Baca PDF (OCR): 11.-Tulisan-Munir-Beberapa-Problem-Kepolisian-dan-Tuntutan-Masa-Depan

5 halaman · 5 halaman diproses dengan OCR· 8403 ms

(POINT-PONT PEMIORAN) BEBERAPA PROBLBM KEPOLISIAN DAN TUNTUITAN MASA DEPAN

MUNIR YLBHIKONTRAS

Pemisahan POLRI dari ABRI, telah dilakukan kendati tetap berada dibawah Menhankam. Pemisahan ini sekaligus mengundang berbagai harapan akan meningkatnya profesionalitas, kemandrian kepolisian dari kecenderungan intervensi pdlitik, mempersempit ruang penggunaan kekerasan dieh kepolisian akibat posisi dan prilaku kemiliteran (combat), seta adanya rumusan baru hubungan kepolisian dengan masyarakat.

Keputusan pemisahan kepdlisian dari ABRl yang dnyatakan akan dilakukan secara gradual, akan tetapi tahapan menuju pemandirian pdisi secara substansial masih menyisakan agenda yang tidak jelas.

Secara umum Penempatan kepdisian sebagai institusi yang bersandar pada rule of law dan equality before the law. amatlah tergantung pada prinsip-prinsip: makro sistem benegara. Untuk itu, posisi Kepolisian agaklah susah dlihat secara parsial dari realitas polik dan sistem bemegara yang melingkupinya. Kalaupun kita lihat secara jujur, gerakan rakyat menuntut proses lengsemya Soeharto dan Demokratisasilah yang telah mendcrong adanya putusan politik bagi pemisahan polisi dari ABRI. Sehingga dnamika pditik dan bagimana sistem bemegaralah yang kemudan akan menentukan peletakan kemandrian dan profesionalisme Polisi.

Kalaupun proses perubahan menuju sistem demokratis saat ini merupakan keharusan dan akan berangsung secara lurus. Pembenahan problem kepolisian masihlah membutuhkan kera berat dan keseriusan yang dmikian luas. Kurun waktu yang cukup panjang itu karena salah satunya polisi harus mengubah watak militer yang selama ini sudah melekat dalam pendekatan- pendekatan polisi Indonesia. Mengubah prilaku milieristik dalam polisi indonesia menjadi polisi sipil atau meminjam istilah Bowran sivilinisasi, menurut Mike Bowran, Assitance Chief Constable

England Palice petu waktu sedikitnya 17 tahun (waktu yang amat melelahkan) 2 tahun perubahan struktural, 5 tahun perubahan kulturał dan 10 tahun refinement. Estimasi Bowran agaknya tidaklah berlebihan, d Eropa Timur, Republik Ceko, dengan penduduk lima juta, perlu waktu 46 tahun untuk mensipilkan polisi. Kalau rasio penduduk menjad indikator keberhasilan sipilinisasi polisi, maka Indonesia setidaknya membutuhkan juah lebih lama untuk proses police civilinization. Tetapi istimasi waktu itu sama sekali tidak dapat dijadkan pembenaran bagi kelemahan-kelemahan peran kepdlisian yang saat ini sedang dimainkan.

Polisi kedepan adalah polisi yang disyaratkan tidak saja profesional, akan tetapi jujur bersih serta mampu membangun policemen communuty relation yang baik. Tentunya Polisi dituntut untuk lepas dar prilaku dan jarng-jaring birokrasi korup, yang telah menjadkan dijuluki poice corruption. Tentunya ini tidak saja upaya membersihak din dari praktek sogok ataupun terlibat dalam maña kejahatan saja. Akan tetapi juga, meningkatkan kemampun dan kerja-kerja melayani kebutuhan masyarakat baik rasa aman, saling membutuhkan, problem sodlver, serta seperti kepedulian terhadap segala bentuk pers calan masyarakat yang menjad ruang lingkup kewajiban dan tugasnya.

Untuk menjawab beberapa tuntutan peran kepdlisian datas, tentunya harus mampu djawab secara tepat beberapa point penting problem kepolisian dalam konteks indonesia kini kedepan yaitu al

Pertama, seharusnya tahapan dan batas waktu proses pemisahan Kepdlisian, serta perubahan-perubahan yang dilakukan pada tiap tahapan munuju posisi minimal ideal kepolisian jelas dan cukup dipahami dleh kekuatan sistem hukum dan masyarakat. Tentunya tahapan ini harusiah sebagai bagian tidak terpisah dari upaya membangun tertip hukum Perubahan dan tahapan tersebut seperti perubahan kepangkatan, struktur komando, hubungan-hubungan kelembagaan, pda pembinaan, anggaran dst

Permasalah krusial yang mungkin juga penting dipikirkan adalah proses perubahan ini sekaligus memberi jawaban atas kendala strukiur kepdlisian dan prilaku aparatusnya yang menyerupai prilaku korup birokrasi negara (burokratie rente). Pembersihan dri dari gurita mesin korup ini jelas

merupakan sesuatu soal yang padat hubungannya dengan bagaimana dukungan masyarakat akan dberikan terhadap upaya membangunan kepdlisian.

Kedua, pemisahan dan perubahan posisi Kepdisian seharusnya secara tegas merubah posisinya dar satuan militer serta berbagai bentuk pendekatannya, menjad satuan Sipil dengan crientasi sebagai Civilian Guardian. Dimana perubahan ini sendiri akan menuntut perubahan poa dan strategi penjagaan keamanan dan ketertiban serta penegakkan hukum:

Contoh kasus pengambilalihan komando dari satuan POLRI kepada satuan atau institusi milter baik itu KODAM maupun KOREM atau yang lainnya, sebagaimana dalam peristiwa AMBON (Kapdl da dicopot), SAMBAS, ataupun Satgas Wibawa d Aceh adalah cerminan keputusan politik setengah hati dari upaya membangun kepolisian yang mandri dan profesional

Problem yuridis dalam struktur dan hubungan kekuasaan : sebagai konskwensi dari pemisahan POLRI, Seharusnya dlakukan perubahan (amandemen) ataupun pencabutan Undang-undang Kepdlisian RI No. 31 tahun 1997, mengingat UU tersebut masih mengatur beberapa hal sebagai benkut

Pasal 8 (2) Presiden dalam menjalankan kekuasaan Kepolisian dibantu dleh Menteri dan Panglima. Pasal 9 2-3) Penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian RI. Berada ditangan Panglima (TNI) Pasal 20, Pembinaan profesi Kepdisian datur dengan Keputusan Panglima (TNI).

Ketentuan ini jelas masih menempatkan Kepdisian merupakan subordinasi dari Panglima TNi. Paling tidak posisi ketentuan ini masih menjamin ruang yang cukup luas bagi TNI melakukan intervensi kedaiam tubuh kepdlisian.

Secara prinsip ketentuan UU Kepdlisian masih menempatkan Pori dalam basis kemiliteran dan dalam struktur komando kemiliteran. Hal ini mengandung kansekuensi kerja-kerja kepolisian secara substansial masih merupakan bagian tidak terpisah dari sikap dan struktur komando TNI.

Termasuk ddalamnya upaya mendorong profesionalisme Polisi masih mengandung pda dan ukuran-ukuran profesionalisme satuan militer (combat). UU No. 20 tahun 1982 tentang pertahanan dan keamanan regara Sebagai konsekuensi dari pemisahan kepolisian, sudah seharusnya terdapat pembatasan yang jelas atas peran dan fungsi satuan TNi dalam fungsi-fungsi kantipmas dan penegakan hukum. Ketentuan Undang-undang No. 20 tahun 1982 sama sekali tidak mengatur atau memberikan pembalasan yang jelas antara tugas kepolisian dengan satuan angkatan perang lainnya, khususnya angkatan darat. Hal ini jelas merupakan ancaman akan teradinya intervensi dan tumpang tindih tugas, atau eliminasi terhadap tugas-tugas kepolisian deh TNi dikemudan hari.

Pasal 26 menyatakan TNi sebagai kekuatan sosial di darat, laut, dan udara serta penertiban dan keamanan masyarakat Jelas arah peran ini merupakan bagian dari tumpang tindh dan intervensi terhadap peran dan tugas kepolisian, yang juga dapat mengancam kepentingan penegakan hukum

Pasal (28) TNi berperan ki..dengan ikut serta dalam pengmbilan keputusan mengenai masalah kenegaraan dan pemenntahan. Posisi ini semakin menjelasnya betapa luasnya peran TNi yang juga mengancam upaya memandrikan kepolisian atau tertip hukum. Pencabutan Undang-Undang ini, sekaligus mengandung kewajiban untuk menerbitkan reguiasi baru yang membatasi secara tegas kewenangan TNi serta berbagai perangkatnya dalam fungsi pertahanan dan kemananan serta kantibmas. Sebagai bagian tidak terpisah darinya adalah peninjauan kembali terhadap konsep pembinaan/operasi teritorial, dalam kelembagaan Kodim, Koramil, Korem, dan Kodam. Kelembagaan operasi/pembinaan teritorial justru akan menihilkan fungsi kepolisian yang darahkan pada pentingnya penegakan ketertiban dan hukum. Ketiga Terpuruknya wibawa polisi, satah satunya tebih disebabkan karena tidak terintegrasinya pelayanan polisi kepada masyarakat. Masalah kemandirian polisi, KKN, rendahnya, kinerja pelayanan masyarakat, kesejahteraan anggota, persedian sarana dan prasarana, peningkatan keteladanan kepemimpinan dan anggota serta lain sebagainya.

Jhon Wilson, Chief Superintendant England Police, mensyaratkan pemandran polisi dengan pelurusan peran militer. Di Inggris sendiri, peran militer hanya digunakan sekali dalam sejarah, yaitu ketika merebaknya apa yang danggap sebagai terorisme iran. Sedangkan, hubungan pols- tentara lebih sering diwujudkan dalam bentuk kerasama pengamanan yang polisi tidak memilki sarana pengamanan yang memadai. Contohnya pengamanan laut. Maka dengan fakta sepetiní, mengharapkan pdisi untuk mengedepankan civi/ secunity yang mengacu pada pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM), yang bisa dawali dleh kemandrian sejati polri hanya pada satu komando dan manajemen kepolisian. Penutup

Keseluruhan bahasan dari pembicaraan ini pada intinya tidak melihat penempatan poisı dbawah Menhankam sebagai suatu langkah memandrikan pdisi yang menyesatkan. Memandrkan polisi berarti mensterilkan polisi dari seluruh bentuk intervensi penyelenggara negara. Keseriusan memandrikan pdisi akan lebih terihat bila pdlisi langsung bertanggung jawab kepada presiden lewat menteri kepdisian negara. Karena disemua negara dbelahan dunia manapun hanya rezim militer Myanmar dan Indonesia yang menempatkan polisi dibawah tentara. Peru dipikirkan upaya mensterlkan berbagai ntervensi terhadap kera-keja kepolsian dar institusi-kerja sama yang mengandung unsur militer militer dan birokrasi sipil formal maupun informal sepeti lembaga muspika, muspida dan sejenis yang menghilangkan esensi kebutuhan pelayanan publik dan penegakan hukum.