PLEDOI TERDAKWA FATIA MAULIDIYANTI
“SEMUA ORANG (TIDAK) SAMA DI DEPAN HUKUM”
Dibacakan Pada:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur
27 November 2023
“Semua Orang (Tidak) Sama di Mata Hukum”
Majelis Hakim yang saya muliakan Para Jaksa Serta Hadirin Yang Terhormat,
Terlepas dari tuduhan dan tuntutatan Jaksa yang bagi banyak orang terasa begitu tidak adil dan memberatkan, ijinkan saya untuk tetap menyampaikan rasa syukur dan terima kasih. Saya bersyukur karena hari ini saya masih diberi kekuatan untuk menyampaikan pembelaan saya. Saya berterima kasih karena apapun, selama kurang lebih 7 bulan masa persidangan ini, saya telah belajar banyak. Saya belajar bagaimana sistem hukum Indonesia bekerja, saya juga belajar banyak mengapa rakyat kita begitu menggantungkan harapan keadilan kepada hukum.
Majelis Hakim yang terhormat,
Izinkan saya sekali lagi untuk menjernihkan persoalan dengan memaparkan motif dan tujuan publikasi riset kolaboratif dari 9 organisasi yang oleh karenanya maka, saya dan rekan saya Harris Azhar diperkarakan dalam dugaan pidana yang sama.
Jaksa dan orang yang diwakilinya, menuduh saya berniat merugikan nama baik orang, saya katakan itu salah, itu bukan niat saya. Niat saya hanya satu: menolong rakyat kita di Papua!
Saya mewakili KontraS bersama-sama dengan organsiasi hak asasi lainya seperti YLBHI, LBH Papua, Walhi, Walhi Papua, Greenpeace, Pusaka Bentala Rakyat, Trend Asia dan JATAM tergabung dalam koalisi #BersihkanIndonesia. Yang saya sajikan adalah sebuah hasil penelitian mengenai ancaman kerusakan yang terus menggerogoti kehidupan orang dan lingkungan di Papua.
Di Indonesia pasca Soeharto, perusahaan berinteraksi dengan berbagai tingkat pemerintahan, dan pendelegasian wewenang untuk banyak izin usaha dan izin penggunaan lahan kepada eksekutif lokal aparat, dan entitas kriminal tertentu. Pemilihan Umum yang kompetitif menciptakan insentif baru bagi politisi untuk menjaring uang sewa dari sektor swasta, karena kampanye pemilihan menjadi semakin mahal. Dampak korupsi di Indonesia yang demokratis sangat merusak sumber daya alam, dimana kolusi diantara perusahaan dan pejabat negara menyebabkan ledakan jumlah izin pertambangan dan kelapa sawit, mempercepat laju deforestasi dan degradasi lahan, dan mendorong konflik baru dan terkadang kekerasan di wilayah yang kaya sumber daya.
Papua adalah wilayah yang penuh dengan kekayaan alam dan mineral yang tidak hanya menjadi pusat perhatian nasional, tapi juga perhatian internasional. Dari tanah Papua telah dihasilkan kekayaan alam yang melimpah yang kemanfaatnya diambil dan dirasakan kita semua di Indonesia, bahkan profit dari Papua juga dirasakan oleh sejumlah investor asing.
Namun, ironisnya kita melihat bahwa di tengah kekayaan yang dimiliki tanah Papua, ada kemiskinan struktural yang tak terhentikan serta konflik bersenjata dan kerusakan alam yang seperti kutukan, akibat banyaknya kepentingan hadir bermain di Papua. Kepentingan yang menyepelekan nasib orang Papua itu sendiri. Konflik tidak berkesudahan antara para pemegang senjata di Papua: TPNPB, militer dan aparat keamanan di Papua pada akhirnya telah banyak mengorbankan warga sipil.
Ironi, keterbelakangan dan kekerasan di tengah gelimang investasi dan kekayaan elit kita itulah yang akhirnya menjadi motif dan hipotesis dari riset kami yang berjudul “Kajian Cepat: Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua, Kasus Intan Jaya”. Riset itu juga yang pada akhirnya membawa kita semua bertemu dalam proses pengadilan ini.
Riset kami bukan tanpa dasar, selaras dengan penelitian kami, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga menyampaikan hal serupa: betapa pendekatan keamanan telah berimplikasi buruk pada mendalamnya konflik dan kekerasan di Papua. Kekerasan terjadi secara merata dari wilayah Papua tengah Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Puncak Jaya, bahkan juga sampai ke Papua Barat. Laporan-laporan investigatif perihal apa yang terjadi di Papua juga sudah banyak dipublikasi oleh berbagai koalisi lembaga kajian dan riset.
Kekerasan telah menjadi nadi dalam kehidupan di Papua. Ini bisa kita saksikan dari besarnya pengaduan korban pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killings), penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, kelaparan, perampasan lahan. Belum lagi pengungsi internal (internally-displaced persons) yang di tahun 2023 berdasarkan data berbagai Gereja Papua dan Orang Asli Papua yang dihimpun oleh Human Rights Monitor, telah mencapai angka lebih dari 70 ribu pengungsi. Masyarakat Papua Barat di Intan Jaya telah mengungsi di kabupaten tetangga Paniai dan Nabire selama tiga tahun terakhir. Informasi ini juga jarang dipublikasikan secara berkala. Sebagian besar pengungsi asal Intan Jaya, Puncak dan Nduga tinggal di Kabupaten Mimika termasuk masyarakat desa pertambangan Banti yang mengungsi pada tahun 2020.
Banyak pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh adanya operasi militer di Papua yang dilakukan tanpa evaluasi maupun pengawasan. Situasi buruk Ini juga dapat dilihat dari sikap TPNPB-OPM yang menilai perjanjian yang tertuang dalam nota kesepahaman terkait dengan jeda kemanusiaan akan sia-sia. Begitu juga dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang juga ragu bahwa jeda kemanusiaan akan mengakhiri konflik di Papua. 1
Jika melihat konteks kajian strategis dari Papua, pada dasarnya memang terdapat kelompok pemberontakan yang menuntut penentuan nasib sendiri, yang pada akhirnya menjadi dasar awal dari penempatan militer di Papua. Namun riset yang dilakukan oleh lembaga nasional seperti BRIN, akademisi dan Organisasi Masyarakat Sipil dan beberapa lembaga internasional telah membuktikan bahwa operasi militer di Papua sendiri sebenarnya tidaklah efektif dan malah memperburuk situasi pelanggaran HAM di Papua. Kenyataan ini mestinya membawa pemerintah
https://koran.tempo.co/read/nasional/485349/konflik-tak-berujung-di-tanah-papua
untuk menyadari bahwa dialog damai dan penarikan pasukan militer di Papua menjadi sangat penting dan harus dilakukan sesegera mungkin untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua.
Majelis Hakim Yang Terhormat,
| Prof. Didik J Rachbini dalam forum “Riset Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua dan | |
|---|---|
| Tekanan Kebebasan Sipil” 18 Oktober 2021 oleh LP3ES mengatakan bahwa sejak dulu, | |
| Indonesia memang dilanda belasan konflik seperti konflik Poso, Ambon, Aceh, dan lain-lain | |
| konflik. Konflik-konflik tersebut seharusnya dijadikan pelajaran bersama. Penyelesaian konflik | |
| yang bermacam-macam cara seperti model represif, model Aceh, Poso, atau model Irlandia, | |
| Spanyol seharusnya bisa diambil pelajaran dan manfaatnya. |
Riset yang dibuat oleh koalisi #BersihkanIndonesia adalah salah satu jalan bagi kami sebagai Organisasi Masyarakat Sipil untuk membantu negara. Melalui hasil temuan itu, kami mendesak agar situasi di Papua dapat segera diperbaiki dan berbagai kebijakan kekerasan serta kebijakan politik yang sentralistik segera diubah, dimulai dengan mengevaluasi penempatan militer di Papuai. Berdasarkan temuan penelitian itu, memang terdapat kepentingan ekonomi maupun politik terselubung dari adanya operasi militer tersebut.
Untuk mempermudah diseminasi dan juga upaya untuk mendidik masyarakat yang lebih luas, koalisi #BersihkanIndonesia berupaya melakukan diseminasi digital secara resmi melalui Youtube 9 organisasi yang tergabung dengan target media massa, pemerintah dan publik secara umum. Untuk itu koalisi #BersihkanIndonesia juga memilih untuk bekerjasama dengan Youtube Haris Azhar guna membahas temuan-temuan riset kami secara lebih sederhana dan populer. Diseminasi riset adalah mandat yang diberikan oleh #BersihkanIndonesia dengan mendelegasikan saya sebagai salah satu bagian dari peneliti untuk dapat menjadi narasumber dalam konten Youtube Harris Azhar itu. Kehadiran dan penyiaran Youtube itu adalah bagian dari kampanye kerja-kerja hak asasi kami. Kehadiran dan penampilan kami di dalam kanal youtube itu bukan untuk tujuan komersial, bukan untuk tujuan mencari ketenaran dan popularitas, melainkan demi menyuarakan apa yang tidak mampu disuarakan oleh orang Papua.
Motif untuk memperjuangkan suara orang Papua ini juga konsisten dengan apa upaya lanjutan yang kami tempuh setelah siaran youtube itu. Setelah seminggu riset dan podcast ini disiarkan ke publik, sesuai dengan timeline yang disusun oleh koalisi #BersihkanIndonesia, kami juga telah mendatangi Komnas HAM dan lembaga kepolisian agar dapat menyelidiki lebih lanjut dari hasil temuan kami. Sayangnya lembaga negara yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti temuan ini justru abai terhadap pengaduan yang kami laporkan. Bahkan, kami pun memberikan gugatan kepada Australian Federal Police untuk dapat menyelediki perusahaan West Wits Mining yang hingga hari ini juga belum ada kemajuan sama sekali.
Jaksa Penuntut Umum menuduh saya telah melakukan briefing awal dan mempersiapkan catatan tanya jawab dengan Haris Azhar sebelum syuting konten tersebut dibuat. Tuduhan ini mengesankan seakan-akan wawancara itu dibuat-buat atau berdasarkan “contekan” semata-
mata. Tuduhan semacam ini adalah khayalan JPU dan merendahkan kompetensi saya sebagai peneliti dan juga pegiat hak asasi manusia. Tuduhan JPU yang merendahkan itu, tidak pernah ditanyakan sejak proses penyelidikan, penyidikan oleh kepolisian hingga pada surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di awal persidangan. Pun tidak pernah ada bukti yang menunjukkan adanya catatan tersebut.
Jikapun terdapat catatan, apakah hal tersebut secara serta merta dapat disimpulkan sebagai sebuah niat jahat? Sejak kapan penggunaan catatan, referensi untuk mendiskusikn sebuah riset sebagai perbincangan podcast demi akurasi itu jahat? Sepanjang satu dekade, saya bekerja di bidang hak asasi manusia, saya telah menghasilkan lebih dari 30 riset di level nasional dan internasional, ratusan upaya advokasi, menjadi bagian tim independen untuk sektor hak asasi manusia bagi beberapa institusi publik seperti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Komnas HAM, Kompolnas dan beberapa institusi lain untuk penguatan kapasitas hak asasi manusia.
Dugaan keterlibatan pejabat publik sebagaimana disampaikan dalam riset maupun konten podcast tersebut bukanlah pencemaran nama baik apalagi penghinaan Riset itu disampaikan dengan berbasis temuan fakta yang didapatkan dari dokumen-dokumen resmi. Pihak saudara Luhut boleh saja berdalih bahwa perusahaan-perusahan dan operasi yang disebut di situ sudah bubar ataupun gugurnya kerjasama, namun hal tersebut tidak menghapus kenyataan bahwa telah terjadi aktivitas pertambangan yang dimulai dari penjajakan kerjasama dan eksplorasi pertambangan yang terjadi di Papua, khususnya di Intan Jaya. Dua, argumen pihak Luhut itu tidak dapat membantah kebenaran faktual yang disampaikan oleh riset kami.
Tuduhan bahwa konten podcast maupun riset itu secara khusus dibuat untuk mencemarkan nama baik salah satu pejabat publik, adalah klaim yang keliru. Individu pejabat di situ harus diposisikan sebagai politically-exposed person(s), baik yang masih aktif sebagai pejabat publik maupun Jenderal Purnawirawan TNI/POLRI yang menjadi kaki kedua dan oleh karena itu disinyalir terdapat conflict of interests di dalam industri ekstraktif di Papua Yakni bahwa baik secara langsung maupun tidak langsung mereka memiliki pengaruh terhadap beberapa operasi keamanan dan memperkuat militerisme di Papua untuk pengamanan aktivitas ekonomi-politik. Riset kami merekomendasikan agar temuan ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum demi akuntabilitas, transparansi demi negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam persidangan di agenda Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, saya menyimak dan mendengarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum memberikan beberapa pernyataan yang merendahkan martabat profesi pendamping hukum seperti pada penggalan di bawah ini:
“Berdasarkan rangkaian peristiwa hukum yang terungkap di ruang sidang sidang ini, tampak bahwa Penasihat Hukum dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi yang membela Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty tidak mampu dan tidak kreatif dalam menyusun strategi pembelaan. Argumen dan bukti yang mereka ajukan tidak memiliki dasar yuridis sehingga dengan mudah sudah kami prediksi, analisa, dan uraikan dengan detail sejak Nota Tanggapan Eksepsi dibuat dan dibacakan oleh Penuntut Umum. Hal ini
menunjukkan kelemahan yang signifikan dalam pendekatan pembelaan yang mereka ajukan. Selain itu, citra kesucian yang dipakai sebagai tameng oleh Penasihat Hukum dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi tampak terbongkar dengan sendirinya saat kericuhan demi kericuhan yang seolah-olah mereka nikmati mulai terekspose di ruang sidang sidang perkara ini. Integrasi profesi penasihat Hukum sebagai Officium Nobile telah dikesampingkan sementara kepercayaan publik telah dipermainkan. Pendekatan "kekerasan verbal" seolah menjadi strategi utama yang dipilih dalam proses konferensi ini.”
Paragraf tersebut di atas tidak didasari dengan landasan hukum dan juga fakta di dalam persidangan. Ini tentu saja ini sama saja dengan merendahkan profesi dan kuasa hukum Tim Advokasi Untuk Demokrasi yang merupakan sekelompok kuasa hukum yang berusaha membela Terdakwa tanpa dibayar sepeserpun, secara sukarela, meluangkan waktu dan tenaganya dan memiliki rekam jejak yang kompeten untuk terus konsisten dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tertindas.
Majelis Hakim Yang Saya Muliakan,
Untuk memberikan titik terang kepada Majelis Hakim, rekam jejak di bawah ini setidaknya menjadi bukti bahwa Tim Advokasi Untuk Demokrasi adalah sekelompok masyarakat sipil yang berprofesi sebagai pengacara publik yang telah berjuang secara konsisten dalam melawan ketidakadilan oleh negara, penindasan, antikorupsi dan perlindungan terhadap lingkungan yang bersih dan sehat, diantaranya:
Di tengah menguatnya oligarki berdasarkan Laporan Tahunan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di tahun 2020
2, YLBHI memperluas jaringan bantuan hukumnya di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Kalimantan. Setelah sebelumnya di Kalimantan Tengah, kini YLBHI membentuk LBH Project Base Samarinda di Kalimantan Timur. Tahun ini juga ditandai satu tahun LBH Palangkaraya dalam melaksanakan bantuan hukum di Kalimantan Tengah.Jumlah pengaduan yang masuk ke 16 kantor LBH-YLBHI berjumlah 2831 kasus. Jika dibandingkan dua tahun sebelumnya, angka ini menurun. Pada tahun 2019 pengaduan masuk sebanyak 4.174 kasus, kemudian pada tahun 2018 ada 3.455 kasus. Jumlah ini sedikit lebih banyak dibandingkan tahun 2017, dimana pengaduan sebanyak 2.797 kasus.
- Pada tahun 2022, LBH Jakarta di Laporan Tahunannya³ juga terus mendapatkan pengaduan permasalahan hukum dari masyarakat. tercatat setidaknya sepanjang tahun 2022, LBH Jakarta menerima permohonan bantuan hukum dari masyarakat sebesar
1.034 dengan jumlah pencari keadilan sebanyak 12.447. Sebanyak 920 permohonan merupakan pengaduan dari individu, dan sebanyak 114 permohonan merupakan pengaduan kelompok. Sedangkan, sebanyak 1.019 penerima manfaat merupakan
2 Laporan Hukum dan Hak Asasi Manusia Yayasan LBH Indonesia: “Otoritarian dan Oligarki Membuncah di Tengah Pandemi” Tahun 2020. YLBHI. 2020. Hal. 11-12. https://bantuanhukum.or.id/catahu-2022-senjakala-demokrasi-di-bawah-kendali-oligarki/
pengaduan dari individu, dan sebanyak 11.428 penerima manfaat merupakan pengaduan dari kelompok.
- Dilihat dari jenis kasusnya, tercatat 228 kasus Perkotaan, Masyarakat, Urban (PMU). Kemudian, disusul oleh kasus Perburuhan dengan jumlah pengaduan sebanyak 151 kasus, Isu KMR dengan 137 kasus, Isu Fair Trial dengan 72 kasus, dan yang terbesar yaitu di luar fokus isu sebanyak 442 kasus.
- Sepanjang 2020-2023, KontraS mendampingi 71 kasus yang berkaitan dengan hak sipil dan politik serta ekonomi sosial serta kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang hingga hari ini masih juga belum diselesaikan oleh negara melalui proses yudisial.
Selain itu, saya juga sangat kecewa terhadap klaim sepihak JPU yang dalam Surat Tuntutannya menyatakan bahwa para saksi ahli yang kami hadirkan tidak kompeten dan bersifat subyektif. Padahal, saksi ahli yang telah hadir selama ini ialah para akademisi yang memiliki rekam jejak yang gemilang. Mereka adalah para tenaga pengajar yang selama ini melahirkan manusia-manusia cerdas, memanusiakan manusia dan juga kerap kali menjadi tenaga ahli bagi pemerintah dalam memberikan masukan terkait dengan pembentukan kebijakan negara.
Klaim sepihak JPU terhadap keahlian dari para akademisi yang kami hadirkan di dalam proses persidangan merupakan sebuah tindakan yang merendahkan dan tidak berdasar sekaligus mengada-ada serta merupakan sebuah tindakan yang merendahkan profesi dan prestasi para akademisi yang tentunya hal ini secara tidak langsung pula akan berdampak pada kebebasan akademik dan pembatasan terhadap keahlian-keahlian yang diberikan oleh para ahli terhadap Terdakwa. Sedangkan, para akademisi yang hadir dalam proses persidangan ini selain memiliki banyak prestasi, tetapi mereka juga merupakan orang-orang yang aktif dalam memberikan keahlian terkait dengan temuan pelanggaran hak asasi manusia, anti korupsi, dan lingkungan.
Majelis Hakim Yang Saya Hormati,
Bicara tentang Hak Asasi Manusia, ijinkan saya untuk sedikit mengulas kesulitan Indonesia mengamalkan prinsip HAM sekalipun sudah ditegaskan di dalam konstitusinya.
Dalam buku berjudul “Evidence for Hope: Making Human Rights Work in the 21th Century”, karya akademisi dan pakar hak asasi manusia Kathryn Sikkink. Sikking menyebutkan, cara paling klasik dari sebuah rezim dan kaki tangannya menyerang legitimasi hukum, institusi, dan gerakan hak asasi adalah dengan melabel mereka stigma “agen asing” atau anti-nasionalisme. Rezim-rezim politik di negara dunia Selatan yang represif, selalu menggambarkan aktivis hak asasi manusia sebagai orang yang termotivasi oleh gagasan asing, bahkan agen asing. Stigma semacam ini, biasa di masa Orde Baru dulu.
Rezim-rezim otoriter yang memegang prinsip relativisme kultural, termasuk di Indonesia memegang keyakinan bahwa seakan ide-ide hak asasi manusia hanya datang dari negara-negara di belahan bumi utara (Global North). Mistifikasi ini pada dasarnya berfungsi secara politik untuk menjatuhkan legitimasi dan otentisitas perjuangan para aktivis hak asasi manusia di negara-negara selatan (Global South). Klaim nilai-nilai Asia, nilai asli nasional sebenarnya adalah
ideologisasi dengan menggunakan sejarah, yang dilancarkan untuk menyembunyikan kepentingan elit rezim represif di negara-negara Selatan.
Label atau stigma “agen asing” yang dilekatkan kepada Organisasi Masyarakat Sipil biasanya dikaitkan dengan penerimaan dana asing kepada organisasi non-pemerintah. Ini tuduhan yang salah kaprah karena: pertama, soal dana asing sejak era Orde Baru hingga kini, Indonesia memang terus menerima dana asing, dan pihak yang paling besar menerima dana itu bukan Organisasi-organisasi masyarakat sipil, juga bukan aktivis melainkan institusi-institusi negara sendiri. Buktinya, berapa banyak bantuan internasional untuk kepolisian kita, untuk TNI kita, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, untuk birokrasi kita, guru, pelajar. Yang kedua, mengaitkan HAM identik dengan pihak asing, adalah retorika yang ahistoris. Dalam kenyataan dan sejarah kita, HAM itu tidak inheren dengan negara asing, sebab HAM sudah diakui jauh-jauh hari dalam konstitusi kita. Sidang-sidang BPUPKI di tahun 1945, apabila disimak secara seksama membuktikan secara terang benderang, bawa ide-ide hak asasi sudah diterima oleh bapak-ibu pendidiri bangsa kita bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Lebih dari itu, seringkali stigma dan tuduhan anti-nasionalisme kepada aktivis tidak lebih dari sekadar tuduhan yang bersifat politis dan hipokrit belaka. Banyak orang yang berkedok nasionalis, mengaku sebagai patriot namun menindas masyarakat: korupsi, merampas hak-hak rakyat, membunuh secara sewenang-wenang. Mereka membangun politik otoritarian yang korup dan mengancurkan republik sambil mulutnya berteriak nasionalisme.
Majelis Hakim Yang Terhormat,
mahasiswa tanpa prestasi.
Yang dilakukan oleh aktivis seperti kami, serta pelbagai aktivis lain di organisasi masyarakat sipil lainnya adalah hal sederhana: kami melaporkan berbagai ketidakadilan dan penyelewengan yang membuat wajah negara ini coreng moreng. Perjuangan kami, melalui kerja-kerja advokasi dilakukan semata-mata untuk kepentingan publik. Kami membuka dan menyodorkan kepada publik apa praktek-praktek berbahaya dan kepentingan-kepentingan siapa kiranya yang kalau terus dilayani akan membawa negara ini ke dalam kemunduran. Motif terbesar kami: kami menginginkan negara yang baik, pemerintahan yang jujur bersih dan sungguh-sungguh melayani rakyat sehingga kecintaan rakyat kepada negara makin kuat.
Saat tumbuh dewasa, saya tidak pernah menyadari bahwa saya akan menghabiskan masa dewasa saya untuk bekerja di garis depan hak asasi manusia dalam institusi non-pemerintahan. Dulu saya berpikir saya akan bekerja di sektor industri yang lebih bikin nyaman. Menjadi karyawan di sebuah perusahaan atau menjadi diplomat, karena orang tua saya selalu ingin saya mewujudkan gelar sarjana saya di bidang Hubungan Internasional. Saat kuliah, saya bukan
Tapi nasib dan sejarah membawa saya ke dunia yang lain: dunia dengan gunung yang terjal dan gurun yang tandus, tapi membanggakan. Selama 3 tahun terakhir saya memegang peran penting di KontraS sebagai Koordinator Eksekutif, melakukan advokasi hak asasi manusia dari Aceh
hingga Papua – memberdayakan masyarakat lokal agar mereka paham hak-hak dasar mereka, sekaligus mengadvokasi pelaksanaan reformasi hukum untuk sistem yang yang lebih adil, perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, dan membangun solidaritas global untuk hak asasi manusia. Saya sadar dan paham betul bahwa keadilan, akuntabilitas, dan penegakan supremasi hukum adalah hal yang mewah di Indonesia. Persis karena itu ia perlu ditegakkan secara konsisten, berani dan kreatif.
Hakim Yang Saya Muliakan,
Saya selalu merasa bersyukur dan mendapat kehormatan bisa bekerja di KontraS. Kehormatan ini bukan hanya karena KontraS memiliki sejarah panjang yang didirikan oleh MUNIR tokoh dan martir hak asasi manusia di Indonesia. Juga bukan karena keberhasilan advokasi KontraS dalam menerangi proses keadilan transisi dari era Suharto, khususnya dalam perjuangan jangka panjang untuk memerangi penghilangan paksa. Saya bersyukur, juga karena ketangkasan dan daya tahan KontraS untuk bertransformasi menjadi organisasi hak asasi manusia modern dengan advokasi 360 derajat, mulai dari melayani bantuan hukum cuma-cuma, penelitian, dan kampanye serta advokasi. Hal ini hanya dapat dicapai dengan konsistensi, kemampuan beradaptasi dengan perubahan, dan keterbukaan tangan KontraS untuk merangkul generasi muda. Mempertahankan ini semua tidaklah mudah.
Organisasi-organisasi seperti KontraS barangkali akan selalu menjadi kerikil bagi para elit nakal dan penguasa yang gampang tersinggung, namun justru karena kami ada maka Indonesia hari ini masih bisa dibanggakan sebagai negara demokrasi dengan penghargaan kepada hak asasi. KontraS dan Organisasi Masyarakat Sipil di bidang HAM perlu didukung oleh keterbukaan negara.
Hakim Yang Saya Muliakan,
Bekerja di sektor hak asasi manusia lebih mudah diucapkan daripada dilakukan. Pasca tahun 1998, era Reformasi telah membawa harapan besar bagi seluruh rakyat Indonesia bahwa supremasi hukum akan ditegakkan, korupsi, kolusi, dan nepotisme akan diberantas, dan Pancasila akan diwujudkan. Namun, setelah 25 tahun Reformasi, kita justru melihat pembatasan kebebasan berekspresi dan berkeyakinan serta iklim impunitas telah mendominasi selama 10 hingga 15 tahun terakhir di Indonesia. Buku dilarang, Pameran seni dilarang, Pembela hak asasi manusia, aktivis lingkungan hidup, aktivis masyarakat adat, aktivis perempuan dan buruh, serta aktivis antikorupsi juga telah dikriminalisasi karena membela hak-hak mereka dan menyuarakan kebenaran.
Di atas kertas, Indonesia telah mengalami demokratisasi dan secara formal pemilu demi pemilu dilakukan secara rutin di Indonesia. Namun secara substansial, demokrasi terus merosot, merosot makin parah di Era Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi memberi angin segar bagi menguatnya oligarki, di mana pembangunan lebih dibasiskan atas kepentingan penguasa-pengusaha. Model pembangunan ini yang
mengakibatkan kebebasan sipil terus menurun, check and balances melalui badan pengawas (sebagian besar KPK dan Komnas HAM dan legislatif secara terpisah) melemah. Pendekatan pembangunan ini pula yang mengundang kembali penggunaan kekuatan represif oleh polisi, militer, dan aparat intelijen negara, serta peran aktor keamanan dalam urusan sipil. Sebagai contoh ketika kasus Omnibus Law (2019-2020) dan KUHP baru (2022) misalnya dapat menunjukkan kepada kita bagaimana elit dan oligarki mampu mendominasi produk legislasi yang hampir tidak lagi mementingkan akuntabilitas dan komitmen terhadap UUD 1945.
Lebih dari itu, nafsu pemerintah membangun dengan topangan investasi asing juga melahirkan pelbagai konflik dan krisis baru sebagaimana yang terjadi di Papua, Sulawesi, Halmahera Utara, Rempang, Banyuwangi, Wadas, dan masih banyak lagi daerah lainnya di Indonesia. Krisis lingkungan dan kemanusiaan di wilayah-wilayah itu hingga hari ini diakibatkan oleh gaya pembangunan tanpa mengedepankan prinsip hak asasi manusia baik secara dampak lingkungan, maupun hak asasi manusia.
Majelis Hakim Yang Kami Hormati,
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 tentang Pembela HAM yang diterbitkan tahun 2021. Dalam dokumen Standar Norma dan Pengaturan (SNP) ini, Pembela HAM dimaknai sebagai setiap orang atau individu yang secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan yang lain secara berkelompok atau dalam kelompok, atau organisasi yang melakukan kerja-kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memajukan dan memperjuangkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM dan kebebasan dasar di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional, dengan mengakui universalitas HAM dan melakukannya dengan cara-cara damai.
Upaya kriminalisasi yang ditujukan secara langsung kepada masyarakat yang memperjuangkan haknya tidak sejalan dengan peraturan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UUPPLH). Setidaknya dalam undang-undang tersebut pada pasal 65 dijelaskan terkait hak adanya lima hak atas lingkungan hidup. Selain pasal 65 yang menjelaskan terkait dengan hak masyarakat, dalam Pasal 66 UUPPLH menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Kedua pasal tersebut secara jelas memberikan gambaran terkait dengan hak masyarakat dalam memperjuangkan lingkungan hidupnya; tetapi dalam pelaksanaannya upaya kriminalisasi terus menghantui masyarakat yang memperjuangkan haknya di tengah pembangunan yang menjadi prioritas utama pemerintahan saat ini.
Pembela HAM, termasuk hak atas lingkungan yang bersih dan sehat dan anti-korupsi sering berada dalam situasi yang memprihatinkan. Mereka kerap mendapatkan ancaman dan/atau serangan atas aktivitas yang mereka lakukan. Ancaman dan/atau serangan tersebut dapat berbentuk penghalangan atau pembatasan kegiatan pembelaan dan pemajuan HAM; serangan fisik, psikis, verbal, kekerasan seksual secara langsung atau melalui sarana digital; fitnah; diskriminasi; penyalahgunaan proses hukum, bahkan pembunuhan. Ancaman dan/atau serangan
tersebut ditujukan untuk menghentikan Pembela HAM dari kerja-kerjanya. Michel Forst, Pelapor Khusus PBB untuk Pembela HAM Periode 2014‒2020 menyebutkan bahwa di banyak negara, termasuk Indonesia, kegiatan pemajuan dan penegakan HAM masih merupakan kegiatan yang sangat luar biasa berbahaya.
Perempuan yang bertindak untuk memajukan atau melindungi hak asasi manusia yang secara kolektif dikenal sebagai “perempuan pembela hak asasi manusia” (Women Human Rights Defenders-WHRDs) – sering menjadi sasaran serangan bentuk kekerasan dan pelecehan. Serangan ini terjadi karena mereka dianggap menantang gagasan tradisional mengenai peran keluarga dan gender dalam masyarakat. Tak jarang gagasan tradisional ini menjadi landasan pembenar dari aktor-aktor negara serta kelompok-kelompok konservatif lainnya untuk terus menekan dan meminggirkan kaum perempuan dari dunia aktivisme hak asasi.
WHRD juga dapat menghadapi ancaman dan kekerasan tambahan yang spesifik gender, baik di ranah publik maupun pribadi, seperti pelecehan verbal berdasarkan gender (online dan offline), pelecehan seksual, pemerkosaan dan kekerasan seksual, juga stigmatisasi. Orang-orang yang mendukung atau dekat dengan WHRD, termasuk anggota keluarga, juga mungkin menjadi sasaran khusus.
Selain itu, risiko dan tantangan yang dihadapi WHRD juga bersifat interseksional. Selain gender, aspek-aspek lain dari identitas, seperti usia, agama, etnis, kelas, disabilitas, orientasi seksual dan identitas gender, saling berkelindan dan secara simultan menambah risiko dan ancaman bagi perempuan penggiat hak asasi manusia.
Apa yang saya alami hari ini, di pengadilan ini, tidak lain tidak bukan adalah wajah paling biasa dari represi terhadap hak asasi manusia. Kendati demikian, ancama dan tekanan ini tidak menyurutkan niat saya sebagai perempuan pegiat hak asasi manusia.
Keterlibatan perempuan di dalam gerakan hak asasi manusia sangatlah penting, karena perempuan kerap kali dianggap sebelah mata dan dianggap menjadi kelompok yang rentan dikarenakan lapisan ancaman. Ancaman yang terus dipakai untuk menyebarkan ketakutan pada gerakan perempuan pembela HAM. Keterlibatan perempuan masih dianggap sebagai pelengkap, dan bukan sebagai aktor utama dalam sektor kenegaraan, isu perempuan tidak pernah dianggap sebagai sebuah isu politik yang penting, melainkan sebatas urusan domestik belaka. Saya bangga bahwa saya telah ikut menjadi bagian dari beberapa gerakan HAM yang dimotori oleh perempuan seperti Kartini Kendeng, Wadon Wadas, Penggusuran Taman Sari Bandung, Pancoran Buntu dan lain sebagainya. Saya berharap apa yang saya alami, akan justru memupuk dan memperkuat keberanian perempuan pembela HAM. Bahwa perempuan mesti juga berjuang di atas pikiran dan kakinya sendiri serta kalau bisa keluar dari ekslusivisme affirmative action yang seringkali banyak diwarnai kepura-puraan kepentingan politik.
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Selain kasus saya dan saudara Harris, masih berderet kasus-kasus lain di mana para pembela HAM dan masyarakat adat diadili, dipenjara, diserang bahkan dibunuh: kasus pembunuhan Munir Said Thalib, Salim Kancil, Marsinah, Golfrid Siregar, Pendeta Yeremia Zanambani, Theys Eluay, Petani Pakel, Novel Baswedan, Budi Pego dan masih banyak lagi kasus penyerangan terhadap wartawan di daerah-daerah yang masih digantungkan oleh negara. Pelaku serta dalang dari kejahatan itu hingga kini tidak kunjung dibongkar dan diselesaikan secara hukum yang adil di Indonesia.
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Penuntutan atas nama pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE semakin sering terjadi pada kepemimpinan Joko Widodo. Sasarannya sering kali adalah para aktivis, pengacara, peneliti, jurnalis, dan pengguna media sosial ‘biasa’. UU ITE digunakan lebih banyak untuk menghukum warga negara yang melontarkan komentar kritis secara online terhadap tokoh masyarakat, lembaga pemerintah, atau perusahaan. Boleh dibilang UU ITE ini telah menjadi alat dan senjatanya para elit penguasa baik pusat dan daerah untuk membentengi diri dari kritik dan untuk menunjukkan arogansi mereka di atas hukum.yang pada akhirnya mendorong dilakukannya sensor mandiri. Saya kuatir, penuntutan saya hari ini jangan-jangan tidak lain dan tidak bukan hanyalah semacam etalase arogansi elit dengan menggunakan tangan-tangan hukum.
Kekuatiran saya bukan tanpa alasan. KontraS mencatat 89 peristiwa terkait UU ITE, baik penangkapan, pelaporan hingga pemenjaraan dengan total 101 korban di tahun 2022. Dan ini berakibat buruk bagi wajah demokrasi Indonesia. Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia pada April 2022, 62,9 persen responden menilai masyarakat saat ini semakin takut menyampaikan pendapat. Indonesia kini makin kehilangan civic space, ruang kewargaan yang dulu sempat dibangga-banggakan.
Semenjak berhadapan dengan kasus ini, tentu saja terdapat beberapa kerugian secara materil dan imateril yang saya hadapi, baik dalam kerja-kerja advokasi, penelitian dan juga peluang- peluang untuk melanjutkan pendidikan saya dimana telah terdapat beberapa kesempatan melanjutkan studi yang akhirnya harus saya lepaskan. Doxing di media sosial, cercaan sebagai perempuan muda yang tidak paham sejarah dan tidak tahu sopan santun dan lain sebagainya menyasar dengan mendeskridetikan identitas umur dan gender saya. Selain itu, hal yang paling menyakitkan bagi saya ialah kasus ini membuat saya kehilangan kesempatan terbaik untuk hadir merawat, berbakti kepada satu-satunya orang tua selama ia sakit serta di saat waktu-waktu terakhirnya.
Namun, kesedihan itu bukan berarti saya menyesali situasi dan keadaan ini. Saya sadar sepenuhnya ini adalah risiko yang harus saya hadapi. Saya akan berjuang semaksimal mungkin agar kebenaran menjadi terang dan memberikan ruang untuk publik bahwa semua orang semestinya setara di depan hukum.
Saya berjuang dengan penuh kegembiraan, dengan harapan masyarakat umum maupun orang-orang yang bekerja pada Organisasi Masyarakat Sipil, komunitas akar rumput, terutama kelompok muda, perempuan, masyarakat adat dan masyarakat tertindas lainnya tidak menjadi takut dan menyerah. Kita mesti terus berani menyuarakan pendapat, menyampaikan ketidakadilan dan membuka kedok segala bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM yang selama ini menjadi tanggung jawab negara.
Lebih dari itu, saya ingin mengucapkan terima kasih saya yang paling dalam kepada para pendamping hukum, organisasi-organisasi masyarakat sipil dan keluarga korban pelanggaran HAM serta para tokoh publik yang selama ini telah setia mengawal kasus ini. Teman dan sahabat yang mengorbankan waktu serta tenaganya untuk membela dan mengungkapkan kebenaran berbasis good faith. Saya berterima kasih kepada pendamping hukum yang telah konsisten dalam berjuang untuk terus mendampingi masyarakat tertindas, korban pelanggaran HAM dan segala bentuk advokasi baik secara litigasi maupun non-litigasi secara cuma-cuma ketika akses terhadap bantuan hukum sulit sekali didapatkan, terutama di pelosok Indonesia.
Majelis Hakim yang Terhormat,
Sekali lagi pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa saya tidak menyesali atas apa yang telah saya lakukan bersama dengan Haris Azhar, karena yang kami sampaikan pada konten Youtube tersebut ialah semata-mata demi kepentingan publik, memberikan fakta kepada publik untuk dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Saya bersikukuh meminta negara untuk dapat menindaklanjuti berbagai temuan yang berasal dari masyarakat, terutama masyarakat terdampak yang jadi korban pelanggaran HAM itu sendiri. Sudah terlalu banyak masyarakat yang menjadi korban dari kesewenang-wenangan negara, tanpa adanya keadilan. Jika merujuk pada perasaan, tentu saja perasaan sakit hati, kerugian secara materiil dan imateril yang dihadapi oleh masyarakat hari ini jauh lebih besar dibandingkan dengan apa yang disangkakan kepada saya dalam kasus ini.
Keyakinan saya, pada dasarnya bertumpu pada kenyataan bahwa Indonesia merupakan negara bagian dari PBB dan juga anggota aktif dari Dewan HAM PBB. Ini mestinya mengisyaratkan bahwa Indonesia berkewajiban untuk memenuhi, melindungi dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan komitmen pemerintah Indonesia di dalam forum internasional itu.
Indonesia terpilih kembali sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan BangsaBangsa (PBB) setelah memperoleh suara terbanyak, yakni 186 dari total 192 suara. Setelah sebelumnya Indonesia juga pernah menduduki jabatan ini sebanyak 3 periode yang berbeda. Selain menjadi Dewan HAM PBB, Indonesia juga pernah menduduki posisi sebagai anggota non-permanen di Dewan Keamanan PBB.
Sungguh ironis, negara dengan segudang fungsi dan pengakuan di PBB, mengadili dan menghukum penggiat hak asasi manusia,
Lebih jauh lagi, saya berharap pengadilan ini juga semestinya menyumbangkan sebuah preseden berkeadilan dan membuktikan kepada forum internasional bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara masih bisa dijadikan contoh. Bahwa diantara semua keterpurukan politik dan kerusakan lembaga-lembaga hukum kita yang lain, pengadilan ini masih bisa tegak mengedepankan hukum yang setara, adil dengan mengedepankan nilai-nilai hak asasi dan demokrasi. Bahwa keterlibatan Indonesia pada forum internasional seperti Dewan HAM PBB, bukanlah sebatas token semata, namun ada kesungguhan setidaknya dari sektor yudikatif dalam mendorong kemajuan hukum, keadilan dan demokrasi di Indonesia.
Majelis Hakim yang Terhormat,
Saya akan mengakhiri pembelaan saya dengan menyinggung soal tuduhan penghinaan. Saya tidak pernah menghina Luhut Binsar Pandjaitan dengan menyasar kehidupan pribadinya, fisiknya, ataupun perilaku sebagai seorang pribadi. Apa yang saya sampaikan dan kritik adalah Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pejabat publik, yang karena oleh jabatannya justru berkewajiban harus transparan dan akuntabel. Tidak ada sama sekali niat jahat yang direncanakan di dalam konten tersebut, tidak ada manfaat yang saya incar dari dibahasnya riset tersebut di dalam Youtube, untuk kepentingan pribadi saya, lebih kepada kerugian yang saya hadapi hari ini.
Yang saya sampaikan dalam konten Youtube Haris Azhar adalah bagian dari tanggung jawab publik saya selaku aktivis dan peneliti. Siaran hasil temuan riset adalah salah satu mandat sebagai orang yang bekerja pada organisasi masyarakat sipil untuk mengadvokasi masyarakat tertindas di Indonesia, salah satunya di Papua.
Saya menyesalkan bahwa ucapan saya telah dianggap sebagai serangan pribadi oleh pelapor. Namun saya tidak dapat meminta maaf terkait dengan ucapan yang saya sampaikan di dalam Youtube ataupun di dalam riset itu, karena hal tersebut berasal dari temuan yang disampaikan oleh 9 Organisasi Masyarakat Sipil. Ucapan saya di dalam siaran youtube itu satu kesatuan dengan apa yang ditemukan dalam riset. Riset merupakan sebuah temuan dan deskripsi ilmiah yang patutnya terus diuji dan dikembangkan, bukan dipidana. Riset atau penelitian ialah sumber pengetahuan yang semestinya dihargai oleh negara dan penyelenggara publik.
Majelis Hakim yang Terhormat,
Saya ingin mengucapkan terima kasih terhadap Majelis Hakim atas perhatian dan juga tenaga yang telah diberikan selama proses pengadilan ini berjalan. Saya harap pengadilan ini dapat menciptakan harapan baru bagi publik, menjunjung kebenaran, memutus rantai ketakutan rakyat dan kaum muda hingga mendorong rakyat lebih berani mengungkap pelbagai masalah, ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia. Saya berharap mudah-mudahan pada Pengadilan ini, juga dapat menunjukkan kemuliaan hukum dengan menyikapi kasus ini secara adil. Saya juga beraharap Pengadilan ini memberikan edukasi agar kita menjadi manusia yang lapang dalam menerima kritik untuk kemajuan diri, bangsa dan juga terciptanya tatanan negara yang baik.
Akhir kata, saya ingin mengutip salah satu ucapan yang disampaikan oleh salah satu pejabat publik tersohor kita, “Saya terbiasa untuk tidak mudah memasukkan kritik ke dalam hati karena saya senang mendapat masukan juga kritik yang membangun dari siapa saja.” – Luhut Binsar Pandjaitan.
Jakarta, 27 November 2023.
Fatia Maulidiyanti
BAB I: PARTISIPASI PUBLIK SEBAGAI ESENSI DARI KEHIDUPAN BERDEMOKRASI
I. Partisipasi Publik dalam Pemajuan Hak Asasi Manusia
Konvensi Anti Korupsi PBB⁴, yang harus dilihat sebagai instrumen internasional mendasar untuk perlindungan hak asasi manusia, memerlukan perhatian terus-menerus dari badan-badan kompeten terkait. Kaitan antara korupsi, upaya antikorupsi, dan hak asasi manusia bersifat multidimensi namun tidak selalu dipahami sepenuhnya. Selain itu, potensi hukum hak asasi manusia dan pendekatan hak asasi manusia dalam upaya antikorupsi belum terkaji secara menyeluruh.
Menurut pasal 34 Konvensi, setiap Negara Pihak harus mengambil tindakan untuk mengatasi dampak korupsi. Jika pelanggaran hak asasi manusia dapat ditentukan sebagai konsekuensi korupsi, maka Negara berkewajiban untuk memastikan bahwa tindakan yang tepat telah diambil. Pasal 13 Konvensi menekankan bahwa setiap Negara Pihak harus mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan partisipasi aktif individu dan negara. Kelompok di luar sektor publik, seperti masyarakat sipil, NGO dan organisasi berbasis masyarakat, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keberadaan, penyebab dan keseriusan, serta ancaman yang ditimbulkan oleh, korupsi.
Partisipasi tersebut harus diperkuat dengan langkah-langkah berikut: (a) meningkatkan transparansi dan meningkatkan kontribusi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan; (b) memastikan bahwa masyarakat mempunyai akses yang efektif terhadap informasi; dan (c) menghormati, memajukan dan melindungi kebebasan mencari, menerima, mempublikasikan dan menyebarkan informasi mengenai korupsi. Mempromosikan dan memperkuat hak asasi manusia dan mereka yang membelanya memberikan kontribusi yang signifikan dalam mencegah dan memberantas korupsi. Peradilan yang independen, kebebasan pers, kebebasan berekspresi, akses terhadap informasi, transparansi dalam sistem politik, dan akuntabilitas sangat penting bagi keberhasilan kedua negara. strategi anti-korupsi dan penikmatan hak asasi manusia, 18 dan dengan demikian memungkinkan kerja para pembela hak asasi manusia anti-korupsi. 5
4 Konvensi Anti Korupsi PBB, diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 31 Oktober 2003, melalui resolusi 58/4.Konvensi Anti Korupsi PBB merupakan satu-satunya instrumen antikorupsi universal yang mengikat secara hukum. Pendekatan Konvensi yang luas dan sifat wajib dari banyak ketentuannya menjadikan Konvensi ini sebagai alat unik untuk mengembangkan respons komprehensif terhadap masalah global. Konvensi ini mencakup lima bidang utama: tindakan pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, pemulihan aset, dan bantuan teknis dan pertukaran informasi. Konvensi ini mencakup berbagai bentuk korupsi, seperti penyuapan, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, dan berbagai tindakan korupsi di sektor swasta. Hal yang paling menonjol dari Konvensi ini adalah dimasukkannya bab khusus mengenai pemulihan aset, yang bertujuan untuk mengembalikan aset kepada pemilik yang sah, termasuk negara asal aset tersebut diambil secara tidak sah. Mayoritas negara-negara anggota PBB adalah pihak-pihak dalam Konvensi ini. Indonesia merupakan negara pihak dari Konvensi ini sejak tanggal 19 September 2006. 5 Report of the Special Rapporteur on the situation of human rights defenders, Mary Lawlor: At the heart of the struggle: human rights defenders working against corruption. Human Rights Council Fourty Ninth Session: Promotion and protection of all human rights, civil, political, economic, social and cultural rights,
Segala bentuk partisipasi publik terkait dengan penegakan HAM, kelestarian lingkungan dan juga anti korupsi haruslah disambut secara baik oleh negara dengan melakukan penyelidikan ataupun pengungkapan kebenaran atas temuan-temuan yang dilakukan oleh publik untuk menjamin adanya meaningful participation. Dimana di dalam kehidupan pada negara demokrasi. Jika pada akhirnya segala bentuk temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum negara, dan berbalas dengan upaya-upaya ancaman hukum, intimidasi dan kriminalisasi, maka akan sangat sulit mengukur kualitas demokrasi itu sendiri.
Dalam lima tahun terakhir (2017-2021), menurut dokumentasi KontraS, terdapat lebih dari 687 kejadian kekerasan terhadap pembela HAM. Negara telah menangkap mereka secara sewenang-wenang, menekan mereka hingga membubarkan aktivitas mereka, mengkriminalisasi, mengintimidasi mereka hingga meretas akun media sosial dan menyebarkan informasi pribadi mereka secara online. Situasi ini berkontribusi pada kondisi kebebasan sipil di Indonesia yang semakin menyusut selama beberapa tahun terakhir. Banyak peraturan yang disalahgunakan untuk mengintimidasi pembela hak asasi manusia dan aktivis pro-demokrasi; pasal ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penutupan internet dalam KUHP dan UU ITE. Terlebih lagi, pada masa pandemi, peraturan tersebut digunakan untuk mengeluarkan kebijakan yang represif terhadap kebebasan berekspresi.
Menurut Manfred Nowak dalam Pengantar Pada Rezim HAM Internasional menerangkan bahwa hak asasi manusia atau HAM adalah seperangkat standar normatif universal yang tersusun dengan baik dan sah menurut hukum. Hak asasi manusia mempunyai prinsip universal yang tidak dapat menghapuskan perbedaan ataupun kekhususan nasional atau regional. Secara normatif, konsep hak asasi manusia menurut Pasal 1 angka 1 UU 39/1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sedangkan hak warga negara, menurut Manfred Nowak, merupakan hak yang khusus diberikan untuk warga negara. Lebih lanjut, dalam Deklarasi Perancis ‘Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen’ tahun 1789 memperkenalkan perbedaan antara hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak warga negara yakni hak-hak yang dibatasi untuk warga negara saja dan sepanjang 6 aturan-aturan negara tentang hak tersebut tidak menyentuh orang asing. Sehingga pada hal ini pejabat publik termasuk Aparatur Sipil Negara, badan penyelenggara lainnya termasuk alat keamanan dan pertahanan negara memiliki perlindungan haknya dan juga berbagai fasilitas lainnya yang diatur dalam regulasi-regulasi terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat hukum positif. Sedangkan, pada hukum HAM, yang sifatnya universal dan berlaku bagi warga sipil. Dikarenakan adanya regulasi tambahan dalam perlidungan terhadap pejabat negara, dalam prinspip hukum HAM, pada dasarnya seorang pejabat negara tidak lazim dalam
including the right to development. A/HRC/49/49. Hal. 7. https://documents-dds- ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G21/396/47/PDF/G2139647.pdf?OpenElement https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-hak-asasi-manusia-dan-hak-warga-negara- lt6290a66705bc0/
memberikan laporan hukum baik pidana ataupun perdata terhadap warga sipil mengatasnamakan warga negara dikarenakan adanya posisi yang timpang antara pejabat negara dengan segala fasilitas yang diperoleh dari negara yang pada akhirnya akan menimbulkan relasi kuasa.
Di dalam lingkup pembatasan hak asasi manusia, berdasarkan Prinsip Siracusa, terdapat dua lingkup yakni derogable dan non-derogable rights yang dimana dalam derogable rights atau hak asasi manusia yang dapat dibatasi pada kondisi dan situasi tertentu terdapat peraturan untuk negara dalam penerapan pembatasan tersebut yang harus disepakati dan diimplementasikan negara setelah meratifikasi Kovenan dan Konvensi Internasional, dan mengadopsinya ke peraturan nasional. Pembatasan di dalam Prinsip Siracusa terbagi menjadi beberapa bagian diantaranya pembenaran terkait pembatasan yang terdapat 10 poin yang pada intinya menjelaskan bahwa pembatasan tersebut tidak dapat dijadikan sebuah alasan bagi negara untuk merugikan esensi dari hak yang dapat dibatasi tersebut, harus diterapkan secara ketat dan tidak terdapat multipretasi atas pembatasan tersebut, tidak dapat diberlakukan secara sewenang-wenang, tidak boleh dilakukan untuk memberikan tekanan kepada publik.
Menurut Jack Donnelly pada bukunya “Universal Declaration of Human Rights” mengatakan bahwa hak asasi manusia memberi wewenang dan memberdayakan warga negara untuk bertindak membela hak-hak mereka, mendesak agar standar-standar ini diwujudkan, dan berjuang untuk menciptakan dunia di mana mereka menikmati (objek) hak-hak mereka. Klaim hak asasi manusia tidak hanya mengungkapkan aspirasi, permintaan saran, atau ide-ide yang patut dipuji, namun juga tuntutan perubahan yang berbasis hak.
II. Definisi Ekonomi Politik dan Kepentingan Ekonomi yang Mengorbankan Kepentingan Rakyat
"Ekonomi politik" telah menjadi istilah yang digunakan selama hampir tiga ratus tahun untuk menyatakan keterkaitan antara urusan politik dan ekonomi suatu negara. Dalam Teori Ekonomi Politik, James A. Caporaso dan David P. Levine mengeksplorasi beberapa kerangka kerja yang lebih penting untuk memahami hubungan antara politik dan ekonomi, termasuk kerangka klasik, Marxian, Keynesian, neoklasik, berpusat pada negara, berpusat pada kekuasaan, dan berpusat pada kekuasaan. berpusat pada keadilan.
Ketika kita menggunakan “ekonomi” dalam arti kalkulasi ekonomi, maka politik menjadi salah satu tempat untuk menerapkan kalkulasi tersebut. Ekonomi adalah cara bertindak, politik adalah tempat bertindak. Gagasan tentang penyediaan materi memang cenderung membatasi kegiatan ekonomi dan dengan demikian memungkinkan adanya pemisahan yang berarti antara kegiatan ekonomi dan politik. 7
Theories of Economy and Politics. James A. Caporaso & Levine. 1992. Hal 32
Korupsi adalah ciri yang menyelinap ke dalam ekonomi politik kontemporer Indonesia. Studi mendalam dan survei lintas-nasional sama-sama menekankan keberadaan pungutan liar dan suap di sektor publik dan swasta, dan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. 8 Awal tahun 2023 Pemerintah Jokowi kembali mendapat kado buruk soal pemberantasan korupsi dimana Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia terjun bebas dari skor 28 menjadi skor 34 atau berada di peringkat 110 dari 180 negara. Menurut catatan TI Indonesia, peringkat Indonesia kini berada di posisi 1/3 negara terkorup di dunia dan di Asia Tenggara berada jauh di bawah Singapura, Malaysia, Timor Leste, Vietnam dan Thailand. 9 Hal ini disebabkan karena banyaknya pejabat publik yang mencoba meraup keuntungan melalui perburuan rente, korupsi, penyuapan, konflik kepentingan dan nepotisme yang berada pada badan-badan publik.
Di Indonesia pasca Soeharto, perusahaan berinteraksi dengan berbagai tingkat pemerintahan, dan pendelegasian wewenang untuk banyak izin usaha dan izin penggunaan lahan kepada eksekutif lokal aparat, dan entitas kriminal tertentu. Pemilihan Umum yang kompetitif menciptakan insentif baru bagi politisi untuk menaring uang sewa dari sektor swasta, karena kampanye pemilihan menjadi semakin mahal. Dampak korupsi di Indonesia yang demokratis sangat merusak sumber daya alam, dimana kolusi dantara perusahaan dan pejabat negara menyebabkan ledakan jumlah izin pertambangan dan kelapa sawit, mempercepat laju deforestasi dan degradasi lahan, dan mendorong konflik baru dan terkadang kekerasan di wilayah yang kaya sumber daya. 10 Ketika terhimpit dengan dampak dari korupsi atas beberapa konflik kepentingan dan juga perburuan rente antara perusahaan dan pejabat publik, maka menjadi penting di negara demokratis seperti Indonesia membuka seluas-luasnya ruang bagi whistleblower untuk dapat mengungkapkan sebuah temuan terkait kesewenang-wenangan yang diakibatkan karena adanya praktik korupsi tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Maka dari itu, menjadi penting bahwa keterlibatan publik dalam praktik ekonomi-politik dan pencegahan korupsi dijamin kebebasannya oleh negara.
Menurut Hannah Arendt, publik memiliki sebuah peran penting sebagai salah satu sektor yang memerhatikan dampak dari pembentukan regulasi terkait dengan ekonomi, dimana pembentuk kebijakannya ialah orang-orang yang berkutat pada kepentingan politik. Sehingga, hal ini memungkinkan pemangku kebijakan seperti negara untuk membentuk sebuah regulasi terkait dengan akuntabilitas sektor privat yang dapat berdampak baik secara positif maupun negatif terhadap kebijakan ekonomi politik. Maka dari itu, publik diperbolehkan untuk mengajukan sebuah gugatan terhadap korporasi ataupun negara terkait dengan kebijakan yang berunsur ekonomi politik.
Sebagai contoh, sekelompok penduduk desa di Indonesia yang menggugat raksasa minyak dan gas ExxonMobil atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia akhirnya menyelesaikan kasus mereka, 22 tahun setelah kasus tersebut diajukan oleh pengacara yang berbasis di Washington,
D.C. Kasus ini bermula dari tuduhan 11 penduduk desa di Provinsi Aceh, Indonesia, yang 8 Praktik Suap di Indonesia: Survey Korupsi di Sektor Bisnis. Paul Kenny & Eve Warburton. Demokrasi Tanpa Demos. LP3ES. 2020. Hal. 346. Laporan Tahunan Indonesia Corruption Watch 2023. Indonesia Corruption Watch. 2023. Hal 2. Ibid.
menyatakan bahwa mereka dan anggota keluarga mereka disiksa, diserang secara seksual, diperkosa, dan dipukuli di dalam dan di sekitar Pabrik Minyak dan Gas ExxonMobil di kota Lhoksukon pada akhir tahun 1990an dan awal tahun 1990an hingga 2000an. Mereka melaporkan bahwa mereka dianiaya oleh penjaga keamanan yang disewa oleh perusahaan AS dari jajaran tentara Indonesia untuk menjaga pabrik tersebut setelah pabrik tersebut diserang oleh kelompok separatis pada beberapa kesempatan selama bertahun-tahun, yang menyebabkan satu staf Amerika tewas. 11
Sementara itu, ExxonMobil selalu menyangkal bahwa mereka mengetahui adanya pelanggaran hak asasi manusia dan berargumentasi bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas pelanggaran apa pun, jika pelanggaran tersebut benar-benar terjadi, karena mereka tidak memerintahkan atau mengizinkan pelanggaran tersebut. ExxonMobil, yang terbentuk sebagai hasil merger antara Mobil Oil Indonesia dan perusahaan AS Exxon, tampaknya membayar anggota militer Indonesia sebesar $500.000 per bulan untuk menjaga pabrik minyak dan gasnya di Lhoksukon pada puncak perang saudara di Aceh antara kelompok separatis lokal dan Tentara Indonesia, menurut dokumen pengadilan.
Dilansir dari Business & Human Rights Resource Center (BHRRC) 12, antara Januari 2015 – Maret 2023, BHRRC melacak lebih dari 4.700 serangan terhadap pembela hak asasi manusia yang meningkatkan kekhawatiran mengenai praktik bisnis yang merugikan. Pada tahun 2022 saja, terdapat 555 serangan, disertai bahwa rata-rata lebih dari 10 pembela HAM diserang setiap minggunya karena menyampaikan kekhawatiran yang sah mengenai aktivitas bisnis yang tidak bertanggung jawab. Tiga perempat serangan (75%) ditujukan terhadap aktivis iklim, lahan, dan lingkungan hidup. Lebih dari seperlima serangan (23%) dilakukan terhadap pembela masyarakat adat, yang melindungi lebih dari 80% keanekaragaman hayati yang tersisa di dunia, meskipun mereka mencakup sekitar 6% populasi global.
Hal ini hanyalah puncak gunung es. Penelitian ini didasarkan pada informasi yang tersedia untuk umum dan karena banyak serangan, terutama serangan tidak mematikan (termasuk ancaman pembunuhan, pelecehan hukum, dan kekerasan fisik), tidak pernah sampai ke sumber media dan terdapat kesenjangan yang signifikan dalam pemantauan pemerintah terhadap serangan, maka permasalahannya adalah bahkan lebih parah dari yang ditunjukkan oleh angka-angka ini.
Temuan penting tambahan dari analisis BHRRC mengenai serangan pada tahun 2022 meliputi: Amerika Latin dan Asia & Pasifik terus menjadi kawasan paling berbahaya bagi para pembela HAM. Hampir seperempat serangan terjadi terhadap perempuan pembela hak asasi manusia. Pertambangan adalah sektor yang paling berbahaya bagi para pembela HAM, dengan hampir 30% serangan. Hal ini konsisten sejak kami mulai melakukan pelacakan pada tahun 2015 – menunjukkan hanya sedikit kemajuan yang dicapai untuk mencegah serangan di sektor ini.
11 https://thediplomat.com/2023/06/after-22-years-exxonmobil-finally-settles-indonesian-human-rights- case/ https://www.business-humanrights.org/en/from-us/briefings/hrds-2022/
Dalam kasus-kasus dimana informasi mengenai pelaku tersedia secara publik, polisi merupakan pelaku utama penyerangan, diikuti dengan penggunaan sistem peradilan sesat untuk mengkriminalisasi dan menghentikan kerja para pembela HAM. Pelaku lainnya termasuk pejabat lokal dan pemerintah, angkatan bersenjata, pembalak liar atau penambang, tengkulak dan penjaga keamanan swasta.
Besarnya serangan terhadap orang-orang yang melindungi hak-hak dan lingkungan kita dari dampak buruk yang disebabkan oleh dunia usaha menunjukkan sejauh mana pemerintah gagal memenuhi kewajibannya untuk melindungi hak asasi manusia dan bahwa tindakan sukarela yang dilakukan oleh perusahaan dan investor tidak cukup untuk mencegah, menghentikan dan memperbaiki dampak buruk tersebut. Terdapat kebutuhan mendesak akan undang-undang wajib yang kuat mengenai hak asasi manusia dan uji kelayakan lingkungan hidup yang didasarkan pada keterlibatan pemangku kepentingan yang aman dan efektif serta perlindungan yang kuat bagi para pembela hak asasi manusia.
Indonesia merupakan tuan rumah dari G20 dan juga merupakan negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara yang memiliki peran besar sebagai pionir dan contoh bagi negara-negara di regional Asia Tenggara melalui ASEAN, bahkan tahun ini menjadi ketua dari ASEAN. Berbagai agenda pembangunan seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) semestinya juga dapat bergerak lurus bersama dengan nilai-nilai HAM, anti korupsi dan mereduksi adanya upaya kekebalan hukum yang terkait dengan aktivitas ekonomi politik yang melibatkan konflik kepentingan pejabat publik demi akuntabilitas negara.
Dengan membuka seluas-luasnya keran investasi ke Indonesia, ini juga menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi Indonesia untuk dapat menjaga akuntabilitas pejabat publik agar tidak terlibat pada segala bentuk konflik kepentingan dalam aktivitas ekonomi maupun pembukaan investasi asing ke Indonesia yang kerap kali mengakibatkan warga yang selalu menjadi korban kekerasan dari agenda ekonomi tersebut seperti apa yang terjadi di Papua, Sulawesi, Halmahera Utara, Rempang, Banyuwangi, Wadas, dan masih banyak lagi daerah lainnya di Indonesia yang hingga hari ini mengalami kondisi kritis yang diakibatkan oleh agenda pembangunan tanpa mengedepankan prinsip hak asasi manusia baik secara dampak lingkungan, maupun hak asasi manusia.
Lebih parahnya lagi, ketika mereka terhimpit dengan situasi dan kepentingan pembangunan negara, tidak pernah ada ruang untuk mengungkapkan kegelisahan mereka, baik melalui tataran formal dan non-formal yang mengakibatkan Indonesia mengalami fenomena penyempitan ruang masyarakat sipil atau civic shrinking space. Ancaman demi ancaman, baik dari kekerasan, pembunuhan, penggusuran paksa, dan kriminalisasi menjadi sebuah bentuk politik ketakutan yang hari ini menghantui masyarakat. Sedangkan di dalam kehidupan berdemokrasi, semestinya masyarakat diberikan sebuah politik harapan yang dapat meningkatkan rasa kepercayaan publik terhadap negara dengan mengedepankan prinsip meaningful participation yang menjadi esensi dari kehidupan demokrasi dan kebebasan sipil.
Indonesia terpilih kembali sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB) setelah memperoleh suara terbanyak, yakni 186 dari total 192 suara. Bersama Jepang, Tiongkok dan Kuwait, Indonesia akan menjadi anggota Dewan HAM PBB dari Kelompok Asia Pasifik periode 2024-2026. 13 Setelah sebelumnya Indonesia juga pernah menduduki jabatan ini sebanyak 3 periode yang berbeda. Hal ini tentu merupakan sebuah prestasi dalam kebijakan HAM luar negeri Indonesia untuk terus vokal dan terlibat aktif di forum internasional terkait dengan isu hak asasi manusia secara global. Selain menjadi Dewan HAM PBB, Indonesia juga pernah menduduki posisi sebagai anggota non-permanen di Dewan Keamanan PBB.
Namun, dengan prestasi yang cukup gemilang pada forum internasional seperti ini tentunya Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk dapat mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan komitmennya pada Universal Periodic Review, dimana tahun lalu Indonesia mengalami kemunduran dengan banyaknya rekomendasi yang diberikan oleh negara anggota PBB terhadap Indonesia, kebanyakan diantaranya yakni terkait isu Papua, Kebebasan Berekspresi dan juga brutalitas aparat. Indonesia telah berjanji dan berkomitmen untuk meratifikasi beberapa Konvensi Internasional sejak Universal Periodic Review tahun 2012. Namun, hingga saat ini masih belum dapat dijalankan oleh pemerintahan Indonesia. Bahkan segala komitmen ini tidak tertera pada Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun 2021-2025, padahal beberapa rekomendasi terkait isu diatas dianggap penting dan menjadi situasi yang paling genting di Indonesia.
https://www.voaindonesia.com/a/terpilih-jadi-anggota-dewan-ham-pbb-indonesia-diminta-benahi- rumah-sendiri-dulu-/7307499.html
BAB II: DEMOKRASI DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DI INDONESIA
I. Kebebasan Sipil yang Kian Terancam
Dalam beberapa tahun ke belakang, fenomena penyusutan ruang kebebasan sipil menjadi salah satu permasalahan di berbagai negara bahkan kondisi tersebut telah menuju pada kondisi yang lebih parah yakni menutup ruang sipil. Indonesia pun tak luput dari merebaknya fenomena tersebut. Situasi demokrasi Indonesia kian hari kian memburuk. Analis politik yang pernah memuji Indonesia sebagai mercusuar demokrasi di wilayah yang bermasalah, kini sebagian besar setuju bahwa demokrasi Indonesia sedang mengalami kemunduran. Adapun berbagai indikator menyusutnya nilai demokrasi antara lain seperti memburuknya kebebasan fundamental dan menggelembungnya kekuasaan eksekutif untuk membungkam kritik dan menekan oposisi dengan cara-cara otoriter.
Seperti halnya dalam ekspresi di ruang publik, serangan digital utamanya menyasar pada mereka yang sedang menyeimbangkan narasi yang sedang dikonstruksi oleh negara, misalnya dalam isu pemberantasan korupsi. Sebagai contoh, peretasan terjadi begitu masif terjadi pada kegiatan anti korupsi dan pelajar yang menolak Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tahun 2021 lalu. Upaya perpajakan sudah dilakukan kepada Kepolisian, namun respon Kepolisian adalah meminta korban untuk membuat laporan mengenai peretasan tersebut. Padahal, tanpa adanya laporan pun Polisi dapat langsung menerimanya peristiwa peretasan tersebut yang notabene bentuk pelanggaran terhadap UU ITE. Hal semacam ini sebenarnya penyebab utama dari makin masifnya melakukan latihan serangan digital, yakni disaat Kepolisian institusi sebagai formal tak mampu memberikan keadilan bagi masyarakat. 14
Pelarangan terhadap ruang-ruang sipil juga semakin signifikan dilakukan dengan menyerang hak-hak fundamental seperti kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai. Pembatasan tersebut dilakukan dengan pengarusutamaan pendekatan keamanan, salah satunya yakni pengerahan aparat secara berlebihan. Selain itu beberapa langkah-langkah eksplisit yang terjadi dalam fenomena penyempitan ruang sipil seperti:
- Pembatasan legal, baik lewat hukum atau undang-undang sehingga pembatasan tersebut terkesan sah (termasuk kriminalisasi);
- Melakukan audit secara sewenang-wenang terhadap organisasi masyarakat sipil atau media yang bekerja secara independen;
- Menutup ruang-ruang partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan;
- Melakukan pengabaian tuntutan kelompok etnis, agama atau minoritas lain bahkan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi pada kelompok tersebut.
15
Berdasarkan laporan Thomas Carothers dan Saskia Brechenmacher pada tahun 2014, istilah Shrinking Civic Space adalah konsep yang agak sempit mengacu pada tindakan pembatasan
14 #MenolakKalah: Merebut Kembali Ruang Kebebasan Masyarakat Sipil. KontraS. 2021. Hal 4-10. https://kontras.org/wp-content/uploads/2022/08/Final-Buku-Menolak-Kalah.pdf Ibid.
yang dimainkan oleh banyak pemerintah untuk mengatur dan menghalangi dukungan internasional untuk pemajuan demokrasi dan hak asasi manusia. Menggunakan berbagai undang-undang dan peraturan, pemerintah membatasi kolaborasi lintas batas antara gerakan demokrasi dan hak asasi manusia lokal dengan sekutu internasionalnya, termasuk organisasi donor internasional. 16
Di negara-negara demokrasi, kurangnya kemajuan ekonomi juga dapat mengurangi kepuasan masyarakat terhadap status quo politik dan kelembagaan. Misalnya, jajak pendapat Pew Research Center pada tahun 2018 yang dilakukan di 24 negara, termasuk Indonesia, mengungkapkan bahwa responden yang memiliki pandangan negatif terhadap perekonomian rata-rata 36 persen lebih mungkin merasa tidak puas dengan demokrasi, dibandingkan dengan mereka yang berpandangan positif terhadap ekonomi (Wike dkk. 2019). Sejumlah besar penelitian juga menunjukkan bahwa tingkat ketimpangan yang tinggi mempunyai implikasi negatif terhadap partisipasi dan dukungan demokrasi (misalnya Solt 2008). 17
Di bawah pemerintahan Jokowi, perlindungan terhadap hak warga negara terkait kebebasan berekspresi mengalami kemunduran yang lebih dramatis dibandingkan dengan yang telah diantisipasi oleh para analis. Reformasi hukum dan tren penegakan hukum telah diterjemahkan menjadi tingginya angka kriminalisasi terhadap bentuk pendapat, berkumpul, pengawasan (surveillance), dan perluasan kekuasaan eksekutif sehingga merugikan perlindungan hak asasi manusia. 18
Pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), aparat penegak hukum semakin bersifat koersif dan menghukum untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan membatasi aktivitas oposisi, serta menyerang otoritas hukum dan politik independen yang mungkin berfungsi untuk mengendalikan kekuasaan pemerintah. Proses ini terlihat jelas dalam mempersenjatai pemerintah daerah dengan keras, merendahkan badan anti-korupsi nasional, dan membatasi mobilisasi oposisi dan protes rakyat. Analisis sebelumnya mengenai tren-tren ini memperlakukan tren-tren tersebut sebagai ekspresi ‘illiberalisme eksekutif’ (Aspinall dan Mietzner 2019) atau sebagai bukti adanya ‘peralihan otoriter’ (Power 2018); namun, penting untuk menyadari bahwa tujuan nyata dari taktik ini—dan dampak nyata dari taktik ini—adalah untuk mengkonsolidasikan kekuasaan di dalam pemerintah pusat sekaligus mengurangi hambatan demokratis terhadap perilaku eksekutif. Dengan demikian, manipulasi eksekutif terhadap penegakan hukum merupakan ekspresi dari semakin tidak terkendalinya pelaksanaan kekuasaan pemerintah, dan juga merupakan cara untuk menghapuskan sistem checks and balances yang masih ada. 19
Dalam empat tahun terakhir pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, sorotan terbesar mengarah pada aspek demokrasi. Hampir tidak ada penelitian maupun laporan dari berbagai pihak yang mendalilkan bahwa situasi demokrasi secara umum di Indonesia mengalami
16 Ibid. 17 Democracy in Indonesia: From Stagnation to Regression?. Thomas Power & Eve Warburton, ed. 2020. Hal 71. Ibid. Ibid.
perbaikan. Misalnya saja, CIVICUS masih menempatkan situasi kebebasan sipil di Indonesia dalam status terhambat (obstructed). Adapun berbagai faktor utama yang menyebabkan situasi tersebut yakni mencakup penangkapan sewenang-wenang, pelecehan hukum (judicial harassment), kriminalisasi terhadap Pembela HAM hingga serangan fisik serta digital untuk membungkam pendapat berbeda. 20
II. UU ITE dan Pembatasan Ruang Kebebasan Berekspresi
Berbicara mengenai politik di era disrupsi teknologi tidak lepas dari media sosial dan pertarungan wacana politik di dalamnya. Trending topics kemudian menjadi tolok ukur kegaduhan poltiik apa yang sedang terjadi pada waktu tertentu. Apa yang berkembang di media sosial adalah hal yang seakan-akan menjadi perhatian dan mendadak penting, tergantung dari traffic sosial media maupun dengan perbincangan publik yang menjadikan topik tersebut sebagai sebuah utas. Demokrasi kemudian dinilai terancam akibat kekuatan-kekuatan maya yang “berkuasa” di media sosial.
Maka tidak berlebihan apabila disrupsi teknologi memengaruhi tatanan politik atau disebut sebagai “disrupsi politik”. Disrupsi menurut Christensen (1997) bukan sekadar perubahan, namun mampu mengubah tatanan. 21 Maka dari itu, di era digital terlebih pasca pandemi COVID-19, pemakaian internet di Indonesia berkembang pesat dan menjadi salah satu platform paling efektif dalam menjaga konsistensi gerakan hak asasi manusia dengan cara yang populer memanfaatkan platform-platform digital yang ada. Hal tersebut pada akhirnya akan berpengaruh pada kuantitas audiens seperti tingkatan umur, gender, kelompok masyarakat dan berbagai indicator lainnya. Hal ini pada akhirnya menjadi sebuah ruang bebas bagi masyarakat untuk berpendapat dan dilindungi oleh undang-undang, namun jaminan tersebut nyatanya tidak terjamin pasca segala bentuk berpendapat dipublikasikan kepada masyarakat lewat media sosial dengan beberapa peraturan diskriminatif yang ada pada tatanan hukum di Indonesia.
Seperti yang telah diterangkan dari landasan-landasan hukum HAM internasional di atas, yang dimana Indonesia merupakan negara pihak dari hukum internasional tersebut, tentulah menjadi sebuah kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk melindungi, menghormati dan memenuhi implementasi dari hukum HAM internasional tersebut ke dalam produk hukum nasional. Indonesia merupakan salah satu negara dunia Selatan yang cukup unggul dalam meratifikasi hukum HAM internasional dan menjadikannya landasan terhadap penegakan HAM di Indonesia, namun tentu saja hal ini perlu dibarengi dengan kemauan politik (political will) untuk mengimplementasikan seluruh produk regulasi HAM yang telah dituangkan dalam hukum nasional.
Penuntutan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE semakin sering terjadi pada kepemimpinan Joko Widodo. Seperti yang diungkapkan oleh Hamid (2017), sasarannya sering
20 Laporan 4 Tahun Kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf. KontraS. 2023. Hal 12. https://kontras.org/wp-content/uploads/2023/10/Laporan4TahunJokowiMelencengJauhdariKoridorKonstitusi.pdf Media Sosial, Disrupsi Politik, dan Ruang Publik Digital. Ni Made Ras Amanda G. Demokrasi Tanpa Demos. LP3ES 2020. Hal. 249.
kali adalah para aktivis, pengacara, peneliti, jurnalis, dan pengguna media sosial ‘biasa’. UU ITE digunakan untuk menghukum warga negara yang melontarkan komentar kritis secara online terhadap tokoh masyarakat, lembaga pemerintah, atau perusahaan, yang pada akhirnya mendorong dilakukannya sensor mandiri. Hal ini pada akhirnya berdampak buruk pada keterbukaan demokrasi Indonesia. 22
Berbagai tren dan pola yang ada kembali menegaskan Indonesia ada dalam pengaruh legalisme otokratis yang mana praktik pemimpin otoriter atau otokratis menggunakan sistem hukum, termasuk peraturan dan undang-undang, untuk memperkuat dan mempertahankan kekuasaan mereka. Dalam konteks ini, otoritas pemerintah dapat menggunakan lembaga-lembaga hukum dan undang-undang untuk mengekang oposisi politik, membungkam kebebasan sipil, dan memperkuat kendali mereka atas masyarakat.
KontraS mencatat bahwa kriminalisasi dengan menggunakan produk hukum (judicial harassment) yang terjadi menyasar berbagai kalangan masyarakat, baik itu aktivisme, perempuan, bahkan jurnalis dan beberapa kelompok rentan lainnya di Indonesia. Sepanjang bulan Oktober 2019 - Oktober 2023, setidaknya KontraS mencatat 89 peristiwa terkait UU ITE, baik penangkapan, pelaporan hingga pemenjaraan dengan total 101 korban.
Tahun 2022 bisa dianggap menjadi babak baru merosotnya kebebasan berekspresi di Indonesia. Selain karena tidak ada perkembangan berarti terhadap desakan revisi pasal-pasal bermasalah dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pengesahan regulasi baru seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pun semakin membuka lebih lebar pintu pemidanaan ekspresi terhadap warganet. Kelompok kritis, seperti aktivis, jurnalis, dan mahasiswa, yang menggunakan media digital untuk berekspresi masih terus menghadapi ancaman pasalpasal karet UU ITE dan KUHP. Pelapor berlindung di balik UU ITE dan KUHP untuk melaporkan warganet ke polisi. Maka, jumlah kriminalisasi terhadap ekspresi pada 2022 pun meningkat pesat. Pada tahun 2022, korban pemidanaan ekspresi sangat beragam. Hal ini semakin menegaskan bahwa kriminalisasi dapat menyasar siapa saja, mulai dari warga biasa hingga pejabat publik yang memiliki kuasa.
Berdasarkan pemantauan SAFEnet, sepanjang tahun 2022 telah terjadi gangguan akses Internet setidaknya 36 kali. Papua masih menjadi wilayah paling banyak mengalami pemutusan akses Internet baik karena alasan teknis, semacam kabel bawah laut putus, maupun hal politis, seperti adanya konflik sosial ataupun sabotase oleh kelompok bersenjata.
Sepanjang tahun 2022 setidaknya terjadi 97 kasus pemidanaan terhadap ekspresi di ranah digital dengan jumlah terlapor sebanyak 107 orang. Jumlah ini meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu sebanyak 30 kasus dengan 38 orang korban kriminalisasi. Peningkatan drastis ini sekaligus menempatkan tahun 2022 sebagai tahun dengan jumlah pemidanaan terbanyak dalam 9 tahun terakhir. 23 Pasal utama yang digunakan untuk memidanakan masih didominasi dugaan
22 Opcit. Represi Digital di Indonesia Masih Terus Berlanjut. SAFENet. 2022. Hal. 28. https://safenet.or.id/id/2022/03/represi-digital-di-indonesia-masih-terus-berlanjut-sepanjang-2021/
pelanggaran UU ITE. Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama serta pasal 28 ayat 2 terkait ujaran kebencian masih tetap menjadi pasal populer. Pasal-pasal UU ITE tersebut juga sering dilapis dengan menggunakan pasal 310 KUHP lama terkait pencemaran nama dan Pasal 14-15 UU No. 1 tahun 1946 tentang berita bohong.
Jika melihat latar belakang korban kriminalisasi, maka terlihat bahwa ancaman itu berbahaya terhadap demokrasi. Aktivis (16 orang) dan mahasiswa (11 orang) masuk dalam daftar lima korban terbanyak. Sedangkan dari pelapor, mayoritas adalah pimpinan organisasi atau institusi 24 yang mewakili kelompok atau pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan.
Menurut catatan Freedom House²⁵, kondisi kebebasan internet di Indonesia menurun selama tahun 2021-2022, terutama disebabkan oleh pemberlakuan Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2020 (Permen No. 5/2020), yang menerapkan rezim moderasi konten yang mengancam kebebasan berekspresi dan privasi pengguna. Setelah menetapkan batas waktu baru untuk mematuhi aturan pendaftaran undang-undang pada Juni 2022, pemerintah memblokir sementara beberapa platform dan situs web yang gagal mendaftar. Sementara itu, kritikus pemerintah, jurnalis, dan pengguna internet terus menghadapi tuntutan pidana, serangan kekerasan, dan pelecehan sebagai pembalasan atas aktivitas online mereka. Akses internet di wilayah Papua terus menerus 26 terganggu.
Definisi pemerintah yang luas mengenai konten negatif yang dapat diblokir atau dihapus dan upaya pemerintah yang semakin intensif menerapkan sanksi hukum terhadap aktivitas daring berkontribusi pada lingkup sensor mandiri (swasensor) di kalangan jurnalis dan pengguna biasa. Banyak pengguna media sosial yang mengungkapkan ketakutannya terhadap UU ITE. Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia pada April 2022, 62,9 persen responden menilai 27 masyarakat saat ini semakin takut menyampaikan pendapat. KUHP baru yang disahkan pada bulan Desember 2022 mengancam akan mendorong sensor mandiri melalui ketentuan mengenai penyebaran informasi palsu, makar, dan penghinaan terhadap presiden, serta pelanggaran terkait ucapan lainnya.
Setelah mengalami kemunduran demokrasi yang signifikan sejak 2020, Indonesia tak kunjung berupaya keras untuk memperbaiki situasi ini. Di tahun 2022 pun, pengekangan kebebasan sipil yang meliputi hak untuk berekspresi, hak untuk berkumpul secara damai dan hak berserikat terus berlanjut. Hal tersebut dipertegas dengan skor indeks demokrasi Indonesia yang tak mengalami perbaikan dari tahun sebelumnya yakni pada 59/100. Adapun komponen utama dalam buruknya situasi kebebasan sipil di Indonesia disebabkan oleh perundang-undangan yang represif seperti halnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
24 Ibid. 25 Freedom House merupakan lembaga NGO internasional. Sejak didirikan pada tahun 1941, Freedom House telah memantau keadaan kebebasan dan demokrasi di seluruh dunia, dan membantu membentuk perdebatan mengenai isu-isu demokrasi paling mendesak saat ini. 26 https://freedomhouse.org/country/indonesia/freedom-net/2023 27 Moh. Khory Alfarizi, “Indonesian Political Indicator Survey: 62.9 Percent of People Are More Afraid of Opinion”, Tempo.co, April 9, 2022, https://nasional.tempo.co/read/1580168/survei-indikator-politik- indones….
Problematiknya produk hukum ini tak kunjung direvisi oleh pemerintah kendati telah banyak memakan korban. Adapun pasal yang paling sering digunakan sebagai dasar kriminalisasi adalah Pasal 27, 28, 29 dan 45 UU ITE.
Pada Juni 2021, Presiden Jokowi mengumumkan akan merevisi pasal-pasal UU ITE terkait konten daring terlarang dan menambahkan satu pasal tambahan yang membahas “informasi palsu yang meresahkan masyarakat.” Rancangan pasal tersebut, yang mencakup hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah ($640.000) karena “dengan sengaja menyebarkan” informasi yang dianggap palsu, bersifat luas dan rentan untuk disalahgunakan. Pada Februari 2023, pemerintah mengusulkan perubahan tujuh pasal UU ITE, termasuk pasal baru yang akan memberikan sanksi kepada pihak yang menyebarkan dokumen atau konten berisi informasi palsu.
Komisi I DPR memiliki semangat untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam proses revisi yang saat ini tengah berjalan. Tujuan utamanya adalah untuk menghapus pasal-pasal "karet" untuk ke depannya mencegah multitafsir. Diketahui, terdapat tujuh poin revisi UU ITE yang diusulkan oleh pemerintah. Pertama adalah perubahan terhadap ketentuan Ayat 1, Ayat 3, dan Ayat 4 Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan, dan/atau pengancaman. Ayat-ayat dalam Pasal 27 tersebut akan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 28
Berkaitan dengan kebebasan berekspresi, dalam setahun terakhir yakni pada periode Desember 2021 – November 2022, KontraS mencatat setidaknya telah terjadi sebanyak 152 kasus pelanggaran, pelarangan dan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi. Lebih spesifik, bentuk pelanggaran tersebut didominasi oleh pembubaran paksa terhadap ancaman dengan 57 peristiwa, penangkapan sewenang-wenang dengan 42 peristiwa dan ancaman dengan 33 peristiwa. Adapun beragam peristiwa yang terjadi tersebut mengakibatkan 291 jiwa luka-luka, 3 orang tewas dan 846 lainnya ditangkap. 29
Berekspresi memang merupakan hak yang dapat dibatasi (derogable rights), akan tetapi pembatasannya harus tunduk pada standar-standar yang ditetapkan dunia internasional. Prinsip Siracusa menyatakan bahwa pembatasan hak harus ditentukan lewat undang-undang. Sementara itu, menurut Johannesburg Principle³⁰, pembatasan harus ditentukan oleh hukum yang dapat diakses, tidak bersifat ambigu, dan dibuat secara hati-hati dan teliti, yang memungkinkan setiap individu untuk melihat apakah suatu tindakan bertentangan dengan hukum atau tidak. Berkaca pada dua prinsip tersebut, pedoman interpretasi tentu bukan jawaban dari
28 https://news.republika.co.id/berita/rzub5x409/komisi-i-dpr-tegaskan-hapus-pasal-karet-dalam-revisi-uu- ite 29 Catatan Hari HAM 2022. KontraS. 2022. Hal. 24-25. https://kontras.org/wp-content/uploads/2023/01/KontraS-Cahaham-2022-in_New.pdf 30 Johannesburg Principles adalah prinsip yang didasarkan pada hukum dan standar internasional dan regional yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia, praktik negara yang berkembang (yang tercermin, antara lain, dalam keputusan pengadilan nasional), dan prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh komunitas bangsa-bangsa.
carut marutnya penggunaan UU ITE sebagai salah alat untuk membungkam kebebasan berekspresi. Terlebih, jika ditinjau melalui hierarkis peraturan perundang-undangan, penempatan pedoman interpretasi juga tidak jelas.
31 Menurut Komentar Umum PBB No. 34 tentang Kebebasan Berekspresi. Kewajiban untuk menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi mengikat setiap Negara Pihak secara keseluruhan. Semua lembaga negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dan otoritas publik atau pemerintahan lainnya, di tingkat manapun – nasional, regional atau lokal – berada dalam posisi untuk memikul tanggung jawab sebagai Negara Pihak. Tanggung jawab tersebut juga dapat ditanggung oleh suatu Negara Pihak dalam kondisi tertentu sehubungan dengan tindakan entitas semi-Negara. Kewajiban ini juga mensyaratkan Negara-negara Pihak untuk memastikan bahwa setiap orang dilindungi dari segala tindakan yang dilakukan oleh perorangan atau lembaga yang dapat mengganggu penikmatan kebebasan berpendapat dan berekspresi sepanjang hak-hak Kovenan ini dapat diterapkan oleh perorangan atau lembaga. Negara-negara pihak diwajibkan untuk memastikan bahwa hak-hak yang terkandung dalam pasal 19 Kovenan diberlakukan sesuai dengan hukum domestik Negara tersebut, dengan cara yang sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Komite dalam Komentar Umum No. 31 tentang sifat hak dan kewajiban hukum umum yang dikenalan kepada negara pihak dari Kovenan tersebut.
Ayat 3 pada Pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan hak atas kebebasan berekspresi mengandung tugas dan tanggung jawab khusus. Oleh karena itu, dua bidang pembatasan hak diperbolehkan, yang mungkin berhubungan dengan penghormatan terhadap hak atau reputasi orang lain atau dengan perlindungan keamanan nasional atau ketertiban umum (public ordre) atau kesehatan atau moral masyarakat. Namun, ketika suatu Negara Pihak memaksakan pembatasan terhadap pelaksanaan kebebasan berekspresi, hal ini tidak boleh membahayakan hak itu sendiri. Komite mengingatkan bahwa hubungan antara hak dan pembatasan serta antara norma dan pengecualian tidak boleh dibalik.
Ayat 3 menetapkan syarat-syarat tertentu dan hanya dengan tunduk pada syarat-syarat inilah pembatasan dapat diberlakukan: pembatasan harus “diberikan oleh undang-undang”; hal tersebut hanya dapat dikenakan karena salah satu alasan yang disebutkan dalam sub-ayat (a) 32 dan (b) paragraf 3; dan mereka harus mematuhi pengujian ketat mengenai kebutuhan dan proporsionalitas. Pembatasan tidak diperbolehkan atas dasar alasan yang tidak disebutkan dalam ayat 3, meskipun alasan tersebut membenarkan pembatasan terhadap hak-hak lain yang dilindungi dalam Kovenan. Pembatasan harus diterapkan hanya untuk tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dan harus berhubungan langsung dengan kebutuhan spesifik yang mendasari pembatasan tersebut.
31 General Comment No. 34 Freedom of Expression. United Nations Office of High Commissioner of Human Rights. 2011. https://www2.ohchr.org/english/bodies/hrc/docs/gc34.pdf 32 Pasal 19 Ayat 3 Kovenan Internasional Hak Sipil & Politik: Pelaksanaan hak-hak yang diatur dalam ayat 2 pasal ini disertai dengan tugas dan tanggung jawab khusus. Oleh karena itu, hal ini dapat dikenakan pembatasan-pembatasan tertentu, namun pembatasan-pembatasan ini hanya boleh dilakukan jika ditentukan oleh undang-undang dan diperlukan: (a) Untuk menghormati hak atau reputasi orang lain;
(b) Untuk perlindungan keamanan nasional atau ketertiban umum (ordre public), atau kesehatan atau moral masyarakat.
Negara-negara pihak harus menerapkan langkah-langkah efektif untuk melindungi terhadap serangan yang bertujuan membungkam mereka yang menggunakan hak kebebasan berekspresi. Ayat 3 tidak boleh digunakan sebagai pembenaran untuk memberangus segala bentuk dukungan terhadap demokrasi multi-partai, prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Dalam keadaan apa pun, serangan terhadap seseorang karena penggunaan kebebasannya juga tidak dapat dibenarkan. Pendapat atau ekspresi, termasuk bentuk-bentuk serangan seperti penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, ancaman terhadap nyawa dan pembunuhan, sesuai dengan pasal 19. Jurnalis sering kali menjadi sasaran ancaman, intimidasi dan serangan tersebut karena aktivitas mereka. Begitu pula dengan orang-orang yang terlibat dalam pengumpulan dan analisis informasi mengenai situasi hak asasi manusia dan yang menerbitkan laporan terkait hak asasi manusia, termasuk hakim dan pengacara. Semua penyerangan tersebut harus diinvestigasi secara intensif dan tepat waktu, dan pelakunya harus diadili, dan para korban, atau, dalam kasus pembunuhan, perwakilan mereka, harus menerima bentuk ganti rugi yang sesuai.
Dengan adanya fakta tersebut di atas mencerminkan bahwa standar-standar dan norma internasional terkait tatanan hukum HAM internasional semestinya dapat diterapkan oleh negara sebagai standar paling minimum untuk memenuhi, melindungi dan menghormati hak asasi manusia. Hal tersebut tentunya menjadi penting bagi pemerintah Indonesia untuk terbuka dengan segala bentuk kritik terhadap negara dan pejabatnya untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan.
Merawat kebebasan dan menolak kekerasan patut selalu diupayakan. Lagi pula, menjunjung tinggi demokrasi dan HAM akan memberi lebih banyak keuntungan daripada kerugian bagi para pemimpin negara ini. Pemerintah dapat memulai dengan menghentikan segala bentuk ancaman pidana terhadap orang-orang yang menyatakan pendapat secara damai. Gagasan ini dapat diikuti dengan membebaskan orang-orang yang dipenjara hanya karena berekspresi secara damai. Jika saran-saran ini diterima, pemerintah setidaknya dapat mencegah bertambahnya masalah yang terkait dengan penjara yang sudah sumpek.
| Lebih jauh lagi, pemerintah dapat mencabut atau merevisi peraturan yang menimbulkan | |
|---|---|
| ketakutan untuk berpendapat, seperti UU ITE. Jika masyarakat mampu berekspresi tanpa rasa takut, keterlibatan publik dalam proses perumusan kebijakan dapat meningkat. Peningkatan partisipasi tersebut, walhasil, dapat mengurangi beban kerja pemerintah dan menghindari risiko- risiko ketidakpuasan yang dapat berujung pada ketidakstabilan. Bila pemerintah melakukan saran-saran di atas segera dan tanpa syarat, maka tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja | |
| pemerintah akan meningkat. |
Dapat disimpulkan bahwa meski 25 tahun setelah Reformasi terdapat beberapa kemajuan demokrasi dan HAM, pekerjaan rumah kita juga masih banyak. Di arena kebebasan berpendapat saja, masih ada peraturan lama dan baru yang menindas ekspresi damai dengan cara-cara lawas dan anyar. Aparat penegak hukum pun laksana belum siap membenahi diri. Namun, upaya-upaya merawat kebebasan dan menolak kekerasan tidak boleh berhenti. Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah konkret, seperti menghentikan kriminalisasi, membebaskan tahanan nurani
(prisoner of conscience), dan merevisi UU ITE, demi mewujudkan Indonesia yang lebih manusiawi.
BAB III: SITUASI HAM DI PAPUA
I. Gambaran Umum Konflik Papua
Cahyo Pamungkas, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai dalam implikasi pendekatan keamanan pada konflik Papua, maka dapat di katakan saat ini terjadi secara merata dari wilayah Papua tengah Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Puncak Jaya, bahkan juga sampai ke Papua Barat. Laporan-laporan investigatif perihal apa yang terjadi di Papua juga sudah banyak dipublikasi oleh berbagai koalisi lembaga kajian dan riset tentang konflik di Papua, yang datanya diambil dari sampel sampel lapangan. Ada data sebagai contoh pada 2020 dilaporkan telah terjadi 51 kali kontak tembak dengan 32 orang tewas, diantaranya 8 anggota TNI-Polri, 9 orang TPNPB, dan 15 sipil. Juga ada laporran 37 ribu pengungsi Nduga, 1237 pengungsi Intan Jaya, juga laporan Fransiscans Papua yang melaporkan 3,000 pengungsi di Maybrath, Kiwirok 1,000, di Yahukimo ada 4.000 pengungsi, jelasnya. 33 Sejak awal, TPNPB-OPM memang menilai perjanjian yang tertuang dalam nota kesepahaman terkait dengan jeda kemanusiaan akan sia-sia. Begitu juga dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang ragu dengan jeda kemanusiaan ini akan mampu mengakhiri konflik di Papua. 34
Mosseau, berdasar atas teori mobilisasi sumber daya, kompetensi etnik, dan pasar kerja, mengatakan bahwa demokratisasi politik dan modernisasi ekonomi akan mendorong kompetensi antarkelompok etnis, yang akan meningkatkan kemungkinan kekerasan politik dalam suatu bangsa yang mengalami perubahan politik dan ekonomi. 35 Menurut Cahyo Pamungkas, konflik vertikal yang terjadi di Papua didukung dengan adanya nasionalisme sempit atau chauvinistik dan regresif menempati posisi seperti religiosentrisme dan ethnosentrisme menjadi salah satu hambatan dalam penyelesaian konflik vertikal. Tindakan sebagian orang Papua untuk menuntut kemerdekaan harus dilihat dari konteks yang lebih luas yaitu ketidakpuasan terhadap penentuan pendapat rakyat tahun 1969 yang dianggap ‘manipulatif, marjinalisasi secara ekonomi, politik dan budaya, kekerasan politik dan memoria passionis, serta pembangunan yang gagal memenuhi kebutuhan dasar orang asli Papua.
Konflik Papua merujuk pada Papua Road Map yang dibuat oleh BRIN, konflik di Papua berakar pada empat masalah utama. Pertama, penafsiran soal status politik dan sejarah integrasi Papua. Penulisan sejarah Papua dianggap tidak sesuai dengan realitas. Mayoritas penduduk Papua yakin Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969 tidak sesuai dengan keinginan para nasionalis Papua saat ini. Masalah kedua adalah pelanggaran HAM dan kekerasan politik yang masih terus terjadi sejak 1965 sampai sekarang dalam bentuk operasi militer. Hal tersebut menimbulkan sebuah trauma psikologis bagi warga sipil di Papua. Masalah ketiga terkait dengan marjinaliasi, diskriminasi dan rasisme terhadap masyarakat Papua yang terus secara sistematis
33 https://jakartasatu.com/2021/10/19/kebijakan-politik-ekonomi-di-papua-kenapa-harus-ada-pos-militer/ 34 https://koran.tempo.co/read/nasional/485349/konflik-tak-berujung-di-tanah-papua Demokrasi dan Masa Depan Konflik di Indonesia. Cahyo Pamungkas. Demokrasi Tanpa Demos. LP3ES. 2020. Hal 474
maupun kultural dilakukan terhadap Orang Asli Papua. Dan keempat, yakni pembangunan yang tidak berorientasi terhadap kepentingan masyarakat Papua.
Meskipun Indonesia telah menerapkan sistem politik demokrasi liberal sejak Reformasi politik tahun 1999, namun tidak ada perubahan yang signifikan terhadap penyelesaian konflik Papua. 36
Kekerasan politik secara terbuka antara TNI dan TPNPB semakin meningkat yang menimbulkan korban jiwa. Upaya penumpasan TPNPB telah membawa korban warga sipil seperti Pendeta Yeremia Zanambani di Hitadipa dan Katelis Rufinus Tigau di Sugapa, Intan Jaya. Termasuk adanya peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa kepemimpinan Jokowi yakni Peristiwa Paniai.
Jika merujuk pada hukum humaniter internasional, berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat. Pendudukan militer diatur dalam hukum humaniter internasional, salah satunya dalam Konvensi Jenewa IV (1949), yang menyepakati penduduk dengan status hukum sebagai kedaulatan de facto. Hukum ini juga mengesahkan hak-hak terkait dan perlindungan untuk populasi penduduk sipil. Konvensi yang diadopsi pada tahun 1949 mempertimbangkan pengalaman Perang Dunia II. Bagian ini memuat bagian yang agak singkat mengenai perlindungan umum masyarakat terhadap akibat-akibat tertentu perang (Bagian II), dengan mengesampingkan masalah pembatasan penggunaan senjata. Sebagian besar Konvensi (Bagian III – Pasal 27-141) memuat peraturan yang mengatur status dan perlakuan terhadap orang-orang yang dilindungi; ketentuan-ketentuan ini membedakan antara situasi orang asing di wilayah salah satu pihak yang berkonflik dan situasi penduduk sipil di wilayah pendudukan. 37
Pada prinsipnya, kelompok TPNPB secara hukum Internasional dikategorikan sebagai “kombatan”. Namun, secara hukum nasional, TPNPB diartikan oleh institusi kepolisian sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), sehingga dilancarkan “Operasi Kamtibmas dan Operasi Militer”. Mengingat, yang memiliki tugas penegakan hukum adalah institusi kepolisian sebagaimana diatur pada pasal 13 huruf a dan huruf b UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Sementara itu, diistilahkan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) oleh instansi TNI. Hal ini membuat TNI dapat melakukan operasi militer selain perang untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata, seturut tugas Tentara Nasional Indonesia yang diatur pada Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 1, Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI terkait pengerahan kekuatan TNI Pasal 17 menyatakan:
(1) Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden. (2) Dalam hal pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; dan Pasal 18 (1) Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman militer dan/atau ancaman bersenjata, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TNI. (2) Dalam hal pengerahan langsung kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak dikeluarkannya keputusan Ibid. https://ihl-databases.icrc.org/en/ihl-treaties/gciv-1949
pengerahan kekuatan, Presiden harus melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), Presiden harus menghentikan pengerahan kekuatan TNI tersebut. Namun kenyataannya, sampai saat ini, dalam setiap Operasi Penegak Hukum dan Operasi Militer di Papua, Presiden Republik Indonesia belum menerbitkan Keputusan Presiden yang disetujui oleh DPR RI terkait pengerahan TNI dan penggunaan kekuatan TNI sesuai dengan ketentuan pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Inilah mengapa operasi militer yang diadakan di Papua dianggap sebagai operasi militer ilegal. Kalau demikian,
38 mengapa Presiden tidak kunjung menghentikan pengerahan kekuatan TNI di Papua?
Prof Didik J Rachbini dalam forum “Riset Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua dan Tekanan Kebebasan Sipil” 18 Oktober 2021 oleh LP3ES mengatakan bahwa sejak dulu, Indonesia memang dilanda konflik yang berjumlah belasan seperti konflik Poso, Ambon, Aceh, dan lain-lain konflik. Konflik-konflik tersebut seharusnya dijadikan pelajaran bersama. Penyelesaian konflik yang bermacam-macam cara seperti model represif, model Aceh, Poso dan lain-lain seharusnya bisa dipelajari. Sehingga yang ada kita selalu bergantung pada solusi dari orang luar dan seterusnya. Tentu saja hal itu kurang bijak karena Indonesia harus menemukan solusinya sendiri.
Ragam langkah untuk memekarkan provinsi di Papua ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang telah mengalami perubahan bersama kedua melalui UU No. 2 Tahun 2001. Selain itu, pemerintah DPR RI memberikan penjelasan bahwa pemekaran di Papua telah sesuai dengan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua. Adapun tujuan utamanya yakni untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan mempercepat peningkatan pelayanan publik, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat martabat OAP dengan memperhatikan aspek politik, administrasi, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan SDM, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang dan aspirasi masyarakat Papua.
Sayangnya, berbagai langkah pemerintah pusat di Papua, nyatanya ‘jauh panggang dari api’. Berbagai penolakan menggema akibat pemberlakuan kebijakan yang bersifat top down dan kurang partisipatif sehingga terkesan memaksakan. Salah satu penolakan paling masif terhadap kebijakan tersebut terlihat dari gelombang besar gelombang mikro, utamanya terkait dengan revisi UU Otsus dan DOB Papua. Masyarakat Papua menyimpulkan bahwa pemberlakuan DOB memiliki berbagai motif politik maupun ekonomi yang berasal dari kepentingan elit. Di sisi lain, kebijakan tersebut hanya akan memperlebar konflik antara sesama penduduk lokal dalam 39 memperebutkan sisa-sisa kekuasaan dari para elit.
38 Kajian Cepat Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua Kasus: Intan Jaya. Bersihkan Indonesia et.al. 2021. Hal. 8. https://www.jatam.org/wp-content/uploads/2021/08/FA-LAPORAN-PAPEDA-SINGLE-PAGE.pdf 39 Gagal Menyentuh Akar Konflik. KontraS. 2022. Hal. 11. https://kontras.org/wp-content/uploads/2023/04/FinalKontraSGagalMenyentuhAkarKonflikdalamBalutanIlusi_Pemban gunan.pdf
Papua merupakan rumah bagi sebagian dari hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia, setelah hutan hujan Amazon dan Kongo. Pada tahun 2010, 94% wilayah Papua ditutupi oleh hutan alam. Papua juga kaya akan mineral seperti emas dan tembaga. Eksploitasi sumber daya alam yang melimpah turut berkontribusi terhadap konflik bersenjata di Papua. Penerapan kegiatan bisnis ekstraktif dalam skala besar, seperti pertambangan, penebangan kayu, dan perkebunan kelapa sawit, telah memberikan dampak buruk terhadap masyarakat lokal, menghancurkan mata pencaharian dan memicu marjinalisasi.
Menurut International Crisis Group, pemerintah Indonesia “sering memberikan konsesi kepada perusahaan sumber daya alam dengan mengabaikan hak-hak adat masyarakat adat Papua, sementara tentara dan polisi yang menjaga konsesi tersebut sering melakukan pembunuhan dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya terhadap warga sipil.” Selama beberapa tahun terakhir deforestasi telah meningkat di Papua. Berdasarkan data Universitas Maryland dan World Resources Institute, Papua kehilangan 670 ribu hektar tutupan pohon antara tahun 2011 dan
- 69% di antaranya diklasifikasikan sebagai hutan primer, yang merupakan salah satu tipe hutan dengan keanekaragaman hayati paling tinggi. Kelapa sawit dan industri kayu pulp, pertambangan dan jalan raya merupakan beberapa faktor utama yang mendorong deforestasi. Hutan memainkan peran penting dalam perjuangan melawan perubahan iklim dan dampak buruknya terhadap hak asasi manusia. Hutan menyerap karbon dari atmosfer. Pada gilirannya, deforestasi melepaskan karbon yang tersimpan di pepohonan dan tanah hutan, sehingga berkontribusi terhadap perubahan iklim. Dampak-dampak yang terkait dengan perubahan iklim – seperti gelombang panas, kebakaran hutan, kekeringan parah, dan kenaikan permukaan air laut – sangat mempengaruhi penikmatan hak asasi jutaan orang, termasuk hak atas hidup, air, pangan, kesehatan, dan sanitasi, dll.
40
Perambahan hutan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit di Papua telah dimulai sejak pemerintahan SBY memulai proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) pada tahun 2008-2009 dan terus berlangsung hingga sekarang. Perusakan hutan secara terang-terangan bahkan dilakukan oleh perusahaan sawit, pada tahun 2020 perusahaan bernama Korindo Group bahkan dengan sengaja melakukan pembakaran hutan demi membuka lahan sawit baru.
Model pembukaan lahan sawit dengan melakukan pembakaran hutan seperti yang dilakukan oleh Korindo Group selain merusak ekosistem di wilayah hutan juga secara langsung berimplikasi pada polusi yang dapat menyebabkan penyakit seperti ISPA bagi OAP yang tinggal di sekitar wilayah hutan. Berbagai kerusakan yang disebabkan oleh industri ekstraktif serta perluasan lahan sawit tersebut mengancam kelangsungan hidup OAP khususnya masyarakat adat yang memberdayakan pengelolaan wilayah hutan secara tradisional.
Gold rush: Indonesia’s Mining Plans Risk Fueling Abuses in Papua. Amnesty International Indonesia.
- Hal. 11.
Masifnya pengerukan sumber daya alam yang begitu masif di Papua menandakan lemahnya tawar-menawar pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Perkebunan sawit yang luasnya begitu besar juga tidak mencerminkan budaya orang Papua. Terlebih lagi di beberapa kasus, kebun sawit justru merusak lingkungan, menimbulkan fenomena perampasan tanah dan 41 meminggirkan masyarakat adat Papua dari habitat aslinya.
Selain merespons kehadiran kelompok bersenjata di Papua, pendekatan keamanan di Papua menurut Menkopolhukam merupakan bentuk pendekatan kesejahteraan di Papua sesuai dengan amanat UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Menkopolhukam mengklaim bahwa pengerahan aparat ke Papua merupakan bagian dari upaya kolaboratif untuk membangun kesejahteraan di sana. Sayangnya pendekatan keamanan pemerintah di Papua justru membunuh situasi kekerasan di Papua alih-alih menyejahterakan OAP, hasil pemantauan KontraS justru menemukan bahwa aparat yang dikerahkan ke Papua tak jarang menjadi pelaku tindak kekerasan terhadap warga sipil.
Dilansir melalui Human Rights Monitor, pengerahan aparat ke Papua juga berimbas pada warga sipil, berdasarkan informasi Human Rights Monitor pada bulan Desember 2022 setidaknya
60.642 internally-displaced persons (IDP) dari enam wilayah yaitu Maybrat, Pegunungan Bintang, Nduga, Intan Jaya, Yahukimo dan Kabupaten Puncak menjadi pengungsi dengan 732 di antaranya meninggal dunia. Hingga kini belum ada bantuan yang diberikan oleh pemerintah terhadap para pengungsi. Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut kami menilai bahwa pendekatan keamanan dan pengerahan aparat di Papua merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memelihara “industri konflik” di Papua. Situasi kekerasan di Papua terkesan dibiarkan agar pemerintah tetap dapat menerjunkan aparat ke Papua untuk menjustifikasi penggelontoran
42 anggaran kepada Polri dan TNI.
Sedangkan menurut data yang dihimpun oleh pembela hak asasi manusia yang dirangkum oleh Human Rights Monitor di berbagai kabupaten di Papua Barat, hingga September 2023, total
76.228 orang, sebagian besar dari mereka adalah penduduk asli Papua, masih menjadi pengungsi internal akibat konflik bersenjata. Data pengungsi internal terakhir yang diterbitkan pada bulan Agustus memberikan informasi mengenai situasi pengungsi di Intan Jaya dan Nduga. Data tersebut juga mencakup data pengungsi dari tujuh distrik di Kabupaten Maybrat; dan dari Kiwirok di Kabupaten Pegunungan Bintang, semuanya menjadi pengungsi internal pada tahun
2021. Informasi yang tersedia tentang situasi terkini para IDP dari Kabupaten Intan Jaya dan Puncak sangat minim. Angka terakhir tentang jumlah total IDP dikumpulkan pada tahun 2021 (lihat tabel di bawah). Hal ini sangat memprihatinkan terutama di Intan Jaya, di mana pemerintah pusat berniat untuk mengeksploitasi sumber daya emas yang luas yang terletak di Blok Wabu. Situasi konflik bersenjata di kedua kabupaten tetap tegang, dengan enam belas serangan bersenjata di Puncak dan delapan serangan di Intan Jaya sepanjang tahun 2022. Mengingat Op.Cit hal. 50 Op.Cit Hal. 60
| kembali ke rumah mereka pada Desember 2022. | masyarakat desa pertambangan Banti yang mengungsi pada tahun 2020. | bentrokan bersenjata di kedua kabupaten terus terjadi, kecil kemungkinan bahwa para IDP Masyarakat Papua Barat di Intan Jaya telah mengungsi di kabupaten tetangga Paniai dan Nabire selama tiga tahun terakhir. Informasi mereka juga jarang dipublikasikan secara berkala. Sebagian besar pengungsi asal Intan Jaya, Puncak dan Nduga tinggal di Kabupaten Mimika termasuk | 43 | ||
|---|---|---|---|---|---|
| No | Kabupaten | Pengung si Internal | Mengungsi sejak | Informasi tambahan | |
| 1 | Nduga | 56,981 | 04 Des 18 | Pengungsi yang berasal dari 11 kecamatan di Nduga; lebih dari 615 pengungsi dilaporkan meninggal sejak Januari 2022 | |
| 2 | Puncak | 2,724 | 27 April 21 | Setidaknya terdapat 16 pengungsi dilaporkan meniggal dalam proses pengungsian | |
| 3 | Intan Jaya | 5,859 | 26 Okt 21 | Setidaknya terdapat 126 pengungsi internal mengalami sakit fisik, dan 11 pengungsi dilaporkan meninggal | |
| 4 | Maybrat | 5,296 | 02 Sept 21 | Pengungsi yang berasal dari 5 kecamatan, 138 pengungsi dilaporkan meniggal, pemerintah lokal dilaporkan memfasilitasi kembalinya ratusan pengungsi internal ke 9 desa asal sejak November 2022 | |
| 5 43 | Pegunungan Bintang (Kiwirok) | 2,252 | 10 Okt 21 [https://www.ohchr.org/sites/default/files/2022-06/Solidarity%20for%20Indigenous%20Papuans2.pdf | Sekitar](https://www.ohchr.org/sites/default/files/2022-06/Solidarity%20for%20Indigenous%20Papuans2.pdf | Sekitar) 200 pengungsi internal diterbangkan ke Papua Nugini, 74 pengungsi internal dilaporkan meninggal, belasan pengungsi mengalami sakit tanpa bantuan medis |
10 orang sakit, 2 orang perempuan hamil, 47 anak diantara pengungsi
6 Pegunungan Bintang 91 18 Sep 23 (Serambakon)
7 Yahukimo (Suru-Suru) 1,971 20 Nov 21
8 Yahukimo (Dekai) 554 21 Agt 23
9 Fakfak 500 16 Agt 23 (Kramongmongga)
T O T A L 76,228
pengungsi internal di beberapa kabupaten terkait.
Pemerintah menggunakan pendekatan pelebaran
Pengungsi dari 13 desa mencari pengungsian di 15 kamp sementara, 16 perempuan melahirkan tanpa adanya bantuan medis, 13 orang pengungsi dilaporkan meninggal.
13 orang sakit, 1 meninggal
keamanan negara.
N/A
sektor keamanan di Papua dengan
Tabel: Data dari Human Rights Monitor yang dihimpun dari beberapa Gereja di Papua yang membantu untuk memberikan bantuan kemanusiaan terhadap warga sipil di Papua yang menjadi
memperbanyak personil militer dan polisi di Papua. Alasan yang digunakan oleh pemerintah adalah untuk mencegah timbulnya kelompok masyarakat bersenjata yang berisiko bagi kesatuan bangsa Indonesia. Tetapi apakah pendekatan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk mencapai perdamaian di tanah Papua? Pelanggaran hak asasi manusia itu sendiri justru timbul dari para aparat negara berseragam maupun yang tidak berseragam seperti Badan Intelijen Indonesia (BIN). Rasa aman bagi masyarakat Papua masih belum bisa dimiliki oleh mereka. Bersamaan dengan bertambahnya jumlah daerah komando keamanan di Papua, kekerasan yang dialami oleh masyarakat Papua pun bertambah. Ditambah lagi dengan marjinalisasi dan diskriminasi yang dialami oleh warga Papua di tanah mereka sendiri sebagai dampak dari pembangunan ekonomi yang korup di Papua. Seperti yang sudah disampaikan pada Bab 1 terkait dengan definisi ekonomi-politik, bahwa kerap kali praktik korupsi lahir di daerah yang kaya dengan sumber daya yang pada akhirnya sarat akan kepentingan ekonomi perusahaan dan pejabat publik dengan cara-cara tertentu baik secara administratif maupun dengan motif
Mengapa pemerintah memilih pendekatan keamanan untuk membasmi konflik di Papua? Apakah metode yang dilakukan oleh pemerintah tersebut selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan apakah metode tersebut efektif untuk membuat akuntabilitas keamanan di Papua membaik dan membuat rasa aman bagi masyarakat Papua tidak hanya mimpi?
| Pada dasarnya, aparat keamanan Negara memiliki tugas untuk melindungi warga Negara dan | |
|---|---|
| menciptakan rasa aman, juga untuk melindungi Negara dari ancaman luar berdasarkan Undang- Undang Nomor 34/2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia pasal 7 ayat (1), tugas utama dari TNI ialah untuk menegakkan kedaulatan Negara, menjaga kesatuan dari Tanah Air Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UU 1945, juga untuk melindungi warga Negara dari | |
| ancaman asing. |
| Undang-undang tersebut di ataslah yang dijadikan dasar bagi pemerintah untuk membangun | |
|---|---|
| berbagai area ataupun pos keamanan di Papua. Untuk menjaga kesatuan NKRI, melindungi | |
| warga Indonesia dari kelompok sipil bersenjata dan pada | akhirnya dapat memajukan |
| pembangunan ekonomi di Papua. | Tidak ada jaminan dialog untuk solusi perdamaian yang |
| termasuk kepada pemenuhan dari kasus-kasus hak asasi manusia dan masalah lain yang sangat | |
| beragam sebagai tuntutan dari warga Papua. Dikarenakan masih adanya kepentingan ekonomi | |
| yang masih menjadi mayoritas utama dari pemerintah pusat kepada masyarakat Papua yang | |
| menyebabkan perbaikan kondisi HAM di Papua berjalan stagnan. |
| Pemerintah telah memutuskan untuk menggunakan pendekatan keamanan untuk menciptakan | |
|---|---|
| perdamaian di Papua. Tetapi, apakah hal tersebut merupakan langkah yang tepat untuk membuat situasi damai di Papua? Dalam era Orde Baru Presiden Soeharto, pemerintah membentuk Daerah Operasi Militer (DOM) untuk mengamankan Papua dari berbagai kelompok masyarakat sipil bersenjata dan kebijakan tersebut dihentikan seiring dengan berakhirnya era Orde Baru. Saat ini, pemerintah masih menggunakan pendekatan lama dengan cara yang baru dengan membangun pos-pos keamanan yang lebih banyak dan menambah personil militer di Papua untuk mencegah dan memberantas konflik. Padahal, keadaan di Papua timbul dikarenakan eksistensi dari personil keamanan dan kebutuhan yang sesungguhnya dari warga Papua sangat kontradiktif. Kekerasan HAM yang terjadi di Papua justru timbul dari para aktor keamanan | |
| tersebut. |
Bab IV: FAKTA DAN KEKECEWAAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA:
SEMUA ORANG (TIDAK) SAMA DI MATA HUKUM
I. Lingkungan, Kelestarian Alam dan Nasib Pembela Lingkungan
Dilansir dari Laporan Tahunan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) 2022 44, luas kawasan hutan Daratan Indonesia adalah seluas 120 juta hektar, setara 63 persen luas daratan Indonesia. Dari luasan total kawasan hutan ini, hutan alam tersisa kurang dari 45 juta hektar. Bahkan luas hutan alam tersisa tersebut lebih rendah dari total luas hutan konservasi dan hutan lindung yang luas totalnya sekitar 52 juta hektar. Deforestasi yang terjadi secara legal maupun ilegal adalah penyebab berkurangnya luasan hutan alam tersisa. Secara legal deforestasi terjadi melalui penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), baik Hutan Alam (HA), Hutan Tanaman Industri (HTI), maupun Restorasi Ekosistem (RE). Terdapat Seluas 33.448.501,37 hektar hutan Indonesia yang telah dibebani oleh izin usaha pemanfaatan hasil hutan, baik hutan alam, restorasi ekosistem, maupun hutan tanaman industri. Selain itu juga terbebani izin pinjam pakai kawasan hutan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin usaha pemanfaatan kayu Sylvopastura, dan perhutani Jawa dan Madura. Keseluruhan berbagai izin kehutanan tersebut dikuasai oleh 1502 perusahaan.
Selama rezim Presiden Jokowi berjalan seluas 1,2 juta hektar atau sebesar 94% dari luas total pelepasan hutan untuk perkebunan. Sementara, pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan umum, seperti fasilitas umum dan fasilitas khusus hanya seluas 14 ribu atau hanya 1%, pemukiman hanya 181 hektar atau 0,01% dan untuk tanaman pangan hanya 2727 hektar atau sekitar 0,2% dari total hutan yang dilepaskan.
Rencana pembangunan food estate di Papua akan mengakibatkan konversi kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Produksi Tetap dan Hutan Konversi seluas 2.684.461,54 hektar, serta 29.02 hektar Areal Penggunaan Lain (APL). Hal ini jelas akan memperpanjang daftar deforestasi di tanah Papua. Tahun 2019, Papua kehilangan 22.700 hektar hutan primer, ini sebanding dengan 14,8 juta ton emisi CO2. Rerata luas deforestasi Indonesia antara 2001-2019 sekitar 500 ribu hektar. Pada 2019, tutupan hutan primer tersisa sekitar 86 juta hektar, atau berkurang sekitar 9,6 juta hektar sejak 2001. Setidaknya sekitar 1,4 juta hektar hutan alam tersisa di lahan perkebunan sawit di tanah Papua, dan semuanya menunggu untuk dikonversi jadi perkebunan sawit. Bila proyek ini tetap dijalankan, maka ±1,4 juta hektar deforestasi akan terjadi tanah Papua. Bahkan, rencana food estate berada di lokasi dengan tingkat bahaya banjir tinggi seluas 596 ribu hektar. 45
Di tahun 2021, sektor pertambangan di Indonesia menjadi salah satu sektor industri yang memiliki penguasaan lahan sangat luas, tercatat kawasan pertambangan mineral dan batubara setidaknya menguasai 11.190.193,70 hektar kawasan di Indonesia. Sementara di sektor minyak
https://www.walhi.or.id/uploads/buku/TLH%20WALHI%202022%20Rev%202.pdf.pdf Ibid.
dan gas, luasan pertambangan di Indonesia terbentang seluas 86.577.535,85 hektar, sehingga secara total luasan tambang di Indonesia mencapai 97.767.729,55 hektar. Hal ini menunjukkan bahwa luasan lahan tambang di Indonesia ini setara dengan separuh dari total luas daratan di Indonesia.
Operasi pertambangan dalam kawasan hutan akan menyebabkan kerusakan kawasan hutan dalam bentuk deforestasi dan pembongkaran batuan dan mineral. Pembukaan kawasan hutan ini pada akhirnya akan menyebabkan limpasan air hujan tidak lagi bisa terserap, serta meningkatnya pelepasan sedimen tanah, akibatnya kerusakan kualitas lahan hutan akan mendorong sedimentasi pada alur sungai dan ketidakstabilan tanah. Selain itu, buangan kimia hasil tambang pada kawasan hutan akan merusak kualitas air tanah dan pada akhirnya menurunkan kualitas ekosistem secara keseluruhan.
Menurut Laporan Rekam Jejak Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang disusun oleh KontraS⁴⁶, selama kurun waktu empat tahun periode pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, sumber daya alam dan pembangunan telah menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dilepaskan dari perjalanan pemerintahan. Pembangunan yang saat ini menjadi perhatian penuh pemerintah dapat terlihat secara jelas berdasarkan jumlah jumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tersebar di Indonesia. Setidaknya terdapat 211 proyek dan 13 program prioritas yang menjadi perhatian pemerintahan Indonesia dengan estimasi nilai investasi (capex) Rp. 5.746,8 Triliun. Besarnya angka tersebut tentu telah berimplikasi pada berbagai sektor kehidupan, tak terkecuali pada hak asasi manusia, ruang hidup masyarakat, dan kerusakan lingkungan.
Setidaknya berdasarkan pemantauan yang telah kami lakukan, selama empat tahun periode kepemimpinan Joko Widodo-Ma’ruf Amin terdapat 964 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di sektor sumber daya alam dan pembangunan. Adapun peristiwa tersebut tersebar di beberapa daerah di Indonesia, setidaknya kami mencatat 3 daerah sebaran dengan tingkat pelanggaran tertinggi berada di Sumatera Utara dengan 84 peristiwa; Riau dengan 81 peristiwa; dan Jawa Barat dengan 80 peristiwa. Maraknya peristiwa pelanggaran HAM dalam sektor sumber daya alam serta pembangunan tentu harus dijadikan perhatian serius.
Seharusnya pemerintah dalam hal ini Presiden harus dapat memperhatikan prinsip universalitas HAM dalam berjalannya setiap pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah. Selain hal tersebut, kami melihat politik keberpihakan terhadap pemilik modal secara terang-terangan oleh pemerintahan Joko Widodo yang kami nilai justru mengabaikan hak-hak dari masyarakat serta membuktikan bahwa rezim saat ini secara eksplisit memberikan “karpet merah” bagi kepentingan oligarki.
Lebih lanjut, KontraS turut mencatat institusi pelaku dominan pelanggaran HAM dalam sektor sumber daya alam dan pembangunan adalah Swasta dengan 732 peristiwa, Kepolisian dengan 178 peristiwa, dilanjutkan Pemerintah dengan 113 peristiwa dan TNI dengan 20 peristiwa. Masifnya tindak pelanggaran HAM yang justru hadir dari swasta menunjukkan bahwa belum
terinternalisasikannya prinsip dasar bisnis dan HAM oleh pemerintah Indonesia kepada swasta serta tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk melindungi hak asasi manusia. Pola-pola kekerasan yang justru lahir atas nama suatu pembangunan oleh negara maupun swasta jelas bertentangan dengan prinsip dasar business and human rights yang secara tegas mengusung tiga konsep utama, antara lain: The state duty to protect human rights; The corporate responsibility to respect human rights; dan access to remedy.
Dilihat dari fakta tersebut di atas, dimana di dalam laporan tersebut menjelaskan terkait data atas pengerukan tanah masyarakat adat dan juga kelompok urban terutama pada sektor kehutanan dan tambang, yang tentu saja pada akhirnya akan berdampak tidak hanya pada kerusakan lingkungan itu sendiri, melainkan terhadap kelangsungan hidup masyarakat secara luas dalam ruang lingkup hak asasi manusia. Hal tersebut tentu semestinya menjadi perhatian bagi pemerintah, bahwa dalam sektor investasi dan juga Proyek Strategis Nasional (PSN) semestinya dapat mengembangkan pula sebuah standar hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan sesuai dengan mandat UU No. 39 tahun 1999 dan UUPPLH No. 32 Tahun 2009.
Namun, sangat disayangkan bahwa di dalam kenyataan, kedua landasan hukum tersebut tidak dibarengi dengan adanya perlindungan yang menyeluruh terdadap masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan dan investasi itu sendiri. Bahkan sebaliknya, masyarakat kerap kali menjadi korban secara ganda, baik menjadi korban dari kerusakan lingkungan, perampasan lahan dan juga penggusuran, tetapi juga kehilangan hak asasi manusia dalam ruang lingkup sipil dan politik dalam menyuarakan haknya dan juga mempraktikan kebebasan berekspresi dan berkumpul untuk melakukan protes terhadap negara atas perampasan dan kerusakan yang terjadi pada tanah mereka tinggal. Kerap kali, masyarakat menjadi korban dari kriminalisasi, pembunuhan, intimidasi, diskriminasi dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya dikarenakan melakukan protes terhadap agenda pembangunan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Adapun selain memberikan catatan penting terhadap institusi yang melanggengkan praktik pelanggaran HAM dalam sektor sumber daya alam dan pembangunan, KontraS turut mencatat dalam segi kondisi korban terdapat setidaknya 528 korban luka-luka, 14 korban tewas dalam berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di sektor SDA. Adapun 851 korban ditangkap. Masifnya jumlah korban dalam sektor sumber daya alam serta pembangunan harus dijadikan catatan penting, bahwa dengan kondisi yang ada saat ini pemerintah cenderung menjadikan jumlah korban hanya sebatas angka. Kerentanan secara jelas telah dihadapi oleh masyarakat yang secara langsung memperjuangkan haknya, ditengah pembangunan yang menjadi prioritas pemerintahan pada saat ini.
Berdasarkan Deklarasi Stockholm 1972 47 yang merupakan pilar perkembangan hukum lingkungan internasional modern. Sejak lahirnya deklarasi tersebut, hukum lingkungan berubah sifatnya dari used-oriented menjadi environment-oriented. Deklarasi Stockholm yang berisikan
Deklarasi Stockholm merupakan sebuah perjanjian internasional yang mengatur terkait dengan perlindungan terhadap lingkungan yang bersih dan sehat yang diinisasi di tahun 1972.
26 prinsip pembangunan ditandatangani oleh 113 kepala negara⁴⁸ dan meminta agar negara-negara di dunia melaksanakan pembangunan demi memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup generasi hari ini dengan tidak mengurangi hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selanjutnya, perkembangan hukum konvensi di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan internasional sendiri cenderung dimulai dengan membuat suatu perangkat hukum lunak (soft law), yakni suatu bentuk hukum internasional yang tidak secara langsung mengikat negara, tetapi harus dipedomani untuk membentuk hukum masa mendatang (the future law), seperti deklarasi dan resolusi. Kemudian diikuti dengan pembuatan hukum keras (hard law), yakni suatu bentuk hukum internasional yang mempunyai kekuatan mengikat (binding power) terhadap negara peserta (contracting parties) secara langsung sesuai dengan pacta sunt servanda, seperti konvensi, treaty, convention, agreement dan protokol. 49
Upaya kriminalisasi yang ditujukan secara langsung kepada masyarakat yang memperjuangkan haknya tidak sejalan dengan peraturan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UUPPLH). Setidaknya dalam undang-undang tersebut pada pasal 65 dijelaskan terkait hak adanya lima hak atas lingkungan hidup, yaitu: setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia; setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup; setiap orang berhak berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Selain pasal 65 yang menjelaskan terkait dengan hak masyarakat, dalam Pasal 66 UUPPLH menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Kedua pasal tersebut secara jelas memberikan gambaran terkait dengan hak masyarakat dalam memperjuangkan lingkungan hidupnya; tetapi dalam pelaksanaannya upaya kriminalisasi terus menghantui masyarakat yang memperjuangkan haknya di tengah pembangunan yang menjadi prioritas utama pemerintahan saat ini.
Secara ideal, selain mengacu pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights, praktik pembangunan, bisnis dan investasi harus mengacu pada berbagai aspek seperti: pembangunan yang berpusat pada masyarakat yang mana menempatkan manusia sebagai penerima manfaat utama; pendekatan berbasis HAM (human rights based approach) yang memungkinkan agar hak-hak mendasar dapat diwujudkan secara utuh; partisipasi aktif, bebas dan bermakna; ekuitas dalam artian distribusi manfaat yang adil; non diskriminasi yakni tidak
48 Indonesia merupakan salah satu negara pihak yang telah meratifikasi Deklarasi Stockholm pada tanggal 28 September 2009 dan diadposi pada tanggal 27 Desember 2009 dimana pada akhirnya dijadikan pada rujukan UUPPLH. Kebijakan Anti-SLAPP dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. 2023. Hal.
17.
membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama; hingga penentuan nasib sendiri yaitu realisasi penuh hak masyarakat untuk menentukan nasib sendiri, termasuk kedaulatan penuh atas kekayaan dan sumber daya alam.
Ambisi pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin selama kurun waktu satu tahun ke belakang terkait dengan peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat dengan mengarusutamakan pembangunan dalam berbagai sektor justru berdampak pada tergerusnya ruang kehidupan masyarakat dan hak-hak yang tidak terpenuhi. Keinginan penuh untuk melakukan pembangunan dalam berbagai sektor diperkeruh dengan pelibatan aparat yang dikerahkan sebagai mahkota hati pelaku bisnis. Upaya kriminalisasi, intimidasi, serta berbagai bentuk pelanggaran HAM lainnya secara utuh dilegitimasi dengan pelibatan aparat keamanan dalam praktik-praktik bisnis pembangunan yang saat ini menjadi perhatian pemerintah. Setidaknya KontraS mencatat terdapat 75 peristiwa pelibatan aparat baik TNI, Kepolisian, maupun pemerintah dalam sektor pembangunan. 50
Penting untuk kita ingat, bahwa pemerintah Indonesia masih memiliki tanggung jawab untuk mengungkap dalang pelaku dari beberapa kasus kekerasan seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia seperti di Papua terhadap Pendeta Yeremia Zanambani, Salim Kancil yang merupakan petani Lumajang ditemukan tewas dibunuh, kekerasan dan intimidasi terhadap Kartini Kendeng yang membela tanahnya agar tidak dijadikan pabrik semen, pembatasan internet dan juga intimidasi terhadap Wadon Wadas di Jawa Tengah dan yang paling terkini dengan dikriminalisasinya tiga petani di Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur yang berusaha untuk melakukan protes terhadap perampasan lahan tani juga Budi Pego yang hari ini dipenjara dikarenakan fitnah terhadapnya menyebarkan ideologi komunis ketika sedang melakukan aksi demonstrasi untuk menolak tambang emas di Banyuwangi.
II. Upaya-Upaya & Prestasi Pembela HAM, Anti-Korupsi dan Lingkungan yang Konsisten Membela Hak Rakyat Tertindas
Dalam persidangan di agenda Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, saya menyimak dan mendengarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum memberikan beberapa pernyataan yang merendahkan martabat profesi pendamping hukum seperti pada penggalan di bawah ini:
“Berdasarkan rangkaian peristiwa hukum yang terungkap di ruang sidang sidang ini, tampak bahwa Penasihat Hukum dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi yang membela Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty tidak mampu dan tidak kreatif dalam menyusun strategi pembelaan. Argumen dan bukti yang mereka ajukan tidak memiliki dasar yuridis sehingga dengan mudah sudah kami prediksi, analisa, dan uraikan dengan detail sejak Nota Tanggapan Eksepsi dibuat dan dibacakan oleh Penuntut Umum. Hal ini menunjukkan kelemahan yang signifikan dalam pendekatan pembelaan yang mereka ajukan. Selain itu, citra kesucian yang dipakai sebagai tameng oleh Penasihat Hukum dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi tampak terbongkar dengan sendirinya saat kericuhan demi kericuhan yang seolah-olah mereka nikmati mulai terekspose di ruang sidang sidang perkara ini.
Catatan Hari HAM 2022. KontraS. 2022. Hal. 41-42. https://kontras.org/wp-content/uploads/2023/01/KontraS-Cahaham-2022-in_New.pdf
Integrasi profesi penasihat Hukum sebagai Officium Nobile telah dikesampingkan sementara kepercayaan publik telah dipermainkan. Pendekatan "kekerasan verbal" seolah menjadi strategi utama yang dipilih dalam proses konferensi ini.”
Paragraf tersebut di atas tidak didasari dengan landasan hukum dan juga fakta di dalam persidangan yang tentu saja ini sama saja dengan merendahkan profesi dan kuasa hukum Tim Advokasi Untuk Demokrasi yang merupakan sekelompok kuasa hukum yang berusaha membela Terdakwa tanpa dibayar sepeserpun, secara sukarela, meluangkan waktu dan tenaganya dan memiliki rekam jejak yang kompeten untuk terus konsisten dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tertindas. Sebagai contoh untuk memberikan titik terang kepada Majelis Hakim, rekam jejak di bawah ini setidaknya menjadi bukti bahwa Tim Advokasi Untuk Demokrasi adalah sekelompok masyarakat sipil yang berprofesi sebagai pengacara publik yang telah berjuang secara konsisten dalam melawan ketidakadilan oleh negara, penindasan, antikorupsi dan perlindungan terhadap lingkungan yang bersih dan sehat, diantaranya:
Di tengah menguatnya oligarki berdasarkan Laporan Tahunan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di tahun 2020
51, YLBHI memperluas jaringan bantuan hukumnya di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Kalimantan. Setelah sebelumnya di Kalimantan Tengah, kini YLBHI membentuk LBH Project Base Samarinda di Kalimantan Timur. Tahun ini juga ditandai satu tahun LBH Palangkaraya dalam melaksanakan bantuan hukum di Kalimantan Tengah.Jumlah pengaduan yang masuk ke 16 kantor LBH-YLBHI berjumlah 2831 kasus. Jika dibandingkan dua tahun sebelumnya, angka ini menurun. Pada tahun 2019 pengaduan masuk sebanyak 4.174 kasus, kemudian pada tahun 2018 ada 3.455 kasus. Jumlah ini sedikit lebih banyak dibandingkan tahun 2017, dimana pengaduan sebanyak 2.797 kasus.
- Pada tahun 2022, LBH Jakarta di Laporan Tahunannya⁵² juga terus mendapatkan pengaduan permasalahan hukum dari masyarakat. tercatat setidaknya sepanjang tahun 2022, LBH Jakarta menerima permohonan bantuan hukum dari masyarakat sebesar
1.034 dengan jumlah pencari keadilan sebanyak 12.447. Sebanyak 920 permohonan merupakan pengaduan dari individu, dan sebanyak 114 permohonan merupakan pengaduan kelompok. Sedangkan, sebanyak 1.019 penerima manfaat merupakan pengaduan dari individu, dan sebanyak 11.428 penerima manfaat merupakan pengaduan dari kelompok. - Dilihat dari jenis kasusnya, tercatat 228 kasus Perkotaan, Masyarakat, Urban (PMU). Kemudian, disusul oleh kasus Perburuhan dengan jumlah pengaduan sebanyak 151 kasus, Isu KMR dengan 137 kasus, Isu Fair Trial dengan 72 kasus, dan yang terbesar yaitu di luar fokus isu sebanyak 442 kasus.
- Sepanjang 2020-2023, KontraS mendampingi 71 kasus yang berkaitan dengan hak sipil dan politik serta ekonomi sosial serta kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang hingga hari ini masih juga belum diselesaikan oleh negara melalui proses yudisial.
51 Laporan Hukum dan Hak Asasi Manusia Yayasan LBH Indonesia: “Otoritarian dan Oligarki Membuncah di Tengah Pandemi” Tahun 2020. YLBHI. 2020. Hal. 11-12. https://bantuanhukum.or.id/catahu-2022-senjakala-demokrasi-di-bawah-kendali-oligarki/
III. Pembela HAM Kerap Kali Menjadi Korban dari Pelanggaran HAM Itu Sendiri
Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia⁵³ diadopsi melalui konsensus oleh Majelis Umum pada tahun 1998, dalam rangka peringatan lima puluh tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, setelah 14 tahun perundingan. Meskipun Deklarasi ini bukan merupakan instrumen yang mengikat secara hukum, Deklarasi ini memuat prinsip-prinsip dan hak-hak yang didasarkan pada standar hak asasi manusia yang tercantum dalam instrumen internasional lain yang mengikat secara hukum dan mengikat secara hukum. Terlebih lagi, adopsi Deklarasi ini oleh Majelis Umum PBB melalui konsensus menunjukkan komitmen yang sangat kuat dari Negara-negara terhadap implementasinya. Deklarasi ini menguraikan beberapa tugas khusus Negara dan tanggung jawab setiap orang sehubungan dengan pembelaan hak asasi manusia, selain menjelaskan hubungannya dengan hukum nasional. Di dalam deklarasi ini setidaknya terdapat 3 elemen yang dapat dijadikan rujukan bagi negara untuk:
- Mengidentifikasi pembela hak asasi manusia sebagai individu atau kelompok yang bertindak untuk memajukan, melindungi atau mengupayakan perlindungan dan realisasi hak asasi manusia dan kebebasan mendasar melalui cara-cara damai.
- Mengakui peran penting pembela hak asasi manusia dalam realisasi hak asasi manusia yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian yang mengikat secara hukum serta dalam sistem hak asasi manusia internasional.
- Mewakili perubahan paradigma: hal ini ditujukan tidak hanya kepada negara dan pembela hak asasi manusia, namun juga kepada semua orang. Hal ini menekankan bahwa terdapat gerakan hak asasi manusia global yang melibatkan kita semua dan bahwa kita semua mempunyai peran yang harus dipenuhi dalam mewujudkan hak asasi manusia menjadi kenyataan bagi semua orang.
Lebih lanjut, di dalam pengaturan normally-binding yang dibangun oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terdapat sebuah aturan yang disebut dengan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 tentang Pembela HAM yang diterbitkan tahun 2021. 54 SNP ini mengatur terkait dengan definisi, perlindungan dan juga cakupan atas kerja pembela HAM itu sendiri. Dalam dokumen Standar Norma dan Pengaturan (SNP) ini, Pembela HAM dimaknai sebagai setiap orang atau individu yang secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan yang lain secara berkelompok atau dalam kelompok, atau organisasi yang melakukan kerja-kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memajukan dan memperjuangkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM dan kebebasan dasar di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional, dengan mengakui universalitas HAM dan melakukannya dengan cara-cara damai.
Pembela HAM sering berada dalam situasi yang memprihatinkan. Mereka kerap mendapatkan ancaman dan/atau serangan atas kegiatan yang mereka lakukan di bidang pemajuan dan
53 https://www.ohchr.org/en/special-procedures/sr-human-rights-defenders/declaration-human-rights-defenders Lihat: SNP No. 6 Pembela HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). https://www.komnasham.go.id/files/1635987255-standar-norma-dan-pengaturan-nomor-$O5FFZ.pdf
penegakan HAM. Ancaman dan/atau serangan tersebut dapat berbentuk penghalangan atau pembatasan kegiatan pembelaan dan pemajuan HAM; serangan fisik, psikis, verbal, seksual secara langsung atau melalui sarana digital; fitnah; diskriminasi; penyalahgunaan proses hukum, atau pelbagai bentuk serangan lainnya. Ancaman dan/atau serangan tersebut ditujukan untuk menghentikan Pembela HAM dari melakukan kerja-kerjanya. Michel Forst, Pelapor Khusus Perserikatan BangsaBangsa untuk Pembela HAM Periode 2014‒2020 menyebutkan bahwa di banyak negara, kegiatan pemajuan dan penegakan HAM masih merupakan kegiatan yang sangat luar biasa berbahaya.
Dalam upayanya, pembela HAM membahas situasi kerentanan yang kompleks. Padahal, pembelaan HAM memainkan tugas penting dalam menciptakan iklim demokratis yang mengedepankan prinsip hak asasi manusia. Meski demikian, kontribusi ini cenderung tidak dianggap oleh negara sebagai suatu hal yang positif, melainkan justru dipandang sebagai ancaman. Alih-alih mendapatkan perlindungan yang memadai, Pembela HAM justru ditempatkan sebagai musuh negara yang harus disingirkan. Pada tahun 2021, kami menyoroti masifnya penyerangan dan kriminalisasi yang dilakukan kepada pembela HAM di Indonesia. Hal ini termasuk, dan tidak terbatas pada, intimidasi, teror, penyiksaan, dan kriminalisasi. Serangan yang diberikan juga tidak hanya sebatas fisik saja, namun juga psikis, verbal, seksual, digital, hingga diskriminasi.
Salah satu peristiwa yang hingga hari ini masih menjadi polemik, terlihat dari tidak adanya kemauan politik dari negara untuk membongkar kasus-kasus pembunuhan dan juga penghilangan paksa terhadap aktivis pro-demokrasi semestinya menjadi pembelajaran negara. Sebagai contoh paling penting, keengganan negara dalam membuka secara publik dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir menunjukkan bahwa negara memang memelihara impunitas dan menghambat perlindungan bagi pembela HAM di Indonesia. Sebagai pembela HAM, seseorang dapat bertindak untuk memajukan hak asasi manusia atas nama suatu kelompok ataupun individu. Catatan panjang penyerangan dan pembunuhan kilat semenjak masa Orde Baru maupun era Reformasi masih terus terjadi. Bermula dari Munir, Marsinah, Salim Kancil, Golfrid Siregar, hingga mahasiswa yang terlibat pada aksi Reformasi Dikorupsi pada tahun 2019. Pada kerja-kerja pembela HAM, mereka kerap kali menjadi korban dari pelanggaran HAM itu sendiri. Tidak hanya pembunuhan kilat, namun juga target intimidasi, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, dan dalam berkembangnya era digital terdapat banyak pula penyerangan melalui platform digital yang dialami oleh pembela HAM maupun aktivis lainnya.
Pola berulang ini disebabkan karena tidak adanya aturan di dalam negara yang mengatur terkait dengan perlindungan atas kerja-kerja pembela HAM di Indonesia, dan stigma terhadap pembela HAM sebagai pembangkang dan pengkhianat negara masih sangat kental hingga hari ini. Dengan semakin berkembangnya isu pelanggaran HAM di berbagai sektor isu beririsan seperti lingkungan dan anti korupsi maka upaya pemerintah dalam mengeliminasi dan meredam kerja-kerja pembela HAM di Indonesia pun beragam, tidak jarang pun masih ditemukan upaya pembunuhan kilat terhadap pembela HAM terlebih lagi kepada pembela HAM di Papua. Hal ini menjukkan bahwa budaya Orde Baru dan jaminan atas ketidakberulangan masih belum bisa dipenuhi oleh negara, karena hingga hari ini negara masih enggan untuk merevisi Undang-
Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mana akan mengakui dan melindungi kerja-kerja pembela HAM di Indonesia. Wacana tentang pembentukan regulasi terkait pengakuan dan perlindungan pembela HAM telah menjadi wacana dalam Program Legislasi Nasional sejak tahun 2010, namun hingga hari ini pembentukan regulasi tersebut masih juga belum menjadi prioritas oleh DPR. Padahal, regulasi ini yang dapat menjadi salah satu realisasi perlindungan bagi pembela HAM yang dapat menujukkan bahwa negara sebagai pemangku tanggung jawab dapat memenuhi perlindungan dan pengakuan tersebut secara struktural sehingga dapat meminimalisir praktik-praktik kekerasan terhadap pembela HAM di Indonesia.
Perempuan yang bertindak untuk memajukan atau melindungi hak asasi manusia dan orang-orang dari segala jenis kelamin yang membela hak asasi perempuan atau bekerja untuk memajukan hak-hak yang berkaitan dengan kesetaraan gender – yang secara kolektif dikenal sebagai “perempuan pembela hak asasi manusia” (Women Human Rights Defenders-WHRDs) – sering menjadi sasaran serangan. bentuk kekerasan dan pelecehan tertentu. Hal ini karena hal ini sering dianggap menantang gagasan tradisional mengenai peran keluarga dan gender dalam masyarakat, sebuah persepsi yang dapat menimbulkan permusuhan dari aktor-aktor negara dan masyarakat, media, kelompok berbasis agama, komunitas, keluarga dan pihak-pihak non-negara lainnya. aktor. Para pembela HAM yang bekerja di bidang kesehatan dan hak seksual dan reproduksi sering kali menjadi pihak pertama yang diserang.
WHRD juga dapat menghadapi ancaman dan kekerasan tambahan yang spesifik gender, baik di ranah publik maupun pribadi, seperti pelecehan verbal berdasarkan gender (online dan offline), pelecehan seksual, pemerkosaan dan kekerasan seksual, yang juga dapat menyebabkan pelanggaran lebih lanjut, seperti stigmatisasi. Orang-orang yang mendukung atau dekat dengan WHRD, termasuk anggota keluarga, juga mungkin menjadi sasaran khusus. Selain itu, risiko dan tantangan yang dihadapi WHRD juga bersifat interseksional. Selain gender, aspek-aspek lain dari identitas mereka, seperti usia, agama, etnis, kelas, disabilitas, orientasi seksual dan identitas gender, serta bagaimana aspek-aspek tersebut bersinggungan membentuk risiko dan pelanggaran yang mereka hadapi. 55
Keterlibatan perempuan di dalam gerakan hak asasi manusia sangatlah penting, karena perempuan kerap kali dianggap sebelah mata dan dianggap menjadi kelompok yang rentan dikarenakan lapisan ancaman yang dapat berpengaruh pada kerja-kerja perempuan pembela HAM itu sendiri dengan menciptakan ketakutan pada gerakan-gerakan perempuan pembela HAM. Keterlibatan perempuan masih dianggap sebagai pelengkap, dan bukan sebagai aktor utama dalam sektor kenegaraan, isu perempuan tidak pernah dianggap sebagai sebuah isu politik yang penting, melainkan sebatas urusan domestik belaka. Padahal di beberapa gerakan HAM telah dimotori oleh perempuan seperti Kartini Kendeng, Wadon Wadas, Penggusuran Taman Sari Bandung, Pancoran Buntu dan lain sebagainya yang harus terus diperkuat dengan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM dan tidak menjadikan affirmative action sebatas kepentingan politik inklusivitas semata.
55 https://www.ohchr.org/sites/default/files/Documents/Issues/Women/WRGS/SexualHealth/INFOWHRD WEB.pdf
KontraS mencatat 99 peristiwa pelanggaran terjadi dari periode Januari – Desember 2021. Adapun rangkaian peristiwa tersebut telah menimbulkan 55 orang luka-luka, 2 orang tewas, dan 414 orang ditangkap. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Kepolisian masih menjadi aktor dominan dalam berbagai pelanggaran tersebut. Kami mencatat Kepolisian terlibat dalam 65 kasus, diikuti oleh pemerintah 14 kasus, orang tidak dikenal 13 kasus.
Di tengah maraknya tindakan represi yang dilakukan oleh aktor negara, keberadaan pembela HAM di Indonesia kian menjadi begitu rentan. Tidak adanya perlindungan dan jaminan yang diberikan negara kepada pembela HAM membuat banyak dari mereka yang menjadi korban dari pembunuhan, penyiksaan, dan penangkapan sewenang-wenang. Perampasan hak dan pembungkaman pembela HAM dalam mengutarakan pendapat dan berekspresi semakin mempersempit ruang kebebasan sipil dan memperparah demokrasi.
V. Pentingnya Indonesia untuk patuh pada hukum HAM internasional
Salah satu cara utama pemerintah dan akademisi menyerang legitimasi hukum, institusi, dan gerakan hak asasi manusia baik secara internasional maupun nasional adalah dengan menggambarkan mereka sebagai “agen asing” atau anti-nasional. Seperti yang kita lihat dalam kasus Heba Morayef (seorang pengacara dan aktivis HAM dari Mesir yang berjuang melawan otoritarianisme Muammar Ghadaffi) pemerintah yang represif menggambarkan aktivis hak asasi manusia sebagai orang yang termotivasi oleh gagasan asing, bahkan mungkin sebagai agen asing.
Keyakinan bahwa ide-ide hak asasi manusia hanya datang dari negara-negara di belahan bumi utara (Global North) semakin meratakan perbedaan dan ketidaksepakatan mengenai hak asasi manusia di berbagai negara dan wilayah, serta mempertanyakan legitimasi dan keaslian para aktivis hak asasi manusia di negara-negara selatan (Global South). Kritik sejarah yang dilancarkan oleh para pakar ini secara tidak sengaja menggemakan wacana banyak pemerintahan represif di negara-negara Selatan, yang mencoba mendiskreditkan aktivis hak asasi manusia setempat dengan menggambarkan mereka sebagai “agen asing”, yang membawa ide-ide tidak pantas dari luar negeri ke dalam perdebatan politik nasional. Menghidupkan kembali kontribusi hak asasi manusia dari para aktivis dan diplomat dari negara-negara Selatan dapat menyemangati para aktivis hak asasi manusia karena mereka melihat diri mereka terhubung kembali dengan arus dan tradisi di negara mereka sendiri, dibandingkan menyalurkan ide-ide dari luar negeri. 56
Seseorang atau kelompok yang bekerja di sektor non-pemerintahan seperti Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) kerap kali dilabeli sebagai “agen asing” tidak hanya di Indonesia tapi di beberapa negara berkembang dikarenakan dana yang didapat dari organisasi non-pemerintahan dianggap berasal dari negara lain. Berdasarkan sejarah di atas, hal ini merupakan salah satu
Evidence for Hope: Making Human Rights Work in the 21th Century. Kathryn Sikkink. 2017. Hal 12.
stigmatisasi yang pada akhirnya mengecilkan kerja dan juga usaha dari sekelompok masyarakat sipil yang bekerja untuk masyarakat dan juga sebagai pihak yang menjadi pengawas atas berjalannya pemerintahan demi terjalinnya sebuah sistem good governance dengan cara menjalin critical engagement dan gerakan masyarakat sipil.
Klaim “agen asing” terhadap Organisasi Masyarakat Sipil yang bekerja untuk pihak asing tidaklah tepat, hal ini biasa dikaitkan dengan penerimaan dana asing kepada organisasi non-pemerintah yang pada akhirnya terdapat kepentingan asing dan juga OMS yang niir-nasionalisme. Padahal, banyak orang-orang yang berkedok nasionalis dan patriotik namun menindas masyarakat yang dirampas lahannya, dibunuh secara sewenang-wenang dan bersifat otoriter ataupun berdarah dingin dalam menggerus hak masyarakat. Sedangkan, yang dilakukan oleh OMS dalam melaporkan temuan-temuan atas ketidakadilan ialah upaya untuk menumpas seseorang atau kelompok yang berada di tataran pemerintahan ataupun dekat hubungannya dengan pemerintahan yang pada akhirnya membuat negara memiliki rekam jejak yang buruk, salah satunya dalam bidang demokrasi, hak asasi manusia dan korupsi. Pertarungan dan segala upaya advokasi yang dilakukan oleh OMS ialah semata-mata untuk kepentingan publik yang jika pada akhirnya dapat dipenuhi oleh negara sebagai pemangku tanggung jawab maka akan tercipta good governance dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap negara, yang otomatis akan mempengaruhi indeks demokrasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bantuan asing tidak dapat diklaim dan menjadi dasar bahwa OMS ialah sekelompok masyarakat tidak nasionalis, bahwasanya segala bentuk bantuan asing melalui kerjasama dilakukan oleh pemerintah dan tidak mengesampingkan fakta bahwa hal tersebut pada akhirnya mempengaruhi nasionalisme negara. Sebagai contoh terdapat beberapa bantuan asing yang diberikan kepada pemerintah Indonesia dalam beberapa sektor, diantaranya:
1.) Amerika Serikat, melalui Badan Pembangunan Internasional AS (USAID), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meluncurkan inisiatif baru untuk mempercepat pembangunan di Papua dan Papua Barat, Papua Collaborative Governance Indonesia Project atau “USAID Kolaborasi.” USAID Kolaborasi adalah inisiatif lima tahun senilai $10 juta untuk mendukung Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP). Rencana tersebut bertujuan untuk memperkuat kerja sama dengan mitra pembangunan, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Program tersebut akan membantu provinsi Papua dan Papua Barat dalam menggunakan Dana Otonomi Khusus untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua dan Papua Barat.
57
2.) Hubungan bilateral keamanan antara Amerika Serikat dan Indonesia telah diperluas dan diperdalam dalam beberapa dekade terakhir, berkat partisipasi yang konsisten dalam puluhan pertemuan tahunan, dan kerja sama kita telah meningkat di bidang keamanan perbatasan, pemberantasan proliferasi, keamanan siber, kontra-terorisme, keamanan maritim, kesadaran domain maritim, operasi pemeliharaan perdamaian, dan bantuan kemanusiaan dan tanggap bencana. Amerika Serikat memberikan bantuan aktif sebanyak
https://id.usembassy.gov/the-united-states-and-indonesia-partner-to-accelerate-development-in-papua/
$1,88 miliar hal penjualan antar pemerintah dengan Indonesia di bawah sistem Penjualan Militer Asing (Foreign Military Sales-FMS). Usulan kasus FMS yang signifikan yang diberitahukan kepada Kongres meliputi: pesawat tempur F-16C/D Block 25; Helikopter Longbow AH-64D Apache Blok III; Pesawat Osprey MV-22 Blok C; dan rudal Javelin, AIM- 120C-7 AMRAAM, AIM-9X-2 Sidewinder, dan AGM-65K2 Maverick. Dari Tahun Anggaran (TA) 2015 hingga TA 2019, Amerika Serikat juga mengesahkan ekspor permanen barang- barang pertahanan senilai lebih dari $546 juta ke Indonesia melalui proses Penjualan Komersial Langsung (DCS). Kategori utama DCS ke Indonesia meliputi: pesawat terbang, senjata api, dan elektronik.
Pada TA 2020, Indonesia menerima $14 juta dalam bentuk FMS dan lebih dari $2,3 juta dalam bentuk dana Pendidikan dan Pelatihan Militer Internasional. Pada TA 2020, Departemen Pertahanan memberi Indonesia bantuan keamanan sebesar $22,6 juta. Departemen Pertahanan juga telah memberi Indonesia lebih dari $5 juta dalam bentuk dukungan peningkatan kapasitas kelembagaan pertahanan mulai tahun fiskal 2016 hingga tahun fiskal 2020. Layanan-layanan ini berfokus pada peningkatan sumber daya manusia untuk perencanaan strategis, penganggaran, keberlanjutan, dan keamanan maritim. 58
3.) Rencana Aksi Kemitraan Strategis Komprehensif Indonesia-Australia (2020-2024) yang merupakan perpanjangan dari kerjasama bilateral yang telah dilakukan selama lebih dari satu dekade, pada pilar ketiga: Menjamin Kepentingan Bersama di Skala Regional. Upaya untuk memerangi tantangan pertahanan dan keamanan bersama, termasuk terorisme dan kejahatan transnasional, akan melibatkan kerja sama yang kuat antara badan hukum, keadilan, integritas, keamanan, pertahanan, perbatasan, siber, keamanan transportasi, keuangan dan intelijen Indonesia dan Australia. Australia dan Indonesia akan tetap waspada untuk menjaga perdamaian dan keamanan di lingkungan kita dan kawasan yang lebih luas.
59 Dalam pilar ini terdapat beberapa program yang mengacu kepada bantuan terhadap beberapa Lembaga seperti Kepolisan Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
4.) Kerjasama dan bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah Australia untuk keberlangsungan dan pemajuan penegakan hukum di Indonesia melalui AIPJ, termasuk ke lembaga penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) adalah kemitraan antara pemerintah Australia dan Indonesia untuk memperkuat institusi peradilan dan keamanan Indonesia serta berkontribusi terhadap stabilitas dan kemakmuran Indonesia dan kawasan. Kemitraan berfokus pada: (1) transparansi dan akuntabilitas di lembaga peradilan; (2) pembaruan peradilan pidana; (3) pembaruan perkara niaga; (4) pencegahan ekstremisme kekerasan
58 https://www.state.gov/u-s-security-cooperation-with-indonesia/ https://www.dfat.gov.au/geo/indonesia/plan-of-action-for-the-indonesia-australia-comprehensive- strategic-partnership-2020-2024
(PVE); (5) pencegahan kejahatan lintas negara; (6) keadilan bagi perempuan dan anak perempuan; dan (7) keadilan bagi penyandang disabilitas. 60
Berdasarkan fakta di atas, dan rekam jejak sejarah pembentukan hukum HAM internasional yang pada akhirnya diadopsi oleh negara Indonesia sebagai salah satu bagian dari negara anggota PBB dan termasuk pada negara dunia Selatan memperlihatkan, bahwa argumentasi terkait dengan “agen asing” tidaklah relevan, dikarenakan hal tersebut sebetulnya dipakai pasca Perang Dingin untuk mengkotak-kotakan negara, dan juga perjuangan gerakan hak asasi manusia yang melibatkan aktivis pro demokrasi maupun hak asasi manusia. Hukum HAM internasional berlaku secara universal, sesuai dengan sifat dari HAM itu sendiri.
Indonesia merupakan negara bagian dari PBB dan juga anggota aktif dari Dewan HAM PBB, dimana hal ini tentu saya mengisyaratkan bahwa Indonesia berkewajiban untuk memenuhi, melindungi dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan komitmen pemerintah Indonesia di dalam forum internasional, dan dikarenakan Indonesia merupakan bagian dari Dewan HAM PBB maka menjadi penting bagi Indonesia untuk dapat melaksanakan segala bentuk kewajiban HAM dan juga penegakan hukum yang setara dengan nilai-nilai hak asasi manusia, khususnya pada implementasi hukum HAM internasional yang telah diadopsi ke dalam aturan-aturan hukum di Indonesia.
https://aipj.or.id/pages/program?tab=0
BAB 4: PENUTUP
MASIH BANYAK HUTANG NEGARA PADA SEKTOR PENYELESAIAN PELANGGARAN
HAM YANG BELUM SELESAI
Saat tumbuh dewasa, saya tidak pernah menyadari bahwa saya akan menghabiskan setengah dekade masa dewasa saya bekerja di institusi non-pemerintahan pada bidang hak asasi manusia di salah satu organisasi garis depan di Indonesia. Dulu saya berpikir saya akan bekerja di industri yang berbeda, menjadi karyawan di sebuah perusahaan atau menjadi diplomat, karena orang tua saya selalu ingin saya mewujudkan gelar sarjana saya di bidang Hubungan Internasional, dimana hal tersebut untuk menuntaskan kuliah saya penuhi hingga saya mendapatkan beberapa penghargaan seperti beasiswa mahasiswa berprestasi, skripsi terbaik dan juga predikat “memuaskan” ketika saya lulus. Selama 3 tahun terakhir saya memegang peran penting di KontraS sebagai Koordinator Eksekutif, melakukan advokasi hak asasi manusia dari Aceh hingga Papua – memberdayakan masyarakat lokal mengenai hak-hak dasar mereka, sekaligus mengadvokasi reformasi hukum untuk kehidupan yang lebih baik, perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, dan membangun solidaritas gagasan hak asasi manusia dunia. Saya sadar dan memahami bahwa keadilan, akuntabilitas, dan penegakan supremasi hukum adalah hal yang mewah di Indonesia, sehingga perlu ditegakkan secara konsisten dan kreatif.
Saya selalu merasa bersyukur dan mendapat kehormatan bisa bekerja di KontraS. Hal ini bukan karena sejarah panjang Munir dan advokasi keadilan transisi, khususnya dalam perjuangan jangka panjang untuk memerangi penghilangan paksa-namun juga karena ketangkasan KontraS untuk bertransformasi menjadi organisasi hak asasi manusia modern dengan advokasi 360 derajat, mulai dari melayani bantuan hukum cuma-cuma, penelitian, dan kampanye advokasi. Hal ini hanya dapat dicapai dengan konsistensi KontraS, kemampuan beradaptasi dengan pandangan dunia, dan keterbukaan tangan KontraS untuk merangkul generasi muda dalam regenerasinya. Mempertahankan ketangkasan tersebut tidaklah mudah. Meski konsistensi menang, KontraS dan Organisasi Masyarakat Sipil di bidang HAM perlu didukung dengan kehadiran para pemimpin muda, keterbukaan negara yang mampu memahami pandangan dunia, termasuk di bidang hak asasi manusia dan keadilan sosial, dan saya sangat bersyukur bisa menjadi bagian dari kelompok masyarakat dalam gerakan HAM selama sembilan tahun terakhir.
Bekerja di sektor hak asasi manusia lebih mudah diucapkan daripada dilakukan. Pasca tahun 1998, era Reformasi telah membawa harapan besar bagi seluruh rakyat Indonesia bahwa supremasi hukum akan ditegakkan secara merata, korupsi, kolusi, dan nepotisme akan diberantas, dan Pancasila akan diwujudkan seperti yang dikatakan para founding fathers kita seperti Soekarno, Hatta, Sjahrir dan banyak nama lainnya percaya. Meski begitu, setelah 25 tahun Reformasi, kita melihat kondisi kualitas demokrasi dan supremasi hukum yang memburuk sehingga menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bersuara dan meningkatkan kesadaran mereka serta menjadi modalitas masa depan negara. Pembatasan kebebasan berekspresi dan berkeyakinan serta iklim impunitas telah mendominasi selama 10 hingga 15 tahun terakhir di Indonesia. Buku dilarang, Pameran seni dilarang, Pembela hak asasi manusia, aktivis lingkungan hidup, aktivis masyarakat adat, aktivis perempuan dan
buruh, serta aktivis antikorupsi juga telah dikriminalisasi karena membela hak-hak mereka dan menyuarakan kebenaran.
Meskipun tingginya komitmen demokrasi dari para pemilih dan elit, yang telah ditunjukkan sejak pemilihan umum tahun 1999 dan seterusnya, saat ini Presiden Joko Widodo mengesampingkan demokrasi dalam pengembangan transaksi ekonomi, karena ia mempunyai prioritas tinggi pada sektor tersebut. Pada masa pemerintahannya yang kedua, menguatnya oligarki dan kepentingan antara penguasa dan pengusaha yang mengakibatkan kebebasan sipil terus menurun, check and balances melalui badan pengawas (sebagian besar KPK dan Komnas HAM dan legislatif secara terpisah) melemah, penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh polisi, militer, dan aparat intelijen negara, serta peran aktor keamanan dalam urusan sipil semakin meningkat. Sebagai contoh ketika kasus Omnibus Law (2019-2020) dan KUHP baru (2022) misalnya dapat menunjukkan kepada kita bagaimana elit dan oligarki mampu kembali mendominasi produk legislasi yang hampir tidak lagi mementingkan akuntabilitas dan komitmen terhadap UUD 1945.
Saya rasa menjadi penting bagi negara untuk dapat menindaklanjuti berbagai temuan yang berasal dari masyarakat sendiri demi kepentingan publik untuk terwujudnya sebuah esensi kebebasan sipil yakni meaningful participation, terutama masyarakat terdampak pada pelanggaran HAM itu sendiri. Sudah terlalu banyak masyarakat yang pada akhirnya menjadi korban dari kesewenang-wenangan negara tanpa adanya keadilan. Jika merujuk pada perasaan, tentu saja perasaan sakit hati, kerugian secara materiil dan imateril yang dihadapi oleh masyarakat hari ini jauh lebih besar dibandingkan dengan apa yang disangkakan pada kasus ini. Sebagai contoh, kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa kepemimpinan otoritarianisme Soeharto yang hingga hari ini masih belum diselesaikan dan juga dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung yakni: Peristiwa 1965, Tragedi Semanggi I & II, Tragedi Talangsari 1989, Tragedi Mei 1998, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior-Wamena, Peristiwa Simpang KKA, Peristiwa Jambo Keupok, dan Peristiwa Penembakan Misterius masih dinantikan oleh para korban dan keluarga korban.
Hal ini menjadi penting bagi Pengadilan ini untuk juga dapat menjadi salah satu pihak yang tidak Kembali menurunkan indeks demokrasi Indonesia dan juga menyumbangkan sebuah preseden yang berkeadilan dan membuktikan kepada forum internasional bawasanya Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara mengedepankan hukum yang setara, adil dan mengedepankan nilai-nilai demokrasi. Sehingga keterlibatan Indonesia pada forum internasional seperti Dewan HAM PBB bukanlah sebatas token semata, namun ada kesungguhan dari sektor legislatif, yudikatif dan eksekutif untuk mendorong kemajuan hukum, keadilan dan demokrasi di Indonesia.