DOSA
DEMOKRASI
JOKO WIDODO
Kontra
Dosa Demokrasi
Jokowi
Tentang KontraS
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merupakan salah satu organisasi masyarakat sipil yang yang lahir pada 20 Maret 1998. Awalnya KontraS merupakan gugus tugas bernama KIP-HAM yang dibentuk oleh sejumlah organisasi civil society dan tokoh masyarakat. KontraS memiliki visi dan misi untuk turut memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia bersama dengan entitas gerakan masyarakat sipil lainnya di Indonesia. Secara lebih khusus, seluruh potensi dan energi yang dimiliki KontraS diarahkan guna mendorong berkembangnya ciri-ciri sebuah sistem dan kehidupan bernegara yang bersifat sipil serta jauhnya politik dari pendekatan kekerasan. Baik pendekatan kekerasan yang lahir dari prinsip-prinsip militerisme sebagai sebuah sistem, perilaku maupun budaya politik.
Seluruh sikap dan produk kerja kami dapat dilihat pada website: www.kontras.org
Dosa Demokrasi Joko Widodo
Penyunting
Dimas Bagus Arya
Penulis
Rozy Brillian Sodik Helmy Hidayat Mahendra Muhammad Wildan Muhammad Islah Satrio
Oktober 2024 Cetakan Pertama
Penerbit
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jalan Kramat II/7, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat Tlp: 021-3919097 | Fax: 021-3919099 |
Kata Pengantar
Dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2024, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyajikan buku ini sebagai cerminan perjalanan kemunduran demokrasi serta hak asasi manusia selama sepuluh tahun di Indonesia. Buku "Dosa Demokrasi" ini merupakan sebuah catatan penting sekaligus refleksi tentang bagaimana situasi demokrasi di era pemerintahan Joko Widodo.
Situasi ketidakpercayaan serta minimnya penghormatan atas HAM menjadi salah satu alasan KontraS menyusun buku ini. Kerja-kerja dalam melakukan pemantauan hak asasi manusia serta advokasi membuat kami merasakan secara langsung bagaimana ruang penggerusan terhadap iklim demokrasi terjadi di era Joko Widodo. Penyimpangan terhadap tanggungjawab melakukan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia juga tentu berkelindan sangat erat dengan mengikisnya praktik demokrasi.. Kemunduran tersebut tidak dapat dilepaskan dari kebijakan, regulasi, serta tindakan strategis yang diambil oleh Joko Widodo. Lebih dari itu, buku ini hadir sebagai upaya untuk mendokumentasikan dan mengungkap “dosa-dosa” demokrasi yang terjadi selama masa kepemimpinan Joko Widodo.
Setelah jatuhnya Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia memasuki masa transisi demokrasi. Namun, warisan buruk otoritarianisme Soeharto nyatanya tidak hilang sepenuhnya. Perlahan namun pasti, secara terang-terangan kekuasaan yang terpusat dan hegemoni politik kembali merajalela. Joko Widodo telah gamblang mempertontonkan sebuah orkestrasi yang begitu rapi namun penuh kebohongan dengan terus menggerus demokrasi di Indonesia.
Melalui buku ini, KontraS sebagai organisasi yang selama ini menaruh perhatian besar pada isu demokrasi dan hak asasi manusia merasa memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam memastikan ingatan kolektif masyarakat tidak pudar akan pentingnya menjaga demokrasi. Di dalamnya, kami membahas berbagai permasalahan yang dianggap sebagai ancaman bagi kebebasan sipil dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
Kami berharap buku ini dapat memberikan perspektif yang lebih mendalam tentang bagaimana demokrasi di Indonesia berada dalam titik kritis, serta menjadi bahan renungan bagi semua pihak untuk kembali menata ulang langkah demi menjaga cita-cita besar reformasi. Dengan segala kerendahan hati, kami mempersembahkan “Dosa Demokrasi” sebagai upaya bersama untuk mempertahankan demokrasi serta sebagai penutup dan perpisahan untuk 10 tahun pemerintahan Joko Widodo.
Jakarta, Oktober 2024 Dimas Bagus Arya Koordinator Badan Pekerja KontraS
Daftar Isi
Tentang KontraS Kata Pengantar Daftar Isi BAB I Pengantar
A. Seburuk Itukah Demokrasi di Era Presiden Joko Widodo?
B. Mengingat Kembali Janji Jokowi di Aspek Demokrasi NAWA CITA Dokumen Janji Kampanye Presiden Jokowi di tahun 2019 Janji yang Jauh Panggang dari Api
BAB II Penutupan “Ruang Sipil” dan Pembajakan Demokrasi
A. Tren: Pembajakan Demokrasi Lewat Mekanisme Legal (Autocratic Legalism)
B. Pelemahan Unsur Pengawas
C. Pelemahan Parlemen Pembunuhan KPK Obrak-Abrik Mahkamah Konstitusi
D. Menutup Ruang Partisipasi Publik Partisipasi Politik Penting dalam Negara Demokratis UU Otonomi Khusus Jilid 2 dan Daerah Otonomi Baru Papua R-KUHP UU IKN Perppu Cipta Kerja Mahkamah Konstitusi Sebagai Keranjang Sampah
E. Serangan Kebebasan Sipil di Berbagai Sektor Buruknya Demokrasi di Pandemi Revisi UU dan Pembubaran Ormas Rentannya Pembela HAM Serangan Digital Runtuhnya Kebebasan Akademik Buramnya Potret Kebebasan Sipil di Papua Regulasi Memberangus Kebebasan Warisan Jokowi Antara Bisnis dan HAM: Hasrat Developmentalis Berakhir Tragis
BAB III Mundurnya Agenda Reformasi Sektor Keamanan
A. Masalah Kultur Kekerasan
B. Gagal Tunaikan Reformasi Polri
C. Reformasi Militer yang Jalan di Tempat
D. Merebaknya Militerisme dan Militerisasi
E. Pendekatan Militerisme di Papua
F. Penyalahgunaan Instrumen Intelijen
G. Wacana Revisi UU Polri dan UU TNI
BAB IV Buruknya Politik Elektoral
A. Carut Marut Penunjukan Kepala Daerah Konflik Kepentingan Ketiadaan Vetting Mechanism
B. Membangun Dinasti Politik dan Memperpanjang Kultur Nepotisme Dicalonkannya Gibran: Simbol Nepotisme Jokowi
2 3 4 7 7 10 10 11 12 15 15 19 20 23 26 28 29 31 32 33 33 34 40 42 45 46 50 52 55 60 63 66 67 68 70 72 74 75 77 79 79 82 84
| C. Rusaknya Pemilihan Umum | 91 | ||
|---|---|---|---|
| ‘Tumbal’ Politik Pemilu Penuh Kecurangan Politisasi Bansos Kampanye Melibatkan Menteri Pengerahan Aparat Berpihaknya Penyelenggara dan Disfungsionalitas Pengawas Pemilu Rusaknya Pemilu dan Culasnya Jokowi di Ujung Periode Kekuasaan | 93 96 97 99 103 105 106 | ||
| BAB V Penutup: Berakhirnya Pemerintahan Jokowi, Berakhir Pula Reformasi | Reformasi Tutup Buku | 113 114 | |
| Daftar Pustaka | 117 |
Glosarium
Autocratic Legalism: Sebuah fenomena dimana pemerintah menggunakan instrumen hukum dan perundang-undangan untuk melegitimasi tindakan yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum, namun terkesan sah secara formal.
Check and Balances: Mekanisme dalam sistem pemerintahan yang memastikan adanya keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sehingga tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan absolut.
Civil Society: Kelompok atau organisasi non-pemerintah yang secara aktif terlibat dalam isu-isu sosial dan politik, seperti hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan sosial, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara masyarakat dan negara.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat): Lembaga legislatif yang berfungsi sebagai wakil rakyat untuk menyusun undang-undang, mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah, serta merumuskan anggaran negara.
Freedom House: Organisasi non-pemerintah internasional yang memantau dan memberikan penilaian terhadap situasi kebebasan dan demokrasi di seluruh dunia.
KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan): Organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada isu-isu hak asasi manusia, terutama terkait orang hilang dan korban kekerasan. Organisasi ini juga aktif dalam advokasi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK): Lembaga yudikatif di Indonesia yang berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, serta mengadili perselisihan hasil pemilihan umum.
Omnibus Law: Sebuah undang-undang yang menggabungkan berbagai ketentuan hukum yang berbeda dalam satu paket, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, yang dikecam karena dianggap merugikan hak-hak pekerja dan menutup ruang partisipasi publik.
Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang): Instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan genting atau darurat, yang kemudian harus disetujui oleh DPR untuk menjadi undang-undang.
Revisi UU KPK: Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dianggap melemahkan kewenangan KPK, terutama dalam hal independensi kelembagaan dan kemampuan untuk melakukan penyadapan serta penegakan hukum tanpa campur tangan eksekutif.
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): Tes yang digunakan sebagai alat seleksi terhadap pegawai KPK, yang menuai kontroversi karena dinilai diskriminatif dan tidak relevan dengan tugas utama pemberantasan korupsi.
BAB I Pengantar
A. Seburuk Itukah Demokrasi di Era Presiden Joko Widodo?
Berbagai pandangan dari kelompok masyarakat baik akademisi, lembaga masyarakat sipil, organisasi berbasis riset hingga organisasi internasional senada menyatakan bahwa Indonesia mengalami regresivitas demokrasi yang signifikan. Fenomena yang terjadi tentu saja tidak dapat dilepaskan dari ‘tangan’ Presiden Joko Widodo, lewat sejumlah regulasi yang diterbitkan, kebijakan yang diberlakukan dan langkah-langkah strategis atau teknis yang diambil. Orkestrasi kemunduran demokrasi pun secara umum begitu terlihat dari penyempitan ruang sipil, terus berulangnya praktik pelanggaran HAM dan ditutup oleh penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang carut marut dan penuh dengan indikasi kecurangan.
Pasca tumbangnya rezim Orde Baru pada 1998 lalu, praktis pemerintahan masih diisi atau dipengaruhi oleh aktor-aktor lama. Masa transisi tak sepenuhnya berhasil berjalan. Warisan nilai buruk rezim otoritarian Soeharto saat ini perlahan kembali, bahkan menjelma tanpa malu-malu. Politik sentralistik kembali dibangun, hegemoni kekuasaan kian menjadi. Namun sayangnya, fenomena yang sudah separah ini dimanipulasi. Presiden dan kroco-kroco kekuasaannya terbantu oleh corong-corong propaganda yang menodai sifat natural dari demokrasi.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil yang menaruh perhatian sangat serius pada persoalan demokrasi, merasa memiliki kepentingan untuk intervensi situasi ini. Buku yang ada dihadapan anda merupakan kompilasi atas ‘dosa-dosa’ Presiden Joko Widodo di sektor demokrasi. Buku ini merupakan salah satu upaya masyarakat sipil untuk merawat ingatan, bahwa demokrasi yang sempat mengalami perbaikan pasca runtuhnya orde baru, mengalami stagnasi hingga akhirnya terjadi kemunduran serius di era rezim Joko Widodo.
Lebih dari itu, hal yang mengherankan yakni begitu banyak anggapan yang memandang bahwa situasi demokrasi ada pada ‘relnya’. Buku ini juga merupakan jelmaan dari tanggung jawab moril (moral responsibility) KontraS untuk melakukan edukasi pada publik atas mengetahui lebih dalam arti esensial dari demokrasi di tengah ragam situasi pemanipulasian dan narasi informasi tidak berimbang yang dilakukan oleh Pemerintah.
Tentu berbagai pertanyaan muncul, memang seburuk itukah kinerja Presiden di sektor demokrasi sehingga harus dikatakan sebagai dosa? Lewat buku ini kami berusaha menjawab secara absolut, bahwa kinerjanya bahkan lebih dari kata ‘buruk’.
Begitu banyak tolak ukurnya, tentu masih ‘lengket’ dalam ingatan publik saat Presiden Jokowi menerbitkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020 lalu. Saat itu, gejolak penolakan khususnya dari kelompok buruh begitu masif bermunculan. Sayangnya, riak aspirasi tersebut tak didengarkan. Presiden Jokowi tetap bersikeras mengakselerasi pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) hingga disahkan pada 5 Oktober 2020. 1 Produk hukum itu akhirnya diketok, kendati belum melibatkan publik secara partisipatif dan maksimal. Alih-alih mendengar aspirasi buruh dan masyarakat sipil, Presiden meminta bagi pihak yang tak setuju untuk menempuh mekanisme uji materiil di Mahkamah Konstitusi. 2
1 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Paripurna DPR Sahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/30332/t/Paripurna+DPR+Sahkan+RUU+Cipta+Kerja+menjadi+UU diakses 28 Februari
- CNN Indonesia, Jokowi: Jika Tak Puas Omnibus Law Silakan Bawa ke MK, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201009164945-32-556624/jokowi-jika-tak-puas-omnibus-law-silakan-bawa-ke -mk diakses 28 Februari 2024.
Langkah konstitusional tersebut pun ditempuh oleh sejumlah kelompok buruh, hingga akhirnya Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan. 3 Intinya, uji materi ini berhasil sebagian karena UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional bersyarat. Akan tetapi, bukan justru mematuhi putusan peradilan tersebut yang sifatnya final and binding, Presiden Jokowi justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Tindakan ini bukan hanya tidak menghormati kultur check and balances dalam negara demokratis, melainkan menginjak-injak hukum dan lembaga peradilan sehingga sudah cukup mengindikasikan munculnya gejala Negara Kekuasaan (Machtstaat).
Rangkaian UU Cipta Kerja menuju Perppu hanya satu kepingan dari dosa-dosa yang telah menumpuk. Begitupun ketika masyarakat melakukan penolakan di ruang publik ataupun digital. Ruangnya dipersempit, bahkan disikapi lewat cara-cara eksesif dan represif. Berbagai demonstrasi besar yang terjadi untuk menolak kebijakan pemerintah seringkali didekati dengan pendekatan keamanan, sehingga tak jarang menimbulkan korban jiwa. Potret ini sejalan dengan minimnya partisipasi publik dalam penyusunan regulasi dan kebijakan, sehingga banyak produk problematik yang dilahirkan.
Langkah pelibatan aparat keamanan, pertahanan, dan intelijen pada urusan-urusan sipil pun terus dilakukan. Salah satu yang paling mencuat yakni Tragedi Rempang di tahun 2023. Demi ambisi investasi, masyarakat dipinggirkan. Ketika mereka melawan atas perampasan ruang hidup dan hak dasarnya, aparat keamanan sangat ‘ganas menerkam’.
Mengacu pada berbagai riset seperti halnya yang diterbitkan oleh Habibie Center, anjloknya demokrasi di ‘tangan’ Jokowi dapat didasarkan pada tiga laporan yakni 2020 The Economist Intelligence Unit (EIU), Indeks Demokrasi Indonesia 2019, dan 2021 Democracy Report. Ketiganya menunjukan bahwa kualitas demokrasi telah menunjukkan adanya kemunduran (declining) signifikan yang tidak hanya menyentuh aspek kebebasan sipil dan pluralisme, namun juga fungsi pemerintahan. 4 Singkatnya, ketiga laporan demokrasi ini menunjukkan adanya pergeseran dalam pola demokrasi Indonesia yang semula adalah demokrasi elektoral menuju pada “demokrasi yang cacat”. 5 Salah satu laporan yakni EIU juga menyatakan bahwa angka tersebut merupakan yang terendah dari 14 tahun terakhir. 6
Fenomena kemunduran demokrasi yang makin nyata tersebut pun masih relevan setidaknya hingga tahun 2023 dibuktikan data dari Freedom House yang menunjukan penurunan angka kembali di tahun 2023 dengan 58/100. Adapun komponen signifikan yang menyebabkan rendahnya anga ini yakni civic space. Indonesia pun belum dapat memperbaiki situasi dengan keluar dari klasifikasi negara yang tergolong partly free. 7 Lebih lanjut, salah satu lembaga internasional yang memonitor situasi kebebasan sipil pun masih menempatkan Indonesia dalam status obstructed dengan angka 46/100. 8
Kepingan peristiwa dan fenomena tersebut KontraS kompilasi sehingga menjadi latar belakang buku ini terbit. Setiap tahunnya KontraS pun menerbitkan laporan evaluatif berkaitan dengan sektor demokrasi ini yang kami publikasikan pada tanggal 20 Oktober. Pada tahun pertama kepemimpinan Presiden Jokowi, kami memberi judul ‘Resesi Demokrasi’ atau penurunan terhadap kondisi demokrasi yang diakibatkan oleh beberapa aspek
3 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, MK: Inkonstitusional Bersyarat, UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki dalam Jangka Waktu Dua Tahun, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816 diakses 28 Februari 2024. 4 Wasisto Rahardjo Jati, The Situation of Declining Indonesian Democracy in 2021, (Jakarta: The Habibie Center, 2021). 5 Ibid. 6 Yasmeen, Indonesia’s ranking on EIU Democracy Index 2020 reaches lowest level in 14 years — what does it mean?, https://www.theonlinecitizen.com/2021/02/08/indonesias-ranking-on-eiu-democracy-index-2020-reaches-lowest-level-in- 14-years-what-does-it-mean/ Freedom House, https://freedomhouse.org/country/indonesia/freedom-world/2023 CIVICUS, https://monitor.civicus.org/country/indonesia/
diantaranya: 1) penyempitan ruang masyarakat sipil, 2) budaya kekerasan, 3) pelibatan aparat keamanan, pertahanan, dan intelijen pada urusan-urusan sipil 4) pengabaian agenda penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, dan 5) minimnya partisipasi publik dalam implementasi proses demokrasi yang substansial. 9
Pada tahun kedua, jauh lebih keras, kami menyebut ‘Demokrasi Perlahan Mati di Tangan Jokowi’. Sepanjang dua tahun memimpin di periode keduanya, demokrasi mati secara perlahan, dapat dilihat dari berbagai faktor yakni Situasi kebebasan sipil yang semakin memburuk; Makin masifnya serangan terhadap Pembela HAM; Negara kian abai terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu; pendekatan represif di Papua yang minim koreksi; Minim komitmen terhadap instrumen HAM Internasional; serta nihilnya partisipasi dalam pembuatan regulasi.
Begitupun di tahun ketiga atau pada 2022, kami menyebut Tiga Tahun Bekerja, Kemunduran Demokrasi Kian Nyata. Mundurnya peradaban demokrasi kami potret dari berbagai fenomena yakni: Mundurnya langkah penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu; gagalnya dalam mereformasi Kepolisian; situasi demokrasi yang kian memburuk; Abaikan suara dan gagal tangani konflik Papua; penggunaan kekuatan dalam eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA); dan memproduksi kebohongan di kancah internasional.
Sementara tahun keempat Presiden Jokowi, kami berkesimpulan bahwa pemerintahan ini Melenceng Jauh dari Koridor Konstitusi dan Demokrasi*.* Tesis ini kami landaskan pada fenomena kompak preteli habis demokrasi dengan menutup pemerintahan dari jangkauan publik, brutalnya menyikapi pendapat publik dan berlanjutnya kriminalisasi terhadap ekspresi; menguatnya kekerasan berbasis investasi; menguatnya militerisme dan mundurnya agenda reformasi sektor keamanan dilihat dari gagalnya Presiden dalam mereformasi Polri, menyeret kembali militer ke ranah sipil dan penyalahgunaan intelijen; buruknya penegakan hukum dan sengaja lanjutkan politik impunitas; dan catatan terhadap sikap Jokowi di level internasional. Saat itu pun, menjelang tahun politik 2024, melencengnya sikap Jokowi ditunjukan dengan indikasi terjadinya kecurangan dan penyelewengan yang dilakukan secara masif.
Dalam melakukan kompilasi tersebut, tim penulis melakukan pengumpulan data dengan berbagai metode yakni: pemantauan media baik nasional maupun internasional, tinjauan kepustakaan dan literatur berkaitan dengan demokrasi, data yang dikumpulkan dengan jaringan khususnya di daerah, pendapat ahli yang dikumpulkan lewat proses Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara, dan dalam beberapa kasus, KontraS melakukan investigasi sehingga mendapat data primer di lapangan.
Kami memahami bahwa ruang lingkup dari Demokrasi sangatlah luas, maka buku Dosa Demokrasi Jokowi ini pun memiliki sejumlah batasan dan konteks dari riset atau penelitian. Objek metodologi riset kami yakni pada rangkaian fenomena dan peristiwa yang berkaitan dengan demokrasi sesuai dengan kerja-kerja KontraS. Untuk mengukur berbagai fenomena tersebut, utamanya kami menggunakan prinsip ideal dari konsep negara hukum, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Tim KontraS, Catatan 1 Tahun Pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin, Resesi Demokrasi, (Jakarta: KontraS, 2020), hlm.
4.
B. Mengingat Kembali Janji Jokowi di Aspek Demokrasi
Penting untuk mengetahui dan mengingat kembali berbagai hal yang Presiden Jokowi janjikan khususnya di aspek demokrasi. Berbagai janji tersebut tentu bisa diukur dan dibandingkan dengan berbagai situasi demokrasi di ujung pemerintahan di periode kedua ini.
NAWA CITA
Pada 2014, Jokowi yang saat itu menjadi Calon Presiden menggandeng Jusuf Kalla sebagai pasangannya untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden. Jokowi bersama jajaran timnya menjadikan dokumen berjudul ‘Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian. Dalam dokumen 49 halaman, berbagai langkah yang yang menjadi agenda prioritas untuk jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan, pasangan ini mengusung sembilan agenda prioritas, yang sangat populer disebut sebagai NAWA CITA.
Dokumen ini bahkan diawali oleh narasi ‘Berjalan di Amanat Konstitusi’ yang juga menjelaskan bahwa ‘Reformasi 1998 menjanjikan lahirnya Indonesia baru yang lebih demokratis, sejahtera, berkeadilan, dan bermartabat’. Namun, 16 tahun kemudian, jalan menuju pemenuhan janji-janji reformasi itu tampak semakin terjal dan penuh dengan ketidakpastian*.*
Dalam poin dua agenda prioritas dalam NAWA CITA, disebutkan bahwa pasangan ini berkomitmen: 10 “Kami akan membuat Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Kami memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu dan lembaga perwakilan. Diikuti upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan. Dengan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mewajibkan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk membuat laporan kinerja serta membuka akses informasi publik seperti diatur dalam UU No. 12 Tahun 2008. Kami juga akan secara konsisten menjalankan agenda Reformasi Birokrasi secara berkelanjutan dengan restrukturisasi kelembagaan, perbaikan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kompetensi aparatur, memperkuat monitoring dan supervisi atas kinerja pelayanan publik, serta membuka ruang partisipasi publik melalui citizen charter dalam UU Kontrak Layanan Publik. Mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik dengan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.”
Selain poin dua NAWACITA ini, lebih konkret pasangan ini berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus pada upaya memperbaiki aspek-aspek kehidupan bernegara salah satunya komitmen untuk mereformasi sistem dan kelembagaan demokrasi sebagaimana berikut. 11
“Dalam kebijakan pelembagaan demokrasi, kami akan memberi penekanan pada 6 (enam) prioritas utama:”
a. Kami akan merestorasi undang-undang tentang partai politik untuk mendorong pelembagaan partai politik, melalui penguatan sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pengelolaan keuangan partai;
b. Kami akan mendorong pengaturan pembiayaan Partai Politik melalui APBN/APBD yang diatur dengan undang-undang Partai Politik. Ini adalah konsekuensi dari partai politik yang eksistensinya adalah piranti dasar bangunan demokrasi. Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, NAWACITA, hlm. 2 Berbagai janji ini dikutip dari dokumen janji kampanye “Jalan Perubahan untuk Indonesia
c. Kami akan menginisiasi reformasi pengaturan pembiayaan kampanye. Hal ini bisa dilakukan melalui perubahan UU Pemilu yang memberikan pembatasan pengeluaran partai bagi kepentingan pemilu. Pengaturan ini dimaksudkan agar partai tidak terjebak dalam politik biaya tinggi dan sekaligus membangkitkan kembali semangat voluntarisme;
d. Kami berkomitmen mereformasi pengaturan pengawasan atas penyelenggaraan pemilu. Mengingat kekacauan penyelenggaraan pemilu merupakan kombinasi dari lemahnya kapasitas KPU dan kaburnya fungsi lembaga pengawas di tengah-tengah kecenderungan penggunaan politik uang, manipulasi suara serta politisasi birokrasi, maka perlu didorong peningkatan fungsi pengawasan lembaga pengawas pemilu, memfasilitasi hak publik yang lebih luas untuk melakukan pengawasan, dan sekaligus mendesak agar netralitas penyelenggara negara, baik TNI, POLRI, Birokrasi dan Aparat Intelijen, sebagai prinsip yang ditegakkan secara sungguh-sungguh melalui sanksi yang lebih keras;
e. Kami akan memperjuangkan dan mendukung secara terus menerus penciptaan struktur Ketatanegaraan dan Tata Pemerintahan yang mampu melaksanakan good and clean governance, melalui mekanisme checks and balances antar lembaga Negara. Penataan struktur ketatanegaraan perlu dilakukan mengingat terjadi peningkatan jumlah lembaga-lembaga negara yang selanjutnya justra menyebabkan tumpang tindih dan bahkan fragmentasi antar lembaga negara. Kecenderungan meningkatnya lembaga-lembaga negara ini terjadi karena beberapa faktor: pertama, kehendak untuk selalu menempuh jalan pintas ketika menghadapi problema kegagalan fungsi lembaga negara yang sudah ada. Fenomena mencari jalan pintas dengan membentuk lembaga baru selanjutnya justru membuat disfungsionalisasi lembaga-lembaga yang sudah ada. Faktor yang kedua, adalah bersumber dari tiadanya tuntutan ideologis yang jelas dalam memandu keria-kerja lembaga negara dan pemerintahan yang ada;
f. Kami berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang didasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan bersih. Hal ini bisa terjadi kalau antar lembaga negara-pemerintahan juga saling kontrol sesuai dengan prinsip check and balances. Selain itu, keharusan setiap lembaga negara untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas adalah sesuatu yang perlu didorong ke depan. Disisi lain, ruang partisipasi dan kontrol publik seharusnya tetap dibuka sehingga lembaga pemerintahan menjadi semakin akuntabel.”
Di luar janji-janji demokrasi yang sifatnya elektoral, beberapa poin penting dapat digarisbawahi seperti halnya memfasilitasi hak publik dalam hal pengawasan terhadap berbagai lembaga negara, mendorong mekanisme check and balances, dan prinsip-prinsip good and clean governance seperti halnya transparansi dan akuntabilitas. Nyatanya janji-janji yang tercantum dalam NAWACITA tersebut tidak dapat dikatakan berhasil dan terpenuhi.
Dokumen Janji Kampanye Presiden Jokowi di tahun 2019
Di saat daftar janji dalam NAWACITA yang belum sepenuhnya tuntas, Presiden Joko Widodo kembali maju dalam kontestasi untuk periode keduanya. Kali ini Jokowi menggandeng Ma’ruf Amin yang merupakan Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat itu, bersama tim suksesnya, Jokowi melampirkan dokumen yang diberi judul Meneruskan Jalan Perubahan untuk Indonesia Maju: Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong ke KPU sebagai bentuk janji kampanye. Dokumen yang sistematis dan dapat dikatakan rapih setebal 38 halaman ini, Jokowi mencantumkan janji demokrasi di poin ke-delapan.
Visi demokrasi masuk ke dalam poin 8 yakni Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya. Dalam dokumen ini, komitmen soal demokrasi jauh lebih singkat tidak seperti narasi pada dokumen janji sebelumnya di NAWACITA. Dalam dokumen janji kampanye tersebut disebutkan bahwa
Salah satu karakteristik negara maju adalah memiliki demokrasi yang sehat serta birokrasi yang bersih, efektif, dan terpercaya. Untuk itu, diperlukan aktualisasi demokrasi Pancasila serta reformasi birokrasi dan tata kelola secara berkelanjutan.
Adapun beberapa komitmen yang disebutkan dalam dokumen janji kampanye tersebut dalam mencapai cita-cita aktualisasi demokrasi pancasila antara lain: 12
Memperkuat kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi, dengan melanjutkan konsolidasi kualitas demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.
Meningkatkan keterbukaan informasi publik di setiap Badan Publik
Mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik
Meningkatkan jaminan hak-hak politik dan kebebasan sipil
Mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi
Meningkatkan literasi digital kepada masyarakat, terutama generasi muda
Memperkuat mekanisme dan sistem penyelenggaraan pemilu dan pilkada sehingga menghasilkan pemilu dan pilkada yang demokratis dan berkualitas.
Di ujung periode kekuasaan daftar janji ini belum kunjung terealisasi. Secara umum, unsur-unsur demokrasi justru melemah, partisipasi publik semakin sempit ruangnya dan kebebasan sipil pun terbelenggu dibuktikan oleh berbagai riset dan survei.
Janji yang Jauh Panggang dari Api
Selain janji kampanye yang disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi pada momentum Pemilu baik pada 2014 dan 2019, terdapat beberapa komitmen yang juga disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam beberapa momentum.
Sebagai contoh ucapan Presiden Jokowi yang menyatakan untuk tidak meragukan komitmennya soal pemajuan demokrasi. Hal tersebut disampaikan tepatnya pada saat pertemuan dengan puluhan tokoh, akademisi, seniman, dan budayawan di Istana Merdeka. 13 Adapun beberapa komitmen yang sempat disampaikan Presiden di berbagai momentum diluar janji kampanye sebagai berikut.
12 Hlm. 29-30. CNN Indonesia, Jokowi Bersuara: Jangan Ragukan Komitmen Saya Jaga Demokrasi,
| CNN | Indonesia, | Saya Jaga | Demokrasi, | |||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190926150821-20-434330/jokowi-bersuara-jangan-ragukan-komitmen-saya-ja | ](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190926150821-20-434330/jokowi-bersuara-jangan-ragukan-komitmen-saya-ja | ) | ||||||
| ga-demokrasi |
| Statement Presiden Jokowi | Momentum | |||
|---|---|---|---|---|
| "Jangan sampai Bapak, Ibu sekalian ada yang meragukan komitmen saya mengenai ini (menjaga demokrasi)," "Semua kebijakan harus mengedepankan ramah lingkungan dan perlindungan HAM. Kecepatan dan ketepatan tidak bisa dipertukarkan dengan kecerobohan dan kesewenang-wenangan." "Penegakan nilai-nilai demokrasi juga tidak bisa ditawar. Demokrasi harus tetap berjalan dengan baik, tanpa mengganggu kecepatan kerja dan kepastian hukum, serta budaya adiluhung bangsa Indonesia." "Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," "Jika pertanyaannya, apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak saya tidak akan berkampanye,” Berbagai komitmen yang disampaikan Presiden Jokowi sayangnya ‘jauh panggang dari api’. sebagai Presiden yang paling banyak Jokowi pun akan dikenal mewarisi sejumlah permasalahan khususnya berkaitan dengan fenomena anjloknya demokrasi. Jokowi pun yang dianggap sebagai ‘harapan baru’ (majalah TIME, nyatanya bersumbangsih besar pada runtuhnya kebebasan sipil yang selama 26 tahun lebih atau selama era reformasi diperjuangkan. Oleh Kandung Reformasi’ sebab tidak punya keterkaitan dan memiliki dosa kelam masa lalu. justru menjadi ‘dalang’ politik untuk meruntuhkan berbagai tuntutan dan cita-cita reformasi. Nilai-nilai rezim otoritarian warisan Orde Baru pun perlahan menjelma kebijakan hingga tindak-tanduk Presiden Jokowi. Salah satu yang paling mudah terlihat tentu saja majunya 14 Ibid. 15 Naskah Lengkap Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi 2020 https://jeo.kompas.com/naskah-lengkap-pidato-kenegaraan-presiden-jokowi-2020 16 Ibid. 17 Kompas.com, Akhirnya Jokowi Buka Suara: Janji Patuhi Dilarang, https://nasional.kompas.com/read/2022/03/05/09580711/akhirnya-jokowi-buka-suara-janji-patuhi-konstitusi-tapi-sebut-wa cana?page=all 18 Akbar Evandio (Bisnis.com), Jokowi Janji https://kabar24.bisnis.com/read/20240209/15/1739386/jokowi-janji-tak-kampanye-tapi-2-kali-dampingi-psi 19 Intan Fauzi, Jokowi [https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/GNlORwyK-jokowi-anak-kandung-reformasi | Pertemuan](https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/GNlORwyK-jokowi-anak-kandung-reformasi | Pertemuan) dengan puluhan tokoh, akademisi, seniman, dan budayawan di Istana Merdeka¹⁴ Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama dalam Rangka HUT ke-75 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia¹⁵ Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama dalam Rangka HUT ke-75 Proklamasi Kemerdekaan 16 Indonesia. Doorstop dengan media¹⁷ Wawancara dengan Wartawan di Jakarta¹⁸ Kendati dikenal meninggalkan warisan berupa pembangunan infrastruktur, Presiden a new hope) sebagaimana digambarkan oleh pendukungnya pun Jokowi sering disebut sebagai ‘Anak 19 Sayangnya, Jokowi lebih canggih dalam berbagai bentuk baik lewat Konstitusi, tapi Sebut Wacana Penundaan Pemilu Tak Bisa Tak Kampanye, Tapi 2 Kali Dampingi PSI, Anak Kandung Reformasi, | ||
| 14 |
Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak kandung Presiden Jokowi dalam kontestasi Pemilu 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
Presiden Jokowi bahkan perlahan mempreteli berbagai lembaga yang lahir dari ‘rahim’ reformasi. Satu yang paling mencuat tentu saja lewat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2019 – yang akhirnya mereduksi berbagai kewenangan sehingga memperlemah institusi anti-rasuah tersebut. Padahal salah satu janji Jokowi dalam hal demokrasi yakni memperkuat kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi, dengan melanjutkan konsolidasi kualitas demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan. Realitanya pun berlawanan, lembaga-lembaga yang lahir semenjak reformasi pun melemah. Selain KPK, kewenangan Komisi Yudisial banyak yang hilang, kondisi Komisi Pemilihan Umum yang dinilainya berantakan dan cenderung muncul perpecahan di antara para penyelenggara pemilu, dan Mahkamah Konstitusi yang tidak bisa lagi mendengar suara publik dengan melakukan koreksi terhadap pembentuk undang-undang. 20 Berbagai lembaga ini pun melenceng dari tujuan awal pembentukannya.
Reformasi Setelah
| Iqbal | Basyari, | Nasib ”Anak | Kandung” | 23 Tahun | Jadi Sorotan, | |||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/05/21/nasib-anak-kandung-reformasi-setelah-23-tahun-jadi-sorotan | ](https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/05/21/nasib-anak-kandung-reformasi-setelah-23-tahun-jadi-sorotan | ) |
BAB II Penutupan “Ruang Sipil” dan Pembajakan Demokrasi
A. Tren: Pembajakan Demokrasi Lewat Mekanisme Legal (Autocratic Legalism)
Periode kedua Presiden Joko Widodo menjadi titik balik munculnya kemunduran demokrasi yang sifatnya sangat signifikan. Begitu banyak prinsip-prinsip negara hukum yang ditabrak untuk mengakselerasi kepentingan penguasa. Bahayanya, langkah-langkah tersebut dilakukan dengan tidak melawan hukum sehingga terkesan legal. Bivitri Susanti merumuskan setidaknya ada tiga karakteristik Indonesia menuju jurang autocratic legalism yang mana dapat dikatakan lebih berbahaya dibandingkan dengan rezim otoritarian Orde Baru – karena merupakan pelanggaran prinsip negara hukum tetapi terkesan legal. 21 Ketiga tanda-tanda yang mencuat tersebut antara lain pelemahan DPR, pelemahan ruang gerak masyarakat sipil dan pembunuh lembaga pengawas seperti halnya KPK. 22
Selain itu, menurut Corrales, terdapat tiga ciri penting dari autocratic legalism yakni (1) kooptasi partai yang berkuasa di parlemen, (2) pelanggaran hukum dan konstitusi, dan (3) independensi peradilan yang dirusak. Ketiga indikator tersebut ditemukan di rezim Presiden Joko Widodo, yang mana paling signifikan ditunjukan dari tidak ada garis demarkasi antara eksekutif dan legislatif. Presiden Joko memiliki cengkraman yang kuat pada partai yang berkuasa dan mayoritas di parlemen. 23 Parlemen yang sejatinya melakukan kerja pengawasan terhadap kinerja pemerintah justru semacam hanya menjadi ‘tukang stempel’ setiap kebijakan yang diusulkan. Akhirnya wacana-wacana melanggar hukum pun terus diproduksi dan tak khawatir untuk tidak disetujui di Parlemen.
Sangat sulit mengidentifikasi kebijakan yang ada merupakan bagian dari penyimpangan, sebab watak otokrasi tersebut dilegitimasi oleh berbagai instrumen perundang-undangan. Konsep autocratic legalism adalah model baru kepemimpinan otoriter di mana seorang pemimpin menggunakan mekanisme hukum untuk menjalankan agenda liberalnya. Meskipun Presiden terpilih melalui mekanisme demokratis seperti Pemilu, selama masa jabatannya ia memanipulasi hukum dan merusak konstitusi demokratis secara strategis. 24 Pemimpin yang terpilih secara demokratis ini pertama-tama akan melakukan serangan sistematis dan berkelanjutan terhadap lembaga-lembaga yang bertugas mengawasi tindakannya, dengan alasan mandat demokratisnya. 25 Hal ini sangat jelas terlihat dalam pelemahan kewenangan KPK melalui revisi UU No. 19 Tahun 2019, dengan alasan yang manipulatif agar tidak ada lembaga yang terlalu kuat.
Dalam beberapa regulasi, alih-alih mematuhi ketentuan yang telah digariskan, berbagai pelanggaran justru dilegalisasi dengan cara merevisi peraturan perundang-undangan terkait. Sebagai contoh yang sempat viral di tahun 2022, dalam konteks Statuta UI, sebelumnya Rektor dilarang untuk merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan di BUMN/BUMD. 26 Ombudsman pun sebagai lembaga pengawas telah memberikan pernyataan bahwa Rektor UI telah melakukan maladministrasi karena telah melanggar aturan dalam Statuta UI tersebut. 27 Bukannya menegur dan mendesak Rektor UI untuk mundur dari jabatannya, Presiden justru
21 Ady Thea DA, 3 Indikator ‘Autocratic Legalism’ dalam Kebijakan Negara, https://www.hukumonline.com/berita/a/3-indikator-autocratic-legalism-dalam-kebijakan-negara-lt6102bdb6645ee/ 22 Ibid. 23 Zainal Arifin Mochtar dan Idul Rishan, Autocratic Legalism: the Making of Indonesian Omnibus Law, Yustisia Volume 11 Number 1 (April 2022), hlm.36. 24 Christian Todo dkk, Autocrat Legalism : Indonesia Kini Apa Kabar?, https://constitutionallawsoc.medium.com/autocrat-legalism-indonesia-kini-apa-kabar-9266ff2a82a7 25 Kim Lane Schepllet, Autocratic Legalism, The University of Chicago Law Review, hlm. 548. 26 Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Statuta UI, PP No. 68 Tahun 2013, Ps. 35 huruf c. Ariedwie Satrio, Rangkap Jabatan, Ombudsman Sebut Rektor UI Maladministrasi, https://nasional.sindonews.com/read/470258/12/rangkap-jabatan-ombudsman-sebut-rektor-ui-maladministrasi-162502959
merevisi Statuta UI lewat PP No. 75 Tahun 2021 yang salah satu substansinya mengubah larangan rangkap jabatan sebagai Komisaris-rangkap jabatan hanya dilarang untuk posisi Direksi. 28
Pola semacam ini yakni ‘mengakali’ peraturan dengan mengubahnya juga tercermin dalam proses revisi UU Mahkamah Konstitusi. Perubahan tidak menyasar pada hal substansial seperti halnya penguatan kapasitas MK sebagai lembaga yang menjaga konstitusi. Materi muatan revisi UU MK justru hanya berkutat pada syarat usia calon hakim konstitusi, pensiun, dan masa jabatan ketua dan wakil ketua yang dinilai tidak menjawab kebutuhan MK. 29 Sebelumnya diatur bahwa syarat usia seorang hakim konstitusi minimal berusia 47 tahun dan maksimal 65 tahun. Namun berdasarkan hasil revisi di Pasal 15 ayat (2) huruf d, syarat usia minimal hakim MK yakni 55 tahun. Sementara usia maksimal adalah berusia 70 tahun. Perubahan ini dinilai penuh muatan konflik kepentingan (conflict of interest), sebab perubahan norma dalam UU ini menguntungkan sejumlah hakim MK yang seharusnya telah memasuki masa pensiun. Revisi ini juga sangat kontroversial di tengah banyak produk legislasi yang sedang diuji oleh masyarakat ke MK. Ditambah proses pembahasannya juga cacat formil, sebab disahkan secepat kilat, tidak partisipatif, tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) dan tidak dalam mekanisme carry over.
Kedua proses legislasi tersebut mencerminkan bahwa regulasi dan peraturan perundang-undangan dapat dengan mudah diubah sesuai dengan keinginan penguasa dan demi keuntungan segelintir pihak. Bukannya diikuti, pelanggaran terhadap peraturan justru dilegitimasi sehingga terkesan legal. Hal ini jelas merupakan perwujudan dari corak otokrasi. Lembaga pengawas pun tak dapat berbuat apapun karena kewenangannya yang sangat terbatas. Begitupun kekuatan penyeimbang seperti oposisi di Parlemen, jumlahnya tidak signifikan.
Bentuk penjelmaan autocratic legalism pun sempat dilanjutkan lewat ‘ditiupnya’ wacana perpanjangan masa jabatan Presiden. Pada tahun 2022, sempat ada konsolidasi para elit untuk diambil yakni amandemen konstitusi untuk memperkenankan masa jabatan lebih dari 2 periode. 30 Wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan ini kembali mencuat di tahun 2022 setelah Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia yang menyebutkan dunia usaha menghendaki Pemilu diundur hingga 2027. 31 Riak wacana tersebut disambut oleh sejumlah pimpinan partai politik seperti Muhaimin Iskandar (PKB), Airlangga Hartarto (Partai Golkar) dan Zulkifli Hasan (PAN). Wacana ini juga muncul setelah rilis survei tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Joko Widodo oleh sejumlah lembaga, seperti Litbang Kompas³² dan Indikator. 33 Belum lagi, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pun sempat menyebut bahwa terdapat 110 juta warga meminta Pemilu ditunda. 34 Sayangnya, ketika diminta untuk membuka data tersebut, Luhut menolak. Hal tersebut lagi-lagi menegaskan wacana penundaan Pemilu merupakan akal-akalan elit.
28 Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Statuta UI, PP No. 75 Tahun 2021, Ps. 39. 29 PSHK, Revisi UU Mahkamah Konstitusi Dinilai Cacat Formil, https://pshk.or.id/aktivitas/revisi-uu-mahkamah-konstitusi-dinilai-cacat-formil/ 30 Pasal 1 TAP MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 juga menyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan” 31
| Kumparan | Bisnis, | Bahlil: | Dunia | Usaha | Minta | Pemilu | Diundur, | Jokowi | Sampai | 2027, | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| https://kumparan.com/kumparanbisnis/bahlil-dunia-usaha-minta-pemilu-diundur-jokowi-sampai-2027-1xHRjI3jj7a 11 Maret 2022. [https://news.detik.com/berita/d-5951205/survei-litbang-kompas-kepuasan-terhadap-kinerja-jokowi-melonjak | diakses | ](https://news.detik.com/berita/d-5951205/survei-litbang-kompas-kepuasan-terhadap-kinerja-jokowi-melonjak | diakses | ) | ||||||||||||||||||
| Deden [https://news.detik.com/berita/d-6033969/mengulik-big-data-110-juta-warga-yang-diklaim-luhut. | Gunawan, | Mengulik | Big | Data | 110 | Juta | Warga | yang | Diklaim | Luhut, | ](https://news.detik.com/berita/d-6033969/mengulik-big-data-110-juta-warga-yang-diklaim-luhut. | Gunawan, | Mengulik | Big | Data | 110 | Juta | Warga | yang | Diklaim | Luhut, | ) |
Kumparan Bisnis, Bahlil: Dunia Usaha Minta Pemilu Diundur, Jokowi Sampai 2027,
LUHUT BINSAR PANDJAITAN
TITO KARNAVIAN
Luhut mengklaim memiliki data terkait Respon Tito terkait perpanjangan masa jabatan keinginan rakyat Indonesia untuk menunda Presiden menjadi 3 periode jalannya pemilu
"UUD pernah diubah gak? Kalau ada perubahan "Karena begini, kita punya big đata, saya ingin lihat, UUD apakah itu ada larangan? Saya mau tanya. kita unya bg dat, dar big đaa iu, ka-a UUD kita pernah diamendemen gak? Bukan yang meng-grab 110 juta lya, 110juta, macam-macam tabu kan? Yang tabu pembukaannya. Itu tabu, kitab Facebook, segala macam-macam, karena orang- suci tabu," orang main Twitter, kira-kira orang jutalah"
[Terbukti MENTERI KOORDINATOR MENTERI DALAM NEGERI BIDANG MARITIM DAN INVESTASI
BAHLIL LAHADALIA
Bahlil menyebut para pengusaha banyak yang sepakat Pemilu diundur
"Kalau kita mengecek dunia usaha, rata-rata mereka berpikir bagaimana proses demokrasi ini, dalam konteks peralihan kepemimpinan kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan itu jauh lebih baik"
MUHAIMIN ISKANDAR
Muhaimin Iskandar mengeklaim, banyak akun di media sosial setuju dengan usulan dirinya agar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda satu hingga dua tahun. Klaim tersebut, kata Muhaimin, mengacu pada analisis big data perbincangan di media sosial. "Beda, dia 110 juta, saya 100 juta,"
MENTERI INVESTASI KETUA UMUM PARTAI PKB
Ambisi 3 periode dan wacana perpanjangan masa Presiden ini pun mengindikasikan bahwa Indonesia betul-betul dalam arus utama tren autocratic legalism. Saat itu, wacana yang penundaan Pemilu dan perpanjangan tiga periode diiringi oleh berbagai upaya seperti amandemen kelima konstitusi hingga diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Walaupun berbagai hal tersebut betul-betul melecehkan demokrasi, tidak ada pernyataan tegas yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi untuk menertibkan para pembantunya untuk menghentikan produksi narasi tersebut. Padahal, pada 2019, Jokowi pernah memberikan pernyataan tegas bahwa jika ada yang mengusulkan jabatan presiden tiga periode, ada tiga makna menurutnya. Pertama, ingin menampar muka Jokowi. Kedua, ingin cari muka. Dan, ketiga, ingin menjerumuskannya. 35 Ketika wacana kembali muncul di tahun 2022, Jokowi nampak tidak tegas dalam menolak wacana tersebut, dan menyebut bahwa berbagai wacana yang dilontarkan terkait perpanjangan masa jabatan merupakan bagian dari demokrasi. 36
Jokowi merupakan Presiden yang melakukan pembajakan demokrasi lewat berbagai mekanisme kenegaraan yang resmi. Dalam autocratic legalism meskipun Presiden dipilih melalui mekanisme demokratis seperti halnya Pemilu, tetapi selama periode kepemimpinannya ia akan berusaha melakukan berbagai strategi untuk merusak konstitusi demokrasi secara strategis.
Selain itu, ajaran demokrasi menghendaki konsep government or rule by the people. Suatu kekuasaan negara harus bersandarkan pada kehendak rakyat terbanyak, sebab rakyatnya yang menetapkan anggota-anggota pemerintahan dan kepada mereka ini dipercayakan penyelenggaraan kepentingan-kepentingan rakyat. Rakyatlah yang memiliki otoritas untuk membatasi, mengubah ataupun mencabut mandat kekuasaan. Wacana penundaan pemilu tidak hanya menyalahi konstitusi, namun hal ini juga jelas melanggar hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih.
35 Pernyataan itu Jokowi sampaikan dari Istana Merdeka pada Senin, 2 Desember 2019. Ungkapan ini sebagai protes dirinya tak setuju usulan tersebut. Dikutip dari Hendrik Khoirul Murid, Wacana Jokowi 3 Periode, Begini Sikap Jokowi dari Waktu ke Waktu: Menampar Muka Saya, https://nasional.tempo.co/read/1689958/wacana-jokowi-3-periode-begini-sikap-jokowi-dari-waktu-ke-waktu-menampar- muka-saya Achmad Nasrudin Yahya. 3 Pernyataan Jokowi terkait Wacana Perpanjangan Masa Presiden, https://nasional.kompas.com/read/2022/03/06/08200511/3-pernyataan-jokowi-terkait-wacana-perpanjangan-masa-jabata n-presiden?page=all
Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43. Mendorong penundaan pemilu sejatinya menggiring ketidakpatuhan pada konstitusi (constitutional disobedience) terhadap ketentuan yang ada di dalam konstitusi itu sendiri serta menjurus mengubah pada bentuk negara monarki di mana pemimpin negara yang berkuasa tidak memiliki batas waktu tertentu. Selain itu, kenyataan atau wujud pemerintahan yang absolut tercermin dari beberapa pola yang terjadi belakangan ini. Alih-alih mematuhi ketentuan konstitusi sebagai aturan main jalannya pemerintahan, wacana amandemen pun justru dimainkan. Hal ini kembali menegaskan bentuk dari autocratic legalism.
Selain menjalankan pemerintahan dengan seenaknya mengobrak-abrik aturan main dalam kerangka rechtsstaat, fenomena autocratic legalism dipertegas lewat berbagai fenomena pelemahan unsur pengawas, ruang partisipasi yang dibatasi hingga serangan terhadap kebebasan sipil.
B. Pelemahan Unsur Pengawas
Demokrasi mutlak menghendaki adanya sistem pengawasan. Bahkan, pengawasan tersebut harus terbangun secara efektif untuk mencegah salah satu pilar untuk melakukan kesewenang-wenangan. Penyelenggaraan negara demokratis pun sedapat mungkin harus menghindari terjadinya sentralisasi kekuasaan ditangan Presiden. Masing-masing kekuasaan harus menjalankan tugasnya, menciptakan keadaan seimbang sehingga terjadi check and balance. Tetapi, Jokowi dengan segala siasat dan cara ‘membunuh’ seluruh instrumen pengawasan yang ada.
Pasca reformasi, Indonesia sebetulnya mengalami kemajuan yang sangat signifikan guna menciptakan ekosistem pemerintahan demokratis dimana cabang-cabang kekuasaan serta lembaga pengawas dituntut untuk melakukan tugas beserta fungsinya. Hal tersebut salah satunya dimulai dengan diterbitkannya Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 2 TAP MPR tersebut disebutkan bahwa Penyelenggara negara pada Lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Ketentuan hukum yang diterbitkan tak lama setelah reformasi ini berangkat dari situasi pada rezim Orde baru dimana penyelenggaraan negara telah terjadi praktek-praktek usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional. 37 Tak sampai disitu, pemerintah bersama DPR RI saat itu pun menerbitkan satu produk Undang-Undang yang sangat penting yakni UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Produk hukum ini lagi-lagi menegaskan bahwa pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggungjawab tidak hanya berdampak negatif di bidang politik, namun juga di bidang ekonomi dan moneter, antara lain terjadinya praktik penyelenggaraan negara yang lebih menguntungkan kelompok tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya korupsi, kolusi dan nepotisme. Tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut tidak hanya dilakukan oleh Penyelenggara Negara, antar-Penyelenggara Negara, melainkan juga Penyelenggara Negara dengan pihak lain seperti keluarga kroni, dan para pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara. 38
37 Lihat poin menimbang huruf d Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999. Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, BAB I Umum, No. 1.
Jawaban konkret dari munculnya semangat menciptakan pemerintahan yang jauh dari kata sentralistik ini yakni dibentuknya berbagai lembaga pengawas. Salah satu lembaga pengawas dalam sektor pemberantasan korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk lewat Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini hadir menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. 39
KPK akhirnya lahir secara resmi pada tahun 2002 lewat UU No. 30 Tahun 2002 tepatnya 27 Desember 2002. Undang-Undang ini bahkan secara eksplisit menyebutkan bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi. Munculnya lembaga ini sebetulnya sempat menjadi ‘angin segar’ di tengah carut marutnya pemerintahan pasca Orde Baru yang mewarisi berbagai permasalahan ketatanegaraan khususnya matinya lembaga-lembaga pengawas.
Munculnya lembaga-lembaga baru yang diberikan mandat untuk melakukan pengawasan sebetulnya merupakan gejala umum yang seringkali dihadapi oleh negara-negara yang mengalami transisi dari rezim otoriter ke rezim yang lebih demokratis. 40 Lembaga-lembaga ini dibentuk untuk mengatasi kebuntuan akuntabilitas publik, bentuknya pun beragam tetapi didominasi oleh lembaga independen. Lebih lanjut, pembentukan lembaga-lembaga independen tersebut didorong oleh kenyataan bahwa birokrasi di lingkungan pemerintahan tidak lagi memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat yang diharapkan semakin efektif dan efisien. 41
C. Pelemahan Parlemen
Selain untuk menciptakan pemerintahan yang bersih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sistem pengawasan dan lembaga-lembaga pengawas pun harus berjalan secara efektif baik dalam tataran formal maupun non-formal. Salah satu unsur pengawasan pemerintah yang betul-betul diharapkan menjalankan tugasnya yakni Parlemen dalam hal ini DPR. Lembaga ini diharapkan dapat melakukan pengawasan yang strategis dan terstruktur dalam kerangka negara demokratis. Selain mandat konstitusionalnya sebagai pemegang kekuasaan legislatif yakni untuk membentuk Undang-Undang, 42 DPR diberikan tiga fungsi utama yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Dalam hal fungsi pengawasannya, DPR memiliki tugas untuk melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan berjalannya Undang-Undang, APBN dan kebijakan pemerintah.
Mengutip Oversight and Accountability Model, disebutkan bahwa konsep pengawasan yang dilakukan oleh Parlemen terdiri dari banyak aspek, termasuk elemen politik, administratif, anggaran, etik, legal dan strategis. Adapun fungsi dari pengawasan tersebut antara lain: 43
- To detect and prevent abuse, arbitrary behavior or illegal and unconstitutional conduct on the part of the government and public agencies. At the core of this function is the protection of the rights and liberties of citizens.
39 Lihat poin menimbang Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi huruf
c. 40 Ni’matul Huda, Kemunduran Demokrasi Pasca Reformasi, cet.1, (Yogyakarta, FH UII Press, 2021), hlm. 90. 41 Ibid. hlm 90-91. Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, UUD 1945, Ps. 20 ayat (1). The Parliament of South Africa, Oversight and Accountability Model, Asserting Parliament's Oversight Role in Enhancing Democracy, hlm.7-8. https://www.parliament.gov.za/storage/app/media/oversight-reports/ovac-model.pdf
- To hold the government to account in respect of how the taxpayers’ money is used. It detects waste within the machinery of government and public agencies. Thus it can improve the efficiency, economy and effectiveness of government operations.
- To ensure that policies announced by government and authorized by Parliament are actually delivered. This function includes monitoring the achievement of goals set by legislation and the government's own programmes.
- To improve the transparency of government operations and enhance public trust in the government, which is itself a condition of effective policy delivery.
Dapat dilihat bahwa sistem pengawasan memiliki urgensi dan peranan yang sangat penting dalam ketatanegaraan yang berbasis pada demokrasi. Fungsi parlemen dalam hal pengawasan pun seharusnya dapat diandalkan untuk meminimalisir terjadinya abuse of power oleh pemerintah. Pengawasan yang efektif dan bermanfaat juga harus dilakukan setidaknya karena dua alasan: pertama, karena kegiatan pengawasan sebenarnya dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas kebijakan/program yang diprakarsai oleh pemerintah; kedua, karena ketika kebijakan pemerintah tersebut disetujui oleh lembaga legislatif, maka kebijakan tersebut memperoleh legitimasi yang lebih besar. 44 Sayangnya, peran parlemen dalam melakukan pengawasan ini sepenuhnya direduksi oleh kekuasaan di bawah pemerintahan Jokowi.
Parlemen yang seharusnya yang dibangun dalam perbaikan tata kelola yakni democratic and effective oversight, tak ayal hanya sebatas ‘tukang cap’ seluruh regulasi dan kebijakan yang diajukan oleh pemerintah. Presiden memang butuh dukungan dari parlemen untuk mengakselerasi seluruh agenda dan programnya. Dukungan parlemen tentu diharapkan agar Presiden membentuk koalisi yang kuat sehingga tidak terjadi presidential minority.
Namun, fenomena yang diciptakan oleh Jokowi kelewat eksesif. Ia membuat postur pemerintahan yang dominan ditopang oleh sistem kepartaian yang ‘gemuk’ di parlemen dalam artian kebesaran (oversized coalition), 45 bahkan dapat dikatakan ‘obesitas’. Fenomena ini sangat berbahaya karena akan berimplikasi pada situasi check and balance yang formalistik dan disfungsional dalam kerangka relasi Presiden-Parlemen. Koalisi yang didominasi oleh partai pengusung pemerintahan hanya akan menimbulkan ketidakberimbangan dan membuat pemerintah kehilangan arah. Fokus utama yang terus berkembang yakni hanya akan berorientasi pada kepentingan partai koalisi, bukan kepentingan rakyat.
Di bagian sebelumnya telah disebutkan bahwa unsur pengawas seharusnya dapat memainkan peran penting dalam percaturan politik. Sayangnya, Jokowi tidak mengindahkan hal tersebut. Peran oposisi diberangus. Di ujung kekuasaannya, praktis hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi partai di luar pemerintahan
| Jokowi. | Seluruh | partai politik | yang menduduki | Parlemen | diberikan | jatah | menteri | sehingga | ‘diam | seribu |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| bahasa’ ketika ada kebijakan kontroversial yang bertentangan dengan kepentingan rakyat. | ||||||||||
| Metode | licik Jokowi | dalam | melemahkan | pengawasan | parlemen | ini sebetulnya | bukan | kali pertama, | ||
| sebelumnya | Susilo | Bambang | Yudhoyono, | khususnya | di periode | keduanya | juga | membangun | koalisi | di |
| parlemen | yang | sangat besar. | Terhitung, | hanya | tiga partai | yang berperan | sebagai | oposisi | yakni | |
| PDI-Perjuangan, | Partai Gerakan | Indonesia | Raya (Gerindra) | dan | Partai Hati | Nurani | Rakyat | (Hanura). | SBY |
membangun sekuritas politik hingga 75% dari partai-partai politik di DPR. Layaknya sebuah preseden, relasi Presiden dan DPR yang diwariskan di era SBY, kemudian diadopsi di era Jokowi. Asumsi awal terus dirawat dan dipertahankan sebagai dasar dari langkah membangun koalisi mayoritas, bahwa dengan kekuatan koalisi mayoritas, maka penyelenggaraan pemerintahan jauh lebih stabil. 46
44 Riccardo (2006). Research Collection School
| Pelizzo, | and Stapenhurst, | Rick, "Democracy | and Oversight" | of Social | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Sciences. Paper 130.[http://ink.library.smu.edu.sg/soss_research/130 | ](http://ink.library.smu.edu.sg/soss_research/130 | ) | ||||||||
| Idul Rishan, Risiko Koalisi Gemuk Dalam Sistem Presidensial Di Indonesia, (Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No.2 Vol. 27, | ||||||||||
| Mei 2020), hlm.222. | ||||||||||
| Ibid., hlm. 225. |
Fenomena ini lagi-lagi sangat mengecewakan, padahal pengawasan parlemen sangat diharapkan ‘bertaring’ untuk mengartikulasikan keresahan publik secara luas. Korban terakhir di ujung kekuasaan Presiden ialah Partai Demokrat. Selama sembilan tahun di luar kekuasaan, mengkritik beberapa kebijakan Jokowi seperti halnya Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), 47 ekonomi yang lesu, konflik kepentingan dalam pemerintahan, food estate, Omnibus Law/Undang-Undang Cipta Kerja, hingga menumpuknya utang luar negeri. 48 Saat Ketua Umumnya yakni Agus Harimurti Yudhoyono diberikan jabatan untuk menduduki posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Ketua Badan Pertanahan Nasional, Demokrat ‘tiarap’ dan beralih mendukung seluruh hasil kerja pemerintahan Jokowi.
Bahkan yang paling mengherankan yakni ketika Demokrat ikut untuk mengusung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024 lalu. Kendati menang karena hasil cawe-cawe Presiden Jokowi, Demokrat ‘tutup mata’ dan jalan terus mendukung pasangan tersebut. Padahal sebelumnya Demokrat merupakan partai yang mengkritik keras keterlibatan Jokowi dalam Pemilu 2024. 49
Bergabungnya Demokrat ke pemerintahan lagi-lagi memunculkan superioritas kekuasaan Jokowi. Sebelumnya di awal pemerintahannya di periode kedua, partai koalisi Jokowi menguasai DPR dengan menempati 427 kursi parlemen, sedangkan partai oposisi hanya memiliki 148 kursi. Partai koalisi pemerintah terdiri dari PDIP sebanyak 128 kursi, Golkar 85 kursi, Gerindra 78 kursi, NasDem 59 kursi, PKB 58 kursi, dan PPP 19 kursi. Lalu, partai yang tidak bergabung dengan pemerintah terdiri dari Demokrat sebanyak 54 kursi, PKS 50 kursi, dan PAN 44 kursi. 50 Dengan bergabungnya PAN, disusul Demokrat kekuasaan Jokowi di Parlemen menyentuh di angka 90% dengan total 525 kursi.
Membludaknya jumlah kursi partai pengusung Presiden di parlemen tentu saja akan mematikan fungsi DPR. Ketiadaan fungsi legislatif dalam melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja pemerintahan jalan merupakan tendensi menjelmanya kekuasaan yang demagog. Ibarat satu paket fenomena, demokrasi pun berjalan mundur signifikan beriringan dengan peniadaan ruang kebebasan sipil, khususnya dalam ikut serta terlibat dalam penyusunan kebijakan strategis.
Pelemahan parlemen pun dapat terlihat dari berbagai penyusunan regulasi dan kebijakan yang ada. Berbagai fenomena ini disebut sebagai fenomena Executive Heavy. Fenomena ini dapat dipahami sebagai kerangka bahwa Presiden memiliki kewenangan yang tak terbatas sehingga legislatif dan eksekutif berada dalam pusaran pengaruh Presiden. Dalam fenomena ini pula eksekutif dalam hal ini Presiden mempunyai kewenangan lebih besar dan luas dibandingkan cabang kekuasaan lainnya. Dalam executive heavy, Presiden memiliki kendali yang sangat kuat atas proses pembuatan keputusan dan pelaksanaan kebijakan negara.
Fenomena executive heavy misalnya tercermin sangat jelas pada ‘drama’ Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Setelah disahkan pemerintah dan DPR pada 2020 lalu di tengah gejolak penolakan yang sangat masif, Presiden meminta agar masyarakat yang menolak menempuh jalur konstitusional lewat Mahkamah Konstitusi. Kemudian, setelah diuji di Mahkamah Konstitusi, lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan dalam sidang putusan 25 November 2021, Majelis Hakim menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
47 CNBC Indonesia, Demokrat Kritik IKN Jokowi: Jangan Kayak Tol Trans Sumatera!, https://www.cnbcindonesia.com/news/20230822151209-4-465108/demokrat-kritik-ikn-jokowi-jangan-kayak-tol-trans-sum atera 48 Tempo.co, Deretan Kritik AHY Kepada Jokowi Sebelum Diangkat Menjadi Menteri, https://nasional.tempo.co/read/1837151/deretan-kritik-ahy-kepada-jokowi-sebelum-diangkat-menjadi-menteri 49 Demokrat mengkritik Jokowi karena menilai bahwa Kepala Negara tak seharusnya cawe-cawe urusan politik, dan seharusnya bertindak netral. Dikutip dari Kompas.com, Demokrat Kritik Jokowi: Presiden itu Kepala Negara, Tidak Boleh Cawe-cawe, https://nasional.kompas.com/read/2023/05/30/13381491/demokrat-kritik-jokowi-presiden-itu-kepala-negara-tidak-boleh-c awe-cawe#google_vignette. Andrea Lidwina, DPR Dikuasai Partai Koalisi Jokowi, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/10/25/dpr-dikuasai-partai-koalisi-jokowi
| pembentukan sesuai dengan Singkatnya, UU ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pasca putusan tersebut, lembaga pengawas yang tersebut justru melegitimasi fenomena sentralistik kekuasaan dan meniadakan fungsi Selain executive heavy, Indonesia ada dalam pengaruh menggunakan sistem hukum, mempertahankan kekuasaan lembaga-lembaga hukum dan sipil, dan memperkuat kendali mereka atas masyarakat. Pembunuhan KPK UU KPK pada 2019 lalu UU hasil revisi ini. Legislasi kehadiran produk hukum baru itu diterima (Saat itu, berbagai pelemahan Corruption Watch (ICW), tentang Komisi Pemberantasan 53 disarikan pada tabel berikut. | sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'. Selain itu, Majelis pun menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan 51 tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. alih-alih mematuhi amar yang ada, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan Putusan MK tersebut. Parahnya, DPR pun menyetujui Perppu tersebut lalu menjadikannya sebagai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023. UU ini menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. DPR selaku seharusnya meminta Presiden untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi langkah pembangkangan konstitusi Jokowi. Fenomena ini memperlihatkan check and balances antar kekuasaan. berbagai tren dan pola yang ada khususnya pelemahan legislatif kembali menegaskan autocratic legalism yang mana praktik pemimpin otoriter atau otokratis termasuk peraturan dan undang-undang, untuk memperkuat dan mereka. Dalam konteks ini, pemerintah otoriter dapat menggunakan undang-undang untuk mengekang oposisi politik, membungkam kebebasan September 2019, masih lekat di memori publik, betapa Jokowi tidak berdaya dalam menyelamatkan salah satu lembaga pengawas yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga yang lahir dari kehendak reformasi ini akhirnya perlahan ‘dimatikan’ lewat revisi UU KPK. Berbagai pihak menyatakan bahwa pengesahan revisi merupakan praktik terburuk legislasi dalam sejarah parlemen Indonesia pasca reformasi. Selain cacat formil, proses pembahasan UU KPK sama sekali tidak melibatkan stakeholders yang justru akan menjalankan UU KPK, padahal KPK adalah institusi yang paling terkena dampak dari keberlakuan yang baik harus memastikan pemetaan dampak bagi para pihak, sehingga 52 accepted) dan berjalan efektif. sistematis tercermin dalam muatan revisi UU KPK. Mengutip Indonesia terdapat beberapa muatan problematik terhadap revisi UU No. 30 Tahun 2002 Korupsi tersebut. Adapun beberapa pelemahan KPK lewat revisi UU KPK | ||
|---|---|---|---|
| Catatan Independensi Kelembagaan KPK, yang kini berada di bawah Presiden | Pasal Berkaitan Pasal 1 ayat (3), Pasal 3 UU KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang ini. | ||
| Dibentuknya Dewan | Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 37 A UU KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi | ||
| 51 | Tahun, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816 52 Ismail Hasani, Jokowi 53 Tahun 2002, | Humas Mahkamah Konstitusi, MK: Inkonstitusional Bersyarat, UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki dalam Jangka Waktu Dua dalam Tekanan Partai Politik, Agenda Pelemahan KPK Berjalan Sempurna, https://setara-institute.org/jokowi-dalam-tekanan-partai-politik-agenda-pelemahan-kpk-berjalan-sempurna/ Indonesia Corruption Watch, Jalan Kelam Pemberantasan Korupsi, Catatan ICW tentang Pengesahan Revisi UU No 30 https://antikorupsi.org/id/article/jalan-kelam-pemberantasan-korupsi 24 |
| Pengawas KPK | terdiri atas a) Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang; Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a | ||
|---|---|---|---|
| Kewenangan Pro Justitia Dewan Pengawas | Pasal 37 B ayat (1) huruf b: Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. (Walaupun akhirnya Pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi) | ||
| Campur Tangan Eksekutif | Pasal 37 E ayat (1): Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia | ||
| Status ASN Pegawai KPK | Pasal 1 angka 6, Pasal 24 ayat (2): Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara | ||
| Hilangnya Independensi dalam Perekrutan Penyidik | Pasal 43, Pasal 43 A: Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi; Persyaratan menjadi Penyelidik diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Kepolisian dan/atau Kejaksaan | ||
| ‘Senjata’ KPK memberantas korupsi terganggu | Pasal 37 B ayat (1) huruf b, Pasal 12 ayat (1): Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan; | ||
| disahkan oleh DPR tanpa Gejolak demonstrasi pun membatalkan revisi UU KPK. kunjung dikeluarkan, Jokowi menghormati proses uji materi berjalannya proses revisi UU KPK tersebut. Tak terlihat dari berbagai kasus. terhadap kantor PDIP atas keberadaan patut diduga terlibat dalam | Tabel 1.1 Pasal Problematik Revisi UU No. 30 Tahun 2002 Di tengah berbagai substansi bermasalah tersebut, agenda revisi UU KPK tetap berjalan dan akhirnya berhasil melibatkan KPK. Di momentum krusial tersebut pun Jokowi tak dapat berbuat banyak. Jokowi bahkan dapat dipersalahkan, sebab juga menjadi aktor pelemahan KPK. merebak di seluruh Indonesia menuntut Presiden menerbitkan Perppu untuk Jokowi saat itu menolak untuk mencabut revisi UU KPK, akan tetapi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu sesuai dengan masukan berbagai pihak. Tetapi Perppu tak tak berdaya dan akhirnya berubah sikap. Saat itu, ia menyatakan untuk 54 di Mahkamah Konstitusi. Selain tak berani, Jokowi pun gagal untuk merealisasikan NAWA CITA yang berisikan komitmen untuk memperkuat KPK. Tidak dikeluarkannya Perppu oleh Presiden dapat ditafsirkan sebagai persetujuan. Artinya, Jokowi turut bertanggung jawab atas lahir dan lama untuk menuai ‘buah’ dari pelemahan KPK. Lembaga antirasuah tersebut kehilangan kekuatannya Salah satu bukti dampak dari pelemahan ini yaitu gagalnya penggeledahan kasus suap Komisioner KPU dan gagalnya KPK menemukan dengan cepat Tersangka, termasuk Menteri Hukum dan HAM dan imigrasi yang memberikan informasi tidak benar mengenai keberadaan Tersangka Harun Masiku. Kasus ini menunjukan instrumen pemerintahan Jokowi tindakan obstruction of justice; menghalangi, menghambat penyidikan kasus | ||
| 54 Kompas.com, Mengingat ll#google_vignette | Lagi Saat Jokowi Ingkar Janji soal Perppu KPK…, [https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/13035021/mengingat-lagi-saat-jokowi-ingkar-janji-soal-perppu-kpk?page=a | ](https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/13035021/mengingat-lagi-saat-jokowi-ingkar-janji-soal-perppu-kpk?page=a | ) |
korupsi. Termasuk keterlibatan Menteri Hukum dan HAM yang merupakan representasi pemerintah dalam Tim Hukum PDIP untuk kasus ini. Hal ini menunjukkan kegagalan negara dalam aspek enforceability. 55
Catatan hitam Jokowi yang terlibat dalam ‘pembunuhan’ KPK tak berhenti sampai disitu. Pengkerdilan secara sistematis terlihat jelas dengan menonaktifkan 75 pegawai KPK yang berintegritas dan memegang kunci perkara mega korupsi melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tidak memiliki komponen penilaian yang profesional dan minim privasi. Pernyataan Jokowi pun kelewat ngawur dan menunjukan ketidakberpihakannya terhadap demokrasi. Pada 17 Mei 2021, Jokowi pernah mengatakan bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tak serta-merta dijadikan dasar pemberhentian bagi pegawai KPK yang tak lolos. Menurutnya, hasil tes TWK seharusnya menjadi masukan untuk memperbaiki KPK. 56 Padahal Komnas HAM telah menyatakan bahwa TWK telah memuat setidaknya 11 bentuk pelanggaran HAM. Adapun bentuk pelanggaran HAM tersebut antara lain: 57
- Hak Atas Keadilan dan Kepastian Hukum
- Hak Perempuan
- Hak Bebas dan Diskriminasi (Ras dan Etnis)
- Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
- Hak Atas Pekerjaan
- Hak Atas Rasa Aman
- Hak Atas Informasi Publik
- Hak Atas Privasi
- Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
- Hak untuk Berpartisipasi dalam Pemerintahan
- Hak Atas Kebebasan Berpendapat
Selain Komnas HAM yang menyatakan adanya muatan pelanggaran HAM, Ombudsman pun telah menyatakan terdapat penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. 58 Kendati telah ada rekomendasi dari kedua lembaga negara tersebut, KPK tetap memecat 57 pegawai tersebut. Dalam kasus ini, lagi-lagi Jokowi tak bisa berbuat banyak.
Rentetan pelemahan KPK tersebut menandakan bahwa Presiden tidak memiliki political will untuk memperkuat lembaga pengawas. Tak heran Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tak kunjung mengalami
55 Lihat Rilis KontraS, 100 Hari Kerja, 100 Hari Mendelegitimasi Hak Asasi Manusia, https://kontras.org/2020/01/27/100-hari-kerja-100-hari-mendelegitimasi-hak-asasi-manusia/ 56 Kompas.com, Pernyataan Lengkap Jokowi soal TWK KPK yang Pernah Diabaikan, https://nasional.kompas.com/read/2021/10/01/06000091/pernyataan-lengkap-jokowi-soal-twk-kpk-yang-pernah-diabaikan ?page=all 57 Tim Detikcom, Komnas HAM Nyatakan TWK KPK Langgar 11 Hak Asasi, https://news.detik.com/berita/d-5684068/komnas-ham-nyatakan-twk-kpk-langgar-11-hak-asasi 58 Siaran Pers Nomor 030/HM.01/VII/2021, tertanggal 21 Juli 2021 secara lengkap menyebutkan Ombudsman RI juga menemukan telah terjadi maladministrasi pada tahapan penetapan hasil asesmen TWK: pertama, Ketua KPK telah melakukan perbuatan tidak patut dalam menerbitkan SK No. 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN karena merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun sesuai Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019. Kedua, terjadi Pengabaian KPK sebagai Lembaga Negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021, yang menegaskan bahwa "hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan terhadap individu maupun institusi KPK; tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.Ketiga, telah terjadi maladministrasi Pengabaian terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021 dan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, 5 (lima) Pimpinan KPK, Ketua KASN dan Kepala LAN, terkait kepastian status Pegawai KPK dan hak memperoleh perlakukan adil dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945) bagi 75 pegawai KPK, dengan menandatangani Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN tertanggal 25 Mei 2021.
perbaikan signifikan. Penurunan terburuk terjadi tahun 2022, yakni berada di skor 34/100 59 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini turun 4 poin dari tahun 2021, atau merupakan penurunan paling drastis sejak 1995. Situasi Indonesia pada CPI 2022 juga semakin tenggelam di posisi 1/3 negara terkorup di dunia dan jauh di bawah rata-rata skor CPI di negara Asia-Pasifik yaitu 45. 60 Turun drastisnya skor CPI Indonesia tahun 2022 lalu membuktikan bahwa strategi dan program pemberantasan tidak efektif, salah satunya lewat revisi UU KPK. Anjloknya skor dan indeks ini tentu tidak dapat dilepaskan dari dosa Presiden Jokowi yang tidak memiliki komitmen kuat dalam penguatan demokrasi, khususnya dalam agenda pemberantasan korupsi.
Obrak-Abrik Mahkamah Konstitusi
Salah satu langkah progresif di kekuasaan peradilan pasca reformasi adalah lahirnya Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) yang oleh UUD 1945 diberikan mandat untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 61
Mahkamah Konstitusi juga memegang peranan yang sangat strategis dalam sistem demokrasi dimana banyak produk peraturan perundang-undangan yang dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi setelah melalui proses uji materi. Mahkamah pun menjelma menjadi salah satu tumpuan bagi pencari keadilan, khususnya mereka yang merasa bahwa suatu bunyi perundangan tidak cukup memberi rasa keadilan (sense of justice).
Saluran judicial review menjadi sangat penting sebab untuk menjaga konsistensi politik hukum agar tetap sesuai pada grundnorm dan konstitusi. Undang-Undang merupakan produk parlemen bersama pemerintah yang mana syarat akan muatan politik sehingga bisa saja representasi pasalnya tidak mencerminkan kehendak daulat rakyat. Sebagai salah satu ‘anak kandung’ reformasi, Mahkamah Konstitusi menjadi harapan untuk terus melahirkan putusan yang memperbaiki hukum dan sesuai dengan nilai demokrasi substantif (maximalist approach) serta demokrasi prosedural (minimalist approach).
Tak jarang, Mahkamah Konstitusi pun berhasil melahirkan Landmark Decision. 62 Beberapa contoh dari Landmark Decision tersebut menurut MK sendiri yakni: Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tentang privatisasi ketenagalistrikan; Putusan MK No. 011/PUU-III/2005 tentang alokasi anggaran pendidikan 20 persen; Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden; Putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007 tentang konstitusionalitas hukuman mati; Putusan MK No. 29/PUU-V/2007 tentang sensor film, dan lain-lain. 63
Akan tetapi, raihan prestasi demi prestasi yang dicetak oleh Mahkamah Konstitusi perlahan memudar disebabkan oleh berbagai faktor, tak terkecuali tangan Presiden Jokowi. Setelah Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar ditangkap oleh KPK pada tahun 2013 kaitannya dengan suap Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar, lembaga ini tak kunjung berbenah. Pada 2023 lalu, salah satu Hakim Konstitusi pun terbukti ikut serta meruntuhkan wibawa-integritas Mahkamah. Saat itu, terdapat skandal pengubahan frasa pada risalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU-XX/2022. Terungkap oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui putusan No. 01/MKMK/T/02/2023, Guntur Hamzah, salah seorang anggota hakim
59 Skor ini dapat dilihat pada Corruption Perception Index, https://www.transparency.org/en/cpi/2022 60 Transparency International Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022,
| Transparency | International | Indonesia, | Indeks | Korupsi | Indonesia | 2022, | ||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2022-mengalami-penurunan-terburuk-sepanjang-sejarah-reformasi/ | ](https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2022-mengalami-penurunan-terburuk-sepanjang-sejarah-reformasi/ | ) | ||||||||||||||
| Lihat UUD 1945, Pasal 24 C ayat (1). | ||||||||||||||||
| Ni’matul Huda, Op.cit, hlm. 45. | ||||||||||||||||
| [https://www.hukumonline.com/berita/a/mengurai-kumpulan-putusan-landmark-mk-lt5b98de0ce4e3d/ | Aida | Martadillah, | Mengurai | Kumpulan | Putusan | Landmark | MK, | ](https://www.hukumonline.com/berita/a/mengurai-kumpulan-putusan-landmark-mk-lt5b98de0ce4e3d/ | Aida | Martadillah, | Mengurai | Kumpulan | Putusan | Landmark | MK, | ) |
Mahkamah Konstitusi terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, khususnya pada bagian penerapan prinsip integritas. Sayangnya, Guntur Hamzah hanya dikenakan teguran tertulis belaka. 64
Bencana kehancuran Mahkamah Konstitusi pun dilanjutkan ketika terjadi ‘perkawinan’ politik antara Adik Kandung dari Jokowi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman pada Mei 2022. Pernikahan ini tentu saja merontokan kewibawaan etik kenegaraan dimana pimpinan lembaga negara memiliki hubungan kekeluargaan/kekerabatan. Terlebih, Mahkamah Konstitusi seringkali menguji konstitusionalitas dari produk perundangan yang menjadi kehendak Presiden. Ditambah, Mahkamah Konstitusi sebetulnya memiliki peran yang sangat besar dalam proses impeachment jabatan Presiden. Relasi kekeluargaan inilah yang akhirnya berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Terbukti, Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh ipar dari Presiden Jokowi, menerbitkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal Capres dan Cawapres. Pada intinya, putusan ini memperkenankan Capres dan Cawapres mencalonkan diri walaupun belum mencapai usia 40 tahun, selama pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah. Hal ini disinyalir menjadi jalan ‘tol’ bagi Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak kandung dari Presiden Jokowi untuk mencalonkan diri. Hal ini bukan saja merupakan bentuk dari politik dinasti yang ditentang di rezim demokrasi, juga sebagai penggunaan instrumen hukum konstitusional untuk mengakselerasi agenda mempertahankan kekuasaan. Presiden Jokowi terang-terangan melakukan pewajaran dan pembiaran terhadap serangkaian tindakan tidak etis dan patut menjelang Pemilu 2024.
Mahkamah Konstitusi jelas telah ‘diobok-obok’ lewat intervensi kekuasaan. Gibran Rakabuming Raka pun berhasil dicalonkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang problematik – serta melanggar etik tersebut.
Langkah melemahkan Mahkamah Konstitusi sebetulnya telah terjadi sebelum lahirnya Putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Salah satunya yakni di tengah pandemi Covid-19, DPR dan pemerintah mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Perubahan tersebut menimbulkan polemik karena materi muatannya hanya berkutat pada syarat usia calon hakim konstitusi, pensiun, dan masa jabatan ketua dan wakil ketua yang dinilai tidak menjawab kebutuhan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut sebetulnya memberikan keuntungan bagi para Hakim Konstitusi yang sedang menjabat. Selain itu, upaya revisi ini disinyalir menjadi ‘tukar guling’ di tengah banyaknya produk legislasi yang diuji di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah berpotensi tidak lagi independen dalam mengeluarkan putusan.
Wujud intervensi yang brutal pun terjadi saat pencopotan Hakim Aswanto oleh DPR. Hakim tersebut akhirnya digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. 65 Alasannya, Aswanto disebut telah menganulir undang-undang produk DPR di MK, salah satunya UU Cipta Kerja. Peristiwa ini memperlihatkan rusaknya cara bernegara antar lembaga kekuasaan. Kekuasaan legislatif bisa dengan seenaknya mengatur-atur kekuasaan kehakiman yang seharusnya dapat berjalan independen. Oleh beberapa ahli, hal ini juga dianggap sebagai bentuk serangan terhadap Mahkamah Konstitusi dan kemandirian kekuasaan kehakiman. Adapun untuk menjaga demokrasi dalam bingkai negara hukum itu diperlukan syarat berupa kekuasaan kehakiman yang merdeka atau independen. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari semua tekanan seperti ekonomi, politik, personal, termasuk pembalasan. 66
64 Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Transparency International Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, SETARA Institute, Terbukti Melanggar Etik, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Harus Mundur!, https://antikorupsi.org/id/terbukti-melanggar-etik-hakim-konstitusi-guntur-hamzah-harus-mundur 65 Tempo, Runtuhnya Wibawa Mahkamah Konstitusi, https://majalah.tempo.co/read/opini/168456/runtuhnya-wibawa-mahkamah-konstitusi Hukumonline, Mantan Hakim Konstitusi: Pencopotan Aswanto Serangan Terhadap Kemandirian MK, https://www.hukumonline.com/berita/a/mantan-hakim-konstitusi--pencopotan-aswanto-serangan-terhadap-kemandirian- mk-lt636b395c8bb1a/
Puncaknya tentu saja pada Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Mahkamah Konstitusi yang diharapkan dapat menjadi the guardian of constitution dan berani progresif dalam memutus justru tunduk pada kekuasaan serta gagal menjadi tumpuan penjaga demokrasi.
Saat buku ini hendak ditulis, wacana untuk melakukan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi kembali digaungkan. Salah satu muatan berbahaya dalam muatan revisi ini yakni akan memberikan kewenangan lembaga pengusul mengevaluasi para hakim konstitusi. Hal tersebut dituangkan dalam Pasal 23A yang pada intinya berisi Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 10 tahun. Setelah 5 tahun, Hakim Konstitusi dikembalikan ke lembaga pengusul untuk mendapatkan persetujuan melanjutkan jabatannya. 67 Hal ini diindikasikan sebagai bentuk pelemahan sistematis lainnya, sebab terdapat legitimasi terhadap mekanisme untuk mengevaluasi hakim dari lembaga pengusul. Hal ini hanya akan mengulangi tragedi intervensi pencopotan Hakim Aswanto.
Berbagai langkah yang dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR menegaskan bentuk ‘obrak-abrik’ Mahkamah Konstitusi khususnya dalam hal independensi dalam memutus sebagaimana menjadi kewenangannya.
D. Menutup Ruang Partisipasi Publik
Ruang partisipasi publik (public participation) menjadi aspek dan diskursus yang esensial dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis. Secara normatif, berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan bahkan mengatur secara eksplisit mengenai partisipasi publik ini. Sebagai contoh, Undang-Undang HAM mengatur dimensi partisipasi masyarakat mulai dari Pasal 100 - 104. 68 Begitupun dalam kejahatan korupsi, partisipasi pun dijamin dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 41 ayat (2). 69 Secara khusus, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Pasal 96 ayat (1) UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Lebih progresif, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 bahkan normanya menjamin bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. 70
Kendati telah dijamin oleh berbagai instrumen peraturan perundang-undangan, partisipasi di era Presiden Jokowi tergerus secara signifikan. Fenomena ini terjadi salah satunya dilatarbelakangi oleh pengesahan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang tidak melibatkan publik secara luas, khususnya mereka yang menjadi kelompok yang terdampak secara langsung. Dalam beberapa waktu belakangan,
67 Tempo, Untuk Apa Pemerintah dan DPR Merevisi UU MK?, https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/171537/manuver-revisi-uu-mk?utmsource=newsletter&utmmedium=email& utmcampaign=20240519mbm</u> 68 Pasal 100 menyebut setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. 69 Dalam pasal 41 ayat 2 disebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diwujudkan dalam bentuk: (a) Hak untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi; (b) Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi; (c) Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi; (d) Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari; (e) Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal: Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan c; dan diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Indonesia, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 32 Tahun 2009, Ps. 66.
partisipasi dilakukan secara satu arah bahkan terkesan formalitas belaka. Padahal, salah satu janji politik dari Presiden di periode keduanya yakni “Mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.” 71
Partisipasi Politik Penting dalam Negara Demokratis
Ruang demokrasi menghendaki adanya ruang partisipasi publik khususnya dalam penyusunan kebijakan. Merujuk pada konsep participatory democracy, diyakini bahwa manusia pada dasarnya mampu menyelaraskan kepentingan pribadi dengan kepentingan sosial. Penyelarasan ini dapat terjadi jika proses pengambilan keputusan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi individu untuk menyampaikan kepentingan dan pandangan mereka. Proses pengambilan keputusan yang melibatkan pemangku kepentingan memungkinkan kelompok-kelompok dengan kepentingan berbeda mencapai saling pengertian dan menghargai kepentingan masing-masing. Akhirnya, perbedaan kepentingan tersebut dapat dijembatani.
Untuk mencapai sebuah konsensus, tentu diskursus lah yang harus dikedepankan. Diskursus di sini dalam artian kelanjutan tindakan komunikatif dengan memakai saran lain yakni sarana argumentatif. Dengan diskursus tercipta komunikasi yang bersifat kritis dan terbuka. 72 Dalam perkembangannya, Jurgen Habermas mengemukakan suatu teori yang begitu penting yakni Demokrasi deliberatif, dimana memusatkan pada prosedur untuk menghasilkan aturan-aturan yang ada. Bukan semata-mata pada aturan substansialnya. 73
Begitu banyak orang yang mensimplifikasi bahwa demokrasi hanya sebatas pengambilan suara masyarakat setiap lima tahun sekali, khususnya dari elit. 74 Padahal jauh dari pada itu, demokrasi menghendaki adanya ruang keterbukaan bagi publik untuk berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam pemerintahan. Hal tersebut bahkan dijamin oleh konstitusi.
Bahkan, konsep partisipasi pun telah dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, sebagaimana tertuang dalam putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas. 75
Putusan Mahkamah ini dapat disebut sebagai landmark decision, sebab dapat menjadi rujukan penting mengenai tata cara dan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, disamping menyatakan UU Cipta Kerja sebagai regulasi yang inkonstitusional bersyarat. Idealnya, meaningful and worthwhile participation harus dijalankan dalam penyusunan kebijakan, yang mana menghendaki difasilitasinya tiga hak yakni right to heard, right to be considered dan right to be explained. Selain itu, dialog konstruktif harus difasilitasi sehingga kebijakan yang ada betul-betul bermanfaat bagi publik.
71 Janji Presiden No. 8.1 72 F Budi Hariman, Demokrasi Deliberatif, Menimbang ‘Negara Hukum’ dan ‘Ruang Publik’ dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas, (Yogyakarta, PT Kanisius, 2009), hlm.45. 73 Ibid., hlm. 128. 74 Mengutip pendapat Joseph Schumpeter, ia menyatakan bahwa “Democracy is not just a system in which elites acquire the power to rule through a competitive struggle for the people's vote. It is also a political system in which government must be held accountable to the people, and in which mechanisms must exist for making it responsive to their passions, preference, and interest.” Mahkamah Konstitusi, Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020, hlm. 393.
Lebih dalam, sebelum menetapkan kebijakan, terlebih yang akan menimbulkan friksi di tengah masyarakat pemerintah seharusnya melalui berbagai tahapan dalam kerangka partisipasi bermakna dan bermanfaat (Meaningful and worthwhile participation). Berbagai tahapan ini pun sifatnya komplementer sehingga idealnya harus dijalankan secara menyeluruh. Berbagai tahapan tersebut antara lain: 76
Pertama, constructive dialogue merupakan aspek tentang berkontribusi dengan pengetahuan tentang isu-isu yang relevan dan dihargai untuk mengajukan pertanyaan kritis serta mendapatkan jawaban substansial kembali untuk benar-benar memahami keputusan; Kedua, constructive influence merupakan kemungkinan yang sifatnya konstruktif guna membentuk atau mengubah hasil dari suatu kebijakan yang dianggap relevan, mencari titik kompromi, mempengaruhi dasar keputusan, dan diberikan pilihan. Ketiga, Oversee the process juga merupakan memahami keputusan yang berpengaruh dan mengawasi pembuat keputusan, sambil mendengarkan masukan; Keempat, Intrinsic motivations adalah tentang berkontribusi dan mengambil bagian. Kemungkinan perubahan, termasuk pendapat individu harus tetap diakui.
Federasi International Association for Public Participation (IAP2) telah mengembangkan spektrum untuk membantu kelompok-kelompok menentukan peran masyarakat dalam setiap proses partisipasi masyarakat. Dalam konsep yang dijabarkan, untuk meningkatkan dampak kebijakan membutuhkan lima (5) tahapan yakni inform, consult, involve, collaborate, dan Empower. 77
Selain itu, penyusunan yang seharusnya didasarkan Akuntabilitas dan Transparansi – dalam kerangka Good Governance pun tak dijalankan. Norma ini pun tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik harus didasarkan pada salah satunya asas
76 participation
| Suzana | Valentine, | Meaningful | from the | participants’ | perspective, | (Department | of Urban | and Rural | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Development, Faculty of Natural Resources and Agricultural Sciences), | hlm. 35. diakses via [http://stud.epsilon.slu.se | ](http://stud.epsilon.slu.se | ) | |||||||||||||||||
| [https://iap2.org.au/wp-content/uploads/2019/07/IAP2PublicParticipation_Spectrum.pdf | International | Association | Public | Participation, | Public | Participation | Spectrum, | ](https://iap2.org.au/wp-content/uploads/2019/07/IAP2PublicParticipation_Spectrum.pdf | International | Association | Public | Participation, | Public | Participation | Spectrum, | ) |
for
keterbukaan. 78 Hal tersebut tercermin dalam berbagai langkah pengesahan peraturan perundang-undangan seperti halnya Revisi UU KPK, Revisi UU Minerba, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, hingga UU Cipta Kerja. Keseluruhan regulasi ini disahkan dengan cara serampangan, tergesa-gesa, tidak terbuka dan akhirnya menimbulkan pertentangan di masyarakat. Publik yang kritis baik lewat ruang daring ataupun luring juga didiskreditkan yang pada akhirnya membuat situasi demokrasi terus memburuk.
Sejumlah regulasi bermasalah oleh Pemerintah dan DPR bahkan disahkan seakan memanfaatkan keterbatasan Pandemi COVID-19. Alih-alih menggunakan otoritas dan mandat yang diberikan konstitusi untuk sepenuhnya mensejahterakan rakyat, regulasi dan kebijakan dibentuk semaunya tanpa mempertimbangkan masukan dari publik. Saat masyarakat menyuarakan penolakan terhadap produk hukum dan kebijakan tersebut, represi dilakukan dengan dalih protokol kesehatan.
Fenomena pengesahan dengan cara yang brutal ini memang baru mulai di tahun 2019, atau di periode kedua Presiden Jokowi. Sejak tahun pertamanya kepemimpinannya di periode kedua, Presiden Jokowi bersama DPR mengesahkan sejumlah produk hukum yang bermasalah seperti UU Perubahan Minerba, pengesahan Perppu terkait Penanganan COVID-19, UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Revisi UU MK. Hal tersebut dilanjutkan dengan pengesahan RUU Otsus, pengesahan DOB Papua dan pembahasan UU Ibu Kota Negara (IKN).
Pola-pola pembuatan regulasi yang jauh dari cara-cara transparan dan akuntabel, dilakukan secara tergesa-gesa, tidak partisipatif terus dilanjutkan oleh Presiden Jokowi. ‘Kongkalikong’ semacam ini merupakan konsekuensi politis dari besarnya kekuatan partai koalisi pendukung pemerintahan di Parlemen. Agenda penyusunan perundang-undangan ‘mulus berlayar’, terlebih jika produk hukum tersebut berasal dari usulan pemerintah. Cara-cara ini merupakan proses penyusunan Undang-Undang yang cacat secara prosedur. Selain itu, dengan menghilangkan partisipasi dan peran publik, maka kita semakin menuju pada kultur hukum yang represif dan penuh dengan kerahasiaan. Minimnya partisipasi dalam penyusunan regulasi dan kebijakan tentu dapat menjadi indikator penting demokrasi yang mati secara perlahan.
UU Otonomi Khusus Jilid 2 dan Daerah Otonomi Baru Papua
Salah satu bentuk pengabaian partisipasi publik dalam penyusunan regulasi oleh pemerintah adalah ketergesaan dalam revisi UU Otsus dan RUU DOB Papua. Pada 15 Juli 2021, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua). 79 Proses pengesahan ini kembali dianggap bermasalah karena pemerintah, khususnya DPR, tidak mengindahkan penolakan dari Orang Asli Papua (OAP) di berbagai daerah. Selain itu, pengesahan RUU Otsus Papua juga dianggap sebagai pemaksaan kehendak pemerintah pusat terhadap kebijakan di Papua, yang memperdalam luka bagi OAP. Salah satu pasal dalam RUU Otsus Papua, yaitu Pasal 76 Ayat (2), 80 secara tersirat mempermudah pemerintah pusat untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Benar saja, 14 hari kemudian, pada 29 Juli 2022, sejumlah UU tentang pembentukan provinsi baru di Papua disahkan. 81 Seperti
78 Penjelasan Pasal 5 12 Tahun 2011 menyebut yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 79 Lihat https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/33826/t/DPR+Sahkan+RUU+Otsus+Papua+Menjadi+UU 80 Pasal 76 Ayat (2) RUU Otsus Papua berbunyi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua. Beberapa UU tersebut antara lain UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
permasalahan sebelumnya, pengesahan RUU DOB Papua ini juga tidak melibatkan partisipasi dan masukan dari OAP secara maksimal, sehingga kembali mendapatkan penolakan dari OAP.
Saat itu, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib, menyebutkan bahwa salah satu alasan dari penolakan rakyat Papua terhadap RUU DOB Papua ialah Provinsi Papua tidak memenuhi persyaratan kepadatan penduduk untuk dimekarkan. 82 Bahkan, ia kemudian membandingkan jumlah penduduk Papua dengan provinsi lain yang memiliki jumlah penduduk yang banyak. Oleh karena itu, sangat mengherankan bagi mereka jika pemerintah sangat berambisi dalam melakukan pemekaran di Papua.
Pada saat penyusunan DOB Papua pun, Pemerintah pusat hanya mengundang anggota MRP yang menyepakati dilakukannya pemekaran provinsi sebagai legitimasi dari mandat UU Otsus. Ketua MRP saat itu, Timotius Murib sebetulnya menolak wacana pembentukan daerah baru tersebut. Sayangnya, beberapa anggota MRP justru diundang bertemu oleh Presiden di Istana Bogor pada 20 Mei 2022 83 tanpa memiliki mandat surat tugas dan mengatasnamakan rakyat Papua untuk mendukung pengesahan DOB. 84 Partisipasi yang dibangun jelas manipulatif, sebab mencari celah hukum sebagai legitimasi dari pengambilan kebijakan yang ada. Partisipasi tidak dikonstruksikan secara bermakna sebagaimana dimandatkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020.
RUU Otsus dan DOB berturut-turut pada tahun 2021-2022 pun akhirnya disahkan di tengah penolakan masyarakat yang sangat luas di Papua. Bahkan, di lapangan aparat bertindak sangat represif. Salah satu kasusnya yakni tindakan represif aparat saat menangani massa aksi warga Papua yang menolak kebijakan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Yahukimo pada 15 Maret 2022 lalu. 85
R-KUHP
DPR bersama pemerintah akhirnya menyepakati draf KUHP baru pada pembahasan tingkat 1 tanggal 24 November 2022 dan selanjutnya mengesahkannya menjadi Undang-Undang lewat UU No. 1 Tahun 2022. Sama seperti proses legislasi sebelumnya, R-KUHP pun disahkan secara kilat walaupun masih banyak pertentangan di kalangan masyarakat. Berbagai pasal kontroversial yang nantinya akan mengancam kebebasan sipil seperti halnya Pasal Makar, serangan dan harkat terhadap Presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara.
Pasal-pasal ini tentunya hanya akan menjerumuskan Indonesia kembali ke masa otoritarian orde baru, yang mana pejabatnya anti kritik. Saat ini, cukup banyak pejabat yang melaporkan masyarakat ke aparat penegak hukum, utamanya atas dasar penghinaan/pencemaran nama baik. Pasal-pasal baru di KUHP tersebut hanya akan memperparah situasi, sebab akan dijadikan celah hukum bagi pejabat yang anti kritik untuk melakukan kriminalisasi atau judicial harassment.
82 Lihat https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220322211505-32-774888/mrp-pemekaran-papua-untuk-kepentingan-siapa 83 Kompas.com, Jokowi Disebut Diam-diam Undang Anggota MRP di Istana Bogor Hari Ini, https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/17572871/jokowi-disebut-diam-diam-undang-anggota-mrp-di-istana-bogor -hari-ini. 84 Koalisi Kemanusiaan Papua adalah kemitraan sukarela yang terdiri dari sejumlah organisasi dan individu, yaitu Amnesty International Indonesia, Biro Papua PGI, Imparsial, ELSAM Jakarta, Kontras, Aliansi Demokrasi untuk Papua, KPKC GKI-TP, KPKC GKIP, SKPKC Keuskupan Jayapura, Public Virtue Research Institute, PBHI, dan peneliti Cahyo Pamungkas, Koalisi
| Kemanusiaan | Papua*: | Pemerintah | Terapkan | Bukan | Manipulatif, | |||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://www.amnesty.id/koalisi-kemanusiaan-untuk-papua-pemerintah-wajib-patuhi-partisipasi-bermakna-bukan-partisipa | ](https://www.amnesty.id/koalisi-kemanusiaan-untuk-papua-pemerintah-wajib-patuhi-partisipasi-bermakna-bukan-partisipa | ) | ||||||||||
| si-manipulatif/ | ||||||||||||
| Rilis KontraS, Penembakan dan Penggunaan Kekuatan Berlebihan Terhadap Massa Aksi Tolak DOB di Yahukimo, Harus | ||||||||||||
| Diusut https://kontras.org/2022/06/24/penembakan-dan-penggunaan-kekuatan-berlebihan-terhadap-massa-aksi-tolak-dob-di-ya hukimo-harus-diusut-secara-tuntas-dan-transparan/ | Secara | Tuntas | dan | Transparan!, |
Kemanusiaan untuk Papua*: Pemerintah Wajib Terapkan Partisipasi Bermakna, Bukan Partisipasi Manipulatif,
Terlebih dalam prosesnya, pemerintah mengambil langkah dalam melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga lain, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN) dalam sosialisasi R-KUHP. Langkah ini merupakan bentuk eksesifnya Intelijen dalam melaksanakan tugas di luar tupoksinya. Selain itu, keterlibatan ini juga semakin memantik eskalasi ketakutan di masyarakat, khususnya dalam membahas berbagai permasalahan yang masih tercantum dalam draft R-KUHP terbaru. 86
UU IKN
Pemerintah bersama DPR juga telah melakukan pengesahan terhadap RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. 87 Kendati belum seutuhnya selesai, UU IKN mengalami revisi hanya untuk memfasilitasi kepentingan sejumlah pihak belaka. Selain itu, revisi yang dilakukan ini menandakan proses legislasi yang cacat dan terburu-buru. Menariknya, Pasal 42 revisi UU ini menyatakan hal yang sangat problematik. Di pasal tersebut dikatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara: a. seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; dan b. peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatakan tidak berlaku. Legislasi semacam ini bukan hanya otoriter dan menolak koreksi, juga merupakan kemalasan penyusun UU dalam melakukan review atas peraturan lain-yang mana harus diikuti dalam pembangunan IKN.
Seakan tidak belajar dari penyusunan UU Cipta Kerja, proses pembuatan UU lain seperti mengenai Ibu Kota Negara (IKN) juga hampir serupa, di mana publik tidak diberi kesempatan untuk menyuarakan opininya terkait kemungkinan buruk dari pemindahan Ibu Kota Negara. DPR dan pemerintah tampak sibuk sendiri tanpa membangun diskursus yang masif di tengah masyarakat. Akibatnya, masyarakat kebingungan karena tidak tahu media mana yang paling efektif untuk menyampaikan masukan kepada pemerintah, karena hak mereka untuk berbicara tidak pernah ada. Padahal, pemindahan Ibu Kota Negara adalah proyek besar yang melibatkan banyak pihak dan berdampak pada berbagai sektor seperti ekonomi, politik, sosial, dan lainnya. Sangat mustahil jika dasar hukum proyek besar ini hanya dibahas dalam waktu kurang dari dua bulan. 88
Perppu Cipta Kerja
Skandal terbesar dari brutalnya Presiden Jokowi dalam menyusun kebijakan di tengah minimnya ruang partisipasi ini adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Langkah Presiden ini dalam rangka membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Diterbitkannya Perppu ini menunjukkan sikap anti demokrasi dan anti konstitusi. Bukan hanya putusannya, MK secara kelembagaan juga di-delegitimasi oleh otoritas kekuasaan Presiden dalam menerbitkan Perppu. 89
| Rilis | KontraS, | Penyusunan | R-KUHP | Butuh | Banyak | Masukan, | Bukan Sosialisasi | dengan | Ketakutan!, | |||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://kontras.org/2022/08/30/penyusunan-r-kuhp-butuh-banyak-masukan-bukan-sosialisasi-dengan-ketakutan/ | ](https://kontras.org/2022/08/30/penyusunan-r-kuhp-butuh-banyak-masukan-bukan-sosialisasi-dengan-ketakutan/ | ) | ||||||||||||||||||||||
| Rilis https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46850/t/Revisi%20UU%20IKN%20Resmi%20Disahkan%20di%C2%A0Rapat%20Pari purna%20DPR | DPR | RI, | Revisi | UU IKN | Resmi | Disahkan | di | Rapat | Paripurna | DPR, | ||||||||||||||
| Lihat [https://kontras.org/2022/03/04/pelanggaran-ham-di-balik-pemindahan-ibu-kota-baru/ | Catatan | Kritis | KontraS, | Pelanggaran | HAM | di | Balik](https://kontras.org/2022/03/04/pelanggaran-ham-di-balik-pemindahan-ibu-kota-baru/ | Catatan | Kritis | KontraS, | Pelanggaran | HAM | di | Balik) Pemindahan | Ibu | Kota | Baru, | |||||||
| KontraS, https://kontras.org/2022/12/31/terbitnya-perppu-cipta-kerja-bentuk-pembajakan-demokrasi-dan-tegaskan-pemerintahan-o toritarian/ | Terbitnya | Perppu | Cipta Kerja: | Bentuk | Pembajakan | Demokrasi | dan Tegaskan | Pemerintahan | Otoritarian, |
Bukan hanya meneruskan pola pembuatan regulasi yang tidak partisipatif, pemerintah makin menunjukkan kesewenang-wenangannya lewat berbagai bentuk pemaksaan kehendak agenda pemerintah walaupun hal tersebut menerabas ketentuan perundang-undangan. 90 Tidak sampai disitu, DPR yang seharusnya menolak Perppu ini dan mendesak agar Presiden mematuhi Putusan MK, justru dengan mudahnya mengesahkannya menjadi UU. 91 Berkaca dari langkah ini, DPR tak lebih dari sebatas ‘tukang stempel’ kebijakan pemerintah. Begitupun Mahkamah Konstitusi yang mengadili perkara uji formil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Permohonan pengujian tersebut ditolak, 92 sehingga MK menyetujui UU tersebut berlaku.
Fenomena dan pola legislasi di atas menunjukkan upaya untuk menjauhkan tata kelola pemerintahan dari jangkauan dan pengawasan publik. Ruang partisipasi ditutup sepenuhnya, dan ruang untuk menguji keputusan pemerintah pun dihilangkan. Padahal, sebagai negara yang menjadi pihak dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), pemerintah dan DPR RI wajib menegakkan hak berpartisipasi dalam urusan publik sesuai dengan Pasal 25 ICCPR⁹³, Komentar Umum 25 Tahun 1996, dan Panduan PBB untuk Negara-Negara tentang Implementasi yang Efektif atas Hak atas Keterlibatan dalam Urusan Publik.
Legalisme autokratik terwujud melalui berbagai tanda, termasuk upaya untuk meminimalkan pengawasan. Selain suara oposisi yang berasal dari Parlemen dikekang, pengawasan publik pun ruangnya tidak difasilitasi. Tanda lainnya adalah pembuatan hukum yang menguntungkan aktor politik tertentu, sementara merugikan publik secara luas.
Mahkamah Konstitusi Sebagai Keranjang Sampah
Upaya menutup ruang diskusi dan mensimplifikasi hak politik kewargaan tidak sampai pada pengesahan produk perundang-undangan di tengah berbagai penolakan. Keburukan legislasi ala Jokowi ditambah dengan mudahnya menyebut jika tidak setuju silahkan ajukan permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Hal ini salah satunya saat Presiden Jokowi yang dengan mudahnya meminta masyarakat yang tidak setuju dengan suatu perundang-undangan untuk menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. Hal ini misalnya terjadi pasca pengesahan UU Cipta Kerja. 94
Padahal seharusnya Pemerintah dan DPR bisa lebih cermat melihat fenomena ini, semakin banyak produk yang diuji, artinya semakin banyak produk tersebut – baik proses atau substansinya yang problematik. Praktik ini semacam mengamini paradigma pembentuk UU yakni DPR dan Pemerintah yang seolah menempatkan MK sebagai keranjang sampah bagi tiap produk legislasi yang buruk.
90 Rilis KontraS, Terbitnya Perppu Cipta Kerja: Bentuk Pembajakan Demokrasi dan Tegaskan Pemerintahan Otoritarian, https://kontras.org/2022/12/31/terbitnya-perppu-cipta-kerja-bentuk-pembajakan-demokrasi-dan-tegaskan-pemerintahan-o toritarian/ 91 Rilis KontraS, Pengesahan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang: Merusak Sistem Hukum dan Perampasan Hak Rakyat Semakin Nyata, https://kontras.org/2023/03/21/pengesahan-perppu-cipta-kerja-menjadi-undang-undang-merusak-sistem-hukum-dan-per ampasan-hak-rakyat-semakin-nyata/ 92 Tim Redaksi CNBC Indonesia, Tok! MK Tolak Uji Formil, UU Cipta Kerja Siap Dijalankan, https://www.cnbcindonesia.com/news/20231003081154-4-477305/tok-mk-tolak-uji-formil-uu-cipta-kerja-siap-dijalankan 93 Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of the distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable restrictions:
(a) To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely chosen representatives;
(b) To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret ballot, guaranteeing the free expression of the will of the electors;
(c) To have access, on general terms of equality, to public service in his country. Nur Aini, Jokowi: Silakan Uji Materi UU Ciptaker ke MK, https://www.republika.co.id/berita/qhxm1s382/jokowi-silakan-uji-materi-uu-ciptaker-ke-mk
Alih-alih memperhatikan perdebatan substantif yang muncul, para pembuat undang-undang justru menyarankan masyarakat untuk memilih Judicial Review sebagai alternatif dalam menolak undang-undang yang mereka buat. Kondisi ini telah menjadi rutinitas baru di era disrupsi legislasi saat ini. Undang-undang dibuat secara sewenang-wenang, dan kemudian para pembuat undang-undang menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai alternatif untuk memulihkan hak-hak konstitusional yang dilanggar. 95 Metode ini jelas bermasalah, sebab dalam beberapa kasus akhirnya MK melegitimasi UU bermasalah yang ada.
Merujuk pendapat Bivitri Susanti, 96 “Jadi, mereka boleh saja membuat (undang-undang) asal-asalan, terus nanti MK yang menjadi keranjang sampahnya. Saya kira cara pandang seperti ini sangat keliru di dalam negara hukum. Karena dalam negara hukum, pergi ke MK bukan sebuah upaya hukum normal. Jangan diandaikan itu normal. (Pergi ke MK) Ibaratnya upaya hukum yang luar biasa,”
Foto: Kompas.com
Rubrik Gerakan Reformasi Dikorupsi, yang menggambarkan gelombang penolakan publik terhadap berbagai peraturan yang tidak berpihak kepada rakyat. Namun, Partisipasi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa ‘Dihabisi’
| Lihat | Rilis Koalisi | Advokasi | untuk Reformasi | Hukum: | YLBHI, | LBH Jakarta, | SETARA | Institute, | WALHI, | PSHK, AMAN, | |||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Greenpeace, HuMa, ELSAM, Mahkamah Konstitusi Hanya Formalistik Dan Tidak Kontekstual Dalam Melakukan Pengujian | |||||||||||||||||
| Revisi https://bantuanhukum.or.id/mahkamah-konstitusi-hanya-formalistik-dan-tidak-kontekstual-dalam-melakukan-pengujian-re visi-kedua-uu-ppp/ | Kedua | UU | PPP, | ||||||||||||||
| Susana [https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/12/09/sekali-lagi-mk-jadi-keranjang-sampah | Rita | Kumalasanti | dan | Rebiyyah | Salasah, | Sekali | Lagi](https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/12/09/sekali-lagi-mk-jadi-keranjang-sampah | Rita | Kumalasanti | dan | Rebiyyah | Salasah, | Sekali | Lagi), MK | Jadi | ”Keranjang | Sampah”, |
Foto: Naufal Rasyid Anwar - 24 September 2019 September 2019 merupakan momentum bersejarah bagi gerakan masyarakat sipil di Indonesia. Ribuan mahasiswa dan masyarakat sipil turun ke jalan berangkat dari 7 tuntutan.
#REFORMASID1KORUPS1 #RAKYATBERGERAK
2 3 4
5 6
7 DESAKAN
MENOLAK RKUHP, RUU PERTAMBANGAN MINERBA, RUU PERTANAHAN, RUU PERMASYARAKATAN, RUU KETENAGAKERJAAN; MENDESAK PEMBATALAN UU KPK DAN UU SDA; MENDESAK DISAHKANNYA RUU PKS DAN RUU PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA; BATALKAN PIMPINAN KPK BERMASALAH PILIHAN DPR; TOLAK TNI & POLRI MENEMPATI JABATAN SIPIL; STOP MILITERISME DI PAPUA DAN DAERAH LAIN, BEBASKAN TAHANAN POLITIK PAPUA SEGERA! HENTIKAN KRIMINALISASI AKTIVIS; HENTIKAN PEMBAKARAN HUTAN DI KALIMANTAN & SUMATERA YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI, DAN PIDANAKAN KORPORASI PEMBAKAR HUTAN, SERTA CABUT IZINNYA; TUNTASKAN PELANGGARAN HAM DAN ADILI PENJAHAT HAM; TERMASUK YANG DUDUK DI LINGKARAN KEKUASAAN; PULIHKAN HAK-HAK KORBAN SEGERA!
Aksi nasional #ReformasiDikorupsi #RakyatBergerak #TuntaskanReformasi dimulai sejak 23 September 2019 di berbagai kota besar di Indonesia antara lain, Malang, Surabaya, Yogyakarta, Makassar, Palembang, Medan, Semarang, Bandung, Denpasar, Kendari, Tarakan, Samarinda, Banda Aceh, Palu dan Jakarta, berakhir dengan aksi brutal dan represif dari aparat dengan menembakkan gas air mata, meriam air bahkan peluru karet. Di Jakarta sendiri ditemukan selongsong-selongsong gas air mata kadaluarsa. Tak hanya itu, para demonstran diburu hingga ke dalam rumah makan, stasiun, dan rumah ibadah.
Aksi nasional dengan 7 Desakan yang mempersatukan berbagai macam elemen mulai dari mahasiswa, buruh, tani, nelayan, dan pelajar dilawan dengan aksi brutal dan kekerasan oleh aparat keamanan dengan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan (unnecessary or excessive use of force). Dampak dari kebrutalan tersebut menjadikan 5 orang masa aksi meninggal dunia, diantaranya Immawan Randy dan Yusuf Kardawi, mahasiswa Universitas Halu Oleo; pemuda asal Tanah Abang, Maulana Suryadi; serta dua pelajar, Akbar Alamsyah dan Bagus Putra Mahendra.
Akar masalah dari berbagai unjuk rasa ini adalah diterbitkannya berbagai undang-undang/maupun rancangan Undang-Undang kontroversial yang bermasalah oleh Pemerintah dan DPR. Ketika masyarakat sebagai pemilik kedaulatan menunjukkan ketidaksetujuannya secara terbuka justru dibalas oleh negara melalui aparat penegak hukumnya dengan tindakan yang brutal. Agar perlawanan warga padam sehingga negara dapat dengan leluasa mengeluarkan aturan dan kebijakan yang bertentangan dengan nalar publik tersebut.
Foto: Naufal Rasyid Anwar 24 September 2019
E. Serangan Kebebasan Sipil di Berbagai Sektor
Kebebasan sipil (civic space) 97 merupakan bagian utuh yang tidak dapat dipisahkan dari demokrasi. Iklim demokrasi harus menjamin kebebasan untuk berkumpul secara damai (freedom of peaceful assembly), kebebasan untuk berserikat (freedom of association) dan kebebasan untuk berekspresi (freedom of expression). Namun, bukan hanya di Indonesia, situasi kebebasan sipil berada di bawah tekanan. Pembatasan lewat berbagai instrumen terus terjadi seperti halnya lewat hukum yang represif (repressive laws) hingga cara yang lebih canggih seperti upaya penyadapan ilegal (illegal surveillance) yang dilakukan oleh aktor negara.
Selama Jokowi memimpin dalam 10 tahun, fenomena penyempitan kebebasan sipil (shrinking civic space) merupakan salah satu isu krusial. Walaupun dalam beberapa kesempatan, Jokowi menyampaikan kepada publik agar tak berhenti untuk mengkritik serta komitmennya untuk menjaga demokrasi, 98 nyatanya represi terus menerus terjadi.
Di periode pertamanya, dalam kurun waktu 5 tahun, terjadi setidaknya sebanyak 1.248 peristiwa kasus pelanggaran kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di Indonesia. Tren pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat melonjak tinggi pada jenis pembubaran paksa dan pelarangan. Hal ini relevan jika mengacu pada peristiwa razia buku dan pembubaran aksi massa. 99
Dalam berbagai kasus yang ada, salah satu hal yang paling disoroti yakni tindakan represif aparat terhadap massa aksi yang menyampaikan pendapat di ruang publik. Adapun pola yang dicatat khususnya pada tindakan represif pada tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada aksi 21-23 Mei 2019 dan #ReformasiDikorupsi yakni: Pertama, penafsiran diskresi yang sewenang-wenang sehingga menimbulkan korban jiwa, seperti penggunaan senjata api dan pengeroyokan. Kedua, terhadap massa aksi yang ditahan disertai dengan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, bahkan tidak sadarkan diri. Ketiga, akses untuk bertemu dengan korban-korban yang ditahan dibatasi. Keempat, tidak mengedepankan mekanisme hukum yang serius untuk mengusut pelaku-pelaku yang menyebabkan kematian peserta aksi. 100
97 Merujuk pada United Nation, civic space dapat dimaknai sebagai lingkungan yang memungkinkan masyarakat sipil berperan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial masyarakat. Secara khusus, ruang sipil memungkinkan kelompok dan individu untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan yang mempengaruhi kehidupan mereka, termasuk dengan:
- mengakses informasi,
- terlibat dalam dialog,
- menyatakan perbedaan pendapat atau ketidaksetujuan, dan
- bergabung bersama untuk mengungkapkan pandangan mereka.
United Nation, OHCHR and protecting and expanding civic space, https://www.ohchr.org/en/civic-space 98 CNN Indonesia, Jokowi Bersuara: Jangan Ragukan Komitmen Saya Jaga Demokrasi, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190926150821-20-434330/jokowi-bersuara-jangan-ragukan-komitmen-saya-ja ga-demokrasi Tim KontraS, Pekerjaan Rumah yang Tidak Selesai Sektor Hak Asasi Manusia, Catatan Lima Tahun Kinerja Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla 2014-2019, (Jakarta: KontraS, 2019), hlm. 15 Ibid., hlm. 16.
| Tidak berbeda | jauh | dengan | periode | pertamanya, | di 5 tahun | berikutnya | situasi | kebebasan | sipil masih |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| mengalami stagnasi, hingga bulan September 2024, KontraS telah mencatat sebanyak 830 tindakan represif | |||||||||
| yang kurang lebih serupa. | |||||||||
| Dari berbagai represif yang dilakukan oleh aparat utamanya Kepolisian. Pewajaran dan sikap diamnya Jokowi juga dapat disimpulkan sebagai bentuk persetujuan. Hal ini sangatlah beralasan mengingat Jokowi selalu menghendaki | kasus | tersebut, | Jokowi | terkesan | pewajaran | terhadap | berbagai | bentuk tindakan | |
| citra positif | berupa | stabilitas | politik | dan keamanan | agar investasi | mudah | masuk | ke Indonesia. | Padahal |
melakukan
paradigma demikian jelas keliru. Berjalannya kebebasan sipil yang tidak disertai dengan represi merupakan ciri demokrasi yang sehat.
Buruknya Demokrasi di Pandemi
Tahun 2020-2021 merupakan masa waktu yang cukup sulit bagi masyarakat sipil dalam melakukan penyampaian pendapat utamanya di muka publik. Saat itu, dunia dilanda Pandemi COVID-19 yang akhirnya memaksa semua orang untuk berkegiatan di rumah. Di awal kedatangannya ke Indonesia, pemerintah terlihat tidak serius dalam mempelajari virus ini guna meminimalisir potensi penyebarannya. Hal tersebut terlihat dari ucapan Menteri Kesehatan yang menyebut bahwa COVID-19 tidak masuk ke Indonesia karena doa dan bisa sembuh sendiri, Menteri Kesehatan bahwa COVID-19 tidak masuk Indonesia karena doa dan bisa sembuh sendiri, insentif 72 miliar bagi influencer untuk mempromosikan pariwisata, candaan Mahfud MD soal virus Corona seperti seorang istri, hingga pembuatan kalung anti virus corona oleh Kementerian Pertanian. 101
Selain itu, pernyataan-pernyataan yang diproduksi oleh Jokowi pun terlihat hanya ingin mengamankan kepentingan bisnis-investasi ketimbang keselamatan masyarakat. Pada akhirnya, penyebaran sempat tidak terkontrol dan korban terus berjatuhan. Pada momentum itu, represi terhadap mereka yang menyampaikan pendapat pun terus berlangsung. Sejumlah paket kebijakan dan regulasi pun diterapkan dalam membungkam publik yang bersuara seperti halnya menggunakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah.
Salah satu contohnya ketika Koordinator Lapangan (Korlap) aksi mahasiswa di Balikpapan, Kalimantan Timur ditetapkan menjadi tersangka atas dasar telah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. 102 Penggunaan ketentuan hukum ini pun sangat serampangan dan diskriminatif. UU Kekarantinaan Kesehatan pun tidak berlaku pada saat Jokowi membuat kerumunan di tengah pandemi saat menghadiri suatu acara di Nusa Tenggara Timur. 103 Padahal, kehadiran Presiden Joko Widodo menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Satu kasus tersebut hanya merupakan contoh penegakan hukum yang timpang selama Pandemi. Seringkali Pandemi dijadikan sebagai alasan untuk melakukan represi masyarakat. Di samping penegakan hukum yang sifatnya diskriminatif, pemerintah bersama DPR pun mengambil kesempatan dengan mengesahkan sejumlah produk bermasalah.
Selama Pandemi berlangsung, pemerintah pun melarang demonstrasi, menindak massa aksi hingga begitu banyak serangan digital yang terjadi. 104 Hal yang paling kentara ketika gejolak penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja dilakukan di berbagai daerah. Saat itu, terjadi tindakan represif yang sangat masif dilakukan oleh aparat. Padahal, Kepolisian seharusnya berdiri di sudut yang netral, dengan mengamankan dan menjamin hak-hak berpendapat masyarakat, justru melakukan penggunaan kekuatan berlebihan salah satunya intelijen di dalam tubuhnya yang akhirnya menimbulkan pembatasan terhadap demokrasi.
Pada saat Pandemi, Kepolisian pun sempat menerbitkan perangkat hukum yang represif. Salah satu langkah eksesif dari Kapolri saat itu, Jenderal Idham Aziz, yakni menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tentang Patroli Cyber Isu RUU Cipta Kerja. Salah satu poinnya yakni Mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus corona. Selain itu terdapat poin Melakukan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini.
101 Kompas.com, Kilas Balik 6 Bulan Covid-19: Pernyataan Kontroversial Pejabat soal Virus Corona…, https://nasional.kompas.com/read/2020/09/02/09285111/kilas-balik-6-bulan-covid-19-pernyataan-kontroversial-pejabat-so al-virus?page=all#google_vignette 102 Sucipto, Korlap Demo Mahasiswa di Balikpapan Jadi Tersangka, Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan, https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/07/23/korlap-demo-mahasiswa-di-balikpapan-jadi-tersangka-dijerat-uu-keka rantinaan-kesehatan 103 CNN Indonesia, Proses Panjang Kasus Kerumunan Jokowi: Politik hingga Hukum, /https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210225184315-12-611014/proses-panjang-kasus-kerumunan-jokowi-politik-hin gga-hukum Rilis KontraS, Cara-Cara Negara Menakuti dan Membungkam Kebebasan Warga, https://kontras.org/2022/01/05/cara-cara-negara-menakuti-dan-membungkam-kebebasan-warga/
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MARKAS BESAR
SURAT TELEGRAM DERAJAT KILAT DARI:KAPOLRI KLASIFIKASI : RHS KEPADA : PARA KAPOLDA
- PARA ASISTEN KAPOLRI
TEMBUSAN: 1. KAPOLRI
6.KADIVHUMAS POLRI
2. WAKAPOLRI
3. IRWASUM POLRI 7. DANKORBRIMOB POLRI
4. PARA KABA POLRI
TGL 2. - 10 - 2020 NOMOR: STR/ 645 /X/PAM.3.2./2020 AAA TTK REF TTK DUA SATU TTK UU NOMOR 2 TAHUN 2002 TTG POLRI TTK DUA TTK RENKON AMAN NUSA I NOMOR: R/RENKON/1/OPS2,/2020 TGL 1 JANUARI 2020 TTGMENGHADAPIKONTINUENSI KONFUIK SOSIALTAHUN 2020 TTK KIRKAT-NOMOR: TIGA TTK KIRKAT BAINTELKAM POLRI 491/VI/IPP1.3./2020/BIROANALIS BULAN JUNI 2020 TTG REN PEMBAHASAN OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN AKSI PENOLAKAN TTK EMPT TTK VIDCON HARI KAMIS TANGGAL 1 OKT 2020 TTG RAKOR WAKAPOLRI DAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TTK BBB TTKSEHUB DGN REF TSB DI ATAS KMA DIINFORMASIKAN KPD KA BAHWA UPDATE TERKINI PEMBAHASAN RUU OMNIBUS-CIPTA KERJA KMA MASIH MENDAPAT PENOLAKAN DARI BBRP ELEMEN BURUH DAN MASY SERTA ADANYA ISU UNRAS DAN MOGOK KERJA YG AKAN BERDAMPAK PD KESEHATAN KMA EKONOMI KMA MORAL DAN HUKUM TTK CCC TTKBERKAITAN DGN POIN AAA DAN BBB KMA DLM RANGKA MENJAGA SITKAMTIBMAS YG KONDUSIF SERTA ANTISIPASI AKSI UNRAS DAN MOGOK KERJA YG AKAN DILAKUKAN OLEH BURUH PADA TGL 6 - 8 OKT 2020 BERKAITAN DENGAN PENOLAKAN RUU OMNIBUS LAW-CIPTA KERJA DITENGAH PANDEMI COVID-19 KMA AGAR KA MELAKUKAN LANGKAH-LANGKAH SBB TTK DUA SATU TTK...
Gambar: Surat Telegram Kapolri Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tentang Patroli Cyber Isu RUU Cipta Kerja
Hasilnya, penangkapan sewenang-wenang terjadi begitu masif. Salah satunya terjadi saat penangkapan 150 peserta aksi tolak perpanjangan PPKM darurat di Kota Bandung pada tanggal 21 Juli 2021. Dalam aksi
tersebut setidaknya terdapat 150 orang yang ditangkap, kemudian dilakukan tes swab antigen secara acak. 105 Alasan pencegahan COVID-19 saat itu lagi-lagi dijadikan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan represif dan sewenang-wenang. Pemaksaan tes tersebut jelas bentuk pelanggaran HAM. Lalu, apabila hasilnya positif, tentu aparat dengan mudahnya mendalilkan bahwa demonstrasi merupakan medium dari penyebaran COVID-19.
Selain tidak berhasil mengatasi COVID-19, kebijakan yang diambil seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hingga new normal jelas berimplikasi pada aspek lainnya. Selain banyak masyarakat yang berduka akibat kehilangan anggota keluarganya yang meninggal akibat Pandemi, situasi tersebut juga terbukti mendegradasi kebebasan sipil.
Revisi UU dan Pembubaran Ormas
Serangan terhadap kebebasan sipil khususnya kebebasan untuk berserikat juga ditemui di era pemerintahan Jokowi. Salah satu yang paling populer yakni pembubaran terhadap ormas keagamaan Front Pembela Islam (FPI) pada tanggal 30 Desember 2020. Pembubaran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (selanjutnya disingkat SKB FPI) ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Adapun alasan yang didalihkan oleh pemerintah dalam langkah pembubaran ini yakni isi anggaran dasar FPI yang dinilai bertentangan Pasal 2 UU Ormas, secara organisasi bertentangan dengan UU Ormas, hingga pengurus dan/atau anggota FPI, maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme. 106
Akan tetapi, jika di kilas balik ke belakang, kasus pembubaran FPI hanya merupakan implikasi dari hadirnya ketentuan hukum yang represif. Permasalahan utamanya ada pada Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 107 Pada intinya, ketentuan hukum ini menghapus mekanisme peradilan sebelum pemerintah mengambil langkah untuk membubarkan ormas. 108
Diberikannya kewenangan oleh Undang-Undang ini agar pemerintah dapat membubarkan Ormas lewat mekanisme non-peradilan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law yang ada dalam negara demokrasi terlebih pada negara yang mendalilkan diri sebagai negara hukum. Dalam negara hukum, kewenangan pemerintah seharusnya dapat dibatasi secara ketat untuk menghindari kesewenang-wenangan. Idealnya, kesalahan suatu Ormas terlebih sebelum dinyatakan melanggar hukum harus melalui proses pemeriksaan di Pengadilan terlebih dahulu. Pengadilan pun seharusnya satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menyatakan suatu Ormas bersalah atau sebaliknya.
| Tim | detik.com, | Aksi | Tolak | PPKM | di Bandung | Berujung | 150 | Orang Diringkus | Polisi, | |||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5652064/aksi-tolak-ppkm-di-bandung-berujung-150-orang-diringkus-polisi https://nasional.kompas.com/read/2020/12/30/14545951/6-alasan-pemerintah-bubarkan-dan-larang-kegiatan-fpi#google_ vignette | Kompas.com, | 6 | Alasan | Pemerintah | Bubarkan | dan Larang | Kegiatan | FPI…, | ||||||||||||
| Telah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi | disahkan | Undang-Undang | No. 16 | Tahun 2017 | tentang Penetapan | Peraturan | Pemerintah | Pengganti | ||||||||||||
| Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang | ||||||||||||||||||||
| Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Ahli: Pembubaran Ormas Tanpa Proses Pengadilan Bertentangan dengan Asas | ||||||||||||||||||||
| Due Process of Law, [https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=14364 | ](https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=14364 | ) |
107 menjadi
Hadirnya UU Ormas yang baru di era pemerintahan Jokowi pun telah berimplikasi pada pembatasan kebebasan sipil serta berbahaya bagi demokrasi. Ketentuan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh siapa pun yang menjadi penguasa untuk membungkam organisasi-organisasi warga, baik berbentuk perkumpulan, yayasan, maupun organisasi tidak berbadan hukum, yang dianggap terlalu kritis, bertentangan, atau memiliki pendapat berbeda dengan pemerintah. Hal ini akhirnya terbukti pada langkah pembubaran FPI.
Lebih jauh, absennya mekanisme hukum untuk mengadili terlebih dulu kesalahan suatu Ormas sebelum dibubarkan akan memunculkan preseden yang buruk, sebab assessment dapat saja dilakukan secara subjektif. Terlebih patut diingat bahwa pembubaran oleh negara akan berefek jangka panjang seperti halnya stigmatisasi. Hal ini bahkan sudah pernah terjadi terhadap pembubaran diskusi (Marxisme), penangkapan orang dengan kaos bertuliskan PKI (Pecinta Kopi Indonesia) hingga stigmatisasi dan persekusi terhadap kelompok LGBT. 109
Khusus untuk kasus FPI, pembubaran hanya merupakan satu bagian dari penggembosan organisasi tersebut. Sebelumnya, terdapat skenario berupa percakapan asusila yang diduga melibatkan pimpinan FPI, Rizieq Shihab. Selain itu, pasca Rizieq datang ke Indonesia terjadi kerumunan di tengah Pandemi COVID-19, seperti halnya di Petamburan dan Mega Mendung, Bogor. Hal tersebut bermuara pada ditangkapnya Rizieq Shihab yang akhirnya dijatuhi hukuman 10 bulan dan 2 tahun penjara. 110 Belum lagi pembunuhan di luar hukum (extra-judicial killing) yang dilakukan terhadap enam orang anggota laskar FPI di KM 50 Cikampek. Para pelaku pun bebas dari jeratan hukum setelah melalui proses peradilan yang bermasalah. Rentetan peristiwa tersebut menegaskan bahwa pemerintahan Jokowi dapat melakukan apapun kepada kelompok yang dianggap bertentangan dengan kepentingan negara.
Rentannya Pembela HAM
Di berbagai belahan negara di dunia, profesi Pembela HAM¹¹¹ (human rights defender) memang kerap menjadi objek serangan dan ancaman. Semacam lumrah melihat kasus Pembela HAM menjadi target eksekusi, penyiksaan, pemukulan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, ancaman kematian, pelecehan dan pencemaran nama baik, serta pembatasan kebebasan bergerak, berekspresi, berserikat dan berkumpul.
Meskipun berperan penting dalam mendorong peran negara untuk memberikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM bagi masyarakat, Pembela HAM tetap berada dalam situasi yang sangat rentan (vulnerable). Berbagai bentuk serangan dan ancaman semakin beragam di tengah lemahnya perlindungan dari negara. Selain itu, kerentanan situasi Pembela HAM sejalan dengan fenomena penyempitan ruang sipil (shrinking civic space) dan meluasnya intervensi negara, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. 112
Salah satu pola serangan yang terus berulang selama pemerintahan Jokowi adalah kriminalisasi atau judicial harassment¹¹³ dengan menggunakan UU ITE sebagai senjata utamanya.
109 Tim detik.com, KontraS-YLBHI: SKB Pelarangan FPI Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum, https://news.detik.com/berita/d-5315788/kontras-ylbhi-skb-pelarangan-fpi-bertentangan-dengan-prinsip-negara-hukum 110 Tim detik.com, Perjalanan Kasus Kerumunan Habib Rizieq Hingga Dituntut 10 Bulan dan 2 Tahun Bui, https://news.detik.com/berita/d-5573112/perjalanan-kasus-kerumunan-habib-rizieq-hingga-dituntut-10-bulan-dan-2-tahun -bui/1 111 Berdasarkan Pasal 1 Deklarasi Pembela Ham 1998 menyebutkan bahwa Pembela HAM merupakan “Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional.” 112 Tim KontraS, Catatan Hari HAM 2023: HAM dalam Manipulasi dan Cengkraman Hegemoni Kekuasaan, hlm.56. 113 Mengutip Front Line Defenders, judicial harassment diterjemahkan sebagai “one of the most commonly used strategies to silence and intimidate human rights defenders is the use of the judicial system. Judicial harassment can include criminal charges, civil lawsuits or administrative proceedings. Accusations often used against HRDs range from violations of protest laws, NGO laws or public order to entirely fabricated charges of terrorism, subversion or crimes against the security of the state. Many HRDs are convicted to very long prison terms, which are often also aimed at intimidating the broader human
Gambar: Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar setelah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Sumber: Tempo.co
Salah satu kasus yang paling mencuat yakni kasus kriminalisasi terhadap dua Pembela HAM yakni Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 2021 lalu setelah melakukan perbincangan di podcast Haris Azhar Channel yang pada intinya membahas skandal bisnis pejabat negara pada pertambangan di Papua.
Perbincangan Fatia dan Haris merupakan terjemahan hasil riset yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil #BersihkanIndonesia berjudul Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Studi Kasus Intan Jaya. Namun, karena menganggap isi dari siniar tidak benar, Luhut lewat kuasa hukumnya meluncurkan somasi kepada Fatia dan Haris. Proses pun terus berlanjut hingga akhirnya pada tanggal 20 Februari 2023, berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Upaya pemidanaan yang dilakukan terhadap Fatia-Haris dapat dijadikan sebagai simbol serangan dari pejabat publik terhadap Pembela HAM. Hal tersebut dapat dilihat dari bentuk pemidanaan yang sangat dipaksakan. Kedua Pembela HAM tersebut utamanya didakwa dengan Pasal Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Padahal saat itu pun, telah diterbitkan sebuah SKB Pedoman Interpretasi yang dikeluarkan oleh tiga lembaga. SKB tersebut yakni dalam poin 3 huruf c disebutkan bahwa Pasal 27 ayat (3) tidak dapat dikenakan pada bentuk penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan. Namun, instrumen hukum ini nampak tak ada nilainya bagi Kepolisian ataupun Kejaksaan untuk menghentikan perkara.
where acquitted, judicial harassment diverts time, energy and
| rights community. | Even in cases | HRDs are | eventually |
|---|---|---|---|
| resources away from their human rights work.” |
Akhirnya, setelah menempuh 32 sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 8 Januari 2024, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh unsur tidak terpenuhi baik dari dakwaan primair, dakwaan kedua primair, dakwaan kedua subsidair, hingga dakwaan ketiga. Namun, sangat disayangkan Jaksa langsung mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.
Adapun informasi terbaru berkaitan dengan kasasi yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum telah diputuskan ditolak oleh Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung di September 2024 lalu. 114 Ditolaknya kasasi JPU oleh Mahkamah Agung telah menguatkan vonis bebas terhadap Fatia dan Haris pada putusan tingkat pertama di PN Jakarta Timur. Putusan ini menandakan pentingnya perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan sebagaimana dikenal dengan konsep Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
| Tak hanya | itu, | putusan | ini juga | sekaligus | telah | menyalakan | harapan | bagi | orang-orang | yang |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| memperjuangkan | isu kemanusiaan | dan lingkungan | khususnya | di Papua. | putusan | ini sudah | semestinya | |||
| menjadi | yurisprudensi | bagi | Majelis | Hakim | di setiap | tingkat | pengadilan | ketika | mengadili | kasus-kasus |
terus
kriminalisasi terhadap para aktivis/pembela HAM maupun lingkungan hidup.
Di luar dari proses persidangan dan putusan akhir Fatia-Haris, sikap Jokowi yang sebetulnya patut untuk disorot. Tidak ada satupun statement yang disampaikan oleh Jokowi terhadap kasus ini, sekaligus menandakan bahwa Presiden tidak menaruh perhatian serius pada perlindungan Pembela HAM atau lingkungan.
Selain kriminalisasi terhadap Fatia dan Haris, kasus-kasus serupa pun sebetulnya bermunculan di berbagai daerah di Indonesia. Hal tersebut salah satunya dipicu oleh gesekan antara kepentingan pemerintah dan/atau korporasi dengan masyarakat. Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang menyuarakan penyelamatan Karimunjawa sempat dijatuhi vonis hukum tujuh bulan penjara, denda Rp5 juta oleh Pengadilan Negeri Jepara. 115 Namun, pada bulan Mei 2024, Daniel Frits Maurits Tangkilisan dibebaskan usai permohonan bandingnya atas kasus UU ITE dikabulkan Pengadilan Tinggi Semarang. 116
Kriminalisasi turut dihadapi oleh tiga Petani Pakel, Mulyadi, Suwarno dan Untung. Mereka dijatuhi vonis hukuman 5,6 tahun oleh hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi, 26 Oktober lalu, atas tuduhan menyebarkan berita bohong hingga mengakibatkan keonaran. 117 Pada Selasa, 23 April 2024, dua dari tiga petani pakel tersebut yaitu Untung dan Suwarno dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung setelah pengajuan kasasi mereka disetujui, tetapi untuk petani pakel Mulyadi belum ada keputusan. 118 Lalu, pada 14 Mei 2024, permohonan kasasi Mulyadi akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung dan menyatakan jika Ia bebas dari tuduhan penyebaran berita bohong yang dapat menyebarkan keonaran. 119
Sayangnya, perjuangan tiga petani Pakel yang telah bebas dari jeratan hukum justru kembali dinodai oleh perusahaan dengan melakukan kriminalisasi kepada petani Pakel lainnya. Muhriyono dikriminalisasi setelah
114 KontraS, Tok! Mahkamah Agung Menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum: Fatia Haris Menang, Vonis Bebas Telah Berkekuatan Hukum Tetap, https://kontras.org/media/siaranpers/tok-mahkamah-agung-menolak-kasasi-jaksa-penuntut-umum-fatia-haris-menang-vo nis-bebas-telah-berkekuatan-hukum-tetap 115 Falahi Mubarok, Daniel Frits, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Kena Penjara 7 Bulan, https://www.mongabay.co.id/2024/04/06/daniel-frits-aktivis-lingkungan-karimunjawa-kena-penjara-7-bulan/ 116 CNN, Banding Dikabulkan, Aktivis Karimunjawa Daniel Frits Dibebaskan, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240522103040-12-1100761/banding-dikabulkan-aktivis-karimunjawa-daniel-frit s-dibebaskan 117 Gafur Abdullah, Kala Tiga Petani Pakel Kena Vonis 5,5 Tahun Penjara, https://www.mongabay.co.id/2023/11/05/kala-tiga-petani-pakel-kena-vonis-55-tahun-penjara/ 118 Gafur Abdullah, Kasasi Diterima, Mahlamah Agung Nyatakan Bebas Dua Petani Pakel, https://www.mongabay.co.id/2024/05/03/kasasi-diterima-mahkamah-agung-nyatakan-bebas-dua-petani-pakel/ Gafur Abdullah, MA Kabulkan Kasasi Mulyadi, Susul Dua Petani Pakel yang Dinyatakan Bebas, https://www.mongabay.co.id/2024/05/21/ma-kabulkan-kasasi-mulyadi-susul-dua-petani-pakel-yang-dinyatakan-bebas/
mempertahankan hak atas tanahnya yang sudah berkonflik selama puluhan tahun. 120 Catatan terhadap kriminalisasi yang menimpa Muhriyono menambah eskalasi konflik agraria yang terjadi di pemerintahan Jokowi dan melegitimasi bahwa tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap petani dalam konflik agraria yang terjadi di Desa Pakel semenjak 2018.
Dari fenomena ancaman dan serangan yang terus terjadi ditujukan terhadap Pembela HAM, KontraS melakukan identifikasi terkait faktor penyebab langgengnya peristiwa demi peristiwa tersebut. Adapun penyebabnya yakni: 121
Dalam hukum positif, perlindungan bagi Pembela HAM, khususnya di aspek lingkungan, sebetulnya sudah diatur dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal ini menjamin bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Namun, kenyataannya justru berlainan. Fenomena Strategic Lawsuit/Litigation against Public Participation (SLAPP) semakin marak seiring dengan paradigma pembangunan di era Presiden Jokowi. Demikian pula, Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM serta Standar Norma dan Pengaturan (SNP) terkait Pembela HAM yang dipublikasikan oleh Komnas HAM tidak bersifat mengikat, sehingga belum efektif dalam mengatasi tantangan kerentanan situasi Pembela HAM.
Adapun saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan pelaksana dari Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada individu dan organisasi yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari tuntutan pidana dan perdata. Bahwa peraturan ini merupakan langkah positif tetapi terdapat permasalahan dimana proses penegakan hukum dan peradilan sering terhambat oleh berbagai masalah seperti korupsi, birokrasi, hingga kurangnya pemahaman terkait dengan isu lingkungan. Lebih dari itu, peraturan pelaksana ini tidak dapat mengatasi permasalahan yang hadir antara pembela HAM lingkungan dan korporasi besar.
BBC Indonesia, Petani Desa Pakel di Banyuwangi Ditangkap di Tengah Pusaran Konflik Agraria ‘Warisan Orde Baru’, https://www.bbc.com/indonesia/articles/cp33rmlyd82o Disarikan dari Catatan Hari HAM KontraS 2023, hlm. 60.
Selain beberapa peraturan tersebut, UU HAM juga baru mengatur mengenai partisipasi publik semata dalam kerja-kerja perlindungan dan pemajuan HAM, 122 tetapi belum spesifik terdapat rekognisi terhadap eksistensi dari Pembela HAM.
Keterbatasan instrumen perlindungan pun harus dibarengi dengan aktor bisnis dan perusahaan yang sering terlibat dalam berbagai serangan terhadap Pembela HAM perlu mulai mengadopsi peraturan internal yang ramah terhadap HAM. Aktivitas bisnis yang berhubungan dengan hak-hak masyarakat harus didekati secara humanis, bukan dengan melibatkan aparat yang akhirnya menimbulkan konflik dan korban jiwa. Model dialog harus diutamakan, tetapi yang terpenting, aktor bisnis harus mengimplementasikan prinsip-prinsip bisnis dan HAM. Akan tetapi hal ini cukup sulit diwujudkan mengingat ketimpangan relasi di lapangan. Aktor negara bahkan seringkali mendukung, bahkan menjadi aktor kekerasan seakan mewakili kepentingan perusahaan untuk berhadap-hadapan langsung dengan masyarakat yang mempertahankan haknya.
Situasi tersebut akhirnya menempatkan kerja-kerja Pembela HAM ada dalam posisi yang sangat rentan. Namun, Jokowi tampaknya tak menaruh sedikitpun perhatian terhadap kerja-kerja Pembela HAM.
Serangan Digital
Meluasnya serangan dalam kurun waktu 10 tahun ke belakang juga merambah ke ranah digital. Selain penyempitan di ruang publik dan penggunaan instrumen hukum untuk memberangus suara kritis, serangan juga diarahkan pada mereka yang bersuara di platform digital.
KontraS mencatat serangan dilakukan dengan berbagai bentuk dan didominasi oleh aktor anonim. Adapun bentuk serangan yang seringkali muncul yakni hacking, doxing, profiling, impersonasi, Phishing, Defacing, serangan dari buzzer, dan bentuk serangan lainnya. Beriringan dengan rentetan serangan tersebut, sayangnya kasus-kasus yang ada hampir tidak pernah diusut secara tuntas dan berkeadilan.
Pelaku penyerangan dapat bebas berkeliaran, padahal telah jelas melanggar hak atas privasi seseorang. Hal ini menunjukkan negara yang diam dan tak berkutik terhadap fenomena serangan digital yang terjadi. Hal ini bahkan menimbulkan kecurigaan bahwa terdapat keterlibatan aktor negara yang memiliki peran besar dalam rangkaian penyerangan virtual terhadap kelompok masyarakat.
Kecurigaan tersebut tentu sangat beralasan, mengingat aparat penegak hukum pernah menerbitkan kebijakan yang berkaitan dengan pembatasan hak di ruang siber. Sebagai contoh Polri pernah menerbitkan Surat Telegram Polri Nomor ST 1100/iv/huk.7.1/2020 yang salah satunya berisi instruksi kepada seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli siber dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang melakukan penghinaan terhadap Presiden, pejabat, dan/atau lembaga negara lainnya. 123 Belum lagi virtual police yang dibentuk lewat Surat Edaran Kapolri bernomor SE/2/II/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. 124 Berbagai kebijakan tersebut terbukti sempat berimplikasi pada meningkatnya intensitas serangan digital terhadap kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
122 Pasal 100 UU HAM menyebut: “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.” 123 CNN Indonesia, Kapolri Terbitkan Telegram soal Penghinaan Pejabat dan Hoaks, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200405201542-12-490559/kapolri-terbitkan-telegram-soal-penghinaan-pejaba t-dan-hoaks Polda Banten, Virtual Police Pantau Aktivitas di Media Sosial, ini Penjelasakan Ditreskrimsus Polda Banten, https://www.humas.polri.go.id/2023/01/04/virtual-police-pantau-aktivitas-di-media-sosial-ini-penjelasakan-ditreskrimsus- polda-banten/
Adapun berbagai kelompok utama yang seringkali terkena serangan digital yakni aktivis, jurnalis, perempuan dan beberapa kelompok rentan di Indonesia. Berdasarkan pemantauan KontraS serangan digital dengan cara peretasan sering terjadi ketika korban menyinggung isu terkait kinerja pemerintah. KontraS mencatat sepanjang periode kedua Joko Widodo pada tahun 2019 - 2024 terdapat setidaknya 52 peristiwa serangan digital yang dialami oleh berbagai kategori korban.
Berdasarkan temuan KontraS, terdapat beberapa kelompok utama yang seringkali terkena serangan digital, antara lain aktivis, jurnalis, mahasiswa, hingga kelompok rentan lainnya, yang menunjukkan pola serangan yang sistematis dan selektif. Bahwa serangan digital ini sering kali terjadi dalam konteks upaya kritis terhadap pemerintah, terutama ketika korban menyuarakan pandangan yang menyinggung kinerja pemerintah maupun kebijakan publik. Serangan ini tidak terbatas pada peretasan perangkat digital korban, tetapi seringkali disertai dengan doxxing, penyebaran informasi pribadi tanpa izin, serta berbagai bentuk ancaman lainnya yang berpotensi memperlemah ruang kebebasan berekspresi di Indonesia.
Sumber: Data Pemantauan KontraS Periode 2019 - 2024
Salah satu kasus yang paling mencuat pada lima tahun kebelakang yakni saat masifnya serangan digital yang ditujukan pada pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mahasiswa yang saat itu berdemo di KPK. 125 Selain itu, pola serupa juga terjadi menimpa awak dan kru Narasi Media yang pada September 2022 mendapatkan serangan digital yang begitu brutal. Saat itu, serangan digital dalam bentuk peretasan pada 35 awak redaksi dan mantan awak redaksi Narasi menyasar akun media sosial 35 orang, baik di Facebook, Instagram, Telegram, maupun Whatsapp. 126 Walaupun sudah dilaporkan kepada penegak hukum, aktor intelektual penyerangan pun tidak kunjung diketahui.
Dalam bentuk lainnya, pola serangan siber yang kerap terjadi yakni doxxing terhadap mahasiswa yang sedang memprotes suatu kebijakan. Sebagai contoh, setelah aksi yang diselenggarakan di Malioboro,
| Tempo.co, | Peretasan | Dialami | Pegawai | Tak | Lolos | TWK | dan Mahasiswa | yang | Berdemo | di KPK, | ||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://nasional.tempo.co/read/1511080/peretasan-dialami-pegawai-tak-lolos-twk-dan-mahasiswa-yang-berdemo-di-kpk | ](https://nasional.tempo.co/read/1511080/peretasan-dialami-pegawai-tak-lolos-twk-dan-mahasiswa-yang-berdemo-di-kpk | ) | ||||||||||||||||||||||
| Iqbal [https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/09/28/peretasan-jurnalis-mengarah-ke-bentuk-otoritarian-baru | Basyari, | Peretasan | terhadap | Awak | Redaksi | Narasi | Mengarah | ke](https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/09/28/peretasan-jurnalis-mengarah-ke-bentuk-otoritarian-baru | Basyari, | Peretasan | terhadap | Awak | Redaksi | Narasi | Mengarah | ke) Bentuk | Otoritarian | Baru, |
Jogjakarta pada 8 Oktober 2020, seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Jusardi mendapatkan serangan doxing. Secara spesifik, kasus ini bermula dari akun Twitter @demoanarki yang mulai mengunggah data pribadi korban berupa foto yang disertai dengan keterangan nama lengkap, fakultas, NIM, tahun angkatan, daerah asal serta provokasi untuk mengambil sikap keras atas yang bersangkutan. 127
Salah satu kasus lainnya yakni pada Juni 2021, serangan begitu masif ditujukan kepada panitia penyelenggara diskusi tentang diskriminasi Papua. Salah satunya kepada Khairul, mahasiswa Unit Kegiatan Penerbitan Mahasiswa (UKPM) Teknokra Universitas Lampung (UNILA) yang merupakan contact person dari diskusi tentang Diskriminasi Rasial terhadap Papua. Khairul mendapatkan begitu banyak serangan seperti ditelpon orang yang tidak dikenal sebanyak puluhan kali, diteror dengan dipaksa memberitahukan alamat, diancam keselamatan orang tua, diretas akun media sosial. Menurut hasil wawancara KontraS terhadap korban, setelah kejadian itu Khairul merasa takut, panik, serta tersiksa secara psikis karena ancaman bukan hanya menimpa dia tetapi juga pada orangtuanya. Beberapa saat setelah mendapatkan perlakuan tersebut, Khairul didampingi oleh LBH Bandar Lampung, AJI Bandar Lampung, LBH Pers Lampung coba melaporkan rangkaian teror kepada Polda Lampung. Akan tetapi Polda Lampung menolak laporan tersebut karena dinilai tidak dapat memberikan bukti.
Dalam berbagai kasus, KontraS membahasakan berbagai bentuk serangan digital tersebut sebagai cyber torture (penyiksaan siber). Semenjak diperkenalkan pada Maret 2020 oleh Nilz Melzer, isu penyiksaan siber ini belum banyak mendapat perhatian. Padahal, praktik tersebut begitu masif dilakukan yang mana merujuk pada penggunaan teknologi siber untuk tujuan penyiksaan. 128 Internet dapat digunakan dengan sistematis menyasar kepada individu-individu dari jarak jauh lewat intimidasi, pelecehan, pengawasan, mempermalukan di depan umum, dan fitnah. Konsekuensi dari Cyber Torture adalah dapat membuat individu atau kelompok merasa cemas, stress, terisolasi, dari lingkungan sosial, dan depresi berkepanjangan, bahkan meningkatkan resiko bunuh diri. Akibat dari praktik penyiksaan siber juga menjadikan seorang individu kehilangan rasa aman untuk menyampaikan ekspresinya di ruang digital. Dalam beberapa kasus, fenomena Cyber Torture dapat dikatakan berlangsung sempurna, sebab korban merasakan penderitaan secara psikis dan negara lewat Kepolisian yang telah mengetahui peristiwa tersebut justru melakukan pembiaran.
Rangkaian serangan digital terhadap kelompok masyarakat, mahasiswa, aktivis dan berbagai kelompok rentan lainnya tak cukup menggerakan hati Jokowi untuk bersuara. Selain gagal menjamin hak atas privasi, pemerintahan Jokowi juga telah sengaja melakukan berbagai pembiaran terhadap serangan siber terhadap mereka yang kritis sehingga menimbulkan iklim ketakutan khususnya di ruang digital.
Runtuhnya Kebebasan Akademik
Penyempitan ruang kebebasan di era pemerintahan Jokowi pun merembet ke ranah universitas. Di kampus, serangan telah berlangsung secara terstruktur sehingga mengakibatkan insan akademik kehilangan daya kritisnya. Adapun berbagai fenomena yang KontraS catat seperti halnya pembelahan terhadap gerakan mahasiswa, represi di dalam kampus lewat tangan pemerintahan yakni rektor, hingga pelemahan kebebasan akademik juga dilakukan lewat implementasi kurikulum merdeka. Pemerintahan Jokowi bahkan tak malu-malu untuk bermain ‘kotor’ dengan mencopot pejabat kampus yang sedang melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Kasus teranyar yakni pencopotan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair)
| Balairung | press, | Cyber | Torture: | Sikap UGM | atas | Doxing | yang | Menimpa | Mahasiswa, | |||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://www.balairungpress.com/2020/11/cyber-torture-sikap-ugm-atas-doxing-yang-menimpa-mahasiswa/ | ](https://www.balairungpress.com/2020/11/cyber-torture-sikap-ugm-atas-doxing-yang-menimpa-mahasiswa/ | ) | ||||||||||||||||||
| Daniel [https://www.globaljusticeblog.ed.ac.uk/2020/09/23/cybertorture-a-new-frontier-in-human-rights-application/ | Erhardt | Nielsen, | ‘Cybertorture’ | –](https://www.globaljusticeblog.ed.ac.uk/2020/09/23/cybertorture-a-new-frontier-in-human-rights-application/ | Erhardt | Nielsen, | ‘Cybertorture’ | –) A | New Frontier | in | Human | Rights | Application?, |
yang disinyalir erat kaitannya dengan kritik terhadap langkah pemerintah yang akan mendatangkan dokter asing. 129
Hal yang menimpa Dekan FK Unair tentu bukan kali pertama, sebelumnya, tepatnya pada 19 Agustus 2020, Ahli Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono sempat mendapatkan serangan tertuju pada akun twitter pribadinya. 130 Perlakuan tersebut didapatkan setelah Pandu Riono mengkritik hasil riset obat kombinasi Covid-19 oleh tim Universitas Airlangga bekerja sama dengan TNI AD dan Badan Intelijen Negara.
Serangan bukan hanya untuk mereka yang mengkritisi kebijakan negara, situasi tidak aman pun menyasar pada mereka yang menuntut haknya di dalam kampus. Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, tidak jarang ditemukan mahasiswa dijatuhi sanksi berupa skors bahkan hingga drop out karena melakukan demonstrasi di dalam universitas. Salah satu kasusnya yakni kepada salah satu mahasiswa Institut Agama Islam Al Amanah Jeneponto pada 12 Agustus 2021. Dalam kasus tersebut Usman Maulana dikenakan sanksi akademik oleh Institut Agama Islam (IAI) Al Amanah Jeneponto berupa pemberhentian (drop out) dari pihak kampus yang diduga disebabkan karena membuat kritik melalui puisi di media sosial (facebook) dan berambut gondrong. Hal tersebut menjadi perhatian kami terkait bagaimana pihak kampus tidak dapat memberikan ruang yang aman bagi mahasiswa dalam melakukan kebebasan berekspresinya.
Serangan paling brutal sebetulnya berelasi langsung dengan kritikan terhadap Jokowi, Saat itu, mahasiswa yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS) di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) hendak mengadakan diskusi yang mengangkat tema pemakzulan Presiden Jokowi karena gagal dalam mengatasi Pandemi.
Foto: Poster Diskusi Publik oleh CLS FH UGM Sumber: Suara Jogja
129 Datangkan
| Detik | Jatim, | Dekan FK | Unair | Dicopot | Usai Tolak | Rencana | Kemenkes | Dokter | Asing, | |||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://www.detik.com/jatim/berita/d-7421809/dekan-fk-unair-dicopot-usai-tolak-rencana-kemenkes-datangkan-dokter-asi | ](https://www.detik.com/jatim/berita/d-7421809/dekan-fk-unair-dicopot-usai-tolak-rencana-kemenkes-datangkan-dokter-asi | ) | ||||||||||||||||||
| ng | ||||||||||||||||||||
| https://majalah.tempo.co/read/wawancara/161256/wawancara-epidemiolog-ui-pandu-riono-kritik-penanganan-pandemi-co vid-19-berbuah-teror | Majalah | Tempo, | Mereka | Tak | Mau | Mendengar | Suara | Saya, |
Sejak 28 Mei 2020, teror mulai berdatangan dan menyasar nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, mulai pembicara, moderator, narahubung, hingga ketua CLS. Adapun teror yang menimpa pembicara yakni Prof. Ni’matul Huda yakni kediamannya didatangi oleh sekitar lima orang laki-laki yang tidak dikenal, lalu melakukan penggedoran dan menekan bel rumahnya berulang-ulang. Teror bahkan berlanjut hingga keesokan harinya. Adapun untuk para penyelenggara dalam hal ini anggota CLS FH UGM, mereka mengalami teror mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman. Teks ancaman pembunuhan, telepon, sampai adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka. 131 Situasi yang terjadi menimpa CLS FH UGM tentu sangat mengerikan, ketika sebuah diskusi akademik dianggap sebagai ancaman. Bahkan, penyerangan dilakukan begitu masif disebabkan oleh loyalis/simpatisan Jokowi yang menganggap diskusi tersebut sebagai bentuk makar. Kasus ini dapat dikatakan cukup sempurna menggambarkan situasi kebebasan akademik di era Jokowi.
Bentuk serangan terhadap civitas akademika dalam kampus tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab negara (state obligations). Dalam sejumlah konstitusi di negara di dunia, kebebasan akademik bahkan dirumuskan bukan hanya sebagai hak individu atau lembaga, melainkan sebagai norma yang menjadi tanggung jawab negara. Adapun kewajibannya yakni untuk menghormati, menjaga, dan mempromosikan kebebasan akademik. 132
Namun, oleh pemerintahan Jokowi, kebebasan akademik sebagai bagian penting dalam kebebasan sipil justru dikebiri. Mengutip opini Herlambang Wiratraman, pada masa pemerintahan Joko Widodo, hingga hari ini, posisi ilmuwan makin dan terang benderang hendak terus dikooptasi, ditekan, dan diperlakukan seperti budak kekuasaan. 133
Situasi ini mengingatkan pada masa kegelapan di rezim totalitarian, yang mana Stalin, Hitler dan Mao Zedong tahu betul bahwa pendidikan dapat mengontrol masa depan. 134 Oleh karenanya, penting untuk mengontrol situasi di dalam kampus. Hal ini bahkan juga terjadi pada rezim otoriter orde baru di bawah pimpinan Soeharto dalam wujud Normalisasi Kehidupan Kampus atau Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK-BKK).
Serupa dengan situasi belakangan ini, penguasa diktator takut pada ilmu yang dikembangkan di kampus. Siasat yang akan diluncurkan adalah menyerang kebebasan akademis. Sehingga, pemerintahan yang berusaha untuk mengontrol kebebasan akademik merupakan pemerintahan yang otoriter, bahkan totaliter.
Kampus yang semestinya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk menyampaikan ekspresinya, justru kini menjadi ruang yang penuh ancaman. Kebijakan yang melindungi kebebasan akademik seperti UU Sistem Pendidikan Nasional pun terabaikan dengan praktik pembungkaman kebebasan akademik baik yang terjadi pada mahasiswa atau dosen dalam menyampaikan kritik atau gagasannya.
131 UGM Rumah Diancam,
| Kompas.com, | Teror | Diskusi | CLS | Yogya: | Digedor, | hingga | Didatangi, | |||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://regional.kompas.com/read/2020/05/30/20200531/teror-diskusi-cls-ugm-yogya-rumah-digedor-diancam-hingga-di | ](https://regional.kompas.com/read/2020/05/30/20200531/teror-diskusi-cls-ugm-yogya-rumah-digedor-diancam-hingga-di | ) | ||||||||||||||||
| datangi?page=all | ||||||||||||||||||
| Jogchum Vrielink, dkk, Academic Freedom as a Fundamental Rights, (League Of European Research Universities, 2010), poin 2. | ||||||||||||||||||
| Herlambang Wiratraman, Menjaga ”Rumah” Ilmuwan, dalam harian Kompas terbit 8 Juli 2024. | ||||||||||||||||||
| [https://www.insidehighered.com/news/quick-takes/2023/06/27/liberty-university-spokesperson-invokes-hitler | Josh | Moody, | Liberty | University | Spokesperson | Invokes | Hitler, | ](https://www.insidehighered.com/news/quick-takes/2023/06/27/liberty-university-spokesperson-invokes-hitler | Josh | Moody, | Liberty | University | Spokesperson | Invokes | Hitler, | ) |
Padahal instrumen Hak Asasi Manusia baik nasional maupun internasional¹³⁵ sudah sangat gamblang menjamin kebebasan dalam kampus. Salah satu Instrumen hukum berupa Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 juga sudah sangat baik dalam memberikan standar pada kebebasan akademik. Deklarasi ini memuat lima prinsip dasar, antara lain:
1. kebebasan akademik adalah kebebasan yang bersifat fundamental dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik;
2. Insan akademis, mereka mereka yang melakukan aktivitas di ranah akademik, memiliki kebebasan penuh dalam me-ngembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan;
3. Insan akademis yang bekerja sebagai pengajar pada dunia pendidikan memiliki kebebasan di dalam kelas untuk mendiskusikan mata kuliah dengan mempertimbangkan kompetensi keilmuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan;
4. Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan; dan
5. Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik. Kebebasan akademik sendiri merupakan turunan dari kebebasan berekspresi yang dilindungi dalam Kovenan Hak Sipol.
Pada ilmuwan-ilmuwan dalam kampus lah suatu bangsa dapat berharap menata masa depannya. Menghancurkan kebebasan akademik bukan saja menghancurkan kebebasan dalam kampus, tetapi pemerintahan Jokowi sedang mereduksi potensi bangsa di masa mendatang.
Buramnya Potret Kebebasan Sipil di Papua
Selama beberapa tahun terakhir, KontraS selalu menemukan bahwa kekerasan dan tindakan represi di Papua jumlahnya selalu tinggi. Kebebasan berekspresi di Papua selalu di eksklusi dan suara masyarakat dimarginalisasi. Cukup beralasan jika menyebut Papua sebagai episentrum kekerasan negara.
Berbagai kebijakan strategis yang menyangkut kehidupan serta kesejahteraan masyarakat Papua ditentukan secara serampangan dan minim partisipasi. Ketika masyarakat Papua menolak kebijakan yang ada, respon dari pemerintah pun selalu dengan pendekatan keamanan (security approach). Contoh paling sempurna atas pola ini yakni pada 2021-2022 dimana kekerasan terhadap aksi massa meluas pada saat masyarakat menolak Undang-Undang Otsus Jilid dua dan UU Daerah Otonomi Baru.
Pola pembatasan kebebasan berekspresi di Papua sebetulnya sudah dimulai saat periode pertama pemerintahan Jokowi. Walaupun Jokowi merupakan Presiden yang paling sering berkunjung ke Papua, hal
135 “Sebagai contoh dalam Pasal 13 ICESCR yang berbunyi:
(1) Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Mereka menyetujui bahwa pendidikan harus diarahkan pada perkembangan kepribadian manusia seutuhnya dan kesadaran akan harga dirinya, dan memperkuat penghormatan atas hak-hak asasi dan kebebasan manusia yang mendasar. Mereka
| selanjutnya | setuju | bahwa | pendidikan | harus memungkinkan | semua | orang | untuk berpartisipasi secara efektif | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| dalam suatu masyarakat yang bebas, meningkatkan rasa pengertian, toleransi serta persahabatan antar semua | ||||||||
| bangsa Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian. kebebasan individu dan badan-badan untuk mendirikan dan mengurus lembaga-lembaga pendidikan sepanjang prinsip-prinsip yang dikemukakan ayat 1 Pasal ini selalu diindahkan, dan dengan syarat bahwa pendidikan yang diberikan dalam lembaga-lembaga itu memenuhi standar minimum yang ditetapkan oleh Negara.” | dan semua | kelompok, | ras, | etnis atau | agama, | dan lebih | memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan |
(2) …
(3) …
(4) Tidak satupun ketentuan dalam Pasal ini yang dapat ditafsirkan sebagai pembenaran
selanjutnya setuju bahwa pendidikan harus memungkinkan semua orang untuk berpartisipasi secara efektif
untuk mencampuri
tersebut tidak otomatis menaikan derajat martabat orang Papua. Berbagai bentuk pelanggaran HAM masih kerap terjadi kaitannya dengan aspirasi masyarakat Papua, mulai dari penangkapan serta penahanan sewenang-wenang (arbitrary arrest and detention), bahkan hingga pemutusan akses internet ketika terjadi demonstrasi besar-besaran menolak rasisme di tahun 2019. Tidak hanya itu, jurnalis asing pun dibatasi aksesnya menuju Papua sehingga realita yang terjadi di Bumi Cenderawasih terus saja didominasi oleh versi pemerintah.
Masih lekat di ingatan ketika Pendeta Yeremia Zanambani yang merupakan Ketua Klasis Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Hitadipa, Intan Jaya, Papua, ditemukan tewas ditembak pada 19 September 2020. Pasca peristiwa tersebut narasi langsung berhembus bahwa Pendeta telah ditembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Akan tetapi setelah ditelusuri lewat investigasi independen dan berdasarkan kesaksian, tanpa diragukan bahwa pembunuh pendeta merupakan anggota TNI yang bertugas.
Foto: Karikatur Pendeta Yeremia Zanambani Sumber: Suara Papua
Walaupun jejak opresi di tanah Papua sudah berlangsung cukup lama, pemerintahan Jokowi memperparah situasi sehingga makin kompleks. Kriminalisasi terhadap mereka yang bersuara terkait isu keadilan di Papua seperti halnya Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, Naliana Wasiangge, Norince Kogoya dan Arina Elopere. Berbagai penangkapan tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana yang ditentukan oleh KUHAP.
Begitupun ketika 7 orang Tahanan Politik (Tapol) Papua yang divonis di Pengadilan Negeri Balikpapan 10-11 bulan penjara karena dianggap melakukan tindak pidana makar hanya karena terlibat dalam unjuk rasa menentang tindakan rasis yang diterima oleh Mahasiswa Papua di Surabaya pertengahan tahun 2019. Penggunaan pasal makar dalam peristiwa ini sangat dipaksakan dan dapat dilihat dari putusan hakim yang sangat jauh di bawah tuntutan jaksa yakni 10-15 tahun penjara. 136 Ketujuh tahanan politik tersebut bahkan dituntut sangat tinggi oleh Jaksa hingga belasan tahun.
Kriminalisasi berlanjut terhadap mahasiswa Papua yakni Ruland dan Kelvin yang ditangkap pada 3 Maret
- Mengutip Tim Advokasi Papua, terdapat berbagai kejanggalan dari penangkapan ini seperti halnya:
137
Tim KontraS, Catatan 1 Tahun Pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin: Resesi Demokrasi, hlm. 33 Tim Advokasi Papua, Segera Bebaskan Aktivis Mahasiswa Papua!,
| Tim | Advokasi | 2 Aktivis | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://backup10juni.kontras.org/2021/03/05/segera-bebaskan-2-aktivis-mahasiswa-papua/ | ](https://backup10juni.kontras.org/2021/03/05/segera-bebaskan-2-aktivis-mahasiswa-papua/ | ) |
- Barang bukti yang disita tidak berkaitan dengan tuduhan yang disangkakan yakni berupa penyitaan terhadap gawai (Handphone) tanpa adanya Berita Acara Penyitaan. Padahal Pasal-Pasal yang disangkakan terhadap kedua orang tersebut bukan berkaitan dengan kejahatan elektronik;
- Tidak diberikannya surat penangkapan dan tidak ditunjukkannya surat perintah penangkapan secara layak, hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP;
- Berita acara penolakan penangkapan dan BAP Tersangka tidak diberikan kepada kuasa hukum meskipun telah diminta berkali-kali, yang mana hal ini bertentangan dengan Pasal 72 KUHAP
- Penetapan tersangka secara seketika, yang seolah-olah telah terjadinya peristiwa tertangkap tangan. Padahal dugaan peristiwanya terjadi pada bulan januari yang lalu dan idealnya mereka harusnya dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi.
Hal ini menunjukan terjadinya rasisme hukum yang menimpa orang Papua, mereka seakan dapat ditangkap secara sewenang-wenang, dijatuhkan hukuman tinggi, terlebih jika ada kaitannya dengan aktivitas mereka dalam bersuara dan berpendapat mengenai isu Papua.
Selain kasus-kasus pelanggaran HAM yang tak kunjung berhenti, pengabaian suara Orang Papua juga terus berlanjut. UU Otonomi Khusus Jilid 2 dan RUU DOB pun akhirnya berhasil disahkan oleh pemerintah bersama DPR. Padahal, menurut Ketua Majelis Rakyat Papua saat itu, Timotius Murib, tidak ada kegentingan dan kebutuhan mendesak untuk memecah provinsi di Papua jika dikaitkan dengan syarat kepadatan penduduk. 138 Permasalahan mendasar atas substansi kebijakan tersebut diperparah dengan tidak adanya partisipasi OAP, suatu hak mendasar bagi setiap warga negara untuk merumuskan instrumen hukum sebagaimana yang telah ditegaskan dalam konstitusi UUD 1945. 139
Akibatnya tidak partisipatifnya pembentukan dua produk hukum tersebut, mudah diprediksi penolakan dalam berbagai bentuk demonstrasi terjadi meluas di kabupaten/kota di Papua. Namun, bukan disikapi lewat jalan atau pendekatan dialog, negara melalui institusi keamanan membalas secara represif menggunakan kekuatan berlebih hingga menimbulkan korban.
Salah satu kasusnya yakni ketika peristiwa penembakan oleh anggota kepolisian yang terjadi pada 15 Maret 2022 di Distrik Dekai, Yahukimo Papua. Berdasarkan informasi dari KontraS, saat massa aksi berjalan dari titik kumpul sambil meneriakkan yel-yel "menolak Daerah Otonomi Baru wilayah Papua dan Papua Barat", aparat kepolisian menghadang mereka dan merampas alat peraga yang dibawa. Setelah itu, polisi menembakkan gas air mata dan melemparkan batu langsung ke arah massa aksi. Situasi semakin memanas ketika polisi mulai menembak dengan peluru tajam, menyebabkan dua orang, Esron Weipsa dan Yakok Meklok, meninggal dunia. Selain itu, ada korban lain yang terkena tembakan peluru tajam di kaki kiri, yang akhirnya harus diamputasi. 140
Tidak hanya penembakan, bentuk pelanggaran lainnya dalam rangka upaya menekan laju demonstrasi penolakan kebijakan RUU Otsus dan DOB adalah dengan melakukan upaya paksa sewenang-wenang, salah satunya terjadi pada 10 Mei 2022. Saat itu, Anggota kepolisian yang mengaku bertugas di Polres Jayapura mendatangi kantor KontraS Papua dan langsung menangkap secara sewenang-wenang Jefry Wenda, Ones Suhuniap, Omikzon Bingga, Max Mangga, Esther Haluk (staf KontraS Papua), Iman Kogoya, Abbi Douw. Tidak
138 Rakyat Pemekaran Harus
| Suarapapua.com, | Majelis | Papua | Minta | DOB | Ditangguhkan, | |||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://suarapapua.com/2022/06/13/majelis-rakyat-papua-minta-pemekaran-dob-harus-ditangguhkan/ | ](https://suarapapua.com/2022/06/13/majelis-rakyat-papua-minta-pemekaran-dob-harus-ditangguhkan/ | ) | ||||||||||
| Tim KontraS, Catatan 3 Tahun Pemerintahan Joko Widodo – Ma'ruf Amin: Tiga Tahun Bekerja, Kemunduran Demokrasi | ||||||||||||
| Kian Nyata, hlm. 34. | ||||||||||||
| Rilis KontraS, Penembakan dan Penggunaan Kekuatan Berlebihan Terhadap Massa Aksi Tolak DOB di Yahukimo, Harus | ||||||||||||
| Diusut https://backup10juni.kontras.org/2022/06/24/penembakan-dan-penggunaan-kekuatan-berlebihan-terhadap-massa-aksi-to lak-dob-di-yahukimo-harus-diusut-secara-tuntas-dan-transparan/ | Secara | Tuntas | dan | Transparan!, |
hanya itu, polisi juga melakukan penyitaan yang menyalahi prosedur KUHAP terhadap barang berupa buku, printer, perangkat komputer hingga beberapa berkas. 141
Jika dianalisis lebih mendalam, rangkaian kekerasan yang terjadi pada penolakan DOB dan Otsus tersebut sebetulnya dilakukan secara sistematis. Hal tersebut diindikasikan dari adanya instruksi Kapolda Papua sebagaimana tertuang dalam surat telegram ST/373/V/PAM.2/2022 yang ditandatangani Wakapolda Papua Brigjen Eko Rudi Sudarto.
Dalam surat telegram tersebut terdapat beberapa daerah yang dikategorikan sebagai wilayah siaga satu dengan potensi ancaman gangguan kamtibmas. Wilayah tersebut diantaranya Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Deiyai. Disebutkan pula bahwa daerah tersebut menjadi siaga 1. Hal ini membuktikan bahwa Kepolisian menempatkan demonstrasi sebagai ancaman yang serius.
Surat telegram ini kemudian berdampak serius di lapangan. Berbagai bentuk represi, tindakan eksesif, hingga brutalitas polisi terlihat dalam pengamanan aksi yang terdokumentasi di berbagai video yang beredar di media sosial. Kepolisian bahkan cenderung menyerang demonstran terlebih dahulu tanpa alasan yang jelas. Tindakan ini jelas melanggar konstitusi dan UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Secara spesifik, institusi Kepolisian sebenarnya telah memiliki peraturan internal, seperti Perkap No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 5 Perkap Nomor 1 Tahun 2009, tujuan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian adalah untuk mencegah, menghambat, dan menghentikan tindakan yang diduga melanggar hukum. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, di mana anggota Polri menggunakan kekuatan untuk melukai massa aksi. 142 Surat telegram yang ada pun jelas telah menyalahi aturan internal Kepolisian itu sendiri.
141 Tempo.co, Kontras Kecam Penangkapan 7 Aktivis Penolak DOB Papua, https://nasional.tempo.co/read/1590886/kontras-kecam-penangkapan-7-aktivis-penolak-dob-papua Fatia Maulidiyanti dkk, Gagal Menyentuh Akar Konflik dalam Balutan Ilusi Pembangunan: Studi dan Dokumentasi terkait Kebijakan Strategis Pemerintah Pusat di Bumi Papua, (Jakarta: KontraS, 2023), hlm.72
Saat penolakan Otsus dan DOB, kekerasan dan pelanggaran HAM bukan hanya berlangsung di tanah Papua. Pembatasan berekspresi turut terjadi di Jakarta. Salah satu kasusnya yakni pada 11 Maret 2022, dimana saat itu Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Jabodetabek menggelar aksi yang hendak dilakukan di depan gedung Kemendagri di jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Akan tetapi, mahasiswa AMP dihadang oleh aparat gabungan dari TNI/Polri sebelum tiba di titik aksi. Massa aksi yang mencoba terus berjalan menuju depan gedung Kemendagri justru didorong, ditarik serta diseret, mendapatkan pelecehan seksual, hingga dipukul menggunakan baton stick milik anggota kepolisian. Salah satu korban pemukulan bernama Alpius Wenda mengalami luka memar dan benjol pada bagian dahi. Pasca peristiwa bentrok tersebut, seluruh mahasiswa AMP kemudian ditangkap dan dimasukan ke dalam mobil tahanan serta langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. 143
Odiyawuu.com, Bentrok Demo Tolak DOB di Sekitar Istana Negara, 102 Mahasiswa Papua Digelandang ke Polda Metro Jaya, https://www.odiyaiwuu.com/2022/03/11/bentrok-mahasiswa-digelandang/
Berbagai kasus dan peristiwa tersebut mengindikasikan bahwa ruang partisipasi masyarakat Papua ditutup. Alih-alih membangun ruang diskursus di tengah masyarakat dibarengi dengan penjelasan yang utuh, pemerintah justru memilih jalan represif serta menihilkan pintu-pintu dialog.
Pola lainnya yakni ketika Orang Papua atau mereka yang bersuara mengenai isu Papua memiliki perspektif tandingan, akan dengan mudah distigma sebagai kelompok separatis bahkan teroris. Narasi perlawanan atau tuntutan untuk menghadirkan keadilan di Papua juga selama ini hampir pasti dihadap-hadapkan dengan ungkapan ultra-nasionalis yang bertebaran utamanya di media sosial seperti halnya ‘NKRI Harga Mati.’
Begitupun tindakan reaktif yang dilakukan selama ini oleh pemerintah dan para pendengung (buzzer) di media sosial merupakan bentuk simplifikasi persoalan di Papua. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pihak berwenang terus menggunakan tuduhan makar untuk mengkriminalisasi para aktivis yang mengekspresikan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua. Hal itu menunjukkan bahwa terdapat marjinalisasi terhadap OAP.
Jikapun yang diungkapkan berkaitan untuk mengadakan referendum dan kehendak untuk merdeka, masyarakat yang mengekspresikan hal tersebut tak otomatis halal untuk diberangus lewat jalan kekerasan. Sebab secara fundamental, dalam konteks HAM yang berlaku secara universal pun hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self determination) merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ICCPR. 144
Berbagai respon berupa kebijakan, regulasi hingga langkah teknis di lapangan menjelaskan bahwa negara terlebih pemerintahan Jokowi tidak cukup handal dalam merespon kritik terhadap kebijakan di Papua. Jokowi selalu mengerahkan pasukan dan mengedepankan kekerasan dalam menanggapi ekspresi politik masyarakat Papua. Hal ini yang akhirnya membuat kebebasan sipil di Papua semakin buram.
Regulasi Memberangus Kebebasan Warisan Jokowi
Selain secara masif menggunakan UU ITE, aparat penegak hukum seringkali melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil lewat berbagai instrumen hukum pidana lainnya seperti halnya KUHP misalnya Pasal 310-311, Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana, Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan berbagai ketentuan hukum lainnya.
Penggunaan pasal-pasal yang mengebiri hak kebebasan berekspresi pun terus bermunculan di era pemerintahan Jokowi. Puncaknya yakni ketika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) disahkan pada ujung tahun 2022 lalu. Selain berbagai fenomena pembatasan berlebihan terhadap kebebasan
| berpendapat, Jokowi pun akan dicatat sebagai berpotensi membungkam kebebasan berekspresi di masa mendatang | Presiden yang mewarisi sejumlah produk hukum yang |
|---|---|
| Ketentuan | Bunyi Pasal |
| Pasal 162 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara | Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan |
All peoples have the right of self-determination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development.
| Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). | paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak | |||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pasal Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden 218 ayat (1) KUHP Baru | Setiap dan | Orang atau paling banyak kategori IV. | yang Wakil | Di Presiden, | Muka kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidan denda | Umum | menyerang dengan | pidana |
| Pasal Penghinaan pemerintah atau lembaga negara pada 240 ayat (1) dan (2) KUHP Baru | (1) lembaga Bulan (2) Dalam tahun | atau kategori II. hal kerusuhan atau kategori IV. | negara, pidana Tindak dalam pidana | Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) | denda Pidana masyarakat, denda | dengan paling sebagaimana paling | pidana banyak dipidana banyak | |
| Pasal Demonstrasi tanpa Pemberitahuan pada 256 KUHP Baru | Setiap dahulu atau dipidana (enam) | Orang kepada tempat terganggunya keonaran, Bulan kategori II. | yang atau dengan atau | tanpa yang umum kepentingan huru-hara pidana pidana | berwenang pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum yang penjara | pemberitahuan umum, dalam paling denda | mengadakan mengakibatkan menimbulkan masyarakat, paling | terlebih lama 6 banyak |
| Pasal Contempt of Court pada Pasal 280 KUHP Baru | Dipidana kategori a. b. hukum, c. d. | II, pengadilan berlangsung: tidak bersikap menyerang pengadilan; atau tanpa izin | dengan Setiap mematuhi petugas persidangan secara langsung. | pidana Orang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; padahal telah diperingatkan oleh hakim; integritas pengadilan | denda yang perintah tidak hormat terhadap aparat penegak pengadilan, aparat petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang | paling pada pengadilan atau penegak memublikasikan | saat persidangan | banyak sidang yang hukum, proses |
| Pasal pelanggaran terhadap | Living Law Setiap menurut | Orang dinyatakan diancam dengan pidana. | yang hukum sebagai | yang | melakukan hidup perbuatan | dalam yang | perbuatan masyarakat | yang dilarang, |
| Pasal Penyebaran Konten Kesusilaan pada Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE | (1) | Setiap menyiarkan, mentransmisikan, Elektronik | Orang yang | dengan mempertunjukkan, memiliki | sengaja dan/atau diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen muatan | dan membuat yang | tanpa mendistribusikan, | hak dapat melanggar |
| 62 |
| kesusilaan untuk diketahui umum. | |
|---|---|
| Pasal Pencemaran Nama Baik pada Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE | Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. |
| Pasal Ujaran Kebencian pada Pasal 28 ayat (2)UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE | Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. |
| Pasal-pasal opresif yang berbau sangat kolonial masih juga dijumpai dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Ketentuan lèse majesté atau lese majesty harkat martabat terhadap Presiden dan penghinaan terhadap pemerintah. Kendati sudah ditolak, pasal-pasal tersebut tetap disahkan. Belum lagi ketentuan revisi UU ITE yang sama sekali tidak menjawab permasalahan dan tetap berpotensi mengkriminalisasi berbagai kelompok masyarakat yang menyuarakan pandangannya. Sampai disini, komitmen Jokowi menghadirkan ruang kampanyenya hanya merupakan omong kosong pembatasan-pembatasan kebebasan berekspresi lewat perangkat hukum harus tunduk pada ketentuan dan standar internasional. Sekalipun kebebasan sipil yang melingkupi 3 kategori masuk dalam diderogasi), akan tetapi pembatasannya harus Berdasarkan prinsip-prinsip Siracusa misalnya, 145 dalam dan untuk kondisi tertentu, seperti: a. democratic society (diperlukan dalam masyarakat demokratis) c. umum) d. Public Health (untuk melindungi kesehatan publik) e. f. National Security (untuk melindungi keamanan nasional) g. publik) h. R ights and freedoms of others or the rights or reputations of others orang lain). Terkait klausul-klausul tersebut pun terdapat berbagai ketentuan lanjutan yang tidak dapat ditafsirkan secara semena-mena. misalnya dalam konteks limitasi terhadap hak berpendapat atas dasar ‘melindungi hak dan kebebasan orang lain’, Prinsip Siracusa menegaskan melindungi pejabat publik dari kritik atau opini publik. Selain itu, misalnya dalam konteks keamanan nasional, Hak atas kebebasan berekspresi dapat dihukum sebagai ancaman terhadap keamanan nasional hanya jika 146 dapat dibuktikan bahwa: a. ekspresi tersebut ditujukan untuk memotivasi kekerasan yang akan terjadi; | bahkan masih ditemui dalam wujud pasal serangan aman bagi kebebasan sipil sebagaimana janji semata. Jokowi seharusnya paham betul bahwa derogable rights (hak-hak yang dapat disesuaikan dengan standar internasional yang ada. pembatasan hak-hak sipil dan politik hanya bisa dilakukan Prescribed by Law (diatur berdasarkan hukum) b. in a Public Order (untuk melindungi ketertiban Public Morals (untuk melindungi moral publik) Public Safety (untuk melindungi keselamatan (melindungi hak dan kebebasan bahwa batasan tersebut tidak bisa digunakan untuk |
145 American Association for the International Commission of Jurists, Siracusa Principles, on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights, lihat Limitation Clauses. Mimin Dwi Hartono, dkk, Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan
| Mimin | Dwi Hartono, | dkk, Standar | dan Pengaturan Nomor 5 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan |
|---|---|---|---|
| Berekspresi, (Jakarta: Komnas HAM, 2021), no. 199. |
b. ekspresi tersebut dapat memotivasi terjadinya kekerasan;
c. ada hubungan langsung dan dekat antara ekspresi tersebut dengan kemungkinan terjadinya atau kejadian kekerasan.
Antara Bisnis dan HAM: Hasrat Developmentalis Berakhir Tragis
Selama beberapa dekade terakhir, perencanaan ekonomi Indonesia telah mengarah kepada paradigma developmentalisme. Agenda pembangunan di Indonesia sejatinya telah menjadi prioritas pada masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan saat ini terus dilanjutkan pada masa pemerintahan Joko Widodo. Bahwa agenda pembangunan tersebut semakin menjadi prioritas pasca dilantiknya Joko Widodo sebagai Presiden Indonesia di periode kedua yang ditandai dengan terbentuknya 5 prioritas kerja, antara lain: mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur; pembangunan sumber daya manusia; undang investasi seluas-luasnya untuk lapangan kerja; reformasi birokrasi; dan APBN yang fokus dan tepat sasaran. 147
Perencanaan ekonomi yang berfokus pada pembangunan berimbas pada diberikannya kamar khusus bagi perusahaan maupun korporasi untuk dapat mengembangkan Indonesia melalui investasi ataupun kegiatan bisnis perusahaan sebagai alat untuk melakukan pengembangan terhadap jalannya suatu negara. Bahwa keberadaan perusahaan ataupun korporasi di Indonesia memiliki peranan yang penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya juga mempengaruhi setiap aspek dalam kehidupan bermasyarakat. 148 Tetapi pada prakteknya, perusahaan maupun korporasi kerap dalam menjalankan aktivitasnya seringkali tidak memperhatikan elemen lain di sekitarnya. Pada konteks lingkungan, korporasi tidak memperhatikan kewajibannya menjaga lingkungan untuk tetap dapat diakses oleh masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan beraktivitas. Atau perusahaan yang seringkali membuat pencemaran di sekitar tempat tinggal warga. 149
Beberapa permasalahan tersebut tersebut yang pada akhirnya menempatkan HAM menjadi penting untuk hadir di tengah fokus pembangunan yang menjadi prioritas negara. Bahwa Negara, Perusahaan dan HAM adalah tiga elemen penting yang saling berkaitan dalam dijalankannya sebuah bisnis. 150 HAM hadir sebagai ukuran satuan bagi Negara untuk menciptakan situasi yang kondusif di level kebijakan bagi pelaksanaan korporasi dalam menjalankan bisnis. Perusahaan dalam hal ini sebagai sebuah entitas dituntut untuk menciptakan hal-hal terkait dengan penghormatan atas nilai-nilai hak asasi manusia serta hal terkait pemulihan baik hukum dan non hukum bagi korban jika terjadi pelanggaran HAM.
Kegagalan negara dalam menjalankan praktik bisnis dan HAM dapat terlihat secara jelas dalam kepemimpinan Joko Widodo selama sepuluh tahun kebelakang. Setidaknya KontraS mendokumentasikan 2120 peristiwa pelanggaran HAM dalam sektor Sumber Daya Alam (SDA) pada tahun 2015-2024 yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia. Adapun pelanggaran tersebut terbagi dalam beberapa tindakan antara lain okupasi lahan, pencemaran lingkungan, intimidasi, penggusuran paksa, kriminalisasi, penganiayaan, penembakan, penangkapan sewenang-wenang, pengrusakan lingkungan, hingga bisnis keamanan.
147 Presiden Jokowi Paparkan Lima Fokus Kerja di Periode Kedua Pemerintahan. Online: https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowi-paparkan-lima-fokus-kerja-di-periode-kedua-pemerintahan/; https://www.menpan.go.id/site/tentang-kami/tentang-kami/5-prioritas-kerja-presiden-2019-2024 148 KontraS. 2021. Catatan Hari HAM 2021: HAM dikikis Habis. Online: https://kontras.org/laporan/catatan-hari-ham-2021-ham-dikikis-habis 149 KontraS. 2016. Laporan Hak Asasi Manusia Dalam Sektor Bisnis di Sulawesi: Menggambar Dinamika Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Pulau Celebes. 150 Terdapat tiga pilar dalam panduan prinsip Bisnis dan HAM yang menjadi pijakan utama bagi negara dan perusahaan dalam menangani dampak kerugian bagi HAM oleh korporasi, yaitu: kewajiban negara untuk melindungi HAM (to protect), kewajiban perusahaan untuk menghormati HAM (to respect), dan kewajiban negara dan perusahaan untuk menyediakan akses yang efektif bagi pemulihan pelanggaran HAM (effective access to remedy). Lihat: Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations'Protect, Respect and Remedy' Framework Online:
| and Human | the United Nations | and Remedy' | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://www.ohchr.org/sites/default/files/documents/publications/guidingprinciplesbusinesshr_en.pdf | ](https://www.ohchr.org/sites/default/files/documents/publications/guidingprinciplesbusinesshr_en.pdf | ) |
Sumber: Data KontraS Periode 2015 - 2024
Jumlah pelanggaran tersebut mengakibatkan 1233 orang luka-luka, 1626 orang ditangkap, dan 49 orang meninggal dunia. Adapun berdasarkan data pemantauan KontraS, swasta atau perusahaan merupakan institusi yang paling banyak melakukan tindakan pelanggaran HAM dalam sektor SDA. Hal tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran HAM yang melibatkan swasta ataupun perusahaan bukan sekadar permasalahan secara hukum, melainkan bagian dari dinamika kekuasaan yang besar. Secara tidak langsung Negara yang seharusnya berperan sebagai pelindung HAM, justru sering kali berada dalam posisi ambivalen. Di satu sisi, negara mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, tetapi disisi lain negara telah gagal melindungi warganya dari dampak negatif atas pembangunan tersebut.
Permasalahan tersebut semakin diperparah oleh lemahnya mekanisme akuntabilitas. Meskipun Indonesia memiliki berbagai regulasi untuk melindungi seseorang yang memperjuangkan lingkungan, tetapi seringkali implementasinya sangatlah minim perlindungan dan bias terhadap kepentingan perusahaan.
| Bahwa | terdapat | beberapa | pendekatan | berbasis | HAM | yang harus | dijalankan | dalam | upaya pembangunan, | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| antara masyarakat untuk mendapatkan haknya; partisipatif, yang mana setiap orang memiliki hak untuk dapat terlibat dalam proses yang akan mempengaruhi kehidupan mereka; mengakui bahwa semua pelaku pembangunan | lain: pengakuan | ketidakseimbangan | dalam hubungan | kekuasaan | yang berhubungan | pada | proses | |||
| dan semua | pemangku | kepentingan | bertanggung | jawab | satu | sama | lain; mendorong | kesetaraan | dan | |
| nondiskriminasi; | holistik | -mengakui | bahwa | kemiskinan | ekonomi | memiliki | penyebab | dan dampak | sosial, |
budata, dan politik yang dirasakan; mengakui bahwa hak juga melibatkan tanggung jawab yang sepadan; dan memanfaatkan sistem hukum yang sudah ada. 151
Sayangnya, dalam pelaksanaannya, pemerintah tidak menjadikan prinsip-prinsip HAM menjadi prioritas sebelum mengeksekusi proyek pembangunan. Keengganan pemerintah dalam mengimplementasikan prinsip HAM dalam upaya pembangunan jelas berbanding terbalik dengan langkah masyarakat Internasional yang telah menggariskan prinsip HAM dalam sektor bisnis dalam upaya pembangunan. Hal tersebut berdampak pada munculnya berbagai bentuk ancaman serta kerentanan yang jauh lebih banyak terhadap Masyarakat maupun pembela HAM yang terdampak atas nama pembangunan.
Kerentanan serta berbagai bentuk pelanggaran yang dihadapi saat ini menunjukkan bahwa negara belum mengaplikasikan definisi pembangunan secara baik sebagaimana yang telah dirumuskan oleh UN Working Group of Governmental Experts on the Right to Development yang menyatakan bahwa pembangunan merupakan suatu proses komprehensif, ekonomi, sosial, budaya dan politik yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk dan semua individu berdasarkan partisipasi aktif, penuh, dan bermakna mereka dalam pembangunan dan distribusi yang adil dan bermanfaat. 152 Lebih lanjut lagi, statement Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa akan menjamin keamanan investasi kepada investor. 153 menggambarkan keberpihakan menyeluruh negara terhadap investor tanpa mempertimbangkan dampak dari pembangunan yang dimaksud.
| Oxfam, | “Quick | Guide | to | Rights-Based | Approaches | to Development”, | lihat | pada | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://policy-practice.oxfam.org/resources/quick-guide-to-rights-based-approaches-to-development-312421/ | ](https://policy-practice.oxfam.org/resources/quick-guide-to-rights-based-approaches-to-development-312421/ | ) | ||||||||||||||||||
| Mahalu. Costa R. 1988. Human rights and development: an African perspective. Leiden Journal of | ||||||||||||||||||||
| International Law, 1(1), 15–. doi:10.1017/s0922156500000649 | ||||||||||||||||||||
| Ekonomi https://ekonomi.bisnis.com/read/20220209/9/1498515/jokowi-undang-investor-masuk-indonesia-keamana n-terjamin | Bisnis. | 2022. | Jokowi | Undang | Investor | Masuk | Indonesia: | Terjamin!. |
153 Keamanan
BAB III Mundurnya Agenda Reformasi Sektor Keamanan
Demokrasi menghendaki agar aktor keamanan dalam hal ini Kepolisian, Tentara dan Intelijen menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel. Selain itu, pembedaan pada otoritas tugas dan wewenang antara otoritas sipil dengan otoritas operasional harus dilakukan dalam negara demokratis.
Reformasi Sektor Keamanan (RSK) sendiri mempunyai empat dimensi penting yakni: politik, kelembagaan, ekonomi, dan sosial. Dimensi politik mencakup penerapan prinsip kontrol sipil atas lembaga-lembaga keamanan dan lembaga-lembaga yang terkait dengan sektor keamanan. Dimensi kelembagaan mencakup transformasi fisik dan teknis atas lembaga-lembaga keamanan. Dimensi ekonomi terkait dengan penganggaran dan pembiayaan lembaga-lembaga keamanan. Terakhir, dimensi sosial terkait dengan peran pengawasan yang dilakukan masyarakat sipil atas kebijakan-kebijakan dan program-program keamanan.
Lebih jauh, agenda kebijakan reformasi sektor keamanan mencakup tiga tantangan terkait yang dihadapi hampir semua negara: i) mengembangkan kerangka kelembagaan yang jelas untuk penyediaan keamanan yang mengintegrasikan kebijakan keamanan dan pembangunan serta mencakup semua aktor terkait; ii) memperkuat tata kelola lembaga keamanan; dan iii) membangun pasukan keamanan yang mampu dan profesional serta bertanggung jawab kepada otoritas sipil. 154
Sejak munculnya UU Polri pada 2002 dan UU TNI 2004, agenda mendorong profesionalisme dan tata kelola institusi keamanan mengalami kemajuan yang signifikan. Akan tetapi, langkah kebijakan yang diproduksi oleh rezim Jokowi justru semakin jauh dari semangat perbaikan Kepolisian dan Kemiliteran. Alih-alih menuntaskan masalah-masalah yang ada pada institusi keamanan pasca peninggalan rezim Orde Baru sesuai dengan doktrin RSK yang ada, Presiden Jokowi justru mengembalikan nilai-nilai otoritarian.
Polri dan TNI meluaskan dominasinya dan semakin jauh dari profesionalisme kelembagaan. Upaya perluasan peran dan pengaruh aparat bisa dilihat mulai dari fenomena penempatan anggota, terutama yang masih aktif, dalam berbagai jabatan pada lembaga di luar struktur organisasi. Selain itu, perluasan juga terjadi di ranah pengaruh dan kekuatan masyarakat sipil di bawah otoritas Polri maupun TNI yang masing-masing memiliki masalahnya tersendiri.
Jokowi sendiri pada periode pertamanya mencantumkan janji yang sangat ideal dalam NAWACITA. Disebutkan dalam dokumen tersebut bahwa Jokowi akan memberikan penekanan pada 8 prioritas utama. Adapun beberapa poin tersebut misalnya difokuskan pada menyesuaikan kurikulum pendidikan dan latihan untuk menghasilkan anggota POLRI yang berwatak sipil, tidak militeristik, dalam tugas penegakan hukum dan Kamtibmas, melakukan evaluasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan POLRI dengan berbasis pada arah kebijakan penataan POLRI menjadi institusi profesional. 155 Selama lima tahun, janji-janji tersebut tak kunjung ditunaikan.
Janji-janji kosong tersebut dilanjutkan pada kampanye periode kedua dimana pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin memiliki janji kampanye khusus berkaitan dengan RSK yaitu Melanjutkan Transformasi Sistem Pertahanan yang Modern dan TNI yang Profesional¹⁵⁶ dan Melanjutkan Reformasi Keamanan dan Intelijen yang Profesional dan Terpercaya. 157 Namun, 10 tahun berkuasa janji berbanding terbalik dengan kenyataan. Permasalahan
154 Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), "Security System Reform and Governance," OECD DAC Guidelines and Reference Series, 2005, hlm. 16. Lihat pada https://www.oecd.org/dac/conflict-fragility-resilience/docs/31785288.pdf Lihat dokumen NAWACITA, hlm. 17. Dokumen Visi-Misi Jokowi-Ma’ruf Amin, No. 7.2. Ibid., No. 7.3.
terus muncul, mulai dari kultur kekerasan yang tak kunjung putus, keterlibatan secara eksesif di ranah sipil, militerisme hingga pendekatan keamanan yang terus berlanjut di Papua.
A. Masalah Kultur Kekerasan
Kepolisian dan Militer masih belum berhasil lepas dari rantai kekerasan yang terjadi dan mengorbankan warga sipil. Kepolisian misalnya, selama bertahun-tahun tidak dapat melepaskan institusinya dari permasalahan yang sifatnya kultural, struktural dan instrumental. Berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM yang terus terjadi pun tidak terlepas dari kultur kekerasan yang mendarah daging, nilai HAM yang gagal terinternalisasi secara baik, hingga penegakan hukum (law enforcement) berupa penjatuhan sanksi tak menjerakan pelaku pelanggaran. 158
Berbagai bentuk penjelmaan dari kultur kekerasan yang terus terjadi yakni tindakan extra-judicial killing yang terus terjadi, salah satunya karena penggunaan senjata api yang tidak terukur. Begitupun praktik penyiksaan¹⁵⁹ yang terus terjadi, selama bertahun-tahun Kepolisian selalu menjadi aktor dominan dari bentuk pelanggaran HAM ini. Kepolisian pun terus menjadi institusi utama dalam membatasi ruang gerak masyarakat saat menyampaikan ekspresi. Padahal, secara konseptual, Kepolisian seharusnya berada di kutub netral, bahkan memberikan jaminan penghormatan dan perlindungan kepada masyarakat yang hendak menggunakan haknya menyampaikan pendapat di muka umum. Kepolisian juga seringkali mendalilkan bahwa suatu demonstrasi tidak mengantongi izin. Padahal berdasarkan UU No. 9 tahun 1998 suatu bentuk penyampaian pendapat hanya membutuhkan pemberitahuan kepada kepolisian.
Begitupun TNI, pasca berpisahnya TNI-Polri yang semulanya merupakan ABRI, TNI belum dapat sepenuhnya melepaskan diri kultur kekerasan. Fenomena ini terus terjadi salah satunya karena arogansi anggota di lapangan. Selain itu, munculnya kekerasan di tengah masyarakat yang dilakukan oleh aparat kemiliteran merupakan konsekuensi dari minimnya pembatasan relasi dengan warga sipil.
Dalam beberapa kasus, terpicu karena masalah yang sangat sepele, anggota di lapangan melakukan kekerasan. Padahal, perlu digaris bawahi bahwa TNI tidak memiliki kewenangan penegakan hukum seperti halnya Kepolisian, pun penggunaan kekuatan dan kekerasan dalam penegakan hukum sekalipun harus sebisa mungkin dicegah dan jika perlu digunakan harus dijadikan sebagai langkah terakhir (last resort) yang dapat dilakukan. Walaupun ada warga sipil yang melakukan tindak pidana, anggota TNI sebagai aparatur negara seharusnya mampu menahan diri dari menggunakan kekerasan dan mengedepankan proses hukum sesuai undang-undang. 160
158 Tim KontraS, Laporan Hari Bhayangkara ke-76 tahun 2022, “Persisi: Perbaikan Palsu Institusi Polri”, hlm. 8. 159 Pasal 1 The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia) menyebutkan bahwa istilah penyiksaan merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan apa pun yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan seorang pejabat publik atau orang lain yang bertindak di dalam kapasitas publik. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku. Hans G Yosua dkk, Catatan Hari TNI 2023, Masalah Masih Menumpuk: Reformasi TNI Jalan di Tempat, hlm.12.
B. Gagal Tunaikan Reformasi Polri
Janji Presiden untuk melakukan pembenahan pada institusi Polri pun tak kunjung terlaksana. Celakanya, belakangan institusi ini hanya berfokus pada perbaikan citra semata, bukan pada kinerja kaitannya dengan perbaikan yang lebih substansial.
Jokowi sebetulnya dapat disalahkan dari ‘tabiat’ buruk Kepolisian yang terus menerus menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sebetulnya, Jokowi memiliki momentum yang sangat baik untuk memperbaiki Polri secara institusional, yakni pada Oktober 2021 lalu, media sosial diramaikan dengan tagar #PercumaLaporPolisi sebagai bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri. Hal itu dipicu oleh kasus pencabulan tiga orang anak oleh ayahnya sendiri, di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut awalnya diangkat oleh Project Multatuli dalam artikel yang berjudul Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyidikan. 161
Selain itu, sorotan besar pada institusi Polri pun terjadi saat peristiwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang dilakukan oleh Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Ferdy Sambo. Kasus yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu tersebut sempat menarik perhatian publik selama berbulan-bulan. 162 Ironisnya, kejadian ini terjadi tak berselang lama setelah Kapolri berpidato dalam perayaan HUT Bhayangkara di hadapan Presiden soal komitmen membenahi internal Polri pada 5 Juli 2022 dalam rangka HUT Bhayangkara. Selain itu, penembakan justru dilakukan oleh Kepada Divisi Propam yang seharusnya bertugas untuk menegakkan etik anggota Kepolisian.
Kecaman bertubi-tubi saat itu terus mengalir pada institusi Kepolisian, ‘borok’ satu demi satu pun dibuka kepada publik. Pada momentum tersebut, terlihat jelas Presiden Jokowi terkesan melepas tanggung jawab dan tidak segera mengambil langkah serius untuk melakukan reformasi Polri. Jokowi memang sempat memanggil para petinggi Kepolisian pada 14 Oktober 2022. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 559 personil Polri yang terdiri dari pejabat utama Mabes Polri, kapolda, serta kapolres tersebut Presiden Jokowi memberikan sejumlah arahan, salah satunya adalah agar Polri menjaga kesolidan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. 163
161 Artikel tersebut selengkapnya dapat dibaca pada tautan berikut https://projectmultatuli.org/kasus-pencabulan-anak-di-luwu-timur-polisi-membela-pemerkosa-dan-menghentikan-penyelid ikan/ 162 Sabik Aji Taufan, Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua jadi yang Paling Banyak Dibicarakan tentang Polri Sepanjang 2023, https://www.jawapos.com/nasional/013660435/kasus-pembunuhan-brigadir-yosua-jadi-yang-paling-banyak-dibicarakan-t entang-polri-sepanjang-2023 Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Panggil Jajaran Polri ke Istana, Presiden Jokowi Instruksikan Sejumlah Hal, https://setkab.go.id/panggil-jajaran-polri-ke-istana-presiden-jokowi-instruksikan-sejumlah-hal/
Foto: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Walaupun telah memberikan instruksi, perbaikan signifikan tak kunjung hadir di tubuh institusi Kepolisian. Praktik kesewenang-wenangan, seperti langkah reaktif terhadap sejumlah aksi, perburuan terhadap masyarakat, penangkapan secara sewenang-wenang, serta tindakan manipulatif dalam proses penyelidikan/penyidikan terus terjadi.
Kasus-kasus yang melibatkan rekayasa kronologis dan kecenderungan menghilangkan bukti juga terjadi apabila tindak pidana dilakukan dan/atau melibatkan aparat kepolisian. Selain kasus Sambo yang sarat dengan rekayasa kronologis dan upaya penghilangan bukti, pola serupa juga terlihat dalam kasus unlawful killing terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Dalam persidangan, terbukti bahwa sejumlah warga sekitar diduga mengalami intimidasi oleh aparat untuk tidak merekam peristiwa tersebut dan bahkan diminta menghapus file rekaman atas peristiwa penangkapan yang terjadi. Hal ini diungkapkan oleh Komnas HAM ketika memberikan keterangan di persidangan. Tindakan semacam ini merupakan upaya untuk mengaburkan atau menghilangkan jejak atas tindakan paksa yang diduga berlebihan terhadap sejumlah anggota Laskar FPI.
foto : Korban 6 Laskar Front Pembela Islam Sumber: Law-Justice
Berbagai rekayasa kasus yang dilakukan oleh Kepolisian masuk ke dalam kategorisasi pembuktian yang sesat (wrongful convictions) karena orang yang dihukum secara faktual tidak bersalah atas tuduhan tersebut dan terjadi kesalahan prosedur yang melanggar hak tersangka/terpidana. Selain itu, kasus-kasus salah tangkap yang terjadi pun akan berimplikasi pada bentuk kegagalan mencapai keadilan (miscarriage of justice). Alat bukti yang salah tersebut akan berakibat pada kesalahan pembuktian di pengadilan yang selanjutnya membuat orang yang tidak bersalah dihukum.
Reformasi Polri pun secara konseptual menghendaki adanya pengawasan eksternal (oversight mechanism) yang memadai demi mewujudkan sistem pertanggungjawaban yang lebih baik. Mekanisme efektif seharusnya dibangun guna mengontrol secara ketat tindak tanduk dari anggota Kepolisian yang bertugas di lapangan. Lebih lanjut, Polisi yang melakukan pelanggaran, kekerasan, kesewenang-wenangan, arogansi, tindakan berlebihan hingga tak manusiawi harus ditindak tegas dan diadili lewat mekanisme hukum yang transparan. Jika terjadi pelanggaran, investigasi harus dilakukan secara cepat, menyeluruh dan tidak memihak guna memastikan keadilan bagi korban. Hal tersebut mutlak dilakukan agar penjatuhan hukuman dapat menjerakan para pelaku. Namun, hal-hal yang sifatnya ideal tersebut masih jauh dari realitas institusi penegak hukum ini.
Rangkaian kebobrokan yang ada sudah cukup menjadi bukti yang kuat bahwa Jokowi gagal menunaikan janji politiknya khususnya dalam rangka menghadirkan perbaikan institusi Polri. Terlebih kegagalan ini pun berimplikasi langsung pada terganggunya praktik demokratisasi di Indonesia.
C. Reformasi Militer yang Jalan di Tempat
Salah satu janji politik yang sangat menarik dalam NAWACITA yakni “Kami berkomitmen menghapus semua bentuk impunitas di dalam sistem hukum nasional, termasuk di dalamnya merevisi UU Peradilan Militer yang pada masa lalu merupakan salah satu sumber pelanggaran HAM.” 164 Janji ini sangat eksplisit bertujuan untuk
Lihat Poin jj dalam dokumen NAWA CITA.
melakukan reformasi terhadap peradilan militer yang sampai hari ini terbukti menjadi pelegitimasi impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran atau kesewenang-wenangan.
Mekanisme peradilan militer eksisting saat ini sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) sebetulnya merupakan warisan dari orde baru. Adapun sasaran kritik utama dari keberadaan Peradilan Militer sendiri khususnya dari berbagai kelompok akademisi dan masyarakat sipil yakni karena dianggap melanggengkan impunitas dan tidak dijalankan secara terbuka seperti peradilan umum.
Menurut Undang-Undang Peradilan Militer, wewenang penyidikan dan penuntutan berada pada Oditur dari Oditurat Militer, 165 yang secara sederhana fungsinya mirip dengan Kejaksaan dalam Peradilan Umum. UU tersebut juga mengatur bahwa hakim dalam peradilan militer harus berasal dari kalangan militer. Selain itu, penasihat hukum atau pengacara terdakwa dalam peradilan militer juga berasal dari Dinas Hukum di lingkungan Angkatan Bersenjata. Dengan demikian, Peradilan Militer memiliki kewenangan mengadili anggota Angkatan Bersenjata dari penyidikan, penuntutan, pembelaan, hingga pengadilan. Hal inilah yang menimbulkan keraguan bahwa peradilan militer dapat menyelenggarakan proses peradilannya secara independen dan imparsial, terlebih jika pelanggaran pidana yang dilakukan merugikan korban dari warga sipil.
Revisi UU Peradilan Militer pun sebetulnya merupakan mandat tersendiri dari UU TNI. Pasal 65 ayat (2) ketentuan tersebut menyebut bahwa Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang. Sementara jika merujuk pada Pasal 74 UU tersebut, dinyatakan bahwa Pasal 65 berlaku pada saat terdapat UU Peradilan Militer yang baru. 166 Selama tidak ada ketentuan baru, peradilan militer masih terselenggara sesuai dengan ketentuan UU yang lama. Bukan hanya mekanisme saja yang akhirnya menjadi problematik, peradilan militer tentu mencoreng asas equality before the law, sebab seakan memberikan keistimewaan prajurit militer yang melanggar ketentuan pidana.
Terlebih dari berbagai kasus, peradilan militer terbukti tidak efektif dalam memberikan efek jera kepada prajurit karena seringkali melahirkan putusan dengan hukuman yang rendah. Selain itu, proses yang berlangsung pun jauh dari prinsip keterbukaaan selayaknya peradilan umum yang harus dibuka untuk umum. Ketertutupan inilah yang akhirnya melahirkan lemahnya pengawasan dan menjauhkan dari aspek akuntabilitas.
Jokowi nampak lupa bahkan tidak mengerti atas apa yang tertulis dalam janji kampanyenya pada 2014 lalu. Tidak ada kemajuan signifikan dari agenda penegakan hukum terhadap TNI yang melakukan pelanggaran. Terlebih, yang harus diperhatikan dari masalah kemiliteran bukan hanya postur pertahanan yang kuat dan mampu mempertahankan teritori semata, melainkan kebijakan yang saling mendukung, akuntabel, pro pada pemajuan dan perlindungan HAM, serta mengedepankan prinsip-prinsip demokratis, non-diskriminasi atau perlakuan yang sama dan sederajat bagi setiap orang di muka hukum. 167
165 Pasal 1 Angka 2 UU Peradilan Militer. 166 Pasal 74 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebut
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Tim KontraS, Menerobos Jalan Buntu: Kajian terhadap Sistem Peradilan Militer di Indonesia, Cetakan pertama (Jakarta: KontraS, 2009), Hlm. 110
D. Merebaknya Militerisme dan Militerisasi
Alih-alih mewujudkan agenda reformasi sektor keamanan, Presiden Jokowi lagi-lagi menerbitkan rangkaian kebijakan dan membiarkan praktik-praktik buruk terus dilakukan sehingga Indonesia mengalami side back ke era otoritarian orde baru. Satu pola yang terus berlangsung setidaknya selama periode kedua Presiden Jokowi adalah militer yang kembali meluaskan dominasinya ke ranah sipil, sementara terdapat paket kebijakan yang memiliterisasi sipil seperti halnya Komando Cadangan.
KontraS mencatat terdapat berbagai cara pemerintahan Presiden Jokowi untuk mengembalikan TNI untuk kembali menempati ranah sipil dan melibatkan TNI secara eksesif bukan pada tugas pokoknya dalam ranah pertahanan.
Adapun berbagai langkah tersebut seperti melibatkan TNI dalam penanganan COVID-19 secara eksesif. TNI memang diperkenankan untuk terlibat membantu pemerintah khususnya dalam masa-masa sulit, akan tetapi pelibatannya harus dilakukan secara terukur. Pada saat COVID-19 lalu, TNI mendapatkan begitu besar porsi tugas seperti: menegakan protokol kesehatan di lapangan; pengerahan anggota TNI sebagai Vaksinator; pengerahan personel dan alutsista untuk distribusi vaksin; melakukan kontra-narasi terhadap penyebar hoax di tengah-tengah masyarakat; bahkan hingga mengambil alih program vaksin nusantara. Selain itu pada tahun 2020 kami mencatat bahwa dalam penanganan Pandemi ini TNI terlibat dalam patroli protokol kesehatan, menyemprot desinfektan di tempat-tempat publik, sidak pasar terkait harga sembako, menjaga rumah karantina, diwacanakan untuk menjemput pasien COVID-19, memantau aktivitas warga selama new normal, mencari pasien COVID-19 yang kabur, membantu kegiatan pemulihan ekonomi, mengurus program imunisasi massal, sampai terlibat aktif dalam penelitian obat COVID bersama Unair dan BIN. 168 Berbagai bentuk pelibatan ini pun dalam beberapa kasus menimbulkan pelanggaran HAM di lapangan, salah satunya kasus 2 (dua) orang usia anak yang masih berstatus pelajar yang mendapatkan tindakan kekerasan karena alasan penegakan protokol kesehatan. 169
Selain eksesif terlibat dalam penanganan COVID-19, TNI pun kerap terlibat dalam penanganan demonstrasi dan agenda pengamanan investasi. Salah satu yang paling mencuat tentu saja konflik agraria di Rempang, Batam pada September 2023 lalu. Pengerahan aparat militer dalam tugas pengamanan jelas melanggar UU TNI, sehingga harus dikatakan sebagai operasi illegal.
168 Tim KontraS, Catatan Kritis Pendekatan Keamanan dalam Penanganan Pandemi Tak Berhasil dan Harus Dihentikan!, hlm
| 5. | diakses | pada | tautan | berikut. | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://kontras.org/wp-content/uploads/2021/07/FINALCatatanKritisDaftarLangkahKontradiktifPenanganan_Pandemi. | ](https://kontras.org/wp-content/uploads/2021/07/FINALCatatanKritisDaftarLangkahKontradiktifPenanganan_Pandemi. | ) | ||||||||
| Rilis KontraS, Dalih Penegakan Protokol Kesehatan, Dua Orang Usia Anak di Nusa Tenggara Timur Mengalami Tindak | ||||||||||
| Kekerasan https://kontras.org/2021/08/04/dalih-penegakan-protokol-kesehatan-dua-orang-usia-anak-di-nusa-tenggara-timur-mengal ami-tindak-kekerasan-yang-diduga-dilakukan-oleh-anggota-tni/ | Dilakukan | Oleh | Anggota | TNI, |
- Catatan Kritis dapat diakses pada tautan berikut. 169
yang Diduga
Foto: CNN Indonesia
| Dalam | UU TNI, | peran dalam | hal bidang | pertahanan | saja | begitu tegas | diatur bahwa | dalam | menjalankan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| tugasnya dengan bunyi pasal 7 ayat (3) UU TNI. Artinya, prasyarat keputusan politik pemerintah mutlak adanya. Militer | harus | disertai dengan | kebijakan | dan | keputusan | politik negara. | Hal ini | juga kembali | dipertegas | |
| tidak | diperkenankan | melakukan | tugas | pokoknya | dalam rangka | Operasi | Militer Selain | Perang (OMSP) jika | ||
| belum | ada instruksi | khusus | berupa | keputusan | atau kebijakan | politik | negara. Pengaturan | tersebut | juga | |
| menegaskan | bahwa | dalam | menjalankan | tugas-tugas | kemiliteran, | baik | dalam rangka | perang | maupun | non |
| perang, | TNI tidak | dapat mengambil | inisiatif sendiri | tanpa | adanya keputusan | politik | otoritas | sipil. | Dalam |
kaitannya dengan tugas operasional pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, kedudukan TNI berada di bawah kekuasaan Presiden dan di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. 170
Di ranah regulasi, langkah untuk melegitimasi penempatan militer di ranah sipil pun tercermin dalam Revisi UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Produk hukum tersebut bermasalah karena Pasal 19 membolehkan anggota TNI/Polri untuk menduduki jabatan ASN (jabatan sipil) tertentu. Revisi ini akhirnya berhasil di tengah catatan penempatan militer di ranah sipil seperti halnya komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga menjadi Pj Kepala Daerah.
Ditempatkannya TNI di jabatan sipil tentu saja akan berimplikasi pada kekacauan sistem pertanggungjawaban dan penegak hukum apabila terdapat prajurit aktif yang melakukan pelanggaran. Merujuk pada UU Peradilan Militer, maka setiap anggota TNI yang nantinya ditempatkan pada jabatan sipil, jika melakukan tindak pidana dalam jabatan akan diadili di Peradilan Militer. Hal tersebut dapat menimbulkan kebingungan jika dibiarkan, seperti yang terjadi pada kasus mantan Kepala Badan SAR Nasional Henri Alfiandi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa oleh KPK. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Markas Besar TNI mendatangi KPK karena merasa bahwa Henri Alfiandi seharusnya diproses secara pidana dengan mekanisme Peradilan Militer, penetapan tersangka Henri kemudian dibatalkan oleh KPK, namun selang beberapa hari setelah KPK dan TNI mendapat tekanan oleh masyarakat sipil, KPK kembali menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka. 171
170 Solidaritas Nasional untuk Rempang, KEADILAN TIMPANG DI PULAU REMPANG: Temuan Awal Investigasi atas Peristiwa Kekerasan dan Pelanggaran HAM 7 September 2023 di Pulau Rempang, hlm.34. https://kontras.org/wp-content/uploads/2023/09/FinalTemuanAwalInvestigasiatasPeristiwaKekerasandanPelanggar an_compressed-1.pdf 171 Tim KontraS, Catatan Kritis Terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen ASN “Disrupsi Supremasi Sipil di Indonesia: Dampak dan Resiko Penempatan TNI-Polri di Jabatan Aparatur Sipil Negara Terhadap Demokrasi”, hlm.6. Catatan Kritis secara lengkap dapat diakses pada https://kontras.org/wp-content/uploads/2024/03/CatatanKritisTerhadapRancanganPeraturanPemerintahterkait_Manaj emen.pdf
Secara ideal, militer dibatasi oleh tugas-tugas yang telah ditetapkan oleh konstitusi; secara reguler menjaga keamanan eksternal negara (dari serangan atau ancaman dari luar) dan menjaga pertahanan negara. Dalam kasus-kasus tertentu dengan situasi dan batas-batas tertentu yang digariskan secara jelas. (Militer dapat dilibatkan) dalam upaya-upaya untuk menjaga keamanan internal negara dibawah komando polisi. 172
Upaya untuk menempatkan TNI di ranah sipil terus dilakukan utamanya karena fenomena menumpuknya perwira non-job dalam institusi ini. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah nampak putus asa dan mengambil jalan pintas dengan menempatkan militer aktif di berbagai jabatan sipil – yang tentunya bertentangan dengan UU TNI. Upaya pelibatan militer di jabatan sipil ini kemudian diperparah dengan resistensi militer yang tidak mau diselesaikan lewat mekanisme sipil, apabila terjadi pelanggaran hukum.
Di tengah merebaknya militer yang kembali perlahan menempati pos-pos sipil, pemerintahan Jokowi lewat Kementerian Pertahanan pun secara resmi mengaktifkan Komponen Cadangan lewat Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN). Semacam paradoksal, ketika cukup banyak prajurit TNI ditempatkan di jabatan sipil, tetapi TNI secara besar-besaran untuk memiliterkan warga sipil untuk menjadi komponen cadangan. Sejak 2021 hingga 2023, jumlah Komcad yang sudah ditetapkan sebanyak 8.574 orang. 173
Begitupun dengan wacana untuk menambah kodam di setiap provinsi, spesifiknya dari 15 yang ada saat ini menjadi sebanyak 37 Kodam. Rencana penambahan kodam telah bergulir sejak tahun 2023, dimana Mantan KSAD Dudung Abdurachman saat itu menyatakan akan mengusulkan wacana penambahan kodam ini kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia. Hal tersebut semakin nyata setelah Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto mengatakan bahwa akan merealisasikan pembentukan Kodam, termasuk pada provinsi baru seperti halnya empat Daerah Otonomi Baru di Papua. 174 Hal ini bukan hanya tidak memiliki urgensi, tetapi mempertebal fenomena militerisme di Papua. Potensi bergesekannya militer dan sipil di lapangan akan berbanding lurus dengan meningkatnya potensi kekerasan.
E. Pendekatan Militerisme di Papua
Fenomena militerisme dan pendekatan keamanan juga terus terjadi di Bumi Cendrawasih. Setiap tahunnya konflik bersenjata terus terjadi dan eskalasi kekerasan tak kunjung mengalami penurunan. Berbagai kebijakan nasional telah diimplementasi, tetapi belum berhasil menurunkan ‘tensi’ konflik yang panas antara kelompok pro kemerdekaan dan aparat negara. Sayangnya, dari kontak tembak yang terjadi, terkadang warga sipil tak luput menjadi korban kekerasan.
Pendekatan keamanan cenderung militeristik yang dilakukan oleh pemerintah sejauh ini terbukti tidak efektif mengatasi masalah yang ada di Papua. Jokowi yang merupakan Presiden yang paling sering mengunjungi Papua pun tak bisa berbuat banyak. Bahkan, ‘luka menganga’ terus diperparah dengan cara-cara klasik dengan menempatkan militer dengan skala yang besar. Belum lagi wacana penambahan Kodam di Papua hanya akan melegitimasi pengerahan aparat tersebut.
| Merujuk | pada fungsi | militer dalam | negara | demokratis | dari prinsip-prinsip | yang ditawarkan | Mayor Jenderal | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| (Purnawirawan) KontraS Paska Perubahan Rezim 1998, (Jakarta: KontraS, 2005), hlm. 20. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Menhan Prabowo Wakili Presiden Jokowi Tetapkan 2.497 Komcad TNI TA. 2023, https://www.kemhan.go.id/2023/08/11/menhan-prabowo-wakili-presiden-jokowi-tetapkan-2-497-komcad-tni-ta-2023.html #:~:text=Maka%20sejak%202021%20sampai%20dengan,Matra%20Darat%20sebanyak%201.497%20orang. | Dr. Dietrich | Genscher. | Lihat Tim | KontraS, | Politik Militer | Dalam Transisi | Demokrasi | Indonesia Catatan | |
| Rilis [https://kontras.org/2024/03/06/menolak-usulan-penambahan-kodam-berpotensi-menguatkan-militerisme-di-indonesia/ | KontraS](https://kontras.org/2024/03/06/menolak-usulan-penambahan-kodam-berpotensi-menguatkan-militerisme-di-indonesia/ | KontraS), Menolak | Usulan | Penambahan | Kodam: | Berpotensi | Menguatkan | Militerisme | di Indonesia, |
Selama ini penempatan militer di Papua dilakukan tanpa diiringi oleh dasar hukum sebagaimana diatur dalam UU TNI. Penempatan yang dilakukan harus dipotret dalam kerangka OMSP. Akan tetapi, kebijakan keamanan ini tidak melalui keputusan politik negara antara Presiden dan DPR. Jokowi sendiri pun terlihat tidak memiliki peta konsep dalam menyelesaikan konflik di Papua.
Ketidakjelasan kebijakan keamanan berimplikasi pada penanganan yang serampangan, apakah pendekatan senjata yang dikedepankan ataukah penegakan hukum. Kedua institusi baik TNI maupun Polri terbelah dalam melihat situasi di Papua. Pada 2024 misalnya, militer secara sepihak pun mengganti nama menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Penetapan ini diberlakukan seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Panglima TNI Nomor STR/41/2024 tertanggal 5 April tahun 2024. Surat tersebut berisikan bahwa Panglima TNI memerintahkan kepada Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih dan Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari untuk menggunakan kembali sebutan OPM.
Sementara itu, di saat yang bersamaan Polri masih menstigma kelompok pro kemerdekaan sebagai KKB, artinya masih mengedepankan penegakan hukum. 175 Perbedaan pendekatan ini tentu saja menimbulkan kebingungan. Lagi-lagi Jokowi sebagai pimpinan tertinggi tidak buka suara dan menetapkan arah kebijakan penyelesaian disparitas ini.
Ketidakjelasan dari kebijakan keamanan selama ini terlihat pula pada berubahnya nama operasi. Selama pemerintahan Jokowi, baik TNI maupun Polri telah menerapkan sejumlah nama operasi mulai dari operasi Nemangkawi hingga Damai-Cartenz. TNI pun saat di bawah Panglima TNI Andika Perkasa menerapkan operasi pengamanan teritorial-sosial. 176 Sayangnya, langkah ini tidak menghentikan kekerasan dan penurunan kontak senjata di Papua. Aktivitas militer di Tanah Papua justru menyebabkan trauma berkepanjangan. Alih-alih melakukan koreksi dan evaluasi, penurunan aparat terus dilakukan dengan berbagai alasan seperti pengamanan perbatasan, penempatan di pos keamanan, dan penumpasan terhadap KKB. 177
Ragam operasi dalam tajuk pendekatan keamanan dan pengerahan aparat di Papua merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memelihara “industri konflik”. 178 Ironisnya Jokowi nampak membiarkan fenomena ini. Ragam operasi dan kebijakan pun nampak tidak sepengetahuan dan persetujuan dari Jokowi. 179
F. Penyalahgunaan Instrumen Intelijen
Tak hanya sampai di Polri dan TNI, Presiden Jokowi juga memperburuk agenda reformasi sektor keamanan dengan mengacak-ngacak intelijen untuk bertugas sesuai dengan hasrat politiknya. Berbagai skandal besar bermunculan di tengah-tengah publik yang melibatkan instrumen intelijen, baik dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Baintelkam (Polri).
Presiden sebagai user dari informasi intelijen dalam berbagai kesempatan tertangkap ‘basah’ melakukan penyalahgunaan terhadap instrumen intelijen. Pada momentum menuju gelaran politik Pemilu tahun 2024, tepatnya pada September 2023, Presiden Joko Widodo menyatakan secara terbuka bahwa dirinya mendapatkan informasi dari komunitas intelijen di Indonesia (BIN, BAIS dan Intelijen Polri) mengenai data,
175 BBC News Indonesia, TNI kembali pakai istilah OPM, Polri masih sebut KKB – ‘Kebijakan saling bertentangan, masyarakat Papua jadi korban’, https://www.bbc.com/indonesia/articles/c99zr10nj9ro 176 Wilpret Siagian, Panglima TNI: Pengamanan Papua Diubah Pakai Pendekatan Teritorial-Sosial,
| Wilpret | Siagian, | Panglima | TNI: | Pengamanan | Papua | Diubah | Pakai | Pendekatan | Teritorial-Sosial, | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| https://news.detik.com/berita/d-5835430/panglima-tni-pengamanan-papua-diubah-pakai-pendekatan-teriori al-sosial | ||||||||||
| Tim KontraS, Catatan Hari TNI 2022, Berlanjutnya Kesewenang-Wenangan di Tengah Kosongnya Pengawasan, hlm. 14. | ||||||||||
| Fatia Maulidiyanti dkk, Gagal Menyentuh Akar Konflik dalam Balutan Ilusi Pembangunan, Studi dan Dokumentasi terkait | ||||||||||
| Kebijakan Strategis Pemerintah Pusat di Bumi Papua, (Jakarta: KontraS, 2023), hlm.60. | ||||||||||
| Kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2023/04/20/17011431/tni-siaga-tempur-di-papua-diduga-tanpa-perintah-presiden-joko wi-diminta | TNI | Siaga | Tempur | di Papua | Tanpa | Perintah | Presiden, | Jokowi | Diminta | Bertindak, |
177 178
Diduga
survey dan arah Partai politik. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Rapat Kerja Nasional Relawan Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi di Bogor, pada 16 September 2023. Langkah ini bukan hanya bentuk dari penyalahgunaan instrumen intelijen, langkah ini pun telah masuk dalam kategorisasi politisasi intelijen, sebab informasi yang didapatkan dari kerja-kerja intelijen ditujukan untuk menyenangkan user dalam hal ini Presiden. 180
Sumber foto: Detik 20 181
Berbagai ahli salah satunya Muhamad Haripin dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi ini harus dilihat sebagai indikasi penyalahgunaan instrumen intelijen untuk kepentingan kekuasaan. 182 Selain itu, pernyataan ini menunjukkan kesewenang-wenangan yang nyata, karena melakukan pengawasan terhadap partai politik merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pada hakikatnya, partai politik adalah pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia yang memiliki kedaulatan dalam menentukan sikap politik. Keberadaan partai politik juga merupakan wujud dari penikmatan hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, segala bentuk intervensi oleh kekuasaan terhadap partai politik tentu tidak diperbolehkan karena berbahaya bagi demokrasi dan hak asasi manusia. 183 Dugaan abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi menempatkan demokrasi di posisi yang sangat kritis.
Berbagai langkah penyalahgunaan instrumen intelijen bahkan bukan hanya untuk kepentingan Pemilu, Presiden pun dengan sewenang-wenang menggunakan intelijen misalnya untuk pengamanan investasi, 184
180 Rozy Brilian Sodik dkk, Kertas Posisi Tuntaskan Segudang Problematika Akuntabilitas Intelijen, (Jakarta: KontraS, 2024), hlm. 15. 181 Lihat Pernyataan lengkap Presiden Joko Widodo pada: https://news.detik.com/pemilu/d-6934300/jokowi-pegang-data-arah-parpol-saya-terima-komplet-dari-intelijen 182 Tempo.co, Jokowi Pegang Data Parpol dari Intelijen, BRIN: Indikasi Penyalahgunaan Kekuasaan, https://nasional.tempo.co/read/1774609/jokowi-pegang-data-parpol-dari-intelijen-brin-indikasi-penyalahgunaan-kekuasaa n 183 Rilis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Surveillance Terhadap Partai adalah bentuk Penyalahgunaan Intelijen Oleh Presiden Harus Diusut Tuntas, https://kontras.org/2023/09/17/surveillance-terhadap-partai-adalah-bentuk-penyalahgunaan-intelijen-oleh-presiden-harus -diusut-tuntas/ CNN Indonesia, Bahlil Ungkap Data Intelijen soal Investasi yang Masuk ke RI, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231020173139-92-1013941/bahlil-ungkap-data-intelijen-soal-investasi-yang-ma suk-ke-ri.
melakukan door to door di saat COVID-19 185 hingga melakukan sosialisasi terhadap kebijakan pemerintah seperti halnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) 186 dan Omnibus Law UU Cipta Kerja. 187
Berbagai penyalahgunaan tersebut jelas telah menyimpang jauh dari tugas intelijen. Jika merujuk pada Pasal 29 UU Intelijen disebutkan bahwa tugas BIN hanya melingkupi:
- melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen;
- menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;
- melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen;
- membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; dan
- memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
Sayangnya, penggunaan intelijen untuk kepentingan politis Presiden tidak masuk dalam kategorisasi tugas BIN sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan. Langkah ini lagi-lagi langkah mundur menuju negara otoritarian dan menjauhkan institusi dari akuntabilitas publik sebagai kehendak dari demokrasi.
G. Wacana Revisi UU Polri dan UU TNI
Pada akhir rezim Jokowi, DPR-RI bersama Pemerintah kemudian muncul dengan wacana melakukan revisi terhadap UU TNI dan UU Polri. Kehadiran dua RUU tersebut yang secara tiba-tiba mengemuka pada akhirnya memantik kritik dari masyarakat sipil;. Berdasarkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang ditetapkan dalam rapat bersama pemerintah Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI, 188 RUU TNI dan RUU Polri tidak termasuk ke dalam Prolegnas Prioritas. Beberapa RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas misalnya RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Masyarakat Adat justru tak kunjung dibahas dan kabar pengesahannya menguap tanpa kejelasan. Proses pembahasan RUU TNI yang kabarnya diinisiasi oleh Badan Legislasi DPR-RI¹⁸⁹ tersebut juga minim partisipasi publik dan cenderung tertutup dalam proses perumusannya. Hal tersebut jelas melanggar prinsip meaningful and worthwhile dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Jika benar disahkan RUU Polri akan memberikan Kepolisian wewenang yang sangat eksesif dan meluas. Pertama, RUU Kepolisian memperluas kewenangan Polri untuk juga melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber. RUU Kepolisian mengatur bahwa pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber tersebut dilakukan melalui penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber. 190 Wewenang semacam itu sangat rentan disalahgunakan, mengingat penggunaan alat sadap, intersepsi komunikasi dan intersepsi digital yang pengaturannya masih lemah sehingga rentan terjadi kesewenang-wenangan dalam implementasinya. Contoh kasus seperti pembatasan
185 Aprianus Doni Tolok, Percepat Vaksinasi, BIN Kerahkan Intel Ketuk Satu-Satu Pintu Rumah Warga, https://kabar24.bisnis.com/read/20210714/15/1417579/percepat-vaksinasi-bin-kerahkan-intel-ketuk-satu-satu-pintu-rumah- warga 186 CNN Indonesia, Pemerintah Libatkan BIN Sosialisasikan RKUHP di 11 Kota, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220829150224-12-840384/pemerintah-libatkan-bin-sosialisasikan-rkuhp-di-11- kota 187 Hussein Abri Dongoran, Lobi Telik Sandi di Pabrik Kabel, https://majalah.tempo.co/read/nasional/159941/gerakan-badan-intelijen-mengegolkan-omnibus-law 188 Kontan, “Daftar 47 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2024” https://nasional.kontan.co.id/news/daftar-47-ruu-yang-masuk-prolegnas-prioritas-tahun-2024 189 Metro TV News, “DPR Tunggu Persetujuan Pemerintah Untuk Lanjutkan Pembahasan Revisi UU TNI” https://www.metrotvnews.com/read/b3JCrAJZ-dpr-tunggu-persetujuan-pemerintah-untuk-lanjutkan-pembahasan-revisi-u u-tni Usulan Pasal 16 ayat (1) huruf q Draft RUU Kepolisian
atas akses internet di Tanah Papua secara masif pada 2021 yang lalu menunjukkan bahwa pemblokiran, pemutusan dan perlambatan akses Ruang Siber dapat dengan mudah dilakukan secara sewenang-wenang dan merugikan masyarakat. Rencana “pembinaan” dan “pengawasan” terhadap Ruang Siber juga dapat digunakan sebagai justifikasi untuk menyerang masyarakat yang bersuara kritis melalui media sosial dan melakukan serangan digital terhadap aktivis, jurnalis, pembela HAM dan pembela Lingkungan Hidup seperti yang pernah dialami oleh Jurnalis Narasi beberapa waktu yang lalu.
Kewenangan untuk “membina” dan “mengawasi” ruang siber juga berpotensi menimbulkan pertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi yang secara tegas memberikan perlindungan pada segala bentuk data pribadi warga negara. 191 Selain itu, pemblokiran, pemutusan dan perlambatan akses juga dapat bertentangan dengan hak warga negara untuk memperoleh dan mengakses informasi secara bebas. Perluasan untuk “membina” dan “mengawasi” ruang siber jika dilakukan secara sewenang-wenang juga dapat melanggar hak atas privasi warga negara sebagaimana dijamin dan dilindungi oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. Pada sisi lain, mengingat maraknya kasus kebocoran data pribadi dan kerangka Ruang Siber Indonesia yang cukup rentan terhadap serangan, kewenangan atas Ruang Siber tersebut juga perlu ditinjau dengan matang dan implementasinya dilakukan dengan pengawasan yang baik untuk menghindari kesewenang-wenangan dan pelanggaran privasi warga negara.
Kedua, RUU Polri juga menambahkan Pasal mengenai perluasan kewenangan untuk melakukan penyadapan, 192 dan perluasan kepada bidang Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri untuk melakukan penggalangan intelijen. 193 Perihal penyadapan dan penggalangan intelijen ini tidak diatur pada UU Kepolisian sebelumnya, dan merupakan kewenangan baru yang ditambahkan dalam RUU Kepolisian. Sama seperti kewenangan pada Ruang Siber, pada kewenangan untuk melakukan penyadapan juga rentan terjadi penyalahgunaan, khususnya karena Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan**,** padahal pada RUU Kepolisian, kewenangan penyadapan oleh Polri disebut dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan. Sementara itu, kewenangan dalam hal penggalangan intelijen berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan serupa yang dimiliki oleh lembaga khusus “telik sandi” yakni Badan Intelijen Negara (BIN). Di tengah kondisi intelijen Indonesia yang masih memiliki berbagai persoalan, dimasukkannya kewenangan untuk melakukan penggalangan intelijen berpotensi memunculkan overlapping of authority antar lembaga.
Ketiga, RUU Kepolisian tidak memperkuat dan menegaskan posisi serta kewenangan lembaga pengawas atau oversight terhadap Polri seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selama ini Kompolnas nampak tidak menunjukkan performa yang baik sebagai lembaga pengawas bahkan cenderung menunjukkan disfungsi dalam melakukan kerja-kerjanya. RUU Kepolisian yang baru seharusnya turut memperkuat fungsi lembaga pengawasan untuk menjamin terciptanya institusi Kepolisian yang kompeten dan profesional. Di tengah kewenangan dan diskresi yang begitu luas, institusi Kepolisian tidak memiliki mekanisme pengawasan yang ketat dan signifikan untuk mengontrol angka pelanggaran, mengingat RUU Kepolisian ingin menambah dan memperluas kewenangan Kepolisian, maka sudah seharusnya perluasan kewenangan tersebut juga disertai dengan penguatan oversight mechanism. Pada dasarnya kewenangan yang luas juga perlu diiringi dengan pengawasan yang ketat untuk meminimalisasi angka penyelewengan.
Masalah yang tidak kalah pelik juga terdapat pada rencana revisi UU TNI. Rancangan Revisi UU TNI memasukkan wacana untuk memperbolehkan prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil pada tujuh Kementerian/Lembaga tambahan yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelola perbatasan, Badan Keamanan laut. Dengan
Lihat UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 1 ayat 3 Usulan Pasal 14 ayat (1) huruf o Draft RUU Kepolisian Usulan Pasal 16A huruf b Draft RUU Kepolisian
penambahan ini secara total terdapat 17 Kementerian/Lembaga yang membuka peluang jabatannya dipegang oleh prajurit TNI aktif. Mengizinkan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan pada Kementerian/Lembaga tersebut sama saja dengan membuka peluang bagi kembalinya dwi fungsi ABRI, sesuai dengan mandat reformasi seharusnya prajurit TNI hanya diperbolehkan untuk menduduki jabatan yang pada Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan pertahanan negara.
Rencana penempatan prajurit TNI dalam berbagai kementerian/lembaga negara tersebut dianggap akan menjauhkan TNI dari profesionalisme institusi, karena pada dasarnya prajurit TNI dilatih sebagai alat pertahanan negara khususnya untuk berperang. 194 Pada dasarnya, sebelum RUU TNI memasukan wacana untuk menempatkan prajurit TNI dalam jabatan sipil, UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah lebih dahulu membuka ruang bagi penempatan prajurit TNI dalam jabatan-jabatan sipil.
Menurut Naskah Akademik RUU TNI yang beredar, dimasukkannya rancangan Pasal mengenai penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil disebabkan oleh banyaknya sumber daya yang dimiliki oleh TNI, sementara sumber daya yang dimiliki oleh kementerian/lembaga negara lain terbatas. Jika permasalahannya adalah minimnya sumber daya pada berbagai kementerian/lembaga, maka solusi dengan menempatkan prajurit TNI aktif pada kementerian/lembaga negara pada dasarnya merupakan problem-solution mismatch atau ketidaksesuaian antara masalah yang ada dan solusi yang diberikan.
Jika masalah yang dihadapi adalah minimnya sumber daya pada berbagai kementerian/lembaga negara maka solusi yang seharusnya dilakukan adalah melakukan peningkatan personel dan kapasitas pada kementerian/lembaga negara yang dimaksud. Pada sisi lain, berlebihnya sumber daya yang dimiliki oleh TNI pada dasarnya dapat disebabkan oleh kurang “rapi” nya mekanisme perekrutan dan pembinaan karier dalam institusi TNI. Kelebihan sumber daya pada institusi keamanan/pertahanan dan kurangnya sumber daya pada lembaga sipil tidak dapat secara serampangan dijadikan sebagai justifikasi untuk menempatkan prajurit pada jabatan sipil.
BAB IV Buruknya Politik Elektoral
A. Carut Marut Penunjukan Kepala Daerah
Dosa Presiden Jokowi yang harus terus diingat salah satunya terkait Pemilihan Penjabat (Pj) Kepala Daerah lewat mekanisme yang jauh dari kata akuntabel dan demokratis sebagaimana mandat konstitusi serta Putusan Mahkamah Konstitusi. Selama era Presiden Jokowi, penunjukan Kepala Daerah dilakukan dengan semaunya, tak melibatkan masyarakat secara luas, bahkan hingga mengangkangi peraturan perundang-undangan. Kebijakan penunjukan Pj Kepala Daerah menegaskan terbangunnya politik sentralisasi Presiden Jokowi yang makin jauh dari koridor yang telah digariskan konstitusi dan prinsip negara demokratis.
Pj Kepala Daerah memang harus diangkat untuk mengisi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang habis masa jabatannya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 201 Undang-Undang Pilkada. 195 Ketentuan ini pun mensyaratkan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Tercatat, 272 kepala daerah
194 Hukumonline, “5 Alasan Keharusan Pembahasan RUU TNI Dihentikan” https://www.hukumonline.com/berita/a/5-alasan-keharusan-pembahasan-ruu-tni-dihentikan-lt6698904b8e a21/?page=3#! 195 Lihat Pasal 201 ayat (9) disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
bakal habis masa jabatannya sejak tahun 2022 hingga 2024 yang terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota.
Secara normatif, konstitusi memandatkan agar Kepala Daerah dipilih secara demokratis. 196 Akan tetapi, dalam beberapa kesempatan penunjukan dan pengangkatan Kepala Daerah, baik Gubernur, Wali kota ataupun Bupati, prosesnya tak memperhatikan prinsip-prinsip accountability, participation, predictability and transparency. Ratusan Pj Kepala Daerah telah diangkat tanpa proses pelibatan publik yang maksimal.
Selama tahun 2022, Mendagri telah menunjuk 6 Pj Kepala Daerah untuk jabatan provinsi, sementara jumlahnya bertambah banyak pada 2023 dengan jumlah 17 provinsi. Adapun daftar Pj Kepala Daerah yang ditunjuk pada tahun 2022 dan 2023 yakni:
| No | Nama Penjabat | Provinsi | Tahun |
|---|---|---|---|
| 1 | Paulus Waterpauw | Papua Barat | 2022 |
| 2 | Al Muktabar | Banten | 2022 |
| 3 | Akmal Malik | Sulawesi Barat | 2022 |
| 4 | Ridwan Jamaludin | Bangka Belitung | 2022 |
| 5 | Hamka Hendra Noer | Gorontalo | 2022 |
| 6 | Achmad Marzuki | Aceh | 2022 |
| 7 | Hassanuddin | Bey Machmudin | 2023 |
| 8 | Agus Fatoni | Sumatera Selatan | 2023 |
| 9 | Safrizal ZA | Kepulauan Bangka Belitung | 2023 |
| 10 | Bey Machmudin | Jawa Barat | 2023 |
| 11 | Nana Sudjana | Jawa Tengah | 2023 |
| 12 | Harisson | Kalimantan Barat | 2023 |
| 13 | Akmal Malik | Kalimantan Timur | 2023 |
| 14 | Zudan Arif Fakrulloh | Sulawesi Barat | 2023 |
| 15 | Ismail Pakaya | Gorontalo | 2023 |
| 16 | Bahtiar Baharuddin | Sulawesi Selatan | 2023 |
| 17 | Andap Budhi Revianto | Sulawesi Tenggara | 2023 |
| 18 | Sang Made Mahendra Jaya | Bali | 2023 |
| 19 | Lalu Gita Ariadi | Nusa Tenggara Barat | 2023 |
| 20 | Ayodhia G..L Kalake | Nusa Tenggara Timur | 2023 |
Lihat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
| 21 | Muhammad Ridwan Rumasukun | Papua | 2023 |
|---|---|---|---|
| 22 | Ali Baham Temongmere | Papua Barat | 2023 |
| 23 | Velix Vernando Wanggai | Papua Pegunungan | 2023 |
| 24 | Sadali Ie | Maluku | 2024 |
| 25 | Adhy Karyono | Jawa Timur | 2024 |
| 26 | S.F Harianto | Riau | 2024 |
| 27 | Muhammad Rudy Salahuddin | Gorontalo | 2024 |
| 28 | Bachtiar | Sulawesi Barat | 2024 |
| 29 | Zudan Arif | Sulawesi Selatan | 2024 |
| 30 | Al-Muktabar | Banten | 2024 |
| 31 | Bustami Hamzah | Aceh | 2024 |
Selain tidak partisipatif dan demokratis, pemerintah juga membangkang dari Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 yang mengamanatkan dibentuknya peraturan teknis sebagai turunan dari Pasal 201 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Bahkan, pemerintah dalam hal ini Mendagri baru menerbitkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota tanggal 4 April 2023. 197 Itupun yang dimaksud oleh Putusan MK yakni produk hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Artinya, pengangkatan yang dilakukan sebelum April 2023 tidak memiliki landasan legal yang absah sehingga dimungkinkan batal demi hukum.
Salah satu penunjukan di tahun 2022 yang paling problematik yakni melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Provinsi Aceh. Achmad merupakan prajurit TNI yang pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020-2021 dan saat ini telah berstatus sebagai purnawirawan prajurit TNI AD, yang kemudian sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas. 198 Peralihan ini pun sangat bermasalah, karena berlangsung kilat dan memang didesain agar Marzuki betul-betul memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur.
Penunjukan Pj bertentangan dengan aturan Pilkada khusus Aceh, jika merujuk aturan, pelaksanaan Pilkada Aceh 2022, tertera pada pasal 65 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil. 199
Selain bermasalah jika ditinjau dari aspek norma, penunjukan Pj Gubernur Aceh ini tentunya melukai hati masyarakat Aceh, mengingat sejarah panjang konflik dan pelanggaran HAM serta sejumlah korban yang belum terpenuhi haknya terutama hak atas pemulihan harusnya menjadi pertimbangan. Wakil rakyat Aceh dan
197 Dapat dilihat pada https://peraturan.go.id/id/permendagri-no-4-tahun-2023 198 Rilis KontraS, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Katahati Institute, ICW, dan Perludem, Penunjukan Penjabat Gubernur Provinsi Aceh: Melukai Hati Rakyat Aceh,
| Provinsi | Aceh: | Melukai | ||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://kontras.org/2022/07/05/penunjukan-penjabat-gubernur-provinsi-aceh-melukai-hati-rakyat-aceh/ | ](https://kontras.org/2022/07/05/penunjukan-penjabat-gubernur-provinsi-aceh-melukai-hati-rakyat-aceh/ | ) | ||||||||
| Iqbal Daerah Provinsi Aceh pada Pemerintah Pusat, Journal of Governance and Social Policy, Vol 4, hlm.126. | Ahmady, | Annisah Putri | dan Nong | Ayu Triyanti Utami Hakim, Analisis Fenomena Penunjukan Penjabat Kepala |
Kemendagri tidak mempertimbangkan aspek historis konflik di Aceh. Dua tahun setengah bukanlah waktu yang singkat, namun dalam kepemimpinan transisinya ada sejumlah pekerjaan rumah dalam upaya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM termasuk pendekatan humanis.
Tidak hanya di Aceh, pada tanggal 12 Mei 2022, Kemendagri telah melantik lima orang menjadi penjabat Gubernur tanpa adanya partisipasi dari publik. Antara lain ialah:
- Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten) sebagai Penjabat Gubernur Banten;
- Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung;
- Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat;
- Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo; dan
- Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat. Selain itu, Kemendagri juga melantik seorang perwira tinggi (Pati) TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As’Aduddin menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
Konflik Kepentingan
Kelima Pj Gubernur yang dilantik ini memiliki catatan serius, khususnya berkaitan dengan conflict of interest. Sebagai contoh, Paulus Waterpauw – yang merupakan mantan perwira tinggi Polri dan Kapolda Papua sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat. Penunjukan ini jelas mengindikasikan konflik kepentingan, sebab disinyalir sebagai upaya pemerintah pusat menjaga cengkraman kekuasaannya di Papua. Ditinjau dari track record-nya, sebelumnya Paulus merupakan Kapolda Papua periode 2019 hingga 2021. Sebelumnya jabatan yang sama pernah ia emban pada 2015-2017. Paulus juga pernah menempati posisi Wakil Kabaintelkam Polri dan bahkan menjadi orang pertama yang menduduki jabatan Kapolda Papua Barat pada periode 2014 hingga
- Tidak sulit untuk mengidentifikasi bahwa pengangkatan ini berkelindan dengan kedekatan Paulus dengan Mendagri, Tito Karnavian, sebab keduanya berasal dari institusi Bhayangkara. Paulus Waterpauw telah lama diusulkan sebagai kepala daerah di Papua. Berulang kali, pemerintah pusat telah mendorong agar Paulus menduduki jabatan tersebut, termasuk saat ia diusulkan menggantikan Wakil Gubernur Papua yang meninggal dunia. Penunjukan Paulus pun dituding berkaitan dengan kepentingan investasi di Papua serta penerapan Otsus dan DOB. Bahkan, Paulus sendiri menegaskan bahwa ia akan memperkuat sosialisasi Otsus dan DOB.
200 Terbukti, Otsus dan DOB berhasil disahkan di tahun 2021 dan 2022, walaupun penolakan di Papua sangat masif dilakukan.
Merespon berbagai permasalahan ini, koalisi masyarakat sipil sebetulnya telah mengupayakan langkah litigasi maupun non litigasi. Salah satunya adalah dengan melaporkan proses pengangkatan Pj Kepala Daerah ini kepada Ombudsman guna menyatakan bahwa kebijakan yang ada adalah maladministrasi. 201 Setelah berproses, rekomendasi Ombudsman menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah terbukti melakukan maladministrasi dalam prosedur pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dan mengabaikan kewajiban hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi. Ombudsman RI juga merekomendasikan Kemendagri agar melakukan tindakan korektif salah satunya menyiapkan naskah usulan pembentukan Peraturan
200 Catatan KontraS dan ICW, Menolak Konflik Kepentingan dan Pembangkangan Hukum dalam Pemilihan Penjabat Kepala Daerah, https://kontras.org/2022/05/27/menolak-konflik-kepentingan-dan-pembangkangan-hukum-dalam-pemilihan-penjabat-kep ala-daerah/ KontraS, ICW dan Perludem Laporkan Mendagri Tito ke Ombudsman RI Terkait Pj Gubernur,
| KontraS, | Tito ke | Ombudsman | RI Terkait | Pj Gubernur, | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://perludem.org/2022/06/04/kontras-icw-dan-perludem-laporkan-mendagri-tito-ke-ombudsman-ri-terkait-pj-gubernu | ](https://perludem.org/2022/06/04/kontras-icw-dan-perludem-laporkan-mendagri-tito-ke-ombudsman-ri-terkait-pj-gubernu | ) | ||||||||
| r/ |
Pemerintah terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Penjabat Kepala Daerah. Mendagri diberi tenggat dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut. 202
Sayangnya, pasca rekomendasi Ombudsman tersebut, pemerintah tak kunjung melaksanakan rekomendasi dan melaksanakan tindakan korektif. Penunjukan Pj Kepala Daerah terus diwarnai permasalahan, yang didominasi faktor conflict of interest.
Pada September 2023, pemerintah kembali melantik 10 Pj Gubernur, yakni Pj Kepala Daerah yakni Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi, dan Pj Gubernur Sulsel Bachtiar Baharuddin.
Salah satu yang paling mencuat yakni pada penunjukan Nana Sudjana yang ditempatkan sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah. Sebelumnya Nana Sudjana merupakan Polri yang sudah purna tugas dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolresta Solo pada 2010, saat Joko Widodo masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Kedekatan Nana dapat dimaknai sebagai salah satu dugaan upaya ‘mengamankan’ agenda politik menuju Pemilu 2024 mengingat Jawa Tengah merupakan salah satu lumbung suara. Terbukti, Nana Sudjana pada saat masa kampanye terindikasi melakukan kecurangan hadir menyambut tim kampanye nasional calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto. 203
Begitupun Komjen Andap Budhi Revianto yang memiliki latar belakang sebagai anggota polisi aktif saat menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Padahal secara nyata, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian melarang anggota Polri aktif untuk melakukan rangkap jabatan. Penunjukan mantan polisi ini di Sulawesi Tenggara juga dilakukan di tengah masifnya aktivitas industri ekstraktif khususnya nikel di daerah tersebut. Tak jarang masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya seperti halnya Warga Wawonii mengalami kekerasan oleh aktor keamanan yakni Kepolisian.
Selain itu, aroma konflik kepentingan pun sangat kuat dari penunjukan Mayor Jenderal TNI (Purn.) Hassanuddin, S.I.P., M.M yang ditempatkan sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara. Sebelumnya Hasanudin merupakan Pangdam I/Bukit Barisan. Begitupun Ayodhia G. L. Kalake yang merupakan Sekretaris Kemenko Marves ditunjuk sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Penunjukan ini dapat dikaitkan dengan tugas khusus pembukaan keran investasi di NTT, khususnya wisata super premium seperti halnya Labuan Bajo – yang menjadi concern Menko Maritim dan Investasi. 204
Selain kuat ‘tercium aroma’ konflik kepentingan, Pemerintah pun tak malu untuk menunjuk anggota TNI aktif untuk menjadi Pj Kepala Daerah. Pelanggaran konstitusi, pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap semangat reformasi sektor keamanan ini tercermin dalam penunjukan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin yang menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. 205
202 Rilis KontraS bersama ICW, Mendagri Kembali Tak Patuh Mandat Konstitusi dan Penunjukan 10 Pj Gubernur Kuat ‘Aroma’ Konflik Kepentingan, https://kontras.org/2023/09/08/mendagri-kembali-tak-patuh-mandat-konstitusi-dan-penunjukan-10-pj-gubernur-kuat-aro ma-konflik-kepentingan/ 203 Denty Piawai Nastitie, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana Dilaporkan ke Bawaslu, https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/12/22/pj-gubernur-jawa-tengah-nana-sudjana-dilaporkan-ke-bawaslu-ri 204 Rilis KontraS dan ICW, Mendagri Kembali Tak Patuh Mandat Konstitusi dan Penunjukan 10 Pj Gubernur Kuat ‘Aroma’ Konflik Kepentingan, https://kontras.org/2023/09/08/mendagri-kembali-tak-patuh-mandat-konstitusi-dan-penunjukan-10-pj-gubernur-kuat-aro ma-konflik-kepentingan/ Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Penunjukan TNI-Polri Aktif Sebagai Penjabat Kada Tak Perlu Diperdebatkan,
| Daerah. Lebih | Pelanggaran konstitusional pun dipertegas dengan ditunjuknya perwira TNI-Polri aktif menempati Pj Kepala mulai dari UU TNI, UU Polri, UU ASN, dan UU Pemilihan Kepala Daerah. | terperinci, penempatan TNI/Polri di posisi Pj Kepala Daerah melanggar sejumlah ketentuan, 206 | |||
|---|---|---|---|---|---|
| UU Pemilihan Kepala Daerah Pasal 201 Ayat (10) dan (11) (menyebutkan, yang berhak menjadi Pj kepala daerah adalah pejabat pimpinan tinggi madya untuk jabatan gubernur dan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk jabatan bupati/wali kota. Akan tetapi, khusus dari kalangan TNI/Polri, perlu melihat kembali kepada tiga UU lainnya Ketiadaan Vetting Mechanism Selain membangkang pada terkait rekam jejak dan kompetensi dalam kerangka dilakukan untuk menghindari meningkatkan efisiensi dan k%20Perlu%20Diperdebatkan 206 Kepala Daerah erah 207 post-authoritarian situations Establishing a Vetting | UU Polri Pasal 28 ayat (3) disebutkan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Adapun dalam penjelasan pasal tersebut juga ditegaskan bahwa makna dari jabatan di luar Kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri ketentuan peraturan mudahnya membiarkan proses penunjukan Pj Kepala Daerah tidak melalui uji pemeriksaan yang komprehensif adanya kepentingan kesewenang-wenangan, melindungi hak asasi manusia dan menghindari disfungsional lembaga. Terlebih hal itu sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menghendaki adanya penguatan kelembagaan untuk efektivitas organisasi https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/39017/t/Penunjukan%20TNI-Polri%20Aktif%20Sebagai%20Penjabat%20Kada%20Ta Siaran Pers KontraS dan ICW, Menolak Konflik Kepentingan dan Pembangkangan Hukum dalam Pemilihan Penjabat https://antikorupsi.org/id/menolak-konflik-kepentingan-dan-pembangkangan-hukum-dalam-pemilihan-penjabat-kepala-da including the police, army, prison services, and the judiciary. A vetting mechanism is often implemented in post-conflict or as part of broader institutional usually target those who are personally responsible for grave human rights violations or serious crimes in violation of international law. These include war crimes, crimes against humanity, crimes of genocide, extrajudicial execution, torture and other cruel, inhuman and degrading treatment, enforced disappearance, and slavery. Mechanism for the Security https://www.hrw.org/news/2014/04/07/establishing-vetting-mechanism-security-forces-democratic-republic-congo#:~:tex t=What%20is%20a%20%E2%80%9CVetting%20Mechanism,prison%20services%2C%20and%20the%20judiciary | UU TNI Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.” Pasal ini mensyaratkan seluruh perwira aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kemiliteran. Gubernur, Walikota, dan Bupati tentu merupakan jabatan sipil sebagaimana mandat dari reformasi. perundang-undangan, Presiden 207 vetting mechanism. politik partisan sehingga mendapatkan A vetting mechanism is a formal process to identify and remove individuals responsible for abuses from public service, reform Forces of the Democratic | UU ASN Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI/Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif. Jokowi pun dengan Vetting mechanism ini juga penting segelintir orang, mencegah kepercayaan publik. Sayangnya or transitional justice efforts. Vetting mechanisms Republic of Congo,. | ||
| 85 |
proses-proses ideal tersebut tidak dilalui sama sekali oleh Mendagri dalam menentukan Penjabat Kepala Daerah.
Vetting mechanism sebetulnya pun dapat dilihat sebagai penilaian integritas untuk menentukan kesesuaian untuk pekerjaan publik. Integritas yang dimaksud merujuk pada kepatuhan figur/seseorang terhadap standar hak asasi manusia dan nilai-nilai etik, bahkan termasuk hingga kepantasan jumlah kekayaan. Proses ini dirancang untuk meningkatkan kepercayaan individu yang bekerja di lembaga-lembaga publik dan juga meningkatkan kepercayaan dan fungsionalitas lembaga-lembaga itu sendiri. 208
Meski tidak melalui proses Pemilihan Umum, setidaknya penunjukan Penjabat Kepala Daerah yang sebelumnya dipilih secara demokratis dilakukan dengan partisipatif. Sayangnya, kami melihat bahwa proses penunjukan sejumlah Penjabat Gubernur tersebut malah dilakukan tanpa pelibatan publik yang maksimal. Proses pengajuan calonnya tidak diketahui sama sekali oleh masyarakat. Kelima penjabat Gubernur tersebut misalnya, tiba-tiba dilantik tanpa proses terbuka dan demokratis. Selain itu, proses semacam ini bertentangan dengan merit system yang menghendaki posisi harus diisi oleh kompetensi, kualifikasi dan kinerja.
Rangkaian penunjukan Pj Kepala Daerah yang dipenuhi masalah ini sudah cukup kuat untuk menegaskan bahwa demokrasi dalam kerusakan yang serius. Pimpinan daerah ditunjuk tidak melalui mekanisme ideal dan syarat konflik kepentingan. Tidak sampai disitu, berdasarkan laporan Tempo, berbagai Pj Kepala Daerah dipaksa untuk memenangkan Pasangan Calon tertentu yakni Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pemilu tahun
- Jika tak satu komando dengan Presiden, Pj Kepala Daerah tersebut juga khawatir akan dicopot dari jabatannya. 209 Pada film dirty vote, disebutkan bahwa penunjukan Pj Kepala Daerah itu kuat kaitannya dengan peristiwa ketidaknetralan Pj dan pejabat lain dalam pemilu 2024. Beberapa yang ditunjuk Presiden sebagai Pj misalnya Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Kesekretariatan Presiden tahun 2016 dan Deputi Kesekretariatan Presiden tahun 2021. Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya menjabat Kepala Kesekretariatan Presiden tahun 2017. Selain itu, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pernah menjadi Kapolresta Surakarta tahun 2010 ketika Jokowi sebagai Walikota Solo. Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sebelumnya berdinas di TNI kemudian ditarik ke Kementerian Dalam Negeri lalu 3 hari kemudian langsung ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh.
210
Walaupun dalil pelanggaran netralitas Penjabat Kepala Daerah tidak terbukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi, salah satu hakim yang mengajukan dissenting opinion yakni Saldi Isra. Dalam putusan yang dibacakan, Hakim Konstitusi tersebut menyebut bahwa Bawaslu tidak efektif dalam menjalankan tugasnya. Hal demikian sebenarnya dapat dipandang sebagai cara Bawaslu menghindar untuk memeriksa substansi laporan yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu. Saldi juga berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil. Dugaan-dugaan pelanggaran Pj Kepala Daerah, kata Saldi, bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. 211
208 Cynthia M. Horne, Transitional Justice: Vetting and Lustration, Forthcoming in Dov Jacobs (ed.), Research Handbook on Transitional Justice (E. Elgar), Western Washington University, hlm.3. 209 Tempo, Manuver Penjabat Kepala Daerah Memenangkan Prabowo-Gibran,
| Tempo, | Manuver | Penjabat | Kepala | Daerah | Memenangkan | Prabowo-Gibran, | ||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/170887/penjabat-kepala-daerah-prabowo-gibran | ](https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/170887/penjabat-kepala-daerah-prabowo-gibran | ) | ||||||||||||||||||
| Hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/berita/a/lewat-film-dirty-vote--3-pakar-htn-bongkar-indikasi-pemilu-tidak-netral-lt65ca12c7 100d9/?page=3 | Lewat | Film Dirty | Vote, 3 | Pakar | HTN Bongkar | Indikasi | Pemilu Tidak | Netral, | ||||||||||||
| Jonathan https://nasional.sindonews.com/read/1363581/13/dissenting-opinion-hakim-saldi-isra-yakin-ada-pj-kepala-daerah-tak-netr al-1713773085 | Simanjuntak, | Dissenting | Opinion, | Hakim | Saldi | Isra Yakin | Ada Pj Kepala | Daerah | Tak Netral, |
B. Membangun Dinasti Politik dan Memperpanjang Kultur Nepotisme
Di ujung kekuasaan Presiden Jokowi, masalah klasik berkaitan politik dinasti menjadi diskursus yang ‘panas’. Praktik dinasti sebetulnya bukan hal yang baru pada percaturan politik di Indonesia, khususnya di berbagai daerah. Selain itu, berbagai anak dari Ketua umum Partai Politik pun menduduki jabatan strategis di partai tersebut, seperti halnya Puan Maharani dan Prananda Prabowo di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Prananda Paloh di Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Praktik politik dinasti memang lumrah terjadi di negara-negara yang berwatak rezim non-demokratis seperti monarki atau diktator. Seorang penguasa otokratis seringkali dapat menunjuk seorang anggota keluarga sebagai penerus ketika sistem kepartaian dalam negara tersebut lemah atau bahkan tak berjalan. Contohnya dinasti politik tentu Kim Jong-un dari Korea Utara dan presiden Suriah Bashar al-Assad, yang mewarisi posisi mereka dari ayah mereka. 212 Namun, praktik dinasti politik pun terjadi di negara yang menganut demokrasi, tak terkecuali Indonesia.
Padahal, secara ideal, demokrasi menghendaki adanya pemilihan umum atau pemilihan Kepala Daerah yang berlangsung secara setara untuk setiap masyarakat. Mekanisme lima tahunan tersebut seharusnya dapat berlangsung secara substansial, dalam arti bukan sebagai sarana perpanjangan kekuasaan, melainkan ajang koreksi serta evaluasi. 213 Pertentangan terhadap politik dinasti berangkat dari cita-cita equality yang bukan saja dimaknai sebagai kesempatan yang sama, melainkan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam jabatan-jabatan yang tersedia di pemerintahan. Pemahaman anti politik dinasti pun harus dimaknai sebagai peniadaan keistimewaan (privilege) terhadap suatu individu yang merupakan keluarga dari seseorang yang memiliki jabatan strategis – untuk terjun ke dunia politik. Maka, kemunculan demokrasi sangat diharapkan untuk mengikis value dari politik dinasti.
Praktik politik dinasti pun beririsan kuat dengan kultur nepotisme. Semangat untuk memberantas praktik nepotisme sebagai bagian dari praktik koruptif pasca reformasi sebetulnya sudah dijalankan. Bahkan, salah satu agenda esensial reformasi yakni penghapusan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Selain itu, komitmen untuk menghapuskan praktik KKN di Indonesia, pasca runtuhnya orde baru, Indonesia menerbitkan TAP MPR NOMOR XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dalam TAP MPR ini, disebutkan Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. 214
Lanjutan dari TAP MPR tersebut, Pemerintah pun mengundangkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. 215 Hal ini menunjukan bahwa pasca reformasi, Indonesia secara serius melawan segala bentuk praktik KKN.
Sayangnya, belakangan, praktik dinasti politik dan nepotisme kian berkembang pesat di Indonesia. Praktik lumrah ini pun terus dikembangbiakan oleh Jokowi. Situasi ini semakin rumit dengan pembentukan narasi massal lewat sosial media yang menyatakan bahwa praktek politik keluarga adalah sesuatu yang tidak
212 Daniel M. Smith, Dynasties and Democracy: The Inherited Incumbency Advantage in Japan, (Stanford University Press), https://www.sup.org/books/extra/?id=24504&i=Chapter%201.html 213 As an important pillar of democracy, elections/pilkada are actually a leadership succession system that provides equal opportunities to all citizens, especially to political party cadres. Ideally achieved status would be the main benchmark in determining potential successors and not ascribed status. Dikutip dari R Siti Zuhro, Political Dynasties and the Threat to Democracy, diakses pada https://www.kompas.id/baca/english/2023/11/02/en-dinasti-politik-dan-ancaman-demokrasi Lihat Pasal 2. Indonesia, Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 28 Tahun 2009, Pasal 1 Angka 5.
bertentangan dengan nilai demokrasi dan dinormalisasi tanpa ada upaya korektif terhadap sistem politik. Strategi untuk terus mempengaruhi kekuasaan lewat keluarganya terus dilakukan.
Komitmen untuk menghapuskan KKN ini dilecehkan habis-habisan oleh Presiden Jokowi khususnya di Periode keduanya. Perjalanan Jokowi menumbuhkembangkan praktik KKN di Indonesia dimulai dari momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2020. Selain terkesan dipaksakan karena diselenggarakan saat COVID-19 yang angkanya sedang meninggi, Pilkada saat itu pun tercoreng oleh dicalonkannya anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Menantunya, Bobby Nasution.
Saat itu, Gibran diusung oleh PDIP melalui serangkaian proses dan berpasangan dengan Teguh Prakosa. Pasangan ini selain diusung oleh PDIP, juga oleh Golkar, Gerindra, PAN, PSI, PKB, NasDem, Perindo dan PPP. Banyaknya pengusung politik ini hampir menjadikan pasangan Gibran-Teguh sebagai calon tunggal.
Foto: CNN Indonesia
Pasangan Gibran-Teguh akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan jumlah mutlak dengan perolehan
225.451 suara atau 86,53 persen. Sementara itu, paslon kompetitornya hanya memperoleh 35.055 suara atau 13,45 persen.
216 Bahkan, banyak pihak menuding bahwa Pilkada ini hanya sebagai settingan politik mencari legitimasi kemenangan, sebab kompetitor Gibran berprofesi sebagai tukang jahit, dan maju lewat jalur independen. 217
Pencalonan Gibran sebagai Walikota Solo merupakan tonggak pertama dari berdirinya ‘menara’ nepotisme di Indonesia. Dalam momentum yang sama yakni pada Pilkada serentak di tahun 2020, salah satu keluarga Presiden Jokowi yakni Bobby Nasution yang merupakan suami dari Kahiyang Ayu, putri kedua dari presiden Jokowi.
216 Kompas.com, Perjalanan Gibran Jadi Wali Kota Solo, Berawal dari Survei hingga Disahkan KPU, https://nasional.kompas.com/read/2021/01/22/11281161/perjalanan-gibran-jadi-wali-kota-solo-berawal-dari-survei-hingga- disahkan?page=all CNN Indonesia, Pilkada Solo, Gibran Anak Presiden vs Bajo Tukang Jahit, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200923103809-32-549754/pilkada-solo-gibran-anak-presiden-vs-bajo-tukang -jahit
Pencalonan Bobby Nasution dapat dikatakan sangat janggal. Saat itu, yang menjadi lawannya adalah Wakil Wali Kota Medan petahana, Akhyar Nasution, yang saat itu masih menjadi kader PDIP. Akhyar gagal mendapat tiket maju Pilkada Kota Medan karena sebelumnya telah dipecat, buntut dari ketidakpatuhan terhadap partai. 218 Bobby pun berhasil maju dan diusung oleh partai dominan di Medan seperti halnya PDIP, PAN, Nasdem, Golkar, PPP, Hanura hingga PSI. Hasilnya, pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman pun menang dengan memperoleh 393.327 suara mengalahkan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi memperoleh 342.580 suara.
Di luar Gibran dan Bobby yang langkahnya dipermudah oleh Jokowi menuju kursi walikota di Solo dan Medan, anak terakhirnya, Kaesang Pangarep pun tak kalah beruntung. Kaesang yang dikenal menjadi pengusaha muda akhirnya terjun ke dunia politik. Di tengah begitu banyak gagal di dunia bisnis, kendati telah disuntik dana yang begitu besar oleh berbagai investor, 219 Kaesang pun resmi menjadi ketua umum Partai Solidaritas Indonesia. Dijadikannya Kaesang sebagai Ketua Umum tentu diwarnai berbagai kejanggalan, sebab ia baru diangkat secara resmi menjadi kader pada tiga hari sebelumnya.
Foto: CNN Indonesia
Langkah Kaesang yang menjadi salah satu ketua umum partai tentu lagi-lagi ingin menunjukkan dominasi politik Jokowi di kancah perpolitikan nasional. Selain itu, hal ini kian menegaskan praktik dinasti politik yang terus menguat. Hal ini pun diduga sebagai salah satu cara keluarga Jokowi untuk tetap berkuasa pasca habis masa pemerintahan. 220 Kritik pun banyak ditujukan kepada PSI. Selama ini, partai tersebut selalu membranding partainya sebagai partai anak muda. Sayangnya, nilai-nilai anak muda yang idealnya lekat dengan pembaharuan tak betul-betul ada. Ditunjuknya Kaesang yang tidak melalui proses kaderisasi serta memanfaatkan keuntungan sebagai anak Presiden tentu merupakan praktik buruk
Dicalonkannya Gibran: Simbol Nepotisme Jokowi
Puncak dari Nepotisme dan politik dinasti Presiden Jokowi yakni dijadikannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden yang mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi Pemilihan Presiden 2024.
| Tim | detikcom, | Kala Bobby | Sang | Mantu | Menang | di Medan | yang | Gagal | Ditaklukkan | Jokowi, | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://news.detik.com/berita/d-5311763/kala-bobby-sang-mantu-menang-di-medan-yang-gagal-ditaklukkan-jokowi | ](https://news.detik.com/berita/d-5311763/kala-bobby-sang-mantu-menang-di-medan-yang-gagal-ditaklukkan-jokowi | ) | ||||||||||||||||||||
| Teti https://www.cnbcindonesia.com/market/20220607103348-17-344895/baru-saja-dapat-rp-101-m-intip-jaringan-bisnis-kae sang | Purwanti, | Baru | Saja | Dapat | Rp | 101 M, | Intip | Jaringan | Bisnis | Kaesang, | ||||||||||||
| BBC https://www.bbc.com/indonesia/articles/crg8mpexwxgo#:~:text=Kaesang%20Pangarep%20resmi%20menjadi%20Ketua,S enin%20(25%2F09).&text=Putra%20bungsu%20Presiden%20Joko%20Widodo,dia%20bergabung%20dengan%20partai %20tersebut. | News Indonesia, | Kaesang | resmi | menjadi | Ketum | PSI, apa | artinya bagi | pertarungan | Pilpres | 2024?, |
Terlebih, dicalonkannya Gibran bukanlah proses yang tiba-tiba. Proses ini dimulai saat diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. Pada intinya, ketentuan ini mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang awalnya menyatakan “...Berusia paling rendah 40 tahun (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” sebagai salah satu syarat pendaftaran Capres-Cawapres.
Putusan tersebut pun lahir dari ‘palu’ hakim konstitusi Anwar Usman yang notabene merupakan kakak ipar dari Jokowi sekaligus paman dari Gibran. Wajar jika putusan ini disinyalir sebagai ‘karpet merah’ bagi Gibran untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden. Padahal, dalam menjalankan tugasnya hakim seharusnya menjaga independensi peradilan dan terbebas dari konflik kepentingan (conflict of interest). Ketidaknetralan Hakim Usman dalam memutus pun divalidasi lewat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyebut “Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.” 221
Selain melanggar etik, putusan yang telah dihasilkan pun memang langsung ditujukan untuk menguntungkan keluarga Jokowi. Salah satu alasan pemohon sebetulnya terkait adanya diskriminasi usia dan diskriminasi terhadap individu atau kelompok umur. Selain itu, disebutkan oleh pemohon bahwa ageisme di sistem Pemerintahan berakar pada mitos yang terus-menerus, salah persepsi, dan asumsi yang seharusnya usang tentang orang yang lebih tua/senior selalu dianggap mampu/bisa termasuk dalam Kepala Daerah. 222 Akan tetapi, dalil calon dengan umur muda seringkali dianggap tidak layak/belum mampu atau dapat diskriminatif tidak valid. Realitanya, hanya Gibran lah yang menjadi satu-satunya penerima manfaat dari terbitnya putusan ini.
Gibran pun akhirnya secara resmi dicalonkan sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto pada 22 Oktober
- Pasangan ini diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari sejumlah partai yakni Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PBB, PAN dan Demokrat. Tak berselang lama pun Jokowi menyatakan kepada publik bahwa ‘tugas orang tua hanya mendoakan dan merestui’. Pernyataan ini dapat dimaknai sebagai dukungan dari Jokowi terhadap anaknya untuk mendampingi Prabowo. Sekaligus, simbol dari dukungan politik Jokowi terhadap pasangan ini, yang artinya juga berkonsekuensi pada Jokowi akan all out untuk memenangkan Prabowo dan Gibran.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Putusan No. 5/MKMK/L/11/2023. Haru Permadi, Konflik Kepentingan dalam Putusan MK NOMOR 90/PUU/XXI/2023, Jurnal Maksigama: Volume 17 Nomor 2 periode November 2023, Hlm.121.
Gambar: Kompas.com
Diizinkannya Gibran sebagai Cawapres Prabowo oleh Jokowi merupakan puncak dari politik dinasti era pemerintahan Jokowi. Dikhawatirkan Jokowi akan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalalkan segala cara agar anaknya dapat menang pada Pilpres 2024. Jokowi mungkin bisa berkelit dengan menyebut bahwa pencalonan Gibran sebagai Cawapres telah sesuai dengan Undang-Undang. Akan tetapi, pesan politik pencalonan disaat Jokowi masih berkuasa tidak dapat ditafsirkan sesederhana itu. Dalam analisis patron-klien yang saat ini masih mengakar khususnya dalam politik di Indonesia, majunya anak Presiden harus dimaknai lebih sebagai pesan untuk semua aparatur negara untuk mendukung penuh pasangan yang didukung Presiden.
Lebih jauh, majunya Gibran pun diperparah dengan merebaknya fenomena klientelisme di Indonesia. Klientelisme memiliki keterkaitan yang erat dengan kebudayaan. Dalam lanskap Indonesia, pendapat tersebut masuk di akal, mengingat tradisi masyarakat yang memandang bahwa memberi sebagai bentuk kebaikan. 223 Kontekstualisasinya yakni program pemerintah utamanya berkaitan dengan Bantuan Sosial akan sangat mudah diingat oleh masyarakat sebagai jasa dari Jokowi. Sehingga, akan mudah pula pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan ‘cipratan’ elektoral dari fenomena klientelisme ini.
Sampai disini, Jokowi memiliki andil besar dalam merusak demokrasi. Langkah politik Jokowi ini telah menciptakan efek destruktif yang luar biasa. Secara sadar Jokowi sedang melempar pesan bahwa kekuasaan untuk menguntungkan keluarga adalah hal yang lumrah dan diperbolehkan. Kaitannya dengan dinasti politik dan nepotisme, setidaknya ada berbagai dampak yang ditimbulkan seperti halnya pertimbangan akan semakin maraknya korupsi dan nepotisme di pemerintahan, yang dinilai jauh lebih buruk dibandingkan era
Klientelisme, Salah Satu Bentuk Korupsi Politik, https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230912-klientelisme-salah-satu-bentuk-korupsi-politik
Orde Baru Presiden Soeharto. Dalam konteks demokrasi, hal ini akan berdampak signifikan terhadap wajah politik dalam negeri Indonesia saat ini dan di masa depan. 224
Jokowi telah menacapkan ‘legacy’ sebagai pemerintahan yang nepotis dan buas akan kekuasaan. Jokowi nampak tidak rela bahwa estafet kekuasaan berpindah pada orang yang bukan bagian dari keluarganya. Sejarah pun akan mencatat bahwa Jokowi lah satu-satunya Presiden yang membiarkan sanak keluarganya maju ke dalam gelanggang kontestasi demokratis dengan cara-cara brutal. Kesemuanya ditujukan untuk melanggengkan kekuasaan. Hal ini yang bahkan tidak terjadi di bawah otoritarianisme Soeharto.
C. Rusaknya Pemilihan Umum
Terselenggaranya pemilihan umum (general election) merupakan aspek penting dalam negara demokratis. Pemilu yang terselenggara secara berkala atau dalam konteks Indonesia setiap lima tahun sekali merupakan bentuk dari penjelmaan demokrasi langsung (direct democracy). 225 Adapun beberapa alasan pentingnya Pemilu diselenggarakan secara berkala yakni: aspirasi rakyat yang bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah dari waktu ke waktu; kondisi kehidupan masyarakat yang berubah baik karena faktor domestik maupun internasional; pertambahan jumlah penduduk yang kian dewasa sehingga haknya harus difasilitasi; untuk menjamin terjadinya kepemimpinan negara di tiga cabang kekuasaan. 226
Pemilu dalam berbagai negara demokratis pun dijadikan sebagai ajang meminta pertanggungjawaban politik pada publik atas kinerja yang dilakukan selama memerintah. Lewat Pemilu, terkadang mereka yang berkuasa dipaksa untuk bekerja sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat banyak. Di awal pun, terdapat masa kampanye, sebagai tanda bahwa pemilihan dijalankan secara terbuka dan kompetitif. Para calon yang ingin dipilih, dipaksa untuk memaparkan rekam jejak dan visi-misi kepada publik, sehingga momentum ini berfungsi sebagai forum diskusi isu-isu publik dan memfasilitasi ekspresi opini publik. Dengan demikian, pemilu memberikan pendidikan politik bagi warga negara dan memastikan pemerintah yang demokratis tanggap terhadap keinginan rakyat. 227
Di Indonesia, Pemilu berkala sudah dijalankan sejak lama persisnya pada tahun 1955. Sempat mengalami pasang-surut, pasca reformasi Pemilu berkembang pesat dalam makna yang lebih demokratis. Sebelumnya,
224 Dikutip dari Yeta Purnama, Fenny Desmi Widiastuti and Tiara Ayu Fatmasari, pada artikel "Baby Nepotism" and the Future of Indonesian Democracy yang dipublikasi pada Australian Institute of International Affairs, https://www.internationalaffairs.org.au/australianoutlook/baby-nepotism-and-the-future-of-indonesian-democracy/ Selanjutnya dalam artikel ini disebutkan terdapat beberapa implikasi dari menangnya Gibran yang merupakan anak kandung langsung dari Jokowi, yakni: Pertama, pertimbangan akan semakin maraknya korupsi dan nepotisme di pemerintahan, yang dinilai jauh lebih buruk dibandingkan era Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto; Kedua, adanya kekhawatiran akan meningkatnya kemarahan masyarakat dan potensi penolakan masyarakat yang lebih luas terhadap Prabowo dan Gibran pasca pemilu. Jika masyarakat merasa posisi Gibran sebagai calon wakil presiden merupakan hasil penyalahgunaan kekuasaan yang tidak patut didukung, maka protes yang meluas akan menimbulkan instabilitas dan semakin merusak reputasi Indonesia; Ketiga, kebijakan yang diambil Gibran kemungkinan besar akan melanjutkan program yang telah dibangun ayahnya, khususnya terkait critical minerals. Di era Jokowi, kebijakan di sektor sumber daya alam lebih mengutamakan kepentingan oligarki, dibandingkan memperhatikan isu keberlanjutan. Gibran juga kemungkinan akan secara agresif menerapkan kebijakan pembangunan infrastruktur, yang akan semakin membebani negara dengan tingkat utang yang lebih berisiko. Hal ini tentu akan menyengsarakan masyarakat Indonesia. Proyek besar yang hampir pasti akan berjalan adalah Ibukota Negara Baru di Penajam Paser dan perluasan jalur kereta cepat ke Surabaya dengan investasi China. 225 a form of government in which political decisions are made directly by the entire body of qualified citizens—is impractical in most modern societies, democratic government must be conducted through representatives. Dikutip dari Paul David Webb dan Heinz Eulau, Functions of elections, https://www.britannica.com/topic/election-political-science/Functions-of-elections Jimly Ashidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, ed.1 (Jakarta: Rajawali Press, 2014), hlm.415. Ibid.
terlebih di era Orde Baru, Pemilu berjalan secara formalistik dan menjadi sarana legitimasi kekuasaan Presiden Soeharto beserta kroninya. Publik pun hampir pasti telah mengetahui siapa yang akan menjadi pemenang dalam kontestasi. Namun, pasca runtuhnya orde baru, perbaikan pun dimulai secara perlahan. Pemilu bukan lagi menjadi pergantian kepemimpinan dalam kedok pemilihan, melainkan sebagai bentuk partisipasi politik (Political participation) dan sistem koreksi (Self-corrective system).
Dalam kemajuannya tersebut, peran pemerintah pun kian signifikan dalam membangun sistem kepemiluan agar jauh lebih progresif. Idealnya, Pemilu dalam tataran politis maupun administratif dapat dibangun menuju pada arah yang ideal, yakni dibangun secara ideal dengan mempertimbangkan 10 aspek berikut: 228 Providing representation; Making elections accessible and meaningful; Providing incentives for conciliation; Facilitating stable and efficient government; Holding the government accountable; Holding individual representatives accountable; Encouraging political parties; Encouraging legislative opposition and oversight; Making the election process sustainable; Taking into account ‘international standards’.
Di sisi yang lain, untuk meningkatkan kualitas demokrasi lewat pemilihan langsung, subjek utama yakni masyarakat pun harus mengetahui dan mampu memahami serta mengevaluasi program, strategi, kebijakan, langkah-langkah dan solusi alternatif dengan mempertimbangkan kelayakannya serta hasil yang diharapkan. Dalam konteks ini, penting untuk menekankan pentingnya edukasi politik yang memadai dan khususnya pendidikan kewarganegaraan. Budaya partisipasi politik kewargaan atau citizen engagement dalam kampanye politik tentu harus mulai dimasifkan. Lebih jauh, norma dan standar internasional mengenai partisipasi politik menentukan tiga hak utama yaitu hak untuk mengambil bagian dalam pelaksanaan urusan publik; hak untuk memilih dan dipilih; dan hak untuk mempunyai akses terhadap pelayanan publik. Hak partisipasi ini tidak dapat dibatasi secara berlebihan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, harta benda, kelahiran, status disabilitas atau status lainnya. 229
Sayangnya, di bawah kekuasaan Jokowi, momentum esensial untuk menagih pertanggungjawaban penguasa ini, dirusak secara total. Jokowi gagal untuk mewujudkan Pemilu yang bebas dan adil (fair and free election). Bahkan, Pemilu dijadikan sebagai ajang membangun legitimasi untuk memperpanjang kekuasaan.
Terpilihnya Jokowi di periode pertama tepatnya pada 2014 menandakan bahwa demokrasi berjalan dengan baik. Jokowi yang diusung partai oposisi saat itu yakni PDIP pun dapat menang mengalahkan rival politiknya, Prabowo Subianto. Selama pemerintahan Presiden Jokowi pun telah terselenggara dua kali Pemilihan Umum untuk memilih Presiden, yakni di tahun 2019 dan 2024. Dari dua gelaran Pemilu tersebut, tidak ada kemajuan yang cukup signifikan. Alih-alih perbaikan sistem elektoral, menuju ujung periode kekuasaannya, Jokowi justru menjadi aktor utama yang menyebabkan Pemilu ada dalam situasi yang sangat destruktif.
Merujuk pada buku How Democracies Die yang merupakan karya yang sangat populer menggambarkan matinya demokrasi khususnya di Amerika Serikat – ditulis oleh Steven Levitsky dan Daniel Ziblat, digambarkan bahwa demokrasi justru dapat mengalami kematiannya bukan di bawah kepemimpinan jenderal. Demokrasi justru dapat menuju nadirnya ketika pemimpin yang merupakan hasil pemilihan demokratis – presiden atau perdana menteri yang membajak proses yang membawa mereka ke kekuasaan. Pola yang dilakukan yakni tergerusnya demokrasi secara perlahan, bahkan terus terjadi dalam fenomena yang tak kasat mata.
Dalam konteks fenomena kemunduran demokrasi tersebut, Pemilu menjadi sangat krusial. Berbagai negara demokratis di dunia memang mengadakan Pemilu secara berkala dan teratur. Akan tetapi, disinilah titik terpentingnya. Kemunduran demokrasi terjadi pada kotak-kotak suara dalam gelaran pemilihan umum yang
228 Andrew Reynolds, dkk, Electoral System Design: The New International IDEA Handbook, (Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2005), hlm 9-14. United Nations publication, issued by the Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), https://www.ohchr.org/en/publications/training-and-education-publications/human-rights-and-elections-handbook-international
seharusnya berjalan secara demokratis. Berbagai aturan dibuat, ketentuan Pemilu diakali untuk memuaskan hasrat politik, dan kesemuanya dilegitimasi oleh proses demokratis bernama Pemilu.
Presidential Threshold
Sangat mudah untuk mengukur perbaikan kualitas demokrasi khususnya kepemiluan di Indonesia. Salah satu tolak ukur utama yakni seharusnya ajang pemilihan Presiden dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Sebagaimana mandat konstitusi, setiap orang memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Akan tetapi, ketentuan yang diskriminatif pun masih hadir seperti halnya dalam wujud Presidential Threshold sebesar 20%. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 230
Pembatasan yang dilakukan oleh Undang-Undang Pemilu tersebut lagi-lagi menyisakan masalah dan tidak sesuai dengan kepemiluan yang sesuai dengan nilai HAM. 231 Sebagai contoh, dalam Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Bahkan, ketentuan pembatasan semacam ini pun bertentangan langsung dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 yang dalam amarnya menyebutkan secara tegas “Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.”
Ketentuan ini bukan hanya diskriminatif, melainkan juga akan memberikan ‘arena’ yang sangat besar bagi partai politik untuk menentukan calon yang akan berkontestasi. Padahal, sebagaimana telah menjadi hal yang lumrah, keinginan kolektif publik seringkali berseberangan dengan kehendak politik suatu partai. Pada akhirnya penerapan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden telah mengakibatkan jabatan presiden hanya dapat diakses oleh para pemilik modal atau oligarki politik dan menurut penalaran hukum yang wajar berpotensi menghambat regenerasi pemimpin bangsa. 232 Sampai disini, pemerintahan Jokowi lagi-lagi gagal untuk menghadirkan perangkat hukum terkait pemilu yang demokratis dan menjamin setiap anak bangsa untuk berpartisipasi.
‘Tumbal’ Politik Pemilu
Realitas atas buruknya kualitas Pemilu di era pemerintahan Jokowi juga dapat diukur dari fenomena jatuhnya korban jiwa saat Pemilu 2019 dan 2024. Hal yang paling teringat dalam memori publik tentu saat ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia pasca penyelenggaraan Pemilu di tahun 2019. Pada 2019, tepatnya terdapat 894 petugas yang meninggal yang diduga kuat akibat
230 Pasal ini menyebut bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. 231 *International Covenant on civil and Political Right (*ICCPR) yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2015 Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) menyebutkan Setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan: a) Ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas; b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih; c) Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan.” Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 6/PUU-XX/2022, hlm.27.
kelelahan dan sakit. 233 Merujuk sejumlah riset, seluruh kematian memang terjadi secara natural dan tanpa disertai kekerasan ataupun tindakan yang wajar. Selain itu, berdasarkan riwayat penyakit, tanda dan gejala kronologi kejadian sebelum petugas meninggal, dugaan penyebab kematian terkait dengan riwayat penyakit kardiovaskular yang diderita. 234 Akan tetapi, jumlah ratusan pun sudah cukup untuk membuktikan bahwa negara gagal melindungi hak para petugas atas kelelahan yang dialami.
Foto: Jenazah Petugas KPPS di tahun 2019 Sumber: Antara News
Seakan tidak belajar banyak dari kejadian di tahun 2019, peristiwa serupa pun terulang di penyelenggaraan Pemilu di 2024. Walaupun ada penurunan jumlah angka, 235 meninggalnya petugas KPPS dan ribuan yang mengalami sakit tentu menunjukan perbaikan yang minim dari KPU. Dalam konteks ini pun, peran Jokowi tidak begitu signifikan. Sikapnya sangat normatif dan tidak betul-betul serius untuk menghadirkan Pemilu yang aman sehingga meminimalisir jatuhnya korban jiwa. 236
Selain petugas KPPS yang berjatuhan, Pemilu pun memakan korban dengan cara lainnya. Pada tanggal 21-23 Mei 2024, kerusuhan di depan Kantor Bawaslu pecah sehingga menimbulkan korban yang tak sedikit jumlahnya. Pada saat itu, demonstrasi besar-besaran dilakukan untuk menolak hasil Pilpres 2019 yang
| Sania | Mashabi, | Refleksi | Pemilu | 2019, | Sebanyak | 894 | Petugas | KPPS | Meninggal | Dunia, | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/15460191/refleksi-pemilu-2019-sebanyak-894-petugas-kpps-meninggal-du | ](https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/15460191/refleksi-pemilu-2019-sebanyak-894-petugas-kpps-meninggal-du | ) | ||||||||||||||||||||
| nia | ||||||||||||||||||||||
| Tim Peneliti Universitas Gadjah Mada, Hasil Kajian Lintas Disiplin atas Meninggal dan Sakitnya Petugas Pemilu 2019, https://fisipol.ugm.ac.id/hasil-kajian-lintas-disiplin-atas-meninggal-dan-sakitnya-petugas- pemilu-2019/ | ||||||||||||||||||||||
| Dwi [https://news.detik.com/pemilu/d-7260232/ketua-kpu-ungkap-total-181-anggota-ppk-kpps-pemilu-2024-meninggal-dunia | Rahmawati, | Ketua | KPU](https://news.detik.com/pemilu/d-7260232/ketua-kpu-ungkap-total-181-anggota-ppk-kpps-pemilu-2024-meninggal-dunia | Rahmawati, | Ketua | KPU) Ungkap | Total | 181 Anggota | PPK-KPPS | Pemilu | 2024 | Meninggal | Dunia, | |||||||||
| Ray https://news.detik.com/berita/d-4520656/atas-nama-negara-jokowi-sampaikan-dukacita-banyak-petugas-kpps-meninggal. | Jordan, | Atas Nama | Negara, | Jokowi | Sampaikan | Dukacita | Banyak | Petugas | KPPS | Meninggal", |
memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Insiden bentrokan dan kerusuhan tersebut mengakibatkan 10 korban tewas karena luka tembak. Salah satu korbannya yakni Harun, seorang anak yang ditemukan tergeletak tanpa identitas di jembatan layang Slipi, Jakarta Barat. Saat ditemukan, sebuah peluru tajam menembus lengan kiri atas dan dadanya, serta proyektil peluru yang ditemukan di tubuhnya memiliki diameter 9 milimeter. 237
Peristiwa tersebut mutlak kuat sebagai peristiwa pelanggaran HAM. Hal tersebut bahkan diungkap lewat hasil investigasi Komnas HAM yang menyebutkan bahwa adanya 10 (sepuluh) warga sipil yang meninggal dunia pada peristiwa 21-23 Mei 2019. Peristiwa 21-23 Mei mengakibatkan 10 korban jiwa, dengan 1 orang dari Pontianak yang tewas ditembak dan 9 orang dari Jakarta, di mana 8 tewas akibat peluru tajam dan 1 karena luka berat. Selain itu, kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh Anggota Polri, ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan umum, serta beredarnya ujaran kebencian di media sosial menyebabkan massa turun ke sejumlah titik dan berakhir dengan kerusuhan. 238
Foto: Kerusuhan 21-23 Mei 2019 Sumber: Reuters
Selain itu, dalam peristiwa kekerasan tersebut terdapat indikasi penanganan yang keliru terhadap aksi massa. Kesalahan tindakan kepolisian terlihat dari penggunaan peluru tajam dalam menangani bentrokan. Bahkan, beberapa korban berasal dari kelompok di bawah umur. Pelanggaran HAM lainnya menyasar berbagai kalangan, termasuk tim medis, jurnalis, penduduk setempat, peserta aksi, dan berbagai usia. Sayangnya, hingga kini peristiwa tersebut tidak diselesaikan secara transparan dan akuntabel. Kepolisian justru berfokus pada para pelaku dari masyarakat dan menyebut adanya misi untuk membunuh beberapa pejabat negara saat itu, bukannya mencari pelaku yang menembak demonstran hingga meninggal dengan peluru tajam. 239 Lagi-lagi negara pun terkesan cuci tangan dan enggan bertanggung jawab atas terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM ini. Padahal peristiwa tersebut terjadi beriringan dengan proses Pemilu yang seharusnya dilangsungkan secara damai.
237 Tirto.id, Kerusuhan 21-23 Mei 2019: Negara Gagal Mengungkap Pelaku Pembunuhan, https://tirto.id/kerusuhan-21-23-mei-2019-negara-gagal-mengungkap-pelaku-pembunuhan-fziL 238 Rilis Komnas HAM, Komnas HAM : Tindak Tegas Perancang Peristiwa Kerusuhan 21-23 Mei 2019, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2019/10/30/1232/komnas-ham-tindak-tegas-perancang-peristiwa-kerusuhan-21-23-mei-2019.html Andi Muhammad Rezaldy dan Rozy Brilian Sodik, Catatan Kritis: Mencegah Terulangnya Bencana Elektoral: Pemilihan Umum 2024 Harus Mengedepankan Hak Asasi Manusia, Hlm. 19.
Penuh Kecurangan
Titik puncak kerusakan penyelenggaraan Pemilu di era Presiden Jokowi terjadi pada Pemilu 2024. Banyak pihak yang menyatakan bahwa momentum Pemilu ini merupakan yang terburuk pasca reformasi, 240 bahkan sepanjang sejarah republik. 241 Hal tersebut sangatlah beralasan melihat berbagai kecurangan dan kesewenang-wenangan penguasa yang mewarnai jalannya proses Pemilu.
Berbagai bentuk kecurangan yang terjadi pun makin canggih, terstruktur, sistematis dan masif. Berbagai organisasi masyarakat sipil, salah satunya ICW bersama KontraS pun melakukan monitoring dan pendokumentasian terhadap berbagai bentuk kecurangan dalam Pemilu. Secara umum, selama gelaran Pemilu 2024 ditemukan 310 peristiwa dugaan kecurangan meliputi pelanggaran netralitas, manipulasi suara, penggunaan fasilitas negara oleh kandidat, politik uang hingga bentuk-bentuk kecurangan lainnya. Data ini pun ditemukan hanya melalui satu metode saja yakni pemberitaan di media. 242
Jika ditarik ke belakang, orkestrasi kecurangan pada Pemilu 2024 sebetulnya sudah disiapkan sejak lama. Satu hal yang paling mencuat dan menjadi diskursus paling menarik di publik adalah penyalahgunaan bansos dan pengerahan aparat baik dari desa hingga Pj Kepala Daerah. Akan tetapi, titik mula kecurangan dimulai saat Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait permohonan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Putusan ini sebagaimana telah dijelaskan di bagian sebelumnya, akhirnya menjadi akar dari perbuatan cawe-cawe Presiden Jokowi untuk memenangkan anaknya. Lewat adik iparnya sekaligus Paman dari Gibran, MK melahirkan putusan yang memberikan ‘karpet merah’ bagi Gibran untuk maju dalam kontestasi Pilpres mendampingi Prabowo Subianto.
Selain menghasilkan putusan yang beraroma nepotisme, Mahkamah Konstitusi dapat dinyatakan sebagai alat politik kekuasaan. Lembaga yang seharusnya menjadi guardian of the constitution tersebut, terlebih sebagai produk reformasi, telah mengalami politicization of judiciary. Mahkamah pun telah gagal menjalankan independensi peradilan. 243
Tak sampai hanya mengotak-atik aturan lewat Mahkamah Konstitusi, Jokowi pun terlampau jauh mengintervensi proses menuju Pemilu dengan berbagai tindakan yang secara nyata merupakan bentuk abuse of power. Komitmen untuk melakukan cawe-cawe politik diucapkan pertama kali pada Mei 2023, tepatnya ketika pertemuan dengan para pimpinan media massa di Istana Kepresidenan. Salah satu jurnalis menyebut bahwa Jokowi akan melakukan cawe-cawe demi kepentingan bangsa dan negara. 244 Pada Juni 2023, penegasan bahwa Jokowi akan melakukan cawe-cawe politik kembali diulang. Kali ini Jokowi beralasan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab moralnya dalam masa transisi kepemimpinan nasional. 245
240 Sri Utami, Penyelenggaraan Pemilu 2024 Disebut Terburuk Pasca Reformasi, https://www.metrotvnews.com/read/bmRCe6DV-penyelenggaraan-pemilu-2024-disebut-terburuk-pascareformasi 241 Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla, menyebut pemilu pada 14 Februari lalu merupakan yang terburuk dalam sejarah pesta demokrasi di tanah air. Dikutip dari Ghina Intan, JK: Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah, https://www.voaindonesia.com/a/jk-pemilu-2024-terburuk-sepanjang-sejarah-/7517889.html 242 Siaran Pers Indonesia Corruption Watch dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Temuan Awal ICW dan KontraS terkait Pemilu 2024: Penuh Kekacauan, Gelaran Pemilu Terburuk Sejak Era Reformasi, dirilis 23 Februari
- 243 Judicial independence means that judges are free to decide cases fairly and impartially, relying only on the facts and the law. It means that judges are protected from political pressure, legislative pressure, special interest pressure, media pressure, public pressure, financial pressure or even personal pressure. Brendan H. Chandonnet, The Increasing Politicization of the American Judiciary: Republican Party of Minnesota v. White and its Effects on Future Judicial Selection in State Courts, 12 Wm. & Mary Bill Rts. J. 577 (2004), https://scholarship.law.wm.edu/wmborj/vol12/iss2/9 Hlm. 578. 244 Kompas.com, Kaleidoskop 2023: Catatan Cawe-cawe Jokowi Jelang Pemilu 2024, https://nasional.kompas.com/read/2023/12/28/13560181/kaleidoskop-2023-catatan-cawe-cawe-jokowi-jelang-pemilu-202 4?page=all#google_vignette CNN Indonesia, Jokowi: Cawe-cawe itu Kewajiban Moral Saya sebagai Presiden, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230606130341-617-958225/jokowi-cawe-cawe-itu-kewajiban-moral-saya-seba gai-presiden
Argumentasi yang diucapkan Jokowi jelas mengada-ngada dan menunjukan bahwa Jokowi tak mengerti etika dalam berpolitik.
Tindakan Jokowi dalam mengintervensi Pemilu sangat kentara mulai dari kehendak mengutak-atik jumlah Paslon yang akan bertanding hingga dihembuskannya narasi agar Pemilu dapat dijalankan dengan cukup satu putaran saja. Alasannya juga beragam seperti halnya untuk melakukan efisiensi anggaran, hingga mengurangi tensi politik pada Pemilu 2024. 246 Kampanye atas agenda satu putaran ini saat itu berlangsung dengan cukup masif. Padahal, propaganda politik yang dilakukan tidak disertai dengan alasan yang cukup rasional. Alasan-alasan yang ada seperti halnya ‘demi efisiensi’ tak lebih merupakan bentuk pembohongan publik. Berapa kalipun putarannya, rakyat berhak untuk menikmati kebebasannya dalam memilih pemimpin dalam kurun waktu 5 tahun sekali. Memberikan batasan pada masyarakat untuk melakukan voting, hanyalah penjelmaan sikap anti-demokrasi.
Politisasi Bansos
Satu bentuk kecurangan yang paling nyata terjadi dalam kurun waktu menuju Pilpres 2024 yakni agenda memanfaatkan instrumen Bantuan Sosial (Bansos) untuk meningkatkan tingkat keterpilihan, khususnya bagi pasangan Prabowo-Gibran. Kuatnya dugaan Jokowi yang memanfaatkan Bansos tercermin dari instruksi percepatan pencairan dana bantuan sosial yang bertepatan dengan momentum Pilpres 2024. 247
Selain itu, jumlah yang dikucurkan untuk anggaran Bansos pun kelewat fantastis. Bahkan, jumlah anggaran Bansos yang dialokasikan menuju Pemilu 2024 sedikit lebih besar dibandingkan dengan yang telah dikeluarkan pada saat Pandemi COVID-19. 248 Saat itu, pemerintah telah menetapkan besaran anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 496,8 triliun. Jumlah ini tercatat naik 13,1% jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rp 439,1 triliun. 249
Secara teknis, pembagian Bansos pun dilakukan tanpa malu-malu. Jokowi bahkan sempat melakukan pembagian bansos langsung di depan istana kepada para Ojek Online yang melintas. Bahkan, dalam beberapa kesempatan Jokowi terlihat membagikan Bansos disertai dengan atribut kampanye Prabowo-Gibran. 250 Lewat metode ini, Jokowi telah melakukan personifikasi terhadap bansos yang notabene merupakan hak rakyat. Hal ini dipertegas lewat beberapa peristiwa salah satunya saat Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan menyebut bahwa Bansos merupakan pemberian dari Jokowi. Sehingga, jika ingin kebijakan ini berlanjut, maka pilihlah calon yang didukung Jokowi. 251
246 BBC News Indonesia, Mengapa penyebaran narasi'satu putaran' Pilpres 2024 dituding bermotif'politis'?, https://www.bbc.com/indonesia/articles/c3gkn2ye0j5o 247 Pernyataan tersebut disampaikan di awal Februari 2024 yang mana sangat dekat menuju Pilpres. Pernyataan tersebut bahkan dikutip langsung oleh website Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_ jokowibansosuntukperkuatdayabelimasyarakat 248 Ignacio Geordi Oswaldo (detikFinance), Jokowi Anggarkan Bansos Lebih Besar di Pemilu Ketimbang Puncak Covid-19, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7172119/jokowi-anggarkan-bansos-lebih-besar-di-pemilu-ketimbang-pu ncak-covid-19 249 Ibid. 250 MetroTVnews.com, Viral, Jokowi Bagikan Bansos Dekat Baliho Prabowo-Gibran, https://www.metrotvnews.com/play/NLMC2VL7-viral-jokowi-bagikan-bansos-dekat-baliho-prabowo-gibran Chelin Indra Sushmita, Geger Pidato Zulhas Sebut Bansos & BLT dari Jokowi saat Kampanye, https://news.solopos.com/geger-pidato-zulhas-sebut-bansos-blt-dari-jokowi-saat-kampanye-1832944
Foto: Jokowi Saksikan Penyerahan Sembako untuk Ojol di Depan Istana Sumber: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden-Kementerian Sekretariat Negara
Pembagian bansos untuk kepentingan politik secara akademis dapat dipotret sebagai pork barrel politics (politik gentong babi). Analisis ini telah disampaikan oleh berbagai akademisi di berbagai forum. Politik gentong babi merupakan istilah yang muncul pada era perbudakan di Amerika Serikat. Praktik politik ini adalah pemanfaatan dana publik oleh penguasa untuk mendapatkan dukungan bagi dirinya atau kelompoknya. Lebih konkret, penguasa biasanya menggunakan dana publik untuk membiayai proyek-proyek atau program-program yang memberikan manfaat langsung kepada konstituen mereka atau untuk memperkuat posisi politik mereka sendiri. 252
Cara-cara kotor ini biasanya dilakukan oleh pemegang otoritas dengan motif mencitrakan dirinya sebagai pemberi dari insentif. 253 Satu kutipan menarik dari Tip O’Neill, menyebut “Forget the polls,” I said. “You can’t beat an incumbent president. Remember, he’s got a hundred billion dollars at his disposal to distribute to local governments, and he can send that money anywhere he wants.” 254 Jokowi memang bukan petahana, akan tetapi keberpihakannya berimplikasi pada terfokusnya agenda kenegaraan untuk memenangkan calon yang didukungnya. Jokowi jelas ingin anaknya dipilih oleh publik. Berbagai insentif kepada rakyat berupa bansos atau bantuan langsung tunai pun tentu berelasi kuat dengan Pemilu. Sampai disini, semakin kuat bukti bahwa Jokowi sedang merusak demokrasi. Politik gentong babinya bukan hanya menampakkan keculasan, akan tetapi memaksa masyarakat agar lebih pragmatis dalam setiap momentum Pemilu.
Kampanye Melibatkan Menteri
Langkah abuse of power lainnya yang ditunjukan oleh Jokowi yakni pembiaran atas menteri-menteri Jokowi yang ikut dalam kampanye Pilpres. Menteri memang diperkenankan untuk melakukan kampanye, asal tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dalam dimensi etis, menteri sebetulnya tidak seharusnya terlibat begitu banyak dalam berbagai agenda kampanye, sebab dalam dirinya masih melekat kewenangan yang cukup besar untuk melakukan pengerahan aparatur kementerian hingga dapat menyalahgunakan anggaran-program pemerintah untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilpres.
Bukti ketidaknetralan pun begitu banyak dan berseliweran di media. Para pembantu Presiden Jokowi terang-terangan memberikan dukungannya terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Bahkan, tidak sedikit yang mengaitkan antara program pemerintah dengan visi-misi pasangan 02 tersebut.
Berikut merupakan sejumlah Menteri yang tergabung dalam kabinet Indonesia Maju – yang melakukan agenda kampanye untuk kandidat Prabowo dan Gibran.
| No | Nama Menteri beserta Jabatan | Bentuk Dukungan²⁵⁵ |
|---|---|---|
| 1 | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto | Airlangga yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju pendukung dari pasangan Prabowo-Gibran. |
252 Hendrik Khoirul Muhid, Guru Besar UI Tegur Jokowi Soal Bansos Politik Gentong Babi, Sama Seperti yang Diungkap Film Dirty Vote, https://nasional.tempo.co/read/1845627/guru-besar-ui-tegur-jokowi-soal-bansos-politik-gentong-babi-sama-seperti-yang- diungkap-film-dirty-vote 253 Eric Maskin dan Jean Tirole, Pandering and pork-barrel politics, Journal of Public Economics: Volume 176, August 2019, Pages 79-93, https://doi.org/10.1016/j.jpubeco.2019.04.005 254 Walter R. Mebane, Jr. dan Gregory J. Wawro, *Presidential Pork Barrel Politics, (*Januari, 2002), hlm.1. 255 Disarikan dari berbagai sumber seperti halnya https://nasional.tempo.co/read/1850800/tim-hukum-amin-duga-jokowi-gerakkan-para-menteri-menangkan-prabowo-gibra n-ini-jejak-mereka dan https://nasional.kompas.com/read/2023/11/01/15434061/jajaran-menteri-jokowi-yang-blak-blakan-dukung-prabowo-gibran -siapa-saja?page=all#google_vignette
| Airlangga pernah meminta masyarakat NTB berterima kasih kepada Jokowi saat berkunjung ke Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan Desa Mandalika, Lombok, pada 14 Januari 2024. Kunjungan itu dibarengi dengan pembagian bansos berupa beras 10 kilogram. | ||
|---|---|---|
| 2 | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan | Luhut menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto lewat akun media sosial pribadinya. Luhut menyebut “Saya pribadi memilih Pak Prabowo. Alasan yang sangat sederhana, berkelanjutan dan dia punya spirit NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang bagus. ” |
| 3 | Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan | Zulkifli Hasan merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional yang merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Dalam beberapa kesempatan Menteri Perdagangan seringkali berkampanye untuk Gibran. Pada 26 Desember 2023, saat menghadiri kampanye Prabowo-Gibran di Kendal, Jawa Tengah, dalam cuplikan pidato yang disiarkan stasiun televisi nasional dan beredar di media sosial, Zulhas menyebut bahwa bansos dan BLT adalah pemberian Presiden Jokowi. Sehingga jika kebijakan tersebut ingin dilanjutkan warga harus memilih anak dari Jokowi. |
| 4 | Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia | Bahlil mendampingi Gibran berkampanye di Papua pada 26 Januari 2024. Bahlil juga mendirikan gerakan relawan untuk mendukung paslon nomor urut 02. Dalam beberapa debat Calon Presiden-Wakil Presiden Bahlil juga terlihat tergabung dalam barisan massa pendukung 02. |
| 5 | Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir | Pada 31 Oktober 2023 menyatakan dukungannya terhadap Prabowo Subianto. Erick pun menjadi juru kampanye Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran. Melalui akun media sosialnya tepatnya pada 10 Februari 2024, Erick mengajak publik untuk memilih Paslon 02. |
| 6 | Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas | Yaqut mempublikasi dukungannya terhadap Prabowo Subianto dan Airlangga Hartarto lewat akun media sosialnya. Selain itu, Yaqut memberikan sambutan dalam Kongres XVI Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 2 Februari 2024. Dalam pidatonya, Yaqut berulangkali menekankan ucapannya setiap kali mengatakan ‘dua’. Prabowo, Menteri Pertahanan yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, Putra Jokowi mendapat nomor urut dua di Pilpres 2024. 101 |
| 7 | Menteri Pertanian Amran Sulaiman | Amran Sulaiman secara terang-terangan mengajak warga Sulawesi Selatan untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024. Pada 2 Februari 2024, di acara menghadiri acara silaturahmi relawan Prabowo-Gibran se-Sulsel di GOR Sudiang, Makassar, Sulsel, Amran mengatakan, Prabowo-Gibran berpotensi memenangkan Pilpres 2024 dalam sekali putaran. Amran Sulaiman pun sempat menginstruksikan pejabat di Kementerian Pertanian untuk mengadakan bimbingan teknis yang menghimpun petani dan peternak agar mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 02 dan warga yang datang akan diberi uang Rp 100.000 - Rp 150.000. Bimbingan teknis tersebut dihadiri pula oleh Calon Presiden No. Urut 2 yang membagikan bibit dan alat pertanian. |
|---|---|---|
| 8 | Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi | Budi Arie yang merupakan Ketua Umum Projo (organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo) menyatakan dukungannya kepada Prabowo-Gibran pada Oktober 2023. |
| 9 | Menteri Perindustrian (Menperin) Agus | Agus Gumiwang merupakan Wakil Ketua Umum Partai |
| Gumiwang | Golkar yang merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju. Pada 30 Oktober 2023, Agus bersama Founder Cyrus Network Hasan Nasbi mendirikan posko pemenangan yang dinamakan Posko Pemilih Prabowo-Gibran (Kopi Pagi). Agus mengatakan, posko ini dibentuk untuk memastikan kemenangan Prabowo-Gibran. | |
| 10 | Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni | Raja Juli, melalui akun Twitter pribadinya pernah melempar cuitan dengan “Selamat PAGI —Selamat Prabowo Gibran.” Saat mendarat di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 26 Oktober 2023. Dalam cuitannya itu, Raja Juli mengatakan, di Kupang dirinya akan membagikan sertifikat Pendaftaran Sistematis Lengkap dan Wakaf kepada masyarakat. “Semoga PAGI kawan-kawan semua penuh berkah.” |
| 11 | Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rosan Roeslani | Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslani terang-terangan mendukung Prabowo-Gibran. Bahkan, Rosan ditunjuk menjadi ketua tim kampanye bakal capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju itu. Demi memimpin tim pemenangan Prabowo-Gibran, Rosan pun mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Wamen BUMN ke Presiden Jokowi. |
| 12 | Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Paiman Raharjo. | Sebelum dilantik jadi Wamendes PDTT pada pertengahan Juli 2023, Paiman dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Sedulur Jokowi. Di media sosial, Paiman sempat viral karena sebuah video yang menarasikan Paiman memimpin rapat pemenangan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024. Dalam video tersebut, penyebar video mempermasalahkan, apakah boleh Paiman sebagai seorang wakil menteri berkampanye. 102 |
Menteri-menteri yang menempati posisi penting tersebut secara terang-terangan dan tanpa ada rasa malu mendeklarasikan, menyatakan dukungan hingga ikut berkampanye untuk pasangan calon yang didukung oleh Jokowi. Dari sini, telah jelas bahwa Jokowi juga berperan besar dalam mengarahkan para menteri untuk mendukung Paslon 02.
Oleh Undang-Undang Pemilu, terdapat ketentuan yang ketat sebagai bentuk limitasi agar menteri atau pejabat tinggi tidak serampangan dalam berkampanye khususnya dalam Pemilu. Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum menyebut bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan: (1) sebagai calon presiden atau calon wakil presiden; (2) berstatus sebagai anggota partai politik; atau (3) anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Selain itu, Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Kendati telah memiliki aturan yang sangat jelas mengenai keikutsertaan para menteri di masa kampanye, publik tidak pernah diinformasikan secara jelas status cuti dari masing-masing Menteri yang terlibat aktif dalam mendukung Paslon 02. Hal tersebut bukan hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, akan tetapi juga dapat dikategorisasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara.
Contoh kasus yang paling nyata yakni dilakukan oleh Raja Juli Antoni yang merupakan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang. Saat itu, lewat akun media sosialnya, Raja Juli Antoni menyatakan indikasi dukungan terhadap Prabowo-Gibran. Padahal dalam cuitan itu pula ia sedang melakukan tugas kenegaraan dalam hal ini memberikan sertifikat kepada masyarakat. Hal ini jelas memalukan dan menandakan bahwa pembantu Jokowi tidak mengerti etika sebagai pejabat negara.
Foto: Tangkapan Layar Tweet Wamen ATR BPN, Raja Juli Antoni Sumber: Medcom.id
Bukannya, mencopot para menteri yang ugal-ugalan dan terbukti tidak patuh pada undang-undang, Jokowi terkesan abai dan diam. Hal ini pun dapat dimaknai sebagai sikap merestui para menteri untuk berkampanye, menggunakan fasilitas negara untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Fenomena buruk
keterlibatan para pembantu Presiden dalam kampanye jelas salah satu catatan buruk atas penyelenggaraan Pemilu.
Pengerahan Aparat
Keterlibatan aktif untuk mendukung salah satu Paslon bukan hanya dilakukan oleh para Menteri. Hal serupa juga seringkali dilakukan oleh para Pj Kepala Daerah. Pemilihan Pj Kepala Daerah yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri ini memang sangat problematis sejak awal. Masyarakat sipil telah menyatakan sejak awal bahwa prosesi pemilihan yang dilakukan jauh dari akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, beberapa orang yang ditempatkan dalam posisi Pj Kepala Daerah pun beriringan kuat dengan ‘aroma’ konflik kepentingan. Selain itu, telah diprediksi bahwa terdapat kaitan yang kuat antara penunjukan Pj Kepala Daerah dengan berjalannya Pemilu 2024.
Dugaan keterlibatan Pj Kepala Daerah untuk terlibat aktif dalam memenangkan salah satu paslon dalam Pilpres tersebut pun perlahan terbukti. Menuju hari-H pencoblosan pada 14 Februari 2024, satu demi satu praktik keculasan para Pj Kepala Daerah ini terpublikasi kepada publik.
Salah satu yang mencuat yakni Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana yang juga merupakan mantan polisi, melakukan penyambutan terhadap salah satu Capres, Prabowo Subianto yang datang bersama tim kampanyenya. Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Desember 2023, ketika Prabowo menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Solidaritas Indonesia di Semarang, Jawa Tengah. 256 Atas dasar peristiwa ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan tugas Pengawasan dengan tindak lanjut berupa penelusuran terhadap dugaan pelanggaran tindakan menguntungkan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Jateng terhadap salah satu Peserta Pemilu. Sayangnya, hasil penelusuran yang dituangkan dalam form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHP) Nomor: 0134/LHP/PM.01.00/12/2023 tanggal 28 Desember 2023 menyatakan bahwa tidak terjadi pelanggaran pada peristiwa tersebut.
Begitupun kasus yang melibatkan Pj Kepala Daerah Kalimantan Barat yang viral di media sosial atas ucapannya yang mengajak masyarakat memilih calon presiden yang memihak kepada pembangunan Ibu Kota Negara. 257 Walaupun tidak secara eksplisit menyatakan dukungannya terhadap calon tertentu pada Pilpres, telah menjadi pengetahuan publik bahwa pasangan yang berkomitmen melanjutkan IKN tanpa catatan yakni Prabowo-Gibran.
Peristiwa lainnya yang tanpa malu-malu dilakukan di pusat pemerintahan yakni pembagian bantuan sosial oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi. Bantuan sosial berupa sembako yang dibagikan kepada masyarakat tersebut dibungkus oleh goodie bag yang warnanya identik dengan branding pasangan Prabowo-Gibran. Atas hal tersebut, Heru Budi hanya ditegur dan diminta netral oleh Bawaslu DKI Jakarta. 258
| detikJateng, | Ramai | Foto | Pj Gubernur | Jateng | Jemput | Prabowo, | Begini | Penjelasan | Nana, | |||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://www.detik.com/jateng/berita/d-7102636/ramai-foto-pj-gubernur-jateng-jemput-prabowo-begini-penjelasan-nana | ](https://www.detik.com/jateng/berita/d-7102636/ramai-foto-pj-gubernur-jateng-jemput-prabowo-begini-penjelasan-nana | ) | ||||||||||||||||||
| Nasir https://www.metrotvnews.com/play/bmRCewPp-viral-pj-gubernur-kalbar-diduga-ajak-masyarakat-pilih-capres-yang-duku ng-ikn Tazkia Royyan Hikmatiar, Buntut Viral Goodie Bag Sembako dengan Warna Identik Prabowo-Gibran, Bawaslu Peringatkan | Viral, | Pj Gubernur | Kalbar | Diduga | Ajak Masyarakat | Pilih | Capres | yang Dukung | IKN, | |||||||||||
| Heru https://www.jawapos.com/politik/014141965/buntut-viral-goodie-bag-sembako-dengan-warna-identik-prabowo-gibran-ba waslu-peringatkan-heru-budi-hartono-untuk-netral | Budi | Hartono | untuk | Netral, |
257 Putra,
Foto: Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Membagikan Bantuan Sosial Sumber: Antara
Bukan hanya di level Pj Gubernur, pada 18 November 2023, Pj. Wali Kota Lhokseumawe pun diduga tidak netral karena membiarkan dipasangnya spanduk ucapan selamat dari Pasangan Calon Urut Nomor 02 untuk kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Komisariat Wilayah I Sumatera. Pemasangan spanduk ucapan selamat yang memuat foto kandidat capres-cawapres tersebut diduga bernuansa kampanye terselubung dengan memanfaatkan momen kegiatan pemerintah. 259 Masifnya pengerahan yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi untuk memenangkan salah satu paslon pun terlihat dari pelibatan Perangkat desa yang dapat dilihat lewat berbagai deklarasi. Pada 19 November 2023, sejumlah asosiasi perangkat desa yang tergabung dalam ”Desa Bersatu” memberikan dukungan terbuka kepada pasangan Prabowo-Gibran. Adapun massa yang mendeklarasikan diri di Senayan tersebut berasal dari sejumlah asosiasi perangkat desa, antara lain Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Aksi), serta Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas). 260 Dalam agenda tersebut pun Gibran menghadiri acara dengan didampingi oleh Tim Kampanye Nasional 02. Menariknya, agenda ini tidak berselang lama pasca perwakilan perangkat desa bertemu dengan Presiden Jokowi.
Dukungan yang disampaikan oleh perangkat desa dari berbagai wilayah tersebut menunjukan ketidakpatutan dan melecehkan nilai integritas. Idealnya, seluruh perangkat desa dapat bersikap netral dalam Pemilu. Bahkan, secara normatif larangan melibatkan Kepala Desa telah jelas dituangkan dalam UU Pemilu. 261 Selain
| Mulyadi, | Diduga | tak Netral, | Pj | Wali Kota | Lhokseumawe | Dilaporkan | ke Panwaslih, | |||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://www.habaaceh.id/news/diduga-tak-netral-pj-wali-kota-lhokseumawe-dilaporkan-ke-panwaslih/index.html | ](https://www.habaaceh.id/news/diduga-tak-netral-pj-wali-kota-lhokseumawe-dilaporkan-ke-panwaslih/index.html | ) | ||||||||||||||||||
| Nikolaus [https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/11/19/dukungan-perangkat-desa-ke-prabowo-gibran-dinilai-tak-patut | Harbowo, | Dukungan | Perangkat | Desa | ke](https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/11/19/dukungan-perangkat-desa-ke-prabowo-gibran-dinilai-tak-patut | Harbowo, | Dukungan | Perangkat | Desa | ke) Prabowo-Gibran | Dinilai | Tidak | Patut, | |||||||
| Spesifiknya pada Pasal 280 ayat (2) huruf h dan i, yang menyatakan bahwa kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: kepala desa dan perangkat desa. | Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam |
itu, larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu.
Berpihaknya Penyelenggara dan Disfungsionalitas Pengawas Pemilu
Rentetan pelanggaran dalam proses menuju hari pencoblosan tersebut tak menggerakan para organ penyelenggara dan pengawas untuk berbuat sesuatu. KPU dan Bawaslu nampak tak berdaya atas berbagai kecurangan yang secara terang-terangan terjadi.
Secara normatif, KPU memiliki tugas untuk menyelenggarakan Pemilu dengan memenuhi prinsip-prinsip jujur, adil, berkepastian hukum hingga akuntabel. 262 Penyelenggara Pemilu pun dimandatkan untuk berlaku netral dan independen tanpa membuka ruang sedikitpun diintervensi oleh partai politik atau penguasa.
Akan tetapi, sejak awal memang KPU terlihat tidak memiliki komitmen untuk menyelenggarakan Pemilu secara independen dan imparsial. Hal tersebut tercermin dari pasca terbitnya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023, KPU langsung menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden. Padahal, penerimaan pendaftaran tersebut masih menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan belum dilakukan perubahan sebagaimana adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. 263 Atas dasar perbuatan tersebut, KPU dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan akhirnya dilaporkan kepada DKPP.
Terbukti, lewat sengketa di DKPP tersebut, Ketua KPU pun terbukti melakukan pelanggaran etik. Namun, sanksi yang dijatuhkan hanya sebatas Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023.
Selain itu, Bawaslu pun nampak disfungsional dalam menjalankan perannya sebagai pengawas Pemilu. Selain memang memiliki keterbatasan dalam kewenangan, Bawaslu memang nampaknya tak betul-betul serius dalam menjalankan tugasnya. Lewat Undang-Undang khususnya Pasal 93 UU Pemilu, Bawaslu ditugaskan untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu. Begitupun Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki mandat serupa di level yang lebih rendah.
Selain itu, seharusnya Bawaslu secara proaktif dapat melaksanakan pengawasan substantif yang bertujuan untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas, akuntabel dan berkualitas. Namun, kenyataan di lapangan menunjukan sebaliknya. Bawaslu terkesan menjalankan tugasnya secara formalitas tanpa ada intervensi yang berarti sesuai dengan porsinya. Begitu banyak juga laporan dan aduan yang tidak ditindaklanjuti secara serius, padahal secara nyata merupakan pelanggaran Pemilu.
Sebagai contoh, Bawaslu pernah menyatakan bahwa aktivitas Gibran yang membagikan susu di kegiatan car free day di Jakarta bukanlah merupakan bagian dari pidana Pemilu. 264 Selain itu, Bawaslu pada sidang sengketa Mahkamah Konstitusi pun mengakui bahwa tidak melakukan langkah tindak lanjut terhadap berbagai dugaan pelanggaran Pemilu seperti halnya pembagian bansos dan umpatan yang disampaikan oleh
262 Indonesia, UU Pemilu, Pasal 3. 263 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, Lihat Bagian Duduk Perkara. Tempo.co, Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu: Tidak Ada Pelanggaran Pidana, https://nasional.tempo.co/read/1814639/gibran-bagi-bagi-susu-di-cfd-bawaslu-tidak-ada-pelanggaran-pidana
Prabowo Subianto terhadap calon lain. 265 Sampai disini, terang benderang bahwa Bawaslu memang tidak memiliki willingness untuk menjaga martabat Pemilu.
Sampai disini, kerusakan Pemilu khususnya di tahun 2024 memang sudah di level akut. Sebab, penyelenggaranya dalam hal ini KPU terbukti tidak netral dan menjamin adanya kepastian hukum. Hal tersebut tersebut diperparah dengan berulang kalinya putusan pelanggaran etik dijatuhkan kepada Ketua KPU, Hasyim Asyari. Di sisi yang lain, Bawaslu pun tidak efektif dalam menjalankan perannya. Berbagai pelanggaran Pemilu yang meresahkan didiamkan dengan alasan tidak cukup bukti atau bukan merupakan kategorisasi pelanggaran Pemilu.
Rusaknya Pemilu dan Culasnya Jokowi di Ujung Periode Kekuasaan
Berbagai rentetan kecurangan yang ada telah cukup membuktikan bahwa di bawah Presiden Jokowi Pemilu sebagai saluran penyampaian kedaulatan rakyat mengalami penurunan kualitas. Sosok Jokowi yang sempat diharapkan dapat memperbaiki situasi demokrasi kini tinggal angan semata. Jokowi justru menjadi aktor utama yang bertanggungjawab atas kerusakan Pemilu yang dapat dikatakan paripurna.
Bagi Jokowi, Pemilu mungkin tidak lebih hanya sekedar arena untuk memperpanjang kekuasaan. Nilai-nilai luhur kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi dicabik-cabik hingga tak bersisa. Jokowi memainkan peran yang begitu vital dengan memanipulasi situasi, mengutak-atik aturan dan memaksakan kehendak pribadinya. Sejarah telah mencatat dengan sangat baik bahwa Jokowi merupakan satu-satunya Presiden di Indonesia yang memajukan anak kandungnya pada kontestasi Pemilu saat ia masih menjabat.
Demi mengakselerasi kemenangan anaknya, segala cara pun dilakukan. Mulai dari cawe-cawe hingga memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan elektoral. Semuanya dilakukan tanpa ada sedikitpun rasa malu.
Dalam bagian ini, untuk mempermudah ingatan pembaca, terdapat pula kronik kecurangan Pemilu 2024 lalu, khususnya berkenaan dengan Pemilihan Presiden.
Kronik Kecurangan Presiden Jokowi²⁶⁶
Kemenangan Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Berangkat dari Rangkaian Peristiwa Kecurangan serta Ketidaknetralan Presiden Sehingga Mencederai Proses Demokrasi
- Bahwa rangkaian tindakan yang menunjukkan ketidaknetralan ditunjukkan oleh Presiden Joko Widodo menjelang Pemilihan Umum yang pada 14 Februari 2024 lalu. Berbagai tindakan ketidaknetralan bahkan menjurus pada kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) tersebut tercermin dari:
a. Bahwa Presiden Joko Widodo secara terang-terangan menyatakan akan melakukan politik cawe-cawe demi bangsa dan negara serta tidak akan melanggar Undang-Undang.
267 Bahwa pada 6 Juni 2023 bertempat di Sekolah Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
265 Kompas.com, Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/23050241/bawaslu-akui-tak-proses-laporan-pelanggaran-jokowi-bagikan-b ansos-dan Kronik ini juga diserahkan sebagai bahan laporan administrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia. Metrotvnews.com, Pernyataan Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres Dinilai Berlebihan, https://www.metrotvnews.com/play/bD2CZB8p-pernyataan-jokowi-cawe-cawe-di-pilpres-2024-dinilai-berlebihan
Presiden Joko Widodo kembali menegaskan akan melakukan cawe-cawe sebagai kewajiban 268 moralnya sebagai Presiden dalam masa transisi kepemimpinan nasional;
b. Bahwa Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang merupakan indikasi adanya dugaan intervensi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo kepada lembaga Mahkamah Konstitusi untuk meloloskan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024. Terlebih Hakim Ketua dalam sengketa tersebut, Anwar Usman, merupakan Adik Ipar Presiden Joko Widodo sekaligus Paman dari Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini kemudian menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap independensi dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi yang berujung pada semakin lemahnya sistem rule of law yang menghendaki independensi lembaga peradilan dan skema fair trial;
c. Bahwa pada 21 November 2023, Presiden Joko Widodo menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2023 yang pada intinya menyebut bahwa pejabat tidak perlu mundur dari jabatannya jika maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden-Wakil Presiden. Hal ini berkonsekuensi pada sejumlah pejabat publik baik menteri dan kepala daerah yang berkepentingan dalam proses Pemilihan Presiden 2024 yang tidak mundur dan rawan akan penyalahgunaan wewenang seperti penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik elektoral serta aksesibilitas terhadap sejumlah perangkat negara dengan menitik tekankan pada relasi kuasa yang timpang;
d. Bahwa Presiden Joko Widodo pada 24 Januari 2024 menyebut seorang presiden hingga para menteri ‘boleh kampanye, boleh memihak’ selama gelaran Pemilihan Umum. Pernyataan yang disampaikan di Landasan Halim Perdana Kusuma tersebut muncul di tengah sorotan soal netralitas kabinet saat ini serta tudingan pemanfaatan fasilitas negara untuk berkampanye. Hal ini tentu bertentangan dengan norma dan etika politik, yang meskipun tidak tertulis, harus dijunjung tinggi oleh para pejabat publik sebagai sebuah tanggung jawab dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, jujur, bermartabat dan tidak hanya dilandasi oleh kepentingan kelompok atau kepentingan elit yang tidak berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan sosial. Etika politik ini seharusnya memegang derajat yang sama dengan norma undang-undang yang tertulis;
e. Bahwa telah terjadi dugaan politisasi bansos atau penggunaan perangkat/instrumen sosial kenegaraan untuk tujuan politik elektoral. Dugaan adanya politisasi bansos terlihat pada 26 Desember 2023, Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional yang sekaligus partai pengusung Calon Presiden-Wakil Presiden No. urut 02 berkampanye di Kendal, Jawa Tengah. Dalam momen tersebut, Zulkifli Hasan mengarahkan masyarakat untuk menjawab
269 bahwa yang memberikan bansos adalah Presiden Joko Widodo. Bahwa Airlangga Hartarto yang merupakan Ketua Umum Partai Golongan Karya yang juga mengusung Paslon No. Urut 02 pada 15 Januari 2024 lalu meminta masyarakat untuk berterima kasih kepada Presiden 270 Joko Widodo atas pembagian bansos. Diketahui pula bahwa nilai anggaran bansos di
268 CNN Indonesia, Jokowi: Cawe-cawe itu Kewajiban Moral Saya sebagai Presiden, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230606130341-617-958225/jokowi-cawe-cawe-itu-kewajiban-moral-saya-seba gai-presiden BBCnews Indonesia, Politisasi bansos dinilai kian masif jelang Pilpres 2024 - 'Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada presiden', https://www.bbc.com/indonesia/articles/cpw7enedn39o Ibid.
tahun politik ini melonjak tinggi, yakni sebesar Rp 496, 8 triliun, bahkan lebih tinggi ketimbang masa pandemi Covid-19. 271
f. Bahwa Presiden Joko Widodo secara terang-terangan melakukan aktivitas makan malam berdua dengan salah satu kandidat Capres, Prabowo Subianto di sebuah restoran di Jakarta Pusat pada 5 Januari 2024. Bahwa Presiden Joko Widodo kembali makan bersama dengan Prabowo Subianto usai meresmikan Graha Utama Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah pada 29 Januari 2024. Selain itu, Presiden juga terus menerus memperlihatkan tanda-tanda keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon dengan melakukan pertemuan dengan para ketua partai pengusung pasangan calon nomor urut 02;
g. Bahwa menteri-menteri dalam kabinet kerja secara gencar mengkampanyekan pasangan Capres-Cawapres No. urut 02, Prabowo-Gibran, seperti halnya Bahlil Lahadalia²⁷² (Menteri Investasi) dan Erick Thohir²⁷³ (Menteri Badan Usaha Milik Negara), Luhut Binsar Panjaitan (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi. Kedudukan menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dijelaskan pada bagian penjelasan paragraf 8, menerangkan bahwa untuk menjamin profesionalitas dan tanggung jawab terhadap fungsi dan tugas pokok, Menteri dilarang melakukan rangkap jabatan dan fungsi termasuk dalam partai politik. Kedudukan para Menteri yang kerap tertangkap kamera melakukan kegiatan kementerian dengan menyisipkan agenda-agenda kampanye jelas menunjukkan permasalahan profesionalitas untuk membangun bangsa dan terbagi fokus untuk kegiatan kampanye elektoral.
2. Bahwa seluruh keluarga besar Presiden Joko Widodo menunjukan dukungannya secara terang-terangan kepada Paslon Capres-Cawapres No. urut 02. Bahwa Iriana Joko Widodo tertangkap kamera mengacungkan dua jari dari mobil Kepresidenan RI pada 22 Januari 2024 dengan menggunakan fasilitas negara.
274 Bahwa Bobby Nasution yang menjabat Wali Kota Medan sekaligus Menantu dari Presiden Joko Widodo mengikuti kegiatan kampanye dan membuat video khusus untuk memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 275 Bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia yang juga anak ketiga dari Presiden Joko Widodo merupakan pengusung dari Paslon Capres No. 2;
- Bahwa telah terjadi rangkaian intimidasi terhadap pihak-pihak yang melakukan kritik terhadap Presiden Joko Widodo kaitannya dengan berlangsungnya Pemilu. Sebagai contoh, pasca berbagai deklarasi dan seruan darurat demokrasi dari berbagai kampus, terdapat dugaan mobilisasi aparat kepolisian untuk mendatangi para dosen dan rektor kampus dengan modus wawancara untuk mendapatkan tanggapan positif terkait rekam jejak Presiden Joko Widodo selama berkuasa. Bahwa bentuk lain dari intimidasi yakni pesan intimidasi yang diterima Guru Besar Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo lewat pesan WhatsApp dari seseorang berseragam yang mengaku alumni UI. Bahwa intimidasi juga terjadi saat konsolidasi dan diskusi organisasi mahasiswa yang menggelar
271 Nina Susilo dkk, Gelontoran Bansos di Tahun Pemilu, https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/01/04/gelontoran-bansos-di-tahun-pemilu 272 Detiknews, Bahlil Dampingi Gibran di Papua: Tak Cukup Bapaknya, Anaknya Juga Datang, https://news.detik.com/pemilu/d-7162490/bahlil-dampingi-gibran-di-papua-tak-cukup-bapaknya-anaknya-juga-datang 273 Jpnn.com, Bahlil Dampingi Gibran di Papua: Tak Cukup Bapaknya, Anaknya Juga Datang, https://sumut.jpnn.com/sumut-terkini/5100/kampanye-prabowo-gibran-di-sumut-erick-thohir-minta-menang-satu-putaran- bobby-singgung-bangun-stadion 274 Tempo.co, Iriana Jokowi Acungkan 2 Jari dari Mobil Kepresidenan RI, Ketahui Apa Saja Fasilitas Negara?, https://nasional.tempo.co/read/1826449/iriana-jokowi-acungkan-2-jari-dari-mobil-kepresidenan-riketahui-apa-saja-fasilita s-negara Kompas.com, Posting Video'Oke Gas' Dukung Prabowo-Gibran, Bobby: Kebutuhan Kampanye, https://medan.kompas.com/read/2024/01/17/191002178/posting-video-oke-gas-dukung-prabowo-gibran-bobby-kebutuhan -kampanye
rapat konsolidasi bertajuk'Pemilu Curang dan Pemakzulan Presiden Joko Widodo' di Universitas 276 Trilogi, Kalibata, Jakarta Selatan; Lebih lanjut, KontraS menemukan setidaknya 18 peristiwa berkaitan dengan kekerasan (Politically motivated violence) dengan rincian penganiayaan 13 277 peristiwa, bentrokan 5 peristiwa dan intimidasi 8 peristiwa. Adapun jumlah korban yang muncul dari rangkaian tindakan kekerasan dan intimidasi tersebut yakni setidaknya 80 orang luka-luka dan 4 lainnya meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan catatan koalisi masyarakat sipil terdapat setidaknya 121 kasus kecurangan dan pelanggaran yang meliputi dukungan ASN terhadap Capres-Cawapres tertentu, kampanye terselubung, dukungan terhadap kandidat tertentu, politisasi bansos, dukungan pejabat publik pada kontestan tertentu, penggunaan fasilitas negara, hingga intimidasi terselubung. Adapun berbagai bentuk pelanggaran tersebut terjadi sejak Penetapan Capres-Cawapres (13 November 2023) hingga 31 Januari 2024.
Rangkaian Kecurangan yang Terjadi Merupakan Pelanggaran Serius terhadap Etika Kenegaraan dan Peraturan Perundang-UndanganBahwa rangkaian tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap nilai etika bernegara, demokrasi dan prinsip-prinsip negara hukum. Berbagai fenomena yang melibatkan Presiden Joko Widodo mengganggu nurani kenegaraan yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi pasca rezim otoritarianisme orde baru, mencabik-cabik kehidupan demokratis, hingga menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat. Sebagai kepala negara, Presiden dianggap sebagai otoritas dan kompas moral bangsa, sehingga Presiden harus mengedepankan etika kepemimpinan yang bersih, jujur, mengupayakan persatuan dan kesatuan dan menjamin tata kelola negara yang adil dan memihak kepada kepentingan publik dan keadilan sosial. Pernyataan Presiden bahwa Presiden dan Menteri boleh melakukan kampanye dan memihak tentu dapat dipandang sebagai sebuah upaya untuk mendorong pemerintahan yang tidak adil dan tidak berpihak pada kepentingan dan keadilan sosial sebagaimana amar pasal 5 dasar negara, Pancasila;
- Bahwa berbagai pelanggaran yang terjadi telah mencoreng dan melanggar Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebut bahwa Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Asas ini merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum yang menjadi ruh dari prinsip netralitas dan imparsialitas para pejabat publik untuk menjamin pelaksanaan Pemilu yang baik. Sehingga, tindakan dan pernyataan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo beserta sejumlah menteri dan pejabat daerah merupakan sebuah pelanggaran konstitusional;
- Bahwa sikap tindakan Presiden Joko Widodo telah masuk dalam klasifikasi Nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Bahwa dalam Pasal 1 Angka 5 disebutkan bahwa Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara;
- Bahwa tindakan Presiden Joko Widodo dan keluarga yang secara implisit maupun eksplisit melakukan kampanye telah melanggar ketentuan Pasal 282 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebut pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang Tazkia Royyan Hikmatiar, YLBHI Catat Banyak Intimidasi pasca-Kampus Kritik Jokowi,
https://www.jawapos.com/politik/014127887/ylbhi-catat-banyak-intimidasi-pasca-kampus-kritik-jokowi Dengan catatan 1 peristiwa dapat memuat lebih dari satu kekerasan
menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye dan Pasal 283 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebut Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye;
- Bahwa tertutupnya akses informasi publik terkait dengan status cuti Presiden, Menteri dan Kepala Daerah untuk melakukan kampanye politik menjadi suatu indikasi tata kelola pemerintahan yang tertutup (secrecy governance). Hal ini semakin menjauhkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka (good and open governance) yang merupakan sebuah prasyarat dari sistem demokrasi modern yang bermartabat;
- Bahwa beberapa menteri yang mendukung Paslon Capres-Cawapres No. 02 seperti halnya Menteri Perdagangan dan Menteri Koordinator Perekonomian tidak mengambil cuti kampanye, diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan telah melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebut Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- Bahwa telah terjadi dugaan praktik konflik kepentingan (conflict of interest) yang dilakukan oleh keluarga Presiden Joko Widodo ketika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden diterbitkan. Anwar Usman turut mengadili perkara ini, padahal menyangkut kepentingan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka yang ingin didorong menjadi Calon Wakil Presiden. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun telah memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman telah melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. MKMK akhirnya memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua 278 MK;
- Bahwa Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari terbukti melanggar etika sebanyak empat kali.
| Pada tanggal | 5 | Februari | 2024, Dewan | Kehormatan | Penyelenggara | Pemilu | (DKPP) mengeluarkan | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| putusan | yang menyatakan | bahwa | komisioner | KPU RI | terbukti | melanggar | etik. Dalam | putusan | |
| tersebut, | para komisioner | KPU terbukti | melanggar | etik karena | menerima | pencalonan | Gibran | ||
| Rakabuming terbukti telah dilakukan para komisioner karena tidak mengindahkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan tidak melakukan revisi aturan prosedur terkait syarat calon presiden | Raka | sebagai | salah satu | calon | wakil presiden | untuk | Pemilu | 2024. Pelanggaran etik | |
| dan wakil Sebagai akibat dari tindakan para komisioner tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dikenakan sanksi | presiden | pasca | terbitnya | putusan | Mahkamah | Konstitusi | (MK) | No. 90/PUU-XXI/2023. | |
| berupa | peringatan | keras | terakhir, | sedang | enam orang | komisioner | lainnya | dikenakan | sanksi |
279 peringatan keras.
- Bahwa praktik politisasi kebijakan dan konflik kepentingan (conflict of interest) yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo bertentangan dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-undang Nomor 30
278 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19751&menu=2 Selengkapnya: ICW, Langgar Etik Empat Kali, Ketua KPU RI Harus Segera Mundur!,
| Selengkapnya: | Etik Empat | Kali, Ketua | KPU RI | Harus | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://antikorupsi.org/id/langgar-etik-empat-kali-ketua-kpu-ri-harus-segera-mundur | ](https://antikorupsi.org/id/langgar-etik-empat-kali-ketua-kpu-ri-harus-segera-mundur | ) |
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan, “Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.”. Dalam konteks kenaikan dana bansos, diduga pengambilan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh hubungan kekeluargaan antara Presiden Joko Widodo dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden guna menggenjot elektabilitas yang bersangkutan. Hal tersebut jelas memenuhi kualifikasi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan, “Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terjadi apabila dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dilatarbelakangi: a. adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis; b. hubungan dengan kerabat dan keluarga; [...]”;
- Bahwa berbagai manuver politik Presiden Joko Widodo merupakan wujud dari pemerintahan otoritarian dengan mengangkangi hukum, tidak memperdulikan etika, memaksakan kehendak dan menjadikan Pemilihan Umum sebagai sarana untuk melanggengkan kekuasaan keluarga dan kroninya. Sejarah bangsa Indonesia yang sangat lama berada dalam masa pemerintahan otoritarian dan hegemonistik seharusnya bisa menjadi pelajaran untuk mendorong etika bernegara yang demokratis, partisipatif dan menjunjung tinggi transparansi.
- Bahwa sikap tidak mengedepankan etika kepemimpinan yang ditunjukkan oleh Presiden Joko Widodo sebagaimana tersebut di atas, juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Bab II TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa setiap pejabat dan elit politik harus bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, dan rendah hati. Lebih lanjut, ketentuan tersebut bahkan mengisyaratkan agar setiap pejabat dan elit politik untuk siap mundur dari jabatannya apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat;
Bahwa ragam intimidasi terhadap mereka yang memiliki pandangan berbeda merupakan pelanggaran terhadap kebebasan sipil (civic space) khususnya kebebasan untuk menyatakan ekspresi/pendapat (freedom of expression) sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945, Pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik);
Indikasi Kecurangan dan Kekacauan Makin Menjadi-jadi Pasca Pemilu DilangsungkanBahwa carut-marut penyelenggaraan Pemilu kembali dipertegas dengan problematikanya portal informasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Kekacauan sistem yang dibangun oleh penyelenggara Pemilu ini berakibat pada kekisruhan meluas dalam penghitungan suara dan berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan praktik kecurangan. Kendati SIREKAP tidak dijadikan acuan untuk penghitungan suara sebagaimana disampaikan oleh KPU, cacatnya SIREKAP menunjukkan kegagalan penyelenggara Pemilu dalam menyediakan informasi bagi publik. KPU menyajikan portal keterbukaan informasi yang tidak siap untuk diakses oleh publik. Padahal anggaran yang berasal dari pajak yang dibayarkan oleh publik sebesar Rp 3,5 miliar telah dihabiskan untuk
280 SIREKAP;Bahwa Presiden Joko Widodo menyebut jika menemukan kecurangan segera membawa bukti ke Bawaslu RI dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Padahal kedua lembaga tersebut tidak
Senilai Aplikasi Sirekap?,
| Tempo.co, | Rp 3,5 | miliar, Siapa | Pengembang | |||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://pemilu.tempo.co/read/1835675/senilai-rp-35-miliar-siapa-pengembang-aplikasi-sirekap | ](https://pemilu.tempo.co/read/1835675/senilai-rp-35-miliar-siapa-pengembang-aplikasi-sirekap | ) |
dapat dipercaya, sebab tidak sanggup untuk menegakan keadilan dilihat dari track record penanganan kasus sebelumnya. Bahkan, Bawaslu sudah menyatakan secara terbuka bahwa belum ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM); 281
Bahwa terdapat dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang angkanya naik signifikan pada situs Sirekap.
282 Sebagaimana diketahui, Partai ini dipimpin oleh Anak Presiden, Kaesang Pangarep. Diduga kuat bahwa ada upaya-upaya sistematis yang dilakukan secara ilegal untuk meloloskan PSI menembus ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) sebesar 4%;Bahwa Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu. Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu. Langkah ini sangat sewenang-wenang mengingat berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, Prabowo Subianto telah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada tahun 1998. Berdasarkan surat keputusan itu Prabowo Subianto kemudian dijatuhkan hukuman berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.
283
| Detik.com, | Bawaslu | Sebut | Belum | Ada | Temuan | Dugaan | Pelanggaran | Pemilu | TSM, | |||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| [https://news.detik.com/pemilu/d-7214873/bawaslu-sebut-belum-ada-temuan-dugaan-pelanggaran-pemilu-tsm | ](https://news.detik.com/pemilu/d-7214873/bawaslu-sebut-belum-ada-temuan-dugaan-pelanggaran-pemilu-tsm | ) | ||||||||||||||||||||||
| Andri https://news.republika.co.id/berita/s9nrj7409/raihan-suara-psi-terus-merangkak-naik-di-sirekap-kini-sudah-tembus-angka -3-persen | Saubani, | Raihan | Suara PSI | Terus Merangkak | Naik | di Sirekap, | Kini | Sudah | Tembus | Angka | 3 Persen | |||||||||||||
| Rilis [https://kontras.org/2024/02/28/tolak-tanda-kehormatan-dan-adili-para-jenderal-penjahat-kemanusiaan/ | Koalisi | Masyarakat | Sipil](https://kontras.org/2024/02/28/tolak-tanda-kehormatan-dan-adili-para-jenderal-penjahat-kemanusiaan/ | Koalisi | Masyarakat | Sipil), Tolak | Tanda | Kehormatan | dan | Adili Para | Jenderal | Penjahat | Kemanusiaan, |
BAB V Penutup: Berakhirnya Pemerintahan Jokowi, Berakhir Pula Reformasi
Pemerintahan Presiden Jokowi sebagai Presiden ketujuh akan berakhir di Oktober 2024, tetapi warisannya terkait kebobrokan situasi demokrasi akan sangat sulit untuk diperbaiki. Jokowi merupakan Presiden pertama yang datang dari keluarga sederhana, berlatar belakang kemiskinan dan bukan merupakan bagian dari elit politik nasional. 284 Jokowi pun seringkali mengaku tidak memiliki beban masa lalu dan memang jika ditilik dari silsilahnya, tidak ada kaitannya dengan rezim otoritarian orde baru yang dipimpin Soeharto selama tiga dekade.
Akan tetapi, latar belakang historis tersebut tidak secara otomatis menempatkan Jokowi sebagai harapan baru bagi situasi demokrasi, terlebih untuk mempercepat cita-cita reformasi agar segera tertunaikan. Walaupun juga Jokowi lahir dari Pemilu demokratis yang juga bagian dari hasil perjuangan era reformasi, lewat tangannya pula reformasi itu dirusak total. Tanda-tanda menguatnya rezim otoritarianisme orde baru pun bermunculan selama Jokowi memimpin pemerintahannya.
Selama 10 tahun berkuasa, Jokowi memang tidak menempatkan agenda pemajuan demokrasi sebagai prioritas utama. Nawacita pun hanya menjadi pajangan semata. Pemerintahan Jokowi secara berulang-ulang memang hanya ingin memfokuskan agenda pada investasi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal hasrat tersebut tidak selalu berkorelasi lurus pada kesejahteraan dan terpenuhinya hak dasar masyarakat.
Disamping terus membangun infrastruktur fisik sebagai legacy utama pemerintahannya, sejarah juga akan mencatat di era pemerintahan Jokowi lah demokrasi terus ambruk menuju titik kehancurannya. Jokowi yang awalnya mencitrakan sebagai pemimpin yang demokratis, ternyata menyimpan agenda gelap. Terbukti, di ujung kekuasaannya, seluruh instrumen dan infrastruktur negara otoritarian telah siap untuk digunakan.
Merujuk pada teori sistem hukum yang paling klasik oleh Lawrence Friedman dalam bukunya The Legal System: A social Science Perspective²⁸⁵, dikemukakan bahwa sistem hukum adalah bentuk interaksi aktual yang kompleks antara legal structure²⁸⁶, legal substance²⁸⁷ dan legal culture. 288 Lewat analisis sederhana ini, segala aparat penegak hukum, substansi norma hukum berupa perundang-undangan hingga kultur kewargaan kita sudah diset untuk mengikuti kehendak penguasa.
Ilustrasi yang paling mudah menggambarkan ini yakni berkenaan dengan situasi kebebasan sipil di Indonesia yang makin hari kian menyusut. Aparat Kepolisian yang merupakan bagian dari struktur begitu mudah untuk melakukan represi terhadap mereka yang kritis. Di sisi lain, substansi hukumnya pun mendukung dalam hal ini dapat melalui KUHP baru hingga UU ITE yang masih eksis. Dalam berbagai kasus pun, mereka yang kritis
284 The economist, Jokowi is building a political dynasty, A controversial court decision helps promote the Indonesian president’s son, https://www.economist.com/asia/2023/10/26/jokowi-is-building-a-political-dynasty?utmmedium=cpc.adword.pd&utmsou rce=google&ppccampaignID=21228634515&ppcadID=&utmcampaign=a.22brandpmax&utmcontent=conversion.direct-r esponse.anonymous&gadsource=1&gclid=CjwKCAjwnK60BhA9EiwAmpHZw3gbcusSIIXCyUZHyluj3ZZx7x2bN4ia51-mlWh OXL7WBQMDQSbwXRoCa-EQAvD_BwE&gclsrc=aw.ds 285 Lawrence Meir Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, (New York: Sage, 1975), hlm.16. 286 kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum itu dengan berbagai macam fungsi dalam rangka mendukung bekerjanya sistem tersebut. Komponen ini dimungkinkan untuk melihat bagaimana sistem hukum itu memberikan pelayanan terhadap penggarapan bahan-bahan hukum secara teratur. 287 output dari sistem hukum, yang berupa peraturan-peraturan, keputusan-keputusan yang digunakan baik oleh pihak yang mengatur maupun yang diatur. 288 terdiri dari nilai-nilai dan sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum, atau oleh Friedman disebut sebagai kultur hukum. Kultur hukum inilah yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan antara peraturan hukum dengan tingkah laku hukum seluruh warga masyarakat. Dikutip dari Suyatno, Kelemahan Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman dalam Hukum Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, hlm 200-201.
terhadap penguasa dan menyampaikan pendapatnya di ruang publik atau digital seringkali dihadap-hadapkan secara horizontal oleh organisasi masyarakat. Di media sosial terutama, masyarakat sipil, aktivis, mahasiswa kerap mendapatkan serangan dari buzzer, ataupun serangan digital lainnya seperti doxxing serta hacking. Dalam situasi seperti ini, secara natural masyarakat akan kian takut dalam melakukan fungsinya di ruang demokrasi. Dengan demikian, pemerintah dapat berjalan tanpa kontrol dan melakukan apapun yang dikehendaki.
Reformasi Tutup Buku
Tidak bermaksud meromantisasi apapun yang terjadi di era Reformasi, akan tetapi perlu diingat bahwa reformasi memandatkan agar bangsa ini bisa jauh melangkah ke ‘alam’ demokrasi yang jauh lebih baik. Momentum besar di tahun 1998 tersebut pun melahirkan 6 agenda esensial yakni: Adili Soeharto beserta kroni-kroninya, Amandemen UUD 1945; Otonomi daerah seluas-luasnya; Hapus Dwi-fungsi ABRI; Hapus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; hingga Tegakkan Supremasi Hukum. Namun, kini seluruh agendanya ‘jauh panggang dari api.’
Bagi Jokowi, keenam agenda reformasi ini kini mungkin hanya jadi pajangan dan sebatas pengingat sejarah, tanpa pernah ada langkah serius untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Hal tersebut paling mudah terlihat dari dukungan yang dilakukan Jokowi terhadap Prabowo Subianto yang merupakan bagian penting dari orde baru. Sebagaimana diketahui, Prabowo merupakan mantan menantu langsung dari Soeharto dan sempat menjabat di militer hingga menjadi Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Sosok ini pun terbukti sangat kuat terlibat dalam berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu seperti halnya di Timor Timur hingga penghilangan paksa sejumlah aktivis di medio 1997-1998.
Terpilihnya Prabowo menduduki puncak tertinggi pemerintahan merupakan anomali dari agenda reformasi. Bukannya diadili oleh pemerintahan Jokowi, sejak 2019 Prabowo justru diangkat menjadi Menteri Pertahanan. Beriringan dengan berkuasanya Prabowo, hampir pasti ‘gerbong’ Orba akan kembali muncul di pemerintahan. Sangat disayangkan, di tengah konsolidasi demokrasi yang sempat menguat, kehadiran Presiden Jokowi justru membangkitkan ‘hantu-hantu’ Orde Baru yang ingin kembali berkuasa.
Kekuasaan Jokowi juga telah berimplikasi sangat serius pada kehancuran demokrasi yang berbasis kuat pada konstitusi. Etika tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam berpolitik. Keinginan untuk menguliti nilai demokrasi dari konstitusi pun sempat dilakukan saat wacana perpanjangan masa jabatan dan masa Presiden 3 periode berkembang di tahun 2021. Barisan loyalis Jokowi berniat untuk membangkang dan melecehkan demokrasi demi hasrat memperpanjang kekuasaan. Namun, agenda tersebut tidak berhasil terealisasi.
Gagal dalam agenda perpanjangan masa jabatan dan 3 periode, Pemilu secara langsung yang seharusnya menjadi perpanjangan suara rakyat lewat bilik suara dibuat menjadi ajang formalitas belaka. Pada gelaran Pemilu 2024 pun masyarakat sudah hampir mengetahui siapa yang akan menjadi pemenang, persis seperti yang terjadi pada era orde baru. Hukum dirusak, nilai-nilai konstitusi dipreteli satu persatu, kesemuanya bertujuan agar Jokowi bersama kroninya dapat berkuasa seleluasa mungkin. Jokowi nampak tak dapat menahan hasrat untuk terus berkuasa, menikmati fasilitas, dielu-elukan masyarakat, ingin menjadi king maker yang dapat menentukan arah politik bangsa ke depan.
Etika ditabrak seenaknya sendiri, tanpa malu-malu Presiden berkampanye, mempromosikan pasangan tertentu hingga melakukan cawe-cawe politik. Atas dasar rekam jejaknya itulah Jokowi pun tidak patut dikenang sebagai negarawan.
Di era pemerintahan Jokowi juga mekanisme pengawasan antar kelembagaan melemah secara signifikan. Kebetulan, lembaga-lembaga yang dirusak merupakan institusi yang lahir pasca reformasi seperti halnya
Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum hingga Komisi Pemberantasan Korupsi. Mahkamah Konstitusi dirusak lewat berbagai intervensi kekuasaan yang pada akhirnya melecehkan independensi peradilan. Hal tersebut tercermin dari putusan atas pengujian Perppu Cipta Kerja hingga Putusan tentang batas umur Capres yang meloloskan anak Jokowi maju dalam kontestasi Pemilu 2024.
Begitupun KPU, jabatan Ketua KPU yang sudah terbukti melanggar etik berkali-kali tetap dipertahankan. Rusaknya lembaga ini pun akhirnya diperkuat saat Ketua KPU dicopot oleh DKPP karena terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Belum lagi KPK yang sejak 2019 sudah sangat problematik. Awalnya lembaga ini dipreteli kewenangannya lewat revisi UU KPK yang saat ini telah menjadi UU No. 19 Tahun 2019. Pimpinan terpilih pun yakni Firli Bahuri merupakan jenderal polisi yang memiliki rekam jejak bermasalah khususnya terkait etika. Hasilnya, KPK pun tidak dipercayai lagi oleh masyarakat dan terbukti tidak efektif memberantas kejahatan korupsi. Firli pun diberhentikan karena tersandung kasus gratifikasi bersama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kerusakan demokrasi bukan hanya ditandai lemahnya pengawasan dari berbagai institusi, pemerintahan Jokowi pun membangun kekuasaan yang tersentralisasi di tangan Presiden atau pemerintah pusat. Otonomi daerah pun dicabut secara perlahan, salah satunya dengan mengembalikan kewenangan pemberian izin ke pusat lewat Omnibus Law Cipta Kerja. Konkritnya, munculnya Omnibus Law telah mengambil alih kewenangan daerah untuk menetapkan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL sehingga mengakibatkan degradasi kewenangan daerah yang berpotensi kepada kebijakan Pemerintah Pusat yang tidak sesuai karakteristik wilayah. 289 Serupa, Undang-Undang Minerba pun demikian, ketentuan ini telah menghilangkan dan menghapus kewenangan pemerintah daerah dalam penguasaan mineral dan batubara. 290 Begitu pula lewat Proyek Strategis Nasional, daerah dipaksa ikut hasrat membabi buta pemerintah pusat, kendati proyek yang dijalankan merugikan masyarakat dan berdampak buruk bagi lingkungan.
Hari-hari ini pun militer tak lagi diarahkan untuk menjadi institusi yang profesional. Mereka diperkenankan untuk terlibat aktif dalam berbagai agenda yang seharusnya menjadi domain sipil. Sebelumnya, orde baru memperkenankan ruang yang begitu luas kepada militer sebagai entitas politik yang memiliki dominasi yang besar. Bahkan, militer secara legal berpolitik dengan menancapkan pengaruhnya pada kabinet dan memiliki fraksi di parlemen.
Catatan atas upaya pengembalian TNI ke ranah sipil pun cukup banyak. Mulai dari jabatan komisaris hingga penanganan aksi massa. Belum lagi militerisme yang terus terjadi di Papua tak kunjung memutus konflik yang ada. Bukan tidak mungkin situasi akan memburuk, yang tercipta bukan lagi dwifungsi, melainkan multifungsi. Terlebih, Presiden terpilih yang akan berkuasa pasca Oktober 2024 merupakan Jenderal Orde Baru yang berlatar belakang militer.
Mengutip Robertus Robert, serangan dan tekanan terbuka negara terhadap civil society makin menebalkan fakta bahwa format kepolitikan demokratis di Indonesia saat ini diarahkan pada tendensi tunggal yakni totalisme yang tampil lewat dua kendaraan: populisme negara dan organisme negara. 291 Keduanya berkolaborasi dalam upaya pelemahan situasi demokrasi. Sampai disini reformasi dapat dinyatakan gagal total. Seluruh agendanya dikooptasi oleh kekuasaan dan tak ada satupun yang berhasil dilanjutkan.
Peristiwa demi peristiwa di era Pemerintahan Jokowi terus saja mengeksklusi demokrasi dan hak asasi manusia. Berbagai pakar sudah sampai pada tahap kesimpulan bahwa Indonesia ada di jurang otoritarianisme. Situasi yang super sulit ini sudah lebih dari cukup untuk menyalakan ‘alarm’ kebangkitan
289 Alofsen Sianturi, Degradasi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan dan Perlindungan Hukum Lingkungan Pasca Omnibus Law, (Locus Journal of Academic Literature Review, vol. 2, 2023), hlm. 693-701. 290 Berita Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Menyoal Hilangnya Peran Pemerintah Daerah dalam UU Minerba, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17458 Robertus Robert, Meninjau Kembali Negara Organis Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Pasca Reformasi di Indonesia (dalam Buku Kultur Hak Asasi Manusia di Negara Liberal), cet.1 (Tangerang Selatan: Marjin Kiri, 2020), hlm. 156-157.
masyarakat sipil dan rakyat pada umumnya. Derajat demokrasi sudah ada pada titik terendahnya. Negara harus dikembalikan yakni ada di bawah kontrol hukum dan kedaulatan rakyat. Sistem pun harus dibangun dengan tidak membiarkan celah sedikitpun bagi para penguasa untuk menikmati surga-surga otoritarianisme.
Peristiwa demi peristiwa tidak dapat terus menerus menempatkan masyarakat sipil pada posisi eksisting, terkesan diam dan tidak berdaya atau bahkan terus terperdaya. Kesadaran politik rakyat tentu menjadi jalan keluar. Masyarakat harus sadar bahwa suaranya telah terkooptasi secara masif oleh kekuasaan. Dengan tujuan itu, masyarakat sipil tidak punya opsi lain selain menguatkan konsolidasi politik demokrasi dan dapat secara jeli memanfaatkan momentum politik sekecil apapun. Daya lenting (resiliensi) pun harus tetap dijaga. Jika tidak, situasi mungkin dapat lebih buruk daripada otoritarianisme, saat penyimpangan demi penyimpangan yang dilakukan kekuasaan akan dianggap suatu hal yang normal.
“Berangkat dari putusan MK dan ditetapkannya Prabowo-Gibran sebagai Presiden terpilih, kami menilai bahwa era reformasi secara resmi telah berakhir. Dengan terpilihnya mantan menantu dari Soeharto dan suburnya praktik KKN, Indonesia telah kembali sepenuhnya ke ‘jurang’ rezim orde baru. Adapun Pemilu sebagai saluran utama daulat rakyat justru telah terselenggara dengan curang lewat berbagai manuver politik dan intervensi kekuasaan. Begitupun agenda supremasi hukum yang tak berdaya untuk mengadili kesewenang-wenangan kekuasaan.”
Dimas Bagus Arya (Koordinator KontraS)
Daftar Pustaka
Abdullah, G. (2023, November 5). Kala Tiga Petani Pakel Kena Vonis 5,5 Tahun Penjara. From Mongabay.co.id: https://www.mongabay.co.id/2023/11/05/kala-tiga-petani-pakel-kena-vonis-55-tahun-penjara/ Abdullah, G. (2024, May 3). Kasasi Diterima, Mahkamah Agung Nyatakan Bebas Dua Petani Pakel. From mongabay.co.id: https://www.mongabay.co.id/2024/05/03/kasasi-diterima-mahkamah-agung-nyatakan-bebas-dua-p etani-pakel/ Abdullah, G. (2024, May 21). MA Kabulkan Kasasi Mulyadi, Susul Dua Petani Pakel yang Dinyatakan Bebas. From mongabay.co.id: https://www.mongabay.co.id/2024/05/21/ma-kabulkan-kasasi-mulyadi-susul-dua-petani-pakel-yang -dinyatakan-bebas/ Africa, T. P. (n.d.). Oversight and Accountability Model, Asserting Parliament's Oversight Role in Enhancing Democracy. Aini, N. (2020, October 9). Jokowi: Silakan Uji Materi UU Ciptaker ke MK. From Republika: https://news.republika.co.id/berita/qhxm1s382/jokowi-silakan-uji-materi-uu-ciptaker-ke-mk? Aji, M. R. (2021, September 28). Peretasan Dialami Pegawai Tak Lolos TWK dan Mahasiswa yang Berdemo di KPK. From nasional.tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1511080/peretasan-dialami-pegawai-tak-lolos-twk-dan-mahasiswa-y ang-berdemo-di-kpk Akbar, A. (2024, January 26). Bahlil Dampingi Gibran di Papua: Tak Cukup Bapaknya, Anaknya Juga Datang. From news.detik.com: https://news.detik.com/pemilu/d-7162490/bahlil-dampingi-gibran-di-papua-tak-cukup-bapaknya-an aknya-juga-datang Andi Muhammad Rezaldy, R. B. (2024). Catatan Kritis: Mencegah Terulangnya Bencana Elektoral: Pemilihan Umum 2024 Harus Mengedepankan Hak Asasi Manusia. Jakarta: KontraS. Antikorupsi, P. E. (2023, September 12). Klientelisme, Salah Satu Bentuk Korupsi Politik. From aclc.kpk.go.id: https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230912-klientelisme-salah-satu-bentuk-korupsi-p olitik Arjanto, D. (2024, March 29). Tim Hukum AMIN Duga Jokowi Gerakkan Para Menteri Menangkan Prabowo-Gibran, Ini Jejak Mereka. From nasional.tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1850800/tim-hukum-amin-duga-jokowi-gerakkan-para-menteri-men angkan-prabowo-gibran-ini-jejak-mereka Ashidiqie, J. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, ed.1. Jakarta: Rajawali Press. Banten, P. (2023, January 4). Virtual Police Pantau Aktivitas di Media Sosial, ini Penjelasakan Ditreskrimsus Polda Banten. From humas.polri.go.id: https://www.humas.polri.go.id/2023/01/04/virtual-police-pantau-aktivitas-di-media-sosial-ini-penjela sakan-ditreskrimsus-polda-banten/ Basyari, I. (2021, May 21). Nasib ”Anak Kandung” Reformasi Setelah 23 Tahun Jadi Sorotan. From Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/05/21/nasib-anak-kandung-reformasi-setelah-23-tahun-ja di-sorotan Basyari, I. (2022, September 28). Peretasan terhadap Awak Redaksi Narasi Mengarah ke Bentuk Otoritarian Baru. From kompas.id: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/09/28/peretasan-jurnalis-mengarah-ke-bentuk-otoritarian -baru Bersih, K. M. (2024, February 7). Langgar Etik Empat Kali, Ketua KPU RI Harus Segera Mundur! From antikorupsi.org: https://antikorupsi.org/id/langgar-etik-empat-kali-ketua-kpu-ri-harus-segera-mundur Briantika, A. (2020, May 21). Kerusuhan 21-23 Mei 2019: Negara Gagal Mengungkap Pelaku Pembunuhan. From tirto.id: https://tirto.id/kerusuhan-21-23-mei-2019-negara-gagal-mengungkap-pelaku-pembunuhan-fziL
Budi, F. F. (2023, May 31). Pernyataan Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024 Dinilai Berlebihan. From metrotvnews.com: https://www.metrotvnews.com/play/bD2CZB8p-pernyataan-jokowi-cawe-cawe-di-pilpres-2024-dinil ai-berlebihan CNBC, T. R. (2023, October 3). Tok! MK Tolak Uji Formil, UU Cipta Kerja Siap Dijalankan. From cnbcindonesia.com: https://www.cnbcindonesia.com/news/20231003081154-4-477305/tok-mk-tolak-uji-formil-uu-cipta- kerja-siap-dijalankan CNNIndonesia. (2019, September 26). Jokowi Bersuara: Jangan Ragukan Komitmen Saya Jaga Demokrasi. From https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190926150821-20-434330/jokowi-bersuara-jangan-ragu kan-komitmen-saya-jaga-demokrasi CNNIndonesia. (2019, September 26). Jokowi Bersuara: Jangan Ragukan Komitmen Saya Jaga Demokrasi. From cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190926150821-20-434330/jokowi-bersuara-jangan-ragu kan-komitmen-saya-jaga-demokrasi CNNIndonesia. (2020, October 9). Jokowi; Jika Tak Puas Omnibus Law silakan Bawa ke MK. From https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201009164945-32-556624/jokowi-jika-tak-puas-omnibus -law-silakan-bawa-ke-mk CNNindonesia. (2020, April 5). Kapolri Terbitkan Telegram soal Penghinaan Pejabat dan Hoaks. From cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200405201542-12-490559/kapolri-terbitkan-telegram-so al-penghinaan-pejabat-dan-hoaks CNNIndonesia. (2020, September 23). Pilkada Solo, Gibran Anak Presiden vs Bajo Tukang Jahit. From cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200923103809-32-549754/pilkada-solo-gibran-anak-pre siden-vs-bajo-tukang-jahit CNNIndonesia. (2021, February 25). Proses Panjang Kasus Kerumunan Jokowi: Politik hingga Hukum. From cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210225184315-12-611014/proses-panjang-kasus-kerumu nan-jokowi-politik-hingga-hukum CNNIndonesia. (2022, March 23). MRP: Pemekaran Papua untuk Kepentingan Siapa? From https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220322211505-32-774888/mrp-pemekaran-papua-untuk -kepentingan-siapa CNNIndonesia. (2022, August 29). Pemerintah Libatkan BIN Sosialisasikan RKUHP di 11 Kota. From cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220829150224-12-840384/pemerintah-libatkan-bin-sosi alisasikan-rkuhp-di-11-kota CNNIndonesia. (2023, October 21). Bahlil Ungkap Data Intelijen soal Investasi yang Masuk ke RI. From cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231020173139-92-1013941/bahlil-ungkap-data-intelijen-s oal-investasi-yang-masuk-ke-ri CNNIndonesia. (2023, June 6). Jokowi: Cawe-cawe itu Kewajiban Moral Saya sebagai Presiden. From cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230606130341-617-958225/jokowi-cawe-cawe-itu-kewaj iban-moral-saya-sebagai-presiden CNNIndonesia. (2023, June 6). Jokowi: Cawe-cawe itu Kewajiban Moral Saya sebagai Presiden. From cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230606130341-617-958225/jokowi-cawe-cawe-itu-kewaj iban-moral-saya-sebagai-presiden
CNNIndonesia. (2024, May 22). Banding Dikabulkan, Aktivis Karimunjawa Daniel Frits Dibebaskan. From cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240522103040-12-1100761/banding-dikabulkan-aktivis-k arimunjawa-daniel-frits-dibebaskan DA, A. T. (2021, July 30). 3 Indikator ‘Autocratic Legalism’ dalam Kebijakan Negara. From hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/berita/a/3-indikator-autocratic-legalism-dalam-kebijakan-negara-lt61 02bdb6645ee/ DA, A. T. (2022, November 9). Mantan Hakim Konstitusi: Pencopotan Aswanto Serangan Terhadap Kemandirian MK. From Hukumonline: https://www.hukumonline.com/berita/a/mantan-hakim-konstitusi--pencopotan-aswanto-serangan-te rhadap-kemandirian-mk-lt636b395c8bb1a/ DA, A. T. (2024, July 18). 5 Alasan Keharusan Pembahasan RUU TNI Dihentikan. From hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/berita/a/5-alasan-keharusan-pembahasan-ruu-tni-dihentikan-lt66989 04b8ea21/?page=3# DA, A. T. (2024, February 12). Lewat Film Dirty Vote, 3 Pakar HTN Bongkar Indikasi Pemilu Tidak Netral. From hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/berita/a/lewat-film-dirty-vote--3-pakar-htn-bongkar-indikasi-pemilu-t idak-netral-lt65ca12c7100d9/?page=3 Detik, T. (2021, August 16). Komnas HAM Nyatakan TWK KPK Langgar 11 Hak Asasi. From News.detik.com: https://news.detik.com/berita/d-5684068/komnas-ham-nyatakan-twk-kpk-langgar-11-hak-asasi Detikcom, T. (2020, December 28). Kala Bobby Sang Mantu Menang di Medan yang Gagal Ditaklukkan Jokowi. From news.detik.com: https://news.detik.com/berita/d-5311763/kala-bobby-sang-mantu-menang-di-medan-yang-gagal-dit aklukkan-jokowi Detikcom, T. (2020, December 30). KontraS-YLBHI: SKB Pelarangan FPI Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum. From news.detik.com: https://news.detik.com/berita/d-5315788/kontras-ylbhi-skb-pelarangan-fpi-bertentangan-dengan-pr insip-negara-hukum Detikcom, T. (2021, July 22). Aksi Tolak PPKM di Bandung Berujung 150 Orang Diringkus Polisi. From news.detik.com: https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5652064/aksi-tolak-ppkm-di-bandung-berujung-150-ora ng-diringkus-polisi Detikcom, T. (2021, May 18). Perjalanan Kasus Kerumunan Habib Rizieq Hingga Dituntut 10 Bulan dan 2 Tahun Bui. From news.detik.com: https://news.detik.com/berita/d-5573112/perjalanan-kasus-kerumunan-habib-rizieq-hingga-dituntut- 10-bulan-dan-2-tahun-bui/1 Dewi, N. K. (2024, February 24). Deretan Kritik AHY Kepada Jokowi Sebelum Diangkat Menjadi Menteri. From Nasional.Tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1837151/deretan-kritik-ahy-kepada-jokowi-sebelum-diangkat-menjadi -menteri Dian Erika Nugraheny, S. A. (2023, December 28). Kaleidoskop 2023: Catatan Cawe-cawe Jokowi Jelang Pemilu 2024. From nasional.kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2023/12/28/13560181/kaleidoskop-2023-catatan-cawe-cawe-joko wi-jelang-pemilu-2024?page=all#google_vignette Dongoran, H. A. (2020, March 14). Lobi Telik Sandi di Pabrik Kabel. From majalah.tempo.co: https://majalah.tempo.co/read/nasional/159941/gerakan-badan-intelijen-mengegolkan-omnibus-law Dongoran, H. A. (2024, May 19). Untuk Apa Pemerintah dan DPR Merevisi UU MK? From Majalah.tempo.co: https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/171537/manuver-revisi-uu-mk?utm_source=newsletter &utmmedium=email&utmcampaign=20240519_mbm%5C dpr.go.id. (2020, October 5). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Paripurna DPR Sahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU. From
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/30332/t/Paripurna+DPR+Sahkan+RUU+Cipta+Kerja+menjadi+ UU dpr.go.id. (2021, July 15). DPR Sahkan RUU Otsus Papua Menjadi UU. From https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/33826/t/DPR+Sahkan+RUU+Otsus+Papua+Menjadi+UU dpr.go.id. (2022, May 27). Penunjukan TNI-Polri Aktif Sebagai Penjabat Kada Tak Perlu Diperdebatkan. From https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/39017/t/Penunjukan%20TNI-Polri%20Aktif%20Sebagai%20Pe njabat%20Kada%20Tak%20Perlu%20Diperdebatkan dpr.go.id. (2023, October 3). Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR. From https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46850/t/Revisi%20UU%20IKN%20Resmi%20Disahkan%20di %C2%A0Rapat%20Paripurna%20DPR Economist, T. (2023, October 26). Jokowi is building a political dynasty. From economist.com: https://www.economist.com/asia/2023/10/26/jokowi-is-building-a-political-dynasty?utm_medium=cp
c.adword.pd&utmsource=google&ppccampaignID=21228634515&ppcadID=&utmcampaign=a.22br andpmax&utmcontent=conversion.direct-response.anonymous&gadsource=1&gclid=
Ekonomi Bisnis. (2022). Jokowi Undang Investor Masuk Indonesia: Keamanan Terjamin!. Ekonomi Bisnis: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220209/9/1498515/jokowi-undang-investor-masuk-indonesia-ke amanan-terjamin Eric Maskin, J. T. (2019). Pandering and pork-barrel politics. Journal of Public Economics: Volume 176, 79-93. Evandio, A. (2024, February 9). Jokowi Janji Tak Kampanye, Tapi 2 Kali Dampingi PSI. From Bisnis.com: https://kabar24.bisnis.com/read/20240209/15/1739386/jokowi-janji-tak-kampanye-tapi-2-kali-dampi ngi-psi Fadhil, H. (2022, February 21). Survei Litbang Kompas: Kepuasan Terhadap Kinerja Jokowi Melonjak! From Detik.com: https://news.detik.com/berita/d-5951205/survei-litbang-kompas-kepuasan-terhadap-kinerja-jokowi- melonjak Fadhilah, A. (2024, February 27). Bawaslu Sebut Belum Ada Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu TSM. From news.detik.com: https://news.detik.com/pemilu/d-7214873/bawaslu-sebut-belum-ada-temuan-dugaan-pelanggaran- pemilu-tsm Fauzi, I. (2015, May 21). Jokowi Anak Kandung Reformasi. From Medcom.id: https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/GNlORwyK-jokowi-anak-kandung-reformasi Febriari, S. (2024, January 10). Viral, Jokowi Bagikan Bansos Dekat Baliho Prabowo-Gibran. From metrotvnews.com: https://www.metrotvnews.com/play/NLMC2VL7-viral-jokowi-bagikan-bansos-dekat-baliho-prabowo -gibran Fitria Chusna Farisa, D. P. (2020, December 30). 6 Alasan Pemerintah Bubarkan dan Larang Kegiatan FPI... From nasional.kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/30/14545951/6-alasan-pemerintah-bubarkan-dan-larang -kegiatan-fpi#googlevignette Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Sage. Gunawan, D. (2022, April 15). Mengulik Big Data 110 Juta Warga yang Diklaim Luhut. From Detik.com: https://news.detik.com/berita/d-6033969/mengulik-big-data-110-juta-warga-yang-diklaim-luhut Hakim, R. N. (2020, September 2). Kilas Balik 6 Bulan Covid-19: Pernyataan Kontroversial Pejabat soal Virus Corona... From nasional.kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/02/09285111/kilas-balik-6-bulan-covid-19-pernyataan-ko ntroversial-pejabat-soal-virus?page=all#google_vignette Hakim, R. N. (2021, January 22). Perjalanan Gibran Jadi Wali Kota Solo, Berawal dari Survei hingga Disahkan KPU. From nasional.kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/22/11281161/perjalanan-gibran-jadi-wali-kota-solo-beraw al-dari-survei-hingga-disahkan?page=all
HAM, K. (2019, October 30). Komnas HAM: Tindak Tegas Perancang Peristiwa Kerusuhan 21-23 Mei 2019. From komnasham.go.id: https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2019/10/30/1232/komnas-ham-tindak-tegas-peranca ng- peristiwa-kerusuhan-21-23-mei-2019.html Harbowo, N. (2023, November 19). Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Dinilai Tidak Patut. From kompas.id: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/11/19/dukungan-perangkat-desa-ke-prabowo-gibran-dinil ai-tak-patut Hardiman, F. B. (2009). Demokrasi Deliberatif, Menimbang ‘Negara Hukum’ dan ‘Ruang Publik’ dalam Teori Diskursus Jurgen Habernas. Yogyakarta: PT Kanisius. Hartono, M. D. (2021). Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Jakarta: Komnas HAM. Hasani, I. (2019, September 17). Jokowi dalam Tekanan Partai Politik, Agenda Pelemahan KPK Berjalan Sempurna. From Setara-Institute.org: https://setara-institute.org/jokowi-dalam-tekanan-partai-politik-agenda-pelemahan-kpk-berjalan-se mpurna/ Hikmatiar, T. R. (2024, February 9). Buntut Viral Goodie Bag Sembako dengan Warna Identik Prabowo-Gibran, Bawaslu Peringatkan Heru Budi Hartono untuk Netral. From jawapos.com: https://www.jawapos.com/politik/014141965/buntut-viral-goodie-bag-sembako-dengan-warna-identi k-prabowo-gibran-bawaslu-peringatkan-heru-budi-hartono-untuk-netral Hikmatiar, T. R. (2024, February 6). YLBHI Catat Banyak Intimidasi pasca-Kampus Kritik Jokowi. From jawapos.com: https://www.jawapos.com/politik/014127887/ylbhi-catat-banyak-intimidasi-pasca-kampus-kritik-joko wi Horne, C. (2017). Transitional justice: Vetting and lustration. Western Washington University, 424-444. Huda, N. (2021). Kemunduran Demokrasi Pasca Reformasi. Yogyakarta: FH UII Press. Hukum, K. A. (2022, December 21). Mahkamah Konstitusi Hanya Formalistik dan Tidak Kontekstual dalam Melakukan Pengujian Revisi Kedua UU PPP. From bantuanhukum.or.id: https://bantuanhukum.or.id/mahkamah-konstitusi-hanya-formalistik-dan-tidak-kontekstual-dalam-me lakukan-pengujian-revisi-kedua-uu-ppp/ ICW. (2022, May 27). Menolak Konflik Kepentingan dan Pembangkangan Hukum dalam Pemilihan Penjabat Kepala Daerah. From antikorupsi.org: https://antikorupsi.org/id/menolak-konflik-kepentingan-dan-pembangkangan-hukum-dalam-pemiliha n-penjabat-kepala-daerah Indonesia, B. (2023, September 25). Kaesang resmi menjadi Ketum PSI, apa artinya bagi pertarungan Pilpres 2024? From bbc.com: https://www.bbc.com/indonesia/articles/crg8mpexwxgo#:~:text=Kaesang%20Pangarep%20resmi% 20menjadi%20Ketua,Senin%20(25%2F09).&text=Putra%20bungsu%20Presiden%20Joko%20Wido do,dia%20bergabung%20dengan%20partai%20tersebut Indonesia, B. (2024, February 6). Mengapa penyebaran narasi 'satu putaran' Pilpres 2024 dituding bermotif 'politis'? From bbc.com: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c3gkn2ye0j5o Indonesia, B. (2024, June 13). Petani Desa Pakel di Banyuwangi ditangkap di tengah pusaran konflik agraria 'warisan Orde Baru'. From bbc.com: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cp33rmlyd82o Indonesia, H. S. (2022, October 14). Panggil Jajaran Polri ke Istana, Presiden Jokowi Instruksikan Sejumlah Hal. From setkab.go.id: https://setkab.go.id/panggil-jajaran-polri-ke-istana-presiden-jokowi-instruksikan-sejumlah-hal/ Indonesia, K. P. (2023, August 11). Menhan Prabowo Wakili Presiden Jokowi Tetapkan 2.497 Komcad TNI TA.
2023. From kemhan.go.id: https://www.kemhan.go.id/2023/08/11/menhan-prabowo-wakili-presiden-jokowi-tetapkan-2-497-ko mcad-tni-ta-2023.html#:~:text=Maka%20sejak%202021%20sampai%20dengan,Matra%20Darat%2 0sebanyak%201.497%20orang
Indonesia, K. S. (2024, February 2). Presiden Jokowi: Bansos untuk Perkuat Daya Beli Masyarakat. From setneg.go.id: https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_ jokowibansosuntukperkuatdayabelimasyarakat Iqbal Ahmady, A. P. (2023). Analisis Fenomena Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Provinsi Aceh pada Pemerintah Pusat. Journal of Governance and Social Policy, Vol 4, 126. Ir. H. Joko Widodo, P. D. (2024). Meneruskan Jalan Perubahan untuk Indonesia Maju: Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong; Visi Misi Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Jati, W. R. (2021). The Situation of Declining Indonesian Democracy in 2021. Jakarta: The Habibie Center. Jordan, R. (2019, April 22). Atas Nama Negara, Jokowi Sampaikan Dukacita Banyak Petugas KPPS Meninggal. From news.detik.com: https://news.detik.com/berita/d-4520656/atas-nama-negara-jokowi-sampaikan-dukacita-banyak-pe tugas-kpps-meninggal JPNN. (2024, February 8). Kampanye Prabowo-Gibran di Sumut: Erick Thohir Minta Menang Satu Putaran, Bobby Singgung Bangun Stadion. From sumut.jpnn.com: https://sumut.jpnn.com/sumut-terkini/5100/kampanye-prabowo-gibran-di-sumut-erick-thohir-minta- menang-satu-putaran-bobby-singgung-bangun-stadion Keamanan, K. M. (2023, September 17). Surveillance Terhadap Partai adalah bentuk Penyalahgunaan Intelijen Oleh Presiden Harus Diusut Tuntas. From kontras.org: https://kontras.org/2023/09/17/surveillance-terhadap-partai-adalah-bentuk-penyalahgunaan-intelije n-oleh-presiden-harus-diusut-tuntas/ KontraS. (2005). Politik Militer Dalam Transisi Demokrasi Indonesia Catatan KontraS Paska Perubahan Rezim
1998. Jakarta: KontraS.
KontraS. (2009). Menerobos Jalan Buntu: Kajian terhadap Sistem Peradilan Militer di Indonesia, Cetakan pertama. Jakarta: KontraS. KontraS. (2016). Laporan Hak Asasi Manusia Dalam Sektor Bisnis di Sulawesi: Menggambar Dinamika Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Pulau Celebes. Jakarta: KontraS. KontraS. (2020, January 27). 100 Hari Kerja, 100 Hari Mendelegitimasi Hak Asasi Manusia. From Kontras.org: https://kontras.org/2020/01/27/100-hari-kerja-100-hari-mendelegitimasi-hak-asasi-manusia/ KontraS. (2020). Catatan 1 Tahun Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin: Resesi Demokrasi. Jakarta: KontraS. KontraS. (2021). Catatan Hari HAM 2021: HAM Dikikis Habis. Jakarta: KontraS. KontraS. (2021). Catatan Kritis Pendekatan Keamanan dalam Penanganan Pandemi Tak Berhasil dan Harus Dihentikan! Jakarta: KontraS. KontraS. (2021, August 4). Dalih Penegakan Protokol Kesehatan, Dua Orang Usia Anak di Nusa Tenggara Timur Mengalami Tindak Kekerasan yang Diduga Dilakukan Oleh Anggota TNI. From kontras.org: https://kontras.org/2021/08/04/dalih-penegakan-protokol-kesehatan-dua-orang-usia-anak-di-nusa-t enggara-timur-mengalami-tindak-kekerasan-yang-diduga-dilakukan-oleh-anggota-tni/ KontraS. (2021, March 5). Segera Bebaskan 2 Aktivis Mahasiswa Papua! From backup10juni.kontras.org: https://backup10juni.kontras.org/2021/03/05/segera-bebaskan-2-aktivis-mahasiswa-papua/ KontraS. (2022, August 30). Penyusunan R-KUHP Butuh Banyak Masukan, Bukan Sosialisasi dengan Ketakutan! From Kontras.org: https://kontras.org/2022/08/30/penyusunan-r-kuhp-butuh-banyak-masukan-bukan-sosialisasi-deng an-ketakutan/ KontraS. (2022, May 1). Cara-Cara Negara Menakuti dan Membungkam Kebebasan Warga. From kontras.org: https://kontras.org/2022/01/05/cara-cara-negara-menakuti-dan-membungkam-kebebasan-warga/ KontraS. (2022). Catatan 3 Tahun Pemerintahan Joko Widodo – Ma'ruf Amin: Tiga Tahun Bekerja, Kemunduran Demokrasi Kian Nyata. Jakarta: KontraS. KontraS. (2022). Catatan Hari TNI 2022, Berlanjutnya Kesewenang-Wenangan di Tengah Kosongnya Pengawasan. Jakarta: KontraS.
KontraS. (2022). Laporan Hari Bhayangkara ke-76 tahun 2022, “Persisi: Perbaikan Palsu Institusi Polri”. Jakarta: KontraS. KontraS. (2022, April 3). Pelanggaran HAM di Balik Pemindahan Ibu Kota Baru. From Kontras.org: https://kontras.org/2022/03/04/pelanggaran-ham-di-balik-pemindahan-ibu-kota-baru/ KontraS. (2022, June 24). Penembakan dan Penggunaan Kekuatan Berlebihan Terhadap Massa Aksi Tolak DOB di Yahukimo, Harus Diusut Secara Tuntas dan Transparan! From Kontras.org: https://kontras.org/2022/06/24/penembakan-dan-penggunaan-kekuatan-berlebihan-terhadap-mass a-aksi-tolak-dob-di-yahukimo-harus-diusut-secara-tuntas-dan-transparan/ KontraS. (2022, June 24). Penembakan dan Penggunaan Kekuatan Berlebihan Terhadap Massa Aksi Tolak DOB di Yahukimo, Harus Diusut Secara Tuntas dan Transparan! From backup10juni.kontras.org: https://backup10juni.kontras.org/2022/06/24/penembakan-dan-penggunaan-kekuatan-berlebihan-te rhadap-massa-aksi-tolak-dob-di-yahukimo-harus-diusut-secara-tuntas-dan-transparan/ KontraS. (2022, May 7). Penunjukan Penjabat Gubernur Provinsi Aceh: Melukai Hati Rakyat Aceh. From kontras.org: https://kontras.org/2022/07/05/penunjukan-penjabat-gubernur-provinsi-aceh-melukai-hati-rakyat-a ceh/ KontraS. (2022, December 31). Terbitnya Perppu Cipta Kerja: Bentuk Pembajakan Demokrasi dan Tegaskan Pemerintahan Otoritarian. From Kontras.org: https://kontras.org/2022/12/31/terbitnya-perppu-cipta-kerja-bentuk-pembajakan-demokrasi-dan-teg askan-pemerintahan-otoritarian/ KontraS. (2023, March 21). Pengesahan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang: Merusak Sistem Hukum dan Perampasan Hak Rakyat Semakin Nyata. From Kontras.org: https://kontras.org/2023/03/21/pengesahan-perppu-cipta-kerja-menjadi-undang-undang-merusak-s istem-hukum-dan-perampasan-hak-rakyat-semakin-nyata/ KontraS. (2023, September 8). Rilis KontraS bersama ICW, Mendagri Kembali Tak Patuh Mandat Konstitusi dan Penunjukan 10 Pj Gubernur Kuat ‘Aroma’ Konflik Kepentingan. From kontras.org: https://kontras.org/2023/09/08/mendagri-kembali-tak-patuh-mandat-konstitusi-dan-penunjukan-10- pj-gubernur-kuat-aroma-konflik-kepentingan/ KontraS. (2024). Catatan Kritis terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Manajemen. Jakarta: KontraS. KontraS. (2024, March 6). Menolak Usulan Penambahan Kodam: Berpotensi Menguatkan Militerisme di Indonesia. From kontras.org: https://kontras.org/2024/03/06/menolak-usulan-penambahan-kodam-berpotensi-menguatkan-milite risme-di-indonesia/ KontraS, I. (2022, May 27). Menolak Konflik Kepentingan dan Pembangkangan Hukum dalam Pemilihan Penjabat Kepala Daerah. From kontras.org: https://kontras.org/2022/05/27/menolak-konflik-kepentingan-dan-pembangkangan-hukum-dalam-p emilihan-penjabat-kepala-daerah/ KontraS, I. (2023, September 8). Mendagri Kembali Tak Patuh Mandat Konstitusi dan Penunjukan 10 Pj Gubernur Kuat ‘Aroma’ Konflik Kepentingan. From kontras.org: https://kontras.org/2023/09/08/mendagri-kembali-tak-patuh-mandat-konstitusi-dan-penunjukan-10- pj-gubernur-kuat-aroma-konflik-kepentingan/ KontraS, T. (2020). Catatan 1 Tahun Pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin, Resesi Demokrasi. Jakarta: KontraS. KontraS, T. (2023). Catatan Hari HAM 2023: HAM dalam Manipulasi dan Cengkraman Hegemoni Kekuasaan. Jakarta: KontraS. Kumalasanti, S. R. (2022, December 11). Sekali Lagi, MK Jadi ”Keranjang Sampah”. From kompas.id: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/12/09/sekali-lagi-mk-jadi-keranjang-sampah KumparanBisnis. (2022, January 10). Bahlil: Dunia Usaha Minta Pemilu Diundur, Jokowi Sampai 2027. From Kumparan.com:
https://kumparan.com/kumparanbisnis/bahlil-dunia-usaha-minta-pemilu-diundur-jokowi-sampai-202 7-1xHRjI3jj7a Lidwina, A. (2019, October 25). DPR Dikuasai Partai Koalisi Jokowi. From Katadata.co.id: https://databoks.katadata.co.id/politik/statistik/1468df8263e164b/dpr-dikuasai-partai-koalisi-jokowi Mada, T. P. (2019). Hasil Kajian Lintas Disiplin atas Meninggal dan Sakitnya Petugas Pemilu 2019. Yogyakarta: Fisipol UGM. Mahendra, R. A. (2023, September 16). Jokowi Pegang Data-Arah Parpol: Saya Terima Komplet dari Intelijen. From news.detik.com: https://news.detik.com/pemilu/d-6934300/jokowi-pegang-data-arah-parpol-saya-terima-komplet-d ari-intelijen Mahalu. Costa R. 1988. Human rights and development: an African perspective. Leiden Journal of International Law, 1(1), 15–. doi:10.1017/s0922156500000649 Mantalean, V. (2022, May 20). Jokowi Disebut Diam-diam Undang Anggota MRP di Istana Bogor Hari Ini. From Nasional.kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/17572871/jokowi-disebut-diam-diam-undang-anggota -mrp-di-istana-bogor-hari-ini Mardatillah, A. (2018, September 12). Mengurai Kumpulan Putusan Landmark MK. From Hukumonline: https://www.hukumonline.com/berita/a/mengurai-kumpulan-putusan-landmark-mk-lt5b98de0ce4e3 d/ Mashabi, S. (2020, January 22). Refleksi Pemilu 2019, Sebanyak 894 Petugas KPPS Meninggal Dunia. From nasional.kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/15460191/refleksi-pemilu-2019-sebanyak-894-petuga s-kpps-meninggal-dunia Matatula, I. R. (2024, May 29). DPR Tunggu Persetujuan Pemerintah untuk Lanjutkan Pembahasan Revisi UU TNI. From metrotvnews: https://www.metrotvnews.com/read/b3JCrAJZ-dpr-tunggu-persetujuan-pemerintah-untuk-lanjutkan- pembahasan-revisi-uu-tni Maulidiyanti, F. (2023). Gagal Menyentuh Akar Konflik dalam Balutan Ilusi Pembangunan: Studi dan Dokumentasi terkait Kebijakan Strategis Pemerintah Pusat di Bumi Papua. Jakarta: KontraS. MKRI. (2018, March 20). Ahli: Pembubaran Ormas Tanpa Proses Pengadilan Bertentangan dengan Asas Due Process of Law. From mkri.id: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=14364 MKRI. (2021, November 25). MK: Inkonstitusional Bersyarat, UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki dalam Jangka Waktu Dua Tahun. From https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816 Mubarok, F. (2024, April 6). Daniel Frits, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Kena Penjara 7 Bulan. From mongabay.co.id: https://www.mongabay.co.id/2024/04/06/daniel-frits-aktivis-lingkungan-karimunjawa-kena-penjara- 7-bulan/ Muhid, H. K. (2023, February 10). Wacana Jokowi 3 Periode, Begini Sikap Jokowi dari Waktu ke Waktu: Menampar Muka Saya. From Nasional.Tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1689958/wacana-jokowi-3-periode-begini-sikap-jokowi-dari-waktu-k e-waktu-menampar-muka-saya Muhid, H. K. (2024, March 16). Guru Besar UI Tegur Jokowi Soal Bansos Politik Gentong Babi, Sama Seperti yang Diungkap Film Dirty Vote. From nasional.tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1845627/guru-besar-ui-tegur-jokowi-soal-bansos-politik-gentong-ba bi-sama-seperti-yang-diungkap-film-dirty-vote Mulyadi. (2023, November 23). Diduga tak Netral, Pj Wali Kota Lhokseumawe Dilaporkan ke Panwaslih. From habaaceh.id: https://www.habaaceh.id/news/diduga-tak-netral-pj-wali-kota-lhokseumawe-dilaporkan-ke-panwasl ih/index.html Nastitie, D. P. (2023, December 22). Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana Dilaporkan ke Bawaslu. From kompas.id:
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/12/22/pj-gubernur-jawa-tengah-nana-sudjana-dilaporkan -ke-bawaslu-ri Nasywa Nur Athiyya, F. A. (2020, November 14). Cyber Torture: Sikap UGM atas Doxing yang Menimpa Mahasiswa. From balairungpress.com: https://www.balairungpress.com/2020/11/cyber-torture-sikap-ugm-atas-doxing-yang-menimpa-mah asiswa/ Nicholas Ryan Aditya, D. P. (2023, May 3). Demokrat Kritik Jokowi: Presiden Itu Kepala Negara, Tidak Boleh Cawe-cawe. From Nasional.Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2023/05/30/13381491/demokrat-kritik-jokowi-presiden-itu-kepala -negara-tidak-boleh-cawe-cawe#google_vignette Nielsen, D. E. (2020, September 23). ‘Cybertorture’ – A New Frontier in Human Rights Application? From globaljusticeblog.ed.ac.uk: https://www.globaljusticeblog.ed.ac.uk/2020/09/23/cybertorture-a-new-frontier-in-human-rights-ap plication/ Nina Susilo, C. A. (2024, January 5). Gelontoran Bansos di Tahun Pemilu. From kompas.id: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/01/04/gelontoran-bansos-di-tahun-pemilu Nordiansyah, E. (2024, February 9). Penyelenggaraan Pemilu 2024 Disebut Terburuk Pascareformasi. From https://www.metrotvnews.com/read/bmRCe6DV-penyelenggaraan-pemilu-2024-disebut-terburuk-pa scareformasi: https://www.metrotvnews.com/read/bmRCe6DV-penyelenggaraan-pemilu-2024-disebut-terburuk-pa scareformasi Nugroho, R. A. (2023, August 22). Demokrat Kritik IKN Jokowi: Jangan Kayak Tol Trans Sumatera! From CNBCIndonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230822151209-4-465108/demokrat-kritik-ikn-jokowi-janga n-kayak-tol-trans-sumatera Odiyawuu. (2022, November 3). Bentrok Demo Tolak DOB di Sekitar Istana Negara, 102 Mahasiswa Papua Digelandang ke Polda Metro Jaya. From odiyawuu.com: https://www.odiyaiwuu.com/2022/03/11/bentrok-mahasiswa-digelandang/ Oswaldo, I. G. (2024, February 1). Jokowi Anggarkan Bansos Lebih Besar di Pemilu Ketimbang Puncak Covid-19. From finance.detik.com: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7172119/jokowi-anggarkan-bansos-lebih-besar-di- pemilu-ketimbang-puncak-covid-19 Oxfam, “Quick Guide to Rights-Based Approaches to Development”, lihat pada https://policy-practice.oxfam.org/resources/quick-guide-to-rights-based-approaches-to-developme nt-312421/ P, L. A. (2021, August 10). Menyoal Hilangnya Peran Pemerintah Daerah dalam UU Minerba. From mkri.id: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17458 Pabika, A. (2022, June 13). Majelis Rakyat Papua Minta Pemekaran DOB Harus Ditangguhkan. From suarapapua.com: https://suarapapua.com/2022/06/13/majelis-rakyat-papua-minta-pemekaran-dob-harus-ditangguhk an/ Perludem. (2022, June 4). KontraS, ICW dan Perludem Laporkan Mendagri Tito ke Ombudsman RI Terkait Pj Gubernur. From perludem.org: https://perludem.org/2022/06/04/kontras-icw-dan-perludem-laporkan-mendagri-tito-ke-ombudsma n-ri-terkait-pj-gubernur/ Permadi, H. (2023). Konflik Kepentingan dalam Putusan MK NOMOR 90/PUU/XXI/2023. Jurnal Maksigama: Volume 17 Nomor 2, 121. Pitaloka, P. S. (2024, January 27). Iriana Jokowi Acungkan 2 Jari dari Mobil Kepresidenan RI, Ketahui Apa Saja Fasilitas Negara? From https://nasional.tempo.co/read/1826449/iriana-jokowi-acungkan-2-jari-dari-mobil-kepresidenan-rike tahui-apa-saja-fasilitas-negara:
https://nasional.tempo.co/read/1826449/iriana-jokowi-acungkan-2-jari-dari-mobil-kepresidenan-rike tahui-apa-saja-fasilitas-negara PSHK. (2021, March 20). Revisi UU Mahkamah Konstitusi Dinilai Cacat Formil. From https://pshk.or.id/aktivitas/revisi-uu-mahkamah-konstitusi-dinilai-cacat-formil/ Pujianti, S. (2023, November 7). MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. From mkri.id: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19751&menu=2 Purbaya, A. A. (2023, December 21). Ramai Foto Pj Gubernur Jateng Jemput Prabowo, Begini Penjelasan Nana. From detik.com: https://www.detik.com/jateng/berita/d-7102636/ramai-foto-pj-gubernur-jateng-jemput-prabowo-beg ini-penjelasan-nana Purwanti, T. (2022, June 7). Baru Saja Dapat Rp 101 M, Intip Jaringan Bisnis Kaesang. From cnbcindonesia.com: https://www.cnbcindonesia.com/market/20220607103348-17-344895/baru-saja-dapat-rp-101-m-inti p-jaringan-bisnis-kaesang Putra, N. (2024, January 31). Viral, Pj Gubernur Kalbar Diduga Ajak Masyarakat Pilih Capres yang Dukung IKN. From metrotvnews.com: https://www.metrotvnews.com/play/bmRCewPp-viral-pj-gubernur-kalbar-diduga-ajak-masyarakat-pi lih-capres-yang-dukung-ikn Rahmat Utomo, R. S. (2024, January 17). Posting Video'Oke Gas' Dukung Prabowo-Gibran, Bobby: Kebutuhan Kampanye. From medan.kompas.com: https://medan.kompas.com/read/2024/01/17/191002178/posting-video-oke-gas-dukung-prabowo-gi bran-bobby-kebutuhan-kampanye Rahmawati, D. (2024, March 25). Ketua KPU Ungkap Total 181 Anggota PPK-KPPS Pemilu 2024 Meninggal Dunia. From news.detik.com: https://news.detik.com/pemilu/d-7260232/ketua-kpu-ungkap-total-181-anggota-ppk-kpps-pemilu-2 024-meninggal-dunia Reliubun, I. (2023, December 28). Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu: Tidak Ada Pelanggaran Pidana. From nasional.tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1814639/gibran-bagi-bagi-susu-di-cfd-bawaslu-tidak-ada-pelanggar an-pidana Renolds, A. (2005). Electoral System Design: The New International IDEA Handbook. Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance. Riccardo Pelizzo, R. S. (2006). "Democracy and Oversight. Research Collection School of Social Sciences. Rishan, I. (2020). Risiko Koalisi Gemuk Dalam Sistem Presidensial Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No.2 Vol. 27, 222. Robet, R. (2020). Kultur Hak Asasi Manusia di Negara Liberal. Tangerang Selatan: Marjin Kiri. Roger Gibbins, P. D. (2024, October 14). Functions of elections. From britannica.com: https://www.britannica.com/topic/election-political-science/Functions-of-elections Rosana, F. C. (2024, February 11). Manuver Penjabat Kepala Daerah Memenangkan Prabowo-Gibran. From majalah.tempo.co: https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/170887/penjabat-kepala-daerah-prabowo-gibran Rusdianto, E. (2021, October 6). Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan. From projectmultatuli.org: https://projectmultatuli.org/kasus-pencabulan-anak-di-luwu-timur-polisi-membela-pemerkosa-dan- menghentikan-penyelidikan/ Sahara, W. (2021, October 1). Pernyataan Lengkap Jokowi soal TWK KPK yang Pernah Diabaikan. From Nasional.Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2021/10/01/06000091/pernyataan-lengkap-jokowi-soal-twk-kpk-y ang-pernah-diabaikan?page=all
Samosir, H. (2024, April 13). TNI kembali pakai istilah OPM, Polri masih sebut KKB – ‘Kebijakan saling bertentangan, masyarakat Papua jadi korban’. From bbc.com: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c99zr10nj9ro Satrio, A. (2021, June 30). Rangkap Jabatan, Ombudsman Sebut Rektor UI Maladministrasi. From Nasional.Sindonews.com: https://nasional.sindonews.com/read/470258/12/rangkap-jabatan-ombudsman-sebut-rektor-ui-mala dministrasi-1625029597 Saubani, A. (2024, March 1). Raihan Suara PSI Terus Merangkak Naik di Sirekap, Kini Sudah Tembus Angka 3 Persen. From news.republika.co.id: https://news.republika.co.id/berita/s9nrj7409/raihan-suara-psi-terus-merangkak-naik-di-sirekap-kini -sudah-tembus-angka-3-persen Setpres, B. (2019, October 20). Presiden Jokowi Paparkan Lima Fokus Kerja di Periode Kedua Pemerintahan. From presidenri.go.id: https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowi-paparkan-lima-fokus-kerja-di-periode-ked ua-pemerintahan/ Sianturi, A. (2023). Degradasi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan dan Perlindungan Hukum Lingkungan Pasca Omnibus Law. Locus Journal of Academic Literature Review, vol. 2, 693-701. Simanjuntak, J. (2024, April 22). Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Yakin Ada Pj Kepala Daerah Tak Netral. From nasional.sindonews.com: https://nasional.sindonews.com/read/1363581/13/dissenting-opinion-hakim-saldi-isra-yakin-ada-pj-k epala-daerah-tak-netral-1713773085 Singgih Wiryono, D. M. (2023, April 20). TNI Siaga Tempur di Papua Diduga Tanpa Perintah Presiden, Jokowi Diminta Bertindak. From nasional.kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2023/04/20/17011431/tni-siaga-tempur-di-papua-diduga-tanpa-p erintah-presiden-jokowi-diminta Singgih, V. (2024, January 30). Politisasi bansos dinilai kian masif jelang Pilpres 2024 - 'Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada presiden'. From bbc.com: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cpw7enedn39o Sipil, K. M. (2024, February 28). Tolak Tanda Kehormatan dan Adili Para Jenderal Penjahat Kemanusiaan. From kontras.org: https://kontras.org/2024/02/28/tolak-tanda-kehormatan-dan-adili-para-jenderal-penjahat-kemanusi aan/ Smith, D. M. (2018). Dynasties and Democracy: The Inherited Incumbency Advantage in Japan. San Francisco: Stanford University Press. Sodik, R. B. (2024). Kertas Posisi Tuntaskan Segudang Problematika Akuntabilitas Intelijen. Jakarta: KontraS. Sucipto. (2021, July 23). Korlap Demo Mahasiswa di Balikpapan Jadi Tersangka, Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan. From kompas.id: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/07/23/korlap-demo-mahasiswa-di-balikpapan-jadi-ters angka-dijerat-uu-kekarantinaan-kesehatan Sulistya, A. R. (2024, February 20). Senilai Rp 3,5 miliar, Siapa Pengembang Aplikasi Sirekap? From pemilu.tempo.co: https://pemilu.tempo.co/read/1835675/senilai-rp-35-miliar-siapa-pengembang-aplikasi-sirekap Susanto, V. Y. (2023, September 13). Daftar 47 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2024. From nasional.kontan.co.id: https://nasional.kontan.co.id/news/daftar-47-ruu-yang-masuk-prolegnas-prioritas-tahun-2024 Sushmita, C. I. (2024, January 3). Geger Pidato Zulhas Sebut Bansos & BLT dari Jokowi saat Kampanye. From news.espos.id: https://news.espos.id/geger-pidato-zulhas-sebut-bansos-blt-dari-jokowi-saat-kampanye-1832944 Taufan, S. A. (2023, December 27). Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua jadi yang Paling Banyak Dibicarakan tentang Polri Sepanjang. From jawapos.com:
https://www.jawapos.com/nasional/013660435/kasus-pembunuhan-brigadir-yosua-jadi-yang-paling -banyak-dibicarakan-tentang-polri-sepanjang-2023 Tempo. (2020, August 22). Mereka Tak Mau Mendengar Suara Saya. From majalah.tempo.co: https://majalah.tempo.co/read/wawancara/161256/wawancara-epidemiolog-ui-pandu-riono-kritik-pe nanganan-pandemi-covid-19-berbuah-teror Tempo. (2023, March 26). Runtuhnya Wibawa Mahkamah Konstitusi. From Majalah.tempo.co: https://majalah.tempo.co/read/opini/168456/runtuhnya-wibawa-mahkamah-konstitusi Todo, C. (2020, November 28). Autocrat Legalism : Indonesia Kini Apa Kabar? From constitutionallawsoc.medium.com: https://constitutionallawsoc.medium.com/autocrat-legalism-indonesia-kini-apa-kabar-9266ff2a82a7 Tolok, A. D. (2021, July 14). Percepat Vaksinasi, BIN Kerahkan Intel Ketuk Satu-Satu Pintu Rumah Warga. From kabar24.bisnis.com: https://kabar24.bisnis.com/read/20210714/15/1417579/percepat-vaksinasi-bin-kerahkan-intel-ketuk-s atu-satu-pintu-rumah-warga Valentine, S. (n.d.). Meaningful participation from the participants’ perspective. Department of Urban and Rural Development, Faculty of Natural Resources and Agricultural Sciences, 35. Vitorio Mantalean, N. S. (2024, March 28). Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo. From nasional.kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/23050241/bawaslu-akui-tak-proses-laporan-pelangg aran-jokowi-bagikan-bansos-dan Walter R. Mebane Jr., G. J. (2002, January). Presidential Pork Barrel Politics. From Researchgate.net: https://www.researchgate.net/publication/244313572PresidentialPorkBarrelPolitics Watch, H. R. (2014, April 7). Establishing a Vetting Mechanism for the Security Forces of the Democratic Republic of Congo. From hrw.org: https://www.hrw.org/news/2014/04/07/establishing-vetting-mechanism-security-forces-democratic- republic-congo#:~:text=What%20is%20a%20%E2%80%9CVetting%20Mechanism,prison%20servi ces%2C%20and%20the%20judiciary Watch, I. C. (2023, March 28). Terbukti Melanggar Etik, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Harus Mundur! From Antikorupsi.org: https://antikorupsi.org/id/terbukti-melanggar-etik-hakim-konstitusi-guntur-hamzah-harus-mundur Widiyana, E. (2024, July 3). Dekan FK Unair Dicopot Usai Tolak Rencana Kemenkes Datangkan Dokter Asing. From detik.com: https://www.detik.com/jatim/berita/d-7421809/dekan-fk-unair-dicopot-usai-tolak-rencana-kemenkes -datangkan-dokter-asing Wijaya Kusuma, K. (2020, May 30). Teror Diskusi CLS UGM Yogya: Rumah Digedor, Diancam, hingga Didatangi. From regional.kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2020/05/30/20200531/teror-diskusi-cls-ugm-yogya-rumah-diged or-diancam-hingga-didatangi?page=all Wiratraman, H. P. (2024, July 8). Menjaga ”Rumah” Ilmuwan. From kompas.id: https://www.kompas.id/baca/opini/2024/07/07/menjaga-rumah-ilmuwan Yandwiputra, A. R. (2023, September 21). Jokowi Pegang Data Parpol dari Intelijen, BRIN: Indikasi Penyalahgunaan Kekuasaan. From nasional.tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1774609/jokowi-pegang-data-parpol-dari-intelijen-brin-indikasi-peny alahgunaan-kekuasaan Yasmeen. (2021, February 8). Civil SocietyIndonesia’s ranking on EIU Democracy Index 2020 reaches lowest level in 14 years — what does it mean? From Theonlinecitizen: https://www.theonlinecitizen.com/2021/02/08/indonesias-ranking-on-eiu-democracy-index-2020-re aches-lowest-level-in-14-years-what-does-it-mean/ Yeta Purnama, F. D. (2024, January 30). "Baby Nepotism" and the Future of Indonesian Democracy. From internationalaffairs.org.au:
https://www.internationalaffairs.org.au/australianoutlook/baby-nepotism-and-the-future-of-indonesia n-democracy/ Yuantisya, M. (2022, May 12). Kontras Kecam Penangkapan 7 Aktivis Penolak DOB Papua. From nasional.tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1590886/kontras-kecam-penangkapan-7-aktivis-penolak-dob-papua Zainal Arifin Mochtar, I. R. (2022). Autocratic Legalism: the Making of Indonesian Omnibus Law. Yustisia Volume 11 Number 1, 36.
Peraturan Pemerintah Indonesia. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIII/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Jakarta. Pemerintah Indonesia. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. LL Sekretariat Negara. Jakarta. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LL Sekretariat Negara. Jakarta. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. LL Sekretariat Negara. Jakarta. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. LL Sekretariat Negara. Jakarta. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. LL Sekretariat Negara. Jakarta. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. LL Sekretariat Negara. Jakarta. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. LL Sekretariat Negara. Jakarta. Pemerintah Indonesia. Undang-ndang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. LL Sekretariat Negara. Jakarta. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. LL Sekretariat Negara. Jakarta. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. LL Sekretariat Negara. Jakarta. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. LL Sekretariat Negara. Jakarta. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. LL Sekretariat Negara. Jakarta. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang. LL Sekretariat Negara. Jakarta. Pemerintah Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Pemerintah Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemerintah Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XX/2022. Pemerintah Indonesia. Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor:
5/MKMK/L/11/2023. Pemerintah Indonesia. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 135-PKE-DKPP/XXI/2023 Nomor 136-PKE-DKPP/XXI/2023 Nomor 137-PKE-DKPP/XXI/2023 Nomor 141- PKE-DKPP/XXI/2023. 18 Januari 2024. Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Kementerian Dalam Negeri. Jakarta. American Association for the International Commission of Jurist. 1985. Siracusa Principles on The Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights. General Assembly Resolution 2200A (XXI). 1966. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). General Assembly Resolution 2200A (XXI). 1966. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). General Assembly Resolution 39/46. 1984. Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. United Nation. 1948. Universal Declaration of Human Rights (UDHR).