Persidangan Adam Damiri Selasa/05 Agustus 2003 Putusan Hakim atas Terdakwa Adam Damiri Suasana Persidangan Sidang di mulai pukul 10.00 BBWI
Berdasarkan Pemantauan biasanya persidangan dihadiri dengan satu bus TNI tetapi untuk
hari ini dihadiri dengan 2 Bus TNI dan 2 Truk Tronton
Ruang sidang penuh dihadiri oleh sebagian besar anggota TNI, Mabes TNI dan PPM selain itu juga diliput oleh berbagai media dari dalam maupun dari luar.Juga dihadiri oleh NGO luar maupun staf kedubes luar negeri Ketua Majelis Hakim (Marni Mustafa)
Majelis memberitahukan kepada terdakwa bahwa karena tebalnya surat putusan maka surat dakwaan tidak dibacakan hanya dakwaaannya saja
PUTUSAN NO : 09 PIDHAM ADHOC 2002 Pengadilan HAM JAKPUS Demi keadilan yang berdasarkan keTuhanan YME Pengadilan HAM Ad Hoc pada Pengadilan Jakpus yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pelanggaran HAM berat di Timor-Timur pada tingkat I dalam acara pemeriksaan secara biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut Nama terdakwa Tempat/Tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tinggal Agama Pekerjaan Pangkat Jabatan Pendidikan
: Adam Damiri : Jakarta / 54 Tahun (20 November 1949) : Laki-Laki : Indonesia : Kompleks Mabes TNI Jati Karya Bekasi : Islam : Anggota TNI AD : NRP/Mayjen TNI AD NRP 25109 : Asisten Operasi kasum TNI/mantan pangdam Udayana : AKÁBRI Darat
Terdakwatidak ditahan
Dan didampingi oleh PH TNI Yang dipimpin oleh Hotma Sitompul dan kawan-Kawan Setelah mendengar surat dakwaan yang dibacakan pada tanggal 10 Juli 2002 dan setelah membaca surat keberatan dari PH terdakwa dan setelah membaca tanggapan dari JPU ad hoc dan setelah membaca putusan sela dari Majelis Hakim yang amarnya sebagai berikut 0Keberatan dari PH tidak dapat diterima 0 Menyatakan surat dakwaan JPU yang dibacakan pada tgl 10 Juli telah memenuhi syarat sehingga dapat diterima Pengadilan ad hoc dapat dilanjutkan Berdasarkan tuntutan JPU yang dibacakan pada tgl 05 Juli 2003 yang amat putusannya sebagai berikut menuntut agar majelis hakim pengadilan HAM ad hoc memutuskan bahwa terdakwa Adam Damiri tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan I dan II Menyatakan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api rakitan untuk dimusnahkan dan surat-surat fotocopy yang dijadikan barang bukti yang disimpan oleh sekretariat Kejaksaaan Agung RI yang dibebankan kepada negara Menimbang setelah mendengar pembelaan dari terdakwa yang memohon agar majelis hakim memutuskan bahwa dakwaaan yang didakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan setelah mendengar dari Pledoi dari PH terdakwa yang dibacakan pada 01 Juli 2003 yang pada pokoknyay mejelis hakim memutuskan MeMinta o Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanan HAM berat sebagaimana yang didakwakan JPU o Mengembalikan kehormatan, harkat dan martabat terdakwa kepada kehormatan sebelum adanya perkara ini o Membebankan perkara ini pada negara Menimbang bahwa Sesuai dengan dakwaan JPU ad hoc terdakwa didakwa dalam dakwaanI pasal 42 ayat 1huruf a dan b jun to pasal 7 huruf b pasal 9 huruf a pasal 37 UU No.26 Pengadilan HAM tahun 2000 DakwaanII pasal 42ayat 1 huruf a dan b pasal 7 hrurf b dan pasal 9 huruf h pasal 40 UU No.26 tahun 2000 Menimbang Bahwa untuk membuktikan dakwaannya JPU telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata rakitan serta surat-surat berupa fotocopy, sebuah kaset dan visumet repertum Menimbang Bahwa JPU telah mengajukan30 orang saksi-saksi maupun saksi a de charge dan 6 orang saksi ahli ke muka persidangan yang diajukan oleh JPU maupun PH yaitu
- Manuel v carascalao
- kiki syahnakri
Zaki Makarim
Lilik Kushadiyanto
- NurMuis
- Tono Suratman
Wiranto
8. Asep Kuswani
leonito martin
- Sujarwo
- Herman sedyono
Sugito
13. Adios Salopa
Makarau
- Salman s manafe
- JhonRea
- Yayat Sudarajat
- Jokowaluyo
- Rafael Dos Santos (teleconference)
- Carlos amaral
- Reymudo Dos cantos
- Hartono
- Widya bagja
- I ketut Murtika
- Timbul silaen ( BAP dibacakan)
- Carlos Ximenes Belo ( BAP dibacakan)
- Abilio soares ( BAP dibacakan)
- Hulman Gultom
- Tamtama Adi
- Gatot Subiyaktoro ( BAP dibacakan) Saksi ahli
- Ass Tambunan
- Muladi
- Dodi Haryadi
- PLT Sihombing
- Natabaya
- Saidiman
Menimbang
Selain dari keterangan saksi-saksi di atas juga didengarkan keterangan pula dari terdakwa
Menimbang
Bahwa JPU telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah dengan keterangan sebagai
berikut, Saksi manuel sempat dibacakan oleh majelis sampai saksi Rafael Dos santos namun
setelah itu PH meminta agar keterangan saksi tidak dibacakan dan yang dibacakan hanya
analisis yuridis serta analisis hukumnya serta faktanya saja yang dibacakan, JPU setuju
Menimbang
Bahwa keterangan saksi-saksi di bawah sumpah dan juga dengan barang bukti maka terdapat
fakta – fakta sebagai berikut
Benar bentrokan pertikaian yang terjadi pada bulan April hingga September 1999 di Tim-Tim berhubungan dengan pengumuman berupa opsi yang diberikan kepada Tim-Tim pada tgl 27 Januari 1999 Benar dalam sejarah panjang kekerasan di Tim-Tim presiden menginginkan penyelesaian yang menyeluruh bagi masyarakat Tim-Tim yang selama ini tertindas berupa opsi I (otonomi khusus) dan II (menolak otonomi khusus) dan pemberian opsi tersebut mendapat respon dari PBB selanjutnya dilaksanakan perjanjian pemerintah Indonesia dengan Portugal di bawah naungan PBB pada tanggal 05 mei 1999 Bahwa benar selanjutnya pelaksanaan Jajak pendapat yang diadakan di Tim-Tim berada karena suatu kesepakatan antara PBB dan Portugal pada tgl 05 Mei 1999 di New York yang dikenal sebagai New york Agreement atau kesepakatan Tripartid Bahwa benar kesepakatan pengaturan pengamanan Indonesia dan Portugal dan sekretaris jenderal PBB adalah ( iklim yang aman tanpa adanya kekerasan atau bentuk-bentuk intimidasi lainnya merupakan pra-syarat dari penyelenggaraan jajak pendapat, tanggung jawab keamanan di pundak Indoensia ) untuk itu diperlukan netralitas KPS yang dibentuk pada 21 April 1999 harus segera dapat berfungsi KPS dan PBB akan membentuk peraturan yang harus ditaaati oleh semua pihak untuk menjamin adanya peletakan senjata serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai pelucutan senjata Hanya polisi yang bertanggung jawab atas tertibnya hukum Sektrearis Jenderal menerima mandat yang diperlukan akan menyediakan sejumlah pejabat polisi sipil yang bertindak sebagai polisi Indonesia Benar ada dua pertanyaan dalam dua berkas jajak pendapat (apakah anda menerima otonomi dan yang kedua menolak otonomi) Benar orangtim-tim yang berhak memberikan suara adalah mereka yang berusia 17 tahun keatas dan yang lahir di sana atau orang tuanya di sana atau salah satu dari orang tua yang lahir di sana Benar tahapan proses jajak pendapat di atur sebagai berikut (rencana operasional, informasi kepada publik dan pendidikan pemilih, persiapan pendaftaran dan pengumuman daftar pemilih, kampanye politik, periode tenang dan pemungutan suara dan pengumuman jajak pendapat Portugal dan Indonesia berhak mengajukan wakil mereka untuk mengamati seluruh tahapan proses jajak pendapat Benar Peninjau Internasional akan mengawasi proses penentuan pendapat Benar Otoritas Indonesia akan menjamin keamanan Jajak pendapat Dan akan bertanggung jawab atas personil PBB Sejumlah polisi sipil Internasional akan menjadi penasehat polisi Indonesia Benar TNI tidak boleh bertindak apapun selanjutnya panglima TNI menarik pasukann kepos-nya masing-masing Selanjutnya keterangan dia tas belum selesai karena fakta-fakta dibacakan majelis diambil dari keterangan saksi-saksi Bahwa berdasarkan surat Pro Yustisia No PP .302 1999 penggalian masal tidak dikenal menjadi bagian ilmu forensic Faklutas kedokteran UI terdapat fakta sebagai berikut
Berdasarkan proses permintaan hukum dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan surat tertanggal 20Novemver 1999 Tim Dokter forensic fakultas Indonesia yaitu majelis menyebutkan 3 orang dokter yang telah melakukan penggalian kuburan masal tidak dikenal diduga sebagai korban pelanggran HAM bertempat di arah selatan kabupaten Kovalima melakukan pemeriksaan tempat tiga jenazah dan pada tanggal 26 3 jenazah lainnya di RS Atambua Kuburan masal terdiri dari tiga kuburan yaitu kuburan seluas 2x3 m berisikan 12 jenazah, kuburan2x3 m berisikan 3 jenazah, kuburan seluas 2,5 x 2,5 meter berisikan 11 jenazah Berdasarkan visum bahwa mayat tersebut adalah Romo Petrus Suanto pada mayat ditemukan patah tulang belakang hingga akibat tembakan senjata api berkecepatan tinggi sebab kematian adalah akibat tembakan senjata api pada leher yang mengakibatkan patah tulang leher dan kerusakan jaringan otak di dalamnya. Untuk membahas kasus pelanggaran HAM Berat ini diperlukan menyampaikan beberapa azas hukum Internasional berkenaan dengan kejahatan kemanusiaan
- Bahwa tak ada seorangpun di atas hukum bertanggung jawab atas kesalahannya dan tak ada pihak yang bisa lolos dari hukum dari kejahatan masa lalu dan masa depan
- Bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dan genosida adalah musuh umat bersama manusia yang tidak boleh lolos dari penuntutan dan hukuman
Dalamkejahatan kemanusiaan sudah menjadi bagian dari prinsip umum yang sudah diakui oleh masyarakat Bangsa-bangsa dan orang yang melakukan tindakan kekerasan (commission) atau pembiaran (omission) dapat dituntut secara retroaktif Menimbang bahwa demikian juga dalam UU N0. 26 disebutkan bahwa pelanggaran HAM berat merupakan Extra Ordinary Crime bahkan dalam UU tersebut disebutkan pula dalam pasal 7 bahwa genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan Statuta Roma pasal 6 dan 7 Demikian UU dan pemerintah telah mengadopsi hukum internasional dalam perundangan Nasional sehingga telah menerapkan prisip -prinsip hukum internasional sehingga kebiasaan dan praktek peradilan dapat diterapkan dalam pengadilan Pelanggaran HAM berat di negara kita Menimbang berdasarkan azas-azas hukum Internasional di atas majelis memandang perlu mengemukakan dan membahas dalam hukum acara pidana yang akan dijadikan pedoman dalam mengadili perkara ini (majelis berdasarkan pada pasal 10 UU No. 26 Tahun 2000 bahwa ketentuan hukum cara Pengadilan Ham berdasarkan pada KUHAP termasuk dalam pembuktiannya
Berdasarkan Pasal 1 (83) KUHAP bahwa sekurang-kurangnya ada dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa pelaku dapat bertanggung jawab Pasal 1 (86) ayat 1 KUHAP Tentang alat – alat bukti yang sahKeterangan saksi
Keterangan ahli Surat
- Petunjuk Keterangan terdakwa Menimbang Majelis hakim memberi arti alat bukti masing-masing
Keterangan saksi : dapat dijadikan sebagai alat bukti apa yang saksi katakan di pengadilan mengenai suatu peristiwa pidana yang ia lihat, dengar dan alami sendiri dan di bawah sumpah (pasal 85 ayat (1) jo 41 juncto 27 160 ayat (3) KUHAP). Keterangan saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai dengan yang lain tidak merupakan alat bukti namun apabila mengikuti keterangan saksi yang disumpah dapat di jadikan sebagai tambahan alat buktiyang sah Jika saksi mendapatkan halangan meninggal dunia, atau Karena halangan yang sah dan tidak dapat hadir di sidang atau sebab lain yang berhubungan dengan negara maka keterangan saksi yang dibacakan yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah maka keterangan disamakan dengan saksi di bawah sumpah yang hadir di persidangan (pasal 162 ayat 1dan 2 KUHAP) Bagaimana cara hakim menilai keterangan saksi maka majelis berpedoman pada KUHAP
kesesuaian keterangan saksi dengan saksi yang lain kesesuain seorang saksi dengan saksi yang lain alasan yang digunakan saksi untuk memberikan keterangan cara hidup dan tata susila segala sesuatu pertimbangan yang dapat dipercaya keterangan saksi yang berdiri sendiri atas suatu kejadian dapat dijadikan sebagai alat bukti yang apabila keterangan saksi ada hubungan yang satu dengan yang lain sehingga dapat membenarkan suatu peristiwa (pasal 185 ayat 4) Sedangkan pendapat dan rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja bukan termasuk sebagai alat bukti (185 ayat ayat 5) Dalam keadaan itu UU tidak menyebutkan secara jelas mengenai nilai pembuktian yang dibacakan di pengadilan dan tidak sumpah terlebih dahulu Menimbang bahwa berdasarkan yang disebutkan di atas hakim dapat saja menerima atau menolak dengan alasan-alasan tertentu keterangan seorang saksiKeterangan Ahli (majelis berdasarkan pada pasal 186 KUHAP)
- Surat (majelis berdasarkan pada pasal 187 KUHAP)
- Petunjuk (majelis berdasarkan pada pasal 188 ayat 1dan 2, 3 KUHAP)
- Keterangan terakwa (majelis berdasarkan pada pasal 189 ayat 1dan 2, 3 dan 4 KUHAP) Menimbang pada semua keterangan alat bukti di atas majelis terlebih dahulu menilai keterangan yang diberikan oleh saksi Menimbang alat-alat bukti surat maka surat yang dipertimbangkan oleh majelis yaitu Surat STR Lapsus 184/ 1999 tanggal 07 April yang ditanda tangani oleh Mahidin Simbolon
Alat bukti pentunjuk majelis hakim menggunakan petunjuk – petunjuk yang diperoleh dalam sidang perkara lain pelanggaran Ham, karena majelis berpendapat bahwa perkara dalam kasus pelanggaran Ham Berat di Tim-Tim sesungguhnya adalah satu karena terdakwanya terdiri dari 18 orangmaka perkaranya dipisah Menimbang bahwa terdakwa sudah diperiksa di persidangan dan memerikan keterangannya dan sebelum majelis menimbang alat bukti yang diajukan JPU majelis terlebih dahulu surat dakwaan JPU dan Nota Pembelaan terdakwa Menimbang bahwa terhadap tuntutan JPU ad hoc majelis hakim tidak sependapat karena JPUtidak cermat dan tidak konsisten dan tidak mengikuti kaidah-kaidah tuntutan yaitu
- JPUtidak mempertimbangkan kesaksian dari Gatot Subiyaktoro JPU menuntut dengan pembebasan tetapi masih mencatumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, sesuatu yang tidak lazim dalam tuntutan bebas Bahwa dalam tuntutannya terakhir JPU menyatakan bahwa tuntutannya tidak dirasakan oleh masyarakat TNI terutama oleh terdakwa. Bahwa persidangan ini bukan tindakan balas dendam atau tidak untuk memenuhi kehendak-kehendak atau tekanan dari pihak manapun. Sesuatu yang sangat janggal dikemukakan dalam suatu tuntutan bebas Perbedaan pendapat tersebut akan majelis pertimbangkan Menimbang pada nota pembelaan PH terdakwa majelis hakim tidak sependapat walaupun demikian majelis memahami bahwa yang dikemukakan adalah fakta dan pertimbangan yang menguntungkan terdakwa Menimbang beradasarkan keterangan yang disampaikan di atas Majelis akan menilaiketerangan saksi
- Kualitas saksi = dari 30 orang saksi yang diajukan 12 orang diantaranya (Lilik Kushadiyanto, Nur Muis, Tono Suratman, Wiranto, Asep Kuswani, leonito martin, Sujarwo, Herman sedyono, Sugito, Adios Salopa, Makarau, Salman s manafe, Jhon Rea,Yayat Sudarajat, Joko waluyo dan saksi yang dibacakan Timbul silaen dan Abilio Soares) adalah sesama terdakwa dalam persidangan perkara HAM berat lainnya
- Menimbang bahwa Kiki Syahnakri, Salman s manafe, Jhon Rea, Carlos amaral, Remundo dos santos, Hartono, Widya Bagja, Tamtama Adi adalah saksi-saksi yang berasal dari kalangan militer baik dari TNI AD/ AU Menimbang bahwa kualitas saksi-saksi tersebut adalah bekas atasan/teman/bawahan terdakwa maka majelis berpendapat bahwa keterangan dari saksi tersebut adalah saling menguntungkan dan menutupi kesalahan terdakwa atau setidaknya memberikan keterangan yang saling meringankan Menimbang karena hanya 3 orang saksi yang memberikan kesaksiannya yaitu
- Manuel V carascalao
- RafaelDos Santos
- Uskup Belo
Tentang keterangan Uskup Belo Menimbang Bahwa PH Terdakwa mendalilkan bahwa kesaksian Uskup Belo bersifat Testimonium de audito (h.444 nota pembelaan) Tetapi majelis Hakim tidak sependapat bahwa pada halaman 490 keterangan Uskup Belo diakui walau keterangan tersebut seorang diri Pelanggaran HAM tidak konsisten dengan dalil-dalilnya maka mejelis menganggap keterangan Uskup Belo perlu dipertimbangkan Menimbang bahwa uskup belo mengalami sendiri dalam arti meminta perlindungan supaya tidak mendapat serangan dari milisi dan mendengar kata-kata serang sekarang oleh seorang perwirayang berkulit putih, Uskup Belo juga mengalami sendiri bahwa dia meminta kepada Wirantobahwa dalam militer intel begitu canggih karena mereka bisa menemukan siapa yang menembak dan membuat masyarakat risau, dua pertanyaan dari Uskup Belo tidak dijawab Wiranto yang dibalas dengan sinisme Menimbang bahwa Uskup Belo melihat sendiri rumahnya dibakar Keterangan saksi Rafael Dos Santos Bahwa Saksi korban tersebut mengalami sendiri, melihat dan mendengar ada yang hendak membunuh dan rumah akan diserang oleh milisi yang dibantu polisi, meskipun itu dibantah oleh PH tetapi diakuinya bahwa ada anggota kodim (Reymundo, Isac Dos Santos, Tome Diego) yang melihat menyerang rumah pastor Menimbang bahwa para penyerang sangat dikenal oleh saksi kerena mereka adalah putera daerah atau bahkan salah seorangnya yaitu Isac Dos santos keponakannya. Dan Rafael Dos Santos mengalami sendiri kerusakan rumahnya, tembakan gas air mata dan tembakan senjata yang ditujukan ke rumahnya Dan secara jujur Rafael Dos Santos mengatakan bahwa ia diselamatkan oleh perwira anggota kodim dari ancamanpembunuhan Menimbang bahwa keterangan tersebut walaupun dengan teleconferense tetapi karena disaksikan secara lansung oleh wakil dari kejaksaan Agung Timor leste, JPU dan Pelanggaran HAM maka majelis dapat percaya pada kesaksiannya Menimbang kesaksian tersebut meskipun JPU mengatakan kesaksian seorang diri, di setujui oleh PH namun majelis tidak sependapat (pendapat majelis akan dikemukan dibawah) Saksi Manule V carascalao Menimbang bahwa menurut majelis dapat diterima sebagai saksi yang sah karena saksi mengalami sendiri sebagai korban dari rumahnya yang dirusak, melihat dan mengalami sendiri rumah saksi diserang dan anak saksi terbunuh dengan cara mengenaskan yaitu akibat bacokan dan tembakan dan dia melihat banyak sekali darah di depan rumah ruang tengah dan hancurnya perkakas rumah maka majelis tidak sependapat dengan PH yang menyatakan keterangan saksi adalah rekayasa
Keterangan Ahli Menimbang bahwa keterangan ahli cukup objektif walaupun demikian tidak mengikat hakim dan majelis akan mempertimbangkan bagian yang penting-penting saja Keterangan Saksi ahli Muladi Tentang unsur Meluas dan sistematik dia mengatakan untuk membuktikan unsur tersebut harus ada kebijakan negara yang memerintahkan (seperti etnik Cleansing) tetapi majelis berpendapat tidak akan pernah ditemukan kebijakan dan perintah dari negara manapun tentangkebijakan demikian Menimbang bahwa pengadilan Internasional ad hoc Rwanda untuk kasus Akayesi (ICTR) unsure sistematik adalah tindakan yang berpola dan teratur berdasar kebijakan yang melibatkan sumber-sumber publik dan swasta. Unsur sistematik tidak mengharuskan adanya kebijakan tetapi cukup merujuk adanya perencanaan. Menimbang bahwa pengadilan Internasional ad hoc Yugoslavia (ICTW) Tentang unsur Meluas dan sistematik tergantung pada 4 elemen
- Tujuan politik/Ideologi dalam rencana untuk melakukan penganiayaan dan melemahkansalah satu kelompok dalam masyarakat
- Melakukan tindak/memerintahkan secara meluas dan berulang-ulang melakukan tindak kejahatan kemanusiaan secara meluas
- Pelibatan pihak berwenang untuk melakukan rencana
Menimbang untuk Indonesia tidak dapat dibuktikan adanya kebijakan negara untuk melakukan penyerangan atau pembunuhan atau pembumihangusan namun karena terjadi korbanjiwa, kerusakan harta benda, dan kehormatan dari penduduk sipil karena telah dilakukan berulang-ulang, massif dan pola yang sama maka kesalahan tersebut tidak hanya harus disalahkan pada kelompok Pro-Integrasi (milisi/ PPI) dapat dikatakan sebagai kerangka system yang menurut DR Daniel Parisa cukup dilihat dari adanya korban dari bentrokan dengan pola yang sama dan berulang-ulang Menimbang bahwa TNI dalam hal ini di Tim-Tim merupakan unsur utama dari system pengendalian operasional maupun keamanan, dan dari sejarah dapat dilihat bahwa TNI merupakan bagian dari system tersebut sehingga tidak dapat dikatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab Tanggapan Saksi Ahli Dodi haryadi
Majelis berpendapat bahwa iklim konflik di Tim-Tim tidak dapat dibiarkan berlansung lama sehingga penguasa harus melakukan tindakan yang mencegah tindakan yang rawan menimbang Bahwa surat-surat yang dijadikan alat bukti adalah STR 184 menimbang bahwa Wiranto hanya mempertimbangkan surat-surat yang resmi saja maka Surat tersebut adalah sah karena surat tersebut ditanggapi oleh Panglima ABRI dengan mengirimkan tim Investigasi Ke Liquisa
Menimbang dari laporan tim Investigasi dari MABES hanya mewawancarai 4 orang maka majelis berpendapat bahwa laporan tersebut tidak memenuhi kaidah-kaidah investigasi karena 4respoden tersebut tidak memenuhi syarat dari daerah yangbegitu luas maka investigasi itu tidak valid sehingga tidak perlu dipertimbangkan Berdasarkan saksi Widya Bagja dan I Ketut Murtika bahwa surat tersebut adalah sebagaimana aslinya dan sesuai dengan BAP maka pendapat dari PH dapat dikesampingkan Dalam surat tersebut ditemukan istilah Back-up adalah menurut majelis adalah sudah menjadi istilah umum kalau Back-up atau membantu atau dalam kata lain keberpihakan mereka pada kelompok Pro-integrasi Petunjuk Menimbang bahwa alat bukti yang berupa petunjuk, majelis akan menimbang bahwa kenyataan yang tidak dapat dibantah bahwa kehadiran TNI AD sangat berperan bahkan menentukan arah kebijakan Timor-Timur Integrasi ke Indonesia dalam wujud Provinsi ke-27 Menimbang bahwa peran TNI waktu itu turut membangun mental dan fisik Timor-timur dan melatih putera-putera daerah menjadi sangat loyal seperti wanra yang sebagian besar bergabung dengan PPI Menimbang bahwa sangat dimengerti bahwa apabila pengorbanan ABRI menjadi sangat tidak berarti ketika Pemerintah mengumumkan opsi kemerdekaan apabila ketika memperoleh kenyataan provinsi tersebut harus lepas dari Indonesia sehingga dapat dimengerti apabila kekecewaan di arahkan kepada kelompok pro-kemerdekaan dan mudah Menimbang bahwa pada pengangkatan Kiki syahnakri sebagai Panglima Darurat Militer seperti kesaksiannya program pertamanya adalah meliquidasi puter-putera daerah karena khawatir akan personil PBB di Timor Lorosae Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut didapatkan petunjuk yang jelas mengapa pula yang dijadikan terdakwa dalam pelanggaran HAM berat ini adalah TNI AD lebih banyak Menimbang oleh karena itu majelis hakim akan mempergunakan petujuk-petunjuk yang diperoleh dalam sidang perkara lain pelanggaran HAM berat di Tim-Tim yang telah diperiksa dan dan diputus bersama terdakwa karena hakim berpendapat bahwa kasus ini sesungguhnya satu perkara saja karena terdakwanya terdiri dari 18 orang Menimbang bahwa pemisahan perkara ini diakui pula oleh PH terdakwa terbukti diajukannya putusan bebas dari dandim Liquisa Asep Kuswani dan danrem Tono Suratman dan dandim Dili Endar Priyanto dan pemidanaan dari Sujarwo dan danrem Nur muis Menimbang bahwa dalam perkara dandim Dili Endar Priyanto dalam pertimbangannya majelis hakkim Endar Priyanto menyatakan bahwa terbukti anggota koramil Maubara yang menyerang Kediaman dari Dili hanya karena anggota koramil Liquisa tersebut bukan bawahan lansung dari dandim Dili maka ia di bebaskan
Menimbang pula bahwa dalam perkara Sujarwo telah terbukti bahwa perlindungan yang
seharusnya ada dirumah Uskup Belo telah ditarik sehingga memudahkan penyerangan Menimbang bahwa Guteres yang menerangkan bahwa terdakwa secara jelas menyatakan kedekatan PPI dengan militer merupakan petunjuk bahwa keterlibatan militer khususnya TNI AD dalam setiap bentrokan masa yang terjadi setidaknya pembiaran yang sebenarnya telah diketahui oleh pihak militer /TNI AD Menimbang karena setiap bentrokan selalu terjadi dengan pola yang sama dan dilakukan secara berulang-ulang serta penyerangan selalu ditujukan ketempat pengungsian yang tidak dijaga atau telah ditarik penjagaannya Menimbang selalu terjadi tanda-tanda yang sama sebelum terjadinya kerusuhan yaitu kerumunan masa yang besar yang disertai dengan senjata api rakitan kayu dan lain-lain seperti di Makodim Liquisa/ kediaman di Rumah Rafael Dos Santos, Demikian pula terjadinya pawai akbar sebelum penyerangan di rumah Manuel tanpa dihalangi oleh aparat TNI padahal banyak dari kalangan intel yang hadir dalam apel tersebut Menimbang dari isi pidato Eurico dan Joao Tavares di depan ribuan kelompok PPI yang bersifat provokatif yang akan menghabiskan keluarga caracalao seharusnya TNI sudah bisa menduga/ memperkirakan apa yang akan terjadi sehingga aparat mengetahui bahwa di Rumah manuel banyak pengungsi yang berasal dari kelompok Pro-kemerdekaan Menimbang bahwa keberadaaan para pengungsi tidak masuk akal apabila kelompok pro-kemerdekaan akan berlindung ditempat yang telah disediakan (MAPOLDA, MAKODIM dan lain-lain, di mana Dandim -kapolda dan berserta aparat bawahannya sangat berpihak pada kelompok pro-integrasi Menimbang dari petunjuk-petunjuk di atas dapat ditunjukan bukti bahwa adanya bukti keterlibatan TNI/ Polri dalam terjadinya kerusuhan seperti didakwakan JPU Menimbang bahwa berdasarkan dari alat-alat bukti yang tersebut majelis tidak sependapat dengan JPU bahwahanya terdapat satu alat bukti karena disamping keterangan saksi juga terdapatpetunjuk-petunjuk yang kuat mengenai keterlibatan TNI AD sehingga dalil JPU harus ditolak Menimbang terlebih-lebih lagi dalil tersebut dapat di kesampingkan dalam perkara pelanggaran HAM berat sebagaimana yang dipraktekan dalam pengadilan Internasional adhoc dalam kasus NISCOTABIC Menimbang bahwa pengambilan dalil di atas dimungkinkan ketika pengadilan di hadapkan dalam kesulitan menghadirkan saksi dan kesaksian mana dikuatkan oleh petunjuk lainnya Menimbang bahwa JPU telah mendakwa terdakwa Lihat dakwaan I dan dakwaan II Menimbang bahwa titik tolak Majelis hakim adalah surat dakwaan dari JPU (lihat dakwaan)
Menimbang dakwaan pertama Bahwapasal 42 UU No. 26 Tahun 2000 Dengan unsure-unsur dakwaaan I Komandan militer yang efektif Pengendaliannya yang efektif Pasukan baru saja/ akan dan telah melakukan pelanggaran HAM berat dalam bentuk pembunuhan Tidak dilakukan pengendalian pasukan secara patut Mengabaikan informasi dan seharusnya mengetahui Menimbang bahwa unsur -unsur tersebut akan dijelaskan majelis Komandan militer adalah seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komadan militer I Seorang komandan militer adalah seorang anggota Angkatan Bersenjta yang diberi tugas dan kewenangan untuk memberikan kepada satu/ lebih unit-unit bersenjata atau berwenang memberikan perintah secara langsung kepada bawahannya atau unit-unit komandannya Menimbang bahwa doktrin komando adalah kekuasaan untuk memerintah dan mengatur prajuritkesatuan di bawah komandonya Menimbang bahwa kesatuan komando di terapkan dalan Chain of Command (rantai komando) yaitu saluran hirarki komando mulai dari komandan yang tertinggi sampai terendah dan perintah bersumber dari yang paling atas dan dijabarkan oleh kesatuan bawahnya dan sampai pada tingkat pelaksana Menimbang bahwa pelaksana berjenjang secara kesatuan namun pertanggung jawaban tugas tetap berada pada komando yang tertinggi kecuali ada penyimpangan yang dilakukan oleh komando paling rendah Menimbang bahwa srtuktur komando terdiri dari komando pembinaan dan komando operasi yang memiliki struktur komando masing-masing Menimbang bahwa berdasar pasal 31 ayat 1 dan 3 UU NO. 20 tahun 1982 tentang pertahanan keamanan negara bahwa tingkatan komando tertinggi untuk bertanggung jawab pada pertahanan adalah ada pada Presiden dibantu oleh panglima TNI, sedangkan komando pembinaan dan operasi ada pada tingkat panglima TNI Menimbang bahwapanglima adalah komandan yang efektif dalam pengendalian operasi dan X pasukan. Dan operasi yang dilakukan oleh komando daerah Militer selaku komando operasi/KOOP bersumber dari perintah panglima sehingga secara langsung Pangkoops bertanggung jawab pada panglima Menimbang bahwa kekuasaan panglima adalah Pelakasana komando kepada koops termasuk satuan yang dibentuk disamping koops
- Pejabat yang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap tugas koops dan satuan lainnya yang dilibatkan
- Perwira penyerah perkara tertinggi
Menimbang bahwa panggkoops adalah komadan militer yang efefktif dalam pengendalian operasi pasukan dalam arti bahwa pangkoops menerima tugas dari panglima yang mengendalikan seluruh pasukan TNI di bawah koops Menimbang bahwa kekuasaan pangkoops adalah pelaksana komando dan pengendali operasi terhadap satuan-satuan di bawah komando koops, perwira penyerah perkara tertinggi di wilayah operasinya, atasan tertinggi yang di daerah operasi Menimbang bahwa majelis hakim sependapat dengan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa adalah panglima komando militer (pangdam ) IX Udayana (15 Juni 1998-27 Nov
1999) Selakupangdam maka terdakwa mempunyai tugas dan wewenang Baik sebagai komando pembinaan dan komando Operasi KODAm IX Udayana membawahi korem 164 WD yang membawahi 13 kodim Terdakwa mempunyai kewenangan untuk memberi perintah kesatuan Menimbang bahwa majelis hakim juga setuju pendapat PH bahwa komandan yang efektif adalah seorang yang dianggkat menjadi militer diberi pangkat dan mendapat gaji dari negara dan diangkat menjadi pimpinan dalam kesatuan militer yang mempunyai kewenangan berdasarkan hukum untuk memimpin, menggerakkan, mengendalikan dan mengawasi kesatuannya Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas majelis hakim menolak argumen PH, yang menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan pengendalian yang efektif terhadap anggota KOREM-KodiIm-Koramil Menimbang bahwa berdasarkan alasan di atas majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa
selaku pangdam Udayana adalah panglima yang efektif yang dapat dipertanggungjawabkan pada tindak pidana yang dilakukan di bawah yuridiksi pengadilan HAM m yang dilakukan oleh pasukan dan pengendaliannya yang efektif dan tindak pidana tersebut terjadi akibat tidak dilakukannya pengendalian secara patut Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Pelanggaran Ham berat yang didakwakan JPU
(≡1
adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk serangan yang meluas dan sistematik yang diketahuinya serangan tersebut ditujukan kepada penduduk sipil Menimbang bahwa unsur kejahatan kemanusiaan adalah serangan, meluas dan sistematik Menimbang bahwa yang dimaksud dengan serangan tidak harus serangan militer dalam arti bahwa serangan tersebut tidak harus menggunakan kekuatan militer tetapi dalam bentuk pengerahan kekuatan non militer atau operasi yang dilalakukan terhadap penduduk sispil Menimbang bahwa yang dimaksud dengan dilakukan secara masif dan berulang-ulang dengan skala yang besar dari penyebaran tempat maupun jumlah korban dan dilakukan secara kolekttif (kasus Akayesi) Menimbang bahwa di Tim-Tim memang terjadi kejahatan kemanusiaan dalam bentuk pembunuhan yang memenuhi unsur meluas dan terungkap di persidangan
(majelis membacakan locus-tempus sesuai dakwaan) dengan menyatakan bahwa TNI membiarkan bentrokan terjadi Menimbang unsur sistematik dalam kejahatan kemanusiaan merupakan tindakan yang teratur dan tercela berdasarkan dari kebijakan yang melibatkan penggunaan sumber publik maupun swasta dan tidak mengharuskan kebijakam tersebut diformulasikan secara formal, tetapi merujuk adanya perencanaan, Dalam kasus Akayesi secara de jure kasus ini mengandung tiga elemen Adanya tujuan politik yang di tuangkan dalam rencana untuk menghancurkan dan melemahkan kelompok dalam suatu masyarakat Tindak kejahatan berulang -ulang dan melibatkan pihak yang berwenang Menimbang dalam peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan di Tim-Tim seperti dalam ksaus-kasus di ketiga tempat di atas memiliki karakteristik yang sama, walaupun tidak diformulasikan secara formal Selalu di dahului oleh pengumpulan massa yang terdiri dari kelompok pro-integrasi yang mempunyai struktur organisasi dan diketahui oleh aparat militer (TNI/ POLRI) Adanya tujuan politik dengan melemahkan lawan politik (prokemerdekaan) guna memenangkan kelompok Pro-integrasi Korban penyerangan selalu kelompok pro-kemedekaan yang sedang berlindung di tempat pengungsian Dan terus dilakukan secara berulang-ulang Dan secara nyata TNI AD melakukan tindakan yang diskriminatif/keberpihakannya pada kelompok Pro-integrasi Menimbang bahwa pasal-pasal di atas majelis hakim berpendapat bahwa unsure-unsur kejahatan terhadap kemasnuiaan telah terpenuhi Menimbang bahwa pelaku terhadap kejahatan kemanasiaan tersebut harus merupakan pasukanyang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif Maka majelis hakim akan mempertimbangkan unsur pasukan dalam komando dan pengendaliannya yang efefktif Menimbang bahwa terbukti di persidangan pelaku dari kejahatan terhadap kemanusiaan pada peristiwa-peristiwa itu adalah pro-integrasi, namun terbukti pula dipersidangan bahwa ada keterlibatan anggotaTNI Yaitu pada peristiwa penyerangan gereja Liquisa telah terbukti ada anggota TNI bersama anggota POLRI bahwa saksi Rafael Dos santos mengenali anggota TNI tersebut yang ikut melakukan penyerangan yaitu (Reymundo Dos santos, Tome Diego dan Isac Dos santos) mereka melakukan penyerangan bersama milisi BMP Dan pada peristiwa Penyerangan 17 april danrem tono Suratman telah dilapori bahwa rumah korban akan diserang namun tidak berbuat apa-apa Pada Diosis Dili aparat TNI tidak berhasil melakukan upaya pencegahan, begitu juga dengan peristiwaSuai dan Uskup belo
Menimbang bahwa terdakwa selaku pangdam Udayana yang harus menindak para pelaku yang melakukan penyerangan Menimbang dari fakta-fakat di atas terbukti secara aktif maupun pasif keterlibatan anggota TNI yang berada di bawah komando pengendlian yang efektif Maka majelis hakim terdakwa harus bertanggung jawab atas tindak kejahatan terhadap kemanusiaan yang di dakwakan Tidakdilakukan tindakan secara patut
(≥)
Mengacu pada pasal 87 protocol tambahan 1 konvensi Jenewa Menimbang bahwa terungkap dari fakta-fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa selaku pangdam dalam kapasitasnya sebagai pengendali komando yang efektif bahwa terdakwa tidak melakukan langkah-langkah pemantauan yang efektif terbukti dari keterangan saksi yang tidak pernah datang ke lokasi kejadian Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan terdakwa tidak melakukan salah satu fungsi yang dimiliknya sebagai pangkoops (sebagai perwira penyerah perkara dan sebagai atasan yang berhak menghukum di wilayah operasinya) karena tidak ada satupun dari bawahannya yang bertanggung jawab dan diajukan kemeja pengadilan, dengan demikian terdakwa gagal telah melaklukan tindakan korektif atas pelanggaran yang dilakukan dibawahnya V mengetahui Mengabaikan informasi dan seharusnya mengetahui pada saat itu seharusnya Menimbang Sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan ada/tidaknya unsur ini dalam Pertanggung jawaban Komando Majelis akan mengutip beberapa opini yang telah Cummunies Doktorin yang digunakan dalam beberapa kasus internsional menimbang kasus incomior Blackit seperti di kemukakan di atas baik dari JPU maupun majelis Hakim mempunyai pendapat bahwa unsur ini dapat di buktikan bahwa komandan tersebut cukup mengetahui secara faktual melalui bukti-bukti lansung maupun situasional Menimbang bahwa unsur tersebut dapat dapat dibuktikan pula seperti sejumlah korban, bentuk dan lingkup dari tindakan melawan hukum tersebut jika memungkinkan lokasi geografistindak melawan hukum tersebut Menimbang dalam kasus tersebut juga dinyatakan bahwa unsur selayaknya mengetahui majelis hakim menyimpulkan bahwa pasca perang Dunia II telah dibuat standar tanggung jawab komando atas kejahatan yang dilakukan anak buahnya, jika ia gagal menjalankan cara- cara untuk mempelajari pelanggaran dan keadaaan saat itu dan kegagalan untuk mengetahui akibat sebagai pembiaran karena komandan tersebut melakukan tindakan yang tidak masuk akal dan dapat diterapkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, segala kegagalan tugas menjadi tanggung jawab komandan
Menimbang bahwa dalam praktek pengadilan Iternasional pengetahuan terdakwa terhadap kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya tanpa ada tindakan-tindakan yang patut yang seharusnya dilakukan oleh komandan dapat dipakai untuk menentukan Mandsrea (tanggung jawabKomando) menimbang bahwa dalam persidangan ini JPU telah menyerahkan sejumlah bukti surat yang merupakan laporan resmi baik keadaaan peristiwa maupun letak geografis dari kejadian yang menimbulkan banyak korban, hal mana diketahui pula oleh atasan terdakwa (Jenderal Wiranto) menyatakan selalu menerima laporan resmi dari terdakwa sehingga selaku panglima Wiranto pada saat itu selalu mengetahui dan memantau situasi terakhir di Tim-Tim menimbang dari uraian tersebut majelis hakim berpendapat bahwa unsur ini terbukti menimbang bahwa bukti di atas dipandang persesuian satu dengan yang lainnya dan dihubungkan dengan teori yang berkembang saat ini prinsip-prinsip, norma-norma, dan praktek pengadilan internasional terhadap kejahatan kemnusiaan Majelishakim berkesimpulan bahwa tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan I terbukti secara sah dan meyakinkan dan oleh karena itu terdakwa harus bertanggung jawab secara komando terhadapkejadian di Tim-Tim menimbang bahwa terdakwa telah didakwakan dalam dakwaan IV Menimbang menurut majelis unsur dakwaan II sebagai berikut
- Komandan militer yang efektif pengendalian yang efektif sedang melakukan, baru saja melakukan pelanggaran dalam bentuk penganiayaan pengendalian secara patut keadaan pada saat itu seharusnya mengetahui Menimbang bahwa unsur-unsur ad 1-ad 5 telah dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam unsur-unsur dakwaan I, selanjutnya MH mengambil alih pertimbangan hukum dari pertimbangan hukum dakwaan I dalam pertimbangan hukum dakwaan II Menimbang majelis hakim dalam ad III bahwa perbuatan tersebut telah menimbulkan korban dan luka-luka yang diakibatkan penganiayaan sebagaimana fakta di persidangan terdapar sejumlah orang yang menderita luka-luka dan harta benda akibat serangan di gereja
Liquisa, pastor Rafael Dos Santos, Di rumah Manuel Carascalao, Di Diosis Dili, dan Di Uukup Belo serta di Gereja Ave Maria Suai menimbang bahwa berdasarkan saksi-saksi di persidangan serta saksi-saksi lain korban menderita luka-luka terdiri dari penduduk sipil dan kelompok pro-kemerdekaan Menimbang pengertian penganiayaan dalam UU No.26 tahun 2000 merupakan terjemahan dari istilah prececutionmenurut Statuta Roma yang berarti segala bentuk pencabutan hak-hak yang fundamental yang bertentangan dengan unsur-unsur nasional yang cirinya berpariasi dari perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat tindakan sewenang-wenang, juga perbudakan
Pada akhirnya majelis tidak sependapat dengan JPU dan tuntutan nya yang menuntut bebas terdakwa karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan hal-hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim dan tuntutan tersebut bersifat diskrimintaif dan mengandung ketidak adilan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama, disamping itu Majelis Hakim tidak terikat dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan Menimbang bahwa menurut majelis terdakwa selaku pangdam harus bertanggung jawab atas kekerasan yang meluas di Tim-Tim sebelum dan sesudah jajak pendapat Menimbang karena terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pidana dakwaan I dan II√ menimbang adanya barang bukti visum et repertum, surat-surat, senjata dan amunisi serta rekaman video maka majelis memerintahkan tetap terlampir dalam perkara yang memberatkan/meringankan terdakwa Majelis menimbang sebelum sampai pada putusan amar mejelis akan pertimbangkan hal-hal Hal-hal yang memberatkan
- peristiwa yang didakwakan terbukti banyak menimbulkan korban jiwa, harta benda
Karena kekerasan tersebut nama Indonesia terpuruk di mata Internasional
Hal-hal yang meringankan pendapatTerdakwa Berupaya mendamaikan pihak-pihak yang bertikai sebelum dan sesudah jajak
- Sebagai perwira telah lama mengabdikan dirinya kepada tanah air
- Sebagai perwira terdakwa mendapatkan penghargaan seperti Satya Seroja
karena terdakwa dihukum maka terdakwa harus membayar biaya perkara, memperhatikan UU NO.8 tahun 1981, UU NO..39 tahun 1999, UU No.26 tahun 2000 Deklarasi Universal ini tentangHAM dan peraturan perundangan yang lainnya yang berhubungan dengan perkara Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan I dan II dan menghukum terdakwa selama 3 tahun, dan menghukum terdakwa untuk membayar ongkos sebanyak 5000 rupiah Suasana persidangan Sebelum sidang ditutup audiensi TNI menyerbu majelis hakim sambil berteriak memaki majelis namun karena di depan pintu masuk banyak wartawan dan kameranya maka terhalangi, dan dari PH juga turut mencegah tindakan anggota TNI yang anarkis tersebut, dan kemudian PH menyampaikan pendapatnya kepada majelis dan bertanya dengan nada tinggi kenapa majelis mengucapkan bahwa para perwira TNI tidak dapat dipercaya, namun ketua Majelis Marni Mustafa lansung menutup persidangan dan meninggalkan ruang sidang PH menyatakan akan banding dan keputusan majelis tidak berdasarkan musyarwah tetapi berdasarkan voting karena hakim non karir lebih banyak dan terlihat di presidangan yang membacakan vonis adalah ketiga hakim non karis