KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :62 / ABRI / 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa dengan telah diakhirinya masa dinas Keprajuritan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atas nama Letnan Jenderal TNI
Prabowo Subianto Nrp. 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian
dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia. Mengingat:1. Pasal 4 ayat (1) dan pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang No. 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela.
- Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 69 Tahun 1971 tentang Penggunaan kembali nama dan sebutan Tentara Nasional Indonesia sebagai nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 60 Tahun 1983 tentang Pokok-Pokok dan Susunan Organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Memperhatikan : Surat Menteri Hankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. MEMUTUSKAN:
Menetapkan Terhitung mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut dibawah ini : Na m a: PRABOWO SUBIANTO Pangkat : LETNAN JENDERAL TNI NRP :27082 dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN RI -2-NOMOR : 62 / ABRI / 1998 TANGGAL: 20 NOVEMBER 1998
Dengan catatan : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Presiden ini, akan diadakan pembetulan seperlunya. SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada :
- Menteri Hankam/Pangab.
- Kepala Staf TNI-AD.
PETIKAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :20 November 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd. UNTUK SALINAN: BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE