Baca PDF (OCR): 64.BimoFundrika_2021_Usut Informasi Pelaku KBGO di Platform Digital Panduan untuk Korban, Pendamping dan Aparat Penegak Hukum

20 halaman · teks PDF berhasil diekstrak tanpa OCR· 302 ms

Daftar isi
  1. UUSSUUTT IINNFFOORRM MAASSII PPEELLAAKKUU KKBBGGOO
  2. DDII PPLLAATTFFOORRM DDIIGGIITTAALL
  3. P Paanndduuaann uunnttuukk KKoorrbbaann,, PPeennddaammppiinngg d daann AAppaarraatt PPeenneeggaakk HHuukkuumm
  4. UUSSUUTT IINNFFOORRMMAASSII PPEELLAAKKUU KKBBGGOO
  5. DDII PPLLAATTFFOORRMM DDIIGGIITTAALL
  6. Penulis
  7. Koordinator
  8. Maret 2021
  9. Pengantar
  10. Panjang umur untuk keadilan korban!
  11. Yang Perlu Disiapkan
  12. Korban dan Pendamping
  13. Saat melapor ke polisi bawalah dokumen yang memuat:
  14. Identitas pelaku yang sudah diketahui
  15. Tempat dan waktu kejadian
  16. Kronologi kejadian
  17. Kerugian yang dialami
  18. Unsur pidana yang dilakukan pelaku
  19. Daftar bukti* dan saksi**
  20. Tentang Permintaan
  21. Informasi Data
  22. Pengguna Platform
  23. Digital
  24. Law Enforcement
  25. Request System
  26. Yang Perlu Diperhatikan
  27. Aparat Penegak Hukum
  28. Permintaan Darurat
  29. Gunakan Sistem Online
  30. Bahasa Inggris
  31. Yang Perlu Disiapkan
  32. Aparat Penegak Hukum
  33. Mengidentifikasi diri sebagai aparat penegak hukum
  34. Menyertakan bukti proses hukum yang berlangsung
  35. Menyampaikan permintaaan secara spesifik
  36. Mutual Legal Assistance
  37. Treaty (MLAT)
  38. Catatan:
  39. Baca Juga
  40. PANDUAN MEMAHAMI DAN
  41. MENYIKAPI KEKERASAN
  42. BERBASIS GENDER ONLINE
  43. (DIANCAM) KONTEN INTIM
  44. DISEBAR, AKU HARUS
  45. BAGAIMANA?
  46. ASPEK HUKUM UNTUK JERAT
  47. PELAKU
  48. Cari tahu lebih banyak tentang Kekerasan Berbasis Gender Online

UUSSUUTT IINNFFOORRM MAASSII PPEELLAAKKUU KKBBGGOO

DDII PPLLAATTFFOORRM DDIIGGIITTAALL

P Paanndduuaann uunnttuukk KKoorrbbaann,, PPeennddaammppiinngg d daann AAppaarraatt PPeenneeggaakk HHuukkuumm

UUSSUUTT IINNFFOORRMMAASSII PPEELLAAKKUU KKBBGGOO

DDII PPLLAATTFFOORRMM DDIIGGIITTAALL

P Pa an nd du ua an n u un nttu uk k K Ko orrb ba an n,, P Pe en nd da am mp piin ng g d da an n
A Ap pa arra att P Pe en ne eg ga ak k H Hu uk ku um m
Penulis

Bimo Fundrika SAFEnet

Koordinator

Ellen Kusuma SAFEnet

Maret 2021

Unduh panduan ini di awaskbgo.id/publikasi

Kontak kami safenet.or.id @safenetvoice [email protected] +62 811 9223 375 awaskbgo.id @awaskbgo [email protected]

Disclaimer
web resmi masing-masing platform digital pada Maret 2021, sehingga bila kelak ditemukan perbedaan adalah karena informasi dalam laman situs web tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan kebijakan dari tiap platform digital tersebut. Panduan ini dibuat untuk meningkatkan pengetahuan publik atas informasi mengusut informasi pelaku kekerasan berbasis gender online (KBGO) di platform digital, terutama terkait dengan mekanisme dan istilah-istilah yang ada. Informasi yang ada di dalam panduan ini bersumber dari laman situs
Tips:
Gunakan istilah atau kata kunci yang ada untuk mencari informasi terbaru atau dengan mengklik tautan yang disampaikan melalui panduan ini. 3 3 3
Daftar Isi
Disclaimer Daftar Isi Pengantar Pembuka Yang Perlu Diperhatikan Korban dan Pendamping Yang Perlu Disiapkan Korban dan Pendamping 3 4 5 6 7 8
Tentang Permintaan Informasi Data Pengguna Platform Digital
Permintaan Informasi Data Pengguna oleh Pemilik Akun Permintaan Informasi Data Pengguna oleh Aparat Penegak Hukum Law Enforcement Request System Yang Perlu Diperhatikan Aparat Penegak Hukum Yang Perlu Disiapkan Aparat Penegak Hukum Akun atau Postingan Pelaku Sudah Terhapus Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT) Baca Kebijakan Data dan Privasi dari Platform Digital 4 4 4 10 11 12 14 15 16 17 18

Pengantar

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) terus menjadi preseden buruk yang sulit dihindarkan di tengah semakin pesatnya perkembangan teknologi dan penyebaran informasi. Jumlah korban KBGO yang dilaporkan dan tercatat juga terus meningkat, dan meningkat drastis di masa pandemi COVID-19.

Korban seringkali kesulitan ketika ingin mengusut pelaku, terlebih mereka yang bersembunyi di balik akun anonim. Tidak jarang jumlah pelaku justru terus bertambah. Pangkal kesulitan korban dan pendamping dalam mengusut dan mencari pelaku KBGO ini, salah satunya disebabkan minimnya tentang fitur permintaan informasi pengguna yang disediakan oleh platform digital.

Panduan “Usut Informasi Pelaku KBGO di Platform Digital” hadir untuk membantu korban, pendamping, dan aparat penegak hukum dalam mempersiapkan dan menyusun permintaan data dan informasi pada platform digital dalam proses pengusutan pelaku, sehingga korban bisa mendapatkan keadilan dalam proses hukum.

Proses penyusunan panduan melewati sebuah diskusi terpumpun (Focus Group Discussion) bersama pihak LBH APIK Jakarta sebagai salah satu mitra pendampingan kasus kekerasan berbasis gender online, perwakilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian RI, dan perwakilan dari platform digital Facebook, Google, Instagram, Tiktok, Twitter, dan WhatsApp.

Semoga kehadiran panduan ini membantu korban mendapatkan keadilan dalam proses hukum!

Panjang umur untuk keadilan korban!
Pembuka Tantangan dalam mengusut pelaku kekerasan berbasis gender online melalui jalur hukum Korban kesulitan menyediakan barang bukti sehingga laporan kerap ditolak atau dihentikan karena tidak cukup bukti Peralatan dan teknologi yang masih terbatas di tingkat Polda Terbatasnya pengetahuan penyidik terhadap bentuk- bentuk kekerasan berbasis gender online (KBGO)
Informasi mengenai mekanisme permintaan data dari platform digital oleh aparat penegak hukum (law enforcement request system) yang belum diketahui secara luas
6 6 6
Yang Perlu Diperhatikan Korban dan Pendamping Jika mengalami KBGO, korban senantiasa direkomendasikan untuk mendokumentasikan situasi atau kejadian yang dialami, terlepas akan membuat laporan ke polisi atau tidak saat kekerasan tersebut berlangsung.
waktu. Apa yang didokumentasikan? digunakan pelaku, atau lainnya Bentuk dokumentasi berupa Link Screenshot Catatan Lihat contoh di Dokumentasi penting untuk dilakukan sebagai upaya menyimpan barang bukti, terutama karena karakteristik KBGO yang dapat berulang di kemudian Ancaman atau tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku Semua bentuk komunikasi dengan pelaku Waktu kejadian (tanggal, jam, dll) Informasi lainnya yang diketahui tentang pelaku Misal nama pengguna, nomor handphone, alamat email yang Upaya-upaya yang sudah dilakukan (tautan) dari akun atau postingan di platform digital yang dibuat dan digunakan pelaku (tangkapan layar) dari akun, postingan, dan segala bentuk komunikasi dengan pelaku lainnya sesuai urutan waktu kejadian https://s.id/contohkronologi Dokumentasi bisa menjadi barang bukti dan petunjuk bagi pihak kepolisian untuk memanfaatkan mekanisme permintaan data pengguna dari platform digital dalam mengusut identitas pelaku. Catatan kejadian atau kronologi berguna dalam upaya mencari layanan bantuan sehingga tidak perlu menceritakan kembali pengalaman kekerasan yang dialami.

Yang Perlu Disiapkan

Korban dan Pendamping

Saat melapor ke polisi bawalah dokumen yang memuat:
Identitas pelaku yang sudah diketahui
Tempat dan waktu kejadian
Kronologi kejadian
Kerugian yang dialami
Unsur pidana yang dilakukan pelaku
Daftar bukti* dan saksi**

*** Bukti dibedakan menjadi:** Alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa Barang bukti: benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, dibuat khusus untuk tindak pidana, atau memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana. Contoh Bukti: Screenshot laman akun media sosial dibuat pelaku untuk melakukan intimidasi atau perusakan reputasi Screenshot laman situs yang memuat informasi atau dokumen pribadi korban yang disebarkan pelaku Screenshot pembicaraan di aplikasi pesan yang berkaitan dengan tindak pidana
Foto atau video
Rekaman suara
**** Saksi**

Setiap orang yang melihat, mendengarkan, atau mengalami sendiri peristiwa pidana yang terjadi.

Contoh Saksi: Orang yang melihat pelaku sedang melakukan kejahatan Orang yang menerima sebaran URL yang isinya kekerasan terhadap korban

Tentang Permintaan

Informasi Data

Pengguna Platform

Digital

Permintaan Informasi Data Pengguna Oleh Pemilik Akun Permintaan informasi data pengguna dari
platform digital saat mengakses Alternatif: Alternatif: Alternatif: dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik akun atau pihak yang memiliki akses pada akun tersebut. Biasanya dengan mengunduh informasi dan data akun sendiri melalui opsi yang ada Pengaturan Akun dari platform digital tersebut. Cara mengakses dan mengunduh informasi dan data akun di platform digital https://s.id/unduh-informasi-akun-pribadi-facebook https://s.id/unduh-informasi-akun-pribadi-google https://takeout.google.com/ https://s.id/unduh-informasi-akun-pribadi-instagram https://help.instagram.com/contact/505535973176353 https://s.id/unduh-informasi-akun-pribadi-tiktok https://www.tiktok.com/legal/report/privacy [https://s.id/unduh-informasi-akun-pribadi-twitter ](https://s.id/unduh-informasi-akun-pribadi-twitter )
1110 0 0 Alternatif: https://help.twitter.com/forms/privacy [https://s.id/unduh-informasi-akun-pribadi-facebook ](https://s.id/unduh-informasi-akun-pribadi-facebook )
Data Pengguna Permintaan Informasi Oleh Aparat Penegak Hukum
Permintaan informasi data pengguna dari
platform digital hukum atau pemerintah penegakan hukum atau sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Mekanisme permintaan ini umum disediakan platform digital dan biasa dikenal dengan istilah milik pengguna lain hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak dalam rangka Law Enforcement Request System
atau penegak hukum sistem permintaan aparat dapat diajukan melalui yang umumnya
Sistem Online Email Resmi Bersurat Permintaan Darurat 111111

Law Enforcement

https://lers.google.co https://www.facebook. https://www.facebook. m/signup_v2/requesta

com/records/login/ m/signup_v2/requesta com/records/login/
ccount

Sistem Online com/records/login/ com/records/login/

Email Resmi[email protected]

Facebook, Inc. Google LLC Facebook, Inc. Attn: Law Enforcement c/o Custodian of Records Attn: Law Enforcement BersuratResponse Team 1600 Amphitheatre Parkway Response Team 1601 Willow Road, Menlo Mountain View 1601 Willow Road, Menlo Park, California 94025 USA California 94043, USA Park, California 94025 USA

https://policies.google. Permintaanhttps://www.facebook. https://www.facebook. com/terms/informatio

com/records/login/ com/terms/informatio com/records/login/
n-requests?hl=id

com/records/login/ com/records/login/ Darurat

Informasihttps://support.google. https://www.facebook. https://www.facebook. com/transparencyrepo

com/safety/groups/law/ com/transparencyrepo com/help/instagram/la
(termasuk preservasi dan guidelines/ rt/answer/9713961? wenforcementrecords
jenis data) hl=id

Pentingcom/safety/groups/law/ com/help/instagram/la

Request System

https://legalrequests.twitter. https://www.whatsapp. com/forms/landing_Sistem Online com/records/login disclaimer Alternatif: https://t.co/leform

[email protected] dan isi formulir dari Email Resmi https://www.tiktok.com/legal /law-enforcement?lang=id

Twitter, Inc. WhatsApp Inc.
c/o Trust & Safety Attn: Law Enforcement
- Legal Policy Response Team
1355 Market Street, Suite 900 1601 Willow Road, Menlo
San Francisco, California 94103, USA Park, California 94025, USA

Bersurat

https://www.tiktok.com/legal /report/EDR https://www.whatsapp.com

Alternatif: Email ke [https://legalrequests.twitter. https://www.whatsapp.com](https://legalrequests.twitter. https://www.whatsapp.com) /records/login
[email protected] dengan Subjek: com/forms/landing_
"Permohonan Pengungkapan Darurat" dan isi formulir dari https://www.tiktok.com/legal/law -enforcement?lang=id disclaimer Subjek: DARURAT

Permintaan Darurat

https://faq.whatsapp.com/g Informasi https://help.twitter.com/id/ru eneral/security-and- https://www.tiktok.com/legal les-and-policies/twitter-law-privacy/information-for-law-Penting /law-enforcement?lang=id enforcement-support enforcement-authorities? (termasuk preservasi dan jenis data) lang=id

Yang Perlu Diperhatikan

Aparat Penegak Hukum

Permintaan Darurat

Jika ada keadaan darurat mendesak yang melibatkan bahaya kematian atau cedera fisik serius pada seseorang yang informasinya dimiliki platform digital, aparat penegak hukum dapat mengajukan permintaan darurat, umumnya melalui sistem online yang sudah disediakan dengan menambahkan subjek "darurat" dalam permintaannya.

Gunakan Sistem Online

Pengajuan permintaan aparat penegak hukum melalui Sistem Online kemungkinan akan mendapatkan tanggapan lebih cepat dibanding opsi lain, seperti Bersurat.

Bahasa Inggris

Berkomunikasi menggunakan Bahasa Inggris dapat membantu proses permintaan melalui Law Enforcement Request System untuk ditanggapi lebih cepat oleh platform digital yang berbasis di luar negeri, karena tidak perlu melewati tahapan diterjemahkan terlebih dulu.

Yang Perlu Disiapkan

Aparat Penegak Hukum

Untuk mengusut informasi atau data pelaku KBGO di platform digital melalui Law Enforcement Request System, aparat penegak hukum secara umum perlu menyiapkan hal-hal berikut:

Mengidentifikasi diri sebagai aparat penegak hukum

Misal: Wajib menggunakan domain email resmi lembaga aparat penegak hukum, misalnya: [email protected] Mencantumkan kop surat, nama pihak, dan agen yang mengeluarkan perintah Nomor telepon kontak Lainnya

Menyertakan bukti proses hukum yang berlangsung

Bukti proses hukum yang dimaksud disesuaikan dengan kebijakan dari platform digital dan jenis informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Yakni bisa berupa: Surat perintah penyidikan (sprindik) Panggilan atau perintah pengadilan Surat penggeledahan Mencantumkan informasi atau data awal dari akun atau postingan yang diusut, seperti link (tautan) akun atau postingan yang dimaksud Lainnya

Menyampaikan permintaaan secara spesifik

Memuat detail tentang informasi spesifik yang diminta dan hubungannya dengan penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Menyampaikan tenggat waktu permintaannya dibutuhkan

Permintaan yang terlalu umum, luas, atau tidak jelas biasanya tidak akan diproses.

Sudah Terhapus Akun atau Postingan Pelaku
pelaku? memahami kebijakan preservation request platform digital. Data Retention layanan sudah tidak digunakan. dapat diakses oleh siapapun. Preservation Request Akun atau postingan yang dibuat pelaku sudah tidak ada karena sudah hilang / di-take down / apakah tetap bisa digunakan untuk mengusut Jawabannya iya, namun penting untuk bisa data retention ini tergantung dari tiap kebijakan tiap platform. kebijakan data yang dibuat platform digital. dan yang dimiliki oleh tiap Kebijakan mengenai manajemen atau penyimpanan data yang sudah tidak aktif (dihapus) dari sistem, atau data yang tersimpan untuk arsip walaupun Periode manajemen atau penyimpanan data yang sudah tidak aktif (terhapus) retensi data, maka data tersebut akan dihapus dari platform digital dan tidak Informasi mengenai retensi data umumnya ada di dalam kebijakan privasi atau dihapus, Jika sudah melewati periode
1116 6 6 Google: Twitter: TikTok: penegak hukum Instagram: Facebook dan WhatsApp: penyimpanan data melewati masa retensi data legal atau penegakan hukum, seperti penyelidikan kasus. memiliki istilah berbeda-beda dalam Bahasa Indonesia, misal: Permintaan Mempertahankan Data Penyimpanan Data Permintaan Penahanan Data Permintaan Pengamanan Data Atau permintaan preservasi adalah upaya yang dapat dilakukan aparat untuk memperpanjang periode manajemen atau Istilah permintaan preservasi dalam kebijakan tiap platform digital Pemeliharaan Akun, , untuk kepentingan

Treaty (MLAT)

Selain Law Enforcement Request System, pemerintah suatu negara tertentu dapat meminta bantuan dari pemerintah negara lain untuk mendapatkan informasi dari perusahaan di negara lain melalui MLAT.

MLAT atau Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik adalah perjanjian antarnegara yang dapat mempermudah penanganan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu masalah pidana yang timbul, baik di negara peminta bantuan hukum maupun negara yang dimintai bantuan.*

Dasar hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (“UU 1/2006”).

Catatan:

Indonesia belum memiliki MLAT dengan Amerika Serikat yang menjadi negara tempat berdirinya perusahaan platform digital seperti Facebook, Google, Instagram, TikTok, Twitter, dan WhatsApp yang dibahas dalam panduan ini.

  • Referensi: www.hukumonline.com "Perbedaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan Ekstradisi"
Baca Kebijakan Data dan Privasi dari Platform Digital Untuk mencari tahu terkait dengan informasi atau data pengguna yang dikelola dan diproses oleh
platform digital, juga terkait data retensi. Kebijakan Data https://www.facebook.com/policy.php Kebijakan Privasi https://policies.google.com/privacy?hl=id Kebijakan Data https://help.instagram.com/519522125107875 Kebijakan Privasi https://www.tiktok.com/legal/privacy-policy?lang=id-ID Privacy Policy (dalam Bahasa Inggris) https://twitter.com/en/privacy Privacy Policy (dalam Bahasa Inggris) [https://www.whatsapp.com/legal/privacy-policy ](https://www.whatsapp.com/legal/privacy-policy )
1118 8 8

Baca Juga

PANDUAN MEMAHAMI DAN
MENYIKAPI KEKERASAN
BERBASIS GENDER ONLINE
(DIANCAM) KONTEN INTIM
DISEBAR, AKU HARUS
BAGAIMANA?

P anduan S igap H adapi P enyebaran K onten I ntim N on-K onsensual S eri I

ASPEK HUKUM UNTUK JERAT
PELAKU

P anduan S igap H adapi P enyebaran K onten I ntim N on-K onsensual S eri I I

U nduh di https : / / awaskbgo. id / publikasi

Cari tahu lebih banyak tentang Kekerasan Berbasis Gender Online

https://awaskbgo.id/