Laporan Hari Bhayangkara ke-77
"KEWENANGAN EKSESIF,
KEKERASAN DAN
PENYELEWENGAN TETAP MASIF"
WLSIOLSI NUSI POLISI
KontraS
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
Laporan Hari Bhayangkara ke-77
“Kewenangan Eksesif, Kekerasan dan Penyelewengan Tetap Masif”
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
Penulis: Tim KontraS
Desan & Tata Letak: Teguh
Penerbit: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tlp: 021-3919097 | Fax: 021-3919099 | Alamat: Jl. Kramat II No. 7, Kwitang, Kec. Senen, Jakarta Pusat Email: [email protected] Website: kontras.org
Ringkasan Eksekutif
ertepatan dengan momen Hari Bhayangkara ke 77 yang diperingati
Bpada 1 Juli 2023, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS) kembali meluncurkan Laporan Hari Bhayangkara guna memberikan catatan berupa kritik serta saran terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada bidang Hak Asasi Manusia (HAM). Laporan ini menjadi bentuk partisipasi KontraS terhadap Reformasi Sektor Keamanan khususnya reformasi Polri, sesuai mandat reformasi serta untuk memberikan dorongan kepada Polri dalam melakukan perbaikan institusi sesuai dengan standar HAM dan demokrasi.
Sepanjang Juli 2022-Juni 2023, kami mendokumentasikan 622 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri. 622 peristiwa kekerasan tersebut diwarnai dengan 58 peristiwa kemudian penangkapan sewenang-wenang dengan 46 kasus, kami juga masih menemukan 13 peristiwa penggunaan gas air mata, beberapa di antaranya menimbulkan korban seperti yang terjadi pada Peristiwa Kanjuruhan di bulan Oktober 2022. Ironis bahwa anggota Polri yang seharusnya memberi rasa aman kepada masyarakat justru menjadi pelaku kekerasan kepada masyarakat sipil.
Selain memotret peristiwa kekerasan secara umum, sepanjang Juli 2022 Juni 2023 kami mendokumentasikan 29 peristiwa extrajudicial killing yang menewaskan 41 orang. Kasus-kasus extrajudicial killing tersebut mayoritas diakibatkan oleh penembakan. Terlihat bahwa kewenangan anggota Polri untuk menggunakan senjata api masih menjadi penyebab terampasnya hak hidup. Selain peristiwa extrajudicial killing, kasus salah tangkap yang disertai dengan penyiksaan juga masih terjadi selama satu tahun belakangan. Perlu digaris bawahi bahwa hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa merupakan bagian dari hak fundamental yang tidak dapat dikurangi (non- derogable rights). Peristiwa extrajudicial killing serta penyiksaan yang terjadi menunjukkan bahwa anggota Polri masih menjadi aktor yang berperan dalam pelanggaran hak fundamental warga negara.
Sepanjang Juli 2022-Juni 2022 berbagai peristiwa represi terhadap kebebasan sipil pun masih terjadi. Setidaknya 52 kasus kekerasan terhadap aksi demonstrasi oleh kepolisian. 52 kekerasan terhadap massa aksi tersebut menyebabkan 126 orang luka-luka dan 207 orang ditangkap. Represi terhadap kebebasan sipil juga secara khusus dialami oleh warga yang mempertahankan ruang hidupnya dari eksploitasi dan eksplorasi sumber daya alam oleh korporasi. Alih-alih bertindak untuk menjaga ketertiban dan keamanan warga, anggota Polri justru menjadi alat untuk membungkam warga yang sedang mempertahankan ruang hidupnya.
Hal yang sama juga dirasakan oleh orang asli Papua. Penerjunan anggota Polri yang cukup masif ke Tanah Papua sepanjang Juli 2022-Juni 2023 berbanding lurus dengan angka represi dan Pelanggaran HAM di Tanah Papua. Polri nampaknya masih belum sepenuhnya dapat menunjukkan citra yang ramah terhadap masyarakat sipil di Tanah Papua dan justru turut ‘berkontribusi’ dalam situasi kekerasan di Tanah Papua.
Pada akhir tahun 2022, publik juga dikejutkan dengan beberapa peristiwa ‘viral’ yang melibatkan anggota Polri. Selain pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dkk, peristiwa Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang serta keterlibatan perwira Polri dalam pusaran narkotika yang terungkap pasca penetapan tersangka Teddy Minahasa membuat kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian menurun.
| Kasus | pembunuhan | Brigadir | Yosua | Hutabarat | memperlihatkan | secara | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| gamblang kultur kekerasan dalam tubuh Polri yang bahkan menelan | |||||||
| korban dari kalangan Korps Bhayangkara sendiri. Peristiwa Kanjuruhan | |||||||
| ‘mempertontonkan’ berlebihan berakhir tragis hingga memakan korban jiwa. | betapa | penggunaan | kekuatan | dan | senjata | secara | |
| Pada | kasus | Minahasa, | kewenangan | besar | yang | dimiliki | dalam |
Teddy penanganan tindak pidana narkotika nampaknya dengan mudah disalahgunakan demi meraup keuntungan pribadi. Mekanisme pengawasan yang lemah disertai minimnya akuntabilitas turut menjadi faktor penyumbang terjadinya penyelewengan.
Pada akhirnya, berbagai data, temuan dan peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kewenangan besar yang dimiliki oleh Polri dalam rangka penegakan hukum serta pemeliharaan ketertiban dan keamanan justru kerap disalahgunakan dan dijadikan justifikasi untuk melakukan kekerasan. Impunitas juga tampaknya masih ‘melenggang’ dalam internal Polri. Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian tidak mampu memberikan efek jera kepada para pelaku, bahkan dalam beberapa peristiwa seperti persidangan para terdakwa peristiwa Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, para pelaku justru mendapatkan dukungan dari sesama anggota Korps Bhayangkara. Hal tersebut menunjukkan bahwa beberapa anggota Korps Bhayangkara me-normalisasi kultur kekerasan dan penyelewengan yang terjadi dalam institusinya.
Momen HUT Bhayangkara yang ke-77 seharusnya menyadarkan Polri, bahwa sebagai institusi masih banyak hal yang perlu dibenahi dan dievaluasi. Masyarakat sipil merindukan institusi Kepolisian yang demokratis. Perbaikan yang konkrit dan komprehensif tidak boleh ditunda dan harus dilaksanakan segera, fungsi penegakan hukum, pemeliharaan ketertiban dan keamanan serta pelayanan masyarakat harus bertransformasi ke arah yang lebih baik dan sesuai dengan standar-standar Hak Asasi Manusia.
Jakarta, 30 Juni 2023 Badan Pekerja KontraS
Fatia Maulidiyanti Koordinator
Ringkasan Eksekutif Daftar Isi
I. Pendahuluan 1
A. Pengantar 1
B. Metode 3
II. Temuan KontraS: Kekerasan dan 4
Penyelewengan Masih Masif
A. Kultur Kekerasan Korps Bhayangkara 4
1. Peristiwa Kekerasan 4
2. Extrajudicial Killing 10
3. Salah Tangkap 17
4. Represi Terhadap Kebebasan Sipil 20
B. Wewenang Disalahgunakan, Akuntabilitas 29
Dipertanyakan
1. Polisi dalam Pusaran Narkotika 29
2. Impunitas Aparat Kepolisian 33
III. Keterlibatan Anggota Polri dalam Bisnis SDA 37
IV. Penerjunan Aparat dan Kekerasan Polri di Tanah Papua 42
V. Agenda Reformasi Polri 45
A. Penguatan Oversight Mechanism 45
B. Pemolisian Demokratis 51
VI. Penutup 56
A. Kesimpulan 56
B. Rekomendasi 57
I. Pendahuluan
A. Pengantar
Bertepatan dengan momen Hari Bhayangkara ke 77 yang diperingati pada 1 Juli 2023, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali meluncurkan Laporan Hari Bhayangkara guna memberikan catatan berupa kritik serta saran terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada bidang Hak Asasi Manusia (HAM). Laporan ini menjadi bentuk partisipasi KontraS terhadap Reformasi Sektor Keamanan khususnya reformasi Polri, sesuai mandat reformasi serta untuk memberikan dorongan kepada Polri dalam melakukan perbaikan institusi sesuai dengan standar HAM dan demokrasi.
Laporan ini didasarkan pada hasil temuan yang didapatkan melalui pemantauan serta advokasi yang dilakukan oleh KontraS sepanjang Juli 2022- Juni 2023. Laporan ini juga dibuat dengan landasan bahwa institusi kepolisian yang demokratis harus akuntabel dan transparan, hal-hal tersebut perlu dibarengi dengan observasi serta pengawasan dari masyarakat sipil. Institusi kepolisian yang berorientasi terhadap pemajuan HAM perlu terbuka terhadap kritik serta masukan dari masyarakat sipil, yang dapat ditujukan baik kepada individu polisi maupun kepada Kepolisian sebagai suatu institusi. 1 Laporan ini kami buat dalam rangka berpartisipasi terhadap upaya mewujudkan institusi kepolisian yang demokratis dan berorientasi pada pemajuan HAM.
1 Anneke Osse, Memahami Kepolisian, Amnesty International Belanda, 2007, hlm. 186
Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI), pada akhir tahun 2022 kepercayaan publik kepada institusi Polri anjlok menjadi hanya 53%, setelah sebelumnya mencapai angka 72% pada pertengahan 2 Penurunan kepercayaan publik terhadap publik tersebut diyakini
- sebagai ekses atau akibat dari beberapa peristiwa ‘viral’ mengenai kepolisian yang cukup menyedot perhatian masyarakat Indonesia. Sepanjang 2022-2023 berbagai peristiwa yang dilakukan oleh anggota Polri dan menyita perhatian publik terjadi, mulai dari peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh sesama anggota Korps Bhayangkara yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Richara Eliezer. Peristiwa tersebut juga menyeret beberapa perwira seperti Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang kemudian divonis sebagai pelaku obstruction of justice. Belum berakhir dinamika kasus tersebut, publik kembali dikejutkan dengan keterlibatan anggota Polri dalam pusaran narkotika yang melibatkan Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara. Selain kedua peristiwa tersebut, pada Oktober 2022 gas air mata yang ditembakkan oleh anggota Polri juga ditengarai menjadi salah satu penyebab tewasnya 135 orang pada peristiwa Kanjuruhan yang terjadi pasca pertandingan Arema vs Persebaya Surabaya. Peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan paling tidak tiga hal, pertama bahwa kultur kekerasan khususnya extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum masih terjadi dan terus berulang dalam institusi Polri, kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menunjukkan bahwa kultur kekerasan tersebut bahkan menelan korban dari internal Korps Bhayangkara sendiri. Kedua, kasus Polisi dalam pusaran narkotika seperti kasus Teddy Minahasa menunjukkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya khususnya dalam konteks penanggulangan narkotika Polri masih minim akuntabilitas, sementara tragedi Kanjuruhan menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan dan senjata yang berlebihan masih terus menjadi penyebab jatuhnya korban jiwa yang berasal dari masyarakat sipil. Semua permasalahan tersebut bersumber 2 Dataindonesia.id, Kepercayaan Publik Kepada Polri Anjlok Menjadi 53%, https:// dataindonesia.id/ragam/detail/survei-lsi-kepercayaan-publik-kepada-polri-anjlok-menjadi-53
dari kewenangan besar yang dimiliki oleh institusi Kepolisian khususnya kewenangan yang berhubungan dengan penegakan hukum pidana.
Selain menunjukkan masifnya angka kekerasaan, penggunaan senjata dan kekuatan secara berlebihan serta keterlibatan Polri dalam pusaran narkotika, laporan ini juga akan memotret kasus salah tangkap hingga represi terhadap kebebasan sipil yang dilakukan oleh anggota Polri. Disamping itu kami juga menyoroti pelibatan anggota Polri dalam pengamanan bisnis Sumber Daya Alam (SDA) khususnya pada pertambangan yang sering kali menjadi “sumber” terjadinya pelanggaran HAM serta penerjunan anggota Polri ke Papua yang dapat diduga menjadi salah satu faktor keberulangan pelanggaran HAM dan situasi kekerasan di Papua. Semua data dan angka tersebut akan menunjukkan pola Pelanggaran HAM yang terjadi dalam tubuh Polri.
Laporan ini terbagi menjadi enam bagian dan akan kami akhiri dengan memberikan rekomendasi mengenai langkah perbaikan yang dapat dilakukan oleh Polri dalam rangka mewujudkan pemolisian yang demokratis dan sesuai dengan standar HAM sebagaimana dimandatkan oleh Reformasi agar laporan ini juga dapat digunakan oleh Polri sebagai bahan untuk melakukan perbaikan institusi.
B. Metode
Laporan ini disusun dengan merujuk berbagai standar internasional mengenai HAM dan pemolisian serta berbagai peraturan perundang-undangan mengenai HAM dan Kepolisian serta peraturan internal yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) terkait. Laporan ini juga dilengkapi dengan data yang bersumber pada pemantauan yang kami lakukan sejak Juli 2022-Juni 2023.
II. Temuan KontraS: Kekerasan dan Penyelewengan Masih Masif
A. Kultur Kekerasan Korps Bhayangkara
1. Peristiwa Kekerasan
Sepanjang Juli 2022-Juni 2023, kami mendokumentasikan 622 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri. 622 peristiwa kekerasan tersebut diwarnai antara lain oleh 58 peristiwa penganiayaan kemudian penangkapan sewenang-wenang dengan 46 kasus, kami juga masih menemukan 13 peristiwa penggunaan gas air mata. Penggunaan gas air mata perlu menjadi sorotan sejak penggunaan gas air mata pada 2 Oktober 2022 menjadi salah satu penyebab 135 orang meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya. Hasil pemantauan kami juga menunjukkan 622 peristiwa kekerasan tersebut menyebabkan 1362 orang luka-luka dan 187 orang tewas. Ironis bahwa anggota Polri yang seharusnya memberi rasa aman kepada masyarakat justru menjadi pelaku kekerasan kepada masyarakat sipil. Angka penembakan juga masih cukup tinggi dengan total 440 kasus, berkaitan dengan penembakan Polri perlu melakukan evaluasi dan memastikan penembakan yang dilakukan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar HAM, penembakan memang dapat dilakukan namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada temuan yang akan kami jelaskan pada bagian berikutnya, beberapa dari penembakan yang terjadi, dilakukan dengan menyalahi prosedur.
Pada sisi lain kami juga melakukan pemantauan terhadap satuan asal pelaku yang menunjukkan bahwa mayoritas pelaku berasal dari Satuan Reserse Kriminal yang terlibat pada 426 peristiwa kekerasan, reserse kriminal merupakan satuan dalam tubuh Kepolisian yang bertugas untuk melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana. Angka tersebut menunjukkan
500 440 400
| Juli 2022 - Juni 2023 58 | Tindakan Kekersan Polri 33 | 46 | 41 | 13 | 5 | 20 | 29 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Penganiayaan | Penyiksaan | Penangkapan sewenang-wenang | Pembubaran Paksa | Gas Air Mata | Water Canon | Salah Tangkap | Intimidasi |
300 200 100 5 9 3 0
Penembakan Bentrokan Kekerasan Seksual Kriminalisasi
Dampak Korban Kekerasan Polri Juli 2022 - Juni 2023
Luka
187
Tewas
Ditangkap
Lainnya
661 1362
49
bahwa upaya penegakan hukum terhadap terduga pelaku tindak pidana seringkali menjadi penyebab terjadinya peristiwa kekerasan. Hasil dokumentasi kami juga menemukan bahwa mayoritas pelaku tindak kekerasan merupakan anggota kepolisian yang bertugas pada tingkatan Kepolisian Resor atau Polres.
| Satuan Pelaku Kekerasan Polri Juli 2022−Juni 2023 Tidak diketahui Subbagdalops | 144 1 |
|---|---|
| Satresnarkoba Satreskrim | 29 426 |
| Satlantas | 2 |
| Sabhara | 3 |
| Resmob | 1 |
| Provost | 1 |
| Buru Sergap | 1 |
| Brimob | 10 |
| Biddokes | 1 |
| Bhabinkamtibnas | 3 0 50 100 150 200 250 300 350 400 450 |
Kasus-kasus kekerasan khususnya yang tidak sesuai dengan prosedur yang terjadi merupakan pelanggaran terhadap Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun
- Prinsip tersebut mengharuskan anggota Kepolisian untuk sedapat mungkin mengutamakan metode non-kekerasan sebelum menggunakan kekerasan dan senjata api kepada warga sipil.3 Lebih lanjut, prinsip tersebut juga mewajibkan institusi Kepolisian untuk mengevaluasi dan secara ketat mengontrol penggunaan senjata api oleh anggotanya.4 622 kasus kekerasan yang mayoritas disebabkan oleh penggunaan senjata api menunjukkan bahwa evaluasi dan kontrol yang dilakukan terhadap penggunaan senjata api belum dijalankan dengan maksimal oleh Polri. Nampaknya kewenangan besar yang dimiliki oleh anggota Polri dalam rangka penanggulangan tindak pidana kerap disalahgunakan dan menjadi justifikasi untuk melakukan kekerasan. Oleh hukum acara pidana Indonesia yang diatur oleh UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Polri ditempatkan sebagai aktor utama penanggulangan tindak pidana. Pasal 1 KUHAP secara eksplisit menyebutkan bahwa pejabat Polri diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.56 Peristiwa kekerasan yang terjadi menunjukkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, anggota Polri sering kali bertindak di luar kapasitas sebagai penyelidik dan penyidik tindak pidana dan beralih posisi menjadi ‘penghukum’ bagi terduga pelaku.
3 Lihat Pasal 4 Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials: Law enforcement officials, in carrying out their duty, shall, as far as possible, apply non- violent means before resorting to the use of force and firearms. They may use force and firearms only if other means remain ineffective or without any promise of achieving the intended result. 4 Lihat Pasal 3 Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials: The development and deployment of non-lethal incapacitating weapons should be carefully evaluated in order to minimize the risk of endangering uninvolved persons, and the use of such weapons should be carefully controlled. Lihat Pasal 1 angka (1) & Pasal 1 angka (4) UU No. 8 Tahun 1981 Istilah penyelidikan dan penyidikan merujuk pada tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam dugaan tindak pidana
Seharusnya, dalam penanganan tindak pidana anggota Polri mengedepankan prinsip ‘subsidiaritas’ yakni prinsip yang mengharuskan anggota Polri untuk menggunakan pendekatan yang paling tidak membahayakan hak dari tersangka. Kekerasan yang terjadi jelas menunjukkan bahwa pendekatan semacam itu jarang digunakan, terlihat bahwa Polisi lebih sering menggunakan pendekatan yang represif dalam melakukan tugas khususnya dalam penanganan tindak pidana.
Dalam rangka menjalankan tugasnya, termasuk penanggulangan tindak pidana dalam internal Polri telah disahkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap tersebut mengatur bahwa anggota Polri wajib memahami standar HAM internasional.7 Berbagai peristiwa kekerasan yang terjadi menunjukkan bahwa anggota Polri masih sering “gagal paham” terhadap prinsip HAM yang seharusnya mereka patuhi. Berbagai peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri tersebut juga menunjukkan bahwa kultur kekerasan masih “menghantui” tubuh Korps Bhayangkara hingga hari ini.
Pada sisi lain Polri juga memiliki Perkap No. 1 Tahun 2009, Polri juga memiliki Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang mengharuskan anggota Polri tunduk pada prinsip nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, dan masuk akal (reasonable) dalam penggunaan kekuatan,8 keenam prinsip tersebut jelas dilanggar jika berkaca dari berbagai kasus extrajudicial killing yang masih terjadi.
Patut pula disayangkan, hingga tahun 2023 Polri belum memiliki mekanisme internal untuk melakukan pemantauan berkala terhadap kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya. Mengingat pada tahun 2023 Polri memiliki anggaran sekitar
Lihat Pasal 7 & Pasal 8 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 Lihat Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Rp 111.000.000.000.000 (11 triliun rupiah),9 alokasi anggaran untuk secara khusus melakukan pemantauan berkala terhadap kasus kekerasan yang melibatkan anggotanya seharusnya dapat dilakukan.
Selain data pemantauan, kami juga telah mengirimkan Surat Permohonan Keterbukaan Informasi Publik kepada Komnas HAM untuk mengetahui jumlah aduan masyarakat terkait dengan kekerasan dan penyelewengan yang dilakukan oleh anggota Polri. Dalam jawaban yang diberikan, Komnas HAM menyebutkan bahwa sepanjang Juli 2022-Juni 2023, terdapat 27 aduan masyarakat yang terdiri dari 22 kasus kekerasan/penyiksaan dan 5 kasus ketidakprofesionalan atau ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh aparat Kepolisian.
Menurut Komnas HAM, kekerasan/penyiksaan yang dimaksud terdiri dari interogasi dengan penyiksaan, kekerasan terhadap tahanan hingga penganiayaan dan pembunuhan. Sementara ketidaksesuaian prosedur yang terjadi antara lain terdiri dari intimidasi dalam pemeriksaan, penangkapan dan penahanan tanpa surat serta penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan prosedur.
Tidak adanya penurunan signifikan pada angka kekerasan Polri yang kami dokumentasikan, serta adanya aduan masyarakat mengenai Polri kepada Komnas HAM menunjukkan bahwa secara institusional Polri masih belum berbenah dan berupaya untuk mengubah kultur kekerasan. Berbagai aturan internal Polri tentang penggunaan kekerasan serta standar HAM juga nampak menjadi penghias semata yang sering kali diabaikan oleh anggota Polri di lapangan, oleh sebab itu evaluasi dan perubahan internal berupa penguatan bagi anggota Polri untuk mematuhi standar-standar HAM dalam tugas yang dilakukan oleh Polri harus dilakukan secara serius.
CNBC Indonesia, Tiga Instansi Dengan Anggaran Fantastis 2023, https://www. cnbcindonesia.com/news/20221007170259-4-378103/tiga-instansi-dengan-anggaran- fantastis-2023-ada-polri; Kompas.com, Polri Usulkan Anggaran Naik 34% dari Tahun 2023, https://nasional.kompas.com/read/2023/06/05/15193601/rapat-dengan-komisi-iii-dpr-polri- usulkan-anggaran-naik-34-persen-dari-tahun
2. Extrajudicial Killing
Extrajudicial killing¹⁰ merupakan pelanggaran terhadap hak hidup yang merupakan hak konstitusional warga negara dan merupakan salah satu dari hak yang tidak dapat dibatasi atau dikurangi (non-derogable rights). Pasal 28I UUD 1945 dengan jelas menjamin bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,11 pada sisi lain Pasal 4 dan Pasal 6 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi atau disahkan oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 dengan jelas menyatakan bahwa hak hidup merupakan hak yang secara mendasar dimiliki oleh setiap orang dan hak tersebut tidak dapat diambil secara paksa oleh siapapun.12
Sepanjang Juli 2022-Juni 2023 kami mendokumentasikan 29 peristiwa extrajudicial killing yang menewaskan 41 orang. Kasus-kasus extrajudicial killing tersebut mayoritas diakibatkan oleh penembakan.
Lebih lanjut, kami juga menemukan bahwa mayoritas peristiwa extrajudicial killing terjadi ketika anggota Polri sedang melakukan penindakan terhadap terduga pelaku tindak pidana atau pelaku kriminal, sebanyak 24 dari 29 peristiwa extrajudicial killing yang terjadi, menimpa tersangka tindak pidana. Penghilangan nyawa terhadap terduga pelaku tindak pidana merupakan penyelewengan terhadap hukum acara pidana Indonesia yang memberikan hak kepada tersangka untuk melakukan pembelaan dan menjalani proses hukum yang adil serta transparan di pengadilan. Tewasnya terduga tersangka akibat penembakan oleh anggota Polri melenyapkan hak hukum dari terdakwa tersebut. Penembakan secara sewenang-wenang kepada terduga tersangka juga menjadi contoh penjatuhan hukuman kepada terduga tersangka sebelum proses peradilan dijalankan dan menunjukkan bahwa anggota Polri seringkali menjadi algojo di luar pengadilan.
Extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum adalah tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh aparat negara kepada individu di luar kerangka hukum, Lihat Special Rapporteur on Extrajudicial, Summary or Arbitrary Executions, https://www.ohchr.org/EN/Issues/Executions/ Pages/SRExecutionsIndex.aspx Lihat Pasal 28I Undang-undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 Lihat Pasal 4 & Pasal 6 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
Institusi Pelaku Extrajuducial Killing oleh POLRI Juli 2022 - Juni 2023
5
Polsek
18 Polres
6
Polda
Penghukuman kepada terduga tersangka tindak pidana hanya dapat dijatuhkan oleh pengadilan dan anggota Polri sama sekali tidak berwenang menjatuhkan hukuman apalagi sampai menghilangkan nyawa terduga tersangka. Extrajudicial killing kepada terduga pelaku mengisyaratkan bahwa anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penyelidik dan penyidik tindak pidana pada beberapa kasus juga bertindak eksesif dan menempatkan diri sebagai “penghukum.”
Kepolisian dapat menyatakan bahwa extrajudicial killing dapat saja terjadi karena upaya dari anggota Polri untuk membela diri atau mempertahankan diri dari serangan ataupun perlawanan yang dilakukan oleh tersangka tindak pidana. Namun berdasarkan temuan kami, dari 29 peristiwa extrajudicial killing yang terjadi sebanyak tujuh di antaranya terjadi kepada tersangka tindak pidana yang tidak melakukan perlawanan sama sekali dan lima peristiwa terjadi
kepada tersangka yang melarikan diri. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pada 41% dari keseluruhan peristiwa extrajudicial killing diakibatkan oleh anggota Polri yang masih menggunakan senjata api secara berlebihan. Berkaitan dengan tersangka yang melarikan diri berdasarkan Standard Operational Procedure penggunaan senjata api, penembakan seharusnya ditujukan ke anggota tubuh yang tidak mematikan.13 Kasus tewasnya tersangka yang melarikan diri menunjukkan pelanggaran terhadap SOP tersebut.
| Kasus 25 20 15 10 5 | Juli 2022 - Juni 2023 24 | Extrajudicial Killing 1 | oleh Polri 1 | 1 | 2 |
|---|---|---|---|---|---|
| 0 | Aksi Kriminal | Demonstrasi | Kericuhan | Salah Tembak | Tidak Diketahui |
Salah satu contoh kasus extrajudicial killing yang kami dokumentasikan adalah penembakan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kabupaten Way Kanan Lampung.14 Korban tewas setelah dihadang oleh anggota Kepolisian yang menduga bahwa korban adalah tersangka pencurian, alih-alih membawa korban untuk dimintai keterangan, anggota Kepolisian malah menembak leher korban hingga
Lihat Standard Operasional Prosedure Penggunaan Senjata Api Bareskrim Polri, https://ntb.polri.go.id/wp-content/uploads/sites/34/2017/03/standar-operasional-prosedur- penggunaan-senjata-api.pdf Kupastuntas.co, Keluarga Korban Penembakan Oknum Polisi di Way Kanan Akan Lapor ke Kapolri, https://kupastuntas.co/2023/02/01/keluarga-korban-penembakan-oknum-polisi- di-way-kanan-akan-lapor-ke-kapolri
korban tewas di tempat.15 Pada kasus ini anggota Polri jelas-jelas melakukan penembakan ke anggota tubuh yang dapat menyebabkan kematian.
Penghukuman kepada terduga tersangka tindak pidana hanya dapat dijatuhkan oleh pengadilan dan anggota Polri sama sekali tidak berwenang menjatuhkan hukuman apalagi sampai menghilangkan nyawa terduga tersangka. Extrajudicial killing kepada terduga pelaku mengisyaratkan bahwa anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penyelidik dan penyidik tindak pidana pada beberapa kasus juga bertindak eksesif dan menempatkan diri sebagai “penghukum.”
Alasan penembakan extrajudicial killing oleh Polri Juli 2022 - Juni 2023
9
7
5
3 3 2
Perlawanan Perlawanan Perlawanan Tanpa Tidak Upaya dengan dengan dengan perlawanan diketahui melarikan senjata api senjata tajam tangan kosong diri
Kepolisian dapat menyatakan bahwa extrajudicial killing dapat saja terjadi karena upaya dari anggota Polri untuk membela diri atau mempertahankan diri dari serangan ataupun perlawanan yang dilakukan oleh tersangka tindak pidana. Namun berdasarkan temuan
Kupastuntas.co, Keluarga Korban Penembakan Oknum Polisi di Way Kanan Akan Lapor ke Kapolri, https://kupastuntas.co/2023/02/01/keluarga-korban-penembakan-oknum-polisi- di-way-kanan-akan-lapor-ke-kapolri
kami, dari 29 peristiwa extrajudicial killing yang terjadi sebanyak tujuh di antaranya terjadi kepada tersangka tindak pidana yang tidak melakukan perlawanan sama sekali dan lima peristiwa terjadi kepada tersangka yang melarikan diri. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pada 41% dari keseluruhan peristiwa extrajudicial killing diakibatkan oleh anggota Polri yang masih menggunakan senjata api secara berlebihan. Berkaitan dengan tersangka yang melarikan diri berdasarkan Standard Operational Procedure penggunaan senjata api, penembakan seharusnya ditujukan ke anggota tubuh yang tidak mematikan. 16 Kasus tewasnya tersangka yang melarikan diri
menunjukkan pelanggaran terhadap SOP tersebut.
Salah satu contoh kasus extrajudicial killing yang kami dokumentasikan adalah penembakan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kabupaten Way Kanan Lampung.17 Korban tewas setelah dihadang oleh anggota Kepolisian yang menduga bahwa korban adalah tersangka pencurian, alih-alih membawa korban untuk dimintai keterangan, anggota Kepolisian malah menembak leher korban hingga korban tewas di tempat.18 Pada kasus ini anggota Polri jelas-jelas melakukan penembakan ke anggota tubuh yang dapat menyebabkan kematian.
Peristiwa lain berkaitan dengan extrajudicial killing lain yang patut disoroti adalah tewasnya 12 warga sipil di Wamena, Provinsi Papua Pegunungan pada 28 Februari 2023.19 Tewasnya 12 orang tersebut ditengarai tidak terlepas dari keterlibatan dan penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh anggota Polri ketika melakukan penanganan
16 Lihat Standard Operasional Prosedure Penggunaan Senjata Api Bareskrim Polri, https://ntb.polri.go.id/wp-content/uploads/sites/34/2017/03/standar-operasional-prosedur- penggunaan-senjata-api.pdf 17 Kupastuntas.co, Keluarga Korban Penembakan Oknum Polisi di Way Kanan Akan Lapor ke Kapolri, https://kupastuntas.co/2023/02/01/keluarga-korban-penembakan-oknum-polisi- di-way-kanan-akan-lapor-ke-kapolri Kupastuntas.co, Keluarga Korban Penembakan Oknum Polisi di Way Kanan Akan Lapor ke Kapolri, https://kupastuntas.co/2023/02/01/keluarga-korban-penembakan-oknum-polisi- di-way-kanan-akan-lapor-ke-kapolri Detik.com, Kerusuhan Tewaskan 12 Orang di Wamena, 16 Polisi diperiksa Propam, https://news.detik.com/berita/d-6592171/kerusuhan-tewaskan-12-orang-di-wamena-16-polisi- diperiksa-propam
terhadap kerusuhan yang terjadi di Wamena. Kerusuhan tersebut diduga terjadi karena adanya kesalahpahaman antar sesama masyarakat sipil, akibat peristiwa ini 16 orang anggota Polri pun diperiksa oleh Propam Polda Papua. Selain peristiwa Wamena, pada tanggal 17 Desember 2022 di Mappi Papua Selatan juga terjadi penembakan terhadap sembilan warga sipil yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.20 Mirip seperti peristiwa Wamena, tragedi di Mappi juga terjadi diawali dengan adanya dugaan kerusuhan antar warga.
Peristiwa Mappi dan Wamena menunjukkan bahwa pada penanganan kerusuhan antar warga oleh Polri ‘ekses’ berupa penghilangan nyawa sangat beresiko terjadi, dalam hal ini Polri yang seharusnya bertugas mengamankan kondisi dan menjaga ketertiban pasca kerusuhan justru menjadi aktor yang menyebabkan nyawa warga sipil melayang.
Gambar: Kerusuhan Wamena 202321 Sumber: Tempo
Suara Papua, Tidak Ada Bentrok dalam Kasus Mappi, Aparat diduga Bertindak Represif, https://suarapapua.com/2023/01/02/tidak-ada-bentrok-dalam-kasus-mappi-aparat-diduga- bertindak-represif/ Gambar dari Tempo.co
Gambaran di atas menunjukkan bahwa kewenangan anggota Polri untuk “menenteng” dan menggunakan senjata api sangat bermasalah, senjata api yang dibeli dengan menggunakan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) dalam beberapa kasus temuan kami justru terpakai untuk menghabisi nyawa warga negara secara melawan hukum.
Secara internal, Polri memiliki Standard Operational Procedure (SOP) mengenai penggunaan senjata api, SOP tersebut mengatur bahwa senjata api dapat digunakan untuk mempertahankan diri atau menghadapi penyerangan yang membahayakan jiwa dan badan anggota Polri.22 SOP tersebut juga mengatur bahwa senjata api dapat ditembakkan dengan peringatan terlebih dahulu dan jikapun ditembakkan, maka tembakan dari senjata api harus diarahkan pada bagian anggota badan yang tidak mematikan dan hanya ditujukan untuk melumpuhkan.23 29 peristiwa extrajudicial killing yang masih terjadi lagi-lagi menunjukkan cukup banyak anggota Polri masih abai terhadap SOP dari institusinya sendiri.
Maraknya extrajudicial killing akibat penembakan sendiri dapat diakibatkan setidaknya oleh tiga hal yaitu:24
a. Kurangnya pelatihan kepada anggota Polri, khususnya pelatihan tentang standar dan batasan penggunaan senjata api
b. Kurangnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, khususnya sanksi kepada pelaku
c. Buruknya hubungan antara Polisi dan masyarakat, dalam hal ini Polisi lebih mengutamakan penggunaan kekuatan dan senjata dibanding cara-cara persuasif dan kooperatif dalam menangani konflik masyarakat.
Lihat Standard Operasional Prosedure Penggunaan Senjata Api Bareskrim Polri, https://ntb.polri.go.id/wp-content/uploads/sites/34/2017/03/standar-operasional-prosedur- penggunaan-senjata-api.pdf Ibid. Anneke Osse, op.cit, hlm. 128
Kasus extrajudicial killing akan terus terjadi jika Polri sebagai institusi tidak memperhatikan ketiga hal di atas dan mengambil langkah konkrit untuk mengubah kondisi.
3. Salah Tangkap
Sepanjang Juli 2022-Juni 2023 kami juga mendokumentasikan 20 kasus salah tangkap. Beberapa peristiwa salah tangkap yang kami dokumentasikan disertai dengan penyiksaan²⁵ seperti yang menimpa seorang pemuda asal Tangerang bernama Rafly pada Juli 2022.26 Pada peristiwa tersebut, Rafly tiba-tiba didatangi sekelompok anggota Polisi yang kemudian menodongkan pistol ke arah nya, oleh sekelompok anggota Polisi tersebut Rafly mendapatkan tindakan intimidasi dan penyiksaan. Peristiwa semacam itu menunjukkan bahwa anggota Kepolisian sering ‘menyalahgunakan’ kewenangan penegakan hukum yang dimiliki.
Selain kasus Rafly, kasus salah tangkap yang baru terjadi adalah peristiwa salah tangkap yang dialami oleh Fikri, pemuda berusia 20 tahun di Kabupaten Bekasi pada tanggal 21 Mei 2023.27 Selain menjadi korban salah tangkap, Fikri juga menjadi korban penyiksaan, hingga mendapatkan luka di sekujur tubuhnya dari kepala hingga kaki. Fikri ditangkap ketika anggota Polres Bekasi melakukan operasi penangkapan gerombolan gangster.
25 Berdasarkan Pasal 1 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia; penyiksaan didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik. Pemuda Asal Tangerang Mengaku jadi Korban Salah Tangkap, http://tangerangnews. com/kota-tangerang/read/41978/Pemuda-Tangerang-Mengaku-Jadi-Korban-Salah-Tangkap- Polisi-Sempat-Dianiaya-dan-Diancam TVOne News, Gangster Salah Tangkap di Bekasi dipukuli Polisi Hingga Kritis, Keluarga Lapor ke Mapolres, https://www.tvonenews.com/daerah/jabar/124047-gangster-salah- tangkap-di-bekasi-dipukuli-polisi-hingga-kritis-keluarga-lapor-ke-mapolres
Sebagai korban dari peristiwa salah tangkap, para korban seharusnya mendapatkan pemulihan hak sesuai dengan standar HAM yang diakui oleh Indonesia,28 apalagi jika pelaku dari pelanggaran tersebut merupakan aparat negara yang sedang menjalankan tugas negara.
Salah tangkap terjadi karena anggota Polri sedang melaksanakan perintah undang-undang yaitu menjadi penyelidik dan/atau penyidik tindak pidana, maka sudah seharusnya para korban mendapatkan pemulihan hak.
Salah tangkap menunjukkan bahwa dalam melakukan penindakan tindak pidana, anggota Polri sering kali bertindak serampangan dan menyasar warga sipil tanpa bukti permulaan yang cukup.29 Jika anggota Kepolisian mengikuti aturan hukum acara pidana dengan benar dalam penanganan perkara pidana maka kasus salah tangkap seharusnya tidak terjadi.
Temuan kami juga mengungkap bahwa peristiwa salah tangkap seringkali berkelindan dengan kasus penyiksaan. Korban salah tangkap pun harus menghadapi dua kenyataan pahit, pertama mereka dituduhkan perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan dan kedua hak dasar mereka sebagai warga negara terampas dan dilanggar oleh aparat penegak hukum ketika mereka juga menjadi korban penyiksaan dari aparat Kepolisian. Kondisi tersebut diperparah dengan tidak adanya pemulihan yang diberikan kepada para korban.
Setidaknya terdapat dua prinsip yang harus diperhatikan oleh anggota Kepolisian dalam melakukan penangkapan yakni ketidak sewenang- wenangan dan batasan penggunaan kekuatan.30 Ketidak sewenang- wenangan berarti bahwa dalam melakukan penangkapan Polisi harus memperhatikan standar-standar HAM dan prosedur hukum acara pidana yang berlaku, sementara batasan penggunaan kekuatan berarti bahwa Polisi tidak boleh mengerahkan kekuatan apalagi menggunakan senjata api secara berlebihan dalam proses penangkapan.
Lihat Pasal 2 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik: setiap orang yang dilanggar haknya akan mendapatkan upaya pemulihan hukum yang efektif.
| haknya akan mendapatkan upaya pemulihan hukum yang efektif. | |
|---|---|
| 29 | Lihat Pasal 1 butir 14 dan Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) |
| 30 | Anneke Osse, op.cit, hlm. 149 |
Penindakan Pelaku Salah Tangkap Juli 2022 - Juni 2022
88 7 6 5 4 4 3
3 3 2
2 1 0
Diproses Polisi Polisi Sidang Tidak ada oleh membantah meminta kode penindakan, Propam maaf etik tidak ada info
Kasus salah tangkap, khususnya yang disertai penyiksaan seperti yang dialami oleh Rafly dan Fikri menjadi bukti nyata dikesampingkannya standar-standar HAM dan terjadinya penggunaan kekuatan secara berlebihan. Kasus-kasus tersebut juga menunjukkan betapa rentannya warga sipil terhadap tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran HAM yang dilakukan atas nama “penegakan hukum pidana.” Tidak semestinya hukum pidana ditegakkan secara sewenang-wenang dan menihilkan prinsip-prinsip HAM. Terlebih dalam kasus-kasus salah tangkap, korban dilepaskan tanpa proses pemulihan, berdasarkan standar internasional yakni Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power korban dari kesalahan prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk seperti halnya korban salah tangkap seharusnya mendapatkan restitusi atau pembayaran terhadap kerugian yang diderita, dan restitusi tersebut seharusnya dibayarkan oleh institusi yang menjadi pelaku.31
Lihat Pasal 8 Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power: “Offenders or third parties responsible for their behaviour should, where appropriate, make fair restitution to victims, their families or dependants. Such restitution should include the return of property or payment for the harm or loss suffered, reimbursement of expenses incurred as a result of the victimization, the provision of services and the restoration of rights.”
Oleh karena itu, berkaitan dengan peristiwa salah tangkap yang dilakukan oleh anggota Polri, Polri sebagai institusi seharusnya memiliki mekanisme untuk membayar restitusi kepada korban salah tangkap sebagai bentuk akuntabilitas kepada korban serta upaya untuk memulihkan kerugian yang telah diderita oleh korban.
Masih terjadinya kasus Salah Tangkap juga dapat diakibatkan oleh kurangnya langkah tegas berupa sanksi yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang menyalahi prosedur dalam melaksanakan tugas. Temuan kami menunjukkan bahwa sebanyak delapan pelaku salah tangkap tidak mendapatkan sanksi melalui mekanisme KKEP dari Polri. Sanksi kepada pelaku salah tangkap seharusnya diberikan dengan tegas agar menjadi contoh bagi anggota Polri yang lain untuk lebih berhati-hati serta tidak serampangan dalam melakukan penangkapan
Menyikapi berbagai peristiwa salah tangkap, Polri harus lebih serius melakukan pembinaan kepada anggota nya khususnya yang menjadi penyelidik dan penyidik tindak pidana agar kasus salah tangkap tidak lagi terjadi, dan berani menindak tegas anggota yang menjadi pelaku salah tangkap. Kewenangan pro-justitia yang besar harus disertai dengan tanggung jawab serta akuntabilitas.
4. Represi Terhadap Kebebasan Sipil
Sepanjang Juli 2022-Juni 2023 kami menemukan 52 kasus kekerasan terhadap aksi demonstrasi oleh kepolisian. 52 kekerasan terhadap massa aksi tersebut menyebabkan 126 orang luka-luka dan 207 orang ditangkap. Pada 52 kasus tersebut kami menemukan antara lain sebanyak 11 kali Polisi melakukan pembubaran paksa, 11 kali tindak penganiayaan, 9 kasus intimidasi serta 11 kali penangkapan sewenang-wenang. Kami bahkan menemukan 1 kasus penembakan dengan menggunakan peluru tajam yang sudah jelas merupakan penggunaan kekuatan secara berlebihan, karena dalam penanganan aksi massa Polisi tidak seharusnya menggunakan peluru
tajam.32 Masih ditemukannya penggunaan senjata api dengan peluru tajam dalam penanganan aksi merupakan pelanggaran terhadap standar internasional mengenai penggunaan senjata api oleh penegak hukum, 33 dan menunjukkan abainya personel Kepolisian akan standar dan pembatasan penggunaan senjata api.
Sebaran Kondisi Korban Represi Kepolisian Juli 2022 - Juni 2023
Luka-Luka
207 126
Ditangkap
9
Lainnya
Lihat Pasal 14 Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials: In the dispersal of violent assemblies, law enforcement officials may use firearms only when less dangerous means are not practicable and only to the minimum extent necessary. Lihat Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officers, https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/basic-principles-use-force- and-firearms-law-enforcement#:~:text=Law%20enforcement%20officials%20shall%20 not,a%20danger%20and%20resisting%20their
Tindakan Pelanggaran Kekerasan Terhadap Pelaku Kebebasan Sipil oleh Aparat Kepolisian Juli 2022 - Juni 2023
Penembakan Peluru Tajam1
Penembakan Gas Air Mata4
Penembakan Water Canon 3
Bentrokan 2
Intimidasi 9
Pembubaran Paksa 11
Penangkapan Sewenang-wenang 11
Penganiayaan 11
0 2 4 6 8 10 12
Demonstrasi merupakan bagian dari hak untuk berkumpul secara damai (peaceful assembly) dan hak untuk berekspresi yang pelaksanaannya dijamin oleh Konstitusi.34 Selain oleh Konstitusi Indonesia hak untuk berkumpul dan berekspresi juga dilindungi oleh Pasal 24 UU HAM³⁵ serta Pasal 19 dan Pasal 21 Kovenan Internasional
Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. Demonstrasi juga dilindungi oleh UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dengan demikian represi terhadap kebebasan berekspresi merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi dan prinsip-prinsip HAM yang telah diakui oleh Indonesia.
Pasal 28E UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat Pasal 24 UU HAM: Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
Secara internal Polri juga memiliki Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Oleh peraturan tersebut anggota Polri diwajibkan untuk memberi perlindungan dan menjamin kebebasan penyampaian pendapat di muka umum tanpa intervensi dari pihak manapun.36 Pada temuan kami, alih-alih menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, anggota Polri justru menjadi aktor yang melanggar dan mengintervensi kebebasan tersebut.
Jika pun anggota Polri perlu mengambil tindakan kepada demonstran ketika kondisi demonstrasi menjadi tidak terkontrol, tindakan yang diambil harus dilakukan sesuai dengan prinsip proporsionalitas sebagaimana tertera pada Perkap No. 1 Tahun 2009. Hal tersebut berarti bahwa senjata harus digunakan seminimal mungkin dan memastikan bahwa penggunaan senjata tersebut tidak mengancam hidup para demonstran. Temuan kami yang menunjukkan adanya penggunaan peluru tajam hingga penganiayaan kepada demonstran menunjukkan bahwa pengerahan kekuatan secara tidak proporsional masih terjadi.
Lebih lanjut, sekalipun dalam beberapa demonstrasi terdapat kelompok yang mungkin bertujuan untuk menimbulkan kekerasan, namun pengamanan yang dilakukan oleh anggota Polri harus dilakukan sedemikian rupa untuk melindungi hak para demonstran yang melangsungkan aksi secara damai.37 Anggota Polri tidak boleh melakukan generalisasi bahwa seluruh peserta demonstrasi memiliki maksud destruktif dan terlibat kekerasan, pendekatan yang humanis dan berpihak pada kebebasan sipil harus tetap dilakukan oleh anggota Polri dalam pengamanan demonstrasi. Lebih lanjut, terkadang situasi di lapangan memperlihatkan bahwa Kepolisian menganggap massa aksi sebagai lawan sehingga tindakan kekerasan terhadap demonstran kerap terjadi.
Lihat Pasal 18 Perkap No. 7 Tahun 2012: Penyelenggaraan pengamanan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta penyampaian pendapat di muka umum; b. menjaga kebebasan penyampaian pendapat dari intervensi pihak lain; dan c. menjaga keamanan dan ketertiban umum. Anneke Osse, op.cit, hlm. 142
Kami juga mendokumentasikan beberapa senjata yang digunakan oleh anggota Polri di lapangan dalam penanganan aksi massa. Beberapa senjata tersebut adalah Baton Stick atau tongkat pemukul, meriam air dan gas air mata.
Gambar: Penggunaan Baton Stick oleh Polisi dalam Aksi Massa Sumber: YouTube
Penggunaan tongkat semacam ini khususnya jika diarahkan secara langsung ke arah kepala seperti yang terlihat pada gambar dapat menyebabkan cedera serius pada area kepala dan leher yang dapat menyebabkan kematian,38 sehingga penggunaannya harus dibatasi dan digunakan sesuai dengan standar HAM. Salah satu kasus di mana anggota Polri menggunakan baton stick yang menimbulkan korban terjadi di Minahasa pada bulan November 2022,39 pada peristiwa di Minahasa tersebut sebanyak delapan orang petani dan dua jurnalis menjadi korban.
Oleh Dewan HAM PBB, dinyatakan bahwa penggunaan meriam air tidak boleh digunakan secara sembarangan dan tidak boleh digunakan untuk membubarkan masyarakat yang sedang mempraktekkan hak untuk berkumpul secara damai.40 Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan, meriam air beberapa kali digunakan untuk menghalau
Omega Research Foundation, Panduan Visual Peralatan Penegak Hukum dan Keamanan, Omegra Research Foundation, 2021, hlm. 67 Suara.com, Gusur Lahan Petani, Menparekraf Hingga Polisi diduga Langgar HAM, https://www.suara.com/news/2022/11/09/184916/gusur-lahan-petani-di-minahasa- menparekraf-hingga-polisi-diduga-langgar-ham?page=2 Omega Research Foundation, op.cit, hlm. 138 & UNODC dan OHCHR, Buku Sumber Tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api dalam Penegakan Hukum, 2017, hlm. 90.
Gambar: Penggunaan water cannon oleh polisi saat aksi demonstrasi menolak kenaikan BBM di Bengkulu. Sumber: Youtube @Seputar iNews
Gambar: Mobil Meriam Air (Water Cannon) Sumber: Kabar Bisnis
demonstrasi seperti demo menolak kenaikan BBM yang digelar oleh mahasiswa di Bandung⁴¹ dan Palembang⁴² pada bulan September
- Meriam air juga digunakan untuk menghalau demonstrasi Okezone.com, Demo Tolak BBM di DPRD Jabar Ricuh, https://news.okezone.com/
read/2022/09/22/525/2673192/demo-tolak-harga-bbm-naik-di-dprd-jabar-ricuh-10- mahasiswa-ditangkap-polisi Suara Sumsel, Demo Menolak BBM Naik di Palembag Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Disemprot Gas Air Mata, https://sumsel.suara.com/read/2022/09/08/183426/demo-menolak- bbm-naik-di-palembang-dibubarkan-paksa-mahasiswa-dipukul-disemprot-gas-air-mata-dan- ditangkap?page=1
penolakan UU Cipta Kerja seperti yang dialami oleh Mahasiswa di Lampung pada bulan Maret 2023.43
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa meriam digunakan untuk menghalau demonstrasi dengan konsentrasi massa yang besar seperti penolakan terhadap kenaikan BBM atau UU Cipta Kerja. Penggunaan meriam untuk menghalau demonstrasi dengan jumlah massa yang besar berbahaya karena penggunaan meriam air beresiko untuk menimbulkan dampak yang tidak proporsional. Mengingat resiko tersebut penggunaan meriam air dalam aksi massa seharusnya dipertimbangkan dengan matang dan jika pun harus digunakan maka harus sesuai dengan standar-standar HAM.
Dalam berbagai kesempatan, Polri juga masih menggunakan gas air mata dalam beberapa kesempatan, seperti yang terjadi pada Peristiwa Kanjuruhan. Selain Kanjuruhan gas air mata juga digunakan oleh anggota Polri dalam beberapa penanganan demonstrasi seperti yang dilakukan oleh anggota Polri dalam “mengamankan” demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja oleh mahasiswa di Semarang.
Gambar: Polisi menembakkan gas air mata kepada mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Sumber: YouTube Tribun Jateng
Tempo, Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, https:// nasional.tempo.co/read/1709213/demo-mahasiswa-tolak-uu-cipta-kerja-di-lampung- dibubarkan-paksa-ylbhi-desak-kapolri-tindak-tegas
Gambar: Pelontar dan Peluru Gas Air Mata. Sumber: PT. Pindad
Oleh Office for Democratic Institutions and Human Rights dikatakan bahwa gas air mata hanya dapat digunakan untuk tujuan pembubaran saja dan tidak boleh digunakan pada kondisi di mana peserta sedang melakukan aksi secara damai dan/atau tidak dapat meninggalkan tempat kejadian.44 Dampak dari penggunaan gas air mata terhadap demonstran juga beresiko tidak proporsional dan meluas karena gas air mata dapat menyebar dan menjalar kepada demonstran maupun non-demonstran termasuk kepada orang dengan kondisi kesehatan yang rawan hingga kelompok rentan, masalah kesehatan seperti sesak nafas, iritasi bahkan hingga menyebabkan kematian merupakan dampak yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan gas air mata.45 Oleh sebab itu, penggunaan gas air mata perlu dibatasi dengan ketat dan jika ada metode lain untuk membubarkan demonstran maka metode tersebut harus lebih diutamakan dibanding penggunaan gas air mata.
Selain pelanggaran hak sipil yang secara langsung dilakukan oleh anggota Polri, dalam pemantauan yang dilakukan kami juga menemukan 15 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi yang dilakukan oleh organisasi masyarakat termasuk organisasi Pengamanan Swakarsa
(Pam Swakarsa).46 Pam Swakarsa merupakan bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diinisiasi oleh masyarakat sipil
Omega Research Foundation, op.cit, hlm. 87. Hukum Online, Amnesty International: Gas Air Mata Bisa Timbulkan Kematian, https:// www.hukumonline.com/berita/a/amnesty-international--gas-air-mata-bisa-timbulkan- kematian-lt6348eabff12fe Menurut Peraturan Polri No. 4 Tahun 2020 Pengamanan Swakarsa adalah bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan dibina oleh Polri.47 Salah satu temuan kami menunjukkan bahwa Pam Swakarsa justru menjadi pelaku pelanggaran terhadap kelompok masyarakat sipil lainnya, misalnya intimidasi dan pembubaran rapat internal pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 18 LBH Kantor di Sanur Bali,48 pelaksanaan G20 di Bali menjadi alasan pembubaran tersebut.
Mengacu pada Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 (UU Kepolisian) Polri juga memiliki tugas untuk melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.49 Terjadinya pelanggaran hak sipil seperti yang dialami oleh YLBHI, menunjukkan bahwa Polri telah lalai dalam melakukan pembinaan, karena kelompok yang seharusnya dibina oleh Polri tersebut justru menjadi aktor pelanggar hak sipil.
Diaturnya Pam Swakarsa dalam UU Kepolisian sendiri sebenarnya bermasalah. Belajar dari peristiwa 1998, Pam Swakarsa merupakan kelompok masyarakat sipil yang dengan sengaja digerakkan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) untuk menghadapi kelompok mahasiswa sehingga seolah-olah timbul konflik horizontal antara kelompok masyarakat dan mahasiswa. Berkaca pada kejadian yang menimpa YLBHI, pola semacam itu nampaknya mulai digunakan, yakni membenturkan sesama masyarakat sipil dalam rangka merepresi dan membungkam kebebasan sipil.
Sebagai institusi Kepolisian di negara demokratis, Polri seharusnya berperan aktif dalam melindungi hak sipil masyarakat dari berbagai bentuk serangan, namun yang terjadi justru sebaliknya. Pada sisi lain kamu juga menemukan fakta bahwa Polri berperan pasif pada beberapa peristiwa pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan. Peran pasif Polri turut ditunjukkan dalam peristiwa
Lihat Pasal 1 Peraturan Polri No. 4 Tahun 2020 CNN Indonesia, Rapat Internal YLBHI dan 18 Kantor di Bali dibubarkan Paksa Aparat, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221113203801-20-873184/rapat-internal-ylbhi- dan-18-kantor-lbh-di-bali-dibubarkan-paksa-aparat Lihat Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002
penyerangan kepada jemaat GKKD Lampung⁵⁰ dan penutupan patung Bunda Maria dengan terpal di Kulon Progo.51
Berbagai temuan mengenai pelanggaran kebebasan sipil yang kami temukan menunjukkan bahwa Polisi masih memandang warga negara yang mempraktikkan kebebasan sipilnya sebagai “ancaman” yang perlu diberangus. Penegak hukum seperti Polri yang merupakan aparatur negara seharusnya menjadi aktor yang menjamin hak sipil warga negara.
B. Wewenang Disalahgunakan, Akuntabilitas Dipertanyakan
1. Polisi dalam Pusaran Narkotika
Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika) memberikan kewenangan yang besar baik kepada penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun kepada penyidik Polri. UU Narkotika memberikan kewenangan penuh kepada penyidik Polri untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan hingga penyadapan kepada terduga tersangka tindak pidana narkotika. Disamping itu UU Narkotika juga memberikan kewenangan kepada Polri untuk menyisihkan atau “menyimpan” barang sitaan narkotika demi kepentingan penyidikan, kewenangan tersebut membuat Polri “menguasai” seluruh materi kasus tindak pidana narkotika.52
Sayangnya, kewenangan yang besar tersebut tidak dibarengi dengan oversight mechanism atau mekanisme pengawasan yang kuat, sehingga seringkali dalam beberapa kasus anggota Polri justru
50 KontraS, Cegah Berulangnya Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Tindak Tegas Pelaku Intoleran, https://kontras.org/2023/02/21/respon-kontras-atas-peristiwa-pembubaran- ibadah-gkkd-bandar-lampung-cegah-berulangnya-pelanggaran-kebebasan-beragama-dan- tindak-tegas-pelaku-intoleran/ KontraS, Peristiwa Pemasangan Terpal Pada Patung Bunda Maria Oleh Polsek Lendah: Bentuk Serangan Terhadap Kelompok Minoritas Yang Tak Berkesudahan, https://kontras. org/2023/03/24/peristiwa-pemasangan-terpal-pada-patung-bunda-maria-oleh-polsek- lendah-bentuk-serangan-terhadap-kelompok-minoritas-yang-tak-berkesudahan/ Lihat Ungkap! Episdoe Polri dalam Pusaran Narkotika di Instagram @kontras_update
menyalahgunakan kewenangan tersebut dan justru menjadi aktor yang turut terlibat dalam peredaran narkotika. Kewenangan yang besar semestinya disertai dengan mekanisme pengawasan yang rigid sekaligus transparan kepada publik.
Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan, sejak Juli 2022- Juni 2023, terdapat 52 peristiwa keterlibatan Polisi dalam tindak pidana narkotika dengan melibatkan total 80 anggota Polri. Sangat disayangkan, aktor yang seharusnya menjadi terdepan dalam penanggulangan narkotika justru melanggengkan peredaran narkotika. Berdasarkan temuan kami peran anggota Polri dalam tindak pidana narkotika juga beragam, dari 80 anggota yang terlibat kami menemukan 24 di antaranya menjadi pemakai, 20 menjadi pengedar dan 36 lainnya menjadi bandar hingga membekingi ‘bisnis’ narkotika.
Peran Pelaku Keterlibatan Polri Terkait Narkotika Juli 2022 - Juni 2023
5 Pengguna 2 9 Penggelapan 1 20 Pengedar 1 24 Pemakai 1 4 Membeking4
3 Kurir3
11 Kepemilikan 8 BandarJumlah Pelaku Polri NarkotikaJumlah Peristiwa
UU Narkotika memang memberikan kewenangan yang besar pada Polri dalam melakukan penegakan hukum pada tindak pidana narkotika, pada Pasal 86-Pasal 90 UU Narkotika diatur bahwa penyidik Polri diberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan, penyimpanan hingga pemusnahan alat bukti narkotika. Pada sisi lain Pasal 75-Pasal 80 UU Narkotika juga mengatur bahwa penyidik Polri dapat melakukan upaya paksa seperti penangkapan hingga penyadapan dalam rangka penanggulangan tindak pidana Narkotika.
Luasnya kewenangan yang diberikan oleh UU Narkotika tersebut kemudian kerap disalahgunakan oleh anggota Polri dalam melakukan penanggulangan tindak pidana Narkotika. Keberulangan peristiwa mengenai keterlibatan dari anggota Polri dalam tindak pidana Narkotika tidak dapat dilepaskan dari luasnya kewenangan yang dimiliki.
Selain kewenangan yang terlampau luas, ketiadaan oversight mechanism atau mekanisme pengawasan yang rigid dan akuntabel juga menjadi faktor lain yang turut “menyumbang” berbagai permasalahan yang meliputi upaya penanggulangan tindak pidana Narkotika. Sejatinya kewenangan yang luas harus disertai dengan keberadaan mekanisme pengawasan yang kuat pula, hal tersebut yang terjadi pada institusi Polri.
Sebagai contoh, Pasal 77 UU Narkotika mewajibkan penyidik Polri untuk mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan untuk melakukan penyadapan,53 namun pada pasal berikutnya diberikan pengecualian mengenai tindakan tersebut.54 Pengecualian semacam itu, menjadi peluang bagi anggota Polri untuk melakukan upaya paksa tanpa adanya pengawasan dari institusi penegak hukum lainnya. Minimnya pengawasan, ditambah luasnya kewenangan untuk menguasai seluruh materi muatan kasus pun rentan disalahgunakan sehingga perbuatan seperti yang dilakukan oleh Teddy Minahasa pun rentan terjadi.
Lihat Pasal 77 angka (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika: Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilaksanakan atas izin tertulis dari ketua pengadilan. Lihat Pasal 78 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika: Dalam keadaan mendesak dan Penyidik harus melakukan penyadapan, penyadapan dapat dilakukan tanpa izin tertulis dari ketua pengadilan negeri lebih dahulu
Gambar: Teddy Minahasa dalam Persidangan. Sumber: Detik.com
Pada akhirnya Teddy Minahasa didakwa menyimpan dan memperjualbelikan Narkotika jenis Sabu dan kemudian divonis Penjara seumur hidup. Kasus Teddy Minahasa mengundang sorotan publik yang masif dan seakan membuka “kotak pandora” akan keterlibatan anggota Polri dalam pusaran Narkotika, data hasil pemantauan kami mengkonfirmasi hipotesis tersebut, bahwa Teddy Minahasa bukanlah satu-satunya anggota Korps Bhayangkara yang terlibat dalam pusaran tindak pidana Narkotika.
Walau pada akhirnya Teddy Minahasa divonis dengan vonis yang telah sesuai dengan perbuatannya, kasus ini seharusnya membuka mata petinggi Polri untuk secara serius melakukan evaluasi dan pengawasan agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Kepercayaan masyarakat yang menurun akibat kasus Teddy Minahasa harus dikembalikan dengan melakukan evaluasi institusi secara menyeluruh
2. Impunitas Aparat Kepolisian
Dalam diskursus mengenai Kepolisian, akuntabilitas dipahami sebagai pertanggung-gugatan Polisi terhadap sejumlah perbuatan yang sudah terjadi.55 Tidak seluruh anggota Polri yang menjadi pelaku tindak pidana pada akhirnya mendapatkan ganjaran seperti Teddy Minahasa. Hal yang sebaliknya terjadi pada beberapa anggota Polri yang menjadi terdakwa pada kasus Kanjuruhan.
Danki 1 Brimob Polda Jateng divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Kasat Samapta Polres Malang dan Kabag Ops Polres Malang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.56 Vonis bebas kepada terdakwa kasus Kanjuruhan juga disertai dengan perilaku tidak terpuji dari beberapa anggota Polri yang berteriak di depan ruang persidangan. Peristiwa tersebut mengecewakan karena sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri seharusnya menghormati ruang persidangan.
Gambar: Sejumlah Anggota Polri Berteriak di Depan Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Surabaya. Sumber: CNN Indonesia
Anneke Osse, op.cit, hlm. 186 Tempo, Vonis Rungan Hingga Bebas Terdkwa Tragedi Kanjuruhan https://nasional. tempo.co/read/1704450/vonis-ringan-hingga-bebas-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-kilas-balik- peristiwa-tewaskan-135-orang#:~:text=Dalam%20kasus%20tragedi%20Kanjuruhan%2C%20- lima,penjara%206%20tahun%208%20bulan.
Keluarga korban peristiwa pun Kanjuruhan kecewa dengan vonis “ringan” yang dijatuhkan terhadap para terdakwa, mereka menganggap bahwa vonis tersebut mengoyak rasa keadilan dan kemanusiaan mereka.57 Selain divonis bebas, hingga kini para tersangka yang terlibat dalam Kasus Kanjuruhan pun tidak ada yang dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP).
Tersangka kasus Kanjuruhan hanyalah segelintir dari banyaknya anggota Polri yang seharusnya mendapat sanksi melalui mekanisme KKEP namun pada akhirnya dibebaskan. Berkaitan dengan hal tersebut kami telah mengirimkan Surat Permohonan Keterbukaan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Mabes Polri untuk mengetahui berapa jumlah anggota Polri yang dikenakan sanksi melalui mekanisme KKEP. Sayangnya permohonan keterbukaan informasi publik yang kami kirimkan tidak dijawab sama sekali oleh PPID Mabes Polri.
Hal tersebut dapat berarti dua hal, pertama Mabes Polri tidak memiliki data pasti akan jumlah anggotanya yang telah dijatuhi sanksi melalui mekanisme KKEP, atau kedua Polri memang berusaha menutupi informasi tersebut kepada publik. Sebagai Badan Publik, Polri memiliki kewajiban untuk mengungkap informasi semacam itu.58 Jika Polri memang ingin menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel, informasi tersebut tidak seharusnya ditutupi.
Mekanisme KKEP sendiri sebenarnya tidak memberikan jaminan bahwa anggota Polri “bermasalah” akan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan perbuatannya, pada sisi lain vonis pengadilan tidak menjadi jaminan bahwa anggota Polri akan secara otomatis mendapatkan sanksi KKEP.
Dua dari Tiga terdakwa Kanjuruhan divonis bebas, https://www.bbc.com/indonesia/ indonesia-64287089 Lihat Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik: Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Gambar: Pasca Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan. Sumber: BBC Indonesia
KKEP yang kini diatur melalui Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 juga tidak memberikan kejelasan terkait waktu pelaksanaan sidang KKEP jika anggota Polri yang bersangkutan sedang menjadi tersangka tindak pidana. Tidak jelas apakah KKEP dilaksanakan sebelum sidang pengadilan dijalankan seperti pada kasus Ferdy Sambo atau dilaksanakan setelah anggota Polri yang bersangkutan telah divonis oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sehingga dapat dinyatakan bahwa Peraturan Polri mengenai KKEP sendiri tidak memberikan kepastian hukum kepada anggota Polri yang menjadi tersangka tindak pidana.
Berkaitan dengan KKEP, kami juga telah mengajukan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Mabes Polri mengenai jumlah anggota Polri yang menjalani sidang KKEP. Hingga laporan ini kami tulis, tidak ada jawaban dari Mabes Polri mengenai permohonan yang kami ajukan. Hal tersebut menunjukkan bahwa Polri masih belum terbuka mengenai mekanisme KKEP yang dijalankan oleh Polri.
Tertutupnya Polri menunjukkan tidak ada itikad baik Polri untuk secara transparan dan akuntabel mengungkap prosedur sidang kode etik
yang mereka lakukan. Untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi nya, Polri seharusnya dengan transparan menunjukkan sanksi yang telah dijatuhkan melalui mekanisme KKEP dan memastikan bahwa KKEP memberikan efek jera kepada pelaku dan tidak hanya sekedar mengatur KKEP secara normatif melalui Peraturan Polri semata.
Mengingat status anggota Polri sebagai pejabat publik sekaligus aparat penegak hukum, setiap anggota Polri yang menjadi terpidana seharusnya diberi sanksi berat seperti pemecatan melalui mekanisme KKEP. Namun Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tidak memberikan jaminan tersebut. Polri tidak perlu ragu melakukan pemecatan kepada anggota yang telah ‘mencoreng’ wajah institusinya sebagai bentuk komitmen mereka untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
III. Keterlibatan Anggota Polri dalam Bisnis SDA
Sepanjang Juli 2022 - Juni 2023, kami mendokumentasikan setidaknya 28 peristiwa kekerasan berkaitan dengan pengamanan Sumber Daya Alam (pertambangan, perkebunan, konflik agraria) yang melibatkan anggota Kepolisian. Sebanyak 28 peristiwa pelanggaran tersebut setidaknya menyebabkan 76 orang luka, 1 tewas dan 157 lainnya ditangkap. Dilihat dari tindakannya, kami mencatat intimidasi menjadi tindakan dominan dengan 9 peristiwa, diikuti penangkapan sewenang-wenang 8 peristiwa serta pembubaran paksa dan bentrokan dengan masing-masing 4 peristiwa.
Tindakan Kekerasan Polri Sektor SDA Juli 2022 - Juni 2023
9 8
4 4 3 2 1
Jumlah Peristiwa Penangkapan Intimidasi Kriminalisasi Pembubaran Bentrokan Penembakan Penyiksaan Sewenang-Paksa wenang
Konflik antara masyarakat dengan perusahaan dalam kaitannya dengan sumber daya alam merupakan hal yang tidak dapat dielakkan. Kehadiran perusahaan guna melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam sering bertentangan dengan kepentingan masyarakat untuk mempertahankan ruang hidupnya. Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam seringkali menjadi sumber terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang memberikan dampak buruk kepada masyarakat, ditambah lagi eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam sering menjadi sumber konflik agraria sehingga penolakan terhadapnya pun menjadi hak yang tidak terhindarkan.
Dampak Korban Kekerasan Polri Sektor SDA Juli 2022 - Juni 2023
12 Lainnya (Intimidasi, Teror, dll)
Luka
76 157
1 Tewas Ditangkap
Sayangnya, dalam menyelesaikan konflik semacam ini, Kepolisian seringkali menggunakan kekuatan secara berlebihan, dilihat dari jumlah pengerahan aparat dan tindakan yang diambil di lapangan. Idealnya, aparat dapat memfasilitasi masyarakat yang melakukan protes terhadap perampasan ruang hidup mereka. Dalam kasus-kasus semacam ini pun polisi dapat menempatkan diri pada kutub netral tanpa memihak pada kepentingan kapital/pemodal. Lebih jauh, kekuatan Kepolisian yang seringkali dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selalu dibangun atas paradigma klasik. Aparat masih berfokus pada pendekatan keamanan yang berbasis pada doktrin dan filosofi akumulasi kekuatan, penggunaan senjata, dan pendekatan kekerasan. Hal tersebut tak dapat dipertahankan, sebab seharusnya kita bisa menyeret paradigma keamanan menuju ke arah pendekatan humanis yakni dilakukan secara emansipatif dan bertujuan.
Penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam sengketa sumber daya alam tercermin dalam kasus konflik petani Kalasey pada 7 November 2022 lalu.
Gambar: Bentrokan Polisi dan Warga. Sumber: Kompas.id
Dalam peristiwa tersebut, Kepolisian dalam hal ini Polres Manado menggusur lahan dan menghancurkan posko perjuangan petani. Tidak sampai disitu, sebanyak 48 orang ditangkap secara sewenang-wenang dan delapan orang petani mengalami penganiayaan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong, pentungan, dan tameng. Perlakuan lainnya yang diterima petani pun dipiting, dicakar, ditendang, diinjak, serta dicaci dengan kata-kata kasar. 59
Dilihat dari kategori korbannya, bentuk pengamanan eksesif kepolisian di lapangan pada konflik yang berdimensi sumber daya alam, didominasi dari kalangan sipil. Hal ini bersesuaian dengan tindakan kriminalisasi yang sering ditujukan kepada masyarakat sipil dan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Sebagai contoh, kasus 4 orang anggota Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) dikriminalisasi dengan tuduhan Perambahan Hutan sebagaimana diatur pada Pasal 91 ayat 1 UU 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.60 Selain itu, dugaan kriminalisasi juga terjadi pada warga Labuan Bajo secara berulang-ulang dalam kurun waktu setahun belakangan. Pada 1 Agustus 2022 lalu, aksi damai masyarakat yang
Satryano Pangkey, Kisah Petani Kalasey Dua Mempertahankan Kebun Terakhir: Potret Pemerintah Menindas Petani, https://ylbhi.or.id/publikasi/artikel/kisah-petani-kalasey-dua- mempertahankan-kebun-terakhir/ Padahal sejak 2004, sekitar 522 masyarakat (anggota KTTJM) telah menguasai lahan seluas ±1.025 hektar, masyarakat lahan itu dengan proses jual beli. Dikutip dari Reza Pahlevy, Kelompok Tani Dilaporkan Merusak Hutan, P
menentang monopoli bisnis pengelolaan wisata Pulau Komodo dibubarkan secara paksa. Sebanyak 42 orang ditangkap dan puluhan orang mengalami penganiayaan selama aksi. Selain itu, terdapat 1 orang yang ditangkap akibat membuat postingan aksi di sosial media dan 2 orang mengalami penganiayaan ketika mengunjungi kawan mereka yang ditahan di Polres Manggarai Barat.61
Temuan kami menunjukkan bahwa Kepolisian seringkali “berpihak” pada perusahaan dan mengabaikan tuntutan masyarakat. Hal ini menunjukan secara gamblang perlakuan hukum secara diskriminatif terhadap kelompok marginal atau dalam posisi yang lebih lemah. Sikap aparat di lapangan tentu tidak bisa dilepaskan dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar Kapolri dapat mencopot jajaranya yang tidak bisa mengamankan investasi.62 Instruksi ini nampaknya telah ditafsirkan secara semena-mena dan dijadikan sebagai legitimasi bagi aparat untuk dapat ‘memukul’ rakyat ketika sedang mengamankan kepentingan bisnis. Hasilnya, aktivitas investasi yang memiliki unsur konflik dengan masyarakat hampir pasti diikuti oleh berbagai tindakan sewenang-wenang aparat. Ragam tindakan kepolisian berupa kriminalisasi terhadap masyarakat tentu merupakan bentuk pembangkangan terhadap ketentuan Anti strategic lawsuit against public participation (Anti SLAPP) sebagaimana dijamin dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH). Selain itu, aparat penegak hukum seharusnya sudah memahami betul pemaknaan Anti SLAPP yang bukan hanya terbatas pada Pasal 66 UU PPLH saja⁶³, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap partisipasi publik yang seharusnya dapat mengacu pada jaminan hak konstitusional beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang menjamin partisipasi publik.64
Ketimbang melakukan penegakan hukum secara diskriminatif terhadap masyarakat yang menolak aktivitas perusahaan atau pertambangan, Kepolisian seharusnya dapat menjalankan fungsinya terhadap pelaku pencemaran/pengrusakan lingkungan hidup sebagaimana mandat dari UU No. 32 Tahun 2009.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Hentikan Perampasan Tanah dan Represifitas dengan Alasan Pembangunan Pariwisata Premium Labuan Bajo, https://www.walhi.or.id/hentikan- perampasan-tanah-dan-represifitas-dengan-alasan-pembangunan-pariwisata-premium- labuan-bajo CNN Indonesia, Jokowi Perintahkan Kapolri Copot Kapolda yang Tak Kawal Investasi, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211203111450-32-729396/jokowi-perintahkan- kapolri-copot-kapolda-yang-tak-kawal-investasi.
Sebagai representasi negara, polisi memainkan peran kunci dalam memastikan perdamaian dan pembangunan berkelanjutan dengan mencegah, mendeteksi dan menyelidiki kejahatan, melindungi orang dan harta benda, serta menjaga ketertiban dan keamanan publik.65 Lebih lanjut, dalam kerangka bisnis dan HAM, anggota kepolisian sebagai aparat penegak hukum seharusnya dapat melindungi masyarakat dari pelanggaran HAM yang dilakukan pihak ketiga termasuk perusahaan beserta aktivitas bisnisnya.66 Fungsi penegakan hukum yang dimiliki oleh Kepolisian sebagaimana mandat UU jangan sampai dilakukan dengan cara melanggar hukum dan HAM.
63 Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Etheldreda E L T Wongkar, dkk, Panduan Bagi Aparat Penegak Hukum dalam Menerapkan Anti SLAPP, ICEL, hlm. 36. 64 Etheldreda E L T Wongkar, dkk, Panduan Bagi Aparat Penegak Hukum dalam Menerapkan Anti SLAPP, ICEL, hlm. 36. 65 United Nations Police, The Role of The United Nations Police in Preventing Conflict and Sustaining Peace by Assistant Secretary-General Alexandre Zouev, https://police.un.org/en/ UNPOL60/ASG 66 Lihat Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations ‘Protect, Respect and Remedy’ Framework, dalam prinsip fundamental angka 1 disebutkan bahwa States must protect against human rights abuse within their territory and/or jurisdiction by third parties, including business enterprises. This requires taking appropriate steps to prevent, investigate, punish and redress such abuse through effective policies, legislation, regulations and adjudication.
IV. Penerjunan Aparat dan Kekerasan Polri di Tanah Papua
Sejak bulan Agustus 2022 hingga kuartal pertama 2023, kami mendokumentasikan 781 personel Polri yang diterjunkan ke Tanah Papua, penerjunan pasukan yang dilakukan, beberapa ditujukan sebagai pasukan Operasi Damai Cartenz, beberapa lainnya sebagai BKO (Bawah Kendali Operasi. Pasca penangkapan Lukas Enembe, kami juga mendokumentasikan sekitar 300 personel tambahan Polri diterjunkan ke Papua dalam rangka pengamanan.
Penerjunan personel Polri ke Papua menunjukkan bahwa pendekatan keamanan dengan mengandalkan aparat bersenjata masih digunakan oleh pemerintah pusat. Penurunan aparat Kepolisian di Papua, dapat meningkatkan intensitas situasi kekerasan di Papua karena mengintensifkan pertemuan antara penduduk sipil di Papua dengan aparat bersenjata.
| 350 300 250 200 150 | Juli 2022 - Juni 2023 | Kebutuhan dalam Penurunan Pasukan Polri di Papua | 300 | ||
|---|---|---|---|---|---|
| 100 | 142 | ||||
| 50 0 | 116 | 100 | 103 | ||
| Bawah Kendali Operasi | Operasi Damai Cartenz | Pengamanan Lukas Enembe | Satgas Perbantuan Organik | Satuan Tugas Amole |
Jumlah Pasukan Polri dikirim ke Papua Juli 2022 - Juni 2023
450 400 400 350 300 250 200136 142 150103 100 50 0 Agustus Desember
| September | Februari |
|---|---|
| 2022 | 2023 |
Banyaknya jumlah aparat yang diterjunkan ke Tanah Papua berbanding lurus dengan angka kekerasan yang kami dokumentasikan di Tanah Papua, sepanjang Juli 2022-Juni 2023 kami mendokumentasikan 27 peristiwa kekerasan kepada masyarakat sipil di Tanah Papua,67 dari 27 peristiwa kekerasan yang terjadi kami menemukan bahwa 10 di antaranya terjadi sebagai upaya untuk meredam kerusuhan atau konflik horizontal masyarakat. Selain itu kami juga mendokumentasikan terjadinya 10 kasus pembubaran paksa serta 13 kasus penangkapan sewenang-wenang selama Juli 2022- Juni 2023.
Motif Kekerasan Polri di Tanah Papua Juli 2022 - Juni 2023
| 3 | |
|---|---|
| 4 | |
| 1 | |
| 2 | |
| 1 | |
| 1 | |
| 1 | |
| 1 |
Upaya mendapatkan pengakuan Tidak diketahui Penindakan pelaku kriminal Penggunaan kekuatan Melerai perkelahian Dianggap tidak memiliki izin Dianggap menimbulkan kericuhan 13 Dianggap mengganggu ketertiban Dianggap bertengtangan dengan ideologi
67 Peristiwa kekerasan yang kami dokumentasikan mencakup empat Provinsi di Tanah Papua yaitu Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Tindakan Kekerasan Polri di Tanah Papua Juli 2022 - Juni 2023
13 10 7 5 2 2 2 1 3
Pembubaran Paksa Penganiayaan Sewenang-wenang Penangkapan Penembakan Intimidasi Penyiksaan Gas Air Mata Water Canon Salah Tangkap
Rentetan kekerasan yang terjadi di Tanah Papua, menunjukkan bahwa Kepolisian belum dapat menunjukkan wajah ramah terhadap masyarakat sipil di Tanah Papua. Di tengah banyaknya masalah yang dihadapi oleh masyarakat di Tanah Papua, Polisi nampaknya masih menjadi penyumbang terjadinya kekerasan terhadap warga sipil.
Kehadiran aparat Kepolisian di Tanah Papua seharusnya menjadikan Tanah Papua sebagai wilayah yang aman dan damai, namun pemantauan kami menunjukkan hal yang sebaliknya. Oleh karenanya, diperlukan evaluasi dan re-formulasi oleh pemerintah dan Mabes Polri dalam penerjunan aparat Kepolisian di Tanah Papua, serta memastikan anggota yang diterjunkan ke Tanah Papua benar-benar memahami prinsip-prinsip HAM sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri dalam menjalankan tugas.
V. Agenda Reformasi Polri
A. Penguatan Oversight Mechanism
Di tengah kewenangan dan diskresi yang begitu luas, institusi Kepolisian tidak memiliki mekanisme pengawasan yang ketat dan signifikan untuk mengontrol angka pelanggaran. Secara struktural ketatanegaraan pun Kepolisian langsung berada di bawah Presiden. Di samping itu, Polri merupakan lembaga yang memiliki tiga fungsi, baik legislatif (menyusun peraturan), eksekutif (menjalankan peraturan) maupun yudikatif (penegakan hukum internal). Faktor inilah yang menyebabkan Polri diposisikan sebagai lembaga ‘super body.’ Secara ideal pengawasan di dalam lembaga-lembaga keamanan, termasuk Polri, dijalankan secara berlapis (Multi-layered oversight).68 Pengawasan berlapis ini meliputi pengawasan internal institusi, pengawasan eksekutif, pengawasan legislatif, pengawasan hukum hingga pengawasan publik.
Lebih jauh, bentuk-bentuk pengawasan terhadap institusi keamanan juga harus didorong dengan menuju konsep democratic oversight. Konsep ini menyebutkan bahwa dalam menjalankan peran dan fungsinya, polisi harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, responsif, kontrol institusi demokratik yang merupakan representasi kepentingan publik, dan membuka partisipasi masyarakat luas.69 Selain itu, institusi keamanan yang memiliki wewenang yang begitu besar juga didorong agar bekerja dengan basis security sector governance (SSG).70 Konsep ini merupakan bagian dari perwujudan doktrin reformasi sektor keamanan yang mana merupakan proses politik dan teknis untuk meningkatkan keamanan negara (state security) serta manusia (human security) dengan melakukan penyediaan, manajemen, dan pengawasan keamanan menjadi lebih efektif serta akuntabel. Selain itu, institusi keamanan harus dibangun dalam kerangka kontrol sipil yang demokratis, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.71
Focuses on the formal and informal influences of all the structures, institutions and actors involved in security provision, management and oversight at national and local levels. Geneva Centre for Security Sector Governance, Security Sector Governance, Applying the principles of good governance to the security sector, hlm. 8. 70 Divisi ini pun tak berdiri tunggal, dalam strukturnya terdapat tiga sub-organisasi yakni Pusat Pembinaan Profesi (Pus Bin Prof), Pusat Pengamanan Internal (Pus Paminal) dan Pus Provost. 71 https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/selain-internal-ada- pengawasan-eksternal-polri-48044
Sejauh ini, pengawasan dari berbagai institusi terhadap kinerja Polri belum efektif berjalan walaupun masing-masing lembaga telah memiliki mandat sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam ranah internal, institusi ini memiliki Divisi Propam yang memiliki tugas utama membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/ PNS Polri.72 Sayangnya pengawasan internal ini belum berhasil dalam mereduksi angka kekerasan dan pelanggaran HAM dalam tubuh Kepolisian. Bahkan, di tahun 2022 lalu publik digemparkan oleh peristiwa pembunuhan Brigadir Josua oleh Kepala Divisi Propam yakni Ferdi Sambo. Pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas segala jenis pelanggaran internal anggota, justru melakukan pelanggaran berat yakni pembunuhan dan penghilangan barang bukti. Hal ini tentu sangat miris, mengingat institusi Polri butuh keteladanan di tengah krisis kepercayaan masyarakat. Unsur pengawas internal yang seharusnya membantu memulihkan keadaan tersebut pun malah menambah parah situasi yang ada.
Sementara itu, dalam rangka kerja pengawasan eksternal, Kepolisian mengakui telah menjalin hubungan dengan berbagai lembaga antara lain Kompolnas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), BPKP, Kemenkopolhukam, LKPP, BPK RI, Ombudsman RI, dan Komnas HAM.73 KontraS pun selaku bagian dari masyarakat sipil kerap membangun komunikasi dengan berbagai pihak tersebut ketika sedang melakukan advokasi kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kepolisian. Sayangnya, kami menilai unsur yang ada belum berhasil menjalankan tugasnya, bahkan mengalami disfungsional.
Sebagai contoh, Kompolnas RI sebagai badan yang memiliki fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin
72 Divisi ini pun tak berdiri tunggal, dalam strukturnya terdapat tiga sub-organisasi yakni Pusat Pembinaan Profesi (Pus Bin Prof), Pusat Pengamanan Internal (Pus Paminal) dan Pus Provost. Dikutip dari Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, https://p2k. unkris.ac.id/id3/1-3073-2962/Divpropam41018p2k-unkris.html#Tugas_PROPAM Tribrata News, Selain Internal, Ada Pengawasan Eksternal Polri, https:// tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/selain-internal-ada-pengawasan-eksternal- polri-48044
profesionalisme dan kemandirian Polri⁷⁴ tidak dapat lagi diharapkan. Pada saat masyarakat diramaikan dengan peristiwa Ferdi Sambo, Kompolnas nampak bertindak sebagai ‘juru bicara’ Polri, alih-alih sebagai lembaga pengawas independen. Lewat Ketua Hariannya, Benny Mamoto, menjelaskan bahwa tak ada kejanggalan dalam peristiwa baku tembak tersebut. Hal tersebut didasarkan pasca Benny Mamoto terjun langsung ke TKP. Bahkan dalam perkembangannya, Kompolnas menyimpulkan beberapa hal seperti terjadi pelecehan seksual kepada Istri Kadiv Propam dan Bharada E merupakan prajurit yang ahli menembak, sehingga wajar seluruh pelurunya tepat sasaran.75 Hal ini tentu menunjukan ketidakprofesionalan Kompolnas sebagai lembaga negara pengawas dengan melegitimasi skenario Ferdy Sambo.
Selain itu, Komnas HAM sebagai salah satu lembaga yang seharusnya dapat diandalkan, ternyata belum berkontribusi signifikan terhadap upaya reformasi Polri lewat kerja-kerja pengawasannya. Setiap tahunnya, Komnas HAM selalu mempublikasikan data bahwa Polri merupakan institusi yang paling banyak diadukan karena dugaan pelanggaran HAM.76 Akan tetapi, fenomena tersebut hanya disikapi lewat koordinasi dan pemberian rekomendasi. Hal ini juga disebabkan oleh keterbatasan kewenangan Komnas HAM sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 39 Tahun 1999. Begitupun DPR RI selaku mitra kerja Kepolisian dalam kerangka pengawasan legislatif. Fungsi pengawasannya pun tidak maksimal, salah satunya disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan anggota Komisi III terkait reformasi sektor keamanan dan implementasi HAM dalam tubuh Kepolisian. Hal tersebut tercermin dari sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri, salah satunya pasca kasus Ferdy Sambo. Alih-alih mengkritik dengan keras dan mendorong reformasi institusi, beberapa
74 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, Ps. 3 ayat (1). 75 KontraS, Respon KontraS Pasca Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka: Usut Semua yang Terlibat dan Benahi Sistem Pengawasan Polri Secara Menyeluruh!, https://kontras. org/2022/08/10/respon-kontras-pasca-penetapan-ferdy-sambo-sebagai-tersangka- usut-semua-yang-terlibat-dan-benahi-sistem-pengawasan-polri-secara-menyeluruh/ Laporan Tahunan Komnas HAM RI Tahun 2022, dapat dilihat pada https://www. komnasham.go.id/index.php/laporan/2023/06/05/109/laporan-tahunan-komnas-ham-ri- tahun-2022.html
anggota komisi III DPR RI justru melempar pujian dalam forum tersebut.77 Dalam rangka tugasnya, DPR seharusnya dapat lebih berani ‘menghukum’ institusi Polri dengan memangkas anggaran ketika hasil kerjanya tidak maksimal.
Secara ideal, KontraS mendorong agar dilakukannya pembenahan secara serius terhadap mekanisme pengawasan anggota Kepolisian khususnya yang berkaitan dengan aspek HAM. Sebab, pelanggaran yang terus terjadi telah berimplikasi serius pada kerugian masyarakat banyak. Perbaikan dapat dimulai dengan meninjau lembaga pengawas eksternal eksisting. Merujuk pada UN Special Rapporteur tentang Police Oversight Mechanisms, keberadaan lembaga pengawasan kepolisian tidak akan cukup tanpa dilengkapi dengan kewenangan semi penyidik atau penuntut (quasi-police investigator or prosecutor powers) untuk melakukan penyelidikan yang efektif terhadap suatu pengaduan. Kewenangan tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, penggeledahan, serta memaksa pihak terlapor dalam hal ini institusi kepolisian untuk mau bekerjasama mengikuti proses pemeriksaan.78 Lembaga semacam ini bahkan sudah ada di berbagai negara seperti Afrika Selatan, Kenya, New Zealand, Inggris dan Wales.79 Penyelidikan yang telah dilakukan, hasilnya berdampak signifikan yakni dapat menentukan apakah pelanggaran dilanjutkan untuk dituntut secara pidana, penjatuhan sanksi disiplin, memberikan kompensasi kepada para korban, bahkan hingga rekomendasi perubahan kebijakan atau prosedur internal kepolisian.
Lebih lanjut, pengaturan dan implementasi konsep judicial scrutiny sebagai bentuk pengawasan dalam tahap penyelidikan/penyidikan menjadi sangat mendesak. Saat ini, kontrol dan supervisi terhadap setiap kewenangan upaya paksa yang dilakukan oleh Kepolisian masih sangat minim. Hal ini pada akhirnya melanggengkan praktik pelanggaran HAM
77 CNN Indonesia, Warganet Sorot Komisi III DPR Saat RDP dengan Kapolri Soal Sambo, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220824171035-192-838687/ warganet-sorot-komisi-iii-dpr-saat-rdp-dengan-kapolri-soal-sambo. Refki Saputra, Menyoal Pengawasan Terhadap Polri, https://nasional.kompas. com/read/2023/02/17/16332811/menyoal-pengawasan-terhadap-polri Independent Police Investigative Directorate (IPID) Afrika Selatan, Independent Police Oversight Authority (IPOA) Kenya, Independent Police Conduct Authority (IPCA NZ) New Zealand, Police Complaints Division Mauritius, serta Independent Police Complaints Commission (IPCC) Inggris dan Wales.
seperti halnya penyiksaan dan salah tangkap dalam proses peradilan pidana. Pengimplementasian judicial scrutiny sebetulnya sudah tercantum dalam rancangan revisi KUHAP, persisnya dalam kewenangan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Dalam draf terakhir tahun 2012, HPP diberikan kewenangan yang sangat besar, seperti menentukan sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan oleh Kepolisian.80 Tidak sampai disitu, HPP juga memiliki kewenangan aktif dalam menginvestigasi atas inisiatif sendiri terhadap sah/tidaknya upaya paksa.81 Hal ini dapat dikatakan sebagai angin segar karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk menguji akuntabilitas kepolisian.
Dalam kerangka pengawasan eksternal, lembaga peradilan juga memegang peranan penting dalam proses penegakan hukum hingga keadilan didapatkan oleh korban. Setiap pelanggaran yang memiliki dimensi kekerasan dan menimbulkan korban harus dituntaskan lewat konsep effective remedy. Jalan ini menghendaki mekanisme koreksi atau pertanggungjawaban baik secara pidana, perdata, atau administratif-atas terjadinya suatu pelanggaran HAM, yang mencakup pula pemulihan hak bagi para korbannya (hak atas reparasi).82
Pengawasan eksternal yang sifatnya independen dan peran aktif lembaga yudisial tersebut juga harus dibarengi dengan tertibnya anggota di lapangan dalam menjalankan prosedur formal. Sampai disini, peran pengawasan atasan menjadi sangat penting. Sebagai contoh dalam the Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement,
80 Lihat Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor ... Tahun ... tentang
Hukum Acara Pidana draft 11 Desember tahun 2012 Pasal 111 ayat (1). 81 Lovina dan Sustira Dirga, Judicial Scrutiny melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam RKUHAP, ICJR, hlm. 22. 82 Lihat Pasal 2 ayat (3) Kovenan Hak Sipil dan Politik yang menyebutkan bahwa:
(a) Untuk menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasan-kebebasannya yang diakui Kovenan ini dilanggar, maka harus memperoleh ganti rugi yang efektif meskipun pelanggaran tersebut telah dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas kedinasan.
(b) Untuk menjamin bahwa setiap orang yang menuntut ganti rugi tersebut harus mendapatkan suatu penetapan atas haknya tersebut dari badan peradilan, administratif atau legislatif atau badan yang berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum negara yang bersangkutan, serta berhak untuk mengembangkan kemungkinan-kemungkinan ganti rugi secara hukum.
(c) Untuk menjamin bahwa badan yang berwenang itu akan memberlakukan ganti rugi tersebut apabila dikabulkan
setelah penggunaan senjata api, aparat harus segera melaporkan ke atasan.83 Selain itu, mekanisme pelaporan ini harus dibarengi dengan peninjauan yang efektif baik secara administratif maupun yudisial.84 Penegakan hukum pun harus dilakukan ketika telah ditemukan penyimpangan prosedur atau terdapat penggunaan kekuatan yang tidak terukur.
Dalam konteks normatif, Polri sebetulnya sudah memiliki Perkap No. 1 Tahun 2009 sebagai aturan main penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian. Dalam instrumen ini disebutkan secara gamblang bahwa setiap pelaksanaan tindakan kepolisian yang menggunakan kekuatan berupa tangan kosong keras, senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri hingga senjata api wajib secara segera melaporkan pelaksanaannya kepada atasan langsung secara tertulis dalam bentuk formulir penggunaan kekuatan. Sayangnya, kami melihat bahwa mekanisme ini tidak berjalan efektif sehingga Kepolisian masih jauh dari prinsip akuntabilitas publik.
Di samping itu, peran masyarakat dan media pada era keterbukaan dalam mengawasi kinerja aparat Kepolisian sangat diperlukan di tengah tumpulnya kinerja lembaga negara pengawas Polri. Akan tetapi, kritik publik seringkali masih diiringi oleh tindakan persekusi bahkan kriminalisasi oleh anggota Polisi. Satu kasus yang ramai yakni penangkapan Ernawati, seorang Bhayangkari di Sulawesi Selatan yang menuntut keadilan terhadap kakak kandungnya yang disiksa hingga mati oleh anggota Polres Sinjai. Sayangnya, ketika Ernawati menaikkan sejumlah kritik dengan hashtag #PercumaLaporPolisi di akun sosial medianya, ia justru ditangkap dengan tuduhan menyebarkan kebencian dan kebohongan sebagaimana
83 Special Provisions, art. 11 huruf f menyatakan Provide for a system of reporting whenever law enforcement officials use firearms in the performance of their duty. 84 Governments and law enforcement agencies shall establish effective reporting and review procedures for all incidents referred to in principles 6 and 11 (f). For incidents reported pursuant to these principles, Governments and law enforcement agencies shall ensure that an effective review process is available and that independent administrative or prosecutorial authorities are in a position to exercise jurisdiction in appropriate circumstances. In cases of death and serious injury or other grave consequences, a detailed report shall be sent promptly to the competent authorities responsible for administrative review and judicial control.
diatur dalam UU ITE.85 Hal serupa juga terjadi pada Najwa Shihab, jurnalis yang mengkritik gaya hidup mewah anggota Kepolisian. Kritik tersebut memantik sejumlah respon, teror dan intimidasi dari kelompok pendukung Polri yang salah satunya mendesak agar Najwa Shihab meminta maaf kepada institusi.86 Rangkaian peristiwa tersebut menegaskan bahwa Kepolisian merupakan institusi yang anti kritik.
Dalam merespon fenomena ini, alih-alih memperbaiki secara serius keterbukaan dan akuntabilitas dalam tubuh Kepolisian, Polri justru mengadakan gimmick yang tidak sama sekali berimplikasi pada perbaikan. Contohnya, sejak 2021 lalu, Kepolisian menyelenggarakan lomba mural, orasi dan menulis artikel kritik terhadap Polri.87 Ketimbang membuat acara yang hanya menghamburkan anggaran semacam itu, Polri seharusnya dapat meneruskan agenda reformasi kultural guna mewujudkan anggota kepolisian yang lebih humanis. Di lapangan, Polisi harus dapat menerima dan menjamin segala bentuk kritik terhadap kinerjanya sebagai bentuk pengawasan publik.
B. Pemolisian Demokratis
Pemolisian yang demokratis dipahami sebagai bentuk pemolisian yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan standar HAM.88 Pemolisian yang demokratis juga merupakan bentuk pemolisian yang bertolak belakang dengan pemolisian yang otoriter dan totaliter.89 Pada konsep pemolisian yang demokratis Kepolisian tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum yang menggunakan pendekatan represif namun juga
85 Faktapers.id, Istri Polisi, EW Diamankan Polisi Dugaan Konten Kritik Polisi, https:// faktapers.id/2023/03/istri-polisi-ew-diamankan-polisi-dugaan-konten-kritik-polisi/ 86 Pikiranrakyat.com, Najwa Shihab Seolah Jawab Nyinyiran Sahabat Polisi, Kata Dia: Tujuannya Menakut-nakuti Supaya Kita Berhenti, https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/ pr-015558222/najwa-shihab-seolah-jawab-nyinyiran-sahabat-polisi-kata-dia-tujuannya- menakut-nakuti-supaya-kita-berhenti Boy Darmawan, Jurnalis Asing Kritik Lomba Menulis Artikel Polri karena Diumumkan di Tengah Duka Tragedi Kanjuruhan, https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015632374/ jurnalis-asing-kritik-lomba-menulis-artikel-polri-karena-diumumkan-di-tengah-duka- tragedi-kanjuruhan Anneke Osse, op.cit, hlm. 48 Mohammad Kemal Darmawan, “Pemolisian Demokratis Suatu Kerangka Teoritis” Jurnal Studi Kepolisian, 2013, hlm. 15
harus mengedepankan pendekatan preventif pada tindak pidana serta menjamin pemenuhan HAM masyarakat.
Berdasarkan UU Kepolisian, Polri memiliki tiga fungsi utama yaitu penegakan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.90 Pada konsep pemolisian yang demokratis, ketiga fungsi tersebut seharusnya dijalankan berdasarkan standar-standar HAM dan ditujukan demi kepentingan masyarakat. Pada bagian ini kami akan menganalisis apakah ketiga fungsi tersebut telah dijalankan oleh Polri dengan prinsip pemolisian yang demokratis.
Berkaitan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri, berdasarkan temuan kami anggota Polri masih mengedepankan pendekatan yang represif dalam penanganan tindak pidana. Pendekatan yang represif tersebut dibuktikan dengan tingginya angka kekerasan hingga berbagai kasus extrajudicial killing. Kekerasan secara berlebihan bahkan hingga menyebabkan kematian warga sipil merupakan pelanggaran nyata pada prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dan senjata api serta pelanggaran langsung terhadap hak hidup yang dijamin oleh konstitusi.
Oleh standar hukum internasional, penggunaan kekerasan dan senjata api harus dijadikan sebagai metode terakhir (last resort) oleh Kepolisian,91 karena jika kekerasan apalagi penggunaan senjata digunakan sebagai metode utama maka warga sipil lah yang akan tercerabut hak nya. Temuan kami mengenai angka kekerasan telah mengkonfirmasi hipotesis tersebut. Berkaca dari angka kekerasan terhadap masyarakat sipil yang masih tinggi, dapat dinyatakan bahwa fungsi penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri hingga saat ini masih jauh dari prinsip pemolisian yang demokratis.
Berkaitan dengan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta fungsi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,
Lihat Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002: Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Amnesty Internasional, Police Violence, https://www.amnesty.org/en/what-we- do/police-brutality/
berulangnya kasus represi terhadap hak sipil warga negara menunjukkan bahwa fungsi tersebut masih belum dijalankan secara ideal. Ketertiban sendiri merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh Pasal 28 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM),91 berdasarkan Pasal 28 DUHAM tersirat bahwa kebebasan dan HAM memerlukan ketertiban yang berada dalam suatu tatanan sosial. Fungsi Polri untuk memelihara ketertiban dan memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat seharusnya dijalankan dengan didasarkan pada prinsip tersebut, paradigma ketertiban yang seharusnya digunakan adalah paradigma ketertiban untuk menjamin hak dan kebebasan masyarakat, bukan untuk menjaga kepentingan penguasa apalagi korporasi.
Represi terhadap warga yang melakukan demonstrasi, hingga penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap penolakan eksploitasi sumber daya alam oleh warga dengan dalih menjaga ketertiban dan keamanan dilakukan dengan melanggar hak sipil warga negara, sekaligus menunjukkan bahwa Polri lebih sering menjadi alat untuk menjaga kepentingan negara dan korporasi. Fungsi pemeliharaan ketertiban dan keamanan masih belum dijalankan dengan berpihak pada masyarakat dan sesuai dengan standar HAM. Oleh karena itu gagasan untuk memperluas peran Kepolisian pada level masyarakat seperti gagasan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri, Komjen Pol. Fadil Imran pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR-RI akan pembentukan Polisi pada tingkatan Rukun Warga⁹² perlu dikaji ulang.
Hakikat dari pemolisian yang demokratis adalah perubahan paradigma personel dan kemudian diikuti oleh penyesuaian institusi kepolisian agar dapat selaras dengan nilai dan sistem demokrasi.93 Sebagai bagian dari institusi sipil, Polri dihadapkan berupaya untuk menguatkan paradigma
91 Lihat Pasal 28 DUHAM: Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya Lihat Rapat Dengar Pendapat Kabaharkam dan Kabaintelkam Polri dengan Komisi III DPR-RI tanggal 19 Juni 2023, https://www.youtube.com/watch?v=eQrCnzcqsSA Muradi, Democratic Policing dan Keamanan Nasional, https://nasional.sindonews. com/berita/1365975/18/democratic-policing-dan-keamanan-nasional Lihat Pasal 2 UU Kepolisian, dan Muradi, Democratic Policing dan Keamanan Nasional, https://nasional.sindonews.com/berita/1365975/18/democratic-policing-dan- keamanan-nasional
demokratik di internal, sebagaimana ditegaskan oleh UU Kepolisian, Polri menjalankan salah satu fungsi pemerintahan bidang keamanan yang mana tetap mengacu pada fungsi pemerintahan hasil pemilihan yang demokratik.94
Demi mewujudkan pemolisian yang demokratis paling tidak terdapat dua pendekatan yang dapat diambil oleh Polri: Pertama, seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya Polri perlu memperkuat oversight mechanism baik secara internal maupun pengawasan oleh lembaga- lembaga eksternal. Kedua Polri perlu melakukan reformulasi terhadap pendidikan bagi anggota Polri pada Akademi Kepolisian (Akpol) dan Sekolah Polisi Negara (SPN).
Pemahaman terhadap calon anggota Polri akan standar-standar HAM serta prinsip-prinsip demokrasi harus diperkuat. Khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan dan senjata api dalam rangka penegakan hukum, serta penggunaan kekuatan dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Berkaca dari masih masifnya berbagai kasus kekerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polri, penyadaran terhadap prinsip-prinsip HAM perlu digalakkan.
Bagi Polisi yang telah bertugas, in-service training⁹⁵ perlu dilakukan khususnya untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dan kesadaran anggota Polri berkaitan dengan standar-standar HAM dalam pelaksanaan tugas di lapangan, serta melatih anggota Polri menahan diri menggunakan senjata api secara serampangan.
Konsep pemolisian yang demokratis dan berpihak kepada standar-standar HAM sejalan dengan semangat reformasi yaitu pemisahan Polri dari tubuh Angkatan Bersenjata. Seluruh anggota Polri perlu memahami bahwa fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban
Lihat Pasal 2 UU Kepolisian, dan Muradi, Democratic Policing dan Keamanan Nasional, https://nasional.sindonews.com/berita/1365975/18/democratic-policing-dan- keamanan-nasional Istilah in service training merujuk pada pelatihan yang dilakukan kepada anggota Polisi aktif yang sedang menjalankan tugas dengan tujuan meningkatkan kapasitas anggota.
serta pelayanan masyarakat yang mereka lakukan harus dilakukan sesuai dengan standar HAM sebagaimana termaktub dalam Perkap No. 8 Tahun
- Oleh karena itu Polri harus bergerak ke arah yang lebih demokratis dan tidak secara terus menerus menjadikan masyarakat sebagai korban dari penggunaan kekuatan dan penggunaan senjata secara berlebihan.
VI. Penutup
A. Kesimpulan
Berdasarkan catatan-catatan dan penjelasan di atas, kami menyimpulkan:
Pertama, Polri masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengubah kultur kekerasan dalam institusinya. 622 kasus kekerasan yang kami dokumentasikan menunjukkan bahwa kultur kekerasan masih terus berulang dalam institusi kepolisian dan hingga kini masih belum ada terobosan konkrit untuk mengakhiri kultur kekerasan tersebut.
Kedua, penggunaan kekuatan dan senjata secara berlebihan masih menjadi sumber masalah yang tak jarang menelan korban jiwa. 167 korban jiwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri menunjukkan bahwa kewenangan anggota Polri untuk menggunakan senjata api masih menjadi sumber terjadinya pelanggaran HAM.
Ketiga, prosedur penegakan hukum pidana yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar HAM masih belum dijalankan secara ideal oleh anggota Polri di lapangan. Masih terjadinya kasus salah tangkap yang berkelindan dengan penyiksaan menunjukkan bahwa dalam beberapa penanganan tindak pidana beberapa anggota Polri masih menyalahi aturan dan mengenyampingkan standar-standar HAM.
Keempat, Polri masih memandang ekspresi masyarakat sebagai gangguan terhadap keamanan dan ketertiban dan masih menggunakan kekuatan yang eksesif dalam penanganan demonstrasi. 52 kasus kekerasan terhadap aksi demonstrasi yang menyebabkan 126 orang luka- luka dan 207 orang ditangkap menunjukkan bahwa Polri masih belum dapat menunjukkan wajah ramah terhadap pelaksanaan dari kebebasan sipil yang dijamin oleh Konstitusi, peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip HAM internasional.
Kelima, kewenangan yang besar dalam penanganan tindak pidana seringkali disalahgunakan oleh anggota Polri. Kasus Teddy Minahasa serta temuan kami yang berkaitan dengan anggota Polri dalam pusaran narkotika, menunjukkan bahwa kewenangan yang besar dalam penanganan tindak pidana narkotika sering dimanfaatkan oleh anggota Polri untuk meraup keuntungan pribadi bahkan turut terlibat dalam peredaran narkotika.
Keenam, impunitas anggota Polri masih berjaya. Mekanisme KKEP sebagaimana diatur oleh Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 belum bisa memastikan anggota Polri yang melakukan pelanggaran dijatuhi sanksi berat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Ketujuh, Polri masih menjadi alat untuk merepresi masyarakat yang menolak aktivitas eksplorasi dan eksploitasi Sumber Daya Alam yang merusak ruang hidup mereka. Bukannya bertindak dengan adil dan berpihak pada hak masyarakat, anggota Polri justru meningkatkan eskalasi kekerasan kepada masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya dari rongrongan eksploitasi sumber daya alam,
Kedelapan, penerjunan anggota Polri ke Tanah Papua berbanding lurus dengan tingginya angka kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap warga sipil. Kehadiran Polri di Papua, walau bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban namun tak jarang masih menjadi sumber terjadinya pelanggaran HAM terhadap warga sipil khususnya Orang Asli Papua.
B. Rekomendasi
Berdasarkan catatan-catatan dan penjelasan di atas, kami menyimpulkan:
Atas berbagai permasalahan di atas, demi terwujudnya institusi Polri yang demokratis dan sejalan dengan standar-standar HAM kami merekomendasikan:
Pertama, lembaga negara yakni DPR-RI serta Komnas HAM dan Kompolnas memperkuat oversight mechanism khususnya yang berkaitan dengan aspek HAM serta memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
Kedua, Kapolri perlu membuat aturan yang memperketat persyaratan dan pengawasan terhadap anggota Polri yang diberikan izin untuk menggunakan senjata api. Langkah tersebut perlu dilakukan untuk meminimalisasi disalahgunakannya senjata api serta mengurangi jatuhnya korban jiwa akibat penembakan yang dilakukan oleh anggota Polri.
Ketiga, Kabaharkam, Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kepolisian Resor untuk mengubah paradigma dalam penanganan demonstrasi. Demonstrasi harus dipandang sebagai bentuk pelaksanaan HAM yang dijamin oleh konstitusi bukan sebagai kegiatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan.
Keempat, Mabes Polri khususnya Kepala Divisi Propam Polri dan tiap Kepolisian Daerah harus berani menindak dan memberikan sanksi yang sesuai kepada anggota yang melakukan pelanggaran melalui mekanisme KKEP. Mekanisme KKEP tidak boleh hanya dijalankan secara prosedural namun harus dapat menyentuh akar permasalahan dan menyelesaikannya. Mekanisme KKEP yang tegas akan memberikan efek jera kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.
Kelima, tidak melakukan pengamanan terhadap penolakan masyarakat pada sektor sumber daya alam secara berlebihan apalagi hingga menggunakan kekerasan yang tidak perlu. Polri harus berpihak pada masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya dan tidak boleh dijadikan sebagai alat korporasi untuk melanggengkan kepentingan yang eksploitatif dan destruktif terhadap lingkungan hidup.
Keenam, Polri harus mengkaji ulang penerjunan anggota ke Tanah Papua dan memastikan bahwa anggota Polri yang berada di Tanah Papua tidak melanggengkan situasi kekerasan di Tanah Papua. Pada sisi lain anggota Polri di Papua juga harus menahan diri dari melakukan tindakan yang represif terhadap ekspresi orang asli Papua.
Ketujuh, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri harus memperkuat kurikulum dan materi pendidikan yang berkaitan dengan standar- standar HAM pada institusi pendidikan di bawah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri seperti Akademi Kepolisian dan Sekolah Polisi Negara. Polri juga perlu melakukan in-service training kepada aparat yang bertugas di lapangan. Hal tersebut dilakukan agar berbagai prinsip-prinsip HAM yang berkaitan dengan tugas-tugas Kepolisian dapat diinternalisasi oleh anggota Polri dalam menjalankan tugas.
KontraS
Komisi untuk Orang Hilang
dan Korban Tindak Kekerasan