Baca PDF (OCR): 10.-Tulisan-Munir-Aceh-DOM-dan-Pelanggaran-HAM

6 halaman · 6 halaman diproses dengan OCR· 16773 ms

Daftar isi
  1. Vendisi Masspient.
  2. Berbagai peluang tampaknya memang secara maksimal belumlah dilalui untuk

ACEH, DOM DAN PELANGGARAN HAM

DOM sebuah kebijakan politik

Terlebih dahulu perlu dipahami ada dua bentuk Operasi militer yang diperkenalkan ABRI, Operasi teritorial dan Penempatan sebuah wilayah sebagai daerah operasi militer (DOM). Operasi teritorial, dikembangkan melalui konsep pembinaan teritorial yang dilakukan melalui sarana struktur organisasi militer dari pusat sampai daerah. Struktur tersebut tersusun dalam kelembagaan Kodam, Korem, Kodim dam Koramil. Rumusan hasil seminar AD 1967, kelembagaan tersebut ditambah kelembagaan Kopkamtib, Litsus, dsb. Pada tahun delapan puluhan muncul lembaga Bakostranas, dan Bakostranasda, dan pada tahun 1997, lahir Posko kewaspadaan sampai di tingkat kecamatan. Boleh dikata struktur kelembagaan tersebut berfungsi untuk melakukan kontrol dan terlibat dalam semua persoalan di Masyarakat. Dalam struktur ini, pasukan yang terlibat disebut satuan organik

DOM, yaitu menempatkan suatu wilayah menjadi daerah operasi militer. DOM dalam hal ini adalah pelibatan satuan non organik dalam fungsi-fungsi pertempuran. Hal ini diputuskan berdasar pada adanya iuduhan perlawanan masyarakat atas berbagai kebijakan dan ketidak adilan alokasi sumber daya alam serta kultur, dalam isu "perlawanan bersenjata". Kebijakan ini telah menempatkan secara absah berbagai bentuk tindakan dalam hukum perang, konsep-konsep penetrasi dan penundukan secara total terhadap semua bentuk potensi perlawanan melalui penggunaan kekerasan secara terbuka.

Penempatan Aceh sebagai DOM satu misal, memperoleh pembenaran dari adanya tuduhan perlawanan mereka yang disebut Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun

  1. GAM sendiri melakukan perlawanan bersenjata dari perampasan senjata milik pasukan ABRI Masuk desa (AMD). Perlawanan yang terjadi berbasis pada problem sejarah panjang Acch yang cenderung merasa dikecewakan oleh politik dan ekonomi nasional, dan resistensi kultural yang dihancurkan. Akan tetapi tampak perlawanan bukanlah itu alasan utama dari ditempatkannya Aceh sebagai wilayah DCM. Kepentingan ekonomis lah kemudian menilai bahwa resistensi masyarakat hambatan atas kemauan eksploitasi sumnber daya alam. Kekerasan menang kemudian dipertunjukan secara terbuka, sebagai bagian dari upaya membangun kepatuhan dan penghancuran resistensi lokal. Setiap tindakan kekerasan yang berlangsung, dilihat sebagai bentuk prilaku yaug dapat dipahami untuk berkomunikasi dan membangun komitmen-komitmen masyarakat agar mendukung kebijakan eksploitasi di wilayah-wilayah tersebut. Secara umum, operasi ini juga memberikan ruang bagi aparatus militer untuk mengekpresikan kekerasan secara terbuka, sekaligus memperoleh konstribusi atas kekerasan yang disajikan, baik bersifat ekonomi, politis dan psikologi.
    ne

Vendisi Masspient.

8~4

Dalam kasus Aceh, pada tahun 1991 Kasospol ABRI telah mengumumkan Aceh telah aman. Tampaknya pernyataan itu, untuk menjeiaskan kekerasan dan akibatnya sebagai suatu tindakan yang mampu membangun "damai". "Damai" kemudian dijaga sebagai sesuatu yang bersifat mutlak, dalam keadaan tertentu perlu dinobatkan kembali dalam melalui sebuah ritus kekerasan. Simbul-simbul kekerasan menjadi simbul penjaga damai, dan kekerasan, seperti pembunuhan, penculikan, perkosaan, stigma, adalah bagian dari tatakrama ritus damai tersebut. Maka memang kemudian harus dipertunjukan secara terbuka, misalnya penyiksaan, pembunuhan atau perkosaan yang dipertontonkan. Bahkan cacat fisik dan mereka yang lahir dari ritualitas kekerasan itu, merupakan 5 bagian yang tidak terpisah dari apa yang perlu dipertunjukan pada khalayak. Sekali lagi kepatuhan dan penjerahan. Kalau kemudian apa yang digambarkan secara dramatik dengan berbagai laporan HAM di DOM tersebut, merupakan sebuah realitas dari ritualitas kekerasan yang tidak terkoreksi. Kesemua proses-proses ritualitas kekerasan tersebut jelas telah membangun kesadaran dikalangan rakyat, bahwa kekerasan adalah alat penundukan paling efektif dan fungsional. Komunikasi adalah kekerasan, dan pembalasan atas kesakitan hati korbanpun mencoba dijadikan ritualitas kekerasan yang dipertunjukan untuk mengembalikan rasa mampu melakukan perlawanan. Hal inilah yang kemudian terbukti, betapa mudah dan berkembangnya provokasi terhadap masyakat Aceh untuk melakukan kekerasan terbuka terhadap mereka yang dituduh Cuak (kaki tangan aparat). Disinilah ancaman lingkaran setan kekerasan berkembang kembali, justru penarikan pasukan diikuti kekerasan.

Sejauh ini, bentuk tindakan pelanggaran HAM yang paling dominan dilakukan dalam status DOM adalah sebagai berikut :

A. Penghilangan Orang.
B. Penangkapan dan penahan sewenang-wenang
C. Penganiayaan ataupun perlakukan secara tidak manusiawi
D. Pembunuhan (eksekusi) tanpa proses hukum
E. Teror atau intimidasi
F. Perampasan hak-hak berekpresi, berorganisasi, mengemukakan pendapat didepan umum.
G. Intervensi Peradilan (Pelanggaran prinsip Fair Trial).
H. Perkosaan.
I. Pelangaran hak untuk beribadah dan berkeyakinan.
J. Hak berekpresi dan mengemukakan pendapat dsb. Kesemua pelanggaran HAM tersebut, masuk dalam kategori Pelanggaran HAM yang berat dan mendasar. Penegakan hukum dan HAM Kelahiran pengakuan HAM secara hukum adalah produk dari upaya berbagai bangsa untuk mempertemukan hak-hak yang bersifat Universal dan perlu ditentukan dalam bentuk ketentuan hukum. Kemudian lahirlah Deklarasi Universal HAM dan berbagai konvensi HAM. Beberapa produk penting konvensi yang periu dicatat antara lain Konvensi Hak Sipil dan Politik, dan Konvensi Hak-hak ekonomi dan buidaya dst. Ketentuan-ketentuan tersebut hakikatnya mewajibkan setiap negara untuk menjamin dihormatinya hak-hak setiap manusia ("rakyat"). Sehingga, yang disebut pelangaran HAM adalah diingkarinya nilai-nilai HAM oleh negara, ataupun negara membiarkan Hak-hak tersebut dilanggar.

Hak Sipil dan Politik menempatkan posisi negara secara pasif, artinya berisi ketentuan-ketentuan yang melarang negara untuk melakukan larangan atau hambatan dan tindakan yang mengingkari atau melanggar hak-hak itu. Sedangkan Hak Ekonomi dan Budaya menuntut negara bertindak aktiv, untuk menjamin hak-hak didalamnya dipenuhi.

Penegakan HAM barulah dapat dijamin oleh suatu negara yang ditopang oleh suatu sistem yang menjamin adanya pertanggungjawan negara atas hak-hak asasi manusia bagi setiap warga negara. Dalam kategori ini adalah suatu negara yang menjamin hak-hak setiap orang untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan perlakukan tidak manusiawi, penyiksaan, penghilangan hak-hak berekpresi, hak berpolitik, hak-hak ekonomi.

Dalam sistem negara yang demikian haruslah adanya pengakuan hak-hak berpolitik, perlindungan bagi hak-hak sipil dst. Yang berakar secara kuat dalam suatu sistem bernegara dalam basis kedaulatan rakyat. Yaitu adanya supremasi hukum, adanya sistem kedaulatan rakyat melalui hak-hak berpolitik yang bebas, serta adanya pengakuan atas heterogenitas rakyat, termasuk didalamnya hak-hak komunitas adat atas sumber daya alam.

Pelanggaran HAM bersumber pada tindakan yang tidak sah berdasarkan hukum nasional, dan juga dapat disahkan oleh hukum nasional. Sehingga dalam konteks pembahasan pelanggaran HAM terlebih dahulu harus dipahami adanya realitas terdapat tindakan aparatus negara yang dirasa berdasarkan alasan sah menurut hukum nasional, akan tetapi tetap dipandang sebagai pelanggaran HAM. Mengingat dalam konteks lahirnya berbagai produk hukum yang didasari oleh sebuah rezim anti demokrasi cenderung menginkari HAM, khususnya Hak Sipil dan Politik. Sumber tindakan pelanggaran tersebut dapat bersumber dari keputusan-keputusan yang bersifat institusional, ataupun pada pribadi-pribadi. Pelanggaran yang dikategorikan sebagai tindakan institusional adalah ketika sebuah tindakan aparat militer dilakukan dalam struktur komando, menggunakan perangkat dan motif institusional, serta memperoleh perlindungan ataupun pembenaran dari kekuatan institusi. Sedangkan tindakan yang bersifat Pribadi (Oknum) adalah tindakan yang dilakukan seorang anggota militer atas motif-motif pribadi, serta secara jujur dipertangungjawabkan diluar proteksi institusi.

Dalam konteks ini, tingkat pertanggungjawaban hukum amatlah ditentukan oleh bentuk dan motif tindakan. Dalam tindakan yang dilakukan oleh seorang anggota militer dalam kerangka menjalankan tugas, maka pertanggungjawaban institusional tidaklah dapat dihindarkan. Mengingat unsur paling penting dari tindakan yang diambil adalah bagian bagi kepentingan tindakan atas fungsi ataupun penempatakan posisi secara institusional. Dalam hal bagian dari aparat melakukan tindakan berlebihan ataupun tidak sesuai dengan tugasnya, secara internal dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran prosedural. Akan tetapi, secara hukum tidaklah dikenal bentuk yang demikian, sebab tindakan tersebut tetap terikat kedalam tidak absahnya keputusan insitusi dan motif institusional. Sehingga pertanggungjawaban hukum tetap berada pada institusinya.

Perlu juga menjadi perhatian, aparat militer dapatlah bertindak (sebagai kekuatan paksa) hanya 6 dalam kondisi perang atau darurat perang (ditentukan secara khusus melalui keputusan presiden). Sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik, Konvensi prinsip-prinsip tentang kekuatan atau senjata api, mensyarakatkan secara ketat bahwa militer tidaklah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penggunaan paksanaan terhadap watga sipil. Kewenangan itu hanya diberikan kepada kepolisian dan dengan pembatasan yang cukup ketat. Dalam hal ini seluruh tindakan aparatus militer dalam menjalankan mengkontrol kehidupan sipil dengan berbagai tinadakan diatas, sama sekali bukanlah dapat dikategorikan sebagai bagian dari

intrumen penegakan hukum yang absah,akan tetapi sebuah tindakan pelanggaran HAM. Untuk itu, tindakan tersebut adalah tidak sekedar tindakan para oknum dan kesalahan prosedural.

Tentang prosedur.

Penegakan hukum atas pelanggaran HAM unsur militer, haruslah dilakukan bedasarkan ketentuan hukum yang berlaku bagi warga negara secara keseluruhan. Hal ini berdasar pada apa yang dijamin oleh UUD 45, bahwa setiap warga negara berkedudukan sama didepan hukum. Hal ini juga sebagai mana dimaksud dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik serta Protokol penegakan hukum atas pelanggaran HAM (komisi HAM PBB 1996), yang menyebutkan secara jelas peradilan atas pelanggaran HAM haruslah dilakukan pada peradilan umum. Problem hukum di Indonesia dalam penegakan hukum atas tindakan pelanggaran HAM oleh militer antara lain :

a. Problem politik, dimana tindakan hukum terhadap pelanggar amatlah ditentukan oleh
Termasuk mengintreprestasikan kesalahan dan keputusan politikAbrI. pertanggungjawabannya (tingkat kepangkatan). Dalam hal ini, kita kenal dengan munculnya institusi Dewan Kehormatan Perwira (DKP), yang ditempatkan sebagai koasi peradilan atas para perwira tinggi. Dalam konteks ini, paradilan militer adalah mengalami subordinasi politik.

b.Dualisme peradilan. Terdapat dua badan peradilan yang menjalan fungsinya dengan membagi kewenangan berdasarkan posisi sebagai sipil ataupun militer. Secara hukum kita mengenal dua criminal justice sistem, yaitu ruang lingkup militer dan sipil. Seluruh tindak pidana yang dilakukan oleh unsur militer maka peradilan Militer menjalakan fungsinya berdasarkan KUHPM dan KUHAPM, sementara peradilan umum bagi masyarakat sipil berlaku KUHAP dan KUHP. Hal ini seharusnya tidak terjadi, mengingat problem pengakan hukum, keadilan, serta transparansi.
C.Prosedural acara. Konsep kelembagaan perwira penyerah perkara, DKP adalal hambatan yang cukup kuat bagi penegakan hukum. Mengingat terdapat problem tidak dituntutnya pelaku pelanggaran atas alasan-alasan pembenaran politik, kepangkatan, ataupun hambatan pengungkapan pada fakta (mising link). Melihat berbagai problem diatas, penegakan hukum bagi pelanggaran HAM di Indonesia masih membutuhkan banyak reformasi struktur hukum, ketentuan hukum, serta posisi politik militer dan bangun tumbuhnya negara hukum dan prinsip egalitarian sebagaimana dimaksud dalam UUD 45 dan berbagai konvenan HAM. Disamping itu perlu pula komitmen politik nasional yang akan menjadi dasar bagi lahirnya komisi kebenaran penyelidikan independen terhadap praktek pelanggaran HAM, yang memang teramat tergantung pada perubahan politik makro kedepan.

Kerangka Media Internasional.

Paling tidak terdapat beberapa institusi Internasional yang merupakan instrumen penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Hai itu antara !ain :

  1. Melalui mekanisme Komisi HAM PBB, ataupun beberapa organisasi di bawah naungan PBB, seperti ILO, UNHCR.

Mekanisme ini berlangsung melalui bentuk-bentuk sanksi sebuah resolusi, ataupun rekomendasi komisi. Putusan kelembagaan ini diperoleh dalam sidang-sidang yang beranggotakan negara-negara. Paling tidak berbagai tekanan internasioanal, akan berlangsung secara relatif efektif, agar tiap negara memenuhi dan menghormati HAM.

Catatan penting, berbagai persoalan kekerasan sepanjang operasi DOM, belumlah cukup terakomosadasi dalam mekanisme diatas. Mengingat informasi tetang korban di Aceh belumlah tersaji berdasarkan standart yang dibutuhkan dalam makanisme kerja komisi HAM.

  1. Mahkamah Internasional. Mekanisme yang dapat dilakukan hanyalah melalui klaim salah satu negara anggota. 2 Tidak dikenal presedur non negara untuk mengajukan klaim atas adanya pelanggaran HAM oleh suatu negara. Sehingga, problem pelanggaran HAM dalam DOM dapat diseret ke Mahkamah Internasional, apabila ada salah satu negara mengajukan Pemrintah Indonesia sebagai pelaku peianggaran HAM. Mekanisme lain dapat dilakukan dengan aiau atas permintaan Pemerintah RI. Untuk menuntut pelaku, dengan alasan pelaku tidak dapat dituntut di Indonesia atas alasan ketidak mungkinan keamanan nasionai. Hal ini jelas membutuhkan kemauan politik Pemerintah Indoensia, yang kemungkinan hampir tidak akan terjadi.
  2. International Criminal C (ICC) Mekanisme yang tersedian berdasarkan konvensi Perancis 1996, tiap individu korban pelanggaran HAM dapat mengajukan gugatan terhadap Pemerintah yang dituduh telah melakukan pelanggaran HAM. Dengan telah memenuhi syara-syarat, misalnya telah dilakukan berbagai langkah-langkah hukum maksimal di dalam negara yang bersangkutan, akan tetapi tetap tidak memungkinkan. Kelembagaan ini sayangnya masih dalam tahap persiapan, sehingga gugatan tersebut dalam waktu dekat masih akan benyak memperoleh hambatan tehnis.
  3. Pelaporan pada negara peratifikasi Secara Internasional dimungkinkan individu korban pelanggaran HAM, melaporkan pada aparat hukum dinegara-negara yang telah meratifikasi konvensi-konvensi tertentu. Mekanisme ini dapat diputuskan oleh negara yang bersangkutan dengan bukti-bukti yang cukup, serta dapat meletakkan status "persona non grata" bagi pelaku pelanggaran HAM. Dan apabila pelaku memasuki negara yang bersangkutan dapatlah ditangkap. Mekanisme ini seperti apa yang terjadi pada nasib Penochet, Pol Pot, dst.
    Court cort

Berbagai peluang tampaknya memang secara maksimal belumlah dilalui untuk

menguji sistem internasional dalam inenuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM selama DOM berlangsung.

Munir Jakarta, 19 Aprii 1999