ODITURAT JENDERALABRI ODITURAT MILITER TINGGI-II JAKARTA
UNTUK KEADILAN
REPLIK
ODITUR MILITERTINGGI/ PENUNTUT UMUM
Ter h ada p
PEMBELAAN / PLEIDOI TIM PENASEHAT IIUKUM
Tanggal 16 Maret 1999
DALAM PERKARA TERDAKWA
Mayor Inf Bambang Kristiono Nrp. 30399 dan kawan-kawan 10(sepuluh) orang
disampaikan dalam sidang ke-18 Mahmilti-II Jakarta
di Jakarta
pada tanggal23 Maret 1999 o1eh Oditur Militer Tinggi Kolonel Chk M.Hlarom Widjaya, SH.
ODI'TURAT JENDERAL ABRI ODITURAT MILITER TINGGI-II JAKARTA
UNTUK KEADILAN
REPLIK
Hakim Ketua, dan para Hakim Anggota Yth..
Para PenasehatHukum Yth.
Terlebih dahulu marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Illahi, Tuhan Yang Maha Esa yang telah senantiasa melimpahkan Rakhmat, Taufiq, dan Hidayah-Nya kepada kita, khususnya dalam menyelesaikan perkara yang kita hadapi sekarang ini sehingga telah berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Kepada Majelis Hakim, kami sampaikan terima kasih atas waktu yangcukup diberikan kepada kami untuk menyusun Replik ini sebagai tanggapan terhadap Pembelaan atau Pleidoi yang diucapkan oleh Tim Pensehat Hukum pada tanggal 16 Maret 1999; Dan kepada yang terhormat Tim Penasehat Hukum, kami ucapkan terima kasih pula atas perhatian dan perkenan saudara-saudara untuk menanggapi Tuntutan yang kami ucapkan pada tanggal 9 Maret 1999 terhadap perkara yang kita hadapi sejak tanggal 23 Desember 1998, sehingga masalahnya sudah semakin terang untuk mendapatkan kebenaran dan putusan Mahkamah yang seadil-adilnya.
Sidang Mahkamah Yth
Setelah mendengar dan mempelajari isi Pembelaan atau Pleidoi, kamimelihat adanya perbedaan penilaian pembuktian unsur-unsur delik berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dimana kami telah langsung membuktikan alternatif kedua dari
/ dakwaan....
dakwaan tentang “ perampasan kemerdekaan yang dilakukan bersama -sama oleh Terdakwa I s/d Terdakwa-XI "seperti dirumuskan dalam pasal333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu setelah kamitidak menemukan cukup bukti untuk menuntut para Terdakwa dalan dakwaan alternatif pertamatentang"penculikan yang diakukan bersama-sama “ yang diatur dalampasal 328 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP;Sedangkan Tim Penasehat Hukum walaupun telah setuju dengan pendapat kami bahwa alternatif dakwaan pertama tersebut tidakcukup terbukti, namun unsur-unsur deliknya oleh Tim Penasehat Hukum dibuktikan lagi, yang menurut hemat kami hanya cukup membuktikan salah satunya saja tanpaharus membuktikan alternatif lainnya; Oleh karena itu uraian pembuktian unsur alternatif pertama dari Pleidoi tersebut tidak perlu kami tanggapi lagi.
Adapun mengenai pokok-pokok Pleidoi yang kami pandang perluuntuk ditanggapi diantaranya adalah sebagai berikut :
- Pada halaman 83 Pleidoi, 'Tim Penasehat Hukum tidak sepen- dapatdengan OditurMiliter, yang menyatakan, bahwa :
a. Unsur-unsur tindak pidana tersebut pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
b. Bahwa menurut Oditur Militer, terpenuhinya unsur subyek " barangsiapa " berdasarkan hukum bahwa Terdakwa-I sampai Terdakwa-XI dalam kedudukannya sebagai prajurit aktif telah merencanakan dan sepakat melakukan penjemputan para aktivis. Oditur tidak menguraikan bagaimana bentuk hubungan subyek (para Terdakwa)dan seberapa jauh para Terdakwa mengambil bagian dalam mewujudkan tindak pidana yang didakwakan
c. Demikian pula terhadapunsur ke-2 "dengan sengaja dan melawan hukum", terhadap unsur ke-3 "merampas kemerdekaan
/seseorang.…...
seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian", terhadapunsur ke-4 "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan", yang menurut Oditur telah terbukti secara sah dan meyakinkan, kami (Tim Penasehat 1Iukum) tidak sependapat; Oleh sebab itu, kami (Tim PenasehatHukum) akan membahas dan menguraikan unsur-unsurtindakpidanasebagaimana dalam dakwaan/tuntutan Oditur( unsur-unsur tersebutkemudian oleh Tim Penasehat Hukum diuraikan dalam Pleidoinya pada halaman 84 s/d halaman
131).
d. Bahwa menurut hemat Tim Penasehat Hukum dalam urai- annya tersebut, pasal333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPmengandung unsur-unsur :
ke-1 : Su b y e k; ke-2 : Kesalahan; ke-3 : Bersifat Melawan Hukum; ke-4 : Tindakan yang dilarang;
12345
ke-5 : Waktu, Tempat, dan Keadaan.
e. Bahwa unsur-unsur tersebut kemudian oleh Tim Penasehat Hukum diuraikan kedalam peran masing-masing Terdakwa (Terdakwa-I s/d Terdakwa-XI) pada halaman 85 s/d halaman 131 dan disimpulkan dalam halaman 136 s/d halaman 138 berdasarkan penilaian Tim Penasehat Hukum sendiri terhadap bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, antara lain ditinjaunya dari :
1) Bentuk “Penyertaan "pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Yurisprudensi MahkamahAgung R.I. Nomor 1671/K/Pid/1996 tanggal 15 Maret 1997yaug menyatakan bahwa “ suatu perbuatan yang direncanakan secara bersama-sama, tetapi salah satu pihak tidak turut aktif melakukan unsur pokok delik yang dicantumkan ( didakwakan ) tersebut, bukan pelaku peserta
sebagaimana diatur didalampasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP".
/ Disamping....
Disamping itu, tujuan pembentukan tugas-tugas Tim Mawar bukanlah untukkepenting anpribadi ataupun satuan, tetepi semata-mata untukkepenting an yang lebih besar yaitu kepentingan negara dan bangsa; Berdasarkan hal tersebut, TimPenasehat IIukum berpendapat bahwa kesalahan para Terdakwa dalam dakwaan alternatif kedua tidak terbukti secara sah menurut hukum karena Terdakwa-I bukanlah pelaku tindak pidana tersebutpasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 UHP, sebabbentuk hubungan Terdakwa-Idengan Terdakwa-IIs/d Terdakwa-XI dalam mewujud- kantindak pidana sebagaimana didakwakan Oditur bukan- lahbentuk penyertaan dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2) Bahwa Terdakwa-II s/d Terdakwa-XI, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer dilakukan atas dasar " perintah “dari Terdakwa-l, dengan etikad baikyang mengira bahwaperintah yang diberikan oleh Terdakwa-I termäsuk dalam lingkungan pekerjaannya, sehingga walaupun secara formal dapat dipandang telah terjadi perbuatan "perampasan kemerdekaan" sebagaimana diatur dan diancampidana pada pasal 333 ayat (1) KUHP, tetapiada "alasanpemaaf", sehingga para pelakunya tidak dapatdipidana karena “unsur kesalahannya ditiadakan" berdasarkan pasal51 ayat (2)KUHP.
3) Disamping itu, apayang dilakukan oleh para Terdakwa harus dipandang secaraumum menurut kesadaran hukum masyarakat, menurut asas-asas keadilan yang tidak tertulis dan bersifatumum, sedangkan dalam hal ini bahwa perbuatan para Terdakwa adalah untuk kepentingan yang lebih luas, yaitu kepentingan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, meskipun secara formal masyarakat memandang sebagai suatu perbuatan"merampas kemerdekaan" tetapi juga harus dilihat kesimbangan kepentingan yang dilindungi karena apa yang dilakukan oleh para Terdakwa tidak
/ pernah...
pernah dilandasi oleh kepentingan pribadi dan tidak dilandasi oleh niat jahat sehingga sudah sewajarnya apabila per- buatan tersebut "dihilangkan sifat melawan hukumnya yang berdasarkan asas-asas keadian yang tidak tertulis ".
f. Bahwa sistim hukum kita menganut pembuktian menurut Undang-undang secara negatif "Negatief wettelijk stelsel “ sehingga pembuktian menurutundang-undang memegang peranan yang sangat penting, oleh sebab itu pembuktian dengan alat-alat buktimenurutundang-undang harus mendapat perha- tian, sehingga meskipun dipandang telah terjadi peramipasan kemerdekaan tetapi secara formal harus tetap dibuktikan berdasarkan alat bukti menurut undang-undang. Terbukti selama pemeriksaan dipersidangan bahwa menurut alat-alat bukti yang diajukantidakcukup membuktikan bahwa para Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana didakwa- kan oleh Oditur Milter 'Tinggi-lI Jakarta;Adapun alat-alat bukti yang dimaksud, diantaranya adalah :
1) Tidak adaseorang Saksipun yang menyatakan kenal dengan paraTerdakwa;
2) KeteranganparaTerdakwa walaupun satu dengan lainnya saling bersesuaian, tetapi keterangan tersebut hanya dapat " digunakan terhadap dirinya sendiri ". 3( Alat bukti surat tidak ada, sehingga dengan demikian tidakada alat bukti petunjuk yang diperoleh, baik dari keterang an Saksi maupun surat
2. Berdasarkan alasan -alasan yang diuraikannya tersebut, Tim Penasehat Hukum pada bagian akhir Pleidoinya berpendapat bahwa, kesalahan para Terdakwa dalam dakwaan alternatif kedua "bersama- sama melakukan perampasan kemerdekaan dan melanjutkan peram- pasankemerdekaan yang demikian ", sebagaimana dirumuskan dan
/ diancam.....
diancam pidana menurut pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sama sekali TIDAK TERBUKTIsecara sah menurut hukum; Olehkarenanya sangatberalasanMajelis Hakin membebaskan para Terdakwa dari segala tuntutanhukum. Hakin Ketua, para Hakim Anggota, dan Tim Penasehat Hukum Yth. Bahwa tuntutan kami yang diucapkan dalam sidang pada tanggal 9 Maret 1999 telah membuktikan dan menuntut para Terdakwa dijatuhi pidana karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwa- an alternatif kedua, yaitu :
“ Barangsiapa bersama-samadengan sengaja dan melawan hukum meranypas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian",sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 333 ayat (1) KUIP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa dilihat dari fungsi kami selaku Oditur / Penuntut Umum dan fungsi Tim Penasehat Hukum sebagai Pembela para Terdakwa, makadapat difahami apabilaada perbedaan pendapat menurut sudut pandang masing-masing dalam pembuktian unsur-unsur delik pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara para Terdakwa, namun hal itu perlu dikaji lebih lanjut oleh Majeliis Hakim agar diperoleh putusan yang seadil-adilnya.
Untuk itu, kiniperkenankanlah kami menanggapi pokok-pokok Pleidoi tersebut berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dan terbukti dalam sidang-sidang yang lalu antara lain sebagai berikut :
- Bahwa mengenai seberapa jauh bentuk hubungan dan peran masing-masing Terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam bentuk terpenuhinya unsur delik ke-1 atau subyek hukum " barangsiapa "terhadap unsur-unsur berikutnya yaitu : unsur ke-2 "dengan sengaja dan melawan hukum", unsur ke-3 “merampas kemer- dekaanseseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikiun", unsur ke-4.“bersama-sama “telah diuraikan dengan jelas
/ pada......
padahalaman 80 s/d halaman 89 Tuntutan kami, sehingga kami tidak perlu mengulang lagi. Adapun mengenai unsur-unsur pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang oleh Tim Penasehat Hukum dibagi dalam 5 unsurdelik (Subyek, Kesalahan, Bersifat melawan hukum, Tindakan yangdilarang, serta Waktu, Tempat, dan Keadaan ) menurut hemat kamihanyalah akan mengaburkan pembuktian, karena unsur-unsur tersebut bukanlah dari rumusan pasal yangdimaksud.
Bahwa bentuk “ penyertaan " pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yangdimaksudkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor 1671/K/Pid/1996 tanggal 16 Maret 1997 bukanlah bentuk “ penyertaan “ yang tepat untuk diterapkan dalam kasus ini, karena hal yang kami dakwakan kepada para Terdakwa adalah "mereka (para Terdakwa) bersama-sama “dalam satu Tim yaitu Tim Mawar, yang berdasarkan :
a. Putusan H.R. tanggal 17Mei 1943, sebagaimana telah kami uraikan pada halaman 81 Tuntutan yang berbunyi sebagai berikut “Siapa yang dapat dikatakanturut serta melakukan, jika kedua fihak langsung bekerja sama melaksanakan sesuatu rencana dan kerjasamanya adalahlengkapdan erat, maka tidaklah penting siapa diantara merekayang akhirnya melakukan perbuatan penyelesaiannya ".
b. Putusan H.R. tanggal 17 Mei 1914yang menyatakan bahwa : “Jika kedua pelaku langsungbekerjasama melaksanakan suatu rencana, dan kerjasamanya adalah lengkap dan erat, maka tilaklah penting siapa diantaramerekayang akhirnya melakukan perbuatan penyelesaian ".
c. Putusan H.R. tanggal 29 Juni 1936 yang menyatakan bahwa: “Pelaku adalah seorang yang melakukan seluruh isi delik, apakah ¿'ha orang bersama-samamelakukan suatu perbuatan yang dapat dilukum, sedang tiap-tiap pelaku sendiri-sendiri tidak mengħasilkan kejahatan itu, dapat terjadi turut serta melakukan ".
/3. Bahwa.....Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas maupun dalam tun- tutan, bahwa hubungan 'Terdakwa-II s/d Terdakwa-XI dengan Terdakwa-I bukanlah dalam hubungan perintah sebagai Dan Yon 42 dengan bawahannya, melainkan dalam suatu bentuk kegiatan kerja sama dalam satu Tim yaitu Tim Mawar, dimana dalam 'Tim tersebut sudah tersusun dan terbagi siapayangmenjadi Komandan dan wakilnya, Perwira Intel, Komandan-Komandan Unit dan wakil-wakil serta para anggotanya, yang masing-masing sudah jelas fungsi dan tugasnya, maka tidaklah relevan apabiladikatakan bahwa Terdakwa-II s/d Terdakwa-XI dikatagorikan sebagai melaksanakan perintah dinas atau perintah jabatan yang dapat meniadakan kesalahannya berlindung dibalik pasal 51 ayat (2) KUIIP, karena hal itu perlu dikaji sejauh mana wewenang jabatan yang adapada Terdakwa-I untuk memerintah Terdakwa-II s/d Terdakwa-XI, dan sejauhmana kewajiban Terdakwa-II s/d Terdakwa-XI untukmelaksanakan atau menolak perintah; Alasan seperti itu pernah diajukan oleh Tim Penasehat Hukum dalam
sidang Mahmillub dalam perkara Penculikan dan pembunuhan para Pahlawan Revolusi yang menggunakan dalih karena melaksanakan perintah, namun alasan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.Bahwa alasan yang dikemukakan oleh Tim Penasehat Hukum untuk meniadakan “ sifat melawan hukumyang berdasarkan asas-asas keadilan yang tidak tertulis karena tindakanpara Terdakwa bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kepentingan yang lebih luas, yaitu kepentingan masyarakat dannegara", kiranya tidaklah relevan dengan keadaan dan kesadaran hukum masyarakatsaat ini; Adapun megenai hal-hal yang dapat menghapuskan, mengurangi, atau memberatkan pidana, sudah ditentukan dalam pasal-pasal Bab-IIl KUHP.
- Bahwa dalam penilaian alat-alat bukti yang sah, kami telah berpedoman kepada ketentuan pasal 172 ayat (1) U.U. No.31 Tahun 1997,yaitu alat-alat bukti yang terungkap dalam persidangan dari :
/ a. Keterangan.....
a. Keterangan Saksi ;Dalam pasal 1 angka 27 dan angka 28
U.U. ini menyebutkanbahwa “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangangunakepenting an penyidikan, penuntutan dan peradilan tentangsuatu perkara pidana yang ia dengar sendri, ia lihat sendiri, dan iaalami sendiri; Adapun mengenai keterangannya yang dinilaisebagai salah satu alat bukti dalam perkarapidana adalahberupa keterangannya mengenai suatu peristiwa pidana yangia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, dengan menyebut alasan dari pengetahuannya; Jadi tidak ada keharusan bahwa saksi-saksi itu harus kenal dengan Terdakwa.
b. Keterangan Terdakwa;
Bahwa keterangan para Terdakwa yang kami nilai sebagai alat bukti adalah sudah bersesuaian dengan ketentuan pasal 175 U.U. No. 31 Tahun 1997.
c. Surat, dan petunjuk; Dalam perkara ini telah dibacakan keterangan Saksi yangdiberikan dihadapan pejabat yang berwe- nang / Penyidik, diantaranyaadalah sdr. Sahdan, Saksi korban sdr. Mugianto, sdr. Faisol Reza, dan sdr.A'an Rusdianto, dimana keterangannya sudah bersesuaian baikdengan keterangan Saksi
yang diberikandalam sidang, maupun dengan keterangan para Terdakwa, serta dengan barang-barang bukti yang diajukan dalam sidang.
- Bahwa Tim PenasehatHukum dalam pembuktian unsur-unsur delik dakwaan alternatif pertana maupundakwaan alternatif kedua hanya menekankan kepadaperbuatan penjemputannya saja, sehingga seolah-olah dakwaan alternatif kedua sama tidak terbuktinya seperti dakwaan alternatif pertana, padahal tindakan penjemputan para aktivis tersebut hanya salah satu kegiatan dari rangkaian kronologis perampasan kenerdekaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaksananya,klarifikasi danpelaksananya, lamanya para aktivis
/ berada......
beradadalam kekuasaannya,perlakuanterhadap para aktivis, dan peralatan yang digunakannya, sebagaimana telah kami uraikan dalam tuntutan.
SidangMahkamah Yth.
Sehubungan dengan hal-hal yang kami utarakan di atas, maka kami berkesimpulan bahwa Pembelaan atau Pleidoi yang diucapkan oleh yang terhormat Tim Penasehat Hukum itu tidak menunjukkan kekeliruan kami dalam hal ini tentang pembuktian penerapan hukum, malahan dengan itu kami bertambah yakin, bahwa apa yang telah kami tuntutkan itu adalah sah dan meyakinkan. Oleh karena itu kami berpendapat, bahwa fakta-fakta dan alat- alat bukti yang kami uraikan dalam tuntutan kami tidak tergoyahkan oleh Pembelaan atau Pleidoi yang disampaikan Tim Penasehat Hukum, dan kami tetap pada tuntutan semula yang diucapkan pada hari Selasa, tanggal9 Maret 1999.
Demikian Replik ini kami akhiri, selanjutnya kami serahkan kepada sidang Mahkamah, padahari ini, Selasa tanggal 23 Maret 1999.
ODITUR MILITER TINGGI DOITURATMILITER DD OCITOR MULITER TINGGI tmp 1017TED TINGEI M HAROM WIDJAYA, SH KOLONEL CHK NRP. 25868