PUTUSAN No.2586 K/PDT/2008 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara perdata dalam tingkąt kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
- (PERSERO)PERUSAHAAN PT. PENERBANGAN GARUDA INDONESIA, berkedudukan Gedung Garuda Indonesia Jalan Medan Merdeka Selatan No.13 Jakarta 10110 Indonesia;
- PANTUN MATONDANG, bertempat tinggal di Kav. DKI Blok 80 No.31 Meruya, Jakarta Barat; dalam hal ini memberi kuasa kepada MOHAMMAD ASSEGAF, SH. dkk. Advokat, berkantor di Jalan H. Samali No.29 Jakarta Selatan; Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi Il dahulu Tergugat I dan Tergugat IX
melawan: SuCiWATI, bertempat tinggal di JI. Diponegoro No.74 Jakarta Pusat; Dalam hal ini memberi kuasa kepada ASFINAWATI, SH. dkk. Berkantor di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta); Termohon Kasasi l/Pemohon Kasasi Il dahulu Penggugat; d an :
1.INDRA SETIAWAN, bertempat tinggal di JI. Taman Meruya Hilir H7/14 Meruya Utara Jakarta Barat;
2.RAMELGIA ANWAR, bertempat tinggal di JI. Parkit I No.28 Griya RT.02/10 Kecamatan Limo, Limo Depok;
3.ROHAINIL AINI, bertempat tinggal di JI. Danau Kelapa Dua VIlI/5 RT.02/05 Kel. Kelapa Dua Curug Kabupaten Tangerang;
4. POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO, bertempat tinggal di Pamulang Permai Blok B No.1 Kabupaten Tangerang;
5. YETTY SUSMIARTI, bertempat tinggal di Perumahan Taman Elang Blok O/06 RT.03/10 Desa Periuk Kecamatan
- OEDI IRIANTO, bertempat tinggal di JI. Cirata II Blok DA/2 RT.001/012 Kel. Jaka Sęmpurna, Bekasi;
7.BRAHMANIE HASTAWATI, bertempat tinggal di JIn. Cucur Timur A.6/2 BTR IV RT.02/09 Pondok Karya Pondok Aren Kota Tangerang; - MADJID RADJAB NASUTION, bertempat tinggal di Griya
RT.01/04 Kel. Pendurenan Kec. Kencana Blok A/16 Karang Tengah Kota Tangerang;
9.SABUR M. TAUFIK, bęrtempat tinggal di Taman Giri Loka B/23 Bumi Serpong Damai Kel. Lengkong Wetan Kota Tangerang; turut Termohon Kasasi dahulų Tergugat II, II, IV, V, VI, VII, VIII, X dan XI;
Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi Il dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I dan turut Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil- 人 dalil : Bahwa Penggugat adalah istri almarhum Munir dan sebagai wali ibu dari kedua anak kandung tersebut di atas yang lahir dari perkawinan Penggugat denganalmarhum, adalah segenap ahli waris almarhum MUNIR yang meninggal pada 7 September 2004 di dalam penerbangan Pesawat Garuda Indonesia Airlines yang dioperasikan oleh Tergugat I Nomor Penerbangan GA 974 dengan rute Jakarta – Amsterdam (bukti P-4); Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Penggugat memiliki hak untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas gagalnya Tergugat I memenuhi tanggung jawabnya untuk męnjaminkan keamanan, kenyamanan serta keselamatan penumpang; Bahwa almarhum Munir adalah peumpang pesawat yang dioperasikan oleh Tergugat I Nomor Penerbangan GA 974 rute Jakarta – Amsterdam Nomor Tiket 126.3275355522.2 kode booking QLKJF8 data of issued 1 September 2004 (bukti P-5); Bahwa tiket alm. Munir adalah penerbangan Jakarta-Amsterdam tanggal 6 September 2004 kelas ekonomi atas nama almarhum Munir;
Bahwa saat almarhum Munir sedang boarding dalam antrian penumpang sebelum masuk ke dalam pesawat GA 974 almarhum bertemu dengan Tergugat V yang sudah dikenalnya atau sebelumhya pernah bertemu dengannya dalam hal ini berprofesi sebagai pilot dan bekęrja di perusahaan Tergugat 1 (bukti P- 6a); Bahwa di dalam pesawat GA 974 sedianya almarhum Munir berdasarkan penentuan kursi oleh petugas darat Garuda pada saat check in di Pelabuhan Udara Soekarno – Hatta menduduki kursi Nomor 40 G Kelas Ekonomi. Namun, setelah berada di dalam pesawat yang bęrsangkutan dipindahkan tempat duduk di kursi No.3 K Kelas Bisnis (P-6c) Bahwa pemindahan tempat duduk almarhum Munir dilakukan sebelum pesawat berangkat [take off] dari Jakarta atas inisiatif Tergugat V yang belakangan diketahui mengikuti penerbangan pesawat GA 974 dengan tujuan Pelabuhan Udara Changi Singapura dalam kapasitasnya sebagai extra crew yang akan melaksanakan tugas dari Tergugat I dan Tergugat Il selaku Aviation and internal and security (bukti P-6c); Bahwa pemindahan oleh Tergugat V ini menyebabkan almarhum Munir duduk di kursi No.3 K kelas bisnis tanpa tiket kelas bisnis; Bahwa pemindahan oleh almarhum Munir dari kelas ekonomi (40G) ke kelas bisnis (3K) yang dilakukan Tergugat V tidak dilarang oleh pimpinan penerbangan saat itu yaitu Tergugat XI șerta tidak dihalangi oleh Tergugat VIIl yang saat itu bertugas səbagai purser (bukti P-6d); Bahwa Tergugat Vl sebagai awak kabin saat itu sempat pula menanyakan kepada Terg ugat V apakah sudah meminta izin kepada Tergugat Vli yang saat itu menjadi purser, ketika Tergugat V mengatakan dia akan melakukan penukaran tempat duduk dehgan Munir. Namun Tergugat VI tidak megkonfirmasikan kembali kepada Tergugat VIll perihal perpindahan kursi tersebut (bukti p-63e); Bahwa pemindahan kursi almarhųm Munir dari kelas ekonomi ke kelas bisnis memiliki arti ditempatkannya almarhum Munir ke dalam kondisi yang berbeda; Bahwa pilihan dan cara penyajian makanan di kelas bisnis jauh berbeda dengan kelas ekonomi, di kelas ekonomi penumpang mendapat pembagian makanan secara massal (tidak memiliki pilihan sęndiri selain pilihan yang ditawarkan) kecuali untuk pemesanan makanan khuşus (diet, moslem, dll). Sedangkan di kelas bisnis terdapat pilihan yang beragam sehingga makanan lebih bersifat
individual. Cara penyajiannya pun, sebelum disajikan makanan dibukakan terlebih dahulu oleh awak kabin yang bertugas di depan penumpang(Bukti P-6f); Bahwa cara penyajian minuman pun berbeda antara kelas ekonomi dengan bisnis. di kelas ekonomi minuman dituangkan di depan penumpang sesuai pilihannya, sedangkan pada kelas bisnis dituangkan di pantry dan baru disajikan kepada penumpang.(Bukti P-6g); Bahwa dalam penerbangan GA 974 Jkt-Sin, TERGUGAT V duduk sekitar 1 meter dari mini bar kelas premium sedangkan jarak antara mini bar kelas premium tersebut dengan pantry sekitar 5 meter; Bahwa dalam penerbangan GA 974 Jkt-Sin tersebut, TERGUGAT V sempat mondar mandir di cockpit walau saat itu bukan sebagai kru yang bertugas. (Bukti P-6h); Bahwa tidak hanya itu, TERGUGAT V juga berada di pantry sebanyak 2 kali.(Bukti P-6i); Bahwa TERGUGAT V sempat berjalan jalan dan masuk ke pantry pada suatu waktu sebelum makanan dan atau minuman disajikan; Bahwa Almarhum Munir meminum “welcome drink" kurang lebih 10 menit setelah masuk ke pesawat dan memakanmakanan yang disediakan sekitar 50- 60 menit setelah minuman tersebut yang disediakan TERGUGAT VI dan 》 TERGUGAT VII, awak kabin saat itu; Bahwa setelah transit di pelabuhan udara Changi-Singapura, pesawat GA 974 melanjutkan penerbangan menuju Amsterdam; Bahwa pada penerbangan GA 974 Singapura-Amsterdam tersebut, TERGUGAT X menjabat sebagai purser yang bertanggungjawab atas segala tindakan yang terjadi di kabin dan dilakukan oleh awak kabin; Sedangkan TERGUGAT IX bertindak sebagai kapten pilot yang terjadi pada penerbangan GA 974 bertanggung jawab atas segala yang Singapura Amsterdam tersebut; Bahwa sejak keberangkatan Pesawat GA 974 dari Pelabuhan Udara Changi, Singapura menuju Amsterdam, Almarhum Munir kembali menduduki kursinya semula yaitu nornor 40G di Kelas Ekonomi dan tidak lama setelah itu, mulai mengeluh sakit perut dan mulai muntah-muntah disertai buang air besar yang kemudian diketahui sebagai gejala/reaksi dari teracunnya Almarhum Munir. (Bukti P-6j); Bahwa sebelum muntah-muntah disertai buang air besar tersebut, saat berada di Changi Airport, Almarhum Muhir telah mengalami gejala nyeri perut.
Selain itu, Almarhum Munir juga sempat meminta obat nyeri perut kepada awak kabin sewaktu baru naik pesawat jurusan Singapura-Amsterdam; Bahwa karena sakitnya, Almarhųm Munir harus berkali-kali ke toilet Pesawat GA 974, bahkan yang bersangkutan sempat tidak mampu lagi berjalan sendiri menuju toilet sehingga harus dibahtu oleh awak kabin.(Bukti P-6k); Bahwa setelah mengetahui keadaan Almarhum Munir seperti di atas seharusnya TERGUGAT IX segera mengkonsultasikan kepada Ground Officer untuk meminta ijin mendaratkan pesawathya ke bandara terdekat. (Bukti P-7); Bahwa kurang lebih dua jam mehjelang Pesawat GA 974 mendarat di Pelabuhan Udara Schipol, Belanda, atau kurang lebih pukul 04.05 waktu setempat, Almarhum Munir ditemukan męninggal dunia; Bahwa hasil otopsi yang dilakukan oleh Lembaga Forensik Belanda [Nederlands Forensisch Instituut-NFI] menyimpulkan Almarhum Munir meninggal disebabkan oleh keracunah arsenik akut, karena berdasarkan pemeriksaan toksikologi ditemukan konşentrasi arsenik yang sangat tinggi di dalam darah, urine, dan lambung. (Bukti P-8); Bahwa keterangan ahli mengatakąn, reaksi racun arsenik yang masuk ke dalam tubuh Almarhum Munir paling lama 90 (sembilan puluh) menit sebelum f gejala awal muncul.(Bukti P-9a); Bahwa rentang waktu antara munculnya gejala awal dengan waktu masuknya racun berkesesuaian dengan saat Almarhum Munir makan makanan dan minuman TERGUGAT I yang disajikan dalam penerbangan antara Jakarta-Singapura.(Bukti P-9b); Bahwa karenanya diketahui dalam penerbangan GA 974 Jakarta-Singapura terdapat makanan dan atau minuman beracun, yang kemudian disajikan oleh TERGUGAT VI dan TERGUGAT VIl kepada Almarhum Munir, yang mengakibatkan meninggalnya Almarhum Munir; Bahwa setelah pertama kali mendengar kabar meninggalnya Almarhum Munir melalui Kontras PENGGUGAT menelepon TERGUGAT I untuk memastikan kabar tersebut. PENGGψGAT sekurang-kurangnya menelepon kantor TERGUGAT I di Jakarta dan di Amsterdam masing-masing sejumlah 3 kali sehingga setidaknya 6 kali PENGGUGAT bolak-balik menelepon kantor TERGUGAT I namun tidak mau memberikan informasi; Bahwa dalam telepon-telepon tęrsebut, pihak TERGUGAT I tidak mau memberikan informasi dengan berbagai dalih. Baru pada telepon terakhir ke perwakilan TERGUGAT I di Schipol, PENGGUGAT diberikan informasi bila
embel pesan oleh petugas saat itu agar tidak memberitahu siapa pun bila PENGGUGAT mengetahui kabar meninggalnya Almarhum Munir dari dirinya; Bahwa setelah meninggalnya alm. Munir, diketemukan fakta-fakta penting seputar penerbangan GA 974 dalam kaitannya dengan kematian alm. Munir yaitu :
a.Bahwa TERGUGAT V berada di dalam pesawat GA 974 dalam kapasitas sebagai extra crew (Bukti P-61);
b. Bahwa belakangan diketahui keberangkatan TERGUGAT V di dalam GA 974 didasarkan pada surat tugas TERGUGAT II kepada TERGUGAT V selaku aviation and internal Security (JKTISGA) dengan nomor surat GARUDA/DZ-2270/04, tertanggal 11 Agustus 2004;(Bukti P-10);
C. Bahwa surat tugas tersebut mempunyai kejanggalan, yaitu penugasan yang bersifat sangat umum, tanpa batasan waktu dan tanpa disertai sistem pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang jelas;
d.Bahwa selain kejanggalan di atas, surat tugas tersebut dikeluarkan oleh TERGUGAT I dan II, langsung kepada seorang Co-Pilot Garuda dengan mengabaikan jenjang pengambilan keputusan di lingkungan manajemen Garuda, yaitu Direktur Operasional, Vice President for Flight Operation dan Chief of Pilot;
e. Bahwa surat penugasan TERGUGAT V tersebut dikeluarkan pada waktu yang hampir bersamaan dengan mulai adanya pemberitaan di media massa tentang rencana Munir melanjutkan studi ke Belanda;
f.Bahwa berhasil diketahui bila keberangkatan TERGUGAT V tidak sesuai prosedur. Tanggal 6 September 2004, TERGUGAT V mendatangi TERGUGAT IV untuk meminta diikutkan sebagai km dalam penerbangan GA 974 pada hari itu juga (6 September 2004). TERGUGAT IV sempat enolak tetapi setelah TERGUGAT V menyatakan dirinya telah mendapat izin dari TERGUGATIII, TERGUGAT IV mengizinkan TERGUGAT V ikut dalam penerbangan GA 974.(Bukti P-6m); Bahwa TERGUGAT V dapat berada di pesawat GA 974 pada tanggal 6 September 2004, atas dasar nota perubahan jadwal nomor OFA/219/04 yang ditandatangani oleh TERGUGAT IV sendiri, sebagai Flight Operation Support Officer. Nota tersebut merupakan perubahan dan Nota Nomor OFA/210/04 tanggal 31 Agustus 2004.(Bukti P-6n);
h.Bahwa surat perubahan jadwal tersebut resmi dikeluarkan sebagai dokumen TERGUGAT I walaupun TERGUGAT IV mengetahui hal tersebut
Chief ef nilet /Rukti R 6e):
Bahwa karenanya keberangkatan TÉRGUGAT V tersebut tanpa mendapat izin dari Chief of pilot Carmel Sembiring yang sebenarnya memiliki kewenangan tersebut.(Bukti P-6p);
j. Bahwa kemudian TERGUGAT IIIselaku Vice President for Corporate Security mengeluarkan surat No. 15/1177/04 untuk memperkuat surat penugasan TERGUGAT I dan II kepada TERGUGAT V yang dibuat oleh TERGUGAT IV. Namun diketahui surat tersebut ternyata back dating, yaitu setelah kematian Munir [antidatum]. (Bukti P-11);
k. Bahwa TERGUGAT V tiba di Singapura sekitar pukul 00.30 dini hari waktu setempat dan kembali ke Jakarta dengan. fligh pertama pada jam 06.30 tanggal 7 September 2004, sehingga menunjukkan bahwa TERGUGAT V tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan tugas yang diklaimnya telah dilakukan selama berada di Singapura (Bukti P12);
1. Bahwa laporan TERGUGAT V kepada TERGUGAT III tertanggal 8 September 2004, tidak profesional, mengingat dengan kapasitas seorang pilot yang mengoperasikan pesawat dengan peralatan komputerisasi, sementara laporan TERGUGAT kepada TERGUGAT III dilakukan dengan mesin ketik manual. (Bukti P113); Bahwa TERGUGAT I, setelahkematian Almarhum Munir telah membentuk tim Investigasi yang dişebut SH@Re Investigation, yang
AGUNG
menghasilkan Safety Hazardous Report subject "Death on Board GA 974 B747- 400 PK-GSG SIN-AMS, Sept. 7 th 2004 No. INV/OZI/B744/001/04 Basis No. 24/04/744, yang dikeluarkan pada 19 Oktober 2004 dan disusun (prepared by) oleh Hartati, Betty Nila P dan Boy Umarsyah dan diverifikasi oleh Capt. Novianto Herupratomo dan disetujui oleh Capt. A Krismanto. (Bukti P-14); Bahwa dalam SH@Re Investigation, yang menghasilkan Safety Hazardous Report subject "Death on Board GA 974 B747-400 PK-GSG SIN-AMS, Sept. 7⁶ 2004 No. INV/OZI/B744/001/04 Basis No. 24/04/744, yang dikeluarkan pada 19 Oktober 2004 tercantum hasil investigasi antara lain : “before Mr Munir dead, PiC didn't make any contact seeking of medical advice from the ground .. “; “crew did not really understood kind of reportable occurance should be reported on ASR and CSR and which Department should be (the first hand) receiced the preliminary report”; “crew did not really understand internatiohal rules/regulation of ICAO annex 13 when such incident/accident occurs in the|country other than the original country
"crew did not realize that wrapping or packaging of medicine and medical equipment used by doctor during medical treatment, should kept as evidence”; Bahwa TERGUGAT Il pernah mengeluarkan pernyataan yang diketahui publik melalui media tentang pengakuannya atas ketidak profesionalan manajemen GARUDA terkait dengan fakta adanya surat yang bertanggal maju (back dating/antidatum), laporan TERGUGAT V dan surat penugasan TERGUGAT II kepada TERGUGAT V.(Bμkti P-15); Bahwa selain pengakuan tersebut, TERGUGAT Il pernah mengaburkan fakta dengan memberikan pernyataan-pernyataan sehingga beredar berita bohong perihal kematian Almarhum Munir yaitu pada pokoknya menjamin bahwa kematian Munir bukan akibat keracunan, karena sebagaimana juga diterangkan oleh yang bersangkutan, makanan dibagi secara random, jika karena makanan Garuda tentu semua penumpang akan ikut keracunan”. (Bukti P-16); Bahwa lebih jauh dari itu, TERGUGAT I tidak memiliki komitmen untuk membantu pengungkapan kematian Munir bahkan kecenderungan menutupi, yang dikuatkan dengan fakta membatalkan prerekonstruksi pembunuhan Munir di pesawat, seperti dinyatakan oleh Penyidik kasus Munir, Marsudhi; “Marsudhi juga mengecam pihak| Garuda dinilai tidak memiliki komitmen
8 untuk membantu pengungkapan kasus kematian Munir. Indikasi tidak adanya
komitmen di antaranya banyak pejabat dan pegawai PT Garuda Indonesia yang
GUNG
cenderung menutup-nutupi. Indikasi laļnnya, tambah dia, pihak garuda tidak melakukan investigasi internal. “Garuda membatalkan pra rekonstruksi kasus pembunuhan Munir di pesawat dengąn alasan yang tidak signifikan, “tegas Marsudhi"(Bukti P-17); Bahwa penerbangan Pesawat GA 974 dengan Rute Jakarta-Amsterdam dengan transit di Pelabuhan Udara Changi, Singapura, adalah merupakan penerbangan internasional yang tunduk terhadap konvensi Warsawa; Bahwa Munir telah meninggal dunia karena kejadian (accidęnt) yang dioperasikan TERGUGATsehingga terjadi dalam pesawat Garuda yang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 Warsawa Convention 1929, TERGUGAT I bertanggung jawab atas kerugian yang diderita; Bahwa keselamatan, keamanąn dan kenyamanan almarhum Munir dalam penerbangan garuda GA 974 JKT-AMS 6 September 2004 sepenuhnya menjadi tanggung jawab Tergugat/res ipsa loquitur; Kesengajaan menempatkan pehumpang dalam kondisi tidaknyaman,
Pemindahan kursi yang tidak sesuai dengan boarding pass; Bahwa perpindahan tempat dudųk Almarhum Munir setelah berada di dalam Pesawat GA 974 dari kursi Nomo 40G, Kelas Ekonomi, ke Kursi Nomor 3K, Kelas Bisnis, sesaat sebelum penerbangan Jakarta-Singapura merupakan tindakan yang bertentangan dengan standar penerbangan perusahaan sipil, apalagi sebagaimana disebutkan di atas penerbangan Pesawat GA 974 adalah dalam lingkup penerbangan internasional; Bahwa selain itu, perpindahan tempat duduk penumpang juga tidak dapat dibenarkan bila dilihat dari perspektif tihdakan investigasi (forensik) terhadap korban jika terjadi kecelakaan pesawat, Perpindahan ini dapat mengaburkan identifikasi korban dalam kecelakaan peșawat karena posisi tempat duduk yang tidak bersesuaian dengan manifest penumpang yang ada; Bahwa dalam kasus meninggalnyą Almarhum Munir, perpindahan tempat duduk atas inisiatif TERGUGAT V serta pembiaran yang dilakukan oleh TERGUGAT VIII dan XI tidak dapat dibenarkan karena tindakan itulah yang kemudian menempatkan Almarhum Muhir dalam keadaan berbahayasebagai target [mudah] guna peracunan; Bahwa karena tindakan pemindahan yang dilakukan TERGUGAT V yang MA dibiarkan TERGUGAT VIIl dan X yang merupakan karyawan atau pegawai perusahaan TERGUGAT I menempatkan Almarhum Munir dalam posisi menjadi 8 sebagai tidak terjamin keamanan, keselamątan dan kenyamanannya UNG
penumpang, jelas sudah dapat juga dinilai sebagai perbuatan yang melawan
hukum karena melanggar ketentuan pefaturan dan perundang-undangan yang berlaku dan kewajiban hukumnya sendiri, yakni;
a. Basic Operations Manual (BOM) date Jan 1,1998, issue No 2 BOM
5.1.4 page 1, tertulis; “in case of up-or downgrading a hote should be made on the passenger Information, heet and PiC as well as the purser should be informned before embarkation of passenger$”; “Economy class passengers on the following conditions may occupy First class seats”;
(1) In case of overselling, acçording to current upgrading șequence
rules;
(2) In those cases were, for ad-hoc tecnichal reasons, a mixed configuration aircraft is scheduled to fly on an all economy service, it is not against lATA ruleș that economy class passenger occupy
b. Pasal 4 huruf [a] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Tentang perlindungan Konsumen, bahwa “Konsumen antara lain berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa"; Bahwa memindahkan Munir dari tempat duduk di kelas ekonomi sesuai
tiket yang diterbitkan TERGUGAT I dan diterima Munir, yaitutiket kelas ekonomi, ke kelas bisnis seperti yang telah terjadi, padahal tidakada alasan overselling atau ad hoc tecnical reasons, untuk itu i.c harus diartikan bahwa pengangkut (TERGUGAT I) telah menerima seorang penumpangtanpa tiket, yaitu tanpa tiket kelas bisnis sebagąimana diatur dalam pasal 3 (2) Warsaw Convention 1929, sehingga sebagai akibatnya tanggung jawab TERGUGAT I menjadi tidak terbatas; Bahwa atas perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT XI yang melawan hψkum sebagaimana dikemukakan di atas, maka selayaknya TERGUGAT I, TERGUGAT V, TERGUGAT VIII dan TERGUGAT XI dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan perbuatan melawan hukum(onrechtmatigedaad); Bahwa selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila TERGUGAT I, TERGUGAT V, TERGUGAT VIII dan TERGUGAT X berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 KUHHPerdata harus bertanggungjawab secara tanggung 8
GUNG rentengatas seluruh kerugian yang tmbul akibat perbuatan melawan hukum
yang dilakukannya;
c. Keberadaan kru atas surat tugas resmi yang cacat hukum; Bahwa perbuatan TERGUGATdan TERGUGAT Il yang mengeluarkan
surat tugas kepada TERGUGAT V sebagai Aviation and Interna Security dengan nomor surat GARUDA/DZ-2270/04, tertanggal 11 Agustus 2004 yang tidak menyebutkan batas waktu, tanpa disertai sistem pertanggungjawaban, dan juga mengabaikan jenjang pengambil putusan menurut manajemen TERGUGAT I, bertentangan dengan kewajiban hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II; Bahwa penugasan TERGUGAT V dalam penerbangan GA 974 menggunakan nota No.OFA/219/04 yang ditandatangani oleh orang yang tidak berhak yaitu TERGUGAT IV, alias cacat hukum; Bahwa perbuatan TERGUGAT Idan TERGUGAT III [Vice President for Corporate Security] yang menerbitkan surat No. 15/1 177/04 namunfaktanya surat tersebut back date, adalah upaya untuk menutupi dan/atau menġaburkan
Munir bertentangan dengan kewajiban hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II menurut: Pasal 5 Ayat 3 UU No. 19/2003 Tentang BUMN yang pada pokoknya menjelaskan bahwa: “Pelaksanaan tugas dalam melaksanakan tugasnya anggota Direksi pada intinya wajib melaksanakan prinsip-prinsip, Profesionalisme, efisiensi, Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban serta kewajaran dan bertentangan dengan Pasal 7 huruf a, b dan c UU No. 8/1999, Tentang Perlindungan Konsumen, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa : “kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam melakukan usahanya, memberikan informasi yang jelas, jujur mengenai kondisi barang dan serta atau jasa serta penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, memperlakukan atau melayani konsumęn secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif”; Bahwa TERGUGAT IV yang melakukan pembuatan surat bertanggal maju adalah suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena bertehtangan dengan kepatutan. TERGUGAT IV sehafusnya dapat menolak untuk membuat surat tersebut, terlebih saat pembuatan surat itu, kabar mengenai kematian Almarhum Munir telah terekspos medla massa sehingga sepatutnya juga diketahui TERGUGAT IV akan maksup pembuatan surat bertanggal maju tersebut; Bahwa perbuatan TERGUGAT yang menentukan sendiri tugasnya 8 sebagai Aviation and Internal Security dalam penerbangan GA 974 ke Singapura tanpa adanya surat tugas khusus, melainkan memakai nota yang dikeluarkan TERGUGAT IV padahal patut mengetahui tidak adanya izin dari yang berwenang yaitu chief pilot serta membiarkan adanya surat back date untuk melengkapi tindakannya terbang tanpa surat tugas khusus menųnjukkan TERGUGAT V telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum
yang dilakukan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT IIl dan TERGUGAT
IV; Bahwa perbuatan melawan hukum TERGUGAT V di ataș masih ditambah oleh tindakan yang tidak patut serta tidak profesional berupa penggunaan alat ketik manual dalam penulisan laporan. Hal ini jelas tidak sesuai dengan kapasitas yang seharushya dimiliki oleh seorang co-pjlot yang dalam kerja sehari-hari mengoperasikan pesawat bersistem komputerisąsi; Bahwa perbuatan TERGUGAT I TERGUGAT II, TERGUGATIII, dan TERGUGAT IV secara mufakat dan sengaja untuk menerbangkan kru yang tidak seharusnya terbang dalam hal ini TERGUGAT V dan kemudian menutupi
lain, yaitu hak Almarhum Munir selaku konsumen TERGUGAT. Perbuatan TERGUGAT tersebut juga melanggar;
a. Pasal 28G ayat [1] UUD 1945, yang menentukan: “setiap orang berhak atas...rasa aman dah perlindungan dari ancaman ketakutan berbuat atau tidak berbuat”;
b. Pasal 28D ayat [1] UUD 1|945, yang menentukan: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastiąn hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
C. Pasal 4 UU No.8/1999, Tehtang Perlindungan Konsume: [1] hak atas dalam
kenyamanan, kearnanan, dan keselamatan mengkonsumsi barang dan/atau jasa; [2] hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dah kondisi serta jaminan yang dijanjikan; [3] hak atas informasi yang þenar. jelas. dan jujur mengenai kondisi barang dan jasa;
d.Berdasarkan kepatutan dan standard operasional Garuda dan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan,prinsip-prinsip tersebut di bawah ini harus dipenuhi; Bahwa keamanan penerbangan adalah keadaan yang terwujud dari
penyelenggaraan penerbangan yang bebas dari gangguan dan/atautindakan yang melawan hukum; Bahwa keselamatan penerbangąn adalah keadaan yang terwujud dari penyelenggaraan penerbangan yang lancar sesuai dengan prosedur operasi
dan persyaratan kelaikan teknis terhadap sarana dan prasarana penerbanganπ
beserta penunjangnya; Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 sebuah
penerbangan harus aman dan atau terbebas dari tindakan yang melawan
hkum. Namun dalam penerbangan GA 974 Jakarta-Singapura yang dipimpin oleh TERGUGAT X ternyata terdapat TERGUGAT V selaku extra cfew yang menumpang secara melawan hukum. Di mana TERGUGAT V menggunakan nota No.OFA/219/04 yang ditandatangani oleh orang yang tidak berhak yaitu TERGUGAT IV. Seharusnya TERGUGAT XI menolak seikutsertaan TERGUGAT V dalam penerbangan GA 74 Jakarta-Singapura; Bahwa keberadaan TERGUGAT V yang cacat hukum dalam peșawat GA 974, Jkt-Sin yang didasarkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan
pimpinan penerbangan saat ituyaitu †ERGUGAT VIlI dan XI. Pengabaian tanggung jawab oleh TERGUGAT VIII dan XI ini merupakan perbuatan yang melanggar kewajiban hukumnya sepert yang tertera dalam Basic Operation Manual (BOM);\ "Pursr...the FA 1 is accountable to monitor ftlight safety conduct in the cabin, especially during take of and landing. The FA 1 coordinates the work of other flight attendants in a flight in compliance with valid regulation and policies and report any concerns that effect the quality of the fligh to the PIC and /or concemed chief cabia. To ensure contibuty of service betwen pre, in, and post flight, an fA I has the job toconduct quality control to all uplift sz.rpllieș at the related sector and coordinates
and catering a service.BOM212 page 5 date 1 Sept 2003 issue 2”; "In accordance with the CASR 121.533 the responsibility for control during day to day operations are determined as follows : pilot in command (Pic) during flight timę is responsible for the safety of the passangers, crewmembers, cargo and aircruft, has full control and authority without limitation over other crewmembers duties whether or not he/she holds valid certificates authorizing him/her to perform the duties of 8 tiwse crew members”; Bahwa pemindahan Munir dari tempat duduk di kelas ekonomi ke kelas bisnis tanpa tiket bisnis yang menyalahi aturan dan penugasan TERGUGAT V dalam penerbangan satu pesawat dengąn Munir berdasarkan surat tugas yang tidak benar karena menyalahi prosedur seperti telah diuraikan di atas, TERGUGAT I i.c harus dianggap telah melakukan 'willful misconduct' atau sengaja berbuat jahat sebagaimana dimaksud pasal 25 Warsaw Cohvention 1929 dan karenanya tanggung jawabTERGUGAT I atas kerugian yang ditimbulkan menjadi tidak terbatas; Bahwa atas perbuatan TERGUGAT I, II, III, IV, V, VIII dan XI yang melawan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka selayaknya TERGUGAT I, II, 111, IV, V, VIII dan XI dinyatakan oleh Pengadilan Negeri telah JakartaPusat melakukan perbuatan melawan hukum [onrechtmatigedaad]; Bahwa karenanya, sudah sepatutnya pula menurut hukψm bila TERGUGAT I, II, III, IV, V, VIII. dan XI berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata harus bertanggung jawab șecara tanggung renteng atas seluruh
Kelalaian hingga menempatkan penumpang dalam kondisi tidak nyaman, tidak aman dan tidak selamat; “Gross negligence dalam Mengawasi Makanan dan Minuman sehingga Berakibat Kematian (Alm.)Munir”; Bahwa mengingat gejala pertama kali yang dialami oleh Almarhum Munir beberapa saat setelah Pesawat GA 97 take-off dari Pelabuhan Udara Changi, Singapura dan keterangan ahli bahwa ntake racun adalah 90 menit dari reaksi pertama, maka dapat dipastikan racun arsenik masuk ke dalam tubuh Almarhum Munir melalui makanan dan atau minuman yang disediakan di dalam Pesawat GA 974 yang dimakan dan atau diminumnya pada suatu waktu saat
Bahwa dalam penerbangan GA 974 Jkt-Sin tergugat VI dan VIl sebagai awak kabin yang bertanggung jawab urtuk menyiapkan makanan dan minuman dí pantry dan menyajikan makanan dan minuman dengan kondisi yang baik, amain dan nyaman, ternyata makanah dan atau minuman yang di bawah tanggung jawab tergugat Vi dan tergugat Mil telah menimbulkan keracunan yang mengakibatkan kematian Almarhum Munir; Bahwa dalam penerbangan GA 974 Jkt-Sin tergugat VIII bertugas sebagai Purser yang bertanggung jawab atas keamanan, kenyamąnan dan 8 keselamatan di dalam kabin. Ternyata dalam penerbangan tersebut tergugat VI dan tergugat Vll menyajikan makanan dan atau minuman yang mengandung racun yang mengakibatkan kematian bagi almarhum Munir;
Bahwa berdasarkan BOM (Basic Operations Manual).....n
accordance with the CASR 121.533 thę responsibility for control during day to day operations are determined as follows : pilot in command (PiC) during flight time is responsible for the safety of thel passangers, crewmembers, cargo and aircraft, has full control and authority without limitation over other crewmembers duties whether or not he/she holds valid certificates authorizing him/her to perform the duties of those crew members, seharusnya TERGUGAT XI bertanggungjawab atas keselamatan pnumpang khususnya Almarhum Munir tetapi dalam kenyataannya Almarhum Munir meninggal dikarenakan mengkonsumsi makanan dan atau minman yang disediakan dan disajikan di dalam pesawat GA 974; Bahwa dengan demikian TERGUGAT I, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII. TERGUGAT VIII dan tergugat XI setidaknya juga telah melakukan kelalaian dalam mengawasi keamanan makanan dan atau minuman yang dibagikan
Bahwa dalam pada itu penyajjan minuman dan atau makanan yang
dikonsumsi Munir yang ternyata mengandung racun yang mematikan dalam
pesawat TERGUGAT I sebagaimana tęlah diuraikan di atas kalau pun dianggap
tidak dapat dibuktikan telah dilakukan dengan sengaja-quod non —, setidak-
tidaknya i.c harus dianggap sebagai kelalaian yang berat, grove schuld atau
gross negligence di pihak TERGUGAT 1, atau untuk menggunakan istilah dalam
pasal 25 (1) Warsaw Convention 1929,or by such default sehinggatanggung
jawab TERGUGAT I atas kerugian yang ditimbulkan menjadi tidak terbatas;
Bahwa atas perbuatan TERGUGAT I, VI; VII, VIII dan XI yangmelawan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka selayaknya TERGUGAT VI, VII, VIIi dan XI dinyatakan oleh Pęngadilan Negeri Jakarta Pusat telah
Bahwa selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila TERGUGAT I; VI, VII, VIII dan XI berdasarkan Pasal 1365 dan 1367
KUHPerdata harus menanggung beban atas seluruh kerugian yang timbul
akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
“Gross negligence dalam menangani sakitnya alm. Munir”; Bahwa perbuatan TERGUGAT IX terbukti tidak profesional sebagaimana diatur dalam BOM 5.2.1 -01 yang dipęrtegas oleh laporan Safety Hazardous Report subject "Death on Board GA 974 B747-400 PK-GSG SIN-AMS, Sept.7th
AGUNG
2004 No. INV/OZI/B744/001/04 Basis Nφ. 24/04/744, yang dikeluarkan pada 19 Oktober 2004 dan disusun (prepared by) oleh Hartati, Betty Nila P dan Boy Umarsyah dan diverifikasi oleh Capt. Nøvianto Herupratomo dan disețujui oleh Capt. A Krismanto antara lain ditemukah sejumlah fakta sebagai berikut (h1.6 Flight Safety Department (OZ)) sebagai berikut : huruf “k" (dalam laporan) disebutkan bahwa “before Mr Munir dead, PiC didn't make any contact seeking of medical advice from the ground ..”"; Bahwa perbuatan TERGUGAT X terbukti tidak profesional dengan tidak mampu menjalankan kewajiban hukumnya sebagai purser seperti dinyatakan dalam Basic Operation Manual "purser the PA I is accountable to monitor flight safety conduct in the cabin, especially during take of and landing. The FA 1 coordinates the work of other flight attendants in a flight in compliance with valid regulation and policies and report any cocerns that effect the quality ofthe fligh to the PIC and lor concerned chief cabin. To ensure contibuty of service betwen pre, in, and post flight, an FA 1 has the jφb to conduct quality control to all uplift supllies at the related sector and coordihates passenger service/handling with
dale 1 Sept 2003 issue 2 sebagaimana yang ditunjukkan laporan Safety Hazardous Report subject “Death on Board GA 974 B747-400 PK-GSG SIN-AMS, Sept. T” 2004 No. INV/OZUB744/001/04 Basis No. 24/04/744, yang dikeluarkan pada 19 Oktober 2004; “crew did not really understood kind of reportable occuranceshould be reported on ASR and CSR an which Department should be (the first hand) receiced the preliminary rport”; "crew did not really understand international rules/regulation of ICAO annex 13 when such incident/accident occurs in the countryother than the original country of the operatpr”; “crew did not realize that wrappihg or packaging of medicine and medical equipment used by doctor dufing medical treatment, should kept as evidence"; Bahwa atas perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT IX dan TERGUGAT X ag melawan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka TERGUGAT I, TERGUGAT IX dan TERGUGAT X dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan perbuatan melawan hukum [onrechtmatigedaaļ]; Bahwa selain itu, sudah sepatutrya pula menurut hukum bila TÉRGUGAT I, TERGUGAT IX dan TERGUGAT X berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 又 KUHPerdata harus menanggung beban secara bersama-sama atąs seluruh
AGUNG
kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya; Bahwa karena TERGUGAT I masih menjalankan operasional pengangkutan penumpang melalui udała, sepatutnya publik mengetahui tentang kegagalan TERGUGAT I dalam menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpang hingga berakibat kematian. Karena itu TERGUGAT I perlu melakukan pemberitahuan publik baik melalui iklan di media cetak dan elektronik maupun peringatan lainnya; Bahwa selain itu, sepatutnya TERGUGAT I melakukan instropeksi hingga kegagalan menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang hingga berakibat kematian ini, tidak terulang di masa mendatang, antara lan dengan mengetahui sebab kegagalan tersebut melalui audit menyeluruh termasuk para km, yang dilakukan tim independen, meminta maaf kepada PENGGUGAT dan membuat monumen peringatan agar peristiwa ini terus dikenang dan dijadikan pelajaran serta tidak dilupakan; Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para TERGUGAT sebagaimana dikemukakąn di atas, baik yang dilakukan dengan
kerugian bagi PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan secara immateriil (moril) maupun materiil; Bahwa Kerugian mana secara immateriil tidak terkira, kerugianimmateriil sulit dihitung namun demi memberikah kepastian hukum berkenaan diajukan gugatan ini kerugian immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 9.000.700.400,- (terbilang:sembilan milyar tujuh ratus ribu empat ratus rupiah); Bahwa akibat perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT, secara materiil PENGGUGAT juga sudah dan akan terus mengalami kerugian, karena Almarhum Munir adalah satu-satunya tumpuan ekonomi bagi penghidupan PENGGUGAT. Pemenuhan biaya kebuțuhan hidup PENGGUGAT jelas menjadi SEtE hilang. Karena itu dengan mendașarkan pada ketentuan Pașal 1365 KUHPerdata di mana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kérugian untuk mengganti seluruh kerμgian materiil yang ditimbulkan karena perbuatannya, maka berdasarkan perhitungan PENGGUGAT sudah selayaknya PARA TERGUGAT secara tanggungrenteng memberikan ganti kerugian sebesar Rp 4.028.407.100 (terbilang empat milyar dua puluh delapan juta MAH empat ratus tujuh ribu seratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut: Jenis Kerugian Satuan Jumlah X
a. Penghasilan perbulan terhitung Rp. 7.130.000/bulan Rp. 3.389.887.200
UNGsejak September 2004 [meninggal]
hingga Almarhum Munir berusia 65 tahun
b. Uang pendidikan 2 [dua] orang Soultan Alif Allende Rp. 299.091.500 anak hingga tingkat pendidikan Diva Suukyi Larasati Rp. 258.953.400 Strata 1 [satu]:
c. Biaya Terapi dan obat anak Terapi: Rp.150.000x8/bulan x 42 Rp. 50.400.000
Suplemen : Rp. 1.000.000/2 bulan X21 Rp, 21.000.000
d. Biaya yang sudah dikeluarkanPrivat Bahasa Inggris Almarhum Munir untuk mengikuti Rp.5.00.000 Rp. 6.075.000 pendidikan Strata 2Airport tax. Rp. 75.000 ke Belanda Fiscal Rp. 1000.000
e. Biaya pemakaman, dli Tahlilan dan pembuatan batuRp. 3.000.000
nisam Jumlah Rp. 4.028.407.100
Bahwa selain kerugian-kerugian di atas PENGGUGAT juga harus mengeluarkan biaya jasa pengacara pada perkara ini sebesar Rp.
1.300.,000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah); Bahwa selain itu menurut hemat PENGGUGAT sudah sepatutnya pula menurut hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bagi para TERGUGAT untuk membayar segala błaya perkara yang timbul dari perkara ini; Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT, jelas dalil-dalil di dalam gugatan ini sudah didasarkan pada hukum yang berlaku dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup serta tidak terbantahkan. Karena itu sudah sepatutnya pula Pengadilan Neġeri Jakarta Pusat yang memęriksa dan Bhwa berdasarkan hal-hal terșebut di atas Penggugat mohgn kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut : PRIMAIR : M
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
82.
Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,
CUNG
TERGUGAT IV, TERGUGAT ↓, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT XI dan TERGUGAT X telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Para TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT melalui 5 Media cetak yaitu : KOMPAS, KORAN TEMPO, Jawa Pos, Suara Pembaharuan dan JAKARTA POST dan 7 media elektrgnik yaitu, SCTV, TRANS TV, RCTI, INDOSIAR, METRO TV, TV 7, LATIVI yang format dan isinya ditentukan oleh PENGGUGAT selama 7 hari berturut- turut;
Memerintahkan TERGUGAT I untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap kinerja TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VII, TERGUGAT IX, TERGUGAT XI, TERGUGAT X dan kru pesawat dalam penerbangan GA 974 tanggal 6 September 2004. Pemeriksa independen yang dimaksud harus melibatkan unsur akademisi, ahli penerbangan, ahli manajemen perusahaan, dan sepuluh perwakilan dari NGO yang terkait
Memerintahkan TERGUGAT I membuat Monumen Peringatan atas Kematian Aktivis HAM Munir dalam Pesawat GA 974 di halaman kantor TERGUGAT I sesuai dengan gambar dan ukuran yang ditentukan oleh PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT mengeluarkan peringatan kepada masyarakat tentang keselamatah naik garuda yang berisi pernyataan salah satunya “PERNAH JATUH KORBAN PERACUNANDALAM PESAWAT INI” peringatan tersębut, harus dicetak dalam seluruh tiket beserta dan seluruh bendayang terkait dengan penerbangan TERGUGATI;
- Memerintahkan TERGUGAT I melakukan perbuatan hukum berupa penjatuhan sanksi administratifłkepegawaian sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing terhadap TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT XI dan TERGUGAT X;
- Menghukum para TERGUGA† secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, yakni
AH sebesar Rp. 14.329.107.500 (empat belas milyar tiga ratus dua puluh
8sembilan juta seratus tujuh ribu lima ratus rupiah), dengan perincian:
a.Immateriil sebesar Rp. 9.000.700.400;
LNG
b.Materiil sebesar Rp 4.028.407.100; -.C.Jasa pengacara sebesar Rp 1.300.000.000; Menyatakan sah dan berharga sita lebih dulu yang telah diletakkan atas barang-barang yang bersangkutan : a DJI. Medan Merdeka Selatan No. 13, Jakarta 10110 Indonesia, 8 bérikut bangunan yang ada di atasnya milik TERGUGAT I, dan JI. Taman Maruya Ilir H7/14 Meruya Utara, Jakarta Barat milik TERGUGAT II, dan
c. JI. Parkit I No. 28 Griya Rt. 02/10 Kecamatan Limo, Limo -Depok milik TERGUGAT III, dan
d. JI. Danau Kelapa Dua VIII/5 Rt. 02/05 Kel. Kelapa Dua Curug,
Tangerang milik TERGUGAT IV, dan
e. Pamulang Permai Blok B No. 1,milik TERGUGAT V;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebihdahulu,
peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad); SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil-adilnya. Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II, V, VI VII serta Tergugat III, VI, VII, VIlI, IX, X, X mengajukan eksepsi dan Tergugat I, II, V, VI, VIl juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknyajatas dalil- dalil sebagai berikut : TERGUGAT I, II, V, VI dan VII DALAM EKSEPSI:
- GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JÉLAS DAN KABUR OBSCURE LIBEL; Bahwa dalam posita-posita gugatannya, yaitu pada Posita butir 34, 45, 57, dan 70, PENGGUGAT telah menggunakan kalimat-kalimat dalam bahasa asing. Namun, Posita-posita yang berbahasa asing tersebut tidak diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah (Sworn Translater) ke dalam bahasa Indonesia; Bahwa dengan tidak diterjemahkannya Posita-posita tersebutke dalam bahasa Indonesia, maka mengakibatkah gugatan menjadi kabur dan tidak jelas; Bahwa kekaburan dan ketidakjelasan tersebut terjadi karena posita-posita dalam bahasa asing tersebut dąpat memiliki banyak arti dan dapat pula ditafsirkan macam-macam, sehingga mengakibatkan gugatan kabur dan tidak
D jelas, oleh karena itu patut kalau gugatan PENGGUGAT tersebut dinyatakan
AGUNG
TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ontvankelijke Verklaard); Tuntutan PENGGUGAT tidak jelas, apakah atas dasar perbuatan melawan hukum ataukah wanprestasi; Bahwa dalam Posita butir 75, PENGGUGAT menyatakan bahwa para GTERGUGAT terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum; 会 Bahwa judul gugatan PENGGUGAT adalah gugatan perbuatan melawan hykum, namun dalam Posita gugatan butir 45.b, 51,dan 55.c, PENGGUGAT telah menunjuk UU No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, yang berarti PENGGUGAT telah mendalilkan para TERGUGAT melakukan wanprestasi, karena dasar hubungan hukum Alm. Munir dengan para TERGUGAT adalah PERJANJIAN JASA ANGKUTAN UDARA yang tertuang di tersebut dalam setiap tiket penumpang. Pablahal kedua jenis tuntutan mempunyai sifat dan hakikat yang berbęda, karena tuntutan wanprestasi adalah bersumber dari adanya perjanjian, sędangkan tuntutan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) berasal darfi perikatan yang timbulnya dari| undang-undang, bukan perjanjian;
Bahwa penggabungan tuntutan tersebut bertentangan dengan hukum acara sebagaimana disebut dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1875 K/Pdt/1984, tanggal 24 April 1986,yang berbunyisebagai berikut:""Penggabungan gugatan perbyatan melawan hukum denganperbuatan ingkar janji tidak dapat dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula”; Bahwa selain itu, menurut M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, Hal. 455, dikatakan: “Oleh karena itu, dalam merumușkan posita atau dalil gugatan : tidak dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi dengan PMH dalam gugatan"; Bahwa dengan demikian terbukti cara penggabungan tuntutan yang demikian telah bertentangan dengan hukum acara dan doktrin ilmu hukum ,oleh karena itu layak kalau gugatan PENGGUGAT tersebut dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ontvankelijkedoktrin ilmu hukum, oleh karena itu layak kalau gugatan Verklaard);
- GUGATAN PENGGUGAT TIDAK BÉRDASAR HUKUM; Bahwa di dalam surat gugatahnya PENGGUGAT menyatakan para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu:
8 PARA TERGUGAT secara sengaja menempatkan penumpang dalam kondisi tidak nyaman, tidak aman dan tidak selamat yaitu dengan (a) memindahkan kursi yang tidak sesuai dengan. boarding pass, (b) adanya kru dengan surat tugas resmi yang cacat hukum; Adanya kelalaian hingga menempatkan penumpang dalam kondisi tidak nyaman, tidak aman dan tidak selamat yaitu karena (a) gross negligence dalam mengawąsi makanan dan minuman sehingga berakibat kematian alm. Munir, (b) Gross regligence dalam menangani sakitnya Alm. Munir. Sedemikian atas dasar alasan-alasan tersebut di atas PENGGUGAT merasa dirugikan oleh PARA TERGUGAT; Bahwa dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI No. 1185 K/PID/2006 tanggal 3 Oktober 2006 (“Putusan MA No. 1185/2006”) yang pada pokoknya menyatakan TERGUGAT V POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO (dengan dibantu dan atau bekerja sama dengan TERGUGAT VI dan TERGUGAT VIl) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN BERENCANA dengan menggunakan racun terhadap Alm. Munir, MAKA seluruh alasan, dalil, argumen, dan pemyataan
pemindahan kursi yang tidak sesuai dęngan boarding pass, adanya kru dengan surat tugas yang cacat hukum dan gross negligence dalam mengawasi makanan dan minuman yang mengakibatkan kematian Aim. Munir, maupun gross negligence dalam menangani sakitnya Alm. Munir nyata-nyata telah terbantahkan dan menjadi gugur dengan sendirinya, KARENA tindakan- tindakan/perbuatan-perbuatan PARA TERGUGAT tersebut di atas yang didalilkan oleh PENGGUGAT sebagai perbuatan melawan hukum, NYATA-NYATA TERBUKTI TIDAK MENGAK|BATKAN Alm. Munir meninggal dunia, ATAU tidak ada hubungan kausalitas dengan meninggalnya Alm. Munir, maka oleh karenanya gugatan Penggugat menjadi berdasar hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima;
GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR; Bahwa PENGGUGAT mendaftarkan gugatannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 September 2006; Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor.1185/PID/2006 diputuskan pada tanggal 3 Oktober 2006, apabila| Penggugat menyusun gugatan setelah adanya Putusan Mahkamah Agungtersebut, maka PARA TERGUGAT
8 berkeyakinan PENGGUGAT tidak akah menyusun apa yang disebut sebagai “FAKTA HUKUM” sebagaimana yang tersusun dalam gugatan Penggugat. Dengan demikian jelas, dasar-dasar gψgatan PENGGUGAT adalah prematur. Oleh karena itu layak kalau gugatan PÉNGGUGAT tersebut dinyatakąn TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ontvantkelijke Verklaard);GUGATAN PENGGUGAT KURANG SUBYEK (exceptio exjuri terti); Bahwa dalam Posita butir 29, 62, 63, dan 66, pada intinya PENGGUGAT mendalilkan ada racun di pesawat yang dioperasikan oleh TERGUGAT I, seandainya benar Alm. Munir meninggal di dalam pesawat GA-974 karena diracun-QUOD NON-maka PENGGUGAT seharusnya juga menggugat pihak yang bertanggungjawab atas masuknya racun ke dalam pesawat, yaitu PT. Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta; Bahwa hal tersebut didasarkah pada alasan hukum pihak yang bertanggungjawab dalam melakukan pemeriksaan atas masuknya barang bawaan (terutama barang berbahaya kimia/racun/dangerous goods) milik seluruh penumpang (TIDAK TERKECUALI kru TERGUGAT I) yang akan masuk
ke dalam pesawat yang dioperasikan dleh TERGUGAT I adalah PT Angkasa Pura Il Bandara Soekarno-Hatta;
Bahwa dengan TIDAK DITARIKNYA PT. Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta sebagai pihak TÉRGUGAT dalam perkara a quo, maka sengketa yang dipersoalkan tidak dapat diselesaikan secaratuntas dan menyeluruh, karena pihak yang şeharusnya ikut bertanggungjawab atas masuknya barang berbahaya, kimia/facun/dangerous goods yaitu PT. Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, tdak turut digugat, sehingga patut kalau gugatan PENGGUGAT tersebut dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ontvantkelijke Verklaard); DALAM REKONPENSI : Bahw di dalam gugatan REKONPENSI ini, TERGUGAT I dalam Konpensi mohon disebut PENGGUGAT REKONPENSI I, TERGUGAT VI mohon disebut PENGGUGAT REKQNPENSI II, dan TERGUGATVII mohon disebut PENGGUGAT REKONPENSIII, dan untuk selanjutnya PENGGUGAT REKONPENSI I, II, dan III mohon disebut sebagai PARA PENGGUGAT REKONPENSI, sedangkan PENGGUGAT dalam Konpensi mohon disebut sebagai TERGUGAT REKONPENSI; Bahwa pada tanggal 6 September 2006, TERGUGAT REKONPENSI telah mengajukan Surat Gugatan kepada PARA PENGGUGAT REKONPENSI 力 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; Bahwa adapun alasan TERGUĠAT REKONPENSI mengajukan gugatan kepada PARA PENGGUGAT REKONPENSI sebagaimana tersebut Posita Surat Gugatan TERGUGAT REKONPENSI butir 29,62,dan 63 adalah karena suami TERGUGAT REKONPENSI/Muhir meninggal dunia karena diracun oleh PARA PENGGUGAT REKONPENSI dan/atau memakan dan meminum makanan dan minuman beracun yang ada dalam pesawat yang dioperasikan PENGGUGAT REKONPENS II; Bahwa namun, Posita-posita dalam Surat Gugatan TERGUGAT REKONPENSI tersebut telah diajukan tanpa dasar hukum bahkan telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1185 KPID/2006 tanggal 3 Oktober 2006 yang menyatakan bahwa Alm. Munir meninggal dunia BUKAN KARENA diracun oleh PARA PENGGUGAT REKONPENSI, dan BUKAN pula akibat keracunan makanąn dan minuman yang disediakan oleh PARA PENGGUGAT REKONPENSI; Bahwa dengan demikian terbukti TERGUGAT REKONPENSI jelas-jelas telah merugikan PARA PENGGUGAT REKONPENSI dengan menuduh PARA PENGGUGAT REKONPENSI telah sengaja melakukan pembunuhan terhadap
Alm. Munir, TANPA ada alat bukti yang jelas dan kuat, bahkan telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI; Bahwa tuduhan TERGUGAT REKONPENSI dalam surat gugatannya tersebut jelas-jelas merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan telah merugikan PARA PENGGUGAT REKONPENSI; Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT REKONPENSI tersebut, PARA PENGGUGAT REKONPENSI mengalami kerugian, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil dalam bentuk sebagai berikut : Bahwa akibat yang diderita olehPENGGUGAT REKONPENSII adalah RUSAKNYA REPUTASI PENGGUGAT REKONPENSI I sebagai perusahaan yang taat pada peraturan dan selalu menjaga keselamatan dan keamanan penumpang dalam melakukan operasinya di mata klien-klien dan relasi bisnis PENGGUGAT REKONPENSI I, bahkan sampai ada pernyataan dari salah seorang Advokat yang menyatakan “tidak akan naik pesawat Garuda lagi”; Bahwa akibat tuduhan TÉRGUGAT REKONPENSI kepada PENGGUGAT REKONPENSI II dan II yang telah menghidangkan makanan yang mengandung racun, maka PENGGUGAT REKONPENSI IIdan 1II ditempatkan pada posisi seolah-olah sebagai pembunuh Alm. Munir; 8 Bahwa akibat dari itu semua, PARA PENGGUGAT REKONPENSI telah menderita kerugian MATERIIL maupun IMMATERIIL, dengan perincian: Kerugian MATERIIL berupa biayą-biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka mengurus perkara ini, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah); Kerugian IMMATERIIL yang jumląhnya tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi PARA PENGGUGAT REKONPENSI menganggap layak dan memadai apabila TERGUGAT REKONPENSI dihukum untuk membayar ganti rugi dalam hal ini sebesar Rp. 1.000.000,† (satu juta rupiah); Bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonpensi telahmencemarkan nama baik dan męngakibatkan tekanan psikis terutama yang dialami PENGGUGAT REKONPENSI II dan III maka layakapabila TERGUGAT REKONPENSI dihukum untuk meminta maaf secaratertulis kepada PENGGUGAT REKONPENSI; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugatdalam rekonvensi/ TERGUGAT I, II, V, VI dan VII menuntut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut : DALAM KONPENSI
Menerima eksepsi para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya; DALAM REKONPENSI
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil total sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk meminta maaf secara tertulis kepada para Penggugat Rekonpensi :
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat Konpens/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara; SUBSIDAIR Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex à equo et bono); TERGUGAT III, VI, VII, VIII, IX, X dan XI DALAM EKSEPSI : Bahwa GUGATAN PENGGUGAT DIAJUKAN SECARA PREMATUR 8 PENGGUGAT mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakata Pusat UNG pada tanggal 6 September 2006, pada saat itu Mahkamah Agung RI tengah memeriksa perkara pidana atas nama diri TERGUGAT V yang didakwa bersama-sama TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII telah membunuh Alm. Munir sedemikian gugatan PENGGUGAT dalam perkara aquo disusunsebelum terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI No. 1185 K/PID/2006 tanggal 3Oktober 2006 Oleh karenanya gugatan PENGGUGAT tersebut semestinya tidak dilakukan mengingat perkara pidana atas diri TERGUGAT V yang didakwa mèmbunuh Alm. Munir secara bersama-sama dengan TERGUGAT VI dan TERGUGAT VIl pada saat itu masih dan sedang berjalan. Berdasarkan hal tersebut maka adalah patut dan wajar apabila Yth. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini in casu menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah prematur sehingga wajib untuk dinyatakan tidak dapat diterima; Bahwa GUGATAN PENGGUGAT TIDAK BERDASARKANHUKUM (EXCEPTIE ONRECHTMATIG OF ONGEGROND) di dalam gugatannya PENGGUGAT menyatakan bahwa TERGUGAT telah melawan hukum karena: Secara sengaja menempatkan penumpang dalam kondisi tidak hyaman,
H/ 08
ern an era ean an an unn ean edad senn ue san ua ea Paan una ueasn meln e n aean aed ea eean een dn e 'll' Ta en ea a aean aenn n a n n ennad n a aa n uea yu-ad ue a an n de d ot des d dP i s est des a en e et des e ea e ea Tea es e e eean ea ea nanan e uan u u ue en unn eam eean wan en na m et d sdaean ueana ean man an ean an qeaan ea Jana a a a a egnan n an (XCS LL LEL): BG J JG JTGG GN PBUR em e e ee sa as enn ea enma met ead nen ua n as e aan mmen eeat e, e-aa nn n an ean meagn mn sr nan nn Min ei mealam hunn mea a menan gnan mea mun n mnn sesna 6a segn dens e a sa 6 ecas peis n sn yend uens yn se teut Ydak alanann esann man aaan lan an nan an aaan mngba a n ea ea e ana ad ena pRly se srn sa as sra sy se kan Bnun nu e, p qi ngd e a (0 Mg uag) a Denm n a a n 0 TERGGUTL dasrn men asen Pan sea d eetn e-aa eseh see ens n mi mns e e on n ) eunn (min) me eq esn emn a ea snn ma a sa ( s t a ae it ala Adaa s ea deaag n ea da cackt hkum:
、
jelas, apakah termasuk gugatan perbuatan melawan hukum ataukah perbuatan wanprestasi; Berdasarkan alasan-alasan tersębut di atas maka adalah patut dan wajar apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkąra menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi formalitas pengajuan gugatan; Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusahnya No.277/PDT.G/2006/PN.JKT.PST tanggal 3 Mei 2007 yang amarnya sebagai berikut : DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat I : PT. (Persęro) Perusahaan Penerbangan GARUDA INDONESIA dan Tergugat IX : Pantun Matondang, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat IX secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp.664.209.900, - (enam ratus enam puluh empat jugą dua ratus sembilan ribu sembįlan ratus rupiah) dengan perincian :
a. Immateriil sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
UNG
b. Materiil sebesar Rp.624.209.900 (enam ratus dua puluh empat juga dua ratus sembilan ribu sembilan ratųs rupiah); Sehingga jumlah keseluruhanny adalah Rp.664.209.900,- (enam ratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat untuk sęlebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Rekonpensi untuk selufuhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat I dan Tergugat IX Dalam Konpensi/para Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.644.000,- (enam ratusempat puluh empat ribu rupiah); Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusannya No. 392/PDT/2007/PT.DKI tanggal 7 Desember 2007 yang amarnya sebagai berikut : Menerima permohonan banding dari Tergugat I, Tergugat IX dan
Menguat putusan Pengadilan Nęgeri Jakarta Pusat tanggal 3 Mei 2007 Nomor : 277/Pdt.G/2006/PN.Jkt|Pst yang dimohonkan banding dengan perbaikan mengenai redaksi amąr putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menguatkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat I : PT. (Persero) Perusahaan Penerbangan GARUDA dan Tergugat IX : Pantun Matondang telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat IX secara tanggung renteng untuk kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp.664.209.900,- (enam ratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus rupiah) dengan perincian :
a. Immateriil sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
b. Materiil sebesar Rp.624.209.900, (enam ratus dua puluh empat juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus rupiah);
84. Menolak gugatan Penggugat untuk șelebihnya;
NG DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENS : Menghukum Tergugat I dan Tergugat IX untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam|tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat I dan IX pada tanggal 14 Mei 2008 kemudian terhadapnya oleh TergugatI dan IX diajukan permohonah kasasi secara lisan pada tanggal 26 Mei 2008 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor : 51/SRT.PDT.KAS/2008/PN.JKT.PST jo Nomor : 277/PDT.G/2006/ PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilar Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai diikuti oleh memori kașasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tangga 06 Juni 2008; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 15 Mei 2008 kemudian terhadapnya oleh Penggugat
sebagaimana ternyata dari AktàPermohonan Kasasi Nomor 53/SRT.PDT.KAS/2008/PN.JKT.PST jq Nomor : 277/PDT.G/2006/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadiląn Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 12 Juni 2008; Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 12 Juni 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari fTergugat I dan Il kemudian terhadapnya diajukan jawaban memori kasasi yan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Juni 2008; Bahwa setelah itu oleh Tergugąt yang pada tanggal 3 Juli 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat kemudian terhadapnya diajukan jawaban memori kasasi yan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Juni 2008; Menimbang, bahwa permohonankasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasași tersebut formal dapat diterima; Menimbang, bahwa alasan-alasąn yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebψt pada pokoknya ialah : PEMOHON KASASI I: 8
AGUNGPARA PEMOHON KASASI sangat keberatan dengan pertimbangan
JUDEX FACTIE yang pada pokoknya menafsirkan sendiri dan menyatakan pengertian kecelakaan/accident adalah belum jelas. Terlebih lagi Judex Factie dan telah memperluas pengertian kecelakaan dengan mencari menghubungkannya dengan ketentuah UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang jelas tidak akan mungkin mengkait dengan apa yang hendak dicari yaitu “pengertian keçelakaan” (lihat Putusan Majelis Hakim Tingkat Rertama yang dibuat Majelis Hakim Tingkat Banding halaman 74). Seharusnya Judex Factie mencari pengertian “kecelakaan” tersebut di dalam peraturan perundangan yang berkaitah dengan penerbangan, kalau tidak terdapat dalam undang-undang, maka ditelusuri melalui sumber hukum lainnya yaitu peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian internasional, dan doktrin (Periksa Soedikno Mertokusumo, Penemuan Hukum suatu pengantar, Libęrty, Yogyakarta, 2001:48) Akan tetapi sungguh disayangkan Judex Factie tidak melakukan hal itu akan tetapi justru mengabaikan pengertian kecelakaan yang sudah berlaku dalam dunia
internasional, maupun doktrin yang sudąh ada. Pengertian kecelakaan/accident
ini tidak memerlukan penafsiran lagi mengingat hal-hal sebagai berikut: Pengertian kecelakaan telah dișebutkan dengan terang dalam suatu aturan yang disepakati secara internasional yaitu di dalam Annex 13 Konvensi Penerbangan Sipil Internasional; yang menyebutkan : “kecelakaan” adalah, “suatu kejadian yang berkaitan dengah operasi pesawat yang terjadi antara udara dengan maksud mengikuti waktu seseorang menaiki pesawat penerbangan pesawat sampai suatu waktu di mana semua orang di atas pesawat telah turun dari pesawat, di mana seseorang meninggal dunia atau mengalami luka-luka berat sebagai akibąt dari keberadaannya di dalam pesawat udara tersebut, atau benturan langsung dengan bagian manapun dari pesawat udara, atau terkena semburan langsung |mesin jet pesawat”; Saksi ahli Mudigdo Theodore Henry Purnama sebagaimana tersebut dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 56, poin ke-5 juga telah menerangkan sebagai berikut : "bahwa incident dan accident adalah kejadian yang berkaitan dengan pengoperasian pesawat yang męngakibatkan kerusakan, luka-luka atau kematian"; “bahwa pembunuhan bukan acident karena tidak termasuk dalam
MARA UNGpengoperasian pesawat";
Saksi ahli DR. H. K. Martono, SH., LLM., sebagaimana tersebut dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 58, alenia paling bawahan dalam juga telah menerangkan: "bahwa Accident adalah kecelakaan. Incident adalah kejadian. Dalam dunia penerbangan accident atau kecelakaan suatu peristiwa di luar kemampuan manusia yang terjadi saat penumpang naik dari pelabuhan udara atau bandara keberangkatan sampai bandara tujuan dan di mana terdapat suatu kematian, luka, sąkit, atau kerugian ada yang disebabkan benturan dari badan pesawat udąra atau pesawat udara itu perlu adanya suku cadang yang harus diganti atau kerusakan structural atau luka dan sebagainya karena semburan męsin pesawat udara atau pesawat udara tersebut hilang sama sekali”; Bahwa dalam Kamus Hukum dah Regulasi Penerbangan karangan DR.
H. K. Martono, S.H., LLM., PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007: 111, dengan terang dan nyata memberikan pengertian kecelakaan sesuai Annex 13 dan Surat keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara SKEP/57/IV/99 yang
peristiwa yang berhubungan dengan operasi pesawat udara yang berlangsung antara saat orang memasuki pesawat udara dengan maksud melakukan penerbangan sampai saat orang tersebut debrakasi yang menyebabkan kematian atau luka parah atau penderitaan lainnya karena berada dalam pesawat udara atau tersentuh pesawalt udara atau tersentuh sesuatu barang yang berhubungan dengan pesawat dara atau pesawat udara mengalami rusak berat secara structural atau mempunyai dampak negative terhadap struktur kinerja pesawat udara atau karakteristik penerbangan atau yang biasanya perlu perbaikan besar atau penggantian komponen yang bersangkutan atau pesawat udara hilan sama sekali” dan bahkan secara tegas pula dalam kamus ini dinyatakan bahwa “...(6) kematian yang terjadi dalam pesawat udara tidak selalu merupakan kecelakaan pesawat udara, misalnya kasus kematian Munir bukan termasuk kecelakaan pesawat udara”; Bahwa dengan demikian, oleh karena pengertian kecelakaan/acc/denf sudah dengan sangat jelas disebutkan alam Surat keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara SKEP/57/IV/99, Annex 13 Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, telah diterangkan pula seçara jelas oleh kedua Saksi Ahli tersebut di atas, dan telah menjadi doktrin hukųm penerbangan oleh para ahli hukum 1 penerbangan, maka pertimbangan hukum Judex Factie yang menafsirkan sendiri pengertian kecelakaan/ accident menjadi tidak berdasar hukum karena :
AGUNG
a. Hakim dapat melakukan penemuan dan atau penafsiran suatu pengertian hukum, apabila halitu tidak terdapat dalam sumber hukum yang ada. Dalam hal ini pengertian kecelakaan dalam hukum penerbangan telah nyata dar jelas terdapat dalam sumber hukum yaitu Surat keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara SKEP/57/IV/99, Annex 13 sebągai kesepakatan internasional, doktrin dan kebiasaan masyarakat;
b. Wewenang Hakim untuk mehafsirkan suatu undang-undang harus tertib dengan cara-cara yang masuk akal dengan berpedoman kepada landasan cita-cita umum dan sejarah legislative pembentukan peraturan tersebut yaitu mempelajari atau mencari maksud pembuat undang-undang serta menemμkan kehendak publik (lihat M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, 2006; 864-865). Tanpa bermaksud mengabaikąn asas lus Curia Novit, hakim barang tentu bukanlah ahli penerbahgan, oleh karena itu adalah wajar apabila hakim seharusnya berpedoman kepada sumber hukum
penemuan dan atau penafsiłan hukum atas pengertian istilah-istilah penerbangan. Sumber hukum dapat diperoleh dari peraturan perundang-undangan, kebiasaan, yurisprudensi dan doktrin ahli penerbangan serta kesepakatan-kesepakatan internasional dunia penerbangan. Maka menjadi tidak wajar dan tidak patut apabila sumber-sumber hukum itu diabaikan dan kemudian membuat penemuan dan atau penafsirąn sendiri; Bahwa menurut Konvensi Warsawa 1929, syarat utama agar penumpang dapat menuntut ganti rugi terhadap pengangkut (maskapai penerbangan) disyaratkan adanya “kecelakaan” atąu “accident", dan suatu kecelakaan haruslah ada hubungannya dengan pengoperasian pesawat; Bahwa di dalam Putusan MARI No.: 1185 K/Pid/2006 (Bukti P-19) dan dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 109 PK/Pid/2007 atas nama Pollycarpus Budihari Priyanto Mahkanhah Agung RI telah menegaskan dan meyakini bahwa Alm. Munir diracun di Singapura dan racun tersebut tidak berasal dari makanan atau minuman yang disajikan dalam pesawat yang dioperasikan oleh PEMOHON KASASI I (dahulu TERGUGAT I). Oleh karenanya meninggalnya alm. Munir TIφAK TERMASUK kecelakaan (accident) karena TIDAK ADA hubungannya dengan pengoperasian pesawat, sehingga berdasarkan ketentuan dalam pasal 17 Warsawa Convention 1929, PARA PEMOHON KASASI menjadi tidak bertanggungjawab atas meninggalnya Alm. Munir; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah layak dan patut apabila Mahkamah Agung RI membataIkan pertimbangan Judex Factie yang memberikan pengertian kecelakaansendiri tanpa melalui mekanisme penelusuran dari sumber-sumber hukum|yang ada; Bahwa Judex Factie juga salah dąlam menerapkan hukum saat memberi pertimbangan hukum sebagai berikut : Tergugat IX sebagai Pilot in Comand (PIC) telah melakukan tindakan yang bertentángan dengan kewajiban hukumnnya, yang sudah ditentukan dalam (BOM). Bahwa hal ini sesuai pula dengan Pasal 23 UU No. 15 Tahun 1992 jo Pasal 80 PP No. 3 tahun 2001, yang menentukan bahwa Kapten Pesawat udara berwenang mengambil tindakan untuk keamanan dan keselamatan penerbangan serta bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan penerbangan tersebut”; Bahwa akibat tindakan PIC (Tergugat IX) tersebut, melanggar hak
yang layak. Hal ini telah melanggar kaiah tata susila, dan bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seorang captain Pilot yang bertindak selaku PIC" (Mohon periksa halaman 75 Putusan PN Jakarta Pusat No. 277/PDT.G/2006/ PN.JKT.PST tanggal 3 Mei 2007 yang dikuatkan PT. DKI Jakarta) Pertimbangan hukum Judex Factie tersebut merupakan kesalahan penerapan hukum karena : PIC/Pemohon Kasasi Il pada saat itu tidak dalam keadaan ragu-ragu mengingat sudah ada dokter yang menangani Alm. Munir; Ketidak raguan Pemohon Kasasi Il juga disebabkan dafi seluruh penumpang, hanya Alm. Munir yang menderita sakit perut. Lebih dari itu, dokter sebagai pihak yang lebih tahu tentang penyakit juga tidak memberikan saran apapun kepada Pemohon Kasasi II. Sehingga tidak ada kewajiban Pemohon kasasi Il untuk menghubungi darat; Judex Factie juga salah ketika menyatakan Pemohon kasasi Il telah melakukan tindakan yang bertentangandengan kewajiban hukumnya namun di sisi lain mengakui bahwa Pemohon Kasasi Il selaku PIC berwenang mengambil tindakan untuk keamanan dan keselamatan penerbangan. Kewenangan PIC ini adalah termasuk memutuskan untuk meneruskan penerbangan ataukah tidak walaupun terdapat penumpang yang sakit. Pemohon Kasasi Il selaku PIC
AGUNG
dengan kewenangan yang dimilikinya kęmudian memutuskan untuk melanjutkan penerbangan dengan pertimbangan telah ada dokter yang menangani Alm. Munir dan dokter tidak memberikan saran apapun kepadanya. Dokter barang tentu lebih ahli daripada PIC dalam menangani atau menentukan parah tidaknya si penumpang. Yang menjadi tugas ytama Pemohon Kasasi Il selaku PIC adalah menjaga keamanan dan kesęlamatan seluruh penumpang selama penerbangan dan hal tersebut telah dilaksanakan dengan baik oleh Pemohon Kasasi Il; Judex Factie juga salah menerapkan hukum ketika menyatakan telah ada hak subyektif Alm. Munir yang dilanggar dengan ukuran kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian, karena ukuran dan stąndar yang sama dapat diterapkan pada diri Para Pemohon Kasasi dengan adanya gugatan Termohon Kasasi; Judex Factie salah dalam nenerapkan hukum saat memberi pertimbangan hukum sebagai berikut : "..bahwa akibat kelalaian Tergugat IX tersebut, menyebabkan Aim Munir tidak mendapatkan perawatan yang maksimal sehingga menimbulkan kerugian, yaitu dengan meninggalnya Alm. Munir dan sękaligus menimbulkan kerugian materiil
Dengan pertimbangan hukum tęrsebut Judex Factie telah menyimpulkan bahwa penyebab kematian Alm. Mųnir adalah karena kelalaian Pemohon Kasasi l/Tergugat IX. Hal ini bertentargan dengan pertimbangan hukum Judex Factie sendiri yang menegaskan berulang-ulang bahwa hal mengenai siapa yang memberi racun dan di mana raçun itu dimasukkan bukanlah wewenang Judex Factie sebagaimana terdapat dalam pertimbangan Judex Factie halaman 71 dan 77 Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama; Lebih jauh lagi, hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No:1185 K/Pid/2006 dan No. 109 PK/Pid/2007 atas nama Pollycarpus Budihari Priyanto Mahkamah Agung RI Bahwa berdasarkan hal-hal terșebut di atas, baru menjadi adil apabila Mahkamah Agung RI membatalkan putusan Judex Factie dan dengan mengadili sendiri menyatakan menolak gugatan Renggugat/Termohon Kasasi. JUDEX FACTIE TELAH MELANGGAR HUKUM Judex Factie melanggar hukum karena telah mengabaikan Bukti T-3 yaitu Annex 13 Konvensi Penerbangan Sipil Internasional dan kurang memberikan pertimbangan hukum atas pengesampingan alat bukti itu sehingga tidak menggunakan kesepakatan intęrnasional tersebut dalam memberikan 8 pengertian tentang "kecelakaan", dan justru menggunakan penafsirannya
ACUNG
sendiri; Seandainya Judex Factie menganggap Annex 13 tersebut di atas tidak berkaitan dengan perkara aquo atau harus dikesampingkan, quod non, maka Judex Factie wajib untuk secara tegas menyatakan hal itu dalam pertimbangan hukumnya. Namun faktanya Judex Facție tidak memberikan pernyataan apapun atas hal tersebut, namun justru membuąt pengertian sendiri tentang kecelakaan, sedemikian terbukti bahwa Judex Factię memang tidak mempertimbangkan dan
memperhatikan Annex 13 yang diajukan Para Pemohon Kasasi sebagai alat
bukti tertulis; Pelanggaran hukum atas tidak dpertimbangkannya alat bukti utama dari Para Pemohon Kasasi oleh Judex Factie merupakan pelanggaran hukum yang fatal, karena dengan pelanggaran hukum itu sudah dapat dipastikan bahwa alasan-alasan Judex Factie dalam memutuskan perkara aquo pun tidak lengkap; “...putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) merψpakan alasan untuk kasasi dan harus dibatalkan” (Mohon periksa Spedikno Mertokusumo, Hukum Acara
Oleh karena Judex Factie terbukłi melanggar hukum, maka tidak ada lain Putusan Judex Factie pun wajib untuk dinyatakan batal dan atau tidak sah; PEMOHON KASASI II : Hakim telah salah menerapkan hukum pembuktian tentang unsur-unsur kausalitas dalam Perbuatan Melawan Hukum; Bahwa atas putusan tersebut,Pemohon menyatakan Judex Factie memang telah tepat menempatkan Terġugat I dan IX sebagai pelaku perbuatan melawan hukum dan penanggung jayvab secara tanggung renteng. Namun putusan Judex Factie tersebut salah kąrena menggunakan hukum pembuktian yang keliru yaitu membuktikan hψbungan kausalitas kesalahan Para Hukum TERMOHON/TERGUGAT lain dergan Perbuatan Melawan TERMOHON I dan IX; Hal ini terlihat dalam putusan No. 277/ PDT.G/2006/PN.JKT.PST, di mana semua pertimbangan keșalahan dari Para TERGUGAT dirujuk kepada TERGUGAT IX, apakah perkontribusi pada kesalahan / kelalaian TERGUGAT IX: Hal 78 "Dengan kata lain, tidak ada hubungan sebab akibat antara tindakan Tergugat Il yang mengeluarkan| surat tugas kepada Tergugat V yang dinyatakan Surat Palsu tidak ada kaitannya dengan kelalaian Tergugat IX" "menimbang, bahwa berdasarkah pertimbangan tersebut pula, sebagai konsekwensinya, dalam kaitannła dengan tanggung jawab pengangkut dalam ruang lingkup hukum perata, Tergugat Il tidak dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melavan hukum"; Hal79 "Menimbang, bahwa terhadap pęranan Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, X dan XI dikaitkan dengan pertimbangan yang terurai di atas, Majelis berpendapat bahwa Para Tergugąt tersebut tidak memiliki peranan dalam kelalaian Tergugat IX dan oleh karenanya mereka tidak dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan Hukum" Bahwa dalam penerbangan GA 974 terdapat dua PIC ( Pilot in Commmand) yaitu Tergugat XI (Sabur M Taufik) sebagai Pilot untuk JKT-SIN dan Tergugat IX (Pantun Matondang) Pilot SIN-AMS dan dua Purser yaitu Tergugat VIII (Brahmani Hastawati) urltuk JKT-SIN dan Tergugat X (Madjib Rajhab Nasution) untuk SIN-AMS;
Bahwa Judex Factie denganmenempatkan Tergugat IX sebagai penanggung jawab penuh penerbangąn GA 974 tanggal 6 September 2004 telah menafikan tanggung jawab PiC, Purser dan crew lain selama penerbangan tersebut, baik untuk rute JKT-SIN dan SIN-AMS maupun peran dari operasional administratif; Bahwa perbuatan melawan hukım yang dilakukan Para Tergugat tidak hanya terjadi saat penerbangan SiN-AMS, namun juga terjadi saat penerbangan JKT-SIN, bahkan jauh hari sebelum pererbangan GA 974 tanggal 6 September 2004, yaitu dimulai pada tanggal 11 Agustus 2008 ketika pengangkatan Tergugat V (Pollycarpus) dari Pilot alr bus menjadi Aviation Security oleh Tergugat II (Indra Setiawan) secara tidak profesional dan menyalahi prosedur internal PT Garuda sampai setelah penerbangan GA 974 berlangsung, yaitu pembuatan Surat Tugas yang bertanggàl mundur (back date) oleh Tergugat Il (Ramelgia Anwar) selaku Vice Corporatę Security; Bahwa Tergugat VIll dan Tergugat XI bertanggung jawab penuh atas keamanan, keselamatan dan kenyamaran penerbangan GA 974 JKT-SIN. Hal ini sesuai dengan BOM (Basic Operational Manual) PT Garuda yang disesuaikan dengan aturan hukum Penefbangan, terutama Internasional;
"Purser....
...the FA I is accountable to monitor flight safety conduct in the cabin, espęcially during take of and landing. The FA 1 coordinates the work of other flight attendants in a flight in compliance with valid I regulation and policies and report any concerns that effect the quality of the fligh t the PIC and for concerned chief cabin. To ensure contibuty of service betwen pre, in, and post flight, an FA 1 has the job to conduct quality control to all uplift supllies at the related sector and coordinates passenger pervice/handling with the passage officer,ramp coordinator and caterng serview ..." (.BOM212 page 5 date 1 Sept 2003 issue 2). "In accordance with the CASR 121.533 the responsibility for control during day to day operations are determined as follows : pilot in command (PiC) during flight time is responsible for the safety of the passangers, crewmembers, cargo and aircraft, has full control and authority without limitation over other crewmembers duties whether or not he/she holds valid certificates authorizing him/her to perform the duties of those crew members”; Bahwa dalam penerbangan JKT-SIN tersebut, Tergugat VIll maupun
Tergugat VIll membiarkan dan bahkan berkontribusi terhadap perbuatan melawan hukum pemindahan tempat duduk penumpang di dalam kabin oleh Tergugat V Polycarpus tanpa tiket terhadap Munir dari kursi nomor 40G, kelas ekonomi ke kursi nomor 3K, kelas bisrlis yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang diatur dalam BOM, yaitu : BOM date Jan 1,1998, issue Nq 2 BOM 5.1.4 page 1 : “in case of up-or downgrading à note should be made on the passenger information sheet and PiC as well as the purser should be informned before embarkation of passengèrs”. “Economy class passengers on the following conditions may occupy First class seats :
(1) In case of overselling, accorłing to current upgrading sequence rules.
(2) In those cases were, for ad-hoc tecnichal reasons, a mixed configuration aircraft is scheduled to fly on an all economy service, it is not against lATA rules that ecpnomy class passenger occupy fist class seats"; Membiarkan dan mengakui keberadaan crew yaitu Tergugat V
(Pollycarpus) dengan surat tugas resmi yang cacat hukum, bahkan surat tersebut dinyatakan palsu dalam Putusan Perkara Pidana Nomor: 1361/PID.B/2005/PN.JKT.PST dan bahkan juga keberadaan crew yang melawan hukum tersebut ditutupi dan dilindungi oleh beberapa Tergugat K dengan mengeluarkan surat back dateI antidatum; Berdasarkan kepatutan dan standard operasional Garuda dan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2001 Tentang keamanan dan keselamatan penerbangan, prinsip-prinsip tersebut i bawah ini harus dipenuhi : Keamanan penerbangan adalah keadaan yang terwujud dari penyelenggaraan penerbangan yang |bebas dari gangguan dan/atau tindakan yang melawan hukum; Keselamatan penerbangan adalah keadaan yang terwujud dari penyefenggaraan penerbangan yang lancar sesuai dengan prosedur operasi dan persyaratan kelaikan teknis terhadap sarana dan prasarana penerbangan beserta penunjangnya; Bahwa secara jelas Tergugat VIII dan XI telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti dijelaskan d atas, namun perbuatan ini oleh Judex Factie tidak dilihat. Oleh karenanya Judex Factie melakukan kesalahan fatal dengan menghubungkan kedua Tergugat tersebut dengan kelalaian Tergugat IX
Bahwa Tergugat V (Pollycarpus)yang notabene dengan melawan hukum berada dalam penerbangan GA974 untuk penerbangan JKT-SIN (penerbangannya JKT-SPN dan berlanjut SIN-AMS), telah melakukan pemindahan tempat duduk Munir; Bahwa secara mutadi mutandis dengan Tergugat VIll dan Tergugat Xi dapat disimpulkan bahwa Tergugat V (Pollycarpus) melakukan perbuatan melawan hukum; Bahwa apalagi Tergugat V (Pollycarpus) yang bekerja lebih dari 15 tahun di PT Garuda dapat dikatakan mengetąhui sepenuhnya aturan internal maupun hukum penerbangan, sehingga dapał dikatakan secara sadar mengetahui bahwa surat yang dibuat untuknya cacat hukum, namun masih tetap mengikuti penerbangan GA 974 untuk JKT-SIN. Dan dapat dikatakan pula tindakan memindah tempat duduk penumpang yang secara melawan hukum tersebut dilakukan secara sadar; Bahwa Judex Factie tidak memutuskan Tergugat V (Pollycarpus) melakukan perbuatan melawan hukum karena Judex Factie melakukan kesalahan fatal dengan menghubungkah Tergugat V dengan kelalaian Tergugat IX. X Dalam penerbangan SIN-AMS Tergugat X (Madjib Radjab Nasution) UNG sebagai purser SIN-AMS melakukan pefbuatan melawan hukum; Bahwa Tergugat X (Madjib Radjab Nasution) sebagi purser dalam penerbangan GA 974 SIN-AMS memiliki tugas dan kewajiban seperti diatur dalam BOM ( basic operational manual) |212 page 5 date 1 Sept 2003 issue 2 :
"Purser....the FA 1 is accountablę to monitor flight safety conduct itn the
cabin, especially during take ofand landing. The FA I coordinates the work of other flight attendants in a flight in compliance with valid regulation and policies and report any concerns that effect the quality of the fligh to the PIC and /or concerned chief cabin. To ensure contibuty of service betwen pre, in, and post flight, an FA I has the job to conduct quality control to all uplift supllieș at the related sector and coordinates passenger service/handling with the passage officer,ramp coordinator and catering service ...”"; Bahwa Tergugat X (Madjib Radjaß Nasution) tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan bahkan melawan hukum. Seperti apa yang telah ditemukan sendiri oleh Tergugat I melalui laporan Safety Hazardous Report subject “Death on Board GA 974 B747-400 PK-GSG SIN-AMS, Sept. 7th 2004 No.
2004 dan disusun {prepared by) oleh |Hartati, Betty Nila P dan Boy Umarsyah dan diverifikasi oleh Capt. Novianto Herupratomo dan disetujui oleh Capt. A Krismanto antara lain : "crew did not realize that wrapping or packaging of medicine and medical equipment used by doctor dufing medical treatment, should kept as evidence" Bahwa temuan dari laporan Safty Hazardus tersebut, yang menemukan bahwa crew pesawat SIN-AMS, di mana Tergugat X bertanggung jawab tidak melakukan pengepakan( packing)atau pembungkusan(wraping) sehingga akan mengganggu pembuktian / barang bukti dalam acccident tersebut. Bahwa, bahkan dalam lapolan Safety Hazardus tersebut juga dinyatakan : “crew did not really understood kind of reportable occurance should be reported on ASR and CSR and which Department should be (the first hand) receiced the preliminary report”; “crew did not really understand international rules/regulation of ICAO Annex 13 when such incident/acident occurs in the country other than the original country of the operatôr" Bahwa atas dasar fakta dan bukti yang tidak disanggah oleh Para
AGUNG
Tergugat, maka dapat dikatakan bahwa Tergugat X dalam melayani dan merawat Munir yang saat itu lagi mengalami kesakitan tidak dilakukan berdasarkan prosedur dan bahkan melawan hukum”; Bahwa fakta, bukti yang tidak diterima oleh Para Tergugat tersebut oleh Judex Factie tidak dilihat, padahal jelas bahwa Tergugat X melakukan tindakan yang dinilai negatif yang tidak sesuai dengan prosedur (dapat dinyatakan melawan hukum) oleh Tim Investigași yang menghasilkan laporan Safety Hazardus tersebut; Bahwa Judex Factie kurang tępat menerapkan hukum yang hanya semata-mata memberikan tanggung jawab terhadap Tergugat IX (Pantun Matondang) sebagai PIC untuk SIN-AM$, padahal jelas dalam BOM 212 page 5 date 1 Sept 2003 issue 2 juga menempatkan Purser Tergugat X bertanggung jawab dalam penerbangan tersebut. Dalam persoalan operasional administrasi penerbangan, Judex Factie melakukan kesalahan fatal serupa mengenai korelasi surat tugas palsu dengan kelalaian Tergugat IX seperti yang tertuliș dalam putusan hal 78 :
"....bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, majelis
Tergugat V yang dinyatakan surat palsu tidak ada kaitannya dengan kelalaian Tergugat IX; Bahwa Judex Factie tidak memahami keberadaan Tergugat V yang menggunakan surat palsu tersebut memang bukan dalam penerbangan SIN-AMS yang di bawah tanggungjawab Tęrgugat IX sebagai PIC dan Tergugat X sebagai Purser. Namun berada dalar penerbangan JKT-SIN yang berada dalam tanggungjawab Tergugat VIIl sebagai Purser dan Tergugat XI sebagai PIC; Bahwa telah dijelaskan di atas, mutatis mutandis dengan penjelasan Tergugat VIIl dan XI serta penjelasan Tergugat V. Keberadaan Tergugat V dalam penerbangan JKT-SIN yang ikμt serta dalam penerbangan tersebut menggunakan surat palsu dan memindahkan tempat duduk Munir dengan melawan hukum; Bahwa Judex Factie yang telah mengakui kontribusi Tergugat Il dalam surat palsu tersebut, seharusnya menyatakan Tergugat Il melakukan perbuatan melawan hukum, baik berdiri sendiri sebagai fakta dan bukti yang tidak disanggah oleh Tergugat dan bahkan dinyatakan dalam putusan pengadilan pidana, maupun sebagai “pemicu"/"legitimasi" bagi Tergugat V melakukan perbuatan melawan hukum; Bahwa Tergugat III Ramelgia Ahwar sebagai vice president corporate security yang juga berkontribusi akan adanya surat palsu, dengan penjelasan mutatis mutandis seperti Tergugat I di atas juga harusnya dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh Judex Factie; GUGATAN DIAJUKAN BUKAN BERDASARKAN PASAL 17 KONVENSI WARSAWA MELAINKAN PASAL25 KONVENSI WARSAWA; Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan pasal 25 Konvensi Warsawa dan bukan berdasarkan Pasal 17 konvensi; Bahwa Pasal 25 Konvensi berisi pertanggungjawaban tidak terbatas atau unlimited liability yaitu dalam hal adanya kesalahan (gross negligence dan/atau wishfull misconduct). Sedangkan Pasal 17 berisi pertanggungjawaban terbatas (limited liability); Bahwa berdasarkan hal tersebut ganti kerugian yang berhak diterima Dalam hal ini Judex Factie telah Pemohon/Penggugat tidak terbatas. memutuskan pertanggungjawaban Termļohon tidak terbatas kepada Pemohon (hal. 80 putusan a quo) tetapi Judex Faptie salah mengutip pasal 17 Konvensi sebagai dasarnya;
Bahwa karena hal itu, tidak tepat putusan hakim mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil yang membatasi berdasarkan PP tentang Angkutan Udara; Bahwa Hoge Raad dalam Keputusannya tanggal 19 Nopember 1943 mempertimbangkan : “Bahwa kerugian, yang dapat dimintakan penggantian adalah tidak lain daripada kerugian yang diderita pleh para; ahli waris, yang lazimnya dihidupi dari pekerjaan si korban, dengan kematian tersebut telah kehilangan penjamin; bahwa kerugian ini adalah bahwa orang-orang yang bersangkutan tidak lagi memperoleh jaminan, yang dapat mereka harapkan dikemudian hari seandąinya si penjamin tetap hidup; bahwa karenanya untuk pertimbangan ąpakah telah diderita kerugian, yang harus diganti, dan untuk penetapan jumlah ganti kerugiannya yang diperlukan adalah tunjangan hidup yang diperkirakan, yang oleh mereka masih akan dapat diperoleh dari pęnjaminnya, seandainya ia tidak mati”; Bahwa substansi yang sama dapat dirujuk pula dari Ordonansi Pengangkutan Udara Statsblad 1939 Np. 100 jo. 101. Pasal 24 Ordonansi menetapkan secara limitatif pihak-pihak yang berhak atas ganti rugi dalam hal penumpang meninggal, yaitu istri atau istri-istri, anak atau orang tua yang semasa hidupnya diberi nafkah olehrya. Berdasarkan aturan ini dapat dimengerti bahwa ganti rugi yang harus dibayarkan untuk penumpang yang meninggal adalah sebesar penghasilan yang diharapkan darinya andaikata ia masih hidup; GANTI KERUGIAN TIDAK HARUS BERUPA UANG MELAINKAN JUGA PRESTASI LAIN Pasal 1365 KUHPerdata membęrikan kemungkinan beberapa jenis penuntutan, antara lain : Ganti kerugian dalam bentuk uang;
- Ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula;
- Pernyataan bahwa perbuatan yangdilakukan adalah bersifat melawan hukum;
- Larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
- Meniadakan sesuatu yang diadakan sęcara melawan hukum;
- Pengumuman daripada keputusan ataļ dari sesuatu yang telah diperbaiki; Pembayaran ganti kerugian tidak selalu harus berwujud uang ini,
mempertimbangkan bahwa pengembalian pada keadaan semula (restitatio in integrum) adalah merupakan pembayąran ganti kerugian yang paling tepat setidak-tidaknya pada keadaan yang mungkin dicapainya, sekiranya tidak dilakukan perbuatan melawan hukum. Maka yang diusahakan adalah pengembalian yang nyata yang kiranya lebih sesuai daripada pembayaran ganti kerugian dalam bentuk uang, karena pembayaran sejumlah uang hanyalah merupakan nilai yang equivalent saja; Menimbang, bahwa terhadap alaan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat : mengenai alasan-alasan Pemohon Kasasi I : Bahwa alasan-alasan dari Pemohôn Kasasi I tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Factie tidak salah dalam męnerapkan hukum; Bahwa alasan-alasan mengenai pęnilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya|kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanýa kelalaian dalam memenuhi syarat— syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yahg bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batak wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undąng No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004; mengenai alasan-alasan Pemohon Kasasi Il : Bahwa alasan-alasan Pemohon Kasasi Il patutlah dikabulkan karena JudexFactie telah salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) a UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan menyatakan bahwa "Perusahaan angkutan udara yang melakukan kegiatan angkutan udafa máka bertanggung jawab atas kematian atau lukanya penumpang yang diangkut". Dalam konteks penerbangan Internasional Pesawat GA 974 yang ditumpangi oleh alm. Munir tunduk pada ketentuan Hukum Ihternasional yaitu Pasal 17 Konvensi Warsawa 1929 yang mengatur bahwa “The carier is liable for damage sustained in the event of the death or|wunding of pasengger or any of the other bodily injury suffered by a passerger, if the accident which caused the damage so sustained which the damage so sustained took place on board the aircraftdst."
Atas dasar hal tersebut Tergugat I bertanggung jawab selaku Pengangkut /carrier atas kerugian yang diderfta akibat meninggalnya Munir dalam pesawat GA 974, sedangkan Tergugat IX tidak melaksanakan tugas sesuai dengan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam BOM (Basic Operation Manual) maupun Pasal 23 UU No. 15 Tahun 1992 jo Pasal 80 PP No. 3 Tahun 2001 yang menentukan bahwa Kapten Pesawat udara berwenang mengambil tindakan untuk keamanan dan keselamatan penerbangan serta bertanggung jayab atas keamanan dan keselamatan penerbangan tersebut. Dengan derikian atas dasar ketentuan tersebut diatas menurut Pasal 1366 jo. Pasal 1367 KUH Perdata Tergugat I dan Tergugat IX bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan maupun karena kelalaian ątau kurang hati-hatiannya.; Namun demikian mengenai pertimbangan Judex Factie tentang kerugian yang harus dibebankan kepada Tergugat I dan Tergugat IX, Mahkamah Agung berpendapat Judex Factie kψrang cukup dan kurang tepat dalam pertimbangannya yaitu Judex Factie mempertimbangkan penghasilan yang harus dibayar pada Tergugat didasarkan pada perhitungan suami isteri yang meninggal/memperoleh 3 (tiga) bulan|gaji bagi seorang pegawai negeri sipil di Indonesia /penghasilan yaitusebesar 3 X Rp.7.130.500,- = Rp.21.390.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah). Judex Factie keliru dalam pertimbangan karena alm. Munir bukanlah seorang Pegawai Negeri Sipil, karena untuk seorang Pegawai Negeri Sipil istri yang ditinggalkan suami memperoleh setengah penghasilan. Sedangkan Munir bukanlah Pegawai Negeri Sipil sehingga Penggugat tidak akan memperoleh kompensasi istrijanda dan berdasarkan hal tersebut maka tuntutan tentang besarnya penghasilan sebesar Rp.3.389.887.200,- dapat dibenarkan demikian pula biayą pemakaman sebesar Rp.3.000.000,- dan kerugian immateriil sebesar Rp.40.000.000,- juga dapat dibenarkan, sehingga jumlah keseluruhannya adalah Rp.3.432.887.200,- (tiga milyar empat ratus tiga puluh dua juta delapąn ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah); Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukųp alasan untuk menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : 1.|PT. (PERSERO) PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA 2. PANTUN MATONDAH. Dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : SUCIWATI serta
membatalkan putusan Pengadilan Tnggi Jakarta No.392/PDT.2007/PT.DKI
tanggal 7 Desember 2007 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri No.277/PDT.G/ 2006/PN.JKT.PST tanggal 3 Mei 2007 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan; Memperhatikan pasal-pasal dar Undang-Undang No.4 Tahun 2004, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 $ebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : 1. PT. (PERSERO) PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA 2. PANTUN MATONDANG tersebut; Mengabulkan permohonan kasași dari Pemohon Kasasi II : SUCIWATI tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.392/PDT.2007/ 又 PT.DKI tanggal 7 Desember 2007 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri No.277/PDT.G/2006/PN.JKT.PST tanggal 3 Mei 2007; MENGADILI $ENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA .Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat I : PT. (Persero)Perusahaan Penerbangan GARUDA INDONESIA dan Tergugat IX : Pahtun Matondang, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat IX secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp.3.432.887.200,- (tiga milyar empat ratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dengan perician :
a. Immateriil sebesar Rp.40.000.000,- (ęmpat puluh juta rupiah);
b. Materiil sebesar Rp.3.392.887.900 (tiga milyar tiga ratus sembilan puluhMenolak gugatan Penggugat untuk șelebihnya; DALAM REKONVENSI – Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya, DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Membebankan Termohon Kasasi l/Pemohon Kasasi I untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentęng dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam
rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 28 Jahuari 2010 oleh H. ABBAS SAID, SH. MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. MANSUR KARTAYASA, SH. MH. dan R. IMAM HARJADI, SH. MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SATRIYO BUDIYONO, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak; Hakim-Hakim Anggota :Ketua : Ttd Ttd
| H. MANSUR KARTAYASA, SH. MH. | H. ABBAS SAID, SH. MH. | |
|---|---|---|
| R. IMAM HARJADI, SH. MH. | ||
| Biaya Kasasi : | Panitera Pengganti : | |
| Ttd | ||
| 2. Red aksi.. ... .. Rp. 1.000,- | SATRIYO BUDIYONO, SH. |
Ttd
- Meterai ...... .Rp. 6.000,-
- Administrasi kasasi Rp. 493.000.- Jumlah ... Rp.500.000,-
Untuk Salinan MAHKAMAH AGUNG RI Panitera Muda Perdata C QEROSO ONO, SH. MH.) NIP. 040.044.809
Banding Kasasi
Peninjauan Kembali
Turunan Putusan perkara Perdata dalám tingkat :
Tanggal : 28 Januari 2010 Nomor : 2586 K/Pdt/ 2008 jo. Nomor : 277/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pongadilan Tinggi DKI Jakarte
Dari : Mahkamah Agung Republik Indonesia
Dicatat disini :
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesią telah diberitahukan kepada :
二二二二二二=二二=二二=二 二=二二二二二二二二二二二 二二二=二二
Dibuat sesuai denga asliya pada tanggal :2 Febru/11
Turunan Putusan ini dikeluarkan ada tangal 22 2011WAKIL PANITERA
NGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT -ll
589098 DJP
CORIANA J. SARAGIH, SH. MH, NIP.19641007-199103-2-002
Tanda bayar di Kas
(Paraf Penerima)
Pada tanggal : 22 Februari 2011 Upah Tulis : Rp. 13.500,- Rp. 6.000,- +
Materai
: Rp. 19.500,-
Jumlah