Baca PDF (OCR): 5.-PUTUSAN-PERKARA-PIDANA-NOMOR-1361.PID_.B.2005.PN_.JKT_.PST-ATAS-NAMA-POLLYCARPUS_compressed (1)

116 halaman · 116 halaman diproses dengan OCR· 218171 ms

Daftar isi
  1. PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
  2. KontraS
  3. PUTUS TANGGAL : 20 DESEMBER 2005
  4. 1. Menyatakan terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO terbukti
  5. secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pembunuhan
  6. berencana dan menggunakan surat palsu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal
  7. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI
  8. (dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 6 September 2004 sampai dengan Selasa
  9. MUNIR, SH yang selanjutnya Saksi BRAHMANIE HASTAWATI mendatangi MUNIR,
  10. ---- Setelah itu saksi BRAHMANIE HASTAWATI mempersilahkan terdakwa untuk
  11. duduk di Premium Class dan beberapa saat kemudian sebelum pesawat tinggal landas,
  12. ditangannya, dan terdakwa mondar-mandir di depan pantry dekat bar Bisnis class. Dan
  13. Berdasarkan hasil visum et repertum yang dibuat pro justitia dari Kementerian
  14. Kehakiman Lembaga Forensik Belanda tanggal 13 Oktober 2004 yang ditandatangani
  15. oleh dr. ROBBERT VISSER, dokter dan patolog bekerja sama dengan dr. B. KUBAT,
  16. menerangkan tentang telah dilakukannya pemeriksaan atau otopsi mayat atas nama
  17. MUNIR,SH berlangsung dari tanggal 8 September 2004 sampai dengan tanggal 13
  18. Bahwa terdakwa pada tanggal 6 September 2004 sekira pukul 15.00 Wib sampai
  19. dengan 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada sore hari telah menelpon saksi ROHANIL
  20. AINI, dimana saat itu terdakwa menanyakan keberadaan Capten, yang kemudian dijawab
  21. RAMELGIA ANWAR pun membuat dan menandatangani surat penugasan Nomor :
  22. perubahan atas perubahan Schedule Penerbangan atas nama terdakwa
  23. 4. 1 (satu) lembar Surat asli Interoffice Correspondence dengan Kop Garuda
  24. Indonesia, yang ditujukan kepada OFA No. Ref : IS/1177/04 tanggal 4 September
  25. 5. 1 (satu) lembar Surat asli Interoffice Correspondence dengan Kop Garuda
  26. 13. Copy surat “Verslag betreffende een niet natuurlijke dood”, yang dikeluarkan
  27. oleh HB Dammen selaku “de Officer van Justitie in het arrondissement Harlem”,
  28. 14. Surat “Voorlopige Bevindungen” yang. dikeluarkan oleh dr R. VISSER selaku
  29. 15. 16 (enam belas) halaman berisikan foto-foto jenasah Mr. MUNIR selama Sectie
  30. 23.1(sat)eksemplar asli General Declartion penerbangan Singapura–Amsterdam
  31. 24. Satu buah buku Memo Pad milik Terdakwa POLLY CARPUS.
  32. 25. Note Book Merek Acer Travel Mate seri 4000 Model ZL I berikut tasnya.
  33. Bahwa tiket pesawat untuk korban MUNIR dibelikan oleh IRMA NURJANAH
  34. dengan menggunakan Garuda atas kemauan korban MUNIR dan menggunakan
  35. Bahwa MUNIR pada saat terbang Jakarta ke Belanda tidak membawa pil antimo.-
  36. Bahwa Saksi kenal dan bertemu dengan Terdakwa pada tanggal 8 Nopember
  37. seseorang yang mengaku bernama Poli dari Garuda, yang menanyakan apakah
  38. yang mempunyai tempat yang akan ditinggali Munir di Belanda, dan Ibu Lili
  39. INDARTI, RUSDI MARPAUNG, USMAN HAMID dan RASYID berangkat ke
  40. korban Munir dan Terdakwa menjawab ingatan suami ibu itu bagus sekali karena
  41. . Pada saat saksi berada di ruang tunggu saksi menanyakan kembali kepada
  42. terdakwa kenapa memberikan tempat duduknya dan dijawab karena Munir orang
  43. terkenal dan terdakwa ingin memberikan kenyamanan dan juga terdakwa telah
  44. serta Terdakwa merasa tidak pemnah menitipkan surat atau apapun kepada Munir
  45. untuk diposkan di Swiss mapun di suatu tempat manapun, benar Terdakwa pernah
  46. melihat Munir di bundaran Hiketika acara pembagian bunga oleh Munir dan
  47. teman-temannya kepada pengendara mobil atau masyarakat di Bundaran HI;_-
  48. mogok karyawan penerbang maka salah satunya Pollycarpus yang membantu
  49. saksi; yang kedua dalam corporate security ditempatkan Ramelgia Anwar yang
  50. membutuhkan orang-orang terutama yang mempunyai akses di bandara dan itu
  51. hanya bisa dilakukan oleh seorang penerbang, dan Pollycarpus sudah menjadi
  52. penerbang selama 16 tahun, makanya saksi pada bulan Agustus mengeluarkan
  53. Atas keterangan saksi tersebut terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut
  54. Bahwa benar terdakwa membuat laporan tanggal 8 September 2004 dan baru
  55. Terdakwa serahkan pada tanggal 15 atau tanggal 16 September 2004 melalui
  56. Direktur Operasi Manager Operasi dan tembusan kepada Direktur Utama karena
  57. Masalah ID Card terdakwa memang kurang teliti ternyata menggunakan tanggal
  58. . Bahwa yang mengatur schedule penerbangan Rohainil Aini; -
  59. Bahwa masalah Dumping Fuel bukan merupan bagian tugas dari Aviation
  60. Bahwa di Garuda ada standar-standar pembuatan laporan, dan laporan
  61. Bahwa terdakwa berangkat tanggal 6 September 2004 ke Singapura tidak dalam
  62. rangka melakukan tugas sebagai tenaga pembantu di Aviation Security ;--
  63. -Bahwa Atas keterangan saksi Terdakwa keberatan beberapa hal : mengenai izin
  64. terbang bisa kami dapat dengan tertulis, lisan dan sms ;keberangkatan ke Singapura
  65. terdakwa telah meminta izin ;yang memotifasi kami adalah kesempatan yang
  66. dijanjikan untuk mendat kesempatan menempuh pendidikan i Singapura
  67. keberangkatannya itu aturannya .jadi kalau ada pegawai tidak ada SPPD nya
  68. Bahwa saksi mengetahui kasus Terdakwa dari mas media massa dan elektronik; -
  69. Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena nama terdakwa terdapat didata bes
  70. Bahwa pada tanggal 6 September 2004 saksi menerima surat dari lembaga Chief
  71. ABpse yang isinya saudara Polycarpus mau diterbangkan ke Singapura -
  72. Bahwa bérdasarkan surat keputusan No.219 yang saksi terima kemudian saksi
  73. kerjakandan hasilnya diberitahukan melalui SMS kepada terdakwa kemudian
  74. mencari dr.Tarmizi .Saat saksi ketemu Najib pak Munir menanyakan kamar kecil
  75. Bahwa saksi melihat Munir pada saat penerbangan Singapura-Amsterdam
  76. Bahwa saksi mengetahui Munir meninggal dunia tapi tidak berani melihatnmya
  77. Bahwa pada waktu transit di Singapura penumpang boleh turun dan boleh tinggal
  78. dijawab ya pernah melihat dan yang dipakai Almarhum Munir; ---
  79. Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan juga tidak ada
  80. Bahwa saksi mengetahui Munir menderita sakit dipesawat pada waktu itu saksi
  81. yang ada dipesawat ia sering ke Kamar mandi. dilakukan diagnosa secara
  82. company Policy dan mereka dibekali dengan surat tugas untuk menjalankan
  83. Atas keterangan saksi,Terdakwa menanggapinya bahwa :
  84. Menimbang., bahya selanjutnya Terdakwa dan Team Penasehat Hukumnya
  85. persidangan di bawah sumpah masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :-
  86. Bahwa saksi menerbangkan pesawat boing 747 400.Saksi sering menerbangkan
  87. pesawat boing 747 Jakarta-Singapura -Amsterdam ,dan jam terbang saya sudah
  88. 17.000 jam untuk Rute itu sudah tahun 1992 sampai sekarang dan sudah 4 kali
  89. Bahwa saksi pernah mengalami penundaan keberangkatan dan perubahan jadwal
  90. Bahwa saksi tahu terdakwa sebagai rekan seprofesi, kenal baik dengan terdakwa;
  91. mendapatkan faka fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak dapat lagi
  92. 42. Bahwabenr Terdakwa mendengar berita melalui media massa bahwa Munir
  93. —#1
  94. Bahwa utuk menutup ketidak lengkapan surat tugas Terdakwa dan untuk usaha
  95. -.Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan hendak menjawab pertanyaan awal yang
  96. Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut dibahas dan
  97. c. Pengadilan mempunyai kewenangan untuk membuktikan dakwaan Penuntut
  98. mie goreng adilan membahas dan mempertimbangkan sebagai beriku
  99. Bahwa terdapat waktu yang cukup untuk melakukan perbuatan persiapan tersebut
  100. Bawaberhubung korban Munir hanya dapat memilih dengan memesan apa yang
  101. Bahwa semua rangkaian kegiatan saksi Yeti Susmiarti selama menghidangkan
  102. diawasi oleh saksi Oedi karena tugasnya, dan diawasi juga oleh Terdakwa dari
  103. mandir di sekitar kelas bisnis, berdiri di toilet serta di bar premium sambil
  104. yakin bahwa makanan yang disajikan saksi Yeti Susmiarti kepada Munir benar-
  105. telah mengetahui dengan kesadaran penuh bahwa orang makan racun arsen akan
  106. bersalah, maka sikap Terdakwa tersebut akan merupakan faktor yang
  107. suatu kejujuraan dan masuk diakal sehat, maka keterangan Terdakwa yang
  108. peunjukbahwa: antara saksi Oedi Irianto, saksi Yeti Susmiarti dan Terdakwa telah
  109. awal pembahasan ini dapat dijawab yaitu 1. Terdakwa telah melakukan perbuatan
  110. persiapan untuk memasukkan racun arsen ke dalam tubuh Munir; dan; 2. Terdakwa
  111. dengan kesadaran penuh telah mengetahui akibat yang akan dialami Munir apabila di
  112. (kronologis) tentang akibat yang timbul dari perbuatan Terdakwa yang dilakukan
  113. menandatangani nota perubahan No. 219/04 tanggal 6 September 2004 untuk
  114. 2004, tanpa sepengetahuan saksi Chief Pilot Karmal Fauzan Sembiring selaku
  115. Singapura padataggal 6 September 2004 malam hari dan pulang kembali ke Jakarta
  116. perjalanan Terdakwa yang tanpa surat tugas dan tanpa perintah tersebut kepada keuangan
  117. --- Menimbang, bahwa apabila benar sampai surat palsu itu lolos dipergunakan, maka
  118. Unit Corporate Security yang sebenarnya tidak tahu menahu tentang kepergian Terdakwa
  119. ke Singapura tersebut akan dibebani biaya akomodasi secara tidak adil yang berarti akan
  120. ---- Menimbang, bahwa berhubung semua unsur pada Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana
  121. ---- Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan hendak membahas dan membuktikan
  122. V. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5 000,- ( lima ribu
  123. 1. 1 (satu) lembar Asli Surat dengan Kop Garuda Indonesia Nomor
  124. yang ditujukan kepada P. BUDIHARI PRIYANTO/ 522659 Unit Flight
  125. ditanda tangani oleh TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI
  126. 9. 1 (satu) buah ID Card An. POL. BUDIHARI PRIYANTO No.522659 Jabatan
  127. 12. 1 (satu)Bmdel asli Kininklijke Merechaussee Distric Schiphol Algemene
  128. 13. Copy surat Vérsłag betreffende een niet natuurlijke dood”, yang dikeluarkan
  129. 19. Surat "Deskundigenrapport, voorlopig rapport“ yang dikeluarkan oleh dr.
  130. Auan

PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

KontraS

PUTUSAN PERKARA PIDANA NOMOR : 1361/PID.B/2005/PN.JKT.PST

ATAS NAMA TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO

PUTUS TANGGAL : 20 DESEMBER 2005

PUTUSAN No: 1361/Pid.B/2005/PN.Jkt.Pst

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara ana pada tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana era pada amar di bawah dalam perkara Terdakwa :.
  • POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO, tempat lahir di Solo, umur / tanggal
    lahir: 44 Tahun / 26 Januari 1961, kebangsaan Indonesia, jenis kelamin Laki-laki, tempat tinggal di Pamulang Permai I Blok B No. 1 Rt 01 / 02 Pamulang Barat-Tangerang, agama Katholik, pekerjaan Pilot Garuda Indonesia ;--

.Terdakwa ditahan sejak tanggal 19 Maret 2005 sampai dengan sekarang:

Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukum terdiri dari MOHAMAD ASSEGAF, ,A. WIRAWAN ADNAN,SH., SUHARDI SOMOMOELJONO,SH., AKHMAD D LNMH., HENDRIK F.SIREGAR,SH. IMRON HALIMY,SH., IWAN YATNOSN., HERU SANTOSO,SH., UKI INDRA BUDHAYA,SH., dan.ERMAN AR,SH bérdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Agustus 2005. --

PengadilanyNegeri tersebut;

Telah membaca berkas Perkara yang bersangkutan; -

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1361 / Pid.B / / PN.Jkt.Pst. tertanggal 29 Juli 2005 Tentang Penunjuan Majelis hakim; --

Telah mendengarkan dan memperhatikan segala alat bukti yang diajukan Penuntut m dan Terdakwa di persidangan ;----

Telah memperhatikan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1361 / / 2005 / PN.Jkt,Pst. Tanggal 30 Agustus 2005 tentang eksepsi Tim Penasihat m Terdakwa;

Telah Mendengar dan memperhatikan tuntutan hukum Penuntut Umumyang pada knya menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan : --

1. Menyatakan terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO terbukti

secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pembunuhan

berencana dan menggunakan surat palsu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal

340 K.U.H.Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dan Pasal 263 ayat (2)

K.U.H.Pidana. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI

PRIYANTO dengan pidana penjara selama Seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

  1. Menyatakan barang bukti terdiri dari nomor 1 berupa 1 (satu) lembar asli Surat dengan Kop Garuda Indonesia Nomor GARUDA/DZ-2270/04 tanggal 11 Agustus 2004 perihal Surat Penugasan Terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO/ 522659 Unit Flight Operation (JKTOFGA) dan ditanda tangani oleh INDRA SETIAWAN (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia), sampai dengan nomor 28 berupa Note Book Merek Acer Travel Mate seri 4000 Model ZL I berikut tasnya, di kembalikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain. D
  2. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima gats rupiah). Telah mendengar dan mempehatikan pembelaan hukum Terdakwa melalui Tim
    Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim memberikan putusan:

Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang tersebut dalam dakwaan Kesatu dan Kedua;

B. Menyatakan bahwa Terdakwa Bebas dari segala tuntutan hukum;
C. Memerintahkan agar Terdakwa segera di keluarkan dari tahanan;
D. Memulihkan harkat, kehormatan, dan nama baik Terdakwa; --- Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : - KESATU :

---- Bahwa terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan YETI SUSMIARTI dan OEDI IRIANTO

(dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 6 September 2004 sampai dengan Selasa

tanggal 7 September 2004 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2004 bertempat di dalam Pesawat Garuda Indonesia Airways Nomor Penerbangan GA-974 tujuan Jakarta Singapura yang berdasarkan pasal 3 KUHP juncto pasal 86 KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yaitu jiwa korban MUNIR SH, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --- ---- Bahwa terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO yang sejak tahun 1999 telah melakukan berbagai kegiatan dengan dalih untuk menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia melihat korban MUNIR, SH sebagai aktifis LSM dan Ketua Kontras yang sering mengidentifikasikan dirinya penggerak dan pelopor pembangunan demokrasi, membela Hak Asasi Manusia dan tidak jarang bahkan terbiasa mengkritisi program pemerintah, melakukan kritik sosial, komentar, tanggapan yang bernada negatif segatan lainnya, yang dinilai oleh terdakwa maupun pihak tertentu telah sangat mèngganggtrdan menjadi halangan atau kendala bagi terlaksananya program pemerintah, mengakibatkan adanya pihak, termasuk terdakwa sendiri yang tidak dapat menerimanya;- 三 Berlata belakang anggapan dan penilaian tersebut mendorong terdakwa merasa perlu hąnus menghentikan kegiatan korban MUNIR, SH dengan merencanakan cara-cara yang sangat matang untuk menghilangkan jiwa korban MUNIR, SH; ----- Guna mewujudkan rencananya menghilangkan jiwa korban MUNIR, SH, mulailah terdakwa memonitor kegiatan MUNIR, SH baik secara langsung maupun tidak langsung, hingga diketahuinya rencana korban MUNIR, SH yang akan berangkat ke Belanda untuk melanjutkan study; --- ---- Selanjutnya untuk memastikan tentang kepastian keberangkatan MUNIR, SH, tersebut pada tanggal 4 September 2004 terdakwa telah berusaha menelpon MUNIR, SH melalui Handphone milik MUNIR, SH yang ternyata diterima oleh saksi SUCIWATI (istri MUNIR, SH) dengan maksud menanyakan kapan keberangkatan MUNIR, SH ke Belanda yang dijawab oleh saksi SUCIWATI bahwa MUNIR, SH akan berangkat hari senin tanggal 6 September 2004,-- ---- Setelah mengetahui kepastian tanggal keberangkatan MUNIR,SH, maka terdakwa lalu mencari peluang agar bisa berangkat bersama-sama dengan MUNIR, SH pada

tanggal 6 September 2004, dimana terdakwa meminta perubahan tugas penerbangan sebagai extra crew sedangkan sesuai jadwal tugasnya terdakwa pada tanggal 5 September 2004 sampai dengan 9 September 2004 seharusnyalah berangkat ke Peking China namun kemudian dirubah pada tanggal 6 September 2004 menjadi ke Singapura. Perubahan tersebut tertuang dalam Nota Perubahan nomor : OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang dibuat oleh ROHAINIL AINI dengan alasan yang dikemukakan terdakwa saat itu adalah karena adanya tugas dari Saksi RAMELGIA ANWAR selaku Vice President Corporate Security PT. Garuda Indonesia yang untuk selanjutnya dalam pelaksanaannya akan menghubungi Chief Pilot KARMAL FAUZA SEMBIRING. Padahal penugasan tersebut sebenarnyalah tidak pernah ada, namun karena alasan tersebut maka diterbitkanlah General Declaration bagi keberangkatan terdakwa ke Singapura sebagai Extra Crew dinyatakan untuk melaksanakan tugas Aviation Security sementara tugas Aviation Security tersebut bukanlah merupakan spesialisasi tugas terdakwa yang tugas pekerjaannya di lingkungan PT. Garuda Indonesia adalah sebagai Pilot atau setidak- tidaknya terdakwa tidak mempunyai surat khusus sebagai Aviation Security; - ---- Selanjutnya pada tanggal 6 September 2004 terdakwa berangkat ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk terbang ke Singapura dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia Airways dengan nomor penerbangan GA-974, pesawat yang sama yang citmpai oleh MUNIR, SH; 2 Setelah melakukan check in, terdakwa kemudian berjalan menuju pesawat melalui koridor yang menghubungkan ruang tunggu dengan pintu pesawat. Saat itu terdakwa melikat MUNiR S sedang berjalan menuju pintu pesawat; -----Terdakwa kemudian menghampiri MUNIR, SH sambil menyapa dan menanyakan tempat duduk yang oleh MUNIR, SH ditunjukkan seat numbernya yakni nomor 40 G di kelas ekonomi; --- Selanjutnya MUNIR, SH yang menanyakan di mana letak seat tersebut dijawab oleh terdakwa adanya di belakang. Namun saat itu terdakwa menawarkan tempat duduknya di Bisnis Class nomor 3 K kepada MUNIR, SH hal mana dimaksudkan dan dengan tujuan untuk mempermudah terdakwa melaksanakan rencananya untuk menghilangkan nyawa MUNIR, SH karena pada kelompok seat 3 K di kelas bisnis hanya terdapat 18 tempat duduk; - --- Bahwa untuk menghilangkan kecurigaan orang lain, Terdakwa kemudian memberitahukan kepada saksi BRAHMANIE HASTAWATI selaku Purser pesawat tersebut perihal perubahan fasilitas tempat duduk terdakwa di Bisnis Class kepada

MUNIR, SH yang selanjutnya Saksi BRAHMANIE HASTAWATI mendatangi MUNIR,

SH dan menyalaminy,-

---- Setelah itu saksi BRAHMANIE HASTAWATI mempersilahkan terdakwa untuk

duduk di Premium Class dan beberapa saat kemudian sebelum pesawat tinggal landas,

saksi OEDI IRIANTO sebagai pramugara pun melaksanakan tugasnya menyiapkan Welcome drink kepada para penumpang termasuk MUNIR, SH. Bahwa pada saat Saksi OEDI IRIANTO menyiapkan Welcome drink tersebut, terdakwa segera beranjak dari tempat duduknya berjalan menuju Pantry dekat bar premium. Padasaat mana kiranya maksud terdakwauntuk memasukkan sesuatu kedalam minuman orange juice yang akan dihidangkan kepada MUNIR,SH yang sesuai hasil pemeriksaan laboratorium Kementerian Kehakiman Lembaga Forensik Belanda tanggal 13 Oktober 2004, ditandatangani oleh dr. ROBBERT VISSER, dokter dan patolog bekerja sama dengan dr.

B. KUBAT dipastikan adalah racun arsen dalam jumlah yang mematikan- --- Bahwa terdakwa memasukkan racun arsen ke dalam minuman orange juice tersebut karena terdakwa tahu MUNIR, SH tidak minum alkohol, sedangkan minuman yang disajikan sebagai welcome drink hanyalah orange juice dan wine; --- Selanjutnyasaksi YETI SUSMIARTI sebagai pramugari mengambil dua gelas berisi wine dan dua gelas berisi orange juice dimana khusus dua gelas orange juice telah dimasukkan racun arsen dan diatur dalam nampan secara selang-seling masing-masing đgeláddepan berisi wine dan orange juice yang telah dimasukkan racun arsen tersebut:šertà dμa gelas di belakang dengan komposisi yang sama. Selanjutnya saksi YETI ŠUSMIÁRTI menuju ke tempat duduk 3 K kelas bisnis tempat MUNIR, SH duduk untuk, menyajikan minuman. Setelah berada di depan MUNIR, SH saksi YETI SUşMIARTI menawarkan minuman tersebut kepada saksi LIE KHIE NGIAN yang duduk di sebelah MUNIR, SH lebih dahulu dan yang diambil adalah minuman wine; --- ---- Bahwa saat menawarkan minuman tersebut, baik terdakwa, saksi OEDI IRIANTO dan saksi YETI SUSMIARTI tahu dan dapat memastikan bahwa saksi LIE KHIE NGIAN yang adalah warga Belanda akan memilih Wine; ---- Setelah itu saksi YETI SUSMIARTI menyajikan minuman kepada MUNIR, SH yang nampaknya tanpa rasa curiga lalu mengambil orange juice yang disajikan paling depan, dan minuman itulah yang telah dicampur dengan racun arsen; --- ---- Pada saat yang sama apa yang dilakukan terdakwa adalah mengawasi kegiatan saksi YETY SUSMIARTI ketika menyajikan minuman kepada MUNIR, SH, mengamati

MUNIR, SH yang duduk ditempatnya, saat meminum orange juice dalam gelas yang ada

ditangannya, dan terdakwa mondar-mandir di depan pantry dekat bar Bisnis class. Dan

setelah terdakwa menyakini bahwa MUNIR, SH telah meminum habis orange juice yang telah dimasukkan racun arsen tersebut, terdakwa barulah kemudian naik ke premium class upperdeck dan sempat menuju ke ruang pilot untuk berbicara dengan saksi PANTUN MATONDANG selaku pilo- -. Setelah penerbangan selama kurang lebih 120 (seratus dua puluh) menit, maka pada pukul 23.32 WIB pesawat Garuda Indonesia Airways nomor Penerbangan GA-974 mendarat di bandara Changi Singapura dan kemudian seluruh crew pesawat termasuk terdakwa pun turun untuk dilakukan penggantian crew, dimana crew dari Jakarta yang baru turun selanjutnya menginap di Novotel Hotel Singapur-. -- Sebelum melanjutkan perjalanan ke Belanda di bandara Changi MUNIR, SH menunggu selama kurang lebih 1 jam 13 menit untuk transit. Selanjutnya MUNIR, SH yang kembali naik pesawat tersebut harus duduk pada seatnya sendiri nomor 40 G Economy Class dan pada pukul 00.45 WIB tanggal 7 September 2004 pesawat tinggal landas dari bandara Changi Singapura. Selang 15 Menit setelah take off, MUNIR, SH mulai merasa mules sebagai akibat mulai bereaksinya racun arsen didalam tubuhnya disusul selanjaya/rban muntah-muntah hingga muntahannya mengenai kaos dan celana yang dikenakan korban pada satit, -- 3 (tiga) jam kenudia setelah take off dari Singapura tersebut saksi PANTUN MATONDANG selaku pilot mendapat laporan dari purser MADJIB R. NASUTION bahwa Korban MUNīRŠH sakit dan sudah ditangani oleh dokter Tarmizi. Selanjutnya saksi PANTUN MATONDANG lalu memerintahkan purser MADJIB R. NASUTION untuk memonitor perkembangannya. Saat itu korban MUNIR, SH diputuskan dibawa ke bisnis class untuk dibaringkan dan oleh Saksi Dr. TARMIZI diberikan 2 (dua) butir tablet New Diatabs; 1 (satu) butir Zantac; 1 (satu) butir Promag dan juga diberikan suntikan Primperam dan Diazepam sehinga Korban MUNIR, SH terlihat menjadi tenang;- ---- Namun 2 (dua) jam sebelum mendarat, saksi PANTUN MATONDANG kembali menerima laporan dari purser MADJIB NASUTION bahwa Korban MUNIR, SH telah meninggal dunia, yang selanjutnya saksi PANTUN MATONDANG selaku pilot segera mengundang dokter TARMIZI untuk mendapat penjelasan bahwa saudara MUNIR, SH menderita sakit perut dan muntaber yang beberapa saat setelah mendapat laporan bahwa korban MUNIR,SH meninggal dunia, lal dibuatka surat kematian

Berdasarkan hasil visum et repertum yang dibuat pro justitia dari Kementerian

Kehakiman Lembaga Forensik Belanda tanggal 13 Oktober 2004 yang ditandatangani

oleh dr. ROBBERT VISSER, dokter dan patolog bekerja sama dengan dr. B. KUBAT,

menerangkan tentang telah dilakukannya pemeriksaan atau otopsi mayat atas nama

MUNIR,SH berlangsung dari tanggal 8 September 2004 sampai dengan tanggal 13

Oktober 2004 dengan kesimpulan bahwa pada MUNIR, usia 38 tahun, terjadinya kematian dapat dijelaskan disebabkan oleh karena pada pemeriksaan toksikologi

ditemukan "konsentrasi arsen sangat meningkat" di dalam darah konsentrasi arsen "meningkat" di dalam urin dan konsentrasi arsen "sangat meningkat" di dalam isi lambung; --- Selanjutnya pakain korban MUNIR, SH yang terkena muntahan pada saat diatas pesawat, setelah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 3952/KTF/2002 tanggal 14 Juli 2005, pemeriksaan terhadap barang bukti; kaos lengan pendek warna abu-abu dan biru, celana panjang jeans warna hitam, kaos kaki warna biru dan celana dalam warna coklat milik alm. MUNIR, SH "dapat disimpulkan bahwa; barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu dan biru serta 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam positif mengandung arsen.-- Perßudtan terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO tersebut diatur da diancam pidana berdasarkan pasal 340 K.U.H.Pidana jo pasal 55 (1) ke-1

K.U.H.Pidaną DAN KEDUA: ------Bahwa terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan RAMELGIA ANWAR dan ROHANIL AINI (dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 6 September 2004 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2004 bertempat di Kantor PT.Garuda Indonesia Airways Bandara Soekarno Hatta Cengkareng yang berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, dan pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-

Bahwa terdakwa pada tanggal 6 September 2004 sekira pukul 15.00 Wib sampai

dengan 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada sore hari telah menelpon saksi ROHANIL

AINI, dimana saat itu terdakwa menanyakan keberadaan Capten, yang kemudian dijawab

oleh saksi ROHANIL AINI "untuk ap, ?," Selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa terdakwa ditugaskan oleh saksi RAMELGIA ANWAR untuk ke Singapura dan akan on board dengan GA-974, padahal terdakwa tahu bahwa saksi RAMELGIA ANWAR sedang berada di luar kota. Mendengar permintaan itu Saksi ROHANIL AINI kemudian menányakan bagaimana dengan pak KARMAL (saksi Capt. KARMAL FAUZA SEMBIRING) selaku atasan dari terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa saksi RAMELGIA ANWAR akan menelpon pak KARMAL. Kemudian saksi ROHANIL AINI sebelum menutup telepon sempat mengatakan "Saudara janji pak RAMELGIA harus menghubungi Capt. KARMAL" dan dijawab ole terdakwa ya" ---- Berdasarkan hasil pembicaraan tersebut, saksi ROHANIL AINI menjadi percaya dan yakin karena status terdakwa sebagai pilot senior Garuda sehingga akhirnya saksi ROHANIL AINI membuat Nota Perubahan Schedule nomor : OFA/219/04 saat itu juga yang ditandatangani sendiri oleh saksi ROHANIL AINI padahal saksi ROHANIL AINI tidak berwenang untuk itu. Nota perubahan tersebut sebagai perubahan atas nota OAib4tanggal 31 Agustus 2004 yang berisikan pembatalan schedule pberangkatán terdakwa sebagai extra crew ke Peking. Keyakinan saksi ROHANIL ANf juga didasarkan pada surat Dirut Garuda Nomor : DZ/2270/04 tanggal 11 Agustus 2004dimanadalam surat tersebut terdakwa ditugaskan sebagai staf perbantuan di porte Security/IS yang dipimpin ole saksi M. RAMELGIA ANWAR- --- BerdasarkanNota Perubahan schedule Nomor OFA/219/04 tertanggal 6 September 2004 yang ternyata palsu karena sesungguhnya sebelum Nota perubahan tersebut dibuat, tidak pernah ada perintah dari saksi RAMELGIA ANWAR yang menugaskan terdakwa ke Singapura, namun terdakwa kemudian berangkat ke Singapura seolah-olah sebagai extra crew untuk melaksanakan tugas Aviation Security Garuda dengan menggunakan pesawat Garuda Boeing 747-400 dengan nomor penerbangan GA-974;-

  • Bahwa setelah sekembalinya terdakwa dari Singapura ke Indonesia, ternyata perjalanan ke Singapura tersebut telah menimbulkan beban biaya antara lain untuk biaya transportasi dan akomodasi. Oleh karena itu saksi Capt. KARMAL FAUZA SEMBIRING memanggil terdakwa dan meminta terdakwa untuk melaporkannya kepada saksi RAMELGIA ANWAR. Selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi RAMELGIA ANWAR untuk membuat surat penugasan bagi terdakwa yang kemudian saksi

RAMELGIA ANWAR pun membuat dan menandatangani surat penugasan Nomor :

IS/1177/04 tanggal 15 September 2004 lalu menyerahkannya kepada terdakwa. Adapun tujuan dari pembuatan surat penugasan tersebut adalah agar supaya beban biaya yang harus dikeluarkan untuk perjalanan terdakwa menjadi tanggungjawab saksi RAMELGIA ANWAR dan bukan tanggungjawab Saksi Kapten. KARMAL FAUZA SEMBIRING; -- -Mengingat terdakwa yang melakukan perjalanannya ke Singapura pada tanggal 6 September 2004, dinyatakan sebagai extra crew maka untuk melengkapi bahwa seolah- olah tugas itu benar dilakukannya terdakwa kembali meminta kepada, saksi RAMELGIA ANWAR untuk membuat surat penugasan tertanggal sebelum 6 September 2004, yang berdasarkan permintaan tersebut, akhirnya Saksi RAMELGIA ANWAR membuat pula surat penugasan dengan nomor dan isi yang sama yaitu surat Nomor : IS/1177/04 tertanggal 4 September 2004;-- --- Selanjutnya dengan dasar surat palsu Nomor : IS/1177/04 tertanggal 4 September 2004 yang dibuat seakan akan asli tersebut, akhirnya PT. Garuda Indonesia menanggung segala biaya yang timbul akibat perjalanan terdakwa sehingga PT. Garuda Indonesia menjadi rugi setidak-tidaknya sebesar ongkos pesawat Jakarta Singapura pulang pergi ditambah biaya akomodasi berupa sewa hotel selama terdakwa berada di Singapura; --- Pēpuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 263 ayat (2)

K.U.Pidana ją pasal 55 (1) ke-1 K.U.H. Pidana. Menimbahg, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : -- ∴ 1(satu)-lembar Asli Surat dengan Kop Garuda Indonesia Nomor GARUDA/DZ- 2270/04 tanggal 11 Agustus 2004 perihal Surat Penugasan, yang ditujukan kepada
P. BUDIHARI PRIYANTO/ 522659 Unit Flight Operation (JKTOFGA) dan ditanda tangani oleh INDRA SETIAWAN (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia).
2. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh ROHANIL AINI Nota OFA/210/04 tanggal 31 Agustus 2004 perihal Mohon perubahan atas perubahan Schedule Penerbangan atas nama TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO.-
3. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh ROHANIL AINI Nota OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 perihal Mohon

perubahan atas perubahan Schedule Penerbangan atas nama terdakwa

POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO.

4. 1 (satu) lembar Surat asli Interoffice Correspondence dengan Kop Garuda

Indonesia, yang ditujukan kepada OFA No. Ref : IS/1177/04 tanggal 4 September

2004 Penugasan yang ditanda tangani oleh M.RAMELGIA ANWAR (Vice Corporate Security).

5. 1 (satu) lembar Surat asli Interoffice Correspondence dengan Kop Garuda

Indonesia, yang ditujukan kepada OFA No. Ref : IS/1177/04 tanggal 15 September 2004 perihal Penugasan yang ditanda tangani oleh RAMELGIA ANWAR (Vice Corporate Security) dengan No. seri 00781. ---

  1. 3 (tiga) lembar surat asli tanggal 8 September 2004 yang ditanda tangani oleh POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO BHP yang ditujukan kepada Bapak VP Corporate Security PT. Garuda Indonesia.
  2. 2 (dua) lembar surat asli tanggal 8 September 2004 yang ditanda tangani oleh POLLYCARPUS BHP yang ditujukan kepada Manager Operasi Penerbangan PT. Garuda Indonesia. -- (satu) Buhdel Asli Surat tanggal 8 September 2004 yang ditujukan kepada Bapak VP. OORPORATE SECURITY PT. GARUDA INDONESIA yang ditanda tanigari oleh TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO BHP/522659tentang Laporan Penugasan PDZ-2270/4.
  3. 1 (satu) buah ID Card An. POL. BUDIHARI PRIYANTO No.522659 Jabatan Aviation Security dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2004 yang ditanda tangani oleh VP.HR.MANAGEMENT DAAN ACHMAD. --
    10.1 (satu) lembar Asli Tax Invoice Novotel Apollo Singapore An. TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO F/O Garuda GA 826 Room No.1618 tiba tanggal 6 September 2004 berangkat tanggal 7 September 2004. -
  4. Monthly Schedule Original atas nama TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO tanggal 1 Agustus s/d 26 September 2004.--.
    12.1 (satu) Bundel asli Kininklijke Merechaussee Distric Schiphol Algemene Recherche, Dossier Onderzoek Niet Batuurlijke Dood MUNIR Geboren : 08-12- 1965 te Malang, Indonesia.--

13. Copy surat “Verslag betreffende een niet natuurlijke dood”, yang dikeluarkan

oleh HB Dammen selaku “de Officer van Justitie in het arrondissement Harlem”,

7 September 2004. -

14. Surat “Voorlopige Bevindungen” yang. dikeluarkan oleh dr R. VISSER selaku

Patholoog dari Menisterie van Justitie-Nederlands Forensich Instituut, di Rijkwijk 8 September 2004. ---

15. 16 (enam belas) halaman berisikan foto-foto jenasah Mr. MUNIR selama Sectie

tanggal 8 September 2004.---

16.Surat dari dr R. VISSER dari NFI kepada Mr. E.VISSER pejabat Arrondissementsparket Haarlem tanggal 13 Oktober 2004.--
17. Surat hasil pemeriksaan postmortem Pro Justitia No.04-419/R102 dibuat oleh dr
R.VISSER dari Ministerie van Justitie – Nederlands Forensisch Intituut tanggal 13 oktober 2004. ---
18. Surat "Deskundigenrapport, voorlopig rapport“ yang dikeluarkan oleh dr.
K.J.LUSTHOV, apotheker – toxicoloog dari Ministerie van Justitie – Nederlands GER Borensisch mtituut, Zaaknummer 2004.09.08.036, Uw kenmerk BPS/XPOL Nummer PL278C/04-08133, Sectie Nummer : 2004419, tanggal 1 Oktober
2004.
19. Surat “Deskundigenrapport, voorlopig rapport“ yang dikeluarkan oleh dr.
K.J.LUSTHOV, apotheker – toxicoloog dari Ministerie van Justitie – Nederlands Forensisch Intitut, Zaaknummer 2004.09.08.036, Uw kenmerk BPS/XPOL Nummer : PL278C/04-08133,Sectie Nummer:2004419, tanggal 4 Nopember
2004. ----
20. Copy Surat Tanda Penyerahan berkas yang sudah di legalisir dari Ministerie van Justitie kepada Keduataan Besar Repulbik Indonesia tangal 25 Nopember 2004.--
21. 1 (satu) buah Hand Phone merek NOKIA casing coklat hitam berikut nomor kartu (Sim Card) nomor 081596690617.-
22.1 (satu) eksemplar foto copy dilegalisir General Declaration penerbangan Jakarta-Singapura tanggal 6 September 2004.

23.1(sat)eksemplar asli General Declartion penerbangan Singapura–Amsterdam

tanggal 7 September 2004.--

24. Satu buah buku Memo Pad milik Terdakwa POLLY CARPUS.

25. Note Book Merek Acer Travel Mate seri 4000 Model ZL I berikut tasnya.

  1. Hand Phone Merek Nokia 9210, CE 168 type RAE-3N.-.
  2. Simcard Nomor Telkomsel No. 621010 0013006566. -
  3. Pakaian yang dikenakan korban MUNIR, SH pada penerbangan Jakarta-Singapura-Amsterdam.-- Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksinya di
    persidangan dan memberikan keterangan di bawah sumpah masing-masing pada pokoknya sebagai berikut : -

  4. Saksi SUCIWATI:

  • Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga -- Bahýa saksi adalah isteri almarhum MUNIR dan saksi mengetahui Munir adalah salah seorang aktivis yang di antaranya menentang adanya RUU TNI dan kebijaksanaan tentang Aceh. Bahwa kegiatan MUNIR selama hidupnya banyak menerima tantangan baik teror bom, .surat ancaman oleh pihak Militer, Preman yang dilakukan baik di rumah maupun di kantor. Bahwa MUNIR pernah di rawat di Rumah Sakit selama 7 hari pada tahun 2003 karena sakit pelemakan jantung. Bahwa pada tahun 2004 korban MUNIR permnah Medical Cek Up dan dinyatakan sehat secara keseluruhan. -- Bahwa selama 1 minggu sebelum keberangkan ke Belanda, korban MUNIR selalu makan bersama saksi;

Bahwa tiket pesawat untuk korban MUNIR dibelikan oleh IRMA NURJANAH

dengan menggunakan Garuda atas kemauan korban MUNIR dan menggunakan

kelas Ekonomi; --

Bahwa MUNIR pada saat terbang Jakarta ke Belanda tidak membawa pil antimo.-

Bahwa Saksi kenal dan bertemu dengan Terdakwa pada tanggal 8 Nopember

2004 di Kantor Garuda dalam rangka menanyakan kronologis kejadian kematian korban Munir suami saksi.-- Bahwa saksi pada tanggal 2 September 2005 mengangkat Handphone Munir dari

seseorang yang mengaku bernama Poli dari Garuda, yang menanyakan apakah

pak munir jadi berangkat ke Belanda? Yang dijawab oleh saksi ya jadi, berangkat hari Senin tanggal 6 September 2004 dengan naik Pesawat Garud. Bahwa atas jawaban saksi, orang yang mengaku bernama Poli tersebut mengatakan bahwa ia akan naik bareng dengan Munir ;_- Bahwa saksi kemudian menyampaikan isi telepon tersebut kepada MUNIR, dan menanyakan apakah kenal dengan Poli dari Garuda, kemudian dijawab oleh suami aksi bahwa itu orang aneh dan orang tersebut sok kenal ;---

  • Bahwa pada tanggal 6 September 2004 sekitar jam 19.00 WIB, saksi bersama Muhi menunggu di Dunkin Donald Bandara Soekarno Hatta dalam rangka mengatàr keberangkatannya ke Belanda, selanjutnya teman-teman Munir datang antara lain: PUNKY, RATNA, UPIK IRMA, SUGIARTO dan AAL, kemudian korbani minum susu coklat tetapi tidak habis dan saksi yang menghabiskannya; -- Bahwa sesuai pengamatan saksi selama di bandara sebelum keberangkatan, Munir
    sehat-sehat dan sesaat kemudian setelah saksi melepas kelihatan keberangkatannya, kira-kira jam 21.00 Munir masih sempat kirim sms yang menerangkan semuanya lancar boardingnya dan keadaannya baik dan sehat-sehat saja; -- Bahwa saksi mengetahui MUNIR meninggal dunia pada tanggal 7 September 2004 melalui berita telepon dari Usman Hamid sehabis Adzan Maghrib -- Bahwa untuk memastikan kematian korban MUNIR saksi menelepon pihak Garuda, namun belunı mendapat kepastian, kemudian saksi menelepon Ibu LILI

yang mempunyai tempat yang akan ditinggali Munir di Belanda, dan Ibu Lili

menerangkan bahwa benar Munir telah meninggal dunia; -. Bahwa pada tanggal 8 September 2004 saksi bersama dengan PUNKY,

INDARTI, RUSDI MARPAUNG, USMAN HAMID dan RASYID berangkat ke

Belanda dan sampai di Belanda tanggal 9 September 2004 bertemu dengan Polisi Belanda dan pihak ICCO;-

Bahwa saksi melihat jenazah suami saksi tersebut di Martorium Schipol dalam keadaan telah meninggal dunia dan mengenakan berpakaian baju panjang warna putih dengan yang terlihat muka, tangan, rambut dan kaki dan pada saat saksi menunggu telah mendapat penjelasan dari Polisi Belanda bahwa korban MUNIR telah diotopsi; ---

  • Bahwa untuk pelaksanaan Otopsi jenasah, saksi telah mengijinkannya.. Bahwa pada tanggal 9 September 2004 jenasah Munir dikebumikan di Malang dihadiri oleh keluarga dan teman-teman almarhum, sedang dari pihak Garuda tidak ada yang hadir melayat; -- Bahwa saksi merencanakan mendatangi pihak Garuda untuk bersilaturahmi dan mengucapkan terimkasih, dan terlaksana pada bulan Oktober 2004 pertemuan ke- 1 saksi bersama-sama dengan Pungky, Rachlan, Rusdi Marpaung dan T. Mulya Lubis da bertemu dengan pihak Garuda yang diantaranya Indra Setiawan selaku Dirut Garuda dan menanyakan apakah ada nama Poli dari Garuda, dan dijawab oleh Indra Setiawan “ Ada, sebagai Pilot Airbus". Bahwa ketika saksi menanyakan lagi kepada saksi Indra Setiawan apakah ditugaskan ke Belanda dan dijawab Indra Setiawan "Pilot pesawat Airbus, bukan Pilot Pesawat besar ke Belanda.-
  • Bahwa saksi mengadakan pertemuan yang ke 2 kalinya dengan pihak Garuda masih dalam bulan Oktober 2004 yang membicarakan makanan yang dimakan selama penerbangan almarhum Munir, menurut penjelasan pihak Garuda mengatakan bahwa korban Munir selama terbang Jakarta Singapure makan mie goreng, 2 gelas orange juice, sedangkan Singapure – Amsterdam hanya minum 1 gelas teh hangat, tidak makan karena sakit perut.
  • Masih dalam bulan Oktober 2004 diadakan pertemuan ke 3 yang diantaranya hadir terdakwa, dimana saksi menanyakan kepada terdakwa, apakah kenal dengan

korban Munir dan Terdakwa menjawab ingatan suami ibu itu bagus sekali karena

hanya bertemu 1 kali di Bundaran HI masih ingat.; -

. Pada saat saksi berada di ruang tunggu saksi menanyakan kembali kepada

terdakwa kenapa memberikan tempat duduknya dan dijawab karena Munir orang

terkenal dan terdakwa ingin memberikan kenyamanan dan juga terdakwa telah

mendapat ijin dari Purser Brahmani;

  • Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2004 saksi menerima surat yang isinya selamat atas mateknya Munir, semoga tidak dipukuli oleh arwah para pahlawan bangsa; --
  • Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2004 saksi menerima informasi hasil otopsi atas Munir dari Penyidik yang pada kesimpulannya di lambung korban ditemukan konsentrasi arsen sangat meningkat.
  • Bahwa sakasi pada bulan Nopember 2004 saksi mendapat kiriman kardus yang berisikan kepala ayam, kaki sapi dan tulisan yang isinya “awas jangan tuntut kasus Munir”; --- Bahwa saksi masih jelas mengingat suara yang didengar oleh saksi pada tanggal 2 September 2004 melalui handphone MUNIR yang menanyakan tentang keberángkatan Munir adalah sama dengan suara pada saat saksi bertemu muka dengaterdakwa Pollycarpus di kantor Garuda. Bahwa arang bukti berupa kemeja dan celana yang dipertunjukkan dalam sidang benař milik korban Munir yang dipakai pada saat berangkat dari Jakarta-Singapura;
  • Bahwa keterangan saksi di dalam berita acara pemeriksaan di hadapan Penyidik tetap saksi pertahankan kebenarannya; --
  • Bahwa saksi mohon Terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan mohon pula dalang atau pelaku yang sebenarnya segera diadili sesuai ketentuan yang ada, dan saksi mohon diijinkan membaca pernyataannya (terlampir dalam berkas perkara) di depan Majelis Hakim ;--- ---- Atas kesempatan yang diberikan, Terdakwa menanggapi bahwa benar pertemuan di Garuda dengan saksi dan teman-temannya bertujuan sebatas silaturahmi, Terdakwa tidak pernah menghubungi atau menelpon Almarhum Munir, dan Terdakwa hanya bertemu di pintu kaca dengan Munir sebelum keberangkatannya,

serta Terdakwa merasa tidak pemnah menitipkan surat atau apapun kepada Munir

untuk diposkan di Swiss mapun di suatu tempat manapun, benar Terdakwa pernah

melihat Munir di bundaran Hiketika acara pembagian bunga oleh Munir dan

teman-temannya kepada pengendara mobil atau masyarakat di Bundaran HI;_-

  1. Saksi Ir. INDRA SETIAWAN, M.BA : Bahwa saksi membenarkan keterangannya di berita acara pemeriksaan yang dibuat dan ditandatangani di hadapan petugas Penyidik. - Bahwa saksi kenal terdakwa sebagai bawahan saksi, tetapi tidak ada hubungan keluarga; -
  • Bahwa saksi tidak pernah memberikan tugas kepada Pollycarpus ke Singapura ;---. Bahwa pada tanggal 6 September 2005 saksi tidak pernah mengeluarkan surat perintah untuk Pollycarpus -
  • Bahwa Pollycarpus termasuk seluruh karyawan Garuda lainnya adalah bawahan saksi tetapi bukan bawahan langsung yang menjadi bawahan saksi adalah para Direktur; Bahwa yang berkaitan dengan Pollycarpus adalah saksi pernah mengeluarkan surat pēngawasan perbantuan kepada suatu unit kerja tanggal 11 Agustus 2004
    Coorporate security dengan penugasan itu yang bersangkutan akan namanya mengikuti prosedur yang ada didalam unit kerja sebagai perbantuan sementara yang bersangkutan masih tetap profesinya sebagai penerbang, jadi tugas yang saksi buatkan dalam surat adalah berprinsip pada payung kebijaksanaan penugasan seseorang dari satu direktorat lain ke direktorat lainnya; --

Bahwa dengan adanya surat tersebut Terdakwa dapat melakukan pekerjaan tanpa seijin dari saksi lagi tapi harus melalui prosedur yaitu atasannya Ramelgia; --

  • Bahwa saksi mendapatkan laporan berkenaan dengan pekerjaan Pollycarpus pada bulan Oktober 2004 dari Ramelgia Anwar pada pokoknya saksi Ramelgia memita Pollycarpus melihat ada pesawat Garuda Dumping fuel di Singapura;
  • Bahwa yang menjadikan alasan saksi menugaskan Pollycarpus dibidang Corporate Security ada beberapa pertimbangan: pertama saksi kenal dengan dia sejak tahun 2003 sebagai seorang pilot dia rajin dan pada tahun 2003 tersebut ada

mogok karyawan penerbang maka salah satunya Pollycarpus yang membantu

saksi; yang kedua dalam corporate security ditempatkan Ramelgia Anwar yang

membutuhkan orang-orang terutama yang mempunyai akses di bandara dan itu

hanya bisa dilakukan oleh seorang penerbang, dan Pollycarpus sudah menjadi

penerbang selama 16 tahun, makanya saksi pada bulan Agustus mengeluarkan

surat staff perbantuan.;-- Bahwa saksi tidak tahu apakah tugas perbantuan kepada Pollycarpus bisa disesuaikan dengan schedule penerbangan ;. Bahwa surat tanggal 11 Agustus 2004 telah dikeluarkan sebanyak dua kali yang pertama ditanda tangani pada tanggal 11 Agustus 2004 dan yang kedua setelah tanggal tersebut pada waktu polisi minta aslinya yaitu tanggal 17 Pebruari 2005; Bahwa ketika diperlihatklan ID Card saksi membenarkan dan mengenalnya bahwa ID Card tersebut dikeluarkan oleh bagian kepegawaian. Bahwa terdapat kekeliruan dalam penulisan tanggal pada ID Card Pollycarpus Surat tugas tidak sama dengan ID Cardnya disina tertulis bulan Juni tapi surat tugas Agustus, dan memang ada kesalahan dibagian kepegawaian dalam pèmbuatan D Card tersebut karena format yang lama bulan Juni kemudian tidak dirubaseinga padawaktu pembuatan Agusts tetap saj etulis uni Bahwa saksi mendapatkan laporan dari Ramelgia telah terjadi Dumping fuel di Singapura; Bahwa di Perusahaan Garuda ada mekanisme standard pelaporan, dan memang surat yang diberikan Pollycarpus tertanggal 8 September 2004 baru saksi melihat dan saksi baca pada akhir bulang September 2004 -

  • Bahwa saksi tidak pernah diajak oleh Polycarpus melakukan pembunuhan terhadap Munir; --- Bahwa pegawai Garuda tidak diperbolehkan ikut sebagai pengurus Organisassi/politik; ---
  • Bahwa saksi langsung menyemput korban Munir di Cengkareng dan bertemu dengan keluarga korban dan saksi sebagai Dirut langsung mengucapkan belangsungkawa; -----

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut

Bahwa benar terdakwa membuat laporan tanggal 8 September 2004 dan baru

Terdakwa serahkan pada tanggal 15 atau tanggal 16 September 2004 melalui

Direktur Operasi Manager Operasi dan tembusan kepada Direktur Utama karena

beliau sibuk waktu itu maka saksi titipkan pada Pak Ramelgia--

Masalah ID Card terdakwa memang kurang teliti ternyata menggunakan tanggal

yang lama; -- Šaksi M.RAMELGIA ANWAR; - Bahwa saksi kenal Terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga;--- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang pernah diberikan tetap dipertahankan; -- Bahwa saksi pernah melakukan perjalanan dinas pada tanggal 2-4 September 2005 di Balikpapan dalam rangka survei Bandara dan tanggal 4-7 September 2005 di Ujung Pandang dan tanggal 8-11 September 2005 dinas di Denpasar, --- Bahwa sétiap melakukan perjalanan dinas sebelumnya saksi mendapat Surat Tügas dari Direktur Startegi dan Umum; -- Bahwa pada tanggal 16 September 2005 saksi menerima surat laporan dari Terdakwá, kemudian menelpon saksi Capten Karmal yang intinya untuk kordinasi dengan maksud untuk menjelaskan tindak lanjut dari Surat Direktur Utama ---- Bahwa saksi Capten Karmal menjelaskan saudara Pollycarpus sudah berangkat tanpa surat tugas dan tidak mau menanggung beban biaya keberangkatan terdakwa, dan hal ini atas inisiatif saksi bukan Laporan dari Kapten karmal; ---- Bahwa surat Direktur Utama yang ditujukan kepada Pollycarpus tertanggal 11 Agustus 2004 No. GARUDA/dz-2270/04 yang intinya adalah Saudara Pollycarpus diperbantukan di Corporate Security disamping melaksanakan tugas utama sebagai penerbang; Bahwa setiap tugas harus seizin atasan dan harus jelas perintahnya, dalam hal ini harus mendapat izin dari Kapten Karmal baik tertulis ataupun lisan dan schedule disesuaikan dengan izin dari Kapten Karmel;

. Bahwa yang mengatur schedule penerbangan Rohainil Aini; -

  • Bahwa Rohainil tidak mempunyai wewenang mengeluarkan memo kepada terdakwa untuk melaksanakan tugas tanpa persetujuan dari Karmel apabila terjadi maka menjadi tangung jawab yang bersangkutan pelaksana tugas-Bahwa terdakwa Pak Karmel meminta koreksi surat tertanggal 15. Bahwa pada Tanggal 17 saksi koreksi surat tanggal 15 untuk pembebanan;-- Bahwa saksi yang membuat surat tugas interoffice untuk Terdakwa pergi ke Singapura sebanyak 2 (dua) kali, masing-maisng yang pertama tanggal 15 saksi buat tanggak 15 juga, akan tetapi ditolak saksi Karmal Fauzan Sembiring dengan alasan Terdakwa Pollycarpus sudah pergi ke Singapura tanggal 6 September 2004, sehingga saksi membuat lagi surat tertanggal 4 September 2004 yang saksi tanda angani pada tanggal 17 September 2004 Bahwa surat-surat tersebut yang saksi koreksi surat interoffice saksi kepada Chif Pilot Kapten Karmal tanpa tembusan kemana-mana berdasarkan hasil komunikasi per telpon tanggal 15 tujuannya untuk pembebanan beaya / alokasi biaya. Biaya kemungkinan ditanggung di tempat saya Bahwa surat tanggal 15 saya buat tanggal 15 September 2004, dan untuk yang tanggál 4 September dibuat tanggal 17 dan tanggal 20 September 2004 ada di file;-- -Bahwa saudara terdakwa bertugas diperbantukan di bag corporate Security tidak atas permintaan saksi; Bahwa Saksi pernah berbicara dengan Terdakwa setelah turunya Surat Tugas dari Direktur Utama, akan tetapi saksi tidak pernah menugaskan Terdakwa untuk keSingapura pada tanggal 6 September 2004 ;- Bahwa laporan Terdakwa tanggal 16 September 2004 tentang dumping fuel, dan setahu saksi Terdakwa tidak ada mengklarifikasi dumping fuel kepada seseorang di Singapura; --- Bahwa Terdakwa ditugaskan di Aviation Security tidak mempunyai persyaratan secara spesifik; ---

Bahwa masalah Dumping Fuel bukan merupan bagian tugas dari Aviation

Security; -

Bahwa di Garuda ada standar-standar pembuatan laporan, dan laporan

Terdakwa tidak sesuai standard yang ada;

  • Bahwa Rohaini tidak berwenang merubah scdule --

    Bahwa terdakwa berangkat tanggal 6 September 2004 ke Singapura tidak dalam

rangka melakukan tugas sebagai tenaga pembantu di Aviation Security ;--

. Bahwa ID card Terdakwa salah tanggalnya, dan setelah D Card salah tersebut dibuat tidak ada dibuat 'D Card yang baru; -

Bahwa saat melakukan tugas perbantuan terdakwa masih menggunakan ID Card tersebut; --

Bahwa pada waktu saksi mengeluarkan Surat memang tidak berkordinasi dengan pak Ramelgia, tetapi pada waktu 2-3 minggu sebelumnya saya ada bicara dengan saudara Ramelgia.Dan saya tetap pada keterangan saya ;--

Bahwa brifing kepada terdakwa tanggal 13 bertindak sebagai atasan terdakwa úntuk menìndaklanjuti Surat dari Direktur Utama ;- i Bahwa selama saksi kenal dan bertugas bersama dengan terdakwa ,tidak pernah terdakwa membicarakan tentang Munir; ---

Bähwā mengenai 3 Surat yang dipermasalahkan, tidak ada yang dimusnahkan tapi tidak ada yang dipakai; --

Bahwa tidak pernah meminta untuk memusnahkan salah satu surat dan saksi membuat file suratnya tertanggal 15 yang tanggal 4 dibuat tanggal 17 tidak ada file maka tanggal 20 dibuat untuk dibuat file; --

. Bahwa dari ketiga surat tersebut ditanda tangani semuanya oleh saksi sendiri ;--

Bahwa yang berinisiatif melakukan perubahan surat – surat tersebut saksi dengan dasar atas permintaan Kapten Karmel; --

Bahwa ID card untuk Crew ID Card berwarna merah dan untuk pegawai darat berwarna biru; ----

-Bahwa Atas keterangan saksi Terdakwa keberatan beberapa hal : mengenai izin

terbang bisa kami dapat dengan tertulis, lisan dan sms ;keberangkatan ke Singapura

terdakwa telah meminta izin ;yang memotifasi kami adalah kesempatan yang

dijanjikan untuk mendat kesempatan menempuh pendidikan i Singapura

  1. Keterangan saksi : ROHAINIL AINI,
  • Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;. Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan tetap pada keterangannya di BAP penyidikan; Bahwa saksi tahu Munir tetapi tidak mengenal orangnya dan mengetahui Munir meninggal pada bulan September;
  • Bahwa tugas saksi sebagai Flight Operation Support Officer menyusun jadwal penerbangan; -- Sebelumnya ada jadwal tanggal 30 itu ke Peking, saya diminta kapten karmel untuk-mènubah jadwal penerbangan saudara terdakwa yang ke Peking untuk dihapus; -: Bahwa·atasansáksi kapten Karmel dan Kapten memerintahkan untuk merubah jadwal pada tanggal 30 Agustus 2005 secara lisan pada saat itu posisi saksi ada di Kantor-dan berhadapan langsung dengan Kapten Karmel;- Bahwa keberangkatan terdakwa ke Peking seharusnya tanggal 5 sampai dengan 8 September2004 dan perubahan scedhule tertanggal 31 Agustus 2004 No.Surat OFA 210 04; Bahwa terdakwa menghubungi saksi melalui telpon kantor sekitar jam 6 sore, dan terdakwa menanyakan kapten Karmel “apakah ada di Kantor? “ dan saksi menjawab tidak ada Dan dia memberitahukan dia ada tugas dari IF pak Ramelgia dan Pak Ramelgia akan menghubingi Kapten Karmel untuk terdakwa ada tugas ke Singapura; ---
  • Bahwa saksi membuat Nota perubahan dan dikirimkan kebagian tracking untuk perubahan scdulling diantar melalui office boy;

Bahwa saksi langsung menanggapi dan percaya dengan perkataan Terdakwa karena dia mengatakan ada tugas dari pak Ramelgia dan Pak Ramelgia akan menghubungi Kapten Karmel; --

  • Bahwa saksi percaya dan tidak berani membantah Terdakwa, karena Terdakwa disegani sebagai seorang Pilot senior di Garuda -
  • Bahwa saksi tidak pernah dihubungi kapten Ramelgia atau Kapten Karmal ;-
  • Bahwa saksi mengeluarkan surat tersebut berdasarkan surat pak Indra Setiawan yang isinya saya lupa yang sat itu ada di meja saksi -
  • Bahwa yang meminta perubahan Scdulle Terdakwa sendiri ;-
  • Bahwa apabila tidak ada Chief PILOT saksi bisa membuat ini dengan persetujuan atasan; --
  • Bahwa saksi membuat perubahan scdulle ini dengan tidak persetujuan kapten Karmel; -- Bahwasaksi pernah ditegur atasan dan saya mengatakan karena yang bersangkutaninformasikan ke saya bahwa pak ramelgia akan telpon Kapten Karmel; Báhwa Surat, yang di sebutkan di BAP dibenarkan oleh Saksi yaitu Surat tertanggal6 September 2004 No.OFA/219/04 yang dilakukan perubahan oleh saksi; - Bahwa nota perubahan yang dibuat berkenaan dengan terdakwa dibuat dua, yang pertama tertanggal 31 Agustus 2004 atas permintaan Kapten Karmal dan yang kedua tanggal 6 September 2004 atas permintaan Terdakwa sendiri untukterbang sebagai Extra Crew ke Singapura dengan pesawat flight No. GA 974; -
  • Bahwa perubahan scdulle biasanya dengan alasan bermacam-macam alasan, alasan keluarga, alasan ada keperluan keluar ;----
  • Bahwa saksi untuk merubah scdule secara kebiasaan ada wewenang untuk pilot air bus umumnya,penulisan Nota perubahan scedhule ke bagian traking atasan saksi tidak selalu tahu; --

  • Bahwa perubahan scedhule bisa melalui fax, telepon, atau dia langsung datang, sms juga bisa karena operasional harus jalan; -

  • Bahwa saat percakapan saksi dengan terdakwa berkaitan dengan permintaan perubahan schedhule menyebut GA figt GA 947-- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menanggapi :Terdakwa :
  • Bahwa tidak benar mengenai GA 974, yang saya katakan apabila ada flight untuk kesempatan pertama.--
  1. Saksi KARMAL FAUZA SEMBIRING;
  • Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan terdakwa adalah bawahannya sebgai co-pilot airbus Garuda Indonesia dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;----
  • Bahwa saksi pernah diperiksa sebanyak 3 kali dipenyidikan dan dibuatkan BAP keterangan saksi dan saksi menandatanganinya. Dan saksi tetap mempertahankan BAP tersebut; Bahwa pilot airbus tidak bisa menerbangkan pesawat lainnya ;- Bahwa saksi tahu saudara Munir karena saudara Munir cukup terkenal dan saya tahu kematian saudara Munir dari Mass Media cetak dan elektronik sekitar tanggal 8 September 2004 yang meninggal tanggal 6 September 2005;-- Bahwa saksi mengetahui keberangkatan terdakwa ke Singapura dari kapten Ronggo; --- Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah dihubungi terdakwa dan tidak pernah diberitahu tujuan terdakwa dalam tugasnya sebagai extra crew ke Singapura pada tanggal 6 September 2004; -- Bahwa pada tanggal 06.09.2004 saksi baru pulang terbang dari China; - Bahwa saksi tidak pernah dihubungi saudara Ramelgia tentang tugas terdakwa ke Singapura. Hingga saksi memanggil dan enegur Rohainil Aini tentang kepergian terdakwa ke Singapura --

Bahwa saksi tidak pernah memberikan tugas maupun ijin apapun kepada Terdakwa untuk berangkat ke Singapura tanggal 6 September 2004, dan saksi tidak pernah mendapat laporan dari Rohainil Aini tentang keberangkatan Terdakwa;

  • Bahwa apabila Terdakwa akan melakukan tugas tidak terbang harus ijin melalui saksi selaku chief pilot ;-- Bahwa tidak boleh Rohainil Aini meluarkan surat tanpa pengetahuan dan persetujua saya dan protap ini berlaku secara umum. Didalam kasus terdakwa maka biaya ditanggung unit operational -- Bahwa tidak boleh Rohainil Aini merubah scedhule tanpa seijin saksi sebagai chief pilot; -- Bahwa secara normative untuk perubahan scedhule apabila ada perubahan terbang ,extra crew harus melalui saksi selaku chief pilot dan apabila karena sakit atau lainnya bisa melalui Rohainil. Untuk kasus terdakwa yang melakukan tugas dari unít lain-bukan tugas terbang harus mendapat izin dari saksi ;- Bahwa saksi saat rencana perubahan scedhule terdakwa yang pertama membicarakan permintaan perubahan scedhule terdakwa pada tanggal 5-8 ke Beijing, kaena tanggal 7 terdakwa ada perintah dari IS untuk menghadiri Acara ašosiaší Pilot Garuda (APG) yang diselenggarakan di Hotel Ambara. Dan atas perintah saksi Rohaini Aini untuk merubah scedhule terdakwa tersebut Bahwa untuk perubahan scedhule terdakwa pada tanggal 5-6 September 2004 saksi tidak memerintahkan perubahan tersebut dan apabila hal ini dilakukan terdakwa maka akan mendapat tindakan; ---- Bahwa saksi memanggil terdakwa dan menanyakan siapa yang mengijinkan ke Singapura, terdakwa mengatakan ia ditugaskan oleh IS untuk audit pesawat boing 747 di Singapura; - Bahwa sekitar tanggal 15 .8.2004 saksi dipanggil atasan saksi Kapten Ranggo sebagai vice presiden operation, dia mengingatkan kepada saksi bahwa Dirut telah menugaskan terdakwa di IS; --- Bahwa atas keberangkatan terdakwa ke Singapura tanpa izin saksi menimbulkan kerughian karena beban biaya ditangung bagian operasional

Bahwa saksi tidak pernah menerima surat tertanggal 11 Agustus 2004 dari Indra Setiawan karena tembusannya tidak sampai kepada saksi; - Bahwa saksi menerima dua surat yang diatandatangani Ramelgia Anwar pertama tertanggal 15 September 2004 yang melalui fax yang diterima saudara Rohainil pukul 15.30.wib dan surat kedua diterima tgl. 17 September 2005 tertanggal 4 September 2004 disampaikan saudara terdakwa kepada saksi dengan penjelasana bahwa surat yang pertama ada kesalahan ;-- Bahwa saksi membaca ke dua surat tersebut dan tidak ada perbedaan, isinya sama, hanya tanggalnya yang berbeda satu tertanggal 15 September dan yang satu tertanggal 4 September 2004; Bahwa isi surat tersebut untuk penugasan saudara terdakwa untuk melakukan extra crew ke Singapura, Denpasar, Surabaya dan biayanya ditanggung oleh IS; -- Bahwa pada dasarnya terdakwa dapat melakukan kegiatan terbang diluar scedhule tanggal 7 ,terdakwa tidak boleh terbang pada tanggal 7 terdakwa harus ada-di Jakarta tidak dapat dirubah lagi scedhule; - Bahwa seorang pilot bisa melakukan tugas lain dan laporannya kepada atasan pada unit lain yang menugaskannya; -- mempunyai 2(dua) D Card biru untuk didarat dan merah untuk Bahwa saksi awak pesawat; Bahwa sejak menjabat sebagai chief Pilot selama 5 tahun, dan sebelum kejadian ini belum pernah terjadi kelvpaan komunikasi antara pak Ramelgia kepada saksi; - Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyampaikan tanggapannya :

  • Mengenai Pilot Air bus tidak hanya bisa menerbangkan aibus tapi juga pesawat boeing 747 dan yang lainnya tidak ada keberatan ;--
  1. Saksi EDY SANTOSO;
  • Bahwa saksi tidak kenal terdakwa tetapi tahu nama terdakwa, scdulle, alamat dan posisi jabatan terdakwa .Karena data tersebut ada di komputer Garuda. Dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik 2 kali dan atas keterangan terangan tersebut saksi masih mengingatnya dan mempertahankannya; ---

  • Bahwa saksi tahu jabatan terdakwa adalah sebagai pilot Garuda, posisinya sebagai co-pilot;. Bahwa saksi pernah mendengar nama Munir melalui mas media elektronik TV, tentang kematian saudara Munir diatas kapal Garuda; --

  • Bahwa saksi tahu bentuknya General Deceration (Gendec) tetapi prosesnya saya tidak tahu;
  • Bahwa saksi pernah melihat Gandec untuk penerbangan tańggal 6 September 2004 dari Jakarta – Singapura pesawat Boing Garuda 974 saat saya diperiksa oleh penyidik; ----
  • Bahwa isi Gandec itu masing – masing individu scdulle penerbangan, cuti, libur lalu ada stand bay. Dan berisi nama – nama crew; -
  • Bahwa saksi tidak pernah melihat jadwal dan perubahan scedhule penerbangan tanggal 6 September 2004 yang ada nama terdakwa dan tidak menandatangai jadwal pada tanggal tersebut, karena penjadwalan crew sekarang itu lewat SMS dan dibuat hardcopy-nya, lebaran – lebaran begitu dan tidak ditanda tangani.,--- Bahwasąksi mengetahui kegiatan terdakwa yang dalam kegiatan selaku pilot /co- pilóttanggal 5-8 september 2004 ada kegiatan ke Peking sesuai scedhule; 二 Bahwà perubahan scedhule tanggal 31 Agustus 2004 lewat surat dan yang menandatangani Rohainil Aini;. Bahwa kegiatan terdakwa yang berubah dari scdhule terbang ke Peking tanggal 5 ke Peking lalu tanggal 5,6 dihapus tanggal 7 ada rapat tanggal 8 standby;---
  • Bahwa scdhule itu berlaku dan mengikat; -
  • Bahwa anggaran penerbangan crew yang sesuai dengan scdhule dibiayai perusahaan; Bahwa ketentuannya harus sama antara Scedhule dan Gandec, dan baru pada kejadian ini terdapat perbedaan; --
  • Bahwa biasanya didalam Gandec bersih dari coretan;

Bahwa perubahan scedhule adalah wewenang chief pilot biasanya terjadi perubahan minimal 6 jam sebelum keberangkatan atau bila keadaan emergency bisa 3 jam; Bahwa saksi menerima surat dari Rohainil Aini melalui office boy tentang perubahan penerbangan terdakwa dan saksi tidak membacanya karena langsung ditangani oleh staf saksi dan saksi baru membacanya setelah diperiksa polisi dan setelah kejadian kita adakan pengecekan dan tenyata memang ada perubahan; --- Bahwa apabila ada perubahan Gandek karena tidak sama dengan scdhule dilaporkan kebagian crew tracking dan diteruskan ke bagian Gandec Bahwa sistem pembuatan scedhule setelah kita menerima crew operating patern/PID itu dalam hari mencapai 60-70 PID dan itu PID terdiri atas terbang 1 hari, 2 hari dan sebagainya dan melalui program kita proses dengan mesin .Imputnya manual tapi prosesnya komputer-Bahwa pada posisi Pollycarpus sebagai extra Crew tanggal 6 september 2004 Jak-Sing kemudian dari Sing-Jak pada tanggal 7 september 2004 statusnya sebagai Extra Crew; Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menanggapi keteranagan saksi tersebut.- A1-1 -Bahwa utuk perubahan dapat berubah 30 menit sebelum keberangkatan;

  1. Keterangan saksi : ACHIRINA, SE; -
  • Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga; ----
  • Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidikan dan tetap pada keterangannya dalam BAP;--- Bahwa setiap crew penerbangan mereka harus didasari surat penugasan dalam melakukan penerbangan dalam disceduling. Dan apabila ada tugas lain selain tugas terbang juga harus ada surat perjalanan untuk dinas terbang; --- Bahwa SPPD dikeluarkan oleh bagian yang menugaskan; Bahwa bila seorang pegawai yang hendak melakukan perjalanan dinas harus diikuti dengan SPPD dari SPPD itu untuk dibayarkan biaya SPPDnya dan yang dikeluarkan tiket untuk

keberangkatannya itu aturannya .jadi kalau ada pegawai tidak ada SPPD nya

berarti dengan tidak dalam rangka dinas; --- Bahwa saksi tidak mengetahui keberangkatan Pollyscarpus pada tanggal 6 September 2004 berangkat dari Jakarta ke Singapu karena saksi menduduki

jabatan ini pada bulan April 2005; --

Bahwa saksi mengetahui kasus Terdakwa dari mas media massa dan elektronik; -

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan; -- Keterangan saksi : SAKSI HERMAWAN : Bahwa saksi pernah diperiksa sebanyak 4 kali oleh Peyidik dibuatkan berita-acara dan saksi tanda tangani; ---

Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena nama terdakwa terdapat didata bes

Computer; --

Bahwa pada tanggal 6 September 2004 saksi menerima surat dari lembaga Chief

ABpse yang isinya saudara Polycarpus mau diterbangkan ke Singapura -

Bahwa bérdasarkan surat keputusan No.219 yang saksi terima kemudian saksi

kerjakandan hasilnya diberitahukan melalui SMS kepada terdakwa kemudian

diatur penjemputannya.; - Bahwa ada perubahan schedule yang dilakukan oleh staf bernama Charles Tambunan, saksi melihat dilayar monitor computer saksi yaitu perubahan tentang jadwal Pollycarpus dari standby menuju Singapura. - Bahwa schedule tanggal 5 September 2004 terdakwa seharusnya terbang ke Peking, berdasarkan surat No.210 kemudian dirubah menjadi Standby, dan pada tanggal 6 September 2004 terdakwa sebagai Extra Crew; - Bahwa saksi pernah mengetahui kematian Munir ketika ada laporan berupa telex dari pesawat bahwa salah satu penumpang meninggal dunia dalam penerbangan Singapura Amsterdam;-- Bahwa terhadap perubahan penerbangan Pollycarpus memang ada permintaan dan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu setiap ada open fly, kami hanya melihat nomor pegawai tidak mengenal nama dan; -

Bahwa apabila seorang pilot saat stand by schedulenya dapat dirubah pada hari itu juga; --- Bahwa minimal 6 jam sebelum terbang seorang awak pesawat harus siap dijemput dirumah; - Bahwa Setelah saksi menerima nota administrative saudara Rohainil Aini, kemudian saksi merubah schedule Pollycarpus sesuai ID Card yang ada selanjutnya perubahan timbul Crew Card On Order untuk penjemputan dan tugas kami mengirim berita ke Pollycarpus ;--- Bahwa Perubahan schedule yang diterima interval waktunya bisa satu hari sebelumnya dan bisa juga 2 jam. Sedangkan untuk Pollycarpus perubahan dilakukan pada hari yang sama Senin tanggal 6 September 2004 ;-- Bahwa saksi bertugas sebagai Crew Tracking sudah 4 tahun;

  • Bahwa saksi mengetahui Gendec dibuat di stasiun keberangkatan; Atas keterangan saksi terdakwa mebenarkan serta tidak menanggapinya; -
  1. Keterangan saksi : SUBUR MUHAMMAD TOPIK : -
    图 Bahwa. saks pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan adalah benar; - Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan Garuda Indoensia dan sampai sekarang masih menjadi kapten pilot Boing 747 – 400 Garuda; - Bahwa pada tanggal 6 September 2004 saksi sebagai kapten pilot dalam penerbangan dari Jakarta ke Singapura, sedangakan penerbangan selanjutnya dilanjutkan oleh pilot lain -. Bahwa penerbangan ke Singapura 1 Jam 20 menit dan pada penerbangan tersebut tidak kejadian khusus ;--- Bahwa saksi tidak bertemu dengan terdakwa dalam penerbangan tersebut, namun bertemu didarat karena satu Bus pada waktu menuju Hotel ;--- Bahwa waktu penerbangan tersebut terdakwa sebagai Extra Crew -

Bahwa saksi tidak tahu terdakwa selama dalam penerbangan didalam pesawat sering mondar mandir; Baħwa saksi tidak tahu Almarhum Munir yang seharusnya duduk dibelakang dan kemudian pindah kedepan; - Bahwa saksi tidak tahu selama penerbagan terdakwa pergi ke cokpit; - Tanggapan Terdakwa :- Bahwa pada waktu itu terdakwa pernah datang ke Cokpit; Masalah etika kami selalu hormat kepada senioritas; -

  1. Keterangan saksi : ALEK MANIKLARON; Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dibuatkan berita-acara dan saksi tanda tangan. Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sama-sama karyawan Garuda Indonesia dan idaempunyai hubungan keluarga; D Bahwa' saks bekerja di garuda dengan jabatan executive VP Finance ;-- 2
  • Bahwà kaau perjalanan keluar Negeri SPPD ditanda tangani oleh Direktur Corporaté; Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak menanggapinya :.
  1. Keterangan saksi : BRAHMANI HASTAWATI; Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya; - Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan masih ingat dan tetap pada keterangannya; ---- Bahwa saksi ikut serta dalam penerbangan Garuda GA 974 dari JKT ke Amsterdam yang transit di Singapura pada tanggal 6 September 2004 dan bertindak sebagai purser; Bahwa diantara crew aktif dan extra crew ada terdakwa sebagai extra crew dan melihat terdakwa masuk pesawat; --

Bahwa extra crew adalah awak pesawat yang terbang untuk bertugas pada tugas berikutnya dan untuk terdakwa saksi tidak tahu tugas selanjutnya dari terdakwa setelah extra crew; --- Bahwa extra crew 974 ada satu set dari yang akan aktif ditambah satu set terdakwa, sekitar 21 extra crew ;-- Bahwa saksi tahu Terdakwa turun di Singapura dan satu bus saat menuju hotel dan saat ceck in di hotel Novotel Apolo; - Bahwa saksi tahu ada penumpang yang meninggal dunia dalam penerbangan tersebut menuju ke Amsterdam yaitu korban Munir; Bahwa saksi tahu Munir dan sempat berjabat tangan saat boarding di no tempat duduk 3 K dan ketika turun saya ucapkan selamat jalan; - Bahwa crew naik ke pesawat lebih dahulu sebelum penunpang naik pesawat ;---- Bahwa secara umum crew dan extra crew seatnya tergantung peringkatnya, untuk purser Keatas dibisnis. Untuk terdakwa di bisnis class; - Bahwa saki relihat terdakwa duduk di premiun class seat 11 B karena bertukar 'tempat dengap teman terdakwa yang diketahui saksi sebagai Munir dan saat saksi melihat Mupr sudah duduk di seat terdakwa; Bahwa saksi tahu seat Munir di class ekonomi no. 40G dan terdakwa saat minta izin pindah seat menanyakan seat 40G; - Bahwa perpindahan penumpang sering terjadi tetapi tidak menjadi kebiasaan di penerbangan Garuda;. Bahwa saksi menunjukan kepada terdakwa untuk duduk di premium class karena banyak yang kosong; Bahwa saksi sebelum take of saya melihat Pak Polly duduk disitu saja, dan saat itu pak Polly berpakaian baju seragam pilot putih tanpa pangkat; -- Bahwa saat welcome drink yang bertugas di class premium Evaa dan di kelas Bisnis Yetti dan dilakukan saat pesawat belum pesawat take off ;--

Bahwa saksi tidak melihat pada waktu disajikan welcome drink ke saudara Munir; --- Bahwa di dalam Gendec status terdakwa sebagai extra crew, dengan tujuan Singapura dan saksi membacanya; - Bahwa penyajian makanan yang bertugas, untuk bisnis class disajikan oleh Yetti yang menyiapkan Oedi dan premium class Eva bersama Tri ;- Bahwa waktu pelayanan ke penumpang bisnis class saksi tidak mengetahui saat itu saksi mengontrol kelas ekonomi; -- Bahwa selama penerbagan saksi melihat Terdakwa senantiasa berada di sekitar Kelas Bisnis berjalan di dekat bar premium mondar-mandir dan berdiri di depan toilet kelas bisnis, dan pada saat itu saksi berjarak kira-kira 1 s/d 1 ½ m dengan tempat duduk Terdakwa nomor 11 B; - Bałwá. saksi melihat terdakwa ke tangga menuju upper deck sebelum kain gordian ditutup; Pada saat Éya melayani penumpang di premiun termasuk saksi tidak melihat pelayanan terhadap terdakwa; Bahwa setelah Munir meninggal saksi ada kontak langsung dengan terdakwa lewat Hp saat saksi di Puncak yang dibicarakan tentang laporan penerbangan GA 974 Jakarta– Singapura yang ada penumpang bernama pak Munir meninggal yang saksi buat, yang saksi kirimkan ke manajemen. Bahwa terdakwa menghubungi saksi lewat telepon ke rumah beberapa kali dan mengajak saksi untuk bertemu untuk menyamakan persepsi dan mengajak mencari pengacara apabila kita dipanggil untuk diperiksa, akan tetapi saksi menolak dan mengatakan sudah Pak Polly tidak usah takut, yang penting kita tidak bersalah, kan ada Tuhan yang maha tahu -- Bahwa selain terdakwa yang menelpon saksi juga Yetty yang mengatakan bahwa Yetty ditelpon terus oleh terdakwa ;--- Bahwa penyajian makanan dari Jakarta-Singapura hanya satu kali;-

Bahwa saksi melihat Terdakwa pergi menuju ke cockpit, tetapi saksi tidak tahu apa yang dilakukan; -- Bahwa saat welcome drink yang disajikan terdiri ari orange juice dan sampanye dan saat penyajian makanan disajikan pilihan mie goreng dan pasta serta minuman pilihan orange juice, apple juice, tomato juice, beer, dan lain-lain; - Bahwa diperbolehkan perpindahan dari bisnis ke ekonomi dan untuk ekonomi ke bisnis tidak boleh; --- Bahwa Gendec ialah dokumen yang harus dibawa oleh satu penerbangan internasional yang isinya tentang data-data pesawat, regritasi, nama awak, rutenya dan didapat dari pegawai darat. Sesampainya di Singapur, Gendec itu dikasih pegawai darat Singapura; -- Bahwa terdakwa bertukar tempat dengan Munir ketika pesawat masih di darat, kewenangan untuk upgrade ada di KSU, jadi di luar kewenangan saksi;- Bahwa saksi melihat Munir turun di pesawat saat tiba di Singapur; - Bahwa da bar premium selama penyajian makanan tidak bisa melihat bisnis člassreha antara bisnis class dengan premium ditutup gordia Bahwa dalam penerbangan 974 tersebut purser yang aktif 2 yang extra crew 2. yang aktif saksi dengan Metry;- Bahwa extra crew pada penerbangan tersebut tidur semua kecuali Terdakwa yang mondar-mandir, yang menurut pengalaman saksi menjadi ekstra crew sebaiknya duduk manis supaya tidak menggangu kawan-kawannya yang sedang bertuigas; -- Bahwa makanan dan minuman yang disajikan dalam penerbangan tersebut disuplay dari catering. ---- Bahwa ketika terdakwa menelpon saksi dan akan mencari pengacaranya, seingat saksi waktu itu sebelum saksi dan Terdakwa diperiksa oleh polisi; -- Atas keterangan saksi terdakwa menanggapinya sebagai berikut : ;- Terdakwa menelpon saksi setelah diperiksa penyidik karena kesal dengan pemberitaan di media yang menyudutkan terdakwa dan terdakwa tidak boleh bicara apapun oleh perusahaan,;

Saya menelpon Brahmani supaya laporan cepat diselesaikan; -- Kemudian masalah mondar-ınandir saya punya trauma digebuki oleh penumpang mabuk saat orang tua saya meninggal; -

  1. Keterangan saksi : OEDI IRINATO; Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; - Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidikan sebagai saksi dan sebagai terdakwa dan dalam perkara terdakwa saksi tetap pada keterangannya di BAP; ---- Bahwa saksi ikut terbang bersama 974GA pada tanggal 6 September2004 ke Singapura sebagai pramugara areal kerjanya meliputi kabin klas bisnis dan pantry.
  • Bahwa dalam menjalankan tugas saksi melakukan kerjasama dengan saksi pramugari Yety; Bahwąsąksimengetahui di dalam pesawat ada Terdakwa karena pernah ketemu di lavatory gatu kali; ansed Bähwa saksi tahu. ada Munir di Pesawat waktu melihat list penumpang dan pernah lihat di mass media. Saksi tidak tahu nomer dudukya Munir berapa tapi saya ingat dekat jendeala;-
  • Bahwa saksi pernah melihat terdakwa berdiri di depan lavatory; Bahwa saksi membuat welcome drink dengan mengambil aqua dan softdrink, buahvita dan kemudian dituangkan ke gelas yang ada dinampan. Dan dinampan ada 3 sampanye, 3 apple juice dan 3 orange juice dan saksi menyiapkan sekitar 16, untuk bisnis class tidak menyerahkan akan tetapi saudar Yety yang mengambil sendiri nampan tersebut dan penumpang dapat memilih sendiri sesuai selera mereka dan mengambilnya sendiri dari atas nampan;- Bahwa saat penyajian meal service saksi tidak tahu makanan apa yang diminta dan dimakan, oleh Munir; -- Bahwa sebelum welcome drink dan sesudah take off saat pemasangan safety belt saksi melihat Munir;----

. Bahwa untuk perpidahan penumpang di atas pesawat adalah wewenang purser,; -- .Bahwa saksi nengetahui Munir meninggal setelah pulang dari Singapura, yaitu ketika kapten pilot merıberi briefing tanggal 8 September 2004 yang diikuti satu set crew; - Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan Terdakwa selanjutnya setelah penerbangan tersebut; --- Bahwa saksi pernah ditelpon melalui handphone Terdakwa sebanyak 4 kali, sekitar bulan Maret. Tentang keluhan tentang pemeriksaan, ketidaknyamanan dan hancurnya nama baik dia di media, saksi juga pernah ditelpon istri Terdakwa dan yang ketiga tentang pemeriksaan, yang kedua rasa tidak nyaman, ketiga tentang namanya yang rusak, yang keempat oleh isterinya -- Bahwa selama penerbagan saksi sempat meninggalkan pantry selama 5 menit untuk berdiri di pintu 2.1; Bahwa-sáksi tida tahu akan diterbangkan dan bertugas bersama – sama dengan Yeti dan juga Terdakwa, karena tahu terbang bersama – sama saudara Yety dan Terdakwa saat jam saat ceck in sesampai dijemput ;- Atas keterangansaksi terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dengan keterangan saksi; ---

  1. Keterangan saksi : TRI WIRYASMADI : Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang pernah diberikan benar; Bahwa pada tanggal 6 September 2004 saksi bertugas sebagai pramugara di pesawat Garuda GA 747 yang tujuan akhir Amsterdam akan tetapi saksi bertugas hanya sampai diSingapura saja; -- Bahwa saksi bertugas untuk mengawasi pengelompokkan kursi dari No.10 sampai 17 yaitu berada di Premium dibawah lower dek;
  • Bahwa saksi melihat Policarpus duduk dibangku No.11 B;-

Bahwa saksi tidak melihat terdakwa naik pesawat akan tetapi saksi bertemu di gang antara locker food room dengan bar Premium; - Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi terdakwa hanya menyapa saksi dengan kata-kata “ Mbak kerja disini, saksi jawab ya "; Bahwa saat itu terdakwa bilang mau tukaran tempat duduk No.3 K sudah ijin purser; - Bahwa saksi melihat Munir duduk di kelas bisnis deck bawah No.3 K; -- Bahwa saksi yang menyajikan welcome drink semua dipersiapkan oleh Odi;--- Bahwa benar sebelum menyajikan welcome drink terlebih dahulu saksi menyajikan sauna towel; --- Bahwa benar pada waktu menyajikan minuman welcome drink kepada Munir, dan Munir telah memilih minuman orange juice; -- Bahwapada saat take off saksi melihat terdakwa di premium class dan berdiri di GERIJA mitr bar ptemium ;- 5 Bahwa selain minuman saksi juga melayani makanan pilihan yaitu mie goreng dan pasta ;--

  • Bahwa tatacara penyajian minuman welcome drink adalah disodorkan dan penumpang dapat memilih dan mengambil sendiri, sedangkan kalau makanan saksi yang menawarkan pilihannya, selanjutnya sesudah penumpang menentukan pilihannya, barulah saksi mengambil pilihan makanan dan diserahkan kepada penumpang yang bersangkutan; --- Bahwa pada waktu landing di singapuran saksi melihat Munir dan kondisinya dalam keadaan baik; - Bahwa saksi mengetahui Munir meninggal dunia pada tanggal 8 September 2004 di Bandara Changi Singapura masih diruang boarding gate Kapten Taufik Subur memberikan briefing dan memberitahukan bahwa ada penumpang kita berangkat dari Jakarta meninggal dunia.--

Bahwa saksi perah dihubungi oleh terdakwa lebih dari sepuluh kali pada waktu telepon pertama dia mengeluh rasa tidak tenang, karena adanya pemberitaan memojokkan dia dan juga banyak wartawan dirumah;- Bahwa benar saksi yang melayani makanan maupun welcome drink mulai dari depan dulu dan memang aturan begitu-Bahwa pada saat welcome drink saksi bawa 16 gelas minuman dan sampai ditempat Munir masih tersisa sebanyak 8-10 gelas ;---. Bahwa Minuman yang disajikan dalam welcome drink Apple Juice, Orange Juice dan untuk kelas Bisnis International Sampange. Bahwa Pada saat saksi menyajikan welcome drink kepada Munir dengan menyodorklan dan semua sama penyajian kepada penumpang, kemudian saya tawarkan pilihan dan diambil sendiri oleh Munir; --- Bahwa benar pada saat itu ada dua pilihan makanan yaitu Mie goreng dan pasta kemudian saksi menawarkan kepada Munir, Pak kita punya dua pilihan makanan ada Mie'gdténg atau pasta, Pak Munir langsung memilih Mie Goreng Bahwa pada waktu saksi menyajikan Sampange dan orange juise, saksi tidak dapat miemästikan bahwa orang yang duduk disebalah Munir akan mengambil Sampange;

Bahwa pada waktu serving kedua orang yang duduk disebalah Munir minta Wine

. Bahwa saksi tidak pernah memasukkan sesuatu kedalam minuman pada waktu menyajikan; -

  • Bahwa benar kalau ada minuman yang tersisa semua dibuang oleh Oedi --
  • Bahwa saksi tahu orang yang duduk disamping terdakwa orang cina warga negar Belanda, dibelakang extra crew dua orang didepan penumpang dua orang.--- Bahwa pada saat menyiap dan menyajikan makanan saksi tidak melihat terdakwa; Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dua kali sebagai saksi, kemudian sebagai tersangka tiga kali

Bahwa minuman dan makanan yang saksi sajikan kepada Munir semuanya diminum dan dimakan habis ;- Bahwa kepada saksi diperlihatkan foto-foto tersebut mengenai rekontruksi pada tanggal 23 Juni 2005, segala sesuatu yang diterangkan dan diperagakan adalah benar ;-- Atas keterangan saksi terdakwa tidak menyangkal serta membenarkan

  1. Saksi PANTUN MATONDANG : Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sebanyak dua kali dan semua keterangan yang pernah diberikan masih dipertahankan; --. Bahwa pada tanggal 7 September 2004 saksi menerbangkan pesawat pesawat Garuda. dari Singapura ke Amsterdam; - Bahwa pàda penerbangan tanggal 6 September 2004 saksi sebagai extra crew dan melihat Pohcarpusdidalam pesawat Bahwa saksi mengetahui kematian Munir kira-kira tiga jam sebelum landing di Bandara Schipol Amsterdam;, Bahwa saksi mendapat berita dari Najib Nasution, bahwa ada penumpang sakit bernama Munir, lalu saksi perintahkan tolong carikan dokter dan minta bantuan; -, Bahwa sesuai laporan saksi Najib, ada dokter yang menolong dan juga Munir sudah dipindahkan, saya minta supaya dimonitor kalau ada perubahan yang signifikan beritahu saya,kira-kira 4 jam penerbangan Najib naiklagi dan saya tanyakan bagaimana khabarnya dijawab agak tenang dan sudah ditangani oleh dokter ----
  • Bahwa kira-kira 3 jam saksi Najib melapor bahwa Munir meninggal dunia -
  • Bahwa tentang kematian tersebut saya buat Sertifikat kematian; --
  • Bahwa setelah itu diserahkan kepada perwakilan kita diAmsterdam;-- Bahwa pada waktu dibelanda ada petugas kepolisian belanda yang datang-Bahwa selama saksi menjadi penerbang sudah dua kali penumpang yang meningal di pesawat -

Bahwa kalau ada penumpang yang meninggal diatas pesawat Pilot harus membuat laporan yang kompklit; - Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan;

  1. Saksi : TIA DEWI AMBARI;. Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; -- Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidikan dan dibuat BAP dan saksi tetap pada keterangannya di BAP tetap dipertahankan; - Bahwa saksi tidak kenal Munir tetapi tahu Munir dan mengetahui saudara Munir meninggal saat penerbangan bersama-sama dan saat itu tanggal 6 September 2004 saya terbang Jakarta-Singapura sebagai extra crew dan Singapura-Amsterdam sebagai crew aktif ;--
    GF.RI Bahwa saksī kenał dengan pak Majib sebagai purser; Bahwașayà tahu ada keributan saat penerbangan Singapura -Amsterdam ada keributan perawatan saudara Munir; Bahwa-saksi melayani sebagai pramugari di pesawat penerbangan Sing-Amsterdam di seat no. 40 G, ada 50 oramg penumpang dan saudara Munir termasuk. Dan Munir menyapa saksi terlebih dahulu sebelum take of dan almarhum meminta obat Promag sekitar 10-15 menit sebelum take of meminta obat .Pada saat penyajian makanan, 30-40 menit setelah take of .Tetapi almarhum tidak mau makan dan dikatakan oleh almarhum kalau perutnya sedang tidak enak .lalu almarhum meminta teh manis kepada saya ;-- Bahwa saksi melihat pak Munir ke toilet sebelum penyajian makanan, dan saat itu saksi sedang melayani penumpang lain .Saksi melihat pak Munir saat melintas menuju toilet yang ditengah dan saksi melihat 1 x ke toilet; - Bahwa saksi mengetahui Pak Munir sakit saat sedang istirahat dan saksi tahu karena ada kesibukan dan saksi mendengar dari purser Majib kalau ada penumpang yang sakit;.

Bahwa saksi tidak tahu kegiatan Terdakwa dipesawat terbang saat penerbangan Jkt-Sing saksi duduk di ekonomi dan saksi pergunakan untuk beristirahat. Dan saksi tidak melihat pak Munir; -- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada keberatan; -

  1. Saksi MADJIB RADJAB NASUTION; Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa; - Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan tetap pada ketrangannya di BAP penyidikan tersebut; --- Bahwa penerbangan tanggal 6.09.2004 tujuan Jakarta-Singapura, saya berangkat dari Jakarta sebagai extra crew dan saksi tidak pernah melihat Terdakwa karena dalam penerbangan itu saya tidur dan duduk di seat 4K .Saksi
    CERI tidak mehat seat 3K juga; Bahwa saksi tahu mninggalnya Munir di pesawat dalam perjalanan Singapura-Arnsterdam; Bahwa~sebagai purser dokumen yang saksi pegang untuk penerbangan itu Gendec yang berisi nama – nama crew yang aktif dan extra crew, dengan tujuan penerbangan Singapur -Amsterdam. Pembuatan Gendec dengan sisitim komputerisasi dan ada nama terdakwa yang dicoret dan yang mecoret dari darat dan yang mempunyai wewenang orang dari Station Manager dan hal tersebut tidak dilaporkan kepada saksi hanya saksi bertanya “ini orang kemana ?" dan dijawab ini dicancel ;--- Bahwa waktu take off dari Singapura – Amsterdam, saksi belum melihat saudara Munir. Dan tahu Munir ada dipesawat kurang lebih 2 jam setelah take off dari Singapur, rekan saksi Bondan melapor bahwa Munir sakit buang-buang air enam kali ke toilet. Dikasih kartu nama Dr. Tarmizi, kawan beliau, purser diminta tolong mencarikan beliau duduk dimana lalu saya dengan Bondan mencari di Manifest dia duduk di 1J lalu tidak berapa lama Pak Munir datang ke Purser station meminta tolong dicarikan Dr.Tirmizi. Saksi dengan Bondan lalu mendatangi ke tempat dokter itu, saksi coba bangunkan tapi cukup lama. Begitu hendak bangun Pak Munir datang di sekitar kursi 4D, saksi bilang kalau dokter tidak bisa dibangunkan saksi minta supaya dibangunkan bersama-sama. Lalu

Munir bercerita tentang keluhannya, tapi karena ada 3 atau 4 penumpang, saksi bilang supaya pindah saja ke 4D. Lalu di situ Dokter memeriksa, kata Dokter, "coba berikan air garam". Salah satu temen saksi membuatkan. Tapi setiap dikasih dia menolak terus akhimnya Dokter menyuntik meminta dokter scep. Dokter pada saat itu meminta infus tapi tidak ada, yang tersedia hanya untuk pertolongan pertama. Akhirnya diberi Diatab, Munir cukup tenang tapi tetap saja mengaduh lagi. Setelah itu Munir ke toilet lagi diantar oleh Asep dan Bondan. Habis balik dari sana Dokter mengecek lagi, tapi Munir terus meraung-raung, saksi minta Munir untuk beristigfar. Sampai dia bisa tertidur;-- Bahwa saat selesai disuntik Munir sempat tertidur di lantai pesawat Foot rest-nya digunakan buat bantal oleh dia, lalu saksi minta Bondan untuk mengambilkan selimut karena dia mau tidur di bawah, sampai kita bergantian menjaga beliau. Sampai pagi hari ketika kita persiapan serving, saksi tanya, "Dokter, Pak Munir tidak kenapa-kenapa belum makan sejak dari Singapur?" "Oh, tidak apa-apa. Nanti kalau_dia bangun dia merinding lagi karena tidak tega". Kami semua memang tđak tega kalau mengingat Pak Munir kesakitan. Kita hanya membantu dokter apa. yang diperlukan. Selesai kita service, dokter tidur lagi. Saksi menatikán lampu lalų saksi lihat dan saksi pegang tangannya Pak Munir, saksi merasá tangannya sudah agak dingin, saksi ambil battery, kok tangannya membiņu.. Saksi langsung panggil dokter, begitu dokter datang ke tempat Pak Munir, dipegang memang tangannya dingin, sempat ditepuk bahunya dan diteriaki. "Meninggal, Purser, seharsunya kalau manusia biasa diare bisa tahan 2- 3 hari lagi, pasti ini ada apa-apanya. Saksi minta otopsi saja sesudah di Belanda" kata Dokter Tirmizi. Saksi langsung lapor Kapten kalau Pak Munir meninggal. Kapten meminta supaya Dokter membuat berita acara kematian itu di cock-pit ;-- Bahwa saat landing, begitu buka pintu pesawat ,polisi Belanda langsung menanyakan saksi. Memang sudah dihubungi, karena menurut Dokter Tarmizi kita perlu ambulance. Dan kami termasuk dokter Tarmizi diintrogasi Polisi Belanda; --- Bahwa setelah kematian Munir saksi membuat trip report yang dikirim ke Jakarta karena diminta. -- Bahwa dokter yang mengatakan bahwa dia kenal saat ada diruang tunggu dan dokter yang memberikan kartu nama kepada pak Muni

Bahwa ada daftar obat – obat yang ada dikotak obat tersebut dan setahu saya rekan saya di Belanda yang bernama Yan mengatakan dokter kitnya diambil polisi disana; --- Bahwa saksi tidak tahu apa yang disuntikan doktet Tarmizi kepada Munir, hanya melihat penyuntikan dari ampul dari dokter kit; - Bahwa saksi ingat Mr Lie duduk di 3J ciri fisik orang chaines dan tidak pernah berkominikasi .Hanya pada saat pemberian suntikan yang kedua melihat dia berbincang dengan dokter Tarmizi karena dia mengaku sebagai Apoteker dan sakasi tahu penumpang 3j Mr. Lie ini Apoteker dari istrinya dan benar penumpang 3J ini yang duduk di dekat seat 3K; --- Bahwa sebelum dilakukan penyuntikan yang ke dua dilakukan dialog baru dilakukan suntikan, dan suntikan pertama di lengan kiri dan kedua di kanan .Antara suntikan pertama dan kedua selang antara 1-3 jam. Dan Munir telah muntah – muntah sebelum diberikan suntikan ;-- Bahwdaipenerbangannya antara Sing-Amsterdam berapa lama kurang lebih

Atas keterangan saksi,terdakwa tidak ada keberatan;

  1. Saksi MUHAMAD BONDAN HERNOWO; Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa -
  • Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidikan dan tetap pada keterangannya-Bahwa pada penerbangan pada tanggal 6.9.2004 saksi terbang dari JKT-Sing sebagai extra crew dan Sing-Amsterdam sebagai pramugara; -- Bahwa saksi dalam penerbangan Singapura-Amsterdam saksi melihat saudara Munir ada didalam pesawat sebelum take of ada dalam pesawat; -- Bahwa Munir mengeluh sakit setelah take of, lebih kurang 2-3 jam setelah take of .Dan saksi melihat langsung keluhan Munir tersebut saat saksi ada dipintu 2.2 lalu Munir menghampiri saksi dan berkata “bisakah saya menemui teman saya didepan dan menunjukan kartu nama“ lalu saksi menghubungi Majib untuk

mencari dr.Tarmizi .Saat saksi ketemu Najib pak Munir menanyakan kamar kecil

lalu saksi tunjukan kamar kecil pada pintu 1.1. Dan sementara saksi membangunkan dr.Tarmizi ;---

  • Bahwa saksi melihat Munir muntah saat ada di bisnis class yaitu di lavatory ;---
  • Bahwa saksi tahu pak Munir meninggal saat selesai penyajian makan pagi saksi sedang beres – beres dipanggil pak Majib, lalu saksi melihat pak Munir dalam posisi memeluk bantal dan Majib mengatakan Pak Munir telah meninggal lalu disepakati untuk memindahkan tubuh Pak Munir ke Posisi 4J,K; --
  • Bahwa saksi melihat sesudah landing petugas dari kepolisian Belanda masuk ke pesawat, beliau menanyakan "dimana tempat duduknya ?" saksi jawab di 40 g lalu saksi diminta untuk tetap ditempat; --
  • Bahwa saksi yang mengetahui pertama kali Munir sakit dan lapor ke Majib ;- Bałwasaksi tidak tahu terdakwa sebagai extra crew dalam pernerbangan Jakarta ingapura, karena dalam perjalanan saya tidur; Bahwa saksi menihat saat pak Munir boarding pas masuk melalui pintu 12; Atas、keterangan.saksi dan dijawab oleh terdakwa bahwa Terdakwa tidak ada tanggapan;
  1. Saksi ASEP ROMAN;. Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang pernah diberikan benar; Bahwa saksi bekerja di PT.Garuda Indonesia sebagai Pramugara; Bahwa dalam penerbangan ke Amsterdam naik dari Jakarta sebagai Extra Crew baik didarat maupun dalam penerbangan tidak melihat terdakwa; Bahwa Ketika dari Jakarta ke Singapure duduk kursi Nomor No.40 C. -- Bahwa saksi dengan almarhum Munir melalui televise dan dia adalah seorang tokoh HAM; --

Bahwa pada malam peristiwa 6 September 2004 saksi melihat Munir pergi ke Toliet; ----

  • Bahwa yang melayani makan Munir adalah rekan saksi bernama Tia; --- Bahwa saksi pernah melihat Munir muntah didalam pesawat dan bahkan mengenai badan saksi ;--
  • Bahwa saksi tidak melihat Munir Meninggal, namun saksi ikuit menggotong Almarhum; --
  • Bahwa dalam penerbangan dari Singapura-Amsterdam saksi melihat masih ada makanan yang diletakkan dibawah tempat duduknya; Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
  1. Saksi SRI SUPEMI;
    BOe Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang pernah diberikan benar;

Bahwa pada tanggal 6 September 2005 saksi ikut dalam penerbangan ke Singapura sebagai extra crew, dan dari Singapura ke Amsterdam seabagai active Crew, dengan pesawat yang sama;

Bahwa dalam penerbangan dari Jakarta ke Singapura saksi tidak melihat terdakwa karena tidur dalam pesawat; -

Bahwa saksi melihat Munir pada saat penerbangan Singapura-Amsterdam

duduk di kursi No.40 G; --

Bahwa saksi mengetahui Munir meninggal dunia tapi tidak berani melihatnmya

karena takut dengan jenazah; ----

Bahwa pada waktu transit di Singapura penumpang boleh turun dan boleh tinggal

dipesawat; -

  • Bahwa makan yang diberikan berasal dari catering dan semuanya masih terbungkus/disegel; --
  • Bahwa saksi melihat Dr. Tarmiszi merawat Munir dipesawat;

Bahwa atas permintaan Dokter saksi pernah mengambilkan air dari gali dan juga garam yang maih tersegel; Bahwa yang menyediakan dokter kit adalah saksi dan obat yang disuntikan dokter juga berasal dari dokter kit; Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;

  1. Saksi DWI PURWATI PIPIH :
  • Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena pernah terbang bersama; Bahwa saksi sebagai pramugari pada tanggal 6 September 2004 terbang dari Jakarta ke Singapura sebagai extra crew;- Bahwa pada penerbangan tanggal 6 September 2004 tersebut saksi duduk dibangku no.68 dan tidak melihat terdakwa; -- Bahwa saksi pernah melihat Gendec, isinya saksi tidak tahu karena tidak baca dan itu dibawa purser sdr. Najib Nasution; -Bahwa saksi melihat Munir pada waktu penerbangan Singapura Amsterdam ;--
    è

  • Bahwa sebelám munir meninggal dunia ia mengeluh kesakitan dan tidur dibawah;

  • Bahwa saksi melihat Munir muntah-muntah dan bahkan mengenai badan saksi ;--
  • Bahwa dalam penerbangan Singapura-Amsterdam Munir di bangku No. 4 D dan E selalu pindah-pindah dan sebelumnya ia duduk di bangku No.40 G;--- Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti kepada saksi berupa pakaian Munir dan dibenarkan oleh saksi; ----- Bahwa pada waktu welcome dring yang disajikan adalah Orange Juice dan Sampange tidak ada makanan lain; - Bahwa Pak Lie ( Penumpang No.3 J) bilang kepada saksi bahwa tadi yang dimakan sama Mbak dengan saksi, kemudian saksi tanyakan tadi yang dimakan apa dijawab Mie Goreng; --- Bahwa transit di Canggi kurang lebih selama 1 Jam dan penumpang tidak dikonsinyir disuatu tempat tapi boleh jalan-jalan;---

Bahwa selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti kepada saksi yaitu berupa pakaian dan ditanyakan pakah saksi mengetahui

dijawab ya pernah melihat dan yang dipakai Almarhum Munir; ---

Bahwa saksi melihat jenazah Almarhum Munir dan pada waktu itu ada yang baca-baca Alquran yaitu saudara Asep; ---

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan juga tidak ada

tanggapan; -

  1. Saksi Dr.TARMIZI HAKIM FICS FCCP :
  • Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di dalam kasus terdakwa Policarpus sebanyak dua kali dan saksi tanda tangani berita-acara tersebut; --
  • Bahwa saksi sebagai Direktur Rumah sakit Jantung Harpan Kita Jakarta ;--
  • Bahwa saksi pernah bertemu dengan namanya Munir waktu mau naik pesawat papasan di Singapua dan saksi memberikan kartu nama pada Munir. -

    Bahwa saksi mengetahui Munir menderita sakit dipesawat pada waktu itu saksi

sedang tidur dibangunkan dan saksi merawat Munir sukarela terpaksa;

Bahwa padawaktu itu Munir sakit perut berat dan sudah enam kali buang air besar dan muntah-muntah kemudian saksi suruh duduk dan diberikan obat-obat

yang ada dipesawat ia sering ke Kamar mandi. dilakukan diagnosa secara

professional dan darurat dengan memberikan obat tablet tiga kali yaitu Neo diatap 2 tablet dan santak satu tablet dan promag satu tablet dan ditambah dengan injeksi Primpran selanjutnya dia mengeluh pingin tidur dan gelisah, kemudian diberi obat penenang;-

Bahwa sebelum Munir meninggal saksi sempat bertanya anda makan apa sebelum ini dijawab tidak ada apa-apa biasa-biasa saja tapi pramugari bilang pak Munir salah minum dok dia sakit mag minum air jeruk, saksi katakan ini bukan air jeruk kalau jeruk tidak akan muntah berak pasti ada yang salah makan yang lain; ----

-Bahwa saksi tidak menyaksikan Munir meninggal karena ketiduran; ---

Bahwa saksi diberitahu oleh Najib Nasution untuk dapat melihat Munir karena dia diam saja lalu saksi lihat ternyata dia sudah meninggal dengan tanda-tandanya denyut nadinya tidak ada mukanya pucat. Denyut jantung sudah berhenti

Bahwa saksi pernah diperiksa di Bandara oleh petugas /dokter Airport dan juga Polisi Belanda, sehingga tertahan dan tidak jadi operasi pada hari itu; ---

  • Bahwa ketika ditunjukkan kepada saksi barang bukti berupa pakaian Munir saksi tidak dapat mengenalnya lagi karena sudah lama sekali sehingga saksi lupa; --
  • Bahwa saksi berdampingan duduk dengan Munir kurang lebih 1,5 s/d 2 ;-- Bahwa saksi beriringan dengan Munir keadaan Munir pada waktu itu tidak ada hal-hal yang luar biasa dari Munir, tidak ada keluhan sakit perut dan sebagainya dia langsung duduk.; --- Bahwa saksi mengenal penumpang duduk dikursi 3 J warga Belanda namun namanya saksi lupa dan pernah berbincang-bicang dia mengatakan bahwa dia seorangapoteker, dia etnis cina dan berkewarganegaraan Belanda; --- Báhwa daiJakàrtake Singapure saksi tidak pernah meninggalkan tempat duduk dan langsung tidur; 1 é
  • Bahwaşakši tidak pernah lihat hasil visum atau otopsi; Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
  1. Saksi : MOHAMAD CHAIRUL ANAM; --
  • Bahwa saksi mengenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga; -- Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidikan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan dan hingga sekarang tetap pada keterangannya terscbut; -- Bahwa saksi mengetahui kematian Munir dari Direktur saksi dan ikut dalam pemakaman saudara Munir pada September 2004; ---
  • Bahwa saksi mengetahui rencana keberangkatan saudara Munir ke Belanda; --- Bahwa saksi bertemu Munir 2 hari sebelum keberangkatannya, Munir dalam keadaan sehat; -

Bahwa sebelum keberangkatan Munir ke Belanda dilakukan beberapa kali syukuran oleh rekan – rekan Munir; --

  • Bahwa saksi mengetahui saudara Munir mengalami pencekalan dari pak Hendro Priyono dari Badan Intelejen Nasional (BIN) beberapa kali saat akan pergi ke Swiss luar nègeri;
  • Bahwa Munir bercerita bahwa rencana keberangkatannya ke Belanda telah diketahui orang lain diluar lingkungan Munir dan mbak Suci menerima telpon dari orang tersebut -- Bahwa setelah kejadian Munir meninggal saksi mendengar dari Suci bahwa yang menelpon mengaku bernama Pollycarus dan saat ada pertemuan di Garuda Suci ada menemukan nama terdakwa di Garuda; --.. Bahwa sebelum meninggal Munir telah mendapat undangan dari BIN dan disampaikan melalui orang ketiga ;--
  • Bahwa saksi setelah kematian Munir melakukan pertemuan dengan Bekas Deputy 7 B Bedja Subiyakto; --
    1 Baha şaksi tahu dari Bedja Subiyakto Terdakwa kenal dengan Andhika menantu dari Hendro Priyono sat bertugas di Papua; -

Bahwàsaya mengetahui dari Usman Hamid bahwa ada hubungan telpon antara Muhdi dan terdakwa sebanyak 35 kali --

  • Bahwa saksi melakukan pengecekan di Telkom Pusat di Bandung dan ditemukan hubungan telpon antara saksi Muchdi dan terdakwa sebanyak 35 kali --
  • Bahwa semasa hidupnya Munir sering mendapatkan teror telpon dan diikuti orang tak dikenal, hal ini berkaitan dengan kegiatan Munir semasa hidupnya; --- Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tanggapannya; -
  • Bahwa terdakwa tidak kenal dengan pak Hendro dan pak Muhdi dan pak Andhika; --
  1. Saksi : H.MUCHDI PURWOPRANJONO;

Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa; --

Bahwa saksi Mantan Deputi V Badan Intelejen Nasional (BIN) dan sekarang sebagai Agen BIN, pernah diperiksa di penyidikan dan memebenarkan keterangannya; --

Bahwa saksi tidak kenal dengan Munir, tetapi kenal nama dan setahu saya Munir bekerja di Kontras; -

  • Bahwa saksi mengetahui Munir meninggal dunia dari mass media; Bahwa selama saksi di BIN tidak ada tugas untuk menelusuri orang – orang yang vokal dan saksi mengatakan pada seseorang akan menghubungi senior-senior Munir untuk mengingatkannya dan senior – senior yang dimaksud ada banyak termasuk Mulyana Kusuma, Adnan Buyung Nasution .Biasanya dalam beberapa acara saya sampaikan jadi tidak langsung khusus dan kepada Adnan Buyung pernab dan waktu ,tempat saya tidak ingat. Dan saya samapaikan "Tolong diirigatkan śajalah kepada Munir jangan terlalu vokal "; - - Baħa menurut säya Munir termasuk yang vokal .Vokal dimaksud mengkritisi kebijaksanaan pemerintah terutama mengritik di TNI dan Badan Itelejen Nasional (BIN); Bahwa Munir tidak masuk target BIN; Bahwa saksi menggunakan no handphone 0811900978 tersebut sejak tahun 1995 dan menggunakan sekitar bulan September 2004; Bahwa saksi tidak pernah melakukan hubungan denganPollycarpus; Hand phone dengan nomor 0811900978 tersebut memang saksi miliki sejak tahun 1995 tetapi bukan atas nama saksi tetapi atas nama suatu perusahaan .Dan Handphone tersebut tidak selalu berada pada saksi dan tidak hanya saksi yang pergunakan, akan tetapi siapa saja boleh memakai; -- Bahwa saksi sendiri tidak mengadakan kontak dengan Terdakwa, mungkin orang lain yang melakukan kontak sebanyak 27 kali dengan nomor 081584304375; ---

Bahwa saksi tidak dominan menggunakannya, karena saksi ada satu nomor lagi yaitu :0816818182 mulai digunakan tahun 1993 tetapi sekarang digunakan anak saksi. Sejak setahun yang lalu saya serahkan kepada anak saksi; -- Bahwa tanggal 25 Agustus ,3,6,7,September dan 17 november 2004 saksi tidak ingat persis dan lupa berada dimana; - Bahwa saksi tidak melakukan kontak tetapi saksi mengakui ada hubungan antara no. 0811900978 dengan no 081584304375; --

  • Bahwa hasil print out yang ditunjukkan di persidangan, saksi membenarkan, akan tetapi saksi tidak merasa menghubungi Munir lewat hand phone 0811900978; --- Bahwa saksi tidak pernah melihat dan mendengar nama terdakwa juga nama Munir di lingkungan BIN. Dan tidak pernah mendengar terdakwa mendapat tugas khusus dari BIN; - Bahwa saksi tidak pernah melakukan hubungan telpone dengan no.telpone rumah saudäfa ferdakwa; Bahwa saksi tidak pernah melihat diinstansi BIN ada daftar nama – nama orang yang vokal;
  • Bawa saksi tiđak kenal Yeti dan Odi dimaksud;
  • Bahwa saksi tidak pernah kontak dengan saudara terdakwa ;--
  • Bahwa saksi tidak ingat handpone saksi dititipkan kepada siapa saat itu karena siapa saja dapat mempergunakannya karena yang membayar PT Barito Pasifik, dan handphone dapat digunakan siapa saja;
  • Bahwa saksi tidak pernah mendengar ,pihak BIN memanggil saudara Muni Bahwa saksi dan BIN tidak mengikuti dan mencermati kegiatan rencana Munir ke negeri Belanda; --
  • Bahwa saksi tidak tahu pencekalan BIN kepada Munir; Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
    31.Saksi EVA YULIANTI ABBAS;-

  • Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa; --

  • Bahwa saksi pernah diperiksa dalam perkara ini di tingkat penyidikan dalam perkara Terdakwa; --
  • Bahwa saksi bersedia diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini; Bahwa saksi pernah mengikuti penerbangan Jakarta – Singapura, sebagai pramugari dalam pesawat Garuda boing 747 400; -
  • Bahwa yang masuk lebih dahulu ke pesawat adalah crew sebelum penumpang; ---
  • Bahwa saksi melihat saudara Pollycarpus didalam pesawat sedang duduk di kursi premium di seat 11 B;-
  • Bahwa saat bertugas di penerbangan tersebut saksi bertugas di class premium dan saat melayani welcome drink sebelum pesawat take of pada terdakwa saat itu terdakwa mengambil orange juice .Setelah welcome drink saya tidak melihat Polłyearpus lagi ada ditempat duduknya, saat saksi mengambil barang – barang ktor kanya melihat gelas terdakwa, kursi Terdakwa dalam keadaan kosong dan terdakwa tidak ada di seatnya. Dari surving welcome drink ke pengambilan gelas kotor'emakah waktu kira – kira 5 menit.Jumlah penumpang di premium classs saat itu 17 orang, Bahwa saksi tidak melihat Pollycarus saat pesawat telah take of dan saat landing juga saat ke penginapan; --
  • Bahwa saksi mengetahui Munir meninggal saat akan kembali ke Jakarta dari Kapten ketika brifing; ----
  • Bahwa saat saksi melayani meal kepada penumpang premium class tidak melayani meal kepada terdakwa karena terdakwa tidak ada ditempat; -- Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapinya bahwa : terdakwa ke cock- pit sebelum take of dan tidak melihat saksi melayani Welcome drink; ---
  1. AHLI ADDY QURESMAN ST; -
  • Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa hanya kenal namanya saja;

  • Bahwa saksi pernah dibuatkan Berita Acara pemeriksaan saksi dan menandatanganinya dan tetap pada keterangannya; -- Bahwa saksi mendengar kematian Munir dan pernah melihat hasil otopsinya di Bareskrim dan pertama kalinya di KEDUBES RI di DEN HAG saat mendapat tugas untuk pengambilan hasil visum tanggal 25 .11.2004 s/d 04.12.2004 bersama satu tim antara lain Kombes Anton Sarlian, Prof.Amarsing dari USU medan, Andi bastian dari DEPLU ,dr.Agung dan bertemu ahli Toxicologi di Belanda Bahwa saksi dan team melakukan diskusi dengan ahli Toxicologi yang berkaitan dengan kadar Arsen, dipertanyakan kenapa begitu besar ditemukan ditubuh Munir .Dan dikatakan oleh mereka bahwa kadar Arsen yang lebih menonjol dari yang lainnya. Dan telah dilakukan uji ulang dan ternyata kadar Diskusi tersebut dilakukan dengan tidak formil, ditanyakan tentang Metode, cara penelitian tersebut. Mereka ada ± 5 orang dalam satu tim dengan conversation dilakukan dengan bahasa Inggris; Bahwà darí hasil pemeriksaan terakhir dijelaskan oleh Tim dari Belanda terdapat 460 mg/Liter Arsen didalam lambung maksudnya sisa cairan didalam lambung yang tértinggal Konsentrasi Arsen 460 mg/Liter. Bila disetarakan cairan Arsen itu àda180 mlartinya dari sini cairan arsen tersebut ada 82,8 mg Arsen dan ini mendekati nilai fatal .bagi seseorang dewasa bilamana ada ditubuh. Karena ada Literatur yang mengatakan Arsen Trioksida 120-200mg berakibat fatal bila ada didalam tubuh manusia dewasa.Ini setara 90-150 mg Arsen yang tertinggal 82,8 mg mendekati 90 mg kerena sebagian telah keluar Dan dapat dipastikan Arsen masuk lewat mulut karena dilambung tinggi dapat lewat makanan/minuman; -- Bahwa bentuk arsen yang masuk ketubuh Munir saksi dan team tidak dapat tentukan wujud karena tidak melakukan pemeriksaan langsung. Dan dari hasil diskusi Tim Belanda juga tidak dapat mendefinisikan bentuknya dan senyawa apa atau asalnya seperti apa; Bahwa Arsen dapat melarut, karena orange jus yang bersifat asam dan tidak merubah warna dan dapat lebih cepat larut dengan faktor panas dan dengan asam lebih cepat larut --

  • Bahwa sesuai Referensi yang ada yaitu gejala yang terlihat dengan masuknya arsen ke tubuh manusia yang tercepat adalah antara ½ jam sampai 60 menit, dan

paling lama 3-4 jam .Dan hal tersebut tergantung daya tahan tubuh seseorang tersebut; -

Bahwa gejala keracunan arsenik, dalam kasus ini nyeri di lambung terus pusing, muntah bisa juga diare atau lemah dan sulit bergerak ada rasa terbakar di kerongkongan daya ingat lemah kemudian dapat berakhir dengan kematian; --

. Bahwa saksi tidak melihat langsung cairan lambungnya, referensi mengatakan warnanya keruh seperti air cucian beras; --

Bahwa dalam kasus ini awalnya ada kematian yang diduga tidak wajar, lalu dianalisis dan ditemukan ada hal-hal yang lebih menonjol seperti adanya ARSEN yang tinggi. Dan diambilnya sample secara umum untuk pemeriksaan secara umum. Tidak khusus untuk keracunan Arsen;

  • Bahwa jumlah Arsen yang ada arsen teroksida dalam jumlah 1-2,5 mg/ kg berat badan 55 x2,5.=125 mg yang ada ditubuh korban 82,8 mg bisa mematikan bisa tidak Bahwa racuñ arsen apabila bercampur air dingin agak susah larut, tetapi kalau air panas lebih mudah larut; - BahwaRacuñ arsen adalah sejenis racun serangga, biasanya untuk meracuni tikus, dan dapat dibeli dengan bebas di toko-toko yang menjualnya-Bahwa sesuai pengamatan saksi dan hasil diskusi dengan para ahli Belanda, sistim pemeriksaan jenazah (autopsy) yang dilakukan di Belanba memenuhi standard dengan peralatan lengkap; Atas keterangan saksi tersebut ,terdakwa tidak ada tanggapan karena tidak mengerti; -
  1. AHLI DR .RIDA BAKRI, Mop, :
  • Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
  • Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidikan dan tetap pada keterangannya ;-- Bahwa Tim tidak melakukan pemeriksaan pada tubuh korban Munir langsung tetapi melakukan diskusi dengan Tim Belanda; ---

Bahwa kedapatan Arsen dalam kadar tinggi di dalam cairan lambung dan urine korban Munir ,didapatkan itu sekitar 83 miligram arsen ,kadar itu cukup mematikan; ----

Bahwa bentuknya Arsen pada tubuh Munir tidak jelas karena sudah berada dalam larutan lambung dan di dalam darah juga ada itu kadarnya 3,1 di dalam urine itu ditemukan sekitar 4.8 miligram per liter; -

Bahwa kelarutan Arsen cukup besar kira-kira 21 gram per liter. Kemungkinan bisa dimasukan lewat minuman atau ditaburkan di atas makanan; ---

Bahwa sekitar 30 menit masuknya Arsen ke tubuh sudah kelihatan reaksinya. Dengan gejala diare,Kerongkongan kering, lalu kejang-kejang; --

Bahwa arsen itu tidak berbau namun setelah bereaksi akan berbau seperti bawang putih; ---

Bahwa kematian Munir disebabkan oleh akibat arsen yang masuk ke dalam tubuh dengankadar yáng tinggi yang akan bereaksi dalam waktu 30 sampai 60 menit deviąsi sekitar 30 menit,

Baha kemungkinan Arsen dimasukan pada saat ada di dalam pesawat Jakarta – Singapura;

Bahwa arsen bila dimasukan kedalam orange juice tidak akan menimbulkan bau dan arsen dimasukan kedalam juice dingin sulit larut; ---

  • Bahwa racun arsen kalau di campurkan dengan minuman atau makanan panas lebih cepat larut; --- Bahwa dengan melihat kandungan lambung untuk mengetahui apa yang dikomsumsi korban itu susah dan tidak bisa;
  • Bahwa racun arsen mudah didapat di Indonesia dan biasa dipakai oleh petani untuk membasmi hama tanaman padi; -- Atas keterangan saksi ini terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
  1. AHLI H. Dr. BUDI SAMPURNO,S.H.Sbf. :
  • Bahwa saksi tidak mergenal terdakwa;

  • Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi juga tetap pada keterangannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan; ---

  • Bahwa Tim tidak melakukan pemeriksaan pada tubuh korban langsung tetapi melakukan diskusi dengan Tim Belanda;--
  • Bahwa ditemukan arsen didalam tubuh Munir didalam dalam darah 3,1 dan urine 4,8, dalam lambung 0,46 gram/ mililiter dalam 180 mililiter isi lambung berarti dalam hal ini cukup tinggi; -- Bahwa literatur mengatakan muncul gejala setelah masuknya arsen ke dalam tubuh paling cepat 10 menit. Dan gejala yang timbul itu sakit perut dan tenggorokan kering. Itu yang paling kelihatan. Paling cepat 10 menit dan paling lama 90 menit dengan deviasi selama 20 menit; maka perhitungan saksi masuknya racun arsen ke dalam tubuh Munir ketika penerbangan Jakarta-Singapura Bawa hasil peneļitian tiem Belanda arsen dilarutkan dalaM orange juice dingin suļit-ļarut dan cenderung seperti larutan obat batuk, tetapi kalau dimasukkan di dalam masakan panas cepual lart-
  • Bahwa racun arsen adalah disebut juga warangan biasanya untuk mencuci keris dan juga untuk racun tikus; - Bahwa saksi dan team Indonesia tidak melakukan second opinion tetapi hanya membuat laporan dalam bentuk berita Acara dan analisa tersebut sifatnya sama tidak ada perbedaan Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan;
  1. SAKSI AFIRIYANTO: Bahwa saksi kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa; -- Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidikan dan tetap pada keterangannya di penyidikan; -- Bahwa Pilot bisa dikatakan incoment dan co-pilot itu dapat. dikatakan secand incoment orang nomoer dua dipesawat .Pilot dan Co-Pilot bisa dikatakan crew;

Bahwa menurut saksi pilot diberikan dan menjalankan tugas penerbangan akan tetapi bila di company ada kebijakan khusus saksi tidak tahu;

Bahwa Pilot yang akan aktif melakukan tugas penerbangan disebut extra crew, extra crew penumpang itu bukan penumpang umum, tetapi petugas yang duduk di seat penumpang ;----

Bahwa untuk extra crew tidak aktif harus dilengkapi surat tugas dari scedhule, chief pilot,manager operasi akan kemana ditugaskan dan mengatur kapan waktunya .Sesampainya ditempat tujuan tidak perlu lapor ke kantor perwakilan karena biasanya dokumen telah dikirim ke tempat tujuan jadi telah tahu pilot tersebut telah aktif; -

  • Bahwa saksi membawa dan membaca scedhule saat akan melakukan tugas terbang dan biasanya kita mendapat 2 minggu sebelum terbang; --
  • Bahwa untukmelakukan perubahan scedhule seseorang harus dilengkapi dengan surat resmi biasanya atas perintah Chief pilot atau manager operasi. Dan diterima oleh Pilot yang akan melakukan perubahan scedhule ;-- Bahwa untuk pemindahan tempat duduk dipesawat dari class Bisnis ke class ekonomi atau sebaliknya diatur di Company operational di tiap-tiap company.Biasanya sebelum tutup pintu staf darat dan bila tutup pintu pramugari yang melapor ke kapten karena dia yang bertanggung jawab; Atas keterangan saksi tersebut ,terdakwa tidak ada keberatan; -
  1. AHLI RIZAL ALI BALU WEEL;
  • Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan bertemu di Kepolisian tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;-
  • Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidikan dan tetap pada keterangan saksi ;--- Bahwa saksi mengetahui kematian saudara Munir dari mass media, dan tidak mengenal saudara Munir; Bahwa extra crew adalah crew yang menjadi penumpang yang akan melanjutkan tugas terbang berikutnya. Bahwa saksi belum menemukan extra crew yang tidak terbang pada penerbangan berikutnya akan tetapi bisa juga menjadi kebijakan

company Policy dan mereka dibekali dengan surat tugas untuk menjalankan

tugas;

  • Bahwa secara umum scedhule penerbangan adalah dimana seseorang mendapatkan tugas terbang melalui bagian scedhuler dan tugas ini didapat dari chiep pilot .chief pilot mengacu pada perintah Manager Operation atau bagian operasi pada company tersebut ,scedhule itu dikeluarkan ada yang mingguan ada yang dua mingguan ada yang sesuai dengan kebutuhan dan yang bisa merubah scedhule pertama-tama harus melapor ke bagian scedhule untuk merubah scedhule, kemudian ke chief pilot untuk atas tugas terbang dan Direktur operasi sebagai atasan langsung sebelumnya juga memberikan alasan untuk tidak dapat terbang bila saksit harus ada surat sakit dari dokter.Baru hal ini dapat dilakukan perubahan oleh bagian scedhule atas izin dari chief pilot .Dan Izin tersebut dapat tertulis atau lisan ataupun surat, mengenai pergantian yang mempunyai kewenangan chiep pilot atau direktur operation; ---
  • Bahwa untuk crew melakukan tugas terbang harus dan akan melakukan tugas terbang diikytkan déngan Gandec apabila ke luar negeri tetapi bila dalam negeri akan dibuatkan berta acàra didalam scedhule untuk dicatat didalamnya;
  • Bahwa bila penerbangan àntara dua negara lalu transit disuatu negara maka Gandec itu dibuat-Gandeć di tempat keberangkatan pertama, apabila ada perubahan lebih-lanjut-ditempat pemberhentian berikutnya akan dibuat keterangan dari station berikutnya yang mewakili perusahaan tersebut dalam hal ini biasanya bagian operasi di station pemberhentian berikutnya .Dalam hal terjadi perubahan yang melapor crew terutama yang melapor yang bertanggung jawab dalam penerbangan ini dalam hal ini kapten pilot; Bahwa untuk perubahan Gandec yang bertanggung jawab pertama adalah kapten Pilot yang harus mengetahui perubahan didalam Gandec yang menandatangani kapten Pilot atau otorie agent dan biasanya pencoretan dilakukan oleh pihak imigrasi, tetapi pelaporan dilakukan agen perusahaan setempat dan Kapten Pilot;-
  • Bahwa seseorang crew sebagai pilot atau co-pilot ,lazim diberikan tugas sebagai avition security, saksi kurang mengenal istilah tersebut karena saksi belum pernah melihat seseorang pilot melakukan tugas demikian dan menerima tugas demikian. Tetapi setiap pilot didalam suatu perusahaan harus mendapatkan pengetahuan Avsec yang dimaksud adalah seseorang pilot atau crew bertanggung jawab harus selalu secur /aman untuk mengawali tugas terbangnya

yang berkaitan dengan tugas terbangnya dengan sifat selalu menjaga keamanan untuk dirinya dan penerbangannya; -

  • Bahwa bila seorang pilot ditugaskan sebagai extra crew dan melakukan tugas berdasarkan surat perintah dari direktur utama, prosedurnya sesuai dengan keahliannya yang harus dimengerti oleh pilot tersebut apalagi bila tugas tersebut harus mempunyai keterampilan khusus dan harus tahu benar, dan tugas khusus tersebut biasanya ada jangka waktu dan setelah selesai harus memberikan laporan kepada yang memberikan tugas; --
  • Bahwa Quality insurance adalah bagian dari tehnik dimana seorang tehnik mempunyai keahlian otentik tehnik, untuk melakukan penelitian pada kejadian – kejadian yang berkaitan dengan masalah tehnik .Dumping Fuel termasuk quality insurance ;Biasanya Pilot ,co-Pilot tidak melakukan tugas tersebut Mungkin Pilot, co-pilot yang mengalami masalah tersebut selanjutnya melaporkan ke bagian operasi dan kemudian disurveying oleh bagian Insurance; --- Bahwa' seseorang didalam melaksanakan tugas harus dilengkapi surat tugas dahulu demikian pulà dengan tugas terbang dari seorang penerbang dilengakapi dengan surat'tugas Bahwa Simulatorbagian tugas terbang yaitu training dan keberangkatan saksi bisa sebagai extra crew atau penumpang; - Bahwa dimungkinkan setiap perusahaan penerbangan dengan perusahaan yang lainnya mempunyai policy yang berbeda dengan managemen scedhuleing yang saksi terangkan; ---- Bahwa Gandec dikeluarkan per flight dan untuk 974 Extra crew ditulis didalam gandec, dan yang menyiapkan gandec station manager; -- Bahwa avsec harus dimiliki oleh setiap Pilot;

    Atas keterangan saksi,Terdakwa menanggapinya bahwa :

Avsec mutlak harus dimiliki oleh setiap pilot Garuda; -

Company Policy, untuk scedhuling bukan chif pilot tetapi bagian lain di Garuda;

  • Di Garuda, ada juga seorang pilot melakukan tugas managerial; -

  • Dumping Fuel hanya mencari kebenaran atas kejadian tersebut ;-

  1. AHLI Dr. CHAIRUL HUDA SH.MH.
  • Bahwa saksi tidak kenal deıgan terdakwa dan juga tidak mempunyai hubungan keluarga dan juga tidak mempunyai hubungan pekerjaan ;--
  • Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di dalam kasus terdakwa Pollycarpus; ----
  • Bahwa pada saat diperiksa oleh penyidik saksi pernah ditunjukkan surat Nomor : IS/1177/04 yang ditujukan kepada OFA ;-
  • Bahwa saksi juga pernah ditunjukkan dua surat masing-masing tertanggal 4 September dan 15 September 2004, dan ditanyakan sehubungan dengan pengertian surat palsu, kalau ada dua surat yang sama dengan tanggal yang berbeda bisakan dipastikan salah satu yang sifatnya sah untuk dipakai dalam sistim bjrokrasł dijawab saksi bisa, yang dibuat sesuai ketentuan yang berlaku. --
    ハ… Bahwa jika surat jika salah satu surat menerangkan suatu kejadian yang sudah terjadisebelum surat itu dikeluarkan yang membawa konsekwensi terhadap pemberian péngeluarań akomodasi apakah ini dibolehkan dijawab oleh saksi kalau dilihat dari cata pembuatannya sudah memenuhi pasal 263 (1) KUHP yang dibuat secara tidak benar, dalam pasal 263 (1) disebut ada dua cara sehingga surat dapat dikatakan surat palsu pertama. dengan cara memalsu ,kedua dibuat dengan cara tidak benar yang kemudian bisa menimbulkan hak dari seseorang dan itu menunjukkan juga ada surat yang sama sebenarnya ada indikasi bahwa surat itu dibuat secara tidak benar ;---

Bahwa surat yang dibuat tidak sesuai tanggalnya atau tidak sesuai sinya dengan keadaan yang sebenarnya adalah termesuk kategori surat palsu; -

Bahwa Surat yang dibuat oleh Pejabat yang tidak berwenang untuk itu juga dapat disebut sebagai surat palsu; -

  • Bahwa jika didalam surat itu disebutkan “ adapun biaya akomodasi dibebankan kepada JKTISGA, kalau ada orang yang menggunakan surat tersebut dapat dikatakan sebagai surat palsu atau mengunakan surat palsu

Bahwa yang dimaksud dengan surat adalah pernyataan pikiran yang dituangkan dalam perkataan yang ditulis atau dicetak melalui alat tulis, kedua : dalam KUHP diberi batasan yang pertama dengan cara memalsu kedua dengan jalan membuat secara tidak benar;

  • Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapi; -- Menimbang, bahwa atas pernyataan penuntut Umum bahwa sudah tidak sanggup
    lagi menghadapkan saksi-saksinya meskipun telah dipanggil berulang kali secara patut dan mohon dapat dibacakan dipersidangan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Penuntut Umum tersebut yang selanjutnya keterangan saksi-saksi masing-masing bernama : 1. AGUSTINUS KRISMANTO., 2. HIAN TAN alias ENI., 3. LIE KHIE NGIAN., 4. LIE FON NIE ., 5. MEHA BOOB HUSSAIN., 6. Drs. NURHADI JAZULL, dibacakan dipersidangan sebagaimana tertera di dalam berita acara pemeriksaan Pendahuluan terlampir dalam berkas perkara ini; ----

Menimbang, báhwa terhadap keterangan terdakwa tersebut Tim Penasehat hukum terdakwa mengajukar kęberatan sedangkan terdakwa menolak menyatakan tidak benar keterangan tersebut;

Menimbang., bahya selanjutnya Terdakwa dan Team Penasehat Hukumnya

mengajukan saksi-saksi yang meringankan ( Saksi A decharge ) yang menerangkan di

persidangan di bawah sumpah masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :-

  1. Saksi BENICTUS BAMBANG KUSTARIYO;
  • Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; ---

    Bahwa saksi menerbangkan pesawat boing 747 400.Saksi sering menerbangkan

pesawat boing 747 Jakarta-Singapura -Amsterdam ,dan jam terbang saya sudah

17.000 jam untuk Rute itu sudah tahun 1992 sampai sekarang dan sudah 4 kali

dalam satu bulan ;-

Bahwa saksi pernah mengalami penundaan keberangkatan dan perubahan jadwal

penerbangan;

Bahwa saksi tahu terdakwa sebagai rekan seprofesi, kenal baik dengan terdakwa;

  • Bahwa saksi mendengar kematian Munir dari berita ;Bahwa selama menjadi penerbang di garuda saksi tidak pernah mendengar catatan buruk tentang terdakwa; ---
  • Bahwa Saksi tidak mengetahui terdakwa sebagai agen BIN atau orang lain di Garuda menjadi agen BIN; -
  • Bahwa selama di Garuda tidak pernah mendengar tentang rencana pembunuhan saudara Munir; --
  • Bahwa saksi tahu terdakwa punya pendidikan Avsec karena dia Pilot; Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
  1. PRABOWO NARENDRO; -
  • Bahwa saksi_ kenal terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
  • Bawa saksi sebagai seorang purser pernah melakukan penerbangan Jkt-Sing-Amsterdam dengan jumlah yang tidak pernah saya hitung dan rata – rata waktu transit di Singapura, I jam; Bahwa crew aktif biasanya yang lebih dahulu masuk ke pesawat setelah crew tidak aktif /extra crew; ---
  • Bahwa saksi pernah melihat AFL ini dalam setiap penerbangan, blok of adalah saat ganjalan pesawat dicabut dari pesawat dan menurut AFL tersebut dari Cengkareng pukul 15.02 UTC, blok on 16.40 di Singapur total dari blok of ke blok on 1 jam .38 menit; ---- Bahwa welcome drink disajikan sebelum .blok of dengan waktu ± 30 menit sebelum blok of, --- Bahwa penyajian welcome drink Biasanya menunggu kelengkapan penumpang kurang lebih penumpang 90 % welcome drink disajikan dalam waktu 3 menit, dengan urutan semua gelas disusun kemudian diedarkan kepada penumpang dengan isi gelas ± 60 cc ;Welcome drink disiapkan di galey /dapur dengan tiga macam campain ,orange juice,aple juice .lalu pramugari membawa gelas yang berisi minuman dan mempersilahkan penumpang memilih sendiri minumannya.

Orange jus disiapkan dalam keadaan dingin, dari catreing disiapkan dalam keadan tersegel dengan alat khusus. Untuk penyajian bisnis dan premiun classs sama penyajian welcome drinknya.Kita menyajikan lalu penumpang yang mengambilnya sendiri ;-

  • Bahwa biasanya perubahan jadwal dirivisi melalui media elektronik yang kita miliki; -- Bahwa saksi mengetahui Gandec dan mempunyai kewajiban untuk membacanya, bila terjadi perubahan saksi akan melapor ke Remdispater bila ada perubahan di Gandec dan yang termuat didalam Gandec adalah daftar crew aktif dan tidak aktif; ---
  • Bahwa untuk extra crew memilki boarding pass bisa pula tidak memiliki boarding pass;-
  • Bahwa didafam suatu penerbangan menjadi suatu kewajiban untuk crew yang aktif déngan crew yang tidak aktif untuk saling bertegur sapa dan biasa co-pilot mengunjungi cock-pit untuk bertegur sapa;-
    2

  • Bahwa bisaseseorangmerangkap dua pekerjaan walaupun profesinya sebagai penerbang atau awak kabin untuk melakukan tugas diluar tugas pokoknya saksi pernah mengalami tahun 1997 sebagai customer fair dan infaice servise dan mempunyai 2 tanda pengenal yang berbeda;---

  • Bahwa bisa melihat cabin langsung dari pintu 21;
  • Bahwa bisa seseorang awak cabin menukarkan bordingpassnya untuk penumpang lain dan saya pernah melihat kejadian tersebut ;-
  • Bahwa dari jarak dari ganjal dicopot di Cengkareng sampai ganjal dicopot di Singapur total 2 jam 51 menit ;--- Bahwa di minibar ada majalah dan koran juga saya pernah melihat ada orang yang duduk disana membaca majalah atau koran; - Bahwa bisa dilakukan tukar tempat duduk in flight yang dilaporkan ke purser lalu ke Kapten ;Selama pintu belum ditutup menjadi tanggung jawab stasiun manager, bisa dilakukan dengan menukar bordingpass.Setelah pintu ditutup harus lapor ke Kapten Pilot ;---

  • Bahwa krey ditutup setelah take of, sewaktu akan dilakukan aktifitas cabin crew; --

  • Bahwa untuk penerbangan yang memakan waktu 1 jam 38 menit, disajikan makanan dan minuman lain yang sesuai permintaan penumpang di bisnis class, biasanya minumannya lengkap saat meal service; ---
  • Bahwa tidak dibenarkan seorang extra crew mondar mandir didalam pesawat mengganggu kenyamanan penumpang; -
  • Bahwa tidak sama Upgrade dengan tukar tempat; Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa secara umum tidak ada tanggapan; -----
    Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut.

  • Bahya dakwaati.penuntut umum tidak benar;

  • Bahwa terdakwa diperiksa dipenyidikan beberapa kali;

  • Bahwa terdakwa berkeluarga dengan 1 orang istri dan 3 orang anak; - Bahwa sebagai co-pilot maupun pilot adalah penerbang, tugas penerbang adalah menerbangkan pesawat dengan safety, regularity, comfort dan econom dan sebagai co-pilot tugas terdakwa mengikuti peraturan penerbangan, mengikuti perintah – perintah yang ditugaskan perusahaan ;--- Bahwa atasan langsung terdakwa adalah Kapten Karmal Sembring, Kapten Karmal termasuk Chef pilot; - Bahwa terdakwa ada dibawah Direktur operational penerbangan, waktu itu Rudi Hardono sekarang sudah diganti Kapten Ari Supari ;-
  • Mengikuti peraturan penerbangan, mengikuti perintah-perintah yang ditugaskan perusahaan; ---
  • Bahwa perintah-perintah diterima terdakwa secara lisan atau tertulis dan spontan;-

  • Bahwa tugas utama terdakwa adalah penerbang dan bila ada tugas lain ,ada skala prioritas dimana diperintahkan disitu terdakwa laksanakan, apabila diperintah menerbangkan terdakwa menerbangkan, dan apabila ada tugas lain terdakwa jalankan tugas lain; --

  • Bahwa tugas selaku penerbang diatur dalam scedhule,, bisa revese, bisa antar jemput dan scedhule bisa diatur; Terdakwa menerima scedhule penerbangan bulan September di Box, setiap tanggal 30 dan 15 secara bervariasi bisa lebih cepat bisa lebih lambat, yang mengatur kegiatan didalam scedhule adalah bagian crew scedhuling dan secedhule tersebut mengikat terdakwa karena tertulis secara jelas; ---
  • Bahwa surat dari Direktur yang saudara terima 11 Agustus 2004 yang ditanda tangani Direktur Utama Indra Setiawan, tugas yang diberikan adalah tugas perbantuan;
  • Bahwa bila tídak terbang tugas perbantuan wajib dilaksanakan karena itu perintah dari Direktur Utama kami;
  • Bahwa tanggal 5-9scedhule terdakwa ke Peking tugas pokok terdakwa tidak terdakwa lakukan karena semua pilot bila ada deviasi bisa berubah, apabila ada tugas-tugas lain kebijaksanaan dari chief pilot, bisa merubah scedhule itu, bahkan chief pilot mengalami deviasi .Waktu itu ada agenda, agenda itu mengikuti acara sarasehan pilot itu juga sangat penting, mengingat bila ada sarasehan Pilot berkumpul diundang oleh asosiasi pilot itu, masa depan perusahaan mengingat banyak pilot yang akan keluar. Pilot itu asset perusahaan bagaimana kita mengatasi situasi seperti itu. Perintah tertulis dari ibu Rohainil Aini; ---
  • Bahwa terdakwa ikut acara sarasehan tertanggal 7, dan suratnya dari asosiasi, Surat tugas tidak ada akan tetapi scedhule saya sudah dirubah; -- Bahwa terdakwa terima perubahan scedhule dari official, kantor dan Scedhule pertama terdakwa tersebut tidak ditanda tangani tetapi itu sah -
  • Dan perubahan scedhule pertama dan kedua tidak sama ,berbeda; ----
  • Bahwa tanggal 6 September 2004 itu bukan penerbangan ke tempat lain ,tetapi saat itu terdakwa sudah di stanbaykan oleh pak Karmel; -

  • Bahwa perubahan dari saudara Karmel terdakwa peroleh setelah tanggal 30 Agustus sudah berubah; ---

  • Bahwa untuk yang ke Singapura terdakwa memang diperbantukan dan dapat brifing baik dari manager operasi / direktur operasi mengenai tugas perbantuan untuk akselarasi perkembangan perusahaan. Dan yang menjadi dasar terbang ke Singapur, Surat terbang dari Dirut dan brifing lisan; Bahwa di surat Direktur tidak secara kongkrit disebutkan itu fleksibel ,general kapan saja bisa, juga saat tugas terbang dan tanpa surat perintah bisa dilaksanakan tugas; Bahwa pada tanggal 6 September 2004 saya menghubungi Rohainil Aini saat itu terdakwa di perjalanan dari rumah teman terdakwa didaerah Moderenland bersama Pak Budi, menjenguk pak Sitorus terdakwa menanyakan pak Karmel, dan menyatakan terdakwa ada tugas dari pak Ramel yang mana pak Ramel akan minta izin kepada pak Karmel, Pak Ramel akan minta izin kepada pak Karmel barangkali ada kesempatan 1 ke Singapura karena fligtnya banyak terdakwa méngħubungi Roħainil Aini sebelum jam 12 siang ;- Bahwa terdakwa tilak pernah menghubungi No. Handpone almarhum Munir dan keteranganSuciwati tersebut tidak benar bahwa terdakwa menghubungi no.Handpone almarhum Munir; -
  • Bahwa ketentuan dari crew yang aktif menjadi extra crew dilakukan di perusahaan itu crew /cokpit atau awak Cabin yang menjadi penumpang biasa yang berada dalam pesawat itu setelah itu bila ada terbang, atau ada sekolah. Jadi waktu terdakwa sekolah di Paris juga seperti itu terdakwa extra crew dengan garuda lalu interland dengan pesawat yang lain lalu kembali extra crew ,kegiatan saudara dari crew yang aktif menjadi extra crew terdakwa turun dari Pesawat dijemput oleh staf Garuda lalu disebutkan terdakwa ada tugas dari kantor pusat di Garuda untuk mengetahui kerugian tanggal 28 Agustus 2004 seperti pembuangan bahan bakar yang dilakukan agar pesawat dapat naik, lalu penginapan di Hotel yang ditanggung dengan jumlah penumpang 400 orang kemudian pesawat yang troubel tersebut dibawa pulang dengan keadaan pesawat kosong, terdakwa diminta untuk konfirmasi dan mencari tahu; Bahwa terdakwa membuat laporan atas kegiatan terdakwa di Singapura secara general .Uraian itu terakwa langsung menghadap pak Karmel terdakwa

membuatnya menjadi satu laporan dan tembusannya ke DIRUT dan Manager Operasi; -

Terdakwa membuat laporan tugas tersebut sebanyak 1 kali tertanggal 8 September kepada Direktur Operasi ,Manager Operasi dan pak Ramelgia Anwar dan secara mekanisme kepada yang memberi tugas, yaitu aviance security ,Pak Ramelgia Anwar dan sesuai brefing dari manager operasi terdakwa ;---

  • Bahwa terdakwa tidak melapor ke perwakilan Garuda setempat; -- Bahwa terdakwa melakukan konfirmasi dengan seorang mekanik yang saya temui di pesawat 737 yang saya tumpangi ke Jakarta; --
  • Bahwa terdakwa mengenal Munir dari mass media dan berbicara dengan Munir saat di Pesawat saat di erobridge pada saat menuju pesawat pernah bertemu Munir sebelumnya saat di Bunderan HI waktu jalanan macet dan disana dibagi – bagi bunga danselebaran Dan waktu terdakwa mengajak berbicara dengan Munir dilakukan untuk basabąsi, hanya service;
    211

  • Bahwa bording pass terdakwa di Bisnis 3K;-

  • Bahwa terdakwa saat menawarkan seat kepada Munir melapor ke Brahmani untuk melakukan penukaran tempat duduk;Bahwa pada saat di depan pintu Pramugari mempersilahkan penumpang kemudian almarhum menanyakan no seatnya dan terdakwa melihat bording pasnya ekonomi class. Lalu saat terdakwa memasukan tas ,lalu bertanya kepada Brahmani sekaligus minta izin dan pada saat terdakwa melihat ke seat terdakwa pak Munir sudah duduk disana. Lalu Brahmani menyalami pak Munir dan memberikan terdakwa seat di Premium ;--- Bahwa dari tempat terdakwa duduk di Premium tidak bisa melihat ke 3K. Dan di Premium terdakwa duduk di 11 P sebentar lalu terdakwa ke co-Pit;----
  • Bahwa terdakwa tidak melihat penyajian welcome drink; -
  • Bahwa penerbangan Jakarta Singapura memakan waktu kurang lebih 1 Jam 38 menit; --- Bahwa selama penerbangan terdakwa lebih banyak membaca majalah tetapi saat take of dan landing saya duduk ,lebih banyak berdiri meninggalkan tempat duduk. Dan terdakwa ke atas selama 15 menit;

Bahwa terdakwa sudah tahu tanggal 7 September harus ada di Jakarta dapat melakukan penerbangan .setelah mendapat data dengan penerbangan jam 8; ----

Bahwa terdakwa saat kembali ke Jakarta tidak membeli tiket karena telah diatur oleh perusahaan;

  • Bahwa terdakwa bertemu Odi dan Yeti, saat terdakwa dari pantry hendak ke belakang melalui sekat toilet, mas Odi melihat lalu mengucapkan Hello tanpa ada kata-kata lainnya. Dan untuk bertemu Yeti terdakwa bertemu di koridor terdakwa lupa berbicara apa saat itu; - Bahwa kegiatan terdakwa saat di pesawat di mini bar membaca majalah-majalah aviasi berbahasa Belanda, tidak membaca di tempat duduk terdakwa karena capek duduk dan ada ambeien; -- Bahwa terdakwa tidak bisa berbahasa Belanda; Bahwasaat menerbangkan pesawat juga sering berdiri dengan meminta izin rekan kerja/dan selántnya terdakwa melakukan senam-senam kecil tanpa meninggálkan čock-pit. Bawa terdakwa berdiri-berdiri di dekat mini bar premium tidak merasa mengganggu karena saat itu di pesawat penumpangnya sedikit; - Bahwa sebelum take off saya ke cock-pit menemui Kapten Subur lalu mendekati take off terdakwa ucapkan "Capt saya ikut" lalu terdakwa kembali ke tempat duduk lalu setelah take off terdakwa kembali berdiri ke toilet dan terdakwa ke toilet 2 kali; ----
  • Bahwa terdakwa tidak bertemu saudara Munir saat turun; Bahwa terdakwa mengetahui saudara Munir meninggal dari radio El Shinta tanggal 8 September 2004 saat pagi hari sewaktu saat berbelanja.Terdakwa tahu Munir dimakamkan di Malang dari mass media. --- Bahwa terdakwa ingat memberikan keterangan memindahkan Pak Munir karena Munir orang yang terkenal, hal itu terdakwa lakukan sebagaimana service untuk pelanggan. Dan hal penukaran tempat duduk pernah dilakukan dengan penumpang lain antara lain dengan Amien Rais saat penerbangan Jakarta-

Denpasar, terdakwa extra crew saat itu dan Amien Rais duduk di kelas ekonomi lewat ajudan Amin Rais bertukar tempat duduk, lalu berfoto dengan Amin Rais; -

Bahwa reaksi terdakwa saat mendengar meninggalnya Munir dengan rasa tidak percaya saat itu terdakwa sedang berbelanja dengan isteri terdakwa dan mendengar kabar itu di radio;

Bahwa terdakwa mengetahui ada silahturahmi keluarga Munir ke Garuda saat setelah Lebaran terdakwa ada saat itu di sana dan bertemu isteri korban; --

Bahwa ketika welcome drink disajikan Terdakwa tidak melihat pada saat saksi pramugari Yeti Susmiasti melayani Munir, Terdakwa mengetahui hanya dari pengakuan Yeti, dia melayani saudara Munir; -

Bahwa Terdakwa tidak melihat kegiatan saudara Odi Irianto, tetapi Terdakwa tahu Odi kegiatannya sebagai chip di pentry. Dan terdakwa bertemu Odi antara pantry ke toilet,

Bahwa Terdakwa tugas ke Singapur untuk pekerjaan berkaitan tentang aspek dan avisiansi perusahaan, untuk mencari informasi apa ada kesengajaan di dalam terjadinya.dumping feal.-

  • Bahwa Terdakwa berada di Singapura kurang lebih 5-6 jam; -
  • Bahwa Terdakwa tidak ingat nama mekanik, karena saya tidak perlu tahu namanya hanya perlu untuk informasinya, terdakwa mengetahui dia seorang mekanik karena biasanya seorang mekanik membawa air clock book, memeriksa trabel berikutnya, dan melihat ada laporannya. Sebelum itu terdakwa pernah bertemu orang tersebut.Dan menurut terdakwa itu cara yang terbaik, kerena on the spot (di lapangan) akan mendapat data yang baik bukan ke kantor bahwa data akurat dapat didapat hanya lewat wawancara dengan mekanik karena kejadian telah berlalu, dan pak Ramelgia belum mendapat laporan;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ketertarikan di dalam politik dan budaya;--- Bahwa Terdakwa tidak menikmati meal service dan tidak mengetahui Eva menyajikan welcome drink saat penerbangan tersebut; -
  • Bahwa Terdakwa tidak menyuruh dan mengamati Yeti dan Odi menyajikan dan menyiapkan makanan; --

  • Bahwa ada dua laporan isinya berbeda karena sesuai dengan arahan-arahan dari atasan terdakwa, laporan untuk segera dibuat agar dapat langsung ditindak lanjuti. Dan laporan tersebut digabungkan dan dirangkum.- Bahwa terdakwa tidak tahu bahwa di dalam penerbangan itu nanti akan bertemu dengan Yeti dan Odi.-

  • Bahwa untuk menanyakan daftar nama-nama yang akan berangkat dalam suatu penerbangan terdakwa dapat menanyakan di kantor pusat tempat bookingan tiket;-
  • Bahwa maksud untuk kalimat 'agar dapat terbang dalam kesempatan pertama adalah apabila ada penerbangan yang lebih awal dari beberapa penerbangan dapat diberikan;--
  • Bahwa terdakwa tidak pernah meminta kepada saudara Odi dan Yeti untuk menyajikan minuman kepada Munir; -- Bahwaterđakwatidak pernah meminta saudara Odi dan Yeti memasukkan arsen ke minuman sauadara Munir; Bahwa terdakwa tidak mengetahui kebiasaan dan minuman kesukaan saudara Munir karena tidak kenal saudara Munir sebelumnya; -
  • Bahwa surat internal office Garuda jelas di sana diatur fungsi Aviasen security (Avsec) meliputi 3 wilayah Jakarta-Singapur, Jakarta-Australia, Jakarta-Denpasar, Jakarta-Surabaya. yang menentukan wilayah definetif untuk Avsec saat itu dengan melihat sikon dan yang menentukan Ramelgia; -- Bahwa terdakwa tidak tahu apa sudah ada bentuk laporan yang baku, terdakwa hanya membuat laporan sesuai dengan apa yang didapat dan lebih terurai dan laporan saya diterima oleh pihak management; -- Bahwa terdakwa menghadap Dirut karena adanya kejadian ini, apabila tidak ada saya cukup dengan menghadap Pak Ramel dan Pak Ponggo saja. Dan tanggapan atas laporan tersebut tersebut diterima.Bahwa kegunaan keberangkatan terdakwa ke Singapura hasil laporan terdakwa untuk mengetahui secara faktual untuk kroscek dan setelah ditelusuri mengenai ada kerugian besar. Dan ada ucapan terima kasih dari Pak Ramel, Manager Operasi, Ruddy AA, Dirut Operasi;-----

Bahwa terdakwa dijanjikan akan disekolahkan ke Singapura untuk Avsec yang menjanjikan Ramelgia secara lisan saat itu ada Pak Daan Direktur Personalia; ---

  • Bahwa dalam prakteknya tidak selalu penugasan didahului dengan surat tugas; --- Bahwa penugasan terdakwa ke Singapur, sudah direncanakan lama, akan tetapi karena kesibukan Pak Ramelgia; --
  • Bahwa terdakwa tidak pernah mengikuti kegiatan Munir dan tidak tertarik;-- Bahwa terdakwa pernah menghubungi Brahmani lewat telpon ke rumahnya dan ke Handphone, dan tanggapannya agar terdakwa lebih sabar menghadapinya dan terdakwa juga pernah melakukan hubungan komunikasi ke saudara Yeti dan Odi beberapa kali Karenba setelah kematian Munir di Expos terus dan merasa terganggu terus terdakwa menelpon mereka menanyakan keadaan perasaan mereka 7
  • Bahwa keadaaň Munir saat masuk pesawat gembira dan sehat ;--
  • Bahwa kronologis pembuatan invoice yaitu selesai dari Singapura tanggal 8 kami membat laporan, biasanya bila tidak ada kejadian tidak masalah akan tetapi karena adanya kematian Munir terdakwa dipanggil. Waktu itu pak Ramelgia baru pulang terbang ,chief pilot terdakwa memerintahkan ke pak Ramelgia untuk biaya ke Singapur atas biaya sana. lalu terdakwa berikan surat tertanggal 15 .09. 04 lalu atas permintaan pak Karmal untuk pak Ramelgia merubah menjadi tanggal
    4.09.2004; ----
    Bahwa No.telpon terdakwa 7407459 atas nama Otong b. Sarman karena rumah tersebut baru terdakwa beli, no.HP: 08159690617 dan no. 08158202485 dari kantor; ---

  • Bahwa pada tanggal 6 september 2004 terdakwa dijemput oleh crew transport dan diatur oleh crew transport Garuda terdakwa tidak tahu siapa yang menentukan penerbangan pada tanggal 6 .09.2005, tetapi ada mobil jemputan yang membawa surat agai terdakwa berangkat dalam penerbangan dengan pesawat GA 974; --- Bahwa yang menugaskan terdakwa adalah perusahaan dan tidak ada instansi lainnya yang menugaskan terdakwa;-

  • Bahwa terdakwa tidak mengenal orang-orang BIN ;-

  • Bahwa terdakwa pernah bertemu Eni di Mess Irian;. Bahwa terdakwa tidak pernah mempunyai nomor – nomor yang tertera didalam print out;
    ----- Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung, demi singkatnya isi putusan ini cukuplah ditunjuk hal-hal yang tertera secara lengkap di dalam berita acara persidangan yang kesemuanya telah dianggap tercakup semuanya dan ikut dipertimbangkan di dalam isi putusan ini; --

---- Menimbang, bahwa berdasarkan segala alat bukti yang diajukan di persidangan dalam rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya, pengadilan telah

mendapatkan faka fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak dapat lagi

disangkal kebenarannya,yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Bahwa benar Tełdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto adalah Karyawan PT:Garuda Indonesia dengan jabatan Pilot Pesawat Jenis Air Bus 330 ;-
  2. Bahwa benar atasan langsung Terdakwa adalah saksi Carmel Fauza Sembiring selaku Chief Pilot yang membawahi semua penerbang pesawat Air Bus; ----
  3. Bahwa benar saksi Suciwati adalah isteri almarhum Munir;
  4. Bahwa benar Munir adalah pimpinan Kontras salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang dikenal sering mengkritik kebijaksanaan pemerintah khususnya TNI dan Badan Intelejen di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan orang hilang; ---
  5. Bahwa benar Munir dikenal di kalangan Badan Intelejen Nasional sebagai orang yang vokal dan sering mengkritik pemerintah, sehingga pernah diingatkan untuk tidak vokal mengkritik pemerintah, akan tetapi kenyatanannya Munir tetap vokal; ---
  6. Bahwa benar Pada Tanggal 6 September 2004 Munir berangkat ke Amsterdam (Negeri Belanda) dengan maksud belajar di kota di Utrech; -

  7. Bahwa benar Terdakwa telah menghubungi saksi Rohainil Aini lewat telepon untuk minta berangkat ke Singapura dengan penerbagan Pesawat GA 974 selaku ekstra crew melakukan tugas tidak terbang pada tanggal 6 September 2004;-

  8. Bahwa benar atas permintaan Terdakwa, saksi Rohainil Aini membuat dan menandatangani nota perubahan No. 219/04 tanggal 6 September 2004 untuk memberangkatkan Terdakwa ke Singapura dengan Pesawat Boeing 747-400 Flight GA 974 pada hari itu juga 6 September 2004 dengan mengatasnamakan Chief Pilot Karmal Fauzan Sembiring ;--
  9. Bahwa benar Keberangkatan, jenis tugas dan kedatangan Terdakwa ke dan dari Singapura sampai di Jakarta kembali, tidak diketahui oleh saksi Chief Pilot Karmal Fauza Sembiring selaku atasan langsung Terdakwa; -
  10. Bahwabesaksi Indra Setiawan selaku Direktur Utama PT.Garuda Indonesia yańg membuat:Surat Penugasan Nomor GARUDA/DZ-2270/04 tertanggal 11 Agustus kepada Terdakwa dengan Cc kepada Direksi, OF,IS,D;
  11. Bahwa benar untuk melakukan tugas perjalanan ke Singapura diperlukan Surat Perintah Perjalanan Dinas dan harus dipertanggung jawabkan oleh yang melakukan perjalanan
  12. Bahwa benar saksi Ramelgia Anwar selaku Vice President Corporate Security telah membuat 2 (dua) pucuk surat yang mempunyai 2 (dua) tanggal yang berbeda untuk jenis tugas yang sama yaitu Surat Penugasan Interoffice Correspondence yang ditujukan kepada Chief Pilot A330 agar mengijinkan Terdakwa Pollycarpus melakukan tugas terbang non aktif crew pada sektor JKT-SUB-JKT atau JKT-DPS-JKT atau JKT-SIN-JKT, masing-masing adalah 1(satu) surat penugasan tertanggal 15 September 2004 yang dibuat pada tanggal 15 September; dan 1(satu) surat tertanggal 4 September 2004 yang dibuat pada tanggal 17 September 2004 -
  13. Bahwa benar 2 (dua) pucuk surat yang dibuat saksi Ramelgia Anwar pada tanggal 15 dan 17 September 2004 tersebut adalah untuk keperluan sebagai surat tugas yang telah dilakukan oleh Terdakwa sebelumnya yaitu berangkat ke Singapura pada tangal 6 September 2004 -.

  14. Bahwa benar selain 2 (dua) surat tugas yang mempunyai tanggal pembuatan yang berlainan dan dibuat kemudian sesudah tanggal 6 September 2004, Terdakwa tidak mempunyai surat tugas lain yang menyebutkan tentang perjalanannya ke Singapura sebagai non aktif crew atau ekstra crew; ---

  15. Bahwa benar ketika Terdakwa berangkat ke Singapura pada tanggal 6 September 2004, 2 (dua) surat tugas tersebut belum dibuat oleh saksi Ramelgia Anwar; --
  16. Bahwa benar saksi Ramelgia Anwar tidak pernah memberitahukan keberangkatan Terdakwa ke Singapura kepada saksi Chief Pilot Karmal Fauzan Sembiring atasan langsung Terdakwa; -
  17. Bahwa benar jenis paspor yang dipergunakan Terdakwa berangkat ke Singapura adalah paspor hijau
  18. Bahwá benar Terdakwà kenal dengan Munir dan berada di dalam satu pesawat dengn nomor peerbangan Garuda GA 974 Jakarta – Singapura pada tanggal 6 September 2004;
  19. Bahwa benàr Terdakwa telah menawarkan tempat duduknya di kelas bisnis Nomor 3 K kepada Munir yang sebenarnya mempunyai boarding Pass Nomor tempat duduk 40 G, sehingga di dalam perjalanan dari Jakarta ke Singapura Munir duduk di nomor kursi 3 K, sedang Terdakwa atas saran saksi Purser Brahmani Hastawati pindah tempat duduknya tidak di Nomor 40 G, melainkan di Nomor 11 B; --
  20. Bahwa benar selama di dalam pesawat Terdakwa bertemu dan bertegur sapa dengan beberapa orang diantaranya saksi Brahmanie Hastawati selaku Purser, saksi Oedi Irianto yang bertugas sebagai pramugara penyedia minuman (welcome drink) dan makanan (meal), serta saksi Yeti Susmiarti yang bertugas sebagai pramugari yang menyajikan atau yang memberikan langsung minuman dan makanan tersebut kepada para penumpang di kelas bisnis; -
  21. Bahwa benar penyajian minuman (welcome drink) dilakukan pada saat sebelum pesawat bergerak (blok off)dari Jakarta, dan penyajian makan malam (meal) dilakukan pada saat pesawat sudah take off dan mencapai ketinggian seimbang (stable) dengan ditandai tanda memasang sabuk pengaman (fasten seat belt) dipadamkan; -----

  22. Bahwa benar cara penyajian di dalam kelas bisnis untuk minuman (welcome drink) dipersilahkan memilih dan mengambil sendiri, sedang untuk makanan (meal), penumpang hanya bisa memilih atau memesan berdasarkan tawaran pramugari, dan selanjutnya pramugari tersebut meyajikan makanan yang dipilih atau dipesan penumpang yang bersangkutan ;--

  23. Bahwa benar saksi Yeti Susmiarti yang bertugas menyodorkan pilihan minuman (welcome drink) kepada Munir sebelum take off, dan Munir memilih minuman orange juice dengan cara mengambil sendiri dari nampan yang disodorkan, selanjutnya orange juice tersebut telah diminum Munir sampai habis; ---
  24. Bahwa benar saksi Yeti Susmiarti juga yang bertugas menyajikan dan menawarkan pilihan makanan kepada Munir yang telah dipersiapkan dan disusun di rak makanan setelah take off, dan Munir memilih atau memesan makanan mié/goreng, kemudian saksi Yeti Sumiarti mengambil mie goreng yang-telah disiapkandi rak makanan dan diberikan kepada Munir, selanjutnya mie goréng tersébut telah dimakan Munir sampai habis ;-
  25. Bahwa beriar saksi Øedi Irianto selalu siap dan mengawasi semua kegiatan saksi Yeti Sušmiarti selama penyajian; --
  26. Bahwa benar selama penerbangan Jakarta-Singapura, Terdakwa hanya duduk di kursinya nomor 11 B ketika take off dan landing saja, selebihnya Terdakwa tidak berada di tempat duduknya, tidak mau makan makanan yang disajikan dan berjalan mondar-mandir di sekitar ruangan kelas bisnis, berdiri di bar premium dan di depan toilet/lavatory kelas bisnis; ---
  27. Bahwa benar semua ekstra crew dalam perjalanan tersebut duduk beristirahat dan kebanyakan tidur ditempat duduknya, kecuali Terdakwa yang tidak berada di tempat duduknya; ---
  28. Bahwa benar masa atau waktu perjalan Jakarta-Singapura dari block off to block on selama 1 (satu) jam dan 38 menit ;-
  29. Bahwa benar ketika pesawat dengan Flight No. GA 974 transit di Singapura kurang lebih selama 1 jam, semua penumpang turun dan menuju ruang tunggu masuk kembali untuk melanjutkan perjalanan lagi dengan pergantian crew yang sebelumnya mereka merupakan ekstra crew dari Jakarta-Singapura ----

  30. Bahwa benar di dalam maupun di sekitar ruang tunggu transit tidak terdapat toko atau orang-orang yang menjual makanan atau minuman; --

  31. Bahwa benar Terdakwa bermalam di hotel Novotel Apollo Singapura dan melakukan chek in sendiri, setelah beristirahat tidur, pagi harinya pada tanggal 7 September 2004 jam 7.30 waktu Singapura Terdakwa kembali ke Jakarta; ----
  32. Bahwa benar sampai saat keberangkatan Terdakwa kembali ke Jakarta, tidak ada seorangpun petugas resmi di bandara changi yang ditemui Terdakwa dalam rangka melaksanakan tugas pengechekan terhadap pesawat GA 974 yang bermasalah (melakukan dumping fuel) pada minggu ke-4 bulan Agustus 2004; -
  33. Bahwa benar setelah transit selama 1 (satu) jam di Bandara Changi Singapura, Pesawat Garuda dengan flight No. GA 974 melanjutkan perjalanan ke Amsterdam pada jam 01.00 lewat take off dari bandara Changi dengan pimpinanr Kapten Pilot Pantun Matondang;
  34. Bahwa beriar sesaat setelah selesai pelayanan welcome drink, Munir merasa perutnya pedih dan miņta obat promaag kepada saksi Tia Dewi Ambari yang sedang. melewati tempat duduk 40 G, akan tetapi obat promaag yang diminta tidak diperoleh karena di dalam pesawat tidak tersedia obat promaag ;-
  35. Bahwa benar kira-kira 15 menit setelah take off, semua petugas mulai menghidangkan makan malam (meal) kepada penumpang, Munir pada saat dilayani untuk makan malam menolak untuk makan dan hanya minta teh hangat dengan gula, selanjutnya Munir merasa mual dan pergi ketoilet bolak-balik selama masa penyajian makan malam tersebut; ---
  36. Bahwa benar setelah kurang lebih 2 jam penerbangan, Munir menemui saksi Bondan selaku pramugara yang bertugas di pesawat dan mengatakan bahwa ia sakit dan beberapakali muntah-muntah, serta ingin bertemu dan minta dirawat saksi Dr.Tarmizi yang duduk di kelas bisnis, setelah saksi Dr.Tarmizi dibangunkan, kemudian melakukan perawatan darurat terhadap Munir di kelas bisnis dengan perlengkapan obat yang tersedia dalam pesawat ;----
  37. Bahwabenar selama perawatan oleh saksi Dr Tarmizi, Munir dipindahkan tempat duduknya di kelas bisnis nomor 4 yang kebetulan kosong, Munir merasa sakit perut yang hilang timbul, selalu pergi ke toilet, muntah-muntah dan dalam

keadaan mengerang kesakitan Munir minta untuk tiduran dilantai sehingga oleh saksi Dr. Tarmizi dijinkan supaya lebih leluasa tidurnya ;--

  1. Bahwa benar kurang lebih 3 (tiga) jam sebelum mendarat di Amsterdam, Munir diketahui telah meninggal dunia di dalam pesawat GA 974 tersebut; --
  2. Bahwa benar jenasah Munir telah dilakukan otopsi yang hasilnya disimpulkan oleh petugas yang berwenang bahwa Munir meninggal karena racun arsen yang masuk ke dalam tubuhnya melalui mulutnya ;-.
  3. Bahwa racun arsen yang masuk ke dalam tubuh Munir melalui mulutnya, bisa bersamaan bercampur dengan minuman atau bersamaan bercampur dengan makanan; -
  4. Bahwa benar jenasah Munir dijemput dan dibawa saksi Suciwati ke Indonesia dan telah imakamkan di Malang pada tanggal 9 September 2004; -

    42. Bahwabenr Terdakwa mendengar berita melalui media massa bahwa Munir

telah meninggal. dunia di dalam pesawat garuda nomor penerbangan GA 974 dalamperjalanan darī Singapura menuju Amsterdam pada tanggal 6 September 2004

  1. Bahwa benar Terdakwa telah membuat 2 (dua) pucuk surat ketikan manual masing-masing tertanggal Jakarta, 8 September 2004 yang ditujukan kepada VP Corporate Security di Jakarta dengan tembusan kepada DZ GA, DO GA, OF GA, dan tertanggal Jakarta, 8 September 2004 yang ditujukan kepada Manager Operasi Penerbangan di Tempat, dengan tembusan kepada DZ GA, DO GA, OF GA., dan surat-surat tersebut baru diserahkan kepada saksi Ramelgia Anwar pada tanggal 15 atau 16 September 2004; --
  2. Bahwa benar Terdakwa telah menghubungi beberapa orang dan berbicara melalui telepon di antaranya dengan saksi Brahmanie Hastawati, saksi Oedi Irianto dan saksi Yeti Susmiarti tentang berita kematian Munir di dalam pesawat garuda tersebut, Terdakwa berkehendak untuk melakukan pertemuan menyamakan persepsi dan mengajak mencari pengacara apabila dijadikan tersangka dalam kasus kematian Munir; -
  3. Bahwa benar telah terjadi hubungan komunikasi melalui telepon antara nomor telepon genggam (hand phone) 0811900978 dengan nomor telepon rumah 021- 7407459 pada tanggal 25 Agustus 2004 sebanyak 1(satu) kali; pada tanggal 3

September 2004 sebanyak 1(satu) kali; pada tanggal 6 September 2004 sebanyak 1(satu) kali dan pada tanggal 7 September 2004 sebanyak 2(dua) kali;

  1. Bahwa benar telah terjadi hubungan komunikasi melalui telepon antara nomor telepon genggam (hand phone) 0811900978 dengan nomor telepon genggam (hand phone) 08159202267 pada tanggal 7 September 2004 sebanyak 5(lima) kali, dan pada tanggal 13 Nopember 2004 sebanyak 4(empat) kali
  2. Bahwa benar telah terjadi hubungan komunikasi melalui telepon antara nomor telepon genggam (hand phone) 0811900978 dengan nomor telepon genggam (hand phone)081584304375 pada sejak tanggal 17 Nopember 2004 sebanyak 27(duapuluh tujuh) kali; --
  3. Bahwa benar nomor 0811900978 adalah nomor simcard dari telepon genggam (hand phone) yang dikuasai atau dipegang saksi Muchdi Purwopranjono, sedang nomor 021-7407459 adalah nomor telepon rumah tempat tinggal Terdakwa Połycarpus; nomor 08159202267 dan nomor 081584304375 adalah nomor telepon gehggam (hand phone) milik Terdakwa Polycarpus :-
  4. Bahwa benar racun asen adalah jenis racun tikus yang mudah didapat dan dibeli secara bebas di łoko-toko yang menyediakan untuk itu ;-
  5. Bahwa benar racun arsen pada umumnya bersifat padat dan dapat berupa serbuk yang mudah larut di dalam air dan tidak akan merubah warna maupun rasa minuman atau makanan yang dicampurinya; --
  6. Bahwa benar racun arsen apabila masuk ke dalam tubuh manusia akan mulai mempunyai reaksi paling cepat 30 menit sampai dengan 60 menit, dan paling lama 3 atau 4 jam kemudian, manusia akan mulai mual sakit pedih perutnya, kepengin muntah merasa panas lehernya dan berakibat meningal dunia ;--
  7. Bahwa benar larutnya serbuk racun arsen di dalam minuman atau makanan yang dingin akan lebih lambat dibanding dengan apabila dilarutkan di dalam minuman atau makanan yang panas; --
    --Bahwa fakta-fakta selebihnya akan ditentukan bersamaan dengan pembahasan atau pembuktian dakwaan Penuntut Umum di bawah nanti; --

---- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut, Pengadilan hendak membahas dan membuktikan dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada awal persidangan perkara ini : -

----- Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum berbentuk kumulatif terdiri dari dakwaan Kesatu menyangkut Pasal 340 K.U.H.Pidana jo. Pasal 55 ayat 1 ke -1

K.U.H.Pidana, dan dakwaan kedua menyangkut Pasal 263 ayat 2 K.U.H.Pidana jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 K.U.H.Pidana, dibahas dan dipertimbangkan sebagai berikut; -- --- Menimbang, bahwa Pasal 340 KUH Pidana bunyi lengkapnya sebagai berikut : --- "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya duapuluh tahun" -- Menimbang, bahwa dakwaan tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut :--
a. Unsur bayang siapa
b. Unsur “déngan sengaja"; à a
c. Unsur “diřencañakan lebih dulu";
d. Unsur "mengħilangkan jiwa orang lain"
a. Unsur "barang siapa” dibahas sebagai berikut :
- Bahwa "barang siapa” adalah untuk mengetahui siapa atau siapa saja orangnya yang didakwa atau akan dipertanggungjawabkan karena perbuatannya yang telah dilakukan sebagaimana dirumuskan di dalam surat dakwaan; Bahwa selama pemeriksaan perkara di persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain Terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto yang diajukan sebagai terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya; --- Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pengadilan berpendapat unsur "barang siapa" telah terpenuhi; --
b. Unsur "dengan sengaja": -

Bahwa dengan sengaja dalam unsur ini mempunyai arti adanya niat atau maksud yang timbul dari pelaku yang dalam keadaan sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang sudah diketahui akibat yang akan terjadi-Bahwa niat atau maksud tersebut dapat diketahui dari adanya perbuatan persiapan oleh pelaku ;-- Bahwa kesengajaan yang dimaksud dapat diketahui dari adanya pelaku yang sadar apabila perbuatan tersebut dilakukan akan berakibat orang lain meninggal dunia, dan dengan kesadaran dan pengetahuan yang demikian si pelaku kemudian tidak berusaha mencegah perbuatannya atau mengurungkan niatnya, akan tetapi sebaliknya si pelaku tetap melakukan perbuatannya; Bahwa fakta hukum yang terungap di persidangan angka 39 menyebutkan bahwa benar jenasah Munir telah dilakukan otopsi yang hasilnya disimpulkan oleh petugas yang berwenang bahwa Munir meninggal karena racun arsen yang masuk ke dalam tubuhnya melalui mulutnya; ---

Bahwa faktá hukum yang terungkap di persidagan angka 40 menyebutkan bahwa racun arsen yang masuk- k dalam tubuh Terdakwa melalui mulutnya, bisa bersamaan melalui minuman atau bersamaan melalui makanan; -- 2 Bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan angka 51 menyebutkan bahwa benar racun arsen apabila masuk ke dalam tubuh manusia akan mulai mempunyai reaksi paling cepat 30 menit sampai dengan 60 menit, dan paling lama 3 atau 4 jam kemudian, manusia akan mulai mual sakil pedih perutnya, kepengin muntah merasa panas lehernya dan berakibat meningal dunia; ----- Bahwa untuk mentukan terpenuhi / tidaknya "unsur dengan sengaja” di atas, haruslah dapat dijawab pertanyaan yang timbul adalah : ---

  • 1.Apakah Terdakwa dalam keadaan sadar telah melakukan perbuatan persiapan untuk memasukkan racun arsen kedalam tubuh Munir?; Dan --
    1. Apakah Terdakwa mengetahui akibat yang akan dialami atau diderita Munir apabila racun tersebut tetap dimasukkan ke dalam tubuh Munir? : —

      --- Menimbang, bahwa sejalan dengan pertanyaan di atas, pengadilan sependapat dengan Terdakwa dan Tim Penasehat hukumnya pada awal pembelaannya telah dengan tegas mengajukan pertanyaan yang harus dijawab yang pada pokoknya apakah seorang

Pollycarpus (Terdakwa) yang bekerja sebagai Pilot Garuda mempunyai kepentingan membunuh seorang Munir?, Apakah benar dalam diri seorang pilot Garuda bernama Pollycarpus terdapat motivasi an niat yang meyakinkan sehingga ia dianggap punya kepentingan untukmelenyapkan nyawa Munir?; - _-- Menimbang bahwa sebelum menjawab 2 (dua) pertanyaan yang terdahulu, pengadilan memandang perlu untuk membahas dan menentukan "Apakah terdapat terdapat motivasi atau alasan pada diri Terdakwa untuk menghilangkan jiwa Munir?;1-- --- Menimbang bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut pengadilan membahas dan mempertimbangkan sebagai berikut :

  • Bahwa saksi H Muchdi Purwo Pranjono sebagai Mantan Deputy V pada Badan Intelejen Nasional (BIN), menerangkan di persidangan bahwa Munir adalah salah satu anggota LSM, Ketua dewan Kontras yang vokal dan sering melakukan kritik terdadap pemerintah terutama TNI dan BIN dalam mengambil langkah kebijaksanaan
  • Bahwa șikap vokal Munir ini permnah dingatkan oleh saksi Muchdi agar berubah tidak vokal, akan tetapi nyatanya setelah diperingatkan masih tetap vokal mengkritik pęmerintah terus; Bahwa saksiSuciwati menerangkan di persidangan bahwa pada hari keberangkatan Munir ke Amsterdam, di Cengkareng Munir menelpon pak Hendro Priyono apakah ia dicekal untuk ke Amsterdam dan mendapatkan jawaban tidak dicekal; Bahwa saksi Suciwati menerangkan bahwa ketika Munir di Bandara Cengkareng sempat berceritera dengan teman-temannya bahwa ia pernah dicekal untuk tidak pergi ke Swiss; Bahwa saksi M.Choirul Anam menerangkan bahwa Munir selaku pimpinan Dewan Kontras yang sering memberikan kritik kepada pemerintah dan berjuang dalam bidang penegakkan Hak Asasi Manusia, pernah di cekal oleh Hendro Priyono selaku petinggi BIN untuk tidak boleh pergi ke Swiss; -
    ---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang tidak disangkal oleh Terdakwa tersebut, pengadilan mendapatkan petunjuk bahwa terdapat pihak-pihak yang tidak senang terhadap sikap vokal dan tindakan Munir yang sering melakukan kritik kepada pemerintah tersebut;

V ---- Menimbang, bahwa sikap tidak senang tersebut adalah berupa sikap yang tidak menginginkanMunir terus melakukan aksinya yang vokal dan selalu mengkritik pemerintah, yang dengan kata lain sikap tidak senang tersebut diwujudkan dengan munculnya daya bathin (motivation) atau motivasi yang menghendaki menghentikan aksi Munir dengan cara berusaha menghilangkan Munir dari dunia ini yang berarti Munir dikehendaki untuk dibunuh; -

--- Menimbang, bahwa fakta di persidangan angka 39 yang pada pokoknya menyatakan Munir telah meninggal dunia karena di dalam tubuhnya terdapat kandungan racun arsen yang masuk melalui mulutnya ;--

-- Menimbang, bahwa oleh karena tak ada satu alat buktipun yang dapat menunjukkan bahwa Munir telah melakukan bunuh diri ataupun keracunan yang tak disengaja, maka pengadilan sependapat dengan Penuntut Umum maupun Tim Penasihat Hukum Terdakwa bahwa-Munir meninggal karena dibunuh oleh seseorang atau beberapa orang dengan menggunakan racunarsen;

-- Menimbang, berhubng yang diajukan sebagai Terdakwa di dalam perkara ini adalah satuorang yang bernäma Pollicarpus, maka sekali lagi diulang pertanyaan yang 1 harus dijawab adalah: Apakah pada diri Terdakwa mempunyai motivasi untuk membunuh orang lain yang diwujudkan di dalam niatnya dengan maksud dan dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yaitu Munir?-

--- Menimbang, bahwa sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu dikemukakan hal- hal sebagai berikut : ---.

--- Bahwa Pengadilan tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menentukan keberadaan motivasi Terdakwa untuk menghilangkan jiwa Munir dengan cara bertumpu pada kebenaran keterangan saksi Hian Tan alias Eni yang keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Penyidik dibacakan di persidangan Bahwa sebaliknya Pengadilan sependapat dengan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang menolak keberadan suatu fakta hukum dari Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa adalah seorang Nasionalis berdasarkan keterangan saksi Hian tan alias Eni yang dibacakan tersebut -

  • Menimbang, bahwa Pengadilan berpendapat bahwa terhadap keterangan saksi yang tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara patut kemudian keterangannya dibacakan di persidangan hanya mungkin akan menjadi petunjuk apabila keterangan

saksi tersebut diakui secara tegas atau dibenarkan oleh Terdakwa serta men.. kesamaan atau persesuaian dengan saksi-saksi yang disumpah -- Menimbang, bahwa oleh karena orang yang bernama Hian Tan alias Eni temyata tidak pernah hadir di dalam sidang dan tidak pernah disumpah sebelumnya serta disangkal keterangannya oleh Terdakwa, maka keterangan tersebut bukan merupakan alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan - _.-- Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan hendak menjawab pertanyaan tentang ada atau tidaknya motivasi Terdakwa untuk menghilangkan jiwa Munir dengan pembahasan dan pertimbangan sebagai berikut : --

  • Bahwa fakta angka 45, 46, 47 dan 48 pada pokoknya menunjukkan adanya hubungan komunikasi lewat telepon dari nomor hand phone 0811900978 yang dikuasai atau dipegang saksi Muchdi Purwopranjono dengan nomor-nomor telepon 021-7407459 yang merupakan nomor telepon rumah Terdakwa, nomor hand phone 08159202267 milik Terdakwa dan nomor hand phone 081584304375 milik Terdakwa; yang kemuanya sebanyak tidak kurang dari 41 kali kontak bicara; Bahwa meşkipunsaksí Muchdi Purwopranjono menyangkal mengenal Terdakwa, dan menyagkal pula berhubungan lewat telepon dengan Terdakwa, namun saksi menerangkanberar bahwa Hand phone dengan nomor 0811900978 tersebut berada di dalam penguásaanya dan membenarkan pula kebenaran hasil print out dari Provider Company Telekomunikasi; Bahwa keterangan saksi yang membenarkan atas penguasaan hand phone yang nota bene merupakan barang bergerak tersebut, cukuplah bagi pengadilan untuk mendapatkan petunjuk bahwa hand phone tersebut adalah milik saksi Muchdi Purwopranjono yang tentunya bagi seorang petinggi intelejen dengan jabatan Deputi V tidaklah begitu mudah membiarkan Hand phone miliknya sampai dapat dipergunakan oleh orang lain, meskipun tagihannya tidak dibayar sendiri melainkan dibayar oleh orang lain yaitu PT Barito Pasific Tower yang di handle oleh Yohanes Hardian; Bahwa bukankah keberadaan jenis telepon genggam dewasa ini bagi pemiliknya adalah merupakan alat komunikasi modern yang dianggap paling praktis dan sangat cocok untuk tujuan pembicaraan yang sifatnya lebih pribadi (privacy) dan rahasia (confidential)?, karena selain hanya provider company yang bisa

mengetahui adanya kontak komunikasi antara nomor telepon yang satu dengan yang lain, maka tak ada lagi yang bisa mengetahui isi pembicaraan kecuali mereka sendiri yang sedang bicara; --

Bahwa keterangan saksi Muchdi Purwopranjono sepanjang menyangkut hand phone miliknya dengan nomor 0811900978 yang dapat dan boleh dipergunakan orang lain atau siapa saja yang ingin menggunakan tanpa dapat menyebutkan satupun siapa orangnya, adalah sangat tidak masuk diakal, karena bagi saksi yang mempunyai jabatan strategis di lembaga tersebut tentunya harus menyadari betapa membahayakan dan dapat merugikan dirinya apabila saksi tetap membiarkan hand phonenya menjadi alat komunikasi bagi siapa saja yang mau memakai, sementara itu saksi pasti menyadari meskipun bukan saksi yang membayar, namun tagihan untuk nomor tersebut harus tetap dibayar dan dilunasi tepat waktu;

Bahwa demikian pula keterangan Terdakwa yang tidak pernah disumpah menerangkantidak kenal dengan pemilik telepon gengam nomor 0811900978 tanpa alasan yang masuk akal, menurut hemat pengadilan Terdakwa telah melakykan sagkalan yang tidak mendasar, sehingga harus dikesampingkan; --

Bawa berdasarkan łąkta hukum yang menunjukkan adanya kontak telepon antara nomor telepon Terdakwa dengan nomor 0811900978 yang jumlahnya tidak kurang dari 41 (empat puluh satu) kali, maka pengadilan menemukan fakta lebih lanjut tentang waktu-waktu tepatnya kapan dan bagaimana keadaan Terdakwa dan Munir pada saat itu di antaranya sebagai berikut : mulai dari tanggal 25 Agustus 2004 atau waktu sebelum Munir berangkat belajar ke Amsterdam, kemudian pada tanggal 6 September 2004 atau waktu sebelum Munir berangkat belajar ke Amsterdam, tanggal 7 September 2007 jam 10.00 dan jam 11 Wib. waktu Terdakwa pulang dari Singapura dan sudah berada di Jakarta dan Munir masih dalam perjalanan dalam pesawat ke Amsterdam, masih tanggal 7 September 2004 jam 16 :49 Wib. (jam 10:49 Waktu Amsterdam) sampai dengan jam 21:05 Wib. (jam 15:05 waktu Amsterdam) saat itu dapat dipastikan Munir telah meninggal dunia, terjadi tidak kurang dari 5 (lima ) kali kontak pembicaraan; dan seterusnya pada tanggal 13 Nopember 2004 sebanyak 4 (empat) kali serta dari tanggal 17 Nopember 2004 sampai dengan 25 Nopember 2004 sebanyak 27 (duapuluh tujuh) kali saat sudah mulai banyak pembicaraan di media massa menyebut nama Terdakwa Pollycarpus terlibat di dalam kasus kematian Munir di dalam pesawat Garuda Indonesia;

--- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut dihubungkan dengan keterangan saksi Muchdi Purwopranjono yang membenarkan hasil print out yang ditunjukkan di persidangan, serta keterangan Terdakwa yang tidak menyangkal nomor-nomor telepon rumah maupun telepon gengammnya, pengadilan mendapatkan beberapa petunjuk di antaranya sebagai berikut --. Bahwa antara Terdakwa yang pekerjaannya secara resmi sebagai Pilot Pesawat Garuda Indonesia dengan pembicara telepon nomor 0811900978 tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat terutama dalam kegiatan yang berhubungan dengan tugas-tugas pembicara telepon nomor 0811900978 tersebut khususnya dalam rangka menghilangkan jiwa Munir; --

  • Bahwa di samping Terdakwa mempunyai pekerjaan resmi sebagai Pilot Garuda Indonesia, Terdakwa juga memunyai kegiatan yang sama dan setujuan dengan pembicara telepon genggam nomor 0811900978 yang di antaranya tidak suka membiarkan sifat dan perbuatan Munir yang vokal dan selalu mengkritik kebijaksaa Pemerntah tertama TNI dan Badan Intelejen Nasional
  • Bahwa saksi HMuchd Purwpranjono adalah orang yang sepatutnya mengetahui siapa atau siapa saja orngnya yang menggunakan telepon genggamnya bernomor 0811900978dan ,berbicara dengan Terdakwa lewat nomor-nomor teleponnya sebagaimana tertera di dalam print out di atas Bahwa meskipun dalam perkara ini tidak dinyatakan secara tegas siapa atau siapa saja orangnya yang telah melakukan pembicaraan melalui telepon genggam bernomor 0811900978 tersebut, namun dapat diketahui bahwa orang tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat dan telah dikenal dengan baik oleh saksi Muchdi Purwopranjono yang selama pemeriksaan tetap bungkam menyatakan tidak tahu siapa yang menggunakan telepon genggamnya;

    —#1

-_ Menimbang, bahwa selanjutnya muncul kembali pertanyaan : siapa yang mempunyai daya bathin atau motivasi untuk menghilangkan jiwa Munir ?, Apakah Terdakwa mempunyai motivasi untuk menghilangkan jiwa Munir ?- --. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi H. Muchdi Purwopranjono yang menyatakan dirinya permah mengingatkan melalui seniornya Munir agar Munir jangan vokal mengkritik pemerintah, akan tetapi ternyata Munir tetap vokal, pengadilan mendapatkan petunjuk bahwa orang yang berbicara dengan Terdakwa lewat telepon genggam 0811900978 adalah pihak yang juga tidak menghendaki Munir vokal

mengkritik Pemerintah, dan karena Munir tidak berubah dan tetap vokal mengkritik Pemerintah, maka pihak pembicara itulah yang merupakan orang atau pihak yang mula- mula mempunyai dayabathin atau motivasi (motivation) untuk menghentikan aksi vokal Munir tersebut dengan jalan menghilangkan jiwa Munir;

Bahwa berdasarkan jumlah hubungan pembicaraan lewat telepon yang mempunyai tingkat kekerapan (frequency) cukup sering, pengadilan berpendapat bahwa Terdakwa Pollicarpus di samping mempunyai pekerjaan sebagai Pilot Garuda Indonesia, juga mempunyai kegiatan yang sama dengan pembicara telepon genggam 0811900978; --

Bahwa meskipun tidak ada satu saksipun yang mengetahui, mendengar atau menerangkan tentang isi pembicaraan Terdakwa dengan pemegang telepon genggam nomor 0811900978, namun berdasarkan petunjuk-petunjuk yang didapat di persidangan dihubungkan dengan sikap keberadaan Terdakwa di dalam pesawat selama penerbangan Jakarta-Singapura, maka pengadilan berpendapat bahwa antara.edakwa dengan pembicara telepon genggam bernomor 0811900978 telah terjadi kesepakatan tentang bagaimana cara pelaksanaan keinginan mereka untuk menghilangkan jiwa Munir -

Bahwaberhubung terjádi kesepakatan, maka dapat diketahui bahwa siapapun mereka yang telah.membicarakan bagaimana cara menghilangkan jiwa munir, mereka itulah yang mempunyai keinginan, daya bathin atau motivasi untuk menghilangkan jiwa Munir -

-- Menimbang, bahwa berdasarkan petunjuk-petunjuk dan keterangan saksi Muchdi Purwopranjono serta keterangan Terdakwa di atas, dihubungkan dengan kegiatan Terdakwa di samping sebagai pilot Garuda juga mempunyai kegiatan sampingan yang sama dengan kegiatan pembicara telepon gemgam Nomor 0811900978, maka pertanyaan Terdakwa dan Tim Penasihat hukumnya sepanjang ada / tidaknya motivasi untuk melenyapkan Munir dapat dijawab ialah bahwa Terdakwa Pollycarpus juga menghendaki agar Munir tidak vokal mengkritik Pemerintah, sehingga pengadilan berpendapat bahwa Terdakwa mempunyai daya bathin atau motivasi atau alasan untuk menghilangkan jiwa Munir dengankata lain pada diri Terdakwa terdapat motivasi untuk menghilangkan jiwa munir; -

Menimbang, bahwa berdasarkan pembahasan di atas, Pengadilan lebih lanjut berpendapat bahwa yang mempunyai keinginan menghilangkan jiwa Munir adalah bukan hanya Terdakwa secara sendirian, melainkan masih ada pihak lain yang harus ditemukan

melalui penyelidikan yang lebih akurat oleh aparat penegak hukum yang berwenang untuk itu; -

-- Menimbang, bahwa motivasi Terdakwa untuk menghilangkan jiwa munir tersebut semakin nyata dapat disimpulkan dari fakta hukum angka 7 sampai dengan angka 12 yang pada pokoknya menyatakan tidak ada seorangpun atasan Terdakwa yang telah memberikan tugas dinas untuk berangkat ke Singapura baik dalam bentuk lisan maupun tertulis; -

  • Bahwa Terdakwa berangkat ke Singapura atas keinginannya sendiri tanpa ada surat perintah tugas resmi, tanpa ijin saksi Karmal Fauzan Sembiring selaku atas langsung; ---- Bahwa sesuai keterangan saksi Suciwati bahwa pada tanggal 2 September 2004 seseorang yang mengaku bernama Poli telah menghubungi hand phone Munir dan memastikan kapan keberangkatan Munir ke Amsterdam, dihubungkan dengan hasil print out telepon yang menunjukkan adanya hubungan antara hand phone Munirengan hand phone Terdakwa, maka diperoleh petunjuk bahwa Terdakwa segefathenghubungi pembicara hand phone Nomor 0811900978 beberapa kali dan mempersiápkan diri dengan berbagai cara untuk bisa berangkat terbang bersana Munir ke Singapura; Bahwa ketérangan terdakwa yang menyatakan diperintah secara lisan oleh saksi Ramelgia Anwar dengan kata-kata “Pak Polly tolong dicek yang di Singapura" adalah merupakan alasan yang mengada-ada, karena bentuk dan bunyi kalimat "tolong" lebih condong mengandung arti permohonan yang lebih bersifat pribadi dan kekeluargaan yang konsekwensinya apabila dilaksanakan terimakasih, apabila tidak dilaksanakan tidak ada sangsinya; Bahwa lain halnya dengan perintah harus dinyatakan secara tegas dalam kedinasan dan mempunyai konsekwensi apabila tidak dijalankan pasti mendapat sangsi; --- Bahwa apabla kemudian Terdakwa berlindung pada Surat Tugas yang dibuat oleh saksi Indra Setiawan tertanggal 11 Agustus 2004, maka surat tersebut bukan merupakan surat tugas untuk ke Singapura, melainkan hanya merupakan surat penempatan Terdakwa untuk diperbantukan di Unit Corporate Sucurity ;--

  • Bahwa keterangan saksi Achirina, saksi Karmal Fauzan Sembiring yang menyatakan untuk suatu tugas dinas harus ada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), semakin menjadikan Terdakwa tidak lagi dapat mempertahankan sangkalannya bahwa kepergiannya ke Singapura tanpa disertai surat tugas apapun yang berakibat Terdakwa ketika di Singapura juga tidak mampu berbuat sesuatu yang dapat meyakinkan atasannya bahwa ia sedang tugas, kecali hanya mengada- ada dengan mengatakan telah mewawancari seseorang yang dikenal sebagai mekanik pesawat di atas pesawat garuda dalam perjalanan ke Jakarta pada tanggal 7 September 2004 tanpa dapat dibuktikan kebenarannya; -- Bahwa dapat dipastikan Terdakwa tidak mungkin melakukan chek on the sport di Bandara Changi, karena apabila Terdakwa berusaha menemui petugas resmi di Bandara Changi meskipun dan bagaimanapun juga ia kenal dengan para petugas pasti Terdakwa akan di tanya dan di minta untuk menunjukan surat tugas resmi tentang untuk maksud apa Terdakwa ke Bandara tersebut, dan hal ini pasti tidak dapat dijawab.oleh Terdakwa karena memang Terdakwa tidak mempunyai surat tugas dindksud:

    Bahwa utuk menutup ketidak lengkapan surat tugas Terdakwa dan untuk usaha

membenakän alasan Terdakwa ke Singapura, Terdakwa telah lebih berani lagi bekerja sama dengan saksi Ramelgia Anwar telah membuat 2 (dua) pucuk surat yang tidak benar dan tidak sesuai dengan keadaan yang selanjutnya;.

-- Menimbang, bahwa alasan-alasan yang tidak masuk akal dan penuh ketidak benaran yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berangkat ke Singapura tanpa perintah, tanpa surat tugas dan tanpa ijin atasan langsung tersebut telah menjadikan petunjuk bahwa tidak ada tujuan ataupun motivasi lain selain Terdakwa berkeinginan untuk menghilangkan jiwa Munir yang sudah dibicarakan dengan pembicara melalui telpon genggam nomor 0811900978 yang masih belum diketahui siapa orangnya;

-.Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan hendak menjawab pertanyaan awal yang

muncul sebelum membahas tentang motivasi Terdakwa yaitu : -

    1. Apakah Terdakwa dalam keadaan sadar telah melakukan perbuatan persiapan untuk memasukkan racun arsen kedalam tubuh Munir?; Dan
    1. Apakah Terdakwa mengetahui akibat yang akan dialami atau diderita Munir apabila racun tersebut tetap dimasukkan ke dalam tubuh Munir? :

Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut dibahas dan

dipertimbangkan sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa telah ternyata mempunyai daya bathin atau motivasi atau alasan untuk menghilangkan jiwa Munir;

Bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan angka 39 dan 40 pada pokoknya menyebutkan bahwa hasil otopsi petugas yang berwenang menyimpulkan Munir meninggal karena di dalam tubuhnya terdapat racun arsen dengan jumlah kadar yang mematikan, yang masuk melalui mulutnya bisa bercampur dengan minuman atau bisa bercampur dengan makanan - -- Menimbang, bahwa berhubungan dengan fakta di atas, maka telah terdapat 2(dua) pilihan yang harus dibahas pengadilan yaitu : 1.Apakah benar masuknya racun arsen ke dalam tubuh Munir melalui mulut bercampur bersama-sama penyajian minuman (welcome drink)? Atau 2. Apakah bersama-ama dalam penyajian makanan (meal)?: -- Mimbang, bahwa meskipun di dalam uraian dakwaan sampai dengan tuntutannya Pemnt Umum telah mendalilkan bahwa masuknya racun arsen ke dalam tubuh Munir adalafbersamaan dengan minuman jus jeruk (orange juice) yang disajikan Saksi Yeti Susmiartsebagai welcome drink, namun Pengadilan juga harus memperhatikan adanya kemungkiñan lain sesuai fakta hukum yang menyatakan bahwa masuknya racun ke dalam tubuh Munir melalui mulut yang bercampur dengan makanan (meal) berupa mie goreng;- -- Menimbang, bahwa tindakan pengadilan dengan cara membahas adanya pilihan atau kemungkinan lain selain yang di dakwakan dan dituntut oleh Penuntut Umum ini di dasarkan pada alasan sebagai berikut :

a. Sesuai dengan tujuan pemeriksaan di dalam perkara pidana adalah menemukan kebenaran materiil, maka sistim pembuktian materiil yang diterapkan pengadilan dalam perkara ini adalah dengan cara membahas dan membuktikan semua alternatif yang muncul berdasarkan fakta hukum, petunjuk maupun alat bukti lainnya sepanjang masih masuk di dalam uraian dan pembahasan rumpun unsur unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa;
o. Pembahasan tentang bagaimana masuknya racun arsen ke dalam tubuh munir apakah melaluiminuman ataukan makanan adalah masih merupakan pembahasan unsur yang merupakan satu rumpun "dengan sengaja"--

c. Pengadilan mempunyai kewenangan untuk membuktikan dakwaan Penuntut

Umum sepanjang tidak ke luar dari unsur atau rumpun unsur dengan sengaja dakwaan sehingga dimungkinkan mempunyai uraian pembahasan yang berbeda dengan yang di dakwakan maupun yang dituntut oleh Penuntut Umum;

.-- Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibahas tentang bagaimana racun arsen masuk ke dalam tubuh Munir, apakah bercampur dengan minuman jus jeruk (orange juice)? : ---

Bahwa pengadilan tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menyimpulkan bahwa Terdakwa telah memasukkan racun ke dalam gelas yang ada minuman jus jeruk (orange juice) di dalamnya; -

Bahwa di samping Penuntut Umum tidak dapat memberikan analisa yuridis yang dapat meyakinkan pengadilan, juga keadaan atau saat penyajian welcome drink adalah saat-saat di mana hampir semua tempat termasuk di pantry, jalanan di antara deretan tempat duduk atau gang-gang (aisles) dapat dipastikan masih banyak penumpang yang lalu-lalang mencari tempat duduk sesuai nomor kursinya

Bahwądemikian pula bagi Terdakwa maupun saksi Oedi Irianto dan saksi Yeti Susmiatímasih sulit untuk mencari kesempatan memasukkan serbuk racun arsen kedalam gelas yang berisi jus jeruk (orange juice) tanpa dilihat penumpang, karena di samping masih terdapat beberapa penumpang yang lewat karena mencari tempat duduk sesuai nomor kursinya, juga saat itu menjelang take off keadaan antar ruangan masih terbuka tembus pandang dan belum dibatasi dengan kain gordian; ---

Bahwa kain gordian pembatas ruang kelas bisnis dan ruang kelas premium baru akan di pasang menutupi ruangan kelas bisnis setelah masa take off diawali dengan lampu tanda memasang sabuk pengaman (fasten sealt belt) dipadamkan; -

Bahwa Pengadilan sependapat dengan Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa tak ada seorang saksipun yang mengetahui Terdakwa masuk ke bagian pantry untuk memasukkan racun arsen ke dalam minuman orange juice;

Bahwa Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan alat bukti apapun yang dapat menunjukkan bahwa Terdakwa, saksi Yeti Susmiarti maupun saksi Oedi mengetahui dengan pasti bahwa Terdakwa akan memilih orange juice sesuai posisi gelas yang disodorkan

  • Bahwa apakah Terdakwa, saksi Yeti Susmiarti dan saksi Oedi Irianto tidak memikirkan risiko yang akan menimpa penumpang lain seandainya minuman jus jeruk (orange juice) ternyata dipilih oleh penumpang lain selain Munir?;
    -- Menimbang, bahwa berdasarkan pembahasan di atas, pengadilan berpendapat bahwa masuknya racun arsen ke dalam tubuh Munir adalah bukan bercampur dengan Jus jeruk (orange juice), melainkan masih ada kemungkinan atau alternatif lain yang akan dibahas dan dipertimbangakan pengadilan di bawah ini berdasarkan alasan yang telah dikemukakan di atas ;--

Menimbang, bahwa berhubung masih ada alternatif lain di samping jus jeruk (orange juice), yang didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu melalui makanan (meal), maka Pengadilan merasa berwenang untuk membahas dan mempertimbangkan berdasarkan alasan di atas, yaitu apakah benar masuknya racun arsen ke dalam tubuh Munir melalui mulut bersamaan dengan makanan yang di sajikan Yeti Susmiarti berupa

mie goreng adilan membahas dan mempertimbangkan sebagai beriku

Báhwa fàkta hukum pada angka 26 menyatakan bahwa benar selama penèrbangan Jakarta-Singapura, Terdakwa hanya duduk di kursinya nomor 11 B ketika take off.,dan landing saja, selebihnya Terdakwa tidak berada di tempat àuduknya,"tiđak mau makan makanan yang disajikan dan berjalan mondar- mandir di sekitar ruangan kelas bisnis, berdiri di bar premium dan di depan toilet/lavatory kelas bisnis; -

Bahwa fakta hukum angka 20 menyebutkan bahwa benar selama di dalam pesawat Terdakwa bertemu dan bertegur sapa dengan beberapa orang di antaranya saksi Brahmanie Hastawati selaku Purser, saksi Oedi Irianto yang bertugas sebagai pramugara penyedia minuman (welcome drink) dan makanan (meal), serta saksi Yeti Susmiarti yang bertugas sebagai pramugari yang menyajikan atau yang memberikan langsung minuman dan makanan tersebut kepada para penumpang di kelas bisnis; ---

Bahwa fakta hukum angka 44 menyebutkan bahwa benar Terdakwa telah menghubungi beberapa orang dan berbicara melalui telepon di antaranya dengan saksi Brahmanie Hastawati, saksi Oedi Irianto dan saksi Yeti Susmiarti tentang berita kematian Munir di dalam pesawat garuda tersebut, Terdakwa berkehendak untuk melakukan pertemuan menyamakan persepsi dan mengajak mencari pengacara apabila dijadikan tersangka dalam kasus kematian Munir; --

  • Bahwa berdasarkan fakta hukum angka 20 dan angka 44 di atas, Pengadilan berpendapat bahwa antara Terdakwa, saksi Brahmanie Hastawati, saksi Yeti Susmiarti dan saksi Oedi Irianto sudah saling mengenal sesama pegawai atau karyawan PT Garuda Indonesia; --
  • Bahwa saksi Brahmanie Hastawati selaku Purser yang disibukkan dengan pekerjaannya selama penerbangan Jakarta-Singapore melihat Terdakwa senantiasa berada di sekitar bisnis kelas, mondar-mandir dan berdiri di sekitar bar premium kelas deck bawah dan sempat ke kockpit pilot akan tetapi tidak tahu apa yang dilakukan, ketika berpapasan dengan saksi di bar premium, Terdakwa mengajak ngobrol, akan tetapi saksi Brahmanie menolak karena sibuk dengan pelayanan penumpang dan control para crew yang bertugas; - Bahwa fakta hukum angka 21 menyatakan baħwa penyajian minuman (welcome drink) dilakukan pada saat sebelum pesawat bergerak (blok off) dari Jakarta, dan penyajian makan malam (meal) dilakukan pada saat pesawat sudah take off dan mencapai ketinggian seimbang (stable) dengan ditandai tanda memasang sabuk pengarnahfasten seat belt) dipadamkan; -- 1 Bahwa spdah merupakan suatu keadaan yang telah diketahui oleh para penumpang pesawat terbang, bahwa meskipun tanda memasang sabuk pengaman dipadanikan, namun biasanya crew yang bertugas selalu memperingatkan bahwa ketika parà-peņúmpang duduk dikursinya, maka dianjurkan tetap mengenakan sabuk pengaman demi kesalamatan, serta memberitahukan pula bahwa sesaat lagi para petugas awak cabin akan menghidangkan makan malam dengan pilihan minuman panas atau dingin dan seterusnya : --- Bahwa berhubung sesaat kemudian akan disajikan layanan makan malam, maka dapat dipastikan para penumpang sebagaian besar atau hampir semuanya masih tetap duduk di tempat, dan biasanya mereka baru akan mulai berdiri atau berjalan menuju toilet sesudah menghabiskan makan malamnya; - Bahwa berdasarkan beberapa fakta hukum di atas, pengadilan berpendapat, bahwa keberadaan atau mobilitas para penumpang selama persiapan sampai saat penyajian makan malam (meal) lebih sepi dari pada ketika disajikan minuman (welcome drink); -- Bahwa berdasarkan fakta hukum angka 26 yang dihubungkan lagi dengan keterangan para saksi masing-masing saksi Brahmanie Hastawati yang

menerangkan Terdakwa senantiasa berada di sekitar kelas bisnis deck bawah, mondar-mandir dan berdiri di bar premium serta mengajak mengobrol tetapi saksi menolak karena sibuk, dan saksi Try Wiryasmadi yang melayani makan malam Terdakwa telah menerangkan bahwa Terdakwa tidak makan dan tidak minum bahkan hanya monar-mandir di dekat bar premium bertemu saki 2 (dua) kali dan di dekat toilet 1 (satu) kali sampai di kelas bisnis, Pengadilan mendapatkan petunjuk bahwa Terdakwa di tempat duduknya dalam keadaan bersiap-siap, begitu lampu tanda memasang sabuk pengaman (fasten seat belt) dipadamkan, maka saat itu pula Terdakwa segera meninggalkan tempat duduknya, berjalan menuju ruang pantry dengan maksud menemui saksi Yeti Susmiarti dan saksi Oedi Irianto yang telah berada di pantry tempat makanan berada dan dipersiapkan untuk berbicara dan mengatur bagaimana cara memasukkan racun arsen ke dalam makanan (meal); -

  • Bahwa Terdakwa bersama-sama saksi Oedi Irianto dan saksi Yeti Susmiarti yang sudah saling kenal dipastikan dapat memanfaatkan waktu persi- makan malam dengan lancar dengan cara saksi Oedi membuka se atau tatup ápapumn yang berada di atas dan menutupi makanaı 11 Terakwa-menąburkan racun arsen ke dalam 2(dua) paket makanan pilihan yang disédiakan yaitu mie goreng dan pasta yang merupakan menu pilihan di kelas bisnis untuk makan malam, kemudian menutupnya kembali dalam keadaan rapi; - Bahwa meskipun tidak pernah terungkap di persidangan bagaimana Terdakwa mendapatkan racun arsen?, namun berdasarkan keterangan Ahli Ridla Bakri, Ahli Budi Sampurna dan Ahli Addy Quresman Pengadilan mendapatkan petunjuk bahwa untuk mendapatkan racun arsen dalam bentuk serbuk adalah sangat mudah bagi Terdakwa dengan cara membeli di toko yang menjual racun arsen, karena di samping banyak dijual bebas oleh para pedagang, juga dilihat dari bentuk dan jumlahnya yang sangat mudah untuk dibungkus dan disimpan kemudian dibawa ke dalam pesawat tanpa dapat di deteksi karena bukan merupakan barang terlarang atau barang yang harus dilaporkan (be declared);

    Bahwa terdapat waktu yang cukup untuk melakukan perbuatan persiapan tersebut

sejak saat tanda mengenakan sabuk pengaman dipadamkan sampai dengan saat penyajian makan malam tersebut;

Bahwa adanya pembatas dan tempat yang eksklusif kelas bisnis. yang selalu ditutup partisi atau kain gordian yang ada, akan menambah sepi keadaan pantry

kelas bisnis tersebut sehingga Terdakwa bersama saksi Oedi Irianto dan Yety Susmiarti lebih leluasa untuk membagi tugas dalam melaksanakan rencananya ;---

  • Bahwa sesaat setelah selesai pembicaraan singkat dan pembagian tugas, Terdakwa segera dengan cepat keluar dari pantry menuju ke bar premium yang membelakangi ruangan pantry untuk menunggu, mengawasi dan memastikan pelaksanaan penyajian meal oleh saksi Yeti susmiarti yang telah dipersiapkan oleh saksi Oedi Irianto dengan cara mondar-mandir dan senantiasa di sekitar kelas bisnis, berdiri di depan toilet kelas bisnis, kemudian berdiri d bar premium dan berpura-pura membaca majalah bahasa Belanda; - Bahwa sementara itu saksi Oedi Irianto dan saksi Yeti Susmiarti segera meyiapkan dan menempatkan 2(dua) paket pilihan makanan (meal) mana yang sudah ditaburi racun arsen oleh Terdakwa disendirikan untuk ditawarkan kepada Munir, dan yang tidak beracun dapat dipastikan dibagikan kepada penumpang lain

    Bawaberhubung korban Munir hanya dapat memilih dengan memesan apa yang

ditawatkan saksi. Yeti Susmiarti, maka ketika Munir menentukan pilihannya berupamie goreng, barulah saksi Yeti Susmiarti memberikan makanan mie gorèng beracn tersebut kepada korban Munir yang tidak pernah menyangka atau menyadari akan menelan makanan bercampur barang racun arsen yang mematikan; --

Bahwa semua rangkaian kegiatan saksi Yeti Susmiarti selama menghidangkan

makanan (meal) mie goreng hingga di makan habis oleh Munir tersebut selalu

diawasi oleh saksi Oedi karena tugasnya, dan diawasi juga oleh Terdakwa dari

jarak yang tembus pandang atau dapat dilihat dengan cara Terdakwa mondar-

mandir di sekitar kelas bisnis, berdiri di toilet serta di bar premium sambil

berpura-pura membaca majalah bahasa Belanda, sampai saat Terdakwa merasa

yakin bahwa makanan yang disajikan saksi Yeti Susmiarti kepada Munir benar-

benar dimakan habis;

Bahwa dengan tindakan Terdakwa menaburkan racun pada makanan yang akan dimakan oleh orang lain yaitu Munir, pengadilan berpendapat bahwa Terdakwa

telah mengetahui dengan kesadaran penuh bahwa orang makan racun arsen akan

berkibat meninggal dunia; --

  • Bahwa memang Terdakwa menghendaki tidak diperhatikan orang atau penumpang lain kecuali saksi Yeti Sumiarti dan saksi Oedi Irianto ketika Terdakwa memasuki ruangan pantry yang bersebelahan dengan bar premium, sehingga Terdakwa di mata penumpang kelihatan lebih leluasa dengan baju seragam putih laksana pramugara berjalan mondar-mandir tanpa mendapat kecurigaan penumpang. Sementara itu para penumpangpun tidak akan memperhatikan sejauh mana dan mempunyai tujuan apa serta mempunyai kegiatan apa Terdakwa berada di dalam ruangan pantry yang pada saat dan selama masa penyajian meal di kelas bisnis dalam keadaan tertutup dibatasi dinding partisi dan kain gordian ;--
  • Menimbang, bahwa baik keterangan Terdakwa maupun pendapat Tim Penasehat Hukumnya yang menyatakan tidak ada seorang saksipun yang dapat menerangkan di persidangan bahwa Terdakwa telah masuk ke dalam ruangan pantry yang berlokasi di balik dinding saling bertolak belakang dengan bar premium, Pengadilan membahas sebagai berikut :--
  • Bahwa untuk membuktikan keberadaan Terdakwa di pantry tidak harus dengan Keterangan saksi yang melihat langsung hal tersebut, karena di samping keterangan saksi, masih ada alat bukti lain yang dapat menghasilkan petunjuk bahwa seenarnya Terdakwa masuk ke ruang pantry;- 1 Bahwa benar tidak ada penumpang yang memperhatikan atau mencurigai hal .tersebut, oleh karenya tak satupun saksi dari penumpang yang berani menerangkan keberadaan Terdakwa ketika memasuki ruangan pantry, kecuali saksi Brahmanie Hastawati yang dengan tegas menerangkan Terdakwa bolak- balik melewati bar premium, ruangan bisnis dan ruangan depan toilet tidak seperti ekstra crew yang lain yang semestinya duduk manis dan sebagian besar tidur dan tidak sibuk sendiri seperti Terdakwa yang hanya akan menggangu crew aktif dalam kerjanya; Bahwa keterangan saksi Oedi Irianto dan saksi yeti Susmiarti sepanjang ketidak tahuannya Terdakwa yang mondar-mandir di sekitar ruangan kelas bisnis, berdiri di bar premium membaca majalah berbahasa Belanda, berdiri di depan toilet kelas bisnis tidak dapat dijadikan dasar atau alasan untuk menyatakan Terdakwa tidak memasuki ruangan pantry; bukankah saksi-saksi tersebut selalu ada dan siap sedia di sekitar ruangan kelas bisnis?.

  • Bahwa saksi Oedi Irianto dan saksi Yeti Susmiarti yang juga menerangkan bahwa mereka juga dijadikan Tersangka peristiwa kematian Munir di dalam nomor perkara yang terpisah, ternyata di persidangan keterangannya bertentangan dengan 2 (dua) orang saksi lainnya yang bukan tersangka yaitu saksi Brahmanie Hastawati selaku Purser, dan saksi Try Wiryasmadi yang melayani meal di kursi nomor 11 B tempat duduk Terdakwa ;- Bahwa Terdakwa telah membenarkan keterangan saksi Brahmanie Hastawati dan saksi Try Wiryasmadi dengan mengatakan bahwa benar Terdakwa meninggalkan tempat duduknya, mondar-mandir dan berdiri di bar premium membaca majalah berbahasa Belanda dengan alasan tidak tahan lama duduk karena mempunyai penyakit ambeien; -- Bahwa pengadilan dapat menerima dan menjadikan dasar untuk menemukan petunjuk lebih lanjut terhadap keterangan saksi-saksi Brahmanie Hastawati dan saksi Try Wiryasmadi, sebaliknya terhadap keterangan saksi Yeti Susmiarti dan saksi Oedi Irianto yang lebih condong untuk menyembunyikan apa yang diketahui dan dialami sebenarnya, olehnya itu keterangan saksi Yeti Susmiarti dan saksi edi riano yang sebenarnya diharapkan dapat menjadi petunjuk untuk membuka tabirmisterkematian Munir tersebut menjadi sia-sia dan harus dikesampingkan ;- Bahwa demikian pula dari keterangan Terdakwa jika dihubungkan dengan saksi-saksi yang diajukan di persidangan, keterangan ahli maupun bukti surat berupa visum hasil pemeriksaan mayat (autopsy), Pengadilan menemukan petunjuk bahwa terdapat sikap yang sangat emosional pada diri Terdakwa untuk tidak bersedia mengatakan yang sebenarnya babkan lebih memilih mengatakan semuanya tidak benar ata tidak tahu Bahwa dari semua yang ada di dalam pesawat GA 974 tujuan Jakarta-Singapura Tanggal 6 September 2004, satu-satunya orang yang paling memberikan perhatiannya kepada Munir hanyalah Terdakwa dalam bentuk menawarkan untuk bertukar tempat duduk dengan alasan Munir adalah orang terkenal di masyarakat (public figure), sehingga dari sikap dan pengakuan Terdakwa yang senantiasa berada di sekitar ruangan kelas bisnis berjalan mondar-mandir, berdiri di bar premium dan menyapa petugas / crew aktif, sebenarnya sangat diharapkan Terdakwa dengan tegar bersedia dan berani mengatakan apa yang sesungguhnya ia ketahui tentang kejadian yang menimpa Munir yang menurut Terdakwa adalah orang yang ia hormati;

  • Bahwa sikap Terdakwa yang demikian adalah merupakan sikap yang dapat merugikan dirinya, karena jikalau ternyata Terdakwa dinyatakan terbukti

    bersalah, maka sikap Terdakwa tersebut akan merupakan faktor yang

memberatkan dalam penjatuhan hukuman, sebaliknya meskipun Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah namun ternyata keterangannya dinilai merupakan

suatu kejujuraan dan masuk diakal sehat, maka keterangan Terdakwa yang

demikian akan dapat mengurangi hukumannya menjadi seringan-ringannya; --

  • Bahwa keberadaan, sikap dan keterangan Terdakwa yang membenarkan saksi-saksi yang ada bahwa ia tidak pernah duduk di kursinya kecuali saat take off dan landing selama penerbangan Jakarta-Singapura, merupakan suatu petunjuk bahwa orang yang lebih mengetahui kejadian apa yang telah menimpa Munir selama penyajian minuman (welcome drink) dan makanan (meal) selain petugas (crew) aktif adalah hanya Terdakwa, sehingga apabila dia menyangkal, tentunya Terdakwa bisa memberikan keterangan yang dapat menjadikan jelas siapa atau siapa-siapa saja yang terlibat di dalam peristiwa kematian Munir
    -- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Brahmanie Hastawati dan sakgí Try Wiryasmadi yang dibenarkan Terdakwa tersebut, pengadilan mendapatkan

peunjukbahwa: antara saksi Oedi Irianto, saksi Yeti Susmiarti dan Terdakwa telah

terjadi pembicaraan singkat memikirkan dan merencanakan bagaimana melaksanakan niat Terdakwa untuk menghilangkan jiwa Munir dengan racun arsen di dalam ruangan pantry yang sulit dilihat orang lain kecuali mereka bertiga; ---

--- Menimbang, bahwa berdasarkan pembahasan di atas, Pengadilan berpendapat bahwa masuknya racun arsen ke dalam tubuh Munir bukan melalui minuman (welcome drink) berupa jus jeruk (orange juice) yang disodorkan sebelum take off, melainkan adalah melalui penyajian makan malam (meal) berupa mie goreng yang telah dipersiapkan saksi Oedi Irianto untuk ditaburi racun arsen oleh Terdakwa diketahui oleh saksi Yeti Susmiarti, kemudian saksi Yeti Susmiarti langsung menyajikan kepada para penumpang untuk makanan yang bebas racun, sedang untuk Munir sudah dipersiapkan tersendiri di rak makanan, apapun pilihannya apakah mie goreng atau pasta, maka 2(dua) jenis paket makan malam tersebut telah siap untuk meracuni tubuh Munir ;--

-- Menimbang, bahwa berhubung Terdakwa dalam keadaan sadar telah mengetahui bahwa apabila seseorang dimasukkan racun ke dalam tubuhnya maka ia akan meninggal dunia, dan dengan pengetahuan tersebut ternyata Terdakwa tidak pernah ternyata atau terbukti melakukan pencegahan perbuatannya atau mengurungkan niatnya, tetapi malahan sebaliknya Terdakwa tetap melakukannya, maka pertanyaan yang muncul pada

awal pembahasan ini dapat dijawab yaitu 1. Terdakwa telah melakukan perbuatan

persiapan untuk memasukkan racun arsen ke dalam tubuh Munir; dan; 2. Terdakwa

dengan kesadaran penuh telah mengetahui akibat yang akan dialami Munir apabila di

dalam tubuhnya dimasukkan racun arsen.; -

--- Menimbang, bahwa berdasarkan pembahasan di atas, maka Pengadilan berpendapat bahwa unsur "dengan sengaja" telah terpenuhi;

--- Menimbang, bahwa selajutnya Pengadilan hendak membahas kapan masuknya racun arsen ke dalam tubuh Munir dibahas dan dipertimbangkan sebagai berikut : --

  • Bahwa untuk menentukan kapan masuknya racun ke dalam tubuh Munir tersebut pengadilan cukup berpegang pada fakta hukum di persidangan hasil pendapat para ahli pada angka 51 yang menyebutkan bahwa benar racun arsen apabila masuk (in-take) ke dalam tubuh manusia akan mulai mempunyai reaksi paling cepat 30 menit sampai dengan 60 menit setelah masuk (in-take), dan paling lama 3 atau 4 jam kemudian setelah (in-take), manusia akan mulai mual sakit pedih perutnya, kepengmuntah merasa panas lehernya dan berakibat meningal dunia; - Y Bahwa fakta ini bertentangan dengan teori yang diajukan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yahg mengatakan "Menurut ahli Ridla Bakri dan Addy Quresman menyatakan “gejala awal atas arsen umumnya terjadi 10menit – 60 menit sejak in-take, dengan ditambah deviasi kurang lebih 30 menit. Sehingga maksimal dalam waktu 90 menit tubuh akan bereaksi”; Bahwa fakta angka 51 di atas adalah diperoleh dari keterangan ahli Addy Quresman,ST. di persidangan yang sesuai dengan jawaban pertanyaan pada berita acara nomor 22 terlampir di dalam berkas perkara. Sementara itu meskipun 2 (dua) orang ahli masing-masing bernama Ridla Bakri dan Boedi Sampurna di dalam berita acara pemeriksaan pendahuluan menerangkan waktu in-take maksimum adalah 90 menit sebelum gejala awal, namun Tim Penasehat Hukum Terdakwa tidak lagi memperhatikan kesimpulan yang diberikan oleh 2 (dua) ahli tersebut yang menyatakan bahwa “dengan demikian waktu in-take maksimum adalah 90 menit sebelum gejala awal, atau berarti selama penerbangan Jakarta -Singapura”; Bahwa sesuai fakta hukum angka 34 dan angka 35 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa sesaat setelah pelayanan welcome drink, Munir merasa mual

membutuhkan obat promaag, dan 15 (limabclas) menit setelah take off saat penyajian meal, Munir mulai olak-balik ke toilet dan muntah-muntah ;--

  • Bahwa fakta yang menyebutkan Munir mulai mual dan membutuhkan promaag adalah merupakan saat rancun yang ada di dalam tubuh Munir mulai bereaksi yang apabila diperhitungkan dengan waktu tiba di Singapura jam 00.30 ditambah waktu transit selama 1 jam 13 menit dan saat boarding hingga take off 15 menit kemudian, maka saat racun arsen bereaksi di dalam tubuh Munir adalah tidak lewat dari jam 02.00 waktu Singapore (jam 01.00 wib);
  • Bahwa untuk menghitung mundur dari saat gejala atau reaksi pertama bekerjanya racun arsen dengan perhitungan sesuai fakta hukum angka 51 di atas, maka pengadilan mendapatkan hasil perhitungan bahwa jam 02.00 waktu Singapura (jam 01.00 wib) dikurangi jam pemberangkatan pada jam 21.40 wib (jam 22.40 waktu Singapura) saampai saat penyajian makanan (meal) 20 menit kemudian yaitu pada jam 22.00 Wib (jam 23.00 waktu Singapura), maka terdapat durasi waktu selama tidak lebih dari 3 jam yang berarti belumlah lewat waktu makstpw 3 atau 4 jam yang disebutkan di dalam fakta hukum tersebut, sehingga pengadilan berpendapat sesuai dengan apa yang disimpulkan oleh ahli Ridla Bakri dap Boedi Sałpurna bahwa saat masuknya (in-take) racun arsen adalah selama peerbangan Jakarta-Singapura yaitu pada sat penyajian makanan (meal)
    -- Menimbang, bahwa berdasarkan pembahasan di atas, teori masuknya racun arsen ke dalam tubuh Munir yang diuraikan Tim Penasehat Hukum Terdakwa tidak beralasan dan harus dikesampingkan;

c. Unsur “direncanakan ledih dulu”;. Bahwa unsur ini merupakan kepanjangan dari adanya unsur dengan sengaja yang telah dibahas terdahulu;
- Bahwa di dalam aturan hukum formal tidak dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan ungkapan "direncanakan lebih dulu ", sehingga Pengadilan menggunakan batasan menurut doktrin hukum pidana yang telah dikenal di kalangan penegak hukum yakni suatu perbuatan pidana dikatakan direncanakan lebih dahulu, apabila antara saat timbulnya niat atau maksud melakukan perbuatan dengan saat dilakukan pelaksanaan perbuatan yang diniatkan tersebut terdapat cukup waktu untuk memikirkan dengan tenang bagaimana cara melakukan perbuatannya; ----

  • Bahwa ukuran cukup waktu adalah cukup untuk memikirkan apakah ia atau mereka akan mengurungkan niatnya atau tetap melaksanakan dengan cara-cara yang telah dipikirkan dengan tenang tersebut -
  • Bahwa berdasarkan uraian dan hasil pembahasan tentang unsur "dengan sengaja" yang telah ditemukan adanya niat Terdakwa untuk menghilangkan jiwa Munir Pengadilan berpendapat bahwa saat atau waktu timbulnya niat Terdakwa tersebut adalah sesaat setelah Munir atas tawaran Terdakwa bersedia duduk di kursi nomor 3 K kelas bisnis di deck bawah; -.
  • Bahwa untuk mengetahui kapan saatnya dilakukan perbuatan pelaksanaan oleh Terdakwa untuk menghilangkan jiwa Munir adalah sesuai dengan petunjuk yang ditemukan di dalam pembahasan unsur dengan sengaja di atas, yaitu sesaat setelah pesawat take off menuju Singapura dan mencapai ketinggian yang seimbang (stable) dan saat itu lampu tanda memasang sabuk pengaman (fasten sealt belt) telah dipadamkan, Terdakwa segera meninggalkan tempat duduknya, berjalan menuju ruang pantry dengan maksud menemui saksi Yeti Susmiarti dan saksi Odlrignto yang telah berada di pantry tempat makanan berada dan dipersiapkan üntuk berbłcara dan mengatur bagaimana cara memasukan racun arsen ke dalam makanan (meal);
    ---Menimbang, bałwa lamanya (duration) waktu antara korban Munir mulai duduk di kelas bisnis nomor kursi 3 K sampai dengan sesaat setelah lampu tanda memasang sabuk pengaman (fasten seat belt) dipadamkan adalah merupakan tenggang waktu yang cukup bagi Terdakwa untuk memikir dan menimbang dengan tenang apakah ia akan mengurungkan niatnya?, ataukah akan melaksanakan perbuatannya dengan memikirkan bagaimana cara melaksanakan perbuatannya ;- -- Menimbang, bahwa berdasarkan pembahasan di atas, ternyata antara timbulnya niat dengan perbuatan pelaksanaan terdapat tenggang waktu yang cukup bagi Terdakwa untuk memikirkan dengan tenang bagaimana caranya menghilangkan jiwa Munir, sehingga Pengadilan berpendapat bahwa unsur “direncanakan lebih dulu” telah terpenuhi ;--

d. Unsur “menghilangkan jiwa orang lain” : - ---- Menimbang, bahwa unsur ini merupakan akibat yang timbul atas perbuatan yang telah dilakukan dengan sengaja dan direncanakan lebih dulu oleh Terdakwa, dengan kata lain menjawab pertanyaan : apakah perbuatan Terdakwa yang telah memenuhi unsur

perbuatan pidana dengan dengan sengaja dan direncanakan lebih dulu tersebut telah mengakibatkan hilangnya jiwa atau matinya orang lain?;

-- Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, Pengadilan memandang perlu untuk menunjuk dapa hasil pembahasan unsur dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu yang dinyatakan telah terpenuhi, yaitu sebagai berikut : -

  • Bahwa berdasarkan fakta hukum angka 26 yang dihubungkan lagi dengan keterangan para saksi masing-masing saksi Brahmanie Hastawati yang menerangkan Terdakwa senantiasa berada di sekitar kelas bisnis deck bawah, mondar-mandir dan berdiri di bar premium serta mengajak mengobrol tetapi saksi menolak karena sibuk, dan saksi Try Wiryasmadi yang melayani makan malam Terdakwa telah menerangkan bahwa Terdakwa tidak makan dan tidak minum bahkan hanya monar-mandi: di dekat bar premium bertemu saki 2 (dua) kali dan di dekat toilet 1 (satu) kali sampai di kelas bisnis, Pengadilan mendapatkan petunjuk bahwa Terdakwa di tempat duduknya dalam keadaan bersiap-siap, begitu lampu tanda memasang sabuk pengaman (fasten seat belt) dipadamkan, maka saat itu pula Terdakwa segera meninggalkan tempat duduknya, berjalan meñuju ráang pantry dengan maksud menemui saksi Yeti Susmiarti dan saksi Oedi Irianto yang telah berada di pantry tempat makanan berada dan dipersiapkan untuk berbícara dan mengatur bagaimana cara memasukkan racun arsen ke dalam makanan (meal),
    1i Bahwa Terdakwa bersama-sama saksi Oedi Irianto dan saksi Yeti Susmiarti yang sudah saling kenal dipastikan dapat memanfaatkan waktu persiapan penyajian makan malam dengan lancar dengan cara saksi Oedi membuka seal kertas timah atau tutup apapun yang berada di atas dan menutupi makanan kemudian Terdakwa menaburkan racun arsen ke dalam 2(dua) paket makanan pilihan yang disediakan yaitu mie goreng dan pasta yang merupakan menu pilihan·di kelas bisnis untuk makan malam, kemudian menutupnya kembali dalam keadaan rapi; -

  • Bahwa meskipun tidak pernah terungkap di persidangan bagaimana Terdakwa mendapatkan racun arsen?, namun berdasarkan keterangan Ahli Ridla Bakri, Ahli Budi Sampurna dan Ahli Addy Quresman Pengadilan mendapatkan petunjuk bahwa untuk mendapatkan racun arsen dalam bentuk serbuk adalah sangat mudah bagi Terdakwa dengan cara membeli di toko yang menjual racun arsen, karena di samping banyak dijual bebas oleh para pedagang, juga Cilihat dari bentuk dan jumlahnya yang sangat mudah untuk dibungkus dan disimpan kemudian dibawa

ke dalam pesawat tanpa dapat di deteksi karena bukan merupakan barang terlarang atau barang yang harus dilaporkan (be declared); --

. Bahwa sesaat setelah selesai pembicaraan singkat dan pembagian tugas, Terdakwa segera dengan cepat keluar dari pantry menuju ke bar premium yang membelakangi ruangan pantry untuk menunggu, mengawasi dan memastikan pelaksanaan penyajian meal oleh saksi Yeti susmiarti yang telah dipersiapkan oleh saksi Oedi Irianto dengan cara mondar-mandir dan senantiasa di sekitar kelas bisnis, berdiri di depan toilet kelas bisnis, kemudian berdiri di bar premium dan berpura-pura membaca majalah bahasa Belanda;

  • Bahwa sementara itu saksi Oedi Irianto dan saksi Yeti Susmiarti segera meyiapkan dan menempatkan 2(dua) paket pilihan makanan (meal) mana yang sudah ditaburi racun arsen oleh Terdakwa disendirikan untuk ditawarkan kepada Munir, dan yang tidak beracun dapat dipastikan dibagikan kepada penumpang lain; Bahwa berhubung korban Munir hanya dapat memilih dengan memesan apa yang ditawarkar saksi Yeti Susmiarti, maka ketika Munir menentukan pilihannya berupa mie goreng, barulah saksi Yeti Susmiarti memberikan makanan mie gorengyag sudah ditaburi racun arsen oleh Terdakwa tersebut kepada korban Munir yang tidak pernah menyangka atau menyadari akan menelan makanan bercampur barang berupa racun arsen yang mematikan;
  • Bahwa semua rangkaian kegiatan saksi Yeti Susmiarti selama menghidangkan makanan (meal) mie goreng hingga di makan habis oleh Munir tersebut selalu diawasi oleh saksi Oedi karena tugasnya, dan diawasi juga oleh Terdakwa dari jarak yang tembus pandang atau dapat dilihat dengan cara Terdakwa mondar-mandir di sekitar kelas bisnis, berdiri di toilet serta di bar premium sambil berpura-pura membaca majalah bahasa Belanda, sampai saat Terdakwa merasa yakin bahwa makanan yang disajikan saksi Yeti Susmiarti kepada Munir benar- benar dimakan habis;
    ----- Menimbang bahwa dengan menunjuk hasil pembahasan pada unsur dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu yang telah dinyatakan terpenuhi di atas, maka selanjutnya dibahas tentang akibat yang timbul dari perbuatan Terdakwa sebagai berikut : --

Bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan dari angka 34 sampai dengan angka 41 adalah merupakan rangkaian kejadian secara singkat

(kronologis) tentang akibat yang timbul dari perbuatan Terdakwa yang dilakukan

dengan sengaja dan direncanakan lebih dulu yang pada pokoknya sesaat setelah pelayanan minuman (welcome drink) untuk perjalanan Singapura – Amsterdam,

korban Munir mulai mual mengeluh minta obat promaag, kemudian muntah dan bolak-balik ke toilet buang air besar, dan kurang lebih 2 (dua) jam setelah take off, Munir menemui saksi Bondan minta tolong agar dipertemukan dengan saksi Dr. Tarmizi Hakim yang kemudian Munir dirawat oleh saksi Dr. Tarmizi Hakim namun jiwanya tidak tertolong lagi, yaitu pada kira-kira 3 (tiga) jam sebelum pesawat landing di Bandara Schipol Amsterdam, korban Munir diketahui telah meninggal dunia dalam pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 974 tujuan Singapura-Amsterdam, dan setelah diotopsi (autopsy), ternyata Munir meninggal karena racun arsen, selanjutnya jenazahnya dijemput oleh saksi Suciwati dan dikuburkan di Malang pada tanggal 9 September 2004 --

Bahwa keterangan Terdakwa yang menyangkal dan tidak membenarkan kebefadaan alat bukti surat berupa visum hasil pemeriksaan mayat Munir yang dibenarkan oleh para ahli masing-masing Ahli Ridla Bakri, Ahli Budi sampurna dan Ahli Addy Quresman di persidangan, ternyata Terdakwa tidak dapat memberikan alasan atas penyangkalannya, keterangan Terdakwa yang demikian telah menjadikan petunjuk bahwa Terdakwa secara emosional telah menerangkan yang tidak sebenarnya, sehingga keterangan Terdakwa yang demikian tidak masuk di akal sehat dan harus dikesampingkan; ---

-- Menimbang, bahwa berdasarkan pembahasan di atas, Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu telah mengakibatkan seorang yang bernama Munir menjadi hilang jiwanya atau telah meninggal dunia, sehingga harus dinyatakan "unsur menghilangkan jiwa orang lain “ telah terpenuhi; ---

-- Menimbang, bahwa berhubung semua unsur Pasal 340 KUHPidana telah terpenuhi, maka dakwaan sepanjang menyangkut Pasal 340 KUH Pidana harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan : --

--- Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan hendak membahas dan membuktikan Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUH Pidana yang bunyi lengkapnya sebagai berikut: "Dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu”;

--- Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat 1 ke1 KUH Pidana tersebut adalah merupakan dakwaan tambahan atau dakwaan pelengkap yang diterapkan pada dakwaan pokok Pasal 340 KUH Pidana; --

---- Menimbang, bahwa diterapkannya Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana di dalam dakwaan Penuntut Umum bagian Kesatu tersebut, adalah untuk mengetahui peranan apakah yang telah dilakukan Terdakwa Pollycarpus di dalam perbuatan yang telah terbukti dalam dakwaan pokok menyangkut Pasal 340 KUH Pidana, apabila terjadi perbuatan pidana penyertan atau yang dilakukan oleh 2(dua) orang atau lebih;--

----- Menimbang, bahwa sesuai bunyi Pasal di atas, terdapat 3 (tiga) sebutan pelaku yang secara alternatif dapat berupa 1. orang yang melakukan perbuatan; 2. orang yang menyuruh melakukan perbuatan atau 3. orang yang turut melakukan perbuatan; --.

----- Menimbang, bahwa terhadap 3 (tiga) sebutan atau peranan pelaku tersebut dibahas sebagai berilut:

Bahwa seseqrang disebut sebagai orang yang melakukan perbuatan apabila ia secarasendirjan tanpa kawan telah melakukan semua unsur dari perbuatan pidana yang telah tęrbukti tersebut;

Bahwa Terdakwa tidak dapat disebut sebagai orang yang melakukan, karena sesuai petunjuk yang didapat di dalam pembahasan dakwaan pokok, ternyata racun arsen yang ditaburkan Terdakwa ke dalam makanan mie goreng baru bisa dimakan habis oleh Munir karena adanya peranan orang lain yaitu saksi Oedi Irianto dan saksi Yeti Susmiarti; ----

  • Bahwa seseorang disebut sebagai orang yang menyuruh melakukan perbuatan apabila ada orang lain sebagai orang yang disuruh melakukan, sehingga dalam melakukan perbuatan secara keseluruhan terdapat 2(dua) orang atau lebih; ----
  • Bahwa orang yang berperan sebagai yang disuruh melakukan dalam hal ini hanyalah sebagai alat atau instrumen bagi yang menyuruh melakukan, dan yang bertindak sebagai alat tidak dapat dipertanggung jawabkan ;-
  • Bahwa sesuai keterangan saksi Yeti Susmiarti dan saksi Oedi Irianto yang menyatakan mereka adalah crew aktif pada penerbangan GA 974 tujuan Jakarta-Singapura, telah menjadikan petunjuk bahwa mereka bisa dipertanggung jawabkan perbuatannya, karena di samping sudah dewasa, juga sehat akalnya

untuk membedakan baik buruknya perbuatan, sehingga Terdakwa tidak dapat disebut sebagai orang yang menyuruh melakukan perbuatan;

  • Bahwa seseorang disebut sebagai orang yang turut melakukan perbuatan apabila terdapat 2(dua) orang pelaku atau lebih yang melakukan perbuatan secara bersama-sama sedemikian rupa, sehingga harus ada kerjasama yang disadari antara mereka untuk melakukan perbuatan pidana, dan disadari pula bahwa tanpa peranan salah satu orang yang disebut turut melakukan, maka perbuatan pidana yang dimaksudkan tidak akan terwujud;
  • Bahwa sesuai petunjuk yang didapat di dalam pembahasan dakwaan pokok di atas, telah ternyata Terdakwa di dalam melakukan perbuatannya menghilangkan jiwa Munir tidak sendirian, di samping Terdakwa yang ikut merencanakan dan melakukan perbuatan pelaksanaan dengan menaburkan racun arsen ke dalam makanan mie goreng dan Pasta sebagai pilihan makanan di kelas bisnis, masih ada lagi 2 (dua) orang yaitu saksi Oedi Irianto dan saksi Yeti Susmiarti yang menyiapkan dan menyajikan makanan mie goreng kepada Munir; - Baħwàdabat dipastikan apabila tidak ada kerja sama yang disadari dengan saksi Yeti Susmhiarti dan saksi Odie Irianto, maka niat dari Terdakwa untuk menghilangkán jiwa Munir tidak akan terwujud ;---
    -- Menimbang, bahwa sesuai hasil pembahasan di atas, maka Pengadilan berpendapat bahwa penerapan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana tersebut telah beralasan dan terpenuhi untuk selanjutnya sebutan peranan yang tepat untuk Terdakwa Pollycarpus adalah sebagai orang yang turut melakukan perbuatan menghilangkan jiwa Munir dengan direncanakan lebih dahulu; --- -- Menimbang, bahwa berhubung semua unsur Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana telah terpenuhi, maka terhadap dakwaan kesatu Penuntut Umum harus dinyatakan terbukti scara sah dan meyakinkan; - ---- Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap dakwan kedua yang menyangkut Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dibahas dan dipertimbangkan sebagai berikut : -- --- Menimbang, bahwa Pasal 263 ayat (2) bunyi lengkapnya sebagai berikut "Barang siapa menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan yang seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau mempergunakan dapat mendatangkan suatu

kerugian, maka dihukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama- lamanya enam tahun”;- ---- Menimbang, bahwa pasal di atas mengandung unsur sebagai berikut : --

a. Unsur "barang siapa”;
b. Unsur “dengan sengaja”;
c. Unsur “ menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asii"; ---
d. Unsur “dapat mendatangkan kerugian";
-- Menimbang, bahwa secara berurutan unsur-unsur pasal di atas dibahas dan dipertimbangkan sebagai berikut : ---

a. Unsur "barang siapa”; ---Menimbang. bahwa di dalam pembahasan unsur "barang siapa" Pengadilan cukuplah menunjuk pada hasil pembahasan di dalam dakwaan kesatu sepanjang unsur yang sama yaitu tidak ada orang lain yang diajukan dan didakwa oleh Penuntut Umum di persidangan kecuali terdakwa Pollycarpus, sehingga unsur “barang siapa” dinyatakan telah terpenuhi;
b. Unsur “dengan sengaja”; - -- Menimbang, bahwa unsur "dengan sengaja” di dalam bunyi Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana adalah dalam rangkan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, yang dapat mendatangkan kerugian; ---- Menimbang, bahwa di dalam perbuatan tersebut harus dapat diketahui adanya niat dari pelaku yang disadari untuk melakukan perbuatannya dan mengetahui akibatnya akan mendatangkan kerugian, akan tetapi pelaku tidak pernah berusaha mengurungkan niatnya atau mencegah perbuatannya, melainkan tetap melakukannya; -- Menimbang, bahwa unsur tersebut dibahas dan dipertimbangkan sebagai berikut : --
- Bahwa fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada angka 7 sampai dengan angka 9 secara singkat menyatakan bahwa pada tanggal 6 September 2004 saksi Rohainil Aini atas permintaan Terdakwa lewat telepon telah membuat dan

menandatangani nota perubahan No. 219/04 tanggal 6 September 2004 untuk

memberangkatkan Terdakwa ke Singapura untuk tugas tidak terbang dengan Pesawat Boeing 747-400 Flight GA 974 pada hari itu juga tanggal 6 September

2004, tanpa sepengetahuan saksi Chief Pilot Karmal Fauzan Sembiring selaku

atasan langsung Terdakwa;

  • Bahwa fakta hukum angka 11 menyatakan bahwa benar untuk melakukan tugas perjalanan ke Singapura diperlukan Surat Perintah Perjalanan Dinas dan harus dipertanggung jawabkan oleh yang melakukan perjalanan; --
  • Sesuai berita acara konfrontasi antarai Terdakwa dengan saksi Ramelgia Anwar telah di dapat keterangan dari bukti surat tersebut yang menyatakan saksi Ramelgia Anwar tidak: pernah memerintahkan Terdakwa untuk berangkat tugas ke Singapura; ----
    ---- Menimbang, bahwa berdasarkan fak-fakta hukum dalam rangkaiannya dengan bukti surat berita/ acara konfrontasi tersebut, Pengadilan mendapatkan petunjuk bahwa Terdakwa-Policarpus dengan keinginannya sendiri tanpa surat tugas, tanpa surat perintah dinas dan' tànpa, sepengetahuan atasa langsungnya telah melakukan perjalanan ke

Singapura padataggal 6 September 2004 malam hari dan pulang kembali ke Jakarta

pada tangal 7 September 2004 pagi hari

--- Menimbang, bahwa fakta hukum angka 12 dan angka 13 pada pokoknya menyatakan bahwa untuk kepentingan surat tugas Terdakwa yang telah dijalankan lebih dahulu, saksi Ramelgia Anwar selaku Vice President Corporate Security telah membuat 2 (dua) pucuk surat yang mempunyai 2 (dua) tanggal yang berbeda untuk jenis tugas yang sama yaitu Surat Penugasan Interoffice Correspondence yang ditujukan kepada Chief Pilot A330 agar mengijinkan Terdakwa Pollycarpus melakukan tugas terbang non aktif crew pada sektor JKT-SUB-JKT atau JKT-DPS-JKT atau JKT-SIN-JKT, masing-masing adalah 1(satu) surat penugasan tertanggal 15 September 2004 yang dibuat pada tanggal 15 September; dan 1(satu) surat tertanggal 4 September 2004 yang dibuat pada tanggal 17 September 2004 ;--

__- Menimbang, bahwa fakta hukum angka 13 dan angka 14 pada pokoknya menyatakan bahwa 2 (dua) pucuk surat tugas yang dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa tersebut dibuat saksi Ramelgia Anwar beberapa hari sesudah Pollycarpus pulang dari Singapura dan berada di Indonesia;

-_ Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum di atas, Pengadilan berpendapat bahwa 2 (dua) pucuk surat yang dibuat oleh saksi Ramelgia Anwar dengan cara menulis isi menuruti apa yang telah dilakukan Terdakwa di Singapura dan dibubuhi tanggal surat yang tidak sesuai dengan tanggal pembuatannya, adalah merupakan surat yang tidak benar isinya dan tidak dapat dipakai sebagai surat tugas untuk mendukung keberangkatan Terdakwa ke Singapura

  • Bahwa keterangan saksi Ramelgia Anwar yang menyatakan dibuatnya surat tugas yang tidak benar tersebut bertujuan untuk menghindari kerugian biaya akomodasi Pollycarpus supaya dapat ditanggung oleh bagian corporate security, menurut hemat Pengadilan adalah merupakan perbuatan menghalalkan dengan cara yang tidak halal; ----
  • Bahwa bukankah Terdakwa Pollycarpus berangkat ke Singapura tanpa surat tugas atau tanpa surat perintah perjalanan dinas?, lantas mengapa unit Corporste Security -harus menangung biayanya dengan cara membenarkan surat yang tidak benar tersebut?;

  • Bahwa oleh kaena Terdakwa Pollycarpus ternyata berangkat ke singapura tanpa adanya alasan,kedinasan, baik surat tugas, surat perintah perjalanan maupun ijin atasannya, maka yang sepantasnya menanggung biaya akomodasi yang timbul adalah yang melakukan perjalanan itu sendiri yaitu Terdakwa Pollycarpus;

  • Bahwa sebaliknya apabila surat-surat tugas yang tidak benar tersebut berhasil dipergunakan Terdakwa Pollycarpus untuk mendukung perjalanannya ke Singapura, maka dapat dipastikan yang mengalami kerugian adalah pada PT Garuda unit Corporate Security --
  • Bahwa bukankah surat tersebut telah disadari baik Terdakwa yang menggunakan maupun saksi Ramelgia Anwar yang membuat ? bahwa tanggal dan isinya tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya?;
  • Bahwa sesuai keterangan Ahli chairul Huda di persidangan yang menyatakan surat yang isinya dibuat dengan cara tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka surat tersebut termasuk kategori surat palsu; -
    ---- Menimbang, bahwa keterangan saksi Ramelgia Anwar sepanjang mengenai tujuan dibuatnya surat yang tidak benar atau palsu untuk membebankan biaya akomodasi Terdakwa Pollycarpus kepada Corporate Security, justeru telah membuktikan bahwa

penggunaan surat palsu tersebut akan membebani biaya kepada Corporate Security yang berarti merupakan kerugian PT. Garuda yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa ;--- -- Menimbang, bahwa telah ternyata Terdakwa dengan secara sadar telah menggunakan surat yang tidak benar atau surat palsu yang dapat menguntungkan dirinya dan sebaliknya akan merugikan PT. Garuda, namun Terdakwa tidak mengurungkan niatnya melainkan terus melakukannya sampai diketahui bahwa surat tersebut tidak benar isinya atau palsu; -- --- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pembahasan di atas; maka Pengadilan berpendapat unsur "dengan sengaja” unsur yang terdapat di dalam Pasal 263 KUH Pidana secara keseluruhan dinyatakan telah terpenuhi; -

c. Unsur"menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli"; 5# Menimbanğ,bahwa di dalam pembahasan unsur ini, Pengadilan cukup menunjuk kepada hasi pemahasan unsur dengan sengaja yang telah dinyatakan terpenuhi di atas; - ---- Menimbang, bahwa telah ternyata bahwa dibuatnya surat yang tidak benar atau surat palsu tersebut adalah untuk kepentingan Terdakwa yang berangkat ke Singapura tanpa surat tugas, tanpa perintah dan tanpa ijin atas langsungnya; --- ---- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pembahasan sebagaimana terurai pada unsur dengan sengaja di atas, Pengadilan mendapatkan petunjuk bahwa baik Terdakwa maupun saksi Ramelgia Anwar mempunyai anggapan surat-surat yang tidak benar itu akan dijadikan seolah-olah surat itu asli, unsur "menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli” dinyatakan telah terpenuhi -
d. Unsur “dapat mendatangkan kerugian”:-- --- Menimbang, bahwa unsur tersebut mengandung arti bahwa dengan penggunaan surat palsu tersebut akan mengakibatkan kerugian pada orang lain atau pihak lain selain Terdakwa; ---- --- Menimbang, bahwa sebagaimana hasil pembahasan pada unsur dengan sengaja di atas, telah ternyata bahwa sesuai dengan keterangan saksi ramelgia Anwar yang dibenarkan oleh Terdakwa bahwa dengan dibuatnya surat-surat yang palsu tersebut dimaksudkan akan membebankan biaya akomodasi yang telah dikeluarkan untuk

perjalanan Terdakwa yang tanpa surat tugas dan tanpa perintah tersebut kepada keuangan

Unit Corporate Security ;--

--- Menimbang, bahwa apabila benar sampai surat palsu itu lolos dipergunakan, maka

Unit Corporate Security yang sebenarnya tidak tahu menahu tentang kepergian Terdakwa

ke Singapura tersebut akan dibebani biaya akomodasi secara tidak adil yang berarti akan

mengalami kerugian ;--

-- Menimbang, bahwa berdasarkan pembahasan di atas, maka Pengadilan berpendapat bahwa unsur "dapat mendatangkan kerugian" dinyatakan telah terpenuhi: -

---- Menimbang, bahwa berhubung semua unsur pada Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana

telah terpenuhi, maka dakwaan kedua menyangkut Pasal 263 ayat (2) tersebut harus dinyatakąn telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;- ART

---- Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan hendak membahas dan membuktikan

Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUH Pidana yang buny lengkapnya sebagai berikut 1 "Díhukum,sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu”;-

---- Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat 1 ke1 KUH Pidana tersebut adalah merupakan dakwaan tambahan atau dakwaan pelengkap yang diterapkan pada dakwaan pokok Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana; ---

-- Menimbang, bahwa diterapkannya Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana di dalam dakwaan Penuntut Umum bagian Kedua tersebut, adalah untuk mengetahui peranan apakah yang telah dilakukan Terdakwa Pollycarpus di dalam perbuatan yang telah terbukti dalam dakwaan pokok menyangkut Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana, apabila terjadi perbuatan pidana penyertaan atau yang dilakukan oleh 2(dua) orang atau lebih; ---

-- Menimbang, bahwa sepanjang pembahasan yang menyangkut pengertian unsur-unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tersebut, Pengadilan cukup menunjuk pada hasil pembahasan pasal yang sama di dalam dakwaan kesatu yang dinyatakan telah terbukti tersebut ;--

---- Menimbang, bahwa fakta hukum angka 12, 13 dan 14 dihubungkan dengan hasil pembahasan Pasal 55 ayat (1) KUHP tersebut, pada pokoknya menyatakan bahwa yang membuat surat-surat palsu masing-masing tertanggal 4 September 2004 dan 15

September 2004 tersebut dalah saksi Ramelgia Anwar dan yang menggunakan adalah Terdakwa;

-- Menimbang, bahwa dapat dipastikan bahwa Terdakwa menyadari sepenuhnya akan kerja sama dengan saksi Ramelgia Anwar, karena tanpa peran saksi Ramelgia Anwar dengan cara membuat surat palsu tersebut, Terdakwa tidak akan dapat menggunakan surat palsu dan perbuatan pidana pemalsuan surat tidak akan terwujud ;--

-- Menimbang, bahwa berhubung ternyata Terdakwa di dalam melakukan perbuatan pidana tersebut tidak melakukan semua unsur yang ada, melainkan masih membutuhkan peranan orang lain yaitu saksi Ramelgia Anwar, maka Pengadilan berpendapat bahwa peranan Terdakwa Pollycarpus di dalam Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana tersebut adalah sebagai orang yang turut melakukan perbuatan pemalsuan surat ;---

---- Menimbang, bahwa berdasarkan pembahasan di atas, maka Pengadilan berpendapat bahwa penerapan Pasal 55 ayat 1(1) ke-1 KUH Pidana telah beralasan dan terbukti 'secara sah; i1 Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal yang ada pada dakwaan kedua yakni Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana telah terpenuhi, maka dakwaan kedua harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan; ---

--- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu dan dakwaan kedua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dikualifikasikan di dalam amar putusan di bawah nanti; ----

---- Menimbang, bahwa berhubung pada diri Terdakwa tidak terdapat hal-hal ataupun alasan pembenar akan perbuatan yang telah dilakukannya, maka atas kesalahanya, Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya; --

---- Menimbang, bahwa tuntutan hukuman Penuntut Umum jika dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang terbukti tidak sendirian dan masih harus diselidiki lagi siapa dan siapa saja yang turut serta berperan di dalam peristiwa hilangnya jiwa korban Munir, menurut hemat Pengadilan tutntutan hukuman tersebut dirasa terlalu berat dan berlebihan, oleh karenanya sepatutnya dikurangi sebagaimana tertera pada amar di bawah nanti;

----- Menimbang, bahwa hal-hal yang meringankan penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa antara lain Terdakwa bersikap sopan dan menghormati persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga isteri dan anak-anak; --- Menimbang, bahwa hal-hal yang memberatkan atas penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa adalah bentuk perbuatan pidana yang dilakukan secara berkawan atau berkomplot (conspiracy) yang berakibat hilangnya jiwa orang lain, memberikan alasan perbuatannya yang kurang masuk akal dan Terdakwa menunjukkan sikap yang tidak terus terang, memberikan keterangan dengan berbelit dan tidak benar, meskipun Terdakwa menyimpan suatu kebenaran yang ia ketahui - -- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi hukuman, maka lamanya masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari jumlah hukuman yang dijatuhkan; Menimbang,wa Pengadilan tetap mempertahankan penahanan Terdakwa 1 --- Menimbang, bahya berdasarkan segala pembahasan dan pertimbangan di atas, pada akhirnya Pengadilan berkesimpulan bahwa apa yang tertera pada amar di bawah nanti dianggap sudah tetap dan adil serta tidak melampaui kewenangan - --_-- Mengingat serta memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Pasal 340 KUH Pidana, Pasal 263 ayat (2) KUH Piadana, Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana, Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan; MENGADILI

I. Menyatakan Terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana "TURUT MELAKUKAN
MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA" dan "TURUT PEMALSUAN SURAT"; -- II. Menghukum Terdakwa oleh karena perbuatan tersebut dengan hukuman penjara selama 14 ( empat belas ) tahun; - III. Menetapkan lamanya masa tahanan Terdakwa yang telah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari jumlah hukuman yang dijatuhkan; -- IV. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; --

V. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5 000,- ( lima ribu

rupiah); - YI. Menetapkan barang bukti berupa :

1. 1 (satu) lembar Asli Surat dengan Kop Garuda Indonesia Nomor

GARUDA/DZ-2270/04 tanggal 11 Agustus 2004 perihal Surat Penugasan,

yang ditujukan kepada P. BUDIHARI PRIYANTO/ 522659 Unit Flight

Operation (JKTOFGA) dan ditanda tangani oleh INDRA SETIAWAN (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia). -

2.1 (satu) lembar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh ROHANIL AINI Nota OFA/210/04 tanggal 31 Agustus2004 perihal Mohon perubahan atas perubahan Schedule Penerbangan atas nama TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO. --- BIJ
3.1 (satu embar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh ROHANIL AINI Nota OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 perihal Moho péruahan atas perubahan Schedule Penerbangan atas nama terdakwa POLLYČARPUS BUDIHARI PRIYANTO-.
4.1 (satu) lembar Surat asli Interoffice Correspondence dengan Kop Garuda Indonesia, yang ditujukan kepada OFA No. Ref : IS/1177/04 tanggal 4 September 2004 Penugasan yang ditanda tangani oleh M.RAMELGIA ANWAR (Vice Corporate Security).
5. 1 (satu) lembar Surat asli Interoffice Correspondence dengan Kop Garuda Indonesia, yang ditujukan kepada OFA No. Ref : IS/1177/04 tanggal 15 September 2004 perihal Penugasan yang ditanda tangani oleh RAMELGIA ANWAR (Vice Corporate Security) dengan No. seri 00781.- 3 (tiga) lembar surat asli tanggal 8 September 2004 yang ditanda tangani oleh POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO BHP yang ditujukan kepada Bapak VP Corporate Security PT. Garuda Indonesia.--
7. 2 (dua) lembar surat asli tanggal 8 September 2004 yang ditanda tangani oleh POLLYCARPUS BHP yang ditujukan kepada Manager Operasi Penerbangan PT. Garuda Indonesia.
8. 1(satu) Bundel Asli Surat tanggal 8 September 2004 yang ditujukan kepada Bapak VP. CORPORATE SECURITY PT. GARUDA INDONESIA yang

ditanda tangani oleh TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI

PRIYANTO BHP/522659 tentang Laporan Penugasan PDZ-270/04.--

9. 1 (satu) buah ID Card An. POL. BUDIHARI PRIYANTO No.522659 Jabatan

Aviation Security dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2004 yang ditanda tangani oleh VP.HR.MANAGEMENT DAAN ACHMAD. -

  1. 1 (satu) lembar Asli Tax Invoice Novotel Apollo Singapore An. TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO F/OGaruda GA 826 Room No.1618 tiba tanggal 6 September 2004 berangkat tanggal 7 September 2004. --
  2. Monthly Schedule Original atas nama TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO tangal 1 Agustus s/d 26 September 2004.-

    12. 1 (satu)Bmdel asli Kininklijke Merechaussee Distric Schiphol Algemene

Recherche,Dossier Onderzoek Niet Batuurlijke Dood MUNIR Geboren : 08- 12-1965 te Malang, Indonesia. ---

13. Copy surat Vérsłag betreffende een niet natuurlijke dood”, yang dikeluarkan

oleh HB Dammen selaku "de Officer van Justitie in het arrondissement Haarlem", 7 September 2004.-.

  1. Surat "Voorlopige Bevindungen" yang dikeluarkan oleh dr R. VISSER selaku Patholoog dari Menisterie van Justitie-Nederlands Forensich Instituut, di Rijkwijk 8 September 2004. ---
  2. 16 (enam belas) halaman berisikan foto-foto jenasah Mr. MUNIR selama Sectie tanggal 8 September 2004.-
  3. Surat dari dr R. VISSER dari NFI kepada Mr. E.VISSER pejabat Arrondissementsparket Haarlem tanggal 13 Oktober 2004.
  4. Surat hasil pemeriksaan postmortem Pro Justitia No.04-419/R102 dibuat oleh dr R.VISSER dari Ministerie van Justitie-Nederlands Forensisch Intituut tanggal 13 oktober 2004.---
  5. Surat "Deskundigenrapport, voorlopig rapport“ yang dikeluarkan oleh dr.
    K.J.LUSTHOV, apotheker-toxicoloog dari Ministerie van Justitie-Nederlands Forensisch Intituut, Zaaknummer 2004.09.08.036, Uw kenmerk BPS/XPOL Nummer : PL278C/04-08133, Sectie Nummer : 2004419, tanggal 1 Oktober 2004. --

19. Surat "Deskundigenrapport, voorlopig rapport“ yang dikeluarkan oleh dr.

K.J.LUSTHOV, apotheker-toxicoloog dari Ministerie van Justitie-Nederlands Forensisch Intituut, Zaaknummer 2004.09.08.036, Uw kenmerk BPS/XPOL Nummer : PL278C/04-08133, Sectie Nummer :2004419, tanggal 4 Nopember 2004. --
20. Copy Surat Tanda Penyerahan berkas yang sudah di legalisir dari Ministerie van Justitie kepada Keduataan Besar Repulbik Indonesia tangal 25 Nopember
2004. ---
21. 1 (satu) buah Hand Phone merek NOKIA casing coklat hitam berikut nomor kartu (Sim Card) nomor 081596690617.---
22. 1 (satu) eksemplar foto copy dilegalisir General Declaration penerbangan Jakarta-Singapura tanggal 6 September 2004.---
23. 1 (satu)eksemplar asli General Declaration penerbangan Singapura-Amsterdam tanggal 7 September 2004.
24. Satu buah buku Memo Pad milik Terdakwa POLLY CARPUS. --
25. Note Book Merek Acer Travel Mate seri 4000 Model ZL I berikut tasnya.---
26. Hand Phone Merek Nokia 9210, CE 168 type RAE-3N.----
27. Simcard Nomor Telkomsel No. 621010 0013006566. ---
28. Pakaian yang dikenakan korban MUNIR, SH pada penerbangan Jakarta-Singapura-Amsterdam. -- Di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain; ----
---- Demikian diputus pada hari Selasa Tanggal 20 Desember 2005 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang terdiri dari Cicut Sutiarso,SH,Mhum., selaku Ketua Majelis, Sugito,SH Mhum, Agus Subroto,SH.MHum., Ridwan Mansyur,SH,MH., dan Lilik Mulyadi,SH,MHum., masing masing sebagai Hakim Anggota sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri, Niaga/HAM dan Tipkor Jakarta Pusat Nomor 1361 / Pid.B / 2005 / PN.Jkt.Pst. Tertanggal 29 Juli 2005, putusan tersebut diucapkan di dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga Selasa tanggal 20 Desember 2005 oleh Hakim Ketua Majelis bersama-sama para Hakim Anggota tersebut, didampingi Yanwitra,SH,MH dan Wijiastuti,SH para Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri

tersebut, dengan dihadiri Oleh Domu P Sihite,SH,MH. Jaksa selaku Penuntut Umum bersama Tim Penuntut Umum, Terdakwa serta Tim Penasihat Hukumnya.

Hakim Ketua Majelis Hakim Anggota

quAa Sugito,SH MHum.Cicut Sutiarso,SH,MHum.

Foto Copy / T sesuai dengan asliny

Paro tngel: ds. Ofan. 005 AguSubroto,SH.Mhum. PANITERA/ SEKRETADIS lharr2 Ridwan MansyunSH,MH Budiman U. Sijabat SH. M.m. Nip: 040 041 697

Lilik Mulyadi,SH,Mhum Panitera Pengganti

thm Yanwitra,SH,MH.

Auan

Wiasuuth,SH.