Baca PDF (OCR): Kertas-Kebijakan-Pengaturan-Konten-KSBE_

32 halaman · teks PDF berhasil diekstrak tanpa OCR· 360 ms

Daftar isi
  1. KERTAS KEBIJAKAN
  2. Urgensi Pengaturan Penghapusan Konten Kekerasan Seksual
  3. Berbasis Elektronik yang Berpihak Pada Pemenuhan Hak Korban
  4. KERTAS KEBIJAKAN
  5. Urgensi Pengaturan Penghapusan Konten Kekerasan Seksual
  6. Berbasis Elektronik yang Berpihak Pada Pemenuhan Hak Korban
  7. Tim Penyusun
  8. Tim Diskusi
  9. Peserta Diskusi Terpumpun untuk Penyusunan Kertas Kebijakan (23 November 2022)
  10. DAFTAR ISI
  11. BAB I • Latar Belakang
  12. Pasal 46
  13. Penjelasan Pasal 46
  14. Cukup jelas.
  15. Pasal 47
  16. Penjelasan Pasal 47
  17. Pasal 55
  18. Penjelasan Pasal 55
  19. Penanganan yang Berpihak pada Korban
  20. 1. Perlindungan
  21. 2. Penuntutan
  22. 4. Ganti Rugi, Reparasi dan Pemulihan
  23. 5. Peran Sektor Privat
  24. BAB II • Belajar dari Praktik Penanganan KBGO di Beberapa Kawasan dan Negara
  25. 1. Uni Eropa
  26. 2. Inggris Raya
  27. 3. Negara-Negara di Kawasan Arab
  28. 4. Negara-Negara Kawasan Asia Pasifik
  29. BAB III • Norma Hukum dan Praktik Penghapusan Konten
  30. UU ITE
  31. PP PSTE
  32. Permenkominfo 5/2020
  33. UU PDP
  34. Permendikbudriset PPKS dan PMA PPKS
  35. A. Praktik Penghapusan Konten dalam Kasus KSBE
  36. 1. Penghapusan Sukarela oleh Pelaku
  37. 2. Penghapusan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik
  38. 1. Atas permintaan Pemerintah atau Aparat Penegak Hukum
  39. 2. Atas permintaan Korban
  40. B. Instrumen Hukum yang Sudah Diimplementasikan
  41. C. Kelebihan dan Kekurangan Mekanisme yang Ada
  42. 1. Penghapusan via Kominfo
  43. 2. Penghapusan secara Sukarela
  44. BAB IV • Rekomendasi
  45. korban melakukan pelaporan ke polisi
  46. Penjelasan Pasal 66 ayat (1)
  47. 1. Memperjelas definisi Konten Bermuatan Seksual untuk KSBE
  48. 2. Perlu mengatur kewenangan dan jalur koordinasi yang jelas untuk penghapusan konten KSBE
  49. Alur yang direkomendasikan:
  50. penghapusan/pemutusan akses konten KSBE
  51. 5. Perlunya unit koordinasi multi-sektor penanganan KSBE
  52. 6. Perlu dilakukan harmonisasi peraturan dengan peraturan sehubungan dengan ITE lainnya

KERTAS KEBIJAKAN

Urgensi Pengaturan Penghapusan Konten Kekerasan Seksual

Berbasis Elektronik yang Berpihak Pada Pemenuhan Hak Korban

KERTAS KEBIJAKAN
Urgensi Pengaturan Penghapusan Konten Kekerasan Seksual
Berbasis Elektronik yang Berpihak Pada Pemenuhan Hak Korban
Tim Penyusun

Alia Yofira Ellen Kusuma Justitia Avila Veda Maidina Rahmawati Muhammad Daerobi

Tim Diskusi

Asfinawati (PSHK), Blandina Lintang Setianti (PurpleCode Collective), Johanna Poerba (ICJR), Kustiah (AJI Jakarta-LKK NU Kab Bogor), Megawati (Plan International Indonesia), Nabillah Saputri Djaelani (SAFEnet), Naila Rizqi Zakiah (Jakarta Feminist), Reny Haning (ChildFund), Wida Arioka (SAFEnet)

Peserta Diskusi Terpumpun untuk Penyusunan Kertas Kebijakan (23 November 2022)

Abdanev Jopa (LPSK); Andy Ardian (ECPAT Indonesia); Alam Surya Anggara (Komnas Perempuan); Amelinda P. Kusumaningtyas (CfDS UGM); Aprillia Tengker (LBH Jakarta); Arie Mega (Yayasan TIFA); Ayu Purnami (HopeHelps UIN Jakarta); Eni Puji Utami (TaskForce KBGO); Esther Samboh (WhatsApp); Fadila Nur Amalia (Yayasan JaRI); Farah Nadiyah (HopeHelps Udayana); Hendro (Direktorat Jenderal APTIKA, Kominfo); Ina Irawati (WCC Dian Mutiara); Josua Sitompul (Direktorat Jenderal APTIKA, Kominfo); Kenneth P. (Meta); Lina Yanti (Rumah Faye); Nia Lishayati (LRC KJHAM Semarang); Ratih Cahyani (TaskForce KBGO); Retty Ratnawati (Komnas Perempuan); Sugiyono (Arus Pelangi); Wulansari (P2TP2A DKI Jakarta)

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI 2
BAB I • Latar Belakang 3
Penanganan yang Berpihak pada Korban 5
Situasi di Indonesia 8
BAB II • Belajar dari Praktik Penanganan KBGO di Beberapa Kawasan dan Negara 10
Pentingnya Kerangka Hukum Multi Sektor untuk Penanganan KBGO 13
BAB III • Norma Hukum dan Praktik Penghapusan Konten 15
A. Praktik Penghapusan Konten dalam Kasus KSBE 19
1. Penghapusan Sukarela oleh Pelaku 19
2. Penghapusan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik 21
1. Atas permintaan Pemerintah atau Aparat Penegak Hukum 21
2. Atas permintaan Korban 22
B. Instrumen Hukum yang Sudah Diimplementasikan 23
C. Kelebihan dan Kekurangan Mekanisme yang Ada 24
1. Penghapusan via Kominfo 24
2. Penghapusan secara Sukarela 24
BAB IV • Rekomendasi 26

BAB I • Latar Belakang

Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kekerasan seksual semakin marak terjadi di masyarakat telah menimbulkan dampak yang luar biasa kepada Korban. Dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. 1

Diakui sebelum lahirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual, sangat terbatas bentuk dan lingkup pencegahan, penanganan, pelindungan, hingga pemulihan hak korban. Peraturan perundang-undangan yang tersedia belum sepenuhnya mampu merespons fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di masyarakat, khususnya pola patriarki yang terfasilitasi atau dimediasi melalui sarana elektronik.

Proses penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang tidak berpihak pada kepentingan korban menjadi landasan spirit lahirnya UU TPKS yang hadir untuk menjawab tantangan yang ada sebelumnya. Salah satunya termasuk menjawab fenomena kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang meningkat drastis selama pandemi COVID-19 berlangsung. Melalui UU TPKS, beberapa bentuk KBGO didefinisikan dengan istilah kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). 2

Berbagai lembaga, organisasi, atau kolektif yang memberikan layanan bantuan kepada korban KBGO melaporkan tren peningkatan kasus yang berlangsung setidaknya dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Berdasarkan catatan LBH APIK Jakarta setidaknya dalam kurun 4 tahun terakhir dari 2018-2021, telah menangani 783 kasus kekerasan seksual berbasis online (KSBO). SAFEnet dengan layanan bantuan Awas KBGO telah mendokumentasikan lebih dari

1.357 aduan kasus KBGO dari 2019-2021
3, dan tambahan sebanyak 698 kasus pada 2022 berdasarkan laporan tahunan terbarunya. Catatan LBH APIK Jakarta dan SAFEnet tidak berbeda jauh dari Komnas Perempuan yang mencatat lebih dari 5,000 kasus KBGO dilaporkan dari tahun 2017-2022, setiap tahunnya menunjukkan peningkatan jumlah aduan. Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari tahun 2018 hingga 2020 melaporkan ada sebanyak 679 kasus kekerasan seksual berbasis online terhadap anak-anak dengan mayoritas korbannya anak perempuan.

Data-data ini menegaskan fenomena kekerasan terhadap perempuan bukan hanya terfasilitasi tetapi beralih wujud dengan bantuan teknologi digital akibat pola patriarki dan relasi kuasa beralih wujud dalam dunia maya. 4 Dampaknya adalah perempuan dan anak rentan menjadi korban, mengingat kecepatan transmisi dan distribusi yang dimungkinkan teknologi digital, sehingga korban menghadapi trauma berkepanjangan yang berdampak terhadap kualitas

1 Penjelasan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual 2 Istilah KBGO dan KSBE di dalam kertas kebijakan ini digunakan dengan membedakan KBGO sebagai istilah payung yang bentuknya lebih beragam daripada KSBE yang definisinya secara hukum sesuai dengan Pasal 14 UU TPKS Siaran Pers SAFEnet dan LBH APIK Jakarta, Setengah Hati Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam UU TPKS, 18 April 2022, selengkapnya: www.lbhapik.org/2022/04/siaran-pers-setengah-hati-perlindungan.html Ibid.

hidupnya baik dari sisi fisik, psikis, ekonomi, hingga pemenuhan hak-hak sipil dan politiknya, termasuk juga mendapatkan stigma sosial. 5 Secara fundamental, kekerasan yang difasilitasi teknologi dapat merusak hak-hak individu, seperti hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau hukuman kejam, tidak manusiawi dan merendahkan, serta hak atas kebebasan dan keamanan.

Kehadiran UU TPKS dipahami sebagai pembaruan hukum yang berorientasi kepada korban, yakni untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual; hingga melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku. UU TPKS memberikan harapan baru bagi korban dengan adanya jaminan berupa Hak atas Penanganan, Hak atas Pelindungan, dan Hak atas Pemulihan yang pemenuhannya menjadi kewajiban negara, dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. 6

Dalam konteks KSBE, korban berhak atas penanganan⁷ dan pemulihan⁸ berupa penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media/sarana elektronik. UU TPKS mengatur pemenuhan hak ini kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum melalui Pasal 46 terkait kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan penanganan konten bermuatan TPKS; Pasal 47 terkait jaksa yang perlu berkoordinasi dengan ketua pengadilan dan Kementerian Kominfo untuk menghapus konten TPKS; dan Pasal 55 terkait kewenangan penyidik melalui penetapan kepala kejaksaan negeri setempat untuk menutup akses pada data atau sistem elektronik bermuatan TPKS untuk proses peradilan.

Pasal 46

(1) Pemerintah Pusat berwenang melakukan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. --

Penjelasan Pasal 46
Cukup jelas.

5 Ibid. Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU TPKS Pasal 68 poin g UU TPKS Pasal 70 poin l UU TPKS

Pasal 47

Demi kepentingan umum, jaksa dapat mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri untuk memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

--

Penjelasan Pasal 47

Yang dimaksud dengan "menghapus" termasuk menurunkan dan mengumumkan larangan posting yang bertujuan menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 55

(1) Penyidik berwenang membuat suatu data dan/ atau sistem elektronik yang terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar tidak dapat diakses selain untuk proses peradilan.
(2) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan kepala kejaksaan negeri setempat. --

Penjelasan Pasal 55

Cukup jelas.

Kertas kebijakan ini secara kritis disusun untuk merespons penyusunan mekanisme pengaturan penanganan konten TPKS, khususnya KSBE, melalui mandat yang disebutkan di dalam Pasal 46 ayat (2) UU TPKS.

Penanganan yang Berpihak pada Korban

Dalam Laporan dari Pelapor Khusus Kekerasan terhadap Perempuan, Penyebab dan
Dampaknya tentang “Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan Online dari
perspektif 5 memastikan Hak agar Asasi Manusia” aktor negara pada maupun 2018 non negara perempuan. Pada perkembangan lanjutan, UN Women pada 2020 menerbitkan kajian berjudul dijelaskan bahwa negara tidak melakukan diskriminasi terhadap berkewajiban untuk

Online and ICT-facilitated violence against women and girls during COVID-19, yang memberikan sejumlah rekomendasi apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah kekerasan berbasis gender online tersebut.

Berdasarkan kedua laporan tersebut, negara memiliki kewajiban untuk mencegah, menyidik dan menghukum tindak kekerasan berbasis gender online, termasuk dengan memberdayakan peran sektor privat, seperti penyelenggara sistem elektronik atau penyedia internet. Kewajiban negara berkaitan dengan penanganan KBGO, berkaitan dengan penanganan konten kekerasan berbasis gender online dan pemulihan korban, terdiri dari:

1. Perlindungan

Perlindungan korban KBGO berpusat pada penyediaan prosedur untuk penghapusan segera konten yang bersifat membahayakan korban, penghapusan konten asli, dan pencegahan penyebaran. Perlindungan juga memerlukan tindakan yudisial segera, berupa mekanisme perintah pengadilan dalam negeri, serta intervensi segera terhadap penyedia Internet, serta peluang bagi kerja sama ekstrateritorial. Pengaturan tersebut harus terjangkau oleh korban, termasuk akses terhadap layanan bantuan hukum.

Negara perlu menyediakan bantuan hukum atau akses pengetahuan hukum bagi korban KBGO yang membutuhkan, termasuk jika dimohonkan kepada pengadilan. Perlindungan juga termasuk mekanisme untuk memberikan perintah sementara kepada pelaku untuk menghentikan penyebaran konten, baik dalam bentuk penetapan pengadilan maupun perintah perlindungan sementara. Negara harus menyediakan layanan siaga (hotline) atau layanan bantuan (helpline) bagi korban untuk mendapatkan pertolongan segera setelah korban mengalami KBGO.

Negara harus melindungi dan mendorong perkembangan teknologi yang dapat mendukung perlindungan HAM perempuan, misalnya dengan memastikan enkripsi dan alat anonim. Secara berkala, negara juga harus mempublikasikan laporan kejadian tingkat nasional, melalui kerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik, serta mempromosikan pusat informasi kasus dan penanganan KBGO secara nasional.

2. Penuntutan
Dalam proses peradilan pidana, korban harus dihindarkan dari narasi yang menyalahkannya.
Aparat yang menangani proses peradilan harus memiliki pengalaman dan pengetahuan yang mumpuni mengenai KBGO. Biaya proses penanganan perkara tak jarang membebani korban. Selain itu penting untuk melakukan penilaian terhadap penyelenggara sistem elektronik/internet,
polisi, layanan bantuan, peradilan dan pembuat kebijakan yang disusun berangkat dari pengalaman korban.
3. Hukuman
Pengaturan mengenai penghukuman terhadap KBGO harus disusun berdasarkan instrumen HAM dan HAM perempuan. Negara harus memastikan bahwa kerangka hukum yang dibuat dapat melindungi HAM perempuan pada ranah online, termasuk melindungi hak perempuan
6

untuk bebas dari kekerasan, bebas berekspresi, serta perlindungan hak atas privasi serta perlindungan data pribadi.

Berkaitan dengan pengaturan tentang kewajiban sektor privat, negara harus memastikan aturan tersebut menghormati kerangka HAM, termasuk memastikan kerangka bisnis dan HAM juga termasuk tentang instrumen HAM perempuan yang melarang KBGO.

Hukuman mencakup kewajiban negara untuk menghukum pelaku kejahatan dengan cara memberikan sanksi yang diperlukan dan proporsional dengan kejahatan yang dilakukan, baik dengan pendekatan pidana maupun pendekatan perdata, untuk meminta pertanggungjawaban pelaku. Kepastian hukuman yang proporsional akan membawa pesan bahwa KBGO adalah sebuah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi, yang penting bagi perempuan korban, namun sering kali tidak direspons secara efektif dari otoritas negara. Hal ini menimbulkan budaya impunitas bagi pelaku. Kerangka hukum larangan ini harus efektif untuk mencegah penyebaran yang berbahaya bagi korban KBGO, termasuk kemungkinan penghapusan konten dengan segera.

4. Ganti Rugi, Reparasi dan Pemulihan

Korban kekerasan berbasis gender bisa mendapatkan reparasi termasuk di dalamnya kompensasi keuangan untuk penggantian kerugian yang telah dialami dan kerugian imaterial sebagai sumber daya korban melanjutkan hidupnya. Dalam kasus KBGO, reparasi tersebut termasuk penghapusan konten yang berbahaya untuk korban, rehabilitasi, pemuasan korban dan jaminan tidak berulang, yang mengkombinasikan tindakan simbolik, material, individual dan kelompok bergantung dengan keadaan dan pengajuan yang dilakukan korban. Upaya ini termasuk perintah segera untuk mencegah publikasi berbahaya bagi korban.

5. Peran Sektor Privat

Sektor privat harus menjunjung tinggi prinsip bahwa hak asasi manusia dalam ranah online juga dilindungi, dan secara sukarela menerima serta menerapkan instrumen HAM dan hak-hak perempuan internasional. Hal bertujuan untuk mendorong perlindungan hak asasi manusia universal dan mencapai pemberdayaan perempuan, serta penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di ruang digital. Dalam hal ini, mereka harus secara aktif bekerja sama dengan Badan-badan PBB dan pelapor khusus PBB.

Sektor privat perlu mengembangkan kebijakan yang memungkinkan pelaporan dan penanganan insiden KBGO yang dilakukan dalam platform mereka, serta memfasilitasi alat pelaporan dalam bahasa lokal. Alat pelaporan harus dapat diakses, mudah digunakan, dan mudah ditemukan. Perantara media sosial juga telah membentuk mekanisme terpisah untuk mengatasi online abuse, termasuk melalui penetapan aturan internal yang bertujuan untuk memblokir pelaku pelecehan online, atau menghapus konten yang dianggap tidak diperbolehkan. Mekanisme pelaporan korban harus menyediakan kemungkinan korban melapor secara anonim. Dalam sisi lain, sistem yang ada harus memungkinkan penegak hukum, dibantu oleh penyedia jasa, untuk menghubungkan pelaku dengan perangkat fisiknya berdasarkan proses peradilan, misalnya melalui IP address.

Sektor privat harus mempublikasikan kebijakan moderasi konten yang jelas dan komprehensif,
perlindungan bagi hak asasi manusia terhadap sensor yang sewenang-wenang, serta proses
review dan proses menjamin pelaporan segera tentang KBGO. banding/uji yang transparan. transparansi dari sektor privat tentang pembuatan keputusan dan penggunaan standar untuk Berkaitan dengan peraturan internal privat sektor, perusahaan harus menyediakan persyaratan Negara juga perlu memastikan adanya
layanan ( persetujuan term of yang service ). diinformasikan Perusahaan harus sepenuhnya memastikan bahwa penggunaan data sesuai dengan hukum hak asasi manusia dan mendapat dari berkomitmen untuk memberantas KBGO. Dalam hal ini, mereka harus mengalokasikan sumber penyedia data. memastikan keamanan dan privasi data, dan Platform internet harus
daya untuk Situasi di Indonesia kampanye informasi mempromosikan hak asasi manusia dan keamanan digital. dan pendidikan tentang pencegahan KBGO dan untuk

UU TPKS adalah instrumen kebijakan yang berpihak kepada korban kekerasan seksual. Namun, ia hadir tidak di ruang kosong. Indonesia telah memiliki kebijakan pengaturan penghapusan atau pemutusan akses pada konten yang bermuatan tindakan pidana, seperti di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi beserta peraturan turunannya, namun rujukan peraturan tersebut rentan disalahgunakan dan menjadi alat legitimasi Negara dalam membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan dalih kepentingan umum dan martabat kesusilaan masyarakat. Karenanya penting untuk mengatur terkait pengaturan teknis pelaksana penghapusan/pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang serta merta dapat melindungi hak-hak korban sebagaimana dimandatkan dalam UU TPKS.

Kehadiran UU TPKS di tahun 2022 tidak sendirian, pada Oktober 2022 terbit Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia, maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi. Pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi. Ada irisan jaminan pemenuhan hak asasi manusia dengan hak korban KSBE yang termuat di dalam UU PDP.

Dalam Pasal 45, disebutkan bahwa Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi, sedangkan pengendali data pribadi meliputi subjek hukum Setiap Orang, Badan Publik dan Organisasi Internasional. Dalam Pasal 16 ayat (1) UU PDP, pemrosesan data pribadi meliputi: a. pemerolehan dan pengumpulan; b. pengolahan dan penganalisisan; c. penyimpanan; d. perbaikan dan pembaruan; e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau

pengungkapan; dan/atau f. penghapusan atau pemusnahan. Mengenai hal ini, kemudian ketentuan pelaksanaan pemrosesan data pribadi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Mengingat banyaknya kelindan peraturan perundang-undangan tentang penghapusan, pemutusan, dan/atau pemusnahan informasi elektronik/dokumen elektronik untuk kepentingan penegakan hukum, diperlukan harmonisasi dan penegasan di dalam penyusunan mekanisme pengaturan penghapusan/pemutusan konten TPKS agar pelaksanaannya tidak tumpang tindih dan melanggar hak-hak korban.

BAB II • Belajar dari Praktik Penanganan KBGO di Beberapa Kawasan dan Negara

Pengaturan pencegahan dan penanganan KBGO telah dikembangkan oleh beberapa negara dan kawasan regional, di antara lain kawasan Eropa, termasuk Inggris; Asia Pasifik; negara-negara Arab; dan Australia. Negara-negara atau kawasan ini memiliki beragam kondisi dan tantangan dalam upaya menghadapi dan menangani KBGO. 9

1. Uni Eropa
Uni Eropa belum memiliki hukum yang secara spesifik mengatur mengenai KBGO. Pengaturan
tentang KBGO tersebar di dalam beberapa konvensi dan directives seperti Konvensi Istanbul,
Victims’ Rights Directives , Directive on E-Commerce dan Audio Visual Media Service
Directive .
Hingga 2021, hanya Romania yang memiliki Sementara itu, negara Uni Eropa lain, seperti Perancis, Belgia, Republik Czech, Spanyol, Italia, Austria, hanya mengatur sebagian bentuk KBGO. Di negara lainnya, praktik penegakan hukum aturan mengenai berbagai bentuk KBGO.
terhadap Ceko, dan Swedia belum memiliki definisi yang jelas mengenai KBGO. Finlandia dan Belanda. Negara Uni Eropa lain, seperti Jerman, Polandia, Lithuania, Republik Beberapa pengaturan terkait KBGO yang telah diatur di Kawasan Uni Eropa: KBGO dilakukan dengan ketentuan pidana yang ada, seperti di Jerman, Spanyol,
  • Pelecehan Seksual Online, termasuk
  • Penyebaran gambar atau video yang bermuatan seksual atau ketelanjangan tanpa izin atau ancaman untuk melakukan hal tersebut.
  • Pengambilan, pembuatan, atau perolehan gambar atau video intim termasuk perilaku upskirting dan creepshot, serta membuat penggambaran secara digital di mana wajah atau tubuh seseorang direkayasa pada gambar atau video yang bermuatan pornografi.
  • Eksploitasi, paksaan dan ancaman yang diatur oleh Pasal 40 Konvensi Istanbul termasuk tindakan pemaksaan sexting, pemerasan seksual, ancaman pemerkosaan, doxing berbasis gender, dan penyebaran rahasia terkait orientasi seksual.
  • Perisakan seksual yang memuat tindakan penyebaran informasi mengenai tuduhan perilaku seksual korban, pemuatan komentar yang mengandung bernada seksual pada foto atau post korban, meniru korban dan menyebarkan konten seksual atau melakukan pelecehan seksual pada orang lain, penyebaran
    Selengkapnya mengenai bab ini dapat dibaca di hasil riset Awas KBGO “Jauh Panggang dari Api: Menilik Kerangka Hukum Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia” melalui https://awaskbgo.id/kerangkahukum

rahasia terkait orientasi seksual dengan tujuan untuk menakuti, mengancam dan mempermalukan tubuh korban.

  • Cyberflashing yang merupakan pengiriman gambar atau video seksual yang tidak dikehendaki oleh korban melalui aplikasi pengiriman pesan atau kencan, teks, penggunaan Airdrop atau teknologi Bluetooth.
  • Penguntitan Online dan yang difasilitasi oleh Teknologi
  • Kekerasan Psikologis dalam Dimensi Digital
    Uni Eropa memberikan standar perlindungan korban dalam Victims’ Rights Directive yang merupakan panduan umum perlindungan terhadap korban tindak pidana. Dalam panduan ini, tindak pidana dalam panduan tersebut dimaknai secara luas sehingga dapat diterapkan pada korban KBGO selama negara pihak mengatur KBGO sebagai kejahatan.
2. Inggris Raya

Saat ini Inggris sedang menyusun suatu kerangka hukum komprehensif tentang KBGO yaitu Online Safety Bill; sebuah rancangan undang-undang yang mengatur mengenai keamanan pengguna internet, termasuk di dalamnya mengatur kewajiban bagi penyedia jasa. Peraturan ini akan mewajibkan perusahaan untuk segera mengambil tindakan yang efektif untuk membatasi dan menghapus konten ilegal yang ditargetkan pada perempuan. Konten ilegal yang dimaksud adalah segala muatan yang memungkinkan menimbulkan kerugian pada perempuan misalnya revenge porn, pornografi ekstrim, kekerasan seksual, dan pornografi ilegal termasuk deepfake.

Pengaturan mengenai kekerasan online terhadap perempuan di Inggris dilakukan melalui interpretasi aturan yang telah ada, seperti Serious Crime Act 2015, Protection from Harassment Act 1997, Communication Act 2003, dan Justice and Courts Act 2015. Meski belum secara spesifik mengatur mengenai KBGO, namun beberapa peraturan perundang-undangan di Inggris telah mengatur perlindungan bagi korban, seperti Victims of Crime Code of Practice yang memberikan perlindungan terhadap 12 hak kunci yang dimiliki korban, Family Law Act 1996 yang memberikan hak pada korban berupa perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk melarang seseorang untuk melakukan atau mengancam melakukan kekerasan, mengintimidasi, melecehkan, mengganggu atau berkomunikasi dengan korban yang mencakup hubungan antara korban dan pelaku dalam hubungan pernikahan, tinggal bersama, pasangan atau pasangan sipil serta termasuk juga hubungan persaudaraan sedarah dan anak.

Pemerintah Inggris Raya telah membuat panduan bagi sektor privat untuk mengurangi kekerasan yang terjadi secara online melalui prinsip Safety by Design yang terdiri atas:

  • Pengguna Tidak Dibiarkan Mengatur Keamanannya Sendiri
  • Platform Online Harus Inklusif
  • Informasi yang Jelas dan Dapat Dimanfaatkan Pengguna
  • Platform Online Memastikan Keamanan Anak
3. Negara-Negara di Kawasan Arab
Pengaturan yang secara spesifik melarang pelecehan seksual online di kawasan Arab hanya
dimiliki oleh tiga negara seksual online melalui amandemen terhadap yaitu Mesir, Arab Saudi dan Penal Code Maroko. Mesir pada tahun 2014. Pelecehan seksual mengatur pelecehan
tersebut dimaknai sebagai tindakan penggunaan kata atau gerak-gerik tubuh yang seksual
dalam bentuk apapun oleh seseorang bentuk komunikasi modern. Maroko mengatur pelecehan seksual online di dalam kepada melalui amandemen pada tahun 2018. Pelecehan seksual tersebut dimaknai sebagai tindakan orang lain termasuk yang dilakukan melalui Penal Code
yang terus menerus dilakukan terhadap orang elektronik, rekaman, atau gambar yang bermuatan seksual dan dilakukan untuk tujuan seksual. lain yang dilakukan melalui telepon, pesan
Arab Saudi pelecehan seksual mengkriminalisasi sebagai segala pelecehan bentuk seksual konotasi seksual yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain yang merugikan tubuh atau kehormatan tubuh yang dilakukan dengan cara apapun termasuk melalui teknologi modern. perbuatan, sejak tahun ucapan, 2018, atau dan tanda yang mendefinisikan memiliki
4. Negara-Negara Kawasan Asia Pasifik

Persoalan KBGO di empat negara Asia Pasifik, yaitu India, Pakistan, Filipina dan Korea Selatan memperlihatkan tren peningkatan kasus. Respons yang diberikan negara-negara tersebut lebih berfokus pada pengaturan tentang larangan perbuatan. Namun respons yang dibuat hanya menggunakan lensa umum sebagai kekerasan siber, tetapi belum spesifik menyasar pada persoalan KBGO. Beberapa bentuk KBGO dan hak korban di Pakistan, misalnya, diatur dalam Prevention of Electronic Crimes Act 2016 (PECA). Aturan ini diapresiasi karena memberikan perlindungan bagi KBGO. Sayangnya, implementasi dan kejelasan aturan ternyata masih menyisakan sejumlah catatan.

Di Filipina, KBGO dilarang melalui Anti-Photo and Video Voyeurism Act 2010 dan beberapa peraturan lain seperti Anti-Child Pornography Act 2009 yang mewajibkan pelaku usaha teknologi informasi dan penyedia jasa untuk memberitahukan kepolisian apabila menemukan materi kekerasan seksual pada anak (child sexual abuse material/CSAM) di platform yang dikelolanya; Anti Bullying Act 2013; Cyber-crime Prevention Act (Republic Act No. 10175); dan Republic Act 11313: Safe Spaces Act yang merupakan aturan hukum tentang pendefinisian Pelecehan Seksual berbasis Gender in Jalan, Tempat Umum, Online, Tempat Kerja dan Pendidikan atau Pelatihan Lembaga, Menyediakan Perlindungan dan Penegakan Sanksi.

India belum memiliki pengaturan khusus untuk menjangkau KBGO. Peraturan yang ada masih tumpang tindih dan tidak jelas, diatur dalam Hukum Pidana India melalui amandemen pada 2013, serta the Information Technology Act, 2000 melalui amandemen pada 2008. Sedangkan di Korea Selatan, pemerintahnya gencar melakukan revisi berkaitan dengan hukum ranah digital terkait seks. Revisi tersebut dilakukan pada 2018 dan 2020 pada Sex Crimes Act 2010 yang mengkriminalisasi perbuatan berkaitan dengan KBGO. Namun, pengaturan tersebut mendapatkan kritik karena menggunakan kacamata eksplisit seksual dan kesusilaan.

Penggunaan kacamata berbasis kesusilaan, eksplisit seksual menyulitkan korban. Penting
untuk memisahkan KBGO dari masalah kecabulan dan mengaturnya melalui undang-undang yang berfokus pada pencegahan pelanggaran privasi. Selama peraturan perundang-undangan
melihat cenderung 5. Australia kerugian bagi mengabaikan Pengaturan KBGO di Australia diatur dalam korban dampak KBGO mengenai KBGO perlu beralih ke perspektif hak-hak perempuan sebagai perspektif. terhadap Januari 2022, dengan cakupan bentuk KBGO yang diatur berupa penganiayaan orang dewasa secara online, tindakan keji atau brutal, penganiayaan berdasarkan gambar, dan penegakan korban. Online Safety Act 2021 dalam kaitannya dengan pornografi, maka peraturan tersebut Oleh sebab itu, pengaturan yang berlaku mulai 23
konten ilegal. Online Safety Act 2021 juga memberikan wewenang kepada eSafety
Commissioner KBGO yang diatur antara lain: untuk melakukan penindakan secara informal dan resmi. Beberapa bentuk
  • Penganiayaan Orang Dewasa secara Online
  • Tindakan Keji atau Brutal
  • Penganiayaan berdasarkan Gambar
  • Konten Ilegal
Pentingnya Kerangka Hukum Multi Sektor untuk Penanganan
KBGO Respons terhadap masifnya kasus KBGO harus dilakukan dengan multi-sektor. Bentuk-bentuk KBGO terus berkembang dan menjabarkan dimensi perbuatan yang kompleks. Dengan kompleksitas tersebut dan dengan dinamika terjadinya KBGO yang khas ruang siber, maka penanganannya tidak sesederhana mengatur bentuk KBGO tersebut sebagai tindak pidana. Malah justru mengatur tindak pidana yang terlalu luas harus dihindarkan. Yang perlu menjadi catatan, penanganan KBGO tidak seluruhnya perlu dijangkau oleh ketentuan hukum pidana dengan rekomendasi harus diatur sebagai suatu tindak pidana baru. Pengaturan yang efektif oleh negara tidak hanya dijangkau dengan proses legislasi hukum pidana, namun juga aspek pencegahan, penanganan, dan perlindungan dengan prosedur yang efektif, termasuk pengaturan kelembagaan yang efektif dan sumber daya yang memadai. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik terkait dengan pembatasan berekspresi seseorang dapat dibatasi namun perlindungan tersebut tidak serta merta harus dengan instrumen hukum pidana. Hukum pidana tetap harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Dokumen tambahan yang dapat menjadi rujukan dalam memahami KBGO adalah The Convention on Cybercrime (CoC), atau The Budapest Convention on Cybercrime, yang
13
merupakan traktat internasional pertama yang membahas tentang internet dan kejahatan
komputer yang diadopsi oleh Dewan Eropa pada menjelaskan pentingnya mengatur kebijakan kriminal untuk perlindungan masyarakat terhadap 23 November 2001. Konvensi tersebut
kejahatan pada ruang siber. Konvensi ini dianggap sebagai perjanjian internasional paling
relevan tentang kejahatan dalam CoC ini mengatur 4 jenis tindak pidana, yaitu: pada ruang siber dan bukti elektronik. Hukum pidana substantif
  1. Tindak pidana terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan sistem komputer, yaitu: mengakses sistem komputer tanpa hak (illegal access), tanpa hak menyadap transmisi data komputer (illegal interception), merusak/menghapus/memburukkan/mengubah/menahan data (data interference), tanpa hak merintangi sistem komputer (system interference), Penyalahgunaan perangkat (misuse of device).
  2. Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer, yaitu: Pemalsuan yang berhubungan dengan komputer (Computer-related forgery), dan Penipuan yang berhubungan dengan komputer (Computer-related fraud).
  3. Tindak pidana yang berkaitan dengan konten/muatan (Content-related offences) yaitu memproduksi, menawarkan, mendistribusikan atau mentransmisikan, menyediakan, memiliki muatan pornografi anak (child pornography).
  4. Tindak pidana yang berhubungan dengan hak cipta dan hak lainnya (infringements of copyrights and related rights), terdiri dari Pelanggaran hak cipta yang mana perbuatannya dilakukan dengan tujuan untuk skala komersial dengan cara-cara terkait sistem komputer dan Pelanggaran hak cipta berkaitan dengan International Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organisations (Rome Convention), the Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights and the WIPO Performances and Phonograms Treaty.

BAB III • Norma Hukum dan Praktik Penghapusan Konten

Pelaksanaan hak korban untuk penghapusan konten bermuatan seksual dalam kasus kekerasan seksual akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah, di mana Pemerintah Pusat¹⁰ dan Jaksa¹¹ (demi kepentingan umum memerintahkan Kemenkominfo RI, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada ketua PN) sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam hal ini, ‘Pemerintah Pusat’ dimaknai secara luas, untuk mencakup tidak hanya Kemenkominfo RI namun juga “Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945”. 12 Pemaknaan pemerintah pusat secara lebih luas ini selaras dengan ketentuan yang tertuang dalam UU ITE saat ini, yang memberikan wewenang kepada Pemerintah - “menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden" 13 untuk melakukan tindakan pencegahan dan melakukan pemutusan akses.

Pelaksanaan hak korban untuk melakukan penghapusan konten bermuatan tindak pidana KSBE setidaknya beririsan dengan pertama, peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku mengenai tata kelola konten internet secara lebih umum, dan kedua, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kekerasan seksual secara lebih spesifik. Bagian ini mengulas tatanan normatif mengenai keduanya, guna memberikan gambaran bagi pengambil kebijakan untuk melakukan harmonisasi kebijakan guna menentukan langkah dan alur yang tepat dalam melakukan penanggulangan konten bermuatan tindak pidana KSBE.

Beberapa regulasi yang memiliki keterkaitan erat dengan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melakukan penanggulangan konten internet secara umum yang berpotensi untuk beririsan dengan penanganan konten bermuatan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) adalah (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), (2) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020). Lebih lanjut lagi, selain regulasi mengenai konten internet secara umum, konten bermuatan KSBE yang dapat mengidentifikasi korban merupakan data pribadi, dan oleh karenanya juga mendapatkan dilindungi berdasarkan (4) Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga menerbitkan peraturan terkait kekerasan seksual, yakni Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) yang di dalamnya memuat tindakan kekerasan seksual berbasis elektronik. Ini diikuti dengan Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 10 Pasal 46 UU TPKS; Lihat juga Pasal 1 angka 23 Pasal 47 UU TPKS Pasal 1 angka 23 UU TPKS Pasal 1 angka 23 UU ITE

tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama (PMA PPKS).

UU ITE

UU ITE merupakan salah satu undang-undang yang menjadi pijakan utama bagi aparat penegak hukum (APH) dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam tata kelola konten internet di Indonesia. Pasal 40 UU ITE merupakan dasar hukum utama yang digunakan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik. Pasal ini mengatur bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan pencegahan penyebarluasan¹⁴ maupun melakukan pemutusan akses (termasuk wewenang memerintahkan PSE untuk melakukan pemutusan akses) 15 terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan lainnya yang tertuang di dalam UU ITE yang memiliki keterkaitan erat dengan penanganan konten KSBE adalah pasal penghapusan informasi yang tidak relevan (dikenal juga sebagai hak untuk dilupakan (right to be forgotten). 16 Ketentuan yang dapat dilihat dalam Pasal 26 UU ITE terbaru menambahkan Ayat (5) bahwa pengelola informasi elektronik yang tergabung dalam pengendali sistem elektronik dapat melakukan penghapusan konten yang tidak relevan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan permintaan pengadilan. Meskipun hak untuk dilupakan memiliki potensi yang tinggi untuk melindungi korban kekerasan seksual, 17 dalam penerapannya, harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan ruang lingkup data pribadi dalam UU PDP dan kepentingan publik atas informasi tersebut. 18 Selain itu, perlunya pengaturan terkait dengan permintaan individu atas konten yang tidak relevan juga harus dilakukan dalam ranah aparat penegak hukum, khususnya pada penanganan kasus KSBE.

PP PSTE

Pasal 95 PP PSTE mengatur secara eksplisit peran pemerintah dalam melakukan pencegahan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan perundang-undangan. Tindakan pencegahan tersebut dilakukan dengan melakukan pemutusan akses secara langsung oleh Pemerintah dan/atau memerintahkan kepada PSE untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang: (1) melanggar ketentuan perundang-undangan; (2) meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan (3) memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan

14 Pasal 40 ayat (2a) UU ITE 15 Pasal 40 ayat (2b) UU ITE 16 Pasal 26 ayat (3) UU ITE 17 MA Human Rights and Multi-level Government, University of Padova, Italy and Tna Nguyen, ‘European “Right to Be Forgotten” as a Remedy for Image-Based Sexual Abuse: A Critical Review’ [2022] KnowEx Social Sciences 59. Hak atas Penghapusan Informasi di Indonesia – Bantuan Hukum Pers’ 79–82, selengkapnya https://lbhpers.org/buku-hak-atas-penghapusan-informasi

perundang-undangan. 19 Lebih lanjut lagi, Pasal 15 hingga 18 PP PSTE mengatur lebih lanjut terkait hak untuk melakukan penghapusan terhadap informasi yang tidak relevan berdasarkan UU ITE. PP PSTE mengatur bahwa hak untuk melakukan penghapusan terhadap informasi yang tidak relevan mencakup hak untuk menghapus (right to erasure) dan pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to delisting). 20 Terkhusus bagi pelaksanaan hak atas pengeluaran dari daftar mesin pencari, korban harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan pengadilan. 21

Permenkominfo 5/2020

Sejak pertama kali dikeluarkan pada 2020, Permenkominfo 5/2020 yang merupakan peraturan turunan pelaksana ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat

(4), dan Pasal 101 PP PSTE, menuai banyak permasalahan. Permenkominfo 5/2020 yang mencabut Permenkominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ini mengatur terkait berbagai tanggung jawab perusahaan media sosial sebagai penyelenggara sistem elektronik privat, yang salah satunya beririsan dengan tanggung jawab perusahaan untuk melakukan take down²² konten yang dilarang. Ruang lingkup konten yang dilarang menurut Pasal 9 ayat (4) huruf Permenkominfo 5/2020 mencakup larangan terhadap konten yang meresahkan masyarakat. Frasa meresahkan masyarakat ini membuka potensi multitafsir yang sangat luas, mengingat tidak ada indikator yang rigid untuk mengukur keresahan masyarakat. Kewajiban untuk merumuskan pasal-pasal terkait pembatasan konten internet dengan ketepatan yang memadai. Pengaturan secara tepat memungkinkan masyarakat untuk mengatur perilakunya untuk tidak melanggar peraturan yang berlaku. Pengaturan merupakan komponen utama dalam syarat pertama pembatasan kebebasan berekspresi, yakni provided by law atau diatur berdasarkan hukum sesuai dengan dari tiga syarat (3-part test).
23 Pada dasarnya, kewajiban ini merupakan larangan dirumuskannya pasal karet. Pasal karet ini menciptakan situasi ketidakpastian tentang bentuk ekspresi apa yang diizinkan dan tidak diizinkan, sehingga memberikan ‘unfettered discretion’ (kewenangan yang tidak terkekang) pada pemerintah untuk menjatuhkan hukuman terhadap masyarakat yang dituduh melanggar. 24 Alhasil, ketidakpastian ini kemudian berpotensi menyebabkan over-censorship (penyensoran secara berlebihan) oleh perusahaan media sosial untuk konten internet yang bersifat kontroversial/berpotensi meresahkan masyarakat karena dibayangi ketakutan terhadap jeratan sanksi denda²⁵ dan pemblokiran aplikasi/situs media sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (11) dan (13) Permenkominfo 5/2020. Khususnya

19 Pasal 96 PP PSTE 20 Pasal 15 ayat (2) PP PSTE 21 Pasal 17 ayat (1) PP PSTE 22 Istilah ini dapat dimaknai penghapusan ataupun pemutusan akses 23

The Sunday Times v. UK, ECHR, 26 April 1979, para.49; Lihat juga See communication No. 578/1994, de Groot v. The
Netherlands, Views adopted on 14 Juli 1995.
HRC General Comment No. 34, op.cit., para.25; lihat juga Human Rights Committee General Comment No. 27.
“Bocoran https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220324113908-185-775550/bocoran-regulasi-kominfo-paksa-facebook-dkk-hapus-konte n-atau-denda. Regulasi Kominfo Paksa Facebook dkk Hapus Konten atau Denda”, CNN Indonesia, 2022. Selengkapnya

The Sunday Times v. UK, ECHR, 26 April 1979, para.49; Lihat juga See communication No. 578/1994, de Groot v. The 24 di

mengingat pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (8) Permenkominfo 5/2020 lebih lanjut mengatur bahwa konten yang “meresahkan masyarakat” masuk dalam kategori “mendesak”, dan oleh karenanya, jangka waktu yang diberikan kepada perusahaan media sosial berkewajiban untuk melakukan take down sangat singkat, yakni hanya empat jam.

Beranjak ke syarat kedua dalam 3-part test, yakni syarat legitimate aim yang mensyaratkan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus didasarkan pada alasan yang sah berdasarkan hukum. Keresahan masyarakat per se bukanlah alasan yang sah untuk membatasi kebebasan berekspresi. Oleh karenanya, pembatasan terkait konten internet yang ‘meresahkan masyarakat’ hanya dapat dilakukan jika konten tersebut masuk dalam kategori alasan-alasan yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) ICCPR, yakni menghormati hak dan reputasi orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, melindungi kesehatan dan moral masyarakat.

UU PDP

Penanganan konten bermuatan KSBE juga memiliki potensi yang tinggi untuk beririsan dengan pengaturan dalam UU PDP, jika konten KSBE tersebut dapat mengidentifikasi korban sebagai subjek data (e.g. foto atau video yang memperlihatkan wajah korban). Dalam situasi ini, korban dapat menggunakan hak-haknya sebagai subjek data, khususnya hak untuk menghentikan pemrosesan/menghapus/memusnahkan data pribadi yang diatur berdasarkan Pasal 5 hingga 13 UU PDP untuk melakukan penghapusan konten KSBE.

Permendikbudriset PPKS dan PMA PPKS

Salah satu terobosan peraturan yang juga mengatur tentang KBGO adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudriset PPKS). Aturan ini hadir sebagai respons terhadap tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Peraturan ini memuat berbagai bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya tidak diakomodir dalam ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Ketentuan tentang kekerasan seksual berbasis elektronik secara spesifik diatur pada Pasal 5 ayat 2 huruf e, f, g, dan h Permendikbudristek PPKS yang meliputi

  • mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
  • mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  • mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  • menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban

Sedangkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama (PMA PPKS), ketentuan kekerasan seksual berbasis elektronik diatur melalui pasal 5 ayat 2 pada poin n dan o:

  • mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/ atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban
  • mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual
    Berbeda halnya dengan ketentuan dalam UU ITE yang sangat karet sehingga rentan mengkriminalisasi korban, Permendikburistek PPKS dan PMA PPKS memberikan penekanan pada aspek persetujuan korban dalam merumuskan KSBE sehingga memberi batasan yang jelas terhadap posisi korban. Namun demikian, ruang lingkup Permendikburistek PPKS dan PMA PPKS terbatas hanya di lingkungan perguruan tinggi dan satuan pendidikan pada Kementerian agama, dan hanya berlaku pada konteks pelaksanaan tridarma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat), sehingga peraturan ini tidak mampu menjangkau kasus kekerasan seksual yang terjadi pada warga kampus atau civitas akademika yang mengalami kekerasan seksual di luar konteks pelaksanaan tridarma.

A. Praktik Penghapusan Konten dalam Kasus KSBE

1. Penghapusan Sukarela oleh Pelaku

Dalam Diskusi Terpumpun yang diselenggarakan oleh segenap CSO pada 23 November 2022, kami berhasil mengumpulkan informasi mengenai praktik-praktik penyelesaian perkara yang dikehendaki oleh korban KSBE dengan dukungan pendamping. Terkhusus pada kasus-kasus yang terjadi sebelum UU TPKS diterbitkan pada 9 Mei 2022, mayoritas korban dan pendamping korban akan berpikir berulang kali sebelum memilih untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian berbekal UU ITE dan UU Pornografi. Celah interpretasi ganda pada kedua undang-undang tersebut telah membuat preseden banyaknya korban KSBE yang justru didudukkan sebagai tersangka dalam perkaranya. 26

Seringkali, pihak kepolisian enggan untuk memproses perkara apabila perbuatan tindak pidana yang terjadi baru sekedar ancaman penyebaran konten. Beberapa peserta dalam Diskusi Terpumpun menyatakan beberapa aparat penegak hukum menyatakan “belum bisa diproses karena konten belum tersebar” atau “tunggu kontennya disebar baru lapor” ketika korban berusaha membuat laporan ke polisi. 27 Dalam kesempatan lain, polisi enggan menerima laporan dan justru menyarankan kepada korban untuk mengganti nomor telepon seluler karena ancamannya belum mengancam jiwa, terlebih lagi “kerugiannya tidak besar”. Selain berkenaan dengan tindakannya, polisi juga memberikan respons yang kurang sensitif mengenai muatan kontennya. SItuasi yang dialami korban dan pendamping korban tercermin dalam Diskusi Terpumpun yang menceritakan keengganan penyidik untuk menerima laporan tindak pidana KSBE berdasarkan UU TPKS dengan alasan korban tidak sepenuhnya bugil. Korban yang

26 “UU ITE Sering Dipakai Pelaku Kekerasan Seksual Ancam Korban Perempuan”, Vice Indonesia 20 April 2021, https://www.vice.com/id/article/wx5qp4/data-komnas-perempuan-sebut-uu-ite-sering-dipakai-pelaku-kekerasan-seksual-ancam-korb an; “Kasus Baiq Nuril: Perempuan yang dipidanakan karena merekam percakapan mesum akan 'tagih amnesti' ke Jokowi”, BBC Indonesia 5 Juli 2019, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48878086 Penjelasan perserta Diskusi Terpumpun tanggal 23 November 2022. Dokumen ada pada penulis.

bersangkutan ‘masih mengenakan tank top’. 28 Situasi ini menyebabkan reviktimisasi yang memperburuk kondisi kejiwaan korban dan membuat baik korban dan pendamping semakin enggan dalam mempertimbangkan jalur penyelesaian litigasi.

Respons yang cenderung meremehkan dan menafikkan urgensi laporan juga tercermin pada pemahaman aparat penegak hukum atas tindak pidana KSBE yang lebih menekankan pada unsur menyebarkan / mentransimisikan / membuat dapat diaksesnya (materiel feit pada tindak pidana penyebaran konten asusila Pasal 27 ayat (1) UU ITE) daripada tidak konsensualnya penguasaan dan penyebaran KSBE. Pun, jika ada kasus yang berhasil diperiksa dengan UU ITE dan UU Pornografi, kedua undang-undang tersebut tidak mengakomodasi perlindungan hak-hak korban secara ekstensif, salah satunya hak untuk memperoleh restitusi²⁹ dan hak korban untuk dirahasiakan identitasnya. 30 Hal ini yang mendorong penyelesaian di luar pengadilan (out-of-court mechanism) banyak digunakan dalam penyelesaian KSBE.

Mekanisme penyelesaian di luar pengadilan lewat pertemuan dengan pelaku dinilai lebih singkat dan efektif jika pelaku adalah orang yang dikenal—artinya bukan akun anonim yang tidak berhasil ditemukan siapa pengendalinya. 31 Ironinya dalam mekanisme tersebut, mayoritas korban menghadapi kecemasan dan rasa takut berkepanjangan ketika memperoleh ancaman bahwa konten bermuatan seksual yang ia miliki atau identitasnya akan disebarkan. Melalui mekanisme ini, tidak sepenuhnya hak korban dipenuhi. Pelaku bisa saja hanya dimintai klarifikasi, dituntut untuk meminta maaf, dan menghapus semua konten korban yang dikuasainya. Semuanya dituangkan dalam surat pernyataan berisi pengakuan bahwa pelaku telah secara melawan hukum menguasai dan/atau menyebarkan konten milik Korban tanpa persetujuannya, juga menjamin bahwa jika ada konten korban yang tersebar di masa yang akan datang, pelaku bersedia menerima konsekuensi hukumnya. Dengan penandatanganan Surat Pernyataan tersebut, belum ada pendamping korban yang melaporkan keberulangan Tindak Pidana KSBE. Mekanisme ini akan berujung kepada penghukuman pelaku, tanpa mementingkan kebutuhan dan keadilan korban.

Mekanisme pertemuan dengan pelaku bukanlah mekanisme yang ideal meski beberapa korban merasa puas dengan penyelesaian tersebut. Letak kekurangan yang paling krusial adalah pada mekanisme penghapusan konten secara sukarela oleh pelaku sebelum atau saat pertemuan. Ada kemungkinan pelaku telah menduplikasi konten dan menyimpannya pada gawai yang tidak ia bawa saat pertemuan; menyimpannya pada media penyimpanan awan yang tidak diketahui korban dan pendampingnya; atau memiliki fitur menyembunyikan fail pada gawai yang sedang dibawanya. Sementara itu, para pendamping korban tidak terbekali dengan kapasitas khusus untuk menelusuri keberadaan konten KSBE secara rinci baik dalam gawai dan/atau media penyimpanan awan pelaku. Situasi menjadi lebih rumit apabila konten tersebut pernah disebarkan. Risiko bahwa ada pihak ketiga yang mengambil tangkapan layar (screenshot) dan menyebarkannya untuk kesekian kalinya tidak dapat dimitigasi. Di sisi lain, pelaku dapat mengklaim bahwa ia sudah tidak menguasai konten KSBE yang dihapus saat pertemuan;

28 Penjelasan dari Komnas Perempuan dalam Rapat Diskusi Terpumpun tanggal 23 November 2022. Dokumen ada pada penulis. 29 Penjelasan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Rapat Diskusi Terpumpun tanggal 23 November 2022. Dokumen ada pada penulis. Penjelasan dari P2TP2A dalam Rapat Diskusi Terpumpun tanggal 23 November 2022. Dokumen ada pada penulis. Penjelasan dari Task Force KBGO dalam Rapat Diskusi Terpumpun tanggal 23 November 2022. Dokumen ada pada penulis.

meski jelas bahwa ketersebaran konten KSBE dimulai dari pelaku utama. Namun tidak dapat dipungkiri, muncul pelaku-pelaku lain yang idealnya dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pada akhirnya, mekanisme penghapusan konten TPKS atau KSBE secara sukarela oleh pelaku bukanlah mekanisme yang dapat selalu diandalkan. Tidak hanya mekanisme tersebut tidak efektif terhadap pelaku yang tidak diketahui/anonim, namun juga pelaku dapat melakukan hal-hal nekat jika mengetahui korban didampingi oleh lembaga hukum untuk mengadakan pertemuan. Hasil yang sangat acak dan tidak menentu dari mekanisme ini membuat suatu kerangka penghapusan KSBE yang cepat, efisien, dan akomodatif terhadap keinginan korban harus segera dibentuk.

2. Penghapusan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik
1. Atas permintaan Pemerintah atau Aparat Penegak Hukum

Pada umumnya, praktik baik dalam berbagai platform digital memungkinkan adanya take down konten melalui permintaan dari institusi Negara seperti pemerintah, misalnya di Indonesia ada Kementerian Komunikasi dan Informatika, ataupun melalui permintaan Aparat Penegak Hukum yang sedang menjalankan investigasi (melalui jalur penegakan hukum/law enforcement). Hal ini dapat dilihat melalui Laporan Transparansi (transparency report) yang dikeluarkan oleh platform digital, terutama perusahaan media sosial raksasa seperti Google³², Meta³³, TikTok³⁴, dan Twitter³⁵.

Di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberikan layanan Aduan Konten untuk masyarakat untuk menciptakan ekosistem yang nyaman dan aman bagi setiap kalangan dalam menggunakan internet. Masyarakat dapat melaporkan konten yang bersifat negatif serta mengganggu ketertiban. Berbagai bentuk konten negatif bisa dilaporkan, seperti situs web, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software. Berdasarkan laporan yang dikeluarkan Kominfo melalui situs web https://trustpositif.kominfo.go.id/Statistik ada 21 kategori konten, di antaranya konten yang memuat pornografi; pornografi anak; penipuan online; melanggar nilai sosial dan budaya; berita bohong/hoaks; konten yang memfasilitasi diaksesnya konten negatif; konten negatif yang direkomendasikan Instansi Sektor; hingga konten yang meresahkan masyarakat.

32 Lihat https://transparencyreport.google.com/user-data/overview Lihat https://transparency.fb.com/data/ Lihat https://www.tiktok.com/transparency/en/reports/ Lihat https://transparency.twitter.com/

Gambar 1. Tampilan laporan pengaduan konten yang diterima oleh Kominfo

Sistematika pelaporan melalui aduankonten.id untuk umum: 36

  1. Mendaftarkan diri dan membuat akun di situs web aduankonten.id dengan nama dan email atas nama individu
  2. Mengunggah tautan atau link yang berisikan konten tidak sesuai dengan perundang-undangan
  3. Mengirimkan screenshot (layar tangkap) konten tersebut dan memberikan alasan pengaduan
  4. Aduan pemohon akan di verifikasi oleh Tim aduan konten sebelum ditindaklanjuti dan pembuat aduan dapat memeriksa secara berkala mengenai tindak lanjut pelaporan tersebut
    Aduan ini dapat menjadi opsi bagi korban KSBE ketika konten intimnya disebarluaskan oleh pelaku, tanpa perlu melakukan pelaporan ke polisi. Walaupun demikian, dalam diskusi penyusunan kertas kebijakan ini, melihat mayoritas konten yang ditindak Kominfo terkait dengan pornografi, ada kekhawatiran bahwa tim Aduan Konten sendiri tidak memiliki kapasitas untuk menetapkan kategori konten TPKS/KSBE. Konten Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak bisa disamakan atau dikategorikan menjadi konten pornografi, karena hal ini dapat berdampak pada pemenuhan hak-hak korban lainnya.
2. Atas permintaan Korban

Saat terjadi ancaman atau penyebaran KSBE, korban dalam kondisi panik dan ketakutan seringkali meminta adanya pelaporan konten kepada penyedia platform dengan tujuan agar KSBE segera dihapus. Harapannya, KSBE berhenti tersebar, meski tetap ada bayang-bayang risiko pihak ketiga telah mengambil tangkapan layar atas KSBE. Pelaporan ini dilakukan melalui

Lihat https://www.kominfo.go.id/content/detail/10336/ketahui-cara-melapor-konten-negatif-ke-kemenkominfo/0/sorotan_media

fitur lapor (report) yang sudah tersedia pada platform aplikasi masing-masing. Biasanya, korban dan pendampingnya akan menggerakkan massa untuk melakukan pelaporan ini. Penghapusan konten pada setiap platform membutuhkan waktu yang berbeda-beda—sangat bergantung pada mekanisme pemeriksaan internal platform itu sendiri.

Penghapusan konten berdasarkan inisiatif korban/pendamping oleh penyedia platform ini tidak sejalan dengan pandangan Pemerintah (Kominfo, Kepolisian) mengenai kebutuhan KSBE untuk tetap on air demi kepentingan proses hukum tindak pidananya. Dalam tahap penyidikan, seringkali penyidik mengharuskan URL untuk mengakses konten KSBE yang masih aktif. Dalam Diskusi Terpumpun, peserta menyampaikan bahwa Divisi Polda Metro Jaya seringkali merespons permintaan penghapusan konten KSBE oleh korban/pendamping dengan menyuruh menunggu sampai jatuhnya putusan pengadilan. 37 Artinya, selama menunggu proses hukum selesai, besar kemungkinan konten KSBE mengalami replikasi, duplikasi, dan penyebaran yang lebih masif. Padahal, ada banyak faktor yang menyebabkan proses hukum berlangsung berlarut-larut dalam penanganan tindak pidana KSBE: penelusuran pelaku riil, pemeriksaan forensik digital, ketiadaan kapasitas dan infrastruktur yang memadai pada unit kepolisian tertentu, atau bahkan perdebatan mengenai lokasi tindak pidana (locus delicti) mengingat KSBE melibatkan perpindahan fail sehingga terdapat beberapa locus sekaligus. 38 Terlebih lagi, dengan proses hukum yang dapat memakan waktu hingga satu hingga dua tahun lamanya, beratnya hukuman dirasa tidak memberikan rasa keadilan, karena hanya dijatuhi pidana percobaan atau dijatuhi pidana serendah-rendahnya. 39

Lembaga pendamping korban banyak menjalin hubungan kerja sama dengan penyedia platform digital untuk mempermudah akses pelaporan KSBE. Peluang kerja sama ini sebenarnya juga krusial untuk dikelola oleh Pemerintah. Jika masyarakat umum dapat meminta penghapusan KSBE melalui fitur report, Pemerintah dapat meminta salinan KSBE yang termuat dalam server penyedia platform meskipun KSBE tersebut sudah diputus aksesnya dari publik. Setelahnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi dapat melakukan preservasi pada fail tersebut, dalam rangka sebagai alat bukti dalam proses hukumnya. Dengan demikian, korban tetap dapat meminta penghapusan konten secara mandiri ke penyedia platform tanpa kehilangan kesempatan agar kasusnya dapat diproses secara hukum.

B. Instrumen Hukum yang Sudah Diimplementasikan

Dalam status quo, penghapusan yang sering dilakukan adalah 1) Kominfo secara aktif melakukan pemutusan akses konten yang dilarang dan 2) masyarakat meminta penghapusan konten langsung kepada penyedia jasa platform. Dalam konteks yang pertama, Kominfo melalui PP PTSE melakukan penanganan konten negatif atau yang dilarang melalui perundang-undangan.

37 Penjelasan dari P2TP2A dalam Rapat Diskusi Terpumpun tanggal 23 November 2022. Dokumen ada pada penulis. Penjelasan dari LBH Jakarta dalam Rapat Diskusi Terpumpun tanggal 23 November 2022. Dokumen ada pada penulis. Penjelasan dari LRC-KJHAM Semarang dalam Rapat Diskusi Terpumpun tanggal 23 November 2022. Dokumen ada pada penulis.

Dalam konteks yang kedua, meski mekanisme penghapusan konten dari pengguna (user) merupakan praktik yang lazim dimiliki oleh setiap penyedia platform, hal tersebut baru-baru ini diatur dalam Permenkominfo 5/2020. Perusahaan seperti Instagram dan Twitter dikategorikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat User Generated Content⁴⁰ dan berkewajiban untuk: 1) memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; 2) menyediakan sarana pelaporan yang dapat diakses oleh publik dan digunakan untuk penyampaian aduan dan/atau laporan atas konten yang dilarang. 41 Terhadap konten yang dilarang, PSE wajib:

  • memberikan tanggapan terhadap aduan/laporan;
  • melakukan pemeriksaan mandiri;
  • memberikan pemberitahuan kepada Pengguna Sistem Elektronik mengenai aduan/laporan;
  • menolak aduan/laporan apabila informasi yang dilaporkan bukan muatan yang dilarang.
    Dengan melihat praktik yang terjadi secara umum, maka mayoritas PSE sudah memiliki mekanisme aduan/laporan sebagaimana disebutkan di atas. Hanya saja belum semua PSE transparan mengenai mekanisme yang mereka miliki, atau bahkan belum melakukan sosialisasi yang cukup, sehingga tidak banyak pengguna (user) yang mengetahui cara mengaksesnya. Permenkominfo 5/2020 mengambil langkah lebih jauh dengan mengatur bahwa apabila PSE tidak melakukan kewajiban sebagaimana di atas, dapat diputus aksesnya ke sistem elektronik. 42

Pengaduan/pelaporan inisiatif korban juga sejalan dengan hak subjek data pribadi yang diatur dalam UU PDP. KSBE, selain mengandung konten yang berisi hal-hal yang sifatnya seksual dan tidak konsensual, bisa juga mengandung data biometrik⁴³ seperti wajah atau data pribadi lainnya seperti nama lengkap, status perkawinan, dan nomor telepon (dalam kasus doxxing). Korban selaku subjek data pribadi memiliki hak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, memusnahkan data pribadi⁴⁴; menarik persetujuan pemrosesan data pribadi tentang dirinya yang diberikan kepada pengendali data pribadi⁴⁵; menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya. 46

40 Lihat ketentuan Pasal 1 angka 7 Permenkominfo 5/2020 41 Pasal 10 ayat (3) Permenkominfo 5/2020 42 Pasal 10 ayat (5) Permenkominfo 5/2020 43 "Data biometrik” adalah data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identilikasi unik terhadap individu, seperti gambar wajah atau data daktiloskopi. Lihat: Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU PDP. Pasal 8 UU PDP Pasal 9 UU PDP Pasal 12 ayat (1) UU PDP

C. Kelebihan dan Kekurangan Mekanisme yang Ada

1. Penghapusan via Kominfo

Mekanisme pengaduan konten yang dimiliki oleh Kominfo didasarkan kepada PP PTSE yang mengatur seputar konten negatif dan yang dilarang berdasarkan undang-undang yang berlaku, seperti UU ITE dan UU Pornografi. Pengaduan ini cenderung mengubah perspektif dalam penanganan kasusnya. Konten TPKS/KSBE yang memuat nuansa seksual bisa disalah-interpretasikan sebagai konten pornografi atau yang melanggar kesusilaan. Hal ini berbahaya karena dapat berdampak pada tidak terpenuhinya, bahkan terlanggarnya, hak-hak korban yang sudah dijamin melalui UU TPKS. Korban bahkan berpotensi menghadapi kriminalisasi jika hal ini terjadi.

Mekanisme pengaduan konten yang sudah disediakan Kominfo menjadi praktik yang baik dilakukan, khususnya sebagai penanganan konten yang tidak harus melewati proses hukum yang panjang terlebih dulu, namun diperlukan adanya struktur koordinasi multi-sektor yang didorong agar layanan ini bisa digunakan oleh korban KSBE tanpa harus berkompromi dengan pemenuhan hak-haknya.

2. Penghapusan secara Sukarela

Mekanisme sukarela dalam penanganan KSBE, baik dari sudut pandang pelaku yang bersedia menghapus KSBE dan menandatangani surat pernyataan, dan dari sudut pandang korban dengan menggunakan fitur report KSBE pada platform, merupakan penyelesaian yang cenderung praktis, namun tetap berisiko. Sebagaimana telah dijelaskan dalam uraian pada

3.1.1., penghapusan KSBE secara sukarela oleh pelaku merupakan cara yang cepat dan praktis untuk meredam ancaman dan/atau penyebaran KSBE, di samping mendorong pemulihan korban. Kelemahannya, jelas mekanisme ini kurang efektif bagi pelaku yang tidak dikenal, atau pelaku yang dikenal namun tidak merespons undangan pertemuan. Di sisi lain, korban dan pendamping korban tidak dapat menjamin sepenuhnya bahwa pelaku sudah menghapuskan seluruh konten yang dikuasainya. Penghapusan inisiatif korban dengan melaporkan konten ke penyedia platform memiliki keuntungan yang sama: cepat dan praktis. Namun, penghapusan melalui mass report ini bisa jadi harus dilakukan berulang kali apabila KSBE terus bermunculan. Belum lagi risiko bahwa penghapusan sukarela tersebut juga menghilangkan alat bukti yang dapat digunakan untuk memproses perkaranya secara hukum—setidaknya demikian menurut perspektif aparat penegak hukum. Mass report yang diinisiasi korban dan pendamping korban akan menyebabkan terhapusnya kesempatan proses hukum apalagi jika Kominfo belum mengatur kerangka hukum preservasi konten untuk tujuan penuntutan. Situasi ini membuat korban dipaksa memilih sedari awal untuk seterusnya apakah dia akan memproses perkaranya secara hukum atau tidak. Sehingga, kelebihan dan kekurangannya dapat dirumuskan sebagai berikut:

Kelebihan Kekurangan
Proses Cepat Hanya efektif jika pelaku dikenal dan mau diajak bertemu
Biaya Murah Tidak bisa menjamin KSBE terhapuskan sepenuhnya dari internet/penguasaan Pelaku
menjadi Menghasilkan dokumen hukum yang dapat safety net dalam hal KSBE tersebar Penghapusan KSBE berarti menghapuskan potensi “alat bukti” yang dapat dipakai dalam proses hukum
cepat 26 Korban dapat berfokus pada pemulihan lebih Metode mass report dapat mengakibatkan kesempatan proses hukum jadi lebih kecil. Hal ini berkaitan dengan pembuktian alat bukti dan pengalaman korban yang danggap belum cukup atau sudah “dilimpahkan” kepada otoritas lain.

BAB IV • Rekomendasi

Di dalam ayat (1) dari Pasal 46 ada dua hal penting yang perlu digarisbawahi dalam
penyusunan peraturannya:
1. Pasal ini tidak menunjuk satu kementerian/lembaga tertentu
Secara melakukan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen spesifik tidak ada kementerian/lembaga yang didaulat untuk memiliki wewenang
elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Frasa “Pemerintah Pusat”
menjadi berkoordinasi di dalam pelaksanaan wewenang tersebut. 2. kata Pasal ini tidak secara spesifik merujuk situasi bahwa wewenang tersebut hanya berlaku kunci dalam jika ada penentuan proses aktor-aktor hukum yang yang berlangsung perlu dan bisa ataupun dilibatkan keharusan ataupun untuk
korban melakukan pelaporan ke polisi

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi korban KBGO/KSBE terkait dengan proses hukum yang tidak berpihak kepada korban⁴⁷, bahkan melalui Undang-Undang yang ada (UU ITE dan UU Pornografi) korban berpotensi menghadapi kriminalisasi atau pelaporan balik dari terlapor⁴⁸. Situasi pelaksanaan Pasal 46 ini turut dijamin melalui Pasal 66 ayat (1) UU TPKS yang hak korban atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan adalah sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang selanjutnya dalam Penjelasan ayat tersebut disebutkan:

Penjelasan Pasal 66 ayat (1)

Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan terhadap Korban diperoleh saat dilakukan pelaporan oleh Korban, Keluarga Korban, wali Korban, atau Masyarakat kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, atau lembaga nonpemerintah yang menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan melalui UU TPKS dan analisis pada bab sebelumnya, kami merekomendasikan poin-poin kebijakan berikut:

1. Memperjelas definisi Konten Bermuatan Seksual untuk KSBE

Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi potensi salah interpretasi menjadi konten pornografi atau konten yang melanggar kesusilaan.

Baca: https://projectmultatuli.org/polisi-siber-mengenai-kbgo-dan-pencurian-data-kami-sendiri-kelabakan/ Baca: https://www.lbhapik.org/2022/12/kajian-dampak-uu-ite-terhadap-perempuan.html

2. Perlu mengatur kewenangan dan jalur koordinasi yang jelas untuk penghapusan konten KSBE

Skenario yang kami rekomendasikan adalah memberikan wewenang tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) cq. Bagian P2TP2A selaku garda terdepan penerima aduan/rujukan kasus KSBE.

Alur yang direkomendasikan:

Korban/Pendamping melapor ke P2TP2A terdekat → P2TP2A mengirimkan surat permohonan penghapusan/pemutusak akses konten KSBE disertai tembusan ke KPPPA, pihak kepolisian, dan kejaksaan (jika telah terjadi pelaporan) → Kominfo akan memerintahkan Penyedia Sistem Elektronik untuk menindak konten KSBE dari platformnya → Setelah penindakan konten terjadi, Kominfo menerbitkan surat bukti penindakan konten bermuatan KSBE

Surat bukti penindakan konten KSBE ini diserahkan kembali pada korban/pendamping, dan nantinya bisa dimanfaatkan oleh Aparat Penegak Hukum untuk proses penyidikan dan penuntutan jika korban memutuskan untuk menempuh proses hukum.

3. Penghapusan konten KSBE didasarkan atas pemenuhan hak korban terkait dengan hak-hak fundamental seperti hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau hukuman kejam, tidak manusiawi dan merendahkan, dan hak atas kebebasan dan keamanan Penyebaran konten yang dialami oleh korban KSBE memiliki dampak yang sangat luas untuk kehidupan nyata, khususnya yang bersinggungan dengan konten intim yang didistribusikan tanpa persetujuan. Hal ini berlaku ketika konten KSBE tersebut menjadi barang bukti di persidangan bersamaan dengan viralnya konten tersebut di dunia nyata.
4. Wajib melakukan peningkatan kapasitas organisasi masyarakat sipil, lembaga pendamping korban, dan pelaksana tingkat lapangan dalam mengajukan permintaan

penghapusan/pemutusan akses konten KSBE

Hal ini vital untuk dilakukan, baik yang dilakukan langsung oleh PSE atau melalui Kominfo. Penting bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk memiliki pemahaman yang sama mengenai peran, prosedur, dan objektif perlindungan serta pemulihan korban yang telah mengalami KSBE.

5. Perlunya unit koordinasi multi-sektor penanganan KSBE

Untuk menjamin terlaksananya rekomendasi poin ke-1 dan ke-2 secara cepat dan tepat, perlu disusun suatu unit koordinasi multi-sektor yang beranggotakan Kominfo, P2TP2A, Unit PPA dan Siber Kepolisian, serta jaringan organisasi masyarakat sipil dan lembaga pendamping korban untuk memberikan struktur pada koordinasi dan memastikan adanya mekanisme check and balances.

6. Perlu dilakukan harmonisasi peraturan dengan peraturan sehubungan dengan ITE lainnya