat untuk cerita dan penggam- baran anak.
c. Selalu mengubah nama dan mengaburkan identitas visual anak yang diidentifikasi sebagai:
1) Korban dari kekerasan seksual atau eksploitasi

mereka adalah bagian dari hal tersebut

6. Perlindungan Privasi Anak Melindungi keamanan dan privasi anak-anak dan keluarganya dengan tidak menggunakan gambar (lokasi) yang dapat diidentifikasi di media atau internet, atau menggunakannya dengan cara apa pun yang mengungkapkan informasi mereka.
2 ) P e l a k u k e k e r a s a n fi s i k atau seksual

3) HIV positif, atau hidup dengan AIDS, kecuali anak tersebut, orang tua atau walinya memberikan persetujuan penuh
4) Dituntut atau dihukum karena kejahatan
4. Penggunaan Nama Anak Dalam keadaan berisiko atau mempunyai risiko bahaya, ubah nama dan mengaburkan identitas setiap anak yang diidentifikasi sebagai pengungsi (refugee)
5. Penggunaan Identitas Anak Dalam kasus—selama dijelaskan dengan jelas dan disetujui oleh anak dan pendamping anak dan hanya jika dibandingkan dengan contoh di bawah—menggunakan identitas anak—nama dan/atau gambar yang dapat dikenali—adalah demi kepentingan terbaik anak. Namun, ketika identitas anak digunakan, mereka tetap harus dilindungi dari bahaya dan stigmatisasi. Beberapa contoh dari kasus spesial diantaranya:
- Ketika seorang anak memulai kontak dengan reporter, ingin menggunakan hak mereka atas kebe- basan berekspresi dan hak mereka untuk didengarkan pendapatnya.
- Ketika seorang anak menjadi bagian dari program aktivisme atau mobilisasi sosial yang berke- l a n j u t a n d a n i n g i n d i i d e n t i fi-kasi demikian.
- Ketika seorang anak terlibat dalam program psikososial dan mengklaim nama dan identitas

Seluruh pihak harus memperhatikan keamanan

dan kenyamanan anak dalam berkegiatan secara daring,

baik sebelum, selama, dan setelah kegiatan.

7. Konfirmasi Hasil Wawancara Konfirmasikan keakuratan dari apa yang dikatakan anak, baik dengan anak lain atau orang dewasa, sebaiknya dengan keduanya.
8. Penggunaan Gambar Anak Pastikan bahwa gambar tidak dapat ditafsirkan secara seksual atau beresiko situasi pelecehan lainnya. Gambar dan pesan hanya dapat digunakan dengan persetujuan. Panduan di atas berlaku untuk semua aktivitas komunikasi yang dikelola oleh ID-COP melalui semua bentuk.

D. Program/Aktivitas yang Melibatkan Anak – Anak Secara Daring

1. Program/Aktivitas dalam Jaringan Program/aktivitas dalam jaringan merupakan segala bentuk kegiatan yang terhubung melalui jaringan internet. Partisipasi anak adalah keterlibatan penuh anak dalam memberikan dan mendapatkan informasi serta atas keinginan seluruh anak, termasuk anak-anak yang terpinggirkan dan sering terlupakan serta anak-anak dengan keberagaman usia dan kemampuan mereka dalam konteks apapun baik secara langsung maupun tidak langsung. Partisipasi anak dalam kegiatan daring, perlu memperhatikan risiko kekerasan yang mungkin dihadapi anak diantaranya adalah :

a. Online Grooming

Merupakan upaya yang dilakukan secara online oleh seseorang untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan hubungan emosional dengan seorang anak sehingga mereka dapat memanipulasi, meng-eksploitasi dan melecehkan.

b. Hacking Merupakan aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tujuan untuk menyalahgunakan ataupun merusak sistem yang ada, termasuk pencurian data.

c. Terpapar ke gambar – gambar yang tidak pantas

Merupakan aktivitas penyebaran gambar-gambar yang tidak pantas didapatkan oleh anak, misalnya materi kekerasan/eksploitasi seksual anak, pornografi, kekerasan, sadisme, radika-

lisme, rasisme, ujaran kebencian, dan lain sebagainya.

d. Kampanye yang tidak aman (unsafe campaign)

Merupakan aktivitas yang melibatkan anak dalam sebuah gerakan kampanye atau advokasi. Misalnya kampanye yang melibatkan anak melalui media sosial, padahal ada aturan mengenai batasan usia minimum penggunaan media sosial.

e. Perundungan di ranah daring dan kekerasan emosional

Merupakan tindakan menyakiti, mengintimidasi, mengancam, men- gucilkan seseorang melalui internet, media sosial, telepon genggam, atau teknologi digital lainnya.

f. Adiksi Merupakan kondisi ketergantun- gan fisik dan mental terhadap hal-hal tertentu yang menimbulkan perubahan perilaku bagi orang yang mengalaminya.
g. Sexting Merupakan aktivitas mengirim atau mengunggah foto tidak berbusana atau mengirim pesan teks yang mem- bangkitkan hasrat seksual.

h. Sexual Extortion

Merupakan pemerasan menggunakan bentuk-bentuk pemaksaan non-fisik untuk memeras bantuan seksual dari korban.

i. Pencurian data (Scamming)

Merupakan tindakan pencurian informasi dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kar- tu debit atau kredit secara ilegal.

j. Stalking Merupakan tindakan penggunaan internet atau alat elektronik untuk me- lacak keberadaan dan melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi.
k. Impersonifikasi Merupakan aktivitas peniruan identitas dengan menggunakan akun seseorang yang seolah-olah akun anak.

l. Kekerasan daring (online abuse)

Merupakan bentuk kekerasan apapun yang terjadi di dunia bentuknya dapat berbeda-beda berdasarkan konteks dan aspek lain seperti jenis kelamin, usia, orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender, disabilitas atau karakter sosial lain yang dimiliki oleh masing-masing individu. Kekerasan daring dapat terjadi pada platform daring atau perangkat komunikasi apapun yang terhubung dengan internet, seperti komputer, tablet dan telepon genggam.

2. Resiko dan Bahaya Daring Resiko dan bahaya daring dapat dibagi menjadi lima kategori:

a. Resiko konten

Resiko yang berkaitan dengan konten yang dapat ditemukan di media daring, misalnya ujaran kebencian, gambar dan video anak-anak yang eksploi- tatif secara seksual, konten seksual dewasa, konten kekerasan, informasi yang diskriminatif, gambar atau video menyakiti diri sendiri, dan informasi ra- dikalisme.

b. Resiko kontak

Resiko yang muncul karena perilaku orang lain di media daring, misalnya

perundungan di dunia maya, pelecehan, grooming, perdagangan seks, radikalisasi, dan penyebarluasan foto dan pesan singkat pribadi dan atau yang bersifat seksual.

c. Resiko tindakan

Resiko yang muncul dari perilaku masing-masing individu pengguna media daring yang membuat mereka atau orang lain berada dalam situasi beresiko. Misalnya berhubungan daring dengan orang yang tidak dikenal atau bahkan orang yang sudah dikenal, tidak sengaja mengungkapkan identitas atau lokasi, membuat dan membagikan material yang bersifat pribadi atau seksual, dan tidak mengamankan perangkat komunikasi.

d. Resiko data

Resiko yang antara lain berupa penyalahgunaan data anak seperti nama, alamat, sekolah, orang tua, nomor kontak, dan lain sebagainya untuk keper- luan yang tidak dapat dipertanggung- jawabkan.

e. Resiko mental dan fisik

Resiko mental dan fisik adalah kelela- han secara mental dan fisik yang bisa timbul karena terlalu banyak melakukan kegiatan dan interaksi daring akibat kurangnya gerakan, interaksi dan kontak fisik. Resiko ini dikenal juga dengan istilah internet fatigue.

3. Hal yang Harus Diperhatikan dalam Berkegiatan Secara Daring dengan Anak-Anak Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam berkegiatan secara daring dengan anak-anak:

a. Sebelum Kegiatan

  1. Meninjau dan mempertimbangkan semua pilihan yang dapat men-

dukung partisipasi anak yang ber-lam kegiatan baik dari anak dan makna. Pilihan terbaik dipilih ber-orangtua/pengasuh utama. Staf/ dasarkan pertimbangan waktu dan perwakilan ID-COP perlu memas- ketersediaan anak dan staf, sumber tikan bahwa formulir persetujuan daya, tujuan, keamanan, ide anak dipahami oleh anak dan orang tua/ dan aspek lainnya. pengasuh utama.

  1. Melakukan asesmen resiko sebe-9. Menyediakan dan memastikan lum melibatkan anak dalam ke-disetujuinya consent form/formulir giatan daring, termasuk di dalam-persetujuan tentang penggunaan nya asesmen pilihan platform yang informasi yang didapat, termasuk akan digunakan. dokumentasi.
  2. Memastikan bahwa staf, pendamp-10. Mendapatkan informasi kontak ing anak, relawan, mitra atau pihak darurat anak dan orang tua. ketiga yang akan terlibat dalam ke-
  3. Melibatkan anak dalam menyusun
    giatan telah mendapatkan orientasi peraturan atau kesepakatan yang tentang KKA ID-COP. akan berlaku selama kegiatan

  4. Melibatkan Tim KKA ID-COP dalam

  5. Menyediakan paket data kepa-
    memastikan prosedur pelaporan da anak-anak agar mereka dapat pelanggaran secara daring tetap mengakses internet. Jika diperlu- berjalan dan dapat diakses oleh kan, minta bantuan kepada orang semua pihak. tua/pengasuh utama/pendamping

  6. Mengalokasikan waktu yang cuk-untuk membantu anak-anak dalam up untuk memberikan anak-anak mengakses internet atau platform kesempatan memilih terlibat atau yang digunakan. tidaknya mereka dalam kegiatan.

    b. Selama Kegiatan

  7. Memastikan bahwa anak dan orang

  8. Menampilkan dan membacakan
    tua/pengasuh mendapatkan infor- peraturan selama pertemuan dar- masi tentang kegiatan daring yang ing. akan dilakukan, apa hak mereka, dan bagaimana prosedur pelaporan 2. Menginformasikan kepada seluruh yang dapat mereka akses jika ada-peserta kegiatan bahwa ada keter- nya pelanggaran. libatan anak dalam kegiatan daring tersebut.

  9. Memberikan orientasi/briefing tentang penggunaan platform yang 3. Host atau co-host kegiatan mengon- akan digunakan dan, menyediakan trol nama-nama terdaftar yang ma- material komunikasi ramah anak suk dalam platform daring. tentang keamanan daring kepa-

  10. Menginformasikan kepada seluruh
    da anak-anak dan orangtua/peng- peserta tentang Tim KKA ID-COP asuh utama. yang bertanggung jawab pada ke-

  11. Menyediakan dan memastikan giatan tersebut, dan juga pendamp-disetujuinya consent form/formulir ing anak. persetujuan keterlibatan anak da-

  12. Menginformasikan kepada anak-

anak yang terlibat, tentang kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan yang aman dan nyaman untuk anak. Jika anak merasa tidak aman dan nyaman, anak berhak menghubungi Tim KKA ID-COP.

  1. Menginformasikan dan meminta izin jika seluruh aktivitas daring direkam.
  2. Host atau co-host menonaktifkan fitur “Private Chat” dalam platform yang digunakan.
  3. Penggunaan video sesuai dengan izin dan kesediaan dari anak serta orangtua.
  4. Anak-anak diperbolehkan tidak menggunakan nama asli. Selalu menggunakan nama samaran dan identitas visual untuk anak yang termasuk:
    a. Korban dari kekerasan seksual atau eksploitasi b. P e l a k u k e k e r a s a n fi s i k atau seksual
    c. HIV positif, atau hidup dengan AIDS, kecuali anak tersebut, orang tua atau walinya memberikan persetujuan penuh
    d. Dituntut atau dihukum karena kejahatan
  5. Tidak dianjurkan menyebutkan alamat rumah, lokasi spesifik yang akan berisiko terhadap anak.
  6. Orang tua/pengasuh utama anak diperbolehkan ikut dalam kegiatan, atau memantau kegiatan daring tersebut. Bisa ikut langsung ber- gabung dalam platform atau cukup mendampingi (secara fisik) dimana anak mengikuti kegiatan.
  7. Dalam pengawasan, pendamping
    anak selalu mendampingi anak saat kegiatan daring, misalnya kebutuhan akan penerjemah dan penjela- san informasi yang sulit dipahami anak.

  8. Pendamping anak memastikan kestabilan koneksi internet anak.

  9. Pendamping anak memastikan bahwa lokasi/geo tagging anak dinonaktifkan.
  10. Kegiatan daring dipastikan sesuai dengan agenda yang telah disepakati dengan anak-anak.
  11. Memperhatikan durasi selama berkegiatan dengan anak dan memastikan ada break/istirahat (screen break) setiap 30 menit dalam agenda daring dan memperbolehkan anak-anak rehat sejenak. Jika waktu pelaksanaan kegiatan cukup lama, maka kegiatan dapat dibagi menjadi beberapa sesi di hari yang berbeda.
  12. Jika ada perubahan agenda, narasumber dll, anak-anak perlu diinformasikan.
  13. Pastikan bahwa orang dewasa yang memfasilitasi kegiatan adalah yang terlatih dalam berkegiatan bersama anak-anak.
  14. Memastikan seluruh orang dewasa yang terlibat menggunakan bahasa yang ramah anak.
  15. Jika dibutuhkan pengambilan gambar/dokumentasi, pastikan meminta izin terlebih dahulu kepada semua anak-anak yang terlibat.
  16. Menginformasikan pada anak yang ingin mempublikasikan kegiatan daring yang diikuti, untuk memperhatikan sisi keamanan, misalnya

dengan melakukan setting akun se-

E. Penggunaan Media Publikasi ID-COP

cara “private”. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam akti-

  1. Memastikan bahwa setiap anak
    vitas online adalah kegiatan di media sosial. mempunyai hak untuk bertanya ID-COP bertanggung jawab atas semua kont- dan kesempatan yang sama untuk en yang ada di website, twitter, facebook, menyampaikan pendapatnya baik ataupun media jejaring sosial resmi ID-COP secara langsung ataupun melalui fi- lainnya dan mengawasi secara reguler akun tur chat box. ID-COP pada situs-situs tersebut.

c. Setelah Kegiatan

Berikut adalah hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh staf/perwakilan ID-COP

  1. Melakukan debriefing dengan anak-
    dalam penggunaan media sosial: anak, orangtua/pengasuh utama serta pendamping anak. 1. Hal yang Boleh/Sebaiknya Dilakukan:

  2. Seluruh laporan terkait ketidak nya-a. Dalam menggunakan media sosial ID- manan anak-anak harus ditindaklan-COP (misalnya mempublikasikan ceri- juti 1x24 jam oleh Tim KKA ID-COP ta seorang anak atau mempromosikan
    kegiatan daring dengan anak), perlu

  3. Risiko kekerasan terhadap peserta
    mempertimbangkan apa saja yang (anak-anak) dapat terjadi bahkan akan berdampak negatif sehingga ti- setelah kegiatan dilaksanakan. Tim dak menempatkan anak dalam resiko. KKA ID-COP selalu bertanggung jawab terhadap seluruh laporan b. Setiap staf ID-COP harus mengeta- yang masuk, sepanjang itu masih hui siapa penanggung jawab yang terkait dengan kegiatan tersebut. memonitor konten website dan media sosial ID-COP dan cara menghu-

  4. Jika ada rencana aksi yang disepa-
    bungi mereka. kati saat pertemuan daring, pastikan anak-anak bersedia melakukannya c. Jika kegiatan dilakukan menggu- dan pendamping anak tetap terus nakan media sosial, pastikan bah- mendampingi. wa anak-anak yang mengikuti adalah anak-anak dengan usia 13 tahun

  5. Menginformasikan kepada anak-
    ke atas. anak terkait aksi tindak lanjut yang telah disepakati, termasuk jika ada d. Staf yang bertanggung jawab mengo- pemberitaan tentang kegiatan perasikan media sosial ID-COP ada-tersebut. lah staf yang sudah dilatih bagaimana mengidentifikasi dugaan pelangga-

  6. Menginformasikan pada anak yang
    ran KKA ID-COP dan bagaimana me- ingin mempublikasikan kegiatan respon secara tepat dugaan pe- daring yang diikuti, untuk mem- langgaran yang dilaporkan melalui perhatikan sisi keamanan, misalnya media sosial. dengan melakukan setting akun secara “private”. e. Semua komunikasi resmi tentang aktivitas ID-COP hanya dilakukan melalui media sosial dan akun pesan resmi ID-COP, bukan melalui akun pribadi staf/ perwakilan. Jika menggunakan akun

pribadi, perlu adanya surat penunjuk-2. Hal yang Tidak Boleh Dilakukan: kan resmi yang disetujui oleh pengu-

a. Staf yang mengoperasikan akun me-
rus ID-COP. dia sosial ID-COP dilarang mem-

f. Dalam mengirimkan pesan kelompok, bagikan informasi tentang pesan melakukan kampanye, atau mengum-yang mereka terima di media sosial pulkan pendapat anak wajib menggu-ID-COP (termasuk data personal) ke- nakan media sosial ID-COP dan perlu pada kolega lain, selain yang telah memastikan adanya sistem penga-resmi ditunjuk. wasan dan pengamanan.
b. Dilarang mengungkapkan atau
g. Mengubah password akun ID-COP mengindikasikan lokasi. Banyak tele- jika staf yang mengoperasikan akun pon genggam yang menyimpan loka- tersebut berganti. si GPS dan informasi lain pada setiap
foto atau video yang diambil. Staf ha-

h. Mengawasi penggunaan media so-
rus menghindari untuk membagikan sial ID-COP untuk memastikan bahwa detail ini dengan cara menonaktifkan tidak ada publikasi konten yang me- tag lokasi di perangkat komunikasi langgar peraturan ID-COP, termasuk yang digunakan. namun tidak terbatas pada informasi rahasia, informasi personal yang c. Dilarang bertukar akun media sosial mudah teridentifikasi, hak cipta, atau dan alamat email pribadi dengan konten beresiko lainnya. Hal ini juga anak yang terlibat dalam kegiatan termasuk menghapus informasi sensi-Jika anak mengirimkan ajakan ber- tif atau tidak pantas yang dapat me-teman, staf dilarang menerima ajakan langgar peraturan keamanan data. tersebut. Ketika sedang berkegiatan dengan anak, staf perlu menginfor-

i. Semua komunikasi dengan penerima
masikan tentang peraturan dan kebi- manfaat hanya terbatas pada relasi jakan ini. pekerjaan dan dilakukan melalui kanal resmi ID-COP yang telah disetujui. d. Staf dilarang anonim ketika berkomu- nikasi. Staf harus selalu menggunakan

j. Pastikan bahwa anak, kaum muda,
nama dan jabatan. dan penerima manfaat lain memahami kepada siapa dan dimana mereka e. Tidak bergantung pada fitur moderasi bisa melaporkan jika ada staf ID-COP komentar yang disediakan oleh situs yang mengontak mereka secara ti-media sosial. Fitur moderasi tersebut dak resmi (contoh: menggunakan tidak bisa menjadi cara satu-satunya email pribadi). yang efektif untuk moderasi komentar yang masuk ke dalam akun media so-

k. Melibatkan Tim KKA untuk menyusun
sial. mekanisme pelaporan dan penanga- nan pelanggaran KKA ID-COP yang f. Tidak berasumsi bahwa anak, kaum teridentifikasi di media sosial ID-COP muda, dan orang dewasa memaha-. mi literasi digital, termasuk peraturan atau kebijakan berinteraksi di media

l. Menyediakan kontak dalam meneri-
sosial. ma masukan dan kritik untuk mening- katkan kualitas aktivitas media sosial. g. Dilarang mempublikasikan konten

yang dapat dianggap kasar, melukai, merendahkan, menyerang, mengancam, rasis, diskriminatif dan hal-hal lain yang dapat menyebabkan bahaya atau perlawanan ataupun memuncul- kan perilaku tersebut pada orang lain.

F. Implementasi dan Peninjauan

KKA ID-COP ini akan ditinjau setiap tiga

(3) tahun. Anak-anak dan walinya akan diajak berkonsultasi sebagai bagian dari proses peninjauan.

DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1 : Formulir Asesmen Risiko

FITUR-FITUR UTAMA DARI PROGRAM
TUJUAN
CAKUPAN
STAF
PARTNER
SUPPLIERS
VOLUNTEERS
ZONES
TINGKAT KETERLIBATAN KOMUNI- TAS

Contoh Formulir Asesmen Risiko

Orang yang

Kegiatan Risiko yang Bertanggu-Proyek/Isu Terkait den-Tindakan ng Jawab Waktu Indikator Eksternal gan Kegiatan/ Mitigasi untuk Melak-Kegiatan Penyelesaian Proyek Area Masalah sanakan Kegiatan

Lampiran 2 : Tanggung Jawab, Tugas, dan Struktur Tim KKA

A. Tanggung Jawab

Tim KKA ditunjuk untuk memastikan agar Kebijakan Keselamatan Anak dilaksanakan di seluruh wilayah kerja ID-COP di Indonesia. Pelaksanaan Kebijakan Keselamatan Anak ini juga harus sesuai dengan MOS yang berlaku dalam pedoman operasional ID-COP International. Dalam melaksanakan tanggung jawab- nya, Tim KKA menggunakan Kebijakan Keselamatan Anak dan Standar Perlindungan Anak sebagai dasarnya.

B. Tugas

Anggota Tim KKA bertugas untuk:

  1. Menyelenggarakan pertemuan rutin untuk melakukan tinjauan, pemuta- khiran, serta peningkatan kapasitas bagi seluruh focal point dan staf;
  2. Memastikan prosedur operasional organisasi beserta dengan seluruh format yang digunakan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Kebijakan Keselamatan Anak;
  3. Memastikan seluruh dokumen referensi, prosedur, dan format terkait

    C. Struktur Tim KKA

pelaksanaan Kebijakan Keselamatan Anak selalu tersedia dan dapat diakses oleh setiap staff, termasuk menyediakan versi Bahasa Indonesia untuk seluruh dokumen tersebut;

  1. Memastikan laporan kasus pelanggaran Kebijakan Keselamatan Anak ditangani sesuai dengan prosedur dan standar waktu yang ditetapkan;
  2. Memberikan dukungan teknis kepada para focal point di sub office/ project dalam upaya pencegahan, peningkatan kewaspadaan, penanga- nan pelaporan serta merespon kasus pelanggaran Kebijakan Keselamatan Anak yang dilaporkan;
  3. Melakukan supervisi terhadap kinerja focal point di sub office/project serta memberikan saran-saran untuk per- baikan;
  4. Bekerja bersama dengan budget holder untuk memastikan adanya alo- kasi biaya untuk pelaksana`an Kebijakan Keselamatan Anak.

    No Nama Perwakilan Lembaga Posisi

Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota

Lampiran 3 : Formulir Laporan

FORMULIR LAPORAN TERHADAP DUGAAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK
PENTING: Formulir ini TIDAK boleh digunakan jika anak-anak atau remaja dinilai berisiko langsung mengalami bahaya. Jika demikian, segera laporkan insiden tersebut ke polisi atau pusat perawatan sosial anak sesuai dengan KKA ID-COP.
Rincian Orang yang Mengajukan Laporan
Nama :
Jabatan :
Lembaga :
Alamat :
Email :
Telepon : Fax :
Rincian Anak/Remaja
Nama : Kontak :
Alamat :
Sekolah :
Keluhan atau kejadian: Mohon berikan informasi tentang insiden atau dugaan kasus kekerasan anak dan eksploitasi. Tanggal dan Waktu Kejadian: Lokasi Kejadian:
Detail Terduga Pelanggar
Nama/nama panggilan: 1. 2.
Alamat (atau area tempat tinggal): 1. 2.
Kendaraan yang digunakan (registrasi, merk, model, warna dsb):
Perilaku yang menimbulkan dugaan:
Catatan untuk orang yang mengajukan laporan: Harap kirimkan formulir ini ke anggota Tim KKA yang ditugaskan untuk kegiatan ini. Lihat informasi kontak di bawah ini.
NAMA DARI ANGGOTA TIM KKA ID-COP
1. Nama: 2. Nama: Lembaga: Lembaga: Alamat: Alamat: Email Email Telp: Telp: 3. Nama: 4. Nama: Lembaga: Lembaga: Alamat: Alamat: Email Email Telp: Telp:

Lampiran 4 : Kode Etik

KODE ETIK

ID-COP mengharuskan semua orang yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan ID-COP untuk mematuhi KKA ID-COP dan Kode Etik ini untuk mempromosikan lingkungan yang aman, positif, dan melindungi anak-anak.

A. Hal-hal yang harus dilakukan: perbuatan dalam pelaksanaan program dan ke-
giatan ID-COP bersama anak-anak.

  1. Mengetahui kode etik (silakan lihat detail Kode Etik ID-COP)
  2. Menerapkan visi misi ID-COP dalam segala ke-B. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan: giatan dan program ID-COP.
  3. Melakukan kekerasan, melecehkan, mendiskrim-
  4. Memenuhi hak-hak anak seperti yang dinyatakan inasi, dan menjadikan anak-anak korban. Secara pada UUPA Pasal 35 Tahun 2014 dan Konvensi khusus, tidak: PBB tentang hak-hak anak.
    a. Melakukan kekerasan secara fisik (seperti
  5. Memperlakukan anak dengan hormat tanpa ha-memukul, mencubit, menampar). rus memandang ras, warna kulit, jenis kelamin,
    b. Menggunakan bahasa, memberikan saran,
    bahasa agama, politik atau pendapat lain, ke- atau menawarkan nasihat yang tidak pan- bangsaan, etnis atau asal sosial, disabilitas atau tas, menyinggung, atau kasar, termasuk di status lainnya. ranah daring.

  6. Mendengarkan dan menghargai ide serta
    c. Bertindak dengan cara yang dimaksudkan
    pendapat mereka, dan melindungi kesejahter- untuk mempermalukan, merendahkan, aan mereka. atau meremehkan anak.

  7. Meminta persetujuan anak dan walinya sebelum
    d. Melakukan segala bentuk keke-
    mengambil foto. rasan emosional.

  8. Menjadi teladan positif bagi anak dalam segala
    e. Melakukan hukuman fisik atau penyera-
    tingkah lakunya bersama mereka. ngan fisik terhadap anak-anak.

  9. Anak selalu didampingi atau dihadiri oleh orang

  10. Berperilaku dengan cara yang tidak pantas atau
    dewasa jika anak tengah menjalani one-on-one provokatif secara seksual. Secara khusus, tidak: coaching atau kegiatan lainnya yang menuntut anak harus berada dengan seseorang (dewasa). a. Terlibat dalam kegiatan seksual atau melakukan hubungan seksual dengan

  11. Menyampaikan dugaan, masalah, atau sega-
    anak-anak di bawah usia 18 tahun tanpa la isu yang berkaitan dengan keselamatan memandang batasan usia dewasa atau dan kesejahteraan anak kepada manajemen adat istiadat lokal. Anggapan yang salah secepat mungkin. tentang umur anak tidak bisa dijadikan

  12. Melaporkan dengan segera setiap pelanggaran alasan pembelaan. KKA ID-COP kepada pihak yang berwenang.
    b. Meminta seorang anak atau anak yang

  13. Mentaati KKA ID-COP sebagai panduan segala bekerja dengan mereka untuk bermalam

di rumah tanpa pengawasan, atau tidur di kamar ataupun tempat tidur yang sama.

c. Melakukan hal-hal yang bersifat pribadi untuk anak-anak yang bisa mereka lakukan sendiri, seperti pergi ke toilet atau berganti pakaian.
d. Mentolerir atau berpartisipasi dalam perilaku anak-anak yang ilegal, tidak aman, atau kasar.
3. Melakukan diskriminasi, menunjukkan perlakukan berbeda yang tidak berdasar, atau mendukung anak-anak tertentu.
4. Merokok di dekat anak atau mengajak anak merokok.
5. Mengembangkan hubungan “khusus/spesial” dengan anak-anak yang dapat dilihat sebagai favoritisme (misalnya perlakukan spesial, pen- awaran hadiah).
6. Meminta data pribadi anak (seperti usia, alamat, nomor telepon, identitas orang tua dsb) tanpa persetujuan anak dan pendamping.
7. Mengembangkan atau melanjutkan hubungan dengan anak melalui telepon, surat elektronik, atau situs jejaring sosial.
8. Membangun hubungan dengan anak-anak yang bisa dianggap mengeksploitasi atau melakukan perilaku yang salah (abusive).
9. Bertindak yang bisa menjurus ke arah perlakuan salah atau mungkin menempatkan anak pada resiko kekerasan.
10. Tidur di kamar yang sama dengan anak yang menjadi tanggung jawab kerja mereka kecuali dalam situasi luar biasa dan sudah ada izin dari atasan langsung mereka.
11. Menghabiskan waktu berlebih hanya berdua dengan anak-anak jauh dari anak-anak lain.
12. Menunjukkan gambar, film, atau website yang tidak pantas termasuk pornografi atau kekerasan yang ekstrim.
Untuk meminimalkan peluang adanya penyalahgunaan dan mencegah tuduhan yang tidak berdasar, maka staf, perwakilan, dan relawan ID-COP harus mempraktekkan langkah-langkah perlindungan berikut dalam setiap kegiatan yakni:

  1. Memastikan bahwa budaya keterbukaan ada untuk memungkinkan setiap masalah atau dugaan didiskusikan. Berbicara dengan anak-anak mengenai kontak mereka dengan staf atau orang lain dan dorong mereka untuk menyampaikan segala kekhawatirannya.
  2. Memberdayakan anak-anak. Diskusikan dengan mereka hak-hak mereka, hal yang dapat diterima dan tidak dapat diterima, dan yang dapat mereka lakukan jika mendapatkan masalah.
  3. Mewaspadai situasi yang dapat menimbulkan risiko bagi anak-anak dan atasi dengan tepat. Rencanakan dan atur pekerjaan dan tempat kerja untuk meminimalkan risiko.
  4. Memastikan bahwa ada rasa akuntabilitas di antara staf, sehingga praktik yang buruk atau perilaku yang berpotensi melecehkan tidak terbantahkan.
  5. Menyelesaikan konflik secara adil dan cepat, serta melaporkan dan menindaklanjuti setiap pelanggaran standar perilaku melalui prosedur yang ditetapkan.
  6. Menerapkan nilai integritas dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan perlindungan anak (zero toler- ance to corruption). PERHATIAN! Meskipun banyak situasi yang dapat membahayakan kerugian yang telah dibahas, daftar hal-hal yang disebutkan di atas tidak akan pernah lengkap atau mungkin masih ada kekurangan.

Lampiran 5: Formulir Laporan terhadap Dugaan Kasus Kekerasan terhadap Anak

1. Kondisi apa yang menjadi kekhawatiran Anda? Centang kolom yang sesuai.
Apakah Anda menyaksikan kekerasan terhadap anak? Apakah Anda mencurigai seseorang melakukan kekerasan terhadap anak? Apakah seseorang diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak? Apakah seseorang telah mengungkapkan kepada Anda mengenai kekerasan terhadap anak? Apakah seorang anak memberitahu anda bahwa ia menjadi korban kekerasan?
2. Apakah kekhawatiran Anda sesuai dengan beberapa kategori kekerasan di bawah ini? Centang kolom yang sesuai. Apakah menurut Anda seorang anak mungkin telah ditelantarkan? Apakah menurut Anda seorang anak mungkin telah mengalami kekerasan fisik? Apakah menurut Anda seorang anak mungkin telah mengalami kekerasan emosional? Apakah menurut Anda seorang anak mungkin telah mengalami pelecehan seksual? Apakah menurut Anda seorang anak mungkin telah dieksploitasi?
Jika Anda mencentang salah satu kotak, Anda berkewajiban untuk melaporkannya. Jangan tunda untuk melapor: seorang anak mungkin berisiko mengalami kejahatan. Laporan Anda akan ditangani dengan sangat bijaksana.

3. Sebutkan seakurat mungkin fakta dan keadaan yang menjadi dasar kekhawatiran Anda.

Apa yang Anda amati atau dengar?

Siapa saja yang terlibat? (pelaku, korban, saksi)

Dimana dan kapan kejadian berlangsung?

Dalam keadaan apa Anda mengamati atau mendengar tentang aktivitas yang menjadi perhatian?

Apakah kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi dan/atau pihak berwenang lainnya?

Apa tindakan yang telah diambil sehubungan dengan kasus tersebut?

4. Untuk mengontrol fakta ini, Anda diminta memberikan nama Anda. Jika Anda tidak ingin memberikan nama Anda, tolong berikan alasannya. Laporan tanpa nama diperbolehkan, tetapi mungkin lebih sulit untuk ditindaklanjuti. Nama Anda tidak akan diberikan kepa- da siapa pun terkait dengan laporan ini kecuali Anda secara tegas memberikan izin.
Nama : Organisasi : Lokasi : Nomor Telepon : E-mail :
5. Tolong beritahu atasan/manager Anda tentang hal ini.
6. Selalu informasikan kepada focal point ID-COP. Nama : Lokasi : Nomor Telepon : E-mail :
Jika lebih nyaman, laporan juga dapat dibuat ke manajer kasus: Nama : Lokasi : Nomor Telepon : E-mail :

Lampiran 6: Lembar Informasi dan Persetujuan Orang Tua dan Anak

LEMBAR INFORMASI UNTUK ORANG TUA

a. Ringkasan Kegiatan

Anak Anda diundang untuk berpartisipasi dalam:

b. Kegiatan yang akan dilakukan anak

Anak Anda akan melakukan beberapa kegiatan diantaranya:

c. Perihal pengunduran diri anak dari acara

Partisipasi anak Anda dalam kegiatan ini sepenuhnya bersifat sukarela dan tidak diwajibkan untuk terlibat. Anak Anda dapat menarik diri dari kegiatan ini kapan saja. Tim pelaksana akan melakukan yang terbaik dan memperlakukan anak sesuai dengan hak dan kepentingan terbaik anak.

d. Narahubung dari Tim ID-COP

Nama :
Nomor Telepon :
Alamat Email :

FORMULIR PERSETUJUAN ORANG TUA

Formulir ini harap dikembalikan kepada penyelenggara kegiatan

Saya, ....................................................................................................... (Nama), menyetujui untuk
anak saya......................................................................................................(Nama), untuk berpartisi-
pasi dalam kegiatan “ ................................................................................................................ ” pada
tanggal ........../........./20.......

Pada ..................... (jam) di lokasi : .................................................. (lokasi).

Saya memberikan izin foto dan dokumentasi anak saya untuk diambil selama kegiatan berlangsung

a.Ya b. Tidak
Saya menyatakan bahwa :

Saya telah membahas kegiatan ini dengan anak saya. Kemudian anak saya menyetujui partisipasinya dalam kegiatan ini.

Saya telah membaca lembar informasi kegiatan dan telah diberikan kesempatan untuk membahas informasi dan keterlibatan anak saya dalam kegiatan ini.

Saya menyetujui data dan informasi saya diberikan untuk digunakan dalam kegiatan ini.

Saya mengerti bahwa keterlibatan dan informasi dari anak saya yang diperoleh selama kegiatan dapat dipublikasikan.

Tanda Tangan

(Nama Jelas)

Tanggal

........../........./20.......

Lampiran 7: Bagan Pelaporan Kasus Internal dan Eksternal

Bagan Pelaporan Kasus Internal ID-COP

Anda melihat sendiri adanya abuse
Anda mendengar langsung dari pihak lain mengenai abuse yang dilakukan oleh staf atau perwakilan ID-COP
Tuduhan melakukan abuse ditujukan kepada anda
Seorang anak menyam- paikan abuse yang terjadi padanya
Jika anda khawatir terhadap keselamatan seorang atau beberapa orang anak

Laporan diterima dan divalidasi oleh Tim ID-COP Dewan Pembina dalam 1 x 24 jam

Tahapan Pelaporan Kasus Internal ID-COP diduga melakukan abuse, laporkan kepada dewan pembina untuk ditindaklanjuti.

  1. Laporkan informasi awal tersebut secara langsung atau melalui e-mail kepada sekretariat 4. Staf Tim KKA dan pelapor melakukan klarifikasi atau platform yang tersedia dalam waktu 1 x 24 secara tertulis mengenai dugaan tersebut untuk jam dari sejak informasi diperoleh. melengkapi informasi tentang:
  2. Informasi awal setidaknya mencakup: a. Data dan bukti dari kasus yang dilaporkan
    a. Sumber informasi (termasuk surat atau b. Informasi tentang saksi dan korban telepon tanpa identitas)
    c. Jenis abuse dan akibatnya bagi anak/
    b. Jenis kejadian anak-anak
    c. Waktu dan tempat kejadian d. Jenis pelanggaran terhadap KKA
    d. Identitas korban dan pelaku e. Hambatan yang diantisipasi
  3. Jika salah satu staf Tim KKA adalah orang yang f. Rencana tindak lanjut

  4. Tim KKA membuat laporan tertulis format laporan standar dan ditandatangani oleh pelapor dan staf Tim KKA.

  5. Laporan diterima oleh Dewan Pembina yang kemudian akan membahas tentang rencana tindakan dan langkah-langkah yang akan diambil dalam merespon laporan tersebut.

    Bagan Pelaporan Kasus Eksternal

Jika anda khawatir terhadap keselamatan seorang atau beberapa orang anak di area kerja ID-COP

Laporan diterima dan Hasil investigasi akan
Anda melihat sendiri atau divalidasi oleh Tim KKA merespon atau merujuk ke
menduga adanya abuse dalam 1 x 24 jam lembaga yang terkait dengan kasus

Seorang anak menyampaikan abuse yang terjadi kepadanya

Tahap Pelaporan Kasus Eksternal

  1. Laporkan informasi awal tersebut secara c. Jenis abuse dan akibatnya bagi anak/ langsung atau melalui e-mail kepada sekretariat anak-anak atau platform yang tersedia dalam waktu 1 x 24
    d. Jenis pelanggaran terhadap KKA
    jam dari sejak informasi diperoleh.

e. Hambatan yang diantisipasi
2. Informasi awal setidaknya mencakup:
f. Rencana tindak lanjut
a. Sumber informasi (termasuk surat atau telepon tanpa identitas) 4. Staf Tim KKA yang bertugas menangani laporan
tersebut membuat laporan tertulis format lapo-

b. Jenis kejadian
ran standar dan ditandatangani oleh pelapor dan

c. Waktu dan tempat kejadian staf Tim KKA.
d. Identitas korban dan pelaku 5. Laporan diterima oleh Dewan Pembina yang
kemudian akan membahas tentang rencana tin-

  1. Staff Tim KKA dan pelapor melakukan klarifikasi
    dakan dan langkah-langkah yang akan diambil secara tertulis mengenai dugaan tersebut untuk dalam merespon laporan tersebut yaitu akan melengkapi informasi tentang: membuat rujukan ke lembaga yang terkait den-

a. Data dan bukti dari kasus yang dilaporkan gan kasus tersebut atau stakeholder lainnya.
b. Informasi tentang saksi dan korban

TIM PENYUSUN:

KEBIJAKAN

Andika Zakiy-SEJIWA Andy Ardian-ECPAT Indonesia

Berryl Permata-Save The Children Dewi Sri Sumanah-Save The Children

Diena Haryana-SEJIWA

KESELAMATAN

Indriyatno Banyumurti-ICT Watch Khusnul Aflah-Down To Zero

Rini Murwahyuni-Down To Zero Widuri-ICT Watch

ANAK ID-COP