Baca PDF (OCR): PurpleCode - Resiliensi di antara Represi Kebebasan Berekspresi - 2024

99 halaman · teks PDF berhasil diekstrak tanpa OCR· 1067 ms

Daftar isi
  1. Resiliensi di antara
  2. Represi Kebebasan
  3. Berekspresi
  4. Dampak Paparan KBGO terhadap
  5. Perempuan dan Kelompok Gender
  6. Minoritas
  7. Dampak Paparan KBGO terhadap Perempuan
  8. dan Kelompok Gender Minoritas
  9. Alia Yofira Karunian
  10. Amalia Puri Handayani
  11. Eni Puji Utami
  12. Idha Saraswati Wahyu Sejati
  13. Penyunting
  14. Irene Sarwindaningrum
  15. Perancang grafis
  16. Ellena Ekarahendy
  17. Diterbitkan oleh
  18. PurpleCode Collective, 2024
  19. Daftar Isi
  20. Bab I 09
  21. Menyusur Jangkauan Dampak KBGO
  22. Bab II 37
  23. Mengurai Cerita di Balik Data
  24. Pengantar Tim Peneliti
  25. Selamat membaca.
  26. Pengantar
  27. Dr. Annisa R. Beta The University of Melbourne
  28. BAB I
  29. Menyusur Jangkauan
  30. Dampak KBGO
  31. A. KBGO dan Kebebasan Berekspresi
  32. 1 B. Mengawinkan Beragam
  33. Pendekatan
  34. B.1. Kontinum Kekerasan Seksual
  35. B.2. Kebebasan Berekspresi
  36. “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan
  37. untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-
  38. pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai
  39. B.3. Stress Traumatis Sekunder
  40. B.4. Emosi Merupakan Bentuk Politik
  41. 1 C. Rancangan Penelitian
  42. C.1. Menilik Pustaka
  43. C.2. Metode Pengumpulan Data
  44. C.2.1. Pengembangan Kuesioner
  45. C.2.2. Penyebaran Kuesioner
  46. C.3. Siapa yang Menjadi Responden dalam Penelitian ini?
  47. . D. Dinamika Proses Penelitian
  48. D.1. Prosedur Lapangan
  49. D.2. Penjaminan Kualitas
  50. D.3. Merangkai Penulisan Perjalanan Penelitian
  51. BAB II
  52. Mengurai Cerita
  53. di Balik Data
  54. 1 A. Deskripsi Umum Responden
  55. Sebaran Domisili
  56. Disabilitas atau Kemampuan Berbeda
  57. Latar Belakang Pendidikan
  58. Usia
  59. Aktivitas
  60. Pendapatan Bulanan
  61. Gender dan Preferensi Seksual
  62. Pegiat HAM dan Isu Aktivisme
  63. 1 B. Penggunaan Media Sosial
  64. oleh Perempuan dan Kelompok Gender Minoritas
  65. 1 C. Tantangan dalam
  66. Menggunakan Media Sosial
  67. C.1. Rasa Aman
  68. C.2. Tantangan
  69. 1 D. Pengetahuan tentang KBGO
  70. D.1. Target Pelaku KBGO
  71. D.2. Kelompok Rentan KBGO
  72. 1 E. Pengaruh Keterpaparan
  73. KBGO terhadap Penggunaan Media Sosial oleh Perempuan
  74. dan Kelompok Gender Minoritas
  75. 1 F. Pemahaman Perempuan
  76. dan Kelompok Gender Minoritas Pengguna Media
  77. Sosial terhadap Kebebasan Berekspresi
  78. BAB III
  79. Kebebasan Berekspresi
  80. dalam Belenggu Kontinum
  81. Kekerasan
  82. 1 A. KBGO sebagai Tantangan
  83. B. Pemahaman Perempuan dan Kelompok Gender Minoritas
  84. 1 C. KBGO dan Kebebasan
  85. Berekspresi bagi Perempuan dan Kelompok Gender Minoritas
  86. 1 D. Pemahaman Perempuan
  87. dan Kelompok Gender Minoritas terhadap Kebebasan
  88. Berekspresi
  89. BAB IV
  90. Simpulan, Refleksi Kritis
  91. Penelitian dan Rekomendasi
  92. B. Refleksi
  93. C. Rekomendasi
  94. Kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam merancang dan memperbaiki regulasi
  95. Kepada platform
  96. Organisasi yang memiliki staf ataupun tim kerja pembela
  97. Hak Asasi Manusia perlu merespons secondary traumatic stress akibat terpapar informasi mengenai KBGO saat
  98. Perlu ada penelitian lanjutan terkait pandangan dan kebutuhan pengguna media sosial agar bisa bebas dan
  99. aman dalam berekspresi di media sosial, termasuk bebas dari KBGO, serta penelitian terkait kebijakan pengelola
  100. platform media sosial dalam upaya menghadirkan rasa aman dan bebas dalam berekspresi bagi pengguna.
  101. Kepada pengguna media sosial
  102. Daftar Pustaka
REPRESI
RESILIENSI

Resiliensi di antara

Represi Kebebasan

Berekspresi

Dampak Paparan KBGO terhadap

Perempuan dan Kelompok Gender

Minoritas

EKSPRESI
Dampak Paparan KBGO terhadap Perempuan
dan Kelompok Gender Minoritas
Alia Yofira Karunian
Amalia Puri Handayani
Eni Puji Utami
Idha Saraswati Wahyu Sejati
Penyunting
Irene Sarwindaningrum
Perancang grafis
Ellena Ekarahendy
Diterbitkan oleh
PurpleCode Collective, 2024

Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan

Daftar Isi

05 Pengantar Tim Peneliti 07 Pengantar

Bab I 09
Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

10 A. KBGO dan Kebebasan Berekspresi 18 B. Mengawinkan Beragam Pendekatan 19 B.1. Kontinum Kekerasan Seksual 21

B.2. Kebebasan Berekspresi A. Deskripsi Umum Responden
B.3. Stress Traumatis B. Penggunaan Media Sosial
Sekunder oleh Perempuan dan Kelompok
B.4. Emosi Merupakan Bentuk Gender Minoritas
Politik C. Tantangan dalam
C. Rancangan Penelitian Menggunakan Media Sosial
C.1. Menilik Pustaka C.1. Rasa Aman
C.2. Metode Pengumpulan C.2. Tantangan
Data D. Pengetahuan tentang KBGO
C.3. Siapa yang Menjadi D.1. Target Pelaku KBGO
Responden dalam Penelitian D.2. Kelompok Rentan KBGO
ini? E. Pengaruh Keterpaparan KBGO
D. Dinamika Proses Penelitian terhadap Penggunaan Media
D.1. Prosedur Lapangan Sosial oleh Perempuan dan
D.2. Penjaminan Kualitas Kelompok Gender Minoritas
D.3. Merangkai Penulisan F. Pemahaman Perempuan dan
Perjalanan Penelitian Kelompok Gender Minoritas

24

25

27 29 30

34

34 34 35 35

Bab II 37
Mengurai Cerita di Balik Data

38 47

53

53 55 56 59 60 62

65

Pengguna Media Sosial terhadap Kebebasan Berekspresi

Daftar Isi Bab III Kebebasan Berekspresi dalam Belenggu Kontinum Kekerasan 69 A. KBGO sebagai Tantangan 72 B. Pemahaman Perempuan dan Kelompok Gender Minoritas 68 84 Bab IV
terhadap KBGO 74 C. KBGO dan Kebebasan Berekspresi bagi Perempuan dan Kelompok Gender Minoritas Simpulan, Refleksi Kritis Penelitian dan Rekomendasi ke Depan 84 Kesimpulan
77 D. Pemahaman Perempuan dan Kelompok Gender Minoritas terhadap Kebebasan Berekspresi 04 87 Refleksi 92 Rekomendasi 95 Daftar Pustaka

Pengantar Tim Peneliti

Ketika melakukan penelitian yang melibatkan sembilan rekan penyintas Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada 2021- 2022 lalu untuk menggali pengalaman dan perspektif penyintas KBGO, kami tidak hanya mendapatkan sejumlah temuan penting. Ada sejumlah pertanyaan lanjutan yang kami rasa perlu untuk digali guna memahami KBGO secara lebih menyeluruh. Salah satunya adalah kaitan antara KBGO dengan kebebasan berekspresi.

Berdasarkan penelitian tersebut, kami menemukan bahwa sensor diri menjadi mekanisme yang dipilih penyintas KBGO dalam memproses rasa traumanya. Mulai dari menutup akun media sosial hingga berhenti mengakses berbagai platform online selama beberapa waktu karena ruang online dirasa tak lagi aman dari kekerasan. Hal itu menunjukkan bahwa KBGO yang dialami penyintas berdampak pada kebebasannya untuk mengekspresikan diri. Ini berarti, KBGO bisa menjadi kendala bagi upaya mendorong partisipasi aktif perempuan di ranah publik, termasuk secara online.

Kami mendiskusikan hal itu lebih lanjut dan menemukan sejumlah literatur yang mendukung pengalaman akan pengaruh paparan informasi terkait KBGO. Ketika dampak KBGO bagi penyintas telah terkonfirmasi, pertanyaan lanjutan yang menurut kami penting untuk dijawab adalah bagaimana dampak KBGO bagi mereka yang tidak mengalami secara langsung namun terpapar informasinya.

Laporan penelitian ini merupakan hasil penelusuran sekaligus pembacaan kami terkait dampak paparan informasi tentang

KBGO terhadap kebebasan berekspresi perempuan dan kelompok gender minoritas pengguna media sosial. Ada 134 responden yang berpartisipasi dalam penelitian ini. Mereka berasal dari wilayah barat, tengah dan timur Indonesia. Dengan total jumlah responden tersebut, hasil penelitian ini tidak menyajikan seluruh potret dampak KBGO terhadap kebebasan berekspresi perempuan dan kelompok gender minoritas di Indonesia. Meskipun demikian, hasil penelitian ini telah memberi gambaran awal terkait dampak KBGO bagi kebebasan berekspresi perempuan dan kelompok gender minoritas di Indonesia, khususnya di media sosial.

Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami mewujudkan dan menyelesaikan penelitian ini. Ucapan terima kasih khususnya kami sampaikan kepada seluruh 134 responden yang telah bersedia meluangkan waktu dan pikiran untuk mengisi kuesioner, juga kepada lima rekan yang bersedia mengikuti diskusi kelompok terarah untuk menguji kuesioner di proses awal penelitian.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dr. Anissa Beta yang tidak saja telah menemani kami dari awal hingga akhir proses penelitian, namun juga memberikan banyak masukan berharga yang membuat kami bisa menajamkan laporan ini. Selain itu, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Dr. Inaya Rakhmani yang telah memberikan komentar dan masukan terhadap rancangan penelitian ini. Tak lupa ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Irene Sarwindaningrum yang telah menyunting laporan ini.

Kami berharap penelitian ini bisa membuka pintu yang lebih lebar bagi upaya kita bersama untuk memahami KBGO dan dampaknya. Dengan begitu, kita bisa lebih berkontribusi dalam upaya menangani kasus, merumuskan kebijakan yang sesuai kebutuhan, mendampingi korban, maupun membangun solidaritas untuk menghapus kekerasan.

Selamat membaca.

Pengantar

Dr. Annisa R. Beta The University of Melbourne

Memahami kehidupan sehari-hari bukanlah tugas yang mudah. Keseharian, karena terlalu dekat dan familiar, sering dianggap tidak sepenting isu dan kejadian yang spektakuler dan sensasional. Karena itu, penelitian PurpleCode Collective ini memainkan peran besar dalam membuka kajian tentang ekspresi di ruang online dan kaitannya dengan KBGO, sebagaimana dialami sehari-hari oleh teman-teman perempuan dan kelompok gender minoritas.

Media sosial sebagai ruang online yang dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja, merupakan lokasi paling mudah untuk membagikan ekspresi kreatif dan memicu diskusi dan debat yang generatif, yang semuanya berguna untuk terus mempertanyakan kekuasaan dan mendorong wacana tentang masa depan yang lebih baik. Namun, karena ruang ini merupakan ruang publik, media sosial dan budaya digital juga menjadi lokasi yang riskan bagi kelompok yang sering dipinggirkan di ruang publik offline. Terlebih, semakin berkelindannya dunia digital dan fisik (siapa yang bisa membedakan keduanya di masa kini?) membuat kelompok marginal perlu semakin cermat menavigasi sekaligus memastikan keamanan diri. Kondisi ini tidak layak dan tidak bisa dibenarkan.

Kajian tentang penggunaan media sosial, tantangan, pemahaman tentang KBGO, dan kebebasan berekspresi dalam keseharian perempuan dan kelompok minoritas gender merupakan awalan yang signifikan untuk penelitian lebih dalam terkait setiap topik. Seperti yang diperlihatkan di hasil penelitian PurpleCode ini, kawan-kawan perempuan dan gender minoritas secara umum tidak merasa aman dalam menggunakan media sosial. Media

yang seharusnya jadi kanal ekspresi yang bebas dan terbuka malah menjadi tempat dimana perempuan dan kelompok gender minoritas harus berhati-hati, penuh kecemasan dan kekhawatiran akan risiko terpapar kekerasan. Ini tidak wajar dan kita tidak boleh menerima ini begitu saja. Rekomendasi komprehensif penelitian ini meminta pihak regulator, platform media sosial, media massa, dan organisasi HAM untuk lebih kritis lagi memahami posisi dan efek dari dunia digital, melebihi prosedur-prosedur standar yang sudah ada. Kita semua harus secara kolektif memahami bahwa terdapat pengulangan ketidakadilan dan penyempitan kesempatan berekspresi bagi pihak-pihak yang sudah terlalu lama dipinggirkan. Ada tugas penting bagi kita semua sesama pengguna media sosial untuk saling memahami bahaya (harm) yang secara sadar atau tidak sadar kita akibatkan ke pengguna lain.

Temuan-temuan dan rekomendasi PurpleCode Collective menyoroti betapa urgennya kajian tentang internet dan masyarakat yang menggunakan metode feminis. Dengan mengkaji masyarakat Indonesia, penelitian ini memperlihatkan kompleksnya budaya digital Indonesia dan masih suramnya kebebasan berekspresi bagi mereka yang feminin dan terpinggirkan.

Saya berharap akan ada lebih banyak lagi penelitian seperti ini di masa depan agar kita semua bisa mengedepankan dan merayakan prinsip-prinsip internet feminis.

BAB I

Menyusur Jangkauan

Dampak KBGO

A. KBGO dan Kebebasan Berekspresi

Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO sepatutnya mendapat perhatian khusus bukan hanya karena jumlah kasusnya yang terus meningkat¹, tetapi juga karena dampaknya yang besar. Berbagai penelitian terkait KBGO mengungkap bahwa kekerasan yang difasilitasi teknologi informasi dan komunikasi menimbulkan berbagai dampak bagi korban. Benang merah dari hasil-hasil penelitian itu menunjukkan bahwa KBGO, yang selama ini lebih banyak dialami perempuan dan kelompok gender minoritas, bisa menjadi penghalang dalam mengekspresikan diri khususnya secara online.

Berbagai kajian tentang dampak KBGO itu hadir di tengah implementasi perlindungan hak atas kebebasan berekspresi yang masih harus diperjuangkan di Indonesia. Meski telah ada perangkat hukum dan regulasi yang mengakui dan melindungi hak warga atas kebebasan berekspresi, sejumlah penelitian menunjukkan hak tersebut belum sepenuhnya bebas digunakan. Hasil survei Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM bersama Litbang Kompas di 34 provinsi pada 2020, misalnya, mengungkap adanya kekhawatiran sebagian kecil responden untuk berpartisipasi di ruang publik. 2 Survei tersebut juga mengungkap 36% responden merasa tidak bebas menyatakan pendapat di media sosial. Hal itu menunjukkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi, yang merupakan bagian dari HAM, baik di ranah offline maupun online, masih belum sepenuhnya bebas digunakan. Dalam konteks ini, kelompok perempuan dan gender minoritas bisa semakin sulit menggunakan hak kebebasan berekspresinya akibat adanya KBGO.

1 Di Indonesia, Komisi Nasional Perempuan mencatat adanya kenaikan jumlah kasus Kekerasan Siber Berbasis Gender atau KSBG (sebagai catatan, Komnas Perempuan menggunakan istilah KSBG yang definisinya mirip dengan KBGO dalam penelitian ini) yang dilaporkan pada 2019 hingga 2022, yakni 281 kasus (2019), 940 kasus (2020), 1721 kasus (2021), dan 1679 kasus (2022) https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan. 2 https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2022/12/21/2294/kekhawatiran-masyarakat-di-ruang-publik-ancaman-bagi-kebebasan-berpendapat-dan-berekspresi-di-indonesia.html

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

Salah satu penelitian yang mengungkap kaitan antara KBGO dan kebebasan berekspresi perempuan adalah penelitian yang dilakukan PurpleCode Collective pada 2022. Penelitian itu mengungkap bahwa setidaknya ada empat dampak yang dirasakan oleh para perempuan penyintas KBGO. Pertama, dampak secara mental berupa rasa ketakutan, kecemasan, dan depresi akibat trauma yang bisa berujung pada keinginan untuk mengakhiri hidup akibat kekerasan yang dialami. Kedua, dampak fisik berupa menurunnya kondisi tubuh akibat trauma yang dialami, antara lain ditandai dengan penurunan berat badan, pingsan, mual dan muntah, hingga gangguan asam lambung. Ketiga, dampak ekonomi berupa kehilangan sumber pendapatan akibat kasus yang dialami. Keempat, dampak sosial berupa rasa enggan korban untuk bergaul dan aktif secara sosial, baik di ranah fisik maupun online (Handayani, Amalia Puri., Setianti, Lintang., Utami, Eni Puji., Saraswati, Idha., 2022).

Terkait dampak sosial, perasaan rendah diri dan kehilangan kepercayaan diri menjadi salah satu dampak yang dialami oleh para penyintas KBGO, khususnya bagi penyintas yang mendapat ancaman penyebaran foto intim tanpa persetujuan. Mereka merasa tidak lagi aman dan nyaman untuk menggunakan sejumlah platform komunikasi digital, baik media sosial maupun platform penyimpanan data yang bisa diakses secara berkelompok seperti Google Drive. Mereka mengaku cemas untuk menampilkan wajahnya di media sosial. Akibatnya, mereka menutup akun media sosialnya, atau bahkan menghapusnya secara permanen. Dengan kata lain, kekerasan yang dialami membuat mereka melakukan swasensor atau membatasi diri dalam berekspresi dan menggunakan media sosial. Perasaan rendah diri ini juga berdampak pada adanya keinginan untuk membatasi diri dalam bersosialisasi secara langsung. KBGO mengancam HAM, tidak saja karena kekerasan tersebut menyerang identitas gender korban, namun juga menyerang kebebasan berekspresi korban baik di ranah offline maupun online.

Selain penelitian PurpleCode Collective, beberapa penelitian lain menemukan adanya keterkaitan antara KBGO dan kebebasan berekspresi. Dalam penelitian yang dilakukan Safenet tentang KBGO yang dialami Perempuan Pembela HAM (PPHAM) di Indonesia

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

(Setianti, Lintang., Farhanah., Ningtyas, Ika., 2022), misalnya, KBGO yang dialami membuat PPHAM merasa ketakutan dan mengalami trauma. Kondisi semacam itu bisa membuat PPHAM korban KBGO menarik diri dari pergaulan, baik di ruang offline maupun online. Swasensor merupakan salah satu dampak KBGO terhadap PPHAM yang paling umum. PPHAM yang pernah diserang menjadi lebih berhati-hati ketika mengunggah opininya.

PPHAM yang menjadi responden penelitian itu adalah pekerja HAM di lembaga swadaya masyarakat, pekerja media, mahasiswa, ahli hukum dan peneliti. Hal ini menunjukkan profesi tersebut rentan mengalami KBGO. Termasuk di dalamnya adalah PPHAM yang fokus menangani kasus kekerasan berbasis gender. Ketika tengah mendampingi korban kekerasan berbasis gender, terungkap bahwa seorang PPHAM mengalami kekerasan secara online alias mengalami KBGO yang diduga dilakukan oleh pelaku kekerasan terhadap korban kekerasan berbasis gender yang tengah ia dampingi. Artinya, perempuan pendamping korban kekerasan berbasis gender rentan mendapat kekerasan berbasis gender.

Di banyak negara, KBGO juga menjadi tantangan bagi jurnalis perempuan yang ingin mengakses internet. Berdasarkan penelitian yang diterbitkan International Center for Journalist (2022) di 15 negara, disimpulkan bahwa kekerasan online terhadap jurnalis perempuan merupakan salah satu ancaman kontemporer terbesar bagi kebebasan pers internasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kekerasan online yang bisa berujung pada ancaman fisik tersebut dirancang untuk membungkam, mempermalukan, dan mendiskreditkan jurnalis perempuan. Kekerasan semacam itu tidak hanya berdampak bagi korban yang harus mengalami trauma, tetapi pada praktik jurnalisme yang melayani kepentingan publik. Lebih lanjut, kekerasan online terhadap jurnalis perempuan dipandang sebagai upaya untuk menghilangkan suara dan perspektif perempuan dari masyarakat (Posetti dan Shabbir, 2022). Kajian serupa dilakukan Nina Jankowicz (2022) yang mengkhususkan penelitiannya pada dampak kebebasan berekspresi yang dialami profil terkemuka atau peran tertentu.

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

Temuan-temuan dari penelitian tersebut menyimpulkan bahwa KBGO berdampak pada partisipasi perempuan di ruang online, yang kemudian berlanjut ke ruang offline. Ruang online yang tidak aman, penuh dengan ancaman kekerasan, membuat perempuan yang pernah mengalami kekerasan menjadi trauma dan butuh proses panjang untuk kembali. Jika pun kembali aktif di ruang online, sensor diri menjadi mekanisme yang dipilih. Namun, hasil-hasil penelitian yang difokuskan kepada perempuan dengan profesi tertentu di ranah publik tersebut hendaknya tidak dimaknai bahwa KBGO hanya mengancam orang-orang dengan profesi tertentu yang berkaitan dengan publik. Sebaliknya, temuan-temuan tersebut perlu dilihat sebagai bukti bahwa upaya perempuan, siapapun dia dan apapun profesinya, untuk berpartisipasi secara aktif di ruang publik menghadapi banyak tantangan.

Temuan terkait dampak KBGO terhadap para penyintas tersebut membawa kami ke pertanyaan terkait hubungan antara KBGO dan kebebasan berekspresi. Ketika penyintas KBGO yang merasa begitu trauma memutuskan untuk melakukan swasensor dan mengisolasi diri secara online, apakah orang lain yang tidak mengalami KBGO juga merasakan dampaknya? Dengan kata lain, apakah kasus-kasus KBGO yang didengar maupun diketahui oleh seseorang, meskipun tidak dialami secara langsung, memengaruhinya dalam mengekspresikan diri khususnya secara online?

Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, ruang online telah menyediakan keleluasaan untuk bisa berkomunikasi, menyampaikan pendapat, dan berekspresi. Di awal kehadirannya, ruang online dipandang bisa menyediakan ruang alternatif bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi, khususnya di tengah kontrol negara terhadap kebebasan informasi. Hal serupa juga dialami Indonesia pada akhir tahun 1990-an, sekitar satu dekade setelah Indonesia mulai mengakses internet. Kehadiran internet bersama ruang online yang dibawanya pada waktu itu dinilai memungkinkan para aktivis untuk lebih leluasa berkomunikasi dan berbagi informasi ketika ruang-ruang publik fisik lainnya dikendalikan pemerintah Orde Baru (Hill, D,T. dan Sen, K., 2007:

194).
Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

Namun, melihat internet, dan ruang online yang dihadirkannya, semata dari sisi kemampuannya dalam membuka ruang alternatif bagi kebebasan informasi dan ekspresi semacam itu akan menghalangi kita untuk melihat sisi lain dari ruang online, mulai dari masifnya hoaks hingga maraknya kasus KBGO. Meski demikian, studi tentang sisi ‘baik’ maupun sisi ‘buruk’ sebagai dampak dari kehadiran internet itu pun masih berada pada pandangan yang menempatkan teknologi sebagai pusat, teknosentris, atau mengambil posisi yang deterministik terhadap teknologi dalam upaya menjelaskan fenomena sosial (Lim, Merlyna., 2022: 4). Akan tetapi, mengabaikan sama sekali peran teknologi dengan menitikberatkan peran manusia sebagai pusat melalui pendekatan humanis, manusia sentris, ataupun konstruksionisme sosial, juga bukan pilihan bijak dalam upaya menjelaskan perubahan sosial yang hadir bersama perkembangan teknologi. Dua pendekatan yang bertolak belakang itu akan menghadirkan pemahaman yang reduksionis dan parsial. Oleh karena itu, Lim mengusulkan perlunya mengadopsi pendekatan posthuman yang mengakui adanya distribusi agensi, yakni bahwa manusia dan teknologi masing-masing memiliki agensi dan saling memengaruhi (Lim, 2022:5).

Kami berupaya menempatkan penelitian ini dalam konteks diskusi tersebut dengan tidak melihat internet atau khususnya media sosial sebagai pusat. Kami ingin memahami kelindan relasi antara pengguna media sosial beserta beragam latar belakangnya dengan media sosial yang digunakannya di tengah maraknya kasus KBGO yang kebanyakan terjadi melalui media sosial.

Dalam penelitian ini, KBGO dimaknai sebagai kekerasan yang terjadi atas dasar relasi kuasa gender antara korban dan pelaku di ranah online atau yang menggunakan teknologi digital sebagai medium, dan ini tidak terbatas pada yang ditransmisikan melalui internet. KBGO merupakan ekstensi/perpanjangan dari kekerasan berbasis gender di ruang-ruang fisik (on-the-ground) dan kerap kali kedua kekerasan tersebut terjadi secara bersamaan (PurpleCode Collective, 2020: 20).

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

Di tengah upaya mendorong partisipasi perempuan di ruang publik untuk memberikan perspektif perempuan di berbagai ranah kehidupan, KBGO menjadi tantangan sekaligus ancaman besar. Berangkat dari konteks tersebut, penelitian ini ingin menggali lebih mendalam keterkaitan antara KBGO dengan implementasi hak kebebasan berekspresi bagi perempuan dan kelompok gender minoritas. Untuk memudahkan upaya itu, kami membatasi penelitian ini pada mereka yang menggunakan media sosial. Dengan demikian, penelitian ini fokus pada perempuan dan kelompok gender minoritas pengguna media sosial.

Pemilihan media sosial ini salah satunya mengacu pada data Catahu (catatan tahunan) Komisi Nasional Perempuan 2023. Catatan itu menyebutkan jumlah kasus KBGO yang dilaporkan pada 2023 mencapai 1.204 kasus, dengan 383 kasus di antaranya merupakan kasus yang terjadi di ranah publik, dan sebagian besar dilakukan oleh “teman media sosial”. Selain itu, saat ini media sosial merupakan salah satu kanal komunikasi interaktif yang populer di Indonesia. Data Reportal mencatat, pada Januari 2023, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 212,9 juta jiwa atau sekitar 77% dari total populasi. Adapun jumlah pengguna media sosial mencapai 167 3 juta jiwa, atau sekitar 60,4% dari total populasi. Platform media sosial terfavorit di Indonesia adalah WhatsApp, Instagram, TikTok, Facebook, Twitter. Jumlah total pengguna media sosial di Indonesia menduduki peringkat keempat di dunia setelah China, India, dan 4 Amerika Serikat.

Secara global, kepopuleran media sosial dinilai tak lepas dari karakternya. Howard dan Parks (dalam Carr dan Hayes, 2015:

48) menyebut bahwa media sosial memiliki tiga bagian, yakni infrastruktur dan perangkat informasi yang bisa digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan konten; konten dalam format digital yang terdiri dari pesan personal, berita, ide-ide, dan produk kultural; serta manusia, organisasi, maupun industri yang memproduksi dan mengkonsumsi konten digital. Adanya tiga bagian 3 https://datareportal.com/reports/digital-2023-indonesia 4 https://www.demandsage.com/social-media-users/
Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

itu membuat pengguna media sosial memiliki banyak keleluasaan dalam berbagai informasi, sehingga penggunanya menjadi beragam mulai dari individu hingga pelaku industri.

Selain untuk berbagi informasi, pengguna media sosial juga menemukan nilai lain dari penggunaan media sosial. Carr dan Hayes (2015: 50) mengatakan bahwa media sosial merupakan kanal berbasis internet yang memungkinkan para pengguna berinteraksi sembari menampilkan diri secara selektif, baik dalam waktu yang langsung (real-time) maupun tidak, dengan khalayak luas maupun terbatas pada yang mendapatkan nilai dari konten buatan pengguna dan persepsi yang muncul dari interaksinya dengan pengguna lain. Sementara Baym dan Boyd (2012) berpendapat bahwa media sosial telah mendorong kian buramnya batas antara yang privat dengan yang publik, sehingga memunculkan apa yang disebut sebagai kondisi publik yang dimediasi secara sosial. Hal itu bisa menyediakan dukungan sekaligus memberdayakan pengguna, meskipun di dalam prosesnya pengguna juga harus berhadapan dengan konflik dan risiko.

Lim (2013) mencatat, media sosial di Indonesia merupakan ruang sosial dengan beragam aktivitas yang secara umum berkaitan dengan kesenangan, ekspresi diri dan pencapaian. Lim menyebut bahwa jejaring yang terbentuk di sosial media secara umum mencerminkan jejaring yang terbentuk di ranah offline. Individu-individu dikelompokkan dalam kategori umur, minat, dan unsur- unsur kesamaan latar belakang sosiokultural. Oleh karena itu, masing-masing kelompok memiliki topik bahasan sendiri, dan politik merupakan salah satu topik kecil yang dibahas. Namun, karena setiap individu terhubung dengan jejaring yang berbeda, media sosial memungkinkan terbentuknya jejaring yang tumpang tindih sehingga memunculkan dinamika baru. Media sosial juga bisa memfasilitasi dan mengamplifikasi budaya partisipasi dengan menyediakan ruang belajar bagi individu-individu untuk mengekspresikan opininya, menuntut haknya, dan berkolaborasi, meskipun hal itu tidak otomatis bisa disimpulkan sebagai faktor penentu bagi perubahan sosial dalam konteks demokrasi.

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

Pemilihan Gubernur Jakarta pada 2012 dipandang menjadi momen ketika media sosial menjadi unit penting dalam politik Indonesia (Lake (2014) dalam Johansson 2016). Twitter dan Facebook menjadi media yang digunakan para kandidat, partai politik, dan para pendukungnya untuk berkampanye. Sejumlah perempuan yang terjun ke ranah politik praktis pun menganggap platform media sosial sebagai ruang komunikasi politik online yang penting dan mereka menggunakannya untuk berkampanye (Prihatini, 2020).

Hampir bersamaan dengan gelombang pemanfaatan media sosial untuk urusan politik praktis, media sosial juga dimanfaatkan untuk urusan ekonomi. Media sosial di Indonesia dipandang turut berkontribusi dalam mendorong pemberdayaan kewirausahaan perempuan, khususnya karena menyediakan fleksibilitas bagi perempuan. Transaksi bisnis bisa dilakukan di mana saja termasuk dari rumah (Melissa, Hamidati, Saraswati, 2013). Selain itu, media sosial juga menjadi kanal penting bagi aktivisme feminis digital untuk mengangkat isu-isu perempuan dan perspektif feminis di Indonesia (Parahita, 2019).

Tulisan-tulisan tersebut menunjukkan bahwa media sosial di Indonesia digunakan untuk berbagai keperluan. Meski aktivitas yang sifatnya sosiokultural mendominasi, aktivitas politik juga mewarnai media sosial, termasuk di dalamnya upaya-upaya individu dalam menyampaikan opini dan mengekspresikan diri. Perempuan sejak awal telah turut terlibat dalam berbagai aktivitas tersebut.

Penelitian ini dilakukan guna mengungkap bagaimana KBGO memengaruhi kebebasan berekspresi perempuan dan kelompok gender minoritas di ruang publik, yang dilihat melalui aktivitas perempuan dan kelompok gender minoritas dalam menggunakan media sosial. Penelitian untuk mengungkap keterkaitan antara KBGO dengan kebebasan berekspresi perempuan dan kelompok gender minoritas ini ingin menjawab sejumlah pertanyaan penelitian. Pertama, bagaimana perempuan dan kelompok gender minoritas menggunakan media sosial? Kedua, apa saja tantangan yang dihadapi perempuan dan kelompok gender minoritas dalam menggunakan media sosial? Ketiga, bagaimana informasi tentang

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

KBGO memengaruhi perempuan dan kelompok gender minoritas dalam menggunakan media sosial? Lalu, keempat, bagaimana perempuan dan kelompok gender minoritas pengguna media sosial memahami kebebasan berekspresi?

Penelitian ini bertujuan memetakan bagaimana dan alasan perempuan dan kelompok gender minoritas menggunakan media sosial, mengeksplorasi jenis dan bentuk tantangan yang dihadapi perempuan dan kelompok gender minoritas dalam menggunakan media sosial, memahami keterkaitan antara informasi tentang adanya KBGO dan kebebasan perempuan dan kelompok gender minoritas dalam menggunakan media sosial, serta mengetahui pandangan perempuan dan kelompok gender minoritas pengguna media sosial terhadap makna kebebasan berekspresi.

1 B. Mengawinkan Beragam

Pendekatan

Penelitian ini menggunakan metodologi feminis. Menurut Harding (1987) metodologi penelitian secara umum mengacu pada teori dan analisis mengenai bagaimana suatu penelitian akan diproses. Berdasarkan penjelasan tersebut, penelitian ini mengikuti Acker, Barry, dan Esseveld (1983) yang menyebut bahwa penelitian bermetodologi feminis memiliki tiga komponen, yakni memiliki tujuan perubahan sosial bagi perempuan melalui produksi pengetahuan untuk perempuan alih-alih tentang perempuan, menggunakan pendekatan yang tidak bersifat menekan (opresif), dan terus-menerus mempertanyakan paradigma intelektual dominan.

Dengan mawas pada peringatan Lim akan kecenderungan cara pandang kajian media sosial yang dipenuhi dengan determinisme dan sentrisme teknologi, penelitian ini menggunakan beberapa kerangka konseptual guna menjawab pertanyaan penelitian, yaitu kontinum kekerasan seksual, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia, serta stress traumatis sekunder dan emosi sebagai

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

bentuk politik. Kontinum kekerasan seksual menjadi kerangka utama dari penelitian ini. Kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender online, membentuk spektrum. Branson (2019) memaparkan bagaimana tenaga medis yang tidak secara langsung mengalami namun mendengarkan pengalaman traumatis juga berdampak pada dirinya sendiri. Ia juga menjelaskan perbedaan istilah yang sering digunakan terkait trauma secara bersinggungan, padahal memiliki makna yang berbeda. Maka itu, kerangka stress traumatis sekunder menjadi konsep yang akan digunakan dalam analisis penelitian ini. Adapun kerangka yang berkaitan dengan emosi sebagai bentuk politik digunakan untuk memotret emosi atau afeksi yang dialami oleh pengguna media sosial, sekaligus menjadi dasar bagi perawatan diri dan kolektif. Bukan hanya itu, dampak dari trauma itu bisa berpengaruh terhadap kebebasan berekspresi yang menjadi bagian dari hak asasi manusia. Hubungan antara kerangka-kerangka tersebut dapat tergambar dalam diagram di bawah ini.

PurpleCode Collective, 2023

B.1. Kontinum Kekerasan Seksual

Dalam penelitian ini, KBGO ditempatkan sebagai bagian dari kontinum kekerasan berbasis gender. Dengan cara pandang tersebut, penelitian ini mengadopsi ide tentang “continuum thinking” yang diajukan Liz Kelly (1988) sebagai kerangka teori untuk melihat pengalaman perempuan penyintas kekerasan seksual. Kelly berargumen bahwa cara pikir “continuum” (selanjutnya

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

akan ditulis kontinum) lebih bisa membuka kemungkinan untuk mengidentifikasi karakter-karakter dasar yang menghubungkan beragam jenis kasus kekerasan, dengan mengakui bahkan menggarisbawahi pengalaman unik dari setiap perempuan. Kelly menggunakan model ini ketika ia menemukan bahwa apa yang dipahami perempuan sebagai kekerasan (yang dilakukan laki-laki) tidak sama dengan definisi kekerasan yang tertuang di dalam aturan hukum maupun di dalam dokumen riset sejenis sebelumnya. Dengan model kontinum, ia melihat bahwa banyak perempuan menjadi terbantu dalam memahami pengalaman personal mereka yang spesifik maupun pengertian kekerasan seksual secara umum (Kelly, 1988: 75).

Kelly melihat bahwa model kontinum bisa membantu dalam mendiskusikan kekerasan seksual dalam pengertian umum—di antaranya kasus-kasus yang melibatkan kekerasan, intimidasi, pemaksaan, intrusi/menerobos secara paksa, ancaman, dan paksaan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan. Selain itu, model ini juga membantu mendokumentasikan sekaligus menamai kasus-kasus yang belum terdefinisikan dengan jelas. Konsep ini bisa membantu perempuan memahami pengalamannya dengan menunjukkan perbedaan antara perilaku laki-laki yang disebut oleh Betsy Stanko sebagai “typical” (perilaku yang tampak seperti perilaku umum/biasa/normal sehingga tidak bisa dengan mudah dikenali sebagai kekerasan) dengan “aberrant” (perilaku yang menyimpang dari yang biasanya/normal sehingga dengan mudah bisa dikenali sebagai kekerasan), mengingat perempuan yang merasa terintimidasi oleh laki-laki yang berperilaku “typical” kerap kesulitan memahami mengapa dan bagaimana perilaku itu terasa sebagai “aberrant”. Konsep tersebut memungkinkan perempuan untuk memahami sekaligus mengidentifikasi bagaimana perilaku laki-laki yang “typical” dan “aberrant” saling berkaitan (Kelly, 1988: 75).

Konsep kontinum ini terbuka dan membutuhkan analisis yang interseksional, yang dalam penelitian ini dimaknai sebagai semangat untuk mengakui adanya perbedaan pengalaman perempuan akibat perbedaan identitas gender, orientasi seksual, ras, kelas,

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

maupun abilitas. Dengan mengakui pengalaman perempuan, kekerasan terhadap perempuan harus dipahami sebagai sesuatu yang terjadi dengan cara yang berbeda. Oleh karena itu, meskipun konsep kontinum digagas sebelum internet menjadi bagian dari pengalaman harian perempuan, serta sebelum istilah KBGO muncul, konsep kontinum tetap dirasa relevan untuk diterapkan guna melihat pengalaman kekerasan perempuan dalam relasinya dengan penggunaan internet, khususnya media sosial.

B.2. Kebebasan Berekspresi
“Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan
untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-
pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai

dengan pilihannya" Pasal 19(2), Kovenan Hak Sipil dan Politik

Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tertuang dalam ragam instrumen HAM internasional maupun nasional yang bersifat mengikat bagi pemerintah Indonesia. Pelindungan terhadap kebebasan berekspresi tidak hanya berlaku di ruang luring, tetapi juga di ruang daring (Promotion and Protection of All Human Rights, Civil, Political, Economic, Social and Cultural Rights, Including the Right to Development, n.d., para. 1). Selain kebebasan untuk menerima dan mengirim informasi serta kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dapat dimaknai untuk mencakup kebebasan ekspresi gender (O’Halloran, 2019: 133) dan kebebasan berkesenian (Gumay dkk, 2020: 25). Pemaknaan kebebasan berekspresi secara lebih luas ini juga sejalan dengan pendekatan feminis terhadap kebebasan berekspresi. Pendekatan

5 Konsep ‘interseksional’ dikenalkan pertama kali oleh Kimberle Crenshaw (1989) untuk menunjukkan pengek- sklusian kelompok perempuan kulit hitam di Amerika Serikat dalam undang-undang anti-diskriminasi. Konsep ‘interseksionalitas’ kemudian menjadi populer digunakan dalam gerakan feminism dalam konteks yang tidak hanya berhubungan dengan inklusi perempuan kulit hitam. Lihat Kanai, A. (2021). Intersectionality in digital feminist **knowledge cultures: The practices and politics of a travelling theory. Feminist Theory, 22(4), 518–535. https://doi.** org/10.1177/1464700120975701

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

feminis terhadap kebebasan berekspresi memaknai kebebasan berekspresi sebagai kebebasan untuk mengekspresikan beragam ekspresi seperti suara, tubuh, seksualitas, pekerjaan, hobi, hubungan, komunitas, pengorganisasian, dan semua aspek kehidupan kita lainnya untuk dilakukan secara daring dan luring (Feminist Frontiers in Freedom of Expression Online, 2023: 5).

Dalam Prinsip-prinsip Internet Feminist (Feminist Principles of the Internet), khususnya prinsip ekspresi, ekspresi seksual dimaknai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebebasan berekspresi, yang sama pentingnya dengan bentuk ekspresi lainnya seperti ekspresi politik atau religius (Expression|Feminist Principles of the Internet, n.d.-b). Selain prinsip ekspresi, kluster ekspresi prinsip-prinsip internet feminis juga mengidentifikasi dua prinsip lain, yakni: amplifikasi dan pornografi. Bersama-sama, ketiganya berupaya untuk “memprioritaskan amplifikasi dan ekspresi tak terbatas dari narasi dan realitas hidup kita, serta melawan dan berjuang melawan berbagai upaya aktor negara dan non-negara terhadap kebebasan, agensi, dan keinginan kita” (Expression|Feminist Principles of the Internet, n.d.-a). Sebagai dua aktor utama dalam pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi, baik negara maupun non-negara (perusahaan) memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan/ atau menghormati kebebasan berekspresi. Oleh karenanya, dalam kerangka HAM, kedua aktor tersebut memiliki kewajiban-kewajiban guna menjamin kebebasan berekspresi.

Kebebasan berekspresi umumnya dimaknai sebagai kewajiban negatif negara untuk tidak mengintervensi kebebasan berekspresi warga negara dengan melakukan sensorterhadap ekspresi yang sah (Bladini dkk, 2021: 7). Selain kewajiban negatif, Bladini dkk berargumen bahwa kebebasan berekspresi juga mewajibkan negara untuk secara aktif mengambil langkah untuk memastikan keberagaman suara dan pendapat (Bladini dkk, 2021: 7). Lebih lanjut, Bladini dkk menggarisbawahi pentingnya aspek keberagaman suara dan pendapat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelindungan kebebasan berekspresi, khususnya ketika membahas dampak dari kekerasan berbasis gender online (Bladini dkk, 2021:

8). Dalam hal ini, negara berkewajiban untuk menyeimbangkan dua
Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

aspek kebebasan berekspresi, yakni: pertama, kewajiban negatif yang mencakup larangan pembatasan ekspresi (sensor) dan kedua, kewajiban positif yang mencakup memastikan keberagaman suara dan pendapat (Bladini dkk, 2021: 7). Kelalaian negara untuk melakukan pembatasan atas ekspresi yang mengandung muatan KBGO akan berdampak pada pembungkaman ekspresi-ekspresi lainnya, sehingga menandai kegagalan negara untuk melindungi kebebasan berekspresi korban KBGO (Bladini, 2021: 8).

Tak jarang, kebebasan berekspresi justru digunakan oleh pelaku KBGO sebagai justifikasi atas ekspresi yang mengandung muatan KBGO yang ia sampaikan. Kebebasan berekspresi sendiri bukan merupakan hak asasi manusia yang bersifat absolut, yang bisa dinikmati tanpa batas. Kebebasan berekspresi seseorang dapat dibatasi selama beberapa syarat terlebih dahulu terpenuhi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 paragraf (3) Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, syarat pembatasan kebebasan berekspresi ini secara luas dikenal sebagai syarat tiga tahap (3 part test), yang mencakup tiga tahap yakni bahwa, pembatasan harus dilakukan berdasarkan hukum (provided by law), dengan tujuan yang sah (legitimate aim) serta diperlukan dan dilakukan secara proporsional (necessary and proportionate) (General comment No. 34 Article 19: Freedoms of opinion and expression, 2011: para.22). Oleh karenanya, pembatasan ekspresi pelaku KBGO dapat dilakukan selama ketiga syarat pembatasan itu terpenuhi.

Selain tanggung jawab negara, kerangka hukum HAM juga menilik peran aktor non-negara, misalnya perusahaan, dalam memfasilitasi terjadinya KBGO di platform digital. Prinsip-Prinsip Panduan Bisnis dan HAM menegaskan tanggung jawab platform digital dalam menghormati HAM, termasuk kebebasan berekspresi, dan memberikan peta jalan bagi perusahaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM akibat aktivitas bisnisnya (The UN Guiding Principles in the Age of Technology: A B-Tech Foundational Paper, 1). Dalam hal ini, platform digital memiliki kewajiban untuk mengantisipasi dan mengatasi masalah, termasuk KBGO, yang mungkin terjadi terkait penggunaan produk dan layanan yang mereka berikan. (The UN Guiding Principles in the Age of Technology: A B-Tech Foundational Paper, 3).

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

B.3. Stress Traumatis Sekunder

Stress Traumatis Sekunder atau Secondary Traumatic Stress merupakan situasi yang dialami oleh profesional yang mengalami kewalahan secara psikologis akibat dari hasratnya untuk memberikan pendampingan dan kenyamanan terhadap observasi trauma dan penderitaan (Branson, 2018: 3). Branson (2018) mengatakan bahwa banyak penelitian menggunakan istilah vicarious trauma yang sebenarnya lebih sesuai menggunakan Secondary Traumatic Stress karena tidak sesuai dengan istilah klinis dan sebenarnya tidak dapat saling dipertukarkan. Berdasarkan paparan Branson (2018: 5), vicarious trauma digunakan untuk kondisi yang dialami clinicians dan berlangsung secara akumulatif, terjadi seiring berjalannya waktu. Sementara itu, Secondary Traumatic Stress lebih sesuai digunakan jika dialami oleh profesional yang mengalami syok dan kewalahan dalam menghadapi trauma orang lain. Secondary Traumatic Stress dapat terjadi secara akut, terjadi satu kali secara tiba-tiba setelah cerita pertama. Meskipun demikian, bukan berarti ini hanya bisa terjadi satu kali saja.

Branson (2018) menjelaskan tentang perbedaan antara stress traumatis sekunder dan vicarious trauma. Selain itu terdapat sejumlah istilah lain yang punya kemiripan makna. Figley (1995) yang menginisiasi istilah stress traumatis sekunder juga menyebutkan istilah secondary victimization dengan makna serupa. Masih Figley, compassion fatigue juga bisa digunakan secara bertukar. Compassion fatigue berkaitan dengan orang yang kita sayangi, orang awam, dan profesional yang kewalahan dengan observasi mereka terhadap trauma dan keinginan untuk membantu. Kerap kali, mereka merasa tidak berguna, tidak dapat membantu apa-apa karena korban memiliki banyak kebutuhan dan kurang sumber yang bermakna dan komprehensif.

Bukan hanya itu, burnout juga sering muncul. Ini merupakan akibat dari lemahnya lingkungan kerja. Countertransference merupakan akibat ketika profesi klinis belum mengatasi isu personal yang dapat berpengaruh dalam pekerjaan profesionalnya. Sementara itu, traumatic countertransference menimbulkan keinginan kuat untuk

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

menyelamatkan kliennya berdasarkan pengalaman personalnya. Adapun, shared trauma dan double exposure merupakan situasi ketika profesi klinis dan klien memiliki pengalaman trauma yang serupa.

Dalam penelitian ini, kami menggunakan stress traumatis sekunder karena dirasa lebih tepat untuk menggambarkan situasi calon rekan penelitian. Dalam kekerasan gender berbasis online, pelaku bukan hanya pelaku primer, tetapi juga pelaku sekunder, seperti yang disebutkan dalam Buku Saku #1 CTRL+ALT+DEL: Memahami KBGO (2020: 12) dan Rekoleksi Persaudarian: Menamai Kekerasan Merawat Pemulihan Kolektif. Orang yang menerima dampaknya juga bukan hanya primer (orang yang mengalami langsung), tetapi juga orang-orang yang berada di sekitarnya.

B.4. Emosi Merupakan Bentuk Politik

Dalam The Cultural Politics of Emotion (2004), Sara Ahmed menawarkan model penularan afeksi yang lebih fokus pada akibat yang ditimbulkan oleh emosi dan penyebarannya. Masih dalam buku yang sama, Sara Ahmed menggambarkan bahwa emosi memberikan reaksi terhadap ketakutan. Ketakutan akan melibatkan kedekatan dalam hubungan. Perasaan tidak aman responden juga berasal dari proses masa lalu (Gotby, 2023, hlm 4).

Emosi yang terjadi dalam media sosial berpengaruh terhadap pembacanya. Riley (dalam Gorton, 2007) beranggapan bahwa opini bertema rasis yang mengutuk dan menyakiti akan bersemayam dalam diri korban. Hal ini menunjukkan bahwa ada pengaruh terhadap rasa aman bagi pengguna media sosial ketika mendapatkan cacian, perisakan, dan kekerasan yang terlihat dalam platform yang digunakan. Kadang, rasa cemas berhubungan dengan kesadaran bahwa kita memang membutuhkan orang lain (Dowling, 2022, hlm,

22). Begitu pula yang disebutkan Dowling (2022, hlm. 25), etika feminis menuntut orang-orang untuk menjadi saling bergantung. Dowling juga menekankan bagaimana motivasi untuk kerja perawatan
Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

merupakan bentuk timbal-balik dan tanggung jawab. Kerja perawatan dipahami sebagai kebalikan dari agresi, eksploitasi, dan opresi. Gorton (2007) juga menekankan bahwa teori terkait emosi dan afeksi memiliki faktor penting dalam feminisme, yaitu adanya politik yang menunjukkan hal-hal diliputi perasaan, hasrat, dan emosi.

Dowling juga menyebutkan bahwa ketika kita mengalami kekerasan dan degradasi yang menyerang kepercayaan diri dan kemampuan diri, hal itu menyebabkan tindakan memperhatikan diri sendiri menjadi bentuk resistensi. Dowling (2022, hlm. 104) juga mengatakan bahwa memberikan perhatian atau melakukan kerja perawatan bagi diri sendiri dan orang lain secara kolektif yang dapat memberikan kontrol penuh terhadap kebutuhan kita bisa menjadi dasar bagi perubahan. Sejalan dengan gagasan Audre Lorde (Kim dan Schalk, 2021: hlm. 11), merawat diri sendiri bukan hanya tentang peran individual, melainkan perlu dimaknai sebagai upaya perubahan politik, termasuk dengan melibatkan orang lain untuk merawat kepedulian dukungan bagi jaringan. Sejalan dengan apa yang diingatkan Segal (2023, hlm. 123) bahwa kesadaran saling bergantung merupakan dasar dari demokrasi. Salah satu studi menunjukkan bahwa bergabungnya mahasiswa dalam kerja-kerja politis memberikan mereka rasa memiliki tujuan, makna, dan kenikmatan dalam hidup (Segal, 2023, hlm 17).

Ketika melakukan penelitian, termasuk penelitian dampak KBGO terhadap orang di sekelilingnya, emosi bisa melawan kita secara langsung ataupun digunakan untuk melawan kita. Penelitian ini pun dimulai dari kegelisahan yang meliputi emosi sehingga merasa penting untuk memotret emosi atau afeksi yang dialami oleh pengguna media sosial, khususnya perempuan dan kelompok gender minoritas. Emosi dan afeksi, selain bisa membuat kita merasa ketakutan, juga bisa menjadi daya lenting. Hal ini khususnya terkait dengan teori perawatan diri radikal (radical self-care) yang digagas oleh Audre Lorde dalam kumpulan esai bertajuk A Burst of Light (1988). Bagi Lorde, merawat diri sendiri bukan hanya tentang diri sendiri saja, namun, perawatan diri radikal harus dimaknai sebagai merawat diri sendiri agar dapat melakukan upaya perubahan politik,

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

termasuk dengan melibatkan orang lain dalam upaya merawat kepedulian melalui jaringan dukungan (Kim dan Schalk, 2021: 11). Dengan kata lain, bagi Lorde, diri bukanlah tentang individu, namun mengenai bagaimana diri ada dalam hubungannya dengan dan dalam mendukung diri lain (Kim dan Schalk, 2021: 11).

Penjelasan di atas menegaskan sekaligus mengingatkan kita bahwa emosi merupakan bentuk atau aksi politik. Merawat diri sendiri maupun secara kolektif merupakan bagian dari demokrasi. Perempuan dan kelompok gender minoritas sering kali merasa sendiri dengan pengalaman yang berbeda-beda. Tetapi perlu ditegaskan bahwa sumbernya adalah patriarki dan kapitalisme. Dalam penelitian ini, kami memperhatikan emosi sebagai bentuk politik yang tidak terlepas dari bentuk perlawanan dan persaudarian.

1 C. Rancangan Penelitian

Mengingat penelitian ini menyasar keragaman pengalaman pengguna media sosial, kami memutuskan untuk menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Survei didefinisikan sebagai pengumpulan informasi melalui sampel yang terdiri dari sekelompok individu melalui jawaban mereka terhadap sejumlah pertanyaan (Check & Schutt, 2012: 160). Kami merancang penelitian ini dengan melihat keterkaitan antara penggunaan media sosial, keterpaparan KBGO, dan pemahaman kebebasan berekspresi. Melalui penilikan terhadap tiga topik ini, pertanyaan penelitian dapat terjawab. Ketiga topik ini menjadi acuan pertanyaan dalam survei.

PurpleCode Collective, 2023

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

Di dalam penelitian feminis, metode survei yang merupakan bagian dari pendekatan kuantitatif relatif lebih jarang digunakan dibandingkan metode-metode dalam pendekatan kualitatif. Terdapat pandangan bahwa penelitian kuantitatif yang objektif dan cenderung positivis tidak sesuai dengan pendekatan feminis yang selalu mensyaratkan serta mengakui adanya perbedaan dan subyektivitas. Ini karena dalam penelitian kuantitatif seperti survei, pengalaman individu diterjemahkan menggunakan kategori numerik untuk kemudian dianalisis secara statistik, sehingga tidak memberi ruang pada subjektivitas. Namun, terdapat pula pandangan bahwa metode kuantitatif juga penting bagi penelitian feminis yang berorientasi pada hadirnya perubahan. Penelitian kuantitatif, termasuk survei, bisa menjadi alat yang efektif untuk mendukung penelitian feminis serta memiliki sejumlah karakter yang tidak ditemukan dalam penelitian kualitatif, antara lain menyediakan kendaraan bagi feminis untuk memperkenalkan isu-isu feminis ke dalam diskursus arus utama, bisa memfasilitasi diseminasi hasil riset kepada kelompok yang belum familiar dengan isu-isu feminis termasuk kepada para pembuat kebijakan, serta bisa memberikan bantuan dalam memahami kaitan antara perilaku maupun pengalaman khusus tertentu di dalam suatu populasi sehingga bisa membantu dalam menentukan pendekatan terbaik untuk mendorong perubahan sosial (Rubino, Jayaratne, Konik dalam Hesse-Biber, 2007: 203-205).

Agar bisa memaksimalkan manfaat dari survei dalam penelitian feminis, suatu penelitian perlu menerapkan metodologi feminis. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa ada perbedaan dalam mempraktikkan metode survei yang feminis dengan metode survei yang tidak feminis. Mengikuti Rubino, Jayaratne dan Konik (dalam Hesse-Biber, 2007), suatu survei bisa disebut sebagai survei feminis ketika setiap tahapan dalam survei tersebut menerapkan perspektif feminis, khususnya di tahap pengembangan pertanyaan penelitian dan interpretasi temuan penelitian. Dua tahap tersebut, yang berada di bagian awal dan akhir rangkaian penelitian, dipandang paling krusial bagi penelitian feminis, meskipun tahap-tahap lain di antaranya tak kalah penting (hlm. 206).

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

Tahap pengembangan pertanyaan penelitian sangat dipengaruhi oleh hipotesis penelitian yang telah ditetapkan, dan hal itu berkaitan erat dengan kerangka konseptual yang digunakan. Untuk itu, pertanyaan dalam penelitian ini disusun dengan mempertimbangkan kerangka konseptual yang telah ditentukan. Di tahap ini, diskusi kelompok terarah dengan sejumlah individu yang mewakili populasi sasaran bisa membantu proses penyusunan pertanyaan penelitian. Dalam proses ini, peneliti juga bisa mendapat masukan terkait kosakata yang lebih tepat (lebih sensitif terhadap calon partisipan) untuk digunakan dalam survei, serta isu-isu lain yang relevan. Dengan cara ini, peneliti sekaligus memastikan ada partisipasi di dalam proses survei (hlm. 211). Pertanyaan penelitian yang telah disusun dalam bentuk kuesioner selanjutnya diuji coba dengan melibatkan perwakilan dari kelompok sasaran (kecil) sebelum disebarkan. Selanjutnya, kuesioner akan disebarkan ke sampel yang sudah ditetapkan, dengan disertai dokumen informasi dan etik penelitian. Di tahap interpretasi temuan penelitian, kerangka konseptual yang telah dipilih akan digunakan dalam menerjemahkan temuan penelitian.

C.1. Menilik Pustaka

Penelitian ini diawali dengan membaca kembali penelitian dan laporan yang pernah dilakukan sebelumnya. Tahapan ini dilakukan untuk melihat hasil penelitian maupun laporan yang serupa dengan topik penelitian ini. Peninjauan ulang ini membantu kami meramu pertanyaan penelitian sehingga tidak ada yang berulang dari penelitian maupun laporan sebelumnya. Selain itu, tahapan ini juga membantu kami dalam menyusun pertanyaan kuesioner beserta pilihan jawabannya.

Tahapan ini dilakukan dengan mencari melalui pangkalan data Google Scholar dalam kurun waktu tahun 2018–2023. Kata kunci yang digunakan, yaitu: "freedom of expression", "online gender based violence", "social media", Indonesia”, “Asia”. Kami membatasi kajian pustaka di wilayah Indonesia dan Asia karena memiliki latar

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

belakang budaya yang serupa dengan lokasi penelitian. Kata kunci tersebut kami gunakan berdasarkan hipotesis awal dari penelitian ini dan pengalaman penelitian sebelumnya. Kami memilih 5 tahun pencarian supaya mendapatkan hasil yang mutakhir. Sebelumnya, kami menentukan 3 tahun terakhir, tetapi hasil pencariannya tidak banyak sehingga kami tambah supaya bisa memperkaya hasil pencarian. Dari pencarian itu, kami menemukan 59 hasil pencarian. Hasil penemuan dikurasi berdasarkan lokasi, bahasa (hanya bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), keterkaitan dengan topik penelitian, dan hanya artikel jurnal yang menjadi bagian dalam tahapan ini. Beberapa hasil penemuan yang tidak termasuk dalam kategori di atas tetap bisa masuk dalam kategori grey literature.

C.2. Metode Pengumpulan Data

Data untuk penelitian ini diperoleh dengan metode survei terhadap responden yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam penelitian ini. Untuk menjawab pertanyaan penelitian, kami mengumpulkan data melalui beberapa tahap, yaitu: 1)Pengembangan Kuesioner; dan 2)Penyebaran Kuesioner.

C.2.1. Pengembangan Kuesioner

Ini merupakan tahap awal yang dilakukan setelah menilik hasil penelitian dan laporan sebelumnya, yaitu pengembangan instrumen penelitian. Hasil dari tahapan sebelumnya kami gunakan sebagai titik berangkat pengembangan kuesioner terstruktur berdasarkan kerangka konseptual dalam penelitian ini.

Setelah pertanyaan kuesioner dibuat, kami mengadakan diskusi kelompok terarah yang melibatkan lima (5) orang peserta tatap muka. Rekrutmen kami lakukan dengan menggunakan metode purposive sampling. Kelima orang ini kami undang untuk berpartisipasi mewakili kelompok perempuan dan gender minoritas serta latar belakang profesi yang berbeda untuk melakukan uji coba pengisian kuesioner yang telah kami susun. Mereka mewakili perempuan pembela HAM, transgender, jurnalis, pendamping kasus KBGO, dan mahasiswa. Pengujicobaan ini dilakukan untuk

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

melihat pemahaman pengisi terhadap pertanyaan dalam kuesioner dan struktur penempatan pertanyaan penelitian. Hasil dari diskusi kelompok terarah ini sangat membantu kami dalam menyesuaikan pertanyaan penelitian sebelum disebarkan.

Kuesioner disusun dalam 5 bagian yang terdiri dari 1)Informasi demografis; 2)Intensitas penggunaan media sosial; 3)Keterpaparan KBGO; 4)Pemahaman tentang kebebasan berekspresi; dan 5) Dampak keterpaparan KBGO terhadap kebebasan berekspresi. Selama penyusunan, ada beberapa refleksi yang kami catat. Kami mengupayakan pertanyaan dan pilihan jawaban dapat inklusif bagi calon responden. Pertama, identitas gender. Penelitian ini berfokus pada perempuan dan kelompok gender minoritas. Kami memasukkan kategori “laki-laki” sebagai salah satu pilihan dalam pertanyaan identitas gender di bagian demografis untuk memfasilitasi teman-teman dari kelompok gender minoritas yang mengidentifikasi dirinya sebagai “laki-laki”.

Untuk mengeliminasi cis laki-laki, pertanyaan dalam kuesioner terkait dengan preferensi seksual boleh dipilih lebih dari satu. Pilihan yang disediakan adalah “Lesbian”, “Gay”, “Biseksual”, “Heteroseksual”, “Panseksual”, dan “Lainnya (Jika mau, kamu boleh menyebutkannya)”. Pilihan ini mengakomodasi masukan dari peserta uji kuesioner yang mengusulkan untuk memasukkan “panseksual” sebagai salah satu pilihan. Responden yang memilih non-heteroseksual atau beberapa preferensi seksual dikategorikan dalam kelompok gender minoritas.

Kedua, alih-alih pekerjaan, kami menanyakan aktivitas responden. Pilihan aktivitas yang disediakan juga diupayakan mencerminkan keragaman. Kami menambahkan antara lain “Mengurus Rumah Tangga”, “Pekerja Rumah Tangga”, “Buruh”, “Petani”, “Pekerja Seni”, “Pekerja seks” sebagai bagian dari pilihan jawaban serta tetap mencantumkan opsi “Lainnya” bagi mereka yang belum disebutkan aktivitasnya.

Ketiga, kami menyediakan 8 pilihan jawaban dan disertai pilihan “lain-lain” untuk menggambarkan media sosial yang digunakan,

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

yaitu: Instagram, Twitter, Facebook, TikTok, Aplikasi Kencan Daring (dating apps), Permainan Daring (games online), WhatsApp (sebatas fitur story dan status), dan Telegram (sebatas fitur story dan status). Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar bagi kami dalam menentukan delapan pilihan jawaban tersebut. Seperti yang telah diuraikan pada bagian pendahuluan, platform media sosial yang paling banyak digunakan oleh pengguna internet di Indonesia antara lain WhatsApp, Instagram, Twitter, Facebook, dan Tiktok. Media sosial didefinisikan sebagai platform yang mendistribusikan informasi, yang dilakukan oleh pengguna platform, baik individu maupun kelompok, dan bersifat terbuka. Artinya, informasi yang terunggah atau terpublikasi dapat menjangkau publik, kecuali penggunanya mengaktifkan fitur-fitur yang disediakan oleh platform untuk membatasi sebaran. Berdasarkan definisi tersebut, kami membatasi WhatsApp dan Telegram pada fitur story dan status, bukan chat. Permainan daring kami pilih karena saat ini banyak jenis permainan daring yang melibatkan lebih dari dua orang, pun di dalamnya terdapat fitur yang dapat dimanfaatkan oleh penggunanya untuk melakukan trolling, doxing, outing, atau jenis KBGO lain. Begitu juga dengan aplikasi kencan daring. Platform ini memfasilitasi penggunanya untuk mengekspresikan diri, baik melalui visual, teks, maupun audio visual.

Keempat, ada 15 jenis KBGO yang dipaparkan dalam penelitian ini. Jenis-jenis itu diambil dari buku saku PurpleCode Collective (2021: 25-27). Namun, kami tidak menutup kemungkinan adanya jenis KBGO lain yang belum disebutkan dalam buku saku PurpleCode Collective, karena kami yakin bahwa seiring perkembangan teknologi, semakin kompleks pula jenis kekerasannya. Maka itu, kami menambahkan pertanyaan, “Sebutkan jenis KBGO yang pernah kamu dengar/baca/dapati tetapi belum kami tanyakan …”.

Kelima, untuk mengetahui kebebasan berekspresi setiap responden, dalam penelitian ini kami mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Ada 12 pertanyaan terkait kebebasan berekspresi yang kami tanyakan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut kami kembangkan dari definisi-definisi terkait kebebasan berekspresi seperti yang telah disebutkan pada bagian B, sehingga

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

aspek-aspek yang ditanyakan mencakup tidak hanya kebebasan dalam ekspresi politik seperti menyampaikan pendapat hingga menuntut hak sebagai warga negara, maupun ekspresi religius seperti menunjukkan identitas agama/kepercayaan, namun juga ekspresi yang terkait dengan identitas gender, orientasi seksual, maupun preferensi seksual.

Kuesioner yang sudah diperbaiki kemudian kami susun dalam format daring supaya lebih mudah untuk disebarluaskan. Penyebaran kuesioner dilakukan melalui media sosial PurpleCode Collective dan jaringan PurpleCode Collective.

C.2.2. Penyebaran Kuesioner

Kami menyebarkan kuesioner dalam format formulir daring (online). Kuesioner yang kami susun terdiri dari Lembar Informasi, Lembar Persetujuan dan Lembar Pertanyaan. Calon responden dapat mengisi kuesioner melalui tautan yang dibagikan tanpa harus tatap muka dengan tim peneliti. Tautan kuesioner kami kirimkan melalui media sosial, Whatsapp Group, email, dan forum daring. Kami juga menghubungi beberapa jaringan untuk membantu dalam penyebaran kuesioner, seperti jaringan feminis media sosial, transgender, buruh, LGBTIQ, dan lainnya. Kuesioner yang sudah terisi dengan lengkap terkirim ke pangkalan data secara otomatis.

Dalam penelitian ini, kami tidak menentukan jumlah responden yang akan dicapai karena penelitian ini tidak hendak melakukan generalisasi. Responden dipilih dengan metode survei eksploratif, nonprobability convenient sampling, yakni melalui platform jaringan Purplecode Collective untuk mendapatkan responden paling sesuai dengan kriteria. Dengan menerapkan metode nonprobability convenient sampling, temuan dari penelitian ini hanya berlaku pada individu-individu yang mengisi kuesioner (sampel) sehingga temuan dalam penelitian ini tidak bisa digeneralisasi ke seluruh populasi. Metode ini dipilih karena mempertimbangkan waktu penyebaran kuesioner yang dibatasi selama dua bulan dan sumber daya yang tersedia untuk penelitian ini. Namun, walaupun hasil ini tidak bisa digeneralisasi ke seluruh populasi, hasil penelitian ini dapat

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

diperlakukan sebagai temuan awal untuk penelitian selanjutnya yang berbasis survei dengan sampling yang lebih luas.

C.3. Siapa yang Menjadi Responden dalam Penelitian ini?

Responden dalam penelitian ini ditentukan dengan mengikuti kriteria inklusi yang telah ditetapkan, yakni perempuan dan gender minoritas yang berusia 18 tahun ke atas; berada di Indonesia; dan aktif menggunakan media sosial, setidaknya dalam kurun waktu enam bulan terakhir, termasuk orang yang hanya menerima informasi. Batasan usia 18 tahun ke atas dalam konteks penelitian ini lebih didasarkan pada batas usia dewasa seseorang yang berlaku secara umum, dengan pertimbangan bahwa seseorang yang sudah berusia 18 tahun bisa menandatangani persetujuan untuk berpartisipasi dalam penelitian ini tanpa perlu didampingi wali. Adapun kriteria eksklusi penelitian ini adalah laki-laki (cis hetero); siapapun yang berusia di bawah 18 tahun; dan/atau tidak aktif menggunakan media sosial dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

. D. Dinamika Proses Penelitian

D.1. Prosedur Lapangan

Kegiatan pengambilan data kami mulai segera setelah tahap uji coba pengambilan data dilakukan dan izin etik penelitian dari Komisi Etik Universitas Katolik Atma Jaya telah kami peroleh. Tim peneliti bertanggung jawab melaksanakan kegiatan ini melalui koordinasi rutin dengan rekan intelektual dan peneliti utama. Dalam prosedur lapangan pengambilan data, terdapat serangkaian proses yang perlu dilakukan, mulai dari tahap persiapan sampai dengan dokumentasi. Dalam proses pengambilan data melalui kuesioner online, kami menyebarkan Surat Rekrutmen yang berisi tautan kuesioner. Di bagian awal kuesioner tersebut terdapat penjelasan tertulis terkait penelitian yang terdiri dari Lembar Informasi yang berisi prosedur penelitian, termasuk risiko yang mungkin terjadi serta mitigasinya dan Lembar Persetujuan Keterlibatan. Setelah mengisi Lembar Persetujuan Keterlibatan, kuesioner bisa diisi oleh responden. Setiap

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

kuesioner yang selesai diisi oleh responden disimpan dalam Tresorit. Penyimpanan dokumen, baik data mentah maupun hasil analisis di dalam Tresorit menggunakan penamaan unik untuk menjaga kerahasiaan informan mengingat topik dikaji termasuk isu sensitif. Dengan menyimpannya di dalam Tresorit, semua informasi dapat langsung masuk dalam database penelitian PurpleCode Collective untuk kepentingan analisis data.

D.2. Penjaminan Kualitas

Penjaminan kualitas dalam penelitian ini kami lakukan melalui pertemuan rutin mingguan dengan sesama peneliti. Kegiatan ini dilakukan untuk mendiskusikan substansi dari pengamatan dan pengambilan data. Hasil pertemuan digunakan untuk mendiskusikan bias-bias peneliti dalam pengambilan data dan menyusun fokus pengumpulan data selanjutnya. Diskusi rutin juga kami lakukan untuk membahas berbagai kendala lapangan yang ditemukan saat pengambilan data sebelumnya.

Dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip penelitian feminis, survei feminis adalah hal baru bagi kami. Selama ini kami lebih akrab dengan metode kualitatif dalam penelitian feminis. Namun, survei yang bersifat kuantitatif ternyata juga bisa dilakukan dengan prinsip-prinsip feminis. Untuk membantu kami mengimplementasikan survei feminis, dalam penelitian ini kami mengundang dua rekan intelektual, yakni Dr Annisa Beta dan Dr Inaya Rakhmani. Kehadiran keduanya membantu kami melihat perspektif lain di luar kacamata tim peneliti. Pertemuan dengan rekan intelektual dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu sebelum melakukan uji coba kuesioner, saat melakukan analisis data, dan setelah pertemuan validasi hasil awal. Setelah hasil analisis selesai disusun, Tim Peneliti mengundang 10 orang secara luring sebagai bagian dari uji validasi hasil awal. Mereka memberi masukan atas analisis hasil penelitian. Hasil pertemuan itu didiskusikan dengan rekan intelektual guna menyusun laporan final penelitian.

D.3. Merangkai Penulisan Perjalanan Penelitian

Setelah menjelaskan tentang latar belakang penelitian, kami mulai melakukan pengambilan data. Data yang kami terima kemudian kami

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

deskripsikan dalam bab selanjutnya (Bab II) berdasarkan pertanyaan penelitian yang sudah disebutkan sebelumnya. Pada Bab III, kami memaparkan tentang hasil analisis yang dikaitkan dengan kerangka teori yang digunakan dalam proses penelitian ini. Sebagai penutup laporan penelitian ini, kami menuliskan tentang simpulan dan rekomendasi. Selain itu, kami juga menuliskan tentang hasil refleksi kami sebagai bagian dari perjalanan penelitian ini.

Menyusur Jangkauan Dampak KBGO

BAB II

Mengurai Cerita

di Balik Data

Mengurai Cerita di Balik Data

Bagian ini berisi paparan dari hasil pembacaan data survei yang diikuti oleh total 134 responden. Paparan yang dibagi ke dalam lima bagian ini secara singkat menunjukkan deskripsi umum responden, kecenderungan penggunaan media sosial oleh perempuan dan kelompok gender minoritas, tantangan dalam menggunakan media sosial, pengaruh keterpaparan KBGO terhadap penggunaan media sosial bagi perempuan dan kelompok gender minoritas, serta pemahaman perempuan dan kelompok gender minoritas terhadap kebebasan berekspresi. Melalui paparan data survei ini, terlihat bagaimana perempuan dan kelompok gender minoritas menggunakan media sosial, tantangan yang dihadapi dalam menggunakan media sosial, serta dampak dari tantangan tersebut terhadap kebebasan perempuan dan kelompok gender minoritas untuk berekspresi secara online di media sosial.

1 A. Deskripsi Umum Responden

Sebaran Domisili

Data 134 responden yang berpartisipasi dalam penelitian ini menunjukkan beragam sebaran domisili responden di Indonesia. Adapun rincian sebaran domisili responden penelitian berdasarkan kabupaten/kota sebagai berikut.

Diagram 1, Domisili Responden Berdasarkan Kab/Kota

Untuk memudahkan memahami sebaran domisili responden penelitian, kami mengelompokkan data sebaran responden penelitian yang berdasarkan kabupaten/kota menjadi beberapa wilayah kepulauan di Indonesia. Berdasarkan pengelompokan tersebut, kami menemukan bahwa sebagian besar responden tinggal di wilayah Pulau Jawa. Selain itu, responden yang berdomisili di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, dan Papua juga turut berpartisipasi dalam penelitian ini.

Diagram 2, Domisili Responden Berdasarkan Wilayah

Disabilitas atau Kemampuan Berbeda

Sebanyak sepuluh responden atau 7,46% dari total responden memiliki disabilitas atau kemampuan yang berbeda. Para responden kemudian memberikan keterangan lebih lanjut terkait disabilitas atau kemampuan yang berbeda, yakni sebagai berikut: “autistic, CPTSD” 6, “Kemampuan saya adalah bisa membuat monolong 7 karya tentang hiv”, “Disabilitas Mental; depresi mayor, anxiaety”, “AuDHD”, “Autism”, “Disabilitas mental”, “karena mengalami depresi”, “Perempuan dengan HIV”, “Psikososial”, “hard of hearing”.

Latar Belakang Pendidikan

Data menunjukkan variasi status pendidikan di antara 134 responden. Mayoritas responden telah lulus SMA, telah

6 CPTSD adalah complex post-traumatic stress disorder atau gangguan stress pascatrauma kompleks. 7 Kami menduga penulisan kata “monolong” merupakan kata “monolog” yang mengalami penulisan yang salah.

menuntaskan pendidikan tinggi (universitas), dan sedang menempuh atau telah lulus pascasarjana.

Diagram 3, Latar Belakang Pendidikan Responden

Usia

Data menunjukkan distribusi usia yang beragam di antara 134 responden. Penelitian ini diikuti paling banyak oleh individu dengan rentang usia 25 hingga 34 tahun.

Diagram 4, Usia Responden

Aktivitas

Data menunjukkan beragamnya aktivitas dan pekerjaan di antara 134 responden. Beberapa responden yang memilih ‘lainnya’ mengidentifikasi pekerjaan berikut: Karyawan Swasta, Pegawai di Modal ventura, Pegawai BUMN, Karyawati Kontrak, Not Employed, Dosen, Pekerja NGO, dan Pekerja.

Diagram 5, Aktivitas dan Pekerjaan Responden

(Keterangan: satu responden bisa memilih lebih dari satu jawaban, dengan opsi bisa menulis jawaban lain yang belum ditentukan dalam kuesioner)

Pendapatan Bulanan

Data menunjukkan variasi pendapatan bulanan di antara 134 responden. Penelitian ini diikuti paling banyak oleh responden dengan pendapatan bulanan sebanyak 1 juta hingga kurang dari 3 juta rupiah, selanjutnya oleh responden dengan pendapatan bulanan

kurang dari 1 juta rupiah. Sebagai pembanding, upah minimum kab/ kota (UMK) terendah pada tahun 2023 berjumlah Rp 1.958.169 yakni di Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu, besar kemungkinan bahwa kelompok responden yang memiliki pendapatan per bulan di bawah 1 juta rupiah berpenghasilan di bawah upah minimum. Selain itu, pendapatan di bawah upah minimum ini juga dialami oleh kelompok responden dengan pendapatan bulanan 1-3 juta rupiah, yang sebagian besar bermukim di wilayah Jabodetabek, di mana wilayah ini memiliki UMK tertinggi di Indonesia, dengan rata-rata UMK melebihi Rp 4.500.000. 9

Diagram 6, Pendapatan Bulanan Responden

Gender dan Preferensi Seksual

Dari total 134 responden, data menunjukkan variasi dalam hal gender. Mayoritas responden penelitian ini adalah perempuan.

**8 https://www.idntimes.com/business/economy/yogama-wisnu-oktyandito/umr-terendah-di-indonesia-2023?page=all** **9 https://www.idntimes.com/business/economy/yogama-wisnu-oktyandito/daftar-umr-tertinggi-di-indonesia-2023-semua-dari-jawa**

Diagram 7, Gender Responden

Adapun penjelasan tambahan yang diberikan oleh responden penelitian yang memilih pilihan ‘lainnya’ adalah: non-biner, transmaskulin, transperempuan, perempuan dan PWID¹⁰. Dari tambahan penjelasan yang diberikan oleh responden yang memilih ‘lainnya’ sebagai gender, kami menemukan beberapa jawaban yang tidak sesuai dengan kategori ‘gender’. Satu responden menjawab “PWID” sebagai gender. Hal ini terjadi mungkin dikarenakan pertanyaan yang kami ajukan kurang mudah dipahami (kami tidak memberikan definisi apa itu gender dalam kuesioner yang kami sebarkan).

Diagram 8, Preferensi Seksual Responden

10 PWID adalah Persons Who Injects Drugs atau Pengguna Narkoba Suntik.

Adapun penjelasan tambahan yang diberikan oleh responden penelitian yang memilih pilihan ‘lainnya’ adalah: straight, homoseksual, normal, aseksual, Queer, PWUD¹¹, tidak ada, dengan laki-laki, tidak satupun, transpuan, belum tau, aromatic asexual, dan maaf saya tidak mengerti bahasa ini. Dari tambahan penjelasan yang diberikan oleh responden yang memilih ‘lainnya’ sebagai preferensi seksual ini, kami menemukan beberapa jawaban yang tidak sesuai dengan kategori ‘preferensi seksual’. Satu responden menjawab “PWUD” sebagai preferensi seksualnya, dan satu responden lainnya menjawab “maaf saya tidak mengerti bahasa ini”. Hal ini terjadi mungkin dikarenakan pertanyaan yang kami ajukan kurang mudah dipahami (kami tidak memberikan definisi apa itu preferensi seksual dalam kuesioner yang kami sebarkan).

Selain itu, setelah melihat gender dan preferensi seksual responden secara bersamaan, kami mengidentifikasi satu responden yang mengidentifikasi sebagai laki-laki heteroseksual. Setelah berdiskusi, kami memutuskan untuk tetap mengikutsertakan data dari responden ini. Sebelumnya dalam BAB I, kami mengidentifikasi laki-laki cis¹² heteroseksual sebagai kriteria eksklusi responden dalam penelitian ini. Meski responden mengidentifikasi diri sebagai laki-laki heteroseksual, kami melihat adanya kemungkinan bahwa responden bukan merupakan laki-laki cis heteroseksual. Pilihan ini kami ambil mengingat terdapat kemungkinan bahwa pria trans dapat mengidentifikasi diri sebagai laki-laki, dan tidak sebagai transgender.

Pegiat HAM dan Isu Aktivisme

Penelitian ini memaknai Pegiat HAM sebagai individu yang memiliki aktivitas yang terkait dengan isu HAM dan kepentingan publik, baik dalam bentuk pendampingan, penyebaran informasi, advokasi maupun kampanye. Pertanyaan terkait identifikasi diri sebagai pegiat hak asasi manusia (HAM) dan/atau isu kepentingan publik menghasilkan berbagai tanggapan dari 134 responden.

11 PWUD adalah People Who Use Drugs atau Pengguna Narkoba. 12 Cis atau cisgender kami maknai sebagai orang yang identitas gendernya sesuai dengan jenis kelamin yang dimiliki atau diidentifikasi saat lahir.

Diagram 9, Responden yang Mengidentifikasi Diri sebagai Pegiat HAM

Bagi responden yang memilih opsi “lainnya”, penjelasan tambahan yang diberikan pada umumnya adalah dirinya mengidentifikasi diri sebagai pegiat HAM, namun tidak melakukannya secara aktif (“tidak aktif tapi juga tidak cuek”), hanya terbatas pada isu tertentu (“Separuh penyuara human rights tentang hak warga minoritas dan special needs (misal autism, LGBT+, indigo, dyslexia, dll)”) dan terbatas pada aktivitas membagikan informasi (“Im educating myself everyday about said topics, i care about it, but i don’t do active things like said above... probably just reposting, or write my own take by text or videos”, “ Penyebar informasi mengenai identitas dalam lingkaran seksama teman”, dan “Pegiat ham tp hanya dalam bentuk penyebaran informasi”).

Secara umum, Perempuan dan Anak serta Gender dan Seksualitas menjadi isu fokus aktivisme para responden penelitian yang mengidentifikasi diri sebagai pegiat HAM. Adapun isu-isu aktivisme lainnya yang digeluti oleh responden sebagai berikut.

Diagram 10, Isu Aktivisme yang Digeluti Responden Pegiat HAM

(Keterangan: satu responden bisa memilih lebih dari satu jawaban, dengan opsi bisa menulis jawaban lain yang belum ditentukan dalam kuesioner)

Responden penelitian yang memilih ‘lainnya’ sebagai isu aktivisme memberikan informasi tambahan sebagai berikut: “Design and Art”, “Ekosob”, “Dunia usaha”, “wirausaha”, “Pekerja Rumah Tangga”, “pendamping hiv”, “Issue HIV aids”, “Seksualitas and mental health”, “Anti discrimination special need lainnya selain LGBT+ dan autism”, “Feminisme dasar, relasi, self love, dll”, “Free Palestine”, “Hak Penentuan Nasib Sendiri”, “Countering Violence Terrorism”, “HAM, Demokrasi”, “Menyukai isu sosial yg berhubungan dgn ketidak adilan”.

Sedangkan berdasarkan gender, isu aktivisme masing-masing gender cukup beragam. Bagi responden yang mengidentifikasi diri sebagai gender ‘lainnya’, isu aktivisme yang mereka geluti adalah gender dan seksualitas, perempuan dan anak, serta lingkungan. Sedangkan bagi transgender, gender dan seksualitas, gender dan teknologi, serta isu kesehatan menjadi fokus utama aktivisme. Bagi perempuan,

isu perempuan dan anak, gender dan seksualitas, serta kesehatan menjadi fokus utama aktivisme. Adapun bagi kelompok responden laki-laki, isu aktivisme yang digeluti adalah gender dan seksualitas, kesehatan, serta isu ‘lainnya’.

(Keterangan: satu responden bisa memilih lebih dari satu jawaban, dengan opsi bisa menulis jawaban lain

Diagram 11, Isu Aktivisme yang Digeluti Responden Pegiat HAM (Berdasarkan Gender)

yang belum ditentukan dalam kuesioner)

1 B. Penggunaan Media Sosial

oleh Perempuan dan Kelompok Gender Minoritas

Mengunggah gambar, mengomentari sebuah unggahan, mengirim pesan, menonton video, dan ragam aktivitas lainnya yang kita lakukan di media sosial, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi—hak asasi kita. Kebebasan berekspresi berlaku pada ruang luring dan daring, serta mencakup kebebasan kita untuk tidak hanya menerima, namun juga mengirim informasi. Media sosial, sebagai salah satu medium yang memfasilitasi pertukaran informasi

ini, kemudian berperan penting dalam hal bagaimana kebebasan berekspresi dijalankan. Oleh karenanya, bagian ini pertama-tama akan berupaya menelisik bagaimana perempuan dan kelompok gender minoritas menggunakan media sosial di Indonesia.

Pada tahun 2023, data dari We Are Social dan Meltwater menunjukkan bahwa Indonesia memiliki setidaknya 167 juta orang (60.4%) pengguna aktif media sosial, dengan penggunaan internet mencapai 77% (“Digital 2023: Indonesia”, 2023: 17). Dalam laporan yang sama, WhatsApp, Instagram, Facebook, Tiktok, Telegram, Twitter, didaulat sebagai platform media sosial yang paling sering digunakan di Indonesia (“Digital 2023: Indonesia”, 2023: 56). Selaras dengan ini, penelitian ini turut menggarisbawahi temuan yang sama, Instagram, WhatsApp, Twitter, dan TikTok menduduki posisi teratas sebagai media sosial yang paling aktif digunakan oleh para responden.

Bagi kelompok responden yang memilih ‘lainnya’, platform media sosial yang paling aktif digunakan mencakup: “tumblr”, “ linkedin”, “treads, snack”, “ thread”, dan “snack video, tiktok”.

Untuk media sosial yang paling sering digunakan, Instagram disusul WhatsApp (terbatas pada status dan story) dan Twitter menjadi media sosial yang paling sering digunakan oleh perempuan dan kelompok gender minoritas.

Diagram 12, Media Sosial yang Paling Aktif Digunakan

(Keterangan: satu responden bisa memilih lebih dari satu jawaban, dengan opsi bisa menulis jawaban lain yang belum ditentukan dalam kuesioner)

Diagram 13, Media Sosial yang Paling Sering Digunakan

Adapun dari aspek gender, Instagram dan Whatsapp merupakan media sosial yang paling sering digunakan oleh responden perempuan. Sedangkan bagi responden transgender, Instagram dan Twitter menjadi dua media sosial yang paling sering digunakan.

Diagram 14, Media Sosial yang Paling Sering Digunakan (Berdasarkan Gender)

Untuk waktu, malam hari pukul 18.01-21.00 merupakan rentang waktu terbanyak yang dipilih para responden untuk waktu responden menggunakan media sosial. Perempuan, yang merupakan mayoritas responden penelitian ini, mengakses media sosial pada

malam hari pada rentang waktu pukul 18.01-21.00. Transgender dan responden yang mengidentifikasi diri sebagai lainnya paling sering mengakses media sosial mendekati tengah malam, yakni pada rentang waktu 21.01-24.00. Untuk durasi penggunaan media sosial, mayoritas responden menghabiskan setidaknya 1 hingga kurang dari 6 jam setiap harinya untuk berselancar di media sosial. Tidak ada perbedaan signifikan terkait durasi penggunaan media sosial berdasarkan gender.

Diagram 15, Durasi Penggunaan Media Sosial

Diagram 16, Durasi Penggunaan Media Sosial (Berdasarkan Gender)

Selama durasi waktu tersebut, para responden menghabiskan waktunya untuk melakukan beragam aktivitas di media sosial. Aktivitas yang paling sering dilakukan adalah mengisi waktu luang, update situasi terkini, serta bersosialisasi dan membangun jaringan. Tidak ada perbedaan signifikan terkait aktivitas yang paling sering dilakukan di media sosial berdasarkan gender.

Diagram 17, Aktivitas di Media Sosial

(Keterangan: satu responden bisa memilih lebih dari satu jawaban, dengan opsi bisa menulis jawaban lain yang belum ditentukan dalam kuesioner)

Adapun responden yang memilih pilihan aktivitas ‘lainnya’, penjelasan tambahan yang diberikan adalah sebagai berikut: “Melihat informasi”, “Pekerja seks online”, “Cari informasi tentang pekerjaan yang ramah kaum LGBT+, minoritas, dan special needs lainnya tanpa melampirkan photocopy ijazah, ktp, marriage status, gender id, religion id”, “Publikasi pekerjaan”, “Komunikasi”, “Curhat2 tipis”, “Scrolling interest things”, “Penyaluran perasaan burnout/ kelelahan dan/atau anxious/gelisah”, “Upload konten yang saya kerjakan”

Para responden juga mengidentifikasi beragam isu yang muncul ketika sedang beraktivitas di media sosial. Politik, Kesehatan, Lingkungan, dan Kesehatan Mental adalah isu-isu yang kerap

muncul. Sedangkan untuk isu-isu lainnya yang mengemuka sebagai berikut:

Diagram 18, Isu yang Muncul di Media Sosial

(Keterangan: satu responden bisa memilih lebih dari satu jawaban, dengan opsi bisa menulis jawaban lain yang belum ditentukan dalam kuesioner)

Bagi responden yang memilih jawaban ‘lainnya’, isu-isu yang sering muncul adalah sebagai berikut: “Online bullying”, “Gosip seleb”, “Video viral ditiktok”, “propaganda”, “kekerasan,& pelecehan seksual dll”, “Berita terkini”, Sosial masyarakat”, “Kuliner, bisnis, komunitas bikes, motovlogger, expedition alam bebas, explore alam gaib, olahraga”, “daily life”, “Kuliner”, “hewan”, “Male and Female peagent”, “Agama”, ”Religius”, “Film”, “Perawatan Hewan Peliharaan (Anjing), “Krisis iklim, masyarakat adat”.

Dari aspek gender, isu yang sering mengemuka bagi responden perempuan adalah politik, kesehatan, dan lingkungan. Bagi responden transgender, isu yang kerap mengemuka adalah politik, kesehatan mental dan kesehatan. Adapun bagi responden yang mengidentifikasi diri sebagai lainnya, isu yang sering muncul adalah kesehatan, kesehatan mental, dan lingkungan.

Diagram 19, Isu yang Muncul di Media Sosial (Berdasarkan Gender)

(Keterangan: satu responden bisa memilih lebih dari satu jawaban, dengan opsi bisa menulis jawaban lain yang belum ditentukan dalam kuesioner)

1 C. Tantangan dalam

Menggunakan Media Sosial

C.1. Rasa Aman

Secara umum, sebagian besar responden penelitian merasa tidak aman dalam menggunakan media sosial, dengan rincian 50% merasa tidak aman dan 6,72% merasa sangat tidak aman. Adapun 38,06% responden merasa aman untuk menggunakan media sosial dan 5,22% responden menyatakan sangat aman.

Diagram 20, Rasa aman dalam menggunakan media sosial

(Keterangan: setiap responden memilih satu jawaban)

Diagram 21, Rasa aman menggunakan medsos menurut kelompok gender

(Keterangan: setiap responden memilih satu jawaban)

Dari aspek gender, kelompok perempuan, transgender, dan lainnya cenderung merasa tidak aman dalam menggunakan medsos. Sementara kelompok laki-laki cenderung memilih jawaban merasa aman dalam menggunakan medsos. Dari sini bisa dilihat bahwa berdasarkan pengalamannya, perempuan dan kelompok gender minoritas cenderung lebih merasa tidak aman dalam menggunakan media sosial dibandingkan laki-laki.

C.2. Tantangan

Faktor penyebab munculnya rasa tidak aman tersebut bermacam-macam. Tantangan terbesar yang menyebabkan munculnya rasa tidak aman dalam menggunakan media sosial itu secara berturut-turut adalah: menghindari komentar kasar dari pengguna media sosial lainnya, mengalami KBGO, merisikokan karier pekerjaan maupun bisnis, memengaruhi hubungan dengan orang-orang dekat, dan mendapatkan teror atau dihubungi pengguna media sosial lain dengan cara yang tidak diinginkan.

Diagram 22, Faktor penyebab rasa tidak aman dalam menggunakan media sosial

(Keterangan: satu responden bisa memilih lebih dari satu jawaban, dengan opsi bisa menulis jawaban lain yang belum ditentukan dalam kuesioner)

Dari aspek gender, tantangan ataupun faktor terbesar yang memengaruhi rasa aman perempuan dalam menggunakan media sosial adalah: menerima komentar kasar dari pengguna media sosial lain, mengalami KBGO, serta merisikokan karier, pekerjaan ataupun bisnis. Bagi transgender, faktor terbesarnya adalah: menerima komentar kasar dari pengguna media sosial lain, mengalami KBGO, dan memengaruhi hubungan dengan orang-orang dekat. Bagi kelompok lainnya, tiga faktor terbesarnya dengan persentase yang setara adalah menerima komentar kasar dari pengguna media

sosial lain, mengalami KBGO, dan mendapat teror atau dihubungi oleh pengguna media sosial dengan cara yang tidak diinginkan. Sedangkan bagi laki-laki, faktor terbesarnya adalah: menerima komentar kasar dari pengguna media sosial lain, mendapat teror atau dihubungi oleh pengguna media sosial dengan cara yang tidak diinginkan, memengaruhi hubungan dengan orang-orang dekat, dan mengalami penyalahgunaan foto/video yang diunggah oleh orang lain.

Dari data tersebut, bisa dilihat bahwa dari pengalaman setiap kelompok gender, ‘menerima komentar kasar dari pengguna media sosial lain’ menjadi tantangan terbesar bagi semua kelompok gender. Selanjutnya, ‘mengalami KBGO’ menjadi tantangan terbesar kedua dalam menggunakan medsos bagi seluruh kelompok gender, kecuali bagi kelompok laki-laki. Dari jawaban kelompok laki-laki, ‘mengalami KBGO’ juga merupakan salah satu tantangan yang dirasakan, namun posisinya tidak terlalu signifikan dibanding faktor-faktor lain.

1 D. Pengetahuan tentang KBGO

Sebagian besar responden, yakni sebanyak 87,3%, pernah mendengar istilah KBGO namun dengan frekuensi yang bervariasi. Sebanyak 35,83% responden pernah mendengar istilah KBGO sebanyak 12 kali dalam waktu enam bulan terakhir, 17,16% mendengar sebanyak 6 – 12 kali dalam enam bulan, serta 34,33% mendengar kurang dari enam kali dalam waktu enam bulan. Adapun responden yang sama sekali tidak pernah mendengar istilah KBGO mencapai 12,69%. Dari aspek gender, seluruh responden transgender menjawab pernah mendengar ataupun mengetahui istilah KBGO.

Selaras dengan itu, sebanyak 90,30% responden pernah mendapati istilah yang berhubungan dengan KBGO muncul di linimasa media sosialnya, dengan perincian sebanyak 44,03% mendapati informasi terkait KBGO muncul di linimasanya kurang dari enam kali dalam waktu enam bulan, 22,39% sebanyak 6-12 kali dalam enam bulan,

serta sebanyak 23,88% lebih dari 12 kali dalam waktu enam bulan. Adapun, sebagian kecil responden, yakni 9,7%, menyebutkan tidak pernah mendapati istilah atau isu KBGO muncul di linimasanya.

Diagram 23, Frekuensi mendengar istilah KBGO

(Keterangan: setiap responden memilih satu jawaban)

Diagram 24, Frekuensi isu KBGO muncul di lini masa

(Keterangan: setiap responden memilih satu jawaban)

Diagram 25, Di mana kamu lebih sering mendengar atau terpapar istilah/isu/kasus KBGO?

(Keterangan: setiap responden memilih satu jawaban, dengan opsi bisa menulis jawaban lain yang belum ditentukan dalam kuesioner)

Dari segi media, sebagian besar responden, yakni 48,57%, menyebut bahwa mereka lebih sering mendengar istilah ataupun isu KBGO di media sosial. Jumlah ini mencakup seluruh kelompok gender responden, baik dari kelompok perempuan, transgender, lainnya, maupun laki-laki. Media lainnya yang menjadi sumber responden mengetahui istilah atau isu KBGO adalah media massa (11,02%), percakapan pribadi atau personal chat (17,55%), perbincangan sehari-hari (18,37%), dan sumber informasi lainnya antara lain dari pekerjaan (aktivitas/tempat kerja) dan dari survei ini (4,49%).

Hal ini menunjukkan bahwa media sosial menjadi kanal utama informasi terkait KBGO bagi responden. Temuan ini selaras dengan pola penggunaan media, di mana media sosial merupakan media yang paling banyak digunakan.

Terkait dengan beragam jenis KBGO, seluruh jenis KBGO yang disebutkan dalam penelitian ini, yakni trolling, penyebaran konten intim nonkonsensual (NCII), extortion, sextortion, online stalking, tech-enables surveillance, doxxing, outing, impersonasi, peretasan, objek pornografi online, manipulasi foto/video, honey trap, pornografi online anak, dan cyber grooming, sudah dikenali dan bahkan dialami oleh sejumlah responden. Selain itu, responden juga menyebutkan

jenis KBGO lain yang mereka ketahui maupun alami di luar yang sudah disebutkan dalam pertanyaan penelitian, antara lain online harassment, bullying, kekerasan orientasi seks pada transpuan, pemerkosaan, kekerasan verbal dan seksual dalam lingkup rumah tangga, kekerasan yang dialami pekerja seks, penyerangan nama baik di media sosial, dosen yang mengancam mahasiswa untuk melakukan hubungan seksual, dan pengiriman konten porno serta melakukan video seks dengan teman.

Adapun jenis KBGO yang paling dikenal responden secara berturut-turut adalah trolling, NCII, doxxing, peretasan dan manipulasi foto & video. Adapun bentuk KBGO yang paling banyak dialami oleh responden berturut-turut adalah trolling, online stalking, impersonasi, peretasan, doxxing, dan NCII.

Jika dilihat dari kelompok gender, jenis KBGO yang paling banyak dikenal oleh perempuan berturut-turut adalah trolling, impersonasi, NCII, doxxing dan pornografi. Adapun jenis yang paling banyak dialami perempuan adalah trolling, online stalking dan impersonasi. Bagi kelompok transgender, jenis yang paling banyak dikenal adalah outing, NCII, impersonasi, extortion, sextortion dan trolling. Sedangkan jenis yang paling banyak dialami adalah trolling, sextortion dan outing.

Bagi kelompok lainnya, jenis yang paling banyak dikenal adalah impersonasi, sextortion, trolling, doxxing, peretasan dan NCII, dengan jenis yang paling banyak dialami adalah outing, online stalking dan trolling. Adapun bagi kelompok laki-laki,trolling, outing, NCII, da n extortion adalah yang jenis KBO yang paling banyak dikenal, dengan jenis yang paling banyak dialami adalah peretasan dan trolling. Dari situ bisa dilihat bahwa setiap kelompok gender memiliki pengalaman tersendiri terkait KBGO.

D.1. Target Pelaku KBGO

Terkait dengan target pelaku KBGO, menurut responden terdapat bermacam-macam. Target itu bisa berupa identitas gender (19,83%), orientasi seksual (17.82%), ekspresi gender (14.96%), usia (10,25%), ras, dan atau etnisitas (10,8%), pekerjaan (9,08%), agama (7,9%), disabilitas (7,9%), dan lainnya (2,18%). Dalam konteks ini, target

‘lainnya’ itu berupa status pernikahan seperti duda/janda dan status kewarganegaraan. Dari data tersebut, bisa disimpulkan bahwa menurut responden tidak ada satu motif dominan bagi pelaku KBGO ketika melakukan kekerasan.

Diagram 26, Target pelaku KBGO

(Keterangan: satu responden bisa memilih lebih dari satu jawaban)

D.2. Kelompok Rentan KBGO

Diagram 27, Kelompok yang paling rentan menjadi sasaran KBGO

(Keterangan: setiap responden memilih satu jawaban, dengan opsi bisa menulis jawaban lain yang belum ditentukan dalam kuesioner)

Diagram 28, Kelompok yang paling rentan menjadi sasaran KBGO menurut kelompok gender responden

(Keterangan: setiap responden memilih satu jawaban, dengan opsi bisa menulis jawaban lain yang belum ditentukan dalam kuesioner)

Terkait dengan kerentanan dalam menghadapi risiko serangan KBGO, sebagian besar responden menyebut bahwa pihak yang paling rentan adalah perempuan (35,25%) dan komunitas LGBT+ (33,81%). Selain itu, risiko yang sama dihadapi oleh diri sendiri, orang dengan disabilitas, anak dan remaja di bawah usia 18 tahun, serta sejumlah pihak lain. Responden menyebut pihak lain itu adalah komunitas agama minoritas, laki-laki feminis, pekerja seks, kelompok pegiat seni seksualitas, komunitas yang hidup dengan HIV/ODHIV, ODHA, dan lain-lain. Seluruh responden tidak menyebut laki-laki sebagai sosok yang rentan terhadap KBGO.

1 E. Pengaruh Keterpaparan

KBGO terhadap Penggunaan Media Sosial oleh Perempuan

dan Kelompok Gender Minoritas

Diagram 29, Frekuensi Menunjukkan Kebebasan Berekspresi Melalui Media Sosial

Kami menanyakan partisipan melalui kuesioner tentang seberapa sering mereka menunjukkan kebebasan berekspresi dalam 12 topik. Topik yang paling sering–lebih dari 12 kali dalam 6 bulan– ditunjukkan adalah “identitas gender dan orientasi seksual”, dipilih oleh sebanyak 25 partisipan. Di posisi terbanyak kedua adalah topik “kesehatan seksualitas dan reproduksi” yang diisi oleh 18 partisipan, diikuti topik “kesehatan mental” serta “kebijakan” yang disampaikan oleh 17 partisipan. Topik lain juga dituturkan oleh partisipan lain,

tetapi dalam jumlah yang lebih sedikit. Hanya 3 partisipan yang menyampaikan topik “opini tentang ajaran agama dan kepercayaan” dan 5 partisipan yang menunjukkan “aktivitas berbasis agama dan kepercayaan”. Selain itu, terdapat 8 partisipan yang menyimpan dan/ atau mengirim “konten intim yang konsensual”.

Topik “kesehatan mental” juga ditunjukkan oleh 26 partisipan yang menyampaikannya sebanyak 6–12 kali dalam 6 bulan terakhir. “Kesehatan seksualitas dan reproduksi” disampaikan oleh 22 partisipan dan “ide atau gagasan politik” diekspresikan oleh 19 partisipan. Hanya 2 partisipan menunjukkan “opini tentang ajaran agama dan kepercayaan” dan 8 partisipan lain mengekspresikan “informasi tentang ajaran agama dan kepercayaan”. Sementara itu, 5 partisipan menyampaikan “informasi untuk memenuhi kebutuhan seksual” sebanyak 6–12 kali dalam 6 bulan terakhir.

Hal terkait agama dan kepercayaan memang kurang diekspresikan. Hanya 57 orang yang menyampaikan “identitas agama” kurang dari 6 kali dalam 6 bulan terakhir. Jumlah partisipan yang sama (57) juga mengekspresikan “kebijakan” dalam frekuensi yang sama. Kami juga melihat bahwa “kesehatan mental” setidaknya disampaikan oleh 55 partisipan dan “kesehatan reproduksi dan seksualitas” disampaikan oleh 52 partisipan kurang dari 6 kali selama 6 bulan terakhir. Namun, topik terkait “konten intim yang konsensual” (23 partisipan) dan “informasi untuk memenuhi kebutuhan seksual” (25 partisipan) merupakan topik yang paling sedikit dalam kategori penyampaian, yaitu kurang dari 6 kali dalam 6 bulan terakhir. Diikuti oleh “opini tentang ajaran agama dan kepercayaan” yang disampaikan oleh 26 partisipan.

Ketiga topik tersebut konsisten menjadi ketiga topik yang tidak pernah diekspresikan. Sebanyak 103 partisipan tidak pernah menyampaikan “opini tentang ajaran agama dan kepercayaan”. Sejumlah 94 partisipan tidak pernah mengekspresikan “konten intim yang konsensual” dan 93 partisipan tidak pernah menggunakan media sosial demi “informasi untuk memenuhi kebutuhan seksual”. Ketika kami menilik kembali, “kesehatan mental” dan “kesehatan seksualitas dan reproduksi” merupakan topik-topik yang kerap

muncul di ketiga kategori yang diekspresikan, mulai dari lebih dari 12 kali sampai kurang dari 6 kali selama 6 bulan terakhir.

Diagram 30, Persepsi tentang Kebebasan Berekspresi Melalui Media Sosial

Survei ini mengajak partisipan berefleksi atas perilakunya di media sosial dalam kurun waktu minimal enam bulan terakhir. Setelah mengurai memori tentang topik-topik yang kerap mereka bagikan dan konsumsi melalui media sosial, survei ini mengajak mereka untuk mengingat paparan KBGO yang diterima dalam aktivitasnya di media sosial. Ekspresi yang mereka bagikan, yang diklasifikasikan dalam 12 topik, ternyata mengalami perubahan setelah terpapar KBGO. Kami membagi indikator kebebasan berekspresi dalam empat bagian, yaitu bebas, cukup bebas, kurang bebas, dan tidak bebas. Sebanyak 31 partisipan masih merasa bebas mengekspresikan diri terkait topik kesehatan seksualitas, 29 partisipan juga bebas mengekspresikan gagasan tentang kesehatan mental. Begitu juga dengan Identitas Agama dan Kepercayaan, sebanyak 15 partisipan merasa masih bebas untuk mengekspresikannya.

Berdasarkan indikator kedua–yaitu cukup bebas, sebanyak 52 partisipan merasa masih cukup bebas untuk mengekspresikan kesehatan mentalnya; 44 partisipan masih merasa cukup bebas

mengekspresikan identitas agama dan kepercayaannya; 40 partisipan cukup bebas membagi dan mengonsumsi informasi tentang agama dan kepercayaan, angka yang sama juga tergambar dari ekspresi tentang aktivitas berbasis agama dan kepercayaan.

Setelah terpapar informasi melalui media sosial tentang KBGO, sebanyak 56 orang menyatakan kurang bebas dalam mengekspresikan ide dan gagasan politik, 54 orang menyatakan kurang bebas dalam mengekspresikan isu pemenuhan hak warga negara, 51 orang menyatakan kurang bebas dalam mengekspresikan isu kebijakan serta identitas gender dan seksualitas. Lebih dari itu, 76 orang menyatakan tidak bebas dalam mengekspresikan konten intim yang konsensual, 57 orang menyatakan tidak bebas dalam mengakses informasi untuk memenuhi kebutuhan seksual, dan 39 orang menyatakan tidak bebas mengekspresikan identitas gender dan seksualitasnya.

1 F. Pemahaman Perempuan

dan Kelompok Gender Minoritas Pengguna Media

Sosial terhadap Kebebasan Berekspresi

Terkait dengan arti penting kebebasan berekspresi di media sosial, dari skala 1 sampai 10, sebagian besar responden memberi nilai di atas 6. Adapun rinciannya adalah sebanyak 32,84% responden memberi nilai 10 yang berarti sangat penting, 10,45% memberi nilai 9, 28,36% memberi nilai 8, 11,19% memberi nilai 7, dan seterusnya.

Diagram 31, Skala pentingnya kebebasan berekspresi di media sosial

(Keterangan: setiap responden memilih satu jawaban)

Diagram 32, Pentingnya kebebasan berekspresi di media sosial menurut kelompok gender

(Keterangan: setiap responden memilih satu jawaban)

Jika dilihat berdasarkan kelompok gender, dari empat kelompok responden yang ada, sebagian besar di antaranya memberi nilai antara 8 sampai dengan 10. Itu bisa diartikan bahwa sebagian besar responden dari seluruh kelompok gender dalam penelitian ini menilai bahwa kebebasan berekspresi di media sosial itu penting.

BAB III

Kebebasan Berekspresi

dalam Belenggu Kontinum

Kekerasan

Sebagaimana telah diuraikan dalam BAB II, media sosial merupakan platform yang digunakan setiap hari oleh perempuan dan kelompok gender minoritas yang menjadi responden penelitian dengan durasi yang bervariasi. Media sosial menjadi saluran untuk mengakses beragam informasi. Di dalamnya termasuk informasi tentang kekerasan mengingat sebagian besar responden mendapatkan informasi tentang KBGO dari media sosial. Selain itu, media sosial juga menjadi ruang untuk mengekspresikan diri. Namun, perempuan dan kelompok gender minoritas menghadapi sejumlah tantangan dalam menggunakan media sosial. Dengan kerangka teori yang sudah diuraikan pada BAB I, bagian ini menguraikan kaitan antara pengaruh paparan informasi tentang KBGO terhadap kebebasan berekspresi perempuan dan kelompok gender minoritas di media sosial.

1 A. KBGO sebagai Tantangan

Uraian di BAB II menunjukkan bahwa responden penelitian secara umum merasa tidak aman dalam menggunakan media sosial. Faktor penyebab munculnya rasa tidak aman itu bermacam-macam. Penelitian ini memberikan 14 daftar faktor yang menyebabkan rasa tidak aman dalam menggunakan media sosial. Dari daftar tersebut, tantangan terbesar yang menyebabkan munculnya rasa tidak aman dalam menggunakan media sosial itu secara berturut-turut adalah: menghindari komentar kasar dari pengguna media sosial lainnya, mengalami KBGO, merisikokan karier pekerjaan maupun bisnis, memengaruhi hubungan dengan orang-orang dekat, dan mendapatkan teror atau dihubungi pengguna media sosial lain dengan cara yang tidak diinginkan.

Selain itu, penelitian ini juga meminta responden menulis faktor lain yang membuat mereka merasa tidak aman dalam menggunakan media sosial—jika ada. Jawaban yang muncul adalah: speaker korban (perempuan) tidak dihiraukan bahkan berpotensi dinilai negatif dan mengalami penyalahgunaan data diri.

Kebebasan Berekspresi dalam Belenggu Kontinum Kekerasan

Dari empat kelompok responden penelitian, secara umum kelompok yang mengidentifikasi diri sebagai laki-laki–yang dalam penelitian ini jumlahnya hanya sekitar 8,2% dari total responden–cenderung merasa ‘aman’ dalam menggunakan media sosial. Ini berbeda dengan kelompok perempuan, transgender dan lainnya yang cenderung memilih jawaban merasa “tidak aman” maupun “sangat tidak aman”.

Perbedaan pengalaman terkait rasa aman bagi setiap kelompok gender dalam menggunakan media sosial tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Mengapa perbedaan pengalaman itu terjadi? Faktor apa yang membuat kelompok yang mengidentifikasi diri sebagai laki-laki merasa lebih aman dan sebaliknya tiga kelompok lainnya cenderung merasa tidak aman?

Penelitian ini tidak menyediakan kerangka untuk menjawab pertanyaan tersebut. Namun, dari penelusuran terkait penyebab rasa tidak aman yang cenderung dirasakan, data di BAB II menunjukkan bahwa berdasarkan pengalaman setiap kelompok gender, ‘menerima komentar kasar dari pengguna media sosial lain’ menjadi tantangan terbesar bagi semua kelompok gender. Ini adalah faktor yang sifatnya umum, dalam arti bisa menyasar dan dirasakan semua kelompok gender. Faktor-faktor umum lainnya juga menempati urutan tertinggi sebagai tantangan dalam menggunakan media sosial. Mulai dari merisikokan karier pekerjaan maupun bisnis, memengaruhi hubungan dengan orang-orang dekat, dan mendapatkan teror atau dihubungi pengguna media sosial lain dengan cara yang tidak diinginkan, hingga merusak reputasi diri.

Di antara faktor-faktor umum tersebut, faktor kedua terbesar yang dirasa menimbulkan rasa tidak aman dalam menggunakan media sosial adalah “mengalami KBGO”. Ini khususnya berlaku bagi responden penelitian dari kelompok perempuan, transgender, dan lainnya. Hanya kelompok yang mengidentifikasi diri sebagai laki-laki yang tidak menyebut “mengalami KBGO” sebagai faktor signifikan yang memengaruhi rasa aman dalam menggunakan media sosial. Dengan demikian, kelompok responden yang mengidentifikasi diri sebagai laki-laki cenderung merasa lebih aman dalam menggunakan media sosial. Salah satunya karena kelompok ini tidak menganggap

Kebebasan Berekspresi dalam Belenggu Kontinum Kekerasan

KBGO sebagai tantangan yang signifikan. Seperti sudah dijelaskan di Bab I dan II, kategori laki-laki dalam penelitian ini dimaknai sebagai mereka yang mengidentifikasi diri sebagai laki-laki, namun bukan laki-laki cis.

KBGO merupakan kekerasan berbasis gender (KBG) yang terjadi di ranah online maupun yang difasilitasi teknologi digital. Terkait dengan KBG, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 1993 mendefinisikannya sebagai setiap tindakan kekerasan yang ditujukan terhadap individu maupun kelompok berdasarkan gender mereka. 13 Adapun UN Women¹⁴ menyebut akar dari KBG adalah ketidaksetaraan gender, penyalahgunaan kekuasaan, dan norma-norma kekerasan. Istilah KBG digunakan untuk menunjukkan bahwa struktur kuasa berbasis gender yang tidak setara telah menempatkan anak perempuan, remaja perempuan, perempuan dewasa, dan semua kalangan perempuan secara inter-generasional dalam risiko kekerasan ganda. Istilah ini juga kerap digunakan untuk mendefinisikan kekerasan yang dialami kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, interseks, queer, dan aseksual (LGBTQI+) akibat posisi minoritas mereka dalam norma gender dominan. Selama ini, kekerasan terhadap perempuan menjadi jenis KBG tertinggi. Namun, KBG juga menjadi payung untuk menyebut kekerasan terhadap anak dan laki-laki yang terjadi akibat identitas gender mereka (Aghtaie & Gangoli, 2014: 6). Istilah berbasis gender digunakan karena kekerasan sejenis itu dipengaruhi/dibentuk oleh peran gender dan statusnya di masyarakat.

Dari definisi tersebut, bisa dilihat bahwa istilah KBGO yang merupakan bentuk dari KBG berakar dari ketimpangan gender di masyarakat yang kemudian terserap dalam proses pengembangan maupun penggunaan teknologi digital. Oleh karena itu, tidak heran apabila data dalam penelitian ini menunjukkan KBGO tidak menjadi tantangan yang signifikan dalam menggunakan media sosial bagi responden kelompok laki-laki. Selain “menerima komentar kasar dari pengguna media sosial lain”, penyebab munculnya rasa

13 https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/declaration-elimination-violence-against-women. 14 https://www.unwomen.org/en/what-we-do/ending-violence-against-women/faqs/types-of-violence

Kebebasan Berekspresi dalam Belenggu Kontinum Kekerasan

tidak aman dalam bermedia sosial bagi kelompok laki-laki adalah “mendapat teror atau dihubungi oleh pengguna media sosial dengan cara yang tidak diinginkan”, serta “memengaruhi hubungan dengan orang-orang dekat dan mengalami penyalahgunaan foto/video yang diunggah oleh orang lain”. Dari situ bisa dilihat bahwa kekerasan berbasis gender cenderung berada di luar pengalaman kelompok laki-laki yang menjadi responden dalam penelitian ini.

Lebih lanjut, dari situ bisa disimpulkan bahwa kemungkinan mengalami KBGO menjadi salah satu faktor kunci yang membuat kelompok perempuan, transgender dan lainnya cenderung merasa tidak aman dalam menggunakan media sosial. Sebagian besar responden penelitian ini pun sepakat bahwa pihak yang paling rentan menjadi sasaran KBGO adalah perempuan (35,25%) dan komunitas LGBT+(33,81%). Tidak ada satu pun responden yang menyebut laki-laki sebagai sosok yang rentan menjadi sasaran KBGO. Adapun tiga besar aspek yang menjadi target KBGO dalam penelitian ini adalah identitas gender (19,83%), orientasi seksual (17.82%), dan ekspresi gender (14.96%). Data-data tersebut menunjukkan kecenderungan responden penelitian ini menyepakati bahwa laki-laki dipandang tidak rentan mengalami KBGO, serta bahwa aspek gender dan seksualitas menjadi target utama pelaku KBGO.

Dilihat dari perspektif kontinum Liz Kelly (1988), munculnya rasa tidak aman dalam menggunakan media sosial karena faktor KBGO ini menunjukkan bahwa kontinum KBG melintasi ranah offline dan online. Akibat identitas gendernya yang berada di lapisan terbawah dalam struktur kuasa berbasis gender, kelompok perempuan dan transgender telah menjadi sasaran utama kekerasan berbasis gender. Kekerasan tersebut terus membayangi saat mereka beraktivitas di media sosial dalam bentuk KBGO. Dengan kata lain, kelompok perempuan dan transgender berada dalam posisi tidak aman dan tidak bisa merasa aman di manapun mereka mengekspresikan diri. Ini juga berasal dari perasaan tidak aman yang dialami dari masa lalu (Gotby, 2023, hlm. 4). Menurut Dowling (2022), kekerasan menyerang kepercayaan diri dan kemampuan diri. Meskipun demikian, kita jadi memperhatikan diri sendiri sebagai bentuk resistensi.

Kebebasan Berekspresi dalam Belenggu Kontinum Kekerasan

B. Pemahaman Perempuan dan Kelompok Gender Minoritas

terhadap KBGO

Munculnya KBGO sebagai salah satu faktor penting yang menimbulkan rasa tidak aman dalam menggunakan media sosial tidak bisa dilepaskan dari pengetahuan responden tentang KBGO. Penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar responden, yakni 87,3% pernah mendengar istilah KBGO dengan frekuensi yang bervariasi. Saat dilihat berdasarkan kelompok gender, responden dari kelompok transgender seluruhnya menjawab pernah mendengar ataupun mengetahui istilah KBGO. Ini menunjukkan bahwa kelompok transgender yang menjadi responden penelitian ini cenderung lebih terpapar informasi terkait KBGO dibanding kelompok perempuan, laki-laki, dan lainnya. Namun, data ini tidak bisa dilepaskan dari konteks responden penelitian ini yang merupakan jejaring PurpleCode Collective. Kelompok transgender yang terlibat dalam penelitian ini kemungkinan besar pernah bersinggungan maupun terlibat dalam kegiatan PurpleCode Collective sehingga sedikit banyak telah memiliki pemahaman mengenai KBGO karena kegiatan dan kampanye PurpleCode Collective kerap membahas KBGO.

Penelitian ini memberikan 15 daftar jenis KBGO untuk ditanyakan kepada para responden, yakni trolling, penyebaran konten intim nonkonsensual (NCII), extortion, sextortion, online stalking, tech-enables surveillance, doxxing, outing, impersonasi, peretasan, objek pornografi online, manipulasi foto/video, honey trap, pornografi online anak, dan cyber grooming. Seluruhnya sudah dikenali dan dialami oleh sejumlah responden, dengan frekuensi yang bervariasi. Selain itu, satu orang responden bisa mengalami lebih dari satu jenis KBGO.

Kebebasan Berekspresi dalam Belenggu Kontinum Kekerasan

Selain 15 jenis KBGO tersebut, responden diminta memberikan jenis KBGO lain yang pernah mereka ketahui maupun alami. Opsi ini sengaja disediakan karena kami menyadari bahwa identifikasi terhadap kasus kekerasan, termasuk KBGO, bisa dilakukan siapa saja terutama oleh korban dan penyintas. Dengan menghadirkan opsi tersebut, penelitian ini membuka kemungkinan untuk menerima informasi terkait bentuk ataupun jenis KBGO lain yang belum teridentifikasi. Jawaban yang muncul antara lain adalah: online harassment, bullying, kekerasan orientasi seks pada transpuan, pemerkosaan, kekerasan verbal dan seksual dalam lingkup rumah tangga, kekerasan yang dialami pekerja seks, penyerangan nama baik di media sosial, dosen yang mengancam mahasiswa untuk melakukan hubungan seksual, serta pengiriman konten porno dan melakukan video seks dengan teman.

Dari jawaban responden tersebut, jenis-jenis KBGO yang disebutkan tampaknya tidak langsung berkaitan dengan kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi maupun yang terjadi di ranah online. Hal ini bisa saja disimpulkan sebagai bentuk kekurangpahaman responden terhadap definisi KBGO. Namun, sebelum buru-buru mengambil kesimpulan itu, hal ini bisa dilihat bahwa masing-masing jenis yang disebutkan itu tidak saja memiliki dimensi KBG dan atau dimensi kekerasan online, tetapi juga bisa berkaitan dengan bentuk-bentuk KBG/KBGO lainnya.

Kerangka pikir terkait kekerasan yang “typical” (perilaku yang tampak seperti perilaku umum/biasa/normal sehingga tidak bisa dengan mudah dikenali sebagai kekerasan) dan “aberrant” (perilaku yang menyimpang dari yang biasanya/normal sehingga dengan mudah bisa dikenali sebagai kekerasan) yang digunakan Liz Kelly (Kelly, 1988: 75) untuk menjelaskan kekerasan terhadap perempuan bisa membantu untuk melihat jawaban-jawaban responden tersebut lebih cermat dalam kerangka kontinum KBG. Dengan mengidentifikasi dua jenis kekerasan tersebut, pengalaman seseorang akan KBGO akan lebih mudah untuk diungkap.

Online harassment, misalnya, bisa saja menjadi KBGO ketika pelecehan yang dilakukan menyerang identitas ataupun ekspresi

Kebebasan Berekspresi dalam Belenggu Kontinum Kekerasan

gender korban. Kekerasan yang dialami pekerja seks bisa saja terjadi secara online ataupun diperantarai teknologi informasi. Dosen yang mengancam mahasiswa untuk melakukan hubungan seksual bisa saja melakukan kekerasan tersebut melalui aplikasi percakapan personal. Kekerasan verbal dan seksual dalam lingkup rumah tangga bisa saja melibatkan ataupun dilakukan secara online. Begitu juga dengan pemerkosaan yang bisa jadi diawali dengan kekerasan berupa sextortion ataupun cyber grooming.

Oleh karena itu, jenis-jenis KBGO di luar 15 kategori yang disebutkan responden penelitian ini tidak bisa langsung dicap bukan KBGO mengingat kekerasan berbasis gender tidak pernah berdiri sendiri. Penyintas KBGO kerapkali mengalami kekerasan itu di ranah online dan fisik sekaligus dalam satu kontinum KBG.

1 C. KBGO dan Kebebasan

Berekspresi bagi Perempuan dan Kelompok Gender Minoritas

Untuk melihat bagaimana KBGO memengaruhi perempuan dan kelompok gender minoritas dalam menggunakan media sosial, kami mengajukan beberapa pertanyaan yang menunjukkan isu apa saja yang diekspresikan oleh mereka dan apa saja yang memengaruhi kebebasan berekspresi mereka. Berdasarkan hasil pembacaan tersebut, isu identitas agama dan kepercayaan serta kesehatan mental relatif bebas diekspresikan setelah para responden terpapar informasi tentang peristiwa-peristiwa KBGO. Sebaliknya, identitas gender dan seksualitas relatif tidak bebas untuk diekspresikan oleh para responden setelah mereka terpapar peristiwa-peristiwa KBGO.

Hal ini mungkin terjadi karena banyak paparan KBGO terkait dengan identitas gender dan seksualitas. Meskipun tidak mengalami

Kebebasan Berekspresi dalam Belenggu Kontinum Kekerasan

secara langsung, paparan terkait KBGO dapat mengakibatkan seseorang membatasi ekspresinya terkait identitas gender dan seksualitas. Membatasi diri sendiri untuk berekspresi dapat dilakukan untuk mencegah apa yang pernah terpapar–dalam hal ini KBGO–atau dorongan untuk tidak mengalaminya. Dalam secondary traumatic stress (Branson, 2018), keinginan untuk tidak mengalaminya bisa merupakan respons dari syok atau kewalahan dalam menghadapi trauma orang lain dan dapat terjadi secara berlapis. Artinya kontinum kekerasan bukan hanya terjadi ketika dialami diri sendiri, tetapi juga ketika terpapar.

Kami melihat ada perubahan data yang menarik terkait kebebasan berekspresi setelah terpapar peristiwa-peristiwa KBGO yang mereka dapatkan melalui media sosial. Dua isu yang konsisten muncul diekspresikan oleh para responden, yaitu “kesehatan seksualitas dan reproduksi” serta “kesehatan mental”, menunjukkan selisih angka yang tidak konsisten, yang justru membuat kami terpantik untuk menganalisis lebih jauh.

Pada bagian yang menguraikan bahwa para responden belum terpapar informasi tentang KBGO, dua isu tersebut selalu diekspresikan, baik dalam kategori paling sering (lebih dari 12 kali selama enam bulan), sering (6-12 kali selama 6 bulan), maupun kurang sering (kurang dari enam kali selama enam bulan). Dalam dua kategori pertama, yaitu paling sering dan sering, dua isu tersebut mengalami kenaikan setelah para responden terpapar informasi/ kejadian KBGO yang didapatkan dari media sosial.

Pada kategori paling sering, isu kesehatan seksual dan reproduksi naik 72%. Adapun isu kesehatan mental naik 70%. Artinya, para responden justru merasa tetap bebas dalam mengekspresikan dua isu tersebut meski sudah terpapar informasi atau kejadian-kejadian KBGO yang mereka terima melalui media sosial. Begitu juga dengan indikator kedua, yaitu sering, isu kesehatan mental naik 61%, dan isu kesehatan seksualitas dan reproduksi naik 36%. Artinya, para responden merasa tetap cukup bebas dalam mengekspresikan isu tersebut meski sudah terpapar informasi atau kejadian-kejadian KBGO yang mereka terima melalui media sosial.

Kebebasan Berekspresi dalam Belenggu Kontinum Kekerasan

Pada kategori kurang sering, isu kesehatan mental turun sebanyak 41%, sedangkan kesehatan seksual dan reproduksi turun sebanyak lebih dari 13%. Begitu pula ekspresi tentang konten intim yang konsensual, yang semula memperoleh persentase cukup tinggi untuk kategori tidak pernah diekspresikan, setelah mereka terpapar informasi atau kejadian KBGO yang didapatkan melalui media sosial, hanya 19% yang menyatakan lebih bebas. Ekspresi dan keinginan dalam mengakses informasi untuk memenuhi kebutuhan seksual juga serupa, hanya 18% yang menyatakan lebih bebas. Artinya, dua isu ini menunjukkan angka yang cukup tinggi untuk tidak diekspresikan oleh pengguna media sosial, baik sebelum maupun setelah terpapar informasi atau kejadian KBGO.

Secara keseluruhan, penjelasan di atas menunjukkan bahwa paparan terhadap KBGO berpengaruh terhadap kebebasan berekspresi. Meskipun demikian, sebagian responden merespons dengan cara yang berbeda. Paparan terhadap KBGO tidak membuat semua responden menjadi membatasi diri dalam mengekspresikan diri. Justru, sebagian responden semakin sering berekspresi, khususnya dalam isu kesehatan seksualitas dan reproduksi serta kesehatan mental. Ini dimungkinkan terkait dengan jumlah responden terbanyak, yaitu 64,9%, merupakan pegiat HAM. Dari jumlah itu, sebanyak 22,7% menggeluti isu perempuan dan anak, 22,3% menggeluti isu gender dan seksualitas, serta 12,3% menggeluti isu kesehatan. Hal ini mungkin disebabkan bahwa responden perlu menjadi penerus informasi terkait isu yang penting untuk diketahui oleh khalayak yang lebih luas sebagai bentuk solidaritasnya, seperti hasil penelitian PurpleCode Collective pada 2022 (Handayani, Amalia Puri., Setianti, Lintang., Utami, Eni Puji., Saraswati, Idha., 2022). Isu-isu yang disebutkan di atas, seperti isu kesehatan seksualitas dan reproduksi, kerap mengalami sensor dan misinformasi¹⁵.

Temuan ini sesuai dengan Dowling (2022: 104) bahwa memberikan perhatian secara kolektif dapat memberikan kontrol penuh terhadap

15 https://privacyinternational.org/long-read/5145/international-safe-abortion-day-2023

Kebebasan Berekspresi dalam Belenggu Kontinum Kekerasan

terhadap kebutuhan kita dan membuka ruang perubahan. Perhatian kolektif menjadi bagian dari bentuk politik (Kim dan Schalk, 2021) dan menjadi bagian demokrasi mengingat kita saling bergantung (Segal, 2023). Perhatian kolektif yang merupakan bagian dari etika feminis menurut Dowling (2022) mengingatkan kita tentang saling kebergantungan dan menjadi bagian dari tanggung jawab bersama yang berupa kebalikan dari agresi, eksploitasi, dan opresi. Bahkan, bergabungnya orang-orang dalam kerja politis berdampak pada rasa kepemilikan terhadap tujuan, makna, dan kenikmatan hidup (Segal,

2023).

1 D. Pemahaman Perempuan

dan Kelompok Gender Minoritas terhadap Kebebasan

Berekspresi

Ketika sebagian besar responden telah memahami bahwa kebebasan berekspresi di media sosial itu penting, hasil survei ini juga menemukan bahwa sebagian besar dari responden mengaku tidak merasa aman saat menggunakan media sosial. Berbagai temuan di atas selaras dengan apa yang dikatakan Franks, bahwa internet tidak hanya melipatgandakan kemungkinan untuk berekspresi, namun juga “melipatgandakan posibilitas bagi penindasan” (Franks, 2015: 2). Di sisi lain, dalam sebuah studi global yang dilakukan pada tahun 2017, APC menemukan bahwa internet secara lebih umum merupakan medium ekspresi seksual yang penting, “khususnya bagi kelompok-kelompok yang mengalami hambatan dalam mengekspresikan dirinya tanpa mengalami diskriminasi di ruang luring” (Sienra and Palumbo, 2017: 31).

Pada bagian ini, kami menganalisis tanggung jawab negara (dalam hal ini, pemerintah Indonesia), untuk melindungi kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM). Penting

Kebebasan Berekspresi dalam Belenggu Kontinum Kekerasan

juga untuk mencatat bahwa lebih dari separuh dari responden penelitian ini mengidentifikasi diri sebagai pegiat HAM, yang dalam penelitian ini kami maknai sebagai individu yang memiliki aktivitas yang terkait dengan isu HAM dan kepentingan publik, baik dalam bentuk pendampingan, penyebaran informasi, advokasi maupun kampanye. Bagi responden yang mengidentifikasi diri sebagai pegiat HAM, isu gender dan seksualitas mengemuka sebagai isu-isu yang menjadi fokus utama aktivisme mereka. Di bagian sebelumnya, kami menemukan identitas gender dan seksualitas relatif tidak bebas untuk diekspresikan oleh para responden setelah mereka terpapar peristiwa-peristiwa KBGO. Oleh karena itu, kami melihat bahwa menciptakan rasa aman guna melindungi kebebasan berekspresi kemudian menjadi hal yang penting untuk dilakukan.

Pelindungan terhadap kebebasan berekspresi sendiri dapat kita telusuri dalam beragam produk hukum di Indonesia, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sebagai dasar konstitusi kita. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 mengatur bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Hal ini kemudian diiringi dengan pengaturan perihal tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk melindungi kebebasan berekspresi. “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintahan”, atur Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945.

Sebelumnya dalam Bab I, mengutip Bladini, penelitian ini turut menggarisbawahi bahwa kewajiban negara untuk melindungi kebebasan berekspresi terdiri dari dua aspek, yakni: pertama, kewajiban negatif yang mencakup larangan pembatasan ekspresi (sensor) dan kedua, kewajiban positif yang mencakup memastikan keberagaman suara dan pendapat (Bladini dkk, 2021: 7). Terkait dengan aspek kedua, yakni kewajiban positif, penelitian ini membingkai KBGO sebagai salah satu hambatan struktural dan sistemik terhadap kebebasan berekspresi perempuan dan gender minoritas, yang pada akhirnya menyebabkan ketidakberagaman suara dan pendapat. Dengan demikian, kewajiban negara terkait kebebasan berekspresi juga mencakup kewajiban untuk “secara

Kebebasan Berekspresi dalam Belenggu Kontinum Kekerasan

proaktif menghilangkan hambatan struktural dan sistemik terhadap kesetaraan, termasuk kekerasan berbasis gender dan seksual, yang menghalangi perempuan untuk menikmati kebebasan berpendapat dan berekspresi secara penuh” (Khan, 2021: 13).

Lantas bagaimanakah bentuk tanggung jawab negara dalam mengentaskan KBGO, yang merupakan hambatan struktural dan sistemik bagi kebebasan berekspresi? Dalam hal ini, Pelapor Khusus PBB untuk Pemajuan dan Pelindungan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, Irene Khan, menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk “mengadopsi legislasi khusus guna melarang, menyelidiki dan mengadili KBGO” (Khan, 2021: 23). Oleh karena itu, peran pengambil kebijakan kemudian menjadi penting dalam penanggulangan kasus KBGO di media sosial.

Sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya, dengan kerangka “continuum thinking” yang digagas Liz Kelly (1988), kami memaknai munculnya rasa tidak aman dalam menggunakan media sosial karena faktor KBGO ini menunjukkan bahwa kontinum KBG melintasi ranah luring dan daring. Berbagai penelitian terdahulu telah menunjukkan bagaimana ketakutan yang menyertai perempuan dan membatasi kehidupan mereka di ruang luring juga menyertai dan membatasi kehidupan perempuan di ruang daring (Bladini, 2021: 10). Bladini, yang juga menjangkarkan argumennya berdasarkan kerangka “continuum thinking” Liz Kelly (1988), berargumen bahwa KBGO harus diakui dan ditangani sebagai bagian dari kekerasan seksual terhadap perempuan (Bladini, 2021: 5). Oleh karena itu, dari sisi kebijakan, penanganan KBGO harus menjadi bagian dari kebijakan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan.

Di Indonesia, penanganan KBGO telah menjadi bagian dari kebijakan pengentasan kekerasan seksual terhadap perempuan. Sejak disahkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada April 2022 lalu, KBGO telah secara khusus diatur sebagaibentuk Kekerasan

Kebebasan Berekspresi dalam Belenggu Kontinum Kekerasan

Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Namun, saat ini UU TPKS hanya mengatur empat bentuk KBGO sehingga belum secara menyeluruh mengatur seluruh ragam bentuk KBGO lainnya. Lebih lanjut, alih-alih melindungi, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia justru menjadi ancaman baru kebebasan berekspresi. Dalam Uji Validasi yang kami selenggarakan, salah satu rekan penelitian yang mengidentifikasi diri sebagai homoseksual menyampaikan bahwa Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi salah satu produk hukum yang kerap digunakan untuk membungkam korban KBGO di Indonesia.

Ketersediaan kerangka hukum dan regulasi terkait penanganan KBGO, serta mekanisme pengaduan kasus, tidak serta merta dapat menjamin perempuan dan kelompok gender minoritas bisa aman dari KBGO. Seperti argumen Berenschot dan Van Klinken (2018), di negara poskolonial yang kebanyakan merupakan negara di kawasan global selatan, termasuk Indonesia, hak-hak warga negara yang sudah diatur sedemikian rupa tidaklah mudah untuk diakses atau digunakan. Teori konvensional tentang kewargaan dengan perangkat hukum formal yang berakar dari pengalaman negara-negara barat, dengan asumsi dasar bahwa warga punya hak dan negara bertugas memenuhi hak tersebut, tidak bisa diterapkan mentah-mentah. Kerapkali, pemenuhan hak itu tidak hanya tergantung pada isi dari aturan hukum dan regulasi beserta mekanisme operasionalnya, namun juga pada kekuatan dari jaringan sosial yang dimiliki. Dengan kata lain, jaringan-jaringan informal kerapkali memegang peran yang penting dalam pemenuhan hak warga negara.

Praktik kewarganegaraan yang berbentuk informal ini mendorong kami sampai pada kesimpulan bahwa menjangkarkan tanggung jawab hanya pada negara tidaklah cukup. Khususnya mengingat pengalaman sehari-hari warga negara yang dimarjinalkan oleh sistem dalam berinteraksi dengan mekanisme pengaduan yang disediakan oleh negara. Dalam Uji Validasi penelitian, salah satu rekan penelitian mengutarakan adanya penolakan terhadap laporan kelompok gender minoritas melalui mekanisme pengaduan kasus kekerasan seksual yang disediakan negara. Hal ini terjadi akibat adanya homofobia yang terinstitusionalisasi, yang berujung pada tindakan diskriminatif terhadap kelompok gender minoritas yang

Kebebasan Berekspresi dalam Belenggu Kontinum Kekerasan

hendak mengakses layanan pelindungan dari kekerasan seksual. Perihal ini, rekan penelitian kemudian menggarisbawahi peran krusial yang diemban perusahaan teknologi, termasuk platform media sosial, dalam menerima dan menindaklanjuti laporan KBGO yang terjadi di platformnya. Melaporkan kasus kekerasan melalui mekanisme yang disediakan platform media sosial dirasa lebih mudah dibandingkan mengakses mekanisme yang disediakan oleh negara. Oleh karena itu, selain menggarisbawahi peran negara, peran platform digital dalam penanggulangan KBGO juga krusial dan perlu dikaji lebih lanjut.

Selain negara dan perusahaan, penelitian ini juga menyoroti aktor lainnya, yakni kita sendiri sebagai pengguna media sosial. Hal ini khususnya terkait dengan teori perawatan diri radikal (radical self-care) yang digagas oleh Audre Lorde dalam kumpulan esai bertajuk A Burst of Light (1988). Bagi Lorde, merawat diri sendiri bukan hanya tentang diri sendiri saja. Perawatan diri radikal harus dimaknai sebagai merawat diri sendiri agar dapat melakukan upaya perubahan politik, termasuk dengan melibatkan orang lain dalam upaya merawat kepedulian melalui jaringan dukungan (Kim dan Schalk, 2021: 11). Dengan kata lain, bagi Lorde, diri bukanlah tentang individu, namun mengenai bagaimana diri ada dalam hubungannya dengan dan dalam mendukung diri lain (Kim dan Schalk, 2021: 11). Perihal ini, dalam upaya merawat diri sekaligus mendukung diri lain untuk secara kolektif melawan KBGO di media sosial, pengguna media bisa sosial bahu membahu menggagas jaringan pendukung korban KBGO.

Upaya perawatan kolektif (collective care) ini dapat diamati praktiknya secara global maupun di Indonesia. Gagasan StopNCII (Stop Non-Consensual Intimate Image Abuse), contohnya, merupakan sebuah inisiatif global yang digagas oleh Revenge Porn Helpline yang bertujuan membantu korban NCII untuk menghapus foto dan/atau video intim yang dibagikan tanpa persetujuan korban. StopNCII bekerja dengan terlebih dahulu mengumpulkan digital fingerprint yang dikenal sebagai hash dari foto dan/atau video korban, dan membagikannya kepada platform digital yang kemudian berperan untuk mencari dan menghapus foto dan/atau video dengan hash

Kebebasan Berekspresi dalam Belenggu Kontinum Kekerasan

yang identik tersebut. Platform digital yang berpartisipasi dalam StopNCII saat ini mencakup beragam perusahaan media sosial yang 16 populer di Indonesia seperti Facebook, Instagram dan TikTok.

Di Indonesia, saat ini sudah ada sejumlah kolektif pendamping korban KBGO. TaskForce KBGO, misalnya, adalah kolektif yang menyediakan layanan pendampingan psikososial, hukum, dan teknologi bagi korban KBGO di Indonesia. Lalu ada HopeHelps yang merupakan jaringan penyedia layanan tanggap dan pencegahan kekerasan seksual, termasuk KBGO. Layanan ini telah tersebar di 17 kampus di Indonesia. Para pendamping dan/atau anggota dari HopeHelps Network dan TaskForce KBGO umumnya terlibat secara sukarela (volunteer). Beragam gagasan ini menunjukkan bahwa pengguna media sosial telah secara kolektif membentuk jaringan dukungan sebagai upaya merawat kepedulian, tidak hanya bagi diri sendiri namun juga diri lain.

**16 Selengkapnya lihat di https://stopncii.org/partners/industry-partners/.**

Kebebasan Berekspresi dalam Belenggu Kontinum Kekerasan

BAB IV

Simpulan, Refleksi Kritis

Penelitian dan Rekomendasi

ke Depan

Kebebasan Berekspresi dalam Belenggu Kontinum Kekerasan

1 A. Kesimpulan Penelitian kuantitatif tentang Keterkaitan Paparan KBGO dan Kebebasan Berekspresi Perempuan Melalui Media Sosial yang melibatkan 134 responden ini menghasilkan sejumlah kesimpulan antara lain sebagai berikut.
Perempuan dan kelompok gender minoritas yang menjadi responden dalam penelitian ini menyebut Instagram sebagai media sosial yang paling sering digunakan, disusul Whatsapp (status dan story) dan Twitter. Aktivitas yang paling sering dilakukan oleh responden adalah untuk mengisi waktu luang. Perempuan dan kelompok gender minoritas menggunakan media sosial selama durasi berkisar satu hingga kurang dari tiga jam per hari. Adapun isu yang paling banyak diakses dan didistribusikan adalah politik. Isu lain yang menyertai dan menunjukkan persentase cukup tinggi adalah kesehatan, kesehatan mental, dan lingkungan. Isu-isu tersebut juga konsisten muncul diakses dan didistribusikan oleh responden, baik sebelum maupun setelah terpapar isu dan/atau peristiwa KBGO. Ada sejumlah tantangan yang dihadapi perempuan dan kelompok gender minoritas yang menjadi responden penelitian ini dalam menggunakan media sosial. Tantangan-tantangan tersebut membuat responden merasa tidak aman dalam menggunakan media sosial. Tantangan terbesar yang menyebabkan munculnya rasa tidak aman dalam menggunakan media sosial itu secara berturut-turut adalah: menghindari komentar kasar dari pengguna media sosial lainnya, mengalami KBGO, merisikokan karir pekerjaan maupun bisnis, memengaruhi hubungan dengan orang-orang dekat, dan mendapatkan teror atau dihubungi pengguna media sosial lain dengan cara yang tidak diinginkan. ‘Menghindari komentar kasar dari pengguna lain” adalah tantangan bersifat umum yang menjadi tantangan terbesar bagi seluruh responden. Adapun ‘mengalami KBGO’ menjadi tantangan terbesar 84 Simpulan, Refleksi Kritis Penelitian dan Rekomendasi ke Depan
kedua yang disebutkan oleh kelompok gender selain laki-laki. Hal itu menunjukkan bahwa kemungkinan mengalami KBGO menjadi salah satu faktor kunci yang membuat kelompok perempuan, transgender, dan lainnya cenderung merasa tidak aman dalam menggunakan media sosial.
Sebagian besar responden penelitian ini sepakat bahwa pihak yang paling rentan menjadi sasaran KBGO adalah perempuan dan komunitas LGBT+. Tidak ada satu pun responden yang menyebut laki-laki sebagai sosok yang rentan menjadi sasaran KBGO. Adapun tiga besar aspek yang menjadi target KBGO dalam penelitian ini adalah identitas gender, orientasi seksual, dan ekspresi gender. Data-data tersebut menunjukkan kecenderungan responden penelitian ini yang menyepakati bahwa laki-laki tidak rentan mengalami KBGO, serta bahwa aspek gender dan seksualitas menjadi target utama pelaku KBGO. Akibat identitas gendernya yang berada di lapisan terbawah dalam struktur kuasa berbasis gender, kelompok perempuan dan transgender lebih rentan menjadi sasaran utama kekerasan berbasis gender. Kerentanan terus mengikuti saat mereka beraktivitas di media sosial dalam bentuk KBGO sehingga mereka berada di dalam suatu kontinum kekerasan. Dengan kata lain, kelompok perempuan dan transgender berada dalam posisi tidak aman dan tidak bisa merasa aman di manapun mereka mengekspresikan diri. Informasi tentang KBGO memengaruhi responden dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam mengakses dan mendistribusikan informasi isu-isu tertentu, baik yang menjadi fokus kerja sehari-hari, maupun sebagai bahan untuk memperkaya bagasi pengetahuan mereka. Bentuk pengaruh yang dirasakan oleh para responden setelah terpapar isu dan/atau peristiwa KBGO terhadap aktivitas mereka di media sosial kami kategorikan dalam empat kelompok, yaitu masih merasa bebas, cukup bebas, kurang bebas, dan tidak bebas. Sebagian responden merasa masih bebas dan cukup bebas dalam mengekspresikan isu kesehatan mental serta identitas agama 85 Simpulan, Refleksi Kritis Penelitian dan Rekomendasi ke Depan
dan kepercayaan. Isu kesehatan seksual masih bebas untuk diekspresikan, juga info agama dan kepercayaan masih cukup bebas diakses dan diekspresikan.
Isu tentang ide dan gagasan politik, pemenuhan hak warga negara, kebijakan, serta identitas gender dan seksualitas menjadi isu yang dirasa kurang bebas untuk diekspresikan setelah responden terpapar isu dan/atau peristiwa KBGO. Adapun konten intim non konsensual, informasi kebijakan, serta identitas gender dan seksualitas dirasa tidak aman untuk diekspresikan dan diakses setelah para responden terpapar isu dan/atau kejadian tentang KBGO. Responden mengalami secondary traumatic stress, yaitu sebuah keengganan untuk berekspresi dalam bentuk tertentu, dengan tujuan agar tidak mengulang atau menjadi korban KBGO. Ketakutan ini muncul bukan hanya karena sudah pernah mengalaminya secara langsung pada masa lalu, melainkan juga karena paparan informasi tentang KBGO, sehingga kontinum kekerasan yang dialami bukan hanya bersumber dari pengalamannya, tetapi juga bagasi pengetahuan. Seluruh kelompok gender dalam penelitian ini menilai bahwa kebebasan berekspresi itu penting. Namun, sebagian besar dari responden mengaku tidak merasa aman saat menggunakan media sosial sehingga tidak bebas dalam mengekspresikan dirinya, khususnya untuk mengekspresikan isu-isu seperti identitas gender dan seksualitas setelah mereka terpapar peristiwa-peristiwa KBGO. Respons terhadap paparan KBGO melalui media sosial berbeda antara satu pengguna dengan pengguna lainnya, khususnya perempuan dan kelompok gender minoritas. Mereka bisa mengurangi kebebasan mereka dalam berekspresi setelahnya yang sebenarnya merupakan bagian dari resistensi. Sebagian lagi memilih untuk justru menyebarkan informasi terkait KBGO maupun isu lain yang sejalan dengan KBGO. Hal ini merupakan bentuk perhatian kolektif yang menjadi tanggung jawab bersama sebagai bagian dari demokrasi menuju perubahan. 86 Simpulan, Refleksi Kritis Penelitian dan Rekomendasi ke Depan

B. Refleksi

Kami percaya bahwa riset adalah ruang tumbuh yang akan selalu berkembang. Desain yang kami bayangkan mengalami perubahan. Semula kami ingin mengembangkan penelitian ini dengan metode kualitatif, berjumpa dengan satu per satu rekan penelitian, mendengar dan mendalami pengalaman mereka selama beraktivitas di media sosial, terpapar KBGO dan mengurai batas-batas kebebasan berekspresi sebagai bagian dari dampak yang ditimbulkan. Namun, kami tidak memiliki banyak waktu untuk melakukannya dengan maksimal. Ketika memutuskan untuk mengubah metode penelitian, berkali-kali kami tanya pada diri dan tim, metode seperti apa yang tetap feminis dan memungkinkan selesai dengan waktu dan energi yang kami miliki? Sebelumnya, kami berempat tidak memiliki latar belakang riset kuantitatif. Kami terus mencari rujukan, bacaan, dan teman diskusi untuk meyakinkan diri bahwa metode kuantitatif yang kami pakai akan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai feminis.

Kami sadar bahwa sepanjang proses penelitian ini ada ragam limitasi yang harus kami siasati. Dalam waktu yang relatif sedikit, kami ingin menjangkau sebanyak mungkin responden, agar gambaran umum atas proyeksi temuan penelitian ini bisa lebih mendekati hipotesis peneliti. Seiring berjalannya proses penelitian, ambisi itu menjadikan kami berefleksi, mengukur kemampuan dan kapasitas tim peneliti. Kesadaran tentang keterbatasan itu justru membuat kami terus mengupayakan agar limitasi ini tetap inklusif. Persoalan harapan tentang jumlah responden menyadarkan kami pada salah satu nilai feminis, bahwa mengakui pengalaman dan pengetahuan itu tidak dilihat dari seberapa banyak orang yang mengalaminya, satu pengalaman sama berharganya dengan jumlah yang lebih dari itu.

Sebagaimana metode penelitian feminis yang luwes, menyesuaikan konteks sosiokultural dan perkembangan zaman, kami merasa sangat senang selama proses penyusunan kuesioner. Setiap pertanyaan yang kami tulis tidak pernah lewat dari diskusi dan

Simpulan, Refleksi Kritis Penelitian dan Rekomendasi ke Depan

pertimbangan inklusivitas. Misalnya tentang kriteria eksklusi responden. Kami membatasi penelitian ini hanya untuk perempuan dan gender minoritas. Sebagai kelompok orang yang lahir dan terlalu lama dibesarkan oleh kultur heteronormatif, kami ingin mengurangi privilese ini dalam penelitian. Upaya yang bisa kami lakukan adalah menuliskan pilihan transgender di bagian awal pilihan, sedangkan perempuan ada di pilihan berikutnya. Kami tidak ingin berasumsi, dan tidak ingin membatasi pilihan, sehingga kami tetap memberikan pilihan laki-laki pada daftar pilihan, karena barangkali ada kawan-kawan transmen yang mengidentifikasi diri sebagai laki-laki, bukan transmen. Begitu juga dengan pilihan orientasi seksual. Meskipun kami membatasi laki-laki cis hetero dalam penelitian ini, ada satu responden yang menyebut dirinya sebagai laki-laki heteroseksual. Kami tidak mengeksklusi data tersebut karena kami merasa perlu untuk percaya pada identifikasi diri seseorang terhadap dirinya sendiri.

Jawaban dari pertanyaan lain juga demikian. Pada pertanyaan tentang pekerjaan, kami mengurutkan pilihan berdasarkan jenis pekerjaan yang selama ini dianggap kecil oleh jamak orang. Selain juga membuka kemungkinan jawaban lain yang tidak mampu kami berikan daftar pilihannya, kami juga tetap memasukkan jawaban-jawaban yang sekiranya tidak sesuai dengan pertanyaan. Pada titik ini, kami justru menyadari bahwa akses pengetahuan tentang pertanyaan tersebut (orientasi dan preferensi seksual) belum merata, atau justru pertimbangan orang-orang dalam memberikan pemahaman terhadapnya begitu kompleks.

Kami merancang waktu penyebaran kuesioner survei selama sekitar 2 bulan. Kami memahami rancangan ini terbilang tidaklah panjang. Untuk itu kami menentukan responden melalui jaringan PurpleCode Collective, dengan metode nonprobability convenient sampling. Meskipun menawarkan kelebihan dari sisi waktu dan sumber daya, kami menyadari bahwa metode ini memiliki keterbatasan. Salah satunya kami tidak bisa mengatur dengan tepat jumlah responden dan persebarannya secara geografis. Alhasil, sebagian besar responden berasal dari provinsi-provinsi di Pulau Jawa sebagai wilayah yang selama ini menjadi lokasi awal pengembangan

Simpulan, Refleksi Kritis Penelitian dan Rekomendasi ke Depan

teknologi di Indonesia. Namun, responden penelitian dari Pulau Jawa itu pun kebanyakan berasal dari kota besar sehingga penelitian ini belum mampu menangkap keragaman terkait kebiasaan penggunaan media sosial dan pemaknaan terhadap kebebasan berekspresi. Selain itu, kami tidak bisa menentukan persentase responden menurut kelompok gender, sehingga sebagian besar responden penelitian ini adalah perempuan. Oleh karena itu, hasil penelitian ini harus diletakkan dalam konteks keterbatasan dari sisi persebaran geografis dan kelompok gender tersebut.

Pada tahap pembacaan dan analisis data, kami menemukan ragam jenis jawaban dari responden. Keragaman ini memang sudah menjadi bahan pertimbangan kami sejak awal, sehingga dalam opsi pilihan jawaban kami selalu memiliki opsi “lainnya” agar bisa bebas diisi oleh responden. Untuk pertanyaan terkait aktivitas responden sebagai pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), misalnya, bagi responden yang memilih opsi “lainnya”, ada sejumlah jawaban spesifik yang memperkaya diskusi. Ada yang memberi penjelasan tambahan bahwa dirinya mengidentifikasi sebagai pegiat HAM, namun tidak melakukannya secara aktif (“tidak aktif tapi juga tidak cuek”), hanya terbatas pada isu tertentu (“Separuh penyuara human rights tentang hak warga minoritas dan special needs (misal autism, LGBT+, indigo, dyslexia, dll)”) dan terbatas pada aktivitas membagikan informasi (“Im educating myself everyday about said topics, i care about it, but i don’t do active things like said above... probably just reposting, or write my own take by text or videos”, “ Penyebar informasi mengenai identitas dalam lingkaran seksama teman”, dan “Pegiat ham tp hanya dalam bentuk penyebaran informasi”).

Namun, selain menunjukkan keragaman jawaban, opsi lainnya itu juga kadang diisi dengan jawaban yang tidak sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan. Untuk kategori gender, misalnya, selain opsi yang sudah kami tulis, ada responden yang memberikan jawaban lain, di antaranya: non-biner, transmaskulin, transperempuan, perempuan, dan PWID¹⁷. Dari jawaban tersebut, PWID mestinya bukan termasuk dalam kategori gender.

17 PWID adalah Persons Who Injects Drugs atau Pengguna Narkoba Suntik.

Simpulan, Refleksi Kritis Penelitian dan Rekomendasi ke Depan

Demikian juga dengan preferensi seksual, ada sejumlah responden yang memilih opsi “lainnya” dengan menuliskan: straight, homoseksual, normal, aseksual, Queer, PWUD¹⁸, tidak ada, dengan laki-laki, tidak satupun, tranpuan, belum tau, aromatic asexual, dan maaf saya tidak mengerti bahasa ini. Dari jawaban-jawaban tersebut, ada sejumlah jawaban yang tidak sesuai dengan kategori preferensi seksual dan ada pula jawaban-jawaban yang menunjukkan bahwa responden belum familiar dengan bahasan mengenai preferensi seksual.

Lebih lanjut, selain mempertimbangkan faktor pemahaman responden terhadap pertanyaan-pertanyaan kuesioner, jawaban-jawaban tersebut membuat kami memeriksa kembali pilihan bahasa yang kami gunakan dalam kuesioner. Meskipun kami sudah menempuh tahap uji coba pengisian kuesioner bersama lima orang dari kelompok perempuan dan gender minoritas serta latar belakang profesi yang berbeda, untuk kemudian merevisi kuesioner berdasarkan masukan di tahap uji coba, kami harus mengakui bahwa tetap saja ada responden yang kurang memahami pertanyaan di dalam kuesionernya.

Di tahap analisis data, kami menemukan bahwa kelompok responden yang mengidentifikasi diri sebagai laki-laki, bukan laki-laki cis, tidak menyebut KBGO sebagai tantangan signifikan dalam menggunakan media sosial. Ini berbeda dari tiga kelompok responden lainnya yang menempatkan KBGO sebagai tantangan terbesar kedua bagi rasa aman dalam bermedia sosial. Data ini menarik, namun kami juga merasa harus berhati-hati dalam mengambil kesimpulan. Kekerasan berbasis gender selama ini memang lebih rentan dialami perempuan dan kelompok gender minoritas yang mengidentifikasi diri sebagai perempuan. Namun, apakah lantas itu berarti bahwa kelompok yang mengidentifikasi diri sebagai laki-laki namun bukan laki-laki cis cenderung tidak rentan mengalami kekerasan berbasis gender seperti halnya laki-laki cis?

18 PWUD adalah People Who Use Drugs atau Pengguna Narkoba.

Simpulan, Refleksi Kritis Penelitian dan Rekomendasi ke Depan

Setelah menganalisis data penelitian, kami juga menyadari bahwa ada satu aspek yang belum disinggung dalam penelitian ini, yakni terkait persepsi ataupun pandangan responden (dalam hal ini perempuan dan kelompok gender minoritas) terhadap berbagai platform media sosial yang kerap mereka gunakan. Misalnya, apa saja yang responden harapkan dari pengelola platform agar bisa berekspresi di media sosial dengan aman, khususnya dalam kaitannya dengan kemungkinan mengalami KBGO? Oleh karena itu, kami memandang bahwa penelitian terkait topik tersebut perlu untuk dilakukan di masa mendatang, termasuk menggali data terkait kebijakan untuk menjamin kebebasan berekspresi sekaligus rasa aman pengguna dari para pengembang maupun pengelola platform media sosial populer di Indonesia.

Simpulan, Refleksi Kritis Penelitian dan Rekomendasi ke Depan

C. Rekomendasi

Kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam merancang dan memperbaiki regulasi
  1. Mengatur secara lebih menyeluruh beragam bentuk KBGO dalam UU TPKS; 2. Mengatur secara langsung kewajiban platform media sosial untuk menangani KBGO. Kewajiban ini dapat berupa mengatur kewajiban platform media sosial untuk: • Memiliki kebijakan moderasi konten yang mudah dipahami oleh pengguna;
  • Memberikan transparansi terhadap jumlah laporan yang diterima termasuk bagaimana platform media sosial menangani laporan-laporan tersebut;
  • Melakukan analisis dampak KBGO dan mengidentifikasi upaya pencegahan, khususnya bagi platform media sosial dengan jumlah pengguna yang signifikan;
    Kepada platform
  1. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelola platform media sosial perlu memiliki dan menerapkan kebijakan layanan yang bisa menjamin rasa aman dan bebas bagi penggunanya dalam berekspresi, termasuk aman dari kemungkinan mengalami KBGO; 2. Menyediakan kanal pelaporan internal yang akuntabel, responsif, dan mudah diakses oleh pengguna;
  2. Memberikan prioritas penanganan pelaporan KBGO, khususnya bagi lembaga pengada layanan pendampingan KBGO.
    Kebebasan Berekspresi dalam Belenggu Kontinum Kekerasan
Organisasi yang memiliki staf ataupun tim kerja pembela
Hak Asasi Manusia perlu merespons secondary traumatic stress akibat terpapar informasi mengenai KBGO saat

bekerja yang berpotensi dialami oleh tim kerja atau anggotanya. Hal itu antara lain bisa dilakukan dengan

cara:

  1. Mengadakan pelatihan bagi anggota dengan mengundang tenaga profesional terkait cara memitigasi atau melakukan pertolongan pertama ketika secondary trauma itu terjadi. 2. Memiliki kebijakan organisasi terkait adanya ruang pengaduan yang dilengkapi dengan mekanisme untuk merujuk bahkan memfasilitasi pekerja/anggota yang mengalami secondary trauma untuk mendapatkan konseling atau pertolongan pertama.
  2. Memfasilitasi pertemuan rutin dengan sesama pekerja/anggota untuk saling bercerita dan saling memberikan dukungan untuk memitigasi secondary trauma sekaligus membangun budaya perawatan kolektif (collective care).
  3. Mengadakan kerja sama dengan organisasi lain untuk saling memberikan dukungan, khususnya dalam menjamin adanya mekanisme rujukan yang responsif dan mudah diakses.
    Perlu ada penelitian lanjutan terkait pandangan dan kebutuhan pengguna media sosial agar bisa bebas dan
aman dalam berekspresi di media sosial, termasuk bebas dari KBGO, serta penelitian terkait kebijakan pengelola
platform media sosial dalam upaya menghadirkan rasa aman dan bebas dalam berekspresi bagi pengguna.
Kepada pengguna media sosial
  1. Saling mengedukasi sesama pengguna media sosial tentang hak untuk berekspresi di media sosial, hak untuk menuntut negara dan perusahaan dalam melindungi dan menghormati kebebasan berekspresi, serta kewajiban untuk menghormati kebebasan berekspresi pengguna lainnya. 2. Sebagai pengguna media sosial, akun media sosial yang dikelola oleh media massa juga berkewajiban untuk menghadirkan rasa
    Kebebasan Berekspresi dalam Belenggu Kontinum Kekerasan

aman dan bebas dalam berekspresi pengguna media sosial. Hal ini dapat dilakukan dengan, misalnya, menerapkan jurnalisme berperspektif gender.

  1. Mendorong solidaritas pengguna media sosial untuk bersama-sama melawan KBGO serta menuntut negara dan perusahaan untuk menanggulangi KBGO, sembari mendukung korban dan penyintas KBGO dalam mendapatkan keadilan dan pemulihan.
    Kebebasan Berekspresi dalam Belenggu Kontinum Kekerasan

Daftar Pustaka

Acker, J., Barry, K., dan Esseveld, J. (1983). Objectivity and Truth: Problems in doing feminist research. Women’s Studies International Forum, 4, 423-435, Oxford, UK: Pergamon Press. Aghtaie, Nadia. & Gangoli, Geetanjali. (2015). Understanding Gender Based Violence National and International Contexts. New York: Routledge. Ahmed, Sara. (2004). The Cultural Politics of Emotion. New York: Routledge. Baym, N. K., & Boyd, Danah. (2012). Socially Mediated Publicness: An Introduction. **Journal of Broadcasting & Electronic Media, 56(3), 320–329. https://doi.org/10.1080/0** 8838151.2012.705200 **Berenschot, W., & Klinken, G. van. (2018). Informality and citizenship: The everyday state in Indonesia. Citizenship Studies, 22(2), 95–111. https://doi.org/10.1080/13621025.**

2018.1445494 Bladini, M. (2021). Silenced Voices: Online Violence Targeting Women as a Threat to **Democracy. Nordic Journal on Law and Society, 3(02). https://doi.org/10.36368/njolas.** v3i02.156 Branson, D. C. (2019). Vicarious trauma, themes in research, and terminology: A review of literature. Traumatology, 25(1), 2. Carr, C. T., & Hayes, R. A. (2015). Social Media: Defining, Developing, and Divining. **Atlantic Journal of Communication, 23(1), 46–65. https://doi.org/10.1080/15456870.201**
5.972282 Check, J., dan Schutt, R. K (eds). (2012). Research Methods in Education. California: Sage Publications. “Digital 2023: Indonesia”. https://datareportal.com/reports/digital-2023-indonesia, diakses 1 Juli 2023. Dowling, Emma., (2022). The Care Crisis: What Caused It and How Can We End It?. London: Verso **Expression | Feminist Principles of the Internet. (n.d.-a). diakses 8 Agustus 2023, melalui https://feministinternet.org/en/expression** **Expression | Feminist Principles of the Internet. (n.d.-b). diakses 8 Agustus 2023, melalui https://feministinternet.org/en/principle/expression** “Feminist Frontiers in Freedom of Expression Online.” 2023. APC and RESURJ. https:// www.apc.org/sites/default/files/csw67-issuebrief-0423.pdf. Figley, C. R. (1995). Compassion fatigue: Toward a new understanding of the costs of caring. Gumay, H., Handika, R., Lazarus, E., & Ninditya, R. (2020). Kebebasan Berkesenian di Indonesia 2010-2020: Studi Pustaka. Koalisi Seni. Gorton, Kristyn. (2017), “Theorizing emotion and affect: Feminist engagements”. Feminist Theory vol. 8(3): 333–348. DOI: 10.1177/1464700107082369 Gotby, Alva. (2023), They Call It Love: The Politics of Emotional Life. London: Verso “General Comment No. 34 Article 19: Freedoms of Opinion and Expression.”
**2011. CCPR. https://documents.un.org/doc/undoc/gen/g11/453/31/pdf/g1145331.** pdf?token=K7XlZVlU3xSMmj8Soo&fe=true.

“Hampir 400 orang dituntut dengan UU ITE dalam 9 Tahun Terakhir”, https://databoks.katadata.co.id/ datapublish/2022/07/18/hampir-400-orang-dituntut-dengan-uu-ite-dalam-9-tahun-terakhir, diakses 3 Juni 2023. Handayani, Amalia Puri; Setianti, Blandina Lintang; Utami, Eni Puji Utami; Saraswati, Idha. (2022). Rekoleksi Persaudarian: Menamai Kekerasan, Merawat Pemulihan Kolektif Cerita dari Sembilan Penyintas Kekerasan Berbasis Gender Online. PurpleCode Collective Harding, S (Ed). (1987). Feminism and Methodology. Bloomington: Indiana University Press. Hesse-Biber, Sharlene J. Nagy., Leavy, Patricia Lina (eds). (2007). Feminist Research Practice: A Primer. California: Sage Publication. Hesse-Biber, Sharlene J Nagy (ed). (2007). Handbook of Feminist Research: Theory and Praxis. California: Sage Publication. Jankowicz, Nina. (2022). How to be a woman online: Surviving abuse and harassment, and how to fight back. Bloomsbury Publishing.

Johansson, Anders C. 2016. Social Media and Politics in Indonesia, Stockholm School of Economics Asia Working Paper, No. 42, December 2016. Kanai, A. (2021). Intersectionality in digital feminist knowledge cultures: The practices and politics of a **travelling theory. Feminist Theory, 22(4), 518–535. https://doi.org/10.1177/1464700120975701** Kelly, Liz. (1988). Surviving sexual violence (Feminist perspectives). Cambridge UK: Polity Press. Kim, Jina B, dan Sami Schalk. 2021. “Reclaiming the Radical Politics of Self-Care: A Crip-of-Color Critique.” English Language and Literature: Faculty Publications, Smith College, Northampton, MA. **https://scholarworks.smith.edu/eng_facpubs/27.** Krishna, Sen & David T Hill. (2007). Media, Culture and Politics in Indonesia. Jakarta: Equinock Publishing. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2022/12/21/2294/ kekhawatiran-masyarakat-di-ruang-publik-ancaman-bagi-kebebasan-berpendapat-dan-berekspresi-di-indonesia.html **Komisi Nasional Perempuan. “Daftar Catatan Tahunan”, https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan.**

Komisi Nasional Perempuan. “Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023”, https:// komnasperempuan.go.id/download-file/949, diakses 1 Juli 2023.

Lim, Merlyna. 2013. Many clicks but little sticks: Social media activism in Indonesia, Journal of **Contemporary Asia 43 (2), https://doi.org/10.1080/00472336.2013.769386** Lim, Merlyna. 2022. Alternative Imaginations: Confronting and Challenging the Persistent Centrism in Social Media-Society Research, Journal of Asian Social Science Research 2022, Vol. 4, No. 1: 1-22 Lintang, Blandina; Farhanah; Ningtyas, Ika. (2022). Kami jadi Target: Pengalaman perempuan Pembela HAM Menghadapi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Safenet. Melissa, Ezmieralda., Hamidati, Anis., Saraswati, Muninggar Sri. 2013, Social Media Empowerment: How Social Media Helps to Boost Women Entrepreneurship in Indonesian Urban Areas, The IAFOR Journal of Media, Communication and Film Volume 1 - Issue 1 - Summer 2013. McConnell, L., & Smith, R. K. M. (Eds.). (2018). Research methods in human rights. Routledge.

O’Halloran, K. (2019). Sexual Orientation, Gender Identity and International Human Rights Law: Common **Law Perspectives (1st ed.). Routledge. https://doi.org/10.4324/9780429442650** Parahita, Gilang Desti. 2019. The Rise of Indonesian Feminist Activism on Social Media, Jurnal **Komunikasi Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia, Vol.4 (2), 2019, 104-115, https://doi.org/10.25008/jkiski.** v4i2.331 Prihatini, Ella S. 2020. Women and social media during legislative elections in Indonesia, Women's **Studies International Forum 83 (2020) 102417 https://doi.org/10.1016/j.wsif.2020.102417** PurpleCode Collective. (2020) CTRL+ALT+DEL KBGO!: Mengenal Dasar-Dasar KBGO (Buku Saku #1). Jakarta: PurpleCode Collective. “Peningkatan Jumlah Kasus KBG di Tahun 2021 Menjadi Alarm Untuk RUU TPKS Segera Disahkan”, https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/peluncuran-catahu-komnasperempuan-2022, diakses 3 Juni 2023.

Posseti, Julie & Shabbir, Nabeelah (ed). (2022). The Chilling: A global study of online violence against women. International Center for Journalist. Promotion and protection of all human rights, civil, political, economic, social and cultural rights, **including the right to development. (n.d.). UN Human Rights Council. https://doi.org/10.1163/2210-7975_** HRD-9970-2016149 Segal, Lynne. (2023). Lean on Me: A Politics of Radical Care. London: Verso **Shewale, Rohit. Social Media Users And Statistics In 2024, https://www.demandsage.com/social-media-users/**

Smith, Dorothy E. 1987. The Everyday World as Problematic. Northeastern University Press. The UN Guiding Principles in the Age of Technology: A B-Tech Foundational Paper. (2020). OHCHR. **https://www.ohchr.org/sites/default/files/Documents/Issues/Business/B-Tech/introduction-ungp-age-technology.pdf**

“The UN Guiding Principles in the Age of Technology: A B-Tech Foundational Paper.” n.d. UN OHCHR. **diakses pada April 2, 2024, melalui https://www.ohchr.org/sites/default/files/Documents/Issues/** Business/B-Tech/introduction-ungp-age-technology.pdf. United Nation. Declaration on the Elimination of Violence against Women Proclaimed by General Assembly resolution 48/104 of 20 December 1993. Dapat diakses di https://www.ohchr.org/en/ instruments-mechanisms/instruments/declaration-elimination-violence-against-women.

**UN Women. Frequently asked questions: Types of violence against women and girls. Diunduh dari https://www.unwomen.org/en/what-we-do/ending-violence-against-women/faqs/types-of-violence.**

Van der Kolk, B. (2014). The body keeps the score: Brain, mind, and body in the healing of trauma. New York, 3.

REPRESI
RESILIENSI

2024

EKSPRESI