Baca PDF (OCR): PENYELIDIKAN-PELANGGARAN-HAM-BERAT-MEI-98

45 halaman · 45 halaman diproses dengan OCR· 90450 ms

Daftar isi
  1. Tim Ad Hoc Penyelidikan
  2. Jakarta, September 2003
  3. 2.1.3. Unsur Serangan Terhadap Penduduk Sipil
  4. Berdasarkan fakta-fakta hukum hasil penyelidikan, tergambarkan adanya rangkaian
  5. B1010 Goro Kelapa Gading
  6. B1103 terjadi
  7. Pasar Tanah Abang
  8. Jln. Pegambiran.
  9. Rawamangun
  10. Jakarta Timur B1209 Pertokoan Pulo Mas
  11. TGPF
  12. Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi BAP_029
  13. TGPF
  14. Terlihat melakukan penghalauan
  15. Tidak terlihat pada saat kerusuhan
  16. Jakarta Timur B1216 Plaza Jatinegara
  17. B1305
  18. B1307
  19. Angke
  20. MembiarkanBAP_043
  21. (plaza)Terlihat tidak jauh dari lokasiBAP_072
  22. Tangerang B1602
  23. Tangerang B1603Terlihat tidak jauh dari lokasiBap_052
  24. 2.2. Pembantuan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Pada Peristiwa
  25. Jakarta Utara
  26. Jakarta Utara
  27. Jakarta Pusat
  28. Gading
  29. B1011 Jembatan Tiga
  30. Cikini. Megaria dan
  31. Tidak terlihat pada saat
  32. Pasukan berpindah lokasi.
  33. Tidak terlihat pada saat
  34. B1208
  35. Selatan
  36. B1301
  37. TGPF
  38. TGPF
  39. BAP_029
  40. B1303 Kebayoran Lama
  41. B1305 J. Raya Kebayoran
  42. Minggu
  43. B1308 Ciputat
  44. Terlihat 1 atau beberapa di
  45. Angke
  46. Mogot
  47. Tidak terlihat pada saat
  48. g. Bahwa tindakan dalam butir d tersebut di atas, menjadi pendorong, secara
  49. moral, bagi para perusuh untuk melakukan tindak pidana, seperti :
  50. pembunuhan, pembakaran, pencurian. penjarahan. peņganiavaan. dan lain-
  51. a. Sebagai suatu alat pertahanan dan keamanan negara, maka keberadaan ABRI
  52. sebagaimana-tergambar dalam pasal 12 Undang-Undang No. 20 Tahun 1982,
  53. yang menyatakan ABRI sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara bagi
  54. kesiap-siagaan dan ketanggapsegeraan penyelenggaraan pertahanan
  55. yang diuraikan oleh Utrecht. yang uraian fakta-fakta hukumnya adalah sebagai berikut :
  56. 1E S.

RINGKASAN EKSEKUTIF

PENYELIDIKAN PELANGGARAN HAM YANG BERAT DALAM PERISTIWA KERUSUHAN 13-15 MEI 1998

Tim Ad Hoc Penyelidikan

Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998

KOMNAS HAM

Jakarta, September 2003

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

Ringkasan Eksekutif Daftar Isi

Hal.

BabI PENDAHULUAN 1
1.1. 1
1.2. 3
1.3. 4
1.4. 8
1.5. 9
1.6. i0
1.7. Kendala dan Hambatan 12
Bab II TEMUAN 16
2.1.
2.1.1. 16
2.1.2. Unsur Serangan Yang Bersifat Sistimatis
21
2.1.4. 22
2.2.
Mei 1998
2.2.1. 28
2.2.2. 37

Latar Belakang Maksud dan Tujuan Penyelidikan Ruang Lingkup, Tugas dan Kewenangan Penyelidikan Organisasi dan Tata Kerja Penyelidikan Pelaksanaan Penyelidikan

Kejahatan Kemanusiaan Pada Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 16 Unsur Serangan yang bersifat Meluas 18

2.1.3. Unsur Serangan Terhadap Penduduk Sipil Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Pembantuan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Pada Peristiwa Kerusuhan
28 Terpenuhinya Unsur Pembantuan Pertanggungjawaban Pidana Pembantu Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Bab III KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 39

3.1. Kesimpulan
39

3.2. Rekomendasi
41

Ringkasan Eksekutif LAPORAN HASIL PENYELIDIKAN PELANGGARAN HAM YANG BERAT DALAM KERUSUHAN MEI 1998 Jakarta, 5 September 2003 Báb I PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Peristiwa Kerusuhan Mei tanggal 13-15 Mei 1998 sangat membekas bagi rakyat Indonesia. Peristiwa Kerusuhan ini tidak dapat dilepaskan dari konteks situasi dan dinamika politik Indonesia pada waktu itu, antara lain berbagai peristiwa sebelumnya seperti Pemilihan Umum (Pemilu) 1997, penculikan sejumlah aktivis, krisis ekonomi, Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (SU MPR RI) Tahun 1998, demonstrasi mahasiswa yang terus-menerus, serta tewas tertembaknya mahasiswa Trisakti. Semuanya berkaitan erat dengan peristiwa tanggal 13-15 Mei 1998 yang berlanjut pada pergantian kepemimpinan nasional pada tanggal 21 Mei
1998. Tragedi tersebut terjadi di beberapa kota secara bersamaan dengan memakan korban nyawa dan harta benda. Sesuatu yang tak pernah terbayangkan secara nyata dan mengejutkan.

Kerusuhan 13 –15 Mei 1998 terjadi dalam bentuk kerusuhan massal yang meliputi berbagai tindakan pembunuhan, penganiayaan, perusakan, pembakaran, penjarahan, penghilangan paksa, dan pemerkosaan. Terdapat indikasi adanva pelarggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat pada peristiwa tersebut. Kerusuhan diyakini terkait erat dengan proses pergeseran elit politik saat itu yang kemudian diikuti dengan mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 sebagai momentum kemenangan gerakan reformasi.

Era reformasi ditandai dengan dua isu sentral, yaitu demokratisasi dan HAM. Proses demokratisasi diwujudkan dalam bentuk penataan kehidupan bernegara berdasarkan

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

prinsip-prinsip transparansi dan pertanggungjawaban publik beriringan dengan upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu dan perlindungan serta pemajuan HAM.

Penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu memiliki makna strategis sebagai bagian dari proses transisi demokrasi yang harus dilalui oleh bangsa Indonesia. Hal ini untuk menegakkan hukum dan HAM, sekaligus memberikan keadilan kepada para korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan dengan cara menghukum para pelaku pelanggaran HAM.

Komitmen penyelesaian pelanggaran HAM yang berat dituangkan dalam butir ke-10 Arah Kebijakan Bidang Hukum dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yaitu, "menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas". Arah kebijakan ini kemudian diterjemahkan dalam Program Penuntasan Kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Pelanggaran HAM dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) berdasarkan UU No. 25 Tahun

  1. Menurut undang-undang ini, salah satu indikator kinerja program Propenas mengenai penuntasan pelanggaran HAM adalah meningkatnya jumlah penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat. Terhadap Peristiwa Kerusuhan 13 – 15 Mei 1998 berbagai lapisan masyarakat dan dunia internasional, mendosak pemerintah Indonesia untuk mengungkap kasus tersebut. Pada masa pemerintahan Presiden Habibie, dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kerusuhan Mei 1998 berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, dan Jaksa Agung, pada tanggal 23 Juli 1998 dengan tujuan untuk menemukan dan mengungkap fakta dan latar belakang terjadinya peristiwa 13-15 Mei 1998. Setelah menjalankan tugasnya, TGPF mengeluarkan dan mengumumkan hasil temuannya berupa Laporan Akhir TGPF yang pada intinya menyatakan bahwa kerusuhan tersebut bukanlah suatu peristiwa yang terjadi sesaat atau terisolir tetapi merupakan peristiwa yang menjadi bagian dari pergeseran-pergeseran politik. Pada kerusuhan tersebut telah terjadi

serangkaian peristiwa yang mempunyai indikasi adanya pelanggaran HAM yang berat (gross violation of human rights), khususnya “kejahatan terhadap kemanusiaan" (crimes against humanity).

Laporan TGPF sebetulnya dapat menjadi salah satu alat bukti yang penting, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah. TGPF memang bukan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan adanya pelanggaran HAM yang berat. TGPF lebih sekadar sebagai tim untuk menemukan dan mengungkap fakta dan latarbelakang Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Kenyataan terhentinya upaya hukum terhadap pengungkapan dan pertanggungjawaban Peristiwa Kcrusuhan Mei 1998 membuat korban, keluarga korban, beberapa LSM pendamping, sejumlah ormas, partai dan pers beberapa kali meminta Komnas HAM untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

Atas dasar tuntutan masyarakat serta keyakinan perlunya pencegahan upaya impunitas dan keharusan menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Pengkajian Laporan TGPF. Berdasarkan Hasil kajiannya, tim ini menemukan adanya indikasi telah terjadi pelanggaran HAM yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 jo Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000, yang dilaporkan pada Sidang Paripurna Komnas HAM. Tim ini merekomendasikan pembentukan Tim Penyelidik untuk kasus Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

1.2.Maksud dan Tujuan Penyélidikan Pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dimaksudkan sebagai perwujudan dari diberlakukannya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang menempatkan Komnas HM sebagai lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat, dengan merujuk pada Laporan Akhir TGPF maupun Hasil Kajian dari Tim Pengkajian Laporan TGPF Komnas HAM. Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM lebih jauh adalah upaya pencarian fakta untuk mengungkapkan telah terjadi atau tidaknya pelanggaran HAM yang berat pada Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 serta

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga sebagai pihak yang harus bertanggungjawab atas terjadinya Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, untuk selanjutnya dapat dilanjutkan dengan tindakan penyidikan oleh penyidik, sehingga memang terbukti bahwa hukum dan keadilan telah ditegakkan.

Pentingnya penyelidikan terhadap Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 yang kemudian tersusun dalam sebuah laporan hasil penyelidikan, paling tidak berdampak pada àua hal penting sebagai berikut :

a. Pcnegasan komitmen Pemerintah RI terhadap tanggung jawab untuk melakukan perlindungan. pemajuan. penegakan dan pemenuhan HAM sesuai dengan Pasal 28 Ayat (4) UUD 1945, TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, UU No. 25 Tahun 2000 Tentang Propenas, UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dan Pasal 104 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
b. Laporan Penyelidikan Kerusuhan Mei 1998 diharapkan dapat menjadi hasil dari tahapan penyelidikan (inquiry) yang selanjutnya akan digunakan oleh Kejaksaan Agung RI, selaku penyidik, untuk melakukan proses penyidikan dan penuntutan di pengadilan sesuai Pasal 19 dan Pasal 20 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
c. Menunjang upaya untuk membuat jera dan mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang (detterrence), serta mengembalikan rasa keadilan masyarakat.
1.3. Ruang Lingkup, Tugas dan Kewenangan Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 terjadi di beberapa wilayah dalam rentang waktu sekitar bulan Mei 1998. Kerusuhan dalam skala besar terjadi di beberapa wilayah, yaitu;

Iım Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Ker:ısuhan Mei 1998

  • Kerusuhan 4-8 Mei 1998 dan 27 Mei 1998 di Medan dan kabupaten lain di Sumatra Utara.
  • Kerusuhan 13-15 Mei 1998 di Jakarta.
  • Kerusuhan 14-15 Mei 1998 di Solo.
  • Kerusuhan 15 Mei 1998 di Lampung.
  • Kerusuhan 13-15 Mei 1998 di Palembang.
  • Kerusuhan 14-15 Mei 1998 di Surabaya. Menurut Kadispen Polri ketika itu, Bigjen. (Pol) Da'i Bachtiar, korban dalam kerusuhan di berbagai kota tersebut meliputi:'
  • Jakarta: 293 orang tèwas, 1.344 bangunan rusak dan dibakar, 1.009 kendaraan roda : empat rusak/dibakar, 205 kendaraan roda dua rusak/dibakar.
  • Solo, Klaten, Boyolali: 19 tewas, 694 bangunan rusak/dibakar, 324 kendaraan bermotor rusak/dibakar.
  • Medan, Deli, Langkat. Simalungun: 4 tewas, 992 bangunan rusak/dibakar, 90 kendaraan bermotor rusak/dibakar.
  • Palembang: 1.232 bangunan rusak/dibakar, 49 kendaraan bermotor rusak/dibakar.
  • Surabaya: 17 toko rusak/dibakar, 3 kendaraan bermotor rusak/dibakar.
  • Padang: 4 bangunan rusak/dibakar, 2 kendaraan bermotor rusak/dibakar.
  • Bandung: 32 toko rusak/dibakar. Jumlah korban menurut laporan TGPF adalah 52 orang korban perkosaan, 14 orang korpan penganiayaan, 10 orang korban penyerangan seksual, dan 9 orang korban pelecehan seksual. TGPF mencatat korban tewas di peristiwa "Yogya Lautan Api" sebanyak 488 jiwa. Ini jumlah terbesar dibandingkan korban di titik kerusuhan lain. Dari hasil penyelidikannya dulu, Wakil Sekretaris TGPF Asmara Nababan pun menyimpulkan aksi brutal di pertokoan ini memang terpola dan terorganisasi. "Mereka terlatih, dan besar kemungkinannya terkait dengan militer," kata Asmara. Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRK) menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat dibakar/terbakar sebanyak 1.190 orang, 27 orang meninggal akibat
    'Media Indonesia. 23 Mei 1998.

senjata atau lainnya, dan 90 orang luka-luka, sedangkan korban peu:erkosaan dan pelecehan seksual yang melapor hingga 3 Juli 1998 sebanyak 168 orang. Di Jakarta 153 orang, 20 di antaranya meninggal dunia. Pemerkosaan terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Utara. dan kawasan lain yang ada konsentrąsi warga Tionghoa.² Di Jakarta pada tanggal 13 Mei 1998 terdapat 9 orang korban pemerkosaan, 3 diantaranya meninggal dunia. Tanggal 14 Mei 1998 ada 132 orang korban pemerkosaan, 14 diantaranya meninggal dunia.3

Menurut laporan TGPF, jika dilihat dari satuan unit wilayah, maka terdapat beberapa kesamaan dan variasi pola kerusuhan sebagai berikut,⁴

a. Di Solo terdapat petunjuk jelas adanya keterlibatan preman setempat dan aparat keamanan, terutama dari kesatuan Kopassus. Kerusuhan di Solo niengindikasikan keterkaitan antara kekerasan massa di tingkat bawah dengan pertarungan elit atas.
b. Kerusuhan di Surabaya dan Lampung dapat dikelompokkan menjadi satu klasifikasi. Kerusuhan di kedua kota ini berlangsung relatif cepat dan dapat segera diatasi. Skalanya relatif kecil dengan korban dan kerugian yang tidak begitu besar. Di kedua kota ini menunjukkan lebih menonjolnya sifat lokal, sporadis, terbatas, dan spontan.
c. Kerusuhan di Palembang lebih bersifat tidak spontan dibandingkan di Surabaya dan Lampung. Para “penumpang gratis" atau provokator lokal lebih berperan, sekalipun tidak ada indikasi yang mengarah pada indikasi kerusuhan terencana dan terorganisir dalam skala yang lebih besar. Sedangkan kerusuhan di Medan, unsur-unsur penggerak lokal lebih menonjol lagi dan terjadi sejak sebelum tanggal 13 - 15 Mei 1998.
d. Kerusuhan di Jakarta, jika dilihat dari urutan waktu, ada pola aksi yang serentak dalam skala yang luas dengan korban yang cukup besar. Indikasi terencana dan terorganisir terlihat dari adanya pelaku yang bukan warga setempat, terlihat terlatih, dan “kekosongan” aparat keamanan saat terjadi kerusuiıan. Walaupun memiliki pola yang berbeda-beda, kerusuhan di semua kota telah menimbuļkan korban akibat peristiwa pelanggaran hukum yang terjadi saat itu. Dalam
Media Indonesia, 14 Juli 1998. Merdeka. 15 Juli 1998.

nisuwa Rerusunan vet 199o

negara hukum. setiap pelanggaran hukum harus diungkap dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian pula terhadap Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 di beberapa kota seharusnya dilakukan proses penyelidikan dan proses hukum demi tegaknya hukum dan HAM.

Namun karena luasnya area penyelidikan, Komnas HAM memutuskan untuk membatasi ruang lingkup penyelidikan pada kerusuhan tanggal 13 – 15 Mei 1998 di Jakarta dan sekitarnya. yaitu Tangerang, Bekasi dan Depok. Jakarta dipilih sebagai fokus penyelidikan dengan pertimbangan: (a) skala kerusuhan yang luas, (b) banyaknya korban, dan (c) kuatnya indikasi kerusuhan terencana dan terorganisasi, serta pembiaran oleh aparat keamanan.

Sesuai dengan Pasal 18 jo 19 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Komnas HAM, yang dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Ketua Komnas HAM No. 10.a/KOMNAS HAM/III/2003 Téntang Pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. ditentukan ruang lingkup tugas Tim Ad Hoc Penyelidikan, yaitu sebagai berikut :

a. Mengumpulkan dan mencari berbagai data, informasi dan fakta tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada peristiwa kerusuhan 13-15 Mei
1998.
b. Menyelidiki tingkat keterlibatan aparatur negara atau badan atau kelompok lain dalam pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.
c. Merumuskan hasil penyelidikan dan pengumpulan data sebagai dasar untuk menentukan tindakan selanjutnya. Sedangkan kewenangan yang dimiliki oleh Tim Ad Hoc Penyelidikan berdasarkan Keputusan Ketua KOMNAS HAM aquo, dengan merujuk pada Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 dan Pasal 19 UU No. 26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut :
Laporan Akhir TGPF. Seri 1: Laporan Eksekutif. halaman 7-8.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

a. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang terjadi dan kasus-kasus yang berkaitan;
b. meminta keterangan pihak-pihak korban;
c. memanggil dan memeriksa saksi-saksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia;
d. mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia;
e. meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnnya yang dianggap perlu;
f. kegiatan lain yang dianggap perlu.
1.4.Organisasi dan Tata Kerja Sehubungan dengan penanganan peristiwa kerusuhan Mei 1998, Komnas HAM pertama kali membentuk Tim Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, terhadap hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan Mei 1998 dan telah menyimpulkan adanya indikasi dugaan terjadinya pelanggaran HAM yang berat. Maka untuk menindaklanjuti hal itu Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dengan Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor
08.a/Komnas HAM/II/2003 tentang Pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Kerusuhan Mei 1998 tertanggal 3 Februari 2003, yang beranggotakan 13 orang dengan diketuai oleh Salahuddin Wahid dan pembentukan Tim Asistensi berdasarkan Keputusan Ketua KOMNAS HAM Nomor 08.b/Komnas HAM/II/2003 tentang Pengangkatan Tim Asistensi dan Sekretariat Tim Ad Hoc tertanggal 3.Februari 2003 yang beranggotakan 16 orang. Komnas HAM kemudian meningkatkan status tim sebagai tim penyelidik “pro justicia" untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan data yang lebih lengkap sehubungan dengan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, berdasarkan Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor: 10.a/Komnas/III/2003 tentang Pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 tertanggal 6 Maret 2003 berdasarkan UU No 26 Tahun 2000 walaupun masa kerja tim terdahulu yang dibentuk berdasarkan No
08.a/Komnas HAM/II/2003 belum habis waktunya.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

Untuk mendukung kerja tim tersebut dibentuk pula Tim Asistensi dan Sekretariat berdasarkan Keputusan Ketua Komnas HAM 10.b/Komnas HAM/III/2003 tertanggal 6 Maret 2003. Susunan organisasinya sama seperti tersebut dalam surat Keputusan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tertanggal 3 Februari 2003 Nomor

08.b/Komnas HAM /II/2003. Tim tersebut memiliki masa kerja selama tiga bulan sejak tanggal 6 Maret 2003 sampai dengan tanggal 6 Juni 2003. Namun mengingat Tim masih membutuhkan waktu untuk mengembangkan penyelidikan secara lebih mendalam, maka Komnas HAM mempertimbangkan perlu memperpanjang waktu kerja Tim. Berdasarkan keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 14/Komnas HAM/VI/2003 tentang perpanjangan Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 tertanggal 7 Juni 2003. Masa kerja baru tim adalah selama tiga bulan sejak tanggal 7 Juni 2003 sampai dengan 7 September 2003 dengan keanggotaan baru berjumlah 8 orang dengan tetap diketuai oleh Salahuddin Wahid. Demikian juga dilakukan perpanjangan masa kerja Tim Asistensi dan Tim Sekretariat berdasarkan keputusan Ketua KOMNAS HAM Nomor: 15/Komnas HAM/VI/2003 tentang perpanjangan Tim Asistensi dan Tim Sekretariat Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 tertanggal 7 Juni 2003 dengan anggota berjumlah 13 orang.
1.5.Penyelidikan Proses kerja Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 meliputi: Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi dari berbagai organisasi, lembaga maupun instansi resmi. o Melakukan verifikasi atas data dari berbagai sumber tersebut. Mengundang narasumber. Memanggil para saksi dan ahli. o Menganalisis temuan serta menyusun ulang gambaran alur peristiwa. oMenyimpulkan hasil temuan dan menyusun rekomendasi.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

Prosedur penyelidikan yang dilakukan antara lain meliputi:

a. Melakukan pengumpulan data, informasi dan fakta tentang dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat pada Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dari berbagai sumber dan mengelola masukan tersebut dengan melakukan verifikasi.
b. Merumuskan hasil penyelidikan, dan mengumpulkan data sebagai dasar untuk menentukan tindakan selanjutnya.
c. Memanggil dan meminta keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait yang bisa diduga sebagai harus bertanggungjawab atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Pro Justicia.
d. Melaksanakan kegiatan lain yang dianggap perlu dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
e. Menganalisis hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti.
f. Hasil dari kegiatan tersebut tersebut akan dilaporkan kepada sidang paripurna Komnas HAM. Penyelidikan diawali pembuatan kerangka hukum, diikuti dengan penyusunan alat bukti dan penyiapan berkas perkara. Untuk menunjang penyiapan berkas perkara, dilakukan pengumpulan informasi/petunjuk, kesaksian, fakta, data lapangan yang berkaitan dengan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dari berbagai sumber yang ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengesahan. Data tersebut kemudian diklasifikasikan berdasarkan kejadian lokasi, jenis unsur pelanggaran HAM yang berat, tindakan, korban/pelaku untuk direkontruksi dan disusun secara kronologis. Kemudian dilakukan analisis untuk mencari keterkaitan antar alat bukti serta menghubungkan dengan unsur-unsur hukum.
1.6.Pelaksanaan Penyelidikan Pelaksanaan penyelidikan dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu;
1. Mengumpulkan dan menganalisis data-data tentang Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 terutama dari laporan dan data-data TGPF, Media Massa, Internet, Laporan NGO, Laporan Perguruan Tinggi, dan sumber-sumber data lainnya.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

  1. Mengidentifikasi dan menentukan perangkat hukum yang digunakan dalam proses penyelidikan dan ketentuan-ketentuan hukum tentang pelanggaran HAM yang berat, terutama kejahatan terhadap kemanusiaan.
  2. Mengidentifikasi dan membuat daftar saksi-saksi yang mengetahui secara langsung Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998, saksi-saksi aparat pemerintahan dan aparat keamana yang berwenang saat kerusuhan terjadi, saksi-saksi tokoh masyarakat yang terlibat atau mengetahui dinamika elit politik saat kerusuhan terjadi, ahli-ahli, nara sumber, dan data-data lain yang dibutuhkan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM yang berat dalam kerusuhan 13-15 Mei 1998.
  3. Melakukan investigasi untuk mendapatkan identitas dan kontak dengan saksi-saksi yang dibutuhkan, sumber-sumber informasi dan data-data lain.
  4. Memanggil saksi-saksi untuk didengar keterangannya dengan mengirimkan surat pemanggilan secara secara layak. Saksi-saksi, ahli, dan narasumber yang dipanggil dan memberikan keterangannya kepada penyelidik berjumlah 81 orang. Dari sejumlah saksi, ahli dan nara sumber tersebut diatas, yang tidak memenuhi panggilan penyelidik adalah;
  5. Riefki Muna karena sedang berada di luar negeri;
  6. Abdurrahman Wahid, sudah bersedia hadir tetapi karena kesibukan saksi dan keterbatasan waktu tim penyelidik sehingga sampai saat pembuatan laporan belum dapat dimintai keterangannya.
  7. Nurchólish Madjid, sudah bersedia hadir tetapi.karena kesibukan saksi dan keterbatasan waktu tim penyelidik sehingga sampai saat pembuatan laporan belum dapat dimintai keterangannya.
  8. Setiawan Djodi, sudah bersedia hadir tetapi karena kesibukan saksi dan keterbatasan waktu tim penyelidik sehingga sampai saat pembuatan laporan belum dapat dimintai keterangannya.
  9. Harkristuti Harkrisnowo, sudah bersedia hadir tetapi karena kesibukan saksi dan keterbatasan waktu tim penyelidik sehingga sampai saat pembuatan laporan belum dapat dimintai keterangannya secara langsung, namun telah dilakukan penyelidikan dan pemberian keterangan melalui email.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

Sedangkan saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya dari aparat pemerintah dan aparat keamanan yang berwenang pada saat terjadinya Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 total berjumlah 48 orang. Dari pemanggilan tersebut, yang hadir menghadap untuk didengar keterangannya adalah 3 orang. Terhadap saksi-saksi lain yàng tidak hadir memenuhi panggilan penyelidik, dilakukan pemanggilan II sebanyak 45 orang. Namun, saksi-saksi yang dipanggil untuk kedua kalinya tersebut juga tidak ada yang memenuhi panggilan penyelidik, sehingga dilakukan pemanggilan paksa (sub poena) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada akhirnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakartą Pusat melalui surat nomor W7.DC.HN.5438/VII/2003/01/PNJktPst menyatakan tidak bisa memenuhi permohonan pemanggilan paksa tersebut dengan alasan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terhadap Kerusuhan 13-15 Mei 1998 adalah penyelidikan pro yustisia berdasarkan Undang-undang No. 26 Tahun 2000 sehingga tidak relevan lagi menggunakan pemanggilan secara paksa. Pemanggilan paksa menurut surat tersebut hanya digunakan untuk proses penyelidikan dalam konteks pemantauan sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999, sedangkan untuk penyelidikan pro yustisia digunakan mekanisme dalam KUHAP. Namun ketentuan KUHAP tidak mengatur kewenangan pemanggilan paksa oleh penyelidik, sehingga kewenangan sub poena Komnas HAM tidak dapat dilaksanakan.

1.7.Kendala dan Hambatar Penyelidikan yang dilakukan Tim Ad Hoc menghadapi beberapa kendala terutama terkait dengan perbedaan penafsiran atas ketentuan peraturan perundang-undangan, dan beberapa hambatan teknis lainnya. Pasal 43 Ayat (2) Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 menyatakan bahwa Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. Penjelasan pasal ini menyatakan bahwa DPR mengusulkan dibentuknyà Pengadilan HAM Ad Hoc didasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM berat yang dibatasi pada lokus dan tempos delicti tertentu. Dalam proses hukum “dugaan" suatu pelanggaran ataupun tindak pidana lain hanya bisa diperoleh melalui proses penyelidikan pro yustisia yang dilakukan oleh penyelidik yang berwenang menurut hukum.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 satu-satunya penyelidik yang berwenang melakukan penyelidikan pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM.

Namun ketentuan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 ditafsirkan berbeda oleh Tim Penasehat Hukum Perwira TNI. Mereka menafsirkan bahwa penyelidikan baru bisa dilakukan apabila telah terbentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dengan Keputusan Presiden atas usulan DPR. Dengan demikian DPR yang menentukan ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM yang berat, padahal DPR bukan lembaga hukum dan tidak memiliki kewenangan penyelidikan. Jika tidak berwenang melakukan penyelidikan, menjadi pertanyaan proseș hukum apakah yang dijadikan dasar dugaan adanya pelanggaran HAM yang berat oleh DPR?. Pendapat Tim Penasehat Hukum TNI ini juga menjadi pendapat pihak POLRI yang disampaikan ketika beraudiensi dengan Tim Ad Hoc pada tanggal 3 Juli 2003.

Masalah hukum muncul berkaitan dengan proses pemanggilan paksa. Pasal 95 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 menyebutkan bahwa apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini terkait dengan kewenangan penyelidik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang 39 Tahun 1999 junto Pasal 18 dan 19 Undang-Undang No. 26 Tahur

  1. Undang-Undang 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 merupakan satu kesatuan yang tidak bisa ditafsirkan secara terpisah. Undang-Undang 26 Tahun 2000 merupakan pelaksanaan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Ketentuan Bab ke Empat tentang penyelidikan dalanı Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 memang tidak menyebutkan kewenangan pemanggilan secara paksa dengan bantuan Ketua Pengadilan Negeri, namun kewenangan ini tetap melekat pada Komnas HAM berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 karena proses penyelidikan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 saja atau Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 saja, tetapi menggunakan semua perangkat

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

hukum yang saling melengkapi. Apabila terjadi pertentangan antar peraturan, maka digunakan asas-asas konflik hukum, seperti asas lex spesialis derogat lex generalis, yaitu peraturan hukum yang bersifat khusus mengatasi peraturan hukum yang bersifat umum jika keduanya mengatur hal yang sama, sedangkan jika peraturan hukum yang bersifat umum tidak mengatur suatu hal, maka harus dirujuk pada peraturan hukum yang bersifat umum..

Berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM, maka Komnas HAM mengajukan permohonan pemanggilan secara paksa kepada Ketua Pengadilan negeri Jakarta. Pusat dengan surat nomor 063/SK/PPP-TPPM1998/VII/2003 untuk menghadirkan beberapa orang yang sudah dua kali dipanggil secara patut tetapi menolak atau tidak menghadap. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat nomor W7.DC.HN.5438/VII/2003/01/PNJktPst menyatakan tidak bisa memenuhi permohonan pemanġgilan paksa tersebut dengan alasan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terhadap Kerusuhan 13-15 Mei 1998 adalah penyelidikan pro-yustisia berdasarkan Undang-Undag No. 26 Tahun 2000 sehingga tidak relevan lagi menggunakan pemanggilan secara paksa. Pemanggilan paksa menurut surat tersebut hanya digunakan untuk proses penyelidikan dalam konteks pemantauan sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999, sedangkan untuk penyelidikan pro yustisia digunakan mekanisme dalam KUHAP. Pendapat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menunjukkan adanya penafsiran secara terpisah-pisah antara ketentuan penyelidikan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 26 Tahu2000.

Kendala lain muncul adalah tidak adanya mekanisme hukum perlindungan saksi yang menjamin keselamatan sehingga saksi merasa aman dan bebas memberikan keterangannya. Beberapa saksi bersedia memberikan keterangan dengan syarat dilindungi dan ada jaminan keamanan terhadap saksi dan keluarganya. Terhadap permintaan ini, Komnas HAM tidak bisa memberikan jaminan perlindungan saksi karena perangkat hukum yang ada, seperti Pasal 34 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah entang Perlindungan Korban dan Saksi, belum bisa memerikan jaminan perlindungan saksi.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

Adapun hambatan yang dihadapi adalah sebagai berikut:

a. Sulitnya melakukan investigasi untuk mendapatkan saksi-saksi, bukti-bukti, dan data-data lainnya mengingat peristiwa kerusuhan telah terjadi 5 (lima) tahun yang lalu dan banyak diantara saksi yang sudah pindah alamatnya.
b. Beberapa saksi yang dimintai keterangannya sudah tidak bisa mengingat secara detail peristiwa yang terjadi saat itu.
c. Sumber informasi dari para pejabat, baik sipil maupun militer, yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terkait dengan Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 banyak yang telah pindah tugas atau pensiun sehingga tidak diketahui alamatnya, atau sudah meninggal dunia.
d. Kendala perbedaan penafsiran menimbulkan hambatan sejumlah hesar anggota atau mantan anggota TNI dan Polri tidak hadir memenuhi panggilan Komnas HAM untuk didengar keterangannya sebagai saksi atau tidak hadir untuk dapat dimintai beberapa barang bukti, seperti dokumen MANTAP JAYA, dll.
e. Adanya pejabat pemerintahan yang bersedia hadir akan tetapi tidak bersedia memberikan keterangan.
f. Adanya pihak yang menyimpan barang bukti, seperti beberapa dokumen TGPF, akan tetapi tidak menjaga barang bukti sehinggä sebenarnya dapat dikualifikasi menghilangkan barang bukti, seperti yang dilakukan oleh Sekretaris TGPF.
g. Saksi yang sulit menyesuaikan waktunya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesibukannya.
h. Saksi yang mengalami trauma akibat Peristiwa Kerusuhan Mei terscbut.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

Bab II TEMUAN

lim menggunakan analisis hukum berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan dengan merujuk rumusan dan unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia maupun dalam doktrin dan praktek peradilan yang berkembang. Berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan dan juga rujukan rumusan dan unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, maka analisis hukum menunjukkan telah terpenuhinya unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan pada Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 sebagai berikut:

2.1. Kejahatan Kemanusiaan Pada Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
2.1.1. Unsur Serangan yang bersifat Meluas Berdasarkan fakta-fakta hukum hasil penyelidikan, sebagaimana dipaparkan dalam Bab III. tergambar adanya rentetan tindak kejahatan yang berlangsung secara kumulatif dan terjadi di berbagai tempat di Jakarta secara bersamaan, sehingga merupakan fakta yang tidak terbantahkan untuk menyatakan telah terpenuhinya unsur meluas dalam Peristiwa Kerusuhan 3-1Mei 1998.Seiain itu, terpenuninya unsur meluas juga tampak dari besarnya jumlah penduduk sipil yang menjadi korban dari rentetan tindak kejahatan tersebut. Berikut ini merupakan fakta-fakta hukum yang menunjukkan terpenuhinya unsur meluas dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, yaitu : Wilayah Lokasi Kerusuhan Jakarta Utara Penjaringan Utara
Muara Karang Mangga Dua Kapuk Bandengan

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

J1. Mangga Besar JI. Sawah Besar Pengadilan Negeri Jakut Komplek Ruko Griya Inti Sentosa. Sunter Goro Kelapa Gading Jembatan Tiga Jembatan Dua Jl. Tanah pasir dan Tanah Merah Jakarta Pusat JI. Hasyim Ashári JI. KH. Mas Mansyur JI. Bendungan Hilir JI. Letjen. Šuprapto, Cempaka Putih Tengah JI. Letjen. Suprapto, Pasar Cempaka Putih. JI. Letjen. Suprapto. Pertokoan Poncol Pecenongan Barat JI. Gunung Sahari Jl. Salemba Raya, sekitar Kampus UI JI. Tanah Abang

J. Casablanca JI. Hayam Wuruk, sekitar Show Room Motor Besar JI. Diponegoro, Cikini. Megaria dan sekitarnya JI. Gunung Sahari, Pasar dan Atrium Senen JI. Hayam Wuruk sekitar Gajah Mada Plaza JI. Letjend. Soeprapto, Pertigaan Cempaka Putih JI. Rasuna Said Cideng Barat Pasar Tanah Abang sekitarnya
Jakarta Timur Jl. Matraman Raya, Polsek Matraman, BCA. FIP J1. I Gusti Ngurah Rai. Yogya Plaza. Klender JI. Inspeksi Šaluran Kalimalang. Hembo dept. Store JL. Pahlawan Revolusi no. 10, Pondok Bambu JL.Raya Bekasi, Pulogadung Jin. Pemuda, Arion Plaza, Rawamangun Jin. Pegambiran, Rawamangun Jln. Pen.uda, Pool DLLAJ, Rawamangun Pertokoan Pulo Mas J1. D.1. Panjaitan No. 4, Pertokoan Grasera Jln. Raya Bogor Kramat Jati Agung Shop. Kalimalang Hero Kalimalang Naga Swalayan, JI. Jatiwaringin Raya J1. Matraman Raya, Gramedia sekitarnya Plaza Jatinegara Ramayana dan Matahari, Rawa Bening, Jatinegara Cawang Sekitar JI. Sahardjo dan Menteng Dalam J1. Raya Pondok Bambu. pertokoan Malioboro Sekitar Stasiun Kampung Melayu JI. Dewi Sartika, Sekitar Suapa Pembaruan Penganiayaan, Cawang Suasana sekitar Pasar Pondok Gede Sekitar terminal Pulo Gadung Sekitar JI. Perintis Kemerdekaan

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

2.1.2. Unsur Serangan Yang Bersifat Sistimatis Konteks sosial politik dan kebijakan diskriminasi negara yang diuraikan pada awal Bab III menunjukkan bahwa pelanggaran HAM yang berat pada Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 memiliki hubungan dengan kebijakan negara sekaligus telah dilakukan dengan menggunakan sumber-sumber publik dan privat dengan kebijakan dan kewenangan politik yang ada. Kebijakan negara yang ini adalah salah satu faktor pengondisian kebencian dan pengambinghitaman etnis Tionghoa, yang kemudian menyebabkan mayarakat Tionghoa menjadi sasaran setiap kali terjadi kerusuhan, termasuk di dalamnya Peristiwa 13 – 125 Mei 1998. Hal ini ditambah dengan adanya kesenjangan ekonomi dan kekurangharmonisan hubungan sosial antara sekelompok kecil masyarakat Tionghoa dengan masyarakat lainnya. Kerusuhan 13-15 Mei 1998 nyata-nyata telah mengakibatkan penghancuran, penganiayaan dan melemahkan korban kelompok masyarakat sipil. Bahkan dalam Bab Ill telah digambarkan adanya indikasi sentimen rasial yang mengakibatkan penghancuran, penganiayaan, atau melemahkan kelompok masyarakat etnis Tionghoa dengan berbagai macam tindakan kriminal yang berulang-ulang di berbagai tempat dalam rentang waktu yang sama dengan pola yang sama, dan dipicu oleh sekelompok orang yang memiliki karakteristik sejenis pada tiap lokasi kerusuhan. Fakta yang berhasil didapatkan menunjukkan bahwa Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 adalah kerusuhan yang sudah terencana, apalagi jika dilihat dari 'ciri-ciri pelaku kerusuhan yang hampir sama. Tindakan kriminal yang meluas dan berulang-ulang yang terkait dengan peħduduk sipil dapat dilihat dari banyaknya titik-titik kerusuhan mulai dari 13 sampai 15 Mei 1998. Meluasnya kerusuhan yang terjadi tidak semua disebabkan oleh reaksi masyarakat yang mengikuti kerusuhan yang terjadi disekitarnya. Penyebaran lokasi kerusuhan disebabkan oleh beberapa pola:
1. Dilakukan oleh beberapa kelompok (baik yang berjalan bergerombol maupun diangkut dengan kendaraan) pada lokasi dan waktu yang berbeda.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

  1. Massa berpindah lokasi dan melakukan kerusuhan.
  2. Adanya kelompok-kelompok yang memprovokasi warga di beberapa pemukiman pada waktu dan lokasi yang berbeda, kemudian mendorong massa melakukan kerusuhan. Hal tersebut menunjukkan bahwa kerusuhan tidak bersifat spontan. Kerusuhan yang terjadi didorong oleh sekelompok orang tertentu dan pada banyak lokasi terlihat dengan ciri-ciri tertentu. Kelompok massa ini dikenal dengan sebutan provokator atau gerombolan. Kelompok ini terlthat terlatih, terorganisir dan membawa perlatan tertentu yang dipergunakan untuk merusak atau inembakar. Pada banyak lokasi, kelompok ini terlihat diangkut dengan kendaraan tertentu seperti mikrolet, mini bus ataupun truk. Selain itu terlihat adanya sekelompok tertentu yang terpisah dari kelompok yang menjarah, memperhatikan penjarahan dan memiliki sistem komunikasi. Ciri-ciri kelompok provokator atau orang-orang yang memiliki peran tertentu dalam kerusuhan, menunjukkan kemiripan dengan ciri-ciri yang dimiliki oleh aparat keamanan. Selain kemiripan fisik seperti rambut, postur tubuh, kemampuan yang terlatih. gerakan tubuh, juga pada beberapa lokasi terlihat menggunakan atribut yang dimiliki aparat keamanan seperti kendaraan angkut (truk dengan plat nomor aparat keamanan) dan sepatu lars. Sebagai catatan, pengakuan beberapa saksi di media massa (diakui sendiri oleh seorang saksi dalam verifikasi) mengatakan bahwa kelompok aparat tertentu terlibat dalam rangkaian kerusuhan dan diorganisir di Kodam Jaya. Kerusuhan terjadi pada beberapa tempat sekaligus degan pola tindakan yang hampir sama. Hal ini menunjukkan adanya suatu pola yang sama dan dilakukan oleh beberapa kelompok karena terjadi pada lokasi berbeda pada waktu yang hampir bersamaan, sehingga membuktikan bahwa kerusuhan terjadi melalui suatu perencanaan tertentu. Pengamanan saat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998, sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan pengamanan Operasi Mantap pada Bab III, menunjukkan bahwa telah ada kebijakan pengamanan tingkat tinggi secara politik ataupun militer dengan

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

  1. Massa berpindah lokasi dan melakukan kerusuhan.
  2. Adanya kelompok-kelompok yang memprovokasi warga di beberapa pemukiman pada waktu dan lokasi yang berbeda, kemudian mendorong massa melakukan kerusuhan. Hal tersebut menunjukkan bahwa kerusuhan tidak bersifat spontan. Kerusuhan yang terjadi didorong oleh sekelompok orang tertentu dan pada banyak lokasi terlihat dengan ciri-ciri tertentu. Kelompok massa ini dikenal dengan sebutan provokator atau gerombolan. Kelompok ini terllhat terlatih, terorganisir dan membawa perlatan tęrtentu yang dipergunakan untuk merusak atau ınembakar. Pada banyak lokasi, kelompok ini terlihat diangkut dengan kendaraan tertentu seperti mikrolet, mini bus ataupun truk. Selain itu terlihat adanya sekelompok tertentu yang terpisah dari kelompok yang menjarah, memperhatikan penjarahan dan memiliki sistem komunikasi. Ciri-ciri kelompok provokator atau orang-orang yang memiliki peran tertentu dalam kerusuhan, menunjukkan kemiripan dengan ciri-ciri yang dimiliki oleh aparat keamanan. Selain kemiripan fisik seperti rambut, postur tubuh, kemampuan yang terlatih. gerakan tubuh, juga pada beberapa lokasi terlihat menggunakan atribut yang dimiliki aparat keamanan seperti kendaraan angkut (truk dengan plat nomor aparat keamanan) dan sepatu lars. Sebagai catatan, pengakuan beberapa saksi di media massa (diakui sendiri oleh seorang saksi dalam verifikasi) mengatakan bahwa kelompok aparat tertentu terlibat dalam rangkaian kerusuhan dan diorganisir di Kodam Jaya. Kerusuhan terjadi pada beberapa tempat sekaligus deņgan pola tindakan yang hampir sama. Hal ini menunjukkan adanya suatu pola yang sama dan dilakukan oleh beberapa kelompok karena terjadi pada lokasi berbeda pada waktu yang hampir bersamaan, sehingga membuktikan bahwa kerusuhan terjadi melalui suatu perencanaan tertentu. Pengamanan saat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998, sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan pengamanan Operasi Mantap pada Bab III, menunjukkan bahwa telah ada kebijakan pengamanan tingkat tinggi secara politik ataupun militer dengan

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

menggunakan sumber daya publik. Namun sebaliknya, Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 menggambarkan adanya pembiaran terjadinya kerusuhan dan pelanggaran HAM yang berat yang bisa dilihat dari temuan fakta di mana banyak terjadi kekosongan aparat dan atau tindakan aparat yang membiarkan kerusuhan terjadi.

Fakta menunjukkan pada55 kasi tidak terlihat adanya aparat keamanan di lokasi kerusuhan. Ketidakhadiran aparat di 55 lokasi menunjukkan ketidaksiapan aparat keamanan melakukan pengamanan lokasi-lokasi kerusuhan. Aparat terlihat pada 25 lokasi kerusuhan. Pada 25 lokasi tersebut terlihat aparat melakukan pengamanan efektif pada(12 lokasi. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pengamanan yang dilakukan aparat pada lokasi kerusuhan tidak efektif, karena sebagian besar tindakan yang dilakukan tidak efektif.

Laporan yang ada menyebutkan bahwa pihak intelijen telah memberikan peringatan dini (early warning) kepada jajaran pimpinan keamanan akan adanya kerusuhan pada bulan Mei 1998. Hal ini menunjukkan bahwa pimpinan ABRI saat itu telah mengetahui akan adanya kerusuhan. Tetapi terhadap informasi ini tidak terlihat adanya kesiapan khusus yang terlihat dari ketidakhadiran aparat di banyak lokasi. Sementara itu fakta di lapangan menunjukkan adanya aparat di lokasi kerusuhan yang meninggalkan lokasi tidak lama setelah kerusuhan trjadi sehingga menyebabkan massa mendapat peluang melakukan kerusuhan dan pada 30 lokasi aparat terlihat membiarkan kerusuhan terjadi. Fakta lain menunjukkan bahwa aparat dilapangan mendapat perintah menjaga bangunan tertentu tanpa melakukan pengamanan pada wilayah disekitarnya yang berdekatan. Hal ini menunjukkan adanya périntah tertentu untuk melakukan hal tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa telah ada kebijakan aparat untuk membiarkan kerusuhan terjadi yang menggunakan fasilitas dan sumber-sumber publik, dengan cara; (1) tidak mengerahkan pasukan secara patut sehingga banyak daerah yang tidak diamankan, (2) pasukan yang ada dilokasi tidak melakukan tindakan apapun saat kerusuhan terjadi, (3) pasukan meninggalkan lokasi kerusuhan, dan (4) pasukan tidak bergerak ke lokasi kerusuhan yang jaraknya relatif dekat.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

2.1.3. Unsur Serangan Terhadap Penduduk Sipil

Berdasarkan fakta-fakta hukum hasil penyelidikan, tergambarkan adanya rangkaian

perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil, yng menimbulkan korban pada penduduk sipil, dalam Peristiwa Kerusuhn Mei 1998, yaitu sebagai berikut :

Wilayah Perbuatan Jakarta Utara Pembakaran Pembunuhan (killing) Penganiayaan (persécution) Kekerasan Seksual lain terhadap perempuan Pelecehan Seksual terhadap Perempuan Penderitaan Fisik atau Mental yang Berat terhadap Anggota Kelompok (tertentu) Pemindahan Penduduk secara Paksa (enforced displacement of persons) Perampasan Kemerdekaan atau Perampasan Kebebasan Fisik Lain secara Sewenang-wenang Pelanggaran Kebcbasan dari Rasa Takut (freedom from fear) Perusakan Rumah, Bangunan dan Kendaraan Perampasan Barang Milik Pribadi Jakarta Pusat Pembakaran Peganiayaan (persecution) Perampasan Kemerdekaan atau Perampasan Kebebasan Fisik Lain secara Sewenang-wenang Perusakan Rumah, Bangunan dan Kendaraan Perampasan Barang Milik Pribadi Jakarta Timur Penjarahan Pembakaran Pembunuhan (killing) Penyiksaan (torture) Penganiayaan (persecution) Penderitaan Fisik atau Mental yang Berat terhadap Anggota Kelompok (tertentu) Perampasan Kemerdekaan atau Perampasan Kebebasan Fisik Lain secara Sewenang-wenang Penghilangan Orang secara Paksa Pelanggaran Kebebasan dari Rasa Takut (freedom from fear) Perusakan Rumah, Bangunan dan Kendaraan Jakarta Selatan Penjarahan Pembakaran Pembunuhan (killing) Perusakan Rumah, Bangunan dan Kendaraan Jakarta BaratPerusakan Penjarahan Pembakaran Pembunuhan (killing) Penganiayaan (persecution) Pemindahan Penduduk secara Paksa (enforced displacement of persons) Perampasan Kemerdekaan atau Perampasan Kebebasan Fisik Lain secara Sewenang-wenang Pelanggaran Kebebasan dari Rasa Takut (freedom from fear) Perusakan Rumah, Bangunan dan Kendaraan Perampasan Barang Milik Pribadi

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

Perusakan Depok Penjarahan Pembakaran Pembunuhan (killing) Perusakan Rumah. Bangunan dan Kendaraan Perusakan Tangerang Penjarahan Pembakaran Pembunuhan (killing) Perusakan Ruriah, Bangunan dan Kendaraan Perampasan Barang Milik Pribadi

2.1.4. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Berdasarkan fakta-fakta hukum hasil penyelidikan tergambar bahwa para komandan militer ataupun atasan dari pejabat sipil pemerintahan daerah telah lalai mengendalikan pasukannya secara efektif untuk mencegah, menghentikan, dan menindak pelanggaran HAM yang berat yang terjadi pada peristiwa kerusuhan Mei 1998, sesuai dengan hukum yang berlaku, yang rinciannya adalah sebagai berikut :
a. Sebagai suatu alat pertahanan dan keamanan negara, maka keberadaan ABRI adalah untuk mengabdi kepada seluruh rakyat Indonesia, yang selalu siap dan tanggap dalam rangka melindungi kepentingan seluruh Indonesıa, sebagaimana tergambar dalam pasal 12 Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, yang menyatakan ABRI sebagai kekuatan pertahanan keamanan·negara bagi kesiap-siagaan dan ketanggapsegeraan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, dengan fungsi selaku penindak dan penvanggah awal terhadap setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Begitu juga dengan peran dan tanggung jawab pemerintah DKI Jakarta, yang bersifat khusus, sebagaimana telah diuraikan dalam Baba II butir 2.5. laporan ini.
b. Selanjutnya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tersebut, ABRI mempunyai peraturan pelaksanaan, baik dalam bentuk prosedur tetap (Protap), petunjuk pelaksanaan (Juklak) atau Petunjuk Tehnis (Juknis), yang mengatur mengenai prosedur dan langkah-langkah penanganan unjuk rasa dan kerusuhan (huru hara), bahkan ABRI mempunyai pasukan yang secara khusus ditugaskan menangani huru hara, yaitu Pasukan Anti Huru Hara (PHH).
c. Bahwa sejak tanggal 1 November 1997 sampai dengan tanggal 30 Juni 1998, keadaan dan pengamanan oleh ABRI di wilayah DKI Jakarta berada dalam situasi
4m

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

khusus, dan bukan dalam keadaan biasa, berkaitan dengan dijalankannya Operasi Mantap Jaya III dan Operasi Mantap Brata II dan juga sifat khusus Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang menyebabkan pengamanan DKI Jakarta jauh melebihi dari keadaan biasa atau normal, baik dari keberadaan jumlah pasukan maupun kesiapan dan kewaspadaannya.

d. Bahwa juga dengan adanya perkiraan intelejen ABRI yang memprediksi sekitar pertengahan Mei akan ada kerusuhan di DKI Jakarta, maka kesiapan, kesiagaan dan kewaspadaan ABRI maupun aparat sipil pemerintahan juga seharusnya meningkat.
e. Bahwa ternyata pada tanggal 13-15 Mei 1998 terjadi kerusuhan di DKI Jakarta. Bahwa ternyata sebelum kerusuhan terjadi, para komandan tidak melakukan tindakan-tindakan preventif dalam mengantisipasi kerusuhan yang akan terjadi dan atau. dan atau pada saat kerusuhan terjadi tidak melakukan pengendalian pasukan sccara patut, layak dengan melakukan penempatan pasukan secara efektif mengingat sifat meluas dari kerusuhan tersebut dan atau tidak menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah dan atau mengatasi kerusuhan (represi) sesuai dengan prosedur dan langkah-langkah penanganan unjuk rasa dan kerusuhan (huru hara), yaitu sebagai berikut :
Wilayah KodeLokasiTindakan Alat Bukti Tidak terlihat päda saat kerusuhan BAP009 terjadi.BAP013 Jakarta Utara B1001 Penjaringan Utara Terlihat setelah kerusuhan terjadi. BAP014 Terlihat keesokan setelah peristiwa. Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP004 Jakarta Utara B1002 Muara Karang terjadi. Terlihat setelah kerusuhan terjadi. Membiarkan. BAP 008 Pasukan berpindah lokasi. massa BAP019 menjarah. BAP025 Jakarta Utara B1003 Mangga Dua Terlihat tidak jauh dari lokasiBAP026 (beberapa km). Diketahui mengetahui perihal kerusuhan sebelumnya. Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP010 Jakarta Utara B1004 Kapuk terjadi. Terlihat 1 atau beberapa di lokasi. Tidak terlihat pada saat kerusuhanBAP_017 terjadi. Jakarta Utara B1005 Bandengan Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). Jakarta Utara B1006 JI. Mangga Besar Membiarkan.BAP 027

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

Terlihat 1 atau beberapa di lokasi. BAP_028
Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km).
Jakarta Utara B1007 JI. Sawah Besar Komplek Ruko Tidak terlihat pada saat kerusuhan Membiarkan.
Jakarta Utara Griya Inti Sentosa. Sunter Terlihat 1 atau beberapa di lokasi. Membiarkan. Pasukan berpindah lokasi, massa BAP_032
Jakarta Utara menjaah. Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km).
Jakarta Utara Tidak terlihat pada saat kerusuhan Tidak terlihat pada saat kerusuhan Membiarkan. BAP009 BAP009
Jakarta Utara B1012 Jembatan Dua JI. Tanah Pasir dan Pasukan berpindah lokasi, massa menjarah. Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP009 BAP013
Jakarta Utara Tanah Merah Terlihat setelah kerusuhan terjadi. Membiarkan.. Tidak terlihat pada saat kerusuhan TGPF
Jakarta Pusat B1100 JI. Hasyim Ashari Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). BAP_038
Jakarta Pusat JI. KH. Mas Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km).
Jakarta Pusat JI. Letjen. Suprapto. terjadi Tidak terlihat pada saat kerusuhan Tidak terlihat pada saat kerusuhan TGPF
Jakarta Pusat Cempaka Putih Tengah Terlihat I atau beberapa di lokasi Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP002 BAP006 TGPF
Jakarta Pusat B1104 Pasar Cemnaka Membiarkan BAP_002 TGPF
Jakarta Pusat B1105 Pertokoan Poncol Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP 002 TGPF
Jakarta Pusat B1107 JI. Gunung Sahari terjadi Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). Tidak terlihat pada saat kerusuhan Membiarkan BAP033 BAP034 BAP 022
Jakarta Pusat B1112 Cikini, Megaria dan sekitarnya JI. Gunung Sahari, Terlihat 1 atau beberapa di lokasi (beberapa km). Membiarkan BAP042 BAP045 BAP075 BAP076 TGPF
Jakarta Pusat Pasar dan Atrium Senen Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). BAP_045

BAP_038

BAP028 terjadi. BAP020 B1009

B1010 Goro Kelapa Gading

B1011 Jembatan Tiga terjadi.

terjadi.

terjadi. B1013

terjadi

TGPF B1101 Mansyur TGPF B1102 JI. Bendungan Hilir

B1103 terjadi

JI. Letjen. Suprapto. terjadi Putih.

J. Letjen. Suprapto.
BAP_045

BAP_045

terjadi JI. Diponegoro. Terlihat tidak jauh dari lokasi

TGPF

B1113 BAP 002

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

JI. Hayam Wuruk Jakarta Pusat B1114 sekitar Gajah Mada Plaza JI. Letjend. Jakarta Pusat B1115 Soeprapto. Pertigaan Cempaka Putih

Pasar Tanah Abang

Jakarta PusatB1118 sekitarnya JI. Matraman Raya. Jakarta l’imur B1201 Polsek Matraman. BCA, FIP

JI. I Gusti Ngurah Jakarta Timur B1202 Rai. Yogya Plaza. Klender

JI. Inspeksi Saluran Jakarta TimurB1203 Kalimalang. Hembo dept. Store JL. Pahlawan Jakarta Timur B1204 Revolusi no. 10. Pondok Bambu Jln. Pemuda, Arion Jakarta Timur B1206 Plaza. Rawamangun

Jln. Pegambiran.

Jakarta Timur B1207

Rawamangun

Jln. Pemuda, Pool Jakarta Timur B1208 DLLAJ. Rawamangun

Jakarta Timur B1209 Pertokoan Pulo Mas

MembiarkanBAP011 Terlihat tidak jauh dari lokasi BAP013 (beberapa km). BAP 038 Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP 029 terjadi BAP_012

Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP_036 terjadi Pasukan berpindah lokasi, massa TGPF menjarah.

Tidak terlihat pada saat kerusuhanBAP001 terjadiBAP005 Terlihat keesokan setelah BAP007 peristiwa.BAP047 Membiarkan BAP059 Terlihat 1 atau beberapa di lokasiTGPF Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP012 terjadiBAP_029

TGPF

Tidak terlihat pada saat kerusuhan TGPF terjadi

MembiarkanTGPF

Tidak terlihat pada saat kerusuhan TGPF terjadi BAP_059 Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). Tidak terlihat pada saat kerusuhan TGPF terjadi Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). Tidak terlihat pada saat kerusuhan TGPF terjadi Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). BAP C12

Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi BAP_029

TGPF

TGPF Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadiBAP 002 Tidak terlihat pada saat kerusuhan TGPF terjadi Membiarkan BAP007 Pasukan berpindah lokasi, massa BAP021 menjarah.TGPF Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km).

Terlihat melakukan penghalauan

lalu meninggalkan lokasi. Penjarahan terjadi lagi. TGPF

Tidak terlihat pada saat kerusuhan

terjadi BAP021 Terlihat tidak jauh dari lokasi BAP047 (beberapa km). BAP 066

JI. D.I. Panjaitan No. Jakarta Timur B1210 4, Pertokoan Grasera Jin. Raya Bogor Jakarta TimurB1211 Kramat Jati Naga Swalayan, JI. Jakarta TimurB1214 Jatiwaringin Raya

JI. Matraman Raya, Jakarta Timur B1215 Gramedia sekitarnya

Jakarta Timur B1216 Plaza Jatinegara

Ramayana dan B1217 Matahari. Rawa Jakarta fimur Bening, Jatinegara

Jakarta Timur B1218 Cawang

Sekitar JI. Sahardjo
Jakarta Timur dan Menteng Dalam
J1. Raya Pondok BAP 012
Jakarta Timur B1220 Bambu, pertokoan Malioboro
Jakarta Timur Sekitar Stasiun BAP 002
Jakarta Timur B1222 Pembaruan

B1219

B1221 Kampung Melayu JI. Dewi Sartika. Sekitar Suara Penganiayaan. B1223 Cawang Sekitar terminal Pulo B1225 Gadung Sekitar JI. Perintis B1226 Kemerdekaan JI. Fatwamati Cipete B1301

Warung Buncit Terlihat keesokan setelah
peristiwa.
Jakarta Kebayoran Lama
Selatan Terlihat 1 atau beberapa di lokasi
Selatan Lama no. 41 (beberapa km). terjadi
Jí. Kaya Pasar Tidak terlihat pada saat kerusuhan

B1302

Jakarta Timur

Jakarta Timur

Jakarta Timur Jakarta Selatan

Jakarta Selatan

Jakarta

Jakarta Selatan

Jakarta Selatan

Jakarta Selatan Jakarta Selatan

Jakarta Selatan

peristiwa.
Selatan Bintaro Jaya JI. K.H. Tapa, terjadi Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi
Jakarta Barat Tomang Plaza Menawarkan jasa pengamanan

Jakarta

B1303 No.21

B1304 Pasar Rumput JI. Raya Kebayoran

B1305

Minggu. Toko

B1307

Robinson Ps. Minggu B1308 Ciputat

JI.H. Juanda B1309

JL. Raya Mampang B1310 Prapatan

B1311

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

f BAP 074 TGPF Terlihat setelah kerusuhan terjadi. BAP037 BAP012 Terlihat tidak jauh dari lokasi BAP016 (beberapa km), BAP021 BAP029 BAP 031 Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP045 terjadi Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi Terlihat setelah kerusuhan terjadi. Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP021 terjadi Terlihat 1 atau beberapa di lokasi BAP021

Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP037 terjadi BAP002 Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadí Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP002 terjadi TGPF Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi TGPF Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP030 terjadi

Terlihat I atau beberapa di lokasi TGPF Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi TGPF Terlihat tidak jauh dari lokasi

Tidak terlihat pada saat kerusuhan TGPF

BAP006 BAP015 terjadi BAP033 TGPF Tidak terlihat pada saat kerusuhanTGPF terjadi BAP 044 Tidak terlihat pada saat kerusuhan TGPF terjadi Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP006 BAP030 terjadi Terlihat keesokan setelah BAP042

BAP_036

Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP002 BAP024 BAP036 Terlihat setelah kerusuhan terjadi. Terlihat 1 atau beberapa di lokasi BAP038 B1401

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

lewat (edaran bulan April). Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). Terlihat 1 atau beberapa di lokasi BAP013 Terlihat tidak jauh dari lokasi BAP016 (beberapa km). BAP026 BAP030 JI. Kyai Tapa. sekitar BAP031 Jakarta Barat B1402 Trisakti BAP036 BAP038 BAP067 BAP075 BAP 077 Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP 018 JI. Raya Tugabus Jakarta Barat B1403 terjadi BAP026

Angke

BAP 038 JI. Raya Palmerah. Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP023 Jakarta Barat B1404 perempatan Slipi terjadi Tidak terlihat pada saat kerusuhanBAP023 Jakarta Barat B1405 JI. Raya Daan Mogot terjadi Tidak terlihat pada saat kerusuhanBAP023 Jakarta Barat B1406 JI. Jelambar terjadi Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP 002 terjadi BAP011 JI. Pinangsia. sekitar Jakarta Barat B1408 Membiarkan BAP014 Glodok Terlihat 1 atau beberapa di lokasi BAP027 BAP 028 Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP_038 Jakarta Barat B1409 Puri Mal Indah terjadi

MembiarkanBAP_043

Sekitar Slipi JayaTerlihat 1 atau beberapa di lokasi BAP_046 Jakarta Barat B1410

(plaza)Terlihat tidak jauh dari lokasiBAP_072

(beberapa km). City Hotel. Medan Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP036 Jakarta BaratB1411 Glodok terjadi BAP 053 Supermarket TOP. Tidak terlihat pada saat kerusuhanBAP038 Jakarta Barat B1412 Green Garden terjadi Pasar Agung Depok Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP015 Depok B1501 II terjadi BAP 035 Tidak terlihat nada saat kerusuhan BAP 015 terjadi BAP033 Membiarkan Sekitar Stasiun Terlihat 1 atau beberapa di lokasi Depok B1502 Depok Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). Diketahui mengetahui perihal kerusuhan sebelumnya. Tidak terlihat pada saat kerusuhan BAP044 terjadi Terlihat setelah kerusuhan terjadi. Pertokoan Pamulang Terlihat keesokan setelah

Tangerang B1602

Permai peristiwa. Terlihat 1 atau beberapa di lokasi Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). Membiarkan Bap_051 Cileduk sekitar

Tangerang B1603Terlihat tidak jauh dari lokasiBap_052

Ramayana (beberapa km).

f. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat dikualifikasi bahwa para komandan telah tidak mengendalikan pasukannya secara efektif untuk mencegah, menghentikan, dan menindak pelanggaran HAM yang berat yang terjadi pada Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, sesuai dengan hukum yang berlaku.

2.2. Pembantuan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Pada Peristiwa

Kerusuhan Mei 1998 4

2.2.1. Terpenuhinya Unsur Pembantuan Berdasarkan uraian dalam Bab II bagian 2.3., didapatkan pengertian mengenai membantu (medeplichtigheid) melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Pasal 41 UU No. 26 Tahun 2000 adalah pengertian membantu (medeplichtigheid) sebagaimana rumusannya terdapat dalam Pasal 56 KUHP, doktrin dan yurisprudensi, sehingga pengertian dan rumusannya adalah sebagai berikut:
1. membantu waktu kejahatan terhadap kemanusiaan itu dilakukan.
2. memberikan kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan memperhatikan fakta-fakta hukum hasil penyelidikan, sebagaimana dipaparkan dalam Bab III, dapat dikualifikasi balıwa beberapa pejabat ABRI (TNI dan PO1.RI) pembantu (medeplichtige) Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, baik dengan tindakan membantu waktu kejahatan terhadap kemanusiaan itu dilakukan maupun dengan tindakan memberikan kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan rincian fakta-fakta sebagai berikut :
1. Membantu waktu kejahatan terhadap kemanusiaan itu dilakukan, yang dengan merujuk Próf. Sımons dikualifikasi sebagai berikut.
1.1. Membantu secara moral, atas dasar fakta-fakta hukum sebagai berikut :
a. Sebagai suatu alat pertahanan dan keamanan negara, maka keberadaan ABRI adalah untuk mengabdi kepada seluruh rakyat Indonesia, yang selalu siap dan tanggap dalam rangka melindungi kepentingan seluruh Indonesia, sebagaimana tergambar dalam Pasal 12 Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, yang menyatakan ABRI sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara bagi kesiap-siagaan dan ketanggapsegeraan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, dengan fungsi selaku penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Begitu juga dengan peran dan tanggung jawab pemerintah DKI Jakarta, yang bersifat khusus, sebagaimana telah diuraikan dalam Baba II butir 2.5. laporan ini.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

b. Selanjutnya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tersebut, ABRI mempunyai peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai prosedur dan langkah-langkah penanganan unjuk rasa dan kerusuhan (huru hara), bahkan ABRI mempunyai pasukan yang secara khusus ditugaskan menangani huru hara, yaitu Pasukan Anti Huru Hara (PHH)
c. Bahwa dalam struktur kemiliteran, termasuk struktur di lingkungan ABRI, hubungan komando atasan-bawahan dalam satu kesatuan (unity of command) menciptakan rantai komando (chain of command) secara berjenjang mulai dari pembuat kebijakan sebagai pemegang komando tertinggi sampai pada komando taktis yang menjalankan fungsinya secara langsung atas pasukan yang berada di bawahnya. Berdasarkan prinsip di atas, maka pasukan hanya bisa bergerak dan atau menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban berdasarkan perintah komandannya, secara berjenjang.
d.. Bahwa sejak tanggal 1 November 1997 sampai dengan tanggal 30 Juni 1998, keadaan dan pengamanan oleh ABRI di wilayah DKI Jakarta berada dalam situasi khusus, dan bukan dalam keadaan biasa, berkaitaņn dengan dijalankannya Operasi Mantap Jaya III dan Operasi Mantap Brata III dan juga sifat khusus Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang menyebabkan pengamanan DKI Jakarta jauh melebihi dari keadaan biasa atau normal, baik dari keberadaan jumlah pasukan maupun kesiapan dan kewaspadaannya.
e. Bahwa juga dengan adanya perkiraan intelejen ABRI yang memprediksi sekitar pertengahan Mei akan ada kerusuhan di DKI Jakarta, maka kesiapan, kesiagaan dan kewaspadaan para komandan dengan pasukan yang dibawah kendalinya juga seharusnya meningkat.
f. Bahwa ternyata pada tanggal 13-15 Mei 1998 terjadi kerusuhan di DKI Jakarta, dengan, d satu sisi kerusuhar terjad: secara meluas dan para komandantidak mengambil tindakan atau membiarkan huru hara terjadi, yaitu dengan tidak melakukan penempatan pasukan untuk mencegah atau mengatasi kerusuhan, atau para komandan tidak memerintahkan pasukannya yang ada ada di lokasi untuk melakukan prosedur dan langkah-langkah penanganan unjuk rasa dan kerusuhan (huru-hara), sedangkan di sisi lain hampir di semua lokasi atau tempat kerusuhan ditemukan kelompok terorganisasi yang memprovokasi dan melakukan kerusuhan, yang rincian faktanya adalah sebagai berikut :
Wilayah Kode Lokasi Tindakan Alat Bukti Jakarta Utara B1001 Penjaringan Utara Tidak terlihat pada saat BAP009 kerusuhan terjadi. BAP013 Terlihat setelah kerusuhan BAP014 terjadi.. BAP014 Terlihat keesokan setelah peristiwa.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

B1002 Muara Karang

B1003 Mangga Dua

Jakarta U'tara

Jakarta Utara

Jakarta Utara

Jakarta Utara

Jakarta Utara

Jakarta Utara

Jakarta Utara

Jakarta Utara

Jakarta Utara

Jakarta Utara

Jakarta Utara

Jakarta Pusat

Jakarta Pusat

Jakarta Pusat

Jakarta Pusat

B1004 Kapuk

B1005 Bandengan

B1006 J. Mangga Besar

JI. Sawah Besar B1007

B1009 Komplek Ruko Griya Inti Sentosa, Sunter B1010 Goro Kelapa

Gading

B1011 Jembatan Tiga

Jembatan Dua B1012

Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi. Terlihat setelah kerusuhan terjadi.. Membiarkan. Pasukan berpindah lokasi, massa menjarah. Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). Diketahui mengetahui perihal kerusuhan sebelumnya. Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi. Terlihat 1 atau beberapa di lokasi. Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi. Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). Membiarkan. Terlihat I atau beberapa di lokasi. Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi: Membiarkan. Terlihat 1 atau beberapa di lokasi. Membiarkan. Pasukan berpindah lokasi, massa menjarah. Terlihat tidak jáuh dari lokasi (beberapa km). Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi. Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi. Membiarkan. Pasukan berpindah lokasi. massa menjarah. Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi. Terlihat setelāh kerusuhan terjadi.. Membiarkan. Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi

BAP_004

BAP008 BAP019 BAP025 BAP026

BAP_010

BAP_017

BAP027 BAP028 BAP_038

BAP_028

BAP_020

BAP_032

BAP_009

BAP_009

B1013 JI. Tanah pasir dan Tanah Merah

B1100 JI. Hasyim Ashari

B1101 JI. KH. Mas Mansyur B1102 J1. Bendungan Hilir

B1103 JI. Letjen. Suprapto. Cempaka Putih

BAP009 BAP013

TGPF BAP_038

TGPF

TGPF

TGPF BAP 002

l’im Ad Hoc Penyetıdıkan Perıstıwa Kerusuhan Mei 1998

Terlihat 1 atau beberapa di BAP_006
Jakarta Pusat B1104 Pasar Cempaka Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi
Jakarta PusatB1105 JI. Letjen. Suprapto. Membiarkan
Pertokoan Poncol Terlihat tidak jauh dari lokasi
Jakarta Pusat B1107 J1. Gunung Sahari Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km).
Jakarta Pusat B1112 JI. Diponegoro. sekitarnya Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi Membiarkan
Jakarta Pusat B1113 Membiarkan
Jakarta Pusat B1115 JI. Letjend. Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi
Jakarta Pusat B1118 sekitarnya JI. Matraman Raya, kerusuhan terjadi massa menjarah. BAP_036
B1202 kerusuhan terjadi BAP_005

Tengah lokasi JI. Letjen. Suprapto. Putih.

(beberapa km).

Cikini. Megaria dan

Terlihat 1 atau beberapa di lokasi Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km).

Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). Jakarta Pusat Membiarkan Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km).

Jakarta TGPF Timur BAP059- BAP 061 Jakarta BAP001 Timur BAP007 BAP047 BAP 059 TGPF

Jakarta Timur

Jakarta Timur

Jakarta Timur Jakarta Timur

Jakarta Timur

JI. Gunung Sahari. Pasar dan Atrium Senen B1114 JI. Hayam Wuruk sekitar Gajah Mada Plaza

Soeprapto. Pertigaan Cempaka Putih Pasar Tanah Aban B1201 Polsek Matraman, BCA, FIP JI. I Gusti Ngurah Rai. Yogya Plaza, Klender

Tidak terlihat pada saat

Pasukan berpindah lokasi.

Tidak terlihat pada saat

Terlihat keesokan setelah peristiwa. Membiarkan Terlihat 1 atau beberapa di lokasi Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi

Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi

Membiarkan

Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi

TGPF BAP_002

TGPF BAP045 BAP 002 TGPF BAP045

BAP033 BAP034 BAP022 BAP042 BAP045 BAP075 BAP 076 TGPF TGPF BAP045 BAP 002 BAP011 BAP013 BAP 038 BAP029 BAP_012

B1203 J1. Inspeksi Saluran Kalimalang. Hembo dept. Store B1204 JL. Pahlawan Revolusi no. 10, Pondok Bambu B1206 Jln. Pemuda, Arion Plaza, Rawamangun B1207 Jln. Pegambiran. Rawamangun

Jln. Pemuda. Pool

B1208

DLLAJ.

BAP012 BAP029 TGPF TGPF

TGPF

TGPF BAP_059

TGPF

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

Terlihat tidak jauh dari lokasi Rawamangun (beberapa km). B1209 Pertokoan Pulo Mas Tidak terlihat pada saat Jakarta TGPF kerusuhan terjadi Timur Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). B1210 JI. D.I. Panjaitan Tidak terlihat pada saat Jakarta Timur No. 4. Pertokoan kerusuhan terjadi Grasera Tidak terlihat pada saat Jakarta B1211 Jln. Raya Bogor TFimur Kramat Jati kerusuhan terjadi B1214 Naga Swalayan. JI. Tidak terlihat pada saat Jakarta Timur Jatiwaringin Raya kerusuhan terjadi B1215 J1. Matraman Raya. Membiarkan Jakarta Gramedia Timur Pasukan berpindah lokasi, massa menjarah. sekitarnya Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). B1216 Plaza Jatinegara Tidak terlihat pada saat Jakarta Timur kerusuhan terjadi" Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). B1217 Ramayana dan Jakarta Terlihat setclah kerusuhan Matahari. Rawa terjadi. Timur Bening. Jatinegara Jakarta B1218 Cawang Terlihat tidak jauh dari lokasi Timur (beberapa km).

Jakarta Timur Jakarta Timur

Jakarta Timur Jakarta Timur

Jakarta Timur Jakarta Timur Jakarta Timur Jakarta Selatan Jakerta

Selatan

B1219 Sekitar JI. Sahardjo dan Menteng Dalam B1220 Jl. Raya Pondok Bambu, pertokoan Malioboro

B1221 Sekitar Stasiun Kampung Melayu B1222 Jl. Dewi Sartika. Sekitar Suara Pembaruan B1223 Penganiayaan. Cawang Sekitar terminal B1225 Pulo Gadung B1226 Sekitar JI. Perintis Kemerdekaan JI. Fatwamati

B1301

Cipete B1302 Warung Buncit

Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi Terlihat setelah kerusuhan terjadi. Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi Terlihat 1 atau beberapa di lokasi

Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi Terlihat keesokan setelah peristiwa. Terlihat 1 atau beberapa di lokasi Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi

BAP012 BAP029

TGPF

TGPF BAP 002 TGPF BAP007 BAP021

TGPF

TGPF BAP021 BAP047 BAP066 BAP 074 TGPF BAP037

BAP012 BAP016 BAP_021

BAP_029

BAP 031 BAP_045

BAP_012

Jakarta Selatan

B1303 Kebayoran Lama

No.21

BAP 021

BAP002 BAP021

BAP_037

BAP_002

BAP_002

TGPF

TGPF BAP_030

TGPF

1 im Aa roć renyeuaıkan rerıstwa Kerusunan met 199

Terlihat 1 atau beberapa di TGPF lokasi Terlihat tidak jauh dari lokasi (bebcrapa km). TGPF

Jakarta Selatan Lama no. 41 kerusuhan terjadi Tidak terlihat pada saat
Jakarta Selatan B1307 J1. Raya Pasar Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi

BAP006 BAP015 BAP033 BAP061 BAP076 4m BAP077 TGPF

Jakarta
Selatan kerusuhan terjadi
Jakarta Tidak terlihat pada saat

TGPF Tidak terlihat pada saat BAP 044 TGPF kerusuhan terjadi BAP006 Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi BAP030 Terlihat keesokan setelah BAP_042 peristiwa.

Jakarta Tidak terlihat pada saat
Selatan kerusuhan terjadi
Jakarta Barat Tidak terlihat pada saat

BAP_036

BAP002 BAP024 BAP036 BAP038

B1304 Jakarta Pasar Rumput Selatan

B1305 J. Raya Kebayoran

Minggu. Toko Robinson Ps.

Minggu

B1308 Ciputat

B1309 J1.H. Juanda Selatan Jakarta B1310 JL. Raya Mampang Selatan Prapatan

B1311 Bintaro Jaya II B1401JI. K.H. Tapa. Tomang Plaza kerusuhan terjadi Terlihat seteläh kerusuhan terjadi.

Terlihat 1 atau beberapa di

lokasi Menawarkan jasa pengamanan lewat (edaran bulan April). Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). Terlihat 1 atau beberapa di lokasi Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km).

BAP013 BAP016 BAP026 BAP030 BAP031 BAP036 BAP038 BAP067 BAP_075 BAP 077

JI. Raya Tugabus BAP_018
JI. Raya Palmerah. Tidak terlihat pada saat BAP038
perempatan Slipi kerusuhan terjadi

BAP_026

BAP_023

BAP_023

BAP023 BAP002 BAP011 BAP014 BAP027 BAP028 BAP 038

Jakarta Barat B1402J1. Kyai Tapa. sekitar Trisakti

Jakarta BaratB1403

Angke

Jakarta Barat B1404

Jakarta Barat B1405 J. Raya Daan

Mogot

Jakarta Barat J1. Jelambar B1406

B1408 JI. Pinangsia. Jakarta Barat sekitar Glodok

Jakarta Barat B1409 Puri Mal Indah

Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi

Tidak terlihat pada saat

kerusuhan terjadi Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi Tidak terlihat pada saat kerusuhan terjadi Membiarkan Terlihat I atau beberapa di lokasi Tidak terlihat pada saat

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

kerusuhan terjai Jakarta Barat 1B1410 Membiarkan BAP_043 Sekitar Slipi Jaya

(plaza) Terlihat 1 atau beberapa di lokasi BAP046 BAP072
Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km).
Jakarta Barat B1411 City Hotel. Medan Tidak terlihat pada saat
Jakarta Barat B1412 Supermarket TOP. Tidak terlihat pada saat BAP 053
Depok B1501 Pasar Agung Depok kerusuhan terjadi Tidak terlihat pada saat BAP 035 BAP_015
Depok B1502 Depok Sekitar Stasiun kerusuhan terjadi Tidak terlihat pada saat BAP015 BAP_033

BAP036 Glodok kerusuhan terjadi BAP038 Green Garden kerusuhan terjadi II

Membiarkan Terlihat 1 atau beberapa di lokasi Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). Diketahui mengetahui perihal kerusuhan sębelumnya. TangerangB1602 Pertokoan Tidak terlihat pada saat BAP044 Pamulang Permai kerusuhan terjadi Terlihat seteläh kerusuhan terjadi. Terlihat keesokan setelah peristiwa. Terlihat 1 atau beberapa di lokasi Terlihat tidak jauh dari lokasi (beberapa km). TangerangB1603 Cileduk sekitar Membiarkan BAP051 Ramayana Terlihat tidak jauh dari lokasi BAP_052 (beberapa km).

g. Bahwa tindakan dalam butir d tersebut di atas, menjadi pendorong, secara

moral, bagi para perusuh untuk melakukan tindak pidana, seperti :

pembunuhan, pembakaran, pencurian. penjarahan. peņganiavaan. dan lain-

lain.

  1. Selain itu juga dapat dikatagorikan telah memenuhi unsur memberikan kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dengan merujuk Prof. Simons dikualifikasi sebagai berikut: 2.1. Membantu secara intelektual, atas dasar fakta-fakta hukum sebagai berikut :

    a. Sebagai suatu alat pertahanan dan keamanan negara, maka keberadaan ABRI

adalah untuk mengabdi kepada seluruh rakyat Indonesia, yang selalu siap dan tanggap dalam rangka melindungi kepentingan seluruh Indonesia,

sebagaimana-tergambar dalam pasal 12 Undang-Undang No. 20 Tahun 1982,

yang menyatakan ABRI sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara bagi

kesiap-siagaan dan ketanggapsegeraan penyelenggaraan pertahanan

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhcn Mei 1998

keamanan negara, dengan fungsi selaku penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri.

b. Selanjutnya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tersebut, ABRI mempunyai peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai prosedur dan langkah-langkah penanganan unjuk rasa dan kerusuhan (huru hara), bahkan ABRI mempunyai pasukan yang secara khusus ditugaskan menangani huru hara, yaitu Pasukan Anti Huru-Hara (PHH).
c. Bahwa dalam struktur kemiliteran, termasuk struktur di lingkungan ABRI, hubungan komando atasan-bawahan dalam satu kesatuan (unity of command) menciptakan rantai komando (chain of command) secara berjenjang mulai dari pembuat kebijakan sebagai pemegang komando tertinggi sampai pada komando taktis yang menjalankan fungsinya secara langsung atas pasukan yang berada di bawahnya. Berdasarkan prinsip di atas, maka pasukan hanya bisa bergerak dan atau menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban berdasarkan perintah komandannya, secara berjenjang.
d.Bahwa sejak tanggal 1 November 1997 sampai dengan tanggal 30 Juni 1998, keadaan dan pengamanan oleh ABRI di wilayah DKI Jakarta berada dalam situasi khusus, dan bukan dalam keadaan biasa, berkaitan dengan dijalankannya Operasi Mantap Jaya III dan Operasi Mantap Brata III dan juga sifat khusus Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Xang menyebabkan pengamanan DKI Jakarta jauh melebihi dari keadaan biasa atau normal, baik dari keberadaan jumlah pasukan maupun kesiapan dan kewaspadaannya. Bahwa juga dengan adanya perkiraan intelejen ABRI yang memprediksi sekitar pertengahan Mei akan ada kerusuhan di DKI Jakarta, maka kesiapan, kesiagaan dan kewaspadaan para komandan dengan pasukan yang dibawah kendaiinyajuga senarusnya meningkaı.
f.Bahwa ternyata pada tanggal 13-15 Mei 1998 terjadi kerusuhan di DKI Jakarta, dengan di satu sisi kerusuhan terjadi secara meluas dan para komandan tidak melakukan penempatan pasukan untuk mencegah atau mengatasi kerusuhan, atau para komandan tidak memerintahkan pasukannya yang ada ada di lokasi untuk melakukan prosedur dan langkah-langkah penanganan unjuk rasa dan kerusuhan (huru-hara), sedangkan di sisi lain hampir di semua lokasi atau tempat kerusuhan ditemukan kelompok terorganisasi yang memprovokasi dan melakukan kerusuhan.
g. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat dikualifikasi bahwa aparat ABRI telah memberi kesempatan kelompok terorganisasi untuk memprovokasi dan untuk melakukan kerusuhan, yang bersifat serangan terhadap penduduk sipil di Jakarta, yang sebenarnya berada di bawah pengamanannya.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

Seandainya pun, dianggap tidak memenuhi unsur-unsur membantu secara aktif atau passieve medeplichtigheid, tetap dapat dikualifikasi memenuhi unsur-unsur membantu

secara pasif atau passieve medeplichtigheid, berdasarkan paham secara sempit, yaitu bahwa telah dilakukan passieve medeplichtigheid, jika kepadanya dibebankan suatu kewajiban khusus untuk mencegah kejahatan, akan tetapi tidak melakukannya. Sandaran dari kewajiban itu adalah undang-undang, sebagaimana contoh kasus ibu menyusui yang diuraikan oleh Koesparmóno Irsan atau contoh kasus penjaga malam

yang diuraikan oleh Utrecht. yang uraian fakta-fakta hukumnya adalah sebagai berikut :

a. Sebagai suatu alat pertahanan dan keamanan negara, maka keberadaan ABRI adalah untuk mengabdi kepada seluruh rakyat Indonesia, yang selalu siap dan tanggap dalam rangka melindungi kepentingan seluruh Indonesia, sebagaimana tergambar dalam Pasal 12 Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, yang menyatakan ABRI sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara bagi kesiap-siagaan dan ketanggapsegeraan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, dengan fungsi selaku penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Begitu juga dengan peran dan tanggung jawab pemerintah DKI Jakarta, yang bersifat khusus, sebagaimana telah diuraikan dalam Baba II butir 2.5. laporan ini.
b. Selanjutnya dalam menjalankan tugas dan kęwajibannya tersebut, ABRI mempunyai peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai prosedur dan langkah-langkah penanganan unjuk rasa dan kerusuhan (huru hara), bahkan ABRI mempunyai pasukan yang secara khusus ditugaskan menangani huru hara, yaitu Pasukan Anti Huru Hara (PHH)
c. Bahwa dalam struktur kemiliteran, termasuk struktur di lingkungan ABRI, hubungan komando atasan-bawahan dalam satu kesatuan (unity of command) menciptakan rantai komando (chain of comımand) secara berięnjang mulai dari pembuat kebijakan sebagai pemegang komando tertinggi sampai pada komando taktis yang menjalankan fungsinya secara langsung atas pasukan yang berada di bawahnya. Berdasarkan prinsip di atas, maka pasukan hanya bisa bergerak dan atau menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban berdasarkan perintah komandannya, secara berjenjang.
d. Bahwa sejak tanggal 1 November 1997 sampai dengan tanggal 30 Juni 1998, keadaan dan pengamanan oleh ABRI di wilayah DKI Jakarta berada dalam situasi khusus, dan bukan dalam keadaan biasa, berkaitan dengan dijalankannya Operasi Mantap Jaya III dan Operasi Mantap Brata III dan juga sifat khusus Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang menyebabkan pengamanan DKI Jakarta jauh melebihi dari keadaan biasa atau normal, baik dari keberadaan jumlah pasukan maupun kesiapan dan kewaspadaannya.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

e. Bahwa juga dengan adanya perkiraan intelejen ABRI yang memprediksi sekitar pertengahan Mei akan ada kerusuhan di DKI Jakarta, maka kesiapan, kesiagaan dan kewaspadaan para komandan dengan pasukan yang dibawah kendalinya juga seharusnya meningkat.
f. Bahwa ternyata pada tanggal 13-15 Mei 1998 terjadi kerusuhan di DKI Jakarta, dengan di satu sisi kerusuhanterjadi secara meluas dan para komandan tidak melakukan penempatan pasukan untuk mencegah atau mengatasi kerusuhan, atau para komandan tidak memerintahkan pasukannya yang ada ada di lokasi untuk melakukan prosedur dan langkah-langkah penanganan unjuk rasa dan kerusuhan (huru hara), sedangkan di sisi lain hampir di semua lokasi atau tempat kerusuhan ditemukan kelompok terorganisasi yang memprovokasi dan melakukan kerusuhan.
g. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, dapat dikualifikasi bahwa aparat ABRI telah tidak menjalankan kewajiban hukumnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 Tentang Pertahanan dan Keamanan, dengan membiarkan dan atau tidak mengambil tindakan atau prosedur penanggulangan huru hara (kerusuhan), yang menjadi kewajibannya tersebut di atas, yang menyebabkan terjadinya serangan terhadap penduduk sipil.
Pada prinsipnya, pembantuan (medeplichtigheid) delik kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bagian ini merupakan subsidair dari delik pokoknya, yaitu delik pembiaran incasu Pasal 9 jo Pasal 42 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 dalam bagian V.2..

2.2.2. Pertanggungjawaban Pidana Pembantu Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Bahwa sebagaimana halnya dengan pertanggungjawaban pidana para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, maka pertanggungjawaban pidana para pembantu kejanatan terhadap kemanusiaan juga merupakan pertanggungjawaban secara individual (individual criminal responsibility), baik pertanggungjawaban secara langsung (direct criminal responsibility) maupun tidak langsung atau dengan melakukan pembiaran atau kelalaian (imputed criminal responsibility), yang dapat dikenakan baik kepada mereka yang berada di lapangan maupun mereka mereka yang karena kedudukannya memikul tanggung jawab komando (command responsibility). Berdasarkan uraian dalam Bab II butir 2.2., pertanggungjawaban langsung dikenakan kepada komandan wilayah yang membantu pada waktu kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan atau sebelum kejahatan terhadap kemanusiaaan dilakukan, dengan tidak mengendalikan atau menempatkan atau memerintahkan pasukannya untuk melaksanakan fungsi ketertiban dan keamanan yang menjadi kewajibannya dan atau melaksanakan prosedur atau langkah-langkah penanggulangan huru-hara, yang menyebabkan terjadinya serangan terhadap penduduk sipil.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

Sedangkan pertanggungjawaban tidak langsung atau pertangungjawaban komando, berdasarkan uraian dalam bagian Bab II butir 2.2., dikenakan kepada atasannya, sebagai pembuat atau pengambil kebijakan atas pembiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, meliputi pembiaran atas pembantuan kejahatan terhadap kemanusiaan incasu Pasal 41 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, yang dilakukan oleh komandan bawahannya dengan tidak mencegah, menghentikan, menindak, melaporkan, dan menyerahkannya untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

Bab III KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

3.1.Kesimpulan
3.1.1. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 adalah sebuah peristiwa yang tidak berdiri sendiri. Peristiwa tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari cara-cara represif yang dipergunakan oleh rezim Orde Baru dalam pengelolaan masalah bangsa yang bertujuan menghapus semua potensi perlawanan murni (genuine) dari kelompok masyarakat. Peristiwa Mei 1998 harus dilihat sebagai rangkaian panjang berbagai operasi intelijen di penghujung kekuasaan Orde Baru sepérti Operasi Naga Hijau, Operasi Naga Merah (Peristiwa 27 Juli 1996), operasi penculikan aktivis dan penembakan mahasiswa Trisakti yang hingga kini masih berupa teka-teki besar.
3.1.2. Melihat sifat meluasnya dan sifat sistematisnya kejadian, urutan peristiwa dan skala waktu (simulacrum) peristiwa maka Tim Ad Hoc menarik kesimpulan bahwa peristiwa tersebut tidak berlangsung secara spontan, tapi lebih merupakan sebuah kerusuhan yang disengaja dan atau dirancang (by design).
3.1.3. Sifat meluasnya peristiwa terlihat dari kerusuhan yang terjadi setidak-tidaknya di 88 lokasi di seluruh wilayah Jakarta, Bekasi dan Tangerang.
3.1.4.Sifat sistematis peristiwa terlihat dari hal-hal seperti : adanya serangan terhadap kelompok etnis tertentu, khususnya Tionghoa; adanya kebijakan negara yang diskriminatif; adanya berbagai macam tindakan kriminal yang berulang-ulang di berbagai tempat dalam rentang waktu yang sama dengan pola yang sama, dan dipicu oleh sekelompok orang yang memiliki karakteristik sejenis pada tiap lokasi kerusuhan; adanya pola pembiaran terjadinya kerusuhan yang terlihat dari temuan fakta banyak terjadinya kekosongan aparat dan atau tindakan aparat yang membiarkan kerusuhan terjadi.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

3.1.5. Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 juga menunjukkan bahwa warga bangsa tak mendapat perlindungan hukum yang cukup dari parat negara (ABRI: TNI dan Polri) yang bertugas dan berkewajiban untuk memberikan perlindungan. Terlebih lagi pada saat itu tengah dilaksanakan Operasi Mantap Jaya dan Operasi Maníap Brata yang merupakan operasi khusus keamanan dan ketertiban di Jakarta dan sekitarnya.
3.1.6. Aparat. keamanan tidak bertindak secara patut dan layak, malah ada tendensi sengaja membiarkan kerusuhan terjadi. Aparat tak berupaya meng:ialau assa dan memutus pergerakan massa dari satu tempat ke tempat lain. Bahkan di sejumlah tempat pada saat kerusuhan tengah terjadi, aparat keamanan tidak tampak menjaga ibukota. Hal ini menunjukkan bahwa para komandan dalam Operasi Mantap tidak mengatur dan mengendalikan pasukan sebagaimana mestinya. Fakta-fakta yang ditemukan menunjukkan di satu pihak terjadi serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil dan di lain pihak terjadi tindakan pembiaran oleh aparat keamanan (ABRI: TNI dan Polri).
3.1.7.Dengan terpenuhinya unsur meluas dan sistematis dari serangan yang ditujukan terhadap penduduk sipil pada peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Tim menyimpulkan telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan pada Peristiwa tesebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7b jo Pasal 9 jo Pasal 42 ayat (1) jo Pasal 41 Undang-Undang No 26 Tahun 2000.
3.1.8. Selanjutnya Tim menyimpulkan perlunya dimintakan pertanggungjawaban pidana, baik dalam primer maupun subsidair, kepada para pihak yang patut diduga bertanggungjawab secara hukum atas terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan pada peristiwa Kerusuhan Mei 1998, yaitu aparat keamanan (TNI dan POLRI) maupun sipil.

Tim Ad Hc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

3.2. Rekomendasi
3.2.1. Mengusulkan kepada Komnas HAM untuk segera menyerahkan hasil penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 yang telah disetujui Sidang Paripurna Komnas HAM tersebut kepada Jaksa Agung selaku penyidik untuk melakukan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 jo Pasal 21 jo pasal 22 Undang-undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
3.2.2. Mengusulkan kepada Komnas HAM agar mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk mengusulkan pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc mengenai Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang terjadi pada Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dan agar Presiden segera menindaklanjuti usul tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc tersebut.
3.2.3. Mengusulkan kepada Komnas HAM untuk mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan perlindungan fisik dan mental para korban, saksi dan keluarga mereka dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.
3.2.4. Mendesak Komnas HAM untuk meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengeluarkan fatwa atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 43, maupun Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 95, yang memberi peluang multi-tafsir, sehingga dapat mengatasi kebuntuan dan atau kendala penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

Jakarta, 5 September 2003

Laporan Eksekutif Tim Ad Hoc Penyelidikan 'Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

mul.l oerden.

Salahuddin Wahid Enny Soeprapto Ketua Wakil Ketua

f Cho teseey Ester Indahyani Jusuf M.M. Billah Sekretaris Anggota

1E S.

Hotma Timbul Hutapea Phillip Yusuf Anggota Anggota

W Yosep Adi Prasetyo Saor Siagian Anggota Anggota