Baca PDF (OCR): PUTUSAN-MAHMIL_compressed

107 halaman · 107 halaman diproses dengan OCR· 237753 ms

Daftar isi
  1. Perpanjangan Penahanan Sementara dari Danjen Kopassus selaku Papera Nomor :
  2. " DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "
  3. Tinggi II Jakarta yang bersidang di Jakarta dalam
  4. memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan
  5. putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara para Terdakwa : ----
  6. Terdakwa-I :
  7. : JL. TOTO LURO NO. 175 KOMPLEK KOPASSUS
  8. Terdakwa I ditahan sejak tanggal 14 Juli 1998 sampai dengan tanggal 2
  9. Agustus 1998 berdasarkan Surat Keputusan Penahanan Sementara dari Danjen
  10. Kopassus selaku Ankum Nomor : Skep/25/VII/1998 tanggal 14 Juli 1998, kemudian
  11. diperpanjang selama 30 hari berturut-turut dan terakhir dari tanggal 2 Desem-
  12. ber 1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1998, berdasarkan Surat Keputusan
  13. Ketua selama 30 hari dari tanggal 16 Desember 1998 sampai dengan 14 Januari
  14. 1999 berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Mahmilti II Jakarta Nomor :
  15. Tap /13/K-AD/MMt-II/XII/1998 tanggal 16 Desember 1998 kemudian diperpanjang
  16. selama 60 hari dari tanggal 15 Januari 1999 sampai dengan tanggal 15 Maret
  17. 1999 berdasarkan Surat Penetapan Kamahmilti II Jakarta Nomor:
  18. dari Hakim Ketua Nomor : Tap/35/K-AD/MMT-II/III/1999 tanggal 15 Maret 1999. --
  19. Terdakwa-II :
  20. / Terdakwa-II .....
  21. Kopassus selaku Ankum Nomor: Skep/18/VII/1998 tanggal 28 Juli 1998, kemudian
  22. ber 1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1998 berdasarkan Surat Keputusan
  23. VI ditahan sejak tanggal 14 Juli 1998 sampai dengan tanggal 2
  24. berdasarkan Surat Keputusan Penahanan Sementara dari Danjen
  25. Kopassus selaku Ankum Nomor: Skep/16/VII/1998 tanggal 28 Juli 1998, kemudian
  26. diperpanjang berturut-turut selama 30 hari dan terakhir dari tanggal 2 Desem-
  27. 1999 berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Mahmilti II Jakarta Nomor :
  28. Tap/18/K-AD/MMT-II/XII/1998 tanggal 16 Desember 1998 kemudian diperpanjang
  29. Terdakwa VIII ditahan sejak tanggal 14 Juli 1998 sampai dengan tanggal
  30. Agustus 1998 berdasarkan Surat Keputusan Penahanan Sementara dari Danjen
  31. Kopassus selaku Ankum Nomor : Skep/21/VII/1998 tanggal 28 Juli 1998, kemudian
  32. diperpanjang berturut-turut selama 30 hari dan terakhir dari tanggal 2 Desem-
  33. ber 1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1998 berdasarkan Surat Keputusan
  34. Skep/84/XII/1998 tanggal 2 Desember 1998, selanjutnya ditahan oleh Hakim
  35. Ketua selama 30 hari dari tanggal 16 Desember 1998 sampai dengan 14 Januari
  36. Memperhatikan : 1. Surat Keputusan Penyerahan Perkara Nomor : Skep / 91 /XII/
  37. Terdakwa III Kapten Inf. NUGROHO SULISTYO BUDI Nrp.
  38. 1910021460167, Terdakwa VI Kapten Inf. DADANG HENDRA YUDHA
  39. 1900004221167, Terdakwa VIII Kapten Inf. FAUKA NOOR FARID Nrp.
  40. 4 arah Jalan Hankam, di salah satu ruangan gedung RSCM Jalan
  41. / Barangsiada
  42. " Barangsiapa bersama-sama atau sendiri-sendiri membawa pergi
  43. seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya semen-
  44. Prron belakang; Se sampainya di Kampung Melayu, Saksi Sdr.Desmon
  45. 47. Bahwa sewaktu kelompok Terdakwa-II tiba di Cijantung,
  46. M serahkan kepada Terdakwa-III dan Terdakwa-VI. Selanjutnya
  47. 53. Bahwa pada pukul 20.00 Bbwi Terdakwa-VII berinisiatif
  48. hatas perintah Terdakwa-V, kemudian Terdakwa-IX dan
  49. Terdakwa-IV di jalan Sudirman, dan pada pukul.06.00 Bbwi
  50. MDengan čara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
  51. 16. Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret.1998 sampai hari
  52. 17. Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 1998 sekira pukul
  53. / 17. Bahwa .....
  54. 17. Bahwa Saksi pernah ketemu dengan Sdr. Andi Arief setelah 3
  55. Setelah Saksi selesai memberikan keterangan atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa-I, Terdakwa-II, Terdakwa-III, Terdakwa-
  56. V, Terdakwa-VI, Terdakwa-VII. Terdakwa-VIII, Terdakwa-IX,
  57. Terdakwa-X dan Terdakwa-XI menerangkan bahwa keterangan Saksi
  58. Sedang Terdakwa-IV yang dibantah adalah :
  59. / 19. Bahwa ....
  60. 19. Bahwa Saksi setuju dibebaskan di Jawa Timur/Surabaya dan
  61. 2. Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 13 Maret 1998 pukul
  62. / Saksi-IV .....
  63. Saksi-IV :
  64. Menerangkan sebagai berikut
  65. 6. Bahwa Saksi sempat mengintrogasi salah satu dari ketiga
  66. / Setelah .....
  67. Setelah Saksi selesai memberikan keterangan atas pertanyaan Hakim Ketua, para Terdakwa menerangkan bahwa keterangan Saksi
  68. Nama lengkap
  69. 1. Bahwa Saksi tidak kenal dengan para Terdakwa dan tidak ada
  70. Setelah Saksi selesai memberikan keterangan atas pertanyaan
  71. Hakim Ketua, para Terdakwa menerangkan bahwa keterangan Saksi
  72. Saksi-IX:
  73. 10. Bahwa Andi Arief kembali ke rumah Saksi pada bulan Juli
  74. 4. Bahwa Saksi setelah mengetahui kejadian tersebut langsung
  75. 4. Bahwa didalam introgasi tersebut mereka memaksa Saksi
  76. C anto di rumah susun Klender, Sdr. Mugiyanto di Kodim Jakarta
  77. 25. Bahwa dana untuk membiayai kegiatan "Tim Mawar" tersebut,
  78. Terdakwa-II :
  79. Menerangkan sebagai berikut
  80. / 6. Bahwa .....
  81. Terdakwa-VII ditangkap oleh anggota Koramil Duren Sawit bersa-
  82. 12. Bahwa sesampainya dijalan Salemba Raya, tepatnya didepan
  83. / 22. Bahwa ...
  84. 23. Bahwa dari hasil klarifikasi selalu Terdakwa laporkan
  85. / 15. Bahwa .....
  86. 32. Bahwa selanjutnya Terdakwa berpapasan dengan Terdakwa-V
  87. Menerangkan sebagai berikut
  88. / 29. Bahwa .....
  89. Menerangkan sebagai berikut :
  90. / 7. Bahwa .....
  91. 7. Bahwa proses penjemputan terhadap Sdr. Pius Lustrilanang
  92. 13. Bahwa sesampainya di Kodim 0505/BS Terdakwa-VII memberi
  93. benar pada tanggal 4 Pebruari 1998 sekira pukul
  94. 14.30 Wib Terdakwa-II mengadakan briefing dengan Terdakwa-III,
  95. 65. Bahwa benar dana untuk membiayai, kegiatan Tim Mawar
  96. tersebut, diambil dari dana rutin, Kodal, latihan dan hum
  97. dana abadi Batalyon-42 sesuai
  98. demikian" sebagaimana dirumuskan dan diancam, pidana menurut
  99. Saksi dihadapan persidangan maupun yang dibacakan RAP-nya,
  100. meskipun tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti "Keterangan
  101. Saksi" sebagaimana menurut ketentuan pasal 172 ayat (1)
  102. / 3. Unsur .....
  103. i-Bahwa .....
  104. dapat mengidentifikasikan personil aktifis yang dianggap
  105. / barang ....
  106. i. Bahwa para Terdakwa sebagai anggota ABRI seharusnya
  107. f. 5 (lima) kain penutup kepala (sebe) warma hitam.--
  108. h. 2 (dua) potong penutup mata warna hitam. --
  109. (satu, J i Katana tahu 9 was biru No. Pol. 1460 ED,No.Fangka 059804, No.Mesin 12370.
  110. 1 (satu, it Jc Susuki Katana tah l994 wama merah No. Pol.
  111. Dikenbalikan kepada kesatuan para Terdakwa dalam hal ini Kopassus TNI-AD.
  112. B8ss
  113. NOMOR: PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999
  • 2 -
    Terdakwa II ditahan sejak tanggal 14 Juli 1998 sampai dengan tanggal2 Agustus 1998 berdasarkan Surat Keputusan Penahanan Sementara dari Danjen Kopassus selaku Ankum Nomor: Skep/17/VII/1998 tanggal 28 Juli 1998, kemudian diperpanjang berturut-turut selama 30 hari dan terakhir dari tanggal 2 Desember1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1998 berdasarkan Surat Keputusan

Perpanjangan Penahanan Sementara dari Danjen Kopassus selaku Papera Nomor :

Skep/ 90/XII/1998 tanggal 2 Desember 1998, selanjutnya ditahan oleh Hakim Ketua selama 30 hari dari tanggal 16 Desember 1998 sampai dengan 14 Januari 1999 berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Mahmilti II Jakarta Namor: Tap/14/K-AD/MMT-II/XII/1998 tanggal 16 Desember 1998 kemudian diperpanjang selama 60 hari dari tanggal 15 Januari 1999 sampai dengan 15 Maret 1999 berdasarkan Surat Penetapan Kamahmilti II Jakarta Nomor : Tap/25/K-AD/MMT-II/I/1999 tanggal 14 Januari 1999 dan dibebaskan dari tahanan pada tanggal 16 Maret 1999 berdasarkan Surat Penetapan pembebasan dari tahanan dari Hakim Ketua Nomor : Tap/36/K-AD/MMT-II/III/1999 tanggal 15 Maret 1999. ----

Terdakwa-III : : NUGROHO SULISTYO BUDI. Nama 1engkap : KAPTEN INF / 1910021460167. Pangkat / Nrp.

Jabatan : PAMA DENMA.
Kesatuan : KOPASSUS.
Tempat, tanggal lahir : YOGYAKARTA, 1 JANUARI 1967.
Jenis kelamin : LAKI-LAKI.
Agama Alamat tempat tinggal : ISLAM. : JL. H. MATABEAN NO. 155 KOMPLEK KOPASSUS

Kewarganegaraan : INDONESIA.

CIJANTUNG JAKARTA TIMUR.

Terdakwa III ditahan sejak tanggal 14 Juli 1998 sampai dengan tanggal 2 Agustus 1998 berdasarkanSurat Keputusan Penahanan Sementara dari Danjen Kopassus selaku Ankum Nomor : Skep/19/VII/1998 tanggal 28 Juli 1998, kemudian diperpanjang berturut-turut selama 30 hari dan terakhir dari tanggal 2 Desember 1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1998, berdasarkan Surat Keputusan Perpanjangan Penahanan Sementara dari Danjen Kopassus selaku Papera Nomor : Skep/85/XII/1998 tanggal2 Desember 1998, selanjutnya ditahan oleh Hakim Ketua selama 30 hari dari tanggal 16 Desember 1998 sampai dengan tanggal 14 Januari 1999 berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Mahmilti II Jakarta Nomor : Tap/15/K-AD/MMT-II/XII/1998 tanggal 16 Desember 1998 kemudian diperpanjang selama 60 hari oleh Kamahmilti II Jakarta dari tanggal 15 Januari 1999 sampai dengan 15 Maret 1999 berdasarkan Surat Penetapan Kamahmilti II Jakarta Nomor : Tap/26/K-AD/MMT-II/I/1999 tanggal 14 Januari 1999dan dibebaskan dari tahanan pada tanggal 16 Maret 1999 berdasarkan Surat Penetapan pembebasan dari tahanan dari Hakim Ketua Nomor : Tap/37/K-AD/MMT-II/III/1999 tanggal 15 Maret 1999. ---

Terdakwa-IV : Namalengkap Pangkat / Nrp. Jabatan M Kesatuan, Tempat; tanggal lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Ag am a Alamat tempat tinggal

: YULIUS SELVANUS. : KAPTEN INF / 32340. : PAMA DENMA. : KOPASSUS. --- : SEMARANG, 17 SEPTEMBER 1963. : LAKI-LAKI. : INDONESIA. : KRISTEN PROTESTAN. JL. KUCING NO. 131. KOMPLEKKOPASSUS CIJANTUNG JAKARTA TIMUR.
/ Terdakwa-IV .....

MAHKAMAH MILITER TINGGI II JAKARTA

PUTUSAN Nomor : PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV /1999.

" DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "

Mahkamah Militer

Tinggi II Jakarta yang bersidang di Jakarta dalam

memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan

putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara para Terdakwa : ----

Terdakwa-I :

Nama lengkap Pangkat / Nrp. : BAMBANG KRISTIONO. : MAYOR INF / 30399.
Jabatan : PAMEN dpb. DANJEN.

Kesatuan : KOPASSUS. Tempat, tanggal lahir : PURWAKARTA, 25 DESEMBER 1960. Jenis kelamin : LAKI-LAKI. Kewarganegaraan : INDONESIA. -- Agama : ISLAM. Alamat tempat tinggal

: JL. TOTO LURO NO. 175 KOMPLEK KOPASSUS

CIJANTUNG JAKARTA TIMUR.

Terdakwa I ditahan sejak tanggal 14 Juli 1998 sampai dengan tanggal 2

Agustus 1998 berdasarkan Surat Keputusan Penahanan Sementara dari Danjen

Kopassus selaku Ankum Nomor : Skep/25/VII/1998 tanggal 14 Juli 1998, kemudian

diperpanjang selama 30 hari berturut-turut dan terakhir dari tanggal 2 Desem-

ber 1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1998, berdasarkan Surat Keputusan

Perpanjangan Penahanan Sementara dari Danjen Kopassus selaku Papera Nomor : Skep/88/XII/1998 tanggal 2 Desember 1998, selanjutnya ditahan lagi oleh Hakim

Ketua selama 30 hari dari tanggal 16 Desember 1998 sampai dengan 14 Januari

1999 berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Mahmilti II Jakarta Nomor :

Tap /13/K-AD/MMt-II/XII/1998 tanggal 16 Desember 1998 kemudian diperpanjang

selama 60 hari dari tanggal 15 Januari 1999 sampai dengan tanggal 15 Maret

1999 berdasarkan Surat Penetapan Kamahmilti II Jakarta Nomor:

Tap/24/K-AD/MMT-II/1/1999 tanggal 14 Januari 1999 dan dibebaskan dari tahanan pada tanggal 16 Maret 1999 berdasarkan Surat Penetapan Pembebasan dari tahanan

dari Hakim Ketua Nomor : Tap/35/K-AD/MMT-II/III/1999 tanggal 15 Maret 1999. --

Terdakwa-II :

Nama lengkap Pangkat / Nrp. Jabatan Kesatuan Tempat, tanggal lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Agam a Alamat tempat tinggal

: FAUZANI SYAHRIL MULTHAZAR. : KAPTEN INF / 31576. : PAMA DENMA. : KOPASSUS. - : JAMBI, 7 JULI 1963. : LAKI-LAKI. : INDONESIA. -- : ISLAM. : JL. KAIMANA NO. 2 KOMPLEKKOPASSUS CIJANTUNG JAKARTA TIMUR.

/ Terdakwa-II .....
  • 3 -
    TerdakwaIV ditahan sejak tanggal 14 Juli 1998 sampai dengan tanggal 2 Surat Keputusan Penahanan Sementara dari Danjen Agustus 1998 berdasarkan

Kopassus selaku Ankum Nomor: Skep/18/VII/1998 tanggal 28 Juli 1998, kemudian

diperpanjang berturut-turut selama 30 hari dan terakhir dari tanggal 2 Desem-

ber 1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1998 berdasarkan Surat Keputusan

Perpanjangan Penahanan Sementara dari Danjen Kopassus selaku Papera terakhir Nomor : Skep/87/XII/1998 tanggal 2 Desember 1998, selanjutnya ditahan oleh Hakim Ketua selama 30 hari dari tanggal 16 Desember 1998 sampai dengan 14 Januari 1999 berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Mahmilti II Jakarta Nomor : Tap/16/K-AD/MMT-II/XII/1998 tanggal 16 Desember 1998 kemudian diper- pahjang selama 60 hari oleh Kamahmilti II Jakarta dari tanggal 15 Januari 1999 sapai dengan 15 Maret 1999 berdasarkan Surat Penetapan Kamahmilti II Jakarta Nomor : Tap/27/K-AD/MMT-II/I/1999 tanggal 14 Januari 1999 dan dibebaskan dari tahanan pada tanggal 16 Maret 1999 berdasarkan Surat Penetapan pembebasan tanggal dari tahanan dari Hakim Ketua Nomor : Tap/38/K-AD/MMT-II/III/1999 15 Maret 1999.

Terdakwa-V : : UNTUNG BUDI HARTO. Nama lengkap Pangkat/ Nrp. : KAPTEN INF / 31538. : PAMA DENMA. --- Jabatan : KOPASSUS. -- Kesatuan : TEGAL, 26 APRIL 1965. Tempat, tanggal lahir : LAKI-LAKI. Jenis kelamin : INDONESIA. --- Kewarganegaraan : ISLAM. Agama KOPASSUS Alamat tempat tinggal : JL. R.A. FADILLAH KOMPLEK CIJANTUNG JAKARTA TIMUR.-

Terdakwa V ditahan sejak tanggal 14 Juli 1998 sampai dengan tanggal 2 Agustus 1998 berdasarkan Surat Keputusan Penahanan Sementara dari Danjen Kopassus selaku Ankum Nomor : Skep/15/vII/1998 tanggal 28 Juli 1998, kemudian diperpanjang berturut-turut selama 30 hari dan terakhir dari tanggal 2 Desember 1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1998, berdasarkan Surat Keputusan Perpanjangan Penahanan Sementara dari Danjen Kopassus selaku Papera Nomor : Skep/80/xII/1998 tanggal 2 Desember 1998, selanjutnya diperpanjang oleh Hakim Ketua selama 30 hari dari tanggal 16 Desember 1998 sampai dengan 14 Januari 1999 berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Mahmilti II Jakarta Nomor : Tap/17/K-AD/MMT-II/XII/1998 tanggal 16 Desember 1998 kemudian diperpanjang selama 60 hari oleh Kamahmilti II Jakarta dari tanggal 15 Januari 1999 sampai dengan 15 Maret 1999 berdasarkan Surat Penetapan Kamahmilti II Jakarta Nomor : Tap/28/K-AD/MMT-II/I/1999 tanggal 14 Januari 1999 dan dibebaskan dari tahanan pada tanggal 16 Maret 1999 berdasarkan Surat Penetapan pembebasan dari tahanan dari Hakim Ketua Nomor : Tap/39/K-AD/MMT-II/III/1999 tanggal 15 Maret 1999. --

Terdakwa-VI : Nama lengkap Pangkat / Nrp. Jabatan Kesatuan Tempat, tanggal lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Agama Alamat tempat tinggal

: DADANG HENDRA YUDHA. : KAPTEN INF / 32296. : PAMA DENMA. : KOPASSUS. - : KARANG ANYAR, 21 MEI 1965.店 : LAKI-LAKI. : INDONESIA. : ISLAM. : JL.LAPANGAN TEMBAK NO.10 KOMPLEK KOPASSUS CIJANTUNG JAKARTA TIMUR.
/ Terdakwa-VI .....

  • 4 -
    Terdakwa

VI ditahan sejak tanggal 14 Juli 1998 sampai dengan tanggal 2

Agustus 1998

berdasarkan Surat Keputusan Penahanan Sementara dari Danjen

Kopassus selaku Ankum Nomor: Skep/16/VII/1998 tanggal 28 Juli 1998, kemudian

diperpanjang berturut-turut selama 30 hari dan terakhir dari tanggal 2 Desem-

ber 1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1998 berdasarkan Surat Keputusan Perpanjangan Penahanan Sementara dari Danjen Kopassus selaku Papera Nomor : Skep/91/XII/1998 tanggal 2 Desember 1998, selanjutnya ditahan oleh Hakim Ketua selama 30 hari dari tanggal 16 Desember 1998 sampai dengan 14 Januari

1999 berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Mahmilti II Jakarta Nomor :

Tap/18/K-AD/MMT-II/XII/1998 tanggal 16 Desember 1998 kemudian diperpanjang

selama 60 hari oleh Kamahmilti II Jakarta dari tanggal 15 Januari 1999 sampai dengan 15 Maret 1999 berdasarkan Surat Penetapan Kamahmilti II Jakarta Nomor : Tap/29/K-AD/MMT-II/1/1999 tanggal 14 Januari 1999 dan dibebaskan dari tahanan pada tanggal 16 Maret 1999 berdasarkan Surat Penetapan pembebasan dari tahanan dari Hakim Ketua Nomor : Tap/40/K-AD/MMT-II/III/1999 tanggal 15 Maret 1999.---

Terdakwa-VII: Nama lengkap : DJAKA BUDI UTAMA. Pangkat / Nrp. : KAPTEN INF / 19100004221167. Jabatan : PAMA DENMA. Kesatuan : KOPASSUS. -- Tempat, tanggal lahir : JAKARTA, 9 NOPEMBER 1967. : LAKI-LAKI. Jenis kelamin Kewarganegaraan

Kewarganegaraan
Agama : ISLAM.

: INDONESIA. Alamat tempat tinggal : JL. SINGARIMBUN NO. 3 KOMPLEK KOPASSUS CIJANTUNG JAKARTA TIMUR.

TerdakwaVII ditahan sejak tanggal 14 Juli 1998 sampai dengan tanggal 2 Agustus 1998berdasarkan Surat Keputusan Penahanan Sementara dari Danjen Kopassus selaku Ankum Nomor : Skep/20/VII/1998 tanggal 28 Juli 1998, kemudian diperpanjang berturut-turut selama 30 hari dan terakhir dari tanggal 2 Desember 1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1998, berdasarkan Surat Keputusan Perpanjangan Penahanan Sementara dari Danjen Kopassus selaku Papera Nomor : Skep/86/XII/1998 tanggal 2 Desember 1998, selanjutnya ditahan oleh Hakim Ketua selama 30 hari dari tanggal 16 Desember 1998 sampai dengan 14 Januari 1999 berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Mahmilti II Jakarta Nomor : Tap/19/K-AD/MMT-II/XII/1998 tanggal 16 Desember 1998 kemudian diperpanjang selama 60 hari oleh Kamahmilti II Jakarta dari tanggal 15 Januari 1999 sampai dengan 15 Maret 1999 berdasarkan Surat Penetapan Kamahmilti II Jakarta Nomor : Tap/30/K-AD/MMT-II/I/1999 tanggal 14 Januari 1999 dan dibebaskan dari tahanan pada tanggal 16 Maret 1999 berdasarkan Surat Penetapan pembebasan dari tahanan dari Hakim Ketua Nomor : Tap/41/K-AD/MMT-II/III/1999 tanggal 15 Maret 1999.---

Terdakwa-VIII : Nama lengkap Pangkat/ Nrp. Jabatan Kesatuan Tempat, tanggal lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan A gam a Alamat tempat tinggal

: FAUKA NOOR FARID. : KAPTEN INF / 1920028480869. : PAMA DENMA. : KOPASSUS. : MALANG, 14 AGUSTUS 1969. : LAKI-LAKI. : INDONESIA. : ISLAM. : JL. R.A. FADILLAH NO. 96 KOMPLEK KOPASSUS CIJANTUNG JAKARTA TIMUR.

/ Terdakwa-VIII.....

  • 5 -

    Terdakwa VIII ditahan sejak tanggal 14 Juli 1998 sampai dengan tanggal

Agustus 1998 berdasarkan Surat Keputusan Penahanan Sementara dari Danjen

Kopassus selaku Ankum Nomor : Skep/21/VII/1998 tanggal 28 Juli 1998, kemudian

diperpanjang berturut-turut selama 30 hari dan terakhir dari tanggal 2 Desem-

ber 1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1998 berdasarkan Surat Keputusan

Perpanjangan Penahanan Sementara dari Danjen Kopassus selaku Papera Nomor :

Skep/84/XII/1998 tanggal 2 Desember 1998, selanjutnya ditahan oleh Hakim

Ketua selama 30 hari dari tanggal 16 Desember 1998 sampai dengan 14 Januari

1999 berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Mahmilti II Jakarta Nomor : Tap/20/K-AD/MMT-II/XII/1998 tanggal 16 Desember 1998 kemudian diperpanjang selama 60 hari oleh Kamahmilti II Jakarta dari tanggal 15 Januari 1999 sampai dengan 15 Maret 1999 berdasarkan Surat Penetapan Kamahmilti II Jakarta Nomor : Tap/31/K-AD/MMT-II/I/1999 tanggal 14 Januari 1999 dan dibebaskan dari tahanan pada tanggal 16 Maret 1999 berdasarkan Surat Penetapan pembebasan dari tahanan dari Hakim Ketua Nomor : Tap/42/K-AD/MMT-II/III/1999 tanggal 15 Maret 1999.---

Terdakwa-IX : Nama lengkap : SUNARYO. Pangkat / Nrp. : SERKA / 506951. Jabatan : bA DENmA. Kesatuan : KOpaSSUS. Tempat, tanggal lahir : KEDIRI, 3 MEI 1961. Jenis kelamin : LAKI-LAKI. -- Kewarganegaraan : INDONESIA. : ISLAM. Agam a BATUTA : JL. NO. 400 KOMPLEK KOPASSUS Alamat tempat tinggal CIJANTUNG JAKARTA TIMUR.

Terdakwa IX ditahan sejak tanggal 14 Juli 1998 sampai dengan tanggal 2 Agustus 1998 berdasarkan Surat Keputusan Penahanan Sementara dari Danjen Kopassus selaku Ankum Nomor: Skep/23/VII/1998 tanggal 28 Juli 1998, kemudian diperpanjang berturut-turut selama 30 hari dan terakhir dari tanggal 2 Desember 1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1998, berdasarkan Surat Keputusan Perpanjangan Penahanan Sementara dari Danjen Kopassus selaku Papera Nomor : Skep/81/XII/1998 tanggal2 Desember 1998, selanjutnya ditahan oleh Hakim Ketua selama 30 hari dari tanggal 16 Desember 1998 kemudian diperpanjang selama·60 hari oleh Kamahmilti II Jakarta dari tanggal 15 Januari 1999 sampai dengan tanggal 15 Maret 1999 berdasarkan Surat Penetapan Kamahmilti II Jakarta Nomor : Tap/31/K-AD/MMT-II/I/1999 tanggal 14 Januari 1999 dan dibebaskan dari tahanan pada tanggal 16 Maret 1999 berdasarkan Surat Penetapan pembebasan dari tahanan dari Hakim Ketua Nomor : Tap/43/K-AD/MMT-II/III/1999 tanggal 15 Maret

1999.-- Terdakwa-X Nama lengkap Pangkat / Nrp. Jabatan Kesatuan Tempat, tanggal lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan A ga m a Alamat tempat tinggal
: SIGIT SUGIANTO. : SERKA / 537840. : bA DENMA. : KOPASSUS. : PURWOREJO, 26 DESEMBER 1959. : LAKI-LAKI. : INDONESIA. : I S L AM.- : JL. LEBOS NO. 293 KOMPLEK KOPASSUS CIJANTUNG JAKARTA TIMUR.

/ Terdakwa-X

  • 7-

    Memperhatikan : 1. Surat Keputusan Penyerahan Perkara Nomor : Skep / 91 /XII/

/1998 tanggal 16 Desember 1998 dari Danjen Kopassus selaku Perwira Penyerah Perkara. ---

  1. Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi II Jakarta Nomor : Sdak/24-38/K/AD/II-00/XII/1998 tanggal 16 Desember 1998.-
  2. Surat Penerimaan Surat Panggilan untuk menghadap sidang kepada para Terdakwa dan para Saksi.
  3. Surat Penetapan Kamahmilti II Jakarta Nomor : TAPKIM / 27/ MMT-II / XII / 1998 tanggal 17 Desember 1998. ----
  4. Surat Penetapan Hakim Ketua dalam perkara ini Nomor : TAPSID / 27 / MMT-II / XII / 1998 tanggal 17 Desember 1998. --
  5. Surat-surat lain yang ada hubungannya dengan perkara ini.-
    : Mendengar

  6. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi-II Jakarta Nomor : Sdak/24-38/K/AD/II-00/XII/1998 tanggal 16 Desember 1998 di muka persidangan yang menjadikan dasar pemeriksaan perkara ini. --

  7. Hal-hal yang diterangkan para Terdakwa dalam persidangan serta keterangan-keterangan oleh para Saksi di bawah sumpah dan tidak dibawah sumpah yang dibacakan Berita Acara Pemerik- saannya.
    Memperhatikan : 1. Tuntutan (Requisitoir) Oditur Militer Tinggi II Jakarta yang dibacakan pada tanggal 9 Maret 1999 yang menuntut agar Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta menyatakan, para Terdakwa tersebut di atas terbukti bersalah melakukan tindak pidana : - " Perampasan kemerdekaan secara bersama-sama ". sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal: 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dan oleh karenanya mohon agar para Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut :

a. Terdakwa I Mayor Inf. BAMBANG KRISTIONO Nrp. 30399, Terdakwa II Kapten Inf. FAUZANI SYAHRIL MULTHAZAR Nrp. 31576, Terdakwa IV Kapten Inf. YULIUS SELVANUS Nrp. 32340 dan Terdakwa V Kapten Inf. UNTUNG BUDIHARTO Nrp. 31538 dijatuhi hukuman:
- Pidana pokok
人 : 26 (Dua puluh enam) bulan penjara diku- rangi selama Terdakwa berada dalam pena- hanan sementara. ----

  • Pidana tambahan : Dipecat dari Dinas Keprajuritan ABRI Cg.
    TNI-AD. --

/ Terdakwa .....

Terdakwa III Kapten Inf. NUGROHO SULISTYO BUDI Nrp.

1910021460167, Terdakwa VI Kapten Inf. DADANG HENDRA YUDHA

Nrp. Nrp. 32296, Terdakwa VII Kapten Inf. DJAKA BUDI UTAMA

1900004221167, Terdakwa VIII Kapten Inf. FAUKA NOOR FARID Nrp.

1920028480869 di jatuhi hukuman : ---

  • Pidana pokok
    : 22 (Dua puluh dua) bulan penjara diku-rangi selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara.

  • Pidana tambahan : Dipecat dari Dinas Keprajuritan ABRI Cq.
    TNI-AD. --

Terdakwa IX Serka SUNARYO Nrp. 506951, Terdakwa X Serka SIGIT SUGIANTO Nrp. 537840, Terdakwa XI Sertu SUKADI Nrp. 506900 di jatuhi hukuman : ---

  • Pidana penjara : 15 (lima belas) bulan dikurangi selama
    Terdakwa berada dalam penahanan sementara. ---

Menetapkan barang-barang bukti berupa :

a) 1 (satu) unit Toyota Kijang Minibus warna biru metalik tahun 1990 Nopol. B-2672-RS, No.Rangka KF-40056973, No.Mesin 5K 9003445.
b) 1 (satu) unit Toyota Kijang Minibus warna coklat tahun 1992, Nopol. B-1428-BD, No.Rangka KF-5000193445, No.Mesin 5K-9280351.
c) 1 (satu) unit Suzuki Katana Jeep warna biru, tahun 1993, Nopol. B-1460-BD, No.Rangka 059804, No.Mesin 162370.
d) 1 (satu) unit Suzuki Katana Jeep warna merah tahun 1993 Nopol. B-2796-NI, No.Rangka 062012, No.Mesin 164582. ---
e) 1 (satu) unit Toyota Great Corolla Sedan warna abu-abu metalik tahun 1991 Nopol. B-1172-BD, No.Rangka AE-1013000007, No. Mesin 4A4 - 339262. Dikembalikan
kepada Kesatuan para Terdakwa, dalam hal ini Kopassus TNI-AD. 人

f) 5 (lima) buah kain penutup kepala (sebo) warna hitam.
g) 3 (tiga) buah borgol.
h) 2 (dua) buah kain ikat penutup mata warna hitam.
/ i) 2 (dua) .....

  • 9 -
    i) 2 (dua) buah topi warna hitam.
    j) 1 (satu) buah tas warna abu-abu. --
    k) 1 (satu) buah kaca mata warna hitam. -- Dirampas untuk dimusnahkan.
    b. Menetapkan, biaya perkara dibebankan kepada : ---
    a) Terdakwa-I sebesar Rp. 7.500,00 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah). --
    b) Terdakwa-II sampai dengan Terdakwa-VIII masing-masing sebesar Rp. 5.000, 00 (Lima Ribu Rupiah).
    c) Terdakwa-IX sampai dengan Terdakwa-XI masing-masing sebesar Rp. 2.500, 00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
  1. Pledooi yang diajukan oleh para Terdakwa : ---- bahwa atas tuntutan Oditur Militer Tinggi tersebut para Terdakwa menyerahkan pembelaannya kepada Penasehat Hukumnya.
    Menimbang---- Bahwa di dalam persidangan para Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Desember 1998 dan Surat Perintah Penunjukan Penasehat Hukum Nomor : Sprin/556/XII/1998 tanggal 14 Desember 1998. ---

Menimbang---- Bahwa menurut Surat Dakwaan tersebut di atas, para Ter-dakwa pada pokoknya didakwa sebagai berikut : --

Bahwa: Terdakwa-I, Terdakwa-II, Terdakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI, Terdakwa-VII,Terdakwa-VIII,Terdakwa-IX, Terdakwa-X, dan Terdakwa-XI, pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu : pada tanggal 3 dan 4 dalam bulan Pebruari, pada tanggal 8, tanggal 12, tanggal 13, dan tanggal 28 dalam bulan Maret tahun 1998, atau setidak-tidaknya dalam tahun 1998 di Jalan Salemba Raya, tepatnya: di depan kantor Departemen Pertanian, di pintu gèrbang RSCM, di jalan setelah melewati pintu utama TMII

4 arah Jalan Hankam, di salah satu ruangan gedung RSCM Jalan

Diponegoro, di Rumah Susun Klender Blok 37 Lantai II No.7 dalam wilayah DKI Jakarta, dan di Ruko Studio Rental Jalan Kyai Maja Way Halim Indah Lampung, yang berdasarkan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1997 masuk wewenang Mahkamah Militer Tinggi II Jakartaatau setidak-setidaknya ditempat-tempat yang termasuk wewenang Mahkamah Militer Tinggi-II telah melakukan tindak pidana :

/ Barangsiada

  • 10 -

    " Barangsiapa bersama-sama atau sendiri-sendiri membawa pergi

seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya semen-

mela- tara, dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara wan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara ",

Dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -

  1. Bahwa Terdakwa-I Mayor Inf Bambang Kristiono Nrp.30399 adalah Prajurit ABRI/TNI-AD lulusan Akmil tahun 1985 dilantik dengan. pangkat Letnan Dua kemudian ditempatkan di Kopassus, dan pada saat terjadinya tindak pidana ini Terdakwa berpangkat Mayor dengan jabatan terakhir Pamen yang diperbantukan kepada Danjen Kopassus.
  2. Bahwa Terdakwa-II Kapten Inf F.S. Muthazar Nrp. 31576 adalah Prajurit ABRI/TNI-AD lulusan Akmil tahun 1988 dilantik dengan pangkat Letnan Dua kemudian ditempatkan di Kopassus, dan pada saat terjadinya tindak pidana ini Terdakwa berpangkat Kapten dengan jabatan terakhir Pama Denma Kopassus.
  3. Bahwa Tedakwa-III Kapten Inf. Nugroho Sulistyo Budi Nrp.1910021460167 adalah Prajurit ABRI/TNI-AD lulusan Sepamil- wa tahun 1991 dilantik dengan pangkat Lettu, kemudian ditempatkan di Kopassus, dan pada saat terjadinya tindak pidana ini Terdakwa berpangkat Kapten dengan jabatan terakhir Pama Denma Kopassus.
  4. Bahwa Terdakwa-IV Kapten Inf.Yulius Selvanus Nrp.32340 adalah Prajurit ABRI/TNI-AD lulusan Akmil tahun 1988 dilantik dengan pangkat Letnan Dua kemudian ditempatkan di Kopassus, dan pada saat terjadinya tindak pidana ini Terdakwa berpangkat Kapten dengan
    jabatan terakhir Pama Denma Kopassus.

  5. Bahwa Terdakwa-V Kapten Inf.Untung Budiharto Nrp.31538 adalah Prajurit ABRI/TNI-AD lulusan Akmil tahun 1988 dilantik dengan pangkat Letnan Dua kemudian ditempatkan di Kopassus, dan pada saat terjadinya tindak pidana ini Terdakwa berpangkat Kapten dengan jabatan terakhir Pama Denma Kopassus.

  6. Bahwa Terdakwa-VI Kapten Inf. Dadang Hendra Yudha Nrp. 32296 adalah Prajurit ABRI/TNI-AD lulusan Akmil tahun 1988 dilantik dengan pangkat Letnan Dua kemudian ditempatkan di Kopassus, dan pada saat terjadinya tindak pidana ini Terdakwa berpangkat Kapten dengan jabatan terakhirPamaDenma Kopassus.
    7.Bahwa Terdakwa-VII Kapten Inf. Djaka Budi Utama Nrp. 1900004221167 adalah Prajurit ABRI/TNI-AD lulusanAkmil tahun 1990 dilantik pangkat Letnan Dua kemudian ditempatkan di Kopassus, dan pada saat terjadinya tindak pidana ini Terdakwa berpangkat
    Kapten dengan jabatan terakhir Pama Denma Kopassus.

/ 8. Bahwa .....

  • 11 -
  1. Bahwa Terdakwa-VIII Kapten Inf. Fauka Noor Farid192002840869 Nrp.
    adalah Prajurit ABRI/TNI-AD lulusan Akmil tahun 1992 kemudian ditempatkan di Kopassus, dan pada saat terjadi-nya tindak pidana ini Terdakwa berpangkat Kapten dengan jabatan terakhir Pama Denma Kopassus.

  2. Bahwa Terdakwa-IX Serka Sunaryo Nrp. 506951 adalah Prajurit ABRI/TNI-AD lulusan Secata tahun 1980 dilantik dengan pangkat Prajurit Dua kemudian ditempatkan di Kopassus; Pada tahun 1990 dilantik menjadi Sersan Dua setelah lulus mengikuti pendidikan Secaba Reguler; Pada saat terjadinya tindak pidana ini Terdakwa berpangkat Sersan Satu, dan terakhir berpangkat Sersan Kepala ditempatkan sebagai Bintara DenmaKopassus. -

  3. Bahwa Terdakwa-X Serka Sigit Sugianto Nrp.537840 adalah prajurit ABRI/TNI-AD lulusan Secata tahun 1981 dilantik dengan pangkat Prajurit Dua kemudian ditempatkan di Kopassus; Pada tahun 1990 dilantik menjadi Sersan Dua setelah lulus mengikuti pendidikan Secaba Reguler; Pada saat terjadinya tindak pidana ini Terdakwa berpangkat Sersan Satu, dan terakhir berpangkat Sersan Kepala ditempatkan sebagai Bintara Denma Kopassus.
  4. Bahwa Terdakwa-XI Sertu Sukadi Nrp. 506900 adalah prajurit ABRI / TNI-AD lulusan Secatam tahun 1980 dilantik dengan pangkat Prajurit Dua kemudian ditempatkan di Kopassus; Padatahun 1991
    dilantik menjadi Sersan Dua setelah mengikuti pendidikan Secaba Reguler; Pada saat terjadinya tindak pidana ini sampai sekarang Terdakwa berpangkat Sersan Satu, dan terakhir ditempatkan sebagai Bintara Denma Kopassus.

  5. Bahwa pada bulan Juli 1997 Terdakwa-I membentuk Satgas yang diberi nama "Tim Mawar" dipimpin langsung oleh Terdakwa- I beranggotakan 10 (sepuluh) orang terdiri dari Terdakwa-II sampai dengan Terdakwa-XI.

  6. Bahwa alasan Terdakwa-I membentuk Satgas "Tim Mawar", dan melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang dianggap radikal, adalah karena terpanggil hati nuraninya untuk menga- mankan kepentingan Nasional, yang menurut penilaian Terdakwa tindakan para aktivis yang dianggap radikal tersebut akan mengganggu stabilitas Nasional;, Hal ini diperkuat dengan adanya kegiatan para aktivis tersebut yang diduga ikut menda- langi kejadian-kejadian seperti aksi unjuk rasa.
  7. Bahwa perintah Terdakwa-I terhadap Terdakwa-II sampai dengan Terdakwa-XI dalam melaksanakan tugasnya, antara lainadalah:
    a.Operasi
    tersebut bersifat sangat rahasia atau tertutup.

b. Operasi
menggunakan metode hitam dengan Posko berdiri sendiri. 人

  1. Bahwa dari hasil pemantauan Tim Mawar, Terdakwa-I me-ngambil kesimpulan bahwa aksi kerusuhan telah membahayakan dan mengancam stabilitas nasional, dan dari informasi yang berha- sil dikumpulkan ditemukan daftar nama yang tergolong radikal antara lain Saksi Sdr. Andi Arief dan Saksi Sdr. Nezar Patria.
    / 16. Bahwa .....
  • 12 -
  1. Bahwa
    pada hari Selasa tanggal 27 Januari 1998 pukul

19.00 Bbwi, Terdakwa-I memanggil Terdakwa-II dan Terdakwa-III untuk memberi penjelasan bahwa, pada tanggal 23Januari 1998 telah ada kelompok yang mengadakan pertemuan di markas GRM Jagakarsa Jakarta Selatan, dimana saat itu Terdakwa-I memberi- kan dokumen semacam "Notulen berisi suatu rencana makar dalam bentuk sabotase di bidang ekonomi dengan bentuk aksi kerusu- han yang bertujuan untuk menggagalkan Sidang Umum MPR 1998"; Bahwa pada saat itu juga Terdakwa-I memerintahkan Terdakwa-II radikal. -- dan Terdakwa-III untuk menangkap para aktivis yang dianggap
17. Bahwa
Terdakwa-II dan Terdakwa-III setelah menerima perintah dari Terdakwa-I, langsung kembali ke Pos Kotis dan selanjutnya memanggil seluruh Personil "Tim Mawar" dan ber- kumpul di ruangan untuk diberi brifing atas tugasyang diperintahkan Terdakwa-I, target operasi adalah untuk menangkap Saksi Sdr. Desmon J. Mahesa dan Saksi Sdr. Pius Lustri- lanang.

  1. Bahwa pada tanggal 3 Pebruari 1998 sekitar pukul 09.30 Bbwi, Terdakwa-I memerintahkan kepada Terdakwa-Iv, Terdakwa-VI dan Terdakwa-VII untuk menangkap Saksi Sdr.Desmon J. Mahesa yang sedang berada di kantor LBHN Jakarta Jl. Cililitan Kecil Jakarta Timur; Maka pada sekitar pukul 10.00 Bbwi, Terdakwa-IV, Terdakwa-VI dan Terdakwa-VII berangkat menuju sasaran dengan mobil ki jang warna biru, dan sampai di sasaran sekitar pukul 10.30 Ebwi;
    Kemudian Terdakwa-VI memantau kedekat sasaran, sedangkan Terdakwa-IV dan Terdakwa-VII menunggu di atas mobil yang diparkir di ujung jalan Cililitan Kecil. ----

  2. Bahwa pada sekitar pukul 12.00 Bbwi, Saksi Sdr.DESMOND
    J.MAHESA keluar dari kantor LBHN, lalu naik mikrolet kearah Kampung Melayu, dan selanjutnya para Terdakwa mengikuti dari

    Prron belakang; Se sampainya di Kampung Melayu, Saksi Sdr.Desmon

ganti naik Mikrolet jurusan Senen, lalu Terdakwa-VI Kapten Inf Dadang mengikuti naik mikrolet tersebut, sedangkan Terdakwa-IV Kapten Inf Yulius dan Terdakwa-VII Kapten Inf Djaka mengikuti dari belakang dengan mobil yang dibawanya. --

  1. Bahwa sesampai Jl. Salemba Raya, tepatnya di depan kantor Departemen Pertanian, Saksi Sdr. Desmon J.Mahesa turun dan diikuti oleh Terdakwa-VI Kapten Inf.Dadang, lalu Terdakwa-VII Kapten Inf. Djaka segera merapatkan mobilnya, kemudian dengan cepat Terdakwa-VI Kapten Inf Dadang mendorongsaksi Sdr.Desmon J. Mahesa kedalam mobil yang telah terbuka pintu- nya, dan Terdakwa-IV Kapten Inf Yulius menarik dari dalam dengan cepat lalu matanya ditutup dengan kain hitam dan tangannya diborgol, kemudian meninggalkan lokasi dengan rute Salemba, Kramat, Kwitang, Patung Tani Gondangdia, Cikini, Diponegoro, Pramuka, Tol Jago Rawi, Kampung Rambutan, dan tiba di Cijantung pada sekitar pukul 14.30 Bbwi.
    M

  2. Bahwa kemudian Terdakwa-IV Kapten Inf.Yulius dan Terdakwa-VI Kapten Inf Dadang membawa Saksi Sdr.Desmon J.Mahesa keruang Briefing dan melapor kepada Terdakwa-I Mayor Inf Bambang Kristiono; Selanjutnya Terdakwa-III Kapten Inf Nugroho dan Terdakwa-Iv Kapten Inf Dadang mengadakan intrograsi terhadap Saksi Sdr.Desmon J. Mahesa.
    / 22. Bahwa .....

  • 13 -
  1. Bahwa pada tanggal 2 April 1998 sekitar pukul06.00 Bbwi, Terdakwa-v Kapten Inf Untung Budiharto, Terdakwa-Iv Kapten Inf Yulius, Terdakwa-VI Kapten Inf Dadang, dan Terdakwa-III Kapten Inf Nugroho berangkatmelepaskan Saksi Sdr.Desmon J. Mahesa yang matanya masih tertutup dan tangannya masih diborgol, dibawa dengan mobil Ki jang warna biru; Sesampainya di tingkungan Terminal F Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Saksi Sdr. Desmon J.Mahesa dilelepaskan kemudian naik pesawat Bouroq menuju Banjarmasin, sedangkan Terdakwa-III, Terdakwa-IV, dan Terdakwa-VI pada pukul 14.00 Bbwi kembali lagi ke Cijantung. --
  2. Bahwa pada tanggal 2 April 1998 pukul 11.00 Bbwi, Tim Mawar membahas rencana penangkapan Saksi Sdr.Pius Lustrilanang yang akan membesuk orang tua temannya di RSC Jakarta; Kemudian Terdakwa-I Mayor Inf Bambang Kristiono menunjuk Tim Khusus/Unit Khusus yang akan menangkap Saksi Sdr. Pius Lustrilanang, terdiri Terdakwa-V Kapten Inf Untung Budiharto sebagai Ketua Tim, Terdakwa-VIII Kapten Inf. Fauka Noor Farid, Terdakwa-IX Serka Sunaryo, dan Terdakwa-XI Sertu Sukardi.Pada
    pius mobil sedan sekira pukul 12.45 Bbwi, Tim ini berangkat menuju RSCM dengan Kapten Infwarna biru yang dikemudikan oleh Terdakwa-VIII Terdakwa-XIFauka, sedangkan Terdakwa-IX Serka Sunaryo dan sekira pukul Sertu Sukardi duduk dijok belakang, dan pada

13.15 Bbwi mereka tiba di RSCM.
24. Bahwa pada sekira pikul 14.30 Bbwi, Saksi Sdr.Pius Lustrilanang masuk RSCM, kemudian Saksi-VIII Kapten Inf Fauka dan
15.30 Bbwi, Terdakwa-IX Serka Sunaryo mengikutinya; Pada sekira pukul
Saksi Sdr. Pius Lustrilanang keluar dari RSCM, dan sesampainya di pintu gerbai.g ditangkap oleh Terdakwa-VIII Kapten Inf Fauka yang kemudian dimasukkan kedalam mobil yang telah disiapkan, lalu matanya ditutup dengan kain hitam dan tangannya diborgol kebelakang.

  1. Bahwa selanjutnya Tim ini menuju Cijantung dengan route Jalan Salemba, Pramuka, Tol Priuk Cawang, Cibubur, berbalik kearah Kampung Rambutan dan tiba di Cijantung pada pukul 16.30 Bbwi; Kemudian Saksi Sdr.Pius Lustrilanang dibawa keruang breifing dan dilaporkan oleh Terdakwa-V Kapten Inf. Untung Budiharto kepada Terdakwa-I Mayor Inf Bambang Kristiono; Selanjutnya Terdakwa-III Kapten Nugroho mengadakan klarifikasi terhadap Saksi Sdr. Pius Lustrilanang.
  2. Bahwa pada tanggal 1 April 1998 pukul 09.00 Bbwi, Terdakwa-I Mayor Inf Bambang Kristiono mengumpulkan anggota Tim untuk membahas pembebasan Saksi Sdr. Pius Lustrilanang dan Saksi Sdr. Desmon J Mahesa; Tim yang ditunjuk untuk membebas- kan adalah Terdakwa-IV Kapten Yulius, Terdakwa-V Kapten Untung Budiharto, Terdakwa-III Kapten Nugroho, dan Terdakwa-VI Kapten Dadang.
  3. Bahwa pada tanggal 2 April 1998 sekira pukul 06.00 Bbwi, Ki jang warna Tim tersebut berangkat dari Poskotis Cijantung dengan mobil Lustrilanangbiru menuju Cengkareng mengantar Saksi Pius adalah daridengan mata ditutup kain hitam; Adapun routenya Hatta, laluCijantung, Tol Priuk, Tol Ancol, Tol Soekarno
    berputar-putar di Bandara Seokarno Hatta, dan kemudian Saksi Sdr. Pius Lustrilanang diturunkan di Terminal C; Selanjutnya setelah Tim merasa yakin Pius Lustrilanang sudah berangkat,kemudian pada sekitar pukul 13.00 Bbwi kembali lagi ke Cijantung. / 28 Bahrn
  • 14 -
  1. Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 1998, Terdakwa-I memerintahkan Terdakwa-II dan Terdakwa-III untuk menangkap Saksi Sdr. Haryanto Taslam yang diduga kuat adalah salah seorang tokoh dalam aksi kerusuhan yang bertujuan untuk meng- ganggu pelaksanaan Sidang Umum MPR 1998.
  2. Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Maret 1998 sekira pukul
    08.30 Bbwi,
    Terdakwa-II memanggil Terdakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI, dan Terdakwa-VII untuk melaksanakan brifing di salah satu ruang rapat Poskotis Cijantung yang dipimpin oleh Terdakwa-II, dimana dalam briefing tersebut dibahas tentang informasi keberadaan dan kegiatan Saksi Sdr.Haryanto Taslam, sekaligus membentuk Unit Khusus untuk menangkapnya yang dipimpin oleh Terdakwa-II dengan anggotanya terdiri dari: Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI, Terdakwa-VII, Terdakwa-IX dan Terdakwa-XI; Sételah selesai rapat Terdakwa-II melaporkan rencana pelaksanaannya kepada Terdakwa-I, yang kemudian anggota Unit Khusus tersebut melaksanakan persiapan. -

  3. Bahwa pada sekira puikul 10.00 Bbwi, Terdakwa-II berangkat menggunakan Toyota Kijang warna biru bersama dengan Terdakwa-VII, dan Terdakwa-IX, sedangkan Terdakva-IV, Terdakwa- V, Terdakwa-VI, dan Terdakwa-XI menggunakan mobil Toyota Ki jang Coklat menuju ujung jalan yang biasa dipergunakan oleh Sdr. Haryanto Taslam ketika berangkat dan datang kerumahnya; Unit khusus yang dipimpin oleh Terdakwa-V diperitahkan oleh Terdakwa-II
    untuk menangkapnya ditempat yang memungkinkan dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan baik bagi yang bersangkutan maupun bagi personil.

  4. Bahwa setibanya disekitar lokasi sasaran, Unit Khusus langsung mengadakan orientasi dan observasi didaerah Pondok Gede termasuk meyakinkan tempat kediaman Sdr.Haryanto Taslam sesuai dengan informasi yang didapat.

  5. Bahwa pada sekira pukul 17.30 Bbwi, setelah yakin benar dengan keadaan daerah tersebut,
    Tim Unit khusus kemudian stand by didepan jalan Gardu untuk mengamati keluar masuknya Sdr. Haryanto Taslam.

  6. Bahwa pada sekira pukul 18.45 Bbwi, Terdakwa-II melihat Sdr. Haryanto Taslam muncul bersama mobilnya Merk Lancer warna biru, Nomor Polisi mobilnya sesuai dengan data yang ada, kemudian Terdakwa-II memerintahkan Terdakwa-V dan anggotanya untuk menyelidiki dan menangkap Sdr.Haryanto Taslam ditempat yang memungkinkan dengan tidak mengabaikan faktor-faktor yang Terdakwa-II
    tekankan sebelumn berangkat.

  7. Bahwa pada sekira pukul 19.15 Bbwi, setelah kendaraan sdr. Haryanto Taslam melewati jalan pintu utama Taman Mini mendekati pertigaan jalan arah Cilangkap dan Kampung Rambutan, kemudian mobil yang dipimpin oleh Terdakwa-V dan dikemudikan oleh Terdakwa-VI langsung menabrak mobil yang dikemudikan oleh Saksi Sdr.Haryanto Taslam; Oleh karena merasa ditabrak maka Saksi Sdr.Haryanto Taslam menghentikan mobilnya dan keluar dari dalam mobilnya; Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Unit Khusus yang dipimpin Terdakwa-V dengan turun meng- hampiri Sdr.Haryanto Taslam;
    Sdr.Haryanto Taslam mengatakan "tidak apa-apa" dan tidak mempersoalkan masalah tabrakan tersebut, namun Terdakwa-IVmemintaagar diselesaikan ditempat lain.
    / 35. Bahwa .....

  • 15 -
  1. Bahwakemudian Sdr.Haryanto Taslam dibawa masuk kedalam mobil Kijang warna coklat Nopol : B-1428-BD, sedangkan mobil Saksi Sdr.Haryanto Taslam kemudian oleh Terdakwa-V diserah- kan kepada Terdakwa-II selaku pimpinan Unit khusus yang pada waktu itu berada disebelah kanan jalan.
  2. Bahwa selanjutnya Terdakwa-V mengambil alih kemudian mobil dan langsung menuju kearah Cipayung, Ciracas, Kelapa Dua, Arah Depok kemudian memutar ke Jalan Tol TB Simatupang, keluar di Pintu Tol Pasar Rebo dan terus ke Poskotis Cijantung.
  3. Bahwa
    dalamperjalanan tersebut, tanganSaksi Sdr. Haryanto Taslam diborgol, mukanya ditutup dengan saputangan, dan pada sekira pukul 20.30 Bbwi sampai di Cijantung kemudian Saksi Sdr. Haryanto Taslam dibawa keruang briefing untuk diadakan klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terdakwa-VI.

  4. Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 1998 sampai hari Rabu tanggal 11 Maret 1998, klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Sdr .Haryanto Taslam menjadi prioritas utama dan perkembangannya secara terus menerus dilaporkan kepada Terdakwa-II dan Terdakwa-I. ---

  5. Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 1998 sekira pukul
    09.00 Bbwi, Terdakwa-II melaksanakan rapat dihadiri oleh Ter dakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI, dan Terdakwa-VII dalam rangka mempersiapkan pelepasan Saksi Sdr.Haryanto Taslam;
    Dalam hal ini Terdakwa-II menunjuk Terdakwa-V untuk memimpin Unit yang akan melaksanakan pelepasan, dimana rencana ini telah dilaporkan kepada Terdakwa-I dan menyetujui- nya, sehingga pada hari itu juga pukul 20.30 Bbwi Saksi Sdr. Haryanto Taslam dilepas di Bandara Husen Sastra Negara Bandung dengan pesawat Merpati menuju Surabaya, dan kepada- nya diberikan tiket pesawat dan uang sebanyak Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ). ----

  6. Bahwa pada hari Rabu tangal 11 Maret 1998 sekitar pukul
    20.00 Bbwi, Terdakwa-II, Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI, Terdakwa VII, dan Terdakwa-III dikumpulkan oleh Terdakwa- I tentang informasi keberadaan kelompok radikal Partai Rakyat Demokrasi Bawah Tanah (PRD-BT) yang akan menuju YLBHI dijalan Diponogoro, yaitu Sdr.Raharjo Waluyo Jati dan Sdr. Faisol Reza yang diduga terlibat peledakan Bom di rumah susun Tanah Tinggi Jakarta Pusat.

  7. Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 maret 1998 sekira pukul
    09.00 Bbwi, setelah Terdakwa-II ditunjuk untuk memimpin aksi penangkapan Saksi Sdr.Raharjo Waluyo Jati, maka Terdakwa-II kemudian memimpin Tim Khusus yang terdiri dari 2 kelompok; Kelompok 1 dipimpin oleh Terdakwa-II dengan anggota terdiri dari Terdakwa-VI dan Terdakwa-XI, sedangkan kelompok 2 dipimpin oleh Terdakwa-IV dengan anggota terdiri dari Terdakwa-VII, Terdakwa-IX dan Terdakwa-X; Setelah kedua kelompok ini mendapat petunjuk, perintah dan koordinasi, kemudian kelompok 1 berangkat dengan mobil Suzuki Katana biru Nopol.B-1460- BD, dan kelompok 2 menggunakan mobil Suzuki Katana merah patkan. Nopol. B-2796-NI menuju YLBHI sesuai informasi yang dida-
  • 16 -
  1. Bahwa setelah tiba dikantor YLBHI, Terdakwa-II memerintah- kan untuk mengamati keberadaan sasaran sesuai ciri-cirinya, yaitu Sdr. Raharjo Waluyo Jati berambut cepak menggunakan kaca mata, kaos warna biru tua bertuliskan Armani dan telinga pakai anting-anting.
  2. Bahwa pada sekira pukul 13.00 Bbwi, sasaran sesuai ciri-ciri tersebut muncul dari Jl. Salemba menuju kantor YLBHI, dan kurang lebih pada sekira pukul 14.00 Bbwi sasaran tersebut keluar dari kantor YLBHI berserta satu orang lainnya yang ternyata Sdr.Faisol Reza; Melihat kedua orang tersebut, kemudian Tim Khusus yang telah dibentuk segera mengadakan persiapan dan menuju sasaran.
  3. Bahwa karena Sdr. Raharjo Waluyo Jati dan Sdr. Faisol Reza kelihatan merasa curiga dibuntuti kemudian lari menuju kearah RSCM, dan karena mereka lari, maka Tim Khusus terus mengejar mereka masuk ke RSCM, sedangkan sasaran lari menuju ke lantai 2 RSCM dan mereka berpisah, Faisol Reza kearah kiri sedangkan Sdr.Raharjo Waluyo Jati lari menuju kearah atas; Terdakwa-II bersama Terdakwa-XI mengejar Faisol Reza, namun karena Saksi Sdr. Faisol Reza terjebak dijalan buntu kemudian ter- tangkap oleh Terdakwa-XI; Selanjutnya Terdakwa-II membantu Terdakwa-XI menarik Sdr. Faisol Reza di bawa dan dimasukkan kedalam mobil Suzuki Katana yang sudah berada dilapangan parkir RSCM dan segera bergerak keluar parkir RSCM. --
  4. Bahwadalam waktu yang tidak lama, mobil katana merah
    sudah dibawah pimpinan Terdakwa-IV sudah bergerak dan berada didepan mobil yang Terdakwa-V pakai.

  5. Bahwa mobil yang Terdakwa-II kemudikan kemudian menuju ke Poskotis Cijantung melalui Jalan Pramuka, Tol Cawang, Cibubur, kembali lagi Kampung Rambutan, Pasar Rebo, dan tiba di Cijantung pada sekira pukul 15.30 Bbwi.

    47. Bahwa sewaktu kelompok Terdakwa-II tiba di Cijantung,

kelompok Terdakwa-IV sudah sampai terlebih dahulu dan sudah menempatkan Sdr.Raharjo Waluyo Jati di ruang brifing untuk diklarifikasi dan diperikse, sedangkan Sdr. Faisol Reza oleh Terdakwa-II ditempatkan diruang rekreasi untuk diklarifikasi dan diperiksa; Setelah itu Terdakwa-II melapor kepada Terdakwa-I tentang pelaksanaan penangkapan Sdr. Rahajo Waluyo Jati dan Sdr. Faisol Reza yang sedang diperiksa oleh Terdakwa-III.

  1. Bahwa setelah selesai klarifikasi dan pemeriksaan terha- dap Sdr.Raharjo Waluyo Jati dan Faisol Reza, Tim Khusus yang dipimpin oleh Terdakwa-II mengadakan rapat dalam rangka pele- pasan Sdr.Raharjo Waluyo Jati dan Sdr.Faisol Reza; Dalam rapat tersebut dibentuk Tim Unit Khusus pelepasannya dibawah Pimpinan Terdakwa-V yang kemudian setelah dilaporkan oleh Terdakwa-II kepada Terdakwa-I kemudian disetujui oleh Terdakwa-I; Maka pada tanggal 25 April 1998 sekira pukul 06.00 Bbwi Sdr. Raharjo Waluyo Jati dilepas dan diantar ke Stasiun K.A. Jati Negara, sedangkan sdr. Faisol Reza dilepas pada pukul 09.00 Bbwi di Stasion K.A. Gambir oleh Terdakwa-V bersama anggota Tim Unit Khusus lainnya.
    / 49. Bahwa .....
  • 17 -
  1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 1998 sekitar pukul
    10.00 Bbwi, Terdakwa-I memerintahkan Tim Mawar untuk mencari dan mengungkap keberadaan Markas Partai Rakyat Demokrasi Bawah Tanah (PRD-BT) dirumah susun Klender yang menjadi Pusat pener- bitan atau propaganda dan persembunyian tokoh-tokohnya yang didugaterlibat kasus peledakan bom rakitan di rumah susun Tanah Tinggi
    Jakarta Pusat yang terjadi pada tanggal 18 Januari 1998, khususnya Saksi Sdr. Andi Arief; Setelah ada perintah dari Terdakwa-I tersebut kemudian Terdakwa-II menga-dakan rapat Terdakwa-VI,dengan: Terdakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa-V, dan Terdakwa-VII, dimana dalam rapat tersebut Terdakwa-II memerintahkan: Terdakwa-IV, Terdakwa-VII, Terdak- tersebut.-- wa-IX, Terdakwa-X, dan Terdakwa-XI untuk melaksanakan tugas

  2. Bahwa pada hari itu juga sekitar pukul 17.00 Bbwi, Terdakwa-IV, Terdakwa-IX, dan Terdakwa-Xī berangkat dengan menggunakan Toyota Kijang warna biru Nopol. B-2672-RS, sedangkan Terdakwa-VII dan Terdakwa-X berangkat dengan menggunakan mobil Jeep Suzuki Katana warna merah Nopol.B-2796-NI, masing-masing menuju ke rumah susun Klender Blok 37 Lantai 2 No.7 Jakarta Timur, dan sampai ditujuan pada pukul 18.30 Bbwi; Selanjutnya Terdakwa-IV didampingi Terdakwa -IX menuju rumah Sdr. Sucipto RT setempat untuk minta diantar ke rumah Blok 37 lantai II No. 7 tersebut.

  3. Bahwa setelah bertemu Ketua Rt (Saksi Sdr.Sicipto), dan kemudian dengan diantar Ketua Rt pada sekitar pukul 19.30 Bbwi Terdakwa-IV mengetuk pintu rumah yang dituju sambil berkata: " Assalamu alaikur., salamat malam, Saya pak RT ", lalu pintu dibuka separuhnya oleh Saksi Sdr.Aan Rusdianto, kemudian Terdakwa-IV
    mengulurkan tangannya untuk salaman dan disambut oleh Saksi Sdr.Aan Rusdianto, kemudian Terdakwa-IV menarik Saksi sdr.Aan Rusdianto keluar dari dalam kamarnya, lalu diserahkan kepada Terdakwa-IX; Setelah itu Terdakwa-IV masuk kedalam rumah diikuti oleh Terdakwa-XI, dan menangkap Saksi Sdr. Nezar Patria yang kemudian dibawa dan dimasukan kedalam mobil Kijang oleh Terdakwa-VII; Kemudian mereka dalam keadaan tangan diborgol dam matanya ditutup dengan kain warna hitam beserta barang-barang berupa komputer, buku-buku, majalah- majalah dan kertas yang sudah tercetak, dibawa ke Cijantung. -

  4. Bahwa Terdakwa-IV, Terdakwa IX dan Terdakwa XI dengan kendaraan Kijang menuju Cijantung dengan route dari Klender, Jatinegara Cawang, Tol Ciawi, Kampung Rambutan, Pasar Rebo, dan sampai pada pukul 20.30 Bbwi. Kemudian Saksi Aan Rusdianto dan Saksi Nezar Patria dibawa keruangan brifing dan di

    M serahkan kepada Terdakwa-III dan Terdakwa-VI. Selanjutnya

Terdakwa-IV lapor kepada Terdakwa-II perihal penangkapan 2 (dua) orang Partai Rakyat Demokrasi (PRD) BT, sedangkan Terdakwa-VII serta Terdakwa-X tetap tinggal dilokasi untuk melak-sanakan pengamatan.

/ 53. Bahwa .....

  • 18 -

    53. Bahwa pada pukul 20.00 Bbwi Terdakwa-VII berinisiatif

masuk kedalam rumah Saksi Sdr. Aan Rusdianto, namun didalam telah ada Saksi Sdr. Serka Sutomo/Anggota Koramil Duren Sawit bersama Sdr. Saksi Mugianto. Kemudian Terdakwa-VII danSaksi Sdr. Mugianto dibawa ke Koramil Duren Sawit oleh SaksiSerka Sutomo, dimana kejadian ini dilaporkan oleh Terdakwa-X Serka Sigit kepada Terdakwa-IV Kapten Inf. Yulius melalui Hand Phone, sehingga kemudian Terdakwa-X dapat kembali ke Ci jantung dan sampai pada pukul 21.30 Bbwi. Selanjutnya pukul 21.30 Bbwi Terdakwa-VII Kapten Inf Djaka dan Saksi Mugianto dibawa ke Kodim-0505/BS dengan mobil Patroli; Pada sekitar pukul

22.00 Bbwi Terdakwa-IV tiba di Kodim 0505 / BS untuk menjemputTerdakwa-vI,
sedangkan Saksi Mugianto juga ikut dan dibawa ke suatu tempat Cijantung. Selanjutnya Saksi Sdr. Aan Rusdianto, Saksi Sdr. Nezar Patria dan Saksi Mugianto di introgasiditempat tersebut.

  1. Bahwa pada tanggal 15 Maret 1998 sekitar pukul 18.00 Bbwi Saksi Sdr. Aan Rusdianto, Saksi Sdr. Nezar Patria dan Saksi Sdr. Mugianto diserahkan ke Korpserse Polda Metro Jaya.
  2. Bahwa
    pada tanggal 27 Maret 1998 sekira pukul 10.30 Bbwi Tim Mawar dikumpulkan oleh Terdakwa-I untuk membahas kegiatan Saksi Sdr.Andi Arief. Adapun hasil kesimpulannya adalah bahwa Saksi. Sdr. Andi Arief merupakan salah satu pelaku peledakan Bom dirumah Susun Tanah Tinggi sekaligus sebagai Ketua PRD-BT yang berada di Lampung. Selanjutnya Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI, Terdakwa-VII, Terdakwa-VIII, Terdakwa-IX dan Terdakwa-X diperintahkan berangkat ke Lampung untuk menangkap Saksi Sdr. Andi Arief; Kemudian pada pukul 17.00 Bbwi Terdakwa-V memberikan Brifing kepada Tim Khusus tersebut untuk memperdalami dan mengkoordinasikan tugas yang akan dilaksana- kan selama dalam keberangkatan, dalam perjalanan, selama Lampung. diatas kapal, selama pencarian di Lampung, dan kembalinya dari

  3. Bahwa setelah melapor kepada Terdakwa-I, maka pada hari itu juga tanggal 27 Maret 1998 sekira pukul 22.00 Bbwi Tim Khusus yang ditunjuk berangkat menuju Lampung dengan mengguna-kan 2 mobil unit kendaraan, yaitu mobil Kijang warna coklat dan pukul Kijang warna biru; Pada tanggal 28 Maret 1998 sekira dari 01.00 Bbwi, Tim tersebut naik kapal Fery menyeberang
    07.30Merak ke Bakahuni menuju Lampung, dan sekira pukul Bbwi tiba diperempatan Jl. Sudirman Lampung, lalu Terdakwa-IV dan Terdakwa-VI turun dari mobil dengan tujuan meman- tau rumah orang tua Saksi Sdr. Andi Arief di Jl. Flamboyan III Lampung; Sedangkan yang lain bergerak kesasaran disebuah Ruko Jalan Kyai Maja Way Halim Indah yang digunakan sebagai Studio Rental sampai sekira pukul 10.30 Bbwi.

  4. Bahwa

    hatas perintah Terdakwa-V, kemudian Terdakwa-IX dan

Terdakwa-X menangkap Saksi Sdr. Andi Arief di lantai 2 Ruko tersebut dengan cara dirangkul oleh Terdakwa-X dibantu oleh Terdakwa-IX selanjutnya dibawa turun dan dimasukan kedalam mobil Kijang biru Nopol. B-2672-RS, lalu matanya ditutup dengan sapu tangan warna gelap dan tangannya diborgol, kemudian mobil meluncur kearah Bakahuni sambil menjemput

/ Terdakwa-IV .....

  • 19 -

    Terdakwa-IV di jalan Sudirman, dan pada pukul.06.00 Bbwi

sampai di Bakuhuni, kemudian naik kapal feri dan setelah turun bergerak menuju Tol Merak; Selanjutnya menuju Jakarta melalui Tol Merak Jakarta dan tiba disuatu tempat di Cijantung pada pukul 18.45 Bbwi, dan Saksi Sdr.Andi Arief dimasukan ke ruang brifing dalam keadaan mata tertutup dan diinterogasi.

  1. Bahwa Terdakwa-V melaporkan tentang pelaksanaan penangka- pan Saksi Sdr.Andi Arief kepada Terdakwa-I melalui Hand Phone; Pada tanggal 16 April 1998 Terdakwa-II membentuk Tim untuk penyerahan Saksi Sdr.Andi Arief kepada Korpserse Mabes Polri, terdiri dari: Terdakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI, Terdakwa-VII, dan Terdakwa-VIII; Setelah Terdakwa-II melaporkan kesiapannya kepada Terdakwa-I, kemudian Terdakwa-II diperintahkan untuk berangkat yang dibagi dalam dua kendaraan: Dalam kendaraan Toyota Kijang warna biru berisi Terdakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa-VII, Terdakwa-VIII, dan Saksi Sdr.Andi Arief dengan mata tertutup, sedangkan dalam mobil Kijang warna coklat Nopol. B-1428-BD berisi Terdakwa-V, Terdakwa-VI, dengan route dari Ci jantung, Pasarebo, Tol TB. Simatupang, Kapung Rambutan, Tol Jagorawi, keluar di pintu Tol Cibubur, dan pada sekitar pukul 22.00 Bbwi Saksi Sdr. Andi Arief diantar dan diserahkan oleh Terdakwa-II kepada Petugas Kepo- lisian; Setelah itu, Terdakwa-V pada sekitar pukul 22.30 Bbwi melaporkan pelaksanaannya kepada Terdakwa-I.
    ATAU

Bahwa Terdakwa-I sampai dengan Terdakwa-XI pada waktu- waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal 3, tanggal 4 dalam bulan Pebruari, tanggal 8, tanggal 12, tanggal 13, dan tanggal 28 dalam bulan Maret tahun 1998 di Cijantung atau setidak-tidaknya dalam tahun 1998 ditempat-tempat yang termasuk wewenang Mahkamah Militer Tinggi-II Jakarta, telah melakukan tindak pidana : ---

Barangsiapa bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan sengaja dan melawan hukum marampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian ".

MDengan čara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  1. Bahwa pada tanggal 3 Pebruari 1998 sekitar pukul 09.30 Bbwi, Terdakwa-I memerintahkan kepada Terdakwa-IV, Terdakwa-VI dan Terdakwa-VII untuk menangkap Saksi Sdr.Desmon J.Mahesa yang sedang berada dikantor LBHN Jakarta Jl. Cililitan Kecil
  • 20 -
    Jakarta Timur; Pada sekitar pukul 10.00 Bbwi, para Terdakwa tersebut berangkat menuju sasaran dengan menggunkanan mobil Toyota Kijang warna biru dan sampai sekitar pukul 10.30 Bbwi kemudian Terdakwa-VI memantau ke dekat sasaran, sedangkan Terdakwa-IV dan Terdakwa-VII menunggu diatas mobil yang dipar- kir diujung Jalan Cililitan kecil.-
  1. Bahwa pada sekitar pukul 12.00 Bbwi Saksi Sdr. Desmon J. Mahesa keluar dari kantor LBHN, kemudian naik Mikrolet kearah Kampung Melayu, diikuti oleh para Terdakwa dari belakang, dan sesampai di Kampung Melayu Saksi Sdr.Desmon ganti naik ke Mikrolet
    kearah jurusan Senen, kemudian Terdakwa-VI Kapten Inf Dadang mengikutinya dengan naik Mikrolet tersebut, sedangkan Terdakwa-IV Kapten Inf Yulius dan Terdakwa-VII Kapten Inf Djaka mengikuti dari belakang dengan mobil yang dibawanya.

  2. Bahwa sesampainya di Jl. Salemba Raya, tepatnya di depan kantor Departemen Pertanian, Saksi Sdr.Desmon J.Mahesa turun dan diikuti oleh Terdakwa-VI Kapten Inf.Dadang, sedangkan Terdakwa-VII Kapten Inf. Djaka segera merapatkan mobilnya; kemudian dengan cepat Terdakwa-VI Kapten Inf Dadang mendorong Saksi Sdr. Desmon J. Mahesa kedalam mobil yang telah terbuka pintunya dan ditarik dengan cepat pula dari dalam mobil oleh Terdakwa-IV Kapten Inf Yulius, lalu matanya ditutup dengan kain hitam dan tangannya diborgol, kemudian para Teerdakwa meninggalkan lokasi dengan rute Salemba, Kramat, Kwitang ,Tugu Tani Godangdia, Cikini, Diponegoro, Pramuka, Tol Jago Rawi, Kampung Rambutan, dan tiba di Ci jantung pada sekitar pukul
    14.30 Bbwi.

  3. Bahwa kemudian Terdakwa-IV Kapten Inf.Yulius dan Terdakwa-VI Kapten Inf Dadang membawa Saksi Sdr.Desmon J.Mahesa ke ruang Briefing dan melaporkan kepada Terdakwa-I Mayor Inf Bambang Kristiono;Inf
    Selanjutnya Terdakwa-III Kapten Nugroho dan Terdakwa-IV Kapten Inf. Dadang mengadakan intro- grasi terhadap Saksi Sdr. Desmon dalam keadaan mata tertutup dan diborgol.

  4. Bahwa pada tanggal 2 April 1998 sekitar pukul 06.00 Bbwi Terdakwa-V Kapten Inf Untung Budiharto, Terdakwa-IV Kapten Inf Yulius, Terdakwa-VI Kapten Inf Dadang dan Terdakwa-III Kapten Inf. Nugroho berangkat melepaskan Saksi Sdr. Desmondengan menggunakan mobil· Toyota Kijang warna biru; Saksisdr. Desmon dalam keadaan mata tertutup dengan kain hitam dibawa ke Bandara Sukarno Hatta Cengkareng, dan sesampai di tingkungan Terminal F, tutup matanya
    dilepas dan Saksi Sdr.Desmon dilepaskan,dan selanjutnya Saksi Sdr.Desmon J Mahesa naik pesawat Bouroq menuju Banjarmasin. --

  5. Bahwa
    Saksi Sdr.Pius Lustrilanang yang ditangkap di RSCM l pada tanggal 4 Pebruari 1998 pukul 15.30 Bbwi oleh Terdakwa

/ 8. Bahwa ....

  • 21 -
  1. Bahwa selanjutnya pada pukul 16.30 Bbwi Sdr.Pius Lustrilanang dibawa keruang brifing, dan Terdakwa-V Kapten Inf Untung Budiharto lapor kepada Terdakwa-I Mayor Inf Bambang Kristiono. Kemudian Terdakwa-III Kapten Inf Nugroho mengadakan klarifikasi terhadap Saksi Sdr.Pius Lustrilanang.
  2. Bahwa pada tanggal 1 April 1998 pukul 09.00 Bbwi Terdakwa- I Mayor Inf Bambang Kristiono mengumpulkan anggota tim untuk membahas pembebasan Saksi Sdr. Pius Lustrilanang dan Saksi Sdr.Desmon. Kemudian Tim yang ditunjuk untuk membebaskannya adalah Terdakwa-IV Kapten Inf Yulius, Terdakwa-V Kapten Inf Untung Budiharto, Terdakwa-III Kapten Inf Nugroho, dan Terdakwa-VI Kapten Inf Dadang. ---
  3. Bahwa pada tanggal 2 April 1998 sekira pukul 06.00 Bbwi, sdr Lustrilanang dengan mata ditutup kain hitam diantar oleh para Terdakwa tersebut menuju Bandara Sukarno Hatta Cengkareng menggunakan mobil Toyota Ki jang warna biru dengan routenya dari Cijantung ,Tol Priok, Tol Ancol, Tol Soekarno Hatta, lalu berputar-putar di Bandara Seokarno Hatta, dan kemudian Saksi Sdr.Pius Lustrilanang diturunkan di Terminal C; Pada sekira pukul 13.00 Bbwi, para Terdakwa kembali lagi ke Cijantung setelah mereka merasa yakin bahwa Saksi Sdr.Lius Lustrilanang sudah berangkat.
  4. Bahwa setelah diadakan pengamatan didaerah Pondok Gede pada tanggal 8 Maret 1998 sekira pukul 18.45 Bbwi, Terdakwa-II melihat Sdr.Haryanto· Taslam muncul mengendarai mobil Merk Lancer, kemudian Terdakwa-II memerintahkan Terdakwa-V dan anggotanya untuk menyelediki dan menangkap Sdr.Haryanto Taslan ditempat yang memungkinkan tanpa menimbulkan keributan.
  5. Bahwa di pintu utama Taman Mini mobil yang dipimpin oleh Terdakwa-V yang dikemudikan oleh Terdakwa-VI langsung menabrak mobil yang dikemudikan oleh Sdr.Harianto Taslam, sehingga Saksi Sdr.Haryanto Taslam menghentikan mobilnya dan keluar dari dalam mobil; Kesempatan ini dimanfaatkan ole Terdakwa-V yang turun menghampiri Sdr. Haryanto Taslam, tetapi Sdr. Haryanto Taslam mengatakan " Tidak apa-apa dan tidak mem-. persoalkan masalah tabrakan tersebut", namun Terdakwa-IV meminta agar diselesaikan ditempat lain.
  6. Bahwa kemudian Sdr.Haryanto Taslam dibawa masuk kedalam mo bil Kijang warna coklat Nopol: B-1428-BD, sedangkan mobil milik Sdr.Haryanto Taslam oleh Terdakwa-V diserahkan kepada Terdakwa-II selaku pimpinan Unit Khusus yang pada waktu itu berada disebelah kanan jalan.
  7. Bahwa selanjutnya Terdakwa-V mengambil alih kemudi mobil dan langsung menuju kearah Cipayung, Ciracas, Kelapa Dua arah Depok, memutar ke Jalan Tol TB Simatupang dan keluar di pintu Tol Pasar Rebo, kemudian ke Cijantung.
    15.Bahwa dalam perjalanan tersebut tangan Sdr. Haryanto
    dan Taslam diborgoì dan mukanya ditutup dengan saputangan, pada sekira pukul 20.30 bbwi Unit Khusus yang dipimpin Terdakwa-V tersbut sampai di Poskotis Cijantung, selanjutnya Sdr.Haryanto Taslam dibawa keruang brifing untuk diadakan klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terdakwa-III dan Terdakwa-VI.

/ 16. Bahwa ..... P0089

  • 22 -

    16. Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret.1998 sampai hari

Rabu tanggal 11 Maret 1998, klarifikasi dan pemeriksaan terha- dap Sdr.Harianto Taslam menjadi prioritas utama dan perkemban- gannya secara terus menerus dilaporkan kepadaTerdakwa-II sampai kepada Terdakwa-I.

17. Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 1998 sekira pukul

09.00 Bbwi Terdakwa-II melaksnakan rapat disalah satu ruang kantor Kopassus yang dihadiri oleh Terdakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI dan Terdakwa-VII dalam rangka persiapan pelepasan Sdr.Harianto Taslam. Terdakwa-II menunjuk Terdakwa-V sebagai Dan unit yang akan melaksanakan pelepasan dan rencana ini telah disampaikan kepada Terdakwa-I dan disetujui- nya sehingga pada pukul 20.30 Bbwi Sdr.Harianto Taslam dile- pas di Bandara Husen Sastranegara Bandung dengan diberikan tiket pesawat terbang Merpati menuju Surabaya. ---
18. Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 maret 1998 sekira pukul
09.00 Bbwi berdasarka informasi yang didapat sebelumnya,Terdakwa-II ditunjuk untuk memimpin aksi penangkapan, maka Terdakwa-II membentuk Tim Khusus yang terdiri dari 2 kelompok; Kelompok 1 terdiri dari Terdakwa-II, Terdakwa-VI dan Terdakwa-XI dipimpin oleh Terdakwa -II sendiri; Sedangkan kelompok 2 dipimpin oleh Terdakwa-IV yang anggotanya terdiri dari Terdakwa-vII,
Terdakwa-IX dan Terdakwa-X; Setelah mendapat petun- juk, perintah dan koordinasi, kemudian kelompok Terdakwa-II berangkat dengan menggunakan mobil katana warna biru Nopol.B- 1460-BD, sedangkan kelompok Terdakwa-IV menggunakan mobil katana warna merah Nopol. B-2796-NI menuju YLBHI sesuai informasi yang didapatkan.

  1. Bahwa setelah tiba dikantor YLBHI, Terdakwa-II memerintah- kan untuk mengameti keberadaan sasaran sesuai ciri-ciri yaitu sdr. Raharjo Waluyo Jati berambut cepak menggunakan kaca mata kaos warna biru tua bertuliskan armani dan telinganya memakai anting-anting.
  2. Bahwa pada sekira pukul 13.00 Bbwi, sasaran sesuai ciri-ciri tersebut muncul dari Jl. Salemba menuju kantor YLBHI, dan kurang lebih pukul 14.00 Bbwi sasaran keluar dari kantor YLBHI berserta satu orang lainnya yang ternyata Sdr.Faisol Reza, məlihat ini Tim Khusus yang telah dibentuk segera menga- dakan persiapan dan mengikuti sasaran.
  3. Bahwa: karena Sdr.Rahajo Waluyo Jati dan Sdr. Faisol Reza kelihatan merasa curiga dan dibuntuti, kemudian mereka lari menuju ke RSCM, dan kareena mereka lari maka Tim Khusus terus mengejar masuk ke RSOM; Sasaran lari menuju ke lantai 2 RSOM dan mereka kemudian berpisah, Faisol Reza lari kearah kiri sedangkan Sdr. Raharjo Waluyo Jati lari menuju kearah atas; Kemudian Terdakwa-II bersama Terdakwa-XI mengejar Faisol Reza yang kemudian terjebak di jalan buntu sehingga tertangkap
    / oleh ……
  • 23 -
    oleh Terdakwa-XI dibantu oleh Terdakwa-II menarik sdr. Faisol Reza dibawa dan dimasukkan ke mobil yang sudah berada dila- pangan parkir, dan langsung bergerak keluar dari halaman RSCM; Dalam waktu yang tidak lama mobil katana merah yang dikendarai Terdakwa-Iv sudah bergerak mengambil posisi didepannya.
  1. Bahwa mobil yang Terdakwa-II kemudikan menuju ke Poskotis Cijantung melalui Jalan Pramuka, Tol Cawang, Cibubur, Kampung Rambutan, Pasar Rebo terus ke Ci jantung, dan tiba di Poskotis kurang lebih pukul 15.30 Bbwi.
  2. Bahwa sewaktu kelompok Terdakwa-II tiba di Poskotis, kelompok Terdakwa-IV sudah sampai di Poskotis dan ternyata sdr.Raharjo Waluyo Jati sudah berada diruang brifing untuk diklarifikasi dan diperiksa, sedangkan sdr. Faisol Reza oleh Terdakwa-II ditempatkan diruang rekreasi untuk diklarifikasi dan diperiksa; Setelah mereka ditempatkan, kemudian Terdakwa-II lapor kepada Terdakwa-I tentang hasil kegiatan yang telah dilaksanakan dalam penangkapan terhadap Sdr. Rahajo Waluyo Jati dan
    Sdr. Faisol Reza yang sedang diperiksa oleh Terdakwa-III.

  3. Bahwa setelah selesai klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Sdr.Raharjo Waluyo Jati dan Faisol Reza, Tim Khusus yang dipimpin oleh Terdakwa-II mengadakan rapat dalam rangka pelepasan Sdr.Raharjo Waluyo Jati dan Sdr. Faisol Reza dan rapat tersebut membentuk Tim Unit Khusus dibawah Pimpinan Terdakwa-V untuk pelaksanaan pelepasannya; Hasilrapat dan rencana pelepasan tersebut telah dlaporkan oleh Terdakwa-II kepada Terdakwa-I
    dan disetujuinya serta memberi petunjuk pelaksa- naannya; Maka pada tanggal 25 April 1998 sekira pukul 06.00 Bbwi Sdr. Raharjo Waluyo Jati dilepas dengan diantar ke Stasi- un KA Jatinegara oleh Terdakwa-V dan anggota Tim Unit Khusus, setelah itu Terdakwa-V kembali ke Poskotis dan pada sekira pukul 09.00 Bbwi mengantarkan dan melepas sdr. Faisol Reza di stasion KA Gambir.

  4. Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 1998 sekitar pukul
    17.00 Bbwi, Terdakwa-IV, Terdakwa-IX, dan Terdakwa-XI
    dengan Toyota Kijang warna biru Nopol. B-2672-Rs, dan Terdakwa-VII beserta Terdakwa-X dengan mobil Jeep Suzuki Katana warna merah Nopol. B-2796-NI, berangkat menuju ke rumah susun Klender Blok 37 Lantai 2 Nomor 7 Jakarta Timur, dan sampai ditujuan pada pukul 18.30 Bbwi; Selanjutnya Terdakwa-IV memerintahkan Terdakwa-VII, Terdakwa-IX, Terdakwa-X, dan Terdakwa-XI untuk menemui Saksi sdr.Sucipto selaku Ketua RT setempat untuk minta diantar ke rumah Blok 37 Lantai 2 No.7 tersebut.

  5. Bahwa setelah bertemu Ketua Rt yang dimaksud, kemudian pada sekitar pukul 19.30 Bbwi Terdakwa-IV mengetuk pintu rumah yang dituju sambilberkata: "Assalamu alaikum, salamat malam, Saya pak RT", lalu pintu dibuka separohnya oleh Saksi sdr. Aan Rusdianto, kemudian Terdakwa-IV mengulurkan tangan untuk

  • 24 -
    Terdakwa-IVsalaman dan disambut oleh Saksi sdr. Aan Rusdianto, kemudian menarik Saksi sdr. Aan keluar dari dalam kamar- nya, lalu diserahkanya kepada Terdakwa-IX, setelah itu Terdakwa-IV masuk kedalam rumah diikuti oleh Terdakwa-XI, dan menangkap Saksi Sdr. Nezar Patria yang kemudian dibawa dan dimasukkan kedalam mobil Kijang oleh Terdakwa-VII; Kedua orang tersebut dengan tangan diborgol dan matanya ditutup dengan kain warna hitam, serta barang-barang berupa komputer, buku- buku, majalah-majalah dan kertas yang sudah tercetak dibawa keCijantung.
  1. Bahwa Terdakwa-IV, Terdakwa IX dan Terdakwa XI dengan kendaraan ki jang menuju Posko Kopassus Ci jantung dengan route dari Klender, Jatinegara Cawang, Tol Ciawi, Kampung Rambutan, Pasar Rebo, dan sampai Cijantung pukul 20.30 Bbwi.Kemudian Saksi Aan Rusdianto dan Saksi Nezar Patria dibawa ke ruangan brifing dan diserahkan kepada Terdakwa-III dan Terdakwa-VI. Selanjutnya Terdakwa-IV lapor kepada Terdakwa-IIperihal penangkapan2 (dua) orang Partai Rakyat Demokrasi (PRD-BT), sedangkan Terdakwa-VII dan Terdakwa-X ditinggalkan dilokasi untuk melaksanakan pengamatan.
  2. Bahwa pada pukul 20.00 Bbwi Terdakwa-VIIberinisiatif masuk ke dalam rumah namun didalam telah ada Saksi Sdr.Serka Sutomo Anggota Koramil Duren Sawit Terdakwa-VII dan Saksi Sdr.Mugianto dibawa ke Koramil Duren Sawit oleh Saksi Serka Sutcmo, kejadian ini kemudian dilaporkan oleh Terdakwa-X Serka Sigit kepada Terdakwa-IV Kapten Inf. Yulius melalui Hand Phone, selanjutnya pada pukul 21.30 Bbwi Terdakwa-VII Kapten Inf Djaka dan Saksi Mugianto dibawa ke Kodim-0505/BS dengan mobil kijang Patroli Polisi Militer.
    Sekitar pukul 22.00 Terdakwa-IV tiba di Kodim 0505/BS untuk menjemput Terdakwa-VI, sedangkan Saksi Mugianto juga ikut dan dibawa ke Posko Ci jantung. Selanjutnya Saksi Sdr.Aan Rusdianto, Saksi Sdr. Nezar Patria dan Saksi Mugianto di intrograsi di Posko Cijan-tung.

  3. Bahwa pada tanggal 15 Maret 1998 sekitar pukul 18.00 Bbwi Saksi Sdr.Aan Rusdianto, Saksi Sdr.Nezar Patria dan Saksi Sdr. Mugiyanto diserahkan ke Korpserse Polda Metro Jaya.

  4. Bahwa pada tanggal 27 Maret 1998 sekira pukul 10.30 Bbwi Tim Mawar dikumpulkan oleh Terdakwa-I untuk membahas kegiatan Saksi Sdr.Andi Arief. Adapun hasil kesimpulannya adalah Saksi Sdr. Andi Arief merupakan salah satu pelaku peledakan Bom dirumah Susun di Tanah Tinggi sekaligus sebagai Ketua PRD-BT yang sekarang
    berada di Lampung. Selanjutnya Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI, Terdakwa-VII, Terdakwa-VIII, Terdakwa-IX dan Terdakwa-X diperintahkan untuk berangkat ke Lampung untuk menangkap Saksi Sdr.Andi Arief. Kemudian pada pukul

17.00 Bbwi Terdakwa-V memberikan breifing kepadaTim Khusus tersebut untuk memperdalam/ koordinasi tugas yang akan dilak- sanakan selama dalam keberangkatan, perjalanan, selamadiatas kapal, selama pencarian di Lampung dan kembalinya.
/ 31. Bahwa .....

  • 25 -
  1. Bahwa setelah lapor kepada Terdakwa-I, maka sekira pukul
    22.00 Bbwi Tim Khusus yang ditunjuk berangkat menuju Lampung dengan menggunakan dua unit kendaraan yang satu mobil Kijang warna coklat dan mobil Kijang warna biru. Sekira pukul 01.00 Bbwi tanggal 28 Maret 1998 Tim tersebut naik kapal Fery menyeberang dari Merak ke Bakahuni menuju Lampung, sekira pukul 07.30 Bbwi Tim Khusus tiba di perempatan Jl. Sudirman Lampung lalu Terdakwa-IV dan Terdakwa-VI turun dari mobil dengan tujuan memantau rumah orang tua Saksi Sdr.Andi Arief di Jl. Flamboyan III Lampung. Sedangkan yang lain bergerak kesasaran diruko yang digunakan sebagai Studio Rental dan sampai sekira pukul 10.30.-
  2. Bahwa atas perintah Terdakwa-V, kemudian Terdakwa-IX dan Terdakwa-X menangkap Saksi Sdr.Andi Arief di lantai 2 ruko Studio rental dengan cara dirangkul oleh Terdakwa-X yang dibantu oleh Terdakwa-IX, selanjutnya dibawa turun dan dimasukan kedalam mobil warna biru Nopol. B-2672-RS, lalu matanya ditutup dengan sapu tangan warna gelap dan tangannya diborgol, kemudian mobil meluncur kearah Bakuhuni sambil menjemput Terdakwa-Iv di jalan Sudirman dan pada pukul. 06.00 Bbwi sampai di Bakahuni, kemudian naik kapal feri bergerak menuju Tol Merak. Selanjutnya menuju Jakarta melalui Tol Merak Jakarta dan tiba di Poskotis pada pukul 18.45 Bbwi, terus Saksi Sdr.Andi Arief dimasukan ke ruang briefing dalam dalam keadaan mata tertutup selanjutnya diintrogasi. ---
  3. Bahwa Terdakwa-V melaporkn tentang penangkapan Saksi Sdr. Andi Arief kepada Terdakwa-I melalui Hand Phone. Pada tanggal 16 April 1998 Terdakwa-II membentuk Tim untuk peny- erahan Saksi Sdr.Andi Arief kepada Korpserse Mabes Polri yang terdiri dari Terdakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI, Terdakwa-VII dan Terdakwa-VIII; Kemudian Terdakwa-II melaporkan kepada Terdakwa-I tentang kesiapan Tim, lalu diperintahkan untuk berangkat dalam 2 kendaraan,yaitu Toyota Kijang warna biru berisi Terdakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa-VII dan Terdakwa-VIII serta Saksi Sdr. Andi Arief dengan mata tertutup,
    sedangkan mobil Kijang warna coklat Nopol. B-1428-BD berisi Terdakwa-V, dan Terdakwa-VI. Bahwa route perjalanan Tim dari Poskotis Cijantung, Pasarebo, Tol TB. Simatupang, Kampung Rambutan, Tol Jagorawi, keluar di pintu Tol Cibubur, dan pada sekitar pukul 22.00 Bbwi Saksi Kepolisian. Sdr. Andi Arief diserahkan oleh Terdakwa-II kepada petugas

Berpendapat : Bahwa perbuatan-perbuatan para Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam pasal 328 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

/ Mendengar .....

  • 26 -
    Mendengar Bahwa para saksi yang diperiksa di bawah sumpah menurut-agamanya masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ---- Saksi-I : Nama lengkap : Nezar Patria. Pekerjaan : Penulis lepas. Tempat/ Tgl. lahir : Srigi Aceh, 5 Oktober 1970. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Agama : Islam, --- Alamat : Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat. Menerangkan sebagai berikut
  1. Bahwa Saksi tidak kenal dengan para Terdakwa dan tidak ada hubungan famili atau hubungan keluarga.
  2. Bahwa Saksi tinggal di rumah susun Klender Blok 37 Lantai-II No. 7 Jakarta Timur kurang lebih 10 (sepuluh) hari sebelum Saksi ditangkap dan Saksi belum melapor kepada Rt setempat. --
  3. Bahwapada tanggal 13 Maret 1998 sekitar pukul 19.00 Wib Saksi bersama Sdr. Aan Rusdiyanto sedang berada di rumah susun Klender Blok 37 Lt.II No.7 Jakarta Timur, yaitu sedang membuat teh
    di dapur tiba-tiba pintu rumah diketuk oleh seseorang yang tidak dikenal.

  4. Bahwa mendengar ada ketukan pintu tersebut, kemudian pintu dibuka oleh Sdr. Aan Rusdianto, dan Saksi melihat ada 4 (empat) orang yang tidak dikenal bergerak menuju pintu serta melihat ada dua orang diantaranya memakai tutup kepala (sema- cam topi yang terbuat dari wool), selanjutnya seorang yang memakai jaket warna hitam langsung memegang lengan Saksi sambil menyuruh untuk ikut, hegitu pula Sdr. Aan Rusdianto diapit oleh dua orang.

  5. Bahwa kemudian Saksi menanyakan maksud orang-orang tersebut menangkap
    Saksi, akan tetapi mereka membentak "jangan banyak tanya" lalu Saksi dan Sdr. Aan Rusdianto digiring keluar rumah.

  6. Bahwa Saksi mencoba melawan akan tetapi salah seorang dari mereka mencabut Pistol,
    dan selanjutnya Saksi di borgol serta dimasukan kedalam kendaraan Jeep Taft warna biru muda metalik.

  7. Bahwa di dalam kendaraan tersebut telah menunggu 2 (dua) orang temannya, serta dibelakang kendaraan Saksi ada 1 (satu) kendaraan lagi jenis Jeep, setelah di dalam kendaraan mata Saksi ditutup dengan kain hitam, kemudian kendaraan berjalan serta musik radio dihidupkan dengan keras.
    / 8. Bahwa .....

  8. Bahwa selama dalam perjalanan Saksi ditanya nama dan aktifitasnya, selanjutnya salah seorang dari, mereka terdengar mengontak lewat alat komunikasi yang Saksi tidak tahu maksudnya.

  9. Bahwa beberapa saat kemudian kendaraan sampai disuatu tempat yang Saksi tidak kenal, lalu Saksi bersama Sdr. Aan Rusdianto diturunkan dan selanjutnya dibawa menuju kedalam sebuah ruangan, serta didudukkan diatas sebuah kursi. --
  10. Bahwa kemudian Saksi bersama Sdr. Aan Rusdianto diintro- gasi oleh orang orang tersebut dan menanyakan tentang Andi Arief, kemudian Saksi dipukul dan disetrun sampai kursi tempat duduk Saksi patah, lalu Saksi dibaringkan pada sebuah ranjang besi lipat dan celana dibuka hingga tinggal celana dalam, AC ruangan dihidupkan dengan sangat kencang serta Saksi terus disetrum dan dipukuli, mulut Saksi diinjak hingga bibir Saksi pecah setelah itu Saksi dan Sdr. Aan Rusdiyanto diberi makan, kemudian Saksi mendengar suara orang yang menyebut nama Mugiyanto.
  11. Bahwa selama Saksi ditempat tersebut tangan tetap dibor- gol, penutup mata pernah dibuka pada waktu Saksi mau difoto, dan tempat tersebut sama sekali Saksi tidak tahu, hanya sering terdengar
    suara orang berbaris derap sepatu boot, dan lagu- lagu tertentu dengan bersemangat seperti sedang latihan kegiatan tertentu.

  12. Bahwa yang menangkap Saksi dan Sdr. Aan Rusdianto di rumah Saksi wajahnya mirip seperti Terdakwa-IV, karena saat itu Saksi yang sedang mengupas buah jeruk, sempat melihat sepintas wajah mereka yang masuk ke dalam ruangan.

  13. Bahwa Saksi berada di tempat tersebut selama 2 (dua) hari dan pada tanggal 15 Maret 1998 sekitar pukul 11.00 Wib, Saksi bersama Sdr. Aan Rusdianto dan Sdr. Mugiyanto dipindahkan kesuatu tempat serta dibawa dengan kendaraan jenis Jimny. ----
  14. Bahwa sekitar satu sampai dua jam kemudian, sesampainya di ruangan sebuah gedung, tutup mnata Saksi dibuka dan Saksi melihat beberapa petugas yang berpakaian preman menggunakan radio HT, dan di ruangan tersebut Saksi melihat ada tulisan Kodal Ops 05.
  15. Bahwa tidak lama kemudian petugas yang berpakaian safari mengintrogasi dan membuat semacam Berita Acara Pemeriksaan, selanjutnya Saksi disuruh menandatagani berita acara tersebut, juga disuruh menanda tangani berkas dan sebuah surat yang Saksi tidak tahu isinya karena ditutup, dan setelah selesai kemudian Saksi bersama Sdr. Aan Rusdianto dan Sdr. Mugiyanto diangkut dengan mobil Kijang ke Polda Metro Jaya.-- -16.Bahwasetelah sampai di Polda Metro Jaya, Saksi bersama Sdr. Aan Rusdianto dan Sdr. Mugiyanto diterima oleh Kapten Pol. Aris Munandar di ruangan Harda dan langsung diperiksa oleh Serma Kumala Tobing dan disaksikan oleh Serma Mujiono dan Sdr. Sutarlan.--

    / 17. Bahwa .....

  • 28 -

    17. Bahwa Saksi pernah ketemu dengan Sdr. Andi Arief setelah 3

(tiga) minggu berada ditahanan Polda Metro Jaya. ---

Setelah Saksi selesai memberikan keterangan atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa-I, Terdakwa-II, Terdakwa-III, Terdakwa-

V, Terdakwa-VI, Terdakwa-VII. Terdakwa-VIII, Terdakwa-IX,

Terdakwa-X dan Terdakwa-XI menerangkan bahwa keterangan Saksi

tersebut tidak ada yang dibantah.

Sedang Terdakwa-IV yang dibantah adalah :

a. Pada saat membawa Saksi, Terdakwa-IV membawa kendaraan jenis Kijang bukan Jimny.
b. Tidak ada yang menodongkan pistol kepada Saksi.
c. Pada saat Terdakwa-IV menangkap Saksi, Saksi sedang mengu- pas buah apel bukan buah jeruk. --- Saksi-II : Nama lengkap : H. Haryanto Taslam. --- Pekerjaan
: Wakil Sekjen PDI Hasil Munas. Tempat/ Tgl. lahir: Surabaya, 3 Juni 1954. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Agama : Islam. Alamat : Gg. A1'ikhsan No. 30 Rt. 002 / 007 Lubang Buaya Jakarta Timur. Menerangkansebagai berikut

  1. Bahwa Saksi tidak kenal dengan para Terdakwa serta tidak ada hubungan famili atau hubungan keluarga.
  2. Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Maret 1998 sekira pukul
    19.00 Wib, Saksi keluar dari rumah dengan mengendarai mobil sedan Mithsubisi Lancer tahun 1984 No.Pol B-2683-UO, dengan tujuan menemui teman di daerah Pondok Pinang Jakarta Selatan.
  3. Bahwa sesampainya di Jl. Raya Hankam sekitar Taman Mini Indonesia Indah dari kaca spion Saksi melihat ada sebuah mobil yang membuntuti kendaraan Saksi dengan jarak sangat dekat tanpa menyalakan lampu besar, seketika itu juga Saksi berusaha menepi untuk memberi jalan mobil tersebut.
  4. Bahwa ketika mobil tersebut mendahului kendaraan Saksi, dan berada didepan kendaraan Saksi ternyata jenisnya adalah Toyota Kijang Station warna hijau tua berpenumpang lebih dari empat orang, kemudian kendaraan tersebut menyalip dan memper- lambat kecepatannya, sementara sebuah mobil lain dengan jenis yang sama menyalip juga, kemudian menutup jalan kendaraan Saksi.
    / 5. Bahwa .....
  • 29 -
  1. Bahwa sewaktu Saksi melewati simpang tiga TMII kendaraan Toyota Kijang yang berpenumpang lebih dari empat orang terse-but berada belakang dengan keras, dan memotong jalan Saksi lalu berhenti,akhirnya Saksi menepi dan berhenti juga. --
  2. Bahwa kemudian Saksi turun dari kendaraan lalu memeriksa salah seorang penumpang Toyota Kijang tersebut turun dan menghampiri Saksi serta berkata dengan sopan " Maaf Pak, kami nya berdiri di kanan kiri Saksi. ---- but, mendesak Saksi untuk menbawa mobilnya ke bengkel saat itu juga sambil menunjuk kearah depan yang katanya disana ada walaupun ada tidak mungkin masih buka karena malam. sudah larut
  3. Bahwa ketika Saksi akan beranjak kembali ke kendaraan, Saksi kearah mobil Toyota Kijang dan memerintahkan Saksi untukmasuk kedalam mobil tersebut. --
  4. Bahwa setelah berada di dalam kendaraan tersebut Saksi kedua tangan Saksi ditarik kebelakang kemudian di borgol dan kepala Saksi ditutup dengan sesuatu yang mirip dengan topi sehelai kain pita sehingga Saksi benar-benar tidak bisa. meli-hat dan bergerak sama sekali. ---
  5. Bahwa setelah kendaraan yang ditumpangi Saksi berjalan, orang yang berada disamping kanan Saksi
    menjawab sudahlah dia balik bertanya "sudah bisa bernapas" dijawab oleh Saksi kan dan menindahkan borgol kedepan dan mereka mengabulkannya.

dansetelah lebih kurang satu jam perjalanan kendaraanberhenti serta Saksi disuruh turun.

  1. Bahwa setelah Saksi turun dari kendaran, diapit oleh dua dibawa masuk kedalam ruangan yang ber "Ac" dan disuruh duduk

/ lalu

  • 30 -
    lalu di introgasi oleh dua orang selama kurang lebih satu jam dengan pertanyaan segala aktifitas Saksi dalam bidang politik di PDI, khususnya disekitar pelaksanaan Sidang Umum MPR serta aktifitas Saksi di LSM.
  1. Bahwa setelah
    selesai di introgasi kemudian Saksi dimasukan ke dalam sel yaitu ruangan dibawah tanah yang udara- nya cukup dingin serta suara musik hard rock yang sangat keras kemudian tutup mata dan borgol dibuka, barulah Saksi dapat melihat orang yang membimbingnya tadi memakai topeng atau tutup kepala yang hanya kelihatan matanya dan apabila dilihat dari posturnya mereka adalah orang-orang muda yang cekatan dan terlatih.

  2. Bahwa setelah malam kedua Saksi berada didalam sel, Saksi didatangi seseorang yang pakai topeng menurut pengamatan Saksi orang tersebut adalah seorang Perwira yang kemudian berbicara kepada Saksi yang mengatakan dia simpatik dengan perjuangan Megawati Sukarno Putri hanya dia menyayangkan sikap DPP PDI yang menolak pidato pertanggung jawaban Presiden Soeharto didepan Sidang Umum MPR dan diapun menyampaikan sangat memahami dan tidak menolak perubahan atau reformasi jika memang sudah kehendak rakyat akan tetapi Saksi perlu sabar. --

  3. Bahwa pada tanggal 2 April 1998 sekira pukul 20.00 Wib Saksi dibawa keluar ruangan dan di interogasi dengan mata tertutup dan tangan di borgol kemudian karena Saksi merasa telah dikorbankan, dikambing hitamkan dan mungkin telah difitnah, untuk itu Saksi akan ceritakan seluruhnya secara kronologis
    apa yang interogator maksud dengan aktifitas politik selama ini khususnya di sekitar Sidang Umum MPR, akan tetapi orang yang memeriksa Saksi menunda pembicaraan dan Saksi dimasukan kembali kedalam sel.

  4. Bahwa kemudian Saksi diperiksa lagi dan pemeriksa mengatakan bahwa dia sangat menghormati kepada Megawati tetapi menyayangkan sikap orang-orang disekitar Megawati yang tidak sabar termasuk Saksi dan disamping itu ada sekenario besar yang ditunjang dana luar negeri dalam rangka menggagalkan Sidang Umum MPR dimana Saksi sangat berpotensi dalam meng- gerakkan Massa PDI untuk daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat yang digabungkan dengan gerakan Massa di Jakarta.

  5. Bahwa benar sebagai wakil Sekjen, kapasitasnya semata-mata hanya selaku pekerja administrasi yang harus selalu stand by di sekertariat, untuk mengatur lalu lintas administrasi orga- nisasi, jadi wajar setiap warga PDI diseluruh Indonesia, mengenal nama Saksi karena siapapun yang ingin bertemu dengan Ketua Umum akan selalu menghubungi terlebih dahulu Saksi, jadi Saksi bukan orang yang mengambil otoritas untuk mengambil keputusan di PDI.
  6. Bahwa pada pukul 21.00 Wib Saksi kembali di interogasi melanjutkan mengenai komitmen Saksi sebelumnya yaitu apabila Säksi dibebaskan. Saksi tidak boleh menceritakan kepada siapapun
    bahwa dia telah diculik, ditangkap dan disekap, Saksi hanya boleh bicara kepada Megawati dengan skenario kepergiannya selama ini memang disengaja dalam rangka menghindari kesalah pahaman dan fitnah terhadap dirinya. -----

/ 19. Bahwa ....

  • 31 -

    19. Bahwa Saksi setuju dibebaskan di Jawa Timur/Surabaya dan

menyanggupi komitmen tersebut, akan tetapi untuk pembebasannya menurut pemeriksa sedang di pertimbangkan pimpinan kemudian pemeriksa menteror mental Saksi dengan berbagai intimidasi yang antara lain Saksi tidak mengenali seorangpun dari mereka, sebaliknya mereka (pemeriksa) mengenali Saksi dengan baik jadi apabila Saksi menghianati komitmen Saksi akan dibunuh kapan saja karena tidak semua orang keluar dari sini dalam keadaan hidup, dan tidak ada orang yang masuk ketempat ini untuk kedua kalinya, yang mereka kejar tidak hanya Saksi saja tetapi juga tahu Saksi sangat menyayangi anak yang terkecil. ----

  1. Bahwa kemudian Saksi bertemu dengan pimpinan para pemeriksa, dan pimpinan tersebut menyapa Sdr. Saksi dengan ucapan " Assalamualaikum " kemudian mengucapkan selamat dan pada intinya pimpinan tersebut mengingatkan tentang komitmen yang sudah disepakati dan apabila sudah bebas nanti agar segera menghubungi Megawati, keluarga dan kerabat dekat memberita- hukan tentang kepergiannya selama ini sesuai skenario yang sudah disepakati.
  2. Bahwa pada tanggal 17 April 1998 pukul 02.00 Wib Saksi dibebaskan dari tempat penahanannya diantarkan dengan mobil Toyota Kijang yang diantar dengan lima orang dan selama dalam perjalanan mata Saksi dalam keadaan tertutup dan tangan di borgol, kemudian setelah sampai di Bandara Husen Sastra Negara Bandung borgol dan tutup mata dilepas kemudian Saksi berangkat ke Surabaya dengan menggunakan pesawat Merpati.
  3. Bahwa selama Saksi berada dalam tahanan yaitu pada tanggal 15 Maret 1998 masuk Sdr. Faisol Reza, kemudian pada tanggal 16 Maret 1998 masuk Sdr. Sonny dan Sdr. Rian kemudian masuk Sdr. Waluyo Jati dan pada tanggal 2 April 1998 masuk Sdr. Pius Lustrilanang. Setelah Saksi memberikan keterangan atas pertanyaan Hakim Ketua, para Terdakwa menerangkan bahwa keteranganSaksi tersebut tidak ada yang dibantah. --- Saksi-III
    : sutomo. Nama lengkap : Serka / 517037. Pangkat/Nrp. : Babinsa Malaka Jaya. Jabatan : Kodim 0505/BS. Kesatuan Tempat/ Tgl. lahir : Purwodadi, 1 Januari 1961. : Laki-laki. Jenis Kelamin Kewarganegaraan : Indonesia. : Islam. -- Agama : Asr. Yonif 202 /TM Bekasi Timur. - Tempat tinggal

/ Menerangkan .....

  • 32 -
    Menerangkansebagai berikut
  1. Bahwa Saksi tidak kenal dengan para Terdakwa dan tidak ada hubungan famili atau hubungan keluarga.

    2. Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 13 Maret 1998 pukul

20.00 Wib,Saksi menerima perintah dari Piket Koramil 58 melalui HT supaya merapat ke Rt.04/01 Kel. Malaka Jaya, dan setelah sampai disana Saksi menemui Pak Rt yaitu Pak Sucipto, dan oleh Pak Sucipto diberitahu ada orang yang mencurigakan di lantai II Blok 39 No.7 Rumah Susun Klender. ---
3. Bahwa atas informasi tersebut kemudian Saksi mendatangi tempat tersebut, kemudian mengetuk pintu sebanyak tiga kali dan setelah pintu dibuka Saksi langsung menangkapsdr. Mugiyanto dan membawanya ke Koramil Duren Sawit beserta barang bukti berupa buku-buku dan disket.
4. Bahwa setelah sampai di Koramil Duren Sawit, Saksi menyerahkanSdr. Mugiyanto berikut barang buktinya kepada petugas piket yaitu Sertu Rebo. --
5. Bahwa menurut informasi yang diterima oleh Saksi penghuni Rumah Susun Lantai II Klender tersebut terdiri empat orang, namun namanya tidak tahu persis hanya salah satunya yaitu Mugiyanto akan tetapi menurut Kapten Art. Alfatinigani semua- nya sudah diperiksa di Polda Metro Jaya yaitu Sdr. Nezar Patria, Sdr. Aan Rusdiyanto, dan Sdr. Mugiyanto.
6. Bahwa menurut informasi yang Saksi terima, penghuni diLan- tai II Blok 39 No. 7 Rumah Susun Klender tersebut berjumlah 4 (empat) orang, namun orangnya Saksi tidak tahu persis, yang Saksi ketahui hanya Sdr. Mugiyanto saja.
7. Bahwa Saksi hanya menangkap Sdr. Mugiyanto di Rumah Susun Klender Jakarta Timur, sedangkan Sdr. Nezar Patria, Sdr. Aan Rusdianto, Saksi tidak tahu menahu.
8. BahwaSaksi tidak tahu siapa yang menangkap Sdr. Nezar Patria dan Sdr. Aan Rusdianto, Saksi hanya mendengar dari Pak RT yaitu pada waktu menangkap Sdr. Mugiyanto bahwa tadi sekitar pukul. 19.00 Wib telah ditangkap 2 (dua)orang oleh petugas berpakaian preman yang mengaku petugas dari Kodam Jaya.
9. Bahwa setelah menyerahkan Sdr. Mugiyantó kepada piket Koramil Duren Sawit, Saksi tidak tahu selanjutnya dibawa kemana Sdr. Mugiyanto tersebut, karena Saksi langsung diperin- tahkan untuk mengamankan lokasi di TKP bila ada yang datang lagi, Setelah Saksi selesai memberikan keterangan atas pertanyaan Hakim Ketua, para Terdakwa menerangkan bahwa keterangan Saksi tersebut tidak ada yang dibantah.

/ Saksi-IV .....

  • 33-

    Saksi-IV :

Nama lengkap Pangkat/Nrp. Jabatan Kesatuan Tempat/ Tgl. lahir Jenis Kelamin Kewarganegaraan Agama Tempat tinggal

: Siswanto. : Sertu / 591882. : Bati Intel. -- : Kodim 0505/Bs. : Nganjuk, 28 Juni 1958. : Laki-laki. : Indonesia. : Islam. --- : Asr. 3 Mei Rt. 002 / 02 No. 29 Kramat Jati Jakarta Timur.

Menerangkan sebagai berikut

  1. Bahwa Saksi tidak kenal dengan para Terdakwa dan tidak ada hubungan famili atau hubungan keluarga.
  2. Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 13 Maret 1998 pukul 23.00 Wib Saksi mendapat perintah lisan melalui HT dari Pasi Intel untuk merapat ke Koramil 58 Duren Sawit untuk mengecek anggota PRD yang ditangkap.
  3. Bahwa kemudian Saksi berangkat menuju Koramil 58 Duren Sawit, dan sesampainya di Koramil 58 Duren Sawit, ternyata benarada dua orang yang mengaku bernama Mugiyanto dan Joko, selanjutnya orang yang ditangkap tersebut akan dibawa ke Kodim 0505/BS, kemudian Saksi kembali menuju lokasi penangkapan yaitu di rumah susun Klender untuk mencari data tentang tempat yang ditempati sasaran tersebut.
  4. Bahwa setelah tidak terlalu lama berada di lokasi, Saksi kembali ke kantor, dan ternyata orang yang ditangkap tersebut tidak ada di kantor Kodim 0505/BS.
  5. Bahwa pada tanggal 15 Maret 1998 sekitar pukul 15.00 Wib, Saksi menerima Sdr. Nezar Patria, Aan Rusdianto dan Sdr. Mugiyanto dari
    seseorang yang berpakaian preman di Kodim 0505/BS Jakarta Timur, namun Saksi tidak melihat Berita Acara Penyerahannya, kemudian setelah itu ketiga orang tersebut Saksi serahkan kepada Petugas Polda Metro Jaya Kapten Pol.Aris Munandar untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.

6. Bahwa Saksi sempat mengintrogasi salah satu dari ketiga

orang tersebut yaitu Sdr. Nezar Patria dan mengenai penyerahan ketiga orang tersebut dari Kodim 0505/BS ke petugas Polda Metro Jaya ada Berita Acara Penyerahannya yang diketahui oleh Pasi Intel Kodim Jakarta Timur.

  1. Bahwa pada saat Saksi menerima Sdr. Nezar Patria, Aan Rusdianto, dan Sdr. Mugiyanto di Kodim 0505/BS matanya dalam keadaan tertutup dan orang yang menyerahkan tersebut, mirip dengan Terdakwa-IV. --

    / Setelah .....

  • 34 -

    Setelah Saksi selesai memberikan keterangan atas pertanyaan Hakim Ketua, para Terdakwa menerangkan bahwa keterangan Saksi

tersebut tidak ada yang dibantah. --

Saksi- V :

Nama lengkap

: Sutjipto Hadi Noto. -- Pekerjaan : Karyawan Harian Berita Yudha. Tempat/ Tgl. lahir : 10 Januari 1951. Jenis Kelamin : Laki-laki.

Kewarganegaraan
Tempat tinggal : Rumah Susun Klender Blok 39

: Indonesia. Agama : Islam. --- Lantai III No. 11 Jakarta Timur. Menerangkan sebagai berikut

1. Bahwa Saksi tidak kenal dengan para Terdakwa dan tidak ada

hubungan famili atau hubungan keluarga.

  1. Bahwa
    pada hari Jum'at tanggal 13 Maret 1998 pukul 17.30 Wib datang dua orang yang belum dikenal mengaku petugas Kodam menemui Saksi dan menanyakan orang yang dicari dengan alamat Blok 39Lantai II No. 7 yang dicurigai. -

  2. Bahwa kemudian Saksi mengecek ke lantai II dan ternyata yang dicari oleh dua orang tersebut belum datang selanjutnya kedua orang tersebut menunggu di rumah Saksi dan Saksi memang- gil Sekretaris RT untuk menemaninya.

  3. Bahwa kira-kira pukul 18.00 Wib orang yang sedang dicari oleh orang yang mengaku petugas tersebut sudah datang, dan setelah Saksi memberitahukannya, kemudian ia kontak kepada Komandannya untuk segera meluncur ke sasaran dan kira-kira 15 menit kemudian, datanglah Komandan dan anak buahnya mengguna- kan mobil Kijang dan Daihatsu Taft.
  4. Bahwa selanjutnya Saksi diminta mengetuk pintu, kemudian setelah pintu dibuka langsung dua orang tersebut disergap oleh
    yang anggota mengaku petugas dan diborgol serta ditutup mulutnya dengan tangan, dan selanjutnya dibawa ke mobil petugas tersebut.

6.Bahwa
sebagian petugas lainnya membersihkan ruangan dan mengambil alat-alat dan buku yang dicurigai yaitu peralatan komputer, kabel dan lain-lain, selanjutnya pintu dikunci dan kuncinya diserahkan kepada Saksi.

  1. Bahwa kira-kira pukul 20.00 Wib datang lagi satu orang temannya yang dicurigai itu, kemudian Saksi menghubungi Kodim 0505/Bs, melaporkan bahwa salah seorang teman yang ditangkap tersebut sudah datang dan tidak lama kemudian datang petugas piket Koramil Duren Sawit sebanyak dua orang dan menangkap orang tersebut.
    / 8. Bahwa .....
  • 36 -
    Saksi-VI : Nama lengkap : Pandit Purnawan. : Lettu Pol/68060656.- Pangkat/Nrp. Jabatan : Kanit Sat Idik Upal. Kesatuan : Dit Serse Mabes Polri. Tempat/ Tgl. lahir: Jakarta, 24 Juni 1968. : Laki-laki. Jenis Kelamin : Indonesia. Kewarganegaraan : Islam. Agama : Villa Pamulang DF 16 / 02 Sawangan Tempat tinggal Bogor.

Menerangkan sebagai berikut

  1. Bahwa Saksi tidak kenal dengan para Terdakwa dan tidak ada hubungan famili atau hubungan keluarga.
  2. Bahwa pada tanggal 16 April 1998 pada saat Saksi bertugas piket siaga Resmob di Korserse Mabes Polri, pukul 16.00 Wib mendapat perintah langsung dari Asops Dan Korserse melalui Kapten Pol Triyono untuk menyiapkan ruangan khusus dan agak terpisah dengan yang lain kemudian Saksi menyiapkannya.
  3. Bahwa pada pukul 24.00 Wib tahanan yang dimaksud telah datang, kemudian Saksi diperintah untuk membukakan pintu ruangan sel yang dikawal oleh Asops Dan Korserse Kolonel Pol.Jhon Lalo, Kapten Pol Drs. Aries Munandar bersama empat orang yang berpakaian preman yang Saksi tidak mengenalnya, dan setelah tahanan dimasukan ke dalam sel Korserse, kemudian Kolonel Pol. Jhon Lalo beserta keempat orang yang berpakaian preman tersebut meninggalkan ruang sel tahanan.
  4. Bahwa keadaan tahanan tersebut pada waktu datang dalam keadaan mata ditutup kain putih, kedua tangan diborgol dankondisinya dalam keadaan sehat.
  5. Bahwa setelah para pengawal pergi, Saksi bertanya kepada tahanan mengenai keadaannya, kemudian tahanan tersebut membu-
    siksaan ka pakaiannya dan memperlihatkan bekas luka karena dan ia mengatakan bekas di setrum.

  6. Bahwa Saksi mengetahui tahanan tersebut adalah bernama Andi Arief yaitu pada tanggal 17 April 1998 pada saat Saksi sudah turun piket, dengan cara mambaca buku agenda tahanan, disitu tertera nama Andi Arief.

  7. Bahwa kegiatan yang Saksi lakukan pada tanggal 17 April 1998 pada saat Saksi menerima seseorang tahanan khusus tersebut yaitu pukul 24.00 Wib, memasukkan ke dalam sel tahanan kemudian Saksi tawarkan untuk makan dan minun serta buang air di kamar mandi, sampai pagi harinya Saksi serah terima piket dengan Kapten Pol. Suhendi.
  • 37 -

    Setelah Saksi selesai memberikan keterangan atas pertanyaan

Hakim Ketua, para Terdakwa menerangkan bahwa keterangan Saksi

tersebut tidak ada yang dibantah. --

Saksi-VII : Nama lengkap : Mujiono. Pangkat / Nrp. : Lettu Pol / 58060793. Jabatan : Kasubnit Serse Ekonomi. Kesatuan : Dit Serse Polda Metro Jaya. Tempat/ Tgl. lahir : Magelang, 2 Juni 1958. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Agama : Islam. --- Tempat tinggal : Jl. Kramat III No.6 Lubang Buaya Jakarta Timur. --- Menerangkan sebagai berikut

  1. Bahwa Saksi tidak kenal dengan para Terdakwa dan tidak ada hubungan famili atau hubungan keluarga. ---
  2. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 1998 pukul 09.00 Wib Saksi dan Peltu Sutarlan mendapat perintah dari Kapten Pol Aris Munandar untuk menjemput 3 (tiga) orang Tersangkayang berada di Kodim 0505/BS yang diduga terlibat dalam kasus PRD.
  3. Bahwa setelah mendapat perintah tersebut, Saksi bersama satu tim beranggotakan 5 (lima) orang langsung berangkat, tetapi setelah sampai di Kodim 0505/BS ternyata ketiga orang Terdakwa tersebut belum datang.
  4. Bahwa karena hingga larut malam ketiga orang Tersangka tersebut belun datang, setelah koordinasi dengan Sesdit Serse Letkol Pol. Bakat Purwanto dan disuruh kembali ke Polda Metro Jaya, maka Saksi bersama satu tim meninggalkan Kodim 0505/BS menuju ke Polda Metro Jaya.
  5. Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 15 Maret 1998 Saksi bersama tim mendapat perintah lagi segera berangkat menuju Kodim 0505/BS untuk melanjutkan pengambilan para Tersangka yang tertunda pada hari sebelumnya.
    i

  6. Bahwa pada pukul 14.30 Wib baru Saksi menerima penyera- hanTahanan dari Pasi Intel Kodim 0505/BS Jakarta Timur Lettu Art. Alfatinigani atas nama Sdr. Mugiyanto, Sdr. Nezar Patria dan Sdr. Aan Rusdiyanto, berikut barang buktinya yang antara lain berupa Komputer, dokumen hasil rapat yang ada kaitannya dengan PRD. ----
    / 7. Bahwa .....

  • 38 -
  1. Bahwa
    pada waktu Saksi menerima ketiga orang Tersangka tersebut, mata dalam keadaan tertutup dengan kain hitam dan tangan diborgol ke belakang.

  2. Bahwa kemudian Saksi bersama tim membawa ketiga tahanan tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan menggunakan kendaraan Ki jang dan dua orang Terdakwa duduk di tengah sedang yang satu orang lagi duduk di belakang.

  3. Bahwa setelah sampai di Polda Metro Jaya, lalu dilakukan pemeriksaan masing-masing Mugiyanto diperiksa oleh Saksi dan Lettu Pol
    Hariyono, sedangkan Nezar Patria diperiksa oleh Serma H.L. Tobing dan Aan Rusdiyanto diperiksa oleh Peltu Sutarlan.

  4. Bahwa dari hasil pemeriksaan baru diketahui bahwa ketiga orang tersebut ditangkap sejak tanggal 13 Maret 1998 di Rumah Susun Klender Jakarta Timur oleh orang yang tidak mereka kenal.

  5. Bahwa Saksi juga menerima Sdr. Andi Arief dari Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan karena diduga terlibat dalam peledakan bom di Tanah Tinggi.
  6. Bahwa pada saat Saksi menerima Sdr. Andi Arief, Saksi melihat ada bekas luka yaitu pada paha kaki kiri dan lengan tangan kanan, yang menurut Sdr. Andi Arief terkena percikan api pada saat peledakan bom di Tanah Tinggi. Setelah Saksi selesai memberikan keterangan atas pertanyaan Hakim Ketua, para Terdakwa menerangkan bahwa keterangan Saksi tersebut tidak ada yang dibantah. ---- Saksi-VIII: Nama lengkap : Y.p. Sudarso. Pangkat / Nrp. : Kapten Inf. / 424405. Jabatan
    : Pasi Ops Kodim 0505/BS. Kesatuan : Kodim 0505/BS.- Tempat / tgl. lahir : Cepu, 4 Oktober 1949. Jenis kelamin : Laki-laki.- Kewarganegaraan : Indonesia.- Agam a : Islam.-- Tempat tinggal : BTN. Ek. 201 Jl. Cendra Wasih VII No. 6 Cimanggis, Bogor.--- Menerangkansebagai berikut

  7. Bahwa Saksi tidak kenal dengan para Terdakwa dan tidak ada hubungan famili atau hubungan keluarga.
    12 Dah..n

  • 39 -
  1. Bahwa pada hari Jum'at tanggal 13 Maret 1998,Saksi mendapat laporan melalui HT dari Dan Ramil 58/DurenSawit bahwa telah tertangkap seorany perakit bom di rumah susun Klender, orangtersebut sekarang sudah berada di Koramil 58.
  2. Bahwa kemudian Saksi merapat ke Koramil bersama-sama dengan Provoost Kodim, dua anggota POM dan seorang anggota Intel, dan setelah sampai di Koramil Duren Sawit didapat dua orang yang ditangkap di rumah susun sedang diperiksa oleh Ba Tuud Koramil 58. ---------
  3. Bahwa selanjutnya Saksi menanyakan kepada salah seorang yang ditangkap tersebut dan mengaku bernama Mugiyanto Mahasis- wa UGM, jurusan Sastra Inggris tetapi sudah didrop out, sedang yang satu lagi mengaku bernama Joko baru tamat SMA dan tinggal di Cempaka Putih.
  4. Bahwa setelah menanyakan identitas kedua orang tersebut Saksi menerima laporan dari Dan Ramil Duren Sawit bahwa Di TKP masih ada barang bukti lain dan untuk kecepatan waktu maka dua orang tangkapan itu dibawa pakai mobil Patroli oleh anggota Provoost dan anggota POM menuju Kodim 0505/BS, selanjutnya Saksi menuju ke TKP untuk melihat kebenaran laporan Dan Ramil tersebut.
  5. Bahwa setelah sampai di TKP mendengar informasi dari Dan Ramil dan Ketua RT Bapak Sucipto bahwa tadi sekitar jam 19.00 Wib telah ditangkap teman-teman Sdr. Mugiyanto oleh Petugas Intel namun kurang jelas dari Petugas Intel mana.
  6. Bahwa Saksi hanya mengetahui Sdr. Mugiyanto sedang yang lainnya Saksi kurang tahu dan mengenai alasan mereka ditangkap menurut informasi mereka terlibat sebagai perakit bom.
  7. Bahwa di TKP kenyataannya hanya ditemukan tas-tas yang berantakan dengan pakaian yang sudah kumal serta kertas dan kabel-kabel yang berserakan.
  8. Bahwa setelah selesai dari TKP Saksi kembali ke Kodim, ternyata mendapat laporan dari Perwira Piket yang menyatakan bahwa dua orang tangkapan tadi telah dibawa pergi oleh petugas yang berwenang.
  9. Bahwa yang membawa dua orang tangkapan tersebut ke Kodim dari Koramil Duren Sawit adalah Serka Untung dan dua orang anggota POM serta dua orang anggota jaga dengan menggunakan mobil Patroli POM.
  10. Bahwa Saksi tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Dan Dim tetapi yang melaporkan adalah Perwira Piket Kapten Art Sujono dan langkah selanjutnya Saksi tidak mengetahui. --- Setelah Saksi selesai memberikan keterangan atas pertanyaan Hakim Ketua para Terdakwa menerangkan bahwa keterangan Saksi tersebut tidak ada yang dibantah.
    / Saksi-IX .....
  • 40 -

    Saksi-IX:

Nama lengkap : H.M. Arief Mahya. Pekerjaan : Pensi'nan Peg. Negeri. Tempat/ Tgl. lahir : Liwa, 6 Juni 1923. Jenis kelamin : Laki-laki. --- : Indonesia. Kewarganegaraan Agama : Islam. Tempat tinggal : Jl. Plamboyan III No. 1 Tanjung-Karang Pusat Bandar Lampung.

Menerangkan sebagai berikut

  1. Bahwa Saksi tidak kenal dengan para Terdakwa dan tidak ada hubungan famili atau hubungan keluarga.
  2. Bahwa pada tanggal 28 Maret 1998, kurang lebih pukul 11.30 Wib Saksi menerima telepon dari anak Saksi yang bernama Helyati yang mengatakan bahwa adiknya yang bernama Andi Areif di culik oleh orang-orang yang tidak dikenal sewaktu sedang berada di Ruko.
  3. Bahwa setelah menerima berita telpon tersebut Saksi ménda- tangi kantor LBH Bandar Lampung untuk meminta nasehat dan meminta bantuan hukum untuk mendapingi Saksi atas penculikan Andi Arief.
  4. Bahwa selanjutnya Saksi berangkat ke kantor Polres Bandar Lampung untuk mengecek apakah Andi Arief ditahan di Polres atau tidak, dan karena di Polres tidak ada maka Saksi langsung berangkat ke Makorem dan Mapolda Bandar Lampung, ternyata Andi Arief juga tidak ada, sehingga Saksi melaporkan tentang kasus penculikan Andi Arief ke Polres Bandar Lampung pada tanggal 29Maret 1998.
  5. Bahwa pada tanggal 29 Maret 1998 sekitar pukul 16.00 Wib Saksi mengadakan konferensi Pers tentang penculikan terhadapa- nak Saksi, sehingga pada esok harinya berita penculikan terhadap anak Saksi tersebut dimuat di koran.
  6. Bahwa Saksi baru mendapatkan perkembangan Andi Arief pada tanggal 22 April 1998 kurang lebih pada pukul 09.00 wib dari Letkol Pol Drs. K. Lubis, SH melalui telepon yang mengatakan bahwa anak Saksi tersebut ditahan di Mabes Polri.
  7. Bahwa setelah Saksi menerima berita telpon tersebut, maka Saksi pada hari itu juga segera berangkat ke Mabes Polri, dan setelah sampai ternyata benar Andi Arief berada di tahanan MabesPolri.
  8. Bahwa Saksi sempat ketemu dan berbicara dengan Andi Arief di dalam tahanan dan menanyakan kenapa Andi Arief sampai bisa di tahan namun dilarang oleh Petugas jaga tahanan supaya jangan menanyakan masalah tersebut. --
  • 41 -
  1. Bahwa Saksi baru menerima surat pemberitahuan kalau anak-Saksi ditahan di Mabes Polri pada tanggal 23 April 1998 dari petugas pengantar Pos yang isinya kalau Andi Arief ditahan di Mabes Polri.-

    10. Bahwa Andi Arief kembali ke rumah Saksi pada bulan Juli

1998 dengan diantar oleh orang dari LBH.

Setelah Saksi selesai memberikan keterangan atas pertanyaan Hakim Ketua, para Terdakwa menerangkan bahwa keterangan Saksi tersebut tidak ada yang dibantah. -- : Menimbang Bahwa Saksi yang dipanggil di persidangan tidak dapat ha-dir walaupun sudah dipanggil secara sah dan sepatutnya sesuai ketentuan Undang-undang, untuk itu dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan di bawah sumpah menurut agamanya yaitu :-

Saksi- X : Nama 1engkap : Sahdan. Pekerjaan : Penjaga Toko. :一 Tempat/ Tgl, lahir Jenis Kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Agama : Islam. Tempat tinggal : Jl. Ki Maja Bandar Lampung. Menerangkan sebagai berikut

  1. Bahwa pada tanggal 28 Maret 1998 sekira pukul 09.00 Wib Saksi bersama Sdr. Andi Arief sedang ngobrol dilantai II Ruko milik Sdri. Hilyati di Jl. Ki Maja Bandar Lampung, tiba-tiba ada tamu mendorong pintu dan masuk, langsung naik ke lantai II dan Saksi tanya " Bapak mau apa ?", tamu tersebut menjawab "Saya mau rental", tetapi orang tersebut langsung membawa Sdr.Andi Arief untuk turun ke lantai dasar, kemudian Sdr. Andi Arief dimasukkan ke dalam mobil.
  2. Bahwa selanjutnya Saksi mengikuti dari belakang sampai Sdr. Andi Arief dinaikkan ke dalaná mobil Kijang warna biru tua dan No.Polnya Saksi tidak tahu.
  3. Bahwa yang membawa Sdr. Andi Arief dari lantai II hanya 2 (dua) orang, tetapi di dalam mobil tersebut sudah ada yang menunggu temannya sebanyak 4 (empat) orang. --------
    / 3. Bahwa ....

4. Bahwa Saksi setelah mengetahui kejadian tersebut langsung

menghubungi pemilik Ruko yaitu Sdri. Hilyati melalui telepon.-

  1. Bahwa ciri-ciri orang yang membawa Sdr. Andi Arief tersebut satuorang berambut pendek dan keriting sedang yang satuorang lagi rambutnya cepak dan tubuhnya tinggi. ---- Setelah Saksi selesai memberikan keterangan atas pertanyaan Hakim Ketua, para Terdakwa menerangkan bahwa keterangan Saksi tersebut tidak ada yang dibantah. ---
    Menimbang Bahwa para Saksi yang dipanggil di persidangan tidak dapat hadir walaupun sudah dipanggil secara sah dan sepatutnya sesuai ketentuan Undang-undang, untuk itu dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan tidak dibawah sumpah yaitu : --- Saksi-XI : Nama lengkap : Mugiyanto. -- Pekerjaan : Mahasiswa UGM. -- Tempat/ Tgl. lahir : Jepara, 2 Nopember 1973. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan: Indonesia. Agama : Islam. Alamat : Ds. Dermolo Kec. Bangsri Jepara Jawa Tengah. Menerangkan sebagai berikut

  2. Bahwa pada hari Jum'at tanggal 13 Maret 1998 Saksi sampai di rumah yaitu rumah susun Klender blok 39 No.7 Lantai II dalam Jakarta Timur sekira pukul 20.45 Wib, akan tetapi rumah Saksikeadaan sepi tertutup dan lampu ruangan mati kemudian mengetuk pintu berkali-kali namun tidak ada orang di dalam, kemudian tetangga keluar dan memberi tahu Saksi bahwa yang punya rumah sedang keluar, akhirnya Saksi membuka pintu rumah dengan kunci cadangan ternyata Sdr. Nezar Patria tidak ada di rumah, dan keadaan
    rumah ada yang aneh antara lain laptop tidak ada, beberapa tas tidak ada dan gagang telepon juga tidak ada ditempatnya.

2.Bahwa tidak lama kemudian pintu diketok orang dari luar dan setelah Saksi buka ada sepuluh orang memaksa masuk kedalam rumah, mereka terdiri dari orang tua pakai peci hitam dan memakai kacamata (pengurus kelurahan), orang yang berpakaian rapih dan beberapa orang berpakaian dinas militer hijau serta membawa HT.

  • 43 -
  1. Bahwa kemudian sekira pukul 20.45 Wib, Saksi dibawa ke Koramil oleh empat orang yang berpakaian preman dengan sopir yang memakai peci, memakai kendaraan mobil L 300 dan tiba di Koramil pukul 21.00 Wib, kemudian Saksi disuruh duduk bersama satu orang pemuda yang sedang bermain di dekat rumah Saksi, namun ikut ditangkap dan orang tersebut memprotes kepada petugas Koramil kalau tidak dilepas ia akan mengadu kepada saudaranya pimpinan ABRI, setelah itu Hand Phonenya bunyi dan sempat bicara dengan saudaranya itu, kemudian pemuda itu ditendang oleh petugas Koramil karena dianggap mengadu selanjutnya Saksi bersama pemuda tadi dibawa ke Kodim petugas Provoost. Jakarta Timur dengan kendaraan bak terbuka di kawal lima
  2. Bahwa setelah sampai di Kodim ada seorang petugas berpakaian sapari bersama tiga orang yang berpakaian hijau kepadaorang kemudian orang yang berpakaian sapari tersebut memerintahkan
    yang membawa Saksi untuk menurunkan Saksi, kemudian Saksi diturunkan dan borgol dibuka serta dimasukan ke ruang tamu Kodim, dan setelah duduk lima menit Saksi bersama pemuda tadi yang ternyata bernama Sdr. Joko dibebaskan, akan tetapi sepuluh detik kemudian Saksi dimasukan kembali ke kendaraan Ki jang dan mata ditutup dengan baju.

  3. Bahwa
    didalam perjalanan mereka mengatakan kepada Saksi bahwa mereka adalah mafia yang bisa menangkap siapa saja asal dibayar, kemudian mereka berkomunikasi lewat HT dengan meng- gunakan sandi " Elang ", setelah kurang lebih empat puluh lima menit sampailah pada suatu ruangan yang dingin, kemudian Saksi diturunkan dari kendaraan, dipukul sampai jatuh dan disuruh tidur ditempat tidur lipat seperti terpal yang terikat, serta kedua tangan dan kaki Saksi diikat dan pada saat itu Saksi mendengar jeritan Sdr. Aan Rusdianto dan Sdr. Nezar Patria, akhirnya Saksi tahu bahwa Sdr. Aan Rusdianto dan Sdr. Nezar Patria sudah berada ditempat yang sama Sdr. dengan Saksi, selanjutnya Saksi bersama Sdr. Aan dan Nezar dikumpulkan menjadi satu kemudian ditanyakan tentang aktivitas Andi Arief. --

  4. Bahwa kemudian Saksi dipindahkan ketempat lain dengan mata tertutup dan di interogasi kemudian penutup mata Saksi dibuka barulah Saksi tahu ternyata berada di Polda Metro Jaya dan yang mengantar Saksi adalah Kapten Pol Aris Munandar yang kemudian diterima dan diperiksa oleh Bapak Tobing, Bapak Haryono dan Bapak Mujiono, setelah selesai pemeriksaan, kemudian Saksi dimasukan dalam sel.

  5. Bahwa Saksi
    ditahan di Polda Metro Jaya karena dituduh terlibat dalam kegiatan organisasi SMID dan PRD, setelah dalam tahanan tersebut Saksi bertemu dengan Andi Arief yaitu pada hari Rabu pada saat senam pagi bersama di lapangan senam tahanan Polda MetroJaya. Setelah Saksi selesai memberikan keterangan atas pertanyaan Hakim Ketua, para Terdakwa menerangkan bahwa keterangan Saksi tersebut tidak ada yang dibantah.
  • 44 -
    Saksi-XII :

Nama lengkap : Faiscl Reza. Pekerjaan : Mahasiswa UGM. Tempat/ Tgl. lahir : Probolinggo, 1 Januari 1973. Jenis Kelamin : Laki-laki. --- Kewarganegaraan : Indonesia. Agama : Islam. --- Alamat : Kp. Melayu No. 134 Kraksaan Wetan Probolinggo Jawa Timur. Menerangkan sebagai berikut

  1. Bahwa Saksi pada tanggal 9 Maret 1998 pergi meninggal- kan Yogyakarta menuju Jakarta untuk menghadiri undangan KNPD di YLBHI yang akan mangadakan pertemuan pada tanggal 12 Maret 1998, dan pada tanggal 11 Maret 1998 sambil menunggu acara undangan tersebut Saksi tinggal ditempat Sdr. Kiki di daerah Ciputat untuk diskusi kelompok Piramida.--
  2. Bahwa pada tanggal 12 Maret 1998 pukul 14.00 Wib setelah selesai menghadiri undangan, Saksi diajak makan oleh Sdr.Waluyo Jati, kemudian Saksi bersama Sdr. Waluyo Jati menuju rumah makan didalam Komplek RSCM, akan tetapi sejak keluar dari YLBHI Saksi melihat dibuntuti oleh mobil Jimmy warna merah metalik yang kemudian empat orang berbadan tegap berpakaian kaos warna kuning gading dan yang seorang lagi berambut panjang sebahu menghadang Saksi bersama Sdr. Waluyo Jati, kemudian Saksi dipukul pada bagian dada hingga kaca mata Saksi jatuh, dan Saksi diseret serta dimasukan kedalam mobil Jimmy warna hijau metalik, dan setelah tiba didalam mobil. kepala Saksi ditutup dengan jaket warna coklat, kemudian mobil yang membawa Saksi meluncur kearah Matraman, setelah kurang lebih tiga puluh menit mobil memasuki jalan yang tidak beraspal.
  3. Bahwa kemudian tiba disebuah tempat yang tidak Saksi ketahui, Saksi dibawa masuk kedalam suatu ruangan, dan Saksi mendengar suara Sdr. Waluyo Jati sudah berada di situ, kemudian Saksi diintrogasi, serta dipukuli selama kurang lebih satu jam secara tidak terus menerus dan Saksi dalam keadaan tangan diborgol dan mata ditutup, orang-orang tersebut menanyakan kepada Saksi tentang tuntutan gerakan mahasiswa apakah akan mengganti Soeharto sambil orang-orang tersebut menyetrum Saksi mulai dari kaki, betis, paha, alat kelamin, leher dan kepala bagian atas, dan Saksi menjawab "Gerakan
    G mahasiswa ingin demokrasi", akhirnya Saksi disuruh istirahat sampai pagi hari tanggai 3 Maret 1998, kemudian pagi hari itu juga Saksi di introgasi lagi tentang agenda kedepan dari kelompok mahasiswa dan mereka kembali melakukan penyetruman kapada Saksi, dan mereka juga menanyakan di mana Andi Arief, yang Saksi jawab "tidak tahu".

/ 4. Bahwa .....

  • 45 -

    4. Bahwa didalam introgasi tersebut mereka memaksa Saksi

untuk mengaku dengan cara menyetrum Saksi, disuluti dengan rokok, diinjak dengan kaki pakai sepatu, dicabuti bulu kaki serta antara jari-jari kaki Saksi ditindih dengan meja yang diduduki, introgasi tersebut berjalan cukup lama kemudian setelah selesai Saksi dimasukan kedalam ruangan sel dan setelah didalam ruangan sel Saksi mendengar orang yang bercakap-cakap disebelah kanan ruangan Saksi, kemudian Saksi berteriak "Siapa disamping" lalu ada jawaban "Baru Ya" Saksi menjawab "Ya,Reza" disamping ada Yani Afri,selanjutnya 1 Saksi menanyakan siapa saja yang ada di sini, dan dijawab Desmon, Pius, Haryanto Taslam dan Sonny".---

  1. Bahwa pada tanggal 15 Maret 1998 Saksi melihat Sdr. Rian dan Sdr. Sonny dikeluarkan dari ruangan sel, kemudian pada tanggal 16 Maret 1998 sekira pukul 19.00 Wib, Saksi dibawa lagi keruangan atas dengan mata tertutup dan tangan diborgol serta pakaian Saksi dibuka kemudian ditidurkan diatas es balok kurang lebih selama sepuluh menit, kemudian di interogasi lagi dengan pertanyaan yang sama seperti yang sudah-sudah sambil Saksi dipukuli pada bagian muka sehingga bibir Saksi mengalami pendarahan dan setelah selesai Saksi dimasukkan lagi kedalam ruangan sel yang kemudian bertemu dengan Sdr. Pius, Reza dan mereka berkata disini ada Sdr. Jati. -----
  2. Bahwa kemudian pada tanggal 20 Maret 1998 Saksi dipindahkan keruang sel bekas tempat Sdr. Yani Afri dan tutup muka serta borgol dilepas, pada tanggal 1 April 1998 Saksi di interogasi lagi diruangan atas dengan mata tertutup dan Saksi sempat menggerak-gerakan hidung dan mulut sehingga penutup. mata manjadi agak turun yang akhirnya Saksi dapat melihat sedikit bahwa ruangan tempat introgasi tersebut berbentuk Aula empat persegi panjang dengan lampu ruangan berbentuk balon, cat dinding warna kuning gading mengkilat, ada sebuah White Bord dan tumpukan kursi lipat yang disandarkan ke tembok.----
  3. Bahwa pada tanggal 2 April 1998 sekira pukul 07.00 Wib Saksi mendengar ruangan sel Sdr. Pius dibuka dan dia dibawa keluar, dimana dua orang yang membawa Sdr. Pius berselubung diborgol. ---- kepala dan keadaan Sdr. Pius muka tertutup dan tangan
  4. Bahwa pada
    tanggal 6 April 1998 Saksi dipindahkan oleh seorang petugas keruangan sel bekas tempat Sdr. Desmon, dan tidak lama kemudian Saksi mendengar ada orang yang dimasukan kedalam sel dan dia berteriak menanyakan " Siapa disamping kemudian dijawab " Reza " lalu ia bertanya siapa saja selain Haryanto Taslam ".- Saksi dan dijawab oleh Saksi " Ada Sdr. Waluyo Jati dan Sdr.

  5. Bahwa pada tanggal 15 April 1998 sekira pukul 22.00 Wib dibawa keluar, Saksi mendengar Sdr. Andi Arief dan Sdr. Haryanto Taslam dikembalikan kedalam selnya.-kemudian pada pukul 24.00 Wib Andi Arief

  • 46 -
  1. Bahwa pada tanggl 16 April 1998 sekira pukul 23.00 Wib Andi Arief dibawa keluar dari ruang selnya dan setelah itu Saksi tidak pernah lagi mendengar suaranya. 1l. Bahwa pada tanggal 23 April 1998 Saksi dikeluarkan dari ruangan sel untuk diberitahu tentang skenario kepulangannya, mereka menyampaikan kepada Saksi akan diantar ke Stasiun Gambir dan dipesan tidak boleh menoleh ke belakang sebelum masuk kedalam Kereta Api dan setelah menerima pengarahan tersebut Saksi dimasukan lagi kedalam sel.--
  2. Bahwa pada tanggal 24 April 1998 sekira pukul 10.00 Wib Saksi dibawa lagi keruangan introgasi dengan mata tertutup dan tangan diborgol serta dipesan agar semua apa yang dialami oleh Saksi tidak disampaikan kepada media massa.
  3. Bahwa pada tanggl 25 April 1998 sekira pukul 06.00 Wib Saksi mendengar Sdr. Waluyo Jati dikeluarkan dari ruangan sel, kemudian pada pukul 18.00 Wib Saksi dibawa keruang atas kemudian diganti pakaian dalam keadaan mata tertutup sedangkan borgol sudah dilepas, selanjutnya Saksi difoto didalam ruangan yang sangat gelap, selesai difoto Saksi dimasukan kedalam mobil kemudian mobil tersebut jalan dan selama dijalan kenda- raan melalui jalan tidak beraspal, becek dan beberapa kali melewati polisi tidur akhirnya sampai di Stasiun Gambir.----- Setelah Saksi selesai memberikan keterangan atas pertanyaan Hakim Ketua, para Terdakwa menerangkan bahwa keterangan Saksi tersebut tidak ada yang dibantah.

Saksi-XIII : Nama lengkap
: Aan Rusdianto. Pekerjaan : Mahasiswa Fak. Sastra Undip. Tempat/ Tgl. lahir : Ciamis, 13 April 1974. Jenis Kelamin : Laki-laki. -- Kewarganegaraan : Indonesia. Agama : Islam. Alamat : Jl. Wonodri II / 14 Semarang.

  1. Bahwa pada tanggal 13 Maret 1998 sekira pukul 19.00 Wib Saksi bersama
    Sdr. Nezar Patria sedang berada di rumah susun Klender Blok 37 Lt.II No.7 Jaktim, tiba-tiba pintu rumah saksi diketuk oleh seseorang yang tidak dikenal dan setelah pintu dibuka oleh Saksi, masuklah 7 (tujuh) orang yang tidak dikenal kemudian menyeret dan memasukkan Saksi kedalam
    / mobil .....

mobil Jeep orang tersebut, dan setelah di dalam mobil kepala Saksi ditutup, tangan Saksi diborgol disatukan dengan tangan Sdr.Nezar Patria dan Saksi bersama Sdr.Nezar Patria dibawa kesalah satu tempat yang Saksi tidak tahu, lalu Saksi disuruh duduk di kursi disebuah teras.--

  1. Bahwa kemudian Saksi bersama Sdr. Nezar Patria diintrogasi oleh orang-orang tersebut, dan apabila Saksi dan Sdr.Nezar Sdr.Nezar Patria tidak bisa menjawab, maka Saksi bersama kemudian
    Patria dipukuli dengan tangan kosong, ditendang, tersebut, disetrum dengan alat seperti HT oleh orang-orang dan selanjutnya Saksi bersama Sdr.Nezar Patria aula ditempat tersebut. dimasukkan kedalam sebuah ruangan tertutup yang menyerupai

  2. Bahwa kemudian pada tanggal 15 Maret 1998 sekira pukul
    11.00 Wib, Saksi bersama Sdr.Nezar Patria dan Sdr. Mugiyanto dipindahkan kesebuah tempat dengan mata tertutup diikat dengan kain berwarna hitam dan di introgasi secara tertulis dan Metro Jaya.-- setelah kurang lebih 2 (dua) jam kemudian dibawa ke Polda

  3. Bahwa setelah sampai di Polda Metro Jaya sekira pukul
    18.00 Wib, Saksi diperiksa oleh anggota Polisi yang berpakaian preman yang bernama Sutarlan dalam keadaan kepala Saksi masih tertutup, namun demikian Saksi masih bisa melihat, dan Jaya. -- selanjutnya Saksi dibawa ke tahanan Ditserse Polda Metro
  4. Bahwa Saksi tidak mengetahui Nomor Polisi dari kenda- raan yang digunakan oleh orang-orang tersebut untuk membawa Saksi, namun Saksi dapat melihat mobil yang berada didepannya yang digunakan untuk membawa Sdr.Nezar Patria dan Sdr.Mugiyanto yaitu mobil Kijang warna abu-abu Nopol. B 1907 YH. ---
  5. Bahwa pada waktu Saksi diintrogasi masalah data pribadi serta kegiatan atau aktifitas Saksi dalam Organisasi SMID didaerah Semarang, tetapi Saksi tidak mengenal orang-orang yang mengintrogasi tersebut karena berpakaian preman, akan tetapi pada waktu Saksi minta ijin ke kamar kecil bertemu dengan 2 ( dua ) orang petugas yang berpakaian celana loreng, Mada.- kaos hijau yang dibelakangnya bergambar kepala Patih Gajah Setelah Saksi selesai memberikan keterangan atas pertanyaan Hakim Ketua, para Terdakwa menerangkan bahwa para Terdakwa tidak perlu menanggapi karena merasa keberatan atas dibacakan-
    nya keterangan Saksi tersebut di dalam persidangan. --
  • 48 -
    Menimbang : 1. Bahwa para Terdakwa di dalam persidangan memberikan keterangan yang disertai dengan uraian-uraian sebagai berikut:

Terdakwa-I :

Nama lengkap Pangkat/Nrp Jabatan Kesatuan Tempat/Tgl.lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Agama Tempat tinggal

: Bambang Kristiono. : Mayor Inf./ 30399. : Danyon-42 (sekarang dpb. Danjen).--- : Group-4 Kopassus. : Purwakarta, 25 Desember 1960. : Laki-laki. : Indonesia. : Islam. : Jl. Totoluro No.175 Komplek Kopassus Cijantung Jakarta Timur. --

sebagaiberikut Menerangkan

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit ABRI / TNI-AD mela- lui pendidikan AKABRI pada tahun 1985, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letnan Dua dan ditugaskan sebagai Dan Ton Kopassus pada tahun 1985 kemudian pada tahun 1986 sebagai Wadan Prayudha Kopassus, tahun 1987 sebagai Dan Unit Yon-21 Group-2, tahun 1988 sebagai Wadan Tim Yon-21 Group-2, tahun 1989 sebagai Dan Tim Yon-21 Group-2, tahun 1990 sebagai Pasi Pers-3 Yon-21 Group-2, tahun 1991 sebagai Pa Intel Ops Yon-22 Group-2, tahun 1992 sebagai Pasi Pers-3 Yon-22 Group-2, tahun 1993 sebagai Dan Den Yon-22 Group-2, tahun 1995 sebagai Wadan Denma Ma Kopassus, tahun 1996 sebagai Sespri Danjen Kopassus, tahun 1997 sebagai Dan yon-42 Group-4, Mei 1998 sebagai Pamen Dpb Danjen Kopassus sampai sekarang.
  2. Bahwa Terdakwa pernah mengikuti tugas Operasi Militer di Timor-Timur pada tahun 1987 dan tahun 1990, kemudian Opreasi Militer di Aceh pada tahun 1994, tanda jasa yang pernah dipe- roleh Terdakwa adalah Satya Lencana Seroja, Satya Lencana Kesetiaan Delapan Tahun, Satya Lencana Seroja Ulangan Satu, Satya Lencana GOM-VII, Satya Lencana Wira Karsa, dan sebelum terjadinya tindak pidana ini Terdakwa belum pernah dihukum. --
  3. Bahwa Terdakwa mengerti dan memahami dipanggil di persidangan untuk memberikan keterangan sesuai Dakwaan oditur Militer tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan sebagai- mana didakwakan kepada Terdakwa tetapi Terdakwa merasa kebera- tan menggunakan istilah penculikan, karena Terdakwa hanya melaksanakan "Penjemputan" dan "klarifikasi" terhadap orang- orang yang dianggap terlibat dalam kegiatan kelompok radikal.
  4. Bahwa pada tahun 1997 saat Terdakwa menjabat sebagai Komandan Batalion-42 Group-4 Kopassus di Cijantung mempunyai tugas antara lain mengendalikan semua Komandonya agar setiap usaha, pekerjaan dan kegiatan fungsi sandi yudha dapat diarah- kan untuk tercapainya tugas pokok, dan memelihara serta
    / meningkatkan .....
  • 49 -
    meningkatkan kemampuan fisik, tehknis dan taktis kemiliteran untuk mencapai kesiapan operasional, dan bertindak sebagai atasan yang berhak menghukum bagi seluruh personil Militer keluarganya.yang berada di lingkungan Batalion-42 Group-4 Kopassus,, serta memelihara dan meningkatkan kesejahteraan anggota beserta
  1. Bahwa
    secara umum tugas pokok Sandi Yudha adalah melaksanakan operasi Sandi Yudha dan operasi-operasi lainnya terhadap sasaran-sasaran yang bersifat strategis dan terpilih sesuai dengan perintah komando atas serta membina kesatuan dan kesiapan operasionalnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan di bidang penyelidikan, keamanan dan penggalangan.

  2. Bahwa penjemputan terhadap para aktifis yang dianggap radikal adalah merupakan pengembangan fungsi tugas dalam rangka penyelididkan untuk diklarifikasi, dan hasil dari penyelidikan tersebut dilaporkan kepada pimpinan satuan atas, yang dalam hal ini kepada Dan Group-4, adapun mengenai tehknis dalam pelaksanaan penjemputan dan klarifikasi adalah tugas perlu dilaporkan képada pimpinan. dari Terdakwa sendiri sebagai Komandan Tim Mawar dan tidak

  3. Bahwa pembentukan Tim dan pemberian nama sandi Tim Mawar sebagai Dan Yon-42 / Group-4 Kopassus.adalah atas inisiatif Terdakwa sesuai kewenangan Terdakwa
  4. Bahwa di dalam Tim Mawar, Terdakwa mempunyai 10 (sepuluh) orang anggota, dimana Terdakwa bertindak selaku Komandan Tim sedang Terdakwa-II selaku Wakil Komandan Tim, dan terbagi menjadi 2 Unit, Unit-I dipimpin cleh Terdakwa-V yang mempunyaidakwa-IV 3 (tiga) orang anggota, sedangkan Unit-II dipimpin oleh Ter-kerjanya
    juga mempunyai 3 (tiga) orang anggota, yangcara tian. fleksibel, məksudnya bahwa dalam melaksanakan tugas tidak terpaku pada anggotanya akan tetapi dapat saling bergan-

  5. Bahwa kesepuluh orang anggota yang tergabung dalam Tim Mawar tersebut adalah personil pilihan yang terbaik di Yon-42, mempunyai loyalitas yang tinggi, dan disamping itu mempunyai prestasi di tempat tugas sebagai Dan Ton, Terdakwa-Iv berhasil menembak .mati salah satu Komandan Kompi Pasukan Fretelin di Timor-Timur, Terdakwa-VI berhasil menembak Wakil Wali Negara dan sekaligus Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Aceh Merdeka yaitu Teuku Pawarazid di Aceh, Terdakwa-VII adalah salah satu
    Komandan Unit yang berhasil merampas seratus peti senjata api di Aceh dan berhasil menggagalkan pendistribusian senjata menjelang Pemilu 1997. kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab pada saat L10. Bahwa tujuan Terdakwa membentuk Tim Mawar yaitu untuk menjabarkan salah satu fungsi yang melekat dalam diri Terdakwa selaku Komandan Batalion Sandi Yudha yaitu melakukan penyelidikan yang meliputi semua upaya, kegiatan dan pekerjaan dengan cara mengumpulkan semua keterangan untuk mendapatkan data-data intelejen yang tepat dan akurat untuk disampaikan ke satuan atas guna melaksanakan kebijaksanaan lebih lanjut, karena Terdakwa melihat bahwa tugas dan sasaran yang akan
    / dikerjakan .....

  • 51 -
  1. Bahwa Terdakwa tidak pernah memanggil semua Terdakwa hanya pada waktu briefing Terdakwa memanggil Terdakwa-II sampai dengan Terdakwa-V dan Terdakwa memberikan arahan kepada Dan Unit untuk segera mencari dan mengungkap kelompok-kelompok radikal diantaranya untuk mengetahui konsep-konsep ,operasinya dan untuk mengidentifikasi tokoh-tokohnya, menghambat dan menghentiakn dan kalau perlu menggagalkan apabila rencana- renacana tersebut sudah mengarah pada unsur-unsur terjadinya kerusuhan kemudian dengan penekanan bahwa operasi itu bersifat tertutup dan rahasia dan metode kegiatan yang dilakukan adalah dengan metode hitam dan Posko yang berdiri sendiri, di dalam pelaksanaan ini semua anggota menyadari bahwa itu dilaksanakan dengan K.5 yaituKecepatan,
    " Keamanan, Kerahasiaan, Ketepatan, dan Kemanusiaan ".

  2. Bahwa maksud metode hitam disini adalah sangat rahasia, tidak dengan pakaian dinas tetapi dengan menyamar, kerahasiaan ini dilakukan dalam rangka agar kegiatan tersebut tidak diketahui oleh orang yang kita jemput dan mereka tidak mengetahui dimana mereka berada.

  3. Bahwa kerahasiaan maksudnya agar tidak diketahui oleh orang yang kita jemput, caranya pada saat menjemput para aktifis matanya ditutup dan tangan diborgol, dan pada saat klarifikasi para akcifis tangannya tidak diborgol dan matanya tidak ditutup, sedangkan petugas yang mengklarifikasi memakai seibo dan memakai jubah seperti pakaian Dokter agar postur tukuh tidak diketahui.
  4. Bahwa kemanusiaan maksudnya agar dalam pelaksanaan penjemputan dan pengklarifikasian sejauh mungkin melakukan secara wajar, dalam pelaksanaan klarifikasi tidak ada unsur penga- niayaan dengan dasar untuk mencari data yang akurat, karena apabila diperiksa dengan paksa atau kekerasan dikhawatirkan para aktifis akan memberikan keterangan menurut kehendak para pengklarifikasi dan apabila informasi yang kita dapatkan salah serta kita laporkan ke satuan atas salah maka satuan ataspun akan salah dalam mengambil keputusan apabila informasi ini dipakai sebagai acuhan untuk informasi lebih lanjut.
  5. Bahwa dari 9 (sembilan) orang yang dijemput berdasarkan laporan yang Terdakwa terima dari Komandan Unit Khusus yang Terdakwa tunjuk untuk melaksanakan penjemputan tersebut yaitu Sdr. Desmon J Mahesa di perempatan UI Salemba, Sdr. Pius Lustrilanang di RSCM, Sdr. Hariyanto Taslam dijemput di perempatan dekat Taman Mini, Sdr. Raharjo Waluyo Jati dan Faisol Reza di RSCM, sedangkan Sdr. Nezar Patria dan Sdr. Aan Rusdi-

    C anto di rumah susun Klender, Sdr. Mugiyanto di Kodim Jakarta

Timur, dan Sdr. Andi Arief dijemput di Ruko Studio Way Halim Bandar Lampung.

  1. Bahwa Poskotis Tim Mawar berada di luar markas Ma Kopassus dan berbatasan dengan sungai Ciliwung, yang dahulu milik Kopassus tetapi sebelum Terdakwa menjabat sebagai Komandan Batalyon-
    42, gedung tersebut sudah menjadi inventaris Batal yon-42 dan gedung tersebut letaknya jauh dari pemukiman penduduk maupun orang-orang disekitar Komplek Kopassus. -----
    / 24. Bahwa .....
  • 52 -
  1. Bahwa Terdakwa pernah menunjuk Terdakwa-II untuk melepas- kan para aktifis setelah terlebih dahulu mendapat petunjuk dan pengarahan dari Terdakwa, dengan cara dilepas di Bandara maupun Stasiun Kereta Api sesuai tujuan para aktifis kembali ke keluarganya masing-masing dan tiket sudah disediakan oleh Terdakwa. ----

    25. Bahwa dana untuk membiayai kegiatan "Tim Mawar" tersebut,

diambil dari dana rutin, kodal, latihan dan bunga dana abadi Batalyon-42 sesuai dengan kedudukan dan wewenang Terdakwa sebagai Dan Yon-42, dan perlengkapan yang digunakan untuk kegitan Tim Mawar tersebut adalah 2 (dua) kendaraan Kijang, 2 (dua) kendaraan Jeep Khatana dan 1 (satu) Sedan Corolla milik inventaris Batalyon-42.

  1. Bahwa pada awal Juli 1998 persoalan "Tim Mawar" diketahui oleh pimpinan atas, yaitu sewaktu Danjen telah dijabat oleh Mayjen TNI Syahrir, akan tetapi pada pelaksanaan kegiatan Tim Mawar, Danjen di jabat oleh Mayjen TNI Prabowo Subianto. ----

    Terdakwa-II :

: Fauzani Syahril Multhazar. Nama lengkap : Kapten Inf. / 31576. Pangkat/Nrp Jabatan : Danden 422 (sekarang Pama Denma).- : Grup-4 Kopassus. Kesatuan : Jambi, 7 Juli 1963. Tempat/Tgl.lahir : Laki-laki. Jenis kelamin Kewarganegaraan : Indonesia. Agama : Islam. Tempat tinggal : Jl. Kaimana No.2 Komplek Kopassus Cijantung Jakarta Timur.

Menerangkan sebagai berikut

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit ABRI/TNI-AD melalui pendidikan AKABRI pada tahun 1988 setelah lulus dilantik dengan pangkat Letnan Dua dan ditugaskan di Kopassus dengan jabatanDan Unit Kopassus di Serang tahun 1989, Wadan Tim Kopassus tahun 1990, Wa Dan Sub Tim Kopassus tahun 1991, Dan Sub Tim Kopassus tahun 1993, Kasi -3 Grup-4 tahun 1996, Dan Den 422tahun 1997, Mei 1998 sebagai Pama Denma Kopassus sampai sekarang.
  2. Bahwa Terdakwa pernah mengikuti tugas Operasi Militer di Timor Timur pada tahun 1989/1990 dan tahun 1994/1995 dan Terdakwabelum pernah dijatuhi hukuman.
  3. Bahwa Terdakwa pernah mendapat tanda jasa Satya lencana Seroja, Satya Lencana Seroja Ulangan Satu,Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun.---
    / 4. Bahwa .....
  • 53 -
    4.Bahwa pada bulan Mei 1997, Terdakwa diperintah oleh Terdakwa-I agar mengumpulkan data mengenai isu-isu kerusuhan, anca- manpeledakan bom maupun pemogokan, karena menurut Terdakwa halini masih merupakan salah satu fungsi Sandi Yudha yaitu fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, adapun caranya adalah mengikuti dan menghimpun berita di media cetak, media elektronik sebagai data awal, kemudian mengadakan "Penjemputan" terhadap para aktifis radikal yang dicurigai untuk diklarifikasi.
  1. Bahwa atas perintah lisan dari Terdakwa-I tersebut, lalu pada pertengahan bulan Juli 1997, Terdakwa I membentuk tim khusus yang kemudian oleh Terdakwa-I diberi sandi "Tim Mawar", adapun personilnya dipilih dari anggota Batalyon-42/Group-4 yang terbaik dengan kekuatan sebagai berikut :
    a. Terdakwa I (Mayor Inf Bambang Kristiono) sebagai Dan
    b. Terdakwa II sebagai Wadan Tim.
    c. Terdakwa III (Kapten Inf. Nugroho Sulistyo Budi) seba-gai Pa Intel Ops.
    d. Terdakwa V (Kapten Inf. Untung Budi Harto) sebagai Dan Unit I.
    sebagai

e. Terdakwa VI (Kapten Inf. Dadang Hendra Yudha) Wadan Unit I. ----
f. Terdakwa IX (Serka Sunaryo) dan Terdakwa XI ( Sertu Sukadi) sebagai Anggota Unit I..
g. Terdakwa JV (Kapten Inf. Yulius Selvanus) sebagai Dan Unit II.-
h. Terdakwa VII (Kapten Inf. Djaka Budi Utama) sebagai WaDan Unit II.
i. Terdakwa VIII (Kapten Inf. Fauka Noor Farid) dan Ter-dakwa IX (Serka Sunaryo) sebagai Anggota Unit II.
5.Bahwa isi perintah pembentukan Tim Mawar oleh Terdakwa I adalah : ---
a. Memilih personil yang melaksanakan tugas ;--
b.Bersifat sangat Rahasia/tertutup;-
c. Operasi menggunakan metode hitam ( Under Cover);-----
d.Mempunyai Posko berdiri sendiri; ---
e. Diutamakan personil yang mempunyai kemampuan dan sangat selektif sekali.

/ 6. Bahwa .....

  • 54 -
  1. Bahwa tugas-tugas yang harus dilaksanakan Tim Mawar adalah mencari dan mengungkap kegiatan kelompok-kelompok radikal yang berada dibalik aksi-aksi kerusuhan dan ancaman, serta peledakan bom yang mengancám Stabilitas Nasional.
  2. Bahwa menurut Terdakwa para Aktifis yang dijemput dan diistirahatkan oleh Tim Mawar berjumlah 9 (sembilan) orang yaitu : Pius Lustrilanang, Desmon J Mahesa, Raharjo Waluyo Jati, Haryanto Taslam, Faisol Resa, Nesar Patria, Aan Rusdianto, Mugiyanto, dan Andi Arief.
  3. Bahwa penjemputan yang dilakukan oleh Terdakwa ada 1(satu) orang yaitu Sdr. Haryanto Taslam.
  4. Bahwa proses penjemputan terhadap Sdr. Haryanto Taslam yaitu pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 1998 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa-I memanggil Terdakwa-II, Terdakwa-III, Terdakwa-IV dan Terdakwa-V untuk membahas penjemputan terhadap Sdr. Haryanto Taslam di rumahnya yaitu di Gang Al Ikhsan Kel. Lubang Buaya Jakarta Timur, dan pada waktu itu Terdakwa-I menekankan mengenai 5-K yaitu Kecepatan, Ketepatan, Keraha- siaan, Keamanan dan Kemanusiaan; kemudian pada tanggal 8 Maret 1998 sekitar pukul 18.00 Wib Tim berangkat ke rumah Sdr. Haryanto Taslam dengan kendaraan khusus mobil Kijang warna biru yang dinaiki oleh Terdakwa-II dan Terdakwa-VIII, sedangkan mobil Kijang warna coklat dinaiki oleh Terdakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa-V dan Terdakwa-IX, kemudian sekitar pukul 18.45 Wib, Tim sampai didaerah Gang Al Ikhsan Kel. Lubang Buaya Jakarta Timur dan berpapasan dengan Sdr. Haryanto Taslam yang sedang mengendarai Mithsubisi Lanser warna biru menuju depan Taman Mini, kemudian diikuti dari belakang, dan selepas dari pintu utama Taman Mini Jalan menuju Mabes ABRI mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa-III menyenggol bagian belakang mobil Sdr. Haryanto Taslam dan akhirnya sama-sama berhenti, selanjutnya Terdakwa-III dan Terdakwa-IV memepet Sdr. Haryanto Taslam dan diajak masuk ke dalam mobil.
  5. Bahwa selanjutnya Sdr. Haryanto Taslam dibawa menuju Posko Ci jantung dengan posisi mata ditutup dan tangannya diborgol dan setelah sampai di Posko lalu diadakan klarifikasi di ruang briefing oleh Terdakwa-III dan Terdakwa-VI, setelah selesai lalu diistirahatkan disuatu ruangan bekas gudang dengan pintu selalu dikunci dari luar. il. Bahwa pada
    tanggal 15 April 1998 Sdr. Haryanto Taslam dilepaskan di lapangan udara Husein Sastra Negara Bandung dengan naik pesawat udara menuju Surabaya yang selanjutnya menuju rumah orang tuanya di Mojokerto.

  6. Bahwa pada hari Jum'at 13 Maret 1998 sekitar pukul 17.00 Wib, Terdakwa-II melaporkan kepada Terdakwa-I berkenaan dengan penjemputan Sdr. Nezar Patria dan Aan Rusdianto di rumah susun Klender Blok. 39 Lantai-II No. 7, kemudian pada pukul 20.30 Wib Tim telah berhasil membawa Sdr. Nezar Patria dan Sdr. Aan Rusdianto ke Posko Cijantung, dan selanjutnya dilakukan klarifikasi oleh Terdakwa-III dan Terdakwa-VI, sedangkan Terdakwa-VII masih berada di Klender untuk memantau situasi, tetapi beberapa saat kemudian Terdakwa mendapat informasi bahwa
    / Terdakwa .....

  • 55 -

    Terdakwa-VII ditangkap oleh anggota Koramil Duren Sawit bersa-

ma-sama dengan Sdr. Mugiyanto, selanjutnya Terdakwa bersama Terdakwa-IV menjemput Terdakwa-VII dan Sdr. Mugiyanto untuk dibawa ke Posko Cijantung.

  1. Bahwa setelah sampai di Posko Cijantung, Sdr. Mugiyanto langsung dimasukkan ke dalam ruangan briefing untuk diadakan klarifikasi oleh Terdakwa-III dan Terdakwa-VI dan setelah klarifikasi selesai, kemudian Sdr. Mugiyanto, Nezar Patria dan Aan Rusdianto diistirahatkan di suatu ruang bekas gudang secara terpisah dan pintunya dikunci dari luar.
  2. Bahwa tempat para aktifis yang dijemput dan diistirahatkan ada lima ruangan yang terbagi dalam 2 (dua) bekas gudang. ----
  3. Bahwa pada saat Terdakwa III dan Terdakwa VI melakukan klarifikasi terhadap para aktifis selalu memakai sebo (tutup- kepala) dan memakai kaca mata hitam serta memakai pakaian seperti pakaian dokter, sedang yang diklarifikasi tangan tidak diborgol dan mata tidak ditutup.-----
  4. Bahwa Terdakwa mengetahui tidak ada Tim lainnya dari Kopassus yang melakukan penjemputan terhadap para aktifis lainnya kecuali Tim Mawar. --

Terdakwa-III : Nama lengkap
: Nugroho Sulistyo Budi. - Pangkat/Nrp : Kapten Inf. / 1910021460167. Jabatan : Dan Tim Yan Up Psy Den 441. ( sekarang Pama Denma ). - Kesatuan : Grup-4 Kopassus. --- Tempat/Tgl.lahir : Yogyakarta, 1 Januari 1967. Jenis kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Agama : Islam. Tempat tinggal : Jl. H.Matabean No. 155 Komplek Kopassus Cijantung Jakarta Timur.

Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit ABRI/TNI-AD melalui pendidikan Sepamilwa pada tahun 1991 di Magelang setelah lulus dilantik dengan pangkat Letnan Satu dan ditugaskan sebagai Pama Kopassus, kemudian Wadan Tim-1 Den 86 tahun 1991-1992, Dan Tim-1 Den 86 tahun 1992-1996, kemudian menjabat sebagai Dan Tim Yan Ops Grup 4 tahun 1996-1998, bulan Mei 1998 sebagai Pama Denma Kopasssus sampai dengan sekarang. --- / 2. Bahwa

  • 56 -
  1. Bahwa Terdakwa sebelum terjadinya tindak pidana ini belum pernah dihukum dan pernah mengikuti tugas operasi militer di Timor Timur pada tahun 1992/1993 dan tahun 1994/1995. -
  2. Bahwa Terdakwa pernah mendapat tanda jasa Satya Lencana Seroja dan Satya Lencana Seroja Ulangan Satu.
  3. Bahwa Terdakwa adalah anggota Tim Mawar yang dibentuk pada bulan Juli 1997, dan tugas pokoknya adalah untuk mencari dan mengungkap kelompok radikal yang ada dibalik aksi-aksi kerusu- han dan ancaman bom terutama hal-hal yang berkaitan dengan Partai Rakyat Demokrasi Bawah Tanah (PRD-BT). --
  4. Bahwa tugas pokok tersebut Terdakwa laksanakan secara tertutup dengan mengembangkan disiplin intelejen adalah dengan cara melaksanakan operasi Sandi Yudha yaitu observasi, penye- lidikan dan penggalangan terbatas dan hasilnya dilaporkan kepada Terdakwa-II selaku Wakil Komandan Tim.
  5. Bahwa Terdakwa terlibat secara langsung dalam penjemputan para aktivis radikal yaitu terhadap Sdr. Desmon J Mahesa dan Haryanto Taslam dan yang memerintahkan Terdakwa untuk melaku- kan penjemputan para aktivis tersebut adalah Terdakwa-II. ----
  6. Bahwa menurut Terdakwa, para aktivis yang pernah dijemput oleh tim mawar adalah berjumlah 9 (sembilan) orang yaitu Sdr. Pius Lustrilanang, Desmon J Mahesa, Haryanto Taslam, Raharjo Waluyo Jati, Faisol Reza, Nezar Patria, Aan Rusdiyanto, Mugiyanto dan Andi Arief.
  7. Bahwa proses penjemputan terhadap Sdr. Desmon J Mahesa yaitu pada tanggal 3 Februari 1998 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa mendapat perintah dari Terdakwa-VI bersama Terdakwa-VII untuk melaksanakan penjemputan terhadap Sdr. Desmon J Mahesa yang berada dikantor LBHN Jalan Cililitan Kecil Jakarta Timur.
  8. Bahwa kurang sekira 10.00 WIB Terdakwa bersama Terdakwa-VI dan Terdakwa-VII berangkat menuju Jalan Cililitan Kecil dengan menggunakan kendaraan Ki jang warna biru dan sampai dilokasi sekira pukul 10.30 WIB, kemudian Terdakwa-VI turun dari mobil untuk memantau dari dekat, sedangkan Terdakwa dan Terdakwa-VII memarkirkan kendaraan diujung Jalan Cililitan Kecil sambil menunggu didalam kendaraan.
  9. Bahwa sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa-VI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Sdr. Desmon J Mahesa keluar dari LBHN, lalu naik mikrolet menuju kearah Kampung Melayu kemudian
    山 kendaraan Terdakwa mengikutinya dari belakang. 1l. Bahwa setelahsampai di Kampung Melayu Sdr. DesmonJ Mahesa turun, melihat Sdr. Desmon J Mahesa turun maka Terdakwa-VI juga turun dari kendaraan Terdakwa, kemudian mengikuti Sdr. Desmon J Mahesa dan menaiki Mikrolet yang sama menuju kearah Senen, sedangkan Terdakwa dan Terdakwa-VII mengikuti dari belakang.

/ 12. Bahwa .....

12. Bahwa sesampainya dijalan Salemba Raya, tepatnya didepan

kantor Departemen Pertanian, Sdr. Desmon J Mahesa dan Terdakwa-VI turun dari Mikrolet, melihat itu Terdakwa segera merapatkan kendaraan menghampiri Sdr. Desmon J Mahesa dan Terdakwa-VI, kemudian Terdakwa-VI menjemput Sdr. Desmon J Mahesa untuk diajak masuk kedalam kendaraan Terdakwa, selan- jutnva dibawa ke Poskotis Cijantung dengan melalui route salemba-Keramat-Kwintang-Tugu Tani-Diponegoro-Pramuka

  • Tol Kampung Rambutan-Ci jantung. ----
  1. Bahwa sekira pukul 14.30 WIB setelah sampai di Poskotis Cijantung, Sdr. Desmon J Mahesa langsung dibawa turun kelantai dasar oleh Terdakwa dan Terdakwa-VI keruang briefing untuk diklarifikasi.
  2. Bahwa penjemputan terhadap Haryanto Taslam yaitu pada hari Minggu tanggal 8 Maret 1998, sekira pukul 12.00 WIB diadakan briefing diruang Poskotis Cijantung yang dipimpin oleh Terdakwa-II, selanjutnya pada pukul 18.00 WIB tim berangkat menuju sasaran dengan beranggotakan Terdakwa-II, Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VIII, Terdakwa-IX dan Terdakwa sendiri dengan menggunakan dua kendaraan yaitu Kijang warna biru dan Kijang warna coklat.
  3. Bahwa sekira pukul 18.45 WIB tepatnya di Jalan Gardu dekat asrama Haji Pondok Gede, kendaraan para Terdakwa berpapasan dengan kendaraan Sdr. Haryanto Taslam sehingga kendaraan para Terdakwa memutar balik dan mengikuti kendaraan Sdr. Haryanto Taslam tersebut.
  4. Bahwa setelah sampai diperempatan Taman Mini kendaraan Terdakwa bisa mendekati dan menyenggol kendaraan Sdr. Haryanto Taslam, sehingga mobil Sdr. Haryanto Taslam berhenti dan Sdr. Haryanto Taslam keluar dari mobil selanjutnya Sdr. Haryanto Taslam diajak kedalam mobil Terdakwa dan di bawa ke Poskotis Ci jantung, dengan posisi mata ditutup dengan kain hitam dan tangannya diborgol. ------ 17, Bahwa sesampainya di Poskotis Cijantung oleh Terdakwa-II dilaporkan kepada Terdakwa-I.
  5. Bahwa mobil Sdr. Haryanto Taslam oleh Terdakwa-VII dibawa ke Poskotis Cijantung tetapi saat ini mobil tersebut telah dijual oleh Terdakwa-V dan Terdakwa sendiri secara dibawah tangan.
  6. Bahwa Terdakwa melakukan penjemputan berdasarkan perintah lisan dari Terdakwa-I dan tidak ada surat perintah. --
  7. Bahwa yang melakukan klarifikasi para Saksi aktivis adalah Terdakwa dan Terdakwa-VI dan selama diklarifikasi tidak pernah dilakukan penganiayaan. -
  8. Bahwa dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Terdakwa dan Terdakwa-VI terhadap para aktivis ada yang terbukti. dan ada yang tidak terbukti melakukan tindakan radikal. ----

    / 22. Bahwa ...

  • 58 -
  1. Bahwa menurut Terdakwa yang tidak terbukti melakukan tindakan radikal adalah Sdr. Pius Lustrilanang, Sdr. Desmon J Mahesa, Haryanto Taslam dan Raharjo Waluyo Jati serta Faisol Reza sedangkan yang terbukti yaitu Sdr. Andi Arief, Nezar Patria, Mugianto dan A'an Rusdiyanto. --

    23. Bahwa dari hasil klarifikasi selalu Terdakwa laporkan

kepada Terdakwa-I selaku Komandan Tim.

Terdakwa-IV :

Nama lengkap : Yulius Selvanus. Pangkat/Nrp : Kapten Inf. / 32340. Jabatan : Kasipam Group-4(sekarang Pama Denma) Kesatuan : Kopassus. Tempat/Tgl.lahir : Semarang, 17 September 1963. Jenis kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Agama : Kristen. -- Tempat tinggal : Jl. Kucing No. 155 Komplek Kopassus Cijantung Jakarta Timur. --

Menerangkan sebagai berikut

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit ABRI/TNI-AD melalui pendidikan AKABRI pada tahun 1988, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letnan Dua ditugaskan di Kopassus, sebagai Pama Kopassus pada tahun 1989 sampai 1990, Dan Unit Group-1 tahun 1990-1991, Wadan Tim Yon-12 pada tahun 1991-1992, Dan Tim Yon- 12 Grup 1 tahun 1992-1993, Pa Intel Ops Den Grup 1 tahun 1993- 1994, Pa Ops Yon-12 Grup 1 tahun 1994-1996, Kasipam Group 3 tahun 1996-1998, Pama Denma Kopassus Mei 1998 sampai sekarang.
  2. Bahwa Terdakwa sebelum terjadinya tindak pidana ini belum pernah di jatuhi hukuman dan Terdakwa pernah mengikuti tugas Operasi Militer
    di Timor-Timur tahun 1990/1991, Irian Jaya tahun 1994/1995.

3.Bahwa tanda
jasa yang pernah diperoleh terdakwa adalah Satya Lencana Seroja, Satya Lencana Raksaka Dharma, Satya Lencana Kesetiaan Delapan Tahun, Satya Lencana Dwi ja Sista. --

  1. Bahwa Terdakwa sekitar pertengahan bulan Juli 1997 berga- bung dalam Tim Operasi Khusus yang kemudian diberi nama "Tim Mawar", yang bertugas pokok mencari dan mengungkap kelompok radikal dibalik aksi-aksi kerusuhan dan ancaman peledakan bom terutama hal-hal yang berkaitan dengan Partai Rakyat Demokrasi Bawah Tanah (PRD-BT). --
    / 5. Bahwa .....
  • 59 -
  1. Bahwa tugas pokok tersebut Terdakwa laksanakan secara tertutup dengan mengembangkan disiplin intelejen yaitu dengan cara melaksanakan operasi sandi yudha yaitu observasi,, penye- lidikan dan penggalangan terbatas dan hasilnya dilaporkan kepada Terdakwa-II selaku Wakil Komandan Tim.
  2. Bahwa Terdakwa terlibat secara langsung dalam penjemputan para aktivis radikal, karena jabatan Terdakwa di Tim Mawar adalah sebagai Dan unit II, dan yang memerintahkan Terdakwa untuk melakukan penjemputan para aktivis tersebut adalah Terdakwa-II.
  3. Bahwa menurut Terdakwa, para aktivis yang pernah dijemput oleh Tim Mawar adalah berjumlah 9 (sembilan) orang yaitu : Sdr. Pius Lustrilanang, Desmon J Mahesa, Hariyanto Taslam, Raharjo Waluyo Jati, Faisol Reza, Nezar Patria, A'an Rusdiyanto, Mugianto dan Andi Arief.
  4. Bahwa penjemputan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap para aktivis ada 6 (enam) orang yaitu : Sdr. Haryanto Taslam, Raharjo Waluyo Jati, Nezar Patria, Aan Rusdiyanto, Mugiyanto dan Andi Arief. --
  5. Bahwa proses
    penjemputan terhadap Sdr. Haryanto Taslam yaitu pada tanggal 8 Maret 1998, Terdakwa bersama Terdakwa-III, Terdakwa-V dipanggil oleh Terdakwa-II yang intinya akan melakukan penjemputan terhadap Sdr. Hayanto Taslam.

  6. Bahwa sekira pukul 18.00 WIB tim yang beranggotakan Terdakwa-II, Terdakwa-III, Terdakwa-V, Terdakwa-VII, Terdakwa-VIII dan Terdakwa-IX serta Terdakwa sendiri berangkat menuju lokasi dengan menggunakan dua kendaraan yaitu Kijang warna biru dan Kijang warna coklat. 1l. Bahwa sekira pukul 18.45 WIS tepatnya di Jalan Gardu dekat Asrama Haji Pondok Gede kendaraan para Terdakwa berpapasan dengan kendaraan Lancer warna biru milik Sdr. Haryanto Taslam, sehingga kendaraan para Terdakwa memutar balik dan mengikuti kendaraan Sdr. Haryanto Taslam tersebut.

  7. Bahwa diperempatan sebelum jembatan, mobil Haryanto Taslam belok kekiri menuju ke arah Taman Mini, mengingat situasi dijalan tersebut memungkinkan untuk merapat, karena jalan agak menikung maka kendaraan Kijang warna coklat menyenggol kendaraan Sdr. Haryanto Taslam dari belakang, setelah kendaraan menyenggol dari belakang maka Sdr. Haryanto Taslam menghenti- kan dan turun dari kendaraannya.
  8. Bahwa setelah Sdr. Haryanto Taslam turun, Terdakwa langsung merangkul Sdr. Haryanto Taslam masuk kedalam mobil dengan dibantu oleh Terdakwa-III, Terdakwa-V dan Terdakwa-IX selan- jutnya dibawa ke Poskotis Cijantung dengan melalui route Cipayung, Ciracas, Kelapa Dua, UI Depok, Lenteng Agung, Tol TB Simatupang, Pasar Rebo dan Ci jantung.
  9. Bahwa sampaidi Poskotis sekira pukul 21.30 WIB selan- jutnya Sdr. Haryanto Taslam diturunkan dan langsung dibawa keruang briefing untuk diadakan klarifikasi oleh Terdakwa-III dan Terdakwa-VI.

    / 15. Bahwa .....

  • 60 -
  1. Bahwa penangkapan terhadap Sdr. Raharjo Waluyo Jati yaitu pada tanggal 12 Maret 1998 Terdakwa diperintah oleh Terdakwa-II untuk melaksanakan pemantauan dan penjemputan terhadap Sdr. Raharjo Waluyo Jati di YLBHI Jakarta.
  2. Bahwa sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa bersama Terdakwa-VII, Terdakwa-IX dan Terdakwa-X berangkat menuju YLBHI dengan menggunakan kendaraan Katana warna merah yang dikemudikan oleh Terdakwa-VII, dan sesampainya didekat kantor YLBHI kemudian Terdakwa-VII memarkirkan kendaraan di Jalan Kimia sebelah kantor YLBHI. ---
  3. Bahwa sekira pukul 14.00 WIB tampak keluar dari YLBHI Sdr. Raharjo Waluyo Jati beserta seorang temannya kemudian mereka berjalan secara bersamaan menuju pom bensin, oleh Terdakwa dan Terdakwa-IX serta Terdakwa-X mengikuti dari belakang, karena merasa diikuti mereka mempercepat jalannya masuk ke RSCM melalui pintu 2
    dan selanjutnya masuk ke bangunan yang meng- hadap pintu 2,Sdr. Raharjo Waluyo Jati masuk kamar mandi sedangkan seorang temannya kembali turun.

  4. Bahwa setelah melihat Sdr. Raharjo Waluyo Jati masuk dalam kamar mandi Terdakwa mengikutinya dan langsung menjemputnya serta Terdakwa mengajak turun kemudian dibawa masuk kedalam mobil dengan posisi mata ditutup dengan kain hitam serta tangan diborgol,
    selanjutnya dibawa ke Poskotis Cijantung dengan melewati route Jalan Pramuka, Tol Priuk, Cibubur, Kampung Rambutan, Pasar Rebo, Cijantung.

  5. Bahwa sesampainya di Poskotis Cijantung langsung dimasuk- kan ke ruang briefing dan diterima oleh Terdakwa-III untuk diklarifikasi.

  6. Bahwa Sdr. Raharjo Waluyo Jati dilepas dan dipulangkan ke Jepara pada tanggal 25 April 1998 sekira pukul 05.30 Wib dengan diantar ke Stasiun Kereta Api Jati Negara.
  7. Bahwa penjemputan terhadap Sdr. Nezar Patria dan Sdr.Aan Rusdianto yaitu pada tanggal 13 Maret 1998 pada pagi hari sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dikumpulkan oleh Terdakwa-I bersama Terdakwa-II, Terdakwa-III, dan Terdakwa-V dan diberi- tahu kalau dirumah susun klender Jakarta Timur diduga ada tempat bersembunyi markas tempat penerbitan dan persembunyian Partai Rakyat Demokrasi Bawah Tanah dan tempat tinggal para perakit bom.
  8. Bahwa pada sore harinya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa bersama Terdakwa-VII, Terdakwa-IX dan Terdakwa-X berangkat dari Poskotis Cijantung menuju rumah susun Klender dengan menggunakan kendaraan Ki jang warna biru.
  9. Bahwa sekira pukul 18.30 wIB rombongan unit khusus tiba dilokasi sesuai dengan informasi yang didapat lalu melaksanakan orientasi wilayah dan kemudian dipastikan bahwa dilantai 2 salah satu rumah susun merupakan rumah yang dicari dan kebetulan pada saat itu kondisi rumahnya dalam keadaan gelap sehingga Terdakwa dan Terdakwa-IX menunggu dirumah Pak RT sedangkan Terdakwa-VII dan Terdakwa-X tetap berada diluar. ---
    / 24. Bahwa .....
  • 61 -
  1. Bahwa sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa-VII dan Terdakwa-X melaporkan kepada Terdakwa kalau dua orang yang dicurigai sudah datang, sehingga Terdakwa dan Terdakwa-IX serta pak RT mendatangi dan mengetuk pintu rumah tersebut, dan setelah pintu dibuka Terdakwa mengajak dua orang yang ada dirdalam rumahyang ternyata, adalah Sdr. Aan Rusdianto dan Nezar Patria, selanjutnya kedua orang tersebut oleh Terdakwa diserahkan kepada Terdakwa-VII untuk dibawa masuk kedalam mobil, kemudian Terdakwa masuk kerumah untuk mengambil selebaran-selebaran dan kertas-kertas yang berceceran juga komputer beserta printnya sebagai barang bukti. -------------
  2. Bahwa selanjutnya Terdaka memerintahkan kepada Terdakwa-VII tetap tinggal ditempat untuk memonitor situasi dilokasi, sedang Terdakwa dan Terdakwa-IX kembali ke Poskotis dengan membawa dua orang tersebut yaitu Aan Rusdianto dan Nezar Patria.
  3. Bahwa karena saat itu Terdakwa-VII masih menunggu dilokasi rumah susun Klender dan terbawa ke Koramil Duren Sawit bersama seseorangyang kemudian diketahui bernama Sdr. Mugiyanto dan kebetulan Terdakwa menghubungi Terdakwa-VII melalui Hand Phone dan menceritakan kalau Terdakwa-VII dibawa ke Kodim 0505/BS, sehingga Terdakwa menghubungi Kapten Sudarso melalui Hand Phone dan menceritakan kalau Terdakwa-VII adalah adiknya, kemudian Terdakwa dan Terdakwa-II berangkat menuju ke Kodim 0505/BS untuk mengambil Terdakwa-VII dan Sdr. Mugiyanto.
  4. Bahwa setelah sampai di Kodim 0505/BS Terdakwa langsung mengajak Terdakwa-VII masuk ke dalam mobil bersama-sama dengan Sdr. Mugiyanto, selanjutnya Sdr. Mugiyanto dibawa ke Poskotis Cijantung untuk diklarifikasi. ---
  5. Bahwa Sdr. Nezar Patria, Sdr. Aan Rusdianto dan Sdr. Mugiyanto diserakan ke Kodim kembali pada tanggal 15 Maret 1998 oleh Terdakwa dan Terdakwa-VIi. ------
  6. Bahwa penjemputan Terhadap Sdr. Andi Arief yaitu pada tanggal 27 Maret 1993 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dikumpulkan oleh Terdakwa-II bersama Terdakwa-III dan Terdakwa-V dan diberitahu kalau Sdr. Andi Arief berada di Lampung, kemudian Terdakwa diperintahkan berangkat ke Lampung dan Terdakwa-V diperintahuntuk memimpin penjemputan Andi Arief tersebut.
  7. Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, tim unit khusus yang dipimpin oleh Terdakwa-V berangkat menuju ke Bandar Lampung dengan menggunakan satu kendaraan Ki jang warna coklat dengan beranggotakan Terdakwa-V, Terdakwa-VI, Terdakwa-VII, Terdakwa-VIII dan Terdakwa-IX serta Terdakwa sendiri. --
  8. Bahwa esok harinya sekira pukul 07.30 WIB sampai Bandar Lampung, dan di Jalan Sudiman Terdakwa diturunkan dan selanjutnya Terdakwa menanyakan jalan Flamboyan 3, setelah sampai dijalan Flamboyan 3 ternyata keadaannya sepi, kemudian Terdakwa orientasi dan berhenti diwarung kurang lebih 20 meter dari rumah orang tua Andi Arief.-
    / 32. Bahwa .....
  • 62 -

    32. Bahwa selanjutnya Terdakwa berpapasan dengan Terdakwa-V

dan rombongan, kemudian berangkat bersama-sama menuju Jalan Way Halim karena diberitahu oleh Terdakwa-VI kalau Andi Arief berada di Ruko Studio Rental, sehingga rombongan berangkat dan menuju sasaran dan ternyata Sdr. Andi Arief ada, kemudian Terdakwa jemput dan diajak kedalam mobil selanjutnya dibawa ke Poskotis Cijantung melalui penyeberangan Bakahuni Merak. -----

  1. Bahwa saat penjemputan Sdr. Andi Arief ada yang melihat yaitu Sdr. Syahdan dan saat didalam mobil mata Sdr. Andi Arief ditutup pakai kain hitam serta tangannya diborgol dan setelah sampai di Poskotis langsung diserahkan kepada Terdakwa-III unutk diklarifikasi.-
  2. Bahwa Sdr. Andi Arief diserahkan ke Mabes POLRI pada tanggal 16 April 1998 oleh Terdakwa sendiri ditemani oleh Terdakwa-III, Terdakwa-V dan Terdakwa-VI.
  3. Bahwa yang memutuskan Sdr. Andi Arief diserahkan ke Mabes Polri dan Sdr. Nezar Patria, Aan Rusdiyanto, Mugiyanto dise-rahkan ke Kodim 0505/BS adalah Terdakwa-I sebagai Komandan Tim Mawar. Terdakwa-V : Namalengkap : Untung Budi Harto. - Pangkat/Nrp: Kapten Inf. / 31538. Jabatan : Dan Den-432 (sekarang Pama Denma).-- Kesatuan : Kopassus. Tempat/Tgl.lahir : Tegal, 26 April 1965. Jenis kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan. : Indonesia. Agama : Islam. -- Tempat tinggal : Jl. R.A. Fadillah Komplek Kopassus
    Cijantung Jakarta Timur. ----

Menerangkan sebagai berikut

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit ABRI/TNI-AD melalui pendidikan AKABRI pada tahun 1988 di Magelang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letnan Dua, dan ditugaskan sebagai Dan Unit Group-l Kopassus, tahun 1990 menjabat sebagai Wadan Tim Yon-11 Group -1, kemudian pada tahun 1993 sebagi Dan Tim Yon- 11 Group-1, tahun 1995 menjabat sebagai Pa Intel Ops Yon-1l Group-1, tahun 1996 sebagai Pasi Ops Yon-11 Group-1, tahun 1997 menjabat sebagai Dan Den-432 Yon-43 Group-4 selanjutnya pada bulan Mei 1998 sebagai Pama Denma Kopassus sampai sekarang.
    / 2. Bahwa .....
  • 63 -
  1. Bahwa Terdakwa sebelum terjadinya Tindak Pidana ini belum pernah di jatuhi Hukuman dan Terdakwa pernah mengikuti tugas Operasi Militer di Timor Timur pada tahun 1990 dan tahun 1992 kemudian di Irian Jaya pada tahun 1995.-
  2. Bahwa tanda jasa yang pernah diperoleh Terdakwa adalah Satya Lencana Seroja, Satya Lencana Seroja ulangan satu, Satya Lencana Raksaka Dharma, Satya Lencana Kesetiaan Delapan Tahun.
  3. Bahwa pada Bulan Juli 1997 Terdakwa diperintahkan oleh Terdakwa II secara lisan untuk bergabung dengan tim Mawar yang bertugas pokok mencari dan mengungkap kelompok radikal dibalik aksi-aksi kerusuhan dan ancaman peledakan bom terutama hal-hal yang berkaitan dengan Partay Rakyat Demokrasi Bawah Tanah (PRD-BT).---
  4. Bahwa tugas pokok tersebut Terdakwa laksanakan secara tertutup dengan mengembangkan disiplin Intelijen secara maksi- mal yaitu dengan cara melaksanakan tahap operasi Sandi Yudha, yaitu observasi, penyelidikan dan penggalangan terbatas guna kelancaran tugas yang diberikan, dan hasilnya dilaporkan kepada Terdakwa II selaku Wakil Komandan Tim.-
  5. Bahwa Terdakwa terlibat secara langsung dalam penjemputan para aktivis radikal, karena jabatan Terdakwa di Tim Mawar adalah sebagai Dan Unit 1, dan yang memerintahkan Terdakwa untuk melakukan penjemputan para aktivis tersebut adalah Terdakwa II.------
  6. Bahwa menurut Terdakwa para aktivis yang pernah dijemput oleh tim Mawar berjmlah 9 (sebilan) orang yaitu Pius Lustrilanang, Desmon J Mahesa, Haryanto Taslam, Raharjo Waluyo Jati, Faisol Reza, Nezar Patria, Aan Rusdiyanto, Mugiyanto dan Andi Arief.
  7. Bahwa penjemputan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap para aktivis ada 4 (empat) orang yaitu Sdr, Pius Lustrilanang, Haryanto Taslam, Faisol Reza dan Andi Arief.
  8. Bahwa proses penjemputan terhadap Sdr.Pius Lustrilanang yaitu pada hari Rabu, tanggal 4 Pebruari 1998 sekira pukul
    12.45 Wib setelah melaksanakan briefing dengan anggota Terdakwa yaitu Terdakwa VIII dan Terdakwa X langsung berangkat ke RSCM dengan menggunakan mobil Sedan Corolla warna biru yang di kemudikan oleh Terdakwa sendiri.
  9. Bahwa sekira pukul 13.15 Wib Terdakwa beserta anggota tiba di RSC kemudian kendaraan Terdakwa parkir dipintu sebelah timuir, kemudian Terdakwa memerintahkan Terdakwa VIII dan Terdakwa X untuk melakukan oriantasi disekitar RSCM, sedangkan Terdakwa tetap berada didalam mobil.
  10. Bahwa sekira pukul 14.30 Wib, Sdr. Pius Lustrilanang terlihat datang menuju RSCM, selanjutnya Terdakwa memerintahkan Terdakwa VIII dan Terdakwa X untuk mengikutinya, namun Sdr.Pius Lustrilanang langsung menuju lantai atas melalui Lift, sehingga Terdakwa VIII dan Terdakwa X menunggu didepan Lift lantai dasar.
    / 12. Bahwa .....
  • 64 -
  1. Bahwa pada pukul 15.30 Wib Terdakwa VIII dan Terdakwa X berhasil menjemput Sdr.Pius Lustrilanang selanjutnya diajak masuk kedalam mobil Terdakwa dan setelah Sdr.Pius Lustrilanang didalam mobil, kendaraan langsung meninggalkan RSCM menuju Poskotis dengan posisi matanya ditutup dengan kaosnya sendiri dan tangannya diborgol kebelakang.
  2. Bahwa pada pukul 16.30 Wib rombongan tiba diposkotis, kemudian Sdr. Pius Lustrilanang dibawa keruang briefing untuk diklarifikasi yang dilakukan oleh Terdakwa III.-
  3. Bahwa penjemputan terhadap Haryanto Taslam yaitu pada hari Minggu tanggal 8 Maret 1998, sekira pukul 12.00 Wib diadakan brifing diruang posko Cijantung dipimpin oleh Terdakwa II selanjutnya pada pukul 18.00 Wib Tim berangkat menuju sasaran dengan beranggotakan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa VIII, Terdakwa IX dan Terdakwa sendiri dengan menggunakan dua kendaraan yaitu Ki jang warna biru dan Ki jang warna coklat.-
  4. Bahwa kurang sekira 18.45 WIB tepatnya di Jalan Gardu dekat Asrama Haji Pondok Gede, kendaraan para Terdakwa berpapasan dengan kendaraan Sdr. Haryanto Taslam, sehingga kendaraan para Terdakwa memutar balik dan mengikuti kendaraan Sdr. Haryanto Taslam tersebut. ---
  5. Bahwa kendaraan yang dikemudikan Sdr. Haryanto Taslam menuju kearah Taman Mini, dengan posisi tersebut maka sasaran diikuti oleh keiompok kendaraan Kijang warna coklat yang berada tidak jauh dari kendaraan Sdr. Haryanto Taslam, kemudian disusul oleh kendaraan Ki jang warna biru, dan pada saat berada di pertigaan Garuda menuju kearah Cilangkap, mobil Sdr. Haryanto Taslam tersenggol dari belakang oleh kendaraan Kijang warna coklat, sehingga kendaraan Sdr. Haryanto Taslam berhenti dan Sdr. Haryanto Taslam turun dari mobilnya.
  6. Bahwa setelah Sdr. Haryanto Taslam turun maka Terdakwa-IV, Terdakwa-XI dan Terdakwa sendiri lalu menjemput Sdr. Haryanto Taslam dan selanjutnya diajak masuk kedalam kendaraan Kijang warna biru dan dibawa ke Poskotis Cijantung dengan posisi mata ditutup dan tangan diborgol.
  7. Bahwa kendaraan Sdr. Haryanto Taslam setelah kejadian tersebut oleh Terdakwa-VIII dibawa ke Poskotis Cijantung dan Terdakwa sendiri.
  8. Bahwa penangkapan terhadap Sdr. Faisol Reza yaitu pada tanggal 12 Maret 1998 sekira pukul 09.00 WIB,Terdakwa memerintahkan Terdakwa-VI dan Terdakwa-XI agar ikut Terdakwa dalam penjemputan Sdr. Faisol Reza di kantor YLBHI.
  9. Bahwa sekira pukul 12.00 WIB tim yang beranggotakan Terdakwa-VI dan Terdakwa-XI serta Terdakwa sendiri berangkat kekantor YLBHI di jalan Diponegoro dengan menggunakan kendaraan Katana warna biru yang dikemudikan oleh Terdakwa-VI dan sampai di kantor YLBHIsekira pukul 12.45 WIB.
    / 21. Bahwa .....
  • 65-
    21.:Bahwa sekira pukul 14.00 WIB Sdr. Faisol Reza keluar dari kantor YLBHI bersama satu orang temannya menuju kearah Salemba, dan Terdakwa mengikuti dibelakangnya, karena merasa diikuti maka sdr. Faisol Reza menyeberang dan masuk ke RSCM melalui pintu 2 kemudian Terdakwa kejar dan Terdakwa rangkul dengan dibantu oleh Terdakwa-XI, selanjutnya diajak masuk kedalam kendaraan Katana biru, dengan posisi didudukkan dibe- lakang dan kepala ditidurkan dipangkuan Terdakwa-XI sedang tangannya dipegang oleh Terdakwa sendiri selanjutnya dibawa ke Poskotis Cijantung.
  1. Bahwa penjemputan terhadap Sdr. Andi Arief yaitu pada hari Jum'at tanggal
    27 Maret 1998 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa memerintahkan kepada Terdakwa-IV, Terdakwa-VI, Terdakwa-VII, Terdakwa-VIII dan Terdakwa-IX untuk ikut didalam penjemputan terhadap Sdr. Andi Arief dibandar Lampung, karena Sdr. Andi Arief termasuk dalam pelaku peledakan bom yang terjadi di rumah susun Tanah Tinggi dan juga merupakan salah satu pimpinan PRD-BT.

  2. Bahwa sekira
    pukul 22.00 WIB, tim unit khusus yang dipimpin oleh Terdakwa sendiri berangkat menuju ke daerah Bandar Lampung dengan menggunakan satu kendaraan Ki jang warna coklat dengan beranggotakan Terdakwa-IV, Terdakwa-VI, Terdakwa-VII, Terdakwa-VIII dan Terdakwa-IX.

  3. Bahwa esok harinya sekira pukul 07.30 WIB,sampai di Bandar Lampung, dan setelah sampai diperempatan Jalan Jenderal Sudirman, Terdakwa-IV minta diturunkan dengan maksud mengadakan pemantauan dikediaman orang tua Andi Arief yaitu di Jalan Flamboyan III, kemudian didekat Ruko Studio Rental Terdakwa-VI turun juga untuk mengadakan observasi.

  4. Bahwa sekira pukul 10.30 WIB pada saat Terdakwa selesai makan pagi, Terdakwa menerima telepon melalui Hand Phone dari Terdakwa-VI dan melaporkan bahwa Sdr. Andi Arief berada di Ruko Studio Rental, sehingga Terdakwabeserta tim merapat ke lokasi yaitu di Ruko Studio Rental, selanjutnya Terdakwa memerintahkan Terdakwa-VI dan Terdakwa-IX untuk masuk ke ruko menjemput Sdr. Andi Arief.
  5. Bahwa setelah Sdr. Andi Arief dijemput, langsung diajak masuk kedalam mobil selanjutnya mata ditutup dengan kain hitam dan tangannya diborgol, kemudian kendaraan berangkat menuju Jakarta dengan melalui penyeberangan Bakahuni Merak. --
  6. Bahwa selama didalan perjalanan tidak ada halangan atau hambatan dan sesampainya di Poskotis Cijantung Sdr. Andi Arief langsung diistirahatkan diruang rekreasi dan baru esok harinya dilakukan klarifikasi oleh Terdakwa-III. -
    4

  7. Bahwa Sdr. Andi Arief diistirahatkan diruang rekreasi dari tanggal 28 Maret 1998 sampai dengan 16 April 1998 sedangkan Sdr. Hariyanto Taslam dari tanggal 8 Maret 1998 sampai dengan tanggal 14 April 1998, Sdr. Pius Lustrilanang dari tanggal 3 Pebruari 1998 sampai dengan tanggal 2 April 1998 dan Sdr. Faisol Reza dari tanggal 12 Maret 1998 sampai dengan tanggal 25 April 1998.

    / 29. Bahwa .....

  • 66 -
  1. Bahwa menurut Terdakwa para Saksi yang diistirahatkan di. Poskotis Cijantung hanya 9 (sembilan) orang dan tidak pernah dilakukan penganiayaan. ---- Terdakwa-VI : Namalengkap : Dadang Hendra Yudha. Pangkat/Nrp. : Kapten Inf/32296.
    : Dan Den-422 (sekarang Pama Denma).
Kesatuan Jabatan
Tempat/Tgl.lahir Jenis Kelamin : Laki-laki. ---: Karang Anyar, 21 Mei 1965.
Kewarganegaraan : Indonesia.

:Kopassus.

Agama : Islam. ---- Tempat tinggal : Jl. Lapangan Tembak No. 10 Komplek Kopassus Cijantung Jakarta Timur. --

Menerangkan sebagai berikut :

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit ABRI/TNI-AD melalui pendidikan AKABRI pada tahun 1988 di Magelang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letnan Dua dan ditugaskan sebagai Pama Kopassus sampai tahun 1989, dan pada tahun 1990 menjabat sebagai Dan Unit-1 Kopassus, tahun 1991 sebagai Wadan Tim Yon 11 Group-1 Kopassus, tahun 1992 Dan Tim Yon-11 Group-1 Kopassus, kemudian tahun 1995 menjabat sebagai Pa Ops Group-1 Kopassus, selanjutnya tahun 196 menjabat sebagai Dan Den-422 Yon-42 Group-4 Kopassus, kemudian tahun 1998 sebagai Pama Denma Kopassus sampai sekarang.
  2. Bahwa Terdakwa sebelum terjadinya tindak pidana ini belum pernah di jatuhi hukuman dan Terdakwa pernah mengikuti tugas Operasi Militer di Timor-Timur pada tahun 1990/1991, 1992/1993, kemudian Operasi Militer di Aceh pada tahun 1994 /
    1995.
  3. Bahwa tanda jasa yang pernah diperoleh Terdakwa adalah Satya Lencana Seroja, Satya Lencana Seroja Ulangan Satu, Satya Lencana GOM-VII, Satya Lencana Kesetiaan-VIII Tahun. ---
    4.. Bahwa pada bulan juli 1997 Terdakwa mendapat perintah lisan dari Terdakwa-I untuk bergabung dengan Tim Mawar dibawah pimpinan Terdakwa-II dan perintah yang Terdakwa terima untuk bergabung dengan Tim Mawar adalah perintah lisan.
    h

  4. Bahwa tugas Terdakwa selaku anggota Tim Mawar adalah untuk mencari dan mengungkap kelompok radikal yang ada dibalik aksi- aksi kerusuhan dan peledakan bom khususnya PRD-BT.

  5. Bahwa menurut Terdakwa para aktifis yang pernah dijemput dan ditahan oleh Tim Mawar berjumlah 9 (sembilan) orang yaitu Sdr. Pius Lustrilanang, Desmon J Mahesa, Haryanto Taslam, Raharjo Waluyo Jati, Faisol Reza, Nezar Patria, Aan Rusdianto, Mugiyanto dan Andi Arief.

    / 7. Bahwa .....

  • 67 -
  1. Bahwa penjemputan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap para aktifis ada 3 (tiga) orang yaitu Sdr. Desmon J Mahesa, Faisol Reza dan Andi Arief.-
  2. Bahwa proses penjemputan terhadap Sdr. Desmon J Mahesa yaitu pada tanggai 3 Pebruari 1998 sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa menerima informasi bahwa Sdr. Desmon J mahesa berada di LBHN di Jl. Cililitan Kecil, infonmasi ini Terdakwa sampai- kan kepada terdakwa-V sebagai Dan Unit-I, selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa berangkat ke tempat sasaran bersama- sama dengan Terdakwa-III, Terdakwa-VII menuju Jl. Cililitan Kecil. dengan menggunakan kendaraan Kijang warna biru dan sampai di lokasi sekira pukul 10.30 wib kemudian Terdakwa turun dari mobil untuk memantau dari dekat, sedangkan Terdakwa-III dan Terdakwa-VII merarkirkan kendaraan di ujung J1. Cililitan Kecil dan tetap menunggu di dalam kendaraan. ---
  3. Bahwa sekira pukul 12.00 Wib Sdr. Desmon J. Mahesa keluar dari LBHN, hal ini Terdakwa informasikan kepada Terdakwa-III dan Terdakwa-VII bahwa Sdr. Desmon J.Mahesa naik Mikrolet menuju ke arah Kampung Melayu, selanjutnya diikuti oleh kendaraan Terdakwa dari belakang.
  4. Bahwa sesampainya di terminal Kampung Melayu, Terdakwa turun lalu mengikuti Sdr. Desmon J. Mahesa yang naik angkot menuju Senen, selanjutnya Terdakwa ikut naik angkot yang sama dengan Sdr.Desmon J. Mahesa sedangkan Terdakwa-III dan Terdakwa-VII mengikuti dari belakang.
  5. Bahwa sebelum sampai di pertigaan UI Jl. Salemba Raya Sdr. Desmon J. Mahesa turun dan Terdakwa mengikuti tidak lama setelah angkot berangkat, Terdakwa-VII merapatkan mobilnya ke arah Terdakwa yang jalan beriringan dengan Sdr. Desmon J. Mahesa, setelah itu Sdr. Desmon J. Mahesa, Terdakwa ajak masuk ke dalam mobil, dan setelah di dalam mobil mata Sdr. Desmon J. Mahesa ditutup pakai kain hitam, kemudian suara tip mobil dibunyikan keras-keras dan selanjutnya dibawa Posko Cijantung.
    1.2. Bahwa setelah sampai di fosko Cijantung Sdr. Desmon J. Mahesa langsung dimasukkan di ruang briefing dan dilakukan klarifikasi oleh Terdakwa-III.
  6. Bahwa menurut Terdakwa maksud diadakan klarifikasi antara lain untuk mendapatkan biodata dan latar belakangnya yaitu dengan metode tanya jawab dan dengan cara para Saksi menulis sendiri, tutup mata dibuka sedangkan yang mengklarifikasi menggunakan seibo
    dan pakaian seperti yang dipakai oleh dokter.

  7. Bahwa penjemputan terhadap Sdr. Faisol Reza yaitu pada tanggal12 Maret 1998 sekira pukul 09.00Wib, Terdakwa mendapat perintah dari Terdakwa-V agar ikut dalam penjemputan Sdr. Faisol Reza di kantor YLBHI.

  8. Bahwa sekira pukul 12.00 Wib Tim yang beranggotakan Terdakwa-V,
    Terdakwa XI dan Terdakwa sendiri berangkat ke kantor YLBHI di Jl.Diponegoro dengan menggunakan kendaraan Kathana warna biru yang dikemudikan oleh Terdakwa sendiri dan sampai di YLBHI sekira pukul 12.45 WIB.
    / 16. Bahwa .....
    APY
  • 68 -
  1. Bahwa sekira pukul 14.00 Wib Sdr. Faisol Reza keluar dari kantor YLBHI bersama satu orang temannya menuju ke arah Salemba, setelah itu Terdakwa-V dan Terdakwa-XI turun dari mobil lalu mengikuti Sdr. Faisol Reza dari belakang. Sedangkan Terdakwa mengikuti dengan mobil, dan Terdakwa melihat bahwa mereka masuk ke dalam RSCM sehingga kendaraan Terdakwa juga masuk dan parkir dekat pintu utama menghadap ke jalan. ----
    17.Bahwa sekira pukul 14.20 Wib Terdakwa melihat Terdakwa-V dan Terdakwa-XI sudah membawa Sdr. Faisol Reza lalu dimasukkan ke dalam mobil Katana yang Terdakwa kemudikan setelah itu kendaraan diarahkan menuju Ci jantung.
  2. Bahwa selama didalam mobil Sdr. Faisol Reza kedua matanya ditutup dengan seibo dan ditidurkan di pangkuan Terdakwa-XI.--
  3. Bahwa sesampainya di posko Cijantung Sdr. Faisol Reza dimasukkan ke dalam ruang briefing untuk klarifikasi. ----
  4. Bahwa penjemputan terhadap Sdr. Andi Arief yaitu pada tanggal 27 Maret 1998 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa mendapat perintah dari Dan Unit I yaitu Terdakwa-V untuk ikut penjemputan Sdr. Andi Arief di Bandar Lampung, karena Sdr. Andi Arief termasuk pelaku dalam reledakan bom yang terjadi rumah susun pimpinan PRD-BT.Tanah Tinggi dan juga merupakan salah satu
  5. Bahwa
    sekira pukul 22.00 Wib Tim Unit Khusus yang dipimpin oleh Terdakwa-V dan beranggotakan Terdakwa-IV, Terdakwa-VII, Terdakwa-VIII, Terdakwa-IX dan Terdakwa sendiri berangkat menuju daerah Bandar Lampung menggunakan kendaraan Toyota Kijang warna coklat.

  6. Bahwa esok harinya
    sekira pukul 07.30 Wib Tim sampai di Bandar Lampung dan setelah sampai diperempatan jalan Jend. Sudirman Terdakwa-IV minta diturunkan karena akan mengadakan pemantauan di kediaman orang tua Andi Arief yaitu di Jl. Flamboyan III kemudian dekat Ruko Studio Rental Terdakwa juga turun untuk mengadakan observasi.

  7. Bahwa sekira pukul 10.30 Wib, Terdakwa melihat Sdr. Andi Arief datang ke Ruko Studio Rental dengan menggunakan sepeda motor. hal ini Terdakwa laporkan melalui Hand Phone kepada Terdakwa-V, dan tidak lama kemudian rombongan Terdakwa v merapat ke lokasi, selanjutnya Terdakwa bersama Terdakwa-IX masuk ke Ruko untuk menjemput Sdr. Andi Arief.

  8. Bahwa setelah Sdr. Andi Arief dijemput langsung disuruh masuk ke dalam mobil dan matanya ditutup dengan kain hitam, selanjutnya Terdakwa mengambil alih kemudi dari Terdakwa-VII untuk berangkat ke Jakarta melalui Bakahuni.
  9. Bahwa selama diperjalanan tidak ada halangan atau hambatan dan sesampainya di Posko Sdr. Andi Arief langsung diistirahat- kan di ruang rekreasi dan baru esok harinya dilakukan klarifikasi oleh Terdakwa-III.
  • 69 -
  1. Bahwa menurut Terdakwa, Sdr. Andi Arief diserahkan ke Mabes Polri oleh Terdakwa-III, Terdakwa-IV dan Terdakwa-V pada tanggal 16 April 1998, sedang Sdr. Desmon J Mahesa dilepaskan pada tanggal 3 April 1998 melalui Bandara Soekarno Hatta, dan Sdr. Faisol Reza dilepaskan pada tanggal 25 April 1998 pukul
    20.00 Wib melalui Stasiun Kereta Api Gambir menuju Surabaya.--
  2. Bahwa menurut Terdakwa para Saksi yang diistirahatkan di dilakukan penganiayaan. Posko Cijantung hanya 9 (sembilan) orang dan tidak pernah Terdakwa-VII : Nama lengkap Pangkat/Nrp Jabatan Kesatuan Tempat/Tgl.lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Agama Tempat tinggal
    : Djaka Budi Utama. : Kapten Inf./ 1900004221167. : Dan Tim - 1 Yon - 42 ( sekarang Pama Denma ) : Kopassus. -- : Jakarta, 9 Nopember 1967. : Laki-laki. : Indonesia. : Islam. : Jl.Singarimbun No.3 Komplek Kopassus Cijantung Jakarta Timur. Menerangkan sebagai berikut :

  3. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit ABRI/TNI-AD melalui pendidikan AKMIL di Magelang pada tahun 1990 setelah lulus dilantik dengan pangkat Letnan Dua dan ditugaskan sebagai Pama Pussenif di Bandung kemudian Pama Kopassus di Jakarta, tahun 1992 menjabat sebagai Dan Unit-2 Yon-12 Group-1 Kopassus kemudian tahun 1993 menjabat sebagai Wadan Tim-1Yon-12 Group-1 Kopassus, dan tahun 1994 sebagai Dan Tim-1Yon-12 Group-1 Kopassus, selanjutnya tahun 1996 menjabat sebagai Dan Tim-1 Yon-42 Group-4 Kopassus, dan tahun 1998 sebagai Pama Denma Kopassus sampai sekarang.

  4. Bahwa Terdakwa sebelum terjadinya tindak pidana ini belum pernah dihukun dan pernah mengikuti tugas Operasi Militer di 1996/1997. Timor-Timur tahun 1993 dan tahun 1995, sedangkan di Aceh tahun
  5. Bahwa Terdakwa pernah mendapat Tanda Jasa Satya Lencana Seroja, Satya Lencana Seroja Ulangan Satu, Satya Lencana GOM-VII dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya.
  6. Bahwa Terdakwa adalah anggota Tim Mawar yang dibentuk pada bulan Juli 1997, sedangkan tugasnya adalah untuk mencari dan mengungkap kelompok Radikal yang ada di balik aksi-aksi keru- suhan dan ancaman bom, khususnya PRD-BT.
    / 5. Bahwa .....
  • 70 -
  1. Bahwa menurut Terdakwa para aktivis yang pernah dijemput yaitu: dan ditahan oleh Tim Mawar berjumlah 9 (sembilan) orang
    Pius Lustrilanang, Desmond J Mahesa, Haryanto Taslam, Raharjo Waluyo Jati, Faisol Reza, Nezar Patria, Aan Rusdianto, Mugiyanto dan Andi Arief.

  2. Bahwa penjemputan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap para aktifis ada 6 (enam) orang yaitu : Sdr. Desmon J Mahesa, serta Andi Arief. Raharjo Waluyo Jati, Aan Rusdianto, Nezar Patria dan Mugiyanto

  3. Bahwa proses penjemputan terhadap Sdr. Desmon J Mahesa yaitu. pada tanggal 3 Pebruari 1998 sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa mendapat perintah dari Terdakwa-VI bersama Terdakwa-III untuk melaksanakan penjemputan terhadap Sdr. Desmon J Jakarta Timur. Mahesa yang berada di Kantor LEHN Jl. Cililitan Kecil
  4. Bahwa sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa bersama Terdakwa-III dan Terdakwa-VI berangkat menuju Jl. Cililitan kecil dengan menggunakan kendaraan Ki jang warna biru dan sampai dilokasi sekira pukul 10.30 Wib, kemudian Terdakwa-VI turun Terdakwa-III dari mobil untuk memantau dari dekat, sedang Terdakwa dan
    memarkirkan kendaraan di ujung Jl. Cililitan Kecil sambil menunggu di dalam kendaraan.

  5. Bahwa sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa-VI memberitahukan kepada Terdakwa-III bahwa Sdr. Desmon J Mahesa keluar dari LBHN, lalu naik Mikrolet menuju ke arah Kampung Melayu dan kendaraan Terdakwa mengikutinya dari belakang.

  6. Bahwa setelah sampai di Kampung Melayu Sdr. Desmon J Mahesa turun, melihat Sdr. Desmon J Mahesa turun, maka Terdakwa-VI juga turun dari kendaraan Terdakwa, kemudian mengikuti Sdr. Desmon J Mahesa dan menaiki Mikrolet yang sama dengan Sdr. Desmon J Mahesa menuju ke arah Senen, sedangkan Terdakwa dan Terdakwa-III mengikuti dari belakang.
  7. Bahwa sesampainya di Jl. Salemba Raya, tepatnya didepan Kantor Departemen Pertanian, Sdr. Desmon J Mahesa dan Terdakwa-VI turun dari Mikrolet, melihat itu Terdakwa segera mera- patkan kendaraan menghampiri Sdr. Desmon J Mahesa dan Terdakwa-VI, kemudian. Terdakwa-VI menjemput Sdr. Desmon J Mahesa untuk diajak masuk ke dalam kendaraan Terdakwa selanjutnya dibawa ke Posko Cijantung dengan route Salemba-Kramat Ci jantung. Kwitang-Tugu Tani-Diponegoro-Pramuka-Tol Kampung Rambutan-
  8. Bahwa
    sekira pukul 14.30 Wib setelah sampai di Posko Cijantung, Sdr. Desmon J Mahesa dibawa turun oleh Terdakwa-VI dan Terdakwa-III ke ruang briefing untuk diklarifikasi.

  9. Bahwa penjemputan terhadap Sdr. Raharjo Waluyo Jati yaitu pada tanggal 12 Maret 1998 pukul 09.00 Wib, Terdakwa bersama Terdakwa-IX dan Terdakwa-X diperintah oleh Terdakwa-IV untuk melaksanakan pemantauan dan penjemputan Sdr. Raharjo Waluyo Jati di YLBHI Jakarta.
    / 14. Bahwa .....

  • 71 -
  1. Bahwa
    sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa bersama Terdakwa-IV, Terdakwa-IX dan Terdakwa-X berangkat menuju YLBHI dengan menggunakan kendaraan Kathana warna merah dan yang mengemudi- kan adalah Terdakwa sendiri dan sesampainya di dekat Kantor YLBHI Terdakwa-IV dan Terdakwa-IX serta Terdakwa-X turun dari mobil menuju RsC sedang Terdakwa memarkirkan kendaraan di Jl. Kimia sebelah Kantor YLBHI.

  2. Bahwa sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa melihat Terdakwa-IV, Terdakwa-IX dan Terdakwa-X menjemput satu orang yang kemudian diketahui oleh Terdakwa yaitu Sdr. Raharjo Waluyo Jati, kemudian oleh Terdakwa-_V, Sdr. Raharjo Waluyo Jati diajak masuk ke dalam kendaraan yang Terdakwa kemudikan selanjutnya Sdr. Raharjo Waluyo Jati dibawa ke Poskotis Cijantung dengan mata tertutup dan tangan diborgol. --

  3. Bahwa sekira pukul 15.30 Wib tiba di Poskotis Cijantung dan Sdr. Raharjo Waluyo Jati langsung dimasukkan di ruangbriefing untuk diklarifikasi.
  4. Bahwa terhadap penjemputan Sdr. Nezar Patria dan Aan Rusdianto yaitu tanggal 13 Maret 1998 sekira pukul 17.00 WibTerdakwa
    bersama Terdakwa-IV, Terdakwa-IX dan Terdakwa-X berangkat dari Posko Ci jantung menuju rumah susun Klender dengan menggunakan kendaraan Ki jang warna biru.

  5. Bahwa kurang sekira 18.30 Wib, rombongan unit khusus tiba di lokasi sesuai dengan informasi yang didapat, lalu melaksa- nakan orientasi wilayah dan kemudian dipastikan bahwa di lantai-II salah satu rumah susun merupakan rumah yang dicari dan kebetulan pada saat itu kondisi rumahnya dalam keadaan gelap sehingga Terdakwa-IV dan Terdakwa-IX menunggu di rumah Pak RT sedangkan Terdakwa dan Terdakwa-X menunggu di luar. ---

  6. Bahwasekira
    pukul 19.30 Wib tampak lampu menyala kemudian Terdakwa melihat Terdakwa-Iv ditemani oleh Pak RT mengetuk pintu rumah tersebut dan pada saat pintu dibuka Terdakwa-IV dengan mengucapkanRT "Selamat malam, saya Pak ..", dan tidak lama kemudian orang tersebut keluar dan diajak oleh Terdakwa-IV selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa untuk diajak masuk ke dalam kendaraan Ki jang warna biru dan tidak lama kemudian ada satu orang lagi dibawa oleh Terdakwa-X keluar dari kamar juga diajak masuk ke dalam kendaraan dan selanjutnya kedua orang tersebut dibawa ke Posko Cijantung, sedang Terdakwa tetap tinggal di sekitar rumah susun Klender untuk memantau perkembangan selanjutnya.

  7. Bahwa setelah kejadian tersebut situasi di sekitar tempat itu-ramai, dan dengan ramainya tempat tersebut Terdakwa beri- nisiatif-melihat ke dalam rumah tersebut dan setelah Terdakwa masuk ke dalam ternyata sudah ada Aparat Koramil dan satu orang yang mengaku sebagai penghuni rumah tersebut yangter- nyata bernáma Mugiyanto, kemudian orang tersebut dibawa oleh aparat Koramil dan pada saat dibawa Terdakwa yang berada di dekat tempat itu diminta bantuan untuk membawakan tas kecil dan sebuah buku milik orang tersebut ke Koramil Duren Sawit. -

  8. Bahwa sesampainya di Koramil Duren Sawit Terdakwa ikut ditanya dan karena tidak membawa identitas maka Terdakwa ditahan dan akan dibawa ke Kodinı 0505/BS Jakarta Timur. ----
    / 22. Bahwa .....

22.Bahwa
pada saat akan dibawa ke Kodim 0505/BS Terdakwa-IV menelpon Terdakwa melalui Hand Phone yang Terdakwa bawa dan Terdakwa melaporkan kalau Terdakwa akan dibawa ke Kodim 0505/BS.

23.Bahwa
sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa beserta Sdr. Mugiyanto dibawa ke Kodim 0505/BS dengan menggunakan kendaraan Kijang Patroli PM, sesampainya di Kodim 0505/BS ternyata Terdakwa-IV sudah berada di Kodim 0505/BS dan meminta. supaya Terdakwa dilepas.

  1. Bahwa kurang lebih pukul 22.30 Wib Terdakwa dan Sdr. Mugiyanto dilepas kemudian Sdr. Mugiyanto mengikuti. Terdakwa masuk ke dalam kendaraan yang digunakan untuk menjemput Terdakwa dan selanjutnya Sdr. Mugiyanto dibawa ke Poskotis Cijantung untuk diklarifikasi.
  2. Bahwa penjemputan terhadap Sdr. Andi Arief yaitu pada hari Jum'at tanggal 27 Maret 1998, sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa mendapat perintah dari Terdakwa-V untuk mengikuti penjemputan terhadap Sdr. Andi Arief di Bandar Lampung, karena Sdr. Andi Arief termasuk dalam pelaku peledakan bom yang terjadi di rumahsusun
    Tanah Tinggi dan juga merupakan salah satu pimpinan PRD-BT.

  3. Bahwa sekira, pukul 22.00 Wib Tim Unit Khusus yang dipimpin oleh Terdakwa-V beranggotakan Terdakwa-IV, Terdakwa-VI, Terdakwa-VIII, Terdakwa-IX dan Terdakwa sendiri, berangkat menuju ke daerah Bandar Lampung dengan menggunakan satu kendaraan Kijang warna coklat.

  4. Bahwa esok harinya sekira pukul 07.30 Wib sampai di Bandar Lampung, dan setelah sampai di perempatan Jl. Jendral Sudirman Terdakwa-IV minta diturunkan karena akan mengadakan pemantauan dan pendeteksian di kediaman orang tua Sdr. Andi Arief yaitu Jl. Flamboyan III, selanjutnya kendaraan menerus- kan perjalanan kembali menuju Way Halim kemudian sesampainya di depan Ruko Studio Rental Terdakwa-VI juga diturunkan untuk mengadaakn opservasi, selanjutnya kendaraan berjalan lagi untuk makan pagi.
  5. Bahwa selesai makan, Terdakwa-V mendapat telepon dari Terdakwa-VI melalui Hand Phone kalau Sdr. Andi Arief berada di Ruko Studio Rental, sehingga kendaraan kembali lagi ke Ruko dimana Terdakwa-VI sudah menunggu, sedangkan Terdakwa bersama Terdakwa-VIII tetap berada di kendaraan.
  6. Bahwa pada pukul 10.45 Wib, Tim telah berhasil menjemput Sdr. Andi Arief, dan langsung dimasukkan ke dalam kendaraan dengan posisi matanya ditutup pakai kain warna hitam serta tangannya diborgol selanjutnya dibawa ke Posko Cijantung dengan melalui penyeberangan Bakahuni-Merak menuju Jakarta. -- 30: -Bahwa setelah sampai di Posko Cijantung kemudian Sdr. Andi Arief dimasukkan ke dalam ruang briefing untuk diklarifikasi.-
  7. Bahwa menurut Terdakwa para Saksi yang dijemput dan diis- tirahatkan di Posko Cijantung hanya 9 (sembilan) orang dan tidak pernah dilakukan penganiayaan.
    / 32. Bahwa .....
  • 73 -
    tidak mengetahui.
  1. Bahwa untuk penyerahan dan pelepasan para Saksi, Terdakwa
    Terdakwa-VIII : Nama lengkap Pangkat/Nrp Jabatan Kesatuan Tempat/Tgl.lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Agama Tempat tinggal

: Fauka Noor Farid. --- : Kapten Inf. 1920028480869. : Kopassus. : DanTim-3 Yon-42(sekarang Pama Denma) : Malang, 14 Agustus 1969. : Laki-laki. : Indonesia. : Islam. - : J1. R.A. Fadillah No. 96 Komplek-Kopassus Ci jantung Jakarta Timur. -- Menerangkan sebagai berikut

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit ABRI/TNI-AD melalui pendidikan AKMIL pada tahun 1989 di Magelang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letnan Dua dengan jabatan Komandan Unit-1 Yon-12 Grup-1 Kopassus di Serang, kemudian pada tahun 1996 menjabat sebagai Dan Tim-3 Yon-42 Grup-4 di Jakarta, Jakarta sampai sekarang. selanjutnya bulan Mei 1998 sebagai Pama Denma Kopassus di
  2. Bahwa Terdakwa sebelum terjadinya tindak pidana ini belum pernah dihukum dan pernah mengikuti tugas Operasi Militer di mengikuti Operasi Militer di Aceh. Timor-Timur pada tahun 1993 dan 1995 kemudian tahun 1996/1997 Saroja dan Satyä Lencana GOM-VII.
  3. Bahwa Terdakwa sudah mempunyai Tanda Jasa Satya Lencana
  4. Bahwa Terdakwa adalah anggota Tim Mawar yang dibentuk pada bulan Juli 1997, sedangkan tugasnya adalah untuk mencari dan mengungkap kelompok Radikal yang ada di balik aksi-aksi keru- suhan dan ancaman bom, khususnya PRD-BT. ---
  5. Bahwa menurut Terdakwa para aktifis yang pernah dijemput dan ditahan oleh Tim Mawar berjumlah 9 (sembilan) orang yaitu: Pius Lustrilanang, Desmon J Mahesha, Haryanto Taslam, Raharjo Waluyo Jati, Faisol Reza, Nezar Patria, Mugiyanto dan Andi Arief. --
    Aan Rusdianto,

  6. Bahwa penjemputan ¿ang dilakukan oleh Terdakwa terhadap nang, Haryanto Taslam dan Andi Arief. -para aktifis hanya 3 (tiga) orang yaitu : Sdr. Pius Lustrila-
    / 7. Bahwa ....

7. Bahwa proses penjemputan terhadap Sdr. Pius Lustrilanang

yaitu pada hari Rabu, tanggal 4 Pebruari 1998 sekira pukul

12.45 Wib diadakan briefing yang dipimpin oleh Terdakwa-V di Posko Kopassus dan setelah selesai langsung berangkat ke RSCM dengan beranggotakan Terdakwa-V, Terdakwa-X dan Terdakwa sendiri dengan menggunakan kendaraan Sedan Corolla warna biru.
8. Bahwa kendaraan
sekira pukul 14.30 Wib Tim tiba di RSCM, setelah diparkir di pintu sebelah Timur, Terdakwa dan Terdakwa-X langsung menuju RSCM, sedangkan Terdakwa-V tetap menunggu di dalam mobil, selanjutnya Terdakwa melihat Sdr.Pius Lustrilanang menuju lantai atas RSCM melalui Lift, depan pintu Lift. sehingga Terdakwa dan Terdakwa-X menunggu di bawah yaitu di

  1. Bahwa setelah menunggu beberapa saat hingga sekira pukul
    15.00 Wib Sdr. Pius Lustrilanang turun dan keluar dari RSCM dan langsung Terdakwa jemput bersama Terdakwa-X, selanjutnya di masukkan kedalam mobil dengan posisi mata ditutup dengan kaosnya sendiri, dan tangannya diborgol ke belakang serta langsung dibawa ke Posko Ci jantung dengan route Salemba-Rambutan-Pasar Rebo-Cijantung. Pramuka-Tol Priuk Cawang-Cibubur, balik lagi ke Kampung
  2. Bahwa
    sekira pukul 16.30 Wib Unit sampai di Posko Cijantung dan Sdr. Pius Lustrilanang langsung dimasukkan keruangan briefing untuk diklarifikasi.

  3. Bahwa penjemputan terhadap Sdr. Haryanto Taslam yaitu pada hari Minggu tanggal 8 Maret 1998, sekira pukul 12.00 Wib diadakan briefing di Ruang Posko Cijantung dipimpin oleh Terdakwa-II, selanjutnya pada pukul 18.00 Wib Tim berangkat menuju sasaran beranggotakan Terdakwa-II, Terdakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI, Terdakwa-XI dan Terdakwa sendiri dengan menggunakan dua kendaraan yaitu Kijang warna biru dan Kijang warna coklat.

  4. Bahwa sekira pukul 18.45 Wib tepatnya di Jl. Gardu dekat Asrama Haji Pondok Gede kendaraan para Terdakwa berpapasan dengan kendaraan Sdr. Haryanto Taslam, sehingga kendaraan para Taslam tersebut. Terdakwa memutar balik dan mengikuti kendaraan Sdr. Haryanto
  5. Bahwa kendaraan yang dikemudikan Sdr. Haryanto Taslam menuju ke arah Taman Mini, dengan posisi tersebut maka sasaran berada tidak diikuti cleh kelompok kendaraan Kijang warna coklat yang
    jauh dari kendaraan Sdr. Hariyanto Taslam kemudian disusul cleh kendaraan Kijang warmna biru, dan pada saat berada di pertigaan Garuda menuju ke arah Cilangkap, mobil Sdr. Haryantc Taslam tersenggol dari belakang oleh kendaraan Kijang coklat, sehingga kendaraan Sdr. Haryanto mobilnyaTaslam berhenti dan Sdr. Haryanto Taslamturun dari

  6. Bahwa setelah Sdr. Haryanto Taslam turun, maka Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI dan Terdakwa-XI menjemput Sdr. Haryanto Taslan dan selanjutnya dimasukkan ke kendaraan Kijang warna biru dan selanjutnya dibawa ke Posko Cijantung.--
    / 15. Bahwa .....

  • 75 -
  1. Bahwa kendaraan Sdr. Haryanto Taslam setelah. kejadian tersebut, oleh Terdakwa dibawa ke Posko Cijantung, dan kendaraan tersebut saat ini telah dijual oleh Terdakwa-III dan Terdakwa-V.
  2. Bahwa penjemputan terhadap Sdr. Andi Arief yaitu pada hari Jun'at tanggal 27 Maret 1998 pukul 17.00 Wib diadakan briefing yang dipimpin oleh Terdakwa-V diikuti oleh Terdakwa-IV, Terdakwa-VI, Terdakwa-VII dan Terdakwa sendiri.
  3. Bahwa selanjutnya pada pukul 22.00 Wib Tim berangkat dari Posko Cijantung dengan menggunakan satu kendaraan Ki jang warna coklat yang berisikan Terdakwa-IV, Terdakwa-V,. Terdakwa-VI, Terdakwa-VII, Terdakwa-IX dan Terdakwa sendiri, sampai di Bandar Lampung pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 1998 kurang lebih pukul 07.00 Wib, selanjutnya diJl. Jenderal Sudimman kendaraan berhenti untuk menurunkan Terdakwa-IV, dan setelah sampai di depan Ruko Studio Rental-Way Halim Lampung kendaraan juga berhenti untuk menurunkan Terdakwa-VI, sedangkan untuk yang lainnya melanjutkan perjalanan kemudian dilanjutkan makan pagi sambil observasi di daerah Bandar Lampung.
  4. Bahwa pada pukul 10.30 Wib Tim diberitahu oleh Terdakwa-VI kalau Sdr. Andi Arief masuk ke Ruko Studio Rental dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya pada pukul 10.45 Wib rombongan Tim tiba di Ruko Studio Rental, dan Terdakwa-V memerintahkan kepada anggota untuk menjemput Sdr. Andi Arief, sedangkan Terdakwa tetap berada di dalam kendaraan untuk melaksanakan pengamanan di tempat tersebut. ---
  5. Bahwa setelah Sdr. Andi Arief dijemput langsung dimasukkan di dalam mobil dan matanya ditutup pakai kain warna hitam serta tangannya diborgol, selanjutnya dibawa ke Posko Ci jan- tung dengan
    melalui penyeberangan Bakahuni-Merak menuju Jakarta.--

  6. Bahwa setelah Sdr. Andi Arief sampai di Posko Cijantung kemudian dimasukkan ke dalam ruang briefing dan diterima oleh Terdakwa-II dan Terdakwa-III selanjutnya dilakukan klari-fikasi.

  7. Bahwa tugas Terdakwa adalah menjaga para Saksi dalam tahanan dan selama dalam tahanan para Saksi tidak pemah dilakukan penganiayaan.
  8. Bahwa seingat Terdakwa Sdr. Pius Lustrilanang ditahan dari tanggal 3 Pebruari 1998 sampai dengan tanggal 2 April 1998 dan Sdr. Hariyanto Taslam ditahan dari tanggal 8 Maret 1998 sampai dengan tanggal 14 April 1998 serta Sdr. Andi Arief ditahan dari tanggal 28 Maret 1998 sampai dengan 16 April 1998.
  9. Bahwa untuk penyerahan dan pelepasan para Saksi, Terdakwa tidak mengetahui siapa yang melakukan karena tugas Terdakwa hanya menjaga para Saksi di ruang tahanan.
    / Terdakwa-IX .....
  • 76 -
    Terdakwa-IX : Nama lengkap : Sunaryo. Pangkat/Nrp. Jabatan : Serka/506951. -- : Ba Tim - 5 / 421 Kesatuan Group - 4 ( sekarang Ba Denma ). : Kopassus. --- Tempat/Tgl.lahir Jenis kelamin : Kediri, 3 Mei 1961. : Laki-laki. Kewarganegaraan Agama : Indonesia. : Islam. --- Tempat tinggal : Jl. Batuta No. 400 III Jakarta Timur. Cijantung Menerangkan sebagai berikut
  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit ABRI/TNI-AD melalui pendidikan Secata pada tahun 1980 di Solo, kemudian pada tahun 1990 mengikuti pandidikan Secaba di Bandung dan setelah lulus tindak pidana ini. dilantik dengan pangkat Serda dan terakhir bertugas di Kopassus dengan jabatan Ba Denma Kopassus sampai dengan terjadinya
    10.00 Wib Terdakwa bersama Terdakwa-VII 2. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 1998 sekira pukul
    dan Terdakwa-X Waluyo Jati yang berada di YLBHI. diperintah oleh Terdakwa-IV untuk menjemput Sdr. Raharjo ke merah,

  2. Eahwa sekira pukul 12.00 Wib pada hari itu juga, Terdakwa-bersama Terdakwa-IV, Terdakwa-VII, Terdakwa-X berangkat menuju lokasi sasaran dengan menggunakan kendaraan Katana warna

  3. dilanjutkan pemantauan di sekitar YLBHI.dan sekira pukul 12.45 Wib tim sampai lokasi dan Bahwa pada pukul 13.00 Wib Sdr. Rahardjo Waluyo Jati masuk ke YLBHI, dan satu jam kemudian Sdr. Rahardjo Waluyo Jati dan
  4. seorang temannya keluar dari Kantor YLBHI menuju ke arah RSCM dan Terdakwa bersama Terdakwa-X mengikutinya. Bahwa karena merasa diikuti, Sdr. Rahardjo Waluyo Jati bersembunyi di kamar mandi RSO, namun pada waktu keluar langsung Terdakwa tangkap bersama Terdakwa-IV dan Terdakwa-X
    selanjutnya dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil Katana merah dengan sapu tangan milik Terdakwa. dengan posisi tangan diborgol ke belakang dan matanya ditutup

  5. Bahwa kemudian Sdr, Rahardjo Waluyo Jati dibawa menuju ke briefing untuk diadakan klarifikasi. Posko dijantung, setelah sampai langsung dimasukkan ke ruang Jati
    niaya ataupun disetrum.

  6. Bahwa sepengetahuan Terdakwa selama Sdr. Rahardjo Waluyo berada dalam tahanan Posko Cijantung tidak pernah dia-

  7. Bahwa Sdr. Rahardjo Waluyo Jati berada dalam tahanan dari tanggal 2 Maret 1998 sampai dengan tanggal 25 April 1998. ---
    / 9. Bahwa

  8. Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 13 Maret 1998 sekira pukul
    16.00 Wib, Terdakwa-IV memberikan briefing terhadapTerdakwa dan Terdakwa-VII serta Terdakwa-X yang intinya akan melakukan penangkapan terhadap Sdr. Nezar Patria dan Sdr. Aan Rusdianto di rumah susun Klender Jakarta Timur. --

  9. Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib tim berangkat menuju rumah susun Klender dengan menggunakan kendaraan Ki jang warna biru dan Katana warna merah sampai di lokasi pukul 18.30 Wib, kemudian mencari alamat sesuai dengan petunjuk Terdakwa-IV. --
  10. Bahwa setelah ketemu: alamat, tim melaksanakan pengamatan tempat tersebut, kemudian Terdakwa bersama Terdakwa-IV menuju ke rumah Pak RT (Bapak Sucipto) untuk melaksanakan koordinasi, kemudian Terdakwa dan Terdakwa-IV serta Pak RT menuju ke rumah sasaran namun rumah tersebut dalam keadaan kosong, sehingga Terdakwa dan Terdakwa-IV menunggu di rumah Pak RT. --
  11. Bahwa setelah beberapa saat menunggu, mendapat informasi dari Pak RT kalau orang yang dicari sudah datang sehingga Terdakwa dan Terdakwa-IV berangkat menuju ke sasaran dengan ditemani oleh Pak RT, selanjutnya Pak RT mengetuk pintu, dan setelah pintu dibuka maka Terdakwa dan Terdakwa-IV dibantuoleh Terdakwa-X langsung menjemput Sdr. Aan Rusdianto dan Sdr.Nezar Patria kemudian dibawa ke Posko Ci jantung dan di dalamkenda- raan kedua orang tersebut ditutup matanya dengan sapu tangan warna gelap dan tangannya diborgol ke belakang.
  12. Bahwa setelah sampai di Posko kedua orang tersebut dima- sukkan dalam tahanan untuk dimintai klarifikasi.
  13. Bahwa penangkapan terhadap Sdr. Andi Arief dimulai padahari Jum'at
    tanggal 27 Maret 1998 pada pukul 17.00 Wib diadakan briefing yang dikuti oleh Terdakwa-IV, Terdakwa-VI, Terdakwa-VII dan Terdakwa-VIII yang diambil oleh Terdakwa-V, selanjutnya pada pukul 22.00 Wib, unit yang sudah dibentuk berangkat menuju Bandar Lampung dengan menggunakan kendaraan Kijang coklat beranggotakan Terdakwa-Iv, Terdakwa-V, Terdakwa-VI, Terdakwa-VII dan Terdakwa-VIII serta Terdakwa sendiri. ---

  14. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 1998, pukul
    07.30wib unit sudah tiba di Bandar Lampung dan setelah sampai diJl. Jendral Sudirman kendaraan berhenti untuk menurunkan Terdakwa-IV dan di Jl. Kay Maja Terdakwa-VI juga turun, selanjutnya diadakan observasi, dan pada pukul 10.30 Wib tiba-tiba Sdr. Andi Arief masuk ke Ruko Studio Rental, kemudian Terdakwa diperintah oleh Terdakwa-V untuk menjemput Sdr. AndiArief. ----

  15. Bahwa setelah ditangkap. selanjutnya Sdr. Andi Arief dibawa ke Posko Cijantung dengan melalui penyebrangan Pelabuhan Bakahuni dengan naik Kapal Fery.
  16. Bahwa selama dalam perjalanan Sdr. Andi Arief matanya ditutup dengan kain hitam dan kedua tangannya diborgol ke belakang.
    / 18. Bahwa .....
  • 78 -
  1. Bahwa setelah sampai di Posko Cijantung Sdr. Andi Ariefdi- masukkan ke dalam ruangan briefing untuk diklarifikasi. ----
  2. Bahwa Sdr. Andi Arief ditahan sejak tanggal 28 Maret 1998 ke Mabes Polri. sampai dengan tanggal 16 April 1998 dan selanjutnya diserahkan
    Terdakwa-X Nama lengkap Pangkat/Nrp Jabatan Kesatuan Tempat/Tgl.lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Agama Tempat tinggal

: Sigit Sugianto. : Serka / 537840. : Ba Intel Ops Yon 42 (sekarang Denma ). : Grup-4 Kopassus. : Purworejo, 26 Desember 1959. : Laki-laki. : Indonesia. : Islam.--- : Jl. Lebos No. 293 Komplek Kopassus Cijantung Jakarta Timur. Menerangkan sebagai berikut

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit ABRI/TNI-AD melalui pendidikan Secata padatahun 1981 di Solo dilanjutkan dengan Secaba tahun 1990 di Bandung setelah lulus dilantikdengan dinya tindak pidana ini. pangkat Serda dan ditugaskan di Grup-4 Kopassus sampai terja-
  2. Bahwa menurut Terdakwa para aktivis yang pernah dijemput dan ditahan oleh Tim Mawar berjumlah 9 (sembilan) orang yaitu : Pius Lustrilanang, Desmond J Mahesa, Haryanto Taslam, Mugivanto dan Andi Arief. Raharjo Waluyo Jati, Faisol Reza, Nezar Patria, Aan Rusdianto,
  3. Bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap para aktifis hanya 4 (empat) orang yaitu : Sdr. Pius Lustrilanang, Raharjo Waluyo Jati, Nezar Patria dan Aan Rusdianto. ---

  4. Bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap Sdr. Pius Listrilanang yaitu pada hari Rabu, tanggal 4 Februar: 1998 pukul 12.45 Wib diadakan briefing, yang dipimpin ole Terdakwa-V di Posko Kopassus dan setelah selesai langsur berangkat ke RSOi dengan beranggotakan Terdakwa-V, Terdakw Corolla varna biru. ViII dan Terdakwa sendiri dengan menggunakan kendaraan Sed
    / 5. Bahwa

  • 79 -
    Bahapada kendaraan purul 14.30 Wib Tim tiba di RSC setelah di parkir di pintu sebelah timur, Terdakwa dan Terdakwa-VIII langsung menuju RSCM sedangkan Terdakwa-V tetap menunggu di dalan mobil selanjutnya Terdakwa melihat Sdr. Pius Lustrilanang menuju lantai atas RSCM melalui Lift, sehingga Terdakwa dan Terdakwa-VIII menunggu di depan Lift. -- RSCM
  1. Bahwa setelah menunggu beberapa saat hingga kurang lebih pukul 15.00 Wib Sdr. Pius Lustrilanang turun dan keluar dari dan langsung di jemput oleh Terdakwa-VIII dan
    selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil dengan posisi mata ditutup dengan kaosnya sendiri sambil tangannya diborgol ke belakang serta langsung dibawa ke Posko Cijantung dengan route Salemba-Rambutan-Pasar Rebo-Cijantung. Pramuka-Tol Priuk Cawang-Cibubur, balik lagi ke Kampung

  2. Bahwa sekira pukul 16.30 Wib Unit
    sampai ke Posko ruangan briefing untuk diklarifikasi. Ci jantung dan Sdr. Pius Lustrilanang langsung dimasukkan ke

  3. Bahwa penangkapan terhadap Sdr. Raharjo Waluyo Jati yaitu pada tanggal 12 Maret 1998 pada pukul 09.00 Wib, Terdakwa mendapat perintah dari Dan Unit yaitu Terdakwa-IV untuk melaksanakan pemantauan terhadap Sdr. Raharjo Waluyo Jati di YLBHI.

  4. Bahwa pada pukul 12.00 Wib Tim yang berangotakan Terdakwa-IV, Terdakwa-VII dan Terdakwa-IX serta Terdakwa sendiri berangkat menuju Kantor YLBHI dengan menggunakan kendaraan Kathana warna merah, dan tepat pukul 12.45 Wib Tim sampai diYLBHI serta kendaraan diparkir di Jl. Kimia.
  5. Bahwa sekira pukul 13.00 Wib Sdr. Raharjo Waluyo Jati nampak datang dari arah Jl. Salembá dan langsung masuk ke Kantor YLBHI, selanjutnya pukul 14.00 Wib Sdr, Raharjo Waluyo Jati dan seorang temannya keluar dari Kantor YLBHI dengan berjalan kaki menuju ke arah Jl. Salemba dan diikuti oleh Terdakwa serta Terdakwa-IX sedang Terdakwa-IV dan Terdakwa-VII
    tetap berada di kendaraan dan merapat ke sasaran.

  6. Bahwa karena Sdr. Raharjo Waluyo Jati dan seorang temannya merasa diikuti seseorang maka jalannya lebih dipercepat dan menyeberang jalan masuk ke RSCM dan naik ke lantai II Gedung RSCM dan Sdr. Raharjo Waluyo Jati bersembunyi di dalam WC, dan setelah pintu diketuk-ketuk oleh Terdakwa-IV Sdr. Raharjo Waluyo Jati baru keluar dan langsung ditangkap oleh Terdakwa-IV, Terdakwa-IX dan Terdakwa sendiri, dan selanjutnya dibawa turun dan dimasukkan ke dalam kendaraan sambil matanya ditutup
    dengan sapu tangan kemudian dibawa ke Posko Cijantung.

  7. Bahwa sekira
    pukul 15.30 Wib kendaraan tiba di Posko ruang briefing untuk diklarifikasi.Ci jantung dan Sdr. Rahar jo Waluyo Jati langsung dimasukkan ke

  8. Bahwa penangkapan terhadap Nezar Patria dan Aan Rusdiyanto yaitu pada tanggal 13 Maret 1998 pada pukul 15.00 Wib Terdakwa beserta Terdakwa-VII, Terdakwa-IX dan Terdakwa-XI mendapat perintah dari Terdakwa-IV untuk melaksanakan pemantauan di rumah susun Klender Jakarta Timur, kemudian pada pukul 17.00 Wib Tim berangkat dengan menggunakan dua kendaraan yaituKijang warna biru dan Khatana warna merah.
    / 14. Bahwa ...

  • 80 -
  1. Bahwa pada pukul 18.30 Wib rombongan Unit tiba di rumah yang dicurigai dan dilanjutkan orientasi, namun ternyata dalam rumah tersebut masih gelap, dan pada pukul 19.30 Wib lampu rumah yang dicurigai sudah menyala, kemudian Terdakwa-IV bersama Terdakwa-IX melaksanakan koordinasi dengan Pak RT sedangkan anggota yang lain merapat ke rumah tersebut.
  2. Bahwa selanjutnya Terdakwa-IV bersama Pak RT yang diikuti Terdakwa-XI mengetuk pintu rumah yang dicurigai, dan setelah pintu dibuka Terdakwa-IV langsung menangkap orang yang ada di dalam rumah tersebut yaitu Sdr. Nezar Patria dan Aan Rusdianto selanjutnya kedua orang tersebut diserahkan kepada Terdakwa selanjutnya dibawa ke Posko Cijantung. bersama Terdakwa-IX untuk dibawa ke dalam kendaraan Kijang dan
    Terdakwa-XI : Nama lengkap Pangkat/Nrp Jabatan Kesatuan Tempat/Tgl.lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Agama Tempat tinggal

: Sukadi. : Sertu / 506900. : Ba Intro Yon-42 Grup-4 ( sekarang BaDenma ). --- : Grup-4 Kopassus. : Malang, 19 Agustus 1960. : Laki-laki. : Indonesia. : Islam. --- Jl. Lebos No. 292 Komplek Kopassus Cijantung Jakarta Timur. Menerangkan sebagai berikut

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit ABRI/TNI-AD melalui pendidikan Secata tahun 1980 di Kartosuro, kemudian Secaba tahun 1991 di Magelang setelah lulus dilantik dengan pangkat tindak pidana ini. Serda dan ditugaskan di Kopassus sampai dengan terjadinya
  2. Bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Terdakwa terhaap para aktifis hanya 3 (tiga), orang yaitu : Sdr. Haryanto Taslam, Sdr. Faisoi Reza dan Sdr. Mugiyanto.
  3. Bahwa proses
    L penangkapan terhadap Sdr. Haryanto Taslam yaitu pada tanggal 8 Maret 1998 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa-II memberikan briefing kepada Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI, Terdakwa-VII dan Terdakwa-IX sertaTerdakwa penangkapan Sdr. Haryanto Taslam. sendiri, dimana dalam briefing tersebut dibicarakan tentang
    / 4. Bahwa .....
  • 81 -
  1. Bahwa dengan berisi
    pada sore harinya Tim berangkat ke tempat sasaran menggunakan dua kendaraan yaitu Kijang warna coklat Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI dan Terdakwa sendiri sedangkan kendaraan Kijang warna biru berisikan Terdakwa-II, Terdakwa-III, Terdakwa-VII dan Terdakwa-IX.

  2. Bahwa sekira pukul 18.45 Wib tepatnya di Jl. Gardu dekat Asrama Haji Pondok Gede kendaraan para Terdakwa berpapasan Taslam. --- dengan kendaraan Sdr. Haryanto Taslam sehingga kendaraan para Terdakwa memutar balik dan mengikuti kendaraan Sdr. Haryanto

  3. Bahwa kendaraan yang dikemudikan Sdr. Haryanto Taslam menuju ke arah Taman, Mini, dengan posisi tersebut maka sasaran diikuti oleh kelompok kendaraan Kijang warna coklat yang berada tidak jauh disusul oleh kelompok Kijang warna biru, dan
    kendaraan pada saat berada di pertigaan Garuda menuju ke arah Cilangkap, Haryanto mobil Sdr. Haryanto Taslam ditabrak dari belakang oleh mobilnya. Kijang warna ccklat, sehingga kendaraan Sdr.

7.Taslam berhenti dan Sdr. Haryanto Taslam turun dari Bahwa setelah Sdr. Haryanto Taslam turun, maka Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI dan Terdakwa sendiri menangkap Sdr. Haryanto Taslam dan dimasukkan ke kendaraan Kijang warna
biru dengan posisi mata ditutup dan tangan diborgol selanjut-Posko. nya dibawa ke Posko Cijantung sedangkan kendaraan Sdr. Haryanto Taslam selanjutnya oleh Terdakwa-VIII dibawa juga ke tanggal

  1. Bahwa untuk penangkapan Sdr. Faisol Reza yaitu pada
    12 Maret 1998 kurang lebih pukul 09.00 Wib Terdakwa mendapat perintah dari Terdakwa-V agar Terdakwa ikut dalam penjemputan Sdr. Faisol Reza di Kantor YLBHI.

  2. Bahwa sekira pukul 12.00 Wib Tim berangkat dengan menggu- pukul 12.45 Wib. nakan kendaraan Khatana warna biru yang beranggotakan Terdakwa-V, Terdakwa-VI dan Terdakwa sendiri dan sampai di YLBHI

  3. Bahwa sekira pukul 14.00 Wib Sdr. Faisol Reza keluar dari Kantor YLBHI bersama dengan Sdr. Raharjo Waluyo Jati menuju ke arah Salemba, dan Terdakwa mengikuti di belakangnya, karena merasa diikuti maka Sdr. Faisol Reza menyeberang dan masuk ke RSCM melalui pintu dua kemudian Terdakwa kejar dan Terdakwa
    wa-vi, dengan tangkap dengan dibantu oleh Terdakwa-V selanjutnya dimasukkan ke dalam kendaraan Khatana biru yang dikemudikan oleh Terdak- posisi didudukkan di belakang dan kepala ditidurkan di pangkuan Terdakwa sedang tangannya dipegangi oleh-Terdakwa-V dan selanjutnya di bawa ke Posko Ci jantung.

  4. Bahwa penangkapan terhadap Sdr. Mugiyanto yaitu pada tanggal- 13 Maret 1998 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa diajak oleh Terdakwa-IV ke Kcramil Duren Sawit untuk menjemput Duren Sawit. Terdakwa-VII karena Terdakwa-VII dibawa ke Koramil Duren Sawit cleh Petugas, dan kurang lebih pukul 21.15 Wib tiba di Koramil
    / 12. Bahwa .....

  • 82 -
  1. Bahwa setelah sampai di Koramil Duren Sawit, ternyata Terdakwa-VII sudah aibawa ke Kodim 0505/BS sehingga Terdakwa Terdakwa-VII. dan Terdakwa-IV berangkat ke Kodim 0505/BS untuk menjemput

    13. Bahwa sesampainya di Kodim 0505/BS Terdakwa-VII memberi

tahu kepada Terdakwa-Iv bahwa Sdr. Mugiyanto adalah teman dari Sdr. Nezar Patria dan Aan Rusdianto dan selanjutnyasdr. Mugiyanto dibawa ke Posko Cijantung untuk diklarifikasi.

  1. Bahwa selama Terdakwa membawa Sdr. Haryanto Taslam, Sdr. caman dan penganiayaan. Faisol Reza dan Sdr. Mugiyanto tidak pernah dilakukan pengan-
    Menimbang dalam persidangan berupa :Bahwa alat-alat bukti yang diajukan oleh Cditur Militer

a. 1 (satu) unit Toyota Kijang Minibus tahun 1990 warna biru 5K-9003445. --- metalik No.Pol. B 2672 RS, No.Rangka : KF-40056973, No. Mesin:
b. 1 (satu)
unit Toyota Kijang Minibus tahun 1992 warna 5K-9280351. coklat No.Pol. B 1428 BD, No.Rangka KF-5000193445, No.Mesin

c. 1 (satu)
unit Jeep Suzuki Katana tahun 1993 warna biru No.Pol. B 1460 BD, No.Rangka 059804, No. Mesin 162370. ---

d. 1 (satu) unit Jeep Suzuki Katana tahun 1994 warna merah No.Fol B 2796 NI, No.Rangka 062012, No.Mesin 164582. -
e. 1 (satu) unit Sedan Toyota Sreat Corolla tahun 1991 warna No.Mesin 4A4-339262. --- abu-abu metalik, No.Pol. B 1172 BD, No.Rangka AE-1013000007,
f. 5 (lima) kain penutup kepala (sebo) warna hitam.
g. 3 (tiga) pasang borgol.
h. 2 (dua) potong penutup mata warna hitam. --
i. 2 (dua) topi warna hitam.
j. 1 (satu) tas warna abu-abu.
k. 1 (satu) kaca mata warna hitam. telah diperlihatkan dan dibacakan serta telah diterangkan kepada para Terdakwa dan para Saksi sebagai bukti yang telah dipergunakan oleh para Terdakwa untuk melakukan tindak pidana yang dilakukan eleh para Terdakwa dalam perkara ini, teryata berhubungan dan bersesuaian dengan bukti-bukti lain yang oleh yang didakwakan. karenanya dapat memperkuat pembuktian atas perbuatan-perbuatan
' Menimbang ....

  • 83 -
    Menimbang Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam per- sidangan yang diterangkan oleh para Saksi, para Terdakwa maupun alat bukti yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi, Mahkamah telah memperoleh fakta-fakta hukum yang melingkupi sebagai berikut : --- perbuatan-perbuatan para Terdakwa yang pada pokoknya adalah
  1. Bahwa benar Terdakwa-I Mayor Inf, Bambang Kristiono masuk menjadi Prajurit ABRI/TNI-AD melalui pendidikan Akmil di Magelang, dan dilantik pada tahun 1985 dengan pangkat Letda Inf serta ditempatkan di Kopassus, setelah beberapa kali mengikuti pendidikan dan penugasan, sejak bulan Mei 1997 sampai dengan bulan Mei 1998 menjabat sebagai Dan Yon-42
    30399.-- Group-4 Kopassus, dan terakhir menjadi Pamen diperbantukan Danjen Kopassus sampai sekarang dengan pangkat Mayor Inf. Nrp.

  2. Bahwa benar Terdakwa-II Kapten Inf. F.S. Multhazar masuk menjadi Prajurit ABRI/TNI-AD melalui pendidikan Akmil di Magelang dan dilantik pada tahun 1988 dengan pangkat Letda Inf serta ditempatkan di Kopassus, setelah beberapa kali mengikuti
    pendidikan dan penugasan, dalam tahun 1996 sampai dengan bulan Mei 1998 menjabat sebagai Wadan Yon-42 Group-4 Kopassus dan pangkat Kapten Inf. Nrp. 31576. terakhir menjadi Pama Denma Kopassus sampai sekarang dengan

  3. Bahwa benar Terdakwa-III Kapten Inf. Nugroho Sulistyo Budi masuk menjadi Prajurit ABRI/TNI-AD melalui pendidikan Sepa- milwa di Magelang dan dilantik pada tahun 1991 dengan pangkat Lettu Inf serta ditempatkan di Kopassus, setelah beberapa kali mengikuti pendidikan dan penugasan dalam bulan Mei 1997 sampai dengan kulan Mei 1998 menjabat sebagai Dan Tim Psy Yon-42 Group-4 Kopassus dan terakhir menjadi Pama Denma Kopassus
    sampai sekarang dengan pangkat Kapten Inf. Nrp. 1910021460167.

  4. Bahwa benar Terdakwa-IV Kapten Inf. Yulius Selvanus masuk menjadi Prajurit-ABRI/TNI-AD melalui pendidikan Akmil di Magelang dan dilantik pada tahun 1988 dengan pangkat Letda Inf serta ditempatkan di Kopassus, setelah beberapa kali mengikuti pendidikan dan penugasan, dalam bulan Mei 1997 sampai dengan bulan Mei 1998 ditugaskan di Yol.-42 Group-4 Kopassus dan
    pangkat Kapten Inf. Nrp. 32340. --- terakhir menjadi Pama Denma Kopassus sampai sekarang dengan

  5. Bahwa benar Terdakwa-V Kapten Inf. Untung Budi Harto masuk menjadi Prajurit ABRI/TNI-AD melalui pendidikan Akmil di Magelang dan dilantik pada tahun 1988 dengan pangkat Letda Inf serta ditempatkah di Kopassus, setelah beberapa kali mengikuti pendidikan dan penugasan, dalam bulan Mei 1997 sampai dengan bulan Mei1998 ditugaskan di Yon-42 Group-4 Kopassus dan
    pangkat Kapten Inf. Nrp. 31538. terakhir menjadi Pama Denma Kopassus sampai sekarang dengan
    / 6. Bahwa .....

  • 84 -
    6.: Bahwa benar Terdakwa-VI Kapten Inf, Dadang Hendra Yudha masuk menjadi Prajurit ABRI/TNI-AD melalui pendidikan Akmil di Magelang dan dilantik pada tahun 1988 dengan pangkat Letda Inf serta ditempatkan di Kopassus, setelah beberapa kali mengikuti pendidikan dan penugasan dalam bulan Mei 1997 sampai dengan bulan Mei 1998 menjabat sebagai Danden-3 Yon-42 Group-4 Kopassus dan terakhir menjadi Pama Denma Kopassus sampai sekarang dengan pangkat Kapten Inf. Nrp. 32296. --
  1. Bahwa benar Terdakwa-VII Kapten Inf. Djaka Budi Utama masuk menjadi Prajurit ABRI-TNI-AD melalui pendidikan Akmil di Magelang dan dilantik pada tahun 1990 dengan pangkat Letda Inf serta ditempatkan di Kopassus, setelah beberapa kali mengikuti pendidikan dan penugasan, dalam bulan Mei 1997 sampai dengan bulan Mei 1998 ditugaskan di Yon-42 Group-4 Kopassus dan terakhir menjadi Pama Denma Kcpassus sampai sekarang dengan pangkat Kapten Inf. Nrp. 190000421167.
  2. Bahwa benar Terdakwa-VIII Kapten Inf. Fauka Noor Farid masuk menjadi Prajurit ABRI/TNI-AD melalui pendidikan Aknil di Magelang dan dilantik pada tahun 1988 dengan pangkat Letda Inf serta ditempatkan di Kopassus, setelah beberapa kali mengikuti pendidikan dan penugasan, dalam bulan Mei 1997 sampai dengan bulan Mei 1998 ditugaskan di Yon-42 Group-4 Kopassus dan terakhir menjadi Pama Denma Kopassus sampai sekarang dengan pangkat Kapten Inf. Nrp. 1920028486069.
  3. Bahwa benar Terdakwa-IX Serka Sunaryo masuk menjadi Prajurit ABRI/TNI-AD melalui pendidikan Secata di Solo dan dilantik pada tahun 1980 dengan pangkat Prada serta ditempatkan di Kopassus, dan pada tahun 1990 mengikuti pendidikan Secaba Reguler di Bandung, setelah lulus. dilantik menjadi Serda ditempatkan di Yon-42 Group-4 Kopassus sampai bulan Mei 1998 dan terakhir menjadi Bintara Denma Kopassus sampai sekarang dengan pangkat Serka Nrp. 506951.
  4. Bahwa benar Terdakwa-X Serka Sigit Sugianto masuk menjadi Prajurit ABRI/TNI-AD melalui pendidikan Secata di Solo dan dilantik pada tahun 1981 dengan pangkat Prada serta ditempatkan di Kopassus, dan pada tahun 1990 mengikuti pendidikan Secaba Reguler di Bandung, setelah lulus dilantik menjadi Serda dan ditugaskan di Yon-42 Group-4 Kopassus sampai bulan Mei 1998 dan terakhir menjadi Bintara Denma Kopassus sampai sekarang dengan pangkat Serka Nrp. 537840.
  5. Bahwa benar Terdakwa-XI Sertu Sukadi masuk menjadi Prajurit ABRI-TNI-AD melalui pendidikan Secata di Solo dan dilantik pada tahun 1980 dengan pangkat Prada serta ditempatkan di Kopassus, dan pada tahun 1991 mengikuti pendidikan Secaba Reguler setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditempatkan di Yon-42 Group-4 Kopassus sampai bulan Mei 1998 dan terakhir menjadi Bintara Denma Kopassus sampai sekarang dengan pangkat Sertu Nrp. 506900.
  6. Bahwa benar Terdakwa-I dalam kedudukannya sebagai Dan Yon-Group-4 yang membidangi fungsi Sandi Yudha memiliki data intelegen dari mas media dan dari sumber lain yang terhimpun sebelum Terdakwa menjadi Dan Yon-42, tentang adanya kegiatan dalam bentuk berbagai kerusuha, peledakan bom di Demak Jawa Tengah disusul di rumah susun Tanah Tinggi Jakarta Pusat, yang
    / menurut .....
  • 85 -
    menurut penilaian Terdakwa-I diperkirakan dilakukan dan digerakkan oleh para aktifis radikal khususnya kelompok yang menamakan "Partai Rakyat Demokrasi Bawah Tanah (PRD-BT)" yangingin menggagalkan Sidang Umum MPR 1998. --- tindakan
  1. Bahwa benar menurut perkiraan Terdakwa-I, menjurus tindakan-para aktifis radikal tersebut benar-benar sudah ke arah yang membahayakan Stabilitas Nasional yang mengancam keamanan dan keselamatan negara, sehingga Terdakwa-I sebagai Dan Yon untuk melaksanakan salah satu fungsi Sandi Yudha yang antara lain bidang penyelidikan, merasa perlu untuk mengadakan klarifikasi kebenaran data Intelegen di lapangan yang hasilnya untuk dilaporkan kepada Komando Atas. ---
  2. Bahwa benar atas dasar pendapat tersebut, maka Terdakwa-I bermaksud menggerakkan beberapa anak buah bawahannya untuk mengadakan cross chek atau klarifikasi di lapangan mengenai kebenaran data-data tersebut, dan untuk menangani kegiatan penyelidikan tersebut menurut pendapat Terdakwa-I harus dilakukan secara tertutup dan hanya dapat dilaksanakan oleh anggota-anggota dari kesatuannya yang terpilih, baik kemampuan intelegennya maupun loyalitasnya kepada Komando.
  3. Bahwa benar berdasarkan pemikiran tersebut, kenudian sekira pertengahan bulan Juli 1997 Terdakwa-I memanggil Terdakwa-II, Terdakwa-III, Terdakwa-IV dan Terdakwa-V untuk membicarakan rencana perolehan data dari para kelompok radikal dan ada kesepakatan untuk membentuk tim khusus, kemudian setelah ada kesepakatan tersebut Terdakwa-I memerintahkan Terdakwa-II untuk memilih para Dan Detasemen dan beberapa Pama tersebut. --- serta Bintara anggota Yon-42 untuk duduk dalam tim khusus
  4. Bahwa benar kemudian Terdakwa-II memanggil Terdakwa-VI, Terdakwa-VII, Terdakwa-VIII, Terdakwa-IX, Terdakwa-X dan jui cleh Terdakwa-I. Terdakwa-XI, diperintahkan duduk dalam tim khusus dan disetu-
  5. Bahwa benar kemudian tersusun tim khusus yang selanjutnya personil sebagai berikut : --- diberi sandi "Tim Mawar" dengan susunan organisasi dan
    a. Komandan Tim dijabat oleh Terdakwa-I.
    b.
    C.Wakil Komandan Tim dijabat oleh Terdakwa-II.
    d.Pa Intel Tim dijabat oleh Terdakwa-III. Dan Unit-I dijabat oleh Terdakwa-V, Wakilnya dijabat IX dan Terdakwa-XI. oleh Terdakwa-VI dengan anggotanya terdiri dari Terdakwa-
    e. bat Dan Unit-II dijabat oleh Terdakwa-IV, Wakilnya dija-Terdakwa-VIII dan Terdakwa-X. ---oleh Terdakwa-VII dengan anggotanya terdiri dari
    / 18. Bahwa .....
  • Sé -
  1. Bahwa benar tugas Tim ini adalah untuk mencari, mengumpul- kan data, dan mengungkap berbagai kerusuhan dan peledakan bom serta aktifis radikal yang ada dibalik kejadian tersebut, sehingga harus dilakukan secara sangat rahasia dengan metode "Under Cover (Tertutup)", sehingga tidak boleh diketahui orang lain termasuk anggota Yon-42, adapun tempat yang dijadikan Pos milik Kopassus. Komando adalah suatu tempat yang dipandang cukup jauh dari Home Base atau Markas Kopassus, tetapi masih merupakan areal
  2. Bahwa benarmenurut Terdakwa-I, Tim ini dibentuk bukan dalam rangka melaksanakan operasi khusus, tetapi merupakan dengan tugas rutin dari Yon-42/Sandi Yudha sesuai dengan kewenangan Surat Terdakwa-I sebagai Dan Yon sehingga tidak perlu dibentuk dilaporkan.Perintah dan tidak perlu dilaporkan kepada Komandan Satuan atas, tetapi hanya hasilnya saja yang akan
    an Terdakwa-I 20. Bahwa benar untuk menentukan siapa saja yang dipandang orang yaitu : perlu dan diprioritaskan untuk diklarifikasi, menurut penilai- berdasarkan data intelegen ada 9 (sembilan) Desmon J Maheza, Pius Lustrilanang, Haryanto Taslam, Faisol Reza, Raharjo Waluyo Jati, Nezar Patria, Aan Rusdianto, Mugiyanto dan Andi Arief, dan rencana ini kemudian dibahas dan disepakati dalam rapat di ruangan Posko Tim Mawar yang dipimpin oleh Terdakwa-I dan dihadiri oleh Terdakwa-II, Terdakwa-III, Terdakwa-IV dan Terdakwa-V,, sedangkan dalamkepada Terdakwa-II. pelaksanaan di lapangan Terdakwa-I menyerahkan pengaturannya berikut :21. Bahwa benar di dalam penyerahan tekhnis pengaturannya kepada Terdakwa-II, Terdakwa-I memberikan arahansebagai Operasi tersebut bersifat sangan rahasia atau ter- lainnya.tutup,, maksudnya agar Tim dan kegiatannya tidak boleh diketahui oleh siapapun termasuk oleh anggota Batalyon-42

b. Dalam pelaksanaannya memegang teguh aspek "K-5" yaitu Kerahasiaan, Kecepatan, Ketepatan, Keamanan dan Kemanu- tugas ini gagal. siaan, sebab kalau tidak aāa aspek K-5 tersebut berarti
22. Bahwa benar fasilitas yang disiapkan oleh Terdakwa-I untuk mendukung keperluan tersebut, Tim Mawar dilengkapi dengan 5 (lima) unit kendaraan bermotor roda empat milik Kesatuan Yon- 42 guna keperluan penangkapan dan pelepasan para aktifis, 3 (tiga) pasang borgol, 2 (dua) buah topi warna hitam, 2 (dua) potong kain pita penutup mata warna hitam, 1 (satu) buah kaca dan 1 (satu) tas warna abu-abu. mata hitam; 5 (lima) buah penutup kepala wara hitam (sebo)
23. Bahwa benar disamping itu Terdakwa-I juga menyediakan ruangan sel.Poskotis yang aman, jauh dari Mako Kopassus yaitu dekat sungai yang terdiri dari ruangan briefing, ruangan klarifikasi, lima
/ 24. Bahwa .....

  1. Bahwa benar sesuai urutan prioritas penangkapan, maka Terdakwa-II mengumpulkan Terdakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa- V, dan Terdakwa-VI untuk mendiskusikan tentang tekhnis pelaksanaan penangkapan, dan dalam perkembangannya Terdakwa-II selalu membuat rencana waktu, sasaran penunjukan personil yang melakukannya. yang di jemput dan
  2. Bahwa benar pada tanggal 3 Pebruari 1998 sekira pukul
    09.30 Wib, Terdakwa-II memanggil Terdakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI dan Terdakwa-VII untuk mengadakan briefing dalam rangka penangkapan Sdr. Desmon J Mahesa, kemudian Terdakwa-II memerintahkan kepada Terdakwa-III, Ter-Sdr, Desmon J Mahesa. dakwa-VI dan Terdakwa-VII untuk melakukan penangkapan terhadap
  3. Bahwa benar pada tanggal 3 Pebruari 1998 setelah mendapat perintah dari Terdakwa-II tersebut, kemudian sekira pukul
    10.00 Wib Terdakwa-III, Terdakwa-VI dan Terdakwa-VII langsung berangkat menuju Kantor LBHN di Jalan Cililitan Kecil Jakarta Timur dengan menggunakan kendaraan Ki jang warna biru untuk melakukan penangkapan terhadap Sdr. Desmon J Mahesa yang berkantor dan bertempat tinggal di tempat tersebut.
  4. Bahwa benar ketika Terdakwa-III, Terdakwa-VI dan Terdakwa-VII tersebut sedang mengawasi sasaran, mereka melihat Sdr. Desmon J Mahesa keluar dari kantornya dan naik Mikrolet arah Kampung Melayu, selanjutnya diikuti oleh para Terdakwa tersebut, dan sesampainya di Kampung Melayu, Sdr. Desmon J Mahesa berganti naik Mikrolet arah Senen, maka Terdakwa-VI turun dari
    Kijang warna biru dan ikut naik Mikrolet yang ditumpangi oleh Sdr. Desmon J Mahesa kemudian duduk disebelahnya, sementara mobil Ki jang warna biru tersebut. Terdakwa-III dan Terdakwa-VII mengikuti dari belakang dengan nian, turun dari

  5. Bahwa benar sesampainya di depan Kantor Departemen Perta-Mikrolet tersebut berhenti dan Sdr. Desmon J Mahesa Kijang
    mobil diikuti oleh Terdakwa-VI dan langsung jutnya merangkul Sdr. Desmon J Mahesa serta dimasukkan ke dalam mobil warna biru yang dikemudikan oleh Terdakwa-III, selan- dibunyikansetelah di dalam mobil Sdr. Desmon J Mahesa matanya Cijantung. ditutup dengan kain warna hitam kemudian suara tape mobil keras-kerasselanjutnya dibawa ke Poskotis

  6. Bahwa benar setelah sampai di Poskotis, Sdr. DesmonJ Mahesa langsung dimasukkan di ruang briefing untuk diklari- fikasi oleh Terdakwa-III dan Terdakwa-VI, setelah selesai Sdr. Desmon J Mahesa dimasukkan diruang bekas gudang yang digunakan sebagai Poskotis Tim Mawar, selanjutnya pada tanggal 3 April 1998 atas perintah Terdakwa-I, Sdr, Desmon J Mahesa dilepaskan dan dipulangkan ke Ban jarmasin dengan menggunakan pesawat
    terbang melalui Bandara Soekarno Hatta Cengkareng oleh Terdak- tiket serta uang saku. wa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI dan Terdakwa-VII dan diberi
    / 30. Bahwa .....

  • 88 -
  1. Bahwa

    benar pada tanggal 4 Pebruari 1998 sekira pukul

14.30 Wib Terdakwa-II mengadakan briefing dengan Terdakwa-III,

Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI dan Terdakwa-VII dalam rangka penangkapan terhadap Sdr. Pius Lustrilanang, setelah briefing selesai maka Terdakwa-II memerintahkan Terdakwa-V

  1. Bahwauntuk memimpin penangkapan terhadap Sdr. Pius Lustrilanang. --
    benar sekira pukul 12.45 Wib Terdakwa-V memerin- kendaraantahkan Terdakwa-VIII dan Terdakwa-X untuk ikut melakukan Terdakwa-V, penangkapan Sdr. Pius Lustrilanang di RSCM dengan menggunakan Terdakwa-V Sedan Corolla warna biru yang dikemudikan oleh, dan sekira pukul 13.15 Wib tiba di RSCM kemudian memerintahkan Terdakwa-VIII dan Terdakwa-X untuk berada di dalam mobil. melakukan orientasi di sekitar RSCM sedangkan Terdakwa-V tetap tahkan

  2. Bahwa benar sekira pukul 14.30 Wib Sdr. Pius Lustrilanang terlihat datang menuju RSOM, selanjutnya Terdakwa-V memerin-Terdakwa-VIII dan Terdakwa-X
    untuk mengikutinya, namun Sdr. Pius Lustrilanang langsung menuju lantai atas di depan lift lantai dasar. melalui lift, sehingga Terdakwa-VIII dan Terdakwa-X menunggu

  3. Bahwa benar setelah menunggu beberapa saat, sekira pukul
    15.30 Wib Sdr. Pius Lustrilanang terlihat keluar dari RSCM dan langsung dirangkul oleh Terdakwa-VIII dan Terdakwa-X kemudian dibawa masuk ke dalam mobil dan setelah berada di dalam mobil Sdr. Pius Lustrilanang matanya ditutup dengan kaosnya sendiri Poskotis Cijantung. dan tangannya diborgol ke belakang selanjutnya di bawa ke
    nang langsung

  4. Bahwa benar setelah sampai di Poskotis Sdr. Pius Lustrila-
    dilakukan klarifikasi oleh Terdakwa-III dan setelah selesai, Sdr. Pius Lustrilanang dimasukkan di sel, selanjutnya pada tanggal 2 April 1998 atas perintah Terdakwa-I Sdr. Pius Lustrilanang dilepaskan dan dipulangkan ke Palembang dengan menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Soekarno Hatta Cengkareng oleh Terdakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa-V dan Terdakwa-VI dan diberikan tiket serta uang saku.

  5. Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 8 Maret 1998 sekira pukui 12.00 Wib, Terdakwa-II mengadakan briefing di ruang Poskotis diikuti oleh Terdakwa-III, Terdakwa-IV dan Terdakwa-V membahas masalah penangkapan Sdr. Haryanto Taslam, selanjutnya pada pukul 18.00 Wib Tim yang beranggotakan Terdakwa-II, Terdakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VII, Terdakwa-VIII dan Terdakwa-XI dengan menggunakan dua kendaraan yaitu
    Ki jang warna biru dan Kijang warna coklat berangkat untuk Kel. Lubang Buaya Jakarta Timur.menangkap Sdr. Haryanto Taslam di rumahnya yaitu Jl. Al Ikhsan

  6. Bahwa sekira pukul 14.45 Wib tepatnya di Jl. Gardu dekat Asrama Haji Pondok Gede, para Terdakwa melihat Sdr. Haryanto Taslam keluar dari Jl. Al Ikhsan dengan menggunakan mobil Sedan Mithsubisi Lanser warna biru dengan maksud akan ke Pondok Pinang, melihat hal tersebut para Terdakwa mengikutinya
    dan dari belakang, dan setelah melewati pintu utama TMII Jl. Mabes Hankam Jakarta Timur, kendaraan Sdr. Haryanto Taslam disalip disrempet cleh kendaraan Toyota Kijang warna biru yang
    / dikemudikan .....

  • 90 -
  1. Bahwa benar sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa-IV bersama Terdakwa-VII, Terdakwa-IX dan Terdakwa-X berangkat menuju YLBHI dengan menggunakan kendaraan Katana warna merah yang dikemudikan oleh Terdakwa-VII, dan sesampainya di Kantor YLBHI kemudian Terdakwa-VII memarkirkan kendaraan di Jl. Kimia sebelah Kantor YLBHI, kemudian sekira pukul 14.00 Wib tampak keluar dari YLBHI Sdr. Raharjo Waluyo Jati bersama Sdr. Faisol Reza kemudian mereka berjalan bersamaan menuju kearah Pom bensin, dan diikuti dari belakang oleh Terdakwa-IV, Terdakwa-IX dan Terdakwa-X, karena merasa diikuti lalu Sdr. Raharjo
    Waluyo Jati dan Sdr. Faisol Reza mempercepat jalannya kemudian masuk ke RSCM melalui pintu dua dan selanjutnya masuk ke bangunan yang menghadap pintu dua, selanjutnya Sdr. Raharjo Waluyo Jati masuk ke kamar maidi sedangkan Sdr. Faisol Reza kembali turun ke lantai dasar. --

  2. Bahwa benar setelah melihat Sdr. Raharjo Waluyo Jati masuk ke dalam kamar mandi, Terdakwa-IV mengikutinya dan langsung merangkul serta diajak turun, kemudian dibawa masuk ke dalam mobil dengan posisi mata ditutup dengan kain hitam serta tangan diborgol selanjutnya dibawa ke Poskotis Cijantung.

  3. Bahwa benar setelah sampai di Poskotis, Sdr. Raharjo Waluyo Jati diserahkan kepada Terdakwa-III dan Terdakwa-VI dalam sel. untuk diklarifikasi dan setelah selesai langsung dimasukkan ke
  4. Bahwa benar setelah klarifikasi dinyatakan selesai, kemudian pada tanggal 25 April 1998 sekira pukul 05.30 Wib, Sdr. Raharjo Waluyo Jati dilepas dan dipulangkan ke Jepara dengan diantar ke Stasiun Kereta Api Jati Negara oleh Terdak- uang saku. wa-IV, Terdakwa-VI dan Terdakwa-VII dan diberi tiket serta
  5. Bahwa benar pada tanggal 13 Maret 1998 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa-II memerintahkan Terdakwa-IV, Terdakwa-VII, Terdakwa-IX dan Terdakwa-X untuk berangkat menuju rumnah susun Klender Blok 39 lantai-II Nomor 7 yang merupakan tempat markas but.--- PRD-BT dan menangkap orang-orang yang tinggal di runah terse-
  6. Bahwa benar setelah sampai ditempat tujuan, rumah yang dimaksud dalam keadaan gelap, sehingga Terdakwa-IV dan Terdakwa-IX menuju ke rumah Pak RT yaitu Sdr. Sucipto untuk koor- dinasi, setelah menunggu beberapa saat karena mendapat. berita dari Terdakwa-VII bahwa lampu kamar dirumah lantai-II Nomor7 sudah dalam keadaan menyala maka Terdakwa-IV dan Terdakwa-IX serta diantar oleh Pak Rt menuju rumah yang dimaksud. ---
  7. Bahwa benar kemudian Terdakwa-IV mengetuk pintu dengan mengucapkan "Selamat malam, saya pak Rt", kemudian Sdr. Aan Rusdianto membukakan pintu, bersamaan uluran tangan Terdakwa-IV seperti layaknya mau bersalaman dan disambut dengan uluran IV menarik tangan tangan Sdr. Aar. Rusdianto, bersamaan dengan itu pula Terdakwa-selanjutnya dibawaSdr. Aan Rusdianto dari kamarnya yang
    dan diserahkan kepada Terdakwa-VII selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil Kijang, dan setelah itu,

/ Terdakwa .....

  • 91 -
    dan dibawa Terdakwa-IV masuk lagi ke dalam rumah diikuti oleh Terdakwa-X Terdakwa-IV. kemudian membawa Sdr. Nezar Patria yang sedang mengupas jeruk, serta dimasukkan ke dalam mobil Kijang oleh
  1. Bahwa benar kemudian Terdakwa-VII atas perintah Terdakwa-IV tetap tinggal di tempat untuk memeriksa barang kali masih ada orang atau penghuni rumah Blok 39 lantai-II Nomor 7, sedangkan Terdakwa-IV dan Terdakwa-IX kembali ke Poskotis bersama dengan Sdr. Aan Rusdianto dan Sdr. Nezar Patria beri- kut barang-barang yang diambil oleh Terdakwa-IV.
  2. Bahwa benar setelah sampai di Poskotis Cijantung sekira pukul 20.30 Wib, Sdr. Aan Rusdianto dan Sdr. Nezar Patria diserahkan kepada Terdakwa-III dan Terdakwa-VI untuk diadakan ke dalam sel. klarifikasi, dan setelah selesai klarifikasi mereka dimasukkan
  3. Bahwa benar sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa-VII yang masih tinggal di lokasi berinisiatif untuk masuk kedalam rumah Sdr. Aan Rusdianto, tetapi kemudian ditangkap dan dibawa petugas ke Koramil Duren Sawit oleh Serka Sutomo bersama-sama dengan Sdr. Mugiyanto dan setelah Terdakwa-VII dibawa ke Koramil Duren Sawit, selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa-VII dan Sdr. Mugiyanto dibawa ke Kodim 0505/BS dengan mobil Patroli.-
  4. Bahwa benar kemudian Terdakwa-X melaporkan kepada Terdak- 0505/BS. wa-IV melalui Hand Phone bahwa Terdakwa-VII ditangkap dan dibawa ke Koramil Duren Sawit, selanjutnya dibawa ke Kodim
  5. Bahwa benar tersebut, oleh
    setelah menerima berita melalui Hand Phone Terdakwa-IV dilaporkan kepada Terdakwa-II, 0505/BS untuk mengambil Terdakwa-VII. selanjutnya Terdakwa-II dan Terdakwa-IV berangkat ke Kodim

  6. Bahwa benar pada saat Terdakwa-II dan Terdakwa-IV men-Nomor7 jemput Terdakwa-VII di Kodim 0505/BS Jakarta Timur, Sdr. Mugiyanto yang juga penghuni rumah susun Blok 39 lantai-II selanjutnya
    dibawa sekaligus ke Poskotis Cijantung yang diserahkan kepada Terdakwa-III untuk diklari- ke dalam sel. fikasi, dan setelah selesai diklarifikasi kemudian dimasukkan

  7. Bahwa benar Rusdianto, Nezar
    dari hasil klarifikasi terhadap Sdr. Aan Patria dan Mugiyanto, mereka dianggap terlibat dalam kasus perakitan bom, maka pada tanggal 15 Maret Terdakwa-VII, 1998 mereka diserahkan ke Kodim 0505/BS oleh Terdakwa-IV, Terdakwa-IX, Terdakwa-X dan Terdakwa-XI, selanjutnya diambil oleh petugas Polda Metro Jaya Kapten Pol. Aris Munandar untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.

  8. Bahwa benar melaporkan kepadapada tanggal 27 Maret 1998
    Terdakwa-II Terdakwa-I tentang rencana penangkapan terhadap Sdr. Andi Arief yang diduga sebagai salah satu tokoh Lampung. peledakan bom rakitan di rumah susun Tanah Tinggi dan juga merupakan salah satu anggota PRD-BT yang berada di Bandar / 58. Bahwa ...

  • 92 -
  1. Bahwa Terdakwa-I
    benar atas dasar laporan Terdakwa-II tersebut, memerintahkan kepada Terdakwa-II untuk menunjuk Arief di Bandar Lampung. anggota yang akan melakukan penangkapan terhadap Sdr. Andi

  2. Bahwa benar sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa-II memanggil Terdakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa-V dan memberitahukan kalau Sdr. Andi Arief berada di Lampung, kemudian Terdakwa-II Sdr. Andi Arief tersebut. memerintahkan. kepada Terdakwa-V untuk memimpin penangkapan

  3. Bahwa benar sekira ,pukul 20.00 Wib, Tim Khusus yang dipimpin oleh Terdakwa-V berangkat menuju ke Bandar Lampung dengan menggunakan satu kendaraan Kijang warna coklat dengan beranggotakan Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI, Terdakwa-VII, Terdakwa-VIII dan Terdakwa-IX serta esok harinya sekira pukul 07.30 Wib sampai di Bandar Lampung, kemudian di perempatan Jl. Jenderal Sudiman Bandar Lampung, Terdakwa-IV turun dari kendaraan dengan maksud memantau rumah orang tua
    Studio Rental observasi. Sdr. Andi Arief di Jl. Flamboyan III, kemudian didekat Ruko Terdakwa-VI juga turun untuk mengadakan

  4. Bahwa benar Terdakwa yang lainnya yaitu Terdakwa-V, Terdakwa-VII, Terdakwa-VIII dan Terdakwa-IX pada saat selesai makan pagi, Terdakwa-V menerima telpon melalui Hand Phone dari Terdakwa-VI yang memberitahu bahwa Sdr. Andi Arief berada di Studio Rental, kemudian Terdakwa-V beserta Tim merapat ke lokasi yaitu di Ruko Studio Rental, setelah sampai, Terdakwa-VI dan Terdakwa-IX memasuki Ruko tersebut dan menanyakan Sdr. Andi Arief serta dijawab oleh Sdr. Sahdan bahwa Sdr. Andi Arief ada di atas, selanjutnya Terdakwa-VI dan Terdakwa-IX langsung naik ke atas dan kemudian merangkul Sdr. Andi Arief
    serta dibawa turua dan dimasukkan ke dalam mobil Kijang warna coklat dengan posisi matanya ditutup memakai kain warna hitam serta tangannya diborgol, yang selanjutnya dibawa ke Poskotis kemudian Cijantung, dan setelah diistirahatkan Terdakwa-v.diadakar, klarifikasi olehdi ruang rekreasi Terdakwa-IIIdan

  5. Bahwa benar pada tanggal 16 April 199s Sdr. Andi Arief diserahkan ke Korserse Mabes Polri karena dianggap terlibat peledakan bom di rumah susun Tanah Tinggi Jakarta Pusat, dan
    yang menyerahkan adalah Terdakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa-diborgol ke belakang. VII dan Terdakwa-VIII, dengan posisi mata tertutup dan tangan

  6. Eahwa benar orang tua Sdr. Andi Arief yaitu Sdr. H. Arief Mahya setelah mendençar anaknya diculik, telah berusaha menanyakan ke Folres, Polda dan Korem Bandar Lampung, yang kemudian mengadu ke LEH Bandar Lampung dan membuat laporan Polisi di Polres Bandar Lampung, serta baru mengetahui kalau Sdr. Andi Arief berada ditahanan Mabes Polri setelah ditelpon
    Polri tanggal 23 April 1998. oleh Letkol Pol. Kamaluddin Lubis, SH. dari Korserse Mabes
    / 64. Bahwa .....

  7. Bahwa benar para korban yang ditangkap selama berada di Poskotis dimasukkan di ruangan sel, dan dijaga secara ber- giliran, kekamar mandi/wc juga selalu dijaga serta tidak dapat pergi kemana-mana secara leluasa karena sewaktu-waktu matanya ditutup dengan kain warna hitam dan tangannya diborgol. ---

    65. Bahwa benar dana untuk membiayai, kegiatan Tim Mawar

E

tersebut, diambil dari dana rutin, Kodal, latihan dan hum

dana abadi Batalyon-42 sesuai

  • 50 -
    dikerjakan tidak bisa dilakukan sebagaimana kegiatan rutin biasa, sehingga Terdakwa memandang perlu membentuk Tim Mawar yaitu dalam rangka menajamkan hasil-hasil yang bisa disampai- kan kepada satuan atas.
  1. Bahwa
    guna menajamkan hasil pengumpulan data antara lain dengan cara atau tehknik "Penjemputan" yaitu untuk mengklari- fikasi para aktifis yang dianggap radikal yang berada di balik terjadinya kerusuhan dan peledakan bom di Demak Jawa Tengah serta di rumah susun Tanah Tinggi Jakarta Pusat, dan hasil pengklarifikasian tersebut tetap dilaporkan kepada satuan atas dalam hal ini kepada Dan Group-4 oleh Terdakwa selaku Dan Yon- 42 yaitu dalam bentuk laporan rutin Batalion, akan tetapi tehnisnya merupakan wewenang penuh yang ada pada Terdakwa dan tidak perlu dilaporkan ke atas.

  2. Bahwa
    para aktifis yang dijemput oleh Tim Mawar hanya berjumlah 9 (sembilan) orang yaitu Sdr. Desmon J Mahesa, Pius Lustrilanang, Raharjo Waluyo Jati, Faisol Reza, Hariyanto Taslam, Aan Rusdianto, Nezar Patria, Mugiyanto dan Andi Arief.--

  3. Bahwa tata cara dan mekanisme penjemputan adalah tanggung jawab dari masing-masing Komandan Unit Khusus, karena Terdakwa tidak pernah berada di lapangan, disamping Terdakwa sebagai Komandan Tim Mawar juga sebagai Komandan Batalion, sehingga Terdakwa
    lebih banyak terlibat dalam kegiatan-kegiatan dalam kapasitas Terdakwa sebagai Komandan Batalion, jadi tehknis di lapangan Terdakwa serahkan kepada Terdakwa-II sampai dengan Terdakwa-XI.

  4. Bahwauntuk perencanaan Terdakwa sendiri yang memimpin karena setiap penjémputan ada semacam diskusi atau rapat yang dihadiri oleh Terdakwa-II selaku Wadan tim, Terdakwa-III sebagai Pasi Intel Opsnya, Terdakwa-IV sebagai Dan Unit-II dan Terdakwa-V sebagai Dan Unit-I.

  5. Bahwa setiap sehabis melaksanakan penjemputan kepada para aktifis yang dianggap radikal tersebut selalu dilaporkan kepada Terdakwa dan dasar pertimbangan Terdakwa untuk menjem- put para aktifis adalah dari hasil pengembangan intelejen yang sebelumnya di dapat dari berbagai Mas Media, Media Elektronik serta dari berbagai informasi tentang adanya berbagai kerusuhan dan unjuk rasa yang dapat mengganggu stabilitas Nasional.
  6. Rahwa
  • 94 -

    demikian" sebagaimana dirumuskan dan diancam, pidana menurut

pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sama sekali tidak terbukti secara sah menurut hukum karena Terdakwa-I bukanlah pelaku tindak pidana tersebut pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebab bentuk hubungan Terdakwa-I dengan Terdakwa-II, Terdakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI, Terdakwa-VII, Terdakwa-VIII, Terdakwa-IX, Terdakwa-X dan Terdakwa-XI dalam mewujudkan tindak pidana sebagaimana didakwakan Oditur bukanlah bentuk penyer- taan dalam pasal 55 ayat (i) ke-1 KUHP. Dan hal ini mendasari pada Yurisprudensi Mahkamnah Agung RI Nomor 1671/K/Pid/1996 direncanakan tanggal 16 Maret 1997 yang mengatakan suatu perbuatan yang bersama-sama, secara bersama-sama dan telah dilakukan secara tetapi salah satu pihak tidak turut aktif melakukan unsur pokok delik yang dicantumkan (didakwakan) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.tersebut, bukan pelaku peserta sebagaimana diatur di dalam

  1. Bahwa untuk Terdakwa-II sampai dengan Terdakwa-XI, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta, dilakukan atas dasar perintah dari Terdakwa-I, dengan etiket baik yang mengira bahwa perintah yang diberikan oleh Terdakwa-I termasuk dalam lingkungan pekerjaan- nya sehingga walaupun secara formal dapat dipandang telah terjadi perbuatan perampasan kemerdekaan ataumeneruskan perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 333 ayat (1) KUHP, tetapi ada "Alasan pemaaf", sehingga para pelakunya tidak dapat dipidana karena unsur kesalahannya ditiadakan, berdasarkan pasal 51 ayat (2) KUHP disamping itu
    apa yang dilakukan oleh para Terdakwa harus dipandang secara umum menurut kesadaran hukun masyarakat, menurut asas-asas keadilan yang tidak tertulis dan bersifat umun, sedangkan dalam hal ini bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa adalah untuk melindungi kepentingan dan hak subyektif yang lebih luas, yaitu kepentingan masyarakat dan negara.0leh karena itu, meskipun secara formal masyarakat memandang sebagai suatu perbuatan "Merampas kemerdekaan" tetapi juga harus diingat keseimbangan kepentingan yang dilindungi, karena apa yang dilakukan oleh para Terdakwa tidak pernah dilandasi oleh kepentingan pribadi dan tidak dilandasi oleh niat jahat, sehingga sudah sewajarnya apabila perbuatan tersebut dihilang- yang tidak tertulis. kan sifat melawan hukumnya yang berdasarkan asas-asas keadilan

  2. Bahwa sistim hukum kita menganut pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif "Negatief Wetteliik Stelsel"sehingga pembuktian menurut Undang-Undang memegang peranan yang sangat penting, oleh sebab itu pembuktian dengan alat-alat bukti menurut Undang-Undang harus mendapat perhatian, sehingga meskipun dipandang telah ter jadi perampasan kemerdekaan tetapi secara formal harus tetap dibuktikan berdasarkan alat bukti menurut Undang-Undang. Terbukti selama pemeriksaan di persi- dangan bahwa menurut alat-alat kukti yang diajukan tidak cukup membuktikan bahwa para Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta.-
    / Menimbang ....

  • 95 -
    Menimbang Bahwa selanjutnya Mahkamah akan menanggapi beberapa hal-yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum dalam Pledooinya dengan mengemukakan pendapat sebagai berikut :

a. Bahwa terhadap keberatan Penasehat Hukum butir 1, Mahkamah tidak sependapat karena bentuk "Penyertaan" dalam pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan yang dimak- sudkan di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor 1671/K/Pid/1996 tanggal 16 Maret 1997 bukanlah bentuk "Penyertaan" yang tepat untuk diterapkan dalam kasus ini, karena hal yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi kepada para Terdakwa adalah "Mereka (para Terdakwa) bersama-sama" dalam satu tim yaitu Tim Mawar, Hal ini sesuai dengan putusan H.R. tanggal. 17
Mei 1943 yang berbunyi " Siapa yang dapat dikatakan turut serta melakukan, jika kedua pihak langsung bekerja sama melaksanakan sesuatu rencana dan kerja samanya adalah lengkap dan erat, maka tidaklah penting siapa diantara mereka yang akhirnya melakukan perbuatan penyelesaiannya ". Juga di dalam putusan H.R. tanggal 17 Mei 1914 yang mengatakan bahwa " Jika kedua pelaku langsung bekerja sama melaksanakan suatu rencana, dan kerjasamanya adalah lengkap dan erat maka tidaklah penting siapa diantara mereka yang akhirnya melakukan perbuatan penyelesaian". Kemudian di dalam putusan H.R. tanggal 29 Juni 1936 menyebutkan bahwa " Pelaku adalah seorang yang melakukan seluruh isi delik, apakah dua orang bersama-sama melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang tiap-tiap pelaku sendiri-sendiri tidak menghasilkan kejahatan itu, dapat terjadi turut serta melakukan ", dengan demikian pengertian bersama-sama sebagaimana dimaksud pasal 55 ayat (1) ke-l KUHPdapat dikatakan para peserta itu secara sendiri-sendiri tidak disyaratkan harus selalu telah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana dalam tindakan pelaksanaannya, asal rangka kerjasama. saja mereka menyadari bahwa tindakan mereka itu adalah dalam

b. Bahwa terhadap keberatan butir 2, Mahkamah juga tidak sependapat, karena meskipun perintah Terdakwa-I kepada Terdakwa-II sampai dengan Terdakwa-XI ada kaitan kedinasan antara atasan dan bawahan dan perintah tersebut tidak untuk kepen- tingan pribadi, namun isi perintah tersebut yaitu melaksanakan penangkapan-penangkapan terhadap para korban, tidak merupakan kewenangannya dan bertentangan dengan rambu-rambu hukum atau hukun positif yang berlaku di Indonesia dan dalam hal ini para Terdakwa telah mengetahui dan menyadarinya, terbukti dalam "Under Cover",
pelaksanaan penangkapan menggunakan " Metode Hitamatau dengan maksud agar tidak diketahui oleh orang lain dan tidak terjangkau oleh hukum, oleh karena itu perbuatan para Terdakwa tersebut tidak seperti yang dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) KUHP, sehingga apabila hal yang ada. demikian dibenarkan, akan dapat merusak keseimbangan hukun

c. Bahwa terhadap keberatan butir 3, Mahkamah tidak sependapat, karena dalam penilaian alat-alat bukti yang sah, Mahkamah berpedoman pada ketentuan pasal 172 ayat (1) dan pasal 171 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997, dimana dalam persidangan
terungkap adanya fakta yang diperoleh dari keterangan para
/ Saksi ....

  • 96-

    Saksi dihadapan persidangan maupun yang dibacakan RAP-nya,

meskipun tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti "Keterangan

Saksi" sebagaimana menurut ketentuan pasal 172 ayat (1)

Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997, naman keterangan para para SaksiSaksi tersebut saling bersesuaian satu sama lain dan bersesu- "Petunjuk"aian pula dengan keterangan para Terdakva, maka keterangan tersebut dapat dipakai sebagai alat bukti sebagaimana yang dinaksud dalar pasal 172 ayat

(1) Undang Undang, Nomor 31 Tahun 1997, cleh karena itu Undang Undang Nomor 31 Tahun. 1997. -----dengan 2 (dua) alat bukti telah memenuhi ketentuan pasal 171
Mentalang mengandung unsur-unsur sebagai berikut : ---Bahwa tindak: pidana yang didakwakan Oditur Militer Tinggi Dakwaan alternatif pertama yaitu :

  1. Barang siapa.
  2. Bersama-sama
  3. tempat tinggalnya sementara. “.Membawa pergi sesecrang dari tempat kediamannya atau Dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara. --
    Dakwaan alternatif kedua yaitu Barang siapa. Secara bersama-sama

3.
4.Dengan sengaja dan melawan hukum. kemerdekaan yang demikian. Merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan
Menimbang Bahwa dalam dakwaan yang disusun secara alternatif, dengan telah terbuktinya unsur-unsur dari salah satu alternatif, maka dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan. --- Menimbang Bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam per-diadakansidangan yaitu bahwa para Terdakwa telah bersepakat untuk menangkap 9 (sembilan) orang kelompok radikal yang selanjutnya klarifikasi dan mengenai tempat penangkapan, apakah ditempat tinggalnya atau ditempat tinggal sementara atau ditempat-tempat lain tidak menjadi perscalan, yang pokokadalah penangkapan untuk diadakan klarifiaksi. / Menimbang ...

  • 97 -
    Menimbang Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dihubungkan dençan unsur-unsur delik dalam dakwaan, Mahkamah kedua : akan membuktikan unsur-usnur delik dala dakwaan alternatif
  1. Unsur pertama : Barang siapa. Bahwa yang dimaksud dengan "Barang siapa" adalah setiap orang, yang melakukan tindak pidana dan tunduk pada peraturan Perundang Undançan pidana yang berlaku di Indonesia dan merupakan subyek hukum Indonesia. --- Bahwa benar dari hasil pemeriksaan dalam persidangan ternyata bahwa para Terdakwa adalah anggota ABRI-TNI-AD dan pada saat kejadian perkara ini Terdakwa-I menjabat sebagai Dan
    Yon-42 Group-4 Kopassus, Terdakwa-II menjabat sebagai Dan Den-422, Terdakwa-III sebagai Dan Tim Yan Ops Psy Group-4, Terdakwa-IV sebagai Kasi Pam Group-4, Terdakwa-V sebagai Dan Den-432 Group-4, Terdakwa-VI sebagai Dan Den-422 Yon-42, Terdakwa-VII sebagai Dan Tim-1 Yon-42, Terdakwa-VIII sebagai Dan Tim-3 Yon-42, Terdakwa-IX sebagai Ba Tim-5/421 Group-4 dan Terdakwa-X sebagai Ba Intel Ops Group-4 serta Terdakwa-XI sebagai Ba Intro Yon-42 Group-4 Kopassus. --- Bahwa benar sebagai anggota ABRI sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1988, para Terdakwa adalah Warga Negara Indonesia dan sebagai Warga Negara dengan sendirinya merupakan berlaku di Indonesia.- subyek hukum Indonesia dan tunduk pada peraturan hukum yang Bahwa benar tindak pidana yang didakwakan kepada para Terdakwa dalam perkara ini terjadi di Jakarta dan Lampung yang termasuk wilayah Indonesia dan pelakunya adalah para Terdakwa. Dengan demikian Mahkamah berpendapat bahwa unsur pertana "Barang siapa" telah terbukti secara sah dan meyakinkan. ----

  2. Unsur keduà : Secara bersama-sama. Bahwa secara bersama-sama berarti bahwa pelaku dari suatu
    perbuatan atau tindak pidana lebih dari satu orang dan dianta- ra para pelaku tersebut terdapat kerja sama secara sadar yaitu bahwa para pelaku saling mengetahui tindakan yang dilakukan, para pelaku. dan terjadinya tindak pidana adalah merupakan perbuatan dari Bahwa benar berdasarkan keterangan para Saksi 'dihubungkan dengan keterangan para Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan terdapat fakta-fakta sebagai berikut : -----

/ - Bahwa .....

  • 98 -
    42Bahwa benar Terdakwa-I dalam kedudukannya sebagai Dan Yon-Group-4 yang membidangi fungsi Sandi Yudha memiliki data intelegen dari mas media dan dari sumber lain yang terhimpun sebelum Terdakwa menjadi Dan Yon-42, tentang adanya kegiatan dalam bentuk berbagai kerusuhan, peledakan bom di Demak Jawa Tengah disusul di rumah susun Tanah Tinggi Jakarta Pusat, yang menurut penilaian Terdakwa-i diperkirakan dilakukan dan digerakkan oleh para aktifis radikal khususnya kelompok yang menamakan "Partai Rakyat Demokrasi Bawah Tanah (PRD-BT)" yang ingin menggagalkan Sidang Umum MPR 1998. --- Bahwa benar menurut perkiraan Terdakwa-I, tindakan- tindakan para aktifis radikal tersebut benar-benar sudah menjurus ke arah yang membahayakan Stabilitas. Nasional, yang mengancam keamanan dan keselamatan negara, sehingga Terdakwa-I perlu mengadakan klarifikasi kebenaran data intelegen di lapangan dengan melakukan penyelidikan sebagai pelaksanaan dari salah satu fungsi Batalyon Sandi Yudha, yaitu bidang penyelidikan dan hasilnya dilaporkan kepada Komando Atas. Bahwa benar atas dasar pendapat tersebut, maka Terdakwa-I bermaksud menggerakkan beberapa anak buahnya untuk mengadakan cross chek atau klarifikasi di lapangan mengenai kebenaran data-data tersebut, dan untuk menangani kegiatan penyelidikan tersebut menurut pendapat Terdakwa-I harus dilakukan secara tertutup dan hanya dapat dilaksanakan oleh anggota-anggota dari kesatuannya yang terpilih, baik kemampuan intelegennya maupun loyalitasnya kepada Komando. ---- Bahwa benar berdasarkan pemikiran tersebut kemudian Terdakwa-I pada bulan Juli 1997 membicarakan dan memerintahkan Terdakwa-II untuk memilih para Dan Detasemen dan beberapa Pama serta Bintara anggota Yon-42, yang kemudian diajukan nama-nama Terdakwa-II sampai dengan Terdakwa-XI, selanjutnya dibentuk dalam suatu kelompok dengan sandi "Tim Mawar" dengan susunan organisasi dan personilnya adalah sebagai berikut :

a. Komandan Tim dijabat oleh Terdakwa-I.
b. Wakil Komandan Tim dijabat oleh Terdakwa-II. --
C. Pa Intel Tim dijabat oleh Terdakwa-III. --
d. Dan Unit-I dijabat cleh Terdakwa-V, Wakilnya dijabat oleh Terdakwa-VI dengan anggotanya terdiri dari Terdakwa-IX dan Terdakwa-XI.
e. Dan Unit-II dijabat oleh Terdakwa-IV, Wakilnya dijabat oleh Terdakwa-VII dengan anggctanya terdiri dari Terdakwa-VIII dan Terdakwa-X. -- Bahwa benar tugas Tim ini adalah untuk mencari, mengumpul-
kan data, dan mergungkap berbagai kerusuhan dan peledakan bom serta aktifis radikal yang ada dibalik kejadian tersebut, sehingga harus dilakukan secara sangat rahasia dengan metode "Under Cover (Tertutup)", sehingga tidak boleh diketahui orang

/ lain .....

  • 39 -
    lain termasuk anggcta Yon-42, adapui tempat yang dijadikan Pos Komandonya adalah suatu tempat yang dipandang cukup jauh dari Home Pase atau Markas Kopassus, tetapi masih merupakan areal milik Kopassus.

Bahwa benar untuk menentukan siapa saja yang dipandang perlu dan diprioritaskan untuk diklarifikasi, menurut penilai- an Terdakwa-I berdasarkan data intelegen ada 9 (sembilan) orang yaitu: Desmon J Maheza, Pius Lustrilanang, Haryanto Taslam, Faisol Reza, Raharjo Waluyo Jati, Nezar Patria, Aan Rusdianto, Mugiyanto dan Andi Arief, dan rencana ini kemudian dibahas dan disepakati dalan rapat di ruangan Posko Tim Mawar yang dipimpin oleh Terdakwa-I dan dihadiri oleh Terdakwa-II, Terdakwa-III, Terdakwa-IV dan Terdakwa-V, sedangkan dalam pelaksanaan di lapangan Terdakwa-I menyerahkan pengaturannya kepada Terdakwa-II. --

Bahwa benar sesuai urutan prioritas penangkapan maka Terdakwa-II mengumpulkan Terdakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa- V, Terdakwa-VI dan Terdakwa-VII guna mendiskusikan tentang tekhnis pelaksanaan penangkapan dan dalam perkembangannya Terdakwa-ii selalu membuat rencana waktu, sasaran yang akan ditangkap dan penunjukan personil yang melakukannya. --- Bahwa benar selanjutnya Terdakwa-II sampai dengan Terdakwa-XI telah melakukan penangkapan-penangkapan terha- dap 9 (sembilan) korban yang telah disepakati serta melakukan penahanan. Bahwa benar segala kegiatan Terdakwa-II sampai dengan G Terdakwa-XI selalu dilaporkan kepada Terdakwa-I. Bahwa benar setelah klarifikasi para korban dianggap selesai, 5 (lima) orang dilepaskan dan 4 (empat) orang diserahkan ke pihak kepolisian. Bahwabenar dalam rangka pelaksanaan penangkapan-penangkapan tersebut telah digunakan kendaraan-kendaraan dinas yang menjadi inventaris Batalyon-42 yang menjadi tanggung jawab Terdakwa-I selaku Dan Yon. Bahwa benar berdasarkan hal-hai tersebut di atas menunjukkan adanya keterkaitan Terdakwa-i dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa-Ii sampai dengan Terdakwa-XI. Bahwa benar sejak pembentukan tim sampai penangkapan para korban antara Terdakwa-I sampai dengan Terdakwa-XI saling mengetahui dan menyepakati. Bahwa benar dengan demikian dari Terdakwa-I sampai dengan Terdakwa-Xi terdapat adanya kerjasama dalam penangkapan dan penahanan.

Dengan demikian Mahkamah berpendapat bahwa unsur secara bersara-sama telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

/ 3. Unsur .....

  • 101 -
    Bahwa benar kemudian Terdakwa-II memanggil Terdakwa-VI, Terdakwa-VII, Terdakwa-VIII, Terdakwa-IX, Terdakwa-X dan Terdakwa-XI, diperintahkan duduk dalam tim khusus dan disetu- jui oleh Terdakwa-I. -- Bahwa benar kemudian tersusun tim khusus yang selanjutnya diberi sandi "Tim Mawar" dengan susunan organisasi dan personil sebagai berikut : ---

a. Komandan Tim dijabat oleh Terdakwa-I.
b. Wakil Komandan Tim dijabat oleh Terdakwa-II:
c. Pa Intel Tim dijabat oleh Terdakwa-III.
d. Dan Unit-I dijabat oleh Terdakwa-V, Wakilnya dijabat oleh Terdakwa-VI dengan anggotanya terdiri dari Terdakwa-IX dan Terdakwa-XI. ---- Dan Unit-II dijabat oleh Terdakwa-IV, Wakilnya dijabat oleh Terdakwa-VII dengan anggotanya terdiri dari Terdakwa-VIII dan Terdakwa-X. ---- Bahwa benar untuk menentukan siapa saja yang dipandang
perlu dan diprioritaskan untuk diklarifikasi, menurut penilai- an Terdakwa-i berdasarkan data intelegen ada 9 (sembilan) orang yaitu : Desmon J Mahesa, Pius Lustrilanang, Haryanto Taslam, Faisol Reza, Raharjo Waluyc Jati, Nezar Patria, Aan Rusdianto, Mugiyanto dan Andi Arief, dan rencana ini kemudian dibahas dan disepakati dalam rapat di. ruangan Posko Tim Mawar yang dipimpin oleh Terdakwa-I dan dihadiri oleh Terdakwa-II, Terdakwa-III, Terdakwa-IV dan Terdakwa-V, sedangkan dalam pelaksanaan di iapangan Terdakwa-I menyerahkan pengaturannya kepada Terdakwa-II. Bahwa benar sesuai urutan prioritas penangkapan, maka Terdakwa-II mengumnpulkan Terdakwa-III samapi dengan Terdakwa-V untuk mendiskusikan tentang tekhnis pelaksanaan penangkapan, dan dalam perkembangannya Terdakwa-II selalu membuat rencana waktu, sasaran yang ditangkap dan penunjukan personil yang melakukannya Bahwa benar pada tanggal 3 Pebruari 1998, Terdakwa-ili, Terdakwa-VI dan Terdakwa-VII berhasil menangkap Sdr. Desmon J Mahesa di depan Kantor Departemen Pertanian Jakarta Pusat dan dibawa ke Poskotis Cijantung selanjutnya ditahan sampai dengan tanggal 3 April 1998. Bahwa benar pada tanggal 4 Pebruari 1998, Terdakwa-V, Terdakwa-VIII, Terdakwa-IX dan Terdakwa-XI berhasil menangkap Sdr. Pius Lustrilanang di RSOM dan dibawa ke Poskotis Cijantung kemudian ditahan sampai dengan tanggal 2 April 1998.- Bahwabenar pada tanggal 8 Maret 1998, Terdakwa-II, Terdakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VII, Terdakwa-VIII dan Terdakwa-IX berhasil menangkap Sdr. Haryanto Taslam di dekat pintu utama TMII dan dibawa ke Poskotis Cijantung selanjutnya ditahan sampai dengan tanggal 17 April 1998.

i-Bahwa .....

ESNUAUEN

Bahwa benar pada tanggal 12 Maret 1998 Terdakwa-V, Terdakwa-VII, Terdakwa-VIII, Terdak wa-X dan Terdakwa-XI,berhasil menangkap Sdr. F Sdr. Raharjo Waluyo Jati di RSCM dan dibawa ke tung selanjutnya ditahan sampai dengan tanggal Bahwa benar pada tanggal 13 Maret 1999, Terdakwa-IV, Terdakwa-VII, Terdakwa-IX dan Terdakwa-X berhasil menangkap Sdr. Aan Rusdianto, Sdr. Nezar Patria dan Sdr. Mugiyanto di rumah susun Klender Blok 39 lantai II Nomor 7 dan dibawa ke Poskctis Cijantung selanjutnya ditahan sampai dengan tanggal 15 Maret 1998. -- Bahwa benar pada tanggal 28 Maret 1998, Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI, Terdakwa-VII, Terdakwa-VIII dan Terdakwa-IX berhasil menangkap Sdr. Andi Arief di Ruko Studio Rental Bandar Lampung dan dibawa ke Poskotis Cijantung ----- selanjutnya ditahan sampai dengan tanggal 16 April 1998. Bahwa benar dalam pelaksanaan penangkapan-penangkapan para korban tersebut menggunakan kendaraan-kendaraan dinas yang menjadi inventaris Batalyon-42, yang menjadi tanggung jawab Terdakwa-I selaku Dan Yon. ----- Bahwa benar perbuatan para Terdakwa nelakukan penangkapan dan penahanan tersebut bukan merupakan kewenangan dari para Terdakwa tetapi merupakan kewenangan Kepolisian sesuai dengan KUHAP, dan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.

Dengan demikian Mahkamah berpendapat -bahwa unsur dengan senga- U ja dan melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

4.Unsur keempat : Merampas kemerdekaan sesecrang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian. Bahwa di dalam unsur keempat mengandung unsur alternatif pertama yaitu merampas kemerdekaan seseorang dan alternatif kedua meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian. ----- Bahwa dengan terbuktinya salah satu unsur alternatif tersebut maka unsur keempat telah terbukti. Bahwa yang dimaksud dengan merampas kemerdekaan adalah meniadakan atau membatasi kemerdekaan seseorang bergerak meninggalkan suatu tempat untuk pergi ketempat lainnya yang dia inginkan, sedang yang dimaksud melanjutkan perampasan kemerdekaan adalah bahwa sesecrang itu sudal dirampas kemer- dekaannya dan dilanjutkan terus. Bahwa benar berdasarkan keterangan para Saksi dihubungkan dengan keterangan para Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di dalam persidangan terdapat fakta-fakta sebagai berikut : --
/ - Bahwa ......

  • 103 -
    Bahwa benar kegiatan yang dilakukan cleh Tim Mawar

dapat mengidentifikasikan personil aktifis yang dianggap

radikal dan berpctensi melakukan aksi-aksi kerusuhan. Bahwa benar setelah menganalisa data yang ada, Terdakwa-i memerintahkan Terdakwa-IIuntuk melakukan penangkapan kepada para aktifis radikal. Bahwa benar pada tanggal 3 Februari 1998 sekitar pukul

09.30 Wib Terdakwa-II memanggil Terdakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa-V dan Terdakwa-VI untuk mengadakan briefing dalam rangka penangkapan Sdr. Desmon J Mahesa, kemudian Terdakwa-II memerintahkan kepada Terdakwa-III, Terdakwa-VI dan Terdakwa-VII untuk melakukan penangkapan terhadap Sdr. Desmon J Mahesa, dan kurang lebih pukul 12.00 Wib Sdr, Desmon J Mahesa berhasil ditangkap dan dibawa dengan menggunakan kendaraan Ki jang warna biru No. Pol. B 3672 RS menuju Foskotis Cijantung selanjutnya ditahan dan dibebaskan pada tanggal 3 April 1998. Bahwa benar padá tanggal 4 Februari 1998 Terdakwa-II memerintahkan kepada Terdakwa-V, Terdakwa-VIII, Terdakwa-IX dan Terdakwa-Xi untuk mengadakan penangkapan kepada Sdr. Pius Lustrilanang di RSCM dan kurang lebih pukul 15.30 wib Sdr. Pius Lustrilanang berhasil ditangkap dan dibawa dengan menggunakan Sedan Corolla warna biru No.Pol. B l172 BD menuju Poskotis Cijantung untuk diklarifikasi kemudian ditahan dan baru dibebaskan pada tanggal 2 April 1998. Bahwa pada tanggal 8 Maret 1998 Sdr. Haryanto Taslam ditangkap oleh Terdakwa-II, Terdakwa-III, Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VII, Terdakwa-VIII dan Terdakwa-IX di TMII, kemudian mata Saksi ditutup dengan kain hitam dan tangannya diborgolselanjutnya dibawa dengan Kijang warna biru No.Pol. B 2672 RS Poskotis Cijantung, dan selama dalam klarifikasi Sdr. Haryanto Taslam dimasukkan dala tahanan dan baru dibebaskan pada tanggal 17 April 1998. Bahwa pada tanggal 12 Maret 199s, Sdr. Raharjo Waluyo Jati dan Sdr. Faisol Reza ditangkap oleh Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VII, Terdakwa-VIII, Terdakwa-IX dan Terdakwa-X serta Terdakwa-XI di RSCM, selanjutnya dengan kendaraan Suzuki Katana warna biru No. Pol. B 1450 BD, Sdr. Faisol Reza dibawa ke Poskotis Cijantung dan selama dalam perjalanan Sdr. Faisol Reza didudukkan di belakang, kepala ditelungkupkan dipangkuan Terdakwa-Xi serta matanya ditutup, sedangkan Sdr. Rahanjo Waluyc Jati dengan kendaraan Suzuki Katana warna merah No. Pol. B 2796 NI dibawa ke Poskotis Cijantung dan selama dalam perjalanan matanya selalu ditutup dan tangannya diborgol, dan selara dalam klarifikasi keduanya ditahan dan baru dibebaskan pada anggal25 april 1998. Bahwa pada tanggal 13 Maret 1999, Sdr. Aan Rusdianto dan Sdr. Nezar Patria ditangkap oieh Terdakwa-IV, Terdakwa-VII, Terdakwa-IX dan Terdakwa-X, kemudian pada malam itu juga Sdr. Mugiyanto juga ditangkap oleh Terdakwa-II, Terdakwa-IV dan Terdakwa-Vii, selanjutnya dibawa ke Foskotis Cijantung berikut

/ barang ....

  • 104 -
    barang buktinja berupa komputer, printer, selebaran dengan menggunakan kendaraan Kijang warna biru No. Pol B 2672 RS dan sepanjang perjalanan mereka diborgol dan matanya ditutup dengan kain hitam, dan selanjutnya ditahan dan baru diserahkan ke Kodim 0505/BS pada tanggal 15 Maret 1998. ----- Bahwa pada tanggal 28 Maret 1998 Sdr. Andi Arief ditangkap di Jl. Kay Way Halim Bandar Lampung oleh Terdakwa-IV, Terdakwa-V, Terdakwa-VI, Terdakwa-VII, Terdakwa-VIII dan Terdakwa-IX dengan menggunakan kendaraan Kijang warna coklat No.Pol. B 1428 BD dan selama dalam perjalanan menuju Cakarta, mata selalu ditutup dar. tangannra diborgol, selanjutnya dibawa ke Poskotis Cijantuns uituk diklarifikasi, dan selama dalam kiarifikasi sar. Srai arief dimasukkar dalam tahanan dan baru aiserahkan ke Mabes Polri pada tanggal 18 April 1998. Bahwa benar kendaraan-kendaraar yang digumakan untuk penangkapan para kerban tersebut adalah kendaraan dinas mlik inventaris Batalyon-42. Bahwa para aktifis selana berada di Poskotis Cijantung ditempatkar disuatu ruangan sel yarg telah disiapkan dan pintunra dikmci lari luar serta dijaga oleh Terdakwa-IX, Terdakwa-X dan Terdakwa-XI secara bergantian. Bahwa selara Fara aktifis tersebut ditangkap dan diklarifikasi serta dimasukkan dalam tahanan mereka tidak bisa bebas pergi kemana-mana. ---- Dengan demikian Mahkamah berpendapat unsur keempat merampas kemerdekaan seseorang meyakinkan. -----telah terbukti secara sah dan

MenimbangBahwa merupakanberdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas yang Mahkamahfakta-fakta yang ditemukan di dalam persidangan, berpendapat terdapat cukup bukti yang sah dan pidana : meyakinkan bahwa para Terdakwa bersalah telah melakukan tindak " Barang siapa bersama-sana dengan sengaja dan melawan hukum yerampas kemerdekaan seseorang ". -- Menimlang Bahwa sebelum sampai pada pertimbangan terakhir dalam mengadili perkara ini, Mahkanah akan menilai sifat hakekat dan akibat dari sifat dan perbuatan para Terdakwa serta hal-hal lain yang mempengaruhi sebagai berikut : -

' i. Bahwa....

  • 105 -

    i. Bahwa para Terdakwa sebagai anggota ABRI seharusnya

menjadi contoh dan panutan dalam kehidupan sehari-hari namun ternyata para Terdakwa telah melakukan. perbuatan-perbuatan yang sanga penahanantercela, yaitu melalisanakan penangkapan dan terhadappara korban,bukanlah merupakan kewenangannya.

  1. Bahwa para Terdakwa melakukan perbuatan-perbuatan tersebut karena keliru dalam penjabaran pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Bahwa segala kegiatan para Terdakwa tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komando Atas, hal ini menunjukkan kurang adanya kesadaran hun dan disiplin sebagai Prajurit ABRI. --
  3. Bahwa perbuatan Terdakwa-I sampai dengan Terdakwa-V sebagai seorang Perwira yang mempunyai pangkat dan jabatannya, seharusnya dapat memikirkan dan menentukan jalan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan hükum, tetapi dapat terca- pai pelaksanaan tugas pokoknya namun justru perbuatan para Terdakwa tersebut bersepakat melakukan penangkapan dan pena- hanan oleh karena itu para Terdakwa tersebut kiranya tidak layak lagi untuk tetap dipertahankan dalam dinas militer, sedangkan untuk Terdakwa-VI sampai dengan Terdakwa-XI yang bukan merupaka faktor penentu dalam tim khusus kiranya masih dapat dibina untuk menjadi Prajurit yang baik.
    : Menimbang

  4. Bahwa tujuan Mahkamah tidaklah semata-mata hanya memidana orang-orang yang melakukan pelanggaran, kejahatan tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendidik agar yang bersangkutan dapat kembali insaf pada jalan yang benar agar menjadi Warga Negara yang baik sesuai dengan falsafah Negara kita yaitu Pancasila.

  5. Cleh. karena itu sebelun Mahkamah menjatuhkan pidana atas diri para Terdakwa dalam perkara ini terlebih dahulu memper- hatikan hal-hal yang dapat menjadikan bahan peringan atau pemberat pidananya yaitu : ----- Hal-hal yang meringankan
    4 Para Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum. Para Terdakwa mengaku terus terang dan merasa bersalah. -- Para Terdakwa menyesali perbuatannya. Para Terdakwa pernah mengikuti tugas Operasi Militer. --

/ Hal-hal .....

  • 106 -
    Hal-hal yang memberatkan Perbuatan para Terdakwa dapat merusak citra ABRI khususnva Kopassus di mata masua

  • 100 -

  1. Unsur ketiga : Dengan sengaja dan melawan hukum. Bahwa menurut teori penjelasan yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah Menghendaki dan menginsafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (Willens en wetens veroorzaken van een gevolg) artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan atau akibatnya, sedang melawan hukum artinya perbuatan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku atau dengan kepatutan atau dengan hak subyektif orang lain. --- Bahwa benar berdasarkan keterangan para Saksi dihubungkan
    dengən keterangan para Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidançan terdapat fakta-fakta sebagai berikut : --- Bahwa benar sesuai fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa-I dalam kedudukannya sebagai Dan Ton-42 Group-4 rang membidangi fungsi Sandi Yudha meniliki data intelegen dari mas media dan dari sumber lain rang terhimpun sebelum Terdakwa menjadi Dan Yor-42, tentang adanya kegiatan dalam bentuk berbagai kerusuhan, Feledakan bom. di Demak Java Tengah disusul runah Fus Tanah Tinggi Jakarta Pusat, yang menurut rerilaian Terdalwa-I diperkirakan dilakukan dan digerakkan cleh para aktifis radikal khususnya kelompok yang menamakan menggagalkan Sidang Umu MPR 1998. "Partai Rakyat Demokrasi Eawah Tanah (PRD-BT)" Jang ingin Bahwa tindakan benar menurut perkiraan Terdakwa-I, tindakan-para aktifis radikal tersebut benar-benar sudah menjurus ke arah yang membahayakan Stabilitas Nasional yang mengancam keamanan dan keselamatan negara, sehingga Terdakwa-I sebagai Dan Yon untuk melaksanakan salah satu fungsi Sandi Tudha yang antara lain bidang penyelidikan, merasa perlu untuk mengadakan klarifikasi kebenaran data Intelegen di lapangan jang hasilnya untuk dilaporkan kepada Komando Atas. --- Bahwa benar atas dasar pendapat tersebut, maka Terdakwa-I bermaksud menggerakkan beberapa anak buah bawahannya untuk mengadakan cross chek atau klarifikasi di lapangan mengenai kebenaran data-data tersebut, dan untuk menangani kegiatan penyelidikan tersebut menurut pendapat Terdakwa-I harus dilakukan secara tertutup dan hanya dapat dilaksanakan oleh anggota-anggota dari kesatuannya yang terpilih, baik kemampuan intelegennya maupun lcyalitasnya kepada Komando. Bahwa benar sekira pertengahan bulan Jul berdasarkan pemikiran tersebut, kemudian

f. 5 (lima) kain penutup kepala (sebe) warma hitam.--

g. 3 (tiga) pasang borgol. --

h. 2 (dua) potong penutup mata warna hitam. --

i. 2 (dua) topi warna hitam.
j. 1 (satu) tas warna abu-abu. ---
k. 1 (satu) kaca mata warna hitam. --- Karena telah digunakan dalam pelaksanaan penangkapan, tusnya. penahanan terhadap para korban maka perlu ditentukan sta-
Mengingat : 1. Pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  1. Pasal 10 KJHP jo pasal 6 KJHPM. -
  2. Ketentuan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan. ----
    MENGADILI

Menyatakan bahwa para Terdakwa : ---- Terdakwa-I : BAMSANG KRISTIONO, MAYOR INF. NRP. 30399, Terdakwa-II : FAUZANI SYAHRIL MULTHAZAR, KAPTEN INF. NRP. 31576,-- Terdakwa-III : NUGROHC SULISTYO BUDI, KAPTEN INF. NRF.191002146C167, Terdakwa-IV : YULIUS SELVANUS, KAPTEN INF. NRP. 32340, - Terdakwa-v : UNTUNG eUdIHARTo, KAPTEN INF. NRP. 31538, - Terdakwa-VI : DADANG HENDRA YUDHA, KAPTEN INF. NRF. 32296, ---- Terdakwa-VII : DJAKA BUDI UTAMA, KAPTEN INF. NRP. 1900004221167, --- Terdakwa-VIII: FAUKA NOCR FARID, KAPTEN INF. NRP. 1920028480869, - Terdakwa-IX : S U N A R Y C, SERKA NRP. 506951, Terdakwa-X : SIGIT SUGIANTC, SERKA NRP. 53734C, Terdakwa-XI : S U K A D I, SERTU NRP. 506900. Terbukti secara sah dan meyakirkan bersalah melakukan tindak ridana : -- Secara bersama-sama melakukan perampasan kemerdekaan ".

  1. Memidana .....
  • 108 -
    Memidana para Terdakwa tersebut di atas karena itu dengan : Terdakwa-I : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun, 10 (sepuluh) bulan. -- Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan.--- Pidana tambahan : Dipecat dari Dinas ABRI Cq. TNI-AD.

Terdakwa-iI : Pidana pokck : Penjara selama 1 (satu) tahun, 8 (delapan) bulan. ---- Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan.--- Pidana tambahan : Dipecat dari Dinas AERI Cg. TNI-AD.

Terdakwa-III : LPidana pokek : Penjara selama 1 (satu) tahun, 8 (delapan) bulan. --- Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan.--- Pidana tambahan : Dipecat dari Dinas ABRI Cq. TNI-AD. -- Terdakwa-IV : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun, 8 (delapan) bulan. ---- Menetapkan selana waktu Terdakwa menjalani penahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan.--- Pidana tambahan : Dipecat dari Dinas AERI Cq. TNI-AD. Terdak:wa-y: Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun, 8 (delapan) bulan. -- Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan, dikurangkar, seluruhnya dari pidana yang ditentukan.--- Pidana tambahan : Dipecat dari Dinas ABRI Cq. TNI-AD.
/ Terdakwa-VI .....

tgn

  • 103 -
    Terdakwa-VI : Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun, 4 (empat) bulan. ----- Menetapkan seiara waktu Terdakwa menjalani penahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan.--- Terdakwa-VII : Fidana : Penjara selama 1 (satu) tahun, 4 (empat) bulan. ----- Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan.--- Terdakwa-VIII : Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun, 4 (empat) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan.--- Terdakwa-IX : Pidana : Fenjara selama 1 (satu) tahu. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani renahanan, Skurangkan salurunya dari silara yang Eitentuian.

Filana : Pendaza zcla I (satu) takn. Menetapkan selams waktu Terdakwa merjalani penahanan, dikurangkan seluruhnra dar pidana yang ditentukan. Terdakwa-XI : Pidana Pejara selama 1 (satu) tahu. Menetapkan sslama wahtu Terdakwa menjalani penahanan, dikuratghan selurunra dari pidana yang ditentukan.--- M

  1. Meretarkhah agar karesberupa No.Pol.E
    Pesta Kidang Minibus tahun lsso warna biru metalik 2672 RS, No.Rangka KT-40556973, No. Mesin SK-9003445. 1 (satu) unit Torota ricans Minibus tahu. isse warna coklat No.Pol. E 142E EE Nc Rangka NE-5C00103445, Ne.Mesin 5K-9280351. / e. 1 (satu) ..
  • 110-

    (satu, J i Katana tahu 9 was biru No. Pol. 1460 ED,No.Fangka 059804, No.Mesin 12370.

1 (satu, it Jc Susuki Katana tah l994 wama merah No. Pol.

E 2796 NI, No.Rangka 062012, No.Mesin 164582. warna abu-abu 1 (satu) unit Sedan Toyota Great Corclla tahum 1991 metalik No.mesin 4a4- No.Pol. B 1172 BD, No.Rangka AE-1013000007, 339262. --

Dikenbalikan kepada kesatuan para Terdakwa dalam hal ini Kopassus TNI-AD.

f. 5 (lima) kain penutup kepala (seibo) warna hitam. --------
g. 3 (tiga) pasang borgol.
h. 2 (dua) potong penutup mata warna hitam.
i. 2 (dua) topi warna hitan.
j. 1 (satu) tas warma abu-abu.
k. 1 (satu) kaca nata warna hitam. Dirampas untuk "dimusnahkan.
M

  1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa-I sebesar Pp. 7.500,00 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah ), Terdakwa-Ii sanpai dengan Terdakwa-Vizl masing-masing sebesar Rp. S.00c,Co( Lina Ribu Rupiah ) dan Terdak wā - Ix sampai dengan Terdakwa-Xi masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 ( Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). ------
  • 111 -
    Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 6 April 1999 oleh kami KOLONEL CHK SUSANTO, SH. NRP. 25452 selaku Hakim Ketua, KOLONEL CHK ZAINUDDIN, SH. NRP. 426430 dan KOLONEL CHK (K) E.M. YAMINI, SH. NRP. 28284 selaku Hakim Anggota dan diucapkan pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, KAPTENPOL

Y.S. WIDODO, SH. NRP. 64050885 selaku Panitera, KOLONEL CHK S. PANGRURUK, SH. NRP. 28230 selaku Oditur Militer Tinggi pengganti dan KOLONEL CHK (Purn) RETTOB ABDULLAH, SH. NRP. 476503, LETKOL CHK TOMO MARCHADAM, SH. NRP. 27929, LETKOL CHK SUGIMAN, SH. NRP. 31028, LETKOL CHK MUCHTAR ZEIN, SH. NRP. 30284, MAYOR CHK CHOLID ASHARI, SH, M.H. NRP. 30752, KAPTEN CHK AGUS DHANI MD, SH. NRP. 31364, LETTU CHK AGUSTINUS P.H, SH. NRP. 573970 dan LETTU CHK TIMBUL WAHYUDI, SH. NRP. 538091 selaku Tim Penasehat Hukum, para Terdakwa dan umum.
HAKIM KETUA MAHKAMAS HAKIM K uto TIN OLONEL CHK NRP. 25452. HAKIM ANGGOTA-I HAKIM ANGGOTA-II thuw ZAINUDDIN, SH. adikE.M YAMINI, SH. KOLONEL CHK NRP. 426430. KOLONEL CHK (K) NRP. 28284 PANITERA Trm

Y.S. WIDODO, SH.
KAPTEN POL NRP. 64050885

Foto Copy sesuai dengan aslirya

PARATERA Thrnmmd YYA RIZAYA M20R OR .3165

1130997001

B8ss

PUTUSAN

NOMOR: PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999

NAMA BAMBANG KRISTIONO PANGKAT/NRP. : MAYORINF/30399 JABATAN PAMEN dpb DANJEN KESATUAN KOPASSUS