| Agar KK benar-benar kredibel/bisa dipercaya harus memiliki karakteristik dan prinsip utama |
|
|
Komisi Kebenaran? |
| sebagai pondasi dan panduan bagi kerja-kerja KK, sebagai berikut; • Kemandirian. KK harus mandiri dan hanya tunduk pada konstitusi dan hukum. Komisi dan anggotanya tidak boleh memihak dan tunduk pada kepentingan (partai politik, pemerintah dan golongan tertentu); • Otonomi. KK harus juga menjalankan prosedur keuangan, administrasi dan operasional secara otonom. Otonomi keuangan berarti memiliki pengawasan penuh dalam mengatur keuangan dan mengambil keputusan pembelanjaan anggaran. Kemandirian administratif dan operasional berarti memiliki kekuasaan penuh dalam pengambilan keputusan terkait dengan perekrutan dan pengaturan staf dan tenaga ahli; • Nilai dan prinsip. Nilai-nilai dan prinsip-prinsip ini harus dituangkan ke dalam kode etik yang mengikat, yang dimuat dalam Undang-Undang atau Surat Keputusan pembentukan KK. Nilai dan prinsip tersebut meliputi: menghormati harkat dan martabat manusia; menghormati dan menjunjung tinggi kebenaran; menghargai kesetaraan dan kemajuan HAM dan kebebasan; menolak rasisme dan seksisme dalam pertanggungjawaban, responsif, aksesabilitas, dan keterbukaan; menggunakan metode pencarian fakta yang detil dan teliti; menjalankan prosedur keadilan; memiliki integritas, keteguhan dan memelihara standar etika profesional; • Perhatian terhadap korban. Prinsip pertama dan paling utama adalah korban harus ditangani dengan kasih sayang. Martabat mereka harus dihormati. Korban tidak boleh didiskriminasikan dan tidak ada kelompok korban yang didahulukan dari kelompok lain tanpa alasan kuat. Penanganan korban harus dilakukan dengan prosedur yang cepat, |
|
|
Karena komisi Kebenaran adalah proses nonhukum maka dibutuhkan partisipasi dan keterlibatan yang penuh dari semua korban. Bentuk partisipasinya adalah dengan memulai sebagai berikut; • Mengingat korban; hal ini penting dilakukan untuk memahami dalam sebuah peristiwa kekerasan siapa saja korbannya dan berapa jumlah korbannya apakah masih ada yang belum kembali atau dihilangkan secara paksa; • Mengetahui lokasi peristiwa; korban harus mengetahui dimana saja tempat-tempat kekerasan dilakukan; • Pengumpulan dokumen; semua korban harys mengumpulkan semua dokumen yang berkaitan dengan peristiwa kekerasan yang dialami, misalnya surat penangkapan, penahanan pembebasan dari Militer/Polisi (jika ada). Selain itu barang-barang peninggalan korban harus sudah mulai dikumpulkan seperti izajah korban, foto, pakaian atau barang lainnya dari peninggalan korban; • Melakukan diskusi dan konsolidasi antar sesama korban untuk mendiskusikan kebutuhan dan harapan korban terhadap proses pengungkapan kebenaran melalui KK. Korban dan keluarga korban harus bisa saling melengkapi informasi seputar peristiwa pelanggaran HAM yang telah terjadi; • Harus pro-aktif mendatangi pihak-pihak yang sedang menyusun naskah komisi kebenaran seperti DPRA dan Pemerintah agar isi dari peraturan Komisi Kebenaran bisa sejalan dengan kebutuhan dan harapan korban. |
| adil, terjangkau dan mudah diakses oleh korban. Korban harus diberitahu tentang hak- hak mereka untuk mendapatkan pemulihan melalui KK; • Pengarusutamaan jender. Komisi Kebenaran harus berusaha menciptakan kesetaraan |
|
|
Bagaimana Tahapan dalam membuat Laporan Komisi? |
| gender di dalam lembaganya. Setidaknya sepertiga dari anggota komisioner dan staf adalah perempuan. |
|
|
KK harus membuat temuan-temuan berkaitan persoalan-persoalan yang masuk ke dalam mandat dan kewenangan komisi, setidaknya ada beberapa hal yang menjadi pedoman, |
| Apakah Komisi Kebenaran Sama dengan Pengadilan (HAM)? |
|
• |
sebaagai berikut;. Standar pembuktian. Komisi harus memiliki standar yang jelas perihal pembuktian atas |
| Komisi Kebenaran; • Dibentuk secara resmi oleh negara (melalui Keputusan Presiden, melalui DPR;nasional dan lokal, serta dibentuk melalui Undang-Undang; nasional dan lokal); • Memiliki fokus kerja dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran yang dilakukan diluar proses pengadilan atau hukum atas sejumlah peristiwa pelanggaran HAM; • Tujuannya untuk menemukan motif dan gambaran secara menyeluruh atas peristiwa pelanggaran HAM yang telah terjadi. Tidak terbatas dan terfokus pada satu kasus saja; • Keberadaanya hanya Ad Hoc atau untuk sementara saja, setelah laporan dan rekomendasi selesai maka tugas Komisi berakhir; • Memiliki kewenangan untuk mengakses informasi dari Pemerintah (Nasional dan Lokal) serta institusi negara lainnya seperti Militer, Polisi, Badan Intelijen Negara dan memberikan perlindungan bagi korban yang akan, sedang dan telah memberikan kesaksiannya; Pengadilan; • Dibentuk berdasarkan pengaduan dan/atau laporan dari korban yang diteruskan melalui proses penyelidikan pro-justisia (untuk kepentingan secara hukum); • Memiliki fokus kerja melalui penyelidikan untuk menemukan tersangka atau pelaku dan membawanya melalui pengadilan untuk diproses secara hukum; • Pengadilan adalah lembaga yang permanen; • Putusannya bersifat pemidanaan dan denda serta putusannya bisa menyatakan pelaku bersalah atau menyatakan pelaku bebas dari segala tuduhan yang telah disangkakan kepadanya; • Memiliki fokus pada kasus atau peristiwa tertentu saja yang tempat dan waktunya bersamaan; • Memiliki keterbatasan dalam menghadirkan saksi atau korban di Pengadilan. Karena |
|
• • • • • • |
peristiwa pelanggaran HAM; Temuan untuk laporan akhir. Temuan dari Komisi Kebenaran harus dilaporkan secara rinci di laporan akhir melalui sebuah analisa yang didasarkan pada temuan dan fakta; Rekomendasi. Rekomendasi dimaksudkan untuk mengatasi masalah dan kekurangan jika tidak, akan menggangggu prinsip pemisahan kekuasaan negara. KK biasanya akan pelanggaran HAM; Proses pembuatan rekomendasi. Komisi kebenaran harus meminta masukan dan usulan rekomendasi dari semua pihak terkait. Jika perlu, KK harus mengadakan dengar kesaksian atau penyelidikan khusus untuk tujuan mengumpulkan data, informasi, dan masukan para ahli mengenai materi atau tema-tema yang akan dimasukkan ke dalam rekomendasi; Perangkatrekomendasiyangbaik. Setiaprekomendasiharusditujukankepadapemegang dan menunjukkan cara untuk mengatasi masalah atau isu tersebut. Komisi juga harus memastikan bahwa setiap rekomendasi memuat kejelasan, arahan dan bimbingan secara memadai sehingga pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan rekomendasi dapat menerapkannya dengan mudah. KK harus menyatakan seberapa cepat (jangka waktu) rekomendasi tersebut harus dilaksanakan; Rekomendasitentangkeadilan. Jika KK menemukanbahwaseseorangbertanggungjawab atas pelanggaran HAM, maka harus dibuat rekomendasi yang memuat tuntutan terhadap orang tersebut. Oleh karena itu, dalam rekomendasinya komisi harus dapat menjelaskan kepada Kejaksaan mengenai kasus-kasus mana yang dapat diteruskan ke pengadilan, dan kasus-kasus mana yang tidak dapat diteruskan; Rekomendasi bagi instansi publik. Dalam kasus-kasus tertentu, perlu dibuat ketentuan tersendiri dalam pembuatan “rekomendasi bagi instansi publik” dengan tujuan untuk mendorong pertanggungjawaban dan mengatasi masalah korupsi serta tata kelola pemerintahan yang buruk di masa lampau. Hal ini penting dilakukan untuk mendorong pelayanan publik dan menghormati prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. |
| dibatasi oleh waktu yang sudah ditentukan oleh hukum acara di Pengadilan. |
|
|
Bagaimana Laporan Akhir Komisi Kebenaran? |
| Bagaimana hubungan antara Komisi Kebenaran dan Pengadilan? |
|
|
Komisi Kebenaran harus mengeluarkan laporan akhir pada akhir periode kerjanya dan menyampaikan pada kepala negara (nasional dan lokal) dan DPR (nasional dan lokal). Penyampaian laporan akhir pun harus diumumkan kepada publik dalam waktu bersamaan. |
| Hubungan antara KK dan Pengadilan sangat erat, karena keduanya bisa saling melengkapi. Misalnya setelah KK menggelar seluruh proses dengar kesaksian antara pelaku dan korban, maka KK bisa memberikan rekomendasi terhadap pelaku pada level atau tingkatan tertentu untuk di bawa ke Pengadilan. Selanjutnya pengadilan juga bisa memberikan informasi tambahan melalui putusan (bagi kasus yang sudah diputuskan). Selain itu KK juga bisa memperdalam kesaksian korban secara utuh dengan melihat pada kesaksian korban yang tidak bisa terungkap melalui proses pengadilan. KK juga bisa menghadirkan semua saksi dan korban yang belum sama sekali di dengar kesaksiaannya. Karena dalam sebuah pencarian kebenaran sekecil dan sedikit apapun kesaksian dari saksi dan korban penting untuk didengar dan dicatat. |
|
|
Dalam jangka waktu tertentu, laporan akhir juga harus dimasukkan ke dalam Lembaran Negara. Setelah itu, laporan tersebut kemudan dibahas dalam sidang khusus DPR dalam jangka waktu tertentu. Setidaknya laporan tersebut berisikan; • Tanggung jawab Pemerintah (menyampaikan keseluruhan bentuk dan tanggungjawab pemerintah atas penyelesaian peristiwa atau kasus Pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lampau) • Pengawasan atas pelaksanaan rekomendasi (agar rekomendasi ini bisa dijalankan dengan cepat, tepat dan layak maka laporan juga harus menunjuk atau merekomendasikan Tin Pengawas yang memiliki kewenangan untuk memantau dan memastikan pelaksanaan rekomendasi serta menerima komplain atau pengaduan dari korban apabila pelaksanaan rekomendasi tidak sesuai) • Membangun Kesadaran Publik (untuk mencegah agar praktek pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi, maka KK juga harus memberikan pemahaman atas fakta kebenaran kepada publik secara benar dan transparan) |