Perburuhan Konsumen Pelayanan Klipping Divisi InformasiPertanahan Demiliterisasi Eko-Global
KontraS Dan Dokumentasi (INDOK) Perempuan
Lingkungan Mafia Perad. DKI Jakarta Pemukiman Ms. Miskin Kota Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan The Commission for Dissappearances and Victims of Violence 45 1 2 3 6789 1718 10 11 12 13 14 15 16 JANFEBMAR APR MEI JUN JUL AGS SEP 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 OKT NOPDES 20002001 Kompas Med In Republika 200220032004 Suara Pb War Kot Pos Kota Sr Karya Ry Mer Bisnis In Jkt Post Pkr Ry u
JENDERAL PURN. WIRANTO, Mantan Panglima TNI
"Penolakan Mabes TNI Bukan Karena Arogansi Militer"
ita menghormati hukum karena negara ini adalah negara hukum. Penolakan Mabes TNI tidak sembarangan dan tidak sebodoh itu dalam mengemukakan suatu sikap atas dasar emosional dan dengan cara pandang militer. Penolakan Mabes TNI itu atas ren- cana pemanggilan oleh KPP HAM Trisakti, Semanggi I dan Il bukan karena arogansi militer dan sikap emosional, tapi melalui pendekatan hukum posi- tif yang ada dan berdasarkan kebenaran serta keadilan. Saya mendengar, Mabes TNI telah melakukan penelitian terhadap dasar hukum dan diperoleh daa bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc adalah Pengadilan HAM yang dibentuk untuk memerik- sa perkara-perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum beriakunya Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tanggal 23 November
- Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan suatu peristiwa tertentu dan dengan Keputusan Presiden. Sedangkan DPR telah memutuskan bahwa kasus Trisakti dan Semanggi I tidak ada ada pelanggaran HAM berat. Karena DPR memutuskan agar kasus itu diselesaikan di Mahkamah Militer yang sekarang ini sedang dilaksanakan,
sebaiknya ditunggu saja. Dengan demikian, karena kasus Trisakti dan Semanggi saat ini sedang dalam proses peradilan atau sedang berlangsung penyelesaiannya sesuai ketentu- an yang ada, maka sebaiknya pemeriksaan oleh Komnas HAM menurut Pasal 91 UU No. 39/1999 harus dihentikan. Menurut saya, Mabes TNI adalah institusi yang membina para prajurit baik di dalam mau pun yang sudah berada di luar struktur. Karena itu, masalah yang dituduhkan karena menyangkut kegiatan institusional tentu akan mengacu pada sikap Mabes TNI. Sikap itu telah dikaji melalui pendekatan hukum. Karena Mabes TNI melihat adanya kondisi yang tidak fair pada saat KPP HAM Timtim. Saat itu, Mabes TNI mengijinkan para prajuritnya untuk diperiksa KPP HAM Timtim, tapi ternyata pada saat pemeriksaan, KPP HAM Timtim sudah berangkat dari praduga bersalah. KPP HAM Timtim malah telah mengumumkan beberapa orang yang diang- gap bersalah. Padahal tugas KPP HAM hanya melakukan pemeriksaan bukan penyidikan. Dengan dasar inilah maka Mabes TNi merasa perlu mem- pertimbangkan kembali agar hukum dibangun dengan benar, jujur, dan adil. tjandra
FIRMAN DJAYA DAELI, Mantan Anggota Pansus Trisakti, Semanggi I dan Il
Para Jendral Bisa Dipanggil Paksa
ekomendasi DPR itu harus dilihat sebagai Dan itu hasilnya rekomendasi saja. Dan dalam proses politik. Penyelidikan politik kelem- rekomendasi itu tidak ada yang menyebutkan bagaan. Itu bukan proses pro justicia. tidak boleh ada proses hukum. Dalam rekomen-Jadi menurut saya, penyidikan oleh KPP HAM dasi itu hanya disebutkan cukup di peradilan adalah wewenang penuh mereka. Kalau mereka umum atau militer. Dan hal itu tidak menutup menggunakan hasil pansus, itu domain politik,proses hukum. bukan hukum. Ada perbedaan antara proses po-Jadi menurut saya, KPP Komnas HAM boleh litik dan proses hukum. Itu hasilnya rekomendasi memanggil paksa. Namun itu tidak bagus. Lebih bukan semacam keputusan yang bersifat hukum. bagus, sebelum dipanggil paksa mereka mau Soal pendapat Ketua DPR Akbar Tandjung itu datang untuk diperiksa. Jadi masyarakat bisa karena tidak tahu prosesnya. Tidak tahu sub- melihat mereka mematuhi hukum. Jika mereka stansinya. Sesuai Susduk (Susunan dan dipanggil paksa akan memberi citra yang tidak Kedudukan) nomor 2 tahun 1999 tentang pem-bagus nantinya.