awas KBGO!
kami jadi
TARGET
Q Pengalaman 999 Perempuan Pembela HAM Menghadapi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
-99
WRY
米 UKaid SAFEnet
Tim Penyusun Penyunting (berdasarkan abjad) Pitra Hutomo
Blandina Lintang Ellen Kusuma Farhanah
Ika Ningtyas Desain dan Tata Letak Frida Kurniawati
Penelaah Sejawat Dhyta Caturani Koordinator Riset
kathleen azali Ellen Kusuma
Kontak Kami safenet.or.id • @safenetvoice • [email protected] • +62 811 9223 375
awaskbgo.id • @awaskbgo • [email protected]
Maret 2022 Unduh riset ini di https://awaskbgo.id/publikasi
PERINGATAN PEMICU
Tulisan ini memuat pembahasan kekerasan berbasis gender yang mungkin membuat
Anda merasa tidak nyaman atau dapat memicu trauma Anda. Silakan
lanjutkan atau hentikan membaca sesuai dengan kebijaksanaan Anda.
PENAFIAN
- Riset ini merupakan bagian dari Program Digital Rights Education oleh SAFEnet yang didanai Digital Access Programme dengan UK Aid dari masyarakat Inggris
- Sebagai bentuk tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan SAFEnet dalam Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender Online, SAFEnet telah melakukan riset yang hasilnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab SAFEnet.
Satu pembunuhan pada pembela HAM adalah bentuk kejahatan
yang serius. Apa pun tindakan serangan yang dialamatkan ke
pembela HAM bertujuan untuk mengakhiri aktivitas mereka
dan mengirim pesan kepada orang lain bahwa mereka
harus menahan diri dari membela hak asasi manusia.
Daftar Isi
Kata Pengantar: Menata Langkah Pemajuan Pelindungan dan Dukungan bagi PPHAM
Bab I • Gambaran Umum
- Latar Belakang
- Mendesaknya Penanganan Ancaman dan Serangan terhadap Pembela HAM
- HAM
Perlunya Memetakan Tren Serangan KBGO pada PPHAM
Bab II • Metode Pengumpulan Data dan Analisis
Memilih Narasumber dan Identifikasi Isu
- Wawancara Mendalam dan Diskusi Kelompok Terarah
Memetakan Kebijakan dan Regulasi yang Tidak Memihak
Bab III • Mencerap Pengalaman Perempuan Pembela HAM
Siapa Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia?
- Indonesia
- Jenis-jenis KBGO yang Menyasar PPHAM
1. - KBGO Terorganisir oleh Akun Bodong dan Buzzer Politik
- KBGO oleh Pelaku yang Tergabung dalam Kelompok Berbasis Agama, Nasionalis, dan Anti-Feminis
- Dugaan Keterlibatan Aparat dan Korporasi
- Serangan terhadap PPHAM yang Mendampingi Korban Kekerasan Berbasis Gender
- Memperburuk?
7
16 18
25 30
32 34 36 42
45 47
52 58 63 72 74
77 79
Ancaman Daring dan Luring terhadap Perempuan Pembela
Kekerasan Berbasis Gender Online yang Mendera PPHAM di
Bab IV • Menemukenali Karakter KBGO yang Mendera PPHAM
Para Pelaku KBGO Berdasarkan Pengalaman Narasumber
Partisipasi Media dan Platform Digital: Memperbaiki atau
Bab V • Memahami Dampak KBGO terhadap PPHAM 84
- Dampak Kekerasan Berbasis Gender Online 86
- Swasensor Mempersempit Ruang Kebebasan Berekspresi 90
Peran Penting Organisasi dan Jaringan Menangani KBGO terhadap PPHAM 92
Bab VI • Perlunya Pelindungan Terintegrasi Bagi PPHAM 97
Mitigasi Personal 101
- Panduan Operasional Protokol Keamanan dan Mekanisme Respons Cepat dalam Lingkungan Kerja 102
- Dukungan dan Tanggung Jawab Platform 104
Kata Pengantar
Menata Langkah Pemajuan Pelindungan dan Dukungan bagi
Perempuan Pembela HAM
Kehadiran perempuan pembela hak asasi manusia (PPHAM) sangat krusial dalam berbagai kasus, termasuk dalam hal pendampingan perempuan korban kekerasan. Terutama kasus kekerasan seksual, kehadiran PPHAM turut menentukan akses perempuan korban pada keadilan dan pemulihan. Namun, masih banyak juga yang masih sungkan menggunakan istilah “PPHAM” melainkan menyebut dirinya pendamping korban, relawan, pengada layanan, pengorganisir masyarakat, aktivis, pekerja HAM, pekerja kemanusiaan, atau identitas lain untuk menjelaskan keterlibatannya di dalam aktivisme pembelaan HAM. Namun seluruh penyebutan ini tidak mengurangi sumbangsihnya pada upaya pemenuhan HAM bagi semua, tanpa kecuali.
Karena berhadap-hadapan dengan kuasa, aktivisme pembelaan HAM menghadirkan tantangan tersendiri. Bagi PPHAM tantangan yang dihadapi berlipat ganda; ia menghadapi sejumlah tantangan baik yang bersifat umum, sebagaimana yang dialami oleh rekan yang laki-laki. Juga, yang bersifat khas karena posisinya sebagai perempuan dan terutama, jika isu yang diusungnya adalah pembelaan terhadap hak-hak perempuan yang kerap masih dianggap sebagai isu asing, atau dituding sebagai tuntutan yang berlebihan atau tidak berdasar. Dalam hasil pemetaan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2007, ada 10 tantangan umum yang dihadapi, yaitu tindakan ancaman dan serangan, pembunuhan, penyiksaan, penganiayaan, perusakan properti, kriminalisasi, penangkapan dan penahanan sewenang- wenang, penghancuran sumber penghidupan, pencemaran nama baik dan stigmatisasi. Sementara itu terdapat 11 tantangan
yang khas, yaitu perkosaan, penyiksaan seksual, teror seksual, pelecehan seksual, stigmatisasi seksual, intimidasi yang menggunakan serangan pada peran sebagai ibu, istri atau anak perempuan, pengikisan kewibawaan kredibilitas dengan status perkawinan, pengucilan dan penolakan atas dasar moralitas, agama, dan nama baik keluarga, dan pengkerdilan kapasitas dan isu perempuan, serta eksploitasi identitas perempuan. Dengan kekhasan pengalaman ini, sudah sepantasnya perhatian khusus diberikan pada kerentanan PPHAM guna menciptakan pelindungan dan dukungan yang lebih mumpuni.
Dalam catatan Komnas Perempuan selama sepuluh tahun terakhir (2010-2021), sekurangnya ada 101 kasus kekerasan terhadap perempuan pembela HAM yang dilaporkan langsung maupun melalui lembaga layanan. Kasus terbanyak adalah intimidasi, yaitu sebanyak 26 kasus, dengan 7 diantaranya juga diikuti dengan penganiayaan. Tercatat juga 4 kasus kriminalisasi dan 4 kasus dengan kekerasan seksual, termasuk perkosaan dan penyiksaan seksual. Ancaman dengan menggunakan platform online terhadap PPHAM mulai dilaporkan kepada Komnas Perempuan sejak tahun 2015, dan dalam pengamatan Komnas Perempuan juga semakin intensif pada tahun-tahun berikutnya. Pengalaman kekerasan yang dihadapi semakin menegaskan bahwa ada risiko yang sangat khas bagi PPHAM karena gendernya dan juga isu pembelaan HAM perempuan yang dipilih.
Tren peningkatan kekerasan terhadap PPHAM di ruang daring ini sebangun dengan peningkatan kekerasan siber berbasis gender (KSBG) 1 terhadap perempuan. Bahkan di tahun 2020, pengaduan langsung kepada Komnas Perempuan KSBG melonjak 235%, dari 281 pada tahun 2019 menjadi 942 kasus di tahun 2020. Pada tahun 2021, laporan menjadi
1.721 atau meningkat 83%. Kondisi ini ini berkait erat dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan
Kata Pengantar peningkatan jumlah pengguna media sosial di Indonesia.
1 Di Indonesia istilah untuk menggambarkan kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi digital masih beragam, termasuk di antaranya istilah kekerasan siber berbasis gender (KSBG), kekerasan berbasis gender online (KBGO), dan kekerasan berbasis gender siber (KBGS).
Perkembangan fenomena kekerasan berbasis gender di ruang siber ini juga dialami oleh sektor lain, misalnya jurnalis. Survei UNESCO di tahun 2021 tentang tren kekerasan online terhadap perempuan jurnalis adalah salah satu contohnya. Survei ini diikuti oleh 901 perempuan jurnalis di 125 negara. Sebanyak 75% perempuan jurnalis pernah mengalami kekerasan online, 25% berupa ancaman kekerasan fisik dengan 20% lainnya kemudian mengalami serangan tersebut. Sebanyak 18% kekerasan online tersebut merupakan kekerasan seksual dalam berbagai bentuk. Hampir separuh dari kekerasan online ini dikaitkan dengan gender, 31% terkait kebijakan HAM dan gender. Ras, agama, dan orientasi seksual perempuan jurnalis akan meningkatkan kerentanannya pada kekerasan online. Hanya sekitar 25% perempuan jurnalis yang melaporkan kasusnya ke atasan, dan sekitar 10% tidak mendapatkan respons, bahkan 2% dituduh memprovokasi kekerasan. Sebanyak 11% lainnya melaporkan kasusnya ke proses hukum, namun hanya 8% yang ditindaklanjuti. Sebagai akibat dari kekerasan online yang dihadapinya, 26% mengalami gangguan kesehatan jiwa, 11% mengalami gangguan bekerja, dan 4% bahkan mengundurkan diri dari pekerjaannya. Sementara itu, dari data survei PR2Media yang dikutip di dalam laporan SAFEnet, 70% dari 1.256 perempuan jurnalis di 191 kota dan kabupaten di Indonesia pernah mengalami kekerasan di ranah fisik dan digital.
Dengan perkembangan situasi ini, kehadiran laporan SAFEnet yang kita simak ini menjadi sangat penting karena pas waktunya. Saat ini kita membutuhkan pemahaman yang lebih utuh mengenai tren kekerasan di ruang siber terhadap PPHAM, maupun dampak yang dialami oleh PPHAM, bagi dirinya, lingkungannya, dan aktivismenya. Dengan pemahaman Kata Pengantar tersebut, kita dapat mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menguatkan pelindungan dan dukungan bagi PPHAM. Mengingat arti penting laporan ini, saya ingin menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh tim sehingga laporan ini dapat tersedia.
Laporan ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam dan diskusi kelompok terarah. Dengan menggunakan pengalaman 11 PPHAM, laporan ini merefleksikan
kerentanan pembela HAM di banyak kajian yang lain, terutama di lima tahun terakhir, yaitu pada isu feminisme dan kesetaraan gender, hak LGBTQ, hak buruh, anti korupsi, lingkungan dan agraria, isu demokrasi dan anti oligarki, dan Papua. Pilihan isu yang digeluti oleh para PPHAM ini mencerminkan perkembangan terkini dinamika sosial-politik-ekonomi Indonesia yang diwarnai konsolidasi kekuatan menggunakan politik identitas dan moralitas picik, kekuatan oligarki pemodal yang menebal, pendekatan nasionalisme yang chauvinist, dan retorika kebebasan berpendapat di tengah demokrasi yang menyempit.
Selain dilengkapi dengan informasi dari kajian-kajian tentang kondisi PPHAM di tingkat nasional dan global, laporan ini juga menarik karena memuat identifikasi regulasi dan kebijakan di tingkat internasional maupun nasional. Semesta informasi ini memberikan kita keleluasaan untuk memetakan ruang peluang maupun tantangan lain, sebagai basis merumuskan rekomendasi penyikapan pada kerentanan kekerasan berbasis gender online yang dihadapi PPHM.
Penggunaan ruang interaksi yang dihadirkan oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk platform media sosial, secara lebih intensif akan terus bergulir di masa depan. Dibandingkan dengan media arus utama, semakin banyak masyarakat Indonesia yang beralih ke media sosial dalam pencarian informasi. Sebanyak 191 juta penduduk Indonesia adalah pengguna aktif media sosial pada awal tahun 2022 atau meningkat 12,4% menurut laporan We are Social. Situasi pandemi turut mendorong pertumbuhan warganet Indonesia dan juga jumlah waktu yang digunakannya. Menurut laporan We are Social 2021, rata-rata warganet Indonesia menghabiskan 3 jam 14 menit setiap harinya. Dalam kondisi ini, penggunaan media sosial untuk mengkampanyekan gagasan dan menggalang dukungan untuk pembelaan HAM dan perubahan sosial adalah vital. Namun, di saat bersamaan penggunaan media sosial ini Kata Pengantar menghadirkan kerentanan baru bagi PPHAM pada kekerasan berbasis gender di ruang siber.
Salah satu informasi yang perlu digarisbawahi dari laporan
SAFEnet ini adalah mengenai 6 jenis kekerasan berbasis gender online terhadap PPHAM, yaitu a) pelanggaran privasi saat informasi personal disebarluaskan tanpa pengetahuan dan persetujuan, maupun peretasan atau akun, dan juga sengaja mengungkapkan identitas gender atau orientasi seksual seseorang tanpa persetujuannya; b) penguntitan online berupa pengawasan dan pemantauan di ruang siber; c) perusakan reputasi atau kredibilitas dengan tulisan dan gambar atau manipulasi foto atau video dengan komentar yang menyudutkan atau mendorong menjadi sasaran kebencian; d) pelecehan dan ancaman menuju kekerasan; e) ancaman dan kekerasan langsung, dan f) Serangan yang ditargetkan ke komunitas tertentu dengan meretas situs web, media sosial atau email organisasi/komunitas. Dalam pengalaman khas PPHAM, hal perusakan reputasi dan kredibilitas, serta ancaman dan pelecehan, penggunaan prasangka, stigma dan pelabelan direkatkan dengan identitas subordinat perempuan dan seksualitas perempuan. Misalnya penyebaran foto intim, foto atau video yang dimanipulasi dengan muatan seksual, ataupun dengan diberi komentar yang bermuatan atau bernuansa seksual.
Diketahui pula bahwa keenam jenis kekerasan online ini tidak berdiri sendiri melainkan dapat berlangsung dalam satu waktu ataupun berurutan secara sistematis. Ini dimaksudkan untuk menghadirkan kekuatan ancaman yang berlipat ganda terhadap dan bagi PPHAM. Adanya pengalaman lain bahwa kekerasan di ruang daring ini berkorelasi langsung dengan kekerasan di ruang luring, misalnya mendorong terjadinya persekusi, juga menjadi faktor lain yang melipatgandakan kekuatan ancaman. Kondisi ini semakin menunjukkan bahwa Kata Pengantar kekerasan terhadap PPHAM tersebut dimaksudkan sebagai alat yang berkait dengan “motivasi politik, agenda ideologi, dan menjaga status sosial”. Motivasi kekerasan online terhadap PPHAM menjadi semakin nyata dari hasil bedah pelaku, yaitu akun bodong, buzzer, kelompok berbasis agama, nasionalis dan anti feminis, aparat dan korporasi, serta pelaku dari kasus yang tengah didampingi PPHAM itu.
Informasi penting lain di laporan ini yang perlu menjadi perhatian kita adalah dampak dari KBGO terhadap PPHAM. Saat kekerasan daring menjelma menjadi kekerasan di ruang luring, misalnya dengan penganiayaan, maka dampak fisik seperti luka dan kematian bisa terjadi. Karena motif kekerasan tersebut, dukungan massa dapat pula menjadi gulungan politik untuk mengkriminalisasi PPHAM.
Namun, sangat penting bahwa laporan ini menegaskan isu kesehatan mental perlu menjadi sentral dari upaya pemulihan korban kekerasan, termasuk PPHAM yang menjadi korban kekerasan online. Kekerasan berbasis gender online (KBGO) telah menyebabkan PPHAM mengalami dampak psikologi seperti ketakutan dan trauma. Kondisi ini dapat menyebabkan PPHAM tersebut kemudian menarik diri dari pergaulan, baik di ruang luring maupun daring, menyerahkan diri pada kontrol dan melakukan swasensor. Ada pula yang kemudian berdampak lanjutan pada kondisi kesehatan fisik, seperti mengalami kesulitan tidur, gangguan kesehatan seperti pembengkakan otak dan menurunnya sistem imun. Dengan gangguan kesehatan ini, ada yang bahkan harus mengalami kerugian ekonomi karena kondisi kesehatan itu mengganggu aktivitas sehari-hari, termasuk dalam bekerja. Ada pula yang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pemulihan karena opname ataupun perawatan lainnya.
Dalam beberapa kasus, saya mengamati bahwa ada kerumitan tersendiri bagi PPHAM untuk menyadari dan mengakui adanya dampak psikologis dari peristiwa kekerasan yang menimpanya, termasuk kekerasan di ruang daring. Karena berhadapan dengan kuasa, intimidasi dalam berbagai bentuk dianggap sebagai risiko pekerjaan yang alamiah dan karenanya, sudah sejak awal perlu dimaklumi. Dengan pandangan ini, mengungkap dampak psikologis seperti rasa takut adalah persoalan tersendiri, baik karena ada penyangkalan dari Kata Pengantar dalam diri sendiri maupun khawatir dianggap tidak matang, cengeng, mencari perhatian atau lebay. Ketika dampak psikologis kekerasan mempengaruhi kondisi fisik atau kerja, barulah ada perhatian khusus untuk menanganinya. Di lain pihak,
infrastruktur perawatan kesehatan mental di Indonesia masih sangat terbatas. Tidak semua daerah memiliki layanan konseling yang berkualitas. Jasa profesional di luar lembaga-lembaga yang melakukan pendampingan korban untuk menyikapi kondisi kesehatan mental kerap membutuhkan biaya tinggi.
Untuk menangani dan mencegah kekerasan online, selain respons individu untuk pengamanan digital dan keterbukaan menyikapi dampak yang dialami, respons dari organisasi juga memiliki pengaruh yang signifikan. Sayangnya, seperti dilaporkan, sejumlah organisasi tempat PPHAM bekerja justru gagap menghadapi karena tidak memiliki mekanisme pendampingan dan sistem keamanan yang baik, termasuk keamanan digital. Karenanya, rekomendasi bagi organisasi untuk membangun protokol keamanan digital dan mekanisme penanganan kasus perlu menjadi perhatian bersama. Di dalam mekanisme penanganan kasus, upaya untuk menyikapi dampak psikologis perlu mendapatkan perhatian khusus. Membangun program dan ruang pemulihan yang dapat diakses secara individual maupun bersama-sama perlu menjadi opsi yang dipertimbangkan.
Secara khusus, Komnas Perempuan mendukung rekomendasi dari laporan ini untuk mendorong tanggung jawab platform media sosial dalam menyikapi KBGO terhadap PPHAM. Dalam amatan Komnas Perempuan, salah satu halangan bagi korban KBGO melaporkan kasusnya adalah kekhawatiran bahwa pelaporan justru akan semakin membuat kasusnya viral tanpa upaya menyelesaikan. Dalam kasus KBGO yang menggunakan penyebarluasan foto atau video bernuansa seksual, risiko viral Kata Pengantar menimbulkan rasa malu dan takut yang besar. Upaya mencegah untuk viral dan juga membantu penyelenggaran right to be forgotten (hak untuk dilupakan) akan menjadi kontribusi besar dari platform pada pelindungan untuk PPHAM.
Komnas Perempuan juga sepenuhnya bersepakat dan mendukung rekomendasi untuk mendorong penegakan hukum dan menguatkan regulasi yang melindungi. Rekomendasi ini dapat meneguhkan komitmen negara Indonesia untuk
menjalankan mandat konstitusi pada jaminan hak konstitusional, khususnya hak untuk membela hak sebagaimana tertuang pada Pasal 28C Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Juga, pada kewajiban konstitusional negara, khususnya pemerintah atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28I ayat 4 UUD NRI 1945.
Guna mendorong penegakan hukum, maka pemerintah perlu memastikan adanya program-program peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender, dan secara khusus KBG di ruang online. Aturan-aturan responsif yang telah ada seperti Peraturan MA No. 3 Tahun 2017 dan Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 perlu diimplementasikan dalam setiap kasus perempuan berhadapan dengan hukum. Lembaga-lembaga nasional HAM, termasuk Komnas Perempuan, yang memiliki mandat tugas dan kewenangan pengawasan perlu mengambil peran untuk mengawasi implementasi aturan-aturan tersebut. Sementara untuk regulasi yang melindungi, selain mendorong Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), penguatan pelindungan juga dapat digulirkan melalui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Berbagai terobosan untuk hukum acara perlu dipastikan ada agar kesulitan pencarian bukti digital dapat diatasi.
Selain langkah tersebut, kita perlu memastikan untuk memperbesar kampanye mendukung kerja-kerja PPHAM. Kampanye yang dimaksud tidak terbatas pada respons langsung atas kekerasan terhadap PPHAM dalam kasus tertentu. Kampanye juga perlu dilakukan secara rutin dan berjenjang untuk menyoroti akar masalah kekerasan berbasis gender. Hal ini mengingat kerentanan khas PPHAM hadir dari posisinya sebagai perempuan di dalam masyarakat, dan menjadi lebih Kata Pengantar rentan lagi jika isunya dianggap menggugat kodrat perempuan. Muatan kampanye juga perlu menegaskan perlintasan isu gender dengan perspektif interseksionalitas untuk membangun pemahaman kritis warga pada persoalan-persoalan yang
diangkat oleh PPHAM. Dengan cara ini kampanye tersebut juga akan menyasar pada faktor-faktor pemicu dari kerentanan PPHAM dalam menghadapi kekerasan. Berbagai bentuk kampanye dapat digunakan, termasuk dengan menggunakan platform online agar dapat menjangkau lebih banyak pihak. Anak muda dan pekerja seni perlu lebih dilibatkan agar jangkauan dan dampak dari kampanye semakin mengena.
Dengan langkah-langkah tersebut di atas, kita tentu berharap bahwa pelindungan dan dukungan bagi PPHAM akan semakin nyata. Berkomitmen untuk mendorong penghapusan kekerasan berbasis gender merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penegakan HAM. Dengan peningkatan pelindungan dan dukungan tersebut, kita berharap bahwa kerja-kerja PPHAM semakin berjejak dalam menghadirkan peradaban yang berperikemanusiaan dan berperikeadilan.
Salam HAM, Abepura, 17 Maret 2022
Andy Yentriyani
Ketua Komisioner Komnas Perempuan Periode 2020-2024
Kata Pengantar
GAMBARAN UMUM
1. Latar Belakang
2. Mendesaknya Penanganan Ancaman dan Serangan terhadap
Pembela HAM
3. Ancaman Daring dan Luring terhadap Perempuan Pembela HAM
(PPHAM)
4. Perlunya Memetakan Tren Serangan KBGO pada PPHAM
Setiap orang mempunyai hak, baik secara individu maupun terkait orang lain, untuk mendorong dan memperjuangkan pelindungan dan realisasi hak asasi manusia serta kebebasan mendasar pada level nasional maupun internasional.
(Pasal 1, Deklarasi tentang Pembela Hak Asasi Manusia)
I. II. III. IV. V. VI.
1. Latar Bel ak ang
Setelah lebih dari 13 tahun negosiasi, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengesahkan Deklarasi tentang Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) pada 1998. Ini merupakan pencapaian bersejarah karena menjadi instrumen pertama PBB yang mengakui secara khusus pentingnya dan legitimasi pekerjaan para pembela HAM, serta kebutuhan mereka akan perlindungan yang lebih baik. Pengadopsian Deklarasi Pembela HAM telah memberikan pengakuan terhadap para pembela HAM dan meningkatkan visibilitas mereka, sekaligus membuka jalan bagi pembentukan mekanisme PBB untuk perlindungan pembela HAM.
Deklarasi ini tidak menciptakan hak-hak baru melainkan mengartikulasikan hak-hak yang ada agar mudah diterapkan pada peran dan situasi praktis para pembela HAM. Deklarasi ini mengukuhkan hak-hak pembela HAM untuk dapat melaksanakan berbagai pekerjaan mereka yang sebelumnya kerap mendapatkan hambatan, seperti membentuk organisasi, berkumpul, mengelola informasi, mengembangkan gagasan HAM, mengajukan protes terhadap kebijakan, memberikan bantuan hukum, hingga hak mendapatkan perlindungan saat menentang tindakan negara yang mengakibatkan pelanggaran HAM. 2
Tak hanya menjamin hak pembela HAM, deklarasi ini sekaligus menegaskan tugas dan peran negara untuk melindungi, memajukan dan melaksanakan HAM serta memastikan setiap orang di bawah hukum nasional dapat menikmati semua hak itu, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2:
2 OHCR, Declaration on Human Rights Defenders
“ Each State has a prime responsibility and duty to protect, promote and implement all human rights and fundamental freedoms, inter alia, by adopting such steps as may be necessary to create all conditions necessary in the social, economic, political and other fields, as well as the legal guarantees required to ensure that all persons under its jurisdiction, individually and in association with others, are able to enjoy all those rights and freedoms in practice.
Dengan pengesahan deklarasi ini oleh Majelis Umum PBB, maka negara-negara anggota PBB mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya di tingkat nasional dan internasional. Sekalipun bukan merupakan dokumen yang mengikat secara hukum (legally binding), deklarasi ini merupakan “senjata” yang dapat diandalkan yang menegaskan hak-hak yang ada di bawah hukum internasional. Dengan ditegaskannya hak, tanggung jawab dan kewajiban yang berjangkauan luas, maka mau tidak mau pelaksanaannya haruslah merupakan usaha yang benar-benar bersifat global pula, baik oleh negara-negara, para pembela HAM, PBB maupun oleh badan HAM regional. Keterlibatan mereka secara aktif akan membantu 1. Latar Belakang membuat deklarasi ini menjadi suatu dokumen yang hidup, yang secara efektif akan melindungi hak-hak pembela HAM. 3
Pengakuan ini menunjukkan bahwa pembela HAM memainkan peran penting untuk mengawasi pelanggaran sekaligus memajukan kondisi hak-hak manusia secara global. Namun dalam usahanya itu, tidak sedikit pembela HAM harus menghadapi tantangan serius. Pembela HAM
3 Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. 1999. “Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia”.
menghadapi pengawasan massal, undang-undang yang ditujukan untuk membatasi aktivitas dan suara-suara kritis, serta pelecehan dan kekerasan terhadap mereka. Bentuk lain bagaimana pembatasan kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai mempengaruhi pekerjaan mereka. Selama beberapa dekade terakhir sebelum deklarasi itu diakui Majelis Umum PBB, suara masyarakat sipil telah dibatasi atau dibungkam di setiap wilayah di seluruh dunia.
Kini, 23 tahun setelah adopsi deklarasi terjadi, kondisi pembela HAM secara global tampaknya tidak menjadi lebih baik. Sebaliknya, mereka tetap menjadi sasaran penyerangan dengan tren yang kian mengkhawatirkan. Cerita-cerita kekerasan yang menimpa mereka yang getol berdiri dan membela HAM dengan cara yang damai, menunjukkan perluasan skala dan bentuk serangan yang makin kompleks. Itu mencakup berbagai serangan fisik, psikis, digital, pemenjaraan dengan proses melanggar hukum hingga pembunuhan.
Diperkirakan lebih dari 3.500 pembela hak asasi manusia telah dibunuh karena kerja damai mereka dalam membela hak asasi manusia sejak Deklarasi Pembela HAM tahun 1998 diadopsi. Situasi tersebut yang menggerakkan koalisi organisasi HAM internasional pada November 2016 meluncurkan situs HRD Memorial untuk mengenang sekaligus menjadi database semua pembela HAM yang terbunuh sejak 1998 karena pekerjaan mereka. Dalam sebagian besar kasus, tidak ada aktor yang dihukum atau bahkan didakwa telah melakukan kejahatan tersebut. 4
Pada 2016, Amnesty International mencatat kasus orang yang dibunuh karena mengkampanyekan HAM terjadi di 22 negara. Penangkapan dan penahanan semena-
- Latar Belakang
mena menjadi tren di 68 negara, sedangkan terjadi pengancaman dan penyerangan yang menimpa aktivis di 94 negara. 5
4 Lihat https://hrdmemorial.org/ 5 Amnesty International. 2017. “Human Rights Defenders Under Threat: A Shrinking Space for Civil Society”.
Di saat risiko terhadap kesehatan juga meningkat di masa pandemi COVID-19, kita disodori kabar menyesakkan: 331 pembela hak asasi manusia dibunuh, demikian laporan Frontline Defenders pada 2020. Sebanyak 69% dari mereka yang dibunuh, aktif mengkampanyekan isu soal tanah, lingkungan atau hak-hak masyarakat adat. Jumlah ini lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun 2015 di mana ada 156 pembela HAM tewas dan 281 orang pada 2016.
Ini bukan sekedar angka statistik. Satu pembunuhan pada pembela HAM adalah bentuk kejahatan yang serius. Apapun tindakan serangan yang dialamatkan ke pembela HAM bertujuan untuk mengakhiri aktivitas mereka dan mengirim pesan kepada orang lain bahwa mereka harus menahan diri dari membela hak asasi manusia.
Aktor serangan itu melibatkan campur tangan dari pemerintah yang otoriter, aparat keamanan yang represif, perusahaan pelanggar HAM, hingga pasukan siber (cyber troops) yang sengaja dikerahkan untuk memata-matai, melecehkan, dan membungkam pembela HAM di ranah daring maupun luring.
Meningkatnya kekerasan terhadap pembela HAM tak bisa dipisahkan dengan meningkatnya otoritarianisme dalam konteks global yang tidak terkendali saat ini, kebangkitan populisme, kekuatan korporat, dan kelompok fundamentalis yang berkontribusi terhadap penutupan ruang bagi masyarakat sipil. Hal ini dilakukan melalui
- Latar Belakang
pemberlakuan undang-undang dan praktik yang secara efektif menghambat pekerjaan hak asasi manusia.
Fenomena tersebut juga linier dengan merosotnya indeks kebebasan secara global dalam 14 tahun terakhir, sebagaimana yang dicatat oleh Freedom House. Ini berdasarkan pengalaman individu di 64 negara yang mengalami penurunan hak politik dan kebebasan sipil mereka sepanjang 2019. 6
6 Freedom House. 2020. “Freedom in the World 2020: A Leaderless Struggle for Democracy”. Diakses di https://freedomhouse.org/report/freedom-world/2020/leaderless-struggle-de- mocracy
- Mend esak nya Penanganan A ncam an d an S erangan terhad ap Pemb el a HA M
Situasi pembela HAM di Indonesia saat ini juga tidak baik- baik saja. Hal ini disampaikan oleh Sandrayati Moniaga, Komisioner Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional HAM, dalam rilis Komnas HAM pada Juli 2020. Ia menyatakan bahwa serangan dan ancaman yang terjadi terhadap pembela HAM masih tinggi, di antaranya dalam bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan. 7 Mengikuti penggunaan media online yang meningkat, ancaman terhadap pembela HAM di Indonesia yang saat ini terjadi juga berupa gabungan online dan offline, seperti yang dinyatakan oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati. 8
Lagipula bukanlah hal baru para pembela HAM di Indonesia menghadapi ancaman karena kerja-kerjanya. Hingga tulisan ini dibuat, kasus pembunuhan terhadap pembela HAM Munir Said Thalib di tahun 2004 pun belum ada penyelesaiannya. Kekerasan dan ancaman terhadap pembela HAM di isu lingkungan pun dicatat Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meningkat pada laporan periode caturwulan kedua 2020. Ada sebanyak 28 kekerasan dan ancaman terhadap pembela HAM atas lingkungan yang tersebar di 14 provinsi dan 22 kabupaten/kota. 9 Pelaku kekerasan tersebut didominasi oleh aktor negara, yang terdiri dari polisi, TNI, pejabat negara, dan hakim. 10 Ancaman bagi pembela HAM atas lingkungan ini pun diperkirakan akan diperburuk dengan telah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang menguatkan impunitas bagi korporasi dan melemahnya
7 Komnas HAM. 2020. “Menyoal Kondisi dan perlindungan bagi Pembela HAM”. Diakses di https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/7/2/1470/menyoal-kondisi-dan-pe- lindungan-bagi-pembela-ham.html 8 Ibid. 9 Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. 2020. “Pandemi dan Babak Baru Kerentanan Pembela HAM atas Lingkungan: Laporan Situasi Pembela Hak Asasi Manusia atas Lingkungan Periode Mei-Agustus 2020”. 10 Ibid.
pelindungan hukum bagi pekerja kemanusiaan. 11
Berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi beriringan pula dengan berkembangnya moda-moda ancaman terhadap pembela HAM. Berdasarkan Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2019 dari SAFEnet bentuk-bentuk tersebut antara lain pemutusan akses internet, kriminalisasi terhadap ekspresi, sampai kekerasan berbasis gender online. Selain itu, laporan Citizen Lab juga menunjukkan adanya ancaman berupa pengawasan tingkat lanjut (surveillance) dari pemerintah Indonesia melalui pembelian teknologi mata-mata yang canggih. Salah satunya adalah pemerintah Indonesia tercatat sebagai konsumen Circles, sebuah perusahaan pengawasan yang dilaporkan mengeksploitasi kelemahan dalam sistem telepon seluler global untuk mengintip panggilan, teks, dan lokasi telepon di seluruh dunia. 12
Sebelumnya, dalam laporan yang berbeda dari lembaga yang sama, pada 2015, Citizen Lab menemukan penggunaan FinFisher di Indonesia oleh Lembaga Sandi Negara yang ditujukan untuk mengatasi tindakan terorisme 2. Mendesaknya Penanganan Ancaman dan di Indonesia setelah berbagai peristiwa pengeboman yang terjadi dan dipercaya berhubungan dengan Islamic State of Iraq and the Levant (ISIS atau ISIL). 13 FinFisher adalah Serangan terhadap Pembela HAM aplikasi pengintai (spyware) komputer yang canggih yang dijual secara eksklusif kepada pemerintah untuk tujuan intelijen dan penegakan hukum. Meskipun dipasarkan sebagai alat untuk memerangi kejahatan, spyware ini telah terlibat dalam sejumlah penyalahgunaan pengawasan tingkat tinggi. Antara 2010 dan 2012, pemerintah Bahrain menggunakan FinFisher untuk memantau beberapa firma hukum, jurnalis, aktivis, dan pemimpin politik oposisi terkemuka di negara itu. 14
11 The Conversation. 2020. “3 Ancaman UU Ciptaker bagi Para Pembela Lingkungan dan HAM”. Diakses di https://theconversation.com/3-ancaman-uu-ciptaker-bagi-para-pembela-lingkun- gan-dan-ham-148988 12 The Citizen Lab. 2020. “Running in Circles Uncovering the Clients of Cyberespionage Firm Circles”. Diakses di https://citizenlab.ca/2020/12/running-in-circles-uncovering-the-cli- ents-of-cyberespionage-firm-circles/ 13 The Citizen Lab. 2015. “Pay No Attention to the Server Behind the Proxy: Mapping FinFisher’s Continuing Proliferation”. 14 Ibid.
Untuk pemutusan akses internet, terjadi sebanyak tiga kali pada 2019. Pertama, pelambatan internet (internet throttling) dilakukan pada 22-24 Mei 2019 di Jakarta dan beberapa wilayah lain terkait unjuk rasa menyikapi hasil pemilihan presiden 2019 dengan alasan mencegah hoaks dan antisipasi konflik. Berikutnya, pemutusan akses dilakukan sebanyak dua kali di Papua dan Papua Barat setelah terjadinya aksi menentang tindakan rasis terhadap mahasiswa Papua di Jawa Timur. 15
Kriminalisasi masih dilakukan utamanya dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik. Dari data tahun 2019 saja, jurnalis dan aktivis merupakan korban terbanyak dari pasal ini dengan latar belakang pelapor terbanyak dari pejabat publik dan politisi. 16 Sementara itu, 78% kasus doxing yang dicatat SAFEnet pada 2020 korbannya adalah aktivis dan jurnalis. 17 Umumnya bertujuan untuk menghancurkan kredibilitas dan reputasi korban.
Tentu saja, di tengah memburuknya situasi para pembela HAM secara global meningkatkan risiko pada perempuan pembela hak asasi manusia (PPHAM). Sebab sudah terlampau sering para PPHAM menjadi sasaran pelanggaran pribadi seperti diskriminasi, pelecehan, intimidasi, kekerasan fisik dan sosial. Sayangnya, pelanggaran tersebut juga kerap dilakukan oleh otoritas negara dan aktor non-negara, termasuk oleh pemimpin agama dan masyarakat yang bertujuan untuk mendiskreditkan dan membungkam mereka.
- Mendesaknya Penanganan Ancaman dan Serangan terhadap Pembela HAM
15 SAFEnet. 2020. “Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2019: Bangkitnya Otoritarian Digital”. Diakses di https://id.safenet.or.id/2020/10/laporan-situasi-hak-hak-digital-indone- sia-2019-bangkitnya-otoritarian-digital/ 16 Ibid. 17 SAFEnet. 2020. “Peningkatan Serangan Doxing dan Tantangan Perlindungannya di Indonesia”. Diakses di https://id.safenet.or.id/2020/12/riset-peningkatan-serangan-dox- ing-dan-tantangan-perlindungannya-di-indonesia/
3. A ncam an Dari ng d an Luri ng
terhad ap Peremp uan Pemb el a HA M
Memotret pengalaman PPHAM menghadapi tantangan dalam kerja-kerjanya, harus dipahami lebih dari sekedar kejadian individu. Akan tetapi untuk melihat sejauh mana penindasan sistematis dan struktural karena perbedaan identitas gender dan atau karena pekerjaan yang mereka lakukan pada isu-isu terkait gender terjadi.
Terkait situasi PPHAM beberapa tahun terakhir, telah digambarkan oleh pelapor Khusus PBB Michel Forst, yang memberikan peringatan penting dalam laporan tahunannya kepada Dewan HAM di Jenewa, 28 Februari
- Dia memperingatkan tentang meningkatnya represi dan kekerasan di seluruh dunia terhadap perempuan, anak perempuan dan orang-orang yang memperjuangkan kesetaraan gender. Peringatan itu berdasarkan kian maraknya pidato misoginis, seksis dan homofobia oleh para pemimpin politik dalam beberapa tahun terakhir, yang telah menormalkan kekerasan terhadap PPHAM. Dalam beberapa kasus, mereka yang bertindak atas nama negara terlibat dalam serangan langsung terhadap PPHAM dan keluarganya. Di banyak negara, perempuan yang berani berbicara untuk “ hak asasi manusia distigmatisasi dan disebut ibu yang buruk, teroris atau penyihir, dibungkam dan dipinggirkan
dari pengambilan keputusan dan bahkan dapat dibunuh. Sangat mengkhawatirkan bahwa permusuhan yang mereka hadapi tidak hanya datang dari otoritas Negara, tetapi juga dari media, gerakan sosial, komunitas mereka sendiri dan bahkan keluarga mereka.
(Michel Forst)
Peringatan dari Forst itu juga tercermin dari sederet peningkatan kasus yang dicatat oleh sejumlah organisasi. Pada tahun 2017, Frontline Defenders mencatat sebanyak 44 PPHAM dibunuh; meningkat dari 40 pada tahun 2016, dan 30 pada 2015. Angka yang sama juga terjadi pada tahun 2020, setidaknya sebanyak 44 PPHAM dibunuh dan dari total 331 pembela HAM yang dibunuh, 28% merupakan PPHAM yang bekerja untuk hak-hak perempuan. Selain itu, di Amerika saja, di tahun yang sama ada enam aktivis transpuan dibunuh. 18
Sementara itu, berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021, di tahun 2020 formulir pendataan Komnas Perempuan terkait kekerasan yang dialami PPHAM naik drastis dari tahun sebelumnya, 5 kasus naik menjadi 36 kasus. Perempuan pembela HAM tersebut antara lain merupakan para pendamping korban, baik pada isu perempuan maupun isu kekerasan terhadap perempuan, serta isu terkait lingkungan dan kemiskinan. 19
Pada 3 Februari 2020, penggeledahan paksa terjadi pada kantor lembaga bantuan hukum bagi korban kekerasan terhadap perempuan, LBH APIK Jakarta. Kantornya didatangi segerombolan orang yang mengaku berasal dari Komunitas Islam Maluku dan melakukan penggerebekan serta intimidasi. Kejadian tersebut dilatarbelakangi oleh penanganan pendampingan hukum yang dilakukan oleh LBH APIK Jakarta terhadap kasus rujukan Komnas Perempuan. Segerombolan orang tersebut memaksa untuk bertemu korban dan menuduh LBH APIK Jakarta telah menyembunyikan korban. 20
18 Front Line Defenders. 2021. “Front Line Defenders: Global Analysis 2020”. Diakses di https://
- Ancaman Daring dan Luring terhadap Perempuan Pembela HAM www.frontlinedefenders.org/en/resource-publication/global-analysis-2020
19 Komnas Perempuan. 2021. “CATAHU 2021: Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2020: Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah COVID-19”. 20 Jurnal Perempuan. 2020. “Penggeledahan Paksa Kantor LBH APIK Jakarta, Bukti Lemahnya pelindungan Hukum Perempuan Pembela HAM”. Diakses di http://www.jurnalperempuan.org/ warta-feminis/penggeledahan-paksa-kantor-lbh-apik-jakarta-bukti-lemahnya-pelindun- gan-hukum-perempuan-pembela-ham
Masih dari laporan Catahu 2020, salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum Advokasi Papua dilarang masuk ke Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat/Rutan Salemba untuk mengunjungi kliennya, seorang tahanan politik Papua. Alasan dari petugas rutan adalah karena pakaian yang dikenakannya melanggar aturan yang berlaku untuk mengunjungi tahanan. Aturan pakaian bagi pengunjung perempuan di Rutan Salemba adalah “rok atau celana di bawah lutut”. Ia pun memprotes alasan tersebut karena pakaiannya masih sesuai aturan berupa terusan hamil longgar dan panjang hingga bawah lutut. Namun, protes tersebut tidak digubris dan ia tetap tidak diizinkan masuk. Akibat larangan tersebut, anggota tim kuasa hukum tersebut tidak dapat menjalankan tugasnya dalam memberikan bantuan hukum. Hingga akhir 2020, belum ada tanggapan dari pihak Rutan Salemba atas surat klarifikasi yang dikirimkan Komnas Perempuan soal kasus ini.
Meskipun begitu, perempuan pembela HAM di Indonesia sudah lama menghadapi ancaman sejak rezim Orde Baru yang terang-terangan represif terhadap penegakan HAM. Pada 1993, Marsinah, seorang buruh dan aktivis perempuan,
- Ancaman Daring dan Luring terhadap
diculik dan ditemukan dibunuh dengan bekas siksaan berat di tubuhnya. Pembunuhan tersebut terjadi tak lama setelah protes buruh di perusahaan tempatnya bekerja, yaitu PT. Catur Putra Surya. Marsinah merupakan salah satu buruh yang turut berunding dengan pihak perusahaan. 21 Kasus tersebut hingga sekarang belum terselesaikan dengan Perempuan Pembela HAM jelas mengingat hasil penyelidikan kasus dan hasil forensik menyatakan bahwa kasus “direkayasa”.
Terlepas dari banyaknya manfaat internet yang digunakan untuk mengungkap pelanggaran HAM, menggerakkan komunitas untuk bertindak, mendokumentasikan pengalaman gerakan sipil, dan berbagi informasi secara global, posisi PPHAM semakin rentan menjadi korban
21 Tirto. 2018. “Pembunuhan Buruh Marsinah dan Riwayat Kekejian Aparat Orde Baru”. Diakses di https://tirto.id/pembunuhan-buruh-marsinah-dan-riwayat-kekejian-aparat-orde-baru-cJSB
kekerasan berbasis gender online (KBGO). Ruang daring membuka pintu bagi bentuk-bentuk kekerasan baru seperti pelecehan online, doxing, pengiriman konten seksual eksplisit hingga ancaman pemerkosaan.
Lebih mengkhawatirkan bahwa KBGO tersebut dapat meluas menjadi kekerasan di dunia nyata. Di India, misalnya, jurnalis Gauri Lankesh yang menerbitkan kritik terhadap ekstremisme Hindu, terbunuh pada 2017 setelah meluasnya seruan online untuk melakukan kekerasan terhadapnya. Rekannya, Rana Ayyub, menerima ribuan pesan berisi kebencian, termasuk ancaman pemerkosaan dan pembunuhan setelah nomor telepon dan alamat rumahnya disebar secara online (doxing). Selain itu, kasus lain yang cukup disorot di antaranya adalah pengalaman feminis asal Amerika Serikat, Anita Sarkeesian, yang diserang secara online karena kritiknya terhadap industri dan komunitas video games yang seksis pada tahun
- Serangan yang ia terima beragam dan masif, mulai dari trolling, pelecehan, ancaman pemerkosaan dan pembunuhan, sampai sebuah video games yang menggunakan mukanya dibuat untuk melampiaskan kebencian terhadapnya.
22
Kami melihat adanya hubungan antara KBGO dengan kerja-kerja perempuan yang kritis, apalagi pemanfaatan platform media sosial tidak mungkin ditinggalkan untuk mengkampanyekan isu HAM di era digital saat ini. Selain motif personal dan balas dendam yang tercatat cukup besar dalam kasus-kasus KBGO, sejak beberapa tahun terakhir motif politik pun mulai muncul sebagai pendorong terjadinya KBGO. Dengan KBGO, perempuan pembela HAM diserang tak hanya pendapat dan kerjanya, tapi juga identitasnya sebagai perempuan atau identitas gender dan seksualitas lainnya. Seorang aktivis perempuan
- Ancaman Daring dan Luring terhadap Perempuan Pembela HAM
22 The Guardian. 2017. “Anita Sarkeesian: ‘It’s frustrating to be known as the woman who survived #Gamergate’”. Diakses di https://www.theguardian.com/lifeandstyle/2017/oct/16/ anita-sarkeesian-its-frustrating-to-be-known-as-the-woman-who-survived-gamergate
yang sedang melakukan kerja terkait penolakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mendapati foto telanjangnya disebar dan tuduhan fitnah bahwa ia berselingkuh. 23 Pada 15 Mei 2020, seorang jurnalis Magdalene.co, media yang menyuarakan hak-hak perempuan dan kelompok minoritas, mendapati dirinya menjadi korban doxing dan perisakan daring (cyber bullying). Melalui media sosial, jurnalis Magdalene tersebut diberi ilustrasi manga telanjang serta komentar yang merendahkan perempuan. 24
- Ancaman Daring dan Luring terhadap
Perempuan Pembela HAM
23 SAFEnet. 2020. “Peningkatan Serangan Doxing dan Tantangan Perlindungannya di Indonesia”. Diakses di https://id.safenet.or.id/2020/12/riset-peningkatan-serangan-dox- ing-dan-tantangan-perlindungannya-di-indonesia/ 24 Ibid.
I. II. III. IV.
V. VI.
4. P
erl unya Mem etak an T ren
S erangan KBG O terhad ap PPHA M
“ Seperti kekerasan berbasis gender lainnya, KBGO juga merupakan perpanjangan timpangnya relasi kuasa dan merupakan wujud kontrol secara politik, sosial, juga kultural terhadap perempuan.
Seperti kekerasan berbasis gender lainnya, KBGO juga merupakan perpanjangan timpangnya relasi kuasa dan merupakan wujud kontrol secara politik, sosial, juga kultural terhadap perempuan. Melalui riset ini, kami ingin memetakan bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender online terhadap perempuan pembela HAM sehingga setidaknya ada dua hal yang beririsan dapat kita lihat dalam pemetaan ini. Pertama, pola-pola kekerasan berbasis gender online yang difasilitasi oleh teknologi informasi dan komunikasi digital. Kedua, bagaimana pola-pola baru tersebut pun menjadi ancaman baru terhadap perempuan pembela HAM di Indonesia.
Belum ada data yang cukup komprehensif untuk memetakan tren bentuk-bentuk KBGO dan pola serangan yang dialami PPHAM, serta dampak yang ditimbulkan bagi PPHAM tersebut, baik secara personal maupun terkait aktivitasnya sebagai pembela HAM.
Komnas Perempuan sebenarnya telah memantau situasi PPHAM sejak 2007 dan mengidentifikasi adanya KBGO sebagai salah satu jenis ancaman pada 2015. Kasus-kasus serangan terhadap PPHAM juga didokumentasikan pada setiap Catatan Tahunan yang diluncurkan Komnas Perempuan. Pada Catahu 2021 misalnya, kita bisa menemukan beberapa kasus serangan yang dialami PPHAM terjadi di ranah online. Seperti serangan disinformasi yang dialami Era Purnama Sari, advokat publik YLBHI, setelah menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM aparat kepolisian dan TNI terhadap Kelompok Tani SMB Jambi. Setelah publikasi investigasi itu terbit, muncul beberapa artikel yang mendistorsi hasil investigasi, termasuk artikel yang menyerang pribadi Era Purnama Sari yang diterbitkan
di platform agregator berita daring BABE.news yang berjudul: “Astaga dipergoki selingkuh, Era Purnama Sari Dipukuli Arman hingga babak belur dan pingsan”. 25
Survei terbaru pada akhir 2021 oleh PR2Media, menunjukkan ada 8% jurnalis perempuan Indonesia mendapatkan kekerasan di ranah digital dan 70% mendapatkan kekerasan sekaligus di ranah fisik dan digital. Temuan buruk ini dianggap sangat berpotensi merugikan jurnalisme dan kebebasan pers di Indonesia. Pasalnya, kontribusi jurnalis perempuan bagi kehidupan pers, baik di tanah air maupun secara global, sangat vital bagi upaya pengarusutamaan suara, potensi, dan tantangan para perempuan. 26 Riset tersebut berlangsung selama Agustus-Oktober 2021. Ada sekitar 1.256 jurnalis perempuan di 191 kota dan kabupaten yang mewakili Indonesia bagian barat, tengah, dan timur yang menjadi responden.
Kajian dari SAFEnet melalui inisiatif Awas KBGO ini tidak hanya berguna untuk melihat gambaran lebih dalam situasi kekerasan berbasis gender online pada PPHAM, namun dapat digunakan untuk mendorong sistem dukungan yang holistik, baik dari organisasi tempatnya bekerja hingga perubahan kebijakan oleh negara. Pelindungan ini dibutuhkan karena PPHAM berada di garis depan gerakan sosial yang mengadvokasi keadilan dan kesetaraan. 4. Perlunya Memetakan Tren Perjuangan mereka sangat penting dalam memperluas Serangan terhadap PPHAM demokrasi dan mendefinisikan ulang model pembangunan ekonomi, terutama melalui partisipasi penuh mereka dalam masyarakat dan kepemimpinan politik.
25 Komnas Perempuan. 2020. “CATAHU 2020: Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019: Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak Perempuan”. Hlm. 72. 26 The Conversation. 2022. “Hampir 90% Jurnalis Perempuan Indonesia Pernah Mengalami Kekerasan, Mengapa Begitu Masif?”. Diakses di https://theconversation.com/hampir-90-jur- nalis-perempuan-indonesia-pernah-mengalami-kekerasan-mengapa-begitu-masif-174700
II.
METODE PENGUMPULAN DATA DAN ANALISIS
1. Memilih Narasumber dan Identifikasi Isu
2. Wawancara Mendalam dan Diskusi Kelompok Terarah
3. Memetakan Kebijakan dan Regulasi yang Tidak Memihak
Serangan dunia maya dan KBGO di Indonesia seringkali tidak ditanggapi dengan serius oleh aparat penegak hukum. Ini yang menjadi hambatan terbesar karena selama ini tidak ada pelaku yang pernah ditindak sehingga membuat korban enggan untuk membawa KBGO ke ranah hukum.
1. Memili h N arasumb er d an Id enti fik asi Isu
Tulisan ini mencoba menjabarkan beragam bentuk kekerasan berbasis gender online yang dialami perempuan pembela HAM di Indonesia secara individu, maupun dalam keorganisasian. Kekerasan yang dialami secara individu memiliki dampak terhadap organisasi tempatnya bernaung dalam melakukan kerja-kerja perlindungan HAM dan demokrasi, serta sebaliknya, pekerjaan keorganisasian juga mengancam individu perempuan pekerja HAM. Potret kekerasan terjadi pada periode 2015-2020 dengan beragam isu hak asasi manusia yang diperjuangkan, mulai dari isu feminisme, kekerasan terhadap perempuan, identitas gender, anti-korupsi, lingkungan dan agraria, hak LGBTQ, hak buruh, dan isu demokrasi, termasuk isu pelanggaran HAM di Papua.
Gambar 2.1. Beragam isu HAM yang diperjuangkan para narasumber.
Adapun bentuk kerja-kerja atas ragam universalitas HAM yang dikerjakan narasumber perempuan pembela HAM di Indonesia dalam tulisan ini bermacam-macam, mulai dari melakukan pendokumentasian pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, membentuk dukungan korban pelanggaran HAM di Indonesia, menuntut
pertanggungjawaban negara untuk mengakhiri impunitas, aktif mengkritisi kerja-kerja pemerintah dalam konteks regulasi maupun kebijakan, dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Berdasarkan demografi, kisaran usia narasumber yang menjadi korban KBGO antara usia 23-40 tahun yang tersebar di wilayah Jabodetabek, Yogyakarta, Sumatra, dan luar negeri. Ragam profesi perempuan pekerja HAM juga tampak pada tulisan ini, dari pekerja lembaga swadaya masyarakat, jurnalis, mahasiswa, peneliti, pekerja media, dan ahli hukum.
- Memilih Narasumber dan Identifikasi Isu
Gambar 2.2. Ragam identitas perempuan pembela HAM yang menjadi narasumber.
Narasumber dalam kajian ini juga menyadari bahwa perempuan pembela HAM adalah individu yang berpartisipasi dalam memajukan HAM dengan segala universalitasnya. Bekerja secara aktif baik dalam bentuk profesi maupun sukarela untuk memastikan dan menjaga hak asasi manusia di Indonesia. Baik yang bekerja di tingkat nasional, maupun di akar rumput dengan komunitas, termasuk kerja keorganisasian sebagai tim administrasi kelembagaan. Dari definisi dan konsep ini, seluruh narasumber memahami bahwa kerja-kerja mereka adalah bagian dari gerakan pemajuan dan perlindungan HAM, dengan identitas gender sebagai perempuan, termasuk di dalamnya juga transpuan, dan menyadari segala risiko dan potensi ancaman kekerasan yang dialami.
2. Waw ancara Mend al am d an Di sk usi Kelompok T erarah
Penelitian berfokus pada kekerasan berbasis gender online yang menimpa sejumlah perempuan pembela hak asasi manusia di Indonesia selama 2015-2020. Perempuan menghadapi risiko yang lebih besar dibandingkan laki-laki dalam membela hak asasi manusia dikarenakan stereotip gender yang mengakar erat dalam masyarakat yang berpandangan patriarki. Ancaman yang dilancarkan kepada perempuan pembela HAM pun teramplifikasi secara daring maupun luring. Perempuan pembela HAM pun lebih rentan mengalami kekerasan berbasis gender online (KBGO), jenis serangan yang jarang ditemukan terjadi pada pembela HAM laki-laki.
Luasnya cakupan hak asasi manusia dan keterbatasan tim peneliti, membuat kami berfokus pada perempuan yang aktif membela hak-hak kesetaraan gender, isu LGBTQ, lingkungan, pemerintahan bersih, disabilitas, kelompok minoritas agama, hingga Papua. Batasan sasaran kelompok target ini berdasarkan pada jenis KBGO yang dialami perempuan pembela HAM dan telah didokumentasikan oleh Komnas Perempuan, LBH APIK Jakarta, dan SAFEnet.
Penelitian berfokus pada kejadian dalam rentang 2015- 2020 berdasarkan sejumlah alasan. Pertama, informasi mengenai KBGO pertama kali didokumentasikan oleh Komnas Perempuan pada 2015 sehingga sulit menemukan ketersediaan informasi mengenai KBGO sebelum tahun tersebut, meskipun tim penulis yakin KBGO sudah terjadi pada perempuan pembela HAM sebelum tahun 2015.
Kedua, tahun 2015 juga menandai tren peningkatan penggunaan perangkat mobile di Indonesia yang membuat akses terhadap internet semakin mudah, termasuk kerja- kerja pembela HAM yang difasilitasi teknologi komunikasi
digital. Menurut data We Are Social-Hootsuite Digital 2015: Indonesia, pengguna internet di Indonesia pada 2015 sebanyak 72,7 juta jiwa, dengan 72 juta di antaranya aktif di media sosial. Angka ini tumbuh 16% dibandingkan 2014. 27 Ketiga, batasan akhir penelitian pada 2020 berdasarkan kondisi meningkatnya penggunaan internet selama masa pandemi COVID-19 dan meningkatnya serangan digital kepada pembela hak asasi manusia.
Dalam memetakan pengalaman perempuan pembela HAM yang mengalami kekerasan berbasis gender online, kami menggunakan metode riset kualitatif. Metode ini dipilih karena mampu menggali pengalaman-pengalaman inti dan mendalam, mengeksplorasi bagaimana makna-makna dibentuk dan ditransformasikan, menemukan variabel- variabel yang mungkin selanjutnya bisa dicari tahu lagi lebih dalam, serta melihat fenomena secara lebih holistik
- Wawancara Mendalam dan Diskusi Kelompok Terarah
dan menyeluruh. 28 Pengalaman menjadi korban KBGO merupakan fenomena yang relatif baru berkembang bersamaan dengan munculnya teknologi informasi dan komunikasi baru. Metode kualitatif melalui wawancara mendalam kami pilih untuk mendapatkan gambaran pengalaman perempuan pembela HAM secara lebih utuh, dalam, dan terbuka terhadap kemungkinan-kemungkinan temuan di luar yang direncanakan.
Kami menggunakan dua metode pengumpulan data kualitatif, yaitu wawancara mendalam dan Diskusi Kelompok Terarah (DKT). Wawancara mendalam digunakan karena merupakan metode yang ideal untuk menggali pengalaman, pemahaman, persepsi, dan konstruksi akan hal-hal yang berkaitan erat secara personal dengan partisipan. 29 Untuk menggali hal-hal baru yang tidak kami antisipasi dalam pertanyaan riset, kami pun menggunakan wawancara mendalam semi-terstruktur.
27 Data Reportal. 2015. “Digital 2015: Indonesia”. Diakses di https://datareportal.com/re- ports/digital-2015-indonesia 28 Corbin J, Strauss A, 4th Edition Basic of Qualitative Research: Techniques and Procedures for Developing Grounded Theory (California: SAGE Publications, Inc, 2015), hlm. 4. 29 SAGE Publications. 2019. “SAGE Research Methods Datasets: Using Thematic Analysis to Analyse In-Depth Semi-Structured Interviews: Tensions Between Values of Traditional and Con- sumerist Cultures”.
Jenis wawancara mendalam semi-terstruktur juga dikenal sebagai metode yang paling efektif dalam riset kualitatif, karena mampu menangkap pemahaman dan persepsi partisipan yang berbeda-beda terkait tekanan-tekanan kultural yang merupakan fenomena subjektif pengalaman individu dengan intensitas yang beragam. 30 Wawancara dilakukan setelah menyusun sejumlah pertanyaan panduan yang sifatnya umum dan luas, serta tidak harus berurutan saat ditanyakan. Partisipan diberi ruang untuk menceritakan pengalamannya selama sesi wawancara yang setelahnya dapat disesuaikan dan disusun sesuai urutan, jika diperlukan. Pemetaan yang ingin kami buat terkait KBGO yang dialami perempuan pembela HAM antara lain adalah: jenis serangan, alat atau platform yang digunakan, identitas pelaku, dampaknya bagi PPHAM, serta bentuk perlindungan yang didapatkan.
Wawancara kami lakukan secara online karena dua hal, yaitu pandemi COVID-19 yang mempersempit ruang gerak sehingga wawancara offline lebih sulit dilakukan dan juga lokasi partisipan yang cukup tersebar: beda kota, provinsi, pulau, bahkan negara. Sebelum wawancara berlangsung, pewawancara menjelaskan tujuan dari pengumpulan data dan meminta izin dari partisipan untuk merekam audio. Partisipan ditanya terlebih dahulu untuk memberikan persetujuan kepada tim dengan mengisi formulir persetujuan atau menyampaikan secara lisan. Dalam formulir tersebut, tim pewawancara juga memberikan informasi terkait penggunaan dan pengelolaan data riset, termasuk berapa lama rekaman wawancara akan disimpan oleh tim.
Wawancara mendalam berlangsung selama satu sampai tiga jam, bergantung pada alur dan kedalaman cerita yang dikehendaki oleh partisipan. Mengingat pengalaman
- Wawancara Mendalam dan Diskusi Kelompok Terarah
yang digali dari partisipan merupakan kekerasan yang erat kaitannya dengan trauma, tim riset mengingatkan
30 Ibid.
bahwa partisipan bebas untuk menghentikan wawancara jika dirasa terlalu berat untuk melanjutkan. Tim riset juga menyediakan ahli dari lembaga psikososial jika partisipan membutuhkan konseling setelah wawancara berlangsung.
Seluruh wawancara mendalam dilakukan dari Januari hingga akhir Februari 2021 terhadap sebelas perempuan pembela HAM yang bekerja untuk isu feminisme, kekerasan terhadap perempuan, demokrasi, LGBTQ, identitas gender, anti-korupsi, lingkungan, agraria, Papua, dan hak buruh. Sementara profesi dari partisipan antara lain adalah pekerja media, pekerja organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat, jurnalis, mahasiswa, peneliti, dan ahli hukum.
Dalam penelitian ini, kami juga mencoba memetakan berbagai bentuk upaya berupa respons dan pelindungan
- Wawancara Mendalam dan Diskusi Kelompok Terarah
terhadap situasi KBGO yang dihadapi perempuan pembela HAM di Indonesia. Kami menggali bentuk-bentuk pelindungan yang disediakan negara bagi perempuan pembela HAM serta inisiatif-inisiatif yang berasal dari masyarakat sipil. Selain itu, kami juga menggali tren dan jenis-jenis KBGO yang terjadi dalam sejumlah organisasi peserta DKT, baik yang mendapatkan penanganan, maupun dari sisi kebijakan dan upaya yang dilakukan lembaga negara, serta mengeksplorasi pelindungan holistik yang idealnya diberlakukan untuk PPHAM menurut narasumber.
Diskusi Kelompok Terarah dilakukan pada 9 Februari 2021 secara online bersama tiga belas lembaga dan inisiatif yang berfokus kerja di antaranya pada pendampingan korban, pelayanan hukum bagi korban, feminisme, hak- hak kesehatan reproduksi dan seksualitas, hak asasi manusia, perempuan dan hak adat, serta kebebasan pers. Metode DKT dipilih karena salah satu kebutuhan dalam riset ini adalah melihat pengalaman-pengalaman personal yang kompleks, kepercayaan, persepsi dan sikap partisipan melalui interaksi satu sama lain yang dimoderasi. Metode ini dilakukan dengan diskusi yang
I. II. III. IV.
“ Dalam diskusi, penting untuk menyediakan ruang yang nyaman dan tidak terasa mengancam bagi partisipan karena dengan begitu, partisipan akan merasa aman untuk berbagi ide, kepercayaan, dan sikapnya kepada peserta lainnya dengan latar belakang yang sama.
V. VI. ditujukan untuk fokus pada isu kekerasan berbasis gender online terhadap perempuan pembela HAM yang dilakukan dalam grup atau kelompok yang sudah ditentukan.
31 Dalam diskusi, penting untuk menyediakan ruang yang nyaman dan tidak terasa mengancam bagi partisipan karena dengan begitu, partisipan akan merasa aman untuk berbagi ide, kepercayaan, dan sikapnya kepada peserta lainnya dengan latar belakang yang sama. Dalam riset ini, kesamaan tersebut berupa identitas gender dan isu kerja partisipan dan lembaganya. Dengan begitu, tim peneliti berharap partisipan nyaman berbagi cerita pengalamannya terkait kekerasan berbasis gender terhadap PPHAM, baik yang dialami maupun yang ditangani.
Tujuan dari DKT bukan untuk mencapai kesepakatan mengenai isu yang didiskusikan, melainkan untuk mengeksplorasi beragam perspektif dan pengalaman. Diskusi dan interaksi yang terjadi antar-partisipan juga penting dan merupakan keunikan dan kelebihan dari metode DKT. 32 Selama tiga jam, tiga topik eksplorasi dimoderasi oleh tiga tim peneliti yang juga memiliki latar belakang dan isu kerja yang sama dan atau beririsan dengan partisipan. Tiga topik tersebut antara lain: memetakan tren dan jenis-jenis KBGO yang dialami perempuan pembela HAM, bentuk-bentuk respons dan pelindungan yang diberikan organisasi terhadap anggota perempuan pembela HAM, dan pandangan soal pelindungan holistik yang ideal untuk perempuan pembela HAM.
Dalam menganalisis hasil wawancara dan diskusi kelompok terarah, kami menggunakan pendekatan focused coding yang mengkodekan data transkrip wawancara berdasarkan kesamaan tematik atau konseptual. 33 Melalui
31 Hennink, Monique M. 2014. “Focus Group Discussion: Understanding Qualitative Research”. Oxford University Press. Hlm. 1. 32 Ibid, Hlm. 2. 33Saldaña, Johnny. 2013. “The Coding Manual for Qualitative Researchers”. SAGE Publications. Hlm. 209
- Wawancara Mendalam dan Diskusi Kelompok Terarah
pendekatan ini, salah satunya kami menemukan beberapa pola dan jenis kekerasan berbasis gender online yang dialami oleh PPHAM yang menjadi narasumber kami. Setelahnya, kami juga mencoba untuk menemukan pola-pola berikutnya dari kode-kode yang saling berkaitan satu sama-lain. Dalam merumuskan kategori dan menganalisisnya, kami menggunakan sumber sekunder berupa kajian literatur.
- Wawancara Mendalam dan Diskusi Kelompok Terarah
3. Mem etak an Kebi jak an d an R egul asi
yang T id ak Memi hak
Serangan dunia maya dan KBGO di Indonesia seringkali tidak ditanggapi dengan serius oleh aparat penegak hukum. Ini yang menjadi hambatan terbesar. Selama ini tidak ada pelaku yang pernah ditindak, sehingga membuat korban enggan untuk membawa KBGO ke ranah hukum.
Secara umum hasil catatan tahunan LBH APIK Jakarta menjelaskan enam hambatan yang dialami pada kasus KBGO, 34 yakni: pertama korban sulit melapor karena minim alat bukti dengan pola kasus yang rumit; kedua korban ketakutan karena pelaku yang tidak diketahui mengancam menyebarluaskan foto dan video; ketiga, keterbatasan saksi ahli yang dapat mengaitkan KBGO dengan UU ITE; lalu keempat, bahwa dengan UU ITE, proses pembuktian suatu kasus harus menggunakan forensik digital, padahal dalam kenyataannya pada saat penelitian berlangsung, alat untuk pemeriksaan lengkap hanya terbatas ada di Polda Metro Jaya yang berada di ibu kota, membuatnya prosesnya menjadi lama; kelima, penentuan yurisdiksi tempat terjadinya tindak pidana juga memperlambat proses penyelidikan; dan terakhir, keenam, sidang kasus KBGO dilakukan secara terbuka untuk umum padahal pasal yang dikenakan menggunakan pasal kesusilaan–yang dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) prinsipnya tidak dibuka untuk umum.
Aparat hukum di Indonesia belum memiliki mekanisme online yang mudah diakses, aman, dan khususnya yang memungkinkan perempuan melaporkan KBGO kepada pihak berwenang dan mendapatkan pelindungan dan penghapusan konten membahayakan. Selain itu, lembaga penegak hukum harus lebih banyak dilatih untuk dapat menyelidiki dan menuntut kasus-kasus kekerasan dunia
34 CNN Indonesia. 2021. “1.178 Kasus Kekerasan Perempuan Terjadi Selama 2020.” Diakses di https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20210107203520-284-590941/1178-kasus-ke- kerasan-perempuan-terjadi-selama-2020
maya dengan lebih efisien.
3. Mem etak an Kebi jak an d an R egul asi
Komisioner Komnas Perempuan, Indriyati Suparno, seperti dikutip dari VOA Indonesia, 35 mengatakan dari sisi regulasi, soal kasus hukum yang melibatkan perempuan sebenarnya sudah ada kemajuan. Salah satunya adalah Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 yang berisi pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Sedangkan di tingkat kepolisian, ia menyebut sudah ada peraturan Kapolri yang mengatur tata cara penyidik berhadapan perkara pidana perempuan. Akan tetapi dua regulasi tersebut belum memadai untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus perempuan. Komnas Perempuan sedang mendorongnya melalui suatu mekanisme yang kita sebut sebagai sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
- Memetakan kebijakan dan Regulasi yang Tidak Memihak
Negara harus bertindak untuk menangani kekerasan dunia maya seperti halnya bentuk kekerasan lain terhadap perempuan, dengan menggunakan semua alat yang mereka miliki. Ini bukan hanya masalah perempuan saja, namun sangat penting untuk melibatkan berbagai pihak dalam mencegahnya dan untuk menyoroti peran positif yang dapat negara perankan dalam hal ini. Jika negara tidak bertindak, kebebasan berekspresi online terancam. Sebaliknya, jika negara menangani kekerasan berbasis gender online dengan menggunakan kerangka kerja hak asasi manusia internasional yang ada, mereka akan menjadikan teknologi informasi dan komunikasi, terutama yang memanfaatkan internet, sebagai platform yang terbuka, aman, dan gratis untuk bertukar ide.
Di Indonesia, perlindungan terhadap PPHAM belum memiliki basis regulasi yang jelas, bahkan pengakuan secara spesifik pun masih nihil. Meskipun Indonesia telah memiliki UU tentang Hak Asasi Manusia, tetapi tidak satupun pasal memberikan definisi dan bagaimana perlindungan yang harus diberikan untuk PPHAM.
35 VOA Indonesia. 2019. “Pemerintah Didesak Lindungi Korban Kekerasan Gender Online”. Diakses di https://www.voaindonesia.com/a/pemerintah-didesak-lindungi-korban-ke- kerasan-gender-online/4763033.html
Secara umum, perlindungan terhadap pembela HAM tercantum dalam Peraturan Komnas HAM No 5 Tahun 2015 tentang Prosedur perlindungan Terhadap Pembela HAM. 36 Namun, peraturan ini juga belum memuat secara spesifik tentang PPHAM. Kabar baiknya, Komnas HAM sedang menyiapkan revisi terhadap Perkom 5 tersebut untuk memasukkan PPHAM dan pelindungan terhadapnya.
Selain itu, salah satu regulasi penting agar PPHAM bisa terlindungi dari KBGO adalah dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang mengusulkan kekerasan seksual non-fisik, seperti kekerasan yang dimediasi internet, untuk dikategorikan sebagai bagian dari kekerasan seksual. Sayangnya, DPR RI mengeluarkan RUU PKS dalam daftar Program Legislasi Prioritas Nasional 2021. Kini, saat tulisan ini diluncurkan, isinya sudah berbeda dan penyebutannya menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Komnas Perempuan telah mengusulkan RUU PKS pada tahun 2012 karena menilai Indonesia dalam situasi darurat kekerasan seksual. RUU PKS mengatur sembilan jenis kekerasan seksual: eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Dikutip dari The Conversation, RUU PKS melengkapi kekosongan hukum karena Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) saat ini yang ada hanya mengatur mengenai perkosaan dan pencabulan. Selain itu, RUU PKS memuat restitusi, perampasan keuntungan, kerja sosial, pembinaan khusus, pencabutan jabatan, dan pengumuman putusan hakim terkait pelaku yang tidak diatur dalam KUHP. 37
- Memetakan kebijakan dan Regulasi yang Tidak Memihak
36 Komnas HAM. 2017. “Peraturan Komnas HAM No 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM”. Diakses di https://www.komnasham.go.id/index.php/ peraturan/2017/10/20/19/peraturan-komnas-ham-no-5-tahun-2015-tentang-prosedur-pe- lindungan-terhadap-pembela-ham.html 37 Saldaña, Johnny, The Coding Manual for Qualitative Researchers (London, New Delhi, Thou- sand Oaks, Singapore: SAGE Publications, 2nd edition 2013), hlm. 209
III.
MENCERAP PENGALAMAN PEREMPUAN
PEMBELA HAM
1. Siapa Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia?
2. Kekerasan Berbasis Gender Online yang Mendera
PPHAM di Indonesia
3. Jenis-jenis KBGO yang Menyasar PPHAM
KBGO adalah bentuk kekerasan yang terjadi atas dasar relasi kuasa gender antara korban dan pelaku di ranah online atau yang menggunakan teknologi digital sebagai medium, dan ini tidak terbatas pada yang tertransmisikan melalui internet. KBGO merupakan eksistensi dari kekerasan gender di ruang fisik dan kerap kali kedua kekerasan tersebut terjadi secara bersamaan.
(PurpleCode Collective. CTR+ALT+Del Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): Buku Saku #1 Mengenal Dasar-Dasar KBGO. 2020. Jakarta. Hlm. 20)
- S i ap a Peremp uan Pemb el a H ak A sasi Manusi a? Pertanyaan konseptual tersebut selalu menjadi pokok diskusi yang reflektif dalam strategi keamanan dan advokasi perjuangan hak asasi manusia, termasuk fenomena kekerasan yang semakin marak. Di satu sisi, perempuan sebagai identitas gender dengan riwayat perjuangan dan tantangan kesetaraan gender berhadapan dengan beragam tantangan dan kompleksitas terkini. Dalam tulisan ini, yang dimaksud dengan perempuan tidak hanya cisgender–yang terlahir secara biologis sebagai perempuan, tetapi juga transpuan yang mengidentifikasi dirinya sebagai perempuan. Ini sejalan dengan General Recommendation No. 35 on Gender-based violence
38 against woman, updating general recommendation No. 19 yang menegaskan bahwa diskriminasi terhadap perempuan juga berkaitan erat dengan faktor lain, termasuk orientasi seksual, seperti lesbian atau biseksual, dan sebagai transgender atau interseks. Hal ini menunjukkan bahwa basis diskriminasi termasuk kekerasan perempuan dan transpuan menjadi pokok pelindungan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (The Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women, CEDAW). Dimensi gender menjadi tantangan dan basis serangan tersendiri dalam fenomena kekerasan terhadap pembela HAM.
Istilah pembela hak asasi manusia menjadi populer sejak kemunculan Deklarasi atas Hak dan Tanggung Jawab Individu, Kelompok dan Organisasi Sosial untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental yang diakui secara universal. Deklarasi ini kemudian disebut sebagai Deklarasi Pembela
38 Article 12, General Recommendation 35 on gender-based violence against women, updating general recommendation no.19. CEDAW/C/GC/35. 2017.
HAM, yang disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 9 Desember 1999. Sebenarnya deklarasi ini tidak memberikan terminologi jelas mengenai pembela HAM, meskipun dalam beberapa pasal memberikan acuan dan ragam tafsir atas terminologi pembela HAM (Human Rights Defender). Deklarasi Pembela HAM ini setidaknya memuat dua maklumat, yakni, pertama, pentingnya pemenuhan hak terhadap setiap individu dan kelompok yang memperjuangkan HAM; kedua, perintah negara untuk melindungi setiap individu dan kelompok yang memperjuangkan HAM secara institusional dan administratif. 39
Adapun hak-hak yang termaktub dalam deklarasi tersebut secara spesifik dikhususkan bagi individu dan kelompok yang memperjuangkan HAM. Pihak-pihak yang memperjuangkan pelindungan HAM, mengupayakan pemajuan HAM, 40 dan penguatan hak-hak sipil politik lainnya dalam rangka pemajuan dan pelindungan HAM, termasuk mengakses, menyimpan, mengolah dan menyebarkan informasi. 41
The Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR) atau Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mendefinisikan Pembela HAM sebagai istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang-orang yang secara individual atau dengan yang lain (berkelompok) mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia. Pembela HAM dicirikan di atas semua yang mereka lakukan dan deskripsi dari apa yang dikerjakan dengan beberapa konteks bidang pekerjaan mereka. Dari definisi tersebut, OHCHR memberikan sembilan hal untuk menggambarkan yang dilakukan oleh Pembela HAM: 42
39 Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. 2018. “Di bawah Bayang-Bayang Kekerasan
Siapa Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia?
Negara dan Perusahaan: Laporan Situasi Pembela HAM atas lingkungan periode November 2017 – Juli 2018”. Diakses di https://referensi.elsam.or.id/2018/09/laporan-situasi-pembe- la-hak-asasi-manusia-atas-lingkungan-periode-november-2017-juli-2018/ 40 Pasal 1, 9, 10, dan 12, Deklarasi Pembela HAM 41 Pasal 6, 8, dan 13, Deklarasi Pembela HAM 42 OHCHR. “About human rights defenders: Special Rapporteur on human rights defenders”. Diakses di https://www.ohchr.org/EN/Issues/SRHRDefenders/Pages/Defender.aspxSemua hak asasi manusia untuk semua orang. Perjuangan pembela HAM baik individu maupun organisasi menyangkut semua dimensi HAM mulai dari hak sipil politik dan hak ekonomi, sosial dan budaya.
- Hak Asasi Manusia di mana pun.
- Tindakan lokal, nasional, internasional. Hal ini menyangkut lingkup kerja pembela HAM tidak terbatas pada wilayah tertentu, tetapi mulai dari wilayah lokal, nasional, dan internasional.
- Mengumpulkan dan menyebarkan informasi atas pelbagai pelanggaran HAM.
- Mendukung korban pelanggaran HAM.
- Bertindak mengamankan akuntabilitas dan mengakhiri impunitas.
- Mendukung pemerintahan dan kebijakan pemerintah untuk lebih baik.
- Siapa Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia?
- Berkontribusi dalam pemenuhan perjanjian HAM.
- Pendidikan dan pelatihan HAM.
OHCHR menyatakan bahwa membela HAM dapat dilakukan melalui aktivitas profesional baik dibayar ataupun sukarela, dan pembela HAM dalam konteks aktivitas non-profesional, semisal petani yang menolak bentuk pelanggaran HAM. OHCHR juga menetapkan standar minimum untuk mendefinisikan pembela HAM, yakni:
1) menerima keuniversalan HAM; 2) memperjuangkan HAM tanpa dipandang apakah yang diperjuangkan merupakan bentuk pelanggaran menurut hukum; 3) memperjuangkan HAM melalui jalur damai.
43
Senada dengan OHCHR, secara spesifik Amnesty International Kerajaan Inggris juga memberikan definisi terkait pembela HAM, yakni “yang melalui usaha mereka untuk menghentikan pelanggaran HAM dan memastikan
43Ibid.
bahwa setiap orang memiliki akses atas HAM universal mereka. Mereka datang dari berbagai jalan kehidupan. Kerja para pembela HAM bisa dipenuhi melalui profesi mereka—mereka bisa pekerja komunitas, guru, pengacara, jurnalis, aktivis untuk perubahan HAM. Demikian pula mereka membela HAM dalam kapasitas kerelawanan yang terpisah dari profesi mereka.”
Ruang lingkup dan definisi di atas mendefinisikan pembela HAM sebagai individu, maupun kelompok atau organisasi, tetapi tidak spesifik berkaitan dengan identitas gendernya, termasuk perempuan. Istilah women human rights defenders (WHRD) atau perempuan pembela hak asasi manusia (PPHAM) diperkenalkan pertama kali dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM dan diadopsi oleh Sekretaris Jenderal PBB pada 9 Desember 1998, kemudian dipertegas dalam Deklarasi Marrakesh pada 2017. Pelapor khusus tentang situasi pembela hak asasi manusia mendefinisikan, PPHAM adalah perempuan pembela hak asasi manusia, baik sebagai pembela hak asasi perempuan dan pembela hak asasi manusia lainnya yang bekerja untuk membela hak-hak perempuan atau tentang masalah gender (A/ HRC/16/44). Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia mengakui peran penting pembela HAM, termasuk pembela perempuan, dan menguraikan hak-hak yang relevan dari semua pembela HAM dan kewajiban negara.
Menurut European Institute for Gender Equality, PPHAM adalah perempuan dari segala usia yang terlibat dalam pemajuan dan pelindungan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, serta semua orang yang terlibat dalam pembelaan hak-hak perempuan dan kesetaraan
- Siapa Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia?
gender, baik secara individu maupun dalam bersama orang lain.
Sementara menurut Komnas Perempuan dalam Catahu 2021, perempuan pembela HAM adalah perempuan dan pembela hak asasi manusia lainnya yang bekerja untuk membela hak-hak perempuan untuk memperoleh
III. IV. V. VI.
I. II.
kesetaraan dan keadilan, termasuk dengan melakukan pendampingan bagi perempuan korban kekerasan. Mereka dapat merupakan individu atau individu-individu yang berhimpun sebagai komunitas ataupun di dalam organisasi/lembaga serta berkomitmen untuk memajukan dan menegakkan HAM, khususnya HAM Perempuan. 44
Dalam praktiknya secara global, The Women Human Rights Defender International Coalition menekankan bahwa PPHAM bekerja menentang kekerasan, diskriminasi dan ketidakadilan. PPHAM aktif dalam pelindungan dan promosi semua hak asasi manusia, baik hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dan di semua bidang kehidupan termasuk dalam keluarga dan komunitas. Sementara dari jawaban-jawaban para perempuan pembela HAM yang menjadi narasumber riset ini, kesamaan dari definisi masing-masing di antaranya elemen: perempuan sebagai identitas—yang tidak hanya biologis, terlibat baik sebagai individu maupun bersama dalam melindungi HAM, dengan tantangan yang spesifik terhadap identitas gendernya.
Seringkali, pekerjaan PPHAM dipandang sebagai tantangan budaya tradisional tentang peran keluarga dan gender dalam masyarakat, yang dapat menyebabkan permusuhan oleh masyarakat umum dan otoritas. Oleh karena itu, PPHAM menjadi sasaran stigmatisasi dan pengucilan oleh tokoh masyarakat, kelompok agama, keluarga dan masyarakat yang menganggap mereka mengancam agama, kehormatan atau budaya melalui pekerjaan mereka. PPHAM juga memiliki karakteristik tantangan tersendiri, mengingat bentuk kekerasan berbasis gender dan identitas menjadi rentan bagi perempuan, terutama dalam kerja-kerja advokasi untuk pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia.
“ Seringkali, pekerjaan PPHAM dipandang sebagai tantangan budaya tradisional tentang peran keluarga dan gender dalam masyarakat, yang dapat menyebabkan permusuhan oleh masyarakat umum dan otoritas.
44 Komnas Perempuan. 2021. “CATAHU 2021: Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2020: Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah COVID-19.”
- Siapa Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia?
2. Kek erasan Berb asi s G end er Onli ne
yang Mend era PPHA M di Indo nesi a
Mengacu pada Rekomendasi Umum No.19 (1992): Kekerasan Terhadap Perempuan, mendefinisikan diskriminasi terhadap perempuan termasuk kekerasan berbasis gender sebagai “bentuk kekerasan yang ditujukan kepada seorang perempuan karena identitasnya sebagai seorang perempuan atau hal-hal lain yang mempengaruhi atau membuat perempuan dengan tidak proporsional.” Kekerasan berbasis gender juga merupakan bentuk diskriminasi yang menghalangi perempuan untuk menikmati hak dan kebebasannya. 45
Pada perkembangannya, lapisan basis kekerasan dan diskriminasi dialami perempuan diakui tidak terbatas pada gender, juga faktor lain yang mempengaruhi kehidupannya, yakni termasuk etnis/ras, masyarakat adat dan kepercayaan, opini politik, kebangsaan, status perkawinan, usia, lokasi urban atau pedesaan, status kesehatan, penyandang disabilitas, kepemilikan hak benda (properti), lesbian, biseksual, transgender atau interseks, buta huruf, perdagangan perempuan, konflik bersenjata, pencari suaka, pengungsi, pengungsi dalam negeri, tanpa warga negara, migrasi, menjanda, hidup dengan HIV/ AIDS, perampasan kebebasan, pekerja seks, penduduk di daerah terpencil dan stigmatisasi perempuan yang memperjuangkan hak-haknya, serta pembela hak asasi. 46 Dari konsep inilah, Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), juga mendefinisikan kekerasan berbasis gender (KBG) sebagai kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan atas seks atau gender. Ini termasuk tindakan
45 Article 1. General Recommendation No. 19: Violence Against Women. Komite CEDAW. 1992. Diakses di https://tbinternet.ohchr.org/Treaties/CEDAW/Shared%20Documents/1_Global/ INTCEDAWGEC3731E.pdf 46 Op.Cit, General Recommendation no. 35 on gender-based violence against women, updat- ing general recommendation no. 19
yang mengakibatkan bahaya atau penderitaan fisik, mental atau seksual, ancaman untuk tindakan tersebut, paksaan dan penghapusan kemerdekaan.
Seiring dengan perkembangan teknologi, kekerasan berbasis gender juga terjadi melalui medium teknologi, termasuk internet. Privacy International menekankan bahwa meski secara spesifik jenis kekerasan ini terjadi di ranah daring, tapi sebenarnya tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial, di mana kekerasan tersebut terjadi. KBGO merupakan fenomena terisolasi yang terjadi
- Kekerasan Berbasis Gender Online yang Mendera PPHAM di Indonesia
secara online, sekaligus cerminan dari struktur patriarki yang memungkinkan laki-laki (dalam banyak kasus) merasa berhak untuk melecehkan perempuan dan orang yang beragam gender secara online. Jac sm Kee dari Association for Progressive Communications (APC) mengingatkan, “Kekerasan online terhadap perempuan adalah ekspresi terbuka dari diskriminasi dan ketidaksetaraan gender yang terjadi secara offline. Di ranah online, hal itu menjadi diperkuat.” Senada menyinggung realita patriarki sebagai sumber bentuk kekerasan yang dihadapi perempuan, buku saku dari PurpleCode Collective menjelaskan KBGO sebagai bentuk kekerasan yang terjadi atas dasar relasi kuasa gender antara korban dan pelaku di ranah online, atau yang menggunakan teknologi digital sebagai medium, dan ini tidak terbatas pada yang tertransmisikan melalui internet. KBGO merupakan eksistensi dari kekerasan gender di ruang fisik dan kerap kali kedua kekerasan tersebut terjadi secara bersamaan. 47
Di tingkat global, istilah KBGO sendiri terus mengalami perubahan. Pada awalnya disebut sebagai Kekerasan terhadap Perempuan Daring (Online Violence Against Women), lalu berubah menjadi Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Teknologi (Tech-Based Violence
47 PurpleCode Collective. 2020. “CTRL+ALT+Del Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): Buku Saku #1 Mengenal Dasar-Dasar KBGO”. Hlm. 20.
Against Women). Terkini, istilah yang biasa digunakan adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (Online Gender-Based Violence) untuk menunjukkan adanya unsur relasi kuasa dalam karakter kekerasannya. Meskipun, istilah Kekerasan Berbasis Gender Siber atau KBGS (Cyber Gender-Based Violence) juga menjadi terminologi yang digunakan beberapa pihak, namun istilah siber kerap kali belum inklusif terhadap kekerasan berbasis gender yang menggunakan teknologi digital lain selain yang merupakan teknologi daring selain internet, seperti SMS dan panggilan telepon melalui GSM, dll.
Masih menurut buku saku tersebut, karakter dari KBGO memang dapat menimpa baik laki-laki maupun perempuan. Namun, kekerasan di ranah daring ini lebih banyak dialami perempuan dibanding laki-laki dan menyerang identitas korban sebagai perempuan baik dari segi agensi, tubuh, dan seksualitas. Selain itu, karakter KBGO juga dapat dilihat sebagai:
- ekspresi relasi kuasa yang timpang,
- ekspresi diskriminasi gender,
- memiliki ragam bentuk kekerasan dan melibatkan pelaku yang beragam pula,
- terkait atau saling mempengaruhi dengan kekerasan berbasis gender di ranah luring (offline),
- difasilitasi teknologi digital sebagai mediumnya.
Motivasi di balik KBGO beragam, mulai dari konsep dan rasa memiliki; penghinaan dan atau penghancuran martabat; kriminalisasi; pembungkaman; kontrol; pemerasan; profit/transaksi jual beli. 48
Sebagaimana telah disebutkan secara eksplisit,
- Kekerasan Berbasis Gender Online yang Mendera PPHAM di Indonesia
perempuan, individu, atau organisasi yang secara aktif berupaya melindungi dan memperjuangkan hak asasi
11 Ibid, Hlm. 21-22
manusia memiliki kerentanan yang lebih terhadap KBGO. Khususnya, mereka yang menjadikan platform teknologi dan media sosial sebagai medium promosi kerja-kerja pembela “ HAM. Nada serangan KBGO kerap Bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender online kali merupakan merupakan hasil dari kultur sistem patriarki yang represi terhadap melanggengkan hirarki kuasa yakni kontrol dan dominasi. moralitas perempuan. Hal yang menjadi perjuangan panjang gerakan perempuan secara luring ditransformasikan dalam teknologi. Kekerasan kini tidak membutuhkan kekerasan pemaksaan fisik, namun
- Kekerasan Berbasis Gender Online yang Mendera PPHAM di Indonesia
karakteristik dominasi dan kontrol berlebih juga terjadi. Teknologi sendiri memiliki problematika dalam soal kesetaraan dan perspektif gender. Dominasi laki-laki dan perspektif kesetaraan gender dan inklusivitas yang minim melahirkan teknologi yang menjadi enabled environment yang memfasilitasi dan mengamplifikasi terjadinya KBGO. 49
Nada serangan KBGO kerap kali merupakan represi terhadap moralitas perempuan. Pendapat dan opini perempuan kerap dikesampingkan demi menyerang agensi dan gender perempuan. Termasuk beberapa bentuk kekerasan yang mencerminkan tuntutan standar moralitas masyarakat terhadap perempuan. Misalnya, serangan yang mengasosiasikan PPHAM sebagai penyedia layanan seksual berbayar—yang terkadang juga diimplikasikan dengan menggunakan istilah “open BO”—, menunjukkan konstruksi yang mengatur moralitas perempuan dan menempatkan aktivitas seksual perempuan sebagai hal tabu. Konstruksi tuntutan masyarakat ini menjadi dasar argumen untuk menyerang ekspresi politis yang sah menjadi tidak (atau kurang) valid, karena latar belakang identitas gender dan kehidupan seksual penyampainya. Tentu bentuk serangan jenis ini juga mendiskreditkan posisi perempuan pekerja seks yang terus mengalami diskriminasi dan kekerasan, baik secara fisik maupun ekonomi.
49 Ibid, Hlm. 9.
Sejarah panjang menunjukkan bahwa perempuan memiliki tantangan dalam perlindungan privasi. Pada pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) sebagai dasar perlindungan hak privasi merujuk pada properti pribadi seperti rumah dan keluarga, misalnya, naskah pertama menunjukkan pelindungan properti privasi atas kepemilikan laki-laki saja, ditunjukkan dengan kata kepemilikan “his” atau miliknya. Hingga kini, banyak regulasi dan secara kultur mengecualikan perempuan dalam kepemilikan pribadi, sehingga menunjukkan bagaimana hukum atau pelindungan tersebut tidak dimaksudkan untuk diterapkan pada perempuan. 50 Profesor Hukum Elizabeth M. Schneider menyebutkan bahwa istilah privasi justru kadang digunakan untuk melindungi kekerasan. Secara spesifik Elizabeth mengemukakan, “Gagasan tentang privasi perkawinan telah menjadi sumber penindasan hingga babak belur perempuan, dan telah membantu mempertahankan subordinasi perempuan dalam keluarga.” 51 Hal ini menunjukkan bagaimana dalam beberapa dekade (dan mungkin masih sampai sekarang), justru menjadi alat kekerasan atau opresi bagi perempuan. Termasuk juga realita bagaimana hak dan penghormatan privasi atas individu perempuan belum sepenuhnya merata dan diakui.
Dalam laporan Privacy International berjudul “From Oppression to Liberation Reclaiming the right to Privacy” disebutkan bahwa pada perkembangannya privasi juga menjadi alat untuk mendukung keadilan gender dan memperkuat gerakan perempuan untuk melawan patriarki. Kekerasan Berbasis Gender Online dengan ragam jenis dan bentuk meskipun menunjukkan realita berbeda satu dengan lainnya, memiliki satu kesamaan, yakni kekerasan yang melanggar privasi.
- Kekerasan Berbasis Gender Online yang Mendera PPHAM di Indonesia
50 De Gouges, O. 1791. “Declaration of the Rights of Woman and Citizen”. 51 Engels, F.. 1884. “The Origin of the Family, Private Property, and the State: in the Light of the Researches of Lewis H. Morgan”. Diakses di https://www.marxists.org/archive/marx/works/ download/pdf/origin_family.pdf
Hal ini ditegaskan oleh pendapat dari Dubravka Šimonovic, Pelapor Khusus PBB untuk Kekerasan terhadap Perempuan, yang merunut akar masalah kekerasan pada aspek privasi:
“ Banyak bentuk kekerasan online adalah tindakan kekerasan berbasis gender yang melanggar perempuan dan
- Kekerasan Berbasis Gender Online yang Mendera PPHAM di Indonesia
hak anak perempuan atas privasi; Misalnya, publikasi atau posting online, tanpa persetujuan, foto intim, atau gambar Photoshop yang bersifat seksual atau diciptakan untuk mempermalukan, mempermalukan atau menstigmatisasi seorang wanita adalah pelanggaran hak wanita atas martabat dan hidup bebas dari kekerasan.
(Dubravka Šimonovic)
3. J eni s-jeni s KBG O yang Menyasar PPHA M
Dalam riset ini, penulis menetapkan bentuk-bentuk KBGO berdasarkan panduan yang telah dibuat SAFEnet pada 2019 52 dan Buku Saku Purplecode Collective⁵³ yang disebarluaskan pada 2020, yaitu:
a. Pelanggaran privasi Bentuknya bisa berupa mengakses, menggunakan, memanipulasi dan menyebarkan data pribadi, foto atau video, serta informasi dan konten pribadi tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan, dan juga berupa doxing atau menggali dan menyebarkan informasi pribadi seseorang, kadang-kadang dengan maksud untuk memberikan akses untuk tujuan jahat lainnya, misal pelecehan atau intimidasi di dunia nyata. Selain doxing, bentuk kekerasan pelanggaran privasi lainnya juga berupa peretasan atau pengambilalihan akun. Bentuk kekerasan ini berupa intrusi, akses atau pengambilalihan akun (email, media sosial, aplikasi chat, situs) tanpa otorisasi pemilik dengan tujuan mencuri data, melanggar privasi, ataupun manipulasi berupa penyebaran informasi kepada orang lain menggunakan akun korban yang dapat membahayakan pemilik akun. Bentuk lain pelanggaran privasi atas informasi pribadi digital termasuk juga pengungkapan identitas gender dan atau orientasi seksual orang lain, yang dilakukan tanpa persetujuan, atau yang disebut outing. 52 SAFEnet. 2020. Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online: Sebuah Panduan. Diakses di https://awaskbgo.id/publikasi 53 PurpleCode Collective. 2020. “CTRL+ALT+Del Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): Buku Saku #1 Mengenal Dasar-Dasar KBGO”.
b. Pengawasan dan pemantauan Bentuknya dengan memantau, melacak, dan mengawasi kegiatan online atau offline; menggunakan aplikasi pengintai (spyware) atau teknologi lainnya tanpa persetujuan; menggunakan GPS atau geo- locator lainnya untuk melacak pergerakan target; dan menguntit (stalking). Bentuk kekerasan ini juga memiliki unsur pelanggaran privasi.
c. Perusakan reputasi/kredibilitas Bentuknya dengan membuat dan berbagi data pribadi yang salah (misal: akun media sosial) dengan tujuan merusak reputasi pengguna; memanipulasi atau membuat konten palsu; mencuri identitas dan melakukan impersonasi (berpura-pura menjadi orang tersebut dan membuat gambar atau postingan yang berpotensi merusak reputasi orangnya dan membagikannya secara publik); menyebarluaskan informasi pribadi untuk merusak reputasi seseorang; membuat komentar atau postingan yang bernada 3. Jenis-jenis KBGO yang Menyasar PPHAM menyerang, meremehkan, atau lainnya yang palsu dengan maksud mencoreng reputasi seseorang (termasuk pencemaran nama baik). Jenis kekerasan ini juga dapat berupa manipulasi foto dan video sebagai kekerasan berupa pemalsuan foto dan video seseorang (korban). Kasus yang sering terjadi adalah pemasangan wajah korban ke gambar tubuh orang lain yang mengandung unsur seksual dan menyebarkannya ke publik melalui beragam platform online.
d. Pelecehan dan ancaman menuju kekerasan Meliputi pelecehan daring, pelecehan berulang-ulang melalui pesan, perhatian, dan/atau kontak yang tidak diinginkan; ancaman langsung kekerasan seksual atau fisik; komentar kasar; ujaran kebencian atau ungkapan penuh kebencian termasuk ajakan melakukan
serangan dan bentuk kejahatan terhadap korban dan postingan di media sosial dengan target pada gender atau seksualitas tertentu; penghasutan terhadap kekerasan fisik; konten online yang menggambarkan perempuan sebagai objek seksual; penggunaan gambar tidak senonoh untuk merendahkan perempuan; menyalahgunakan, mempermalukan perempuan karena mengekspresikan pandangan yang tidak normatif.
Bentuk pelecehan ini juga kerap kali disebut trolling, yakni penghinaan, makian, candaan, dan/atau komentar yang bermuatan seksis atau menyerang ketubuhan dan seksualitas, dalam rupa kata maupun gambar, baik secara terbuka (ruang publik di internet) maupun secara tertutup atau pribadi melalui (direct message/private message). Trolling berarti serangan yang dilakukan secara repetitif atau terus menerus terhadap korban.
e. Ancaman dan kekerasan langsung Bentuknya berupa perdagangan perempuan melalui penggunaan teknologi, termasuk pemilihan dan persiapan korban (kekerasan seksual terencana); pemerasan seksual; pencurian identitas, uang, atau properti; peniruan atau impersonasi yang mengakibatkan serangan fisik.
f. Serangan yang ditargetkan ke komunitas tertentu Bentuknya meretas situs web, media sosial, atau email organisasi dan komunitas dengan niat jahat; pengawasan dan pemantauan kegiatan anggota komunitas/organisasi; ancaman langsung kekerasan terhadap anggota komunitas/organisasi; pengepungan
3. Jenis-jenis KBGO yang Menyasar PPHAM
(mobbing), khususnya ketika memilih target untuk intimidasi atau pelecehan oleh sekelompok orang, daripada individu; pengungkapan informasi yang sudah dianonimkan, seperti alamat tempat penampungan.
Serangan terhadap reputasi dan kredibilitas, khususnya dalam bentuk trolling, menjadi kekerasan yang hampir dialami oleh semua narasumber perempuan pembela “ HAM dalam kajian ini. Trolling dilakukan secara terus Ujaran kebencian menerus terhadap korban oleh satu pihak maupun khalayak yang diarahkan publik di media sosial. Oleh karenanya, pemetaan pelaku pada PPHAM juga berupa ujaran menjadi penting, sebab terdapat kemungkinan bahwa kebencian yang pelaku adalah pasukan siber terorganisir. Artinya, pesan, diterima oleh unggahan, atau komentar yang disampaikan berasal dari pembela HAM laki- komando suatu pihak, sehingga tidak dapat dikategorikan laki. Artinya, sebagai ekspresi atau ungkapan organik. PPHAM mengalami ancaman ganda, baik yang bersifat Dari data yang dikumpulkan, terdapat tingkatan atau umum dan yang kategori dari jenis KBGO yang berupaya menyerang berbasis gender. kehormatan dan kredibilitas. Mulai dari trolling, dalam bentuk hate comment, ujaran kebencian, hingga ancaman kekerasan. Ujaran kebencian yang diarahkan pada PPHAM juga berupa ujaran kebencian yang diterima oleh pembela HAM laki-laki. Artinya, PPHAM mengalami ancaman ganda, baik yang bersifat umum dan yang berbasis gender. Bentuk dari kekerasan ini tidak hanya berupa kata-
- Jenis-jenis KBGO yang Menyasar PPHAM
kata, melainkan juga gambar dan manipulasi foto yang merendahkan.
Trolling biasanya dilakukan secara publik di media sosial
seperti pada kolom komentar atau unggahan yang berkaitan dengan informasi atas kerja-kerja hak asasi manusia dari PPHAM. Misalnya, salah satu narasumber mengalami serangan trolling setelah mengunggah informasi yang berisikan kritik terhadap proses pembuatan kebijakan yang tidak transparan dan arah perubahan yang berimplikasi pada kemunduran demokrasi dan pelindungan hak asasi manusia, seperti Omnibus Law, proses revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), isu lingkungan seperti kebijakan kelapa sawit di Indonesia, pandangan pilihan politik dalam Pemilihan Umum, situasi HAM di Papua dan ekspresi serta pendapat berkaitan dengan isu feminisme, penghentian kekerasan terhadap perempuan,
serta kesetaraan gender. Serangan trolling biasanya juga terjadi setelah adu argumen di media sosial, misalnya pada advokasi isu agraria atau sawit. Selain trolling pada kolom komentar, beberapa narasumber mengalami pelecehan dan serangan dalam bentuk tagar yang merendahkan.
Seorang PPHAM (W2) menyebutkan bahwa ia mendapatkan foto dirinya ramai disebarkan dan dibuat meme dengan narasi sebagai pelaku kejahatan yang merusak persatuan bangsa atas kerja-kerja yang dilakukan terkait dengan pelanggaran HAM di Papua. Narasumber yang aktif mengkampanyekan isu demokrasi dan LGBTQ (W10) mengalami perundungan menyusul tersebarnya meme yang menggunakan foto dirinya serta pandangan politik dan kritiknya untuk menggiring opini publik mengidentikkan gerakan feminis sebagai gerakan penuh amarah.
- Jenis-jenis KBGO yang Menyasar PPHAM
IV.
MENEMUKENALI KARAKTER KBGO YANG
MENDERA PPHAM
- Para Pelaku KBGO Berdasarkan Pengalaman Narasumber
- KBGO Terorganisir oleh Akun Bodong dan Buzzer Politik
- KBGO oleh Pelaku yang Tergabung dalam Kelompok Berbasis Agama, Nasionalis, dan Anti-Feminis
- Dugaan Keterlibatan Aparat dan Korporasi
- Serangan terhadap PPHAM yang Mendampingi Korban Kekerasan Berbasis Gender
- Partisipasi Media dan Platform Digital: Memperbaiki atau Memperburuk?
Pelaku kekerasan berbasis gender online dengan motivasi agenda ideologi kerap menjadi ancaman bagi para PPHAM yang bekerja untuk isu-isu feminisme, LGBTQ, sampai hak masyarakat Papua. Para pelaku pun beragam, mulai dari kelompok berbasis agama, kelompok nasionalis, sampai kelompok anti-feminis.
Kekerasan berbasis gender menyerang identitas gender perempuan dan menciptakan stigma terhadap gender dan seksualitas, baik yang cis, trans, maupun non-biner. Adu argumen dan pendapat terkait suatu isu bukan lagi menjadi fokus utama pembahasan, karena ungkapan tersebut berubah menjadi nada serangan berbasis gender. Tidak hanya sebatas kata sifat yang merendahkan seperti bodoh atau goblok, beberapa nada atau ungkapan yang paling sering dialami oleh narasumber PPHAM adalah dihina dengan istilah “pekerja seksual” atau asosiasi serupa seperti lonte, pelacur, atau open BO.
Dengan tema kekerasan nuansa seksual yang serupa, manipulasi foto dan video terhadap PPHAM juga terjadi dengan narasi bekas pelacur atau binal, yang disebarkan dan diunggah secara publik ke media sosial. Kekhususan berbasis gender ini tampak pada kasus narasumber W5 yang menjadi korban manipulasi foto setelah ia muncul di publik untuk menyampaikan pendapat terhadap penolakan Menemukenali Karakter KBGO yang Mendera PPHAM perubahan kebijakan. W5 merupakan satu-satunya perempuan dan mengalami kekerasan manipulasi foto dari forum konferensi pers tersebut.
Di ranah privat dalam jaringan internet, beberapa PPHAM mengalami trolling melalui fasilitas pesan di media sosial. Tidak sedikit pelecehan bernada ungkapan seksual yang menanyakan tarif untuk berhubungan intim dengan korban, hingga mengirimkan foto bagian intim dengan sengaja.
Gambar 4.1. Tahap-tahap KBGO yang dialami PPHAM.
Selain itu, pendapat di media sosial, serangan terhadap reputasi dan kredibilitas ini terjadi setelah aksi langsung (luring) yang kegiatan atau aktivitasnya didokumentasikan dan diunggah ke media sosial sebagai bahan berita media massa maupun kampanye personal melalui platform pribadi. Salah satu narasumber mengungkapkan mengalami serangan trolling menyusul keterlibatannya dalam kegiatan konferensi pers sebagai tanggapan atas situasi nasional, dan setelah aksi massa peringatan hari perempuan internasional.
Selain trolling dan hate comment, ujaran kebencian dan ancaman kekerasan juga menjadi salah satu pola kekerasan yang dialami PPHAM di Indonesia. Bentuk kekerasan seperti ancaman pembunuhan (misal: ‘halal darahnya’) dan ancaman pemerkosaan dialami oleh PPHAM yang bergerak di isu situasi HAM di Papua dan aktivis LGBTQ. “Saya dapat ancaman mati dan perkosaan tiap hari,” cerita narasumber W2. Secara spesifik, pesan sistematis dan terstruktur berkaitan dengan terapi konversi orientasi seksual juga dialami oleh beberapa aktivis LGBTQ di Indonesia.
Ragam bentuk kekerasan yang menyerang reputasi/ kredibilitas dan ancaman kejahatan ini, biasanya memiliki intensitas yang tinggi atau repetitif, berulang dan dilakukan di ruang publik sehingga menggiring publik secara luas melakukan bentuk kekerasan yang sama. Selain itu, model ini juga mengarah pada bentuk kekerasan lainnya yang menyangkut penyebaran informasi pribadi dari korban atau
Menemukenali Karakter KBGO yang Mendera PPHAM
Gambar 4.2. Jenis-jenis pelanggaran terhadap privasi.
PPHAM. Hal ini salah satunya dialami oleh W6 yang aktif di gerakan masyarakat sipil: “Data kampus, tempat kerja, Linkedin, Instagram…nama lengkap, email, (akun) sosmed, tanggal lahir…”
Para narasumber juga mengungkapkan rentetan kasus pelanggaran privasi yang dialami mereka. Mulai dari doxing dan outing, sampai pengambilan foto pribadi dan menyebarkannya ke publik atau pihak lain tanpa persetujuan. Doxing terjadi setelah PPHAM menyampaikan secara aktif pendapat atau ekspresinya di publik, terutama jika pendapatnya ramai diperbincangkan publik di media sosial atau media umum. Informasi profesi, latar belakang, dan berbagai rekam jejak PPHAM disebarluaskan dengan narasi merendahkan.
Kekerasan juga dapat berbentuk penyebaran informasi terkait keluarga dan kerabat dekat PPHAM. Misalnya foto dan identitas keluarga dan kerabat dekat disebarluaskan Menemukenali Karakter KBGO yang Mendera PPHAM untuk menegasikan kerja-kerja PPHAM. Temuan penelitian ini menunjukkan keterlibatan media massa dalam melakukan doxing, yakni dengan mencantumkan informasi pribadi dalam pemberitaan, tanpa meminta persetujuan PPHAM dan pihak-pihak lain di sekitarnya yang turut mengalami serangan. Doxing meningkatkan kerentanan pengintaian offline atau yang berlangsung secara fisik.
W2 pernah mengalami doxing oleh sebuah akun berpengikut banyak dengan info pribadi yang bahkan tidak pernah ia unggah ke mana pun. “Nama orang tua, mengeluarkan lokasi google maps dari rumahku… Alamat, histori, berapa kali pindah rumah…,” ceritanya.
Persoalan outing menjadi salah satu bentuk kekerasan yang menyasar privasi bagi PPHAM khususnya yang aktif mengkampanyekan pelindungan hak LGBTQ. Sekalipun PPHAM telah menyampaikan ke media sosial berkaitan dengan orientasi seksualnya, kerap kali informasi mengenai pasangannya menjadi salah satu poin penting untuk
dilindungi. Selain itu, pola outing yang kerap dialami PPHAM di Indonesia adalah pengungkapan nama yang diberikan pada seseorang sebelum mengidentifikasi gender-nya, atau yang disebut deadnaming. Kekerasan ini kerap dialami aktivis transgender meskipun telah menggunakan nama dan identitas yang ia pilih sendiri. W11 menyampaikan hal ini justru dilakukan oleh pihak media ketika menjadikan dirinya narasumber.
Realita dan bentuk-bentuk KBGO terhadap PPHAM di Indonesia menunjukkan bahwa KBGO adalah permasalahan privasi, sebab kekerasan yang dialami perempuan dan ragam minoritas gender lainnya menyerang ruang dan batas pribadinya, bahkan ketika hal tersebut terjadi di ranah publik. Pemahaman privasi yang komprehensif perlu menempatkan bahwa patriarki dan heteronormativitas turut melanggengkan kekerasan berbasis gender.
Upaya pengambilalihan akun atau perangkat seseorang dalam rangka melakukan pemantauan merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap privasi. Tulisan ini ingin menangkap realita bahwa pengambilalihan akun dan upaya peretasan merupakan bagian dari ancaman untuk membungkam PPHAM oleh pihak yang berseberangan dengan kerja-kerja pelindungan dan pemajuan HAM, di antaranya korporasi, pemegang modal, hingga pejabat pemerintahan dan penentu kebijakan. Akun media sosial yang mengadvokasi isu-isu HAM, terlebih yang berimplikasi dengan situasi nasional seperti perubahan legislasi atau aksi-aksi massa besar, sering mengalami kekerasan ini. Pengambilalihan akun dan peretasan banyak terjadi menyasar akun di aplikasi pesan yang tersambung dengan nomor seluler di perangkat pengelola akun media sosial. Narasumber yang menjadi admin untuk akun-akun media Menemukenali Karakter KBGO yang Mendera PPHAM sosial organisasi atau kampanye isu HAM pun mengalami kekerasan berlapis jika nomor seluler dan perangkatnya digunakan untuk kebutuhan personal.
Sebagian besar dari PPHAM yang terlibat sebagai narasumber penelitian ini menyebutkan pernah mengalami peretasan dan upaya pengambilalihan akun. Karakteristik dan pola dari kekerasan ini sangat beragam. Berangkat dari pengalaman PPHAM dalam kajian ini, korban biasanya menyadari bahwa ini merupakan bentuk kekerasan ketika:
- Ada permohonan permintaan OTP padahal sedang tidak mengakses fitur tersebut
- Ada notifikasi log-in dengan IP address yang merujuk negara lain
- Ada permohonan izin log-in dari lokasi dan perangkat lain
- Tidak dapat mengakses dan membuka ponsel
- Perangkat digital dikontrol atau dikendalikan oleh pihak lain
Tidak hanya individu, bentuk kekerasan ini juga menyasar Menemukenali Karakter KBGO yang Mendera PPHAM jaringan pembela HAM dan orang-orang terdekat termasuk keluarga, mengingat aplikasi pesan yang digunakan juga memfasilitasi komunikasi pribadi. Dalam konteks jaringan, narasumber W8 menyebutkan, meskipun perannya bukanlah sebagai juru bicara dalam kerja-kerja kampanye dan advokasi, melainkan pihak yang di balik layar sebagai admin lembaga, serangan juga menyasar dirinya setelah serangan terhadap rekan kerja lainnya tidak dapat ditembus. Artinya, pelindungan untuk perempuan pembela HAM tidak bisa hanya terbatas pada mereka yang bekerja di garis terdepan dan langsung di
lapangan, tetapi benar-benar menyeluruh di segala lini.
Isu-isu sensitif yang berhadapan dengan narasi negara— seperti gerakan anti-korupsi (khususnya di masa revisi UU KPK), pelanggaran HAM di Papua, dan aksi-aksi besar seperti Reformasi Dikorupsi, Penolakan Omnibus Law, dan advokasi isu agraria—, menunjukkan intensitas peretasan berupa serangan bertubi-tubi, karena frekuensinya tinggi dan menggunakan berbagai metode. Serangan ini memiliki beragam motif:
- Untuk mengetahui strategi atau langkah advokasi terhadap suatu isu, khususnya ketika ada aksi massa lanjutan;
- Menghambat proses komunikasi jaringan PPHAM dalam berkoordinasi mengenai isu-isu yang bersangkutan (terutama pada saat aksi massa atau demonstrasi);
- Mengancam dan memperingatkan PPHAM bahwa ada pihak-pihak yang mengintai dan mampu membahayakan dirinya.
Narasumber W8 dan W9 menyatakan dampak peretasan dan pengambilalihan akun berimplikasi pada terhambatnya langkah koordinasi aksi dan advokasi, karena seketika harus menerapkan pengamanan tambahan untuk mencegah serangan terhadap jaringan dan orang-orang terdekatnya.
Bentuk pelanggaran dalam rangka perusakan reputasi dan kredibilitas kerap kali juga dilakukan dengan menyebarkan disinformasi. Istilah disinformasi menurut kamus Merriam-Webster adalah informasi palsu yang disebarkan secara sengaja dan secara samar (sebagaimana dengan menanamkan rumor) untuk mempengaruhi opini publik atau mengaburkan kebenaran. 54 Dalam KBBI, disinformasi didefinisikan sebagai penyampaian informasi yang salah (dengan sengaja) untuk membingungkan orang lain. Hal ini berbeda dengan istilah misinformasi yang merupakan informasi tidak sepenuhnya benar atau akurat. 55
Disinformasi terhadap PPHAM di Indonesia kerap kali berkaitan dengan isu kehidupan personal seperti hubungan rumah tangga, relasi personal, bahkan aktivitas seksualnya. Tujuannya untuk membangun opini buruk Menemukenali Karakter KBGO yang Mendera PPHAM mengenai moralitas PPHAM. Istilah ‘tukang selingkuh’ atau label ‘pelacur’ dilekatkan untuk menjatuhkan kredibilitas PPHAM. Narasumber W5 menyadari serangan terhadapnya dirinya itu berbasis gender karena menyasar moral dan ketubuhannya. Tuduhan selingkuh dengan rekan kerja
yang berjenis kelamin lain disebarkan untuk menjatuhkan kepercayaan terhadapnya.
PPHAM yang menjadi narasumber kajian ini menyebutkan beberapa medium yang digunakan untuk menyebarkan disinformasi, di antaranya ada blog dan platform opini berbasis pengguna seperti Kompasiana. Ditemukan pula manipulasi judul berita di salah satu situs agregator pengumpul konten. Judul yang mengandung disinformasi tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial untuk menggiring opini mengenai buruknya moral narasumber.
Menemukenali Karakter KBGO yang Mendera PPHAM
54 Merriam-Webster. “Disinformation”. Diakses di https://www.merriam-webster.com/dictio- nary/disinformation 55 Merrian-Webster. “Misinformation”. Diakses di https://www.merriam-webster.com/dictio- nary/misinformation
- Para Pel ak u KBG O Berd asark an Pengal am an N arasumb er Dalam kekerasan berbasis gender online, tipe-tipe pelaku bisa dibagi berdasarkan motivasi dan tujuannya. Berdasarkan pemetaan dari International Center for Research on Women (ICRW), motivasi para pelaku KBGO di antaranya adalah balas dendam, cemburu, agenda politik, kemarahan, agenda ideologi, hasrat seksual, kebutuhan keuangan, dan menjaga status sosial. Sementara itu, tujuannya antara lain menyakiti psikologi, menyakiti fisik, instrumental, dan penegakan norma menurut konstruksi sosial.
56
Jika menggunakan pemetaan tersebut, maka dalam kekerasan berbasis gender online yang terjadi pada perempuan pembela HAM, motivasi pelaku meruncing pada agenda politik, agenda ideologi, dan menjaga status sosial. Ini senada dengan laporan SAFEnet, “Pada awalnya, kasus-kasus KBGS (kekerasan berbasis gender siber)(sic) lebih banyak terjadi karena motivasi balas dendam oleh pasangan atau mantan pasangan serta relasi timpang antara laki-laki dan perempuan. Namun, pada tahun lalu juga mulai terjadi KBGS(sic) dengan motivasi politik.” 57
Dengan begitu, tujuan pelaku KBGO terhadap PPHAM pun mengerucut pada tujuan instrumental dan penegakan norma menurut konstruksi sosial. Tujuan instrumental dalam pemetaan ICRW kami artikan sebagai tujuan yang bukan bermaksud menyakiti psikologi maupun fisik PPHAM, melainkan sebagai instrumen atau alat. Tujuan instrumental ini bisa mencakup norma menurut konstruksi sosial. Selain itu, kami membaca tujuan instrumental juga berhubungan dengan motivasi agenda politik, agenda ideologi, dan
56 International Center for Research on Women (ICRW). 2018. “Technology-Facilitated Gender-Based Violence: What Is It, And How Do We Measure It?” 57 SAFEnet. 2020. Peningkatan Serangan Doxing dan Tantangan Perlindungannya di Indonesia. Diakses di https://id.safenet.or.id/2020/12/riset-peningkatan-serangan-doxing-dan-tantan- gan-perlindungannya-di-indonesia/
menjaga status sosial seperti pada pelaku kekerasan seksual yang menyangkal tuduhan dengan pernyataan suka sama suka.
Dengan bentuk-bentuk motivasi dan tujuan seperti yang dijelaskan di atas, maka memetakan pelaku KBGO terhadap PPHAM pun tidak sesederhana memetakan pelaku tindakan kekerasan lainnya, terutama yang tidak dimediasi secara online. Pelaku kekerasan melalui perantara platform online lebih sulit ditelusuri: konten mudah diduplikasi dan menyebar begitu cepat membuat pelaku menjadi berlapis baik langsung maupun tidak. PurpleCode Collective, sebuah kolektif yang bekerja untuk internet yang feminis, dalam “Panduan Kekerasan Berbasis Gender Online” yang diluncurkan tahun 2020 membagi pelaku KBGO menjadi dua, yaitu pelaku utama dan pelaku sekunder. 1. Para Pelaku KBGO Berdasarkan Pengalaman Narasumber Pelaku utama merupakan individu yang memulai kekerasan, melakukannya sendiri ataupun melalui perantara yang bersekongkol. Sedangkan pelaku sekunder adalah individu atau kelompok yang melakukan multiplikasi dan amplifikasi dengan cara mengunduh, menyimpan, atau menyebarkan materi yang disebar oleh pelaku utama. Contoh lain pelaku sekunder adalah individu yang melakukan kekerasan dengan mengirimkan pesan kepada korban setelah pelaku utama mentransmisikan konten yang mengandung disinformasi. Maka, dalam kekerasan berbasis gender yang terjadi terhadap PPHAM, pelaku juga terbagi dalam jenis- jenis tersebut dan melekat dengan bentuk KBGO yang dilakukannya.
Pada bagian ini, kami akan memaparkan pola-pola KBGO yang digunakan pelaku pada PPHAM berdasarkan pengalaman 11 PPHAM yang telah kami wawancarai. Pemaparan berikut akan menjelaskan tipe pelaku KBGO, yakni pelaku yang anonim, pasukan siber atau buzzer, pelaku kekerasan berbasis gender, kelompok berbasis agama, kelompok nasionalis, korporasi, aparat, sampai media massa.
- KBG O T ero rgani si r ol eh A k un Bodo ng d an Buzzer Poli tik
“Sempat cek, tapi akun baru, hampir tidak ada followers, kemungkinan pelaku kekerasan terhadap klien yang sedang ditangani saat itu”, jawab W1 saat ditanya apa pernah mencari tahu pengirim foto penis ke direct message Instagram pribadinya sebanyak dua kali.
Di tengah pendampingan kasus kekerasan yang berbeda, ia juga pernah mendapatkan telepon dan chat melalui WhatsApp yang tidak dikenal dengan pesan sapaan yang mencurigakan. Selain isi dan identitas yang tidak dikenal dari pengirim pesan dan penelepon, waktu kejadian juga menjadi indikator yang penting dan mampu mengidentifikasi kemungkinan soal siapa pelaku. Meskipun memiliki dugaan kuat, narasumber tak pernah sampai pada kesimpulan yang bulat soal siapa pelaku.
Akun-akun yang tercatat di platform media sosial dibuat hanya beberapa waktu sebelum melancarkan serangan, kadang disebut juga akun bodong, kerap menjadi pelaku pelecehan sampai perusakan reputasi. “Kalau di Twitter (sepertinya) akun ternakan karena follower sedikit. Isi tweet-nya merendahkan profesi jurnalis. (Dibilang) jurnalisnya mantan pelacur,” cerita narasumber W6, jurnalis sekaligus aktivis HAM dan demokrasi. Selain mengacu pada tanggal pembuatan, akun-akun bodong yang menyerang PPHAM di Twitter dapat diidentifikasi dari jumlah followers yang sedikit bahkan nol, aktivitas dan jumlah tweet yang lebih banyak digunakan untuk trolling, menonjolkan anonimitas bahkan menampilkan nama dan foto profil yang direkayasa atau dicuri.
“Bener akun bodong. Narasi ketebak dari cara melemparkan opini, menulis. Kecuali di YouTube, Vice, kan
banyak yang komen bisa diidentifikasi kelompok mana,” kata W11, seorang PPHAM yang banyak bekerja di isu LGBTQ khususnya hak transgender.
Jenis trolling yang dilakukan akun-akun bodong ini pun beragam, mulai dari permintaan open BO yang menanyakan apakah seseorang membuka layanan berbayar untuk berhubungan seks, sampai ancaman pembunuhan. Akun-akun bodong menjadi pelaku sekunder dengan melakukan doxing melalui berbagai kanal media sosial. W10, seorang PPHAM yang bekerja di isu kebebasan berekspresi, demokrasi, anti-oligarki, dan LGBTQ, menceritakan, “(Informasi) Di mana keluargaku tinggal, siapa kakekku, videoku dipotong-potong, diisi pengajian, terus disebarluaskan. Masuk ke WAG atau
2.
Facebook keluarga.” Sedangkan W6 menceritakan KBGO Terorganisir oleh Akun Bodong dan Buzzer Politik mengenai penyebaran fotonya yang tidak berpakaian kemudian disandingkan dengan foto koleganya dengan narasi perselingkuhan, “Ada sekitar enam puluh akun yang menyebarkan. Belum yang me-retweet, like, dan sebagainya.”
Selain akun-akun bodong yang sulit teridentifikasi secara personal maupun afiliasi kelembagaannya, pelaku lain yang terpetakan oleh beberapa narasumber kami adalah buzzer. Dalam konteks serangan terhadap PPHAM, buzzer yang dimaksud dalam tulisan ini adalah buzzer politik atau pasukan siber (cyber troops). Pasukan siber adalah sekumpulan aktor pemerintahan atau partai politik yang bertugas memanipulasi opini politik publik secara online. 58
Sebelumnya istilah buzzer digunakan untuk menyebut tenaga kerja lepas yang bekerja memasarkan produk melalui media sosial, tetapi sejak Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 istilah buzzer cenderung merujuk pada makna pasukan siber. Selain berperan untuk menyebarkan dan mempopulerkan isu-isu yang dapat memberi citra
58 Bradshaw, Samantha, Phillip N. Howard. 2018. “The Global Organization of Social Media Disinformation Campaigns”. Journal of International Affairs.
positif bagi kandidat yang sedang dipromosikan, buzzer juga bertugas untuk menyerang kubu lawan politik dengan kampanye negatif dan membentuk realitas baru atau hoaks. 59 Meskipun Pilpres sudah lewat, aktivitas buzzer politik masih terus berlanjut dari berbagai kubu dan kepentingan. Akun bodong dan buzzer pun menjadi instrumen untuk motivasi serangan KBGO berupa agenda politik, agenda ideologi, dan menjaga status sosial.
Afiliasi politik akun bodong dan buzzer ini juga bisa ditelusuri dengan melihat keterkaitannya dengan kelompok- kelompok online berupa Facebook Page atau grup. Akun-akun penyebar foto manipulasi W6, misalnya, ketika ia telusuri ternyata berafiliasi dengan grup Facebook pendukung Jokowi. Akun-akun ini pun biasanya saling like dan retweet untuk meningkatkan engagement post satu sama lain, sehingga terlihat ramai dan akhirnya mampu menggiring opini audiens. “Ini akun nge-tweet copy paste berbarengan?” tanya W2, PPHAM yang fokus mengadvokasi hak-hak masyarakat Papua, terheran-heran.
W2 mengetahui pihak-pihak yang menyerangnya bekerja secara terorganisir dari salah satu mantan pekerja di balik pasukan siber. Orang tersebut menghubungi W2 untuk meminta maaf setelah mengetahui lebih banyak soal isu yang W2 kerjakan, dan memutuskan berhenti dari pekerjaannya. “(Dia) minta maaf, kasih tahu content planning, aku salah satu target utama. Dari tidak tahu tentang (yang kukerjakan), karena selalu dicekoki, kok ada yang nggak bener ya, dia riset sendiri, resign, dan minta maaf (sama aku),” cerita W2.
Ujaran kebencian di media sosial semacam itu didapatkan oleh narasumber W10 dan W11 yang aktif mengerjakan KBGO Terorganisir oleh Akun Bodong dan Buzzer Politik isu-isu feminisme, demokrasi, dan hak-hak LGBTQ. W11 juga
2.
pernah mendapatkan direct message di Instagram-nya
59 Cahyono, Fajar, Kusuma Putri, Hafizh Nurul Faizah. 2019. “Indonesian Case of Political Identi- ty, Post Truth, and Computational Propaganda”. International Journal of Religious and Cultural Studies Vol. 1:55.
3. KBG O ol eh Pel ak u yang T ergab ung
d al am Kelompok Berb asi s A gam a,
N asio nali s, d an A nti-F emi ni s
Darah halal, kalau ketemu bunuh aja, “ nggak layak hidup.
yang berisi, “Kak, pernah tobat?”
Pelaku kekerasan berbasis gender online dengan motivasi agenda ideologi kerap menjadi ancaman bagi para PPHAM yang bekerja untuk isu-isu feminisme, LGBTQ, sampai hak masyarakat Papua. Para pelaku pun beragam, mulai dari kelompok berbasis agama, kelompok nasionalis, sampai kelompok anti-feminis.
Sebuah akun media sosial milik kelompok berbasis agama pernah melakukan doxing dan outing pada W3, seorang PPHAM yang bekerja pada isu-isu perempuan dan LGBTQ. Outing merupakan tindakan mengungkapkan orientasi seksual atau identitas gender individu LGBTQ tanpa persetujuan orang tersebut. KBGO berupa pelanggaran privasi ini dilakukan kepada peserta long march di Yogyakarta pada 2017. Selain doxing, akun-akun kelompok ini juga menyerang akun kampanye feminis beramai-ramai (mobbing). Serangan pada long march ini tak hanya online, tapi juga offline berupa penyusupan pada acara dan perekaman live tanpa persetujuan yang diunggah di media sosial mereka. Kekerasan berbasis gender yang ditujukan pada komunitas ini juga dilakukan oleh kelompok nasionalis di acara yang sama.
Kelompok atau komunitas anti-feminis yang tidak terafiliasi agama pun menjadi pelaku kekerasan berbasis gender online terhadap PPHAM. Melalui sebuah akun media sosial, anti-feminis anonim ini secara konsisten mengunggah screenshot dari postingan perempuan-perempuan di media sosial yang sebagian berisi pesan-pesan feminis, dan sebagian lagi diunggah oleh PPHAM. Salah satu korbannya adalah narasumber W10 yang berfokus kerja di irisan isu demokrasi, anti-oligarki, dan LGBTQ. Sebagian besar, jika tidak seluruhnya, akun tersebut melakukan repost unggahan-unggahan tanpa kurasi yang mumpuni, sehingga berpotensi melecehkan gender atau seksualitas tertentu. Ujaran atau konten yang diunggah ke media sosial untuk menyasar gender atau seksualitas tertentu. Mempermalukan perempuan karena mengekspresikan pandangan yang tidak normatif pun termasuk pelecehan, dan karenanya menjadi KBGO. 60
KBGO oleh Pelaku yang Tergabung dalam Kelompok Berbasis Agama, Nasionalis, dan Anti-Feminis
3.
60SAFEnet. 2020. Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online: Sebuah Pan- duan. Diakses di https://awaskbgo.id/publikasi
4. Dugaan Keterlib atan A p arat
d an Ko rpo rasi
Keterlibatan aparat dan korporasi terhadap kekerasan berbasis gender yang terjadi pada PPHAM nyaris tidak bisa ditunjuk secara langsung karena terbatasnya barang bukti dan upaya pembuktian yang bisa dilakukan. Indikasi pelaku berasal dari dua pihak ini terbersit dari bentuk serangan terhadap isu yang sedang dikerjakan oleh PPHAM. Dua PPHAM narasumber yang terindikasi mendapatkan ancaman dari pihak aparat dan korporasi adalah W2 dan W4.
Mengadvokasi hak-hak masyarakat Papua sejak 2017, W2 mendapatkan serangan dan ancaman dari berbagai kanal (online dan offline) dalam berbagai bentuk. Pelanggaran privasi dan doxing yang detail dan tidak mungkin dilakukan oleh sipil memperkuat dugaan afiliasi pelaku dengan aparat. “Di-doxing akun @xxxx tiga kali. Signifikan karena follower-nya gede. Sampai menyebut di mana aku dilahirkan, nama orang tua, mengeluarkan lokasi Google Maps dari rumahku… aku cek di maps, fotonya tak seperti itu. Berarti (untuk) foto itu, orangnya beneran hadir di sana.”
Sementara itu W4, PPHAM yang mengadvokasi isu agraria menduga pelaku yang menyerangnya berafiliasi dengan aparat dan korporasi. W4 didera berita palsu yang menyebutkan ia berselingkuh. Berita tersebut menyebar saat ia sedang mengadvokasi kasus agraria yang melibatkan pihak perusahaan dan aparat. “Sulit (menyebut siapa pelaku) karena perlu pembuktian. Tetapi bisa menduga siapa yang dirugikan dengan keberadaan (dan kerja-kerja) kami. Pertama, perusahaan. Karena kami merusak framing yang sudah mereka bangun: bahwa petani biang kerok, preman, dan lain-lain. Begitu kita hadir, skenario mereka jadi gagal. Kedua, pasti (aparat).
Karena narasi kami ‘kan mereka melakukan penyiksaan dan bekerja sama dengan perusahaan. Di pengadilan, dokumen-dokumen kita ikut bongkar, (termasuk) perusahaan kongkalikong dengan (aparat),” jawab W4 ketika ditanya siapa kira-kira pelaku di balik penyebaran berita palsu mengenai dirinya. Selain itu, metode serangannya pun tampak memerlukan upaya yang lebih, yakni merekayasa pranala suatu konten yang terjaring otomatis oleh aplikasi pengumpul konten.
Dugaan Keterlibatan Aparat dan Korporasi
4.
5. S erangan terhad ap PPHA M yang Mend ampi ngi
Ko rb an Kek erasan Berb asi s G end er
Salah satu motivasi pelaku kekerasan berbasis gender online yang umum adalah menjaga status sosial dan balas dendam. Motivasi ini tampak dalam KBGO terhadap PPHAM yang mendampingi korban kekerasan berbasis gender.
Ketika narasumber W1 mendapatkan kiriman foto penis dua kali berturut-turut pada direct message akun Instagram miliknya, ia sedang bekerja mendampingi korban kekerasan terhadap perempuan. Ia menduga pengirim adalah pelaku kekerasan terhadap perempuan yang sedang didampinginya kala itu, karena trolling berupa pelecehan maupun ancaman adalah hal yang umum terjadi pada para pendamping korban kekerasan berbasis gender. Selain itu, pelaku yang berbeda tapi sama-sama tidak dikenali identitasnya juga pernah menghubungi W1 melalui telepon dan chat WhatsApp. Kejadian tersebut terjadi lima menit setelah ayah seorang korban kekerasan mengancam pendamping di sebuah mediasi online, ia secara verbal menyebutkan kedekatannya dengan aparat setempat.
6. Parti sip asi Medi a d an Pl atfo rm Di gi tal :
Memp erb aiki atau Memp erb uruk?
Kekerasan berbasis gender online terhadap PPHAM juga dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh media massa dan platform media digital.
Meme wajah W10 yang pernah digunakan untuk mengejek feminis pernah digunakan oleh sebuah media online yang berfokus pada edukasi politik. Foto tersebut menjadi ilustrasi utama sebuah artikel opini yang mengkritik feminisme. Fakta bahwa foto W10 diambil tanpa persetujuannya dan dijadikan meme, kemudian digunakan lagi untuk kepentingan suatu media online yang mendorong agenda anti-feminis, menunjukkan bahwa media pun dapat menjadi pelaku kekerasan berbasis gender online.
Layaknya media sosial, media online arus utama dan situs blogging yang kerap digunakan untuk mendorong jurnalisme warga, turut berpotensi menjadi medium kekerasan berbasis gender online untuk menyebarkan hoaks atau melakukan doxing. Utamanya karena dengan teknologi digital konten sangat mudah direproduksi dan diamplifikasi. Tetapi, pengalaman W4 pada 2019 menunjukkan partisipasi yang lebih kompleks, yakni manipulasi pranala konten yang telah terjaring aplikasi pengumpul atau agregator.
Pengalaman W4 menunjukkan bahwa platform media digital tak hanya berperan sebagai fasilitator kekerasan berbasis gender online, tapi juga sebagai pelaku yang tidak mampu mengendalikan kualitas konten yang direproduksinya. Sedangkan pengalaman W10 menunjukkan peran media online sebagai pelaku KBGO adalah dengan membiarkan penggunaan foto tanpa persetujuan dan tindak pelecehan berlangsung di platformnya.
Terjadinya KBGO tidak hanya bergantung pada literasi dan kesadaran pengguna atau semata-mata niat tidak berlaku jahat pada pembuat dan pengelola media digital, dalam hal ini perusahaan teknologi informasi. Sudah semestinya akuntabilitas dan kredibilitas perusahaan teknologi informasi melakukan inovasi dan pemecahan masalah yang lebih menyeluruh dan berkesinambungan untuk turut berkontribusi mencegah dan menghentikan kekerasan berbasis gender online.
- Partisipasi Media dan Platform Digital:
Memperbaiki atau Memperburuk?
MEMAHAMI DAMPAK KBGO TERHADAP
PPHAM
1. Dampak Kekerasan Berbasis Gender Online
2. Swasensor Mempersempit Ruang Kebebasan Berekspresi
3. Peran Penting Organisasi dan Jaringan Menangani
KBGO terhadap PPHAM
Para narasumber mengalami KBGO setelah mereka melontarkan
ekspresi, berpendapat atau mengkritik situasi hak asasi
manusia dan demokrasi di Indonesia. Serangan yang menyerang pandangan
politik dapat berlangsung seketika, terus-menerus, atau
hanya terjadi saat narasumber mengunggah aktivitas pribadinya.
1. Damp ak Kek erasan Berb asi s G end er Onli ne
Narasumber dalam kajian ini menyadari peran Perempuan Pembela HAM (PPHAM) dalam upaya penegakan dan pemajuan hak asasi manusia. Para narasumber berprofesi maupun bekerja sukarela demi tegaknya hak asasi manusia di Indonesia: dalam cakupan nasional, bersama komunitas di akar rumput, serta melakukan kerja-kerja keorganisasian bahkan mengurusi administrasi kelembagaan. Seluruh narasumber memahami bahwa bekerja untuk gerakan hak asasi manusia mengandung risiko dan potensi kekerasan terlebih bagi perempuan dan gender non-biner.
Dari penuturan 11 narasumber kajian ini, ditemukan bentuk KBGO yang menunjukkan beberapa PPHAM mengalami kekerasan berlapis secara daring yang juga berimplikasi ke kehidupan luring. Bentuk kekerasan yang dialami di antaranya pelanggaran privasi, pengawasan, perusakan reputasi dan kredibilitas, pelecehan, dan ancaman kekerasan langsung menyertai ujaran kebencian.
Di media sosial sebagai ruang publik kerap terjadi, perusakan reputasi dan kredibilitas, ujaran kebencian, hingga ancaman kekerasan langsung, termasuk intimidasi yang masuk melalui direct message. Serangan dapat berlangsung seketika, terus-menerus, atau baru terjadi saat narasumber mengunggah aktivitas pribadinya.
Sedangkan di ruang privat, narasumber mengalami pengambilalihan akun media sosial yang dikelola untuk berkampanye atau mempublikasikan gerakan, akun organisasi, bahkan menyasar akun pribadi. Kekerasan ini kerap diawali atau disertai pengambilalihan aplikasi pesan atau e-mail yang digunakan sebagai identitas utama kepemilikan akun media sosial.
Para narasumber mengalami KBGO setelah mereka melontarkan ekspresi, berpendapat atau mengkritik situasi hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia. Serangan pada pandangan politik ini dapat berlangsung seketika, terus-menerus, atau hanya terjadi saat narasumber mengunggah aktivitas pribadinya.
Dalam lima tahun terakhir situasi politik elektoral dan dinamika legislasi di Indonesia mempengaruhi intensitas kerja PPHAM di Indonesia, yang berimplikasi pada KBGO terhadap PPHAM. Masa-masa pemilihan umum presiden RI dapat dikatakan sebagai momentum menyampaikan pandangan dan ekspresi politik, termasuk melalui media sosial. Tetapi, narasumber justru banyak mendapatkan serangan KBGO di era pesta demokrasi tersebut, karena menggunakan media sosial untuk menyampaikan pandangan politiknya.
Pembentukan dan perubahan legislasi dan kebijakan yang menuai kritik masyarakat sipil, seperti akhir periode 1. legislasi, proses pembuatan kebijakan yang tidak akuntabel Dampak Kekerasan Berbasis Gender Online dan transparan, dan kejadian-kejadian pelanggaran HAM lainnya, adalah momen-momen yang diwaspadai para narasumber. Apalagi jika isu yang disampaikan masuk kategori merah, yakni berpotensi mendatangkan serangan yang lebih terorganisir dan berintensitas tinggi. Beberapa isu yang berkategori merah dalam kajian ini antara lain kampanye penegakan HAM di Papua, kampanye perubahan legislasi mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kampanye hak identitas gender dan seksualitas.
Serangan terhadap pembela HAM yang menyampaikan pandangan politiknya kami lihat sebagai upaya terorganisir untuk menghentikan kerja pelindungan dan pemajuan HAM. Ada perbedaan signifikan dalam serangan terhadap PPHAM yang membuatnya terklasifikasi sebagai KBGO.
“ Tipe serangannya ‘ntar elu diperkosa bergilir’, dibilang ‘babi gendut’, demonize perempuan, banyak variasinya. Kalau gua cowok nih, lebih gampang kerja gua.
Dampak kekerasan berbasis gender online menyinggung berbagai aspek kehidupan, mulai dari kondisi psikologis dan fisik, sampai memengaruhi kondisi sosial, ekonomi, dan politik seseorang. Buku Saku KBGO yang disusun PurpleCode Collective⁶¹ memetakan dampak KBGO antara lain:
Gambar 5.1. Dampak kekerasan berbasis gender online.
Sebelas PPHAM yang menjadi korban KBGO dalam penelitian ini mengalami dampak-dampak di atas. Dampak psikologis dan fisik yang menghambat narasumber Dampak Kekerasan Berbasis Gender Online dalam menjalani hidup sehari-hari turut memengaruhi
- pekerjaannya. Para narasumber menceritakan kompleksitas
penanganan untuk menyembuhkan dampak fisik dan
61 PurpleCode Collective. 2020. “CTRL+ALT+Del Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): Buku Saku #1 Mengenal Dasar-Dasar KBGO”.
psikologis akibat KBGO. Dampak dari KBGO yang dialami sebelas PPHAM kami petakan menjadi swasensor, depresi dan kecemasan, dan menurunnya kualitas hidup. Dampak-dampak ini perlu dilihat secara menyeluruh dan saling memengaruhi.
Dampak Kekerasan Berbasis Gender Online
S w asenso r Memp ersempi t R uang Keb eb asan Berek sp resi
“ ...ketika disuruh post kampanye di media sosial masing-masing jadi mikir, takut nih orang tahu, pelaku juga jadi tau. Sebenernya pengen ngepost, ikut partisipasi.
(W1 - mengenai dampak KBGO yang membuatnya melakukan swasensor terhadap aktivitasnya di media sosial)
Swasensor merupakan salah satu dampak KBGO terhadap PPHAM yang paling umum. Bisa jadi swasensor adalah efek jera yang ingin ditimbulkan dan menjadi motivasi pelaku.
Secara umum, PPHAM yang pernah diserang menjadi lebih berhati-hati ketika mengunggah opininya. W1 yang diintimidasi orang tak dikenal ketika mendampingi korban kekerasan berbasis gender, secara drastis mengurangi aktivitasnya di media sosial. W10 yang mengalami ancaman kriminalisasi menuturkan, “Dalam beberapa kasus harus stay low. Bukan self-censorship lagi, tapi nggak akan ngetweet dulu.” W6 yang mengalami hoaks dan fotonya dimanipulasi pun menghapus foto-foto dirinya dari akun Instagram, “Sebagian foto di IG sudah dihapus. Dulu apa- apa diposting. Sekarang was-was, diserang lagi nggak, nih? Kebanyakan di Twitter retweet dan like.” Sedangkan W5 yang juga mengalami manipulasi foto menyatakan bahwa dirinya, “Tidak sevokal dulu. Memilih diksi juga lebih berhati-hati.” Berhenti aktif di media sosial atau puasa medsos juga dialami oleh informan W7 dan W11 yang bekerja di isu hak buruh dan hak-hak LGBTQ. “Ya, kadang
ragu memposting sesuatu, berpikir lama, jantung berdebar.”
Dampak psikologis yang parah dari serangan KBGO terhadap PPHAM mengakibatkan PPHAM tidak bisa melanjutkan kerja-kerjanya. Depresi menjadi salah satu dampak yang menyebabkan PPHAM korban KBGO sulit kembali bekerja. Seperti yang dialami oleh W2, “Sempat nggak bisa kerja karena depressed pascaserangan awal- awal.. delapan bulan overwhelmed nggak bisa ngapa- ngapain.” Dampak yang secara langsung mengganggu psikologis ini juga merambat pada penurunan kualitas hidup, karena beberapa narasumber tidak mampu bekerja dan beraktivitas seperti sebelumnya.
Setelah outing pada 2017 W3 mengisolasi dirinya hingga berdampak pada proses studinya di perguruan tinggi, “..aku 2. ngilang, akhirnya memutuskan vakum, tidak berorganisasi Swasensor Mempersempit Ruang Kebebasan Berekspresi di mana pun.” Selain itu, W3 juga lebih mudah ketakutan jika bertemu orang, takut diikuti, dan sulit tidur berhari- hari. Efek-efek lain seperti trauma, ketakutan, dan merasa ruang aman menyempit juga dialami oleh W4, W6, W10, dan W11. Sementara ketakutan lainnya yang dijumpai adalah ketakutan membahayakan orang lain seperti keluarga dan lingkungan kerja. Seperti penuturan W9 yang bekerja di isu anti-korupsi, “..takut kalau ada penyusup ke institusi, aku punya tanggung jawab.”
KBGO dalam bentuk disinformasi dan doxing yang mudah diperbanyak dan terus diedarkan membuat W5 lebih menakuti ancaman digital, bahkan jika dibandingkan ancaman langsung yang pernah beberapa kali dialaminya, seperti diintimidasi sekelompok massa dan aparat. “Serangan digital ini kan tidak tahu sebarannya seberapa luas… Apakah di tempat lain juga beredar? Apakah sudah benar-benar hilang? Itu kita tidak tahu.”
Dampak fisik yang terjadi pada narasumber PPHAM dalam riset ini sebagian besar dipantik oleh dampak psikologis yang lantas juga mempengaruhi fisik. Tak lama setelah
serangan yang dialami W2, ia mengalami pembengkakan otak menyusul kelelahan, banyak pikiran, dan kualitas tidur yang buruk. “Saat itu harus dirawat di RS sampai satu bulan,” ungkap W2. Sistem imun yang menurun akibat stres juga dialami oleh W3 yang mengaku lebih mudah sakit setelah serangan terjadi.
Dampak fisik lainnya adalah upaya menaikkan berat badan yang dilakukan oleh W5 yang fotonya disebar dan dimanipulasi untuk merusak reputasinya ketika bekerja untuk isu anti-korupsi. Upaya tersebut ia lakukan untuk menyamarkan penampilan fisiknya dari foto yang tersebar. “Saya jadi tidak kontrol makan lagi. Karena di foto itu saya kecil, jadi maunya biar nantinya tidak dikenali lagi. Saya sempat cat rambut diwarnai merah. Saya kayak mau nyaru”, cerita W5 yang setelah serangan cenderung makan berlebihan saat stres.
Meskipun menghadapi beragam dampak ini, seluruh narasumber kajian ini masih terus melanjutkan kerja- kerjanya untuk hak asasi manusia di bidangnya masing- masing. Sejumlah perubahan strategi kerja dan berekspresi pun dilakukan. Sebagian besar untuk meningkatkan keamanan diri dan menguatkan kerja sebagai PPHAM.
Kerja-kerja W3 yang sempat terhenti karena dampak psikologis dan fisik dilanjutkannya dengan pandangan mental berbeda. “Sekarang jauh berubah, justru speak up isu seksualitas. Lebih memaksimalkan kampanye, sudah menyiapkan diri (bahwa) medsos bukan ruang aman.”
W4 yang mendapatkan peringatan dan ancaman menyatakan tidak merasa terlalu terganggu dengan Swasensor Mempersempit Ruang Kebebasan Berekspresi berita palsu soal dirinya, tapi merasa perlu meningkatkan
2.
keamanannya. “Kalau elu udah dapat ancaman, berarti elu sudah di jalur yang benar. Karena sudah membuat mereka terganggu. Jadi pembelajaran saja. Soal memastikan keamanan ketika menangani kasus,” jawab W4 soal dampak ancaman terhadapnya.
Ancaman-ancaman ini membuat para PPHAM merasa harus memahami langkah-langkah pengamanan akun media sosial, seperti verifikasi dua langkah, seiring mengelola informasi mengenai identitas pribadi. Peningkatan kapasitas pengamanan digital pun dilakukan bersama- sama lembaga, seperti cerita W8 yang banyak bekerja dengan media sosial dan isu anti-korupsi, “Aku mulai aware pakai 2FA (verifikasi dua langkah-penulis) dan memang memisahkan akun sosmed untuk personal dan jadi wadah political view. Ini yang dilakukan teman-teman lembaga juga akhirnya.”
Lelucon pun menjadi cara PPHAM dalam menanggapi serangan di media sosial. Seperti yang dilakukan oleh W2 yang hingga tulisan ini dibuat pun masih sering mendapatkan pelecehan, hoaks, bahkan ancaman. “Poster
2.
propaganda mereka aku jadiin joke, retweet, make fun.” Swasensor Mempersempit Ruang Kebebasan Berekspresi
- Peran Penti ng Organi sasi d an J ari ngan Menangani KBG O terhad ap PPHA M
Mengingat seriusnya dampak KBGO pada PPHAM, peran organisasi dan jaringan vital sebagai sistem pendukung agar intensitas kekerasan tidak meluas dan korban mendapatkan pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi. Dalam penelitian ini, organisasi tempat PPHAM bekerja menyikapi terjadinya KBGO secara berbeda.
Beberapa organisasi mengatakan isu KBGO masih cukup baru dalam organisasi mereka, sehingga saat PPHAM anggota atau staf organisasi mengalami KBGO, organisasi gagap menyikapi. Pandemi COVID-19 membuat anggota organisasi tidak bisa berkoordinasi secara fisik. Upaya spontan yang dilakukan organisasi dalam mendampingi korban adalah meminta bantuan ke lembaga yang berfokus di isu KBGO, seperti ke SAFEnet dan menyediakan konseling psikologis melalui lembaga mitra.
Sebagian besar perusahaan media tidak memiliki mekanisme untuk mendampingi jurnalisnya saat menjadi korban KBGO, termasuk tidak menyediakan pemulihan psikologis bagi korban. Jurnalis yang bergabung dengan organisasi profesi mungkin melapor atau meminta bantuan ke organisasi profesinya, tetapi pelindungan dalam bekerja seharusnya diberikan pertama kali oleh pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan media.
Sebagian besar organisasi yang menjadi peserta Diskusi Kelompok Terpadu (DKT) untuk kajian ini menyatakan mulai menyadari pentingnya pengamanan digital dalam kerja-kerja yang mereka lakukan. Sejumlah organisasi memulai dengan memberikan pelatihan pengamanan digital bagi PPHAM anggotanya, yang berkolaborasi dengan organisasi HAM dengan fokus isu hak-hak digital. Pelatihan yang telah
berlangsung mencakup keamanan perangkat pribadi, manajemen data pribadi, dan mengubah kebiasaan ketika menggunakan media sosial. Kami menemukan doxing atau peretasan yang dialami korban dengan mudah memanfaatkan data pribadi yang tercantum di akun media sosial masing-masing atau lemahnya password akun yang digunakan.
Perlu dicatat, pelatihan yang diadakan organisasi HAM cakupannya masih terbatas. KBGO atau kekerasan terhadap pembela HAM pada umumnya, baru diakomodasi organisasi yang berbasis di wilayah perkotaan. Padahal PPHAM dan organisasi HAM di Indonesia terdapat di hampir 500 kota atau kabupaten.
Sebagian besar organisasi peserta DKT telah membuat panduan penanganan kasus. Saat serangan terjadi, organisasi dapat mengacu pada panduan sederhana bagi korban agar skala serangan tidak meluas. Panduan termasuk saat kehilangan ponsel dalam aksi unjuk rasa, saat mengalami doxing, atau peretasan. Pelindungan 3. organisasi untuk dukungan psikososial berupa penyediaan Peran Penting Organisasi dan Jaringan konseling. Selain itu, organisasi juga memiliki panduan keamanan digital yang sifatnya preventif, melingkupi protokol komunikasi digital ataupun penyimpanan data Menangani KBGO terhadap PPHAM yang aman.
Salah satu organisasi juga melakukan mitigasi di antaranya dengan tidak mengekspos atau mempublikasikan nama- nama PPHAM pendamping hukum yang menangani kasus tertentu di media sosial, untuk menghindari PPHAM menjadi target serangan online. Mereka juga membatasi pelaporan dan layanan konsultasi hanya melalui email agar pelapor tidak sepenuhnya bisa mengidentifikasi anggota. Meski dikhawatirkan cara ini membatasi layanan kepada korban, tapi sejauh ini cukup efektif untuk mengurangi risiko serangan pada PPHAM.
Di samping beberapa lembaga yang telah aktif merespons
I. II. III. IV.
“ Rendahnya akses perempuan adat pada teknologi informasi mengandung akumulasi kekerasan dan diskriminasi struktural yang menghambat akses terhadap pendidikan dan kesehatan.
V. VI. KBGO, ada beberapa organisasi yang belum memasukkan KBGO sebagai ancaman. Pada isu masyarakat adat, KBGO belum menjadi isu utama karena akses internet masih menjadi persoalan. Akses perempuan adat pembela HAM pada ponsel memang masih timpang dibandingkan dengan sejawat laki-laki mereka. Tetapi tidak menggunakan ponsel atau tidak mengelola akun media sosial untuk berkampanye tidak serta merta mengurangi risiko KBGO, karena lingkup advokasi perempuan adat pembela HAM justru kerap masuk kategori isu merah, khususnya mengenai agraria, sumber daya alam, dan kritik terhadap pembangunan infrastruktur. Rendahnya akses perempuan adat pada teknologi informasi mengandung akumulasi kekerasan dan diskriminasi struktural yang menghambat akses terhadap pendidikan dan kesehatan. Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), pernah menjelaskan dengan mengutip studi United Nation Special Rapporteur untuk Masyarakat Adat, bahwa globalisasi berdampak pada meningkatnya kekerasan domestik pada perempuan adat, kekerasan seksual dalam konteks perdagangan perempuan, dan
62 konflik bersenjata.
Peran Penting Organisasi dan Jaringan Menangani KBGO terhadap PPHAM
3.
62 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). 2020. “Perempuan Adat Penting Perannya, tapi Masih Alami Diskriminasi”. Diakses di https://aman.or.id/news/read/perempuan-adat-pent- ing-perannya-tapi-masih-alami-diskriminasi
VI.
PERLUNYA PELINDUNGAN
TERINTEGRASI BAGI PPHAM
1. Mitigasi Personal
2. Panduan Operasional Protokol Keamanan dan Mekanisme Respons
Cepat dalam Lingkungan Kerja
3. Dukungan dan Tanggung Jawab Platform
Dalam beberapa tahun terakhir, gerakan melawan kekerasan
seksual telah menyebar di internet, mendorong perempuan
mulai berbicara tentang pengalaman mereka. Internet
juga dapat menjadi tempat yang baik untuk mengkampanyekan
peningkatan kesadaran mengenai risiko KBGO dan
membuka layanan konseling dan dukungan bagi korban.
Dari bab sebelumnya kita mengetahui bahwa kekerasan berbasis gender online (KBGO) pada PPHAM berdampak negatif pada kondisi fisik dan psikologis, sekaligus menghalangi mereka menjalankan fungsi politik, sosial, ekonomi, juga budaya.
Intensitas KBGO terhadap PPHAM perlu ditangani dan dicegah melalui pelindungan terintegrasi yang melampaui perlindungan fisik dan digital mereka sebagai staf, anggota organisasi, atau relawan pembela HAM. Pelindungan terintegrasi ini dapat diartikan sebagai upaya mengembangkan langkah-langkah pengamanan saat terjadi serangan, menjadi upaya mencegah dan mengakomodasi kebutuhan rasa aman bagi PPHAM. Unsur-unsur seperti dukungan bagi kesejahteraan fisik dan psikologis PPHAM yang mencakup peran mereka dalam ranah domestik atau di luar pekerjaan; menguatkan kapasitas individu dalam organisasi dan jaringan; serta upaya mencegah KBGO secara kolektif lintas organisasi Perlunya Pelindungan Terintegrasi Bagi PPHAM dan gerakan, adalah beberapa hal yang kami harapkan bisa terwujud.
Kajian ini menekankan pentingnya jaminan keamanan bagi PPHAM dalam bekerja. Maka, pelindungan terintegrasi perlu memperhitungkan faktor politik, sosial, ekonomi, budaya, menyelesaikan soal-soal yang menghasilkan dan mereproduksi konflik, perpindahan, ketidaksetaraan, kekerasan, hingga sikap dan praktik patriarki yang menjadi akar kekerasan berbasis gender. Jaminan berpartisipasi di ranah digital pertama-tama adalah tanggung jawab negara dalam menegakkan HAM bagi seluruh warga negara. Selanjutnya, pelindungan terhadap KBGO mensyaratkan pendalaman demokrasi, perang melawan impunitas, pengurangan ketimpangan ekonomi, dan memperjuangkan keadilan sosial dan lingkungan, yang selaras dengan kerja-kerja membela HAM itu sendiri.
Upaya organisasi pembela HAM dalam melindungi anggota atau staf dimulai dengan menghadirkan ruang
I. II. III. IV.
“ Upaya organisasi pembela HAM dalam melindungi anggota atau staf dimulai dengan menghadirkan ruang aman di mana PPHAM terbebas dari risiko kekerasan berbasis gender di lingkungan kerja mereka.
V. VI. aman di mana PPHAM terbebas dari risiko kekerasan berbasis gender di lingkungan kerja mereka. Penguatan kapasitas organisasi dan gerakan dari ancaman KBGO meliputi mitigasi personal, dan mekanisme respons cepat. Selanjutnya, advokasi isu HAM yang melibatkan teknologi perlu didukung dengan sumber daya yang memadai, termasuk upaya-upaya mendorong kesadaran masyarakat melalui kerja lintas organisasi dan gerakan menguatkan demokrasi di ranah digital. Seluruh upaya di tataran warga negara ini perlu diakui dan dilindungi oleh pelaksana negara melalui penentuan kebijakan yang adil dan proporsional, alih-alih mengkriminalisasi atau mengantagoniskan pembela HAM. Dari penelitian yang telah dilakukan tim penulis, selain perlunya komitmen penegakan hukum, pembuatan regulasi yang menyeluruh, dan penentuan kebijakan yang adil oleh pemerintah, berikut ini adalah rekomendasi untuk mendorong pelindungan terintegrasi demi mencegah dan menghapus segala bentuk tindak KBGO terhadap PPHAM.
Perlunya Pelindungan Terintegrasi Bagi PPHAM
1. Mi ti gasi Perso nal
Hadirnya internet di satu sisi memang bermanfaat bagi upaya untuk mengkampanyekan pemenuhan hak asasi manusia lebih luas. Akan tetapi, setiap PPHAM harus menyadari, bahwa internet menyimpan kerapuhan sehingga memungkinkan berbagai pihak dapat menyalahgunakannya untuk kejahatan. Bentuk-bentuk pelecehan yang difasilitasi oleh teknologi informasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, tidak terbatas pada penguntitan dunia maya, penyebaran konten intim non-konsensual, pelecehan, peretasan, serangan terhadap fungsi perangkat, penyadapan, dan penghentian upaya transmisi informasi, atau bentuk-bentuk KBGO lainnya.
Kerentanan ini menjadikan keamanan digital sebagai isu yang tidak bisa dipisahkan dari isu hak asasi manusia secara umum. Artinya, secara personal PPHAM perlu meningkatkan pengetahuan dan menguatkan kapasitasnya sebagai pengguna, terutama jika kerja-kerja PPHAM bertumpu pada teknologi digital. Pengetahuan dan keterampilan tersebut antara lain meliputi 1) penilaian risiko digital atas kerja-kerja yang dilakukan; 2) langkah- langkah pengurangan risiko (mitigasi); dan 3) keterampilan menghadapi situasi darurat saat KBGO terjadi.
Kami menyadari bahwa mungkin belum banyak PPHAM memiliki literasi memadai terkait keamanan digital. Namun saat ini telah banyak upaya yang dilakukan organisasi untuk membantu PPHAM meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keamanan digital. SAFEnet misalnya menginisiasi ruang belajar online Awas KBGO yang dapat diakses melalui tautan https://awaskbgo.id. Situs yang diluncurkan 2020 tersebut mencakup sejumlah hasil riset, buku panduan, layanan pendampingan, dan data kasus. Begitu juga dengan PurpleCode Collective yang merilis dua buku saku Kekerasan Berbasis Gender Online akhir 2020 lalu.
2. Pand uan Op erasio nal Pro tokol Keam anan
d an Mek ani sm e R espo ns C ep at d al am
Li ngk ungan Kerja
Setelah level individu, kesadaran serupa perlu dimiliki oleh setiap organisasi tempat PPHAM bekerja. Artinya, organisasi harus memasukkan KBGO sebagai ancaman dan menyiapkan mekanisme respons cepat. Salah satu yang perlu diupayakan setiap organisasi untuk menjawab ini adalah dengan membuat langkah-langkah operasional untuk mencegah dan menangani serangan.
Standar keamanan untuk aset-aset digital organisasi tak bisa diabaikan mengingat banyak organisasi masyarakat sipil telah menjadi sasaran utama serangan online yang bertujuan untuk menurunkan kredibilitas lembaga di depan publik. Beberapa organisasi peserta Diskusi Kelompok Terarah (DKT) mengungkapkan serangan terjadi di akun-akun organisasi mereka, baik akun yang digunakan sebagai layanan pengaduan atau akun untuk berkampanye.
Berbagai jenis serangan itu seperti pelecehan, trolling, hingga mendapatkan kiriman gambar-gambar organ intim atau bernuansa seksual. Intensitas serangan terlihat pada dua organisasi yang mengusung isu LGBTQ. Ada yang memiliki pengalaman mendapatkan pesan langsung bernada negatif dari akun-akun palsu saat mengkampanyekan isu LGBTQ di Instagram. Anggota mereka bahkan mengalami doxing yang membuka data pribadi keluarganya. Banjir spam dan kiriman gambar bernuansa seksual dari orang tak dikenal pernah terjadi pada akun WhatsApp salah satu organisasi penyedia layanan bantuan hukum.
Langkah-langkah operasional menangani serangan dapat
dimulai dengan memperjelas dan mempercepat proses pengaduan, membentuk tim yang bertanggung jawab dalam penanganan, menentukan jalur advokasi, dan “ menjamin korban mudah mengakses pemulihan psikologis, Langkah-langkah sosial, dan ekonomi. operasional menangani serangan dapat Langkah-langkah organisasi dalam menangani KBGO dimulai dengan perlu mengandung komitmen adanya mekanisme dan memperjelas dan ketentuan sanksi untuk pelaku yang berasal dari dalam mempercepat organisasi. Sudah semestinya setiap organisasi memastikan proses pengaduan, terwujudnya lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan, membentuk tim tak terkecuali KBGO. yang bertanggung jawab menangani, menentukan jalur advokasi, dan menjamin korban mudah mengakses pemulihan psikologis, sosial, dan Mekanisme Respons Cepat dalam Lingkungan Kerja
2.
ekonomi. Panduan Operasional Protokol Keamanan dan
3. Duk ungan d an T anggung J aw ab Pl atfo rm
Meski internet menjadi ruang perluasan kekerasan terhadap PPHAM, media sosial sebagai salah satu bentuk pemanfaatannya juga dapat menjadi senjata ampuh dalam memerangi momok ini. Dalam beberapa tahun terakhir, gerakan melawan kekerasan seksual telah menyebar di internet, mendorong perempuan mulai berbicara tentang pengalaman mereka. Internet juga dapat menjadi tempat yang baik untuk mengkampanyekan peningkatan kesadaran mengenai risiko KBGO dan membuka layanan konseling dan dukungan bagi korban.
Sejumlah platform media sosial raksasa, seperti Facebook, Twitter dan Instagram telah menjadikan KBGO sebagai kriteria yang melanggar pedoman komunitas mereka. Konten-konten yang mengandung KBGO dan ditargetkan pada PPHAM dapat dilaporkan dengan mekanisme yang telah tersedia. Akan tetapi, pengalaman dari korban dan organisasi menunjukkan belum ada standar waktu dan bagaimana mekanisme ini dijalankan. Dalam beberapa kasus, take down konten yang menjadi kuasa platform tetap memakan waktu lama, bahkan seolah diabaikan, sehingga intensitas serangan dan perluasan ancaman ke ranah fisik terus meningkat. Penyebaran doxing dan penyebaran foto non-konsensual umumnya harus melalui beberapa tahapan peninjauan tertutup oleh pengelola platform, yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
Hambatan lainnya, platform tidak memberikan identitas pelaku kepada pelapor atau organisasi yang mendampingi. Pengungkapan identitas pelaku dibutuhkan oleh pelapor atau pendamping korban karena aparat penegak hukum selalu menuntut adanya identitas pelaku jika ingin lebih cepat menangkap pelaku. Kebijakan pemberian identitas dapat dikecualikan bagi aparat penegak hukum untuk tujuan penyelidikan, padahal nyaris tidak ada aparat
penegak hukum yang bersedia menempuh prosedur tersebut dengan alasan banyaknya aduan serangan kriminal siber yang ditangani.
Alih-alih mendukung upaya penghapusan kekerasan, perusahaan teknologi justru memfasilitasi sejumlah KBGO terhadap PPHAM. Laporan hasil penilaian Citizen Lab terkait industri aplikasi stalkerware (malware yang ditujukan khusus untuk memata-matai dan banyak digunakan oleh pasangan intim maupun yang memiliki relasi domestik) menyatakan bahwa banyak perusahaan yang dikaji aktif mempromosikan perangkat lunak yang memfasilitasi penguntitan dan pada perpanjangannya, berdampak pada kekerasan dalam hubungan intim, penyalahgunaan, dan pelecehan. 63
Dalam laporannya soal Twitter, Amnesty International mencatat dan menyimpulkan bahwa sebagai platform yang sering digunakan PPHAM untuk mengekspresikan opininya, Twitter bertanggung jawab untuk mengambil
3.
langkah-langkah konkret demi menghindari memantik Dukungan dan Tanggung Jawab Platform atau berkontribusi pada pelanggaran hak beropini para pembela hak asasi manusia. 64 Hal ini berdasarkan pada Guiding Principles on Business and Human Rights milik PBB yang menyatakan bahwa perusahaan punya tanggung jawab untuk menghormati seluruh hak asasi manusia, termasuk hak-hak non-diskriminatif dan kebebasan berekspresi dan beropini di dalamnya. Dalam suratnya ke Amnesty International, Twitter menekankan bahwa tindakan kebencian dan kekerasan terhadap perempuan dilarang dan perusahaan telah membuat sejumlah perubahan demi meningkatkan keamanan platform dan meningkatkan jumlah tindakan terhadap akun-akun yang melakukan kekerasan.
63 Ganesh, Maya Indira. 2020. “Gender & Digital Security: Result from A Scoping Study”. The Citizen Lab. Hlm. 11. 64 Amnesty International. 2018. “Toxic Twitter – A Toxic Place for Women: Chapter 1”. Diakses di https://www.amnesty.org/en/latest/research/2018/03/online-violence-against-wom- en-chapter-1/
Berdasarkan persoalan dan hambatan di atas, masyarakat sipil dapat secara kolektif menuntut tanggung jawab platform berikut ini:
- Platform memiliki standar prosedur pengaduan dan penanganan KBGO yang lebih pasti dan cepat untuk menghindari dampak lanjutan terhadap korban. Penyusunan standar prosedur ini harus dengan melibatkan pihak-pihak yang berfokus pada isu KBGO.
- Platform memberikan akses atas identitas pelaku KBGO kepada pelapor atau pendamping korban dengan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Platform memastikan terpenuhinya perlindungan hak asasi manusia dalam menjalankan operasinya, dan terbuka pada kritik.
Rekomendasi di atas mencerminkan harapan kami untuk terus menguatnya gerakan masyarakat sipil, melalui berbagai upaya menangani ancaman KBGO terhadap PPHAM. Karakter KBGO yang dapat dikatakan khas mendera PPHAM sangat mungkin meluas seiring meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye kesadaran di tataran warga negara, yang tidak mutlak berasal dari organisasi atau lembaga pembela HAM. Karena itulah konsep pelindungan terintegrasi bertumpu pada pendekatan sistematis, yang beberapa di antaranya dapat berlangsung simultan dengan upaya literasi mengenai penegakan HAM di ruang-ruang kehidupan daring.
Bagi organisasi atau lembaga pembela HAM, analisis risiko Dukungan dan Tanggung Jawab Platform kekerasan berbasis gender online perlu dievaluasi setiap
- akan menyusun rencana operasional advokasi. Dalam
pelaksanaannya, pendekatan kampanye dalam cakupan tertentu perlu tersosialisasikan dengan baik pada warga negara lain, baik yang terdampak langsung, maupun warga yang bersolidaritas dan menunjukkan dukungan melalui
ruang-ruang daring. Mengingat media sosial sebagai ruang publik, organisasi, lembaga, dan individu pembela HAM perlu mengoptimalkan keberadaannya bahkan di masa-masa yang tidak kritis, atau saat tidak perlu memobilisasi dukungan untuk suatu agenda advokasi.
Kajian ini adalah catatan kolektif yang berangkat dari kesadaran kami pertama-tama sebagai sekumpulan individu yang mengidentifikasi diri sebagai perempuan, dan selanjutnya sebagai pengguna internet yang mengalami dan menyaksikan penyempitan ruang demokrasi di ruang-ruang interaksi daring. Akhirnya, kajian ini masih sangat mungkin mengandung bias cara pandang terhadap KBGO, khususnya karena latar belakang para penulis dan tim penyusun lainnya yang melebur dalam berbagai gerakan pembela HAM. Tanpa bermaksud mengisolasi risiko KBGO terhadap PPHAM, atau secara esensial menempatkan ranah daring perjuangan HAM terbesar adalah di media sosial, kami berharap pengalaman-pengalaman para narasumber dapat memperkaya wawasan pembaca. 3. Sekurang-kurangnya kami berharap, pembaca umum Dukungan dan Tanggung Jawab Platform dapat membaca pengalaman para narasumber sebagai tanda bahaya yang dapat dialami siapa saja yang sedang mempraktikkan hak asasi manusianya.[]
awas KBGO!
Cari tahu lebh banyak
tentang kękeraşan
berbasis gender online di:
米 UKaid SAFEnet