Baca PDF (OCR): KEPUTUSAN-DKP-21-AGUSTUS-98

4 halaman · 4 halaman diproses dengan OCR· 5982 ms

Daftar isi
  1. tanggal 11 Maret 1997 walaupun mengetahui bahwa Kasad sebagai Pembina
  2. b. Secera sengzja menjadikan perintah Kasad yang diketahinya
  3. perimtah nomor : Sprin/689/DX/1997 tanggal 23 September 1997 kepada
  4. Satgas Merpad umtuk melaksanakan operasi khusus dalam rangke stabilitas
  5. 3) Pelibatan Kopassous dalam pengamanan Presiden di Vascouver
  6. Tindakan-tindakan tersebut butir a s/d butir h diatas. inenegaskan
  7. 1) Tindakan-tindakan Letjen TNI Prabowo Subianto cenderung pads
  8. 2) Tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambuar
  9. Tindakan-tindakan tersebut merugikan kehormatan Kopassus, TN-
  10. Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperks atas
  11. nama Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto dísarankan djatuhkan hukam
  12. administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.
  13. Sogtts
  14. Mame

KAHASLA ANGKATAN BERSENIATA REPUBLIK INDONESIA # 金 MARKAS BESAR DEWAN KEHORMATAN PERWIRA t KEPUTUSAN DEWAN NEHORMATAN PERWIRA NO0Or: KEP:03 /VDV199S/DKP

Dewao Kehormtran Perwira yang dioeatuk berdazackan Surat Kepurusan Pangeb Nomor: Skep/533///1998 anga 24 5 1 ta ersdang pada tang 013 dan 18 ban Agustus tabon 1998 sciaraa 3 kal Sidang moecerks perkara Terperksa: Nama Prabowo Subisto Umur/Tg). lahir 47 Tb/ 17 Okaober 1951 Tecopat labir Jakartz Loanan Jenderal INI Pangket Jabatan Pari Mabes ABRI Kesatuan Mahes ABRI Mengingat Sure: Keputusas Pangab Nomor : Skep/838/X/1995 tanggal 27 Nopomber 1995 tentang Pengesshan Naskah Somentara Peturjuk Adnisistras Dewas Kebonnaten Perwira di Bingkungan ABRI. Berks Aeara Sidang Dewan Kehortetan Perwdra Nomor : BAS / 003/ Membaca VII/1998/DKP dan girat-saret lain yang berhubungan dengan perkara terscbut. Babnz sebelum Dewan menetapkan Keputusan" Dewan telah Menimbang memerikse Terperiksa den Saksi-Saksi yang pada pokoknya dapat disimpulkran sebegai beriout : ESecdrs sengaje meiakukan kesalahan dalam analisa tugas terhadap ST Kasad Nomor : STR/41/1997 tanggd 4 Pebruari 1997 dan STR/92/1997

tanggal 11 Maret 1997 walaupun mengetahui bahwa Kasad sebagai Pembina

ddak berwenang untuk pemberian tugas tersebut.

b. Secera sengzja menjadikan perintah Kasad yang diketahinya

dikeluarkan tanpa wewenengnya sebagai dasar untuk menerbitkan surat

perimtah nomor : Sprin/689/DX/1997 tanggal 23 September 1997 kepada

Satgas Merpad umtuk melaksanakan operasi khusus dalam rangke stabilitas

nasional

/e. Melaksanakan... RAHASIA

RAHASIA 事 C Melaksanakan dan mengendalikan operasi daiapm raogka stabilitas aasional yang bukan menjadi wewenangnya tetapi menjadi wewerang Pangab Tindekan seperd tersebut distas berulang-ulang dilaksanakan Pai yang bersangkutan

1) Pelibatan Satgas di Timn-Tim dan Ach
2) Perbebasan sandera di Wamena Irja.

3) Pelibatan Kopassous dalam pengamanan Presiden di Vascouver

Kanada

Memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati melakui Kolonel If Chairawan (Dan Grup -4) dan Mayor lof Bambang Kristiono untuk melaknkan pengungkapan, penangkapan dan penahanan aktivis kelompok tadikal dan PRD yang diketahuinya bukan menjadi wewénangsya yang mengakibatkan Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezzr Patria, Haryanto Taslam, Rahaedjo Watoyojati, Faiso! Reza, Pius Lustrilanang das Desmond J Mahesa menjadi korban. Kelonel Inf Chairawan, Mayor Inf Bambang, para Perwira dan para Biztara anggota Saigas Merpati dan Satgas Mawar yakin akan kebenaran tugas karena memurut Danjen "sudah dilaporkan ke Pimpinan” dan “atas perintsh Fimpinan”.

e. Tidak melapórkan operasi yang dilakukan kepada Pangab, baru dilaporkan pada awal April 1998 setelah desaken Ka BLA Tidak melibatkan staf organik dalam prosedur staf, pengendalian daa pengawasan.
g. Tidak melaksanákan tugas dan tanggung jawab komando dalam pengendalian tindakan-tindakan Satgas Merpati dan Satgas Mawar.
h Sering ke Luar Negeri tanpa ijin dari Kasad ataupun Pangab.

Tindakan-tindakan tersebut butir a s/d butir h diatas. inenegaskan

bahwa:

1) Tindakan-tindakan Letjen TNI Prabowo Subianto cenderung pads

kebiasaan mengabaikan sistem operasi, hierarki, disiplin dan hukune yang berlaku díingkungan ABRI

言 第

2) Tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambuar

keputusan, kepatuban pada nomma halum, norma-noma yang beriak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, norma-noma yang beriake dilingkungan TNI-AD/ABRI dan norma-norma pelbatan Kopassus sendiri

3) Tidak mencerninkan tangguug jawab Komandan (Commander Responsibility) terhadap tugas dan terhadap prajurit.
4) Tidak menceminkan etika Perwira khususnya uasar pembela kebenaran dan keadilan, kesetiaan dan ketatan, perikemausiaan serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Perwira ABRI.
5) Tidak mencerminkan kepedulian tethadap Sumpak Prajurit ke-2, 3 dan 4.
6) Tidak mencerminkan kepedulian terhadap Sapta Marga ke-3, 5, 6 dan 7.
7) Telah melakukan tindak pidana :
a) Ketidakpatuhan (Psl. 103 KUHPM).
b) Memerintahkan Dan Group-4/Sendha Kopassus dan anggota Satgas Merpati serta Satgas Mawar untuk melakukan perampesaz kemerdekaan orang lain (Psl.55 (1) ke 2 jo Psl.333. KUHP) dan penculikan (Ps1.55 (1) ke 2 jo Psl.328 KUHP).

Tindakan-tindakan tersebut diatas tidak layak terjadi dalam kehidupas prajurit dan kehidupan Perwira TNI.

Tindakan-tindakan tersebut merugikan kehormatan Kopassus, TN-

AD. ABRI, Bangsa dan Negara.

spendapat

Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperks atas

nama Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto dísarankan djatuhkan hukam

administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.

RAHASIA

RAHASIA 素 Demikian Kepnusan detapkan pada hari Jum²at tangga 21 Agusus 1998 oleh Dewan.

SEKRETARIS

Sogtts

Mame

DIAMARI CHANLAGO SUBÁGYO HADI SISWOYO LETNAN JENDERAL TNI JENDERAL TNI WAKIL KETUA frueje FACHRUL RAZI LETNAN JENDERAL TNI ANGGOTA sepchidhgma

S.B. YUDHOYONO
LETNAN JENDERAL INI ANGGOTA lasanisad. YUSUF KARTANEGARA LETNAN JENDERAL TNI ANGGOTA

AGUM GUMELAR LETNAN JENDERAL TNI

2 ANGGOTA

mnint ARIE J. KUMAAT LETNAN JENDERAL TNI