Baca PDF (OCR): 7.-PEMBUNUHAN-MUNIR-CATATAN-PERSIDANGAN-PN-JAKPUS-SEPT-2005-compressed

100 halaman · 100 halaman diproses dengan OCR· 196922 ms

Daftar isi
  1. SEKAPUR SIRIH
  2. DAFTAR ISI:
  3. Monitoring Persidangan
  4. Pembunuhan Munir
  5. Persidangan I
  6. PN Jakarta Pusat
  7. Jakarta, 9 Agustus 2005
  8. Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"
  9. Monitoring Persidangan
  10. Pembunuhan Munir
  11. Persidangan II
  12. PN Jakarta Pusat Jakarta, 16 Agustus 2005
  13. Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantai II, ruang sidang V
  14. C. Peserta &Situasi Persidangan
  15. (Hakim Anggota)
  16. Persidangan kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Pollycarpus dihadiri
  17. oleh sekitar 400-an orang yang khusus datang untuk melihat dan mengikuti
  18. Monitoring Pengadilan “Pembunuhan Munir"
  19. Monitoring Persidangan
  20. Pembunuhan Munir
  21. Persidangan III
  22. PN Jakarta Pusat Jakarta, 23 Agustus 2005
  23. Materi: Pendapat JPU atas Nota Keberatan (Eksepsi) Tim Penasehat Hukum
  24. Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantai II, ruang sidang V
  25. A. JPU Tidak akan menanggapi Nota keberatan penasehat hukum yang
  26. BAB II: PENDAPAT JAKSA PENUNUTUT UMUM
  27. BAB III : KESIMPULAN
  28. Berdasarkan tanggapan diatas, JPU berpendapat bahwa nota keberatan atau
  29. eksepsi tim penasehat hukum terdakwa, yang dibacakan tanggal 16 Agustus
  30. 2005 tidak memenuhi ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP dan sudah
  31. d. Melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara
  32. II. Peserta & Situasi Persidangan A. Majelis Hakim (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Indonesia)
  33. 3. Edi Saputra
  34. 6. Saptani
  35. Nama-nama anggota JPU lainnya belum diketahui.
  36. D. Situasi disekitar PN Jakpus dan Ruang Sidang
  37. Majelis Hakim pada pukul 10. 55 Wib dan berakhir pukul 11. 20 Wib.
  38. Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"
  39. Monitoring Persidangan Pembunuhan Munir
  40. Persidangan IV
  41. Jakarta, 30 Agustus 2005
  42. Materi: Pembacaan Putusan Sela Waktu: 10.20 -11. 15 Wib
  43. Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantai
  44. II, ruang sidang V
  45. Bahwa atas materi Penasehat Hukum, JPU menanggapinya secara tertulis yang keseluruhan terdapat dengan lengkap
  46. Dari ketentuan tersebut (diatas), nyatalah Materi eksepsi meliputi ketidakwenangan pengadilan untuk mengadili dan
  47. Setelah PN mencermati materi sesama materi eksepsi, ternyata tidak menyangkut persoalan kompetensi PN Jakpus
  48. Monitoring Persidangan Pembunuhan Munir
  49. Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantai
  50. i. Tanggapan Suciwati atas Bantahan Terdakwa Pollycarpus
  51. hubungan kerja dengan Pollycarpus. Indra mengenal Polly sebagai penerbang air bus
  52. Dihadirkan ke muka persidangan, namun karena waktu yang tidak mencukupi, Hakim
  53. hanya memberitahu ketiganya bahwa keterangan mereka akan diperiksa pada sidang
  54. JPU menyampaikan pada Hakim agar kesaksian Ramelgia, selasa depan dihadiri oleh
  55. Indra setiawan untuk perbandingan keterangan. Hakim memerintahkan Indra Setiawan
  56. 3. JPU tidak menggali dasar atau kwalifikasi dan ukuran penunjukan Pollycarpus
  57. 4. Hakim Anggota Liliek Mulyadi, sering mengantuk, memberi pertanyaan beruiang
  58. Monitoring Pengadilan “Pembunuhan Munir"
  59. 6. saksi Indra Setiawan berbelit dalam memberi keterangan dan sering dinasehati
  60. hakim untuk secara benar dalam memberi keterangan
  61. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
  62. Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"
  63. Monitoring Persidangan Pembunuhan Munir
  64. Persidangan VI
  65. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  66. Jakarta, 13 September 2005
  67. Materi: Pemeriksaan Saksi Ramelgia Anwar
  68. Waktu: 10.25 -12. 25 Wib
  69. Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantai
  70. III, ruang sidang 1
  71. (Penasehat Hukum keberatan atas pertanyaan tersebut)
  72. Monitoring Persidangan Pembunuhan Munir
  73. Umur
  74. Pekerjaan Jabatan : Flight Operation Support Officer
  75. Setiarso, selaku Hakim Ketua mengingatkan saksi untuk memberikan keterangan yang
  76. benar dan jujur. Rohainil mengaku, pernah diperiksa lebih dari satu kali dan
  77. Rohainil mengatakan, tahu Munir tapi tidak mengenal orangnya, mengetahui Munir
  78. Rohainil mengaku, tugasnya sebagai Flight Operation Support Officer, pernah merubah
  79. Materi pertanyaanJPU, Domu P Sihite:
  80. 2004. Karmal mengatakan, saat itu membicarakan permintaan
  81. JPU, Jefry,menanyakan hal-hal berikut:
  82. Seputar mekanisme up great (perubahan kelas pesawat). Menurut

PEMBUNUHAN MUNIR Catatan Persidangan PN Jakarta Pusat September 2005

SEKAPUR SIRIH

Kertas kerja ini merupakan rekaman persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Munir adalah seorang aktifis HAM yang tewas dibunuh pada 7 September 2004. Rekaman persidangan ini disusun oleh sdr.i Yati Andriyani, aktifis KontraS yang aktif memantau jalannya persidangan kasus tersebut sejak 9 Agustus 2005.

Dalam pemantauannya, sdr.i Yati Andriyani merekam dan selanjutnya mendokumentasikan setiap agenda persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mulai dari agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang pertama (9 Agustus 2005), pembacaan Nota Keberatan Tim Penasehat Hukum Terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto pada persidangan kedua (16 Agustus 2005), Jawaban JPU atas Nota Keberatan pengacara terdakwa pada persidangan ketiga (23 Agustus 2005), pembacaan Keputusan Sela Majelis Hakim pada persidangan keempat (30 Agustus 2005), sampai dengan pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi antara lain saksi Suciwati dan Indra Setiawan pada 6 September 2005, pemeriksaan saksi Ramelgia Anwar pada 13 September 2005, pemeriksaan saksi Rohainil Aini dan Karmal Sembiring pada 20 September 2005.

Kertas kerja dipublikasikan secara reguler sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jalannya persidangan kasus pembunuhan Munir. Kertas kerja ini sengaja disusun tanpa paparan analitis, melainkan sekadar catatan deskriptif jalannya persidangan. Ini dimaksudkan sebagai bahan pembantu bagi aparat penegak hukum,akademisi, praktisi, mahasiswa maupun pihak-pihak lain yang memberi perhatian terhadap penanganan kasus pembunuhan Munir atau sekadar ingin mengetahui apa yang berlangsung dalam persidangan kasus tersebut.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Semoga rekaman proses persidangan ini dapat bermanfaat. Jakarta, 3 Oktober 2005 Badan Pekerja

Usman Hamid Koordinator

DAFTAR ISI:

Hal
Monitoring Persidangan I ....
Monitoring Persidangan I .. 19 Monitoring Persidangan III .. 28 Monitoring Persidangan IV...
Monitoring Persidangan V....
Monitoring Persidangan VI ... Monitoring Persidangan VII ..

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Monitoring Persidangan

Pembunuhan Munir

Persidangan I

PN Jakarta Pusat

Jakarta, 9 Agustus 2005

Materi: Pembacaan Dakwaan Waktu: 10.05 -11.00 Wib Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantai II, ruang sidang V

Komisi Untuk Orang Hilang đan Korban Tíndak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

I. Identitas Terdakwa (Syarat Formil dalam Dakwaan) Nama Lengkap : Pollycarpus Budihari Priyanto TTL : 26 Januari 1961 Agama : Katolik Jenis Kelamin
: Laki-laki Umur : 44 Tahun Alamat : Pamulang Permai I Blok B No. 1 Rt 02 Pamulang Pekerjaan : Pilot Garuda II. Ringkasan Isi Dakwaan (Syarat Materil dalam Dakwaan)

  1. No Perkara: 1305/JKT.PST/07/2005
  2. Kejahatan Yang Dituduhkan :
  3. Terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Yeti Susmiarti dan Oedi Irianto (dalam berkas terpisah) pada hari senin tanggal 06 september 2004 sampai dengan selasa tanggal 7 September 2004 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2004 bertempat di dalam pesawat Garuda Indonesia Airways Nomor penerbangan GA-974 tujuan Jakarta-Singapura telah melakukan, menyuruh, melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yaitu jiwa korban Munir SH.
  4. Terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Ramelgia Anwar dan Rohanil Aini (dalam berkas terpisah) pada hari senin tanggal 6 september 2004 bertempat di kantor PT. Garuda Indonesia Airways Bandara Sukarno Hatta Cenngkareng telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, dan pemakain surat itu menimbulkan kerugian.
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

  1. Pasal Yang Dituduhkan: Atas kedua tuduhan tersebut, terdakwa, dituduh melakukan kejahatan yang bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Pasal 340 KUHP dan Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP
  3. Pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP
    Pasal 340 Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama- lamanya dua puluh tahun. Pasal 55 ayat 1 Dipidana sebagai si pembuat sesuatu tindakpidana: pertama, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu; kedua, orang yang dengan pemberian upah, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau martabat, memakai paksaan, ancaman atau tipu karena memberi kesempatan, ikhtiar atau keterangan dengan sengaja menghasut supaya perbuatan itu dilakukan Pasal 263 ayat 2 Dipidana dengan pidana penjara semacam itu juga, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan, solah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian. :

  4. Alur Kejahatan

  5. Memonitor kegiatan Munir, SH baik secara langsung maupun tidak langsung, hingga mengetahui rencana korban akan berangkat ke Belanda
  6. Pada 4 september 2004, terdakwa memastikan keberangkatan Munir dengan cara menelefon ke HP Munir, saat itu ysng menerima adalah Suciwati isteri Munir.
  7. Meminta perubahan tugas penerbangan sebagai extra crew, sedangkan jadwal tugasnya pada tanggal 5 september 2004 - 9 september 2004 dan harusnya berangkat ke Peking (China). Kemudian dirubah menjadi tanggal 6september 2004 menjadi ke Singapura, dibuat oleh Ramelgia Anwar (terdakwa lain atas tuduhan Pemalsuan surat) selaku Vice President.
  8. Pada 6 September 2004 terdakwa terbang ke Singapura dengan nomor penerbangan GA-974, pesawat yang ditumpangi Munir.
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

  1. Setelah melakukan check in, terdakwa menuju pesawat melalui koridor yang menghubungkan ruang tunggu dengan pintu pesawat, terdakwa saat itu melihat Munir.
  2. Terdakwamenunjukan letak tempat duduk Munir di 40 G kelas Ekonomi. Terdakwamenawarkan tempat duduknya di bisnis class no 3 K kepada Munir, di kelas bisnis hanya terdapat 18 tempat duduk, untuk menghilangkan kecurigaan terdakwa memberitahu kepada Bramanie Hastawatiselaku purser perihal perubahan tempat duduk
  3. Brahmanie Hastawati mempersilahkan terdakwa duduk di kelas premium, dan Oedi Irianto selaku pramugara menyiapkan welcome drink. Terdakwaberanjak dari tempat duduknya berjalan menuju Pantry dekat bar premium, pada saat di mana terdakwa memasukan racun arsenik dalam jumlah banyak ke dalam minuman orange juice.
  4. Yeti Susmiarti, sebagai pramugari mengambil dua gelas berisi wine dan dua gelas orange Juice yang telah dimasukan racun arsen, dan diatur dalam nampan secara selang-seling masing-masing dua gelas di depan berisi wine dan orange juice, serta dua gelas dibelakang dengan komposisi yang sama. Lalu ditawarkan kepada saksi Lie Khien Ngian terlebih dahulu yang duduk di sebelah Munir. Saksi Lie mengiambil Wine. Yeti dan Oedi tahu Lie Khie Ngian warga Belanda pasti akan memilih Wine. Dan Munir akan mengambil Orange Juice, karena Munir tidak minum alkohol.
  5. Munir tanpa curiga mengambil orange Juice yang disajikan paling depan
    :

  6. Peran Polycarpus

  7. Merencanakan pembunuhan terhadap Munir, dengan melakukan monitoring dan kepastian keberangkatn Munir
  8. Mengatur strategi pembunuhan; mengganti tempat duduk Munir
  9. Memasukan racun Arsen ke dalam minuman Orange Juice
  10. Barang Bukti
  11. Kaos lengan pendek warna abu-abu dan Biru
  12. Celana panjang jeans warna hitam
  13. Kaos kaki warna biru
  14. Celana dalam warna coklat
    Satu Buah Kaos lengan pendek warna abu-abu dan Biru, satu buah Celana panjang jeans warna hitam positif mengadung arsen. Semua barang Bukti tersebut, milik almarhum Munir.

Komisi Untuk Grang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir" III. Peserta & Situasi Persidangan

A. Majelis Hakim (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Indonesia)

2. Sugito 1. Cicut Sutiarso (Hakim Anggota) (Hakim Ketua)
3. Lileik Mulyadi (H.A) 4. Agus Subroto (H.A)
  1. Ridwan Mansur (H.A)
    B. Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat) Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir berjumlah delapan orang, diantaranya:
  2. Domu, P Sihite, SH. MH (Ketua JPU, dalam Sidang pertama ini membacakan Surat Dakwaan).
  3. Suroto
  4. Edi Saputra
    Nama-nama anggota JPU lainnya belum diketahui.

C. Pengacara Ada sepuluh penasehat hukum yang mendampingi terdakwa, diantaranya:
1. Mohammad Assegaf
2. Dedi
3. Ahmad Jazuli
4. Iwan Supriatno
5. Suhadi
6. Sumo Mulyono
7. Herman
8. H. Ali
9. Hendrik
D. Situasi disekitar PN Jakpus dan Ruang Sidang Persidangan kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Pollycarpus dihadiri oleh sekitar 500-an orang yang khusus datang untuk melihat dan mengikuti persidangan. Para hadirin yang datang berasal dari berbagai latar kepentingan. Tetapi mayoritas merupakan para anggota masyarakat yang mendukung penuntasan kasus Munir. Bersama dengan Suciwati (Istri Korban: Alm. Munir), Para hadirin yang datang terdiri dari kalangan Organisasi Masyarakat seperti KontraS, UPC, Imparsial, FPPI, SKP-HAM dan IKOHI. Juga, sejumlah keluarga korban dari berbagai kasus
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan “Pembunuhan Munir" pelanggaran HAM yang selamä ini di advokasi oleh KontraS dan Munir, seperti Penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1998, Semanggi I (1998), Semanggi II (1999), kerusuhan Mei 1998, Tanjung Priok dan penggusuran diberbagai daerah di Jakarta. Hadir pula beberapa sekitar 40-60 wartawan cetak dan elektronik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Selain itu terlihat pula sejumlah aparat keamanan dari Kepolisian RI yang berjaga di depanPengadilan Negeri Jakarta Pusat, di dalam ruang sidang dan di depan/pintu masuk ruang sidang. Diperkirakan jumlah personel keamanan yang hadir dalam persidangan ini sejumlah 40-60 orang. Selain itu juga terlihat sekelompok massa lain yang menamakan dirinya sebagai Forum Mahasiswa Indonesia Timur. Kelompok ini berjumlah sekitar 20-an orang. Kelompok ini juga terlihat terkoordinir dengan baik. Mereka berasal dari kelompok etnis tertentu. Kelompok ini juga berusaha mencari tahu soal kondisi lingkungan gedung sekitar Pengadilan Negeri Jakarta pusat. IV. Catatan Persidangan

A. Harapan Suciwati Sekitar pukul 09. 50 Wib, Suciwati, isteri korban (Almarhum Munir), mengatakan "semoga ini tidak menjadi persidangan sandiwara dan semoga sidang ini dapat membuka siapa pihak-pihak dibalik pembunuhan".
B. Persidangan Sidang Dibuka Hakim ketua Cicut Setiarso dan langsung mempersilahkan JPU membacakan dakwaan. Surat Dakwaan dibacakan oleh ketua tim JPU saudara Domu P Sihite, SH, MH. Surat dakwaan setebal 8 halaman tersebut dibacakan sekitar 20 menit. Surat Dakwaan ini ditandatangani oleh ketua JPU (Domu P. Sihute, SH. MH, Jaksa Utama Pratama NIP. 230016855) tertanggal 27 Juli 2005. Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, hakim ketua menanyakan/memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan mengerti atau tidak dengan dakwaan yang dibacakan?
Terdakwa menyanggah dan menyatakan tidak mengerti bagian dakwaan yang menyatakan: " terdakwa sejak tahun 1999 telah melakukan berbagai kegiatan dengan dalih untuk menegakan Negara Kesatuan RI melihat korban Munir sebagai Dewan Pengurus KontraS dan Direktur Eksekutif Imparsial yang sering mengindentifikasikan dirinya penegak HAM dan pembangun
Demokrasi......Dinilai terdakwa telah sangat menggangu dan menjadi

Komisi Üntuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir" halangan atau kendala bagi terlaksananya program pemerintah, mengakibatkan adanya Pihak termasuk diri terdakwa tidak dapat menerima". Terdakwa mengaku tidak mengerti keterangan tersebut, sebab dirinya hanyalah seorang Pilot di PT Garuda. Ketidakmengertian dan sanggahan terdakwa, dianggap Hakim tidak bisa disampaikan sekarang, sebab itu masuk bagian pemeriksaan, namun penasehat Hukum memberi argument bahwa klien-nya tidak bisa memahami keterangan tersebut dan meminta ketengan JPU perihal keterangan tersebut. Argumentasi Penasehat Hukum, dibantah JPU yang menyatakan itu akan dibuktikan pada bagian pemeriksaan (proses dipersidangan). Majleis Hakim melalui ketuanya sependapat dengan JPU. Penasehat hukum (PH) terdakwa, Mohammad Assegaf, meminta waktu dua minggu untuk menyusun eksepsi (Jawaban atas Surat Dakwaan JPU). Alasan yang kemukakan, bahwa PH baru menerima salinan dakwaan pada saat sidang dimulai. MenurutAssegaf, dakwaan ini sangat serius dan berat. Permintaan Penasehat hukum tidak diterima JPU, menurut JPU waktu satu minggu cukup untuk mempelajari dan membuat eksepsi. Lebih lanjut, Domu, menawarkan waktu satu minggu. Namun Penasehat hukum keberatan dan menawarkan 10 hari, ahirnya hakim memutuskan sidang pembacaan eksepsi akan dilakukan 1 minggu kedepan; Selasa, 16 Agustus 2005.

C. Pasca Persidangan Setelah selesainya acara persidangan, dengan segera terdakwa diamankan oleh Kepolisian, sementara diluar sejumlah anggota masyarakat melakukan aksi dan berorasi. Salah satu spanduknya bertuliskan "Ungkap dalangnya, we don't need a scapegoat !". Sementara, terdakwa langsung di bawa melalui tangga depan/utara PN Jakpus, dan langsung menuju mobil tahanan kejaksaan. Selesai acara persidangan, 30 menit kemudian, sejumlah aktifis KontraS dan beberapa korban pelanggaran HAM melakukan pawai bersama menggunakan motor menuju Istana Negara dan Bundaran HI. Hal ini merupakan kegiatan rutin yang akan terus dilakukan KontraS, mengingat bahwa hari selasa
merupakan hari dibunuhnya Munir. Menggunakan Motor juga bagian dari upaya mengenangMunir yang identik dengan "Motor" dalam mobiltas sehari- hari.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir" JPU, Domu P Sihite, ketika diconfirm, tentang kenapa tidak dimasukannya temuan TPF? Domu membantah pertanyaan tersebut, menurut Domu P Sihite, semua data yangmendukung dan akurat digunakan. Menyikapi pendapat yang mengatakan dakwaan lemah, JPU menyatakan sedapat mungkin ini yang bisa dibuat. Penasehat Hukum, Mohammad Assegaf, saat wawancara dengan media, Menyatakan dakwaan kabur, Lemah dan spekulatif

  1. Kabur
  • tidak disebutkan bagaimana proses Pollycarpus memasukan racun arsen,
  • terdakwa adalah terdakwa tunggal, padahal disebutkan ada pihak lain yang bermain, namun di dakwaan tidak disebutkan
  1. Lemah
  • Dakwaan tidak memuat fakta motivasi pembunuhan berencana, sebagai salah satu unsur pembunuhan berencana
  • Tidak ada bukti yang mendukung kepentingan Terdakwa bersama Yety dan Oedi melakukan pembunuhan terhadap Munir Surat perubahan penugasan tidak bisa dijadikan bukti pembunuhan berencana.
  1. Spekulatif
  • Orange Juice yang diberi arsen, bisa sangat mungkin diambil saksi Lie Khien Ngian yang duduk disebelah Munir.
    Sementara Usman Hamid, Koordinator KontraS, mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU, belum menjelaskan tentang konspirasi Pembunuhan Munir. Lebihjauh,Usman Mengatakan bahwa tuduhan JPU terhadap terdakwa, yang sekaligus meietakkan alasan/motif dibalik pembunuhan terhadap Munir, akan menyulitkan JPU untuk membuktikan upaya permufakatan jahat dalam pembunuhan berencana. Kemudian Usman juga mengatakan bahwa dari dakwaan itu belum jelas bagaimana hubungan antara Pollycarpus sebagai orang bekerja di perusahan Garuda Indonesia Airways dengan BIN (badan Intelijen Nasional). Paling tidak JPU harus bisa menghubungkan antara Pollycarpus dengan pejabat senior di BIN serta Garuda.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Monitoring Persidangan

Pembunuhan Munir

Persidangan II

PN Jakarta Pusat Jakarta, 16 Agustus 2005

Materi: Pembacaan Eksepsi (Nota Keberatan) Waktu: 10.38 -12.00 Wib

Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantai II, ruang sidang V

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

A. Nota Keberatan atas Surat Dakwaan No REG. Perkara : PDM- 1305/JKT. PST/07/05 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto. Oleh Tim Penasehat Hukum:
1. Mohammad Assegaf SH
2. Dendy K. Amudi, SH
3. Imron Halimy, SH
4. Heru Santoso, SH
5. A. Wirawan Adnan, SH
6. Akhmad Jazuli, SH, MH
7. Iwan Priyanto, SH
8. UkiIndra Budhaya, SH
9. Suhardi Somomoeljono, SH
10. Hendrik F. Siregar, SH
11. A. Ali Tjasa, SH, MH
12. Erman Umar, SH
B. Ringkasan Materi Nota Keberatan (eksepsi)
1. Pendahuluan Pollycarpus sebagai pelaku tunggal, terkesan dipaksakan dan mengada- ada, akibat kebingungan dan frustasi, karena tim penyidik yang telah dibantu oleh TPF Munir telah gagal menemukan pembunuh sebenarnya. Apakah masuk akal seorang Pollycarpus yang latar belakang hidupnya diabdikan sebagai penerbang (pilot) dan jauh dari urusan politik punya kepentingan untuk membunuh Munir, demikian pula dengan awak Kabin Yety dan Oedi
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

penempatan Pollycarpus, Yety, Oedi sebagai satu-satunya pelaku tunggal, sangat spekulatif dan prematur, sebab perencana dan pembunuh Munir yang sebenarnya belum diketemukan, berdasarkan fakta berikut :

  1. Adannya desakan TPF (yang masa kerjanya sudah habis) kepada Presiden supaya tetap berperan mendesak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini
  2. Karena kasus Munir disadari belum tuntas, mantan ketua TPF Berigen (Pol) Marshudi Hanafi ditunjuk untuk menggantikan Berigjen (Pol) Pranowo Dahlan
  3. Menurut TPF dan kepolisian ada pihak lain yang masih perlu disidik dan bertanggungjawab
  4. Adanya perintah Kapolri kepada Brigjen Marshudi Hanafi (ketua Tim Penyidik) untuk meneruskan penyidikan, menunjukan masih ada pihak lain yang harus diburu
    pembunuhan terhadap Munir tentunya dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang memang mempunyai kepentingan langsung, motivasi kuat, serta masuk akal. Pollycarpus sama sekali tidak memenuhi kriteria. Jika ada pihak lain yang ikut berperan atau bahkan mejadi aktor intelektua!, maka sebagai apakah kapasitas terdakwa dalam kasus tersebut, sebab telah terjadi perubahan antara temuan penyidik dalam BAP dengan surat dakwaan. adanya penangkapan dua tersangka baru, dimanakah peranan merekadan nantinya benar ada keterlibatan meraka, bagaimana nasib Pollycarpus yang terlanjur dituduhkan sebagai terdakwa peyidik dan kejaksaan melimpahkan perkara ini bukan urtuk Alasan penegakan hukum, lebih untuk mempromosikan reputasi, sehingga perkara asal jadi II. Tentang TPF Perlukah suatu hasil penyelidikan yang masih memerlukan tindakan penyidikan yanglebih mendalam dipublikasikan kepada publik, TPF telah melakukan itu sehingga melahirkan opini di masyarakat sekaligus kontroversi. Padahal TPF diamanatkan Presiden untuk melakukan penyelidikan dengan tujuan mencari dan mengumpulkan fakta untuk membantu Tim Penyidik Polri, TPF melaporkan hasilnya kepada Presiden, dan pemerintah yang akan mengumumkan hasil penyelidikan Tim kepada masyarakat

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Tindakan mempublikasikańtemuan termasuk rekomendasi-rekomendasi seseorang untuk diperiksa melahirkan masalah, dan tidak sepatutnya pemerintah berniat mengumumkan hasil temuan yang masih dalam tahap penyelidikan, sebab menurut KUHAP, "penyelidikan" baru merupakan serangkain tindakan untuk mengetahui peristiwa pidana atau bukan., dan belum sampai menentukan pelakunya

III. Dasar Hukum Mengenai dakwaan JPU (pada sidang I), Tim Penasehat Hukum menggunakan pasal 143 KUHAP. Dalam Pasal 143 KUHAP ayat (2) dikatakan surat dakwaan harus memenuhi syarat formal (143 KUHAP ayat 2 huruf a) dan syarat materil (143 KUHAP ayat 2 huruf b). Lebih lanjut dikatakan yang dimaksud Syarat materil :

  • Uraian cermat, lengkap, jelas, lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan Tempus delicti dan locus delicti VI. Alasan Nota keberatan (Eksepsi)
    A.Surat ¿akwaanTidak Cermat, Tidak Jelas Maupun tidak lengkap:
  1. Dakwaan Tidak Berdasar BAP
    "bahwa Tersdakwa Pollycarpus Budihari yang sejak tahun 1999 telah melakukan berbagai kegiatan dengan dalih untuk menegakan NKRI...dst (baca dakwaan).
  • Atas adsar pemeriksaan yang mana atau kesaksian siapa JPU memberi terdakwa atribut "aktivis NKRI"
  • Tidak adasatupun dokumen di dalam berkas perkara yang dapat menunjukan pernyataan di atas
  • Atas dasar apa JPU menyusun dakwaan dengan latar belakang NKRI, darimana memperoleh tahun 1999 JPU mengabaikan fakta, bahwa sehari-hari terdakwa bekerja sebagai pilot Garuda Di dalam BAP tidak ada keterangan terdakwa menjadi anggota organisasi apapaun, apalagi yang bergerak terhadap keutuhan NKRI
  1. Dakwaan Tidak Jelas dan Tidak Lengkap:
  • Dari mana seorang pilot Garuda yang jadwal terbangnya padat mempunyai kesempatan menjadi aktivis NKRI
    Komisi Untuk Orang Hilany dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan “Pembunuhan Munir"

  • Dalamuraian tidak àda perincian dari kata-kata "sejak tahun 1999 telah melakukan berbagai kegiatan".kegiatan apa?, dengan siapa? Di mana?
  1. Dakwaan Tidak Jelas dan Tidak Cermat dalam penyebutan Motif Dakwaan: "...yang dinilai oleh terdakwa maupun pihak tertentu telah sangat menggangu
    terlaksananya program pemerintah....dst mengakibatkan adannya pihak, termasuk
    terdakwa sendiri yang tidak dapat menerimanya.....dst" (baca dakwaan)
  • Tidak tertentu yang dimaksud JPU tidak ada penjelasan
  • Untuk dapat menjadi terdakwa tunggal harus terdapat motif, maka dicari motif terdakwa sebagai aktivis NKRI yang tidak senang dengan kegiatan Munir.
  • Pengungkapan motif tidak didasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tapi lebih semata-mata karena ketidakberhasilan TPF dan atau penyidik menemukan pelaku pembunuh Munir
  • JPU tidak menyebutkan motivasi yang mendorong Yety dan oedi dan terdakwa melakukan perencanaan pembunuhan (pasal 340)
  1. Pasal 56 KUHP di drop
  • Dalam dakwan JPU mengenakan pasal 340 KUHP jo pasal 55 (1) ke -1 KUHP, sementara dalam berkas perkara, terdakwa diperiksa dan dilakukan penyelidikan dalam kaitan dengan pasal 340 KUHP jo pasal 56 ke-1 e KUHP atas dasar apa JPU menghilangkan pasal 56 ke -1e KUHP diganti dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP
  • Jika penerapan pasal 55 dianggap benar (quo Non), tetap dakwaan tidak jelas karena tidak memuat unsure tindak pidana yang didakwakan. JPU tidak menjelaskan bagaimana masing-masing dari Yety, Oedi dan terdakwa menjalankan peranannya Pasal 56 KUHP ( tuduhan membantu) yang dituduhkan pada terdakwa ditingkat penyidikan telah dikesampingkan JPU, sebab JPU tidak akan bisa menampilkan sosok Mr X sebagai pelaku yang dibantu terdakwa
  1. Surat Dakwaan Prematur
  • Surat dakwaan JPU seharusnya belum diajukan, karena proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan dan bahkan terdapat tersangka baru, hal ini akan membuat perkara tumpangtindih.
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan “Pembunuhan Munir"

  1. Surat Dakwaan tidak Jelas dan Kabur (tidak jelas) tentang "bersaıma- sama" melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan:
  • Dakwaan ke satu, alinea pertama terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama dengan Yety Susmiarti dan Oedi Irianto, tetapi dalam kalimat yang sama terdakwa sekaligus juga didakwa sebagai telah melakukan, mnyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan dst" (baca dakwaan) Dalam dakwaan kesatu telah dicampuradukan berbagai bentuk penyertaan (deelneming) pada satu orang terdakwa sehingga dakwaan menjadi kabur dan tidak jelas, sebab terdakwa dituduh sebagai orang yang melakukan (pleger) dan sekaligus menyuruh melakukan (deen pleger) serta sebagai turut serta melakukan (medepleger) Tempus delicti antara orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) denganorang yang melakukan (pleger) dapat mempunyai tempus delicti tersendiri. menyuruh melakukan (doen pleger) harus lebih dahulu dari yang melakukan (pleger), JPU tidak menguraikan hal tersebut Yety dan Oedi didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana, namun keadaan "bersama-sama" sebagai unsur tindak pidana tidak dijelaskan lebih lanjut.
  • JPU tidak memberikan gambaran yang jelas siapakah yang diposisikan sebagai yang melakukan pemalsuan, Ramelgia atau Pollycarpus
  • JPU tidak menguraikan lebih rinci tentang kerjasama pemalsuan surat, apa peranan Rohainil, siapa yang menyuruh Rohainil
  • JPU tidak menyinggung sedikitpun motif Oedi dan Yety dalam membunuh Munir
  1. Uraian Spekulatif
  • Surat dakwaan hanya didasarkan anggapan JPU tanpa didasari hasil pemeriksaan dan urain yang melatarbelakangi keadaaan yang dinyatakan JPU
  • keterangan terdakwa tahu persis Munir tidak minum alkohol, mestinya diurai dahulu sejauh mana terdakwa mengenal Munir sehinggaMunir pasti memilih orange juice, tidak tergambar kedekatan Munir dengan terdakwa Tanpa alasan yang logis JPU memastikan bahwa Oedi dan Yety tahu dan dapat memastikan saksi Lie khian Ngian yang warga Belanda akan memilih Wine.
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

  • Mengingat penumpang yang meminum sajian orange Juice bukan hanya Munir, masih banyak penumpang lain yang duduk bersama Munirdan Lie Khian Ngian JPU tidak menguraikan bagaimana terdakwa memasukan racun arsen Tidak tergambar sama sekalin keadaan secara bersama-sama yang dilakukan terdakwa dan Oedi
  1. Surat palsu
  • JPU tidak menguraikan bagaiaman surat itu dipalsukan, apakah isi surat yang bukan semestinya, atau mengubah isi surat JPU berpendapat "tidak memperoleh perintah atau wewenang dari orang lain sebagai memalsukan surat". Namun menurut pasal 263 bukan demikian.Apakah
    Ketidakwenangan Rohainil termasuk dalam pemalsuan surat
  1. Visum Et Repertum
  • lokus delicti-nya di Indonesia, tetapi olah TKP, Visum et Repertum, dan autopsi dilakukan lembaga asing bukan aparat dari Indonesia. Berdasar pasal 131 ayat 1 KUHAP, penyidik seharusnya melakukan olah TKP, namun dalam kasus Munir tidak dilakukan, sehingga Pollycarpus didakwa atas proses hukum Belanda, sehingga proses peradilan cacat hukum karena keterlibatan aparat asing secara independen
    V. Penutup
  • Meminta kepada JPU tidak menghindar dari kewajibannya dengan jawaban "eksepsi penasehat hukum telah memasuki pokok perkara". Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan:
  1. menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi
  2. menyatakan surat dakwaan batal demi hukun
  3. membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU
  4. memerintahkan jaksa melapaskan terdakwa dari tahanan
  5. membebankan ongkos kepada negara Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

C. Peserta &Situasi Persidangan

A. Majelis Hakim (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Indonesia)

2. Sugito 1. Cicut Sutiarso (Hakim Ketua)
3. Lileik Mulyadi 4. Agus Subroto (H.A) (H.A)

(Hakim Anggota)

  1. Ridwan Mansur (H.A)
    B. Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat) Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir berjumlah sebelas orang, diantaranya:
  2. Domu, P Sihite, SH. MH.
  3. Suroto
  4. Edi Saputra
  5. Giyanto
  6. Muhammad Rum
    6.Saptani
    Nama-nama anggota JPU lainnya belum diketahui.

C. Pengacara Ada tujuh penasehat hukum yang mendampingi terdakwa, diantaranya:
1. Mohammad Assegaf SH
2. Dendy K. Amudi, SH
3. Imron Halimy, SH
4. Heru Santoso, SH
5. Wirawan Adnan, SH
6. Akhmad Jazuli, SH, MH
7. Iwan Priyanto, SH
8. Uki Indra Budhaya, SH
9. Suhardi Somomoeljono, SH
10. Hendrik F. Siregar, SH
11. Ali Tjasa, SH, MH
12. Erman Umar, SH
D.Situasi disekitar PN Jakpus dan Ruang Sidang

Persidangan kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Pollycarpus dihadiri

oleh sekitar 400-an orang yang khusus datang untuk melihat dan mengikuti

Komisi Üntuk Orang Kilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

persidangan. Para hadirin yang datang berasal dari berbagai latar kepentingan. Tetapi mayoritas merupakan para anggota masyarakat yang mendukung penuntasan kasusMunir.

Bersama dengan Suciwati (Istri Korban: Alm. Munir), Para hadirin yang datang terdiri dari kalangan Organisasi Masyarakat seperti KontraS, UPC, Imparsial, FPPI, SKP-HAM, IKOHI, Komnas HAM (Ruswiyati dan Zumrotin). Hadir Juga, sejumlah keluarga korban dari berbagai kasus pelanggaran HAM yang selama ini di advokasi oleh KontraS dan Munir, seperti Penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1998, Semanggi I (1998), Semanggi II (1999), kerusuhan Mei 1998, Tanjung Priok dan penggusuran diberbagai daerah di Jakarta. Hadir pula beberapa sekitar 40-60 wartawan cetak dan elektronik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Nampak terlihat juga Assusbidkum KaBIN (assiten Bidang Hukum Kepala Badan Intelejen Negara) Selain itu terlihat pula sejumlah aparat keamanan dari Kepolisian RI yang berjaga di seputarPengadilan Negeri Jakarta Pusat, di dalam ruang sidang dan di depan/pintu masuk ruang sidang. Diperkirakan jumlah personel keamanan yang hadir dalam persidangan ini sejumlah 30 orang, mereka diturunkan dari Polda, delapan diantara mereka menggunakan motor patroli. Tiga lainnya membawa senjata laras panjang, dua lainnya membawa pistol. Sekelompok massa yang menamakan dirinya sebagai Forum Mahasiswa Indonesia Timur berjumlah 10-an orang membagibagikan dua buah selebaran :

  1. Atas nana Komunitas Mahasiswa Indonesia Timur (KOMIT), berisi: "dukungan terhadap terdakwa dan penasehat Hukum serta AM hendro Priyono, dan pemojokan terhadap NGO/LSM.
  2. Atas nama Wawan H. Purwanto yang meidentikkan identitasnya sebagai pengamat Intelejen, berisi "pembelaan terhadap BIN dan pemojokan LSM terkait distribusi dana di tubuh LSM"
    VIII.Catatan Persidangan

A. Persidangan Sidang Dibuka Hakim ketua Cicut Setiarso pukul 10.38 Wib dan langsung mempersilahkan terdakwa memasuki ruang Sidang. Terdakwa masuk ke ruang sidang memakai kemeja abu-abu lengan panjang, celana coklat, dikawal empat orang anggota Polisi dan dua orang dari Kejaksaan tinggi serta kerumunan media. terdakwa nampak tenang dan tersenyum. Selanjutnya, hakim ketua
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan “Pembunuhan Munir"

mengingatkan para pengunjung dan peserta sidang untuk mematuhi etika dalam persidangan. Kemudian penasehat hukum dipersilahkan membacakan nota keberatan (eksepsi). Mohammad Assegaf, PH pertama yang membacakankan nota keberatan, selanjutnya dilanjutkan rekan-rekan PH yang lain. Nota eksepsi setebal 30 halaman dibacakan selama sekitar satu jam. Nota keberatan ini ditandatangani A. Wirawan Adnan, SH. Tim penasehat hukum terdakwa tertanggal 16 Agustus 2005. Setelah pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh PH, hakim ketua menyampaikan kepada JPU, kesempatan menyusun tanggapan atas nota keberatan selama satu minggu. JPU menerima tawaran hakim dan disetujui sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan atas nota keberatan akan dilaksanakan Selasa, 23/08/05. sidang ditutup pukul 12.00 Wib

C. Pasca Persidangan Setelah sidang duitutup, terdakwa sempat berbicara dengan penasehat hkum dan melambaikan tangan serta tersenyum sambil mengucapkan terimakasih kepada pers. Kemudian, dengan segera terdakwa diamankan oleh Kepolisian menuju tangga depan/utara PN Jakpus, dan langsung menuju mobil tahanan kejaksaan. Terlihat Herawati (isteri Pollycarpus) dengan terburu-buru, meninggalkan ruang sidang sambil diapit dua laki-laki berciri khas wajah dan kulit Indonesia bagian Timur. Dua orang lainnya, dengan ciri khas yang sama membagi-bagikan selebaran berisi dukungan terhadap terdakwa, penasehat hukum dan BIN (Badan Intelejen Negara). sementara di luar KontraS, IKOHI dan puluhan korban melakukan aksi dan berorasi dengan memakai topeng dan poster-poster bertuliskan "mengapa dia dibungkam". 30 menit kemudian, sejumlah aktifis KontraS dan beberapa korban pelanggaran HAM melakukan pawai bersama menggunakan motor menuju Istana Negara dan Bundaran HI.Hal ini merupakan kegiatan rutin yang akan terus dilakukan KontraS, mengingat bahwa hari selasa merupakan hari dibunuhnya Munir. Menggunakan Motor juga bagian dari upaya mengenang Munir yang identik dengan "Motor" dalam mobiltas sehari-hari.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan “Pembunuhan Munir"

Monitoring Persidangan

Pembunuhan Munir

Persidangan III

PN Jakarta Pusat Jakarta, 23 Agustus 2005

Materi: Pendapat JPU atas Nota Keberatan (Eksepsi) Tim Penasehat Hukum

Terdakwa Poliycarpus Budihari Priyanto Waktu: 10.55 -11. 20 Wib

Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantai II, ruang sidang V

19 Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

I. MateriPendapat JPU atas Nota Keberatan Materi pendapat JPU atas Nota Keberatan/Eksepsi atas terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto terdiri dari 13 halaman. JPU membagi Materi menjadi III Bab, terdiri dari Bab I Pendahulan, Bab II Pendapat JPU, Bab III Kesimpulan. BAB I: PENDAHULUAN

A. JPU Tidak akan menanggapi Nota keberatan penasehat hukum yang

menulis tentang opini, karena opini tidak mempunyai nilai yuridis

B. JPU menyandarkan dasar hukum penyampaian "pendapat JPU atas Nota Keberatan" berdasar pasal 156 ayat (1) KUHAP :"Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya. Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan"

BAB II: PENDAPAT JAKSA PENUNUTUT UMUM

Materi Nota keberatan (Eksepsi) Pendapat JPU atas materi keberatan Penasehat Hukum Terdakwa Penasehat Hukum Terdakwa A Tentang Pendahuluan Eksepsi

  1. Surat dakwaan dibuat bukan hanya atas dasar hasil Pendapat atau keberatan diluar yang diatur pasal 165 ayat
    (1) KUHAP
    pemeriksaan namun lebih banyak didasakan atas imajinasi dan spekulasi, sehingga secara umum terkesan mengada-ada Yang dituliskan penasehat hukum dalam pendahuluan terkesan menciptakan opini untuk mempengaruhi proses persidangan, sebab yang dikemukakan diluar lingkup

  2. Polycarpus Budihari Priyanto sebagai pelaku tunggal
    materi eksepsi terkesan dipaksakan dan mengada-ada, karena tim 20 Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

penyidik yang dibantu TPF telah gagal menemukan pembunuh sebenarnya

  1. Apa kepentingan terdakwa mernbunuh Munir
  2. Relevansi persidangan terdakwa dengan kinerja TPF dan hal-hal yang berhubungan dengan perkembangan penyidikan dengan kutipan media massa dan LSM
    B. Tentang TPF Munir Tidak sepetutnya TPF mempublikasikan apa yang disebut
    Perkara terdakwa didasarkan berkas perkara dari penyidik sebagai temuan yang masih dangkal kepada publik badan reserse kriminal Polri No Pol: BP/10/vi/2005/Dit-1 tanggal 13 Juni 2005, bukan dari temnuan TPF Munir

Mempersoalkan TPF Munir sudah jauh diluar lingkup nota keberatan, dan apa yang dipermasalahkan dengan TPF sangat kontradiksi dengan Nota keberatan penasehat hukum pada butir 3 halainan 10 s/d 12 "membahas dasar hukum pengajuan keberatan atas dasar dakwaan yang dibuat JPU"

C. Tentang Dasar Hukum Dakwaan tidak jelas dan kabur: "ada yang tidak bisa dimengerti" terhadap dakwaan
merupakan hak terdakwa. Berdasar pendapat D. Simon dalam Alinea pertama halaman 10 (dakwaan); pernyataan buku acara pidana Indonesia oleh Dr. Andi Hamzah, SH, terdakwa yang tidak mengerti atas pernyataan JPU yang menyebut dirinya sebagai aktivis NKRI "kebebasan terdakwa untuk menyangkal harus dihormati" apalagi hanya mengucapkan kata-kata "ada yang tidak dimengerti", artinya ada banyak terdakwa mengerrti dri dakwaan, yang ternyata setelah dijelaskan majelis hakim terdakwa mengerti isi dakwaan. Kata-kata terdakwa adalah "aktivis gerakan NKRI" bukan rekayasa, imajinasi dan bukan spekulasi, meiainkan didasarkan dari keterangan saksi HIAN TAN alias ENi dalam BAP tanggal 10 juni 2005 yang tercantum dalam berkas perkara

D. Tidak berdasar BAP Dakwaan tidak jelas karena tidak lengkap: Dakwaan tidak berdasarkan BAP
Penulisan terdakkwa melakukan kegiatan untuk menegakan NKRI, telah didasarkan pada BAP, "bahwa terdakwa sejak 1999 teleh melakukan kegiatan sebagaimana penjelasan sebelumnya
dengandalih untuk menegakan NKRI..... dst (hal 2 surat
dakwaaan) Dalam dakwaan telah disebutkan terdakwa bersama-sama dengan Yety Susmiyati dan Oedi Irianto, yang sangat jelas Dakwaan tidak menggambarkan konspirasi pembunuhan telah diuraikan dalam dakwaan mengenai peran masing- 21 Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

seperti yang ditemukan TPF (halaman 13 eksepsi) masing

E. Pihak "Tertentu" Bagian kalimat "...yang dinilai pihak TERTENTU telah
Surat dakwaan sudah menguraikar unsur-unsur pasal yang sanga...dt. uraian tersebut tidak jelas, karena tidak ada didakwakan dengan mengurai fakta-fakta perbuatan yang penjelasan siapa pihak tertentu dilakukan terdakwa baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, dengan menyebutkan waktu dan tempat di mana terdakwa melakukan perbuatan, Sedangkan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa maupun adanya perbuatan yang saling mempunyai hubungan kausalitas justru sudah masuk materi perkara yang akan dibuktikan dipersidangan

F. Pasal 56 KUHP didrop Atas dasar apa JPU menghilangkan pasal 56 ayat 1 KUHP,
A. Menurut DR. Andi Hamzah, SH dalam buku "Hukum
dan atas dasar apa JPU menyusun surat dakwaan dengan Acara Pidana" halam 173: menerapkan dakwaan terdakwa dengan pasal 340 KUHP pasal pidana yang ditetapkan polisi dapat dirubah jo pasal 55 ayati 1 ke I JPU untuk menyesuaikan dakwaan dengan fakta-fakta dan data serta menyusun dakwaan berdasarkan delik tersebut JPU berwenang mengubah pasal yang lebih sesuai, sebab dialah yang bertangungjawab atas kebijakan penuntutan

Menurut pendapat ahli, JPU mempunyai kewenangan untuk menentukan pasal yang tepat dalm suatu dakwaan yang sesuai dengan fakta dalam BAP

Pasal yang tepat sesuai fakta adalah pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bukan pasal 56 ke -1 KUHP dihubungkan dengan pidana pokok, tidak dicantumkan pasal 56 KUHP dibenarkan menurut hukum, bukan berarti menghilangkan atau memanipulasi

B.penerapan dakwaan pasal 340 jo pasal 55 1 ke 1 KUHP sebab: dalam berkas perkara terbukti adanya fakta kerjasama terdakwa Yeti Susmiarti dan Oedi Irianto berdasarkan kualitas terdakwa, terhadap terdakwa tepat didakwakan pasaln 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
G. Prematur
Dalam terminologi Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dikenal istilah surat dakwaan Prematur

H. Uraian Penyertaan
22 Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Surat dakwaan tidak jelas dan kabur tentang "bersama-Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP merumuskan "dihukum sebagai sama" melakukan, menyuruh melakukan, dan turut pelaku tindak pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan; apakah Yeti dan Oedi klasifikasi bersama-melakukan atau turut serta melakukan perbuatan". sama melakukan tindak pidana, bersama-sama menyuruh melakukan, bersama-sama turut serta melakukan, atau Dari elemen pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, hanya dibahas terdakwa yanng menyuruh elemen yang relevan dengan surat dakwaan, yaitu elemen "turut serta", yang dalam dakwaan dikonstruksikan dengan istilah "bersama-sama"

I. Uraian yang Spekulatif Surat dakwaan halaman 4 alinea III, JPU menyatakan
Keberatan atas materi tersebut sudah masuk materi "terdakwa memasukan racun arsen ke dalam minuman orange perkara, tidak relevan untuk dijawab juice tersebut karena terdakwa tahu Munir, SH, tidak minum
alkohol....st"

Alinea terahir halaman 4 "saat menawarkan minuman tersebut, baik terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto, saksi Oedi Irianto, dan saksi Yeti Susmiarti tahu dan dapat memastikan bahwa saksi Lie Khie Ngian warga Belanda akan memilih Wine"

J. Surat Palsu Mengapa terdakwa didakwa menggunakan surat palsu Tindak pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP tidak sebagaimana pasal 263 ayat (2)KUHP, sementara siapamenjadi hapus karena tindak pidana dalam pasal 263 (1) yang mernalsukan surat tidak jelas apakah Rohainil Aini KUHP belum diketahui (menurut S.R. sianturi, SH dalam atau Ramelgia Anwar
buku Tindak Pidana KUHP berikut penjelasannya, hal 149) " tidak menjadi soal apakah yang menggunakan itu tahu Atas dasar apa JPU menyatakan nota perubahan schedulesiapa yang membuat surat palsu atau yang memalsukan nomor OFA/219/04 tertanggal 06 September 2004 adalah surat tersebut, tersebut tetapi harus tahu itu dipalsukan palsu atau dibuat secara palsu"

Sesuai keterangan saksi Ramelgia Anwar, Rohainil dan saksi Capt Karmal Fauza Sembiring nota perubahan schedule no OFA/219/04 tertanggal 06 September 2004, dibuat atas permintaan terdakwa dengan alasan diperintah saksi Ramelgian Anwar kemudian nota perubahan schedule ditandatangani saksi Rohainil Aini yang tidak berwenang, padahal saksi Ramelgia Anwar tidak pernah memerintahkan membuat nota perubahan schedule tersebut sebagai ektra crew ke Singapura menggunakan pesawat Garuda Boing 747-400 dengan nomor penerbangan GA-974

K. Visum et Repertum Keberatan atas Persoalan yuridis berdasarkan pasal 131
Berdasarkan surat edaran Mahkama Agung RI No 1 tahun ayati 1 KUHAP tentang Visum et Repertum yang dibuat 1985 tanggal 1 februari 1985 tentang kekuatan pembuktian pro justisia oleh kementerian kehakiman lembagaBAP saksi dan Visum et Repertum yang dibuat diluar Forensik Belanda tanggal 13 oktober 2004, ditandatangani Negeri oleh Pejabat asing mempunyai kekuatan sebagai alat 23 Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kəkerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

oleh Dr Robert Visser dan Patalog bekerja sama dengan bukti yang sah apabila visum et repertum tersebut disahka DR. B. Kubat, yang telah melakukan otopsi mayat atas oleh kedutaan besar RI/perwkilan RI di Negara yan nama Munir bersangkutan. Visum et repertum dibuat pro justisia oleh kementeria kehakiman lembaga Forensik Belanda tanggal 13 oktob 2004, di ditandatangani oleh Dr robert Visser dan Patalo bekerja sama dengan DR. B. Kubat, telah disahkan ole kedutaan RI di den Haag Belanda tanggal 26 Novembe 2004, maka vium et repertum tersebut mempuny kekuatan sebagai alat bukti.

BAB III : KESIMPULAN

Berdasarkan tanggapan diatas, JPU berpendapat bahwa nota keberatan atau

eksepsi tim penasehat hukum terdakwa, yang dibacakan tanggal 16 Agustus

2005 tidak memenuhi ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP dan sudah

seharusnya Nota Keberatan tidak dapat diterima

Atas alasan tersebut JPU memohon kepada Majelis Hakim :

a. Menyatakan nota keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima
b. Menyatakan surat dakwaan No REG. Perkara : PDM-1305/JKT. PST/07/05 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan pasal 143 ayat (2) huru (a) dan huruf (b) KUHAP
c. Menyatakan menerima surat dakwan JPU

d. Melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara

ini.

II. Peserta & Situasi Persidangan A. Majelis Hakim (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Indonesia)

  1. Cicut Sutiarso (Hakim Ketua)
  2. Sugito
    (Hakim Anggota)

  3. Liliek Mulyadi (H.A)

  4. Agus Subroto (H.A)
    Komisi Untuk Orang Kilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

  1. Ridwan Mansur (H.A)
    B. Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat) Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir berjumlah sebelas orang, diantaranya:
  2. Domu, P Sihite, SH. MH.
  3. Suroto

    3. Edi Saputra

  4. Giyanto

  5. Muhammad Rum

    6. Saptani

  6. Meghanada

  7. F Eyert L

    Nama-nama anggota JPU lainnya belum diketahui.

C. Pengacara Ada tujuh penasehat hukum yang mendampingi terdakwa, diantaranya:
1. Mohammad Assegaf SH
2. Dendy K. Amudi, SH
3. Imron Halimy, SH
4. Heru Santoso, SH
5. Wirawan Adnan, SH
6. Akhmad Jazuli, SH, MH
7. Iwan Priyanto, SH
8. Uki Indra Budhaya, SH
9. Suhardi Somomoeljono, SH
10. Hendrik F. Siregar, SH
11. Ali Tjasa, SH, MH
12. Erman Umar, SH

D. Situasi disekitar PN Jakpus dan Ruang Sidang

Persidangan yang semestinya dimulai pukul 10.00 Wib terlambat dimulai dengan alasan persoalan tehnis (yang tidak dijelaskan JPU). Sidang baru dibuka

Majelis Hakim pada pukul 10. 55 Wib dan berakhir pukul 11. 20 Wib.

Pengunjung yangterdiri dari korban Mei, korban Tanjung Priok, Penculikan, aktivis KontraS, Suciwati (isteri almarhum) dan aktivis HAM lainnya telah

memadati ruang sidang sejak 9.30 Wib. Sebagian pengunjung yang sudah mulai gelisah karena telatnya waktu persidangan, mengisi waktu dengan membaca buletin KontraS.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Berbeda dari dua kali persidangan sebelumnya (9/8) dan (19/8), persidangan hari ini (23/8) terlihat lebih sepi. Pengunjung tidak lebih dari 200-an orang, (dua persidangan sebelumnya sekitar 400 orang hadir), Media-pun nampak lebih sedikit, sebelumnya sekitar 40-an media cetak dan elektronik memadati ruang sidang, sedangkan hari ini (23/08) tidak lebih dari 20-an Media yang meliput. Pengamanan Pollycarpus menuju ruang sidang hanya dikawal sekitar 7 anggota Polisi dari Mabes Polri dan dua JPU dari Kejati. Polly menggunakan kemeja lengan panjang berwarna coklat krem dengan celana panjang abu-abu. Ruang persidangan diamankan empat personil polisi dari Polda Metro Jaya.

VII. Catatan Persidangan

A. Persidangan Menurut schedulle persidangan dimulai pukul 10.00 Wib, dengan alasan tehnis yang tidak dijelaskan JPU, sidang baru dibuka oleh ketua Majelis Hakim Cicut Setiarso pada pukul 10.55 Wib, hampir satu jam telat dari waktu yang ditetapkan. Sesuai schedulle hari ini (23/08) agenda persidangan membacakan pendapat JPU atas nota keberatan (eksepsi) tim penasehat Hukum. Selepas membuka sidang, hakim menginformasikan, jika sampai dengan jam 12.00 Wib, pembacaan pendapat JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa belum selesai, akan dipotong dengan break (istirahat siang) dan ketua hakim juga mengingatkan jika persidangan berikutnya, sampai dengan waktu yang ditolerir perserta sidang masih ada yang belum hadir, sidang bisa dibatalkan. Selanjutnya, JPU Domu P Sihite, SH membacakan "pendapat atas nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa" terdiri dari 13 halaman, 3 bab, tertanda Jakarta 23 Agustus 2005, JPU Domu P Sihite, SH, MH, Jaksa Utama Penuntut NIP 230016855. Selesai dibacakan, Hakim menyatakan untuk sidang hari ini tidak memberikan kesempatan pada terdakwa dan penasehat hukum, karena materinya tanggapan atas eksepsi sebagai hak JPU. Kemudian majelis hakim menyampaikan sidang akan dilanjutkan selasa berikutnya, 30 Agustus 2005, pukul 10.00 Wib. Sidang ditutup pukul 11. 20 Wib
26 Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan “Pembunuhan Munir"

B. Pasca Persidangan JPU, Domu P Sihite, selepas persidangan ditemui berbagai Media untuk diminta memberikan berkas "Pendapat JPU atas Nota Keberatan Tim Penasehat Hukum" yang dibacakan saat persidangan. Dengan alasan yang mengada-ada (harus membuat laporan dahulu dan sudah direkam teman- teman wartawan) Domu P Sihite bersikeras tidak memberi berkas yang diminta. Sekitar 15 menit, permohonan peng-copy-an berkas oleh reporter dan wartawanserta KontraS tidak juga diindahkan Domu P Sihite. Hal yang sama juga terjadi pasca persidangan pembacaan dakwaan, Domu P Sihite tidak bersedia sama sekali memberi berkas dakwaan. Hal ini sungguh kontradiktif dengan sikap penasehat hukum yang kooperatif dengan media cetak dan elektronik, dengan mudah membagikan eksepsi dan memberikan kesempatan kepada publik untuk meng-kopi berkas pendapat JPU atas eksepsi penesehat hukum. Suhardi SumoMoeljono, pasca persidangan saat diwawancara media, menyatakan, dalam keterangan (pendapat JPU dan dakwaan) sama sekali tidak diungkap apa yang menjadi motif dalam dakwaan terhadap Pollycarpus. Menurutnya, dalam pembunuhan berencana, motif menjadi ukuran yang utama adanya tindak pidana tersebut.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Monitoring Persidangan Pembunuhan Munir

Persidangan IV

PN Jakarta Pusat

Jakarta, 30 Agustus 2005

Materi: Pembacaan Putusan Sela Waktu: 10.20 -11. 15 Wib

Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantai

II, ruang sidang V

Komisi Üntuk Orang Hiiang đan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir" Materi Putusan Sela Agenda : Putusan Sela no 1361 Pidana biasa 2005 PN Jakpus atas nama terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto Pertimbangan : PN Jakpus telah membaca berkas perkara bersangkutan, telah mendengar dan membaca eksepsi tim penasehat hukum terdakwa maupun tanggapan dari tim penuntut umum atas eksepsi tersebut. Menimbang, Bahwa register No Perkara: 1305/JKT.PST/07/2005, JPU telah mengajukan dakwaan:

  1. Pasal 340 KUHP dan Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP
  2. Pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP
    Menimbang, Terhadap materi dakwaan, tim penasehat hukum terdakwa, mengajukan eksepsi yang isi pokoknya :

  3. Dasar Hukum
    Eksepsi penasehat hukum hal 10-12, menyatakan "dakwaan yang ditulis ada yang tidak dimengerti terdakwa"dari manakah JPU mengatakan terdakwa adalah aktivis NKRI Keberatan tuduhan sebagai aktivis NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

  4. Tidak Berdasar BAP uraian dakwaan JPU tidak berdasarkan pemeriksaan sebagaimana
    termaktub dalam berkas

  5. Pihak Tertentu uraiandakwaan JPU, "yang dinilai oleh terdakwa atau pihak tertentu..
    dst" Penasehata hukum menanyakan "Siapa pihak tertentu yang dimaksud JPU?"

  6. Pasal 56 KUHP didrop
    dengan dasar apa JPU menghilangkan pasal 56 ayat 1 KUHP? dan dengan dasar apa pula JPU menyusun dakwaan dengan menggunakan pasal 340 KUHPjo pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP ?

  7. surat dakwaan JPU Prematur
    Surat dakwaan JPU selayaknya belum diajukan karena nyata-nyata proses penyidikan dan penyelidikan masih berjalan dan bahkan ada terdakwa baru

  8. Uraian penyertaan tidak jelas dan kabur
    Komisi Uutuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

-: tentang dakwaan "bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan" terkait dengan kalimat “terdakwa PBH baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Yety Susmiarti dan Oedi Irianto"

  1. Uraian yang spekulatif
  • JPU menuliskan "terdakwa memasukan racun arsenik ke dalam minuman orange juice tersebut, karena tahu Munir tidak minum alkohol
  1. Dawaan kedua, terdakwa didakwaan menggunakan surat palsu.
    Tidak jelas siapakahyang membuat surat palsu? Jika surat saja tidak jelas maka semakin tidak jelas bagaimana terdakwa diduga menggunakan surat palsu

  2. Visum et Repertum.
    JPU berkesimpulan kematian Munir disebabkan racun arsen yang meningkat, atas dasar Visum et Repertum yangdibuat pro justisia oleh kementerian kehakiman lembaga Forensik Belanda tanggal 13 oktober 2004, (dibuat dan ditandatangani oleh Dr Robert Visser). Bahwa dalam hal ini JPU tidak cermat, karena menggantungkan kesimpulan pada lembaga asing bukan aparat atau institusi Indonesia, bersarakan pasal 13 1 KUHAP semestinya penyidik melakukan olah TKP (tempat Kejadian Perkara) di Belanda, akan tetapi mengapa hal itu tidak dilakukan, proses hukum mengandung cacat hukum karena adanya keterlibatan aparat asing yang kemudian dijadikan dasar bagi JPU Berdasarkan alasan-lasan tersebut maka JPU memohon eksepsi diterima dan dikabulkan serta dakwaan JPU dinyatalan batal demi hukum.

Berikut pembahasan dan pertimbangan Majelis Hakim terhadap materi eksepsi penasehat hukum terdakwa sebagai dasar putusan Sela

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Menimbang : berdasar pasal 156 ayat (1) KUHAP :"Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya. Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan" Menimbang:

Bahwa atas materi Penasehat Hukum, JPU menanggapinya secara tertulis yang keseluruhan terdapat dengan lengkap

dan jelas dalam BAP. Menimbang

Dari ketentuan tersebut (diatas), nyatalah Materi eksepsi meliputi ketidakwenangan pengadilan untuk mengadili dan

memeriksa perkara, dan tidak dipenuhinya persyaratan surat dakwaan sebagaimana ditentukan pasal 143 ayat 2 huruf b, dan pasal 143 ayat 3 KUHAP, yang berakibat surat dakwaan JPU dinyatakan batal Menimbang

Setelah PN mencermati materi sesama materi eksepsi, ternyata tidak menyangkut persoalan kompetensi PN Jakpus

untuk memeriksa dan mengadili perkara

Eksepsi Penasehat Hukum Petimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Sela Menimbang Menimbang Bahwa dalam hubungan ini tim PH terdakwaMateri eksepsi no 1, 2, 3 dan 7 dalam hubungannya mengemukakan eskepsi sebagaimana tertera pada dengan materi tersebut, PN Jakpus berpendapat materi angka 1-9 yang bermuara pada kesimpulan: dakwaan JPU telah dibuat lengkap dan jelas mengenai surat dakwaan JPU tidak memenuhi persyaratantempus dan locus delicti serta cara-cara terdakwa yang ditentukan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP melakukan tindak pidana dimaksud. Hal ini terbukti pada karena itu harus dinyatakan batal karena uraian JPU uraian surat dakwaan halaman 1 yang berbunyi "bahwa tidak jelas dan lengkap mengenai tindak pidanaterdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto baik bertindak yang didakwakan dengan menyebut waktu dan secara sendiri-sendiri maupun bersama, pada hari senin, tempat tindak pidana itu dilakukan tanggal 6 september 2004 sampai dengan selasa tanggal 7 september 2004 atau setidak-tidaknya bertempat dalam pesawat Garuda Indonesia Airways Nomor penerbangan GA-974 tujuan Jakarta-Singapura dst"

Menimbang Bahwa oleh karena dakwaan JPU disusun secara lengkap dan cermat ynag meliputi tempus dan lokus delicti, serta tata cara tindak pidana yang didakwakan, sebagaimana diamanatkan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Maka eksepsi PH atas dasar tersebut tidak berdasarkan hukum Menimbang Menimbang Mempertanyakan kenapa penuntut umum mendrop Dalam hubungan ini PN sepandapat dengan Andi Hamzah pasal 56 KUHP ayat 1 KUHP, dan mengantikannyayang menyatakan" JPU berwenang mengubah pasal dengan pasai 55 ayat 1 ke I (terdapat diangka 4 dalam dengan fakta yang sesui karena penuntut umum yang surat eksepsi) bertanggungjawab atas kebijakan penuntutan".

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Menimbang Menimbang Materi eksepi penasehat hukum terdakwa yangdalam hal ini PN sependapat dengan tanggapan Penun

menyatakan dakwaan Prematur
Menimbang Menimbang
penyertaan perkara yang akan dibahas uraian berdasarkan hukı
Menimbang pembuktian. Menimbang
Dalam dakwaan ke dua terdakwa didakwa
siapakah yang membuat surat palsu itu dipersoalkan hanya sebatas benarkah terdakwa tel menggunakan surat palsu dibahas lebih lanjut dala pembuktian.
Menimbang Menimbang

umum yang menyatakan dalam kententuan KUH Indonesai tidak dikenal terminologi dakwaan prematur Materi eksepsi yang mepermasalahkan tentangmenurut hemat PN hal tersebut telah menyangkut mat

bahwa menurut PN siapa yang yang membuat surat pal menggunakan surat palsu, tanpa mengepankan atau memalsukan surat bukan hal yang ekstensi, ya

Perihal eksepsi yang mempermasalahkan Visum et PN berpendapat, visum tersebut sudah disahkan ol Repertum yang dibuat pro justisia oleh kementerian kedutaan besar perwakilan negara RI di Belanda ju kehakiman lembaga Forensik Belanda tanggal 13 penilaian dikembalikan pada majelis hakim y oktober 2004, ditandatangani cleh Dr Robert Visser, memeriksanya sebagai tindalkan JPU yang tidak cermat dalam menyusun dakwaan. Menimbang Atas dasar rangkaian pertimbangan tersebut, maka PN berkesimpulan segenap materi eksepsi tim penasehat Hukun terdakwa tidak berdasar hukum karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima. Menimbang Bahwa oleh karena eksepsi penasehat Hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima, maka PN memerintahkan pada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menimbang Bahwa mengenai biaya perkara ditangguhkan hingga putusan ahir. Mengingat: ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b jo pasal 156 ayat 1 dan 2 KUHAP beserta ketentuan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini. Mengadili:

  1. Menyatakan eksepsi Tim penasehat hukum tidak dapat di terima
  2. Memerintah penunutut umum untuk melanjutkan pemeriksaan
  3. Menaguhkan tentang biaya hingga putusan ahir
    Keputusan diatas diputuskan hari Senin tanggal 29 Agustus 2005 oleh Majelis hakim yang terdiri dari :

  4. Cicut Sutiarso (Hakim Ketua)

  5. Sugito (Hakim Anggota)
  6. Lileik Mulyadi (H.A)
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

  1. Agus Subroto (H.A)
  2. Ridwan Mansur (H.A) Sesuai penetapan ketua PN Jakpus 29 juli 2005 1361/Pid B 2005 PN Jakpus. Tentang penunjukan majelis hakim Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim Anggota tersebut, didampingi Yan Mitra dan Astuti selaku panitera pengganti pad PNJakpus dihadiri Domu P Sihite selaku penuntut umum bersama Tim dan dihadiri terdakwa bersama tim penasehat hukum. Situasi Persidangan
    I. Sebelum Sidang Sejak pukul 10.10 Wib, pengunjung dan simpatisan sidang yang terdiri dari korban Mei, Tanjung Priok, Semanggi, 65, Timtim dan mahasiswa telah hadir di Pengadilan. Sambil menunggu persidangan dibuka, komunitas Korban dan mahasiswa menggelar aksi di depan ruang sidang dengan memakai topeng Munir dan menggelar poster-poster bertuliskan "tak Ada Pengecualian dalam Hukum, termasuk BIN", "Siapa dalang Pembunuh Munir","Usut Tuntas Kasus Munir", "Mengapa Dia Dibungkam". Sementara itu, KOMIT (Komunitas Indonesia Timur) seperti biasa, menyebarkan propaganda dalam bentuk selebaran yang berisi pemojokan terhadap kridebilitas Munir, Usman, KontraS dan LSM serta kerja TPF. Sampai dengan persidangan keempat materi propaganda mereka tidak berbeda secara isi, -selalu saja pembelaan terhadap BIN dan pemojokan LSM:KontraS dan TPF serta keluarga korban-. Anehnya, selebaran yang mengatasnamakan mahasiswa Timur ini tidak pernah ada TTD resmi sebagai sebuah pernyataan. Sidang kali ini, Polly datang ke Pengadilan dengan kendaraan tahanan Kijang warna hijau dikawal polisi bermotor patroli. Polly memakai kemeja warna grey, celana hitam sepatu hitam. II. Persidangan
    Sekitar 100 pengunjung dan simpatisan memenuhi ruang sidang, sekitar 17-an Media meliput persidangan. kondisi ini cukup berbeda dengan tiga kali Sidang sebelumnya, yang disesaki pengunjung dan media. Pollycarpus memasuki ruang Sidang dengan dikawal sekitar 6 anggota Polisi DENMA dari MABES, tiga diantaranya bernama Heriyanto, Salmun L dan A. Hidayat. Aparat keamanan ini membawa senjata laras panjang. Hadir pula dua JPU dari KEJATI (Kejaksaan Tinggi) Jakarta, dan 2 Polisi dari Polda dengan Handytalking (salah satunnya bernama Naih). Sesuai dengan jadwal sidang hari ini, selepas membuka sidang, Hakim Ketua, Cicut Setiarso menanyakan kesehatan terdakwa, apakah terdakwa dalam keadaan sehat?

Komisi Untuk Orang Hilang đan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

meski raut wajahnya telihat lebih'muram dari biasa dan terkadang batuk sesekali sambil mengusap hidungnya denga tissue. Selanjutnya Hakim ketua membaca materi putusan sela secara bergantian. Delapan penasehat penasehat hukum, 10 Jaksa penuntut umum, dua Panitera hadir dipersidangan. Setelah pembacaan putusan sela, Penasehat Hukum diwakili Mohammad Assegaf, menyatakan Banding atas putusan sela Majelis Hakim yang menolak eksepsi penasehat hukum. SedangkanJPU, menerima apa yang jadi putusan hakim sesuai amar putusan. selanjutnya hakim memtuskan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk pembuktian. Penasehat Hukum, menanyakan daftar saksi dan barang bukti yang akan dihadirkan pada sidang berikut agar melakukan persiapan sebaik mungkin. Hakim ketua menyatakan, ada 36 saksi yang akan dihadirkan dan ada barang bukti berupa surat dengan lembar kop Garuda. Untuk sidang berikutnya diutamakan saksi korban (pihak korban). JPU menyampaikan, untuk pemeriksaan saksi pertama direncanakan 4 orang saksi, namun JPU tidak menyebut nama-nama saksi tersebut, sehingga PH menagih nama-nama saksi tersebut. Ahirnya hakim ketua menyatakan, untuk pemeriksan saksi di sidang berikutnya diusahakan lima orang saksi; Suciwati, Indra, Rohainil Aini, Faizah, Ramelgia. Saat penyebutan nama-nama saksi yang akan dihadirkan microphone mati sehingga tidak terdengar. Matinya microphone seringkali terjadi sehingga apa yang diucapkan dalam persidangan tidak terdengar oleh peserta sidang. Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan selasa 06 september 2005 dengan agenda pemeriksaan saksi. III. Pasca Persidangan JPU Domu P. Sihite, saat dikonfirmasi nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada perisdangan selanjutnya, menyebutkan; Suciwati, Ramelgia, Indra, Saat ditanyakan siapa Faizah dan benarkah dia akan hadir di sidang berikutnya, JPU tidak bisa memastikan, ia hanya katakan kita lihat esok. Tidak seperti tiga persidangan sebelumnya, kali ini Doınu, amat kooperatif, dengan meminta dukungan teman-teman pers untuk ikut mendorong proses pengadilan ini, tercatat sebelumnya Domu, selalu menghindar dari pers dan tidak pernah berkenan memberikan berkas dakwaan atauapun tanggapan JPU atas eksepsi PH. Mohammad Assegaf, ketua tim PH menyatakan, akan tetap banding atas putusan sela Majelis hakim, pasalnya Polisi menyebut Polly sebagai pihak yang membantu, namun JPU menggantinya menjadi pelaku tunggal, padahal di dakwaan JPU masih menyebut kata-kata "pihak tertentu" dan tidak ada keterangan Polly sebagai aktivis NKRI. Menurutnya, perihal ini bisa dibawa ke banding yang akan dipersoalkan di Pengadilan Tinggi dan Mahkmah Agung. Saat dikonfirm tentang aktivitas Polly yang sering ada di wilayah konflik, Assegaf menjawab, keberadaan dia di wilayah konflik bukan sebagai aktivis NKRI tapi sebagai misionaris yang membantu orang-orang yang tidak mampu.

Komisi Untuk Orang Hiiang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Monitoring Persidangan Pembunuhan Munir

Persidangan V Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta, 06 September 2005 (Bersamaan satu Tahun Wafatnya Munir)

Materi: Pemeriksaan Saksi Suciwati dan Indra Setiawan Waktu: 10.35 -15. 20 Wib

Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantai

III, ruang sidang 1

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Situasi Persidangan

I. Sebelum Sidang Pukul 9.30 terlihat aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya, menggunakan dua bus mini warna hijau milik Polri sudah terpakir di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Sekitar 50 Polisi dengan posisi tersebar telah memadati lokasi pengadilan. 15 orang berjaga-jaga di depan gerbang pengadilan. 15 lainnya duduk-duduk di depan ruang sidang, lainnya terpencar di sekitar pengadilan. Terlihat pula satu orang berseragam TNI berjaga-jaga di depan gerbang pengadilan Sekitar 150 pengunjung memadati ruang sidang sejak pukul 9.30 Wib. Keluarga korban Priok, 65, dan Semanggi telah bersiap menduduki ruang sidang. Sekitar 20-an Media sudah bersiap-siap meliput dan menanti kedatangan Pollycarpus. Di depan ruang sidang, tiga poster Munir, satu bingkai bertuliskan "Mengapa dia Dibungkam" disandarkan ditembok depan ruang sidang, di sebelahnya dua orang berkaos dan bertopeng Munir khusyu aksi diam di depan poster. II. Persidangan Majelis Hakim terdiri dari;

2. Sugito 1. Cicut Sutiarso (Hakim Ketua)
3. Liliek Mulyadi 4. Agus Subroto (H.A) (H.A)
5. Ridwan Mansur (H.A)

(Hakim Anggota)

Delapan Penasehat hukum, diantaranya Mohammad Assegaf dan Suhardi Sumomuljono, menghadiri persidangan. dari JPU, hadir:

  1. Dornu, P Sihite, SH. MH.
  2. Suroto
  3. Edi Saputra
  4. Giyanto
  5. Muhammad Rum
  6. Saptani
    7.Meghanada
  7. F Eyert L
    A.Pembukaan Sidang Pukul 10.35, Majelis Hakim dipimpin Cicut Setiarso membuka sidang, mempersilahkan terdakwa Pollycarpus memasuki ruang sidang. Pollycarpus, dengan kemeja abu-abu dan celana panjang coklat, memasuki ruang sidang dikawal dua jaksa dari JPU dan dua Polisi dari Polda, seiring masuknya Polly, sekitar 15 polisi dari Polda memasuki ruang sidang dengan posisi menyebar diantara kerumunan pengunjung sidang.
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

B. Pemeriksaan Saksi Sesuai jadwal sidang yang disepakati, agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan lima orang saksi:
1. Suciwati (Isteri Munir)
2. Indra Setiawan (mantan DIRUT Garuda)
3. Ramelgia Anwar (Vice President Corporate Security)
4. Rohainil Aini (shedulling Garuda dan sekretaris Chief Pilot Karmal Sembering
5. Karmal Sembiring (Chif Pilot)
Cicut Setiarso, selaku Hakim Ketua, meminta sebagai saksi pertama dihadirkan Suciwati (isteri dari almarhum Munir) ke ruang sidang untuk didengar kesaksiannya selaku saksi korban. Hakim mengingatkan pada penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum untuk mencegah saksi memberikan jawaban yang tidak jelas.

  1. Saksi Suciwati (Isteri Almarhum Munir) Hakim membuka pemeriksaan dengan menanyakan kesehatan Suciwati, dilanjutkan dengan pertanyaan identitas Suciwati. Berikut identitas Suciwati: Nama : Suciwati TTL : Malang, 28 Maret 1968 Pekerjaan : Sekretaris sebuah Yayasan di Jakarta Agama : Islam Pendidikan: Diploma II Alamat : Bekasi Selanjutnya Hakim Ketua menanyakan apakah saksi mengenal terdakwa. Suciwati menjawab sekarang sudah mengenal Sebelum pemeriksaan, Suciwati mohon pada Majelis Hakim diberikan waktu terlebih dahulu untuk membacakan dua lembar surat yang telah dipersiapkannya di depan publik agar bisa didengar masyarakat luas, isi surat perihal keterkaitan Badan intelejen negara (BIN), permohonan keadilan atas kematian Munir. Hakim Ketua, Cicut Setiarso menaggapi dengan mengatakan "semoga diberi kesempatan nanti, namun sekarang harus sumpah terlebih dahulu". Suciwati, kembali menegaskan tentang keinginannya membacakan surat yang telah dibuatnya, ahirnya Cicut Setiarso selaku hakim ketua,
    menjanjikan diahir kesaksian Suciwati akan diberi kesempatan membacakan suratnya Kemudian Suciwati disumpah secara Islam, dituntun Hakim Ketua. Hakim mengingatkan nilai dari Sumpah, Hakim meminta Suciwati menyampaikan yang benar dan yang diketahuinya.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

a. Materi pertanyaan HAKIM Hakim ketua, Cicut Setiarso, membuka pertanyaan dengan menanyakan: Seputar pemeriksaan dan pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap Suciwati sebelum persidangan, dan konsistensi Suciwati terhadap BAP yang telah dibuat. Suciwati menyatakan masih akan mempertahankan isi BAP dan mengaku pernah sebanyak dua kali diperiksa sebagai saksi
- Seputar Pengetahuan saksi terhadap terdakwa Pollycarpus dan maksud pertemuan suciwati dengan pihak Garuda. Suciwati menyampaikan, mengenal terdakwa tanggal 8 November 2004, saat bertemu dengan pihak Garuda, salah satu yang hadir saat pertemuan adalah terdakwa Pollycarpus. Pertemuan dengan pihak Garuda dimaksudkan untuk menyampaikan terimakasih dan mengetahui kronologis kematian Munir saat di di pesawat
- Seputar kronologis kabar kematian Munir yang diterima Suciwati. Suciwati menyampaikan pada tanggal 7 september 2004 mendapat telepon dari Usman Hamid perihal kematian Munir, karena tidak percaya, Suciwati menelpon ke Imparsial, saat itu Imparsial masih melakukan cross cek berita, telepon ke Garuda, dan Garuda menjawab tidak ada kabar tentang kematian Munir, lalu menelpon ke Schipol, dijawab juga tidak ada kabar, telepon ke Lili, (tempat Lili yang akan ditinggali Munir), ibu Lili menjawab sudah dengar tapi belum lihat Jenazah, lalu telepon kembali ke Garuda, Garuda masih menjawab tidak ada kabar tersebut, lalu telepon ke Garuda di Schipol, saat itu baru di jawab "ya" oleh pak Yan, yang mengaku sudah lihat Jenazahnamun meminta tidak dipublikasikan karena ia bukan bagian penerangan. Suciwati Melihat Jenazah tanggal 9 september 2004. selanjutnya jenazah dikuburkan di Batu. Seputar kondisi kesehatan Munir sebelum berangkat dan tujuan Munir ke Belanda. menurut Suciwati keadaan Munir saat itu sehat dan bersemangat, karena tiga bulan lagi keluarga akan menyusul, Munir ke Belanda untuk sekolah selama satu tahun, hal tersebut sudah direncanakan sebelumnya.
Agus Subroto (Hakim Anggota) menanyakan hal-hal berikut:

  • Seputar aktivitas Munir dan intervensi terhadap kegiatan Munir. Suciwati mengatakan, Munir bekerja sebagai pengacara dan bekerja di sebuah lembaga sosial, di Imparsial, advokasi di bidang HAM. Selama ini tidak ada keluhan apa- apa Munir. Seputar kronologis keberangkatan dan keingintahuan orang lain tehadap keberangkatan Munir. Suciwati menyampaikan,keberangkatan sudah direncanakan selama satu tahun sebelumnya, dan secara khsusus pada tanggal 2 september, hari kamis ada yang menelpon ke HP Munir dari orang yang menyebut dirinya bernama Polly dari Garuda yang mengaku akan berangkat
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

bersama Munir. Polly memastikan apakah keberangkatan Munir jadi pada hari senin, dan Suciwati menyampaikan Munir akan berangkat Senin naik Garuda

  • Seputar pengetahuan Suciwati tentang terdakwa dan tanggapan Munir terhadap telepon Pollycarpus. Suciwati mengaku, tidak mengenal Pollycapus, dan Munir menganggap Polly orang aneh yang sok kenal dan sok akrab kepadanya (Munir). Munir juga menceritakan Pollycarpus pernah menitipkanya surat saat Munir ke Swiss, untuk diposkan di tempat Munir mendarat saat di Swiss, namun ditolak Munir, sebab bagi Munir itu prilaku aneh, sebab Pollycarpus orang Garuda yang punya banyak teman untuk menitipkan surat, dan Munir sudah antipasi kalau- kalau surat itu beisi ancaman maka akan mudah sidik jarinya yang akan dikenali. Dari cerita tersebut menurut Suciwati dan Hakim sebelum keberangkatan Munir ke Belanda, Munir pernah bertemu dengan Pollycarpus. seputar kegiatan di Bandara sebelum dan sesudah keberangkatan Munir. Suciwati menceritakan dirinya bersama Munir menunggu teman-teman yang juga akan mengantar di Dunkin Donut, sekitar 30 menit, Suciwati memesan susu putih, Munir memesan susu coklat. 30 menit kemudian Pungky, Aal, Ratna, Giarto datang. pukul 8 lebih Suciawati baru keluar dari bandara, dan selama perjalanan pulang sempat ber-SMS (massage short service) dengan Munir, saat itu kondisi Munir baik-baik. Seputar tanggapan dan kegiatan Suciwati saat mendengar berita kematian Munir dan kegiatan saat di Belanda. Suciwati menyampaikan, pada tanggal 7 mendapat telepon dari Usman perihal kematian Munir, lalu melakukan cross check sampai dapat kepastian. Saat di Shcipol Belanda sempat melihat jenazah Munir, ke Belanda tanggal 8 September (2004) bersama Rusdi Marpaung, Pungki Indarti, Usman Hamid, Rasyid (kakak Ipar). Namun tidak sempat bertemu dengan dokter forensik Belanda Seputar pertemuan Suciwati dengan pihak Garuda. Suciwati menyampaikan, tiga kali bertemu dengan pihak Garuda, pertemuan pertama waktunya Suciwati tidak ingat, maksud pertemuan untuk mengucapkan terimakasih dan untuk mengetahui kronologis kematian Munir, pertemuan dihadiri Direktur Utama (DIRUT) Indra Setiawan, bag. Operasional bernama Sony, Pujobroto. Dirut janjikan akan memberikan seluas-luasnya apapun yang ingin diketahui Suciwati. Pertemuan ke dua tanggal 22 Oktober 2004, pertemuan ke tiga 8 November 2004. bertemu dengan Pollycapus pada pertermuan ke III tanggal 8 November 2004. saat Suciwati menanyakan apakah di Garuda ada yang bernama Polly, dijawab dengan sigap oleh Indra Setiawan selaku DIRUT yang mengaku tahu ada pilot bernama Polly, saat ditanya mengapa Indra Setiawan selaku Direktur Utama (DIRUT) bisa ingat nama Pollycarpus sebagai pilot, padahal jumlah crew sekitar 700-an orang, alasan Indra, karena"nama Polly aneh tidak familiar" saat pertemuan ke-tiga dengan Garuda bertemu dengan Pollycapus, Suciwati meyakini dari logat dan suaranya, Polly tersebutlah yang menelpon ke HP suaminya sebelum berangkat. Suciwati menanyakan kepada Pollycapus apakah ia kenal
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

suaminya, Pollycarpus mienjawab "suami ibu orang terkenal" saat ditanyakan suciwati menanyakan pada Polly apakah suaminya (Munir) kenal dirinya, Poily menjawab Munir adalah orang yang ingatannya sangat kuat, sebab dari pertemuannya hanya sekali dengan Munir di bunderan HI, saat itu munir membagi-bagikan bunga dalam kampanye peringatan hari Perempuan sedunia. Pollycarpus menceritakan "bertemu Munir di gate dekat Aquarium, lalu ia menanyakan kemana tujuan Munir dan ada di seat berapa, Munir menjawab di seat 40G, lalu Pollycarpus mengaku menawarkan kelas bisinis di seat 3K atas nama Pollycarpus. Alasan penawaran tersebut, karena Munir orang terkenal, meski awalnya Munir menolak, akhirnya menerima, sedangkan Pollycarpus duduk di Premium, saat itu Polly menuju Singapura dengan posisi standbye menuju Shanghai, balik ke Jakarta esok harinya pada pukul 14.00 Wib

Liliek Mulyadi (Hakim Anggota) menanyakan hal-hal berikut:

  • Seputar di bandara, saat akan berpisah dengan isteri dan teman-teman dan jenis makanan serta minuman yang dipesan dan kondisi fisik Munir.
  • Memberikan pertanyaan berulang-ulang dan hanya sedikit pertanyaan
    Ridwan Mansur (Hakim anggota) menanyakan hal-hal berikut: Seputar kegiatan Munir terahir yang menonjol dan kendala yang dihadapi. Suciwati menyampaikan Munir terlibat aktif dalam persoalan RUU TNI dan Intelejen, sebelum berangkat diserahkan pada Imparsial. Advokasi yang menonjol dilakukan kasus Tanjung Priok, Talangsari, terahir sibuk mengurus kursus. Seputar tanggapan Munir tentang Pollycarpus. Suciwati mengatakan Munir tidak biasa menyebut orang lain aneh, sehingga kata-kata itu membuatnya ingat tentang Pollycarpus

  • Seputar hubungan atau komunikasi khusus Munir dengan orang lain. Suciwati menceritakan, sesudah Munir melakukan boarding ia bercerita pernah mau dicekal, saat sudah lolos tapi disuruh berhenti, kemudian ada gambar hijau dan merah, ditanyakan pada petugas, "apakah ada hal penting sehingga saya harus dicekal ?". Petugas menjawab tidak tahu dan akan mengkonfirmasi terlebih dahulu, lalu ia (Munir) bilang "apa saya dicekal Hendropriyono?". Ahirnya ia (Munir) menelpon Hendropriyono dan tanyakan apakah ia diCekal, Hendropriynono menjawab "bapak tidak dicekal".

  • Pertanyaanmengulang (seputar komunikasi pasca mengantar ke Bandara) Seputar kondisi jenazah Munir saat di Schipol Belanda, sebab-sebab kematian menurut pihak forensik Belanda dan hasil otopsi. Suciwati menceritakan, fisik jenazah saat itu biasa saja, sebab kematian tidak ditanyakan sebab masih menunggu hasil otopsi, hasil otopsi di terima sekitar 12 November atau oktober. Sebab kematian karena racun arsen pada lambung dan darah
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

  • (pertanyaan hanya mengulang Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), tidak ada pengembangan) Sugito (Hakim Anggota)
  • Tidak memberikan pertanyaan satupun, tidak menggunakan kesempatan yang diberikan
    Sebelum dilanjutkan ke JPU dan Penasehat Hukum, Hakim ketua menilai bahwa pertanyaan yang diajukan banyak yang mengulang, Hakim meminta untuk pertanyaan selanjutnya jangan ada pengulangan.

b. Materi Pertavaan Jaksa penuntut Umum Jaksa Penuntut Umum, Domu P Sihite, menanyakan hal-hal berikut: Awal pertanyaan, Jaksa tentang identifikasi siapa yang menelpon pada tanggal
2, diingatkan pada hakim bahwa pertanyaan tersebut sudah dijawab saksi, dan selanjutnya dijadikan penilaian saja. Seputar keyakinan Suciwati suara orang yang menelepon. Suciwati meyakini itu adalah suara Pollycarpus Seputar keterlibatan Munir di KontraS dan Imparsial, pengurus KontraS dan Imparsial dan dampak kegiatan tersebut bagi Munir. Suciwati menjawab, Munir di KontraS sejak 1998, di Imparsial tahun 2002, siapa-siapa pengurusnya Suciwati mengaku tidak hafal, Kegiatan Munir membawa dampakpositif (pertanyaan terakhir Jaksa diingatkan Hakim agar tidak membawa saksi pada pendapat) Seputar kendala yang dihadapi Munir dalam aktivitasnya dan pihak-pihak yang terlibat penghambatan. Suciwati bercerita, tentang pengiriman bom di rumah sebanyak dua kali, pertama di Batu Malang dan Bekasi 14 Agustus

  1. Penyerangan terhadap KontraS sebanyak dua kali oleh paramiliter, salah satunya pada bulan Maret 2002. Saat pemboman di Batu, Malang ada yang mengancam agar Munir tidak meng-advokasi Aceh, saat pengeboman rumah di Bekasi, Munir dilarang mengkritisi RUU Intelejen, sedangkan sehari sebelun penyerangan di KontraS. Munir ditelepon preman yang tidak senang keluarga korban melakukan aksi ke rumah Wiranto Seputar tanggapan Mnuir yang menilai Pollycarpus sebagai orang aneh. Suciwati menjawab, Munir menilai aneh Pollycarpus, karena sebagai pilot internasional, punya teman banyak menitipkan surat pada Munir dan prilakunya sok akrab. (pertanyaan ini diingatkan hakim agar JPU tidak mengulang pertanyaan)
    Jaksa Penuntut Umum berikutnya menanyakan hal-hal berikut:

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

  • Seputar sifat terdakwa Pollycarpus saat berdialog denga Suciwati. Suciwati mengatakan, Pollycapus berbelit-belit, ditanya tentang A ia menjawa B yang tidak ada hubungannya. Seputar Phobia terbang Munir yang disampaikan Pollycarpus. Suciwati menjawab, benar Pollycarpus mengatakan Munir phobia terbang, namun menurut Suciwati, Munir tidak Phobia terbang, terahir naik pesawat pada bulan Juli. Suciwati juga membantah keterangan Pollycarpus yang mengatakan Munir bawa Antimo, Suciwati mengaku tidak pernah membekali Munir obat saat ke Belanda. Seputar teror yang diterima keluarga pasca meninggal Munir. Suciwati menceritakan, keluarga di Batu, Malang menerima surat pada tanggal 9 september 2004, berisi kegembiraan atas meninggalnya Munir. Setelah hari raya lebaran, Suciwati mengaku mendapat paket kepala ayam, kaki ayam, dan kotoran bertuliskan"awas jangan libatkan TNI" paket tersebut juga sampai ke kantor, Suciwati juga mengaku dapat surat ancaman agar tidak meneruskan kasus pembunuhan Munir. Seputar pengkritisan Munir terhadap Badan Intelejen Nasional (BIN) dan Intelejen. Suciwati menjawab, ketika ada yang dianggap merugikan masyarakat banyak, maka Munir akan mendiskusikan dengan teman-teman
    Jaksa Penuntut Umum Berikutnya menanyakan hal-hal berikut: Seputar Nomor telepon dan memori di dalam handphone Munir selain telepon Pollycarpus. Suciwati menyampaikan no HP Munir 081199058, tidak ada memori telepon, selain telpon Pollycapus. Atas inisiatif sendiri, Suciwati menambahkan keterangannya, setelah ada penyidikan Suciwati mengetahui bahwa Pollycarpus juga pernah menelpon Yeni Rosa dan mau memberikan Hendardi tiket gratis. Menurut Citra wartawan Jakarta post, Pollycarpus dalam keadaan tangan patah mengaku sedang berlibur di aceh kepada Citra. Saat hakim menegaskan berita itu, menurut Suciwati berita itu didapatnya dari pengakuan langsung orang-orang yang pernah dihubungi Pollycarpus.

c. Barang Bukti Pada pemeriksaan saksi Suciwati, Jaksa Penuntut Umum menunjukan barang bukit berupa:
1. Koas hitam (pakaian yang digunakan Munir di pesawat)
2. Foto-foto sebelum di bandara Sukarno Hatta keberangkatan
3. Handphone Munir
Semua barang bukti tersebut dibenarkan Suciwati.

d. Materi pertanyaan Penasehat Hukum Suhardi Sumomuljono, menanyakan hal-hal berikut:
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

  • Seputar pilihan Munir menggunakan layanan Garuda untuk penerbangan ke Belanda. Suciwati mengatakan, yang membelikan tiket GarudaIrma Nurjannah dari kantor Imparsial. Munir memilih sendiri Garuda dengan alasan sebagai seorang nasionalis sebab membeli tiket Garuda akan memberi devisa pada negara. Seputar biaya sponsor untuk biaya siswa Munir. Menurut Suciwati, Munir mendapat sponsor dari swasta Belanda ICCO, Suciwati mengatakan tidak pernah membaca isi surat sponsor tersebut, dan tidak tahu apakah surat ICCO disita atau tidak. Seputar penawaran otopsi ulang jenazah Munir, kondisi tubuh dan hasil otopsi. Suciwati mengatakan, otopsi ulang pernah dibahas, pernah didiskusikan, didatangkan dokter-dokter ahli, mereka bilang tidak perlu dikutik-kutik lagi, sebab mereka juga belajar dari sana (forensik Belanda), pernah ada permintaan otopsi ulang, tapi menurut polisi sendiri tidak perlu. Dari hasil otopsi, semua anggota tubuh Munir dinyatakan sehat, hasil otopsi diberikan pada polisi terlebih dahulu baru kepada saya (Suciwati) Seputar penyakit yang diderita Munir, dan perawatan di rumah sakit Saint Carolus. Suciwati menyampaikan, pada maret 2003 Munir sakit pelemakan hati, namun sebelum berangkat ke Belanda sudah dilakukan medical chekup dan dinyatakan sehat
  • Seputar hasil medical chekup disita atau tidak, Suciwati menyatakan lupa apakah medical chekup disita atau tidak Seputar yang melakukan otopsi, menurut Suciwati, Otopsi dilakukan atas inisiatif Belanda dan Suciwati sendiri yang mengijinkan dan memang ada permintaan ijin dari pihak Belanda.
    Penasehat Hukum berikutnya, menanyakan hal-hal berikut: Seputar keyakinan Suciwati bahwa yang menelpon adalah Pollycarpus. Menurut Suciwati logat Pollycapus yang didengarnya, dan Suciwati mengaku tidak melakukan konfirmasi atas telepon Pollycarpus

  • Seputar kemungkinan Mie Goreng dan orange juice disantap Munir 4 hari sebelum kejadian. Menurut Suciwati, selama seminggu sebelum keberangkatan Munir selalu bersama-sama dengan keluarga, sebagaimana kebiasaan sebelumnya jika akan pergi, mulai tanggal 2 september kemana pun Munir selalu bersama Suciwati.

  • Seputar penyakit pelemakan hati yang diderita Munir. Suciwati mengatakan penyakit pelemakan hati Munir bisa diobati selama 6 bulan dan bisa sembuh
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

  • Seputar Mie Goreng yang disantap Munir di pesawat. Suciwati mengatakan, yang memberikan Yety, saat penerbangan JKT-Singapura
    Mohammad Assegaf, menanyakan hal-hal berikut:

  • Seputar keberangkatan Munir ke Swiss. Suciwati menyampaikan, itu cerita lalu yang diceritakan Munir kepadanya.
    e. Materi Pertanyaan Tambahan JPU

  • Seputar penegasan pernyataan Indra Setiawan. Direktur Utama (Dirut) Garuda tentang Polly, pada saat pertemuan dengan pihak Garda untuk ucapkan terima kasih. Suciwati menceritakan, saya ingat, sebelum keberangkatan Munir ada telepon dari Pollycarpus Garuda, lalu Indra Setiawan mengiyakan dengan sigap, ada pilot bernama Pollycarpus sebagai pilot airbus 330, Indra Setiawan mengaku ingat karena nama Polly tidak familiar. Seputar pertemuan Pollycarpus dengan Munir yang diceritakan Pollycarpus kepada Suciwati, pertemuan pada saat kampanye hari perempuan sedunia dia ada di mobil, saat lampu merah Munir bagi-bagi bunga dan selebaran.
  • Seputar prilaku dan sikap Pollycarpus. Menurut Suciwati Pollycaprus memang sok akrab
    f. Materi pertanyaan tambahan Hakim Hakim ketua, Cicut Setiarso menanyakan Seputar Kedatangan pihak Garuda ke rumah suciwati pasca meninggalnya Munir. Menurut Suciwati dua perempuan bernama Widya dan Linda sempat datang, namun akhir-akhir ini tidak ada lagi pihak Garuda yang datang.
    g. Pembacaan Surat Suciwati Setelah tidak ada lagi materi pertanyaan yang diajukan Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, Hakim Ketua, Cicut Setiarso mempersilahkan Saksi Suciwati membacakan surat yang telah dipersiapkan, sebagaimana permintaan di awal pemeriksaaan, berikut pointer isi surat Suciwati yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat':
    a. Poilycarpus hanyalah pelaku lapangan
    b. Keterkaitan BIN (Badan Intelejen Negara) dengan pembunuhan Munir
    Isi lengkap surat, baca Surat Suciwati untuk Majelis Hakim PN Jakpus Komisi Untuk Orang Hiiang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

c. Permohonan Pengadilan Nègeri Jakarta Pusat berlaku jujur dan membuka misteri pembunuhan Munir
d. Penanganan Kasus Munir menjadi ukuran apakah keadaan Indonesia lebih baik
e. Penuntasan Kasus munir menentukan HAM dan Demokrasi ke depan
Surat Suciwati kemudian diserahkan kepada majelis hakim, sesuai prosedur hukum, Surat tersebut diberikan melalui Jaksa Penuntut Umum. Cicut Setiarso, memuji keteguhan Suciwati, dan memberi filosofi tentang kematian Munir sambil memesan kepada Suciwati agar menjaga kesehatan, Cicut juga mengingatkan, jika ada yang mengusik, Suciwati bisa melapor kepada Jaksa Penuntut Umum.

h. Tanggapan Terdakwa Pollycarpus
- Pollycarpus menyatakan pertemuan Saksi Suciwati dengan pihak Garuda (termasuk saksi dan terdakwa) pasca lebaran untuk silaturrahmi
- Pollycarpus membantah menelpon Munir, sebab ia mengaku tidak kenal Munir
- Pollycarpus membantah menitip surat kepada Munir untuk diposkan saat ke Swiss
- Pollycarpus mengaku bertemu Munir di pintu keberangkatan secara kebetulan, karena arah pintu ke dalam, posisi Munir ada di belakang Pollycarpus
- Pollyarpus mengaku tidak punya boarding pass karena posisinya sebagai extra crew •Pollycarpus mengaku, pada tanggal dirinya tidak menelpon Munir
- Pollycarpus membantah bahwa ia cerita tentang pertemuannya di Bunderan HI dengan Munir kepada saksi Suciwati. Menurut Pollycarpus, saat itu macet total, dirinya hanya menerima apa yang dibagikan, tidak ada kata-kata, lain. Saat itu dirinya masih memakai panther tahun 2000, Pollycarpus mengaku tidak tahu itu acara apa, yang jelas keadan macet.

i. Tanggapan Suciwati atas Bantahan Terdakwa Pollycarpus

  • Pollycarpus menelpon pada tanggal 6, Suciwati mengaku tahu dari anggota TPF bahwa nomor telepon Pollycarpus masuk beberapa kali Mengenai bantahan rentang cerita pertemuan pollycarpus dengan Munir di Bunderan HI, saat peretemuan dengan pihak Garuda, menurut Suciwati ada data rekaman yang merekam pembicaraan saat pertemuan dan perbincangan dengan
    Kemisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan “Pembunuhan Munir"

pihak Garuda, termasuk Pollycarpus. Suciwati mengatakan Rekamannya bisa diberikan ke Majelis hakim

Mengenai Pollycarpus menitipkan surat pada Munir untuk diposkan saat ke Swis, Suciwati mengatakan itu berdasar cerita Munir kepada dirinya. Selesai pemeriksaan Hakin mengingatkan ada kemungkinan Suciwati akan dipanggi! lagi jika ada kebutuhan pengembangan, sekitar tiga jam Suciwati diperiksa, pukul 12.30 sidang di skors sementara untuk istirahat siang, dilanjutkan pukul 13.30 dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi Indra Setiawan mantan Direktur Utama (Dirut) garuda.

2.Saksi Indra Setiawan (Mantan Direktur Garuda Garuda) Ketua Majelis Hakim Cicut Setiarso, membuka kembali persidangan pada pukul 13.30 setelah diskor sekitar satu jam. Indra Setiawan disumpah secara islam. Hakim ketua mngingatkan agar Indra menyampaikan keterangan dengan benar. Hakim membuka pertanyaan dengan menanyakan identitas saksi Indra Setiawan. Berikut identitas Indra Setiawan: Nama : Ir. Indra Setiawan TTL : Jakarta, 23 November 1951 Pekerjaan
: Pegawai Garuda, Bag. Corporate Advisor (Mantan Dirut Garuda) Agama : Islam Alamat Kantor : Jl Merdeka Selatan 13 Alamat Rumah : Taman Meruya Ilir Blok 1 Kembangan, Jakarta Barat Kepada Hakim, Indra Setiawan mengatakan mengenal terdakwa Pollycarpus dan ada

hubungan kerja dengan Pollycarpus. Indra mengenal Polly sebagai penerbang air bus

  1. Hakimn Ketua, menyampaikan pemeriksaan saksi Indra Setiawan diawali dari Jaksa Penunutut umum, kemudian dilanjutkan Penasehat hukum, kemudian Majelis Hakim, Hakim membuka dengan:
    a. Materi Pertanyaan JPU Domu P Sihite, menanyakan hal-hal berikut:
  • Seputar penugasan Pollycarpus ke Singapura oleh Indra Setiawan selaku DIRUT, dan posisi Indra Setiawan saat Pollycarpus melakukan kegiatan ke Singapura. Indra mengatakan, tidak menugaskan dan tidak memerintahkan Pollycarpus melakukan kegiatan ke Singapura.
    Komisi Untuk Orang Xilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

  • Seputar Surat penugasan Pöllycarpus ke Singapura. Indra Menjawab, setiap kegiatan kerja ke luar negeri semua memakai surat tugas, surat tugas untuk Pollycarpus berasal dari Ramelgia, penugasan untuk melihat kejadian-kejadian di Singapura pada tanggal 13 Agustus. Sedangkan pekerjaan Pollycarpus masih lebih dominan sebagai pilot.
  • Seputar laporan dari Ramelgia kepada Indra Setiawan mengenai informasi tentang dumping fuel di Singapura. Menurut Indra tidak ada informasi tersebut. Ramelgia memberi arahan kepada Pollycapus pada tanggal 30 Agustus tentang adanya kejadian di Singapura pada saat Pollycarpus hendak terbang ke Singapura Seputar aturan dalam penerbangan sipil internasional tentang aturan pesawat yang Dumping Fuel. Menurut Indra, pada saat kejadiannya, pesawat saat take off rodanya dapat dilihat.
    Hakim mengingatkan agar pertanyaan yang disampaikan harus relevan dengan kasus yang dipersoalkan Seputar pertemuan Suciwati dengan Garuda, saat suciwati menanyakan Pollycarpus pada pihak Garuda dan Indra Setiawan mengaku kenal. Indra Setiawan membenarkan keterangan tersebut

  • Seputar atasan kerja Pollycarpus sebagai Pilot. Indra mengatakan Pollycarpus sebagai pilot berstatus sebagai bawahan Karmal Sembiring selaku chief pilot air bus 330

  • Seputar pertimbangan menempatkan Pollycapus sebagai orang yang diperbantukan di corporate security. Indra menjawab karena sudah mengenal terdakwa sejak 2003 sebagai seorang yang rajin, terdakwa termasuk di dalamn anggota APG (Asosiasi Penerbang Garuda), untuk di security corporate harus orang yang memiliki banyak akses di Bandara atau airport, terdakwa sudah 16 tahun sebagai penerbang, dan terdakwa menerima dengan senang. setelah itu, Indra baru mengeluarkan surat untuk menjadi staf perbantuan Seputar tugas kerja staf perbantuan. Menurut Indra, kalau di dalam surat penugasan yang dikeluarkan, menurut Indra ia menugaskan Pollycarpus untuk membantu di corporate security melihat persoalan-persoalan yang ada di sana, khususnya yang berhubungan dengan aviation dan internal security, atas dasar itu, saksi menempatkan terdakwa sebagai security officer atau langsung, hanya sebagai pembantuan di security Seputar tugas untuk aviation security dan criteria untuk menjadi aviation security dan kemungkinan Pollycapus di Aviation Securty. Menurut Indra, tugas utama pollycapus bukan untuk aviation security tapi hanya untuk membantu Ramelgia khususnya untuk investigasi.
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Hakimn memotongketerangan Indra Setiawan, karena dianggap bukan mejawab pertanyaan yang dimaksudkan Jaksa Penuntut Umum, tetapi justru memberi alasan-alasan yang tidak ditanyakan

  • Ahirnya Indra menjawab, Pollycapus bisa ditempatkan di Aviation Security Seputar alasan menempatkan Pollycapus di Aviation Security, padahal posisi Pollycarpus sebagai penerbang air bus 330. Menurut Indra Setiawan, pada tahun 2003, awal 2004 Ramelgia ada di kantor pusat untuk investigasi, Ramel bicara ada kebutuhan bantuan orang yang punya akses di lapangan, ahirnya Indra mencari bantuan dari orang yang bisa terbang dan punya akses. Remelgia dalam meminta bantuan tidak memberi rekomendasi nama. Seputar mekanisme dan inisiatif dalam penugasan di Garuda. Menurut Indra, penugasan inisiatifnya dari atasan. Seputar mekanisme dan prosedur kerja di unit yang diperbantukan dengan posisi Pollycarpus sebagai penerbang yang punya atasan tersendiri (apakah yang didahulukan di unit yang diperbantukan atau posisi sebagai pilot yang didahulukan). Menurut Indra ia tidak mengetahui hal tersebut, persolan itu diatur Ramelgia selaku dan chief Pilot
    Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum berikutnya

  • Seputar surat 11 Agustus 2004 yang dikeluarkan saksi kepada terdakwa, hakim tanyakan apakah sebelum tanggal 11 Agustus 2004 Pollycapus sudah diperbantukan corporate security. Indra menjawab, secara formal belum, secara informal mendapat laporan Pollycarpus berhubungan dengan orang-orang
    Oleh karena jawaban Indra yang berbelit-belit, Saksi Indra Setiawan dingatkan JPU secara tegas, bahwayang dimaksud bukan laporan namun aturan/regulasi di garuda, sebab sebagai DIRUT perusahaan besar seharunya ia mengetahui.

  • Seputar karir saksi Indra Setiawan di Garuda (karena ketidatahuan Indra perihal mekanisme regulasi di Garuda, Indra mengaku, memulai kerjanya di Garuda sebagai Staf-Manajer-Asisten Direktur-Vice President-DIRUT Seputar penandatangan surat penugasan tertanggal 11 Agustus 2005. Indra mengaku, surat itu ia tandatangani hanya satu kali. Seputar surat yang tertulis "P. Budiharto Priyanto". Menurut Indra surat tersebut sudah disampaikan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) itu kesalahan Kukuh (staf DIRUT) saat polisi meminta surat asli tidak ada, dan Kukuh meminta tandatanganya, (saat JPU menegaskan apakah tidak ada file surat tersebut sehingga hanya tanda tangan sekali dan tidak bisa memberikan yang asli, Indra menjawab dengan berbelit dan menyampaikan alasan dengan gagap,
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

dengan mengatakan “surat aslinya punya karena waktu itu diprint memang aslinya baru saya dapatkan". Keterangan tersebut dipotong JPU yang menanyankan maksud surat asli dari keterangan Indra “ia menjawab yang asli ada di staf" JPU memotong kembali dengan mengatakan filenya ada tidak "Indra mengatakan "filenya ada difotokopi staff ada disekretariat" JPU menegaskan"jika demikian TTD dua kali", ahirnya Indra mengiakan bahwa dua kalidirinya menandatangi surat penugasan sambil meminta maaf dan mencabut keterangan sebelumnya yang mengatakan hanya menandatangi surat sebanyak satu kali. (Indra menjawab pertanyaan diatas dengan berbelit-belit dan gagap)

  • Seputar yang mengeluarkan ID Card Pollycarpus dan waktu ID card dikeluarkan. Menurut Indra, ID card dikeluarkan dari Vice President kepegawaian. ID card seharusnya sesudah keluar surat penugasan 11 Agustus 2004. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan dan memperlihatkan pada hakim waktu belakunya ID Card terdakwa yang tertulis pada ID Card, padahal surat penugasan 11 Agustus 2004. Hakim mengingatkan saski agar memberi keterangan yang benar dan jangan bermaksud membantu siapapun. (hakim mengatakan surat tugas Bulan Agustus tapi ID Card bulan 16 Mei-Juni 2004,) Indra Setiawan, memberi alasan bahwa jumlah pegawai ribuan dan ada periode pembuatan ID Card, sehingga itu adalah kesalahan di pegawai, pegawai biasanya datang dan foto untuk ID card tapi template-nya tidak diganti, sehingga terjadi kesalahau administrasi karena tidak merubah waktu. (Hakim kembali menegaskan bahwa antara waktu pada surat penugasan dengan waktu pada ID card berbeda.) Seputar dasar pembuatan ID Card. Menurut Indra Setiawan, ID Card Pollycarpus tersebut berdasarkan surat tugas 11 Agustus 2004, kepegawaian bisa membuat ID card atas dasar penugasan Seputar ID card yang lebih satu dan masa berlaku dan tenggang waktu ID card. Indra mengatakan, untuk pilot ada ID card merah sebagai tugas penerbang, untuk yang ini ( ID card Corporate security dipersoalkan) dipakai saat tugas perbantuan di darat. Surat tugas tersebut tidak permanen hanya sementara. Untuk tugas perbantuan tetap diperlukan ID card, meski hanya dua bulan seperti seorang konsultan di Garuda-pun bisa mendapat Id card
  • Seputar laporan dan kapasitas Pollycarpus yang memberi laporan langsung kepada Dirut. Indra mengatakan, laporan tersebut tidak secara langsung. Seputar standar laporan. Menurut Indra, ada standar laporan di Garuda, laporan Pollycarpus belum memenuhi syarat. Indra mengatakan dirinya pernah mengkritik
    Komisi Untuk Grang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

isi laporan Pollycarpus, narun menurut Ramelgia karena Pollycapus masih dalam pembinaan

Seputar kapasitas Pollycarpus sebagai staf yang diperbantukan di Corporate security. Indra mengatakan, Pollycarpus mampu Seputar orang yang merekomendasikan Pollycarpus menjadi Aviation security dan internal security, atas dasar permintaan Ramelgia. (JPU membacakan BAP no 24 isinya: sebelum menandatangi surat untuk Pollycarpus, Indra bertemu dengan Ramelgia Anwar dan bicara akan menunjuk Pollycarpus untuk membantu unit Ramelgia. jawaban saksi sebelumnya berbeda dengan BAP, Indra menjawab dengan berbelit ahirnnya terdakwa mengaku bahwa dirinya yang menunjuk Pollycarpus) Seputar ada tidaknya penugasan perbantuan di Garuda sebelum kasus Pollycarpus.Indra menjawab tidak tahu.

Seputar penandatangan surat tugas untuk Pollycarpus. Indra menjawab. Tandatangan pertama 11 Agustus 2004, surat ke dua saat polisi datang, tanggal 17 Februari (awalnya saksi mengaku tidak ingat) Seputar laporan Garuda Singapura kepada Garuda Pusat di Jakarta. Indra mengatakan, ada laporan. Dari singapura ada laporan dari operation movement. Seputar hubungan laporan Pollycarpus dengan laporan operation dumping fuel. Indra mengatakan, tidak tahu

  • Seputar isi laporan formal tentang kerusakan di Singapura. Menurut saksi pada saat kejadian dapat SMS dari operasional dan laporan tehnik di Singapura. ditangani langsung maintanance.
  • Seputar laporan yang dipakai antara laporan Pollycarpus dengan laporan yang lain. Indra menjawab, yang dipakai laporan dari unit-unit formal; laporan dari Garuda Singapura, tehnik di Cengkareng, operasi di Cengkareng, yang dipakai tiga laporan. Seputar format dan sistem pelaporan di Garuda dan bentuk laporan Pollycarpus yang menggunakan mesin tik. Menurut Indra, di Garuda ada sistem dan format pelaporan dengan menggunakan sistem komputerisasi. (Hakim meminta laporan pollycarpus yang menggunakan mesin tik dijadikan barang bukti)
    Cicut setiarso menanyakan hal-hal berikut: seputar penggunaan ID card lebih dari satu di Garuda, Indra Setiawan menjawab, bisa.

Komisi Untuk Orang Kilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

b. Materi pertanvaan Penasehat Hukum Pertanyaan Mohammad Assegaf: Seputar pemantauan saksi terhadap kegiatan Pollycarpus setelah diterbitkan surat tanggal 11 agustus 2004 dan yang bertanggungjawab atas kegiatan Pollycarpus serta posisi saksi setelah memberi surat penugasan. Saksi menjawab, tidak mengikuti kegiatan Pollycarpus selanjutnya. yang bertanggungjawab selanjutnya VP Corporate Security, saksi mengaku hanya sebagai payung kebijakan. (jawaban diarahkan penasehat hukum) seputar Id Card terdakwa yang tidak sesuai dengan keluarnya surat penugasan. Saksi menjawab, ID card ada kesalahan pada template (format penggatian) yang tidak dirubah dan ID card untuk pilot dan security diperbolehkan memiliki lebih dari satu (jawaban diarahkan) Pertanyaan Suhardi Sumomuljono: Seputar Pollycarpus yang tidak mendapat gaji di corporate Security, dan kwalitas kerja Pollycarpus. Indra setiawan, membenarkan. Saksi mengaku pada bulan juni- juli bicara dengan Pollycarpus tentang kebutuhan tenaga perbantuan namun tanpa digaji, jika bagus akan mendapat pendidikan (jawaban diarahkan). Kerja terdakwa belum bisa dinilai Penasehar hukum berikutnya menanyakan: Seputar posisi terdakwa saat pertemuan ke III dengan pihak Garuda. Indra Setiawan menjawab. Dirinya hanya melakukan pertemuan satu kali di Hilton Lagun
- Seputar pembicaraan terdakwa dengan saksi tentang keberangkatan dan pembunuhan Munir. Saksi menjawab, tidak ada pembicaraan tersebut (diarahkan penasehat Hukum) Seputar keanggotaan pegawai Garuda dalam organisasi politik dan LSM. Indra Setiawan menjawab. Menjadi pengurus tidak diperbolehkan, sebagai anggota diperbolehkan. Untuk LSM saksi menjawab tidak tahu. Tidak pernah mendengar Pollycarpus ikut sebagai pengurus Parpol ataupun organisasi kepemudaan
- Seputar kewenangan dan tehnis pembuatan surat penugasan kepada Polllycarpus yang langsung dikeluarkan DIRUT (saksi). Indra mengatakan, dirinya punya kewenangan tersebut (diarahkan penasehat hukum). Berdasar surat 11 Agustus 2004, Ramelgia punya kewenangan membuat surat tehnis tanggal 4 september 2005 (diarahkan penasehat hukum) Seputar surat laporan Pollycarpus kepada DIRUT. Saksi menjawab, sesuai prosedur (diarahkan penasehat hukum)
Komisi Untuk Orang Kilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

c. Materi pertanyaan Majelis Hakim Sebelum memberi pertanyaan, Cicut Setiarso selaku hakim ketua mengingatkan konsekuensi dalam memberi keterangan
- Seputar ID card yang tidak benar. Indra Setiawan mengiyakan Seputar permintaan langsung terdakwa pada saksi untuk ditugaskan. Saksi menjawab, tidak ada permintaan tersebut. Seputar waktu Ramelgia menyampaikan butuh bantuan. Saksi menjawab, mulai bulan Juli Seputar tugas terdakwa sebagai pilot. Saksi menjawab terdakwa diperbantukan sambil menjadi pilot (hakim mengatakan "seolah-olah ada dua tugas) Seputar pegiriman terdakwa ke Singapura. Saksi menjawab, tidak tahu saksi ke Singapura dan tidak memerintahkan terdakwa ke Singapura Seputar pengetahun saksi waktu meninggalnya Munir. Indra Setiawan tahu kematian Munir esok harinya
d. Barang Bukti yang diajukan:
- ID Card Pollycarpus sebagai staf yang diperbantukan di Corporate Security • Surat laporan Pollycarpus kepada Vice President Corporate Securty, tembusan kepada Indra setiawan (mantan DIRUT)
e. Materi Tanggapan Terdakwa
- surat untuk operasional pada tanggal 8 september 2004 ditembuskan ke DIRUT
- Aviation Security bukan seperti security polisi, tapi lebih pada pengetahuan
- Permasaiah imbalan (gaji) terdakwa mengaku masih memiliki cuti 179 hari
- ID card lebih dari satu banyak dimiliki teman-teman di Garuda. Misalkan untuk ke Kosambi maka akan pakai ID card staff Saat dibuatkan ID card terdakwa mengaku sempat protes karena ID card baru namun waktunya masih yang lama Untuk format laporan, untuk aviation Security ada formatnya, menurut terdakwa format itu baik untuk dipelajarinya, namum yang penting bukan format tapi isi laporan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

C. Penutupan Sidang Tiga saksi lainnya :
1. Rohainil Aini
2. Ramelgia Anwar
3. Karmal Sembiring

Dihadirkan ke muka persidangan, namun karena waktu yang tidak mencukupi, Hakim

hanya memberitahu ketiganya bahwa keterangan mereka akan diperiksa pada sidang

berikutnya tanggal 13 sepetember 2005.

JPU menyampaikan pada Hakim agar kesaksian Ramelgia, selasa depan dihadiri oleh

Indra setiawan untuk perbandingan keterangan. Hakim memerintahkan Indra Setiawan

untuk datang ke persidangan selasa depan berdasarkan ketentuan KUHP. Pukul 15.15 Hakim ketua, cicut setiarso menutup sidang.

D. Poniter penting kesaksian Penunjukan Pollycarpus sebagai staff perbantuan di corporate security ditunjuk langsung oleh Dirut Indra Setiawan, tidak direkomendasikan terlebih dahulu oleh Ramelgia selaku Vice Corporate security surat penugasan Dirut Garuda kepada Pollycarpus sebagai staff perbantuan di corporate security dua kali dibuat dan dua kali ditandangani, pertama tanggal 11 Agustus 2004, kedua tanggal 17 Februari saat polisi meminta surat asli.
- Laporan pollycarpus sebagai staff perbantuan di corporate security ditulis dengan mesin tik dan tidak berdasarkan format pelaporan, serta ditembuskan kepada Dirut.
- ID card Pollycarpus sebagai staf perbantuan di corporate security diterbitkan sebelum surat penugasan dikeluarkan, yakni tertulis di Id card 16 Mei-Juni
E. Proses pemeriksaan
1. Pertanyaan banyak mengulang BAP
2. Ekspolarasi kurang. Saat pemeriksaan saksi Suciwati, lebih banyak inisiatif Suciwati untuk memberikan kesaksian tentang terror yang diterima keluarga Munir dan aktivitas Pollycarpus selama ini.

3. JPU tidak menggali dasar atau kwalifikasi dan ukuran penunjukan Pollycarpus

diperbantukan di corporate security

4. Hakim Anggota Liliek Mulyadi, sering mengantuk, memberi pertanyaan beruiang

  1. Hakim anggota Sugito, tidak memberi pertanyaan
    Komisi Üntuk Orang Hilang đan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan “Pembunuhan Munir"

6. saksi Indra Setiawan berbelit dalam memberi keterangan dan sering dinasehati

hakim untuk secara benar dalam memberi keterangan

+++

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Monitoring Persidangan Pembunuhan Munir

Persidangan VI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, 13 September 2005

Materi: Pemeriksaan Saksi Ramelgia Anwar

Waktu: 10.25 -12. 25 Wib

Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantai

III, ruang sidang 1

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Situasi Persidangan

  1. Sebelum Sidang Pukul 9.30 sekitar 80 orang, terdiri dari aktivis KontraS, keluarga korban Mei, keluarga korban Semanggi, korban Tanjung Priok dan korban 65, melakukan unjuk rasa di depan gedung PN Jakarta Pusat. Mereka mengusung spanduk bertuliskan "Ungkap Dalang Pembunuh Munir", poster bergambar Munir, Poster bertuliskan "Mengapa Dia Dibungkam", dan Baliho bergambar Munir. Sekitar 15 Media elektonik dan media cetak hadir untuk meliput. Nampak hadir pula isteri Pollycarpus Herawati didampingi dua pemuda dengan ciri khas wajah Indonesia bagian Timur. Pukul 10.15. Wib, Pollycarpus tiba dengan mobil tahanan kijang warna hijau. Satu bus mini Hijau turut mengawal. Sekitar 15 polisi dari Polda dan 3 orang dari Kejaksaan mengawal Pollycarpus saat hendak memasuki ruang sidang. Hari ini Pollycarpus menggunakan kemeja lengan panjang warna coklat dan celana panjang warna abu-abu. II. Persidangan Hakim membuka sidang pada pukul 10.25 Wib. Sesuai agenda sidang, hari ini akan mendengar keterangan dari saksi:
  2. Ramelgia Anwar (mantan Vice President Corporate Security)
  3. Rohainil Aini (shedulling Garuda dan sekretaris Chief Pilot Karmal Sembering)
  4. Karmal Sembiring (Chief Pilot)
    Sebelum pemeriksaan di mulai, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tentang satu saksi yang tidak bisa datang dan telah menyurati Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (tidak menyebutkan siapa orang tersebut). Kemudian Hakim memerintahkan agar saksi Ramelgia Anwar dihadirkan dipersidangan. Sebelum disumpah, Hakim ketua, Cicut Setiarso menanyakan apakah saksi mengenal terdakwa Pollycarpus. Saksi Ramelgia Anwar mengaku mengenal terdakwa Pollycarpus.

  5. Kesaksian Ramelgia Anwar (mantan Vice President Corpotare security Garuda)
    Identitas Saksi Nama Lengkap : Muhammad Ramelgia Anwar TTL : Bukit Tinggi, 9 Mei 1951 Agama : Islam Pekerjaan : Pegawai Garuda bagian Airlines Security Expert (mantan Vice President Corporate Security) Alamat Kantor : Jl. Merdeka Selatan No. 13 Jakarta Pusat Alamat Rumah : Jl Parkit I no.28 Griya, Rt 02 Rw.10, Kel. Limo, Depok

Komisi Untuk Grang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Selanjutnya saksi disumpah secara Islam, dan diarahkan Hakim ketua agar memberikan keterangan yang benar dan adanya ancaman terhadap keterangan palsu. Ramelgia Anwar mengatakan, mengenal terdakwa Pollycarpus pada awal tahun 2004, Pollycarpus sebagai penerbang (pilot), saat itu Pollycapus datang ke kantor pusat mengantar keponakannya untuk melamar menjadi calon penerbang. Saksi Ramelgia Anwar saat itu sebagai Vice President (VP) Corporate Security. Ramelgia Anwar, mengaku tahu maksud dihadirkan ke persidangan sebagai saksi Ramelgia mengatakan tahu meninggalnya Munir dari Media massa elektronik maupun cetak. Ramelgia mengatakan pada hakim, pernah memberi keterangan saat penyidikan dan masih akan mempertahankan isi keterangan tersebut. Selanjutnya, Hakim ketua mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada saksi Ramelgia.

3.a Materi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebelum memulai pertanyaan, Jaksa Penuntut Umum menanyakan kembali janji Hakim tentang kehadiran saksi Indra Setiawan saat kesaksian Ramelgia Anwar, sebagaimana kesepakatan sidang sebelumnya (6/09). Untuk itu, Hakim ketua memerintahkan Indra Setiawan masuk ke ruang sidang, Indra dipersilahkan duduk dibarisan depan bangku pengunjung. Domu P Sihite, menanyakan hal-hal berikut: Seputar pengetahuan Saksi dan keberadaan saksi saat meninggalnya Munir, Ramelgia Anwar menjawab, mengetahui kematian Munir dari mass media pada tanggal 8 september. Pada tanggal 2-4 september, Ramelgia mengaku sedang dinas di Balikpapan, 4-7 September dinas di Ujung Pandang, 8-11 September Dinas di Denpasar. Seputar prosedur di Garuda dalam penugasan dinas terhadap saksi. Ramelgia mengatakan, Dinas resmi selalu ada surat resmi, tanggal 2-11 September sudah ada surat perintah sebelum dirinya berangkat dinas, ketentuan tersebut sudah diatur di Perusahaan (Garuda). Saat itu Ramelgia mengaku, tugas berasal dari ke INAKA (penerbangan Internasional Indonesia; singkatan dari apa tidak jelas), di INAKA saksi mengaku sebagai ketua komisi saving and security. Surat perintah berasal dari Direktur Strategis dan umum, saat kembali dirinya membuat laporan tertulis kepada INAKA, dan ada Acc pada atasan, setelah memberikan laporan tidak ada panggilan lagi dari atasan. (Hakim mengingatkan Jaksa Penuntut Umum, Domu P. Sihite untuk memfokuskan pertanyaan pada saksi, boleh melakukan penggalian namun tidak harus sama dengan penyidikan)
- Seputar hubungan túgas antara Saksi dengan Pollycarpus. Ramelgia mengatakan. hubungan secara organisasi dengan Pollycarpus secara langsung tidak ada, Pollycarpus hubungan tugasnya secara langsungkepada atasannya yaitu captain
Komisi Üntuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Ronggo dan captain Karmal. Captain Karmal sebagai Jenderal manajer, Captain Ronggo sebagai Vice President. Ramelgia mengatakan dirinya tidak bisa memberikan perintah langsung kepada terdakwa Pollycarpus, terdakwa Pollycarpus hanya bisa diperintahkan captain Ronggo dan Captain karmal. Seputar kegiatan Pollycarpus pada tanggal 6 -7 september berdasarkan laporan yang diberikan Karmal dan Ronggo kepada saksi Ramelgia. Ramelgia mengatakan, dirinya tidak menerima laporan kegiatan yang dilakukan Pollycarpus. Pada tanggal 15 september untuk koordinasi ia menelpon captain Karmal untuk menjelaskan tindak lanjut surat dari DIRUT, sebab sebelum berangkat dinas belumn sempat berkordinasi dengan captain Karmal. Saat menelpon captain Karmal, Ramelgia menjelaskan tentang surat tugas Pollycarpus dari Dirut (Direktur Utama) dan rencana-rencana penjelasan yang sudah diberikan kepada Pollycarpus. Tanggapan Karmal sepertinya sedikit marah, dia (karmal) menanyakan"apakah bapak (Ramelgia) menugaskan Polly", Ramelgia mengatakan tidak, mengenai penjelasan yang berhubungan dengan surat penugasan perbantuan dari DIRUT (Direktur Utama), Ramelgia mengaku benar sebelum dirinya berangkat ke daerah sudah tahu, tapi untuk penugasan belum memberikan, keberangkatan ke Singapura Ramelgia mengaku tidak tahu. Di situ karmal mengatakan "ya tapi dia sudah berangkat ke Singapura dan saya tidak mau menanggung biayanya". Seputar penugasan Pollycarpus. Ramelgia menjawab, itu berdasarkan surat yang ditujukan kepada Pollycarpus, ada tembusan pada dirinya dan semua direksi, Captain Ronggo, Captain Karmal dan HRD, surat tersebut tertanggal 11 Agustus 2004 No Garuda/DZ-2270/04, isi surat bahwa Pollycarpus ditugaskan sebagai staff perbantuan di corporate security. Seputar prosedur penugasan di Garuda. Menurut Ramelgia, setiap penugasan harus seijin atasan, harus jelas perintahnya. Untuk penugasan Pollycarpus harus ada surat dari Karmal dan Ronggo. Namun untuk di bagian Scheduiling tidak harus dalam bentuk surat perintah, bisa semacam nota tapi tetap harus seijin Karmal. Seputar pengaturan tugas schedulling (penjadwalan). Ramelgia mengatakan, Schedulling tugas Rohainil. Rohainil tidak punya wewenang tanpa ada persetujuan dari Karmal dan Ronggo. Jika terjadi seperti itu, maka yang mengerjakan yang bertanggungjawab. Seputar laporan yang dibuat Pollycarpus tertanggal 8 September dan pembuatan surat dari Ramelgia tertanggal 4 september, apakah menurut Ramelgia sesuai dengan prosedur atau tidak. Kemudian Penasehat Hukum menyampaikan keberatan atas pertanyaan tersebut, Hakim ketua Cicut Setiarso mengambil alih dengan menanyakan dari mana surat laporan tersebut. Menurut Ramelgia, surat tersebut seharusnya mengacu kepada siapa yang memerintahkan tugas, tapi Pollycarpus mengacu pada Dirut (Direktur

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Utama) sehingga laporan'juga sesuai keinginan Dirut (Direktur Utama), hal tersebut yang menjadi janggal. seputar mekanisme surat yang seharusnya berdasarkan perintah captain, baru kemudian dilaporkan pada Ramelgia. Ramelgia mengatakan, laporan surat tersebut mengacu pada DIRUT (Direktur Utama) seputar pihak yang menugaskan Pollycarpus ke Singapura. Ramelgia menjawab, dirinya tidak menugaskan Pollycarpus ke Singapura, Captain Karmal dan Ronggo juga tidak, semestinya polly harus memiliki perintah penugasan ke Singapura.

  • Seputar laporan Pollycarpus kepada Ramelgia sepulang dari Singapura. Ramelgia menjawab, menerima laporan (surat) tertanggal 8 September 2004 dari terdakwa yang telah melakukan kegiatan di Singapura pada tanggal 16 september, Polly bilang "untuk laporan di singapura ada di Point 5". Ramelgia mengaku mengerti maksud Pollycarpus tentang laporan yang dibawa Pollycarpus pada tanggal 16 september, karena pada tanggal 15 september dirinya menelpon captain Karmal dan Karmal bilang Pollycarpus sudah berangkat ke Singapura. Seputar koordinasi pembuatan laporan (surat) Pollycarpus kepada saksi Ramelgia Anwar. Menurut Ramelgia, pertama, saat Pollycarpus datang pada tanggal 16 September Pollycarpus bilang bahwa Karmal minta dikoreksi surat yang tertanggal 15 September. Pada tanggal 17 September Ramelgia mengaku mengoreksi surat tersebut (surat tertanggal 15 september yang dibackdate menjadi tanggal 4 september 2004) untuk penyiasatan pembebanan biaya, karena pada tanggal 15 Captain Karmal tidak mau menanggung beban biaya perjalanan Pollycarpus, sehingga pembebanan biaya ditanggung unit Ramelgia. Seputar isi surat yang dikoreksi (di backdate) dari tertanggal 15 September menjadi tertanggal 4 september. Menurut Ramelgia, itu surat interoffice Ramelgia kepada Chieft Pilot captain Karmal, berdasarkan hasil komunikasi yang dilakukan pada tanggal 15 september, tujuannya untuk alokasi biaya. Biaya ahirnya mungkin akan dibebankan kepada unit Ramelgia.
  • Seputar alasan perubahan surat tertanggal 15 september yang dibackdate menjadi tertanggal 4 september. Ramelgia mengatakan, pertama dibuat tanggal 15 september tertanggal 15 september berdasarkan komunikasi dengan captain Karmal via telepon. Kedua, dibuat tanggal 17 september, karena ada permintaan koreksi tanggal dari captain Karmal melalui terdakwa, maka diubah tertanggal 15 september menjadi tertanggal 4 september 2004. ketiga, tanggal 20 September 2004 untuk file karena tidak ada berkas copy-an surat tertanggal 4 september 2004. Seputar kontribusi dan persetujuan saksi Ramelgia terhadap perubahan tanggal surat menjadi tertanggal 4 september 2004. Ramelgia mengatakan, surat tersebut berasal dari permohonan untuk alokasi biaya.
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

(hakim ketua, Cicut Setiarso, mengätakan untuk jawaban pertanyaan tersebut dijadikan penilaian saja, Jakas Penuntut Umum menunjukan surat tertanggal 4 septemebr 2004 yang ditandatangi saksi Ramelgia Anwar).

Seputar laporan kegiatan terdakwa pada tanggal 8 september kepada saksi Ramelgia dan Dirut. Ramelgia mengatakan, menerima laporan kegiatan dari terdakwa dan dirinya tidak menyampaikan hasil laporan tersebut pada Dirut.

Seputar konsekuensi tandatangan yang diberikan saksi Ramelgia pada surat tertanggal 4 september 2004 (surat interoffice kepada Captain Karmal). Ramelgia mengatakan, dirinya mengerti konsekuensi atas surat yang di tandatanganinya.

  • Seputar tanggungjawab Ramelgia atas perubahan tanggal surat 15 september menjadi tanggal 4 september 2004.

    (Penasehat Hukum keberatan atas pertanyaan tersebut)

Jaksa Penuntut Umum, F Eyert L, menanyakan hal-hal berikut: seputar perbedaan bentuk Tandatangan surat tertanggal 15 september dan surat tertanggal4 september 2004. Ramelgia mengatakan, yang berbeda tandatangan pada surat tertanggal 4 september yang dibuat pada tanggal 17 september dan tanggal 20 september. Perbedaanya, yang dibuat tanggal 20 september 2004 Ramelgia mengatakan membuat tandatangan sambil berdiri.

(Pengunjung berteriak "Wuuuuu", Hakim menegaskan apakah Ramelgia yakin kedua tandatangan tersebut sama, Ramelgia terlihat bingung dan ahirnya mengatakan bedanya tandatangan yang tanggal 17 dengan posisi duduk, yang 20 dengan posisi berdiri. Hakim menyatakan "dijadikan penilaian saja apa yang dikatakan saksi Ramelgia")

seputar prosedur pemberian surat kepada terdakwa Pollycarpus saat melakukan kegiatan ke Singapura. Menurut Ramelgia, surat yang dimiliki Polycarpus (surat dari Dirut) bukan sebagai surat tugas. Ramelgia mengatakan, tidak tahu apakah Pollycarpus ke singapura membawa surat tugas aatau tidak.

(Terkait dengan jawaban tersebut, Hakim ketua menanyakan saksi Ramelgia, apakah dirinya pernah diperiksa sebagai tersangka, Ramelgia mengatakan "ya", Hakim ketua mengingatkan kejujuran yang akan bisa menuntun saksi untuk bisa menjawab dengan mudah. Dan Hakim ketua mengingatkan terdakwa jika bohong akan terkena ancaman saksi palsu).

  • Seputar acuan pembuatan surat tertanggal 15 september dan 4 september oleh saksi dan dasar surat yang dijadikan acuan Pollycarpus untuk berangkat ke Singapura. Ramelgia mengatakan, surat tersebut mengacu pada surat Dirut. Dan
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

surat tersebut (tertanggal 4 september dan 15 september) adalah surat permohonan kepada chieft Pilot bukan surat penugasan Seputar orang yang menugaskan Pollycarpus ke Sungapura. Ramelgia menjawab, tidak tahu. Seputar kebutuhan tenaga di unit Corporate security. Ramelgia mengatakan, pekerjaan di corporate security tidak harus dilakukan Pollycarpus, orang lain-pun bisa. Seputar mekanisme pengaturan jadwal tugas Pollycarpus sebagai staff perbantuan di Corporate security dan sebagai penerbang (pilot). Ramelgia mengatakan, aturannya belum diatur karena kasus tugas di dua unit secara bersamaan masih baru.

Seputar pengetahuan saksi tentang keberangkatan dan tujuan Pollycarpus ke Singapura. Ramelgia mengatakan, mengetahui Pollycarpus ke singapura dari captain Karmal pada tanggal 15 september 2004, dan pada tanggal 16 september 2004, Pollycarpus datang membawa laporan tentang dumping fuel. Ramelgia mengatakan tidak tahu tujuan Pollycapus ke Singapura Seputar penugasan Pollycarpus ke singapura untuk persoalan dumping fuel serta pengalaman Pollycarpus dalam kasus Dumping Fuel. Ramelgia mengatakan, tidak tahu dan Pollycapus tugas untuk cek dumping fuel baru kali ini.

  • Merujuk BAP tertanggal 2 februari point 16 :" Pollycarpus ke Singapura untuk menangani dumping fuel dan swaka politik. Ramelgia mengatakan, tentang swaka Politik belum dilaporkan Pollycarpus.
  • Merujuk BAP: sejak pollycarpus menerima tugas dari DIRUT jadwal tugasnya disesuaikan dengan schedulle terbang. Ramelgia mengatakan, dirinya masih belum mau menugaskan terdakwa Pollycarpus karena belum menentukan, sehingga penentuan jadwalnyanya sambil shedulle terbang sambil monitor soal informasi-informasi yang bisa diberikan kepada dirinya.
  • Seputar schedulle terbang Pollycarpus pada tanggal 5 dan 8 September ke Peking. Ramelgia mengatakan, dirinya tidak mengkuti schedulle terbang Pollycarpus.
  • Seputar kwalifikasi (pemenuhan persyaratan) Pollycarpus diperbantukan di Aviation Security. Ramelgia mengatakan, dirinya susah menjawab pertanyaan tersebut, karena ia menerima surat dari Dirut langsung, Pollycarpus memenuhi syarat atau tidak, Ramelgia mengatakan, tidak tahu.
  • Merujuk BAP : "Pollycarpus tidak memenuhi syarat untuk tugas aviation security". Saksi menjawab, tugas Pollycarpus bukan tugas spesifik, tapi hanya untuk memonitor, bukan sebagai pelaku security, hanya membantu corporate
    Komisi Üntuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

security. Tugas Aviation security untuk memonitor penerbangan sesuai standar internasional atau tidak, dumping fuel bukan tugas aviation security

  • Seputar isi surat tertanggal 15 dan 4 september dan yang teragendakan diantara keduanya. Saksi mengatakan, isi keduanya sama, yang teragenda tertanggal 15 september, yang dibuat tanggal 20 september untuk file. Seputar standar pembuatan laporan dan tindakan saksi atas laporan kegiatan Pollycarpus yang tidak memenuhi syarat. Ramelgia mengatakan, ia memberikan contoh-contoh dan penjelasan pada Pollycarpus. Standar pembuatan surat ada, laporan Pollycarpus tidak memenuhi syarat.
  • Seputar Id card Pollycarpus di Corporate security. Ramelgia mengatakan, ID card Pollycarpus ada, tidak ingat tanggal berlakunya, ID card yang membuat bagian HRD
  • Seputar pemberitahuan Pollycarpus kepada saski untuk keberangkatan ke Singapura. Ramelgia mengatakan, Pollycarpus tidak meminta ijin padanya untuk berangkat ke Singapura. Dan Ramelgia tidak pernah menelpon Rohainil tentang keberangkatan Pollycarpus ke Singapura.
  • Seputar pengetahuan saksi tentang shedulle penerbangan Pollycarpus dan mekanisme pembuatan Schedulling di Garuda. Ramelgia mengatakan, tidak tahu schedulling Pollycarpus. Setiap schedull terbang harus di tandatangani chief Pilot. Seputar jabatan, tugas dan wewenang Rohainil Aini. Ramelgia mengatakan, Rohainil bertugas dibagian schedulling juga menjabat sebagai sekretaris chief pilot Karmal. (setelah diam lumayan lama) Ramelgia mengatakan, Rohainil tidak berwenang merubah schedull terbang
    Jaksa Penuntut Umum, Domu P Sihite, menanyakan hal-hal berikut: seputar kewajiban memiliki boarding pas bagi crew atau extra crew di Garuda. Ramelgia mengatakan, wajib.

Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Rum, menanyakan hal-hal berikut: seputar pemanggilan Direktur utama (Dirut) terhadap saksi Ramelgia perihal penugasan Pollycarpus. Ramelgia mengatakan, ia tidak pernah di panggil Dirut soal penugasan Pollycarpus, hanya dipanggil sekretaris Dirut.

Seputar penanggungjawab terhadap kerja Pollycarpus di corporate security. Ramegia mengatakan, belum ada ketentuannya.

Seputar peristiwa pelaporan saksi kepada Dirut tentang kerja di unit internal security tidak maksimal, kurang personil dsb dan evaluasi kerja unit Corporate Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

security dianggap tidak maksimal oleh Dirut baik lewat lisan ataupun surat. Ramelgia menjawab, tidak pernah. sebab saat itu Ramelgia mengatakan dirinya sebagai Chairman penerbang Asia fasifik, Chairman di komisi INAKA.

  • Seputar tugas yang dilakukan Pollycarpus di singapura pada tanggal 6 september terkait laporan Pollycarpus yang mengaku melakukan tugas aviation security. Ramelgia menjawab, pada tanggal 6 september Pollycarpus tidak di perbantukan di corporate security. Jaksa Penuntut Umum, Jefri menanyakan hal-hal berikut: seputar koordinasi antara saksi Ramelgia dan Dirut tentang penugasan Pollycarpus. Ramelgia mengatakan, Dirut tidak pernah berkordinasi seputar sifat (permanen atau sementara) perbantuan Pollycarpus di corporate security dan Ramelgia mengatakan, tidak jelas apakah Pollycarpus sebagai staff perbantuan untuk sementara atau permanen, sebab seharusnya ada tanggal berlaku tugas dan ketentuan tugas juga ketentuan pendanaan, di surat penugasan dari Dirut tidak ada ketentuan tersebut. Seputar hubungan kerja saksi Ramelgia dengan terdakwa Pollycarpus. Ramelgia mengatakan, secara organisasi Pollycarpus bukan bagian dari unitnya. Seputar Id card yang digunakan terdakwa. Ramelgia mengatakan, ID card Pollycarpus secara administratif tidak terdapat pada unit corporate security. Namun secara fungsional bisa punya ID card Corporate security, Ramelgia mengaku tidak tahu apakah orang yang menggunakan Id card internal security ada dibawah tanggungjawabnya, sebab menurut Ramelgia ketentuannya belum diatur
  • Jaksa Penuntut Umum menunjukan kepada Hakim dan saksi Ramelgia ID card pollycarpus sebagai Aviation dan internal security yang masa belakunya 6 Juni 2004, padahal penugasan dari Dirut 11 Agustus 2004. Ramelgia mengatakan, tahu Id card tersebut saat penyidikan, kesalahannya saat buat Id card tanggal berlakunya tidak diubah sebagaimana keterangan yang disampaikan Vice President (VP) HRD, ID card kesalahan yang membuat, memakai file lama namun waktunya tidak disesuaikan dengan foto yang diprint. Dan Pollycarpus tidak bolah gunakan Id card sebelum adanya surat penugasan. seputar aturan khusus untuk menjadi pilot di Garuda. Ramelgia mengatakan, ada perjanjian kerjasama (PKB) karyawan, PKB Pilot. Pada pasal 27 penerbang untuk yang menjadi staf perbantuan harus ada acuan atau kententuan yang diatur. Ramelgia mengaku tidak pernah melihat ketentuan tersebut. Seputar orang yang ditemui Pollycarpus di Singapura. Ramelgia menjawab, dalam laporan Pollycarpus tidak menceritakan saat itu menemui siapa. Setelah
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan “Pembunuhan Munir"

penyidikan Pollycarpus barù menceritakan menemui orang lain, tapi Ramelgia mengaku lupa siapa namanya.

  • Seputar berita dumping fuel di Singapura yang didengar saksi. Ramelgia mengatakan, tahu ada dumping fuel dari Garuda pada tanggal 29 Agustus, Ramelgia mengatakan, dumping fuel bukan tugas dirinya sehingga ia tidak koordinasi dengan garuda Singapura, dumping fuel di luar kerja Internal security. Seputar laporan kegiatan Pollycarpus di Singapura untuk pengecekan Dumping Fuel. Ramelgia mengatakan, laporan Pollycarpus tentang dumping fuel tidak masuk dalam kewenangan dirinya.
  • Seputar maksud dari "General declaration". Ramelgia mengatakan, general declaration, isian yang harus diisi crew pesawat, yang membuat petugas darat (Ground). Seputar pembuatan general declaration penerbangan Jakarta-Amesterdam (dibuat per-segmen atau per-transit) Ramelgia mengatakan, per-segmen, setiap kali turun dibuat. Untuk penerbangan lanjutan bisa tidak dibuat general declaration atau tidak, Ramelgia mengatakan tidak tahu. Jaksa Penuntut Umum, F Eleyert. L, menayakan hal-hal berikut: seputar terlaksananya atau tidak surat tertanggal 4 september untuk siasati cover biaya. Ramelgia mengatakan, sampai sekarang belum terealisasi.
    3.b Konfrontasi antara Indra Setiawan dengan Ramelgia Anwar Hakim ketua, cicut Setiarso, memanggil Indra Setiawan untuk dikonfrontasikan keterangan keduanya. Terkait keterangan yang berlawanan dari keduanya tentang "adanya pertemuan keduanya yang membicarakan keluhan-keluhan pekerjaan yang tidak maksimal di Corporate security dan permintaan bantuan dari Unit corporate security oleh Ramelgia kepada Indra Setiawan selaku Dirut" menurut Ramelgia, tidak ada pertemuan dan pembicaraan tentang hal tersebut. Saat dikonfrontir, keduanya menyatakan hal berikut: Ramelgia
    : tidak pernah membicarakan tentang keluhan-keluhan kerja yang tidak maksimal di corporate security, tidak bertemu untuk bicara dengan Indra dan tidak meminta bantuan Indra Setiawan: sesuai Berita Acara Pemeriksaan, Ramelgia pernah bertemu dengan saya dan membicarakan tentang keluhan-keluhan di corporate security. Keduanya tetap pada keterangan masing-masing, Hakim ketua, memutuskan untuk menjadikan penilaian masing-masing dari keterangan tersebut.

Komisi Untuk Orang Hilang đan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

3.c. Materi pertanyaan Penasehat Hukum Penasihat Hukum,, Suhardi Sumomuljono, menanyakan hal-hal berikut: Seputar penentuan sektor terbang bagi Pollycarpus pada surat tanggal 15 september 2004. Ramelgia mengatakan, sesuai arahan pada tanggal 13 Agustus tentang rute airbus
- Seputar pengaturan schedull terbang. Ramelgia mengatakan, Schedulle diatur captain Karmal. Seputar followup dari laporan kegiatan terdakwa di Singapura. Ramelgia mengatakan, tidak tahu.
Penaseħat Hukum berikutnya menanyakan: Seputar pengetahuan terdakwa tentang Munir. Ramelgia mengatakan, Pollycarpus tidak pernah menyebut-nyebut Munir

  • Seputar isi surat tertanggal 15 dan 4 september. Ramelgia mengatakan, surat tersebut tentang permohonan pada chief Pilot untuk meminta ijin bagi Pollycarpus. Seputar berkas 3 versi surat (dimusnahkan atau tidak). Ramelgia menjawab, surat tertanggal 15 september ada filenya, tertanggal 4 september tidak ada filenya, tanggal 20 buat lagi karena yang tertanggal 4 september tidak ada filenya, sebab yang asli dibawa Pollycarpus karena salah memberikan.
  • Seputar pemberitahuan format laporan di Corporate security. Ramelgia mengatakan, belum memberitahu pollycarpus format laporan di corporate security.
  • Seputar boarding pass yang harus dimiliki extra crew. Ramelgia mengatakan, Extra crew harus punya boarding pass tapi tidak sama dengan penumpang, ada kode-kode khusus. Seputar kepemilikan ID card lebih dari satu di Garuda dan masa berlaku Id card Pollycarpus. Ramelgia mengatakan, di Garuda bisa memiliki ID card lebih dari satu. Di Corporate security di pusat ada 30 staf, 10 untuk bantu sehari-hari, semuanya punya ID card Seputar tugas dan wewenang Rohainil. Ramelgia mengatakan, berdasarkan jabataannya Rohanil tidak berwenang mengubah jadwal terbang kecuali ada perintah. Ramelgia mengaku tidak tahu siapa yang merubah jadwal terbang Pollycarpus..
    Kemisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

  • Seputar breefing kepada' Pollycarpus dari Ramelgia. Ramelgia mengatakan, tanggal 12 Agustus menerima surat, tanggal 13 Agustus memberikan breefing pada pollycarpus. Pada tangggal 13 Agustus surat penugasan Pollycarpus dititipkan pada dirinya, disaksikan Vice President (VP) HRD Dahlan Ahmad, namun karena Dahian mau rapat maka hanya berdua dengan Pollycarpus.
  • Penasihat Hukum mengacu BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) "Pollycarpus ke Singapura atas perintah saya lewat lisan pada tanggal 13 agustus pada saat breefing". Ramelgia mengatakan, itu bukan perintah berangkat ke Singapura. Hanya pengarahan pada 6 kota (salah satunya Singapura), ada juga pembicaraan tentang barang-barang titipan Seputar pendapat Ramelgia yang mengatakan penugasan Pollycarpus berdasarkan tanggal 11 agustus janggal. Ramelgia mengatakan,sebab seharusnya surat penugasan mengacu pada atasannya (langsung)
  • Seputar inisiatif penanggung biaya sehingga tertanggal 15 september diganti menjadi tertanggal 4 september. Ramelgia mengatakan. Atas inisiatif permintaan Karmal dan saya menyetujui.
  • Seputar kerugian yang ditanggung akibat keberangkatan Pollycarpus. Ramelgia mengatakan, tidak ada kerugian biaya atas kepergian Pollycarpus
    Penasehat hukum berikutnya menanyakan; seputar informasi Aviation Security dari Pollycarpus. Ramelgia mengatakan, Pollycarpus pernah memberikan laporan tentang aviation security setelah pulang dari Singapura.

  • Seputar ketentuan ID card bagi pegawai Garuda. Ramelgia mengatakan, untuk air crew Id card-nya merah, untuk petugas groud berwarna biru..

  • Seputar pendidikan Aviation Security bagi Pilot. Ramelgia mengatakan, semua pilot dapat pendidikan Avsec (Aviation Security) Seputar alasan Indra Setiawan menugaskan Pollycarpus menjadi staff perbantuan di unit Ramelgia. Ramelgia mengatakan, tidak tahu.
    3.d Materi Tambahan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Sebelumnya, hakim meminta agar sebaiknya jubir dari Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum dibatasi, sebisa mungkin tidak bicara semua tapi cukup diwakilkan, dengan alasan agar waktu tidak berlarut karena masih banyak saksi lain. Jaksa Penuntut Umum, F Eleyert.L menanyakan hal-hal berikut:
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

  • seputar berjalan tidaknya pembagian sektor terbang berdasar surat tertanggal 15 september 2004. Ramelgia mengatakan, belum berjalan. Seputar pergantian boarding pass atau seat di Garuda dari Ekonomi ke Bisnis (up great). Ramelgia mengatakan, Up great bisa, ada dua mekanisme: pertama, jika masih di darat dan ingin pindah ke bisnis, dan di bisnis masih ada, bisa pindah dengan menambah biaya. Jika sudah di kabin/flight harus wewenang dan seijin captain pilot dan biasanya lewat session manager karena captain pilot sibuk tapi harus seijin captain pilot.
    3.e. Tanggapan Terdakwa
  1. mengenai kwalifikasi, Pollycarpus mengaku sudah 18 tahun menjadi pilot, memiliki kwalifikasi Avsec (aviation Security) karena setiap tahun ikut ujian Avsec dan memiliki sertifikat
  2. follow up hasil kegiatan di Singapura ada melalui manager operasi yang akan memberikan arahan pada karyawan saat pelatihan
  3. Ijin perintah kerja bisa tertulis, lisan dan telepon atau pager.
  4. Pada breefing ada format laporan yang diberitahu, tapi formatnya kecil-kecil sehingga sulit untuk diisi hasil laporan
  5. keberangkatan ke singapura sudah mendapat ijin, dan dijanjikan Dirut jika berhasil menjadi staff perbantuan di Corporate security akan disekolahkan di Singapura
    3.d Tanggapan Ramelgia atas Bantahan Pollycarpus
  • Pollycarpus memang memiliki kwalifikasi untuk Avsec namun Avsec untuk pilot. Sedangkan Avsec untuk expret Pollycarpus belum memenuhi syarat
    Pollycarpus membantah tanggapan Ramelgia, menurutnya yang mengajar Avsec di Duri kosambi lebih banyak Pramugara dan teman-teman kami (pilot). Ramelgia mengatakan, meski demikian yang menjadi instruktur Avsec saya sendiri (Ramelgia sendiri). Pukul 14.25 Sidang ditutup, saksi Rohainil Aini sempat dihadirkan diruang sidang, namun setelah Majelis hakim, Jaksa penuntut umum, dan Penasehat Hukum berkordinasi, semuanya sepakat pemeriksaan terhadap saksi Rohainil dilakukan pada sidang berikutnya, 20 September 2004, dengan alasan tidak bisa terburu-buru dalam pemeriksaan saksi.

3.f Pointer penting Kesaksian
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Ramelgia selaku Vice President Corporate security tidak pernah menemui dan atau bicara kepada Indra Setiawan perihal keluhan-keluhan kerja yang tidak maksimal di Corporate security, dan kebutuhan bantuan di Corporate security (keterangan ini sudah dikonfrontir dengan Indra yang mengatakan Ramelgia pernah bertemu dengan dirinya dan membicarakan hal tersebut. Hasil konfrontir keduanya tetap pada keterangan masing-masing) Ramelgia Anwar selaku Vice President Corporate Security tidak pernah memerintahkan Pollycarpus melakukan kegiatan ke singapura untuk mengecek dumping Fuel.

  • Ramelgia tidak bisa memerintahkan Pollycarpus, sebab atasan Pollycarpus yang berwenang adalah Captain Ronggo (Vice President Cheif Pilot) dan Captain karmal (Chief Pilot). Karmal selaku chief Pilot agak marah ketika tahu keberangkatan Pollycarpus ke Singapura, sebab ia tidak tahu dan unitnya tidak mau menanggung biaya perjalanan Rohainil tidak punya wewenang merubah schedulle tanpa ada persetujuan dari captain Karmal dan Vice President Pilot Ronggo. Surat penugasan Pollycarpus dari Direktur utama langsung terlihat janggal, sebab menurut kebiasaan surat tersebut seharusnya mengacu perintah atasan langsung Surat interoffoce berisi penugasan Pollycarpus yang ditandatangani Ramelgia Anwar dibuat tiga versi:
  1. tertanggal 15 september
  2. tertanggal 17 september di backdate menjadi tertanggal 4 september dengan alasan untuk siasati pembiayaan perjalanan Pollycarpus.
  3. tanggal 20 September 2004, dibuat tertanggal 4 september, dengan alasan untuk file, karena tidak ada berkas yang di copy, sebab aslinya dibawa Pollycarpus.
  • Menurut Ramelgia yang membedakan tandatangan antara surat tertanggal 4 september yang dibuat pada tanggal 15 September, dan surat yang dibuat tanggal 20 september adalah bahwa surat yang dibuat tanggal 20 september 2004 di tandatangi sambil berdiri.
  • Surat penugasan dari Dirut tertanggal 8 september 2004 (staff perbantuan di Corporate Security) dan surat tertanggal 4 september (surat interoffice; permohonan ijin kepada chief Pilot) bukan surat penugasan ke singapura.
  • Di unit Corporate security yang dipimpin Ramelgia, selama ini tidak membutuhkan bantuan tenaga, dan kalaupun butuh tidak harus Pollycarpus.
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pēmbunuhan Munir"

Merujuk Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 2 februari point 16 :" Pollycarpus ke Singapura untuk menangani dumping fuel dan swaka politik. Ramelgia mengatakan, tentang swaka Politik belum dilaporkan Pollycarpus.

  • kwalifikasi (pemenuhan persyaratan) Pollycarpus untuk bisa diperbantukan di Aviation Security. Ramelgia mengaku sulit mengatakan dan tidak tahu, sebab yang menugaskan Pollycarpus Dirut langsung.
  • Laporan kegiatan Pollycarpus yang tidak memenuhi syarat standar pelaporan di Corporate security. Boarding pass wajib dimiliki crew atau extra crew di Garuda. (bertentangan dengan tanggapan Pollycarpus pada kesaksian Suciwati yang mengatakan extra crew tidak memiliki boarding pass. Masa berlaku Id card Pollycarpus tertanggal 6 Juni 2004, mendahului keluarnya surat penugasan tertanggal 11 Agustus 2004. Dumping fuel bukan tugas dari internal security yang dipimpin Ramelgia Anwar (Sedangkan Pollycarpus berangkat atas pekerjaan Corporate security) kepergian Pollycarpus ke Singapura tidak menimbulkan beban biaya, (namun pergantian tanggal surat interoffice untuk alasan pembebanan biaya).
    Komisi Üntuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan “Pembunuhan Munir"

Monitoring Persidangan Pembunuhan Munir

Persidangan VII Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jakarta, 20 September 2005

Materi: Pemeriksaan saksi Rohainil Aini dan Karmal Sembiring Waktu: 10.25 -15.10 Wib Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantai III, ruang sidang I

Komisi Untuk Orang Hilang dan Kerban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Situasi Persidangan

I.Sebelum Sidang Pukul 9.30 satu bus Mini coklat dari Polres Jakarta Pusat, menurunkan sekitar 25 anggota Samapta Polres Jakpus. Selanjutnya anggota Samapta terlihat menyebar di sekitar Pengadilan Negeri (PN) JakPus. Sementara itu, KontraS bersama sekitar 50-an korban melakukan aksi longmarch dari Harmoni menuju PN Jakpus, para pengunjuk rasa menggunakan jubah hitam, sebagai simbol kedukaan dan jubah putih sebagai simbol kematian (mayat) sebuah keranda kematian bertuliskan "Jenazah Hukum wafat 1965- sekarang". Digotong empat orang pengunjuk rasa, selain itu, para pengunjuk rasa juga membawa poster-poster bertuliskan "Mengapa dia dibungkam", "Tangkap Dalang Pembunuh Munir", "Lindungi Aktivis HAM". Selebaran berisi "Tuntutan perlindungan bagi aktivis HAM dan penuntasan kasus Munir", dibagi-bagikan demonstran di sepanjang jalan Gajah Mada dan PN Jakpus. Aksi dijaga ketat sekitar 20-an polisi dari Samapta Polres Jakpus Di depan PN Jakpus, KontraS dan keluarga korban kembali melakukan orasi dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Sedangkan Kelompok pemuda yang menyatakan dirinya sebagai komite Mahasiswa Timur (KOMIT), yang selalu hadir dan menyebar propaganda dukungan terhadap Pollycarpus dan Penasehat Hukum, terlihat hadir, meskijulmlah mereka tidak lebih dari 5 orang. Sekitar 150 pengunjung memadati ruang sidang sejak pukul 10.00 Wib. Keluarga korban Priok, 65, dan Semanggi telah bersiap menduduki ruang sidang. Sekitar delapan Media (Indosiar, Metro Tv, TVRI, Offstream dan media cetak) bersiap-meliput dan menanti kedatangan Pollycarpus. Pollycarpus datang ke PN sekitar jam 10.00 Wib, dibawa empat anggota Polisi bersenjata lengkap, menggunakan mobil tahanan kijang berwarna hijau, dikawal satu mobil patroli dan diringi satu motor dari Polda. II. Persidangan
A.Pembukaan Sidang Pukul 10.25, Majelis Hakim dipimpin Cicut Setiarso membuka sidang, mempersilahkan terdakwa Pollycarpus memasuki ruang sidang. Pollycarpus memasuki ruang sidang, dengan dikawal ketat empat anggota Polisi dari Denma Mabes Polri, dan sekitar 10 anggota Samapta Polres Jakpus. Saat persidangan telah dimulai, empat orang anggota Polisi Denma dari Mabes Polri memasuki ruang sidang dengan senjata lengkap, dua diantaranya memakai pistol, dua lainnya membawa sejata laras panjang. Sekitar lima angota Samapta Polres Jakpus, juga memasuki ruang sidang dengan posisi tersebar. Pollycarpus pada sidang kali ini memakai celana panjang hitam, kemeja lengan panjang warna abu-abu.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Majelis Hakim terdiri dari;

1. Cicut Sutiarso (Hakim Ketua)
3. Liliek Mulyadi (H.A) (Hakim Anggota)
4. Agus Subroto 5. Ridwan Mansur (H.A) (H.A)
  1. Sugito Jaksa Penuntut Umum yang hadir:
  2. Domu, P Sihite, SH. MH.
  3. Suroto
  4. Edi Saputra
  5. Giyanto
  6. Muhammad Rum
  7. Saptani
  8. Jefri
  9. F. Eyert L
  10. Narendra Jatna
  11. Hermawan
    Penasehat Hukum yang hadir:

  12. Mohammad Assegaf

  13. Suhardi Sumomuljono
  14. Erman Usman
  15. Uki Indra Budhaya
  16. Dzulkifli
  17. Santoso
    B. Pemeriksaan Saksi Agenda sidang hari ini mendengarkan tiga orang saksi:
  18. Rohainil Aini ( Flight Operation Support Officer dan sekretaris Chief Pilot Karmal Sembering)
  19. Karmal Sembiring (Cheif Pilot airbus 330)
  20. Edi Santoso (karyawan Garuda)
  21. Saksi Rohaini Aini ( Flight Operation Support Officer dan dan sekretaris Chief Pilot Karmal Sembering)
    Sebelum pemeriksaan terhadap saksi dilakukan, Cicut Setiarso meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum untuk membatasi maksimal empat orang jurubicara dalam meminta keterangan saksi, pertanyaan-pertanyaan dititipkan pada empat Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

jurubicara tersebut, dengan pertimbangan agar tidak mengulur waktu dan memakan waktu banyak, karena ada tiga saksi yang masih diminta keterangan. Berikutnya JPU, Domu P Sihite meminta Rohainil memasuki ruang sidang.

Identitas Saksi: : Rohainil Aini Nama Lengkap : Jakarta, 8 Februari 1961 TTL : 43 Tahun

Umur

: Islam Agama : Pegawai BUMN PT. Garuda Indonesia

Pekerjaan Jabatan : Flight Operation Support Officer

Alamat : Jl.Danau dua VIII/5 RT 02/05 Kel. Kelapa dua, Curug, Tangerang

Pertanyaan pembuka Hakim Ketua, Cicut Setiarso Rohainil mengaku kenal dengan terdakwa karena ada hubungan kerja di Garuda. Cicut

Setiarso, selaku Hakim Ketua mengingatkan saksi untuk memberikan keterangan yang

benar dan jujur. Rohainil mengaku, pernah diperiksa lebih dari satu kali dan

menandatangani pemeriksaan tersebut, masih ingat isi keterangan tersebut dan akan mempertahankannya.

Rohainil mengatakan, tahu Munir tapi tidak mengenal orangnya, mengetahui Munir

meninggal pada bulan September.

Rohainil mengatakan, mengenal terdakwa sejak lulus penerbang, mengenal Pollycarpus belum lama, tepatnya sejak dirinya berada di airbus.

Rohainil mengaku, tugasnya sebagai Flight Operation Support Officer, pernah merubah

jadwal terbang seseorang. Yang dimaksud crew menurut Rohainil yaitu: capten, co pilot, cabin,extra crew juga termasuk sebagai cerw

4.a Materi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Materi pertanyaanJPU, Domu P Sihite:

  • seputar waktu kenalnya Rohainil dengan Pollycarpus. Rohainil mengatakan, kenal Pollycarpus sejak dirinya di airbus, sekitar tahun 1998 Seputar tugas sebagai Flight Operation, Rohainil membacakan tugas- tugastersebut:
  1. melaksanakan seluruh kegiatan administrasi surat menyurat
  2. menyesuaikan perubahan scehudulle terbang awak kockpit
  3. melakukan perubahan schedulle terbang awak kockpit dengan persetujuan atasan
  4. membuat jadwal cuti awak kockpit Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

  1. membantu atasan dàläm hal menjadwaikan waktu konseling bagi kockpit
  2. mempersiapkan administrasi
  3. Agenda jadwal kegiatan atasan
  4. mengatur jadwal pertemuan atasan dengan pihak ketiga
  5. menyiapkan keperluan rapat untuk keperluan chief pilot
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
  • seputar hubungan tugas Rohainil dengan Pollycarpus. Rohainil mengatakan, pada point 2 (job description) menyesuaikan perubahan schedulle terbang awak kockpit. Seputar pengetahuan Rohainil tentang perubahan schedulle Pollycarpus. (sebelum rohainil menjawab, Hakim ketua Cicut Setiarso minta difokuskan materi pertanyaan pada kejadian bulan september dan mengarahkan saksi untuk bercerita). Cicut menanyakan, apakah Rohainil tahu sebelum ke Singapura, Pollycarpus punya jadwal lain. Rohanii menjawab, tidak tahu. Rohainil mengatakan, sebelumnya ada jadwal Pollycarpus ke Peking lalu dirubah atas permintaan captain Karmel yang meminta merubah jadwal penerbangan Pollycarpus yang ke Peking menjadi dihapus. Seputar atasan dari Rohainil dan waktu saat capten Karmel memberi perintah, dan scehuddle yang dirubah. Rohainil mengatakan, atasannya adalah capten Karmel. Pada tanggal tanggal 30 agustus 2004 Kapten Karmel meminta jadwal Pollycarpus dirubah, permintaan secara lisan di kantor, langsung berhadapan, jamnya Rohainil mengaku lupa. Schedulle yangdirubah adalah penerbangan Pollycarpus ke Peking. Seputar mekanisme pengaturan Shedulle Pollycarpus ke Peking, Rohainil mengatakan, jadwal terbang Pollycarpus ke Peking sebelumnnya sudah ada, diatur oleh planner bapak Fauzi. Rohainil mengatakan, posisi Fauzi sebagai rekan kerjanya untuk saling koordinasi.
  • Seputar mekanisme penyampain pesan dari Karmel. Rohainil mengatakan, Karmel lebih sering memerintah secara lisan, dan perintah secara lisan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Seputar perubahan schedulle Pollycarpus ke Peking. Rohainil mengaku, lupa. (Domu, meminta Rohainil membuka dokumen yang berkenaan dengan hal tersebut, Hakim ketua, mengatakan "lihat di BAP saja : Pollycarpus seharusnya tanggal 5 berangkat ke Peking).
  • Seputar jadwal Pollycarpus ke Peking. Rohainil mengatakan, 5 sampai 8 september Pollycarpus ke Peking, schedulle dirubah pada tanggal 30 agustus, no surat jadwal keberangkatan Pollycarpus ke peking: No surat : OFA 210 04 tertanggal 31 Agustus. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

  • Seputar komunikasi Rohainil dengan Pollycarpus berkaitan dengan perubahan schedulle. Rohainil mengatakan, tidak ada pertemuan langsung antara dirinya dengan Pollycarpus perihal perubahan schedulle. Pada tanggal 6 September, Rohainil mengaku berada di kantor dari jam
    7.30sampai jam 16.00 Wib. Pollycarpus menelpon ke kantor sekitar jam
    3.00 sore, Pollycarpus menanyakan "apakah kapten Karmel ada di kantor?", Rohainil menjawab "tidak ada" lalu Pollycarpus mengatakan bahwa dia "ada tugas dari IS pak Ramelgia, dan pak Ramel akan menghubungi kapten Karmel". Rohainil mengatakan, sambil menerima telpon, dirinya sambil menulis nota, lalu nota dikirim ke bagian traccking, setelah itu tidak tahu lagi. Seputar permintaan perubahan schedulle oleh Pollycarpus yang dikabulkan Rohanil. Rohainil mengatakan, langsung percaya karena Pollycarpus mengatakan ada tugas dari Ramelgia, dan Ramelgia akan menghubungi Kapten karmel. Seputar komunikasi Rohainil dengan kapten Karmel dan Ramelgia dan dasar nota perubahan. Rohainil mengatakan, dirinya tidak pernah dihubungi oleh kapten karmel dan Ramelgia, dasar dibuatkan nota perubahan mengacu pada surat Indra Setiawan (Rohanil mengaku lupa isi surattersebut)
  • Seputar relevansi antara surat dari Dirut dengan perubahan schedulle Pollycarpus. Rohainil menjawab, karena Pollycarpus mengatakan surat dari IS, dan IS adalah Ramelgia, dan kebetulan ada surat tugas dari Dirut Seputar pengetahun saksi tentang surat dari Dirut. Rohainil mengutakan, lihat surat tersebut saat menulis nota perubahan untuk Pollycarpus. Rohainil mengaku, tidak tahu siapa vang memberi surat tersebut, menurutnya "sudah ada di meja, siapa yang membawa tidak tahu"
    (Jpu mengingatkan Rohaninil untuk tidak mengarang, tentang adanya surat di meja tanpa tahu siapa yang membawa)

Cicut Setiarso, mengambil alih pertanyaan: seputar komunikasi antara Rohainil dengan Ramelgia tentang perubahan jadwal Pollycarpus ke Singapura. Rohainil mengatakan, Ramelgia tidak pernah menelpon dirinya tentang perubahan jadwal Pollycarpus.

  • Seputar permintaan perubahan jadwal terbang ke Singapura. Rohanill mengatakan, yang meminta perubahan ke Singapura adalah Komisi Üntuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Pollycarpus sendiri, Pollycarpus menyebut ditugaskan dari Ramelgia, nanti Ramel akan hubungi kapten Karmel.

  • Mekanisme permintaan perubahan sechdulle. Rohainil mengatakan, saat perimintaan perubahan schedulle, karmel sedang tidak ada di tempat. Yang punya wewenang memerintahkan pollycarpus untuk merubah jadwal terbang ke suatu negera atau suatu tempat adalah chief pilot, jika chief pilot ada, Rohanil mengaku, bisa membuat perubahan jadwal dengan persetujuan atasan dahulu. Perubahan schedulle pollycarpus tidak minta persetujuan dari kapten Karmel dan perubahan schedulle tidak dilaporkan pada kapten Karmel, Seputar alasan Rohainil membuatkan nota perubahan schedulle tanpa pengetahuan chief Pilot. Rohainil mengatakan. Alasannya di bagian kami chief pilot tidak selalu tahu, karena sering tidak di tempat, sehingga sehari-hari buat nota terlebih dahulu, setiap hari ada nota perubahan penerbang
  • Seputar prosedur pelaporan perubahan scehedulle
    Cicut Setiarso, mengambil alih pertanyaan, menanyakan hal berikut: seputar prosedur perubahan jadwal terbang. Rohanil mengatakan, "chief pilottidak harus selalu tahu, karena chief pilot sering tidak ada di tempat, sampai berangkat mereka juga tidak tahu jadwal yang dirubah (Cicut Setiarso dengan sedikir mencecar menanyakan; penanggungjawab di penerbangan adalah chief pilot, dan dia harus tahu, bagaimana saudara bisa tidak memberitahu?, saudara tidak pernah ditegur? Rohainil menjawab, kalau terbang biasa tidak harus melapor, kalau adasurat baru melapor.Cicut meminta Rohainil menjawab secara terus terang, Rohainil mengatakan "tidak ada kewajiban memberitahu) seputar teguran yang menyalahkan dari cheif Pilot Karmel karena tidak dilaporkan, Rohainil mengatakan "pernah, tetapi hanya ditanya. Cicut menegaskan "masa ada kejadian, ada ada orang mati tidak ditegur". Rohainil mengatakan, saat ditanya Karmel, dirinya mengatakan, bahwa pak Ramel akan telepon pak karmel

(Rohainil tidak konsisten memberi jawaban tentang: harus seijin dan harus dilaporkan tidaknya perubahan schedulle terbang. Rohainil awalnya mengatakan, tidak harus sepengetahuan atasan. Kemudian mengatakan, karena atasannva sedang tidak di tempat, namun Chief Pilot menegurnya karena tidak memberitahu soal perubahan jadwal terbang Pollycarpus dan diberi alasan oleh Rohainil, karena Ramelgia akan menelpon Karmel; bukan alasan karena tidak ada kewajiban untuk memberitahu atau karena Karmel sedang tidak ditempat).

Komisi Untuk Crang Kilang dan Korban Tiadak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

(Hakim ketua ingatkan Rohainil agar memberi jawaban sesuai pertanyaan, tidak sembunyi-sembunyi, agar mudah dalam memberi jawaban dan tidak menjadi keterangan palsu)

JPU, Domu P Sihite, melanjutkan pertanyaan berikut:

  • seputar laporan Rohainil kepada Kapten Karmel. Rohainil mengatakan, karena Pollycarpus bilang, "pak Ramelgia akan telepon captain Karmel" maka tidak harus menunggu, bisa langsung membuat nota perubahan schedulle karena waktunya sudah sore (hakim meminta jaksa jangan mengulang pertanyaan, karena jawabannya akan sama, untuk itu bisa dijadikan penilaian saja; jaksa mau menggali mengapa tidak dilaporkan pada Karmel selakuatasan dari Rohainil dan Pollycarpus)
  • Jpu meminta Rohainil menjelaskan isi surat OFA/210/04/31 Agustus 2004, dan orang yang menandatangi surat tersebut.
    Penasehat hukum, Assegaf meminta, surat itu dibacakan saja karena membuang waktu, Hakim ketua mengatakan tidak dibacakan, karena surat sudah ada. JPU Menunjukan surat OFA/210/04/31 Agustus 2004 tentang perubahan schedulle yang dirubah Rohainil, kepada terdakwa, dan Penasehat hukum beserta saksi sebagai barang bukti.

seputar dasar yang dijadikan acuan perubahan schedulle terbang Pollycarpus dan yang memberikan surat tersebut. Rohainil mengatakan, dasarnya surat dari Dirut Indra Setiawan. Rohainil mengatakan tidak tahu siapa yang menvampaikan surat tersebut di mejanya

seputar pelaporan perubahan scehudulle Pollycarpus kepada Ramelgia dan Karmel. Rohainil mengaku, perubahan schedulle Pollycarpus tiak pernah dilaporkan ke Ramelgia dan Karmal.

  • Seputar tujuan perubahan Schedulle terbang Pollycarpus, apakah perubahan ke singapura atau hanya perubahan extra crew. Rohainil mengatakan, hanya perubahan extra crew.
    Hakim Ketua, Cicut Setiarso, memotong pertanyaan dan jawaban, dan mengatakan "untuk surat-surat dilihat saja, karena sudah ada buktinya di isi surat, diganti dengan pertanyaan yang lainsaja".

seputar tujuan perjalanan terdakwa ke Singapura yang tertera dalam surat perubahan.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

(Hakim ketua, Cicut Setiarso mengatakan, di BAP: tanggal 6 september Singapura, tanggal 7 Singapura Cengkareng)

  • seputar hubungan perubahan schedulle yang dibuat Rohainil dengan general declaration. Rohainil mengatakan, tidak tahu.
  • Seputar hubungan kerja Rohainil dengan Edi santoso, Rohainil mengatakan, Edi Santoso adalah atasan dari yang membuat planning schedulle. Rohanil mengaku, sebagai yang merubah schedulle, perubahan sesuai informasi dan permintaan, crew bisa langsung meminta perubahan padanya (Rohainil) tanpa melalui perencanaan, untuk perencanaan bisa tertulis, bisa lisan.
  • Mekanisme pembuatan perencanaan. Rohainil mengatakan, perencanaan jika melalui teiepon bisa langsung dicatat di suatu nota schedulle, Rohainil mengaku hal tersebut adalah pekerjaannya sehari-hari.
    JPU, F Eleyert, menanyakan hal berikut: Seputar nota yang dibuat untuk perubahan schedulle Pollycarpus. Rohainil mengatakan, pertama membuat perubahan pada tanggal 31 Agustus atas permintaan captain karmel. Kedua, membuat perubahan pada tanggal 6 september atas permintaan Pollycarpus sendiri, permintaan untuk menjadi extra crew ke Singapura

  • Seputar surat dari Direktur Utama (Dirut) yang ada di meja Rohainil, JPU bermaksud membacakan BAP Rohainil
    Cicut Setiarso, mengambil alih jawaban yang seharusnya dijawab Rohainil dan mengintervensi pertanyaan yang diajukan JPU: Cicut mengatakan "ketika di telepon, surat itu sudah ada di meja, pertama Rohainil menerangkan surat tersebut tertanggal 6 september, pada pemeriksaan berikutnya Rohainil mengatakan, bahwa surat itu tanggal 31 Agustus, jadi ada perubahan saat Rohainil diperiksa tiga kali. JPU, F Elevert, mengatakan "kami juga mendapatkan perubahan". Hakim mengatakan, (seakan-akan mewakili Rohainil) "yang benar adalah surat yang dilihat Rohainil adalah yang dari Dirut yang ada di mejanya, tertanggal 31 agustus, penugasan kepada Pollycarpus di Corporate security. (red; sepengetahun kami surat penugasan dari Dirut kepada Pollycarpus tertangal 11 Agustus 2004) Seputar pencabutan BAP: tanggal 6 september, siang hari, saat jam kerja Pollycarpus menelpon ke kantor untuk menanyakan apakah Rohainil sudah menerima surat penugasan pollycarpus dari Dirut Garuda, tertanggal 11 Agustus Garuda/DZ-2270/04 yang ditandatangi Indra Setiawan dan surat penugasan nomor IS/1177/04, tertanggal 4 september 2004 yang ditandatanagani Ramelgia anwar. Dan Rohainil menjawab, sudahmenerima surat tersebut, lalu Pollycarpus meminta Rohainil untuk Komisi Üntuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

buatpenerbangan menuju Singapura. JPU menanyakan yang benar atas surat mana?. Rohainil mengatakan, yang benar surat dari Dirut. F eleyert mengatakan, di BAP ada dua surat ini. Hakim Cicut Setiarso. menuntun saksi memahami pertanyaan. Rohainil Mengatakan, "yang benar surat dari Dirut" Jpu, F eleyert "anda mencabut lagi keterangan ini/"Rohainil mengatakan"waktu saya memberi keterangan saya sudah sampaikan ke penyidik. JPU, F Elelvert mengatakan, di BAP ini ada percakapan dengan terdakwa tentang dua surat, yang benar yang mana dan bagaimana percakapan itu?. JPU, F elevert, meminta konsistensi Rohainil dan ketegasannya tentang dua surat serta percakapan.Rohainil, tidak menjawab, hanya diam. Assegaf, mengatakan, pertanyaan itu harus jelas, agar tidak membingungkan saksi. F. Eleyert mengatakan, pertanyaan itu sudah jelas. Menurut Hakim ketua, udah dijawab, surat itu ada dua. Dan Rohainil mengatakan yang ditanyakan saat itu hanya satu surat. seputar surat tertanggal 4 september 2004 no IS/1177/04, vang ditandatangi Ramelgia Anwar. Rohainil mengatakan, pernah menerima surat tersebut, lupa tanggalnya, tanggal menerimanya sesudah tanggal 6, JPU, F eleyert menyampaikan "dalam BAP surat diterima tanggal 6 september 2004. (Rohainil, tidak berkomentar, diam saja) JPU F. Eleyert, menyatakan "berarti anda mencabut lagi yang di BAP". Hakim ketua, menyampaikan pada JPU agar tidak memakai kata “cabut BAP", jika ada yang tidak sama, ditanyakan saja, dan jangan menawarkan untuk dicabut, jangan pula ada ancaman agar saksi bebas menjawab.

Seputar konsistensi Rohainil di BAP yang menyatakan menerima surat tertanggal 4 september 2004 no IS/1177/04, yang ditandatangi Ramelgia Anwar pada tanggal 6 september. Rohainil mengatakan, yang benar setelah tanggal 6 september.

  • Seputar pengetahuan Rohainil jadwal penerbangan Garuda Jakarta Singapura pada 6 september. Rohainil mengatakan, tidak tahu. JPU F eleyert, menyampaikan Di BAP Rohainil menyatakan ada 5 penerbangan ke singapura. Rohainil, menjawab, lupa
    JPU, Muhammad Rum, menanyakan hal-hal berikut: seputar pihak yang berwenang meminta perubahan sechedulle. Rohainil mengatakan, yang bisa meminta perubahan hanya Pilot, caranya bisa langsung menghubungi, setelah itu tidak perlu dilaporkan ke atasan seputar mekanisme perubahan schedulle. Rohainil mengatakan, untuk perubahan schedulle minta kepada dirinya (Rohainil) Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

  • seputar Pilot cara Rohainil mengetahui bahwa pilot yang meminta perubahan schedulle telah diijinkan atasannya. Rohainil mengatakan, dari informasi.
    Karena Rohainil tidak juga menjawab pertanyaan yang dimaksud JPU, Hakim ketua, Cicut Setiarso, mengatakan yang dimaksud cara-cara/ketentuan normatif, apakah hanya lewat Rohainil untuk merubah jadwal. Dan Rohainil diminta Hakim ketua nanti setelah selesai memberi keterangan untuk tetap diruang persidangan untuk dengar keterangan kapten Pilot. Rohainil diingatkan bahwa ia diperiksa bukan sebagai terdakwa, dan diminta hakim menjawab dengan jujur. Akhirnya, Rohainil mengatakan: normalnya kalau ada atasan ijin dariChief pilot, jika tidak ada chief Pilot bisa langsung ke pada dirinya. Cicut menanyakan, apakah ada ketentuan menyesuaikan perubahan jadwal pilot atas ijin atasan. Rohainil mengatakan, di perubahan jadwal Pollycarpus tidak ada persetujuan atasan dan tidak dilaporkan pada atasan JPU, Jefri, menanyakan hal-hal berikut: Seputar pemeriksaan arsip oleh Rohainil terkait perubahan schedulle pada tanggal 6 september, karena untuk tanggal 6 dan 7 september Pollycarpus tidakboleh ke mana-mana. Rohainil mengatakan, tidak memeriksa arsip terkait permintaan perubahan.

Cicut Setiarso, menjelaskan, tanggal 5 september dihapus, tanggal 7 harus di Jakarta, JPU tunjukan surat tentang perubahan jadwal Pollycarpus, sambil berdialog di depan meja hakim dengán JPU,Saksi, terdakwa dan Penasehat Hukum (dialog tidak terdengar) JPU, Jefri menyampaikan, jadwal untuk Tanggal 5 dan 6 dihapus, tanggal 7 Rapat, tanggal 8 standbye (perubahan tangggal 31 Agustus). Tanggal 6-7 di rubah menjadi ke Singapura (perubahan 6 september)

  • Seputar waktu perubahan schedulle tanggal 6 september dan alasan pembuatan nota perubahan. Rohainil mengatakan, nota perubahan dibuat jam 15.00, jam kantor sudah akan tutup. Nota dikeluarkan karena Ramelgia akan telepon Karmel. Seputar orang yang bisa meminta nota perubahan. Rohainil mengatakan, kalaubukan pilot tidak bisa minta nota perubahan.
  • Seputar isi/point surat Indra Setiawan yang menyatakan bahwa Pollycarpus ditugaskan ke Singapura tanggal 6 september. Rohainil diam.
    Hakim ketua, Cicut Setiarso, menegaskan; pada surat tertanggal 11 Agustus dari Dirut, ada tidak point yangmenyatakan Pollycarpus ke Singapura. Rohainil mengatakan, tidak ada.
  1. B. Materi Pertanyaan Penasehat Hukum
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

seputar istilah dalam schedulle. Rohainil mengatakan, ada Schedulle terbang, cuti, standbye yang bisa diterbangkan sewaktu-waktu, cuti free; libur setelah pulang terbang, garansi cuti free. Seputar mekanisme permintaan cuti karena sakit, atau tugas lain. Rohainil mengatakan, .pilot bisa langsung minta cuti dan lain-lain pada dirinya, Rohainil mengaku, itu kebiasaan yang sering dilakukannya (jawaban atas arahan penasehat Hukum/bukan jawaban langsung saksi)

  • Seputar posisi standbye. Rohainil mengatakan, posisi standbye seorang crew dapat melakukan aktivitas lain selain terbang. (diarahkan Penasehat Hukum) Seputar isi surat OFA tertanggal 30 Agustus dari captain Karmel. Rohainil mengatakan, schedulle ke Peking dihapus, dan tanggal 7 ada rapat. Jadwal Tanggal 6 september Pollycarpus dihapus, artinya dalam posisi standbye yang bisa diterbangkan sewaktu-waktu.
  • Seputar mekanisme pembayaran crew. Rohainil mengatakan, pembayaran berdasarkan argo (lama terbang; ada istilah garudanya).
  • Seputar pihak yang memilih agar Pollycarpus terbang ke Singapura dengan 974. Rohanil mengatakan, Pollycarpus sendiri
  • Seputar alasan adanya perubahan schedulle di Garuda, Rohainil mengatakan, untuk kelancaran operasional
    Penasehat Hukum, Mohammad Assegaf, menanyakan hal-hal berikut: seputar hal-hal yang bisa dijadikan alasan untuk perubahan schedulle. Rohainil mengatakan, bisa alasan keluarga, keperluan di luar dan sebagainya

seputar mekanisme permintaan ijin kepada atasan yang tidak di tempat. Rohainil mengatakan, secara kebiasaan di airbus bisa tanpa ijin atasan

seputar pengetahuan atasan (Karmel) tentang nota perubahan. Rohainil mengatakan, atasannya tidak tahu dan ditegur untuk kasus Pollycarpus, untuk hal-hal lain tidak ditegur.

  • Seputar mekanisme permintaan perubahan schedulle. Rohainil mengatakan, bisa via fax, telepon, atau langsung datang, SMS juga Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

bisa jika sedang di luar negeri. Jika ada chief pilot ijin ke chief, jika tidak ada chief bisa langsung kepadanya (Rohainil). Seputar maksud Pollycarpus menanyakan kepada Rohainil tentang keberadaan kapten Karmel di kantor. Rohanil menjawab, tidak tahu. Penasehat Hukum,Suhardi Sumomuljono: seputar perubahan schedulle tanggal 5-8 yang seharusnya ke Peking. Rohainil mengatakan, Karmel mengatakan, jadwal Pollycarpus ke Peking dirubah, karena tanggal 7 Pollycarpus akan ada rapat

4.C Materi Pertanyaan Majelis Hakim. Hakim anggota, Ridwan Mansur, menanyakan hal-hal berikut:
seputar permintaan Pollycarpus yang menyebut untuk minta terbang di Flight GA 947, atau hanya penyebutan ke Singapura. Rohainil mengatakan, Pollycarpus menyebutkan Flight GA 947 tujuan Singapura.

  • Seputar rute penerbangan GA 974; Cengkareng-Changi-schipoli Amesterdam. Rohainil mengatakan, tidak tahu rute tersebut.
    Hakim Anggota, Agus Subroto, menanyakan hal-hal berikut: menunjukan bentuk formulir perubahan. Rohainil membenarkan, formulir tersebut yang dipakai untuk perubahan. Seputar interval waktu yang normal untuk perubahan schedulle. Rohainil mengatakan, tidak tentu, ketidak tentuan tidak akan mengacaukan siapa yang akan menggantikan posisi, sebab beberapa jam saja bisa dilakukan perubahan, jika hari libur langsung ke Traccking dengan tetap memakai formulir

4.D Tanggapan Terdakwa Pollycarpus
- Pollycarpus mengatakan, Selama 18 tahun di Garuda, tugas yang diterima bisa tertulis, lisan, pager, dan sewaktu-waktu bisa diberangkatkan Pollycarpus membantah dirinya meminta dan tidak menyebut penerbangan di GA 974. menurutnya, ia hanya meminta kesempatan pertama terbang, jika tidak adapun tidak mengapa Konıisi Untuk Orang Hiiang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

  • Pollycarpus menigatakan, saat posisi stanbye bisa ditugaskan kapanpun, liburpun bisa ditugaksan, baru tiba di Cengkareng pun bisa ditugaskan.
  • Pollycarpus mengatakan, Rohainil punya otoritas untuk perubahan schedulle baik lewat telepon.
    Hakim ketua, mengingatkan Pollycarpus, untuk pembelaan bisa nanti di bagian pemeriksaan terdakwa, sekarang diperuntukan untuk bantahan dari keterangan saksi.

  • Pollycarpus mengatakan, menelpon ke Rohainil dalam rangka tugas dari Ramelgia, mengingat Ramelgia adalah pejabat, jika tidak tugaskan akan tidur saja di rumah.

  1. E. Tanggapan Rohainil atas Bantahan Terdakwa Rohainil tetap mempertahankan kesaksianya yangdibantah Pollycarpus, menurut Rohainil Pollycarpus saat meminta perubahan schedulle terbang ke Singapura pada 6 september menyebutpenerbangan GÁ 974.
  2. f. Fakta penting kesaksian
  3. Rohainil membuat nota schedulle perubahan Pollycarpus dari posisi standbye tanggal 5 dan 6 menjadi extra crew di penerbangan GA 974 menuju Singapura, tanpa ijin dan laporan kepada Karmel sembiring selaku atasan Pollycarpus di Airbus 330dan Ramelgia Anwar (selaku atasan Pollycarpus di Corporate Security), padahal porsedur perubahan scehedulle pilot harus sepengetahuan captain Pilot.
  4. Rohainil tidak meyakinkan dalam memberi jawaban tentang alasan perubahan schedulle Pollycarpus yang dilakukanya
    Berikut alasan pembuatan nota perubahan schedulle, menurut Rohainil: karena Pollycarpus menyampaikan, bahwa Ramelgia Anwar selaku (VP Corporate security) akan menghubungi Captai Karmel Sembiring berkenaan dengan penugasan Pollycarpus dari Corporate security menuju ke Singapura). Padahal, dari kesaksian Ramelgia, Ramelgia menyatakan tidak pernah menugaskan Pollycarpus ke Singapura untuk cek dumping fuel. Ramelgia menyatakan, surat tertanggal 5 september (yang sudah dibackdate dari 15 september) hanya berisi permohonan ijin untuk Pollycarpus diperbantukan di Corporate Security

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

karena ada surat dari Dirut di atas Meja Rohainil saat Pollycapus meminta perubahan Schedulle ke Singapura melalui Telepon. Namun, saat dikonfirmasi, kapan surat itu diterimanya dan apa isinya, Rohainil mengaku tidak tahu. (menjadi mistis, padahal surat tersebut yang dijadikan acuan keluarnya nota perubahan. Sangat disayangkanJPU dan Majelis Hakim tidak menggali lebih dalam)

  1. yang menentukan, menyebutkan dan meminta untuk terbang ke Singapura dengan Flight GA 974 adalah Pollycarpus sendiri. Keterangan ini dibantah terdakwa Pollycarpus, menurutnya, ia hanya minta penerbangan pertama jika ada. Rohainil tetap mempertahakan bahwa Pollycarpus yang meminta untuk terbang ke Singapura dengan GA 974
  2. Rohainil tidak konsisten menjawab pertanyaan tentang ada tidaknya kewajiban untuk melaporkan pada chief pilot perihal perubahan schedulle pilot. Sebab: "Awalnya Rohainil mengatakan, tidak harus sepengetahuan atasan untuk perubahan Schedulle Pollycarpus, selanjutnya mengatakan tidak melaporkan perubahan schedulle karena captain Karmel sembiring sedang tidak di tempat, dan karena hal tersebut, Chief Pilot menegurnya. Kemudian Rohainil beralasan karena Ramelgia akan menelpon captain Karmel sembiring (artinya, ijin atasan/Chief Karmal sembiring harus ada untuk perubahan Schedulle Pollycarpus ke Singapura).
  3. Rohainil mencabut beberapa keterangan di BAP:
    Di BAP, Rohainil mengatakan: tanggal 6 september, siang hari, saat jam kerja Pollycarpus menelpon ke kantor untuk menanyakan apakah Rohainil sudah menerima surat penugasan pollycarpus dari Dirut Garuda, tertanggal 11 Agustus Garuda/DZ-2270/04 yang ditandatangi Indra Setiawan dan surat penugasan nomor IS/1177/04, tertanggal 4 september 2004 yang ditandatangani Ramelgia anwar. Dan Rohainil menjawab, sudah menerima surat tersebut, lalu Pollycarpus meminta Rohainil untuk buat penerbangan menuju Singapura. Di Persidangan Rohainil mengaku hanya satu surat yang diterima dan dibicarakan dengan Pollycarpus, yaitu suratdari Dirut tertanggal 11 Agustus 2004 (alasan pencabutan tidak digali JPU)

Di BAP: Rohainil mengaku menerima surat dari Corporate security tertanggal 4 september pada tanggal 6 september 2004, di Persidangan; Rohainil menerima surat sesudah tanggal 6 september (alasan pencabutan tidak digali JPU)

  1. saat di Konfirm, tentang pointer surat tertanggal 11 Agustus dari Dirut yang dijadikan dasar bagi Rohainil untuk merubah schedulle terbang Pollycarpus ke Singapura,. Rohainil mengatakan, tidak ada..
    Komisi Uatuk Orang Hilaug dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

4.g Proses Pemeriksaan
- Rohainil sering tidak konsisten dan tidak meyakinkan, serta lama dalam memberikan jawaban, akibatnya sering dinasehati Hakim ketua (lihat fakta penting kesaksian) seperti pemeriksan saksi, Hakim anggota Liliek Mulyadi dan Sugito, tidak menggali keterangan satupun dari saksi
- Hakim ketua, sering kali memotong atau mengambil alih pertanyaan yang diajukan JPU, sebelum saksi menjawab, ketika JPU Domu P Sihite menanyakan tujuan perubahan schedulle Pollycarpus ke Singapura, Cicut Setiarso, memotong jawaban saksi dengan mengatakan "untuk surat-surat dilihat saja, karena sudah ada buktinya di isi surat, diganti dengan pertanyaan yang lain saja" (lihat materi kesaksian JPU)
- Hakim ketua, Cicut Setiarso, mengambil alih jawaban yang seharusnya dijawab Rohainil dan mengintervensi pertanyaan yang diajukan JPU, ketika JPU, F Eleyert menanyakan tentang surat dari Dirut yang ada di meja Rohainil dan saat akan membacakan BAP Rohainil yang berkenaan dengan hal tersebut: Cicut Setiarso mengatakan "ketika di telepon, surat itu sudah ada di meja, pertama Rohainil menerangkan surat tersebut tertanggal 6 september, pada pemeriksaan berikutnya Rohainil mengatakan, bahwa surat itu tanggal 31 Agustus, jadi ada perubahan saat Rohainil diperiksa tiga kali. JPU, F eleyert, mengatakan "kami juga mendapatkan perubahan". Hakim mengatakan, (seakan-akan mewakili Rohainil) "yang benar adalah surat yang dilihat Rohainil adalah yang dari Dirut yang ada di mejanya, tertanggal 31 agustus, penugasan kepada Pollycarpus di Corporate security (red; sepengetahuan kami surat penugasan dari Dirut kepada Pollycarpus tertangal 11 Agustus 2004) JPU dan Majelis Hakim tidak menggali alasan pencabutan BAP atau keterangan yang berbeda dengan BAP Saat Rohainil mengatakan surat dari Dirut sudah ada di mejanya tanpa dia ketahui siapa yang meletakan dan kapan surat itu datang, dan dia lupa isi surat tersebut, JPU dan Majelis Hakim tidak menggali, padahal surat tersebut yang dijadikan Rohainil sebagi dasar perubahan schedulle Pollycarpus.
Pukul 12.20, Sidang discor, untuk istirahat sampai dengan 13.20 wib, selanjutnya mendengarkan keterangan saksi Karmal Sembiring. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

  1. Saksi Karmal Sembering (Chief Pilot Airbus 330 Garuda) Identitas saksi Nama : Karmal Fauza Sembiring TTL : Medan, 2 Noveber 1955 Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Captain Penerbang Garuda Jabatan : Chief Pilot Airbus 330 Alamat : Jl. Otista III No. H.103 Rt.005/02 Jakarta T'imur Alamat kantor : Bandara Sukaro Hatta, Gedung Central operasi, lantai II Pertanyaan pembuka Hakim Ketua Cicut Setiarso Karmal mengatakan, Pollycarpus adalah bawahannya sebagai co pilot airbus Garuda Indonesia, selanjutnya Karmal disumpah. Karmal mengatakan, pernah diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 kali, dibuat BAP dan ditandatanganinya. Dan akan mempertahankan isi BAP tersebut.
    Karmal mengatakan, mengenal Pollycarpus sejak belasan tahun yang lalu sejak Pollycarpus masuk ke Garuda, terahir Pollycarpus sebagai co pilot airbus 330, menurut Karmal, dirinya mengenal dekat Pollycarpus menjadi cheif pilot airbus 330 sejak 5 tahun yang lalu. Pilot airbus 330 tidak bisa menerbangkan airbus lain Menurut Karmal, Pollycarpus sebagai co pilot bisa menjadi extra crew. Yang disebut Crew adalah; penerbang, flight engineer dan awak cabin. Yangdi maksud co pilot adalah penerbang. Yangdimaksud Extra crew adalah fasilitas yang digunakan oleh awak pesawat untuk travelling dari satu point ke poin lain sebagai penumpang, dia harus memilki seat number, boarding pass tidak harus tapi diberi tele...di seat number-nya

Karmal mengatakan, secara struktural bawahannya ada Deputi base training, deputi tehnical, dan 2 sekretaris.

Karmal mengaku kenal dengan Rohainil Aini, mengenal Munir karena Munir cukup dikenal, mengetahui Munir meninggal dari media cetak dan eletronik sekitar tanggal 8/9, meninggalnya Munirtanggal 6 september.

5.a Materi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

JPU, Domu P Sihite, menanyakan hal-hal berikut:

  • Seputar kegiatan Pollycarpus pada tanggal 6 september 2004. Karmal mengatakan, tidak tahu dan tidak pernah dihubungi Pollycarpus dalam tugasnya sebagai extra crew ke Singapura.
  • Seputar koordinasi dari Ramelgia tentang tugas Pollycarpus ke singapura. Karmal mengatakan, tidak pernah dihubungi Ramelgia tentang kepergian Pollycarpus ke singapura.
  • Seputar laporan Rohainil Aini tentang keberangkatan Pollycarpus ke Singapura. Karmal mengatakan, tidak pernah dilaporkan, sampai dirinya memanggil Rohainil Aini dan menanyakan tentang kepergian Pollycarpus ke Singapura
  • Seputar penanggungjawab kepergian Pollycarpus ke singapura. Karmal mengatakan, Pollycarpus sebagai penerbang berada dibawah tanggungjawabnya.
  • Seputar perijinan Pollycarpus untuk terbang dan sebagai extra crew. Menurut Karmal, dalam perjalanan sebagai extra crew untuk tugas terbang bisa dilakukan Rohainil, jika bukan untuk terbang harus seijin dirinya selaku chief pilot.
  • Seputar kewenangan Rohainil Aini dalam menentukan perubahan schedule sebagai extra crew bagi Pollycarpus, Karmai mengatakan, untuk extra crew tidak terbang Rohainil tidak boleh membuat perubahan schedulle, harus seijin chief Pilot (Karmal) Mekanisme ketentuan normatif perubahan schedulle. Karmal mengatakan, untuk kasus Pollycarpus, karena dia ditugaskan unit lain, untuk kepentingan unit lain. Jika sebagai extra crew tidak terbang harus lewat dirinya, jika perubahan untuk terbang karena sakit atau lainnya bisa melalui Rohainil.
  • Seputar laporan dari Rohainil. Karmal mengatakan, tidak pernah mendapat laporan dari Rohainil tentang perubahan schedulle Pollycarpus baik lisan maupun tertulis Seputar pertemuan Karmal dengan Rohainil pada tanggal 30 Agustus

    2004. Karmal mengatakan, saat itu membicarakan permintaan

perubahan schedulle pollycarpus pada tanggal 5-8 ke Bejing, karena tanggal 7 Pollycarpus ada perintah dari IS untuk menghadiri acara asosiasi Pilot Garuda (APG).

Seputar alasain perubahan jadwal Pollycarpus tanggal 5-8 ke Bejing. Karmal mengatakan, berangkat tanggal 5 malam sampai bejing Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

tanggal 6, tanġgal 7 dari Bejing, tanggal 8 baru sampai Jakarta. Sehingga kalau tanggal 7 dari Beijing, satu seri harus dihapus. Maksud dihapus yaitu diganti dengan orang lain.

  • Seputar akibat perubahan schedeule pada kegiatan Pollycarpus di tanggal 5-6 september. Karmal mengatakan, tidak mengeluarkan perintah Pollycarpus untuk tanggal 5 dan 6 september.
  • Seputar tindakan karmal atas kegiatan Pollycarpus tanggal 5 dan 6 yang tidak diperintahkan. Karmel mengatakan, Pollycarpus akan ditindak jika melakukan pekerjaan yang tidak sesuai.
  • Seputar teguran yang dilakukan Karmel atas keberangkatan Pollycarous pada tanggal 5-6 ke Singapura. Karmal mengatakan, dirinya memanggil Pollycarpus, menanyakan siapa yang mengijinkan ke Singapura, Pollycarpus menjawab ditugaskan oleh IS untuk audit pesawat boing 747 di Singapura. Seputar kewenangan IS memerintahkan Pollycarpus dan kordinasi IS dengan Karmal. Karmal mengatakan, pada tanggal 15 agustus dirinya dipanggil atasan (captain Ronggo sebagai Vice President operasi), Ronggo memberitahu bahwa Dirut menugaskan Pollycarpus diperbantukan di Internal Security (IS). Seputar kordinasi bagi Pollycarpus antara IS dan Unit Karmel. Karmal mengatakan, tugas terbang atau yang berhubungan dengan operasional penerbangan harys tugas dari dirinya, kalau kepentingan lain boleh dari IS. Untuk tugas perbantuan di tempat lain harus ada pemberitahuan kepada dirinya. Seputar pemberitahun Pollycarpus tentang kegiatannya pada tanggal 6. Karmel mengatakan, Pollycarpus tidak memberitahukan dirinya saat ke singapura. Dan Pollycarpus mengetahui no HP-nya (karmel). Rohainil tidak pernah melaporkan kepada dirinya tentang keberangkatan Pollycarpus ke Singapura pada tanggal 6 september Seputar perijinan Pollycarpus sebagai extra crew ke Singapura. Karmal mengatakan, Pollycarpus ke Singapura sebagai extra crew harus seijinnya, nota perubahan schedulle Pollycarpus harus seijin dirinya berdasarkan Protap (prosedur tetap). Seputar tanggungjawab dan kewenangan Rohainil atas pembuatan nota schedulle perubahan Pollycarpus. Menurut Karmel, Rohainil tidak boleh membuat nota tersebut, karena harus dengan persetujuan dirinya. Hal tersebut diatur di Protap. Dan protap tersebut berlaku secara umum. Komisi Untuk Orang Kilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

  • Seputar isi ketentuan Protap. Karmal mengatakan, "saat itu Pollycarpus ditugaskan extra crew ke singapura dengan nota yang dibuat Rohainil, segala biaya menjadi tanggungan operasional, bukan tanggungjawab IS, hal tersebut yang menjadi masalah. Hal ini menyangkut soal pengeluaran dan ijin. Sehingga menimbulkan kerugian.
  • Seputar kepergian Pollycarpus yang tidak dilaporkan kepadanya, Karmel mengatakan, keberangkatan Pollycarpus harus dilaporkan kepada saya. Dan Rohainil tidak pernah melaporkan kepadanya Seputar surat Dirut tertanggal 11 Agustus 2004, karmel mengatakan, tidak pernah mendapat surat tersebut, tembusannya tidak sampai kepadanya. Seputar kordinasi penugasan Pollycarpus di IS oleh Indra Setiawan. Karmel mengatakan, tidak pernah diajak kordinasi oleh Dirut tentang penugasan Pollycarpus di IS. Secara prosedur seharusnya ada dengar pendapat untuk penempatan bawahannya.
  • Seputar hak prerogatif Dirut indra Setiawan menempatkan Pollycarpus di IS. Karmal menjawab, tidak tahu.
  • Seputar isi surat yang ditandangani Ramelgia Anwar. Karmal mengatakan, menerima dua surat, pertama tanggal 15 september 2004, melalui fax disampaikan oleh Ninik (Rohainil Aini). Yang kedua, surat tertanggal 4 september diterima pada tanggal 17 september langsung dari Pollycarpus. Isi dua surat dan format isi kedua surat tersebut sama, yang berbeda hanya tanggalnya. Isi surat tersebut, penugasan pada Pollycarpus untuk melakukan extra crew ke Singapura, surabaya, dan biaya seluruhnya ditanggung IS.
  • Seputar relevansi antara isi surat dan waktu dengan keberangakatan Pollycarpus pada tanggal 6 september. Karmai mengatakan, seharusnya IS menghubungi dirinya untuk melakukan tugas sebagai extra crew terhadap Pollycarpus.
  • Seputar tanggal pembuatan surat tanggal 15 September diganti menjadi tanggal 4 september dan Karmal memperoleh tanggal 17 september. Karmal mengatakan, dirinya sebagai pembina penerbang air bus, masalah tehnis dan non tehnis airbus menjadi tanggungjawabnya. Apakah menjadi masalah apakah Pollycarpus ke singapura ditugaskan atau punya rencana lain, rencana lain bisa berdagang atau main dengan wanita dsb (pengunjung serentak tertawa) Komisi Untuk Orang Hilany dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Seputar seat number extra crew. Karmal mengatakan, Extra crew harus memilki seat number

Jaksa Penuntut Umum (Jpu), F Eleyert, menanyakan hal-hal berikut : seputar surat tertanggal 15 september dan tertanggal 4 september 2004. Karmal mengatakan, menerima surat tertanggal 15 september pada tanggal 15 september melalui fax sekitar pukul 15.30. Surat tertanggal 4 september diterima tanggal 17 september, diantar langsung oleh Pollycarpus. Surat tertanggal 4 september menurut Karmal bukan atas permintaannya

seputar rapat Pollycarpus tanggal 7 september, Karmal mengatakan, rapat asosiasi pilot Garuda. Laporan rapat tersebut tidak harus dibuat Pollycarpus.

Seputar format perubahan schedulle. Karmal mengatakan, format tersebut sudah ada.

JPU, Jefry,menanyakan hal-hal berikut:

seputar perintah perubahan scehedulle pada tanggal 31/08. Karma! mengatakan, perubahan tersebut atas perintahnya secara ora! (lisan). Pollycarpus meminta untuk ada di Jakarta pada tanggal 7 september. Tanggal 6 dan 7 september Polly seharusnya tidak boleh ke Singapura, karena Pollycarpus pada tanggal 7 meminta pada dirinya (karmel) harus ada di Jakarta.

  • Seputar telepon dari Ramelgia memberitahu keberangkatan Pollycarpus ke Singapura. Karmel mengatakan, tidak pernah ditelepon Ramelgia tentang hal tersebut. Setelah ada kejadian (kasus Munir) Karmel mengaku memanggil Pollycarpus, Pollycarpus bilang ke Singapura ditugaskan IS dan Ramelgia akan telepon, Ramel mengatakan pada Pollyvcarpus "apakah ditugaskan atau berangkat sendiri" lalu Pollycarpus menghadap Ramelgia, pada jam 15.00 Karmel dapat telepon dari Ramelgia yang meminta maaf tentang keberangkatan Poliycarpus ke Singapura, dan karmel meminta Ramelgia membuat surat. Kemudian jam 16.00 Karmel mengaku mendapat fax dari Ramelgia surat tertanggal 15 september. Karmal mengatakan, diriiya tidak tahu sama sekali Pollycarpus ke Singapura. Tahu hal tersebut dari captain Ronggo sekitar tanggal 12 atau 13 atau 11 bulan september 2004, saat itu Karmel mengaku sedang di luar. Ditanyakan captain Ronggo apakah dirinya tahu dan mengijinkan Pollycarpus ke Singapura, Ronggo mengatakan saat itu ia sedang bersama crew yang pulang dari Amesterdam, dari informasi itu Komisi Untuk Grang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

diketahui Pollycarpus ke Singapura, dari berita itu Ronggo meminta dirinya (Karmal) membuat klarifikasi.

Seputar bentuk klarifikasi kepergian Pollycarpus yang tidak diketahui dan tidak mendapat ijin Karmel. Karmal mengatakan, bentuk klarifikasi dengan memanggil Rohainil dan menanyakan kebarangkatan Pollycarpus ke Singapura. Rohainil bilang "Pollycarpus ditugaskan oleh IS ke singapura dan melalui telepon mengatakan Ramelgia akan telepon Karmal", Karmal mengaku menegur Rohainil, dengan mengatakan " untuk tugas tidak terbang, kamu tidak boleh mengijinkannya, harus seijin saya" menurut Karmal, Rohainil sudah menyalahi administrasi Internal, kemudian meminta Rohainil memanggil Pollycarpus untuk menghadap dirinya, esoknya Pollycarpus menghadap dirinya.

Seputar alasan mengapa perubahan scehdulle Pollycarpus bisa terjadi. Karmal mengatakan, Rohainil menyampaikan karena Pollycarpus menyampaikan ditugaskan ke Singapura, dan Ramelgia akan meminta ijin pada captain Karmal. Rohainil juga membaca surat penugasan Dirut kepada Pollycarpus sehingga Rohainil mengabulkan.

Seputar permintaan laporan kegiatan Pollycarpus saat ke Singapura. Karmel mengatakan, saat dirinya menanyakan pada Pollycarpus, ia mengatakan ke singapura untuk audit pesawat Boing 747 yang mengalami Airtibi (istilah untuk pesawat yang seharusnya ke EroPa tapi balik lagi ke Singapura), laporan tersebut secara lisan. JPU, Giyanto, menanyakan hal-hal berikut: seputar keikutsertaaan Karmal di APG (Asosiasi Pilot garuda). Karmel mengatakan dirinya tidak ikut.

Seputar pembuatan Gendec (general declaration). Menurut Karmal, Gendec dibuat team officer support di Jakarta, kalau berangkat dari Jakarta-Singapura, dibuatnya di Jakarta. Kalau Singapura-Amesterdam dibuatnya tergantung, jika berangkat Jakarta-Amesterdam dibuatnya di Jakarta, kalau Singapura-Amesterdam dibuat di Singapura.

  • Seputar pengaturan crew. Karmal mengatakan, seharusnya seluruh nama yang ada di Gendec adalah crew yang ada di pesawat.
  • Seputar pengertian Gendec. Karmal mengatakan, General declaration adalah daftar orang-orang yang berangkat dengan pesawat tersebut.
  • JPU menunjukan "Gendec Jakarta-Singapura-Amesterdam tertulis nama Pollycarpus". Karmel menjawab, tidak tahu Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Seputar Gendec Singapura-Amesterdam yang mencatumkan nama Pollycarpus. Karmel mengatakan, seharusnya kalau Gendec-nya ada, maka tujuanya ke Belanda Seputar perubahan (backdate) surat tertanggal 15 september menjadi 4 september. Karmal mengatakan, Pollycarpus menyampaikan surat tertanggal 15 september tanggalnya keliru, tanggal 17 september menerima surat tertanggal 4 september Seputar extra crew. Karmal mengatakan, extra hanya boleh dilakukan awak pesawat untuk tugas terbang, misalnya Jakarta-Singapura, kemudian dari Singapura dia aktif ke mana, sejak menjadi extra crew dari Jakarta, sudah dihitung pembayarannya. Seputar memberi tugas lain pada Pilot. Karmal mengatakan, bisa saja menugaskan pilot tugas lain, misalkan sebagai trainner di Durikosambi, atau di penjadwalan. Laporan pekerjaanya diberikan pada atasan yang baru, chief pilot tidak harus mendapat laporan. Hakim ketua, Cicut Setiarso, menanyakan; seputar pemberitahuan dari captain Ronggo tentang penugasan Pollycarpus di corporate security. Karmal mengatakan, diberitahu sekitar pertengahan Agustus, bahwa Dirut menempatkan Pollycarpus untuk diperbantukan di corporate security.

  • Seputar orang yang menerbangkan pesawat GA 974. Karmal mengatakan, tidak tahu, saat itu dirinya baru pulang terbang dari cina.
  • Seputar pengetahuan Karmal tentang penugasan Pollycarpus di Internal Security. Karmal mengatakan, tahu, tapi tidak mengetahui Pollycarpus ditugaskan ke Singapura.
    5.b Materi pertanyaan Penasehat Hukum Muhammad Assegaf, menanyakan hal berikut:
    seputar hirarki antara captain Ronggo dan Ramelgia. Karmal mengatakan, Ronggo dan Ramelgia adalah atasannya, sedangkan Ramelgia dan Ronggo selevel. Dari segi jabatan, Karmel mengatakan dirinya bawahan dari captain Ronggo.

  • Seputar surat yang ditandatangani Ramelgia tertanggal 15 september dan diterima Ramelgia. Karmal mengatakan, surat tersebut berisi permintaan. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Assegaf menyebutkan dalam surat tersebut Pollycarpus diminta sebagai extra crew untuk sektor; Jakarta-Surabaya-Jakarta, Jakarta-Singapura-Jakarta pada kesempatan pertama, sedangkan arti "pada kesempatan pertama" bisa diterbangkan setiap saat pada penerbangan pertama. Karmal mengatakan, benar Seputar telepon dari Ramelgia yang menyatakan pada Karmal bahwa ia lupa memberitahu captain Karmal tentang Pollycarpus yang meminta ijin. Karmai mengatakan,tahu. Assegaf menyimpulkan dengan mengatakan “Ramelgia dengan tegas menyampaikan pada saudara (Karmal) bahwa Pollycarpus meminta ijin terbang ke Singapura, tapi Ramelgia lupa menyampaikan. Karmel mengatakan, bahwa pengertiannya begitu, jadi lupa".

Suhardi Sumomuljono, menanyakan hal berikut: seputar persetujuan perubahan schedulcdWHe Pollycarpus pada tanggal 7 ke Bejing. Karmal mengatakan, karena masih banyak pengganti.

  • Seputar kerugian akibat kepergian Pollycarpus ke Singapura. Karmal mengatakan, sebagai extra crew ada biaya hotel, transportasi dll, biaya seharusnya ditanggung Internal Security.
  • Seputar Pollycarpus yang ditugaskan sebagi pilot dan perbantuan di corporate security. Karmal mengatakan, sebagai penerbang pollycarpus harus tunduk pada dirinya.
  • Seputar penolakan Pollycarpus sebagai extra crew. Karmal mengatakan, tidak tahu Pollycarpus ditugaskan sebagai extra crew ke Singapura.
  • Seputar penugasan internal Security penugasan Pollycarpus ke JKT-Singapura dsb. Karmal mengatakan, ada surat tertanggal 15 september.
  • Seputar keberatan Karmel dengan penempatan Pollycarpus di Internal Securitiy. Karmal mengatakan, apa tujuan penempatan Pollycarpus diInternal security dirinya tidak tahu, selagi tidak menganggu kerja sebagai penerbang tidak masalah, jika menganggu akan ditolak.
    Penasehat Hukum berikutnya, menanyakan hal-hal berikut: seputar kegiatan Karmel pada 6 september, sepulang dari Cina. Karmal mengatakan di cina ada 3 hari, ada 4 hari atau 5 hari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

seputar mekanisme ijin perubahan schedulle jika Karmel tidak ada di tempat. Karmal mengatakan, jika dirinya tidak ada di tempat bisa melalui deputi II

Penasehat Hukum minta karmel menunjukan dan menyebutkan Protap permohonan perubahan schedulle.

Seputar perencanaan dan penetapan jadwal terbang dan orang-orang yang akan terbang. Karmal mengatakan, schedulle lama berlaku 2 minggu, misalkan untuk schedulle tanggal 16 sudah keluar tanggal 13- 15, untuk mengetahui akan terbang dengan siapa satu jam setengah sebelumnya bisa melihat crew info.

Seputar pengertian crew info. Karmal mengatakan, crew info semacam schedulle kode. Untuk number, flight number satu jam setengah sebelum berangkat bisa dilihat.

Seputar pendidikan Avsec (Aviation Security). Karmal mengatakan, setiap penerbang mendapat materi Avsec. kalau pegawai darat, Karmel mengaku tidak tahu.

Seputar dua ID card di Garuda. Karmal mengatakan, dirinya punya ID card biru untuk di darat dan merah untuk awak pesawat. Karmel menyatakan tidak tahu batasan antara ID crad merah dan Id card biru. Penasehat Hukum meminta Karmel menunjukan dua Id card tersebut.

5.c. Materi pertanyaan Majelis Hakim Hakim ketua, Cicut Setiarso, menanyakan hal berikut:
seputar pengalaman Karmel sebagai Chief Pilot. Karmal mengatakan Menjabat cheif Pilot sudah lima tahun, sebelumnya tidak pernah ada kejadian, baru kali ini.

Seputar arti "kesempatan pertama dan setiap saat". Karmal mengatakan, jika ada permintaan dari IS pada kesempatan pertama apabila persiapannya semua sudah dilakukan, setiap saat bisa berangkat.

  • Seputar waktu pemanggilan Rohainil dengan menerima surat tertanggal 15september. Karmal mengatakan, secara berurutan, sekitar tanggal 12/13 panggil Rohainil karena dapat kabar dari Ronggo bahwa Pollycarpus ke Singapura, esok harinya panggil Rohainil tanyakan siapa yang menjadwalkan, Rohainil mengaku dirinya, lalu panggil Pollycarpus pada tanggal 15 september, lalu perintakan dia Komis! Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

menghadap Ramelgia, sore harinya jam 15.00 Ramelgia menelpon pada tanggal 15 september 2004.

Seputar waktu tahu meninggalnya Munir ketika Ronggo memberi kabar. Karmel mengatakan, Saat diberitahu captain Ronggo sudah tahu Munir bahwa Munir meninggal

Hakim Anggota, Agus Subroto seputar dua Deputi yang dimiliki Karmal. Karmal mengatakan, satu base trainning yaitu captain Marthinus, Deputi Tehnical yaitu captain Jojo.

Seputar mekanisme ijin kepada deputi. Karmal mengatakan, ijin pada Deputi tidak harus dengan tertulis, namun nanti Rohainil akan mengirim nota ke unit lain. Nota akan dibuat Rohainil, kemudian nota diberikan pada planner jika scedullenya belum keluar. Kalau schedulle sudah berjalan langsung ke traccking. Siapapun yanG mengijinkan, Rohainil yang akan membuat nota. Hakim ketua, Cicut Setiarso, menanyakan hal berikut: seputar pertemuan APG. Karmal mengatakan APG pertemuannya tanggal 7 sore hari

seputar extra crew terbang dan tidak terbang. Karmal mengatakan, untuk tidak terbang harus seijinnya, untuk terbang ijinnya ke bagian operasional, pergantian bisa dari bagian schedulling atau permintaan dari kami (penerbang).

Seputar kejadian extra crew tidak terbang yang tidak meminta ijin Karmel yang dibuat Rohainil. Karmal mengatakan, kejadian tersebut sangat jarang.

Seputar mekanisme up great (perubahan kelas pesawat). Menurut

Karmal, Up great tidak dikenakan biaya, bisa dilakukan di pesawat, atau di darat sebelum boarding. Saat penerbangan boleh up great dengan persetujuan-persetujaun tertentu dengan perusahan

5.d. Materi pertanyaan tambahan JPU dan Penasehat Hukum dan Hakim penasehat Hukum,Muhammad Assegaf, menanyakan hal berikut:
seputar jabatan dan kerja Rohainil. Karmal mengatakan, Rohainil sebagai flight operation support, jika ada pembatalan jadwal dari Pilot, Rohainil dengan dengan OFC, untuk kasus Pollycarpus, karmal Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

megatakan dirinya sedang tidak ada di tempat, dan deputinya juga sedang tidak di tempat. JPU, Domu P Sihite menanyakan hal berikut: seputar Gendec tujuan Singapura Amesterdam (nama Pollycarpus ada di Gendec tersebut) dan seputar keberadaan Pollycarpus tanggal 6 dan 7 di Amesterdam. Karmal mengatakan, tidak tahu apakah Pollycarpus ke Amesterdam, jika melihat Gendec maka tujuan Pollycarpus adalah Amesterdam.

5.e. Tanggapan Terdakwa
Pollycarpus membantah, tentang dirinya yang menghadap untuk perubahan schedulle tanggal 7 september. Untuk acara tanggai 7 sudah diplanning melalui angket siapa yang mau ikut seminar APG (bertolak belakang dengan keterangan Karmal). Pollycarpus mengatakan, perubahan surat tertanggal 15 september menjadi 4 september karena di minta chief Pilot (Karmal sembiring)

  • Pollycarpus mengatakan, Gendec selama pengalaman terbang ke luar negeri memang sering salah, saat ke Hongkong pernah namanya tidak ada di Gendec, Pollycarpus mengaku masih punya data tersebut
    5.f Tanggapan Karmal Sembiring atas tanggapan Pollycarpus
    •sejak tahun 2000 Gendec sudah diperketat.

Perubahan tanggal 7 untuk tidak terbang karena mau menghadiri APG permintaan langsung dari Pollycarpus dengan menghadap pada tanggal 30Agustus 2004. (Pollycarpus kembali menyatakan bahwa dirinya tidak menghadap)

5.g. Fakta penting keterangan saksi:
Karmal selaku atasan Pollycarpus tidak mengetahui keberangkatan Pollycarpus ke Singapura dan tidak pernah memerintahkan Pollycarpus ke singapura.

  • Karmal selaku atasan Pollycarpus, tidak pernah diminta pendapat atau dikonfimasikan oleh Dirut indra Setiawan, terkait penugasan Pollycarpus di Corporate security. Menurut prosedur, seharusnya Karmal dilibatkan untuk kordinasi. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Monitoring Pengadilan "Pembunuhan Munir"

Rohainil Aini dan Pollycarpus tidak mengikuti mekanisme perubahan schdulle Pollycarpus ke Singapura pada tanggal 6 september, karena sebagai extra crew yang tidak terbang pada pesawat GA 974 harus ada ijin dari Karmal selaku cheif Pilot.

Alasan Pollycarpus bahwa Ramelgia akan menelpon Karmal untuk memberitahu keberangkatanya ke Singapura atas tugas Internal Security tidak pernah terjadi, karena Ramelgia baru menelpon pada tanggal 15 September, dan itupun setelah Karmal memanggil Rohaini! Aini, dan Pollycarpus, setelah karmal pada sekitar tanggal 12/13 agustus diberitahu dan ditanyakan captain Ronggo tentang keberangkatan dan ijin Pollycarpus ke Singapura

dua surat dengan isi sama tertanggal 15 dan 4 september (hasil backdate surat tertanggal 15 september) isinya sama, tentang permohonan ijin penugasan Pollycarpus di Corporate Security untuk sektor JKT-SUB-JKT atau JKT-DPS-JK atau JKT-SIN-JKT, dan surat tersebut diterima tanggal 15 september dan 17 september (untuk yang dibackdate). Padahal penugasan dari Dirut sejak taanggal 11 Agustus 2004

Karmal sembiring, tidak mengetahui apa yang menjadi tujuan Pollycarpus diperbantukan di Corporate Security.

  • Nama Pollycarpus ada di Gendec Singapura-Amesterdam, padahal untuk melakukan cek dumping fuel hanya di singapura karena pesawat boing 747 yang mengalami dumping fuel ada di Singapura.
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan