Jauh Panggang dari Api
Menilik Kerangka Hukum Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia
Jauh Panggang dari Api
Menilik Kerangka Hukum Kekerasan Berbasis Gender Online
di Indonesia
PENULIS PENYUNTING Maidina Rahmawati Atnike Sigiro Nabillah Saputri DESAIN DAN TATA LETAK ASISTEN PENULIS Arief Wibisono Bondhan Agus Nurcahyo Maria Uthe
PENELAAH SEJAWAT KOORDINATOR RISET Atnike Sigiro Ellen Kusuma
KONTAK KAMI
- safenet.or.id • @safenetvoice • [email protected] • +62 811 9223 375
- awaskbgo.id • @awaskbgo • [email protected]
Maret 2022. Unduh riset ini di awaskbgo.id/publikasi
Attribution-NonComercial-ShareAlike 3.0 Unported (CC BY-NC-SA 3.0)
PERINGATAN PEMICU
Tulisan ini memuat pembahasan kekerasan berbasis gender yang mungkin membuat Anda merasa tidak nyaman atau dapat memicu trauma Anda. Silakan lanjutkan atau hentikan membaca sesuai dengan kebijaksanaan Anda.
PENAFIAN Riset ini merupakan bagian dari Program Digital Rights Education oleh SAFEnet yang didanai Digital Access Programme dengan UK Aid dari masyarakat Inggris
Sebagai bentuk tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan SAFEnet dalam Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender Online, SAFEnet telah melakukan riset yang hasilnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab SAFEnet.
Daftar Isi
| 6 Daftar Singkatan | |
|---|---|
| 8 BAB I | Pendahuluan |
| 9 | Latar Belakang |
| 11 | Rumusan Masalah |
| 13 | Tujuan Penelitian |
| 14 BAB II | Memahami Bentuk-bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online |
| 15 | KBGO sebagai Kekerasan Berbasis Gender |
| 28 | Beberapa Definisi dan Bentuk KBGO |
| 25 | Standar Internasional Mengenai Bentuk dan Penanganan KBGO |
| 32 BAB III | Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO |
| 33 | Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan KBGO |
| 37 | Kerangka Hukum dan Praktik Penanganan KBGO di Beberapa Kawasan dan Negara |
| 90 | Pelajaran dari Praktik Global: Pentingnya Kerangka |
Hukum Multi Sektor untuk Penanganan KBGO
| 98 | BAB IV | Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di |
|---|---|---|
| Indonesia | ||
| 99 | Peraturan Perundang-undangan yang telah Menjangkau KBGO | |
| 122 | Pengaturan Mengenai Hak Korban KBGO | |
| 150 151 153 165 | BAB V | Ketika Korban KBGO Berhadapan dengan Hukum Dampak KBGO terhadap Korban Penerapan Hukum dalam Beberapa Kasus KBGO Analisis Penanganan Kasus KBGO dari Pengalaman Korban |
| 168 169 172 | BAB VI | Kesimpulan dan Rekomendasi Kesimpulan Rekomendasi |
Daftar Singkatan
7 APC Association for Progressive Communications
| CEDAW | Convention on the Elimination of All Forms of |
|---|---|
| Discrimination Against Women | |
| CoC | the Convention on Cybercrime/ Budapest Convention on Cybercrime |
| ICT | Information and Communication Technology |
| IoT | Internet of Things |
| KBG | Kekerasan Berbasis Gender |
| KBGO | Kekerasan Berbasis Gender Online |
| KDRT | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
| KKMA | Keputusan Ketua Mahkamah Agung |
| KtP | Kekerasan terhadap Perempuan |
| KUHP | Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
| Perma | Peraturan Mahkamah Agung |
| Permendikbud | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan |
| Permenkominfo | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi |
| PSE | Penyelenggara Sistem Elektronik |
| UN | United Nations |
| UNCHR | United Nations High Commissioner for Refugees |
| UNHRC | United Nations Human Rights Council/ Dewan HAM PBB |
UU ITE Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
8 Pendahuluan
BAB I
Pendahuluan
A Latar Belakang
Laporan Pelapor Khusus Kekerasan terhadap Perempuan, Penyebab dan Dampaknya tentang Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan Online dari perspektif Hak Asasi Manusia (Report of the Special Rapporteur on violence against women, its causes and consequences on online violence against women and girls from a human rights perspective), pada tahun 2018 menyebutkan adanya kecenderungan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan online atau difasilitasi Teknologi Informasi dan Komunikasi/ Information and Communication Technology (ICT). Persoalan ini terjadi seiring dengan meningkatnya penggunaan platform sosial media dan aplikasi teknis. Dalam laporannya, Pelapor Khusus menjelaskan bahwa dunia digital, internet dan TIK telah menciptakan ruang baru yang mentransformasi cara orang bertemu, berkomunikasi, berinteraksi; yang secara umum membentuk ulang masyarakat.
Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan Terhadap Perempuan tersebut menekankan pentingnya peran negara dalam menangani beragam bentuk kekerasan terhadap perempuan online, baik melalui pembuatan peraturan perundang-undangan, maupun tindakan lain yang diperlukan untuk melawan dan mencegah kekerasan tersebut; dengan tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, termasuk akses terhadap informasi, hak atas privasi dan perlindungan data, serta perlindungan hak perempuan sebagaimana dilindungi oleh instrumen hak asasi manusia. 1 Ia juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan online tidak hanya melanggar hak perempuan untuk hidup bebas dari kekerasan
UN General Assembly (1), Report of the Special Rapporteur on violence against women, its causes and consequences on online violence against women and girls from a human rights perspective, paragraf 20
10 Pendahuluan
dan berpartisipasi secara online, tetapi juga merusak pelaksanaan demokrasi dan pemerintahan yang baik, serta menciptakan defisit demokrasi. 2
Sebagai sebuah persoalan yang relatif baru, definisi dan pemahaman mengenai kekerasan terhadap perempuan online/ difasilitasi ICT masih terus berkembang. Beberapa dokumen PBB menjelaskan persoalan ini dengan beberapa terminologi, seperti: kekerasan yang difasilitasi ICT, kekerasan online, kekerasan digital ataupun kekerasan siber. Sementara Laporan Pelapor Khusus Kekerasan Terhadap Perempuan menggunakan terminologi “Kekerasan terhadap Perempuan yang difasilitasi ICT”. Namun, istilah “Kekerasan terhadap Perempuan Online” dipilih oleh Pelapor Khusus Kekerasan Terhadap Perempuan sebagai terminologi yang lebih sederhana bagi publik. 3 Karena kekerasan terhadap perempuan juga merupakan bentuk Kekerasan Berbasis Gender (KBG), maka kekerasan terhadap perempuan online kemudian dikenal dengan istilah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
KBGO telah menjadi fenomena global yang terjadi seiring dengan kemajuan dan meningkatnya akses terhadap teknologi komunikasi berbasis internet. Pada 2015 UN Women dan UN Broadband Commission mengutip laporan Networked Intelligence for Development 2015 yang menyatakan 73% perempuan di dunia memiliki pengalaman kekerasan online. 4 Kecenderungan ini terus berlanjut, misalnya pada tahun 2020, The Economist Intelligence Unit (EIU) menyebutkan bahwa 38% perempuan melaporkan bahwa mereka pernah mengalami kekerasan online, sementara 65% perempuan menyatakan mengetahui perempuan lain pernah menjadi korban kekerasan online. Laporan ini juga menyebutkan bahwa kelompok berusia muda cenderung lebih sering mengalami kekerasan online. 5
| 2 | Ibid. 29 | |
|---|---|---|
| 3 | Ibid. 15 | |
| 4 Girls A World-Wide Wake-Up Call https://en.unesco.org/sites/default/files/genderreport2015final. pdf, hlm. 2, 14 | UN Women dan UN Broadband Commission, 2015, Cyber Violence Against Women and | |
| 5 women [https://onlineviolencewomen.eiu.com/ | The](https://onlineviolencewomen.eiu.com/ | The) Economist Intelligence Unit (EIU), Measuring the prevalence of online violence against |
11 Sementara di Indonesia, Catatan Akhir Tahun (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2020, menyebutkan adanya peningkatan jumlah KBGO. Peningkatan jumlah kasus KBGO sejak pertama kali KBGOdilaporkan dalam Catahu Komnas Perempuan pada tahun 2018. Pada tahun 2018, Komnas Perempuan menyebutkan sejumlah 97 kasus KBGO, pada tahun 2019 kemudian disebutkan sejumlah 281 kasus, dan meningkat menjadi 940 kasus di sepanjang tahun 2020. 6 Kecenderungan yang sama ditemukan dalam laporan Lembaga Layanan mitra Komnas Perempuan yang menemukan 126 kasus KBGO pada tahun 2019, dan meningkat menjadi 510 kasus KBGO pada tahun 2020. 7
Tren peningkatan kasus KBGO baik di tingkat global maupun di dalam negeri, memperlihatkan kedaruratan persoalan KBGO. KBGO menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian segera karena penggunaan teknologi digital dan online telah menjadi kebutuhan sehari-hari baik dalam bidang ekonomi, sosial, bahkan politik. Oleh sebab itu, ancaman KBGO terhadap perempuan akan menjadi penghambat bagi pemajuan dan pemenuhan hak asasi perempuan.
B Rumusan Masalah
Kecenderungan meningkatnya kasus dan bentuk KBGO terjadi secara global, termasuk juga di Indonesia. Selain apa yang diungkapkan dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan sejak tahun 2018 hingga 2020, kecenderungan yang sama juga dapat dilihat dalam catatan pendampingan LBH APIK Jakarta terkait dengan KBGO. Laporan LBH APIK Jakarta tersebut menyebutkan bahwa dari sejumlah 489 kasus KBGO yang ditemukan, hanya 25 kasus yang bisa dilaporkan ke kepolisian, dan hanya 2 kasus dapat masuk ke dalam proses peradilan. 8 Kondisi ini memperlihatkan bahwa salah satu tantangan utama bagi penanganan kasus-kasus
6 Komnas Perempuan, 2021, CATAHU 2021: Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lon- jakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19, Komnas Perempuan: Jakarta, hlm. 48-49 Ibid, hlm. 48-49 Antaranews, 2021, LBH APIK Jakarta: Penanganan KBGO terhambat ketiadaan dasar hukum https://www.antaranews.com/berita/2578485/lbh-apik-jakarta-penanganan-kbgo-terhambat-ketiadaan-dasar-hukum
12 Pendahuluan
KBGO di Indonesia adalah belum adanya atau belum memadainya peraturan perundang-undangan untuk mengatasi persoalan KBGO, terlebih memberikan perlindungan bagi korban KBGO.
Data yang digambarkan dalam Catahu Komnas Perempuan dan LBH APIK Jakarta mengenai situasi KBGO tersebut memperlihatkan keterbatasan kerangka hukum Indonesia dalam melindungi dan memberikan akses keadilan terhadap korban. 9 Salah satu sebab rendahnya jumlah kasus KBGO yang dilaporkan ke polisi adalah kekhawatiran korban akan ancaman pelaporan balik terhadap korban. Kekhawatiran untuk melaporkan kasus salah satunya disebabkan oleh rasa takut akan kemungkinan terjadinya kriminalisasi dengan menggunakan UU ITE dan UU Pornografi, terlebih jika korban terlibat dalam pembuatan konten intim digital. 10
Alih-alih mendapat keadilan, korban justru rentan mengalami reviktimisasi. Salah satu kasus reviktimisasi yang cukup dikenal di Indonesia adalah kasus Baiq Nuril pada 2018 lalu melalui putusan kasasi dengan nomor 574K/Pid.Sus/2018 yang dikriminalisasi dengan menggunakan aturan dalam UU ITE. 11 Dalam salah satu kasus KBGO lain, konten digital bermuatan seksual yang merekam korban disebarkan tanpa persetujuan korban, justru menyebabkan korban mengalami kriminalisasi dengan penggunaan aturan dalam UU Pornografi. 12
Hambatan dalam prosedur hukum dalam memproses kasus-kasus KBGO merupakan salah satu indikasi masih lemahnya kerangka hukum perlindungan bagi korban KBGO. Beberapa hambatan yang dihadapi dalam mendorong proses hukum terhadap kasus-kasus KBGO di antaranya adalah: sulitnya menyediakan alat bukti¹³, persoalan yurisdiksi yang berbeda tindak pidana
9 Ika Virginaputri, 2021, Sisi Gelap Kekerasan Gender: Menanti Keadilan bagi Korban https://www.urbanasia.com/sisi-gelap-kekerasan-gender-menanti-keadilan-bagi-korban-U41713, Antaranews, 2021, LBH APIK Jakarta: Penanganan KBGO terhambat ketiadaan dasar hukum https://www.antaranews.com/berita/2578485/lbh-apik-jakarta-penanganan-kbgo-terhambat-ketiadaan-dasar-hukum 10 Bimo Aria Fundrika, 6 Tantangan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online Sulit Dapat Keadilan https://www.suara.com/lifestyle/2021/04/20/134500/6-tantangan-korban-kekerasan-berbasis-gender-online-sulit-dapat-keadilan?page=all Mona Ervita, Tantangan Advokat Gender Dampingi Korban KBGO https://magdalene.co/ story/cara-laporkan-kasus-kekerasan-dan-dapatkan-pendamping-hukum Ibid. Bimo Aria Fundrika op.cit, Mona Ervita, op.cit, Ika Virginaputri, 2021, op.cit
13 konvensional, 14 masih terbatasnya ahli yang memahami persoalan KBGO, 15 terbatasnya ketersediaan teknologi digital forensik, 16 teknis persidangan, 17 hingga masih lemahnya perspektif aparat penegak hukum mengenai KBGO. 18
Adanya kerangka hukum yang mengenai KBGO merupakan prasyarat penting bagi pencegahan KBGO dan perlindungan bagi korban KBGO. Sementara itu, kerangka hukum mengenai KBGO di Indonesia masih belum tersedia secara memadai. Sebagai Langkah untuk mendorong dan memperkuat pencegahan KBGO serta perlindungan bagi korban KBGO, maka penelitian ini akan menelaah bagaimana kerangka hukum yang ada di Indonesia dapat dan telah merespons KBGO melalui beberapa pertanyaan penelitian berikut:
- Bagaimana kerangka hukum yang telah ada di Indonesia telah menjangkau pengaturan tentang perbuatan KBGO?
- Bagaimana kerangka hukum di Indonesia mampu menjangkau pencegahan dan penanganan KBGO serta perlindungan korban KBGO?
C Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk:
- Memeriksa sejauh mana kerangka hukum di Indonesia telah menjangkau perbuatan KBGO
- Memeriksa kerangka hukum di Indonesia telah mengatur tentang perlindungan korban KBGO
- Memberikan rekomendasi perubahan dan perbaikan kebijakan untuk pencegahan dan penanganan KBGO serta perlindungan korban KBGO
| 14 | Bimo Aria Fundrika, ibid. |
|---|---|
| 15 | Ibid. |
| 16 | Ibid. |
| 17 | Ibid. |
| 18 | Mona Ervita, op.cit. |
BAB II
Memahami Bentuk-bentuk Kekerasan
Berbasis Gender Online
A KBGO sebagai Kekerasan Berbasis Gender
Resolusi Dewan HAM PBB (Human Rights Council) No. 32/13 tahun 2016 tentang Promosi, Perlindungan, dan Penikmatan Hak Asasi Manusia di Internet mengakui bahwa hak asasi manusia yang dilindungi dalam kehidupan nyata (offline) juga harus dilindungi dalam ranah online. 19 Sebagai konsekuensi, maka kekerasan berbasis gender (KBG) yang terjadi dalam kehidupan nyata maupun di ruang siber atau yang difasilitasi teknologi (online), juga dikategorikan sebagai kekerasan yang melanggar hak asasi manusia. Bentuk-bentuk kekerasan, seperti: kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis atau emosional, praktik tradisional, dan kekerasan sosial-ekonomi berbasis gender, baik yang terjadi di ruang siber/digital/online, merupakan bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender. Ketika ruang siber menjadi medium atau ranah terjadinya KBG, maka pengaturan tentang perbuatan tersebut harus merujuk pada konsep mendasar tentang KBG yang bertujuan untuk melindungi perempuan maupun kelompok rentan yang mengalami diskriminasi berbasis gender. Inilah yang menjadi dasar dari konsep Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Pemahaman tentang KBGO tidak dapat dilepaskan dari konsep kekerasan terhadap perempuan (KtP) sebagai KBG. Berdasarkan Rekomendasi Umum CEDAW No. 19, kekerasan terhadap perempuan (KtP) adalah segala jenis perbuatan yang merusak atau meniadakan penikmatan hak asasi dan kebebasan fundamental bagi perempuan. Hak fundamental perempuan tersebut antara lain adalah hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau hukuman kejam, tidak manusiawi dan merendahkan, hak atas kebebasan dan keamanan, hak kesetaraan atas perlindungan
Human Rights Council, 2016, Thirty-second session Agenda item 3 Resolution adopted by the Human Rights Council on 1 July 2016 32/13. The promotion, protection and enjoyment of human rights on the Internet, paragraf 1.
16 Memahami Bentuk-bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online
hukum, dan hak untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil dan menguntungkan. 20 KtP merupakan bentuk KBG, karena kekerasan tersebut ditujukan kepada perempuan akibat jenis kelaminnya sebagai perempuan dan/atau membawa dampak secara tidak proporsional terhadap perempuan.
Dalam standar norma internasional, ada beberapa definisi mengenai KBG. Komite CEDAW mendefinisikan KBG sebagai tindakan yang menimbulkan bahaya atau penderitaan fisik, mental atau seksual, atau ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan, dan perampasan kebebasan lainnya. 21 Menurut Komite CEDAW, istilah kekerasan berbasis gender (KBG) akan memperkuat pemahaman bahwa kekerasan merupakan bagian dari masalah sosial, ketimbang masalah individual. Oleh sebab itu, KBG membutuhkan respons yang komprehensif lebih dari sekadar suatu peristiwa, pelaku atau korban tertentu. 22 Lebih jauh lagi, terminologi KBG adalah bentuk lebih inklusif dari kekerasan terhadap perempuan, kekerasan berbasis gender dapat menyerang siapa saja di luar dari perempuan, menimpa orang-orang berdasarkan ekspresi dan identitas gendernya, akibat relasi gender yang timpang di masyarakat. 23
Sementara itu, the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) menjelaskan KBG sebagai tindakan berbahaya yang ditujukan pada individu akibat gender seseorang, yang berakar pada ketidaksetaraan gender, dan penyalahgunaan kekuasaan dan norma-norma yang merugikan²⁴. Sedangkan European Commission mejelaskan KBG sebagai kekerasan yang ditujukan kepada seseorang karena gender seseorang tersebut, atau kekerasan yang mempengaruhi orang dari gender tertentu secara tidak proporsional²⁵. Maka KBG juga dapat terjadi tidak hanya terhadap
20 Ibid., General Comment, paragraf 11. 21 Committee On The Elimination Of Discrimination Against Women, (1992), General recommendation No. 19: Violence against women, https://tbinternet.ohchr.org/Treaties/CEDAW/ Shared%20Documents/1Global/INTCEDAWGEC3731_E.pdf 22 Committee On The Elimination Of Discrimination Against Women, (2017), General Recommendation No. 35 On Gender-Based Violence Against Women, Updating General Recommendation No. 19, https://tbinternet.ohchr.org/Treaties/CEDAW/Shared%20Documents/1Global/CEDAWC_ GC358267_E.pdf, paragraf 9-10. Friends of UNFPA, (2020), What is gender-based violence (GBV)?, https://www.friendso- funfpa.org/what-is-gender-based-violence-gbv/ United Nations High Commissioner for Refugees, Gender-based Violence, https://www. unhcr.org/gender-based-violence.html European Commission, (2021), What is gender-based violence?, https://ec.europa.eu/
perempuan, tetapi juga orang-orang dengan ekspresi gender yang berbeda (non-binary).
The Council of Europe Convention on Preventing and Combating Violence Against Women and Domestic Violence – yang dikenal dengan nama Istanbul Convention; menjelaskan KBG sebagai suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk diskriminasi. Konvensi ini menyebutkan beberapa bentuk-bentuk KBG yang terdiri dari: kekerasan psikis, penguntitan (stalking), kekerasan fisik, kekerasan seksual termasuk perkosaan atau menyebabkan orang terlibat dalam perbuatan berkaitan dengan aktivitas seksual dengan orang ketiga tanpa persetujuan, perkawinan paksa anak ataupun orang dewasa, sunat perempuan, aborsi paksa, sterilisasi paksa, pelecehan seksual baik verbal, non-verbal maupun secara fisik²⁶.
Berdasarkan beberapa standar norma internasional mengenai KBG tersebut, Tabel 1 berikut merumuskan bentuk-bentuk KBG ke dalam beberapa kelompok sebagai berikut:
Tabel 1. Bentuk-bentuk Kekerasan Berbasis Gender (KBG) 27
| Kekerasan Seksual | • Perkosaan (termasuk percobaan perkosaan dan perkosaan dalam perkawinan) • Eksploitasi seksual • Prostitusi paksa • Transaksional (Transactional/survival sex) • Pelecehan seksual termasuk di tempat kerja • Intimidasi dan penghinaan seksual • Pelibatan dalam aktivitas seksual tanpa persetujuan |
|---|---|
| Kekerasan Fisik | • Penganiayaan • Perbudakan atau praktik sejenis perbudakan • Perdagangan orang |
| Kekerasan psikologis/ emosional | • Pelecehan seksual • Perlakuan yang kejam dan merendahkan; memaksa seseorang untuk melakukan tindakan yang memalukan; dan membatasi kebebasan dan kebebasan bergerak |
info/policies/justice-and-fundamental-rights/gender-equality/gender-based-violence/what-gender-based-violence_en 26 Council of Europe, (2011), Convention on Preventing and Combating Violence against Women and Domestic Violence Istanbul, 11.V.2011, https://rm.coe.int/168008482e, Pasal 33-40. Council of Europe Convention on preventing and combating violence against women and domestic violence Istanbul, Committee On The Elimination Of Discrimination Against Women, General recommendation No. 19: Violence against women, General recommendation No. 35 on gender-based violence against women, updating general recommendation No. 19 dan UNHCR, *Action Sheet 4 - Gender-based Violence, https://www.unhcr.org/4794b3512.pdf*
| 18 | Memahami Bentuk-bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online | |||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Praktik tradisional berbahaya | • Sunat perempuan • Perkawinan paksa • Pembunuhan demi kehormatan Honour killing • Pembunuhan bayi • Aborsi paksa • Pelecehan berdasarkan jenis kelamin • Penolakan akses Pendidikan bagi perempuan | |||||
| Kekerasan sosial- ekonomi menggunakan istilah digital, dan kekerasan siber (bentuk yang lebih mudah dipahami (trolling online mobbing 28 Human Rights Perspective pdf, paragraf 15. 29 Ibid. | • Diskriminasi dan penolakan kesempatan atau layanan atwas dasar jenis kelamin, gender, atau orientasi seksual • Pengasingan sosial • Praktik hukum yang menghalangi, seperti penolakan terhadap pelaksanaan dan penikmatan hak sipil, sosial, ekonomi, budaya dan politik, terutama bagi perempuan dan anak perempuan serta kelompok rentan berbasis gender lainnya B Beberapa Definisi dan Bentuk KBGO Pelapor Khusus Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 2018 menjelaskan bahwa peristilahan mengenai KBGO saat ini masih terus berkembang. Ada beberapa terminologi yang berkembang mengenai KBGO. Dokumen PBB dalam agenda SDGs 2030 misalnya, menjelaskan ruang online, digital dan siber dengan Information and Communication Technology (ICT) – yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi 28 Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Laporan PBB lainnya menyebutnya KBGO dengan istilah kekerasan online, kekerasan cyberviolence). Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuan kemudian menggunakan istilah kekerasan terhadap perempuan online (KBGO) sebagai .29 user-friendly expression) Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan Perempuan tersebut menyebutkan beberapa bentuk KBGO seperti: doxing, sextortion,; serta beberapa bentuk kekerasan diawali dengan fasilitas online yang berdampak pada terjadinya KBG secara fisik seperti: atau perundungan online masal, penguntitan United Nations General Assembly, (2018), Report of The Special Rapporteur on Violence against Women, Its Causes and Consequences on Online Violence against Women and Girls from A, [https://digitallibrary.un.org/record/1641160/files/AHRC38_47-EN. | ](https://digitallibrary.un.org/record/1641160/files/AHRC38_47-EN. | ) |
online, pelecehan online, dan bentuk kekerasan baru seperti penyebaran konten intim tanpa persetujuan, dengan tujuan mempermalukan, memberikan stigma ataupun merugikan korban. 30 Kekerasan tersebut terjadi berbagai bentuk dan melalui cara yang berbeda, seperti mengakses tanpa persetujuan, menggunakan, memanipulasi, menyebarkan atau berbagi data pribadi, informasi dan/atau konten, foto dan/atau video, termasuk gambar seksual, klip audio dan/atau klip video atau gambar yang diedit. 31 Penjelasan mengenai beberapa definisi dan bentuk KBGO tersebut memperlihatkan bahwa KBGO adalah perpanjangan (extension) dari KBG, yang telah dilarang³² dan tidak sepenuhnya baru³³, namun hadir dalam infrastruktur ICT.
KBGO adalah salah satu bentuk KBG. Menurut Association for Progressive Communications (APC), KBGO adalah KBG yang dilakukan didukung atau diperparah, sebagian atau seluruhnya, dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti ponsel, internet, platform media sosial, dan email. 34 Sementara itu, Global Programme on Cybercrime-United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengklasifikasi bentuk kejahatan siber menjadi dua, yaitu: cyber-dependent crimes dan cyber-enable crimes. Cyber-dependent crimes sebagai adalah kejahatan siber yang dilakukan dengan infrastruktur ICT³⁵ dan hanya melalui penggunaan alat ICT sebagai alat kejahatan, misalnya dengan menggunakan malware, data, sistem, jaringan dan lainnya. 36 Sedangkan cyber-enable crimes adalah kejahatan siber yang dapat terjadi secara offline tapi juga dapat terjadi dengan fasilitas ICT³⁷;
30 Ibid., paragraf 30-41. 31 Ibid., paragraf 34. 32 Association for Progressive Communications, (2017), Online gender-based violence: A Submission from the Association for Progressive Communications to the United Nations Special Rapporteur on Violence against Women, Its Causes and Consequences, https://www.apc.org/sites/ default/files/APCSubmissionUNSRVAWGBV0_0.pdf 33 United Nations General Assembly, Report of the Special Rapporteur on violence against women, paragraf 30. 34 Association for Progressive Communications, Online gender-based violence, op.cit., hal. 4. 35 United Nations Office on Drugs and Crime, Global Programme Cybercrime, https://www. unodc.org/unodc/en/cybercrime/global-programme-cybercrime.html Crown Prosecution Service, (2019), Cybercrime – prosecution guidance, https://www.cps. gov.uk/legal-guidance/cybercrime-prosecution-guidance United Nations Office on Drugs and Crime, Global Programme Cybercrime, op.cit.
20 Memahami Bentuk-bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online
atau dapat disebut kejahatan tradisional ditingkatkan skala atau jangkauannya dengan penggunaan ICT. 38
Di Indonesia, istilah KBGO belum secara resmi digunakan oleh lembaga negara. Komnas Perempuan misalnya, telah menaruh perhatian pada kasus-kasus kekerasan dalam ranah siber sejak Catatan Tahunan (Catahu) 2016. Namun hingga saat ini, Komnas Perempuan masih menggunakan istilah yang beragam untuk menjelaskan kejahatan berbasis gender online, seperti: kejahatan siber (cyber crime) pada 2016 39, kejahatan cyber pada 2017 40, kekerasan terhadap perempuan (KtP) berbasis cyber pada Catahu 2018 41 dan Catahu 2019. 42 Pada tahun 2020 Komnas Perempuan menggunakan terminologi KtP berbasis siber⁴³. Sedangkan dalam Catahu Komnas Perempuan 2021, Komnas Perempuan menggunakan istilah Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS). 44
Safenet telah menggunakan terminologi Kekerasan berbasis gender online (KBGO) sejak tahun 2019, yaitu sebagai KBG yang difasilitasi teknologi. Sama halnya dengan KBG yang terjadi di dunia nyata, maka KBGO juga memiliki niatan atau bertujuan untuk melecehkan korban atas dasar gender atau seksualitas sang korban. Untuk kekerasan online yang tidak berbasis gender, maka kekerasan tersebut masuk dalam kategori kekerasan umum di ranah online. 45
38 Crown Prosecution Service, (2019), Cybercrime – prosecution guidance, op.cit. 39 Komnas Perempuan, (2016), Kekerasan terhadap Perempuan Meluas: Negara Urgen Hadir Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Domestik, Komunitas dan Negara: Catahu 2016 40 Komnas Perempuan, (2017), Catahu 2017: Labirin Kekerasan terhadap Perempuan dari Gang Rape hingga Femicide: Alarm bagi Negara untuk Bertindak Tepat, https://komnasperempuan. go.id/pencarian/2?cari=catahu%202017 41 Komnas Perempuan, (2018), Catahu 2018: Tergerusnya Ruang Aman Perempuan dalam Pusaran Politik Populisme, https://komnasperempuan.go.id/pencarian/2?cari=catahu%202018 42 Komnas Perempuan, (2019), Catahu 2019: Korban Bersuara, Data Berbicara, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai Wujud Komitmen Negara, https://komnasperempuan.go.id/pencarian?cari=catahu+2019 43 Komnas Perempuan, (2020), Catahu 2020: Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan Dan Anak Perempuan, https://komnasperempuan.go.id/pencarian/2?cari=catahu%202020 Komnas Perempuan, (2021), Catahu 2021: Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak dan Keterbatasan Penanganan di Tengah COVID-19, https://komnasperempuan.go.id/pencarian?cari=catahu+2021 SAFEnet, (2019), Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online, https:// id.safenet.or.id/wp-content/uploads/2019/11/Panduan-KBGO-v2.pdf
21 Berdasarkan beberapa perkembangan mengenai definisi dan bentuk KBGO di atas, maka penelitian ini mengidentifikasi beberapa bentuk dan definisinya yang diringkas dalam Tabel 2 berikut:
Tabel 2. Beberapa bentuk-bentuk KBGO dan definisinya 46
| Bentuk KBGO | Definisi |
|---|---|
| Online Surveillance/ Cyber Stalking/ Stalking and Monitoring (Penguntitan) | • Penguntitan melibatkan insiden berulang, yang mungkin secara individual merupakan tindakan yang tidak berbahaya, tetapi gabungan tindakan dapat melemahkan rasa aman dan penyebab korban kesusahan, ketakutan atau terintimidasi • Dapat berupa mengirimkan pesan yang menyinggung/mengintimidasi atau mengirimkan konten intim seseorang secara berulang oleh satu orang • Melacak lokasi korban atau memasang fitur penguntitan (stalkerware) di perangkat korban • Dapat juga dilakukan pasangan intim/ keluarga/teman secara lebih mudah |
| Cyber harassment/ Harrasment/ Networked harassment (Ancaman perkosaan atau kematian) | Berbagai komunikasi digital yang tidak diinginkan, bisa dalam bentuk serangan singkat dari suatu insiden, seperti satu target komentar rasis atau seksis atau jangka panjang dan serangan terorganisir. Dapat berupa banyak tindakan: • Mengirimkan email atau pesan bernuansa seksual tanpa persetujuan • Advance yang tidak senonoh dalam website sosial atau pada chat rooms • Ancaman kekerasan fisik ataupun seksual melalui email ataupun pesan personal • Ujaran kebencian: menargetkan seseorang berdasarkan identitasnya • (jenis kelamin) dan ciri-ciri lainnya (seperti orientasi seksual atau disabilitas). • Pelecehan tersebut juga bisa dalam bentuk ancaman perkosaan atau ancaman kematian |
European Institute for Gender Equality: Cyber violence against women and girls, Suzie Dunn, (2010), Technology-Facilitated Gender-Based Violence: An Overview, Centre for International Governance Innovation (CIGI) dan UN Women, Cyber Violence Against Women and Girls A World-Wide Wake-Up Call, https://www.unwomen.org/~/media/headquarters/attachments/sections/ library/publications/2015/cyberviolencegender%20report.pdf?d=20150924T154259&v=1
22 Memahami Bentuk-bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online
| Image-Based Sexual Abuse/ non-consensual distribution of intimate images/ Non-consensual pornography 47 (or ‘revenge porn’)/ Malicious Distribution; dapat juga berupa sexting | Distribusi online foto atau video yang menggambarkan seksualitas tanpa izin/ persetujuan dari individu dalam gambar/konten, atau berupa distribusi gambar intim tanpa persetujuan (biasanya oleh mantan pasangan intim korban). Sexting adalah pemasangan gambar telanjang, yang biasanya dikirimkan melalui pesan teks. |
|---|---|
| Voyeurism/creepshots | • Diam-diam mengambil foto atau merekam video orang lain untuk tujuan seksual. Menggunakan kamera tersembunyi untuk mengambil foto secara diam-diam korban tanpa sepengetahuan mereka, di beberapa kasus menayangkan secara langsung gambar yang direkam kepada penonton (audiens) yang tidak diinginkan. • Dapat berupa peletakan kamera di tempat pribadi seperti toilet, kamar ganti ataupun fasilitas pribadi di ruang publik lainnya. • Creepshots merupakan pengambilan gambar seseorang untuk dipublikasikan ke publik untuk dilihat dan dikomentari untuk mempermalukan atau melakukan seksualisasi pada orang dalam gambar tersebut. |
| Sexploitation | Mendapatkan keuntungan dari situs web yang dioperasikan untuk berbagi konten intim yang didistribusikan tanpa persetujuan. |
Istilah revenge porn telah diserukan untuk tidak digunakan, karena “revenge/balas dendam” menunjukkan bahwa orang di dalam gambar itu pantas untuk menerima kekerasan penyebaran gambar mereka, dan istilah “porn/pornografi” menunjukkan hal itu mungkin dianggap sah digunakan oleh pihak yang sebenarnya tidak diizinkan oleh pemilik gambar.
| Sextortion (Pemerasan seksual) | • Memaksa seseorang melakukan sesuatu secara paksa melalui ancaman dengan memiliki, atau mengklaim memiliki, konten seksual orang lain. • Tindakan ini dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan intim/romantis, namun juga dapat dilakukan oleh orang asing. |
|---|---|
| Mendokumentasikan atau menyiarkan kekerasan seksual | Menyiarkan video atau konten kekerasan seksual, dapat juga dilakukan dengan sengaja membuat konten kekerasan seksual untuk disiarkan ke publik. |
| Synthetic Media/ Morphing (Media Buatan) | Membuat gambar seksual sintetis/palsu/buatan untuk menempatkan wajah seseorang di atas tubuh yang bercitra seksual. |
| Public Disclosure of Private Information/ Doxing | • Menyiarkan ke publik informasi pribadi seseorang untuk merendahkan, melecehkan dan merusak reputasi mereka. • Publikasi informasi pribadi seperti nama resmi seseorang, alamat, nomor telepon, informasi kontak, SIM, tempat kerja, dan dokumen atau korespondensi pribadi tanpa persetujuan mereka. • Pada praktiknya doxing telah sering dilakukan untuk mengintimidasi korban dengan mendorong orang-orang dalam media online untuk melecehkan korban, membuat korban takut akan dilecehkan atau disakiti secara langsung. |
24 Memahami Bentuk-bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online
| Defamation and Misrepresentation (Penghinaan dan fitnah) | Publikasi berbahaya dan menyesatkan tentang suatu informasi tidak pantas/senonoh yang dapat merusak reputasi seseorang, terlepas dari kebenarannya |
|---|---|
| Impersonating/ meniru identitas orang | • Membuat akun online palsu atas nama seseorang untuk menyebarkan informasi palsu dan merusak reputasi orang yang mereka tiru, merusak kehidupan pribadi dan pekerjaan orang tersebut. • Dapat juga seseorang menyamar menjadi orang lain untuk mendapatkan informasi mengenai korban |
| Hate speech (Ujaran kebencian) | Mendorong kekerasan terhadap seseorang atau sekelompok orang berdasarkan ciri pengenal, seperti agama, jenis kelamin, etnis, disabilitas, atau faktor identitas lainnya |
| Hacking (Peretasan) | Menggunakan teknologi untuk mendapatkan akses ilegal atau tidak berizin ke sistem atau sumber daya untuk tujuan memperoleh informasi pribadi, mengubah atau memodifikasi informasi, atau memfitnah dan merendahkan korban termasuk menyalahgunakan kata kunci (password), mengontrol fungsi komputer, seperti pembekuan komputer atau keluar (logout). |
| Rekrutmen | Penggunaan teknologi untuk memikat korban potensial ke dalam situasi kekerasan, dengan menggunakan konten atau iklan palsu (website kencan, peluang pekerjaan), pelaku perdagangan orang menggunakan iklan/website untuk berkomunikasi. |
| Kekerasan berbasis gender online terhadap anak | Cyber Grooming merupakan bentuk KBGO terkait kekerasan seksual terhadap anak. Bentuk KBGO ini sering terjadi kepada anak, dengan cara membangun pertemanan dan membangun hubungan emosional dengan anak, untuk melakukan aktivitas seksual dengan anak, atau eksploitasi seksual lainnya. |
25 Sumber: 1) European Institute for Gender Equality: Cyber violence against women and girls, Suzie Dunn, 2010, Technology-Facilitated Gender-Based Violence: An Overview; 2) Centre for International Governance Innovation (CIGI) dan UN Women, Cyber Violence Against Women and Girls A World-Wide Wake-Up Call
Dari beberapa jenis-jenis perbuatan dikategorikan sebagai KBGO dalam Tabel 2 di atas, sebagian besar di antaranya belum secara spesifik dikenal dan diatur dalam ketentuan hukum di Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia belum mengatur baik larangan atas perbuatan tersebut, maupun mengatur mengenai penanganan dan perlindungan hak-hak korban.
C Standar Internasional Mengenai Bentuk dan Penanganan KBGO
Resolusi pertama PBB terkait dengan isu hak asasi manusia dan internet adalah Resolution on Freedom of Opinion and Expression yang diadopsi oleh UN Human Rights Council (UNHRC) pada September 2009. Setelah itu resolusi PBB mulai membahas persoalan terkait hak asasi manusia dalam ranah digital. Berbagai resolusi menekankan bahwa hak asasi manusia dalam kehidupan nyata atau offline harus dinyatakan sebagai hak asasi manusia dalam kehidupan digital.
Pada tahun 2006, Laporan Sekretaris Jenderal PBB tentang In-depth study on all forms of violence against women menyatakan perlunya penggalian lebih lanjut tentang penggunaan ICT yang menyebabkan munculnya berbagai bentuk-bentuk kekerasan. 48 Sejalan dengan laporan tersebut APC juga menyatakan bahwa pembahasan tentang ICT merupakan upaya untuk membangun kesadaran publik di tingkat internasional tentang kekerasan online yang masih minim. 49 Pada 2015 untuk pertama kalinya APC melakukan studi tentang permasalahan kekerasan terhadap perempuan yang difasilitasi ICT atau KBGO. 50
48 United Nations General Assembly, (2006), In-depth study on all forms of violence against women Report of the Secretary-General, https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/ N06/419/74/PDF/N0641974.pdf?OpenElement, poin 6. Association for Progressive Communications, (2015), Technology-Related Violence against Women – A Briefing Paper, https://www.apc.org/sites/default/files/HRC%2029%20VAW%20a%20 briefing%20paperFINALJune%202015.pdf, hal. 5 Ibid.
26 Memahami Bentuk-bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online
Pada bulan Maret 2013 Komisi Mengenai Status Perempuan Perserikatan Bangsa-bangsa (UN Commission on the Status of Women) memberikan respons terhadap rekomendasi untuk mengembangkan mekanisme yang menentang penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan; yang terdiri dari penggunaan informasi dan komunikasi untuk pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pornografi anak, perdagangan perempuan, serta menaruh perhatian pada munculnya bentuk kekerasan baru, seperti cyberstalking, cyberbullying, dan pelanggaran hak atas privasi. 51
Pada bulan April 2013, UNHRC, dalam laporan dari the Working Group on the Issue of Discrimination Against Women in Law and in Practice telah membahas mengenai pencapaian perempuan dalam representasi politik dan tantangannya. Di dalam laporan tersebut juga dibahas mengenai tantangan partisipasi perempuan dalam ranah publik dan politik dalam penggunaan ICT. Laporan itu menyebutkan bahwa internet telah menjadi tempat terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik dalam bentuk pornografi, program permainan komputer (games) yang seksis dan pelanggaran hak atas privasi, termasuk mengenai pelecehan seksual yang di dalamnya termasuk ancaman perkosaan berkelompok (gang rape). 52
Pada bulan Desember 2013, resolusi yang diadopsi oleh Sidang Umum PBB tentang perlindungan perempuan pembela HAM, memberikan perhatian pada pelanggaran, penyalahgunaan, diskriminasi dan kekerasan pada perempuan yang difasilitasi teknologi, dalam bentuk pelecehan online, cyberstalking, pelanggaran privasi, penyensoran, peretasan akun email, perangkat telepon dan perangkat elektronik lain⁵³, termasuk juga kekerasan verbal, dan serangan terhadap reputasi. 54
51 United Nations, (2013), Agreed Conclusions on The Elimination and Prevention of All Forms of Violence against Women and Girls, https://www.un.org/womenwatch/daw/csw/csw57/ CSW57AgreedConclusions_%28CSWreportexcerpt%29.pdf, paragraf ww dan ddd. 52 United Nations Human Rights Council, (2013), Report of the Working Group on the issue of discrimination against women in law and in practice, https://www.ohchr.org/Documents/HRBodies/ HRCouncil/RegularSession/Session23/A.HRC.23.50_EN.pdf, paragraf 66. United Nations General Assembly, (2014), Promotion of the Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups, and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms: Protecting Women Human Rights Defenders, https://www.un.org/en/ga/search/view_doc.asp?symbol=A/RES/68/181, hal. 3. Ibid., hal. 2.
27 Sebuah laporan yang komprehensif mengenai KBGO dikeluarkan oleh UN Broadband Commission pada September 2015. Laporan yang berjudul Cyber Violence Against Women and Girls: A-world wide Wake Up Call ini menyebutkan bahwa 73% perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan di dunia digital. 55 Laporan UN Broadband Commission tersebut menyebutkan 6 bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam ranah digital, yaitu: 56
Hacking (Peretasan): menggunakan teknologi untuk mendapatkan akses ilegal;
Impersonation: menggunakan identitas korban untuk mendapatkan akses informasi privat, mempermalukan atau melecehkan korban;
Surveillance/tracking: menggunakan teknologi untuk menguntit seseorang;
Harassment/spamming: menghubungi, mengancam, mengganggu orang secara terus menerus untuk menakut- nakuti korban;
Recruitment: menggunakan teknologi untuk mengelabui korban untuk terlibat berada dalam lingkaran kekerasan, perdagangan, penipuan;
Malicious Distribution: penggunaan teknologi untuk memanipulasi dan mendistribusikan konten yang ilegal atau yang memiliki muatan merendahkan.
Laporan ini juga mencermati bentuk kekerasan lain yang popular⁵⁷ seperti revenge porn yang juga disebut non-consensual pornography (tindakan memasang konten foto atau video intim orang lain dengan tujuan untuk melecehkan orang tersebut, ataupun bertujuan untuk menimbulkan kesulitan di dunia nyata) serta sexting (tindakan memasang konten foto telanjang dan mengirimkannya melalui pesan teks).
Broadband Commission for Digital Development, (2015), Cyber Violence against Women and Girls: A World-Wide Wake-Up Call, https://en.unesco.org/sites/default/files/genderreport- 2015final.pdf, hal. 2. Ibid., hal. 22. Ibid.
28 Memahami Bentuk-bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online
Laporan tersebut menekankan pentingnya penanganan multi-sektor dalam menangani persoalan KBGO, yang terdiri dari: tindakan preventif dengan membangun sensitivitas dan kesadaran publik, mempromosikan panduan keamanan dan kesetaraan di internet bagi perempuan, dan mengefektifkan penegakan sanksi. 58 Arti penting dari penanganan multi-sektor tersebut adalah sebagai berikut.
a) Membangun sensitivitas dan kesadaran publik
Hal ini dapat dilakukan dengan menjamin bahwa KBGO tidak diabaikan dan tidak diremehkan; membangun sensitivitas pada generasi yang lebih muda dengan pelibatan orang tua, guru, masyarakat termasuk aparat penegak hukum; menghilangkan hambatan komunikasi misalnya dengan narasi moral yang menghambat proses pembelajaran. Hal ini bisa dilakukan dengan adanya sistem pendidikan yang tidak mentoleransi KBGO. 59
Beberapa negara mengembangkan beberapa inisiatif untuk menghadapi KBGO. 60 India misalnya telah membangun Centre for Cyber Victim Counselling, yang mengembangkan tentang kesadaran siber untuk orang tua, guru, komunitas dan APH. Sementara di Inggris, Women’s Aid membuat panduan mengenai risiko teknologi. Secara global juga terdapat Heartmob inisiasi dari Hollaback sebuah Gerakan global yang memberikan ruang publik untuk mengambil langkah bantuan bagi korban pelecehan online. 61
Sensitivitas terhadap persoalan KBGO perlu dibangun tidak hanya kepada kepada publik tetapi juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Para APH harus memiliki kemampuan, kapasitas dan sensitivitas mengenai teknologi. Selain itu, APH juga harus memiliki sumber daya termasuk peralatan dan pengetahuan tentang keamanan digital. APH
| 58 | Ibid. | ||
|---|---|---|---|
| 59 | Ibid., hal 28. | ||
| 60 | Ibid., hal 30. | ||
| 61 | HeartMob, Receiving Support on HeartMob, [https://iheartmob.org/how-it-works | ](https://iheartmob.org/how-it-works | ) |
juga harus memiliki pengetahuan untuk memahami kerugian emosional, profesional, dan finansial dari adanya intimidasi misoginis online dalam KBGO. Di Belanda setiap kantor kepolisian regional memiliki penyidik yang dilatih mengenai metode investigasi digital. 62
b) Mempromosikan panduan keamanan dan kesetaraan di internet bagi perempuan
Sektor privat atau industri juga memiliki peranan penting dalam merespons KBGO. Sektor privat yang berkaitan dengan ICT misalnya internet service providers (ISPs), mobile phone companies (MPCs), hosts of social networking sites (SNS), pembangun aplikasi/ situs online dating dan pembangun game, situs dan software, harus secara eksplisit mengakui bahwa kekerasan terhadap perempuan, termasuk KBGO adalah perbuatan yang dilarang, dengan menunjukkan komitmen untuk menyediakan bantuan bagi korban/ penyintas dalam kapasitas perusahaan. Hal ini dapat dilakukan dengan membangun sistem yang: 63
i. dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. ii. menyediakan prosedur untuk menurunkan konten yang mengandung kekerasan dan berbahaya. iii. menyediakan kemungkinan adanya terminasi akun atas kesalahan yang dilakukan. iv. menyediakan sistem laporan yang menjamin transparansi tentang riwayat adanya kekerasan terhadap perempuan termasuk respons apa yang diberikan.
v. membangun aplikasi/alat khusus untuk keamanan bagi perempuan untuk mendeteksi, mengawasi dan melaporkan kekerasan.
64
vi. Memastikan partisipasi perempuan dalam sektor teknologi. 65
| 62 | Broadband Commission for Digital Development, Cyber Violence against Women and Girls, |
|---|---|
| op.cit., hal. 33 | |
| 63 | Ibid., hal. 34. |
| 64 | Ibid., hal. 36. |
| 65 | Ibid., hal. 38. |
30 Memahami Bentuk-bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online
c) Mengefektifkan kerangka hukum Langkah dalam bidang hukum dapat dilakukan melalui: Pengaturan berbagai ketentuan hukum teknologi dan komunikasi, hukum tentang keamanan data, hukum konstitusi dan hak asasi manusia,
i. Pengaturan hukum pidana untuk merumuskan hukum acara yang bisa menjangkau kerja sama efektif aparat penegak hukum lintas teritori. ii. Menggunakan hukum yang berlaku untuk mengatasi KBGO, misalnya dengan:
a) Menggunakan hukum anti kekerasan terhadap perempuan.
b) Mengriminalisasi secara spesifik revenge porn, spesifik pada konten “eksplisit secara seksual”.
c) Mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menyimpan informasi yang nantinya akan dibutuhkan pengadilan.
d) Mengriminalisasi penyebaran konten intim tanpa persetujuan orang yang ada dalam konten tersebut.
e) Membolehkan pembentukan perjanjian pra-nikah yang menyatakan tidak dapat menggunakan foto/pesan/ video satu sama lain untuk menyerang sebagai alasan perceraian.
Setelah UN Boardband Commission mengeluarkan laporan tersebut, pada 2018 Dewan HAM PBB mengeluarkan laporan dari Pelapor Khusus Kekerasan terhadap Perempuan, Penyebab dan Dampaknya tentang Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan Online dari perspektif Hak Asasi Manusia. Laporan ini menekankan pentingnya peran negara untuk menangani bentuk-bentuk KBGO, baik melalui legislasi ataupun tindakan lain yang diperlukan untuk melawan dan mencegah kekerasan tersebut; dengan tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, termasuk akses informasi, hak atas privasi dan perlindungan data, termasuk
31 perlindungan hak perempuan yang dilindungi oleh instrumen hak asasi manusia. 66
Laporan ini mengkonfirmasi adanya kebutuhan reformasi hukum, termasuk pengadopsian ketentuan hukum spesifik. Beberapa negara kemudian melakukan pembaruan dalam kerangka hukumnya untuk merespons persoalan KBGO. Kerangka hukum yang biasa digunakan untuk merespons KBGO di antaranya adalah hukum tentang siber, hukum pidana, KDRT, ujaran kebencian dan hukum tentang perlindungan data dan privasi. Laporan ini mengeluarkan beberapa rekomendasi mengenai pengaturan hukum spesifik yang perlu diatur, yaitu: 67
a) Pemidanaan terhadap online stalking, online harassment dan non-consensual sharing of intimate images;
b) Pemidanaan terhadap modifikasi/akses terhadap data atau komunikasi tanpa izin;
c) Pemidanaan terhadap penyebaran konten seksual tanpa izin yang dilakukan oleh orang terdekat sebagai pemberantasan kekerasan domestik;
d) Membuat aturan hukum tentang perlindungan bagi korban perundungan, termasuk kemungkinan adanya perintah perlindungan bagi seseorang, serta sistem elektronik untuk mencari dan menggugat pelaku perundungan.
United Nations General Assembly, Report of the Special Rapporteur on violence against women, its causes and consequences on online violence against women and girls from a human rights perspective, op.cit., paragraf 20. Ibid., paragraf 82-83.
BAB III
Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum
untuk Membatasi KBGO
A Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan KBGO
Dalam Laporan dari Pelapor Khusus Kekerasan terhadap Perempuan, Penyebab dan Dampaknya tentang “Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan Online dari perspektif Hak Asasi Manusia” dijelaskan bahwa negara berkewajiban untuk memastikan agar aktor negara maupun non negara tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan. 68 Dengan demikian, negara memiliki kewajiban untuk mencegah, menyidik dan menghukum tindak kekerasan terhadap perempuan, termasuk apabila kekerasan tersebut dilakukan oleh sektor privat-seperti penyelenggara sistem elektronik atau penyedia internet.
Laporan Pelapor Khusus Kekerasan terhadap Perempuan tersebut menyebutkan bahwa kewajiban negara berkaitan dengan penanganan KBGO terdiri dari: 69
1. Pencegahan
Kewajiban dalam pencegahan berkaitan dengan pemahaman bahwa KBGO merupakan salah satu bentuk kekerasan dan negara berkewajiban untuk menyediakan informasi tentang layanan dan perlindungan hukum untuk menghentikan kekerasan tersebut, serta mencegah berulangnya kejahatan serupa. Negara berkewajiban untuk mencegah pelanggaran dari penyelenggara sistem elektronik di luar negara, dengan mendayagunakan peran negara baik, dalam bentuk aturan
68 Ibid., paragraf 62. Zarizana Abdul Aziz and Janine Moussa, “Due Diligence Framework: State Accountability for Eliminating Violence against Women”, Due Diligence Project, 2014; Zarizana Abdul Azis, “Due Diligence and Accountability for Online Violence against Women”, APC Issue Papers, 2017; and Internet Governance Forum, best practice forum on gender dalam Report of the Special Rapporteur on violence against women, its causes and consequences on online violence against women and girls from a human rights perspective, paragraph 64
34 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
maupun insentif. Negara harus mengakui bahwa KBGO adalah bentuk kekerasan. Perspektif yang digunakan dalam pencegahan dan penanganan KBGO harus sejalan dengan hak asasi manusia.
Dalam kerangka ini, negara harus mempromosikan pendidikan digital tentang penggunaan internet dan ICT untuk semua tanpa adanya diskriminasi berbasis gender dan mempromosikan kesetaraan gender pada tingkat pendidikan, termasuk pendidikan online, sejak masa kanak- kanak, lingkungan sekolah kepada anak-anak dan remaja dan komunitas.
Untuk pencegahan, pelatihan juga harus dilakukan bagi aparat penegak hukum, baik bagi hakim, jaksa, polisi, termasuk juga advokat dan lembaga pendamping-untuk menunjang penuntutan hukum bagi pelaku KBGO, serta mendapatkan kepercayaan publik tentang komitmen negara terhadap persoalan KBGO. Negara juga harus menyusun protokol atau kode etik dari aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan lainnya agar dapat menjangkau KBGO, dengan jaminan bahwa protokol dan kode etik tersebut akan membantu aparat hukum untuk memahami KBGO sebagai bentuk KBG yang serius dan menyebabkan trauma.
2. Perlindungan
Perlindungan korban KBGO berpusat pada penyediaan prosedur untuk penghapusan segera konten yang bersifat membahayakan korban, penghapusan konten asli, dan pencegahan penyebaran. Perlindungan juga memerlukan tindakan yudisial segera, berupa mekanisme perintah pengadilan dalam negeri, serta intervensi segera terhadap penyedia Internet, serta peluang bagi kerja sama ekstrateritorial. Pengaturan tersebut harus terjangkau oleh korban, termasuk akses terhadap layanan bantuan hukum.
Negara perlu menyediakan bantuan hukum atau akses pengetahuan hukum bagi korban KBGO yang membutuhkan, termasuk jika dimohonkan kepada pengadilan. Perlindungan juga termasuk mekanisme untuk memberikan perintah
35 sementara kepada pelaku untuk menghentikan penyebaran konten-baik dalam bentuk penetapan pengadilan maupun perintah perlindungan sementara. Negara harus menyediakan layanan hotline atau helpline bagi korban untuk mendapatkan pertolongan segera setelah korban mengalami KBGO.
Negara harus melindungi dan mendorong perkembangan teknologi yang dapat mendukung perlindungan HAM perempuan, misalnya dengan memastikan enkripsi dan alat anonim. Secara berkala, negara juga harus mempublikasikan laporan kejadian tingkat nasional, melalui kerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik, serta mempromosikan pusat informasi kasus dan penanganan KBGO secara nasional.
3. Penuntutan
Dalam proses peradilan pidana, korban harus dihindarkan dari narasi yang menyalahkannya. Aparat yang menangani proses peradilan harus memiliki pengalaman dan pengetahuan yang mumpuni mengenai KBGO. Biaya proses penanganan perkara tak jarang membebani korban. Selain itu penting untuk melakukan penilaian terhadap penyelenggara sistem elektronik/internet, polisi, hotline bantuan, peradilan dan pembuat kebijakan yang disusun berangkat dari pengalaman korban.
4. Hukuman
Pengaturan mengenai penghukuman terhadap KBGO harus disusun berdasarkan instrumen HAM dan HAM perempuan. Negara harus memastikan bahwa kerangka hukum yang dibuat dapat melindungi HAM perempuan pada ranah online, termasuk melindungi hak perempuan untuk bebas dari kekerasan, bebas berekspresi, serta perlindungan hak atas privasi serta perlindungan data pribadi.
Berkaitan dengan pengaturan tentang kewajiban sektor privat, negara harus memastikan aturan tersebut menghormati kerangka HAM, termasuk memastikan kerangka bisnis dan HAM juga termasuk tentang instrumen HAM perempuan yang melarang KBGO.
36 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
Hukuman mencakup kewajiban negara untuk menghukum pelaku kejahatan dengan cara memberikan sanksi yang diperlukan dan proporsional dengan kejahatan yang dilakukan, baik dengan pendekatan pidana maupun pendekatan perdata, untuk meminta pertanggungjawaban pelaku. Kepastian hukuman yang proporsional akan membawa pesan bahwa KBGO adalah sebuah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi, yang penting bagi perempuan korban, namun sering kali tidak direspons secara efektif dari otoritas negara. Hal ini menimbulkan budaya impunitas bagi pelaku. Kerangka hukum larangan ini harus efektif untuk mencegah penyebaran yang berbahaya bagi korban KBGO, termasuk kemungkinan penghapusan konten dengan segera.
5. Ganti Rugi, Reparasi dan Pemulihan
Korban KBG dapat mendapatkan reparasi termasuk di dalamnya kompensasi keuangan untuk penggantian kerugian yang telah dialami dan kerugian imaterial sebagai sumber daya korban melanjutkan hidupnya. Dalam kasus KBGO reparasi tersebut termasuk penghapusan konten yang berbahaya untuk korban, rehabilitasi, pemuasan korban dan jaminan tidak berulang, yang mengombinasikan tindakan simbolik, material, individual dan kelompok bergantung dengan keadaan dan pengajuan yang dilakukan korban. Upaya ini termasuk perintah segera untuk mencegah publikasi berbahaya bagi korban.
6. Peran Sektor Privat
Sektor privat harus menjunjung tinggi prinsip bahwa hak asasi manusia dalam ranah online juga dilindungi, dan secara sukarela menerima serta menerapkan instrumeni HAM dan hak-hak perempuan internasional. Hal bertujuan untuk mendorong perlindungan hak asasi manusia universal dan mencapai pemberdayaan perempuan, serta penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di ruang digital. Dalam hal ini, mereka harus secara aktif bekerja sama dengan Badan-badan PBB dan pelapor khusus PBB.
Sektor privat perlu mengembangkan kebijakan yang
memungkinkan pelaporan dan penanganan insiden KBGO yang dilakukan dalam platform mereka, serta memfasilitasi alat pelaporan dalam bahasa lokal. Alat pelaporan harus dapat diakses, mudah digunakan, dan mudah ditemukan. Perantara media sosial juga telah membentuk mekanisme terpisah untuk mengatasi online abuse, termasuk melalui penetapan aturan internal yang bertujuan untuk memblokir pelaku pelecehan online, atau menghapus konten yang dianggap tidak diperbolehkan. Mekanisme pelaporan korban harus menyediakan kemungkinan korban melapor secara anonim. Dalam sisi lain, sistem yang ada harus memungkinkan penegak hukum, dibantu oleh penyedia jasa, untuk menghubungkan pelaku dengan perangkat fisiknya berdasarkan proses peradilan, misalnya melalui IP address.
Sektor privat harus mempublikasikan kebijakan moderasi konten yang jelas dan komprehensif, perlindungan bagi hak asasi manusia terhadap sensor yang sewenang-wenang, serta proses review dan proses banding/uji yang transparan. Negara juga perlu memastikan adanya transparansi dari sektor privat tentang pembuatan keputusan dan penggunaan standar untuk menjamin pelaporan segera tentang KBGO.
Berkaitan dengan peraturan internal privat sektor, perusahaan harus menyediakan persyaratan layanan (term of service). Perusahaan harus memastikan keamanan dan privasi data, dan memastikan bahwa penggunaan data sesuai dengan hukum hak asasi manusia dan mendapat persetujuan yang diinformasikan sepenuhnya dari penyedia data. Platform internet harus berkomitmen untuk memberantas KBGO. Dalam hal ini, mereka harus mengalokasikan sumber daya untuk kampanye informasi dan pendidikan tentang pencegahan KBGO dan untuk mempromosikan hak asasi manusia dan keamanan digital.
B Kerangka Hukum dan Praktik Penanganan KBGO di beberapa Kawasan dan Negara
Bagian berikut akan memaparkan kerangka hukum dan praktik-praktik dalam penanganan KBGO baik dalam rupa instrumen
38 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
pelarangan terhadap perbuatan KBGO, maupun dalam pengaturan pencegahan dan penanganan KBGO yang telah dikembangkan oleh beberapa negara dan kawasan regional, yaitu di: kawasan Eropa, termasuk Inggris; Asia Pasifik; negara-negara Arab; dan Australia. Negara-negara ini dipilih untuk mendapatkan ragam kondisi yang dihadapi oleh kawasan/ negara baik negara maju maupun negara berkembang, dengan menjelaskan tantangan yang dihadapi dan upaya yang dilakukan untuk menghadapi KBGO.
1. Uni Eropa
Uni Eropa belum memiliki hukum yang secara spesifik mengatur mengenai KBGO. Pengaturan tentang KBGO tersebar di dalam beberapa konvensi dan directives seperti Konvensi Istanbul, Victims’ RIghts Directives, Directive on E-Commerce dan Audio Visual Media Service Directive.
Pasal 3a Konvensi Istanbul menjelaskan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, serta sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan, yang dimaknai sebagai segala bentuk tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan atau dimungkinkan menimbulkan kerugian fisik, seksual, psikologis, atau ekonomi atau penderitaan terhadap perempuan, termasuk di dalamnya ancaman atas tindakan, paksaan, perampasan kemerdekaan secara paksa, yang terjadi di ruang publik atau privat. Beberapa tindakan yang juga termasuk dalam kekerasan terhadap perempuan adalah penyebaran gambar atau video tanpa izin, pemaksaan dan ancaman, termasuk ancaman pemerkosaan, perisakan seksual, dan bentuk intimidasi lain, pelecehan seksual online, penguntitan online, penguntitan dengan menggunakan Internet of Things (IoT), serta kekerasan psikologis dan ekonomi yang dilakukan secara online terhadap perempuan. 70
Council of Europe, (2021), Group of Experts on Action against Violence against Women and Domestic Violence (GREVIO) General Recommendation No. 1 on The Digital Dimension of Violence against Women, https://rm.coe.int/grevio-rec-no-on-digital-violence-against-women/1680a49147, hal. 17.
Pasal 7 Konvensi Istanbul mewajibkan semua negara pihak untuk mengambil langkah holistik terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan domestik dengan membentuk kebijakan yang komprehensif, terkoordinasi, dan berlaku secara nasional dan mencakup berbagai bentuk langkah serta melibatkan beragam institusi, aktor, dan pemangku kepentingan. Kekerasan terhadap
40 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
perempuan (KtP) dalam ranah digital terjadi karena adanya dinamika kuasa, ketimpangan ekonomi dan perilaku patriarkis yang menumbuhkan pemikiran bahwa perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki. Oleh sebab itu maka diperlukan kebijakan komprehensif yang spesifik merespons KtP dalam ranah digital, yang meliputi pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban, serta penegakan hukum terhadap pelaku. 71
Hingga 2021, hanya Romania yang memiliki aturan mengenai berbagai bentuk KBGO. Di negara ini, KBGO diatur dalam Law No. 106/2020 tentang “Amandemen terhadap undang- undang tahun 2003 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga/ kekerasan domestik”. 72 Hukum ini melarang beberapa bentuk KBGO, meliputi: pelecehan online, ujaran kebencian berdasar gender, penguntitan online, ancaman online, publikasi informasi dan muatan grafis tanpa izin serta penyadapan komunikasi online. 73 Hukum ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan HAM Eropa yang menghukum negara Romania karena telah gagal melakukan investigasi atas laporan dari Buturuga yang melaporkan akses ilegal yang dilakukan suaminya terhadap akun pribadi Facebook miliknya. Sebelumnya otoritas Romania menyatakan bahwa laporan Buturuga tersebut tidak dapat disebut kekerasan domestik, karena tidak ada dampak kekerasan yang dialami. 74 Pasca putusan tersebut pemerintah Romania menyatakan bahwa penyalahgunaan akses sebagai bentuk kekerasan domestik. Namun kerangka hukum ini pun masih memuat catatan, bahwa pengaturan perbuatannya beragam, namun kerangkanya masih dalam kekerasan domestik, sehingga
71 Ibid., hal. 18. 72 Balkan Insight, (2020), Romania Recognises Cyber Harassment as Form of Domestic Violence, https://balkaninsight.com/2020/07/07/romania-recognises-cyber-harassment-as-form-of-domestic-violence/ dan EuroNews., (2020), Romania Criminalises Cyber Harassment as a Form of Domestic Violence, https://www.euronews.com/my-europe/2020/07/09/ romania-criminalises-cyber-harassment-as-a-form-of-domestic-violence 73 European Parliamentary Research Service, (2021), *Combating gender-based violence: Cyber violence European added value assessment, Annex I, https://www.europarl.europa.eu/RegData/* etudes/STUD/2021/662621/EPRSSTU(2021)662621EN.pdf , hal. 56. Balkan Insight, (2020), EU Court Rules against Romania in Cyber Domestic Abuse Case, https://balkaninsight.com/2020/02/12/eu-court-rules-against-romania-in-cyber-domestic-abuse-case/
41 harus selalu ada hubungan intim/keluarga antara korban dan pelaku. 75
Sementara itu, negara Uni Eropa lain, seperti Perancis, 76 Belgia, 77, Republik Czech, 78 Spanyol, 79 Italia, 80 Austria, 81 hanya mengatur sebagian bentuk KBGO. Di negara lainnya, praktik penegakan hukum terhadap KBGO dilakukan dengan ketentuan pidana yang ada, seperti di Jerman, 82 Spanyol, 83 Finlandia⁸⁴ dan Belanda. 85 Negara Uni Eropa lain, seperti Jerman, Polandia, Lithuania, Republik Ceko, dan Swedia belum memiliki definisi yang jelas mengenai KBGO. 86
Berikut adalah beberapa pengaturan terkait KBGO yang telah diatur di Kawasan Uni Eropa:
a. Pelecehan Seksual Online
Pasal 40 Konvensi Istanbul memaknai pelecehan seksual sebagai segala bentuk perilaku bermuatan seksual yang tidak diinginkan, baik secara verbal, non
75 European Parliamentary Research Service, Combating gender-based violence: Cyber violence European added value assessment, Annex I, op.cit., hal. 120. 76 Prancis mengatur perbuatan pidana berupa pelecehan dalam Pasal 222-33-22 KUHP nya, lalu kemudian terdapat Law No. 3/2018 yang menjelaskan perluasan hak korban, termasuk hak korban pelecehan online, untuk dapat meminta permohonan penghapusan konten, perbuatan pelecehan online dijerat dengan pemidanaan, Ibid., hal. 103. 77 KUHP Belgia Pasal 371/1 melarang pornografi tanpa persetujuan, dan image based abused, untuk perbuatan menyiarkan membuat dapat diakses konten ketelanjangan atau aktivitas seksual tanpa pengetahuan dan persetujuan orang dalam konten tersebut, perbuatan mereka juga dilarang, dalam Ibid. 78 Dalam KUHP dikenal penguntitan online dan pelecehan online, Ibid., hal. 104. 79 Melarang pornografi tanpa persetujuan dan image based abuse, Ibid. 80 Melarang kekerasan online namun hanya untuk korban anak, Ibid. 81 Melarang pelecehan terus menerus dengan ICT dalam Pasal 107 KUHP 82 Menggunakan KUHP untuk menjerat stalking, harassing, threatening, abusing, insulting, Ibid., hal. 105. 83 Menggunakan KUHP tentang pelecehan seksual untuk menjerat pelecehan online dan penguntitan online, Ibid. Menggunakan hukum dalam kekerasan seksual dan KUHP untuk menjangkau KBGO, Ibid. Belanda tidak memiliki aturan tentang kekerasan online, tetapi perbuatan KBGO dijang- kau dengan KUHP, Ibid. Ibid., hal. 56.
42 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
verbal atau berupa perbuatan fisik, dengan tujuan atau yang mengakibatkan dilanggarnya martabat seseorang terutama dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang mengintimidasi, tidak ramah, atau merendahkan.
Rekomendasi Umum GREVIO Nomor 1 Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Dimensi Digital (Rekomendasi Umum GREVIO No.1) memaknai beberapa tindakan berikut sebagai pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Konvensi Istanbul yaitu:
a) Penyebaran gambar atau video yang bermuatan seksual atau ketelanjangan tanpa izin atau ancaman untuk melakukan hal tersebut.
b) Pengambilan, pembuatan, atau perolehan gambar atau video intim termasuk perilaku upskirting dan creepshot, serta membuat penggambaran secara digital di mana wajah atau tubuh seseorang direkayasa pada gambar atau video yang bermuatan pornografi.
c) Eksploitasi, paksaan dan ancaman yang diatur oleh Pasal 40 Konvensi Istanbul termasuk tindakan pemaksaan sexting, pemerasan seksual, ancaman pemerkosaan, doxing berbasis gender, dan penyebaran rahasia terkait orientasi seksual.
d) Perisakan seksual yang memuat tindakan penyebaran informasi mengenai tuduhan perilaku seksual korban, pemuatan komentar yang mengandung bernada seksual pada foto atau post korban, meniru korban dan menyebarkan konten seksual atau melakukan pelecehan seksual pada orang lain, penyebaran rahasia terkait orientasi seksual dengan tujuan untuk menakuti, mengancam dan mempermalukan tubuh korban.
e) Cyberflashing yang merupakan pengiriman gambar atau video seksual yang tidak dikehendaki oleh korban melalui aplikasi pengiriman pesan atau kencan, teks, penggunaan Airdrop atau teknologi Bluetooth.
b. Penguntitan Online dan yang difasilitasi oleh Teknologi
Pasal 34 Konvensi Istanbul memaknai penguntitan
43 sebagai tindakan yang dilakukan secara terus menerus dengan niat untuk mengancam orang lain, yang mengakibatkan orang tersebut mengalami ketakutan atas keselamatan dirinya. Laporan Penjelasan atas Konvensi Istanbul menjelaskan bahwa penguntitan yang dilakukan secara online atau berbasis alat teknologi informasi termasuk ke dalam makna penguntitan Pasal 34 tersebut. 87
Rekomendasi Umum GREVIO No. 1 memaknai penguntitan online sebagai ancaman yang bersifat seksual, fisik, atau psikologis, perusakan reputasi, pengawasan dan pengumpulan data pribadi korban, pencurian identitas, permintaan hubungan seksual, peniruan korban dan pelecehan yang dilakukan secara bersama-sama untuk mengisolasi korban. 88 Penguntitan online biasanya dilakukan dengan cara pengawasan terhadap korban termasuk akun sosial media atau aplikasi pesan, email dan telepon, pencurian kata kunci (password) atau peretasan perangkat korban, pemasangan aplikasi pengintai atau geo-localisation atau mencuri perangkat korban serta pelaku juga dapat melakukan pengintaian melalui perangkat korban yang terhubung dengan IoT. 89
c. Kekerasan Psikologis dalam Dimensi Digital
Pasal 33 Konvensi Istanbul menjabarkan kekerasan psikologis sebagai dengan sengaja melakukan paksaan atau ancaman yang berdampak serius terhadap integritas psikologis seseorang. Laporan Penjelasan Konvensi Istanbul menyatakan bahwa kejahatan ini dibatasi pada paksaan atau ancaman yang berdampak dan melukai secara berat integritas psikologis seseorang. Tindakan paksaan atau ancaman tersebut diharuskan sebagai rangkaian tindakan yang menunjukkan adanya pola tindakan penganiayaan, baik yang dilakukan di dalam
| 87 | Council of Europe, GREVIO, hal. 19. |
|---|---|
| 88 | Ibid. |
| 89 | Ibid., hal. 20. |
44 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
lingkup keluarga atau publik. 90
Rekomendasi Umum GREVIO No. 1 menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam dimensi digital memiliki dampak psikologis dan dapat dikategorisasikan sebagai kekerasan psikologis yang dilakukan secara online dan melalui bantuan teknologi. Fokus kekerasan online terhadap perempuan berada pada kerugian yang dialami oleh korban. 91 Peristiwa kekerasan yang berdiri sendiri yang tidak dikriminalisasi oleh Pasal 33 Konvensi Istanbul dapat menimbulkan kerugian terhadap korban mengingat tendensi terbentuknya mob mentality dan pengulangan kekerasan yang dilakukan secara masif oleh banyak orang. 92
d. Perlindungan Korban
Uni Eropa memberikan standar perlindungan korban dalam Victims’ Rights Directive yang merupakan panduan umum perlindungan terhadap korban tindak pidana. Dalam panduan ini, tindak pidana dalam panduan tersebut dimaknai secara luas sehingga dapat diterapkan pada korban KBGO selama negara pihak mengatur KBGO sebagai kejahatan. 93
Victims’ Rights Directive mewajibkan setiap negara anggota untuk memperlakukan korban dengan bermartabat, memberikan pelatihan pada penegak hukum dan sistem peradilan guna mendukung korban, memberikan informasi yang jelas kepada korban mengenai kasusnya dan hak-hak yang dimiliki, memastikan institusi pelayanan korban tersedia di setiap negara anggota, memberikan pilihan bagi korban untuk mengikuti persidangan kasus serta pemberian bantuan kepada korban yang ingin menghadiri persidangan kasusnya, memberikan perlindungan terhadap korban
90 Ibid. Ibid. Ibid., hal. 21. European Parliamentary Research Service, Combating gender-based violence: Cyber violence European added value assessment, Annex I, op.cit., hal. 99-100.
dalam setiap proses acara persidangan termasuk tahap penyelidikan dan penyidikan kepolisian dan juga perlindungan khusus bagi korban yang rentan seperti anak, korban kekerasan pasangan, dan korban dengan disabilitas. 94
General Data Protection Regulation (GDPR) memberikan perlindungan korban KBGO dari pengumpulan dan pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha atau organisasi terhadap data pribadi seseorang yang berada di Uni Eropa. 95 GDPR memberikan wewenang kepada individu untuk memerintahkan penghapusan informasi yang dapat dikenali, penghapusan data pribadi dari internet termasuk di dalamnya gambar atau segala bentuk informasi yang dapat mengidentifikasi pribadi tersebut. Korban KBGO juga dapat memintakan penjatuhan sanksi terhadap pelaku penyebaran konten tanpa izin dan Penyedia Layanan Jasa yang memuat konten tersebut. 96
Jerman memiliki Act to Improve Enforcement of the Law in Social Networks yang diundangkan pada 2017 dan mengatur kewajiban sosial media yang memiliki lebih dari 2 juta pengguna terdaftar untuk menyediakan sistem pengaduan yang efektif serta menghapus atau memblokir konten yang melawan hukum Peraturan Kriminal Jerman. 97
e. Penerapan Hukum Publik ke Sektor Privat
Directive on E-Commerce⁹⁸ di Uni Eropa telah mengatur pertanggungjawaban penyedia jasa e-commerce serta
94 European Parliament, (2018), Cyber violence and Hate Speech Online against Women *Women’s Rights & Gender Equality, https://op.europa.eu/en/publication-detail/-/publication/1c-* cedce6-c5ed-11e8-9424-01aa75ed71a1 , hal. 54. 95 European Parliamentary Research Service, Combating gender-based violence: Cyber violence European added value assessment, Annex I, op.cit., hal. 101. 96 Ibid. Ibid., hal. 105. European Commission, (2000), Directive 2000/31/EC of the European Parliament and of the Council of 8 June 2000 on certain legal aspects of information society services, in particular *electronic commerce, in the Internal Market (‘Directive on electronic commerce’), https://eur-lex.* europa.eu/legal-content/EN/TXT/PDF/?uri=CELEX:32000L0031&from=EN
46 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
dapat memerintahkan penyedia jasa tersebut untuk menghapus atau meniadakan akses terhadap konten ilegal pada platformnya*.* Penghapusan dan peniadaan akses tersebut diatur lebih rinci dalam Commission Recommendation (EU) 2018/334 of 1 March 2018 on measures to effectively tackle illegal content online⁹⁹. Bab I Pasal 4 Huruf B Directive on E-Commerce mendefinisikan konten ilegal sebagai konten yang melawan hukum Uni Eropa atau hukum di negara anggota.
Audio-visual Media Services Directive¹⁰⁰ mengatur mengenai konten yang dapat ditayangkan melalui program televisi, penyedia jasa video-on-demand, serta platform video-sharing termasuk di dalamnya sosial media yang memiliki fungsi video sharing. Konten yang dilarang dalam Directive ini salah satunya adalah konten yang mengandung penghasutan untuk melakukan kekerasan atau penyebaran kebencian terhadap sekelompok orang atau anggota kelompok yang didefinisikan berdasarkan jenis kelamin, ras, warna kulit, agama, asal keturunan atau nasionalisme atau etnis serta mengatur mengenai pelaporan dan penandaan konten yang melawan hukum. 101
Praktik konten ilegal yang dijelaskan di atas mengacu pada ketentuan umum mengenai konten-konten ilegal, tetapi belum spesifik mengacu pada konten berkaitan dengan KBGO. Salah satu kendala teknis berkaitan dengan akses, pengumpulan, dan deskripsi terhadap bukti adalah barang bukti (berupa data) yang sering kali disimpan dengan terenkripsi oleh perusahaan privat teknologi/ internet. Kerja sama dengan sektor privat ini sangat vital,
99 European Commission, (2018), Commission Recommendation (EU) 2018/334 of 1 March *2018 on measures to effectively tackle illegal content online, https://eur-lex.europa.eu/legal-content/* EN/TXT/PDF/?uri=CELEX:32018H0334&from=EN 100 European Parliament, (2010), Directive 2010/13/EU of the European Parliament and of the Council of 10 March 2010 on the coordination of certain provisions laid down by law, regulation or administrative action in Member States concerning the provision of audiovisual media services (Audiovisual Media Services Directive), https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/PDF/?uri=CELEX:32010L0013&from=EN European Parliamentary Research Service, Combating gender-based violence: Cyber violence European added value assessment, Annex I, op.cit., hal. 101.
47 namun dalam kerangka hukum yang ada belum memiliki standar yang jelas. 102 Dalam konteks Uni Eropa, kerja sama dengan sektor privat terkait KBGO masih terbatas.
Namun terdapat perkembangan selanjutnya, pada Januari 2022, Parlemen Uni Eropa telah menyepakati persetujuan awal untuk pembahasan Digital Service Act (DSA), yang akan mengatur persoalan digital di Eropa untuk melengkapi apa yang pernah diatur dalam Directive on E-Commerce, termasuk untuk platform sosial media. Salah satu pasal dalam rancangan aturan ini adalah pengaturan bagi perusahaan digital untuk menghilangkan konten yang dianggap ilegal berdasarkan penilaian masing-masing negara. 103 Pengaturan ini dibuat untuk mencegah platform menolak untuk menghapuskan konten ilegal. Aturan ini memberikan kejelasan tentang mekanisme penghapusan konten, hak privasi dan perlindungan konsumen. 104
Meski penegakan hukum terhadap sektor privat di Kawasan Uni Eropa terbilang masih terbatas, namun terdapat praktik yang telah dilakukan sektor privat. Salah satunya adalah moderasi konten di sosial media untuk mengawasi, menandai, menilai, dan memberikan putusan terhadap konten yang dimuat secara online, serta untuk menemukan dan menghapus konten yang memiliki muatan yang melawan hukum (seperti terorisme dan konten anak bermuatan seksual), atau merugikan (ujaran kebencian atau disinformasi), yang dimuat pada *terms of service (*tos) atau aturan komunitas platform tersebut. 105 Namun, tos tersebut masih mengacu pada komitmen perusahaan, ataupun sesuai dengan penegakan dari masing-masing negara, yang pada umunya belum
102 Eurojust. (2019). Eurojust Annual Report 2019: Criminal justice across borders dalam https://www.europarl.europa.eu/RegData/etudes/STUD/2021/662621/EPRS_STU(2021662621_ EN.pdf 103 Washington Post, (2022), European Union Digital Services Act, https://www.washington-post.com/world/2022/01/20/european-union-digital-services-act/ The Greens/EFA, (2022), The Digital Services Act is Coming. What will it mean for you?, https://www.greens-efa.eu/opinions/2022/01/20/the-digital-services-act-is-coming-what-will-it- mean-for-you/ Ibid.
48 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
memadai.
2. Inggris Raya
Inggris Raya belum memiliki peraturan khusus mengenai kekerasan online terhadap perempuan, ia memiliki sejumlah aturan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan KBGO, termasuk perlindungan korban. Saat ini Inggris sedang Menyusun suatu kerangka hukum komprehensif tentang KBGO yaitu Online Safety Bill; sebuah rancangan undang- undang yang mengatur mengenai keamanan pengguna internet, termasuk di dalamnya mengatur kewajiban bagi penyedia jasa.
Pengaturan mengenai kekerasan online terhadap perempuan di Inggris dilakukan melalui interpretasi aturan yang telah ada, seperti Serious Crime Act 2015 106, Protection from Harassment Act 1997 107, Communication Act 2003 108, dan Justice and Courts Act 2015. 109110
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai peraturan perundang-undangan Inggris terkait KBGO:
a. Serious Crime Act 2015
Pasal 76 dari Serious Crime Act 2015 mengatur perilaku pengekangan (controlling) dan pemaksaan pada hubungan dekat atau keluarga yang dapat digunakan untuk menghukum tindakan pelecehan, penguntitan dan ancaman kekerasan yang dilakukan secara online dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.
106 England and Wales, (2003), Communications Act 2003, https://www.legislation.gov.uk/ ukpga/2003/21/data.pdf 107 United Kingdom, (2015), Criminal Justice and Courts Act 2015, https://www.legislation. gov.uk/ukpga/2015/2/enacted/data.pdf 108 House of Commons Library, (2017), Briefing Paper Online Harassment and Cyber Bullying, https://researchbriefings.files.parliament.uk/documents/CBP-7967/CBP-7967.pdf, hal. 7. Welsh Women’s Aid, (2019), Online Abuse: The Use of the Digital World to Perpetrate Vio- *lence against Women and Girls, https://www.welshwomensaid.org.uk/wp-content/uploads/2019/01/* Online-Abuse-The-use-of-the-digital-world-to-perpetrate-VAWDASV.pdf, hal. 7. England and Wales, (2015), Serious Crime Act 2015, https://www.legislation.gov.uk/ukpga/2015/9/data.pdf
Unsur perbuatan yang dilarang dengan pasal ini adalah adanya tindakan pengekangan atau pemaksaan berulang/ terus menerus yang dilakukan terhadap korban; yaitu saat tindakan dilakukan dalam konteks adanya hubungan dekat atau hubungan keluarga atau pernah memiliki hubungan dekat dan tinggal bersama, yang
50 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
mengakibatkan dampak serius pada korban, serta pelaku mengetahui tindakannya akan menimbulkan dampak tersebut.
Ayat 4 Pasal ini memaknai dampak serius adalah apabila korban merasakan ketakutan adanya kemungkinan kekerasan yang timbul, atau korban mengalami ketakutan hebat yang mengganggu aktivitas keseharian, yang mengakibatkan dampak serius pada korban, dan pelaku mengetahui tindakannya akan menimbulkan dampak tersebut.
b. Protection from Harassment Act 1997
Peraturan ini memberikan perlindungan terhadap tindakan penguntitan dalam Pasal 2A dan 4A serta pelecehan dalam Pasal 1, 2 dan 4. Penguntitan dalam Pasal 2A didefinisikan melalui tindakan seperti mengikuti korban, mengontak atau mencoba mengontak korban, mempublikasikan keterangan atau sesuatu yang berkaitan atau berasal atau seolah-olah berkaitan atau berasal dari korban, mengawasi penggunaan internet, email atau komunikasi elektronik lainnya dari korban, berinteraksi dengan barang yang dimiliki oleh korban atau mengawasi atau mengintai korban.
Sedangkan penguntitan pada Pasal 4A menambahkan unsur menimbulkan ketakutan timbulnya kekerasan, setidaknya pada dua kesempatan, yaitu ketakutan yang akan dialami korban atau menyebabkan ketakutan hebat yang mengganggu aktivitas keseharian korban.
Pelecehan yang dilarang pada Pasal 2 junto Pasal 1 ini didefinisikan sebagai tindakan yang diketahui merupakan perbuatan pelecehan oleh orang pada umumnya. Sedangkan tindakan pelecehan pada Pasal 4 menambahkan unsur menimbulkan ketakutan timbulnya kekerasan, setidaknya pada dua kesempatan, yang akan dialami korban atau menyebabkan ketakutan hebat yang mengganggu aktivitas keseharian korban.
c. Communications Act 2003
Peraturan ini memberikan perlindungan terhadap korban
51 yang menerima pesan atau materi tanpa kehendaknya secara online, yang mengandung muatan melanggar kesusilaan, menyinggung atau berisi ancaman. Pengaturan mengenai tindakan tersebut tercantum pada Pasal 127 Ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan penjara dan unsur pasalnya yaitu mengirimkan dengan cara apa pun melalui jaringan komunikasi elektronik publik, pesan atau hal lain, yang mengandung muatan yang menyinggung, melanggar kesusilaan atau berisikan ancaman, atau menyebabkan pesan atau materi tersebut terkirim.
d. Justice and Courts Act 2015
Pasal 33 dari Justice and Courts Act 2021 memberikan perlindungan dari tindakan publikasi gambar atau video yang bermuatan seksual tanpa izin. Unsur yang termuat dalam pasal tersebut adalah publikasi gambar atau video yang bermuatan seksual tanpa izin pihak yang dimuat dalam gambar atau video tersebut dan dengan tujuan mengakibatkan penderitaan pihak tersebut. Pasal 33 ayat (7) memaknai izin sebagai perizinan publikasi secara umum dan juga perizinan khusus perihal muatan materi publikasi.
Meski belum secara spesifik mengatur mengenai KBGO, namun beberapa peraturan perundang-undangan di Inggris telah mengatur perlindungan bagi korban, yaitu:
a. Victims of Crime Code of Practice¹¹¹
Peraturan ini memberikan perlindungan terhadap 12 hak kunci yang dimiliki korban berupa hak untuk proses pelaporan peristiwa pidana yang cepat, hak untuk diberikan informasi mengenai pelaporan kasus yang diderita serta perkembangannya, hak mendapatkan rujukan kepada lembaga perlindungan korban serta menerima perlindungan dan pemulihan yang setimpal
United Kingdom, (2021), Code of Practice for Victims of Crime in England and Wales, https://www.gov.uk/government/publications/the-code-of-practice-for-victims-of-crime/code-of-practice-for-victims-of-crime-in-england-and-wales-victims-code
52 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
dengan yang diderita, hak mendapatkan informasi mengenai ganti kerugian, hak diberikan informasi atas putusan kasus dan upaya hukumnya, hak untuk memberikan Keterangan Korban dan penggunaannya dalam persidangan, dan hak untuk diberikan informasi apabila pelaku kejahatan telah dilepaskan. 112
b. Family Law Act 1996
113
Peraturan ini memberikan hak pada korban kekerasan domestik untuk memintakan Perintah untuk Tidak Menganiaya kepada Pengadilan. Perintah untuk Tidak Menganiaya merupakan perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk melarang seseorang untuk melakukan atau mengancam melakukan kekerasan, mengintimidasi, melecehkan, mengganggu atau berkomunikasi dengan korban. 114 Perintah tersebut dapat berupa larangan pelaku untuk berada dalam radius jarak tertentu dari korban, kediaman korban atau tempat kerja serta dapat digunakan untuk melarang pelaku memerintahkan atau memberdayakan orang lain untuk melakukan tindakan yang dilarang. 115 Perintah untuk Tidak Menganiaya hanya dapat diberikan apabila korban dan pelaku memiliki hubungan sebagaimana diatur dalam Family Law Act 1996 yang mencakup hubungan pernikahan, tinggal bersama, pasangan atau pasangan sipil serta termasuk juga hubungan persaudaraan sedarah dan anak. 116
Saat ini Inggris sedang membahas Online Safety Bill, yang sedang diajukan kepada Parlemen. Peraturan ini akan mewajibkan perusahaan untuk segera mengambil tindakan
112 United Kingdom, (2021), Tackling Violence Against Women and Girls The Safety of Women *and Girls Across The Country is Our Priority, https://assets.publishing.service.gov.uk/government/* uploads/system/uploads/attachmentdata/file/1033934/TacklingViolenceAgainstWomenand GirlsStrategy-July2021.pdf , hal. 56. 113 United Kingdom, (1996), Family Law Act 1996, https://www.legislation.gov.uk/ukp- ga/1996/27/data.pdf National Centre for Domestic Violence, (2020), Non-Molestation Order, https://www.ncdv. org.uk/non-molestation-order/ Ibid. Ibid.
53 yang efektif untuk membatasi dan menghapus konten ilegal yang ditargetkan pada perempuan. 117 Konten ilegal yang dimaksud adalah segala muatan yang memungkinkan menimbulkan kerugian pada perempuan misalnya revenge porn, pornografi ekstrem, kekerasan seksual, dan pornografi ilegal termasuk deepfake. 118 Perusahaan yang gagal menerapkan sistem pelaporan dan penghapusan konten yang efektif dimungkinkan untuk dilakukan investigasi dan penegakan hukum oleh Ofcom, 119 atau Otoritas Khusus di Inggris Raya yang mengatur tentang komunikasi. 120
Sementara itu, perusahaan teknologi di Inggris telah menerapkan dua langkah proses verifikasi (2FA) pada perangkat elektronik dan akun yang menggunakan perangkat mereka. 121 Penggunaan 2FA dapat melindungi akun dari upaya akses ilegal yang dilakukan pelaku serta membantu mencegah terjadinya kekerasan lanjutan setelah korban berpisah dengan pelaku kekerasan. 122
Pemerintah Inggris Raya telah membuat panduan bagi sektor privat untuk mengurangi kekerasan yang terjadi secara online melalui prinsip Safety by Design yang terdiri atas: 123
i. Pengguna Tidak Dibiarkan Mengatur Keamanannya Sendiri Pengguna diberikan peringatan bahwa konten atau tindakannya dapat menimbulkan kerugian pada orang lain dan juga memastikan bahwa ketika konten telah dihapus karena melanggar ketentuan platform maka pengguna harus dipersulit untuk mengunggah konten yang sama.
ii. Platform Online Harus Inklusif
| 117 | United Kingdom, Tackling Violence, op.cit., hal. 78. | ||
|---|---|---|---|
| 118 | Ibid. | ||
| 119 | Ibid. | ||
| 120 | [https://www.ofcom.org.uk/about-ofcom | ](https://www.ofcom.org.uk/about-ofcom | ) |
| 121 | Welsh Women’s Aid, Online Abuse, op.cit., hal. 7. | ||
| 122 | Ibid. | ||
| 123 www.gov.uk/guidance/principles-of-safer-online-platform-design | United Kingdom, (2021), Guidance Principles of Safer Online Platform Design, https:// |
54 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
Platform harus mempertimbangkan pengguna yang memiliki literasi digital rendah, perbedaan kemampuan memahami konteks, perbedaan aksesibilitas serta kemampuan berbahasa pengguna. Tidak semua pengguna membaca terms of service (tos) maka platform harus memberikan peringatan sebelum pengguna mengunggah materi yang melanggar tos.
iii. Informasi yang Jelas dan Dapat Dimanfaatkan Pengguna
Platform memberikan peringatan bagi pengguna untuk mengulas kembali pengaturan privasi yang mereka miliki, memberikan peringatan apabila pengguna telah menggunakan platform melewati batas waktu tertentu, dan memberikan keterangan bahwa suatu informasi berasal dari sumber yang kredibel. Platform juga harus membatasi penggunaan algoritma yang dapat merekomendasikan konten yang berbahaya bagi pengguna.
iv. Platform Online Memastikan Keamanan Anak
Platform memberikan opsi keamanan yang dapat membatasi interaksi anak dengan pengguna lain, membatasi konten yang dapat dikonsumsi anak serta mengatur privasi dan keamanan pada batas tinggi secara otomatis (default).
3. Negara-negara di Kawasan Arab
Terdapat kesenjangan yang cukup besar antara negara-negara yang berada di kawasan Arab dalam pembentukan hukum terkait pemberantasan kekerasan terhadap perempuan. 124 Hanya 6 dari 18 Negara di kawasan Arab yang memiliki peraturan terkait kekerasan domestik, yaitu: Bahrain, Jordan,
Sukaina Al-Nasrawi, (2021), Combating Cyber Violence Against Women and Girls: An *Overview of the Legislative and Policy Reforms in the Arab Region, https://www.emerald.com/insight/* content/doi/10.1108/978-1-83982-848-520211037/full/pdf?title=combating-cyber-violence-against-women-and-girls-an-overview-of-the-legislative-and-policy-reforms-in-the-arab-regionx- ref-ref-typefn-ridfn1xref, hal. 500
Lebanon, Maroko, Arab Saudi, dan Tunisia. 125 Sementara itu 9 dari 18 Negara telah memiliki hukum untuk mengatasi pelecehan seksual, yaitu: Algeria, Mesir, Irak, Maroko, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan dan Tunisia. 126 Ketiadaan pengaturan tentang kekerasan domestik dan pelecehan online ini tak lain diakibatkan oleh melekatnya norma patriarki dan
Ibid. Ibid.
56 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
misoginis, yang kemudian membuat korban takut melaporkan 127 kasusnya dan melakukan sensor terhadap diri pribadinya. Sekalipun ada pengaturan tentang kekerasan domestik dan pelecehan seksual, namun pengaturan ini tidak cukup untuk mengurangi kekerasan pada perempuan, sehingga diperlukan suatu perlindungan bagi korban agar mereka tidak 128 dikriminalisasi atas kekerasan yang dialami.
a. Kerangka Hukum terkait Kekerasan Seksual dan Kekerasan terhadap Perempuan Council of Economic, Social and Environmental Morocco mengeluarkan rekomendasi penghapusan kejahatan hubungan seksual konsensual karena aturan mengenai kejahatan tersebut menimbulkan rasa takut bagi perempuan korban perkosaan untuk melaporkan kasus
129 kekerasannya. Pada tahun 2015, dua perempuan korban di Maroko melaporkan kasus pelecehan seksual ke kepolisian, tetapi mereka justru dikenakan pasal pelanggaran moral publik karena mengenakan pakaian yang terbuka dan kemudian harus menjalani proses 130 persidangan. Mereka kemudian dibebaskan melalui putusan pengadilan setelah adanya demo dan tekanan publik yang besar. Selain itu mereka juga harus pindah ke daerah lain dan kehilangan pekerjaan, sementara sang pelaku pelecehan seksual tidak diproses oleh 131 kepolisian. Kasus perkosaan juga sulit untuk ditangani dan dilakukan penegakan hukum apabila lembaga yang berwenang untuk menolong korban tidak memiliki kewenangan yang cukup akibat struktur birokrasi yang
127 https://arabstates.unwomen.org/sites/default/files/Field%20Office%20Arab%20States/ Attachments/Publications/2021/11/SummaryKeyfindingsFinal_EN.pdf, hal. 5 128 https://www.cese.ma/media/2020/10/Rapport-Les-dimensions-sociales-de- l%E2%80%99%C3%A9galit%C3%A9-entre-les-femmes-et-les-hommes.pdf 129 Conseil Economique, Social et en Environnemental, (2016), Les dimensions sociales de *l’égalité entre les femmes et les hommes : constats et recommandations, https://www.cese.ma/* media/2020/10/Rapport-Les-dimensions-sociales-de-l%E2%80%99%C3%A9galit%C3%A9-entre-les-femmes-et-les-hommes.pdf , hal. 122. Ibid., hal. 98-99. Ibid.
57 berbelit. 132
Pengaturan mengenai pelecehan seksual di kawasan Arab dilakukan melalui Penal Code di beberapa negara seperti: Algeria, Mesir, Maroko, Qatar, Sudan, Tunisia; peraturan yang berdiri sendiri seperti di Arab Saudi dan Somalia; serta gabungan antara buku Penal Code dan peraturan yang berdiri sendiri seperti di Irak. Algeria melarang pelecehan seksual dalam Penal Code Pasal 333 bis dan 341 bis. Mesir mengatur pelecehan seksual dalam Penal Code Pasal 360bis(a) dan 306 bis(b). Irak melarang pelecehan seksual dalam Labor Law dan Penal Code Pasal 400 dan 402. Maroko melarang pelecehan seksual dalam Penal Code Pasal 503. Qatar melarang komentar, suara atau gerak-gerik yang melecehkan perempuan dalam Penal Code Pasal 291. Arab Saudi melarang pelecehan seksual dalam Anti-Harassment Act 2018 dan memaknai pelecehan seksual sebagai segala bentuk kata, tindakan atau tanda yang berkonotasi seksual yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain yang menimbulkan kerugian terhadap tubuh atau kehormatan tubuh termasuk tindakan yang dilakukan melalui teknologi modern. Somalia melarang pelecehan seksual di tempat kerja pada Provisional Constitution Pasal 24 dan pelecehan seksual secara umum pada The Puntland Sexual Offences Act 2016. Sudan melarang pelecehan seksual melalui Criminal Act Pasal 151. Tunisia melarang pelecehan seksual melalui Penal Code Pasal 226.
b. Kerangka Hukum terkait KBGO
Pengaturan yang secara spesifik melarang pelecehan seksual online di kawasan Arab hanya dimiliki oleh tiga negara yaitu Mesir, Arab Saudi dan Maroko. Mesir mengatur pelecehan seksual online melalui amandemen terhadap Penal Code pada tahun 2014. Pelecehan seksual tersebut dimaknai sebagai tindakan penggunaan kata atau gerak-gerik tubuh yang seksual dalam bentuk apa pun oleh seseorang kepada orang lain termasuk yang
Ibid., hal.101.
58 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
dilakukan melalui bentuk komunikasi modern. 133 Maroko mengatur pelecehan seksual online di dalam Penal Code melalui amandemen pada tahun 2018. Pelecehan seksual tersebut dimaknai sebagai tindakan yang terus menerus dilakukan terhadap orang lain yang dilakukan melalui telepon, pesan elektronik, rekaman, atau gambar yang bermuatan seksual dan dilakukan untuk tujuan seksual. 134 Arab Saudi mengriminalisasi pelecehan seksual sejak tahun 2018, dan mendefinisikan pelecehan seksual sebagai segala bentuk perbuatan, ucapan, atau tanda yang memiliki konotasi seksual yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain yang merugikan tubuh atau kehormatan tubuh yang dilakukan dengan cara apa pun termasuk melalui teknologi modern. 135
c. Kerangka Hukum terkait Perlindungan bagi Korban
Penilaian the Economic and Social Commision for Western Asia (ESCWA) terhadap negara-negara di kawasan Arab yang memiliki pengaturan yang berdiri sendiri mengenai perlindungan atas kejahatan terhadap perempuan, menemukan adanya perintah perlindungan yang dapat dikeluarkan oleh pengadilan untuk memastikan keamanan korban, anak-anak mereka dan anggota keluarga lainnya. 136 Perintah perlindungan tersebut secara garis besar mengatur mengenai: 137
i. Melarang pelaku untuk mengontak atau melukai korban, anak-anak mereka, dan anggota keluarga lain secara langsung atau tidak langsung termasuk dengan bantuan pihak lain.
133 United Nation Development Programme, (2019), Gender Justice & Equality before the law: Analysis of Progress and Challenges in the Arab States Region, https://www.arabstates.undp.org/ content/dam/rbas/doc/Gender%20Justice/English/Regional%20Report%20English/RegionalRe- port.Eng.pdf, hal. 43. 134 Ibid., hal. 44 135 Ibid. Economic and Social Commision for Western Asia (ESCWA), (2018), Policy Brief Due Diligence Standard, Violence against Women and Protection Orders in the Arab Region, http://www. unescwa.org/sites/default/files/pubs/pdf/protection-orders-due-diligence-english.pdf, hal. 7. Ibid.
59 ii. Mewajibkan pelaku untuk berada di radius jarak tertentu dari barang-barang pribadi korban seperti kendaraan, rumah atau furnitur.
iii. Melarang pelaku untuk mengakses aset yang dimiliki secara bersama dengan korban.
iv. Memberikan akses ke korban ke kediaman keluarga atau mencarikan tempat aman lainnya jika dibutuhkan.
v. Memerintahkan pelaku untuk meninggalkan kediaman bersama selama waktu tertentu. vi. Memerintahkan pelaku untuk memberikan bantuan finansial sebagai bentuk ganti kerugian akibat kekerasan yang dilakukan termasuk perawatan medis dan tempat naungan. Beberapa negara di kawasan Arab juga dapat mengeluarkan perintah darurat (ex parte orders), dan perolehannya untuk korban dapat dibantu oleh petugas pengadilan, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga bantuan hukum.
138 Penuntut umum di Bahrain dapat mengeluarkan perintah perlindungan baik atas inisiatifnya atau atas permintaan korban. 139 Kementerian Pembangunan Sosial di Jordan dapat mengeluarkan perintah darurat untuk menjamin keselamatan korban¹⁴⁰. Pihak berwenang di Arab Saudi dapat mengeluarkan perintah darurat apabila dirasa ada ancaman yang membahayakan korban, dan hakim di Tunisia dapat mengeluarkan perintah perlindungan apabila dirasa ada kedaruratan bagi korban. 141
d. Peraturan bagi Sektor Privat
Penelitian ini tidak menemukan adanya kebijakan khusus bagi sektor privat dalam penanganan dan perlindungan
| 138 | Ibid. |
|---|---|
| 139 | Ibid. |
| 140 | Ibid. |
| 141 | Ibid. |
60 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
korban KBGO. Namun penelitian ini menemukan beberapa praktik yang telah dilakukan di Kawasan Arab. Di Kawasan Arab, teknologi dimanfaatkan secara swadaya oleh masyarakat dalam bentuk aplikasi yang bertujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap pelecehan di ruang publik, mengetahui daerah yang aman, pelaporan daerah yang tidak aman, pemberitahuan layanan yang aman, mempublikasikan lokasi perempuan kepada orang yang dipercaya serta perekaman atau informasi lain yang dibutuhkan ketika mengalami kekerasan. 142
Mesir, misalnya, memiliki Harassmap, sebuah aplikasi yang melaporkan secara real-time mengenai daerah-daerah yang dianggap tidak aman melalui layanan pesan singkat (SMS), serta StreetPal sebuah aplikasi yang memberikan opsi pada perempuan untuk mengirim laporan atas tindakan pelecehan melalui teks atau email kepada orang yang dipercaya dan juga arahan menuju kantor kepolisian atau layanan kesehatan terdekat. 143
Maroko memiliki Finemichi, yaitu aplikasi yang dapat digunakan untuk memberikan informasi terkait keamanan dan keramahan suatu lokasi terhadap perempuan berdasarkan ulasan pengguna lain, dan aplikasi Securella yang memberikan peringatan terhadap pengguna mengenai daerah atau jalan yang tidak aman serta pengguna dapat mengakses fitur alarm apabila merasa terancam. 144
Helpline atau saluran bantuan merupakan bentuk intervensi atas krisis di mana pengguna dapat berbicara langsung dengan staf terlatih dan mendapatkan bantuan atau arahan atas kekerasan yang dialami. Helpline dapat digunakan untuk membantu korban kekerasan yang terjadi secara luring atau online. Sisterhood is Global Institute di Jordan menilai helpline dan database yang dirahasiakan sangat membantu dalam mengakses data kekerasan yang terjadi secara lebih mudah, transparan
| 142 | Sukaina Al-Nasrawi, Combating Cyber Violence, op.cit., hal. 496. |
|---|---|
| 143 | Ibid., hal. 497. |
| 144 | Ibid. |
dan dapat dipercaya. 145 Tunisia menerapkan jam layanan non-stop oleh helpline 1899 Green Line for Women Survivors of Violence karena adanya permintaan yang melonjak. 146 Maroko memiliki helpline bebas biaya (toll-free) yang juga terhubung pada sistem pengadilan, sehingga korban dapat secara langsung melaporkan kekerasan tanpa perlu mendatangi kantor polisi atau pengadilan. 147
4. Asia Pasifik
Persoalan KBGO di 5 negara Asia Pasifik, yaitu India, Pakistan,
145 United Nations Women, (2021), Review of Good Practices for Remote Service Delivery to survivors of violence in the Arab States Region, https://arabstates.unwomen. org/sites/default/files/Field%20 Office%20Arab%20States/ Attachments/Publica- tions/2021/10/Tool- kitforCSOs05 MBIMV04.pdf, hal.12.
146 Ibid. 147 Ibid.
62 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
Filipina dan Korea Selatan memperlihatkan tren peningkatan kasus. Respons yang diberikan negara-negara tersebut lebih berfokus pada pengaturan tentang larangan perbuatan. Namun respons yang dibuat hanya menggunakan lensa umum sebagai kekerasan siber, tetapi belum spesifik menyasar pada persoalan KBGO. Gerakan masyarakat sipil di Asia Pasifik menginginkan respons yang juga diberikan pada perlindungan korban, mulai dari jaminan penghapusan konten hingga restitusi, kompensasi bagi korban KBGO. 148
Berikut adalah pemaparan singkat mengenai perkembangan kerangka hukum dan praktik penanganan KBGO di beberapa negara di Kawasan Asia Pasifik.
a. Pakistan
1) Perbuatan yang dilarang
KBGO di Pakistan diatur dalam Prevention of Electronic Crimes Act 2016,
149 (PECA) hal ini terbilang baru untuk sebuah kebijakan tentang kekerasan online di wilayah Asia. 150 Terdapat sejumlah perbuatan yang diatur sebagai perbuatan yang dilarang menurut UU ini, yaitu: 151akses informasi dan data tanpa izin,
- transmisi dan menyalin data tanpa izin,
- intervensi pada sistem data,
- akses ilegal terhadap infrastruktur data dan informasi,
menyalin dan mentransmisikan infrastruktur data yang kritis,
148 United Nation Women, (2020), Online Violence against Women in Asia A Multicoun- try Study, https://www.aidsdatahub.org/sites/default/files/resource/unwomen-online-violence-against-women-asia-2020.pdf, hal. 7. 149 Pakistan, (2016), Prevention of Electronic Crimes Act, https://na.gov.pk/uploads/docu- ments/1462252100_756.pdf Digital Rights Foundation, (2017), Online Violence against Women in Pakistan Submission to UNSR on Violence against Women, https://digitalrightsfoundation.pk/wp-content/uploads/2017/12/UNSR-Submission-by-DRF.pdf, paragraf 14. Pakistan, Prevention of Electronic Crimes Act, op.cit., hal. 6-13intervensi infrastruktur data dan informasi,
- glorifikasi tindak pidana dan ujaran kebencian,
- cyber terrorism,
- pemalsuan elektronik,
- penipuan elektronik,
- membuat, mendapatkan, menyediakan perangkat ICT untuk melakukan tindak pidana,
- penggunaan informasi identitas tanpa izin,
- penerbitan SIM card tanpa izin,
- merusak alat komunikasi,
- penyadapan tanpa izin,
- tindak pidana terhadap kehormatan orang,
- tindak pidana melanggar kesusilaan seseorang ataupun anak dengan maksud untuk membahayakan orang atau reputasinya, untuk membalas dendam, untuk menyuarakan kebencian, memeras,
- tanpa izin menulis, menawarkan, menyediakan, mendistribusikan, atau mengirimkan kode berbahaya melalui sistem atau perangkat informasi, dengan maksud untuk membahayakan sistem informasi atau data apa pun yang mengakibatkan korupsi, perusakan, pengubahan, penindasan, pencurian atau kehilangan sistem informasi atau data,
- penguntitan siber,
- spamming,
- spoofing. Pengaturan tentang kekerasan online dalam PECA dapat dikatakan cukup komprehensif. Pemidanaannya telah menjangkau KBGO seperti melanggar kesusilaan seseorang ataupun anak dengan maksud untuk
64 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
membahayakan orang atau reputasinya, untuk membalas dendam, untuk menyuarakan kebencian, memeras, penguntitan siber dan spamming. Aturan ini diapresiasi karena memberikan perlindungan bagi KBGO. Sayangnya, implementasi dan kejelasan aturan ternyata masih menyisakan sejumlah catatan.
Namun PECA memasukkan aturan tindak pidana terhadap kehormatan seseorang atau yang sejenis penghinaan pada Section 18. Pengaturan tentang penghinaan ini, dapat menjerat korban KBGO yang berusaha melaporkan kasusnya terhadap seseorang. Korban yang melaporkan KBGO di Pakistan menghadapi kemungkinan terjadinya kriminalisasi melalui PECA Section 18 tentang penghinaan. 152 Peraturan tersebut menempatkan korban pada posisi yang lemah yang mengharuskan korban untuk membuktikan KBGO yang dialaminya dan melawan investigasi pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh Pelaku. 153
Farhan Kirmani v the State, adalah kasus seorang perempuan melaporkan mengalami KBGO berupa penyebaran gambar hasil manipulasi melalui akun Facebook palsu yang mengatasnamakan dirinya. 154 Pelaku menuduhkan pencemaran nama baik untuk pemerasan yang dilakukan melalui bukti-bukti palsu, akan tetapi Pengadilan memutuskan menolak tuntutan tersebut karena budaya di Pakistan sangat tidak memungkinkan korban melakukan pemerasan dengan memanipulasi gambar dirinya sendiri dan
152 Yang berbunyi: Whoever intentionally and publicly exhibits or displays or transmits any information through any information system, which he knows to be false, and intimidates or harms the reputation or privacy of a natural person, shall be punished with imprisonment for a term which may extend to three years or with fine which may extend to one million rupees or with both: Provided that nothing under this sub-section shall apply to anything aired by a broadcast media or distribu- tion service licensed under the Pakistan Electronic Media Regulatory Authority Ordinance, 2002 (XIII of 2002). Pakistan, Prevention of Electronic Crimes Act, hal. 10 Muhammad Anas Khan, (2021), Criminal Defamation Laws in Pakistan and Their Use to Silence Victims of Sexual Harassment, Abuse or Rape, https://sahsol.lums.edu.pk/law-journal/criminal-defamation-laws-pakistan-and-their-use-silence-victims-sexual-harassment-abuse, hal. 6. Ibid.
menyebarkannya secara daring. 155
Walaupun Pengadilan menunjukkan keberpihakan kepada korban, namun proses penuntutan KBGO banyak terhenti di tingkat investigasi karena adanya proses mediasi oleh aparat penegak hukum yang menyebabkan kasus tidak dilaporkan. Proses pengadilan yang panjang, rumit dan membutuhkan biaya juga menimbulkan keengganan pada korban untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya, seperti pada kasus Jami Moor, yang enggan melaporkan perkosaan karena pelaku merupakan pengusaha media yang memiliki kemampuan untuk memenangkan kasus yang dituduhkan. 156
Pengaturan bermasalah lainnya juga ditemukan dalam Section 19 yang sesungguhnya bertujuan untuk melindungi korban KBGO, namun adanya unsur “sexually explicit” dianggap tidak terlalu jelas karena tidak adanya panduan jelas untuk menilai pendefinisian unsur tersebut. 157
2) Perlindungan bagi Korban
Terdapat sejumlah hak korban yang diatur dalam PECA Section 14 tentang penggunaan informasi identitas tanpa izin. Setiap orang yang informasi identitasnya diperoleh, dijual, dimiliki, digunakan, atau dikirimkan dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas untuk mengamankan, memusnahkan, memblokir akses, atau mencegah transmisi informasi identitas. Otoritas dapat mengambil tindakan yang dianggap tepat untuk mengamankan, menghancurkan atau mencegah transmisi informasi identitas tersebut. Section 19 tentang tindak pidana melanggar kesusilaan seseorang ataupun anak dengan maksud untuk membahayakan
Ibid., hal.7. Ibid., hal.30 Centre For Strategic and Contemporary Research, (2021), Does PECA Law Empower Women?, https://cscr.pk/explore/themes/social-issues/does-peca-law-empower-women/
66 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
orang atau reputasinya, untuk membalas dendam, untuk menyuarakan kebencian, memeras, juga berlaku bagi Section 22 tentang penguntitan online. 158
The National Response Center for Cyber Crime (NR3C) of the Federal Investigation Agency (FIA) merupakan otoritas yang bertanggung jawab melakukan penyelidikan berdasarkan PECA. Namun lembaga ini menghadapi kendala seperti kekurangan staff. Selain itu, NR3C hanya tersedia di kota-kota besar (Quetta, Peshawar, Lahore, Karachi, Rawalpindi dan Islamabad), sehingga korban KBGO dari kota lain harus menempuh jarak yang jauh untuk melaporkan kasus mereka. Meskipun NR3C memiliki mekanisme pengaduan online, namun ia masih menggunakan sistem pelaporan tertulis, sehingga pengaduan formal memerlukan setidaknya satu kunjungan ke kantor untuk memulai laporan. 159 Kekurangan penyidik juga menjadi masalah termasuk juga soal sensitivitas aparat mengenai menjaga alat bukti, perspektif gender dan kerahasiaan korban¹⁶⁰ Penghapusan konten sulit dilakukan karena ketiadaan Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT) yang mengizinkan pembagian data dan penghapusan. Jika sektor privat tidak mematuhi perintah, NR3C dan Pakistan Telecommunications Authority (PTA) hanya akan meninggalkan begitu saja kasus tersebut. 161
Penanganan kasus KBGO di Pakistan masih terbilang minim, Pada Oktober 2018, FIA memperhatikan bahwa kejahatan dunia maya meningkat pesat di Pakistan. Otoritas melakukan 2.295 penyelidikan, namun hanya mendaftarkan 225 kasus, dan melakukan 209 penangkapan¹⁶² Lebih lanjut perhatian lebih disampaikan oleh kelompok jurnalis perempuan. Seorang jurnalis
| 158 | Pakistan, Prevention of Electronic Crimes Act, op.cit. |
|---|---|
| 159 | Digital Rights Foundation, Online Violence against Women in Pakistan, op.cit., hal. 10. |
| 160 | Ibid. |
| 161 | Ibid., paragraf 34 |
| 162 Women?, op.cit. | Centre For Strategic and Contemporary Research, (2021), Does PECA Law Empower |
67 perempuan mengalami pelecehan dari seorang politisi, dia kemudian melaporkan hal tersebut kepada FIA namun tidak ada kelanjutan kasusnya. 163 Otoritas telah gagal memberikan perlindungan pada jurnalis perempuan, karena gagal mencegah penyebaran konten pelecehan dan trolling yang menimpa sang korban. 164
PECA juga mewajibkan FIA untuk menyerahkan laporan dua tahunan kepada parlemen. Tetapi dalam empat tahun, hanya ada satu laporan yang pernah diberikan. Data yang dilaporkan menunjukkan hal yang memprihatinkan. FIA mencatat sejumlah 8.500 aduan tentang perempuan yang menghadapi pelecehan online pada 2018 dan 2019. Pejabat otoritas mengatakan kepada komite parlemen bahwa pemerasan dan pelecehan melalui media sosial adalah keluhan yang paling umum, namun dari laporan tersebut hanya 19,5% yang dilakukan investigasi. 165
b. Filipina
1) Perbuatan yang dilarang Filipina melarang KBGO melalui Anti-Photo and Video Voyeurism Act 2010 yang mengriminalisasi tindakan pengambilan, menyalin atau melipatgandakan tanpa izin gambar yang menunjukkan tindakan seksual, atau alat kelamin laki-laki dan perempuan atau payudara perempuan termasuk publikasinya di Internet atau media digital lain.
166 Filipina juga mengriminalisasi penganiayaan seksual terhadap anak secara online melalui the Phillippines Anti-Child Pornography Act 2009 yang mewajibkan pelaku usaha teknologi informasi dan penyedia jasa untuk memberitahukan
163 Human Rights Watch, (2020), Online Harassment of Women in Pakistan, https://www.hrw. org/news/2020/10/22/online-harassment-women-pakistan 164 Digital Rights Monitor, (2021), Statement by Pakistani Women Journalists over Online Harassment, One Year Later, https://www.digitalrightsmonitor.pk/statement-by-pakistani-women-journalists-over-online-harassment-one-year-later/ Human Rights Watch, Online Harassment of Women in Pakistan, op.cit. United Nations Women, Online Violence Against Women In Asia: A Multicountry Study, op.cit., hal.40.
68 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
kepolisian apabila menemukan CSAM pada platform yang dikelolanya. 167
Filipina juga memiliki Anti Bullying Act 2013, yang mengatur tentang perundungan anak di sekolah. Aturan ini mewajibkan institusi pendidikan untuk memiliki kebijakan tentang anti perundungan, yang mana perundungan tersebut termasuk juga perundungan online. Perbuatan yang dilarang perundungan dengan melakukan pelecehan, mengintimidasi, merendahkan mengancam dengan menggunakan teknologi sebagai platform, termasuk juga perundungan berbasis gender berupa tindakan pengecualian atau merendahkan seseorang berbasis pada orientasi seksualnya ataupun identitas/ekspresi gendernya. 168
Selain itu, Filipina juga memiliki aturan tentang Cyber- crime Prevention Act (Republic Act No. 10175) yang melarang perbuatan sebagai berikut:
a) Tindak pidana terhadap kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data dan sistem komputer
b) Tindak pidana terkait komputer
c) Pemalsuan berkaitan dengan komputer
d) Tindak pidana berkaitan dengan konten: pornografi anak
e) Tindak pidana lainnya: cyber squatting, cybersex: keterikatan, pemeliharaan, pengendalian dan pengoperasian kepada publik organ seksual atau aktivitas seksual dengan bantuan sistem komputer
f) Fitnah Pada Juli 2018 Filipina mengesahkan Republic Act 11313: Safe Spaces Act yang merupakan aturan
Ibid., Foundation for Media Alternatives, (2017), Philippine Laws on Domesitc Violence and Online Gender-based Violence, https://fma-ph.medium.com/philippine-laws-on-domestic-violence-and-online-gender-based-violence-a1a9a2f339e
69 hukum tentang pendefinisian Pelecehan Seksual berbasis Gender in Jalan, Tempat Umum, Online, Tempat Kerja dan Pendidikan atau Pelatihan Lembaga, Menyediakan Perlindungan dan Penegakan Sanksi. 169 Bagian declaration of policies dari peraturan ini menjelaskan bahwa keamanan, keselamatan orang, baik laki-laki maupun perempuan, harus dijamin tidak hanya di ruang privat, namun juga di jalan, tempat umum, online, tempat kerja dan institusi pendidikan dan pelatihan. 170 Pada Section 3 point e, aturan ini mendefinisikan pelecehan seksual berbasis gender online sebagai perbuatan yang menargetkan orang tertentu, yang menyebabkan gangguan mental, emosional, psikologis, ketakutan mengenai keamanan, yang terdiri dari perbuatan komentar atau perkataan seksual yang tidak diinginkan, ancaman, mengunggah atau membagikan foto seseorang tanpa persetujuan, mereka video atau suara, penguntitan siber dan pencurian identitas online¹⁷¹
Aturan turunan dari Safe Space Act ini kemudian menjelaskan lebih lanjut bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang, termasuk perbuatan yang menggunakan ICT dalam melakukan teror dan intimidasi kepada korban melalui, yaitu: 172
a) ancaman fisik, psikis, emosional, komentar dan perkataan misoginis, transfobia, homofobia dan seksis yang tidak diinginkan ditujukan kepada publik ataupun ditujukan langsung dalam pesan privat
b) invasi pada privasi seseorang dengan penguntitan siber dan pesan secara terus menerus
c) mengunggah atau membagikan segala bentuk
169 Philippine, (2018), Republic Act 11313: Safe Spaces Act, https://pcw.gov.ph/republic- act-11313/
| act-11313/ | ||||
|---|---|---|---|---|
| 170 | Ibid. | |||
| 171 | Ibid. | |||
| 172 | Philippine, (2018), Implementing Rules and Regulations of Republic Act 11313: Safe | |||
| Spaces Act, [https://pcw.gov.ph/assets/files/2020/03/IRR-of-the-Safe-Spaces-Act.pdf?x63161 | ](https://pcw.gov.ph/assets/files/2020/03/IRR-of-the-Safe-Spaces-Act.pdf?x63161 | ) |
70 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
media seseorang korban tanpa izin yang berisi foto, suara, video dengan konten seksual
d) perekaman dan pengiriman foto, video, informasi secara online tanpa izin
e) menirukan identitas korban secara online, mengunggah kebohongan tentang korban untuk merusak reputasi korban secara online
f) melaporkan secara sewenang-wenang kepada platform online untuk membungkam korban
2) Perlindungan Korban Republic Act 11313: Safe Spaces Act menetapkan lembaga negara yang bertanggung jawab dalam melaksanakan kebijakan terkait pelecehan seksual online berbasis gender, yaitu the PNP Anti-Cybercrime Group (PNPACG). PNPACG ditetapkan sebagai lembaga operasional yang menerima laporan pelecehan seksual berbasis gender online, serta membangun mekanisme pengaduan online secara tempo langsung (real time), dan menangkap pelaku. Cybercrime Investigation and Coordinating Center (CICC) berkoordinasi dengan PNPACG untuk menentukan tindakan yang diperlukan dan efektif untuk melakukan pemantauan dan penghukuman pelecehan seksual berbasis gender online.
173
Republic Act 11313: Safe Spaces Act¹⁷⁴ memiliki aturan yang menjelaskan peran Department of Justice (DOJ) Filipina yang bertanggung jawab dalam penyusunan protokol dan standar tentang pengumpulan bukti dan pembangunan kasus (case build-up). Koordinasi dilakukan antara CICC, PNP ACG, National Telecommunications Commission (NTC), National Privacy Commission (NPC) dan lembaga negara relevan lainnya, menghasilkan:
Philippine, Republic Act 11313: Safe Spaces Act, op.cit., Pasal 13. Philippine, Implementing Rules and Regulations of Republic Act 11313: Safe Spaces Act, op.cit., Pasal 14.
a) Sistem monitoring dan evaluasi termasuk tentang database kasus, alat atau proses apakah hukum diimplementasikan dengan baik
b) Rekomendasi kebijakan, aturan, ataupun implementasi yang efektif tentang pelecehan seksual berbasis gender online sebagai hasil dari evaluasi dan monitoring Peraturan ini juga menjamin bahwa setiap lembaga negara yang terlibat harus menjadi kerahasiaan identitas korban. 175
c. India
1) Perbuatan yang Dilarang
India belum memiliki pengaturan khusus untuk menjangkau KBGO. Peraturan yang ada masih tumpeng tindih dan tidak jelas, diatur dalam Hukum Pidana India melalui amandemen pada 2013, serta the Information Technology Act, 2000 176 melalui amandemen pada
- Jika dilihat dari larangan perbuatan yang ada, maka 177 pengaturan yang dimuat dalam Information Technology Act 2000 dan Hukum Pidana India dibuat dalam kerangka “kesusilaan”, tetapi tidak dibuat dengan kerangka perlindungan korban atau hak atas integritas tubuh. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan dengan unsur “naked/ketelanjangan” “genital/alat kelamin” “pubic area/area alat kelamin”. Untuk mendorong pemahaman yang komprehensif tentang KBGO yang menggabungkan nilai-nilai privasi
175 Ibid. 176 Legal Bites, (2020), Legal Framework on Cyber-Violence against Woman: Challenges and Road Ahead, https://www.legalbites.in/cyber-violence-against-women#_ftn12 Anita Gurumurthy, Amrita Vasudevan, Nandini Chami, (2018), Examining technology-mediated violence against women through a feminist framework: Towards appropriate legal institutional responses in India, Bengaluru, IT for Change January 2018, https://www.researchgate. net/publication/324167963Examiningtechnology-mediatedviolenceagainstwomen throughafeministframeworkTowardsappropriatelegalinstitutionalresponsesinIndia_ BengaluruITfor_Change
72 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO Tabel 3. Peraturan Perundang-undangan India yang dapat digunakan dalam Penanganan KBGO
| Peraturan Perundangan | Pasal | Tindak pidana yang dilarang | Bentuk KBGO yang dilarang |
|---|---|---|---|
| Information Technology Act 2000 (Undang- Undang Teknologi Informasi 2000) | 66 E | Pengambilan dan penyebaran secara elektronik gambar bagian pribadi seseorang tanpa izin | Voyeurism : Pengambilan video atau gambar perempuan di ruang ganti atau ruang publik tanpa izin, namun terbatas pada bagian intim tubuh seperti alat kelamin, bokong atau payudara perempuan. |
| 67 | Penerbitan atau penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan dalam bentuk elektronik. | • Kekerasan seksual melalui gambar di sosial media dan blog, termasuk yang digunakan untuk trolling. • Mengirim pesan atau email yang melanggar kesusilaan tanpa kehendak penerima. • Penyebaran video perkosaan. • Rekayasa gambar atau video yang melanggar kesusilaan dan mengunggahnya secara daring. | |
| 67 A | Penerbitan atau penyebaran muatan seksual yang eksplisit dalam bentuk elektronik. | Dapat digunakan untuk tindakan yang sama pada Pasal 67. | |
| 67 B | Penerbitan atau penyebaran secara elektronik muatan yang menunjukkan anak dalam bentuk yang melanggar kesusilaan, ketidakpantasan atau seksual. | Penyebaran pornografi anak. |
| India Penal Code (Hukum Pidana India) | 354 A | Pelecehan seksual termasuk menunjukkan pornografi kepada perempuan tanpa kehendaknya. | • Pengiriman gambar dan video dengan muatan seksual kepada perempuan tanpa kehendaknya. • Memberikan komentar yang bernada seksual kepada perempuan melalui pesan, email dll. |
|---|---|---|---|
| 354 C | Voyeurism, termasuk menonton atau mengambil gambar perempuan dalam keadaan yang sepatutnya ia ketahui tidak di bawah pengawasan, dan penyebaran gambar perempuan yang terlibat dalam aktivitas intim yang ia kehendaki untuk diambil gambarnya tetapi tidak untuk disebarkan. | Produksi dan penyebaran dengan niat jahat muatan seksual yang melibatkan perempuan tanpa kehendaknya. | |
| 354 D | Menguntit perempuan, mencoba berkomunikasi dengan tujuan membangun hubungan personal walaupun telah ada penolakan yang jelas oleh perempuan tersebut, atau mengawasi penggunaan internet, email atau bentuk komunikasi elektronik lainnya. | Penguntitan perempuan dengan mengawasi penggunaan telepon genggam, email, atau sosial media termasuk upaya komunikasi melalui media elektronik yang dilakukan secara berulang. Pasal ini hanya melindungi perempuan. | |
| 499 | Pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian terhadap reputasi. | Penyebaran berita bohong secara daring yang ditujukan untuk merusak nama baik. | |
| 507 | Intimidasi melalui komunikasi tanpa identitas. | Intimidasi atau pengancaman secara daring yang dilakukan oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya. | |
| 509 | Perkataan, gestur, tindakan atau penunjukan objek yang menghina kehormatan perempuan. | Pasal ini tidak secara jelas mengatur pelarangan tindakan pelecehan dan kekerasan secara daring namun tetap dapat digunakan. |
74 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
dalam paradigma kesetaraan, martabat, dan moralitas konstitusional, gerakan feminis di India memberikan rekomendasi akan perlunya undang-undang khusus tentang KBGO yang menggunakan perspektif perlindungan hak atas integritas tubuh. Misalnya dengan mengganti pasal “anti pencabulan”. Mereka merekomendasi titik awal dari penanganan KBGO harus berpusat pada pelanggaran terhadap privasi korban/ integritas korban, bukan ‘kepentingan kesusilaan’. 178
Pengaturan yang berorientasi pada “kesusilaan” akan membawa potensi kriminalisasi pada orang-orang yang seharusnya diidentifikasi sebagai korban. Empat pemuda berumur 17 tahun di Pune pada tahun 2014 merekam aktivitas seksual mereka, dan membagikan rekaman tersebut kepada salah satu temannya. Rekaman tersebut kemudian diunggah ke group chat Whatsapp, 179 dan kemudian menyebar dengan cepat serta dilaporkan ke polisi. 180 Keempat pemuda tersebut ditangkap atas tuduhan penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan, sementara orang yang menyebarkan rekaman tersebut tidak diproses secara hukum. 181
2) Perlindungan Korban
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak India telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi KBGO. Pengaduan pelecehan online dapat disampaikan langsung ke #IamTrolledHelp, sebuah media sosial yang dimiliki oleh Kementerian ini. 182 Sejak
178 Ibid. 179 Bishakha Datta, (2017), Guavas and Genitals A Research Study in Section 67 of The Information Technology Act, https://itforchange.net/e-vaw/wp-content/uploads/2018/01/Smita_ Vanniyar.pdf, hal. 2. Ibid. Ibid., hal. 2-3. IT for Change, (2017), Submission on Online Violence against Women to the Special Rapporteur on Violence against Women, https://itforchange.net/submission-on-online-violence-against-women-to-special-rapporteur-on-violence-against-women#footnote8_f7g18eo
75 Juli 2016, pengaduan untuk melaporkan pengaduan terkait trolling/pelecehan online juga dapat dilakukan melalui email kepada kementerian.
Atas perintah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan pedoman wajib bagi situs-situs perkawinan untuk memeriksa pelecehan terhadap perempuan di situs-situs tersebut. 183 Dalam Pengaturan Information Technology Act 2013 juga dimuat kewajiban penyimpanan informasi yang dilakukan platform, namun dalam prosesnya pihak penyelidik dapat melakukan tindakan yang relevan berkaitan terhadap informasi tersebut. 184 India juga mendirikan unit penanganan khusus kejahatan online serta laman untuk melaporkan KBGO secara online. 185 Namun, pengaduan dan penghapusan konten secara spesifik diatur dalam aturan turunan dari Information Technology Act 2013 dalam bentuk panduan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang tidak dapat dijangkau oleh penelitian ini.
d. Korea Selatan Pada periode 2018-2020 pemerintah Korea Selatan gencar melakukan revisi berkaitan dengan hukum ranah digital terkait seks. Revisi tersebut dilakukan pada 2018 dan 2020 pada Sex Crimes Act 2010 yang mengriminalisasi perbuatan berkaitan dengan KBGO.
1) Perbuatan yang dilarang Di Korea Selatan, pelarangan atas perbuatan terkait KBGO baru dimasukkan pada 2020 yaitu tindakan:
186
183 Ibid. 184 India, (2008), The Information Technology Act, https://police.py.gov.in/Information%20 Technology%20Act%202000%20-%202008%20(amendment).pdf United Nations Women, Online Violence Against WOmen In Asia: A Multicountry Study, op.cit. South Korea, (2020), Act on Special Cases Concerning the Punishment of Sexual Crimes, https://elaw.klri.re.kr/eng_service/lawView.do?hseq=55416&lang=ENG
76 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
a) Melanggar kesusilaan dengan alat komunikasi Pasal 13: melanggar kesusilaan dengan alat komunikasi: mengirimkan kata, suara, tulisan, gambar, atau hal lain yang memuat kemaluan dan keengganan secara seksual dengan telepon, surat, komputer ataupun alat komunikasi lain.
b) Mengambil gambar/video
i. Pasal 14 ayat (1): Seseorang yang mengambil foto atau video dari tubuh orang lain, yang dapat menimbulkan rangsangan seksual atau rasa malu yang bertentangan dengan kehendak orang yang diambil gambar/videonya, dengan menggunakan kamera atau mekanisme lain yang memiliki fungsi serupa. ii. Pasal 14 ayat (2): mendistribusikan, menjual, menyewakan, menyediakan, atau secara terbuka memamerkan atau menunjukkan (selanjutnya disebut “distribusi, dll.”) foto yang diambil berdasarkan ayat (1) atau duplikatnya (termasuk duplikat dari duplikatnya) atau orang yang mendistribusikan, dsb. dari foto atau video yang diambil berdasarkan ayat (1) atau duplikatnya di luar kehendak orang yang dipotret setelah foto atau video yang diambil berdasarkan ayat
(1) tidak bertentangan dengan kehendak orang yang dipotret (termasuk orang yang mengambil tubuhnya sendiri) pada saat foto atau video tersebut diambil.
iii. Pasal 14 ayat (3): pemberatan jika ada keuntungan.
iv. Pasal 14 ayat (4): kriminalisasi untuk perbuatan menyimpan.
v. Pasal 14 ayat (5): pemberatan jika dilakukan sebagai kebiasaan.
c) Distribusi video palsu
i. Pasal 14-2 ayat (1): mengubah, menyintesis,
77 atau memproses foto, video, atau audio (selanjutnya disebut sebagai “foto, dll.”) yang menargetkan wajah, tubuh, atau suara seseorang untuk tujuan penyebaran dalam bentuk yang dapat menyebabkan hasrat seksual atau rasa malu yang bertentangan dengan keinginan orang yang menjadi subjek video.
ii. Pasal 14-2 ayat (2): hasil dari ayat (1) yang telah menerbitkan, dll. kompilasi, komposit, atau produk olahan atau pengeditan, termasuk duplikat dari duplikat; selanjutnya hal yang sama berlaku dalam paragraf ini) berdasarkan ayat (1), atau bahkan jika tidak bertentangan dengan niat orang yang tunduk pada materi video, dll. pada saat mengedit, berdasarkan ayat (1), orang yang menolak materi yang diedit, dll. bertentangan dengan niat orang yang menjadi subjek materi video, termasuk setelah kematian.
iii. Pasal 14-2 ayat (3): pemberatan jika ada keuntungan.
iv. Pasal 14-2 ayat (4): pemberatan jika dilakukan sebagai kebiasaan.
d) Intimidasi menggunakan foto
i. Pasal 14-3 ayat (1): mengintimidasi orang lain dengan menggunakan foto atau duplikatnya (termasuk duplikat dari duplikatnya) yang dapat menyebabkan hasrat seksual atau rasa malu. ii. Pasal 14-3 ayat (2): menyertakan menyuruh melakukan sesuatu yang bukan kewajibannya
Namun pengaturan tersebut mendapatkan kritik karena menggunakan kacamata eksplisit seksual dan kesusilaan. 187 Revisi terhadap Sex Crimes Acts 2020 memiliki kelemahan perumusan di mana unsur yang menjadi penentu adalah ketelanjangan atau seksualitas,
Human Rights Watch, (2021), ”My Life is Not Your Porn” Digital Sex Crimes in South Korea, https://www.hrw.org/sites/default/files/media2021/06/southkorea0621web10.pdf, hal. 47.
78 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
bukan unsur tanpa izin, yang mengakibatkan korban tidak dapat menuntut keadilan apabila gambar atau video yang diambil tanpa izin tidak mengandung unsur seksualitas atau ketelanjangan. 188 Penggunaan kacamata berbasis kesusilaan, eksplisit seksual menyulitkan korban. Selain itu, apa yang menyebabkan rangsangan seksual atau rasa malu juga bersifat subjektif; penyedia layanan yang membantu para penyintas menjelaskan bahwa “Jika sebuah gambar ilegal atau mengandung kekerasan tetapi tidak dianggap sebagai pornografi atau cukup seksual, polisi dapat menolak untuk menyelidiki, dan hakim dapat membatalkan kasus tersebut.” 189 Hal ini menyebabkan korban KBGO sering frustrasi karena apa yang mereka alami sebagai kerugian dicap sebagai ‘tidak cukup seksual’” untuk dituntut.
Sama seperti kritik pada kebijakan KBGO India, penting untuk memisahkan KBGO dari masalah kecabulan dan mengaturnya melalui undang-undang yang berfokus pada pencegahan pelanggaran privasi. Selama peraturan perundang-undangan melihat kerugian bagi korban dalam kaitannya dengan pornografi, maka peraturan tersebut cenderung mengabaikan dampak KBGO terhadap korban. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai KBGO perlu beralih ke perspektif hak-hak perempuan sebagai perspektif. 190 Dalam kasus-kasus yang ditinjau oleh Human Rights Watch di Korea Selatan, para pelaku dengan hati-hati memanfaatkan batas- batas hukum, menggunakan sindiran untuk menghindari undang-undang pencemaran nama baik, dan memasang gambar yang menyerupai korban mereka tetapi sebenarnya bukan mereka. 191
| 188 | Ibid., hal.48. |
|---|---|
| 189 | Ibid |
| 190 | Ibid. |
| 191 | Ibid. |
2) Perlindungan korban Korean Communication Standards Commission (KCSC) merupakan lembaga yang berwenang di Korea Selatan untuk mengulas muatan daring guna identifikasi dan memerintahkan penyedia jasa atau pengguna untuk menghapusnya.
192 KCSC utamanya bekerja berdasarkan permohonan untuk penghapusan konten, namun juga memiliki wewenang untuk bergerak atas inisiatif sendiri. 193 Metode yang digunakan KCSC dalam penghapusan konten adalah memerintahkan penyedia layanan internet untuk memblokir secara keseluruhan suatu situs yang dianggap mengandung muatan yang dinilai melanggar hukum. 194
Pemerintah Korea Selatan juga membentuk Digital Sexual Violence Victim Support Centre yang menawarkan layanan konseling serta pencarian dan pengontakan platform, laman situs, dan blog untuk menghapus dan menghilangkan konten berupa gambar yang dilaporkan oleh korban. 195 Teknologi yang digunakan masih belum bisa mendeteksi deepfake, namun tingkat keberhasilan penghapusan konten mencapai 85%. 196 Selain itu, Act on Promotion of Information yang dapat memaksa seseorang dan juga pelaku usaha internet untuk menghapus suatu konten, juga memiliki kekurangan apabila pelaku kejahatan berada dan menggunakan situs yang beroperasi di luar Korea Selatan. 197
Implementasi penanganan KBGO di Korea Selatan masih menimbulkan berbagai persoalan, seperti: tidak ada bantuan/kompensasi bagi korban sehingga korban
| 192 | Ibid., hal. 51. |
|---|---|
| 193 | Ibid. |
| 194 | Ibid. |
| 195 | Ibid., hal. 43. |
| 196 | Ibid. |
| 197 op.cit., hal. 43. | United Nations Women, Online Violence Against Women in Asia: A Multi Country Study, |
80 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
enggan untuk memproses kasusnya, 198 pemahaman aparat penegak hukum masih menjadi masalah, advokat juga tidak dapat membantu korban secara efektif, termasuk adanya ancaman kriminalisasi balik dengan menggunakan pasal penghinaan. 199
Korea Selatan telah menerbitkan hukum tentang kewajiban sektor privat platform untuk menghapuskan konten kekerasan yang dimintakan. Namun, aturan pasti mengenai hal ini tidak ditemukan. 200 Kesulitan korban adalah beban biaya untuk memproses penghapusan konten tersebut. 201 Biaya pelacakan dan penghapusan konten oleh pihak swasta adalah sebesar 2 Juta Won atau senilai 23 Juta Rupiah per bulan dan penghapusan tersebut biasanya memakan waktu antara tiga hingga enam bulan. 202
e. Kerangka Hukum terkait KBGO terhadap Sektor Privat di Asia Pasifik Penelitian ini mengalami kesulitan untuk menemukan informasi mengenai ketentuan bagi pencegahan dan penanganan KBGO kepada sektor privat di negara-negara di kawasan Asia Pasifik yang dijelaskan di atas. Hal ini dikarenakan aturan pada umumnya diatur dalam aturan teknis yang sulit diakses. Pengaturan tentang kewenangan negara untuk mewajibkan sektor privat melakukan penghapusan konten berdasarkan permohonan korban secara eksplisit hanya ditemukan di Pakistan dan Filipina. Di India aturan tersebut melekat pada kewenangan luas penyidik dan terdapat informasi
| 198 | Human Rights Watch, ”My Life is Not Your Porn” Digital Sex Crimes in South Korea, op.cit., | |
|---|---|---|
| hal. 48. | ||
| 199 | Ibid., hal. 48, 53-54. | |
| 200 year, [https://en.yna.co.kr/view/AEN20210204003000320 | Yonhap](https://en.yna.co.kr/view/AEN20210204003000320 | Yonhap) News Agency, (2021), Nearly one-Third S.Koreans experienced online violence last |
| 201 hal. 48. | Human Rights Watch,”My Life is Not Your Porn” Digital Sex Crimes in South Korea, op.cit., | |
| 202 | Ibid., hal. 73. |
81 pengaturan tersebut diatur dalam peraturan Menteri pemberdayaan perempuan dan anak. Sedangkan di Korea terdapat informasi mengenai mekanisme ini, namun bentuk aturan eksplisitnya tidak ditemukan.
Penerapan praktik penanganan KBGO yang dilakukan sektor privat sangat bergantung dengan komitmen sektor privat tersebut, misalnya dengan penggunaan aturan komunitas platform tersebut. 203 Salah satu komitmen publik yang dilakukan oleh sektor privat terkait persoalan KBGO salah satunya dilakukan pada Juli 2021. Saat itu, Facebook, Google, TikTok, dan Twitter membuat komitmen yang belum pernah dilakukan untuk mengatasi KBGO di platform mereka²⁰⁴, yaitu:
a) membangun cara yang lebih baik bagi perempuan untuk mengatur keamanan mereka secara online dengan:
205
- Menawarkan pengaturan yang lebih terperinci (mis. siapa yang dapat melihat, membagikan, mengomentari, atau membalas pos)
- Menggunakan bahasa yang lebih sederhana dan mudah diakses di seluruh pengguna
- Menyediakan navigasi yang mudah dan akses ke alat keselamatan
- Mengurangi beban perempuan dengan secara proaktif mengurangi jumlah pelecehan yang mereka lihat
b) Menerapkan perbaikan sistem pelaporan dengan: - Menawarkan pengguna dengan kemampuan platform untuk melacak dan mengelola laporan mereka
- Memungkinkan kapasitas yang lebih besar untuk menangani konteks dan/atau bahasa
- Memberikan lebih banyak kebijakan dan panduan produk saat melaporkan penyalahgunaan
203 Liza S. Garcia & Florence Y. Manikan, (2014), Gender Violence on The Internet: The Phil- ippine Experience, https://www.genderit.org/sites/default/files/monographfinalz1.pdf, IT for Change, (2022), On Cybercrime against Women and its Larger Causes, https://itforchange.net/on- cybercrime-against-women-and-its-larger-causes World Wide Web Foundation, (2021), Facebook, Google, TikTok and Twitter make un- precedented commitments to tackle the abuse of women on their platforms, https://webfoundation. org/2021/07/generation-equality-commitments/ Ibid.
82 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
- Tetapkan cara tambahan bagi perempuan untuk mengakses bantuan dan dukungan selama proses pelaporan
5. Australia
Pengaturan KBGO di Australia diatur dalam Online Safety Act 2021 yang berlaku mulai 23 Januari 2022, dengan cakupan bentuk KBGO yang diatur berupa penganiayaan orang dewasa secara online, tindakan keji atau brutal, penganiayaan berdasarkan gambar, dan penegakan konten ilegal. 206 Online Safety Act 2021 juga memberikan wewenang kepada eSafety Commissioner untuk melakukan penindakan secara informal dan resmi. 207
a. Beberapa bentuk KBGO yang diatur di Australia
1) Penganiayaan Orang Dewasa secara Online Penganiayaan orang dewasa secara online dimaknai sebagai komunikasi online kepada atau mengenai seorang yang berusia 18 tahun atau lebih dengan tujuan menimbulkan kerugian serius dan memiliki unsur kunci “dengan tujuan mengakibatkan kerugian yang serius” dan “menakuti, melecehkan, atau menyinggung”.
208 Komunikasi yang dilakukan harus melalui layanan sosial media, layanan elektronik, atau yang menggunakan layanan internet dan meliputi unggahan, komentar, email, pesan, meme, dan video. 209
Kerugian serius yang dimaksud adalah kerugian fisik atau psikis seseorang, baik sementara atau permanen. Kerugian psikologis diharuskan lebih berat dibanding respons emosional yang wajar seperti ketakutan,
206 eSafety, (2022), Regulatory Schemes, https://www.esafety.gov.au/about-us/who-we-are/ regulatory-schemes. 207 eSafety, (2022), Our Legislative Functions, https://www.esafety.gov.au/about-us/who-we- are/our-legislative-functions eSafety Commissioner, (2021), Adult Cyber Abuse Scheme Regulatory Guidance, https:// www.esafety.gov.au/sites/default/files/2021-12/ACA%20Scheme%20Regulatory%20Guidance%20%20FINAL.pdf, hal. 4. Ibid.
amarah, atau kesedihan. 210 Kerugian yang serius mempertimbangkan perbuatan seperti doxing, penghasutan aktif untuk melukai seseorang, ancaman kekerasan, unggahan yang dimaksud untuk menjadi viral dan menambah penghakiman oleh massa, perilaku yang menunjukkan eksploitasi kelemahan seseorang dan ditujukan untuk
Ibid.
84 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
memperburuk keadaan, umur pelaku, dan riwayat 211 interaksi antara pelaku dengan korban.
Perbuatan menimbulkan rasa takut tidak memiliki definisi secara legal namun dianggap sebagai 212 ancaman atau perbuatan yang dilakukan berulang. Menyinggung dinilai terhadap standar moralitas dan kesopanan yang umumnya dianut oleh masyarakat rasional, nilai seni atau akademis dari muatan, penilaian karakteristik muatan (legal, medis, atau sains), serta apakah perbuatan dilakukan secara terencana untuk 213 menimbulkan amarah dan kebencian yang signifikan.
2) Tindakan Keji atau Brutal Tindakan keji atau brutal terjadi apabila seorang melakukan tindakan terorisme, membunuh atau percobaan membunuh orang lain, penyiksaan terhadap orang lain, perkosaan, penyiksaan atau penculikan
214 dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tujuan pengaturan tindakan ini adalah penghentian dan pemblokiran muatan untuk mencegah adanya radikalisasi atau peniruan perbuatan, pengancaman 215 terhadap kelompok komunitas di Australia.
3) Penganiayaan berdasarkan Gambar Penganiayaan berdasarkan gambar dimaknai sebagai penyebaran online, atau ancaman penyebaran, gambar intim tanpa izin pihak yang ada di gambar tersebut dan dilakukan dengan tujuan menimbulkan kerugian,
216 mempermalukan atau menghina korban. Gambar
211 Ibid. 212 Ibid., hal. 5. 213 Ibid. 214 eSafety Commissioner, (2021), Abhorrent Violent Conduct Powers Regulatory Guidance, https://www.esafety.gov.au/sites/default/files/2021-12/OSA-AVCP-Regulatory-Guidance.pdf, hal.
- Ibid. eSafety Commissioner, (2021), Image-Based Abuse Scheme Regulatory Guidance, https:// www.esafety.gov.au/sites/default/files/2021-11/OSA%20-%20IBA%20Scheme%20Regulatory%20Guidance.pdf, hal.4.
85 tersebut mungkin diperoleh dengan izin korban atau tanpa izin misalnya melalui peretasan perangkat elektronik atau diberikan oleh orang lain. 217
Izin dimaknai sebagai pernyataan kehendak untuk terjadinya sesuatu dan pemberian izin wajib dilakukan secara terang, sadar dan tanpa paksaan. 218 Pihak yang memberikan izin memahami hal yang dimohonkan izin dan tidak melalui penipuan atau tipu muslihat atau paksaan untuk mengizinkan gambar intimnya disebarluaskan. 219 Pihak yang masih berada di bawah 18 tahun atau memiliki keterbatasan fisik atau psikologis tidak bisa memberikan perizinan untuk membagikan gambar intimnya walaupun mereka menyatakan setuju untuk memberi perizinan. 220
Gambar intim dimaknai sebagai gambar atau video yang menunjukkan atau seperti menunjukkan area kelamin atau dubur seseorang baik telanjang atau ditutupi pakaian dalam, payudara seorang yang mengidentifikasi diri sebagai perempuan, transgender atau intersex, tindakan tertutup seperti mengganti pakaian, menggunakan kamar mandi, atau kegiatan seksual, atau seorang tanpa busana agama atau budaya apabila mereka terbiasa memakai busana tersebut di ruang publik (niqab untuk penganut agama Islam). 221 Gambar intim juga mencakup gambar atau video yang diubah secara digital termasuk deepfake, atau dibagikan dengan maksud seolah-olah gambar atau video milik korban, atau gambar atau video yang disamarkan. 222
Penyebaran gambar intim tidak mencakup tindakan yang dilakukan untuk penegakan hukum atau dilakukan
| 217 | Ibid. |
|---|---|
| 218 | Ibid. |
| 219 | Ibid. |
| 220 | Ibid. |
| 221 | Ibid., hal.5. |
| 222 | Ibid. |
86 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
dengan tujuan sains atau medis yang memadai. 223 Pelaku penyebaran gambar intim yang tidak mengetahui korban terbiasa mengenakan busana religi atau adat di ruang publik tidak dapat dihukum. 224
4) Konten Ilegal Muatan konten ilegal yang dimaknai sebagai konten online dengan muatan yang dapat menimbulkan kerugian berat seperti gambar atau video penganiayaan seksual anak, advokasi tindakan terorisme, dan muatan yang dianggap tidak pantas dikonsumsi anak seperti pornografi online.
225 Konten Ilegal dibagi menjadi muatan Kelas 1 dan Kelas 2. 226
Muatan Kelas 1 merupakan muatan yang mengandung atau menunjukkan kegiatan seksual, penyalahgunaan obat-obatan, adiksi, kejahatan, kekerasan, atau perbuatan keji yang dianggap melanggar standar moralitas yang umumnya dianut orang dewasa rasional, atau muatan yang mengandung atau menunjukkan anak di bawah umur 18 tahun atau patut diduga berumur di bawah 18 tahun yang dapat menyinggung orang dewasa yang rasional, atau muatan yang mempromosikan, menghasut atau memberikan petunjuk untuk melakukan kejahatan atau kekerasan. 227 Muatan Kelas 2 merupakan muatan yang diklasifikasikan sebagai X18+ atau R18+ dalam National Classification Scheme karena dianggap tidak pantas dipublikasikan di ruang publik dan/atau kepada seorang di bawah 18 tahun termasuk gambar atau video kegiatan seksual antara orang dewasa yang dilakukan atas dasar persetujuan (consent pornographyi). 228
| 223 | Ibid., hal. 6. | ||
|---|---|---|---|
| 224 | Ibid., hal. 7. | ||
| 225 esafety.gov.au/sites/default/files/2021-12/eSafety-Online-Content-Scheme.pdf, hal. 4. | eSafety Commissioner, (2021), Online Content Scheme Regulatory Guidance, [https://www. | ](https://www. | ) |
| 226 | Ibid. | ||
| 227 | Ibid. | ||
| 228 | Ibid. |
b. Perlindungan korban Korban KBGO dapat melakukan pelaporan melalui laman situs eSafety untuk mendapatkan bantuan dalam penghapusan muatan atau meminta penghentian tindakan yang melanggar Online Safety Act 2021.
229 Selain itu korban juga dapat menghubungi 1800RESPECT untuk mendapatkan konseling, dukungan dan informasi mengenai langkah yang dapat diambil untuk KBGO yang dialami. 230
c. Penerapan Hukum ke Sektor Privat
eSafety memiliki wewenang untuk menghapus konten secara informal dengan melakukan pendekatan terhadap penyedia layanan atau pengguna layanan lain melalui pemberitahuan penghapusan dan notifikasi penyedia layanan. 231 Pendekatan informal umumnya memberikan hasil yang lebih cepat dan menguntungkan bagi korban. 232 Pemberitahuan penghapusan merupakan pemberitahuan tertulis untuk menghapus konten yang dimaksud yang mengharuskan penerima pemberitahuan untuk mengambil langkah-langkah yang sewajarnya diperlukan untuk menghapus suatu konten. Kegagalan untuk menghapus konten akan menimbulkan sanksi perdata bagi pelaku. 233 Notifikasi penyedia layanan merupakan keterangan yang dikeluarkan oleh eSafety yang dipublikasikan di laman situs eSafety dan juga diberikan kepada penyedia layanan untuk memberitahukan adanya muatan tertentu di layanan mereka. 234 Notifikasi ini memiliki fungsi
| 229 | Formulir pelaporan KBGO eSafety, [https://www.esafety.gov.au/report/forms | ](https://www.esafety.gov.au/report/forms | ) |
|---|---|---|---|
| 230 [https://www.1800respect.org.au/about-us | National](https://www.1800respect.org.au/about-us | National) Sexual Assault, Domestic Family Violence Counselling Service, (2022), About Us, | |
| 231 gov.au/sites/default/files/2021-12/Compliance%20and%20Enforcement%20Policy%20V6.pdf, hal. 9. | eSafety Commissioner, (2021), Compliance and Enforcement Policy, [https://www.esafety. | ](https://www.esafety. | ) |
| 232 | Ibid. | ||
| 233 | Ibid. | ||
| 234 | Ibid., hal.11. |
88 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
untuk mempermalukan (naming and shaming) untuk mendorong penyedia layanan untuk menghapus muatan yang dilaporkan pada eSafety, walaupun demikian tindakan ini tidak memiliki sanksi jika tidak dipenuhi. 235
eSafety juga memiliki wewenang untuk melakukan penegakan hukum secara formal apabila penyedia layanan atau pengguna yang dilaporkan melanggar ketentuan Online Safety Act 2021 melalui peringatan resmi, perjanjian, perintah pengadilan, infringement notice, dan gugatan perdata. Peringatan resmi diberikan kepada pengguna atau penyedia jasa layanan bahwa mereka melanggar ketentuan dalam Online Safety Act 2021 atau ketentuan mengenai risiko gugatan perdata dan tidak mengharuskan mereka melakukan sesuatu sehingga tidak ada konsekuensi apa pun. 236 eSafety memberikan opsi bagi pengguna atau penyedia layanan jasa untuk membuat perjanjian untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam rangka pematuhan Online Safety Act 2021 dan apabila eSafety menyetujui perjanjian tersebut maka perjanjian dapat dipaksakan melalui pengadilan. Perintah pengadilan dapat diajukan oleh eSafety untuk membatasi tindakan atau memaksa diambilnya tindakan yang diperlukan oleh suatu pihak untuk memenuhi ketentuan yang ada di Online Safety Act 2021 termasuk menghapus muatan yang dilaporkan dan tidak terpenuhinya perintah pengadilan dapat dikenakan contempt of court. 237
Infringement notice merupakan pemberitahuan yang dikeluarkan oleh infringement officer dari Australian Communications and Media Authority berdasarkan permintaan eSafety untuk membebankan denda terhadap pihak tertentu yang apabila denda dibayarkan maka eSafety tidak memiliki kewenangan untuk
| 235 | Ibid. |
|---|---|
| 236 | Ibid., hal. 12-13. |
| 237 | Ibid., hal. 15. |
89 mengambil tindakan lain atas laporannya. 238 Gugatan perdata merupakan tindakan paling berat yang dapat dilakukan eSafety karena pelanggaran yang dilaporkan menimbulkan kerugian berat, dilakukan berulang atau tindakan penegakan lain tidak efektif. 239 Gugatan perdata dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan korban seperti kelemahan atau kerentanan. 240
Selain yang diatur oleh negara, di Australia juga terdapat beberapa praktik yang dilakukan oleh sektor privat. Change The Story merupakan kerangka kerja berbasis bukti yang disusun oleh OurWATCh dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang efektif dan terkoordinasi. 241 Kerangka kerja ini memiliki 8 kunci dan 4 prinsip lanjutan yaitu²⁴²:
i. Lawan tindakan yang mewajarkan kekerasan terhadap perempuan ii. Promosikan kemandirian perempuan dalam mengambil keputusan di ruang publik dan hubungan dengan orang lain.
iii. Bangun norma sosial baru yang mendorong tumbuhnya identitas personal yang tidak terikat pada stereotip gender yang kaku.
iv. Dukung laki-laki untuk mengembangkan maskulinitas yang sehat, dan hubungan pertemanan yang supportive.
v. Promosikan dan biasakan kesetaraan gender di kehidupan publik dan pribadi.
vi. Atasi persinggungan antara ketidaksetaraan gender
238 Ibid. 239 Ibid., hal.18. 240 Ibid. OurWATCh, (2022), Change the Story, https://www.ourwatch.org.au/change-the-story/ OurWATCh, (2021), Change The Story A shared framework for the primary prevention of violence against women in Australia, https://media-cdn.ourwatch.org.au/wp-content/uploads/ sites/2/2021/11/23131846/Change-the-story-Our-Watch-AA.pdf, hal. 60-67.
90 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
dan bentuk lain diskriminasi struktural serta promosikan keadilan sosial yang menyeluruh.
vii. Bangun organisasi dan lembaga yang sehat, adil dan setara dengan fokus pada perubahan kebijakan dan sistem.
viii. Perkuat hubungan yang didasari kesetaraan, penghormatan dan nilai positif antara laki-laki dengan perempuan baik di ruang publik dan personal.
ix. Lawan pemakluman terhadap kekerasan dan agresi sebagai bentuk ekspresi maskulinitas.
x. Cegah penyebaran dan kurangi dampak jangka panjang dari kekerasan.
xi. Perkuat perilaku yang pro-social.
xii. Buat rencana untuk mengatasi secara aktif hambatan dan serangan balik.
C Pelajaran dari Praktik Global: Pentingnya Kerangka Hukum Multi Sektor untuk Penanganan KBGO
Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya, bahwa respons terhadap masifnya kasus KBGO harus dilakukan dengan multi-sektor. Bentuk-bentuk KBGO terus berkembang dan menjabarkan dimensi perbuatan yang kompleks. Dengan kompleksitas tersebut dan dengan dinamika terjadinya KBGO yang khas ruang siber, maka penanganannya tidak sesederhana mengatur bentuk KBGO tersebut sebagai tindak pidana. Malah justru mengatur tindak pidana yang terlalu luas harus dihindarkan.
Beberapa negara menangani permasalahan KBGO dengan berbagai tindakan, mulai dari mengadopsi tindak pidana baru, langkah preventif dan edukasi untuk meningkatkan literasi sosial media dan berbagai langkah lainnya. Penelitian yang ada menunjukkan belum ditemukannya cara terbaik untuk mengejar pertanggungjawaban atas terjadinya KBGO. Cara yang dilakukan negara-negara dengan mengadopsi hukum baru, sering kali terlalu luas dan malah
91 membahayakan jaminan kebebasan berekspresi. 243
Article19 menyatakan secara keseluruhan, negara-negara mengambil posisi yang berbeda-beda tentang apakah berbagai bentuk KBGO harus diatur sebagai tindak pidana. Sekalipun terdapat persetujuan umum bahwa harus terdapat sanksi pidana, terdapat tantangan bagaimana seharusnya mendefinisikan dan kapan abang batas suatu pertanggungjawaban pidana terjadi, pelarangan dalam bentuk tindak pidana juga terkadang tidak memenuhi kriteria tentang pembatasan kebebasan berekspresi yang diatur dalam instrumen hak asasi manusia. 244
Yang perlu menjadi catatan, penanganan KBGO tidak seluruhnya perlu dijangkau oleh ketentuan hukum pidana dengan rekomendasi harus diatur sebagai suatu tindak pidana baru, pengaturan yang efektif oleh negara tidak hanya dijangkau dengan proses legislasi hukum pidana, namun juga aspek pencegahan, penanganan, dan perlindungan dengan prosedur yang efektif, termasuk pengaturan kelembagaan yang efektif dan sumber daya yang memadai. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (3) ICCPR terkait dengan pembatasan berekspresi seseorang dapat dibatasi namun perlindungan tersebut tidak serta merta harus dengan instrumen hukum pidana. Hukum pidana tetap harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
Dokumen tambahan yang dapat menjadi rujukan dalam memahami KBGO adalah the Convention on Cybercrime (CoC), atau Budapest *Convention on Cybercrime,*yang merupakan traktat internasional pertama yang membahas tentang internet dan kejahatan komputer yang diadopsi oleh Dewan Eropa pada 23 November 2001. Konvensi tersebut menjelaskan pentingnya mengatur kebijakan kriminal untuk perlindungan masyarakat terhadap kejahatan pada ruang siber. Konvensi ini dianggap sebagai perjanjian internasional paling relevan tentang kejahatan pada ruang siber dan bukti elektronik. 245 Konvensi
243 Article 19, (2020), Investigating online harassment and abuse of women journalists https://www.article19.org/wp-content/uploads/2020/11/Gender-Paper-Brief-3-.pdf, hal. 15. Ibid., hal. 16. Council of Europe, 2020, Cybercrime Convention Committee (T-CY) The Budapest Convention on Cybercrime: benefits and impact in practice, https://rm.coe.int/t-cy-2020-16-bc-benefits- rep-provisional/16809ef6ac, hal. 4.
92 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
ini berusaha menengahi visi tentang Internet gratis, di mana informasi dapat mengalir dengan bebas dan diakses serta dibagikan dengan visi keperluan adanya respons peradilan pidana peradilan pidana yang efektif dalam kasus-kasus penyalahgunaan pidana. Batasannya atau larangan yang ditentukan cenderung sempit, hanya tindak pidana tertentu yang disidik, dituntut dan data spesifik yang diperlukan sebagai bukti dalam persidangan pidana spesifik, sejalan dengan safeguard hak asasi manusia dan supremasi hukum. Konvensi ini dilengkapi dengan protokol tambahan yang menjangkau kriminalisasi perbuatan yang bersikap rasis dan xenophobia yang dilakukan melalui sistem komputer.
Hukum pidana substantif dalam CoC ini mengatur 4 jenis tindak pidana, yaitu:
- Tindak pidana terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan sistem komputer, yaitu: mengakses sistem komputer tanpa hak (illegal access), tanpa hak menyadap transmisi data komputer (illegal interception), merusak/menghapus/ memburukkan/mengubah/menahan data (data interference), tanpa hak merintangi sistem komputer (system interference), Penyalahgunaan perangkat (misuse of device).
- Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer, yaitu: Pemalsuan yang berhubungan dengan komputer (Computer-related forgery), dan Penipuan yang berhubungan dengan komputer (Computer-related fraud).
- Tindak pidana yang berkaitan dengan konten/muatan (Content-related offences) yaitu memproduksi, menawarkan, mendistribusikan atau mentransmisikan, menyediakan, memiliki muatan pornografi anak (child pornography).
- Tindak pidana yang berhubungan dengan hak cipta dan hak lainnya (infringements of copyrights and related rights), terdiri dari Pelanggaran hak cipta yang mana perbuatannya dilakukan dengan tujuan untuk skala komersial dengan cara-cara terkait sistem komputer dan Pelanggaran hak cipta berkaitan dengan International Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organisations (Rome Convention), the Agreement on Trade-Related Aspects
93 of Intellectual Property Rights and the WIPO Performances and Phonograms Treaty.
Berdasarkan beberapa pengaturan dan praktik di beberapa kawasan dan negara-negara yang telah memiliki aturan dan penanganan KBGO, penelitian ini merumuskan bentuk-bentuk KBGO yang perlu dikenali dalam menghadapi KBGO yang dipaparkan pada Tabel 4 berikut:
Tabel 4. Klasifikasi dan Bentuk-bentuk KBGO berdasarkan aturan dan praktik di negara dan Kawasan lain dan standar internasional
| Klasifikasi KBGO | Bentuk perbuatan KBGO |
|---|---|
| Penguntitan online | • Pengawasan terhadap korban termasuk akun sosial media atau aplikasi pesan, email dan telepon dengan tujuan seksual/ berbasis gender. • Tindakan yang terus menerus dilakukan terhadap orang lain yang dilakukan melalui telepon, pesan elektronik, rekaman, atau gambar yang bermuatan seksual dan dilakukan untuk tujuan seksual. |
| Pelecehan Online | • Kekerasan verbal berbasis gender. • Menakuti, melecehkan, atau menyinggung berbasis gender/ seksualitas. • Harassment/spamming dengan konten seksual/ berbasis gender. • Games yang seksis. • Ancaman gang rape. • Ancaman pemerkosaan. • Sexting. • Trolling/ menghasut dengan melecehkan berbasis gender/ perundungan online masal berbasis gender. • Pemaksaan sexting. • Doxing berbasis gender. • Penyebaran rahasia terkait orientasi seksual. • Penyebaran informasi mengenai tuduhan perilaku seksual korban. • Pemuatan komentar yang mengandung bernada seksual pada foto atau post korban. • Meniru korban dan menyebarkan konten seksual atau melakukan pelecehan seksual pada orang lain. • Cyberflashing: pengiriman gambar atau video seksual yang tidak dikehendaki oleh korban. • Menerima pesan atau materi tanpa kehendaknya secara online yang mengandung muatan melanggar kesusilaan, menyinggung atau berisi ancaman • Ujaran kebencian berdasar gender. • Tindakan penggunaan kata atau gestur tubuh yang seksual. • Perbuatan, ucapan, atau tanda yang memiliki konotasi seksual yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain yang merugikan tubuh atau kehormatan tubuh. |
94 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
| Penyebaran konten intim tanpa persetujuan | • Revenge porn. • Publikasi gambar atau video yang bermuatan seksual tanpa izin. • Pengambilan, menyalin atau melipatgandakan tanpa izin gambar yang menunjukkan tindakan seksual, atau alat kelamin laki-laki dan perempuan atau payudara perempuan termasuk publikasinya di Internet atau media digital lain. |
|---|---|
| Memodifikasi data atau komunikasi tanpa izin | • Menggunakan, memanipulasi, menyebarkan atau berbagi data pribadi, informasi dan / atau konten, foto dan / atau video, termasuk gambar seksual, klip audio dan / atau klip video atau gambar yang diedit yang menghadirkan citra seksual. • Mempublikasikan keterangan atau sesuatu yang berkaitan atau berasal atau seolah-olah berkaitan atau berasal dari korban terkait dengan gender/seksualitas. |
| Mengakses data atau komunikasi tanpa izin | • Penguntitan dengan menggunakan Internet of Things (IoT) dengan tujuan seksual/pelecehan berbasis gender. • Pencurian password atau peretasan perangkat korban untuk menguasai korban berbasis gender. • Pemasangan aplikasi pengintai atau geo-localisation atau mencuri perangkat korban untuk menguasai korban berbasis gender. • Surveillance/tracking, untuk menguasai korban berbasis gender. • Impersonation, untuk menguasai korban berbasis gender. • Doxing disertai dengan pelecehan berbasis gender. • Pengambilan, pembuatan, atau perolehan gambar atau video intim termasuk perilaku upskirting dan creepshot. • mengawasi penggunaan internet, email atau komunikasi elektronik lainnya dari korban, berinteraksi dengan barang yang dimiliki oleh korban atau mengawasi atau mengintai korban untuk tujuan seksual/berbasis gender. |
| Pornografi anak | • Larangan memproduksi, menawarkan, mendistribusikan atau mentransmisikan, menyediakan, memiliki muatan pornografi anak (child pornography). |
| ICT hanya sebagai medium | • Eksploitasi seksual online. • perdagangan perempuan. • Recruitment untuk eksploitasi. • Sextortion / pemerasan seksual. • Ancaman online bentuk pemerasan/pengancaman lain berbasis gender. |
Selain pemidanaan terhadap bentuk-bentuk KBGO yang dijabarkan di atas, kerangka hukum yang dibuat juga perlu menjangkau beberapa dimensi dan langkah-langkah sebagai berikut:
a) Pencegahan:
- Membangun kesadaran publik tentang bentuk KBGO, termasuk pada sektor Pendidikan, baik kepada publik,
95 generasi yang lebih muda (level pendidikan dasar), ataupun aparat penegak hukum
- Jaminan perlindungan bagi pendamping korban KBGO dan orang yang mempromosikan anti KBGO
b) Perlindungan Korban - Membangun pengaturan tentang mekanisme pemberian hak kepada individu untuk memohonkan penghapusan informasi, penghapusan data pribadi dari internet
- Membangun sistem Korban KBGO dapat memintakan penjatuhan sanksi/ intervensi terhadap pelaku penyebaran konten tanpa izin dan penyedia layanan jasa yang memuat konten tersebut
- membentuk Digital Sexual Violence Victim Support Centre yang menawarkan layanan konseling serta pencarian dan pengontakan platform, laman situs, dan blog untuk menghapus dan menghilangkan konten berupa gambar yang dilaporkan oleh korban
- hotline untuk korban mendapatkan konseling, dukungan dan informasi mengenai langkah yang dapat diambil untuk KBGO yang dialami
- Korban KBG dapat mendapatkan reparasi termasuk d idalamnya kompensasi keuangan untuk penggantian kerugian yang telah dialami dan kerugian imaterial sebagai sumber daya korban melanjutkan hidupnya, ataupun jaminan penanganan kasus tanpa biaya
- Dalam kasus KBGO reparasi tersebut termasuk penghapusan konten yang berbahaya untuk korban rehabilitasi, pemuasan korban dan jaminan ketidakberulangan, yang mengombinasikan tindakan simbolik, material, individual dan kelompok bergantung dengan keadaan dan pengajuan yang dilakukan korban.
c) Penanganan KBGO - Menjamin hak korban secara umum diberikan kepada korban KBGO, termasuk hak dalam proses peradilan
- Pendanaan pada institusi bantuan hukum, kesehatan, dan
96 Tanggung Jawab Negara dalam Mengembangkan Kerangka Hukum untuk Membatasi KBGO
perlindungan sosial guna mengoptimalkan pencegahan, perlindungan dan penegakan hukum terhadap kekerasan perempuan
- Pendanaan khusus pada institusi pendamping korban dan APH untuk menggunakan jasa ahli IT, memperoleh peralatan teknis dan membangun infrastruktur digital jika diperlukan untuk penanganan KBGO
- Pelatihan tentang KBGO kepada aparat penegak hukum
- Otoritas APH dan Peradilan khusus KBGO**,** termasuk Unit penanganan khusus kejahatan online yang memahami KBGO
- Menyediakan sistem informasi publik tentang kepatuhan penyedia layanan/PSE mencegah dan menangani KBGO
- Adanya lembaga khusus yang melakukan penanganan terhadap pelanggaran KBGO, termasuk dengan kewenangan memberlakukan sanksi perdata dalam level tertentu
d) Peran serta sektor privat dalam hal ini penyedia sistem elektronik/ perusahaan internet - Mewajibkan sektor privat memiliki panduan keamanan dan kesetaraan di internet
- Mewajibkan sektor privat untuk memiliki terms of service atau aturan komunitas, yang sesuai dengan perspektif HAM dan anti KBGO
- Mewajibkan sektor privat menyediakan sistem pengaduan yang efektif serta menghapus atau memblokir konten atau meniadakan akses terhadap konten ilegal pada platformnya*.*
- Mewajibkan sektor privat memiliki skema moderasi konten yang efektif
- Membangun mekanisme penegakan sektor privat yang dapat diberi sanksi jika gagal menerapkan sistem pelaporan dan penghapusan konten yang efektif
- Pembangunan aplikasi atau tools tertentu yang bermanfaat untuk perempuan
- Mengembangkan teknologi untuk bisa mendeteksi deepfake
BAB IV
Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum
di Indonesia
Adanya kerangka hukum yang mengenali KBGO sebagai sebuah bentuk kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan berbasis gender, merupakan prasyarat penting bagi upaya pencegahan KBGO dan perlindungan bagi korban KBGO. Pada Bab II dan Bab III, penelitian ini telah mengeksplorasi perkembangan kerangka hukum terkait KBGO dalam standar internasional maupun yang telah dikembangkan di negara-negara lain.
Bab IV berikut akan mengeksplorasi sejauh mana konsep pencegahan dan perlindungan KBGO telah diadopsi dalam hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bab ini juga akan menganalisis bagaimana hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada telah melindungi korban KBGO, serta menganalisis bagaimana ketimpangan dalam pengaturan yang ada membawa dampak terhadap korban KBGO.
A Peraturan Perundang-undangan yang telah Menjangkau KBGO
Standar norma dan hukum internasional telah menetapkan KBG sebagai sebuah pelanggaran terhadap hukum kebiasaan internasional atau customary international law, sehingga pencegahan terjadinya kekerasan berbasis gender mengikat semua negara tanpa terkecuali. 246 Sementara itu, sebagai sebuah konsep yang tergolong baru, di Indonesia, norma dan hukum mengenai KBGO sebagai bagian dari KBG masih belum banyak berkembang sebagaimana di dunia internasional.
Mirip dengan praktik dan pengaturan di negara lain, Indonesia
General Recommendation No. 35 on gender-based violence against women, updating general recommendation No. 19, para 2-3
100 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
juga belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai KBGO. Namun, beberapa produk hukum dan perundang-undangan yang ada sesungguhnya telah memiliki sejumlah dimensi pengaturan yang berkaitan dengan KBGO, bahkan telah diterapkan dalam penanganan kasus-kasus KBGO. Penelitian ini menemukan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang telah memasukkan dimensi KBGO dan/atau sesungguhnya dapat dimanfaatkan dalam penanganan kasus-kasus KBGO, yaitu: KUHP, UU ITE, UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak
1. KUHP
‘KUHP tidak secara eksplisit mengatur mengenai perbuatan KBGO, namun KUHP dapat diterapkan terhadap tindak pidana terkait dengan KBGO, dengan merujuk pada beberapa ketentuan mengenai kejahatan yang telah diatur di dalamnya. Hal ini dapat dianalisis dengan melihat unsur-unsur perbuatan yang terdapat di setiap pasal-pasal dalam KUHP seperti dalam Tabel 1 berikut.
Tabel.1 Pasal dalam KUHP yang telah mengandung pengaturan/ pemidanaan terkait KBGO
| Pasal | KBGO yang dapat | |
|---|---|---|
| dalam KUHP | dipidana • Penguntitan online | Keterangan |
| • Sextortion / pemerasan | Mengatur pemidanaan terhadap pelaku KBGO yang: dengan kekerasan atau | |
| Pasal 335 | seksual dengan tujuan melakukan/ tidak melakukan sesuatu | ancaman kekerasan agar orang melakukan atau tidak melakukan sesuatu |
| Mengatur pemidanaan terhadap pelaku KBGO terkait pelecehan seksual dengan perbuatan: • Penghinaan berbasis seksual tanpa adanya tuduhan, bisa juga dalam bentuk perbuatan (Pasal 315 KUHP) | ||
|---|---|---|
| Pasal 315, | ||
| Pasal 281 | • Menunjukkan konten seksual yang | |
| angka 2, Pasal 289 | Pelecehan online Sextortion /pemerasan | tidak dikehendaki orang tersebut (Pasal 281 angka 2) • Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul/ membiarkan dilakukan perbuatan cabul (Pasal 289) Mengatur pemidanaan terhadap pelaku KBGO karena menguntungkan diri sendiri berupa: • Memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang. |
| Pasal 368 | seksual untuk tujuan | • Dengan maksud untuk |
| dan Pasal 369 | material | menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang. |
Berikut adalah penjelasan mengenai dimensi KBGO dalam beberapa pasal dalam KUHP yang dapat digunakan dalam pemidanaan perbuatan KBGO.
a. Pasal 335 KUHP untuk memidana tindakan Penguntitan
Online dan Sextortion/pemerasan seksual dengan tujuan melakukan/tidak melakukan sesuatu
Titik tekan penguntitan online adalah adanya perbuatan pembatasan terhadap kemerdekaan korban KBGO. Pasal
102 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
335 KUHP dapat menjelaskan penguntitan online melalui unsur-unsur perbuatan sebagai berikut:
Boks 1. Pengaturan Pasal 335 KUHP yang dapat memidana penguntitan online dan Sextortion atau pemerasan seksual dengan
tujuan melakukan/tidak melakukan sesuatu
- Subjek hukum yaitu setiap orang dengan melawan hukum
- Perbuatan:
a) Memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu
b) Memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu
c) Memaksa orang lain supaya membiarkan sesuatu - Cara: dengan memakai kekerasan,
a) Sesuatu perbuatan lain yang merujuk kepada perlakuan yang tak menyenangkan,247
b) Memakai ancaman kekerasan
c) Menyertakan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis
Unsur “memaksa orang lain supaya melakukan/tidak melakukan sesuai” dapat digunakan untuk menuntut perbuatan penguntitan online dan Sextortion/pemerasan seksual dengan tujuan melakukan/tidak melakukan sesuatu (misalnya untuk tujuan mendapatkan perbuatan seksual).
b. Pasal 315, Pasal 281 angka 2 dan Pasal 289 untuk memidana pelecehan online
Beberapa ketentuan dalam KUHP yaitu Pasal 315, Pasal 281 angka 2 dan Pasal 289 KUHP, dapat digunakan untuk menjerat bentuk-bentuk KBGO yang terkait dengan pelecehan seksual.
Frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013
103 Boks 2. Pengaturan Pasal 315 KUHP yang dapat memidana tindakan Pelecehan Online
- Perbuatan:
a) Penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran.
b) Pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang. - Cara:
a) Di muka umum dengan lisan atau tulisan,
b) Di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan,
c) Dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya.
Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan berdasarkan Pasal 315 KUHP salah satunya adalah melontarkan kata-kata yang kasar kepada seseorang. Untuk memahami pengertian “terhina” atau penghinaan yang diakomodir oleh perbuatan ini, maka penting untuk melihat konteks penghinaan yang diatur dalam hukum pidana di Indonesia. Dalam “Penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, R Soesilo menjelaskan bahwa “menghina” adalah perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Pihak yang diserang kemudian merasa malu. Kehormatan yang diserang di sini mengenai kehormatan tentang “nama baik”.
Sementara itu, Pasal 315 KUHP melarang bentuk penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau tidak menuduhkan sesuatu, dapat terjadi baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya.
Konteks lainnya yang dapat digunakan untuk menjerat pelecehan seksual adalah ketentuan Pasal 281 angka 2 KUHP dengan unsur:
| Boks 3. Pengaturan Pasal 281 angka 2 KUHP yang dapat memidana | |
|---|---|
| tindakan Pelecehan Online | |
| 1. | Subjek: barang siapa. |
| 2. | Niat: dengan sengaja. |
| 3. | Perbuatan: di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. |
104 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
Kata “kesusilaan” (zeden, eerbaarbeid) menurut R. Soesilo merupakan perasaan malu yakni berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium dsb. Dijelaskan bahwa anggota kemaluan wanita adalah bagian dari kesusilaan. Jika pelecehan seksual tersebut terkait dengan konten kesusilaan, maka dapat dijerat dengan pasal ini.
Selain itu, ketentuan dalam Pasal 289 KUHP juga dapat menjerat pelecehan seksual jika sudah masuk ke dalam tingkat perbuatan cabul.
Boks 4.Pengaturan Pasal 289 KUHP yang dapat memidana tindakan Pelecehan Online/online harassment
- Unsur perbuatan:
a) Dengan kekerasan
| a) | Dengan kekerasan | |
|---|---|---|
| b) | ancaman kekerasan | |
| 2. | Objek Perbuatan: a) b) | Memaksa seseorang untuk melakukan cabul Membiarkan dilakukan perbuatan cabul. |
Perbuatan cabul sendiri, sebagaimana didefinisikan oleh
R. Soesilo, merupakan segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba payudara, dan sebagainya yang berkaitan dengan seksualitas. Jika pelecehan online menyebabkan terjadinya perbuatan cabul korban maka perbuatan tersebut memenuhi unsur “membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
c. Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP dapat memidana
Sextortion/ pemerasan seksual untuk tujuan material
Untuk perbuatan Sextortion/ pemerasan seksual untuk tujuan material, penafsiran KUHP dapat dilakukan dengan menggunakan. Pasal 368 dan Pasal 369 menjelaskan unsur-unsur seperti berikut:
105 Boks 5. Pengaturan Pasal 368 KUHP yang dapat memidana tindakan Sextortion/ pemerasan seksual untuk tujuan material
- Kesalahan: Dengan maksud
- Tujuan: Menguntungkan diri sendiri
- Cara:
a) Melawan hukum
b) Memaksa seseorang dengan kekerasan
c) Ancaman kekerasan - Tujuan:
a) Memberikan barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain
b) Supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang
Dalam pengaturan ini, korban Sextortion/ pemerasan seksual untuk tujuan material dapat melaporkan pelaku dengan unsur “menguntungkan diri sendiri”. Dalam hal ini, ancaman yang dilakukan berkaitan dengan keuntungan yang dapat diukur secara material, yaitu sebuah barang, hutang atau piutang.
Jika pemerasan seksual ditujukan untuk mendapatkan sesuatu yang tidak dapat diukur secara material, misalnya akses mendapatkan insentif seksual/ memaksa korban melakukan hubungan seksual, maka penjeratan terkait dengan melakukan/tidak melakukan sesuatu.
Boks 6. Pengaturan Pasal 335 KUHP yang dapat memidana tindakan penguntitan online dan Sextortion/pemerasan seksual dengan tujuan melakukan/tidak melakukan sesuatu
- Subjek hukum yaitu setiap orang dengan melawan hukum
- Perbuatan:
a) memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu.
b) Memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu.
c) Memaksa orang lain supaya membiarkan sesuatu. - Cara, dengan:
a) Memakai kekerasan.
b) Sesuatu perbuatan lain yang merujuk kepada perlakuan yang tak menyenangkan.248
c) Memakai ancaman kekerasan.
d) Menyertakan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis
Frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013
106 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
2. UU No. 11 tahun 2008 jo. UU No.19 tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Seperti yang dijelaskan pada Bab 2, hukum tentang siber merupakan salah satu cara kerangka hukum yang biasa digunakan untuk menjangkau larangan perbuatan berkaitan dengan KBGO. Di Indonesia, hukum tentang siber diatur dalam UU No. 11 tahun 2008 jo. UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan UU ITE ini memuat kriminalisasi perbuatan yang dapat menjangkau kriminalisasi KBGO, yang secara ringkas dapat dilihat pada Tabel 2 berikut:
Tabel 2. Rangkuman UU No.19 tahun 2016 tentang ITE
| Pasal dalam UU ITE | KBGO yang diatur/dapat | Keterangan |
|---|---|---|
| Pasal 30 ayat (3) jo | dipidana | • Penguntitan dengan menggunakan Internet of Things (IoT) dengan tujuan seksual/pelecehan berbasis gender. • Pencurian password atau peretasan perangkat korban untuk menguasai korban berbasis gender. |
| Pasal 46 ayat (3) | • Pemasangan aplikasi | |
| tentang mengakses | pengintai atau geo- | |
| Komputer dan/atau Sistem Elektronik | localisation atau mencuri perangkat korban untuk | |
| dengan cara apa pun | Mengakses data atau | menguasai korban berbasis |
| dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. | komunikasi tanpa izin. | gender. • Surveillance / tracking untuk menguasai korban berbasis gender. • Mengawasi penggunaan internet, email atau komunikasi elektronik lainnya dari korban, berinteraksi dengan barang yang dimiliki oleh korban atau mengawasi atau mengintai korban untuk tujuan seksual/berbasis gender. |
| Pasal 31 ayat (2) jo Pasal 47 melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/ atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. | Penguntitan online. | Dalam hal perbuatan yang dilakukan dengan adanya penyadapan. |
|---|---|---|
| Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. | • Penyebaran konten intim tanpa persetujuan jika disertai dengan pengubahan dokumen. • Mengakses data atau komunikasi tanpa izin. • | Bentuk perbuatan yang dapat dijerat dengan pasal ini: • Penyebaran informasi mengenai tuduhan perilaku seksual korban. • Pengambilan, menyalin atau melipatgandakan tanpa izin gambar yang menunjukkan tindakan seksual, atau alat kelamin laki-laki dan perempuan atau payudara perempuan termasuk publikasinya di Internet atau media digital lain. • Doxing disertai dengan pelecehan berbasis gender. • Pengambilan, pembuatan, atau perolehan gambar atau video intim termasuk perilaku upskirting dan creepshot. |
108 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
| Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) tentang manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik. | Memodifikasi data atau komunikasi tanpa izin. | • Menggunakan, memanipulasi, menyebarkan atau berbagi data pribadi, informasi dan / atau konten, foto dan / atau video, termasuk gambar seksual, klip audio dan / atau klip video atau gambar yang diedit yang menghadirkan citra seksual. • Mempublikasikan keterangan atau sesuatu yang berkaitan atau berasal atau seolah-olah berkaitan atau berasal dari korban terkait dengan gender/ seksualitas. • Membuat gambar seksual sintetis/palsu/buatan untuk menempatkan wajah seseorang di atas tubuh yang bercitra seksual. |
|---|---|---|
| Pasal 27 ayat (4) Jo. Pasal 45 ayat (4) tentang mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. | Semua bentuk KBGO dengan disertai pengancaman/ pemerasan. | |
| Pasal 29 jo Pasal 45B | Semua bentuk KBGO dengan disertai pengancaman.. | Unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat menjerat penyebaran konten intim tanpa persetujuan dan bentuk KBGO lain jika disertai pengancaman |
| Pasal 27 Ayat (1) | • Penyebaran konten intim tanpa persetujuan • Pelecehan online • Memodifikasi data atau komunikasi tanpa izin • Pornografi anak • Eksploitasi seksual online • perdagangan perempuan • Rekrutmen untuk eksploitasi • Sextortion / pemerasan seksual • Ancaman online bentuk pemerasan/ pengancaman lain berbasis gender | Dapat dijerat pasal ini jika perbuatan-perbuatan KBGO disertai dengan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. |
|---|---|---|
| Pasal 52 | KBGO Terhadap Anak yang merupakan penyebaran kontan bermuatan kesusilaan dan eksploitasi seksual anak | Pemidanaan ditambah sepertiga dari pidana pokok 27 Ayat (1) UU ITE jika konten bermuatan kesusilaan dan eksploitasi seksual anak |
Berikut adalah penjelasan mengenai dimensi KBGO dalam UU ITE:
a. Pasal 30 ayat (3) jo Pasal 46 ayat (3) UU ITE untuk memidana Perbuatan terkait Mengakses data atau
komunikasi tanpa izin
Suatu tindakan yang dilakukan dengan mengakses data atau komunikasi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai KBGO. Tindakan ini dapat ditemukan pada bentuk-bentuk perbuatan KBGO seperti: penguntitan dengan menggunakan Internet of Things (IoT) dengan tujuan seksual/pelecehan berbasis gender, pencurian password atau peretasan perangkat korban untuk menguasai korban berbasis gender pemasangan aplikasi pengintai atau geo-localisation atau mencuri perangkat korban untuk menguasai korban berbasis gender, surveillance/tracking untuk menguasai korban berbasis gender. Termasuk juga pengambilan, pembuatan, atau perolehan gambar atau
110 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
video intim termasuk perilaku upskirting dan creepshot, mengawasi penggunaan internet, email atau komunikasi elektronik lainnya dari korban, berinteraksi dengan barang yang dimiliki oleh korban atau mengawasi atau mengintai korban untuk tujuan seksual/berbasis gender, dengan unsur perbuatan sebagai berikut (Boks 7):
Boks 7. Perbuatan Mengakses tanpa Izin yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 30 Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (3) UU ITE
- Subjek: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
- Perbuatan: mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
b. Pasal 31 ayat (2) jo Pasal 47 UU ITE untuk memidana penguntitan online jika disertai dengan penyadapan Penyadapan dalam UU ITE sesuai dengan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) adalah mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi. Perbuatan KBGO disertai dengan upaya penyadapan seperti ini, seperti dijelaskan dalam Boks 8, dapat dijerat dengan kedua pasal UU ITE tersebut.
111 Boks 8. Perbuatan Penguntitan Online disertai Penyadapan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) jo Pasal 47 UU ITE
- Subjek: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
- Perbuatan
a) melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik
b) dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain - Akibat:
a) baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun
b) yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan
c. Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE untuk memidana
Modifikasi data atau komunikasi tanpa izin
Perbuatan KBGO dapat terkait dengan modifikasi data/ komunikasi tanpa izin dalam bentuk perbuatan-perbuatan: menggunakan, memanipulasi, menyebarkan atau berbagi data pribadi, informasi dan/atau konten, foto dan/atau video, termasuk gambar seksual, klip audio dan/atau klip video atau gambar yang diedit yang menghadirkan citra seksual, mempublikasikan keterangan atau sesuatu yang berkaitan atau berasal atau seolah-olah berkaitan atau berasal dari korban terkait dengan gender/seksualitas, mempublikasikan keterangan atau sesuatu yang berkaitan atau berasal atau seolah-olah berkaitan atau berasal dari korban terkait dengan gender/seksualitas, membuat gambar seksual sintetis/palsu/buatan untuk menempatkan wajah seseorang di atas tubuh yang bercitra seksual. Dengan unsur perbuatan:
Boks 9. Perbuatan Memodifikasi Data yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE
- Subjek : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
- Perbuatan: melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
- Tujuan: dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik.
112 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
d. Pasal 27 ayat (4) Jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE memidana
KBGO yang disertai pemerasan
Ada kalanya KBGO disertai dengan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku. Pasal ini melarang perbuatan pemerasan dan/atau pengancaman, dengan unsur-unsur dalam Boks 10 berikut.
Boks 10. Perbuatan KBGO Disertai Pemerasan yang dapat dipidana dalam berdasarkan Pasal 27 Ayat (4) jo Pasal 45 UU ITE
- Subjek: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak.
- Perbuatan:
a) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
b) yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Terkait dengan pemerasan dan pengancaman ini, pengaturan dalam UU ITE merujuk pada KUHP, pemerasan (berkaitan dengan keuntungan material/bisa dikur) dalam Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP, yang telah dijelaskan sebelumnya. Kemudian pengancaman untuk melakukan/ tidak melakukan sesuatu yang tidak dapat diukur secara material dalam Pasal 335 KUHP, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
e. Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE untuk memidana KBGO yang disertai dengan pengancaman
Tindakan KBGO dilakukan dengan disertai ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dapat dijerat dengan pasal ini dengan unsur perbuatan sebagai berikut:
Boks 11. Perbuatan KBGO disertai pengancaman yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE
- Subjek: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
- Perbuatan: mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Mengenai unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, UU ITE tidak menjelaskan definisi yang terperinci mengenai
113 apa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Hal ini berbeda dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang penghinaan yang menjelaskan perbuatannya merujuk pada KUHP. Perbuatan berkaitan dengan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi dalam kaitannya dengan Pasal 335 KUHP tentang memaksa orang lain untuk berbuat/tidak berbuat sesuatu. Namun, permasalahan mendasar dalam UU ITE adalah ketidakjelasan mengenai apa tujuan dari perbuatan yang dilakukan, dan juga belum memuat dimensi gender. Keterbatasan penjelasan dalam UU ITE memperlihatkan adanya ketimpangan hukum. Hal ini akan menjadi kendala dalam penentuan pasal yang dapat diperkarakan oleh kepolisian untuk menjerat pelaku KBGO.
f. Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE untuk memidana KBGO terkait distribusi konten yang melanggar kesusilaan Konten intim yang kerap digunakan dalam BGO sering kali berkaitan dengan “kesusilaan”. Sementara itu, KUHP belum mengenai istilah kekerasan seksual atau kekerasan atas otonomi seksual seseorang. Yang dikenal dalam KUHP adalah “kejahatan terhadap kesusilaan” atau “kejahatan terhadap kesopanan”. Kesopanan di sini berhubungan dengan arti kata “kesusilaan” (zeden, eerbaarbeid), yang menurut R. Soesilo merupakan perasaan malu, yakni berhubungan dengan nafsu kelamin, misalnya bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium, dan sebagainya. Dalam hal ini alat kemaluan wanita dijelaskan sebagai bagian dari kesusilaan. Pasal ini dapat digunakan untuk menjerakan perbuatan KBGO. Sayangnya, dalam kacamata hukum pidana, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE ini, yang menjadi orientasi pelarangan adalah nilai atau isi dari konten tersebut, bukan pada perolehan atau legitimasi kepemilikan/distribusi konten tersebut. Orientasi pengaturan UU ini berfokus pada muatan konten, yang
114 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
dirumuskan berkaitan dengan aspek moral. Sehingga, ketentuan ini justru dapat menjerat korban, dan bukan melindungi korban yang sama sekali tidak menghendaki konten pribadinya disebarkan.
g. Pengaturan dalam UU ITE yang rentan mengancam Korban KBGO
Pasal-pasal dalam UU ITE berkaitan dengan KBGO, seperti yang dijelaskan di atas, tidak serta merta dapat digunakan bagi perlindungan bagi korban. Dalam sistem hukum Indonesia saat ini, permasalahan mengenai pengaturan perbuatan penyebaran konten intim ini dirumuskan dengan orientasi “melanggar kesusilaan”.
Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, perbuatan yang dilarang adalah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Definisi melanggar kesusilaan dalam UU ITE tidak dirumuskan secara jelas, namun konten intim bisa dipastikan masuk ke dalam definisi kesusilaan tersebut. Salah satu sumber persoalannya adalah Pasal 27 ayat (1) UU ITE tidak memberikan pengecualian pemidanaan untuk korespondensi pribadi. Sehingga perbuatan korban yang sebelumnya pernah mentransmisikan konten intim kepada pelaku juga dapat dipidana. Hal ini menyebabkan terdapat celah kriminalisasi terhadap korban KBGO yang besar dalam UU ITE
3. UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi
UU Pornografi mengatur definisi pornografi sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
UU Pornografi memiliki keterkaitan dengan KBGO dalam pengaturan mengenai perbuatan membuat, memiliki dan
115 menyimpan konten intim. Namun, pengaturan dalam UU pornografi juga membawa kerentanan kriminalisasi terhadap korban KBGO.
Tabel 3. Pengaturan UU Pornografi terkait dengan KBGO
| Pasal dalam UU Pornografi | KBGO yang diatur/dapat dipidana | Keterangan |
|---|---|---|
| Pasal 4 | • Penyebaran konten intim tanpa persetujuan • Pornografi anak • Penyiaran kekerasan seksual | Mendukung Pemidanaan Terhadap Pelaku KBGO yang melakukan pembuatan konten intim atau konten pornografi. |
| Pasal 8 | • Penyebaran konten intim tanpa persetujuan • Pornografi anak | Melemahkan korban dengan kondisi korban sebagai objek dalam konten intim atau konten pornografi. |
| Pasal 11 dan 12 | • Pornografi Anak • KBGO Terhadap Anak | Mendukung Pemidanaan Terhadap Pelaku KBGO dengan unsur pelarangan eksploitasi anak tanpa terkecuali. |
Dalam UU Pornografi terdapat pasal yang dapat menjerat pelaku untuk beberapa perbuatan KBGO. Hal ini dapat dilihat dalam Tabel 3 di atas. Penjelasan terhadap pengaturan tersebut dijelaskan pada bagian berikut:
a. Pasal 4 UU Pornografi terhadap penyebaran konten intim tanpa persetujuan
Perbuatan penyiaran kekerasan seksual telah diatur melalui ketentuan dalam UU Pornografi. UU pornografi dapat digunakan sebagai penuntutan terhadap penyebaran konten intim tanpa persetujuan dengan ancaman dengan pelaku.
116 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia Boks 12. KBGO berupa penyebaran konten intim tanpa persetujuan dengan Ancaman yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 4 UU
Pornografi
- Subjek: Setiap orang dilarang
- Perbuatan:
a) memproduksi,
b) membuat,
c) memperbanyak,
d) menggandakan,
e) menyebarluaskan,
f) menyiarkan,
g) mengimpor,
h) mengekspor,
i) menawarkan,
j) memperjualbelikan,
k) menyewakan, atau
l) menyediakan pornografi - Objek: yang secara eksplisit memuat, …. Kekerasan seksual
Sementara itu, dalam penjelasan pasal 4 UU Pornografi dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain adalah: persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan), atau mencabuli dengan paksaan, atau pemerkosaan. Suatu produksi konten pornografi yang dilakukan dengan ancaman, sehingga korban pun akhirnya setuju dan mengalami keterpaksaan untuk membuat konten tersebut, dapat dikaitkan dengan perbuatan Image-Based Sexual Abuse/Non-consensual Distribution of Intimate Images. Lebih lanjut, Pasal 8 UU ITE menjelaskan dimensi persetujuan tersebut dengan unsur berikut:
Boks 13. Pengaturan Pasal 8 UU Pornografi yang dapat mengancam korban KBGO
- Subjek hukum: Setiap orang
- Bentuk Kesalahan:
a) dilarang dengan sengaja
b) atas persetujuan dirinya - Perbuatan: menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 8 UU Pornografi perlu menjadi catatan penting untuk menghindari kriminalisasi terhadap korban yang terlibat dalam konten (lihat Boks. 14). Pasal ini mengatur tentang larangan menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
117 Boks 14. Ancaman Pemidanaan terhadap korban KBGO dalam Pasal 4 UU Pornografi
- Subjek hukum: Setiap orang
- Bentuk Kesalahan:
a) Dilarang dengan sengaja.
| a) | Dilarang dengan sengaja. | |
|---|---|---|
| b) | Atas persetujuan dirinya. | |
| 3. | Perbuatan: menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. |
Berdasarkan Pasal 8 UU Pornografi, seseorang hanya dapat dijerat dengan pasal ini, jika orang dalam konten tersebut dengan sengaja atau atas persetujuan terlibat dalam konten tersebut. Namun, tanpa kesengajaan atau persetujuan, maka seseorang atau korban, tidak dapat dipidana. Seseorang yang ada dalam konten pornografi tersebut melalui paksaan dengan ancaman, atau diancam, atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, juga tidak dapat dipidana.
b. Pasal 4, Pasal 11, dan pasal 12 UU Pornografi terhadap perbuatan KBGO terhadap Anak
Ada beberapa pasal dalam UU Pornografi yang dapat diterapkan untuk Kasus KBGO terhadap Sebagaimana diatur dalam pasal 52 UU ITE, konsep persetujuan pada anak harus bersamaan dengan bimbingan wali atau orang tuanya sendiri. Jadi tindakan yang berkaitan dengan penyediaan konten pornografi atau konten intim yang melibatkan anak dilarang tanpa terkecuali. Pasal 4 UU Pornografi yang dituliskan dalam Boks 15 berikut menjelaskan unsur-unsur eksploitasi seksual berikut sebagai bagian dari tindakan KBGO terhadap anak.
118 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
Boks 15. KBGO terhadap anak yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 4 UU Pornografi yang dapat
- Subjek: Setiap orang dilarang
- Perbuatan:
a) memproduksi,
b) membuat,
c) memperbanyak,
d) menggandakan,
e) menyebarluaskan,
f) menyiarkan,
g) mengimpor,
h) mengekspor,
i) menawarkan,
j) memperjualbelikan,
k) menyewakan, atau
l) menyediakan pornografi - Objek: yang secara eksplisit memuat, …. Pornografi anak
Dalam Pasal 11 dan pasal 12 UU Pornografi ditegaskan bahwa anak sebagai objek pornografi dilarang dalam situasi apa pun. Dalam pasal ini dijelaskan mengenai bentuk-bentuk pendekatan pelaku dalam membuat konten pornografi anak, sebagaimana diperlihatkan dalam Boks 16.
Boks 16. KBGO terhadap anak yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 11 dan 12 UU Pornografi
- Bentuk pelarangan: Dilarang
- Perbuatan:
a) Melibatkan (Pasal 11)
b) mengajak, (Pasal 12)
c) membujuk, (Pasal 12)
d) memanfaatkan, (Pasal 12)
e) membiarkan, (Pasal 12)
f) menyalahgunakan kekuasaan (Pasal 12) atau
g) memaksa (Pasal 12) - Objek:
a) (Seorang) anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek pornografi (Pasal 11)
b) (Seorang) anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi (Pasal
12)
4. UU Perlindungan Anak Di Indonesia, pengakuan terhadap perlindungan khusus bagi anak telah diakui dan diatur khususnya dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini telah memberikan definisi yang jelas mengenai anak, yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun. UU Perlindungan Anak kemudian diperbarui menjadi UU No. 35 tahun 2014, dan diubah kembali lewat Perpu No. 1 tahun 2016 yang ditetapkan menjadi UU No. 17 tahun 2016. Dalam setiap revisinya, UU Perlindungan Anak telah membahas mengenai perlindungan korban KBGO terhadap anak. Tabel 4. Cakupan pengaturan terkait KBGO dalam UU Perlindungan Anak
| Pasal dalam UU ITE | KBGO yang diatur/dapat dipidana | Keterangan |
|---|---|---|
| Pasal 76D | • KBGO Terhadap Anak • Pengancaman terhadap Anak | Mendukung pemidanaan terhadap pelaku KBGO yang mencakup seksual anak. |
| Pasal 76E | • KBGO Terhadap Anak • Cyber-Grooming terhadap Anak | Mendukung pemidanaan terhadap pelaku KBGO atas perlakuan cyber Grooming. |
| Pasal 76F | • KBGO Terhadap Anak • Eksploitasi Anak | Mendukung pemidanaan terhadap pelaku KBGO karena telah melakukan eksploitasi anak |
Berdasarkan Tabel 4 di atas, penjelasan pengaturan mengenai cakupan pengaturan terkait KBGO terhadap anak dalam UU Perlindungan anak adalah sebagai berikut:
a. Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 Tentang
Perlindungan Anak terkait KBGO terhadap Anak
Ada beberapa pengaturan terkait KBGO yang dapat ditemukan dalam UU Perlindungan Anak. Hal ini mencakup tindakan seksual anak seperti memaksa anak untuk melakukan tindakan Image-Based Sexual Abuse/Non- consensual Distribution of Intimate Images dengan ancaman, dan memaksa melakukan persetubuhan. Pasal 76D jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak telah menjelaskan
120 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
mengenai hal ini dengan unsur-unsur dalam Boks 17 sebagai berikut:
Boks 17. KBGO terhadap anak yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak
- Subjek yang dilarang: Setiap orang (Pasal 76D)
- Perbuatan:
a) Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan (Pasal 76D)
| a) | Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan (Pasal 76D) | |
|---|---|---|
| b) | memaksa Anak melakukan persetubuhan (Pasal 76D) | |
| 3. | Objek: a) b) | Dengannya (sang anak) (Pasal 76D) atau dengan orang lain (Pasal 76D) |
| 4. | Sanksi: pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Pasal 81 Ayat 1) | |
| 5. | Pemberlakuan: berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (Pasal 81 Ayat 2) |
Hal ini menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal yang menginisiasi pelibatan anak secara seksual, baik secara fisik maupun dilakukan dengan ajakan di media sosial dan internet adalah perbuatan terlarang. Pelaku yang mengajak seorang anak untuk dalam kondisi apa pun terkait dengan persetubuhan dan hal seksual merupakan pelanggaran pidana.
b. Pasal 76E jo Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 Tentang
Perlindungan Anak terhadap tindakan Cyber-grooming terhadap Anak
Kekerasan terhadap anak dalam medium apa pun dilarang oleh UU Perlindungan Anak. Maraknya cyber grooming²⁴⁹ atau pendekatan hubungan percintaan di ranah online dilakukan dengan membangun kepercayaan anak, hingga akhirnya sang anak memberikan sebuah konten pornografi bagi pelaku. Pasal 76E UU Perlindungan Anak menjelaskan
Cyber grooming adalah suatu proses pendekatan persuasif yang dilakukan secara online atau difasilitasi oleh teknologi agar dapat masuk ke dalam persetujuan seseorang, dalam hal ini merupakan anak. Sifat grooming yang dilakukan oleh pelaku sangat beragam, seperti bujuk rayu, pendekatan mengenai minat, identitas, preferensi dan lainnya agar seseorang tertarik. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat di https://www.childsafenet.org/new-page-15
121 kekerasan terhadap anak, yang dapat dikaitkan dengan KBGO, dengan unsur-unsur yang disebutkan dalam Boks 18 berikut:
Boks 18. KBGO terhadap anak yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak
- Subjek yang dilarang: setiap orang
- Perbuatan
a) melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan
b) memaksa
c) Melakukan tipu muslihat
d) Melakukan serangkaian kebohongan
e) membujuk - Objek: Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
- Sanksi: pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
c. Pasal 76F jo Pasal 83 dan Pasal 76I jo Pasal 88 UU No 17
tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi terhadap anak
Cyber grooming di dunia maya membawa kerentanan lebih besar terhadap anak. Pelaku yang sudah mendapatkan kepercayaan dari anak dapat menguasai anak untuk melakukan, menempatkan atau turut serta untuk melakukan tindak pidana di dunia nyata. Ketika hal tersebut terjadi di dunia nyata, hubungan pelaku dengan anak dijadikan alat. Untuk mengeksploitasi anak. Dalam beberapa kasus, bahkan pelaku dapat menjadi wali dari anak yang menjadi korban. Dalam situasi semacam ini, Pasal 76F UU Perlindungan Anak menerangkan perbuatan yang dilarang terkait eksploitasi anak, sementara Pasal 88 mengatur mengenai sanksinya. Boks 19 menjelaskan unsur-unsur dari pemidanaan terhadap eksploitasi anak sebagai tindakan KBGO terhadap anak.
122 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
Boks 19. Eksploitasi Anak sebagai KBGO terhadap anak yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 76F jo Pasal 83 UU Perlindungan Anak
- Subjek yang dilarang: Setiap orang
- Perbuatan
a) menempatkan, (Pasal 76F)
b) membiarkan, (Pasal 76F)
c) melakukan, (Pasal 76F)
d) menyuruh melakukan, (Pasal 76F) atau
e) turut serta melakukan (Pasal 76F)
f) menempatkan, (Pasal 76I)
g) membiarkan, (Pasal 76I)
h) melakukan, (Pasal 76I)
i) menyuruh melakukan, (Pasal 76I)
j) atau turut serta melakukan (Pasal 76I) - Objek
a) penculikan, (Pasal 76F)
b) penjualan, (Pasal 76F) dan/atau
c) perdagangan Anak (Pasal 76F)
d) eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak (Pasal 76I) - Sanksi
a) pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
b) pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
B Pengaturan Mengenai Hak Korban KBGO
a. Hak Penghapusan Konten dalam PP 71/2019 dan Permenkominfo 5/2020
Salah satu hak korban KBGO adalah hak untuk memintakan penghapusan muatan yang mengandung data pribadi yang dimuat dalam konten online. Hal ini telah diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Perubahan atas UU ITE) Pasal 26 Ayat 3, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) Pasal 15, 16 dan 17.
UU Perubahan atas UU ITE Pasal 26 Ayat 3 mengatur bahwa penghapusan data pribadi yang ada di bawah kendali
123 penyelenggara sistem elektronik (PSE) dilakukan atas permintaan pemilik data berdasarkan penetapan pengadilan. Selain itu, PP 71/2019 Pasal 15 Ayat 2 juga mengatur bentuk penghapusan muatan yang terdiri atas penghapusan (right to erase) dan pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to delisting). Peraturan perundang-undangan yang ada tidak menyediakan aturan untuk membantu korban untuk melacak laman atau lokasi online yang memuat konten pribadinya, sehingga korban harus melacak penyebaran konten yang memuat data pribadinya secara mandiri.
Penghapusan konten menurut PP No. 71/2019 Pasal 16 dilakukan berdasarkan permintaan orang yang bersangkutan atas muatan data pribadi yang bersifat sebagai berikut:
a) diperoleh dan diproses tanpa persetujuan pemilik data pribadi.
b) Telah ditarik persetujuannya oleh pemilik data pribadi
c) diperoleh dan diproses dengan cara melawan hukum.
d) Sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan berdasarkan perjanjian dan/atau peraturan perundang-undangan.
e) penggunaannya telah melampaui waktu sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
f) ditampilkan oleh penyelenggara sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik data pribadi. Pengeluaran dari mesin pencarian (right to delisting) berdasarkan PP No. 71/2019 Pasal 17 mewajibkan pemilik data pribadi untuk memohon penetapan atas pengeluaran dari daftar mesin pencari kepada pengadilan negeri setempat. Permohonan penetapan yang telah dikabulkan akan menjadi dasar bagi pengeluaran dari mesin pencarian. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 14 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 2 jo. Ayat 3 juga mengatur bahwa informasi
124 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan:
a) yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan,
b) meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, dan/atau
c) memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang dapat dimohonkan pemutusan aksesnya oleh masyarakat, kementerian atau lembaga, aparat penegak hukum, dan/atau lembaga peradilan. Permohonan tersebut dapat disampaikan melalui situs web dan/atau aplikasi, surat non elektronik, dan/ atau surat elektronik dan permohonan bersifat mendesak apabila muatan mengandung terorisme, pornografi anak, atau konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Permenkominfo No. 5/2020 Pasal 15 Ayat 1 menyebutkan bahwa permohonan pemutusan akses suatu muatan oleh masyarakat diajukan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang yang berada di bawah kewenangannya atau Menteri. Berdasarkan Permenkominfo 5/2020 Pasal 15 Ayat 4 jo. Ayat 5 jo. Ayat 6 jo. Berdasarkan Ayat 8, maka Menteri kemudian dapat memerintahkan PSE lingkup privat melalui surat elektronik, untuk meminta pemutusan akses terhadap muatan yang dilaporkan tersebut. Pemutusan akses harus dilakukan PSE lingkup privat paling lambat 1x24 jam setelah surat perintah pemutusan akses diterima, atau empat jam setelah peringatan diterima-jika muatan yang dilaporkan bersifat mendesak. Selain itu, Permenkominfo 5/2020 Pasal 15 Ayat 9 jo. Ayat 10, jo. Ayat 11, jo. Ayat 12 juga mengatur mengenai sanksi yang diberikan kepada PSE lingkup privat yang tidak melaksanakan perintah pemutusan akses dalam waktu yang telah ditentukan. Korban KBGO memiliki dua jalur hukum untuk memintakan penjatuhan sanksi terhadap pelaku penyebaran konten tanpa izin dan/atau PSE, yaitu perdata dan pidana. Penjatuhan
125 sanksi perdata dilakukan melalui upaya gugatan terhadap pelaku dan/atau PSE yang diatur dalam UU Perubahan atas UU ITE Pasal 26 Ayat 1 dan 2 jo. UU ITE Pasal 38 Ayat 1. Penjatuhan sanksi pidana dapat ditempuh berdasarkan UU ITE Pasal 32 Ayat 1 dan Ayat 3 jo. UU ITE Pasal 48, UU ITE Pasal 36 jo. UU ITE Pasal 51, serta pemberatan pidana apabila dilakukan oleh korporasi yang diatur dalam UU ITE Pasal 52 Ayat 4.
UU Perubahan atas UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 3 jo. UU ITE Pasal 45 dapat digunakan untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku dan/atau PSE. Namun, perumusan unsur pasal tersebut memungkinkan adanya kriminalisasi terhadap korban.
Salah satu kelemahan UU ITE dan peraturan turunannya untuk merespons KBGO adalah tidak adanya aturan mengenai kewajiban pelaporan tingkat kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku. 250 Pemerintah seharusnya mewajibkan pelaporan tingkat kepatuhan PSE secara berkala, guna pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang dilakukan PSE, serta mempublikasikan evaluasi tersebut kepada masyarakat umum.
b. Pengaturan terkait Hak Untuk Dilupakan dalam
Permenkominfo No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan
Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
Hak untuk dilupakan (The Right To Be Forgotten) merupakan bagian dari hak privasi, yang mempunyai esensi penghapusan data atau informasi yang merujuk kepada ciri, identitas dan
250 Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 mengatur Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat untuk melakukan kewajiban-kewajiban sebagai berikut,
a. memberikan tanggapan terhadap aduan dan/atau laporan kepada pihak yang mengadukan dan/ atau melaporkan;
b. melakukan pemeriksaan secara mandiri atas aduan dan/atau laporan dan/atau meminta verifi- kasi aduan dan/atau laporan kepada Menteri dan/atau Kementerian atau Lembaga terkait;
c. memberikan pemberitahuan kepada Pengguna Sistem Elektronik mengenai aduan dan/atau laporan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah oleh Pengguna Sistem Elektronik; dan
d. menolak aduan dan/atau laporan apabila Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilaporkan bukan merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dila- rang.
126 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
apa pun tentang seseorang/pribadi/individu. Dalam hak privasi, prinsip-prinsipnya yaitu dalam proses mengumpulkan, menggunakan atau mengungkapkan data pribadi.
Di negara-negara Eropa, hak privasi harus dipenuhi bagi setiap individu. Data pribadi yang diproses, dikumpulkan, digunakan atau diungkapkan harus bersifat freely given, artinya lainnya harus disertakan dengan pilihan-pilihan yang secara sadar dipilih oleh pemilik data. Selain itu, data pribadi yang dikelola wajib memenuhi unsur persetujuan yang spesifik, tidak ambigu dan dijelaskan secara detail terkait risiko, tanggung jawab dan solusi apabila terjadi penyelewengan, serta masa retensi, atau periode berlakunya data pribadi tersebut dikelola dan dihapus sesuai dengan keinginan pemilik data. Ketentuan penghapusan data pribadi inilah yang menjadi hak yang dinamakan hak untuk dilupakan.
Setiap subjek data pribadi memiliki hak untuk meminta penghapusan/pemusnahan data pribadi miliknya kepada pengendali data pribadi melalui permohonan secara tertulis. Penghapusan/ pemusnahan data pribadi tersebut dilakukan terhadap data pribadi yang datanya: tidak memiliki nilai guna lagi; pemilik data menarik persetujuan pemrosesan; pemilik data menolak pemrosesan; telah habis retensinya; data diproses tidak sesuai dengan tujuan pemrosesan dan atau secara tidak sah; data pribadi harus dihapus karena kewajiban hukum; tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara (ELSAM, 2020 : 12). Namun, hak untuk dilupakan ini tidak dapat digunakan ketika otoritas di luar dari pemilik data menggunakannya untuk kepentingan komersial ataupun kepentingan politik.
Pasal 20 Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik berbunyi:
“Jika Pemilik Data Pribadi meminta penghapusan data perseorangan Tertentu miliknya, permintaan penghapusan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal ini dapat diterjemahkan sebagai pengaturan mengenai “Hak untuk dilupakan”. Dengan pengaturan ini maka korban
127 KBGO dapat melakukan penghapusan data pribadinya, termasuk mengenai konten intim atau konten pornografi yang berisi data dirinya di media sosial dan internet.
Ketentuan lebih lanjut dilakukan melalui revisi UU ITE sebelum amandemen menerangkan bahwa seseorang dapat melakukan gugatan mengenai dokumen dan informasi elektronik. Dalam UU ITE sebelum amandemen, Pasal 26 hanya mengatur persetujuan untuk melakukan gugatan pengadilan tanpa memberikan mekanisme atas permintaan untuk menghapus sebuah data pribadi. Dalam UU ITE yang terbaru (UU ITE No. 19 Tahun 2016), unsur Pasal 26 kemudian menambahkan 5 ayat dengan pengaturan baru bahwa pengelola informasi dan dokumen elektronik yang tergabung ke dalam kepemilikan sistem elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan, berdasarkan penetapan pengadilan. Tidak hanya itu, setiap penyelenggara elektronik juga wajib menyediakan mekanisme penghapusan konten.
Pemenuhan hak untuk dilupakan pada korban KBGO sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah. Mekanisme-mekanisme yang ada di setiap peraturan harus dikembangkan berdasarkan efektivitas seseorang untuk mengakses hak tersebut. Beberapa peraturan telah menerangkan mengenai hak ini, namun tidak memperkuat pokok hukum karena lebih banyak diatur melalui peraturan pemerintah. Kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat menjadi dasar kuat mengenai pengaturan data dan informasi di Indonesia, serta memperkuat dan menambah mekanisme perlindungan data pribadi di dunia siber. Selain itu hak untuk dilupakan juga akan mengurangi beban korban ketika informasi-informasi mengenai kasus atas dirinya terekspos di internet dan media lain. Hak ini juga memberi kesempatan korban KBGO untuk terbebas dari gangguan dan mengembalikan kehormatan atas dirinya.
128 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
c. Hak Untuk Melakukan Pembatasan atau Pemblokiran dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan Data dan informasi mengenai informasi sensitif berkaitan dengan biodata, foto, audio dan video dan jenis elektronik lainnya tentang individu sering kali masuk ke dalam mesin pencarian internet dan susah untuk dikendalikan. Sejak keterbukaan informasi dicetuskan, lembaga pemerintahan dituntut untuk memberikan informasi kepada publik mengenai operasional dan kebijakan-kebijakan lainnya. Dengan demikian, penegakan hak untuk melakukan pembatasan atau pemblokiran informasi dapat dilakukan. Hak Pembatasan atau Pemblokiran (right to restriction/ block of processing) merupakan bagian dari hak untuk dilupakan untuk menghapus, menangguhkan, memperbaiki hingga menunda pengelolaan data atau informasi mengenai identitas seseorang yang dikelola oleh pihak lain, baik yang sudah dipilih untuk diproses atau yang sudah diproses oleh pengelola data dan informasi. Subjek data memiliki hak membatasi pemrosesan jika salah satu dari yang berikut ini berlaku:
a) keakuratan data pribadi dipermasalahkan oleh subjek data, untuk suatu periode yang memungkinkan pengendali data untuk memverifikasi keakuratan data pribadi;
b) pemrosesan dilakukan secara melawan hukum dan subjek data menolak penghapusan data pribadi dan meminta pembatasan penggunaannya sebagai gantinya;
c) pengendali data tidak lagi membutuhkan data pribadi untuk keperluan pemrosesan, tetapi mereka diharuskan oleh pengendali data untuk keperluan pembelaan gugatan hukum;
d) subjek data keberatan untuk diproses sambil menunggu verifikasi apakah alasan yang sah dari pengendali mengesampingkan subjek data. (ELSAM, 2020 : 12).
129 Pembatasan dan pemblokiran dapat dilakukan dengan memindahkan sementara data atau informasi ke tempat yang lain-untuk diperiksa kemudian, menghapus data atau informasi yang sudah diproses, menghilangkan dan mengaburkan sebagian data dan informasi yang sudah dikelola, hingga menunda atau melakukan filter sehingga hanya beberapa pengguna lain saja yang dapat mengelola kembali.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan telah memberikan ketentuan-ketentuan akan informasi keputusan pengadilan, pengangkatan jabatan hingga jenis putusan pengadilan. Dengan berlandaskan akan keterbukaan informasi, maka setiap orang yang melakukan permintaan terkait putusan pengadilan dapat mengajukan kepada MA atas putusan pengadilan yang ingin didapatkan. Permohonan tersebut terbagi atas dua prosedur, yakni prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur biasa dilakukan bagi putusan-putusan yang dapat dipilih dalam jumlah yang banyak dan belum dipublikasikan. Sedangkan prosedur khusus dilakukan bagi putusan-putusan yang sudah dipublikasikan dan dapat digandakan berdasarkan pertimbangan. Prosedur khusus ini dapat ditemukan pada situs Mahkamah Agung yang sudah dilakukan pembatasan terkait informasi-informasi yang sensitif.
Keputusan ini juga mengatur mengenai sistem pengaburan (menyamarkan) dengan kebijakan pembatasan atau pemblokiran. Pengaburan informasi perkara kasus dapat dilakukan berdasarkan nama, jabatan, alamat yang mengarah kepada suatu individu. Adapun informasi dapat dikaburkan adalah sebagai berikut:
a) Mengaburkan nomor perkara dan identitas saksi korban dalam perkara-perkara:
i. Tindak pidana kesusilaan ii. Tindak pidana yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga;
130 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
iii. Tindak pidana yang menurut undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban identitas saksi dan korbannya harus dilindungi; dan
iv. Tindak pidana lain yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup.
b) Mengaburkan nomor perkara, identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak terkait dalam perkara-perkara:
i. Perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan; ii. Pengangkatan anak;
iii. Wasiat
iv. Perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup.
c) Mengaburkan nomor perkara dan identitas korban, terdakwa atau terpidana dalam perkara tindak pidana anak. Keputusan MA Ini merupakan terobosan untuk korban dan saksi. Penggunaan inisial atau mengganti subjek menjadi SAKSI 1, SAKSI 2 dari keterangan di setiap putusan pengadilan. Hanya saja, pedoman pelayanan permintaan informasi ini hanya dilakukan dalam pidana khusus, di mana sebagian kasus pengadilan bersifat tertutup. Namun dalam praktiknya, persidangan kasus KBGO dilakukan dalam sidang terbuka, dan korban menyampaikan kesaksiannya secara langsung dalam sidang terbuka tersebut.
d. Hak korban dalam Perma No. 3 tahun 2017 tentang
Pedoman Mengadili Perempuan berhadap dengan Hukum dan Pedoman Jaksa No. 1 tahun 2021 tentang Akses
Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam perkara pidana
Dalam menghadapi proses hukum, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan berhadap dengan Hukum dan Pedoman Jaksa No. 1 tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam perkara pidana, maka
131 korban KBGO dilindungi dengan oleh sejumlah aturan institusi lembaga peradilan. Hak yang berkaitan dengan perlindungan korban KBGO yang diatur dengan substansi hak dalam tabel berikut:
Tabel 5. Hak Korban KBGO dalam Pedoman Jaksa No. 1/2021 dan Perma No. 3/2017
| Pedoman Jaksa No.1/2021 | Perma No.3/2017 |
|---|---|
| Korban Bebas dari pernyataan seksis, diskriminatif, latar belakang seks dan gender yang tidak relevan. Larangan uraian vulgar untuk privasi perempuan dan anak. Memisahkan konten vulgar. Visum et repertum psikatrikum. Pertemuan pendahuluan dengan korban. Korban online abuse : penghindaran publikasi konten. | Larangan merendahkan, menyalahkan dan/atau mengintimidasi. Mencegah PU dan advokat melakukan hal demikian. |
| • Mempertimbangkan Riwayat kekerasan. • Mempertimbangkan penghapus/ peringan dalam hal perempuan menjadi pelaku tindak pidana. | • mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan Stereotip. • Gender dalam peraturan perundang-undangan. |
e. Pengaturan Tindakan KBGO yang terjadi di Ranah Kampus dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
KBGO tidak hanya menyerang perempuan dan gender secara umum, namun juga banyak terjadi dalam ranah akademik/ Pendidikan. Hal ini terjadi akibat relasi kuasa antara pengajar/dosen dan mahasiswa. Sehubungan dengan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan sebuah peraturan untuk menangani kasus kekerasan seksual di ranah kampus. Ada cukup banyak bentuk-bentuk perbuatan terkait KBGO yang di dalam peraturan ini. Aturan-aturan ini dapat digunakan untuk melindungi korban KBGO dan melakukan penuntutan terhadap pelaku.
132 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
Pasal 5 Permendikbud No. 30/202 telah mengatur online harassment berdasarkan adanya unsur verbal dan non fisik, serta penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Pelecehan di media sosial dan internet, yang berujung kepada bentuk diskriminasi kepada seseorang, juga dapat dikenakan sanksi administratif, apabila korban melaporkan kejadiannya ke satuan tugas penanganan kekerasan seksual.
Beberapa perbuatan yang dilarang dalam Permendikbud yang memiliki dimensi KBGO dijelaskan dalam Boks 20 berikut.
Boks 20. Pengaturan KBGO terkait Online Harassment dalam Pasal 5 Permendikbud No. 30/2021
1) “Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non-fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.”
2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi,
a) mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
b) mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
c) mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
d) menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
Permendikbud ini juga telah mengatur penanganan, perlindungan, hingga sanksi sesuai dengan pemenuhan hak korban. Pengaturan mengenai kondisi pelaku yang bukan merupakan mahasiswa dan akademisi juga diatur dalam penanganan hingga pelaporan ke kepolisian. Di dalam peraturan ini juga mengatur pembentukan dan peran Satuan Tugas yang menangani laporan Kekerasan Seksual. Permendibud ini dapat digunakan untuk memperkarakan pelaku KBGO di ranah kampus. Pengaturan mengenai sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual dalam Permendikbud No. 30/2021 dapat dilihat dalam Boks 21 berikut.
133 Boks 21. Pengaturan Mengenai Sanksi Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus Berdasarkan Permendikbud No. 30/2021
Pasal 13
1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan dalam hal pelaku terbukti melakukan Kekerasan Seksual.
2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas. Pasal 14
1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas:
(a) sanksi administratif ringan;
(b) sanksi administratif sedang; atau
(c) sanksi administratif berat.
2) Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
(a) teguran tertulis; atau
(b) pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.
3) Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
(a) pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan; atau
(b) pengurangan hak sebagai Mahasiswa meliputi:
(i) penundaan mengikuti perkuliahan (skors); (ii) pencabutan beasiswa; atau (iii) pengurangan hak lain.
4) Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
(a) pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa; atau pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Pendidik Tenaga Kependidikan, atau Warga Kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Permendikbud No. 30/2021 juga mengatur pembentukan dan peran Satuan Tugas yang bertugas untuk menangani laporan Kekerasan Seksual. Kerja dari Satuan Tugas ditentukan lebih lanjut melanjutkan kebijakan dari pihak kampus. Meskipun didasarkan kepada kebijakan tiap-tiap kampus, namun Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi ini dapat digunakan untuk memperkarakan pelaku KBGO di ranah kampus.
C Cakupan pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
Seperti yang dijelaskan dalam Bab II, efektivitas kerangka hukum menghadapi KBGO dapat diukur dengan komponen respons yang
134 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
harus diberikan, yaitu:
| a) | Pelarangan perbuatan |
|---|---|
| b) | Perlindungan korban |
| c) | Penanganan KBGO |
| d) | Peran serta sektor privat |
Berkaitan dengan pelarangan perbuatan, Tabel 6 berikut akan menjelaskan cakupan bentuk KBGO yang telah diatur dalam kerangka hukum Indonesia beserta catatan yang terhadap peraturan perundang-undangan tersebut.
Tabel 6. Cakupan Bentuk KBGO yang telah diatur dalam kerangka hukum Indonesia
| Klasifikasi KBGO | Bentuk Perbuatan KBGO | Keterangan |
|---|---|---|
| • Pengawasan terhadap korban termasuk akun sosial media atau aplikasi pesan, email dan telepon dengan tujuan seksual/ berbasis gender. | Dapat dijerat dengan pasal- | |
| Penguntitan | • Tindakan yang terus menerus | pasal dalam UU ITE, namun |
| online | dilakukan terhadap orang lain yang dilakukan melalui telepon, pesan elektronik, rekaman, atau gambar yang bermuatan seksual dan dilakukan untuk tujuan seksual. | pengaturan dalam UU ITE tidak merespons perbuatan ini dalam dimensi berbasis gender. |
- kekerasan verbal berbasis gender
- menakuti, melecehkan, atau menyinggung berbasis gender/ seksualitas
- Harassment/spamming dengan konten seksual/ berbasis gender
- games yang seksis
- Ancaman gang rape
- ancaman pemerkosaan
- Sexting
- Trolling/ menghasut dengan melecehkan berbasis gender/ perundungan online masal berbasis gender
- pemaksaan sexting
- doxing berbasis gender
- penyebaran rahasia terkait orientasi seksual
penyebaran informasi mengenai tuduhan perilaku seksual korban
Pelecehan Online • pemuatan komentar yang mengandung bernada seksual pada foto atau post korbanmeniru korban dan menyebarkan konten seksual atau melakukan pelecehan seksual pada orang lain
- Cyberflashing: pengiriman gambar atau video seksual yang tidak dikehendaki oleh korban
- menerima pesan atau materi tanpa kehendaknya secara online yang mengandung muatan melanggar kesusilaan, menyinggung atau berisi ancaman
- ujaran kebencian berdasar gender
- tindakan penggunaan kata atau gestur tubuh yang seksual
- perbuatan, ucapan, atau tanda yang memiliki konotasi seksual yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain
- Dapat menggunakan ketentuan KUHP mengenai penghinaan/penyerangan kehormatan, namun secara intensi penyusunan UU, pasal-pasal tersebut tidak ditujukan untuk melindungi korban KBGO.
- Dapat juga menggunakan ketentuan KUHP berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan di hadapan orang yang tidak berkehendak.
- Hal yang mendasar, Indonesia saat ini tidak memiliki kerangka hukum yang jelas tentang larangan pelecehan seksual.
136 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
| Penyebaran konten intim tanpa persetujuan | • Revenge porn • publikasi gambar atau video yang bermuatan seksual tanpa izin. • pengambilan, menyalin atau melipatgandakan tanpa izin gambar yang menunjukkan tindakan seksual, atau alat kelamin laki-laki dan perempuan atau payudara perempuan termasuk publikasinya di Internet atau media digital lain. | • Ketentuan mengenai akses data, penggunaan data pribadi tanpa izin dalam UU ITE dapat digunakan. • Namun, korban tetap terdapat bayang-bayang kriminalisasi Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran konten pelanggaran kesusilaan. • Tidak hanya dengan UU ITE, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 8 UU Pornografi. |
|---|---|---|
| Memodifikasi data atau komunikasi tanpa izin | • Menggunakan, memanipulasi, menyebarkan atau berbagi data pribadi, informasi dan / atau konten, foto dan / atau video, termasuk gambar seksual, klip audio dan / atau klip video atau gambar yang diedit yang menghadirkan citra seksual. • mempublikasikan keterangan atau sesuatu yang berkaitan atau berasal atau seolah-olah berkaitan atau berasal dari korban terkait dengan gender/ seksualitas. | • Ketentuan mengenai modifikasi data atau komunikasi tanpa izin dapat digunakan ketentuan UU ITE. • Namun, korban tetap terdapat bayang-bayang kriminalisasi Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran konten pelanggaran kesusilaan. • Tidak hanya dengan UU ITE, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 8 UU Pornografi. |
- penguntitan dengan menggunakan Internet of Things (IoT) dengan tujuan seksual/pelecehan berbasis gender.
- pencurian password atau peretasan perangkat korban untuk menguasai korban berbasis gender.
- pemasangan aplikasi pengintai atau geo-localisation atau
Ketentuan mengenai
mencuri perangkat korban perbuatan mengakses data/ untuk menguasai korban komunikasi tanpa izin dapat berbasis gender. menggunakan pasal-pasalSurveillance/tracking, untuk
dalam UU ITE. menguasai korban berbasis Mengakses data • Namun, korban tetap gender. atau komunikasi terdapat bayang-bayangImpersonation, untuk
tanpa izin kriminalisasi Pasal 27 menguasai korban berbasis ayat (1) UU ITE tentang gender. penyebaran kontenDoxing disertai dengan
pelanggaran kesusilaan. pelecehan berbasis gender.Tidak hanya dengan UU ITE,
Pengambilan, pembuatan,
Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 8 atau perolehan gambar atau UU Pornografi. video intim termasuk perilaku upskirting dan creepshot.mengawasi penggunaan internet, email atau komunikasi elektronik lainnya dari korban, berinteraksi dengan barang yang dimiliki oleh korban atau mengawasi atau mengintai korban untuk tujuan seksual/berbasis gender.
138 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
| Pornografi anak. | Larangan memproduksi, menawarkan, mendistribusikan atau mentransmisikan, menyediakan, memiliki muatan pornografi anak (child pornography). | • Ketentuan penyebaran pornografi anak sebagai pemberatan larangan penyebaran konten melanggar kesusilaan pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE • Pasal 4, Pasal 11 UU untuk perbuatan: memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi anak. |
|---|---|---|
| ICT hanya sebagai medium | • Eksploitasi seksual online • perdagangan perempuan • Recruitment untuk eksploitasi • Sextortion/ pemerasan seksual • Ancaman online bentuk pemerasan/pengancaman lain berbasis gender | • Eksploitasi seksual dilarang dengan UU Indonesia. 21 tahun 2007 (Pasal 2: namun ketentuan ini juga memiliki catatan). • Perdagangan perempuan dilarang dengan UU Indonesia. 21 tahun 2007 (Pasal 2: namun ketentuan ini juga memiliki catatan) • Sextortion /pemerasan seksual dilarang beberapa pasal di KUHP, UU ITE. • Ancaman online bentuk pemerasan/pengancaman lain berbasis gender dilarang beberapa ketentuan pasal di KUHP, UU ITE. • Namun korban dapat juga terjerat dengan pasal- pasal larangan tentang penyebaran konten pelanggaran kesusilaan dalam UU Pornografi. |
139 Perlindungan yang efektif bagi korban KBGO mensyaratkan adanya kerangka hukum yang berperspektif pada hak asasi manusia dan hak perempuan. Pengaturan yang berperspektif hak asasi manusia dan hak asasi perempuan dimulai dengan pengaturan yang tidak memberi stigma terhadap perempuan. Sementara itu, hukum di Indonesia berkaitan dengan kekerasan seksual masih berorientasi pada kesusilaan dan perlindungan moralitas publik, bukan pada integritas tubuh seseorang dan perlindungan data pribadi.
Kerangka hukum terkait KBGO tidak cukup hanya mengatur tentang larangan perbuatan, tetapi juga membutuhkan pengaturan mengenai perlindungan korban. Tabel 7 berikut merangkum kerangka hukum di Indonesia yang telah mengatur dimensi perlindungan korban:
Tabel 7. Cakupan pengaturan perlindungan korban KBGO di Indonesia
| Indikator kerangka hukum perlindungan korban | Cakupan peraturan perundang-undangan di Indonesia |
|---|---|
| Pengaturan tentang mekanisme pemberian hak kepada individu untuk memohonkan penghapusan informasi, penghapusan data pribadi dari internet. | Terdapat ketentuan dalam aturan turunan UU ITE dalam PP No. 71/2019 dan Permenkominfo No.5/2020 tentang hak bagi seseorang untuk memohonkan penghapusan informasi, data pribadi dari internet dengan syarat tertentu²⁵¹. Permohonan penghapusan informasi tersebut juga disediakan dalam bentuk website melalui aduankonten.id²⁵², namun indikator pertama berkaitan ketentuan UU, yang mana ketentuan perundang- undangan terkait perbuatan yang dilarang juga memiliki catatan |
| Sistem Korban KBGO dapat memintakan penjatuhan sanksi/ intervensi terhadap pelaku penyebaran konten tanpa izin dan penyedia layanan jasa yang memuat konten tersebut. | Ketentuan UU ITE, PP No.71/2019 dan Permenkominfo No. 5/2020 tidak menyediakan mekanisme korban KBGO dapat memohonkan penerapan sanksi |
251 Informasi yang dapat dimohonkan penghapusan informasi yaitu: melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. https://www.aduankonten.id/
140 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
| Membentuk Digital Sexual Violence Victim Support Centre yang menawarkan layanan konseling serta pencarian dan pengontakan platform, laman situs, dan blog untuk menghapus dan menghilangkan konten berupa gambar yang dilaporkan oleh korban. | Saat ini telah tersedia aduankonten.id namun layanan yang diberikan tidak sampai dengan konseling, pencarian dan pengontakan platform. |
|---|---|
| Hotline konseling, dukungan dan informasi mengenai langkah penanganan bagi korban KBGO. | Hotline untuk layanan korban secara nasional dan berbasis negara secara umum bagi korban kekerasan telah tersedia Call Center SAPA oleh 253 KPPPA. |
| • Korban KBG dapat mendapatkan reparasi termasuk di dalamnya kompensasi keuangan untuk penggantian kerugian yang telah dialami dan kerugian imaterial sebagai sumber daya korban melanjutkan hidupnya, ataupun jaminan penanganan kasus tanpa biaya. • Dalam kasus KBGO reparasi tersebut termasuk penghapusan konten yang berbahaya untuk korban rehabilitasi, pemuasan korban dan jaminan ketidakberulangan, yang mengombinasikan tindakan simbolik, material, individual dan kelompok bergantung dengan keadaan dan pengajuan yang dilakukan korban. | Terjamin dalam pengaturan KUHAP secara umum, namun dalam ketentuan mengenai hukum siber dalam UU ITE tidak dimuat |
Tabel 8 berikut akan merangkum cakupan pengaturan terkait prosedur penanganan korban KBGO yang telah diatur di Indonesia.
Tabel 8. Cakupan pengaturan prosedur perlindungan penanganan korban KBGO di Indonesia
Indikator kerangka hukum Cakupan peraturan perundang- prosedur perlindungan undangan di Indonesia korban KBGO
Kerangka hukum di Indonesia saat ini Menjamin hak korban secara umum belum memiliki aturan spesifik mengenai diberikan kepada korban KBGO, KBGO. Prosedur perlindungan korban termasuk hak dalam proses peradilan. kekerasan hanya mengatur bentuk-bentuk kekerasan secara umum.
https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3085/kemen-pppa-luncur- kan-call-center-sapa-129
| Pendanaan pada institusi bantuan hukum, kesehatan, dan perlindungan sosial guna mengoptimalkan pencegahan, perlindungan dan penegakan hukum terhadap kekerasan perempuan. | Penyediaan anggaran terkait dengan penanganan kekerasan masih spesifik pada bentuk-bentuk kekerasan umum, belum KBGO. |
|---|---|
| Pendanaan khusus pada institusi pendamping korban dan APH untuk menggunakan jasa ahli IT, memperoleh peralatan teknis dan membangun infrastruktur digital jika diperlukan untuk penanganan KBGO. | Terkait dengan pendanaan khusus lembaga pendamping korban dan APH untuk menyediakan anggaran khusus untuk menggunakan jasa ahli IT tidak dapat dijangkau dengan penelitian ini, namun terdapat catatan kendala korban berkaitan dengan pembiayaan 254 mengamankan alat bukti oleh korban. |
| Pelatihan tentang KBGO kepada aparat penegak hukum. | Pelatihan APH juga diadakan namun penelitian ini tidak mencari tahu lebih dalam terkait dengan pelaksanaan pelatihannya. |
| Otoritas APH dan Peradilan khusus KBGO, termasuk Unit penanganan khusus kejahatan online yang memahami KBGO. | Tidak ada unit khusus untuk KBGO namun unit khusus untuk tindak pidana siber. |
| Menyediakan sistem informasi publik tentang kepatuhan penyedia layanan/ PSE mencegah dan menangani KBGO. | Dalam ketentuan hukum di Indonesia saat ini tidak ada ketentuan mengenai penyediaan informasi publik tentang kepatuhan penyedia layanan/PSE mencegah dan menangani KBGO. |
| Adanya lembaga khusus yang melakukan penanganan terhadap pelanggaran KBGO, termasuk dengan kewenangan memberlakukan sanksi perdata dalam level tertentu. | Tidak ada lembaga tertentu yang melakukan penanganan terhadap pelanggaran KBGO, termasuk dengan kewenangan memberlakukan sanksi perdata dalam level tertentu. |
Selain melalui instrumen hukum dan institusi negara, peran serta Sektor Privat (Penyedia Sistem Elektronik/Perusahaan Internet) juga penting dalam menghadapi persoalan KBGO. Negara harus membuat pengaturan agar sektor privat memastikan adanya panduan keamanan dan kesetaraan di internet, memiliki terms of service atau aturan komunitas yang sesuai dengan perspektif HAM dan anti KBGO, mewajibkan sektor privat menyediakan sistem
LBH APIK Jakarta, 2022 KERTAS KEBIJAKAN RUU TPKS – YLBH APIK JAKARTA, hlm. 18 https://drive.google.com/file/d/17cCPBmHrD_XoWe7ZST0FFfCtoJ10XJCB/view
142 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia pengaduan yang efektif, serta menghapus atau memblokir konten atau meniadakan akses terhadap konten ilegal pada platformnya, mewajibkan sektor privat memiliki skema moderasi konten yang efektif, membangun mekanisme penegakan sektor privat yang dapat diberi sanksi jika gagal menerapkan sistem pelaporan dan penghapusan konten yang efektif, serta mengembangkan aplikasi atau tools tertentu yang bermanfaat untuk perempuan dan teknologi untuk mendeteksi deepfake.
Dalam kerangka hukum yang ada di Indonesia saat ini, ketentuan mengenai penyediaan informasi, panduan serta aturan komunitas dalam penyelenggaraan sistem elektronik di muat dalam PP No. 71/2019 dan Permenkominfo No. 5/2020. PP No. 71/2019 Pasal 11 mewajibkan PSE untuk menyediakan perjanjian keamanan informasi terhadap jasa layanan teknologi informasi yang digunakan dan menjamin keamanan informasi dan sarana komunikasi internal yang diselenggarakan. Selain itu, PP No. 71/2019 Pasal 28 juga mewajibkan PSE untuk memberikan edukasi terhadap pengguna sistem elektronik, yang paling sedikit meliputi hak, kewajiban, dan tanggung jawab seluruh pihak terkait, serta prosedur pengajuan komplain.
Permenkominfo No. 5/2020 Pasal 9 Ayat 2 mewajibkan PSE untuk menyediakan petunjuk layanan tersebut dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan peraturan terkait panduan keamanan dan terms of service (ToS) tidak ada yang mewajibkan PSE untuk membuat aturan komunitas, ToS dan panduan penggunaan yang sejalan dengan perspektif HAM dan anti-KBGO.
Ketentuan peraturan mengenai PSE di Indonesia telah mengatur kewajiban PSE untuk menyediakan mekanisme pelaporan dan penghapusan muatan. UU Perubahan atas UU ITE Pasal 26 Ayat 4 jo. PP 71/2019 Pasal 18 Ayat 1 telah mewajibkan setiap PSE untuk menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang sudah tidak relevan.
Selain itu, PP No. 71/2019 Pasal 18 Ayat 2 mewajibkan mekanisme penghapusan muatan tersebut memuat setidaknya:
1) Penyediaan saluran komunikasi antara PSE dengan pemilik data pribadi,
2) Fitur penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang memungkinkan pemilik data menghapus data pribadinya,
3) Pendataan atas permintaan penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan. Permenkominfo No. 5/2020 Pasal 10 Ayat 1, 2 dan 3 menyatakan bahwa PSE lingkup privat user generated content wajib menyediakan sarana pelaporan dan sarana, layanan serta penyelesaian pengaduan, serta sarana pelaporan tersebut harus dapat diakses publik dan digunakan untuk pelaporan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang termuat pada sistem elektronik yang dikelolanya. Kewajiban ini juga menyertakan kewajiban untuk menyediakan pendataan, namun tidak sampai laporan kepada publik tentang respons yang efektif dari PSE. Moderasi dalam penyelenggaraan sistem elektronik berupa kewajiban, pemberian sanksi dan pembebasan tanggung jawab diatur dalam PP No. 71/2019 dan Permenkominfo No. 5/2020. PP No. 71/2019 Pasal 5 jo. Permenkominfo No. 5/2020 Pasal 9 Ayat 3 mewajibkan PSE untuk tidak memuat informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, serta tidak memfasilitasi penyebarluasan hal tersebut. Permenkominfo No. 5/2020 Pasal 9 Ayat 4 jo. Ayat 5 mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang adalah yang:
1) Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,
2) Meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
3) Memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. Permenkominfo No. 5/2020 Pasal 9 Ayat 6 menegaskan apabila PSE lingkup privat tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka PSE dapat diberikan sanksi pemutusan akses terhadap
144 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
sistem elektroniknya. PSE lingkup privat user generated content berdasarkan Permenkominfo No. 5/2020 Pasal 11 dapat dibebaskan dari tanggung jawab hukum mengenai informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilarang ditransmisikan atau didistribusikan melalui sistem elektroniknya apabila:
1) Telah melakukan kewajiban berdasarkan Pasal 9 ayat 3 dan Pasal 10 Permenkominfo No. 5/2020.
2) Memberikan informasi pengguna sistem elektronik yang mengunggah muatan tersebut dalam rangka pengawasan dan/ atau penegakan hukum, dan
3) Melakukan pemutusan akses terhadap muatan tersebut. Perkembangan teknologi yang memungkinkan bentuk KBGO baru seperti deepfakes, hal tersebut diatur secara terbatas pada PP No. 71/2019 Pasal 12 dan Pasal 31. Pasal 12 dari peraturan ini telah mewajibkan PSE untuk menerapkan manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa “menerapkan manajemen risiko” dimaknai sebagai melakukan analisis risiko dan merumuskan langkah mitigasi dan penanggulangan untuk mengatasi ancaman, gangguan, dan hambatan terhadap sistem elektronik yang dikelolanya. Sementara Pasal 31 menyatakan PSE wajib melindungi pengguna dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakannya. Pasal 100 dari peraturan pemerintah ini memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran Pasal 31 berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses dan/atau dikeluarkan dari daftar. Namun, ketentuan dalam peraturan tersebut masih lemah karena perumusannya masih terlalu luas pada pasal 31, serta tidak adanya aturan sanksi pada Pasal 12.
146 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia 147
Lampiran. Cakupan Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia
Pengaturan terkait KBGO Nama Peraturan perundang-undangan Bentuk KBGO yang dapat dipidana Bentuk Perlindungan Terhadap Korban KBGO Unsur-unsur yang dapat merugikan korban KBGO
Penguntitan Online. Perspektif kesusilaan yang dapat memidana korban.
Pemerasan seksual dengan tujuan Kitab Undang-Undang melakukan/tidak melakukan sesuatu. Hukum Pidana (KUHP) Pemerasan seksual untuk tujuan material.
Pelecehan Online.
Penilaian “Konten Intim” atau “Konten Pornografi” yang Mengakses data atau komunikasi tanpa izin. Hak penghapusan Konten. menjadi perkara kasus KBGO.
Pengaturan dalam UU ITE tidak merespons perbuatan ini dalam Penguntitan Online. Hak untuk dilupakan. dimensi berbasis gender.
Penuntutan pelaku KBGO yang telah melanggar Penyebaran konten intim tanpa persetujuan Penyelenggara Sistem Elektronik dengan instrumen Pasal 26 UU No. 19 Tahun 2016 jika disertai dengan pengubahan dokumen. ataupun jika perbuatan pidana melalui pertanggungjawaban tentang ITE pidana.
Mengakses data atau komunikasi tanpa izin.
KBGO terhadap anak.
KBGO disertai pengancaman dan/atau pemerasan.
Korban dianggap sebagai objek konten intim atau konten Penyebaran konten intim tanpa persetujuan. pornografi. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi KBGO terhadap Anak.
Penyiaran kekerasan seksual.
KBGO terhadap Anak
Pengancaman terhadap Anak. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Cyber-grooming terhadap Anak.
Eksploitasi Anak.
148 Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia 149
| PP No. 71/2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik |
|---|
| Permenkominfo No.5/2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat |
| Permenkominfo No.20/ 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik |
| Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KKMA) No.144/ KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan |
| Perma No.3/2017 Tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadap dengan Hukum |
| Pedoman Jaksa Indonesia No.1/2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana |
| Hak penghapusan konten dalam bentuk penghapusan muatan atas penghapusan (right to erase) dan dikeluarkan dari daftar mesin pencari (right to delisting). | Tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi yang didapatkan PSE apabila melanggar. |
|---|---|
| Tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi yang didapatkan PSE apabila melanggar. Tidak ada pengaturan terkait dengan informasi publik soal bagaimana PSE merespons aduan korban. | |
| “Hak untuk Dilupakan” untuk Korban KBGO atas data pribadi yang tersebar di media sosial. | tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai apa saja dan dalam kondisi apa penghapusan konten dapat dilakukan. |
| “Hak Melakukan Pembatasan atau Pemblokiran Informasi” untuk korban KBGO atas data pribadinya yang tersebar di mesin pencari. Pengaturan mengatasi kasus yang melibatkan perempuan di pengadilan, tidak ada pengaturan khusus tentang penanganan KBGO. Pengaturan mengatasi kasus yang melibatkan perempuan dan anak pada proses penuntutan, terdapat pengaturan larangan uraian vulgar untuk privasi perempuan dan anak, kewajiban memisahkan konten vulgar, penghindaran publikasi konten untuk korban online abuse. Pengaturan Tindakan KBGO yang terjadi di Ranah Kampus. | Tidak spesifik menjangkau KBGO. |
Permendikbud No.30/2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
150 Ketika Korban KBGO Berhadapan dengan Hukum
BAB V
Ketika Korban KBGO Berhadapan dengan Hukum
A Dampak KBGO terhadap Korban
Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum secara spesifik mengatur definisi KBGO maupun korban KBGO. Sejauh ini, definisi korban dapat dilihat dalam UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang didefinisikan sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Sementara dalam kerangka hukum pidana, korban hanya berkedudukan sebagai saksi yang memberikan keterangan dan membantu penuntut umum di pengadilan.
Association for Progressive Communication menyebutkan beberapa kelompok yang cenderung menjadi korban KBGO, yaitu:
a) Seseorang yang mengalami tindakan represif dari pasangannya (intimate partner) Intimate partner menjadi bagian dari lingkungan sekitar kehidupan korban. Beberapa pelaku KBGO memanipulasi kepercayaan untuk dapat meraih simpati korban.
b) Aktivis, Jurnalis, Tokoh Publik yang Aktif Menyuarakan Isu Tertentu Aktivis merupakan salah satu kelompok di dalam masyarakat yang aktif dalam membangun opini publik. Dalam beberapa kasus, wacana dan peristiwa yang diangkat oleh para aktivis membuat mereka rentan terhadap pelecehan online, hingga penguntitan dan ancaman online.
c) Korban Kekerasan seksual yang identitasnya diungkap di media sosial Kekerasan berbasis gender online mengindikasikan identitas korban diungkap dan disebarluaskan oleh pelaku di masa
152 Ketika Korban KBGO Berhadapan dengan Hukum
lalu, sehingga menghasilkan luka baru untuk korban kekerasan atau penyintas, sering kali terjadi di media online. Dengan menggunakan identitas anonim, pelaku dapat terus melakukan kejahatan.
d) Kelompok marginal (Marginal Person) Pelaku KBGO juga menyasar identitas tertentu untuk dapat memanipulasi dan melakukan Tindakan kriminal kepada korban. Kelompok LBGTIQ, perempuan yang identitasnya dianggap lemah dalam masyarakat, dan kelompok dengan kepercayaan minoritas tertentu dapat disasar menjadi korban KBGO.
Berdasarkan berbagai pengalaman korban KBGO, APC menjelaskan mengenai potensi kerugian dan kerusakan yang umum dialami oleh korban yaitu
a) Kerugian Psikologis Korban mengalami depresi dan gangguan terhadap pikirannya Ketika korban berselancar di media sosial ataupun melakukan aktivitas secara online. Korban merasa diawasi oleh orang lain, dan menganggap orang lain yang berinteraksi dengannya menjadi pelaku KBGO
b) Kerugian Sosiologis Korban merasa hubungan sosialnya tidak baik. Korban merasa Ketika sedang berkumpul dan berinteraksi di dalam masyarakat, korban menjadi takut orang lain mengetahui kasus KBGO yang dialaminya.
c) Kerugian Akses Ekonomi Ancaman oleh pelaku KBGO memberikan dampak buruk bagi korban KBGO. Korban dengan kondisi psikologisnya tidak baik, menuruti permintaan pelaku untuk mengirimkan barang atau uang kepada pelaku. Hal ini dialami oleh korban sextortion agar pelaku mengakhiri ancamannya untuk menyebarkan gambar atau video yang dimiliki oleh pelaku. Selain itu, menuntut pelaku ke pengadilan juga membutuhkan biaya, seperti pengacara, saksi ahli yang perspektif terhadap korban hingga biaya akomodasi korban ke pengadilan.
d) Keterbatasan Mobilitas dan Self Censorship Korban merasa kehilangan kendali atas dirinya, dan membatasi ruang geraknya baik di dunia maya ataupun di dunia nyata. Korban dapat melakukan isolasi sosial kepada masyarakat karena kasus KBGO yang dialaminya.
Inter Parliamentary Union dan Association for Progressive Communication (APC) (2016) menemukan banyaknya media sosial yang menyajikan konten-konten bersifat pelecehan, konten senonoh, ancaman dan intimidasi dengan,
a) 41.8% laporan terdistribusi konten “Gambar yang sangat senonoh atau bermuatan seksual”.
b) 44.4% laporan terdistribusi kematian, perkosaan, perkelahian dan ancaman penculikan.
c) 32.7% telah dilecehkan memperlihatkan pesan yang tidak diinginkan dan mengintimidasi secara terus-menerus.
d) 61.5% percaya bahwa objek utama dari pelecehan yang ia terima untuk membungkam perempuan berasal dari mengejar posisi kepemimpinan politis.
B Penerapan Hukum dalam beberapa kasus KBGO
Bagian berikut akan memaparkan beberapa pengalaman korban KBGO di Indonesia. Misalnya, pasal apa yang digunakan dalam proses hukum terhadap kasus KBGO yang dialami oleh korban, apakah peraturan perundang-undangan tersebut digunakan untuk melindungi korban atau justru menyudutkan dan/atau mengriminalisasi korban, serta apa saja kesenjangan hukum yang menyebabkan kasus-kasus KBGO tidak dapat direspons secara efektif.
1. Kasus MJ: Sextortion/Pengancaman Online yang Dapat Dipidana²⁵⁵ Pada 2019, MJ berkenalan dengan RO di platform media Kasus ini diasari dari Putusan Pengadilan Negeri Nomor /Pid.Sus/2020/., nama
dan putusan disamarkan
154 Ketika Korban KBGO Berhadapan dengan Hukum
sosial Tinder. MJ kemudian berteman dengan RO lewat aplikasi tersebut. Selang beberapa minggu, mereka berinteraksi di Tinder, MJ dan RO berpindah platform ke Snapchat, dan sejak saat itu, MJ dan RO tidak hanya berkirim konten pesan tetapi juga konten gambar.
Melalui Snapchat, MJ mengirimkan konten-konten pribadi saat tidak mengenakan busana dan konten-konten intim lainnya. Fitur privasi snapchat membuat pengguna tidak dapat menyimpan data pribadi dan semua konten di snapchat sehingga bentuk penyebaran dengan menyalin konten, screenshoot dan lain sebagainya minim terjadi. RO meminta berkontak dengan menggunakan whatsapp. Dalam komunikasi dari snapchat ke whatsapp, RO mengirim semua konten-konten MJ dari snapchat.
RO mengancam MJ dengan menyebarkan konten intim MJ ke media sosial. RO memaksa MJ untuk menuruti permintaannya, yaitu memberikan uang tunai senilai 2 juta rupiah dan satu kali melakukan hubungan seksual, atau memberikan uang tunai senilai 1 juta rupiah dan dua kali melakukan hubungan seksual. MJ meminta RO untuk menghapus konten pribadinya tersebut, namun tidak diacuhkan oleh RO. Akhirnya RO ditangkap oleh polisi.
RO menjalani persidangan sejak 2020 hingga 2021. Sebelumnya RO sudah ditahan berdasarkan perintah Jaksa, karena ancaman yang dituntut adalah Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE dengan ancaman pidana 10 tahun atau lebih dari 5 tahun syarat penahanan. Pada bulan Januari 2021, RO didakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebanyak dua puluh lima juta rupiah-subsider 3 bulan penjara.
Putusan tersebut dibuat dengan pertimbangan Hakim bahwa apa yang dilakukan oleh RO telah memenuhi unsur ‘dalam pengancaman’ yang diatur dan dilarang menurut UU ITE. Semua cara yang dilakukan RO untuk mendapatkan konten yang dikirim oleh MJ telah memenuhi unsur “barang siapa tanpa hak”. Hakim menimbang, perbuatan yang dilakukan
155 oleh RO telah membuat kondisi psikis korban menjadi terganggu dan mengakibatkan trauma.
Tindakan penyebaran konten intim tanpa persetujuan serta sextortion oleh pelaku merupakan dua tindakan bersamaan yang beririsan dan menjadi suatu tindakan KBGO. Unsur pengancaman dan pemerasan digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban. Pelaku sering kali juga melakukan pemerasan dan *calling out²⁵⁶ -*menceritakan sisi keburukan korban-di media sosial. Dalam kasus MJ, jaksa sangat jeli dalam menetapkan adanya tindakan ancaman. Hakim yang memutuskan dalam perkara kasus ini juga berpihak kepada korban. Sehingga unsur pengancaman yang dilakukan oleh RO dapat diperkarakan dengan mempertimbangkan kondisi psikis korban.
Kasus MJ dapat menjadi yurisprudensi hakim untuk perkara Kasus KBGO ke depannya. Unsur pengancaman menurut Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 merujuk kepada perilaku pada Pasal 335 KUHP, yaitu dengan memaksa, membiarkan, atau melakukan sesuatu kepada orang lain untuk melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan. Perbuatan RO jelas telah memaksa untuk melakukan sesuatu kepada MJ. Penanganan kasus atas penuntutan Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 dinilai sudah tepat untuk memenuhi hak korban.
2. Video Viral VG: Korban Sexploitation/Eksploitasi Seksual Online yang Dikriminalisasi²⁵⁷ Pada September 2019, video bertajuk “VG” menjadi viral di media sosial. Video hubungan seksual threesome (hubungan
256 Calling out atau calling out culture adalah budaya untuk menampilkan kesalahan seseorang dengan memberikan narasi yang bersifat counter terhadap pelaku/korban. Dalam calling out yang dilakukan oleh pelaku, biasanya dilingkupi pengungkapan identitas dan data pribadi agar korban merasa malu dan semakin terintimidasi. Untuk selengkapnya, dapat dilihat pada https:// magdalene.co/story/call-out-culture-di-media-sosial-berfaedah-atau-bikin-lelah Kasus ini didasari oleh Putusan MK No /PUU-**/2020 dan beberapa sumber berita yaitu liputan 6.com (https://www.liputan6.com/news/read/4057167/) dan law and justice (https:// www.law-justice.co/artikel/71878/) nama, putusan, dan sumber berita disamarkan
156 Ketika Korban KBGO Berhadapan dengan Hukum
seksual yang dilakukan oleh tiga orang secara bersamaan) 258 dengan salah satunya V sebagai pemeran di dalamnya muncul di permukaan media sosial. R-suami V yang mengaku telah pisah ranjang dengan V, memaksa V untuk melakukan hubungan seksual. Kejadian tersebut dilakukan pada Tahun 2017 hingga 2018 di penginapan yang berbeda-beda. Tidak hanya memaksa untuk berhubungan seksual, R juga merekam hubungan seksual tersebut dan menjualnya di platform Twitter. Pada saat penyelidikan di kepolisian, V mengaku bahwa ia dipaksa untuk melakukan hubungan threesome tersebut, dan tidak mengetahui bahwa akan direkam dan dijual di media sosial.
V, R dan pemeran lainnya berinisial WW, diperiksa oleh Kepolisian PGR. Dalam penyelidikan, ditemukan video hubungan seksual lain berjumlah 113 video dari temuan 50 video dari ponsel R. Pada tanggal 20 September 2019, kemudian V dinyatakan sebagai tersangka menurut Pasal 8 UU Pornografi.
Pengacara V sudah berupaya agar tidak perlu ada penahanan sebelum adanya putusan pengadilan. Namun, pihak penyidik menyatakan bahwa unsur pidana yang sudah ditemui penyidik sudah cukup. Maka V kemudian ditahan.
V diadili di Pengadilan Negeri GR, dan pada tanggal 2 April 2020, V dituntut 3 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah-subsider 3 bulan penjara. Hakim tidak melihat V sebagai korban dari bujuk rayu dan ancaman untuk melakukan tindak pidana pornografi, meskipun pada saat pemeriksaan terdakwa, V berkata bahwa ia dipaksa oleh R. V memilih untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi BN, namun Mahkamah Agung menolak banding tersebut dan tetap mengacu pada putusan pertama dari hakim pengadilan negeri.
258 Threesome merupakan hubungan seksual yang melibatkan tiga orang. Hal ini dilakukan kepada tiga orang yang tidak terkait dengan pernikahan dan orientasi seksual. Seorang biseksual rentan untuk melakukan seks threesome karena orientasi seksualnya yang dapat secara bersamaan untuk mencintai dua orang. Vinita Susanti dalam Prostitusi Online: Penjualan Suami Oleh Istri Perubahan Relasi Gender dan Seksualitas di Era Digital) menjelaskan bahwa laki-laki dapat menjadi pelaku prostitusi online untuk menawarkan pasangannya melakukan threesome di media sosial, begitu pun sebaliknya.
157 Dengan kasus ini, V kemudian mengajukan judicial review untuk menguji Pasal 8 UU Pornografi. Pada tanggal 26 Oktober 2020, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang acara atas uji materil yang diajukan oleh V dan kuasa hukumnya, atas dasar “Bahwa penjelasan Pasal 4 UU Pornografi juga telah memberikan pembatasan pada ranah pribadi (hak privasi) serta penegasan bahwa larangan tersebut hadir untuk kegiatan yang sifatnya ‘memperbanyak’ dalam rangka ‘penyebarluasan’ dan ‘komersialitas’, bukan untuk hal-hal selain itu” (Putusan MK Tahun 2020). Pasal 4 memberikan pengecualian terkait dengan hak pribadi di dalam pornografi.
Dalam pembukaan sidang, kuasa hukum V menjabarkan bahwa Pasal 8 menimbulkan ketidakpastian hukum, dengan argumen “Bahwa kehadiran Pasal 8 UU Pornografi menciptakan lagi dua subjek pelaku pada rangkaian kegiatan terkait pornografi yang telah diatur dalam Pasal 4 yaitu ‘objek atau model’, tanpa penegasan konteks ‘penyebarluasan dan komersialitas’ seperti pada Penjelasan Pasal 4 UU Pornografi,” (Putusan MK 2020). Dalam Pasal 8 UU Pornografi dijelaskan, “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.” Aturan ini tidak mengatur pertimbangan apabila seseorang yang menjadi objek didasarkan karena kondisi tertentu seperti paksaan atau ancaman.
Hakim dalam persidangan kemudian menimbang bahwa UU Pornografi sudah mencakup apa saja yang menjadi prasyarat menjadi objek pornografi, bahwa setiap orang dilarang untuk menjadi objek pornografi. Berikut adalah kutipan dari pertimbangan Hakim tersebut:
“penerapan norma Pasal 8 UU 44/2008 juga harus dikaitkan dengan unsur norma lain dari undang-undang a quo, agar dapat diperoleh fakta hukum yang komprehensif bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pornografi telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana pornografi yang disangkakan. Di samping pertimbangan hukum di atas, selama ini Mahkamah selalu berpendirian, bahwa terhadap norma yang mengatur sanksi pemidanaan dalam sebuah
158 Ketika Korban KBGO Berhadapan dengan Hukum
undang-undang, menjadi kewenangan yang merupakan bagian kebijakan hukum (criminal policy) pembentuk undang-undang. Sebab, hal yang berkaitan dengan perampasan kemerdekaan atau pembatasan hak asasi warga negara diperlukan representasi dari kehendak rakyat melalui lembaga perwakilan rakyat. Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 8 UU 44/2008 tidak melindungi hak warga negara khususnya perempuan adalah tidak beralasan menurut hukum.” – Putusan MK Tahun 2020. Dengan demikian hakim menyatakan menolak gugatan yang V dan kuasa hukumnya perkarakan.
Kasus V memperlihatkan adanya beberapa persoalan kelemahan hukum yang ada saat ini terkait KBGO. Pertama, belum adanya perlindungan bagi korban kekerasan dalam UU Pornografi. Kedua, belum adanya pertimbangan terhadap situasi dan kondisi yang menyebabkan ketidakpastian hukum seperti pemaksaan terhadap korban.
Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan Tahun 2021, menemukan bahwa dari 120 pengada layanan di Indonesia 36% menjawab terjadi kriminalisasi terhadap korban KDRT dan dituntut dengan menggunakan pasal-pasal UU Pornografi (KOMNAS Perempuan, 2021:40). Hal ini adalah kerentanan kriminalisasi terhadap perempuan yang menjadi korban eksploitasi seksual.
Sexploitation dapat dilakukan dengan berbagai kondisi dan situasi baik melalui bujuk rayu hingga ancaman. Hal yang dialami oleh V tidak dilihat sebagai cara pelaku melakukan modus kejahatan terhadap pelaku. Selain posisi tawar perempuan yang cenderung marginal, perempuan rentan menjadi korban kriminalisasi karena beberapa sebab, seperti:
1) Adanya pandangan bahwa perempuan sebagai makhluk yang lemah, mudah menyerah, lemah fisik dapat memicu perempuan sebagai korban;
2) Kebanyakan korban tidak sembarang memberikan gambar atau video mereka ke orang yang tidak mereka kenal.
159 Mereka membagikan gambar tersebut ke orang yang mereka percaya. Pelaku dan sendiri banyak dilakukan oleh mantan kekasih (atau pihak ketiga) yang berusaha menjatuhkan citra perempuan melalui penyebaran foto maupun video porno; dan
3) Karena gambar atau video mereka diambil secara paksa, seperti komputer mereka diretas atau orang-orang terdekat mereka memaksa mengambil foto mereka (Sugianto, 2021:29). Eksploitasi seksual yang dalami V telah memenuhi dari ketiga kondisi tersebut. Posisi tawar²⁵⁹ yang rendah justru membuat V dikriminalisasi. V juga menganggap R sebagai orang yang ia percaya, yang kemudian disertai dengan ancaman untuk melakukan hubungan threesome tersebut. Pasal 4 dan 8 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dapat digunakan untuk menyudutkan dan mengriminalisasi korban. Sebagaimana pasal yang diajukan oleh V kepada Mahkamah Konstitusi, bahwa Pasal 4 UU Pornografi bahwa ‘menyediakan secara eksplisit unsur ketelanjangan dan persenggamaan’ dapat menjerat korban KBGO sebagai tersangka, karena telah mengambil peran untuk melakukan penawaran pornografi. Pasal 8 UU Pornografi hanya melihat pornografi sebagai objek, namun tidak melihat bahwa pihak yang terlibat dalam suatu produksi pornografi dapat menjadi korban kekerasan seksual dan korban KBGO. Korban sexploitation seharusnya juga dapat dilindungi dengan UU No. 21 Tahun 2007 Mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
260.
259 Dalam relasi kuasa, pelaku yang cenderung adalah laki-laki melakukan peran yang timpang didasarkan atas gendernya. Dalam kasus eksploitasi seksual, posisi tawar perempuan yang dianggap lemah dan tidak mempunyai akses fisik, ekonomi dan sosial yang tinggi cenderung akan lebih rendah dibanding laki-laki. Untuk selengkapnya, dapat dilihat di https://magdalene.co/ story/pelajaran-dasar-penanganan-kejahatan-seksual-dengarkan-korban-jangan-tanya-dulu 260 Pasal ini mengindikasinya adanya perlindungan saksi dan korban yang saling berintegrasi dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban dengan bunyi pasal, “Dalam hal saksi dan/atau korban beserta keluarganya mendapatkan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memberikan perlindungan, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. Selain itu, korban juga mendapatkan hal restitusi untuk korban dan keluarganya yang mengalami dampak eksploitasi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau, kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang. – Pasal 48 UU TPPO
160 Ketika Korban KBGO Berhadapan dengan Hukum
3. Kasus BNM: Kriminalisasi terhadap Korban Online Harassment²⁶¹ Pada 2014, BNM, seorang staf Tata Usaha di sebuah sekolah mendapati dirinya sedang dilecehkan oleh atasannya HM-seorang kepala sekolah. BNM kemudian melakukan perekaman sebagai bukti bahwa HM telah melakukan pelecehan seksual dan berbuat asusila terhadap perempuan yang bukan istrinya. Namun BNM kemudian mendapatkan ancaman apabila ia menyebarkan rekaman tersebut. BNM kemudian menceritakan persoalannya kepada kerabatnya. Pada 2015, BNM melaporkan isi percakapannya dengan HM kepada pihak sekolah lain. Akhirnya HM dimutasi dari pekerjaannya. Percakapan tersebut didengarkan oleh IM (siapa?) dan kakak iparnya yang bekerja di lembaga yang sama. Beberapa kali, temannya meminta isi percakapan tersebut untuk disalin. BNM pun mulai berpikir untuk memindahkan isi percakapan tersebut karena telepon genggam yang lama agak sulit untuk dioperasikan. Pada pertengahan tahun 2015, IM melakukan transmisi percakapan tersebut dari telepon BNM ke telepon IM dengan menggunakan laptop. Pada saat proses transmisi, anak BNM ingin buang air, BNM pun akhirnya mengurus anaknya tanpa melihat proses transmisi tersebut. Selama tahun 2015, BNM dan keluarga menganggap kasus ini sudah selesai dan HM sudah dimutasi. Namun pada 2017, BNM diproses oleh Kepolisian PMT dan dinyatakan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Pada 2017, BNM ditahan selama 2 bulan dengan atas dasar ancaman hukum 5 tahun atau lebih. Dua bulan kemudian, BNM menjalani tahanan kota. Dalam proses pengadilan, Hakim pengadilan negeri memutuskan membebaskan BNM dengan alasan tidak memenuhi unsur yang dilakukan oleh BNM. Dalam putusan Hakim, transmisi yang dilakukan IM dituliskan dan dijadikan pertimbangan hakim. Pada 2018, Jaksa melakukan kasasi Kasus ini didasari oleh Putusan No ***/PID.SUS/2019. Nama dan putusan disamarkan
kepada Mahkamah Agung, dan disahkan oleh Mahkamah Agung bahwa terdapat kekeliruan mengenai pengertian transmisi. BNM pun kembali diancam dengan pidana penjara 6 bulan dan denda 100 juta-subsider 3 bulan penjara.
Pengacara BNM pun melakukan peninjauan kembali atas kasasi yang dilakukan oleh Jaksa atas kasus BNM. Namun Mahkamah Agung menyatakan bahwa peninjauan kembali tidak dapat dilakukan oleh BNM dan kuasa hukum. Mahkamah Agung Kembali menegaskan secara inkrach bahwa transmisi atas konten kesusilaan yang dimiliki oleh BNM telah jelas dilakukan dan terbukti bersalah secara hukum. Pada pertengahan 2019, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti atas BNM yang diwakili oleh Staf Presiden dan disahkan oleh DPR.
Dalam kasus BNM, Pasal 27 Ayat (1) mengandung multi-tafsir dan dapat mengriminalisasi korban KBGO. Di samping penerapan pelecehan verbal yang belum ada dasar hukumnya secara jelas, posisi ekonomis dan politis yang dialami oleh korban dan pelaku juga menjadi dasar mengapa korban dapat dikriminalisasi melalui penuntutan balik pelaku terhadap korban.
UU ITE mendeskripsikan makna transmisi sebagai ‘mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik’. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa seseorang yang dengan tanpa hak mengirimkan informasi atau dokumen elektronik kepada seseorang tentang konten yang bermuatan kesusilaan. Jika merujuk kepada kasus BNM, maka kelola atas dokumen elektronik yaitu perekaman adalah hak BNM. Namun, IM kemudian telah melakukan penyelewengan atas transmisi tersebut.
Dalam kasus BNM, penggunaan Pasal 27 Ayat (1) dinilai sebagai barter hukum²⁶². Barter hukum dilakukan tidak hanya
Barter hukum di sini adalah suatu proses yang terjadi akibat kondisi hukum yang bersifat multi-tafsir dilihat dari pelapor dan kuasanya, untuk selengkapnya, dapat dilihat di https://www.hukumonline.com/berita/a/siapa-saja-bisa-diadukan--mereka-yang-terjerat-uu-ite- lt586365272bca1/
162 Ketika Korban KBGO Berhadapan dengan Hukum
berdasarkan pada siapa yang dapat melakukan penuntutan, namun juga terkait dengan posisi tawar yang dialami oleh pelaku sebagai pihak saksi dan korban sebagai tersangka. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE yang merujuk unsur-unsur dalam Pasal kesusilaan di dalam KUHP dapat menyebabkan ketidakpastian hukum. Dalam KUHP dijelaskan secara lengkap dalam Pasal 284, yang merujuk kepada pencabulan, hingga Pasal 289. Pelarangan judi dan ketelanjangan juga termasuk di dalam kesusilaan. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE tidak dapat berdiri sendiri tanpa ada pengaturan secara spesifik yang mengatur kesusilaan pada KUHP. Dengan demikian, maka pasal ini dapat memojokkan dan mengriminalisasi korban. Kekosongan hukum dalam pasal ini adalah tidak adanya pengaturan mengenai perlindungan korban KBGO dan korban kekerasan berbasis online terkait dengan kesusilaan. Konteks pelecehan seksual secara verbal tidak dijadikan perkara hukum terhadap kasus yang dialami oleh korban. Selain itu, konsep kepemilikan konten dan data pribadi yang diselewengkan juga tidak dilihat dalam kasus ini. Kejadian yang sempat dituliskan dalam kronologi putusan antara IM dan BNM telah diatur dalam Pasal 32 UU ITE No. 19 Tahun 2016 mengenai intersepsi, tidak dilakukan sebagai pertimbangan hakim.
4. Kasus KBGO pada Anak, Penerapan Pasal Untuk Menuntut
Korban KBGO Sebaiknya Selaras dengan Perbuatan Pelaku²⁶³
Pada 2019, ditemukan kasus sepuluh orang anak yang menjadi korban cyber grooming di aplikasi sosial media bermuatan video. Pelaku bernama AP ditangkap oleh Kepolisian PMJB dua tahun setelah kejadian, ketika salah satu orang tua korban melaporkan ke kepolisian. Modus dari pelaku adalah menyaring akun korban dengan menggunakan mesin pencari. AP mencari korban dengan nama dan umur yang spesifik, di mana aplikasi sosial media tersebut mensyaratkan seorang penggunanya untuk mengisi profil secara lengkap, seperti nama, umur dan jenis kelamin.
Kasus ini didasari oleh https://kabar24.bisnis.com/read/20190729/16/1130012/begini- kronologi-kejahatan-seksual-terhadap-anak-melalui-game-online
163 Ketika target korban menanggapi, kemudian AP melakukan pendekatan untuk memperoleh kepercayaan dari korban. AP memberikan kontak whatsapp agar dapat melakukan video call sex. Video call sex dilakukan AP tanpa menunjukkan wajah tetapi dengan menunjukkan organ vital. Di dalam video call sex tersebut, AP membujuk korban untuk melakukan hal yang sama kepada AP. Maka korban kemudian menunjukkan organ intimnya kepada AP. Selain menunjukkan organ intim kepada AP, video call tersebut direkam oleh AP.
Selain melakukan video call sex, AP melanjutkan komunikasinya dengan korban yang mengarah pada urusan seksual. Ketika korban mulai menolak dan tak lagi menghubungi, AP langsung mengancam korban untuk menyebarkan video call yang sudah direkam di media sosial.
AP pun diproses oleh Kepolisian PMJB dan diancam dengan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 27 dan 29 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE jo No. 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 82 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. AP diproses dari laporan orang tua salah satu korban.
Dalam penerapan pasal yang dijeratkan terhadap AP, Pasal 27 Ayat (4) dikenakan apabila perbuatan pelaku dalam kejadian tindak pidana mempunyai unsur pengancaman. Hal ini dialami oleh korban sehingga ia harus menuruti keinginan AP. Pasal 29 yang mempunyai unsur “menakut-nakuti” pun dapat menjadi penuntutan dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga dapat menggunakan Pasal 52 yang memuat unsur kesusilaan dan pornografi anak dan diancam dengan hukuman maksimal sepertiga dari pidana pokok. Selain itu, Pasal 27 Ayat (1) juga dapat menjadi dasar penuntutan dalam kasus ini. Dengan demikian, Jaksa dapat memilih pasal-pasal yang mengatur unsur pengancaman, sifat menakut-nakuti hingga eksploitasi anak dengan media cyber-grooming.
Penerapan Pasal 82 UU Perlindungan Anak sudah tepat dijadikan penuntutan terhadap kasus ini. Pasal 82 dengan
164 Ketika Korban KBGO Berhadapan dengan Hukum sanksi pidana penjara paling banyak 5 tahun dan denda sebanyak 15 tahun, dan denda paling banyak lima miliar, merujuk pada Pasal 76E. Pasal 76E memiliki unsur melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dapat dikenakan kepada AP. AP telah melakukan bujuk rayu terhadap 10 korban yang dilakukan secara online, serta melakukan ancaman kekerasan yang bersifat verbal kepada korban. Maka AP dapat dikenakan pidana dengan pasal 88.
Pasal 27 Ayat (4) UU ITE sebagai norma hukum, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak sebagai sanksi pidana dapat digunakan untuk melindungi korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku. Kepolisian dapat menggunakan Pasal 52 UU ITE yang mengatur spesifik mengenai eksploitasi anak dengan muatan teknologi. Kekosongan hukum masih terjadi karena belum adanya undang-undang yang mengatur mengenai “eksploitasi seksual anak”. Padahal Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention on the Right of the Child (UNCRC) pada 1999. Selain itu, UU TPPO Pasal 2 dan UU Pornografi telah mengatur unsur-unsur yang sama dengan apa yang telah dirumuskan pada Protokol Umum UNCRC, yaitu: pornografi anak, perdagangan anak, dan prostitusi anak. 264 Namun seiring perkembangan, perbuatan kriminal atas eksploitasi seksual pada anak dapat dilakukan dengan banyak cara, salah satunya, bentuk eksploitasi seksual yang difasilitasi oleh teknologi. Pelaku dapat melakukan eksploitasi seksual dengan jarak jauh, melakukan pendekatan kepada anak dengan cara cyber-grooming, dan mengekslpoitasi anak dengan distribusi konten seperti video call sex, mengirim gambar intim, dan lain sebagainya.
Hal ini juga dikritik oleh KPPA dalam bukunya yang berjudul “Buku Panduan Terminologi Perlindungan Anak dan Eksploitasi”. KPPPA memberikan rekomendasi untuk memberikan terminologi mengenai “Eksploitasi Seksual Anak Online” Sebagai kondisi sebuah kejahatan dengan memanfaatkan teknologi atas segala bentuk objektivikasi anak (KPPPA, 2019: 63). Eksploitasi seksual anak online tidak hanya sebatas obyek seksual, namun juga mengenai konten-konten erotisme seperti chat seksisme dan semacamnya.
165 Sikap Aparat Penegak Hukum (APH) sebaiknya lebih jeli dalam menangani kasus eksploitasi anak dengan difasilitasi oleh teknologi. Pembuatan deepfake atau aplikasi yang dapat mengubah konten gambar menjadi sebuah video juga mengancam anak dalam ranah online. Perlindungan anak lebih responsif dengan kebijakan dan undang-undang yang ketat, melarang segala Tindakan kriminal yang melibatkan anak dalam ranah seksual, baik di secara langsung, maupun difasilitasi oleh teknologi.
C Analisis Penanganan Kasus KBGO dari Pengalaman Korban
Pengalaman beberapa korban KBGO tersebut memperlihatkan masih rendahnya perlindungan hukum yang berperspektif korban. Kasus MJ mengenai Sextortion/Pengancaman Online yang Dapat Dipidana dapat menjadi contoh mengenai pemidanaan pelaku dan tertuju kepada kerugian psikologis korban. Kasus V dan BNM masih berfokus pada pengaturan mengenai konten intim dan kesusilaan. Kekosongan hukum yang dialami oleh V dan BNM mengakibatkan korban dikriminalisasi atas pasal-pasal mengenai kesusilaan dan pornografi.
Boks 1 berikut merangkum praktik penerapan hukum terhadap kasus-kasus KBGO yang dijelaskan pada bagian atas. Dalam derajat tertentu, meski Indonesia belum memiliki hukum yang secara spesifik mengatur mengenai KBGO, namun hukum yang ada telah diterapkan dalam kasus-kasus KBGO yang dianalisis.
166 Ketika Korban KBGO Berhadapan dengan Hukum Boks 1. Rangkuman Pengalaman Korban
| Korban KBGO | Pasal yang Diperkarakan | Derajat keberpihakan kepada korban KBGO | Kekosongan hukum yang Terjadi |
|---|---|---|---|
| MJ | Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE | Kasus ini berpihak kepada korban. Hakim menimbang, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah membuat kondisi psikis korban menjadi terganggu dan mengakibatkan trauma. | |
| V | Pasal 8 UU Pornografi | Kasus ini merugikan korban. Korban dikriminalisasi atas “obyek atau model (sebuah konten) yang mengandung konten pornografi” | Penjelasan Pasal 8 UU Pornografi sebenarnya memberikan pengecualian, bahwa orang dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain tidak dipidana. Namun, penjelasan ini tidak secara eksplisit menjelaskan bahwa kondisi keterpaskaan datang dari relasi kuasa yang timpang tanpa adanya paksaan eksplisit. |
| BNM | Pasal 27 Ayat (1) UU ITE | Kasus ini merugikan korban. Korban dikriminalisasi atas unsur “mentransmisikan dokumen/informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan | Belum adanya pengaturan mengenai pelecehan seksual, terutama pelecehan verbal. Pasal 27 Ayat (1) bersifat multi-tafsir dan dapat mengriminalisasi korban atas dasar posisi ekonomis dan politis seseorang. |
| KBGO Terhadap Anak | Pasal 27 Ayat (4) UU ITE sebagai norma hukum, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak sebagai sanksi pidana. | Kasus ini berpihak kepada korban. UU ITE dan UU perlindungan anak dapat digunakan untuk melindungi korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku. | Eksploitasi seksual anak yang dapat dilakukan dengan difasilitasi teknologi sangat marak terjadi. Perlunya perluasan di sektor hukum untuk mengatur hal ini |
Pasal yang diperkarakan dalam setiap kasus masih berorientasi kepada bentuk distribusi konten dan isi dari konten tersebut. Dengan demikian, Aparat Penegak Hukum cenderung memproses kasus tanpa melihat kronologi, bahwa terdakwa yang diproses hukum merupakan korban KBGO. Aparat penegak hukum harus dapat melakukan sensitivitas hukum yang berpihak kepada korban, agar korban tidak dikriminalisasi. Aparat Penegak Hukum juga harus jeli dalam melakukan tuntutan sampai ke pengadilan mengenai kasus KBGO, agar tidak terjadi barter hukum, kriminalisasi korban dan hal yang merugikan korban lainnya.
Pengalaman dari beberapa korban KBGO tersebut memperlihatkan bahwa secara umum kerangka hukum Indonesia dalam merespons KBGO, maupun melindungi korban KBGO, masih lemah.
BAB VI BAB VI
Kesimpulan dan Rekomendasi Kesimpulan dan Rekomendasi
A Kesimpulan
Penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia saat ini memperlihatkan Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang secara spesifik mengatur mengenai pemidanaan, penanganan dan pencegahan KBGO. Kesimpulan ini muncul dari beberapa temuan penting seperti belum adanya pendefinisian KBGO, lemahnya pengaturan mengenai hak korban KBGO, dan kesenjangan hukum lainnya.
Pendefinisian tentang KBGO sebagai KBG diperparah, sebagian atau seluruhnya, dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti ponsel, internet, platform media sosial, dan email belum dikenal dalam sistem hukum di Indonesia. Terlebih, kerangka hukum yang ada juga belum mendefinisikan kekerasan berbasis gender
Ketiadaan definisi KBGO dalam kerangka hukum tidak hanya terjadi di Indonesia. Hal ini dapat dipahami karena konsep KBGO masih merupakan persoalan baru yang akan terus berkembang, baik di Indonesia, maupun secara global.
Kekhususan kerangka hukum KBGO juga belum dikenal di negara lain. Misalnya di kawasan Uni Eropa belum terdapat konvensi khusus yang secara spesifik mengatur tentang KBGO. Di kawasan ini pengaturan tentang KBGO tersebar di dalam beberapa konvensi dan directives seperti Konvensi Istanbul, Victims’ Rights Directives, Directive on E-Commerce dan Audio Visual Media Service Directive. Hingga tahun 2021, hanya Romania yang memiliki aturan mengenai berbagai bentuk KBGO dalam Law No. 106/2020 tentang “Amandemen terhadap undang-undang tahun 2003 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga/ kekerasan domestik” yang melarang beberapa bentuk KBGO, meliputi: pelecehan online, ujaran kebencian berdasar gender, penguntitan online, ancaman online,
170 Kesimpulan dan Rekomendasi
publikasi informasi dan muatan grafis tanpa izin serta penyadapan komunikasi online.
Sementara di Inggris Raya, hingga saat ini belum ada peraturan khusus mengenai kekerasan online terhadap perempuan. Namun, Inggris memiliki sejumlah aturan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan KBGO, termasuk perlindungan korban. Saat ini Inggris sedang menyusun suatu kerangka hukum komprehensif tentang KBGO yaitu Online Safety Bill; sebuah rancangan undang- undang yang mengatur mengenai keamanan pengguna internet, termasuk di dalamnya mengatur kewajiban bagi penyedia jasa.
Di kawasan Arab, kerangka hukum tentang pelecehan seksual saja bahkan belum sepenuhnya dikenal, terlebih untuk KBGO. Pengaturan yang secara spesifik melarang pelecehan seksual online di kawasan Arab hanya dimiliki oleh tiga negara yaitu Mesir, Arab Saudi dan Maroko.
Di Kawasan Asia Pasifik di beberapa negara seperti: India, Pakistan, Filipina dan Korea Selatan, negara-negara tersebut berfokus pada pengaturan tentang larangan perbuatan. Namun respons yang dibuat hanya menggunakan lensa umum sebagai kekerasan siber, belum spesifik menyasar pada persoalan KBGO.
Sementara Australia sejak Januari 2022 telah menetapkan Online Safety Act 2021 yang mengatur beberapa bentuk KBGO dan juga memberikan wewenang kepada eSafety Commissioner untuk melakukan penindakan baik secara informal dan resmi terhadap KBGO.
Sebagaimana ditegaskan oleh Pelapor Khusus Kekerasan terhadap Perempuan, Penyebab dan Dampaknya tentang Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan Online dari perspektif Hak Asasi Manusia, maraknya KBGO mengkonfirmasi adanya kebutuhan reformasi hukum. Namun, respons yang muncul dari tiap negara bervariasi, baik berupa pengadopsian ketentuan hukum spesifik, hingga memperbaiki kerangka hukum yang ada. Kerangka hukum yang biasa digunakan untuk merespons KBGO di antaranya adalah hukum tentang siber, hukum pidana, KDRT, ujaran kebencian dan hukum tentang perlindungan data pribadi.
171 Dalam kerangka hukum Indonesia saat ini belum dikenal secara spesifik pengaturan bentuk-bentuk KBGO sebagai suatu perbuatan yang dilarang. Namun, Indonesia sesungguhnya memiliki beberapa ketentuan hukum dapat digunakan dalam pemidanaan KBGO dan perlindungan korban, seperti dalam KUHP, UU ITE beserta aturan turunannya, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, PERMA No. 3/2017, Pedoman Kejaksaan No. 1 tahun 2021 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/KMA/ SK/VIII/2007 Tahun 2007. Perundang-undangan tersebut sesungguhnya dapat digunakan untuk menindak bentuk-bentuk KBGO dan melindungi korban KBGO, meskipun pada mulanya dibentuk bukan dalam konteks perlindungan KBGO.
Dalam KUHP, UU ITE dan UU Pornografi, larangan perbuatan berorientasi pada pelarangan pelanggaran kesusilaan, yang dilindungi adalah moralitas publik, bukan integritas tubuh dan data pribadi seseorang. Oleh sebab itu, pelarangan yang diatur hanya berfokus pada konten (misalnya apakah sesuatu konten bertentangan dengan moralitas), tanpa memperhatikan bagaimana konten tersebut diperoleh. Hal membawa kerentanan bagi korban, Misalnya ketika korban terlibat dalam suatu konten intim yang tersebar, ketiadaan persetujuan korban atas penyebaran konten intim tersebut tidak membuat korban dinilai sebagai “Korban”, namun justru dituduh sebagai pelaku penyebaran konten melanggar kesusilaan
Ketentuan kerangka hukum yang berorientasi pada kesusilaan dan perlindungan moralitas publik cenderung bersifat diskriminatif pada ketubuhan perempuan ataupun kelompok minoritas seksual yang sering dianggap “melanggar kesusilaan”. Akibatnya peraturan yang justru menghadapkan korban pada fakta bahwa kebijakan di Indonesia belum memenuhi kewajibannya untuk memeriksa dan mencabut ketentuan hukum yang dirumuskan secara diskriminatif, ataupun berdampak pada terjadinya diskriminasi pada perempuan dan kelompok minoritas seksual.
Sehingga dapat disimpulkan, bahwa aspek perlindungan dan penanganan korban KBGO dalam kerangka hukum di Indonesia saat ini juga masih terbatas, perlindungan korban kekerasan diatur
172 Kesimpulan dan Rekomendasi
secara umum untuk bentuk- bentuk kekerasan secara umum, belum spesifik mengatur KBGO.
Selain dalam instrumen negara, tanggung jawab Sektor Privat (Penyedia Sistem Elektronik/Perusahaan Internet) juga harus diperhatikan. Pemerintah harus mengatur agar sektor privat memiliki panduan keamanan dan kesetaraan di internet, memiliki terms of service atau aturan komunitas, yang sesuai dengan perspektif HAM dan anti KBGO, mewajibkan sektor privat menyediakan sistem pengaduan yang efektif serta menghapus atau memblokir konten atau meniadakan akses terhadap konten ilegal pada platformnya, mewajibkan sektor privat memiliki skema moderasi konten yang efektif. Sayangnya pengaturan mengenai kewajiban sektor privat ini masih terbatas, pun juga mengenai aturan mengenai sistem pengaduan dan penghapusan konten berorientasi pada larangan sesuai dengan aturan yang berperspektif “kesusilaan/ moralitas publik”
B Rekomendasi
Berdasarkan temuan dan kesimpulan tersebut, maka penelitian ini membuat beberapa rekomendasi sebagai berikut.
- Langkah yang pertama yang perlu dan utama dilakukan adalah Pemerintah dan DPR mencabut peraturan perundang-undangan yang diskriminatif, yang tidak dibangun dan disusun berdasarkan prinsip hak asasi manusia, serta memberikan dampak bagi perempuan dan minoritas gender secara tidak proporsional. Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut adalah:
a) Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan perlunya merumuskan pasal ini sesuai dengan konsep “persetujuan” sesuai dengan penghormatan hak atas integritas tubuh seseorang.
b) Seluruh ketentuan dalam UU Pornografi harus diperbaiki dengan memastikan pornografi yang dilarang tidak dalam konteks perlindungan norma kesusilaan masyarakat,
173 namun pada penghormatan hak atas integritas tubuh dan data pribadi seseorang.
- Langkah perbaikan kerangka hukum di Indonesia harus juga dibarengi dengan pembangunan kesadaran dan sikap yang tidak mentoleransi KBGO. Pencegahan KBGO dapat dilakukan dengan membangun kesadaran publik tentang KBGO, termasuk dalam sektor pendidikan, baik kepada publik, generasi muda, dan aparat penegak hukum.
- Kerangka hukum yang ada juga harus mengatur tentang penanganan dan perlindungan khusus korban KBGO, yaitu antara lain:
a) pemberian hak kepada individu untuk memohonkan penghapusan informasi, penghapusan data pribadi dari internet.
b) adanya sistem korban KBGO dapat memintakan penjatuhan sanksi/ intervensi terhadap pelaku penyebaran konten tanpa izin dan penyedia layanan jasa yang memuat konten tersebut.
c) menyediakan layanan konseling serta pencarian dan pengontakan platform, laman situs, dan blog untuk menghapus dan menghilangkan konten berupa gambar yang dilaporkan oleh korban.
d) Menyediakan sistem informasi publik tentang kepatuhan penyedia layanan/Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mencegah dan menangani KBGO. - Kerangka hukum yang ada juga mengatur kewajiban dari sektor privat antara lain untuk:
a) Memiliki panduan keamanan dan kesetaraan di internet.
b) Memiliki terms of service atau aturan komunitas, yang sesuai dengan perspektif HAM dan anti KBGO.
c) Menyediakan sistem pengaduan yang efektif serta menghapus atau memblokir konten atau meniadakan akses terhadap konten ilegal pada platformnya.
d) Memiliki skema moderasi konten yang efektif.
CARI TAHU LEBIH BANYAK TENTANG KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE