Tentang KontraS
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
merupakan salah satu organisasi masyarakat sipil yang yang lahir pada 20 Maret 1998. Awalnya KontraS merupakan gugus tugas bernama KIP-HAM yang dibentuk oleh sejumlah organisasi civil society dan tokoh masyarakat. KontraS memiliki visi dan misi untuk turut memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia bersama dengan entitas gerakan masyarakat sipil lainnya di Indonesia. Secara lebih khusus, seluruh potensi dan energi yang dimiliki KontraS diarahkan guna mendorong berkembangnya ciri-ciri sebuah sistem dan kehidupan bernegara yang bersifat sipil serta jauhnya politik dari pendekatan kekerasan. Baik pendekatan kekerasan yang lahir dari prinsip-prinsip militerisme sebagai sebuah sistem, perilaku maupun budaya politik.
Seluruh sikap dan produk kerja kami dapat dilihat pada website: www.kontras.org
Penyunting
Dimas Bagus Arya Andi Muhammad Rezaldy
Penulis
Nadine Sherani Salsabila Rizky Fariza Alfian
Penata Isi & Sampul
Junieawan Tuan Parkodi
Oktober 2024
Penerbit
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jalan Kramat II/7, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat Tlp: 021-3919097 | Fax: 021-3919099 |
i
Dosa Diplomasi 10 tahun Jokowi:
Potret Buram Politik Luar Negeri
Indonesia
Kata Pengantar
Dalam 10 tahun ini, Kementerian Luar Negeri di bawah Menteri Retno L.P. Marsudi memainkan peran sentral dalam mengarahkan diplomasi HAM Indonesia di panggung internasional. Namun, perhatian Presiden Jokowi yang lebih terfokus pada politik domestik menyebabkan adanya jurang antara retorika internasional Indonesia dan pelaksanaan kebijakan di dalam negeri, terutama dalam bidang HAM.
Dalam buku ini, kita akan melihat bahwa meskipun Indonesia meraih capaian penting seperti terpilihnya kembali menjadi anggota Dewan Keamanan PBB dan Dewan HAM PBB, komitmen ini tidak selalu selaras dengan realitas di lapangan. Pemerintahan Jokowi sering menunjukkan sikap pragmatis dalam kebijakan luar negeri, dan mengabaikan terhadap isu-isu HAM dan demokrasi baik di dalam negeri maupun kawasan, seperti Myanmar dan Papua, yang cenderung lemah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana Indonesia benar-benar berkomitmen terhadap standar internasional HAM yang diusung di forum-forum global. Beberapa rekomendasi yang ditawarkan dalam buku ini diharapkan dapat memberikan arahan bagi pemerintah untuk lebih aktif mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan luar negeri dan domestiknya. Pemanfaatan posisi strategis Indonesia di Dewan HAM PBB serta optimalisasi partisipasi organisasi masyarakat sipil (OMS) juga menjadi langkah penting dalam mendorong reformasi HAM yang lebih transparan dan akuntabel.
Kami berharap, melalui buku ini pembaca diajak untuk memahami tantangan, capaian, serta peluang yang ada dalam politik luar negeri Indonesia dalam bidang HAM, serta bagaimana peran penting pemerintah dan aktor-aktor non-negara dalam menciptakan kebijakan yang seimbang antara kepentingan domestik dan internasional.
Jakarta, Oktober 2024
Dimas Bagus Arya
Daftar Isi
Tentang KontraS i
Kata Pengantar iii
Daftar Isi v
Bagian I Membaca 10 Tahun Arah Politik Luar Negeri 1
Presiden Joko Widodo
1.1. Mengapa Buku Ini Dibuat 4
1.2. Dosa Diplomasi 10 Tahun Jokowi: Antara Ambisi 5 Ekonomi dan Kemunduran Demokrasi
Bagian II Keterlibatan Indonesia dalam Dinamika 8
Regional dan Global
A. Dilema Indonesia dalam Konflik Rusia-Ukraina: 10 Antara “Bebas-Aktif” dengan Komitmen terhadap Kedaulatan
B. Refleksi Five Point Consensus hingga Perpres yang 15 Terlupakan: Diplomasi ‘Satu Kaki di Pintu’ Indonesia terhadap Isu Myanmar
C. Dugaan Normalisasi yang Tersembunyi : Mengupas 25 Hubungan Dagang Indonesia-Israel di Tengah Solidaritas Palestina
Bagian III Komitmen Fana Indonesia dalam Mekanisme 32
Internasional Meratifikasi dan Menjalankan Perjanjian
Internasional
v
3.1. Adopsi Rekomendasi Universal Periodic Review yang 33 Jalan di Tempat dan Berujung Normatif
3.2. Resistensi Indonesia dalam Implementasi ICCPR 38
Bagian IV Standar ganda Indonesia pada Forum 44
Regional dan Internasional
4.1. Kontraproduktif Indonesia dalam Dewan Hak Asasi 45 Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
4.2. Tantangan Keketuaan Indonesia dalam 57 Memperjuangkan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di ASEAN
4.3. Menggugat Keketuaan Indonesia di Forum 61 Internasional yang Dibarengi dengan Pemberangusan Ruang Sipil
4.4. Dilema Indonesia dalam Perlindungan Warga Negara 66 Indonesia yang Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
Bagian V Masa depan Arus Politik Luar Negeri 73
Indonesia Dalam Bidang Hak Asasi Manusia
5.1. Tantangan dalam Politik Luar Negeri Indonesia di Era 74 Prabowo Subianto
5.2. Catatan Kritis Aksesi Indonesia pada OECD 79
Bagian VI Kesimpulan dan Rekomendasi 83
Daftar Pustaka 87
LAMPIRAN
vi
Bagian I
Membaca 10 Tahun Arah
Politik Luar Negeri Presiden
Joko Widodo
1.1 Mengapa Buku Ini Dibuat
Menjelang berakhirnya periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (2019-2024), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyusun sebuah refleksi kritis terhadap kebijakan politik luar negeri Indonesia, terutama terkait dengan hak asasi manusia (HAM). Analisis ini penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam mempromosikan kepentingan nasional, menanggapi tantangan global, serta merespons dinamika geopolitik sebagai bagian dari upaya mendorong kemajuan peradaban dan perdamaian di dunia..
Dalam buku yang disusun, dijelaskan adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara retorika diplomasi dan implementasi kebijakan di lapangan. Meskipun Indonesia berperan menonjol di forum internasional seperti Dewan Keamanan PBB dan Dewan HAM, diplomasi Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi lebih sering difokuskan pada kepentingan ekonomi, terutama dalam mempromosikan proyek-proyek besar seperti Ibu Kota Nusantara (IKN). Sementara itu, isu-isu HAM, baik di dalam maupun luar negeri, cenderung ditempatkan sebagai prioritas sekunder.
Salah satu kritik utama dalam analisis ini adalah kegagalan Indonesia untuk secara proaktif menangani krisis kemanusiaan di kawasan, seperti situasi di Myanmar. Ketidakseimbangan antara komitmen internasional Indonesia dan pelanggaran HAM di dalam negeri memperkuat pandangan bahwa politik luar negeri Indonesia lebih bersifat pragmatis, dengan fokus yang lebih kuat pada diplomasi ekonomi daripada kepemimpinan moral dalam isu-isu HAM.
1.2 Dosa Diplomasi 10 Tahun Jokowi: Antara Ambisi Ekonomi dan Kemunduran Demokrasi
Pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo (2019-2024), politik luar negeri Indonesia kembali digariskan melalui prioritas 4+1,1 yang merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya dengan tambahan satu prioritas baru. Salah satu prioritas tersebut adalah memajukan hak asasi manusia (HAM), dengan tujuan memperkuat kontribusi dan kepemimpinan Indonesia di tingkat regional dan global. Fokus ini mencakup partisipasi aktif Indonesia dalam Dewan Keamanan PBB hingga 2020, peran di Dewan HAM PBB, pengembangan kebijakan kesehatan global, serta keterlibatan strategis dalam forum internasional seperti ASEAN dan G-20.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia yang berpegang pada prinsip “bebas aktif” berkomitmen untuk mempromosikan HAM di kancah internasional. Namun, meski komitmen tersebut tampak kuat dalam forum internasional, realitas menunjukkan ketidakseimbangan antara retorika diplomasi dan implementasi kebijakan domestik. Indonesia aktif berpartisipasi dalam berbagai inisiatif HAM, termasuk menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dan Dewan HAM PBB, serta menerima berbagai rekomendasi dalam siklus Universal Periodic Review (UPR)
Di samping itu, Indonesia juga berperan aktif dalam pemajuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta pembahasan dan penanganan isu-isu kemanusiaan. Berbagai kegiatan diplomasi di bidang HAM dan diplomasi kemanusiaan Indonesia memiliki tujuan 2 (dua) arah yang saling memperkuat, yaitu (i) memperkuat kepemimpinan Indonesia dan ikut serta mewujudkan nilai-nilai HAM dan kemanusiaan yang disepakati pada tingkat regional dan global, serta (ii) memperkuat upaya nasional di bidang-bidang tersebut melalui kerja sama internasional.2
1 Tempo, Menlu Retno Sebut 4+1 Prioritas Politik Luar Negeri RI 2019 - 2024, diakses melalui https://dunia.tempo.co/read/1265955/menlu-retno-sebut-41-prioritas- politik-luar-negeri-ri-2019-2024 2 Rencana Strategis Kementerian Luar Negeri 2020-2024, hal 5
Namun, analisis kebijakan luar negeri Indonesia periode ini mengungkapkan kontradiksi antara komitmen internasional dan praktik domestik. Kritik utama adalah inefektivitas respons Indonesia terhadap krisis kemanusiaan di kawasan, seperti krisis di Myanmar, dan resistensi Indonesia terhadap kritik atas pendekatan konflik di Papua yang mendapatkan perhatian dunia. Indonesia sering kali lebih mengutamakan proyek ekonomi, seperti promosi Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada investor asing, yang mengalihkan perhatian dari tantangan HAM dan demokrasi.
Keterlibatan secara langsung Presiden Joko Widodo di panggung Internasional juga terlihat minim, dengan lebih banyak fokus pada penggalangan investasi untuk IKN daripada isu-isu HAM dan demokrasi. Meskipun Indonesia aktif di berbagai forum internasional, tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan masalah HAM domestik, khususnya kebebasan berkumpul dan berserikat, yang terus mengalami kemunduran. Komitmen yang terkesan retoris ini memicu kritik bahwa Indonesia lebih memprioritaskan agenda ekonomi dan penguatan citra internasional dibandingkan upaya nyata untuk memperbaiki situasi HAM di dalam negeri.
Secara keseluruhan, politik luar negeri Indonesia di bawah pemerintahan
Joko Widodo lebih bersifat pragmatis dan ekonomi-sentris, berdampak pada lemahnya respons terhadap isu HAM dan demokrasi di tingkat domestik
maupun internasional.
Selama satu dekade terakhir, Presiden Joko Widodo jarang memanfaatkan panggung internasional untuk mengangkat isu-isu krusial terkait kemanusiaan dan demokrasi, seperti krisis kemanusiaan di Myanmar maupun tekanan internasional terkait penyelesaian konflik di Papua. Data dari KontraS menunjukkan bahwa sepanjang 2019-2024, Presiden Joko Widodo melakukan setidaknya 46 kunjungan luar negeri, yang didominasi oleh kepentingan ekonomi dan investasi. Dari total kunjungan tersebut, 10 membahas isu ekonomi, 11 terkait investasi, dan 6 kunjungan untuk bertemu calon investor guna mempromosikan proyek IKN.
Isu Kunjungan Luar Negeri Presiden Joko Widodo Tahun 2019-2024
| Transportasi | 1 |
|---|---|
| Tragedi di Palestina | 2 |
| Stanilitas | 1 |
| Perubahan Iklim | 2 |
| Perdamaian Ukraina | 4 |
| Perdagangan Internasional/Investasi | 11 |
| Penguatan Ekonomi | 10 |
| Penghargaan Internasional | 1 |
| Pembangunan Infrasturktur | 2 |
| Pekerjaan Migran | 1 |
| Ketahanan Pangan | 1 |
| Kesehatan Global | 1 |
| Kendaraan Listrik | 1 |
| Ibu Kota Nusantara | 4 |
| Energi dan Sumber Daya Mineral | 2 |
Dokumentasi KontraS Periode Oktober 2019 - November 2024
Di satu sisi, tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri yang dipimpin oleh ibu Retno Marsudi untuk mengakhiri konflik di Palestina sepanjang tahun 2023-2024 dan Myanmar pada tahun 2021-2024 melalui mekanisme Internasional memperlihatkan ketegasan posisi Indonesia dalam konflik tersebut. Namun, minimnya kehadiran Presiden Joko Widodo untuk berbicara secara konsisten terkait isu Kemanusiaan dan Demokrasi di kawasan juga menjadi catatan buruknya kontribusi kepala negara untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Selama dua periode, Presiden Joko Widodo gagal secara efektif memanfaatkan platform internasional seperti Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menyampaikan visi dan kebijakan Indonesia di kancah global. Kehadirannya yang terbatas, hanya dua kali secara virtual pada tahun 2020 dan 2021, menunjukkan minimnya komitmen terhadap diplomasi internasional yang proaktif. Hal ini mencerminkan kurangnya inisiatif dalam memanfaatkan kesempatan strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam isu-isu global.
Sikap pasif ini tampak bertentangan dengan amanat konstitusional yang menuntut Indonesia untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dunia, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kewajiban konstitusional ini seharusnya mendorong pemerintah untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam forum internasional. Selain itu, secara historis, Pemerintah Republik Indonesia dikenal sangat aktif dalam membangun inisiatif perdamaian global dalam bentuk wujud Piagam Konferensi Asia-Afrika sebagai upaya dalam membentuk poros keseimbangan antara dunia utara (global north) dan dunia selatan (global south).
Pada era Susilo Bambang Yudhoyono, politik luar negeri Indonesia yang bernuansa Thousand Friend, Zero Enemy dimaksimalkan dengan upaya aktif Indonesia dalam menyelesaikan konflik Thailand dan Kamboja. Masa kepemimpinan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ia pun memecah rekor dengan mendatangi sembilan negara hanya dalam 23 hari pertama setelah dilantik menjadi Presiden pada 1999. Negara-negara yang dikunjungi yakni 9 negara anggota ASEAN merupakan bagian taktik Gus Dur untuk meningkatkan hubungannya dengan negara-negara tetangga terdekatnya serta mempromosikan diplomasi yang progresif di kawasan Asia Tenggara.
Namun, ketidakhadiran Presiden Joko Widodo dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta minimnya keterlibatan diplomatik dalam isu-isu global mengindikasikan kegagalan dalam mengimplementasikan amanat
konstitusi tersebut secara optimal. Akibatnya, Indonesia tidak hanya kehilangan peluang strategis untuk memperkuat posisinya di kancah global, tetapi juga terlihat mengabaikan tanggung jawab internasionalnya sebagai salah satu negara demokrasi terbesar. Kekurangan ini berdampak pada melemahnya posisi Indonesia dalam perdebatan mengenai isu-isu krusial seperti hak asasi manusia, perdamaian global, dan demokrasi, serta merusak kredibilitasnya sebagai negara yang semestinya memainkan peran kepemimpinan dalam menciptakan ketertiban dunia, sesuai dengan semangat reformasi yang dijunjung.
Bagian II
Keterlibatan Indonesia dalam
Dinamika Regional dan Global
Sebagai gambaran singkat, dua periode Joko Widodo bertepatan dengan rentetan momentum dari dinamika geopolitik dan konflik global. Beberapa contoh konflik yang dimaksud ialah kudeta militer Myanmar pada Februari 2021, invasi Rusia ke Ukraina pada Februari 2022, hingga serangan 7 Oktober 2023 antara Israel dengan Palestina. Momen ini bersamaan dengan Indonesia yang tidak jarang diberikan kepercayaan dalam posisi strategis seperti kepemimpinan Indonesia di ASEAN pada 2023, kepercayaan anggota G20 kepada Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara G20 Summit pada 30 November 2022, penganugerahan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB untuk periode 2024 - 2026 dengan hasil pemungutan suara terbesar pada 10 Oktober 2023, hingga berbagai pernyataan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam menyikapi kejahatan Genosida Israel terhadap Palestina dalam forum-forum internasional.
Namun, keterlibatan dan posisi Indonesia yang selaras dengan momen-momen tersebut menggambarkan politik luar negeri Joko Widodo yang lebih inward-looking dan cenderung melanjutkan prinsip bebas-aktif yang telah diterapkan sejak era Soekarno, khususnya saat Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada
- Secara teoritis, pendekatan ini menekankan pentingnya keadilan domestik dengan mendahulukan pemenuhan hak-hak warga negara sebelum terlibat dalam urusan internasional.. Tak hanya praktiknya yang tidak setara dengan teori yang dibangun, pendekatan ini juga membatasi peran Indonesia di panggung internasional karena kurangnya keterlibatan aktif dalam kolaborasi global. Situasi ini sejalan dengan kebijakan Joko Widodo yang mempertahankan prinsip bebas-aktif sebagai tameng untuk menjaga netralitas Indonesia. Arah politik luar negeri ini memang mencerminkan fleksibilitas diplomasi Indonesia dan mengurangi risiko keterlibatan dalam konflik global maupun regional yang kompleks. Namun, tanpa implementasi yang taktis dan komprehensif, Indonesia dapat menghadapi ancaman keamanan yang tidak pasti. Kelemahan lain dari pendekatan ini adalah citra Indonesia yang tampak tidak konsisten dalam menyikapi konflik yang sedang berlangsung. Premis efektivitas politik luar negeri Joko Widodo yang inward-looking dan bebas-aktif akan diuji melalui 3 studi kasus dengan konteks peran Indonesia dalam konteks kawasan yakni krisis kemanusiaan di Myanmar oleh militer junta, serta konteks global yakni posisi Indonesia dalam pusaran konflik Rusia dengan Ukraina dan peristiwa genosida di Palestina oleh Israel.
A. Dilema Indonesia dalam Konflik Rusia-Ukraina: Antara “Bebas-Aktif” dengan Komitmen terhadap Kedaulatan Perang Rusia dengan Ukraina telah berlangsung selama 2 tahun. Sebagai latar belakang, perang didasari oleh kekhawatiran Pemerintah Rusia terhadap ekspansi North Atlantic Treaty Organization (NATO)3 dan ancaman keamanan yang kemungkinan menimpa Rusia. Organisasi yang awalnya dibentuk untuk menjaga stabilitas kawasan Eropa Timur kini menyambut Ukraina yang telah menunjukkan ketertarikannya sejak 1994. Terlebih, aneksasi Rusia di Semenanjung Krimea pada 2014 mendorong Ukraina untuk bergabung di NATO serta Uni Eropa sebagai bentuk perlindungan internasional. Alhasil, Rusia melalui Putin memerintahkan serangan invasinya pada 24 Februari 2022.4 Hingga 31 Juli 2024, sebanyak 11.520 masyarakat sipil Ukraina menjadi korban jiwa dan 25.191 korban terluka.5 Meskipun belum resmi menjadi anggota NATO dan Uni Eropa, nyatanya kedua organisasi tersebut sudah berkomitmen untuk mendukung Ukraina. Hingga saat ini, NATO telah menyediakan bantuan berupa Comprehensive Assistance Package (CAP), penyediaan peralatan militer, dan pelatihan untuk tentara militer Ukraina melalui NATO Security Assistance and Training for Ukraine (NSATU).6 Uni Eropa pun mendukung perlawanan Ukraina terhadap invasi Rusia melalui pinjaman bantuan makro sebesar 35 miliar euro dan mekanisme kerjasama pinjaman yang mendukung Ukraina dalam melunasi pinjaman hingga 45 miliar euro yang diberikan oleh Uni Eropa 3 NATO merupakan salah satu pakta pertahanan Atlantik Utara yang didirikan oleh Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan beberapa negara Eropa Barat seperti Belanda, Belgia, Norwegia, dan lain sebagainya. Tujuan didirikan NATO adalah membendung serta menjaga stabilitas kawasan Eropa Timur dan Tengah. 4 UK Parliament, Conflict in Ukraine: A Timeline, diakses melalui https:// commonslibrary.parliament.uk/research-briefings/cbp-9847/ 5 Statista, Ukraine Civilian War Casualties 2024, diakses melalui https://www. statista.com/statistics/1293492/ukraine-war-casualties/#:~:text=How%20 many%20people%20 have%20 died,war%20on%20February%2024%2C%202022. 6 NATO, Relations with Ukraine, diakses melalui https://www.nato.int/cps/en/ natohq/topics_37750.htm?
dan mitra anggota G7.7
Di masa eskalasi konflik pada tahun 2022, Presiden Joko Widodo berkunjung ke Ukraina dan Rusia dalam waktu berdekatan sebagai upaya mediasi. Pada 29 Juni 2022, Joko Widodo melakukan kunjungan ke Ukraina untuk bertemu dengan Presiden Volodymyr Zelenskyy, yang diakui oleh Zelenskyy sebagai kunjungan pertama dari negara Asia ke Ukraina sejak invasi Rusia. Dalam pertemuan tersebut, Joko Widodo menyampaikan beberapa poin penting, termasuk tujuan kunjungannya sebagai wujud kepedulian masyarakat Indonesia terhadap Ukraina, pesan mengenai pentingnya penyelesaian damai dan semangat perdamaian yang harus dijunjung tinggi oleh Presiden Zelenskyy, serta tawaran untuk menyampaikan pesan dari Zelenskyy kepada Presiden Putin saat kunjungannya ke Rusia.8
Pertemuan dilanjutkan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin pada 30 Juni 2022 dan merupakan satu-satunya pertemuan yang terjadi pasca invasi Rusia ke Ukraina hingga saat ini. Dalam pertemuan tersebut, Joko Widodo menegaskan bahwa isu perdamaian dan kemanusiaan adalah prioritas utama terutama menyangkut Ukraina, serta interaksi dengan kedua kepala negara tersebut merupakan wujud pengamalan konstitusi Indonesia. Beliau juga menyatakan kesiapannya untuk berperan sebagai jembatan komunikasi antara Presiden Zelenskyy dan Presiden Putin.9
Dua pertemuan tersebut seolah menunjukkan praktik politik luar negeri Joko Widodo yang kerap dibanggakan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi. Beriringan dengan agenda Indonesia sebagai tuan rumah Presidensi G20 dan anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk periode 2020-2022, Menlu RI menggarisbawahi Indonesia memiliki politik luar negeri yang bebas dan
7 European Council, Timeline-EU response to Russia’s war of aggression against Ukraine, diakses melalui https://www.consilium.europa.eu/en/policies/eu-response- ukraine-invasion/timeline-eu-response-ukraine-invasion/ 8 Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Jokowi: Kunjungan ke Ukraina Wujud Kepedulian Indonesia untuk Ukraina, diakses melalui https://www.setneg.go.id/ baca/index/presidenjokowikunjungankeukrainawujudkepedulianindonesia untuk_ukraina 9 CNBC Indonesia, Ini Hasil Kunjungan Jokowi Ke Rusia, Apa Saja, diakses melalui https://www.cnbcindonesia.com/news/20220701120707-4-352119/ini-hasil- kunjungan-jokowi-ke-rusia-apa-saja
aktif sebagai salah satu kekuatan Indonesia di tengah konflik global.10 Namun, praktik dari efektivitas prinsip tersebut perlu disoroti berdasarkan respon dari Ukraina dan Rusia saat kunjungan Joko Widodo berlangsung.
Secara garis besar, Zelenskyy sepakat bahwa perlu ada pesan perdamaian yang dibawa oleh Joko Widodo, namun dia juga menekankan bahwa Ukraina akan tetap mempertahankan posisinya atas invasi Rusia dan bahwa perdamaian bisa tercapai apabila prinsip keadilan dan integritas wilayah terpenuhi. Putin pun memilih untuk tidak banyak menyinggung Ukraina sebagai isu perdamaian yang dibawakan oleh Joko Widodo dan cenderung berbicara lebih lanjut mengenai kerjasama ekonomi antara Indonesia dengan Rusia, di saat Rusia berada dalam status embargo.11 Menarik benang merah dari dua kepala negara yang berkonflik, ide perdamaian yang bersumber dari prinsip netralitas Joko Widodo bukanlah solusi yang ideal untuk mengatasi konflik. Faktanya juga dapat dilihat dari eskalasi konflik yang masih terus berlangsung hingga saat ini dan tidak ada satupun negara yang berhasil memediasi dua negara tersebut.
Padahal, Indonesia sudah memiliki kunci jawabannya sendiri melalui alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yakni “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan” dan alinea keempat “...dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dalam hal ini, posisi Indonesia sepatutnya dikunci dengan mendukung penuh perlawanan Ukraina dari invasi Rusia dan menggunakan kekuatannya sebagai salah satu anggota G20 untuk ikut serta mengontrol senjata dan pengurangan militerisasi, serta penegakan HAM dan hukum internasional terhadap pasokan senjata negara-negara yang berperang dan abai terhadap pelanggaran HAM.12
Akan tetapi, idealisme pembukaan konstitusi tersebut justru terhambat
dengan Pasal 3 UU No.37 Tahun 1999 mengenai Hubungan Luar Negeri yang menciptakan persepsi ganda Indonesia terhadap kedaulatan negara lain. Pasal
10 Tribun News, Menlu RI Ungkap Alasan Indonesia Konsisten Menggunakan Politik Bebas Aktif, diakses melalui https://www.tribunnews.com/internasional/2022/10/11/ menlu-ri-ungkap-alasan-indonesia-konsisten-menggunakan-politik-bebas-aktif 11 DW, Krisis Ukraina: AS-Uni Eropa Jatuhkan Sanksi Terhadap Rusia, diakses melalui https://www.dw.com/id/as-dan-uni-eropa-jatuhkan-sanksi-terhadap- rusia/a-60880489 12 Vision of Humanity, The G20’s Responsibility for Arms Control, diakses melalui https://www.visionofhumanity.org/the-g20s-responsibility-for-arms-control/
tersebut berbunyi:
“Yang dimaksud dengan “bebas aktif” adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara apriori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Yang dimaksud dengan diabdikan untuk “kepentingan Nasional” adalah politik luar negeri yang dilakukan guna mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana tersebut di dalam *Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.”*13
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah adanya inkoherensi antara retorika netralitas dengan komitmen anti-penjajahan. Pasal 3 UU No.37 Tahun 1999 menekankan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, dimana pasal ini dapat diartikan kebebasan dalam menentukan sikap dan kebijakan tanpa terikat pada kekuatan global. Namun, dilema ditemukan ketika pembukaan UUD 1945 menegaskan posisi Indonesia yang komitmen terhadap prinsip anti-penjajahan dan keikutsertaannya dalam melaksanakan ketertiban dunia. Dalam kasus ini, invasi Rusia ke Ukraina adalah tindakan yang jelas melanggar kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Akan tetapi, Indonesia tetap nampak ragu untuk menyatakan secara tegas bahwa Rusia adalah agresor dan sumber utama konflik. Hal ini melemahkan posisi Indonesia dalam membela prinsip anti-penjajahan.
Hal serupa terjadi saat akun X Kementerian Luar Negeri Indonesia mengunggah beberapa tweet pada 2 Oktober 2022. Kementerian tersebut menggarisbawahi empat poin perihal konflik antara Rusia dan Ukraina yang bertentangan dengan Piagam PBB dimana poin-poin tersebut disimpulkan sebagai Indonesia yang menegaskan pentingnya setiap negara untuk menghormati integritas dan kedaulatan wilayah negara lainnya.14
13 Undang-Undang Republik Indonesia No.37 Tahun 1999, lihat pasal 3. 14 Twitter @Kemlu_RI, diakses melalui https://twitter.com/Kemlu_RI/status/1576469 367688085504?cxt=HHwWgICqxbKi3-ArAAAA
Sumber Dokumentasi : Akun Twitter Kementerian Luar Negeri Indonesia @Kemlu_RI
Sayangnya, meskipun politik luar negeri Indonesia disebut tidak netral berdasarkan Pasal 3 UU No.37 Tahun 1999, dalam praktiknya, Indonesia sering mengambil pendekatan yang terlihat “netral” dalam konflik internasional. Dalam kunjungan Presiden Joko Widodo ke Rusia dan Ukraina, ada kesan bahwa Indonesia lebih memfokuskan diri pada mediasi damai tanpa benar-benar mengambil sikap yang jelas terhadap pelanggaran prinsip kedaulatan yang dilakukan oleh Rusia. Ini mencerminkan kegagalan dalam menerapkan netralitas yang konstruktif, di mana Indonesia seharusnya bisa bersikap lebih aktif dalam mendukung pihak yang tertindas, seperti Ukraina yang menghadapi invasi.
B. Refleksi Five Point Consensus hingga Perpres yang Terlupakan: Diplomasi ‘Satu Kaki di Pintu’ Indonesia terhadap Isu Myanmar Konflik Myanmar memiliki sejarah yang panjang. Jauh sebelum percobaan kudeta militer junta pada 1 Februari 2021, masyarakat Myanmar dihadapkan dengan berbagai peristiwa seperti upaya Myanmar untuk merdeka dari Inggris pada 1948, kudeta militer pada 1962, perang saudara 1963, revolusi kaum pelajar tahun 1988, hingga langgengnya kejahatan kemanusiaan hingga saat ini oleh militer junta. PBB mencatat sebanyak 5.350 korban jiwa akibat kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh militer junta sejak Februari 2021 hingga September 2024. Angka tersebut diiringi dengan 27.400 masyarakat yang ditangkap secara sewenang-wenang.15 Serangkaian pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil di Myanmar yang meliputi penyiksaan, kekerasan aparat, pemerkosaan terhadap wanita, kekerasan terhadap anak, pembunuhan di luar proses hukum, pembatasan hingga penutupan ruang gerak sipil, penghambatan akses bantuan hukum dan bantuan kemanusiaan dari luar Myanmar, dan lain sebagainya¹⁶ memicu diskusi antar pemerintah di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) hingga entitas internasional seperti Uni Eropa (EU) dan PBB. Diskusi-diskusi tersebut melahirkan berbagai resolusi seperti Resolusi 2669 (2022) oleh Dewan Keamanan PBB mengenai permintaan pembebasan para tahanan politik dan menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil, Resolusi PBB Nomor 75/287 (2021) mengenai larangan pengiriman senjata ke Myanmar, Sanksi EU berupa embargo senjata; larangan pelatihan militer dan kerjasama dengan Tatmadaw¹⁷; larangan ekspor dari peralatan yang berpotensi digunakan untuk penindasan 15 Aljazeera, Myanmar’s Military Intensifying Killing and Torture of Civilians, UN says, diakses melalui https://www.aljazeera.com/news/2024/9/17/myanmars- military-intensifying-killing-and-torture-of-civilians-un-finds#:~:text=UN%20 report%20finds%205%2C350%20civilians,the%20couple%20in%20 February%20 2021 16 United Nations, UN Investigators Warn of Widespread Abuses in Myanmar Conflict, diakses melalui https://news.un.org/en/ story/2024/09/1154111#:~:text=%E2%80%9CVictims%20and%20witnesses%20 have%20recounted,and%20gender%2Dbased%20crimes.%E2%80%9D 17 Militer Myanmar yang menggulingkan Pemerintah Aung San Suu Kyi yang terpilih secara demokratis
warga Myanmar; dan lain sebagainya.18
Berbagai upaya tidak mengecualikan dorongan Indonesia sebagai salah satu negara anggota sekaligus pendiri ASEAN dalam pembentukan Five Point Consensus (FPCs) yang pertama kali disahkan – termasuk dalam persetujuan militer junta – pada 24 April 2021.19 Berdasarkan pernyataan Ketua ASEAN 2021, Brunei Darussalam, lima poin tersebut diharapkan sebagai “Solusi damai demi kepentingan masyarakat Myanmar dan kehidupannya”.20 Berikut beberapa poin yang dimaksud:21
1. First, there shall be immediate cessation of violence in Myanmar and all parties shall exercise utmost restraint.
2. Second, constructive dialogue among all parties concerned shall commence to seek a peaceful solution in the interests of the people.
3. Third, a special envoy of the ASEAN Chair shall facilitate mediation of the dialogue process, with the assistance of the Secretary General of ASEAN.
4. Fourth, ASEAN shall provide humanitarian assistance through the AHA Centre.
5. Fifth, the special envoy and delegation shall visit Myanmar to meet with all parties concerned.
Secara teori, lima poin di atas sangatlah ideal untuk menumpaskan kekerasan di Myanmar dan krisis politik yang ada. Sebab, poin-poin tersebut membuka kesempatan untuk diplomasi regional dan kolektif antar pemimpin ASEAN dengan militer junta sebagai sumber masalah utama. Selain itu, FPCs mengerucutkan prioritas ASEAN sebagai organisasi regional yang menaungi Myanmar untuk menghentikan kekerasan dan menciptakan langkah awal untuk stabilitas
18 European Council, EU Sanctions Against Myanmar, diakses melalui https://www. consilium.europa.eu/en/policies/sanctions-against-myanmar/ 19 ASEAN, Chairman Statement on the ASEAN Leader’s Meeting, diakses melalui https://asean.org/wp-content/uploads/Chairmans-Statement-on-ALM-Five-Point- Consensus-24-April-2021-FINAL-a-1.pdf 20 Ibid, Hal.3. 21 Ibid, Hal.4.
demokrasi melalui metode dialog konstruktif dan inklusif seperti yang ditekankan pada poin ke-2.
Sayangnya, kesepakatan tersebut terkesan menggarami air laut. Sebab, sejak FPCs diresmikan, militer junta tidak nampak menghentikan segala bentuk kekerasannya terhadap masyarakat sipil Myanmar. Justru, kekerasan terus menyambut aktor-aktor penting yang pro-demokrasi seperti peristiwa eksekusi mati empat aktivis yakni Kyaw Min Yu (penulis), Phyo Zahar Thaw (mantan anggota parlemen Liga Nasional untuk Demokrasi), Hla Myo Aung, dan Aung Thra Zaw pada 25 Juli 2022.22
Sebagai bentuk kritik terhadap implementasi FPCs, penulis melakukan wawancara pada 11 Oktober 2024 dengan Mantan Direktur Eksekutif ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on disaster management (AHA Centre) Adelina Kamal. Beliau banyak menekankan pentingnya rencana implementasi dari FPCs yang sudah dirancang dengan baik.
Sesungguhnya, ASEAN tidak bisa dianggap buruk. Jika dibandingkan dengan kawasan lain yang cenderung berlomba-lomba menerapkan kebijakan luar negeri hanya untuk menegaskan posisinya sebagai pendukung atau oposisi terhadap Amerika Serikat atau Rusia, ASEAN menunjukkan solidaritas antar negara anggotanya. Namun, keberhasilan ASEAN tidak dapat dipisahkan dari peran Indonesia. Indonesia adalah negara terbesar dan pemimpin utama di ASEAN. Foreign Policy Concepts (FPCs) yang dimiliki juga sangat baik. Sayangnya, yang menjadi kendala adalah rencana implementasi dari FPCs tersebut yang masih belum maksimal
Pernyataan Ibu Adelina terbukti dengan KTT ASEAN yang tidak pernah disertai dengan pembahasan rencana atau strategi dari implementasi FPCs. Salah satu contohnya adalah pernyataan KTT ASEAN 2024 yang dipublikasikan pada 13 Oktober 2024 dimana FPCs hanya disebutkan sebagai pedoman utama untuk mengatasi krisis politik di Myanmar dan tidak menggubris lebih jauh solusi yang ditawarkan untuk menjalankan 5 poin kesepakatan tersebut.23 Saat Indonesia
22 BBC, Militer Myanmar Eksekusi Mati Empat Aktivis Demokrasi ‘Saya Tak Mengira Anak Saya Akan Dibunuh Hari Ini’, diakses melalui https://www.bbc.com/ indonesia/dunia-62089058#:~:text=Mereka%20dijatuhi%20hukuman%20mati%20 atas,telah%20dibunuh%20oleh%20pasukan%20militer. 23 ASEAN, Chairman’s Statement of the 44th and 45th ASEAN Summits, hal.42, diakses melalui https://asean.org/wp-content/uploads/2024/10/Final_Chairmans- Statement-of-the-44th-and-45th-ASEAN-Summits-1.pdf
menjadi Ketua ASEAN pada 2023 pun tidak berbeda dengan pernyataan yang disediakan oleh Laos sebagai Pemimpin ASEAN 2024.
Dokumentasi tangkapan layar dari Portal Web ASEAN “Chairman Statement of the 43rd ASEAN Summit. Jakarta, Indonesia, 5 September 2023” hal.33 - 34.
Sebuah premis muncul bahwa prinsip Non-Intervensi ASEAN menghalangi negara-negara anggotanya, termasuk Indonesia, untuk campur tangan dalam urusan dalam negeri satu sama lain, sehingga menghambat proses dialog komprehensif dan mengurangi kecaman nyatanya terhadap militer junta. Prinsip non-intervensi pertama kali tercantum dalam Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC) yang ditandatangani pada tahun 1976.24 Premis ini kemudian diperkuat oleh pernyataan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, pada hari pertama KTT ASEAN pada 10 Mei 2023, yang menyatakan bahwa prinsip non-intervensi di ASEAN menghalangi penanganan isu Myanmar.25 Sayangnya, pada KTT ASEAN yang berlangsung pada September 2023, pernyataan Ketua ASEAN, yaitu Indonesia, hanya bersikap normatif dengan menekankan pentingnya implementasi Five Point Consensus (FPC) sebagai zona aman.
Sebelum, setelah, dan saat menjadi Ketua ASEAN 2023, Indonesia di bawah pemerintahan Joko Widodo selama 2014 - 2024 tidak cukup berani untuk mengambil langkah yang konkret dan outside the box dalam penyelesaian konflik
24 ASEAN, What We Do, diakses melalui https://asean.org/what-we-do/ 25 Tempo, Jokowi Tutup KTT ASEAN: Jangan Ada yang Ambil Manfaat dari Krisis Myanmar, diakses melalui https://dunia.tempo.co/read/1724577/jokowi-tutup-ktt- asean-jangan-ada-yang-ambil-manfaat-dari-krisis-myanmar
Myanmar. Meskipun Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan bahwa Indonesia telah melakukan sebanyak 145 pertemuan dengan berbagai pihak termasuk junta, Pemerintah Persatuan Nasional (NUG)26, Dewan Administratif Negara (SAC)27, organisasi perlawanan etnis (ERO), dan elemen masyarakat sipil Myanmar lainnya, pada faktanya pertemuan-pertemuan ini tidak mengubah kejahatan kemausiaan yang terjadi di Myanmar oleh militer junta.
Selain politik luar negerinya yang mendasari prinsip non-intervensi ASEAN serta halangan Pasal 3 UU No.37 Tahun 1999 mengenai Hubungan Luar Negeri²⁸, terdapat beberapa catatan peristiwa yang membuktikan ketidakberanian Indonesia dalam mengecam militer junta secara konkret. Salah satu di antaranya adalah penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap permintaan peninjauan kembali oleh Themis Law Firm terhadap Pasal 5 UU No.26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM yang diajukan pada tahun 2022, dengan bunyi “Bahwa Pengadilan HAM berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar wilayah Indonesia”. Pasal tersebut diuji oleh Themis Law Firm²⁹ agar frasa “oleh warga negara Indonesia” dapat dihapus sehingga pasal dapat digunakan sebagai manifestasi yurisdiksi universal (Universal Jurisdiction)30.
Landasan hukum pun tidak menjadi masalah. Sebab, apabila putusan dari peninjauan kembali tersebut disahkan, maka pasal UU tersebut sudah sejalan dengan pembukaan UUD 1945 mengenai komitmen Indonesia dalam melaksanakan ketertiban dunia. Terlebih, amandemen pasal tersebut akan menjadi cikal-bakal perpanjang tanganan dari perundangan Indonesia yang telah mengecam tindakan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia Beberapa perundangan yang dimaksud adalah UU No.39 Tahun 1999 mengenai HAM, UU No.5 Tahun 1998 mengenai penyiksaan dan bentuk ratifikasi dari Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT), UU No.12 Tahun 2005 mengenai Kebebasan Ruang Sipil dan bentuk ratifikasi dari Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan lain sebagainya.
26 Pemerintah bayangan yang dibentuk oleh oposisi junta 27 Dewan yang didirikan oleh militer junta (Tatmadaw) 28 Lihat Sub-Bab “Rusia-Ukraina” pada halaman 8 - 9 untuk penjelasan lebih lanjut mengapa pasal tersebut menciptakan kompleksitas Indonesia dalam melakukan intervensi lebih lanjut untuk urusan demokrasi dan HAM di luar negaranya. 29 Feri Amsari dkk, Ibarat Satu Tubuh : Perjuangan Mengadili Pelanggaran HAM Myanmar di Indonesia, hal.9-10. 30 Prinsip hukum yang memungkinkan sebuah negara untuk mengadili individu atau entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional
Akan tetapi, konsep tersebut nyatanya tidak lolos. Sebab, melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 89/PUU-XX/2022, ide konstitusional tersebut ditolak. Majelis Hakim Konstitusi mengatakan bahwa ide tersebut perlu mempertimbangkan kepentingan diplomatik dan ekonomi.31 Putusan ini semakin menguatkan hipotesa awal bahwa Indonesia betul-betul tidak berani dalam menggunakan strategi naming and shaming terhadap pelaku pelanggaran HAM Berat – tidak terhadap Rusia, maupun Myanmar. Alasan majelis hakim terkait kepentingan diplomatik dan ekonomi menimbulkan pertanyaan lanjutan yakni hubungan dagang antara Indonesia dengan Myanmar.
Hal ini kembali dibenarkan dengan sebuah laporan yang dikirimkan ke Komnas HAM pada 3 Oktober 2023 oleh Marzuki Darusman (Mantan Kepala Fact-Finding Mission Independen untuk Myanmar), Feri Amsari (Akademisi dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Indonesia), Myanmar Accountability Project (MAP), dan Za Uk Ling (Wakil Direktur Eksekutif Chin Human Rights Organization) perihal dugaan keterlibatan 3 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Pindad, PT. PAL, dan PT. Dirgantara Indonesia (PT DI) dalam kegiatan jual beli dan pengadaan senjata dan peralatan ke militer junta melalui broker miliknya, True North Ltd.
Dokumentasi tangkapan layar dari Portal Web PT.Pindad “Presiden Tinjau Divisi Munisi dan Apresiasi Kemampuan Lini Produksi PT Pindad” pada Juli 2023
31 Ibid, hal.xxix-xxx.
Akan tetapi, berbagai bukti berupa dokumentasi pertemuan, MoU dengan True North Ltd, dan lain sebagainya diklaim oleh 3 BUMN yang bersangkutan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah terlibat dalam menyediakan alat pertahanan dan keamanan kepada militer junta. Direktur Utama Defend ID³² bahkan menegaskan kepatuhannya pada Resolusi PBB 75/287 yang melarang pengadaan senjata untuk junta.33
Nyatanya, salah satu BUMN yang disebutkan yakni PT.Pindad masih terlihat melakukan perdagangan alat utama sistem senjata (Alutsista) berupa produk amunisi ke Myanmar dimana hal tersebut dipublikasikan melalui portal web PT. Pindad. Beberapa temuan lainnya adalah pertemuan antara perwakilan True North Ltd di Bandung dan Surabaya,34 dicantumkannya logo PT. Pindad, PT.PAL, dan PT. DI sebagai mitra mitra strategis True North Ltd dalam brosur perusahaan³⁵, dan lain sebagainya.
KontraS mengirimkan surat terbuka kepada Komnas HAM pada 10 Oktober 2023, serta kepada Komisi I dan VI DPR RI pada 20 Oktober 2023, dan Kementerian Luar Negeri pada 24 Oktober 2023. Surat-surat tersebut berisi desakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga BUMN yang terkait. Sayangnya, keempat lembaga pemerintah tersebut tidak memberikan respons yang komprehensif terhadap desakan tersebut.
Dugaan perdagangan senjata tersebut merupakan bentuk dari pembangkangan 3 BUMN – yang secara langsung dikelola oleh pemerintah – terhadap segala bentuk solidaritas masyarakat sipil Indonesia di tengah kekerasan militer junta kepada masyarakat sipil Myanmar. Hal tersebut juga menyalahi dan kontradiktif dengan segala upaya dialog konstruktif yang diagung-agungkan oleh pemerintah Indonesia untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan di Myanmar.
Contoh kasus lain dari sikap kontradiktif Indonesia terhadap isu Myanmar adalah respon pemerintah Indonesia terhadap kekerasan yang terjadi kepada
32 Pemegang Holding PT.Pindad, PT.PAL, dan PT.Dirgantara. Organisasi tersebut juga berperan sebagai advokat dari 3 BUMN tersebut. 33 Antara News, DEFEND ID Bantah Tudingan Jual Senjata ke Myanmar, diakses melalui https://www.antaranews.com/berita/3756666/defend-id-bantah-tudingan- jual-senjata-ke-myanmar 34 Themis, Laporan Dugaan Pelanggaran HAM terkait Keterlibatan PT.Pindad, PT.PAL, dan PT.DI dalam Jual Beli Senjata dalam Kaitannya dengan Pelanggaran HAM Berat oleh Junta Militer Myanmar, hal.20-21. 35 Ibid,hal.24.
para pengungsi Rohingya di Aceh. Pada November 2023, publik menyoroti intensitas jumlah kapal yang masuk ke Aceh dengan pendatang Rohingya. Meskipun hal tersebut sudah terjadi sejak 2009,36 namun kapal ke-39 yang tiba di Desa Lapang Barat, Kabupaten Bireuen, Aceh³⁷ patut untuk dicermati lebih dalam. Sebab, Kapal yang tiba, ditolak oleh warga sekitar dan mendorongnya kembali ke laut. Kekerasan pun diperparah oleh tindakan kekerasan mahasiswa dari Aceh untuk mengusir para pengungsi Rohingya.38
Tindakan-tindakan represif yang didasari oleh ujaran kebencian dan niat untuk mengusir para pengungsi tersebut seolah dibenarkan oleh Joko Widodo. Melalui KTT ASEAN-Jepang dan KTT Asia Zero Emission Community (AZEC) pada Desember 2023, beliau meminta pertanggungjawaban negara Konvensi Pengungsi terkait masalah pengungsi Rohingya dengan dasar argumentasi Indonesia yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 mengenai hak pengungsi dari luar negeri serta menegaskan posisi Indonesia yang hanyalah negara transit pengungsi dan bukan negara tujuan pengungsi.39
Padahal, meskipun Indonesia bukanlah negara pihak dari kedua mekanisme internasional tersebut, Joko Widodo nampaknya lupa pernah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Pada pasal 9, dijelaskan bahwa apabila pengungsi ditemukan dalam keadaan darurat, maka masyarakat yang menemukan wajib untuk memberitahu lembaga yang berwenang agar menyelamatkan pengungsi tersebut dan bahkan memberikan penolongan medis apabila diperlukan.40
Namun, kenyataannya berbalik dengan keadaan bahwa masyarakat lokal justru (diduga) dibiarkan oleh pemerintah daerah dan lembaga yang berwenang untuk
36 Pemerintah Aceh, Aceh Tampung 6.150 Pengungsi Rohingya Sejak 2009, diakses melalui https://www.acehprov.go.id/berita/kategori/umum/aceh-tampung-6150- pengungsi-rohingya-sejak-2009 37 BBC, Pengungsi Rohingya di Aceh yang Akan Didorong Kembali ke Laut, Akhirnya Direlokasi ke Penampungan, diakses melalui https://www.bbc.com/indonesia/ articles/cyr2p6681kgo 38 DetikSumut, Aksi Mahasiswa Usir Pengungsi Rohingya dari Penampungan yang Disesali UNHCR, diakses melalui https://www.detik.com/sumut/berita/d-7113122/ aksi-mahasiswa-usir-pengungsi-rohingya-dari-penampungan-yang-disesali-unhcr 39 Detiknews, Jokowi Bawa Isu Pengungsi Rohingya Juga Saat Kunjungi Jepang, diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-7092757/jokowi-bawa-isu- pengungsi-rohingya-juga-saat-kunjungi-jepang 40 Perpres No.125 Tahun 2016, pasal 9, diakses melalui https://peraturan.bpk.go.id/ Details/41029/perpres-no-125-tahun-2016
Aksi Solidaritas Masyarakat Sipil dengan tajuk Goes for Democracy #SaveMyanmar pada 17 April 2021 sebagai kritik atas kudeta militer ilegal di Myanmar. Sumber: Istimewa
mendorong kembali kapal ke laut dan bahkan sampai pada tahap melakukan berbagai tindakan kekerasan kepada pengungsi yang berada dalam lokasi pengungsian. Selain itu, pernyataan Joko Widodo seolah melempar tanggung jawab dari apa yang telah dijanjikannya melalui perpres tersebut. Selain perpres, Indonesia sendiri telah mengakui hak seseorang untuk mendapatkan suaka politik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bab VI Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri, dan Pasal 28 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, hal ini juga melanggar prinsip fundamental dalam hukum internasional yaitu prinsip non-refoulement⁴¹ yang diatur dalam kebiasaan hukum internasional dan melalui Pasal 3 Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
C. Dugaan Normalisasi yang Tersembunyi : Mengupas Hubungan Dagang Indonesia-Israel di Tengah Solidaritas Palestina Perlu diakui bahwa Indonesia merupakan salah satu negara di Asia dan bahkan dunia yang kuat komitmennya dalam membela Palestina dari kejahatan genosida. Sebagai parameter, penilaian tersebut dapat ditelaah jauh sebelum kepemimpinan Joko Widodo pada 2014 bahwa Indonesia dengan tegas mengutuk segala bentuk kejahatan kemanusiaan terhadap masyarakat Palestina. Dukungan terhadap Palestina pertama terlihat pada 16 November 1988 saat Indonesia mengakui deklarasi Kemerdekaan Palestina, hanya beda sehari dengan Aljazair sebagai negara pertama.42 Sikap ini berlanjut hingga Joko Widodo dianugerahi Grand 41 Norma internasional yang menegaskan bahwa seorang pengungsi tidak boleh dikembalikan ke negara di mana mereka menghadapi ancaman serius terhadap kehidupan atau kebebasan mereka 42 Detiknews, Seputar Deklarasi Kemerdekaan Palestina Tanggal 15 November 1988, diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-7038521/seputar-deklarasi- kemerdekaan-palestina-tanggal-15-november-1988#:~:text=Seputar%20 Deklarasi%20Kemerdekaan%20Palestina%20Tanggal%2015%20November%- 201988,-Widhia%20Arum%20Wibawana&text=Tanggal%2015%20November%20 memperingati%20Hari,memberikan%20dukungan%20dalam%20berbagai%20sisi.
Collar Order of the State of Palestine⁴³ pada 19 Agustus 2024 oleh Pemerintah Palestina melalui Utusan Khusus Presiden Palestina, Riyad Al Maliki di Istana Merdeka, Jakarta.44
Tidak sedikit akademisi dan kritikus HAM yang menilai bahwa upaya Indonesia dalam membela Palestina sepatutnya ditiru dalam berbagai krisis humaniter global lainnya, seperti Ukraina. Bahkan, dalam konteks dukungan terhadap Negara Palestina, Indonesia yang bukan merupakan negara pihak statuta Roma pun tetap mengerahkan upaya dukungannya melalui pernyataan lisan di Mahkamah Internasional pada 23 Februari 2024 di Den Haag perihal tuntutan Afrika Selatan terhadap kejahatan genosida Israel kepada Palestina. Pernyataan tersebut mendorong majelis mahkamah internasional mengeluarkan resolusi perihal praktik pelanggaran hukum humaniter internasional Israel pada Resolusi No 77/24745, sebuah langkah solidaritas yang harusnya dapat juga dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap kasus humaniter Myanmar dan Ukraina.
Akan tetapi, berbagai bentuk implementasi dari pernyataan sikap dan dukungan ini tetap membuka ruang anomali. Salah satunya adalah kegiatan Kementerian Perdagangan RI yang bertolak belakang dengan seruan Kementerian Luar Negeri mengenai pengecaman kejahatan Israel terhadap Palestina. Tindakan yang berbanding terbalik ini didasari oleh temuan kegiatan perdagangan ekspor
- impor antara Indonesia dengan Israel.46 Menurut Badan Pusat Statistik, kegiatan Impor Indonesia dari Israel mencapai USD 29,225,727 atau sekitar 475 miliar Rupiah pada periode Januari-April
- Nilai tersebut melonjak jauh dibandingkan Januari-April tahun 2023 sebesar 6,731,846 USD atau sekitar 109 miliar Rupiah, dengan kenaikan sebesar 334,14%. Sebagian besar produk yang diimpor diketahui alat permesinan, 43 Penghargaan tertinggi yang diberikan oleh pemerintah Palestina kepada kepala negara, tokoh penting, atau individu yang berjasa luar biasa dalam memperkuat hubungan bilateral dengan Palestina, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, atau memberikan kontribusi besar dalam berbagai bidang yang mendukung kepentingan negara tersebut. 44 Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Jokowi Dianugerahi “Grand Collar Order of the State of Palestine” oleh Presiden Mahmoud Abbas, diakses melalui https://www.setneg.go.id/baca/index/presidenjokowidianugerahigrandcollar_ orderofthestateofpalestineolehpresidenmahmoud_abbas 45 Kompas, Indonesia dan Mahkamah Internasional mengenai Palestina, diakses melalui https://www.kompas.id/baca/opini/2024/03/03/indonesia-dan-mahkamah- internasional-mengenai-palestina 46 Data Ekspor Impor Nasional, diakses melalui https://www.bps.go.id/id/exim
produk mesin, dan peralatan lainnya. Data ekspor pada kuartal 1 tahun 2023 pun tercatat sebesar 52,937,656 USD atau kisaran 824 miliar rupiah, dengan angka yang menurun namun masih stabil pada kuartal yang sama di tahun 2024 sebesar 52,444,574 USD atau 816 miliar rupiah.47
Sumber : Portal Web Badan Pusat Statistik, kegiatan impor Indonesia dari Israel pada kuartal 1 tahun 2023
Sumber: Portal Web Badan Pusat Statistik, kegiatan impor Indonesia dari Israel pada kuartal 1 tahun 2024
47 Ibid.
Sumber: Instagram KontraS, Infografis tiga produk terbesar Israel yang diimpor Indonesia
Sumber: Jewish Insider, Dokumentasi pertemuan antara petinggi Israel dengan Indonesia
Kementerian Luar Negeri Israel Ronen Levy (kiri), mantan Penasihat Senior Departemen Luar Negeri AS untuk Integrasi Regional Dan Shapiro, Joey Allaham, mantan Menteri Luar Negeri Israel Eli Cohen, dan Andi Widjajanto, penasihat senior presiden Indonesia, bertemu pada September 2023 di Yerusalem.
Merespon temuan tersebut, KontraS bersama Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Palestina mengirimkan surat permohonan informasi kepada Kementerian Perdagangan pada 19 Juli 2024.48 Sebagai gambaran umum, surat tersebut mempertanyakan respon dari kementerian perdagangan (Kemendag) terkait temuan peningkatan angka impor Indonesia dari Israel, landasan hukum kementerian perdagangan untuk mengadakan hubungan dagang dengan Israel, urgensi perdagangan dengan Israel, dan daftar kementerian/ lembaga negara yang melakukan pengadaan barang impor dari Israel. Surat keberatan pun sempat dikirimkan kepada Kemendag pada 8 Agustus 2024 karena telah melewati tenggat waktu respon yakni selama 10 hari kerja. Jawaban baru diterima melalui nomor surat HM.00/118/SJ-DAG.11/SD/08/2024 dengan
48 Rilis KontraS, Temuan Kenaikan Impor Produk Israel adalah Penghinaan Terhadap Kemanusiaan, diakses melalui https://kontras.org/artikel/temuan-kenaikan-impor- produk-israel-adalah-penghinaan-terhadap-kemanusiaan
respon yang tidak memuaskan
“...bersama ini Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menyampaikan konfirmasi bahwa surat permohonan tersebut telah diterima dengan baik. Lebih lanjut kami sampaikan bahwa surat dimaksud tidak sesuai dengan Legal Standing Permohonan Informasi Publik yang ada di Kementerian Perdagangan, sehingga permohonan tersebut tidak bisa kami penuhi.”
Hal ini mendorong kesimpulan bahwa KontraS beserta koalisi tidak mendapatkan data yang sepatutnya dipenuhi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal, di saat yang bersamaan gerakan masyarakat sipil untuk memboikot produk-produk yang sekiranya berpotensi untuk mendanai alutsista Israel seperti McDonalds, Starbucks, dan merek-merek asal Amerika Serikat lainnya menuju langkah yang progresif.49 Namun, hal ini tidak dibarengi oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan untuk ikut serta embargo segala bentuk produk yang masuk atau keluar dari Israel sehingga mereka mendapatkan keuntungan dalam bentuk uang (dari hasil perdagangan ke Indonesia) atau pun bentuk barang (dari hasil ekspor Indonesia).
Meskipun tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel, namun rekam jejak perdagangan pemerintah Indonesia tidak terbantahkan melalui data tersebut. Pada Mei 2024, investigasi internasional oleh Amnesty International Security Lab, Haaretz, dan Tempo menemukan bahwa setidaknya empat perusahaan asal Israel, yaitu NSO, Candiru, Wintego, dan Intellexa, telah menjual spyware invasif dan teknologi pengawasan siber ke Indonesia, meskipun tidak ada hubungan diplomatik resmi antara kedua negara.50 Laporan tersebut mengidentifikasi banyaknya impor spyware oleh lembaga negara Indonesia, termasuk oleh Kepolisian Nasional dan Badan Siber dan Sandi Negara.
Sejalan dengan itu, terdapat dugaan upaya normalisasi antara Israel dan Indonesia melalui hubungan dagang antara kedua negara. Pada Maret 2024,
49 CNBC Indonesia, Media Asing Soroti Boikot McDonalds & Starbucks di RI, diakses melalui https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20231117173525-33-489963/ media-asing-soroti-boikot-mcdonalds-starbucks-di-ri 50 Tempo, Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia, diakses melalui https://bisnis.tempo.co/read/1863609/ investigasi-tempo-dan-amnesty-international-produk-spyware-israel-dijual-ke- indonesia
media Israel Jewish Insider memuat berita yang mengungkapkan adanya nota kesepahaman antara Israel dan Indonesia terkait normalisasi hubungan luar negeri dengan pembukaan kantor dagang sebagai langkah awal.51 Pada April 2024, The Jerusalem Post dalam artikelnya menyatakan bahwa Indonesia akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel sebagai langkah pemenuhan aksesi Indonesia untuk Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).52 Dua pemberitaan tersebut telah dibantah oleh Kementerian Luar Negeri dan Kantor Kepresidenan.
51 Jewish Insider, Israel, Indonesia were on track to normalize ties before Oct. 7: sources, diakses melalui https://jewishinsider.com/2024/02/israel-indonesia- normalization-state-department/ 52 The Jerusalem Post, Indonesia to Normalize Ties with Israel Amid OECD Membership Bid, diakses melalui https://www.jpost.com/israel-hamas-war/ article-796514
Bagian III
Komitmen Fana Indonesia dalam
Mekanisme Internasional
Meratifikasi dan Menjalankan
Perjanjian Internasional
3.1 Adopsi Rekomendasi Universal Periodic Review yang Jalan di Tempat dan Berujung Normatif
Dua periode kepemimpinan Joko Widodo dihadapkan dengan empat forum internasional dari Dewan HAM PBB, yakni Universal Periodic Review (UPR)53pada 2017 untuk putaran ketiga dan 2022 untuk putaran keempat, Review ICESCR pada Februari 2024, dan Review ICCPR pada Maret 2024. Spesifik terkait forum UPR, Indonesia diberikan 225 rekomendasi pada putaran ketiga dan 269 pada putaran keempat.54 Isu-isu yang direkomendasikan setiap tahun tidak lepas dari isu impunitas yang mencakup Pelanggaran Berat HAM, penghilangan paksa, penyiksaan termasuk kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil, hukuman mati, bisnis dan HAM, hak-hak masyarakat adat, pembela HAM, kebebasan berkumpul, kebebasan berpendapat, hingga kondisi dan studi kasus yang spesifik seperti Papua.55
Setiap putaran pun menunjukkan posisi Indonesia yang sama terhadap rangkaian rekomendasi yang diberikan. Salah satu contoh kasus adalah pemerintah Indonesia yang konsisten menolak⁵⁶ segala bentuk rekomendasi terkait ratifikasi protokol opsional Kovenan Hak Sipil dan Politik (OP-ICCPR) terkait moratorium hukuman mati hingga rekomendasi yang secara langsung mendorong Indonesia untuk menghapus hukuman mati karena beberapa kasus seperti narkotika, yang tidak sesuai dengan standar kejahatan yang paling serius untuk dijatuhkan mati.57 Contoh lainnya dapat dilihat dari pemerintah Indonesia yang selalu menjanjikan ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Anti-Penyiksaan (OP-CAT) dan Konvensi Anti-Penghilangan Paksa (ICPPED).58
53 Mekanisme yang diadakan oleh Dewan HAM PBB untuk menilai kerja-kerja penegakan dan perlindungan HAM setiap anggota negara PBB. 54 OHCHR, Universal Periodic Review-Indonesia, diakses melalui https://www. ohchr.org/en/hr-bodies/upr/id-index 55 Ibid. 56 Terdapat dua bahasa yang mencerminkan posisi Indonesia terhadap rekomendasi UPR yakni accepted dan noted. Secara praktik, accepted menonjolkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menjalankan rekomendasi tersebut. Namun, noted, meskipun diartikan secara harfiah sebagai hal yang dikesampingkan setelah rekomendasi-rekomendasi prioritas diselesaikan, akan tetapi secara praktik pemerintah Indonesia cenderung kontra dengan rekomendasi-rekomendasi terkait. 57 Ibid. 58 Ibid
Pola berulang tersebut mencerminkan dua hal: a) Pemerintah Indonesia tidak memiliki komitmen kuat terhadap penyelesaian isu atau kasus sehingga rekomendasi yang sama terus diangkat dalam UPR putaran 3 dan 4, b) Pemerintah Indonesia seolah menganggap forum UPR sebagai forum normatif semata, hanya untuk sekedar ‘absen muka’.
Kedua refleksi di atas menunjukkan sikap compliance Indonesia yang fana terhadap kekuatan supranasional, yakni Dewan HAM PBB melalui mekanisme UPR-nya. Hal ini dapat dielaborasi lebih lanjut melalui teori compliance dalam hukum internasional oleh Andrew T. Guzman dimana negara akan patuh apabila sebuah mekanisme internasional dapat membangun atau mempertahankan citra baik dari negara tersebut di ranah internasional. Komponen lainnya yang patut untuk dikritisi adalah kepatuhan sebuah negara yang dilakukan melalui analisis untung-rugi (cost-benefit analysis) untuk menghitung dampak sebuah negara menerima atau menolak mekanisme internasional.59 Dengan begitu, dampak dari kepatuhan juga dapat menciptakan diplomasi yang baik antara Indonesia dengan negara-negara anggota PBB lainnya, khususnya untuk diplomasi ekonomi.
KontraS mencatat bahwa sebagian besar rekomendasi UPR yang diterima oleh Indonesia adalah ratifikasi OP-CAT terutama menghadapi fenomena penyiksaan di lapas, perlindungan anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan, kebebasan pers, investigasi yang transparan terhadap kekerasan yang dialami oleh masyarakat Papua, melindungi kebebasan berpendapat serta berkumpul, ratifikasi ICPPED yang disertai dengan investigasi kasus-kasus pelanggaran berat HAM Masa Lalu, dan implementasi kebijakan yang inklusif serta menjamin perlindungan masyarakat adat di lokasi pembangunan.60
Komitmen politik luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tidak lepas dari beberapa posisi sentral Indonesia dalam forum-forum atau keanggotaan regional dan internasional. Salah satu contohnya adalah konsistensi Indonesia dalam menyuarakan isu penyiksaan melalui forum ASEAN Torture-Free Region, sebuah forum yang dibangun oleh AICHR sejak 2013.61 Indonesia merupakan salah satu anggota yang persisten dalam memberikan catatan perkembangan
59 Andrew T. Guzman, A Compliance-Based Theory of International Law, Bab. Reputational Sanctions, hal. 1861 - 1862. 60 Ibid, Universal Periodic Review-Indonesia 61 ASEAN, ASEAN Human Rights Body Convenes Dialogue for a Torture-Free Southeast Asia, diakses melalui https://asean.org/asean-human-rights-body- convenes-dialogue-for-a-torture-free-southeast-asia/
ratifikasi OP-CAT oleh lembaga-lembaga negara yang terhimpun dalam
Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).
Narasi tersebut juga dibawa saat Indonesia menjadi Ketua ASEAN 2023 dimana perwakilan Indonesia dalam AICHR terus mendorong negara anggota lainnya dalam meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT) bagi yang belum seperti Malaysia dan ratifikasi OP-CAT untuk menciptakan kawasan yang bebas dari praktik penyiksaan.62 Indonesia juga tidak kalah aktif dalam ranah Asia-Pasifik untuk menyuarakan isu terkait, hal ini beberapa kali disampaikan dalam forum Convention against Torture Initiative (CTI) yang sempat diadakan di Bali pada
2019.63 Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri Febrian Ruddyard juga sempat menyebutkan bahwa Indonesia adalah salah satu inisiator CTI dalam High-Level Meeting Dewan HAM PBB di Jenewa pada 2014.64 Keaktifan Indonesia dalam forum kawasan seolah menutupi lambannya progres ratifikasi OP-CAT di Indonesia. Dalam dua bahkan empat putaran UPR, dorongan untuk ratifikasi OPCAT selalu diberikan oleh negara-negara anggota PBB untuk menjamin praktik penyiksaan di lapas yang bisa segera diatasi oleh Pemerintah Indonesia. Lembaga-lembaga negara yang tergabung dalam KuPP pun terus mendesak pemerintah Indonesia untuk mempercepat proses ratifikasi OP-CAT. Pada 24 Juni 2024, anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad menggarisbawahi kosongnya payung hukum sehingga berimbas pada bolongnya mekanisme pencegahan penyiksaan dan UU No. 5 Tahun 1998 mengenai penyiksaan tidaklah cukup untuk mencegah penyiksaan.65 Fenomena ini juga serupa dengan janji pemerintah Indonesia untuk meratifikasi ICPPED. Sama halnya dengan OP-CAT, dorongan para negara anggota PBB untuk meratifikasi ICPPED telah berlangsung sejak putaran satu. Respon Indonesia pun selalu konsisten untuk mendukung rekomendasi-rekomendasi tersebut. Akan tetapi, hingga 2024, pembahasan di DPR melalui program legislasi nasional (prolegnas) tidak pernah menyentuh rencana untuk meratifikasi konvensi 62 Ibid 63 Antara News, Indonesia dorong Ratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan di ASEAN*,* diakses melalui https://www.antaranews.com/berita/1182784/indonesia-dorong- ratifikasi-konvensi-anti-penyiksaan-di-asean 64 Ibid 65 Antara, Cegah penyiksaan, pemerintah didesak segera ratifikasi OPCAT, diakses melalui https://www.antaranews.com/berita/4166277/cegah-penyiksaan- pemerintah-didesak-segera-ratifikasi-opcat
terkait. Meskipun anggota Komisi III DPR sempat menyebutkan bahwa ratifikasi ICPPED bisa dilakukan tanpa proses prolegnas karena dianggap menjadi RUU Inisiatif pemerintah,66 namun pada kenyataannya hak yang sepatutnya diperoleh keluarga korban penghilangan paksa tidak kunjung dipenuhi hingga masa kepemimpinan Joko Widodo berakhir.
Dukungan terhadap ratifikasi OP-CAT, ICPPED, dan beberapa lainnya yang telah disebutkan sebelumnya merupakan rekomendasi yang kerap dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai taktik pencitraan internasional. Hal ini juga didasari oleh zona aman pemerintah Indonesia karena rangkaian rekomendasi tersebut tidak memiliki konsekuensi legal atau menciptakan kerugian dalam konteks relasi internasional.
Sikap kepatuhan ini justru bertolak belakang dengan rekomendasi-rekomendasi yang berkaitan dengan ratifikasi OP-ICCPR untuk moratorium hukuman mati, pencabutan pasal-pasal karet dan problematik seperti pasal 27, 28, dan 29 UU ITE, kerjasama dengan Komisaris Tinggi HAM PBB untuk investigasi kasus-kasus pelanggaran HAM Berat di Papua, membebaskan seluruh pengunjuk rasa yang menjalankan hak berpendapatnya, revisi pasal 218, 219, 304, 309, 310, 311 KUHP.67
Kembali merujuk kepada teori kepatuhan, Indonesia sepatutnya mematuhi rekomendasi di atas karena memiliki peluang yang lebih besar untuk mempertahankan citra positifnya di entitas internasional. Akan tetapi, terdapat dua komponen yang nyatanya menghalangi dukungan rekomendasi yakni politik luar negeri Joko Widodo yang inward-looking – pendekatan politik luar negeri yang lebih fokus pada isu domestik dan kepentingan internal – dan analisis untung-rugi yang dipertimbangkan oleh pemerintah.
Salah satu studi kasus dari premis di atas adalah isu kekerasan aparat (terutama TNI) terhadap masyarakat adat Papua. Uniknya, walaupun Indonesia mendukung beberapa rekomendasi yang berkaitan dengan investigasi pelanggaran HAM di Papua, di waktu yang bersamaan pemerintah menolak rekomendasi kunjungan Komisioner Tinggi Badan HAM PBB dan dorongan hasil investigasi dari penyiksaan warga sipil di Papua akibat operasi militer berkepanjangan.
66 Antara, Anggota DPR: ICPPED bisa diratifikasi meski tidak masuk prolegnas, diakses melalui https://www.antaranews.com/berita/2359514/anggota-dpr-icpped- bisa-diratifikasi-meski-tidak-masuk-prolegnas 67 Ibid
Padahal, pada tahun 2015 Pemerintah Indonesia berjanji untuk memberikan akses kepada Warga Negara Asing (WNA) termasuk jurnalis asing untuk mengunjungi Papua.68 Namun, kebijakan tersebut berubah pada 2019 saat Pemerintah Indonesia melalui pernyataan Menko Polhukam saat itu, Wiranto, untuk membatasi akses kunjungan dengan alasan antisipasi pihak asing yang ingin menunggangi kerusuhan Papua.69
Hal ini diduga dilatarbelakangi dari kunjungan OHCHR pada Januari 2019 di Papua Barat. Di tahun tersebut, wakil juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani, menerangkan dirinya diberikan akses ke Papua. Kedatangan tersebut juga merupakan undangan dari aktivis pro-kemerdekaan Papua, Markus Haluk yang meminta untuk memantau kondisi Papua secara langsung. Akan tetapi, hal tersebut justru dikritik oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Satya Yudha bahwa OHCHR sepatutnya tidak melihat hanya dari satu sisi dan berdiskusi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat untuk kedatangannya.70 Padahal, terpantau sejak putaran ketiga UPR 2017 hingga putaran keempat 2024, Indonesia terus menolak rekomendasi visitasi OHCHR. Oleh karena itu, pernyataan wakil ketua komisi yang seolah membuka peluang untuk penerimaan OHCHR ke Papua sangat bertentangan dengan pernyataan sikap Indonesia dalam adopsi rekomendasi UPR.
Penolakan Indonesia terhadap kunjungan Komisioner Tinggi HAM PBB dan investigasi pelanggaran HAM di Papua mencerminkan politik luar negeri yang inward-looking, di mana pemerintah lebih memilih menangani isu ini secara internal sambil mempertahankan kendali atas narasi terkait Papua. Namun, pendekatan ini bertolak belakang dengan data pemantauan KontraS yang mencatat 49 kasus kekerasan oleh aparat keamanan terhadap masyarakat sipil dari Desember 2022 hingga Desember 2023, termasuk penembakan, penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, dan pembubaran paksa.
68 Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Presiden Jokowi Bebaskan Wartawan Asing Tugas ke Papua, diakses melalui https://setkab.go.id/presiden-jokowi- bebaskan-wartawan-asing-tugas-ke-papua/ 69 VOA, Wiranto: Orang Asing Sementara Dibatasi ke Papua, diakses melalui https://www.voaindonesia.com/a/wiranto-orang-asing-sementara-dibatasi-ke- papua/5068016.html 70 BBC, Badan HAM PBB klaim diberi akses ke Papua, aktivis pro-kemerdekaan sambut baik, DPR mengkritik, diakses melalui https://www.bbc.com/indonesia/ indonesia-47052997
3.2 Resistensi Indonesia dalam Implementasi ICCPR
Selain sidang UPR, sidang peninjauan International Covenant for Civil and Political Rights (ICCPR) adalah sidang yang tidak kalah krusialnya bagi pemantauan internasional untuk pemajuan HAM Indonesia. Sidang ICCPR merupakan forum bagi entitas internasional termasuk Komite HAM PBB, yang mengawasi kovenan terkait, untuk memberikan sejumlah pertanyaan, kritik, dan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia yang mengimplementasikan kovenan tersebut.
Pada kepemimpinan Joko Widodo, sidang ICCPR dilaksanakan pada 11 - 12 Maret 2024 di Palais Wilson, Jenewa. Dalam sidang tersebut, beberapa perwakilan pemerintah Indonesia Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kantor Staf Presiden, Kementerian Luar Negeri, dan Sekretariat Negara memberikan laporannya kepada Dewan HAM PBB terkait proses implementasi ICCPR di negaranya. Beberapa laporan meliputi
- Proses pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024. Pemerintah Indonesia dengan bangga menyebutkan hari tersebut sebagai The day of Fiesta for Democracy. Perwakilan yang hadir juga tidak segan untuk menyebutkan proses tersebut sebagai bentuk kelanjutan dari demokrasi di Indonesia
- Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) untuk menyelesaikan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat yang tidak akan mengenyampingkan proses yudisial. Hal ini diperkuat dengan Presiden mendeklarasi 12 kasus Pelanggaran HAM Berat untuk segera dituntaskan
- Pemerintah akan memastikan Pelanggaran HAM yang tidak akan berulang (non-recurrence violation)
- Sejumlah kompensasi diberikan kepada keluarga korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu seperti beasiswa dan kemudahan Visa
- Perumusan KUHP dan KUHAP yang bersifat restorative justice dan
merupakan bentuk pemajuan HAM
- Pemerintah yang membanggakan Foreign Direct Investment yang meningkat berdasarkan laporan Bank Dunia
- Pembentukan Strategi Nasional untuk Bisnis dan HAM pada 2022 sebagai bentuk kepatuhan terhadap komponen HAM dan due diligence
- Adanya upaya memperbaiki kehidupan masyarakat Papua dengan memperluas wilayah administrasi untuk mempercepat layanan publik dan menjembatani kesenjangan pembangunan. Hal ini diikuti dengan laporan pemerintah Indonesia untuk membuat buku code of conduct prinsip HAM yang harus dipatuhi oleh aparat keamanan Berdasarkan laporan di atas, terdapat beberapa catatan dari Komite HAM PBB yang patut untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia. Beberapanya antara lain kekhawatiran Komite HAM PBB terkait eskalasi kekerasan yang terus berlanjut di Papua, transparansi pemerintah Indonesia dalam menuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Thalib dan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat, progres Indonesia dalam menghapus hukuman mati melalui ratifikasi OP-ICCPR, komitmen pemerintah terhadap pembela HAM melalui Pasal 240 dari KUHP yang telah diubah dan Pasal 27A tentang pencemaran nama baik pidana dalam revisi Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi pembela HAM, kurangnya mekanisme negara terkait investigasi praktik-praktik pembunuhan ekstra yudisial, gagalnya kemandirian kekuasaan kehakiman melalui pembiaran proses hukum yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden, hingga dorongan Indonesia untuk meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 terkait penerimaan dan perlindungan pencari suaka dan imigran.71 Akan tetapi, pemerintah Indonesia kerap memutarbalikkan fakta di dalam 2 hari persidangan. Tidak sedikit pertanyaan yang tidak tidak dijawab oleh pemerintah, seperti pengerahan kekuatan secara berlebih oleh Polri terhadap masyarakat adat Papua hingga pemerintah yang tidak berani menjawab terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memudahkan syarat Gibran sebagai Calon Wakil Presiden dan mempermudah lahirnya dinasti politik. Taktik manipulasi pemerintah untuk seolah menunjukkan compliance- 71 UN Web TV, 4087th Meeting, 140th Session, Human Rights Committee (CCPR), diakses melalui https://webtv.un.org/en/asset/k1g/k1gpw3zesa
nya kepada Komite HAM PBB untuk implementasi ICCPR dicerminkan melalui beberapa pernyataan.
Pertama, manipulasi dan kegagalan Pemerintah dalam menyelesaikan
pelanggaran berat HAM. Komite ICCPR menanyakan perkembangan kasus-kasus pelanggaran berat HAM yang terhenti di Kejaksaan Agung. KontraS mencatat bahwa Pemerintah Indonesia gagal memberikan jawaban yang jelas, dengan mengklaim bahwa masih ada koordinasi antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung untuk menangani kasus-kasus seperti Wasior, Paniai, dan Wamena sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023.
Namun, hal ini dipandang tidak tepat karena seharusnya Pemerintah mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk menginstruksikan Kejaksaan Agung melakukan penyidikan dan penuntutan atas kasus-kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM. UU No. 26 Tahun 2000 merupakan dasar hukum yang penting untuk menegakkan hukum atas pelanggaran berat HAM, sehingga Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023— yang lebih berfokus pada penyelesaian non-yudisial—dipandang sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan impunitas dan tidak memberikan keadilan menyeluruh kepada korban. Pemerintah juga mengklaim bahwa penyelesaian non-yudisial tidak mengabaikan proses yudisial, namun pada kenyataannya hingga saat ini belum ada Pengadilan HAM atau Pengadilan HAM ad hoc yang berhasil digelar untuk menghukum pelaku pelanggaran berat HAM sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000.
Kedua, janji palsu pemberian pemulihan bagi korban pelanggaran berat HAM. Komite ICCPR menyoroti ketidaksesuaian dalam pemberian pemulihan kepada korban di Indonesia melalui Tim Pemantau PPHAM yang hanya menjangkau sebagian kecil dari jumlah korban yang ada. Meskipun terdapat jutaan korban pelanggaran berat HAM di Indonesia, Pemerintah tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan dalam sidang tersebut.
Alhasil, pemberian akses pemulihan bagi ribuan korban hanyalah janji manis pemerintah dan menjadi sarana cuci tangan tanpa menyelesaikan kasus secara substansial dan adil. Mereka mencatat bahwa program tersebut memiliki berbagai masalah, seperti ketidaksesuaian data korban dengan realitas di lapangan, pendistribusian yang tidak merata, dan ketidakjelasan peruntukan bantuan. Situs Rumoh Geudong yang dihancurkan juga masih terbengkalai tanpa dibangun kembali sebagai upaya memorialisasi. Rekomendasi dan bantuan
untuk korban di luar Aceh juga belum terealisasi, seperti pemberian BPJS Prioritas, beasiswa, rehabilitasi fisik, dan bantuan sosial dari Kemensos yang tidak jelas, karena merujuk pada Program Keluarga Harapan yang ditujukan untuk masyarakat miskin.
Oleh karena itu, pemenuhan hak atas pemulihan bagi korban pelanggaran berat HAM melalui mekanisme non-yudisial ini tidak dapat diharapkan. Terlebih lagi, korban tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, dengan kompleksitas tiap isu dan kondisi korban yang berbeda, sedangkan masa kerja Tim Pemantau PPHAM berakhir pada 31 Desember 2023. Oleh karena itu, tim yang dibentuk oleh Joko Widodo ini tidak mungkin berhasil melakukan pemulihan yang bertujuan mengembalikan keadaan korban seperti semula atau sebelum kejahatan terjadi (restitutio in integrum) dan memberikan keadilan menyeluruh bagi para korban.
Ketiga, pernyataan belaka Pemerintah Indonesia perihal kondisi dan situasi HAM di Papua. Salah satu pernyataan yang dimaksud adalah pernyataan tidak diakuinya pendekatan militeristik di Papua sebagai faktor memburuknya kondisi HAM di Papua. Selain itu, pemerintah menjabarkan beberapa faktor meningkatnya angka pengungsi internal (Internal Displaced Persons) melalui bencana alam, konflik horizontal, dan serangan dari grup separatis yakni Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pemerintah juga membanggakan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua sebagai bentuk pembangunan yang mensejahterakan masyarakat sipil di Papua. Terlebih, pemerintah juga menegaskan bahwa kelompok separatis yang terus menyerang masyarakat sipil tidak boleh ditoleransi.
Faktanya, KontraS mencatat bahwa pengerahan aparat keamanan berlebih seperti TNI dan Polri merupakan salah satu faktor utama dari kemunduran HAM di Papua. Seperti yang telah disebutkan di sub-bab Adopsi Rekomendasi Universal Periodic Review yang Jalan di Tempat dan Berujung Normatif, KontraS mencatat 49 kasus kekerasan oleh aparat keamanan terhadap masyarakat sipil dari Desember 2022 hingga Desember 2023, dimana polisi terlibat sebanyak 29 peristiwa dan TNI sebanyak 4 kasus. Pengerahan pasukan berlebih sangat berpotensi besar menciptakan iklim ketakutan (climate of fear) dan pembungkaman bagi masyarakat sipil, khususnya masyarakat adat Papua. Bahkan, wacana penambahan Komando Daerah Militer (Kodam) yang disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memperburuk potensi iklim ketakutan serta melanggengkan militerisme di Papua.
Dalam berbagai konflik yang terjadi pemerintah terkesan mensimplifikasi
persoalan dengan menyatakan seluruhnya karena serangan dari KKB. Padahal, hal tersebut tak lepas dari resistensi pemerintah dalam mempertahankan pendekatan militeristik selama ini dengan menurunkan pasukan baik dari TNI maupun Polri dengan skala besar. Selain itu, klaim pemerintah soal dilanjutkannya otonomi khusus dan pemekaran dalam wujud DOB pun sangat problematik, sebab pengesahan kedua kebijakan tersebut pada saat penolakan yang sangat besar oleh masyarakat di sejumlah kabupaten/kota di Papua. Kebijakan tersebut pun terkesan sangat dipaksakan dan tidak melalui proses partisipasi yang tuntas, bermakna (meaningful), dan bermanfaat (worthwhile).
Keempat, klaim pemerintah perihal revisi KUHP sebagai bentuk pemajuan HAM dan demokrasi. Klaim tersebut terlalu terburu-buru dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Faktanya, revisi KUHP masih mengandung elemen-elemen yang mengancam HAM, khususnya kebebasan berbicara dan berpendapat termasuk kebebasan pers. Revisi hukum pidana seharusnya memperkuat perlindungan hak individu, bukan membatasinya.
KUHP hasil revisi, yang telah disahkan menjadi UU No.1 Tahun 2023 dan berlaku mulai tahun 2026, dapat menjadi alat kriminalisasi kepada warga yang mengkritik pejabat-pejabat negara. Padahal Pasal 19 ICCPR menjamin bahwa kritik terhadap pejabat adalah bagian dari kebebasan berekspresi, sehingga tidak boleh dilarang atau dipidana.
Ketentuan bermasalah dalam KUHP baru itu terlihat pada Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap presiden/wakil presiden dan lembaga negara/kekuasaan umum, termasuk dengan sarana teknologi informasi.
Pasal-pasal tersebut jelas mengekang kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara. Ketentuan tentang penghinaan terhadap kekuasaan yang diatur dalam revisi KUHP dapat menimbulkan risiko kriminalisasi atas kritik yang seharusnya dianggap sebagai bagian dari hak berdemokrasi.
Ketentuan-ketentuan dalam revisi KUHP tersebut juga dapat mengancam kebebasan pers. Pasal-pasal lainnya, seperti pasal 433 tentang pencemaran nama baik dan pasal 436 tentang penghinaan ringan dapat digunakan untuk menekan wartawan yang melaporkan secara kritis tentang pemerintah atau pejabat publik.
Meskipun UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah mengatur kebebasan pers, pasal-pasal dalam revisi KUHP itu mengandung ketentuan yang tidak selaras dengan kebebasan pers dan memunculkan risiko penafsiran yang berbeda-beda. Hal ini dapat disalahgunakan untuk membatasi kebebasan pers.
Retorik yang sama juga diutarakan pemerintah terkait revisi UU ITE yang ditekankan telah melalui proses konsultasi publik dan judicial review yang ekstensif dan sudah memenuhi standar ICCPR. Namun pada kenyataanya revisi terhadap pasal-pasal problematik terutama Pasal 27 terkait penyerangan kehormatan atau nama baik dan Pasal 28 terkait penyebaran informasi elektronik yang antara lain dianggap menyesatkan, tetap tidak menghadirkan standar pengaman untuk melindungi informasi yang merupakan pendapat kritis masyarakat yang diutarakan untuk kepentingan umum. Kekosongan standar pengaman inilah yang menjadikan pasal-pasal UU ITE tersebut untuk terus dijadikan sebagai alat kriminalisasi pihak-pihak yang kritis terhadap sektor publik maupun privat.
Bagian IV
Standar ganda Indonesia pada
Forum Regional dan Internasional
4.1 Kontraproduktif Indonesia dalam Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB)
Selama dua periode kepresidenan Joko Widodo (2014-2019 dan 2019-2024), Indonesia telah dipercaya untuk menjabat sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB sebanyak tiga kali, yaitu dari tahun 2015-2017, 2020-2022, dan 2024-2026. Namun, kepercayaan negara-negara terhadap Indonesia untuk memajukan HAM internasional tampak kontraproduktif, mengingat situasi hak asasi manusia di dalam negeri. Keanggotaan Indonesia di dewan tersebut terkesan simbolis, tidak mencerminkan adanya perbaikan atau evaluasi yang signifikan terhadap kondisi HAM domestik.
Untuk periode keanggotan Indonesia pada Dewan HAM PBB tahun 2024 - 2026, ada tiga prioritas utama Indonesia dalam menjalankan keanggotaannya di Dewan HAM PBB (1) Meningkatkan kapasitas negara-negara dalam mempromosikan dan melindungi HAM, terutama melalui peningkatan kerjasama teknis dan pengembangan kapasitas. Indonesia juga akan terus konsisten dalam memastikan tidak ada yang tertinggal untuk pemajuan dan perlindungan HAM, khususnya negara-negara berkembang. Untuk konteks dalam negeri, Indonesia juga akan mendorong penguatan implementasi Rencana Aksi Nasional Hak-hak asasi Manusia (RAN HAM) dengan berbagai isu antara lain kesetaraan gender, perlindungan hak anak dan perempuan, serta hak atas kesehatan dan pembangunan. (2) Meningkatkan intensitas dialog HAM antar negara di tingkat global dan kelompok-kelompok kawasan; (3) Memperkuat implementasi nilai-nilai Universal Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia. Indonesia akan terus mendorong penguatan hubungan multilateral dengan menjunjung solidaritas, inklusivitas dan kesetaraan.72
Meskipun keanggotaan Indonesia di Dewan HAM PBB sering dipandang sebagai langkah prospektif dalam memperbaiki situasi hak asasi manusia, realitas di
72 Komnas Perempuan, Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Keterpilihan Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM yang Keenam Kalinya “Indonesia Perlu Mendorong Perdamaian Sejati dan Keamanan Global Berbasis Resiliensi Warga Khususnya Perempuan dan Kelompok Rentan” https://komnasperempuan. go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-keterpilihan- indonesia-sebagai-anggota-dewan-ham-yang-keenam-kalinya
dalam negeri menunjukkan situasi yang bertolak belakang. Human Rights Watch, dalam laporan tahun 2023, menyoroti bahwa penggunaan pendekatan keamanan oleh militer dan polisi sering kali disertai pelanggaran HAM yang dilakukan dengan impunitas, terutama di Papua dan Papua Barat, di mana akses untuk diplomat asing, pemantau HAM, dan media internasional dibatasi. Hal ini menghalangi pengawasan independen dan meningkatkan kekhawatiran mengenai pelanggaran sistematis yang terjadi di wilayah tersebut.73
Penilaian serupa disampaikan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat dalam Laporan Tahunan 2023, yang mencatat bahwa situasi HAM di Indonesia masih mengalami banyak masalah serius, termasuk kasus pembunuhan di luar hukum, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh aparat kepolisian, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta adanya tahanan politik. Pelanggaran HAM yang serius di wilayah Papua dan provinsi sekitarnya juga menjadi sorotan utama.74
Selain itu, KontraS dalam laporan HAM tahun 2023 menyoroti kegagalan pemerintah Indonesia dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Pemerintah cenderung memilih mekanisme penyelesaian non-yudisial yang mengabaikan aspek pengungkapan kebenaran dan pengadilan HAM. Proses penyelesaian non-yudisial ini pun diwarnai berbagai kendala, yang menunjukkan bahwa pemerintah belum menjadikan penyelesaian pelanggaran HAM berat sebagai agenda prioritas. Hal ini mengindikasikan kurangnya komitmen untuk menuntaskan keadilan bagi korban pelanggaran HAM di masa lalu.75
Realitas dalam negeri ini jauh dari prinsip ‘Foreign policy begins at home’ yang seharusnya menjadi dasar utama diplomasi dan politik luar negeri Indonesia. Kontradiksi ini dapat dianggap sebagai ketidakmampuan negara untuk menjalankan tanggung jawabnya sebagai anggota Dewan HAM PBB.
Dua aspek penting untuk mengevaluasi hal tersebut yakni 1) Komitmen di level Internasional, dan 2) Komitmen di level nasional.
73 Human rights Watch, World Report 2023: Indonesia https://www.hrw.org/id/ world-report/2023/country-chapters/indonesia 74 US Depar tement of Stat, Indonesia 2023 Human Rights Repor t https://www.state. gov/reports/2023-country-reports-on-human-rights-practices/indonesia/528267_ indonesia-2023-human-rights-report/ 75 KontraS, 2023, Catatan Hari HAM, HAM dalam Manipulasi dan Cengkraman Hegemoni Kekuasaan, hal 5
Pertama, Evaluasi komitmen Indonesia di level Internasional antara lain kerjasama dengan Pelapor Khusus PBB
Antara tahun 2019 hingga 2024, Indonesia terus menunda permintaan kunjungan yang diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Special Rapporteur on Freedom of Assembly (Reminder Request 2020), Special Rapporteur on Freedom of Expression (2019), dan Special Rapporteur on the Independence of Judges yang diminta pada Desember 2022, tetapi ditolak oleh Pemerintah Indonesia pada 2023.76 Pada tahun 2015-2019, Pemerintah Indonesia hanya menerima kunjungan dari Special Procedure Mandate Holders, Dewan HAM PBB yaitu Special Rapporteur on the Right to Health (2017) dan Special Rapporteur on the Right to Food (2018)77
Penundaan hingga penolakan pemerintah terhadap permohonan kunjungan oleh Special Rapporteur yang berencana menjalankan misi khusus di Indonesia jelas menghambat kerja mereka dalam mengevaluasi situasi hak asasi manusia (HAM) di dalam negeri. Di sisi lain, kunjungan oleh UN Special Rapporteur dengan berbagai tema mandatnya seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sipil Indonesia untuk memberikan evaluasi dan tindak lanjut terkait situasi HAM di dalam negeri yang stagnan. Ketidakmauan pemerintah untuk membuka ruang bagi evaluasi independen menunjukkan ketidakpedulian terhadap penegakan HAM dan dapat menciptakan kesan bahwa pemerintah berusaha menyembunyikan pelanggaran yang terjadi.
Lebih buruk lagi, tidak ada itikad dari pemerintah Indonesia, khususnya melalui Kementerian Luar Negeri, untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia yang kian memburuk. Sikap pemerintah tampak sangat resisten terhadap evaluasi yang dilakukan oleh Dewan HAM, termasuk dari Special Rapporteur Mandate Holder (SPMH), terutama terkait kondisi di Papua yang menjadi perhatian internasional.
76 View Country visits of Special Procedures of the Human Rights Council since 1998 https://spinternet.ohchr.org/ViewCountryvisits.aspx?visitType=all&lang=En 77 Kemlu, Terdapat dua mekanisme HAM PBB yaitu: Charter based mechanism yaitu mekanisme pembahasan isu HAM di dalam persidangan intergovernmental berdasarkan pada Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, dan Deklarasi dan Program Aksi Wina. Tidak ada pembatasan mengenai isu HAM yang dibahas di bawah charter-based mechanism. Mekanisme ini terdiri dari persidangan mengenai HAM di Komite II dan III Majelis Umum PBB, Persidangan Dewan HAM, Universal Periodic Review (UPR), dan Special Procedure Mandate Holders (SPMH); https://kemlu.go.id/ kebijakan/isu-khusus/mekanisme-ham-pbb?type=publication
Sebagai contoh, rilis yang dikeluarkan oleh Pelapor Khusus (Special Rapporteur) tentang Pembela Hak Asasi Manusia pada 20 September 2021 menyoroti ancaman terhadap kehidupan aktivis Papua Barat yang dipenjara, terutama terkait dengan kurangnya perawatan medis.78 Alih-alih melakukan langkah korektif, Kementerian Luar Negeri justru menyalahkan rilis tersebut, dengan mengklaim bahwa SPMH harus bertanggung jawab jika pernyataannya dimanfaatkan oleh elemen separatis untuk mengganggu, menciptakan kerusuhan, dan melakukan tindakan kekerasan lainnya.79
Sikap ini menunjukkan beberapa pola dan tindakan yang sangat meresahkan, antara lain:
a. Kementerian Luar Negeri lebih memilih untuk mempertahankan posisi defensif alih-alih melakukan koreksi terhadap pelanggaran yang terjadi, menciptakan citra seolah-olah kritik tersebut tidak valid.
b. Tidak ada komitmen yang nyata untuk menghadapi kritik dan melakukan perbaikan terhadap pelanggaran HAM yang terjadi. Ini menciptakan kesan bahwa pemerintah lebih peduli pada citra internasional ketimbang kesejahteraan masyarakat sipil.
c. Kurangnya pemahaman dan perspektif tentang hak asasi manusia, dengan asumsi bahwa pernyataan di media, seperti rilis pers, dapat menyebabkan kegaduhan yang subjektif. Pendekatan ini mencerminkan pandangan sempit mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menangani isu-isu hak asasi manusia. Dengan pola perilaku seperti ini, situasi hak asasi manusia di Indonesia, terutama di Papua, cenderung akan terus memburuk dan menghambat upaya untuk mencapai keadilan serta perlindungan yang layak. Pada 21 Mei 2024, Special Rapporteur untuk Hak Atas Air dan Sanitasi, Pedro 78 Special Prosedure, 20 September 2021, Indonesia: Life of jailed West Papuan activist in danger without urgent medical care – UN expert https://www.ohchr.org/ en/press-releases/2021/09/indonesia-life-jailed-west-papuan-activist-danger- without-urgent-medical 79 Kemlu, 20 September 2021, Press Statemen Response to the Special Rapporteur on Human Rights Defenders News Release https://kemlu.go.id/jenewa-un/en/ news/16174/press-statement-response-to-the-news-release-by-the-special- rapporteur-on-human-rights-defenders-on-20-september-2021
Arrojo Agudo, dilarang masuk ke lokasi People Water Forum (PWF) oleh Kelompok tidak dikenal, Satpol PP, dan Kepolisian Daerah Bali. Insiden intimidasi ini sangat disayangkan, mencerminkan bentuk represif serta penyusutan kebebasan demokrasi untuk berkumpul di Indonesia. Lebih parah lagi, hal ini menimpa seorang pemegang mandat Special Rapporteur yang diberikan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB, sementara Indonesia merupakan anggota Dewan tersebut.
Intimidasi yang dialami oleh Special Rapporteur PBB di depan lokasi People Water Forum 2024 menegaskan ketidakmampuan Indonesia dalam memenuhi tanggung jawab sebagai anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk periode 2024-2026. Tindakan kekerasan dan pelanggaran hak masyarakat untuk berkumpul secara damai dalam forum internasional di Indonesia sering terjadi karena aparatur negara melanggengkan impunitas dan mengabaikan perlindungan hak sipil yang dijamin oleh konstitusi. Ironisnya, meskipun Indonesia terpilih sebagai anggota Dewan HAM PBB dengan suara terbanyak, hal ini tidak mencerminkan perbaikan nyata dalam kualitas demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di dalam negeri. Sebaliknya, situasi ini justru menunjukkan bahwa retorika hak asasi manusia yang sering disampaikan di pentas internasional tidak sejalan dengan realitas di lapangan, sehingga menimbulkan pertanyaan kritis tentang komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip tersebut.
Prinsip kolaborasi dengan mekanisme internasional, seperti bekerja sama dengan Pelapor Khusus PBB, diatur dalam berbagai undang-undang dan kerangka hukum nasional yang sejalan dengan perjanjian internasional. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa Indonesia mengakui dan menghormati hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen internasional yang telah diratifikasi. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan dan melindungi HAM sesuai dengan standar internasional. Selain itu, Pasal 40 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, secara khusus mengatur mekanisme pelaporan dan kerja sama dengan komite-komite HAM PBB, termasuk dengan Pelapor Khusus.
Pelapor Khusus PBB untuk Hak Atas Air dan Sanitasi, Pedro Arrojo Agudo, dihadang oleh orang tidak dikenal pada agenda People Water Forum di Bali pada Mei 2024.
Foto: JPPN.com
Sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Indonesia seharusnya tidak hanya berperan aktif di tingkat internasional, tetapi juga menunjukkan komitmen yang jelas dalam memperbaiki kondisi HAM di dalam negeri. Langkah ini dapat dimulai dengan membuka akses bagi Pelapor Khusus PBB untuk mengevaluasi situasi HAM secara transparan dan mendukung rekomendasi internasional demi terciptanya perbaikan yang nyata. Dalam konteks ini, kepatuhan terhadap standar internasional tidak hanya akan meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata dunia, tetapi juga memperkuat perlindungan hak-hak asasi warganya, menjadikan “foreign policy begins at home” sebagai prinsip yang dipegang teguh.
Selama dua periode kepemimpinan, Presiden Joko Widodo secara konsisten gagal menindaklanjuti berbagai pelanggaran HAM berat di dalam negeri, termasuk represi di Papua, kekerasan terhadap aktivis, dan pelanggaran hak sipil dalam berbagai demonstrasi. Ketidakpedulian ini semakin jelas dengan penolakan kunjungan Pelapor Khusus PBB untuk memantau situasi kebebasan berekspresi dan berkumpul. Tindakan tersebut bukan hanya menghambat transparansi, tetapi juga merusak kredibilitas Indonesia di hadapan komunitas internasional.
Kedua, evaluasi komitmen HAM internasional Indonesia di tingkat nasional, termasuk perlindungan Pembela HAM.
Meskipun Indonesia terpilih untuk tiga periode sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB selama masa kepresidenan Joko Widodo, realitas menunjukkan bahwa retorika diplomatik yang disampaikan di forum internasional tidak diimbangi dengan komitmen nyata di dalam negeri. Presiden Joko Widodo, dalam dua periode kepemimpinannya, sering kali mengabaikan pentingnya hak asasi manusia sebagai elemen kunci dalam kebijakan domestik maupun politik luar negeri. Ketiadaan dukungan politik yang kuat untuk menjalankan program-program HAM, termasuk dalam melaksanakan Rancangan Aksi Nasional HAM (RAN HAM) dan membuka akses bagi evaluasi internasional melalui mekanisme PBB, memperlihatkan sikap pemerintah yang defensif dan tertutup terhadap kritik.
Pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Retno Marsudi tentang komitmen strategis Indonesia dalam Dewan HAM PBB untuk periode 2024-2026 tampaknya hanya sebatas retorika diplomatik yang tidak didukung oleh tindakan konkret dari Presiden Joko Widodo. Meskipun Indonesia telah berkali-kali menduduki kursi di Dewan HAM PBB, kenyataannya presiden tidak menunjukkan komitmen serius terhadap perbaikan HAM, baik di dalam negeri maupun di panggung
internasional.
Serangan Berkelanjutan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia
Selama tiga periode keanggotaan Indonesia di Dewan Hak Asasi Manusia PBB, tidak terlihat adanya dampak signifikan terhadap perbaikan situasi HAM di dalam negeri, terutama terkait perlindungan bagi pembela HAM. Keanggotaan Indonesia di Dewan HAM PBB justru bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan, di mana kriminalisasi terhadap pembela HAM semakin marak terjadi. Kontradiksi ini semakin mempertegas kesenjangan antara komitmen internasional Indonesia dan praktik di dalam negeri.
Forum Asia, sebuah jaringan regional LSM di Asia, mendokumentasikan bahwa terdapat 338 peristiwa serangan terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia selama periode Oktober 2019 hingga Agustus 2024.80 Serangan tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, seperti pelecehan hukum (judicial harassment), penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, penembakan, intimidasi, teror, pembubaran paksa, serta peretasan dan/atau doxing. Data ini menggambarkan bahwa individu yang dikategorikan sebagai pembela hak asasi manusia berada pada risiko tinggi untuk mengalami serangan tersebut.
Salah satu kasus judicial harassment terhadap pembela HAM di Indonesia yang mendapat perhatian internasional adalah kasus Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS) dan Haris Azhar (Founder Lokataru Foundation) yang berlangsung dari tahun 2021 hingga 2024. Menjelang putusan pengadilan, kasus ini memicu keluarnya joint statement yang ditandatangani oleh 106 organisasi internasional, serta delapan dokumen amicus curiae yang diajukan oleh berbagai organisasi internasional, termasuk United Nations Special Rapporteur on the Independence of Judges and Lawyers. Inisiatif ini mencerminkan kepedulian dan keprihatinan komunitas internasional terhadap situasi yang dihadapi para pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Melalui Resolusi Majelis Umum PBB, ‘Pembela HAM’ (human rights defender) secara formal diatur dalam Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms.
80 Forum Asia https://asianhrds.forum-asia.org/en/page/jpnvxt51sxe diakses pada 12 Oktober 2024
Pasal 1 dari Deklarasi Pembela HAM berbunyi:
“Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan yang lain, untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional.”
Deklarasi internasional ini telah diadopsi ke dalam berbagai peraturan hukum nasional, salah satunya melalui regulasi Anti-SLAPP⁸¹, yakni Peraturan Pemerintah yang merupakan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, berdasarkan data pemantauan KontraS pada periode 2020-2023, setidaknya 49 aktivis lingkungan telah dikriminalisasi dan mengalami proses peradilan, menunjukkan bahwa perlindungan hukum ini belum sepenuhnya efektif di lapangan.
Sejumlah Rekomendasi dan Pandangan Internasional atas perlindungan Pembela HAM di Indonesia
| Agenda Forum Internasional | Waktu | Rekomendasi |
|---|---|---|
| International Covenant on Civil and Political Rights Concluding observations on the second periodic report of Indonesia | 3 Mei 2024 | (a) Adopsi langkah-langkah untuk melindungi secara efektif individu yang menjalankan kebebasan berekspresi, termasuk pengesahan undang-undang untuk melindungi pembela hak asasi manusia dan menjamin hak-hak mereka, termasuk hak mereka untuk mendapatkan upaya hukum yang efektif; |
81 Anti-SLAPP adalah singkatan dari Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation, yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata. Perlindungan ini diberikan kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
| (b) Lakukan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan tidak memihak terhadap semua laporan pelecehan, intimidasi, dan pembalasan terhadap pembela hak asasi manusia, serta pastikan bahwa pelaku dibawa ke pengadilan dan, jika terbukti bersalah, dihukum dengan sanksi yang sebanding dengan tingkat keseriusan pelanggaran tersebut, sehingga para pembela hak asasi manusia dapat melaksanakan tugas mereka dalam lingkungan yang aman dan mendukung; | ||
|---|---|---|
| Indonesia: 10th Human Rights Dialogue with the European Union takes place in Brussels | 15 Juli 2024 | Uni Eropa juga menyoroti kekhawatiran tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dapat membatasi kebebasan berbicara. Dalam konteks penyempitan ruang demokrasi, Uni Eropa merujuk pada tinjauan terhadap kewajiban Indonesia di bawah Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menyatakan keprihatinan terhadap pembatasan berlebihan terhadap hak berkumpul dan berasosiasi. Selain itu, Uni Eropa menekankan pentingnya perlindungan bagi Pembela Hak Asasi Manusia Lingkungan terhadap pelecehan dan serangan dalam menghadapi krisis perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi. |
Universal Periodic Review 9 November Pada gelaran UPR cycle 4th tahun 2023, Indonesia 4th Cycle 2022 isu tentang Perlindungan Pembela HAM (Human Rights Defenders) adalah rekomendasi penting yang direkomendasikan oleh lebih dari 12 negara seperti Belgia, Jerman, dan Switzerland kepada pemerintah Indonesia.
Rekomendasi tersebut antara lain Mengadopsi kebijakan dan kerangka hukum yang komprehensif untuk perlindungan pembela hak asasi manusia dengan menyediakan mekanisme perlindungan preventif. (Rekomendasi Switzerland )
Foto: Solidaritas Masyarakat Sipil atas meningkatnya Kriminalisasi sejumlah aktivis di Asia Tenggara pada Asean People Forum 2023 1-3 September 2023
Sumber: Istimewa
Rekomendasi dan pandangan internasional tersebut juga menyoroti stagnasi penyelidikan lebih lanjut dalam kasus Munir Said Thalib, seorang pembela HAM yang dibunuh. Dalam Concluding Observations on the Second Periodic Report of Indonesia dari Komite Hak Asasi Manusia PBB, disarankan agar pemerintah Indonesia menjamin akses informasi publik mengenai kasus-kasus tersebut. Ini mencakup laporan lengkap dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu, temuan penyelidikan Komnas HAM, serta hasil penyelidikan tim pencari fakta independen yang dibentuk oleh Presiden pada tahun 2005 untuk menyelidiki kematian Munir Said Thalib.82 Dalam konteks ini, penyelesaian kasus Munir Said Thalib yang belum tuntas sejak tahun 2004 dapat dianggap sebagai isu yang mendapat perhatian penuh dari komunitas internasional, terutama terkait perlindungan pembela HAM di Indonesia.
Pengabaian terhadap situasi pembela HAM yang semakin sering menjadi korban serangan di dalam negeri menyebabkan posisi moral Indonesia melemah dalam mendorong perlindungan pembela HAM di tingkat regional dan internasional. Hal ini terlihat dari analisis terhadap situasi pembela HAM di Asia, khususnya Asia Tenggara, di mana kondisi semakin memburuk. Berdasarkan analisis LSM Internasional, ada lima taktik umum serangan yang diterima oleh Organisasi masyarakat sipil (CSO) dan pembela hak asasi manusia (HRD) yang semakin memperburuk situasi ruang sipil khususnya di Asia Tenggara. Taktik tersebut meliputi kriminalisasi melalui undang-undang represif, pengawasan ruang digital, serta tindakan ekstra yudisial seperti penghilangan paksa dan penyiksaan. Selain itu, pemerintah sering melakukan stigmatisasi untuk memarginalkan para aktivis dari masyarakat, menggunakan militerisasi dalam menekan mereka di wilayah konflik, serta melakukan represi lintas negara terhadap aktivis yang berada di luar negeri namun dianggap mengancam kekuasaan.83
Sepanjang periode 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2023, Asia Tenggara menjadi sub-kawasan dengan jumlah kasus serangan terhadap pembela HAM tertinggi, dengan 606 pelanggaran yang terdokumentasi, atau lebih dari 51% dari total kasus yang tercatat di seluruh Asia. Sebanyak 1.573 individu, termasuk pembela HAM, anggota keluarga mereka, dan LSM, menjadi korban. Judicial harassment merupakan jenis pelanggaran yang paling sering terjadi (287 kasus), sering kali diiringi dengan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (254
82 Concluding observations on the second periodic report of Indonesia, International Covenant on Civil and Political Rights https://documents.un.org/doc/undoc/gen/ g24/056/31/pdf/g2405631.pdf 83 ACFA, 2023, Exploring Taiwan’s Role Amid the Crisis of Closing Civic Space in Southeast Asia, Hal 44
kasus). Negara-negara dengan jumlah pelanggaran tertinggi adalah Myanmar (82 kasus) dan Vietnam (73 kasus).84
Kurangnya komitmen yang ditunjukkan oleh Kementerian Luar Negeri, seperti tidak adanya upaya diplomasi yang nyata dalam perlindungan pembela HAM di tingkat domestik, regional, dan internasional, semakin mempertegas ketidakmampuan Indonesia untuk memperbaiki situasi HAM, meskipun telah menjabat sebagai anggota Dewan HAM PBB selama tiga periode. Padahal, perlindungan pembela HAM di lingkup regional dan internasional seharusnya menjadi prioritas keanggotaan Indonesia di Dewan HAM PBB, mengingat risiko yang dihadapi oleh para pembela HAM serta pentingnya melindungi demokrasi yang semakin terancam.
4.2 Tantangan Keketuaan Indonesia dalam Memperjuangkan Demokrasi dan Hak Asasi
Manusia di ASEAN
Keketuaan Indonesia di berbagai forum internasional seringkali dipandang sebagai bukti komitmen negara terhadap isu-isu global, termasuk perdamaian, keamanan, dan hak asasi manusia. Dalam periode 2014 hingga 2024, Indonesia telah memimpin sejumlah organisasi dan forum internasional, seperti Dewan Keamanan PBB, G20, dan ASEAN, menjadikannya salah satu aktor kunci dalam diplomasi global. Namun, peran Indonesia sebagai ketua di forum-forum internasional ini perlu dievaluasi dari perspektif hak asasi manusia. Evaluasi ini mencakup sejauh mana keterlibatan masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan di forum-forum tersebut, serta bagaimana keketuaan Indonesia dalam forum internasional mempengaruhi penyempitan ruang sipil yang terus berlangsung, baik di dalam negeri maupun dalam konteks internasional. Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa keketuaan ini dapat berfungsi sebagai bentuk ‘reputation laundering’, di mana Indonesia berusaha memperbaiki citra internasionalnya dengan menonjolkan peran kepemimpinannya, sambil mengabaikan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di dalam negeri.
84 Analisis Forum Asia bersama dengan KontraS tentang Situasi Pembela HAM di Asia https://forum-asia.org/wp-content/uploads/2024/04/Analisisregional bersamadenganKontraS_%E2%80%93Januari2022Juni2023.pdf
Pertama, evaluasi terhadap posisi Indonesia di panggung internasional di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo tidak dapat dipisahkan dari perannya sebagai Ketua ASEAN pada tahun 2023. Sejak 1 Januari 2023, Indonesia memegang Keketuaan ASEAN dengan mengusung tema ASEAN Matters: Epicentrum of Growth, yang menekankan peran strategis ASEAN bagi perekonomian kawasan dan dunia. Dalam menilai kepemimpinan Indonesia selama Keketuaan ASEAN 2023, terdapat dua aspek utama yang perlu mendapat perhatian. Pertama, keterlibatan masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan selama Keketuaan ASEAN Indonesia, yang terkait dengan prinsip people-centred sebagai landasan upaya demokratisasi di ASEAN. Kedua, komitmen Indonesia terhadap upaya memperbaiki kondisi demokrasi di Asia Tenggara, yang menghadapi berbagai tantangan, termasuk kemunduran hak asasi manusia dan penyempitan ruang sipil.
Dalam aspek pertama, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melibatkan
masyarakat sipil secara signifikan selama Keketuaan ASEAN 2023. Piagam ASEAN memperkenalkan prinsip yang berpusat pada masyarakat, dengan komitmen terhadap demokrasi, hak asasi manusia, supremasi hukum, tata pemerintahan yang baik, pemerintahan konstitusional, dan keadilan sosial. Dalam visi ASEAN 2025: Melangkah Maju Bersama, negara-negara anggota bersepakat untuk membangun Komunitas ASEAN yang berbasis aturan, berorientasi pada rakyat, dan berpusat pada rakyat, di mana masyarakat dapat menikmati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, kualitas hidup yang lebih baik, serta manfaat dari pembangunan komunitas. ASEAN yang berorientasi pada masyarakat tidak hanya sekadar menjelaskan tentang ASEAN kepada publik, tetapi juga membuka ruang-ruang partisipasi agar masyarakat dapat menjadi bagian dari proses tersebut.
Namun, meskipun ASEAN mengklaim berpusat pada masyarakat, implementasi prinsip ini masih jauh dari harapan. ASEAN kerap gagal mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakatnya, terutama kelompok-kelompok yang paling rentan dan terpinggirkan, seperti perempuan, pemuda, anak-anak, pekerja migran, nelayan, penyandang disabilitas, pembela hak asasi manusia, dan komunitas LGBTQIA+.
Lebih lanjut, menurut berbagai kelompok masyarakat sipil, ASEAN mengalami kegagalan dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia di kawasan, terutama karena kurangnya mekanisme kolaboratif antara Pembela Hak Asasi Manusia (HRD) dan negara-negara anggota ASEAN. Keketuaan Indonesia juga dipandang tidak mampu mengatasi meningkatnya otoritarianisme dan
pembatasan kebebasan berekspresi, serta gagal memberikan solusi efektif terhadap krisis di Myanmar. Selain itu, pendekatan yang lebih mengutamakan kepentingan elit dan prinsip non-intervensi memperparah marginalisasi suara masyarakat sipil, memperburuk situasi bagi kelompok rentan.85
Pada KTT ASEAN 2023, Indonesia sebagai Ketua ASEAN juga dinilai mengecewakan dengan mengabaikan suara masyarakat sipil, meskipun salah satu agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas perkembangan komunitas ASEAN dalam Pertemuan Menteri Luar Negeri.
Dalam aspek kedua, sudah seharusnya sebagai negara yang mencitrakan diri paling demokratis, keketuaan Indonesia di ASEAN juga perlu menunjukan
komitmen untuk memperbaiki kondisi demokrasi di Asia Tenggara, yang menghadapi berbagai tantangan, termasuk kemunduran hak asasi manusia
dan penyempitan ruang sipil. Namun, selama keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023, tidak ada perbaikan dalam aspek demokrasi, bahkan kondisi demokrasi semakin memburuk. Menurut beberapa ahli, faktor-faktor yang mengidentifikasi kemerosotan demokrasi di kawasan ini mencakup penguatan otoritarianisme, keterlibatan militer dalam politik, praktik politik dinasti, tindakan represif terhadap oposisi, serta melemahnya fungsi partai politik.86
Keketuaan ASEAN Indonesia 2023 dihadapkan pada tantangan serius terhadap demokrasi di kawasan, di mana rezim otoriter semakin menguat dan ruang-ruang sipil menyempit, membatasi kebebasan. Di banyak negara, seperti Myanmar, kudeta militer tahun 2021 memicu gelombang kekerasan brutal dan pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis. Sementara itu, di Filipina, warisan pemerintahan Duterte memperkuat dinasti politik dan memperdalam langkah-langkah otoritarian yang mengikis sistem demokrasi. Di Indonesia sendiri, tingginya angka kekerasan di Papua menunjukkan penggunaan kekuatan militer yang berlebihan, termasuk penghilangan paksa terhadap pembela hak asasi manusia. Selain itu, tantangan lain muncul dalam bentuk hukum-hukum represif yang mengekang kebebasan berekspresi, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia dan Undang-Undang Tindak Kejahatan Online di Singapura, yang digunakan untuk membungkam
85 JOINT STATEMENT ASEAN CIVIL SOCIETY CONFERENCE – ASEAN PEOPLES’ FORUM, 1-3 September 2023, https://aseansogiecaucus.org/images/2023/apf23/ JointStatementACSCAPF2023.pdf 86 Banyan, South-East Asian democracy is declining https://www.economist.com/ asia/2023/08/31/south-east-asian-democracy-is-declining
suara kritis.87
Alih-alih mengambil langkah konkret untuk memperbaiki situasi, Presiden Joko Widodo dalam berbagai pernyataannya lebih sering menyoroti kondisi demokrasi di ASEAN, sambil tetap berpegang pada prinsip non-intervensi. Pendekatan ini justru memperburuk kondisi bagi kelompok-kelompok yang terjebak dalam konflik, karena mengabaikan kebutuhan untuk melindungi hak-hak mereka dan memajukan demokrasi di kawasan. Di satu sisi, situasi demokrasi di ASEAN memang sulit pada masa keketuaan Indonesia tahun 2023, sebagai dampak dari keadaan sebelumnya. Penilaian yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil internasional, menyatakan, ruang sipil di ASEAN, berada pada rentang terhalang, terepresi, dan tertutup.88 Situasi ini tentu akan semakin berdampak berat di negara-negara konflik, seperti Myanmar. Pada 1 Desember 2023, bulan terakhir Indonesia menjabat sebagai ketua ASEAN, tercatat sebanyak 4.218 warga sipil meninggal, 25.489 tertangkap, 19.701 ditahan, dan 120 terancam hukuman mati oleh junta militer dan kelompok pro-militer.89
Idealnya, proses demokratisasi di ASEAN perlu dimulai dengan memfasilitasi dukungan bagi organisasi masyarakat sipil di negara-negara anggota. Ini termasuk menyediakan platform bagi mereka untuk menyampaikan pandangan dan kebijakan yang dapat memperbaiki situasi yang mereka hadapi. ASEAN telah mengakui keberadaan dan peran ASEAN Civil Society Conference/ ASEAN Peoples’ Forum⁹⁰ sebagai platform alternatif bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan pendapat kepada Ketua dan Pemimpin-Pemimpin ASEAN. Hal ini tercantum dalam cetak biru ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC), yang menyerukan untuk “… mengadakan Forum Sosial ASEAN dan Konferensi Masyarakat Sipil ASEAN secara tahunan untuk mengeksplorasi cara terbaik untuk dialog, konsultasi, dan kerja sama yang efektif antara ASEAN dan masyarakat sipil.” Namun, kurangnya komitmen dari keketuaan Indonesia di ASEAN 2023 untuk berdialog dan menerima organisasi masyarakat sipil (CSOs) justru memperparah situasi demokratisasi di kawasan ini.
87 ASEAN CIVIL SOCIETY CONFERENCE – ASEAN PEOPLES’ FORUM 2023, Ibid 88 Civicus, Global Findings 2023 https://civicusmonitor.contentfiles.net/media/ documents/GlobalFindings2023.pdf 89 Assistance Association for Political Prisoners. 2023. “Daily Briefing in Relation to the Military Coup”, accessed on 3 Desember 2023, melalui https://aappb. org/?lang=en 90 ASEAN Civil Society Conference/ASEAN Peoples’ Forum adalah konferensi tahunan masyarakat sipil di kawasan ASEAN yang bertujuan untuk membangun solidaritas dan aksi bersama.
4.3 Menggugat Keketuaan Indonesia di Forum Internasional yang Dibarengi dengan
Pemberangusan Ruang Sipil
Sebagai salah satu negara dengan posisi strategis di berbagai forum internasional, terutama selama periode 2019–2024, termasuk saat menjabat sebagai Ketua G20 pada tahun 2022, Ketua ASEAN pada tahun 2023, dan Tuan Rumah World Water Forum 2024, Indonesia sering kali memproyeksikan citra sebagai pemimpin dalam memajukan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Namun, di balik pencitraan tersebut, realitas di dalam negeri justru berbanding terbalik. Sepanjang periode tersebut, KontraS mendokumentasikan bahwa kepemimpinan Indonesia di forum internasional seringkali dibarengi dengan pembatasan ruang sipil, represi terhadap kebebasan berekspresi, dan serangan terhadap pembela hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan Indonesia di panggung global tidak diiringi dengan komitmen yang sama untuk menegakkan kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat di dalam negeri.
Selama agenda internasional tersebut, ruang sipil seringkali dipersempit
dengan dalih menjaga ketertiban dan citra internasional, disertai intimidasi dan kekerasan fisik terhadap masyarakat yang kritis. Misalnya, selama KTT G20 di Bali pada November 2022, terjadi tindakan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa Papua.91 Di Labuan Bajo pada Mei 2023, warga yang menuntut kompensasi untuk rumah dan tanah mereka dipenjarakan dengan tuduhan penghasutan sebelum KTT ASEAN⁹², dan pada 20 Mei 2024, terjadi pembubaran agenda masyarakat sipil People Water Forum di Bali oleh kelompok tidak dikenal yang dibiarkan oleh Aparat Keamanan.
91 KontraS, Catatan Kritis Pelanggaran HAM dan Pendekatan Keamanan di balik Presidensi G20 Indonesia https://backup10juni.kontras.org/2022/11/22/catatan-kritis-pelanggaran-ham-dan- pendekatan-keamanan-di-balik-presidensi-g20-indonesia/ 92 Catatan Hari HAM 2023 “HAM dalam manipulasi dan Cengkraman Hegemoni Kekuasaan” hal 37 https://kontras.org/laporan/catatan-hari-ham-2023-ham-dalam- manipulasi-dan-cengkraman-hegemoni-kekuasaan
Tangkapan layar video tindakan intimidasi terhadap mahasiswa Papua yang menyampaikan pendapat dan mengkritisi G20 yang dihadapkan dengan kelompok pecalang yang disertai kekerasan fisik pada 16 November 2022.
Sumber: Istimewa
Selama berlangsungnya forum-forum internasional di Indonesia, KontraS mendokumentasikan pola penggunaan pendekatan keamanan untuk menekan suara kritis. Rentetan peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan sipil ini menciptakan pola yang terus berulang hingga hari ini, seperti yang terlihat dalam peristiwa-peristiwa berikut.
| Tindakan | Pola |
|---|---|
| Penggunaan Kelompok Ormas dan Pam Swakarsa | Tekanan terhadap masyarakat sipil atau organisasi yang kritis kerap datang dari kelompok keamanan sipil atau milisi sipil yang di Indonesia dikenal sebagai Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Kelompok ini sering terlibat dalam tindakan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia, serta berfungsi sebagai perpanjangan tangan negara untuk melakukan berbagai tindakan represif yang memperburuk situasi keamanan. |
| Selama periode 2020 hingga Mei 2024, KontraS mendokumentasikan setidaknya 19 peristiwa pembubaran paksa dan serangan fisik yang dilakukan oleh Pam Swakarsa terhadap masyarakat yang menyuarakan kritik. Tindakan represif ini semakin menonjol dalam konteks agenda forum internasional yang diadakan di Indonesia, seperti penggunaan kelompok Pecalang untuk menekan aksi kritis selama KTT G20 di Bali pada 2023, serta insiden intimidasi oleh organisasi masyarakat (Ormas) yang terafiliasi dengan aparat terhadap peserta People Water Forum pada 21-23 Mei 2024. | |
|---|---|
| Kriminalisasi | Massa kritis terhadap agenda forum-forum internasional yang berlangsung di Indonesia sering kali ditangkap secara sewenang-wenang, dan kasusnya kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan penetapan status tersangka. Salah satu contoh adalah dugaan upaya kriminalisasi oleh Aparat Kepolisian Polres Manggarai Barat terhadap empat warga Labuan Bajo, yaitu Ladislaus Jeharun, Dionisius Parera, Viktor Frumentus, dan Dominikus Safio Sion. Pada 6 Mei 2023, mereka berencana melakukan unjuk rasa terkait hak atas ganti rugi rumah dan lahan yang diduga digusur untuk pembangunan jalan Labuan Bajo- Golo Mori menjelang KTT ASEAN, yang hingga saat ini belum mereka terima. |
| Pembubaran | Dilakukan secara eksesif dan tak proporsional. Dilakukan dengan berbagai alasan seperti melebihi jam waktu, tidak ada izin dll Pada 20 Mei 2024, anggota Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) melakukan tindakan represif dan intimidasi terhadap peserta dan panitia di Hotel Oranjje, Denpasar, Bali, yang akan menyelenggarakan agenda People Water Forum. Mereka menyita atribut acara secara paksa tanpa halangan dari pihak Kepolisian Daerah Bali. Kekerasan fisik juga dilaporkan terjadi terhadap beberapa peserta yang belum memasuki lokasi acara. Intimidasi tersebut berlanjut hingga 21-23 Mei 2024, menimbulkan ancaman terhadap peserta, panitia, dan jurnalis dengan tujuan menghalangi pelaksanaan forum. |
| Serangan digital | Serangan ini melibatkan strategi seperti doxing, yaitu penyebaran data pribadi tanpa persetujuan, dengan tujuan menyudutkan individu dan mengalihkan perhatian dari esensi kritik yang disampaikan. Contoh kasusnya adalah Represifitas ranah digital yang dialami mahasiswa berinisial D asal Universitas Udayana yang mendapatkan tindakan Doxing atau penyebaran data pribadi tanpa persetujuan. Berbekal screenshot dari Instastory bernarasi kritik kepada perhelatan G20, akun-akun bot menyerang korban secara personal dengan mengaburkan esensi kritik yang ada. Melalui sosial media twitter akun-akun bot menyerang personal korban pada 16 November dengan tagar-tagar permintaan “Drop Out” (Pemutusan hubungan study) dan mengkerdilkan korban sebagai warga yang tidak cinta tanah air karena kritiknya. |
|---|---|
| ham selama People Water Forum 93 tersebut. internasional. 93 human rights defenders at water forum event intimidation-human | Analisis terhadap tindakan dan pola yang disebutkan di atas semakin memperkuat premis bahwa agenda forum-forum internasional yang diadakan di Indonesia sering kali digunakan sebagai sarana untuk mengalihkan perhatian dari realitas pelanggaran hak asasi manusia dan kemunduran demokrasi di dalam negeri. Terdapat kontradiksi antara upaya Indonesia untuk mempertahankan citra positif di panggung internasional dan tindakan represif yang terus dilakukan terhadap masyarakat sipil yang berupaya menyampaikan pendapat di muka umum. Ketegangan ini tidak hanya merusak citra Indonesia di mata dunia, tetapi juga memperburuk indikator demokrasi dalam beberapa tahun terakhir. Tindakan represif yang diterima oleh masyarakat kritis juga mendapat perhatian dari komunitas internasional, termasuk para UN independent experts, yang merespons kasus intimidasi dan kekerasan fisik yang dialami oleh pembela pada 21-23 Mei 2024 di Bali. Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak adanya akuntabilitas pasca insiden Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari aparat terkait, khususnya Kepolisian, mengenai pelanggaran kebebasan berkumpul dan berekspresi yang seharusnya dijamin oleh Undang-Undang dan peraturan OHCR, Indonesia UN EXperts urge Accountabillity after violent intimidation of https://www.ohchr.org/en/press- releases/2024/05/indonesia-un-experts-urge-accountability-after-violent- |
Kontradiksi antara kepemimpinan Indonesia di berbagai forum internasional dan tindakan pemberangusan ruang sipil di dalam negeri menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara komitmen politik luar negeri Indonesia dan realitas yang ditampilkan di panggung global. Meskipun Indonesia telah menyatakan komitmennya terhadap hak asasi manusia di berbagai forum internasional, termasuk dalam Universal Periodic Review (UPR), peninjauan terhadap International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), serta dalam dialog dengan pelapor khusus PBB, realitas di dalam negeri sering kali bertentangan dengan pernyataan tersebut.
Pada Maret 2024, Indonesia menerima Observasi Akhir dari Komite ICCPR, di mana komite tersebut menyatakan kekhawatiran atas banyaknya laporan terkait pelecehan, intimidasi, pengawasan, dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap pengunjuk rasa damai dan masyarakat sipil di Indonesia. Insiden intimidasi yang terjadi selama People Water Forum (PFW) semakin menunjukkan kurangnya kemajuan yang signifikan dalam menanggapi rekomendasi yang telah disampaikan kepada Indonesia.
Selain itu, dalam Siklus ke-4 Universal Periodic Review (UPR), Indonesia juga menerima 13 rekomendasi dari negara-negara seperti Amerika Serikat, Italia, dan Austria terkait perlindungan kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan sipil, yang disepakati oleh Indonesia untuk diadopsi.
Lebih jauh, Indonesia telah mengakui komitmen terhadap kovenan internasional melalui Pasal 28 ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi hak-hak warganya dalam menjalankan kebebasan berkumpul dan berserikat.
Sepanjang 10 tahun terakhir, melemahnya ruang sipil di Indonesia—terutama terhadap pembela HAM yang mengkritisi pemerintah dalam forum internasional— telah diabaikan di panggung internasional. Meskipun nilai-nilai demokrasi Indonesia cenderung stagnan dan bahkan menurun, Indonesia tetap dipercaya menjadi anggota Dewan HAM PBB, terakhir terpilih dengan 186 suara pada Oktober 2023.
Berbagai survei dan temuan mengkhawatirkan menunjukkan kemunduran signifikan dalam kebebasan sipil, termasuk kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat. Pola ini mengindikasikan bahwa Indonesia tidak lagi berada dalam fase penyempitan (shrinking) ruang sipil, tetapi telah bergerak menuju penutupan (closing) ruang sipil. Arah ini dapat diidentifikasi melalui berbagai
tindakan aktor negara dan non-negara yang meliputi pembatasan kebebasan berbicara dan kontrol terhadap media, pembatasan kebebasan berkumpul dan berorganisasi, stigmatisasi dan kriminalisasi aktivis, pengawasan serta intimidasi, hingga pelemahan institusi hukum.94 Analisis ini mempertegas bahwa penurunan kebebasan sipil di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh kebijakan yang represif, tetapi juga karena kurangnya akuntabilitas pemerintah di hadapan komunitas internasional.
4.4 Dilema Indonesia dalam Perlindungan Warga Negara Indonesia yang Terancam Hukuman
Mati di Luar Negeri
Selama sepuluh tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, setidaknya enam warga negara Indonesia telah dieksekusi mati di luar negeri. Hal ini sejalan dengan tindakan Presiden Joko Widodo di dalam negeri, yang selama masa pemerintahannya, telah melaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati pada tahun 2015 dan 2016, termasuk warga negara asing dari Brasil, Belanda, Nigeria, Australia, Malawi, dan Vietnam.
Meskipun pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (2019-
2024) tidak ada eksekusi terhadap terpidana mati di Indonesia, situasi ini mencerminkan dilema yang dihadapi Indonesia dalam melindungi warganya yang terancam hukuman mati di luar negeri. Di satu sisi, Indonesia berusaha melindungi warganya yang menghadapi hukuman mati di negara lain, namun di sisi lain, negara ini masih menerapkan hukuman mati dalam hukum domestiknya. Salah satu Warga Negara Indonesia yang dieksekusi mati di luar negeri adalah Tuti Tursilawati, seorang korban kekerasan seksual yang dieksekusi mati di Arab Saudi pada tahun 2018 karena membela dirinya sendiri dalam insiden yang terjadi pada tahun 2010. Adanya peristiwa eksekusi mati terhadap warga negara Indonesia di luar negeri sering kali dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada perwakilan pemerintah Indonesia, seperti yang terjadi dalam kasus Tuti Tursilawati. Di sisi lain, posisi Indonesia yang juga masih Retensionis 94 KontraS, #MenolakKalah; Merebut Kembali Ruang Kebebasan Sipil, KontraS 2022, hal 4
sendiri memperumit upaya diplomatik pemerintah dalam mendapatkan dukungan internasional untuk membebaskan warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Menurut laporan yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia, Per Juni 2024 saat ini terdapat 165 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 155 orang berada di Malaysia, 3 orang di Arab Saudi, 3 orang di Laos, dan 1 orang di Vietnam.95 Mayoritas WNI yang terancam hukuman mati didakwa terkait kejahatan narkotika, yang tidak sesuai dengan standar internasional mengenai kategori “kejahatan paling serius.”
Data Warga Negara Indonesia di eksekusi mati di Luar Negeri Periode tahun 2014-2024
| Tanggal Eksekusi | Negara | Korban | ||
|---|---|---|---|---|
| 17-Mar-22 | Arab Saudi | 1. Agus Ahmad Arwas alias Iwan Irawan Empud Arwas 2. Nawali Hasan Ihsan alias Ato Suparto bin Data | ||
| 14-Apr-15 | Arab Saudi | Siti Zaenab binti Duhri Rupa | ||
| 16-Apr-15 | Arab Saudi | Karni Binti Merdi Tasim | ||
| 18-Mar-18 | Arab Saudi | Zaini Misrin | ||
| 29-Oct-18 | Arab Saudi | Tuti Tursilawati | ||
| 95 ancaman hukuman mati hukuman-mati | hukuman mati di luar negeri melalui peraturan-peraturan Kementerian Luar Negeri menunjukkan potensi positif, namun disatu sisi hal ini tetap menciptakan dilema. sosialisasikan-pedoman-pendampingan-wni-yang-menghadapi-ancaman- | Meskipun perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia yang terancam Di Tahun 2024, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 42/B/PK/04/2024/01 tahun 2024 mengenai Pedoman Pendampingan Warga Negara Indonesia (WNI) yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri. Namun, upaya pemerintah Kementrian Luar Negeri, Kemlu Sosialisasikan Pedoman WNI yang menghadapi [https://kemlu.go.id/portal/id/read/5992/berita/kemlu- | ](https://kemlu.go.id/portal/id/read/5992/berita/kemlu- | ) |
yang cenderung bersifat diplomatik dalam melindungi warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati mencerminkan kebijakan luar negeri Indonesia yang tidak berkomitmen terhadap penghapusan hukuman mati secara struktural di tingkat nasional. Hal ini akhirnya berdampak pada peningkatan jumlah warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati, yang tidak sebanding dengan upaya penyelamatan yang dilakukan.
Fakta ini menunjukkan minimnya komitmen Indonesia di forum-forum
internasional dalam mendukung penghapusan hukuman mati secara global. Padahal, komitmen internasional yang kuat adalah langkah fundamental dalam melindungi hak asasi setiap warga negara Indonesia yang berisiko menghadapi hukuman mati, serta menunjukkan keseriusan negara dalam menghormati dan melindungi kehidupan warganya.
Penghapusan hukuman mati di Indonesia telah menjadi sorotan internasional, di mana berbagai kritik menyatakan bahwa komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik ini masih jauh dari harapan. Di satu sisi, perhatian internasional semakin meningkat, terutama dengan adanya 88 warga negara asing yang terancam hukuman mati per Maret 2024. Di antara mereka, terdapat 21 warga negara Taiwan, 16 warga negara Cina, 22 warga negara Malaysia, serta warga negara lainnya.
Dibawah ini sejumlah pandangan dan kritik negara-negara melalui forum Internasional atas masih diberlakukannya hukuman mati di Indonesia pada dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo 2014-2024.
| Agenda Forum Internasional | Tahun | Rekomendasi dan tindakan yang diharapkan |
|---|---|---|
| 10th EU-Indonesia Human Rights Dialogue | 2024 | Uni Eropa menegaskan penolakan terhadap hukuman mati, karena hukuman mati dianggap kejam dan tidak manusiawi, melanggar hak untuk hidup, dan tidak efektif sebagai pencegah kejahatan. Uni Eropa menyambut baik fakta bahwa tidak ada eksekusi yang dilakukan di Indonesia dalam tujuh tahun terakhir dan mendorong Indonesia untuk mendeklarasikan moratorium formal. Uni Eropa juga meminta Indonesia untuk menyelaraskan undang-undang nasional dengan ketentuan |
| ICCPR, yaitu membatasi ruang lingkup hukuman mati pada kejahatan yang paling 96 serius. 96 EEAS Press Team, Indonesia: 10th Human Rights Dialogue with the European Union takes place in Brussels https://www.eeas.europa.eu/eeas/indonesia-10th- human-rights-dialogue-european-union-takes-place-brussels_en | ||
|---|---|---|
| Concluding observations on the second periodic report of Indonesia | 2024 | Komite Hak Asasi Manusia mencatat adanya moratorium secara de facto terhadap hukuman mati di Indonesia dan pasal 98 KUHP yang membatasi hukuman mati sebagai upaya terakhir, serta pasal 100 yang memungkinkan pengampunan melalui Keputusan Presiden. Namun, Komite sangat prihatin bahwa pasal 610 masih menerapkan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkotika, yang tidak memenuhi ambang batas “kejahatan paling serius” menurut pasal 6 (2) Kovenan. Komite juga khawatir dengan pasal 100, yang memungkinkan eksekusi jika seseorang tidak menunjukkan tanda perbaikan, serta ketentuan dalam pasal 99 yang menunda hukuman bagi wanita hamil, menyusui, atau orang dengan gangguan mental. Selain itu, Komite sangat prihatin dengan tingginya jumlah warga negara 97 asing yang dijatuhi hukuman mati (pasal 6). 97 CCPR/C/IDN/CO/2: Concluding observations on the second periodic report of Indonesia diakses pada https://www.ohchr.org/en/documents/concluding- observations/ccprcidnco2-concluding-observations-second-periodic-report |
| Universal Periodic Review (UPR) - Indonesia Review – 41st Session | 2023 | Pada gelaran UPR cycle 4th tahun 2023, isu penghapusan hukuman mati adalah rekomendasi penting dan menjadi isu mayoritas yang direkomendasikan oleh lebih dari 28 negara seperti Prancis, Spanyol, dan Timor Leste kepada pemerintah Indonesia. Rekomendasi tersebut antara lain agar pemerintah Indonesia melakukan Publikasi dan transparansi data jumlah terpidana mati, memberikan perhatian lebih terhadap fenomena deret tunggu, dan menghapuskan pidana mati terhadap kasus Narkotika. |
| The 9th EU- Indonesia Human Rights Dialogue | 2021 | Indonesia dapat mempertimbangkan untuk menghapus hukuman mati secara bertahap, dimulai dengan menetapkan moratorium eksekusi secara resmi. Ini akan menciptakan ruang untuk reformasi hukum yang lebih luas dan selaras dengan standar hak asasi manusia internasional, seperti yang diterapkan oleh Uni Eropa. Selain itu, mengadopsi pendekatan alternatif, seperti hukuman rehabilitatif atau penjara seumur hidup, dapat menjadi langkah efektif dalam menanggulangi kejahatan berat 98 tanpa melanggar hak hidup. 98 EEAS Press Team, The 9th EU-Indonesia Human Rights Dialogue https://www. eeas.europa.eu/delegations/indonesia/9th-eu-indonesia-human-rights-dialogue_ und_en?s=168 |
|---|---|---|
| The 8th EU- Indonesia Human Rights Dialogue | 2019 | Indonesia dapat mempertimbangkan untuk menetapkan moratorium eksekusi secara resmi sebagai langkah awal untuk selaras dengan norma-norma hak asasi manusia internasional. Hal ini akan membuka ruang untuk dialog nasional tentang alternatif hukuman mati dan mencerminkan kebijakan penghentian eksekusi yang saat ini sudah 99 berjalan. 99 EEAS Press Team, The 8th EU-Indonesia Human Rights Dialogue https://www. eeas.europa.eu/delegations/indonesia/8th-eu-indonesia-human-rights-dialogue_ en?s=168 |
| The 7th EU- Indonesia Human Rights Dialogue | 2018 | Indonesia harus mencari alternatif hukuman mati, dengan mengambil pelajaran dari pengalaman Uni Eropa. Fokus pada rehabilitasi dan kebijakan narkoba yang komprehensif dapat memerangi kejahatan dengan lebih efektif, sekaligus sejalan dengan standar hak 100 asasi manusia internasional. 100 EEAS Press Team, The 7th EU-Indonesia Human Rights Dialogue https://www. eeas.europa.eu/delegations/indonesia/7th-eu-indonesia-human-rights-dialogue_ en?s=168 |
Universal Periodic 2017 Setidaknya ada 28 negara memberikan Review (UPR) -rekomendasi kepada Indonesia terkait Cycle 3 - Indonesia hukuman mati antara lain dari Australia, Belgia, Review dan lainnya. Rekomendasi tersebut antara lain meminta Indonesia untuk kembali melakukan moratorium secara de facto dan praktik.
Selain itu, Indonesia masih menghadapi dilema dalam menentukan sikap terhadap Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Moratorium Hukuman Mati. Sejak tahun 2007, resolusi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB, menyerukan moratorium (penghentian sementara) penggunaan hukuman mati di seluruh dunia. Meskipun resolusi ini tidak bersifat mengikat, ia berfungsi sebagai rekomendasi atau seruan bagi negara-negara anggota untuk menghentikan sementara eksekusi hukuman mati dengan tujuan jangka panjang menghapuskan hukuman mati secara global. Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (2015-2016), Indonesia menolak resolusi ini, yang dapat dimengerti karena pada waktu itu Indonesia menjadi sorotan internasional akibat pelaksanaan eksekusi hukuman mati.
Sikap Indonesia Pada UN Resolution for a Moratorium on the Death
Penalty tahun 2014-2022
| Forum | Waktu | Posisi Indonesia | Hasil |
|---|---|---|---|
| 9th Resolution for a moratorium on the death penalty | 15 Desember 2022 | Abstain | 125 suara mendukung, 37 suara menolak, dan 22 abstain. |
| 8th Resolution for a moratorium on the death penalty | 16 Desember 2020 | Abstain | 123 suara mendukung, 38 suara menolak, dan 24 abstain. |
| 7th Resolution for a moratorium on the death penalty | 17 Desember 2018 | Abstain | 121 suara mendukung, 35 negara menolak, 32 negara abstain |
| 6th Resolution for a moratorium on the death penalty | 19 Desember 2016 | Menolak | 117 suara mendukung, 40 negara menolak, 31 negara abstain. |
|---|---|---|---|
| 5th Resolution for a moratorium on the death penalty | 18 Desember 2014 | Menolak | 117 suara mendukung, 38 negara menolak, 34 negara abstain. |
Tindakan resistensi serta dilema yang ditunjukan oleh Indonesia terhadap tekanan Internasional yang terus menerus mendorong penghapusan hukuman mati di Indonesia menciptakan paradoks dalam kebijakan luar negeri dan domestik. Di mana di satu sisi Indonesia secara aktif berupaya melindungi warganya dari hukuman mati di luar negeri, tetapi di sisi lain, masih mempertahankan hukuman mati sebagai bagian dari sistem peradilan pidana di dalam negeri.
Situasi ini menunjukkan bahwa jika Indonesia ingin meningkatkan kredibilitasnya di kancah internasional dalam isu perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, diperlukan reformasi mendalam terhadap kebijakan hukuman mati. Meskipun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan dan efektif akan diimplementasikan pada 2026 menempatkan hukuman mati sebagai pidana alternatif namun hal ini masih dinilai problematik. Meski keputusan ini tampak prospektif, namun Indonesia telah melewatkan kesempatan krusial untuk menghapus praktik yang secara mendasar tidak manusiawi dan melanggar HAM ini.
Tanpa komitmen yang lebih kuat, Presiden Joko Widodo meninggalkan pemerintahannya yang semakin berisiko menghadapi tekanan internasional yang semakin besar, sekaligus memperlemah posisi diplomatiknya dalam upaya melindungi warga negara yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Bagian V
Masa depan Arus Politik Luar Negeri
Indonesia Dalam Bidang Hak Asasi
Manusia
5.1 Tantangan dalam Politik Luar Negeri Indonesia di Era Prabowo Subianto
Di bawah administrasi baru Prabowo Subianto, dapat diperkirakan bahwa politik luar negeri Indonesia dalam bidang hak asasi manusia tidak hanya akan tetap ‘buram’ seperti pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, tetapi juga berpotensi condong ke arah yang lebih ‘gelap’. Rekomendasi Dewan HAM PBB untuk Indonesia kemungkinan akan diabaikan, sementara rekomendasi internasional terkait penuntasan pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu akan direspons dengan sikap defensif. Eskalasi konflik di Papua juga diperkirakan akan semakin meningkat. Selain itu, para pembela hak asasi manusia mungkin akan dihadapkan pada represi lintas negara khususnya aktivis yang berada di luar negeri, namun dianggap mengancam kekuasaan, mirip dengan pola-pola yang terjadi di negara lain di Asia Tenggara.
Guna membaca arus politik luar negeri Prabowo Subianto kedepan, ada beberapa aspek yang perlu diketahui untuk memberikan gambaran secara umum situasi Politik Luar negeri Indonesia dalam bidang Hak Asasi Manusia kedepan.
Pertama, proyeksi Politik Luar Negeri Indonesia akan berfokus pada sektor
kerjasama Ekonomi dan militer serta mengabaikan bidang HAM. Dalam Dokumen Visi Misi Prabowo-Gibran untuk Pemilihan Umum 2024, istilah “Hak Asasi Manusia” (HAM) disebutkan sebanyak tujuh kali. Namun, mayoritas isi dokumen tersebut lebih banyak membahas aspek ekonomi dan pembangunan, yang mencerminkan prioritas untuk melanjutkan program Presiden Joko Widodo. Di dalam dokumen tersebut, salah satu tantangan strategis yang diangkat adalah pengaruh konflik berkepanjangan di Ukraina dan Palestina terhadap harga pangan dan energi, yang berdampak pada rantai pasok global. Namun, hal ini mencatat sisi negatif karena krisis kemanusiaan di kedua wilayah tersebut seharusnya tidak hanya dilihat dari sudut pandang ekonomi, tetapi juga memerlukan perhatian terhadap bantuan kemanusiaan. Oleh karena itu, Indonesia seharusnya lebih fokus pada upaya mewujudkan perdamaian dunia,
sesuai dengan amanat yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.101
Di sisi lain, dokumen Visi Misi Prabowo Subianto juga menyoroti penegakan hak asasi manusia, khususnya dalam konteks perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Komitmen ini perlu didorong untuk direalisasikan, terutama dalam melindungi warga negara Indonesia yang menghadapi masalah hukum, termasuk ancaman hukuman mati di luar negeri. Saat ini terdapat 165 Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri dengan risiko eksekusi yang sangat tinggi. Langkah ini penting untuk menunjukkan bahwa meskipun ada potensi pergeseran ke arah yang lebih gelap, masih ada ruang advokasi yang perlu dieksplorasi.
Setelah memenangkan pemilihan umum pada Februari 2024, Prabowo Subianto, sebagai Menteri Pertahanan dan Presiden terpilih, melakukan serangkaian kunjungan ke luar negeri ke sejumlah negara dengan kekuatan militer yang signifikan. Pada bulan April, ia mengunjungi Tiongkok, Jepang, dan Malaysia untuk membahas kerja sama ekonomi dan pertahanan. Pada bulan Mei, Prabowo melawat Timur Tengah untuk bertemu pemimpin regional mengenai konflik di Gaza dan berbicara di Dialog Shangri-La di Singapura, termasuk pertemuan dengan Presiden Ukraina. Selain itu, ia juga mengunjungi Prancis, Serbia, Turki, dan Rusia untuk membahas kerja sama bilateral dengan para pemimpin negara tersebut, termasuk Presiden Putin.
Pola dan tindakan Prabowo Subianto ini, di satu sisi, dapat menggambarkan Indonesia yang mungkin kembali aktif dalam dialog bilateral dan forum internasional lainnya. Namun, arah politik luar negeri Indonesia dalam bidang hak asasi manusia perlu dianalisis lebih mendalam. Penting untuk mengevaluasi apakah peningkatan keterlibatan internasional ini juga akan diimbangi dengan komitmen yang lebih kuat terhadap pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, mengingat konteks dan tantangan yang dihadapi oleh Indonesia di dalam negeri dan kawasan.
Kedua, proyeksi ke depan menunjukkan adanya peningkatan eskalasi pendekatan militer di Papua, yang disertai dengan sikap defensif Kementerian
Luar Negeri terhadap Dewan HAM PBB. KontraS sejak awal telah memberikan
101 KontraS, 2024, Miskin Wacana tentang Hak Asasi Manusia: Catatan KontraS terhadap Visi dan Misi Para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI 2024- 2029 di Sektor Hak Asasi Manusia, hal 22 diakses pada https://kontras.org/laporan/ catatan-kritis-miskin-wacana-soal-ham-catatan-kontras-atas-visi-misi-para- calon-presiden-calon-wakil-presiden-ri-2024-2029-di-sektor-hak-asasi-manusia
kritik terhadap Prabowo Subianto yang dianggap gagal memahami akar masalah di Papua, yang dipersepsikan hanya dari sudut pandang keamanan. Dalam debat presiden pada 12 Desember 2023, Prabowo menyatakan bahwa konflik di Papua berkaitan dengan separatisme dan campur tangan asing, suatu pandangan yang mempersempit kompleksitas masalah di sana.
Banyak organisasi masyarakat sipil dan peneliti Independen, termasuk KontraS, menekankan bahwa akar konflik di Papua merupakan kombinasi dari berbagai faktor historis, politik, ekonomi, dan sosial yang mendalam. Penyelesaian yang berkelanjutan membutuhkan pendekatan yang lebih inklusif, termasuk dialog terbuka dan penghormatan penuh terhadap hak asasi masyarakat Papua. Penghentian pendekatan militeristik, yang selama ini dominan harus menjadi prioritas.
Pendekatan militer terus menerus di Papua akan menambah rantai impunitas dan eskalasi korban khususnya Orang Asli Papua (OAP). Adapun KontraS mendokumentasikan sepanjang periode Oktober 2022 - September 2023 secara bergantian TNI telah menurunkan sekitar 7.833 prajurit ke Tanah Papua. Penurunan tersebut berimbas pada munculnya konflik dan baku tembak antara TNI dengan Kelompok Pro-Kemerdekaan Papua yang mengakibatkan setidaknya 14 anggota TNI meninggal dunia.102
Di sisi lain, per September 2024, laporan dari Human Rights Monitor menunjukkan bahwa mayoritas pengungsi internal Papua yang terdampak konflik bersenjata berasal dari Kabupaten Nduga, dengan jumlah pengungsi mencapai sekitar 56 ribu orang.103 Kondisi ini mencerminkan eskalasi kekerasan yang memperburuk situasi kemanusiaan di Papua, sementara pendekatan keamanan yang digunakan belum memberikan solusi yang efektif dan justru menciptakan ketegangan yang lebih dalam.
Ada sejumlah pandangan internasional selama masa kepresidenan Joko Widodo yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi Prabowo Subianto, daripada mereduksi pandangan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan
102 KontraS, ‘Penerjunan Aparat Militer: Celah Baru Negara Untuk Melanggengkan Praktik Pelanggaran HAM di Tanah Papua’ dapat diakses pada https://kontras. org/artikel/penerjunan-aparat-militer-celah-baru-negara-untuk-melanggengkan- praktik-pelanggaran-ham-di-tanah-papua# 103 Abraham Utama, ‘Kau harus jadi saksi hidup kami’ – Cerita di balik hari-hari jelang pembebasan Philip Mehrtens’ diakses pada https://www.bbc.com/indonesia/ articles/cpqzen4j194o
nasional. Salah satu contoh penting adalah rekomendasi yang diterima Indonesia dalam Universal Periodic Review (UPR) tahun 2022. Sejumlah negara, termasuk Australia, Kanada, dan Belanda, memberikan berbagai rekomendasi kepada Indonesia, di antaranya mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengizinkan Komisioner Tinggi OHCHR (Office of the High Commissioner for Human Rights) berkunjung ke Papua serta memberikan akses bagi jurnalis internasional untuk meliput situasi di wilayah tersebut yang sampai saat ini tidak terealisasikan.
Namun, jika konflik di Papua terus dipandang oleh Prabowo Subianto sebagai tindakan separatisme dan campur tangan asing, maka arah politik luar negeri Indonesia dalam bidang hak asasi manusia dapat semakin parah dan gelap. Dalam konteks ini, kritik internasional terhadap situasi di Papua tidak hanya berisiko diabaikan, tetapi juga berpotensi dibungkam melalui pendekatan militer, stigmatisasi agen asing, termasuk penggunaan intelijen dan tindakan represi lintas negara. Pendekatan semacam ini tidak hanya akan memperburuk kondisi hak asasi manusia di Papua, tetapi juga berisiko mengisolasi Indonesia dari komunitas internasional yang semakin peka terhadap isu-isu pelanggaran hak asasi manusia.
Ketiga, berbagai rekomendasi Internasional terkait Pelanggaran HAM berat
masa lalu tidak akan dilanjutkan. Sama seperti pendahulunya, Joko Widodo, tidak ada harapan bahwa Prabowo akan berkomitmen untuk menyelesaikan penuntasan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Dalam konteks ini, diskusi bilateral antara Indonesia dan komunitas internasional kemungkinan akan menjadi tabu ketika membahas permintaan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini berpotensi menghambat upaya untuk memajukan akuntabilitas dan keadilan di tingkat domestik serta menciptakan persepsi negatif terhadap komitmen Indonesia dalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Dalam peninjauan International Covenant on Civil and Political Rights pada Mei 2024, isu pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu mendapatkan perhatian khusus dari komite. Komite hak asasi manusia menyatakan keprihatinan mendalam terhadap pola eksekusi di luar hukum, penghilangan paksa, dan pelanggaran hak asasi manusia berat lainnya yang melibatkan anggota keamanan dan aparat penegak hukum. Hal ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam akuntabilitas dan penegakan hukum di Indonesia, yang erat kaitannya dengan praktik impunitas.104
104 CCPR/C/IDN/CO/2, ibid
Kritik melalui pendekatan Internasional tentu akan semakin rumat, mengingat Prabowo Subianto sendiri diduga terlibat setidaknya dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1998, Tragedi Mei 1998, dan Timor-Timor. Lebih jauh, komunitas internasional akan menganalisis bagaimana rekam jejak Prabowo sebagai pelanggar hak asasi manusia dapat mempengaruhi kebijakan pemerintahannya. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah potensi memburuknya kondisi demokrasi di Indonesia, yang sudah mengalami degradasi di bawah pemerintahan sebelumnya.
Keempat, lemahnya komitmen Indonesia terhadap politik luar negeri di bidang hak asasi manusia dapat berdampak negatif pada perlindungan terhadap
pembela HAM. Penurunan kualitas demokrasi dan mekanisme internasional untuk mengawasi tindakan negara dapat menempatkan para pembela hak asasi manusia dalam posisi yang rentan. Penelitian bersama oleh lembaga-lembaga di Asia Tenggara dan Taiwan menemukan pola tindakan pembungkaman oleh negara-negara di Asia Tenggara harus diwaspadai, terutama bagi para pembela hak asasi manusia yang bekerja di luar negeri atau dalam konteks transnasional.105
Sebagai contoh, pada bulan Desember 2020, para ahli Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengeluarkan laporan komunikasi kepada pemerintah Vietnam, Thailand, Lao PDR, dan Kamboja, yang menyoroti kolaborasi antara negara-negara tersebut dalam melakukan upaya represi transnasional. Laporan tersebut mencakup isu penghilangan paksa dan pembunuhan di luar proses hukum. Di Thailand, terjadi peningkatan deportasi dan penahanan ilegal yang menargetkan aktivis serta pengungsi dari Hong Kong, Tiongkok, Vietnam, Kamboja, dan Myanmar. Selain itu, pembela hak asasi manusia yang melarikan diri ke Kamboja, Lao PDR, Vietnam, dan Malaysia dilaporkan hilang, diculik, dan beberapa di antara mereka dideportasi.
Keberadaan pola represif oleh negara-negara Asia Tenggara ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat komitmen Indonesia yang beresiko terhadap perlindungan pembela HAM agar transparan di hadapan dunia internasional. Pola-pola represi ini perlu diwaspadai, terutama di Indonesia, yang berpotensi menargetkan pembela hak asasi manusia yang selama ini secara tegas mengkritik Prabowo Subianto dan bekerja melalui mekanisme Internasional.
105 ACFA, Ibid, hal 51
5.2 Catatan Kritis Aksesi Indonesia pada OECD
Dalam menganalisis politik luar negeri Indonesia pada 2024 - 2029, penting untuk mempertimbangkan posisi Indonesia yang saat ini sedang dalam proses aksesi ke The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Aksesi Indonesia ke OECD yang mungkin saja menjadi isu utama lintas kementerian termasuk Kementerian Luar Negeri, proses ini dapat untuk dilihat dari berbagai aspek, termasuk hak asasi manusia (HAM). Salah satu persyaratan aksesi adalah komitmen negara untuk memastikan bahwa pemajuan hak asasi manusia (HAM) berjalan sejalan dengan isu bisnis dan tidak bertentangan dengan kepentingan korporat serta ekonomi negara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik dengan ideal tersebut.
KontraS mencatat bahwa pemerintah seringkali mengabaikan pelanggaran HAM yang terjadi akibat pembangunan yang digalakkan melalui program-program seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, serta Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tersebar di berbagai lokasi seperti Wadas, Labuan Bajo, Rempang, dan lainnya. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara komitmen internasional Indonesia terhadap pemajuan HAM dan praktik di lapangan yang sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh proyek pembangunan.
Penyelarasan Standar OECD dan Pemajuan Hak Asasi Manusia
Pada Mei 2024 di Paris, Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima Roadmap for Accession untuk menjadi anggota penuh OECD, yang mencakup penyelarasan regulasi dengan standar OECD. Beberapa standar yang dimaksud termasuk penegakan hukum melalui kepatuhan Indonesia pada standar HAM Internasional.
Akan tetapi, dalam surat tersebut tidak menyatakan dan mendorong komitmen secara tertulis yang harus dipenuhi oleh Indonesia terkait penegakan HAM dan demokrasi dalam proses aksesi. Meskipun dalam surat itu disebutkan bahwa pada deklarasi peringatan 60 tahun OECD, anggota OECD telah menetapkan nilai-nilai, visi, dan prioritas bersama yang berkomitmen pada demokrasi dan
pemajuan HAM.
Catatan dalam aspek HAM bisa menjadi krusial untuk digarisbawahi mengingat pemerintah Indonesia yang belum sepenuhnya memenuhi hak atas lingkungan masyarakat sipil dan adatnya yang banyak terdampak dari rentetan proyek pembangunan. Tidak sedikit konflik agraria melibatkan kekerasan aparat keamanan terhadap masyarakat sipil yang mempertahankan lahannya. Pada 2023, KontraS memantau sebanyak 242 kasus dimana polisi terlibat dalam 59 kasus, TNI 6 kasus, pemerintah 18 kasus, dan Swasta 188 kasus dimana kasus-kasus tertentu melibatkan lebih dari 1 aktor.
Sejak 2022 - Mei 2024, data pemantauan KontraS terhadap pelanggaran HAM selama implementasi PSN menunjukkan fenomena yang mengkhawatirkan dimana 21 peristiwa kekerasan mulai dari okupasi lahan, intimidasi, peretasan (doxing), penangkapan sewenang, penggusuran paksa, kriminalisasi, penembakan gas air mata, hingga pembubaran paksa merupakan pola kekerasan yang dinormalisasi oleh aparat keamanan. Fenomena di atas juga tidak lepas dari peraturan yang membiarkan berkembangnya fenomena seperti Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dimana peraturan-peraturan tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat adat sebagai pihak yang paling terkena dampak dan nihilnya pertimbangan kerusakan materil dan nonmateril dari seluruh implementasi proyek. Tidak terlaksananya partisipasi bermakna bagi masyarakat sipil berbanding terbalik berlakunya dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang akses informasi publik dimana tidak sedikit masyarakat sipil yang dominan merasa tergusur secara terpaksa dibandingkan merasa terinformasi implementasi proyek.
Pernyataan Indonesia yang Berbanding Terbalik dengan
Konsistensi Kepatuhannya pada Mekanisme Internasional terkait Isu Bisnis dan HAM
Selain menyesuaikan pada standar yang diberikan oleh OECD, pada 2011 Indonesia memberikan pernyataannya untuk berkomitmen pada Panduan PBB terhadap Bisnis dan HAM (UN Guiding Principles on Business and Human Rights) dimana panduan ini menitikberatkan dorongan-dorongannya pada
kewajiban negara untuk melindungi HAM masyarakatnya termasuk tanggung jawab bisnis dalam perlindungan HAM dan pemulihan korban yang terdampak dari kegiatan-kegiatan bisnis. Panduan ini juga selaras dengan pemantauan entitas internasional melalui rekomendasi yang dituangkan melalui Universal Periodic Review (UPR) pada November 2022 dan Concluding Observation Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) pada Maret 2024.
Satu persamaan yang dititikberatkan oleh dua mekanisme PBB tersebut adalah jaminan penguatan prinsip HAM kepada perusahaan-perusahaan domestik dan asing yang beroperasi di Indonesia. Rekomendasi tersebut dielaborasi lebih lanjut dari dorongan Komite HAM PBB melalui ICESCR kepada pemerintah Indonesia seperti perlindungan aktivis lingkungan dari pasal-pasal yang bermasalah, menghentikan penggusuran paksa dan tindak kekerasan kepada masyarakat sipil yang mempertahankan lahannya, minimnya due diligence yang sepatutnya dipraktikkan oleh perusahaan.
Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BisHAM) yang diatur dalam Peraturan Presiden No.60 Tahun 2023 merupakan salah satu peraturan yang juga diangkat oleh komite serta rekomendasi yang terus didorong melalui UPR di putaran-putaran sebelumnya untuk segera dicetuskan. Akan tetapi, disamping peraturannya yang mengedepankan prinsip HAM dalam kegiatan-kegiatan bisnis oleh perusahaan dan perlunya akses pemulihan korban dari kegiatan bisnis, peraturan tersebut tetap memperlihatkan kekurangannya yang fatal seperti perancangan peraturan yang tidak melibatkan dialog dengan masyarakat adat di daerah target pembangunan sehingga seringkali rencana dan jalannya pembangunan tidak diketahui oleh masyarakat sekitar. Selain itu, implementasi strategi nasional tersebut juga tidak disertai dengan proses evaluasi dan pemantauan yang sesuai dengan standar HAM internasional yang telah disebutkan.
Tak hanya sampai Stranas BisHAM, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa Indonesia memiliki mekanisme Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) berbasis website guna untuk menguatkan praktik bisnis yang menghormati HAM melalui penilaian independen masing-masing perusahaan yang beroperasi. Tidak berbeda dengan peraturan yang disebutkan, lagi-lagi pembangunan website tersebut tidak melibatkan partisipasi publik. Bahkan, Kemenkumham menggarisbawahi mekanisme self-assessment atau penilaian pribadi dari perusahaan yang berpotensi menjadikan penilaian tersebut subjektif. Di samping itu, pembiaran adanya penilaian berbasis elektronik ini tidak
mempertimbangkan kapasitas masyarakat sipil dalam penggunaan teknologi sehingga mekanisme pengaduan tertutup rapat. Tertutupnya akses informasi terkait perundangan yang berlaku hingga terhambatnya akses masyarakat untuk menyuarakan pengaduannya melalui aksi melalui kekerasan-kekerasan yang dinormalisasi aparat negara mencerminkan rendahnya
Sebagai calon anggota, Indonesia diharapkan untuk mematuhi standar dan praktik OECD pada pemajuan HAM dan demokrasi. Hal ini dapat mencakup kewajiban untuk mematuhi Panduan OECD terkait dengan hak asasi manusia, serta untuk melaporkan kemajuan dalam mematuhi standar tersebut setelah menjadi anggota OECD. Dalam konteks ini, isu hak asasi manusia dapat menjadi bagian dari evaluasi teknis yang dilakukan oleh komite-komite OECD, serta menjadi bagian dari kewajiban Indonesia setelah menjadi anggota OECD. Lembaga internasional tersebut belum mengeluarkan panduan khusus untuk negara anggota mengenai pemajuan hak asasi manusia. Sebagai organisasi internasional yang berfokus pada kerja sama ekonomi dan pembangunan, perhatian OECD terhadap isu hak asasi manusia cenderung difokuskan pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan yang terkait.
Proses aksesi Indonesia ke dalam OECD berpotensi menjadi momentum strategis untuk mendorong perbaikan kebijakan luar negeri Indonesia di bidang hak asasi manusia, terutama dalam situasi di mana terdapat kekhawatiran bahwa politik HAM di bawah pemerintahan Prabowo Subianto dapat mengalami stagnasi atau bahkan kemunduran. Dalam kerangka teori Transnational Advocacy Networks (Keck & Sikkink, 1998), kerja sama lintas aktor—termasuk NGO, akademisi, media, serta organisasi internasional seperti OECD—dapat memperkuat upaya advokasi HAM internasional untuk memberikan tekanan yang lebih efektif terhadap pemerintah Indonesia. OECD, sebagai organisasi dengan standar tinggi terkait hak asasi manusia dan kebijakan pembangunan inklusif, dapat berfungsi sebagai penggerak reformasi domestik, memaksa Indonesia untuk menyelaraskan komitmen HAM internasional dengan praktik kebijakan dalam negeri. Dalam konteks ini, akses Indonesia ke dalam OECD juga bisa menjadi katalis bagi peningkatan standar HAM, terutama dalam menghadapi pembangunan yang sering kali mengabaikan hak-hak kelompok rentan
Bagian VI
Kesimpulan dan Rekomendasi
Selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (2014-2019 dan 2019-
2024), kebijakan politik luar negeri Indonesia dalam bidang HAM cenderung didominasi oleh Kementerian Luar Negeri di bawah pimpinan Menteri Retno
L.P. Marsudi. Presiden Jokowi lebih memfokuskan perhatiannya pada isu-isu politik domestik (inward-looking policy). Pendekatan ini menghasilkan beberapa capaian penting di tingkat internasional, seperti terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan Keamanan PBB dan Dewan HAM PBB. Namun, di sisi lain, terdapat kesenjangan yang mencolok antara retorika politik luar negeri Indonesia di forum internasional dengan implementasi kebijakan domestik, yang diakibatkan oleh kurangnya komitmen politik dari Presiden. Hal ini menimbulkan perbedaan antara janji-janji di panggung internasional dan realitas pelaksanaan kebijakan hak asasi manusia (HAM) di dalam negeri. Politik luar negeri Indonesia di bawah pemerintahan Joko Widodo cenderung pragmatis dan berorientasi pada kepentingan ekonomi, yang menyebabkan lemahnya respons terhadap isu-isu hak asasi manusia dan demokrasi, baik di tingkat domestik maupun internasional. Hal ini terlihat dari absennya Presiden Jokowi dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa selama masa jabatannya, yang mengindikasikan kurangnya keterlibatan aktif dalam diplomasi multilateral di tengah memburuknya situasi HAM di wilayah seperti Myanmar, Ukraina, dan Papua, serta regresi demokrasi yang mengkhawatirkan di Asia Tenggara. Sikap ini mencerminkan kurangnya komitmen Presiden terhadap isu-isu HAM dan demokrasi di kancah internasional, meskipun retorika politik luar negeri Indonesia sering menyuarakan dukungan terhadap nilai-nilai tersebut. Evaluasi ini juga dapat dilihat dari fakta, bahwa meskipun Indonesia berperan aktif sebagai anggota Dewan HAM PBB dengan janji-janji memperjuangkan HAM, komitmen ini tidak tercermin dalam situasi di dalam negeri. Pelanggaran HAM yang terus terjadi, terutama di Papua, dan penolakan pemerintah terhadap kunjungan serta evaluasi oleh mekanisme internasional seperti Pelapor Khusus PBB, mengindikasikan resistensi terhadap pengawasan independen. Ketidakmampuan atau ketidakmauan pemerintah untuk menindaklanjuti pelanggaran HAM ini memperkuat kesan bahwa retorika HAM di tingkat global hanya bersifat simbolis tanpa langkah konkret di dalam negeri. Selain itu, kepatuhan Indonesia yang fana terhadap beberapa respon internasional melalui mekanisme UPR dan ICCPR mencerminkan kepatuhan yang hanya digunakan sebagai batu lompatan untuk citra atau imej yang positif di ranah internasional. Salah satu fakta yang perlu dievaluasi lebih lanjut adalah bahwa meskipun Indonesia telah tiga kali terpilih sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB,
tidak terdapat keselarasan antara kepercayaan internasional yang diberikan dan perbaikan situasi hak asasi manusia di dalam negeri. Hal ini tercermin dari meningkatnya serangan dan kriminalisasi terhadap para pembela HAM di dalam negeri. Selain itu, kurangnya komitmen politik luar negeri dari Presiden turut mempengaruhi kerentanan para pembela HAM, baik di Indonesia maupun di kawasan Asia Tenggara, terhadap serangan yang berkelanjutan.
Adapun beberapa rekomendasi yang ditujukan untuk Pemerintah Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
- Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, serta kementerian dan lembaga negara yang bersangkutan perlu memanfaatkan posisinya di Dewan HAM PBB dan forum internasional lainnya untuk lebih aktif dalam mengadvokasi perlindungan dan penegakan HAM global. Oleh karena itu, presiden dan wakil presiden terpilih harus menciptakan politik luar negeri yang seimbang antara inward-looking dan outward-looking
- Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, serta kementerian dan lembaga negara yang bersangkutan harus melakukan pendekatan humaniter terhadap isu Papua dan meninggalkan pendekatan militer sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam Dewan HAM PBB dan negara pihak ICCPR, ICESCR, CAT, dan mekanisme PBB lainnya yang telah diratifikasi. Hal ini termasuk politik luar negeri yang lebih transparan dalam merespon rekomendasi dan dorongan internasional terkait penyelidikan pelanggaran HAM di Papua serta mendatangkan Petinggi OHCHR untuk membantu proses penyelidikan
- Pemerintah Indonesia, melalui kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kepolisian, perlu mengoptimalkan implementasi partisipasi bermakna organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan mekanisme internasional. Upaya ini menjadi krusial mengingat terhambatnya ratifikasi instrumen seperti ICPPED, OP-ICCPR, dan OP-CAT. Selain itu, partisipasi bermakna perlu diintegrasikan dalam perumusan respons pemerintah terhadap Concluding Observations dari kovenan internasional, serta dalam adopsi rekomendasi Universal Periodic Review (UPR).
- Pemerintah Indonesia, melalui perwakilan Indonesia dalam ASEAN, perlu mengoptimalkan penerapan konsep partisipasi bermakna OMS dalam
merumuskan strategi litigasi dan non-litigasi yang berkaitan dengan krisis kemanusiaan di Myanmar. Hal ini bertujuan untuk menciptakan transaksi informasi dengan OMS mengenai kondisi terkini Myanmar serta mengakui fungsi pengawasan OMS dalam mendorong kerja-kerja baik pemerintah.
- Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, perlu menjalin kerja sama penuh dengan Mekanisme Khusus Dewan Hak Asasi Manusia (OHCHR). Secara khusus, diperlukan dorongan agar Indonesia berkomitmen memfasilitasi tanpa penundaan kunjungan yang diminta oleh Pelapor Khusus, termasuk di wilayah Papua. Hal ini akan menjadi langkah penting untuk menunjukkan transparansi serta komitmen Indonesia dalam mendukung upaya-upaya pembelaan hak asasi manusia di tengah situasi konflik yang terus berlangsung.
6. Pemerintah Indonesia perlu melaksanakan reformasi hukum dengan menghapuskan hukuman mati secara keseluruhan. Langkah ini penting untuk memperkuat perlindungan bagi Warga Negara Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri serta mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia di tingkat internasional.
Daftar Pustaka
Abrar, Thea Fathanah. (2022, Juli 1). Ini Hasil Kunjungan Jokowi ke Rusia, Apa Saja?. Diakses dari cnbcindonesia.com: https://www.cnbcindonesia. com/news/20220701120707-4-352119/ini-hasil-kunjungan-joko- wi-ke-rusia-apa-saja ACFA. (2023, Juli 24). Taiwan: Taipei. Exploring Taiwan’s Role Amid the Crisis of Closing Civic Space in Southeast Asia. Hal.44 dan 51
Al Jazeera and News Agencies. (2024, September 17). Myanmar’s military intensifying killing and torture of civilians, UN says. Diakses dari aljazeera.com: https://www.aljazeera.com/news/2024/9/17/myan- mars-military-intensifying-killing-and-torture-of-civilians-un-find- s#:~:text=UN%20report%20finds%205%2C350%20civil- ians,the%20coup%20in%20February%202021
ASEAN. (2023, September 3). ASEAN human rights body convenes dialogue for a torture-free Southeast Asia. Diakses dari asean.org: https:// asean.org/asean-human-rights-body-convenes-dialogue-for-a-tor- ture-free-southeast-asia/
ASEAN. (2021, April 24). Chairman’s Statement on the ASEAN Leader’s Meeting. Diakses dari asean.org: https://asean.org/wp-content/uploads/ Chairmans-Statement-on-ALM-Five-Point-Consensus-24-April- 2021-FINAL-a-1.pdf
ASEAN. (2024, Oktober 9). Chairman’s Statement of the 44th and 45th ASEAN Summits Vientiane, Lao PDR, 9th October 2024. Diakses dari asean.org: https://asean.org/wp-content/uploads/2024/10/Final_Chair- mans-Statement-of-the-44th-and-45th-ASEAN-Summits-1.pdf
ASEAN. (2021, Agustus 8). What We Do. Diakses dari asean.org: https://ase- an.org/what-we-do
Assistance Association for Political Prisoners. (2023). Daily Briefing in Relation to the Military Coup. Diakses dari https://aappb.org/?lang=en
Badan Pusat Statistik. Data Ekspor Impor Nasional. Diakses dari bps.go.id: https://www.bps.go.id/id/exim
BBC. (2019, Januari 30). Badan HAM PBB klaim diberi akses ke
Papua, aktivis pro-kemerdekaan sambut baik, DPR mengkritik. Diakses pada bbc.com: https://www.bbc.com/indonesia/indone- sia-47052997
BBC Indonesia. (2023, November 21). Pengungsi Rohingya di Aceh yang akan didorong kembali ke laut, akhirnya direlokasi ke penampungan. Diakses dari bbc.com: https://www.bbc.com/indonesia/articles/ cyr2p6681kgo
BPMI Setpres. (2024, Agustus 19). Presiden Jokowi Dianugerahi “Grand Collar Order of the State of Palestine” oleh Presiden Mahmoud Abbas. Diakses dari setneg.go.id: https://www.setneg.go.id/baca/index/ presidenjokowidianugerahigrandcollarorderofthestateof palestineolehpresidenmahmoudabbas
CIVICUS. (2023, Desember 16). Global Findings 2023 : People Power Under Attack. Diakses dari civicusmonitor.contentfiles.net: https://civicus- monitor.contentfiles.net/media/documents/GlobalFindings2023.pdf
Dewi, Anita Permata. (2024, Juni 24). Cegah penyiksaan, pemerintah didesak segera ratifikasi OPCAT. Diakses dari antaranews.com: https:// www.antaranews.com/berita/4166277/cegah-penyiksaan-pemerin- tah-didesak-segera-ratifikasi-opcat
EEAS Press Team. (2018, Februari 2). The 7th EU-Indonesia Human Rights Dialogue. Diakses melalui eeas.europa.eu: https://www.eeas.euro- pa.eu/delegations/indonesia/7th-eu-indonesia-human-rights-dia- logue_en?s=168
EEAS Press Team. (2019, November 11). The 8th EU-Indonesia Human Rights Dialogue. Diakses melalui eeas.europa.eu: https://www.eeas.euro- pa.eu/delegations/indonesia/8th-eu-indonesia-human-rights-dia- logue_en?s=168
EEAS Press Team. (2021, Mei 27). The 9th EU-Indonesia Human Rights Dialogue. Diakses dari eeas.europa.eu: https://www.eeas.europa.eu/ delegations/indonesia/9th-eu-indonesia-human-rights-dialogue_ und_en?s=168
EEAS Press Team. (2024, Juli 15). Indonesia: 10th Human Rights Dialogue with the European Union takes place in Brussels. Diakses dari eeas. europa.eu: https://www.eeas.europa.eu/eeas/indonesia-10th-hu-
man-rights-dialogue-european-union-takes-place-brussels_en
European Council. EU sanctions against Myanmar. Diakses dari consilium. europa.eu: https://www.consilium.europa.eu/en/policies/sanc- tions-against-myanmar/
European Council. (2024, Oktober 11). Timeline-EU Response to Russia’s War of Aggression against Ukraine. Diakses dari https://www.con- silium.europa.eu/en/policies/eu-response-ukraine-invasion/time- line-eu-response-ukraine-invasion/
Fajri, Daniel. A. (2023, Mei 11). Jokowi Tutup KTT ASEAN: Jangan Ada yang Ambil Manfaat dari Krisis Myanmar. Diakses dari dunia.tempo.co: https://dunia.tempo.co/read/1724577/jokowi-tutup-ktt-asean-jan- gan-ada-yang-ambil-manfaat-dari-krisis-myanmar
Feri Amsari dkk. (2023: November). Jakarta: Themis Indonesia Law Firm dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Ibarat Satu Tubuh : Perjuangan Mengadili Pelanggaran HAM Myanmar di Indonesia, hal.xxix-xxx dan hal.9-10
FORUM-ASIA dan KontraS. (2024, April). Analisis Bersama FORUM-ASIA dan KontraS Tentang Situasi Pembela HAM di Indonesia. Diakses dari forum-asia.org: https://forum-asia.org/wp-content/uploads/2024/04/ AnalisisregionalbersamadenganKontraS_%E2%80%93Janu- ari2022Juni2023.pdf
FORUM-ASIA. (2020, Juni 29). Asian HRDs Portal. Diakses dari asianhrds.forum-asia.org: https://asianhrds.forum-asia.org/en/page/jpnvxt51sxe
Guzman, Andrew T. (2001, April 4). California. A Compliance-Based Theory of International Law, Bab. Reputational Sanctions, hal. 1861 - 1862.
Harkov, Lahav. (2024, Februari 28). Israel, Indonesia were on Track to Normalize Ties Before Oct 7: Sources. Diakses dari jewishinsider.com: https://jewishinsider.com/2024/02/israel-indonesia-normaliza- tion-state-department/
Human Rights Watch. 2023. World Report 2023 - Indonesia: Berbagai Peristiwa Tahun 2022. Diakses dari hrw.org: https://www.hrw.org/id/ world-report/2023/country-chapters/indonesia
Humas Kemensetneg. (2022, Juni 29). Presiden Jokowi: Kunjungan ke Ukraina
Wujud Kepedulian Indonesia untuk Ukraine Diakses dari setneg. go.id: https://www.setneg.go.id/baca/index/presidenjokowikun- jungankeukrainawujudkepedulianindonesiauntuk_ukraina
Humas Setkab. (2015, Mei 10). Presiden Jokowi Bebaskan Wartawan Asing Tugas Ke Papua. Diakses dari setkab.go.id: https://setkab.go.id/ presiden-jokowi-bebaskan-wartawan-asing-tugas-ke-papua/
Ikhsanudin, Arief. (2023, Desember 16). Jokowi Bawa Isu Pengungsi Rohingya Juga saat Kunjungi Jepang. Diakses dari news.detik.com: https:// news.detik.com/berita/d-7092757/jokowi-bawa-isu-pengungsi-ro- hingya-juga-saat-kunjungi-jepang
Jali, Zubaidah Abdul. (2022, Juli 25). Militer Myanmar eksekusi mati empat aktivis demokrasi, ‘Saya tak mengira anak saya akan dibunuh hari ini’. Diakses dari bbc.com: https://www.bbc.com/indonesia/ dunia-62089058#:~:text=Mereka%20dijatuhi%20hukuman%20 mati%20atas,telah%20dibunuh%20oleh%20pasukan%20militer
Kementerian Luar Negeri. Kemlu Sosialisasikan Pedoman WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati. Diakses melalui kemlu.go.id: https:// kemlu.go.id/portal/id/read/5992/berita/kemlu-sosialisasikan-pe- doman-pendampingan-wni-yang-menghadapi-ancaman-huku- man-mati
Kementerian Luar Negeri.(2019. April 6). Mekanisme HAM PBB. diakses dari kemlu.go.id: https://kemlu.go.id/kebijakan/isu-khusus/me- kanisme-ham-pbb?type=publication
Kementerian Luar Negeri. (2022, Oktober 2). Status Twitter Kementerian Luar Negeri RI. Diakses dari twitter.com: https://twitter.com/Kemlu_RI/sta- tus/1576469367688085504?cxt=HHwWgICqxbKi3-ArAAAA
Komnas Perempuan. (2023, Oktober 12). Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Keterpilihan Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM yang Keenam Kalinya “Indonesia Perlu Mendorong Perdamaian Sejati dan Keamanan Global Berbasis Resiliensi Warga Khususnya Perempuan dan Kelompok Rentan”. Diakses dari komnasperempuan.go.id: https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/si- aran-pers-komnas-perempuan-tentang-keterpilihan-indonesia-se- bagai-anggota-dewan-ham-yang-keenam-kalinya
Komite ACSC/APF. (2023, September). Joint Statement ASEAN Civil Society Conference-ASEAN People’s FORUM 2023: Reclaiming Safe Space, Restoring Democracy, and Equity in Southeast Asia. Diakses dari https://aseansogiecaucus.org/images/2023/apf23/JointStatement ACSCAPF2023.pdf
KontraS. (2023, Desember 19). Catatan Hari HAM 2023 “HAM dalam Manipulasi dan Cengkraman Hegemoni Kekuasaan”. Diakses dari kontras. org: https://kontras.org/laporan/catatan-hari-ham-2023-ham-da- lam-manipulasi-dan-cengkraman-hegemoni-kekuasaan
KontraS. (2022, November 22). Catatan Kritis Pelanggaran HAM dan Pendekatan Keamanan di Balik Presidensi G20 Indonesia. Diakses dari https://backup10juni.kontras.org/2022/11/22/catatan-kritis-pe- langgaran-ham-dan-pendekatan-keamanan-di-balik-presiden- si-g20-indonesia/
KontraS. (2023, November 30). Catatan Kritis ‘Miskin Wacana Soal HAM’ Catatan KontraS atas Visi-Misi Para Calon Presiden-Calon Wakil Presiden RI 2024-2029 di Sektor Hak Asasi Manusia. Diakses melalui kontras.org: https://kontras.org/laporan/catatan-kritis-mi- skin-wacana-soal-ham-catatan-kontras-atas-visi-misi-para-calon- presiden-calon-wakil-presiden-ri-2024-2029-di-sektor-hak-asasi- manusia
KontraS. (2024, Oktober 7). Penerjunan Aparat Militer: Celah Baru Negara Untuk Melanggengkan Praktik Pelanggaran HAM di Tanah Papua. Diakses melalui kontras.org: https://kontras.org/artikel/penerju- nan-aparat-militer-celah-baru-negara-untuk-melanggengkan-prak- tik-pelanggaran-ham-di-tanah-papua#
KontraS. (2024, Juli 19). TEMUAN KENAIKAN IMPOR PRODUK ISRAEL ADALAH PENGHINAAN TERHADAP KEMANUSIAAN. Diakses dari kontras. org: https://kontras.org/artikel/temuan-kenaikan-impor-produk-isra- el-adalah-penghinaan-terhadap-kemanusiaan
Lazaroff, Tovah. (2024, April 11). Indonesia to normalize ties with Israel amid OECD membership bid. Diakses dari jpost.com: https://www.jpost. com/israel-hamas-war/article-796514
Madrim, Sasmito. (2019, September 4). Wiranto: Orang Asing Sementara Dibatasi ke Papua. Diakses dari https://www.voaindonesia.com/a/
wiranto-orang-asing-sementara-dibatasi-ke-papua/5068016.html
Marsudi, Retno LP. (2024, Maret 4). Indonesia dan Mahkamah Internasional mengenai Palestina. Diakses dari kompas.id: https://www.kompas. id/baca/opini/2024/03/03/indonesia-dan-mahkamah-internasion- al-mengenai-palestina
NATO. (2023, Oktober 3). Relations with Ukraine. Diakses dari https://www. nato.int/cps/en/natohq/topics_37750.htm
Nigel, Walker. (2024, September 16). Conflict in Ukraine: A timeline (current conflict, 2022 – present). Diakses dari https://commonsli- brary.parliament.uk/research-briefings/cbp-9847/
Non Koresponden Tempo. (2019, Oktober 29). Menlu Retno Sebut 4+1 Prioritas Politik Luar Negeri RI 2019 - 2024. Diakses dari Tempo.co: https://dunia.tempo.co/read/1265955/menlu-retno-sebut-41-priori- tas-politik-luar-negeri-ri-2019-2024
OHCHR. (2024, Maret 11). 4087th Meeting, 140th Session, Human Rights Committee (CCPR). Diakses dari webtv.un.org: https://webtv.un.org/ en/asset/k1g/k1gpw3zesa
OHCHR. (2024, Juli 16). Concluding observations on the second periodic report of Indonesia. Diakses dari documents.un.org: https://docu- ments.un.org/doc/undoc/gen/g24/056/31/pdf/g2405631.pdf
OHCHR. (2024, Mei 3). CCPR/C/IDN/CO/2: Concluding observations on the second periodic report of Indonesia. Diakses melalui ohchr: https:// www.ohchr.org/en/documents/concluding-observations/ccprcidn- co2-concluding-observations-second-periodic-report
OHCHR. (2021, September 20). Indonesia: Life of jailed West Papuan activist in danger without urgent medical care – UN expert. Diakses dari ohchr.org: https://www.ohchr.org/en/press-releases/2021/09/indo- nesia-life-jailed-west-papuan-activist-danger-without-urgent-med- ical
OHCHR. (2024, May 30). Indonesia: UN experts urge accountability after violent intimidation of human rights defenders at water forum event. Diakses dari ohchr.org: https://www.ohchr.org/en/press-releas- es/2024/05/indonesia-un-experts-urge-accountability-after-vio- lent-intimidation-human
OHCHR. Universal Periodic Review-Indonesia. Diakses dari ohchr.org: https://www.ohchr.org/en/hr-bodies/upr/id-index
OHCHR. View Country visits of Special Procedures of the Human Rights Council since 1998. Diakses dari spinternet.ohchr.org: https://spin- ternet.ohchr.org/ViewCountryvisits.aspx?visitType=all&lang=En
Peraturan Presiden. (2023, Desember 7). Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Diakses dari peraturan.bpk.go.id: https://peratur- an.bpk.go.id/Details/41029/perpres-no-125-tahun-2016
PPID Kementerian Luar Negeri. (2020, Desember 7). Rencana Strategis Kementerian Luar Negeri 2020 - 2024. Diakses dari e-ppid.kemlu.go.id: https://e-ppid.kemlu.go.id/storage/619/Renstra-Kemlu-2020-2024. pdf
Pramurdyani, Yashinta Difa. (2023, Oktober 4). DEFEND ID bantah tudingan jual senjata ke Myanmar. Diakses dari antaranews.com: https:// www.antaranews.com/berita/3756666/defend-id-bantah-tudin- gan-jual-senjata-ke-myanmar
Pramudyani, Yashinta Difa. (2019, November 27). Indonesia dorong Ratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan di ASEAN. Diakses dari antaranews.org: https://www.antaranews.com/berita/1182784/indonesia-dorong-rat- ifikasi-konvensi-anti-penyiksaan-di-asean
Putri, Rindi Salsabilla. (2023, November 17). Media Asing Soroti Boikot Mc-Donald’s & Starbucks di RI. Diakses dari cnbcindonesia.com: https:// www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20231117173525-33-489963/me- dia-asing-soroti-boikot-mcdonalds-starbucks-di-ri
Safrina. (2024, Agustus 27). Aceh Tampung 6.150 Pengungsi Rohingya sejak
2009. Diakses dari acehprov.go.id: https://www.acehprov.go.id/ber- ita/kategori/umum/aceh-tampung-6150-pengungsi-rohingya-se- jak-2009
Statista Research Department. (2024, Agustus 13). Number of civilian casualties in Ukraine during Russia’s invasion verified by OHCHR from February 24, 2022 to July 31, 2024. Diakses dari https://www.statista. com/statistics/1293492/ukraine-war-casualties/#:~:text=How%20 many%20people%20%20have%20%20died,war%20on%20Febru- ary%2024%2C%202022.
Savitri, Putu Indah. (2021, Agustus 30). Anggota DPR: ICPPED bisa diratifikasi meski tidak masuk prolegnas. Diakses dari antaranews.com: https:// www.antaranews.com/berita/2359514/anggota-dpr-icpped-bisa-di- ratifikasi-meski-tidak-masuk-prolegnas
Tim Detik Sumut. (2023, Desember 29). Aksi Mahasiswa Usir Pengungsi Rohingya dari Penampungan yang Disesali UNHCR. Diakses detik. com: https://www.detik.com/sumut/berita/d-7113122/aksi-maha- siswa-usir-pengungsi-rohingya-dari-penampungan-yang-disesa- li-unhcr
Tim Penulis DW. (2022, Februari 23). Krisis Ukraina: AS-Uni Eropa Jatuhkan Sanksi terhadap Rusia. Diakses dari dw.com: https://www.dw.com/ id/as-dan-uni-eropa-jatuhkan-sanksi-terhadap-rusia/a-60880489
Tim Penulis Vision of Humanity. (2024, April 20). The G20’s Responsibility for Arms Control. Diakses dari visionofhumanity.org: https://www.vi- sionofhumanity.org/the-g20s-responsibility-for-arms-control/
US State Government. 2023. Indonesia 2023 Human Rights Report. Diakses dari state.gov: https://www.state.gov/reports/2023-coun- try-reports-on-human-rights-practices/indonesia/528267_indone- sia-2023-human-rights-report/
Utama, Abraham. (2024, September 27). ‘Kau harus jadi saksi hidup kami’ – Cerita di balik hari-hari jelang pembebasan Philip Mehrtens. Diakses melalui bbc.com: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cpqzen- 4j194o
Utami, Larasati Dyah. (2022, Oktober 11). Menlu RI Ungkap Alasan Indonesia Konsisten Menggunakan Politik Bebas Aktif. Diakses dari tribunnews.com: https://www.tribunnews.com/internasional/2022/10/11/ menlu-ri-ungkap-alasan-indonesia-konsisten-menggunakan-poli- tik-bebas-aktif
Vibhu Mishr. (2024, September 9). UN investigators warn of widespread abuses in Myanmar conflict. Diakses dari news.un.org: https://news. un.org/en/story/2024/09/1154111#:~:text=%E2%80%9CVictims%20 and%20witnesses%20have%20recounted,and%20gender%2D- based%20crimes.%E2%80%9D
Wibawana, Widhia Arum. (2023, November 15). Seputar Deklarasi Ke-
merdekaan Palestina Tanggal 15 November 1988. Diakses pada news.detik.com: https://news.detik.com/berita/d-7038521/ seputar-deklarasi-kemerdekaan-palestina-tanggal-15-novem- ber-1988#:~:text=Seputar%20Deklarasi%20Kemerdekaan%20 Palestina%20Tanggal%2015%20November%201988,-Widhia%20 Arum%20Wibawana&text=Tanggal%2015%20November%20mem- peringati%20Hari,memberikan%20dukungan%20dalam%20berb- agai%20sisi
Yanuar, Yudoyono. (2024, Mei 3). Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual Ke Indonesia. Diakses dari bisnis. tempo.co: https://bisnis.tempo.co/read/1863609/investigasi-tem- po-dan-amnesty-international-produk-spyware-israel-dijual-ke-in- donesia
Lampiran
I. Surat Terbuka KontraS dan organisasi masyarakat sipil lainnya untuk Komnas HAM terkait dugaan penyediaan senjata Indonesia ke militer Junta oleh 3 BUMN
II. Surat Terbuka KontraS dan organisasi masyarakat sipil lainnya untuk
Kementerian Luar Negeri terkait dugaan penyediaan senjata Indonesia ke militer Junta oleh 3 BUMN
III. Surat Desakan KontraS dan organisasi masyarakat sipil lainnya untuk Komisi I DPR terkait dugaan penyediaan senjata Indonesia ke militer Junta oleh 3 BUMN
IV. Surat Terbuka KontraS dan organisasi masyarakat sipil lainnya untuk Komisi VI DPR terkait dugaan penyediaan senjata Indonesia ke militer Junta oleh 3 BUMN