Baca PDF (OCR): Think-piece

32 halaman · teks PDF berhasil diekstrak tanpa OCR· 1984 ms

Daftar isi
  1. MENGAWAL JALAN TERJAL
  2. PELINDUNGAN PENYINTAS
  3. KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE DI INDONESIA
  4. MENGAWAL JALAN TERJAL PELINDUNGAN PENYINTAS KEKERASAN
  5. BERBASIS GENDER ONLINE DI INDONESIA
  6. Maret 2022
  7. Tulisan ini mengandung cerita pengalaman penyintas kekerasan berbasis gender yang mungkin membuat
  8. Anda merasa tidak nyaman atau memicu trauma Anda.
  9. Silakan lanjutkan atau hentikan membaca sesuai dengan kebijaksanaan Anda.
  10. MENGAWAL JALAN TERJAL PELINDUNGAN PENYINTAS
  11. KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE D I INDONESIA: SELAYANG PANDANG
  12. PENGANTAR
  13. MENGURAI SITUASI BERBASIS GENDER D I
  14. “Apa yang kamu alami itu adalah perkosaan.”
  15. KEKERASAN INDONESIA
  16. kepada penyintas, dari komentar:
  17. “Siapa suruh mau di ajak ke apartemennya?”
  18. “Salah sendiri mabuk- mabukan!”
  19. Kekerasan seksual— seperti bentuk
  20. kekerasan berbasis gender (KBG) lain yang
  21. kerap terjadi—itu oksimoron.
  22. Hal ini menyebabkan dua hal: ketidaktahuan
  23. dan keengganan dalam menggunakan istilah-
  24. istilah yang mendefinisikan bentuk-bentuk
  25. kekerasan berbasis gender itu sendiri.
  26. Namun, perlu diakui secara tegas bahwa kekerasan berbasis gender
  27. berakar dari ketidaksetaraan gender, penyalahgunaan
  28. kekuasaan, dan norma-norma yang merugikan pihak-pihak tertentu.
  29. LAPISAN DIMENSI KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE
  30. Luka fisik ataupun psikis dari para penyintas akan terukir berbeda
  31. Tidak mungkin memahami kekerasan berbasis gender online
  32. sembari mengabaikan pemahaman
  33. Banyak yang mungkin mengenalnya dengan
  34. istilah “revenge porn”
  35. Ini karena kekerasan yang terjadi umumnya memiliki residu berupa
  36. jejak digital seseorang yang susah untuk benar-benar dihapuskan.
  37. Sejak 2017, Komnas
  38. Perempuan melalui Catatan
  39. Tahunan telah mendokumentasikan tren
  40. KBGO yang kian meningkat dan melonjak drastis pada
  41. masa pandemi COVID-19.
  42. 489 aduan KBGO*
  43. Fakta Penyintas
  44. aduan oleh penyintas berusia di bawah 18 tahun
  45. penyintas laki-laki alami sekstorsi
  46. aduan terkait1 aduan terkait
  47. Kerentanan-kerentanan penyintas selalu
  48. dieksploitasi lebih lanjut.
  49. DERA TANTANGAN PENANGANAN HUKUM YANG BELUM BERPIHAK
  50. Belum ada payung hukum di
  51. Indonesia yang dapat merespons skala,
  52. kecepatan, dan ragam bentuk KBGO yang sudah
  53. terdeteksi di Indonesia.
  54. Nyatanya, setelah SKB yang tidak memiliki kekuatan
  55. hukum tetap ini diterbitkan, pasal-pasal ini tidak
  56. Belum lagi sikap APH yang hanya sigap menangani kasus-kasus yang
  57. viral di media sosial, hingga sekarang muncul istilah “delik viral”—delik yang
  58. diproses kalau viral terlebih dulu.
  59. MERAJUT PELINDUNGAN BAGI PENYINTAS KBGO
  60. Selama 2.038 hari itu, wajah pelindungan yang diharapkan
  61. hadir untuk penyintas KBG, terutama penyintas kekerasan
  62. seksual di Indonesia, mengalami berbagai perubahan
  63. seiring dengan diskusi-diskusi yang bergulir.
  64. Meski demikian, terus diulurnya pengesahan kebijakan yang dapat
  65. melindungi penyintas menunjukkan komitmen pemerintah yang belum
  66. serius dan memprioritaskan penyintas.
  67. Sayangnya, belum ada contoh implementasi
  68. kebijakan-kebijakan ini, terutama terkait dengan
  69. penghapusan jejak digital penyintas yang diperkarakan.
  70. Penting juga untuk mendorong partisipasi dari seluruh pemangku
  71. kepentingan, termasuk masyarakat untuk mendukung penyintas dengan
  72. cara-cara yang tidak membebani penyintas lebih lanjut, namun
  73. berempati pada pengalaman penyintas yang menjalani
  74. Lembaga-lembaga yang menjadi sistem pendukung harus diperkuat
  75. hingga menjadi pilar penyokong pelindungan yang kokoh bagi
  76. Berbicara tentang memberikan pelindungan
  77. bagi penyintas KBGO, tentu tidak bisa membebaskan
  78. para pengada teknologi digital, utamanya platform
  79. Di Indonesia, upaya menciptakan pelindungan
  80. bagi penyintas KBGO adalah kerja gotong royong
  81. dari para pemangku kepentingan yang ada.
  82. Inisiatif-inisiatif ini akan terus bertambah, lebih
  83. besar, lebih banyak, lebih inovatif dan kreatif,
  84. sehingga merajut pelindungan bagi
  85. penyintas KBGO bukanlah mimpi, tetapi
  86. impian yang realistis.
  87. Cari tahu lebih banyak tentang Kekerasan Berbasis Gender Online

MENGAWAL JALAN TERJAL

PELINDUNGAN PENYINTAS

KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE DI INDONESIA

THINK-PIECE

MEMPERINGATI 3 0 TAHUN
1 6 HARI ANTI KEKERASAN BERBASIS
(16

GENDER HAKBG)

MENGAWAL JALAN TERJAL PELINDUNGAN PENYINTAS KEKERASAN

BERBASIS GENDER ONLINE DI INDONESIA

T Thhiinnkk--ppiieeccee MMeemmppeerriinnggaattii 3300 TTaahhuunn 1 166 HHaarrii AAnnttii KKeekkeerraassaann BBeerrbbaassiiss GGeennddeerr ((1166 HHAAKKBBGG))

Disusun oleh SAFEnet bersama Oxfam di Indonesia. Tulisan ini dibuat dalam rangka mendukung kampanye 16HAKTP dalam penghapusan Kekerasan Berbasis Gender terutama Kekerasan Berbasis Gender Online.

Penafian: Oxfam di Indonesia bekerja di Indonesia sejak 1957 melalui Memorandum Saling Pengertian (MoU) dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dalam mengimplementasikan program pengentasan kemiskinan melalui keadilan ekonomi, keadilan gender, dan pemenuhan hak pada saat krisis dan bencana. Materi yang terkandung dalam dokumen ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pendapat dan nilai dari Kementerian Sosial RI.

Maret 2022

Dipublikasikan di indonesia.oxfam.org www.oxfam.org awaskbgo.id/publikasi

Kontak kami Oxfam di Indonesia indonesia.oxfam.org • +62-21-7812321 SAFEnet safenet.or.id @safenetvoice [email protected] +62 811 9223 375 Awas KBGO! awaskbgo.id @awaskbgo [email protected]

Peringatan

Tulisan ini mengandung cerita pengalaman penyintas kekerasan berbasis gender yang mungkin membuat
Anda merasa tidak nyaman atau memicu trauma Anda.
Silakan lanjutkan atau hentikan membaca sesuai dengan kebijaksanaan Anda.

MENGAWAL JALAN TERJAL PELINDUNGAN PENYINTAS

KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE D I INDONESIA: SELAYANG PANDANG

Niat baik untuk mengadakan pelindungan penyintas kekerasan berbasis gender online (KBGO) harus didasari pemahaman yang tepat tentang kekerasan berbasis gender terlebih dahulu. Perlu diakui secara tegas bahwa kekerasan berbasis gender berakar dari ketidaksetaraan gender, penyalahgunaan kekuasaan, dan norma-norma yang merugikan pihak-pihak tertentu.

Kompleksitas kekerasan berbasis gender, ditambah dengan teknologi digital yang menjadi ruang dan alat kekerasan, membuat penanganan hukum kasus-kasus KBGO penuh tantangan, mulai dari kekosongan hukum, Aparat Penegak Hukum yang belum berpihak pada pengalaman korban, hingga upaya pemulihan bagi penyintas dari sisi teknologi.

Oleh karenanya, memastikan pelindungan bagi penyintas KBGO berarti memastikan semua pemangku kepentingan turut terlibat aktif dan bergotong-royong untuk menghadirkannya.

PENGANTAR

Kekerasan berbasis gender begitu dinormalisasi dalam masyarakat yang memegang teguh pandangan patriarki—di Indonesia, di luar negeri, di banyak masyarakat lainnya. Berita kekerasan seksual pun hadir nyaris setiap hari. Pada 2011, Komnas Perempuan menyebutkan, setidaknya tiap 2 jam sekali, bertambah 3 perempuan korban kekerasan seksual. Itu satu dekade lalu. Sekarang dengan aduan kasus yang meningkat dan maraknya kekerasan berbasis gender online, situasinya lebih darurat lagi.

Dari 1 Januari 2021 hingga 9 Desember 2021, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mendokumentasikan 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan, dalam sehari setidaknya ada 22 aduan yang dicatat. Fakta juga menunjukkan 73,7% di antaranya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di kurun waktu yang sama terdapat 10.832 kasus kekerasan terhadap anak, 59,7% berupa kekerasan seksual. Menghadapi situasi demikian, gerakan dan suara-suara yang mendorong pelindungan bagi penyintas tidak pernah putus.

Rasa ingin melindungi harus datang dari wawasan yang tepat dan empati yang bijak. Begitu pun dalam mengawal jalan terjal pelindungan bagi penyintas kekerasan berbasis gender online (KBGO). Tidak bisa dicukupkan dan berhenti pada niat baik saja, namun juga direalisasikan dalam sikap yang reflektif atas berbagai bentuk kekerasan berbasis gender yang sudah dinormalisasi oleh masyarakat.

Dengan kelindan teknologi digital dalam kehidupan keseharian yang makin tidak bisa dipisahkan, wawasan kita perlu di-upgrade dan di-update; diperbaharui mengikuti perkembangan dunia digital yang pesat. Hal yang tidak mudah bagi kebanyakan orang— kesenjangan digital adalah isu yang nyata, sama riilnya dengan pola pikir yang menganut kekerasan berbasis gender.

Sadar dan tidak sadar, bias patriarki yang mengelilingi kita sejak dilahirkan, membuat sedikit atau banyak refleks sehari-hari mengandung bias tersebut, jika tidak dilatih untuk mengidentifikasi dan menolaknya.

Memahami dimensi kekerasan, gender, teknologi digital, hukum, peran tiap-tiap pemangku kepentingan, termasuk masyarakat umum—masing-masing lengkap dengan konteks yang melatarbelakanginya—menjadi wajib untuk meretas situasi KBGO di Indonesia, menyiapkan ruang aman, dan membangun sistem pelindungan bagi penyintas yang berpihak pada pengalamannya.

Think-piece ini disusun Ellen Kusuma, Kepala Subdivisi Digital At-Risks, SAFEnet, untuk Oxfam di Indonesia sebagai refleksi atas situasi kekerasan berbasis gender online di Indonesia, juga dalam rangka memperingati 30 Tahun 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP).

Bersamaan dengan hal ini, SAFEnet dan Oxfam di Indonesia juga merekomendasikan penggunaan istilah 16 Hari Anti Kekerasan Berbasis Gender (16 HAKBG) sebagai istilah yang lebih inklusif dalam mengakui pengalaman-pengalaman gender selain perempuan yang juga menghadapi berbagai bentuk kekerasan yang berakar dari ketimpangan relasi kuasa, ketidaksetaraan, dan ketidakadilan gender.

MENGURAI SITUASI BERBASIS GENDER D I

“Apa yang kamu alami itu adalah perkosaan.”

Muka perempuan muda itu tercenung menatap saya, sejurus setelah kata-kata itu terlontar. Mungkin terlalu gamblang dan datar, sekadar kesimpulan dari kenyataan yang pahit. Bahwa cerita perempuan muda mengenai hubungan seksual yang dilakukan pasangannya saat ia mabuk dan tertidur di apartemen lelakinya itu adalah sebuah tindak kekerasan seksual. Ia menceritakan pengalamannya dengan rasa sesal dan tidak terima sebelum saya menerjemahkan pengalamannya dengan terminologi yang kerap menjadi momok bagi perempuan.

Kami baru saja menjadi narasumber di sebuah acara yang mengusung tema kekerasan yang kerap dihadapi perempuan saat online. Perempuan muda ini memang bukan berbicara dari sudut pandang kekerasan seksual—saat itu ia berbicara sebagai pencipta konten yang pernah mengalami kekerasan saat online—namun, raut wajah yang menyiratkan ia baru sadar atas apa yang pernah terjadi pada dirinya lebih mengagetkan saya.

KEKERASAN INDONESIA

Seakan istilah itu tidak pernah ia bayangkan atau gunakan dalam menggambarkan pengalamannya. Istilah perkosaan—kadang juga disamarkan dengan frasa yang dianggap lebih halus: pemaksaan hubungan seksual, rudapaksa— bukan istilah yang elit ataupun asing di masyarakat. Namun, sisi penting dari perkosaan, yakni konsen atau persetujuan atau kehendak penyintas, malah kerap diabaikan, dan bahkan digunakan sebagai argumen bahwa hubungan tersebut adalah “suka sama suka” jika terjadi di luar pernikahan oleh dua orang dewasa.

Dalam kasus perempuan muda ini, jika diketahui oleh publik, maka dapat dibayangkan stigma dan penghakiman yang diberikan

kepada penyintas, dari komentar:
“Siapa suruh mau di ajak ke apartemennya?”
“Salah sendiri mabuk- mabukan!”

hingga pertanyaan bernada victim blaming yang paling terkenal: “Pakai baju apa?” serta pertanyaan senada lainnya.

Jarang akan disorot pelakunya, dan jarang pula akan disorot bahwa setuju mendatangi apartemen tidak Saya ingat membaca seksama hal
sama dengan pasti ingin melakukan hubungan seksual; bahwa orang mabuk atau yang tidak dapat berpikir jernih tidak bisa memberikan konsen untuk berhubungan seksual; dan bahwa pakai baju apa pun tidak sama dengan undangan dan persetujuan yang ia tanyakan: Apakah yang aku alami adalah pelecehan seksual? Ia menanyakan pengalamannya
untuk melakukan hubungan seksual. sendiri, apakah termasuk kekerasan
Di lain waktu, suatu malam saya menerima pesan singkat dari seorang perempuan muda yang saya kenal melalui kegiatannya sebagai penyelenggara perhelatan yang mengusung topik kekerasan seksual di dalam kampus. Kami hanya sempat berbicara singkat di acara itu, berkenalan lalu bertukar kontak. Bulan setelahnya, pesan singkat itu datang melalui aplikasi percakapan WhatsApp. "Kak, bolehkah saya bertanya sesuatu?" Saya mengiyakan ketersediaan waktu untuk bercakap dengannya. Lalu muncul pertanyaan darinya yang membuat saya terkejut. berbasis gender online. Kami bergerak di isu yang sama, seharusnya dalam mendefinisikan tindakan kekerasan seksual, perspektif itu sudah jelas. Namun, rupanya konfirmasi itu masih dibutuhkan ketika diri sendiri yang menjadi penyintas. 9

Kekerasan seksual— seperti bentuk

kekerasan berbasis gender (KBG) lain yang

kerap terjadi—itu oksimoron.

Sederhana tapi kompleks untuk dipahami—bahkan oleh penyintasnya sendiri, dan mungkin juga pelakunya; bahkan dengan istilah-istilah yang sudah umum beredar di masyarakat.

Situasi ini tidak lepas dari normalisasi dan pelanggengan tindak kekerasan berbasis gender yang mengakar kuat dari patriarki yang melahirkan norma-norma di masyarakat bergenerasi-generasi lamanya.

Hal ini menyebabkan dua hal: ketidaktahuan
dan keengganan dalam menggunakan istilah-
istilah yang mendefinisikan bentuk-bentuk
kekerasan berbasis gender itu sendiri.

Ketidaktahuan akan membuat seseorang atau bahkan masyarakat makin mengamini kekerasan yang ada. Keengganan menyebutkan istilahnya akan membuat sunyi pengalaman penyintas.

Ini hanya akan menjadi batu sandungan dalam memahami kekerasan berbasis gender itu sendiri. Tanpa memahami benar KBG, maka akan sulit memahami ketika ia difasilitasi teknologi digital, atau yang kerap dikenal dengan istilah kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Istilah kekerasan berbasis gender (KBG) perlu digunakan untuk menggantikan istilah kekerasan terhadap perempuan.

Kekerasan berbasis gender sering dipadankan sebagai pengalaman perempuan dalam bentuk diskriminasi yang sangat menghambat atau berdampak serius pada kemampuan perempuan untuk menikmati hak dan kebebasan atas dasar kesetaraan dengan laki-laki. Kekerasannya ditujukan pada perempuan karena dia seorang perempuan atau berdampak secara proporsional karena ia adalah perempuan, dan termasuk tindakan yang menimbulkan bahaya atau penderitaan fisik, mental, atau seksual.

Perempuan adalah salah satu yang paling banyak dan sering mengalami dan terdampak oleh kekerasan berbasis gender. Otonomi perempuan pada tubuh dan ruang hidupnya kerap dianggap nomor dua; tidak penting dan tidak perlu diutamakan; tidak perlu dibahas, hanya jadi aib, atau sikap menentang norma di masyarakat yang perlu dihukum dengan bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender.

Namun, perlu diakui secara tegas bahwa kekerasan berbasis gender
berakar dari ketidaksetaraan gender, penyalahgunaan
kekuasaan, dan norma-norma yang merugikan pihak-pihak tertentu.

Ia lebih inklusif mengakui bahwa bentuk-bentuknya juga dapat terjadi pada orang-orang yang mengidentifikasi atau mengekspresikan diri dengan gender yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya (gender nonconforming), yang menentukan identitasnya secara non-biner, ataupun pada laki-laki. Sejatinya, kekerasan berbasis gender dapat terjadi pada siapapun, dengan level dampak dan bentuk kekerasan yang bervariasi pada tiap orang. Pelakunya juga bisa siapapun, dari orang terdekat, orang asing, institusi, juga media massa dengan berbagai pemberitaan yang tidak berpihak pada pengalaman penyintas.

LAPISAN DIMENSI KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE

Memahami kekerasan tanpa embel- embel “berbasis gender” bukan perihal mudah.

Kekerasan secara sederhana adalah tindakan yang telah menghadirkan rasa tidak aman dan tidak nyaman bagi orang atau pihak lain, yang menyebabkan penderitaan fisik atau psikis, ataupun kerugian imaterial dan material.

Di sisi lain, kekerasan tidak segamblang warna hitam dan putih. Ada konteks dan gradasi dalam tiap tindak kekerasan yang perlu diselidiki dengan kritis.

Tidak setiap orang akan merasakan dampak yang sama setelah menghadapi kekerasan. Level toleransi dan cara bertahan dari kekerasan bagi tiap orang pun akan berbeda.

Luka fisik ataupun psikis dari para penyintas akan terukir berbeda

dalam memori.

Reaksinya dinamis pula mengikuti kondisi penyintas.

Kadang begitu kuat menghadapinya dengan pintu maaf dan keikhlasan terbuka lebar, kadang dengan kecamuk amarah, atau mungkin remuk dengan air mata tiada henti, malam-malam yang menghantui, serta teriakan yang tak kunjung lepas dari balik bibir.

Atau kadang lukanya datang melalui sebuah kebingungan, tanya demi tanya yang meragukan pengalaman diri sendiri, menghancurkan diri sendiri dengan internalisasi rasa bersalah: “bodoh”, “salahku sendiri”, “harusnya aku...”

Kadang luka dari kekerasan berbasis gender dapat langsung terlihat secara kasat mata oleh orang lain, tapi juga tak jarang hanya bisa dirasakan pemilik luka dari kekerasan tersebut tanpa saksi- saksi yang bisa membenarkan rasa sakit akibat kekerasan tersebut.

Konteks lainnya: kerap kali kekerasan hanya terjadi pada orang yang sudah ditarget oleh pelaku tanpa sepengetahuan orang lain, sehingga tidak jarang muncul tuduhan bahwa kekerasan tersebut tidak mungkin dilakukan pelaku, “terduga” penyintas hanya ingin melihat “terduga” pelaku jatuh.

Kekerasan sendiri tidak bisa langsung diterjemahkan sebagai tindak pidana, dan hal ini bisa menjadi bentuk kekerasan yang sistematis dan struktural yang dialami penyintas.

Pertama, karena belum diakomodasi oleh pembuat kebijakan—yang memicu pertanyaan: apa karena tidak mampu mendefinisikan bentuk-bentuknya, merumuskan keadilan yang tepat untuk menjawab penyintas, atau ada hal lain apa yang jadi hambatannya?

Selebihnya, kekosongan kerangka hukum bisa juga terjadi karena kekerasan tersebut dianggap tidak perlu diselesaikan secara hukum, namun cukup dengan penyelesaian melalui konsensus atau musyawarah pihak-pihak yang terlibat.

Menilik dalam kekerasan adanya ketimpangan relasi kuasa antara penyintas dan pelaku, serta di masyarakat itu sendiri adalah hal yang tidak terelakkan, konsensus atau musyawarah perlu ditelusuri lebih lanjut,

apakah ia menjadi keadilan yang diidamkan dan ideal bagi penyintas? Atau, keduanya adalah pil pahit yang mau tidak mau, suka tidak suka, harus ditelannya.

Dimensi lain yang menjadi pusat dari bahasan ini adalah memahami unsur berbasis gender.

Tidak mungkin memahami kekerasan berbasis gender online
sembari mengabaikan pemahaman

tentang gender—konstruksi sosial dalam bentuk norma-norma yang dibebankan pada seseorang berdasarkan jenis kelaminnya, dan dapat berujung pada kekerasan atau ketidakadilan.

Kekhasan dari gender adalah ia perihal ketubuhan seseorang, mau berupa raganya, identitas sosialnya, kesehatan reproduksinya, bentuk tubuhnya, atau ekspresinya—tubuh, harfiah dan non-harfiah.

Maka, kekerasan berbasis gender memiliki karakteristik yang khas pula: menyasar atau berdampak pada ketubuhan seseorang yang dikaitkan dengan jenis kelamin. Rupanya bisa marginalisasi (peminggiran), subordinasi (penomorduaan), stereotip (pelabelan), beban ganda, dan serangan.

Ketika segala bentuk kekerasan berbasis gender ini difasilitasi teknologi digital—seperti jaringan internet dan seluler; perangkat keras seperti ponsel hingga hard-disk atau flash disk; atau berbagai aplikasi dan platform digital, seperti dari email, akun media sosial, hingga aplikasi hiburan lain; fitur-fitur teknologi digital seperti algoritma; maupun data berformat digital— maka ia sudah merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender online. Teknologi digital yang menjadi dimensi ruang perpanjangan kehidupan manusia saat ini juga bisa disalahgunakan menjadi Perlu seksama memperhatikan ketiadaan konsen dan pelanggaran privasi di ruang digital untuk mendeteksi KBGO. Penggunaan teknologi digital yang tidak dapat dibendung harus disikapi dengan upaya-upaya literasi digital yang berfokus pada menjaga privasi, peningkatan keamanan digital bagi seluruh warga Indonesia, diiringi dengan wawasan feminisme. Situasi-situasi KBGO yang ditemukan pun beragam, dari tindakan yang secara khusus menarget individual, upaya monetisasi, hingga yang kemudian menggunakan platform digital ruang
yang melanggengkan kekerasan berbasis gender itu sendiri. Taktik dan modus operandi yang memanfaatkan karakteristik dari sebagai media untuk mengamplifikasi upaya kekerasan berbasis gender. Misalnya akun-akun media sosial yang menjual obat bius dengan
teknologi digital—mudahnya data atau jejak digital seseorang narasi obat tersebut dapat digunakan untuk melancarkan aksi
dimultiplikasi dan dimodifikasi; kemudahan penyebarannya dalam satu waktu; dapat dilakukan dari jarak jauh bahkan dari luar negeri; data yang saling terhubung dan membuat kita lengah; hingga kemudahan untuk berperilaku anonim, ataupun membuat akun baru atas nama orang lain— memunculkan bentuk-bentuk baru dari KBG di ranah online. memperkosa target yang diinginkan; atau dalam bentuk pelampiasan fetish dengan membuat akun-akun yang mengumpulkan berb agai konten pendukung penikmatan fetish tersebut, seperti akun media sosial yang mengunggah video- video perempuan yang tertidur di kereta api sambil menyorot bagian tubuhnya secara seksual, 15

mengunggah celana dalam perempuan dengan narasi yang mendegradasi perempuan, atau mengunggah ulang konten-konten yang diambil tanpa izin, kadang dengan modifikasi dan narasi yang mengobjektifikasi tubuh seseorang secara seksual.

Contoh lainnya adalah pada awal Februari 2021 muncul situs web aishaweddings.com yang mempromosikan pernikahan anak dan situs web terapikonversi.co yang mempromosikan pengobatan atau psikoterapi yang bertujuan mengubah orientasi seksual atau identitas gender seseorang berdasarkan asumsi bahwa LGBTQ adalah sebuah penyakit kejiwaan dan dapat disembuhkan, termasuk dengan tindakan berupa “corrective rape” atau perkosaan untuk mengoreksi perilaku homoseksual menjadi heteroseksual.

Namun, bentuk KBGO yang paling sering ditemukan dan dilaporkan adalah penyebaran konten intim non-konsensual atau non- consensual dissemination of intimate images (NCII).

Banyak yang mungkin mengenalnya dengan

istilah “revenge porn”

namun hindari penggunaannya. Istilahnya memang mudah dilafalkan, tetapi mengimplikasikan penghakiman pada penyintas sebagai pihak yang bersalah, sehingga pelaku melakukan balas dendamnya (revenge) dengan menyebarkan konten pornografi intim milik penyintas. Bukan konten pornografi, karena itu berarti ia diproduksi dan memang ditujukan untuk industri pornografi. Padahal dalam kebanyakan kasus yang dilabeli pornografi balas dendam ini, konten yang disebarkan diproduksi dalam relasi intim, bahkan romantis, untuk tujuan privat, bukan industri pornografi. Stop penggunaan istilah sesat pikir ini.

Biasanya kasus NCII dimulai dari perekaman yang dilakukan secara diam-diam dengan kamera ataupun fitur rekam layar (screen record) atau tangkapan layar (screenshot), juga diikuti dengan penyebaran data pribadi penyintas lainnya (doxing), atau ancaman, atau pemerasan (sekstorsi).

Kekerasan satu ini dapat berdampak jangka panjang pada penyintas, dari kecemasan berlebihan, penarikan diri dari aktivitas sosial, kehilangan kesempatan belajar atau mencari nafkah, depresi, hingga percobaan atau tindakan bunuh diri.

Ini karena kekerasan yang terjadi umumnya memiliki residu berupa
jejak digital seseorang yang susah untuk benar-benar dihapuskan.

Jejak digital itu abadi, begitu pepatahnya.

Sejak 2017, Komnas
Perempuan melalui Catatan
Tahunan telah mendokumentasikan tren
KBGO yang kian meningkat dan melonjak drastis pada
masa pandemi COVID-19.

Sepanjang 2020, Komnas Perempuan menerima 942 aduan KBGO yang hampir seluruhnya adalah berbagai macam tindakan yang terkait dengan ancaman atau tindakan penyebaran konten intim.

Aduan KBGO yang diterima Komnas Perempuan

1,000 942

750

500

282 250

97 16 0 2017 2018 2019 2020

Sumber: Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021

Senada, Catatan Tahunan 2021 LBH APIK Jakarta menunjukkan KBGO sebagai aduan yang paling banyak ditangani selama periode November 2020 hingga Oktober 2021.

489 aduan KBGO*

322 berupa ancaman distribusi (malicious distribution) yang terkait dengan penyebaran konten intim non-konsensual

  • mengalahkan aduan KDRT yang biasanya paling banyak ditangani

Subdivisi Digital At-Risks (DARK)

Fakta Penyintas

dari SAFEnet memetakan situasi dari 150 aduan NCII selama 6 bulan pertama 2021 kekerasan berbasis gender online (KBGO) di Indonesia, diikuti advokasi dalam bentuk layanan aduan dan 120 pendampingan untuk penyintas dari penyintas perempuan KBGO melalui https://awaskbgo.id/ 5 dari penyintas laki-laki 1 dari penyintas trans laki-laki layanan selain tentunya melakukan 24 dari pasangan penyintas, keluarga edukasi, transfer wawasan teman, ataupun pendamping penyintas keamanan digital, hingga menganalisis kebijakan, baik secara Penyintas tertua mandiri maupun berkolaborasi 45tahun dengan mitra-mitra kami dari termuda 16tahun berbagai sektor pemangku kepentingan.

Mayoritas kasus KBGO yang SAFEnet terima adalah dalam bentuk NCII dengan pengalaman penyintas yang bervariasi; direkam diam-diam, akun diretas, sampai ponsel dicuri yang diikuti dengan ancaman dan pemerasan.

et750 n E F 620 A S a im r 500 468 e it d

g n a y 250

O G 165 150 B K n 60 45 a u0 d

2019 2020 2021*
Total Aduan * Data 2021 dari periode Q1 dan Q2 dari yang masuk ke formulir aduan Sumber: Dokumentasi SAFEnet Aduan NCII

A 2019 2020 2021*

aduan oleh penyintas berusia di bawah 18 tahun

5

penyintas laki-laki alami sekstorsi

diawali mencoba layanan video call sex, lalu direkam diam-diam, dan 4 diperas dengan konten tersebut

aduan terkait1 aduan terkait

ancaman penyebaran dengan konten intim oleh komunitas pasangan dalam relasi 4 LGBTQ homoseksual.

Data-data ini menunjukkan bahwa identitas penyintas KBGO, terutama terkait dengan penyebaran konten intim secara non-konsensual, bermacam-macam: muda dan tua, anak dan dewasa, perempuan/laki-laki/non-biner, dalam hubungan heteroseksual ataupun homoseksual.

Kerentanan-kerentanan penyintas selalu
dieksploitasi lebih lanjut.

Masing-masing memiliki konteks, dampak, kerentanan, dan tantangan yang berbeda-beda pula dalam penanganannya. penyintas dengan latar belakang LGBTQ, misalnya, akan menghindar dari penyelesaian hukum yang dapat mengkriminalisasi mereka.

Setali tiga uang, perempuan juga akan menghindari proses hukum dikarenakan pasal karet UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 44/2008 tentang Pornografi.

Di sisi lain, penyintas dengan identitas laki-laki pun enggan mencari penyelesaian melalui jalur hukum dikarenakan reputasi dan rasa malu telah mengalami ancaman atau tindakan penyebaran konten intim non-konsensual.

Penyintas berusia anak atau di bawah 18 tahun pun alami kesulitan untuk ke jalur hukum, karena biasanya akan diminta untuk ditemani oleh orang tua atau wali, tetapi mereka enggan karena jika diketahui keluarga, biasanya mereka akan mendapatkan kekerasan karena hal tersebut, alih-alih dukungan.

Seperti pada anak yang akan di- grooming melalui iming-iming uang, atau yang memanfaatkan disabilitas seseorang. Aktivis perempuan pun menghadapi KBGO yang bertujuan untuk membungkam kerja-kerjanya di ranah publik, dengan merancang serangan yang menyasar pada kehidupan pribadinya dan dapat mendelegitimasi suaranya.

Masih sesuai dengan laporan SAFEnet pada 2019, dalam kasus-kasus NCII, pelaku—baik yang memiliki atau pernah memiliki kedekatan dengan penyintas, maupun orang asing—sering kali memanfaatkan situasi psikologis penyintas yang tidak ingin agar kekerasan yang dialaminya diketahui oleh orang lain, terutama orang-orang terdekat penyintas, seperti orang tua dan keluarga, untuk kemudian mengintimidasi penyintas lebih lanjut agar menuruti kehendak atau permintaan pelaku.

Temuan SAFEnet terkait Tempat Kejadian Perkara dari aduan-aduan yang diterima juga masih sama dengan 2 tahun silam, bahwa kekerasannya terjadi lintas dan multi platform digital, terutama melalui aplikasi percakapan (seperti WhatsApp, Telegram; aplikasi bersurat (langsung (direct message chatting apps), e-mail); fitur pesan) yang ada
di media sosial, dan tentunya media
sosial itu sendiri. Kemudian, salah satu modus yang mulai marak dilaporkan adalah penggunaan Anonymous Chatbot di Telegram untuk menyebarkan konten intim atau nomor telepon dari penyintas sebagai nomor yang memberikan layanan seksual. NCII sendiri menjadi contoh betapa mudahnya KBGO dilakukan, namun sekaligus mengerikan dampaknya pada para penyintas, terutama tanpa adanya jaminan pelindungan hukum oleh negara. 20

DERA TANTANGAN PENANGANAN HUKUM YANG BELUM BERPIHAK

Belum ada payung hukum di
Indonesia yang dapat merespons skala,
kecepatan, dan ragam bentuk KBGO yang sudah
terdeteksi di Indonesia.

Ketika kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia saja masih harus bergulat dengan kekosongan hukum, penanganan KBGO masih dipandang sebelah mata, dianggap sudah bisa diselesaikan dengan pasal-pasal yang ada di UU ITE, UU Pornografi, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan KUHP.

Namun pasal-pasalnya jugalah yang menjadi momok bagi para penyintas karena penanganan hukumnya masih sering berfokus pada konten yang menampilkan penyintas sebagai objek daripada mempertimbangkan cacatnya konsen dari penyintas dan konteks yang dialami penyintas.

Perkara konsen bahkan sudah diakui di dalam UU ITE itu sendiri, melalui Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”

Sedangkan perkara konteks sudah diimbuhkan melalui kebijakan yang mencoba mendorong proses hukum yang berkeadilan terutama bagi perempuan sebagai pihak yang paling terdampak dari KBG ataupun KBGO, seperti Peraturan Mahkamah Agung No. 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Pedoman Kejaksaan Agung No. 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

Meski demikian, pelaksanaannya masih tidak membawa keadilan. Ini terbukti dengan kasus Baiq Nuril yang berakhir dengan pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo, dikarenakan Mahkamah Agung masih melihat Baiq Nuril sebagai pelaku, alih-alih penyintas pelecehan seksual verbal melalui panggilan telepon yang menghadapi ketimpangan relasi kuasa saat berhadapan dengan pelaku, atasannya di kantor. Ini artinya, pengalaman penyintas masih diingkari di mata hukum. Baiq Nuril dibebaskan karena dimaafkan dari kesalahannya di mata hukum—bukan karena ia penyintas, tetapi karena ia dianggap sebagai pelaku tindak pidana Ini terlihat dari beberapa situasi, misalnya pada postingan Tara Basro yang mengkampanyekan body positivity namun mendapatkan komentar bahwa kontennya memenuhi unsur kesusilaan sehingga dapat dipidana dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Hal ini merupakan KBGO yang diamini oleh petugas negara dan dapat membungkam ekspresi perempuan. Di lain situasi, Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik juga dapat menjadi alat yang mengukuhkan kekerasan berbasis gender online. Penyintas atau pendamping penyintas yang berupaya bercerita ke publik mengenai situasi yang dialami, dapat diancam dan dikriminalisasi dengan pasal ini.
penyebaran konten bermuatan
melanggar kesusilaan, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang menjeratnya. Penanganan KBGO yang berfokus pada konten juga dapat berdampak pada pengekangan kebebasan I T E
berekspresi, terutama oleh perempuan di ruang publik. 22

Melihat kekaretan dari pasal UU ITE tersebut, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 23 Juni 2021 dan menerbitkannya juga dalam buku saku.

Di dalamnya, unsur “muatan melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) diikat dengan UU Pornografi serta KUHP Pasal 281 dan 282, serta mendorong penegakan hukum yang melihat konteks sosial budaya serta tujuan dari muatan, dan penegasan untuk berfokus pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik/dokumen elektronik, bukan pada perbuatan kesusilaan itu sendiri. Sedangkan untuk pasal pencemaran nama baik, harus merujuk pada KUHP Pasal 310 dan 311, dan jika muatan yang dianggap pencemaran nama baik sedang diproses secara hukum, maka proses hukum yang menggunakan Pasal 27 ayat (3) ini harus ditunda sampai kontennya terbukti tidak benar dan memang menyebabkan adanya pencemaran nama baik.

SKB Pedoman UU ITE bisa menjadi kabar baik, kalau saja pelaksanaannya semulus untaian petunjuk di dalamnya.

Nyatanya, setelah SKB yang tidak memiliki kekuatan
hukum tetap ini diterbitkan, pasal-pasal ini tidak

kehilangan kekaretannya.

Setidaknya ada 3 kasus kekerasan seksual yang kisahnya viral di media sosial, kemudian berhadapan dengan ancaman dan pelaporan balik dengan penggunaan pasal ini: kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dialami karyawan Komisi Penyiaran Indonesia, kasus pelecehan seksual oleh dosen Universitas Riau, dan juga pada kasus yang dialami pendamping dari penyintas kekerasan seksual di salah satu kota di Jawa Tengah. Ketiga kasus ini sama-sama masih berproses, tanpa update yang berarti.

Bahkan di kasus ketiga, pendamping penyintas kekerasan seksual harus menghadapi kenyataan pahit bahwa ia ditekan untuk melakukan mediasi jika tidak ingin laporan balik dari pelaku diteruskan prosesnya,, sedangkan kasus kekerasan seksual yang ia advokasi jalan di tempat.

Ketidakpastian penanganan dan penegakan hukum membuat penyintas merana dan pelaku melanggeng jumawa karena bisa memanfaatkan pasal di dalamnya juga untuk menakut-nakuti penyintas dan pendampingnya.

Dalam salah satu kasus yang saya turut dampingi proses persidangannya, bahkan putusan hakim dan hukuman penjara yang menjeratnya tidak membuat KBGO itu berhenti, karena ia bisa diulang kembali, selama pelakunya masih bisa mengakses teknologi digital dan data penyintas.

Kendala ini memang tidak sesederhana kerangka hukum yang tidak ada, maupun yang sudah ada, atau unit siber dan alat-alat pelacakan yang dibutuhkan jumlahnya masih terbatas.

Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai pelaksananya pun belum mampu memahami kekerasan berbasis gender yang berpihak pada pengalaman penyintas, malah terkesan enggan menangani dengan serius, membebani pemenuhan barang bukti sebagai bagian dari tanggung jawab penyintas, dan terkadang menyalahkan penyintas (victim blaming).

Belum lagi sikap APH yang hanya sigap menangani kasus-kasus yang
viral di media sosial, hingga sekarang muncul istilah “delik viral”—delik yang
diproses kalau viral terlebih dulu.

Tidak semua sumber daya manusia yang berfungsi sebagai APH, dari petugas yang menerima laporan hingga hakim di persidangan, pun memahami isu teknis tentang kasus-kasus KBGO.

Proses hukum yang ada saat ini pun belum menjawab karakteristik teknologi digital yang cepat terjadi dan butuh penanganan yang sigap. Kerumitan dan panjangnya prosedur, serta ketidakapikan dan kurangnya perspektif juga inovasi APH dalam menggunakan pasal-pasal yang sudah ada untuk mendukung penyintas, menjadi tantangan utama dalam penanganan hukum kasus KBGO.

Tantangan lain dalam penanganan dan penegakan hukum bagi penyintas KBGO memerlukan koordinasi dari banyak pihak, bukan hanya penyintas, APH, pelaku, tetapi juga keterlibatan aktif dari platform digital atau penyelenggara sistem elektronik dalam mendukung proses investigasi dan mengintervensi penyebaran konten yang memuat KBGO, hingga keberdayaan dari organisasi-organisasi yang mendampingi penyintas dalam mengawal proses hukum.

MERAJUT PELINDUNGAN BAGI PENYINTAS KBGO

Secercah harapan muncul untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada penyintas melalui Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, yang kini disebut sebagai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Perjalanan RUU TPKS sudah melalui jalan panjang, sejak diajukan melalui Naskah Akademis dan draf yang diserahkan ke Badan Legislatif DPR RI pada 19 Mei 2016 hingga batalnya pembahasan RUU TPKS inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI yang seharusnya berlangsung pada 16 Desember

2021.

Selama 2.038 hari itu, wajah pelindungan yang diharapkan
hadir untuk penyintas KBG, terutama penyintas kekerasan
seksual di Indonesia, mengalami berbagai perubahan
seiring dengan diskusi-diskusi yang bergulir.

Dalam draf terakhir yang disepakati dalam Rapat Panitia Kerja Badan Legislatif DPR RI pada 8 Desember 2021, RUU TPKS sudah mengakomodasi pasal yang dapat menjawab tren kasus KBGO, utamanya terkait penyebaran konten intim secara non-konsensual yang termuat dalam pasal lima sebagai delik aduan.

Meski demikian, terus diulurnya pengesahan kebijakan yang dapat
melindungi penyintas menunjukkan komitmen pemerintah yang belum
serius dan memprioritaskan penyintas.

Di sisi lain, sudah ada kebijakan-kebijakan yang dapat mendukung pemulihan penyintas dari KBGO yang menderanya.

Kasus-kasus KBGO diikuti dengan jejak digital penyintas yang dapat membuatnya mengalami reviktimisasi (menjadi penyintas berulang), maka kebijakan seperti Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2014 untuk menyamarkan nama penyintas dalam dokumen putusan pengadilan, ataupun Pasal 26 ayat

(3) UU ITE dan Pasal 15-17 Peraturan Pemerintah No. 71/2019 terkait penghapusan konten yang dapat diminta oleh pihak yang bersangkutan melalui ketetapan hukum.

Sayangnya, belum ada contoh implementasi
kebijakan-kebijakan ini, terutama terkait dengan
penghapusan jejak digital penyintas yang diperkarakan.

Dalam memberikan pelindungan untuk penyintas, kepastian hukum bukan satu-satunya yang perlu diadakan.

Penting juga untuk mendorong partisipasi dari seluruh pemangku
kepentingan, termasuk masyarakat untuk mendukung penyintas dengan
cara-cara yang tidak membebani penyintas lebih lanjut, namun
berempati pada pengalaman penyintas yang menjalani

prosesnya.

Tindakan sesederhana menghormati privasi dan keinginan penyintas, tidak mendesak penyintas untuk selalu memberitahukan ke publik proses yang sedang dijalani, menghindari pertanyaan yang memuat penghakiman ataupun bernada victim blaming (menyalahkan korban) berkedok pertanyaan menyudutkan untuk menjawab rasa penasaran.

Mendukung penyintas bisa dengan menjadi pendengar aktif, atau memastikan ia memiliki informasi-informasi yang mungkin dibutuhkan, misalnya akses ke layanan bantuan konseling psikologis, layanan bantuan hukum, layanan bantuan penghapusan konten, akses ke rumah aman, dan lainnya.

Bentuk partisipasi lain yang bisa dilakukan oleh masyarakat umum adalah mendukung kerja-kerja para pendamping penyintas, seperti berdonasi dan mendaftarkan diri menjadi relawan jika kesempatannya ada, atau menyebarkan informasi layanannya.

Lembaga-lembaga yang menyediakan layanan bantuan untuk kebutuhan penyintas perlu dipastikan keberlanjutannya serta ditingkatkan kapasitas dari SDM-nya sehingga lebih siap mengantisipasi berbagai risiko yang muncul dari kerja-kerjanya, termasuk KBGO.

Lembaga-lembaga yang menjadi sistem pendukung harus diperkuat
hingga menjadi pilar penyokong pelindungan yang kokoh bagi

penyintas.

Mencari tahu ada tidaknya jaring pengaman atau instrumen kebijakan di sekitar kita untuk melindungi penyintas, dan menginisiasinya jika belum ada juga bisa menjadi kontribusi kita untuk menyediakan pelindungan bagi penyintas.

Institusi-institusi yang relevan, seperti pendidikan atau profesional, yang menaungi penyintas ataupun pelaku,

juga harus menunjukkan tanggung jawab mereka dalam menyediakan ruang aman bagi penyintas, dan menerapkan sanksi sosial bagi pelaku, serta tidak lepas tangan dengan memecat pelaku atau menganggapnya oknum belaka.

Institusi-institusi harusnya sudah bersiap memiliki kebijakan yang dapat mengakomodasi hal ini, seperti hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS).

Permendikbudristek PPKS sendiri dapat menjadi contoh yang dapat direplikasi berbagai institusi lain.

Kebijakan ini tidak hanya merespons tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, tetapi juga mengakui pengalaman penyintas, memberikan pelindungan dari bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender, juga yang online, dan melibatkan seluruh pihak yang relevan serta berpihak pada pengalaman penyintas dengan menegaskan pentingnya ketiadaan persetujuan penyintas dalam mendefinisikan bentuk-bentuk kekerasannya.

Pasal 5 ayat (1) Permendikbudristek PPKS mengakui kekerasan seksual dapat terjadi secara verbal, non-fisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Sedangkan di ayat (2) turut membahas berbagai bentuk KBGO, seperti mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual; mengambil, merekam, mengedarkan atau mengunggah konten penyintas yang memuat foto tubuh ataupun informasi pribadi penyintas yang bernuansa seksual.

Berbicara tentang memberikan pelindungan
bagi penyintas KBGO, tentu tidak bisa membebaskan
para pengada teknologi digital, utamanya platform

**digital,**dari tanggung jawab mereka untuk menyediakan fitur pencegahan yang memahami wujud KBGO, moderator konten yang sensitif dan memiliki perspektif paham isu gender yang baik, pelaporan dan penghapusan konten yang mudah dimengerti dan diakses oleh seluruh pengguna teknologi digital.

Di Indonesia, upaya menciptakan pelindungan
bagi penyintas KBGO adalah kerja gotong royong
dari para pemangku kepentingan yang ada.

Berbagai inisiatif pemangku kepentingan untuk merespons situasi KBGO di Indonesia. SAFEnet, misalnya, menginisiasi Awas KBGO! yang berfokus pada advokasi kebijakan, dukungan pada penyintas, dan edukasi mengenai KBGO.

Melalui inisiatif Awas KBGO!, SAFEnet memproduksi dan mendistribusikan wawasan mengenai KBGO dalam bentuk panduan-panduan praktis yang bisa digunakan langsung oleh penyintas dan pendamping, dan sekaligus menjadi edukasi untuk publik.

Dalam kerja Awas KBGO!, SAFEnet berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga, seperti KemenPPPA untuk meningkatkan kapasitas lembaga dan kesadaran publik akan keberadaan KBGO; Komnas Perempuan, Kemenkominfo, Bareskrim Siber Polri, Kemendikbudristek), platform digital (Facebook, Instagram, Twitter, Google, TikTok, WhatsApp),

dan berbagai organisasi dan jaringan masyarakat sipil, seperti Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS), Indonesia Child Online Protection (ID-COP), Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, dan lainnya.

SAFEnet juga bekerja sama dengan KitaBisa.com untuk mengakses Donasi #KawanPuan yang diperuntukkan sebagai subsidi penyediaan layanan konseling virtual gratis bagi penyintas KBGO yang membutuhkan. Awas KBGO! juga sedang berupaya meningkatkan aksesibilitas isu KBGO untuk komunitas tuli dan tuna netra.

Inisiatif lainnya untuk menciptakan pelindungan yang holistik bagi penyintas adalah praktik baik dari layanan bantuan hukum dengan upaya litigasi berupa somasi untuk menghentikan pelaku mengulangi perbuatannya, seperti yang dilakukan antara lain oleh LBH APIK Jakarta dan Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG).

Kemudian juga ada inisiatif nasional dari 40 lebih komunitas dan individu di seluruh Indonesia untuk membuat TaskForce KBGO yang menyediakan layanan bantuan sesuai dengan kebutuhan penyintas. Atau, kolaborasi Komnas Perempuan dan Tim Aduan Konten Kominfo untuk melakukan penghapusan konten-konten bermuatan KBGO.

Dukungan dari platform digital pada lembaga penyedia layanan bagi penyintas juga hadir, misalnya melalui rekomendasi Twitter yang meningkatkan visibilitas LBH APIK Jakarta dan Komnas Perempuan jika ada yang mencari kata kunci “kekerasan seksual”.

Atau, upaya Facebook, yang kini disebut Meta, mengembangkan platform khusus pelaporan konten NCII yang melibatkan orang dewasa, sehingga bisa mencegah penyebarannya di https://stopncii.org.

Atau inisiatif serupa khusus untuk konten yang memuat eksploitasi seksual pada anak yang dikembangkan ECPAT Indonesia bersama Internet Watch Foundation di Inggris di https://report.iwf.org.uk/id.

Atau laman indeks lembaga layanan https://carilayanan.com yang dikembangkan Jakarta Feminist untuk membantu penyintas menghubungi lembaga layanan yang terdekat dengan lokasi mereka secepatnya.

Inisiatif-inisiatif ini akan terus bertambah, lebih
besar, lebih banyak, lebih inovatif dan kreatif,
sehingga merajut pelindungan bagi
penyintas KBGO bukanlah mimpi, tetapi
impian yang realistis.
Baca Juga
PANDUAN MEMAHAMI DAN MENYIKAPI KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE (DIANCAM) KONTEN INTIM DISEBAR, AKU HARUS BAGAIMANA? U nduh di U nduh di https : / / awaskbgo. id / publikasi ASPEK HUKUM UNTUK JERAT PELAKU THE IGNORED PANDEMIC: THE DUAL CRISES OF GENDER-BASED VIOLENCE AND COVID-19 USUT INFORMASI PELAKU KBGO DI PLATFORM DIGITAL https : / / policy-practice. oxfam. org / resources /

Cari tahu lebih banyak tentang Kekerasan Berbasis Gender Online

https://awaskbgo.id/

https://policy-practice.oxfam.org/