SUBAGYO HS. DAN PRABOWO S. DKP bukan alat pemuas. Persidangan
Menunggu Mahmil
Kopassus
Meski tak puas terhadap sanksi bagi Prabowo, para aktivis bersabar menunggu persidangan 10 anggota Kopassus yang
diharapkan bisa menuntaskan kasus penculikan.
EBIH DARI SEMINGGU SUDAH Hingga kini reaksi yang timbul hanya be- vonis untuk Letman Jenderal Prabowo rupa pernyataan. Belum ada aksi turun ke Subianto jatuh. Walau banyak orang jalan seperti yang belakangan kerap dilaku- lak puas, kasus ini tak menimbulkan kan para aktivis dan mahasiswa. Kelihatan- reaksi beriebihan. Senin dua pekan lampau. nya, mereka masih menunggu persidangan 24 Agustus, sesuai dengan saran Dewan Ke-10 anggota Kopassus. hormatan Perwira (DKP). Panglima ABRI Jenderal Wiranto memutuskan bahwa Pra-Memang Tablat Prabowo bowo "hanya" diberhentikan dengan hormat. Tapi, bukan berarti kasus ini dilupakan Artinya, mantan Komandan Sekolah dan begitu saja. Jumat pekan lalu, 28 Agustus, Staf ÁBRI itu cuma dijatuhi sanksi admio-Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menga- istratif dalam kasus peñculikan para aktivis. dakan diskusi tentang DKP dan operasi in-Sanksi serupa juga diberikan kepada mantan telijen, Topik utama, apalagi, kalau bukan Komandan Jenderal Komando Pasukan soal tidak tepatnya hukuman untuk Prabowo. Khusus (Kopassus) Mayjen Muchdi Pc. dan Mayjen (purn.) Syamsuddin, anggota Komi-Komandan Grup IV Kopassus Kolonel si Nasioñal Hak Asasi Manusia misalnya. Chairawan. Mereka dibebastugaskan dari se- mengatakan bahwa sudah sepatutmya Pra- mua tugas, jabatan, dan struktur di ABRI. bowo diajukan ke Maħmil. "Bukankah su-Pangab tak menutup kemungkinan bah- dab ada bukti berupa pengakuan kepada wa menantu mantan Presiden Socharto itu DKP tentang penculikan sembilan orang." bisa dibawa ke Maħkamah Militer (Mahmil). kata anggota Kopassus itu. Tapi, ada syaratnya, yaitu bila dalam proses Pendapat tersebut diamini oleh Bambang persidangan Mahmil terhadap 10 anggota Widjojanto, Ketua Yayasan Lembaga Ban-Kopassus yang kini sedang diproses terbukti tuan Lembaga Hukum Indonesia. Katanya, bafiwa merekă diperintah oleh tiga perwira dalam konteks hukum pidana, pengakuan itu di atas. sudah mengindikasikan adanya perbuatan Reaksi pertama datang dari para praktisi pidana yang melayakkan Prabowo dkk. un- hukum dan aktivis yang diculik. Mereka me- tuk diajukan ke muka sidang, Selain itu, de- nilai putusan tersebut terlalu lembek dan ngan sistem united command dalam militer. Mahrmil-lah tempat yang tepat untuk Prabo- tidak ada alasan untuk menunggu kesaksian wo. Dari sini diharapkan bisa terungkap sia- para prajurit di Mahmil unnuk menyeret Pra- pa perwira tinggi yang memberi perintah bowo dkk. ke pengadilan. "Hal lain, meski BKO (bawah kendali operasi) kepada Pra-DKP tugasnya menyelesaikan persoalan in- bowo dan bagaimana nasib 14 orang hilang ternal, dalam kasus penculikan ini mengan- yang hingga kini belum kembali itu. dung unsur pidana yang merugikan publik,
schingga sangat adil ada sidang yang terbuka uotk umum," ujamya. Dengan sidang yang terbuka ini, akan jelas soal BKO. Menurut Syamsuddin, BKO itu harus melalui Pangab. Tapi, melihat tabiat Prabowo, bukan mustahil ia ikut memerio- tahkan. Hal ini sudah pemah ia lakukan da- lamn kasus penyanderaan di Irianjaya. Walau- pum pasukan Kopassus dan Kostrad sudah di-BKO-kan ke Pangdam Trikora, Prabowo masih juga ikut mengendalikan. Tampaknya hal itulah yang terjadi. Me- nunut Agum Gumelar, Pangab (waktu itu) Jenderal Feisal Tanjung tak tahu-menahu soal BKO ini. "Yang jelas Pangab tidak per- nah memberikan perintah penculikan. Itu sebabnya jika Pangab tidak tahu adanya sua- t BKO. sejak awal BKO itu sudah salah." ujar anggota DKP ini. Bukan Alat Pemuas Bagi Bambang Widjojanto, tak hanya BKOitu yang salał, tapi juga cara kerja DKP yang katänya banyak yang tak sesuai dengan aturan. Dalam Surat Keputusan Pangab Nomor 838/1I/1995 tentang Petunjuk Ad- ministrasi DKP misalnya disebutkan baħwa susunan DKP terdini dari tijuh orang dan tiga orang di antaranya adalah perwira yang pangkatnya lebih tinggi dari perwira yang diperiksa. Padahal, dalam kasus ini hanya Jenderal Subagyo Hs. yang lebih banyak bintangnya dari Prabowo. Selain itu, dalam surat keputusan itu ber- kali-kali ditekankan bahwa DKP dibentuk untuk memeriksa dan memberikan pertim- bangan kepada Pangab atau Kepala Staf Angkatan/Kapolri menyangkut peinberhen- tian údak dengan hormat scorang perwira dari dinas keprajuritan ABRI karêna mela- kukan pelanggaran tertentu. Nyatanya, sanksi yang diberikan kepada Prabowo seperti juga yâng diterima oleh Pangdam Udayana Mayjen Sintong Panjaitan dan Panglima Komando Pelaksana Operasi Timor Timur Brigjen Warouw adalah diberhentikan dengan hommat. Namun, menurut Ketua DKP Jenderal Subagyo Hs. sanksi admimistratif untuk prajurit ÄBRI adalah diberhentikan masa dinas- nya, baik secara terhommat maupun dengan udak terhomat. Menanggapi keüdakpuasan masyarakat terhadap rekomendasi DKP yang dipakai oleh Pangab, Kepala Staf Angkatan Darat itu berujar singkat, "Periu saya tegaskan bahwa DKP bükanlah alat pemuas. Mungkin Subagyo bisa berkata demiki- an, tapi kalau masyärakat melibat persidangan Mahmil untuk 10 anggota Kopassus nanti banyak menyembunyikan fakta, bukan tak mungkin ketidakpuasan itu menimbulkan reakši yang lebih keras. Laporan Tiarma Siboro dan Rachmat. Cahyona