Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa Pembelaan (Pledooi) HARIS AZHAR
Kepada yang terhormat Majelis Hakim,
Ijinkan saya membuka pledoi ini dengan mengulang kembali apa yang pernah dikatakan oleh Nelson Mandela: A Nation should not be judged by how it treats its high citizen, but its lowest ones! Sebuah bangsa mestinya tidak diukur dari bagaimana ia memperlakukan orang-orang golongan atas, melainkan dari bagaimana ia memperlakukan orang-orang dari golongan bawah. Ukuran sebuah negara yang baik, bukan dari bagaimana lembaga politik atau badan-badan yudikatif termasuk peradilannya melayani elit penguasa, juragan uang dan politik, melainkan dari bagaimana lembaga-lembaga itu melayani dan memperlakukan kaum miskin dan orang-orang yang terpinggirkan.
Di dalam persidangan ini, saya sadar bahwa pada hakekatnya saya tidak sedang berhadapan dengan Jaksa melainkan dengan elit dari sebuah sistem kekuasaan. Kendati demikian, saya masih menyisakan secercah harapan, bahwa hakim yang mulia masih bisa mendengar pesan yang digemakan Mandela dan peradilan ini masih cukup memiliki kejernihan nurani untuk menemukan keadilan yang sejati.
Saya ingin mengawali pembelaan ini melalui hal yang dianggap menjadi poin memberatkan, ".. tidak menyesali perbuatan..". Atas hal tersebut, Saya jawab, bahwa Saya ingin menyesali perbuatan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi setelah Saya periksa kembali proses produksi Siniar (podcast) Saya, tidak ada yang salah, tidak membahayakan seseorang atau pihak tertentu. Untuk itu, Saya tidak perlu menyesali perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepada Saya. Sebaliknya, proses pemidanaan terhadap Saya justru mengandung banyak hal yang patut disesali. Keringnya pembuktian, berupa alat bukti yang tidak sempurna, ketidakhadiran sejumlah saksi-saksi termasuk saksi ahli. Keengganan sejumlah saksi ahli untuk menunjukkan kapasitasnya. Saya meyakini, bahwa materi yang didiskusikan dalam siniar Saya justru
memuat informasi yang membahayakan nasib masyarakat, terutama masyarakat Papua, yang hidup dalam stigma dan kemiskinan serta praktik kekerasan berdurasi tinggi. Materi Siniar Saya memuat dialog atas riset yang secara implisit menggambarkan ancaman keberadaan hutan dan lingkungan hidup, mengadung duagaan pelanggaran prinsip pemerintah yang baik dan bersih, yang melibatkan nama-nama besar dan dominan dalam diskursus media.
Dakwaan dalam kasus ini menuduh saya bersama Fatia Maulidayanti melakukan tindakan penyebaran berita bohong dan penghinaan terhadap Luhut Binsar Panjaitan (Pengadu), atas tuduhan tersebut Saya di dakwa dengan 4 pasal berlapis, (1) Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (2) Pasal 14 ayat 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 15 nUU No.. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Majelis Hakim yang Mulia,
Aduan ke Polisi oleh Sdr. Luhut Binsar Panjaitan atas dugaan Tindak Pidana dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Sdr. Sandhy Handika terhadap Saya dan Fatia adalah salah. Mengapa?
Siniar (Podcast) video yang diposting melalui aplikasi Youtube, merupakan praktik yang umum terjadi diberbagai kalangan. Baik itu akun Youtube, maupun materi video atau Siniar. Semua entitas formal pun memiliki akun Youtube. Sebagai contoh, Mahkamah Agung pun memiliki akun Youtube, dan akun sosial media lainnya. Kalau kita periksa lebih jauh, tidak ada pasal yang eksplisit dalam berbagai aturan Perundang-undangan, yang menjelaskan bahwa Mahkamah Agung harus memiliki akun media sosial. Artinya, Media Sosial adalah sarana atau alat informasi, komunikasi dan interaksi dengan publik luas. Ada pertukaran informasi. Bentuk informasi berupa ekspresi, gambar, tulisan, gambar bergerak, suara, atau kombinasi atas semuanya. Tidak ada larangan bagi
setiap individu untuk melakukan atau turut serta dalam produksi hingga mengakses siniar. Larangan atas sebuah Siniar bisa terjadi jika siniar diproduksi dan/atau berisi materi yang mengandung tindak pidana.
Dalam perkara yang dituduhkan kepada Saya dan Fatia, apakah ada tindak pidana? Jawabannya, tidak ada! karena materi siniar membahas hasil kajian dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Kajian adalah praktik yang baik nan jamak serta patut diapresiasi. Kajian adalah rangkain kegiatan yang memiliki metodologi, yaitu cara untuk memastikan seperti apa sebuah riset, termasuk prosesnya, direncanakan untuk dijalankan. Metodologi juga menuntun peneliti menggunakan pendekatan ilmu dalam mencari sumber informasi, menganalisa hingga membuat kesimpulan. Hasil dari metodologi tersebut yang kemudian dikembangkan menjadi proses dan menemukan hasil. Hasil tersebut adalah temuan dari proses akademik. Karena memiliki metode sudah pasti dituntut untuk memiliki bahan rujukan. Oleh karenanya, selain tidak ada delik pidana, Saya justru bangga Siniar Saya berisi dialog hasil bekerjanya sebuah praktik ilmu. Kita harus menggalakan keilmuan dan proses kerja Ilmu tidak melulu harus di Institusi pendidikan. Praktik Ilmu justru harus diterapkan dalam ranah praktik yang luas diberbagai bidang. Itulah gunanya Ilmu, berguna diluar dinding kampus-kampus dan dipraktikan, sebagaimana Socrates membuka ruang dialog, bertanya dan meresapi percakapan dengan orang-orang di pasar dan dijalan. Menurut Hatta dalam pidatonya yang berjudul Tanggung Jawab Moral Kaum Cendekia, selain untuk menemukan kebenaran, Ilmu berguna juga untuk memahami masalah-masalah bangsa dan rakyatnya. Artinya, tugas-tugas kecendikiawanan itu bisa ada di dalam perguruan tinggi, tapi juga bisa ada di luar pendidikan tinggi.
Majelis Hakim yang Mulia,
Siapa yang melakukan riset diatas? mereka adalah berbagai organisasi advokasi yang berbadan hukum, memiliki rekam jejak pada isu yang menjadi materi atau obyek riset, mereka adalah organisasi yang terbiasa melakukan riset. Riset adalah bagian dari kerja Advokasi. Advokasi adalah usaha-usaha untuk melakukan perubahan atau
menjaga momentum yang memuliakan martabat manusia dan lingkungannya. Riset adalah kegiatan mengumpulkan data dan informasi, yang dibaca, dianalisa dan dicari pokok masalahnya melalui sebuah paradigma pengetahuan atau biasa disebut sebagai basis teori, seperti teori keadilan, teori ekonomi politik, dst. Temuan tersebut membantu pihak diluar para peneliti untuk memahami masalah, ancaman dan tantangan untuk perbaikan. Organisasi-organisasi yang melakukan riset adalah organisasi yang sudah memproduksi puluhan atau mungkin ratusan penelitian. Mereka adalah organisasi yang hasil risetnya sudah digunakan dalam berbagai forum pengambil kebijakan. Mereka kerap menemukan berbagai masalah ketimpangan antara kebijakan dan praktik dilapangan yang dilakukan oleh berbagai entitas pemerintah dan pihak swasta. Sungguh panjang, catatan organisasi-organisasi seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Komisi Untuk Orang Hialng dan Korban Tindak Kekerasan, Yayasan Pusaka Indonesia, Tren Asia, Greepeace Indonesia, dst. Demikian pula dengan standar dan cara penelitian mereka, diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas teruji dan memilik standar pengawasan penelitian yang baik.
Sayangnya, sampai saat Siniar Saya buat atau hingga saat ini, tidak ada riset dan temuan tandingan, yang membantah hasil riset yang dijadikan pokok bahasan. Demikian pula, tidak ada temuan yang menyatakan bahwa sumber yang digunakan atau proses risetnya mengandung kejahatan atau kesalahan. Sebaliknya, pemidanaan Siniar yang membahas hasil riset bukanlah cara yang bermartabat untuk membantah hasil riset. Kenapa harus bermartabat? karena riset adalah rangkaian kegiatan akademik, inteletual dan advokatif. Pemidanaan bagi pihak yang membahas hasil riset adalah cara represif, tidak ada metodologi keilmuan yang ditunjukan apalagi hanya menggunakan kesaksian ahli yang tidak bisa membuktikan basis ilimah.
Majelis Hakim yang mulia,
Dakwaan dalam kasus ini mengerucut pada fakta yang dianggap bermasalah, yaitu penggunaan (1) kata "Lord (sebelum nama) Luhut,…" pada judul Siniar, dan
pernyataan Fatia Maulidiyanti, dan (2) "bisa dibilang, Luhut Bermain-main tambang di Papua..". Apakah boleh memberikan judul Siniar yang berbeda atau memberikan tambahan dari hasil riset atau materi siniar? Jawabannya boleh, karena tidak ada larangan secara hukum maupun secara keilmuan, jurnalistik, komunikasi maupun dari kebahasaan. Pun, dalam proses persidangan, tidak ada argumentasi yang menjelaskan larangan atau batasan pemberian judul. Pembatasan bisa muncul jika ada muatan kata yang 'kotor', itu pun pasti akan otomatis akan diturunkan oleh pengelola aplikasi Siniar, youtube. Alhamdulillah sampai saat ini video tersebut masih ada. Otoritas Negara pun seperti Kementerian Informatika dan Komunikasi tidak pernah menghalangi akses terhadap video Siniar Saya. Padahal, jika pengadu atau siapapun yang terganggu, atau penegak hukum mau, bisa menempuh upaya pelaporan kepada Youtube. Akses pelaporan tersebut tersedia.
Lalu bagaimana dengan penggunaan kata Lord? apakah kata Lord merupakan kata yang kotor? Tidak ada yang spesial dari kata tersebut untuk dikaitkan sebagai kata kotor atau bahkan sebagai tindak pidana. 'Lord' memiliki arti sebagai 'diagungkan'. Pemaknaan diatas justru positif. Tidak memiliki makna negatif. Lalu bagaimana konteks kata Lord pada judul video Siniar? Konteks penggunaan kata Lord adalah bagian dari tren sosial yang kerap dilekatkan oleh berbagai pihak, bisa orang atau produk tulisannya, secara informal, semacam gelar kepada Luhut Binsar Panjaitan, karena kepercayaan dan berbagai jabatan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo. Tidak pernah ada warga negara di Indonesia atau bahkan pejabat yang memiliki begitu banyak jabatan. Saya berharap dalam waktu dekat Jaya Suprana akan memberikan sertifikat MURI. Dalam video siniar, judul dengan tambahan Lord Luhut tidak menunjukkan hal apapun selain sekedar mengikuti tren yang sudah populer belaka.
Pemidanaan terhadap Saya dan Fatia disematkan motif bahwa menggunakan istilah Lord dan menggunakan nama Luhut pada judul sebagai upaya untuk meningkatkan popularitas Saya atau youtube saya. Sesungguhnya, tanpa video ini, peminat akun youtube saya sudah cukup tinggi. Bahkan saat video ini muncul, tidak lebih banyak penontonnya dari video-video lain yang sudah terpublikasi. Maka tuduhan
menggunakan nama Lord dan Luhut, untuk meningkatkan viewer (penonton video) dan pendapatan tidak tepat dan tidak ada buktinya. Sekedar tuduhan yang hinggap disetiap hari Senin selama beberapa bulan persidangan ini.
Saya keberatan bahwa dakwaan dan semua proses pembuktian yang memisahkan konteks kata atau frasa diatas dari hasil kajian. Pernyataan Fatia sebagai narasumber, adalah rujukan yang valid untuk digunakan sebagai judul. Pernyataan Fatia adalah para-frasa atas penjelasan topik diskusi dari menit-menit sebelumnya, yang merujuk pada hasil kajian. Bisa dilihat dari video yang dipermasalahkan, dari awal hingga akhir membicarakan hasil riset, dialog dilakukan dengan cara yang informal, karena memang itu-lah hakikat dari Siniar, santai, informal dan tidak kehilangan fokus pada topik pembicaraan. Siniar Saya bukan acara membaca buku atau acara membaca berita. Sebaliknya, melalui proses peradilan yang terjadi, tidak pernah muncul batasan atau aturan soal Siniar. Siniar adalah dokumentasi digital atas dialog, komunikatif, dengan menggunakan bahasa saling berkorespondensi diantara para peserta dialog. Berdialog atas sebuah temuan riset juga bukan larangan, bahkan sangat baik. Dengan kata lain, dialog tersebut bermakna bukan sekedar dialog membahas topik yang tidak bermakna.
Apakah, dikarenakan membahas materi riset, tutur kata, gabungan kata, judul, simbol-simbol, ekspresi wajah, suara nafas, menjadi dilarangan untuk berbeda dengan kata yang ada dalam publikasi hasil riset? Sejauh ini pemilik hasil riset, periset dan organisasi-organisasi yang memfasilitasi tidak keberatan atas apa yang termuat dalam Siniar. Fatia pun adalah peneliti dari tim riset tersebut. Artinya Fatia memahami apa yang disampaikan dalam Siniar. Organisasi-organisasi pada akhirnya berterima kasih atas inisiatif Saya membahas hasil riset tersebut.
Aduan ke Polisi, sebagai awalan pemidanaan,yang ditindak lanjuti dengan proses pengadilan ini, oleh Sdr. Luhut Binsar Panjaitan, berusaha membuktikan dan membantah bahwa Grup Usaha Toba tidak memiliki bisnis tambang emas di Papua. Menariknya, berbagai fakta dan pernyataan tertulis yang disampaikan dalam hasil riset justru diakui oleh pengadu, dalam kesaksiannya dipersidangan, bahwa dirinya menjabat
posisi Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, juga sebagai pemilik dari perusahaan grup Toba. Pengadu masih memiliki akses dan kekuasaan atas perusahaan, ikut serta dalam mengambil keputusan strategis, menerima laporan-laporan perusahaan, mengetahui dan melakukan penunjukan jabatan orang-orang dalam komisaris dan direksi. Aktivitas pertambangan terbukti!
Dari berbagai kesaksian fakta terbukti bahwa ada proses bisnis yang dilakukan oleh entitas perusahaan yang dimiliki oleh Pengadu atau Grup Toba, menggunakan alat kerja perusahaan, email, tempat rapat hingga berbagai dokumen dengan logo atau nama perusahaan. Jika diujung ceritanya 'dikambing-hitamkan' ke Sdr. Paulus Prananto, hal ini baru muncul ketika hasil riset dan Siniar Saya sudah dipermasalahkan. toh, tidak pernah ada hingga hari ini hukuman dari perusahaan terhadap Sdr. Paulus atas tindakannya. Jika judul Siniar dan pernyataan Fatia dianggap melakukan tindak Pidana, Jika riset Masyarakat Sipil dianggap tidak tepat, kenapa Paulus Prananto tidak dihukum lebih dahulu? bukankah artinya riset dan Siniar Saya berhasil membantu Perusahaan Toba menemukan kesalahan mereka? Atau justru ada hukum bermuka dua yang memisahkan siapa teman penguasa, siapa yang bukan teman penguasa, untuk bisa dihukum? mohon jelaskan kepada saya dan masyarakat luas! Bukankah dalam berbagai kasus korupsi, rentetan penggunaan entitas perusahaan jelas digunakan sebagai metode pembuktian adanya kasus pidana. Namun rupanya hal tersebut berbeda dalam kasus ini.
Majelis Hakim yang Mulia,
Sudah sepantasnya, tidak ada keraguan atas hasil riset tersebut. Akan tetapi, apakah bisa dilakukan bantahan? bisa dan Saya justru mendukung, apakah hal tersebut berupa pendalaman atas riset tersebut atau bisa berupa riset baru yang menegasikan, hal itu justru akan semakin terang dan baik. Namun alih-alih riset bantahan justru yang muncul adalah pemidanaan.
Tidak ada yang salah dengan rujukan atau materi yang dibahas dalam Siniar. Tidak ada yang salah dalam memberikan judul dan tidak ada yang salah dalam pernyataan-pernyataan narasumber Fatia dan Owi. Rumusnya, hasil riset dibahas, pembahasaaanya dijadikan judul. sangat sederhana, itulah yang menjadi rumus dalam semua produksi publikasi, baik itu publikasi tulisan, video, lagu atau suara. Selalu ada sumber atau rujukan, lalu dimunculkan judul, sebagai penanda. Bayangkan, sebagai contoh, jika lagu Bengawan Solo tanpa judul, dugaan Saya lagu tersebut tidak akan mudah menjadi populis, tidak akan diingat khalayak luas selama berdekade, atas rangkaian nada yang indah.
Siniar yang saya buat adalah bagian yang seharusnya banyak dilakukan oleh berbagai pihak dan lewat berbagai sarana komunikasi untuk meningkatkan kesadaran publik dan penegak hukum bahwa ada potensi penyalahgunaan kekuasaan. Penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dimuat dalam riset adalah dugaan berbagai pejabat publik, atau mantan pejabat publik yang berpengaruh memiliki akses informasi dan kekuasaan yang menduduki posisi dalam perusahaan yang melakukan aktifitas bisnis di Kabupaten Intan Jaya.
Majelis Hakim yang Mulia,
Saya berkali-kali diinsinuasi, dituduh secara langsung maupun tidak langsung oleh Saudara Pengadu. Apa tuduhannya? Saya dituduh sebagai bagian dari masyarakat sipil yang berkumpul dan berlembaga, dilindungi dan dikendalikan oleh pihak asing. Tak ada kejelasan dalam hal apa saya dilindungi atau bahkan dikendalikan oleh pihak asing itu. Ihwal siapa atau pihak mana yang disebut asing itu, juga gelap belaka.
Saya melihat upaya tersebut sebagai cara mendelegitimasi upaya-upaya advokasi saya, sekaligus menempatkan dan membingkai saya sebagai orang yang tidak nasionalis, tidak mencintai Indonesia. Itulah retorika usang yang jamak dilakukan politikus di negara mana pun ketika mendapat gelombang kritik dari masyarakat sipil. Dengan mengasosiasikan saya dengan “asing”, saya dengan mudah akan dilihat sebagai musuh negara.
Tapi, saya harus tegaskan, saya tidak memusuhi negara dan pemerintahannya!
Justru saya berdiri bersama warga dan bagian adat Papua, karena saya mencintai negeri ini. Saya ingin negara ini sungguh hadir bagi bagi semua warga, terlebih-lebih warga Papua.
Majelis yang Mulia,
Mari kita luangkan sedikit energi kita bagi Papua, tempat yang kerap terjadi kekerasan. Dari kekerasan itu, tidak sedikit warga sipil yang menjadi korban. Bahkan Tentara dan Polisi pun menjadi bagian dari daftar korban tersebut. Tanah dan air di Papua sangat kaya, Kayu hutannya menjadi incaran berbagai pihak industri, tanahnya mengandung mineral, lautnya mengandung gas dan ikan yang luar biasa. Tapi lihatlah manusia asli Papua, mereka terjebak dalam Indeks Pembangunan Manusia yang tidak kompetitif, rendah dan dibawah rata-rata. Masyarakat sering meperlakukan mereka dengan stigma buruk, diskrimintatif. Orang Papua marah, karena situasi ini. Mereka masih terus menyaksikan (sebagai penonton) praktik eksploitasi sumber daya alam. Lalu siapa yang melakukan ekspolitasi? mereka adalah kelompok-kelompok usaha, yang memiliki akses informasi atas kandungan dan potensi sumber daya alam di Papua. Mereka bisa memiliki informasi tersebut tentu karena ada irisan posisi politis dan posisi bisnis, atau irisan karena memiliki akses kepada kebijakan yang disusun atas nama pembangunan. Proses kebijakan-kebijakan tesebut merupakan otoritas pemerintahan pusat. porsi kebijakan daerah juga ada akan tetapi hanya dikuasai oleh elit kecil di Papua. Tidak ada partisipasi warga dalam menentukan nasib sumber daya mereka. Dalam hal pertambangan, lokasi-lokasinya berada di daerah pegunugan, namun di daerah itu pula banyak terjadi kekerasan antara pihak keamanan versus pasukan pro kemerdekaan.
Warga sering menjadi sasaran kekerasan dengan berbagai alasan. Pengungsian juga tidak terhindari. Menariknya, sejumlah daerah tersebut juga merupakan daerah pertambangan emas. Untuk sejumlah lokasi, dimana ada kandungan mineral disitu pula ada kandungan kekerasan pada warga asli Papua. Hal ini Saya sebut sebagai manusia (orang asli Papua) dilupakan, kekayaan alamnya direbutkan. Sudah pasti, yang mampu
menjalankan usaha pertambangan tersebut adalah kelompok elit bisnis dan elit kebijakan, dua unsur yang bukan berasal dari warga sipil, bukan masyarakat adat Papua. Ditambah lagi dengan dampak kerusakan lingkungan, kemiskinan dan problem sosial lainnya, gambaran Papua semakin suram. Papua adalah gambaran kondisi kemanusiaan yang paling buruk di Indonesia. Untuk itu harus ada upaya yang lebih memberikan perhatian. Perhatian tersebut bisa berupa memperbanyak fakta dan cerita tentang apa yang terjadi, apa yang mengakibatkan buruknya situasi tersebut. Catatan atas kondisi Papua tersebut hanya dilakukan oleh sedikit pihak, Komnas HAM, Lembaga-lembaga Gereja di Papua dan organisasi-organisasi masyarakat sipil. Lainnya hanya menjalankan tugas rutin, tidak menangani problem kemanusiaan. Sebaliknya inovasi dan usaha lebih dari Pemerintah hanya terpusat dengan kebijakan investasi dan pembangunan infrastruktur.
Majelis Hakim yang Mulia,
Untuk itu, dengan gambaran diatas, Siniar Saya dengan bangga mempublikasikan ulang hasil riset sejumlah oranganisasi mansyarakat sipil. Riset tersebut memberikan gambaran salah satu episode situasi di Papua, rencana pertambangan yang didominasi oleh pihak 'Jakarta" terhadap lokasi terpencil di Papua. Perusahaan-perusahaan Jakarta, bernilai miliyaran rupiah yang membangun kerjasama dengan perusahaan di Australia. Orang asli Papua tidak mengetahui praktik bisnis yang terjadi secara utuh. Melalui Riset itu selain menunjukkan adanya keterlibatan perusahaan besar dengan nama-nama orang yang memiliki pengaruh kebijakan industri dan bisnis, menunjukkan pula bagaimana kondisi masyarakatnya yang tidak dilibatkan. Bahkan melalui usaha yang lain, Saya mendapatkan fakta bahwa 1 orang adat dilokasi yang menjadi obyek riset ditembak mati oleh aparat keamanan akibat dari upaya mengamankan perusahaan.
Tentu kesadaran akan hal-ihwal aktivisme yang saya jalani selama ini tidak muncul dari ruang kosong. Jika penguasa punya privilese atas akses informasi, atas akses modal, dan seterusnya, saya juga punya privilese lain, dan privilese itulah yang membuat saya
melakukan yang saya lakukan selama ini. Saya tumbuh dalam alam rezim politik yang penuh pembatasan. Orde Baru adalah rezim yang tidak melaksanakan amanat konstitusi yang jelas-jelas memerintahkan negara menjamin kebebasan berbicara. Rezim ini jugalah yang mengingkari kehendak konstitusi agar kekayaan negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dipergunakan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
Sebagai orang yang bekerja di bidang Hak Asasi Manusia dan hukum, selama lebih dari 20 tahun, tidak mungkin bagi Saya untuk mengabaikan informasi, fakta dan perkembangan situasi di Papua. Praktik advokasi Saya yang bekerja di bidang HAM dan Hukum membawa Saya berinteraksi dengan komunitas warga, adat, oranganisasi keagamaan dan anak muda di Papua, yang menyampaikan berbagai peristiwa. Sebaliknya, tidak mungkin juga Saya menyampaikan baik dalam bentuk tulisan, pembicaraan, diluar dari yang Saya dapatkan. Kenapa? karena terlalu banyak mata dan mulut orang Papua yang mengawasi dan minitipkan harapan kepada Saya. Dengan kata lain, saya lakukan advokasi, pembelaan dan kampanyekan atas apa yang menjadi cerita, derita dan ancaman bagi mereka. Pada poin ini saya ingin menegaskan bahwa sulit bagi Saya untuk memfitnah dan berbohong atas kondisi Papua.
Lebih dalam lagi, kerja-kerja advokasi Saya dilakukan sudah dalam waktu yang lama, sejak 1999. Guru advokasi Saya bernama (alm.) Munir Said Thalib, serta sejumlah nama lain dilingkungan KontraS. Melalui KontraS Saya bertemu dan bekerja sama dengan organisasi lain, bahkan turut serta mendirikan oranganisasi advokasi HAM lainnya. Pertanyaannya, kenapa Saya bisa begitu lama bertahan bekerja di bidang HAM padahal tuduhan dan fitnah kerap muncul? karena saya, KontraS, Fatia, dan banyak orang lainnya yang bertahan bekerja di bidang advokasi, selalu menerapkan nilai dan metode kerja. Metode kerja itu berupa rujukan. Rujukan atas sumber peristiwa, sumber analisa, korespondensi dengan korban hingga memperjuangkan temuan untuk adanya pertanggung jawaban pelaku dan negara. Metode ini dilakukan secara terus menerus, konsisten. Itulah kemudian yang membuat Kami mendapat kepercayaan dari masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM, mereka yang terancam menjadi korban, mereka yang memiliki gagasan yang sama bahwa Indonesia harus menghormati konstitusi, bahkan kepercayaan dari mereka yang terpaksa
memahami HAM, mereka yang terancam karena agenda penegakan HAM. Konsistensi ini berdampak, meskipun berbagai kasus pelanggaran HAM tidak ada yang diselesaikan, apalagi yang di Papua.
Kehadiran Saya, orang atau organisasi yang bekerja dibidang HAM, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Masyarakat, setidaknya memberikan satu torehan bahwa solidaritas dan harapan harus tetap tumbuh ditengah gurun ketidakadilan bagi mereka yang dipaksa terus menjadi korban. Namun tidak sedikit pula konfrontasi dan penyajian data Kami yang ditindaklanjuti oleh Negara atau pengambil keputusan.
Dari kerja advokasi Hukum dan HAM pula Saya belajar baik secara Non formal maupun formal, dengan berbagai pelatihan, keterlibatan diberbagai acara internasional dan nasional hingga lokal, sampai berbagai sekolah ditempat-tempat dimana HAM menjadi unggulan untuk dipelajari. Karena konsistensi pula Saya diberikan berbagai penghargaan dari berbagai institusi di dalam dan luar negeri atas kerja-kerja Saya dan teman-teman.
Dengan gambaran diatas, Saya menyangsikan diri Saya berani ceroboh untuk membangun sebuah kebohongan dan pencemaran nama baik atau hinaan kepada siapa pun melalui Siniar atau akun channel Youtube Saya. Silahkan diperiksa, akun channel Saya konsisten membahas persoalan HAM dan Hukum di Indonesia, berbasis pada standar nilai dan konsep HAM. Termasuk taat menerapkan standar jurnalistik dan publikasi, sesuatu yang sudah Saya pelajari sejak tingkat SMP ketika menjadi wartawan sekolah. Saya tidak berani keluar dari kerangka HAM dan Hukum, karena disitulah Saya memulai, belajar, berkembang hingga mendidik banyak anak muda dan mahasiswa. Terlalu banyak mata dan mulut yang mengawasi Saya. Dan Saya mendengarkan mereka.
Bahkan karena HAM dan kinerja Saya pula Sdr Pengadu pernah mengundang saya beberapa kali untuk mendiskusikan persoalan-persoalan HAM, seperti masalah
Persoalan Cara Penyelesaian pelanggaran HAM dimasa lalu dan Pembebasan Narapidana Politik Papua.
Majelis Hakim yang Mulia,
Proses pemidanaan kasus ini dilakukan dengan berbagai kelemahan, terutama soal motif atau latar belakang tindakan pidana dilakukan. Padahal ini menjadi syarat atau salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam dakwaan. Dalam kesaksiannya, Pengadu, memberikan keterangan bahwa ada yang mengendalikan Saya dari pihak asing. Tapi tidak disebutkan siapa atau apa pihak asing tersebut? apakah mahluk luar angkasa, atau orang diluar Indonesia? sepanjang sidang tak diungkap. Maka itu menjadi lontaran pernyataan yang sia-sia. Menariknya Jaksa Penuntut Umum memunculkan pertanyaan kepada Pengadu, perihal motif meminta Saham PT Freeport Indonesia. Poin ini bahkan dibantah sendiri oleh Pengadu ketika memberikan kesaksian dipersidangan. Proses pembuktian tuduhan meminta saham terbantahkan. Namun diujung persidangan ini, tanpa pembuktian muncul tuduhan motif baru, yaitu memperkaya diri dan menguntungkan PT Google Indonesia. Tidak pernah ada pembuktian soal ini. Jelas ini adalah fitnah yang keji! berpindah-pindah posisi untuk memidanakan Saya dan Fatia menunjukkan bahwa ada pemaksaan proses pemidanaan kepada Saya dan Fatia. Kelemahan ini ditutupi dengan argumentasi jika tidak terpenuhinya unsur motif, mengutip putusan (yurisprudensi) tahun 1957, diperbolehkan untuk tetap menghukum seseorang. Bagaimana bisa dilakukan, sementara Putusan tersebut tahun 1957, ketika Soekarno masih berkuasa. Tuduhan kepada Saya dan Fatia, terjadi pada tahun 2021- 2023, dengan Undang-Undang yang dibuat dan direvisi pada tahun 2008-2017. Saya sungguh mengasihani cara kerja penegakan hukum yang seperti ini, harus mengais- ngais mencari celah untuk bertahan atas nama tugas negara bersikeras menghukum Saya dan Fatia.
Pengadu juga menyampaikan bahwa dirinya mengalami luka perasaan atas munculnya Siniar Saya bersama Fatia dan Owi. Untuk soal ini, kali ini Saya ingin menyampaikan bahwa, Hukum tidak mengadili lukanya perasaan. Posisi hukum ini sudah tepat, karena
Saya tidak bisa membayangkan berapa banyak muda-mudi putus cinta akan melapor ke Polisi jika Perasaan bisa dijadikan dasar kerugian dalam menghukum seseorang.
Majelis Hakim yang Mulia,
Konteks isi riset dan siniar adalah dugaan keterlibatan pejabat negara dalam praktik bisnis di Papua. Maka dari itu, tidak ada dalam pembicaraan siniar yang membahas hal personal dari Pengadu atau nama lain yang disebutkan. Kami pun tidak berminat membahas soal kelemahan personal atau menciptakan pernyataan bohong atas situasi personal. Juga Kami tidak berminat dan berbakat, bukan profesi Saya, Fatia atau Owi untuk melakukan hal serupa. Tidak ada rekam jejak Kami melakukan hal serupa. Penempatan argumentasi persoanal pengadu sebagai warga negara jelas tidak tergambarkan dalam Siniar. Pembicaraan dalam siniar terkait dengan posisi penjabat dalam jajaran pemerintahan yang diduga melakukan atau menikmati hasil praktik bisnis, konflik kepentingan.
Menariknya, Jaksa Penuntut Umum senada dengan Pengadu yang kerap membela dirinya dengan argumentasi Hak Asasi dan Kebebasan. Hal ini jelas keliru. Hak Asasi Manusia membedakan manusia sebagai warga dan manusia sebagai pejabat. Praktik membuat kewenangan, membuat kebijakan dan berjanji memudahkan sebuah bisnis tidak bisa dilakukan oleh manusia sebagai warga biasa. Kewenangan membuat kebijakan adalah kewenangan manusia-manusia yang ditunjuk dan diberikan kekuasaan. Manusia yang seperti ini adalah manusia yang mewakili kerja negara lewat badan Pemerintah. Tugas itu dilengkapi dengan segala kemewahan untuk membuat kebijakan, menjalankannya serta bisa menentukan kepada siapa kebijakan dan informasi bisa diberikan. Manusia yang warga biasa tidak bisa menjalankan hal tersebut. Dengan gambaran diatas, Nama Luhut Binsar Panjitan muncul dalam Riset dan Siniar sebagai person yang berkuasa.
Penting untuk memahami konteks, sebagaimana yang disebutkan oleh Saksi Ahli Faisal Basri dan Herlambang Wiratraman. Tak terkecuali, argumentasi HAM, yang seharusnya
digunakan sesuai konteks, yaitu hak asasi manusia digunakan untuk melindungi hak- hak warga atas lingkungan hidup, hak warga atas informasi, hak warga untuk berpartisipasi. Hak Asasi Manusia muncul lewat sejarah panjang karena ada penyalahgunaan wewenang penguasa kepada masyarakatnya. Hal ini tergambarkan pula di Indonesia. Materi Hak Asasi Manusia masuk dalam UUD 1945 karena pengalaman buruk penjajahan, bukan karena pesanan pihak asing. Pada tahun 2000 saat amandemen II Konstitusi (UUD 1945) penguatan HAM dilakukan karena adanya berbagai peristiwa buruk semasa Orde baru, penghilangan orang secara paska, penculikan, penyiksaan, pembunuhan diluar proses hukum, pemerkosaan terhadap perempuan dari etnis minoritas dll. Ada kesadaran yang terbangun untuk menuliskan teks Konstitusi secara lebih tegas mewajibkan negara melindungi warganya. Tidak tepat jika kemudian menuduhkan seorang warga justru melakukan pelanggaran HAM kepada seseorang yang jelas dan tegas menjabat berbagai posisi. Pelanggaran HAM adalah konsep dimana penguasa dengan fasilitas-fasilitasnya, gagal mendedikasikan kewenangannya untuk melindungi dan mensejahterakan warganya atau kepada orang-orang, dan mahluk hidup lainnya, seperti Pepohonan dan hewan yang ada dalam wilayah kekuasaan atau otoritasnya. Maka jangan terbalik menggunakan HAM, dimana warga tanpa kewenangan dan tanpa beban tanggung jawab dituding melakukan pelanggaran HAM. Jika disetiap kalimat pasal menyebut " setiap orang... " bukan berarti setiap manusia. Manusia yang menjabat melampaui sekedar manusia, tetapi manusia sebagai penguasa. Maka dia diluar dari makna "setiap orang.." Posisi Pengadu sebagai korban pelanggaran HAM, hanya bisa terbangun dimata atau dihadapan penguasa yang lebih tinggi. Dalam hal ini adalah Presiden. Karena Presiden adalah jabatan tertinggi yang bisa melanggar hajat si Pangadu.
Jika saya dibenturkan dengan argumentasi bahwa tidak ada kebebasan absolut, Saya setuju. Akan tetapi penjelasannya sebagai berikut, pertama, pembatasan tersebut berlaku antar sesama warga, bukan antar warga kepada negara. Justru negara bertugas menjadi 'wasit' diantara warga tersebut. Kedua, pembatasan tersebut harus dalam keadaan dan melalui proses yang demokratis. Ketiga, pembatasan harus melalui dan didasari pada perundang-undangan yang adil. Keempat, dilakukan melalui institusi
yang kompeten. Kelima, pembatasan dilakukan dalam kurun waktu yang terbatas, tidak boleh selama-lamanya. Keenam, pembatasan kebebasan dalam rangka melindungi hak lain. bukan untuk melindungi kekuasaan. Ketujuh, pembatasan kebebasan harus diawasi oleh otoritas hukum dan bisa dimintakan pertanggung jawaban jika mencederai atau menimbulkan kerugian. Semua materi diatas bersifat komulatif, tidak bisa parsial. Dengan argumentasi ini jelas bahwa menuding saya tidak memiliki kebebasan absolut dihadapan penguasa yang dikritik adalah tidak tepat. Kebebasan meskipun tidak absolut tetapi bersifat alamiah pada setiap manusia. Oleh karenanya kebebasan tersebut milik setiap manusia. Ekspresi menikmati kebebasan juga alamiah pada manusia tergantung pada situasi yang melatarbelakangi atau situasi yang menantangnya. Manusia memiliki berbagai macam kebebasan, tidak hanya ekspresi tapi juga berpikir, mendapatkan informasi, menyebarkan informasi dan pikirannya, bergerak, berkumpul, berorganisasi, dst. Semua kebebasan tersebut saling terkait dan secara imperatif berlaku sesuai dengan situasi dan tantangannya. Dalam perkara ini, adalah alamiah jika seorang warga menyampaikan apa yang diketahui untuk membantu dan mencari perbaikan kondisi atas kekebasan orang lain yang terancam apalagi jika kebebasan tersebut terancam oleh si Penguasa selama bentuk dan peran kebebasan yang digunakan tidak mengganggu hak warga lainnya.
Saya senang melihat keberanian Jaksa Penuntut Umum menggunakan argumentasi HAM. Saya berharap JPU berani masuk menggunakan dalil HAM secara tepat membela mereka yang lemah dan bukan membela penguasa. Berani melihat peran Saya dan Fatia serta sejumlah organisasi masyarakat yang berpatisipasi dalam kegiatan riset dan publikasi. Juga mampu menggunakan dalil HAM untuk mengurai peran si Pangadu sebagai penjabat untuk tidak menggunakan wewenangnya diluar tugas dan fungsinya. Namun sayang, harapan Saya ternyata salah. Saya juga tidak melihat uraian di Pengadilan ini peran serta si Pengadu sebagai penguasa dalam jabatannya menerbitkan regulasi-regulasi yang memaksa agar investasi dan praktik bisnis di Indonesia taat pada Norma dan aturan HAM yang ada dan berlaku.
Majelis Hakim yang Mulia,
Jika hukum akan ditegakan dalam semangat memberikan efek jera pada Saya dan Fatia, Saya khawatir efek tersebut tidak akan terpenuhi, karena hal tersebut hanya menitik beratkan pada individu Saya dan atau Fatia. Persoalan materi perkara ini terkait dengan kepentingan publik yang luas. Ada banyak perhatian masyarakat atas praktik pertambangan ditengah komunitas adat seperti Papua, ada banyak perhatian terhadap berkurangnya hutan, ada kepedulian pada maraknya backing politik, praktik usaha dan ijin-ijinnya. Praktik monopoli yang sering memunculkan kerusakan lingkungan, kemiskinan masyarakat adat disekitar wilayah tambang, bencana alam. Semua penderitaan tersebut menjadi beban yang termanifestasi dialami warga. Derita seperti ini bukan terjadi pada elit penguasa yang hidup nyaman. Fakta-fakta tersebut adalah kebenaran yang akan terus disuarakan. Pemidanaan terhadap Saya hanya akan memenjarakan tubuh Saya, akan tetapi tidak akan menghentikan kebenaran. Kebenaran akan terus muncul.
Pemidanaan ini, merupakan bagian dari bencana demokrasi karena meniadakan partisipasi warga dalam mencegah praktik kecurangan atau kejahatan. Partisipasi warga adalah prasyarat bagi praktik demokrasi yang baik karena ada keterbukaan dan kesetaraan dalam menyampaikan harapan dan masalah. Maka menjadi kritis adalah konsekwensi dari praktik demokrasi. Seharusnya melalui praktik partisipasi demokrasi menjadi lebih bermakna karena akan mampu menemukan titik kelemahan penguasa untuk diperbaiki. Sayangnya, sebagaimana dalam kasus ini dan berbagai kasus pemidanaan kritik warga lainnya, pelaporan, pemidanaan atau pemenjaraan sering terjadi untuk mengubur kritik warga. Caranya dengan menuduh kritikan sebagai penghinaan atau penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik. Akan sampai kapan praktik pemidanaan atas partisipasi warga terus terjadi? Meniadakan partisipasi warga sesungguhnya akan berkonsekwnsi pada memperluas penyalahgunaan wewenang dan memperburuk kondisi masyarakat.
Sejak bergulirnya kasus ini, kami berdua mencurigai bahwa kasus kami ini akan dilokalisir menjadi kasus pidana semata, Luhut sebagai pribadi mengadukan kami berdua ke Kepolisian hingga hari ini di Pengadilan. Upaya tersebut adalah skenario untuk menutupi politik penguasa yang ingin membungkam kritisisme warga terhadap kebijakan rejim Jokowi.
Kecurigaan kami terbukti selama proses persidangan. Luhut menanggalkan jubah menterinya dan tampil sebagai seakan warga biasa. Beberapa narasi dibangun oleh pihak pengadu dan JPU seolah-olah sebagai cideranya kapasitas pribadi Sdr. Luhut Binsar Panjaitan. Hal ini adalah upaya pembunuhan karakter terhadap kami.
Narasi-narasi tersebut berupa, pertama, kami dianggap tidak punya kemauan baik untuk melakukan proses verifikasi sebelum video ditayangkan sehingga apa yang dibicarakan dalam video tersebut adalah fitnah kepada Luhut. Narasi berikutnya Luhut dan keluarga merasa sedih bahwa nama baik Luhut dicemarkan oleh kami padahal Luhut dan kami telah lama berteman. Narasi lainnya kami dipandang arogan karena tidak mau meminta maaf kepada Luhut. Narasi selanjutnya Haris Azhar dituduh meminta saham atas nama suku-suku di Papua. Narasi berikutnya Haris mendapatkan keuntungan finansial dari penayangan video yang menjadi viral.
Meski pengadu dan pihak Jaksa telah rapi menyusun skenario diatas, ternyata tidak bisa menghalangi fakta sesungguhnya dari kasus ini yaitu kasus penguasa melawan warga yang kritis, bukan kasus pidana biasa. Saudara Luhut memang berupaya menampilkan jubah warga biasa, tetapi publik tetap melihat jubah yang dikenakannya adalah jubah kekuasaan. Demikian juga dengan jubah para Jaksa adalah jubah politik penguasa bukan jubah penegak hukum yang sejati.
Majelis Hakim dan Hadirin yang terhormat,
Kebebasan berekspresi adalah buah dari politik reformasi 1998. Amandemen UUD 1945, penghapusan undang-undang yang otoriter sejak Orde Baru adalah jerih payah dari
kelompok-kelompok pro-demokrasi yang menganggap bahwa harus ada perubahan yang demokratis, termasuk kebebasan berekspresi yang selama Orde Baru, rejim Soeharto selalu membungkam kebebasan berekspresi.
Sejak reformasi, warga mulai menggunakan kebebasannya untuk menyuarakan kepentingan-kepentingan mereka tanpa takut dihalang-halangi seperti yang terjadi di era Orde Baru. Ruang publik (Public Sphere) benar-benar tumbuh, terlihat dari riuhnya warga mengekspresikan pendapat dan karyanya sehingga iklim demokrasi makin baik dari waktu ke waktu. Kemajuan teknologi komunikasi memunculkan ruang baru bagi warga untuk mengekspresikan diri melampaui wahana-wahana konvensional seperti televisi dan media cetak. Menurut Ross Tapsel (2017:274), media digital telah menjadi pilihan kaum muda untuk menyuarakan perubahan yag cepat dan berarti. 1 Tapsel menganjurkan agar kelompok anti-oligarki memberikan prioritas pada pengajaran dan pembelajaran digital mengenai pentingya menjaga kebebasan sipil dari ancaman oligarki. 2
Akun Youtube yang saya kelola adalah bagian dari meluasnya ruang ekspresi warga di bidang digital. Anjuran dari Tapsel untuk mengajarkan pembelajaran digital tentang pentingnya warga menjaga kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kami berdua melalui media sosial dan akun digital masing-masing telah lama membagi pengetahuan kami ke masyarakat luas. Sebagai orang-orang yang telah lama berkecimpung dalam aktivitas membela korban pelanggaran HAM oleh negara, kami berdua patut membagi pengalaman dan pengetahuan kami kepada khalayak luas sehingga terjadi proses pembelajaran bersama.
Materi pembicaraan yang ada di dalam video yang menjadi barang bukti utama dari kasus kami, sesungguhnya adalah percakapan rasional dan kritis atas berbagai fenomena sosial yang ada di masyarakat sebagai akibat dari poltik kekuasaan yang tidak demokratis. Telah banyak narasumber yang ahli dan kompeten Saya hadirkan untuk
1 Ross Tapsel, Kuasa Media di Indonesia : Kaum Oligarki, Warga, dan Revolusi Digital (Tangerang Selatan : Margn Kiri,: 2017), hal. 274. Tapsel, Kuasa, …, hal. 275.
membagi pengetahuan kepada warga. Sebelum kasus kami, sudah banyak tema kritik sosial dan politik kami hadirkan tetapi belum ada tekanan yang berarti dari pihak penguasa. Barulah ketika membicarakan soal bisnis politik di Papua dan menyebutkan nama Luhut dengan dasar hasil investitasi yang bisa dipertanggungjawabkan, pihak penguasa terusik dan memutuskan untuk membungkan kebebasan berekspresi kami di media digital.
Kami berdua meyakini bahwa media youtube yang saya kelola adalah bagian tak terpisahkan dari media penyebaran gagasan kritis terhadap jalannya pemerintahan. Kami berdua tidak ingin politik ala Orde Baru muncul kembali akibat serangkaian kebijakan rejim Jokowi yang tidak demokratis.
Menurut kami, apa yang dilakukan oleh pihak Luhut adalah representasi praktek politik yang selama ini dijalankan oleh rejim Jokowi. Kami melihat bahwa pihak penguasa tidak mengedepankan cara dialog yang terbuka dan demokratis tetapi lebih banyak menggunakan jalur kriminalisasi.
Majelis Hakim yang terhormat,
Proses hukum pemidanaan terhadap Saya dan Fatia adalah bentuk represi atau pemidanaan yang dipaksakan. Proses hukum dipenuhi dengan berbagai kelemahan dalam pembuktian dan tidak terpenuhinya unsur-unsur pemidanaan atas pasal yang digunakan kepada Saya. Disisi lain proses hukum dipaksakan berjalan untuk memenuhi hasrat ketersingungan perasaan si Pengadu, bahkan sampai terwarisi kepada aparat penegak hukumnya. Hal ini adalah ciri dari situasi Legal Hibridity, dimana hukum dalam pembuatan dan penerapannya digunakan secara diskriminatif dan mengandung standar campuran yang kontradiktif satu dengan lainnya. Legal Hibridity dicirikan dengan formalitas rasional dan substansi yang irasional. Formalitas rasional dimana diciptakan teks-teks hukum unutk memudahkan legalitas semua praktik penguasa melalui pemerintah. Sementara substansi yang irasional adalah teks hukum tersebut berpihak pada kepentingan dan kelancaran praktik penguasa Teks hukum juga
diciptakan untuk berhadapan dengan ancaman terhadap agenda-agenda penguasa dan kepentinganya.
Menariknya, Legal Hibridity menyandarkan semua aturan-aturan yang diskriminatif dan 'bermuka dua' tersebut pada institusi-institusi hukum. Institusi-institusi ini nyaman dengan panduan dan pelaksanaan teks yang diciptakan. Terjadi kemudian kampanye ketaatan pada (teks) hukum. Seolah semua agenda adalah Legal (sah). Semua orang dipaksa taat pada Hukum. Padahal tidak setiap orang sama dalam kondisi riil. Ada latar belakang, kondisi ekonomi dan sosial yng membedakan setiap warga pada suatu negara, Legal Hibridity, secara konseptual, mengingatkan bahwa persoalannya kemudian adalah soal nilai dari praktik hukum tersebut. Sesuatu yang sah tidak berati adil. Sesuatu yang sah hanya menghasilkan formalitas. Setiap orang tidak memiliki kapasitas yang sama untuk berhadapan dengan penerapan hukum. Sesuatu yang sah tidak selalu memenuhi unsur keadilan dan hak. Sebaliknya bisa menghasilkan pelanggaran HAM.
Kasus yang mendakwa Saya dan Fatia adalah bentuk dari praktik Legal Hibridity. Ada kekuasaan yang mampu menciptakan ketiadaan aturan yang membebaskan dirinya sebagai penjabat dari beban aturan main hukum (Rule of law) dan standar HAM. Sebaliknya justru menggunakan aturan HAM untuk memindanakan orang. Ini adalah diskriminasi dan praktik politik tanpa kontrol. Politik yang telah lama terbangun dengan manipulasi kesadaran publik (manufacturing public consent). Dengan manipulasi ini – memakai buzzers dan influencers untuk menciptakan narasi keberhasilan pemerintahan dan mendemonisasi para pengkritiknya. Kekuasaan tanpa kontrol itu menjadi sangat arogan, sombong, dan sewenang-wenang. Itulah yang ditunjukkan kepada kita akhir-akhir ini pada politik nasional.
Persis disinilah kami berada pada saat ini. Pengadilan ini membawa kembali bayangan masa lalu, ketika para aktivis yang membela demokrasi diadili hanya karena mereka berbicara kepada kekuasaan yang arogan, yang sombong, dan yang sewenang-wenang. Kami merasa kami berada pada pusaran itu.
Kami tidak berbeda dengan para pendahulu kami, yang diadili karena kritis terhadap kekuasaan, berpihak pada rakyat biasa, dan menyuarakan suara-suara yang tidak pernah mau didengarkan oleh para penguasa. Sejarah Indonesia tidak kurang berisi orang-orang seperti kami. Sejarah Indonesia juga tidak kurang memiliki pengadilan seperti pengadilan ini – yang mengadili orang-orang yang hanya mau menyuarakan suara berbeda dari penguasa. Sejarah Indonesia – baik pada masa kolonial maupun sesudah merdeka – juga tidak kurang memiliki jaksa-jaksa seperti yang mengadili kami, yang bertugas mempertahankan penguasa, salah atau benar.
Sehingga mau tidak mau, bayangan kami kembali ke masa Orde Baru. Sebagian dari kami hanya mengenal itu lewat cerita. Sebagian dari kami mengalami secara langsung. Bagi kami, rejim penguasa saat ini mirip Orde Baru. Selain masih banyak kekerasan terhadap rakyat, membungkam atau melenyapkan aktifis, juga membangun manipulasi kesadaran masyarakat dengan glorifikasi investasi, bantuan sosial, event-event internasional dan membangun fasilitas infrasturktur.
Kami, yang berdiri di hadapan pengadilan ini, menjadi sebuah simbol dan contoh bagaimana otoriterisme itu dijalankan. Kami dituntut lewat pengaduan oleh Sdr. Luhut Binsar Panjaitan, orang yang paling dipercayai oleh Jokowi, dan dengan menggunakan instrumen hukum yang kabur (vague), berusaha membungkam Kami.
Mengapa ia merasa perlu untuk mengkriminasilisasi kami, hingga hadir ke Pengadilan sebagai saksi pelapor dengan pengamanan super ketat? dalam kesaksiannya, Sdr. Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa dia ‘sakit hati’ dengan ‘fitnah’ yang kami lakukan. Kami sedikit pun tidak percaya pada argumen itu. Jika ‘sakit hati’ mampu menjebloskan orang ke penjara, maka setiap jengkal tanah di Republik ini akan menjadi penjara.
Sdr. Luhut Binsar Panjaitan adalah seorang pejabat publik. Ia memiliki kekuasaan, yang seujung kuku pun tidak kami miliki. Ia bisa menggerakkan seluruh Republik ini hanya dengan satu perkataan yang dia ucapkan. Apalagi dia adalah orang yang paling berpengaruh pada rejim Jokowi.
Sekali lagi, apa yang dipertontonkan oleh Sdr. Luhut Binsar Panjaitan adalah sebuah pertunjukan kekuasaan. Dan, sekali pun disampaikan sebagai sesuatu yang personal
(nama baiknya dicemarkan di depan cucunya?), ia sesungguhnya hendak menyampaikan pernyataan publik. Bahwa ia tidak boleh dikritik. Bahwa kritik terhadap dirinya adalah sebuah tindak kriminal. Bahwa kritik terhadap dirinya harus diganjar dengan hukuman penjara.
Kami sangat percaya bahwa tuntutan Sdr. Luhut Binsar Panjaiatn tidak hanya disampaikan dan dikenakan kepada kami. Ia disampaikan kepada siapa saja yang berjuang untuk menengakkan demokrasi, menjamin kekebasan berbicara dan berpikir, dan terlebih kepada siapa pun yang berpihak kepada mereka yang kurang beruntung dan merasakan penindasan setiap hari.
Tidak ada yang bisa kami sampaikan kecuali sebuah pernyataan, “Demokrasi runtuh dari dalam, dikhianati oleh orang-orang yang justru dimuliakan lewat proses demokratis, di angkat ke jabatan yang tinggi dengan segala kesitimewaannya lewat demokrasi. Ketika demokrasi tidak lagi memenuhi kepentingannya, mereka memilih membunuhnya.”
Bapak-Bapak Majelis Hakim,
Mempidanakan Siniar yang membahas hasil riset bukanlah cara bermartabat untuk membantah hasil riset. Riset mengandaikan ketekunan kerja akal sehat, sementara pemidanaan mengandaikan kekuasaan dan represi. Ini dua hal yang tidak seimbang. Mempidanakan riset bisa berarti ketakmampuan untuk berdialog di dalam akal sehat.
Majelis Hakim Yang Kami Hormati,
Di dalam persidangan ini, saya memang diadili oleh bapak-bapak hakim. Namun, jangan lupa, proses peradilan ini sendiri pun diawasi oleh publik dan Anda semua adalah subjek yang diawasi dan diselisik itu. Terlebih, ada rentetan peristiwa politik-hukum yang merobohkan kepercayaan warga terhadap institusi hukum.
Warga bisa melihat bahwa saya adalah individu dengan pengalaman lebih dari 20 tahun menjalani kerja-kerja advokasi berikut segala pengetahuan dan pengalaman dalam bidang hukum. Begitu pula Fatia dengan kerja publiknya.
Jika majelis hakim yang mulia menjebloskan saya dan Fatia ke penjara, apa yang akan dipikirkan warga sipil pada umumnya, yang tak punya pengetahuan dan pengalaman bidang hukum seperti kami? Lebih dari itu, apakah nurani majelis hakim bisa berhadapan dengan konstitusi yang jelas-jelas menjamin kebebasan warga negara seperti kami?
Sebagai Individu Saya memiliki kebebasan, demikian juga dengan Anda semua. Namun demikian, terlebih dengan jubah Mulia tersebut, Bapak Majelis hakim, memiliki independensi atas nama hukum. Saya berharap Majelis Hakim bisa menjadi aktor yang lurus dan bersih melihat perbedaan kritik dan hinaan, melihat konteks siniar dan riset yang dipresentasikan oleh Fatia. Saya yakin Majelis Hakim bisa menjadi Pembebas bukan untuk Saya belaka namun pembebas yang berani menghentikan praktik yang tidak seimbang kepada warga.
Saya meyakini bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum saya dan catatan Saya diatas. Untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan terhadap Saya dalam perkara ini.