YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA INDONESIAN LEGAL AID FOUNDATION JL. DIPONEGORO 74, JAKARTA 10320, TELEPON 3145518 - 3904226-3904227, FAX. : 330140
No:209/SK/YLBHI/IV/1998
Kepada Yth : Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Pangab Jenderal TNI Wiranto di-Tempat
Yayasan LBH Indonesia selaku lembaga bantuan hukum telah menerima sejumlah pengaduan tentang orang hilang (baik yang sifatnya disappearance maupun involuntary disappearance). Kami yakin sepenuhnya bahwa berbagai kasus ini telah menyentuh keprihatinan banyak pihak termasuk ABRI. Dalam rangka berusaha sekuat tenaga untuk memberikan bantuan hukum dan kemanusiaan kepada keluarga maupun mereka yang hilang itu, YLBHI sendiri telah melakukan tindakan-tindakan hukum baik di tingkat Nasional maupun di tingkat Internasional.Segala bentuk upaya dan tindakan yang dilakukanYLBHI, sebagai penerima amanat dari keluaraga korban, maupun sebagai lembaga yang memberikan perhatian terhadap penghormatan HAM, adalah bagian dari tindakan konstitusional dan sesuai dengan Deklarasi Semesta Hak Asasi Manusia PBB.
Sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia, mekanisme hubungan Internasional adalah faktor yang tidak dapat ditolak. Karenanya sungguh disayangkan apabila ABRI menilai usaha kami sebagai "berusaha menyudutkan ABRI", sebagaimana yang diucapkan oleh Kapuspen ABRI. Ini adalah tanggung jawab bersama dan hendaknya kita tidak saling cuci tangan.
Sehubungan dengan esensi dan urgensi kasus ini, maka Yayasan LBH Indonesia mengajak saudara Menhankam/Pangab untuk berunding dalam rangka mencari pemecahan yang tepat dan cepat. Mengenai waktu dan tempat kami mengharapkan masukan dari pihak Dephankam.
Demikian surat kami, sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 14 April 1998 Yayasęn LBH Indonesia
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA MUNIR,S.H. Wk. Ketua I
Bidang Operasional
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA
INDONESIAN LEGAL AID FOUNDATION JL. DIPONEGORO 74, JAKARTA 10320, TELEPON 3145518 -3904226- 3904227, FAX.: 330140
No:209/SK/YLBHI/IV/1998
Kepada Yth : Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Pangab Jenderal TNI Wiranto di-Tempat
Yayasan LBH Indonesia selaku lembaga bantuan hukum telah menerima sejumlah pengaduan tentang orang hilang (baik yang sifatnya disappearance maupun involuntary disappearance). Kami yakin sepenuhnya bahwa berbagai kasus ini telah menyentuh keprihatinan banyak pihak termasuk ABRI. Dalam rangka berusaha sekuat tenaga untuk memberikan bantuan hukum dan kemanusiaan kepada keluarga maupun mereka yang hilang itu, YLBHI sendiri telah melakukan tindakan-tindakan hukum baik di tingkat Nasional maupun di tingkat Internasional.Segala bentuk upaya dan tindakan yang dilakukan YLBHI, sebagai penerima amanat dari keluaraga korban, maupun sebagai lembaga yang memberikan perhatian terhadap penghormatan HAM, adalah bagian dari tindakan konstitusional dan sesuai dengan Deklarasi Semesta Hak Asasi Manusia PBB.
Sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia, mekanisme hubungan Internasional adalah faktor yang tidak dapat ditolak. Karenanya sungguh disayangkan apabila ABRI menilai usaha kami sebagai "berusaha menyudutkan ABRI", sebagaimana yang diucapkan oleh Kapuspen ABRI. Ini adalah tanggung jawab bersama dan hendaknya kita tidak saling cuci tangan.
Sehubungan dengan esensi dan urgensi kasus ini, maka Yayasan LBH Indonesia mengajak saudara Menhankam/Pangab untuk berunding dalam rangka mencari pemecahan yang tepat dan cepat. Mengenai waktu dan tempat kami mengharapkan masukan dari pihak Dephankam.
Demikian surat kami, sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 14 April 1998 Yayasęn LBH Indonesia
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA MUNIR,S.H.
Wk. Ketua I
Bidang Operasional
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA INDONESIAN LEGAL AID FOUNDATION JL. DIPONEGORO 74, JAKARTA 10320. TELEPON 3145518 - 3904226- 3904227, FAX. : 330140 医
No:209/SK/YLBHI/IV/1998
Kepada Yth : Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Pangab Jenderal TNI Wiranto di-Tempat
Yayasan LBH Indonesia selaku lembaga bantuan hukum telah menerima sejumlah pengaduan tentang orang hilang (baik yang sifatnya disappearance maupun involuntary disappearance). Kami yakin sepenuhnya bahwa berbagai kasus ini telah menyentuh keprihatinan banyak pihak termasuk ABRI. Dalam rangka berusaha sekuat tenaga untuk memberikan bantuan hukum dan kemanusiaan kepada keluarga maupun mereka yang hilang itu, YLBHI sendiri telah melakukan tindakan-tindakan hukum baik di tingkat Nasional maupun di tingkat Internasional.Segala bentukupaya dan tindakan yang dilakukan YLBHI, sebagai penerima amanat dari keluaraga korban, maupun sebagai lembaga yang memberikan perhatian terhadap penghormatan HAM, adalah bagian dari tindakan konstitusional dan sesuai dengan Deklarasi Semesta Hak Asasi Manusia PBB.
Sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia,mekanisme hubungan Internasional adalah faktor yang tidak dapat ditolak. Karenanya sungguh disayangkan apabila ABRI menilai usaha kami sebagai "berusaha menyudutkan ABRI", sebagaimana yang diucapkan oleh Kapuspen ABRI. Ini adalah tanggung jawab bersama dan hendaknya kita tidak saling cuci tangan.
Sehubungan dengan esensi dan urgensi kasus ini, maka Yayasan
LBH Indonesia mengajak saudara Menhankam/Pangab untuk berunding
dalam rangka mencari pemecahan yang tepat dan cepat. Mengenai waktu
dan tempat kami mengharapkan masukan dari pihak Dephankam. Demikian surat kami, sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 14 April 1998 Yayasęn LBH Indonesia
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA
MUNIR,S.H.
Wk. Ketua I
Bidang Operasional
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA
INDONESIAN LEGAL AID FOUNDATION JL. DIPONEGORO 74, JAKARTA 10320, TELEPON 3145518 - 3904226 - 3904227, FAX. : 330140
No:209/SK/YLBHI/IV/1998
Kepada Yth : Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Pangab Jenderal TNI Wiranto di-Tempat
Yayasan LBH Indonesia selaku lembaga bantuan hukum telah menerima sejumlah pengaduan tentang orang hilang (baik yang sifatnya disappearance maupun involuntary disappearance). Kami yakin sepenuhnya bahwa berbagai kasus ini telah menyentuh keprihatinan banyak pihak termasuk ABRI.
Dalam rangka berusaha sekuat tenaga untuk memberikan bantuan hukum dan kemanusiaan kepada keluarga maupun mereka yang hilang itu, YLBHI sendiri telah melakukan tindakan-tindakan hukum baik di tingkat Nasional maupun di tingkat Internasional.Segala bentuk upaya dan tindakan yang dilakukan YLBHI, sebagai penerima amanat dari keluaraga korban, maupun sebagai lembaga yang memberikan perhatian terhadap penghormatan HAM, adalah bagian dari tindakan konstitusional dan sesuai dengan Deklarasi Semesta Hak Asasi Manusia PBB.
Sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia, mekanisme hubungan
Internasional adalah faktor yang tidak dapat ditolak. Karenanya sungguh
disayangkan apabila ABRI menilai usaha kami sebagai "berusaha menyudutkan ABRI", sebagaimana yang diucapkan oleh Kapuspen ABRI. Ini adalah tanggung jawab bersama dan hendaknya kita tidak saling cuci tangan.
Sehubungan dengan esensi dan urgensi kasus ini, maka Yayasan LBH Indonesia mengajak saudara Menhankam/Pangab untuk berunding dalam rangka mencari pemecahan yang tepat dan cepat. Mengenai waktu dan tempat kami mengharapkan masukan dari pihak Dephankam.
Demikian surat kami, sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 14 April 1998 Yayasąn LBH Indonesia
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA MUNIR,S.H. Wk. Ketua I
Bidang Operasional
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA
INDONESIAN LEGAL AID FOUNDATION
JL. DIPONEGORO 74, JAKARTA 10320. TELEPON 3145518-3904226- 3904227, FAX.: 330140
No:209/SK/YLBHI/IV/1998
Kepada Yth : Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Pangab Jenderal TNI Wiranto di-
Tempat
Yayasan LBH Indonesia selaku lembaga bantuan hukum telah menerima sejumlah pengaduan tentang orang hilang (baik yang sifatnya disappearance maupun involuntary disappearance). Kami yakin sepenuhnya bahwa berbagai kasus ini telah menyentuh keprihatinan banyak pihak termasuk ABRI.
Dalam rangka berusaha sekuat tenaga untuk memberikan bantuan hukum dan kemanusiaan kepada keluarga maupun mereka yang hilang itu, YLBHI sendiri telah melakukan tindakan-tindakan hukum baik di tingkat Nasional maupun di tingkat Internasional.Segala bentuk upaya dan tindakan yang dilakukan YLBHI, sebagai penerima amanat dari keluaraga korban, maupun sebagai lembaga yang memberikan perhatian terhadap penghormatan HAM, adalah bagian dari tindakan konstitusional dan sesuai dengan Deklarasi Semesta Hak Asasi Manusia PBB.
Sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia, mekanisme hubungan Internasional adalah faktor yang tidak dapat ditolak. Karenanya sungguh disayangkan apabila ABRI menilai usaha kami sebagai "berusaha menyudutkan ABRI", sebagaimana yang diucapkan oleh Kapuspen ABRI. Ini adalah tanggung jawabbersama dan hendaknya kita tidak saling cuci tangan.
Sehubungan dengan esensi dan urgensi kasus ini, maka Yayasan LBH Indonesia mengajak saudara Menhankam/Pangab untuk berunding dalam rangka mencari pemecahan yang tepat dan cepat. Mengenai waktu dan tempat kami mengharapkan masukan dari pihak Dephankam.
Demikian surat kami, sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 14 April 1998 Yayasan LBH Indonesia
MUNIR,S.H. Wk Ketua I Bidang Operasional