Baca PDF (OCR): 43.-Tulisan-Munir-Perubahan-Pertahanan-atau-politik-tentara-Tulisan-Munir

6 halaman · 6 halaman diproses dengan OCR· 27283 ms

Daftar isi
  1. Bisis tanah hanyalah salah satu bentuk-bentuk korup militer yang dikepakan sayapnya melalui organ-
  2. Reformasi sektor pertahanan atau politik tentara

PERUBAHAN PERTAHANAN ATAU POLITIK TENTARA ?

Oleh : Munir

Pembahasan tentang militer dan model pertahanan negara pasca Negara Mei 1998 tentu tidak dapat dipisahkan dari apa yang berlangsung daslam perubahan politik Nasional, serta hubungannya dengan peran militer dalamnya. Bangun tua sistem bernegara yang didominasi oleh nilai, birokrasi, serta aktor militer tidak begitu juga dapat terkoreksi. Padahal kita jelas menyadari salah satu persoalan yang paling krusial dalam perubahan politik di kita adalah isu militer. Isu militer ini jauh yang mendominasi berbagai agenda perdebatan ketimbang membicarakan bagaimana model pertahanan negara harus dirumuskan, dan meletakkan militer didalamnya.

Asumsi yang menyatakan bahwa model pertahanan negara dapat dirumuskan tanpa melihat konteks politik dan aktor-aktor yang bermain, jelas menjadi lemah atupun justru akan gagal. Pembahasan model pertahanan negara adalah faktor ikutan dari kapasitas perubahan politik untuk menciptakan kepatuhan militer atas demokrasi. Bahasa klasik yang sekarang "ngepop", membangun supremasi sipil atas militer. Untuk itu perlu dulu kita mendahuluinya dengan melihat lingkungan kehidupan politik dalam empat tahun terakhir yang amat berpengaruh terhadap soal militer dan pertahanan negara itu. Terlebih isu militer tidak bisa dipisahkan dengan bangun kekasaan rezim yang menyebut dirinya "Orde Baru".1

Sulit kiranya dirumuskan sebuah definisi tentang yang apa dimaksud dengan "Pasca Orde Baru"2. Banyak pertanyaan apakah itu berarti dengan turunnya Jendral Soeharto mundur jabatan sebagai Presiden sebagai akhir dari sebuah orde rezim otoriter yang menyebut dirinya orde baru. Pertanyaan ini masih cukup relevan dikemukakan mengingat perkembangan politik Indonesia yang tidak kunjung jelas arahnya, apakah masih layak menyebutnya sebagai transisi demokrasi, atau justru apa yang berlangsung hanya pembaharuan wajah otoriterianisme di dalam basis klaim politik baru, "Reformasi".3 Dalam waktu yang demikian cepat, yaitu 3 Tahun telah terjadi tiga kali pergantian Presiden. Perubahan pada sisi ini tidak secara otomatis memberikan gambaran bahwa perubahan itu sebagai bagian dari derasnya arus perubahan menuju demokrasi. Dalam sejarah Indonesia, tidak seorangpun presiden turun dengan-cara yang normal, selain pertarungan elite politik dan pilihan politik tentara menentukan arus dan daya tahan satu jabatan Kepresidenan. Situasi ini memang mengundang apákah perubahan menuju demokrasi harus dibayar dengan jatuh bangun kabinet serta pertikaian politik yang tidak kunjung selesai, atau justru ini adalah gaya khas perubahan tanpa mengakhiri aktor politik masa lalu secara signifikan?.

1Orde Baru adalah identitas yang dipilih oleh militer pada tahun 1996 sebagai identitas bagi rezim Soeharto. Lihat berbagai dokumen Angkatan Darat peran politik yang demikian fuas pada tahun 1966. 3Reformasi kata yang paling populer dipilih oleh semua pihak yang merasa harus berada pada posisi rezimentasi simbolik "transisi menuju demokrasi". Tidak kurang militer, ataupun partai Golkar sebagai tulang punggung kekuasaan Soeharto pun menyebut dirinya reformis.

pemerintahan otonomi daerah. Ini jelas sebuah persoalan yang amat serius ditingkat konsepsi meletakan posisi militer dan berbagai perubahan yang dibutuhkan. Padahal jelas, Komando teritorial adalah lahir dari konsep politik lama (hasil perubahan kondisi keharusan faktual tahun lima puluhan, menjadi konsep penguasaan dan dominasi) yang menjadi landas kerja rezim militer Orde baru. Pertanyaan relevan tidaknya operasi teritorial dan doktrin HANKAMRATA, tentu seharusnya dirumuskan berdasarkan tantangan kedepan. Tidak dapat semata-mata perubahan itu harus dihambat berbagai mitologi sejarah militer ataupun reka-reka doktriner yang sebenarnya tidak menjadi bagian dari sistem pertahanan negara. Misal dapat kita lihat dari berbagai doktrin pertahanan yang sebenarnya adalah doktrin dominasi politik angkatan Jarat sebagai mana dirumuskan dalam Doktrin Perjuangan TNI AD "tri ubaya cakti" hasil seminar AD ke II tanggal 25 s/d 31 Agustus 1966 menyatakan : “TNI AD merupakan salah salu bagian yang tidak dapat terpisah dari ABRI
seluruhnya. Maka oleh karena itu segala yang diuraikan.....(dalam hasil seminar-pen.)
mengenai TNI AD, pada umumny a berarti dalam kerangka keseluruhan ABRI. Lebih lanjut menyatakan “...politik pembinaan orde baru harus tegas dan kuat, penuh dengan suatu kesadaran akan persoalan mendesak"5. Secara tegas juga dinyatakan: "TNI itl merupakan inti, pelopor dan pelatih bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka loktrin perang semesta, dan oleh karena itu pada dasarnya ia merupakan Kader TN[ dalam arti luas".

Dalam rumusan doktrin Hankamnnas dibuat melalui Seminar Hankam I yang diselenggarakan pada tahun 166, merumuskan sebagai berikut : "Hakekat Hankams adalah perlawanan rakyat semesta dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan militer disusun, dikerahk dan digerakan secara terpimpin, terkoordinasi dan teritegrasi, baik dibidang dari lingkup pemahaman Hankamrata, yang sama sekali bukan berarti adanya istem doktrin pertahanan negara semata-mata. Tetapi jelas dia dirumuskan sebagai pemusatan segala bentuk akses dan bidang kehidupan dalam lingkup yang tak terbatas dli bawah struktur terpu at kekuasaan militer. Rumusan ini kemudian lahir sebagaitoktrin perjuangan ABRI yang diberikan nama CATUR DARMA EKA KARMA (CADEK). Meskipun kemudian pada tahun 1988 doktrin ini direvisi melalui sarasel ABRI, secara substan al tidak terdapat perubahan yang berarti khususnya yang m angkut persoalan relasiantara militer, politik. V

5 Upaya mainkan peran politik itu dirumuskan secara tegas dalam bentuk mengambil pilihan politik untuk tic gi berdiri diluar pagar peitik. Tetapi secara nyata telah mengambil pilihan masuk dan menjadisekaligus faktor politik. ni AD klususnya, ABRI pada umumnya tidak ada pilihan lain dari pa njadi bagian orde arn bertanggungjawab ataspembiaannya. Kalau TNI AD berdiri netral1 dap persoalan-per soalan konsilidasi orde baru, maka ia mengingkari peran serta panggilejarahnya. Tanpa memihakuya TNI AD kepada orde bar maka stabilitas politik, stabilitas ekonomitritura tidak akan dapa tercapai. "Yang ini kemudian disebut sebagai landasan idiil perjuang NI AD. Landasan idiil berti sebumh basis sistem idiologi atau nilai yang akan menjadi dasar ba seluruhan doktrin, perta postur militer. Atau lebih jauh landasan idiil ini dipahami sebagai a idiologi politik. khusu nya angkatan darat. Tentu dalam hal ini cukup bagi kita untu mahami landasan militer rde baru tumbuh dalam kerangka gagasan dasar otoritanr berbasis pada peran AD. Atu orde baru merupakan pilihan politik TNI AD untuk mensube keseluruhan kehidup: olitik.

teks ini, kita dalan melihat pada struktur organisasi pertahanan yang da angkatan darat wat institusi teritotial lebih mewakili kepentingan nomi TNI AD, ketibang sebuah model organisasi tentara dalam sistem negara. Padahal de an jelas, diluar semua perdebatan dalam dua tahun k terdapat perubahayang cukup berarti pada koreksi atas mulai doktrin doktrin AD, sampai pada model penggelaran pasukan melalui operasi

Dalam berbas politik pertaha terakhir pertaha teritori konflik Kodan dapal

Dalam atau polit mas anca otor wilay untul peran

Perd men Perd bagi pejab DPR pad pert

Tap kew mela kede den tent pera

Imp men oton terus Pad terd men Sem Kal den

stru yang terjadi ad. ataupun mem yang dikembangl rikan jawaban ara

alan ini, tampak a gtidak menjadi aimana telah ian kuat, se manan. c. N er. d. Bahkan iter. Persoalan-per at lebih optimis at

batan strategis bagaimana i level ini sa: profesional d: er ini jauh lebih batan seorang s para pelaku po

VI dan VII POLRI-TNIy keputusan yan bih jauh tap s berebut akses a emberi warna bih luas, terma

ak adanya perth persoalan p th. Struktur justru memper alan pertaha Ini berar an otonomì da e militer yang satuan mi mekanism

h penguatan institusi teritorial atas landasan adanya hankan keutuhan wilayah negara. Catat saja dua pada daerah konflik, dengan alasan TNI lah yang roblem yang dihadapi.

beberapa persoalan serius yang belum diselesaikan, da. Persoalan itu antara lain : a. Soal pragmatisme ikan pada awal tulisan. b. Hegemoni militer yang iliter merupakan jawaban atas berbagai problem sme dan integrasi nasional adalah wilayah semata inggal atas mandat konstitusi juga masih merupakan lan ini jelas akan menimbulkan banyak hambatan erubahan di sektor pertahanan ataupun kontrol atas

ingan militer, seperti panglima TNI, kastaf AD jelas anya koreksi yang signifikan atas peran militer. tat mempertunjukan ukuran-ukuran diluar konsepsi dari ruang peran politik. Bahkan pemilihan para is ketimbang jabatan-jabatan seperti ketua fraksi di nur. Ini juga menggambarkan problem yang serius nasional dalam merumuskan kebutuhan akan modal

2000 tentang POLRI TNI misalnya, membagi sih berbasis pada semata membagi kerja ketimbang tegis bagi mandat pertahanan yang dikehendaki itu juga mencerminkan adanya semangat yang INI dan POLRI sebagai alat politik. Perebutan ini posisi TNI yang berminat kuat untuk memainkan level Daerah.

di level konseptual dan politik diatas, jelas akan agenda desentralisasi sistem permerintahan melalui n gelas pasukan, dan pragmatisme politik ini akan kann dominasi peran militer sampai di daerah. idak mungkin dibagi dalam kekuasaan yang ubahan disektor pertahanan dan upaya melwati perubahan yang bersifat paralel. daerah secara permanen harus ditiadakan. berbasis di daerah, jelas terpisah sama sekali rah. Schingga tidak mungkin, ketika otonomi

daerah dikembangkan struktur gelar kekuatan permanen lewat komando teritorial memainkan peran sebagaimana selama ini ada. Catatan kasus dibawah ini kiranya penting untuk memahami berbagai persoalan yang bakal muncul sebagaimana berbagai problem diatas. Bisnis militer merupakan bagian dari pemicu konflik sosial dimana menempatkan posisi rakyat sebagai obyek korban dalam menjalankan bisnis tersebut. Salah satu manifestasi konflik bisnis tersebut menyangkut sengketa tanah militer. Konflik sosial yang cukup signifikan secara kuantitas dan kualitas akibat bisnis tanah militer menghadapkan petani melawan TNI-AD, TNI-Aumaupun TNI-AL. Contoh kasus di Jawa Timur, jumlah keseluruhan sengketa tanah militer yang terjadi sebanyak 25 kasus, meliputi 7 kasus vs. TNI-AD, 12 kasus vs. TNI-AL, dan 6 kasus vs. TNI-AU yang terjadi seluas 17.265,575 hektar, dengan jumlah dan DIY Yogyakarta yang melibatkan Kodam IV/ Diponegero, di Jawa Barat yang melibatkan Kodam⁶.

Bisnis militer yang tumbuh subur dengan beragam dalih, termasuk dalam soal penguasaan dan pemilikan tanah militer untuk mengembangkan bisnis tersebut, ternyata tidak pernah disikapi secara kritis oleh pemerintah hari ini, bahkan dalam praktek yang terjadi di lapangan ternyata justru aparat birokrasi ataupun DPRD justru takut menghadapi ancaman TNI untuk mengusik bisnisnya. Contoh sederhana misalnya di DPRD Jawa Timur, panglima Kodam V/Brawijaya untuk penyelesaian sengketa tanah militer yang melibatkan TNI-AD di kasus Buduran Sidoarjo dan Harjokuncaran Malang Selatan (2001). Isu penting bisnis militer ini akan memberi warna pada bagaimana kelangsungan otonomi daerah akan mendapatkan hambatan. Penutup Beberapa catatan diatas tidaklah menggambarkan keseluruhan perdebatan soal pertahanan, politik tentara, maupun implikasi dan tantangannya bagi upaya desentralisasi. Mungkin catatan perlu diberikan adalah, konflik kepentingan perubahan pada sektor pertahanan, khususnya perubahan pada satuan militer akan tetap memberi warna berbagai fragmentasi politik di Jakarta mupun daerah, bahkan pada konflik sosial di berbagai daerah.*****

Bisis tanah hanyalah salah satu bentuk-bentuk korup militer yang dikepakan sayapnya melalui organ-

prgan ekonomi yang dipersenjatai pola represi dalam proses tersebut. Selain bisnis tanah, masih banyak bentuk mark-up yang dimainkan oleh militer dalam setiap pengaggarannya. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa paling tidak dapat memberikan gambaran bagaimana sesungguhnya anggaran militer dikelola oleh kalangan militer, baik TNI-AD, TNI-AU, maupun TNI-AL (Kompas, 4 April 2002). Di lingkungan TNI-AD, dari realisasi anggaran senilai 453,724 milyar, dengan yang diperiksa BPK sebesar 13,264 milyar (2,92 persen) dengan 19 temuan Rp. 4,122 milyar (31persen) terjadi penyimpangan. Penyimpangan ini diantaranya meliputi: penyimpangan yang berindikasi kerugian negara, penyimpangan atas kekurangan penerimaan negara, penyimpangan atas pengeluaran yang tidak dapata dipertanggungjawabkan, ketidakhematan, dan pencapaian yang tidak efektif. Ditubuh TNI-AL, dari realisasi anggaran tahun 2000 dengan total anggaran rutin 216,282 milyar dan diperiksa BPK 141,111 milyar (6,78 persen), ditemukan 17 penyimpangan senilai 9,570 milyar. Sedangkan di lingkungan TNI-AU, pada tahun anggaran 2001 dengan total anggaran rutin dan pembangunan sebesar 97,19 milyar yang direalisasikan 49,481milyar. Dari jumlah yang diaudit BPK sebesar 12,352 milyar, ditemukan 6 penyimpangan senilai 7,296 milyar.

Dilihat dari praktek aktor dominan saat ini jelas akan segera mengarah pada beberapa kekuatan lama yang masih kokoh, serta munculnya kekuatan-kekuatan baru yang belum menjanjikan apapun. Kekuatan lama itu jelas mengarah pada struktur kokoh politik peran militer, kekuatan birokrasi rente tua yang telah melebur kedalam partai-partai politik baru, serta berbagai kantong-kantong fasisme yang telah dirubah wajahnya menjadi laskar tuhan, bangsa, ataupun cita-cita partai. Hal ini tentu kita tidak dapat mengabaikan daya dukung kekuatan rezim lama dengan pengendalian melalui politik uang. Ini mencerminkan tiga pilar Orde Baru, yaitu Militer, birokrasi korup, serta partai politik konservatif masih tegak utuh.

Catatan penting tiga tahun terakhir adalah bagaimana militer memainkan peran politiknya yang demikian kuat, dan mungkin paling kuat dalam sejarah perkembangan politik Indonesia. Jatuhnya Abdurahman Wahid pada pertengahan tahun 2001, lepas dari berbagai alasan obyektif yang dapat menjadi alasan, peran militer jelas lebih signifikan ketimbang semua sesi politik yang berjalan di Parlemen. Kata Akhir jatuh tidaknya Mantan Presiden Abdurahman Wahid ada ditangan sekelompok perwira militer yang melakukan kalkulasi politik rasional dari kemungkinan yang diperoleh dari situasi politik yang ada. Militer tampak menyadari betul situasi politik masa itu, merupakan pertaruhan politik dkalangan sipil yang akan segera meningkatkan posisi tawarnya.

Berbagai kekuatan politik yang bersebrangan dengan mantan Presiden, itu melakukan manufer politik yang menunjukan langkah langkah memberi ruang bagi militer mengambil peran politik. Parade militer menjadi demikian penting untuk menunjukan kekuatan posisi politik masing-masing pihak yang berseteru. Dalam posisi ini, ruang publik dipenuhi oleh pesan-pesan kalangan militer, yang meningkatkan pentingnya kembali pada konstitusi4 serta mempertahankan integrasi bangsa. Momen itu menjadi titik balik menguatnya kembali peran militer, khususnya setelah dua tahun sebelumnya tidak ada pilihan bagi militer kecuali mengikuti kehendak tekanan publik untuk mundur dari ruang politik.

Pasca proses itu boleh dikata militer telah menemukan kembali peran penting dan bergumulan politik. Berbagai agenda politik kemudian secara terus menerus memunculkan peran yang lebih luas bagi militer. Tidak saja peran militer secara langsung, tetapi juga gagasan dan ideologi serta berbagai jargon politik lama menjadi berkembang kembali menjadi semacam agenda baru bagi arah perubahan. Harapan akan perubahan menjadi tidak tentu arah, agenda menuju demokrasi sedang mengalami kesulitan yang serius.

Reformasi sektor pertahanan atau politik tentara

Perubahan pada sektor pertahanan tentu tidak semata melihat konteks bagaimana prilaku politik tentara serta relasinya dengan berbagai kekuatan politik sipil, akan tetapi melihat bagaimana konsepsi umum politik nasional meletakan pentingnya tataran baru yang lebih strategis bagi sistem pertahanan serta bagaimana tentara

4 Konstitusi dsalam konteks ini lebih menggambarkan klaim politik militer memberikan landasan moral atas tindakannya, yang menggantikan makna supermasi sipil.

diletakan didalamnya. Sehingga kita memang harus menjangkau dua isu utama itu, yaitu bagaimana mekanisme negara meletakan strategi umum pertahanan yang tidak semata soal pengaturan organisasi militer, dan bagaimana soal politik tentara. Produk hukum penting yang terbit pasca pemerintahan Soeharto adalah lahirnya ketentuan undang-undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Perubahan yang penting untuk dilihat dalam produks ini antara lain, 1. Prinsip umum pertahanan negara yang bertumpu pada negara maritim, diplomasi, hubungan dengan berbagai ketentuan internasional dan hukum humaniter dst. 2. Pengaturan penggunaan kekuatan non militer dalam pertahanan negara, 3. Pengaturan pendanaan, 4. Pengaturan penggunaan kekuatan militer, 4. Pengaturan hubungan kewenangan pemerintah dari DPR dalam penggunaan kekuatan militer, 5. Pertanggungjawaban Pemerintah penggunaan militer, dst. Beberapa perubahan lewat produk hukum tentu seharusnya memiliki arti penting bagi bagaimana pengaturan yang lebih jelas hubungan otoritas negara dengan kesatuan militer, bagaimana upaya membangun postur militer, serta pembatasan yang mungkin akan tetapi perubahan itu tampaknya masih berada jauh dibayang beberapa persoaslan politik yang menyangkut peran politik tentara dan fragmentasi politik nasional. Perubahan sektor pertahanan cenderung tidak menjadi prioritas, ataupun dibaikan begitu saja. Hal ini juga mengingat problem politik militer dan semua gejala tekanan politik atas rezim-rezim sebelumnya berkaitan dengan kebutuhan untuk membangun koreksi atas peran militer. Upaya reformasi disektor pertahanan seharuskan menggariskan basis umum pertahanan baru yang memang sesuai dengan tantangan dan kapasitas negara. Persoalan yang juga begitu penting adalah bagaimana mengembangkan prinsip-prinsip dasar kesatuan tentara yang juga menggariskan model-model organisasi pertahanan. Ini tidak saja berlandas pada kebutuhan perubahan atas organisasi yang sudah ada, akan tetapi mencapai aspek doktriner pertahanan yang akan berpengaruh langsung atas organisasi itu. Kenyataan ketentuan dalam undang-undang pertahanan itu tampaknya tidaklah menjadi penting dalam prakteknya. Keputusan pengiriman pasukan ke Aceh, Papua, Maluku jelas tanpa mekanisme yang diatas dalam undang-undang itu. Baik itu pada aspek dana, jumlah pasukan, lamanya operasi, siapa yang berhak mengambil keputusan bagai penggelaran pasukan, serta bagaimana DPR harus memaiņkan peran didaslannya. Kerangka normatif mengatur soal penggelaran pasukan ini seama seklai tidak menjadi perhatian yang serius. Sehingga perubahan undang-undang ini masih berada diluar kerangka realitas politik yang memang tidak memberi ruang yang cukup bagai pengembangan model yang seharusnya. Hal yang sama model penggelaran pasukan dalam bentuk komando teritorial. Pembentukan Kodam di Aceh din di Maluku sama sekali tampa proses koreksi. Apakah model komando teritorial, dimana penggelaran pasukan di lakukan secara permanen ini, adalah model yang masih bisa diterima. Lebih mengkhawatirkan lagi dibeberapa daerah, khususnya daerah propinsi ataupun Kota baru menghendaki perluasan institusi teritorial itu kedaerah mereka. Seolah salah satu kelengkapan 3