Aspek Hukum untuk Jerat Pelaku
Panduan Seri Kedua Sigap Hadapi Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual
Didukung oleh
Aspek Hukum untuk Jerat Pelaku
Panduan Seri Kedua Sigap Hadapi Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual
Penulis
Justitia Avila Veda, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender
Koordinator
Ellen Kusuma, SAFEnet
Februari 2021
Unduh Panduan ini di **https://awaskbgo.id/publikasi**
Kontak kami safenet.or.id • @safenetvoice • [email protected]
awaskbgo.id • @awaskbgo • [email protected] @advokatgender
DAFTAR ISI
Daftar Isi--------------------------------------------------------------------------------------i Daftar Singkatan---------------------------------------------------------------------------ii Ikhtisar----------------------------------------------------------------------------------------iii BAB I Tentang Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual
A. Definisi Konten Intim------------------------------------------------------------3
B. Definisi Penyebaran--------------------------------------------------------------3
C. Definisi Consent-------------------------------------------------------------------4
D. Usia Korban Dan Pelaku--------------------------------------------------------5 BAB II Tindakan-Tindakan dalam Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual
A. Produksi Konten------------------------------------------------------------------8 z Merekam tanpa izin----------------------------------------------------------8 z Meretas atau Mengambil Konten-----------------------------------------9 z Memanipulasi atau Membuat Konten Menyerupai Seseorang ------12
B. Pengancaman---------------------------------------------------------------------13
z Ancaman menyebarkan konten intim melalui pesan, telepon, tindakan untuk memaksa korban melakukan hal-hal yang tidak diinginkan----------------------------------------------13 z Ancaman dengan membuat komentar atau postingan yang bernada menyerang, meremehkan, yang dimaksudkan mencoreng reputasi ----------------------------------------------------------14
C. Penyebaran Konten Intim
z Menjadi Penyebar Pertama Dan Penyebaran Lanjutan Konten ---------------------------------------------------------------------------15 z Menyebarkan dalam bentuk cetak ----------------------------------------18 z Menyebarkan Informasi Palsu dan/atau Membuat Akun Palsu ------------------------------------------------------------------------------19 BAB III Penyelesaian Perkara
A. Hak dan Kewajiban Korban dan Aparat Penegak Hukum ---------------23
z Tabel Hak dan Jaminan Perlindungan Saksi dan Korban ------------24 z Tabel Kewajiban Aparat Penegak Hukum -------------------------------26
B. Bagan Penyelesaian Perkara ---------------------------------------------------27
z Pidana---------------------------------------------------------------------------28 z Perdata --------------------------------------------------------------------------29 z Mediasi ---------------------------------------------------------------------------30 z Somasi ---------------------------------------------------------------------------31 Lampiran I Matriks Pasal untuk Menjerat Pelaku Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual ---------------------------------------------------------------------32 Lampiran II Tentang Data Pribadi------------------------------------------------------37 Lampiran III Resume Perkara, Bukti, dan Saksi --------------------------------------39
i Daftar isi
DAFTAR SINGKATAN
| ITE | Informasi dan Transaksi Elektronik |
|---|---|
| jo. | juncto (Latin untuk ‘berhubungan dengan’) |
| UU | Undang-Undang |
| KUHP | Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
| KUHPerdata | Kitab Undang-Undang HukumPerdata |
| PDP | Pelindungan Data Pribadi |
Daftar singkatan ii
IKHTISAR
Penyebaran konten intim non-konsensual menjadi tren global yang jumlah dan modusnya bertambah dari hari ke hari. Catatan Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2017 berturut-turut hingga 2020 menunjukkan tren yang terus meningkat terkait jumlah pelecehan siber, penguasaan konten secara ilegal, pelanggaran privasi, ancaman distribusi foto/video pribadi, dan rekrutmen online sebagai sebagai kekerasan siber terhadap perempuan yang paling dominan.
Berbagai pelecehan ini jarang berdiri sendiri. Mayoritas kasus penyebaran konten intim non-konsensual melibatkan beberapa kekerasan sekaligus: seseorang membobol akun email korban untuk memperoleh konten intimnya, menguasainya, lalu menggunakan konten tersebut sebagai ancaman untuk memperoleh keuntungan. Penyebaran konten intim non-konsensual yang terdiri dari berbagai lapisan kekerasan ini menyebabkan korban mengalami kerugiaan materiil dan imateriil, di antaranya kehilangan pekerjaan, kehilangan kesempatan mengembangkan diri, mengalami depresi dan kecemasan, dan sebagainya.
Terlepas dari kerumitan dan gravitasi dari penyebaran konten intim non-konsensual, Indonesia belum memiliki satu instrumen hukum yang mendefinisikan dan mengaturnya secara komprehensif. Sehingga korban, pendamping, dan aparat penegak hukum harus cerdik menggunakan interpretasi ekstensif atas peraturan perundang-undangan yang dapat dikaitkan dengan kekerasan yang terjadi.
Peraturan perundang-undangan yang ada kebanyakan tidak menerapkan pengarusutamaan perspektif gender dan keberpihakan terhadap korban sehingga dalam beberapa kasus, pelaporan atas pelaku justru menjadi bumerang bagi korban. Melalui pengalaman bersama, masyarakat sipil berhasil merumuskan praktik terbaik dan cara untuk memanfaatkan instrumen hukum yang terbatas tanpa membahayakan posisi korban. Misalnya, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan agar saksi, korban, saksi pelaku ataupun pelapor tidak bisa dituntut secara hukum atas laporannya. Koordinasi dengan berbagai lembaga terkait menjadi garda pelindung tambahan bagi korban.
Melanjutkan dari Seri Pertama Panduan Sigap Hadapi Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual “(Diancam) Konten Intim Disebar, Aku Harus Bagaimana?”, Seri Kedua yang bertajuk “Jerat Pelaku!” ini adalah pegangan bagi korban, pendamping, atau khalayak yang ingin memahami kerangka hukum terkait ancaman atau penyebaran konten intim non-konsensual.
Kelak, jika Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan, buku ini tentu akan diperbarui secara masif. Sebelum itu terjadi, semoga panduan ini dapat membantu khalayak umum memahami aturan hukum, risiko, dan memberikan tips praktis yang dapat langsung diterapkan dalam pelaporan kasus.
Salam solidaritas!
iii Ikhtisar
BAB I Tentang Penyebaran
Konten Intim Non-Konsensual
A. Definisi Konten Intim
Konten intim adalah konten dalam bentuk foto, video, rekaman suara, screenshot screenshot (tangkapan layar), serta bentuk digital lainnya atau pun dalam bentuk fisik yang mengandung muatan ekspresi ketubuhan, ketelanjangan, dan/atau aktivitas seksual dalam bentuk apa pun (termasuk mencium, menyentuh organ intim, hingga penetrasi) baik yang dilakukan sendiri atau orang lain dengan persetujuan dan untuk konsumsi pribadi.
B. Definisi Penyebaran
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur:
“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. ”
Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU ITE
Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan
dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
Tentang Penyebaran Konten Intim Non-Konsensualketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak Dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
C. Definisi Consent
Consent adalah persetujuan yang diberikan setiap
pihak yang terlibat ketika hendak melakukan aktivitas terkait ketubuhan seseorang, termasuk juga aktivitas seksual yang bisa mencakup pelukan, ciuman, sentuhan, atau hubungan intim.
Para pihak harus memberikan persetujuan dengan mengatakannya secara jelas dan antusias. Selain itu, hanya karena seseorang menyetujui sesuatu satu kali, itu tidak berarti seseorang akan selalu setuju. Persetujuan harus diberikan setiap saat, karena seseorang selalu dapat berubah pikiran.
Consent Consent juga diperlukan dalam hal orang-orang yang terlibat dalam suatu aktivitas dokumentasi bentuk foto, video, rekaman suara, screenshot screenshot, serta bentuk digital lainnya dalam bentuk fisik yang mengandung muatan data pribadi, ekspresi ketubuhan, ketelanjangan, dan/atau aktivitas seksual hanya untuk konsumsi pribadi.
Consent Consent harus memenuhi unsur FRIES dan tidak boleh diasumsikan ada tanpa ada konfirmasi atau re-konfirmasi, baik terkait dengan aktivitas seksual yang dilakukan ataupun tindakan mendokumentasikan aktivitas tersebut.
z Sesuai dengan keinginan ( ). Setiap pihak hanya melakukan freely given apa yang ia inginkan, bukan yang diharapkan pihak lainnya. z Dapat dibatalkan ( ). Setiap orang yang telah setuju untuk reversible melakukan kegiatan seksual dapat membatalkan keinginannya kapan saja dan meminta dokumentasinya dihapus. z Memahami situasi ( ). Kegiatan seksual dan aktivitas informed dokumentasinya hanya boleh dilakukan jika situasinya sesuai dengan kesepakatan awal dan masing-masing pihak memiliki pemahaman yang sama atas situasinya. z Dilakukan secara antusias atas keinginan sendiri ( ). Kegiatan enthusiastic seksual dan pendokumentasiannya tidak boleh dilakukan berdasarkan tekanan, manipulasi apalagi saat seseorang tidak sadarkan diri.
Tentang Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual
z Spesifik ( ). Persetujuan untuk satu jenis kegiatan seksual tidak specific bisa diterapkan pada jenis kegiatan seksual yang lain. Sama halnya dengan aktivitas mendokumentasikannya. Hanya karena salah satu pihak mengirim foto intim kepada seseorang, bukan berarti penerima boleh menyebarkannya.
Hanya karena setuju mendokumentasikan aktivitas seksual bukan berarti setuju untuk disimpan, disebar. Atau, jika setuju pernah
mendokumentasikan sebelumnya, belum tentu seseorang setuju untuk melakukannya kembali.
D. Usia Korban Dan Pelaku
Ketidakseragaman batasan usia dewasa atau batasan usia anak pada berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia memang kerap menimbulkan pertanyaan mengenai batasan yang mana yang seharusnya digunakan. Pada umumnya, undang-undang menetapkan seseorang dapat dikatakan dewasa ketika berusia 18 tahun, namun beberapa undang-undang lain mengatur berbeda. Berikut perbedaan pengaturan tersebut:
Dewasa 18 tahun
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
UU No. 44 Tahunn 2008 tentang Pornografi
Dewasa pada usia lain
KUHPerdata (21 tahun atau sudah menikah)
KUHP (16 tahun)
Tentang Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual
BAB II Tindakan-Tindakan dalam
Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual
A. Pr A. Prod oduksi K uksi Konten onten
A Ada banyak da banyak ccaara yang ra yang bbiisa dilakukan Pe sa dilakukan Pelalaku ku untuk untuk memperoleh konten intim m korb empe an, rosebagai leh konbeten rikiutntim : korban, sebagai berikut:
1.1. M Merek erekam am ttanp anpa a iizin zin
PPelelaakku u seringk seringkaallii merek merekam am korban tanp korban tanpa p a pers ersetuju etujuanny annya, b a, baiaikk kketi etikka seda a sedang ng ttelelaanjnjang ang atatau au melakuk melakukaan n akakttivivititas s as seksu eksualal. Tin. Tinda dakkan an ini ini da dappatat dipi dipiddana de ana denngan gan pa pasal berik sal berikutut::
a. P a. Pasal asal 4 4 ayat ( ayat (1) j 1) jo. P o. Pasa asal l 2299 UU UU Porn Pornogr ografi afi
“ Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan menyediakan pornografi. ” pornografi.”
Urai Uraian an pe pemmen enuuhan u han unnsu sur: r:
1. 1. DiDilarang larang
Pelaku Pelaku ttididaak ber k berha hakk m melelakukannya. akukannya.
22.. Me Mempr mprod oduuksksii,, mem membua buatt, me, memp mperbanyak, menyebar erbanyak, menyebarluas luaskan kan, , menawark menawarkan M an Meerek rekam am tan tanppa a izin izin j jelelas as mmasasuuk k ke ke da dallam am kate kateggoorri i mem membua buat. t. PPasal asal ini ini juga juga mengakom mengakomod odasi tin asi tinda dakkan m an mem emperbanyak perbanyak da dan menyebark n menyebarkan. an.
3. 3.Pornografi Pornografi Yang ter Yang terma massuk d uk daallam am pornografi a pornografi adala dalah: h: p persen ersengg ggaam maaaan, n, kekera kekerassaan n seks seksua ual, l, m maasstu turba rbassii,, ket ketelelaanjnjanga angan,n, ala alat ke t kelalamin, min, a atau tau p poornogr rnografi afiana anak.k. Tin Tindakan di atas d dakan di atas diiaanncam cam den dengan gan pida pidanna p a penj enjara p ara palaliinngg s siingk ngkatat 66 bbulan ulan ddan an palin paling g llam amaa 1 12 2 tahun, d tahun, dan/atau an/atau ddeennda da minim minimal 2 al 2550 juta 0 juta da dan ma n maksksiimal mal 66 milia miliar.r.
Penilaian risiko:
| P Pasa asal l in ini r i relat | elatiiff leb lebiih h aman | aman di digun gunakan jik | akan jika a m mem | eman ang korban t g korban tid | idak ak setuju | setuju |
|---|---|---|---|---|---|---|
| atas atas p pembuatan embuatan kont | konten | en ter tersebu sebut. | t. | |||
| P Pasa asal l in inii d | dik ikecua ecualika likan ba | gi k kon ontten en i int | ntim yang di im yang dib | buuat at untu untuk | k kons konsums umsi pribad | i pribadi.i. |
| Namun d Namun da | allam am p praktikny raktiknya, | a, pe pen nega egak | k hu hukkum um men | menghi ghiraukan raukan tuju | tujuaan | n p pembuatan embuatan |
| kont konten en sehi sehin | ngg gga p a pem embu | buatan atan untu untuk | k kons konsum umsi | si p pribadi ribadi da dap | pa at d t dipida ipidana | na.. |
n bagi
Tindakan-Tindakan dalam Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual
b. Pasal 9 jo. Pasal 35 UU Pornografi
A. Prb. P odasal uksi K 9 jo. Pon asal ten 35 UU Pornografi
“Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model
yang mengandung muatan pornografi. “ Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau ” model yang mengandung muatan pornografi. ”
Uraian pemenuhan unsur:
1.Uraian Dilarang pemenuhan unsur:
1. Pelak Dilarang u tidak berhak melakukannya. Pelaku tidak berhak melakukannya.
2. Menjadikan orang lain sebagai objek atau model
2. Me Saat mereka njadikan om trang la anpa inizi se n, jelbagai o as bahw bjea k a petau mo laku menj deladikan korban objek da Salaat m k merekam onten. tanpa izin, jelas bahwa pelaku menjadikan korban objek dalam konten.
3. Muatan pornografi
3. Mua Muatan tanse pba orngaogiman rafia dijelaskan di atas, bisa muatan berisi konten tMuat elanjan ang, sebaga aktivitim as sana d enggam ijelaskan a, dll. di atas, bisa muatan berisi konten telanjang, aktivitas senggama, dll. Catatan: Apabila korbannya adalah anak (di bawah usia 18 tahun), maka an Cacam tatan: an Apab pidanila a dapat ditambah korbannya adalah 1/ a3 ndari an ak (di bawah caman pusidia ana 18 t mak ahunsim), maal (Pa ka sal 11 jo. Panca asal man 37 UU pid Porn anaog dapat rafi). ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimal (Pasal 11 jo. Pasal 37 UU Pornografi).
2. Meretas atau Mengambil Konten
2. Meretas atau Mengambil Konten
Pelaku bisa membobol email, media penyimpanan digital, atau bahkan gadget
| korb Pelak an u b untuk isa m m | emb emob pero | ol em leh kont ail, men | edia p intim. enyimpana | Tak hanya men n digitagam | l, atau bahk bil konten, | an gmereka adget |
|---|---|---|---|---|---|---|
| bisa korbjug an a men untuk gumpu | memperol | lkan eh da kont n menyebar | en intim.lua | Tak ska hanya mengambil kont n data pribadi korban en, | sehmereka ingga | |
| tbis erja adjug i da oxxin | men g. gum Tindak pulkan da | an ini dn apat | menyebarlu dipidana as | dekan ngan: data pribadi korban sehingga |
terjadi doxxing. Tindakan ini dapat dipidana dengan:
a. Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE
a. Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE
“Setiap Orang yang tanpa haknya mengakses Komputer dan/atau Sistem “ Setiap Orang yang tanpa haknya mengakses Komputer dan/atau Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Infor Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk masi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.” memperoleh informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. ”
Uraian pemenuhan unsur:
1.Uraian Tanp pa haknya emenuhan unsur:
1. Pelak Tanpa ha u bukknya an orang yang berhak atau memiliki wewenang untuk Pelak melakuka u bukn tiann oran dakang .yang berhak atau memiliki wewenang untuk melakukan tindakan.
2. Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun
- Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun Mengakses komputer, gawai, atau media penyimpanan digital; melakukan komunikasi, atau mengirimkan informasi kepada pihak yang tidak berhak.
- Untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Tujuannya mengambil informasi atau konten pribadi. Tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
A. Prb. Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE oduksi Konten
“ Setiap Orang yang tanpa haknya mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. ”
Uraian pemenuhan unsur:
- Tanpa haknya Pelaku bukan orang yang berhak atau memiliki wewenang untuk melakukan tindakan.
- Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun Mengakses komputer, gawai, atau media penyimpanan digital.
- Dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan Menerobos sistem yang membatasi atau melarang akses ke komputer. Tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal 800 juta rupiah.
c. Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE
“ Setiap orang yang tanpa haknya dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. ”
Uraian pemenuhan unsur:
- Tanpa haknya Pelaku bukan orang yang berhak atau memiliki wewenang untuk melakukan tindakan.
- Dengan cara apapun Cara memindahkan, apakah dengan membobol, mengirimkan via email, mengkopi dengan flashdisk—cara apapun untuk memindahkan.
Memindahkan atau mentransfer Konten berpindah, diperbanyak, atau dikirim.
Informasi atau Dokumen Elektronik Konten bisa dalam bentuk apapun: foto, video, teks, rekaman suara selama dalam format digital.
- Kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak Tujuan pengiriman konten adalah akun, gawai, platform penyimpanan yang tidak berhak untuk menampung konten. Tindak pidana ini diancam penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak 8 Miliar.
Tips :
-Jika melaporkan kepada polisi, laporkan kepada Polres atau Polda karena untuk memeriksa tindak pidana ini dibutuhkan kemampuan digital forensik yang mumpuni.
-Pasal 30 dan Pasal 32 UU ITE dapat dikombinasikan sebagai tindakan meretas dan menggandakan/mengambil konten.
Catatan :
-Pasal 26 ayat (1) UU ITE menegaskan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang berkaitan dengan data pribadi seseorang harus disertai persetujuan orang yang bersangkutan;
-Hak pribadi yang tercakup dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE mencakup: z Hak menikmati kehidupan dan bebas dari segala gangguan; z Hak berkomunikasi dengan orang lain tanpa dimata-matai; z Hak mengawasi akses informasi tentang kehidupan dan data pribadi.
d. Pasal 36 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Perkominfo) No. 20 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
“ Setiap Orang tanpa haknya dilarang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan Data Pribadi. ”
Uraian pemenuhan unsur:
Tanpa haknya dilarang Pelaku bukan orang yang berhak atau memiliki wewenang untuk melakukan tindakan.
Memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mengirimkan dan/atau menyebarluaskan Mencakup tindakan mengambil, mengolah, hingga memindahkan data pribadi.
- Data Pribadi Data perseorangan yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya, misalnya data yang berkaitan dengan status administrasi kependudukan, jenis pekerjaan, tempat bekerja, data keluarga, dll. Tindakan di atas dapat dihukum dengan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara tindakan, pengumuman dalam situs jaringan.
Penilaian risiko :
-Hingga saat ini belum diketahui bagaimana efektivitas pengaduan kepada Kominfo menggunakan pasal ini;
-Sanksi administratif dinilai kurang menjerakan pelaku;
-Tidak ada jaminan bahwa data pribadi yang dibobol sudah tidak dikuasai lagi oleh pelaku.
3. Memanipulasi atau Membuat Konten Menyerupai Seseorang
Terkadang, konten intim tidak pernah ada. Namun demi melancarkan aksi melecehkan, mengancam, dan melakukan kekerasan psikis, pelaku dapat memanipulasi konten atau sengaja membuat konten menyerupai seseorang. Banyak terjadi pelaku mengedit foto korbannya dan memasangkannya dengan foto lain yang menampilkan ketelanjangan. Tindakan ini dapat dipidana dengan pasal berikut:
Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE
“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. ”
Uraian pemenuhan unsur:
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum Pelaku secara sengaja melakukan tindakan ini padahal ia tidak berhak.
Dengan cara apa pun Cara manipulasi dan pengubahan dapat berupa cara apapun—apakah mengedit dengan software online atau offline, menghilangkan sebagian gambar, dll.
- Mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menyembunyikan Berbagai tindakan yang pada dasarnya membuat konten tidak original lagi. Dalam konteks merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, artinya konten sudah tidak berada pada tempat asalnya atau tidak dapat diakses lagi oleh pemilik sahnya.
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik Informasi atau dokumen elektronik (foto, video, rekaman suara, dll) adalah bukan miliknya—bisa jadi milik individu lain atau publik umum. Tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal 2 miliar rupiah. Berbagai bentuk pengancaman dalam lingkup penyebaran konten intim non-konsensual meliputi:
- Ancaman menyebarkan konten intim melalui pesan, telepon, tindakan untuk memaksa korban melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Contoh: mengirim sejumlah uang, kembali menjalin hubungan dengan pelaku, mengirimkan konten intim lainnya, dll. Ancaman seperti ini dapat dikenai beberapa pasal pidana:
a. Pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE
“ Setiap Orang yang tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. ”
Uraian pemenuhan unsur:
- Tanpa hak Pelaku bukan orang yang berhak atau memiliki wewenang untuk melakukan tindakan.
- Mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Tindakan mengirim pesan, pesan suara, foto, atau menelepon sudah tergolong memenuhi unsur ini. Untuk definisi yang lebih detail, lihat Bab III Bagian A.1. pada pemenuhan unsur Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Konten bisa dalam bentuk apapun: foto, video, teks, rekaman suara—selama berbentuk digital.
- Kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak Tuju
an Informasi atau Dokumen Elektronik pengiriman konten adalah akun, gawai, platform penyimpanan yang Informasi atau dokumen elektronik seperti foto, video, rekaman suara, dll.
tidak be Yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. rhak untuk menampung konten.
Tindak Konten mengandung pemerasan atau ancaman bagi korban untuk pidana ini diancam penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyakmelakukan atau tidak melakukan sesuatu, yang tujuannya adalah 8 Miliar. Tips: menguntungkan pelaku.
-Jika melaporkan kepada polisi, laporkan kepada Polres atau Polda karTindak pidana ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun ena untuk memeriksa tindak pidana ini dibutuhkan kemampuan digital dan/atau denda maksimal 1 Miliar. forensik yang mumpuni.
-Pasal 30 dan Pasal 32 UU ITE dapat dikombinasikan sebagai tindakan meretas danb. Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE menggandakan/mengambil konten. “ Setiap Orang yang tanpa hak mengirimkan Informasi atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau Catatanmenakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. ”:
-Pasal 26 ayat (1) UU ITE menegaskan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang berkaitan dengan data pribadi Uraian pemenuhan unsur: seseorang harus disertai persetujuan orang yang bersangkutan; -
1. Tanpa hak Hak pribadi yang tercakup dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE mencakup:
• Pelaku bukan orang yang berhak atau memiliki wewenang untuk Hak menikmati kehidupan dan bebas dari segala gangguan; melakukan tindakan.
- Hak berkomunikasi dengan orang lain tanpa dimata-matai;
- Mengirimkan Informasi atau Dokumen Elektronik
• Mengirimkan konten digital dalam bentuk foto, video, tangkapan layar Hak mengawasi akses informasi tentang kehidupan dan data pribadi.
-(screenshot), pesan suara, dll. Apabila ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU ITE dilanggar, maka korban dapat men 3. gaju Berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara kan gugatan perdata atas kerugian yang dialaminya. pribadi Bertujuan untuk menakut-nakuti orang, menyebabkan kekerasan fisik,
d. psikis, dan/atau kerugiaan materiil yang ditujukan secara pribadi Pasal 36 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Perkominfo) No. 20 T kepada individu tertentu. ahun 2016 tentang tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elekt Tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) ronik tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta rupiah. “Set
2. iap Ancaman dengan membuat komentar atau postingan yang bernada Orang tanpa haknya dilarang memperoleh, mengumpulkan, mengolah,
mengana menyerang, meremehkan, yang dimaksudkan mencoreng reputasi. lisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan Data Pribadi.” Ancaman seperti ini dapat dipidana dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 Uraayat (3) UU ITE: ian pemenuhan unsur:
- Tanpa haknya dilarang Pela*“ Setiap Orang tanpa haknya mendistribusikan, mentransmisikan*ku bukan orang yang berhak atau memiliki wewenang untuk melakukan tindak atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik an.
- yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. ” Memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mengirimkan dan/atau menyebarluaskan Mencakup tindakan mengambil, mengolah, hingga memindahkan data pribadi Uraian pemenuhan unsur:
Dengan sengaja dan tanpa hak Pelaku secara sengaja melakukan tindakan ini padahal ia tidak berhak.
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Tindakan menyebarkan dalam bentuk membuat akun palsu, mengunggah konten ke akun media sosial, dan bentuk kegiatan penyebaran lainnya.
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Informasi atau dokumen elektronik (foto, video, rekaman suara, dll).
- Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Isi dari konten tersebut dapat melukai nama baik orang yang ditujunya.
Penilaian risiko :
-Karena pasal yang sifatnya multitafsir, pasal ini dapat juga digunakan untuk melaporkan kembali korban karena pelaporan yang dibuatnya dianggap “mencemarkan nama baik” pelaku.
-Berbeda dengan pasal fitnah (Pasal 311 ayat (1) KUHP) yang isinya tuduhan dan perlu diperiksa tuduhannya benar atau tidak, apabila yang melaporkan merasa tersinggung/tercemar nama baiknya saja sudah cukup bagi laporannya untuk diperiksa.
-Pastikan untuk berkomunikasi dengan pendamping hukum jika ingin melaporkan pelaku dengan pasal ini. Tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta rupiah. Penyebaran konten intim non-konsensual dapat terjerat ketentuan pidana karena mendistribusikan konten intim yang tidak disetujui, tanpa sepengetahuan dan/atau ijin dari orang-orang yang terlibat dalam suatu pendokumentasian aktivitas seksual. Tidak sedikit ancaman pelaku berujung pada penyebaran. Berbagai bentuk penyebaran konten intim non-konsensual mencakup:
1. Menjadi Penyebar Pertama dan Penyebaran Lanjutan Konten
Pelaku penyebaran pertama konten intim secara elektronik biasanya adalah yang juga melakukan pengancaman (bisa pasangan, mantan pasangan, teman, orang asing dan lainnya). Pelaku penyebaran lanjutan adalah ketika konten sudah diunggah ke media sosial atau diketahui orang lain dan disebarkan oleh mereka. Bentuk–bentuk penyebaran adalah sebagai berikut:
A. Mengunggah ke akun media sosial, website dan platform online lainnya
Platform digital yang dipilih pelaku untuk menyebarkan konten biasanya adalah media sosial dan situs porno.
Penyebar lanjutan adalah pihak yang membagikan kembali konten tersebut baik dengan retweet maupun repost atau mengunduh konten dan mengunggahnya ke platform digital lain.
Selain menyebarkan melalui platform digital untuk dikonsumsi publik, pelaku juga mengirimkan konten intim secara digital kepada anggota keluarga, pasangan, kolega atau orang-orang yang mengenal korban. Penyebaran ini dapat dikenai beberapa pasal :
a. Pasal 26 ayat (1) UU ITE
Setiap orang yang dilanggar hak atas privasinya dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan menuntut ganti rugi terhadap pelaku.
b. Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE
“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. ”
Uraian Pemenuhan Unsur:
- Dengan sengaja dan tanpa hak Pelaku secara sengaja melakukan tindakan ini padahal ia tidak berhak.
Mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya
a. Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan konten kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
b. Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan konten yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
c. Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan konten dapat diketahui pihak lain atau publik. Tindakan menyebarkan konten baik sebagai penyebar pertama maupun lanjutan dapat memenuhi salah satu atu ketiga unsur di atas.Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Informasi atau dokumen elektronik (foto, video, rekaman suara, dll) adalah bukan miliknya—bisa jadi milik individu lain atau publik umum.
- Muatan melanggar kesusilaan Muatan di dalam konten tidak sesuai dengan nilai kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Tindak pidana ini diancam dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Catatan :
-Penyidik akan menentukan keasilan konten dan apakah konten yang dimaksud melanggar kesusilaan. Penyidik akan meminta pendapat ahli.
Penilaian Risiko:
-Pasal ini berisiko dapat menyeret korban juga karena penafsiran pasalnya yang multitafsir. Hal ini dapat terjadi khususnya jika korban memberikan konten intim kepada pelaku.
-Pastikan untuk berkomunikasi dengan pendamping hukum jika ingin melaporkan pelaku dengan pasal ini.
c. Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 UU Pornografi
Selain melarang produksi konten bermuatan pornografi, pasal ini juga melarang tindakan:
-Memperbanyak
-Menggandakan
-Menyebarluaskan
-Menyiarkan
-Mengimpor
-Mengekspor
-Menawarkan
-Memperjualbelikan
-Menyewakan
-atau menyediakan pornografi Sehingga, penyebaran konten intim yang jelas-jelas seharusnya terbatas pada konsumsi pribadi, dapat dipidana (lihat bagian 2A).
d. Pasal 6 jo. Pasal 32 UU Pornografi
“ Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, kecuali diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undang. ”
Uraian pemenuhan unsur:
- Dilarang Pelaku tidak berhak melakukannya.
- Memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan Tindakan-tindakan di atas dilarang apabila tidak dilakukan tanpa wewenang, dan tidak dilakukan pada waktu dan tempat yang memang ditujukan untuknya.
- Produk pornografi Produk yang berisi konten persenggamaan, kekerasan seksual, ketelanjangan, dan hal-hal lainnya yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1).
Catatan :
Larangan memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 2 Miliar rupiah.
Untuk tindak pidana pornografi di atas, apabila korbannya anak (di bawah usia 19 tahun) maka ancaman pidana pelaku ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidananya.
B. Menyebarkan dalam bentuk cetak
Pelaku juga dapat menyebarkan konten dalam bentuk cetak kepada orang-orang yang mengenal korban. Tindakan ini dapat dipidanakan dengan Pasal 282 ayat (2) KUHP:
“ Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, atau barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan pidana paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. ”
Uraian pemenuhan unsur
- Menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum; mengekspor, mengimpor, memiliki persediaan mengedarkan, menawarkan Tindakan mempertunjukkan dengan acuan lebih ke publik dan mengedarkan ke masayarakat luas.
- Tulisan, gambar, atau benda yang melanggar kesusilaan Konten yang tidak sesuai dengan nilai kesusilaan yang berlaku di masyarakat, dalma bentuk tulisan atau gambar cetak, dan benda.
Catatan :
Pasal ini tidak mewajibkan kesengajaan dengan maksud untuk menyebarkan. Kelalaian saja dapat dipidana dengan pasal ini.
Tindak pidana ini diancam dengan penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal 4.500 rupiah.
C. Menyebarkan Informasi Palsu dan/atau Membuat Akun Palsu
Konten intim korban termasuk dengan informasi data pribadi korban bisa saja dipalsukan dan disebarkan pelaku. Bisa jadi, konten intim yang disebarkan adalah sebenarnya, namun pelaku mengarang informasi seperti bahwa korban menyediakan jasa layanan seksual sehingga menyebabkan korban dilecehkan dan dihubungi oleh orang lain.
Untuk melancarkan aksinya, tak jarang pelaku membuat akun palsu yang menyerupai korban dengan menawarkan jasa atau membagikan konten intim secara sukarela. Yang lebih buruk lagi, pelaku juga kerap kali membagikan data pribadi korban bersamaan dengan penyebaran konten intim tersebut. Tindakan ini dapat dipidana dengan pasal sebagai berikut :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Uraian pemenuhan unsur:
Dengan sengaja dan tanpa hak Pelaku secara sengaja melakukan tindakan ini padahal ia tidak berhak.
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Informasi atau dokumen elektronik (foto, video, rekaman suara, dll).
- Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Isi dari konten tersebut dapat melukai nama baik orang yang ditujunya
Penilaian risiko :
-Karena pasal yang sifatnya multitafsir, pasal ini dapat juga digunakan untuk melaporkan kembali korban karena pelaporan yang dibuatnya dianggap “mencemarkan nama baik” pelaku.
-Berbeda dengan pasal fitnah (Pasal 311 ayat (1) KUHP) yang isinya tuduhan dan perlu diperiksa tuduhannya benar atau tidak, apabila yang melaporkan merasa tersinggung/tercemar nama baiknya saja sudah cukup bagi laporannya untuk diperiksa.
-Pastikan untuk berkomunikasi dengan pendamping hukum jika ingin melaporkan pelaku dengan pasal ini. Tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta rupiah.
BAB III Penyelesaian Perkara
A. Hak dan Kewajiban Korban dan Aparat
Penegak Hukum
Penyelesaian perkara dalam kasus penyebaran konten intim non-konsensual erat kaitannya dengan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh korban maupun aparat penegak hukum.
Adanya hak dan kewajiban ini memungkinkan korban untuk membela kepentingannya dan mempertahankan diri dari tuntutan atau klaim pihak lain. Sementara dalam perspektif aparat penegak hukum, hal ini sangat erat hubungannya dengan upaya untuk melayani dan melindungi masyarakat dari segala tindakan yang tidak sah sesuai dengan tanggung jawab dan profesi mereka.
Hukum positif Indonesia mengakomodasi kepentingan para korban melalui beberapa produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Mahkamah Agung dan Yurisprudensi. Pada dasarnya keseluruhan aturan ini dibuat untuk melindungi kepentingan korban. Khususnya dalam perkara penyebaran konten intim non-seksual, ada beberapa aturan yang dapat menjadi rujukan antara lain: z Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU Perlindungan Saksi dan Korban) z Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) z Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) z Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (Perma No. 3 Tahun 2017) z Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) z Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Kepolisian)
Penyelesaian Perkara
Tabel Hak dan Jaminan Perlindungan Saksi dan Korban
| Hak/Perlindungan | Pasal | Penjelasan | ||
|---|---|---|---|---|
| Perlindungan Keamanan dan Ancaman, Memberikan Keterangan Tanpa Tekanan, Mendapat Informasi, dan Biaya | Pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban | Hak ini diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK. | ||
| Medis, Rehabilitasi, Psikososial, dan Psikologis | Pasal 6 UU Perlindungan Saksi dan Korban | Bantuan yang diberikan berdasarkan Keputusan LPSK. | ||
| Jangka Waktu Perlindungan | Pasal 8 UU Perlindungan Saksi dan Korban | Dalam keadaan tertentu, Perlindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan kepada LPSK. | ||
| Penundaan Tuntutan Hukum | Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban | Saksi, Korban, Pelapor, Saksi Pelaku, tidak boleh dituntut secara perdata atau pidana atas laporan yang akan, sedang, atau telah dibuatnya. Jika terdapat tuntutan hukum, maka tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. |
Penyelesaian Perkara
Tabel Hak dan Jaminan Perlindungan Saksi dan Korban
| Hak/Perlindungan | Pasal | Penjelasan | ||
|---|---|---|---|---|
| Penanganan Khusus dan Penghargaan | Pasal 10A UU Perlindungan Saksi dan Korban | Penanganan khusus diberikan dalam bentuk pemisahan tempat penahanan, pemisahan pemberkasan dan memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa. Penghargaan yang diberikan berupa keringanan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak lain. | ||
| Penanganan, Pendampingan, dan Pemulihan Korban Anak | Pasal 59A UU Perlindungan Anak | Perlindungan ini diberikan pada anak-anak yang menjadi korban, salah satunya korban kekerasan seksual. | ||
| Sosialisasi, Pemantauan, dan Sanksi | Pasal 66 UU Perlindungan Anak | Sanksi diberikan pada perusahaan atau lembaga yang berkaitan dengan terjadinya tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban. | ||
| Bantuan Hukum Gratis | UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum | Mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma apabila dinyatakan tidak mampu. |
Penyelesaian Perkara
Tabel Kewajiban Aparat Penegak Hukum
| APH | Aturan | Kewajiban | ||
|---|---|---|---|---|
| Hakim | PERMA Nomor 3 Tahun 2017 | Memberikan perlindungan untuk perempuan dalam proses perkara di pengadilan baik secara fisik maupun psikis menjadi lebih terjamin, dan bentuk ancaman terhadap perempuan hingga yang berbentuk verbal sekalipun dapat dihindari. | ||
| Petugas Informasi Mahkamah Agung | Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/20 11 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan | Petugas Informasi wajib mengaburkan nomor perkara dan identitas korban dalam putusan atau penetapan dalam perkara kesusilaan, berhubungan dengan KDRT, tindak pidana yang identitas saksi dan korbannya harus dilindungi, dan tindak pidana yang sidangnya tertutup. | ||
| Jaksa | UU Kejaksaan | Bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. | ||
| Polisi | UU Kepolisian | Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. |
Penyelesaian Perkara
B. Bagan Penyelesaian Perkara
Perbandingan penyelesaian secara pidana dan perdata:
| - Bertujuan untuk memberikan | - Bertujuan untuk menuntut |
|---|---|
| sanksi penjara/denda/lainnya | ganti rugi dan tuntutan |
| yang diatur UU kepada pelaku | lainnya dalam lingkup perdata |
| - Melaporkan pelaku dengan | - Mengajukan gugatan |
| pasal-pasal pidana sesuai | Perbuatan Melawan Hukum |
| dengan tindakannya | (Pasal 1365 KUHPerdata) |
| - Berurusan dengan polisi, jaksa, | - Dapat menuntut ganti rugi |
| dan hakim | dari kerugian materiil dan imateriil (termasuk peluang |
| - Barang bukti (harta, aset, dll) | masa depan, hancurnya nama |
| akan dirampas sebagai bukti | baik, dll) |
| - Dapat meminta ganti rugi | - Korban sebagai Penggugat |
| melalui restitusi yang diajukan | berhadapan dengan Pelaku |
| kepada jaksa | sebagai Tergugat |
- Jika nilai kerugian di bawah 500 juta, menggunakan mekanisme gugatan sederhana
Penyelesaian Perkara
Pidana
Bagi korban yang berusia belum 18 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau wali dan disarankan untuk mencari pendamping hukum (bisa meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum setempat). Menyiapkan dokumen yang memuat: identitas pelaku yang diketahui, tempat & waktu Pelaporan kejadian, kronologi kejadian, kerugian yang ke Polisi dialami, unsur pidana yang dilakukan pelaku, daftar bukti dan saksi. Pelaporan dilakukan di kantor polisi tempat peristiwa terjadi, misalnya jika terjadi di Jakarta Selatan, maka laporan dapat dilakukan di Polres Jakarta Selatan (apabila perkara dinilai berat, maka akan dilemparkan ke Polda).
Jika dugaan tindak pidana dinilai kuat, maka Polisi akan melakukan pemeriksaan awal dengan mengecek bukti dan memeriksa saksi. Korban atau Pelapor perlu mempersiapkan diri untuk diwawancarai oleh pihak kepolisian. Polisi akan menerbitkan Surat Pemberitahuan PenyelidikanPerkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Pelapor jika Polisi sudah memperoleh informasi yang cukup. Apabila dalam proses penyelidikan Polisi menemukan bukti-bukti yang cukup dan peristiwa memenuhi unsur pidana, maka perkara akan di proses ke penyidikan.
Proses penyidikan meliputi pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, menetapkan status tersangka, melakukan pemberkasan,dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Perkembangan perkara dituangkan dalam SP2HP tingkat penyidikan yang akan Penyidikandisampaikan kepada korban/pelapor setidaknya satu bulan sekali (dapat dicek di https://pusiknas.polri.go.id/sp2hp/sp2hponline/). Jika penyidik menilai sudah cukup bukti atas dugaan tindak pidana, maka pelaku/terlapor ditetapkan menjadi tersangka dan selanjutnya akan dilimpahkan ke penutut umum untuk dilakukan proses persidangan.
Penyelesaian Perkara
| Gugatan perdata | Mekanisme | Pemohon eksekusi |
|---|---|---|
| dapat digabung | pemeriksaan | (korban/penggugat) |
| dengan pidana | penggabungan perkara ganti kerugian ini akan menggunakan | mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan agar |
| Gugatan dalam perkara perdata ini mengenai ganti kerugian (jika korban merasa mengalami | mekanisme yang diatur dalam Hukum Acara Perdata | putusan dilaksanakan Ketua Pengadilan akan memanggil |
| kerugiaan material) | Putusan akan mendapatkan kekuatan hukum tetap apabila | tergugat/pelaku untuk melaksanakan isi putusan dalam waktu 8 |
| Korban disarankan harus dapat | putusan pidananya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap | hari |
membuktikan terkait jumlah atau besaran kerugian yang dideritanya dengan Jika permohonan alat bukti yang cukup restitusi di mana perkaranya telah diputus pengadilan dan
| Korban juga dapat | memperoleh kekuatan |
|---|---|
| mengajukan | hukum tetap, maka |
| permohonan restitusi | permohonan restitusi |
| sebelum atau setelah | harus dilampiri kutipan |
| pelaku dinyatakan | putusan pengadilan |
bersalah oleh tersebut
pengadilan
Penyelesaian Perkara
MEDIASI
Mediasi adalah proses berunding dengan pelaku untuk membuat
kesepakatan dan dibantu oleh mediator atau pihak ketiga
sebagai penengah, misalnya
Lembaga Bantuan Hukum.
Kesepakatan yang dihasilkan ditandatangani bersama.
Mediasi dapat dilakukan atas inisiatif korban maupun
pelaku, ataupun ditawarkan oleh pihak kepolisian jika
perkara sudah dilaporkan ke polisi.
Jika mediasi terjadi di persidangan, maka akan
dikukuhkan oleh hakim melalui Putusan Perdamaian.
Penyelesaian Perkara
| SOMASI Somasi adalah surat peringatan yang dapat dikirimkan kepada seseorang agar ia memenuhi kewajiban tertentu. | |
|---|---|
| Pengiriman surat somasi disarankan oleh kuasa hukum, misalnya dari Lembaga bantuan Hukum, yang telah mendapatkan kuasa dari korban. Dalam konteks kekerasan berupa ancaman atau penyebaran konten intim non-konsensual, somasi dapat memuat berbagai perintah, misalnya agar pelaku: Tidak menyebarkan konten intim melalui media apapun. Menghapus semua konten intim yang dikuasai selambat-lambatnya tanggal yang telah ditentukan pemberi somasi. Pengiriman somasi biasanya dilakukan sampai dengan 3 kali. Jika sampai somasi ke-3 pelaku tidak juga menggubris, maka korban dapat melakukan tindakan hukum lainnya, seperti pelaporan ke polisi. Contoh surat somasi dapat diunduh di : https://s.id/contohsomasi 31 Penyelesaian Perkara |
| LAMPIRAN I | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Kategori Tindakan | Contoh doxing | Matriks Pasal untuk Menjerat Pelaku Penyebaran Konten Intim Non Pasal | Uraian Unsur | - Konsensual Penjelasan | ||
| Pelanggaran | - Membuat, | Pasal 26 ayat (1) | Setiap orang | Gugatan yang | ||
| Privasi | mengakses, menggunakan, memanipulasi, atau menyebarkan foto, video, informasi, atau konten pribadi lainnya tanpa persetujuan-Menggali dan menyebarkan informasi pribadi seseorang sehingga menyebabkan korban dalam risiko pelecehan atau intimidasi (doxing) | Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (“ ITE ”) Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE | yang data pribadinya UU bersangkutan dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Setiap orang yang tanpa haknya, sengaja, mentransmisika n, atau membuat informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dapat diakses. Setiap orang yang tanpa haknya dengan cara apapun memindahkan Informasi atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. | dimaksud adalah gugatan digunakan tanpa perdata persetujuan yang berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“ KUHPerdata ”) Diancam penjara paling lama 6 tahun mendistribusikan dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Diancam penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling atau mentransfer banyak 2 miliar rupiah. | ||
| 32 | Lampiran I |
| Kategori | Contoh | Pasal | Uraian Unsur | Penjelasan |
|---|---|---|---|---|
| Tindakan | Pasal 36 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominf o Perlindungan Data Pribadi”) | Setiap Orang tanpa haknya dilarang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaska n Data Pribadi | Dikenai sanksi administrasi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pengumuman mengumumkan, pada website. | |
| Perusakan | - Membuat dan | Pasal 27 ayat (3) | Setiap Orang | Diancam |
| reputasi/ | berbagi data | jo. Pasal 45 ayat | tanpa haknya | penjara paling |
| kredibilitas | pribadi yang salah (mis. akun media sosial) dengan tujuan merusak reputasi pengguna-Memanipulasi atau membuat konten palsu-Mencuri identitas dan impersonasi | (3) UU ITE | , mentransmisika dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. | mendistribusikan lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak n atau membuat 750 juta rupiah. |
| (mis. berpura-pura menjadi orang tersebut dan membuat gambar atau postingan yang berpotensi merusak reputasi orangnya dan membagikannya secara publik) | 33 Lampiran I |
| Kategori | Contoh | Pasal | Uraian Unsur | Penjelasan | |
|---|---|---|---|---|---|
| Tindakan | - Membuat komentar atau postingan yang bernada menyerang, meremehkan, atau lainnya yang palsu dengan maksud mencoreng reputasi seseorang (termasuk pencemaran nama | ||||
| baik) | |||||
| 34 | Pelecehan (yang dapat disertai dengan pelecehan offline) Lampiran I | - Online harassment, pelecehan berulang-ulang melalui pesan, perhatian, dan / atau kontak yang tidak diinginkan-Ancaman langsung kekerasan seksual atau fisik-Komentar kasar menggambarkan objek seksual-Penggunaan gambar tidak senonoh untuk merendahkan perempuan-Menyalahgunakan, mempermalukan perempuan karena mengekspresikan pandangan yang tidak normatif | Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE-Konten online yang Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 perempuan sebagai Undang-Undang Pornografi (“UU Pornografi”) | Setiap Orang yang tanpa hak mengirimkan Informasi atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi (mencakup persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak). | Diancam penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta rupiah. Diancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit 250 juta rupiah dan paling banyak 6 miliar rupiah. |
| Kategori | Contoh | Pasal | Uraian Unsur | Penjelasan |
|---|---|---|---|---|
| Tindakan | UU Pornografi UU Pornografi Pasal 11 jo. Pasal 37 UU Pornografi | Pasal 6 jo. Pasal 32 Setiap orang dilarang, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi. Pasal 9 jo. Pasal 35 Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Setiap tindakan di atas yang korbannya anak (di bawah usia 18 tahun) maka ancaman pidana terhadap pelaku ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidananya. | Diancam penjara paling lama 4 memperdengarkan tahun dan/atau denda paling mempertontonkan, banyak 2 miliar rupiah. Diancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit 500 juta rupiah dan paling banyak 6 mIliar rupiah. | |
| Ancaman dan | - Pemerasan | Pasal 27 ayat (4) | Setiap Orang yang Diancam penjara | |
| kekerasan | seksual | jo. Pasal 45 ayat | tanpa hak | paling lama 6 |
| langsung | - Pencurian identitas, uang, atau properti-Peniruan atau impersonasi yang mengakibatkan serangan fisik | (4) UU ITE | mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. | tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. 35 Lampiran I |
| Kategori | Contoh | Pasal | Uraian Unsur | Penjelasan | |
|---|---|---|---|---|---|
| Tindakan | Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE | Setiap Orang yang tanpa haknya mengakses Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik | Diancam penjara paling lama 6 tahun dan/atau Komputer dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. | ||
| 36 | Peretasan Lampiran I | - Meretas situs web, media sosial, atau email dengan niat jahat-Pengawasan dan pemantauan melalui sistem elektronik | Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU UTE | Setiap Orang yang tanpa haknya mengakses Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. | Diancam penjara paling lama 8 tahun dan/atau Komputer dan/atau denda paling banyak 800 juta rupiah. |
LAMPIRAN II
Tentang Data Pribadi
Data Pribadi dapat dibedakan menjadi Data Umum dan Data Pribadi Sensitif. Data Umum adalah data yang berhubungan dengan kehidupan seseorang yang dapat diidentifikasi baik secara otomatis ataupun berdasarkan kombinasi dengan informasi lain seperti :
z Nama lengkap; z Kewarganegaraan; z Agama; z Nomor telepon; z Surat elektronik; z Alamat rumah; z Identitas anggota keluarga; z Tempat kerja; z Identitas kolega; z Data Pribadi Yang Dikombinasikan Untuk Mengidentifikasi Seseorang.
Sementara Data Pribadi Sensitif diartikan sebagai data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.
Data Pribadi Sensitif dapat diberikan melalui persetujuan tertulis dalam hal:
- Perlindungan keselamatan subjek data.
- Pencapaian tujuan pemenuhan setiap hak dan kewajiban berdasarkan hukum ketenagakerjaan.
- Pelaksanaan hal-hal yang berkaitan dengan tujuan medis.
- Proses penegakan hukum.
- Pelaksanaan fungsi berbagai pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Data pribadi sensitif telah berada di dalam domain publik Negara-Negara lain memasukkan data keuangan, nomor jaminan sosial, dan data yang berkaitan dengan anak-anak dalam kategori data sensitif. Namun, banyak juga negara tidak mendefinisikan dengan jelas apa yang dimaksud Data Pribadi Sensitif, mereka menyediakan daftar jenis data yang masuk ke dalam kategori tersebut. Misalnya menurut Pasal 6 EU Modernised Convention 108, Data Pribadi Sensitif mencakup : Pasal 1 ayat (1) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) Pasal 1 ayat (3) RUU PDP Pasal 7 ayat (2) RUU PDP
Lampiran II
z Data genetik; z Data pribadi yang berkaitan dengan pelanggaran, proses pidana dan hukuman, dan tindakan keamanan terkait; z Data biometrik yang secara unik mengidentifikasi seseorang; z Data pribadi untuk informasi yang mereka ungkap terkait dengan ras atau asal etnis, pendapat politik, keanggotaan serikat pekerja, kepercayaan agama atau lainnya, kesehatan atau kehidupan seksual, hanya akan diizinkan jika perlindungan yang sesuai diabadikan dalam hukum, yang melengkapi Konvensi ini.
Lampiran II
LAMPIRAN III
Resume Perkara, Bukti, dan Saksi
Langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika akan melakukan pelaporan kepada polisi:
- Menyusun resume perkara yang paling sedikit mengandung: z Identitas pelaku z Tempat dan waktu kejadian z Kronologi kejadian z Kerugian yang dialami
- Membuat tabel yang membantu mencocokkan unsur pasal (lihat Lampiran 1 sebagai rujukan) dengan tindakan pelaku, untuk menyusun daftar bukti dan saksi yang diperlukan. Contoh tabel untuk skenario pelaporan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi: “ Setiap orang yang tanpa haknya, sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dapat diakses. ”
| Unsur Pasal | Peristiwa | Bukti | Saksi | ||
|---|---|---|---|---|---|
| Tanpa hak, sengaja | Pelaku mengambil foto/video korban tanpa persetujuan | z Chat korban keberatan dengan tindakan pelaku z Rekaman telepon | (jika ada saksi yang melihat/mendengar langsung keberatan korban) | ||
| Mendistribusikan Mentransmisikan | Pelaku mengunggah foto/video korban ke | z URL unggahan z Screenshot unggahan | (jika ada saksi yang melihat pelaku mengunggah foto/video) | ||
| Membuat informasi/dokumen dapat diakses | Pelaku membagikan URL unggahan ke akun media sosial palsu | z URL unggahan ke media sosial z Screenshot unggahan | (jika ada saksi yang melihat pelaku mengunggah foto/video) | ||
| Muatan melanggar kesusilaan | Korban sedang tidak mengenakan pakaian | z Foto/video yang diunggah pelaku |
Lampiran III
Saksi adalah setiap orang yang melihat, mendengarkan, atau mengalami sendiri peristiwa pidana yang terjadi.
Contoh saksi dalam tindak pidana siber: o Orang yang melihat pelaku sedang melakukan kejahatan, misalnya mengunggah data pribadi milik orang lain atau melakukan stalking stalking o Orang yang menerima sebaran URL yang isinya melecehkan, mencemarkan, atau menghasut dilakukannya kekerasan terhadap korban o Orang yang memperoleh tawaran jasa prostitusi online atas nama korban yang tidak pernah sepakat atas penyediaan jasa
Bukti dibedakan menjadi: z Alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa. z Barang bukti yang terdiri dari benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, dibuat khusus untuk tindak pidana, atau memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana.
Contoh bukti dalam tindak pidana siber: o Screenshot Screenshot laman akun media sosial palsu yang mengatasnamakan korban o Screenshot Screenshot laman situs yang memuat informasi atau dokumen pribadi korban o Screenshot Screenshot pembicaraan pada messenger messenger yang berkaitan dengan tindak pidana o Foto atau video o Rekaman suara
Lampiran III
| PANDUAN MEMAHAMI | ASPEK HUKUM | |
|---|---|---|
| DAN MENYIKAPI | UNTUK JERAT | |
| KEKERASAN BERBASIS | GENDER ONLINE | PELAKU |
#NewAbnormal (DIANCAM) SITUASI PELECEHAN KONTEN INTIM DISEBAR SEKSUAL DI DUNIA AKU HARUS BAGAIMANA? KERJA SELAMA WORK FROM HOME (WFH)