Baca PDF (OCR): LAPORAN-TIM-PENGKAJIAN-LAPORAN-AKHIR-TGPF-TENTANG-KASUS-KERUSUHAN-13-15-MEI-98-1

11 halaman · 11 halaman diproses dengan OCR· 17951 ms

Daftar isi
  1. d. penerapan kebijakan tingkat tinggi dari pihak yang
  2. Lampiran 1.
  3. DOKUMEN LAPORAN AKHIR TGPF YANG DIKAJI DAN DAFTAR REFERENSI
  4. A. DOKUMEN LAPORAN AKHIR YANG DIKAJI.
  5. Dokumen yang dikaji oleh Tim adalah Laporan Akhir TGPF
  6. sebanyak enam dokumen terdiri dari:
  7. Lampiran 2
  8. TIM PENGKAJIAN LAPORAN AKHIR TGPF TENTANG KASUS KERUSUHAN
  9. Koordinator/Anggota:Salahuddin Wahid.

1101202001

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA JL. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp. 62- 21-392.5230, Fax.62 - 21- 392.5227, E-mail: [email protected] LAPORAN TIM PENGKAJIAN LAPORAN AKHIR TGPF TENTANG KASUS KERUSUHAN 13-15 MEI 1998

A.Pengantar. Berdasarkan keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM tanggal 4-5
一 November 2002 telah dibentuk Tim Pengkajian Laporan Akhir TGPF tentang Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998(yang selanjutnya disebut Tim) sekaligus menetapkan Wakil Ketua II Komnas HAM Salahuddin Wahid sebagai koordinator. Daftar nama anggota tim terlampir. Tugas Tim adalah mengkajiLaporan Akhir Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 yang dibentuk berdasarkan keputusan bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Negara Peranan Wanita, dan Jaksa Agung. TGPF terdiri dari unsur-unsur Pemerintah, kemasyarakatan lainnya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), LSM dan organisasi

B. Pelaksanaan. Tim telah mengadakan beberapa kali pertemuan dan mengkaji Laporan Akhir TGPF. Dokumen yang dikaji yang terdiri dari:
1. Seri 1: Laporan Eksekutif
2. $eri 2: Data-data Kerusuhan
3. Seri 3: Foto-foto dan Progress Report.
4. Seri 5: Testemony.
5. Seri 6: Verifikasi.
6. Ringkasan Eksekutif.
7. Seri 4: Fakta Korban, merupakan salah satu dokumen yang belum didapatkan oleh Tim. Tim telah mengkaji hasil temuan TGPF di beberapa tempat yaitu Jakarta,
bawah ini: Solo, Palembang, Lampung, Surabaya, dan Medan dalam hal-hal tersebut di

  1. Pola umum kerusuhan.
    Pola umum kerusuhan dimulai dengan berkumpulnya massa pasif yang terdiri dari massa lokal dan massa pendatang, kemudian muncul sekelompok provokator yang memancing massa dengan berbagai modus tindakan seperti membakar ban atau memancing perkelahian, meneriakkan yel-yel yang memanaskan situasi, dan merusak rambu-rambu lalu lintas. Setelah itu provokator mendorong massa untuk melakukan perusakan bangunan, disusul dengan penjarahan serta di beberapa tempat disertai pembakaran bangunan. Dari urutan peristiwa TGPF menemukan awal kerusuhan tanggal 13 Mei 1998 di Jakarta Barat, di sekitar kampus Universitas Trisakti. Pada tanggal 14Mei 1998, kerusuhan meluas dengan awal waktu yang hampir bersamaan yakni antara pukul 08.00 sampai pukul 10.00. Sasaran kerusuhan adalah pertokoan, fasilitas umum, kantor pemerintah, rumah dan toko serta kendaraan bermotor umum maupunpribadi. Sasarankerusuhan kebanyakan etnis Tionghoa.

  2. Pelaku.
    Para pelaku kerusuhan dapat dibagi atas tiga kelompok sebagai berikut:

a. Kelompok provokator. Kelompok inilah yang menggerakkan massa. Kelompok ini datang dari luar atau tidak berasal dari penduduk setempat, dalam kelompok kecil (berjumlah belasan), terlatih, bergerak dengan mobilitas tinggi, menggunakan sarana transport dan sarana komunikasi. Kelompok ini juga menyiapkan alat-alat perusak seperti batu, bom molotov, cairan pembakar, linggis dan lain-lain. Pada umumnya kelompok ini sulit dikenal, walaupun di beberapa kasus dilakukan oleh kelompok dari organisasi pemuda, seperti di Medan ada keterlibatan Pemuda Pancasila. Diketemukan fakta keterlibatan anggota aparat keamanan seperti di Jakarta, Medan, dan Solo.
b. Massa Aktif. Massa dalam jumlah puluhan hingga ratusan, yang mulanya adalah massa pasif, pendatang, yang sudah terprovokasi sehingga menjadi agresif, melakukan perusakan lebih luas termasuk penjarahan. Massa ini juga melakukan penjarahan pada toko-toko dan rumah. Mereka bergerak secara terorganisir.
c. Massa pasif. Pada awalnya massa pasif lokal berkumpul untuk menonton dan ingin tahu apa yang akan terjadi. Sebagian dari mereka terlibat ikut-ikutan merusak dan menjarah setelah dimulainya kerusuhan, tetapi tidak sedikit pula yang hanya menonton sampai akhir kerusuhan. Sebagian dari mereka menjadi korban kebakaran.

3.Korban dan kerugian.
Fakta menunjukkan bahwa yang disebut korban dalam kerusuhan Mei 1998 adalah orang-orang yang telah menderita secara fisik dan psikis karena hal-hal berikut: kerugian fisik/material (rumah atau tempat usaha dirusak atau dibakar dan hartanya dijarah),meninggal dunia saat terjadinya kerusakan karena berbagai sebab (terbakar, tertembak, teraniaya, dan lain-lain), kehilangan pekerjaan, penganiayaan, penculikan, dan menjadi sasaran tindak kekerasan seksual. TGPF menemukan bahwa korban kerugian material bersifat lintas kelas sosial dan yang paling banyak menderita kerugian adalah etnis Tionghoa. Korban meninggal dunia dan luka-luka saat terjadinya kerusuhan. Mereka adalah korban yang terjebak dalam gedung yang dibakar, korban penganiayaan, korban tembak, dan korban kekerasan lainnya. Pada saat kerusuhan 13-15 Mei 1998, ada empat orang yang hilang atau diculik yangdilaporkan ke YLBHI/Kontras dan hingga kini belum diketemukan, mereka adalah:

a. Yadin Muhidin (23 tahun).
b. Abdul Nasir (33 tahun).
c. Hendra Hambali (19 tahun).
d. Ucok Siahaan (22 tahun).
4. Jumlah korban.
Sulit ditemukan angka pasti jumlah korban dan kerugian dalam kerusuhan. UntukJakarta, TGPF menemukan variasi jumlah korbanmeninggal dunia dan luka-luka sebagai berikut:

a.Data Tim Relawan 1.190orang akibat ter/dibakar, 27 orang akibat senjata/dan lainnya, 91 luka-luka.
b.Data Polda 451 orang meninggal dunia, korban luka-luka tidak dicatat.
c.Data Kodam 463 orang meninggal termasuk aparat keamanan, 69orang luka-luka.
d.Data Pemda DKI meninggal dunia 288 dan luka-luka 101 orang. Untuk kota-kota lain di luar Jakarta variasi angkanya adalah
sebagai berikut:

a.Data Polri 32 orang meninggal dunia, luka-luka 131 orang dan 27orang luka bakar.
d. Data Tim Relawan 33 orang meninggal dunia dan 74 luka-luka.
5. Kekerasan seksual TGPF menemukan adanya tindak kekerasan seksual di Jakarta dan sekitarnya, Medan, dan Surabaya. Bentuk-bentuk kekerasan

seksual dalam kerusuhan Mei 1998 lalu, dapat dibagi dalam beberapa kategori yaitu:

a. Perkosaan: 52 orang korban.
b. Perkosaan denganpenganiayaan: 14orang.
c. Penyerangan/Penganiayaan Seksual: 10 orang.
d. Pelecehan seksual: 4 orang.
6. Aspek pertanggungjawaban keamanan.
TGPF menemukan fakta bahwa koordinasi antara satuan keamanan kurang memadai, adanya keterlambatan antisipasi, adanya aparat keamanan di berbagai tempat tertentu membiarkan kerusuhan terjadi, ditemukan adanya di berbagai wilayah clash (bentrokan) antarpasukan dan adanya kesimpangsiuran penerapan perintah dari masing-masing satuan pelaksana. Di beberapa tempat didapatkan bukti bahwa jasa-jasa keamanan dikomersilkan. Begitu pula TGPF menemukan adanya kesenjangan persepsi antara aparat keamanan dan masyarakat. Masyarakat beranggapan bahwa di beberapa lokasi telah terjadi vakum kehadiran aparat keamanan, atau bila ada tidak berbuat apa-apa untuk mencegah terjadinya atau meluasnya kerusuhan. Sebaliknya, para pejabat keamanan berkeyakinan tidak terjadi vakum kehadiran aparat keamanan, meskipun disadari kenyataan yang menunjukkan bahwa untuk lokasi tertentu masih tetap terjadi kerusuhan (di luar prioritas pengamanan), yang disebabkan oleh terbatasnya kekuatan pasukan.

Patut dicatat bahwa pada saat TGPF bekerja UU No. 26 Tahun 2000 belum diundangkan. Pengertian Pelanggaran HAM yang berat menurut UU No. 26 Tahun 2000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kasus kerusuhan 13-15 Mei 1998 lebih condong kepada kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 dan penjelasannya, bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan“kejahatan terhadap kemanusiaan” apabila memenuhi unsur-unsur sebagaiberikut:

  1. adanya serangan yang meluas atau sistematis.
  2. ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil.
  3. serangan tersebut merupakan kelanjutan kebijakan penguasa atau kebijakan yang berhubungan dengan organisasi.
  4. perbuatanitu berupa:
    a. pembunuhan;
    b. pemusnahan;
    c. perbudakan;
    d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

e. perampasan kemerdekan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid;
Dalam kasus kerusuhan tanggal 13-15 Mei 1998 ada indikasi telah dipenuhinya beberapa unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu:1. Adanya serangan yang meluas atau sistematis. Unsur meluas: dalam kasus Akayesu Pengadilan Internasional Rwanda (ICTR) mengacu kepada frekuensi penyerangan yang terus berulang (frequent), skala dari suatu perbuatan, baik dari segi sebaran tempat maupun jumlah korban. Dalam kasus kerusuhan 13-15 Mei 1998 terjadi di berbagai tempat yangtersebar di enam provinsi (Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur) dan dari besarnya jumlah korban penduduk sipil. Unsur sistematis: dalam kasus Blaskic Pengadilan Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY), mengaitkan tindak pidana yang bersangkutan dengan suatu kebijakan (policy) atau rencana yang mendasari atau melatarbelakangi terjadinya tindak pidana tersebut. Lebih jelasnya, unsur sistematis itu memiliki ciri- ciri sebagai berikut :

a. adanya tujuan politik atau ideologi yang dituangkan di dalam rencana untuk menghancurkan, menganiaya, atau melemahkan suatu kelompok dalam masyarakat;
b. melaksanakan tindakan kriminal secara meluas atau melakukan perintah tentang tindakan yang tidak manusiawi secara berulang-ulang dan berkelanjutan yang saling terkait terhadap penduduk sipil;
c. persiapan penggunaan sumber-sumber publik atau swasta, baik militer maupun yang lain;

d. penerapan kebijakan tingkat tinggi dari pihak yang

berwenang secara politik maupun militer dalam merumuskan rencana.

Dalam kasus kerusuhan 13-15 Mei 1998 dapat dilihat dari adanya beberapa kesamaan, kemiripan, maupun variasi pola kerusuhan dari beberapa kota serta waktu yang bersamaan atau hampir bersamaan terjadinya dengan kejadian kerusuhan Mei 1998 tersebut. Patut diduga adanya rencana, misalnya telah disiapkannya bom molotov, terdapatnya pelaku yang membawa ransel berisi batu atau bahan bakar, dan adanya nyala api yang berwarna biru diduga menggunakan zat kimia. Alat-alat yang dipergunakan dalam kerusuhan patut diduga telah disiapkan sejak awal guna melakukan perusakan.

  1. Ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil.
    Serangan yang ditujukan kepada penduduk sipil dapat dibagi dalam dua kategori yaitu serangan terhadap jiwa dan serangan terhadap harta benda. Hal ini dapat dilihat dari mereka yang ikut masuk ke gedung, toko, atau tempat lain di mana sedang terjadi penjarahan oleh massa (sipil), kemudian tempat itu dibakar oleh orang yang tidak dikenal, sehingga banyak penduduk sipil menjadi korban karena tidak dapat keluar. Korban perkosaan atau kekerasan seksual sebagian besar terdiri dari perempuan etnis Tionghoa. Sasaran perusakan, pembakaran, dan penjarahan seperti toko, rumah, dan kendaraan selama kerusuhan adalah milik penduduk sipil.

3.
Serangan itu sebagai kelanjutan kebijakan penguasa atau kebijakan yang berhubungan dengan organisasi. Hal ini dapat dilihat dari kegiatan yang mengindikasikan adanya kelompok yang hendak mempertahankan rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, seperti tidak dilakukannya pencegahan atau penanggulangan kerusuhan yang terjadi. Ketika terjadi kerusuhan, aparat keamanan membiarkan massa melakukan perusakan, pembakaran, atau penjarahan seperti yang dilakukan oleh pasukan Marinir di Matraman. Di Solo, aparat keamanan melarang dilakukannya tindak pencegahan atau penanggulangan oleh polisi terhadap massa yang akan merusak bangunan seperti yang dilakukan oleh Danrem Solo.

  1. Perbuatan yang berupa:
    a. Pembunuhan. Hal ini dapat dilihat dari perbuatan berikut: setelah massa masuk ke gedung/bangunan, kemudian bangunan tersebut dibakar oleh orang tak dikenal. Hal ini dapat dilihat dari keterangan saksi-saksi yang diperoleh subtim verifikasi (Laporan Akhir Seri 6 Verifikasi). Korban jiwa sekitar 451 orang.
    b. Perkosaan.

Hal ini dapat dilihat dari keterangan saksi-saksi yang diperoleh subtim verifikasi (Laporan Akhir Seri 6 Verifikasi) antara lain yang menerangkan di beberapa tempat telah terjadi perkosaan terhadap perempuan terutama perempuan Tionghoa. Jumlah korban perkosaan diperkirakan 52 orang.

C. Penganiayaan. No.Penganiayaan yang dimaksud dalam Pasal 9 huruf (h) UU 26 Tahun 2000sesungguhnya merupakan padanan istilah “persecution” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 huruf (h) Rome Statute of The International Criminal Court. Dapat dilihat dari keterangan saksi yang diperoleh subtim verifikasi (Laporan Akhir Seri 6 Verifikasi) yang menerangkan bahwa telah diketemukan seorang korban dengan pakaian yang minim sekali, hanya mengenakan celana dalam dengan badan
yang babak belur kebiru-biruan dengan mata bengap dan kondisi korban sangat labil. Sebagaimana diungkapkan dalam Pengadilan Internasional untuk Bekas Yugoslavia (IĆTY), persecution yang dalam UU No. 26 Tahun 2000 diterjemahkan penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 huruf

(h), termasuk juga perusakan terhadap bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan militer baik milik publik maupun pribadi dan penjarahan. Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh TGPF, maka dalam kerusuhan 13-15 Mei 1998 telah terjadi serta tindak perusakan dan atau pembakaran terhadap bangunan adanya penjarahan.
Perusakan, pembakaran dan penjarahan merupakan tindakan yang paling dominan dalam kerusuhan 13-15 Mei 1998.

d. Penghilangan secara paksa. Telah terjadi penghilangan secara paksa sebanyak empat orangyang dilaporkan oleh YLBHI/Kontras yaitu:
(i). Yadin Muhidin (23 tahun). (ii). Abdul Nasir (33 tahun). (iii). Hendra Hambali (19 tahun). (iv). Ucok Siahaan (22 tahun).
C. Pelaku. Mengęnai pelaku, TGPF belum dapat menentukan, hanya menerangkan bahwa kerusuhan atau penjarahan dilakukan oleh kelompok provokator, yang memancing dan menggerakkan massa untuk melakukan kerusuhan. Mereka datang dari tempat yang bukan tempat terjadinya kerusuhan dan yang nampaknya sudah terlatih dan tidak dikenal. Di Medan dan Solo diketemukan

keterlibatan langsung Pemuda Pancasila. Di Jakarta, Medan, dan Solo ditemukanadanya keterlibatan anggota aparat keamanan (TNI-AD). Dalam kasus kerusuhan 13-15 Mei 1998, aparat keamanan yang bertugas di lapangan membiarkan terjadinya perusakan terhadap benda-benda milik pribadi maupun milik publik. Bahkan ada aparat keamanan yang memberikan sinyal agarsupaya perusakan diteruskan. Karena dalam Laporan TGPF sendiri tidak menunjuk atau setidak- kesimpulanmengenai hal ini. tidaknya, mengindikasikan pelaku-pelakunya, Tim tidak dapat membuat

D. Kesimpulan. Berdasarkan hasil kajian atau penelitian Tim terhadap Laporan Akhir Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998, Tim berpendapat bahwa dalam peristiwa tersebut terdapat indikasi telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat berupa Kejahatan terhadap Kemanusiaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 jo 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pelaku belum dapat diperkirakan.

E. Rekomendasi. sebagai berikut:Berdasarkan kesimpulan di atas Tim menyampaikan rekomendasi Sebagai kelanjutan atas temuan TGPFtersebut, Komnas HAM perlu membentuk tim untuk melakukan penyelidikan atas kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998.
F. Penutup. Demikian laporan Tim, atas Perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jakarta,18 Desember 2002 Tim Pengkajian dan Penanganan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 Koordinator MiahQ Salahuddin Wahid

Lampiran 1.

DOKUMEN LAPORAN AKHIR TGPF YANG DIKAJI DAN DAFTAR REFERENSI

A. DOKUMEN LAPORAN AKHIR YANG DIKAJI.

Dokumen yang dikaji oleh Tim adalah Laporan Akhir TGPF

sebanyak enam dokumen terdiri dari:

  1. Seri 1: Laporan Eksekutif.
  2. Seri 2: Data-data Kerusuhan.
  3. Seri 3: Foto-foto dan Progress Report.
  4. Seri 5: Testemony.
  5. Seri 6: Verifikasi.
  6. Ringkasan Eksekutif. B. DAFTAR REFERENSI.
  7. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  8. Statuta Roma: Mahkamah Pidana Internasional, penerjemah Elsam, Jakarta: Elsam, 2000.
  9. Association Internationale de Droit Penal, ICC Ratification and National Implementing Legislation, M. Cherif Bassiouni (ed)., 1999.
  10. Ackerman, John E. and O'Sullivan, Eugene, Practice and Procedure of the International Criminal Tribunal for the
  11. Former Yugoslavia, The Hague: Kluwer Law International,

Lampiran 2

TIM PENGKAJIAN LAPORAN AKHIR TGPF TENTANG KASUS KERUSUHAN

13-15 MEI 1998

Kerusuhan 13-15 Mei 1998:Suşunan anggota Tim Pengkajian Laporan Akhir TGPF tentang Kasus

Koordinator/Anggota:Salahuddin Wahid.

Anggota :1. M.M. Billah.

  1. Chandra Setiawan.
  2. Eny Soeprapto.
  3. Hasto Atmojo Surojo.
  4. Philip Yusuf.
  5. Saleh Hidayat.
  6. O.P. Simanjuntak.
  7. Ita F.Nadia.
  8. NurAnwar.
    10.EkoDahana.