KOLOM
"Hilang”
NDONESIA BUKAN RUMAH YANG AMAN BAGI SE tiap orang. Hari-hari ini, orang bukan cuma bisa dengan mudah dan dalam sekejap mata kehilangan peketjaan yang sudah bertahun-tahun ia tekuni. Bahkan, ia sendin bisa "hilang" Hari-haí iní orang juga bisa dengan mudah dan tanpa di- sangka kehilangan jiwanya, Menjadi korban dari suatu perbuatan kriminal yang belakangan kian sadistis dan tak perlu lagi cukup alasan. Atau karena persangkaan rasial dan keagamaan. Bahkan, hanya karena menderita penyakit jiwa, seperti yang pernah terjadi pada waktu lalu di Ujungpândang itu. Tapi, dalar kasus-käsus sepert itu. paling tidak, pelakunya diketahui. Karena itu, konse- kuensi pertanggungjawaban hukumnya juga bisa dijalankan- meski, bisa saja, sering malah, dalam kasus-kasus tertentu hu- kuman sengja ditimpakan pada orang yang keliru. Jasad si korban juga masih bisa dikebumikan. dipujikan, dan dihormat untuk terakhir kali. Tapi, mereka yang sekarang hilang itu: apakah mereka masih hidup? Kalau masih, di manakah mereka berada? Bagairnanakah keadaan mereka, sakitkah, atau terluka, atau tak kucang suatu apa? Atau Inna lillaahi wa inna ilaihi raaji un, adakah meteka sudah tiada? Kalau begitu, kepada siapa jasad mereka yang ma- lang itu bisa diminta? Apakah mereka sudah dikebumikan secara pantas, atau disia-siakan-dibuang ke laut atau dihancurkan dan dibakar seperti cerita horor yang pemah kita dengar dalam Pe- ristiwa 27 Jußi 1996? Siapakah mereka yang melakukan perbuatan keji itu yang tdak cukup hanya dengan merasa punya kewenangan untuk merampas kebebasan orang lain, tapi juga merasa berhak atas bidup-mat orang lain? Bahkan merasa berhak atas jasad si korban? Im semua adalah pertanyaan-pertanyaan sederhana, yang be- tapa pun juga, sah. Seperti pertanyaan sederhana ibunda Pius Lustrilanang yang kehilangan dan berduka itu: "Yang saya bu- tohkan hanya kepastian, apakah anak saya masih hudup. Karena. kalau tidak, saya akan berdoa untuk arwałmnya..." Pertanyaan sederhana, namun tak dapat dijawab dengan gampang. Dan, di manakah kita hidup di hari-bari ini? Apakah sesung- guħnya yang sedang kita hadapi? Kepada siapakah sebenarnya kita mesti mempercayakan perlindungan dan keamanan diri? Bagaimanakah sebenamya hubungan kita, warga negara, dengan mereka yang mengelola kekuasaan negara? Pius, Desmon, Andi Arief, Haryanto Taslam, dan nama-nama lain yang mungkin masih akan bertambab jelas bukan tukang peras, mikang perkosa, perampok. tukang bunuh, atau tukang suruh bunuh. Masih segar dalain ingatan, orang-orang, yang pada suatu waktu, tüba-tiba hilang dan taħu-taħu ditemukan mati mer- busuk dalam karung dengan dua ibu jarinya dikat (lalu diam- diam sebagian orang merasa bersyukur dan mengira dunia bakal jadi lebih baik). Tentang korban-korban "petrus” itu, suato saat, kita yang merasa tidak setuju pernah diberitaħu bahwa mereka adalah korban pertarungan antargeng kriminal. Sampai akhirnya dusta itu terkelupas oleh pengakuan dalam bukt otobiografi Pak Harto, yang kemodian jadi bumerang itu, babwa mereka adalah korban
yang direncanakan oleh suatu operasi ”shock therapy" oleh aparat. negara. Itu di awal dekade tahun 1980-an. Dan. sekacang kita masih hidup di bawab pererintahan yaog sama. Haryanto Taslam, Andi Arief, Pias, Desmon, dan semua yang sekarang "hilang" inu, past tidak sedang nongkrong di warung kopi. Orang tidak butułi waktu berpekan-pekan banya untak me- nikmati secangkir kopi, sambil mengobrol ngalor-ngidal seka- lipun. Mereka juga pasti tidak sedang sembunyi. Sebab, kebera- nian mereka selama ini telah membuat kebijaksanaan klasik itu tak sepenuhnya benar: "When the wicked rise to power, the wise
run for cover”. Mereka juga pasti tidak sedang berlibur di rumah seorang sanak dan sandara, karena di manakah tempat di dunia ini, kecuali di balik bui dan di ruang-ruang tahanan yang diraha- siakan, yang üdak terjangkau oleh koran, telepon, Internet, fak- simile atau sekadar jalan setapak? Blaming the victime itulah persisnya yang sedang dilakukan dengan dalil-dalil yang kosong dan meremehkan itu. Sebuah cara membela diri yang kurang cerdas. Tapi, nanti dulu, bukankah kita dilarang berburuk sangka? Baiklah kalau begitu. Kita pasti- kan saja baħwa seluruh organ komando resmi ABRI tidak ber-
Hendardi ") sangkut-paut dengan "hilangnya" pata aktivis prodemokrasi itu. Tetap. suatu pertanyaan resmi harus diajukan: bukankah tugas resmi ABRI, persisnya polisi, adalah menjamin dan memastikan keamanan setta keselamatan setap warga dari negara ini? Suatu pelanggaran hak asasi manusia tidak senantiasa diaki- batkan oleb intervensi paksa negara terhadap wilayaħ hak-hak warganya. la juga bisa terjadi karena justru negara tidak menjalankan kewajibannya melindungi hak-hak itu. Hak orang atas hidup, atas kebebasan, dan keselamatan dirinya, dan hak atas bebas dari penyiksaan adalah bagian dari rumpun hak-hak sipil dan politik mendasar yang harus dipastikan oleh negara untuk tidak diganggu, Jaminan itu tak sekali-kal boleh ditida peme- nuhannya untuk alasan apa pun. Maka, bila tiba-üba ada orang hilang tak tentu rimbanya, adalah negara yang memikul tanggung jawab untuk menemukan mereka dan mengembalikan kepada keluarganya dengan selamat. Sekali lagi, dengan selamat. Jika negara gagal melakukan itu. atau malah tidak menjalankan kewajibannya, seketika harus di- katakan bahwa suau pelanggaran hak asasi manusia telah terjadi. Dalam terminologi hak asasi manusia, pelanggaran demikian disebut vioience by omission. Bentuk paling keras dari pelanggaran jenis itu adalah impunity, yakni ketka negara membiarkän para pelaku pelanggaran itu bebas dari jamahan hukum-seperti apa yang dinikmati oleh pata pelaku "penembakan misterius" (petrus), itu. Jadi, adalah tugas ABRI, dan ini tak dapat disangkal dengan dalih apa pun juga, untuk mengembalikan mereka kepada keluarganya dengan selamat. Jika itu pun gagal dipenuhi, dasar pengakuan ABRI sebagai penjaga keamañan adalah kosong be- laka. Bahwa seorang warga negara bisa hilang begitu saja, itu sudah merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serjus. Apalagi jika diikuù dengān kegagalan mengembalikan korban kepada keluarganya dengan selanmat. Seluruh organ komando resmi ABRI, mungkin, memang tidak bersangkut-paut dengan hilangnya para aktivis prodemokrasi itu. Telah dinyatakan, tak seorang pun dan para aktivis itu ditemukan di jajaran kodam, korem, kodim, koramil, bahkan tidak di markas-markas kepolisian. Pemyataan resmi itu mesti ditengok sebagai sebuah upaya penjelasan dari ABRI atas sebuah kenyataan yang keras, bahwa ada sekelompok orang bersenjata yang melakukan penculikan-terhadap Andi Arief, misalnya. Kalau begitu, mungkinkah penculikan itu dilakukan oleh suatu operasi di luar komando resmi ABRI? Adakah suatu "su- per-komando" yang mungkin menggunakan suatu "super- un- dang-undang", yang telah mengalahkan semua jalur komando resmi ABRl dan kuasa membuatnya tak lebih dari suatu upaya campur tangan? Apakah suatu operasi shock therapy yang lain dengan sasaran yang berbeda kini tengah berlangsung? Jika itu benar, mulai sekarang berhat-hatilah Anda. Jangan berjalan sendirian, apalagi di tengaħ malam. Ada kawanan se- rigala dilepaskan berkeliaran di jalan raya. «) Direktur Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia