Baca PDF (OCR): LAPORAN-PELAPOR-KHUSUS-KOMNAS-PEREMPUAN-TENTANG-KEKERASAN-SEKSUAL-MEI-1998-DAMPAKNYA

77 halaman · 77 halaman diproses dengan OCR· 173326 ms

Daftar isi
  1. Saatnya Meneguhkan Rasa Aman
  2. Jakarta, 15 Mei 2008
  3. Jakarta, 15 Mei 2008
  4. Datar Isi
  5. yang hebat bagi perempuan. Ketakutan yang timbul akibat ancaman adanya
  6. menimbulkan ketegangan di dalam keluarga. Seorang pendamping menginformasikan
  7. Budaya Negara
  8. Keluarga
  9. Definisi Perkosaan dalam KUHP
  10. Tidak ada peridungan aksiorban Personal
  11. dapat mengungkapkan kasus kerusuhan Mei 1998. Apalagi karena secara umum, negara
  12. memojokkan korban karena ia dihadapkan dengan kesangsian dalam masyarakat tentang
  13. cermin dari sikap masyarakat yang kurang mempunyai empati pada pengalaman korban
  14. Mungkin 30% karena yang menyatokan hal tersebut adalah pendamping, yang
  15. Women Law & Development International, Gender Violence: The Hidden War Crime, Washington D.C.:
  16. Charles Coppel dalam Jemma Purdey, “Anti-Chinese Violenc and Transitions in Indonesia: June 1998-
  17. 1º Laporan Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuan, Sebab dan Konsekuensinya,
  18. Keraguan tersebut juga menunjukkan ketidakpedulian pada persoalan keselamatan
  19. 17 tahun adalah remaja putri yang aktif membantu kegiatan Tim Relawan untuk
  20. Kemanusiaan. Mereka beberapa kali mendapat surat kaleng berisikan ancaman
  21. dirinya maupun korban yang ia dampingi, seperti yang dikemukakan oleh pendamping
  22. 11 Ibid, par 74
  23. Perkosaan & Perkosaan & Pelecehan Total Jumlah
  24. TanggalSeksual Korban
  25. 13 Mei
  26. 14 Mei 101
  27. (7 mati) (semua mati) (1 mati) (14 mati)
  28. juli (1 mati) (1 mati)
  29. Total
  30. dan penjarahan dalam kerusuhan Mei 1998 saja sudah menampar bangsa Indonesia yang
  31. BJ. Habibie
  32. 2 Opcit., hal. 23
  33. baik oleh publik maupun pejabat negara, bahkan oleh beberapa anggota TGPF Mei 1998
  34. yang merawat korban. Kondisi ini mendorong Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk
  35. Indonesia tidak saja mempertanyakan integritas dan profesionalitasnya sebagai pemegang
  36. pemerintah RI pasca kerusuhan Mei 1998. Misalnya, pernyataan Presiden RI yang
  37. mengembangkan program-program yang antara lain:'º
  38. panjang, kekerasan seksual Mei 1998 sama sekali belum tersentuh. Salah satu
  39. tentang perkosaan yang sudah jelas dan pasti tidak mengakomodir pengalaman kekerasan
  40. pengungkapan kasus kekerasan seksual Mei 1998 dan bahkan menyarankan korban dan
  41. Masyar
  42. tengah masyarakat tentang ada atau tidaknya peristiwa kekerasan seksual Mei 1998.
  43. kembali kejadian tersebut. Untuk itu, korban memilih untuk tidak saja pindah tetapi juga
  44. korban percobaan perkosaan Mei 1998. Secara mandiri ia memperjuangkan proses
  45. "Saya secara rutin mengunjungi beberapa korban yang bersedia tetap
  46. Bagian 6
  47. Korban kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 masih membutuhkan situasi yang
  48. Akhirnya, negara juga mempunyai kewajiban untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi
  49. Fpip 000.
  50. Kerukunan: Umat Beragama, Pemberdayaan Forum
  51. Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat;
  52. Nomor :B1159/V/2008 Jakarta, 14 April 2008
  53. Yth.Ketua Komnas Perempuan
  54. TANGGAL: 14 April2008
  55. NOMOR : B/ (59
  56. / 1) Dephan ....
  57. ENKEPALA BIRO HUKUM

Edisi Peluncuran

10 tahun Tragedi Mei 1998

Saatnya Meneguhkan Rasa Aman

Langkah Maju Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya

Jakarta, 15 Mei 2008

Ringkasan Eksekutif Laporan Pelapor Khusus tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya "Šaatnya meneguhkan Rasa Aman: Langkah Maju Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Mei 1998"

Terus membungkam adalah sikap yang dipilih oleh perempuan korban kekerasan seksuał Mei 1998 setelah sepuluh tahun sejak terjadinya tindak kekerasan seksual yang ia alami dalam kerusuhan Mei 1998. Membungkam dalam arti tidak mau tampil sebagai korban, memutus hubungan dengan masa lalu dan tidak mau diingatkan kembali pada peristiwa Mei 1998. Perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 membungkam karena masih terbatasnya landasan legal dan adanya budaya impunitas yang telah menciptakan kondisi yang belum bisa meneguhkan rasa aman perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998.

Di dalam upaya pemulihannya, perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 menempuh berbagai cara. Ada yang pindah atau dipiundahkan tempat di dalam dan di luar negeri. Ada yang setelah berberapa waktu memutus hubungan dengan pendamping yang membantunya. Ada juga yang mengubah identitasnya. Semuanya sebagai upaya korban dan keluarganya merajut rasa aman untuk bisa menatap hari depannya. Bagi korban yang masih dirawat di rumah sakit dan yang ditinggalkan oleh sanak keluarganya, sampai sekarang masih diberi bantuan oleh pendamping.

Meningkatkan rasa aman korban untuk mendukung pemulihannya terus menghadapi kendala karena masih ada kontroversi tentang ada tidaknya kekerasan seksual dalam peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Kondisi ini masih tetap berjalan, karena setelah sepuluh tahun sesudah Kerusuhan Mei 1998, sebagian pejabat negara masih menganggap tindak kekerasan seksual Mei 1998 sebagai DUGAAN selama belum adanya pembuktian secara hukum yang sulit dilakukan akibat minimnya bukti dan tidak ada korban yang mau bersaksi. Selain itu, selama ini berbagai upaya penegakan kasus pelanggaran HAM belum pernah juga mengangkat adanya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, meskipun tidak lagi menjadi rahasia bahwa dalam setiap kekerasan bersenjata selalu juga terjadi kekerasan seksual.

Yang membesarkan hati adalah bahwa dalam sepuluh tahun ini, negara telah menunjukkan komitmennya terhadap penegakan pelanggaran HAM dengan mengesahkan UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang merupakan rekomendasi TGPF. Selain itu, ada sejumlah konvensi internasional yang juga telah diratifikasi dalam undang-undang seperti Konvensi Anti Penyiksaan, Konvensi Anti Diskriminasi Rasial, Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik, serta Konvenan Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya.

Sebagai wujud dari komitmen negara untuk penegakan hak asasi manusia, maka seluruh undang-undang tersebut perlu ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksananya dan kerangka kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi perempuan korban kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998, dan dalam berbagai konteks konflik bersenjata lainnya. Termasuk di dalamnya adalah merevisi aturan hukum tentang perkosaan agar memenuhi standar internasional, baik melalui revisi KUHP dan KUHAP, segera membentuk lembaga perlindungan saksi dan korban, dan mengintegrasikan Jakarta Protocol yang disusun oleh İkatan Dokter Indonesia sebagai alat penyelidikan penyelidikan pelanggaran HAM berbasis jender. Masyarakat juga perlu memberikan dukungan nyata bagi pemulihan perempuan korban dengan ikut mengambil tanggung jawab untuk memastikan sejarah perkembangan bangsa didasarkan pada kebenaran dengan tidak melupakan tragedi Mei 1998, termasuk tentang terjadinya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998.

Jakarta, 15 Mei 2008

Datar Isi

Ringkasan Eksekutif ii Daftar Isi

Pengantar Komnas Perempuan iii
Bagian I Tentang Dokumentasi 1.I. Latar Belakang 1.2. Tujuan & Cakupan 1.3. Prinsip dan Proses 1 3 4
2.2. Korban Membisu untuk Melupakan 7 10
3.1. Siapa Pendamping? 3.2. Menjadi Pendamping 18 23

Bagian 2 Korban Kekerasan Seksual Mei 1998 Ada 8

2.1. Siapa Korban Kekerasan Seksual Mei 1998?
18

2.3. Mengapa ada Korban Kekerasan Seksual Mei 1998?
2.3.1. Tubuh Perempuan dalam Konflik
19

2.3.2. Tubuh Perempuan dalam Tragedi Mei 1998
22 Bagian 3 Pendamping Korban Kekerasan Seksual Mei 1998 22

3.3. Persoalan Keamanan Pendamping & Ancaman Keselamatan Korban 25
Bagian 4 Penyikapan Negara dan Masyarakat Tentang Adanya Korban Kekerasan Seksual Mei 1998

4.1. Pengungkapan Awal
4.2. Laporan TGPF Mei 1998
4.3. Laporan Pelapor Khusus PBB tentang KTP
4.4. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
4.5. Inisiatif Masyarakat Sipil
4.6. Tindak lanjut Negara tentang Laporan TGPF Mei 1998
4.6.I. Kementerian Pemberdayaan Perempuan
4.6.2. Departemen Dalam Negeri
4.6.3. Departemen Pertahanan
4.6.4. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia
4.6.5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
4.6.7. Dephukham, Kejaksaan Agung dan Kepolisian
Bagian 5 Korban Kekerasan Seksual Mei 1998 Setelah Sepuluh Tahun

5.2. Korban Membutuhkan Rasa Aman dan Nyaman
5.4. Pemulihan untuk Pendamping
Bagian 6 Kesimpulan

Bagian 7 Rekomendasi

Tanggapan Komnas Perempuan Penutup Lampiran I Daftar Narasumber Lampiran 2 Jawaban dari Institusi Negara

28 28 30 32 34 35 36 37 37 37 38 38 39

40 43 44 46 47

5.1. Korban Terus Membungkam Sambil Melanjutkan Hidupnya
5.3. Korban Membutuhkan Berbagai Dukungan Lainnya untuk Bangkit

PENGANTAR

Pada tanggal 8 Mei 2007, Komnas Perempuan membentuk Pelapor Khusus yang ketiga sejak mekanisme ini pertama dibuat pada tahun 2005¹. Pelapor Khusus ini, yang dinamakan Pelapor Khusus tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya’, merupakan sarana bagi Komnas Perempuan untuk memperoleh informasi tentang kondisi mutakhir para perempuan korban setelah sepuluh tahun sejak serangan keji yang mereka alami, pada peristiwa kerusuhan Mei 1998. Sebagai lembaga yang didirikan sebagai penyikapan bangsa terhadap serangan seksual terjadi pada peristiwa tersebut, Komnas Perempuan mempunyai tanggung jawab moral kepada para korbannya untuk mendorong pemenuhan hak-hak mereka atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. Setelah sepuluh tahun bekerja untuk menciptakan situasi kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan secara umum, Komnas Perempuan menganggap urgen adanya langkah-langkah khusus yang perlu diambil untuk hal ini, apalagi menyimak kebuntuan yang terjadi dalam penanganan peristiwa Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM. Tentu, langkah pertama harus berpijak pada pemahaman yang utuh pada kondisi mutakhir para perempuan korban kekerasan seksual itu sendiri.

Komnas Perempuan sangat beruntung karena kesediaan Prof. DR. Saparinah Sadli untuk menjadi Pelapor Khusus yang menggali informasi tentang kondisi mutakhir para korban kekerasan seksual Mei 1998. Ketika peristiwa kerusuhan Mei 1998 terjadi, Ibu Sadli adalah Wakil Ketua Komisi Nasional HAM, dan ketika Presiden B.J. Habibie membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk melakukan investigasi terhadap peristiwa ini, Ibu Sadli pun diangkat menjadi salah satu anggotanya. Dalam sejarah pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ibu Sadli adalah pelopor di garis depan proses dialog dan negosiasi dengan Presiden RI dan ia pun menjabat sebagai Ketua pada komisi nasional ini sejak pendiriannya pada tahun 1998 hingga tahun 2003. Sama penting dengan peran-peran kunci yang dimainkannya terkait peristiwa kerusuhan Mei 1998 adalah profesi dasar Ibu Sadli sebagai guru besar ilmu psikologi. Sebagai pakar ilmu psikologi, Ibu Sadli membawa kepekaan khusus dalam mendalami kondisi korban serta pemihakan yang tak tergoyahkan pada kebutuhan pemulihan korban. Semua ini menempatkan Ibu Sadli sebagai sosok yang tak tertandingi dalam kompetensi dan komitmennya maupun dalam kepercayaan komunitas korban dan para pendamping korban kepadanya. Kerja Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasān Seksual Mei 1998 dan Dampaknya didukung oleh seorang asisten, Andy Yentriyani.

Temuan-temuan Pelapor Khusus tentang kondisi mutakhir perempuan korban kekerasan seksual dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 akan dijadikan landasan bagi Komnas Perempuan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil guna mendorong pemenuhan hak-hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan sebagai bagian integral dari tanggung jawab negara untuk pemenuhan HAM bagi semua warga negara Indonesia tanpa kecuali. Secara lebih luas, Komnas Perempuan berharap laporan Pelapor Khusus ini dapat menjadi landasan bagi penyikapan yang tegas dan aktif dari lembaga-lembaga negara maupun institusi-institusi masyarakat yang berpengaruh.

Jakarta, 13 Mei 2008 Kamala Chandrakirana Ketua Komnas Perempuan

1 Pelapor Khusus Komnas Perempuan yang pertama dibuat untuk mendokumentasikan kondisi HAM perempuan di Aceh, dan yang kedua untuk melakukan hal serupa di Poso, Sulawesi Tengah.

Bagian Dokumentasi Kondisi Mutakhir Perempuan, Keluarga & Pendamping Korban Kekerasan Seksual Mei 1998

". mereka yang mengalami langsung akibat dari kerusuhan itu pun sudah semakin kurang bersemangat dalam memperingati peristiwa Mei. Saya sendiri tidak pernah ikut kegiatan memperingatinya. Pertama karena saya tidak tahu bahwa kegiatan itu ada di mana. Kedua, untuk apa juga? Mungkin saya orang yang pesimis dengan tindak lanjut kasus ini oleh pemerintah. Itu sebabnya saya bertanya untuk apa dokumentasi ini? Apakah hanya sekedar ingin tahu saja?" (KI, korban percobaan perkosaan)

1.1. Latar Belakang Sepuluh tahun yang lalu, pada pertengahan bulan Mei 1998, Jakarta dan beberapa kota besar dilanda kerusuhan massa. Puluhan gedung dan rumah-rumah serta tempat belanja dirusak, dibakar dan terbakar. Laporan pandangan mata mengisahkan bahwa massa bergerak dan menjarah apa saja yang bisa dibawa tanpa ada petugas keamanan yang menghalanginya. Laporan lain' mengemukakan kerusuhan yang berlangsung tiga hari di Jakarta saja telah menyebabkan bahwa lebih dari seribu orang cedera atau meninggal dan banyak diantaranya dalam keadaan hangus terbakar sehingga wajah dan identitas korban tidak lagi dapat dikenali. Dilaporkan pula bahwa telah terjadi perkosaan massal dan kekerasan seksual lainnya yang menyasar pada sejumlah perempuan keturunan Tionghoa dalam rangkaian kerusuhan tersebut. Laporan ini disampaikan oleh dua institusi yang kompeten yang keduanya bekerja atas inisiatif pemerintah, yaitu Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan 13-15 Mei 1998 (TGPF Mei 1998) dan kunjungan Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuan dalam misinya ke Indonesia dan Timor-Timur. TGPF Mei 1998 mendasarkan laporannya pada testimoni korban dan juga laporan dari Ikatan Dokter Indonesia. Pelapor khusus PBB mendasarkan laporannya pada temuan TGPF Mei 1998 dan ia juga bertemu dengan perempuan korban kekerasan seksual. Namun, sejak laporan ini disampaikan ke publik pada tahun 1998 sampai sekarang, keraguan mengenai ada atau tidaknya perempuan korban kekerasan seksual dalam rangkaian kerusuhan Mei 1998 masih terus mengemuka. Ada istri pejabat yang setelah membaca di media tentang terjadinya penyerangan seksual di tengah kerusuhan Mei 1998 menyatakan "kalau memang begitu banyak perempuan korban KTP, mengapa tidak satupun korban yang mau muncul?" Seorang polisi wanita mendatangi organisasi yang dianggap mengetahui tentang dimana korban berada menyampaikan "ada permintaon atasan saya apakah bisa satu saja korban datang mengadu ke kantor polisi supaya dapat dibuktikan bahwa terjadi kekerasan terhadap perempuan [dalam kerusuhan]?" Lain lagi pertanyaan seorang laki-laki yang juga pengusaha muda. la termasuk orang yang setelah terjadi 1 Antara lain laporan Human Rights Watch, Indonesia: The Damaging Debate on Rapes of Ethnic Chinese Women, dokumen di-download dari http://www.hrw.org/reports98/indonesia3/index.htm pada hari Kamis, 31 Januari 2008, at 11.45.

kerusuhan segera aktif mendirikan kelompok yang memberi bantuan ketrampilan dan dana pada sejumlah korban yang kehilangan tempat tinggal maupun modal untuk dapat memulai lagi usaha kecil mereka. Setelah ia membaca buku Komnas Perempuan tentang kerusuhan Mei 1998 yang dipublikasi dalam rangka memperingati lima tahun tragedi Mei 1998, keraguan masih berbekas dan karenanya ia bertanya "opakah benar terjadi perkosaan dalam kerusuhan Mei 1998?"

Berbagai pertanyaan tentang ada tidak adanya kekerasan seksual dalam rangkaian kerusuhan Mei 1998 mencerminkan paling sedikit dua hal. Pertama, bahwa warga biasa maupun pejabat masih meragukan kebenaran tentang adanya penyerangan seksual, terutama perkosaan, dalam rangkaian kerusuhan Mei 1998. Padahal, fakta tentang terjadinya perkosaan massal dan kekerasan seksual lainnya yang menyasar pada perempuan keturunan Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 telah disampaikan oleh dua institusi yang kompeten. Keduanya bekerja atas inisiatif pemerintah, yaitu Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan 13-15 Mei 1998 (TGPF Mei 1998) dan kunjungan Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuan dalam misinya ke Indonesia dan Timor-Timur pada bulan November 1998.

Kedua, baik warga biasa maupun pejabat dengan cara yang berbeda-beda menuntut korban muncul di depan publik sebagai bukti bahwa korban kekerasan seksual itu memang ada. Tidak disadari bahwa tuntutan mereka semakin memojokkan korban- seolah korbanlah yang bertanggungjawab sendiri untuk memberikan keyakinan kepada publik tentang peristiwa kekerasan seksual yang mereka alami. Pemojokkan ini menyebabkan korban justru merasa terancam dan memilih untuk terus membungkam.

Di tengah-tengah sikap masyarakat yang masih meragukan peristiwa kekerasan seksual Mei 1998 dan terus menuntut perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 untuk tampil di depan publik memberikan kesaksian, Komnas Perempuan senantiasa merasa mempunyai tanggung jawab etis untuk terus memperjuangkan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual yang tak henti disangkal keberadaannya. Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan) adalah lembaga nasional pertama yang berdiri setelah era reformasi digulirkan dan merupakan respon pemerintah pasca Soeharto terhadap desakan masyarakat sipil perempuan tentang tanggung jawab negara terhadap tindak perkosaan massal dan kekerasan seksuał lainnya yang diarahkan kepada perempuan etnis Tionghoa dalam rangkaian kerusuhan Mei 1998. Salah satu langkah awal yang dimulai oleh organisasi ini adalah mempertemukan korban Mei dan korban kekerasan seksual di Aceh, Timor Timur serta Papua dengan Pelapor Khusus PBB untuk Kekerasan terhadap Perempuan dalam misinya ke Indonesia.

Dalam rangka memperingati sepuluh tahun tragedi Mei 1998, sesuai dengan mandatnya sebagai Komisi Nasional, Komnas Perempuan mengambil sikap untuk memenuhi tanggungjawab etis dengan mendokumentasikan tentang sejauh mana hak-hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan telah terpenuhi atau tidak dalam kurun waktu 10 tahun sejak terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan dalam kerusuhan Mei 1998, dan sejauh mana negara telah menjalankan tanggung jawabnya dalam hal ini. Untuk melaksanakan dokumentasi tersebut, pada Mei 2007 Komnas Perempuan membentuk Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya dan mengangkat Prof. Dr. Saparinah Sadli sebagai Pelapor Khusus dengan masa tugas dari Mei 2007 sampai dengan Juni 2008.

1.2. Tujuan dan Cakupan Dalam kerangka pemenuhan hak korban, dokumentasi yang digulirkan oleh Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya bertujuan untuk:
- memenuhi hak suara perempuan korban kekerasan seksual dalam tragedi Mei 1998; dokumentasi ini membuka ruang bagi perempuan korban untuk menyatakan pendapat mengenai kondisi mereka dan upaya perjuangan pemenuhan hak mereka atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. memastikan tidak terjadi re-viktimisasi korban; dokumentasi ini membendung kekuatan yang hendak melupakan keberadaan korban kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 tanpa ikut menuntut korban untuk tampil di publik. menumbuhkan kesadaran kolektif yang lebih luas bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dalam tragedi Mei 1998 adalah kejahatan yang menyerang rasa kemanusiaan. Dalam proses ini, ingatan yang traumatik korban dipahami sebagai suatu yang secara aktif dapat digunakan sebagai sesuatu yang positif dan tidak hanya sebagai sesuatu yang merusak (untuk ditekan/repressed karena dapat mengganggu rasa amannya). Bagi Pelapor Khusus Komnas Perempuan, membangun ingatan kolektif adalah tugas bersama karena kita semua berhutang pada korban tragedi Mei 1998, juga pada kebenaran.
Fokus dari dokumentasi ini adalah kondisi mutakhir perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998, keluarga dan juga pendamping korban. Dokumentasi ini, karenanya, tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan berapa jumlah korban penyerangan seksual pada peristiwa Mei 1998, yang telah menjadi salah satu fokus kontroversi yang dipandang tidak konstruktif dan tidak relevan untuk perjuangan hak-hak asasi manusia. Dokumentasi ini juga bukan bermaksud untuk mengulang pengungkapan fakta-fakta yang telah dikedepankan oleh berbagai proses investigasi tentang peristiwa Mei 1998 yang kredibel, melainkan berfungsi melengkapi temuan-temuan tersebut.

Secara spesifik, dokumentasi yang dilakukan oleh Pelapor Khusus Komnas Perempuan akan menjawab pertanyaan-pertanyaan mencakup beberapa pertanyaan sebagai berikut:

  1. Hak atas kebenaran
    a) Sejauh mana dinamika sosial politik dan budaya berpengaruh terhadap kebisuan para korban kekerasan seksual Mei 1998?
    b) Apa pembelajaran dari kompleksitas proses investigasi dan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan seksual Mei 1998, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun negara, bagi upaya-upaya pengungkapan kebenaran untuk kasus-kasus serupa di kemudian hari?
  2. Hak atas keadilan
    a) Sepuluh tahun setelah peristiwa Mei 1998, apakah para korban merasa telah terpenuhi rasa adilnya? Jika ya, dalam bentuk apa dan pihak mana yang berperan? Apa makna keadilan bagi mereka?
    b) Sejauh mana rekomendasi-rekomendasi terkait hak korban atas keadilan yang dijabarkan pada berbagai dokumen investigasi tentang peristiwa Mei 1998, termasuk Laporan TGPF dan Laporan Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuan telah dilaksanakan? Apa dampaknya bagi perempuan korban kekerásan seksuał Mei 1998 dan korban lainnya? Institusi-institusi mana saja yang

menjalankan dan apa hasilnya? Rekomendasi-rekomendasi mana yang tidak dijalankan dan apa sebabnya?

  1. Hak atas pemulihan
    a) Sepuluh tahun sejak penyerangan yang mereka alami, sejauh mana para korban kekerasan seksual Mei 1998 telah pulih secara fisik, psikis dan seksual? Siapa yang berperan dalam mengupayakan pemulihan mereka?
    b) Apa saja kebutuhan korban untuk dapat pulih kembali secara utuh? Apakah saat ini para korban dalam posisi yang optimal untuk bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan pemulihannya? Apakah posisi ini sama untuk semua perempuan korban kekerasan seksual?
    c) Apa saja hambatan yang dihadapi oleh para pendamping korban, termasuk dokter, aktivis dan sanak saudara?
    Singkatnya, melalui dokumentasi yang dilakukan oleh Komnas Perempuan dan publik akan dapat memberikan informasi terkini dan akurat mengenai:
  • kondisi pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998
  • upaya yang dilakukan negara dalam melaksanakan tanggung jawabnya atas pemenuhan hak-hak korban, termasuk reparasi
  • langkah-langkah yang perlu diambil oleh lembaga-lembaga negara dan masyarakat untuk penanganan yang komprehensif, sistemik dan berkelanjutan bagi pemenuhan hak korban, termasuk upaya pencegahan.
    1.3. Prinsip & Proses "Hanya sedikit sekali wartawan yang berhasil melacak korban sedekat Saya. itu sebabnya saya marah bila kemudian mereka menulis tidak ada korban perkosaan'. Bila tidak bertemu [korban], apakah artinya tidak ada? Kalaupun bertemu, belum tentu mereka mau bercerita ke wartawan." (l3, pekerja media, laki-laki) Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya memahami bahwa sejak terjadinya peristiwa kekerasan seksual Mei 1998, sebagian banyak korban kekerasan seksual tidak mau bersuara di depan publik atau memilih untuk membisu, baik atas pilihan sendiri maupun karena dilarang oleh keluarganya untuk tampil sebagai korban. Pilihan untuk membisu adalah upaya perempuan korban kekerasan seksual untuk melupakan pengalaman dan penderitaannya, di tengah-tengah masyarakat yang terus-menerus meragukan atau bahkan, ada yang menyangkal pengalaman kekerasan seksual yang menimpa korban. Menyikapi sikap korban yang membisu, Pelapor Khusus Komnas Perempuan menggulirkan dokumentasi dengan pertama-tama membangun komunikasi dengan para pendamping korban kekerasan seksual Mei 1998 untuk memperoleh informasi awal tentang kondisi terkini korban dan keluarganya. Kepada para pendamping, Pelapor Khusus Komnas Perempuan juga menyampaikan keinginan untuk bisa bertemu dengan para korban yang bersedia. Cara ini sengaja dipilih oleh Pelapor Khusus Komnas Perempuan untuk memastikan proses pemulihan korban yang sedang berjalan tidak terganggu oleh proses dokumentasi ini. Dengan menghormati hak korban yang menurut pendamping tidak mau lagi menceritakan sendiri tentang keadaan dan penderitaan

mereka sebagai korban kekerasan seksual, Pelapor Khusus Komnas Perempuan tidak menuntut pada pendamping untuk memunculkan korban selama proses dokumentasi berlangsung. Sejak awal, dokumentasi ini tidak bertujuan untuk dapat mengumpulkan data kuantitatif tentang korban. Yang dipentingkan adalah terhimpunnya informasi untuk memahami kondisi mutakhir korban kekerasan seksual Mei 1998, keluarga dan pendampingnya sesuai tujuan dokumentasi.

Cara ini pun tidak mudah karena sebagian besar pendamping juga memilih untuk membisu karena tidak mau membahayakan korban-korban yang pernah mereka dampingi. Sejumlah pendamping akhirnya bisa ditemui dengan menggunakan teknik ketok tular (snowball). Sejak bulan September 2007 sampai dengan Maret 2008, Pelapor Khusus Komnas Perempuan dan timnya telah mewawancarai 25 orang narasumber; yaitu: Dua orang perempuan korban kekerasan seksual; yang satu adalah korban percobaan perkosaan dan satu lainnya korban pelecehan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 Duabelas pendamping langsung dari korban kekerasan seksual Mei 1998 Sebelas informan, yaitu mereka yang memang mengetahui keberadaan korban tetapi tidak secara langsung memberikan pendampingan pada korban kekerasan seksual Mei 1998

Selain dua orang korban, para pendamping dan informan bertemu dengan korban dalam berbagai kapasitas, yaitu tiga orang dokter, tiga rohaniawan, tiga guru/dosen, delapan relawan/pekerja kemanusiaan, tiga jurnalis/pekerja media dan dua teman korban/keluarga korban. Mereka berasal dari beragam latar belakang agama, etnis, dan juga usia. Seluruh nama narasumber disamarkan dalam dokumentasi ini sebagai bagian dari kode etik membangun perlindungan bagi saksi dan korban. Khusus untuk korban, yang disebutkan hanya nama samaran dan jenis kekerasan seksual yang dialaminya. Untuk narasumber selain korban, identitas yang disebutkan adalah profesi dan peran mereka dalam pendampingan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai siapa dan apa saja yang telah diupayakan pendamping bagi korban kekerasan seksual Mei 1998.

Untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai penyikapan negara tentang upaya pemenuhan hak korban kekerasan seksual Mei i998, Pelapor Khusus Komnas Perempuan juga telah melakukan korespondensi dengan sejumlah institusi negara yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hasil temuan TGPF Mei 1998, yaitu jaksa Agung, Panglima TNI, KAPOLRI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan. Semua institusi tersebut adalah lembaga negara dan pemerintahan yang menandatangani surat keputusan bersama untuk mendirikan TGPF Mei 1998. Pelapor Khusus Komnas Perempuan juga berkorespondensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memiliki mandat penyelidikan pelanggaran HAM sebagaimana tertuang dalam UÚ No 39/1999 dan UU no. 26/2000. Dalam korespondensi ini, Pelapor Khusus Komnas Perempuan meminta informasi mengenai (a) langkah-langkah yang sudah dan/atau akan diambil oleh institusi terkait untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi TGPF Mei 98, terutama tentang kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan (b) capaian dan kendala dalam melaksanakan langkah-langkah tersebut. Hasil dari korespondensi menjadi bahan untuk memahami sejauh mana negara mengupayakan pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap penegakan hak perempuan korban kekerasan seksual dalam tragedi Mei 1998.

Pelapor Khusus Komnas Perempuan juga mengadakan konsultasi dengan akademisi, penggerak organisasi komunitas Tionghoa, dan juga pekerja kemanusiaan yang aktif terlibat dalam penanganan kerusuhan Mei 1998 pada umumnya. Diskusi ini dilakukan di awal proses untuk memperoleh masukan bagi kerangka dokumentasi ini, serta setelah terkumpulnya semua informasi dari wawancara untuk mempertajam analisa.

Seluruh temuan, hasil analisa dan rekomendasi dari dokumentasi ini dituangkan ke dalam laporan yang diserahkan kepada Komnas Perempuan, untuk kemudian dipublikasikan dalam rangka memperingati 10 Tahun Tragedi Mei 1998.

Bagian 2 Temuan Dokumentasi: Korban Kekerasan Seksual Mei 1998 ADA

"Saya menangani paling sedikit 62 perempuan korban kekerasan seksual. Beberapa di antaranya adalah korban kerusuhan di Solo. Pada fase awal penanganan, saya memfokuskan pada pemulihan fisik. Seluruh korban mengalami dera psikologis yang berat akibat dari kekerasan yang menimpanya. Bahkan ada korban yang mengalami depresi berat dan berujung pada gangguan kejiwaan. Dalam kejadian itu, puting susunya digigit hingga putus. Ada juga korban yang vaginanya dirusak yang oleh keluarganya kemudian dipindahkan ke luar kota"."(P2, dokter, lakiłaki)

Dari penuturan pendamping, dokumentasi ini menegaskan bahwa telah terjadi kekerasan seksual, termasuk perkosaan di dalam rangkaian kerusuhan Mei 1998. Meskipun tidak ada jumlah yang pasti, hasil dokumentasi ini menunjukkan bahwa jumlah korban dapat lebih dari yang pernah dilaporkan, termasuk oleh TGPF Mei 1998 yang menyebutkan adanya 85 orang perempuan korban kekerasan seksual. Jumlah pasti korban, sebetulnya, tidak perlu dipermasalahkan karena dalam konteks kekerasan seksual, hampir tidak pernah ada angka korban yang akurat. Karena kekerasan seksual, khususnya perkosaan, merupakan pengalaman yang selalu akan cenderung dirahasiakan oleh perempuan korban, dalam budaya maupun konteks sosial politik apapun. Alasannya bisa beragam, seperti karena malu, tidak dibolehkan oleh orangtua, merasa dosa, dan korban tidak mau lagi mengingat kembali peristiwa tersebut. Penting untuk dipahami bahwa korban juga cenderung merasa bahwa orang lain tidak akan mengerti apa yang telah ia alami. Hal ini wajar karena salah satu dampak dari kekerasan seksual, khususnya perkosaan, adalah hilangnya kepercayaan korban terhadap orang lain, dan seringkali pula terhadap dirinya sendiri. Apalagi bila ia berada dalam masyarakat yang cenderung menyalahkan korban (victim blaming) maka rasa dosa dan rasa takut korban akan bertambah dan akibatnya, korban semakin ingin melupakan atau menyembunyikan pengalaman kekerasannya itu. Serangan seksual dalam rangkaian kerusuhan Mei 1998 terjadi dalam bentuk:

  • Pelecehan seksual dimana di dalamnya terdapat ancaman perkosaan
  • Percobaan perkosaan
  • Perkosaan, termasuk gang rape. Perkosaan tidak terbatas pada penetrasi penis ke vagina, tetapi juga dalam bentuk pemaksaan oral seks dan penganiayaan seksual dimana vagina dirusak dengan menggunakan berbagai benda.
    "Pada saat pengumuman kelulusan, ada Bapak menangis sambil mengambil ijazah anaknya. la bercerita bahwa rumahnya telah dirampok dan dibakar. Anaknya yong ŠMA sudah dilarikan ke Cina dan ia hanya menangis tanpa menjelaskan lebih lanjut. Anaknya yang lain juga bersekolah di sini, masih SMP. Beberapa waktu kemudian, anaknya itu juga diungsikan bersama seluruh keluarga. Keesokan harinya, saya ditelefon oleh anggota keluarga salah seorang bekas murid di sini. la sudah lulus kuliah dan bekerja di bank. la diperkosa di dalam taksi semalaman dalam kejadian kerusuhan itu. Bersama orang tuanya ia diperiksakan ke dokter, tetapi tidak tahu apakah ia hamil atau tidak. Selama 2 minggu, ia tidak mau melakukan apapun dan hanya membungkam.

la baru kelihatan lega setelah ia menstruasi yang banyak sekali. Saya terus ikut mendampinginya sampai akhirnya, ia memutuskan untuk meninggalkan Indonesia." (P4, guru&rohaniwan, perempuan)

Penyerangan seksual, termasuk perkosaan, terjadi di dalam rumah tempat korban tinggal saat pembakaran dan penjarahan berlangsung. Ada pula yang dilakukan di ruang publik, misalnya di dalam taksi. Sejumlah narasumber yang ditemui dalam dokumentasi ini menyatakan bahwa serangan seksual dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku. Hal ini menguatkan catatan tentang terjadinya gang rape atau perkosaan yang dilakukan oleh sekelompok orang secara bergantian pada satu waktu kejadian.

Dalam konteks kerusuhan Mei 1998, berita tentang perkosaan menimbulkan rasa takut

yang hebat bagi perempuan. Ketakutan yang timbul akibat ancaman adanya

kemungkinan diperkosa adalah sama intensnya dengan ketakutan yang timbul akibat diperkosa. Sampai-sampai ada perempuan dalam kepanikannya berani memilih untuk melompat keluar gedung tempat tinggalnya daripada mengalami perkosaan.

"Seorang korban yang saya dampingi adalah seorang perempuan berusia sekitar 40 tahun. Pada saat kejadian, ia sedang berada di dalam rukonya. Sejumlah orang menyerbu masuk ke dalam ruko dan mengejarnya sampai ke lantai dua. Korban sebelumnya sudah mendengar bahwa ada sejumlah perempuan etnis Tionghoa yang diperkosa. Menyimak perilaku pelaku yang memang menargetkan pada dirinya, korban pun menjadi sangat ketakutan bahwa ia juga akan diperkosa. Karenanya, korban melompat keluar dari jendela lantai dua untuk menyelamatkan diri. Akibat tindakan tersebut, korban menderita patah tulang punggung dan sempat tidak bisa jalan. (P5, relawan-guru&rohaniwan, perempuan)

2.1. Siapa Korban Kekerasan Seksual Mei 1998? Penuturan para pendamping menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual Mei 1998, termasuk perkosaan, adalah terutama perempuan.² Usia mereka beragam, anak maupun dewasa, berkisar antara lima sampai dengan 50 tahun. Ada yang masih lajang, ada pula yang sudah menikah. Mereka adalah pelajar, karyawan dan juga ibu rumah tangga. Kebanyakan korban kekerasan seksual dalam rangkaian kerusuhan Mei 1998 adalah perempuan etnis Tionghoa. Hal ini bukan sebuah kebetulan. Bukan saja karena sebagian besar tindak penyerangan seksual terjadi pada atau di sekitar lokasi penjarahan, pengrusakan dan pembakaran dalam kerusuhan Mei 1998 yang sebagian besar adalah kantong tempat tinggal dan niaga komunitas Tionghoa. Tetapi juga, korban memang dipilih dengan sengaja berdasarkan etnisnya. Hal ini menyebabkan tindak kekerasan seksual tersebut dapat dinilai sebagai perpanjangan dari aksi penyerangan terhadap komunitas Tionghoa yang menjadi target kerusuhan Mei 1998. Bahwa perempuan dipilih berdasarkan etnisnya antara lain dikemukakan oleh korban percobaan perkosaan. Korban berpendapat bahwa ia tidak jadi diperkosa karena para penyerang berhasil diyakinkan oleh ibunya yang “pribumi" dan bahwa ia adalah betul-betul anaknya. ² Penuturan pendamping mengungkap adanya tiga orang laki-laki korban kekerasan seksual dalam rangkaian kerusuhan Mei 1998. Dengan tidak bermaksud mengecilkan pengalaman korban, Komnas Perempuan memfokuskan perhatiannya dalam dokumentasi ini pada perempuan korban kekerasan seksual.

Keterangan serupa diberikan oleh korban pelecehan seksual yang juga diancam diperkosa ołeh sekelompok laki-laki. Pelaku berhenti melakukan tindak kekerasan setelah korban berteriak dalam bahasa bugis sehingga pelaku yakin bahwa ia bukan perempuan etnis Tionghoa.

"Ayah saya seorang Cina, ibu dari Palembang, keturunan Bangka dan Padang. Rumah toko kami di daerah Jakarta Utara, di tengah-tengah sebuah blok yang berjumlah 50 ruko berderet. Pada kerusuhan Mei 1998, blok kami dibakar dan api menjalar dari kedua ujung blok. Pada saat kejadian, hanya ada Saya dan Ibu yang ada di rumah. Ibu menjerit ketakutan ketika api mulai menjalar ke dałam rumah. la tambah panik dan histeris ketika ada sejumłah orang mendobrak masuk dan kemudian mencoba untuk memperkosā Saya. Mungkin kalau bukan karena Ibu saya berwajah pribumi, Saya sudah habis diperkosa hari itu. Pengalaman ini tidak pernah Saya laporkan. Di rumah, kami hampir tidak pernah membicarakannya. Saat ini, saya sudah bisa menceritakan pengalaman ini dengan berjarak, meskipun kalau kamu pegang tangan saya dingin. "(KI, korban percobaan perkosaan)

Meskipun bukan korban langsung, tetapi berada di tengah-tengah peristiwa kekerasan seksual adalah pengalaman yang mengguncang kehidupan seorang saksi mata. Pada pengalaman korban percobaan perkosaan (kasus di atas), ibu korban sampai saat ini masih belum mengatasi traumanya; ia masih selalu ketakutan bahwa korban akan diperkosa bila berpergian sendiri dan ke luar kota. Pada kasus lain, saksi mata tindak pelecehan seksual ikut merasa terancam selama kekerasan itu berlangsung dan sampai sekarang selalu merasa ketakutan bila melihat gerombolan laki-laki. Seorang anak yang juga menjadi saksi mata gang rape terhadap saudara sepupu perempuannya terus merasa bersalah karena tidak bisa menyelamatkan korban. la menyaksikan tindak perkosaan tersebut dari tempat persembunyiannya pada saat ia dan sudara sepupunya berada di dalam rumah. Suatu contoh bahwa intensitas dampak kekerasan terhadap kondisi psikologis saksi mata menyebabkannya menjadi korban tidak langsung dari tindak kekerasan yang ia amati. Pendamping mengungkapkan kekuatirannya bahwa saksi mata yang masih berusia anak akan jauh lebih sulit pulih daripada korban yang mengalami perkosaan itu sendiri.

"Korban lain yang saya dampingi adalah seorang ibu dari dua anak. la juga diperkosa di taksi. Keluar dari taksi dalam keadaan telanjang, ia mendatangi rumah penduduk untuk minta pakaian dan kemudian pulang ke rumahnya. la seorang karyawan dan hanya bisa didampingi pada waktu makan siang. la memutuskan untuk terus bekerja meskipun di kantor ia hanya bisa bengong dan menangis. Korban juga mengalami disfungsi, seperti pergi berbelanja tetapi tidak dapat memasak. Hanya saja, suaminya tidak bisa terima kenyataan tersebut. Suami korban membutuhkan waktu lama dan beberapa kali pertemuan pendampingan untuk dapat menerima. Apalagi anak- anaknya, mereka tidak paham persis apa yang terjadi. Korban dan suaminya kemudian memutuskan untuk pindah dari Indonesia, mengganti identitas mereka dan memutuskan komunikasi dengan pendamping” (P4,guru&rohaniwan, perempuan)

Bagi keluarga korban, peristiwa kekerasan seksual, khususnya perkosaan adalah kenyataan yang sulit diterima. Sebaliknya, peristiwa kekerasan tersebut justru

menimbulkan ketegangan di dalam keluarga. Seorang pendamping menginformasikan

bahwa ada orangtua korban pada akhirnya bercerai akibat mereka terus saling menyalahkan karena tidak berhasil menyelamatkan anak mereka dari tindak perkosaan. Pada kasus yang lain, suami korban tidak dapat menerima kondisi istri yang terguncang akibat perkosaan yang ia alami. Dalam pengalaman pendamping, korban tidak langsung, baik itu saksi mata maupun anggota keluarga korban, membutuhkan perhatian yang hampir sama besarnya. Dampak dari kejadian kekerasan seksual terhadap rasa sakit- ketakutan korban, serta ketegangan-ketakutan keluarga menjadikan keluarga yang menjadi tumpuan harapan dan kekuatan bagi pemulihan korban justru ikut menjadi korban.

2.2. Korban Membungkam³ untuk Melupakan
"Saya menjadi relawan untuk hotline yang didirikan sebagai respon dari kerusuhan Mei 1998. Dari telefon yang Kami terima, ada tiga korban kekerasan seksual; dua diantaranya adalah korban perkosaan. Yang menelefon adalah orangtua mereka yang meminta saya untuk berdoa bagi korban dan untuk memberikan arahan untuk melanjutkan hidup. Setelah dua tiga kali bertelefon, korban dan keluarganya menghilang. Saya coba untuk menghubungi mereka tetapi nomer telefonnya sudah tidak dapat dihubungi lagi. Mereka jugo tidak pernah meninggalkan alamat. Mungkin mereka takut akan dilacak sebab ada yang menghubungi sejumlah hotline dan mencoba untuk menemui mereka." (P5, relawan-guru&rohaniwan, perempuan) Yang dialami perempuan korban penyerangan seksual, khususnya korban perkosaan, adalah ia kehilangan kepercayaan diri terhadap orang lain. Korban juga kehilangan kepercayaan pada kemampuan dirinya sendiri. Artinya, kekerasan seksual yang dialami korban telah mencederainya tidak hanya secara fisik ataupun seksual, tetapi juga menghan-curkan harga diri. Tidak jarang pula korban perkosaan menyalahkan diri sendiri, merasa berdosa, selain takut terkena penyakit menular dan khawatir akan hamil. Semua itu adalah berbagai perasaan dan ketakutan yang sulit korban sampaikan pada orang lain dan karenanya harus ia geluti sendiri. Pergulatan perasaan dan ketakutan akibat kekerasan seksual cenderung korban tanggapi dengan menyangkal peristiwa itu terjadi pada dirinya (denial) atau menekan semua ingatan tentang peristiwa tersebut dengan mengubur ingatan tentang peristiwa itu sedalam-dalamnya. Perwujudannya, korban kekerasan seksual cenderung bersikap membisu atau tidak menceritakan pengalaman kekerasan tersebut.

Sikap membisu untuk melupakan pengalaman kekerasan ini juga ditemukan pada perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998. Keputusan perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 untuk bersikap membisu sangat dipengaruhi oleh lingkungan korban, yaitu sikap orang-orang di sekelilingnya. Skema I menunjukkan bahwa lingkungan terdekat dan yang paling mempengaruhi korban adalah keluarganya. Sebagian di antara keluarga korban juga menjadi saksi mata peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban. Lingkungan terdekat kedua adalah para pendamping yang secara langsung 3 Membungkam adalah istilah yang dipakai oleh korban dan pendamping dalam menggambarkan pilihan korban untuk tidak menceritakan pengalaman pahitnya. Bungkam dalam hal ini memiliki arti yang sama dengan membisu, yang juga sering dipakai untuk menjelaskan sikap perempuan korban kekerasan yang cenderung tidak mau menceritakan pēngalaman kekerasan tersebut. Karenanya, dalam tulisan ini kedua istilah digunakan dengan makna yang sama.

memberikan penguatan bagi korban. Pendamping adalah bagian dari anggota masyarakat yang mendukung upaya korban untuk bangkit, termasuk dalam memperjuangkan haknya atas kebenaran dan keadilan. Lingkaran luar adalah masyarakat. Ada kelompok dalam masyarakat yang mendukung korban, tetapi perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 juga harus berhadapan dengan kelompok masyarakat yang meragukan terjadinya peristiwa kekerasan seksual Mei 1998, kelompok yang sama sekali menyangkal keberadaan korban. Ada pula kelompok masyarakat yang apatis, yaitu mereka yang tidak bersikap, baik karena mereka tidak peduli tentang ada atau tidaknya korban atau yang mengetahui keberadaan korban tetapi tidak mengambil sikap untuk ikut mendukung korban, dan bahkan ada yang mendorong korban untuk tidak memperjuangkan hak- haknya. Sikap masyarakat yang sampai sekarang ragu-ragu, apatis ataupun menyangkal tidak terlepas dari sikap negara yang membiarkan berlangsungnya kontroversi dalam masyarakat tentang ada-tidaknya kekerasan seksual Mei 1998.

Masya

Skema Lingkungan Korban Kekerasan Seksual Mei 1998

Dalam kondisi lingkungan seperti inilah, korban mengambil sikap terhadap peristiwa kekerasan seksual yang ia alami dalam kerusuhan Mei 1998. Ditemukan, paling sedikit ada tujuh faktor alasan yang mempengaruhi perilaku korban untuk bungkam dalam menghadapi pengalaman kekerasan seksual Mei 1998 yang telah menimbulkan ketakutan luar biasa dalam hidupnya (lihat skema 2). Ketujuh faktor alasan ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling menguatkan dalam mendorong korban mengambil sikap untuk membungkam atau tidak mau menceritakan tentang pengalaman kekerasan seksual dalam kerusuhan mei 1998. Ketujuh faktor alasan tersebut adalah:

  1. faktor personal, yaitu situasi korban pasca peristiwa kekerasan seksual Mei 1998
  2. faktor keluarga, dimana keputusan' keluarga ikut menentukan cara penyikapan perempuan korban terhadap peristiwa kekerasan seksual yang ia alami

  3. faktor hukum, baik di tingkat substansi hukum maupun praktek hukum yang masih diragukan akan dapat memberikan keadilan kepada perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998

  4. faktor negara, yaitu sikap negara dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 yang masih menimbulkan kontroversi dalam masyarakat tentang ada tidaknya kasus kekerasan seksual Mei.
  5. faktor sejarah bangsa Indonesia yang tidak pernah mengungkap secara tuntas berbagai kasus kerusuhan yang menargetkan komunitas Tionghoa dan juga tidak diungkapkannya kasus-kasus kekerasan seksual di wilayah konflik bersenjata.
  6. faktor masyarokat, yaitu sikap yang terbelah di dalam masyarakat terhadap keberadaan korban kekerasan seksual Mei 1998.
  7. faktor nilai budaya atau kepercayaan yang dianut oleh perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 dan/atau keluarganya tentang posisi perempuan di dalam keluarga dan tentang kekerasan terhadap perempuan.

    Budaya Negara

Keluarga

diksriminasi rasialsistemaik

Korban

Definisi Perkosaan dalam KUHP

kPenegakan hukum Bungkam

Tidak ada peridungan aksiorban Personal

Searah maaat Skema 2 7 Alasan Perempuan Korban Kekerasan Seksual Mei 1998 Bungkam dan Tidak Mau Diingatkan pada Pengalaman Kerusuhan Mei 1998

Di tingkat personal, perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 tidak hanya ingin melupakan atau tidak ingin diingatkan pada pengalaman pahitnya. la telah kehilangan trust atau kepercayaan pada orang lain dan keyakinan pada dirinya sendiri. Rasa shock dan takut yang dirasakan perempuan korban akibat penyerangan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 adalah menyeluruh, khususnya perkosaan. Sampai-sampai, ada korban yang

kehilangan kemampuan linguistiknya dan ada yang mengalami disfungsi dalam menjalankan peran sosialnya. Ada juga yang sampai mengalami gangguan jiwa permanen. Seorang pendamping menuturkan bahwa ada korban yang kemudian bunuh diri karena tidak melihat ada harapan untuk melanjutkan hidupnya. Selebihnya, perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 memilih untuk membisu, dengan cara tidak mau menceritakan pengalaman pahitnya dan memutuskan hubungan dengan masa lalunya dengan car ganti identitas, pindah tempat, termasuk dengan meninggalkan Indonesia. Perlu dipahami bersama bahwa pilihan korban untuk membisu tidak hanya karena kondisi korban tetapi juga karena hal-hal di luar dirinya. Perempuan korban tidak berada dalam suatu ruang hampa. la berada dalam suatu ikatan keluarga dan jaringan nilai yang dianut keluarga. Apa yang dipilih korban seringkali ditentukan oleh keluarganya dan masyarakat dimana ia berada. Karena korban adalah perempuan yang dalam kebanyakan budaya cenderung dianggap perlu mendapat perlindungan yang lebih dibandingkan dengan anak laki-laki yang sering diposisikan sebagai harus bisa mandiri. Pilihan korban dalam menghadapi musibah yang ia alami, karenanya, tidak bisa dipisahkan dari pengaruh atau keputusan keluarga tentang dirinya. Bahkan, karena korban adalah perempuan seringkali orangtua langsung menentukan apa yang boleh/tidak boleh dilakukan korban. "Takut dan trauma tidak hanya dirasakan oleh korban tetapi juga oleh seluruh keluarga. Orangtua dari kedua korban memutuskan untuk pindah ke luar Indonesia dan untuk memisahkan kedua korban agar tidak selalu teringat pada kejadian tersebut. Setelah mereka pindah dan murid yang memperkenalkan saya pada kedua korban sudah lulus, saya sudah tidak lagi berhubungan dengan mereka." (P3, guru, perempuan) Dalam kasus kekerasan seksual Mei 1998, kebisuan yang diinginkan korban diperkuat oleh sikap keluarganya. Serangan seksual, khususnya gāng rape, yang terjadi juga di dalam rumah korban dan dalam situasi yang mencekam, yaitu di tengah-tengah penjarahan, pengrusakan dan pembakaran yang menyasar pada kelompok masyarakat etnis Tionghoa, telah menimbulkan shock dan trauma yang hebat bagi keluarga korban. Keluarga juga khawatir akan balas dendam pelaku terhadap korban dan anggota keluarga lainnya bila identitas korban diketahui publik. Akibatnya, keluarga memutuskan untuk merahasiakan kejadian tersebut dan keberadaan korban. Apalagi karena ada korban dan keluarganya yang mendapat ancaman dalam bentuk surat kaleng dan telefon gelap. Dengan tidak adanya jaminan perlindungan hukum yang jelas bagi saksi dan korban, keluarga merasa paling bertanggungjawab untuk memastikan adanya perlindungan bagi anak perempuannya yang menjadi korban.

Untuk melindungi perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998, ada keluarga yang melarang korban berkomunikasi dengan pendamping dan menghalang-halangi pendamping untuk berjumpa dengan korban. Contoh lainnya, keluarga korban tidak membolehkan pendamping bertemu dengan dokter yang memeriksa korban. Hasil pemeriksaan dokter yang diperlihatkan pada pendamping menyatakan bahwa korban mengalami perkosaan dan mungkin juga penganiayaan seksual dengan benda tajam. Menurut keterangan orangtua korban, dokter tersebut adalah paman korban. Hasil pemeriksaan ditunjukkan kepada pendamping dengan nama dokter dan rumah sakitnya dihilangkan. Pendamping memahami bahwa dengan cara ini keluarga berusaha untuk menjaga kerahasiaan tentang keberadaan anak mereka sebagai korban. Selain itu, ada juga orangtua korban yang meminta pendamping untuk merahasiakan kondisi anaknya yang

berada di rumah sakit akibat pendarahan yang hebat pasca kerusuhan Mei 1998. Mereka khawatir kondisi anaknya akan diliput oleh media massa. Ada juga suami yang segera memindahkan istrinya, seorang korban perkosaan, yang sedang dirawat di rumah sakit ketika muncul pemberitaan adanya pejabat negara yang mencari korban kekerasan seksual sampai ke rumah sakit.

Cara lain yang ditempuh oleh keluarga dalam melindungi anak perempuannya yang telah menjadi korban kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 adalah dengan mengungsikan korban ke kota atau negara lain. Tindakan mengungsikan korban dilakukan baik secara mandiri oleh keluarga korban maupun dengan bantuan pendamping. Bahkan, media massa sempat menyoroti gelombang eksodus komunitas Tionghoa akibat kerusuhan Mei 1998 untuk menyelamatkan diri dari kemungkinan berlanjutnya serangan yang diarahkan pada komunitas itu. Sebagai upaya untuk memastikan jaminan keamanan dan juga proses pemulihannya, perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 yang telah pindah memilih identitas baru. Keluarga juga memutus komunikasi dengan pendamping sebagai cara untuk menghindar dari situasi yang bisa mengingatkan kembali perempuan korban pada pengalaman pahitnya.

Kekhawatiran tentang keselamatan korban dan anggota keluarga lainnya jelas berakar pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan terhadap negara pada umumnya. Kebanyakan perempuan korban kerusuhan Mei 1998 dan keluarganya tidak tahu harus melapor ke mana akibat terbatasnya akses informasi yang mereka miliki. Apalagi bantuan yang tersedia bagi perempuan korban kekerasan pada saat itu juga sangat terbatas. Mereka tidak mau melaporkan ke aparat penegak hukum terutama karena tidak percaya bahwa institusi penegak hukum dapat menghadirkan keadilan. Kalaupun ingin melaporkan, korban cenderung mengurungkan niatnya karena tidak adanya jaminan perlindungan saksi dan korban. Ditambah bahwa media massa telah menjadikan kesaksian korban sebagai komoditi pemberitaan tanpa mengindahkan ketakutan yang dialami oleh korban dan keluarganya.

"Korban lainnya yang saya dampingi adalah seorang perempuan remaja. Dalam perjalanan keluar dari bandara, ia sempat dicegat tetapi dilepas. la disangka laki-laki karena berambut pendek dan mengenakan topi. Kemudian ada yang tahu kalau dia perempuan. la hampir diperkosa jika tidak diselamatkan oleh seorang Pak Haji. Kesaksian korban ini diberikan juga di depan Komnas HAM dan tanpa sengaja wajahnya tampil di televisi. Anak ini dikejar-kejar media. Waktu itu saya tidak menduga kalau secepat itu ia dikejar sampai di rumah, sampai ia harus melarikan diri ke luar negeri. Keluarganya marah betul kepada saya karena identitas korban terungkap.“ (p7, rohaniwan, laki-laki)

Selain persoalan jaminan perlindungan saksi dan korban, persoalan lain dari sisi hukum adalah definisi perkosaan yang sangat terbatas menurut Kitab Hukum Pidana (KUHP), yaitu adanya penetrasi penis ke vagina. Padahal, dalam pengalaman perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998, perkosaan juga dilakukan dengan menggunakan benda yang menyebabkan rusaknya alat dan sistem reproduksi korban. Selain definisi yang terbatas, tata cara pencarian bukti dalam pengungkapan fakta perkosaan, sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga sangat membebani korban (juga keluarga dan pendampingnya) karena tidak sensitif terhadap kondisi korban. Misalnya, bukti

berupa jejak semen sulit diperoleh ketika korban tidak segera diperiksakan tanpa membersihkan dirinya terlebih dahulu. Contoh lainnya, kesaksian perempuan korban yang mengalami shock dan trauma akibat tindak kekerasan seksual itu, justru malah membuat korban mengalami reviktimisasi atau kembali menjadi korban karena korban dianggap gila.

"Waktu itu, industri media luar biasa dalam memberikan tekanan untuk membeberkan identitas korban. Saya sampaikan bahwa kalau ada korban, Saya tidak akan meminta dia untuk datang. Apalagi ada banyak wartawan. Memangnya kita goblok. Saksi korban saja banyak yang tergeletak di rumah sakit. Saksi korban yang bisa muncul, situasi mentalnya ngaco. Kondisi ini tidak dilihat sebagai fakta korban tetapi dilihat sebagai kebohongan. Misalnya dia kehilangan memori bahasa Indonesia, hanya bicara bahasa Mandarin. Kondisinya menyebabkan saksi tersebut dianggap gila. Kalau saksinya masih waras, mana mau dia." (P7, rohaniwan, laki-laki)

Ketidakpercayaan korban dan pendamping terhadap hukum semakin kental karena ada indikasi keterlibatan aparat negara dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 pada umumnya, sebagaimana dilaporkan oleh TGPF Mei 1998. Meskipun keterlibatan langsung aparat negara sampai sekarang masih perlu dibuktikan secara hukum tetapi fakta yang tidak dapat dipungkiri adalah absennya aparat keamanan di sebagian besar lokasi kejadian kerusuhan. Kalaupun ada, aparat keamanan dilaporkan membiarkan massa melakukan pengrusakan dan penjarahan. Dalam kondisi serupa ini, korban dan keluarganya korban kekerasan seksual Mei 1998 menjadi tidak yakin bahwa institusi penegak hukum akan

dapat mengungkapkan kasus kerusuhan Mei 1998. Apalagi karena secara umum, negara

justru membiarkan berkembangnya anggapan di dalam masyarakat bahwa tindak kekerasan seksual dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 adalah dugaan semata. Sikap negara ini menyebabkan upaya memutus rantai impunitas pelaku pelanggaran HAM belum dapat terjadi.

Sikap negara yang dianggap melakukan pembiaran terhadap kejadian kerusuhan Mei 1998 dan mengambangkan keberadaan perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998, bagi korban dan keluarganya menunjukkan tidak adanya keberpihakan pemerintah terhadap korban dan komunitas Tionghoa. Apalagi karena sebelumnya, di tingkat kebijakan juga ada kebijakan yang diskriminatif terhadap etnis Tionghoa, terutama kebijakan terkait status kewarganegaraan. Kebijakan ini menjadi dasar bagi tumbuh suburnya prasangka berbasis etnis dan praktek diskriminasi terhadap' komunitas Tionghoa di dalam masyarakat.

Sikap negara yang mengambangkan keberadaan perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 juga menyebabkan ada kelompok dalam masyarakat yang menuntut korban kekerasan seksual mau menampilkan diri dan memberikan kesaksian. Tuntutan ini

memojokkan korban karena ia dihadapkan dengan kesangsian dalam masyarakat tentang

telah terjadinya tindak kekerasan seksual dalam kerusuhan mei 1998. Padahal pada saat yang bersamaan, korban masih mengalami trauma yang hebat akibat tindak kekerasan seksual yang ia alami yang menyebabkan korban kehilangan trust atau rasa percaya pada orang lain dan pada dirinya sendiri. Tuntutan supaya korban mau tampil adalah salah satu

cermin dari sikap masyarakat yang kurang mempunyai empati pada pengalaman korban

kekerasan seksual Mei 1998.

Dari sisi sejarah bangsa Indonesia, kerusuhan Mei 1998 bukanlah kerusuhan pertama yang menargetkan komunitas Tionghoa untuk tujuan politik. Dalam kerusuhan-kerusuhan itu, tidak saja terjadi pengrusakan, penjarahan dan pembakaran bangunan milik etnis Tionghoa tetapi juga pembunuhan. Baik pemerintah Soekarno maupun Soeharto tidak pernah mengusut secara tuntas peristiwa kerusuhan rasial yang terjadi dalam masa kepemimpinan mereka. Sebagai sebuah pengulangan sejarah, karenanya, sejumlah keluarga korban tidak yakin bahwa negara akan menyelenggarakan pengusutan yang tuntas tentang kerusuhan Mei 1998.

Bila melihat pada sejarah, harapan pengusutan yang tuntas bagi kasus kekerasan seksual Mei 1998 semakin pudar. Catatan sejarah kerusuhan rasial terhadap etnis Tionghoa, seperti juga kebanyakan catatan sejarah tentang situasi konflik, seringkali tidak menyebutkan peristiwa kekerasan seksual terhadap perempuan yang biasanya juga terjadi. Selain itu, sebelum peristiwa kerusuhan Mei 1998, negara tidak pernah mau mengakui adanya kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi dalam konteks konflik bersenjata di berbagai wilayah di Indonesia. Situasi ini semakin menguatkan korban dan keluarganya untuk mengambil sikap membisu tentang kondisi korban kekerasan seksual Mei 1998.

"Salah satu korban secara terang-terangan menolak kunjungan Saya. Karena menghargai pendapatnya, Saya hanya mengawasinya melalui tetangga. Keluarganya pun melarang saya untuk melakukan intervensi. Kemudian saya diberitahu kalau ia pindah dan tidak meninggalkan alamat. Saya yakin, ini pesannya agar tidak diganggu. Ada juga korban lain yang pindah daerah. Keputusan untuk pindah sebetulnya dari keluarga inti. Mereka mau memegang rahasia ini erat-erat dan menekan korban untuk pindah, untuk membuat hidup baru, untuk putus dengan masa lalu. Keluarga tidak suka dingatkan lagi Kalau kita bertanya, itu dianggap turut campur dengan "nasib sial" mereka." (P2, dokter, laki-laki)

Kondisi yang ikut membungkam perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 adalah kepercayaan yang dianut keluarga tentang anak perempuan yang telah "tercermar" akibat kekerasan seksual, seperti:

  • anggapan masyarakat bahwa kekerasan seksual, khususnya perkosaan, adalah aib yang akan menghancurkan masa depan perempuan, terutama yang belum menikah. Orang tua kuatir bahwa terungkapnya peristiwa kekerasan yang menimpa korban akan menyebabkannya tidak dapat memperoleh jodoh. Dikatakan bahwa memberitakan' kondisi korban hanya dilakukan orang tidak waras, dan sikap meniru Barat.
  • budaya “pemali" untuk menceritakan nasib sial. Kekerasan seksual terhadap perempuan adalah musibah, sebuah nasib sial yang tidak boleh diceritakan karena akan mendatangkan kembali bencana atau musibah lainnya bagi keluarga tersebut maupun bagi yang mendengarkannya.
  • Keyakinan adanya karma yang dibawa dari generasi ke generasi. Dalam budaya Tionghoa, nasib sial atau musibah diyakini tidak datang dalam ruang kosong.
    4 Penelitian tentang kerusuhan rasial ini bisa dibaca antara lain dalam Beny G. Setiono, Tioghoa dalam Pusaran Politik, Elkasa 2003. Penelitiannya menyebutkan bahwa kerusuhan yang menargetkan komunitas Tionghoa dengan tindak pengrusakan, penjarahan, dan pembakaran bangunan disamping penganiayaan dan pembunuhan telah terjadi sejak 1740.

Perkosaan adalah salah satu musibah terbesar yang dapat dialami oleh sebuah keluarga. Musibah ini adalah hukuman atas kejahatan besar, termasuk melakukan perkosaan, yang dilakukan oleh salah seorang anggota keluarga dari beberapa generasi sebelum korban. Mengungkap perkosaan, karenanya, seolah mengungkap aib seluruh keluarga. Dengan satu atau lebih alasan di atas, perempuan korban bersikap membisu terhadap pengalaman kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998. Perilaku korban membisu muncul dalam berbagai bentuk. Ada yang memilih untuk membungkam dengan sama sekali tidak mau berceritera. Ada pula yang menyembunyikan pengalamannya dengan cara bergurau secara berlebihan. "Korban yang diperkenalkan kepada Saya menderita cidera punggung yang berat sampai-sampai lumpuh. la didorong dari tangga di sebuah ruko. Kedua orangtuanya sering bertengkar karena tidak bisa menerima kejadian ini; ibunya secara khusus menyalahkan ayahnya atas peristiwa yang menimpa putri mereka itu. la sangat istimewa karena ia menyembunyikan pengalamannya dengan bergurau yang berlebihan. Tetapi ada tanda-tanda ia mengalami kekerasan seksual. Misalnya, kalau disentuh tangannya ia akan menjerit ketakutan. Waktu kami bawa keluar, ke mal, ia ngompol. Ini terjadi berulang kali. Ketika ia dirawat di rumah saya untuk beberapa waktu, saya perhatikan bahwa korban juga mengompol jika didekati laki-laki, misalnya oleh suami saya." (PI, relawan-dosen, perempuan) Apapun perilaku membisu atau membungkam yang dipilih, perempuan korban kekerasan seksual selalu mempunyai kekuatiran bahwa ada yang mengetahui bahwa ia korban. Korban sebenarnya berhadapan dengan suatu dilema; di satu sisi korban ingin terus membisu tetapi di sisi lain korban ingin dibantu agar mampu melupakan pengalaman pahitnya. Dilema ini menyebabkan upaya korban untuk membisu tidak selalu berhasil sehingga menimbulkan ketegangan dalam dirinya. Selain itu, upaya melupakan pengalaman menyakitkan tidaklah mudah dan seringkali menjadi bagian dari ingatan tidak sadar (unconscious memory) dalam diri korban kekerasan seksual. Dalam mazhab psikoanalisa Freud, ingatan tidak sadar bisa mewujud dalam mimpi dan juga dalam berbagai bentuk perilaku konkrit. Pemicu perilaku ini bisa apa saja, baik yang langsung berkaitan atau sama sekali tidak ada hubungannya dengan kejadian kekerasan yang ingin dilupakan itu. Perilaku ini, oleh orang lain, mudah dianggap tidak biasa. Misalnya, bila disentuh ia menjerit, mengompol di tempat umum bila berada dalam kerumunan atau ada laki-laki didekatnya. Korban yang masih usia anak-anak menjadi sangat sulit bagi orang lain untuk memahaminya sebagai korban. Sebagai kanak-kanak, ia juga lebih rentan terhadap perkembangan psikologis yang kurang baik, seperti yang dituturkan oleh pendamping Pi berikut ini:

"Korban yang juga saya dampingi adalah seorang anak berusia lima tahun. Ibunya hilang dalam kerusuhan. la anak yong sulit. Paman paling tua dari ibunya juga tidak sanggup mengurusnya, mungkin karena usaha pamannya juga ikut hancur akibat pembakaran. Korban sempat tinggal setahun dengan Saya tetapi akhirnya keluarga saya tidak bisa terima. Karena itu, kami menempatkannya di panti asuhan, tetapi itu juga sulit. la keluar masuk panti asuhan sampai tiga kali. Semua pengasuh di panti asuhan mengatakan bahwa ia menunjukkan tanda-tanda anak yang mengalami

kekerasan seksual yang hebat. Guru dan pengasuh panti asuhan melaporkan bahwa korban mempunya kemampuan kognisi yang kurang dan tidak mau patuh pada aturan, termasuk dengan cara mencuri. la juga sangat jago dalam memainkan emosi orang dewasa. Saya sempat membawanya beberapa kali ke psikolog dan semuanya juga berpendapat bahwa ia menunjukkan gejala anak yang mengalami kekerasan seksual." (P1, relawan- dosen, perempuan)

2.3.Mengapa Ada Korban Kekerasan Seksual Mei 1998?
"Meskipun saya tidak langsung bertemu dengan perempuan korban kekerasan seksual, tidaklah sulit bagi saya untuk menjadi yakin bahwa kekerasan tersebut sungguh terjadi. Kepercayaan itu muncul dari berbagai faktor.

Mungkin 30% karena yang menyatokan hal tersebut adalah pendamping, yang

juga adalah teman saya. Teman tidak akan bohong. Sekitar 25% adalah karena Saya bertemu dengan “mungkin korban kekerasan seksuaľ”. Saya tentu tidak bertanya-tanya padanya tetapi dari sikapnya saya menduga bahwa ia mengalami kekerasan yang hebat. 35% lainnya adalah logika. Dari berbagai catatan sejarah kita belajar bahwa kekerasan seksuał semacam ini kerap terjadi di dalam konteks kekerasan bersenjata. Peristiwa kekerasan seksual semacam cukilan puzzle yang siap untuk dihubungkan untuk mendapatkan gambaran utuh dari kejadian kerusuhan itu." (12, rohaniwan, lakilaki)

2.3.1. Tubuh Perempuan dalam Konflik Bahwa tubuh perempuan dijadikan tempat pertarungan kekuasaan yang bertikai bukan hanya cerita khayalan tetapi merupakan bagian dari sejarah dunia. Ini dapat ditelusuri dalam berbagai laporan tentang posisi perempuan dalam konflik bersenjata. Hal ini tidak terlepas dari konsep mengenai tubuh perempuan sebagai identitas komunitasnya. Menjaga tubuh perempuan seringkali diartikan sebagai menjaga “kemurnian" atau juga "martabat" komunitas. Dengan pemahaman ini, dalam konteks konflik, termasuk perang, perkosaan dan kekerasan seksual lainnya terhadap perempuan seringkali digunakan untuk⁵ meneror populasi sipil dan memaksa penduduk untuk meninggalkan rumah dan pemukiman mereka mempermalukan armada musuh dengan menunjukkan siapa yang memiliki kontrol atas perempuan “mereka” dan menjadi “hadiah" untuk pasukan, dengan maksud memicu keberanian mereka di dalam kancah peperangan. Dalam konteks tersebut, kekerasan seksual terhadap perempuan juga digunakan dalam berbagai konteks situasi konflik di Indonesia. Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuan dalam laporan mengenai misinya ke Indonesia dan Timor Timur menyatakan bahwa “sebelum Mei 1998, perkosaan digunakan oleh militer sebagai metode penyiksaan dan intimidasi terhadap penduduk lokal. Keluarga dari pihak lawan politik diperkosa oleh militer sebagai bentuk hukuman atau untuk memaksa anggota

Women Law & Development International, Gender Violence: The Hidden War Crime, Washington D.C.:

1998, hal. 5 6 Komnas Perempuan, Dokumen Kunci 2, "Laporan Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuan, Sebab dan Konsekucnsinya, dalam Misi Ke Indonesia dan Timor Timur", Jakarta: 1999, par. 78 & 102

keluarga mereka itu keluar dari tempat persembunyian." Strategi ini diterapkan di Aceh, Timor Timur dan juga Papua. Pelapor Khusus PBB menyimpulkan bahwa karena begitu sering terjadi maka kekerasan seksual yang dilakukan oleh militer di daerah konflik dianggap sebagai praktek yang biasa.

2.3.2. Tubuh Perempuan dalam Tragedi Mei 1998 Tragedi Mei 1998 memang tidak dapat disamakan begitu saja dengan situasi perang ataupun situasi konflik lainnya di Indonesia. Kerusuhan Mei 1998 adalah sebuah perisitiwa politik yang direncanakan yang terjadi dalam situasi krisis kepercayaan terhadap Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto selama 32 tahun. Krisis ini berawal di tengah tahun 1997 ketika Indonesia dihantam krisis ekonomi yang mendorong maraknya aksi mahasiswa dan masyarakat menuntut Presiden Soeharto untuk meletakkan jabatannya. Dalam konteks inilah TGPF Mei 1998 menyimpulkan tragedi Mei 1998 sebagai akumulasi "proses pergumulan elit politik yang intensif yang terpusat pada pertarungan politik tentang kelangsungan rejim Orde baru dan kepemimpinan Presiden Šoeharto yang telah kehilangan kepercayaan rakyat dan proses cepat pemburukan ekonomi."
"Dalam membahas tragedi Mei 1998, ada tiga hal penting untuk diungkapkan sebagai fakta, yaitu: (a) pola kejadiannya sistematis, yang diawali dengan pra kondisi dan waktu kejadian di berbagai wilayah yang saling terkait,

(b) keluarga korban dari miskin kota menunjukkan bahwa mereka dijebak dan mereka menolak untuk dicap sebagai penjarah, dan (c) perkosaan dan kekerasan seksual lainnya adalah bagian dari rencana itu meskipun tidak dapat dibuktikan adanya keterlibatan militer. Tragedi Mei 98 adalah jelas bukan konflik etnis, melainkan sebuah operasi militer yang sistematik, terencana dengan baik. Ini dapat diketahui dari pola kerusuhan yang berhasil diungkapkan oleh Tim Relawan, seperti keluasan wilayah dari tragedi itu yang tidak saja terjadi di jakarta tetapi juga di Solo dan Surabaya, dengan waktu yang hampir bersamaān dan menggunakan isu rasial dalam mengolah isu ketimpangan ekonomi."(P7, rohaniwan, laki-łaki)
Analisa bahwa kerusuhan Mei 1998 sebagai sebuah peristiwa politik yang direncanakan, antara lain dikemukan oleh TGPF Mei 1998 berdasarkan pada hasil pengamatan enam lokasi kota pusat kejadian kerusuhan, yaitu “adanya beberapa kesamaan, kemiripan maupun variasi pola kerusuhan" seperti adanya masa pra kondisi, kehadiran kelompok provokator terorganisir yang membakar kebencian massa, indikasi keterlibatan aparat keamanan negara, dan adanya proses pembiaran negara yang ditunjukkan dengan tidak sigapnya aparat keamanan dalam menanggapi massa yang melakukan perusakan, pembakaran dan penjarahan.ª Analisa bahwa kerusuhan Mei 1998 adalah peristiwa politik yang terencana semakin mengerucut dengan adanya fakta bahwa pada hari-hari kerusuhan hampir tidak tampak aparat keamanan di dalam kota yang diperintahkan untuk menahan aksi kerusuhan. Rekaman video aksi kerusuhan bahkan menunjukkan adanya aparat keamanan dengan baret merah hanya berdiri menonton berlangsungnya penjarahan dan pembakaran serta ada juga yang tampak sedang minum dari minuman hasil jarahan, bergurau dan tertawa bersama penjarah pada saat kerusuhan berlangsung. Pelapor Khusus PBB bahkan 7 Laporan TGPF, op.cit. hal. 20 8 Laporan TGPF, op.cit, hal. 20-25

bertemu seorang korban yang melaporkan bahwa “korban sempat lari dari rumahnya dan meminta pertolongan dari aparat militer, tetapi aparat tersebut tidak memperdulikannya. la melihat saudara perempuannya mengalami kekerasan seksual, saudara laki-lakinya dibunuh dan rumahnya dibakar sampai rata ke tanah." Sebagai sebuah peristiwa politik yang direncanakan, kerusuhan Mei 998 tidak bisa dilepaskan begitu saja dari isu rasial, meskipun harus dipahami bahwa kerusuhan tersebut bukan sebuah konflik etnis. Dalam telaah Charles Coppel, regim Orde Baru sejak awal telah menciptakan strategi mengkambinghitamkan komunitas Tionghoa dengan memanuipulasi warisan pemerintah kolonial Belanda yang meletakkan komunitas Tionghoa sebagai warga negara kelas Il. Dalam strategi ini, komunitas Tionghoa "digambarkan sebagai penjahat komuis..tkang sabotase perekonomian".º Penggunaan isu rasial dalam kerusuhan Mei 1998 dapat ditelusuri lewat fakta bahwa sasaran utama pengrusakan, penjarahan, pembakaran dan penganiayaan adalah komunitas Tionghoa, meskipun ada korban lainnya, terutama warga miskin kota yang meninggal dunia dalam peristiwa pembakaran dalam kerusuhan itu. Masih segar dalam ingatan kita yang berada di kota di mana kerusuhan terjadi adanya pintu-pintu rumah yang bertuliskan “milik pibumi" atau "milik haji" untuk dapat terhindar dari serangan massa. Ini adalah suatu tindakan yang mencerminkan ketakutan masyarakat akan keselamatannya bila diasosiasikan dengan etnis Tionghoa. Di beberapa lokasi ada sejumlah perempuan berparas Tionghoa diminta keluarganya untuk mengenakan kerudung, baik dengan selendang atau mengenakan jilbab. Semuanya itu adalah upaya penyelamatan diri agar sebagai perempuan tidak menjadi sasaran serangan. Atribut tersebut mereka kenakan untuk beberapa bulan lamanya setelah peristiwa Mei 1998, terutama setelah kasus perkosaan Mei mulai ramai diberitakan oleh media massa. "Pada hari kerusuhan, Aku dan seorang teman harus berjalan kaki menuju rumahnya karena tidak ada kendaraan umum yang beroperasi. Di jalan, Kami bertemu dengan sekelompok laki-laki yang lalu menarik-narik tangan Kami dan terutama, memegang-megang tubuh temanku itu. Kami berteriak-teriak agar tidak diganggu, tetapi mereka itu tidak menghiraukan. Sebaliknya, mereka justru mengeluarkan kata-kata yang melecehkan dan mengancam akan memperkosa dengan asumsi bahwa temanku beretnis Tionghoa. Untungnya temanku itu berteriak dalam bahasa Bugis, meminta mereka untuk berhenti menarik-narik dirinya. Baru setelah itu kelompok laki-laki ini berhenti menganggu Kami, beberapa di antaranya berteriak "sudah lepaskan, mereka bukan Cina!" (K2, perempuan, korban pelecehan seksual dengan ancaman perkosaan) Fakta bahwa korban kekerasan seksual dipilih dengan sengaja berdasarkan etnisnya menunjukkan bahwa kekerasan seksual, termasuk perkosaan adalah perpanjangan dari pola serangan dalam kerusuhan Mei 1998. Mengadopsi pemahaman tentang posisi tubuh perempuan dalam konflik, pada tubuh perempuan Tionghoa melekat identitas komunitas Tionghoa yang menjadi sasaran kemarahan dalam kerusuhan Mei 1998. Kemarahan yang diekspresikan dengan tindak penjarahan, pengrusakan dan pembakaran bangunan milik komunitas Tionghoa berlanjut pada serangan terhadap tubuh perempuan Tionghoa. Lap Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuan, par. 69

Charles Coppel dalam Jemma Purdey, “Anti-Chinese Violenc and Transitions in Indonesia: June 1998-

October 1999", Chinese Indonesians: Remembering, Distorting, Forgetting", ISEAS, Singapore:2005, hal.

10.

Pengrusakan terhadap tubuh perempuan, termasuk dengan memperkosa, adalah perwujudan yang paling dasyat dari sentimen terhadap etnis Tionghoa.

Pemahaman terhadap serangan seksual dalam tragedi Mei 1998 tidak dapat berhenti pada mengartikan pengrusakan tubuh perempuan lewat kekerasan seksual sebagai puncak pelampisan kemarahan sekaligus pernyataan penaklukan atau kekuasaan atas komunitas Tionghoa. Dalam kerusuhan Mei 1998, serangan terhadap tubuh perempuan Tionghoa juga sebuah tindakan yang telah direncanakan sebagai bagian dari kerusuhan itu sendiri. Hal ini paling jelas tampak pada fakta terjadinya gang rape sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual. Gang rape bukanlah sebuah tindakan yang spontan, melainkan suatu tindakan yang selalu direncanakan bersama oleh sekelompok orang. Pelaku gang rape dengan sengaja mencari dan mempersiapkan diri mengejar korban yang hendak diperkosa, seperti yang dituturkan oleh pendamping berikut ini: "Saya mendampingi dua orang korban; mereka adalah dua anak perempuan bersaudara sepupu berusia 12 dan 15 tahun. Saya diperkenalkan oleh seorang anak didik yang adalah saudara dari kedua korban tersebut. Saat kerusuhan, ruko tempat mereka tinggal didobrak oleh sekelompok laki-laki. Salah satu korban diperkosa secara bergilir. Beberapa dari pelaku membawa papan untuk menghalangi lebih banyak orang dari rombongan pelaku untuk menyaksikan dan ikut serta dalam perkosaan tersebut. Korban jatuh pingsan; tetapi ia ingat bahwa pelaku menyebutnya amoy kecil, mendorong, merebahkan, membentangkan kakinya, menelajangi dan kemudian ada yang terus-menerus menindihnya. Korban selalu ketakutan kalau melihat bambu; dokter yang memeriksanya menduga korban juga dianiaya dengan benda tajam. Korban yang lain menyaksikan kejadian perkosaan itu dari tempat persembunyiannya di bawah meja. la tidak paham tentang perkosaan tetapi terus mengatakan ada ‘orang jahat', 'telanjang 'dan 'orang tiban-tiban cicik". la terus didera rasa bersalah karena tidak bisa menolong waktu itu; hanya diam, tak bergerak dari tempat persembunyiannya." (P3, guru, perempuan)

Bagian 3 Pendamping Korban Kekerasan Seksual Mei 1998

"Saat serangan datang, warga diminta untuk keluar dari rumah melihat kerusuhan. Bersama anak saya yang berusia 24 tahun, saya berdiri di jalan ketika ada motor datang dan sekitar 15 orang berperawakan tegap datang ke arah kami dengan berjalan kaki. Mereka berteriak, "apa loe lihat-lihat, dasar Cina!". Warga ketakutan dan lari. Saya juga lari, dan kemudian tersadarkan bahwa anak Saya tidak lagi berlari bersama. Saya menoleh ke belakang. Ternyata ia ditangkap oleh tiga orang.Saya pun berlari kembali ke arahnya. Saat saya tiba, hanya ada satu orang yang memegangnya. Saya katakan, "Pak tolong lepaskan. Kami tidak tahu apa-apa." Setelah agak lama, anak Ssaya dilepaskan juga. Saya sempat tidak bisa tidur dan makan setelah peristiwa itu. Semua orang mengatakan kalau Saya trauma. Beberapa waktu kemudian, ada misa penyembuhan. Baru pada waktu itu saya menangis. Bukan menangis biasa, tetapi sampai mengguguk. Setelah itu, baru Saya merasa lega. Saya lalu ikut kegiatan sosial dan di sana Saya lihat ada banyak yang lebih menderita daripada Saya. Akhirnya saya jadi lupa dengan keadaan saya sendiri. Dalam kegiatan ini, saya bertemu korban penjarahan, pembakaran dan juga, korban kekerasan seksual." (P9, relawan-ibu rumah tangga, perempuan)

3.1. Siapa Pendamping? Kerusuhan Mei menggugah rasa kemanusiaan sesama warga dengan berbagai latar belakang status sosial, status perkawinan, suku, agama dan pendidikan untuk terjun secara aktif membantu warga lainnya yang menjadi korban kerusuhan. Rasa kemanusian juga tumbuh dari pengalaman pribadi sebagai bagian dari korban kerusuhan, meskipun dalam skala yang lebih kecil. Bagi beberapa orang, keikutsertaan dalam kegiatan kemanusiaan tersebut, tanpa direncanakan, menjadi jalan bagi pemulihan atas trauma yang mereka alami akibat terperangkap di dalam kerusuhan tersebut. Dalam kegiatan membantu korban kerusuhan Mei 1998 mereka terpanggil untuk menjadi pendamping korban. Mereka tidak mencari-cari ataupun merencanakan pertemuan dengan korban kekerasan seksual. Mereka dipertemukan dengan korban kekerasan seksual karena mereka dipercayai oleh korban atau keluarga korban. Faktor dipercaya korban atau keluarga korban adalah alasan penting adanya sejumlah orang yang menjadi pendamping perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998. Pendamping dengan latar belakang dokter bertemu dengan korban ketika diminta untuk memeriksa dan mengobati, khususnya anggota tubuh dan organ seksual yang memar, luka atau juga rusak akibat kekerasan seksual yang dialami korban. Sebagai guru, pendamping dipertemukan dengan korban oleh anak didiknya, atau karena korban adalah (bekas) anak didiknya. Sebagai relawan, pendamping bertemu korban lewat hotline yang ia kelola
ataupun dari informasi yang diberikan kepadanya sebagai relawan yang sedang memberikan bantuan kepada korban kerusuhan pada umumnya. "Perhatian pertama saya adalah pada korban kerusuhan Mei di seputar rumah. Bersama kawan-kawan, kami memberikan bantuan kepada korban yang rumah dan tokonya terbakar. Awalnya saya tidak sadar ada

kekerasan seksual, dan ada rencana besar yang menyebabkan kerusuhan ini terjadi. Dalam kesibukan, saya mendapat informasi bahwa ada korban perempuan yang dirawat di rumah sakit dan di rumah-rumah. Bersama seorang kawan, kami ikut diskusi tentang kekerasan terhadap perempuan. Saya mulai sadar tentang adanya peristiwa kekerasan seksual. Kemudian saya bertemu dengan seorang korban di salah satu rumah sakit besar di Jakarta. Korban kedua diperkenalkan kepada saya karena saya mendampingi korban kerusuhan di daerah Jakarta Selatan." (PI, relawan-dosen, perempuan).

Mereka yang memilih dan dipilih menjadi pendamping perempuan korban kekerasan seksual terdiri dari ibu rumah tangga, dosen, guru, rohaniwan, aktivis HAM, dokter, relawan dan pekerja sosial. Meskipun ada pendamping yang memang telah mempunyai latar belakang yang berkaitan dengan menjadi pekerja sosial, sebagian besar pendamping sebelumnya tidak pernah memilih untuk menjadi konselor. Mereka menjadi pendamping karena pertemuannya dengan korban. Dengan bermodalkan rasa kemanusiaan, mereka mampu menjalani perannya sebagai pendamping. Keinginan untuk membantu sesama yang mengalami musibah menjadikan mereka mampu untuk menjalankan tugas pendampingan yang menuntut banyak tenaga, waktu dan kesediaan untuk selalu siap hadir bila diperlukan serta berhadapan dengan ancaman keselamatan jiwanya. Pilihan untuk bersikap mendukung korban kekerasan seksual Mei 1998 dalam memperjuangkan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan menjadikan para pendamping sejatinya adalah para pembela HAM.

3.2. Menjadi Pendamping Mendampingi korban kekerasan seksual bukanlah pekerjaan yang mudah karena perempuan korban kekerasan seksual telah kehilangan kepercayaan diri terhadap setiap orang lain termasuk kepercayaan pada kemampuan dirinya sendiri. Dalam kasus kekerasan seksual dalam rangkaian tragedi Mei 1998, para pendamping juga menghadapi tantangan serupa, yaitu menumbuhkan kembali rasa percaya perempuan korban pada diri dan pada orang lain yang hancur akibat rasa takut yang hebat, rasa malu atau mungkin rasa berdosa telah mengalami kekerasan seksual. Untuk menjawab tantangan ini, para pemdamping harus mampu membangun suasana yang memungkinkan terbangunnya kembali kepercayaan korban. Pendamping, sebagai orang yang dipercaya diharapkan mampu memahami dan peduli terhadap pentingnya mengembalikan rasa percaya dalam diri korban. Sebagian besar pendamping belum pernah menghadapi korban dengan trauma yang mendalam sebagaimana dialami korban kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998. Tetapi, mereka melakukan pendampingan dengan bermodalkan rasa kemanusian yang didorong oleh trust dan keyakinan pada pengalaman kekerasan korban. Trust dari korban terhadap pendamping tidak bisa diperkecil artinya. Tanpa mengetahui secara mendetil kejadian sebenarnya, mutuol trust (rasa saling percaya) memungkinkan pendamping memahami perasaan korban dan keluarganya telah mengalami hal-hal yang sangat traumatik dan menimbulkan ketakutan yang luar biasa sehingga mereka tidak mampu menceritakannya kepada orang lain. Sikap pendamping menyakini pengalaman korban (trust) dan terus peduli (care) pada penderitaan korban tanpa memaksa korban untuk bercerita melebihi dari apa yang mampu ia ceritakan memungkinkan korban untuk pelan- pelan menumbuhkan rasa percaya (confidence) pada dirinya sendiri dan pada orang lain

pada umumnya. Ini adalah langkah awal yang penting dalam proses pemulihan korban yang seutuhnya.

"Dalam pengalaman pendampingan, yang saya lakukan adalah hadir. Kehadiran dan sikap mendengar akan banyak membantu. Saya sabar menunggu, duduk diam sampai korban siap bercerita. Fokus kita ada di dia. Saat dia bisa mengungkapkan kita harus bisa diam dan mendengarkan. Kita juga harus mengasah kepekaan. Tidak bisa banyak tanya dan harus bisa pahami bahwa orang dalam kondisi tertentu tidak bisa bercerita. Kita juga harus berdoa, dan yakin bahwa Tuhan akan ikut membantu. Saya mendoakan mereka supaya bisa punya masa depan yang lain. Melupakan tentu tidak bisa tapi setidaknya mereka tidak terpuruk karena kejadian itu. Mungkin suatu hari korban akan bisa cerita dengan anaknya."(P4,guru&rohaniwan, perempuan) Berangkat dari trust pada pengalaman korban, pendamping hadir bagi korban, sabar dalam menemani dan siap untuk mendengarkan korban pada saat yang ia inginkan. Mendengarkan suara korban menuntut pendamping untuk bersikap terbuka. Pendamping tidak boleh segera membuat penilaian negatif terhadap penuturan dan sikap korban, melainkan harus memiliki konsentrasi dan kepekaan dalam menyimak tidak hanya pada apa yang diucapkan korban tetapi juga pada kondisinya secara menyeluruh, termasuk bahasa tubuhnya (body language). Kepekaan pendamping dalam memahami kondisi korban dapat diasah dengan mencermati dan menangkap makna dari apa yang 'khas' atau tidak biasa' tentang perilaku korban. Perilaku tersebut bisa berupa cetusan ingatan tidak sadar yang dipicu oleh sesuatu, baik yang langsung berkaitan dengan peristiwa Mei atau sama sekali tidak ada hubungannya. Misalnya saja, seorang pendamping mencermati bahwa salah seorang perempuan korban yang ia dampingi cenderung menyembunyikan pengalamannya dengan bergurau berlebihan, ketakutan bila disentuh, dan mengompol bila berada di lingkungan yang ramai orang atau ketika di dekatnya ada laki-laki. Pendamping yang peka pada kondisi korban akan menerima perilaku korban yang tidak biasa' itu dan memahami bahwa tidak harus segera menilainya sebagai perilaku korban yang negatif. Kecermatan dalam menyimak cetusan ingatan tidak sadar dalam perilaku korban juga sangat diperlukan dalam menghadapi korban yang masih anak-anak. Pada anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, ingatan tidak sadar ini berlipat ganda karena mereka belum bisa memahami secara utuh apa yang pernah terjadi padanya. Lipatan ingatan tidak sadar ini muncul dalam bentuk perilaku korban yang secara sosial dianggap menyimpang atau yang dapat menimbulkan berbagai ketegangan dengan orang lain, termasuk dengan keluarga pendamping. Trauma yang dalam akan menyulitkan proses pemulihan yang sempurna bagi anak yang mengalami kekerasan seksual. Kepekaan pendamping telah diasah dengan mencermati lingkungan di sekitar korban. Pada banyak kasus, bukti bahwa korban yang didampingi diperkosa tidak selalu jelas dan korban serta keluarganya diam seribu bahasa. Yang terpantau oleh pendamping adalah rasa takut yang begitu nyata di dalam keluarga korban bila kondisi korban sampai diketahui oleh orang lain. Misalnya, dalam pengalaman pendampingan terhadap korban yang mengalami pendarahan yang hebat, pendamping PI menjelaskan bahwa: “Saya sendiri tidak bisa menggorek informasi dari korban. Ayah ibunya mungkin tahu kejadiannya tetapi tetap tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut selain berkata bahwa korban selalu mengeluhkan sakit perut dan selalu kuatir kalau nanti mereka akan masuk koran. Dengan

mempertimbangkan itu, Kami membatasi orang-orang yang menjenguk." (P1, relawan-dosen, perempuan) Dalam contoh pengalaman Pl, sekali lagi pendamping memperlihatkan tidak saja peka terhadap kondisi korban dan keluarganya tetapi juga, terutama, menunjukkan penghormatan pada ketidakinginan dan ketidakmampuan korban untuk berceritera. Sikap pendamping untuk tidak memaksa korban bercerita adalah wujud sejati dari upaya memenuhi hak suara korban dengan menghormati kebisuannya (ialah untuk tidak mau bersuara). Sikap ini menghadirkan suasana yang nyaman bagi perempuan korban kekerasan seksual, yang dapat berujung pada keputusan korban untuk bercerita. Memahami bahwa korban dan keluarganya telah melalui sebuah pengalaman yang sangat traumatik, pendamping juga menyadari bahwa rasa percaya korban (confidence) pada dirinya sendiri dan pada orang lain masih rapuh. Korban jatuh bangun dalam upaya membangun rasa percaya itu. Apalagi karena korban berada di tengah-tengah kondisi ketidakpastian sikap negara maupun masyarakat tentang adanya peristiwa kekerasan seksual dalam rangkaian tragedi Mei 1998 dan ia harus terus berhadapan dengan kecurigaan dan ketidakpedulian orang-orang sekelilingnya. Dalam kondisi ini, perhatian utama para pendamping adalah memastikan keamanan dan kenyamanan korban, termasuk dengan cara merahasiakan keberadaan korban. "Seorang perempuan muda korban perkosaan memutuskan bahwa ia tidak mau lagi terus diam. la ingin memberikan kesaksian karena kuatir bahwa peristiwa ini dianggap tidak ada. Kekuatiran muncul karena mulai banyak berita di media massa bahwa peristiwa perkosaan itu tidak ada. Karena alasan keamanan, kesaksian tersebut rencananya dilakukan di luar negeri. Ketika semua siap, korban dan beberapa pendamping berangkat. Selama perjalanan, ia tidak mau ditinggal sendiri. Selain itu, tampaknya sudah banyak yang tahu bahwa akan ada korban yang akan maju bersaksi. Sebelum rombongan dikerumuni wartawan, saya dan korban sudah memisahkan diri menuju hotel. Waktu malam, korban minta ijin untuk tidur bersama karena ia takut sendirian. Saya ijinkan. Sebetulnya semalaman ia tidak bisa tidur. Tampaknya ia terluka lagi karena ada orang yang sempat mengambil fotonya. Dia sekarang ada di luar negeri dengan identitas yang sama sekali baru. la sembuh dalam artian, ia dapat kembali bekerja. Saya tidak ingin cerita lebih lanjut karena ia yang minta dan ini untuk kebaikan dia."(P8, rohaniwan, lakiłlaki)

3.3. Persoalan Keamanan Pendamping dan Ancaman Keselamatan Korban Merahasiakan keberadaan korban dan kondisinya adalah strategi utama untuk memastikan adanya rasa aman dan nyaman bagi korban kekerasan seksual Mei 1998. Atas dasar pertimbangan tersebut, sejumlah pendamping memutuskan untuk tidak tampil di hadapan publik untuk memberikan kesaksian tentang pendampingannya karena kuatir akan membuka identitas korban.
"Hampir tidak ada yang tahu bahwa saya dulu juga melakukan pendampingan bagi perempuan korban kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998. Saya melakukannya secara diam-diam, dengan prinsip confidentiality [kerahasiaan], atas permintaan keluarga korban." (P3, guru. perempuan)

Selain kuatir membuka identitas korban, pendamping juga kuatir bahwa kemunculannya di muka publik akan menimbulkan ancaman bagi keselamatan diri dan keluarganya. Seorang pendamping menyebutkan ancaman tidak hanya diarahkan pada dirinya, tetapi juga ada ancaman perkosaan yang diarahkan kepada sejumlah relawan yang bekerja bersamanya. Pendamping lainnya menyebutkan bahwa meskipun tidak banyak yang mengenali dirinya sebagai pendamping korban kekerasan seksual, keterlibatan aktif dalam memberikan bantuan kepada komunitas yang menjadi korban kerusuhan Mei 1998 mengakibatkan dirinya memperoleh intimidasi baik dari kelompok orang tak dikenal maupun yang mengaku sebagai utusan dari institusi keamanan negara.

"Selama menangani korban Mei 98, saya sempat diancam bahwa rumah saya akan dibakar bila terus melangsungkan doa bersama di rumah. Padahal, kegiatan ini sudah saya selenggarakan bertahun-tahun lamanya. Para tetangga bilang bahwa kelompok yang mendatangi saya adalah dari luar dan mereka mencegat di depan gang orang-orang yang hendak datang berdoa di rumah saya. Dengan lugunya, saya pergi ke Koramil melaporkan ancaman tersebut. Setelah itu, seorang intel datang ke rumah karena mereka mensinyalir kalau Saya sering menelefon ke Australia. Itu sebelum kejadian Semanggi 1. Saya dicurigai menerima dana dari Australia dan saya dituduh mendukung partai tertentu. Sejak itu saya tahu kalau saya dimata-matai dan karenanya, saya tidak lagi menelefon dari rumah." (PI, relawan-dosen, perempuan) Terkait dengan hal ini, Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuan telah mencatat adanya ancaman pembunuhan dan surat kaleng setelah kerusuhan Mei 1998 yang diarahkan kepada korban, keluarga korban, dokter dan pembela HAM. Dicatat olehnya : Dalam pengalaman pembela HAM, ancaman diarahkan kepada anak-anak mereka. Ancaman dilakukan melalui telefon juga surat. Dalam pengalaman korban perkosaan, foto tentang perkosaan dikirimkan kepada mereka untuk memperingatkan korban jika ia berbicara maka foto akan disirkulasikan secara luas.1o

Kekuatiran tentang jaminan keamanan menyebabkan TGPF Mei 1998, yang anggotanya adalah perwakilan dari unsur negara dan juga dari kalangan masyarakat sipil, mengalami kesulitan dalam menggalang kesaksian korban dan saksi, termasuk dari dokter.

"Tidak mungkin Saya bertemu dengan semua korban yang terdata, tetapi Saya berjumpa dengan enam korban. Tentunya kerahasian data-data mereka Saya lindungi, termasuk juga dari anggota TGPF yang tidak semuanya anggota tim relawan. Pada waktu mengambil kesaksian di TGPF Mei 1998. Saya mendatongkan sembilan saksi termasuk dokter. Bahkan dokter itu juga tidak jadi memberi kesaksian karena takut. Kondisi saat itu luar biasa. Apalagi dengan pembunuhan Ita Martadinata."(p7, rohaniwan, laki-laki)

Kesulitan TGPF Mei 1998 mencari data tentang korban dibantu oleh lkatan Dokter Indonesia (IDl) yang secara khusus mengembangkan Protokol Jakarta sebagai acuan prosedur identifikasi forensik dengan memastikan adanya jaminan perlindungan bagi

1º Laporan Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuan, Sebab dan Konsekuensinya,

dalam Misi Ke Îndonesia dan Timor Timur, November 20 – December 4, par. 73

korban dan saksi. Fakta bahwa masih ada pihak yang meragukan data yang disampaikan TGPF Mei 1998 menunjukkan adanya sikap ini tidak saja mempertanyakan kredibilitas profesional dokter yang memberikan kesaksian dan kredibilitas IDI pada umumnya.

Keraguan tersebut juga menunjukkan ketidakpedulian pada persoalan keselamatan

korban dan saksi. Padahal, ancaman terhadap keselamatan korban dan saksi, termasuk pendamping, untuk tidak mengungkapkan kasus kekerasan seksual dalam rangkaian Mei 998 adalah nyata ada.

Kematian lta Martadinata pada awal Oktober 1998 menjadikan ancaman pada keselamatan korban dan saksi menjadi lebih nyata. Bersama ibunya, Ita yang baru berusia

17 tahun adalah remaja putri yang aktif membantu kegiatan Tim Relawan untuk

Kemanusiaan. Mereka beberapa kali mendapat surat kaleng berisikan ancaman

pembunuhan. Tiba-tiba, Ita dibunuh di dalam rumahnya. Tentang kasus pembunuhan Ita Martadinata, Pelapor Khusus PBB menyatakan: Polisi mengklaim bahwa pembunuhan terjadi dalam perampokan berencana oleh tetangganya yang adalah teman baik Nn. [Ita Martadinata] Haryono. Komunitas pembela HAM yakin bahwa ia dibunuh untuk membungkam semua orang yang terlibat dalam pekerjaan hak asasi manusia. Kedua belah pihak menunjukkan kepada kami bukti-bukti penguat. Apapun kebenaran dari kejadian ini, fakta bahwa Nn. Haryono dan keluarganya menerima ancaman pembunuhan dan surat kaleng menjadi kabut yang menyelubungi kasus ini. Tanpa memahami konteks kasus tersebut, polisi tampaknya lebih sering memojokkan, dan akibatnya menjauhkan para pembela HAM dari sistem peradilan pidana."

Ancaman keamanan terhadap para pendamping telah mendorong masyarakat sipil untuik secara terus-menerus melakukan advokasi kebijakan untuk perlindungan saksi dan korban. Sekarang, Indonesia telah memiliki UU UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan lembaga penyelenggaranya sedang dalam proses pembentukan. Namun, para pendamping masih merasa sangsi terhadap jaminan keamanan, baik bagi

dirinya maupun korban yang ia dampingi, seperti yang dikemukakan oleh pendamping

berikut ini:

"Cukup banyak orang yang datang ke saya dengan tujuan bercerita kepada seorang yang berjanji menerima informasi dan tidak akan pernah membocorkannya. Dalam Katolik disebut Confession atau pengakuan dosa. Walaupun dalam kasus Mei mereka yang datang adalah bukan untuk confession dan ada banyak yang datang ke saya bukan Katolik, tetapi mereka percaya bahwa saya [sebagai rohaniwan Katolik] tidak akan menceritakan lagi karena saya punya kebiasaan itu itu. Karena itu, dalam menjawab nanti saya akan berhati-hati, semuanya itu demi kebaikan korban. Kita tidak selalu tahu apakah mereka itu dalam derajat bahaya seperti apa. Kadang-kadang kita merasa sudah aman, ternyata tidak.." (P8, rohaniwan, laki-laki)

11 Ibid, par 74

Bagian 4 Penyikapan Negara dan Masyarakat Tentang Adanya Korban Kekerasan Seksual Mei 1998

Pemahaman tentang kondisi yang dihadapi oleh perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 selama sepuluh tahun terakhir tidak dapat dipisahkan dari sikap negara dan masyarakat terhadap keberadaan mereka. Untuk itu, kami mencoba merekam jejak pengakuan, dan juga penyangkalannya bila ada, tentang adanya korban kekerasan seksual Mei 1998, baik pengakuan secara langsung maupun tidak langsung, secara terbuka maupun tersirat. Dalam bagian ini pula kami memasukkan tanggapan resmi negara atas pertanyaan Pelapor Khusus Komnas Perempuan mengenai tindak lanjut hasil temuan TGPF Mei 1998 untuk mendapatkan gambaran perkembangan sikap negara selama sepuluh tahun ini.

4.1. Pengungkapan Awal Laporan Tim Relawan untuk Kemanusian (TruK) ke publik pada 13 Juli 1998 bertajuk 'Perkosaan Massal dalam Rentetan Kerusuhan: Puncak Kebiadaban dalam Kehidupan Bangsa” adalah pengungkapan awal peristiwa kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei
1998.' Laporan disusun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh para relawan setelah memperoleh laporan dari anggota masyarakat, khususnya keluarga korban dan para saksi kejadian. Laporan ini mengungkapkan adanya indikasi bahwa penyerangan seksual, khususnya dalam bentuk perkosaan massal, dilakukan secara terorganisir dan meluas di berbagai tempat kerusuhan serta diarahkan secara spesifik terhadap perempuan etnis Tionghoa Indonesia. Kesimpulan ini diambil berdasarkan 168 laporan kasus kekerasan seksual, 152 kasus terjadi di Jakarta dan sekitarnya sementara 16 kasus lainnya tersebar di Solo, Medan, Palembang dan Surabaya (lihat tabel 1).
:. Tabel 1 Jumlah Korban Perkosaan dan Pelecehan Seksual di Jakarta dan Sekitarnya Berdasarkan Kasus yang Dilaporkan kepada Tim Relawan Untuk Kemanusiaan

s.d. 13 juli 1998

Perkosaan & Perkosaan & Pelecehan Total Jumlah

Perkosaan

TanggalSeksual Korban

pembakaran Penganiayaan 9 3 4 2

13 Mei

(semua mati) (3 mati) 17 6 8132

14 Mei 101

(7 mati) (semua mati) (1 mati) (14 mati)

2 1 15 MeiI (mati) (1 mati) 9 2 6

s.d.3
1 (2 mati)

juli (1 mati) (1 mati)

914 26 103 152

Total

(semua mati) (1 mati) (20 mati) (1 mati) (9 mati)

1 Laporan ini juga dapat dibaca dalam lampiran Seri Dokumen Kunci Komnas Perempuan, Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Jakarta: 2002, hal. 63-87

Laporan TRuK di atas membuat masyarakat Indonesia terhenyak. Peristiwa pembakaran

dan penjarahan dalam kerusuhan Mei 1998 saja sudah menampar bangsa Indonesia yang

selama ini digambarkan sebagai bangsa yang ramah dan beradab. Apalagi bila terjadi lebih dari seratus kasus perkosaan masal yang terencana dan terorganisir. Rasa tak percaya segera menyergap masyarakat. Sebagian secara spontan menolak fakta yang begitu mengoncangkan imaji tentang bangsa Indonesia yang mereka yakini selama ini. Sebagian lagi menuntut negara untuk segera mengambil upaya nyata dalam mengungkapkan kebenaran tentang peristiwa tersebut dan menegakkan keadilan bagi korban. Tuntutan ini antara lain disampaikan oleh Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam pertemuannya dengan kepala negara, yang pada saat itu dijabat oleh presiden Bj. Habibie. Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan melalui media massa, Kepala Negara atas nama pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia mengutuk tindak kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam peristiwa kerusuhan tersebut dan menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan proaktif untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang dalam sejarah bangsa Indonesia. Sebagai wujud nyata dari tindak lanjut pernyataan sikap itu, pemerintah membentuk Komisi Nasional Ánti Kekerasan terhadap Perempuan dan secara terpisah, pada tanggal 23 Juli 1998 dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan Mei 1998.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

PERNYATAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Setelah saya mendengar laporan dari ibu-ibu tokoh Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dengan bukti-bukti yang nyata dan otentik, mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun juga di bumi Indonesia pada umumnya dan khususnya yang terjadi pada pertengahan bulan Mei 1998, menyatakan penyesalan yang mendalam terhadap terjadinya kekerasan tersebut yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Untuk hal itu, Saya menyatakan bahwa pemerintah akan proaktif memberikan perlindungan dan keamanan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghindari terulangnya kembali kejadian yang sangat tidak manusiawi tersebut dalam sejarah bangsa Indonesia. Saya harapkan kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segera kepada aparat pemerintah jikalau melihat adanya kecenderungan ke arah kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun juga dan dimana pun juga. Oleh karena itu, Saya atas nama pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia, mengutuk berbagai aksi kekerasan pada peristiwa kerusuhan di berbagai tempat secara bersamaan, termasuk kekerasan terhadap perempuan.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 15 Juli 1998 Ttd.

BJ. Habibie

4.2. Laporan TGPF Mei 1998 Melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Peranan Wanita, dan Jaksa Agung, pemerintah membangun Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan 13-15 Mei 1998 (TGP Mei 1998) untuk mengungkap fakta dan latar belakang peristiwa kerusuhan Mei 1998. TGPF menjalankan mandatnya sejak 23 Juli
s.d. 23 Oktober 1998. Anggota TGPF terdiri dari unsur pemerintah, Kommnas HAM, LSM dan organisasi kemasyarakatan lainnya. TGPF Mei 1998 melakukan investigasi dengan mengumpulkan dan mengolah data dari berbagai sumber, menampung informasi dari kotak pos dan hotlines, serta membentuk sub tim verifikasi, subtim testimoni dan subtim fakta korban dalam rangka penyelidikan. Dari hasil investigasi itu, TGPF Mei 1998 melaporkan: peristiwa tgl 13- 15 Mei 1998 tidak dapat dilepaskan dari konteks keadaan dan dinamika sosil-politik masyarakat Indonesia waktu itu. Terdapatnya indikasi bahwa kerusuhan adalah disengaja, dengan melibatkan banyak pihak baik sebagai massa aktif maupun provokator untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok atau golongan. Peristiwa kerusuhan semakin meluas karena kurang memadainya tindakan-tindakan pengamanan guna mencegah, membatasi, dan menanggulangi pecahnya rangkaian perbuatan kekerasan yang seharusnya dapat diantisipasi dan yang kemudian berproses secara eskalatif.
- Korban dari kerusuhan Mei 1998 adalah orang-orang yang menderita secara fisik dan psikis, karena kerugian fisik/material akibat rumah atau tempat usahanya dirusak atau dibakar dan hartanya dijarah; meninggal dunia saat terjadinya kerusuhan karena berbagai sebab seperti terbakar, tertembak, teraniaya; kehilangan pekerjaan, penganiayaan, penculikan dan menjadi sasaran tindak kekerasan seksual. Telah terjadi kekerasan seksual, termasuk perkosaan, dalam kerusuhan 13-15 Mei 1998, yang dilakukan terhadap sejumlah perempuan oleh sejumlah pelaku di berbagai tempat yang berbeda dalam waktu yang sama atau hampir bersamaan, yang terjadi secara spontan karena situasinya mendukung atau direkayasa oleh kelompok tertentu dengan tujuan tertentu. Korban adalah penduduk Indonesia dengan berbagai latar belakang, yang diantaranya kebanyakan adalah etnis Cina.
Tentang peristiwa kekerasan seksual, TGPF Mei 1998 melandaskan laporannya itu pada data fakta yang telah diverifikasi dengan cermat oleh IDl terhadap 85 kasus kekerasan seksual. Dari penyelidikan tersebut, TGPF Mei 1998 menyimpulkan bahwa kekerasan seksual terjadi dalam empat bentuk,yaitu (i) 52 kasus perkosaan, (ii) 14 kasus perkosaan dengan penganiayaan seksual, (iii) 10 kasus penganiayaan seksual dan (iv) 9 kasus pelecehan seksual. Data tersebut berasal dari dua kelompok korban bila ditinjau dari sudut pendekatan positif yang empirik, yaitu (a) fakta yang berasal dari korban langsung dan IDl yang berdasarkan sumpah jabatan dan Protokol Jakarta, serta (b) fakta yang berasal dari keluarga korban, saksi, psikiater/psikolog maupun rohaniwan/pendamping (lihat tabel 2). TGPF juga menemukan bahwa mayoritas kasus perkosaan adalah gang rape, dimana korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama, serta kebanyakan kasus perkosaan juga dilakukan dihadapan orang lain.²

2 Opcit., hal. 23

Tabel 2 Jumlah Korban berdasarkan Jenis Kekerasan Seksual dan Asal Informasi Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 Jenis Kekerasan Perkosaan Seksual penganiayaan pelecehan dengan seksual Perkosaan penganiayaan seksual Asal Informash (14 orang) (10 orang) (9 orang) (52 orang) langsung dari korban 3 3 - 9 3 1 diperiksa dokter keterangan orang 3 3 10 tua & keluarga -8 10 Saksi 1 3 27 Pendamping

Laporan TGPF Mei 1998 tentang kekerasan seksual ditanggapi dengan rasa tidak percaya,

baik oleh publik maupun pejabat negara, bahkan oleh beberapa anggota TGPF Mei 1998

itu sendiri. Dasar sikap ragu ini masih tetap sama, yaitu bahwa kecuali di hadapan anggota TGPF Mei 1998 yang mereka percayai penuh, tidak ada satu korban pun yang mau tampil di ke depan publik untuk memberikan testimoni. Apalagi ketika muncul pernyataan penjabat bahwa mereka juga tidak berhasil melacak keberadaan korban kekerasan seksual meskipun mereka telah mencari-cari sampai ke rumah sakit. Isu kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 dikeruhan oleh munculnya foto korban di internet, yang oleh sekelompok orang dinilai sebagai upaya rekayasa menyerang komunitas Islam Indonesia.³ Tuntutan untuk menampilkan korban menunjukkan ketidakpedulian pada persoalan keselamatan korban dan saksi. Kondisi dimana korban memilih untuk tidak bertemu dengan anggota TGPF Mei 1998 dan pejabat negara menunjukkan bahwa korban tidak merasa aman dan nyaman untuk memberikan kesaksian. Apalagi karena pada saat itu tidak ada jaminan perlindungan bagi saksi dan korban. Ancaman terhadap keselamatan korban dan saksi serta keluarga mereka adalah realitas, termasuk kepada para dokter

yang merawat korban. Kondisi ini mendorong Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk

menyusun Protokol Jakarta dalam pemeriksaan korban kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998.

"Protokol Jakarta mengadopsi sejumlah pengaturan dalam Protokol Minesotta yang menjadi acuan internasional dalam tata cara pengambilan informasi forensik untuk korban penyiksaan, termasuk penyiksaan seksual, dimana terdapat indikasi kuat keterlibatan aparat negara. Karenanya, Protokol Jakarta berisikan prosedur identifikasi forensik berdasarkan kebutuhan perlindungan saksi dan korban. Kekuatannya ada pada teknik identifikasi ekstralegal (yaitu ketika hukum tidak berjalan) dan penyimpanan data dimana

3 fpi-online.blogspot.com/../kebohongan-perkosaan-masal-mei-1998.html

kasus hanya dikenali berdasarkan kode kasus sementara data korban ditutup dan nama dokter disimpan secara terpisah." (i6, dokter, laki-laki) Data kasus berdasarkan Jakarta Protokol inilah yang diserahkan IDI kepada TGPF Mei 1998 untuk diverifikasi. Informasi tentang identitas korban dan dokter berdasarkan Protokol Jakarta tidak dituliskan dalam berkas kasus untuk memastikan keselamatan korban dan dokter yang memeriksanya. Informasi tentang identitas korban dan dokter hanya akan diserahkan kepada pengadilan jika kasus tersebut diajukan ke proses hukum, dan hanya jika ada jaminan keamanan bagi korban dan dokter/saksi. Meragukan hasil TGPF Mei 1998, karenanya tidak berarti mempertanyakan integritas anggota TGPF Mei 1998 tetapi juga berarti mempertanyakan kredibilitas profesional dokter yang memberikan kesaksian dan kredibilitas institusional lkatan Dokter Indonesia. Dengan alasan yang tidak jelas laporan TGPF Mei 1998 batal diterima secara resmi oleh negara, yaitu oleh kelima menteri yang menandatangani surat keputusan bersama pembentukan TGPF Mei 1998. Dalam laporan pertanggungjawabannya, hanya disebutkan bahwa "Keseluruhan bahan-bahan dan dokumentasi serta laporan akhir Tim Gabungan Pencari Fakta” diserahterimakan kepada pemerintah cq menteri kehakiman pada saat berakhirnya tugas TGPF." Sampai hari ini belum ada perubahan status sikap negara terhadap laporan resmi yng dibuat TGPF Mei 1998.

"...hasil TGPF direduksi dan berhenti hanya sampai laporan saja...Korban
perkosaan disangkal semata-mata karena tidak ada bukti juridis. Korban pembakaran pun tidak selalu disapa." (i2, rohaniwan, laki-laki)

4.3. Laporan Pelapor Khusus PBB tentang KTP Pada akhir tahun 1998, pemerintah Indonesia mengundang Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuan, Penyebab dan Konsekuensinya (selanjutnya disebut Pelapor Khusus PBB). Kunjungan ke Indonesia dan Timor Timur dilakukan oleh Pelapor Khusus PBB sejak 20 November s.d. 4 Desember 1998, dan temuan dalam kunjungan tersebut telah disampaikan dihadapan Sidang Komisi HAM ke 55 pada bulan April 1999 dalam dokumen no. E/CN.4/1999/68/Add. 3.5 Pelapor Khusus PBB mencatat bahwa pejabat pemerintah dan juga sejumlah individu dari kelompok sipil selalu bertanya apakah perkosan masal dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 benar-benar terjadi karena tidak ada satu korban pun yang melapor ke polisi. Dari informasi korban, saksi, pembela HAM dan dari aparat negara yang berhasil ia himpun, Pelapor Khusus PBB melaporkan antara lain:
- meskipun tidak dapat menyebutkan jumlah yang tepat, ia yakin bahwa perkosaan massal, terutama dalam bentuk gang rape, telah terjadi di rumah, di ruang publik dan juga di tempat kerja. Polisi memang tidak menemukan kasus gang rape dalam kerusuhan ini, tetapi TGPF Mei 1998 berhasil mewawancarai 85 korban kekerasan seksual, 52 diantaranya adalah korban perkosaan.
4 Laporan TGPF Mei 1998, op.cit., hal. 39 5 Selain di situs resmi PBB, laporan ini juga dapat dibaca dalam Seri Dokumen Kunci 2 Komnas Perempuan, Laporan Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuan, Sebab dan Konsekuensinya, dalam Misi Ke Indonesia dan Timor Timur, November 20 – December 4, 1998, Jakarta: 1999, hal. 1-52

  • Meskipun korban yang meninggal dunia berasal dari kelompok yang beragam, sasaran kerusuhan adalah komunitas Cina, termasuk dalam kasus perkosaan. TGPF Mei 1998 belum dapat menyimpulkan bahwa kerusuhan dilakukan secara sistematis. Walaupun demikian, penting untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan para pelaku diproses secara hukum untuk memastikan peristiwa serupa tidak berulang di masa depan. tidak ada satu pun korban yang ditemui Pelapor Khusus PBB telah melapor ke polisi karena (a) mereka menerima ancaman pembunuhan dan surat kaleng yang memperingatkan mereka untuk tidak melaporkan kejadian tersebut, (b) mereka tidak percaya pada sistem peradilan pidana yang ada dan yakin bahwa polisi akan melakukan upaya untuk menghadirkan pelaku di depan sidang, dan (c) mereka takut publikasi atas peristiwa tersebut akan menyebabkan mereka dikucilkan dalam komunitasnya karena stigma perkosaan sulit dihapuskan. Pelapor Khusus PBB telah merujuk pada laporan TGPF Mei 1998 dan mendorong upaya untuk menindaklanjuti temuan TGPF Mei 1998 tersebut agar kejadian serupa tidak berulang di masa depan. dalam kasus pembunuhan Ita Martadinata Hardoyo polisi tidak memahami konteks fakta bahwa sebelum kejadian korban dan keluarganya menerima ancaman pembunuhan dan surat kaleng. Hal ini menyebabkan polisi tampak bertindak menyudutkan dan menjauhkan para pembela HAM dari sistem peradilan pidana. Adanya ‘budaya penyangkalan', khususnya di kalangan aparat penegak hukum, yang menyebabkan tidak adanya prakarsa penuntutan atau upaya khusus untuk membawa pelaku kasus-kasus perkosaan di wilayah konflik bersenjata ke pengadilan.
    Dalam menyikapi laporan Pelapor Khusus PBB, delegasi pemerintah Indonesia di sidang Komisi Ham PBB tahun 2000, menyatakan “..Stelah mengkaji laporan secara seksama dan menyeluruh, dengan segenap kejujuran kami menyatakan keberatan" terhadap sejumlah kesimpulan Pelapor Khusus PBB. Dianggap, laporan dibuat dengan penuh prasangka terhadap kesungguhan pemerintah Indonesia dalam melakukan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Pemerintah Indonesia menilai bahwa laporan Pelapor Khusus PBB sarat dengan gaya laporan LSM karena tidak menyertakan identitas narasumber, khususnya korban, yang ia temui sehingga menyulitkan pemerintah Indonesia dan insitusi terkait lainnya untuk dapat memverifikasi dan memeriksa ulang ketepatan informasi tersebut. Pelapor Khusus dianggap berupaya untuk menutupi atau setidaknya memonopoli kebenaran. Dalam butir keberatan terhadap laporan Pelapor Khusus PBB itu, pemerintah Indonesia antara lain juga menyebutkan bahwa Pelapor Khusus tidak menunjukkan apresiasinya terhadap upaya terbuka dan transparan dari Pemerintah RI untuk memperbaiki situasi kekerasan terhadap perempuan, khususnya pasca Mei 1998. Pelapor Khusus PBB sebaliknya menyebutkan adanya "budaya penyangkalan" dalam menyikapi kasus-kasus perkosaan. Pemerintah RI menilai Pelapor Khusus tidak mengupayakan dialog terbuka dengan pemerintah dan sebaliknya sangat antusias dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga non pemerintah, yang ditunjukkan dengan menyatakan “..ggalnya [Pelapor Khusus] menyebutkan temuan TGPF dalam insiden- insiden yang terjadi selama Mei 1998".7

6 ibid, hal. 56 ? Ibid, hal. 55-58

Menanggapi keberatan itu, Pelapor Khusus PBB menilai bahwa sikap Pemerintah

Indonesia tidak saja mempertanyakan integritas dan profesionalitasnya sebagai pemegang

mandat dari Komisi HAM PBB, tetapi juga menunjukkan penolakan pemerintah untuk menjalankan proses akuntabilitas terhadap pelanggaran HAM. Suatu sikap yang bertolak belakang dengan jargon HAM yang didengung-dengungkan oleh pemerintah selama kunjungannya di Indonesia. Sehubungan dengan keberatan pemerintah terhadap laporan Pelapor Khusus PBB, Komnas Perempuan secara khusus mengirim surat ke Departemen Luar Negeri. Komnas Perempuan menyatkan harapannya agar insitusi-insitusi negara menindaklanjuti temuan dan rekomendasi laporan Pelapor Khusus PBB. Komnas Perempuan dalam suratnya menegaskan: laporan Pelapor Khusus PBB sangat penting, akurat dan seimbang. Penjelasan tentang perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan, termasuk tentang keterbatasannya, disusun dengan melibatkan perempuan korban kekerasan sehingga dapat menggambarkan potret mengenai kondisi aktual perempuan korban kekerasan. Bahwa Pelapor Khusus PBB tidak menyebutkan identitas korban dalam laporannya adalah pendekatan yang jamak digunakan di berbagai belahan dunia dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan. Keberatan pemerintah RI terhadap pendekatan yang menyebabkan laporan Pelapor Khusus dianggap "berbunyi seperti laporan LSM" sangat disayangkan. Pernyataan tersebut menunjukkan prasangka pemerintah terhadap LSM dan juga berkontradiksi dengan komitmen Pemerintah untuk membangun kemitraan dengan LSM. Pelapor Khusus justru menginisiasi penggunaan temuan TGPF Mei 1998 sebagai titik berangkat berdiskusi dengan Komnas Perempuan8

Dalam klarifikasinya, Menteri Luar Negeri (Menlu) menyatakan bahwa sikap pemerintah Indonesia bukan untuk menolak hasil laporan, melainkan dimaksudkan untuk memperbaiki rekomendasi Pelapor Khusus agar sesuai dengan dinamika perkembangan dan perlindungan HAM dalam negeri. Menlu Ali Alatas menegaskan bahwa pernyataan Pelapor Khusus tentang adanya "budaya penyangkalan" dalam menyikapi kekerasan terhadap perempuan dinilai sebagai sikap yang tidak cukup mengapresiasi upaya

pemerintah RI pasca kerusuhan Mei 1998. Misalnya, pernyataan Presiden RI yang

mengutuk dan meminta maaf atas berbagai pelanggaran HAM yang telah terjadi. Apalagi Pelapor Khusus PBB tidak merujuk pada hasil temuan TGPF Mei 1998. Pernyataan Menlu ini bertentangan dengan fakta bahwa Pelapor Khusus justru merujuk pada hasil TGPF Mei 1998, khususnya paragraf 15, 66, 67 dan 68 di dalam laporannya itu.9

4.4. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Komnas Perempuan adalah lembaga negara yang didirikan sebagai respon atas kejadian kekerasan seksual Mei 1998. Komnas Perempuan diberi mandat sebagai salah satu mekanisme nasional penegakan HAM untuk menciptakan kondisi kondusif bagi 8 Ibid, hal. 83-87. Perhatian serius Pelapor Khusus pada TGPF juga dapat dibaca pada laporannya, khususnya paragraph 15, 66.67 dan 68. Tanggapan Pelapor Khusus pada jawaban pemerintah RI dapat dibaca di dokumen yang sama, hal. 61-64. Sikap pemerintah Indonesia dan pernyataan tertulis dari Pelapor Khusus PBB, Komnas Perempuan dan individu pembela HAM lainnya bísa dibaca dalam Seri Dokumen Kunci 2 Komnas Perempuan", Laporan Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuan, Sebab dan Konsekuensinya, dalam Misi Ke Indonesia dan Timor Timur, November 20 – December 4, 1998, Jakarta: 1999, hal. 53-100

penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan pada umumnya. Kondisi yang kondusif tersebut adalah prasyarat mutlak bagi perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 agar terpenuhi haknya sebagai korban, yaitu hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. Komnas Perempuan pada awal pendiriannya ikut berinteraksi intensif dengan Pelapor Khusus PBB selama kunjungannya di Indonesia. Komnas Perempuan sejak berdirinya telah

mengembangkan program-program yang antara lain:'º

memastikan penyusunan kebijakan dan reformasi hukum yang berpihak pada hak perempuan korban kekerasan, seperti dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Penghapusan Kekerasan dan Rumah Tangga, dan memastikan persoalan kekerasan terhadap perempuan,khususnya perkosaan dan kekerasan seksual lainnya menjadi bagian dari revisi Kitab Hukum Pidana dan Kitab Hukum Acara Pidana. memperluas dukungan aparat negara dan masyarakat dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan, atara lain dengan mengadakan kegiatan “Kampanye 16 hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan" dan mengadakan kegiatan pendidikan tentang kejahatan kemanusiaan berbasis jender. Sejak tahun 2000, mempublikasi hasil investigasi, pemantauan dan kajian tentang kekerasan sekual Mei 1998 dan kekerasan terhadap perempuan lainnya, mengembangkan sistem pemulihan untuk perempuan korban kekerasan melalui kegiatan bersama forum belajar pengada layanan melakukan pemantauan dan dokumentasi tentang berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perkembangan pemenuhan hak perempuan korban, termasuk dengan mengangkat Pelapor Khusus tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya.

4.5. Inisiatif Masyarakat Sipil Terlepas dari kontroversi yang meliputinya, pengungkapan tentang adanya kekerasan seksual Mei 1998, terutama perkosaan, telah membuka mata publik pada fakta bahwa serangan terhadap tubuh perempuan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari situasi konflik di Indonesia. Perkosaan di wilayah konflik bersenjata sejak Mei 1998 menjadi isu publik, khususnya yang terjadi di wilayah-wilayah yang berstatus Daerah Operasi Militer (DOM), yaitu Áceh, Papua dan Timor Timur (sekarang Timur Leste). Lewat berbagai kegiatan, masyarakat sipil yang bergerak dalam isu penegakan HAM, khususnya kelompok perempuan, telah menuntut pengusutan berbagai kasus dan juga menuntut tanggung jawab negara terhadap pemulihan hak para perempuan korban kekerasan seksual tersebut dapat segera dipenuhi. Menyikapi isu kekerasan seksual Mei 1998, para relawan dari beberapa institusi agama memberikan layanan dalam bentuk hotline maupun menangani pusat krisis. Layanan ini ada yang bekerja selama kurang dari dua tahun sebelum akhirnya dihentikan karena korban makin membungkam dan tidak mau lagi dihubungi. Ada pula yang bekerja sampai sekarang dengan memperluas pelayanannya kepada perempuan korban kekerasan pada umumnya. Wacana untuk membentuk pusat krisis yang memberikan layanan secara 1º Lebih lengkap tentang proil dan kegiatan Komans Perempuan dapat dibaca di www.komnasperempuan.or.id

cepat kepada perempuan korban kekerasan pasca kejadian merebak luas di berbagai kalangan, antara lain: Derapwarapsari, sebuah lembaga yang didirikan oleh purnawirawan polwan mengambil inisiatif untuk membangun Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di dalam insititusi kepolisian. Awak RPK diharapkan menjadi ujung tombak dalam menerima pengaduan dan penyelidikan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan pendekatan yang sensitif terhadap kebutuhan dan kondisi perempuan korban, khususnya korban kekerasan seksual. Bersama RSCM/Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Komnas Perempuan menginisiasi Pusat Krisis Terpadu (PKT), yaitu layanan berbasis rumah sakit bagi perempuan korban kekerasan. PKT mengusung konsep layanan satu atap, dimana korban kekerasan tidak saja memperoleh layanan medik termasuk forensik, tetapi juga memperoleh pendampingan psikologis, dan juga dapat langsung melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian. Perhatian khusus diberikan kepada perempuan korban kekerasan seksual, khususnya dalam hal pengambilan bukti/visum, dengan pendekatan yang tidak menimbulkan trauma baru kepada perempuan korban. Aktivis perempuan mendirikan organisasi perempuan penyedia layanan bagi perempuan korban kekerasan, atau yang biasanya dikenal dengan Women Crisis Centre (WCC/pusat krisis perempuan). Organisasi ini biasanya menyediakan layanan berupa hotline, layanan konseling, support group, pendampingan hukum, penyediaan rumah aman atau shelter, terapi psikologi, pelayanan medis, dan penguatan ekonomi. Jenis layanan yang tersedia dari satu lembaga beragam dan sangat tergantung pada sumber daya yang ia miliki, secara mandiri ataupun dengan bekerjasama dengan organisasi lain (sistem rujukan). Organisasi pengada layanan ini tidak saja bekerja di wilayah-wilayah yang mengalami kerusuhan Mei 1998, melainkan tersebar di seluruh Nusantara. Meskipun tidak menangani perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998, pengalaman pendampingan dalam kasus tersebut menjadi salah satu acuan utama dalam mengembangkan konsep layanan bagi perempuan korban seksual. Sejumlah konselor berlatar belakang psikologi membangun organisasi PULIH untuk memberikan pelayanan psikososial pada perempuan yang mengalami trauma akibat kekerasan, termasuk yang menjadi korban KDRT.

4.6. Tindak Lanjut Negara tentang Laporan TGPF Mei 1998 Dalam proses dokumentasi ini, Pelapor Khusus Komnas Perempuan telah berkorespondensi dengan sejumlah institusi negara yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hasil temuan TGPF Mei 1998, yaitu Komnas HAM, Jaksa Agung, Panglima TNI, Panglima POLRI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan. Dalam korespondensi ini, Pelapor Khusus Komnas Perempuan bertanya mengenai (a) langkah-langkah yang sudah dan/atau akan diambil oleh institusi terkait untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi TGPF Mei 98, terutama tentang kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, dan (b) capaian dan kendala dalam melaksanakan langkah-langkah tersebut. Jawaban lengkap dari masing-masing insitusi dapat dibaca pada bagian lampiran dari laporan ini. Ringkasan berikut dari jawaban masing-masing institusi diharapkan dapat memberikan gambaran tentang sejauh jauh mana institusi-institusi terkait mengupayakan pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap penegakan hak perempuan korban kekerasan seksual dalam tragedi Mei 1998.

4.6.1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) Meskipun tidak secara spesifik menindaklanjuti rekomendasi TGP Mei 1998, KPP telah mengadakan upaya-upaya untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan secara luas, antara lain: melanjutkan program “Buka Mata Buka Telinga” yang digagas oleh Kementarian Urusan Peranan Wanita segera setelah adanya rekomendasi TGPF Mei 1998 untuk menampung pengaduan masyarakat tentang kasus kekerasan terhadap perempuan dan memberikan konseling kepada korban. Bentuk tindak lanjutnya adalah membuka layanan pengaduan lewat Po. Box 10000 yang berjalan sampai sekarang. Menyusun Rancangan Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, yang salah satunya tindak lanjutnya adalah menerbitkan Surat Kesepakatan Bersama dengan Departemen Kesehatan, Departemen Sosial dan Kepolisian RI untuk membentuk Pusat Pelayanan Terpadu bagi korban kekerasan terhadap perempuan. Mendorong lahirnya dan terlaksananya sejumlah kebijakan nasional yang menjadi landasan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan layanan yang lebih baik bagi perempuan korban kekerasan, seperti UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, PP No. 4/2006 tentang penyelenggaraandan Kerjasama pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi Korban, UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
4.6.2. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Sesuai dengan mandatnya yang mencakup menjaga dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan NKRI, Depdagri menindaklanjuti rekomendasi TGPF Mei 1998 dengan merumuskan dan melaksanakan sejumlah kebijakan terkait kerukunan hidup umat beragama, pembauran kebangsaan, komunitas inteligen daerah dan juga kewaspadaan dini masyarakat. Depdagri juga menyarankan Komnas Perempuan untuk berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung selaku lembaga negara yang berkompeten di bidang penyidikan "berkaitan dengan penyelesaian dugaan kekerasan seksual [Mei 1998]”.
4.6.3. Departemen Pertahanan (Dephan) Dephan mengingatkan bahwa pembentukan TGPF Mei 1998 adalah cermin respon positif dan tekad pemerintah, termasuk Dephan/TNI dan Polri untuk mengklarikasi berbagai permasalahan, dan spekulasi atau isu yang berkembang, sebelum, semasa dan sesudah peristiwa kerusuhan Mei 1998. Selain itu, sebagai wujud komitmen terhadap penegakan HAM, pemerintah RI telah mengesahkan UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi Korban dan juga telah meratifikasi sejumlah konvensi internasional disamping Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Konvensi internasional yang telah diratifikasi antara lain Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Merendahkan Martabat, Tidak Manusiawi, dan Kejam Lainnya (CAT) dan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD). Sebagai wujud komitmen Dephan untuk meningkatkan pemahaman HAM di lingkungan internal angkatan bersenjata, Dephan menindaklanjuti UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara dimana di dalamnya dimasukkan HAM. Tindak lanjut ini berupa

kebijakan internal untuk menintegrasikan UU HAM dan Hukum Humaniter ke dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Untuk memastikan integrasi tersebut, Dephan melakukan sejumlah kegiatan untuk meningkatkan kapasitas parapejabat dan perwira TNI agar memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang hukum humaniter dan HAM.

Dephan juga melakukan monitoring terus menerus atas perkembangan penanganan dugaan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, yang sejauh ini ditangani oleh pihak kepolisian. Tidak ada kendala bagi Dephan untuk melakukan monitoring ini, tetapi Dephan mencatat bahwa “"..pihak kepolisian menghadapi kesulitan pengungkapannya karena minimnya bukti-bukti, korban dan kesaksian."

4.6.4. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) Dalam menanggapi surat Pelapor Khusus, Mabes TNI yang diwakili oleh Laksamana Muda Henry Willem, SH, S.IP., mengundang Pelapor Khusus dan Komnas Perempuan untuk berdialog di kantor Mabes TNī, Cilangkap pada 17 Maret 2008. Dalam dialog ini, disebutkan bahwa Mabes TNI tidak secara spesifik menindaklanjuti temuan dan rekomendasi TGPF Mei 1998 meskipun berbagai inisiatif untuk mewujudkan komitmen penegakan HAM telah dilakukan. Misalnya, dengan pelatihan HAM dan hukum humaniter kepada setiap jajaran di Mabes TNI, termasuk Pengadilan Militer. Mabes TNl juga telah melakukan kegiatan sosialisasi tentang UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sejumlah anggota yang melakukan KDRT telah diadili dan diberikan hukuman dan/atau sanksi administratif. Seperti juga Departemen Pertahanan, Mabes TNI belum melakukan penyikapan terhadap kekerasan seksual Mei 1998 karena sampai saat ini tidak ada ketegasan sikap pemerintah tentang kasus tersebut sehingga “kasus perkosaan Mei 1998 adalah baru dugaan."
4.6.5. Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) Menyikapi tuntutan korban dan keluarga korban kerusuhan Mei 1998, sejumlah LSM pendamping, organisasi masyarakat, partai dan pers terhadap Komnas HAM untuk menyelidiki peristiwa kerusuhan Mei 1998, Komnas HAM membentuk tim pengkajian laporan TGPF Mei 1998. Kajian tim menemukan adanya indikasi bahwa telah terjadi pelangggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kasus kerusuhan Mei 1998. Menindaklanjuti temuan dari tim pengkajian, Komnas HAM kemudian membentuk Tim Penyelidik Kasus Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Pada proses penyelidikan itu, Komnas HAM berhadapan dengan sejumlah tantangan, antara lain: tidak hadirnya sejumlah orang yang akan dimintakan keterangannya akibat perbedaan penafsiran atas ketentuan perundang-undangan tentang proses penyelidikan pelanggaran HAM berat terkait dengan pembentukan pengadilan HAM ad hoc, dan tentang proses pemanggilan paksa. Tidak adanya mekanisme hukum perlindungan saksi yang menjamin keselamatan sehingga saksi merasa aman dan bebas memberikan keterangannya. Sejumlah saksi juga masih mengalami trauma akibat peristiwa kerusuhan itu. Sulitnya mendapatkan saksi-saksi, bukti-bukti dan data-data lainnya karena kejadiannya di masa lampau. Tim Penyelidik telah menyelesaikan laporannya pada awal tahun 2005. Laporan tersebut juga telah diserahkan kepada Jaksa Agung RI pada Januari 2005 guna ditindaklanjuti

dengan penyidikan dan penuntutan. Jaksa Agung mengembalikan berkas hasil penyelidikan Komnas HÁM pada Maret 2008 dengan alasan menunggu terbentuknya pengadilan HAM. Menyikapi pengembalian berkas laporan, Komnas HAM akan segera mengirim ulang berkas tersebut kepada Jaksa Agung dengan mendasarkan pada keputusan Mahkamah Konsitusi No. 18/PUU-V/2007 tentang kewenangan DPR, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terkait pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM berat. Karena kasus masih dalam proses hukum, Komnas HAM tidak menyebutkan secara rinci kasus-kasus yang diangkat dalam berkas tersebut, termasuk tentang kasus kekerasan seksual Mei 1998.

4.6.6. Departemen Hukum dan HAM, Kepolisian dan Kejaksaan Agung Sampai laporan ini ditulis, kami tidak mendapat jawaban baik dari Departemen Hukum dan HAM, Kepolisian dan Kejasaan Agung. Sikap ini sangat disayangkan oleh Pelapor Khusus Komnas Perempuan karena ketiga insitusi negara ini memiliki peran dan kewenangan yang besar untuk (dapat) menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi TGPF Mei 1998. Pelapor Khusus Komnas Perempuan tidak berkesimpulan bahwa tidak adanya jawaban dari ketiga lembaga ini menunjukkan sikap lembaga negara yang tidak peduli ataupun kurang serius terhadap kondisi perempuan korban kekerasan seksual, khususnya yang terjadi dalam kerusuhan Mei 1998. Karena, Pelapor Khusus Komnas Perempuan dapat mencatat ada sejumlah inisiatif yang sebetulnya telah diambil oleh lembaga-lembaga negara ini, antara lain: Departemen Hukum dan HAM (Dephukham) menginisiasi Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Salah satu agenda yang telah berhasil diselesaikan adalah terbentuknya Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang merupakan salah satu rekomendasi kunci baik TGPF Mei 1998 maupun Pelapor Khusus PBB tentang misinya ke Indonesia dan Timor-Timur. Selain itu, Dephukham juga memainkan peran kepemimpinan yang penting dalam pendidikan hak asasi manusia bagi aparat negara. Lewat SK Kapolri No. 10/2007, Ruang Pelayanan Khusus (RPK) telah mendapatkan pengakuan dan dukungan insitusional secara penuh. RPK berganti nama sebagai Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (UPPA) dan pada saat ini telah ada 129 unit UPPA/RPK tersebar di berbagai Polda dan Polres di seluruh Indonesia. RPK adalah lembaga yang didirikan oleh para mantan polisi wanita senior yang tergabung dalam Derapwarapsari sebagai respon terhadap peristiwa kekerasan seksual Mei 1998. Meskipun ada banyak persoalan penegakan hukum untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat, di kejaksaan inisiatif untuk memperbaiki pemahaman dan kualitas penyelidikan dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan telah bergulir, antara lain lewat menetapkan adanya gender focal point.

Bagian 5 Perempuan Korban Kekerasan Seksual Mei 1998, Keluarga dan Pendamping Korban Setelah Sepuluh Tahun

Peristiwa kerusuhan Mei 1998, atau tepatnya tragedi kemanusiaan Mei 1998, merupakan lembaran hitam dalam sejarah bangsa Indonesia sekaligus dimulainya lembaran baru yang disebut era reformasi sosial politik yang ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun. Tragedi Mei 1998 dan penyikapan terhadap peristiwa tersebut menyisakan sejumlah fakta, seperti: selain gedung yang rusak, warga kota miskin kehilangan sumber kehidupan, dan banyak korban yang meninggal dunia. Pemerintah maupun masyarakat pada umumnya menerima laporan tentang jumlah kerugian material dan korban jiwa, meskipun data kuantitatif ini belum tentu akurat Pemakaman masal disamping pemugaran dan pembangunan kembali gedung-gedung yang rusak atau terbakar menyebabkan Tragedi Mei dianggap sudah selesai dan bahkan sudah lenyap dari ingatan kebanyakan warga masyarakat. Indikasi kerusuhan Mei adalah sesuatu peristiwa yang direncanakan, yang melibatkan aparat keamanan negara dan orang-orang yang dilatih untuk mengajak massa untuk menjarah dan merusak. Fakta ini diterima, meskipun pembuktian dan pertanggungjawaban pelaku adalah proses yang pelik yang sampai sekarang masih diperdebatkan. Meskipun demikian, fakta ini mendorong perubahan dalam kebijakan kemanan pertahanan sebagai wujud komitmen terhadap penegakan HAM. Misalnya, pemisahan institusional antara Polri dan TNI, dan sebagaimana dinyatakan oleh Tim Mabes TNI dan surat Departemen Pertahanan, adanya integrasi HAM dan hukum humaniter ke dalam kebijakan pertahanan negara. Komunitas Tionghoa merupakan target dari kerusuhan Mei 1998. Selain banyaknya lokasi kerusuhan yang adalah pemukiman dan tempat niaga yang kebanyakan penduduknya beretnis Tionghoa, fakta ini didukung dengan banyak tulisan “milik pribumi" di gedung atau rumah penduduk untuk menghindari serangan dalam kerusuhan tersebut. Fakta ini menjadi dasar telaah tentang sejauh mana kerusuhan Mei adalah wujud dari politik diskriminasi rasial yang dilakukan oleh negara selama itu. Telaah ini mendorong diskusi mengenai konsep negara-bangsa Indonesia yang selama rejim Orde Baru justru tidak terbangun karena isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dianggap tabu untuk dibahas. Dalam penyikapannya, pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri misalnya, menerbitkan kebijakan-kebijakan mendorong interaksi antar kelompok dalam masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkokoh bangunan persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai bagian dari kerusuhan itu, telah terjadi perkosaan massal dan kekerasan seksual lainnya yang menyasar pada perempuan keturunan Tionghoa. Fakta ini disampaikan dalam laporan Tim Gabungan Pencari Fakta Mei 1998 yang dibentuk oleh pemerintah dan laporan Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dalam kunjungannya ke Indonesia pada akhir tahun 1998. Beberapa anggota TGPF Mei 1998 dan Pelapor Khusus PBB secara tertutup telah bertemu secara langsung dengan sejumlah korban. Sama dengan fakta-fakta sebelumnya, jumlah korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya juga tidak dapat dipastikan. Namun bedanya, kenyataan ini dijadikan argumentasi aparat negara

maupun pemuka masyarakat untuk meragukan, bahkan menolak adanya kejadian kekerasan seksual tersebut. Karena tidak ada korban yang bersedia tampil dan memberikan kesaksian di hadapan publik, kejadian kekerasan seksual Mei 1998 terus-menerus diyatakan sebagai dugaan sampai ada pembuktian lewat proses hukum.

Yang harus diakui bersama adalah bahwa pengungkapan fakta adanya kekerasan seksual, khususnya perkosaan dalam kerusuhan Mei 1998 meletakkan kekerasan terhadap perempuan, khususnya perkosaan, menjadi wacana publik. Meskipun tidak menukik pada persoalan kekerasan seksual Mei 1998, wacana tersebut mendasari inisiatif-inisiatif di tingkat pemerintah, penegak hukum dan masyarakat untuk menjadi lebih responsif dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Salah satu bentuk penyikapannya yang terlihat dalam sepuluh tahun ini adalah jumlah lembaga pengada layanan bagi perempuan korban tumbuh dengan pesat. Bila sebelumnya jumlah lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan masih sangat terbatas dan terpusat di Jakarta maka sejak tahun 1998 jumlah lembaga layanan semakin meningkat dan menyebar di berbagai wilayah Indonesia, baik yang dibentuk oleh organisasi perempuan maupun oleh pemerintah. Saat ini terdapat 41 WCC- organisasi perempuan penyedia layanan bagi perempuan korban kekerasan, 23 unit P2TP2A/P3A yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan, UPPA/RPK 129 unit yang digagas di tubuh kepolisian, dan 42 unit PKT/PPT/UPT yang berbasis di RS dimana 36 diantaranya ada di RS Bayangkara. Lembaga-lembaga layanan tersebut tersebar di seluruh Indonesia. Lahirnya UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga salah satu tanda semakin meningkatnya pemahaman dan perhatian pada isu kekerasan terhadap perempuan pada umumnya. Namun tidak bisa diingkari, tidak adanya ketegasan negara tentang fakta terjadinya kekerasan seksual Mei 1998, dan sebaliknya seolah-olah membiarkan terus berlangsungnya kontroversi tentang kejahatan ini menyebabkan tidak dapat dibongkarnya isu pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam tragedi Mei 1998. Sampai sekarang tidak jelas siapa yang memotorinya, siapa menjadi komando lapangan, mengapa tubuh perempuan etnik Tionghoa dijadikan sasaran kekerasan seksual, mengapa pemerintah sejak Soeharto lengser enggan mengupayakan pengungkapan apalagi menghukum pelaku di belakang Tragedi Mei 1998. Munculnya tuduhan bahwa fakta kekerasan seksual Mei 1998 adalah hasil rekayasa telah menggiring perhatian masyarakat untuk memupuk kesangsian terhadap pengalaman korban kekerasan seksual dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998. Berbagai argumentasi telah dibangun untuk mengukuhkan kesangsian tersebut, dan sekali lagi, yang selalu dituntut adalah agar korban mau tampil di publik sebagai satu- satunya cara menghilangkan kesangsian tersebut. Di tengah kontroversi ada tidaknya korban kekerasan seksual, persoalan-persoalan dalam proses hukum untuk mengungkap pertanggungjawaban pelaku peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya justru membuat sejumlah korban, keluarga dan juga pendamping patah semangat. Mereka menjadi semakin tidak percaya tentang adanya keseriusan negara dalam memulihkan hak-hak korban. Misalnya, dengan argumentasi juridis formal sebagai dasar dikembalikannya berkas Komnas HAM oleh Kejaksaan Agung ataupun sebagai alasan tentang ketidakhadiran pejabat negara, khususnya perwira militer dalam upaya penyelidikan pelanggaran HAM.

Selain itu, pembunuhan Munir yang adalah aktivis HAM menyebabkan korban, keluarga, dan pendamping merisaukan ancaman terhadap keselamatan saksi dan korban. Meyakinkan adanya jaminan keamanan melalui aksi-aksi konkrit menjadi PR bagi lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang sampai saat ini belum terbentuk meskipun undang- undang perlindungan saksi korban telah diterbitkan dua tahun yang lalu. Dalam upaya hukum pengungkapan kasus kerusuhan Mei 1998 yang pasti akan memakan waktu

panjang, kekerasan seksual Mei 1998 sama sekali belum tersentuh. Salah satu

penghalangnya adalah belum terselenggaranya revisi hukum pidana dan acara pidana

tentang perkosaan yang sudah jelas dan pasti tidak mengakomodir pengalaman kekerasan

seksual yang dialami perempuan dalam kerusuhan Mei 1998. Kondisi ini menyebabkan sejumlah anggota masyarakat menjadi apatis, tidak lagi peduli dengan ada tidaknya

pengungkapan kasus kekerasan seksual Mei 1998 dan bahkan menyarankan korban dan

keluarganya untuk menata hidupnya dengan melupakan saja seluruh pengalaman kekerasan seksual itu.

Masyar

Pindah Ganti Identitas Tidak mau dihubungi Merahasiakan Korban Terus Bungkam Ticak mau bahas Gangguan jima Meninggal dunia

é

akatMasya

Gambar 3 Kondisi Mutakhir Perempuan Korban Kekerasan Seksual Mei 1998, Keluarga dan Pendamping Korban

Singkatnya, selama sepuluh tahun terakhir, tidak ada perubahan yang mendasar pada sikap negara dan masyarakat tentang fakta bahwa telah terjadi kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998. Seperti yang digambarkan dalam Skema 3, negara masih terus saja mengambangkan keberadaan korban dan membiarkan kontroversi terus hidup di tengah-

tengah masyarakat tentang ada atau tidaknya peristiwa kekerasan seksual Mei 1998.

Masyarakat jadi terbelah antar yang mendukung, yang terus ragu-ragu, yang menyangkal

dan yang apatis pada adanya perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998. Dalam kondisi serupa ini, para pendamping berpendapat bahwa terus berlanjutnya tuntutan terhadap korban untuk tampil dan memberi kesaksian di depan publik adalah bukan saja perwujudan dari sikap tidak peduli tetapi juga perilaku yang tidak manusiawi terhadap perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998.

"Beberapa kali saya didesak untuk meminta korban bersaksi. Ada yang berargumen bahwa kesaksiannya adalah untuk kepentingan jangka panjang penegakan HAM di Indonesia. Tetapi, tidak sesederhana itu dan karena itu Saya jawab, "Kalau korban itu kamu, atau anakmu atau saudaramu, apa kamu juga akan biarkan dia bertestimoni?" (P7, rohaniwan, laki-laki)

5.1. Korban Terus Membungkam Sambil Melanjutkan Hidupnya
"Korban adalah seorang perempuan dengan dua anak. Saya sempat merawat dan mendampinginya sebelum korban pindah ke luar negeri. Beberapa tahun kemudian, ia menikah. Untuk dokumentasi ini, saya menghubungi korban melalui kontak yang saya kenal. Korban menjawab bahwa ia tidak mau dihubungi lagi. la ingin melupakan peristiwa itu dan yang paling penting, ia juga tidak ingin masa lalunya diketahui oleh keluarganya yang baru. Bila dihubungi, pastinya ia akan teringat dan emosinya terganggu. Bila begitu, pastinya keluarga yang baru akan bertanya alasannya dan ia tidak akan sanggup untuk menjelaskan." (P6, dokter, laki-łaki)

Dalam kondisi lingkungan yang tidak mengalami perubahan yang mendasar selama sepuluh tahun sejak terjadinya kerusuhan Mei 1998, perempuan korban dan keluarganya bersikap untuk terus membungkam tentang pengalaman kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998. Kondisi ini berulangkali ditekankan oleh para pendamping kepada Pelapor Khusus Komnas Perempuan; bahwa perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 dan keluarganya tidak mau diingatkan kembali pada peristiwa yang menyakitkan itu.

Dalam kondisi serupa ini, seorang perempuan korban mengatakan bahwa ia membungkam karena merasa tidak ada gunanya mengadukan kekerasan yang ia alami. Korban mencari kekuatan dari berdoa. Korban ini telah meninggal dunia. la menderia cidera berat di bagian tulang belakang akibat melompat dari jendela karena sangat ketakutan bahwa ia akan diperkosa pada saat rumahnya diserang oleh sekelompok orang dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998.

"Selama pendampingan, saya pernah mengunjunginya dua kali; pertama tak lama setelah kejadian dan kedua saat kambuh sakitnya akibat luka dari peristiwa itu. Kami juga berkomunikasi lewat telefon. ltu pun tidak sering. Tentang kejadian tersebut, korban selalu berkata "Jalan Tuhan seperti ini, biarlah. Tuhan mengajar saya dengan luar biasa. Pada usia saya yang lanjut, saya ditegur Tuhan lewat kejadian ini. Untuk itu, tolong bantu saya dengan doa. Doakan agar saya bisa menerima kejadian ini dengan hati terbuka dan saya mempunyai kemampuan untuk mengatasinya." Waktu ditanya apakah ia akan memproses kasusnya, korban berpendapat “Percuma. Kita mau bilang ke siapa pun percuma karena tidak pernah ada respon." Baru beberapa minggu yang lalu saya diberitahukan bahwa korban telah meninggal

dunia, hampir setahun yang lalu. saya coba untuk menghubungi suaminya, tetapi rupanya ia juga sudah pindah. Mungkin bergabung dengan anak-anak mereka di luar negeri." (P5, relawan-guru&rohaniwan, perempuan)

Untuk dapat membuang jauh-jauh ingatannya tentang kejadian kekerasan seksuał dalam kerusuhan Mei 1998, perempuan korban tidak hanya memilih untuk bungkam atau tidak mau menceritakan pengalaman yang menyakitkan itu. Korban juga ada yang memilih untuk membuang hal-hal atau bahkan orang-orang yang bisa menyebabkan ia mengingat

kembali kejadian tersebut. Untuk itu, korban memilih untuk tidak saja pindah tetapi juga

menghilangkan jejaknya sama sekali dengan mengganti seluruh identitas dirinya. Bahkan ada perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 yang menolak untuk dihubungi oleh teman-teman dekatnya dan juga oleh pendampingnya.

Membungkam karena tidak percaya pada komitmen pemerintah juga disampaikan oleh

korban percobaan perkosaan Mei 1998. Secara mandiri ia memperjuangkan proses

pemulihannya, yaitu dengan memilih bidang pendidikan yang memungkinkannya belajar cara mengelola rasa trauma yang diakibatkan oleh penyerangan seksual. Lewat proses ini, korban merasa cukup pulih, apalagi karena ia dapat mengekspresikan pengalaman itu dalam pekerjaannya sebagai pekerja kemanusiaan. Meskipun demikian, korban mengkuatirkan kondisi ibunya yang mengalami trauma akibat menyaksikan secara langsung percobaan perkosaan yang ia dialami. Seperti juga korban, anggota keluarga lainnya juga membutuhkan proses untuk bisa pulih dari rasa ketegangan dan ketakutannya yang membuatnya merasa tidak berdaya itu. Tetapi, dukungan untuk pemulihan keluarga tidak selalu tersedia.

"Pengalaman percobaan perkosaan ini sedikit banyak ikut mendorong Saya untuk memilih jalur pendidikan psikologis untuk "rawat jalan". Pengalaman ini pula yang mendorong saya untuk bekerja dalam bidang sosia! kemanusiaan, yang membantu saya berempati dan memahami pengalamon orang lain dalam kerja-kerja di dalam masyarakat. Mungkin yang lebih trauma dengan pengalaman itu adalah Ibu. la selalu kuatir bahwa Saya akan diperkosa orang. Ketika saya memutuskan untuk bekerja di Aceh, yang pertama-tama ia kuatirkan adalah saya diperkoso, bukan ditembak atau diculik meskipun itu adalah daerah konflik bersenjata. Pernah satu kali saya berada di daerah yang terputus komunikasinya selama dua hari akibat gempa besar. Ketika Saya menghubungi rumah, setelah komunikasi dapat dilakukan, Ibu menangis dan tidak dapat berkata apa-apa. Baru kemudian ia menjelaskan bahwa ia kuatir sekali sampai bermimpi saya diangkut oleh sekelompok laki- laki dan diperkosa." (K1, korban percobaan perkosaan)

5.2. Korban Membutuhkan Rasa Aman dan Nyaman Menumbuhkan rasa aman dan nyaman adalah sangat penting dalam proses pemulihan korban. Dalam lingkungan yang tidak berubah secara mendasar selama sepuluh tahun ini, meskipun telah ada landasan legal dan layanan bagi perempuan korban, perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 dan keluarganya yang bersikap untuk membungkam juga masih terus merasa terancam. Kontroversi tentang ada atau tidaknya kekerasan seksual Mei 1998 menjadi ancaman bagi rasa aman karena korban selalu dituntut untuk tampil dan menceritakan pengalaman pahit yang ingin ia lupakan. Untuk dapat menatap masa depan dengan rasa AMAN, perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 dan

keluarganya mimilih untuk memutus kontak dengan masa lalu, termasuk dengan pendampingnya.

"Beberapa korban tidak sembuh karena orang yang dicintai tidak menerima kondisi mereka. Korban yang saya kenal secara mendalam adalah salah satu dari mereka yang beruntung. Pacarnya terus menemaninya dan mereka sudah menjadi pasangan suami istri. Mereka sekarang ada di luar negeri dengan identitas yang sama sekali baru. Kami masih saling kontak sampai tahun kedua pertama. Kontak biasanya melalui ibunya yang waktu itu masih di Indonesia. Sampai suatu saat, melalui ibunya, ia memberi tahu saya bahwa demi kebaikan semua jangan berkomunikasi lagi. Saya menepati janji untuk tidak mengontaknya lagi. Saya juga diminta untuk tidak mengungkap kasusnya karena menurut ibunya, mereka mereka yang di sini juga masih diawasi. Tapi siapa yang mengawasi juga tidak dikatakan." (P8, rohaniwan, laki- laki)

Semua pendamping menyatakan bahwa mereka dapat memahami keputusan korban dan keluarganya untuk bungkam dan memutus hubungan dengan masa lalu. Pendamping mendukung keputusan tersebut dengan tidak menghubungi korban atau keluarganya. Bagi pendamping, penghormatan pada pilihan korban adalah salah satu bentuk dukungan paling nyata yang dapat mereka lakukan untuk menumbuhkan rasa aman dan nyaman yang sangat penting dalam proses pemulihan korban.

Meskipun tidak diminta, untuk kepentingan proses pemulihan korban para pendamping secara perlahan menarik diri dari kehidupan korban. Alasannya, jika pendamping tidak memutus kontak, korban dikuatirkan akan kesulitan dalam beradaptasi pada lingkungannya yang baru dan mengurangi kemampuan korban menjalani proses pemulihannya. Pendamping hanya mengamati dari jauh, untuk memastikan adanya proses pemulihan yang berkelanjutan bagi korban.

"Saya mengantar korban ke sebuah shelter [rumah aman] di luar negeri. Evakuasi korban dilakukan atas dukungan organisasi pengada rumah aman itu dan juga dari organisasi keagamaan. Saya tinggal di sana selama tiga minggu, mendampingi korban serta harus menghadiri pengadilan agar korban bisa memperoleh suaka, diterima sebagai refugeelpengungsi. Soya diminta untuk perlahan-lahan mundur, karena korban harus bisa hidup dengan teman- teman dampingan di sana. Dari salah satu pendamping di sana, saya tahu ia sudah tidak di shelter lagi tetapi korban masih mendapatkan kunjungan dari pendamping secara berkala." (PI, relawan-dosen, perempuan)

Dengan pertimbangan yang serupa, seorang pendamping yang lainnya juga memilih untuk tidak berhubungan lagi dengan korban yang pernah ia dampingi. Pendamping bahkan memutuskan untuk tidak menyapa korban yang tampil 'normal' agar korban tidak teringat pada kejadian pahit yang pernah ia alami.

"Korban dan pacarnya sedang di jalan ketika penyerang datang. Pacar korban akhirnya meninggal saat membela korban dari tindak perkosaan. Kejiwaan korban sangat terganggu, ia sempat menjadi "sinting". Kemudian berangsur-angsur dia pulih. Ada juga korban lain yang jugo sekarang sudah menikah. Secara intensif, pertemuan dengan korban berakhir pada akhir tahun

  1. Saya melihat mereka pelan-pelan menjadi lebih baik. Dua atau tiga tahun terakhir, saya juga masih sempat bertemu dengan korban dalam kegiatan ibadah. la dan keluarganya terlihat normal. Saya juga tidak berani menegur. Saya kuatir ia merasa terganggu atau bahkan terluka bila melihat Saya dan mengenang kembali kejadian itu."(P9,relawan- ibu rumah tanggo, perempuan)
    5.3. Korban Membutuhkan Berbagai Dukungan Lainnya untuk Bangkit
    "Tentang perkembangan korban, saya tahu ada satu korban perkosaan yang melahirkan tapi saya tidak tahu di mana ia sekarang. Saya pernah ke panti asuhan dan pengurus di sana menunjukkan juga beberapa anak yang lahir dari hasil perkosaan tersebut.."(i4, pekerja kemanusiaan, laki-łaki) Dalam proses pemulihannya selama sepuluh tahun ini, perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 berada di tengah lingkungan yang tidak memungkinkan mereka untuk memecah kebisuannya. Padahal, korban membutuhkan dukungan untuk bangkit. Salah satu dukungan telah diberikan oleh sebuah panti asuhan yang bersedia merawat anak-anak yang dilahirkan dari perkosaan dalam kerusuhan itu. Dukungan ini penting dalam membantu korban dan keluarganya dapat berjarak dengan peristiwa yang ingin mereka lupakan itu. Untuk menjamin perlindungan keamanan bagi perempuan korban dan keluarganya, identitas anak tidak pernah diungkapkan kepada publik oleh panti asuhan itu.

Sampai hari ini, sejumlah korban kekerasan seksual Mei 1998 masih berhubungan dengan pendampingnya karena mereka tidak ada pilihan lain. Alasannya antara lain karena tidak ada keluarga yang mau atau dapat membantu. Mereka tinggal di Indonesia dan masih memerlukan bantuan pemulihan kesehatan fisik, mental, dan juga tidak mandiri secara ekonomi. Misalnya, seorang anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual Mei 1998 masih berhubungan dengan pendampingnya yang juga membiayai korban bersekolah. Pengalaman kekerasan menyebabkan korban tumbuh sebagai pribadi yang sulit. Pendamping (Pl) menyatakan bahwa secara berkala ia mengunjungi korban di panti asuhan tempat korban dititipkan. la juga pernah harus menampung korban untuk beberapa saat di rumahnya karena korban bermasalah di panti asuhan. Hal ini menimbulkan masalah lain. Kehadiran korban telah menimbulkan ketegangan di dalam keluarganya, terutama karena anak pendamping merasa tersaingi. Karena pengurus panti asuhan sudah tua dan korban juga menginjak usia remaja, maka sekarang korban kembali tinggal di rumah paman. Ibu korban telah meninggal dunia dalam kerusuhan Mei 1998. Meskipun kondisi perekonomian paman korban saat ini sudah membaik setelah semuanya terbakar habis dalam kerusuhan Mei 1998, pendamping siap bila korban akan bolak-balik tinggal bersamanya, terutama ketika perilaku korban menimbulkan ketegangan di dalam rumah pamannya itu. Contoh lainnya adalah seorang perempuan korban dengan dua anak, tetapi ia sering lupa tentang salah satu anaknya. Orang-orang terdekatnya tidak mau lagi berhubungan dengan korban. Bahkan, mereka merasa malu karena mereka menganggap perkosaan sebagai aib keluarga. Korban sering merasa takut, karenanya ia dianggap “sakit". Hampir-hampir tidak ada dukungan yang ia miliki kecuali seorang ibu yang tinggal di sebelah rumahnya, yang mendampingi korban selama ini.

Sepuluh tahun para korban mencoba bangkit dengan terus bungkam. Sejumlah korban berhadapan dengan tantangan kemandirian ekonomi, termasuk untuk dapat secara mandiri membiayai perawatan medis dan psikologis yang mereka butuhkan. Sebagaimana yang disampaikan oleh pendamping (P2), pada awalnya bantuan perawatan medis ia peroleh dari sumbangan sejumlah teman. Hanya saja, jumlahnya terbatas. Saat ini pendamping P2 sedang menggulirkan inisiatif pengembangan ekonomi bagi korban dan keluarganya dengan harapan bukan saja dapat memutus ketergantungan pada bantuan tersebut tetapi juga menjadi bagian dari proses pemulihan korban.

"Saya secara rutin mengunjungi beberapa korban yang bersedia tetap

berhubungan. Mereka tetap tinggal di rumah yang menjadi tempat kejadian kekerasan dalam tragedi Mei 1998 itu. Mereka tidak dapat pindah karena kondisi mereka, terutama ekonomi mereka tidak memungkinkan. Dalam kunjungan tersebut, kami tidak pernah lagi membahas peristiwa itu. Yang mereka butuhkan adalah dukungan untuk bangkit dan merajut kembali hidupnya. Saat ini saya tengah menggulirkan kegiatan pemberdayaan ekonomi lewat pengelolaan sampah. Agar keberadaan mereka tidak menonjol, kegiatan ini tidak hanya untuk mereka tetapi masyarakat kampung pada umumnya." (P2, dokter, laki-laki)

5.4. Pemulihan untuk Pendamping Setelah sepuluh tahun berlalu, kepedihan akibat tragedi Mei 1998 masih terus dirasakan oleh setiap pendamping. Pendamping ikut merasakan kesakitan hebat yang ditanggung korban dan keluarganya yang ia dampingi. Seperti juga korban dan keluarganya, ingatan tentang tragedi tersebut oleh pendamping dicoba dipendam dalam-dalam. Namun, sebagai ingatan bawah sadar, duka itu juga muncul dalam berbagai wujud perilaku. Pendamping P8 mengungkapkan bahwa ia tidak bisa bicara runtun bila mengingat kembali korban dan peristiwa Mei 1998. Dari waktu ke waktu, ia memberikan penjelasan yang melompat dari pengalamannya mendampingi korban Mei 1998 ke penjelasan tentang korban 1965, khususnya tentang kelompok perempuan yang ditahan dengan tuduhan Gerwani. Di satu sisi, lompatan tersebut menguatkan argumentasinya bahwa pengungkapan kasus kekerasan seksual Mei 1998 adalah sama sulitnya dengan upaya meluruskan sejarah tragedi 1965. Di sisi lain, lompatan-lompatan tersebut menunjukkan upaya sadar untuk menekan ingatannya tentang pengalaman korban Mei 1998, baik karena alasan kehati-hatian untuk mengontrol informasi yang ia miliki maupun karena pengalaman kekerasan yang dialami korban begitu hebatnya sehingga ia tidak mampu menuturkan ulang tanpa menjadi emosional. Begitu kuat upayanya untuk menekan ingatannya tentang peristiwa yang menimpa korban sampai-sampai pendamping tersebut mengaku bahwa ia takut kalau ia akan menjadi numb atau mati rasa.
"Terus terang saja, kalau bicara tentang Mei 1998 saya tidak bisa bernafas semudah dalam keadaan biasa. Saya merasakan ada beberapa hal
yang... Saya tidak tahu... tapisSaya terima saja. Saya akan menjawab
pertanyaan dokumentasi ini satu per satu meski tidak sistematis. Tetopi saya bisa berjanji bahwa jawaban ini berasal dari hati dan pengalaman saya yang tidak pernah saya ungkapkan." (P8, rohaniwan, laki-laki)

Pendamping yang lain dengan lebih tegas mengatakan bahwa sejak beberapa tahun yang lalu ia telah memilih untuk melupakan peristiwa Mei 1998. Pilihan ini ia ambil karena

kecewa dengan tidak ada perkembangan dalam upaya penuntutan tanggung jawab negara atas peristiwa tersebut. Pilihan ini disampaikannya bersamaan dengan penolakan untuk memberikan informasi ketika ia pertama kali dihubungi untuk dokumentasi ini. Menurutnya, informasi tentang korban telah diberikan kepada pendamping lain yang dinilainya mampu mengadvokasi kasus tersebut sehingga tidak ada lagi yang tersisa untuk diceritakan. Penolakan tersebut juga disampaikan dengan ungkapan kemarahan tentang bagaimana selama ini ia merasa dipojokkan dengan gugatan tentang keberadaan korban yang sudah jelas-jelas tidak mungkin dapat dihadirkan ke depan publik tanpa mengoyak upaya pemulihan yang dengan susah payah dirajut oleh korban dan keluarganya.

"Semua ini sudah terlalu lama. Korban juga mungkin merasa kalau diungkapkan kepada suami atau anak-anaknya, malah akan membuat keluarga mereka berantakan. Saya sendiri juga sudah melupakan [kejadian Mei]. Dulu kita gigih tetapi sampai sekarang tidak ada apa-apanya. Šaya juga takut untuk mengajak mereka dalam kegiatan peringatan Mei. Saya takut akan melukai mereka. Apalagi kejadian yang menimpa mereka dianggap aib sehingga mereka merasa malu." (P9, relawan-ibu rumah tangga, perempuan)

Memilih untuk melupakan telah menyebabkan seorang pendamping sempat lupa dengan nama salah satu korban yang ia dampingi, meskipun mereka memiliki hubungan yang sangat erat sampai sekarang. Pendamping tersebut sampai sekarang masih merasa jantungnya berdegub cepat (deg-degan) ketika menceritakan bagaimana ia membantu evakuasi korban ke luar negeri. Pendamping menyadari bahwa perilakunya itu dengan sendirinya merupakan ungkapan tentang betapa sulitnya proses melupakan karena ingatan tentang Mei 1998 seolah hidup dan ia merasa selalu berada di antara “mau dan tak mau untuk tahu dan mengingat peristiwa itu". Posisi inilah yang menyebabkan ia selalu merasa depresi setiap tahun menjelang Mei. Bahkan untuk menceritakan pilihan tersebut pun tidak mudah. la tak dapat menahan tangis saat menjelaskan alasan pilihannya untuk melupakan.

"Karena tidak ada korban yang muncul di depan publik menceritakan pengalaman kekerasan mereka, saya dituduh bohong dan mau populer atas nama korban. Padahal, tanpa saya cari-cari, korban datang ke saya. Saya tidak bisa bilang secara pasti mereka diperkosa, tetapi deep in my heart i know karena ada beberapa gejala yang sangat nyata yang muncul dalam perilaku dan teriakan korban. Saya tidak berani tanya lebih, mungkin karena saya takut saya tidak mampu untuk mendengarkan apa yang ia alami sehingga saya lari dari pertanyaan-pertanyaan itu. Saya juga tidak akan bisa memaksa mereka untuk menceritakan meskipun ini berarti kasus mereka tidak bisa dibuktikan secara hukum positif. Saya tidak kuat dituduh seperti itu. Sampai sekarang saya juga cenderung untuk tidak mau difoto. Kalau saya tidak ada difoto, bukan berarti Saya tidak ada dalam peristiwa tersebut. Sampai sekarang kalau cerita lagi saya masih merasa sakit tetapi saya tahu, ini bagian darì proses healing."(PI, relawan-dosen, perempuan)

Bagi pendamping, adanya tuduhan bahwa pendamping memfabrikasi keberadaan korban kekerasan seksual Mei 1998 bukan sekedar mempertanyakan kredibilitasnya. Tuduhan ini menghalangi proses pemulihan korban karena menyebabkan korban semakin diam dan berusaha mengubur dalam-dalam ingatannya tentang peristiwa kekerasan seksuał yang ia alami. Sikap yang tidak mendukung upaya pemulihan korban ini menyebabkan proses

pengungkapan kasus kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 menjadi lebih sulit lagi. Bagi pendamping, kondisi ini seringkali menyebabkan pendamping menjadi patah arang. Seorang pendamping sampai merasa bahwa berjarak dengan peristiwa Mei 1998 adalah cara terbaik untuk melanjutkan hidupnya.

“Jujur saja, untuk Mei 1998 seluruh energi sudah saya tumpahkan pada saat TGPF bekerja. Sekarang ini, kami juga tidak lagi intensif mengadvokasi Mei. Ada banyak hal yang harus juga Kami bantu. Tapi mungkin ini sebuah sistem pertahanan diri juga. Kalau hanya mengerjakan Mei, mungkin Saya sudah gila. Secara spontan saja saya bilang bahwa saya masih trauma [dengan tragedi Mei 1998]. Saya bukan korban. Hanya ketemu dan mendengarkan korban. Tapi saya juga manusia. Saya juga terpengaruh. (p7, rohaniwan, lakilaki,)

Pengalaman melakukan pendampingan perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 juga mempengaruhi relasi personal pendamping. Dari informasi yang kami kumpulkan, setidaknya ada dua pendamping yang perkawinannya tidak dapat dipertahankan. Kedua pendamping ini tidak dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang ada, pendamping yang pertama pada suatu kali tidak bisa menepati waktu pertemuan yang ia telah disepakati dengan korban karena suaminya membutuhkan pertolongannya. Akibatnya, ia terlambat datang ke tempat persembunyian korban. Saat tiba di sana, pendamping menemukan korban dan anaknya meninggal dunia dengan gantung diri. Kejadian tersebut membuat pendamping ini begitu shock sehingga ia terus merasa bersalah. la akhirnya memutuskan untuk berpisah dari suaminya. Pendamping yang kedua sebelumnya tidak pernah memiliki masalah dalam perkawinannya. Tetapi, ia kemudian tidak dapat mengambil jarak dengan pengalaman korban dan malahan mengidentifikasi dirinya dengan kondisi korban. Akibatnya, semakin sulit baginya untuk berinteraksi dengan laki-laki, termasuk dengan suaminya. Akhirnya ia tidak tahan, dan meminta untuk bercerai.

Bagi pendamping, berjarak dengan pengalaman korban bukanlah hal yang mudah, terlebih dalam konteks tragedi Mei 1998 yang sangat menguncang rasa kemanusiaan pendamping. Pengalaman mendampingi korban kekerasan seksual Mei 1998 tidak hanya dipendam dalam ingatan setiap pendamping tetapi juga membekas sebagai luka di hati. Terutama, bagi pendamping yang tidak mempunyai kesempatan untuk mengolah pengalamannya karena tuntutan pendampingan secara terus-menerus setelah peristiwa kerusuhan Mei

  1. Kondisi ini menyebabkan pendamping juga mengalami trauma dan ada pula yang burn-out, tidak sanggup lagi mendampingi korban. Pendamping korban kekerasan seksual Mei 1998 yang memiliki kesempatan untuk mengolah pengalaman dan luka menyatakan bahwa kesempatan itu ia peroleh karena tidak banyak orang, terutama tidak satupun media, yang tahu bahwa ia melakukan pendampingan korban. Karenanya, ia tidak pernah ditanyai secara langsung tentang keberadaan korban apalagi dituduh melakukan kebohongan publik. Pendamping yang lain mengemukakan bahwa walaupun rasa takut akibat peristiwa Mei 1998 itu masih membekas dalam ingatannya, latar belakangnya sebagai rohaniwan dan juga seorang pendidik memberikan ia kesempatan untuk mengolah pengalamannya sebagai pendamping menjadi sebuah kekuatan.

“Secara individu, pengalaman kerusuhan itu menyebabkan saya tidak berani naik taksi sendirian biarpun hanya untuk jarak dekat. Semacam kewaspadaan yang muncul. Selain itu, sampai sekarang saya juga terus mengingatkan anak didik terutama yang perempuan tentang kerentanan terhadap perkosaan. Mungkin karena saya suster maka saya bisa mencari ketenangan secara spiritual. Saya mendoakan para korban. Saya juga bisa berefleksi, pengalaman korban adalah kenangan yang ikut membuat hidup saya jadi kaya. Saat ini saya bisa lebih empati, lebih bisa mendengarkan." (P4,guru&rohaniwan, perempuan)

Bagian 6

Kesimpulan

Dokumentasi Pelapor Khusus tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya, menemukan bahwa:

  1. Perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 Ada. Bagi perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998, berbagai landasan legal bagi penegakan hak asasi manusia dan layanan bagi perempuan korban kekerasan belum meneguhkan rasa amannya. Karenanya, perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 masih terus membungkam untuk menumbuhkan dalam dirinya rasa aman dan memperoleh kembali kepercayaan diri agar dapat melanjutkan hidupnya. Mereka bungkam dengan cara tidak mau tampil di depan publik sebagai korban, tidak mau bercerita, dan tidak mau diingatkan tentang pengalamannya menjadi korban kekerasan seksual.

  2. Perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 mengalami penyerangan seksual dalam bentuk perkosaan, percobaan perkosaan dan pelecehan seksual dimana di dalamnya terdapat ancaman perkosaan. Perkosaan, termasuk gang rape, tidak terbatas pada penetrasi penis ke vagina, tetapi juga dalam bentuk pemaksaan oral seks dan dalam penganiayaan seksual dimana vagina dirusak dengan menggunakan berbagai benda lainnya. Korban kebanyakan adalah perempuan etnis Tionghoa dengan berbagai latar belakang, dan pada saat peristiwa terjadi korban berusia antara lima sampai dengan 50 tahun. Penyerangan seksual itu terjadi tidak saja di Jakarta tetapi juga di Solo, Surabaya, Medan dan Palembang, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pola kerusuhan yang terencana, meluas dan menargetkan pada komunitas Tionghoa, meskipun ada juga korban jiwa dari kelompok masyarakat lainnya, khususnya kaum miskin kota.

  3. Alasan perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 untuk membungkam (untuk diam, tidak bercerita dan tidak mau diingatkan lagi) dipengaruhi secara kompleks oleh paling sedikit tujuh faktor, yaitu:
    a. Di tingkat personal, korban kehilangan trust atau kepercayaan kepada orang lain, kehilangan harga dirinya dan tidak mau diingatkan kembali pada peristiwa yang terlalu menyakitkan baginya. Ini semuanya merupakan trauma yang dialami korban yang mewujud dalam perilaku yang dapat dianggap aneh, mengalami gangguan jiwa sampai ada yang sakit dan meninggal dunia, dan ada juga yang bunuh diri.
    b. Negara masih belum secara tegas menindaklanjuti rekomendasi pemenuhan hak korban kerusuhan Mei 1998, khususnya bagi perempuan korban tindak kekerasan seksuał.
    C. Hukum yang berlaku belum mendukung terjaminnya pemenuhan hak korban atas keadilan, terutama bagi perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998. Termasuk didalamnya, terbatasnya definisi hukum tentang perkosaan dan tidak adanya jaminan perlindungan bagi saksi dan korban.
    d.Sejarah bangsa Indonesia menunjukkan bahwa berbagai peristiwa kerusuhan yang menargetkan komunitas Tionghoa tidak pernah diungkap secara tuntas, dan tidak pernah ada catatan tentang ada atau tidak terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

e. Sikap masyarakat terbelah antara sikap mempercayai, sikap menolak, sikap ragu-ragu dan sikap apatis tentang terjadinya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998.
f. Adanya budaya bahwa perempuan perlu dilindungi dan bahwa perkosaan adalah nasib sial, karma, dan membawa aib bagi perempuan korban kekerasan seksual dan keluarganya
g.Sikap Keluarga sebagai lingkungan terdekat perempuan korban seksual Mei 1998 telah menentukan respon yang harus diikuti korban, seperti pindah atau tidak, bicara atau tidak, termasuk dengan pendamping dan ganti identitas atau tidak.
4. Berbagai bentuk pengakuan negara masih belum bisa mengatasi kontroversi tentang terjadinya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998. Negara sejak pemerintahan Habibie pada tahun 1998 telah mengakui adanya korban kekerasan seksual di dalam kerusuhan Mei 1998 dengan segera membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan 13-15 Mei 1998 (TGPF Mei 1998), dan mengundang Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuan ke Indonesia pada November 1998. Belum adanya pembuktian secara hukum menyebabkan sampai sekarang masih ada anggapan di kalangan pejabat negara bahwa kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 adalah hanya dugaan. Di dalam masyarakat juga masih ada yang meragukan, menolak dan apatis terhadap terjadinya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998. Kontroversi ini menghalangi upaya pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.
5. Dalam era reformasi belum ada inisiatif negara yang secara khusus menindaklanjuti laporan TGPF Mei 1998 termasuk tentang terjadinya kekerasan seksual. Berdasarkan jawaban tertulis maupun lisan dari pejabat negara yang dihubungi oleh Pelapor Khusus, inisiatif yang sudah ada lebih menyasar pada upaya mendorong penegakan hak asasi manusia pada umumnya, antara lain UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 3/2000 tentang Pertahanan Negara, UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sementara itu, tindak lanjut hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang kerusuhan Mei 1998 sampai saat ini masih menghadapi kebuntuan hukum.
6. Berkembangnya berbagai bentuk layanan bagi perempuan korban kekerasan sebagai dampak dari peristiwa kekerasan seksual Mei 1998 sampai sejauh ini belum ada yang secara khusus mengarahkan layanannya bagi perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998. Terungkapnya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998, khususnya perkosaan, telah menjadikan isu kekerasan terhadap perempuan menjadi wacana publik dan mendorong pertumbuhan organisasi layanan bagi perempuan korban kekerasan. Dalam sepuluh tahun terakhir, jumlah layanan bertambah secara pesat, tersebar di berbagai provinsi dan berkembang jenis layanan yang diberikan bagi perempuan korban kekerasan. Layanan tersebut diberikan terutama oleh women crisis centre di masyarakat, Pusat Krisis Terpadu di dalam institusi kesehatan dan juga Ruang Pelayanan Khusus (sekarang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) di Kepolisian.

  1. Upaya pemulihan perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 sampai saat ini masih menjadi inisiatif mandiri perempuan korban dan keluarganya, serta mereka yang mengisi peran sebagai pendamping. Korban ada yang memulihkan diri dengan pindah tempat tinggal, ke lain kota ataupun ke luar negeri dan memutus hubungan dengan masa lalu, termasuk dengan mengganti identitas dan memutus kontak dengan pendamping. Sejumlah korban kekerasan seksual Mei 1998 masih bersandar pada pendampingnya karena mereka tidak ada pilihan lain. Misalnya, karena tidak ada keluarga yang mau atau dapat membantu, atau korban masih memerlukan dukungan pemulihan kesehatan fisik, mental, dan juga belum mandiri secara ekonomi.
  2. Pendamping adalah bagian dari komunitas pembela HAM dan menjadi aktor kunci dalam proses pemulihan korban.
    a. Pendamping adalah orang yang dipilih dan dipercaya oleh korban kekerasan seksual Mei 1998 atau keluarga korban untuk membantu perempuan korban dalam mengembalikan rasa percaya pada orang lain dan harga dirinya. Pendamping memutuskan untuk membantu korban kekerasan seksual dengan terutama bermodalkan rasa kemanusian.
    b. Pendamping berasal dari latar belakang yang beragam ditinjau dari status sosial, jenis kelamin, pendidikan, usia dan profesinya, dan sebagian besar sebelumnya tidak berprofesi sebagai pendamping.
    c. Pendamping juga mengalami trauma, karena sebagai pendamping korban kekerasan seksual mereka melakukannya dalam kondisi perempuan korban mengalami trauma mendalam, keluarga korban yang ingin memastikan keselamatan korban, kondisi masyarakat yang masih meragukan, apatis bahkan ada yang menyangkal terjadinya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998, dan kondisi negara yang tidak tegas dalam menyikapi tindak kerusuhan Mei 1998.
    d. Trauma pendamping mewujud dalam bentuk sikap menolak untuk membahas kembali peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan mudah menjadi emosial setiap kali diingatkan atau ingat pada tragedi Mei 1998.

Bagian 7 Rekomendasi

Kekerasan seksual terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia (Deklarasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan: CEDAW Rekomendasi no 19; UU HAM No. 39/1999) dan merupakan kejahatan terhadap umat manusia.

Korban kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 masih membutuhkan situasi yang

kondusif untuk dapat menikmati hak-haknya sebagai manusia. Dalam rangka komitmen negara menegakkan hak asasi manusia, Pelapor Khusus Komnas Perempuan merekomendasikan:

  1. Negara memperkuat rasa aman perempuan korban kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 dengan: Menegaskan kembali terjadinya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 Menindaklanjuti telah disahkannya UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan membentuk segera Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang peka terhadap kepentingan korban kekerasan seksual, termasuk dengan mengadopsi Jakarta Protocol sebagai bagian dari mekanisme perlindungan saksi dan korban. Mempercepat disahkannya revisi KUHP dan KUHAP, yang sudah diupayakan selama lebih dari sepuluh tahun, untuk memastikan adanya jaminan memperoleh keadilan bagi perempuan korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya, khususnya yang terjadi dalam kerusuhan Mei 1998 dan dalam situasi konflik bersenjata lainnya. 0 Memastikan perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998, tanpa mengurangi rasa amannya, dapat mengakses mekanisme pemulihan korban pelanggaran HAM. O Meluaskan layanan yang telah tersedia bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga untuk juga dapat mengakomodir kebutuhan pemulihan perempuan korban kekerasan seksual, khususnya yang terjadi dalam konteks konflik bersenjata. 0 Memastikan adanya perlindungan dan dukungan bagi kerja-kerja pembela HAM, termasuk pendamping perempuan korban kekerasan seksual.
  2. Komnas Perempuan mempelopori terbangunnya kesadaran kolektif tentang tindak kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998, dengan cara: 0 memastikan tersedianya informasi kepada publik secara meluas dan berkelanjutan tentang tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dalam kerusuhan Mei 1998 dan dampaknya bagi pemenuhan HAM perempuan di Indonesia. memastikan informasi tersebut disebarluaskan di berbagai perpustakaan negara dan di berbagai tingkat institusi pendidikan

  3. Komnas Perempuan mengambil inisiatif untuk mendukung perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 dapat memperoleh haknya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan, antara lain dengan cara: Membuka dialog dengan Komnas HAM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan terus tersimpan dan terjaganya dokumen bukti tentang kerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 untuk kepentingan mendukung upaya korban mencari keadilan lewat proses hukum lebih lanjut. Membangun diskusi dengan IDI, Departemen kesehatan dan institusi penegak hukum, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (setelah terbentuk) untuk menjajaki adopsi Jakarta Protocol yang sudah disusun dan diterapkan oleh IDI dalam kerusuhan Mei 1998 sebagai alat untuk memeriksa korban kekerasan seksual dalam situasi konflik dengan jaminan perlindungan saksi dan korban. Menyusun dan memastikan penggunaan instrumen dan mekanisme pengungkapan kasus pelanggaran HAM yang peka terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual, di dalam setiap penyelidikan pelanggaran HAM Menggunakan “Pundi Perempuan” sebagai mekanisme penghimpunan dan penyaluran dana untuk juga mendukung proses pemulihan perempuan korban kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 0 Membahas alternatif mekanisme pemenuhan hak korban kerusuhan Mei 1998, khususnya perempuan korban kekerasan seksual, di samping mekanisme pengadilan HAM.

  4. Kejaksaan Agung dan DPR RI segera menindaklanjuti temuan penyelidikan Komnas HAM terkait pengungkapan peristiwa kerusuhan Mei 1998 sebagian bagian tak terpisahkan dari upaya memenuhi komitmen negara untuk menegakkan hak asasi manusia, khususnya hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.
  5. Berbagai pihak di dalam pemerintahan dan masyarakat memastikan bahwa sejarah perkembangan bangsa didasarkan pada kebenaran dengan tidak melupakan tragedi Mei 1998, termasuk tentang terjadinya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998, antara lain dengan: Mendukung inisiatif komunitas korban untuk membangun Rumah Kenangan Mei 1998 Institusi pendidikan di berbagai tingkatan, baik formal maupun informal, mengadakan diskusi secara rutin dan berkelanjutan tentang terjadinya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 dan dalam berbagai konteks konflik bersenjata lainnya 0 Menjadikan fakta terjadinya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 sebagai bagian dalam materi pengajaran tentang sejarah Indonesia.

CATATAN KOMNAS PEREMPUAN tentang Temuan Pelapor Khusus Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya 15 Mei 2008

Sepuluh tahun setelah kerusuhan Mei 1998, pertanggungjawaban atas rangkaian penyerangan dan kekerasan yang terjadi masih belum tercapai. Kendati pun proses reformasi telah berlangsung selama satu dekade, para korban kekerasan Mei 1998 - termasuk kaum perempuan korban serangan seksual – belum tersentuh oleh capaian-capaian reformasi, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka atas kebenaran, keadilan dan pêmulihan. Dalam hal ini, tanggung jawab negara untuk pemenuhan HAM bagi para korban Mei 1998 masih merupakan sebuah hutang yang belum terpenuhi.

Komnas Perempuan mencatat beberapa temuan penting dari Pelapor Khusus tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya:

Di tengah kontroversi yang tak kunjung selesai tentang kekerasan seksual dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, Pelapor Khusus menegaskan bahwa perempuan korban ada dan terus berjuang untuk bangkit dan memulihkan diri.

Tetapi, 10 tahun setelah kejadian, ternyata korban masih terus bungkam di hadapan publik. Mereka bungkam karena faktor personal, sikap keluarga, hukum yang tak peka terhadap kerentanan korban, negara yang tidak menuntaskan penanganan, sejarah panjang kekerasan dan diskriminasi rasial, masyarakat yang tak mendukung, dan nilai budaya yang menghambat pengungkapan ke publik.

  • Penekanan pada pembuktian hukum tentang perkosaan, di tengah tidak adanya sistem perlindungan bagi korban untuk bersaksi serta tidak memadainya aturan hukum tentang perkosaan, membuat korban terus terisolir dari masyarakat dan mereka tak terjangkau oleh seluruh capaian reformasi.
  • Seluruh upaya korban untuk pulih kembali sepenuhnya merupakan inisiatif mandiri mereka dan keluarganya, didukung oleh parā pendamping, tanpa peran ataupun keterlibatan negara. Pendamping korban memainkan peran kunci dalam mendukung korban dan keluarganya tetapi mereka pun kerja dalam kerentanan dan keterbatasan serta tak ada dukungan ataupun perlindungan negara bagi mereka.
    Tanpa adanya sistem perlindungan dan dukungan bagi korban maka tidak mungkin kita bisa berharap bahwa korban akan berperan serta dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Apalagi, pada kenyataannya, merekā hanya bisa bertumpu pada usaha mandirinya untuk pulih kembali.

Penegakan kebenaran dan keadilan adalah kepentingan seluruh bangsa, dan bukan hanya aspirasi korban semata. Tanggung jawab pertama berada di tangan negara dan masyarakat untuk mendorong terciptanya situasi yang kondusif bagi korban untuk mendapatkan rasà aman dan untuk menumbuhkan kembali kepercayaan korban pada sistem penegākan hukum dan lembaga negara secara umum. Kerangka hukum dan kebijakan masih perlu ditata ulang oleh lembaga-lembaga Negara yang berwenang untuk memungkinkan keadilan bagi perempuan

korban kekerasan seksual. Bersamaan dengan itu, para perempuan korban kekerasan seksual perlu meyakini bahwa masyarakat di sekelilinginya tidak menyalahkan dirinya atas penyerangan yang mereka alami dan mengakui mereka sebagai korban yang membutuhkan dukungan masyarakat. Sampai dengan situasi ini tercipta, masyarakat maupun negara tidak bisa menuntut perempuan korbān kekerasan seksual Mei 1998 untuk tampil di hadapan publik ataupun di meja hijau untuk bersaksi atas kejahatan yang mereka alami.

Sementara itu, tanpa peran serta kaum perempuan korban kekerasan seksual, kebenaran dan keadilan yang utuh terkait pelanggaran HAM yang terjadi pada peristiwa kerusuhan Mei 1998 tidak akan pernah tercapai. Dengan demikian, siklus impunitas dalam kasus-kasus perkosaan dan kekerasan seksual lain tak akan terputus.

Tanggung jawab negara

Pemenuhan rasa aman perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 merupakan tanggung jawab negara sejalan dengan penetapan Konstitusi Indonesia. UUD 1945 Âmandemen IV menyatakan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi’ (pasal 28G). Hak atas rasa aman ditegaskan lebih lanjut dalam UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 30. Rasa aman bagi para perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 adalah landasan pertama bagi seluruh proses pemenuhan hak-hak mereka atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

Negara pun bertanggung jawab untuk memberi akses bagi perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 terhadap keadilan, sejalan dengan UUD 1945 Amandemen IV, pasal 28D, yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertà perlakuan sama di hadapan hukum'. Salah satu kendala besar bagi perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 untuk mendapatkan keadilan terkait dengan lambannya proses revisi KUHP dan KUHAP. Definisi perkosaan dalam KUHP yang sempit dan sudah kadaluwarsa (yaitu, perkosaan diartikan hanya sebagai penetrasi alat kelamin, padahal bentuk serangan banyak menggunakan alat kekerasan lain) dan aturan pembuktiannya dalam KUHAP yang tidak memenuhi standar internasional (yaitu, menuntut pembuktian medis dan dua saksi) sehingga tidak mungkin memberi keadilan bägi korban. Sebelum ada perbaikan terhadap aturan hukum Indonesia tentang perkosaan, maka hak korban perkosaan Mei 1998 atas keadilan tidak mungkin terpenuhi, seandainya pun hasil investigasi TGPF dan Komnas HAM ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung RI.

Konvensi Anti Penyiksaan, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, menyatakan bahwa Negara harus menjamin setiap individu yang menjadi korban atau saksi untuk dilindungi dari perlakuan buruh atau intimidasi sebagai akibat dari pengaduan atau bukti yang diberikannya’ (pasal 13). Adalah sebuah kelalaian bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, hingga kini belum berdiri walaupun sudah jauh melampaui batas waktu yang tertera dalam UU tersebut. Padahal, lembaga inilah yang mempunyai kewenangan untuk memberikan perlindungan dan dukungan bagi korban dan saksi dalam seluruh tahapan proses peradilan. UU ini menyatakan bahwa perlindungan bagi saksi dan korban berasaskan pada, antara lain, rasa aman, keadilan dan kepastian hukum – hal-hal yang dasar yang tidak pernah dimiliki oleh para perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 hingga kini, 10 tahun setelah serangan yang mereka alami.

Sementara kondisi struktural hukum dan situasi politik belum memungkinkan terpenuhinya hak korban atas keadilan dalam jangka waktu dekat, Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 19 Tahun 2005, menyatakan bahwa Setiap Negara ... harus mengambil langkah-langkah yang memastikan orang yang mengalami pelanggaran HAM mendapatkan pemulihan yang efektif (effective remedy) ... [dan] memastikan mereka yang berhak tersebut haknya ditentukan oleh otoritas peradilan, administratif, atau legislatif, atau instansi negara lain yang berwenang menurut sistem hukum Negara yang bersangkutan' (pasal 2, ayat 3). Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, yang diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1998juga menyatakan bahwa Negara harus menyediakan pemulihan bagi para korban yang mengalami tindakan disrkiminasi rasial' (pasal 6). Kiranya pemenuhan tanggung jawab negara terkait hak korban atas pemulihan tak bisa menunggu proses pengadilan yang tak kunjung tiba, apalagi menyimak kondisi korban yang masih membisu karena tidak punya rasa aman, sepuluh tahun setelah kejadian.

Akhirnya, negara juga mempunyai kewajiban untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi

setiap warga negara dalam membela hak-hak asasi diri dan komunitasnya. UUD 45 Amandemen IV, pasal 28C, ayat 2, menyatakan: ‘Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuāngkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya'. Secara internasional, perlindungan dan dukungan bagi pembela HAM telah dicanangkan melalui sebuah Deklarasi PBB tentang Hak dan Kewajiban Individu, Kelompok dan Organ Masyarakat untuk Memajukan dan Melindungi Hak-hak Asasi Universal dan Kebebasan-kebebasan Pokok, atau sering disebut Deklarasi tentang Pembela HAM'. Selain mengundang Perwakilan Khusus Sekjen PBB tentang Pembela HAM, Hina Jilani, pada tahun 2007, Indonesia belum mempunyai mekanisme perlindungan bagi pembela HAM.

Rekomendasi

Untuk menegakkan kebenaran dan keadilan terkait kekerasan seksual Mei 1998, Komnas Perempuan menegaskan urgensi langkah untuk diambil oleh lembaga-lembaga Negara guna memenuhi hak-hak konstitusional perempuan korban Mei 1998 atas rasa aman dan keadilan:

  1. DPR RI perlu segera memilih Anggota bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan komposisi yang seimbang antar laki-laki dan perempuan, agar lembaga ini dapat berfungsi untuk menerapkan UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  2. Setelah terbentuk, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu mengintegrasikan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 dalam kerjanya dan memastikan akses para korban pada LPSK.
  3. Pemerintah, dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM bersama Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan, perlu mengambil inisiatif nyata untuk memutus impunitas dalam kasus-kasus perkosaan dengan mengembangkan definisi hukum serta aturan pembuktian tentang perkosaan yang memenuhi standar internasional dan memberi peluang nyata bagi perempuan korban untuk memperoleh keadilan melalui proses peradilan. Rumusan baru ini perlu segera disahkan menjadi bagian integral dari sistem hukum – melalui revisi KUHP dan KUHAP, atau melalui perundang-undangan khusus – dan, kemudian, disosialisasikan kepada penegak hukum dan publik.

  4. Departemen Pendidikan Nasional perlu mengintegrasikan temuan-temuan Komnas Perempuan, termasuk tentang kekerasan seksual Mei 1998, ke dalam kurikulum pendidikan tentang HAM dalam institusi-institusi pendidikan formal maupun non-formal.

  5. Komnas HAM perlu membuka ruang kerjasama dengan Komnas Perempuan dengan tujuan:
    a. memelihara pembuktian oleh IDI tentang perkosaan Mei 1998
    b. melembagakan instrumen-instrumen investigasi HAM ke dalam sistem kerja Komnas HAM terkait kekerasan seksual dalam situasi konflik, termasuk yang telah dikembangkan oleh IDI (Protokol Jakarta) maupun oleh Komnas Perempuan
    c. mengembangkan mekanisme perlindungan korban dan saksi yang peka jender dalam seluruh proses investigasi HAM
    d. merumuskan standar perlindungan dan dukungan bagi pembela HAM, termasuk pendamping perempuan korban kekerasan
    Kepada masyarakat dan institusi-institusinya yang berpengaruh, Komnas Perempuan menghimbau agar:

  6. ikut mengambil tanggung jawab untuk memberi dukungan nyata bagi pemulihan perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 agar rasa adil yang lahir dari penerimaan sosial bisa berkembang ketika keadilan hukum masih sangat jauh dari realisasi

  7. membangun pemahaman tentang kerentanan dan aspirasi perempuan korban kekerasan seksual pada ümumnya serta mencegah sikap yang menyalahkan korban atas serangan yang dialaminya
  8. mendorong pembelajaran dari peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan kekerasan seksual yang terjadi di tengahnya, termasuk pembelajaran tentang persinggungan antara diskriminasi rasial dan diskriminasi jender dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia Atas dasar rekomendasi yang diajukan oleh Pelapor Khusus tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya, Komnas Perempuan akan mengambil langkah-langkah sbb.:
  9. memelihara kesadaran kolektif tentang kekerasan seksual Mei 1998, sebab-sebab dan akibatnya, melalui produksi dan penyebarluasan informasi dan pengetahuan secara berkelanjutan
  10. menjajagi mekanisme alternatif untuk menuntaskan penanganan terhadap kekerasan seksual Mei 1998 dalam kerangka HAM yang peka jender
  11. mengembangkan Pundi Perempuan, sebagai dana sumbangan masyarakat, sebagai bagian dari mekanisme dukungan bagi pemulihan perempuan korban pelanggaran HAM dalam situasi konflik, termasuk bagi korban kekerasān seksual Mei 1998

Lampiran I Daftar Narasumber

KI, korban percobaan perkosaan 2 K2, korban pelecehan seksual dengan ancaman perkosaan 3 PI, relawan-guru, perempuan 4 P2, dokter, laki-laki 5 P3, guru, perempuan 6 P4,guru&rohaniwan, perempuan 7 P5, relawan-guru&rohaniwaan, perempuan 8 P6, dokter, laki-laki 9 P7, rohaniwan, laki-laki 10 P8, rohaniwan, laki-laki 11 P9,relawan-ibu rumah tangga, perempuan 12 PI0, pekerja kemanusiaan, perempuan 13 PII, pekerja kemanusiaan, perempuan 14 P12, pekerja kemanusiaan-dosen, perempuan 15 II, pekerja media, laki-laki 16 12, rohaniwan, laki-laki 1713, pekerja media, laki-laki 1814, pekerja kemanusiaan, laki-laki 19 I5, pekerja kemanusiaan, perempuan 20 16, dokter, laki-laki 21 17, aktivis, perempuan 22 18, wartawan, perempuan 23 19, teman keluarga korban-pegawai negeri sipil, perempuan 24 110, teman korban-pekerja kemanusiaan, perempuan 25 111, dosen-pekerja kemanusiaan, perempuan

Keterangan K: Korban kekerasan seksual Mei 1998 P : Pendamping, yaitu mereka yang langsung mendampingi perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 I : Informan, yaitu mereka yang memang mengetahui keberadaan korban tetapi tidak secara langsung memberikan pendampingan pada perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESLA
Tclp. (021) 3805543. 3842638, 3805563 exL 127 & 143 - Fax. (021) 3805543, 3805559 Ja Mordeka Barat No.15, Jakarta 10110
No. Perihal Kepada Yth. Ketua Komnas Perempuan : Informnasi tindak lanjut rekomendasi TGFF

Jakaria, 15 Februar 208 :B-28/smn/Dep.R1//2008

Dengan hormat, Menjawab permintaan Saudara melalui surat no. 071/, NAKTP-PKM/CC/I/08 tanggal 28 Januari 2008 tentang tindak lanjut temuan dan rekomen lasi TGPF Mei 98, kami sarmpaikan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan tidak secara spesifik menindak-lanjuti rekomendasi tersebut, akan tetapi menangani upaya-upa 'a penghapusan kekerasan terhadap perempuan secara luas, sesuai dengan peraturan perunć iug-undangan yang berlaku baik di tingkat nasional maupun daerah. Setelah adanya Rekomendasi hasil TGPF Kerusuhan Mc 1998, Kementerian Urusan Peranan Wanita memberikan pelayanan pengaduan yang disebtt "Buka Mata Buka Telinga" dimana masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan Keme iterian melakukan upaya konseling serta perlindungan bagi korban. Kegiatan ini Selanjı mya diteruskan dengan membuka layanan pengaduan melalui PO Box 10000 yang berjalan mpai sekarang. Pada tahun 1999; bersama-sama dengan berbagai. pihak menyiapkan Deklarasi Anti Kekerasan yang dicetuskan pada tahun 1999, kemudiº menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Selanjutnya bekerjasana dengan Departemen Kesehatan, Departinen Sosial, dan Kepolisian Negara F.I., menerbitkan Surat Kesepakatan Bersama untuk pembenuıkan Pusat Pelayanan Terpadu bagi korban kekerasan terhadap perempuan. Lebih jauh, memproses penerbitan Undang-Undang no. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta penerbitan Peraturan Pemerintah no. 4/2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kckerasan Dalan Rumah Tangga. Selain itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan berpartisipasi dalam penyusunan Undang-Undang no. 13/2006 tentang Perlindungan Korban dan Saksi, menyusun dan memproses penerbitan Undang-Undang vo. 21/2007 tei tang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Upaya lain adalah mengupayakan : gr penanganan kekerasan terhadap percmipuan menjadi salah satu prioritas dalam progra o pembangunan dan hal itu telah tercantun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009. Saat ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan melaki kan upaya-upaya untuk méndorong pelaksanaan berbagai Undang-Undang yang berkaita dengan penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk di dalamnya upaya pelal sanaan Resolusi Dewan Keamanan 1

lr

D PBB no. 1325 tentang Perempuan, Perdamaian dan Keamanan. Upaya ini terus dijalankan untuk dapat mendorong pelaksanaan berbagai peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun di daerah. Untık upaya ini, Kementerian bekerjasama dengan semua pihak terkait di pémerintah dan organisasi masyarakat. Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami s mpaikan terima kasih.

taris Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan,

Fpip 000.

. Koensatwanto Inpasihardjo Dipl. Eng H.E., MSc Tembusan kep

  1. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
  2. Deputi Bidang Perlindungan Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, 10 April 2008 Nomor Spp :300/861/SJ Kepada Sifat Yth. Ketua Komnas Perempuan Lampiran Perihal : Informasi Tindak Lanjut di-Rekomendasi TGPF Jakarta.

074/KNAKTP-Sehubungan surat Saudara Nomor PKM/SS/1/08 tanggal 28 Januari 2008 perihal permohonan informasi, bersama ini disampaikan informasi tindak lanjut rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta sebagai berikut :

  1. Tindak Lanjut Rekomendasi hasil Tim Gabungan Pencari Fakta kerusuhan Mei 1998, Departemen Dalam Negeri sesuai salah satu tugas dan fungsinya merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik yang mencakup menjaga dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2.
    dilakukan yang Departemen Dalam Negeri dalam menjaga dan memelihara_kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi penyelenggaraan kegiatan fasilitasi, sosialisasi dan koordinasi kepada pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Beberapa instrumen kebijakan telah dikeluarkan antara lain Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan

Kerukunan: Umat Beragama, Pemberdayaan Forum

Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelejen Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan

Dini Masyarakat di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah.

3.Berkaitan dengan penyelesaian dugaan kekerasan seksual, disarankan agar Komnas Perempuan untuk menanyakan penyelesaian kasus pemerkosaan perempuan etnis Tionghoa kepada Kejaksaan Agung selaku lembaga negara yang berkompeten di bidang penyidikan. Demikian untuk menjadi maklum dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
MENTERI DALAM NEGERI

ARDIYANTO

O

SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO HUKUM

Nomor :B1159/V/2008 Jakarta, 14 April 2008

Klasifikasi : Biasa : - Lampiran Hal : Tanggapan atas permintaan Informasi Kepada

Yth.Ketua Komnas Perempuan

di

Jakarta

  1. Menunjuk Surat Ketua Komnas Perempuan Nomor: 077/KNAKTP-PKM/SS//08 tanggal 28 Januari 2008 hal Permohonan Informasi.
    2.Sehubungan dengan hal tersebut, dengan · ini disampaikan tanggapan dan informasi sebagai berikut:
    a.Dalam Pasal 4 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, secara eksplisit ditegaskan bahwa Dephan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan pertahanan negara yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Dalam batas-batas kompetensi dimaksud, Dephan menerima dengan senang hati tawaran kerja sama Komnas Perempuan untuk memastikan adanya upaya terus menerus penegakan hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi perempuan korban. Adapun langkah-langkah yang telah diambil Dephan terkait dengan usaha tersebut di antaranya dengan melakukan monitoring secara terus menerus atas perkembangan penanganan dugaan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sebagaimana rekomendasi TGPF Mei 1998, yang sejauh ini ditangani pihak kepolisian. Apabila diperlukan, dalam batas-batas kompetensinya, Dephan bersedia untuk memberikan segala bentuk dukungan kepada Komnas Perempuan dalam menyikapi permasalahan tersebut. Sejauh ini tidak terdapat kendala bagi Dephan dalam melaksanakan kegiatan monitoring. Langkah antisipatif ke depan yang tengah dilakukan Dephan adalah melaksanakan berbagai upaya pembinaan personel Dephan dan TNI untuk meningkatkan pemahaman dan membudayakan pengamalan HAM di lingkungan Dephan dan TNi secara berjenjang dan berkesinambungan.
    b.Dalam rangka mencari fakta tentang kemungkinan adanya pelanggaran HAM pada peristiwa tanggal 13-15 Mei 1998 atau yang lebih dikenal dengan Kerusuhan Mei 1998, pada tanggal 23 Juli 1998 berdasarkan Keputusan Bersama Menhankam/Pangab, Menteri Kehakiman, Mendagri, Menlu, Meneg Peranan Wanita, dan Jaksa Agung dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Dibentuknya TGPF sesungguhnya mencerminkan respon positif dan
    I tekad ... Ji. Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta, Telp. 3828288, Fax. 3841081

SURAT KEPALA BIRO HUKUM NOMOR : B/, 1S9/IV/2008

TANGGAL: 14 April2008

tekad pemerintah, termasuk Dephan/TNI dan Polri untuk mengklarifikasi berbagai permasalahan, dan spekulasi atau isu yang berkembang sebelum, selama, dan sesudah peristiwa kerusuhan Mei 1998. Itikad baik untuk mendukung keberhasilan TGPF juga dicerminkan dengan adanya kesediaan para pejabat TNI dan Polri untuk memberikan keterangan/kesaksian seputar peristiwa kerusuhan tanggal 13-15 Mei 1998 di Jakarta. Demikian pula dengan diajukannya beberapa anggota TNl yang didakwa sebagai pelaku penculikan para aktivis pada tahun 1998 ke pengadilan militer, dan telah dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

C. Berkaitan dengan adanya dugaan kasus tindak kekerasan dan pelecehan seksual, Mabes Polri secara terus menerus berupaya tetap melakukan penyelidikan. Namun demikian pihak kepolisian menghadapi kesulitan pengungkapannya karena minimnya bukti-bukti, korban, dan kesaksian.
d. Sebagai wujud komitmen terhadap penegakan HAM, untuk perlindungan saksi dan korban, pemerintah telah mengesahkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, pemerintah telah meratifikasi konvensi internasional menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang merendahkan Martabat, Tidak Manusiawi dan Kejam lainnya (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment-CAT), Konvensi internasional mengenai Penghapusan segala bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Élimination of All Forms of Racial Discrimination-CERD), dan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women-CEDAW). Adapun peraturan pelaksanaannya secara bertahap akan terus ditindaklanjuti. Dalam implementasi dengan diskriminasi rasial pula, pemerintah telah mengambil kebijakan akomodatif kepada etnis Tionghoa dalam semua aspek kehidupan nasional, di antaranya penetapan Imlek sebagai hari raya nasional.
e. Dephan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman HAM di lingkungan angkatan bersenjata. Komitmen ini diwujudkan dengan dimasukkannya HAM dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sebagai tindak lanjutnya telah dikeluarkan Keputusan Menhan Nomor : KEP/02/M/Il/2002 tentang Penerapan Hukum Humaniter dan Hukum HAM Dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara. Demikian pula UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan salah satu ciri prajurit profesional antara lain menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
f. Dalam rangka menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HÄM) di Indonesia, pada tataran kebijakan strategis, Dephan telah melaksanakan langkah-langkah implementasi sesuai visi dan misi strategis Dephan yang berorientasi pada kedaulatan keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Langkah-langkah implementasi dimaksud antara lain dengan melaksanākan “capacity building” para pejabat dan para perwira TNl agar memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang hukum humaniter dan hukum HAM antara lain melalui kegiatan:
/ 1) Penyelenggaran ...

;'SURAT KEPALA BIRO HUKUM /IV/2008

NOMOR : B/ (59

TANGGAL: 14 April 2008

1)Penyelenggaraan Sosialisasi Hukum Humaniter Internasional bagi pejabat eseolon IIl dan IV di lingkungan Dephan bekerjasama dengan ICRC pada tanggal 17 s.d. 18 Mei 20õ6 dan 18 s.d. 19 Juli 2006 di Jakarta yang diikuti oleh 60 peserta di lingkungan Dephan;
2)Penyelenggaraan Workshop on Military Justice System tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 27 s.d. 29 Maret 2006 di Hotel Salak Bogor yang diikuti oleh 44 perwira hukum di lingkungan TNI;
3) Penyelenggaraan Workshop on Military Justice System tahap kedua telah dilaksanakan di 3 (tiga) tempat yaitu di Medan tanggal 22
s.d. 26 Januari 2007, di Denpasar tanggal 19 s.d. 23 Februari 2007 dan di Makassar tanggai 5 s.d. 9 Maret 2007 yang diikuti oleh 40 orang perwira hukum di lingkungan peradilan militer yang terdiri dari para hakim, oditur dan polisi militer serta para perwira hukum di lingkungan TNI dan angkatan;
4) Tindak lanjut dari pelaksanaan workshop peradilan militer telah diadakan studi banding ke luar negeri yaitu Norwegia dan Kanada pada tanggal 12 s.d. 14 Maret 2007 yang diikuti oleh parā perwira hukum yang telah mengikuti kegiatan workshop peradilan militer pada tahap kedua;
5)Telah terlaksananya penyelenggaraan Lokakarya Hukum Humaniter di lingkungan Dephan dan TNi selama 2 hari yaitu tanggal 21
s.d. 22 November 2007 diikuti oleh 40 orang pejabat eselon IIl dan IV yang merupakan perwakilan dari masing-masing satker di lingkungan Dephan serta Diskum AU;
6)Diseminasi RANHAM telah dilaksanakan di lingkungan Dephan dan TNI pada tanggal 11 Desember 2007 diikuti oleh 40 orang pejabat eselon Ill dan IV yang merupakan perwakilan dari masing-masing satker di lingkungan Dephan serta perwakilan dari Babinkum TNI, Otjen TNI, Kumdam Jaya, Ditkum AD, Diskum AL dan Diskum AU; Pelaksanaan kegiatan penataran hukum nasional dan hukum internasional yang telah dilaksanakan antara bulan Januari s.d April 2007, dan dalam rangka mendukung rencana ratifikasi serta implementasi Statuta Roma sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang RANHAM, akan dilaksanakan kegiatan workshop lanjutan di 7 (tujuh) kota (Kodam) antara lain di Kodam Iskandar Muda (Aceh) tanggal 5 s.d. 6 Februari 2008, Kodam Sriwijaya (Palembang) tanggal 12 s.d 13 Februari 2008, di Kodam Trikora (Jayapura) tanggal 20 s.d 21 Februari 2008, Kodam Pattimura (Ambon) tanggal 26 s.d. 27 Februari 2008, Kodam Wirabuana (Makassar) tanggal 4 s.d 5 Maret, 2008 Kodam Tanjungpura (Balikpapan) tanggal 12 s.d 13 Maret 2008 dan Kodam Brawijaya (Surabaya) tanggal 18 s.d 19 Maret 2008.
h.Pada tataran teknis, yang telah dilakukan Dephan dan TN dałam rangka menanamkan pengetahuan Hukum Humaniter dan Hukum HAM sesuai dengan tingkatan urgensinya antara lain melalui:

/ 1) Dephan ....

: SURAT KEPALA_BIRO HUKUM NOMOR : B/ 159 /IV/2008 2008 TANGGAL: 14 April Dephan telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/02/M/II/2002 tanggal 13 Februari 2002 tentang Penerapan Hukum Humaniter dan Hukum Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara dalam rangka penegasan penyelenggaraan Pertahanan Negara agar berpedoman kepada Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949; Kebiasaan Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia yang menjadikan hukum humaniter dan HAM sebagai acuan internal disiplin prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya.

2) TNI menerapkan ketentuan hukum humaniter dan HAM melalui pendidikan dan latihan, yaitu dengan penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan dari tingkat Tamtama hingga Sekolah Staf Komando (Sesko) serta revisi kurikulum pendidikan militer di bidang hukum dan HAM.
3) TNI merevisi Doktrin Pertahanan dan TNI sesuai dengan Undang-Undang dengan menjadikan Hukum HAM sebagai internal disiplin militer.
4) Dalam Operasi Militer, TNI menerapkan Hukum Humaniter dan Hukum HAM dalam proses hubungan komandan dan staf di tingkat strategis- dan taktis serta ditegaskan dalam aturan pelibatan pada lampiran: rencana/perintah operasi, pengawasan atas pelaksanaan pemeriksaan dan pengusutan setiap pelanggaran.
3. Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

ENKEPALA BIRO HUKUM

FACHRIODIEN, S.H., M.H. Tembusan:

  1. Sekjen Dephan
  2. Dirjen Strahan Dephan
  3. Dirjen Kuathan Dephan.

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA JI. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp. 62 - 21 - 392.5230, Fax. 62 - 21 - 392.5227, E-mail : [email protected]. Web Site : www.komnasham.go.id

Jakarta, 22 April 2008.

: 122/TUA/IV/2008.

Nomor Lampiran Ibu Saparinah Sadli Kepada Yth.
Perihal

: - Pelapor Khusus Kekerasan : Informasi tindak lanjut TGPF. Seksual Mei 1998 Komnas Perempuan Di-Jakarta.

Dengan hormat, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : 260/KNAKTP-PKM/SS/IV/08 tertanggal 18 April 2008, bersama ini kami sampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Komnas HAM dalam rangka menindaklanjuti temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan 13-15 Mei 1998 (TGPF Mei;98), sebagai berikut :

  1. Laporan TGPF sebetulnya dapat menjadi salah satu alat bukti yang penting, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah. TGPF memang bukan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan adanya pelanggaran HAM yang berat. TGPF lebih sekadar sebagai tim untuk menemukan dan mengungkap fakta dan latarbelakang Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Kenyataan terhentinya upaya hukum terhadap pengungkapan dan pertanggungjawaban Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 membuat korban, keluarga korban, beberapa LSM pendamping, sejumlah ormas, partai dan pers beberapa kali meminta Komnas HAM untuk menyelidiki peristiwa tersebut. Atas dasar tuntutan masyarakat serta keyakinan perlunya pencegahan upaya impunitas dan keharusan menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Pengkajian Laporan TGPF.
  2. Berdasarkan Hasil kajiannya, tim ini menemukan adanya indikasi telah terjadi pelanggaran HAM yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 jo Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000, yang dilaporkan pada Sidang Paripurna Komnas HAM. Tim ini merekomendasikan pembentukan Tim Penyelidik untuk kasus Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
  3. Dalam menjalankan penyelidikan terhadap peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Komnas HAM mengalami kendala sebagai berikut :
    a. Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM menghadapi beberapa kendala terutama terkait dengan perbedaan penafsiran atas ketentuan peraturan perundang-undangan, dan beberapa hambatan teknis lainnya. Pasal 43 Ayat (2) Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 menyatakan bahwa Pengadilan HAM ad hoc

dibentuk atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. Penjelasan pasal ini menyatakan bahwa DPR mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc didasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM berat yang dibatasi pada lokus dan tempos delicti tertentu. Dalam proses hukum “dugaan” suatu pelanggaran ataupun tindak pidana lain hanya bisa diperoleh melalui proses penyelidikan proyustisia yang dilakukan oleh penyelidik yang berwenang menurut hukum. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 satu-satunya penyelidik yang berwenang melakukan penyelidikan pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM. Namun ketentuan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 ditafsirkan berbeda oleh Tim Penasehat Hukum Perwira TNi. Mereka menafsirkan bahwa penyelidikan baru bisa dilakukan apabila telah terbentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dengan Keputusan Presiden atas usulan DPR. Dengan demikian DPR yang menentukan ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM yang berat, padahal DPR bukan lembaga penegakan hukum dan tidak memiliki kewenangan penyelidikan. Pendapat Tim Penasehat Hukum TNI ini juga menjadi pendapat pihak POLRI yang disampaikan ketika beraudiensi dengan Tim Ad Hoc pada tanggal 3 Juli 2003.

b. Masalah hukum muncul berkaitan dengan proses pemanggilan paksa. Pasal 95 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 menyebutkan bahwa apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini terkait dengan kewenangan penyelidik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang 39 Tahun 1999 junto Pasal 18 dan 19 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. Undang-Undang 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 merupakan satu kesatuan yang tidak bisa ditafsirkan secara terpisah. Undang-Undang 26 Tahun 2000 merupakan pelaksanaan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Ketentuan Bab ke Empat tentang penyelidikan dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 memang tidak menyebutkan kewenangan pemanggilan secara paksa dengan bantuan Ketua Pengadilan Negeri, namun kewenangan ini tetap melekat pada Komnas HAM berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 karena proses penyelidikan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 saja atau Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 saja, tetapi menggunakan semua perangkat hukum yang saling melengkapi. Apabila terjadi pertentangan antar peraturan, maka digunakan asas-asas konflik hukum, seperti asas lex spesialis derogat lex generalis, yaitu peraturan hukum yang bersifat khusus mengatasi peraturan hukum yang bersifat umum jika keduanya mengatur hal yang sama, sedangkan jika peraturan hukum yang bersifat umum tidak mengatur suatu hal, maka harus dirujuk pada peraturan hukum yang bersifat umum.. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM, maka Komnas HAM mengajukan

permohonan pemanggilan secara paksa kepada Ketua Pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan surat nomor 063/SK/PPP-TPPM1998/VII/2003 untuk menghadirkan beberapa orang yang sudah dua kali dipanggil secara patut tetapi menolak atau tidak menghadap. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat nomor W7.DC.HN.5438/VIl/2003/01/PNJktPst menyatakan tidak bisa memenuhi permohonan pemanggilan paksa tersebut dengan alasan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terhadap Kerusuhan 13-15 Mei 1998 adalah penyelidikan pro-yustisia berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 sehingga tidak relevan lagi menggunakan pemanggilan secara paksa. Pemanggilan paksa menurut surat tersebut hanya digunakan untuk proses penyelidikan dalam konteks pemantauan sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999, sedangkan untuk penyelidikan pro yustisia digunakan mekanisme dalam KUHAP. Pendapat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menunjukkan adanya penafsiran secara terpisah-pisah antara ketentuan penyelidikan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. (

c. Kendala lain muncul adalah tidak adanya mekanisme hukum perlindungan saksi yang menjamin keselamatan sehingga saksi merasa aman dan bebas memberikan keterangannya. Beberapa saksi bersedia memberikan keterangan dengan syarat dilindungi dan ada jaminan keamanan terhadap saksi dan keluarganya. Terhadap permintaan ini, Komnas HAM tidak bisa memberikan jaminan perlindungan saksi karena perangkat hukum yang ada, seperti Pasal 34 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Korban dan Saksi, belum bisa memberikan jaminan perlindungan saksi.
4. Dalam melakukan penyelidikan, selain kendala sebagaimana diuraikan diatas, Komnas HAM juga mengalami hambatan sebagai berikut :
a. Sulitnya melakukan investigasi untuk mendapatkan saksi-saksi, bukti-bukti, dan data-data lainnya mengingat peristiwa kerusuhan telah terjadi 5 (lima) tahun yang lalu dan banyak diantara saksi yang sudah pindah alamatnya.
b. Beberapa saksi yang dimintai keterangannya sudah tidak bisa mengingat secara detail peristiwa yang terjadi saat itu.
c. Sumber informasi dari para pejabat, baik sipil maupun militer, yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terkait dengan Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 banyak yang telah pindah tugas atau pensiun sehingga tidak diketahui alamatnya, atau sudah meninggal dunia.
d. Kendala perbedaan penafsiran menimbulkan hambatan sejumlah besar anggota atau mantan anggota TNI dan Polri tidak hadir memenuhi panggilan Komnas HAM untuk didengar keterangannya sebagai saksi atau tidak hadir untuk dapat dimintai beberapa barang bukti, seperti dokumen MANTAP JAYA, dll.

e. Adanya pejabat pemerintahan yang bersedia hadir akan tetapi tidak bersedia memberikan keterangan.
f. Adanya pihak yang menyimpan barang bukti, seperti beberapa dokumen TGPF, akan tetapi tidak menjaga barang bukti sehingga sebenarnya dapat dikualifikasi menghilangkan barang bukti.
g. Saksi yang sulit menyesuaikan waktunya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan keșibukannya.
h. Saksi yang mengalami trauma akibat Peristiwa Kerusuhan Mei tersebut.
i. Kesibukan beberapa ahli sehingga tidak bisa memberikan keterangannya.
5. Hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap peristiwa Kerusuhan Mei 1998 telah diserahkan kepada Jaksa Agung RI melalui surat Nomor : 09/TUA/I/2005 tertanggal 6 Januari 2005, guna ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan.
6. Dalam perkembangannya, Jaksa Agung telah mengembalikan berkas hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap peristiwa Kerusuhan Mei 1998 memalui surat Nomor : R-013/A/F.6/03/2008 tertanggal 28 Maret 2008, dengan alasan menunggu terbentuknya Pengadilan HAM ad hoc.
7. Berkenaan dengan pengembalian berkas dimaksud, Komnas HAM akan segera mengembalikan kepada Jaksa Agung dengan pertimbangan bahwa alasan yang disampaikan oleh Jaksa Agung tersebut sudah tidak relevan lagi sehubungan dengan adanya perkembangan terakhir putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam pertimbangan putusannya Nomor 18/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi antara lain menyebutkan bahwa "DPR dalam merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc harus memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institusi yang berwenang, dalam hal ini Komnas HAM sebagai penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai penyidik". Demikian penyampaian kami terhadap langkah-langkah yang sudah diambil oleh Komnas HÁM termasuk capaian serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan langkah-langkah dimaksud. Atas perhatian Saudara kami menyampaikan terima kasih,
KomisiNasional Hak Asasi Manusia, Ketua,

Ífdhal Kasim, S.H.

Penutup

Kepada semua pihak yang telah bersedia memberikan masukan dalam upaya Komnas Perempuan membuat laporan tentang kondisi mutakhir korban kekerasan seksual, kami dari tim Pelapor Khusus mengucapkan banyak terima kasih. Terutama, kepada rekan korban dan pendamping yang telah mempercayai kami untuk bersedia ditemui dan berbagi pengalamannya dengan kami. Juga kepada pejabat negara yang telah bersedia menjawab surat kami secara tertulis maupun bertatap muka. Semoga lewat dokumentasi ini, semua pihak bisa memahami dan mendukung apa saja yang masih perlu dikembangkan bersama untuk memastikan agar rasa aman korban kekerasan seksual Mei yang telah mereka rajut sendiri makin mantap. Upaya bersama ini diperlukan agar setelah sepuluh tahun reformasi hak setiap korban akan kebenaran, keadilan dan pemulihan secara legal dan non legal dapat dipenuhi. Jakarta, 14 Mei 2008 Saparinah Sadli Pelapor Khusus