LIPUTANUTAMA
Mereka Sudah Dilepaskjuga bertemu Mayor Jenderal Syamsu, Ko-
mandan Puspom ABRI, yang mengetuai tim
Ke mana korban penculikan yang belum pulang, padahal para
pencan fakta yang berkaitan dengan orang.
tersangka mengaku ke tim pencari fakta bahwa mereka sudah
hilang. Dengan cara yang simpatik. Syamso dibebaskan semua? meminta para keluarga itu bersabat, menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. "Kami usut dulu satu per satu, karena ia mendatangi Markas Pusat Polisi Militer "KALAU ANAK BAPAK penculikan terhadap para aktivis itu memiliki (Puspom) ABRI. Mereka didampingi Munir mengalami hal serupa, motif yang berbeda-beda," kata komandan dari Kormisi untak Orang Hilang dan Korban apakāh Bapak rela? Sudah berbaret biru muda itu, "yang terbongkar ba-Tindak Kekerasan. Masing-masing memba- berapa lama anak saya di- ru kasus Andi Arief dalam kaitannya dengan wa foto anggota keluarganya yang belum siksa? Saya rasa sudah cu- ledakan bom di Klender." kembali: Petrus Bima Amugerah, Deddy kup, cukup sekał," kata Ia kemudian menjelaskan adanya "ja-Oemar Hamdun, Herman Hendrawan, Su- wanita tua itu terbata-bata. ringan" kerja antarkesätuan/instiuusi, sepert yat. Yadin Muhidin, Ucok M. Siahaan, Na-Dialah Nyonya Tuti, ibu Yam Afri, salah se- bintara pembina desa, komando rayon mili- val Said Alkatiri, M. Yusuf, Yani Afri, Ismail, orang korban peuculikan yang belum ter, komando distrik militer, komando daerah Sonny, dan Hendra Hambali. Masih dua kor- pulang. militer, Badan Intelijen ABRI, kepolisian. ban lagi yang ditulis D&Redisi 25 Juh, Widj Entahlah, sudab berapa puluh, mungkin bahkan polisi militer sendiri. "Untuk menge-Thukul dan Triyono, entah kenapa keluar- ratus kah, Nyonya Tuti mengatakan begitu tahui seberapa besar keterlibatan mereka ganya tak ikut hadir. kepada berbägai pihak, sebelum Rabu pekan (dalam kasus penculikan im) masih harus Setelah menunggu sekitar empat jam, pa- lalo itu, 22 Juli, bersama sebelas keluarga dibuktikan." katanya. Syamsu lalu mengu- ra keluarga korban penculikan akhirnya bisa dari korban penculikan yang belum kembali, D&R. 1Agustus 1998
LIPUTANUTAMA
skan, Kata Tersangka dibuktikan oleh saksi-saksi dan fakta yang
Nasional Hak Asasi Manusia, lembaga ban- raikan pasal-pasal yang mungkin diterapkan dalam kasus penculikan ini terhadap terdak- wa nanu: Pasal 233 KUHPtentang Meram- pas Kemerdekaan Orang Lain, Pasal 301 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta dalam Suatu Tin- dak Pidana, Pasal 26 KUHP Militer tentang Melewau Batas Kewenangan, dan Pasal 330 KUHP Militer tentang Tidak Mengikuti Perintah Dinas. Tapi, Nyonya Tuti dan lain-lain itu ada- kah ingin mendengarkan pasał-pasal terse- but? Inginkah mereka mengetaħui jaringan yang dimaksud? Dengarlah yang dikatakan orang tua Petrus Bimo, yang tak lagi bertemu anaknya itu sejak 31 Maret lalu: "Kesatuan yang terlibat sudah jelas, penculiknya sudah ditahan. Tapi, ke mana anak kami?" Lelaki yang rambutnya mulai memutih itu mengaku sudah lelah mengadukan nasib
D&R, 1 Agustus 1998
ada," ujar Syamsu. tuan hukum, sampai ke ABRI, "Rumah saya jauh, Pak, harus bolak-balik Jakarta-Malang. Di Kopassus Beritahu saja sekarang di mana anak saya." Bisa dipahami bila para keluarga korban ujar bapak itu dengan nada tidak sabar. seperti tak peduli soal-soal lain. misalnya Munir, yang mendampingi mereka, cepat siapa sebenamnya yang harus bertanggung ja- menengabi sebelum suasâna telanjur tegang. wab dan bukti-bukti apa saja yang bisa men- "Kami mohon, Pak, dibuka sejelas-jelasnya jerat pelaku. Kata salah seorang keluarga kor- saja di mana mereka yang masih hilang itu. ban dengan mata berkaca-kaca: "Kalau tidak Kami siap menerima mereka kalaupun ħarus bisa mengatakan di mana saudara kami. dalam keadaan terluka, cacat, atau mening- katakan saja di mana mereka ditahan selama gal sekalipun," katanya. ini." Mayor Jenderal Syamsu lalu menoleh Syamsn dengan wajah serius menjawab: ke arah salah satu anak buahnya. Yang ditoleh "Kam masih terus mengusuinya." la lalu menangkap isyarat itu, lalu menjawab: "Di mengingatkan dugaan Pius, korban pencu-Kopassus (Komando Pasukan Khusus)." likan yang sudah pulang dan korban pertama Tiba-tiba Luthfie, adik kandung Deddy yang membeberkan kasus pencuhkan ini. Oemar Hamdun, suami Eva Amaz yang hi- bahwa ia menduga lima korban pencußkan lang semasa kampanye pemilihan umum ta- sudah meninggal (lihat D&R edisi 25 Juli). hun lalu, bicara dengan sedikit emosional: "Saya belum bisa mengatakan apakah saya sependapat dengan Pius atau tidak. Itu harus "Kami tdak membutuhkanmahkamahmili- anaknya ke berbagai instansi, dari Komisì
LIPUTANUTAMA
siapa dan untuk apa? Susah dicarí alasannya ter, tidak membutuhkan dewan kehormatan bila ada orang atau lembaga yang kini mena- militer. Itu omong kosong. Kami membutuh- han mereka. kan keluarga kami pulang. Titik," katanya Mengingat pengalaman mereka yang di- dengan suara bergetar. "kami ini masyarakat lepaskan dan selamai pulang ke rumah ma- yang berpikitan sederhana dan pemaaf. Kami hanya butth kembalikan anggota keluar-sing-masing, sunggub aneh bila ”mereka sudah dilepaskan" tak sampai di rumah, Ada- ga kani itu. Kalau masih hidup, ada di mana; kalau sudah meninggai, di mana makamnya?" kaħ mereka tak tahan disiksa dan tak bisa diselamatkan? Benarkah Syamisu belum mengetahui se-Bila mereka masih bisa sehat (meņurut dikit pun tentang mereka yang belum pulang? Menjawab pertanyaan wartawan se-para korban penculikan yang sudah pulang. di tempat penyekapan bukan saja makan dan telah pertemuan dengan orang tua korban vitamin terjamin, juga ada dokier yang selalu usai, Syamsu mengutp keterangan kesebe- mengecek kesehatan mereka), tentunya mere- las anggota Kopassus yang kini ditahan da- ka dilepaskan dan selamat sampai ke rumah. lam status tersängka. Katanya, korban pen-Lalu, bila benar mereką mengalami ce- culikan itu sudab dilepaskan. dera berat ketika disiksa, bagaimana hukum-Sementara itu, kunjungan para keluarga nya? Bagaimana sebenarnya "status" pe- korban tidak berhentíi sampai di Puspom nyiksaan dalam dunia militer? Seorang man-ABRI. Keesokan harinya, mereka datang ke tan hakim di pengadilan militer dan seorang guru besar di sekolah tinggi hukum militer. Arifin Sari Saruogalan Tambunan, masih X melihat peluang meringankan bagi tertuduh pelakunya, dilihat dari kepentingan. Katanya, "Apakah penyiksaan itu untak kepen-
Asal-muaşal penyiksaantíngan pribadi si petugas atau kepentingan
umum, dalam penigertian orang tersebut me-
tahanan, katanyā, karena
mang sudah mengganggu masyarakat, itu
aparat keamanan takyang jadi persoalan." punya cara lain untuk
Perang atau Damai mendapatkan Tapi, adakah itu berarti pelaku penyiksaan bisa dimaafkan bila mêmang yang di-
keterangan.... Yang
siksa orang yang benar-benar mengancam
disayanğkan ahli hukum kepentingan umum?"Ya dan, sekali lagi sa-
ya tekankan, ini harus dilihat dar segi ke-
pidana itu, "penyiksaan"
pentingan." ujar Arifin. Menjadi sulit agak-
sepertinya lalu "diakui" nya biła kemudian ditanyakan kriteria ke-
pentingan umum itu siapa yang menentukan.
sebagai "prosedur standar
Sebab, bisa saja kriteria itu berbeda antara pendapat satu dan yang lain. Arifin buru-bu- interogasí." ru menjelaskan bahwā sebenamya pola penyiksaan oleh aparat keamanan untuk meng-Gedung Departemen Pertahanan dan Kea-interogasi seseorang tidak pemah dibenarkan manan (Hankam) di Jalan Medan Merdeka dari segi apa pun. Tapi, ia juga menambah-Barat. Jakarta Pusat. Niatnya ingin bertemnu kan, dengan sangat menyesal, pola itu toh Jangsung dengan Menteri Hankam/Panghimnaditerapkan di negara mana pun. "Lihat saja ABRI Jenderal Wiranto. Tapi, pertemuan Amerika," katanya. gagal, Wiranto sedang berada di Departeren Benarkah pendapat mantan hakim mili-Kehakiman, menandatangani rancangan un-ter dan dosen di sekolah tinggi hukum militer dang-undang penyampaian pendapat umumitu? Menurut pakar hukum humaniter, Har- menjadi peraturan pemerintah penggant yomataram, perlu dibedakan penyiksaan ite undang-uindang. terjadi di zaman perang atau damai. Bila ter-Sampai di sini, keberadaan mereka yang jadi dalam zaman damai seperu kasus pen- belum kembali, 12 atau 14 orang atau lebih. culikan sekarang ini. "Tinjauannya bükan tampaknya sudah bisa diduga. Büla kesebelas dari hukum perang, tapi dari hak asasi manu- tersangka, menunt Syamsu, bilang mereka sia," ujarnya. sudah dilepaskan dan Pius mendengar ketikaKepada D&R, pakar hukum itu menam- masih disekap ada lima orang sebelum dia bahkan, bahkan dalam keadaan perang pun dilepaskan dibebaskan terlebih dahulu-dan penyiksaan tidak dibolehkan. la lalu menun- tak ketahuan di mana mereka hingga kini— juk pada Konvensi Antipenyiksaan yang tidakkah itu penunjuk kuat mereka sudah me-baru saja diratifikasi pemerintah lndonesia, ninggal? Atau kemungkinan yang tipis, ada yang harus ditaati. Dan, hukurn riliter pun lembaga lain yang menahan mereka. Tapi tidak pernah membenarkan model penye-
kapan dan interogasi yang polanya diterap kan oknum Kopässus terhadap para aktivis itu, tambahnya. Ada pendapat yang mendukung bahwa penyiksaan dalam dunia militer pun secara formal dilarang. Sektetaris Jenderal Departemen Hankam Letnan Jenderal Soeyono mengatakan, untuk tentara Indonesia sebenarnya sudah ada batas boleh dan tidaknya penyiksaan dilakukan; batas itu berama Sapta Marga dan Sumpah Prajurit (libat Hikuman [dari DKM] Bisa Lebih Berat"). Berdasarkan ketentuan hukum pidana, kata Harkristuti Harkrisnowo, pakar hukum pidana dar Universitas Indonesia, "Tak seorang pun boleh menyiksa tanpa ada sanksi hukamnya." Asal-muasal penyiksaan tahanan, katanya, karena aparat keamanan tak punya cara lain untuk mendapatkan keterangan, lalu menempub jalan pintas. Yang disayangkan ahli hukum pidana itu. "penyiksaan" sepertinya lalu "diakui" sebagai "prosedur ständar interogasi." Bila demikian, ada keterkaitan antara ke- mampuan membuat tersangka mengaku dan penyiksaan. Bila itu benär. tepatlah yang D&R, 1 Agustus 1998
LIPUTANUTAMA
C
"Kami tidak membutuhkan
mahkamah militer, tidak
membutuhkan dewan kehormatan militer. Itu
omong kosong. Kami
membutuhkan keluarga kami pulang.Titik."
— Salah Satu Keluarga Korban
SYAMSU. Korban penculikan sudah dipulangkan.
dikatakan Seeyono, meski dalam konteks menjelaskan identitasnya. Dalam kasus pen-yang agak berbeda. Soeyono bilang, diper-culikan, para korban yang sudab pulang lukan pendidikan hak asasi manusia untuk mengaku tak mengenal para interogätornya para perwira agar hal seperti penculikan kini seorang pun."Kalau harus memukul (dalam tak terulang. Sebenarnya, sebelum ada pen-interogasi), ya, menukul, tapi ketahuan siapa didikan hak asasi manusia, Undang-Undang yang memukul itu." ujarnya.. Hukum Pidana sudah bicara soal ini. Lebih tepat soal periunya pendidikan itu diterapkan Menuntut ABRI pada pendidikan kemampuan membuat Jadi, dengan alasan apa pun, tersangka, tersangka mengaku tanpa melakukan pe-baik itu tersangka kriminalitas biasa yang nyiksaan dan pendidikan mencari bukti-buk-ditapgani polisi maupun tersangka pelaku gerakan yang dinamakan sebagai radikal dan ti untuk memöjokan tersangka sehingga tak dapat mengelak lagi. ditangani militer (dan im bisa dipersoalkan), Tapi, memang tidak mudah, sedangkan semuanya saja dilindungi undang-undang: aparat keamanan diburu waktu: ia tak bisa tidak boleh disiksa. Turun tangannya inteß- melakukan penahanan tersangka lebih dari jen militer dalam menculik dan lain-lain itu ketentuan. Maka, jalan pintas memang terhadap mereka yang disangka melakukan menggoda untuk diteropuh. Itulah sebabnya gerakan radikal pun harus melalui prosedur penculikan dilakukan karena, dengan hukum. kata Harkristut. Kalau tidak punya demikian, si penculik tak terikat pada keten-alasan untuk menahan seseorang yang di- tuan batas waktu penahanan. sangka melakukan gerakan radikał. ya. ja-Satu lagi kesalahan dalam kasus pençu-ngan ditahan. Dalaro hal ini, aparat keaman- likan, penyekapan, dan penyiksaan ini, añ pun harus bisa mencari alasan yang ob- menunut Soeyono, adalah dalam hal intero-yektif untuk menahan seorang tersangka. gasì. Menurut ketentuan, katanya, seorang Di sini, kepíawaian seseorang diuji: perwira yang melakukan interogasi harus mampukah ia menahan sescorang dengan D&R, 1 Agustus 1998
alasan hukum atau harus menculik begitu saja yang tentunya menyalabi prosedur ho- kum. Masih "mending" bila kermudian yang ditahan lalu diserahkan ke polisi, dibuatkan berita acara, dan seterusnya, seperí yang di- alammi Andi Arief. Bila kemudian yang dico- lik dilepaskan begitu saja setelah disetrum, ditindiħ balok es, dipukuli, lalu apa sebenarnya salah tersangka itu? Menurut Harkristti Harkrisnowo, mereka yang mengalami seperti itu bisa saja balik menuntut ABRI bila memang terbukti institusi itu yang melakukan penculikan, penyekapan, dan penyiksaan. Curna, ia kħa- watir, seperti kasus pemerkosan wanita ta- hanan di Kepolisian Sektor Pasamminggu, Ja- karta Selatan, beberapa lama lalu, meski pengadilan mengabulkan tantutan balik dan polisi hanus membayar ganti rugi,"gant rugi tak pernah dibayarkan dan tak ada yang bisa memaksa supaya itu dibayarkan. Tapi, siapa tahu, zaman sudah berubah. Korban penculikan itu kini bisa menuntut dan memperoleh ganti rugi. Cuma, seperti yang dikatakan para keluarga korban penculikan yang belum pulang, paling penting adalah kembalinya anggota keluarga mereka. Dan kedua, pengungkapan kasus ini setuntas- aumntasnya dan pengadilan yang seadil-adilnya. Dari sisi politik, inilah salah satu cerminan kebobrokan di zaman penguasa meng- gonakan segala cara untuk mempertahankan statrs quo: poliuk kekerasan tanpa peduli pada hak-hak asasi manusia. Kita semua bemiat mengakhiri zaman kekerasan itu dan memasuki zaruan masyarakat madani. Sambeng Bujono/l,aporsn Tisma Sasoro, achmat 8. Cahyona, den Bud Nugroho