Tentang KontraS
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
merupakan salah satu organisasi masyarakat sipil yang yang lahir pada 20 Maret 1998. Awalnya KontraS merupakan gugus tugas bernama KIP-HAM yang dibentuk oleh sejumlah organisasi civil society dan tokoh masyarakat. KontraS memiliki visi dan misi untuk turut memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia bersama dengan entitas gerakan masyarakat sipil lainnya di Indonesia. Secara lebih khusus, seluruh potensi dan energi yang dimiliki KontraS diarahkan guna mendorong berkembangnya ciri-ciri sebuah sistem dan kehidupan bernegara yang bersifat sipil serta jauhnya politik dari pendekatan kekerasan. Baik pendekatan kekerasan yang lahir dari prinsip-prinsip militerisme sebagai sebuah sistem, perilaku maupun budaya politik.
Seluruh sikap dan produk kerja kami dapat dilihat pada website: www.kontras.org
Penyunting
Andi Muhammad Rezaldy Dimas Bagus Arya
Penulis
Jane Rosalina Rumpia Jessenia Destarini Asmoro Virdinda La Ode Achmad
Penata Isi & Sampul
Junieawan Tuan Parkodi
Oktober 2024
Penerbit
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jalan Kramat II/7, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat Tlp: 021-3919097 | Fax: 021-3919099 |
Dosa Impunitas
Kata Pengantar
Dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2024, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyajikan buku ini sebagai cerminan perjalanan sepuluh tahun yang penuh harapan sekaligus jalan terjal dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Buku “Dosa Impunitas” ini bukan sekadar catatan; ia merupakan refleksi mendalam tentang bagaimana janji-janji politik, komitmen, dan tindakan pemerintahan Joko Widodo selama dekade terakhir berkontribusi terhadap kondisi HAM di tanah air.
Di tengah harapan akan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kami menemukan bahwa banyak janji yang diucapkan oleh Presiden Jokowi dan jajarannya belum terwujud. Buku ini secara sistematis mengkaji sejauh mana implementasi janji-janji tersebut, menggunakan kerangka Nawa Cita dan Universal Periodic Review (UPR) sebagai alat ukur. Dalam laporan ini, kami menyoroti berbagai janji yang tidak terpenuhi, serta memberikan penilaian yang jelas mengenai pencapaian pemerintah, mulai dari terpenuhi secara menyeluruh hingga tidak terpenuhi sama sekali.
Setiap tahun, KontraS merilis catatan kinerja yang mendokumentasikan perjalanan ini, dan kali ini kami menekankan beban tanggung jawab yang akan diwarisi oleh pemerintahan yang akan datang. Penting untuk diingat bahwa penuntasan kasus pelanggaran berat HAM bukanlah sekadar urusan pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif kita sebagai bangsa. Setiap tindakan, ucapan, dan keputusan yang diambil selama masa pemerintahan Jokowi memiliki dampak jangka panjang bagi masa depan hak asasi manusia di Indonesia.
Kami berharap buku ini dapat menjadi pendorong untuk refleksi dan aksi nyata, baik bagi pemerintah yang akan datang maupun masyarakat sipil. Melalui pengungkapan realitas ini, kami berharap dapat mendorong komitmen yang lebih kuat untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia di tanah air. Dengan semangat ini, kami persembahkan “Dosa Impunitas” sebagai kado di akhir pemerintahan Joko Widodo.
Jakarta, Oktober 2024
Dimas Bagus Arya
Daftar Isi
Tentang KontraS
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Glosarium
BAB I Janji Jokowi Dalam Isu Pelanggaran Berat HAM
A. Dari Nawa Cita Menuju Nawa Dosa: Janji Palsu Penuntasan Kasus Pelanggaran Berat HAM
B. Janji Palsu Penuntasan Kasus Munir
C. Alibi dalam Sorotan Internasional
BAB II Peristiwa Paniai: Kasus Pelanggaran Berat HAM Pertama di Rezim Jokowi
A. Awal Mula Kekerasan di Pondok Natal
B. Proses Hukum dan Tantangan Penyelesaian Kasus Paniai
C. Mandeknya Proses Hukum Kasus Paniai di Pengadilan Tingkat Kasasi
BAB III Impunitas dan Omong Kosong Penyelesaian Kasus
A. Impunitas: Ketika Negara Enggan Menghukum Pelaku Kejahatan
B. Tanggung Jawab Presiden Joko Widodo dalam Penyelesaian Yudisial
BAB IV Penjahat HAM Jadi Pejabat
A. Figur-figur Penjahat HAM di bawah Kepemimpinan Jokowi
B. Implikasi Pengangkatan Penjahat HAM terhadap Penyelesaian Kasus
BAB V Obral Bebas Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Yang Tak Pantas
A. Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada Eurico Guterres
B. Pemberian Pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto
C. Dinamika Ketidakterbukaan dalam Pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
BAB VI Jalan Pintas Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM dalam Satu Dekade
A. Tim Kontroversial Penyelesaian Kasus Pelanggaran Berat HAM secara Non-Yudisial
B. Absennya Pengungkapan Kebenaran
BAB VII Ratifikasi ICPPED yang Tak Kunjung Terealisasi
A. Penghilangan Orang secara Paksa: Kejahatan Tanpa Pengakuan di Indonesia
B. Ratifikasi ICPPED: Babak Baru bagi Pengakuan Penghilangan Orang secara Paksa
C. Menagih Janji Pemerintah untuk Meratifikasi ICPPED
Bab VIII Tanpa Jejak Orba, Mengukir Neo Orba
A. Berakhirnya Riwayat Sang Jenderal yang Tersenyum di Atas Penderitaan Rakyat
B. Manipulasi Orba Berwajah Reformasi
Daftar Pustaka
Glosarium
| Amnesti | : | Tindakan hukum secara resmi yang diambil oleh pemegang kekuasaan berdaulat untuk mengampuni atau memaafkan seseorang maupun sekelompok orang yang hendak diadili atas kejahatan tertentu (biasanya kejahatan yang bersifat politis). |
|---|---|---|
| Daluarsa (Kadaluarsa) | : | Istilah hukum yang merujuk pada periode waktu tertentu di mana hak untuk mengajukan tuntutan atau gugatan akan berakhir. Setelah jangka waktu daluwarsa terlewati, pihak yang berhak kehilangan haknya untuk menuntut, sehingga tidak dapat lagi mengajukan klaim atau permohonan hukum. Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pengadilan HAM tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa. |
| Impunitas | : | Ketidakmungkinan, de jure atau de facto, untuk membawa pelaku pelanggaran-pelanggaran guna mempertanggungjawabkan perbuatan-nya—baik dalam persidangan peradilan pidana, perdata, administratif, maupun hukum disiplin—karena para pelaku tidak tunduk pada penyelidikan apa pun yang dapat membuat ia didakwa, ditangkap, disidangkan, dan, jika terbukti bersalah, dihukum dengan hukuman yang sesuai, serta memberikan reparasi kepada korban. |
| Islah | : | Perdamaian atau penyelesaian pertikaian yang lazimnya mengacu pada prinsip-prinsip dan kultur keislaman. |
| Jus Cogens | : | Jus Cogens dimaknai sebagai norma yang diakui dan berlaku, terlepas dari kehendak masing-masing pihak negara dalam hukum internasional untuk mengikatkan diri terhadap norma tersebut. Contoh norma yang memperoleh derajat Jus Cogens seperti larangan terhadap kejahatan agresi, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, diskriminasi rasial dan apartheid, perbudakan, penyiksaan, pengakuan atas hak menentukan nasib sendiri, dan norma dasar hukum humaniter. |
| Keadilan Transisi | : | Berbagai proses dan mekanisme terkait upaya masyarakat untuk berurusan dengan warisan kejahatan berskala besar yang telah berlalu, demi memastikan akuntabilitas, menyediakan keadilan dan mencapai rekonsiliasi. Mekanisme keadilan transisi terdiri dari proses yudisial atau non-yudisial, termasuk proses penuntutan pidana ( prosecution ), pengungkapan kebenaran ( truth-seeking ), program-program reparasi, reformasi institusional, atau kombinasi di antaranya. |
| Kejahatan Serius | : | Kategori kejahatan yang menjadi yurisdiksi materiil ( ratione materiae ) Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, yakni genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. |
| Locus Delicti | : | Tempat terjadinya suatu kejahatan atau tindak pidana. |
| Ne bis in idem | : | Prinsip atau asas yang menyatakan bahwa setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya di dalam perkara yang sama atau atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. |
| Non-Derogable Rights | : | Hak-hak yang bersifat absolut yang tidak dapat dikurangi, walaupun dalam keadaan darurat, di antaranya seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, hak untuk bebas dari perbudakan dan perhambaan, dan beberapa hak lainnya. |
| Penyelidikan Pro-justitia | : | Penyelidikan dalam rangka penegakan hukum pidana yang sah dan mengikat demi keadilan. Komnas HAM selaku lembaga negara independen memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana digariskan dalam Pasal 19 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. |
| Pengadilan Campuran ( hybrid ) | : | Istilah yang merujuk pada lembaga peradilan yang melibatkan unsur-unsur nasional maupun internasional di dalam penyusunan, struktur, dan fungsinya serta dalam penerapan hukum dan prosedur peradilan. |
| Persidangan Koneksitas | : | Mekanisme di dalam sistem peradilan yang diterapkan atas tindak pidana di mana di antara tersangka atau terdakwanya terjadi penyertaan (turut serta atau deelneming ) atau secara bersama-sama ( mede dader ) antara orang sipil dengan orang yang berstatus militer (prajurit TNI). |
| Pertanggung- jawaban Komando | : | Tanggung jawab komandan militer terhadap kejahatan serius yang dilakukan oleh prajurit bawahannya atau orang lain yang berada dalam pengendaliannya. |
| Soft Law | : | Instrumen-instrumen dan dokumen hukum internasional yang tidak mengikat ( non-legally binding ). Bentuknya dapat berupa deklarasi, resolusi Majelis Umum PBB, atau instrumen yang dibentuk oleh organisasi- organisasi internasional, dan semacamnya. |
| Tribunal Internasional | : | Mekanisme penuntutan pidana berupa pengadilan ad hoc yang didirikan oleh Dewan Keamanan PBB terhadap kejahatan serius. Tercontoh seperti ICTY dan ICTR. |
| Yurisdiksi Universal | : | Konsep hukum yang menyatakan bahwa setiap negara dapat mem-berlakukan yurisdiksinya untuk menuntut pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan internasional yang menjadi “musuh semua umat manusia” ( hostis humani generis ), seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, penyiksaan, dan lain-lain. |
BAB I
Janji Jokowi Dalam Isu Pelanggaran
Berat HAM
A. Dari Nawa Cita Menuju Nawa Dosa: Janji Palsu Penuntasan Kasus Pelanggaran Berat HAM
Pada tahun 2014, Joko Widodo atau yang kerap disapa Jokowi memasuki panggung politik Indonesia dengan sebuah dokumen yang mencerminkan komitmennya untuk ‘mengubah nasib bangsa’. Dokumen tersebut, yang dikenal dengan nama Nawacita, tidak hanya berisi rencana-rencana untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi, tetapi juga janji-janji penting terkait dengan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu janji yang menjadi sorotan utama adalah penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang dianggap masih menjadi “beban sosial politik” bagi bangsa Indonesia. Dalam Nawacita, poin 4, bagian 9 serta pada poin 11 huruf (f), Nawa Cita menyebutkan: “Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti; Kerusuhan Mei, Trisakti Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talangsari Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.”
Janji-janji yang dicanangkan dalam periode pertama kepresidenan Jokowi, bukan hanya sekadar retorika politik semata. Mereka memainkan peran penting dalam membentuk ekspektasi publik dan memenangkan dukungan dari berbagai kelompok, termasuk para penyintas, korban, dan keluarga korban pelanggaran HAM. Tak hanya berhenti pada periode pertama pemerintahannya, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin yang melanjutkan kepemimpinan pada periode berikutnya juga menyertakan agenda serupa dalam visi-misi mereka untuk Indonesia Maju. Salah satu poin dalam visi-misi Indonesia Maju No. 6.4 menyatakan komitmen untuk: “Melanjutkan penyelesaian yang berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu” yang semakin menguatkan harapan akan adanya perubahan nyata.
Janji-janji tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat ini tentu saja menjadi daya tarik utama dalam kemenangan Jokowi dalam dua kali Pemilihan Presiden (Pilpres) yakni pada Pilpres 2014 dan 2019. Ditambah dirinya memiliki latar belakang yang berbeda dengan lawan politiknya, dimana Prabowo Subianto merupakan mantan mantan Danjen Kopassus pada tahun 1995-1998 dan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tahun 1998, sedangkan Jokowi sendiri berlatar belakang sebagai pengusaha
dan wali kota Solo yang notabene tidak terlibat dalam bayang-bayang Orde Baru. Sehingga ia diharapkan dapat membawa perubahan, termasuk dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.
Harapan masyarakat terhadap Jokowi tidak lepas dari latar belakangnya sebagai seorang pemimpin yang berasal dari kalangan biasa. Dengan perjalanan hidupnya sebagai pengusaha dan wali kota Solo, Jokowi dianggap lebih dekat dengan rakyat dan lebih memahami masalah yang dihadapi oleh masyarakat, termasuk isu-isu terkait pelanggaran berat HAM. Dukungan dari kelompok-kelompok masyarakat, terutama para penyintas dan keluarga korban pelanggaran HAM, semakin menguatkan posisi Jokowi. Mereka menaruh harapan besar bahwa seorang pemimpin yang tidak terlibat dalam rezim Orde Baru, seperti Jokowi, akan lebih peka terhadap isu-isu keadilan. Janji-janji tersebut menciptakan ekspektasi tinggi di kalangan masyarakat utamanya keluarga korban, di mana mereka berharap adanya langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.
Dalam konteks kampanye politik, janji-janji untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat menjadi salah satu pilar utama yang digunakan untuk meraih dukungan publik. Salah satu janji yang sering ditekankan Jokowi selama kampanye adalah komitmen untuk mencari keberadaan Wiji Thukul, seorang aktivis yang hilang sejak 1998.1 Janji ini menjadi simbol dari komitmen Jokowi terhadap penuntasan kasus pelanggaran berat HAM, dengan harapan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi keluarga Thukul serta menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus penghilangan paksa.
Dalam hal tersebut, Jokowi secara tidak langsung menekankan komitmennya untuk mengusut kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis yang terjadi pada tahun 1997-1998. Hal ini menjadi salah satu ‘senjata pamungkas’ untuk lebih unggul dari lawan politiknya, Prabowo Subianto, yang memiliki dugaan keterlibatan terhadap kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktivis 1997- 1998 lantaran pada saat peristiwa penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998 tersebut berlangsung, Prabowo Subianto merupakan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) pada 1995-1998 dan kemudian menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pada 1998 yang patut dimintai pertanggungjawaban
| 1 Lihat | Fabian | Januarius | Kuwado, | “Jokowi: | Wiji Thukul | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Hidup read/2014/06/09/1540504/Jokowi.Wiji.Thukul.Harus.Ditemukan.Hidup.atau. Meninggal. | atau Meninggal,” | Kompas, | 9 Juni | 2014, [https://nasional.kompas.com/ | ](https://nasional.kompas.com/ | ) |
Harus Ditemukan,
berdasarkan prinsip tanggung jawab komando² sesuai dengan Pasal 42 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Tak hanya itu, dalam pidato kampanye dan pernyataannya juga Jokowi menekankan pentingnya melanjutkan penyelidikan dan penuntutan kasus-kasus pelanggaran HAM berat dari masa lalu serta berkomitmen untuk mendukung pembentukan badan atau lembaga yang akan memfasilitasi proses penyelidikan dan penuntutan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, serta memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan transparansi. Hal ini melibatkan penguatan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum dan memastikan bahwa pelaku diadili.
Selama kampanye, Jokowi juga menekankan perlunya menciptakan lingkungan yang kondusif untuk penegakan keadilan. Ini mencakup reformasi dalam sistem hukum dan penguatan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan bahwa penuntasan kasus pelanggaran HAM dilakukan secara adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.3 Dengan demikian, Jokowi juga menekankan komitmennya terhadap penuntasan kasus pelanggaran HAM berat untuk membedakan dirinya dari lawan politiknya utamanya terhadap agenda reformasi lembaga penegak hukum.
Setelah terpilih kembali pada 2019, Jokowi dan pasangan Ma’ruf Amin kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Dalam visi-misi Indonesia Maju, Jokowi mencantumkan agenda ini sebagai salah satu fokus utama. Poin No. 6.4 dalam visi-misi tersebut secara eksplisit menyatakan, “Melanjutkan penyelesaian yang berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.” Ini menandakan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM tetap menjadi prioritas dalam
2 Tim ad hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Penghilangan Paksa KOMNAS HAM RI menyatakan bahwa terdapat 3 kategori pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, yakni sebagai berikut: …(2) Individu-individu yang patut dimintai pertanggungjawabannya berdasarkan prinsip tanggung jawab komando sebanyak 10 (sepuluh) orang. Lihat Ringkasan Eksekutif Hasil Penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997 – 1998 hal. 46 dalam Komnas HAM, Merawat Ingatan Menjemput Keadilan: Ringkasan Eksekutif Peristiwa Pelanggaran HAM Yang Berat (Tim Publikasi Komnas HAM: 2020). 3 Lihat Komisi Pemilihan Umum, VISI – MISI – PROGRAM AKSI Ir. H. JOKO WIDODO – Drs. H.M. JUSUF KALLA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014, https://www.kpu.go.id/koleksigambar/VisiMisiJOKOWI-JK.pdf; dan Jalan perubahan untuk Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian: visi misi, dan program aksi Jokowi, Jusuf Kalla, 2014, (2014), Seknas Jokowi.
agenda pemerintahan mereka.
Namun, hingga tahun-tahun terakhir masa jabatan Jokowi, janji-janji tersebut tampak semakin jauh dari kenyataan. Komitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM hanya sekedar “lip service” belaka lantaran hanya sebuah jargon politik yang tidak diikuti oleh tindakan nyata. Meskipun Nawacita dimaksudkan untuk menjadi peta jalan bagi reformasi dan keadilan, realitas menunjukkan bahwa janji-janji tersebut bertransformasi menjadi Nawadosa—sebuah istilah yang mencerminkan kegagalan atau kemunduran dalam implementasi janji-janji awal tersebut.
Situasi ini menciptakan sebuah paradoks yang mengganggu. Janji-janji muluk yang sempat memotivasi dan mengobarkan harapan kini tampak seperti ilusi yang tidak dapat diraih. Para penyintas, korban, dan keluarga mereka yang sebelumnya menaruh harapan besar kini merasakan kekecewaan mendalam. Sebagai contoh, kasus Wiji Thukul yang sering disebut dalam kampanye, hingga kini belum menemukan titik terang. Janji untuk menemukan dan mengadili pelaku penghilangan paksa ini semakin memudar, menyisakan tanda tanya besar di benak publik dan merusak kepercayaan terhadap komitmen pemerintahan yang berkuasa.
Ironisnya, lawan politik yang pernah diserang dengan isu penghilangan paksa 1997-1998 kini diangkat sebagai Menteri Pertahanan dalam kabinet Jokowi. Hal ini semakin memperdalam kekecewaan keluarga korban dan masyarakat terhadap realisasi janji-janji yang diusung selama kampanye. Keterikatan kembali dengan sosok yang kontroversial ini menunjukkan adanya ambiguitas dalam komitmen Jokowi terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Bahkan, pada Pemilihan Presiden 2024–ia memasangkan lawan politiknya tersebut dengan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang telah menjadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029.
Ketidakmampuan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini berkontribusi pada perasaan ketidakadilan yang semakin dalam di masyarakat. Ketika janji-janji keadilan tidak terwujud, tidak hanya menciptakan keraguan terhadap integritas pemimpin, tetapi juga menambah beban psikologis dan sosial bagi korban serta keluarganya. Hal ini menjadi pengingat pahit bahwa janji-janji politik tanpa tindak lanjut yang nyata dapat memperburuk situasi daripada memperbaikinya. Dalam konteks ini, Nawacita yang dulunya diharapkan menjadi solusi kini justru bertransformasi menjadi Nawa Dosa, sebuah simbol dari kekecewaan dan kegagalan dalam mewujudkan janji-janji
penting terkait keadilan.
Dalam perspektif yang lebih luas, transformasi Nawacita menjadi Nawa Dosa juga mencerminkan tantangan yang lebih mendalam dalam sistem politik dan hukum Indonesia. Ketidakmampuan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat mencerminkan kompleksitas dan kekuatan penghalang struktural yang ada. Kesulitan dalam sistem hukum, pengaruh politik, dan kurangnya dukungan dari berbagai pihak berkontribusi pada kegagalan ini. Oleh karena itu, tidak hanya diperlukan komitmen politik, tetapi juga reformasi menyeluruh dalam sistem hukum dan mekanisme penegakan keadilan untuk memastikan bahwa janji-janji tersebut tidak hanya menjadi retorika, tetapi benar-benar dapat diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata.
B. Janji Palsu Penuntasan Kasus Munir Munir Said Thalib merupakan seorang pejuang hak asasi manusia (HAM) yang dikenal sebagai sosok yang gigih memperjuangkan keadilan, terutama bagi mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM di Indonesia. Pada 07 September 20044, Munir meninggal dunia di atas pesawat Garuda dalam perjalanan menuju Belanda. Kematian tragisnya disebabkan oleh pemufakatan jahat yang tersistematis, menggunakan racun arsenik—sebuah tindakan yang menunjukkan betapa seriusnya ancaman terhadap para pembela HAM di Indonesia. Kematian Munir bukan sekadar tragedi pribadi, tetapi juga mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi warganya yang berjuang untuk hak asasi. Penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM ini menjadi salah satu komitmen yang terus ditagih setiap pergantian pemerintahan. Meskipun telah menjerat tiga pelaku lapangan atas kematian Munir, aktor intelektual dibalik pembunuhan ini belum tersentuh hukum. Pada Pemilu 2014, Presiden Joko Widodo menjadikan isu HAM sebagai salah 4 “Kronologi Kematian Munir di atas Pesawat Garuda GA-974”, Detik, 8 September 2004, https://news.detik.com/berita/d-204555/kronologi-kematian-munir-di-atas- pesawat-garuda-ga-974
satu fokus utama dalam kampanyenya. Salah satu janji besarnya adalah menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Pada 22 September 2016, dalam pertemuan dengan sejumlah pakar dan praktisi hukum di Istana Merdeka, Jokowi menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus tersebut.5 “Ini (kasus-kasus pelanggaran HAM) memerlukan sebuah tindakan dan penegakan hukum yang tegas,” ungkapnya. Namun, menjelang tahun 2024, kasus pembunuhan Munir telah memasuki tahun ke-20, dan sayangnya, belum ada langkah konkret yang diambil oleh pemerintah untuk memenuhi janjinya.
Kematian Munir menandai sebuah titik balik dalam sejarah perjuangan HAM di Indonesia. Sebagai salah satu pendiri lembaga yang mengadvokasi hak asasi manusia, Munir dikenal tidak hanya sebagai pejuang yang vokal, tetapi juga sebagai simbol ketahanan dan keberanian. Dia tidak hanya memperjuangkan hak-hak individu, tetapi juga menyuarakan keadilan sosial dan demokrasi di negara yang pernah dilanda otoritarianisme.
Namun, meskipun telah berjalan dua dekade sejak pembunuhannya, negara belum mampu memberikan keadilan yang seharusnya. Kematian Munir merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis, melibatkan sejumlah aktor dan institusi negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan perusahaan BUMN Garuda Indonesia. Kini telah menjadi fakta hukum yang tidak terelakan bahwa persekongkolan jahat pembunuhan Munir ini sudah jelas-jelas terbukti secara hukum di hadapan pengadilan. Pollycarpus, Indra Setiawan, dan Rohainil Aini telah menjalani hukuman karena divonis sebagai pelaku yang digerakkan untuk membunuh Munir. Maka sudah barang tentu ada pelaku yang menggerakkan sebagai otak intelektual dibelakangnya.
Pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir melalui Keputusan Presiden No. 111 tahun 2004 menjadi langkah awal yang penting dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut.6 Namun, meskipun kasus ini sempat ditangani oleh Tim Pencari Fakta, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, investigasi ini berhenti tanpa penyelesaian yang memadai pada akhir tahun
- Laporan TPF menyebutkan banyak nama yang perlu ditelusuri lebih lanjut, tetapi dokumen penyelidikan tersebut malah dinyatakan hilang. 5 Hanni Sofia Soepardi, “Presiden Jokowi Janji Tuntaskan Kasus Munir”, Antara News, 22 September 2016, https://www.antaranews.com/berita/585949/presiden- jokowi-janji-tuntaskan-kasus-munir 6 “Butuh kemauan politik untuk ungkap tuntas kasus Munir”, Amnesty Internasional, 6 September 2024, https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/butuh- kemauan-politik-untuk-ungkap-tuntas-kasus-munir/09/2024/
Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat pada 10 Oktober 2016 sempat meminta Pemerintah segera mengumumkan laporan tersebut. Namun, dokumen penyelidikan TPF dinyatakan hilang. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 12 Oktober 2016 justru mengaku tidak memiliki dokumen laporan akhir TPF tersebut. Baru setelah ada desakan publik, Jokowi mau bergerak untuk memerintahkan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo untuk mencari dokumen TPF yang hilang, walaupun pada akhirnya tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Peristiwa hilangnya dokumen TPF ini tentu menandakan minimnya kemauan politik negara dalam menuntaskan kasus Munir.
Menginjak tahun 2024, kasus Pembunuhan Munir memasuki tahun ke 20. Dalam kurun waktu yang panjang tersebut nyatanya tidak ada tanda-tanda itikad baik dari Jokowi untuk menepati janji politiknya. Masa-masa pemerintahan Jokowi hanya dipenuhi dengan retorika semata, tanpa ada bukti nyata atas perkembangan kasus ini. Bahkan, dalam sidang Tinjauan Penerapan Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) oleh Badan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diikuti oleh Pemerintah Indonesia, saat diminta menjawab soal transparansi dan akuntabilitas laporan TPF Kasus Pembunuhan Munir,7 Pemerintah Indonesia melalui delegasinya justru tidak mampu menjawab dengan komprehensif dengan hanya jawaban normatif.8
Hingga hari ini, kasus kematian Munir, jika merujuk mekanisme Hukum Acara Pidana tentu sudah memasuki masa kadaluarsa karena sudah berusia 20 tahun. Meskipun demikian, masyarakat sipil tetap menuntut penuntasan Kasus Munir diselesaikan lewat mekanisme Undang-Undang Pengadilan HAM yang tidak mengenal ‘daluwarsa’. Dibunuhnya Munir bukan hanya sekedar tindak pidana pembunuhan biasa, namun merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis melibatkan sejumlah aktor dan institusi negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan perusahaan BUMN Garuda
7 Disampaikan oleh delegasi asal Spanyol, Carlos Gomez Martinez., “regarding the case of the murder of Munir Said Thalib, The Committee ask the state party about the release of the report of the Fact Finding Team. Could the state party provide the requested information? Is there an obstacle to making the information public?” 8 Delegasi Pemerintah Indonesia menjawab akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Selengkapnya lihat “Penyelidikan Pro Justitia Pelanggaran HAM Berat Berjalan: Segera Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir Secara Transparan dan Bertanggung Jawab!”, KontraS, 23 Maret 2024, https:// backup10juni.kontras.org/2024/03/23/penyelidikan-pro-justitia-pelanggaran-ham- berat-berjalan-segera-tuntaskan-kasus-pembunuhan-munir-secara-transparan- dan-bertanggung-jawab/
Indonesia. Pollycarpus, Indra Setiawan, dan Rohainil Aini telah menjalani hukuman karena divonis sebagai pelaku yang digerakkan untuk membunuh Munir. Maka sudah barang tentu ada pelaku yang menggerakkan dan otak intelektual dibelakangnya.9
Dalam perkembangannya, kasus ini tidak kunjung ditetapkan sebagai pelanggaran berat HAM meski Komnas HAM telah memproses kasus pembunuhan munir melalui mekanisme Penyelidikan pro justitia Pelanggaran HAM Berat menggunakan prosedur Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM cenderung lambat meski sudah didesak sejumlah organisasi hak asasi manusia.
Meski demikian, penyelidikan pro justitia oleh Komnas HAM ini menjadi sebuah peluang untuk dapat membongkar kejahatan sistematik dalam pembunuhan Munir Said Thalib yang diharapkan dapat menyeret para aktor-aktor intelektual untuk bertanggung jawab secara hukum. Proses ini juga menjadi sebuah upaya dalam membongkar pemufakatan jahat yang mengakibatkan terjadinya pola sistematis, terstruktur atau meluas yang menjadi salah satu komponen pelanggaran HAM yang berat (gross human rights violation). Selanjutnya, sejak Februari 2024, Tim penyelidik tersebut telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pro justitia terhadap sejumlah saksi.
Ketidakseriusan Negara menyelesaikan kasus Munir dalam menyeret dalang pembunuhnya ke pengadilan juga menjadi sinyalemen bahaya bagi perlindungan pembela HAM di masa depan. Selain itu, minimnya langkah konkret dan serius terhadap kasus pembunuhan Munir akan semakin menjauhkan keluarga korban pada pencarian kebenaran dan keadilan. Melalui forum Perserikatan Bangsa-Bangsa, masyarakat dunia telah menetapkan sebuah Deklarasi Pembela HAM, yakni Declaration on the Rights and Responsibility of Individuals, Groups, and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms. Deklarasi ini mengatur mengenai hak-hak Pembela HAM dalam menjalankan aktivitasnya yang memiliki makna penting dari ketaatan pada tujuan dan prinsip Piagam PBB dalam rangka kemajuan serta perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar semua orang di seluruh
9 Selengkapnya lihat “20 Tahun Pembunuhan Munir: Proses Pro Justisia Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir Oleh Komnas HAM Harus Segera Dituntaskan!”, KontraS, 5 September 2024, https://kontras.org/media/siaranpers/20- tahun-pembunuhan-munir-proses-pro-justisia-penyelidikan-pelanggaran-ham- berat-pembunuhan-munir-oleh-komnas-ham-harus-segera-dituntaskan
negara di dunia. Deklarasi Pembela HAM ini merupakan bentuk implementasi nyata dari hukum internasional dalam menjamin hak hak Pembela HAM. Oleh karena itu, perjuangan pembela HAM amat penting untuk menghapuskan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan serta siklus impunitas kebiadaban sekelompok bandit pengecut yang tidak bertanggungjawab. Peran pembela HAM sangat penting untuk menghadirkan kualitas peradaban masyarakat dan bangsa Indonesia saat ini, esok dan di masa depan. Sekali lagi, tidak ada alasan bagi negara untuk tidak segera mengambil tindakan efektif membongkar konspirasi kejahatan yang mengakhiri hidup Munir.
C. Alibi dalam Sorotan Internasional
Komitmen Presiden Jokowi terhadap isu hak asasi manusia (HAM), terutama dalam penuntasan kasus pelanggaran berat HAM, memang selalu menjadi perhatian publik, baik di dalam negeri maupun internasional. Namun sayangnya, komitmen tersebut hanya sekedar gimik politik di tiap hari Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional yang tidak diikuti langkah serius dalam penuntasan kasus pelanggaran berat HAM.
Tabel 1.1 Kutipan Pidato Hari HAM Joko Widodo (2014-2021)10
10 Diolah oleh KontraS.
| No | Waktu | Janji | Sumber |
|---|---|---|---|
| 1. | Pidato Hari HAM 9 Des 2014 | “Pemerintah juga terus berkomitmen untuk bekerja keras dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu sejarah berkeadilan yang tadi sudah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, ada dua jalan yang bisa kita lalui, yaitu lewat jalan rekonsiliasi secara menyeluruh. Yang kedua, lewat pengadilan HAM ad hoc, tadi secara rinci telah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM.” “Pemerintah tidak hanya berperhatian dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM di masa lalu tapi juga mencegah terulangnya kembali pelanggaran HAM di masa yang akan datang, di masa datang, dengan melakukan reformasi sistem hukum yang tegas, yang terpercaya, yang konsisten dan tidak diskriminatif.” | Sumber: Website Sekretariat Kabinet RI https://setkab.go.id/ sambutan-presiden- joko-widodo-dalam- peringatan-hari-hak- asasi-manusia-se- dunia-tahun-2014-di- istana-kepresidenan- yogyakarta-9- desember-2014/ |
| 3. | Pidato Hari HAM di Solo 10 Desember 2017 | “Saya menyadari masih banyak pekerjaan besar, pekerjaan rumah terkait dengan penegakan HAM yang belum bisa tuntas diselesaikan, termasuk di dalamnya pelanggaran HAM masa lalu, hal ini membutuhkan kerja kita semuanya kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah dan seluruh komponen masyarakat, “ | Sumber: Website BBC News Indonesia https://www.bbc. com/indonesia/ indonesia-42297493 |
| 4. | Pidato Hari HAM 10 Des 2020 Melalui Youtube Sekretariat Kabinet RI | “Pemerintah tidak pernah berhenti untuk menuntaskan masalah HAM masa lalu secara bijak dan bermartabat. Melalui Menkopolhukam, saya telah menugaskan agar penyelesaian masalah HAM masa lalu terus dilanjutkan yang hasilnya bisa diterima semua pihak serta diterima di dunia internasional,” | Sumber: Website Sekretariat Kabinet RI https://setkab.go.id/ peringatan-hari-hak- asasi-manusia-10- desember-2020- dari-istana-merdeka- provinsi-dki-jakarta/ |
| 5. | Pidato Hari HAM 10 Desember | “Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan, dan | Sumber: Website Sekretariat Kabinet RI [https://setkab.go.id/ | ](https://setkab.go.id/ | ) |
|---|---|---|---|---|---|
| 2021 | menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan mengedepankan prinsip- prinsip keadilan bagi korban, dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku (pelanggaran) HAM berat. Salah satunya tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Komnas HAM adalah kasus Paniai di Papua Tahun 2014”. | peringatan-hari-hak- asasi-manusia-ham- sedunia-tahun-2021- di-istana-negara- provinsi-dki-jakarta-10- desember-2021/ |
Sejak awal pemerintahannya, Jokowi tidak pernah menghadiri sidang umum PBB secara langsung, dan selama periode pertamanya, ia selalu diwakili oleh Jusuf Kalla, yang menjabat sebagai wakil presiden. Kalla mewakili Indonesia dalam sidang Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dari tahun 2015 hingga 2019, dan pasca itu, Jokowi hanya hadir dalam format virtual pada tahun 2020 dan
- Meskipun kehadiran Jokowi melalui perwakilannya di arena internasional tetap membawa pesan politiknya, kehadiran yang minim ini menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan pemerintah dalam menangani isu-isu HAM. Meskipun demikian, komitmen Jokowi yang disampaikan melalui perwakilannya tetap merepresentasikan arahpolitik Presiden Joko Widodo dalam kancah internasional. Sebagai contoh, sebagaimana dalam forum sidang Universal Periodic Review (UPR) PBB.11 Setiap empat setengah tahun sekali, berbagai negara anggota PBB dihadapkan dengan pelaporan situasi dan kondisi HAM di negaranya masing-masing, termasuk Indonesia. Laporan ini dapat dituliskan berdasarkan isu spesifik apa yang menjadi poin perhatian utama dari entitas 11 UPR adalah mekanisme yang digagas oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang idenya dicetuskan pada tahun 2005 dengan mengumpulkan semua negara anggota HAM PBB dan diberikan kesempatan selama 2 menit per negara agar mereka dapat memberikan rekomendasinya kepada negara-negara yang menjadi tema utama di waktu terkait. UPR bertugas untuk menciptakan rekomendasi, mengamati dinamika serta mengembangkan perlindungan dan penegakan HAM dari 193 negara anggota PBB termasuk Indonesia. Melalui UPR, PBB berusaha untuk meningkatkan penegakan HAM yang belum maksimal dilakukan Indonesia.
internasional ke pemerintah Indonesia, hingga organisasi masyarakat sipil terhadap yang diharapkan dapat diteruskan kepada pemerintah Indonesia.
Terhitung dari Desember 2022, UPR sudah dilaksanakan sebanyak 4 kali dimana terakhir kalinya dilaksanakan pada 9 November 2022. Pada sidang UPR yang diadakan di Jenewa pada 3 Mei 2017, Pemerintah Indonesia menjanjikan bahwa Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan proses pengadilan di Pengadilan HAM di Makassar untuk memproses kasus Wasior-Wamena.12 Namun hingga menjelang Sidang UPR berikutnya pada akhir 2022 nanti, nyatanya masih belum ada sedikitpun terlihat kemajuan dalam membawa kasus Wasior ke Pengadilan HAM. Terbukti bahwa janji tersebut hanya sebatas alat diplomasi Pemerintah untuk meredam perhatian internasional terhadap situasi Papua, termasuk kemandekan penyelesaian kasus Wasior-Wamena.
Namun pada awal sesi sidang Siklus 4 UPR, dinyatakan oleh perwakilan Indonesia bahwa Indonesia sudah berupaya untuk mengimplementasikan dari apa yang telah direkomendasikan pada Siklus UPR sebelumnya yakni Siklus 3 UPR. Hal ini dinyatakan juga bahwa beberapa pihak yang terlibat di dalamnya adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi, Jaksa Agung, dan POLRI.13 Salah satu contoh konkret adalah rekomendasi entitas internasional yang mendorong Indonesia untuk meratifikasi Optional Protocol on the Convention Against Torture (OP-CAT), International Convention on the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED), Statuta Roma, serta Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (OP-ICCPR).14
Pada Siklus 4 UPR yang telah dilaksanakan tahun 2022, negara-negara anggota HAM PBB memberikan rekomendasi serta perhatian yang kurang lebih sama seperti Siklus sebelumnya seperti adanya beberapa konvensi internasional yang harus sesegera mungkin diratifikasi, pemerintah Indonesia yang harus meletakkan perhatiannya juga pada kekerasan aparat yang terjadi di Papua sehingga harus dibukanya akses untuk investigasi independen dari badan HAM
12 Isyana Artharini, “Masalah Papua dan intoleransi jadi sorotan Dewan HAM PBB,” BBC News Indonesia, 4 Mei 2017 https://www.bbc.com/indonesia/ indonesia-39792325. 13 “Indonesia Review - 41st Session of Universal Periodic Review,” UN Web TV, 9 November 2022, https://webtv.un.org/en/asset/k11/k11phsztl1. 14 Lihat bagian Third Cycle dalam “Universal Periodic Review-Indonesia,” OHCHR, https://www.ohchr.org/en/hr-bodies/upr/id-index.
PBB serta jurnalis asing untuk benar-benar melihat akar permasalahan dari kekerasan tersebut yang sudah terjadi selama bertahun-tahun. Akan tetapi, tidak ada respons yang memuaskan ataupun menjawab serta transparansi dari pemerintah untuk proses keberlanjutan dari rekomendasi terkait.
Hingga saat ini, Indonesia belum mengesahkan Konvensi Internasional bagi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa/International Convention for Protection of All People from Enforced Disappearances (selanjutnya disebut sebagai ICPPED). Meskipun dorongan dari beberapa negara dalam helatan Universal Periodic Review 3rd Session mendukung Indonesia untuk segera meratifikasi ICPPED, karena di Indonesia pernah terjadi praktik keji tersebut pada masa orde baru dan berpotensi untuk terjadi kembali sehingga adanya sebuah instrumen hukum untuk mencegah keberulangan peristiwa tersebut menjadi mutlak untuk disediakan.
Padahal, pada periode pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla 2014 – 2019, rencana untuk melakukan ratifikasi baru dimasukkan dalam perubahan terhadap Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di tahun 2018 ini. Sementara itu, meskipun sudah masuk dalam RANHAM, namun rendahnya indikator capaian dan juga harapan untuk terwujudnya aksi meratifikasi ICPPED secara konkret menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia belum serius melakukan proses ratifikasi ICPPED.
Tak hanya dalam sidang UPR, pada 11-12 Maret 2024 di Palais Wilson Jenewa, pemerintah Indonesia menyelesaikan sesi peninjauan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Hak Politik (ICCPR) dari Komite Dewan HAM PBB. Dalam tinjauan ini, Indonesia menghadapi kritik dan pertanyaan tentang penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia terhadap masyarakat sipil. Para perwakilan Pemerintah Indonesia yang hadir termasuk dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kantor Staf Presiden, Kementerian Luar Negeri, dan Sekretariat Negara. Pada kesempatan ini, komite memfokuskan rekomendasi dan pertanyaannya pada transparansi Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus-kasus penting seperti pembunuhan Munir Said Thalib, pelanggaran berat hak asasi manusia, kekerasan di Papua, hukuman mati, perlindungan bagi pembela hak asasi manusia, penghapusan kebijakan diskriminatif dan legislasi anti diskriminasi, isu pengungsi, penguatan lembaga independen seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan, serta kontroversi terkait Pemilu yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka.
Namun sayangnya, dalam forum tersebut, pemerintah tidak menjawab dengan tepat sejumlah pertanyaan dan rekomendasi yang diajukan. Justru pemerintah cenderung mengelak atau memutarbalikkan fakta, seperti ketika Komite ICCPR menanyakan perkembangan kasus-kasus pelanggaran berat HAM yang terhenti di Kejaksaan Agung. Sayangnya, Pemerintah Indonesia gagal memberikan jawaban yang jelas, dengan mengklaim bahwa masih ada koordinasi antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung untuk menangani kasus-kasus seperti Wasior, Paniai, dan Wamena sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023. Padahal, Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 lebih berfokus pada penyelesaian non-yudisial—sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan impunitas dan tidak memberikan keadilan menyeluruh kepada korban. Pemerintah juga mengklaim bahwa penyelesaian non-yudisial tidak mengabaikan proses yudisial, namun pada kenyataannya hingga saat ini belum ada Pengadilan HAM atau Pengadilan HAM ad hoc yang berhasil digelar untuk menghukum pelaku pelanggaran berat HAM sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000.
Selain itu, Komite ICCPR menyoroti ketidaksesuaian dalam pemberian pemulihan kepada korban di Indonesia melalui Tim Pemantau PPHAM yang hanya menjangkau sebagian kecil dari jumlah korban yang ada. Meskipun terdapat jutaan korban pelanggaran berat HAM di Indonesia, Pemerintah tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan dalam sidang tersebut. Padahal, pemberian pemulihan bagi ribuan korban tersebut hanyalah janji palsu Pemerintah dan menjadi sarana cuci tangan tanpa menyelesaikan kasus secara substansial dan adil.
Ketidakseriusan ini dapat berdampak jangka panjang, tidak hanya terhadap reputasi Indonesia di kancah internasional tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat dalam negeri, yang dinilai hanya sebagai alibi dalam sorotan internasional saja. Jokowi seharusnya menjadikan agenda penuntasan kasus Pelanggaran HAM Berat sebagai agenda utama di akhir periode kepemimpinan Jokowi, mengingat dirinya juga menyinggung adanya lembaga internasional yang menyatakan bahwa Indonesia disebut sebagai negara dengan international trust serta comprehensive power, maka mengupayakan penyelesaian Pelanggaran HAM Berat secara komprehensif tentu akan berdampak positif bagi international trust berbagai negara dan kelompok masyarakat sipil terhadap pemerintah Indonesia. Lebih lanjut saat ini Indonesia juga sedang dalam proses untuk menjadi anggota Dewan HAM PBB, sebagai bagian dari Dewan HAM PBB sudah sepatutnya pemerintah menjadikan agenda penuntasan Pelanggaran HAM Berat sebagai perhatian utama.
BAB II
Peristiwa Paniai: Kasus
Pelanggaran Berat HAM
Pertama di Rezim Jokowi
A. Awal Mula Kekerasan di Pondok Natal
Selang beberapa bulan setelah Joko Widodo (Jokowi) dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan terjadinya peristiwa kekerasan di Tanah Papua. Peristiwa tersebut kemudian dikenal sebagai Peristiwa Paniai Berdarah yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 yang menyebabkan 4 orang meninggal dan 21 orang mengalami luka berat. Hingga pada akhirnya Peristiwa Paniai Berdarah menjadi peristiwa pelanggaran berat HAM pertama yang terjadi di periode pemerintahan Presiden Jokowi. Peristiwa ini kemudian turut mengungkap sisi gelap dari kebijakan keamanan yang diterapkan di wilayah tersebut, melibatkan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI dalam kerangka operasi keamanan di zona merah.
Peristiwa kekerasan di Paniai ini berakar dari kebijakan penetapan wilayah-wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi, atau yang sering disebut zona merah, di Papua. Paniai, sebagai salah satu dari zona merah ini, menjadi target Operasi Aman Matoa V yang dicanangkan oleh Kapolda Papua, dengan dukungan dari organ-organ tempur TNI, termasuk Batalyon Infanteri (Yonif) 753/AVT. Kebijakan ini mula-mula bertujuan untuk menanggulangi potensi ancaman, namun dalam praktiknya, kebijakan ini justru malah memperburuk ketegangan dan konflik antara aparat keamanan dan masyarakat lokal.
Peristiwa Paniai Berdarah 2014 berawal dari adanya tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI Timsus Yonif 753/AVT kepada sekumpulan anak muda yang berada di Pondok Natal yang didirikan di KM 4 jalan Poros Madi-Enarotali, Distrik Paniai Timur, Paniai pada 7 Desember 2014. Kala itu, anak-anak yang berusia 10-16 tahun sedang merayakan Natal dengan menyanyikan lagu-lagu rohani dan menyalakan api unggun tiba-tiba menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan oleh TNI. Sekitar pukul 20.00 WIT, dua orang yang diduga anggota TNI Timsus Yonif 753/AVT melintas di depan Pondok Natal dengan sepeda motor yang melaju cepat.
Dengan maksud memberikan informasi kepada pengendara motor untuk berhati-hati karena jalan berlubang, seorang anak yang bernama berumur 10 tahun kemudian menegur pengendara motor tersebut, terlebih motor yang digunakan tidak menyalakan lampu kendaraan. “Hai pakai lampu, banyak lubang bahaya,” seru anak tersebut. Bukan waspada atas peringatan tersebut,
pengendara motor yang merupakan anggota TNI Timsus Yonif 753/AVT, tidak terima dengan teguran tersebut. Alih-alih mengindahkan peringatan tersebut, mereka berhenti dan menegur anak tersebut dengan ancaman, “Kenapa teriak-teriak? Nanti kita baku pukul, tunggu di sini nanti saya kembali dengan teman-teman.” Kemudian mereka pergi dan kembali untuk menganiaya anak-anak tersebut.15 Kejadian ini adalah titik awal dari eskalasi kekerasan yang semakin parah pada pagi hari tanggal 8 Desember.
Selanjutnya, pada 8 Desember 2014, masyarakat sekitar melakukan aksi demonstrasi menuntut pertanggungjawaban pelaku atas penganiayaan kepada 11 orang anak tersebut. Aksi dan pemalangan dilakukan di KM 4 jalan Poros Madi-Enarotali, Distrik Paniai Timur. Demonstrasi damai yang dilakukan oleh massa aksi direspons dengan tindakan represif oleh TNI. Kemudian anggota TNI Timsus Yonif 753/AVT, yang diperkirakan berjumlah 8-12 orang, mengarahkan kemarahannya pada massa yang melakukan pemalangan jalan di KM 4 Jalan Poros Madi-Enarotali, Distrik Paniai Timur.
Pernyataan salah satu anggota TNI yang terdengar oleh saksi—”Pak Polisi boleh mundur, kami akan hadapi, karena kasus ini kami yang buat”—menunjukkan sikap agresif yang siap menanggapi setiap perlawanan dengan kekerasan. Berdasarkan keterangan saksi, terlihat sekitar 8-12 anggota TNI Timsus Yonif 753/AVT, mengenakan seragam loreng dan membawa senjata api laras panjang jenis SS1, datang dari arah Madi. Mereka diikuti oleh massa yang marah dan berkumpul di Lapangan Karel Gobai, tepat di depan Kantor Koramil Enarotali. Massa tersebut menari Waita sebagai bentuk ekspresi kemarahan dan ketidakpuasan mereka terhadap situasi yang telah terjadi.
Massa aksi kemudian bergerak ke Lapangan Karel Gobay. Massa aksi yang marah kemudian berputar-putar di depan Koramil Enarotali dan memanjat pagar Koramil Enarotali. Namun, ketegangan semakin memuncak ketika anggota TNI Koramil Enarotali mulai melakukan penembakan terhadap massa aksi. Saksi melaporkan bahwa tembakan diarahkan ke arah massa yang berada di halaman Koramil dan lapangan Karel Gobai. Saksi lain juga melihat anggota Provost Koramil Enarotali menembaki massa yang berada di depan pagar Koramil, yang memaksa massa untuk melarikan diri.
Situasi tersebut direspons anggota TNI Koramil Enarotali dengan mengambil
15 Komnas HAM, Merawat Ingatan Menjemput Keadilan: Ringkasan Eksekutif Peristiwa Pelanggaran HAM Yang Berat (Tim Publikasi Komnas HAM: 2020), hal. 659
beberapa pucuk senjata dari gudang senjata dan meminta petunjuk atasan karena menganggap kejadian ini seakan-akan situasi perang. Dari dalam kantor Koramil, TNI melakukan penembakan dengan senjata laras panjang. Peristiwa tersebut mengakibatkan 4 orang (3 anak dan 1 orang dewasa) meninggal dan 10 orang lainnya (3 anak dan 7 orang dewasa) luka-luka. Peristiwa Paniai kemudian menjadi ujian bagi komitmen Pemerintahan Jokowi untuk mengakhiri impunitas atas pelanggaran HAM yang berat oleh pasukan keamanan di Papua dan di seluruh Indonesia.
B. Proses Hukum dan Tantangan Penyelesaian Kasus Paniai
Setelah peristiwa tersebut, Komnas HAM pada 1 Maret 2016 membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa Paniai melalui SK Ketua Komnas HAM No. 009/KOMNAS HAM/III/2016 dan melalui Tim Ad Hoc tersebut kemudian melakukan penyelidikan pro yustisia atas peristiwa penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi pada tanggal 7-8 Desember 2014 di Kabupaten Paniai tersebut. Dalam penyelidikan oleh Komnas HAM RI mengungkap bahwa peristiwa kekerasan ini dipengaruhi oleh stigma negatif terhadap Orang Asli Papua dan masyarakat Paniai secara umum.
Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan keamanan yang diterapkan tidak hanya memicu ketegangan tetapi juga memperburuk hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat setempat. Reaksi yang diambil oleh anggota TNI, yang menunjukkan sikap agresif dan tidak proporsional, menegaskan adanya masalah mendasar dalam penerapan dan pelaksanaan kebijakan tersebut. Temuan tim Ad Hoc Komnas HAM memperlihatkan terjadinya penganiayaan dan pembunuhan kepada sekelompok warga sipil Orang Asli Papua (OAP); keterlibatan TNI dan POLRI sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas tindak kejahatan kemanusiaan yang terjadi; dan adanya Obstruction of Justice yang dilakukan dalam proses penyelesaian hukum Peristiwa Paniai, yaitu: penghentian proses hukum di Polda Papua, ketidakjelasan hasil penyelidikan Tim Terpadu dan Tim Gabungan, ketidakjelasan hasil Puslabfor Mabes Polri, pengancaman terhadap saksi, dan patut diduga menciptakan kedaluwarsa. Buah dari penyelidikan tersebut kemudian membawa kasus Paniai ditetapkan
sebagai pelanggaran berat HAM pada 3 Februari 2020.
Pada 27 Desember 2014, pada perayaan Natal di Jayapura, saat ia menjabat kurang dari dua bulan, Presiden Jokowi berkomitmen untuk secepatnya membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan.16 Peristiwa Paniai menjadi bukti di mana Pemerintahan Jokowi telah gagal, ketika penyidikan baru ditindaklanjuti 6 tahun kemudian padahal Komnas HAM telah selesai mengadakan penyelidikan pro justisia pada April 2015.17
Kemudian berkas penyelidikan tersebut diserahkan kepada Jaksa Agung pada 11 Februari 2020, berkas tersebut dikembalikan pada 19 Maret 2020 karena dianggap tidak memenuhi unsur formil dan materiil. Proses bolak-balik ini berulang, dengan Jaksa Agung mengembalikan berkas pada 14 April 2020 dan 20 Mei 2020. Hingga pada akhirnya, pada 16 April 2022, Kejaksaan Agung RI mengumumkan bahwa pihaknya menetapkan satu tersangka yakni Isak Sattu (IS) sebagai pelaku tunggal yang bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa Paniai¹⁸ merupakan seorang pensiunan personel TNI yang saat kejadian merupakan perwira penghubung di Kodim Paniai.19 Keputusan ini sangat mencolok mengingat Komnas HAM, sebagai lembaga penyelidik, telah mengidentifikasi berbagai kategori pelaku yang perlu diusut. Komnas HAM membagi pelaku dalam beberapa kategori penting, yaitu Komando Pembuat Kebijakan, Komando Efektif di Lapangan, Pelaku Lapangan, dan Pelaku Pembiaran. Dengan pembagian ini, sangat jelas bahwa akan sulit untuk hanya mengaitkan satu pelaku tunggal dengan kekerasan yang menimpa seluruh korban dalam peristiwa tersebut.
Namun di sisi lain, Kasus Paniai menjadi proses penegakan hukum yang berjalan lewat mekanisme Pengadilan HAM-berdasarkan UU No. 26/2000 – sejak digelarnya Kasus Abepura 2000 pada 7 Mei 2004 juga di kota Makassar. Ini artinya sudah lebih dari 18 tahun mekanisme Pengadilan HAM tidak
16 “Presiden Jokowi Minta Kasus Paniai Dituntaskan”, BBC News Indonesia, 28 Desember 2014, https://www.bbc.com/indonesia/beritaindonesia/2014/12/141228 jokowipapuanatal 17 Amnesty International Indonesia, “Don’t Bother, Just Let Him Die”: Killing with Impunity in Papua, (Amnesty International Indonesia: 2018), hal. 14, https://www. amnesty.org/en/wp-content/uploads/2021/05/ASA2181982018ENGLISH.pdf. 18 Kejaksaan Agung, “Siaran Pers Nomor: PR-626/126/K.3/Kph.3/04/2022, Berkas Perkara Atas Nama Tersangka IS Telah Dilakukan Pelimpahan (Tahap I) Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” 16 April 2022. 19 Ibid.
bekerja untuk mengadili suatu kasus pelanggaran HAM yang berat.20 Pada 21 September 2022, menjadi hari yang dinantikan oleh banyak pihak, terutama oleh keluarga korban dan para aktivis hak asasi manusia dimana Pengadilan Negeri (PN) Makassar akan memulai sidang perdana perkara pelanggaran HAM berat Paniai dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN.Mks. Di lain sisi, rencana digelarnya Pengadilan HAM untuk pelanggaran HAM berat Papua di kota Makassar, yang berjarak minimal 1.300 km dari Pulau Papua, membuat keraguan di kalangan keluarga korban dan komunitas HAM di Papua dan Indonesia bahwa keadilan bisa diwujudkan. Apalagi pengalaman digelarnya Pengadilan HAM terhadap tiga kasus pelanggaran HAM yang berat untuk Kasus Timor-Timur 1999, Tanjung Priok 1984 dan Abepura 2000 berujung pada nihilnya pemidanaan terhadap para pelaku.
Sidang ini kemudian mengadili seorang terdakwa bernama Isak Sattu, seorang purnawirawan TNI yang saat kejadian bertugas sebagai Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai. Hal ini jelas menimbulkan kontroversi bahwa penetapan satu tersangka diyakini hanya dijadikan sebagai “kambing hitam” menunjukkan upaya yang tidak serius dalam mengusut dan menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia ini secara komprehensif. Bahkan, keluarga korban dan masyarakat sipil menilai bahwa persidangan ini berpotensi menjadi sandiwara atau pencitraan semata. Sehingga pada akhirnya keluarga korban enggan untuk ikut serta dalam prosesnya. Pengalaman buruk dari kasus pelanggaran HAM sebelumnya, seperti Timor-Timur 1999 dan Tanjung Priok 1984, menunjukkan bahwa seringkali pelaku mendapatkan vonis bebas.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh ketidakpastian mengenai keadilan dalam kasus Paniai dan tindakan yang tampak melindungi pelaku. Hal ini didasarkan pada pertama, mereka menilai bahwa hanya menuntut Isak Sattu sebagai terdakwa tunggal adalah kejanggalan, mengingat pelanggaran HAM berat melibatkan banyak pelaku dan pertanggungjawaban komando. Konstruksi dakwaan dalam kasus ini melibatkan perbuatan yang dilakukan oleh aparat
20 Hingga akhir 2020, ada 11 kasus pelanggaran HAM yang berat yang telah diselidiki Komnas HAM tetapi gagal dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan. Kasus-kasus tersebut adalah: Trisakti, Semanggi I & II 1998-1999; Kerusuhan Mei 1998; Wasior 2001-2002 dan Wamena 2003 (juga terjadi di Papua); Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998; Talangsari 1989 (Lampung); Kasus 1965-1966; Penembakan Misterius 1982-1985; Jambo Keupok 2003 (Aceh); Simpang KKA Aceh 1999; Rumah Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989; dan Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999. Lihat Komnas HAM, Merawat Ingatan Menjemput Keadilan; Ringkasan Eksekutif Peristiwa Pelanggaran HAM Yang Berat, (Tim Publikasi Komnas HAM: 2020).
secara sistematis dan meluas, yang secara hukum seharusnya melibatkan lebih dari satu pelaku. Kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan dan penganiayaan tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja; serangan tersebut pastinya melibatkan banyak pelaku.
Dalam hal ini, pertanggungjawaban komando seharusnya mencakup tidak hanya orang yang memberikan perintah, tetapi juga mereka yang tidak mencegah, menghentikan, atau menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib. Secara berurutan, komando ini mencakup Komando Daerah Militer (Kodam) yang dipimpin oleh Pangdam, diikuti oleh Komando Resort Militer (Korem) yang dipimpin oleh Danrem, Komando Distrik Militer (Kodim) yang dipimpin oleh Dandim, dan Komando Rayon Militer (Koramil) yang dipimpin oleh Danramil. Kabupaten Paniai, yang ditetapkan sebagai salah satu daerah rawan di Papua, mendapatkan perhatian khusus dari TNI AD.
Kejanggalan terbesar dalam perkara ini adalah ketika sebuah kejahatan kemanusiaan hanya mampu menyidangkan satu orang Terdakwa sebagai satu-satunya pelaku. Surat Dakwaan hanya membebankan pertanggungjawaban komando kepada sosok yang memiliki posisi tertinggi di tempat kejadian perkara. Padahal Peristiwa Paniai 2014 merupakan gabungan dari 3 peristiwa yang bertalian dan tidak dapat dipandang sendiri-sendiri, yakni pertama, dikeluarkannya kebijakan Negara melalui Kepolisian RI dan TNI yang menetapkan Kabupaten Paniai sebagai salah satu zona rawan (zona merah) dari 11 wilayah di Papua; kedua, peristiwa 7 Desember 2014; dan ketiga, peristiwa 8 Desember 2014. Dengan demikian tergambar terdapat identifikasi pelaku lapangan, pelaku penanggung jawab komando, serta pelaku pembiaran, secara logika hukum tidak mungkin hanya sendiri-sendiri.
Tabel 2.1 Peta Aktor yang Patut Dimintai Pertanggungjawaban dalam
Struktur Komando untuk Kasus Paniai
| No | Nama | Jabatan saat Peristiwa | Keterangan Hasil Penyelidikan |
|---|---|---|---|
| 1 2 | Jenderal Polisi (Purn.) Sutarman Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko | Kapolri Panglima TNI | “Peristiwa Paniai tanggal 7-8 Desember 2014 terjadi merupakan dampak dari adanya kebijakan Negara melalui Kepolisian RI dan TNI RI yang menetapkan daerah 21 rawan di Paniai.” 21 Komnas HAM, Merawat Ingatan Menjemput Kead ilan (Tim Penerbit Komnas HAM: 2020), hlm. 667. |
| 3 | Irjen. Pol. (Purn.) Yotje Mende | Kapolda Papua | “Penetapan daerah rawan kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Operasi Aman Matoa V untuk menghadapi kerawanan yang merupakan operasi yang dibentuk oleh Kapolda Papua yang patut diduga dilaksanakan dengan perbantuan anggota TNI 22 Kodam XVII/Cendrawasih.” 22 I bid., hlm. 667 & 681. |
| 4 | Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Paulus Waterpauw | Wakapolda Papua | “Tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat peristiwa Paniai juga merekomendasikan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur tetap dan/atau dugaan tindak pidana oleh anggota yang bertugas di Kepolisian Resor Paniai, utamanya untuk personil sebagai berikut: • Kapolda Papua, periode 16 Juli 2014 - 31 Juli 2015 • Wakapolda Papua, periode 19 Oktober 2011 - 19 Desember 2014 • Kapolres Paniai pada saat peristiwa Paniai terjadi tanggal 7-8 Desember 2014 s/d Mei 2015 • Wakapolres Paniai pada saat Peristiwa Paniai terjadi tanggal 7-8 Desember 2014 s/d Mei 2015 • Komandan Pleton (Danton) Brimob (BKO) Polda Papua pada saat Peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 terjadi • Komandan Pleton Pengendalian Masyarakat (Dalmas) Polres Paniai pada saat Peristiwa Paniai terjadi • Anggota Polres Paniai pada saat Peristiwa terjadi • Anggota Polsek Paniai Timur pada saat Peristiwa 23 terjadi” 23 Ibid ., hlm. 686. |
|---|---|---|---|
| 5 | AKBP Daniel Prionggo | Kapolres Paniai | |
| 7 | Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu | Perwira Penghubung Kodim 1705/ Paniai | |
| Dst. |
Berdasarkan tabel diatas untuk mengungkap keadilan atas kasus a quo, setiap orang yang terlibat harus bertanggungjawab di hadapan Pengadilan HAM. Termasuk di dalamnya para pelaku tindakan obstruction of justice (perintangan keadilan)25 dalam kasus ini yang menurut Penyelidik patut diduga merupakan tindakan yang tak terpisahkan dari kejahatan kemanusiaan pada kasus Paniai 2014.
Keterlibatan atasan dari Isak Sattu, termasuk komando pembuat kebijakan dan mereka yang terlibat dalam operasi militer di lapangan, seharusnya juga dipertanggungjawabkan. Namun, tampaknya jaksa mengabaikan tanggung jawab ini, yang mengarah pada kesan bahwa mereka mungkin sengaja melindungi pelaku lain atau tidak melakukan penyelidikan yang komprehensif. Meskipun hasil Penyelidikan Komnas HAM telah menyampaikan adanya kebijakan dan Operasi Negara dalam kasus ini, namun Dakwaan Penuntut Umum tidak menyinggung adanya kebijakan demikian. Dengan memotong rangkaian kasus tersebut pada 7-8 Desember 2014, Surat Dakwaan menggambarkan kasus tersebut hanya sebatas tipe kasus represi aparat terhadap protes masyarakat dan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) dari aparat.
Perbedaan narasi pada Dakwaan dapat menimbulkan ketidakadilan jika kemudian peristiwa Paniai 2014 dimaknai seolah-olah terjadi karena masyarakat yang melakukan protes bersikap anarkis sehingga aparat TNI dan POLRI di lokasi saat itu hanya bereaksi merespon tindakan anarkis massa, namun sama sekali tidak ada kaitannya dengan Operasi yang dilakukan oleh POLRI/TNI disana. Proses panjang perjuangan mencari keadilan atas peristiwa berdarah di Bumi Cendrawasih tersebut kemudian justru malah memperparah kondisi impunitas; lantaran pada 8 Desember 2022 Majelis Hakim Pengadilan HAM melalui Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas terdakwa tunggal tersebut. Vonis bebas terhadap Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu betapa negara masih belum mampu menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Putusan yang dibacakan tepat pada hari peringatan kedelapan tahun peristiwa ini tidak hanya mengecewakan keluarga korban dan masyarakat luas, tetapi juga menunjukkan kegagalan mendalam dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM berat di negara ini.
Pengumuman penyidikan jelang Hari HAM Sedunia di 2021 seolah menjadi
25 Seperti tidak jelas dan tidak ditindaklanjutinya investigasi Tim Gabungan POLRI, Tim Terpadu Kemenkopolhukam, serta hasil uji balistik Puslabfor Mabes POLRI.
angin segar bagi situasi penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia. Namun seiring berjalan, penyidikan ini yang justru menjadi masalah bagi buruknya proses Pengadilan HAM yang masih berlanjut sampai hari ini. Kita dihadapkan pada hasil penyidikan yang mengecewakan.26 Peristiwa Paniai yang dikonstruksikan sebagai kejahatan kemanusiaan dalam bentuk pembunuhan dan penganiayaan yang juga dikaitkan dengan pasal rantai komando hanya menghadirkan seorang terdakwa yakni Isak Sattu seorang purnawirawan TNI yang bertugas sebagai Perwira Penghubung di Kodim 1705/Paniai saat peristiwa terjadi.
Gagalnya penegakan hukum dalam kasus ini sejatinya sudah tampak sejak awal. Proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung yang mulai berjalan pada Desember 2021 memang turut mempertegas bahwa proses pengadilan ini memang dirancang untuk gagal atau intended to fail. Salah satu kritik utama adalah minimnya pelibatan penyintas dan keluarga korban. Meskipun mereka secara aktif memberikan keterangan dan bukti sejak awal peristiwa, tindak lanjut hukum dari aparat penegak hukum tetap lambat dan tidak memadai. Hasilnya, selama persidangan, hanya dua penyintas yang keterangannya disajikan, itu pun hanya dalam bentuk pembacaan. Sebagian besar persidangan didominasi oleh narasi dari aparat dan keterangan para terduga pelaku, sebuah ketimpangan yang mencerminkan ketidakadilan dalam proses hukum.
Disamping itu, dari hasil penyidikan yang melibatkan 61 orang—terdiri dari 24 anggota TNI, 17 anggota POLRI, 8 warga sipil, dan 6 saksi ahli—terlihat jelas bahwa Kejaksaan Agung gagal memaksimalkan peran saksi korban. Padahal, dalam kasus sebesar ini, partisipasi aktif dari penyintas dan keluarga korban sangat penting untuk memastikan keadilan yang substansial.
Komposisi jumlah saksi yang terlibat menunjukkan ketidakseimbangan mencolok. Sementara jumlah saksi dari latar belakang warga sipil relatif kecil, jumlah penyintas dan keluarga korban jauh lebih banyak. Tidak adanya keterlibatan mereka secara maksimal menunjukkan kekurangan serius dalam penyidikan. Penyidik seharusnya memberikan perhatian lebih pada keterangan dari mereka yang mengalami langsung dampak dari pelanggaran HAM tersebut, bukan hanya pada saksi-saksi dengan latar belakang yang terbatas.
26 Kritik KontraS atas kinerja dan hasil Penyidikan Paniai 2014 oleh Kejaksaan Agung dapat diakses di https://backup10juni.kontras.org/2022/07/22/hari-bhakti- adhyaksa-ke-62-peristiwa-paniai-hanya-ada-1-terdakwa-dan-penyidikan-yang- mengecewakan-warga-62/.
Lebih jauh, proses penyidikan juga mengabaikan salah satu aspek krusial, yaitu keterangan dari petinggi TNI/POLRI yang mungkin memiliki informasi penting mengenai peristiwa yang terjadi. Ketika petinggi yang memiliki wewenang dan tanggung jawab pada waktu kejadian tidak dimintai keterangan, maka penyidikan menjadi tidak lengkap dan tidak dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang peristiwa tersebut.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga gagal melibatkan unsur masyarakat sebagai Penyidik Ad Hoc, padahal hal ini dimungkinkan dan diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Keterlibatan masyarakat dalam proses penyidikan dapat memberikan perspektif yang lebih beragam dan memastikan bahwa proses hukum berlangsung secara transparan dan adil. Ketiadaan unsur masyarakat dalam tim penyidik semakin memperlihatkan ketidakberimbangan dalam proses ini.
Meskipun pasal yang digunakan dalam dakwaan mencakup unsur rantai komando atas kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan, Kejaksaan Agung hanya berhasil menetapkan satu nama sebagai terdakwa. Ini menunjukkan adanya ketidaksempurnaan dalam penanganan kasus, terutama jika mempertimbangkan bahwa banyak pelaku potensial dan aktor yang lebih tinggi dalam rantai komando seharusnya turut diusut.
Selama proses penyidikan, tersangka tidak dikenakan penahanan, sebuah keputusan yang patut dipertanyakan. Tanpa penahanan, tersangka tetap memiliki kebebasan yang dapat mempengaruhi proses persidangan dan upaya pencarian keadilan. Keputusan ini semakin menambah rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh keluarga korban dan masyarakat.
Kemudian, keputusan untuk menggelar Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar, meski ada opsi untuk mengadakan pengadilan di Papua berdasarkan Pasal 45 UU 2/2021 yang merevisi UU 20/2001 tentang Otonomi Khusus Papua, menunjukkan kurangnya sensitifitas terhadap situasi lokal. Menghadapi kasus yang terjadi di Papua dengan mengadakan pengadilan jauh dari tempat kejadian tidak hanya menyulitkan akses bagi korban dan saksi, tetapi juga dapat menciptakan kesan bahwa kasus ini tidak ditangani dengan serius.
Secara keseluruhan, proses penyidikan dan persidangan dalam kasus Peristiwa Paniai memperlihatkan sejumlah kegagalan mendasar. Dari ketidakmampuan melibatkan saksi korban secara maksimal, pengabaian terhadap keterangan
petinggi TNI/POLRI, hingga keputusan mengenai lokasi pengadilan yang tidak mempertimbangkan situasi lokal, semua ini menambah daftar panjang masalah dalam penegakan hukum di Indonesia. Untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah impunitas, reformasi mendalam dalam sistem hukum dan penegakan hukum sangat diperlukan. Tanpa langkah-langkah konkret dan komprehensif, akan sulit bagi negara untuk memenuhi komitmennya terhadap hak asasi manusia dan keadilan.
Tak hanya proses penyidikan yang berjalan buruk, proses persiapan penyelenggaraan Pengadilan HAM oleh Mahkamah Agung juga berlangsung dengan tidak optimal. Lamanya jeda waktu antara Pengadilan HAM sebelum Peristiwa Paniai ini membuat seolah kekuasaan dan lembaga negara terkait gagap untuk menyelenggarakan Pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai. Tercatat bahwa Mahkamah Agung baru melempar informasi perekrutan Hakim Ad Hoc di tanggal 20 Juni 2022 sehingga menyebabkan prosesnya menjadi tergesa-gesa. Dalam proses asesmen profil dan wawancara juga ditemukan bahwa mayoritas pendaftar berada dalam tingkatan yang mengecewakan dalam pengetahuan dan pengalaman aktivitas terkait bidang pelanggaran HAM berat²⁷.
Ketidaksiapan Pengadilan HAM dalam menangani kasus ini juga terlihat jelas. Proses pencarian dan pemilihan Majelis Hakim, termasuk Hakim Ad-Hoc, tidak berlangsung dengan kualitas yang memadai. Kurangnya eksplorasi dari Majelis Hakim dan berbagai kendala teknis selama persidangan menambah kesan bahwa pengadilan ini tidak siap untuk menangani kasus sebesar kejahatan kemanusiaan. Hal ini mencerminkan ketidakmampuan lembaga peradilan dalam menjalankan fungsi pentingnya untuk memastikan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM berat.
Hal yang paling krusial dan menjadi bukti bahwa persidangan ini tidaklah berpihak pada korban tersorot ketika para penyintas dan keluarga korban tidak dilibatkan sebagai saksi di Pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai, yang kemudian menyebabkan narasi yang berkembang kembali menyudutkan korban. Berbagai penggambaran perilaku warga ditonjolkan seolah menjadi pembenaran dari tindakan kekerasan dan penanganan yang tidak terukur dari aparat saat kejadian meletus. Dengan kondisi seperti ini, Pengadilan HAM atas
27 Komentar KontraS terkait proses dan hasil Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM 2022 bisa diakses di: https://backup10juni.kontras.org/2022/07/26/hasil-seleksi- hakim-ad-hoc-pengadilan-ham-2022-mahkamah-agung-harus-persiapkan-hakim- pengadilan-ham-dengan-maksimal/
Peristiwa Paniai yang sebelum prosesnya berlangsung sudah diklaim secara sepihak apresiasinya²⁸ berpotensi untuk berakhir antiklimaks layaknya tiga Pengadilan HAM sebelumnya dan impunitas tetap merajalela.29
Kasus Peristiwa Paniai adalah cermin dari masalah sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam hal pelanggaran HAM berat. Vonis bebas terhadap terdakwa tunggal di tengah ketidakmampuan untuk mengungkap pelaku lain dan penanganan yang buruk dari lembaga penegak hukum menunjukkan bahwa negara masih jauh dari komitmen untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat. Hingga kini, nasib korban masih terluntang-lantung lantaran proses hukum pengadilan HAM kasus Paniai masih terhenti di tingkat kasasi sejak akhir 2022 lantaran belum adanya hakim ad hoc tingkat Mahkamah Agung yang belum terpilih.
C. Mandeknya Proses Hukum Kasus Paniai di Pengadilan Tingkat Kasasi
Hingga kini, proses pengadilan HAM kasus Paniai masih mandek di tingkat kasasi lantaran belum adanya Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung yang terpilih untuk mengadili perkara pelanggaran HAM berat di Paniai tingkat kasasi, yang terdakwa nya telah divonis bebas sejak bulan Desember 2022. Berdasarkan pemantauan KontraS, proses perekrutan hakim ad hoc HAM ini gugur pada proses Fit and Proper Test di Komisi III DPR-RI. Tercatat Komisi Yudisial telah melangsungkan proses seleksi sebanyak 3 (tiga) kali dengan hasil pemantauan sebagai berikut:
28 Klaim apresiasi untuk Pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai dari kalangan internasional salah satunya dapat dilihat di Tri Meilani Ameliya, “Mahfud MD sebut Komisioner Tinggi HAM PBB apresiasi penanganan Paniai,” Antara News, 16 Juni 2022, https://www.antaranews.com/berita/2943497/mahfud-md-sebut-komisioner- tinggi-ham-pbb-apresiasi-penanganan-paniai. 29 Laporan penelitian mengenai tiga Pengadilan HAM di Indonesia oleh International Center for Transitional Justice dapat diakses di https://www.ictj.org/sites/default/ files/ICTJ-Indonesia-Rights-Court-2003-English.pdf
Pertama, pada 3 Februari 2023 Komisi Yudisial (KY) telah mengusulkan 3 nama calon yang lolos untuk selanjutnya mengikuti tahap uji kelayakan di Komisi III DPR diantaranya: Harnoto, S.H. (anggota aktif POLRI dan berdinas di Tenaga Pendidik Madya pada sekolah polisi Polda Jawa Timur), Happy Wajongkere, S.H. (Pengacara pada Firma Hukum Heppy Wajongkere & Partners), M. Fatan Riyadhi, S.H, M.H. (Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh). Ketiganya dinyatakan tidak lolos pada tahap uji kelayakan di Komisi III DPR;
Kedua, pada 22 Oktober 2023, Komisi Yudisial (KY) telah mengusulkan 3 nama calon yang lolos untuk selanjutnya mengikuti tahap uji kelayakan di Komisi III DPR diantaranya: Dr. Adriano (Advokat), S.H, M.H, Prof. Dr. Judhariksawan, S.H., (Akademisi Universitas Hasanuddin), Dr. Manotar Tampubolon, S.H, M.H (Universitas Kristen Indonesia)
Ketiga, pada 12 Juli 2024, Komisi Yudisial (KY) telah mengusulkan 3 nama Prof. Dr. Agus Budianto, S.H.,M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan), Bonifasius Nadya Arybowo, S.H., M.H., Kes (Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Bandung), Dr. Mochammad Agus Salim, S.H., M.H. (Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Trisakti)
Dari proses seleksi tersebut, terdapat proses yang bermasalah utamanya pada seleksi pertama dan kedua. Pada seleksi pertama, hasil keputusan Komisi III DPR RI yang menolak ketiga calon tersebut cukup tepat lantaran terdapat calon hakim ad hoc HAM yang berasal dari kalangan POLRI aktif yang tentu ini akan memunculkan indikasi potensi konflik kepentingan sebab Paniai merupakan kejahatan kemanusiaan yang melibatkan institusi TNI/POLRI berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM serta memiliki pengetahuan minim terhadap mekanisme Pengadilan HAM serta HAM secara keseluruhan. Selain itu, kedua calon Hakim Ad Hoc HAM lainnya juga nampak memiliki pengetahuan dan kapasitas yang sangat minim di bidang HAM.
Kemudian pada seleksi kedua, hasil keputusan Komisi III DPR RI yang menolak ketiga calon tersebut lantaran terdapat calon hakim ad hoc HAM yang merupakan anggota Partai Solidaritas Indonesia, statusnya sebagai kader partai politik tentu bertentangan dengan prinsip independensi. Namun, pada proses seleksi yang kedua, setidaknya ketiga calon masih memiliki pemahaman dan pengetahuan mengenai HAM serta mekanisme Pengadilan HAM yang lebih kompeten dibandingkan calon hakim ad hoc HAM yang ikut seleksi pertama.
Diloloskannya calon Hakim Ad Hoc HAM yang merupakan kader partai politik oleh Komisi Yudisial patut disayangkan, sebab karenanya kedua calon lainnya pada akhirnya juga tak diloloskan oleh Komisi III DPR-RI.
Pada proses seleksi ketiga, hasil keputusan paripurna DPR RI pada 10 September 2024 yang sama sekali tidak mempertimbangkan kembali usulan Komisi Yudisial untuk memilih calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung karena dianggap proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA melanggar undang-undang. Selain itu, juga tidak terdapat hal yang dijelaskan secara spesifik dan substansial untuk menolak ketiga calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung pada proses seleksi yang ketiga. Alasan DPR-RI menolak seluruh calon Hakim Agung baik pada kamar Perdata, Pidana dan TUN serta calon Hakim Ad Hoc HAM dengan alasan adanya calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat merupakan alasan yang tidak masuk akal dan tidak dapat diterima.
Selain itu, Komisi Yudisial juga telah mengirimkan surat klarifikasi secara resmi kepada DPR-RI, sehingga keputusan DPR-RI untuk menolak seluruh Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM merupakan keputusan yang menunjukkan arogansi dan mengganggu independensi lembaga peradilan serta semakin menunda proses penuntasan kasus pelanggaran HAM Berat khususnya Peristiwa Paniai.
Dengan demikian, tercatat bahwa proses seleksi calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung telah memakan waktu selama kurang lebih 20 bulan terhitung sejak dibukanya pendaftaran calon hakim ad hoc HAM bersamaan dengan calon hakim agung pada September 2022. Berlarutnya proses seleksi hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung tentu berdampak pada dua aspek diantaranya: Pertama, lambannya penanganan kasus Paniai di tingkat kasasi pasca putusan Nomor: 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN.Mks yang membebaskan terdakwa tunggal Isak Sattu yang tentu berdampak pula pada hak korban dan keluarga korban kasus Paniai; Kedua, berdampak juga pada aspek anggaran dan keuangan yang tentu akan menghabiskan biaya yang cukup banyak untuk melalui sejumlah proses seleksi. Padahal, proses seleksi Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung merupakan agenda yang penting dan segera untuk dilakukan karena berkaitan dengan pemenuhan, perlindungan, penjaminan dan pemajuan HAM bagi masyarakat utamanya terhadap satu perkara yang sedang menunggu proses kasasi adalah Pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai 2014.
BAB III
Impunitas dan Omong Kosong
Penyelesaian Kasus
A. Impunitas: Ketika Negara Enggan Menghukum Pelaku Kejahatan
Secara sederhana, impunitas dapat dimaknai sebagai kekebalan pelaku kejahatan dari jeratan hukum atas tindak pidana yang telah ia lakukan. Dalam konteks pelanggaran berat HAM, secara internasional, impunitas diakui sebagai penghalang untuk penyelesaian pelanggaran berat HAM yang berkeadilan dan substantif. Hal ini merujuk pada definisi impunitas dari Perwakilan Bangsa-bangsa (PBB), bahwa impunitas adalah
ketidakmungkinan, baik secara de jure maupun de facto, untuk menuntut akuntabilitas dari pelaku–baik secara pidana, perdata, administratif, atau proses pendisiplinan–karena mereka tidak menjadi subjek dari penyelidikan yang memungkinkan mereka dituduh, ditangkap, diadili, dan jika dinyatakan bersalah, dijatuhi hukuman yang sesuai, dan memberikan pemulihan kepada korbannya.30
Di Indonesia, impunitas banyak ditemukan dalam kasus-kasus pelanggaran berat HAM dan kasus-kasus kekerasan oleh aparat keamanan. Terinstitusionalisasinya impunitas merefleksikan bahwa, sejatinya, negara memang enggan untuk menghukum pelaku kejahatan kasus-kasus tersebut. Secara garis besar, impunitas di Indonesia terwujud dalam dua cara, yaitu kelemahan peraturan hukum dan keengganan aktor penegak hukum untuk menjerat para pelaku.
Impunitas dalam peraturan hukum dapat dilihat dari sejumlah kekurangan dalam Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM³¹ yang kemudian menjadikan para pelaku tidak bisa dijangkau secara hukum. Pertama, pertanggungjawaban pidana dalam UU Pengadilan HAM tidak menyeluruh dan hanya mengatur dengan setengah hati. Pasal 42 yang mengatur pertanggungjawaban komando menyatakan bahwa seorang komandan militer
30 United Nations Economic and Social Council Commission on Human Rights, Updated Set of principles for the protection and promotion of human rights through action to combat impunity (United Nations: 2005), https://documents.un.org/doc/ undoc/gen/g05/109/00/pdf/g0510900.pdf. Terjemahan bebas dari penulis. 31 Lihat Abdul Munif Ashri dkk., Dua Dasawarsa Nirpidana: Kelemahan UU Pengadilan HAM dan Gagalnya Negara Menegakkan Keadilan, 2024, Ultimus untuk pembahasan mengenai kelemahan UU Pengadilan HAM yang lebih mendalam dari berbagai aspek.
“dapat” alih-alih “wajib” dimintai pertanggungjawabannya. Kalimat ini membuat pertanggungjawaban pidana hanya bersifat opsional alih-alih imperatif. Pasal tersebut juga menyatakan bahwa komandan militer atau atasan polisi maupun sipil dimintai pertanggungjawabannya hanya jika ia tidak melakukan tindakan untuk mencegah terjadinya kejahatan.
Artinya, jika ia telah mengambil suatu tindakan namun tetap gagal untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut, ia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Kedua hal tersebut melemahkan penegakkan pertanggungjawaban komando, yang justru sangat penting dalam mengadili kejahatan yang dilakukan oleh aparat keamanan. Pasalnya, mereka memiliki “semangat kesatuan” yang mewajibkan setiap anggota menutupi kesalahan anggota lain agar tidak dihukum.32 Di sinilah pertanggungjawaban komando yang menyeluruh dapat menjadi solusi agar tidak memungkinkan terjadinya impunitas, normalisasi kejahatan HAM, dan pengulangan peristiwa.
Selain itu, UU Pengadilan HAM juga tidak mengatur pertanggungjawaban pidana individu³³ dalam pelanggaran berat HAM. Prinsip pertanggungjawaban individu ini penting untuk diterapkan dan diatur secara rinci untuk memastikan proses hukum menjangkau semua pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya suatu pelanggaran berat HAM, seperti pihak yang mendanai, memfasilitasi, dan membantu terjadinya kejahatan tersebut. Sebagaimana terjadi dalam sejumlah peristiwa pelanggaran berat HAM, terdapat aktor-aktor sipil yang turut terlibat dan bertanggung jawab.34
Kedua, mekanisme hukum acara dalam UU Pengadilan HAM memiliki kelemahan yang menghambat berjalannya proses hukum. UU Pengadilan HAM tidak mengatur hukum acara secara komprehensif sehingga peraturan yang tidak diatur mengikuti hukum acara pidana biasa sesuai UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagai suatu
32 J. Fabian Junge, Kesempatan yang Hilang, Janji yang tak Terpenuhi: Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Kejahatan di Tanjung Priok 1984, KontraS / Watch Indonesia!, 2008, hlm. 14. 33 Pertanggungjawaban pidana individu dapat merujuk pada Pasal 25 Statuta Roma. ICC, “Rome Statute of the International Criminal Court,” (1998), https://www.icc-cpi. int/sites/default/files/2024-05/Rome-Statute-eng.pdf. 34 Lihat misalnya Ringkasan Eksekutif Penyelidikan Peristiwa Timor Timur 1999 dalam Komnas HAM, Merawat Ingatan, Menjemput Keadilan: Ringkasan Eksekutif Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat, (Tim Publikasi Komnas HAM: 2020) dan Jagal Senyap, “JAGAL-The Act of Killing (full movie),” 17 Desember 2013, YouTube, https://www.youtube.com/watch?v=3tILiqotj7Y.
pidana khusus,35 proses hukum pelanggaran berat HAM harusnya memiliki mekanisme hukum acaranya tersendiri yang diatur secara kuat dan turut mempertimbangkan sifat pidananya yang tidak bisa diakomodir dalam hukum acara pidana biasa. Hal ini sangat menyulitkan berjalannya proses hukum, termasuk untuk menjerat semua pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban.
Sebagai contoh, alat bukti kerap kali menjadi hambatan dalam membuktikan terjadinya suatu pelanggaran berat HAM sebab jenis alat bukti yang diakui masih mengikuti KUHAP. Hal ini kontras dengan jenis alat bukti yang dapat digunakan dalam hukum bentuk-bentuk tindak pidana khusus lainnya.36 Kelemahan UU Pengadilan HAM terjadi karena tidak lengkapnya norma dalam Pasal 20, yaitu tidak adanya ketentuan yang mengatur apabila terdapat perbedaan pendapat antara penyelidik (Komnas HAM) dan penyidik (Kejaksaan Agung) serta apabila penyelidik tidak mampu melengkapi kekurangan hasil penyelidikan dalam 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (3).37
Impunitas juga terjadi akibat enggannya aktor penegak hukum untuk menjerat individu-individu yang bertanggungjawab dalam suatu pelanggaran berat HAM. Nyatanya, hanya ada 4 dari 17 kasus pelanggaran berat HAM yang sudah dibawa ke pengadilan. Keempat kasus tersebut adalah Tanjung Priok 1984, Timor Timur 1999, Abepura 2000, dan Paniai 2014. Akan tetapi, seluruh proses pengadilan dari keempat kasus tersebut seakan sengaja dirancang untuk gagal (intended to fail) dan hanya dijalankan untuk memberikan ilusi bahwa Negara telah menunaikan tanggung jawabnya dengan mengadili pelaku.
Hal ini tampak dari fakta bahwa seluruh terdakwa dari keempat kasus pada
35 Penjelasan Umum UU No. 26 Tahun 2000 menyatakan bahwa salah satu pertimbangan pembentukan UU tersebut adalah bahwa “(p)elanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan “extra ordinary crimes”...” 36 Lihat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU Nomor 5 Tahun 2018 jo. UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang; UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 37 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 75/PUU-XIII/2015. https://www.mkri.id/public/ content/persidangan/putusan/75PUU-XIII2015.pdf.
akhirnya berhasil lolos dari jeratan hukum melalui putusan pengadilan.38 Tidak hanya itu, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum pun lemah,39 seperti dakwaan mengenai unsur kejahatan yang terjadi dalam peristiwa-peristiwa tersebut dan keengganan jaksa untuk menyeret semua pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban komando. Kegagalan ini, antara lain, disebabkan oleh paradigma KUHAP biasa yang digunakan dan kurangnya kompetensi aparat penegak hukum dan Hakim dalam memahami peristiwa pelanggaran berat HAM sebagai sebuah kejahatan luar biasa. Parahnya, dua dekade lebih pasca Reformasi 1998, Negara kita tidak kunjung melakukan evaluasi dan peningkatan kapasitas dari para aparat penegak hukum dan Hakim untuk memiliki kompetensi dan pemahaman yang baik dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat HAM. Penyebab lain yang juga turut memungkinkan lemahnya dakwaan jaksa adalah keengganan politik untuk menjerat para pelaku.40
B. Tanggung Jawab Presiden Joko Widodo dalam Penyelesaian Yudisial
Kelanjutan proses hukum dari penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat HAM banyak terkendala oleh bolak-balik berkas penyelidikan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Pada praktiknya, permasalahan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan tafsir antara Komnas HAM dan Kejaksaan
38 Matrix Putusan Pengadilan HAM di Indonesia (Monitoring dan Dokumentasi KontraS), https://www.kontras.org/backup/data/Matrix%20Putusan%20 Pengadilan%20HAM%20di%20Indonesia.htm; Putusan Mahkamah Agung RI No. 34 PK/PID.HAM.AD HOC/2007, https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/ produkhukum/file/34PKPIDHAMADHOC2007.pdf; dan Putusan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar No. 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks, https://putusan3. mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed81a2bf33a5868576303934353531. html. 39 Untuk pembahasan mendalam mengenai lemahnya dakwaan jaksa, lihat David Cohen, Intended to Fail: The Trials Before the Ad Hoc Human Rights Court in Jakarta, ICTJ, 2003 dan KontraS, Reproduksi Ketidakadilan Masa Lalu: Catatan Perjalanan Membongkar Kejahatan HAM Tanjung Priok, 2008. 40 Cohen, Intended to Fail: The Trials Before the Ad Hoc Human Rights Court in Jakarta, 2003, hlm. v.
Agung mengenai penerapan norma dari UU Pengadilan HAM, terutama dalam Pasal 20 Ayat (1) dan Penjelasan Pasal 20 Ayat (1).41
Tabel 3.1 Status Penyelidikan Kasus-kasus Pelanggaran Berat HAM⁴²
| No. | Peristiwa | Status / Penyerahan berkas penyelidikan ke Jaksa Agung RI | Penyerahan berkas penyelidikan dari Jaksa Agung RI ke Komnas HAM | Pengembalian berkas penyelidikan dari Komnas HAM ke Jaksa Agung RI |
|---|---|---|---|---|
| 1. | Peristiwa Timor Timur 1999 | Telah diputus pada Pengadilan HAM ad hoc Jakarta⁴³ 43 Diputus pada 2002-2003 dan telah berkekuatan hukum tetap ( inkrach t). | - | - |
| 2. | Peristiwa Tanjung Priok 1984 | Telah diputus pada Pengadilan HAM ad hoc Jakarta⁴⁴ 44 Diputus pada 2004 dan telah berkekuatan hukum tetap ( inkrach t). | - | - |
| 3. | Peristiwa Abepura 2000 | Telah diputus pada Pengadilan HAM Makassar⁴⁵ 45 Diputus pada 2005 dan telah berkekuatan hukum tetap ( inkrach t). | - | - |
| 4. | Peristiwa Paniai 2014 | Telah diputus pada Pengadilan HAM Makassar⁴⁶ 46 Diputus pada 2022 dan saat ini tengah menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung. Lihat Bab II buku ini untuk penjelasan mengenai proses hukum kasus Paniai 2014. | - | - |
41 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 75/PUU-XIII/2015. 42 Nota Dinas Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM No. 129/ PL.00.02/0.3.3/X/2024 sebagai jawaban terhadap Permohonan Informasi dan Dokumen tentang Proses Penyelidikan Pelanggaran HAM yang diajukan KontraS melalui surat No. 01/SK-KontraS/X/2024 jo. No. 14/SK-KontraS/IX/2024.
| 5. | Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II | 2002 | Sebanyak 7 kali: 1. 21 Mei 2002; 2. 13 Agustus 2002; 3. 28 Maret 2008; 4. 19 September 2008; 5. 31 Juli 2013 6. 6 Juni 2014; dan 7. 21 November 2018 | Sebanyak 9 kali: 1. 20 Juni 2002; 2. 27 Juni 2002; 3. 1 Juli 2002; 4. 13 September 2002; 5. 2005; 6. 28 April 2008; 7. 23 Oktober 2008; 8. 24 September 2013; dan 9. 21 Desember 2018 |
|---|---|---|---|---|
| 6. | Mei 1998 | 2003 | Sebanyak 5 kali: 1. 28 Maret 2008; 2. 19 September 2008; 3. 21 Juli 2013; 4. 6 Juni 2014; dan 5. 23 November 2018 | Sebanyak 5 kali: 1. 6 Januari 2005; 2. 23 Oktober 2008; 3. 28 April 2008; 4. 24 September 2013; dan 5. 21 Desember 2018 |
| 8. | Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998 | 2006 | Sebanyak 6 kali: 1. 5 Januari 2007; 2. 28 Maret 2008; 3. 19 September 2008; 4. 31 Juli 2013; 5. 28 Mei 2014; dan 6. 23 November 2018. | Sebanyak 6 kali: 1. 21 April 2008; 2. 23 Oktober 2008; 3. 24 September 2013; 4. 16 Juli 2014; dan 5. 21 Desember 2018 |
| 9. | Talangsari 1989 | 2008 | Sebanyak 3 kali: 1. 31 Juli 2013; 2. 6 Juni 2014; dan 3. 23 November 2018 | Sebanyak 3 kali: 1. 24 September 2014; 2. 17 Juli 2014; dan 3. 21 Desember 2018 |
| 10. | Peristiwa 1965-1966 | 2012 | ||
|---|---|---|---|---|
| 11. | Penembakan Misterius 1982-1985 | 2012 | ||
| 12. | Jambo Keupok Aceh Selatan 2003 | 2016 | ||
| 13. | Simpang KKA Aceh Utara 1999 | 2016 | ||
| 14. | Pembunuhan Dukun Santet 1999 | 2018 |
| Sebanyak 3 kali: 1. 25 Oktober 2012; 2. 6 Juni 2014; dan 3. 15 November 2018 | Sebanyak 4 kali: 1. 28 November 2012; 2. 24 September 2013; 3. 17 Juli 2014; dan 4. 21 Desember 2018 | |||
|---|---|---|---|---|
| Sebanyak 4 kali: 1. 25 Oktober 2012; 2. 31 Juli 2013; 3. 6 Juni 2014; dan 4. 13 November 2018 Sebanyak 1 kali pada 29 November 2016 Sebanyak 1 kali pada 23 November 2018 Sebanyak 1 kali pada 26 November 2019 | Sebanyak 4 kali: 1. 14 Desember 2012; 2. 24 September 2013; 3. 17 Juli 2014; dan 4. 21 Desember 2018 Sebanyak 1 kali pada 8 Maret 2017 Sebanyak 1 kali pada 21 Desember 2018 Sebanyak 1 kali pada 26 Desember 2019 |
| 15. | Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya, Aceh 1989-1998 | 2018 | Sebanyak 1 kali pada 23 November 2018 | Sebanyak 1 kali pada 21 Desember 2018 | ||
|---|---|---|---|---|---|---|
| 16. | Timang Gajah Bener Meriah, Aceh Tengah dan sekitarnya 2002-2003 | 2021 | Sebanyak 1 kali pada 5 Januari 2022 | Sebanyak 1 kali pada 2 Februari 2022 | ||
| 47 | kasus-kasus pelanggaran berat HAM. | Dalam pengembalian berkas tersebut, Kejaksaan Agung kerap menyatakan alasan-alasan yang tidak mendasar, seperti kurang lengkapnya berkas, tidak cukupnya bukti, pelaku sudah diadili melalui Peradilan Militer atau Peradilan Umum, ataupun belum dibentuknya Pengadilan HAM yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM disahkan. memberi kesan bahwa Kejaksaan Agung enggan dan tidak memiliki komitmen yang nyata untuk melanjutkan proses hukum. Di saat yang bersamaan, baik Komnas HAM dan Kejaksaan Agung juga tidak mengindahkan berbagai temuan dugaan barang bukti dari masyarakat sipil, seperti kuburan massal untuk peristiwa 1965-1966 dan tulang belulang korban pembunuhan untuk peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989-1998. Seandainya pun alasan- alasan tersebut benar adanya, dapat disimpulkan bahwa UU Pengadilan HAM memiliki sejumlah kekurangan yang menjadi batu sandungan bagi proses hukum pelanggaran berat HAM. Selama masa jabatannya, Presiden Joko Widodo tidak pernah menyikapi permasalahan ini sebagai upaya menuntaskan Hal ini bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU- XIII/2015 yang menguji frasa kurang lengkap pada pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Gugatan ini diajukan oleh keluarga korban yakni Paian Siahaan dan Yati Ruyati sebagai upaya untuk mendorong akselerasi penyidikan di Kejaksaan Agung. Dalam amar putusannya, Hakim menyampaikan bahwa dalam hal terdapat proses yang kurang lengkap dalam dokumen penyelidikan yang disampaikan oleh Komnas HAM selaku penyelidik peristiwa pelanggaran berat HAM kepada Jaksa Agung selaku Penyidik peristiwa pelanggaran berat HAM harus disertai dengan petunjuk. Putusan selengkapnya dapat dibaca di id/public/content/persidangan/putusan/75PUU-XIII2015.pdf | ad hoc 47 | untuk kasus-kasus Alasan-alasan tersebut [https://www.mkri. | ](https://www.mkri. | ) |
Tabel 3.2 Alasan Kejaksaan Agung Tidak Melakukan Penyidikan dan
Penuntutan Kasus Pelanggaran HAM yang Berat⁴⁸
| No. | Kasus | Alasan Kejaksaan Agung |
|---|---|---|
| 1. | Peristiwa 1965-1966 | • Belum cukup bukti memenuhi unsur Pelanggaran HAM yang Berat • DPR tidak menyatakan bahwa Peristiwa 1965-1966 adalah pelanggaran HAM yang berat |
| 2. | Penembakan Misterius 1982- 1985 | Belum cukup bukti untuk memenuhi unsur Pelanggaran HAM yang Berat |
| 3. | Talangsari 1989 | • Pemerintah belum mendirikan Pengadilan HAM ad hoc; • Pelaku telah diadili melalui mekanisme peradilan umum; • Penyelidik belum memeriksa terduga pelaku. |
| 4. | Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998 | Pemerintah belum mendirikan Pengadilan HAM ad hoc |
| 5. | Mei 1998 | • BAP dari penyelidik Komnas HAM belum lengkap dan tidak memuat tulisan “pro-justitia”; • Pemerintah belum mendirikan Pengadilan HAM ad hoc; • Bukti-bukti tidak jelas; • Hasil laporan belum lengkap; • Pelaku pembuat kebijakan tidak tergambar jelas. |
48 KontraS, Catatan Hari HAM 2023 “HAM dalam Manipulasi dan Cengkraman Hegemoni Kekuasaan”, 2023, https://kontras.org/laporan/catatan-hari-ham-2023- ham-dalam-manipulasi-dan-cengkraman-hegemoni-kekuasaan.
| 6. | Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998-1999 | • BAP dari penyelidik Komnas HAM hanya berupa transkrip wawancara; • Sumpah jabatan penyelidik ad hoc; • DPR tidak menyatakan TSS 1998- 1999 sebagai Pelanggaran HAM yang Berat; • Pelaku lapangan sudah diadili (ne bis in idem); • Pemerintah belum mendirikan Pengadilan HAM ad hoc. |
|---|---|---|
| 7. | Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999 | • Belum lengkap persyaratan formil dan materil; • Pelaku telah diadili melalui mekanisme peradilan umum. |
| 8. | Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989-1998 | Belum lengkap persyaratan formil dan materil. |
| 9. | Simpang KKA 1999 | |
| 10. | Jambo Keupok 2003 | |
| 11. | Wasior (2001-2002) dan Wamena (2003) | • Belum lengkap persyaratan formil dan materil; • Pelaku telah diadili melalui mekanisme peradilan umum; • Pemisahan berkas antara Peristiwa Wasior (2001) dan Wamena (2003). |
| 12. | Bener Meriah/Timang Gajah (2001) | Baru ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM yang berat pada tahun 2022. |
Alasan bahwa berkas penyelidikan tidak cukup bukti kerap kali disebabkan oleh penerapan paradigma KUHAP biasa dalam kasus pelanggaran berat HAM. Peradilan Militer maupun Peradilan Umum lainnya yang sudah mengadili para pelaku dari kasus-kasus pelanggaran berat HAM juga memperlakukan kasus tersebut sebagai pidana biasa yang merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) alih-alih UU Pengadilan HAM. Hal ini mengimplikasikan pelaku masih bisa dituntut dan diadili melalui Pengadilan HAM meskipun ia sudah diadili dalam Peradilan Militer atau Peradilan Umum. Dalih bahwa Presiden harus membentuk Pengadilan HAM ad hoc terlebih dahulu baru proses hukum
bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan juga bertentangan dengan peraturan yang ada. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa alur proses hukum untuk kasus yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diundangkan adalah penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu, barulah pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dengan berdasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut.49
Selama Negara belum menjalankan proses hukum yang substantif dan memberikan keadilan pada korban untuk kasus-kasus pelanggaran berat HAM, siapapun Presiden yang menjabat akan terus memiliki beban dan utang penuntasan tersebut. Pada dasarnya, apapun kerangka hukum yang tersedia atau existing, jika Presiden ataupun pejabat berwenang benar-benar berkomitmen dalam menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM secara berkeadilan dan menyeluruh, berbagai langkah progresif bisa diambil. Sebagai contoh, UU Pengadilan HAM tidak mengatur secara spesifik alur proses hukum dari hasil penyidikan ke pembentukan Pengadilan HAM ad hoc. Hal inilah, sebagaimana yang telah disampaikan di atas, menjadi argumentasi dari Kejaksaan Agung bahwa Pengadilan HAM ad hoc harus dibentuk terlebih dahulu untuk melakukan penyidikan. Meski demikian, pada saat itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus Timor Timur 1999 dan Tanjung Priok 1984.50 Presiden Abdurrahman Wahid juga pernah menuntut Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan yang menyeluruh atas kasus Tanjung Priok 1984, sebagai tanggapan atas kekurangan dari laporan penyelidikan Komnas HAM.51
Sebaliknya, Presiden Joko Widodo tidak pernah mengambil langkah nyata untuk menyikapi berbagai kendala dan alasan yang dikemukakan oleh Jaksa Agung. Ia juga tidak pernah mengupayakan perbaikan atas kelemahan dari UU Pengadilan HAM, seperti mendorong DPR selaku pembuat undang-undang untuk merevisi maupun mencari jalan tengah dari perbedaan interpretasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terhadap UU tersebut.52 Kita justru menyaksikan sendiri
49 Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-V/2007. https://www.mkri.id/ index.php?page=download.Putusan&id=200. 50 Junge, 2008, hlm. 23; Keputusan Presiden No. 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, https://peraturan.bpk.go.id/Details/57204/keppres-no-53-tahun-2001. 51 Junge, 2008, hlm. 21. 52 Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 75/PUU-XIII/2015.
bagaimana Presiden Joko Widodo justru merestui pengesahan UU yang tidak berpihak pada rakyat dan mengabaikan kelemahan dalam UU Pengadilan HAM. Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo juga berkonsolidasi dengan para penjahat HAM dan memberikan mereka berbagai posisi dan jabatan strategis di pemerintahan. Janji penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM dalam Nawa cita-nya kini tidaklah lebih dari omong kosong.
BAB IV
Penjahat HAM Jadi Pejabat
A. Figur-figur Penjahat HAM di bawah Kepemimpinan Jokowi
Kemenangan Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden dua periode tampaknya tidak terlepas dari janji politik yang berfokus pada visi-misi Indonesia Maju. Salah satu semangat utama yang digulirkan adalah “membuat negara hadir” dalam penuntasan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) di masa lalu. Harapan ini mengemuka, terutama di kalangan penyintas dan keluarga korban, yang melihat Jokowi sebagai sosok yang bersih dari latar belakang militer dan sejarah kelam Orde Baru. Namun, kenyataannya, langkah-langkah yang diambilnya justru menimbulkan kekecewaan mendalam.
Alih-alih menegakkan keadilan, Jokowi tampaknya lebih memilih untuk memberikan ruang bagi para penjahat HAM. Salah satu figur penjahat HAM yang paling mencolok di awal pemerintahannya adalah Wiranto. Wiranto merupakan Menteri Pertahanan dan Keamanan sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada periode 1998-1999, dirinya juga terlibat dalam berbagai kebijakan yang kontroversial dan sejumlah catatan hitam pelanggaran berat HAM. Namun, di awal periodesasi, Wiranto kemudian diangkat kembali oleh Jokowi sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolkam) pada 27 Juli 2016. Kemudian, pada periode kedua, Jokowi juga mengangkat Wiranto sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pengangkatan ini menuai kritik, terutama mengingat catatan kelamnya terkait pelanggaran berat HAM era Orde Baru, termasuk keterlibatannya dalam konflik di Timor Timur.
Terpilihnya Wiranto yang diketahui luas berada di deret depan dari nama-nama yang harus bertanggungjawab atas sejumlah praktik pelanggaran HAM yang berat sebagaimana yang telah disebutkan dalam sejumlah laporan Komnas HAM; seperti Peristiwa penyerangan Tragedi Trisakti, Mei 1998, Semanggi I dan II, Penculikan dan Penghilangan Aktivis Pro-Demokrasi 1997/199853
53 Hasil penyelidikan Komnas HAM RI tahun 1999 juga sempat menyimpulkan bahwa Wiranto merupakan salah satu orang yang harus diselidiki dalam kasus Timor Timur dan dalam laporannya Komnas HAM juga menjelaskan keterlibatan Wiranto saat menjabat sebagai Panglima Abri (sekarang disebut Panglima TNI) diduga terlibat aktif dalam Peristiwa Penghilangan Paksa 1997-1998, Peristiwa 13-15 Mei 1998, dan Penembakan Mahasiswa Trisakti, Semanggi I-II 1998-1999; yang seharusnya turut dimintai pertanggungjawabannya.
berdasarkan prinsip tanggung jawab komando dan juga tidak kalah penting adalah ketika namanya disebut-sebut di dalam sebuah laporan khusus setebal 92 halaman yang dikeluarkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bawah mandat Serious Crimes Unit, menyatakan bahwa, “Wiranto gagal untuk mempertanggungjawabkan posisi sebagai komandan tertinggi dari semua kekuatan tentara dan polisi di Timor Leste untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan dan gagalnya Wiranto dalam menghukum para pelaku.” Pernyataan lantang ini pula yang akhirnya menyulitkan Wiranto bergerak masuk ke dalam yurisdiksi internasional, salah satunya adalah Amerika Serikat (US Visa Watch List) di tahun 2003.
Perintah penangkapan terhadap Wiranto juga pernah dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Dili terkait pelanggaran HAM berat, tetapi hingga kini ia tidak pernah diadili. Keberadaan Wiranto dalam kabinet Jokowi semakin menguatkan anggapan bahwa pemerintahan saat ini memberi ruang bagi mereka yang terlibat dalam pelanggaran HAM untuk berkiprah di pemerintahan. Tak hanya itu, Prabowo Subianto, yang merupakan lawan politiknya juga diangkat menjadi Menteri Pertahanan pada periode yang kedua yang kemudian dilantik pada 23 Oktober 2019. Prabowo Subianto merupakan figur lain yang tak kalah kontroversial. Sebagai Komandan Jenderal Kopassus, ia terlibat dalam sejumlah kasus pelanggaran berat HAM, termasuk penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada era 1997-1998.
Pada tahun 2006, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menetapkan kasus Penghilangan Paksa sebagai Pelanggaran HAM Berat dan merekomendasikan agar kasus Penghilangan Paksa diadili pada Pengadilan HAM, meski rekomendasi dari Komnas HAM tersebut hingga kini tak kunjung dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung. Lebih lanjut, jejak keterlibatan Prabowo Subianto pada kasus penghilangan paksa juga diafirmasi melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (Keputusan DKP) No: KEP/03/VIII/1998/ DKP tanggal 21 Agustus 1998 yang memutuskan untuk memberhentikan Prabowo Subianto sebagai Letnan Jenderal TNI lantaran terbukti memerintahkan melakukan penangkapan dan penculikan terhadap beberapa aktivis pada 1997-1998 secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh Tim Mawar. Meski demikian, Prabowo Subianto hingga kini belum mempertanggungjawabkan perbuatannya secara di hadapan pengadilan. Padahal, DPR-RI pada tahun 2009 telah merekomendasikan agar dibentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili kasus Penghilangan Paksa 1997-1998, namun hingga kini pengadilan tersebut belum juga dibentuk oleh Presiden.
Tak hanya Prabowo, bahkan Presiden Jokowi juga memberikan karpet merah melalui promosi jabatan kepada Mayor Jenderal (Mayjen) Untung Budiharto salah satu anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998 menjadi Panglima Kodam (Pangdam) Jaya. Pengangkatan Untung Budiharto menambah bukti bahwa Presiden Joko Widodo telah membiarkan pelaku pelanggar HAM di Indonesia menempati posisi strategis di tubuh pemerintahan sebagai Panglima Kodam Jaya, yang notabene merupakan pemegang komando utama pembinaan dan operasional kewilayahan TNI AD yang meliputi Provinsi Jakarta Raya, Kota Depok, Kota/ Kabupaten Bekasi, dan Kota/Kabupaten Tangerang.
Keistimewaan “Penjahat HAM menjadi Pejabat” tak hanya dilanggengkan dengan absennya penghukuman bagi para pelaku, melainkan juga turut diperkuat secara sistematis melalui sistem hukum Indonesia yang turut membuat TNI menjadi unsur yang superior dan tidak dapat tersentuh oleh hukum. Surat Keputusan Panglima TNI atas Pengangkatan Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya ini pasalnya pernah digugat oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997/1998 bersama dengan koalisi masyarakat sipil ke kamar Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Militer Tinggi II pada 1 April silam,54 namun pada prosesnya gugatan ini ditolak dengan alasan kekosongan hukum sehingga tak dapat diuji dalam sebuah proses hukum yang objektif dan imparsial. Gagalnya pengujian terhadap Keputusan Tata Usaha Militer tersebut justru semakin mempersempit ruang akses keadilan bagi korban (access to justice) dan menunjukkan ketiadaan kepastian hukum bagi keluarga korban serta mencoreng wajah penegakan dan penghormatan HAM di Indonesia.55
Pengangkatan penjahat kemanusiaan menjadi Panglima Kodam Jaya tentu menjadi preseden buruk bagi penghormatan HAM, reformasi personel sektor keamanan, serta penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM berat. Pejabat publik yang terlibat pelanggaran HAM telah menunjukkan ketiadaan integritas yang mendasar dan merusak kepercayaan warga negara yang seharusnya mereka layani. Dipegangnya jabatan Pangdam Jaya oleh pelanggar HAM sendiri menjadi “hambatan” dan berpotensi mempersulit para penegak
| 54 Rilis KontraS dapat diakses pada penjahat-ham-tak-dicopot-masyarakat-gugatpanglima/ | https://backup10juni.kontras.org/2022/04/01/. |
|---|---|
| 55 Rilis KontraS dapat diakses pada | https://backup10juni.kontras.org/2022/04/20/ ptun-dan-peradilan-militer-menolak-gugatan-atas-pengangkatan-penculik-jadi- |
| pangdam-jaya-bukti-tni-kebal-hukum/ | . |
hukum, karena integritas dari pelanggar hukum tentu dipertanyakan untuk terbuka dalam penegakkan hukum.
Meskipun demikian, nama Untung Budiharto bukanlah satu-satunya nama penjahat HAM yang eksis di tubuh pemerintahan Jokowi. Budaya impunitas yang menjangkit negara kembali terlihat dalam pengangkatan dua orang eks-anggota Tim Mawar sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha. Keterlibatan Yulius dan Dadang dalam peristiwa penculikan aktivis pada masa orde baru telah dibuktikan oleh Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta pada Februari 1999 yang menghukum Yulius Selvanus 20 (dua puluh) bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 (enam belas) bulan penjara tanpa pemecatan. Namun dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius dianulir oleh hakim, sehingga keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer. Bersama dengan Untung Budiharto, keduanya merupakan anggota Tim Mawar Grup IV Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat dibawah komando Prabowo Subianto dan diduga menjadi dalang dalam operasi penculikan aktivis jelang Pemilihan Umum pada 1997 dan Sidang Umum MPR pada 1998.
Figur-figur yang memiliki catatan hitam dalam kasus pelanggaran berat HAM tidak hanya sebatas nama Wiranto, Prabowo Subianto, Untung Budiharto, Yulius Selvanus, maupun Dadang Hendra Yudha. Ada sejumlah nama lain yang jarang tersorot, namun memiliki dosa yang sama dan diberikan jabatan di pemerintahan Jokowi diantaranya ada Sutiyoso yang pada Juli 2015 hingga September 2016 diamanahkan menjadi Kepala Badan Intelijen Negara di awal pemerintahannya. Padahal nama Sutiyoso sempat disebut bahkan dimintai keterangan oleh Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jakarta dari 1997 hingga 2007.
Tak hanya itu, Kejaksaan Tinggi Jakarta juga pernah menetapkan Sutiyoso sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana peristiwa 27 Juli 1996.56 Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya POLRI dan TNI
56 Lihat Detha Arya Tifada, “Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso Jadi Tersangka Peristiwa Berdarah Kudatuli dalam Memori Hari Ini, 7 Juli 2004,” VOI, 7 Juli 2023, https://voi.id/ memori/292122/gubernur-dki-jakarta-sutiyoso-jadi-tersangka-peristiwa-berdarah- kudatuli-dalam-memori-hari-ini-7-juli-2004.
menyerahkan hasil penyelidikan perkara koneksitas⁵⁷ kasus Kudatuli kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta.58 Meski sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus Kudatuli di kemudian hari dihentikan dan Sutiyoso tidak pernah tampil di hadapan Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan sangkaan atas peristiwa Kudatuli, karena kasus Kudatuli tidak pernah dilanjutkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian nama lain yang hampir tak tersorot sebagai figur penjahat HAM dalam pemerintahan Jokowi yaitu Sjafrie Sjamsoeddin yang pada pemerintahan Jokowi menduduki posisi strategis mendampingi Prabowo Subianto sebagai Asisten Khusus Menteri Pertahanan Bidang Manajemen Pertahanan sejak 2019 sampai saat ini. Seperti Prabowo Subianto, dirinya juga memiliki dugaan keterlibatan dalam kasus Penghilangan paksa aktivis, Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 serta Peristiwa Trisakti, Semanggi I & Semanggi II terjadi di Jakarta karena pada medio tersebut dirinya menjabat sebagai Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) sekaligus Panglima Komando Operasi (Pangkoops) Jaya pada medio 1998.
Untuk mengungkap peristiwa Mei 1998, pada 23 Juli 1998 Pemerintah pun membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dipimpin oleh Marzuki Darusman dan beranggotakan tokoh masyarakat, tokoh agama serta pejabat pemerintahan. Beberapa nama yang menjadi anggota TGPF antara lain Said Aqil Siradj, Asmara Nababan, Abdul Hakim Garuda Nusantara, dan Nursyahbani Katjasungkana.59 Pada laporannya TGPF juga mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa Sjafrie Sjamsoeddin yang kala itu menjabat sebagai Pangkoops Jaya perlu dimintakan pertanggungjawabannya.60 Pada proses penyelidikan, ketika TGPF Mei 1998 meminta keterangan dari Sjafrie Sjamsoeddin, Sjafrie menyatakan bahwa ia sebagai Pangkoops
57 Perkara koneksitas merupakan perkara pidana dengan warga sipil dan anggota TNI menjadi tersangka tindak pidana secara bersama-sama, Lihat Pasal 89 angka (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 58 Lihat “Kapolri Perintahkan Kasus 27 Juli Dilanjutkan,” Media Indonesia, 8 Juni 2004, https://web.archive.org/web/20041118192250/http://www.mediaindo.co.id/ cetak/berita.asp?id=2004060802030413. 59 Seri Dokumen Kunci: Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, (Publikasi Komnas Perempuan: 1999), https://komnasperempuan.go.id/ uploadedFiles/1211.1613985591.pdf. 60 Lihat Bab VII Rekomendasi dalam Seri Dokumen Kunci: Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada Mei 1998.61 Anggota TGPF Said Aqil Siradj, yang merupakan perwakilan dari unsur PBNU menyatakan bahwa laporan TGPF sepatutnya ditindaklanjuti dan nama anggota militer yang disebut seperti Sjafrie Sjamsoeddin seharusnya dibawa ke Mahkamah Militer,62 namun proses tersebut tidak pernah dilanjutkan.
Terakhir, Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 terkait Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat juga setidaknya memunculkan dua nama yang bermasalah diantaranya yaitu Kiki Syahnakri dan As’ad Said Ali. Nama Kiki Syahnakri tercantum pada daftar Serious Crimes Unit (SCU) yang berperan sebagai Jaksa Penuntut di pengadilan Hybrid Timor-Timur PBB dengan dakwaan berupa pembunuhan, deportasi, dan persekusi kepada warga Timor-Timur. Layaknya orang-orang yang telah diduga kuat melakukan pelanggaran HAM berat tidak bisa mendapatkan jabatan strategis, apalagi mendapat mandat untuk ‘menyelesaikan’ pelanggaran HAM. Namun melalui Keputusan Presiden tersebut justru mempercayai sosok yang bermasalah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM. Demikian pula dengan As’ad Said Ali, namanya juga muncul dalam rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib. Mengingat pula bahwa pada saat kejadian tersebut, As’ad Said Ali merupakan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara.
Keberadaan figur-figur yang memiliki catatan pelanggaran HAM dalam kabinet Jokowi mencerminkan kegagalan untuk memenuhi janji politik terkait penegakan keadilan, yang seharusnya menjadi pilar utama dalam demokrasi dan negara hukum. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan tersebut. Untuk mencapai Indonesia yang lebih baik dan berkeadilan, langkah konkret dalam menegakkan hukum, termasuk proses pertanggungjawaban bagi pelanggar HAM, sangat diperlukan. Ini tidak hanya akan memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia di seluruh lapisan masyarakat.
Tabel 4.1 Daftar Terduga Pelanggar HAM di Bawah Kepemimpinan Jokowi
61 Arsip Majalah Tajuk edisi 1998. 62 Arsip Koran Suara Pembaruan, 6 November 1998.
| Nama | Jabatan di Pemerintahan Jokowi | ||
|---|---|---|---|
| Wiranto | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolkam) pada 27 Juli 2016 dan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). | ||
| Prabowo Subianto | Menteri Pertahanan 2019-2024 | ||
| Mayor Jenderal (Mayjen) Untung Budiharto | Panglima Kodam Jaya | ||
| Brigjen TNI Yulius Selvanus | Kepala Badan Instalasi Strategis | ||
| Brigjen TNI Dadang Hendra Yudha | Direktur Jenderal Potensi Pertahanan di Kementerian Pertahanan | ||
| Sutiyoso | Kepala Badan Intelijen Negara Juli 2015 hingga September 2016 | ||
| Sjafrie Sjamsoeddin | Asisten Khusus Menteri Pertahanan Bidang Manajemen Pertahanan | ||
| Kiki Syahnakri | Tim PPHAM (Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat) | ||
| As’ad Said Ali | Tim PPHAM (Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat) |
| Jabatan Era Orde Baru | Rekam Jejak Pelanggaran Berat HAM |
|---|---|
| Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) (1997) Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Panglima ABRI) (1998) | Tragedi Trisakti, Mei 1998, Semanggi I dan II, Penculikan dan Penghilangan Aktivis Pro-Demokrasi 1997/1998, Timor Timur |
| • Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) pada 1995-1998 • Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pada 1998 | Penculikan dan Penghilangan Aktivis Pro-Demokrasi 1997/1998 |
| Tim Mawar Grup IV Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat 1997-1998 | Penculikan dan Penghilangan Aktivis Pro-Demokrasi 1997/1998 |
| Tim Mawar Grup IV Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat 1997-1998 | Penculikan dan Penghilangan Aktivis Pro-Demokrasi 1997/1998 |
| Tim Mawar Grup IV Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat 1997-1998 | Penculikan dan Penghilangan Aktivis Pro-Demokrasi 1997/1998 |
| Panglima Kodam Jaya tahun 1996- 1997 | Tragedi Trisakti, Mei 1998, Semanggi I dan II |
| Panglima Kodam Jaya tahun 1997 | Penghilangan paksa aktivis 1997-1998, Peristiwa Mei 1998 serta Peristiwa Trisakti, Semanggi I & Semanggi II terjadi di Jakarta |
| Panglima Penguasa Darurat Militer Timor Timor tahun 1999 | Nama Kiki Syahnakri tercantum pada daftar Serious Crimes Unit (SCU) yang berperan sebagai Jaksa Penuntut di pengadilan Hybrid Timor-Timur PBB dengan dakwaan berupa pembunuhan, deportasi, dan persekusi kepada warga Timor-Timur. |
| Wakil Kepala Badan Intelijen Negara 2000-2011 | Namanya muncul dalam rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib. |
B. Implikasi Pengangkatan Penjahat HAM terhadap Penyelesaian Kasus
Tanpa ragu, pilihan pendekatan kolegial ini juga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk merangkul sejumlah nama petinggi militer era orde baru merupakan manifestasi atau cerminan dari kultur impunitas yang telah mengakar dalam sistem politik Indonesia. Banyak korban dan aktivis hak asasi manusia merasa bahwa kesempatan untuk mendapatkan keadilan semakin menjauh. Pemerintah, dalam hal ini, seolah memberikan “karpet merah” kepada para pelaku pelanggaran HAM, memperparah situasi yang telah ada.
Fenomena tersebut diakibatkan dari gagalnya lustrasi politik yang ditunjukkan dengan eksisnya para terduga pelaku di tubuh pemerintahan Joko Widodo. Lustrasi politik atau vetting mechanism sangat penting dilakukan utamanya dalam mewujudkan kerangka keadilan transisi pasca reformasi, dengan demikian Negara wajib memeriksa latar belakang atau rekam jejak personil yang akan menduduki jabatan-jabatan publik untuk menyaring maupun mencegah orang-orang yang tidak layak memimpin karena mereka tidak memiliki integritas untuk memegang suatu badan publik/memberikan layanan publik. Hal ini merupakan upaya yang penting dalam jaminan ketidak berulangan terhadap Pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Indonesia.63
Guidance Note of the UN Secretary-General terkait Pendekatan PBB untuk Keadilan Transisi menyatakan bahwa institusi publik yang membantu melanggengkan konflik atau aturan yang represif pada masa lalu harus ditransformasi menjadi institusi yang menopang perdamaian, melindungi HAM, dan menumbuhkan budaya menghormati aturan hukum. Namun sayangnya, Pemerintahan Jokowi justru gagal melakukan hal tersebut. Ketidakmampuan
63 Secara sederhana, praktik yang sering diterapkan adalah dengan membentuk panitia seleksi independen untuk menyeleksi calon pejabat publik di lembaga negara. Mekanisme ini juga memungkinkan masukan publik dalam menelusuri rekam jejak calon pejabat publik. Sayangnya dalam sektor keamanan, tidak pernah ada program vetting terhadap personil keamanan sejak jatuhnya Soeharto. Akibatnya, militer, polisi, dan badan intelijen masih saja menugaskan sejumlah personil yang terlibat dalam pelanggaran HAM berat. Dalam banyak kasus, aparat keamanan yang terungkap terlibat dalam pelanggaran HAM tidak dipecat, tapi hanya dipindahkan ke satuan lain, bahkan mendapat kenaikan pangkat. Padahal pejabat publik yang terlibat pelanggaran HAM telah menunjukkan kekurangan integritas yang mendasar dan melanggar kepercayaan warga negara yang seharusnya mereka layani.
pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang lalu seperti ini tidak hanya mencerminkan lemahnya penegakan hukum, tetapi juga menambah kesulitan dalam menciptakan keadilan bagi para penyintas. Rakyat Indonesia semakin skeptis terhadap kemampuan pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar mereka.
Di Indonesia, salah satu hambatan terbesar dalam penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM adalah ketergantungan pada elite politik dan militer. Banyak pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM masih memiliki posisi kuat dalam politik Indonesia. Hal ini menciptakan “budaya impunitas” di mana pelaku pelanggaran HAM sering kali lolos dari tuntutan hukum. Sosiolog Jeffrey Winters dalam studinya tentang “Oligarchy” (2011),64 di Indonesia menyatakan bahwa kekuasaan politik di Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh elite lama yang memiliki kepentingan untuk melindungi diri mereka dari proses hukum.
Teori lainnya, path dependency,65 menunjukkan bahwa kebijakan masa lalu seringkali mempengaruhi kebijakan saat ini, dan perubahan besar hanya bisa terjadi melalui proses yang panjang. Dalam konteks HAM, Indonesia masih mewarisi banyak masalah struktural dari masa Orde Baru, termasuk sistem hukum yang lemah dan pengaruh militer yang kuat. Ini membuat reformasi hukum dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM menjadi sangat sulit.
Hal ini juga sejalan dengan maksim hukum (legal maxim) yang berbunyi “impunitas continuum affectum tribuit deliquendi,” yang jika diterjemahkan menjadi “impunitas memberikan kecenderungan terus-menerus untuk melakukan kesalahan”. Maxim ini kemudian dilengkapi dengan maksim lainnya yang berbunyi “impunitas semper ad deteriora invitat”, dengan pemaknaannya bahwa “impunitas akan mengundang pelaku untuk melakukan pelanggaran yang lebih buruk.”66
Jika merujuk pada maxim hukum tersebut, tentu dapat dibenarkan bahwa ketiadaan penghukuman bagi para pelaku kian membuat pelbagai pelanggaran yang lebih buruk terus terjadi. Hal ini tak hanya ditandai dengan adanya pola
64 Jeffrey A. Winters, Oligarchy, (Cambridge University Press, 2011). 65 Harris, R., “Path Dependency and Institutional Change in Indonesia: The Case of Human Rights Policy,” Journal of Southeast Asian Studies 46, No. 3 (2015): 467-490. 66 Bryan A. Garner, eds., Black’s Law Dictionary, 8th edition (West Publishing Co.:
2004).
kekerasan yang berulang di tiap peristiwa pelanggaran HAM melainkan juga ditengarai melalui kegagalan dalam melakukan lustrasi politik dengan masih memberikan ruang dan karpet merah bagi para pelaku. Dari berbagai peristiwa yang terjadi, kita dapat melihat pola kekerasan yang berulang dalam setiap pelanggaran HAM. Contoh-contoh seperti Aksi Reformasi Dikorupsi 2019, Aksi Tolak Omnibus Law 2020, Peristiwa Kanjuruhan 2022, Peristiwa Seruyan 2023 dan Rempang 2023, Aksi Peringatan Darurat 2024 yang menunjukkan bahwa budaya kekerasan terus berlanjut tanpa ada satupun mata rantai kekerasan diselesaikan secara serius. Jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar HAM, maka pola ini akan terus berlanjut, menciptakan situasi di mana rakyat semakin terpinggirkan.
Pemberian karpet merah bagi terduga pelaku penjahat HAM di era Pemerintahan Joko Widodo tentu akan menyulitkan agenda penuntasan kasus pelanggaran HAM dan tata kelola pemerintahan yang berbasis HAM. Sebagaimana telah kita saksikan, bahwa tidak diselesaikannya kasus masa lalu terbukti akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum atas kekerasan yang dilakukan oleh aparat Negara dimasa yang akan datang, dimana militer/pejabat Negara yang melakukan berbagai kekerasan terhadap masyarakat sipil tidak diproses dan diadili secara hukum sesuai standar HAM internasional.
Dalam perkembangan diskursus Hak Asasi Manusia, dikenal prinsip vetting mechanism. Yang berangkat dari kewajiban negara untuk menjamin ketidak berulangan pelanggaran HAM dengan memeriksa latar belakang atau rekam jejak personil yang akan menduduki jabatan-jabatan publik untuk menyaring maupun mencegah orang-orang yang tidak layak memimpin karena mereka tidak memiliki integritas untuk memegang suatu badan publik/memberikan layanan publik. Prinsip vetting mechanism disampaikan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dalam Guidance Note of the Secretary-General: United Nations Approach to Transitional Justice (Panduan Sekretaris Jenderal: Pendekatan PBB untuk Keadilan Transisi) pada Maret 2010 yang menyebutkan, “Vetting members of the public service, particularly in the security and justice sectors, is critical.. [in institutional reform], by removing from office or refraining from recruiting those public employees personally responsible for gross violations of human rights.”67 Ketentuan ini sejalan dengan Updated Set of Principles for the Protection and Promotion of Human Rights Through Action
67 UN Secretary-General, Guidance Note of the Secretary-General: United Nations Approach to Transitional Justice (Catatan Panduan Sekretaris Jenderal: Pendekatan PBB untuk Keadilan Transisi), (United Nations: 2010), https://digitallibrary.un.org/ record/682111?ln=en&v=pdf.
to Combat Impunity (Rangkaian Prinsip yang Diperbarui untuk Perlindungan dan Promosi HAM Melalui Tindakan Memerangi Impunitas) yang dikeluarkan PBB pada Februari 2005.68 Dalam prinsip 36 disebutkan, “Public officials and employees who are personally responsible for gross violations of human rights, in particular those involved in military, security, police, intelligence and judicial sectors, shall not continue to serve in State institutions.”
Pelaku pelanggar HAM berat yang dapat melenggang bebas tanpa pertanggungjawaban hukum menjadi cerminan akutnya kultur impunitas dan mangkraknya agenda penuntasan pelanggaran HAM berat di era Pemerintahan Joko Widodo. Hal ini justru kontraproduktif dengan agenda reformasi dan cita-cita hukum, karena barometer supremasi hukum dan HAM dapat terbukti jika Negara memiliki nyali untuk menggelar pengadilan HAM dan bertanggungjawab atas praktik kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh Negara. Pejabat dan pegawai publik yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat HAM, khususnya yang terlibat di bidang militer, keamanan, kepolisian, intelijen, dan peradilan, tidak boleh terus bertugas di lembaga negara, sebagaimana hal ini dinyatakan oleh sejumlah instrumen hukum HAM internasional.
Dengan demikian, pengangkatan para penjahat HAM sebagai pejabat pemerintahan akan berdampak pada dua hal, yakni hilangnya efek jera sehingga melanggengkan praktik impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM serta terhambatnya agenda-agenda reformasi institusional untuk memberi jaminan ketidak berulangan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Dalam jangka panjang, keputusan ini akan semakin menyulitkan terbentuknya tata kelola pemerintahan yang berbasis hak asasi manusia, misalnya ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa yang sampai saat ini belum diratifikasi; sebab para pelanggar HAM berat khususnya pelaku peristiwa penghilangan paksa, diberi legitimasi politik untuk mempengaruhi kebijakan negara.
68 Lihat Dokumen United Nations Economic and Social Council Commission on Human Rights, Updated Set of principles for the protection and promotion of human rights through action to combat impunity, (United Nations: 2005), https://documents. un.org/doc/undoc/gen/g05/109/00/pdf/g0510900.pdf.
BAB V
Obral Bebas Tanda Jasa dan Tanda
Kehormatan Yang Tak Pantas
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menghadapi perdebatan yang semakin intens mengenai praktik pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan di bawah rezim Presiden Joko Widodo. Tanda jasa dan tanda kehormatan, yang seharusnya menjadi simbol penghargaan atas jasa dan pengabdian yang luar biasa, kini seringkali dipandang sebagai alat politik yang digunakan untuk memperkuat kekuasaan dan memuluskan agenda tertentu. Obral bebas tanda jasa dan tanda kehormatan yang tak pantas ini menciptakan citra bahwa penghargaan tersebut telah kehilangan makna dan nilainya.
Bahkan, pemberian tanda kehormatan kepada individu atau kelompok tertentu tidak selalu didasari oleh prestasi yang nyata, melainkan lebih pada bentuk transaksi politik demi kepentingan pribadi. Lebih parahnya lagi, Presiden Joko Widodo justru memberikan penghargaan berupa tanda jasa dan tanda kehormatan kepada pelanggar HAM misalnya pada Agustus 2021 dan Februari 2024, dirinya menganugerahkan sejumlah penghargaan berupa Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres⁶⁹ seorang terduga pelaku kejahatan HAM di Timor Timur (saat ini Timor Leste) dan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto yang memiliki noktah hitam dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998 – dua orang yang berperan dalam pelanggaran HAM selama masa konflik 1975-1999.70
A. Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada Eurico Guterres
Pada tanggal 12 Agustus 2021, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 76, 77, dan 78 TK Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang
69 Dian Erika Nugraheny dan Icha Rastika,, “Jokowi Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres, Eks Pejuang Timor-Timur”, Kompas, 15 Juli 2024, https://nasional.kompas.com/read/2021/08/12/11055951/jokowi-beri-bintang-jasa- utama-ke-eurico-guterres-eks-pejuang-timor-timur 70 Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, “Di Rapim TNI-Polri, Menhan Prabowo Terima Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden Jokowi”, 15 Juli 2024, https://www.kemhan.go.id/2024/02/28/di-rapim-tni-polri-menhan-prabowo- terima-kenaikan-pangkat-istimewa-dari-presiden-jokowi.html.
Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa, Presiden Republik Indonesia memberikan 335 penghargaan tanda jasa kepada sosok-sosok yang dinilai berkontribusi dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui Keppres No. 78/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa, Presiden Joko Widodo menganugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres,71 karena dianggap berjasa bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemberian tanda kehormatan ini tentu menimbulkan kontroversi dengan banyaknya penolakan di publik karena dinilai mencederai Hak Asasi Manusia.72 Apalagi, Eurico Guterres dulu merupakan wakil panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) dan komandan kelompok milisi Aitarak, yang diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM berat di Timor Timur pada tahun 1999.
Eurico pada 27 November 2002 divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hukuman 10 tahun penjara atas kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Leste⁷³ karena telah terbukti melakukan Perbuatan Crimes Against Humanity berdasarkan pasal 9 huruf a terkait pembunuhan dan Pasal 9 huruf f terkait penyiksaan Undang-undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia atas keterlibatannya dalam serangan milisi Aitarak ke rumah Manuel Viegas Carrascalão, seorang pemimpin gerakan kemerdekaan Timor Timur, pada tanggal 17 April 1999. Dalam serangan tersebut, 12 orang dibunuh, termasuk di antaranya Manelito Carrascalão, anak tiri Manuel yang berumur 17 tahun, dan pengungsi-pengungsi yang mencari perlindungan di rumah itu.
Pada tahun 2003, Eurico Guterres dan enam belas orang lainnya didakwa kembali oleh The Deputy General Prosecutor for Serious Crimes of the United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) atau Wakil Jaksa Agung untuk Kejahatan Berat pada Pemerintahan Transisi Perserikatan
71 Gerin Rio Pranata, “Jokowi Berikan Eurico Guterres Bintang Jasa Utama, Apa Kriteria Penerimanya?”, Tempo.co, 13 Agustus 2021, https://nasional.tempo.co/ read/1494017/jokowi-berikan-eurico-guterres-bintang-jasa-utama-apa-kriteria- penerimanya 72 Sasmito Madrim, “Presiden diminta Cabut Bintang Jasa Utama Eurico Guterres,” VoA Indonesia, 16 Agustus 2021. https://www.voaindonesia.com/a/presiden-diminta- cabut-bintang-jasa-utama-eurico-guterres/6004000.html. 73 Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 04/PID.HAM/AD.HOC/2002/PN.JKT.PST. tanggal 27 November 2002 yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No.06 K/PID.HAM AD HOC/2005, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/ d64dd070d492bcc43225a985e30a5084/zip/dc3ae2a657f4af1b5b1417ad5c9393a1.
Bangsa-Bangsa (PBB) di Timor Timur karena melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan pada tahun 199974. Ia didakwa karena milisi Aitarak yang dipimpinnya, bersama dengan TNI, menyerang warga sipil yang mengungsi di Diosis Dili pada 5 September 1999 dan di rumah Uskup Belo pada 6 September
- Dakwaan tersebut menyatakan bahwa Eurico bertanggungjawab atas pemindahan paksa sekitar 25.000 penduduk Dili, yang merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Statuta Roma dan UU Pengadilan HAM. Laporan dari Komisi Pengakuan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi (CAVR) Timor Leste⁷⁵ juga menyebut Eurico sebagai salah satu pelaku utama pembantaian di gereja di Liquica, Timor Timur, yang terjadi pada 6 April 1999. Walaupun dalam perjalanannya Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Eurico pada tahun 2008 dan membebaskannya,76 bukan berarti menunjukan bahwa Eurico Guterres sama sekali tidak bersalah dalam peristiwa pelanggaran HAM berat di Timor Leste pada saat itu. Berbagai kesaksian menunjukkan peran Eurico dalam pembantaian warga sipil pro kemerdekaan Timor Leste. Bebasnya Eurico melalui PK justru kian menambah preseden kegagalan Pengadilan HAM di Indonesia dalam memberikan keadilan dan berpihak pada korban, baik karena kelemahan kerangka hukum maupun karena keengganan politik. Rekam jejak buruk Eurico tersebut sudah sepatutnya membuat Eurico tidak layak mendapatkan penghargaan berupa tanda kehormatan Bintang Jasa Utama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Pasal 28 ayat 3 mengatur bahwa:77 “Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Jasa terdiri atas:78 74 “SERIOUS CRIMES UNIT INFORMATION RELEASE: 3 MAJOR INDICTMENTS FILED WITH CRIMES AGAINST HUMANITY CHARGES FOR THE FORMER EAST TIMOR POLICE CHIEF AND MILITIA COMMANDERS INCLUDING EURICO GUTERRES, EGIDIO MANEK AND CANCIO LOPES DE CARVALHO,” ETAN, 28 Februari 2003, https://www. etan.org/et2003/february/23-28/283new.htm. 75 Commission for Reception, Truth, and Reconciliation Timor Leste, Chega!, (2005). 76 Lihat Putusan MA No.34 PK/PID.HAM.AD HOC/2007 77 Lihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan 78 Bunyi Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
a. berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara;
b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara; dan/atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.” Jika dilihat dari bunyi pasal tersebut, rekam jejak Eurico Guterres sebagaimana dijabarkan dalam poin diatas tentu bertentangan dengan bunyi pasal tersebut.
Pemberian penghargaan kepada Eurico Guterres hari ini merupakan pengkhianatan serius terhadap kemanusiaan dan moralitas. Pilihan itu menunjukan bahwa pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin telah kehilangan legitimasi sebagai pemerintah yang memiliki kehendak baik sekaligus kehendak bebas. Mengutip maksim Immanuel Kant ihwal moralitas imperatif kategoris-bahwa “tindakan harus dilandasi dengan tujuan-tujuan moral yang objektif.”79 Sementara pemberian penghargaan ini jelas-jelas telah menempatkan korban semata-mata sebagai alat kekuasaan, bukan tujuan apalagi raison d’étre (alasan beradanya) pemerintahan ini. Langkah Presiden secara gamblang mempertontonkan banalitas kekuasaan yang menafikan pengalaman, aspirasi, serta upaya advokasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan korban dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan dan usaha mencegah keberulangan. Penghargaan terhadap Eurico Guterres menjadi preseden buruk bagi proses demokratisasi di Indonesia pasca-keluar dari belenggu otoritarianisme. Selain itu, penghargaan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang 20 tahun 2009 Bab II pasal 2 tentang asas pemberian berupa asas Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan, kemanusiaan, keadilan, keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, dan kesetaraan.80
79 Lihat KontraS, “Kabut Gelap Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM yang Berat, Presiden Mengafirmasi Impunitas,” 12 Agustus 2021, https://backup10juni.kontras. org/2021/08/13/kabut-gelap-penuntasan-kasus-pelanggaran-ham-yang-berat- presiden-mengafirmasi-impunitas-2/. 80 Lihat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
B. Pemberian Pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto
Pada 27 Februari 2024, tersiar kabar melalui berbagai pemberitaan media cetak maupun elektronik bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, akan memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto. Pemberian pangkat tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 28 Februari 202481. Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto ini menuai banyak permasalahan baik dari segi hukum maupun dari segi penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer sekaligus memiliki dugaan keterlibatan atas kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, pemberian pangkat tersebut diyakini telah melukai perasaan korban, penyintas dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Indonesia utamanya keluarga korban penghilangan orang secara paksa 1997-1998.
Pada saat peristiwa penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998 berlangsung, Prabowo Subianto merupakan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) pada 1995-1998 dan kemudian menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pada 1998. Adanya Dewan Kehormatan Perwira yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor Skep/533/P/VII/1998 tanggal 24 Juli 199882 yang memeriksa Prabowo Subianto dan berbagai saksi atas keterlibatannya dalam sejumlah tindakan salah satunya telah memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf Bambang Kristiono untuk melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis kelompok radikal dan Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang diketahuinya bukan menjadi wewenangnya yang
81 Daniel A. Fajri, “Jokowi Akan Beri Prabowo Kenaikan Pangkat Kehormatan Jenderal TNI,” Tempo, 27 Februari 2024. https://nasional.tempo.co/read/1838460/ jokowi-akan-beri-prabowo-kenaikan-pangkat-kehormatan-jenderal-tni 82 Lihat: Ringkasan Eksekutif Hasil Penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997 – 1998, Hal.277-278 dalam Komnas HAM, Merawat Ingatan, Menjemput Keadilan: Ringkasan Eksekutif Peristiwa Pelanggaran HAM Yang Berat (Tim Publikasi Komnas HAM: 2020).
mengakibatkan Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyo Jati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang dan Desmond J Mahesa menjadi korban. Kemudian melalui Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP tertanggal 21 Agustus 1998 Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/ABRI/199883 yang dikeluarkan oleh Presiden B.J. Habibie tertanggal 20 November 1998, Prabowo Subianto kemudian diberhentikan dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Padal 2006, Tim ad hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Penghilangan Paksa Komnas HAM RI telah merampungkan hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya Pelanggaran HAM yang Berat pada Peristiwa penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998. Dalam kesimpulannya, Tim ad hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Penghilangan Paksa Komnas HAM RI menyatakan bahwa terdapat 3 kategori pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, yakni sebagai berikut:84
1) Individu-individu yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan secara langsung sebanyak 11 (sebelas) orang;
2) Individu-individu yang patut dimintai pertanggungjawabannya berdasarkan prinsip tanggung jawab komando sebanyak 10 (sepuluh) orang; dan
3) Individu-individu yang patut dimintai pertanggungjawabannya berdasarkan prinsip Joint Criminal Enterprise sebanyak 6 (enam) orang.
Prabowo Subianto patut dimintai pertanggungjawabannya berdasarkan prinsip tanggung jawab komando. Dalam konteks ini, Prabowo Subianto yang merupakan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) pada 1995 s.d. 1998 dan kemudian menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) pada 1998 adalah salah satu pihak yang dapat dikaitkan dalam dokumen tersebut. Rekam jejak yang buruk
83 Lihat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/ABRI/1998. 84 Lihat: Komnas HAM, Ringkasan Eksekutif Hasil Penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997 – 1998, hal. 46
ini harusnya dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan sebuah penghargaan kepada seseorang.
Pemberian pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo Subianto ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip dan penegakan akan Hak Asasi Manusia, namun juga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. pemberian pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. Pasal 27 ayat (2) UU TNI yang menyatakan,85 “Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan.” Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dimaknai bahwa pangkat hanya dapat diberikan kepada orang yang berada dalam struktur hierarki keprajuritan/kemiliteran, dalam hal ini prajurit.
Adapun yang dimaksud frasa “prajurit” dalam ketentuan di atas merujuk pada Pasal 1 angka 13 UU No. 34 Tahun 2004 yang menyatakan,86*“Prajurit* adalah anggota TNI.”;dalam peraturan pelaksana UU TNI, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (untuk selanjutnya disebut “PP No. 39/2010”), hanya diatur mengenai kenaikan pangkat yang ditujukan kepada prajurit bukan purnawirawan atau pensiunan TNI yang telah purna tugas. Hal tersebut termaktub dalam Penjelasan Pasal 27 PP No. 39/2010 yang menjelaskan,87 “kenaikan pangkat yang diberikan kepada Prajurit paling tinggi sampai Perwira Tinggi bintang dua karena telah melaksanakan pengabdian secara sempurna dan tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi, dengan pangkat efektif terakhir paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pensiun.” Sehingga jika merujuk pada aturan teknis tersebut, telah dijelaskan secara eksplisit bahwa kenaikan pangkat penghargaan hanya dapat diberikan kepada prajurit aktif yang paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pensiun.
Hal tersebut mengartikan bahwa adanya penganugerahan penghargaan kepada Prabowo Subianto bertentangan dengan ketentuan tersebut karena
85 Lihat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia 86 Lihat Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia 87 Lihat Pasal 27 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
berdasarkan Keppres Nomor: 62/ABRI/199888 tanggal 20 November 1998, Prabowo Subianto diberhentikan dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dengan kata lain, sejak akhir November 1998, Prabowo Subianto sudah menjadi purnawirawan. Pada Pasal 33 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (“UU No. 20/2009”) serta Pasal 78 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (“PP No. 35/2010”)89,tidak mengatur mengenai pemberian pangkat berupa Jenderal TNI Kehormatan. Merujuk pada kedua aturan tersebut, penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tersebut.
C. Dinamika Ketidakterbukaan dalam Pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Pemberian tanda kehormatan di Indonesia memiliki tradisi panjang yang sering kali mencerminkan penghargaan terhadap jasa dan dedikasi individu kepada bangsa. Namun, dalam era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi), fenomena ketidakterbukaan dalam proses pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan mulai menjadi sorotan. Meskipun pemerintah berupaya untuk memperkuat citra transparansi dan akuntabilitas, namun realitas di lapangan Jokowi justru mempertontonkan permasalahan yang serius terhadap pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan.
Salah satu aspek yang menonjol adalah prosedur pemberian tanda kehormatan yang tidak terbuka dan tidak diikuti mekanisme yang jelas. Dalam banyak kasus, terlihat bahwa kriteria yang digunakan untuk menentukan penerima tanda kehormatan sering kali kabur, mengarah pada anggapan bahwa keputusan
88 Lihat Keppres Nomor: 62/ABRI/1998 89 Lihat Pasal 78 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
tersebut dipengaruhi oleh kepentingan politik. Ketidakjelasan ini menciptakan ruang bagi praktik favoritisme dan transaksi politik, di mana individu-individu tertentu dipilih berdasarkan kedekatan mereka dengan kekuasaan, bukan berdasarkan prestasi yang sebenarnya.
Contoh yang paling mencolok adalah pemberian Tanda Jasa berupa Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres dan Tanda Kehormatan Pangkat Istimewa berupa jenderal Bintang 4 kepada Prabowo Subianto. Pemberian penghargaan ini menuai kontroversi dan bahkan berujung di meja pengadilan, karena proses yang tidak terbuka dan transparan. Terkait tanda jasa yang diberikan kepada Eurico, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sempat membawa kasus ini ke proses Sengketa Informasi di Komisi Informasi Pusat untuk mempertanyakan keabsahannya dalam konteks keterbukaan informasi.
Namun sayangnya, pada saat proses sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat, pemerintahan Jokowi lewat Kementerian Sekretariat Negara justru mengeluarkan memorandum yang dirahasiakan dengan alasan melindungi data pribadi Eurico Guterres. Padahal, yang dipertanyakan dalam konteks ini ialah terkait dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor: 78/TK/ Tahun 2021 tentang pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan alasan pertimbangan mengenai pemberian tanda tersebut. Jika ditelaah berdasarkan Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 (UU Keterbukaan Informasi Publik), informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dapat dirahasiakan. Proses sengketa informasi ini kemudian berhasil memenangkan KontraS dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat lewat putusan dengan register nomor 042/IX/KIP/PSI/2022 yang menunjukan bukti bahwa informasi tersebut bukanlah informasi yang dirahasiakan sehingga harus dikecualikan.90 Selain itu, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2017 juga mengatur agar informasi yang dikecualikan dapat dihitamkan atau diabaikan seperti jika ternyata adanya identitas penerima tanda jasa, tanpa menghapus akses publik terhadap keseluruhan dokumen.
Bukannya membuka informasi tersebut ke publik, Kementerian Sekretariat Negara justru mengajukan banding ke PTUN Jakarta, namun Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 042/XI/KIP-PS-A/2021 kemudian
90 Rilis Pers KontraS mengenai hal ini dapat diakses pada: https://backup10juni. kontras.org/2023/10/10/tok-alasan-pertimbangan-mengenai-pemberian-tanda- kehormatan-bintang-jasa-utama-kepada-terduga-pelaku-kejahatan-kemanusiaan- timor-leste-eurico-guterres-harus-diungkap/.
justru dikuatkan oleh majelis hakim PTUN Jakarta. Hal ini menjadi salah satu langkah kecil yang patut diapresiasi bagi jaminan akses informasi masyarakat sipil dalam menilai transparansi dan akuntabilitas Negara dalam mewujudkan praktik demokrasi yang partisipatoris. Hal ini juga sejalan dengan amanat Pasal 2 huruf h Undang-Undang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, yang menjelaskan bahwa pemberian Tanda Kehormatan harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dikontrol secara bebas oleh masyarakat luas. Dengan demikian, sudah sepatutnya Kemensetneg membuka akses informasi tersebut.
Sebagai langkah yang sejalan dengan asas keterbukaan, publik seharusnya diberikan akses informasi yang cukup untuk menilai kelayakan penerima tanda kehormatan. Pasal 2 huruf h Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 menyatakan bahwa pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus dilakukan secara transparan dan dapat diawasi oleh masyarakat. Penerima tanda kehormatan bukan hanya mendapatkan penghormatan, tetapi juga sejumlah hak yang melibatkan kepentingan publik, termasuk dana yang bersumber dari pajak masyarakat.
Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali proses dan kriteria pemberian tanda kehormatan agar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika hal ini tidak dilakukan, maka pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan akan terus dipertanyakan legitimasi dan integritasnya, mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Komisi Informasi Pusat dan pengadilan Tata Usaha Negara pun telah menyatakan bahwa informasi terkait pemberian tanda kehormatan bersifat terbuka, menegaskan pentingnya keterbukaan dalam setiap langkah pemerintahan. Namun sayangnya, Kementerian Sekretariat Negara merasa tidak puas hingga akhirnya menyebabkan proses sengketa ini masih berlanjut di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Seolah tidak belajar dari kesalahan yang sama, pada 28 Februari 2024, Jokowi justru memberikan tanda kehormatan kepada Prabowo Subianto yang dilakukan dengan cara yang tidak transparan dan berdasar. Hingga pada akhirnya keluarga korban penghilangan paksa yang diwakili oleh Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) serta sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat ke PTUN Jakarta atas objek sengketa berupa Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13/ TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat
secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Dalam persidangan, lagi-lagi dibuktikan bahwa pemberian tanda kehormatan tersebut tidak didasari aturan yang jelas dan tidak dilakukan secara terbuka. Pemberian pangkat kehormatan yang disertai dengan ketidakjelasan kepastian hukumnya menjadi preseden buruk bagi penegakkan hak asasi manusia (HAM) dan penyelenggaran pemerintahan yang baik. Adanya pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan Bintang 4 ini menunjukkan bahwa pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, mengabaikan peraturan hukum yang ada serta mengingkari janji dan pernyataannya sendiri dalam rangka memperkokoh impunitas. Bukannya menyelesaikan kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998 dengan substantif, Presiden Joko Widodo malah memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan ini yang tidak diketahui urgensi, motif, dan dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, obral tanda jasa dan tanda kehormatan tersebut menjadi sebuah fragmentaris dari kuatnya belenggu impunitas di negara ini yang tentu mempertontonkan bahwa human rights vetting mechanism tidak pernah dijalankan secara serius dalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia.
BAB VI
Jalan Pintas Penyelesaian
Pelanggaran Berat HAM dalam Satu
Dekade
Selama dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo, janji untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang tercantum dalam Nawacita belum terlaksana secara adil. Padahal, dalam agenda Nawa Cita yang diusungnya, penyelesaian “secara berkeadilan” terhadap kasus-kasus PHB masa lalu juga ditetapkan sebagai prioritas. Dokumen Nawacita secara jelas menyatakan:
“Menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang hingga kini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia, seperti kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talangsari Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.”
Namun selama itulah pengadilan HAM tidak pernah diadakan secara berkeadilan. Hal ini terlihat dari tidak adanya hukuman dan pertanggungjawaban bagi para pelaku, serta kurangnya upaya untuk mengungkap kebenaran terkait pelanggaran HAM berat. Negara juga gagal memastikan pemenuhan hak pemulihan secara efektif dan menyeluruh, serta mencegah terulangnya tindakan kekerasan yang terjadi selama rezim Joko Widodo. Beberapa peristiwa yang mencolok termasuk Peristiwa Paniai di Papua pada 2014, Peristiwa #ReformasidiKorupsi pada 2019, Peristiwa Kanjuruhan pada 2022, serta peristiwa di Rempang pada 7 September 2023 dan Seruyan pada 7 Oktober 2023, ditambah berbagai kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil lainnya. Selain itu, Presiden juga mendekati sejumlah purnawirawan TNI yang memiliki catatan buruk terkait pelanggaran HAM berat, khususnya pada masa Orde Baru, yang berdampak signifikan pada penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia selama dua periode pemerintahannya.
Di tengah proses penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang sarat akan impunitas tersebut, Presiden Jokowi justru gencar menunjukan upaya pemutihan dengan memunculkan tim-tim yang dibentuk alih-alih untuk mendorong penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu diluar jalur pengadilan. Jaksa Agung HM Prasetyo pada awal periodesasi Pemerintahan Joko Widodo juga secara berkala menyampaikan wacana bahwa penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran berat HAM akan dilakukan melalui jalur non-yudisial. Ia berargumen bahwa peristiwa PHB yang terjadi di masa lalu sudah terlalu lama, serta alasan bahwa saksi dan bukti sulit ditemukan. Dengan demikian, Jaksa Agung berusaha mendapatkan legitimasi untuk langkah-langkah “rekonsiliasi” yang diusungnya dengan menegasikan proses penyidikan.
Kecenderungan penyelesaian kasus di luar jalur pengadilan ini pada dasarnya
baru ditemui pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. KontraS mencatat terdapat 7 (tujuh) tim yang pernah dibentuk di era pemerintahan Presiden Jokowi diantaranya Tim Gabungan (2015), Komite Pengungkap Kebenaran dan Rekonsiliasi (Agustus 2015-2016), Tim Gabungan Terpadu Untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (2016 dibawah wewenang Kemenkopolhukam), Dewan Kerukunan Nasional (2018), Tim Terpadu Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Berat yang menjadi pelopor Deklarasi Damai Talangsari (2019), Tim Terpadu Kemenko Polhukam (2019), dan yang terbaru adalah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (2022).
Secara tidak langsung, upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial justru menunjukan kondisi lemahnya Negara untuk menindak para pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia melalui jalur pengadilan. Di lain sisi, dua regulasi utama soal penanganan pelanggaran HAM berat yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM juga tidak ada pasal yang secara khusus mengatur mengenai mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial, bahkan tidak ada juga dikotomi terminologi yudisial dan non-yudisial di dalamnya. Begitu pula dengan standar hak asasi manusia dan hukum internasional yang juga tidak mengenal terkait dengan istilah “non yudisial” di dalamnya.
A. Tim Kontroversial Penyelesaian Kasus Pelanggaran Berat HAM secara Non-Yudisial
Kejaksaan Agung menjadi pihak yang paling gencar mempelopori dan terus mewacanakan isu penuntasan kasus nir-akuntabilitas melalui jalur non-yudisial dengan membangun argumentasi bahwa tidak ada bukti-bukti dan saksi-saksi yang menguatkan agar kasus-kasus pelanggaran berat HAM diproses pada mekanisme Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Hingga pada akhirnya, pada bulan Mei 2015, pemerintah Indonesia mulai menginisiasi pembentukan tim pertama yang kontroversial untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) melalui jalur non-yudisial melalui Tim Gabungan yang merupakan sebuah tim gabungan lintas institusi.
Dalam pembentukannya, berbagai unsur terlibat, termasuk Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Polri, TNI, serta Badan Intelijen Negara (BIN).91 Mandat tim ini adalah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM melalui jalur non-yudisial atau di luar hukum dengan cara rekonsiliasi.92 Selain mandatnya yang kontraproduktif dengan amanat UU Pengadilan HAM, keterlibatan institusi-institusi yang memiliki sejarah pelanggaran HAM, seperti TNI dan Polri juga turut menjadi sorotan mengingat adanya potensi konflik kepentingan yang melibatkan TNI dan POLRI sebagai aktor utama yang menyumbang angka kekerasan dalam peristiwa pelanggaran berat hak asasi manusia di Indonesia.
Di tahun yang sama, pemerintah juga kemudian membentuk “Komite Pengungkap Kebenaran” sebagai alternatif untuk mengisi kekosongan peran yang seharusnya dijalankan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.93 Tujuan akhir daripada komite ini juga setali tiga uang dengan konsep komite rekonsiliasi, yakni adanya permintaan maaf yang dilakukan negara tanpa adanya sebuah langkah lanjutan untuk memastikan pemenuhan keadilan, pengungkapan kebenaran, reparasi dan juga jaminan ketidak berulangan.94
Kemudian pada tahun 2016, digelar sebuah simposium sejarah nasional yang bertujuan untuk menyelesaikan kasus 1965 melalui jalur rekonsiliasi dengan alasan bahwa barang bukti dan pelaku sudah sulit ditemui. Simposium ini kemudian melahirkan sebuah rekomendasi yang menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh negara sehingga perlu adanya permintaan maaf dan juga pemberian rehabilitasi bagi korban. Sayangnya, kesimpulan ini malah diingkari sendiri oleh Menkopolhukam saat itu, Luhut Binsar Panjaitan, yang juga menginisiasi lahirnya simposium. Luhut
91 Kejaksaan RI, Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia, 2015, h.2. 92 Lihat Hanz Jimenez Salim, “Usut Kasus HAM Berat, Pemerintah Bentuk Tim Gabungan,” Liputan6, 21 Mei 2015, https://www.liputan6.com/news/read/2237035/ usut-kasus-ham-berat-pemerintah-bentuk-tim-gabungan 93 L i h a t T h e r e s i a F e l i s i a n i, “ S e l e s a i k a n P e l a n g g a r a n H A M B e r a t, Ko m i t e P e n g u n g k a p Kebenaran Dibentuk Bulan ini,” Tribun News, 5 Juli 2015, http://www.tribunnews. com/nasional/2015/07/05/selesaikan-pelanggaran-ham-berat-komite-pengungkap- kebenaran-dibentuk-bulan-ini 94 KontraS, “Pekerjaan Rumah yang Tidak Selesai: Sektor Hak Asasi Manusia Catatan Lima Tahun Kinerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla 2014–2019”, (Oktober 2019), https://backup10juni.kontras.org/2019/10/21/ringkasan-eksekutif- laporan-5-tahun-pemerintahan-joko-widodo-ae-jusuf-kalla-pekerjaan-rumah- yang-tidak-selesai/.
menegaskan bahwa keterlibatan negara dalam peristiwa 1965 masih jauh sehingga negara tidak perlu meminta maaf. Selain itu, untuk upaya rehabilitasi juga tidak bisa serta merta dijalankan karena harus melihat postur anggaran pemerintah dan juga pertimbangan korban dari pihak militer.95
Keputusan untuk mengedepankan jalur rekonsiliasi tanpa memanfaatkan mekanisme pengadilan dan pengungkapan kebenaran yang sudah ada dapat merusak kredibilitas negara dalam menjamin bahwa pelanggaran HAM tidak akan terulang di masa depan. Proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM tidak hanya membutuhkan pengakuan terhadap apa yang terjadi di masa lalu, tetapi juga harus mencakup reparasi dan pemulihan bagi korban. Rekonsiliasi yang sejati tidak akan tercapai jika martabat para korban tidak dipulihkan. Dengan demikian, langkah ini dapat dikatakan sebagai akal-akalan negara untuk seolah menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di Indonesia utamanya pelanggaran berat HAM yang terjadi pada era orde baru.
Tak hanya berhenti disitu, ketika Wiranto mengambil alih posisi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, inisiatif penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan pendekatan non-yudisial kembali diangkat. Wiranto meluncurkan konsep Dewan Kerukunan Nasional (DKN), yang berfokus pada penggunaan metode adat dan musyawarah mufakat dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Dengan merujuk pada praktik kearifan lokal, seperti tradisi “Bakar Batu” di Papua, Wiranto berusaha menunjukkan bahwa konflik antar suku dapat diselesaikan melalui dialog dan kerja sama.
Wiranto menyatakan bahwa pembentukan DKN bertujuan untuk mengurangi kecenderungan membawa kasus-kasus pelanggaran HAM ke pengadilan. Menurutnya, penyelesaian secara non-yudisial lebih sesuai dengan kultur Indonesia yang mengedepankan musyawarah mufakat. Alih-alih menyelesaikan kasus, pembentukan DKN merupakan upaya untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Wiranto, yang memiliki catatan sejarah yang dipenuhi tuduhan pelanggaran berat HAM, dianggap mencoba “cuci tangan” dari tanggung jawab tersebut. Gagasan untuk mengedepankan kerukunan tampak seperti strategi untuk mempertahankan impunitas.
95 Lihat Isyana Artharini, “Apa isi rekomendasi tim perumus Simposium Tragedi 1965?,” BBC News Indonesia, 19 Mei 2016, https://www.bbc.com/indonesia/berita_ indonesia/2016/05/160518indonesiahasilrekomendasisimposium65 diakses pada tanggal 10 Oktober 2024
Dalam konteks visi misi politik Presiden Jokowi, gagasan Wiranto bertolak belakang. Presiden Joko Widodo, dalam Nawacita dan RPJMN, dan pidatonya pada peringatan hari HAM, tanggal 9 Desember 2014, dan tanggal 11 Desember 2015, menyatakan bahwa dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu ada dua jalan yang bisa dilalui, yaitu lewat jalan rekonsiliasi secara menyeluruh, dan lewat pengadilan HAM ad hoc. Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya mempertebal nilai-nilai kemanusiaan antara relasi pemerintah dan rakyat; termasuk juga menghadirkan keberanian pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Seiring berjalannya waktu, DKN bertransformasi menjadi “Tim Gabungan Terpadu Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu.”96 Meskipun nama dan struktur berubah, esensi dari inisiatif ini tetap dipertanyakan. Hingga akhir masa jabatan Jokowi-JK, Tim Gabungan ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendukung kegiatan dan tugasnya, yang berimplikasi pada efektivitasnya dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Bahkan Komnas HAM sendiri bahkan menolak untuk bergabung dengan Tim Gabungan.97
Pada 20 Februari 2019, Tim Gabungan secara sepihak mengeluarkan “Deklarasi Damai” terkait kasus Talangsari 1989. Yang mengkhawatirkan adalah, proses penyusunan deklarasi ini dilakukan tanpa melibatkan korban atau perwakilan mereka sama sekali. Deklarasi ini ditandatangani oleh perwakilan dari DPRD Lampung dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menunjukkan adanya dukungan institusi pemerintah meskipun tanpa partisipasi dari pihak yang paling terdampak yaitu keluarga korban Talangsari Lampung. Tindakan sepihak ini menuai kecaman dari kelompok korban dan berbagai organisasi hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa pendekatan semacam ini bukan hanya mengabaikan hak-hak korban, tetapi juga mereduksi proses pencarian keadilan menjadi formalitas belaka. Dengan tidak adanya dialog yang inklusif, upaya ini dipandang sebagai langkah yang tidak berfungsi untuk menyelesaikan akar permasalahan.
Tindakan pemerintah yang tidak transparan dan kurang melibatkan partisipasi
96 Keterangan Pers Komnas HAM RI No.021/Humas-KH/X/2018 tentang 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dan Penegakan HAM, (19 Oktober 2018). 97 “Komnas HAM Tolak Tim Gabungan Terpadu Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu”, Koran Tempo, 3 Agustus 2018, https://koran.tempo.co/read/nasional/433475/ komnas-ham-tolak-tim-gabungan-penyelesaian-pelanggaran-ham-berat.
aktif dari korban menunjukkan bahwa mereka hanya menggunakan korban sebagai alat untuk melegitimasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang bersifat formalitas. Hal ini juga nampak terlihat dalam Surat Komitmen Bersama yang ditandatangani pada 16 Desember 2020 oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat, Pemda Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan PK2TL, yang lebih menekankan pemulihan infrastruktur ketimbang substansi hak korban. Korban diminta menandatangani surat tersebut dalam keadaan terburu-buru, tanpa dilibatkan dalam penyusunan kesepakatan. Permintaan korban untuk mengatasi kasus Talangsari melalui jalur yudisial justru ditolak, dan tidak tercantum dalam dokumen akhir.
Lebih jauh lagi, Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bahwa dikeluarkannya “Deklarasi Damai” tersebut merupakan praktik maladministrasi. Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian tindakan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta penyimpangan dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.98 Dengan demikian, Ombudsman menunjukkan bahwa langkah-langkah tersebut belum mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah pelanggaran berat HAM di Indonesia. Akhirnya, tidak ada perkembangan signifikan yang tercatat mengenai tindak lanjut dari deklarasi tersebut, dan banyak pihak melihatnya sebagai langkah yang lebih bersifat formalitas daripada solusi nyata. Tim Gabungan ini kemudian cenderung dibubarkan atau kehilangan relevansi, dan isu-isu pelanggaran HAM tetap menjadi tantangan besar yang belum teratasi di Indonesia.
Setelah melalui berbagai perubahan tim dan rekomendasi yang tidak membawa hasil signifikan. Kemudian, Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI pada 12 Maret 2021 lalu sempat menggulirkan wacana untuk mengeluarkan Rancangan Peraturan Presiden terkait Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat (UKP-PPHB) yang berfokus pada pemulihan korban pelanggaran HAM berat.99 Kritik terhadap unit kerja presiden terkait pelanggaran HAM berat semakin mengemuka, terutama dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Unit Kerja Pemulihan (UKP) yang dinilai tidak terbuka dan berpotensi
98 Alfian Putra Abdi, “ORI Temukan Maladministrasi Deklarasi Damai HAM Berat di Talangsari”, Tirto, 5 Desember 2019, https://tirto.id/ori-temukan-maladministrasi- deklarasi-damai-ham-berat-di-talangsari-emVc 99 Lihat selengkapnya di: http://ham.go.id/2021/03/12/dirjen-ham-rapat-bersama- wamenkumham-dan-menkopolhukam-bahas-perkembangan-terkini-penanganan- dugaan-pelanggaran-ham-berat/
mengabaikan hak-hak korban.
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur unit ini bahkan tidak dapat diakses publik dan beredar secara tidak resmi, yang pada pokoknya mengesampingkan penegakan hukum yang esensial bagi hak korban atas kebenaran. Selain itu, pendekatan pemulihan dalam rancangan ini dianggap dangkal, hanya berupa bantuan material yang tidak mencakup pemulihan menyeluruh, serta berpotensi menjadi legitimasi bagi penyelesaian non-yudisial yang mengabaikan proses hukum. Padahal mekanisme pemulihan harus berlandaskan pada lima elemen hak pemulihan yang diakui secara internasional, termasuk kompensasi, restitusi, rehabilitasi, kepuasan, dan jaminan ketidak berulangan. Kebijakan pemulihan juga harus berintegrasi dalam kerangka keadilan transisional, yang tidak memisahkan antara pendekatan yudisial dan non-yudisial, memastikan bahwa upaya pemulihan tidak menegasikan proses penyelesaian lainnya. Tak lama setelah itu, wacana pembentukan Unit Kerja Presiden tersebut berhenti dan mengemuka kembali melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran Non-Yudisial Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu.100
Seakan serius dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, Presiden Jokowi justru memanipulasi proses penegakan HAM dengan kembali memunculkan Tim Penyelesaian Non-Yudisial di akhir periode pemerintahannya. Sama seperti tim lainnya, pembentukan Tim PPHAM tentu menuai polemik: mulai dari ketergesaan dalam menuliskan materi hingga ketidakterbukaan terhadap publik yang justru menghadirkan motif tanda tanya materi dan latar belakang pembentukan Keppres ini. Sejumlah polemik tersebut kian dipertegas dengan adanya pelbagai permasalahan dalam penjabaran pasal per pasal yang ditengarai akan berpotensi membuat dinding impunitas semakin menguat di Indonesia. Pasalnya, melalui Keppres ini secara gamblang menunjukkan upaya yang tengah dilakukan Negara untuk penyelesaian penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu berbasis metode yudisial dan non yudisial; sebagai kamuflase dari lemahnya Negara untuk menindak para pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia ini.
Tim ini kemudian menghasilkan sebelah rekomendasi yang berisikan mengenai upaya penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM secara non-yudisial.
100 Lihat KontraS, Catatan Kritis KontraS Terkait Keppres 17 tahun 2022, (2022) https://backup10juni.kontras.org/wp-content/uploads/2022/10/Catatan-Kritis- KontraS-terkait-Keppres-17_2022.pdf
Dari sebelas rekomendasi tersebut, hanya ada dua rekomendasi yang telah ditunaikan: pertama terkait dengan “menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat masa lalu” yang telah disampaikan dalam Pidato Presiden Jokowi pada 11 Januari 2023 di Istana Negara serta yang kedua yaitu “membangun mekanisme untuk menjalankan dan mengawasi berjalannya rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM” yang diwujudkan dalam Inpres 2/2023 dan Keppres 4/2023. Meskipun keduanya telah direalisasikan, namun pengakuan dan penyesalan tersebut tentu tidak ada artinya jika tidak dibarengi dengan permintaan maaf maupun diikuti dengan langkah konkret pertanggungjawaban hukum dan akuntabilitas Negara dalam menyelesaikan 17 kasus Pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai penyelidik sesuai dengan mandat Undang-Undang Pengadilan HAM.101
Pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM menunjukkan ketidakseriusan pemerintah, terutama terlihat saat Presiden Jokowi mengunjungi Aceh dalam rangka Kick Off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa pada 27 Juni 2023. Alih-alih memberikan solusi nyata, acara tersebut lebih menjadi momen simbolis, di mana penyintas diminta untuk berbagi pengalaman traumatik di depan umum, sementara berbagai masalah pelaksanaan rekomendasi masih ada, termasuk ketidaksesuaian data korban dan ketidakjelasan distribusi bantuan seperti alat pertanian dan renovasi rumah. Selain itu, situs Rumoh Geudong¹⁰² yang hancur belum juga mendapatkan perhatian. Saat ini, di atas sisa bangunan Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie, Aceh, telah disulap menjadi “Masjid Silaturahim” dan tulisan “Living Park Kabupaten Pidie” serta dipagari oleh beton pagar yang masih dalam pengerjaan. Pembangunan ini terlihat menghilangkan jejak nama “Rumoh Geudong” pada lokasi didirikannya bangunan dan menguburkan nilai historis yang telah dirawat atas inisiatif keluarga korban. Padahal, korban, keluarga korban, dan masyarakat sipil rutin menggelar acara di tempat yang dahulu menjadi bekas Pos Satuan Taktis dan
101 Lebih lanjut, lihat rilis KontraS terkait dengan Pidato Pengakuan Presiden atas Peristiwa Pelanggaran HAM Berat melalui tautan berikut https://backup10juni. kontras.org/2023/01/11/pengakuan-presiden-terhadap-pelanggaran-ham-berat- hanya-pembaruan-janji-lama/ 102 Bangunan Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran berat HAM di Kabupaten Pidie, Aceh. Lokasi tersebut merupakan bekas Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) di Sektor A, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh; yang pada saat pemberlakuan daerah operasi militer (DOM) di Aceh pada 1989-1998 digunakan sebagai tempat penyiksaan dan pembunuhan yang paling diingat dan dikenang oleh rakyat Aceh.
Strategis (Pos Sattis).
Pemulihan yang dicanangkan akan menyasar seluruh kelompok korban yang telah disasar, justru malah memunculkan sistem tebang pilih dan hanya menjangkau segelintir kelompok korban. Sejak awal memang dari segi pendataan dan verifikasi jumlah korban, Tim PPHAM selalu memiliki masalah, Lebih parahnya lagi, pemulihan berbentuk bantuan sosial yang hendak di distribusikan oleh pihak Kemensos merujuk pada Program Keluarga Harapan yang notabene diperuntukan untuk masyarakat yang terdata dalam data kemiskinan (DTKS) dan dikategorikan rentan secara sosial dengan nominal yang tidak sebanding dengan kerugian atas hak yang telah direnggut oleh Negara atas peristiwa pelanggaran HAM berat yang dialami. Program “bantuan” ini menjanjikan pemberian dana dengan nominal sejumlah kurang lebih Rp.
900.000 per bulan yang dalam hal ini tidak sebanding dengan kerugian atas hak yang telah direnggut oleh Negara atas peristiwa pelanggaran HAM berat yang dialami. Hal ini tentu merendahkan harkat dan martabat korban sekaligus menempatkan korban sebagai objek saja. Padahal, hal yang paling esensial dalam pemberian pemulihan korban harus memunculkan kewajiban negara untuk menuntut kejahatan yang mengakibatkan tercabutnya hak-hak asasi korban sebagai bentuk perlindungan warga negaranya. Berdasarkan informasi dari keluarga korban yang telah menerima program ini, tercatat bahwa program bantuan sosial tersebut tidak diberikan secara berkala dan baru diberikan selama 3 bulan saja. Sejak keluarnya rekomendasi Tim PPHAM dan pengakuan dari Presiden, koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk penyidikan kasus pelanggaran HAM berat tidak meningkat. Satu tahun berlalu tanpa pemenuhan hak-hak korban. KontraS telah mendesak pihak Kantor Staf Presiden untuk mendorong penyelesaian kasus penghilangan paksa periode 1997-1998, tetapi tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Meskipun ada pernyataan dari KSP tentang progres penyelesaian, kenyataannya rekomendasi yang dihasilkan tidak menyentuh komponen penting dari rekomendasi DPR
2009. Ini menunjukkan bahwa pemerintah cenderung menghindar dari tanggung jawab serius dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Tanpa pendekatan substantif, harapan untuk pemulihan hak-hak korban melalui mekanisme non-yudisial ini tampak tipis, mengingat keragaman dan kompleksitas kasus pelanggaran HAM di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua. Keberhasilan pemulihan yang diharapkan sulit tercapai tanpa komitmen nyata dari negara untuk mengembalikan keadaan korban seperti sebelum terjadinya kejahatan.
Dapat dilihat pula semenjak Tim PPHAM mengeluarkan rekomendasi dan juga adanya pidato pengakuan Presiden terkait pelanggaran HAM berat, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung masih tidak juga meningkatkan koordinasi untuk memastikan dimulainya penyidikan kasus HAM berat. Seolah kedua lembaga tersebut nampak larut dalam euforia Tim PPHAM tanpa menyadari bahwa sesungguhnya satu tahun telah berlalu tanpa satupun hak korban telah dipenuhi oleh rekomendasi Tim PPHAM. Terakhir, pada 31 Januari 2023 KontraS mendesak Kantor Staf Presiden untuk mendorong Presiden menjalankan perintah DPR RI atas Penanganan Penyelesaian Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998103 melalui surat nomor 25/ SK-KontraS/I/2023. Namun, surat tersebut tidak ditanggapi oleh pihak Kantor Staf Presiden, hingga akhirnya KontraS mengirimkan kembali surat desakan pada 10 Mei 2023 melalui surat nomor 38/SK-KontraS/V/2023. Terhadap surat tersebut, kemudian pihak KSP melalui surat B-1017/KSP/D.5/11/2023 tertanggal 1 November 2023, menanggapi bahwa proses penyelesaiannya sedang berjalan melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden yaitu Keppres No 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Inpres No. 2 Tahun 2023 yang berisi instruksi kepada 19 kementerian dan Lembaga untuk pemulihan korban dan pencegahan keberulangan, dan Keppres No. 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
Padahal, pernyataan tersebut justru bertentangan dengan kondisi riil dalam proses penyelesaian penghilangan paksa 1997-1998; dimana 11 rekomendasi Tim PPHAM tidak memuat secara keseluruhan terkait komponen yang ada pada Rekomendasi DPR 2009. Dengan demikian, dapat disaksikan bahwa pemerintah selalu mempunyai alasan untuk menghindar dari tanggung jawab untuk menuntaskan kasus Pelanggaran HAM berat secara serius. Lantas, tidak ada yang bisa diharapkan dari pemenuhan hak atas pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial ini. Sebab, tawaran dari tim PPHAM ini sama sekali tidak menyentuh ranah substantif. Terlebih, korban pelanggaran HAM berat ini memiliki corak yang begitu sporadik karena
103 Empat rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Penanganan atas Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 DPR RI masa bakti 2004-2009 pada 27 September 2009 yang ditujukan kepada Presiden RI dan jajaran menterinya. Empat rekomendasi tersebut ialah: 1) Presiden agar membentuk Pengadilan HAM ad hoc; 2) Presiden dan segenap institusi Pemerintah segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang masih dinyatakan hilang; 3) Pemerintah agar merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban; 4) Pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.
tersebar dari berbagai daerah mulai dari Aceh hingga Papua dan di tiap isunya memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda-beda. Sehingga, sangat apabila tim bentukan Presiden ini dapat berhasil melakukan kerja-kerjanya untuk melakukan pemulihan sebagai upaya Negara untuk mengembalikan keadaan korban seperti semula atau sebelum kejahatan terjadi (restitutio in integrum) yang kemudian dapat mengakomodir seluruh korban pelanggaran HAM berat di Indonesia.
B. Absennya Pengungkapan Kebenaran
1. Mandeknya Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Dalam periode kedua pemerintahannya, Presiden Joko Widodo menjanjikan untuk melanjutkan agenda penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam visi misinya. Komitmen ini kemudian diterjemahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud M.D., yang mendorong inisiatif pembentukan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). KKR merupakan lembaga yang memiliki mandat untuk menjalankan misi keadilan transisional dengan melakukan pengungkapan kebenaran yang penting bagi para korban. Meskipun inisiatif ini pernah diusulkan, keberadaan KKR tidak bertahan lama. Pada 7 Desember 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan UU No. 27 Tahun 2004 tentang KKR setelah mengabulkan permohonan dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa tujuan KKR tidak dapat dicapai melalui undang-undang tersebut, oleh karenanya UU KKR perlu dibatalkan secara keseluruhan.
UU KKR No. 27/2004 yang dahulu dibatalkan Mahkamah Konstitusi, memasukkan “mewujudkan rekonsiliasi” sebagai salah satu tujuannya. Rekonsiliasi sendiri memiliki arti pemulihan hubungan ke keadaan semula. Oleh karena itu terwujudnya rekonsiliasi dapat menjadi efek samping dari suatu kebijakan, namun tidak tepat dijadikan sebagai sebuah tujuan karena berkaitan dengan pemulihan sikap batin “kepercayaan” yang tentu saja tidak dapat dipaksakan. Rekonsiliasi memerlukan proses sosial jangka panjang yang tidak bisa dicapai hanya oleh Komisi Kebenaran sendiri.
Selain itu, membantu pihak-pihak yang bertikai di masa lalu berdamai memang tujuan penting dalam situasi pasca-konflik, namun istilah “rekonsiliasi” yang digunakan oleh pemerintah sejumlah negara dalam pengalaman 20 tahun keadilan transisi di Asia, sering digunakan untuk melemahkan akuntabilitas, tidak terkecuali di Indonesia. Pernyataan “rekonsiliasi” yang digunakan kemudian merujuk pada pelaku elite dan aparat keamanan tidak harus dimintai pertanggungjawaban dan bahwa amnesti harus diberikan kepada mereka atas nama rekonsiliasi. Rekonsiliasi seperti ini hanya menguntungkan satu pihak, yakni pelaku, dan tidak bagi para korban kejahatan. Oleh karena itu, rekonsiliasi seperti demikian harus dihindari.
Meski demikian, dalam putusannya, MK memberikan alternatif berupa pembentukan undang-undang baru untuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang selaras dengan UUD 1945 dan prinsip-prinsip hukum humaniter serta hak asasi manusia internasional. MK juga menyarankan adanya kebijakan politik yang mencakup rehabilitasi dan amnesti umum. Namun, muncul perdebatan mengenai efektivitas kebijakan politik, terutama jika hanya berupa perintah eksekutif.
Pembentukan KKR sebenarnya menawarkan peluang bagi pemerintah pasca-otoriter untuk menemukan keseimbangan antara penegakan hukum dan upaya pengungkapan kebenaran. Hal ini sejalan dengan Tap MPR No. V/MPR/2000 yang menekankan pentingnya langkah konkret untuk memantapkan persatuan nasional melalui pembentukan KKR. KKR diharapkan mampu menegakkan kebenaran dan melakukan rekonsiliasi dengan mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM, serta memberikan solusi seperti permintaan maaf dan amnesti, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat.104
Di tengah ketidakpastian mengenai KKR nasional, terdapat pengaturan pembentukan KKR di daerah, seperti di Aceh melalui UU No. 11/2006 dan di Papua melalui UU No. 21/2001. Kedua komisi ini ditugaskan untuk menjalankan proses rekonsiliasi dan pengungkapan kebenaran sesuai dengan kebutuhan lokal. Ini menunjukkan bahwa meski KKR nasional tidak berjalan, inisiatif di tingkat daerah dapat memberikan ruang bagi penyelesaian kasus pelanggaran
104 Tap MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan Nasional, menyebutkan: “Kesadaran dan komitmen yang sungguh-sungguh untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional harus diwujudkan dalam langkah-langkah nyata, berupa pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, serta merumuskan Etika Berbangsa dan Visi Indonesia Masa Depan”.
HAM yang lebih relevan dengan konteks masing-masing daerah.
Setelah bertahun-tahun, perkembangan kondisi politik, hukum, dan harapan korban menunjukkan bahwa agenda penyelesaian pelanggaran HAM masih relevan. Dengan mempertimbangkan perkembangan dua dekade terakhir, penting untuk merancang ulang KKR agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini. Namun, di beberapa kesempatan, wacana menghidupkan KKR ini menciptakan permasalahan baru lantaran terdapat pintu bagi negara untuk menjadikan KKR sebagai jalan pintas penyelesaian kasus. Sebagai contoh, Mahfud menyatakan bahwa menghidupkan kembali KKR adalah upaya alternatif dari pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dan masa sekarang.105 Bagai gayung bersambut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut pernyataan tersebut dengan menyatakan bahwa penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang jadi prioritas nantinya (di KKR) adalah kasus yang memenuhi kelengkapan syarat formil-materiil.106
Pernyataan-pernyataan tersebut tentu membuat masyarakat sipil utamanya keluarga korban mempertanyakan keseriusan pemerintah dan khawatir KKR dihidupkan hanya untuk memutihkan pelaku pelanggaran HAM berat. Padahal, ini hanya cara yang dipilih Pemerintah melayani para pelanggar HAM berat masa lalu agar terhindar dari mekanisme yudisial. Keluaran yang diharapkan muncul seperti analisis pelanggaran HAM hingga pemulihan sejatinya sudah diatur dalam ketentuan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Kondisi ini memberikan gambaran bahwa Pemerintah belum memiliki political will yang kuat serta kemampuan untuk menjalankan kewajibannya sebagai the duty bearer dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Sejak awal Komisi Kebenaran bersifat komplementer dengan Pengadilan HAM. Hal ini tentu tidak boleh menggugurkan kewajiban Negara untuk tetap menghukum pelaku pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM (ad hoc) harus tetap diselenggarakan sebagaimana diatur dalam UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karenanya Komisi Kebenaran tidak boleh
105 Lihat Devina Halim dan Krisiandi, “Soal Pembentukan KKR, Mahfud MD Sebut untuk Selesaikan Perdebatan,” Kompas, 10 Desember 2019, https://nasional.kompas. com/read/2019/12/10/09594891/soal-pembentukan-kkr-mahfud-md-sebut-untuk- selesaikan-perdebatan?page=all 106 Lihat Yulida Medistiara, “Jaksa Agung Janji Prioritaskan Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM,” Detik, 25 Oktober 2019, https://news.detik.com/berita/d-4759515/ jaksa-agung-janji-prioritaskan-penuntasan-kasus-pelanggaran-ham
ditempatkan sebagai substitusi (pengganti) pengadilan, melainkan harus bersifat komplementer dengan Pengadilan HAM. Mengandaikan KKR sebagai kompetensi absolut bagi pelanggaran HAM berat merupakan kesesatan berpikir yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah hukum dan HAM internasional yang berkembang.
Mengingat sifatnya yang komplementer, maka Komisi Kebenaran sendiri tidak dapat menyelesaikan pelanggaran HAM di luar Pengadilan, karena penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di era konflik atau otoriter memerlukan pengadilan bagi pelaku, pengungkapan kebenaran, pemulihan menyeluruh dan reformasi institusi. Hal ini penting kami utarakan agar tidak terjadi kesalahpahaman apalagi pendangkalan makna dari Komisi Kebenaran yang tentunya kita semua tidak inginkan, mengingat sifat substitusi demikian terus muncul pada setiap bagian dari draf yang ada mulai dari bagian Menimbang hingga Ketentuan Penutup.
Selanjutnya, mengingat Komisi Kebenaran komplementer dengan tiga elemen lain dalam penuntasan pelanggaran HAM yang berat di era konflik atau otoriter maka Komisi Kebenaran tidak berlaku bagi pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah UU 26/2000 berlaku, tentu saja dengan pengecualian Aceh dan Papua sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang dituangkan spesifik dalam UU Pemerintahan Aceh bagi KKR Aceh, serta diamanatkan dalam UU Otsus Papua bagi KKR Papua. Oleh karena itu Komisi Kebenaran pada tingkat nasional tidak boleh mengesampingkan hasil dari dua KKR lokal tersebut.107
Hingga saat ini, Indonesia memiliki empat dokumen penting terkait pembentukan Komisi yang bertugas untuk mengungkap kebenaran mengenai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dokumen-dokumen tersebut mencakup: UU KKR No. 27/2004, Qanun KKR Aceh No. 17/2003, draf RUU KKR yang disusun pada Desember 2014, serta draf Perpres tentang Komisi Pengungkapan Kebenaran yang dirilis pada Maret 2020. Draf Perpres ini diinisiasi oleh Dirjen HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi, bersama Menkopolhukam Mahfud MD. Inisiatif ini diambil dengan alasan bahwa proses pembentukan undang-undang
107 Komisi Kebenaran tingkat nasional tidak boleh mendelegitimasi hasil kerja-kerja dan laporan yang dikeluarkan oleh KKR Aceh yang telah dibentuk berdasarkan UU Pemerintahan Aceh–dan KKR Papua yang akan dibentuk berdasarkan UU Otsus Papua. Kerja-kerja dan laporan KKR lokal, seperti KKR Aceh yang saat ini sedang berjalan, harus didukung dan terintegrasi dengan institusi nasional sehingga rekomendasi KKR Aceh bisa ditindaklanjuti oleh institusi nasional seperti LPSK, Komnas HAM, hingga Kementerian
melalui DPR dapat memakan waktu yang lama, sementara pengungkapan kebenaran dianggap sangat mendesak.
RUU ini memang telah menjadi suatu diskursus di lingkungan pemerintahan, misalnya sejak tahun 2020 pemerintah telah memasukan RUU KKR ke dalam Prolegnas 2020 melalui jalur kumulatif dan kini tengah diadakan sejumlah pembahasan bersama dengan stakeholder. Lebih lanjut, Presiden RI Joko Widodo terakhir dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 16 Agustus 2022 juga mengatakan “Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) sedang dalam proses pembahasan.”
Walaupun inisiatif pengungkapan kebenaran ini penting, ada kebutuhan mendesak untuk meninjau kembali konsep dasar pembentukan KKR. Hal ini dilakukan agar tujuan awal penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia tidak terdistorsi. Kita perlu mencegah munculnya pasal-pasal yang bermasalah sehingga masyarakat sipil tidak perlu lagi mengajukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi, seperti yang terjadi dengan UU KKR 2004. Dalam hal ini, pemerintah perlu memperhatikan beberapa aspek penting dalam penyusunan RUU KKR antara lain:
1. Partisipasi Aktif Korban:108 Proses penyusunan undang-undang harus bersifat partisipatif, terbuka, dan transparan. Korban tidak boleh hanya dianggap sebagai objek sosialisasi; mereka harus dilibatkan secara aktif
108 Berkaca pada pengalaman dibatalkannya UU 27/2004, sebelum masuk ke tahapan pembahasan substansi kebijakan KKR, bagian terpenting untuk ditekankan sejak awal ialah partisipasi aktif korban selaku pemangku kepentingan. Oleh karena itu, seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan haruslah bersifat transparan dan terbuka yakni dengan memberikan akses bagi korban untuk mengetahui atau memberi masukan atas kebijakan tersebut harus terbuka lebar. Tanpa hal-hal tersebut, maka negara hanya akan mengulang kesalahan yang sama seperti pengalaman dibatalkannya UU 27/2004.
dalam setiap tahapan peraturan perundang-undangan¹⁰⁹.
2. Komplementaritas KKR dan Pengadilan HAM: KKR tidak boleh menggantikan fungsi Pengadilan HAM. Pengadilan tetap diperlukan untuk menuntut pelaku pelanggaran HAM berat, sedangkan KKR harus berfungsi sebagai lembaga pendukung yang membantu dalam pengungkapan kebenaran dan pemulihan.110
3. Tujuan KKR yang Lebih Luas: KKR tidak hanya fokus pada pemulihan, tetapi juga pada penyusunan fakta, pengakuan hak korban, dan pencegahan pelanggaran di masa depan. Rekonsiliasi tidak boleh dijadikan tujuan utama, melainkan hasil dari proses yang lebih kompleks.
4. Perlindungan Hukum untuk KKR dan Korban: RUU harus memastikan adanya perlindungan hukum bagi KKR dan sanksi bagi mereka yang menghalangi kerja komisi. Perlindungan bagi korban yang memberikan kesaksian juga sangat penting untuk menghindari intimidasi. Oleh karena itu RUU perlu menjamin adanya sanksi bagi tindakan menghalangi Komisi untuk menjalankan kewajibannya, tidak hadir ketika dipanggil, membongkar informasi rahasia yang dikuasai oleh Komisi, menghancurkan dokumen/ bukti.
5. Publikasi Laporan Akhir: Komisi Kebenaran harus memiliki wewenang untuk mempublikasikan laporan akhir secara mandiri. Menyerahkan publikasi kepada pihak lain melemahkan fungsi komisi. Laporan harus diakses publik agar transparansi terjaga dan tidak terulang pengalaman laporan yang menghilang, seperti yang terjadi pada TPF Munir. 109 Partisipasi publik –khususnya korban, yang dimaksud dalam konteks ini adalah partisipasi yang dilakukan secara bermakna (meaningful participation), sebagai bentuk pelibatan masyarakat yang sungguh-sungguh dalam proses legislasi dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 (hal. 393), yang merujuk pada: (a) hak masyarakat untuk didengar pendapatnya (right to be heard); (b) hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan (3) hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). 110 K o m i s i H A M P B B m e n g e l u a r k a n Set of Principles for The Protection and Promotion of Human Rights through Action to Combat Impunity (Prinsip-Prinsip Menentang Impunitas) pada tahun 1997, dengan salah satu poin utamanya menegaskan bahwa Komisi Kebenaran tak dapat diposisikan sebagai substitusi proses peradilan.
Hingga saat ini, RUU KKR tak kunjung disahkan. Dalam konteks hak asasi manusia, keberadaan KKR menjadi krusial untuk memastikan akuntabilitas dan pengungkapan kebenaran. Teori keadilan transisional menyatakan bahwa untuk mencapai perdamaian dan rekonsiliasi pasca-konflik, penting untuk mengungkap pelanggaran berat HAM masa lalu. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi korban, tetapi juga untuk masyarakat secara keseluruhan, dalam membangun kepercayaan dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Oleh karena itu, pembentukan KKR yang tepat dan efektif adalah langkah strategis untuk memperkuat komitmen Indonesia terhadap perlindungan HAM dan keadilan sosial.
2. Manipulasi Pemulihan Tanpa Pengungkapan Kebenaran
Agenda penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM selalu menjadi komoditas politik bagi Presiden Jokowi. Pasalnya, di beberapa kesempatan dirinya selalu membicarakan mengenai agenda penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM masa lalu secara berkeadilan. Dalam konteks ini, janji-janji yang diungkapkan sering kali tidak berlandaskan pada komitmen nyata untuk mencapai keadilan, melainkan sekadar strategi untuk menjaga citra baik pemerintah di mata publik dan komunitas internasional. Banyak kasus pelanggaran berat yang terjadi di masa lalu tidak pernah diadili secara adil, dan pelaku pelanggaran masih bebas dari pertanggungjawaban hukum. Pendekatan non-hukum ini sering kali menghasilkan solusi yang hanya bersifat sementara dan tidak mengatasi akar masalah dari pelanggaran HAM.
Pada sub-bab sebelumnya telah dijabarkan mengenai praktik tim-tim kontroversial yang dibentuk untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM secara non-yudisial. Mayoritas tim kontroversial tersebut menghasilkan rekomendasi berupa pemulihan bagi keluarga korban dan korban pelanggaran berat HAM di Indonesia. Sayangnya, pemulihan tersebut hanyalah pemulihan yang diartikan secara sempit mencakup aspek materiil saja yang menjelma menjadi bentuk pemberian bantuan sosial bagi para korban.
Pemulihan yang diberikan secara sempit tentu akan mengaburkan prinsip dari upaya pemulihan itu sendiri, salah satunya dengan melakukan upaya untuk mengembalikan keadaan korban seperti semula atau sebelum kejahatan terjadi (restitutio in integrum), meskipun disadari bahwa tidak akan mungkin korban atau keluarga kembali pada kondisi sebelumnya. Namun setidaknya, bentuk pemulihan kepada korban haruslah selengkap mungkin dan mencakup berbagai dimensi penting yang meliputi rehabilitasi, kompensasi, restitusi,
hak atas kepuasan korban (satisfaction), dan jaminan ketidak-berulangan (guarantee non-repetition) yang harus diwujudkan dalam penuntasan kasus pelanggaran berat HAM.
Pemulihan menyeluruh juga harus dilakukan setelah pengungkapan kebenaran dilakukan, karena jika pemulihan dijalankan sendiri tanpa pengungkapan kebenaran, pemulihan cenderung tidak menyeluruh dan dapat kehilangan satu prinsip dasarnya yaitu pengakuan terhadap adanya pelanggaran berat HAM yang sebelumnya tidak diakui dan pengakuan terhadap harkat korban dan keluarganya. Selama ini praktik pemulihan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selain tidak menyentuh ranah substansial dan menguburkan prinsip pemulihan, pemberian pemulihan tersebut juga tidak dibarengi dengan pengungkapan kebenaran. Padahal, kebijakan melakukan pengungkapan kebenaran adalah langkah awal yang ideal dan masuk akal menuju pemulihan yang efektif dan komprehensif. Dalam hal ini, efektivitas program pemulihan sangat berhubungan dengan pilar keadilan transisional lainnya, termasuk jaminan keadilan, jaminan kebenaran, dan jaminan ketidak berulangan.
Proses pengungkapan juga bukan sebatas mengemukakan peristiwa melainkan harus dirumuskan seterang-terangnya (kebenaran) mencakup peristiwa, tempat kejadian (locus delicti), waktu kejadian (tempus delicti), korban, kerugian, kausalitas yang ada, serta dampaknya baik jangka pendek hingga jangka panjang, termasuk mengenai identifikasi pelaku. Pengungkapan kebenaran dan pengidentifikasian pelaku adalah sesuatu yang inheren untuk mengemukakan unsur pertanggungjawaban demi akuntabilitas dan penegakan hukum.
Proses pengungkapan kebenaran mensyaratkan dilakukannya suatu proses pencarian kebenaran yang dilandasi fakta utuh yang sebenar-benarnya termasuk pertanggungjawaban pelaku yang kemudian akan dijadikan sebagai bagian dari ikhtiar pelurusan sejarah suatu bangsa dan sebagai upaya untuk membuktikan keseriusan negara dalam melindungi warga negara dari ancaman/potensi terjadinya peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang. Sayangnya, baik dari Tim Gabungan (2015), Komite Pengungkap Kebenaran dan Rekonsiliasi (Agustus 2015-2016), Tim Gabungan Terpadu Untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (2016 dibawah wewenang Kemenkopolhukam), Dewan Kerukunan Nasional (2018), Tim Terpadu Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Berat yang menjadi pelopor Deklarasi Damai Talangsari (2019), Tim Terpadu Kemenko Polhukam (2019), dan yang terbaru adalah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (2022); kesemuanya tidak ada satupun yang diawali
dengan proses pengungkapan kebenaran.
Terakhir, alih-alih melakukan pengungkapan kebenaran, Jokowi pada 11 Januari 2023 menyampaikan pidato penyesalan dan pengakuan terhadap kasus pelanggaran HAM sebagai tindak lanjut laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu. Padahal pengakuan dan penyesalan yang disampaikan Presiden Joko Widodo tentu tidak ada artinya jika tidak diikuti dengan langkah konkret pertanggungjawaban hukum dan akuntabilitas Negara dalam melakukan pengungkapan kebenaran dalam segi penuntasan kasus Pelanggaran berat HAM. Apalagi, dalam pidatonya, dirinya hanya menyebut 12 kasus pelanggaran berat HAM dengan menihilkan korban Tanjung Priok 1984, Timor Timur 1999, Abepura 2000 dan Panai 2014 lantaran telah dianggap selesai karena sudah digelar pengadilannya yang membebaskan para terdakwa.
Melalui pengungkapan praktik kekerasan dan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, negara dapat belajar untuk menghindarkan terjadinya keberulangan praktik kekerasan serupa di masa yang akan datang. Dalam konteks ini, pengungkapan kebenaran merupakan pekerjaan yang tidak sederhana. Oleh karenanya perumusan pengaturan mengenai mekanisme kerja komisi penting dilakukan. Jika Pemerintah serius hendak memenuhi hak atas kebenaran dalam kasus kejahatan HAM masa lalu, maka kelemahan yang ada dalam UU KKR sebelumnya seharusnya segera dibenahi dan dijadikan skala prioritas untuk segera mengesahkan RUU KKR sebagai pengganti UU yang sudah dibatalkan oleh MK.
Dalam konteks keadilan transisi, pengungkapan kebenaran memiliki posisi penting dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat. Negara mengemban kewajiban penuh untuk memenuhi hak setiap orang untuk mengetahui tentang peristiwa di masa lalu, berkenaan dengan tindak kejahatan keji yang dilakukan oleh negara. Negara wajib melakukan pengungkapan kebenaran yang menyeluruh dan efektif kepada para penyintas dan keluarganya sebagai bentuk dari pengejawantahan kewajiban negara dalam memelihara ingatan (state’s duty to preserve memory). Lebih lanjut, pengungkapan kebenaran harus diikuti dengan langkah-langkah yang dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban, melalui proses penegakan hukum dan pemulihan yang efektif, segera, dan menyeluruh.
Pengungkapan kebenaran juga merupakan salah satu agenda reformasi 1998, sebagaimana dituangkan dalam TAP MPR No. V/MPR/2000 tentang
Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, yang memberikan mandat pembentukan Komisi Pengungkapan Kebenaran dan Rekonsiliasi. Dua dekade lalu, mandat ini diwujudkan dengan pembentukan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) melalui pengesahan UU No. 27/2004, namun sayangnya baru seumur jagung, pada 2006 legislasi tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya untuk membentuk kembali UU KKR, sebagaimana diperintahkan MK, selalu gagal dalam 10 tahun pemerintahan Jokowi. Padahal, pembentukan Komisi Kebenaran pernah digadang-gadang menjadi agenda yang akan direalisasikan oleh Jokowi, Namun, selama itu, 4 pembentukan Komisi Kebenaran justru kemudian dikerdilkan dengan pembentukan tim-tim kontroversial yang mengambil jalan pintas penyelesaian dengan memberikan pemulihan yang sifatnya terbatas dan materialistik.
BAB VII
Ratifikasi ICPPED yang Tak Kunjung
Terealisasi
A. Penghilangan Orang secara Paksa: Kejahatan Tanpa Pengakuan di Indonesia Penghilangan orang secara paksa merupakan sebuah praktik kejahatan HAM yang banyak terjadi di Indonesia sejak lama. Berbagai inisiatif pendokumentasian dan penelitian yang ada, salah satunya yang dilakukan oleh Komnas HAM, mencatat bahwa penghilangan orang secara paksa telah terjadi setidaknya sejak 1965 di Indonesia. Meski demikian, istilah penghilangan orang secara paksa masih belum diakui secara spesifik dalam hukum pidana Indonesia. Dalam tingkat internasional, penghilangan orang secara paksa diakui melalui dua instrumen, yaitu Deklarasi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Orang secara Paksa (Declaration on the Protection of All Persons from Enforced Disappearances) tahun 1992 dan Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Orang secara Paksa (International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearances atau ICPPED) tahun 2006. ICPPED mendefinisikan penghilangan orang secara paksa sebagai penangkapan, penahanan, penculikan, atau bentuk perampasan kebebasan lainnya oleh agen-agen Negara atau oleh orang-orang atau kelompok-kelompok orang yang bertindak dengan perintah, dukungan, atau persetujuan Negara, diikuti dengan penyangkalan untuk mengakui perampasan kebebasan tersebut atau dengan penyembunyian nasib atau keberadaan orang yang hilang, sehingga menempatkan orang tersebut di luar jangkauan perlindungan hukum.111 Berdasarkan definisi tersebut, penghilangan orang secara paksa memiliki 3 (tiga) unsur, yaitu (1) perampasan kebebasan yang bertentangan dengan kehendak orang yang bersangkutan; (2) keterlibatan pejabat pemerintahan, setidaknya secara tidak langsung melalui perintah, dukungan, atau persetujuan mereka; dan (3) penolakan untuk mengungkap informasi mengenai nasib dan 111 OHCHR, International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearances (ICPPED), (2006), https://www.ohchr.org/en/instruments- mechanisms/instruments/international-convention-protection-all-persons- enforced. Konvensi ini disepakati dan diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) pada 2006 dan mulai berlaku pada 23 Desember 2010. Terjemahan bebas dari penulis.
keberadaan orang yang bersangkutan.112 Dengan demikian, penghilangan orang secara paksa adalah suatu bentuk pelanggaran HAM. Menurut Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), hak-hak yang dilanggar dari seorang korban penghilangan orang secara paksa setidaknya mencakup hak untuk tidak dihilangkan secara paksa, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas peradilan yang adil dan atas jaminan hukum, hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan dengan cara yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, serta hak untuk hidup.113
Di Indonesia, praktik penghilangan orang secara paksa dapat dibagi menjadi dua. Pertama, periode selama pemerintahan Presiden Soeharto yaitu dalam rentang tahun 1965-1998. Periode ini didominasi oleh praktik-praktik penghilangan orang secara paksa dalam jangka lama. Istilah ini mengikuti definisi dalam Pasal 7 Paragraf 2 Huruf (i) Statuta Roma, bahwa penangkapan, penahanan, dan penculikan dilakukan dengan sengaja untuk jangka waktu yang lama.114 Praktik ini umumnya digunakan sebagai cara untuk menyasar pihak-pihak yang dianggap ‘berbahaya’ oleh pemerintah pada saat itu. Penghilangan orang secara paksa dalam jangka lama terjadi dalam semua kasus pelanggaran HAM yang berat selama pemerintahan Presiden Soeharto. Di antara kasus-kasus tersebut, KontraS mencatat terdapat 32.774 orang hilang dalam peristiwa 1965-1966, 1.935 orang hilang selama periode Daerah Operasi Militer di Aceh (1989-1998), dan 23 orang hilang dengan hanya 9 orang yang telah kembali dalam Penghilangan Paksa 1997-1998. Penghilangan orang secara paksa juga terjadi dalam peristiwa-peristiwa lain, yaitu 1982-1985 Penembakan Misterius, Tanjung Priok 1984, dan Talangsari 1989.
Kedua, periode setelah Reformasi 1998 yang didominasi oleh praktik-praktik penghilangan orang secara paksa dalam jangka pendek. Dalam periode ini, penghilangan orang secara paksa umumnya terjadi, namun tidak terbatas pada, warga negara yang sedang mempraktikkan hak kebebasan sipil dalam aksi-aksi demonstrasi memprotes pemerintah. Penghilangan orang secara paksa jangka pendek terjadi, di antaranya, dalam aksi demonstrasi Reformasi
112 OHCHR, Fact Sheet No. 6 (Rev. 4): Enforced Disappearances, (2023), https:// www.ohchr.org/en/publications/fact-sheets/fact-sheet-no-6-rev-4-enforced- disappearances, hlm. 11. Terjemahan bebas dari penulis. 113 Ibid, hlm. 12. 114 ICC, “Rome Statute of the International Criminal Court,” (1998), https://www. icc-cpi.int/sites/default/files/2024-05/Rome-Statute-eng.pdf.
Dikorupsi 2019 dan aksi penolakan Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Para korban ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat kepolisian tanpa dasar hukum dan dihalangi aksesnya kepada dunia luar, termasuk akses terhadap kuasa hukum. OHCHR pun mendefinisikan penghilangan orang secara paksa jangka pendek ketika orang-orang muncul kembali tidak lama setelah mereka ditempatkan dalam penahanan dan di mana pihak berwenang menolak untuk memberikan informasi mengenai keberadaan orang-orang yang ditahan.115 Definisi ini juga sejalan dengan yurisdiksi atau ranah dari ICPPED, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 17 Paragraf 1, bahwa “(t)idak ada seorang pun yang boleh ditahan secara rahasia.”116 Meski demikian, praktik penghilangan orang secara paksa jangka panjang juga masih terjadi dalam periode ini, di antaranya saat periode Darurat Militer di Aceh (2003-
2004) dan di Papua sejak akhir 1960-an hingga sekarang. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa penghilangan orang secara paksa bukanlah hal baru di Indonesia. Melihat unsur pelanggaran HAM yang ada dalam praktik ini, sudah seharusnya penghilangan orang secara paksa diakomodir dalam hukum Indonesia sebagai suatu tindak pidana. Akan tetapi, hingga saat ini, Indonesia belum kunjung memiliki payung hukum spesifik yang mengatur dan mencegah penghilangan orang secara paksa. Parahnya, prosedur hukum acara pidana di Indonesia yang terangkum dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) justru memberi celah untuk terjadinya penghilangan orang secara paksa. KUHAP mengandung pengawasan yang minim bagi aparat penegak hukum dalam implementasi hukum acara pidana, membuat belum menyeluruhnya perlindungan HAM di Indonesia.
A. Ratifikasi ICPPED: Babak Baru bagi Pengakuan Penghilangan Orang secara Paksa
Dalam kerangka hukum Indonesia, penghilangan orang secara paksa tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan UU No.
115 OHCHR, (2023), hlm. 8. 116 ICC. Terjemahan bebas dari penulis.
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM). Penjelasan atas Pasal 33 Ayat (2) UU HAM menyatakan bahwa penghilangan paksa adalah “tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya.” Definisi ini jelas bermasalah sebab menyebutkan penghilangan paksa sebagai “tindakan yang dilakukan oleh siapapun” alih-alih dilakukan oleh agen-agen Negara atau atas perintah, dukungan, atau persetujuan Negara. Definisi yang tercantum dalam UU HAM memiliki kecenderungan untuk mengaburkan tanggung jawab negara sebagai pengemban kewajiban (duty bearer) dalam pemenuhan HAM warga negaranya, serta berbeda dengan definisi yang dinyatakan dalam ICPPED.
Sementara itu, Pasal 9 huruf i UU Pengadilan HAM menyebutkan penghilangan orang secara paksa sebagai salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, ketika dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil. Kondisi ini memiliki dua implikasi. Pertama, untuk menuntut pertanggungjawaban pidana atas suatu penghilangan orang secara paksa, elemen-elemen kejahatan terhadap kemanusiaan haruslah dipenuhi, yaitu dilakukan secara meluas atau sistematis dan sebagai bagian dari serangan terhadap penduduk sipil. Kedua, peraturan hukum yang sudah ada tidak bisa digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap praktik penghilangan orang secara paksa jangka pendek.
Dengan demikian, Indonesia memiliki kekosongan peraturan hukum pidana mengenai penghilangan orang secara paksa. Hal ini tentu berkontribusi pada terus terjadinya praktik penghilangan orang secara paksa hingga sekarang sebab ketiadaan mekanisme pencegahan dan penghukuman. Di saat yang bersamaan, Indonesia sudah menandatangani ICPPED pada 27 September
- Oleh karena itu, sudah seharusnya Indonesia meratifikasi ICPPED guna mengisi kekosongan peraturan hukum mengenai penghilangan orang secara paksa. Tidak hanya sebagai bentuk komitmen Indonesia sebagai penandatangan, ratifikasi ICPPED juga memiliki dua urgensi lainnya. Pertama, ICPPED berperan sebagai mekanisme korektif. ICPPED memberi kepastian hukum bagi para korban dan keluarga korban penghilangan orang secara paksa. Kepastian hukum ini menjamin bahwa para korban dilindungi haknya sebagai korban kejahatan yang dilakukan oleh negara, menjamin kepastian mengenai status hukum dan keberadaan dari orang yang dihilangkan, dan menjamin pengembalian hak kemerdekaan korban seperti semula. ICPPED juga menjamin bahwa keluarga korban yang terdampak menerima perlindungan maupun pemulihan
atas kerugian-kerugian yang mereka alami akibat anggota keluarganya yang dihilangkan.
Kedua, ICPPED berperan sebagai mekanisme preventif. ICPPED memberi kepastian hukum bagi semua orang untuk dilindungi dari praktik penghilangan orang secara paksa. Melalui ICPPED, negara memberi pengakuan bahwa penghilangan orang secara paksa merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan HAM. Pengakuan ini dapat memberi jaminan agar penghilangan orang secara paksa tidak terulang dan tidak terjadi lagi di waktu yang akan datang.
Dengan meratifikasi ICPPED, Indonesia mengintegrasikan penghilangan orang secara paksa ke hukum pidana Indonesia. Hal tersebut memberi kekuatan hukum yang spesifik dan komprehensif mengenai pencegahan dan perlindungan semua orang dari penghilangan orang secara paksa di Indonesia. Terlebih lagi, ICPPED memiliki substantif yang tergolong komprehensif perihal penghilangan orang secara paksa. Norma-norma yang terkandung dalam ICPPED, yaitu:117
1) Hak untuk tidak dihilangkan secara paksa;
2) Pencegahan agar tidak terjadi penghilangan orang secara paksa;
3) Kewajiban negara untuk menginvestigasi terduga pelaku penghilangan orang secara paksa;
4) Penuntutan terhadap terduga pelaku penghilangan orang secara paksa;
5) Penghukuman terhadap pelaku penghilangan orang secara paksa;
6) Kompensasi kepada korban penghilangan orang secara paksa; dan
7) Kewajiban negara untuk merespon penghilangan orang secara paksa yang dilakukan oleh aktor non-negara. 117 Marthe Lot Vermeulen, Enforced Disappearance: Determining State Responsibility under the International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance, (Intersentia: 2012), hlm. 49-95.
B. Menagih Janji Pemerintah untuk Meratifikasi ICPPED
Indonesia sejatinya sudah memiliki sejumlah modal untuk meratifikasi ICPPED, yaitu:
1. Konsekuensi sebagai penandatangan Konvensi
Pemerintah Indonesia sudah menandatangani Konvensi ini pada 27 September 2010, melalui Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa. Konvensi ini sendiri mulai berlaku (enter into force) pada 23 Desember 2010. Saat ini sudah ada 75 (tujuh puluh lima) negara telah menjadi Negara Pihak (State Parties) dan hanya 40 (empat puluh) negara yang sudah menandatangani namun belum meratifikasinya, termasuk Indonesia yang hanya menandatangani.
2. Mengikuti jejak negara tetangga di Asia Tenggara
Di antara negara Asia Tenggara, terdapat dua negara yang sudah meratifikasi ICPPED, yaitu Kamboja pada 27 Juni 2013 dan Thailand pada 14 Mei 2024. Indonesia seharusnya bisa mengikuti contoh baik dari negara tetangganya tersebut.
3. Rekomendasi DPR RI
Pada 2009, Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998 mengeluarkan empat rekomendasi kepada Presiden melalui surat bernomor PW.01/6204/DPR RI/IX/2009. Adapun butir ke-4 (keempat) rekomendasi berbunyi: “(m) erekomendasikan kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.”
4. Rencana ratifikasi Konvensi sudah masuk RANHAM dua periode
Agenda ratifikasi ICPPED telah dimasukkan dalam dua periode Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM. Yang pertama adalah RANHAM tahun 2011–
2014 yang telah disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2011. Yang kedua adalah RANHAM tahun 2014-2018 melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018.
5. Melaksanakan rekomendasi KKP RI-Timor Leste
Salah satu rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI-Timor Leste adalah pembentukan Komisi Orang Hilang, yang dimandatkan untuk mengusut kasus penghilangan orang secara paksa dan reunifikasi stolen children.118 Meratifikasi ICPPED dapat menjadi penguat dalam pembentukan komisi tersebut, terlebih Indonesia pun sudah meratifikasi Konvensi Anak.
6. Surat Presiden (Surpres) sudah keluar dengan persetujuan 4 Kementerian
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan, RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait. Untuk RUU Perlindungan Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Paksa, Surpres tersebut telah menyertakan tanda tangan persetujuan dari empat kementerian terkait, yaitu Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Dari fakta tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa RUU ini tidak memiliki masalah secara administratif.
7. Sudah melewati proses RDPU dengan Komisi I DPR RI dan Pembahasan
RUU dengan Kementerian/Lembaga Terkait
Pada tanggal 14 Oktober 2022, DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mengundang akademisi Bivitri Susanti, perwakilan masyarakat sipil Fatia Maulidiyanti dari KontraS dan Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia, serta ahli mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Selain itu, rapat pembahasan RUU Ratifikasi Anti Penghilangan Paksa yang menghadirkan banyak elemen pemerintah
118 Stolen children adalah anak-anak Timor Timur yang dibawa secara paksa dari orangtua dan keluarganya selama periode konflik di wilayah tersebut. Lihat Commission of Truth and Friendship Indonesia-Timor Leste, Per Memoriam Ad Spem, (2008); dan Commission for Reception, Truth, and Reconciliation Timor Leste, Chega!, (2005).
seperti Kementerian, Kantor Staf Presiden, serta unsur TNI/POLRI juga sudah dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2023. RDPU kedua dengan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan Komnas Perempuan juga telah dilaksanakan Komisi I pada tanggal 19 Juni 2023.
Tujuh hal di atas menunjukkan bahwa ratifikasi ICPPED bukanlah hal yang tidak mungkin untuk dilakukan. Secara teori pun, Indonesia justru memiliki kebutuhan untuk meratifikasi ICPPED yang telah didukung oleh berbagai capaian dalam rangkaian ratifikasi. Penghilangan orang secara paksa juga sebuah kejahatan yang memiliki kekhususan tersendiri yang mengerikan.119 Pasalnya, sebagaimana telah diuraikan dalam permulaan bab ini, penghilangan orang secara paksa terjadi dengan adanya penyangkalan dari aktor negara– pihak yang sejatinya memiliki beban tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Penghilangan orang secara paksa merupakan kejahatan yang sudah terjadi sejak lama dalam peradaban manusia.120 Kini, masyarakat internasional telah mengakui pentingnya jaminan secara legal yang melindungi semua orang dari kejahatan tersebut, melalui ICPPED.
Sebagaimana ICPPED merupakan perjanjian internasional, pembahasan RUU ratifikasinya tidak harus menunggu untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terlebih dahulu. RUU ratifikasi perjanjian internasional termasuk dalam RUU Kumulatif Terbuka, artinya DPR RI bisa langsung membahasnya kapan saja. Pun, ketika terjadi pergantian periode DPR RI, RUU Ratifikasi ICPPED bersifat carry-over. Artinya, DPR RI tidak harus mengulang semua tahapan proses ratifikasi dari awal untuk kemudian bisa membahas dan mengesahkannya. Meski demikian, nyatanya, RUU Ratifikasi ICPPED tidak kunjung disahkan hingga berakhirnya masa jabatan DPR RI 2019-2024. Dengan sudah keluarnya Surat Presiden mengenai ratifikasi ICPPED, kini bola untuk meratifikasi ada di DPR RI. Akan tetapi, ketidakseriusan Presiden Joko Widodo dalam menunaikan tanggung jawabnya terkait dengan HAM justru menjadi preseden yang mereduksi urgensi penegakan HAM. Tidak heran jika DPR justru mengesampingkan pengesahan RUU Ratifikasi ICPPED.
119 Vermeulen, hlm. 1. 120 Ioanna Pervou, The Right Not to be Subjected to Enforced Disappearance: Concept, Content, and Scope, (Springer: 2023), hlm. 1 -22
BAB VIII
Tanpa Jejak Orba, Mengukir Neo
Orba
A. Berakhirnya Riwayat Sang Jenderal yang Tersenyum di Atas Penderitaan Rakyat
Saya berpendapat bahwa sangat sulit bagi saya untuk dapat menjalankan tugas pemerintahan negara dan pembangunan dengan baik. Oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 Undang-undang Dasar 1945 dan setelah dengan sungguh-sungguh memperhatikan pandangan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan pimpinan fraksi-fraksi yang ada di dalamnya, saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia terhitung sejak saya bacakan pernyataan ini.121
Kutipan di atas adalah pidato yang dibacakan oleh mantan Presiden Soeharto pada Kamis, 21 Mei 1998. Pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan setelah terjadinya berbagai gejolak sosial dan politik di Indonesia, setidaknya sejak awal tahun 1990-an. Gejolak tersebut menunjukkan adanya krisis legitimasi atas kepemimpinan Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia, yang secara resmi menjabat pada 1967.122 Krisis legitimasi ini tidaklah mengherankan. Sebab, selama kepemimpinannya, Soeharto menggunakan kekuasaan yang ia miliki secara sewenang-wenang tanpa mengindahkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) meskipun prinsip tersebut secara tersirat sudah diakui dalam Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Semangat anti-penjajahan dan hidup yang merdeka dalam Pembukaan tersebut merupakan esensi dari HAM. Namun sebaliknya, Soeharto justru memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade dengan tangan besi.
Hal tersebut sejatinya tidak mengherankan. Pasalnya, Soeharto pun berhasil memperoleh kursi kekuasaan sebagai orang nomor satu di Indonesia melalui
121 Arsip Nasional RI, 24 Mei 2021, #ArsipHariIni 21 Mei 1998 PIDATO PRESIDEN SOEHARTO BERHENTI SEBAGAI PRESIDEN RI [video], YouTube, https://www. youtube.com/watch?v=1Cfc2TjsWQI. 122 Kekuasaan de facto dari Presiden Soekarno telah dimiliki oleh Soeharto sejak 1966, yang diklaimnya diserahkan oleh Presiden Soekarno melalui Surat Perintah Sebelas Maret. Keberadaan asli, keabsahan, dan proses lahirnya surat ini pun masih belum diketahui secara pasti sampai sekarang. Soeharto kemudian diangkat sebagai Pejabat Presiden melalui Ketetapan (TAP) Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) No. XXXIII/MPRS/1967. Ia baru ditetapkan sebagai Presiden pada tahun berikutnya, melalui TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968.
cara yang menyebabkan terjadinya pelanggaran berat terhadap HAM, yaitu Peristiwa 1965-1966. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat terjadi 9 peristiwa pelanggaran berat terhadap HAM selama kepemimpinannya¹²³ dari keseluruhan 17 peristiwa yang pernah terjadi di Indonesia. Salah satu hal yang juga kemudian paling menonjol dari masa kepemimpinan Soeharto adalah penerapan militerisme dan pendekatan keamanan,124 seperti melalui pembentukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Hal tersebutlah yang banyak berkontribusi dalam menyebabkan terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran berat terhadap HAM.
Bagi banyak rakyat Indonesia, pengunduran diri Soeharto menandai berakhirnya rezim otoritarian Soeharto, yang sering disebut sebagai Orde Baru¹²⁵ atau Orba. Berakhirnya Orde Baru kerap dipahami sebagai dimulainya periode Reformasi, dengan enam agenda, yaitu: a. Adili Soeharto dan kroni-kroninya;
b. Amandemen UUD 1945; c. Hapuskan Dwifungsi ABRI; d. Berikan otonomi daerah seluas-luasnya; e. Berantas korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan f. Tegakkan supremasi hukum. Di saat yang bersamaan, Reformasi menjadi harapan bagi masyarakat untuk kehidupan dan kebijakan negara yang lebih mengedepankan prinsip-prinsip HAM dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Harapan tersebut mulanya terlihat nyata. Mantan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie mengesahkan sejumlah produk hukum yang berorientasi pada HAM, seperti Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Habibie juga melaksanakan referendum untuk Timor Timur dan membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Tidak hanya itu, Habibie pun memisahkan Kepolisian Republik 123 Komnas HAM, 2020, Merawat Ingatan, Menjemput Keadilan: Ringkasan Eksekutif Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat, Tim Publikasi Komnas HAM. Dokumen ini merupakan kompilasi ringkasan eksekutif dari laporan penyelidikan pro-yustisia yang dilakukan oleh Komnas HAM untuk peristiwa pelanggaran berat HAM. 124 Jun Honna, Military Politics and Democratization in Indonesia, (Routledge,
2003), hlm. 9. 125 Nama Orde Baru merupakan perbandingan dengan periode jabatan Soekarno sebagai Presiden, yang sering disebut sebagai Orde Lama.
Indonesia (POLRI) dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan menginstruksikan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI untuk mengambil langkah-langkah reformasi POLRI.126
Kemudian, mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur juga mengambil sejumlah kebijakan yang berorientasi pada HAM. Ia mengupayakan penghapusan Fraksi ABRI dari dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang merupakan pengejawantahan dari dwifungsi ABRI.127 Gus Dur juga terkenal sebagai Presiden Indonesia yang menghapus diskriminasi struktural terhadap etnis Tionghoa¹²⁸ dan menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional. Ia pun mengesahkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang menjadi instrumen hukum penting dalam pelanggaran berat HAM, dan pernah mewacanakan pencabutan Ketetapan (TAP) Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/marxisme-leninisme.129 TAP MPRS ini merupakan instrumen hukum yang merawat stigma terhadap para penyintas peristiwa 1965-1966 dan keluarganya serta bertentangan dengan HAM, yaitu kebebasan sipil.. Meski demikian, wacana tersebut menuai banyak penolakan hingga akhirnya TAP MPRS ini tidak jadi dicabut dan masih berlaku sampai sekarang.
Dalam konteks penuntasan kasus pelanggaran berat HAM, Gus Dur merupakan Presiden pertama dan satu-satunya sampai saat ini yang pernah membentuk Pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan tersebut dibentuk khusus untuk mengadili kasus pelanggaran berat HAM terkait yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diundangkan. Adapun pembentukan Pengadilan HAM ad hoc tersebut dilakukan oleh Gus Dur untuk kasus Timor Timur 1999 dan Tanjung Priok
126 Lihat Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. 127 Honna, Military Politics and Democratization in Indonesia, hlm. 178-182. 128 Lihat Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, Dan Adat Istiadat Cina. Diskriminasi terhadap etnis Tionghoa dan penganut agama Konghucu sebagian besar dipengaruhi oleh propaganda dan kekerasan antikomunis sejak 1965. 129 Alexander Haryanto, 31 Maret 2022, Apa Isi Tap MPRS 25 Tahun 66, dari Kisah Gus Dur & Andika Perkasa?, Tirto, https://tirto.id/apa-isi-tap-mprs-25-tahun-66- dari-kisah-gus-dur-andika-perkasa-gqtn.
1984, melalui Keputusan Presiden No. 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
B. Manipulasi Orba Berwajah Reformasi Saat mencalonkan diri sebagai Presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Joko Widodo merupakan kandidat yang memiliki nilai tambah tersendiri bagi banyak orang. Bagaimana tidak, lawannya saat itu adalah Prabowo Subianto, seorang mantan prajurit militer dengan rekam jejak berdarah berupa keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998. Joko Widodo juga memiliki nilai tambah sebab ia tidak memiliki hubungan dengan pemerintahan Orde Baru, berbeda dengan Prabowo Subianto yang merupakan menantu dari Soeharto. Terlebih lagi, dalam kampanye, Joko Widodo, yang saat itu berpasangan dengan Jusuf Kalla, menjanjikan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat HAM. Tidak mengherankan jika ia kemudian mampu mendulang banyak suara hingga mengantarkannya ke kursi Presiden Republik Indonesia. Akan tetapi, hingga 10 tahun kemudian sejak ia pertama kali menjabat sebagai Presiden, tidak ada satupun kasus pelanggaran berat HAM yang berhasil diselesaikan secara tuntas dan memberi keadilan bagi korban. Dalam tahun pertama jabatannya, peristiwa pelanggaran berat HAM justru terjadi kembali pada 7-8 Desember 2024 di Paniai, Papua.130 Hal ini justru menunjukkan kebalikan dari janji kampanyenya, yaitu kegagalan dalam mencegah keberulangan peristiwa pelanggaran berat HAM. Seiring berjalannya waktu, Presiden Joko Widodo mulai menunjukkan sifat permisifnya terhadap pelanggaran berat HAM. Ia justru menginisiasi sejumlah penyelesaian secara non-yudisial yang justru melanggengkan impunitas dan dilakukan tidak secara berkeadilan.131 Ia melakukan konsolidasi dengan oligarki dan jenderal-jenderal penjahat HAM pada masa Orde Baru. Puncaknya, sifat permisif tersebut terwujud dalam pengangkatan Wiranto, seseorang yang 130 Lihat Bab II buku ini. 131 Lihat Bab VI buku ini.
terlibat dalam sejumlah peristiwa pelanggaran berat HAM termasuk Timor Timur 1999, sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada Juli 2016. Wiranto juga ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden pada periode kedua jabatannya sebagai Presiden, tepatnya pada Desember 2019. Presiden Gus Dur pernah mencopot Wiranto sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan karena keterlibatannya dalam berbagai kejahatan HAM termasuk Timor Timur,132 namun Presiden Joko Widodo justru tidak mengindahkan rekam jejak berdarah Wiranto.
Konsolidasi politiknya yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip HAM semakin terlihat nyata tatkala Prabowo Subianto ditunjuk sebagai Menteri Pertahanan untuk periode kedua jabatannya. Fakta bahwa Prabowo Subianto sebelumnya merupakan lawan politiknya pun mencerminkan penunjukkan Prabowo tersebut merupakan upaya konsolidasi untuk mengurangi beban oposisi pemerintahan dan memuluskan kekuasaannya. Presiden Joko Widodo juga merestui pencalonan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, untuk Pemilu 2024 secara berpasangan dengan Prabowo Subianto. Lebih jauh, pencalonan Gibran tersebut pun diduga dilakukan dengan upaya intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi.
Di penghujung masa jabatannya, Presiden Joko Widodo melantik sejumlah menteri dan wakil menteri yang memiliki kedekatan politis dengannya. Hal ini serupa dengan mantan Presiden Soeharto yang kerap memberikan jabatan kepada orang-orang terdekatnya, seperti mengangkat putri kandungnya, Siti Hardijanti Rukmana, dan kroni bisnisnya, Bob Hasan, sebagai menteri¹³³ serta menempatkan para tentara dalam berbagai jabatan pemerintahan.134 Tindakan Presiden Joko Widodo ini tentunya bermasalah. Tidak hanya rentan menjadi sebuah transaksi politik yang dapat menghidupkan kembali nepotisme, tindakan tersebut juga bertentangan dengan semangat penegakan HAM. Pasalnya, para menteri dan wakil menteri yang dilantik tersebut memiliki hubungan politik dengan Prabowo Subianto.
132 Honna, Military Politics and Democratization in Indonesia, hlm. 179. 133 Fiona Robertson-Snape, “Corruption, Collusion and Nepotism in Indonesia,” Third World Quarterly 20, no 3 (1999): 600-601, https://www.jstor.org/stable/3993323. 134 Petrik Matanasi, Tentara Bisa Jadi Apa Saja di Zaman Soeharto, Tirto, 13 Juni 2019, https://tirto.id/tentara-bisa-jadi-apa-saja-di-zaman-soeharto-ecdC#google_ vignette.
Tabel 8.1 Para Menteri dan Wakil Menteri yang dilantik Presiden Jokowi di penghujung masa jabatannya¹³⁵
| Nama | Jabatan | Latar Belakang |
|---|---|---|
| Angga Raka Prabowo | Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika | Berasal dari Partai Gerindra¹³⁶ dan merupakan Direktur Media Tim Kampanye Prabowo-Gibran 136 Partai Gerindra atau Gerakan Indonesia Raya merupakan partai politik yang didirikan oleh Prabowo Subianto. |
| Thomas Djiwandono | Wakil Menteri Keuangan | Berasal dari Partai Gerindra dan merupakan keponakan Prabowo Subianto |
| Sudaryono | Wakil Menteri Pertanian | Berasal dari Partai Gerindra |
| Supratman Andi Atgas | Menteri Hukum dan HAM | Berasal dari Partai Gerindra |
| Rosan Roeslani | Menteri Investasi | Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran |
Tak berhenti di situ, Presiden Joko Widodo semakin terang-terangan menunjukkan pemutihan terhadap dosa Orde Baru. Ia disinyalir memberikan persetujuan atas penghapusan nama Soeharto dari Pasal 4 TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. 11/MPR/1998.137 Hal ini menunjukkan restu dari Presiden Joko Widodo untuk menghapus dan memutihkan dosa-dosa rezim Orde Baru. Pada akhirnya, konsolidasi politik, rekonsiliasi berjubah impunitas, dan pemutihan dosa Orde Baru tersebut memberi sinyal lampu hijau untuk agenda pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
135 Diolah dari “Jokowi reshuffle kabinet: Tiga menteri baru dilantik, dua ‘menteri PDI Perjuangan’ dicopot-Siapa mereka dan mengapa dianggap ‘investasi politik’?”, BBC News Indonesia, 19 Agustus 2024, https://www.bbc.com/indonesia/articles/ crrlql92eneo.
137 Egi Adyatama, Ada Jokowi dalam Keputusan MPR Menghapus Korupsi Suharto, Majalah Tempo, 6 Oktober 2024, https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/172559/jokowi-korupsi-soeharto.
Nuansa represif pemerintahan Joko Widodo juga dibuktikan dari terjadinya berbagai pelanggaran HAM dan kekerasan oleh aparat keamanan. Berdasarkan pemantauan sepanjang Desember 2022 sampai November 2023, KontraS mencatat terjadinya 31 peristiwa pembunuhan di luar hukum dengan korban sebanyak 46 orang, 127 pelanggaran kebebasan sipil yang didominasi oleh polisi sebanyak 88 peristiwa, dan 244 pelanggaran HAM di sektor sumber daya alam dan pembangunan.138 KontraS juga mencatat terjadinya 60 peristiwa penyiksaan, penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia dilakukan oleh aparat keamanan.139
Presiden Joko Widodo, sebagai anak kandung Reformasi, justru mengambil kebijakan dan tindakan yang tidak mengindahkan konstitusi, demokrasi, etika, dan moral. Tak ada bedanya dengan pemerintahan Orde Baru, pemerintahan Joko Widodo menerapkan kebijakan pembangunan yang satu arah dan meminggirkan masyarakat melalui Proyek Strategis Nasional (PSN). KontraS mencatat terjadinya 79 pelanggaran HAM terkait PSN selama November 2019 sampai Oktober 2023, berupa kriminalisasi, intimidasi, okupasi lahan, dan penangkapan sewenang-wenang.140
Tidak hanya itu, Presiden Joko Widodo juga kembali melegitimasi manipulasi konstitusi berupa wacana Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang diduga berpotensi memberi jalan bagi pencalonan anak keduanya, Kaesang Pangarep. Hal ini kemudian memicu terjadinya aksi demonstrasi di berbagai titik di Indonesia dengan tajuk “Peringatan Darurat.” Akan tetapi, aparat keamanan lagi-lagi menanggapi demonstrasi tersebut dengan tindak kekerasan. Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengumpulkan 168 dokumentasi dari tindak kekerasan aparat dalam demonstrasi Peringatan Darurat berupa penangkapan sewenang-wenang disertai tindak kekerasan, penyiksaan, penggunaan gas air mata, penghilangan orang secara paksa, dan serangan digital oleh akun
138 KontraS, Catatan Hari HAM 2023 “HAM dalam Manipulasi dan Cengkraman Hegemoni Kekuasaan”, 2003, https://kontras.org/laporan/catatan-hari-ham-2023- ham-dalam-manipulasi-dan-cengkraman-hegemoni-kekuasaan. 139 KontraS, Dibalik Ilusi Populisme Hukum: Impunitas dan Minimnya Komitmen Penghapusan Penyiksaan di Indonesia, 2024, https://kontras.org/laporan/dibalik- ilusi-populisme-hukum-impunitas-dan-minimnya-komitmen-penghapusan- penyiksaan-di-indonesia. 140 KontraS, Catatan Kritis: Atas Nama Proyek Strategis Nasional: Ruang Hidup Dirampas, Masyarakat Tertindas, 2024, https://kontras.org/laporan/peluncuran- catatan-kritis-atas-nama-proyek-strategis-nasional-ruang-hidup-dirampas- masyarakat-tertindas.
pribadi aparat.141 Kekerasan oleh aparat tersebut juga menyebabkan 254 korban luka-luka dan 380 korban penangkapan sewenang-wenang.142 Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo kembali mengulang pola yang sama dengan Presiden Soeharto, yaitu memberikan impunitas bagi para pelaku kekerasan dan pelanggaran HAM.
141 Tim Advokasi untuk Demokrasi, Pola Kekerasan dalam Aksi Demonstrasi 22 – 26 Agustus 2024, 2024, https://kontras.org/media/siaranpers/diskusi-publik- represifitas-aparat-polri-yang-terus-berulang-adalah-pelanggaran-ham-berat. 142 Ibid.
Daftar Pustaka
Abdi, A. P. (2019, 5 Desember). ORI Temukan Maladministrasi Deklarasi Damai HAM Berat di Talangsari. Tirto. https://tirto.id/ori-temukan- maladministrasi-deklarasi-damai-ham-berat-di-talangsari-emVc
Adyatama, E. (2024, 6 Oktober). Ada Jokowi dalam keputusan MPR menghapus korupsi Suharto. Majalah Tempo. https://majalah.tempo.co/read/ laporan-utama/172559/jokowi-korupsi-soeharto
Ameliya, T. M. (2022, 16 Juni). Mahfud MD sebut Komisioner Tinggi HAM PBB apresiasi penanganan Paniai. Antara News. https://www.antaranews. com/berita/2943497/mahfud-md-sebut-komisioner-tinggi-ham-pbb- apresiasi-penanganan-paniai
Amnesty International Indonesia. (2024, 6 September). Butuh kemauan politik untuk ungkap tuntas kasus Munir [Rilis pers]. https://www.amnesty. id/kabar-terbaru/siaran-pers/butuh-kemauan-politik-untuk-ungkap- tuntas-kasus-munir/09/2024/
Amnesty International Indonesia. (2018). “Don’t Bother, Just Let Him Die”: Killing with Impunity in Papua. https://www.amnesty.org/en/wp- content/uploads/2021/05/ASA2181982018ENGLISH.pdf
Arsip Nasional RI. (2021, 24 Mei). #ArsipHariIni 21 Mei 1998 pidato Presiden Soeharto berhenti sebagai Presiden RI [Video]. YouTube. https:// www.youtube.com/watch?v=1Cfc2TjsWQI
Artharini, I. (2016, 19 Mei) Apa isi rekomendasi tim perumus Simposium Tragedi 1965?. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/ beritaindonesia/2016/05/160518indonesiahasilrekomendasi_ simposium65
Artharini, I. (2017, 4 Mei). Masalah Papua dan intoleransi jadi sorotan Dewan HAM PBB. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/ indonesia-39792325
Ashri, A. M., dkk. (2024). Dua Dasawarsa Nirpidana: Kelemahan UU Pengadilan HAM dan Gagalnya Negara Menegakkan Keadilan. Ultimus.
BBC News Indonesia. (2024, 19 Agustus). Jokowi reshuffle kabinet: Tiga menteri baru dilantik, dua ‘menteri PDI Perjuangan’ dicopot-Siapa mereka dan mengapa dianggap ‘investasi politik’? https://www.bbc. com/indonesia/articles/crrlql92eneo
Cohen, D. (2003). Intended to Fail: The Trials Before the Ad Hoc Human Rights Court in Jakarta. ICTJ.
Commission for Reception, Truth, and Reconciliation Timor Leste. (2005). Chega!.
Commission of Truth and Friendship Indonesia-Timor Leste. (2008). Per Memoriam Ad Spem.
Fajri, D. A. (2024, 27 Februari). Jokowi akan beri Prabowo kenaikan pangkat kehormatan jenderal TNI. Tempo. https://nasional.tempo. co/read/1838460/jokowi-akan-beri-prabowo-kenaikan-pangkat- kehormatan-jenderal-tni
Felisiani, T. (2015, 5 Juli). Selesaikan pelanggaran HAM berat, Komite Pengungkap Kebenaran dibentuk bulan ini. Tribun News. http://www. tribunnews.com/nasional/2015/07/05/selesaikan-pelanggaran-ham- berat-komite-pengungkap-kebenaran-dibentuk-bulan-ini
Garner, B. A. (Eds.). (2004). Black’s Law Dictionary, 8th edition. West Publishing Co.
Halim, D. & Krisiandi. (2019, 10 Desember). Soal pembentukan KKR, Mahfud MD sebut untuk selesaikan perdebatan. Kompas. https://nasional. kompas.com/read/2019/12/10/09594891/soal-pembentukan-kkr- mahfud-md-sebut-untuk-selesaikan-perdebatan?page=all
Harris, R. (2015). Path Dependency and Institutional Change in Indonesia: The Case of Human Rights Policy. Journal of Southeast Asian Studies, 46(3), 467-490.
Haryanto, A. (2022, 31 Maret). Apa isi Tap MPRS 25 tahun 66, dari kisah Gus
Dur & Andika Perkasa?. Tirto. https://tirto.id/apa-isi-tap-mprs-25- tahun-66-dari-kisah-gus-dur-andika-perkasa-gqtn
Honna, J. (2003). Military politics and democratization in Indonesia. Routledge.
ICC. (1998). Rome Statute of the International Criminal Court. https://www. icc-cpi.int/sites/default/files/2024-05/Rome-Statute-eng.pdf
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Jagal Senyap. (2013, 17 Desember). JAGAL-The Act of Killing (full movie) [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=3tILiqotj7Y
Jalan perubahan untuk Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian: visi misi, dan program aksi Jokowi, Jusuf Kalla, 2014. (2014). Seknas Jokowi.
KontraS / Watch Indonesia!.
(JPU) [Rilis pers].
Junge, J. F. (2008). Kesempatan yang Hilang, Janji yang tak Terpenuhi: Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Kejahatan di Tanjung Priok 1984.
Kejaksaan RI. (2015). Laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung. (2022, 16 April). Siaran Pers Nomor: PR-626/126/K.3/ Kph.3/04/2022, Berkas Perkara Atas Nama Tersangka IS Telah Dilakukan Pelimpahan (Tahap I) Kepada Jaksa Penuntut Umum
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2021, 12 Maret). Dirjen HAM rapat bersama Wamenkumham dan Menkopolhukam bahas perkembangan terkini penanganan dugaan pelanggaran HAM berat. http://ham.go.id/2021/03/12/dirjen-ham-rapat-bersama- wamenkumham-dan-menkopolhukam-bahas-perkembangan-terkini- penanganan-dugaan-pelanggaran-ham-berat/
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2024, 15 Juli). Di rapim TNI-Polri, Menhan Prabowo terima kenaikan pangkat istimewa dari Presiden Jokowi. https://www.kemhan.go.id/2024/02/28/di-rapim-
tni-polri-menhan-prabowo-terima-kenaikan-pangkat-istimewa-dari- presiden-jokowi.html
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, Dan Adat Istiadat Cina.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/ABRI/1998.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan Nasional.
Komisi Pemilihan Umum. (tidak tertanggal). VISI – MISI – PROGRAM AKSI Ir.
H. JOKO WIDODO – Drs. H.M. JUSUF KALLA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014. https://www.kpu.go.id/koleksigambar/ VisiMisiJOKOWI-JK.pdf
Komnas HAM. (2020). Merawat Ingatan, Menjemput Keadilan: Ringkasan Eksekutif Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat. Tim Publikasi Komnas HAM.
Komnas HAM RI. (2018, 19 Oktober). Keterangan pers No. 021/Humas-KH/X/2018 tentang 4 tahun pemerintahan Jokowi-JK dan penegakan HAM [Rilis pers].
Komnas HAM Tolak Tim Gabungan Terpadu Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu. (2018, 3 Agustus). Koran Tempo. https://koran. tempo.co/read/nasional/433475/komnas-ham-tolak-tim-gabungan- penyelesaian-pelanggaran-ham-berat
KontraS. (2024, 5 September). 20 Tahun Pembunuhan Munir: Proses Pro Justisia Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir Oleh Komnas HAM Harus Segera Dituntaskan [Rils pers]. https:// kontras.org/media/siaranpers/20-tahun-pembunuhan-munir-proses- pro-justisia-penyelidikan-pelanggaran-ham-berat-pembunuhan- munir-oleh-komnas-ham-harus-segera-dituntaskan
KontraS. (2024). Catatan kritis: Atas nama proyek strategis nasional: Ruang hidup dirampas, masyarakat tertindas. https://kontras.org/laporan/ peluncuran-catatan-kritis-atas-nama-proyek-strategis-nasional- ruang-hidup-dirampas-masyarakat-tertindas
KontraS. (2023). Catatan Hari HAM 2023 “HAM dalam Manipulasi dan Cengkraman Hegemoni Kekuasaan”. https://kontras.org/laporan/ catatan-hari-ham-2023-ham-dalam-manipulasi-dan-cengkraman- hegemoni-kekuasaan
KontraS. (2022). Catatan kritis KontraS terkait Keppres 17 tahun 2022. https:// backup10juni.kontras.org/wp-content/uploads/2022/10/Catatan- Kritis-KontraS-terkait-Keppres-17_2022.pdf
KontraS. (2024). Dibalik ilusi populisme hukum: Impunitas dan minimnya komitmen penghapusan penyiksaan di Indonesia. https://kontras. org/laporan/dibalik-ilusi-populisme-hukum-impunitas-dan-minimnya- komitmen-penghapusan-penyiksaan-di-indonesia
KontraS. (2023, 11 Januari). Pengakuan presiden terhadap pelanggaran HAM berat hanya pembaruan janji lama [Rilis pers]. https://backup10juni. kontras.org/2023/01/11/pengakuan-presiden-terhadap-pelanggaran- ham-berat-hanya-pembaruan-janji-lama/
KontraS. (2022, 22 Juli 2022). Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62: Peristiwa Paniai Hanya Ada 1 Terdakwa dan Penyidikan yang Mengecewakan Warga +62 [Rilis pers]. https://backup10juni.kontras.org/2022/07/22/hari- bhakti-adhyaksa-ke-62-peristiwa-paniai-hanya-ada-1-terdakwa- dan-penyidikan-yang-mengecewakan-warga-62/
KontraS. (2022, 26 Juli). Hasil Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM 2022: Mahkamah Agung Harus Persiapkan Hakim Pengadilan HAM Dengan Maksimal [Rilis pers]. https://backup10juni.kontras.org/2022/07/26/ hasil-seleksi-hakim-ad-hoc-pengadilan-ham-2022-mahkamah-agung- harus-persiapkan-hakim-pengadilan-ham-dengan-maksimal/
KontraS. (2006). Matrix Putusan Pengadilan HAM di Indonesia (Monitoring dan Dokumentasi KontraS), https://www.kontras.org/backup/data/ Matrix%20Putusan%20Pengadilan%20HAM%20di%20Indonesia.htm
KontraS. (2019). Pekerjaan rumah yang tidak selesai: Sektor hak asasi manusia catatan lima tahun kinerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla 2014–2019. https://backup10juni.kontras.org/2019/10/21/ringkasan- eksekutif-laporan-5-tahun-pemerintahan-joko-widodo-ae-jusuf- kalla-pekerjaan-rumah-yang-tidak-selesai/
KontraS. (2022, 1 April). Penjahat HAM Tak Dicopot, Masyarakat #GugatPanglima [Rilis pers]. https://backup10juni.kontras.org/2022/04/01/penjahat- ham-tak-dicopot-masyarakat-gugatpanglima/.
KontraS. (2024, 23 Maret). Penyelidikan Pro Justitia Pelanggaran HAM Berat Berjalan: Segera Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir Secara Transparan dan Bertanggung Jawab! [Rilis pers]. https://backup10juni. kontras.org/2024/03/23/penyelidikan-pro-justitia-pelanggaran-ham- berat-berjalan-segera-tuntaskan-kasus-pembunuhan-munir-secara- transparan-dan-bertanggung-jawab/
KontraS. (2022, 20 April). PTUN dan Peradilan Militer Menolak Gugatan Atas Pengangkatan Penculik Jadi PANGDAM JAYA: Bukti TNI Kebal Hukum [Rilis pers]. https://backup10juni.kontras.org/2022/04/20/ ptun-dan-peradilan-militer-menolak-gugatan-atas-pengangkatan- penculik-jadi-pangdam-jaya-bukti-tni-kebal-hukum/
KontraS. (2023, 10 Oktober). Tok! Alasan Pertimbangan mengenai Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Terduga Pelaku Kejahatan Kemanusiaan Timor Leste (Eurico Guterres) Harus Diungkap [Rilis pers]. https://backup10juni.kontras.org/2023/10/10/tok-alasan- pertimbangan-mengenai-pemberian-tanda-kehormatan-bintang- jasa-utama-kepada-terduga-pelaku-kejahatan-kemanusiaan-timor- leste-eurico-guterres-harus-diungkap/.
KontraS. (2008) Reproduksi Ketidakadilan Masa Lalu: Catatan Perjalanan Membongkar Kejahatan HAM Tanjung Priok.
Kronologi Kematian Munir di atas Pesawat Garuda GA-974. (2004, 8 September). Detik. https://news.detik.com/berita/d-204555/kronologi- kematian-munir-di-atas-pesawat-garuda-ga-974
Kuwado, F. J. (2014, 9 Juni). Jokowi: Wiji Thukul Harus Ditemukan, Hidup atau Meninggal. Kompas. https://nasional.kompas.com/
read/2014/06/09/1540504/Jokowi.Wiji.Thukul.Harus.Ditemukan. Hidup.atau.Meninggal
Madrim, S. (2021, 16 Agustus). Presiden diminta cabut bintang jasa utama Eurico Guterres. VoA Indonesia*.* https://www.voaindonesia.com/a/presiden- diminta-cabut-bintang-jasa-utama-eurico-guterres/6004000.html
Matanasi, P. (2019, 13 Juni). Tentara bisa jadi apa saja di zaman Soeharto. Tirto. https://tirto.id/tentara-bisa-jadi-apa-saja-di-zaman-soeharto- ecdC#google_vignette
Medistiara, Y. (2019, 25 Oktober). Jaksa Agung janji prioritaskan penuntasan kasus pelanggaran HAM. Detik. https://news.detik. com/berita/d-4759515/jaksa-agung-janji-prioritaskan-penuntasan- kasus-pelanggaran-ham
Nota Dinas Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM No. 129/ PL.00.02/0.3.3/X/2024.
Nugraheny, D. E. & Rastika, I. (2024, 15 Juli). Jokowi beri bintang jasa utama ke Eurico Guterres, eks pejuang Timor-Timur. Kompas. https://nasional. kompas.com/read/2021/08/12/11055951/jokowi-beri-bintang-jasa- utama-ke-eurico-guterres-eks-pejuang-timor-timur
OHCHR. (2023). Fact sheet No. 6 (Rev. 4): Enforced disappearances. https:// www.ohchr.org/en/publications/fact-sheets/fact-sheet-no-6-rev-4- enforced-disappearances
OHCHR. (2006). International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearances (ICPPED). https://www.ohchr.org/ en/instruments-mechanisms/instruments/international-convention- protection-all-persons-enforced
OHCHR. (tidak tertanggal). Universal Periodic Review-Indonesia. https:// www.ohchr.org/en/hr-bodies/upr/id-index
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Pervou, I. (2023). The right not to be subjected to enforced disappearance: Concept, content, and scope. Springer.
Pranata, G. R. (2021, 13 Agustus). Jokowi berikan Eurico Guterres bintang jasa utama, apa kriteria penerimanya? Tempo. https://nasional.tempo.co/ read/1494017/jokowi-berikan-eurico-guterres-bintang-jasa-utama- apa-kriteria-penerimanya
Presiden Jokowi Minta Kasus Paniai Dituntaskan. (2014, 28 Desember). BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/berita_ indonesia/2014/12/141228jokowipapua_natal
Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 PK/PID.HAM.AD HOC/2007. https://jdih. mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produkhukum/file/34PK_ PIDHAMADHOC_2007.pdf
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-V/2007. https://www.mkri.id/ index.php?page=download.Putusan&id=200
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU-XIII/2015. https://www.mkri.id/ public/content/persidangan/putusan/75PUU-XIII2015.pdf
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. https://peraturan. bpk.go.id/DownloadUjiMateri/160/putusanmkri8240.pdf
Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks. https://putusan3.mahkamahagung. go.id/direktori/putusan/zaed81a2bf33a5868576303934353531.html
Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 04/PID.HAM/AD.HOC/2002/PN.JKT.PST.
Robertson-Snape, F. (1999). Corruption, collusion and nepotism in Indonesia. Third World Quarterly, 20(3), 600–601. https://www.jstor.org/
stable/3993323
Salim, H. J. (2015, 21 Mei) Usut kasus HAM berat, pemerintah bentuk tim gabungan. Liputan 6. https://www.liputan6.com/news/read/2237035/ usut-kasus-ham-berat-pemerintah-bentuk-tim-gabungan
Seri Dokumen Kunci: Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. (1999). Publikasi Komnas Perempuan. https:// komnasperempuan.go.id/uploadedFiles/1211.1613985591.pdf
Soepardi, H. S. (2016, 22 September). Presiden Jokowi janji tuntaskan kasus Munir. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/585949/ presiden-jokowi-janji-tuntaskan-kasus-munir
Tifada, D. A. (2023, 7 Juli). Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso Jadi Tersangka Peristiwa Berdarah Kudatuli dalam Memori Hari Ini, 7 Juli 2004. VOI. https://voi.id/memori/292122/gubernur-dki-jakarta-sutiyoso- jadi-tersangka-peristiwa-berdarah-kudatuli-dalam-memori-hari- ini-7-juli-2004
Tim Advokasi untuk Demokrasi. (2024). Pola kekerasan dalam aksi demonstrasi 22–26 Agustus 2024. https://kontras.org/media/siaranpers/diskusi- publik-represifitas-aparat-polri-yang-terus-berulang-adalah- pelanggaran-ham-berat
UN Web TV. (2022, 9 November). Indonesia Review - 41st Session of Universal Periodic Review. https://webtv.un.org/en/asset/k11/k11phsztl1
UN Secretary-General. (2010). Guidance Note of the Secretary-General: United Nations Approach to Transitional Justice. United Nations. https://digitallibrary.un.org/record/682111?ln=en&v=pdf
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 jo. UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
Undang-undang (UU) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
United Nations Economic and Social Council Commission on Human Rights. (2005). Updated Set of principles for the protection and promotion of human rights through action to combat impunity. https://documents. un.org/doc/undoc/gen/g05/109/00/pdf/g0510900.pdf
Vermeulen, M. L. (2012). Enforced disappearance: Determining state responsibility under the International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance. Intersentia.
Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge University Press.