Ringkasan Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir
RINGKASAN LAPORAN AKHIR TIM PENCARI FAKTA KASUS MENINGGALNYA MUNIR
- Tim Pencari Fakta Kasus (TPF) Kasus Meninggalnya Munir-dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 111 tahun 2004 tertanggal 23 Desember 2004, Keputusan Presiden No. 06 tahun 2005, dan Keputusan Presiden No. 12 tahun 2005- berakhir masa tugasnya pada tanggal 23 Juni 2005.
- Dalam tiga bulan pertama masa tugasnya, TPF berhasil mengungkap fakta-fakta keterlibatan seorang co-pilot maskapai penerbangan nasional PT. Garuda Indonesia, dalam kasus pembunuhan Munir. Lebih jauh, Tim juga berhasil mengungkap fakta-fakta pelibatan manajemen puncak Garuda dalam konspirasi kejahatan tersebut. Pada tahap ini, TPF telah menyerahkan temuan-temuan kepada pihak Tim Penyidik Polri, yang kemudian menetapkan co-pilot tersebut, bersama dua orang awak kabin, menjadi tersangka.
- Dalam tiga bulan kedua sekaligus terakhir masa tugasnya, TPF mengembangkan temuan-temuan sebelumnya termasuk dengan melakukan pencarian fakta di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN).
4.Pada tahap ini TPF berhasil mengidentifikasi adanya hubungan antara tersangka PBP dengan BIN pada masa itu. Ini, antara lain, dibuktikan oleh adanya panggilan-panggilan dari nomor handphone tersangka ke sebuah nomor di kantor Deputi V Penggalangan dan Propaganda, sdr. Muchdi PR. Nomor tersebut adalah salah satu nomor cabang dari nomor telephone induk di lingkungan BIN, yang secara teknis tidak bisa diketahui karena menggunakan sistem Direct Inward Dialling (DID), kecuali diberitahukan oleh pemiliknya kepada tersangka. Bukti ini menggugurkan pernyataan pejabat-pejabat BIN yang sebelumnya membantah adanya hubungan BIN dengan tersangka. - Lebih jauh, pencarian fakta TPF ke dalam lingkungan BIN menemukan adanya masalah tersendiri, yakni kemungkinan terjadinya penyalahgunaan akses, jaringan dan kekuasaan badan intelijen oleh pejabat-pejabatnya.
iii
Ringkasan Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir
6.Dalam kasus pembunuhan Munir, sistem kompartementasi dijadikan alasan untuk membantah dan menutupi fakta adanya hubungan antara tersangka dengan BIN. Namun demikian, karena satu-satunya kontrol di dalam sistem ini adalah otoritas Kepala BIN, maka sebenarnya sdr. AM Hendropriyono harus bisa menjelaskan apakah tersangka adalah agen atau informan pada salah satu kompartemen di dalam tubuh BIN pada saat itu.
7.TPF juga menemukan kenyataan bahwa BIN tidak melakukan peran aktif tanpa diminta, untuk membantu pihak kepolisian mengungkap permufakatan jahat yang menyebabkan kematian Munir. Hal ini sangat kontras jika dibandingkan dengan peran BIN dalam membantu aparat kepolisian membongkar kasus kejahatan serius lain.
8. TPF menemukan sejumlah hambatan dalam menjalankan mandat dan kewenangannya yang terbatas terutama ketika TPF memasuki tahap pencarian fakta ke dalam lingkungan BIN, maupun ketika menghadapi sikap pihak Penyidik yang enggan untuk bekerjasama secara penuh dengan TPF. Kendala lain yang dihadapi TPF adalah masalah anggaran yang belum juga cair bahkan ketika masa kerja TPF sudah berakhir.
9.Berdasarkan semua fakta-fakta yang diperoleh, TPF menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pembunuhan Munir dalam Penerbangan GA 974 pada tanggal 7 September 2004 disebabkan oleh permufakatan jahat yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu di lingkungan Garuda dan BIN. Permufakatan jahat tersebut melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai (1) aktor lapangan; (2) aktor yang mempermudah atau turut serta; (3) aktor perencana; (4) pengambil keputusan (inisiator).
b.Pembunuhan Munir diduga kuat berhubungan dengan aktivitas Munir dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi, termasuk kritik-kritik yang dilontarkannya berkaitan dengan peran badan intelijen.
C. Lambannya pengungkapan kasus pembunuhan Munir disebabkan oleh hambatan-hambatan yang berpengaruh terhadap kesungguhan Polri dalam mengungkap kasus. TPF menemukan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Polri tidak
iv
Ringkasan Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir
melakukan manajemen penyelidikan dan penyidikan yang sungguh-sungguh dan efektif. TPF juga menemukan fakta-fakta yang membuktikan bahwa Polri mengabaikan beberapa petunjuk kuat yang dapat mengungkap kasus ini.
d.BIN telah gagal dalam memberikan dukungan terhadap pengungkapan kasus pembunuhan Munir. Sehingga TPF belum dapat memastikan sejauh mana keterlibatan mantan pejabat dan agen BIN dalam kasus pembunuhan Munir, apakah berada pada aras individual atau institusional.
e.Mandat dan kewenangan yang diberikan kepada TPF melalui KEPPRES 111 Tahun 2004, KEPPRES 06 Tahun 2005 dan KEPPRES 12 Tahun 2005 tidak cukup memadai untuk melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas dalam upaya mengungkap kasus pembunuhan Munir.
f. Hasil penyelidikan dan penyidikan Polri serta pengumpulan fakta yang dilakukan oleh TPF baru merupakan tahap awal dari proses pengungkapan kasus pembunuhan Munir. Bangunan permufakatan jahat pembunuhan berencana tersebut belum terungkap secara jelas.
10. Berangkat dari kesimpulan-kesimpulan tersebut, maka:
a. TPF merekomendasikan kepada Presiden RI untuk meneruskan komitmen Presiden dalam pengungkapan kasus pembunuhan Munir secara tuntas hingga mencapai keadilan hukum. Untuk itu perlu dibentuk sebuah tim baru dengan mandat dan kewenangan yang lebih kuat untuk menindaklanjuti dan mengembangkan temuan-temuan TPF, serta mengawal seluruh proses hukum dalam kasus ini, termasuk dan terutama yang dapat secara efektif menindaklanjuti proses pencarian fakta di lingkungan BIN.
b. TPF merekomendasikan kepada Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri melakukan audit atas keseluruhan kinerja Tim Penyidik kasus meninggalnya Munir dan mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kinerja Tim Penyidik Polri secara profesional dalam mengusut tuntas permufakatan jahat dalam jangka waktu yang wajar.
v
Ringkasan Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir
C.TPF merekomendasikan kepada Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri agar melakukan penyidikan yang lebih mendalam terhadap kemungkinan peran sdr. Indra Setiawan, sdr. Ramelgia Anwar, sdr. AM. Hendropriyono, sdr. Muchdi PR dan sdr. Bambang lrawan dalam permufakatan jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.
Jakarta, 23 Juni 2005
Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir
vi