Baca PDF (OCR): Edaran KPID DKI Pemberitaan Unras Isu Tunjangan Rumah DPR RI 2025

3 halaman · teks PDF berhasil diekstrak tanpa OCR· 291 ms

Daftar isi
  1. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Puji Hartoyo, SE.MM
  3. Lampiran :
Nomor : 309/KPID-DKI/VIII/2025 Jakarta, 28 Agustus 2025
Sifat : Penting
Lampiran : 1
Perihal : Surat Imbauan Siaran/Liputan Kepada Yth.
Pemberitaan Dalam Aksi Direktur Utama Lembaga Penyiaran
(Demonstrasi) Massa Di

Jakarta

Dengan Hormat,

Menyikapi perkembangan situasi terkini terkait isu rencana tunjangan rumah bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diwarnai dengan aksi unjuk rasa masyarakat yang merasa tidak setuju dan tidak puas dengan adanya isu kebijakan tersebut. Sebagai langkah preventif agar terus tercipta situasi dan kondisi tetap kondusif, aman dan damai di masyarakat, bahwasannya KPID Provinsi DKI Jakarta setelah mengingat;

a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
b. Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22
c. Standar Program Siaran Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42
d. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik Memperhatikan hal tersebut diatas, KPID Provinsi DKI Jakarta perlu mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk:
1. Tidak menayangkan siaran atau liputan unjukrasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan;
2. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi dan tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan.
3. Tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif dan eskalatif kemarahan masyarakat;
4. Ikut serta dan aktif dalam membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi ditengah aksi unjukrasa masyarakat.
Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat diperhatikan dan dipatuhi. Atas Perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Jakarta

Puji Hartoyo, SE.MM

Ketua

Lampiran :

  1. Direktur Utama TVRI
  2. Direktur Utama SCTV
  3. Direktur Utama SINPOTV
  4. Direktur Utama GARUDA TV
  5. Direktur Utama GTV
  6. Direktur Utama MNCTV
  7. Direktur Utama I NEWS
  8. Direktur Utama RCTI
  9. Direktur Utama INDOSIAR
  10. Direktur Utama MENTARI TV
  11. Direktur Utama TRANS TV
  12. Direktur Utama TRANS 7
  13. Direktur Utama CNN
  14. Direktur Utama DETIKTV
  15. Direktur Utama BERITASATU TV
  16. Direktur Utama METRO TV
  17. Direktur Utama TVONE
  18. Direktur Utama ANTV
  19. Direktur Utama KOMPAS TV
  20. Direktur Utama MAGNATV.
  21. Direktur Utama RTV
  22. Direktur Utama JAK TV
  23. Direktur Utama ELSHINTA TV
  24. Direktur Utama DAAI TV
  25. Direktur Utama LPP RRI
  26. Direktur Utama Delta FM
  27. Direktur Utama Elshinta Radio
  28. Direktur Utama Cakrawala Radio
  29. Direktur Utama Global FM
  30. Direktur Utama Sindo Trijaya FM
  31. Direktur Utama Radio Dangdut Indonesia FM
  32. Direktur Utama I-Radio
  33. Direktur Utama Sonora Radio
  34. Direktur Utama Trax FM
  35. Direktur Utama Prambors FM
  36. Direktur Utama Indika FM
  37. Direktur Utama Jak FM

  38. Direktur Utama Gen FM

  39. Direktur Utama Hard Rock FM
  40. Direktur Utama Cosmopolitan FM
  41. Direktur Utama Motion Radio
  42. Direktur Utama MS Tri FM
  43. Direktur Utama Pas FM
  44. Direktur Utama RPK Radio
  45. Direktur Utama Female Radio
  46. Direktur Utama Hitz FM
  47. Direktur Utama CBB FM
  48. Direktur Utama MD Radio
  49. Direktur Utama Lite FM
  50. Direktur Utama Smart FM
  51. Direktur Utama RAS FM
  52. Direktur Utama U-FM
  53. Direktur Utama Woman Radio
  54. Direktur Utama Power FM
  55. Direktur Utama Radio Bahana
  56. Direktur Utama Global Radio
  57. Direktur Utama Virgin Radio Jakarta
  58. Direktur Utama Radio Agustina Yunior
  59. Direktur Utama Radio D FM
  60. Direktur Utama Kis FM
  61. Direktur Utama Mustang FM
  62. Direktur Utama HOT FM
  63. Direktur Utama MOST Radio
  64. Direktur Utama V Radio
  65. Direktur Utama OZ Radio
  66. Direktur Utama Brava Radio