Baca EPUB: Konstitusi Partai Komunis Indonesia (P. K. I.)

16 bagian · 0.0 detik

Versi OCR mungkin terdapat kesalahan eja, ketik, tata letak, atau hal terkait tipografi. Untuk ketepatan hasil, silakan merujuk pada dokumen asli.

Daftar isi
  1. KONSTITUSI PARTAI KOMUNIS INDONESIA(P. K. I.)
  2. KOLOFON
  3. DAFTAR ISI
  4. PROGRAM UMUM
  5. BAB IBENDERA, LAMBANG, LAGU DAN SUMPAH PARTAI
  6. BAB IIKEANGGOTAAN
  7. BAB IIISUSUNAN ORGANISASI PARTAI
  8. BAB IVORGANISASI PUSAT PARTAI
  9. BAB VORGANISASI-ORGANISASI PROVINSI, SEKSİ DAN SUBSEKSI PARTAI
  10. BAB VIORGANISASI BASIS DARIPADA PARTAI
  11. BAB VIIFRAKSI-FRAKSI PARTAI DALAM ORGANISASI-ORGANISASI YANG BUKAN PARTAI
  12. BAB VIIIBADAN KONTROL (PEMERIKSA, PENGAWAS) DARIPADA PARTAI
  13. BAB IXFONDS PARTAI
  14. BAB XPENGHARGAAN DAN DISIPLIN
  15. BAB XIORGANISASI PARTAI DALAM KEADAAN LUAR BIASA
  16. UNCOPYRIGHT

KONSTITUSI PARTAI KOMUNIS INDONESIA

(P. K. I.)


KOLOFON

KONSTITUSI PARTAI KOMUNIS INDONESIA

(P. K. I.)

© 2026 MasasilaM

Berdasarkan arsip dari: Harri Gieb

Ilustrasi sampul: Expanding Force 1974, karya Werner Drewes

MasasilaM mengandalkan partisipasi pembaca untuk melaporkan kesalahan ketik, koreksi, dan perbaikan lainnya. Kontribusi dapat dikirimkan melalui [email protected].

MasasilaM

masasilam. com



PROGRAM UMUM

Partai Komunis Indonesia (PKI) ialah barisan depan yang terorganisasi dan bentuk organisasi klas yang tertinggi daripada klas proletar Indonesia. PKI mewakili kepentingan-kepentingan nasion dan Rakyat Indonesia. Dalam tingkat sekarang PKI berjuang untuk men-ciptakan sistim Demokrasi Rakyat di Indonesia, sedangkan tujuannya yang lebih lanjut ialah mewujudkan masyarakat Sosialis sebagai tingkat permulaan daripada masyarakat Komunis di Indonesia.

Seluruh pekerjaan PKI didasarkan atas teori-teori Marx, Engels, Lenin, Stalin dan Fikiran Mao Tse-tung serta Kreksi Besar Musso. PKI berjuang melawan tiap fikiran yang tidak kritis, melawan dogmatisme dan empirisisme.

Dengan berdasarkan materialisme dialektik dan materialisme histori Marx, PKI menerima secara kritis peninggalan-peninggalan sejarah Indonesia Maupun luar negeri dan menentang pandangan dunia idealisme atau materialisme mekanik.

Karena Indonesia adalah setengah-jajahan dan setengah-feodal; karena tenaga penggerak revolusi Indonesia adalah klas buruh, kaum tani, klas burjuis kecil dan elemen-elemen demokratis lainnya yang dirugikan oleh imperialisme; karena di Indonesia sudah ada Partai Komunis yang makin lama bertambah kuat dan berpengaruh; dan karena keadaan-keadaan internasional sekarang; semuanya ini menentukan bahwa revolusi Indonesia dalam tingkat sekarang adalah revolusi burjuis-demokratis tipe baru atau revolusi burjuis-demokratis dalam zaman imperialisme dan zaman revolusi proletar dunia. Revolusi Indonesia dalam tingkat sekarang ada-lah revolusi Demokrasi Rakyat, yaitu revolusi daripada massa Rakyat yang luas, yang dipimpin oleh proletariat, dan ditujukan untuk melawan imperialisme, feodalisme dan kaum burjuis komprador. Revolusi Indonesia mempunyai banyak sekutu didalam-dan diluarnegeri. Karena itu kewajiban PKI dalam tingkat sekarang ialah: kedalam, mengorganisasi dan mempersatukan kaum buruh, kaum tani, kaum intelektuil, pengusaha kecil, pengusaha nasional, warganegara keturunan asing, semua sukubangsa dan semua elemen antiimperialis dan antifeodal; keluar, bersatu dengan proletariat internasional, dengan semua Rakyat yang tertindas, bangsa-bangsa yang terjajah dan nasion³ yang memandang kita sederajiat, yang mencintai kemerdekaan nasional, demokrasi dan perdamaian dunia. Semuanya ini adalah untuk memajukan Indonesia dari suatu negeri setengah-jajahan dan setengah-feo-dal menjadi negeri merdeka, demokratis, makmur dan maju, untuk mengganti pemerintah tuan-tuan feodal dan komprador dan menciptakan pemerintah Rakyat, pemerintah Demokrasi Rakyat. Pemerintah Demokrasi Rakyat adalah pemerintah yang mendasarkan dirinya atas massa, suatu pemerintah front persatuan nasional yang dibentuk atas dasar persekutuan kaum buruh dan kaum tani dibawah pimpinan klas buruh. Mengingat terbelakangnya negeri kita, maka pemerintah Demokrasi Rakyat ini tidak merupakan pemerintah diktatur proletariat melainkan pemerintah diktatur Rakyat. Ia tidak melaksanakan perubahan-perubahan sosialis melainkan perubahan-perubahan demokratis. Pemerintah Demokrasi Rakyat adalah pemerintah yang mampu mempersatukan semua tenaga antifeodal dan antiimperialis, yang mampu memberikan tanah dengan cuma-cuma kepada kaum tani, yang mampu menjamin hak-hak demokrasi dan menjamin kebebasan beragama bagi Rakyat; suatu pemerintah yang mampu membela industri dan perdagangan nasional terhadap persaingan asing, yang mampu meninggikan tingkat hidup materiil kaum buruh dan menghapuskan pengangguran. Dengan singkat, pemerintah Demokrasi Rakyat adalah pemerintah Rakyat yang mampu menjamin kemerdekaan nasional serta perkembangannya melalui jalan demokrasi dan kemajuan.

Selanjutnya, jika revolusi Indonesia yang bersifat nasional dan demokratis sudah mencapai kemenangan sepenuhnya, kewajiban PKI nanti ialah mengambil tindakan-tindakan yang diperlu kan untuk mewujudkan sistim Sosialisme sebagai tingkat permulaan daripada sistim Komunisme di Indonesia, sesuai dengan kebutuhan perkembangan sosial dan ekonomi Indonesia serta sesuai dengan kehendak Rakyat Indonesia.

Indonesia yang setengah-jajahan dan setengah-feodal adalah negeri kepulauan yang luas, yang banyak penduduknya tetapi tidak merata dan terdiri dari beberapa banyak sukubangsa dan yang kemajuannya tidak sama. Disatu fihak, massa Rakyat Indonesia, terutama kaum buruh dan kaum tani, mempunyai tradisi revolusioner dalam perjuangan yang perwira; difihak lain, terdapat rintangan yang sangat besar yang menghalangi jalannya revolusi. Faktor-Faktor inilah yang menentukan perkembangan yang tidak sama daripada revolusi Indonesia, menyebabkan revolusi memakan waktu lama dan bersifat pelik.

Perjuangan yang perwira dari Rakyat Indonesia dibuktikan oleh perlawanan-perlawanan Rakyat terhadap penjajahan Belanda dengan adanya Perang Banten, Perang Timor, Perang Tondano, Perang Diponegoro, Perang Ambon, Perang Bugis, Perang Bonjol, Perang

Palembang, Perang Banjar, Perang Aceh, Perang Batak, Perang Lombok dan lain-lain, pemberontakan Rakyat tahun 1926, pemberontakan “Zeven Provincien”, perlawanan terhadap fasis Jepang, diantaranya di Blitar dan Singaparna dan perlawanan terhadap provokasi Madiun. Revolusi Agustus 1945 dengan perlawanan-perlawanan terhadap perang-perang kolonial yang diadakan oleh Belanda adalah merupakan puncak daripada perjuangan perwira yang memberikan tradisi revolusioner yang paling luas dan mendalam kepada seluruh Rakyat Indonesia. Tetapi Revolusi Agustus 1945 telah gagal, terutama karena massa tani yang ber-juta-juta tidak dibangkitkan dan ditarik kedalam revolusi, disamping karena pengkhianatan burjuasi komprador. Klas buruh pada waktu itu kurang sedar akan rolnya sebagai pemimpin revolusi—PKI sebagai Partai klas proleter telah kehilangan kebebasannya dalam lapangan politik, ideologi dan organisasi. PKI pada waktu itu kurang faham akan watak khusus daripada revolusi Indonesia dan kurang faham akan hakekat daripada front persatuan nasional.

Pekerjaan Partai sekarang adalah berat dan pelik. Masaalah yang langsung dan segera kita hadapi ialah masaalah penggalangan front persatuan nasional yang berbasiskan persekutuan kaum buruh dan kaum tani, dan masaalah pembangunan Partai. Sebab itu, bekerja dikalangan kaum buruh dan kaum tani adalah bentuk kegiatan yang terpenting dan pokok daripada Partai. Anggota-Anggota Partai harus memimpin aksi-aksi yang mengenai kepentingan langsung dari massa serta memberikan penjelasan-penjelasan yang terus-menerus, dengan tidak jemu-jemu, dengan sistimatik kepada massa Rakyat banyak (kaum buruh, kaum tani, prajurit, kaum intelektuial, kaum pengusaha kecil, pengusaha na-sional dan golongan Rakyat yang demokratis lainnya) supaya mereka ini bisa dipisahkan dari kaum burjuis komprador dan kaum tuantanah yang berhubungan erat-erat dengan kekuasaan imperialisme. Luka Partai sebagai akibat kesalahan Partai diwaktu yang lampau dan sebagai akibat provokasi Madiun harus dapat segera disembuhkan, supaya Partai dapat tetap memegang kebebasannya dalam lapangan politik, ideologi dan organisasi, sehingga dapat mewuyudkan rol memimpin daripada klas buruh dalam front persatuan nasional dan dapat memperkuat front persatuan nasional pada umumnya. Dengan mengingat sifat khusus daripada revolusi Indonesia, maka PKI didalam perjalanan revolusi yang lama harus mempunyai cukup keberanian, keuletan, pengalaman dan keahlian dalam memobilisasi dan mengorganisasi Rakyat yang ber-juta, harus bisa mengatasi semua kesulitan dan rintangan-rintangan serta menghindarkan diri dari bencana-bencana yang mungkin datang untuk maju kemuka kearah tujuannya, dan bersamaan dengan itu tidak henti-hentinya memperbaja barisan sendiri.

Dalam perjuangan revolusioner, PKI harus berusaha menjadi kern daripada semua organisasi massa revolusioner. PKI juga harus melakukan perjuangan yang tidak mengenal am pun melawan aktivitet didalam dan diluar Partai yang bermaksud merusak revolusi dengan jalan memecah-belah persatuan klas buruh dan memecah persekutuan antara klas-klas yang revolusioner.

Untuk perkembangan Partai dan untuk memperkuat revolusi Indonesia, PKI harus melakukan perjuangan yang tidak mengenal am pun, diluar Maupun didalam Partai, terhadap oportunisme “kiri” dan kanan. Perjuangan yang memakan waktu lama, bisa menimbulkan bahaya, bahwa orang-orang yang lemah dalam teori dan tidak ber karakter akan menjalankan politik kapitulasi atau avonturisme. Pengalam an revolusi Indonesia menunjukkan bahwa penyakit oportunisme, penyakit kapitulasi dan avonturisme, adalah musuh-musuh revolusi yang berbahaya. Supaya stabil dan kuat, PKI harus melakukan perjuangan yang tepat dan tidak me ngenal am pun terhadap anasir berba haya ini, dan mereka yang tidak mau memperbaiki kesalahannya harus dipe ciat dari partai.

PKI tidak boleh menutup-nutupi ke salahann-salahann dan kekurangan-kekurangan dalam pe kerjaannya. PKI harus terus-menerus memeriksa kesalahan-kesalahan dan kekurang an-annya dengan jalan mengadakan kri tik dan oto-kritik yang tajam, dengan demikian dapatlah dikoreksi tepat pa da waktunya dan dapat mendidik ang gota-gota dan kader-kadernya. PKI menentang sikap sombong, sikap yang tidak mau mengakui kesalahan-kesalahan dan takut pada kritik dan oto-kritik.

Kaum Komunis Indonesia harus mencurahkan segenap tenaga dan fikiran-nya untuk mengabdi kepada Rakyat. Kaum Komunis Indonesia harus mengadakan hubungan-hubungan yang luas dengan massa buruh, kaum tani dan semua Rakyat revolusioner lainnya serta terus-menerus mencurahkan perhatian-nya untuk memperkuat dan meluaskan hubungan-hubungan ini. Tiap-Tiap anggota Partai harus mengerti bahwa kepentingan-kepentingan Partai adalah sama dengan kepenting-an-an Rakyat, dan bahwa tanggungjawab terhadap Partai adalah sama dengan tanggungjawab terhadap Rakyat. Tiap-Tiap anggota Partai harus memperhatikan dengan teliti suara Rakyat, mengerti kebutuhan-kebutuhannya yang urgen dan membantu mereka berorganisasi untuk memperjuangkan kebutuhan-kebutuhannya. Tiap-Tiap anggota Partai harus senantiasa bersedia untuk belajar dari massa Rak-yat, dan, bersamaan dengan itu, dengan tidak jemu-jemunya senantiasa berse-dia mendidik Rakyat dalam semangat revolusioner untuk membangkitkan dan meninggikan kesedaran nyaya. PKI harus yakin bahwa terpisah dari Rakyat berarti bahaya. PKI harus senantiasa mengawasi, mencegah dan memberantas adanya penyakit membuntut, komandoisme, politik tutup-pintu, politik isolasi, bapakisme, individualisme, liberalisme, birokrasi, mengintrig, koncoisme dan militerisme, yang semua-nya ini mengasingkan Partai dari massa.

PKI diorganisasi atas dasar sentralisme-demokratis sebagai organisasi yang bersatu dan militant, dipadu dengan disiplin yang berdasar keinsyafan yang berlaku untuk semua anggotanya.

Kekuatan PKI terletak didalam solidaritetenya yang teguh, dalam kesatu-an kemauannya dan kesatuan aksi nya. Tidak boleh ada perbuatan yang menyeleweng dari Konstitusi dan Program Partai, tidak boleh merusak disiplin Partai atau berusaha kearah otonomisme, faksionalisme atau ber-muka-dua. PKI harus senantiasa menjamin bahwa setiap perusak Konstitusi Partai, Program Partai dan disiplin Partai segera dipecat dari Partai.

PKI mengharap agar tiap anggotanya bekerja aktif dan sedia berkorban dengan militant untuk mewuyudkan Program dan putusan-putusan Partai guna mencapai kebebasan dan kebahagiaan nasion dan Rakyat Indonesia.


BAB I

BENDERA, LAMBANG, LAGU DAN SUMPAH PARTAI

Fasal 1. Bendera Partai berwarna merah, berukuran panjang dan lebar 3: 2, dengan palu-arit berwarna kuning disudut kiri atas dalam ruangan seperenam luas bendera.

Fasal 2. Lambang Partai adalah sbb:—Bintang merah berujung lima dengan palu-arit di-tengah-tengah;—Bendera nasional Merah-Putih dia-tasnya;—Padi dan kapas dikanan-kirinya; dan—nama PKI sebagai singkatan resmi Partai Komunis Indonesia dibagian bawah.

Fasal 3. Lagu Partai ialah lagu Internasionale.

Fasal 4. Sumpah Partai adalah sbb:

“Saya, ..............., menyatakan per-setujuan saya pada Program dan Konstitusi Partai, dan dengan ini menyatakan kesediaan saya untuk menjadi calon-anggota / anggota PKI.

“Saya bersumpah akan memenuhi semua kewajiiban Partai; memelihara kesatuan Partai; melaksanakan putusan-putusan Partai; menjadi contoh dalam perjuangan untuk tanahair dan Rakyat; berusaha menjadi contoh dalam kehidupan sehari-sehari; meneguhkan hubungan massa dengan Partai; berusaha memperdalam kesedaran dan menguasai prinsip Marxisme-Leninisme; berterus-terang dan jujur kepada Partai; mentaati disiplin Partai; menjaga keselamatan Partai.

“Demikianlah pernyataan dan sumpah saya kepada Partai Komunis Indonesia, Partai yang saya junjung tinggi dan saya cintai”.

Sumpah ini diucapkan pada saat seseorang masuk menjadi calon-anggota Partai dan pada saat seseorang calon-anggota disahkan menjadi anggota Partai.


BAB II

KEANGGOTAAN

Fasal 5. Yang dapat diterima menjadi anggota Partai ialah setiap warganegara yang sudah berumur 18 tahun, yang menyetujui Program dan Konstitusi Partai, masuk dan bekerja aktif disalah satu organisasi Partai, taat kepada putusan-putusan Partai dan membayar uang pangkal dan iuran Partai, mengunjungi rapat-rapat dan kursus-kursus Partai serta membaca penerbitan-penerbitan Partai.

Fasal 6. Kewajiban-Kewajiban anggota Partai adalah sebagai berikut:

  1. Berusaha mempertinggi kesadaran-nya dan memperdalam pengertian dasar-dasar daripada teori-teori Marx, Engels, Lenin, Stalin dan Fikiran Mao Tsetung serta Koreksi Besar Musso;
  2. Sungguh-sungguh menjalankan disiplin Partai, ambil bagian yang aktif dalam kehidupan politik intern Partai dan dalam gerakan revolusioner di Indonesia, melaksanakan dengan sungguh-sungguh politik serta putusan-putusan Partai dan menentang segala sesuatu di dalam maupun di luar Partai yang membahayakan kepentingan-kepentingan Partai; mengembangkan selfkritik dan kritik dari bawah; mengemukakan kekurangan-kekurangan dan mengatasinya; menentang kepuasan diri yang berlebih-lebihan dan kesombongan karena mendapat hasil-hasil dalam pekerjaan;
  3. Mengabdi kepada rakyat banyak, mengkonsolidasi hubungan-hubungan Partai dengan mereka, mempelajari dan melaporkan tepat pada waktunya kehendak-kehendak mereka kepada Partai serta menjelaskan politik Partai kepada mereka;
  4. Menjadi contoh dalam menjalankan disiplin organisasi-organisasi revolusioner, menguasai garis pekerjaannya dan menjadi teladan dalam berbagai lapangan pekerjaan revolusioner.

Fasal 7. Hak-Hak anggota Partai adalah sebagai berikut:

  1. Ambil bagian dalam diskusi-diskusi yang bebas dan luas tentang masalah-masalah pelaksanaan politik Partai dalam rapat-rapat Partai dan penerbitan-penerbitan Partai;
  2. Memilih dan dipilih di dalam Partai;
  3. Mengajukan usul-usul atau keterangan-keterangan kepada tiap organisasi Partai, sampai kepada Central Comite (CC);
  4. Mengkritik tiap fungsionaris Partai dalam rapat-rapat Partai.

Fasal 8. Keanggotaan Partai berlaku hanya atas perseorangan sesuai dengan cara-cara mengatur penerimaan anggota sebagai berikut:

  1. Kaum buruh, buruh tani, tani miskin, kaum miskin kota, atau prajurit hanya dapat menjadi anggota Partai atas tanggungan 2 orang anggota Partai, dan sesudah diterima oleh putusan rapat Grup dan rapat Resort serta disahkan oleh Seksi Comite (Secom), dan sesudah melalui masa-calon selama 6 bulan.
  2. Tani sedang, pegawai kantor, kaum intelektual atau pekerja merdeka (dokter, advokat dll.), hanya dapat menjadi anggota Partai atas tanggungan 2 orang anggota Partai yang salah seorang di antaranya sudah menjadi anggota lebih dari 1 tahun terus-menerus, dan sudah diterima oleh putusan rapat Grup dan rapat Resort serta disahkan oleh Secom, dan sesudah melalui masa-calon selama 1 tahun.
  3. Seseorang yang kedudukan sosialnya lain daripada yang tercantum dalam a atau b di atas hanya dapat menjadi anggota Partai atas tanggungan 2 orang anggota Partai, yang salah seorang di antaranya sudah menjadi anggota lebih dari 3 tahun terus-menerus, dan sudah diterima oleh putusan rapat Grup dan rapat Resort serta disahkan oleh Secom, dan sesudah melalui masa-calon selama 2 tahun.
  4. Anggota biasa dari partai politik lain yang sudah keluar dan akan masuk Partai kita hanya dapat menjadi anggota Partai atas tanggungan 2 orang anggota Partai yang salah seorang di antaranya sudah menjadi anggota lebih dari 3 tahun terus-menerus dan sesudah diterima oleh putusan rapat Grup dan rapat Resort serta disahkan oleh Secom.

Untuk anggota pengurus daerah dari partai politik lain yang sudah keluar dan akan masuk Partai kita, salah seorang dari 2 penanggungnya harus sudah menjadi anggota Partai lebih dari 5 tahun terus-menerus, dan penanggungnya harus disetujui oleh rapat Grup dan rapat Resort dan disahkan oleh Provinsi Comite (Provcom).

Untuk anggota pengurus yang mempunyai kedudukan tinggi (pengurus pusat) dari partai politik lain yang sudah keluar dan masuk ke dalam Partai kita, pengesahannya harus oleh CC. Dalam semua keadaan tersebut, dibutuhkan masa-calon selama 2 tahun.

Fasal 9. Setiap anggota Partai yang menanggung seseorang yang akan menjadi calon-anggota Partai harus mem-berikan keterangan yang bertanggung-jawab dan benar kepada Partai tentang ideologi, karakter dan riwayat hidup dari orang yang bersangkutan, dan sebelum mengusulkan harus memberi keterangan tentang Konstitusi, Program dan politik Partai kepada orang tsb. Tiap-Tiap orang yang mau masuk Partai harus mengajudkan permintaan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan oleh Partai.

Sebelum mengambil putusan atau mensahkan penerimaan seseorang calon-anggota, Comite Partai yang bersangkutan akan menunjuk fungsionaris Partai untuk bertukar fikiran seluas-seluasnya dengan orang yang mau menjadi calon-anggota itu supaya dapat mengetahui dan memeriksanya secara teliti.

Fasal 10. Dalam keadaan istimewa, Secom dan Comite-Comite Partai yang lebih tinggi bisa langsung menerima anggota baru.

Fasal 11. Maksud daripada masa-calon ialah untuk memberi didikan permulaan daripada Partai kepada calon-anggota dan juga untuk menjamin adanya pengawasan oleh organisasi-organisasi Partai terhadap kwalitet politik calon-anggota tersebut. Kewajiban-Kewajiban dan hak-hak calon-anggota adalah sama dengan anggota Partai, hanya saja mereka tidak berhak untuk memilih, dipilih dan tidak mempunyai hak suara dalam mengambil putusan.

Fasal 12. Setelah masa-calon sele-sai, penerimaan menjadi anggota ditetapkan oleh rapat Grup dan rapat Resort serta disahkan oleh Secom. Bisa juga Comite Partai memperpanjang atau memperpendek masa-calon dari seseorang calon-anggota yang berada didalam lingkungan nyaya, berdasarkan belum atau sudah dipenuhinya syarat-syarat keanggotaan Partai.

Kedudukan calon-anggota bisa dicabut apabila ternyata selama masa-calon ia tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Partai.

Fasal 13. Usia keanggotaan Partai dihitung sejak tanggal penetapan penerimaan dari calon-anggota menjadi anggota Partai.

Fasal 14. Jika seorang anggota atau calon-anggota pindah dari satu tempat ketempat yang lain, ia harus menjadi anggota atau calon-anggota dari organisasi Partai ditempat itu dengan memberikan surat keterangan dari Comite Partai yang ditinggalkan.

Fasal 15. Permintaan berhenti sebagai anggota atau calon-anggota harus disertai alasan-alasannya dan secara resmi diajudkan kepada Kepala Grup dan oleh Kepala Grup diteruskan kepada Resort Comite (Recom) yang akan me-mutuskan dalam rapat Resort untuk menghapuskan nama orang tersebut dari daftar keanggotaan Partai, dan tindakan ini harus dilaporkan kepada Comite Partai yang langsung diatasnya untuk dicatat.

Fasal 16. Anggota atau calon-anggota yang dalam tempo 6 bulan, sesudah diperingatkan tetap tidak ambil bagian dalam kehidupan Partai, tidak menjalankan pekerjaan Partai atau tidak membayar iuran Partai sonder alasan yang sah, dapat dianggap otomatis keluar dari Partai, dan putusan untuk menghapuskan namanya dari daftar keanggotaan Partai dilakukan oleh rapat Grup dan kemudian oleh rapat Resort, dan tindakan ini dilaporkan kepada Comite Partai yang langsung diatasnya untuk disahkan.

Fasal 17. Pemecatan anggota atau calon-anggota harus didiskusikan dan diputuskan oleh rapat Grup dan ke-mudian oleh rapat Resort dimana anggota tersebut tergabung dan diberi kesempatan membela diri; putusan hannya berlaku setelah disahkan oleh Se-com. Dalam keadaan yang khusus, Comite Partai diatas Resort bisa mengambil tindakan untuk memecat anggota atau calon-anggota, tetapi tindakan semacam itu baru berlaku sesudah mendapat persetujuan dari Comite Partai yang langsung diatasnya.

Pemberhentian dari Comite Partai atau pemecatan sebagai anggota Partai daripada seorang anggota Comite Partai harus diputuskan oleh rapat Pleno Comite Partai yang bersangkutan dengan 2/3 jumlah suara yang berhak memutuskan.


BAB III

SUSUNAN ORGANISASI PARTAI

Fasal 18. Susunan organisasi Partai berdasarkan sentralisme - demokratis, artinya sentralisme yang berdasarkan demokrasi dan demokrasi dibawah pimpinan yang dipusatkan.

Dasar-Dasar yang pokok adalah sebagai berikut:

  1. Semua badan pimpinan Partai dari bawah sampai ke atas harus dipilih;
  2. Semua badan pimpinan Partai harus memberi laporan pada waktu yang tertentu kepada organisasi Partai yang memilihnya;
  3. Setiap anggota Partai harus tunduk kepada putusan-putusan organisasi Partai di mana ia tergabung; jumlah yang tersedikit (minoritas) harus tunduk kepada jumlah terbanyak (mayoritas); organisasi Partai bawahan harus tunduk kepada organisasi Partai di atasnya dan segenap bagian daripada organisasi Partai harus tunduk kepada CC;
  4. Disiplin Partai harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan putusan-putusan Partai harus dilaksanakan dengan tidak bersyarat.

Fasal 19. Organisasi Partai didirikan atas dasar pembagian-pembagian geografi atau cabang-cabang produksi.

Organisasi yang mengatur pekerjaan Partai disesuatu daerah tertentu adalah badan tertinggi daripada semua organisasi Partai dalam daerah itu.

Organisasi yang mengatur pekerjaan Partai disesuatu cabang produksi adalah badan tertinggi daripada semua organisasi Partai dalam cabang produksi itu.

Fasal 20. Susunan organisasi Partai adalah sebagai berikut:

  1. Untuk seluruh Indonesia ada Kongres Nasional Partai, Central Comite (CC) dan Konferensi Nasional Partai.
  2. Untuk tiap provinsi ada organisasi Provinsi Partai, Konferensi Provinsi Partai dan Provinsi Comite (Provcom).
  3. Untuk ibu kota RI (Jakarta Raya) ada organisasi Partai Jakarta Raya, Konferensi Partai Jakarta Raya dan Comite PKI Jakarta Raya yang kedudukannya sama dengan Provcom.
  4. Untuk kabupaten dan kota besar ada Seksi Partai, Konferensi Seksi Partai dan Seksi Comite (Secom).
  5. Untuk kecamatan dan kota kecil ada Subseksi Partai, Konferensi Subseksi Partai dan Subseksi Comite (Subsecom).
  6. Untuk pabrik, tambang, desa (kelurahan), perusahaan, kantor, dan sekolahan ada Resort Partai, Rapat Resort dan Resort Comite (Recom) atau Resort Besar Partai, Konferensi Resort Besar dan Resort Comite Besar (Recom Besar).

Resort dibagi dalam Grup-Grup yang terdiri dari se-banyak-banyaknya 7 orang yang pekerja-an atau tempat tinggalnya berdekatan.

Fasal 21. Pimpinan tertinggi dari Resort Partai adalah Rapat Resort. Pimpinan tertinggi dari Resort Besar, Sub-seksi, Seksi dan Provinsi ialah Konferensi dari masing-masing daerah tersebut. Pimpinan tertinggi dari seluruh Partai ialah Kongres Nasional Partai.

Diantara masa dua rapat Resort, dua Konferensi Partai dan diantara Kongres Nasional Partai, Comite-Comite Partai yang dipilih olehnya adalah badan pimpinan tertinggi dari organisasi-organisasi Partai yang sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

Fasal 22. Semua badan pimpinan Partai harus dipilih:

  1. CC dipilih oleh Kongres Nasional Partai.
  2. Provcom, Secom, dan Subsecom dipilih oleh konferensi-konferensi Partai daerah masing-masing.
  3. Recom dipilih oleh Rapat Resort, dan Recom Besar dipilih oleh Konferensi Resort Besar.

Dimana keadaan tidak mengizinkan untuk mengadakan pemilihan, badan-badan pimpinan Partai dapat dibentuk oleh Comite yang lebih tinggi.

Fasal 23. Pemilihan-Pemilihan Comite-Comite Partai bisa secara tertulis dan rahasia atau secara terbuka dari daftar calon-calon, dengan jaminan, bahwa pemilih-pemilih berhak mengkritik dan mengganti setiap calon dalam daftar.

Fasal 24. Untuk menyampaikan atau mendiskusikan putusan-putusan yang penting dari organisasi-organisasi Partai yang lebih tinggi, atau untuk meninjau kembali atau merencanakan pekerjaannya, setiap organisasi Partai dapat mengadakan berbagai macam rapat-rapat dengan kader atau dengan anggota-anggotanya yang aktif.

Fasal 25. Setiap anggota Partai boleh berdiskusi dalam Partai dan rapat-rapat

Partai secara bebas dan luas untuk menyatakan pendapatnya terhadap politik Partai dan terhadap berbagai soal sebelum diambil putusan-putusan. Tetapi sesudah diputuskan, putusan itu harus ditaati dan dilaksanakan sonder syarat.

Fasal 26. Badan-Badan pimpinan organisasi-organisasi Partai dari semua tingkat harus melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan dasar-dasar demokrasi intern Partai. Hanya dengan demikian ada kemungkinan untuk mengembangkan inisiatif revolusioner dan kekuatan mencipta daripada anggota Partai, untuk mempunyai disiplin Partai yang berdasarkan kesedaran dan bukan disiplin secara mesin, untuk menjamin adanya pimpinan Partai yang benar dan untuk mempertahankan dan mengkonsolidasi sentralisme yang berdasarkan demokrasi. Tetapi dalam menjalankan ini, segenap badan-badan pimpinan organisasi-organisasi Partai dari semua tingkat harus was-pada terhadap setiap usaha yang dapat melemahkan sentralisme intern Partai dan tidak boleh keliru memahamkan demokrasi intern Partai, yang sesuai dan berguna untuk aksi yang dipusatkan, dengan tendens-tendens anarkisme (tindakan otonomisme dan ultrademokrasi).

Fasal 27. Untuk menjamin agar demokrasi intern Partai berjalanan di atas garis yang menguntungkan perjuangan Partai, dan tidak mengurangi kemauan berjuang atau solidaritet berjuang dalam keadaan genting, agar tidak digunakan oleh tukang-tukang sabot, oleh anasir-anasir antiPartai atau kaum faksionalis yang mungkin ada untuk merugikan atau memecah Partai, agar tidak dipergunakan oleh beberapa orang untuk mendapat keuntungan bagi diri-sendiri berhubung dengan masih lemahnya ideologi daripada jumlah terbanyak didalam Partai, maka syarat-syarat dibawah ini harus dipenuhi, jika hen-dak meninjau kembali atau mengadakan diskusi secara luas dan meliputi se-gala-galanya tentang politik Partai menganai soal-soal nasional atau lokal:

  1. Apabila waktu mengizinkan, dengan perkataan lain, keadaan objektif tidak menunjukkan kegentingan;
  2. Harus diputuskan oleh CC Partai atau oleh komite-komite daerah;
  3. Harus diusulkan oleh jumlah terbanyak daripada organisasi-organisasi bawahan atau oleh organisasi Partai yang lebih tinggi.

Fasal 28. Organisasi-Organisasi Partai dari semua tingkat harus mengawasi harian-harian dan majalah-majalah yang ada dibawah pim-pinannya supaya mempopulerkan putusan-putusan dan politik dari organisasi Partai yang lebih tinggi dan mempopulerkan penerbitan-penerbitan CC.

Penerbitan-Penerbitan daerah harus dengan per-setujuan CC.

Fasal 29. Sebelum CC membikin keterangan atau putusan, bagian-bagian atau organisasi Partai bawah atau orang-orang-nya yang bertanggungjawab tidak boleh semaunya sendiri membikin keterangan atau menyatakan pendapat tentang sesuatu soal kenegaraan yang bersifat nasional, Walaupun seseorang di-perbolehkan mendiskusikan dan meng-ajukan pendapat kepada CC. Adapun terhadap soal-soal lokal, organisasi Partai lokal berhak mengambil putusan-putusan sendiri, asalkan tidak bertentangan dengan putusan dari organisasi Partai yang lebih tinggi atau dengan CC.

Fasal 30. Organisasi Partai yang baru didirikan harus dapat pensahan dari organisasi Partai yang lebih tinggi dalam mana ia termasuk.

Fasal 31. Untuk mengadakan pembagian pekerjaan yang praktis, Comite Partai mulai dari Subsecom sampai ke Provcom mengadakan Bagian-Bagian, sedang di CC mengadakan Departemen-Departemen, disesuaikan dengan keadaan, untuk mengurus berbagai lapangan pekerjaan Partai, misalnya membentuk Bagian-Bagian atau Departemen-Departemen: Organisasi, Agitprop, Buruh, Tani, Pemuda, Wanita, Perwakilan, Kebudayaan dll. Juga Comite-Comite Partai bisa membentuk Komisi-Komisi yang dibutuhkan (Komisi Redaksi, Komisi Ferifikasi, Komisi Kontrol dll).

Tiap-Tiap Departemen atau Bagian dipimpin oleh seorang Kepala, dan seorang Kepala bisa merangkap mengurus beberapa Departemen atau Bagian disesuaikan dengan kebutuhan dan tenaga yang ada. Pembagian pekerjaan diantara Departemen-Departemen atau Bagian-Bagian ditentukan oleh Comite-Comite Partai yang bersangkutan.

Kewajiban Departemen atau Bagian adalah sebagai pembantu daripada Sekretariat Comite Partai yang bersangkutan.


BAB IV

ORGANISASI PUSAT PARTAI

Fasal 32. Kongres Nasional Partai diputuskan dan diadakan oleh CC. Dalam keadaan biasa, Kongres Nasional Partai diadakan sekali dalam 4 tahun. Dalam keadaan-keadaan luarbiasa, Kongres Nasional Partai bisa ditunda atau diper-cepat menurut putusan CC.

Kalau organisasi-organisasi bawahan yang me-wakili lebih dari separo dari seluruh jumlah anggota Partai yang pernah diwakili dalam Kongres yang lalu me-minta supaya diadakan Kongres Nasio-nal Partai, maka CC harus meluluskan-nya.

Kongres Nasional Partai dianggap sah apabila dikunjungi oleh utusan-utusan yang mewakili lebih dari separo jum-lah seluruh anggota Partai.

Jumlah utusan untuk Kongres Nasional Partai dan cara-cara mengatur pemilihannya ditentukan oleh CC.

Pengumuman akan berlangsungnya Kongres dan acaranya harus dilakukan se-kurang-kurangnya 1 bulan sebelumnya; sedangkan Kongres luarbiasa diumumkan se-kurang-kurangnya 2 bulan sebelumnya.

Fasal 33. Fungsi (kewajiban) dan kekuasaan Kongres Nasional Partai adalah sebagai berikut:

  1. Mendengar dan menerima, mendiskusikan, dan mengesahkan laporan-laporan yang diberikan oleh CC dan badan-badan pusat lainnya;
  2. Meninjau kembali dan mengubah Program dan Konstitusi Partai;
  3. Menentukan orientasi dan politik Partai yang pokok;
  4. Memilih anggota-anggota CC;
  5. Memilih calon-calon anggota CC.

CC adalah kekuasaan tertinggi dari Partai dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan politik dan organisasi selama masa antara 2 Kongres Nasional Partai.

Fasal 34. Jumlah anggota CC ditentukan oleh Kongres Nasional Partai dan anggota-anggota CC harus dipilih oleh Kongres Nasional Partai. Kalau terjadi lowongan-lowongan didalam CC, lowongan-lowongan itu diisi dengan calon-anggota CC yang ditentukan oleh CC.

Fasal 35. CC mewakili seluruh Partai dalam hubungan-hubungannya dengan Partai-Partai dan organisasi-organisasi lainnya, mendirikan Badan-Badan Partai dan memimpin aktivitet-aktivitet mereka dan berkewajiban mengatur pembagian personalia serta keuangan Partai.

Fasal 36. Rapat Pleno CC diadakan sekali tiap setengah tahun oleh Politbiro. Tetapi, Politbiro bisa menunda atau mempercepat rapat Pleno itu menurut keadaan. Calon-Calon-anggota CC boleh menghadiri rapat Pleno CC dan mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya, tetapi tidak mempunyai hak suara dalam mengambil putusan-putusan.

Fasal 37. CC dalam rapat Pleno memilih Politbiro, Sekretariat CC dan Sekretaris Jenderal Partai dengan 2 orang Wakilnya.

Politbiro merupakan badan pimpinan Pusat dari Partai dan memimpin semua pekerjaan Partai selama masa antara 2 rapat Pleno CC.

Sekretariat CC melakukan pekerjaan harian CC, menurut putusan-putusan Politbiro.

Sekretaris Jenderal Partai dan Wakil-Wakilnya merangkap Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Politbiro dan Sekretariat CC.

Menurut keperluan pekerjaannya, CC membentuk Departemen-Departemen (misalnya: Departemen Organisasi, Agit-Prop, Buruh, Tani, Pemuda, Wanita, Perwakilan, Ilmu dan Kebudayaan, Ekonomi dsb.-nya) dan Badan-Badan lainnya untuk menjalankan kewajiiban dalam la-pangannya masing-masing dibawah pimpinan dan pengawasan Politbiro, Sekretariat CC dan Sekretaris Jenderal Partai atau Wakil-Wakilnya.

Fasal 38. Selama masa antara 2 Kongres Nasional Partai, CC bisa mengadakan beberapa Konferensi Nasional Partai untuk mendiskusikan dan memutuskan soal-soal mengenai politik Partai dalam situasi yang sedang berjalan.

Fasal 39. Utusan-Utusan ke Konferensi Nasional Partai dipilih oleh Pleno Provcom. Jumlah utusan-utusan itu ditentukan oleh CC.

Konferensi Nasional Partai harus dikunyungi se-kurang-kurangnya oleh utusan-utusan yang mewakili lebih dari separo jumlah seluruh Provcom.

Fasal 40. Konferensi Nasional Partai berhak memberhentikan anggota-anggota atau calon-calon-anggota CC yang tidak cakap melakukan kewajibannya, dan berhak memilih, dalam pemilihan-pemilihan da-rurat, sebagian dari calon-calon-anggota CC untuk menjadi anggota CC dan memilih calon-anggota CC yang baru asalkan jumlah anggota dan calon-anggota yang diberhentikan itu, atau jumlah calon-anggota yang dipilih itu, pada tiap Konferensi tidak melebihi dari 51​ jumlah semua anggota dan calon-anggota CC.

Fasal 41. Putusan-Putusan yang diambil oleh Konferensi Nasional Partai dan pemberhentian serta pemilihan anggota atau calon-anggota CC oleh Konferensi itu hanya berlaku sesudah disahkan oleh CC.

Semua putusan Konferensi Nasional Partai yang telah disahkan oleh CC harus dijalankan oleh semua organisasi Partai.


BAB V

ORGANISASI-ORGANISASI PROVINSI, SEKSİ DAN SUBSEKSI PARTAI

Fasal 42. Konferensi Provinsi, Seksi dan Subseksi Partai diadakan oleh Comitenya masing-masing tiap 6 bulan sekali untuk Provinsi, 4 bulan sekali untuk Seksi, dan 2 bulan sekali untuk Subseksi.

Dalam keadaan yang luarbiasa Konferensi-Konferensi tersebut dapat ditunda atau dipercepat oleh Comite Partai masing-masing.

Provcom, Secom dan Subsecom harus mengadakan Konferensi Provinsi, Seksi dan Subseksi atas permintaan lebih dari separo jumlah seluruh organisasi Partai yang langsung dibawahnya atau atas usul organisasi Partai yang langsung diatasnya.

Utusan-Utusan untuk Konferensi-Konferensi Provinsi, Seksi dan Subseksi dipilih oleh masing-masing Comite Pleno yang langsung dibawah-nya.

Fasal 43. Konferensi Provinsi, Seksi dan Subseksi mendengar dan menerima, mendiskusikan dan mensahkan laporan-laporan yang diberikan oleh Comite Partai dan Badan-Badan Partai lainnya dari Comite Partai masing-masing, mendiskusikan dan memutuskan soal-soal serta berbagai macam pekerjaan mengenai daerah-nya masing-masing.

Konferensi Provinsi, Seksi dan Subseksi memilih Comite Plenonya masing-masing. Pleno Provcom dan Pleno Secom dipilih untuk 2 tahun, dan Pleno Subsecom dipilih untuk 1 tahun.

Provcom dalam rapat Plenonya memilih Dewan Harian, Sekretaris dan Wakilnya serta anggota Sekretariat lainnya. Dewan Harian Provcom mem-bentuk Bagian-Bagian dan memilih kepala-kepala Bagian.

Secom dan Subsecom dalam rapat Plenonya masing-masing memilih Dewan Harian, Sekretaris dan Wakilinya.

Dewan Harian Secom dan Subsecom membentuk Bagian-Bagian dan memilih Kepala-Kepala Bagian serta membentuk Sekretariat Comitenya masing-masing.

Sekretaris dan Wakilinya merangkap Ketua dan Wakil Ketua Dewan Harian dan Sekretariat dari Comitenya masing-masing.

Dewan Harian Provcom, Secom dan Subsecom harus disahkan oleh Comite Partai yang langsung diatasnya.

Yang dipilih menjadi Sekretaris dan Wakil Sekretaris Provcom, Secom dan Subsecom haruslah anggota Partai yang sungguh-sungguh sudah membuktikan kesetiaan kepada Partai, pengabdian kepada perjuangan Rakyat dan menunjukkan kecakapan.

Fasal 44. Provcom, Secom dan Subsecom harus menjalankan putusan-putusan Konferensinya masing-masing dan menjalankan putusan-putusan organisasi Partai yang lebih tinggi, mendirikan berbagai organisasi Partai, mengatur pembagian personalia serta keuangan Partai dan memimpin fraksi-fraksi Partai dalam organisasi-organisasi bukan-Partai dalam daerahnya.

Fasal 45. Provcom mengadakan rapat Pleno 3 bulan sekali, Secom 2 bulan sekali, dan Subsecom 1 bulan sekali.

Fasal 46. Putusan-Putusan yang diambil dalam Konferensi Provinsi, Seksi dan Subseksi baru berlaku sesudah disahkan oleh Organisasi Partai yang langsung diatasnya.


BAB VI

ORGANISASI BASIS DARIPADA PARTAI

Fasal 47. Organisasi basis Partai ialah Resort Partai yang diadakan me-nurut tempat tinggal atau tempat kerja. Dalam sesuatu pabrik, tambang, desa, kelurahan, bengkel, perkebunan, kantor atau sekolah dimana terdapat 3 atau lebih anggota Partai, diorganisasi satu Resort Partai. Kalau disitu terdapat kurang dari 3 anggota Partai, anggota-anggota tersebut harus menggabungkan diri dalam Resort Partai yang terdekat.

Resort Partai harus disahkan oleh Secom.

Fasal 48. Didalam Resort Partai dimana terdapat banyak anggota, harus dibentuk Grup³ yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 orang menurut keadaan alam, tempat tinggal atau tempat pekerjaan. Masing-Masing Grup memilih seorang Kepala Grup dan kalau perlu seorang wakil Kepala.

Disatu daerah tempat tinggal atau tempat kerja atau disekolahan dimana terdapat anggota dan calon-anggota

Partai lebih dari 100, bisa dibentuk Resort Besar Partai.

Dibawah Resort Besar Partai ada Subresort-Subresort Partai, yang diorganisasi menurut lingkungan tempat tinggal, lingkungan tempat kerja atau klas dalam sekolahan. Resort Besar Partai mempunyai kedudukan yang sama seperti Resort biasa dari Partai.

Fasal 49. Resort Partai harus berusaha mengadakan persatuan yang erat-erat antara Partai dengan massa Rakyat. Kewajiban-Kewajiban Resort Partai adalah sebagai berikut:

  1. Menjalankan propaganda dan pekerjaan mengorganisasi di kalangan massa rakyat untuk menjelaskan pendirian Partai dan putusan-putusan organisasi-organisasi Partai yang lebih tinggi;
  2. Selalu memperhatikan perasaan-perasaan dan tuntutan-tuntutan massa rakyat, melaporkannya tepat pada waktunya kepada organisasi-organisasi Partai yang lebih tinggi, memperhatikan kehidupan politik, ekonomi, dan kebudayaan dari rakyat, dan mengorganisasi massa rakyat untuk memecahkan masalah-masalah mereka sendiri;
  3. Menarik anggota-anggota baru, mengumpulkan iuran anggota Partai, mencocokkan serta memeriksa laporan-laporan dari anggota-anggota Partai, dan menjaga dijalankannya disiplin Partai oleh anggota-anggota;
  4. Mendidik anggota-anggota Partai dan mengorganisasi pelajaran-pelajaran mereka.

Fasal 50. Rapat anggota Resort dibagi dalam rapat Grup-Grup. Rapat Resort dihadiri oleh utusan-utusan yang dipilih oleh rapat Grup-Grup. Rapat Resort memilih Recom untuk melakukan pekerjaan harian. Recom dipilih untuk waktu 6 bulan sampai 1 tahun. Recom Besar dipilih oleh Konferensi Resort Besar yang dihadiri oleh utusan-utusan dari Subrecom-Subrecom untuk waktu 6 bulan sampai 1 tahun.

Jumlah anggota Recom ditentukan menurut besarnya Resort Partai itu dari se-dikit-dikitnya 3 sampai se-banyak-banyaknya 7 orang. Comite memilih seorang Sekretaris dan jika perlu seorang wakil Sekretaris. Pembagian pekerjaan di antara anggota-anggota Comite lainnya menurut kebutuhan.

Suatu Resort Partai dengan anggota kurang dari 7, cukup memilih seorang Sekretaris dan seorang wakil Sekretaris dan tidak merupakan Recom.


BAB VII

FRAKSI-FRAKSI PARTAI DALAM ORGANISASI-ORGANISASI YANG BUKAN PARTAI

Fasal 51. Dalam badan-badan pimpinan kantor pemerintahan, kantor perusahaan, dalam badan-badan pimpinan serikatburuh, serikattani, perkumpulan koperasi atau organisasi massa lainnya, dimana terdapat 3 atau lebih anggota Partai yang menjabat kedudukan penting, dibentuk fraksi Partai. Kewajiban fraksi Partai ialah memimpin anggota-anggota Partai dalam badan pimpinan daripada organisasi tersebut, memperbesar Partai, dan menjalankan politik Partai.

Di badan-badan perwakilan dipusat dan didaerah semua anggota Partai merupakan fraksi Partai.

Fasal 52. Fraksi Partai mempunyai Sekretaris. Fraksi Partai yang mempu-nyai lebih dari 10 anggota membentuk Comite pekerja untuk menjalankan pekerjaan se-hari-hari. Sekretaris dan anggota lain daripada Comite pekerja dipilih oleh rapat fraksi dan harus disahkan oleh Comite Partai yang se-deraji tingkatnya.

Fasal 53. Fraksi Partai dalam organisasi-organisasi yang bukan-Partai adalah di-bawah pimpinan Comite Partai yang sederajat tingkatnya dan menjalan-kan putusan-putusan daripada Comite tersebut. Comite-Comite dari semua tingkat bisa meminta anggota-anggota yang bertanggung-jawab dari fraksi-fraksi Partai untuk meng-hadiri rapat-rapatnya.


BAB VIII

BADAN KONTROL (PEMERIKSA, PENGAWAS) DARIPADA PARTAI

Fasal 54. CC membentuk Komisi Kontrol Pusat dan Komisi Kontrol bawahan apabila dianggap perlu.

Fasal 55. Komisi Kontrol Pusat dibentuk oleh rapat Pleno CC. Jika di-anggap perlu rapat Pleno Comite Partai bawahan bisa membentuk Komisi Kontrol yang harus disahkan oleh Co-mite Partai yang langsung diatasnya.

Fasal 56. Tugas-Tugas dan kekuasaan-kekuasaan Ko-misi Kontrol Pusat dan Komisi Kontrol bawahan ialah mengurus pengaduan-pengaduan dari anggota-anggota Partai dan menjatuhkan atau mencabut tindakan-tindakan disiplin atas anggota Partai.

Fasal 57. Komisi Kontrol dari semua tingkat menjalankan pekerjaan dibawah pimpinan Comite-Comite Partai yang sederajiat tingkatnya.


BAB IX

FONDS PARTAI

Fasal 58. Partai dibelanjai oleh uang pangkal dan iuran anggota, oleh usaha-usaha produktif dan usaha ekonomi lainnya yang dilakukan oleh Partai, dan oleh sokongan dari orang-orang dan golongan-golongan yang bukan-Partai.

Fasal 59. Orang yang mau masuk Partai berkewajiban membayar uang pangkal sebanyak uang iuran. Uang iuran dibayar tiap-tiap permulaan bulan dan ditetapkan sebagai berikut:

Penghasilan kotor:

Penghasilan Kotor Jumlah Iuran
________ sampai Rp. 150,- Rp. 0,50
Rp. 151,- sampai Rp. 250,- Rp. 1,-
Rp. 251,- sampai Rp. 350,- Rp. 2,-
Rp. 351,- sampai Rp. 450,- Rp. 3,-
Rp. 451,- sampai Rp. 550,- Rp. 4,-
Rp. 551,- sampai Rp. 650,- Rp. 5,-
Rp. 651,- ke atas paling kurang 1½% dari penghasilan kotor, dibulatkan ke atas dengan Rp. 0,50

Anggota harus menyampaikan sendiri iuran dan segala pembayaran. untuk Partai yang sudah menjadi kewajib-annya kepada anggota Comite Partai yang berkewajiban menerima ya.

Fasal 60. Anggota Partai yang mendapat kedudukan berpenghasilan atas nama Partai diwajibkan menyerahkan semua penghasilannya kepada Partai dan ia mendapat honorarium menurut peraturan-peraturan yang ditentukan oleh Partai.

Fasal 61. Provcom mendapat 90% dari pendapatan uang pangkal, iuran dan pendapatan-pendapatan lainnya setiap bulannya untuk keperluan Kas Provcom, Secom, Subsecom dan Recom. Keperluan keuangan untuk Secom, Subsecom dan Recom diatur oleh Provcom.

Sisa yang 10% dikirim oleh Provcom ke CC.


BAB X

PENGHARGAAN DAN DISIPLIN

Fasal 62. Tiap anggota Partai atau organisasi Partai bisa mendapat penghargaan, karena menundukkan keseti- aan yang tak ada batasnya pada kepen- tingan Partai dan kepentingan Rakyat dalam pekerjaan praktis, karena men- jadi teladan dalam hal ketaatan ter- hadap disiplin Partai dan disiplin or- ganisasi-ganisasi revolusioner lainnya, karena memperlihatkan inisiatif yang luarbiasa dalam menjalankan politik dan Pro- gram Partai serta putusan-putusan organisasi-organisasi Partai yang lebih tinggi dan putusan-putusan

CC, karena hasil yang luarbiasa dalam melaksanakan tugas-tugas Partai, dan karena bisa menarik bantuan yang murni dari massa Rakyat.

Fasal 63. Terhadap tidak dijalankan- nya putusan sesuatu badan Partai yang lebih tinggi atau putusan CC atau ter- hadap pelanggaran Konstitusi atau disip- lin Partai, sesuai dengan keadaan yang kongkrit, organisasi-organisasi Partai dari semua tingkat bisa mengambil tindakan-tindakan disip- lin sebagai berikut:

  1. Tindakan disiplin yang dikenakan pada suatu organisasi Partai seluruhnya ialah: teguran, reorganisasi sebagian daripada badan pimpinannya, memberhentikan badan pimpinannya dan mengangkat suatu badan pimpinan sementara, atau membubarkan organisasi Partai tersebut seluruhnya dan mendaftar kembali anggotanya.
  2. Tindakan disiplin yang dikenakan pada anggota Partai ialah: peringatan atau teguran secara perseorangan, peringatan atau teguran di muka rapat Partai, dipindahkan dari pekerjaan yang sudah ditentukan, diberi tugas sebagai percobaan, atau dipecat dari Partai.

Fasal 64. Organisasi Partai atau anggota Partai yang dijatuhi tindakan disiplin diberi tahukan alasan-alasannya. Anggota atau organisasi yang menganggap tindakan disiplin tersebut tidak adil, boleh menyatakan tidak setuju-nya pada putusan itu dan boleh meng-ajukan permintaaan supaya soalnya dipertimbangkan kembali atau minta diadili oleh organisasi Partai yang le-bih tinggi. Comite Partai yang bersang-kutan harus mengajukan permintaan-permintaan demikian dengan tidak boleh di-tunda-tunda. Menahan atau mendiamkan perminta-an demikian adalah dilarang.

Fasal 65. Pemecatan dari Partai adalah tindakan disiplin intern Partai yang paling tinggi. Tiap organisasi Partai harus berlaku sangat hati-hati dalam mengambil putusan-putusan demikian, atau dalam mensahkannya, dan harus teliti mendengarkan permintaan anggota Partai yang dijatuhi disiplin dan harus sungguh-sungguh menganalise keadaan daripada kesalahan-kesalahannya.

Fasal 66. Tujuan positif dari Partai dalam memberi penghargaan atau menjatuhkan disiplin pada anggota Partai ialah sebagai pendidikan pada anggota Partai dan massa Rakyat mau-pun pada anggota Partai yang dapat penghargaan atau yang dijatuhi disiplin itu, dan bukan sebagai dorongan untuk kesombongan perseorangan atau untuk hukuman perseorangan. Penghargaan Partai pada anggota-anggota Partai yang melakukan pekerjaan luarbiasa baiknya, adalah dengan maksud untuk dijadikan contoh cara bekerja dalam Partai dan untuk dijadikan teladan umum bagi anggota Partai. Kritik dan tindakan disiplin terhadap anggota-anggota Partai yang telah melakukan kesalahan-kesalahan adalah dimaksudkan sebagai peringatan pada anggota-anggota lainnya dan untuk membantu mereka dalam mengatasi kesalahannya dan guna menyelamatkan mereka.


BAB XI

ORGANISASI PARTAI DALAM KEADAAN LUAR BIASA

Fasal 67. Dimana saja Partai tidak mungkin berdiri dan melakukan fungsinya secara biasa, maka bentuk-bentuk organisasi dan cara-cara bekerja daripada Partai akan ditentukan oleh CC sesuai dengan Konstitusi Partai. Bentuk organisasi dan cara bekerja Partai sebagaimana ditentukan dalam Konstitusi ini, yang tidak sesuai dalam keadaan luarbiasa bisa diubah.

Suatu organisasi Partai dalam keadaan luarbiasa, dalam menerima anggota baru harus mengadakan penyelidikan yang sangat teliti, dan penerimaan itu hanya bisa dengan melalui prosedur-prosedur (cara-cara) penerimaan sebagaimana seharusnya dalam keadaan tersebut.


UNCOPYRIGHT

Halaman hak cipta biasanya memberi tahu apa yang tidak boleh dilakukan. Sebaliknya, pernyataan uncopyright ini hadir untuk menegaskan kebebasan.

Teks dan karya seni di dalam e-book ini diyakini telah berada dalam domain publik. Kami meyakini bahwa segala aktivitas nonpenulisan yang dilakukan atas karya domain publik—seperti digitalisasi, penyuntingan, atau penataan tipografi—tidak menciptakan hak cipta baru. Tidak seorang pun dapat mengklaim hak milik atas pekerjaan semacam itu.

Para kontributor e-book ini secara sadar melepaskan hasil kerja mereka di bawah ketentuan CC0 1.0 Universal Public Domain Dedication. Ini adalah penyerahan sepenuhnya segala upaya mereka ke ranah publik.

Pernyataan ini adalah perwujudan dari produksi nonpasar, sebuah langkah yang menolak “hasrat bergelora untuk menyimpan dan mempertahankan” kepemilikan.

Upaya ini dilakukan demi memperkaya khazanah literasi, untuk menumbuhkan kebudayaan bebas dan merdeka, serta mengembalikan privilese kepada ruang kebebasan yang telah memberi kami begitu banyak.