Baca PDF (OCR): SIARAN-PERS-TENTANG-ACEH

105 halaman · 105 halaman diproses dengan OCR· 213958 ms

Daftar isi
  1. SIARAN PERS
  2. TENTANG ACEH
  3. INFORMASI DAN
  4. KONTRAS
  5. 2003
  6. KontraS
  7. Dengan melihat perkembangan Aceh yang semakin memburuk Kontras merekomendasikan,
  8. Ketiga: Menuntutpertanggungjawaban pemerintah terhadap jatuhnya korban masyarakat sipil.
  9. Aceh Barat
  10. Berdasarkan Pelaku
  11. Berdasarkan Kondisi Korban
  12. KontraS Fax. :3153881
  13. KontraS
  14. Woruty
  15. Kontras
  16. Kegagalan Penyelesaian Kekerasan di Aceh
  17. a. Mendesak Pemerintah RI cq Panglima TNI dan
  18. Data Pelanggaran HAM Bulanan (Januari-Maret 2001)
  19. Berdasarkan Jenis pelanggaran HAM dan Pelaku
  20. Pembunuhan diluarPenyiksaan
  21. Peristiwa Korban Peristiwa
  22. 6 11 2
  23. Penghilangan Penangkapan dan
  24. 0 0 1 3
  25. Peris Korban
  26. 9 34
  27. Data Pelanggaran HAM Bulanan (April-Juni 2001) Berlasarkan Jenis pelanggaran HAM dan Pelaku
  28. 4Poristiwa
  29. 30 25
  30. Jumlah
  31. Peristiwa Korban
  32. 79 203 7
  33. Kontras
  34. Sebagaimana diketahui, Presiden Megawati Soekarnoputri telah melakukan
  35. Kontras
  36. Ketiga, siapapun pelaku pembunuhan tersebut, tindakan seperti ini akan terus
  37. dianggap tokoh penting justru menjadi korban dan luput dari pengamanan. Apalagi
  38. 4. Penyelidikan dan pengadilan hak asaşi manusia untuk mepgadili para pelaku dan
  39. para penanggungjawab atas pelaksanaan operasi, militer dan tindak kekerasan
  40. lainnya merupakan sebuah keharusanebagąi titik awal penyelęsaian masala
  41. .Fmn
  42. KontraS
  43. Aceh akan sangat berarti untuk menghentikan kekerasan atas rakyat sipil sebagai
  44. akibat langsung konflik bersenjata di Aceh.
  45. Jakarta, 28 Februari 2000
  46. Koordinator Badan Pekerja
  47. Penyiksaan/Intimidasi Perusakan harta benda Penculikan/penghilangan Pembunuhan/penembakan.
  48. Penangkapan/penahanan sewenang-wenang
  49. Data kekerasan bulan Januari 2000 di Aceh.
  50. Minggu
  51. 一 Ⅱ 十4 30 Minggu
  52. Daea ea eda a e ea e a ea d eran
  53. 15 09Ⅲ 120 1 Minggu
  54. 2Z Minggu
  55. Hilang
  56. Lukkaka
  57. Teas aa
  58. umn an uan uan aan eceh
  59. Ralt ypdit.TNI -Pri.GA.M. Daa e ns a ea ea ed e e da
  60. Kontras
  61. Kontras
  62. LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH
  63. UNTUK: Mmarman
  64. Demikian surat ini diperbuat dengan sebenarnya, dan atas perhatiannya
  65. Hormat Kami
  66. 气UR
  67. KontraS
  68. Ditemukan 4 mayat warga desa Pondok Baru dan Desa Keramat Jaya yang sebelumnya
  69. Terjadi pengungsian besar-besaran ke ibukota Aceh Tengah, yang berasal dari Kec. Bandar
  70. Keterangan April Mei Juni Total
  71. KontraS
  72. Menhan Mahfud MD menyatakan bahwa sesuai dengan UU Darurat No 23 tahun
  73. Kapuspen TNI Graito Husodo mengatakan bahwa TNI berusaha keras
  74. yang ada di Áceh tidak akan mendapatkan masalah di bidang aspek hukum dan
  75. KontraS
  76. yang dilakukan oleh Pemerintah RI dan GAM, tentu sangat mengejutkan. Inpres yang
  77. Hotmail [email protected]
  78. [email protected],[email protected],[email protected], [email protected],[email protected],[email protected],
  79. ReplyDeleteNext Close
  80. Help
  81. CORDOVA jl.As-Sumatran 3 Darussala -Banda Aceh 231, Sumatera
  82. Menggugat Pemerintah Atas Situasi
  83. Daerah Istimewa Aceh Yang Kian Tak Terkendali
  84. Kontra
  85. garis besar konflik vertikallah yang paling mendominasi setiap kasus, hal itu dapatlah dikatakan bahwa
  86. Aparatur yang bekerja didalamnya sama sekali tidak memeliki SDM tentang pendidikan moral dalam
  87. dasar kesalahan terletak pada kecurangan ataupun dosa-dosa pemerintah sendiri yang dalam bebrapa tahun yang
  88. diberlakukan DOM telah sangat menderita atas perbuatan aparat Republik Indonesia yang sangat tidak
  89. yang bertugas di Provinsi Aceh untuk membasmi setiap yang namanya etnik Aceh, berbagai pernyataan yang
  90. telah diludahkan penguasa-penguasa tarmasuk didalamnya statman menhankam Mahfud MD, yang berupa
  91. Kendatipun status DOM telah dicabut di bumi serambi mekkah, akan tetapi praktek-praktek yang
  92. Data pelanggaran HAM yang terjadi di Daerah Istimewa Aceh menurut periode
  93. 20 516
  94. tanpa identitas itu belum sadarkan diri. Kondisi korban penganiayaan itu sangat menyedihkan, di sekujur
  95. dan bersenjata laras panjang. Kedua korban disuruh turun. Menurut pengakuan korban, aparat menuduh mereka
  96. diambil oknum aparat tersebut. Menurut cerita Udin dan Khairuddin juga sempat dihajar aparat dengan popor
  97. senjata sambil berkata “Kau GAM !". Khairuddin yang tetap menolak mengaku GAM mengalami penganiyaan
  98. Makoramil Tanah Pasir, terlihat segar bugar. Kecuali seorang diantaranya yang mengalami luka tembak di
  99. 2.1 unit pasar sayur di ibu kota Kecamatan Lhoksukon
  100. Kontras
  101. 234567PPRM BKO Bireun 1 Kejadian
  102. 2. Menarik pasukan non-organik dari wilayah Aceh sekaligus juga mengakhiri Operasi
  103. Sadar Rencong untuk meencegah lebih banyak lagi korban di kalangan masyarakat
  104. C. fmr
  105. n aek ee bankr d s de leapaa e epa
  106. enu e d lean as a
  107. Apa miltr Oran-rangbeuda mnn API T-AVD Istiok ban Istikban Teanga
  108. peani Pdtan Vratas a n S2aahmn 30aa hm
  109. Ga da acehIicur nmahkorba a na Kab pehTengahDiecelik d rbandiee asya Di dsa
  110. Sab 0--10. BKans1 1-0 2-3 0-1-.0
  111. Rami
  112. Kontras Aceh
  113. KONTRAS
  114. LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH
  115. Telah terjadiperistiwa penangkapan tanpa disertai dengan surat-surat yang syah yang di lakukan oleh
  116. Hormat kami
  117. URlua
  118. NGGAL:
  119. TOL 19 ni 999 tradi elcous wao Tangbe ka6 Pichie,
  120. untuk mmastikan, teo namn ol kodimn mengualea tidak
  121. aic itu dalam operasi versebut puoa teryod Pengarahan anring micie syarifeuddin del pasulean xne sama
  122. aag barano yane gurah al:
  123. -1 ekor fourung Murai
  124. las mahzEiswA UNiv. JABAL GHApUR SiOL-
  125. gudiannya m 15.00 c, at itu keduqay 20budzaLanon
  126. ereka Saveeraing, Siperide KTp, Cale ditianyilbn puida mereka xpaer mereka kamal mshasiswa
  127. R M TAMI ANISAR lRtua SMPT AUNiV: DABAL
  128. Calr meroka monyawal.
  129. Kaun Caki-Laki Gaoudian bereka Sivelangangi fan SanGil Jelangunog disuruh Jalan menupu
  130. neprnasah (musollz) oll zprat TNI, lale
  131. Rumnah mereke di Gt Qelodas semua.
  132. Desa Bang Pandhak terstlut Cetaknya 10 K.
  133. Iari ds. BCANG MAlo (Lokasi eksEduS) dan
  134. KM. DarI DS. BEANG DHOET.
  135. BUAT kontn CAK MUNIR
  136. LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH
  137. (INDONESIAN LEGAL AID FOUNDATION)
  138. LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH
  139. Jalan Teuku Umar 225 Seutui, Banda Aceh 23243, Telp. (0651) 44060, Faks. (0651) 41209
  140. E-Mall: [email protected]
  141. Pengulangan pola ini melengkapi pola-pola kekerasan militer terhadap
  142. Fakta lain yang memperburuk kondisi adalah rencana didatangkannya 150
  143. persidangan ini. Penambahan pasukan ini hanya akan menambah tekanan
  144. sampal pasca persldangan tersebut jika kebijakan represif negara tidak
  145. dihentikan. Penambahan 150 pasukan Brimob dengan dallh untuk
  146. 31-MAR-200013:55 FROM LBH BANDA ACEH
  147. YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA
  148. (INDONESIAN LEGAL AID FOUNDATION)
  149. LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH
  150. Jalan Teuku Umar 225 Seutui, Banda Acsh 23243, Telp. (0651) 44060, Faka. (0651) 41209
  151. pengamanan peradilan koneksitas di Aceh, adalah merupakan strategi
  152. 3. Kondisi ini semakin diperburuk dengan adanya pembangkangan militer
  153. terhadap pemerintahan sipil dan tidak adanya kewibawaan politik
  154. LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH
  155. ganda aehAet BesarSabangPilie Brune ACoeh utaAoeh TmnurAoeh Barat Aoer rgahAoeg garaAoehi SinilJumlah
  156. Aoe an Sdaan
  157. Pembakaran gedung 23 24
  158. Jumlah kasus perjenis kasus per mínggu untuk bulan Maret 2000
  159. Joem
  160. dapat mempertimbangkan batas wilayah Kabupaten Aceh
  161. Hormat Saya,
  162. Salemba Raya 10 Flat 21 Jakarta 10430 Flp. 107884
  163. MAmanjm
  164. 88088LL0
  165. FCR. (0641) 22645
  166. MAJELISSYARIKATRAYEUK
  167. PERSATUAN RAKYAT ACHEH
  168. UnitedPeoples Of Acheh
  169. STATEMENT POLITIK
  170. Baginda Raja Citadel Van Antwerpen yang berlabuh di perairan Acheh Besar, pada
  171. 2. Bahwa suatu maklumat perang yang dikeluarkan oleh negara secara sah adalah
  172. yang bersangkutan maka kebijaksanaan politik dan keputusan/ketetapan hukum
  173. AUA Koninkrijk der Nederlanden
  174. Organisasi Keluarga Orang Hilang Amerika Latin) kita memperingati “Pekan Orang Hilang

1010501

SIARAN PERS

TENTANG ACEH

INFORMASI DAN

DOKUMENTASI

KONTRAS

2003

Sekretariat : JI. Mendut No. 3, Jakarta 10320-Indonesia Phone :3145940, 3153865

KontraS

Fax.:3153881 Kmis untuk Orang Hilang dan Korban indak Kkorasan http://www.desaparacidos/kontras.org De Commission for Disappearances and Victims of Vlolence E-mail : [email protected].

SIARAN PERS 人 No: 26/SP-Kontras/VII/01 Tentang Operasi Militer TNI di Takengon Telah Mengakibatkan Memburuknya Kondisi Aceh Tengah

Intruksi Presden (Inpres) Republik Indonesia No. 04 Tahun2001 tentang Langkah- langkah Komprehensif Dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh, telah ditandatangani sejak 11 April 2001 lalu, lengkap dengan penggelaran pemulihan keamanan di Aceh. Meskipun kritik dan tuntutan peninjauan kembali Inpres yang menyertakan operasi militer telah disampaikan banyak pihak, termasuk elemen masyarakat Aceh sendiri, karena hal ini dianggap merupakan titik mundur dari proses penyelesaian Aceh yang selama ini telah dibangun, tampaknya pemerintah toh tetap memberlakukan Inpres tersebut. Kenyataan yang terlihat di Aceh sekarang telah membuktikan bahwa argumen yang dibangun pemerintah bahwa Inpres tersebut merupakan upaya mempercepat perbaikan kondisi Aceh ternyata salah. Kondisi Aceh, terutama kondisi kemanusian semakin memburuk sejak operasi militer kembali digelar. Memburuknya kondisi kemanusiaan Aceh sudah tidak bisa ditutup-tutupi dari penglihatan publik, dimana hampir setiap hari fakta-fakta kekerasan di Acch mencul dalam pemberitaan-pemberitaan media. Banyak fakta-fakta mencurigakan yang dimanipulasi sehingga mengesankan bahwa GAM merupakan satu-satunya pelaku dan penyebab terjadinya tindak kekerasan berupa pembunuhan, penyiksaan dan perusakan harta benda penduduk Takengon. Di Takengon, Aceh Tengah, dari hasil inyestigasi yang dilakukan, Kontras menemukan fakta bahwa memburuknya kondisi kemanusiaan di wilayah tersebut ternyata merupakan imbas dari operasi militer yang di gelar di sana.

Kronologis 21 Mei 2001 Aparat Brimob mendatangi desa Lukop Sabun, kec. Bukit setelah sehari sebelumnya terjadi kontak senjata di kawasan tersebut. Aparat memukul 2 warga dan membawa 2 warga lainnya, yang belum diketahui nasibnya hingga saat ini.. 22 Mei 2001 Malam hari, keluarga Mulyada (30) yang tiggal di desa Berawang, Kec. Ketol, K.ab. Aceh Tengah didatangi kawanan Orang Tak Dikenal (OTK) yang memaksa masuk ke rumah dan memerintahkan Mulyana sekeluarga keluar rumah. Pagi hari (23/5), Mulyana beserta istri dan aknya ditemukan tewas. 25 Mei 2001

Ditemukan 2mayat yang tidak diketahui Identitasnya di jalan Takengon-Bireun KM 92 dalam kondisi yang menunjukkan bekas siksaan. 6 Juni 2001 Pukul 16.00 WIB terjadi kontak senjata di desa Buntul Kemumu, kec. Bandar antara aparat TNI/Polri dan GAM yang mengakibatkan 39 rumah penduduk terbakar. 7 Juni 2001 Terdengar rentetan tembakan senjata api di daerah Buntul Kemumu, sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 02.00 dinihari. Dua buah sekolah dasar terbakar dan jalur transportasi bus berhentitotal. Terjadi aksipembakaran rumah penduduk di desa Pantan Luas, Ronga-ronga Kec. Timang Gajah, AcehTengah oleh kawanan Orang Tak Dikenal (OTK) yang memakai seragam militer, bersenjata api laras panjang, dan menggunakan penutup muka (topeng) setelah sebelumnya mengusir warga. Kejadian berlangsung pukul 01.00 WIB dinihari. 8 Juni 2001 Menurut keterangan, tercatat 26 rumah hangus terbakar dan 267 jiwa mengungsi akibat peristiwa malam sebelumnya. Akibat pembakaran tersebut, rasa saling curiga antara penduduk yangberasal dari suku jawa terhadap penduduk lainnya yang berasal dari Aceh pesisir dan Gayo. Terjadi penembakan terhadap seorang penduduk Balang Mancung oleh kawanan Orang Tak Dikenal. Mayatnya ditemukan di belakang Puskesmas Balang Mancung pukul 08.00 WIB. 9 Juni 2001 Pukul13.00 WIB, terdengar rentetan tembakan di desa bangkaran Batu, kec. Bandar. Pukul16.00 WIB, 4 warga desa Pondok Baru dan desa Keramat Jaya hilang ketika mengambil kayu bakar ke kebun. Sehari sebelumnya ada pengumuman yang melarang penduduk untuk ke kebun, larangan tersebut dikeluarkan karena aparat TNI/Polri akan melakukan pengejaran terhadap GAM. Pukul19.30 WIB terjadi kontak senjata antara aparat dan GAM di SLTPN 1 Bandar, Mapolsek dan MakoramilBandar. 1 anggota Brimob tewas dan 3 anggota TNI luka-luka. Aparat melarang masyarakat ke kebun karena mereka sedang melakukan pengejaran terhadap GAM. Pada pukul 00.30 WIB, terdengar rentetan tembakan di desa Cemparan, Desa Wonosari, Desa Blang Jorong, dan Desa Pondok Sayur, Kec. Bandar. Beberapa rumah penduduk yang rata-rata berasaldari suku jawa terbakar. Pukul 11.00 WIB terjadi penangkapan 5 orang penduduk oleh GAM yang hingga saąt ini tidak diketahui nasibnya. 10 Juni2001 Pukul 18.30 WIB arus pengungsi dengan truk dan bus umum memasuki kota Takengon. Jumlah merekatercatat $96 jiwa. Pukul 19.00 WIB terjadi kontak senjata antara aparat gabungan TNI/Polri dengan GAM di terminal bus takengon yang mengakibatkan I warga sipil terluka. Pukul 24.00 di desa Pondok Baru terdengar rentetan tembakan yang menyertai terbakarnya satu SD Negeri dan perumahan guru. 11 Juni2001 Masyarakat desaSuka Karya, kec. Timang Gajah mengungsi ke kota Takengon setelah diancam dan diteror oleh kawanan Orang Tak Dikenal (OTK) yang bersenjata api laras panjang dan bertopeng.OTK tersebut mengancam akan membunuh dan membakar rumah mereka serta melarang untuk memetik hasil kebun.

Ditemukan 4 mayat warga desa Pondok Baru dan Desa Keramat Jaya yang sebelumny diberitakan hilang pada tanggal 9 Juni 2001, dan 5 mayat dari desa Bener Kalipah, kec, Bandar. 12 Juni 2001 Terjadi pengungsian besar-besaran ke ibukota Aceh Tengah, yang berasal dari Kec. Bandar dimana terjadi pertempuran antara TNI/Polri dan GAM dalam seminggu ini. Satu Pick up L 300 distop kawanan Orang Tak Dikenal (OTK) yang mengendarai motor dan rumah sakit Medan.bersenjata laras panjang di desa Ise-ise, kec. Linge. 5 penumpangnya tewas dan 1 dirawat di Pukul12.00 WIB 2 penduduk desa Reje Wali, kec. Ketol dibawa kawanan Orang Tak Dikenal (OTK). Dari kronologi diatas terlihat bahwa, Pemaksaan penyelesaian Aceh melalui Inpres yang melegitimasi operasi militer telah meningkatkan berbagai aksi kekerasan, yang dilakukan oleh elemen-elemen bersenjata di Acei (TNI/Polri, para-militer, GAM, atau kelompok bersenjata yang tidak teridentifikasi). Elemen-elemen bersenjata tersebut berlindung dalam argumentasi bahwa mereka terancam, diserang, atau tidak bertanggungjawab terhadap peristiwa-peristiwa kekerasan yang terjadi dan memakan korban. Sementara masyarakat sipil Aceh menjadi terpecah belah, baik dengan sentimen pro dan anti GAM, setuju atau tidak setuju dengan pelaksanaan Inpres, atau sentimen dan stereotip negatifantara masyarakat dari suku Aceh dengan suku pendatang. Pertikaian antar elemen bersenjata telah menyeret masyarakat Aceh untuk terlibat, sukarela atau pun 'terpaksa', di bawah tekanan, teror dan ketakutan. Perang diskursus anti militer (-isme) Indonesia antara GAM, NGO Aceh, dan masyarakat Aceh memasuki babak baru dalam kekeruhan situasi umum Aceh. Peristiwa penyerangan dan perusakan pemukiman penduduk dari suku-suku pendatang di Takengon, Aceh Tengah sehingga memaksa mereka untuk mengungsi menunjukkan fakta buruknya hubungan antar kelompok masyarakat Aceh saat ini. Operasi militer telah memberikan perlindungan terhadap aparat TNI/Polri dari jerat hukum terhadap akibat-akibat yang ditimbulkan selama operasi. Dengan arogan, TNI meng- klaim tidak pernah salah sasaran dan melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat sipil. Begitu pula GAM, dengan dalih berjuang untuk integritas Aceh yang bermasalah sejak 1873, dimana Belanda kemudian menyerahkan Aceh kepada Indonesia tanpa persetujuan rakyat Aceh, mereka juga melakukan berbagai tindakan-tindakan yang memberikan ekses kepada masyarakat sipil, seperti penyerangan dan perusakan. Secara sederhana dampak dari pelaksanaan Inpres No. 4/2001 ialah: 7Digelar kembali operasi militer di Aceh dengan nama operasi Rajawali yang melibatkan hampir seluruh satuan organik TNI/Polri Inpres No. 04 Tahun 2001 Meningkatkan berbagai aksi kekerasan dengan perlawanan bersenjata, yang dilakukan oleh elemen-elemen bersenjata di Aceh 7 Terpecah belahnya masyarakat sipil Aceh dengan sentimen pro dan anti GAM, setuju atau tidak setuju dengan pelaksanaan Inpres, atau sentimen dan stereotip negatif antara masyarakat

Rekomendasi

Dengan melihat perkembangan Aceh yang semakin memburuk Kontras merekomendasikan,

Pertama: Segera dilakukan gencatan senjata untuk menghentikan kekerasan di Aceh. Kedua: Mendesak semua pihak untuk kembali ke meja perundingan.

Ketiga: Menuntutpertanggungjawaban pemerintah terhadap jatuhnya korban masyarakat sipil.

Terutama melakukan penyelidikan terhadap berbagai peristiwa kekerasan yang terjadi di Aceh sejak Inpres diterbitkan. Jakarta, 13 Juni 2001-06-13 Badan Pekerja Kontras

Munarman Koordinator

Tabulasi Korban Kekerasan di Aceh Periode 11 April - 11 Juni 2001 Keterangan

April Juni Total
Aceh Timur 12 11 22 13
Aceh Besar 14
Aceh Tengah 15 15
0 11
2 12
48 23 98

Mei 'Berdasarkan Kabupaten Aceh Utara

7 3
Aceh Selatan 1 2 0 2 0 3
7 7 0
4 1 0 5
0 0
Pidie 8 3
4 6
1 1 1 3

Aceh Barat

Aceh Jeumpa Banda Aceh Total 27

*Berdasarkan Jenis Pelanggaran HAM Penghilangan Orang Secara

7 1
10 6 2 54
11 9 8 28
56 30 24 110
TNI/Polisi 15 26
Polisi 2 109
GAM Unknown 26 14 48
53 30 24 107
Luka Tewas 2238 64 19 34 13 91 99
Hilang Tangkap 11 9 17 43
78 111 61 250

Paksa 2 10 Pembunuhan Diluar Proses 28 14 12 Hukum Penahanan Semena-mena 18 Penganiayaan Total

Berdasarkan Pelaku

7 4
7 1
6 3 0
7 3 4
8 14

TNI

Total

Berdasarkan Kondisi Korban

7人 275 Total

Sekretariat : JI. Mendut No. 3, Jakarta 10320-Indonesia Phone :3145940, 3153865

KontraS Fax. :3153881

http://www.desaparacidos/kontras.org Kmis ntuk Orang Hilang dan Korba Tindak Kekerasan E-mail: [email protected]. Comission for Disappearancesand Victims ofViolence

SIARAN PERS No. 23/SP-Kontras/V/01

Tentang

Kemunduran Proses Penyelesaian Aceh Akibat Inpres No. 4 Tahun 2001

Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia No. 04 Tahun 2001 tentang Langkah-langkah Komprehensif Dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh telah ditandatangani11 April 2001 lalu, dalam kondisi dimana upaya penyelesaian problem Aceh melalui dialog mulai mengalami kemunduran yang paling tajam sepanjang tahun

2001.Kemunculan Inpres tersebut pada akhirnya mengundang kritik tajam banyak kalangan terhadap keberadaan operasi militer yang menyertainya, yang kemudian memunculkan dugaan bahwaInpres tersebut telah memuat kepentingan-kepentingan yang bermaksud memundurkan upaya penyelesaian Aceh yang selama ini sudah dibangun. Kontras melihat bahwa kecenderungan akan dilaksanakannya "Operasi Keamanan" di Aceh sebenarnya sudah terlihat dengan dilatihnya beberapa kompi pasukan Kostrad dan satuan lainnya di Markas Korps Kopassus dua bulan sebelum ditandatanganinya Inpres No 4/2001. Indikasi ini semakin transparan ketika desakan dari pihak TNI semakin menguat bahwa mereka akan membantu mengamankan Aceh, sementara pemerintah masih meneruskan upaya penyelesaian melalui dialog. Berikut ini adalah pernyataan- pernyataan pejabat Publik dari TNI dan sipil pra dan paska Inpres yang memperkuat dugaan adanya "skenario operasi militer" di Aceh.
1. 6 Maret 2001: Pangkostrad Letjen Ryamizard Ryacudu menekankan penyelesaian GAM secara militer karena Aceh dalam kondisi sekarang merupakan daerah operasi TNI.
2. 14Maret 2001: Menteri Pertahanan M. Mahfud MD: menyatakan bahwa pemerintah sudah memutuskan untuk menganggap persoalan Aceh sparatis atau makar. "Dengan keputusan itu segera dilanjutkan pengiriman pasukan kecil untuk melawan. Tidak ada hukum internasional yang melarang pemerintah mengambil tindakan."
3. 15 Maret 2001: KSAU Marsekal Hanafie Asnan menyatakan TNI AU siap membantu pelaksanaan operasi militer terbatas di di Aceh untuk menghancurkan GAM. "Saat
7 inimemang tengah disusun rencana operasi militer terbatas dimana ikut dibahas peta kekuatan yang akan dilibatkan dan bagaimana realisasi pengoperasiannya."

legitimasi politikdan moral dari sebanyak mungkin unsur-unsur negara, sebagai cara menghindar dari tuntutan pertanggungjawaban terhadap konsekuensi operasi, sebagaimana telah terjadi pada keputusan penerapan status Daerah Operasi Militer (1989-1998). Dukungan-dukungan terhadap inpres ini menunjukkan adanya ketidakpekaan terhadap persoalan Aceh, dimana pemerintah' dan militer bermaksud menggunakan pendukung-pendukung gagasan ini sebagai tameng dari tuntutan pertanggungjawaban. Apalagi DPR sebelum menyetujui Inpres tersebut tidak pernah melakukan dengar pendapat dengan masyarakat, khususnya rakyat Aceh yang akan menjadi korban jika Ínpres ini berlaku nantinya. Hal yang paling mencolok dari adanya Inpres ini adalah dinafikannya dokumen- dokumenhasil perundingan Pemerintah RI dan GAM baik pada tataran ide, maupun ketentuan yuridisnya, seperti hasil kesepakatan Jeda Kemanusiaan dan kesepakatan pelaksanaannya terkait erat dengan aspek-aspek yang diatur dalam Inpres ini. Hal-hal seperti pengaturan keamanan dan rehabilitasi sosial telah diatur dan disepakati dalam Jeda Kemanusiaan pamun diabaikan begitu saja oleh Inpres ini. Melihat catatan-catatan di atas Kontras menyatakan bahwa:

I. Intruksi Presiden No 4 Tahun 2001 jelas merupakan sebuah keputusan politik yang dimenangkan oleh salah satu kelompok kepentingan di lingkungan negara di tengah ketidakharmonisan hubungan antar instrumen kekuasaan. Dalam penyelesaian persoalan Aceh, sabotase terhadap gagasan-gagasan untuk terus melanjutkan upaya dialogjustru dilakukan oleh para pengambil keputusan dimulai dari lingkungan kekuasaan yang sekaligus melakukan kompromi politik dengan militer dan Polri. Ketika pendekatan dialogis dianggap terlalu bertele-tele, maka dimunculkan gagasan operasi militer sebagai solusi instant beserta alasan-alasan untuk membuktikan ketidakefektifan dialog yang sekaligus menujukkan ketidakmampuan pemerintah. TNI melalui Pangkostrad Ryamizard ngotot untuk diberlakukannya operasi militer. Menteri-menteri yang gagal mendesakkan operasi militer mencari legitimasi DPR untukmendesak Presiden agar menyetujui operasi militer. TNI akhirnya berangkat keAceh dengan legitimasi yang diperjuangkan otoritas sipil melalui Menteri Pertahanan Mahfud MD. II. Telah terjadi hegemoni ideologi militer di masyarakat secara sistematis dalam rangkameraih dukungan publik terhadap pelaksanaan operasi militer yang menjadi bagiandari turunnya Inpres --lihat statemen-statemen pra dan paska turunnya Inpres. Hegemoni ideologi tersebut telah memanfaatkan celah nasionalisme sempit publik dan cara pandang chauvinistik politisi sipil kita, sehingga mereka meng-amin-i gagasan operasi militer di Aceh demi integrasi bangsa, meskipun menggunakan cara-cara kekerasan. Bahkan ada kecenderungan bahwa keberadaan Inpres telah semakin memperluas wilayah 'konflik Aceh'. Orang dengan seketika melupakan ketidakjelasanproses kerja Pansus Aceh di DPR. Masyarakat juga kemudian melupakan bahwa pemerintah pernah memilih dan mencoba cara-cara yang lebih manusiawi melalui Jeda Kemanusiaan, Moratorium dan Pembuatan Zona Aman. IN. Pelaksanaan operasi milter ini masih belum bisa dilepaskan dari kepentingan dan motif ekonomi, sebagaimana pernah terjadi pada masa DOM. Anggaran militer jelas tidak akan mencukupi untuk membiayai ribuan tentara yang bertugas di sana, baik

  1. 18 Maret 2001: Kapuspen TNI, Marsekal Muda Graito Husodo mengungkapkan bahwa TNI telah menyiapkan 6 SSK untuk melakukan operasi militer di Aceh, terdiridari Kostrad, Kodam Diponegoro dan Kodam Siliwangi yang sedang dilatih di Batujajar, Bandung.
  2. 21 Maret 2001: Menhan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah makin A memperteguh niatnya untuk menggelar operasi militer terbatas di Aceh. Kapolri Jenderal S. Bimantoro bahkan tidak berkeberatan jika pada suatu kali TNI mengambil alih komando operasi keamanan di Aceh.
  3. 23Maret 2001: Menko Polsoskam, Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, tidak ada operasi militer terbatas di Aceh, yang ada adalah operasi keamanan yang merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan masalah Aceh.
  4. 2 April 2001: Kapuspen TNI Marsda Graito Usodo menyatakan TNI telah mempersiapkan pasukan sebanyak 6 SSK yang dilatih secara khusus untuk menghadapi berbagai gerakan sparatisme di tanah air, khususnya Aceh. Ia menyatakan,"Sejak awal TNI berpendapat jika ada masalah-masalah keamanan yangdi luar proporsi dan kemampuan Polri maka semua akan menjadi porsi TNI."
  5. 3 April 2001; KSAD Jenderal Endriartono Sutarto menyatakan bahwa Inpres yang akandikeluarkan "belum memberi keleluasaan kepada TNI untuk berperan lebih jauhdalampemulihan keamanan."Menurutnya, keleluasaan tersebut hanya akan diperoleh jika"di Aceh diberlakukan keadaan darurat".
  6. 4 April 2001: Pangkostrad Letjen Ryamizard Ryacudu menyatakan bahwa, "... prajurit Kostrad siap ditugaskan ke Aceh guna mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. namun, seandainya terjadi korban jiwa, otoritas yang memberi perintah harus berani bertanggungjawab! Jangan sampai terjadi misalnya, begitu pasukan Kostrad telah sampai di Aceh dan lalu banyak korban jiwa tewas, paraprajurit kemudian dengan mudahnya disalahkan dan diseret-seret ke pengadilan karena masałah hukum."
  7. 5 April 2001: Kapuspen Polri, Inspektur Jenderal Didi Widayadi menegaskan sudah selayaknya diterapkan darurat militer atau sipil di Aceh, dengan alasan "bahwa polisi yang diterjunkan di Aceh bukan di-design untuk menghadapi gerakan sparatis. Sebaliknya kekuatan TNI yang ada di sana diperuntukkan menghadapi gerakan sipil bersenjata yang terus berusaha memisahkan diri dari NKRI." Panglima TNI AL Armada Barat, Laksda Si Putu Ardana menyatakan telah mengoperasikan empat kapal perang di perairan selat Malaka, yang tergabung dalam Operasi Sabang Jaya dalam rangka mendukung operasi keamanan di Aceh.
    11.10 April 2001: Kapolri Jenderal S. Bimantoro menyatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan Inpres tentang operasi keamanan di Aceh.
    12.11 April 2001: Intruksi Presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 2001 Tentang Langkah-langkah Komprehesif Dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh resmi ditandatangai dan dikeluarkan.

Menhan Mahfud MD menyatakan bahwa sesuai dengan UU Darurat No 23 tahun 1959di wilayah Aceh sebenarnya sudah layak diberlakukan kondisi darurat militer, namun tidak diberlakukan dengan pertimbangan rakyat Acehtrauma dengan operasi militer. Kapuspen TNI Graito Husodo mengatakan bahwa TNI berusaha keras mendapatkan payung hukum dan legitimasi, sehingga pemanfaatan pasukan TNI yang ada di Aceh tidak akan mendapatkan masalah di bidang aspek hukum dan legitimasi.

13.16 April 2001: Danjen Kopassus Mayjen TNI Amirul Isnaeni dan Pangkostrad Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa Kopassus dan Kostrad siap dikirim ke Aceh.
14.18 April 2001: Menko Polsoskam Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan maklumat damai kepada GAM yang intinya mengajak mereka kembali ke meja perundingan. KSADJenderal Endriartono Sutarto mengatakan bahwa Panglima TNI Laksamana Widodo AS akan melepas keberangkatan pasukan TNI dari Pusat Latihan Korps Baret Merah di Batujajar, Bandung menuju Aceh.
15.20 April 2001: Panglima TNI Laksamana Widodo AS menyatakan "...telah disiapkan satuan-satuan TNI untuk mengatasi gerakan bersenjata sparatis Aceh sebagai bagaian dari penyelesaian yangkomprehensif. "Sebagai tindak lanjutnya, makatelah dikeluarkan Dekrit Panglima TNI No 1/IV/2001 pada 14 April unutk penugasan jajaran TNI untuk menanggulangi (menghancurkan) gerakan bersenjata sparatis Aceh itu."
16.21 April 2001: Menko Polsoskam Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa tugas Kepolisian di Aceh difokuskan untuk penegakan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. sedangkan TNI diorientasikan pada pengamanan objek vital, melaksanakan operasi teritorial atau operasi bakti TNI dan menghadapi gerakan sparatis bersenjata. Kronologis di atas menunjukkan bahwa dengan ditandanganinya Inpres TNI --yang didukung elemen sipil parlemen dan kelompok 'nasionalis chauvinistik'-- sesungguhnya telah memenangkan pertarungan konflik politik di tingkat pemerintahan dengan mengambilalih solusi Aceh. Statemen-statemen di atas memperlihatkan bahwa: pertama, TNI sangat berkepentingan untuk kembali melakukan operasi militer di Aceh. Kedua, TNI mendesakkan legitimasi negara sebagai sarana untuk berlindung dari jerat hukum
terhadap akibat-akibat yang ditimbulkan selama operasi, melalui Inpres. Dan, ketiga, TNI kembali membangun opini tentang kondisi Aceh yang hanya bisa ditangani oleh TNI sebagai kekuatan bersenjata yang nasionalis untuk mempertahankan NKRI. Ditandatanganinya Inpres No.4 Tahun 2001 di tengah simpati dan sikap optimis publik terhadap pendekatan dialog dan perundingan untuk mencari solusi masalah Aceh yang dilakukan oleh Pemerintah RI dan GAM, tentu sangat mengejutkan. Inpres yang disetujui Sidang Kabinet 12 Maret 2001, dan Dewan Perwakilan Rakyat 28 Maret 2001 serta Dewan Pertimbangan Agung 30 Maret 2001 jelas memperlihatkan bahwa penggagas atau pihak yang berkepentingan dengan adanya Inpres ini membutuhkan

biaya operasional harian maupun biaya logistik pertempuran. Maka sudah dipastikan militer kemudian akan melakukan pencarian dana “dengan caranya sendiri". Mitos tentara sebagai penjaga integrasi, pejuang rakyat dan se-abreg mitos lainnya akan semakin memuluskan perjalanan mencari uang di Aceh. IV. Pemerintah dan TNI serta GAM dalam konflik Aceh ternyata selalu menerapkan

  • standar ganda dalam membangun upaya penyelesaian. Hal ini terlihat ketika perjanjian-perjanjian ditandangani, terjadi juga aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh elemen-elemen pemerintah dan GAM di Aceh. Ketidakseriusan untuk menyelesaikan Aceh muncul dari kuatnya tarik menarik antar faksi di tubuh pemerintah dan GAM, antara yang memilih dialog atau perang.
    V. Perlawanan terhadap gagasan dialog dalam penyelesaian Aceh yang berhasil dengan ditandangainya Inpres telah menujukkan bahwa proses konsolidasi politik di tingkat elit antar elemen-elemen politik telah terjadi dan semakin solid. Gabungan kekuatan politisi sipil dan militer telah menjadikan Aceh sebagai ajang pertarungan dan menaikkan posisi tawar dalam struktur politik. Secara sederhana, patutlah jika kita mengagap bahwa Aceh merupakan korban konsolidasi kepentingan politik di level negara.

Jakarta, 18 Mei 2001

Munarman Koordinator

Sekretariat: JI. Mendut No. 3, Jakarta 10320-Indonesia Phone :3145940,3153865

KontraS

Fax.:3153881 http://www.desaparacidos/kontras.org Ko TKrsan E-mail: [email protected]. e

PRESS RELEASE No: 46/PR-Kontras/10/01 A Tentang Dukungan Terhadap Upaya Gencatan Senjata Dalam Konflik Aceh ".y Terhitungsejak tanggal 11 April 2001 hingga tanggal 31 September 2001 (periode erlangsungnyaInpresNo 4/2001) catatan investigasi dan monitoring Kontra dan Koalisi G0 HAM Aceh terhadap kondisi kemanusiaan di Aceh menyebutkan bahwa -ingka-angka erasan dan pelanggaran HAM di Aceh masih belum menunjukkan penurunan. Tercatat 066 jiwa telahmenjadi korban dalam periode tersebut, dimana 544 di antaranya adalah an pembunuhan di luar prosedur hukum (extrajudicial killing), 219 korban genangkapan/penahanah sewenang-wenang, 54 korban penghilangan paksa (involuntary dssapereance), 230 korban penyiksaan dan 15 korban kekerasan terhadap perempuan. eal investigasi juga mencatat 810 kasus perusakan terhadap bangunan dan kendaraan am rentang waktu ahtara 11 April - 31 September 2001 dimana 353 kasu; melibatkan at TNI sebagai pelaku dan 447 kasus tidak teridentifikasi pelakunya.

Hal ini sesungguhnya menunjukkan bahwa Inpres No 4/2001, sebuah instrurnen yang aksakan pemerintah bagi penyelesaian persoalan Aceh gagal total, sebagäimana telah toerkirakan banyak pihak. Kegagalan ini meliputi aspek ekonomi, politik, hukum dan emanan, dimana tidak ada perubahan positif pada bidang-bidang tersebut. Jatuhnya orban sipil sebagai ekses dari operasi militer telah menambah daftar persoalan Aceh yang antunya menjadi tanggungjawab pemerintah di bidang perlindungan HAM. Hal ini penting engingat operasi tersebut telah meningkatkan aksi-aksi kekerasan oleh elemen-elemen ang bertikai di Aceh. Bahkan diperburuk dengan tidak adanya kontrol dan evaluasi oleh DPR hagai pihak yang juga mendesakkan Inpres tersebut.

Saat ini gagasan penyelesaian tanpa kekerasan yang ditujukan bagi pihak-pihak yang etikai melalui upaya gencatan senjata kembali dimunculkan oleh Henry Dunant Centre DC). Terhadap gagasan ini dan prospeksi penyelesaian masalah Aceh ke depan, Kontras menyampaikan beberapa pandangan, antara lain; Upaya tersebut merupakan upaya positif, asalkan tidak dilihat pada per soalan teknis gençatan senjata di lapangan semata-mata. Upaya tersebut harus dilihat sebagai sebuah upaya strategis untuk kembali memulai penyelesaian Aceh dengan pendekatan dialogis. Dalam hal ini gencatan senjata tersebut memerlukan adanya dukungan (lan desakan publ terhadap percepatan gencatan senjata di Aceh, mengingat jatuhnya korban pada masa pelaksanaan Inpres No 4/2001 sudah cukup besar. Apa pun alasatnya operasi

keamanan yang nenjadi paket dari Inpres ternyata tidak bisa dan sepertinya tidak akan pernah mampu męngeliminir jatuhnya korban dari kalangan sipil Aceh. Kontras memandang perlu adanya dukungan Badan-badan Internasional untuk turut mendukuıng dilakukannya gencatan senjata. Termasuk dalam hal mendesakkın keseriusan pemerintah Indonesia agar segera menyelesaikan masalah Aceh yang telah berlarut-larut, khususnya pelanggaran HAM yang masih terus terjadi dan menjadi kontrol terhadap mekanisine penyelesaian yang berjalan. Kendala yang cukup mendasai dari upaya penyelesaian Aceh adalah tidak adanya kemauan politik pemerintah Ind! nezia untuk mengakui dan mengkoreksi kesalahannya di Aceh, tetapi justru teIs menerus mereproduksi kesalahan-kesalahan baru di Aceh, namun tidak mendapat kontrol yang ketat dari publik Internasional.

  1. Perlu adanya keterbukaan dan ketegasan Pemerintah dalam menyikapi per .oalan Aceh. Terutama secara terbuka pemerintah harus memulainya melalui penyelesaian persoalan- persoalan substansial pelanggaran HAM masa lalu sebagai akibat dari kebijakan politik ekonomi negara secara tegas. Inpres yang ternyata terus menelan korban k-alangan sipil Aceh seharusnya dilihat pemerintah secara terbuka lewat evaluasi dan refloksi yang mendasar atas kondisi kemanusiaan di Aceh. Jika memang tidak efektif mał, semestinya pemerintal tidak memperpanjang masa pemberlakuannya, melainkan has, menggali alternatif lain dalam upaya mengakhiri problem di Aceh.
  2. Terhadap dialog yang direncanakan dimulai pada tanggal 2 November 2001, Kontras belum melihat adanya kecenderungan aspek-aspek fundamental dan strate:gis menjadi materi dari dialog tersebut. Sehingga dialog tersebut tidak lebih dari senacamn "forum seminar" biasa yang tidak bisa diharapkan dapat menghasilkan sebuah renrına strategis penyelesaian Aceh, apalagi jika banyak pihak mensinyalir bahwa dialog te ;ebut hanya akan membatasi pembicaraan pada issue tertentu. akarta, 26 0ktober 2001 LADAN PEICERJA KONTRAS

    Woruty

Mouvty Makaarim nator Bidang Kajian

7

C Sekretariat : JI. Mendut No. 3, Jakarta 10320-Indonesia Phone :3145940,3153865

Kontras

Fax. :3153881 Orang Hiang dan Korban Tindak Mekerasan http://www.desaparacidos/kontras.org E-mail: [email protected]. aViVolce

Sia.an Pers KontraS No.36/SP-KontraS/VIII/01

Kegagalan Penyelesaian Kekerasan di Aceh

Kedatangan para pejabat pemerintahsan akan menjadi sia- sia, apabila keinginan untuk melakukan bentuk usaha penyelesaian Aceh dilakukan tanpa memahami faktor-faktor yang dapat dipertimbangkandalam usaha mengambil keputusan, tentang tindakan mana yang mungkin bisa dilakukan sehhingga efektif. oleh karena itu, Kontras perlu mengemukakan beberapa catatanyang patut menjadi perhatian bagi para Menteri (10 Menteri), Panglima TNI dan Kapolri adalah; Realitas Kekerasan di Aceh Sejak pemberlakuan Instruksi Presiden No.4, tercatat banyak sekali kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh. Perbuatan tersebut meliputi pelanggaran atas hak untuk hidup, tidak melakukan perlindungan warga sipil yang terjebak dalam konflik, campur tangandalam kekebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat, penganiayaan, melakukan tindakan semena-mena, dan perampasan hak dan kebebasan lainnya yang dilakukan secara sewenang-wenang.

A. April-Agustus 2001 → data terlampir Setelah di
keluarkannya inpres (April-Agustus) jumlah peristiwa meningkat tajam menjadi 193 peristiwa kekerasan can menelan 539 korban, dengan perincian 79 peristiwa pembunuhan diluar prosedur hukum dengan jumlah korban 203 jiwa, 75 peristiwa penyiksaan dengan jiwa, jumlah korban mencapai 197 7peristiwa pengilangan secara paksa dengan jumlah korban 29 orang dan 32 kasus penahan semena-mena dengan jumlah korban 110 orang.

B.Januari 2001-April 2001 data terlampir
mencatat selama diberlakukannya Kontras Inpres tersebut terjadi peningkatan intensitas peristiwa kekerasan, dalam tiga bulan sebelum berlakunya inpres (Januari-Maret) terjadi 79 peristiwa kekerasan yang menyebabkan jatuhnya 256 korban, dengan perincian 46 peristiwa pembunuhan diluar prosedur hukum dengan jumlah korban 100 jiwa, 16 peristiwa penyiksaan dengan jumlah korban mencapai65 jiwa,4peristiwa pengilangan secara paksa dengan jumlah korban 6 orang dan 13 kasus penahan semena-mena dengan jumlah korban 85 orang.

diantaranya; penting,

DOM.

Dari uraian kekerasan diatas, terdapat beberapa catatan

1.Pemerintah ternyata masih melihat problem Aceh sebagai problem instabilitas keamanan semata-mata. Pemerintah sengaja mengesampingkan faktor-faktor yang lain yang
integral dalam problem Aceh, seperti problem juga ketidakadilan distribusi pembangunan, sementara di Aceh terjadi eksploitasi sumber daya alamnya dan problem pelanggaran Hak Asasi Manusia sejak periode

Perubahan pendekatan penyelesaian Aceh melalui

a. dialog yang pernah berlangsung kembali mundur dengahdimasukkannya operasi militeryang kemudian menjadi dominan. Padahal semestinya pendekatan keamanan hanya sebagai bagian upaya pemerintah untuk menyelesaikan Aceh secara menyeluruh. Walaupun persoalan mendasar yakni pelanggaran ham masa lalu tidak tercantum dan menjadi agenda dari Instruksi Presiden.
b. Kekerasan terhadap masyarakat sipil di Aceh
dari tidak sepertinya lebihdisebabkan berjalannya pendekatan politik, ekonomi, sosial dan budaya (diluar keamanan) dan over actingnya para anggota militer dilapangan, yang merasa memiliki legitimasi Inpres No.4/2001.

2.Militer GAM beserta TNI dan POLRI yang melakukan tindakan bersenjata dilapangan hingga menimbulkan korban masyarakat sipil membuktikan bahwa kedua pihak tidakmampu melakukan kontrol yang efektif terhadap
Padahal militer/kelompok bersenjata masing-masing.

kekuatan bersenjata merupakan aktor utama yang harus bertanggungjawab atas keselamatan penduduk sipil dalam sebuah konflik bersenjata.

  1. Kedua
    pihak tidak mampu menghentikan politik tuding- menuding atas kekerasan yang terjadi dilapangan. Selama ini bentuk reaksi politik yang demikian tidak memberi ruang bagi proses pencarian fakta dan penyeli lidikan yang objektif dan tuntas, sehingga jelas pihak mana yangsebenarnyamengingkariproses penyelesaian politik yang damai tanpa jatuhnya korban sipil. Dalam hal ini Komnas HAM seharusnya mampu melakukan kewajibannya. untuk melakukan penyelidikan atas dugaan dan fakta terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di Aceh.

  2. Target
    sasaran dari tindak kekerasan yang dilakukan aparat keamanan ternyata tidak hanyà anggota GAM, melainkan termasuk para aktifis hak asasi manusia, yang bekerti'@ untuk perdamaian dan memberikan bantuan kemanusiaan'.

Rekomendasi Dari paparan umum diatas, maka kami menyatakan;

. 1. Inpres
No.4 tahun 2001 harus segeradicabut, mengingat inefektifitas penyelesaian konflik Aceh secara komprehensif yang sudah berlangsung selama 4 bulan.

  1. Penyelesaian politik Aceh harus kembali lagi ke meja perundingan demi melindungi keselamatan masyarakat sipil yang selama ini selalu menjadi korban.

    a. Mendesak Pemerintah RI cq Panglima TNI dan

Kapolri agar menghentikan segala bentuk kekerasan yang mengorbankan masyarakat sipil. Karena itu kontrol terhadap anggota TNI dan Polri pada level apapunyang terlibat dalam kekerasan dan pelanggaran HAM harus dipertanggungjawabkan.

b. Kecaman Pemerintah RI terhadap kekerasanyang dilakukan GAM tidak
dapatbegitu saja meminggirkan koreksi atas kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI dan Polri. Sebab, untuk mempengaruhi kelompok bersenjata (GAM)---agar berunding & turut menghormati hak asasi manusia--

sangat ditentukan oleh sejauh mana pemerintah RI mampu melakukan koreksi terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI dan Polri. Apabila hal ini terus dilakukan, maka tindakan tersebut hanya akan menimbulkan teror dan kesia-siaan terhadap masyarakatnya.

  1. Penyelesaian Aceh melalui proses hukum atas kekerasan dan
    pelanggaran hak asasi manusia · harus menjadi bagian integral dari penyelesaian Aceh secara menyeluruh.

Jakarta, 22 Agustus 2001 P Badan Pekerja Divisi Advokasi

Usman Hamid Ori Rahman

Data Pelanggaran HAM Bulanan (Januari-Maret 2001)

Berdasarkan Jenis pelanggaran HAM dan Pelaku

Pembunuhan diluarPenyiksaan

proses lHIukum

Peristiwa Korban Peristiwa

6 11 2

1 2 0 2 2 0 2 3 1 3 16 2 14 34 5

3 4 3 0 0 0 1 3 3 2 2 2 822 0 14 31 8

3 7 1 1 一 0 2 4 0 2 4 0 10 19 2 18 3 35 46 100 16

Korban

0 0 8 10 38

7 0 4 10 0 21

2 0 0 0 4

6 65

Penghilangan Penangkapan dan

secara orang penahanan paksa semena-mena Peristiwa Korban Peristiwa Korban

0 0 1 3

0 0 2 13 一 1 3 5 0 0 0 0 0 0 0 0 1 1 6 21

1 3 2 28 0 0 0 0 1 1 3 29 0 0 0 0 0 0 0 0 2 4 5 57

0 0 0 0 0 0 1 1 0 0 0 7 0 0 0 0 1 10 0 1 1 1 2 7 6 12 76

Jumlah

Peris Korban
9 34

3 15 6 8 3 11 5 26 26 94

9 42 0 0 8 37 412 8 22 29 113

4 9 2 2 4 11 2 4 13 24 24 49 78 256

C

Data Pelanggaran HAM Bulanan (April-Juni 2001) Berlasarkan Jenis pelanggaran HAM dan Pelaku

Penyiksaan Pembunuhan diluar proses Hukum Korban

4Poristiwa

3 3 0 0 0 1 0 1 2 3 2

30 25

3.4 37 28 6 2
Polri 2 83 9 18 0 0 0 wan 14 21 3 7 h 50 31

0 0 8 5

  1. 14 0 0 3
    1 0 mn 2 02 18 3 16 35 1

1 0 0 1 11 0 0 0

Korban

1 0 0 6 25 32

4 50 1 0 6 61

13 7 26 2 37 85

2 2 0

Penghilangan Penangkapan dan orang secara penahanan semena-mena paksa PeristiwaKorban PeristiwaKorban

1 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 4 4 9 0 4 9 1 5

0 4 16 0 0 0 0 0 4 5 0 0 1 1 1 0 1 1 1 1 1 1 23 10

1 12 2 0 0 5 15 9 3 21 6 0 1 1 0 0 0 0 8 26 5 23

7 0 3 0 0 0 0 0 0 0 426

Jumlah

Peristiwa Korban

5 5 0 0 1 1 4 9 57 68 67 83

12 28 3 53 14 24 1 1 19 29 135 49

11 16 11 36 756 2 3 20 39 54 150

4 9 3 2 4 26

Peristiwa

L

66 0 0 0 0 0 7 66 9 63 2 4 0 0 8 34 19 106 1 31 1 39

0 0 0 8 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 0
0 0 0 0 0 1 1
0 1 0 1 0 0 0 0 1 2 1
2 7 0 0 0 0 1 2

0 0 16 16 2 2 4 10 32 3 15 2 18 667 75

79 203 7

197 29 32 110 193 539

Sekretariat : JI. Mendut No. 3, Jakarta 10320-Indonesia

Kontras

Phone :3145940,3153865 Fax.:3153881 Orang Hian dan Korb Tdak Kekerasan http://www.desaparacidos/kontras.org ooDsracadict Vioence E-mail: [email protected].

PRESS RELEASE No: 41/PR-Kontras/IX/01 Tentang Tanggapan Terhadap Kunjungan Presiden ke Aceh

Sebagaimana diketahui, Presiden Megawati Soekarnoputri telah melakukan

ungan sehari ke Aceh pada tanggal 8 September lalu. Dalam kunjungan sinoikat ini --6 Megawati telah menyampaikan pidato tanpa teks yang intinya, mengakui bahwa enntah pada masa alu telah melakukan banyak kesalahan dan ia meminta maaf atas a yang terjadi serta meminta kepada rakyat Aceh untuk melihat masa depan. Tidak dalog terbuka dengan publik Aceh, tidak ada keputusan politik yang berarti. dan tidak yang luar biasa seain pengamanan kota yang diperketat dan penoiakan presiden enma interupsi seorang mahasiswa Aceh pada saat berpidato. ntras, apa yang dilakukan oleh Presiden Megawati menunjukkan: ana, bahwa pemerintah memang tidak pernah membuat agenda politik yang sungguh- guh untuk menyelesaikan Aceh. Publik Aceh kembali terpaksa menyaksikan kunjungan monial seorang kepala negara tanpa mendapat manfaat apapun dari kunjungan yang ghabiskan dana rakyat Aceh ini. bahwa pemerintah masih menganggap problem Aceh bersumber dari intern Publik seperti problem separatisme dan ketidakadilan distribusi ekonomi, sehingga anisme penyelesaiannya hanya berupa perpanjangan Inpres 4 tahun 2001 dan UU No. 01 tentang otonomi Nanggroe Aceh Darussalam. Pemerintah masih belum inengakui, gungkap persoalan Aceh yang sesungguhnya bersumber dari kebijakan sej,k periode 2olitik di Aceh, Baru hingga saat ini yang berimplikasi pada memburuknya kondisi ekon mi, sosial kenyataan-kenyataan di atas, Kontras menyatakan bahwa: merintah harus secara serius menyelesaikan persoalan Aceh dengan agda yang dari sekedar kunjungan, namun berupa tindakan kongkrit yang signifil an untuk hah kondisi Aceh yang disertai dengan evaluasi dan kontrol yang ketat.

Pemerintah harus melakukan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan masa lalunya, baik dengan cara merubah paradigma dalam melihat persoalan Aceh, atau dengan melakukan pengusutan tindakan pelanggaran di Aceh yang berakibat jatuhnya korban dan munculnya persoalan-persoalan baru di Aceh saat ini. Pemerintah harus bersedia melakukan pengusutan dan penghentian terhadap segala bentuk pelanggaran HAM yang masih terus dilakukannya hingga saat ini dalan proses penyelesaian persoalan Aceh. Pendekatan keamanan yang digunakan negara esungguhnya menyesatkan publik dalam memahami konteks persoalan Aceh dan semakin menjerumuskan Aceh dalam kondisi kemanusiaan yang semakin buruk. ata, 12 September 2001 dan Pekerja Kontras

man Hamid .etaris

Sekretarlat : JI. Mendut No. 3, Jakarta 10320-Indonesia Phone :3145940,3153865

Kontras

Fax. :3153881 Ong Hang da Koan Tinda Kkerasan http://www.desaparacidos/kontras.org o or Disappearances and Victie of ViolenceE-mail: [email protected]. Pers Release KONTRAS No; 028/Kontras/IX/2001 40 Pembunuhan Dayan Dawood; Bukti Memburuknya Kondisi Keselamatan Masyarakat Aceh

Pembunuhanterhadap tokoh masyarakat Aceh kembali terjadi. Kali ini penembakan yang mengakibatkan pembunuhan tersebut menimpa Profesor Dayan Dawood (6 September

2001). Peristiwa serupa juga dialami oleh Rektor IAIN Ar-Raniry Aceh dan berbagai tokoh Aceh lainnya. ini merupakan peristiwa serupa yang kesekian kalinya. Korban yang juga Rektor Universitas Syiah Kuala ACEH merupakan salah seorang tokoh masyarakat Aceh yang cukup kritis atas proses penyelesaian masalah Aceh. Beberapa waktu sebelumnya Dayan Dawood pernah mencoba kembali menyampaikan gagasannya dalam penyelesaian
masalahAceh. Ia melemparkan tawaran gagasan berupa mekanisme penyelesaianyang efektif untuk meredakan atau mengatasi konflik Aceh. Melalui kampusnya, Unsyiah, ia mencoba menggagaskan formula baru sebagai terapi konflik Aceh, yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga yakin bahwa masyarakat Amh juga mampu melakukan penyelesaian masalah Aceh, jika memang keterlibatan pihak luar tidak dapat membantu penyelesaian Aceh. Kejadian ini bukanlah peristiwa pembunuhan yang pertama kali, melainkan telah banyak terjadi dan mengorbankan banyak aktifis kemanusiaan dan tokoh Aceh. Diantaranya adalah Tgk.Nashirudin Daud (anggota DPR RI), Tg Bantaqiyah (salah seorang pimpinan Dayah/pesantren), Jafar Siddiq (Ketua International Forum for Aceh), Sukardi (Aktifis KemanusiaanYayasan Rumpun Bambu), beberapa aktifis Lsm RATA yang disiksa dan dibunuh, danmasih banyak tindak kekerasan serta pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang menimpa para aktifis kemanusiaan dan tokoh masyarakat Aceh. Selain itu kekerasan terhadap mahasiswa juga tidak luput dari catatan kekerasan aparat keamanan. Berbagai penangkapan dan penahanan terhadap para mahasiswa menunjukan bahwa pihak yang terlibat konflik tidak menempatkan mahasiswa yang melakukan kampanye perdamaian dan kemanusiaan sebagai elemen penting dalam proses penyelesaian masalah Aceh. Artinya ruang politik bagi partisipasi masyarakat dan mahasiswa diblokade dengan tindakan-tindakan atas nama keamanan Aceh.

Dari paparan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia diatas, dapat ditarik beberapa caratan penting yang perlu digarisbawahi;

Pertama, proses tuding-menuding dari pihak-pihak yang terlibat konflik, atas setiap aksi kekerasan di Aceh adalah bentuk reaksi politik yang tidak konstruktif bagi penyelesaian masalah Aceh ke depan. Bahkan merupakan bentuk penghianatan atas proses penyelesaian damai itu sendiri.

Kedua, banyaknya peristiwa pembunuhan terhadap tokoh-tokoh masyarakat Aceh telah membuktikan kembali kegagalan negara yang selama ini menyelesaikan masalah Aceh melalui pendekatan keamanan dan militer.

Ketiga, siapapun pelaku pembunuhan tersebut, tindakan seperti ini akan terus

memperparah buruknya kondisi keamanan masyarakat Aceh terutama yang menyangkut keselamatan warga masyarakat Aceh.

Keempat, peristiwa yang terjadi menjelang kedatangan Megawati Soekarnoputri juga mengundang pertanyaan besar. Apakah peristiwa ini merupakan sinyal bagi Pemerintah bahwa kondisi keamanan di Aceh benar-benar memerlukan pendekatan keamanan. Tetapi bisa saja hal ini merupakan tindakan atas gagasan-gagasannya yang selama ini kritis dan vokal dalam masalah Aceh.

Memang motif dibalik pembunuhan tersebut masih menjadi teka-teki. Namun yang jelas, sangat ironis ketika aparat berkampanye bahwa pendekatan keamanan adalah untuk menjaga keselamatan masyarakat, tetapi yang terjadi adalah anggota masyarakat yang

dianggap tokoh penting justru menjadi korban dan luput dari pengamanan. Apalagi

anggota masyarakat biasa.

Oleh karena itu, Kontras menyampaikan hal-hal sebagai berikut;

  1. Menyatakan bela sungkawa atas meninggalnya Prof Dayan Dawood, Rektor Universitas Syiah Kuala.
  2. Mengecam keras tindakan pembunuhan atas diri Prof.Dayan Dawood. Berbagai peristiwa kekerasan di Aceh yang terus berlangsung dan meluas terhadap berbagai kelompok maşyarakat, membuktikan bahwa konflik Pemerintah RI (TNI dan Polri) dan GAM telah menempatkan Aceh hanya sebagai arena kekerasan. Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan perdamaian.
  3. Meminta dengan segera kepada pihak-pihak yang bertikai untuk kembali ke meja perundingan dan terus melakukan dialog dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat Aceh yang selama ini menjadi korban, dan pihak yang paling menderita.

    4. Penyelidikan dan pengadilan hak asaşi manusia untuk mepgadili para pelaku dan

para penanggungjawab atas pelaksanaan operasi, militer dan tindak kekerasan

lainnya merupakan sebuah keharusanebagąi titik awal penyelęsaian masala

Aceh. Tanpa proses ini penyelesaian Aceh secara damai. dan komprehensif menjadi mustahil.

Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih Jakarta, 7 September 2001

.Fmn

Munarman, SH Koopdinator KONTRAS

Sekretariat : JI. Mendut No. 3, Jakarta 10320-Indonesia Phone :3145940,3153865 Fax. :3153881

KontraS

http://www.desaparacidos/kontras.org E-mail: [email protected]. Oa Hang dan Koa Tda Kkerasan anco

SIARAN PERS No: 21.SP-Kontras/VII/01 Tentang Aceh yang Luput Dari Perhatian Publik Nasional Dan Semakin Memprihatinkan Perkembangan kondisi kemanusiaan di Aceh semakin memburuk dalam dua minggu terakhir, terutama sejak diintesifkannya operasi-operasi keamanan oleh aparat untuk mengejar target "pengamanan" Aceh sebelum Agustus 2001. Setiap hari, nuansa kekerasan masih mewarnai kehidupan masyarakat Aceh, seperti penemuan mayat-mayat korban penyiksaan dan penembakan yang bergelimpangan menjadi pemandangan sehari- hari. Kondisi ini menjelaskan bahwa kehidupan masyarakat Aceh saat ini benar-benar telah terkukung oleh "teror" penebaran mayat korban kekerasan, penjarahan dan pembakaran dimana-mana. Aparat keamanan tampaknya semakin tidak sungkan-sungkan menjalankan operasi militernya sepanjang hari di Aceh dan membuat penyataan yang memanipulasi fakta kemanusiaan diAceh --seperti pernyataan terakhir, aparat bahwa kondisi keamanan telah membaik di Aceh yang ditandai dengan mulai berjalannya aktifitas masyarakat di beberapa lokasi. Kontras melihat bahwa saat ini Aceh dalam kondisinya yang memprihatinkan tengah luput dari perhatian publik Indonesia, baik dari kalangan elit mau pun elemen bangsa lainnya. Indikasi ini terlihat dari adanya fakta bahwa: Pertama, Elit politik saat ini telah menyibukkan diri dalam politik konspiratif dalam kancah perebutan kekuasaan, sehingga melupakan persoalan kebangsaan yang menjadi tanggungjawab mereka. Akibat konsentrasi yang berlebihan terhadap agenda politik kepentingan, kewajiban untuk menjalankan fungsi-fungsi kontrol terhadap kebijakan negara ditinggalkan. Dalam persoalan Aceh, elit politik dengan sengaja melupakan persoalan Aceh dalam agenda mereka sebagai wakil rakyat. Kedua, Pada level negara, tidak ada tanggapan dan koreksi sigifikan yang merupakan evaluasi secara priodik terhadap kebijakan operasi keamanan di Aceh.

Terkesan bahwa negara menghindari pembicaraan soal Aceh terutama berkaitan dengan kenyataan-kenyataan maraknya tindak kekerasan di Aceh. Ketiga, Di level masyarakat, perhatian terhadap Aceh yang menyurut antara lain diakibatkan konsentrasi dan energi masyarakat telah disalurkan sepenuhnya untuk terlibat dalam pertikaian politik yang dimotori para elit. Masyarakat telah terjebak pada ruang politik dukung mendukung yang primordial dan sektarian, yang dikonstruksi para elit. Problem kemanusiaan di Aceh saat ini seakan-akan telah menjadi problem masyarakat Aceh danaparat semata-mata. Keempat, $emakin semena-menanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan di Aceh, tanpa kontrol dan protes sebagai wujud solidaritas dari kalangan luar Aceh. Jakarta, 4Juli 2001

m2

Munarman Koordinator

kesan behwa

PRESS RELEASE TIM 21 UPAYA PEREDAAN KETEGANGAN (GENJATAN SENJATA) DI ACEH Thaliban IndonesiaMęncermati eskalasi konflik di Aceh yang semakin buruk maka Mahasiswa dan gencatan (santri) mendesak kepada kedua belah pihak yang bertikai : Pemerintah dalam hal ini TNI/Polri dan Gerakan Aceh Merdeka untuk melakukan senjata (peredaan ketegangan). Inisiatif ini di ambil oleh Tim 21 setelah melihat kondisi konflik bersenjata di lapangan telah begitu jauh dan meluas akibatnya terhadap kehidupan rakyat. Pembakaran pusat perekonomian rakyat, sekolah, perumahan, teror, penculikan serta pembunuhan terhadap warga sipil yang tidak jauh lebih buruk kelika operasi militer ber!angsung. bersalah. Kondisi ini mengakibatkan rakyat hidup dalam traumalik dan tekanan yang Maka dalam kaitan ini, Tim 21 menyatakan: capai.

  1. Mendesak kedua belah pihak yang bertikai untuk sesegera mungkin menciptakan
  2. kondisi yang aman bagi kehidupan rakyat, sebelum kesepakatan genjatan senjała di dapat memperburuk kehidupan rakyat. Mendesak kedua belah pihak yang bertikai untuk tidak melakukan aksi-aksi yang
  3. Meminta kepada presiden RI dan Wali negara Aceh Merdeka untuk segera mengambil kebijakan guna terwujudnya genjatan senjata di Aceh sebagai paphormatan terhadap nilai-milai kemanusiaan universal. kearah genjatan senjata di Aceh.
    4.: Meminta Pihak Internasional untuk menjadi mediasi bagi terciptanya perundingan terimakasih. Demikianlah pernyatan ini kami siarkan atas bantuan semua pihak kami ucapkan
    Jakarta, 11 Februari 2000 KOMISI KAMPANYE TIM 21 ERWANTO & De RONNIE ua

Sekretariat : JI. Mendut No. 3 Jakarta Pusat 10320 Tel. 021 - 3145940. 3145518 (Hunting) Kemisi UntukOrang Hlang dan Korban Tindak Kekerasan Fax. 021-330140 TheCommissonforDisapeaancesandVictimsoVoence e-mail:[email protected] SIARAN PERS KONTRAS Nomor :0L/SP/KontraS/2000 Tentang Perkembangan Situasi di Aceh dan Perlunya Segera Gencatan Senjata Sebagai Prasyarat Untuk Penyelesaian Persoalan Aceh Memasuki abad baru ini, ternyata situasi dan kondisi di Aceh tidak menunjukkan perubahan baru kearah penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Dari data-data yang berhasil dihimpun KontraS justru terlihat peningkatan skala kekerasan terhadap rakyat sipil Aceh. Dari catatan kami kategori kekerasan ini adalah berupa pembunuhan secara kilat diluar proses hukum (extra judicial killing/summary excecution), penghilangan orang paksa/penculikan (dissappereance involuntary), penyiksaan (torture), dan perusakan harta benda. penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (arbitrary arrest) maupun perampasan Dari kejadian-kejadian tersebut kami melihat bahwa hal ini merupakan Pemerintahan inkonsistensi sikap pemerintah RI dalam penyelesaian kasus Aceh. Pada satu sisi penyelesaian Gus Dur menyatakan akan melakukan pendekatan non-militer dalam kasus Aceh, pada sisi lain intensitas dari operasi-operasi dan penambahan pasukan militer terus dilakukan di lapangan. Hal ini justru mengakibatkan persoalan Acehyang memang sudah kompleks menjadi semakin rumit. Selain itu juga faktor yang menambah rumitnya persoalan Aceh adalah upaya- upaya saling melakukan balas dendam antara TNI/Polri dan GAM, dalam setiap kontak senjata yang justru banyak mengorbankan rakyat sipil Aceh. Dalam pandangan KontraS sikap-sikap dan tindakan aparat keamanan yang berakibat makin rumitnya persoalan dan penyelesaian kasus Aceh adalah:

  1. Perluašan Wilayah Konflik Dibandingkan dengan masa-masa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (1989
  • 1998) sampai kuartal pertama 1999, dalam masa-masa seterusnya wilayah konflik dan kekerasan berkembang lebih luas. Jika dalam kurun waktu pertama itu wilayah konflik dan kekerasan hanya terjadi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Pidie, Aceh Utara dan Aceh Timur, maka memasuki kuartal kedua 1999 dan seterusnya wilayah konflik melebar menjadi 9 kabupaten/dati Il (termasuk dua kabupaten/dati Il yang
    baru dibentuk)Wilayah konflik baru tersebut selain tiga kabupaten/dati Il di atas juga mulai melibatkan Kabupaten/Dati Il Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Besar, dan Aceh Tengah serta ditambah dengan Kabupaten/Dati Il Aceh Singkil dan Aceh Jeumpa yang baru dibentuk. Bahkan Kotamadia Banda Aceh yang dalam masa-masa sebelumnya relatif lebih aman dari konflik belakangan ini juga mulai menjadi wilayah konflik baru. Dari tiga belas kabupaten/dati Il yang ada di Aceh, hanya

Kotamadia Sabang (Pulau Weh) dan Kabupaten Simeulue (Pulau Simeulue) yang relatif aman. Namun ini pun tidak dapat diartikan tidak adanya konflik dan kekerasan di kedua wilayah terakhir ini, relatif amannya kedua wilayah tersebut sangat ditentukąn karena terpisahnya kedua wilayah tersebut dari daratan Aceh. Selain itu terkesan relatif amannya kedua wilayah tersebut mungkin juga disebabkan tiadanya pencatatan tindak kekerasan yang bisa saja telah terjadi di kedua wilayah tersebut. Hal terakhir ini juga berpeluang terjadi pada Kabupaten/Dati Il Aceh Tenggara karena tempatnya yang jauh di pedalaman Aceh. Perluasan wilayah konflik ini tentu saja kontradiktif dengan upaya penyelesaian kasus Aceh yang seharusnya dimulai dengan melokalisir wilayah konflik, menyempitkannya, dan menyelesaikannya. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak-pihak yang berkompeten dan memegang kendali terhadap penyelesaian kasus Aceh tidak mendasarkan tindakan-tindakannya pada keinginan menyelesaikan kasus Aceh secara cepat dan adil.

  1. PelibatanAktor-aktor Konflik Baru Di banding dengan masa-masa sebelumnya, dalam waktu-waktu terakhir ini, tindakan-tindakan aparat keamanan telah menarik makin banyak pihak yang terjerat ke dalam konflik. Jika dalam masa sebelumnya pihak yang berkonflik dapat dikategorikan dalam dua kelompok yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), maka kini kalangan Ulama dan Thaliban, mahasiswa, LSMdan relawan kemanusiaan serta ureung gampong (rakyat sipil pedesaan)juga mulai dilibatkan. Indikasi pelibatan Thaliban terlihat dari tindakan pemerintah dengan melakukan peusijuek (perdamaian) antaraTNI dan Thaliban dalam kunjungan Presiden ke Sabang (20/1) yang lalu. Upacara perdamajan tersebut mengindikasikan bahwa thaliban sudah dianggap sebagai pihak yang berkonflik dengán TNI/Polri, sehingga dilibatkan dalam perdamaian tersebut. Tindakan ini sekalipun berbalut operasi simbolisasi perdamaian namun bisa berdampak kontra produktif yang bisa memerosokkan thaliban sebagai musuh baru TNI/Polri, sehingga TNI/Polri memperoleh legitimasi untuk melakukan kekerasan terhadap kelompok ini jika situasinya telah cukup matang. Sementara pelibatan kalangan mahasiswa/pelajar terlihat dengan dilakukannya tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelompok ini, baik sebagai
    2 individu maupun sebagai kelompok-kelompok kemanusiaan dan HAM. Dari beberapa kasus kekerasan oleh aparat TNI/Polri terhadap mahasiswa yang dilampirkan bersama ini (Lampiran 1 Poin 2 dan 5) dapat dilihat bahwa mahasiswa/pelajar dimusuhi secara terbuka oleh aparat TNI/Polri. Sikap permusuhanini akan menarik mahasiswa/pelajar sebagai aktor konflik baru yang

Perlu tentu saja akan semakin menyulitkan penyelesaian yang cepat, tuntas dan a digarisbawahi bahwa kapasitas para mahasiswa maupun relawan kemanusiaan ini dalam melakukan bantuan kemanusian maupun untuk mendorong beradab. proses penyelesaian persoalan Aceh melalui cara-cara yang demokratis dan Pelibatan ureung gampong ke dalam konflik juga terjadi dalám bentuk yang sama. Kekerasan-kekerasan yang dilakukan aparat TNI/Polri dalam bentuk sweeping, pembakaran rumah dan bangunan milik lainnya, penganiayaan, penangkapan dan penghilangan, dan pembunuhan sewenang-wenang terhadap rakyat sipil pedesaan ini telah menarik mereka untuk menjadi aktor konflik baru (Lampiran 1 Poin 1 dan 3). Apalagi terindikasi bahwa kekerasan terhadap rakyat sipil Áceh tersebut terjadi setelah kontak-kontak senjata antara TNi/Polri dan GAM yang dengan demikian menunjukkan bahwa kekerasan itu dilakukan oleh TNI/Polri sebagai upaya pembalasan. Perspektif TNI/Polri yang amat keliru ini bahwa rakyat adalah sasaran balasan setelah serangan GAM mengakibatkan rakyat sipil menjadi marah atas perlakuan dan cara pandang yang jelas-jelas tidak adil tersebut.

  1. Generalisasi Aktor-aktor Konflik Sikap dan tindakan aparat keamanan tersebut diperburuk dengan generalisasi gegabah terhadap pihak-pihak yang berkonflik. Bahwa tindakan-tindakan represif TNI/Polri tesebut telah membangun struktur konflik baru yaitu dengan menarik aktor-aktor konflik baru yang terdiri dari Thaliban, mahasiswa/pelajar, LSM dan relawan kemanusiaan maupun rakyat sipil, yang dianggap oleh TNi/Polrí sebagai bagian dari suatu gerakan separatis. Generalisasi ini kemudian digunakan oleh TNI/Polri sebagai basis legitimasi untuk melakukan kekerasan dan pendekatan militeristik dengan alasan menegakkan kedaulatan negara. Dengan basis legitimasi yang coba dibangun demikian maka kami melihat bahwa hal tersebut akan semakin mempersulit pertanggungjawaban baik secara yuridis maupun politis terhadap kejahatan HAM yang terjadi di Aceh. Berdasarkan analisis dan bukti-bukti di atas, Komisi untuk Orang Hilang dan
    Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mendesak:

  2. Kedua belah pihak, TNI dan GAM, untuk mengumumkan gencatan senjata secara lebih adil dan menyeluruh. resmi sebagai dasar untuk memulai dialog untuk mewujudkan penyelesaian yang

  3. Untuk segera menghentikan segala bentuk operasi militer, penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan orang, dan pembunuhan mapun perusakan dan perampasan harta benda oleh kedua belah pihak.

Mendesak Komnas HAM untuk membentuk Komisi Penyelidik Kejahatan Hr. untuk Açeh dalam waktu yang sesegera mungkin. Pembentukan KPK HAM untuk

Aceh akan sangat berarti untuk menghentikan kekerasan atas rakyat sipil sebagai

akibat langsung konflik bersenjata di Aceh.

Jakarta, 28 Februari 2000

MunirSH le. for Munarman, SH

Koordinator Badan Pekerja

Koord. KontraS Aceh

Lampiran I Kekerasan Aparat Keamanan Terhadap Mahasiswa/Pelajar dan Rakyat Sipil Aceh

1.
pusat Penyerbuan TNI terhadap desa yang dicurigai sebagai konsentrasi personil-personil GAM di Desa Gle Jiemjiem, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie (Minggu, 16Januari 2000) dan Desa GlumpongTutong Beurancam, Kecamatan Meureudue, Kabupaten Pidie (Selasa, 18 Januari

2000) Rakyat sipil yang terjebak di tengah-tengah kontak senjata menjadi korban. Dalam kedua peristiwa tersebut rakyat tidak bisa keluar daerah kontak senjata untuk menyelamatkan diri karena seluruh wilayah desa telah dikepung. Dalam penyerangan yang pertama 14 buah rumah warga, 2 pos kamling, 1 balai desa dan 1 kilang padi musnah dibakar aparat. Sementara dalam serangan kedua dua warga sipil yaitu Syamaun (45 tahun) dan Muhammad Husen (40 tahun)tewas tertembak.
2. Pada hari berikutnya, Rabu 19 Januari 2000, pasca serangan GAM terhadap Makoramil Peusangan, Kabupaten Aceh Jeumpa, satuan Brimob yang melakukan pengejaran terhdap pelaku serangan tersebut mengadakan penyisiran (sweeping) sambil membakar 20 unit toko, 1 sekolah dasar, dan 1 kilang padi di Desa Cot ljue, Kecamatan Peusangan, Aceh Jeumpa. Aparat menembak mati seorang warga sipil, Anwar Ali, warga Desa Dayah, Kecamatan Peusangan. Satuan Brimob tersebut juga menggerebek Pos Kemanusiaan PCC (People Crisis Centre) yang bertempat di Mesjid Cot ljue. Relawan PCC yang sedang mengadakan rapat di mesjid tersebut diserang. Rizanur, salah seorang relawah, ditikam dengan sangkur, sementara yang lainnya dianiaya, dipaksa push up, dipaksa makan abu dan uang. Kemudian 20 orang relawan ditangkap dan dibawa ke Polsek Peusangan dan kemudian delepaskan keesokan harinya. Namun salah satu diantara relawan yang ditangkap tersebut (Hendra Mansursyah) ditemukan telah tewas di Rumah Sakit Lhokseumawe.
3. Sabtu22 Januari 2000 terjadi kontak senjata dengan kelompok tidak dikenal. Aparat kemudian melakukan sweeping di Desa Teupin Jaring Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur. Dalam peristiwa ini dua warga sipil Buchari (18) dan M. Isa (18) ditahan di Mapolsek Idi Rayeuk. Hingga saat ini kedua orang tersebut masih hilang. Penghilangan terhadap kedua oarang tersebut mengikuti kasus serupa yang terjadi pada Nasruddin bin A. Jalil (25) warga Desa Blang Rheum Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Jeumpa. Nasruddin ditangkap aparat TNI 113/Bireun dalam sweeping di desa tersebut. Hingga kini korban tidak diketahui keberadaannya.

  1. Dari sumber-sumber KontraS ternyata penyerangan terhadapa pasukan Marinir di DesaUjong Blang, Kecamatan Jeumpa (Senin, 24/1) tidak dilakukan saat prajurit Marinir tersebut sedang shalat magrib.
  2. Sweeping-sweeping terhadap angkutan umum di jalur Banda Aceh-Medan (jalur timur) dan di jalur Banda-Aceh-Tapaktuan (jalur barat) aparat keamanan juga melakukan kekerasan pada mahasiswa. Setiap orang yang didapati berstatus mahasiswa dalam Kartu Tanda Penduduknya akan dianiaya dengan alasan mahasiswa telah memojokkan TNI dengan pembelaan-pembelaan HAM yang mereka lakukan, sekalipun individu mahasiswa yang kena sweeping tersebut tidak terlibat dalam pembelaan HAM apapun. Hal yang sama juga terjadi di dalam kota Banda Aceh. Dalam hari-hari terakhir ini aparat Militer melakukan razia kendaraan di dalam kota. Dalam razia tersebut apárat kemudian memęriksa identitas
    pengendara dan penumpangnya. Setiap pengendara/penumpang mahasiswa akan mendapat perlakuan buruk dan penganiayaan fisik. Tindak kekerasan ini selalu diikuti dengan makian dan kata-kata kasar terhadap upaya-upaya pembelaan HAM. Dalam laporan para korban pelecehan yang paling sering dilakukan adalah makian bahwa aparat bisa melakukan kekeraşan apa saja tanpa mereka akan terkena akibat apapun dan korban dipersilakan untuk mempermasalahkankejadian atas dirinya sampai ke tingkat manapun. Sering pula terjadi penganiayaan terhadap rakyat sipil Aceh oleh aparat yang dipersonifikasi seolah-olah penganiayaan terhadap para pembela HAM, baik yang berada di Aceh maupun bukan. Korban melaporkan mereka dipukul dengan tangan kosong atau popor senjata dikuti kata-kata "pukulan ini untuk Munir, yang ini untuk Otto, yang ini untuk Humam Hamid" dan sebagainya.

L2A9ANY

Lampiran II Daftar nama Relawan PCC yang Ditangkap dan Ditahan Oleh Polsek Bireun

  1. Junaidi
  2. Iskandar Syahputra
  3. Irvan
  4. Martunis
  5. Yusriadi
  6. Muhammad
  7. Basriadi (siswa SMU Perusangan)
  8. Amiruddin (siswa SMU Perusangan)
  9. Hendra Mansursyah (siswa SMU I Bireun) - Ditemukan telah tewas di RSULhokseumawe
  10. Putra (siswa SMU I Bireun)
  11. Desil (siswa SMU Gandapura)
    12.T. Ziauddin
    13.Susanti
    14.EvaSafitri
  12. Duma Sari
  13. Cut Erlinawati
    17.T. Zainuddin
    18.Syahrul (siswa SMEA Peusangan)
    19.Maskur (siswa MAN Peusangan)
    20.Mahasiswa STIKIP Bahasa Inggris (belum diketahui namanya) 21:Dua orang siswa SMU Gandapura (belum diketahui namanya)
    22.Dua orang siswa MAN Peusangan (belum diketahui namanya)

Penyiksaan/Intimidasi Perusakan harta benda Penculikan/penghilangan Pembunuhan/penembakan.

Penangkapan/penahanan sewenang-wenang

Data kekerasan bulan Januari 2000 di Aceh.

7 2I 332

Minggu

一 Ⅱ 十4 30 Minggu

Daea ea eda a e ea e a ea d eran

15 09Ⅲ 120 1 Minggu

1 4 2

2Z Minggu

Hilang

Lukkaka

27216

Teas aa

umn an uan uan aan eceh

Ralt ypdit.TNI -Pri.GA.M. Daa e ns a ea ea ed e e da

TO:LUSI Sekretariat : Jl. Mendut No. 3 Jakarta Pusat 10320

Kontras

Tel. 021- 3145940, 3145518 (Hunting) Fax. 021-330140 isUuk Orang Hilang dan Koan Tindak Kekerasan e-mail:[email protected] rence Siaran Pers KontraS No: 03/SP/KontraS//2000 Tentang Situasi Eskalasi Kekerasan Terakhir di Aceh Aparat keamanan kembali melakukan tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM di Aceh setelah Hari Raya. Situasi ini menunjukkan keamanan dan penegakan hak-hak sipil rakyat Aceh pasca pembentukan pemerintah baru tetap saja belum menampakkan arah yang jelas. Aksi-aksi bersenjata yang dilakukan oleh Gerakan Aceh Merdeka terhadap pos-pos aparat keamanan diikuti tindakan kekerasan oleh aparat keamanan dalam bentuk sweeping, pembakaran rumah dan toko, penganiayaan dan penangkapan tidak sah. Sebagaimana terjadi dalam peristiwa penyerangan terhadap Polsek Pantol Labu dan Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu 9 Januari 2000 lalu. Setelah penyerangan itu, terjadi pembakaran pertokoan dan rumah-rumah milik penduduk yang terdapat di sekitar kedua mapolsektersebut, Dalam serangan yang menurut saksi mata dilakukan oleh tiga orang pria dan tiga orang wanita dengan menggunakan bom terhadap kedua mapolsek tersebut telah jatuh korban 3 (tiga) orang aparat polisi tewas dan 9 (sembilan) orang aparat polisi terluka. Segera setelah serangan berhenti aparat mulai melakukan sweeping di rumah-rumah penduduk di sekitar mapolsek. Sampai kemudian pembakaran dilakukan sehingga menghanguskan rumah dan toko-toko milik rakyat yang berlokasi di sekitar kedua mapolsek tersebut. Sementara dalam dimensi lain perlakuan-perlakukan aparat yang berbentuk kejahatan terhadap kemanusiaan juga mulai terarah kepada para pekerja kemanusiaan khususnya mahasiswa menunjukkan kecenderungan meningkat. Kasus-kasus kekerasan terhadap mahasiswa dan pekerja kemanusiaan lainnya makin sering terjadi dengan mengambil korban yang semakin banyak. Setelah Hari Raya Idul Fitri 1420yang lalu di Banda Aceh dan kota-kota lainnya di Aceh aparat keamanan mulai melakukan sweeping Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aparat langsung membuang KTP dan menyiksa pemiliknya jika ditemukan identitas pemilik KTP tersebut adalah seorang mahasiswa. Sebagaimana terjadi dalam beberapa kasus di Banda Aceh, kasus yang sama juga terjadi di Aceh selatan di mana 5 orang mahasiswa melaporkan telah mengalami perlakuan buruk dari aparat keamnana yang melakukan sweeping, merampas dan membuang KTP serta menganiaya mereka. Tindakan-tindakan kekerasan itu diikuti dengan cemoohan-cemoohan seperti: "Kalian boleh mengadu ke mana saja, tidak akan ada hukum yang menimpa kami", atau “Tidak ada HAM yang bisa menyentuh kami" dan sebagainya. Melihat eskalasi kekerasan yang berkembang di Aceh saat ini dan memperhatikan meluaskan korban dari kalangan sipil Aceh maka Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dengan ini memandang bahwa :

JI. Mendut No. 3 Jakarta Pusat 10320Sekretariat :
oc Oang Hiang dan Kan Tnd Keerasan Fax: 021-330140Tel. 021-3145940, 3145518 (Hunting)e-mail:[email protected]

Kontras

Fakta bahwa belum adanya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan di Aceh, baik dalam rentang waktu DOM maupun pasca DOM telah menimbulkan akibat-akibat yang kompleks. Ketiadaan sanksi ini di satu sisi telah menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan karenanya cenderung melakukan sendiri tindak kekerasan terhadap aparat sebagai bentuk pembalasan. Sementara di sisi lain telah menumbuhkan sikap percaya diri yang berlebihan pada diri aparat keamanan yang merasa tidak akan tersentuh akibat dari perbuatannya melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM sebagaimana tercermin dari ucapan-ucapan di atas.

  1. Di sisi lain aksi-aksi bersenjata dari Gerakan Aceh Merdeka terhadap pos-pos aparat keamanan telah menimbulkan akibat buruk bagi rakyat sipil. Fakta bahwa pihak manapun yang memulai aksi serangan bersenjata, tetap saja, rakyat sipil yang menjadi korban aksi-aksi kekerasan dan pelanggaran HAM yang mengikuti setelah aksi-aksi bersenjata itu selesai menunjukkan bahwa rakyat sipillah yang selalu menjadi korban, sekaligus memperlihatkan ketiadaan perlindungan negara terhadap hak-hak sipil mereka dari tindakan pihak lain termasuk aparat negara sendiri. Oleh karena itu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS): Mendesak pemerintah dan Komnas HAM untuk membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) untuk Aceh dalam waktu sesegera mungkin. Pembentukan ini mendesak karena eskalasi kekerasan yang terus menerus terjadi di Aceh berpotensi membuat penyelidikan yang terlambat akan membuka peluang makin banyaknya kekerasan di Aceh dan kemungkinan hilangnya bukti-bukti. Mendesak pihak Tentara Nasional Indonesia dan pihak Gerakan Aceh Merdeka untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi-aksi bersenjata. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya korban yang lebih besar dari kalangan rakyat sipil yang timbul sebagai akibat yang mengikuti setiap serangan bersenjata itu. Mendesak pemerintah untuk menggelar persidangan di peradilan Hak Asasi Manusia terhadap kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan (termasuk pembantaian Teungku Bantaqiah, Indisen Simpang KKA dan Insiden Rumoh Geudong) untuk dilalukan di Jakarta. Hal ini karena pengambil keputusan operasi yang telah menewaskan Teungku Bantaqiah dan 54 muridnya ini haruslah dipertanggungjawabkan pada pengambil kebijakan di tingkat pusat di Jakarta.
    Jakarta, 14Januari 2000 Badan Pekerja Kontras Jaunir SH Koordinator

YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (INDONESIAN LEGAL AID FOUNDATION)

LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH

Jalan Teuku Umar 225 Seutui, Banda Aceh 23243, Telp. (0651)44060, Faks. (0651)41209 E-Mail: [email protected] Nomor:59/SK/LBH/VII/2000 Banda Aceh, 11 Juli 2000 Hal : Protes

Kepada Yth, Bapak Kapolda Aceh Di Tempat

Dengan Hormat, Sehubungan dengan kasus yang dialami oleh sauda'ą Yusri Abdullah, umur 39 tahun, Alamat Desa Melasah Timu Matang Gc lmipang II Aceh Utara., maka dengan ini LBH Banda Aceh selaku Fuasn Hukum dari Yusri Abdullah menyatakan protes Keras terhadap perlakuan aparat Brimob BKO Polsek Peusangan Matang Gelumpang II Aceh Utara, yang bernama RANDO DOMINGGUS dan DANTON Brimob BK() Polsek Peusangan yang telah melakukan pengancaman dan penganiayaan dengan cara memukul kepala Korban sebanyak 12 kali, menendang dengan menggunakan sepatu sebanyak 4 kali, dan memukul punggung dan dada korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan kayu yang berbentuk bulat, perbuatan yang dilakukan oleh kedua Brimob ini telah termasuk pelanggaran HAM dan perlakuan yang dilakukan terhadap korban adalah perbuatan sewenang-wenang dan melawan Hukum. Atas peristiwa tersebut telah membuat Korban mengalami rasa sakit secara fisik dan tekanan Mental yang berat, oleh karena itu LBH minta kepada Kapolda Aceh selaku penanggung jawab keamanan di Aceh, terlebih dengan telah adanya kesepakatan bersama tentang jeda kemanusiaan untuk Aceh yang sepatutnya menjunjung tinggi nilai-nilai dan prinsip kemanusiaan harus ditunjukkan kepada Masyarakat, .karenanya LBH Banda Aceh meminta kepada Kapolda Aceh untuk dapat mengusut P'elaku yang memang telah terindikasi dengan jelas. Dan menghentikan segala bentuk intimidasi kepada Korban. Adapun kronologis Kasusnya terlampir.

NO.: 526 /SM/YLBH/2000

UNTUK: Mmarman

TANGGAL: 1417100

Demikian surat ini diperbuat dengan sebenarnya, dan atas perhatiannya

diucapkan terima kasih.

Hormat Kami

N UUN1一 RET BASE BAND

气UR

giadl SYARIFAH MURLINA, SH RUFRIADI, SH Div. Legal Koordinator

Tembusan : Kapolsek Peusangan Kapolres Aceh Utara Komnas HAM Jakarta Komite Modalitas Kemanusiaan OKontras Jakarta YLBHI Pertinggal

Kronologis :

Pada tanggal 5 Juli 2000, Pukul 4.30 Wib, di Toko Tayana elektronik lantai dua, Matang Gelumpang Dua, Aceh Utara datang dua orang Brimob BKO Polsek Peusangan, yang seorang bernama Koptu Rando Dominggus dan Danton Brimob BKO Polsek Peusangan memanggil Korban untuk naik ke Lantai II Toko Korban, dan Pelaku menanyakan tentang selebaran Jeda Kemanusiaan yang diberikan olch Teungku Nashruddin binAhmad akan tetapiKorban ttidak memberikannya,kemudian pelaku langsung menyiksa Korban dan Danton Brimob tersebut sempat mengancam dengan kata-kata" Sekolahkan saja Dia “ kata-kata tersebut diserukan kepada Koptu Rando Dominggus Dan kepada Korban juga dikatakan untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada siapapun dan kalau berani dilaporkan Korban akan dihabisi. Perlakuan penyiksaan yang dilakukan oleh Koptu Rando Dominggus kepada Korban merupakan kejadian yang kedua. Kondisi Korban Tekanan Mental yang berat Kepala Korban bengkak dan Luka Dada, punggung Korban, terasa sakit dan nyeri Kaki korban sebelah kiri luka-luka. 0

Sekretariat : JI. Mendut No. 3, Jakarta 10320-Indonesia

KontraS

Phone :3145940,3153865 Fax. :3153881 KomisiuntukOrang Hilang dan Korban Tindak Kkerasan http://www.desaparacidos/kontras.org TheCommissionorDisappearancesandVictim oViolence E-mail : [email protected].

SIARAN PERS No: 26/SP-Kontras/VII/01 Tentang Operasi Militer TNI di Takengon Telah Mengakibatkan Memburuknya Kondisi Aceh Tengah

Intruksi Presiden (Inpres)Republik Indonesia No. 04 Tahun 2001 tentang Langkah- langkah Komprehensif Dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh, telah ditandatangani sejak 11 April 2001lalu, lengkap dengan penggelaran pemulihan keamanan di Aceh. Meskipun kritik dan tuntutan peninjauan kembali Inpres yang menyertakan operasi militer telah disampaikan banyak pihak, termasuk elemen masyarakat Aceh sendiri, karena hal ini dianggap merupakan titik mundur dari proses penyelesaian Aceh yang selama ini telah dibangun,tampaknya pemerintah toh tetap memberlakukan Inpres tersebut. Kenyataan yang terlihat di Aceh sekarang telah membuktikan bahwa argumen yang dibangun pemerintah bahwa Inpres tersebut merupakan upaya mempercepat perbaikan kondisi Acehternyata salah. Kondisi Aceh, terutama kondisi kemanusian semakin memburuk sejak operasi militer kembali digelar. Memburuknya kondisi kemanusiaan Aceh sudah tidak bisa ditutup-tutupi dari penglihatan publik, dimana hampir setiap hari fakta-fakta kekerasan di Aceh muncul dalam pemberitaan-pemberitaan media. Banyak fakta-fakta mencurigakan yang dimanipulasi sehingga mengesankan bahwa GAM merupakan satu-satunya pelaku dan penyebab terjadinya tindak kekerasan berupa pembunuhan, penyiksaan dan perusakan harta benda penduduk Takengon. Di Takengon, Aceh Tengah, dari hasil investigasi yang dilakukan, Kontras menemukan fakta bahwa memburuknya kondisi kemanusiaan di wilayah tersebut ternyata merupakan imbas dari operasi militer yang di gelar di sana. Kronologis 21 Mei2001 Aparat Brimob mendatangi desa Lukop Sabun, kec. Bukit setelah sehari sebelumnya terjadi kontaksenjata di kawasan tersebut. Aparat memukul 2 warga dan membawa 2 warga lainnya, yang belum diketahui nasibnya hingga saat ini. 22 Mei2001 Malamhari, keluarga Mulyada (30) yang tiggal di desa Berawang, Kec. Ketol, Kab. Aceh Tengahdidatangi kawanan Orang Tak Dikenal (OTK) yang memaksa masuk ke rumah dan memerintahkan Mulyana sekeluarga keluar rumah. Pagi hari (23/5), Mulyana beserta istri dan anaknya ditemukan tewas. 25 Mei2001

Ditemukan 2 mayat yang tidak diketahui Identitasnya di jalan Takengon-Bireun KM 92 dalam kondisi yang menunjukkan bekas siksaan. 6 Juni 2001 Pukul 16.00 WIB terjadi kontak senjata di desa Buntul Kemumu, kec. Bandar antara aparat TNI/Polri dan GAM yang mengakibatkan 39 rumah penduduk terbakar. 7Juni 2001 Terdengarrentetan tembakan senjata api di daerah Buntul Kemumu, sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 02.00 dinihari. Dua buah sekolah dasar terbakar dan jalur transportasi bus berhenti total. Terjadi aksi pembakaran rumah penduduk di desa Pantan Luas, Ronga-ronga Kec. Timang Gajah, Aceh Tengah oleh kawanan Orang Tak Dikenal (OTK) yang memakai seragam militer, bersenjata api laras panjang, dan menggunakan penutupmuka (topeng) setelah sebelumnya mengusir warga. Kejadian berlangsung pukul 01.00 WIB dinihari. 8Juni 2001 Menurut keterangan, tercatat 26 rumah hangus terbakar dan 267 jiwa mengungsi akibat peristiwa malam sebelumnya. Akibat pembakaran tersebut, rasa saling curiga antara penduduk yang berasal dari suku jawa terhadap penduduk lainnya yang berasal dari Aceh pesisir dan Gayo. Terjadi penembakan terhadap seorang penduduk Balang Mancung oleh kawanan Orang Tak Dikenal. Mayatnya ditemukan di belakang Puskesmas Balang Mancung pukul 08.00 WIB. 9 Juni 2001 Pukul 13.00 WIB, terdengar rentetan tembakan di desa bangkaran Batu, kec. Bandar. Pukul 16.00 WIB, 4 warga desa Pondok Baru dan desa Keramat Jaya hilang ketika mengambil kayu bakar ke kebun. Sehari sebelumnya ada pengumuinan yang melarang penduduk untuk ke kebun, larangan tersebut dikeluarkan karena aparat TNI/Polri akan melakukan pengejaran terhadap GAM. Pukul 19.30 WIB terjadi kontak senjata antara aparat dan GAM di SLTPN 1 Bandar, Mapolsek dan Makoramil Bandar. 1 anggota Brimob tewas dan 3 anggota TNI luka-luka. Aparat melarang masyarakat ke kebun karena mereka sedang melakukan pengejaran terhadap GAM. Pada pukul 00.30 WIB, terdengar rentetan tembakan di desa Cemparan, Desa Wonosari, Desa Blang Jorong, dan Desa Pondok Sayur, Kec. Bandar. Beberapa rumah penduduk yang rata-rata berasal dari suku jawa terbakar. Pukul 11.00 WIB terjadi penangkapan 5 orang penduduk oleh GAM yang hingga saat ini tidak diketahui nasibnya. 10Juni 2001 Pukul 18.30 WIB arus pengungsi dengan truk dan bus umum memasuki kota Takengon. Jumlah mereka tercatat 596 jiwa. Pukul 19.00 WIB terjadi kontak senjata antara aparat gabungan TNI/Polri dengan GAM di terminal bus takengon yang mengakibatkan 1 warga sipil terluka. Pukul 24.00 di desa Pondok Baru terdengar rentetan tembakan yang menyertai terbakarnya satu SD Negeri dan perumahan guru. 11 Juni 2001 Masyarakat desa Suka Karya, kec. Timang Gajah mengungsi ke kota Takengon setelah diancam danditeror oleh kawanan Orang Tak Dikenal (OTK)yang bersenjata api laras panjang dan bertopeng. OTK tersebut mengancam akan membunuh dan membakar rumah mereka serta melarang untuk memetik hasil kebun.

Ditemukan 4 mayat warga desa Pondok Baru dan Desa Keramat Jaya yang sebelumnya

diberitakan hilang pada tanggal 9 Juni 2001, dan 5 mayat dari desa Bener Kalipah, kec. Bandar. 12 Juni 2001

Terjadi pengungsian besar-besaran ke ibukota Aceh Tengah, yang berasal dari Kec. Bandar

dimana terjadi pertempuran antara TNI/Polri dan GAM dalam seminggu ini. Satu Pick up L 300 distop kawanan Orang Tak Dikenal (OTK) yang mengendarai motor dan bersenjata laras panjang di desa Ise-ise, kec. Linge. 5 penumpangnya tewas dan 1 dirawat di rumah sakit Medan. Pukul 12.00 WIB 2 penduduk desa Reje Wali, kec. Ketol dibawa kawanan Orang Tak Dikenal (OTK).

Dari kronologi diatas terlihat bahwa, Pemaksaan penyelesaian Aceh melalui Inpres yang melegitimasi operasi militer telah meningkatkan berbagai aksi kekerasan, yang dilakukan oleh elemen-elemen bersenjata di Aceh (TNI/Polri, para-militer, GAM, atau kelompok bersenjata yang tidak teridentifikasi). Elemen-elemen bersenjata tersebut berlindung dalam argumentasi bahwa mereka terancam, diserang, atau tidak bertanggungjawab terhadap peristiwa-peristiwa kekerasan yang terjadi dan memakan korban. Sementara masyarakat sipil Aceh menjadi terpecah belah, baik dengan sentimen pro dan anti GAM, setuju atau tidak setuju dengan pelaksanaan Inpres, atau sentimen dan stereotip negatif antara masyarakat dari suku Aceh dengan suku pendatang. Pertikaian antar elemen bersenjata telah menyeret masyarakat Aceh untuk terlibat, sukarela atau pun 'terpaksa', di bawah tekanan, teror dan ketakutan. Perang diskursus anti militer (-isme) Indonesia antara GAM, NGO Aceh, dan masyarakat Aceh memasuki babak baru dalam kekeruhan situasi umum Aceh. Peristiwa penyerangan dan perusakan pemukiman penduduk dari suku-suku pendatang di Takengon, Aceh Tengah sehingga memaksa mereka untuk mengungsi menunjukkan fakta buruknya hubungan antar kelompok masyarakat Aceh saat ini. Operasi militer telah memberikan perlindungan terhadap aparat TNI/Polri dari jerat hukum terhadap akibat-akibat yang ditimbulkan selama operasi. Dengan arogan, TNI meng- klaim tidak pernah salah sasaran dan melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat sipil. Begitu pula GAM, dengan dalih berjuang untuk integritas Aceh yang bermasalah sejak 1873, dimana Belanda kemudian menyerahkan Aceh kepada Indonesia tanpa persetujuan rakyat Aceh, mereka juga melakukan berbagai tindakan-tindakan yang memberikan ekses kepada masyarakat sipil, seperti penyerangan dan perusakan. Secara sederhana dampak dari pelaksanaan Inpres No. 4/2001 ialah: Digelar kembali operasi militer di Aceh dengan nama operasi Rajawali yang melibatkan hampir seluruh satuan organik TNI/Polri Inpres No. 04 Meningkatkan berbagai aksi kekerasan dengan Tahun 2001perlawanan bersenjata, yang dilakukan oleh elemen-elemen bersenjata di Aceh

Terpecah belahnya masyarakat sipil Aceh dengan sentimen pro dan anti GAM, setuju atau tidak setuju dengan pelaksanaan Inpres, atau sentimen dan stereotip negatif antara masyarakat

Rekomendasi Dengan melihat perkembangan Aceh yang semakin memburuk Kontras merekomendasikan, Pertama: Segera dilakukan gencatan senjata untuk menghentikan kekerasan di Aceh. Kedua: Mendesak semua pihak untuk kembali ke meja perundingan. Ketiga: Menuntut pertanggungjawaban pemerintah terhadap jatuhnya korban masyarakat sipil. Terutama melakukan penyelidikan terhadap berbagai peristiwa kekerasan yang terjadi di Aceh sejak Inpres diterbitkan. Jakarta, 13 Juni 2001-06-13 Badan Pekerja Kontras

Munarman Koordinator

Tabulasi Korban Kekerasan di Aceh Periode 11 April - 11 Juni 2001

Keterangan April Mei Juni Total

  • Berdasarkan Kabupaten Aceh Utara
12 7 3
0 2
1 2 0 3
7 7 0 14
4 1 0 5
0 0 15
8 3 0
4 6 2
1 1 1 3

22 Aceh Timur 11 13 Aceh Selatan Aceh Barat Aceh Besar Aceh Tengah 15 Pidie 11 Aceh Jeumpa 12 Banda Aceh Total 48 27 23 98

  • Berdasarkan Jenis Pelanggaran HAM Penghilangan Orang Secara
Paksa 7 1 2 10
Hukum 54
11 10 9 6 8 2 18 28
56 30 24 110
TNI/Polisi * Berdasarkan Pelaku 15 26
Polisi TNI 2 10
GAM 14
26 8 14 48
53 30 24
Tewas Luka 22 38 64 19 34 13 99 91
7 1 17
78 11 27 61 250 43

Pembunuhan Diluar Proses
28 14 12 Penahanan Semena-mena Penganiayaan Total

7
7 1
6 3 0
7 3 4

4 9 Unknown Total 107

  • Berdasarkan Kondisi Korban Hilang 9 Tangkap 5
    Total 111

Sekretariat : JI. Mendut No. 3, Jakarta 10320-Indonesia Phone :3145940,3153865

KontraS

Fax. :3153881 KomisiunukOran Hiandan KobanTindak Kekrasn http://www.desaparacidos/kontras.org TheCommissionorsaparancanitofViolence E-mail : [email protected].

SIARAN PERS No. 22/SP-Kontras/V/01 Tentang Kemunduran Proses Penyelesaian Aceh Akibat Inpres No. 4 Tahun 2001 Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia No. 04 Tahun 2001 tentang Langkah-langkah Komprehensif Dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh telah ditandatangani 11 April 2001 lalu, dalam kondisi dimana upaya penyelesaian problem Aceh melalui dialog mulai mengalami kemunduran yang paling tajam sepanjang tahun

  1. Kemunculan Inpres tersebut pada akhirnya mengundang kritik tajam banyak kalangan terhadap keberadaan operasi militer yang menyertainya, yang kemudian memunculkan dugaan bahwa Inpres tersebut telah memuat kepentingan-kepentingan yang bermaksud memundurkan upaya penyelesaian Aceh yang selama ini sudah dibangun. Kontras melihat bahwa kecenderungan akan dilaksanakannya "Operasi Keamanan" diAceh sebenarnya sudah terlihat dengan dilatihnya beberapa kompi pasukan Kostrad dan satuan lainnya di Markas Korps Kopassus dua bulan sebelum ditandatanganinya Inpres No4/2001. Indikasi ini semakin transparan ketika desakan dari pihak TNI semakin
    menguat bahwa mereka akan membantu mengamankan Aceh, sementara pemerintah masih meneruskan upaya penyelesaian melalui dialog. Berikut ini adalah pernyataan- pernyataan pejabat Publik dari TNI dan sipil pra dan paska Inpres yang memperkuat dugaan adanya "skenario operasi militer" di Aceh.

    1. Maret 2001: Pangkostrad Letjen Ryamizard Ryacudu menekankan penyelesaian TNI. GAM secara militer karena Aceh dalam kondisi sekarang merupakan daerah operasi
  2. 14 Mare 2001: Menteri Pertahanan M. Mahfud MD: menyatakan bahwa pemerintah sudah memutuskan untuk menganggap persoalan Aceh sparatis atau makar. "Dengankeputusan itu segera dilanjutkan pengiriman pasukan kecil untuk melawan. Tidak ada hukum internasional yang melarang pemerintah mengambil tindakan."
  3. 15 Maret2001: KSAU Marsekal Hanafie Asnan menyatakan TNI AU siap membantu pelaksanaan operasi militer terbatas di di Aceh untuk menghancurkan GAM. "Saat ini memang tengah disusun rencana operasi militer terbatas dimana ikut dibahas peta kekuatan yang akan dilibatkan dan bagaimana realisasi pengoperasiannya."
legitimasi politik dan moral dari sebanyak mungkin unsur-unsur negara, sebagai cara menghindar dari tuntutan pertanggungjawaban terhadap konsekuensi operasi, sebagaimana telah terjadi pada keputusan penerapan status Daerah Operasi Militer (1989-1998). Dukungan-dukungan terhadap inpres ini menunjukkan adanya ketidakpekaan terhadap persoalan Aceh, dimana pemerintah' dan militer bermaksud menggunakan ,pendukung-pendukung gagasan ini sebagai tameng dari tuntutan pertanggungjawaban. Apalagi DPR sebelum menyetujui Inpres tersebut tidak pernah melakukan dengar pendapat dengan masyarakat, khususnya rakyat Aceh yang akan menjadi korban jika Inpres ini berlaku nantinya. Hal yang paling mencolok dari adanya Inpres ini adalah dinafikannya dokumen- dokumen hasil perundingan Pemerintah RIdan GAM baik pada tataran ide, maupun ketentuan yuridisnya, seperti hasil kesepakatan Jeda Kemanusiaan dan kesepakatan pelaksanaannya terkait erat dengan aspek-aspek yang diatur dalam Inpres ini. Hal-hal seperti pengaturan keamanan dan rehabilitasi sosial telah diatur dan disepakati dalam Jeda Kemanusiaan namun diabaikan begitu saja oleh Inpres ini. Melihat catatan-catatan di atas Kontras menyatakan bahwa: I. Intruksi Presiden No 4 Tahun 2001 jelas merupakan sebuah keputusan politik yang dimenangkan oleh salah satu kelompok kepentingan di lingkungan negara di tengah ketidakharmonisan hubungan antar instrumen kekuasaan. Dalam penyelesaian persoalan Aceh, sabotase terhadap gagasan-gagasan untuk terus melanjutkan upaya dialog justru dilakukan oleh para pengambil keputusan dimulai dari lingkungan kekuasaan yang sekaligus melakukan kompromi politik dengan militer dan Polri. Ketika pendekatan dialogis dianggap terlalu bertele-tele, maka dimunculkan gagasan operasi militer sebagai solusi instant beserta alasan-alasan untuk membuktikan ketidakefektifan dialog yang sekaligus menujukkan ketidakmampuan pemerintah. TNI melalui Pangkostrad Ryamizard ngotot untuk diberlakukannya operasi militer. Menteri-menteri yang gagal mendesakkan operasi militer mencari legitimasi DPR untuk mendesak Presiden agar menyetujui operasi militer. TNI akhirnya berangkat ke Aceh dengan legitimasi yang diperjuangkan otoritas sipil melalui Menteri Pertahanan Mahfud MD. II. Telah terjadi hegemoni ideologi militer di masyarakat secara sistematis dalam rangka meraih dukungan publik terhadap pelaksanaan operasi militer yang menjadi bagian dari turunnya Inpres --lihat statemen-statemen pra dan paska turunnya Inpres. Hegemoni ideologi tersebut telah memanfaatkan celah nasionalisme sempit publik dan cara pandang chauvinistik politisi sipil kita, sehingga mereka meng-amin-i gagasan operasi militer di Aceh demi integrasi bangsa, meskipun menggunakan cara-cara kekerasan. Bahkan ada kecenderungan bahwa keberadaan Inpres telah semakin memperluas wilayah 'konflik Aceh'. Orang dengan seketika melupakan ketidakjelasan proses kerja Pansus Aceh di DPR. Masyarakat juga kemudian melupakan bahwa pemerintah pernah memilih dan mencoba cara-cara yang lebih manusiawi melalui Jeda Kemanusiaan, Moratorium dan Pembuatan Zona Aman. III. Pelaksanaan operasi milter ini masih belum bisa dilepaskan dari kepentingan dan motif ekonomi, sebagaimana pernah terjadi pada masa DOM. Anggaran militer jelas tidak akan mencukupi untuk membiayai ribuan tentara yang bertugas di sana, baik

  1. 18 Maret 2001: Kapuspen TNI, Marsekal Muda Graito Husodo mengungkapkan bahwa TNI telah menyiapkan 6 SSK untuk melakukan operasi militer di Aceh, terdiri dari Kostrad, Kodam Diponegoro dan Kodam Siliwangi yang sedang dilatih di Batujajar, Bandung.
  2. 21 Maret 2001: Menhan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah makin memperteguh.niatnya untuk menggelar operasi militer terbatas di Aceh. Kapolri Jenderal S. Bimantoro bahkan tidak berkeberatan jika pada suatu kali TNI mengambil alih komando operasi keamanan di Aceh.
  3. 23Maret 2001: Menko Polsoskam, Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, tidak ada operasi militer terbatas di Aceh, yang ada adalah operasi keamanan yang merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan masalah Aceh.
  4. 2 April 2001: Kapuspen TNI Marsda Graito Usodo menyatakan TNI telah mempersiapkan pasukan sebanyak 6 SSK yang dilatih secara khusus untuk menghadapi berbagai gerakan sparatisme di tanah air, khususnya Aceh. Ia menyatakan, "Sejak awal TNI berpendapat jika ada masalah-masalah keamanan yang di luar proporsi dan kemampuan Polri maka semua akan menjadi porsi TNI."
  5. 3 April 2001: KSAD Jenderal Endriartono Sutarto menyatakan bahwa Inpres yang akan dikeluarkan "belum memberi keleluasaan kepada TNI untuk berperan lebih jauh dalam pemulihan keamanan." Menurutnya, keleluasaan tersebut hanya akan diperoleh jika "di Aceh diberlakukan keadaan darurat".
  6. 4 April 2001: Pangkostrad Letjen Ryamizard Ryacudu menyatakan bahwa, " prajurit Kostrad siap ditugaskan ke Aceh guna mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. namun, seandainya terjadi korban jiwa, otoritas yang memberi perintah harus berani bertanggungjawab! Jangan sampai terjadi misalnya, begitu pasukan Kostrad telah sampai di Aceh dan lalu banyak korban jiwa tewas, para prajurit kemudian dengan mudahnya disalahkan dan diseret-seret ke pengadilan karena masalah hukum."
  7. 5 April 2001: Kapuspen Polri, Inspektur Jenderal Didi Widayadi menegaskan sudah selayaknya diterapkan darurat militer atau sipil di Aceh, dengan alasan "bahwa polisiyang diterjunkan di Aceh bukan di-design untuk menghadapi gerakan sparatis. Sebaliknya kekuatan TNI yang ada di sana diperuntukkan menghadapi gerakan sipil bersenjata yang terus berusaha memisahkan diri dari NKRI." Panglima TNI AL Armada Barat, Laksda Si Putu Ardana menyatakan telah mengoperasikan empat kapal perang di perairan selat Malaka, yang tergabung dalan Operasi Sabang Jaya dalam rangka mendukung operasi keamanan di Aceh.

    11.10 April 2001: Kapolri Jenderal S. Bimantoro menyatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan Inpres tentang operasi keamanan di Aceh.

    12.11April 2001: Intruksi Presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 2001 Tentang Langkah-langkah Komprehesif Dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh resmi ditandatangai dan dikeluarkan.

Menhan Mahfud MD menyatakan bahwa sesuai dengan UU Darurat No 23 tahun

1959 di wilayah Aceh sebenarnya sudah layak diberlakukan kondisi darurat militer, namun tidak diberlakukan dengan pertimbangan rakyat Aceh trauma dengan operasi militer.

Kapuspen TNI Graito Husodo mengatakan bahwa TNI berusaha keras

mendapatkan payung hukum dan legitimasi, sehingga pemanfaatan pasukan TNI

yang ada di Áceh tidak akan mendapatkan masalah di bidang aspek hukum dan

legitimasi.

13.16April 2001: Danjen Kopassus Mayjen TNI Amirul Isnaeni dan Pangkostrad Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa Kopassus dan Kostrad siap dikirim ke Aceh.
14.18 April 2001: Menko Polsoskam Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan maklumat damai kepada GAM yang intinya mengajak mereka kembali ke meja perundingan. KSAD Jenderal Endriartono Sutarto mengatakan bahwa Panglima TNI Laksamana Widodo AS akan melepas keberangkatan pasukan TNI dari Pusat Latihan Korps Baret Merah di Batujajar, Bandung menuju Aceh.
15.20April 2001: Panglima TNI Laksamana Widodo AS menyatakan "...telah disiapkan satuan-satuan TNI untuk mengatasi gerakan bersenjata sparatis Aceh sebagai bagaian dari penyelesaian yang komprehensif. "Sebagai tindak lanjutnya, maka telah dikeluarkan Dekrit Panglima TNI No 1/IV/2001 pada 14 April unutk penugasan jajaran TNI untuk menanggulangi (menghancurkan) gerakan bersenjata sparatis Aceh itu."
16. 21 April 2001: Menko Polsoskam Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa tugas Kepolisian di Aceh difokuskan untuk penegakan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. sedangkan TNI diorientasikan pada pengamanan objek vital, melaksanakan operasi teritorial atau operasi bakti TNI dan menghadapi gerakan sparatis bersenjata. Kronologis di atas menunjukkan bahwa dengan ditandanganinya Inpres TNI --yang didukung elemen sipil parlemen dan kelompok 'nasionalis chauvinistik'-- sesungguhnya telah. memenangkan pertarungan konflik politik di tingkat pemerintahan dengan mengambil alih solusi Aceh. Statemen-statemen di atas memperlihatkan bahwa: pertama, TNI sangat berkepentingan untuk kembali melakukan operasi militer di Aceh. Kedua, TNI mendesakkan legitimasi negara sebagai sarana untuk berlindung dari jerat hukum terhadap akibat-akibat yang ditimbulkan selama operasi, melalui Inpres. Dan, ketiga, TNI kembali membangun opini tentang kondisi Aceh yang hanya bisa ditangani oleh TNI sebagai kekuatan bersenjata yang nasionalis untuk mempertahankan NKRI. Ditandatanganinya Inpres No. 4 Tahun 2001 di tengah simpati dan sikap optimis publik terhadap pendekatan dialog dan perundingan untuk mencari solusi masalah Aceh yang dilakukan oleh Pemerintah RI dan GAM, tentu sangat mengejutkan. Inpres yang disetujui Sidang Kabinet 12 Maret 2001, dan Dewan Perwakilan Rakyat 28 Maret 2001 serta Dewan Pertimbangan Agung30 Maret 2001 jelas memperlihatkan bahwa penggagas atau pihak yang berkepentingan dengan adanya Inpres ini membutuhkan

biaya operasional harian maupun biaya logistik pertempuran. Maka sudah dipastikan militer kemudian akan melakukan pencarian dana "dengan caranya sendiri". Mitos tentara sebagai penjaga integrasi, pejuang rakyat dan se-abreg mitos lainnya akan semakin memuluskan perjalanan mencari uang di Aceh. IV. Pemerintah, dan TNI serta GAM dalam konflik Aceh ternyata selalu menerapkan standar ganda dalam membangun upaya penyelesaian. Hal ini terlihat ketika perjanjian-perjanjian ditandangani, terjadi juga aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh elemen-elemen pemerintah dan GAM di Aceh. Ketidakseriusan untuk menyelesaikan Aceh muncul dari kuatnya tarik menarik antar faksi di tubuh pemerintah dan GAM, antara yang memilih dialog atau perang.

V. Perlawanan terhadap gagasan dialog dalam penyelesaian Aceh yang berhasil dengan ditandangainya Inpres telah menujukkan bahwa proses konsolidasi politik di tingkat elit antar elemen-elemen politik telah terjadi dan semakin solid. Gabungan kekuatan politisi sipil dan militer telah menjadikan Aceh sebagai ajang pertarungan dan menaikkan posisi tawar dalam struktur politik. Secara sederhana, patutlah jika kita mengagap bahwa Aceh merupakan korban konsolidasi kepentingan politik di level negara.

Jakarta, 18 Mei 2001
ll. fax Munarman Koordinator

Sekretariat : JI. Mendut No. 3, Jakarta 10320-Indonesia Phone :3145940,3153865

KontraS

Fax. :3153881 KomisuukOrag Hada KaTda Kkrsan http://www.desaparacidos/kontras.org TheComssonoDsacantVclnce E-mail : [email protected].

SIARAN PERS No. 22/SP-Kontras/V/01 Tentang Kemunduran Proses Penyelesaian Aceh Akibat Inpres No. 4 Tahun 2001 Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia No. 04 Tahun 2001 tentang Langkah-langkah Komprehensif Dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh telah ditandatangani 11 April 2001 lalu, dalam kondisi dimana upaya penyelesaian problem Aceh melalui dialog mulai mengalami kemunduran yang paling tajam sepanjang tahun

  1. Kemunculan Inpres tersebut pada akhirnya mengundang kritik tajam banyak kalangan terhadap keberadaan operasi militer yang menyertainya, yang kemudian memunculkan dugaan bahwa Inpres tersebut telah memuat kepentingan-kepentingan yang bermaksud memundurkan upaya penyelesaian Aceh yang selama ini sudah dibangun. Kontras melihat bahwa kecenderungan akan dilaksanakannya "Operasi Keamanan" diAceh sebenarnya sudah terlihat dengan dilatihnya beberapa kompi pasukan Kostrad dan satuan lainnya di Markas Korps Kopassus dua bulan sebelum ditandatanganinya Inpres No 4/2001. Indikasi ini semakin transparan ketika desakan dari pihak TNI semakin
    menguat bahwa mereka akan membantu mengamankan Aceh, sementara pemerintah masih meneruskan upaya penyelesaian melalui dialog. Berikut ini adalah pernyataan- pernyataan pejabat Publik dari TNI dan sipil pra dan paska Inpres yang memperkuat dugaan adanya "skenario operasi militer" di Aceh.

1.6. Maret 2001: Pangkostrad Letjen Ryamizard Ryacudu menekankan penyelesaian GAM secara militer karena Aceh dalam kondisi sekarang merupakan daerah operasi TNI.
2. 14 Maret 2001: Menteri Pertahanan M. Mahfud MD: menyatakan bahwa pemerintah sudah memutuskan untuk menganggap persoalan Aceh sparatis atau makar. "Dengan keputusan itu segera dilanjutkan pengiriman pasukan kecil untuk melawan. Tidak ada hukum internasional yang melarang pemerintah mengambil tindakan."
3.15 Maret 2001: KSAU Marsekal Hanafie Asnan menyatakan TNI AU siap membantu pelaksanaan operasi militer terbatas di di'Aceh untuk menghancurkan GAM. "Saat ini memang tengah disusun rencana operasi militer terbatas dimana ikut dibahas peta kekuatan yang akan dilibatkan dan bagaimana realisasi pengoperasiannya."

legitimasi politik dan moral dari sebanyak mungkin unsur-unsur negara, sebagai cara menghindar dari tuntutan pertanggungjawaban terhadap konsekuensi operasi, sebagaimana telah terjadi pada keputusan penerapan status Daerah Operasi Militer (1989-1998). Dukungan-dukungan terhadap inpres ini menunjukkan adanya ketidakpekaan terhadap persoalan Aceh, dimana pemerintah' dan militer bermaksud menggunakan pendukung-pendukung gagasan ini sebagai tameng dari tuntutan pertanggungjawaban. Apalagi DPR sebelum menyetujui Inpres tersebut tidak pernah melakukan dengar pendapat dengan masyarakat, khususnya rakyat Aceh yang akan menjadi korban jika Inpres ini berlaku nantinya. Hal yang paling mencolok dari adanya Inpres ini adalah dinafikannya dokumen- dokumen hasil perundingan Pemerintah RI dan GAM baik pada tataran ide, maupun ketentuan yuridisnya, seperti hasil kesepakatan Jeda Kemanusiaan dan kesepakatan pelaksanaannya terkait erat dengan aspek-aspek yang diatur dalam Inpres ini. Hal-hal seperti pengaturan keamanan dan rehabilitasi sosial telah diaturdan disepakati dalam Jeda Kemanusiaan namun diabaikan begitu saja oleh Inpres ini. Melihat catatan-catatan di atas Kontras menyatakan bahwa: Intruksi Presiden No 4 Tahun 2001 jelas merupakan sebuah keputusan politik yang dimenangkan oleh salah satu kelompok kepentingan di lingkungan negara di tengah ketidakharmonisan hubungan antar instrumen kekuasaan. Dalam penyelesaian persoalan Aceh, sabotase terhadap gagasan-gagasan untuk terus melanjutkan upaya dialog justru dilakukan oleh para pengambil keputusan dimulai dari lingkungan kekuasaan yang sekaligus melakukan kompromi politik dengan militer dan Polri. Ketika pendekatan dialogis dianggap terlalu bertele-tele, maka dimunculkan gagasan operasi militer sebagai solusi instant beserta alasan-alasan untuk membuktikan ketidakefektifan dialog yang sekaligus menujukkan ketidakmampuan pemerintah. TNI melalui Pangkostrad Ryamizard ngotot untuk diberlakukannya operasi militer. Menteri-menteri yang gagal mendesakkan operasi militer mencari legitimasi DPR untuk mendesak Presiden agar menyetujui operasi militer. TNI akhirnya berangkat ke Aceh dengan legitimasi yang diperjuangkan otoritas sipil melalui Menteri Pertahanan Mahfud MD. II. Telah terjadi hegemoni ideologi militer di masyarakat secara sistematis dalam rangka meraih dukungan publik terhadap pelaksanaan operasi militer yang menjadi bágian dari turunnya Inpres --lihat statemen-statemen pra dan paska turunnya Inpres. Hegemoni ideologi tersebut telah memanfaatkan celah nasionalisme sempit publik dan cara pandang chauvinistik politisi sipil kita, sehingga mereka meng-amin-i gagasan operasi militer di Aceh demi integrasi bangsa, meskipun menggunakan cara-cara kekerasan. Bahkan ada kecenderungan bahwa keberadaan Inpres telah semakin memperluas wilayah 'konflik Aceh'.Orang dengan seketika melupakan ketidakjelasanproses kerja Pansus Aceh di DPR. Masyarakat juga kemudian melupakan bahwa pemerintah pernah memilih dan mencoba cara-cara yang lebih manusiawi melalui Jeda Kemanusiaan, Moratorium dan Pembuatan Zona Aman. III. Pelaksanaan operasi milter ini masih belum bisa dilepaskan dari kepentingan dan motifekonomi, sebagaimana pernah terjadi pada masa DOM. Anggaran militer jelas tidak akan mencukupi untuk membiayai ribuan tentara yang bertugas di sana, baik

  1. 18 Maret 2001: Kapuspen" TNI, Marsekal Muda Graito Husodo mengungkapkan bahwaTNI telah menyiapkan 6 SSK untuk melakukan operasi militer di Aceh, terdiri dari Kostrad, Kodam Diponegoro dan Kodam Siliwangi yang sedang dilatih di Batujajar, Bandung.
  2. 21 Maret 2001: Menhan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah makin memperteguh-niatnya untuk menggelar operasi militer terbatas di Aceh. Kapolri Jenderal S. Bimantoro bahkan tidak berkeberatan jika pada suatu kali TNI mengambil alih komando operasi keamanan di Aceh.
    6.23 Maret 2001: Menko Polsoskam, Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, tidak ada operasi militer terbatas di Aceh, yang ada adalah operasi keamanan yang merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan masalah Aceh
  3. 2 April 2001: Kapuspen TNI Marsda Graito Usodo menyatakan TNI telah mempersiapkan pasukan sebanyak 6 SSK yang dilatih secara khusus untuk menghadapi berbagai gerakan sparatisme di tanah air, khususnya Aceh. Ia menyatakan, "Sejak awal TNI berpendapat jika ada masalah-masalah keamanan yangdi luar proporsi dan kemampuan Polri maka semua akan menjadi porsi TNI."
  4. 3 April 2001: KSAD Jenderal Endriartono Sutarto menyatakan bahwa Inpres yang akan dikeluarkan "belum memberi keleluasaan kepada TNI untuk berperan lebih jauh dalam pemulihan keamanan." Menurutnya, keleluasaan tersebut hanya akan diperoleh jika "di Aceh diberlakukan keadaan darurat".
  5. 4 April 2001: Pangkostrad Letjen Ryamizard Ryacudu menyatakan bahwa, ". prajurit Kostrad siap ditugaskan ke Aceh guna mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. namun, seandainya terjadi korban jiwa, otoritas yang memberi perintah harus berani bertanggungjawab! Jangan sampai terjadi misalnya, begitu pasukanKostrad telah sampai di Aceh dan lalu banyak korban jiwa tewas, para prajurit kemudian dengan mudahnya disalahkan dan diseret-seret ke pengadilan karena masalah hukum."
  6. 5 April 2001: Kapuspen Polri, Inspektur Jenderal Didi Widayadi menegaskan sudah selayaknya diterapkan darurat militer atau sipil di Aceh, dengan alasan "bahwa polisiyang diterjunkan di Aceh bukan di-design untuk menghadapi gerakan sparatis. Sebaliknya kekuatan TNI yang ada di sana diperuntukkan menghadapi gerakan sipil bersenjata yang terus berusaha memisahkan diri dari NKRI." Panglima TNI AL Armada Barat, Laksda Si Putu Ardana menyatakan telah mengoperasikan empat kapal perang di perairan selat Malaka, yang tergabung dalam Operasi Sabang Jaya dalam rangka mendukung operasi keamanan di Aceh.
  7. 10 April 2001: Kapolri Jenderal S. Bimantoro menyatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan Inpres tentang operasi keamanan di Aceh.
    12.11 April2001: Intruksi Presiden Republik Indonesia No4 Tahun 2001 Tentang Langkah-langkah Komprehesif Dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh resmi ditandatangai dan dikeluarkan.

Menhan Mahfud MD menyatakan bahwa sesuai dengan UU Darurat No 23 tahun 1959 di wilayah Aceh sebenarnya sudah layak diberlakukan kondisi darurat militer, namun tidak diberlakukan dengan pertimbangan rakyat Aceh trauma dengan operasi militer. Kapuspen TNI Graito Husodo mengatakan bahwa TNI berusaha keras mendapatkan, payung hukum dan legitimasi, sehingga pemanfaatan pasukan TNI yang ada di Aceh tidak akan mendapatkan masalah di bidang aspek hukum dan legitimasi.

  1. 16 April 2001: Danjen Kopassus Mayjen TNI Amirul Isnaeni dan Pangkostrad Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa Kopassus dan Kostrad siap dikirim ke Aceh.
    14.18April 2001: Menko Polsoskam Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan maklumat damai kepada GAM yang intinya mengajak mereka kembali ke meja perundingan. KSAD Jenderal Endriartono Sutarto mengatakan bahwa Panglima TNI Laksamana Widodo AS akan melepas keberangkatan pasukan TNI dari Pusat Latihan Korps Baret Merah di Batujajar, Bandung menuju Aceh.
    15.20 April 2001: Panglima TNI Laksamana Widodo AS menyatakan "...telah disiapkan satuan-satuan TNI untuk mengatasi gerakan bersenjata sparatis Aceh sebagai bagaian dari penyelesaian yang komprehensif. "Sebagai tindak lanjutnya, maka telah dikeluarkan Dekrit Panglima TNI No 1/IV/2001 pada 14 April unutk penugasan jajaran TNI untuk menanggulangi (menghancurkan) gerakan bersenjata sparatis Aceh itu."
  2. 21 April 2001: Menko Polsoskam Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa tugas Kepolisian di Aceh difokuskan untuk penegakan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. sedangkan TNI diorientasikan pada pengamanan objek vital, melaksanakan operasi teritorial atau operasi bakti TNI dan menghadapi gerakan sparatis bersenjata. Kronologis di atas menunjukkan bahwa dengan ditandanganinya Inpres TNI --yang didukung elemen sipil parlemen dan kelompok 'nasionalis chauvinistik'-- sesungguhnya telah. memenangkan pertarungan konflik politik di tingkat pemerintahan dengan mengambil alih solusi Aceh. Statemen-statemen di atas memperlihatkan bahwa: pertama, TNI sangat berkepentingan untuk kembali melakukan operasi militer di Aceh. Kedua, TNI mendesakkan legitimasi negara sebagai sarana untuk berlindung dari jerat hukum terhadap akibat-akibat yang ditimbulkan selama operasi, melalui Inpres. Dan, ketiga, TNI kembali membangun opini tentang kondisi Aceh yang hanya bisa ditangani oleh TNI sebagai kekuatan bersenjata yang nasionalis untuk mempertahankan NKRI. Ditandatanganinya Inpres No. 4 Tahun 2001 di tengah simpati dan sikap optimis publik terhadap pendekatan dialog dan perundingan untuk mencari solusi masalah Aceh

    yang dilakukan oleh Pemerintah RI dan GAM, tentu sangat mengejutkan. Inpres yang

disetujui Sidang Kabinet 12 Maret 2001, dan Dewan Perwakilan Rakyat 28 Maret 2001 serta Dewan Pertimbangan Agung 30 Maret 2001 jelas memperlihatkan bahwa penggagas atau pihak yang berkepentingan dengan adanya Inpres ini membutuhkan

biaya operasional harian maupun biaya logistik pertempuran. Maka sudah dipastikan militer kemudian akan melakukan pencarian dana "dengan caranya sendiri". Mitos tentara sebagai penjaga integrasi, pejuang rakyat dan se-abreg mitos lainnya akan semakin memuluskan perjalanan mencari uang di Aceh. IV. Pemerintah dan TNI serta GAM dalam konflik Aceh ternyata selalu menerapkan standar ganda dalam membangun upaya penyelesaian. Hal ini terlihat ketika perjanjian-perjanjian ditandangani, terjadi juga aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh elemen-elemen pemerintah danGAM di Aceh. Ketidakseriusan untuk menyelesaikan Aceh muncul dari kuatnya tarik menarik antar faksi di tubuh pemerintah dan GAM, antara yang memilih dialog atau perang.

V. Perlawanan terhadap gagasan dialog dalam penyelesaian Aceh yang berhasil dengan ditandangainya Inpres telah menujukkan bahwa proses konsolidasi politik di tingkat elit antar elemen-elemen politik telah terjadi dan semakin solid. Gabungan kekuatan politisi sipil dan militer telah menjadikan Aceh sebagai ajang pertarungan dan menaikkan posisi tawar dalam struktur politik. Secara sederhana, patutlah jika kita mengagap bahwa Aceh merupakan korban konsolidasi kepentingan politik di level negara. Jakarta, 19 Mei 2001
ll.fan Munarman Koordinator

otmail Inbox Page 1 of 3 MSN Home Hotmail Web Search Passport Shopping Money People & Chat sign out

msn friendsfamily

Hotmail [email protected]

Inbox Compose Addresses Folders Options Help Inbox rom: KIPP Aceh [email protected] Save Address-Block Sender 0 [email protected] Save Address kontras[email protected],teungoh[email protected],[email protected],

[email protected],[email protected],[email protected], [email protected],[email protected],[email protected],

[email protected],[email protected] Save Address Subject: pernyataan pers simpul monitoring Independen Date:Sat, 22 Jul 2000 17:13 47-0700 Reply Reply All Forward Delete Previous NextClose ernyataan Simpul monitoring Independen Tentang Kondisi Terakhir Dalam Jeda emanusiaan da atau tidak ada jeda kemanusiaan, tampaknya secara signifikan tidak erpengaruh dalam meningkatkan rasa aman dan perlindungan bagi rakyat sipil Aceh. Meski terjaci penurunan konflik bersenjata secara terbuka di deh tetapi kekerasan terhadp sipil masih terus terjadi. Temuan-temuan apangan menunjukkan kondisi keselamatan rakyat sipil Aceh dari ancaman cekerasan hanyamenampakkan penurunan sejenak, setelah penandatanganan jeda kemanusiaan. Namun memasuki paruh kedua bulan juli 2000 kekerasan terhadap cakyat sipil kembali terjadi. Dari amatan simpul Monitoring Independent JoU Aceh, selama efektif berlakunya Jeda Kemanusiaan yang telah berlangsung selama 50 hari antara Republik Indonesia (RI) dengan kelompok Acheh Sumatra Liberation Front (ASLNF) acap terjadi pelanggaran terhadap butir-butir kesepahaman yang celah disepakati oleh kedua belah pihak. Bahkan pelanggaran yang terjadi adalah pengangkangan yang sangat substansial terhadap kesepakatan bersama cersebut.. berikut beberapa hal yang jadi catatan-catatan Bidang Keamanan Kebijakan -kebijakanyang diarahkan pada item-item aturan Dasar Modalitas Keamanan, dalam penerapannya belum memberi jaminan adanya oeluang perubahan yang signifikan terhadap situasi keamanan di Aceh serta oerubahan terhadap keterbukaan ruang publik di Aceh. Dalam masa berlangsungnya jeda kemanusiaan, ruang ekspresi rakyat dalam kenyataannya tetap ditutup dan dibatasi. Munculnya kembali arus sebaran pengungsian di oeberapa kabupaten menandakan rendahnya tingkat implementasi pelaksanaan butir-butir tersebut di lapangan.

  1. Meski telah disepakati
    kedua pihak TNI dan GAM, menahan diri untuk tidak melakukan pergerakan pasukan, namun di lapangan selalu ditemukan mobilitas pasukan berekses rakyat harus mengungsi keluar wilayah. Beberap kasus, menunjukkan seperti pada penyisiran yang dilakukan TNI/Polri berimbas timbulnya kontak senjata seperti yang terjadi pada 1-2 Juli 2000 di Nisam, Aceh Utara. Bahkan memfasilitasi terjadinya pelanggaran HAM pada pihak sipil. Kadang pula berimbas ke penggrebekan rumah-rumah penduduk di desa-desa untuk mencari GAM seperti yang terjadi di beberapa Rumah di Kecamatan Idie Rayeuk, Nurussalam, dan Julok. Atau pada kasus pendirian pos-pos militer, berakibat rakyat sipil terpaksa mengungsi.

  2. Bahwa laporan-laporan rakyat pada Komite Bersama Modalitas Keamanan tidak menghasilkan tindak-lanjut yang mampu memberikan hasil adanya suatu perubahan yang efektif terhadap kondisi keamanan di Aceh. Ini semua diakibatkan oleh kurangnya sinergis kerja komite Bersama untuk Modalitas Keamanan (GAM dan TNI/Polri) dalam melakukan pengontrolan terhadap masing-masing pasukannya.Semisal kehadiran Komite Bersamadi Camp Pengungsian Julok tidak mampu memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat yang mengungsi untuk kembali ke rumahnya.

  3. Terjadinya kontradiktif kebijakkan Pemerintah RI, di satu pihak, di mana Polri tetap mempertahankan "Operasi Cinta Meunasah"nya dan pengiriman pasukan, dengan kebijakan penandatanganan Kesepakatan Jeda Kemanusiaan, dilain pihak, dimana lebin memfokus memberikan rasa aman pada warga sebagai prasyarat dari implementasi aksi kemanusiaan. Bidang Kemanusiaan

otmail Inbox Page 2 of 3. Kelambanankerja-kerja Komite Kemanusiaan dalam implementasi perbaikan erugian sosial masyarakat dan kurang gesit menyikapi kebutuhan masyarakat orban, baik dalam bentuk implementasi untuk aksi kemanusiaan yang bersifat mergency, maupun implementasi untuk aksi yang bersifat jangka menengah dan angka panjang.. Meningkatnya kembali arus pengungsian selama masa jeda, yang menandai mplementasi kesepakatan jeda diingkari. Masyarakat yang terpaksa mengungsi ustru lebih didominasi karena keberadaan hadirnya pos-pos militer dan ergerakan pasukan TNI/Polri dalam kawasan pemukiman penduduk, yang lianggap masyarakat sebagai salah satu bentuk ancaman timbulnya tindak ekerasan.. Pembubaran masyarakat yang mengungsi oleh aparat keamana yang menganggap engungsian masyarakat sipil adalah salah satu bentuk serangan terhadap egitimasi terhadap kehadiran aparat keamanan dan karena itulah mereka hemaksa para pengungsiuntuk membubarkan diri dan kembali ke desa asing-masing. Bahwa selain pembubaran itu snediri, aparat juga melakukan intimidasi an tindakan -tindakan yang mengedepankan kekerasan dan anti kemanusiaan ainnya. Dalam beberapa kasus pembubaran pengungsian seperti di SMK Pertanian Rasian Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, Aparat ceaman bahkan mengintimidasi rakyat pengungsi dengan senjata berat panser), melakukan penembakkan ke udara, dan menghalangi suplay bahan nakanan ke lokasi pengungsian. Lebih buruk lagi aparat keamanan bahkan henembakkan gas air mata ke lokasi pengungsian sekalipun di tenda-tenda bengungsian terdapat ibu-ibu hamil dan bayi-bayi berumur beberapa hari yang erlahir di pengungsian. Hal yang sam terjadi juga terjadi di camp oengungsian Matang Kuli Kecamatan Tanah Luas Aceh Utara yang diwarnai cepulangan pengungsi dengan praktek tembakan senjata di udara. .Bahwa bersamaan dengan pembubaran itu aparat keamanan juga melakukan cindak kekerasan terhadap para relawan kemanusiaan yang membantu para bengungsi. Dalam kasus camp pengungsian di Kluet Utara, Aceh Selatan, Aparat keamanan merusak pos relawan, dan merampas spanduk pengungsian dan HAM yang di pasang di pintu gerbang. Dalam kasus pembubaran pengungsian di sMK Pertanian Rasian, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan Aparat Keamanan bahkan melakukan penganiayaan terhadap tiga orang Relawan SEFA (Save Emergency for Aceh)

  1. Bahwa pemaksaan pengungsi untuk kembali ke desa tidak diikuti oleh itikad baik menghentikan tindakan kekerasan terhadap rakyat sipil. Dalam casus pengungsian Politekhnik, Lhokseumawe para pengungsi yang pulang ke desanya kembali menderita tindak kekerasan yang dilakukan aparat keamanan sehingga merekakemudian kembali mengungsi.
    7.Penanganan pasca pengungsian masyarakat sipil tidak ditindaklanjuti dengan penyuplaian bantuan aksi kemanusiaan, dan jaminan keamanan. Sebagaimana isi dari semangat yang termaktub dalam JoU.
  2. Belum terlihat adanya upaya konkrit terhadap rehabilitasi korban kekerasan, hingga 50 hari
    masa berlakunya jeda kemanusiaan, yang seyogyanya dilakukan oleh negara sesuai dengan isi pasal 14 Konvenan anti penyiksaan. Termasuk juga implementasi rehabilitasi sarana dan prasarana masyarakat yang jadi korban pembakaran serta bantuan kemanusiaan lainnya. Rekomendasi

  3. Mendesak Forum Bersama untuk komit dalam kesepakatan peredaan ketegangan yang telah disepakati antara Republik Indonesia (RI) yang melibatkan TNI/Polri dan pihak gerakan Aceh Merdeka.

  4. Forum Bersama (joint Rorum) harus mengambil langkah-langkah baru dengan mengatur sanksi-sanksi yang tegas bagi pihak yang melakukan pelanggaran dari kesepakatan jeda kemanusian.
  5. Agar tidak terulangnya masyarakat mengungsi dan untuk mengembalikan warga yang masih mengungsi dari desanya masing-masing. Maka operasi militer atau pergerakan pasukan dalambentuk apapun ke wilayah perkampungan harus dihentikan.
  6. Untuk menghargai persepsi dan memenuhi harapan masyarakat terhadap jeda kemanusiaan, maka para pinak yang terlibat dalam JoU harus mentaati setiap butir yang terdapat dalam JoU dan Item yang diatur dalam aturan Dasar Modalitas Keamanan dan Aturan Dasar Bantuan Kemanusiaan.
  7. Komite Bersama Modalitas Keamanan (KBMK) secara tegas harus mengamankan dan menjalankan secara penuh aturan-aturan yang telah disepakatinya kepada masing-masing pasukan yang ada di lapangan
  8. Komite Bersama Modalitas Keamanan (KBMK) untuk menindaklanjuti laporan-laporan, pengaduan korban dan temuan-temuan lapangan dari berbagai

otmail Inbox Page 3 of 3 ublik. Komite Bantuan Aksi Kemanusiaan (KBAK) segera mewujudkan implentasi antuan kemanusiaan dan rehabilitasi bagi para korban serta mempercepat engumpulan dana dari dalam dan luar negeri sebagaiman yang diprioritaskan alam JoU sebagai agendautama. Menghimbau kepada komponen masyarakat sipil untuk merespon ekanan-tekanankepada kedua belah pihak, melalui sanksi moral berupa erakan perlawanan damai bagi pelanggar kesepakatan Jeda Kemanusiaan.

anda Aceh, 21 Juli 2000 impul Monitoring Independent JoU Aceh

guswandi, BR Juanda peaker Bidang KeamananSpeaker Bidang kemanusiaan

impul Monitoring Independen, Merupakan aliansi dari beberapa NGOs: yakni ontras Aceh, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, Yayasan Anak Bangsa (YAB), eople Crisis Center (PCO), dan Komite Independen Pengembangan Demokrasi KIPD). ibentuk dengan tujuan: engkritisi kebijakan yang dijabarkan dan diaplikasikan oleh Komite eamanan dan Komite Kemanusiaan; onitoring implementasi program aksi kemanusiaan dan kondisi keamanan; elakukan investigasi dan menerima pengaduan masyarakat/korban elaporkan kepada publik emberikan rekomendasi kepada Komite dan Join Forum. lasa kerja Simpul Monitoring Independen, berlangsung selama rentang waktu elaksanaan dan pemberlakuan JoU. Ditingkat Aceh yang bertindak sebagai peaker keamanan: Aguswandi, BR (Kontras Aceh), Speaker Kemanusiaan: Juanda PCC) palam proses kerjanya melakukan koordinasi dengan Simpul Monitoring JoU ceh di Jakarta. Yang terdiri dari aliansi NGO Jakarta yakni: ELSAM, orsola, Yappika, KontraS Jakarta, YLBHI, SOMAKA, Infid, Kalyanamitra, uara Ibu Peduli (SIP). Ditingkat Jakarta untuk Speaker Keamanan: Munarman KontraS Jakarta), Speaker Kemanusiaan: Karlina Laksono (SIP). Sekretariat: Kantor KIPD,Jl. Cendana Utama No. 2B Jeulingkee Banda Aceh. celp/Fax: (0651) 53643.

ReplyDeleteNext Close

Reply All Forward Previous
Move To
Addresses Other Links: Special Features:
Download Music Find and compare homes online When Cupid's arrow has failed ..
Buy Books Summer tunes, tours & the tube!

(Move to Selected Folder)

Inbox Compose Folders Options

Help

Get notified when you have new Hotmail or when your friends are on-line. Send instant messages. Click here to get your FREE download of MSN Messenger Service! Meet new friends at the new MSN Chat.

Buy Music

Free Games Do you have the right kind of msn.Pharmacyinsurance? More...Get the info you want, when you want! More... ©2000 Microsoft Corporation. Al rights reserved. Terms of Service Privacy Statement (updated)

CORDOVA jl.As-Sumatran 3 Darussala -Banda Aceh 231, Sumatera

Telp.0651-51157&fax.0651-54186 e-mail:[email protected]

Analisis Berita AMUK MILITER DI ACEH

Di Aceh Utara dan Aceh Timur khususnya, sedang berlangsung amuk militer dengan sandi "Operasi Satgas Wibawa 99.Meskipun komandan satgas adalah Letkol Polisi Iskandar Hasan, namun praktis peran yang dominan diambil alih oleh komandan Korem 011/Lilawangsa Kol. Jhonny Wahab.

  1. Meskipun Jhonny mengatakan ini bukan operasi militer, namun operasi itu merupakan gabungan dari tentara organik dan non-organik Aceh, gabungan antara berbagai kesatuan ABRI, polisi, darat, udara dan laut.
  2. Meskipun Jhonny mengatakan merupakan untuk penegakkan hukum namun dalam realitasnya merupakan operasi sapu bersih. Cara yang digunakan dengan mengisolasi wilayah operasi dari dunia luar sehingga Lhokseumawe dan sekitar menjadi kota mati dan mencekam. Masyarakat tidak bisa bertindak cepat untuk memberikan pertolongan pada para warga sipil, rumah sakit menjadi kekurangan obat, masyarakat luar tidak bisa mengetahui perkembangan situasi kota. Semua informasi diberikan melalui sumber-sumber militer (Danrem terutama, dan Kapolres sebagai komandas satgas). Kontradiksi lainnya adalah meminta sejumlah korban sebagaimana dalam tabel 1 berikut.
    Tabel 1: KORBAN WARGA SIPIL ".. INSIDEN LHOKSEUMAWE (Berdasarkan Media Massa Terbitan 4 Januari 1999)
NO 1 SUMBER MEDIA 9 laki-laki MENINGAL a. 21 laki-laki LUKA TEMBAK TANGKAP
2 Waspada a. 6 laki-laki a. 16 laki-laki c. 2 anak-anak

Serambi Indonesia 31 orang

b. 4 perempuan
132 orang

b. 1 anak perempuanb. 4 perempuan
c. 2 belum ter-c. 3 anak-anak identifikasi
3 Analisa 5 orang 15 orang Catatan: -Serambi juga memberitakan ada 1 warga sipil perempuan yang meninggal Asal desa Kandang; krisis obat akibat kota diisolasi oleh militer. -Waspada membertakan 3 kantor mapolsek, 8 kantor pemerintah dibakar massa

  1. Operasi itu sendiri menurut Jhonny adalah dimulai dari sebuah jawaban penelpon gelap. Penelpon itu menanggapi usul damai dari pihak militer yang disebarkan melalui helikopter. Bahwa penelpon mengancam akan membunuh tentara lagi karna telah membunuh ribuan rakyat Aceh, dan musyawarah harap dilakukan dengan Hasan Tiro.

  2. Sehubungan dengan insiden Pidie, ditambah dengan insiden pembobolan Lembaga Pemasyarckatan Aceh besar yang diawali dengan kedatangan 2 tamu tak dikenal --sehingga meloloskai sejumlah narapidana kriminal (mungkin dapat menjadi alasan untuk melakukan operasi Wibawa iagi oleh militer-- maka itu merupakan bagian dari skenario untuk mengobok-obok Aceh kęmbali danuntuk menutupi pelanggaran HAM semasa DOM, dan bagian dari operasi pengacauan dáerah-daerah seluruh nusantara.

  3. Insiden tersebut juga memperlihatkan masyarakat bisa membangun solidaritas horizontal dalam setiap ka1:pung untuk membendung operasi bersenjata, meskipun dengan meenggunakan senjata tajam seperti pisau, parang, pedang dan tombak.
    REKOMENDASI

  4. Hendaknya dunia memperhatikan kondisi pelanggaran HAM di Aceh yang masih berkelanjutan.

  5. Hendaknyà lembaga internasional memberi perhatian terhadap kondisi kritis warga sipil akibat operasi militer tersebut.
  6. Hendakllya masyarakat dunia memberi dukungan bagi usaha-usaha warga sipil untuk mempertäankan dirinya dari amuk militer dan skenario obok-obok warga sipil di Aceh.
    Banda Aceh, 4 Januari 1999 Pukul 22.00 wib. Ttd., Otto Syamsuddin Ishak

Menggugat Pemerintah Atas Situasi

Daerah Istimewa Aceh Yang Kian Tak Terkendali

Kontra

"Supremasi hukum" yang sering didengungkan, adalah kunci utama demi terselenggaranya pemerintahan yang berkeadilan, damai dan harmonis, dan seakan pemerintah akhir-akhir ini kehilangan gigi dalam menyelasaikan kasus-kasus yang terjadi, hampir tak ada satu wilayah pun yang bebas dari konflik, secara

garis besar konflik vertikallah yang paling mendominasi setiap kasus, hal itu dapatlah dikatakan bahwa

Aparatur yang bekerja didalamnya sama sekali tidak memeliki SDM tentang pendidikan moral dalam

melaksanakantugas dan tanggung jawab yang dibebankan padanya. Daerah Istimewa Aceh seakan ditakdirkan untuk tak pernah dan tak akan pernah mengalami suatu kedamaian, memang hal itu disebabkan oleh Provinsi Aceh sendiri mengapa ada pemberontakan, akan tetapi

dasar kesalahan terletak pada kecurangan ataupun dosa-dosa pemerintah sendiri yang dalam bebrapa tahun yang

telah belakang telah dengan tega menanamkan bibit dan benih-benih dendam dihati rakyat Aceh, lewat DOM( Daerah Operasi Militer ) yang berkedokan untuk membasmi GPK, pemerintah melalui aparat militernya telah menyiksa, menjarah, memperkosa, serta membunuh rakyat aceh yang sama sekali tak bersalah. Hutang nyawa dibals nyawa,itulah prinsip yang terwariskan dihati generasi penerus bangsa aceh yang selama kurun waktu

diberlakukan DOM telah sangat menderita atas perbuatan aparat Republik Indonesia yang sangat tidak

bermoral.

Ditambah lagi, dengan pernyataan-pernyatan pusat yang seakan memberi komando kepada prajurit

yang bertugas di Provinsi Aceh untuk membasmi setiap yang namanya etnik Aceh, berbagai pernyataan yang

telah diludahkan penguasa-penguasa tarmasuk didalamnya statman menhankam Mahfud MD, yang berupa

perintah tindakan tegas terhadap gerakan separatis, hal itu dinilai dapat memperkeruh situasi dan dengan pernyataan tersebut akan terus mempertajam brutalisme aparat dilapangan. Berbagai kritikan pedaspun tak henti-hentinya mencerca atas statman mahfud, apakah memang pemerintah dari pemimpin pusat sampai dengan aparat militer dilapangan tidak pernah mengenal HAM ?.

Kendatipun status DOM telah dicabut di bumi serambi mekkah, akan tetapi praktek-praktek yang

dijalankan tetap saja sama tanpa ubah, hanya bentuk operasinya saja yang berbeda, sungguh bangsa aceh bagai bangsa yang tertindas, dan seakan pemerintah tak menganggap bahwa aceh adalah saudara sebangsa dalam bernegara. Salahkan apabila sebagian dari rakyat aceh yang menamakan dirinya sebagai pejuang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menginginkan Aceh lepas dari Indonesia ?. Dunia seakan menutup mata dan telinganya akan penderitaan serta jerit tangis rakyat Aceh, pembantaian ummat tengah berlangsung di bumi ini, dan kini saatnya kita selaku bangsa sekaligus ummat yang bermoral ikut serta mengkampanyekan penderitaan bangsa aceh agar rasa aman dan segera bebas dari penderitaan yang terus berlarut-larut.

Data pelanggaran HAM yang terjadi di Daerah Istimewa Aceh menurut periode

Waktu Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Perampasan Jumlah Jumlah Jumlah Kejadian Korban Operasi Kontak Korban Korban Korban Korban Harta Rumah/toko Ofensif Senjata Pembunuh PenangkapanPemerkosa Peleceha Penganiaya yang dibakar RI an an an n Seksual Sewenang- wenang asa DOM 1321 3430 128 81 160 isca DOM 515 2 d Operasi ibawa erasi 9 82 78 ibawa R-I 446 608 3 192 1031 R-ⅡI 200 48 126 2 408 CM-I 78 294 653 382 0 801 asa Jeda I 17 47 56 25 0

20 516

asa Jeda II 57 211 2 480 340 0 516

asa 0 Rp oratorium

175.450.000, 9 unit sepeda motor 40 Mayam emas
Catatan: Masa DOM = Tahun 1989 s/d Agustus 1998 Pasca DOM s/d Operasi Wibawa = Agustus 1998 s/d Desember 1998 Operasi Wibawa = Januari 1999 Operasi Sadar Rencong I = Mei 1999 – Januari 2000 Operasi Sadar Rencong II = Februari 2000 – Mei 2000 Operasi Cinta meunasah I = Juni 2000 – 18 Februari 2001 Masa jeda I = 2 Juni 2000 - 2 September 2000 Masa Jeda II = 15 September 2000 – 15 Januari 2001 Masa Moratorium = 15 Januari 2001 - 15 Februari 2001 ZONAAwa i5-25.JAN Seluruh Rakyat aceh sangat trauma atas tindakan aparat militer yang salalu saja bersikap arogan dan seakan tak megenal belas kasih, dan cukup nyata dapat kita buktikan pada setiap kejadian ataupun kontak senjata antara aparat militer baik TNI maupun Polri versus GAM, sehabis kontak selalu saja masyarakat yang sama sekali tak tahu-menahu yang dijadikan kambing hitam oleh aparat RI, tak ada satupun tindakan aparat yang betul-betul ingin mendapat simpatik dari rakyat aceh, dan kian hari kebencian rakyat kian memuncak, walapun hal tersebut tidak nampak, namun yakinlah suatu saat hal itu akan mencapai suatu klimaksnya, dan akan menjadi sebuah boomerang besar bagi pemerintah. Aceh bagai negeri tak bertuan, dan tindakan semena-mena aparat terus saja terjadi tanpa ada suatu hardikan dari pihak-pihak tertentu, segala aktivitas dan tindakan aparat terasa halal walau sampai penghilangan nyawa warga yang tak bersalah sekalipun, rakyat hanya dapat menerima dan terus harus menerima, kalangan kativispun slalu saja dintimidasi dan sampai ada yang dibenuh secara tak manusiawi, seakan aparat tak pernah tahu tentang Hak Azasi Manusia (HAM) atau memang dalam pendidikannya aparat sama sekali tak diajarkan tentang HAM dan apa-apa saja yang tergolong sebagai tindak pelanggaran HAM. Ratusan mungkin kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi dan dialami oleh bangsa Aceh dari penanggkapan sewenang-wenang, penahanan tanpa proses hukum, pembakaran rumah/tempat usaha, dan pelecehan seksual terhadap kaum-kaum hawa tanah rencong. Dan sungguh tak terhitung sudah kasus yang menimpa rakyat aceh, berikut data kasus-kasus yang secara garis besar tarjadi di bumi serambi mekkah : BABI PEMBUNUHAN Kasus 1 : Sekitar pukul 06.00 WIB, aparat keamanan yang semuanya berbaju hiiitam dengan menggunakan tiga truk reo dan satu truk Fuso dengan muatan penuh memasuki kawasan Balai ljo Desa Keurunjong dan menurunkan sebagian anggotanya di daerah tersebut. Di desa Cot Baroh Kecamatan Glumpang Tiga, truk fuso yang berisi aparat kembali menurunkan anggotanya di depan Keudai kopi sebanyak 15 orang. Dan menurut warga, aparat langsung menembakkan senjatanya secara membabi buta ke berbagai arah. Penembakan itu mengakibatkan rusaknya beberapa rumah penduduk dan melukai tangan seorang warga bernama Mustafa (17) warga Desa Cot Baroh. Aparat selanjutnya menangkap beberapa warga yang sedang minum kopi di warung kopi di Dersa Cot Baroh, Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga. Mengetahui aparat melakukan aksi penangkapan, warga berusaha lari. Namun dari arah selatan juga sudah dikepung aparat keamanan yang masuk melalui Lueng Putu, Kecamatan bandar Baru.

(1) Nama: Musliadi M. Nur/lk; Umur : 25 th; Alamat : Desa Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie; Pekerjaan : Tani; Keterangan : Korban sedang tidur di rumah. Karena mendengar suara tembakan korban terbangun dan keluar. Ternyata aparat telah mengepung rumah korban. Lalu korban ditangkap dan dibawa bersama aparat.

(2) Nama : M. Thaib Yusuf/lk; Umur : 40 th; Alamat : Desa Cot Tunong, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie; Pekerjaan : Guru SLTPN 1 Bandar Baru; Keterangan : korban ditangkap ketika sedang melakukan penyemprotan tanaman cabai di persawahan Desa Cot Baroh. Korban ditemukan tewas.
(3)Nama : Abd. Andit/lk; Umur : 35 th; Alamat : Desa Cot Tunong, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie; Pekerjaan : Tani; Keterangan : korban ditangkap ketika sedang mengambil wudhuk shalat shubuh.
(4)Nama : Usman/lk; Umur : 30 th; Alamat : Desa Cot Tunong, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie; Keterangan : Korban ditangkap ketika sedang berwudhuk untuk shalat shubuh.
(5) Nama : Nazaruddin/Ik; Umur : 18 th; alamat : Desa Krueng Jangko, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie; Keterangan : Korban ditangkap di jalan Keureunjong, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
(6) Nama : Fadli Umar/lk; Umur : 18 th; alamat : Desa Krueng Jangko, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie; Keterangan : Korban ditangkap di Jalan keureunjng, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
(7) Nama : Saiful Fahmi/lk; Umur : 24 th; Alamat : Desa Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga,Kabupaten Pidie.
(8) Nama : Abdul Thaleb/lk; Umur : 34 th; Alamat : Desa Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga,Kabupaten Pidie.
(9) Nama : Helmi Hasan/lk; Umur : 35 th; Alamat : Desa Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga,Kabupaten Pidie. (10) Nama : Sulaiman/lk; Umur : 50 th; Alamat : Desa Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. (11) Nama : Abdullah Ishak/lk; Umur : 60 th; Alamat : Desa Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga,Kabupaten Pidie. (12)Nama : Muhammad Usman/lk; Umur : 50 th; Alamat : Desa Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. (13)Nama : Tgk. Usman Ali/lk; Umur : 60 th; Alamat : Desa Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga,Kabupaten Pidie. (14)Nama : Tgk Adam/lk; Umur : 70 th; Alamat : Desa Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga, KabupatenPidie. (15) Nama : Ismail/Ik; Umur : 40 th; Alamat : Desa Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga, KabupatenPidie. (16) Nama : Mustafa/lk; Umur : 17 th; Alamat : Desa Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie; Keterangan : Korban mengalami luka tembak ditangan akibat peluru yang ditembakkan aparat keamanan. (17) Nama : Saifullah/lk; Umur : 30 th; Alamat : Desa Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie; Keterangan : Korban mengalami luka tembak di kepala, dan terdapat bekas siksaan sehingga ditubuhnya terlihat penuh luka. Mayat korban ditemukan di tepi sungai Aki Neungoh, Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie. (18) Nama : Jafaruddin/lk; Umur : 30 th; Alamat : Desa Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie; Keterangan : Korban ditembak di bagian dagu tembus ke telinga. Ditubuh korban ditemukan luka-luka bekas penyiksaan. Mayat korban ditemukan di tepi sungai Aki Neungoh Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie. (19) Nama : Ayub Nurdin/lk; Umur : 24 th; Alamat : Desa Simpang, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie; Keterangan : korban mengalami luka tembak dibagian dagu. Mayat korban ditemukan di tepi sungai Aki Neungoh Lung Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie. (20) Nama : Azhar Nurdin/lk; Umur : 25 th; Alamat : Desa Simpang, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie; Keterangan : Luka tembak di bagian perut hingga isi perut terburai keluar. Mayat korban ditemukan sekitar 50 meter arah selatan Mns. Cot Tunong.
(21) Nama : Mukhtar/lk; Umur : 26 th; Alamat : Desa Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie; Keterangan : Luka tembak di kepala dan isi kepala terburai. Mayat korban ditemukan sekitar 50 meter arah selatan Mns. Cot Tunong. (22) Nama: A. Yani/lk; Umur : 14 th; Alamat : Desa Cot Tunong, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie; Keterangan : Korban ditangkap ketika hendak menuju sawahnya untuk menyiram cabe. Mayat korban ditemukan dengan luka tembak di bagian pinggang bawah sebelah kiri tembus ke perut depan. Serta terdapat luka bakar di sekujur tubuhnya. Kedua mata dicongkel. Kasus 2 :

Peristiwa ini berawal dari masuknya sebuah Bus penumpang Ukuran sedang ke Desa Peulokan, kecamatan Labuhan haji, Kabupaten Aceh Selatan skeitar pukul 21.00 Wib tanggal 27 November 2000. Warga Desa Peulokan terkejut ketika mereka tahu bahwa yang ada dalam bus ini adalah aparat polisi dan TNI Gabungan yang menurut warga berjumlah sekitar 20 orang. Selanjutnya aparat menanyakan anggota GAM pada sebagian masyarakat dan aparat juga sempat memukul dan mengkasari serta menahan KTP beberapa orang warga setempat diantaranya Hambali, Madi, dan Amran, KTP ketiganya ditahan. Selanjutnya aparat juga menangkap 6 (enam warga yang 5 diantaranya diketemukan menjadi mayat. Sedangkan seorang lainnya, Fauzan (25) warga Desa Bakau Hulu, Kecamatan Labuhan Haji, kabupaten Aceh Selatan tidak diketahui keberadaannya.

(1)Nama : Suwardi/lk; Umur : 18 th; Agama : Islam; Suku: Aceh; Pekerjaan : Swasta; Alamat : Desa Hulu Pisang, Kecamatan Labuhan haji, Kabupaten Aceh Selatan; Keterangan : Luka hancur pada kepala belakang bagian kiri sampai ke dasar tengkorak kira-kira 5 cm. Spesifik : Lengan tangan kiri diikat dengan tali plastik warna kuning.
(2) Nama : Henri alias Hendrik/lk; Umur : 20 th; Agama : Islam; Suku: Aceh; Pekerjaan : Swasta; Alamat : Desa Panton Paoh Dusun Panton Rubek, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan; Keterangan : luka hancur pada kepala belakang bagian kiri sampai dasar tengkorak kira-kira 15 cm.
(3) Nama : Hidayat/Ik; Umur 20 th; Agama : Islam; Suku : Aceh; Pekerjaan : Nelayan; Alamat : Desa Blang Poroh, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan; Keterangan : Mata lembab pada pelipis mata, hidung mengeluarkan darah, leher digorok setengah putus, telinga kiri-kanan putus, daerah dada terdapat luka tusuk pada perut mengeluarkan usus.
(4) Nama : samsul Kamal alias Slamat/Ik; umur : 18 th; Agama; Islam; Suku: Aceh; Pekerjaan : Swasta; Alamat : Desa Kr. Baro Dusun Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan. Keterangan : Luka tembus dari leher ke puncak kepala, perut luka tembus, dada robek 25 x 20 cm.
(5) Nama kecil : Adun/lk; Umur : 20 th; Agama : Islam; Suku : Aceh; Pekerjaan : Swasta; Alamat : Desa Setia Budi Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Barat; Alamat sementara : Desa Panton Paoh Dusun Panton Reubek, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan; Keterangan : Leher digorok selebar 3/4, daun telingan hilang, kaki luka tusuk; Spesifik : Tali nilon pada ibu jari kaki kanan.
(6) Nama : Fauzan/lk; Umur : 25 th; Alamat : Desa Bakau Hulu, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan; Pekerjaan : Swasta.
Kasus 3 : Pada tanggal 27 Juli 2000 terjadi penyisiran oleh pasukan Brimob di Dusun Lhok Batee Intan Desa Padang Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Selatan, seluruh laki-laki yang ditemui dibariskan oleh Aparat Brimob diikuti dengan perlakuan kasar dan sewenang-wenang seperti pemukulan dan sebagian ada yang ditendang. Para korban mengalami penyiksaan dan dianiaya dengan tuduhan bahwa masyarakat pada hari tersebut ada acara peusijuk senjata AGAM padahal masyarakat akan mengadakan acara kenduri jirat (kenduri pemakaman).

  1. T.M.Yaman., umur 35 th, alamat Dusun Lhok Batee Intan Desa Padang Kec. Manggeng Aceh Selatan, pekerjaan PNS
  2. Syamsurizal, umur 13 th, alamat s.d.a, pekerjaan Pelajar.
  3. Rusdi, umur12 th, alamat s.d.a, pekerjaan Pelajar.
  4. Nurdin, umur 35 th, alamat s.d.a, pekerjaan Tani.
  5. M.Salih, umur 30 th, alamat s.d.a, pekerjaan Tani.
  6. Zainun, umur 20 th, alamat s.d.a, pekerjaan Tani.
  7. Sijan, umur 17 th, alamat s.d.a, pekerjaan Tani.
  8. Zulkifli, umur 42 th, alamat s.d.a, pekerjaan Tani.
  9. Tarmizi, umur 30 th, alamat s.d.a, pekerjaan Tani.
  10. Pik Lhok, umur 30 th, alamat s.d.a, pekerjaan Tani.
  11. Saiful, umur 18 th, alamat s.d.a, pekerjaan Tani.
  12. Tgk.Nasruddin, umur 45 th, alamat Desa Lhok Punto Kec. Manggeng, pekerjaan Tani.
  13. T.M. Yahya, umur 35 th, alamat Desa Suka Damai Kec. Manggeng, pekerjaan Sekdes. Kasus 4 : Jum'at (7/1/00) warga Desa Alue Gani, Kecamatan Kuala, Kabupaten Aceh Barat menemukan 4 mayat, masing- masing Edy Yasmi (42), kepala Puskesmas Pembantu kapai Sesak, Jakfar (28) ketua Pemuda Kapai Sesak, Galih (30) dan Razali (30) keduanya berprofesi sebagai toke kayu. Mereka seluruhnyaadalah warga Desa Kapai Sesak, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan. Keempat korban, Kamis (6/1/00) mengendarai mobil milik Edy dengan keperluan mengurus sebuah surat rekomendasi ke Tapaktuan. Di tapaktuan, keempat korban menghilang' dan ditemukan menjadi mayat di Kuala.

  14. Edy Yasmi (lk) Umur : 42 tahun Alamat : Desa Kapai Sesak, Trumon Aceh Selatan Pekerjaan : kepala Puskesmas Pembantu kapai Sesak

  15. Jakfar (lk) Umur : 28 tahun Alamat : Desa Kapai Sesak, Trumon, Aceh Selatan Pekerjaan : ketua Pemuda Kapai Sesak
  16. Galih (lk) Umur : 30 tahun Alamat : Desa Kapai Sesak, Trumon, Aceh Selatan Pekerjaan : toke kayu
  17. Razali (lk) Umur : 30 tahun Alamat : Desa Kapai Sesak, Trumon, Aceh Selatan Pekerjaan : toke kayu Kasus 5 : Empat mayat pria ditemukan di lokasi terpisah di Aceh Utara dan Aceh Tengah, Kamis (2/3/00) malam. Satu mayat ditemukan di kawasan perbatasan Meunasah Arun-Cot Treuang, Kec. Muara Batu, diidentifikasi bernama Banta Beuransyah (35) anggota Satpam PT KKA. Sementara dua lainnya yang ditemukan di Desa rayeuk Kareung, Kec. Blang Mangat tidak dikenal. Mayat korban ditemukan sekitar pukul 21.00 WIB, masih dalam keadaan segar dan berbusana lengkap minus sepatu. Sedangkan di Aceh Tengah, mayat tanpa kepala ditemukan warga Kecamatan Pegasing, Selasa (1/3/00) petang di jalan kawasan Burlintang. Mayat mengenakan celana Jeans warna biru tanpa baju sudah mulai mengembung dan mengeluarkan bau busuk. Sebelumnya, dua mayat pria dengan leher nyaris putus dibuang di pusat Pondok Baru, Kec. Bandar, Senin (20/2/00). Kedua korban diidentifikasi bernama Nasri (35) dan Saadi (34) warga Desa Panton Labu yang berdomisili di Desa Dupen Sepeden dan Kuin Tenang Mukes, Kec. Bandar. Menurut warga Bandar, kedua korban pernah ditangkap aparat karena diduga terlibat GAM. Namun korban kemudian dilepaskan hingga akhirnya ditemukan tewas. Kasus 6 : Dua korban tindak kekerasan ditemukan terkubur di Dusun Blang Abek Desa Keude Simpang Empat, Kec. Kuta Makmur, Aceh Utara, sabtu (4/3/00) dalam kondisi menggenaskan. Kedua korban masing-masing Lukman (35) warga Desa Simpang Empat, sedangkan korban lainnya M Thaib (35) warga Desa Meunasah Teungoh, Kec. Syamtalira Aron, Aceh Utara. Korban M Thaib mengenakan celana jins pendek dan baju kemeja, kulit dada
    terkelupas hingga menampakkan tulang rusuk, korban terkubur dibalut dengan plastik hitam dengan kepala dan lengan kiri terpisah dari badan. Kasus 7 : Tiga orang sipil berusia lanjut tewas diterjang peluru bedil aparat dalam peristiwa pengejaran sekitar 20 anggota kelompok sipil bersenjata yang dilaporkan berkeliaran di Batee Pila, Desa Alue Papeun, Nisam Aceh Utara, Minggu (12/3/00) sekitar pukul 18.00 WIB. Ketiga korban masing-masing Tgk Husen (70), Tgk Usman Ali (50), dan Tgk Ismail Kali Usman (60), ketiganya warga Desa Alue Papeun, Nisam Aceh Utara, tewas tewas tak jauh dari Meunasah Batee Pila. Menurut Dandim Suyatno, pada saat pengejaran, sekelompok sipil bersenjata diperkirakan masuk ke sebuah meunasah untuk bersembunyi. Aparat kemudian memerintahkan kelompok yang berada di meunasah untuk keluar. Namun, tiba-tiba ada yang melarikan diri, sehingga aparat melepaskan tembakan peringatan. Korban rata-rata mengalami tembakan di bagian dada, kecuali Tgk Ismail Kali yang mengalami luka tembak di bagian kepala. Kasus 8 : Usman Sulaiman, warga Desa Keude Dua, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (8/3/00) ditangkap aparat keamanan di depan anak dan istrinya. Korban juga sempat dianiaya dengan pisau. Akibatnya korban meninggal, Kamis (9/3/00) dengan kondisi tubuh penuh luka. Jenazah korban diambil keluarganya di RSU Langsa. Sedikitnya dua warga lainnya juga mengalami penyiksaan, masing-masing Hanafiah, warga Kampung Aceh (penarik RBT), dan Rasyid warga Desa Keude Dua. Rumah Rasyid juga sempat ditembaki aparat. Kejadian berawal ketika puluhan anggota Brimob yang di-BKO-kan di Polsek Idi rayeuk hendak melakukan penggerebekan di Desa Keude Dua, sekitar 3 Km dri kota Idi. Belakangan diketahui yang menjadi sasaran penggerebekan adalah rumah Sulaiman dan Rasyid. Sementara itu 3 warga Idi Rayeuk lainnya juga diambil aparat keamanan Senin (6/3/00) dan Rabu (8/3/00). Tiga diantaranya warga Lhok Dalam, Kemukiman Keude Dua, masing-masing Rusli Puteh (21),

Hamdani Ismail (14), dan Musliadi Muchtar (20). Korban Rusli Puteh dan Musliadi mengendarai sepeda motor hendak menuju Ranto Peureulak. Korban lainnya Zaini Abdul Jalil harus dirawat di RSU Langsa dalam keadaan kritis. Korban sebelumnya ikut ditangkap bersama beberapa warga lainnya. Kasus 9 : Tiga warga sipil yang ditangkap pasca kontak senjata di Keude klep, Desa Pulo Pisang Klat, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Rabu (12/7/00) sore, Kamis (13/7/00) dinihari diantar ke RSU Cut Mutia Lhokseumawe telah menjadi mayat. Pada jasad korban terlihat sejumlah luka bekas penyiksaan di samping beberapa bekas terjangan peluru. Menurut saksi mata, ketiga korban saat ditangkap hingga dibawa dengan truk aparat ke Makoramil Tanah Pasir, terlihat segar bugar. Kecuali seorang diantaranya yang mengalami luka tembak di bagian lutut. Sedangkan dua lainnya berjalan normal dengan tangan terikat ke belakang. Menurut kapolres Aceh Utara Superintendent Drs Syafei Aksal, penangkapan tiga korban tersebut berawal dari penembakan truk pasukan aparat keamanan yang di-BKOkan di Makoramil Tanah Pasir, sekitar pukul 16.00 WIB oleh sipil bersenjata laras panjang di Desa pulo Pisang Klat, Kecamatan tanah Pasir, Aceh Utara. Menurutnya ketiga orang yang ditangkap itu adalah bagian dari enam orang yang diduga merupakan pelaku penghadangan dan pemberondongan truk aparat keamanan yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan itu, sedangkan tiga lainnya berhasil melarikan diri. Sedangkan menurut keterangan saksi mata yang sempat melihat adegan penangkapan ketiga korban, korban ditangkap aparat dari balai teras meunasah. Mereka diciduk karena berusaha lari saat didekati aparat. Beberapa warga melukiskan setelah letusan senjata bak perang selama 10 menit, mereka melihat tiga pemuda digelandangi oleh aparat. Seorang diantaranya dikenal sebagai Saiman Ibrahim (25), warga Meunasah Alue, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara yang bertempat tinggal 700 meter dari meunasah. Sedangkan dua korban lainnya saat diciduk berada di atas sadal sepeda motor yang diparkir dekat meunasah. Kedua korban terakhir dikenali bernama Abdul Hadi Ilyas (22), warga Desa Keutapang, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara dan Muhammad Agam salam (23) warga Desa Meunasah Alue, kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Kedua korban sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek (RBT). Ny Habibah (60) ibu kandung Sulaiman Ibrahim menyangkal anaknya terlibat GAM dan hanya bekerja sebagai petani. Kasus 10 : Sekelompok anak-anak yang sedang mencari buah durian penduduk Kec. Setia Bakti, Aceh Barat, Kamis (15/06) menemukan dua mayat lelaki yang diletakkan berdampingan di pinggir jalan Meulaboh – Banda Aceh, kawasan puncak Gunong Malem. Kedua korban lehernya digorok, muka lembam dan di tubuhnya ada bekas pukulan yang diduga menggunakan benda keras. Korban diidentifikasi bernama Yusman (45), dan Malawi (30), keduanya penduduk Dusun Keunareh, Desa gampong Baroh, Kec. Setia Bakti. Seorang saksi yang mengaku relawan KAGEMPAR, bernama Jafar, mengatakan bahwa sehari sebelumnya, Rabu (14/06), sekitar pukul 12.00 Wib, datang tiga truk yang berisikan aparat ke pasar Keunire. Beberapa personil di antaranya masuk ke sebuah kedai kopi dan menghampiri Yusman dan Malawi yang sedang duduk-duduk. Mereka kemudian langsung dibawa aparat dengan truk tersebut setelah terlihat bercakap-cakap sebentar. Saksi itu mengatakan bahwa tak ada yang tahu kemana dibawa pergi kedua orang tersebut hingga keesokan harinya ditemukan menjadi mayat

BAB II PENANGKAPAN Kasus 1 : Tanggal 21 Oktober 2000, Korban Zuhra Mahmud, warga Mns. Dayah Tiba Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, ditangkap setelah melakukan demonstrasi bersama ibu-ibu di Mapolres Pidie menuntut pelepasan beberapa warga yang ditangkap. Ketika pulang dari Mapolres, korban diikuti sampai arah kota dan ditangkap di Toko Hidup Subur Kota Sigli, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, karena dicurigai sebagai pasukan Inong Balee. Kasus 2 : Tanggal 27 November 2000, sekitar pukul 18.00 wib, di Pasar Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara, ketika warga sedang sibuk berbelanja untuk keperluan berbuka puasa, tiba-tiba terdengar desingan peluru Polisi dari Polres Aceh Utara yang sedang berpatroli. Dalam kejadian ini aparat menangkap tiga warga yang sedang berjualan di lokasi pasar tersebut, masing-masing : (1) Nama : Irwansyah Putra/lk; Umur : 30 th; Alamat : Jl. Listrik Gg. Tgk Gadeng, Desa Hagu, Kecamatan banda Sakti. (2) Nama :

Effendi/lk; Umur : 21 th; Alamat : Desa Kampung Kramat, Kecamatan Banda Sakti. (3) Nama : Zulkifli/lk; Umur : 32 th; Alamat : Kampung Kramat, Kecamatan Banda sakti. Kasus 3 : Tanggal 16 Desember 2000, sekitar pukul 17.00 wib, Rusli bin Arani (45 Th), alamat : Desa Bukit Geulumpang Kecamatan Syamtalira Bayu, ketika korban sedang duduk-duduk di Keude Cot Matahe, Keude Cot Matahe, kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, tiba-tiba datang sepasukan aparat TNI-AD. Namun korban melarikan diri. Karena korban melarikan diri, aparat mengejar dan menangkap korban. Selanjutnya korban dinaikkan ke mobil aparat dan dibawa ke arah Lhokseumawe. Kasus 4 : Pasukan Brimob Polda Aceh menggerebek markas Ansharullah dan Rabithah Thaliban secara terpisah, Minggu (2/1/00) malam. Dalam aksi tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti sejumlah barang bukti sejumlah sepeda motor dan mengamankan puluhan anggota Thaliban. Penggerebekan tersebut erat kaitannya dengan aksi sweeping yang dilakukan Thaliban di kawasan Ule Lheu, Meuraxa Banda Aceh, Minggu (2/1/00) pagi. Kemudian sweeping itu berhasil dihentikan Polres Aceh Besar dengan mengamankan sejumlah sepeda motor tanpa surat hasil sweeping tersebut, masing-masing Daihatsu Taft Rocky BL 420 AT dan Toyota Kijang BL 252 AB, serta 12 Thaliban dan mahasiswa dibawa ke Mapolres Aceh Besar. Mereka dipulangkan pada hari itu juga. Sekitar pukul 20.00 WIB pasukan Brimob menggerebek dan mengobrak-abrik markas Ansyarullah, dan dilanjutkan sekitar pukul 21.00 WIB menggerebek markas Rabithah Thaliban di Simpang surabaya dengan menyita sejumlah dokumen, 1 unit pesawat faksimile dan menangkap 6 anggota Thaliban. Korban masing-masing:

  1. Islahuddin Unoe (25)
  2. Taufik (27)
    3.Abu Zamzamy (50)
    4.Indrawan
  3. Tarmizi Ditangkap di markas Simpang Surabaya Sedangkan di Simpang Kramat aparat menangkap Muzakkir serta menyita 11 unit sepeda motor hasil sweeping Thaliban. Kasus 5 : Aparat Meulaboh Aceh Barat menciduk 9 lelaki yang diduga sebagai pengikut Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Mereka ditangkap secara terpisah Rabu (16/2/00) dinihari. Mereka selanjutnya diamankan di Makodim 0105/Acch Barat. Para pria yang diduga pengikut GAM adalah Muhammad Yunus (53), Hatta (33), Ibrahim (40), Nazir (23), Mahmud (32), Sarbaini (23), Halidi (21), Sofyan (21). Semuanya tercatat sebagai warga Desa Pasie Aceh, Kec. Woyla Aceh Barat. Sedangkan Rusli adalah warga Desa Pasi Panyang Kec. Woyla Aceh Barat. Mereka bekerja sebagai petani. Sedangkan seorang gerilyawan GAM, Tgk Hambali yang mengaku sebagai Kasi Intel GAM Wilayah Woyla, Aceh Barat membantah bahwa 9 orang yang diciduk itu merupakan anggota Gam, melainkan warga sipil biasa dan ulama. Kasus 6 : Aparat keamanan gabungan Polri/TNI, Sabtu (19/2/00) melancarkan penggerebekan bengkel las yang diduga kuat tempat kelompok GAM merakit senjata yang berlokasi di Desa Tanah Datar luas, Kec. Krueng Sabee, Aceh Barat. Pada kesempatan itu, aparat menangkap 18 orang yang diduga kuat terlibat perakitan senjata. Selain mengamankan orang yang diduga terlibat dalam pembuatan senjata, aparat juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 9 butir peluru Tomson 45, 7 butir peluru US Karaben, 3 butir peluru M16, 11 popor senjata api, satu magazen sten, 1 magazen M16, 5 'senpi' setengah jadi, 16 laras ‘senpi' setengah inci, 1 set bos besi, 7 buah mata gerenda, 68 biji kawat las, 14 kikir besar, 5 kikir kecil, 3 rantai chensaw, 1 topi lapangan loreng TNI, 1 set sepatu PDL TNI, 3 lembar kertas pasir dan 13 lempeng baja ukuran 30 x 5 cm. Selain itu aparat juga menangkap 11 orang yang diduga sebagai anggota GAM. Mereka adalah Abdullah Gani (36), Herman Yunus (21), dan Nurdin (27) masing-masing warga Desa Panggong Kec, Krueng sabe, sedangkan Syarifuddin (23), Ayatullah (20), Muntazar (43), dan Razali (40), keempatnya warga Desa Krueng Sabe. Selanjutnya marzuki Idris (26), Zulfan Wdinaldi (24), keduanya warga Desa Datar Luas, dan Azhari Usman Musa (18) keduanya warga Desa Buntah. Serta Muslim (27) warga Desa Blang Panyang, Kec. Seunagan aceh Barat. Kasus 7 : Sebuah granat meledak sekitar pukul 08.00 Wib Jumat (30/06), saat sebuah truk Brimob BKO Polsek Ulee Jalan melintasi jembatan di Desa Keude Neulop, Seunagan, Aceh Barat. Tidak ada korban dalam peristiwa yang tidak diketahui pelakunya itu. Namun, pihak aparat tersebut kemudian melakukan sweeping dan

menangkap tiga warga Desa Alue Tho, Kemukiman Parom, Kec. Seunagan Aceh Barat. Masing-masing Nurdin Diwa, sehari-hari jualan kopi, Zakaria, seorang tukang bangunan, dan Emi, seorang petani. Kasus 8 : Pada tanggal 28 september 2000, aparat TNI AD BKO di Ds. Blang Malo Kec. Tangse yang sedang melakukan sweeping di Jalan raya Desa Blang Malo, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, menangkap keempat korban karena ditemukan pakaian loreng didalam mobil truk yang mereka tumpangi. Korban masing-masing : M. Yunus (28 thn), Samsul bin Hanafiah, Iskandar, dan Ridwan bin Ismail Kasus 9 : Pada tanggal 16 oktober 2000 sejumlah korban mamsing-masing : Nurdin (30 thn) Zainul Ahmad (30 th), Ishak (51 thn), Abu Bakar (30 thn), Umar Agam (30 thn), Muslem (30 thn) warga Desa Cot Laweung (Lokasi Gua Tujuh), Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie ditangkap dengan alasan yang tidak jelas ketika aparat Brimob masuk ke lokasi tersebut. Kasus 10 : Korban bermaksud menghubungi seorang penceramah untuk acara Isra' Mikraj yang direncanakan akan diadakan di Desa Pasie Lembang Kecamatan Kluet Selatan. Dalam perjalanan pulang kembali ke Desa Pasie Lembang para korban yang mengendarai kenderaan roda empat Kijang BK 444 EG, di Sweeping di depan Mapolsek Sawang. Dalam Sweeping tersebut para korban sempat dipukuli dan sebelum dilepaskan tiga diantara KTP milik korban di tahan, yaitu KTP milik Wahidin, Tgk Adnan dan KTP milik Cut Rahman dengan alasan yang belum jelas. Kerena kuatir akan di Sweeping lagi di Pos-pos aparat lainnya dalam perjalanan pulang, mereka mencoba meminta bantuan ke salah seorang kenalan mereka yang bertempat tinggal di Perumnas Kecamatan Samadua yang bernama Cut Adian, 48, Wiraswasta untuk bersedia mengantarkan mereka sampai ketempat tujuan. Tetapi hal ini, ditanggapi lain oleh salah seorang keluarga Cut Adian tersebut dengan menelepon Pos Brimob di Kecamatan Samadua. Para Korban Kemudian di tangkap dan di tahan di Mapolres Aceh Selatan dengan Sangkaan melakukan upaya-upaya penculikan terhadap Cut Adian.

1.Cut Rahman. umur 40 th, alamat Desa Jambo Manyang Kec. Kluet Utara Aceh Selatan, pekerjaan Wiraswasta.
2. Alihar, umur 32 th, alamat Desa Jambo Manyang Kec. Kluet Utara Aceh Selatan,, pekerjaan Wiraswasta.
3. H.A. Thalib, umur 65 th, alamat Desa Pasie Lembang Kec. Kluet Selatan Aceh Selatan, pekerjaan Tani.
4. Tgk. Adnan, umur 55 th, alamat Desa Pasie Lembang Kec. Kluet Selatan Aceh Selatan, pekerjaan Tani.
5. Wahidin, umur 43 th, alamat Desa Pasie Lembang Kec. Kluet Selatan Aceh Selatan, pekerjaan Tani.
BAB III PERKOSAAN & PELECEHAN SEKSUAL

Dua wanita berstatus ibu rumah tangga di desa Alue Lhok, Bukit Pidie dan desa Seuneubok Aceh, Kec. Matangkuli Aceh Utara rabu (22/3/00) mengadu ke palang merah Internasional (ICRC) Lhokseumawe akibat kasus perkosasan. Wanita berinisial Lt (30) dan Nur (32) itu mengaku diperkosa oleh oknum aparat selasa (7/3/00) dinihari. Satu diantara korban bernama Lt, mengaku pada saat kejadian suaminya diikat dan disiksa oknum aparat, "kasus ini sudah saya adukan ke palang merah internasional". Sementara puluhan wanita lainnya mengaku mendapat perlakuan yang tak senonoh di bawah ancaman senjata. Dan usai melampiaskan nafsunya oknum aparat mengancam tembak korban kalau mengadukan kasus itu kepadasemua pihak. Jumlah wanita yang menjadi korban pelecehan seksual ketika aparat menyisir tiga desa mencari anggota GAM, bukan hanya dua orang bahkan dari tiga desa itu mencapai 12 wanita, enam diantaranya masih muda.

BABIV PENCULIKAN

Kasus 1 : Darmi (40), warga Desa Panton Labu, kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, ditangkap pada (1/4/00) ketika pasukan asal Aceh Timur melakukan penyisiran di beberapa desa di kaawsan Lupeng, Kecamatan Simpang Ulim Aceh Timur. Namun korban tidak diketahui keberadaanya.

Kasus 3 : Pada tanggal 12 Juli 2000, 12 warga Desa Sigrun dan Desa Jabi-jabi berangkat dengan truk Colt Diesel yang di kemudikan oleh Denak menuju kawasan hutan Ie Alim Kec. Trumon Kab. Aceh Selatan, mereka kesana bertujuan untuk memuat balok tim, kemudian diangkut dengan truk menuju lokasi Saw Mill di Subulusalam Kec. Simpang Kiri. Menjelang makan siang lima orang buruh di minta menjaga balaok yang sudah di bongkar termasuk membeli nasi ke Subulussalam. Sedangkan tujuh pekerja lainnya, termasuk sopir dan kernet terus melakukan kegiatan pengangkutan kayu. Namun selanjutnya korban tidak diketahui nasibnya. Korban masing-masing :

(1) Nama : Kogek/lk; Umur : 38 Th; Alamat : Desa Jabi-jabi, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.
(2) Kayaruddin/lk; Umur : 18 Th : Alamat : Desa Jabi-jabi, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.
(3) Nama : Sabirin/lk; Umur : 45 th; Alamat : Desa Sigrun, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.
(4) Nama : Anuar/lk; Umur : 23 th; Alamat : Alamat : Desa Sigrun, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.
(5) Nama : Taya/lk; Umur : 16 th; Alamat : Alamat : Desa Sigrun, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.
(6) Nama : Denak/lk; Umur : 21 Th; Alamat; Dersa Sigrun, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan; Pekerjaan : Sopir truk.
(7) Nama : Ajo/lk; Umur : 17 th; Alamat : Desa Sigrun, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan; Pekerjaan : Kernet Truk. Kasus 4 :
Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Korban berangkat pada Tanggal 5 November 2000 dari Dua, Kabupaten Aceh Utara, dengan menggunakan sepeda motor milik Mustafa Daud Jenis GL Pro BL 3455 KT menuju Banda Aceh untuk mengikuti acara SIRA-RAKAN dan selanjutnya tidak pernah kembali lagi ke desanya. Korban diperkirakan hilang di Desa Cot Batee Glungku, Kecamatan samalanga, Kabupaten Aceh Jeumpa Aceh Utara. Korban masing-masing :

(1) Nama : Muhadar Daud/lk; Alamat : Desa Befak, kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
(2) Nama : Rasyidin Abdullah/lk; Alamat : Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara.
(3) Nama : Mustafa Thaib/lk; Alamat : Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara.
Kasus 5 : Sekitar jam 7.00 pagi 29 September 2000, kedua korban dijemput oleh temannya, korban minta pamitan pada mertuanya dengan alasan mengurus usahanya di bidang kayu di Desa Padang Sikabu Kec. Kuala Batee Kab. Aceh Selatan.Setelah itu kedua korban sampai sekarang belum kembali.

  1. Herman Lesmana, umur 22 th, alamat Desa Padang Sikabu Kec. Kuala Batee Aceh Selatan, pekerjaan Swasta.
    2.Zulkarnaini, umur 29 th, alamat Desa Lhok Guci Kec. Teunom Aceh Barat, pekerjaan Tani. Kasus 6 :
    Bermula dari insiden pembacokan anggota Brimob BKO Polsek Kluet Utara di Pasar Ikan Kotafajar, Aceh Selatan (16/7/2000) semenjak insiden tersebut ketiga korban ini belum kembali kerumahnya masing-masing. Keterangan dari masyarakat bahwa Marbawi terlihat dilokasi insiden, sedangkan Anwar dan Pardi adalah kakak beradik yang beberapa waktu sebelum insiden terjadi pernah terlibat bentrok fisik/berkelahi dengan anggota Brimob BKO Polsek Kluet Utara.

  2. Anwar., umur 24 th, alamat Desa Geulumbuk Kec. Kluet Utara Aceh Selatan, pekerjaan swasta.

  3. Pardi, umur 27 th, alamat Desa Geulumbuk Kec. Kluet Utara Aceh Selatan, pekerjaan swasta.
  4. Marbawi, umur 48 th, alamat Desa Suak Panjang Kec. Kluet Utara Aceh Selatan, pekerjaan swasta.
    Kasus 7 : Nasib Mantan Napol Abubakar bin Arifin (34) yang pertengahan Desember 1999 memperoleh Amnesti dari Presiden dinyatakan hilang 24 April 2000 yang lalu, di Lhokseumawe Aceh Utara. Abubakar yang terlibat tindakan kriminal perampokan Bank BCA beberapa tahun yang lalu sampai sekarang belum diketahui keberadaaanya. Kasus 8 : Dua pemuda diculik enam orang bersenjata yang menggunakan mobil Taft Hiline biru gelap berplat BK 701 AG di Lorong Meunasah Emperom, Kec. Meuraxa, Banda Aceh, sekitar pukul 20.15 Wib, Jumat (16/06)

malam. Korban bernama Djakfar Siddiq (22), mahasiswa FP Unida, dan Musliadi (18) yang bekerja sebagai penjaga kebun milik Djakfar. Sebelum menculik Djakfar, kelompok bersenjata tersebut lebih dulu mengambil Musliadi di kebun cabe milik Djakfar yang berjarak sekitar 300 meter dari kediamannya. Djakfar yang hendak membeli pisang goreng bersama seorang teman wanitanya, dipaksa naik ke mobil penculik. Teman wanitanya yang mencoba menahan tangan Djakfar, tak berdaya setelah ditepis oleh penculik hingga terjatuh. Mobil itu kemudian dilarikan ke arah Lhok Nga

Kasus 9 : Pada hari Kamis tanggal 13 Juli tersebut korban pergi dengan tujuan ingin menagih uang proyek pada seorang kliennya. Korban diperkirakan hilang antara Suaq Bakong dengan Keude Rundeng, Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan. Sejak saat ini korban hilang dan belum diketahui keadaan dan nasibnya. Korban M. Taufik, umur 44 th, alamat Desa Suak Bakong Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan, pekerjaan Swasta. Kasus 10 : Pada hari Jum'at, tanggal 15 September 2000, korban, Miswar (30) warga Desa Ladang Tuha I Suak Berembang, yang tinggal di Manggeng pergi ke Kotafajar Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan dengan tujuan mengunjungi adiknya (Salmidah, 25 tahun) yang tinggal di Kotafajar. Korban tiba di Kotafajar sekitar jam 15.00 WIB. Kemudian sekitar jam 18.00 WIB (sore) korban pamitan pada adiknya untuk kembali ke Manggeng. Salmidah baru tahu Abangnya tidak berada di Manggeng setelah salah seorang adiknya datang memberitahu padanya bahwasanya Abangnya itu tidak berada di Manggeng. Sejak saat ini korban dinyatakan menghilang oleh keluarganya.

BAB V PENGANIAYAAN Kasus 1 : Aksi pemberondongan senjata terjadi di Mapolsek Jeumpa, Senin (3/1/00) Sekitar pukul 18.35 wib. Sekelompok orang tak dikenal melepaskan senjata berat sejenis GLM yang dilanjutkan dengan berondongan AK

  1. Tembakan itu berjarak sekitar 70 meter dari Mapolsek. Dalam kejadian itu tidak ada korban dari pihak aparat. Setelah kejadian itu aparat melakukan sweeping sehingga menewaskan sejumlah warga sipil.
    1.Syarifuddin Yusuf alias Nurdin Yusuf (35), warga Desa Reuleut Bireun, Jeumpa. Pekerjaan : Penarik Ojek, Kondisi korban : Meninggal dunia, Keterangan : meninggal dunia terkena tembakan membabi buta aparat keamanan saat pulang mengantar sewanya.
  2. Nuariadi Kusnur (55), warga Pulo Kiton Bireun Aceh Jeumpa, Kondisi korban : Luka-luka di sekujur tubuh akibat terkena tembakan aparat.
    3.Hasballah Harun (65), warga Pulo Kiton Bireun, Aceh Jeumpa, Kondisi : Luka-luka disekujur tubuh terkena tembakan aparat keamanan
  3. Afit (26), warga Matang Gelumpang Dua Aceh Utara, Pekerjaan : Medis di Rumah Sakit Umum Bireun. Kondisi korban : Babak belur dihajar aparat kemanan dari TNI. Keterangan : Korban yang mengggunakaan seragam para medis dihentikan aparat TNI didepan Asrama Yonif 133/JS dan kemudian dibal-bal oleh aparat tersebut di sekujur tubuhnya. Kasus 3 : Tiga wartawan televisi yang hendak meliput kebakaran kota Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (9/1/00) malam dianiaya aparat setibanya di lokasi. Umar HN bersama dua rekannya yang berkendaraan mobil saat melaksanakan liputan ke kawasan Lhoksukon dihentikan aparat yang sedang melakukan sweeping di jalan raya kota Lhokseumawe. Ketika wartawan dianiaya dan sejumlah alat perlengkapan kewartawanannya disita.
  4. Umar HN, wartawan RCTI (ketua koordinator PWI reformasi Aceh)
    2.M Jafar, cameramen AP (pengurus PWI Reformasi Aceh)
  5. Khaleld, cameramen RTN (pengurus PWI reformasi Aceh). Kasus 4 : Sweeping yang digelar aparat keamanan di depan markas Brimob di kawasan Jeulingke Banda Aceh, Jum'at (10/3/00) malam. Berdasarkan informasi warga di sekitar lokasi kejdian. Korban terjatuh dari kendaraannya karena tertembak dari arah depan ketika melewati barisan penjagaan di pinggir jalan kawasan

sweeping. Menurut saksi mata, ada dua orang dari sebuah kendaraan yang sudah selesai diperiksa tiba-tiba terkena tembakan di bagian perut, sedangkan satu lagi terkena di bagian paha. Kedua korban dibawa ke markas Samapta yang berada di depan markas Satuan Brimob. Namun sekitar pukul 01.00 WIB, beberapa orang anggota Brimob, menantar sesosok mayat lelaki ke UGD. Korban mempunyai ciri-ciri : wajah lonjong, rmbut ikal, mengenakan bau kaos merek Crocodile dan memakai celana warnaa biru dongker, mirip seragam satpam. Korban diindikasi bernama Syahruddin bin Zainun (22) warga Desa Neuheun, Kec. Mesjid Raya Aceh Besar. Korban mengalami luka tembak pada bagian dada, dan tumit sebelah kanan. Sedangkan Zakarian mengalami luka tembak di bagian paha.

Kasus 5 : Selasa (13/06) dinihari, aparat melakukan operasi ke desa Jengki Kec. Peureulak, Aceh Timur, dengan mendatangi meunasah setempat. Sejumlah pemuda desa yang malam itu tidur di meunasah ditanyai sambil dipukuli. Enam pemuda yang jadi korban kekerasan itu masing-masing Mahdi (24), Amri (22), Efendi (21), Safwan (20), Mukhlis (20), dan Achmad (25). Para korban menderita memar di wajah, terkilir dan bengkak- bengkak. Setelah menyatroni meunasah, aparat lalu menuju rumah Syahrul Idris (33), lalu menangkap Syahrul dan tiga orang lainnya, yaitu Syaifuddin Hasbi (30), Badruddin Jafar (22), dan Zaini Jafar (40). Syahrul dkk, diidentifikasi sebagai Komandan Operasi AGAM wilayah Peureulak. Ia dan tiga temannya ditahan di Yonif 111/Karma Bhakti Tualang Cut Aceh Timur.

Kasus 6 : Sabtu Pagi (17/6/00) sekitar pukul 03.00 Wib seorang lelaki tanpa identitas dalam kondisi babak belur dan tak sadarkan diri, diantar aparat keamanan ke ruang UGD RSUZA Banda Aceh. Sampai Sabtu petang lelaki

tanpa identitas itu belum sadarkan diri. Kondisi korban penganiayaan itu sangat menyedihkan, di sekujur

tubuhnya lembam-lembam diduga terkena benturan benda keras. Ciri-ciri korban antara lain rambut potong cepak, umur diperkirakan 25 – 27 tahun, kulit kuning langsat, dan memakai celana panjang jeans dan pakain jaket jeans.

Kasus 7 : Khairuddin (21), warga Desa Lot, Lokop, Kecamatan serbajadi, Aceh Timur dianiaya oleh tujuh orang polisi non-organik yang diBKO-kan di Polsek Serbajadi, Sabtu (8/7/00). Hingga Senin korban masih diopname di RSU Langsa. Kejadian itu terjadi Sabtu siang, saat itu korban bersama temannya Udin (juga warga Lokop) hendak pulang dari Peunaron menuju lokop dengan mengendarai sepeda motor GL Pro. Persis di bengkolan kebun sawit sekitar 200 M dari Mapolsek Serba jadi, korban distop oleh tujuh aparat yang berpakaian preman

dan bersenjata laras panjang. Kedua korban disuruh turun. Menurut pengakuan korban, aparat menuduh mereka

GPK, peneuri, bahkan disuruh mengaku. Namun mereka tidak mau mengaku. Selanjutnya aparat minta mereka mengeluarkan seluruh isi kantong, antara lain rokok, STNK Honda, dan uang tunai Rp 400.000,-. Semuanya

diambil oknum aparat tersebut. Menurut cerita Udin dan Khairuddin juga sempat dihajar aparat dengan popor

senjata sambil berkata “Kau GAM !". Khairuddin yang tetap menolak mengaku GAM mengalami penganiyaan

berat. Menurutnya korban sempat ditendang dengan sepatu aparat, bahkan ditikam di bagian dada. Ketika diterjang hingga terpelanting masuk dalam pelepah sawit, korban yang mengaku tak tahan lagi mencoba bangkit dan lari. Aparat langsung menembaknya tiga kali namun tidak mengenai korban. Korban terus lari masuk hutan dan menginap di hutan satu malam. Minggu pagi korban baru berani turun dan pulang ke rumah pakciknya, Hermanto. Mereka kemudian melapor ke sejumlah LSM di Langsa.

Kasus 8 : Tiga warga sipil yang ditangkap pasca kontak senjata di Keude klep, Desa Pulo Pisang Klat, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, rabu (12/7/00) sore, Kamis (13/7/00) dinihari diantar ke RSU Cut Mutia Lhokseumawe telah menjadi mayat. Pada jasad korban terlihat sejumlah luka bekas penyiksaan di samping beberapa bekas terjangan peluru. Menurut saksi mata, ketiga korban saat ditangkap hingga dibawa dengan truk aparat ke

Makoramil Tanah Pasir, terlihat segar bugar. Kecuali seorang diantaranya yang mengalami luka tembak di

bagian lutut. Sedangkan dua lainnya berjalan normal dengan tangan terikat ke belakang. Menurut kapolres Aceh Utara Superintendent Drs Syafei Aksal, penangkapan tiga korban tersebut berawal dari penembakan truk pasukan aparat keamanan yang di BKO di Makoramil Tanah Pasir, sekitar pukul 16.00 WIB oleh sipil bersenjata laras panjang di Desa pulo Pisang Klat, Kecamatan tanah Pasir, Aceh Utara. Menurutnya ketiga orang yang ditangkap itu adalah bagian dari enam orang yang diduga merupakan pelaku penghadangan dan pemberondongan truk aparat keamanan yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan itu, sedangkan tiga lainnya berhasil melarikan diri. Sedangkan menurut keterangan saksi mata yang sempat melihat adegan penangkapan ketiga korban, korban ditangkap aparat dari balai teras meunasah. Mereka diciduk karena berusaha lari saat didekati aparat. Seorang diantaranya dikenal sebagai Saiman Ibrahim (25), warga Meunasah Alue, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara yang bertempat tinggal 700 meter dari meunasah. Sedangkan dua korban

lainnya saat diciduk berada di atas sadal sepeda motor yang diparkir dekat meunasah. Kedua korban terakhir dikenali bernama Abdul Hadi Ilyas (22), warga Desa Keutapang, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara dan Muhammad Agam salam (23) warga Desa Meunasah Alue, kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Kedua korban sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek (RBT). Ny Habibah (60) ibu kandung Sulaiman Ibrahim menyangkal anaknya terlibat GAM dan hanya bekerja sebagai petani.

BABVI PEMBAKARAN Kasus 1 : Aksi pelemparan granat Polsek Lhoksukon terjadi hari Minggu (9/1/00) sekitar pukul 19.90 WIB. Empat pria tak dikenal mengendarai sepeda motor jenis GL-Pro melemparkan granat tangan ke arah Polsek Lhoksukon. Akibatnya 6 anggota polisi dan 1 orang pesuruh mengalami luka-luka. Ekses : Akibat digranatnya Polsek Lhoksukon, menyebabkan terjadinya pembakaran pasar ikan dan pasar sayur diibu kota Kecamatan Lhoksukon, termasuk 4 rumah penduduk yang bersisian dengannya.

  1. 1 unit pasar ikan

    2.1 unit pasar sayur di ibu kota Kecamatan Lhoksukon

  2. 4 rumah penduduk didekat pasar Lhoksukon, Aceh Utara. Kasus 2 : Posko Kagempar yang berlokasi di Desa Ujong Kalak, Kecamatan johan Pahlawan Aceh Barat, Minggu (9/1/00) sekitar pukul 01.45 WIB dibom molotov oleh orang tak dikenal. Akibatnya pintu depan bangunan terbakar. Kasus 3 : Sejumlah bangunan milik pemerintah di Kecamatan Krueng Sabe dan Setia Bakti, Aceh Barat dilaporkan dibakar orang tak dikenal, Senin (10/1/00) dinihari. Masing-masing Kantor Camat Krueng sabe dan Diniyah Desa Sawang, Kecamatan Seti'a Bakti. Sefangkan bangunan lainnya yakni rumah dinas Kapolsek Krueng Sabe dan Setia Bakti berikut Gedung Serba Guna dan perumahan karyawan Setwilda Setia Bakti berhasil diselamatkan warga setempat. Kasus 4 : Minggu (16/1/00), Ekses kontak senjata di perbatasan Desa Jiem-Jiem dengan Pantee Breuh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie, ratusan warga kedua desa mengungsi dan tidak sedikit yang lari ke hutan. Selain itu, belasan rumah penduduk dan satu pabrik padi dilalap api serta belasan sepeda motor milik warga disita aparat yang melakukan sweeping di kawasan Pasar Lueng Putu dan Teupin Raya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Rumah penduduk yang dibakar aparat masing-masing 8 rumah di Desa Panteu Breuh, termasuk satu pabrik. Dan 4 rumah di Desa Jiem-Jiem, termasuk satu warung kedai milik warga. Diantara warga Desa yang mengungsi kebanyakan adalah warga Desa Jiem-Jiem edan Panteu Breu. Mereka mengungsi dengan berjalan kaki ke Mesjid Lueng Putu. Kasus 5 : Sekolah Dasar (SD) Cot Ijue Kecamatan Peusangan Kabupaten Aceh Jeumpa dibakar menyusul bentrok senjata antara pasukan AGAM dengan aparat keamanan, Rabu (19/1/00). Akibat pembakaran itu hanya tersisa tiga ruangan. Kasus 6 : Minggu (16/1/00) sekitar pukul 22.30 WIB, satu unit gedung SLTP I Bakongan yang terletak tak jauh dari Pos aparat keamanan di Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan musnah dilalap api. Dalam musibah itu 6 ruang mesh guru musnah. Disamping itu 1 bangunan bengkel mobil dan 2 unit rumah penduduk rata dengan tanah. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Minggu (16/1/00) malam, bangunan SD Sigrun Kecamatan Simpang Kiri, Aceeh Singkil musnah dilalap si jago merah. Akibatnya seluruh ruang belajar termasuk 7 ruang belajar musnah. Sedangkan Sabtu (15/1/00) malam, SD I Subulussalam, Simpang Kiri juga mengalami nasib serupa. Peristiwa ini mengakibatkan 3 ruang belajar musnah. Kasus 7 : Sekitar 3000 jiwa warga Kawasan Alue Ubai, Paya Bakong Kec. Matangkuli Aceh Utara sejak Rabu (2/2/00) terpaksa mengungsi ke Mesjid Paya Bakong. Warga desa yang umumnya petani mengungsi bersama keluarganya sehubungan ekses dari bentrok senjata antara GAM dengan aparat keamanan. Kontak senjata yang trerjadi Selasa (1/2/00) di Desa Alue Ubai sempat menewaskan aparat dan sipil. Dalam insiden itu, sekitar 57

unit rumah penduduk dan tempat usaha dilaporkan dibakar aparat kemanan ketika melakukan penyisiran. Warga yang mengungsi ke mesjid Paya Bakong, masing-masing dari Desa Cot Taufah, Alue Ubai dan lainnya di kemukiman Pirak Paya Bakong. Aksi pembakaran dilakukan aparat ketiga kalinya terjadi di kawasan Paya Bakong. Sebelumnya pernah terjadi, yakni Kamis (16/12/99) dan Selasa (21/12/99) ketika aparat kemanan menggerebek Desa Blang Guci dan Blang Pante sekitarnya. Ketika itu sekitar 1700 warga mengungsi ke Mesjid akibat merasa trauma, 28 kk diantaranya tidak memiliki rumah karena dibakar aparat. Kasus 8 : Sedangkanlaporan masyarakat, ekses penyisiran ke kawasan Desa Cot Pradi, Jeuram Aceh Barat, aparat membakar 18 unit bangunan masyarakat yang terdiri dari 15 unit rumah toko, dua unit rumah, dan satu unit balai desa.

Kasus 9 : 27 september 2000 di Desa Gunung Singit kecamatan Silihnara, Kabupaten Aceh Tengah, sekitar pukul 18.30 WIB pasukan tak dikenal yang menggunakan seragam loreng dan sebu membakar secara beruntun 14 rumah penduduk, merusak 10 unit rumah dan menjarah isi rumah. Sejam sebelumnya, sipil bersenjata itu juga menghantam rumah dinas Camat Silihnara dengan granat hingga atap dan dinding bangunan yang berdampingan dengan Makoramil itu rusak berat. Rumah dinas yang belum ditempati itu dalam keadaan kosong. Kasus 10 : Sejak 1 hingga 3 januari 2000 di Desa Bukit Harapan, kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Barat, sebanyak 83 unit rumah milik warga eks transmigrasi dibakar orang tak dikenal dalam serangkaian aksi yang dilancarkan oleh orang tak dikenal tersebut dengan tujuan yang tidak jelas. Kasus 11 : Kamis, 12 Oktober 2000, 98 bangunan rumah toko (ruko), 128 kios semi permanen dan papan, 16 sepeda motor, dan sejumlah barang dagangan kaki lima (informal sektor) lainnya yang tidak terhitung. Selain yang hangus terbakar, juga tiga mobil angkutan umum mengalami kerusakan akibat ditembaki Brimob. Aksi itu juga disertai penjarahan harta benda rakyat, termasuk sebuah sepeda motor. Insiden berawal dari sebuah truk Reo berisikan pasukan Brimob BKO Polsek Ulim melewati pasar Ulee Glee, tak lama kemudian balik lagi. Ketika tiba di pangkalan kendaraan umum, tiba-tiba Brimob menembak tiga angkot (kenderaan umum roda 4) hingga bannya pecah. Lalu, manuver senjata semakin gencar. Saat itu sekitar pukul 17.00 WIB merupakan puncak transaksi di pasar ketiga besar di Pidie ini. Masyarakat panik. Brimob memerintahkan semua warga sipil tiarap. Namun Budiman yang sedang berdiri di depan sebuah kios tetap berdiri. Korban yang dikenal sakit jiwa ini, tiba-tiba ditembak oleh serdadu Brimob dalam jarak 20 meter. Korban tewas. Seorang pelajar perempuan, Marhamah (15 tahun) yang berada di pangkalan angkutan juga ditembak di bagian perut dan paha.

Sekretariat : JI. Mendut No. 3 Jakarta Pusat 10320

Kontras

Tel. 021 - 3145940, 3145518 (Hunting) Fax. 021-330140 Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasane-mail:[email protected] TheCommission forDisapperancesdVictm ofVoence

Siaran Pers No:09/SP/Kontras/IV/2000 since Tentang:

Penghilangan 12 Orang Secara Paksa Dan Upaya Penyelesaian Kekerasan Di Aceh

Dalam tahun 2000 - terhitung sejak Januari hingga Maret, kasus penghilangan orang secara paksa kembali terjadi di tanah Aceh. Ada sekitar 74 kasus orang hilang yang dilaporkan kepada beberapa LSM Aceh atau perwakilan Komnas-HAM Aceh dan sekitar 28 orang diantaranya belum ditemukan hingga saat ini., selebihnya kembali atau ditemukan dalam keadaan tewas. Berdasarkan laporan-laporan yang dikumpulkan dan investigasi KontraS, ada hubungan yang erat antara hilangnya sejumlah orang dalam tiga bulan terakhir dengan operasi TNI dan POLRI di Aceh. Ada dua pola operasi yang berhubungan dengan proses penghilangan paksa yang terjadi di Aceh, yaitu penangkapan dan pencarian penduduk yang menjadi target di rumahnya dan sweeping aparat di jalan- jalan dan desa-desa. Ciri khas dari operasi-operasi tersebut di atas biasanya:

  1. Dalam penangkapan dan pencarian penduduk di rumah, aparat TNI atau POLRI menggedor rumah (terkadang mendobrak), memeriksa KTP (atau menayakan langsung targetman dan menanyakan letak senjata), penggeledahan, pemukulan targetmanatau orang yang ada, terdiri dari 7-20 orang bersenjata lengkap dan lima di antaranya masuk ke dalam (ada juga yang bertopeng dan berpakaian preman), identitas kesatuan dan nama ditutupi serta berkendaraan (2 mobil atau motor 2-10 buah). Aparat juga menyiksa targetman atau yang lainnya dan jika pergi dengan tanpa membawa langsung korban disertai dengan ancaman akan menangkap korban.
  2. Dalam sweeping, minimal I SSK aparat TNI berseragam lengkap memeriksa KTP dan langsung membawa sejumlah orang yang dicurigai. Sekitar jumiah korban penghilangan secara paksa yang belum ditemukan hingga saat ini hilangbersamaan dengan operasi-operasi di atas. Kontras saat ini menerima dan mencatat ada 12 operasi penangkapan/pencarian penduduk dan sweeping yang berkaitan erat

dengan hilangnya 12 korban yang dilaporkan oleh pihak keluarga yang saat ini berada di Jakarta. Keduabelas korban yang dilaporkan (terlampir) berprofesi sebagai pedagang, relawan kemanusiaan, kepala desa, petani, tukang bangunan, montir elektronik, dan wiraswasta Di samping profesi tersebut sebagian korban ada yang mengikuti pengajian taliban dan mempunyai sanak saudara relawan sebuah LSM di Aceh serta menjadi ketua pemuda desa setempat. NoPelaku Jumlah Kejadian 1Kodim 0101/Aceh Besar 1 Kejadian Brimob 7 Kejadian TNI 4 Kejadian Yonif 121 Macan Kumbang 1 Kejadian Tak dikenal (pakaian preman) 3 Kejadian Polisi 1 Kejadian

234567PPRM BKO Bireun 1 Kejadian

8 TNI 113/JS 1 Kejadian 米 *pelaku bisa lebih dari satu No Kejadian Jumlah Kejadian 1Sweeping 4 kejadian 2 Datang Kerumah 8 kejadian

Selain melakukan penculikan atau sweeping para pelaku penculikan juga kerap melakukan teror setelah melakukan penculikan. Seperti misalnya dengan mendatangi kembali rumah korban untuk menggeledah atau sekedar melakukan intimidasi dengan mendatangi dan mengelilingi rumah korban. Proses penghilangan secara paksa terhadap masyarakat sipil di Aceh adalah bagian tak terpisahkan dari Operasi Sadar Rencong yang diterapkan semenjak bulan Januari 2000 untuk merespon eskalasi kekerasan yang semakin meningkat di wilayah Aceh. Operasi Sadar Rencong yang dijalankan dan diterapkan ternyata bukannya meredam eskalasi kekerasan bahkan meningkatkan eskalasi kekerasan dengan mulai seringnya terjadi kontak senjata yang bartujuan untuk melumpuhkan Gerakan Aceh Merdeka, justru berakibat terhadap jatuhnya korban di kalangan masyarakat sipil yang tidak terlibat di dalam konflik.

Berdasarkan beberapa fakta dan peristiwa yang disebutkan di atas maka dengan ini KontraS memandang perlu untuk meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk:

  1. Segera menyerukan dan memulai perundingan gencatan senjata antara TNI dengan pihak GAM untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat sipil lebih banyak lagi. Perundingan ini merupakan cara yang saat ini paling baik untuk menghantikan eskalasi kekerasan sekaligus proses penyelesaian persoalan di Aceh secara damai dan demokratis

2. Menarik pasukan non-organik dari wilayah Aceh sekaligus juga mengakhiri Operasi

Sadar Rencong untuk meencegah lebih banyak lagi korban di kalangan masyarakat

sipil. 3 Mengembalikan korban-korban penculikan yang sampai saat ini masih belum kembali, dan memberikan rehalibilitasi terhadap korban penculikan. 4 Segera membentuk sebuah institusi yang bertugas untuk mengkalrifikasi seluruh persoalan pelanggaran HAM di Aceh.

Jakarta, 19 April 2000 Badan Pekerja KontraS

C. fmr

Munarman, SH Koordinator

Ketragan
Peldaku Pelapor Pekfran HN kna dk mnn ek e eao daea e bah krea a ream ki g3 Se ma ee man en n dlku pnoa a iter Apa an TNn nn B o. Brim O Aap Glp Duaaaalan Pau ngan BRo -k eun Peuan en Korban Kakk Kandung Korrban Kandng ake Wivsta Wrasa seu es kec. Kelueaea a anke Sana sk sia e e ed e p. Naeo lans Ian Dave a cn Uaeps ean e ed elana desea a a adsa Ke e psk e n e e nh Acehh ren Apaa Brnb P B Beun Ora Sntea oran SILLT Nassva
LAMPRAN Usia Ketila Llolka ilang NAM RA N SA 23ahin 27bahn Aceh Bremn Krmeuh Kea atara Dieu i dnntor Kae parag Keaaa eaangan di sang Prpd b breun sa ee beria Dieuek rban 24a tn 25Sahnn Aeh hreun mampkec Dice pang eu kpten Bireun Sanaaa kaadeten
4 an Sala maam mgn Rab -- 03.0IB pa -- 8l 0200IB Sen 66-11-8 pukl VIB 61-1 llp 0-1.0
Naaa krban amal Nlusanan Nuss man Nasrlia Feekazli
Bidan ina n g Kias z 3 2 + 5

n aek ee bankr d s de leapaa e epa

enu e d lean as a

Angaa Brimob Brmb ean AP ara11I T1S8 Reavan Relavan Ppunsaha Vavsa Hilans 3Sahmn Ase Desa DIianp dpang Diel D langRhcea mnatan Rab 202-223.0VIB 01.IB Jalil

eps e dadel a dua kora a a anbera d k. pene e m dammcag Sd eag eas lum apdae a ngirmana n nna a na mnasa a lanne e aa a

penea eam eam ea es s ee e n TIima Ssah Pos a e esik k rq ead meln a ea epae munn slata. I21 s K nya men a a tan Pne e a oban die na S onil Krd ag pn trk e am be eya oe dann Raaa a ban Pdene dan ieang dan da aaa tru
x Apa niher lstikbmn pan 12ahin ApaaBrnmob Anakk korban Uak elitna Petaas aiss pn d ddesa 37bmn Oran tad icnal Anakk krban kp bdpaesa Remqbele Wravsla skasaua S0ahn Kkodi1 ceh Besae,Dranya beuda amn TNI B-o BR_ ke Tane idice Kae Koan orban sckas ua Wiravasa rclaa v rm PeAI 27a hin
Desaaaa noa I dnd Kean eanang Tnah. enah Ronan L iang Gafe ch korna Da uil Kem.. Kdar Diui adi dmah Acehnsah Ke Kp pln Lla Kk kbeo diaa d hot Assar Dieleik k krban Kke.l pdie
Sab 02-2- e 100 R 24.00IB pmua10-212n PU 00 I Nli 20 VIB VIB 2-'-l 00-1-.0
Sanm.y Endi Zanl bdn A a am.p Zlkini Nunnmad Nunamnmad Nast lrtim ai lnr
Bidang M n g ias 6 7 9 10 12

Apa miltr Oran-rangbeuda mnn API T-AVD Istiok ban Istikban Teanga

peani Pdtan Vratas a n S2aahmn 30aa hm

Ga da acehIicur nmahkorba a na Kab pehTengahDiecelik d rbandiee asya Di dsa

Sab 0--10. BKans1 1-0 2-3 0-1-.0

Rami

26-FEB-1997 23:24 FROM BANDA AČEH LEGAL AID FOND TO 0213153881

P.01

Kontras Aceh

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh Commission For Disappearances and Victim of Violence

T. Umar 225 Seutui Banda Aceh 23243 Telp/Fax :62-651-44060/41209 E-Mail
: kontras [email protected] Surat Protes No.095.002.Kontras Aceh 0301, Tentang Penembakan Sewenang -wenang terhadap 5 (lima) Warga sipil di Kamp Pengungsian di Kec, Idi Rayeuk Aceh Timur. Kepada Yth Kapolres Aceh Timur AKB Pol. Abdullah Hayati di-Langsa Bahwa pada tanggal 8 Maret 2001 sekitar pukul 17,30wib Kejadian berawal dari kedatangan Aparat Gabungan TNI dan Polri, Ke Meunasah Desa Teupin Jareng yang di jadikan tempat penghuni Kamp Pengungsian dari Desa Blang Geulumpang, Teupin Jareng dan Desa Kampung Tanjong Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur. Tanpa Sebab, Aparat main tembak sembarangan yang mengakibatkan jatuh korban warga sipil. Dalam peristiwa tersebut menyebabkan 5 orang meninggal dunia dan 2 orang dalam kondisi kritis: Korban Meninggal dunia:

  1. M. Daud Bustamam (20) warga Desa Blang Geulumpang Kec. Idi Rayeuk Aceh Timur.
  2. Idris Hasan (45) warga Desa Teupin Jareng. Kec. Idi Rayeuk Aceh Timur
  3. Syaiful Alamsyah (12) warga Desa Teupin Jareng Kec. Idi Rayeuk Aceh Timur.
  4. Suheri bin Mahmud (22) warga Desa Blang Geulumpang Kec. Idi Rayeuk Aceh Timur
  5. Adi Muls suyłb (35) warga Desa Blang Geulumpang Kec. Idi Rayeuk Aceh Timur
    Korban yang dalam kondisi kritis:

  6. Siti Sabawa Idris (12) ) warga Desa Teupin Jareng Kec. Idi Rayeuk Aceh Timur

  7. Jamaliah (25) warga Desa Teupin Jareng Kec. Idi Rayeuk Aceh Timur
    Berdasarkan fakta diatas, Kontras Aceh menyatakan :

  8. PROTES KERAS atas Penembakan Sewenang-wenang terhadap warga sipil yang di sebut diatas.

  9. Menuntut Kapolda Aceh Cq Kapolres Aceh Timur bertanggungjawab atas Penembakan terhadap para korban.
  10. Menuntut Kapolres Aceh Timur untuk segera memberitahukan pada publik tentang penembakan terhadap Kamp Pengungsian.
  11. Pembangkangan militer terhadap berbagai aturan yang telah disepakati antara pihak GAM dan Rl menunjukan masih kuatnya dominasi militer dalam kehidupan bemegara hingga kekerasan menjadi solusi dalam penyelesaian Kasus Aceh.
  12. Tindakan tersebut melanggar:
    a. Asas Praduga Tak Bersalah dimana seseorang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan hukum yang sah menetapkannya.

26-FEB-1997 23:25 FROM BANDA ACEH LEGAL AID FOND TO 0213153881 P.02

b. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia khususrya aturan tentang, Konvensi Anti Penyiksaan dan tindakan sewenang-sewenang diluar prosedur hukum.
Demikian surat protes ini dibuat, perhatian berbagai pihak diharapkan segera. Banda Aceh 10 Maret 2001 Kontras Aceh,

KONTRAS

Bis Bustami Arifin ACEH Koord. Div. Invstigasi

Temtusan : 1 Presiden Republik Indonesia di Jakarta 2Merderi Fertahanan dan Keamaran di Jakarta 3 Kapolri di Jakarta 4Panglima TNI di Jakarta 5 Kapoida Aceh 6Komnas HAM Jakarta 7 Kontras Jakata 8 Lembage HAM Nasions! dan Intemasional 9 Press

Konfirmasi untuk Kasus ini, Hubungi 0651 - 44060

YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (INDONESIAN LEGAL AID FOUNDATION)

LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH

Jalan Teuku Umar 225 Seutui, Banda Aceh 23243, Telp. (0651) 44060, Faks. (0651) 41209 E-Mail: [email protected] No : 43/SK/LBH/VII/1999 Banda Aceh, 10 Juli 1999 Hal : Mohon Penjelasan

Kepada Yth, Dandim Pidie Di-Sigli

Dengan hormat, Berdasarkanlaporanorang tua dari : Nama :Husni Umur : 29 tahun Bertempat tinggal : Desa Blang Malu, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie

Telah terjadiperistiwa penangkapan tanpa disertai dengan surat-surat yang syah yang di lakukan oleh

Perwira Inteldari Kodim Pidie yang bernama Letnan dua Sugiarto pada hari Jumat Tanggal 2 Juli 1999 Pukul 07.10Wib. Dengan ini Kami dari LBH Banda Aceh meminta penjelasan kepada saudara tentang keberadaan korban dengan pertimbanganbahwa Letnan dua Sugiarto selaku pelaku merupakan anggota Kodim yang berada di bawah koordinasi saudara, sehingga secara hukum keberadaan korban Husni merupakan tangg ing jawab saudara selaku Dandim Pidie. Dan untuk itu Kami mohon Konfirmasi secepatnya Demikianlahatas :erjasamanya kami mengucapkan terima kasih

Hormat kami

URlua

UASAN IRAGA ANTUAN HUKUM ONESIA TCT BAEE JANDA AL SYARIFAH MURLINA,SH Kepala Oprasional Tembusan:

  1. Komnas Ham di Jakarta
  2. YLBHI di Jakarta ③ Kontras Jakarta diJakarta
  3. NO.: 76C 1SMYL Pangab diJakarta
    99 5 Puspom ABRI di JakartaUNTUK: 6 Mu PangdamI Bukit Barisan di Medan 7 Pomdam IBukit Barisan di Medan

NGGAL:

8 Korem 012/TeukuUmar di Banda Aceh 12/7/99 9Korem 011/Lilawangsa di Lhokseumawe 10 Denpom Korem 011/Lilawangsa di Lhokseumawe 11 Kapolda aceh di Banda Aceh 12 Kapolres Pidie di Sigli 13 Sub Denpom Pidie di Sigli 14 LBH se Indonesia di tempat

AT,26-JUN-99 10:39 YANTEL SIGLI 62 653 21432

P.01

TOL 19 ni 999 tradi elcous wao Tangbe ka6 Pichie,

ada vangoal yong Sg ohga voryad Scespoing olh aparat niliter dari Butalyan 13 gaya Sakti.p Sweoping ini putry Cxkukun di daersh perbo tason d. kebom rilam dn als. Polane Malo L 20 Juni r99 Sat Swee ping ke dlus ollh zparat mengmbic 4 ora wok i Jop Prohukam r AMM LIAHUN US. OLMMEIUME BASAH GREC, TANMEE) BAHRUIRRAOI M. SALEM DS. BCANGONG BASANI. CREC. TANGSE) ABOUL RAHMAN IBRAHIM DS. TONS PRIA (KEL. MUJIZRA) nupSudah d kembalikan Remxin. SniFul Urnar Ds. Krueno Seukcevek. (mn) tano Jerakhir ini masih Geluin pelus matibnya. urut inorsi yane kami fapad keempt ambil oteh pa intel da Suyaato dan di 6awx ke KoDpim o1o2 PidielinFo. dari posek Tinose). Olh poitak keluaran bersana leepala deuny lzh datang ke kopia

untuk mmastikan, teo namn ol kodimn mengualea tidak

aic itu dalam operasi versebut puoa teryod Pengarahan anring micie syarifeuddin del pasulean xne sama

aag barano yane gurah al:

packe Rokot Rommodore. 1 Packe Gudano Guram Surya. 1 Pack Oi Sam SoR

-1 ekor fourung Murai

oceh pasukan RRR 113 dan PPRM. ini yan mnd Korban isw orano mahasisun masino-masing Gernaanx visul 3 dan-Asut Aspulia ca' kecuay

las mahzEiswA UNiv. JABAL GHApUR SiOL-

gudiannya m 15.00 c, at itu keduqay 20budzaLanon

ereka Saveeraing, Siperide KTp, Cale ditianyilbn puida mereka xpaer mereka kamal mshasiswa

x/=UR.

R M TAMI ANISAR lRtua SMPT AUNiV: DABAL

kamni henal.

Calr meroka monyawal.

irthn Sae(a aprat en m nNCEROA ABDUL SiDik menoecrar Han kxta kxdn lotor lemurion Menaonpar, menondang ledun Mahasiswa Ts6. SeGelecn di surnh peroi, korbau disncon Gumah yika

menceritakxa kepnda orang Cain. TGL 25 puni 19998 desn BCArE PANDrAK teryad pern im Des umoullan Semu

Kaun Caki-Laki Gaoudian bereka Sivelangangi fan SanGil Jelangunog disuruh Jalan menupu

neprnasah (musollz) oll zprat TNI, lale

Rumnah mereke di Gt Qelodas semua.

Desa Bang Pandhak terstlut Cetaknya 10 K.

Iari ds. BCANG MAlo (Lokasi eksEduS) dan

KM. DarI DS. BEANG DHOET.

BUAT kontn CAK MUNIR

TOTAL P.05 31-MAR-2000 13:53 FROM LBH BANDA ACEH TU 02131907002

r.U1
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (INDONESIAN LEGAL AIDAFOUNDATION)

LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH

Jalan Teuku Umar 225 Seutul, Banda Aceh 23243, Telp. (0651) 44060, Faks. (0651) 41209 E-Mal: [email protected] Siaran Pers LBH Banda Aceh Nomor/SP/LBH Banda Aceh/III/2000 Tentang Perkembangan Terakhir Situasi Penegakan Hak Asasi Manusia di Aceh Memasuki bulan keempat tahun 2000 atau bulan keenam pemerintahan Abdurrahman Wahid kondisi penegakan hak-hak sipil rakyat Aceh masih tetap buruk. Kekerasan dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh aparat militer terhadap rakyat sipil Aceh terus berlangsung tanpa gejala penurunan, bahkan mulai menampakkan kembali pola-pola modus operandi a la DOM, disertai gejala penguatan satuan-satuan militer di Aceh. Dari perspektf penegakan hukum dan keadllan praktek /mpunity untuk melindungi institusl militer dan negara darí tuntutan hukum makin jelas terlihat. Dalam konteks hubungan sipil dan militer, pembangkangan militer terhadap pemerintahan RI kembali menjukkan bukti baru, melengkapi bukti-bukti pembangkangan yang memang telah ada sebelumnya. Beberapa hal itulah yang harus dicermati dalam perubahan kondisi penegakan hak asasi manusia di Aceh akhlr-akhír ini, sebagaimana dipaparkan lebih lanjut berikut Inl:

  1. Sepanjaing Maret 2000, kasus-kasus kekerasan dan kejahatan terhadap kemanuslaan di Aceh tetap terjadi sebagai satu mata rantai dalam jalinan keputusan politik represif sistematis pemerintah RI yang secara operaslonai dilaksanakan oleh TNI/Polri. Kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer terhadap rakyat sipil Aceh terus berlangsung tänpa gejala penurunan, bahkan mulai menampakkan kembali pola-pola modus operandi a la DOM, sepertí penemuan mayat di tempat terbuka yang bertujuan untuk shock therapy, penculikan dan pemindahan orang lintas kabupaten, perkosaan dan pelecehan seksual. Dalam kasus-kasus kekerasar baik massal maupun individual yang terjadi di berbagai tempat misalnya Matangkuli, Meulaboh dan Seullmuem pola-pola Ini kembali terlihat. Seperti untuk kasus Matangkuli, perkosaan dan pelecehan seks terjadi disertai penganiayaan dan penjarahan harta milik penduduk. Sementara untuk kasus Seulimuem (Kab. Aceh Besar) yang terjadi adalah korban Saiful Azmi bin Tgk. Adnan terlebih dahulu ditangkap secara non- prosedural oleh aparat Brimob BKO Polsek Seulimum pada tanggal 25 Maret 2000 dan kemudlan dibunuh setelah sebelumnya disiksa dan mayatnya dibuang di tempat terbuka dl kawasan Kotamadia Banda Aceh yang kemudian ditemukan warga setempat pada tanggal 27 Maret. Dari hasilpemériksaan tenaga medis RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, ditemukan tanda-tanda penyiksaan pada sekujur tubuh korban.
    t

Equality Before The Law and Previllege For Non

31-MAR-2000 13:54 FROM LBH BANDA ACEH TO 02131907002P.U2

YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA

LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH

Jalan Teuku Umar 225 Seutui, Banda Aceh 23243, Telp. (0651) 44060, Faks. (0651) 41209

E-Mall: [email protected]

Pengulangan pola ini melengkapi pola-pola kekerasan militer terhadap

rakyat slpll yang terjadi pasca DOM memperlihatkan bangkitnya kembali kepercayaan diri pihak militer karena tidak adanya penegakan hukum dan tindakan politik yang nyata untuk menghentikannya. Eskalasi kekerasan

sempat menurun ketika proses verifikasì dan penyelidikan terhadap kasus- kasussebelumnya gencar dilaksanakan, Namun tiadanya upaya politik yang sungguh-sungguh untuk menghentikan operasi militer dan tidak sungguh-sungguhnya upaya penegakan hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku membuat aparat millter menjadi kembali merasa tidak akan tersentuh hukum sekalipun merea kembali mengulangi perbuatannya.

  1. Untukpraktek /mpunity, berkerasnya pemerintah pusat memaksakan pelaksanaan peradilan koneksitas sebagai upaya hukum untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM menunjukkan betapa kuatnya keinginan untuk melindungi institusi pelaku dari tanggung jawab hukum. Institusi militer Indonesla dan negara, yang menjadi pelaku pelaku kejahatan terhadap kemanuslaan dalam 7 (tujuh) kasus yang akan disidangkan dalam sidang koneksitas awal April 2000 tersebut, diupayakan tidak tersentuh hukum dengan menjadikan kasus-kasus tersebut sebagal kasus pidana/kriminal biasa. Lebih jauh, pemerintah RI melalui Meneg HAM Hasballah M. Saad telahmencoba mengelabui rakyat Aceh dengan mempropagandakan bahwa peradilan koneksitas adalah merupakan peradilan HAM. Praktek impunity terhadap militer dan negara terlihat nyata dalam Kasus Tgk.Bantaqiah. Kasus ini jelas-jelas memperlihatkan ciri kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yaitu sistematik dan meluas (sistematically and widespread). Namun sifat mendasar kasus ini diabaikan dan dijadikan kasus pembunuhan biasa. Padahal pemldanaan dengan dakwaan kriminal biasa(ordinary crime) tidak akan pernah bisa menuntut pertanggungjawaban institusi. Pelaku akan dituntut secara personal dan dianggap bertanggung jawab sendirl atas apa yang telah terjadi terhadap diri Teungku Bantaqiah, sementara negara dan Institusl militer yang telah memberikan perintah dan kewenangan kepada pelaku untuk melakukan upaya represł, termasuk membunuh korban, akan lepas dari tuntutan.

    Fakta lain yang memperburuk kondisi adalah rencana didatangkannya 150

personll Brigade Mobil darl Yogyakarta dengan dalih untuk mengamankan

persidangan ini. Penambahan pasukan ini hanya akan menambah tekanan

kepada rakyat sipil Aceh yang dipastikan akan menjadi korban lagi pra

sampal pasca persldangan tersebut jika kebijakan represif negara tidak

dihentikan. Penambahan 150 pasukan Brimob dengan dallh untuk

Equality Before The Law and Previllege For Non

31-MAR-200013:55 FROM LBH BANDA ACEH

TO 02131907002 P.03

YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA

LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH

Jalan Teuku Umar 225 Seutui, Banda Acsh 23243, Telp. (0651) 44060, Faka. (0651) 41209

E-Mail: [email protected]

pengamanan peradilan koneksitas di Aceh, adalah merupakan strategi

militer untuk melakukan mobilisasi dan penambahan pasukan ke Aceh.

3. Kondisi ini semakin diperburuk dengan adanya pembangkangan militer

terhadap pemerintahan sipil dan tidak adanya kewibawaan politik

pemerintahan sipil di Jakarta. Presiden Abdurrahman Wahid yang menjanjikan penyelesaian konflik Aceh pada Maret 2000 memang kemudian secara simbolik telah memperlihatkan percobaan penyelesaian damai itu dengan mengirim Bondan Gunawan dalam missi tidak resmi. Namun Bondan yang dalam pertemuan itu menjanjikan tidak akan ada lagi kekerasan segera terbungkamkan dengan fakta bahwa TNI/Polri segera menggelar penyisiran yang diikuti dengan tindak kekerasan terhadap rakyat sipil Aceh hanya beberapa jam setelah pertemuan damai tersebut dilakukan. Terlihat sekall bahwa militer Indonesia memilih jalan sendiri yang berbeda dengan garis politik yang diambil oleh pemerintahi RI, sementara Presiden Abdurrahman Wahid juga tidak memperlihatkan kepercayaan diri secara politik dengan menindak para pejabat militer pembangkang Itu dan malah memblarkan kompetensi pemerintahannya dipermalukan.

  1. Kontras dengan fakta lapangan yang memperlihatkan memburuknya kondisi penegakan hak asasi manusla, untuk konsumsi elit nasional dan internasional elit politik Jakarta terus menerus memberikan jaminan- jaminan semu tentang kondisi keamanan dan berita-berita bohong tentang penegakan hak-hak sipil rakyat Aceh yang dikabarkan baik dan stabil. Dengan mendasarkan diri pada fakta-fakta dan analisis tersebut Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh dengan ini :
  2. Mendesak Pemerintah Indonesla dan TNI/Polri untuk segera menghentikan segenap bentuk operasi militer dan semi millter yang berkedok operasi polisionil di Aceh sebagai prasyarat penyelesalan damai dan menyeluruh bagi konflik Aceh.
  3. Mendesak Presiden Abdurrahman Wahid selaku Pangti untuk segera menindak tegas para pejabat militer yang telah terbukti melakukan pembangkangan terhadap kebljakan politik pemerintah Indoñesia dalam menanggani kasus Aceh.
    t

3.Mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera membentuk Komisi Penyelldlk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (KPKTK) untuk kasus Aceh sebagal bentuk upaya nyata penegakan hukum dan keadilan.
Equality Before The Law and Previllege For Non

31-MAR-2000 13:55 FROM LBH BANDA HCEH IU 02101501002 r.04

YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (INDONESIAN LEGAL AID FOUNDATION)

LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH

Jalan Teuku Umar 225 Seutui, Banda Aceh 23243, Telp. (0651) 44060. Faka. (0851) 41209 E-Mall: [email protected]

  1. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk membatalkan pengadilan koneksitas dan menggantinya dengan pengadilan HAM Ad hoc yang harus dibentuk secepatnya. Banda Aceh, 31 Maret 2000
    A LAMIAGA BANHAN URUM INDONITA Rvmeee FO AE SANDA ACEH Rufriadi, SH Arie Maulana Koordinator Divisi Kampanye

Equality Before The Law and Previllege For Non

31-MAR-2000 13:56 FROM LBH BANDA ACEH 1U 02131907002 r.wo

ganda aehAet BesarSabangPilie Brune ACoeh utaAoeh TmnurAoeh Barat Aoer rgahAoeg garaAoehi SinilJumlah

Aoe an Sdaan

Penyiksaan 10 20 8 7 2 47 Penangkapan Sewenang 2 8 4 3 17

  • wenang Extrajudicial Execution1 42 2 161 10 5 6
    47 Summary Kiling 1 1 4111 9 Penculikan dan penghi-6 9 116 langan secara paksa Pemerkosaan 2 2 Pelecehan seksual 14 14 Pembakaran gedung 123 24 pemerintah Pembakaran Barang 4 1 5 Pembakaran Rumah dan 10 1 4 18 134 tempat usaha Jumiah 11 14 0 23 60 26 36 32 6 0 3 217 Data Jumlah kasus perjenis kasus dan per kabupaten

Minggu III IV Jumlah Penyiksaan 16 21 3 47 Penangkapan Sewenang14 79

2 1
11 6 47
7 1 9
2 2
14
1
1 2
2
102 37 31 48

-wenang Extrajudicial Execution 24 7 Summary Kiling 3 5 Penculikan dan penghi-10 17 langan secara paksa Pemerkosaen Pelecehan seksual 14

Pembakaran gedung 23 24

pemerintah Pembakaran Barang 12 18 Pembakaran Rumah dan 22 24 bampat usaha Jumlah 217

Jumlah kasus perjenis kasus per mínggu untuk bulan Maret 2000

Tewas Luka-luka Ditangkap/Diculik/ Jumtah Hilang TNI/Polr44 8 Sipil 52 48 33 133 GAM 5 B Jumlah G1 52 33 146 Data Jumlah korban menurut status

Sumber Kompilasi Data LBH Banda Aceh Pengaduan Invertigasi Data sekunder

Jakarta, 12 Nopember 1999 Perihal: Permohonan Keamanan Rakyat dan Permintaan Peninjauan Ulang Batas Wilayah

NO.:1409 1ML19....
Kepada, Yth Ibu Wakil Presiden Republik Indonesia UTUK: Mn +BJ Di Istana Negara

Joem

T.GGAL:17/11199 JAKARTA
Dengan hormat, Setelah mengikuti perkembangan yang ada khususnya di Daerah Istimewa Aceh, yang menginginkan dilakukannya refrendum oleh sebagian besar masyarakat Aceh yang ingin keluar dari Negara Republik Indonesia, yang merupakan suatu Negara Kesatuan RI (dari Sabang sampai Merauke) maka saya Putra daerah Kabupaten Aceh Tenggara (Suku Batak dimana nenek moyang dan orang tua kami bermukim di Kabupaten Aceh Tenggara), memohon seperti perihal diatas. Perlu disampaikan bahwa saya saat ini (bermukim di Bekasi), merasa prihatin atas kejadian di Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

  • Ibu Wakil Presiden yang saya hormati, suku yang bermukim di Kabupaten Aceh Tenggara
    (dahulu Kabupaten Tanah Alas) beraneka ragam antara lain Suku Alas, Suku Gayo, Suku Batak (Tapanuli, Karo, Simalungun, Dairi) dimana sebelum Republik Indonesia Merdeka suku tersebut diatas khususnya suku Batak sudah bermukim dan_turut serta berjuang untuk mengusir penjajahan Belanda dari bumi Aceh, bersama-sama dengan Pasukan Raja Sisingamangaraja yang ke XII.

  • jumlah pehduduk Suku Batak/Tapanuli, kurang lebih 125.000 jiwa dan umumnya bermukim di 2 (dua) kecamatan yaitu kecamatan lawe Sigala-gala dan Bambel dan yang terbanyak di Kecamatan Lawe Sigala-gala kira-kira 98% dari jumlah penduduk sedang di Kecamatan Bambel lebih kurang 10.000 jiwa.

  • Mencermati situasi yang berkembang antara lain di Kabupaten Aceh Selatan (Tapak Tuan/Singkil) dan sekitarnya kurang lebih 1000-2000 jiwa suku Batak telah diusir dari wilayah tersebut dan nasibnya tidak jelas ada yang mengungsi ke Wilayah Kabupaten Dairi dan sekitarnya (Sumut).
  • Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas andaikata Propinsi Daerah Istimewa Aceh keluar dari Negara Kesatuan RI, sesuai dengan tuntutannya (Refrendum) di Wilayah yang dijuluki Serambi Mekah. Saya memohon dengan penuh harapan kiranya Ibu Wakil Presiden dan para Pejabat tinggi negara dapat bersama-sama memikirkan dan mengantisipasi bagaimana nasib Suku-Suku diluar Suku Aceh yang sampai saat ini bermukim di Kecamatan Lawe Sigala-gala dan sekitarnya
    Republik Indonesia merdekapun Suku-Suku Batak sudah banyak di sebelum Kabupaten Aceh Tenggara khususnya Kecamatan Lawe Sigala-gala yang senantiasa hidup damai dan tentram serta ikut membangun Kecamatan Lawe Sigala-gala bahkan mengakui bahwa Kecamatan Lawe Sigala-gala adalah kampung halamannya. Janganlah karena situasi yang bergejolak belakangan ini merusak segala-galanya. Kalau dilihat dari jumlah Penduduk yang turun temurun sudah membina hubungan kekeluargaan dan dari segi materipun sudah menjadi tempat mengumpulkan harta benda dan memiliki warisan dari nenek moyangnya

  • Kami sangat mengharapkan agar para Pimpinan: Bapak Presiden dan Ibu Wakil Presiden dan Bapak Ketua MPR-RI dan DPR-RI dan Anggota Kabinet Persatuan Nasional

    dapat mempertimbangkan batas wilayah Kabupaten Aceh

Tenggara/Kecamatan Lawe Sigala-Gala yang berbatasan dengan Kabupaten Tanah Karo (Propinsi Su-Mut) dapat ditinjau kembali dan diintegrasikan/dimasukkan ke Wilayah Kabupaten Tanah Karo (Sumatera Utara) sekaligus meninjau ulang Undang-Undang tentang pemetaan pembatasan wilayah Aceh Tenggara dengan Kabupaten Tanah Karo (SUMUT) dengan alasan sbb:

  • Penduduk yang bermukim di Wilayah Kecamatan Lawe Sigala-Gala adalah kira-kira 98% Suku Batak (Tapanuli, Karo, Simalungun, Dairi) dan sebagian lagi Suku Aceh, Gayo dan Jawa serta Padang. Seyogianya terjadi pelepasan Propinsi Aceh kemungkinan perang Saudara akan terjadi atau pengusiran Suku-suku lain diluar Suku Aceh seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Aceh Selatan.
  • Kami sangat mengharapkan kiranya Ibu Wakil Presiden RI serta Ketua MPR-RI dan Ketua DPR-RI serta anggota DPR dapat melaksanakan Rapat Khusus tentang perubahan batas wilayah yang ada (antara Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Tanah Karo /SUMUT).
  • Perlu saya informasikan pula, bahwa saat ini masyarakat Batak merasa ketakutan, resah, kawatir, akan keselamatan/keamanan jiwa dan harta benda, melihat situasi yang terjadi di Kabupaten Aceh Selatan dan sekitarnya yang amat sangat tidak dapat di terima akal. Dengan situasi dan kondisi diatas, saya (Ibu Rumah Tangga) merasa turut prihatin dan mengharapkan tindakan antisipasi dan solusi terbaik demi keamanan, keselamatan Rakyat banyak yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara yang tidak tahu

menahu tentang gejolak politik yang terjadi saat ini. Penduduk di Kecamatan Lawe Sigala-gala kebanyakan Petani dan Pedagang yang hidupnya tergantung dari hasil Pertanian. Apabila dengan situasi di daerah – daerah lain di Aceh masih terus menerus bergejolak otomatis para Petani dan Pedagang takut untuk bekerja sebagaimana biasanya. Maka dengan keadaan demikian alangkah perlu Ibu Wakil Presiden mengambil langkah-langkah/kebijakan baru untuk mengatasi masalah diatas demi kehidupanMasyarakat banyak khususnya di Kecamatan Lawe Sigala-gala. Demikian rasa keprihatinan saya dengan harapan, kiranya mendapat perhatian, dan menjadikan masukan demi Bangsa dan Negara.

Semoga Bapak Presiden dan Ibu Wakil Presiden beserta Para Pejabat Tinggi Negara di beri Karunia dan Kesehatan Jasmani dan Rohani untuk memimpin Negara RI. Sebelum dan sesudahnya saya mohon dipermaklumkan dan mohon maaf atas keberadaan surat ini. Terima Kasih.

Hormat Saya,

c —

(Rusly ,SE) Ibu Rumah Tangga D/a Komplek Dosen Ikip Blok IV Kav. Cl No.1 Kel. Jati Kramat Kec. Jati Asih Bekasi 17421 Tembusan Kepada Yth;

  1. Bapak Ketua MPR RI di Jakarta
  2. Bapak Ketua DPR RI di Jakarta

  3. Bapak Gubernur Sumatera Utara di Medan

  4. Bapak Ketua Sinode HKBP di Pearaja Kabupaten Tapanuli Utara di Sumatera Utara di Pearaja Tarutung Sumatera Utara.
  5. Bapak Bupati Tanah Karo di Kaban-Jahe Sumatera Utara
  6. Ketua DPRD Tkt I Sumatera Utara di Medan
  7. Menteri Negara HAM di Jakarta
  8. Ketua DPP-Partai Golkar di Jakarta
  9. Ketua DPP-Partai PDI Perjuangan di Jakarta
  10. LSM KONTRAS
  11. Panglima Kodam 1 Bukit Barisan, Sumut
  12. GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) di Medan Sumatera Utara.
  13. Kepala Desa Se Kecamatan Lawe Sigala-gala
  14. Tokoh Masyarakat Batak di Kecamatan Lawe Sigala-gala
  15. Harian Surał Kabar Kompas di Jakarta (untuk di terbitkan)
  16. Harian Surał Kabar Suara Pembaruan di Jakarta (untuk di terbitkan)
  17. Harian Surał Kabar Sinar Indonesia Baru (Sib) Medan-SUMUT (untuk di terbitkan).

FnUnC HU.

Pengurus Pusat GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA Nstiona Executivo Comrite Indoncsian Sudont Choistion Movms

Salemba Raya 10 Flat 21 Jakarta 10430 Flp. 107884

PERNYATAAN SIKAP FENGURUS PUSAT GERAKAN MAUASISWA KRISTEN INDONESIA ATAS KASUS ACEI Menceomat sitasi san petkembangan kasus Acch yang dari waktu ke waktu kmakin bereda pada tigoai yont saugat kails dan memprihatinkan maka hersamz in pnpuus Asetsiekakas Mahasisna Kiisten Indonesia menyatakar sikap scbagaí berikut. Meugean heras digamakannya kekerasan senjata dan keejawan tiyang dilakuha haik oleh apeat hersenjata muanpto oleh milisi sipil hererniae,sehagaí jala dat paya pemaksaan kehendak. Kanó menegashan haln penennaan kekerasan bakanlah upaya terbaik untuk meneari jalan koluat meyelurnh teihadap pernasalahan Atch, sebab hanya akatt tueninrhulkadan meupeipanjang penderitaan rakyat Aceh yang telal uengalami trauna sdana ini. Bagi it peueguuau kkeravan senjata harus dibentikan. Hars disata balova pooyeieaian mcnychurd masalah Aceh tidak dapat diselesaikan denza danai taopa ud bhatkan schuruh homponen masyarakat feristimewa para Uataf Tokoh Masyarakal dan P'emerintah Daerah. Untnk itu kant meminta sopay afÜama, Lokoh Assyavakat dan Peneriutah Daerah ntengamhil inisiatif seita po aktif tedltadap opayz peayelesainn menyehuroh dan penentuan masa depan Aerh

  1. Mienclesak l'emuerintah Repblik ludonesia umtuke : meotnudá jauji janj politik yane disannosikan kepada rakya! Ate selama ini. neasvik nuuda Plasukan Peníndak Rusuh Massa (PPRM) demi mnptakan suasaua houdmif dan mrmoboi kescmpatan bari rakyat Aceh mutehanencai jabon icehuar permasalahamnya. nentaggalkan cara penyclesaian masalab cara cara ode buru denpan perdeLatan keamanan, stabilitas, monolopis, stipmatisasi CP Cs.. dan mcrpupay ahau pondehatan dalogis, sosiologís dan kultural Meądesat. supaya prara pelahu kejahatan. kekejamau bersenjata selamradni yane telals aunakza korhan rakyat yang fidah berdosa otnk segera dnsusaproses daa dikaqkan he depan peugadilan yaue hausparan. Meadesais Ientara Nasional lndonesia untuk menjalaulcan tugasissecara puoltsianal dengan membevi pelindungan, rasa amnan dan fenterarn kepoa rakyat buk au jü tu mrninubulkan b auna dan ketakutan rakyat. hiendoalan seionnh kobau dan kehuarganya agar diberi kektstsdalam menghadapi masałah ini.
    Jakarta, 28 Juli 1999 Pengurns Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen tndonesia SONI

MAmanjm

Barita L11. Sinaujuntak, SH Rihat H. Hutagaluue, 31 Kein 1aam Pjs. Sekrefaris Umuza

11.MA Std) letaTAATILAH HUKUM DAN TFGAKKANIAH KEADILAN" (YeSaY SG Membangun Fra Roformai yang berkedaulatan Rakyat dnn menpnung hak Manuia. Mewujudkan Masyarakat Pancnsila pada Abad 21 Fax/2g ju14 99. TO:MN + Irianto

RALLIANDAD HIR KEIUA LONVIR Mrenelogis Penengkapen 15 (Lime belas) Pemuds dess slu rays kece mmtmo Renta Selapet.

τ. Padetanggal 27 Juli 1999 lebi kurang j 12.00 wib aeukanggo gote Pp ke Desa Alu Rays kec, Rantau selasst sebenyak 50 Personil lengkap dengan senjata dengen mengenderai 1truck, 1 - buak mobil carry, 1 bumh mobil taft dan t0 bumh sepeds motor. dea

  1. Sesspeinye pede sebush warung kopi disans diserung kovi tersebut but ads 15 orsng pesuds yang sedang menonton Pila indie dsn peret Pr tersebut turun deri truck dan mehampiri werung ter sebat dan berkata " allan auduk dlslui oej, jaagen lani ti dak ape- epa" lalu wereks menyebar dan wemeriksss disekeliling warug tersebut yang berupe hutant lalang yang jaraknys sekitar 60 meter dari warung tersebut serts 2 bush rusah terwasuk ru meh pesilik werung.
  2. Dideles peserikssen tersebut wereke mengsjaksnek pesil ik warung ko pimenuju semak be luksr dsn menemukan genje sebenyak 8 be serts mengembil 2 buah polibet kosong yang berisi tansh-i belakang rumsd werung kopi.
  3. Selesbalinys mereks deri semak belukar yang ditewuken ranjaapp tersebut menansksp 15 orsng pemuds yang duduk divarune kooi. sesala pemuds tersebut tidak wau tetapi argota Ppo sengetakan behee mereke dibawa kekantor geuc ik untuk disintai keterenges, nystanys ke 15 pemuda tersebut dibava Langsung keepolres.
  4. Adspun ke 15 ( Lims Beles )pesuds tarsebut sdalahi
  5. arzuki umur 24 tahun
  6. Redi Rmsbiß 18 tahun
    16 tahun

  7. Asnawi à. Madi A.Raiman 22 tehme

  8. Musles AR 19tabun
  9. Dahlen Muss20 tahun
  10. Suleiman A,Ralmen pawang 20 tahaan
    B. Ibrahi ussan 22 tahun
  11. Sukri Jamsh 24 tahun
  12. Eiden Janmh 22 tahun 11:i Al m 19 tahua
  13. M. Yusuf sulaisan 21 tahun

    88088LL0

  14. kii Yusri sulsisen 17 tshum

  15. Idri odullah 21 tehun
  16. Saiful ismail 22 tahun Pade usumnya kesesus pesuda desa trsebut adslsh pesuds O yeng tidak pernah kecana-Sse dan Bsnya mengecap pen- didimo sekolah dasir saja den ada disntsra ereka yang pe- kerjaannye mesaasak dan wenjage adik-ediknyr di rubk.
    xOT:MEN②. B.5. yrmielosen Pr いべ1a CrLimベan N+32

FCR. (0641) 22645

MAJELISSYARIKATRAYEUK

PERSATUAN RAKYAT ACHEH

UnitedPeoples Of Acheh

STATEMENT POLITIK
  1. Bahwa secara tanpa hak dan dengan melanggar Traktat London 1824 antara Inggris dan Belanda serta pengingkaran terhadap Traktat 1857 antara Negara Kerajaan Acheh Darussalam dan Negara Kerajaan Belanda dan secara umum telah melanggar hukum international, bilateral dan hukum negara-negara berdaulat, secara sewenang-wenang Negara Kerajaan Belanda menyatakan perang terhadap Negara Acheh Darussalam yang dapat disimak dari maklumat perang sbb :
    “KOMISARIS PEMERINTAH BELANDA UNTUK ACHEH“ MENIMBANG : dan sebagainya dan sebagainya Berdasarkan kekuasaan wewenang yang diberikan kepadanya oleh Pemerintah Hindia Belanda, maka dengan ini atas nama Pemerintah tersebut : MENYATAKAN PERANG Kepada : SULTAN ACHEH dan pernyataan ini lebih lanjut memberitahukan pula kepada setiap orang akan segala akibat yang mungkin ditimbulkan olehnya serta kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada setiap warga negara didalam masa peperangan. Termaktub di Kapal Uap Sri

Baginda Raja Citadel Van Antwerpen yang berlabuh di perairan Acheh Besar, pada

hari ini, Rabu, tanggal 26 Maret 1873.

2. Bahwa suatu maklumat perang yang dikeluarkan oleh negara secara sah adalah

merupakan kebijaksanaan politik dan keputusan/ketetapan hukum dari suatu negara

yang bersangkutan maka kebijaksanaan politik dan keputusan/ketetapan hukum

tersebut tetapberlaku sepanjang negara tersebut belum mencabutnya.

JLN. DARUSSALAM NO. 32 LHOKSEUMAWE TELP62 - 0645 - 47149 EMAIL :

Didasarkan pada hal tersebut diatas dengan ini Persatuan Rakyat Acheh dengan berpihak kepada seluruh Bangsa Acheh dan umat manusia yang menghargai hak dan kemerdekaan suatu bangsa, mendesak negara dan seluruh Bangsa Belanda untuk mencabut maklumat perang terhadap Sultan Acheh tanggal 26 Maret 1873 yang telah dibuat oleh Pendahulu-pendahulu Bangsa Belanda dengan tanpa suatu rasa malu dan hina dina dengan semata-mata bertujuan untuk merampok, membunuh dan memperkosa Bangsa Acheh walaupun Bangsa Acheh yang pertama mengakui Kemerdekaan bangsa Belanda yang sedang berperang untuk memerdekakan dirinya dari Spanyol, dimana Sultan Acheh, Sultan Alaudin Riayat Syah Al-Mukamil telah mengirim Duta Besarnya Abdul Hamid untuk itu dan diterima oleh Prins Maurits di Belanda pada bulan Agustus 1602.

  1. Mendesak Negara dan Bangsa Belanda untuk menyatakan Acheh sebagai statusquo sebelum tanggal 26 Maret 1873.

  2. Mendesak Negara dan Bangsa Belanda untuk menata dan menertibkan dan memulihkan ketentraman umum di Acheh yang sampai kini masih berada dalam kancah peperangan yang kesemuanya disebabkan oleh kejahatan Negara dan Bangsa Belanda.

  3. Mendesak Negara dan Bangsa Belanda untuk memulihkan Status Kedaulatan Negara Acheh Darussalam demi terjaminnya pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang sah.

  4. Mendesak Negara dan Bangsa Belanda agar melakukan upaya diplomasi di PBB untuk mengagendakan pembicaraan pengembalian status kedaulatan Acheh.

  5. Negara dan Bangsa Belanda berkewajiban mendesak badan-badan international PBB, UNICEF, ICRC, UNHCR dan badan lainnya untuk segera mengatasi korban kekerasan perang dan para pengungsi perang Acheh dengan menggunakan prosedur keadaan darurat perang.

  6. Didalam hal adanya halangan atau harbatan dari suatu negara asing maka Negara dan Bangsa Belanda berkewajiban melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan status kedaulatan Acheh di forum-forum international terutama di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Demikian untuk dapat dimaklumi dan menjadi perhatian serius demi persaudaraan umat manusia.
Jakarta, O Agustus 1999 PERSATUANRAKYAT ACHEH MAJELIS SYARIKAT RAYEUK

Faisal Putra, SH T.Kamaruzzaman, SH Seutia Khatib Chik Peutua Chik

Ambassade van het

AUA Koninkrijk der Nederlanden

To Mr Nasrullah Dahlawy PERSATUAN RAKYAT ACHEH

Jakarta, 4 August 1999 Dear Mr Dahlawy, Thank youfor coming to the Netherlands Embassy in Jakarta. The contents of yourdemands have been forwarded to the authorities in the Netherlands. However, asyou and your fellow-members of the Persatuan Rakyat Acheh were told this afternoon by my collegue, an official statement by the Netherlands Goverment will not be given. You were also asked to leave the premises of this Embassy. If you do so now I will grant you an appointment next week so that we can talk about this matter in a more relaxing atmosphere. I sincerely hope that you will accept my offer, and whish you a good triphome, 24二 71 br BBērendsen Chargé Affairs 1861

mr. Dr. Bernard Berendsen puty Chief of mission Royal Netherlands Embassy 2ar Mr. Berendsen, hank you for Your Letter dated 4 Agustust, 1999 Ne regret that You will not give us The official tatement. ve will Leave the premises as soon as we get the FFicial statement from the nether Lands Government bout our political statement. We sincerely hops you could Fulfill our demands Jakarta, 5 Agust 1999 PERSATUAN RAKYAT ACEH MAJELIS SYARIKAT RAYEUK anolpue SAL PUTRA SH

T.KAMARUZZAMAN.SH
T1A KAATIB CHIK PEUTUWA CHIK

PERJUANGAN KOLEKTIF MELAWAN PENGHILANGAN PAKSA DI ASIA (PEKAN ORANG HILANG INTERNASIONAL) 30 MEI 2002

Setiap mingguterakhir bulan Mei, kita selalu diingatkan akan nasib orang-orang hilang yang kita cintai di seluruh penjuru dunia. Minggu ini adalah saat di mana atas inisiatif FEDEFAM (Federasi

Organisasi Keluarga Orang Hilang Amerika Latin) kita memperingati “Pekan Orang Hilang

Internasional"

Federasi Organisasi-Organisasi Menentang Penghilangan Paksa Asia (AFAD) yang dirumuskan pada pekan yang sama limatahun yang lalu, dan dilahirkan pada pekan yang sama satu tahun kemudian, telah menyatukan seluruh organisasi-organisasi anggotanya mulai dari Kashmir di India, Indonesia, Filipina, Srilanka dan Thailand dalam perjuangannya untuk mendapatkan keadilan bagi korban penghilangan paksa, sehingga peristiwa semacam ini tidak akan terulang lagi dalam sejarah kemanusiaan. Di wilayah Asia dimanaAFAD bekerja, pelanggaran terhadap HAM bisa kita lihat dari adanya struktur yang relatif permanen yang memungkinkan terlembaganya kekerasan dan impunitas. Dalam konteks kemiskinan dan ketidakadilan social, pengadopsian dan pelaksanaan doktrin-doktrin "keamanan nasional", penggunaan hukum sebagai alat represi dan status istimewa bagi militer dan polisi adalah contoh-contohnya. Namun demikian, pemerintah negara-negara Asia tidak pernah mengakuinya. Di wilayah-wilayah yang bersengketa di Jammu dan Kashmir, dimana paling tidak terdapat 5000 orang yang dihilangkan sejak tahun 1991, usaha-usaha pengumpulan informasi dan data dan penyelesaian kasus kasus tersebut terbukti sangat sulit karena represi yang dilakukan oleh negara. Hal ini diperburuk dengan konflik laten antara Pakistan dan India yang terus mengorbankan rakyat dari hari ke hari. Ada satu contoh di mana Organisasi Orang Tua Korban Penghilangan Paksa di Kashmir (APFD) yang berusaha menghormati orang-orang yang mereka cintai tersebut dengan cara mendirikan sebuah monumen, tetapi hal ini menyebabkan kemarahan pemerintah India, yang dengan teganya mencuri batu pondasi beberapa jam setelah penggalian untuk pondasi tersebut. Di Indonēsia, kasus-kasus penghilangan dan penculikan masih terús terjadi, terutama di Aceh dan Papua, walaupun pemerintahan yang menggantikan pemerintahan dictator selama 32 tahun Suharto tersebut terus menerus menggembar-gemborkan demokrasi. Di mana penghilangan orang-orang yeng berseberangan dengan negara menjadi program anti insurgensi pemerintah, tetapi dalam praktiknya militer masih kebal hukum. Pukulan terhadap HAM yang terakhir terjadi adalah penyerangan Kantor Kontras pada tanggal 13 Maret 2002 oleh sekitar 250-300 orang-orang bersenjata yang diyakini sebagai agen-agen pemerintah. Bahkan Dubes Indonesia untuk Swiss mengakui bahwa para penyerang yang secara fisik dan psikologis melukai personel Kontras, merusak perlengkapan kantor dan mencuri dokumen-dokumen rahasia punya motivasi politik. Empat belas tahun setelah tumbangnya dictator Marcos, otak dan pelaku pelanggaran HAM yang tak terhingga jumlahnya termasuk 1.778 korban penghilangan paksa masih tetap tak tersentuh hukum dan bahkan mulai kembali ke kekuasaan. Walaupun telah melakukan lobi selama satu dekade terakhir untuk membuat sebuah hukum yang mengkriminalkan penghilangan paksa dan untuk tujuan- tujuan lain, usaha-usaha legal ini ternyata masih gelap. FIND dalam perjuangan yang tanpa henti- hentinya untuk mengakhiri impunitas telah membawa 14 kasus ke pengadilan sebagai uji coba. Walaupun belum ada alasan yang cukup untuk bergembira, tetapi FIND tetap berharap bahwa usaha-usaha ini pada akhirnya akan dapat mengenyahkan impunitas dari Filipina.

Srilanka yang mempunyai jumlah kasus orang hilang terbanyak (60.000 orang hilang di bagian selatan saja), ternyata Komisi yang dibentuk untuk menyelidiki kasus tersebut hanya mampu menangani kasus yang terjadi setelah 1 Januari 1998, padahal faktanya adalah bahwa kasus penghilangan paksa paling banyak terjadi antara tahun 1979 sampai 1988. Karena harapan bahwa AFAD akan bisa dijadikan sebagai sarana untuk mencari kejelasan dan keadilan atas nasib orang hilang, maka keluarga korban menyerahkan bukti-bukti yang ada untuk dapat memenangkan proses pengadilan. Dengan kembali berkuasanya mereka yang dianggap sebagai pelaku penghilangan paksa yaitu Partai Persatuan Nasional (UNP) maka harapan untuk mempublikasikan hasil kerja Komisi, membentuk sebuah komisi independen untuk meneliti semua kasus, memberikan jaminan pada semua keluarga korban tanpa membedakan kelas social, menjalankan rekomendasi Kelompok Kerja Penghilangan Paksa PBB dalam tiga kunjungannya ke Srilanka menjadi tetap suram. Tepat satu decade sejak terjadinya pembantaian bulan Mei 1992 di Thailand, Komite Keluarga Pahlawan Mei 1992 tetap tidak tahu dimana saudara-saudara mereka yang dihilangkan, karena Mahkamah Agung Thailand lebih berpihak pada junta militer yang menjadi pelaku peristiwa berdarah tersebut. Keinginan politik untuk mengungkap keberadaan dan nasib korban, memberikan jaminan kepada keluarga, membangun monumen untuk para martir masih menjadi keinginan keluarga para korban yang tidak terpenuhi. Pemerintah Thailand menciptakan budaya diam kepada para korban dengan tidak memberikan sesuatu yang konkret, walaupun perjuangan telah dilakukan selama satu dekade. Kemunduran kondisi HAM ini tidak boleh melemahkan AFAD, tetapi justru harus dijadikan sebagai tantangan untuk meningkatkan kampanye demi terciptanya keadilan bagi para korban, menentang impunitas dan membawa kasus ini ke arena yang lebih tinggi, di tingkatan nasional, regional dan internasional. AFAD masih terus memperjuangkan disetujuinya Draft Konvensi PBB untuk Perlindungan bagi Semua Orang dari tindakan Penghilangan Paksa. Di tingkatan local di masing masing negara anggota, usaha untuk membuat undang-undang yang mengkriminalkan penghilangan paksa, adalah suatu keharusan. Tetapi perjuangan menentang impunitas tidak sekedar menghukum pelakukya, lebih dari sekedar memenjarakan mereka, dan lebih dari sekedar meminta mereka membayar denda kepada negara atau menyediakan reparasi kepada para korban. Lebih dari itu, impunitas yang secara parktis telah dilembagakan harus dihapuskan dengan cara merombak lembaga pemerintahan, mengubah perilaku social terhadap HAM dan transformasi hubungan kekuasaan dengan masyarakat. Atas fenomena regional dan internasional seperti inilah, AFAD pada kesempatan Pekan Orang Hilang Internasionalini menegaskan kembali sikapnya, yang telah menjadi alas an dari keberadaannya. AFAD harus selalu melanjutkan perjuangan kolektifnya untuk mencapai keadilan bagi para orang hilang yang kita cintai, perjuangan demi tegaknya KEBENARAN, KEADILAN dan PEMBAHARUAN.

Ditandatangani oleh: Ms. Mary Aileen D. Bacalso Sekretaris Jenderal AFAD