Baca PDF (OCR): Dokumen-Yayasan-Lembaga-Bantuan-Hukum-Indonesia-terkait-memberik

10 halaman · 10 halaman diproses dengan OCR· 12473 ms

Daftar isi
  1. Demikian surat kami, sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.
  2. Bidang Operasional
  3. YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA
  4. Demikian surat kami, sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.
  5. Wk. Ketua I
  6. Sehubungan dengan esensi dan urgensi kasus ini, maka Yayasan
  7. LBH Indonesia mengajak saudara Menhankam/Pangab untuk berunding
  8. dalam rangka mencari pemecahan yang tepat dan cepat. Mengenai waktu
  9. MUNIR,S.H.
  10. Bidang Operasional
  11. YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA
  12. Internasional adalah faktor yang tidak dapat ditolak. Karenanya sungguh
  13. Bidang Operasional
  14. YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA
  15. INDONESIAN LEGAL AID FOUNDATION
  16. JL. DIPONEGORO 74, JAKARTA 10320. TELEPON 3145518-3904226- 3904227, FAX.: 330140
  17. Tempat

YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA INDONESIAN LEGAL AID FOUNDATION JL. DIPONEGORO 74, JAKARTA 10320, TELEPON 3145518 - 3904226-3904227, FAX. : 330140

No:209/SK/YLBHI/IV/1998

Kepada Yth : Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Pangab Jenderal TNI Wiranto di-Tempat

Yayasan LBH Indonesia selaku lembaga bantuan hukum telah menerima sejumlah pengaduan tentang orang hilang (baik yang sifatnya disappearance maupun involuntary disappearance). Kami yakin sepenuhnya bahwa berbagai kasus ini telah menyentuh keprihatinan banyak pihak termasuk ABRI. Dalam rangka berusaha sekuat tenaga untuk memberikan bantuan hukum dan kemanusiaan kepada keluarga maupun mereka yang hilang itu, YLBHI sendiri telah melakukan tindakan-tindakan hukum baik di tingkat Nasional maupun di tingkat Internasional.Segala bentuk upaya dan tindakan yang dilakukanYLBHI, sebagai penerima amanat dari keluaraga korban, maupun sebagai lembaga yang memberikan perhatian terhadap penghormatan HAM, adalah bagian dari tindakan konstitusional dan sesuai dengan Deklarasi Semesta Hak Asasi Manusia PBB.

Sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia, mekanisme hubungan Internasional adalah faktor yang tidak dapat ditolak. Karenanya sungguh disayangkan apabila ABRI menilai usaha kami sebagai "berusaha menyudutkan ABRI", sebagaimana yang diucapkan oleh Kapuspen ABRI. Ini adalah tanggung jawab bersama dan hendaknya kita tidak saling cuci tangan.

Sehubungan dengan esensi dan urgensi kasus ini, maka Yayasan LBH Indonesia mengajak saudara Menhankam/Pangab untuk berunding dalam rangka mencari pemecahan yang tepat dan cepat. Mengenai waktu dan tempat kami mengharapkan masukan dari pihak Dephankam.

Demikian surat kami, sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.

Jakarta, 14 April 1998 Yayasęn LBH Indonesia

YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA MUNIR,S.H. Wk. Ketua I

Bidang Operasional

YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA

INDONESIAN LEGAL AID FOUNDATION JL. DIPONEGORO 74, JAKARTA 10320, TELEPON 3145518 -3904226- 3904227, FAX.: 330140

No:209/SK/YLBHI/IV/1998

Kepada Yth : Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Pangab Jenderal TNI Wiranto di-Tempat

Yayasan LBH Indonesia selaku lembaga bantuan hukum telah menerima sejumlah pengaduan tentang orang hilang (baik yang sifatnya disappearance maupun involuntary disappearance). Kami yakin sepenuhnya bahwa berbagai kasus ini telah menyentuh keprihatinan banyak pihak termasuk ABRI. Dalam rangka berusaha sekuat tenaga untuk memberikan bantuan hukum dan kemanusiaan kepada keluarga maupun mereka yang hilang itu, YLBHI sendiri telah melakukan tindakan-tindakan hukum baik di tingkat Nasional maupun di tingkat Internasional.Segala bentuk upaya dan tindakan yang dilakukan YLBHI, sebagai penerima amanat dari keluaraga korban, maupun sebagai lembaga yang memberikan perhatian terhadap penghormatan HAM, adalah bagian dari tindakan konstitusional dan sesuai dengan Deklarasi Semesta Hak Asasi Manusia PBB.

Sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia, mekanisme hubungan Internasional adalah faktor yang tidak dapat ditolak. Karenanya sungguh disayangkan apabila ABRI menilai usaha kami sebagai "berusaha menyudutkan ABRI", sebagaimana yang diucapkan oleh Kapuspen ABRI. Ini adalah tanggung jawab bersama dan hendaknya kita tidak saling cuci tangan.

Sehubungan dengan esensi dan urgensi kasus ini, maka Yayasan LBH Indonesia mengajak saudara Menhankam/Pangab untuk berunding dalam rangka mencari pemecahan yang tepat dan cepat. Mengenai waktu dan tempat kami mengharapkan masukan dari pihak Dephankam.

Demikian surat kami, sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.

Jakarta, 14 April 1998 Yayasęn LBH Indonesia

YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA MUNIR,S.H.

Wk. Ketua I

Bidang Operasional

YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA INDONESIAN LEGAL AID FOUNDATION JL. DIPONEGORO 74, JAKARTA 10320. TELEPON 3145518 - 3904226- 3904227, FAX. : 330140 医

No:209/SK/YLBHI/IV/1998

Kepada Yth : Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Pangab Jenderal TNI Wiranto di-Tempat

Yayasan LBH Indonesia selaku lembaga bantuan hukum telah menerima sejumlah pengaduan tentang orang hilang (baik yang sifatnya disappearance maupun involuntary disappearance). Kami yakin sepenuhnya bahwa berbagai kasus ini telah menyentuh keprihatinan banyak pihak termasuk ABRI. Dalam rangka berusaha sekuat tenaga untuk memberikan bantuan hukum dan kemanusiaan kepada keluarga maupun mereka yang hilang itu, YLBHI sendiri telah melakukan tindakan-tindakan hukum baik di tingkat Nasional maupun di tingkat Internasional.Segala bentukupaya dan tindakan yang dilakukan YLBHI, sebagai penerima amanat dari keluaraga korban, maupun sebagai lembaga yang memberikan perhatian terhadap penghormatan HAM, adalah bagian dari tindakan konstitusional dan sesuai dengan Deklarasi Semesta Hak Asasi Manusia PBB.

Sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia,mekanisme hubungan Internasional adalah faktor yang tidak dapat ditolak. Karenanya sungguh disayangkan apabila ABRI menilai usaha kami sebagai "berusaha menyudutkan ABRI", sebagaimana yang diucapkan oleh Kapuspen ABRI. Ini adalah tanggung jawab bersama dan hendaknya kita tidak saling cuci tangan.

Sehubungan dengan esensi dan urgensi kasus ini, maka Yayasan

LBH Indonesia mengajak saudara Menhankam/Pangab untuk berunding

dalam rangka mencari pemecahan yang tepat dan cepat. Mengenai waktu

dan tempat kami mengharapkan masukan dari pihak Dephankam. Demikian surat kami, sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.

Jakarta, 14 April 1998 Yayasęn LBH Indonesia

YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA

MUNIR,S.H.

Wk. Ketua I

Bidang Operasional

YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA

INDONESIAN LEGAL AID FOUNDATION JL. DIPONEGORO 74, JAKARTA 10320, TELEPON 3145518 - 3904226 - 3904227, FAX. : 330140

No:209/SK/YLBHI/IV/1998

Kepada Yth : Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Pangab Jenderal TNI Wiranto di-Tempat

Yayasan LBH Indonesia selaku lembaga bantuan hukum telah menerima sejumlah pengaduan tentang orang hilang (baik yang sifatnya disappearance maupun involuntary disappearance). Kami yakin sepenuhnya bahwa berbagai kasus ini telah menyentuh keprihatinan banyak pihak termasuk ABRI.

Dalam rangka berusaha sekuat tenaga untuk memberikan bantuan hukum dan kemanusiaan kepada keluarga maupun mereka yang hilang itu, YLBHI sendiri telah melakukan tindakan-tindakan hukum baik di tingkat Nasional maupun di tingkat Internasional.Segala bentuk upaya dan tindakan yang dilakukan YLBHI, sebagai penerima amanat dari keluaraga korban, maupun sebagai lembaga yang memberikan perhatian terhadap penghormatan HAM, adalah bagian dari tindakan konstitusional dan sesuai dengan Deklarasi Semesta Hak Asasi Manusia PBB.

Sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia, mekanisme hubungan

Internasional adalah faktor yang tidak dapat ditolak. Karenanya sungguh

disayangkan apabila ABRI menilai usaha kami sebagai "berusaha menyudutkan ABRI", sebagaimana yang diucapkan oleh Kapuspen ABRI. Ini adalah tanggung jawab bersama dan hendaknya kita tidak saling cuci tangan.

Sehubungan dengan esensi dan urgensi kasus ini, maka Yayasan LBH Indonesia mengajak saudara Menhankam/Pangab untuk berunding dalam rangka mencari pemecahan yang tepat dan cepat. Mengenai waktu dan tempat kami mengharapkan masukan dari pihak Dephankam.

Demikian surat kami, sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.

Jakarta, 14 April 1998 Yayasąn LBH Indonesia

YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA MUNIR,S.H. Wk. Ketua I

Bidang Operasional

YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA

JL. DIPONEGORO 74, JAKARTA 10320. TELEPON 3145518-3904226- 3904227, FAX.: 330140

No:209/SK/YLBHI/IV/1998

Kepada Yth : Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Pangab Jenderal TNI Wiranto di-

Tempat

Yayasan LBH Indonesia selaku lembaga bantuan hukum telah menerima sejumlah pengaduan tentang orang hilang (baik yang sifatnya disappearance maupun involuntary disappearance). Kami yakin sepenuhnya bahwa berbagai kasus ini telah menyentuh keprihatinan banyak pihak termasuk ABRI.

Dalam rangka berusaha sekuat tenaga untuk memberikan bantuan hukum dan kemanusiaan kepada keluarga maupun mereka yang hilang itu, YLBHI sendiri telah melakukan tindakan-tindakan hukum baik di tingkat Nasional maupun di tingkat Internasional.Segala bentuk upaya dan tindakan yang dilakukan YLBHI, sebagai penerima amanat dari keluaraga korban, maupun sebagai lembaga yang memberikan perhatian terhadap penghormatan HAM, adalah bagian dari tindakan konstitusional dan sesuai dengan Deklarasi Semesta Hak Asasi Manusia PBB.

Sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia, mekanisme hubungan Internasional adalah faktor yang tidak dapat ditolak. Karenanya sungguh disayangkan apabila ABRI menilai usaha kami sebagai "berusaha menyudutkan ABRI", sebagaimana yang diucapkan oleh Kapuspen ABRI. Ini adalah tanggung jawabbersama dan hendaknya kita tidak saling cuci tangan.

Sehubungan dengan esensi dan urgensi kasus ini, maka Yayasan LBH Indonesia mengajak saudara Menhankam/Pangab untuk berunding dalam rangka mencari pemecahan yang tepat dan cepat. Mengenai waktu dan tempat kami mengharapkan masukan dari pihak Dephankam.

Demikian surat kami, sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.

Jakarta, 14 April 1998 Yayasan LBH Indonesia

MUNIR,S.H. Wk Ketua I Bidang Operasional