Baca EPUB: Marsinah: Campur Tangan Militer dan Politik Perburuhan

12 bagian · 0.0 detik

Versi OCR mungkin terdapat kesalahan eja, ketik, tata letak, atau hal terkait tipografi. Untuk ketepatan hasil, silakan merujuk pada dokumen asli.

Daftar isi
  1. MARSINAH
  2. CAMPUR TANGAN MILITER DAN POLITIK PERBURUHAN
  3. ALEX. SUPARTONO
  4. KOLOFON
  5. DAFTAR ISI
  6. PENDAHULUAN
  7. I.TIGA HARI YANG MENJADI AWAL: DARI PEMOGOKAN SAMPAI MENGHILANGNYA MARSINAH
  8. Puncak Gunung Es
  9. Berjuang untuk Kenaikan Upah
  10. 3 Mei 1993: Mogok Hari Pertama
  11. 4 Mei 1993: Mogok Hari Kedua dan Perundingan
  12. 5 Mei 1993: PHK Di Kodim 0816 Sidoarjo
  13. Pengakuan Para Buruh Yang Di PHK di Kodim 0816 Sidoarjo¹
  14. Ke Mana Marsinah Pergi?
  15. PHK Kedua di Kodim 0816 Sidoarjo
  16. II.USUT DAN TUTUP: PENGUSUTAN DAN PENYELUBUNGAN PEMBUNUH MARSINAH
  17. Jangan Kaitkan dengan Pemogokan!
  18. Cari Kambing Hitam! Penculikan, Penyiksaan dan Pembuatan Skenario Rekayasa
  19. Penculikan
  20. Siksa dan Susun Skenario
  21. Pengakuan Para Korban Penyiksaan
  22. Berlanjut di Tahanan Polda
  23. Ketik Ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda
  24. Rekonstruksi:Mengulang Perbuatan yang Tidak Pernah Dilakukan
  25. Aparat yang Terlibat Tindak Kekerasan dalam Penyidikan Kasus Marsinah Babak I
  26. Jenis Siksaan yang Diterima Terdakwa Kasus Marsinah Babak I
  27. Keterlibatan Militer yang “Tidak Sengaja”
  28. III.PARA TUMBAL REKAYASA: PELANGGARAN HAK-HAK TERSANGKA
  29. Penangkapan
  30. Penahanan
  31. Penyidikan
  32. Sidang Pra Peradilan
  33. IV.DUA TAHUN YANG PANJANG: DARI PENGADILAN NEGERI SAMPAI MAHKAMAH AGUNG
  34. Persidangan dan Vonis Tingkat Pengadilan Negeri
  35. Putusan Banding Pengadilan Tinggi yang Melanggar Logika Hukum
  36. Dibebaskan Mahkamah Agung
  37. V.MARSINAH BABAK II DAN BABAK III SAMPAI TIM KONEKSITAS: PERKEMBANGAN KASUS MARSINAH SETELAH PUTUSAN BEBAS MA
  38. Marsinah Babak II:Usut Ulang Sampai Tuntas Lalu Tangguhkan
  39. Marsinah Babak III: Tim Koneksitas
  40. Temuan Penyelidikan Kasus Marsinah Babak II yang Tidak Dipublikasikan
  41. Kunci Penyelesaian:Ungkap dan Tuntut Keterlibatan Militer
  42. VI.PENUTUP
  43. Simbiosis Mutualisme Pengusaha dan Penguasa Lokal
  44. Kekerasan Penyidikan di Bawah Lindungan KUHAP
  45. MARSINAH TEWAS DI PERUT POLITIK PERBURUHAN ORDE BARU
  46. Pemahaman Orientasi Gerakan
  47. Dari Buruh Tani sampai Marsinah
  48. Orde Rezim Represif dan Marsinah
  49. Penataan Sistem Hubungan Industri, Serikat Buruh
  50. Politik Upah
  51. Nilai Upah dan Kesenjangan
  52. Hukum dan Dinamika Buruh Sampai Marsinah
  53. CC BY-SA 4.0

MARSINAH

CAMPUR TANGAN MILITER DAN POLITIK PERBURUHAN

ALEX. SUPARTONO


KOLOFON

MARSINAH

CAMPUR TANGAN MILITER DAN POLITIK PERBURUHAN

oleh

ALEX. SUPARTONO



Epilog: Munir, SH.



Kulit Muka:

Lembaga Budaya Kerakyatan TARING PADI

LBK Taring Padi adalah sebuah komune seniman muda yang berusaha membangun kebudayaan Indonesia yang demokratis ilmiah dan kerakyatan, memadukan tradisi yang baik dan kekinian yang progresif.

Alamat: Jl. Gampingan No. 1 Yogyakarta,

Email: [email protected].



Diterbitkan oleh:

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Jl. Diponegoro 74 Jakarta 10320

Telp. 021-3145518 (hunting) Faks 021-330140

Email: [email protected] Homepage: http://www.ylbhi.org

2026 MasasilaM • CC BY-SA 4.0

Berdasarkan arsip dari: ylbhi.or.id

Ilustrasi sampul: Lembaga Budaya Kerakyatan TARING PADI

MasasilaM mengandalkan partisipasi pembaca untuk melaporkan kesalahan ketik, koreksi, dan perbaikan lainnya. Kontribusi dapat dikirimkan melalui masasilam.com.

MasasilaM

masasilam. com



PENDAHULUAN

Buruh-buruh PT CPS, tempat di mana Marsinah bekerja, tetap berdemonstrasi turun ke jalan dan menyerbu kantor Perwakilan Rakyat untuk menuntut kenaikan upah, pembayaran THR dan perbaikan kondisi kerja. Kawan-kawan seperjuangan Marsinah, tetap sendirian berjuang melawan kesewenang-wenangan. Menuntut PT CPS ke pengadilan karena PHK sepahik yang mereka lakukan. Di tengah melambungnya nama Marsinah, mereka semua ini kalah! Buruh-buruh PT CPS tetap diupah rendah dan bekerja dalam kondisi yang buruk, sedangkan pengadilan memenangkan PT CPS dan tidak mengabulkan tuntutan para buruh yang di PHK sepihak tersebut¹.

Alex. Supartono

Jaringan Kerja Budaya

Jakarta, Juli 1999

¹ Pada saat terakhir tulisan ini dikerjakan, Tarman dan kawan-kawan, buruh PT CPS yang tanggal 5 Mei 1993 di PHK di Kodim 0816 Sidoarjo karena unjuk rasa di pabriknya, sedang menunggu putusan MA atas kasasi yang mereka ajukan, setelah kalah di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.


I.

TIGA HARI YANG MENJADI AWAL:

DARI PEMOGOKAN SAMPAI MENGHILANGNYA MARSINAH

Puncak Gunung Es

Sabtu, 8 Mei 1993, mayat Marsinah ditemukan oleh serombongan anak-anak di sebuah gubuk di tengah sawah di desa Jagong, Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk. Penemuan mayat perempuan muda berumur 25 tahun dengan tubuh penuh bekas luka siksaan ini, bukanlah kasus kriminal biasa. Karena kasus pembunuhan ini berkaitan dengan, dan merupakan rangkaian dari pemogokan dan unjuk rasa yang dilakukan buruh perusahaan, di mana dia bekerja. Pemogokan dalam rangka menuntut perbaikan kondisi kerja dan kenaikan upah. Karena ini pulalah kasus ini lalu pecah menjadi kasus nasional dan internasional, mengait banyak pihak yang selama ini turut campur mengurus masalah perburuhan. Muncul sebagai puncak dari gunung es masalah perburuhan di Indonesia dan campur tangan militer di dalamnya. Proses pengusutan pembunuhan ini selanjutnya malah semakin menelanjangi campur tangan militer tersebut.

Campur tangan militer dalam setiap perkara perselisihan perburuhan menjadi hal yang wajar di Indonesia. Sebagai penjaga stabilitas, militer Indonesia merasa perlu terlibat dalam segala hal. Mulai dari urusan film sampai urusan naik haji. Mulai dari urusan kurikulum sekolah sampai urusan buruh. Dalam perkara perburuhan dan dunia usaha, mereka memposisikan diri sebagai pihak yang menjaga agar semuanya berjalan lancar dan tenang. Artinya segala sesuatu yang bisa menimbulkan gejolak harus berurusan dengan mereka. Penerapan kongkritnya adalah kalau ada buruh mogok atau unjuk rasa, yang sebenarnya adalah urusan buruh dan pemilik modal (pengusaha), maka tanpa diundang mereka akan turut campur.

Kasus pemogokan dan unjuk rasa menuntut kenaikan upah adalah santapan mereka sehari-hari. Mereka selesaikan dengan cepat dan dengan cara mereka sendiri. Pengusaha hanya tahu beres. Namun dalam kasus Marsinah ini mereka kena batunya. Masalahnya tidak selesai secepat yang mereka perkirakan seperti biasa. Karena kali ini ada buruh yang mati. Dan reaksi dari publik, sama sekali di luar dugaan mereka, baik dari dalam atau luar negeri. Usaha yang mereka lakukan kemudian dalam “menyelesaikannya”, justru membuat kasus ini semakin besar menggelembung.

Di dalam negeri protes muncul dalam bentuk yang sangat beragam dari kalangan aktivis mahasiswa, buruh, lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Solidaritas Mahasiswa Jember dan Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jember mengadakan acara peringatan 40 hari kematian Marsinah. Bengkel Muda Surabaya mengadakan Malam Sarasehan dan Puisi untuk Marsinah. Yayasan Seni Rupa Komunitas Bekerja bersama Komite Solidaritas untuk Marsinah (KSUM) dan Dewan Kesenian Surabaya menggelar pameran senirupa instalasi untuk Marsinah, yang kemudian dibubarkan aparat saat pembukaan. Sementara itu di luar negeri, awal Juni 1993 kasus pembunuhan Marsinah ini dibahas dalam konfrensi hak asasi manusia PBB di Wina dan juga dalam Komisi Hak Asasi Manusia di Jenewa. Asia Watch, salah satu organisasi HAM bergengsi di Asia mengirimkan petisi pada United State Trade Representative (UST ), lembaga yang berwenang dalam memberikan fasilitas ekspor ke Amerika Serikat. Petisi yang menuntut agar kasus Marsinah ini menjadi salah satu pertimbangan mereka dalam mengambil keputusan.

Bukan hanya itu, Marsinah kemudian malah menjadi simbol perjuangan buruh di Indonesia. Mendapatkan penghargaan sebagai pejuang buruh, sebagai penegak Hak Asasi Manusia dari berbagai lembaga nasional dan internasional. Dan yang terpenting di sini adalah, semangat Marsinah dalam memperjuangkan nasib kawan-kawannya telah menjadi inspirasi bagi banyak aktivis buruh untuk semakin berani merebut hak-hak mereka. Marsinah telah mengibarkan bendera perlawanan.

Berjuang untuk Kenaikan Upah

Kasus pembunuhan aktivis buruh yang membongkar seluruh permasalahan perburuhan dan menggugat kebijakan perburuhan pemerintah Indonesia ini, berawal dari sebuah pemogokan para buruh pabrik jam PT Catur Putra Surya (CPS) di kawasan industri Sidoarjo pada hari Sh2enin, 3 Mei 1993. PT CPS didirikan 15 April 1980 dengan nama PT Empat Putra Watch Industry, atau biasa disebut Empat Putra saja. Jam produksi mereka bisa dikenali pada inisial EP yang dicetak di bagian pungung. Mereka per tahun bisa memproduksi 60 ribu jam tangan, 8.580 kaca jam tangan, 13 ribu knop jam tangan, 24.400 bingkainya dan 24.400 jarum dan plat. Seluruh produksi ini dipasarkan dalam negeri. Tahun 1991 mereka mengajukan ijin perubahan dan perluasan industriannya dan sejak saat itu namanya diubah menjadi PT Putra Catur Surya (CPS). Perluasan ini berupa pembangunan pabrik di Desa Siring, Sidoarjo, Jatim. Menempati lahan seluas 100 ribu meter persegi dengan 14 bangunan terpisah berdasarkan masing-masing unit kerjanya. Sejak saat itu pula produksi PT CPS melonjak sampai 1.248.000 buah jam tangan per tahun dan 70% diantaranya diekspor dengan nilai tidak kurang dari 2 juta dolar Amerika.

Perkembangan usaha ini ternyata tidak berbanding lurus dengan kondisi sekitar 500 orang buruh PT CPS, yang 300 orang diantaranya perempuan. Produksi berjalan 24 jam penuh dengan 3 kali shift kerja, 7 pagi sampai setengah tiga sore, dilanjutkan shift II sampai jam 10 malam dan shift terakhir sampai jam 7 pagi lagi. Masing-masing shift hanya beristirahat selama 30 menit untuk makan. Pada shift III diwajibkan lembur 2 jam setiap hari, sehingga para buruh baru pulang pukul 09.00. Sedangkan pada shift I dan II diwajibkan lembur dua jam juga setiap hari Sabtu. Pada beberapa bagian, terutama para buruh bulanan, mereka harus berkerja 9-12 jam perhari.

Pengupahan di PT CPS berdasarkan bulanan dan harian. Para buruh harian dibayar setiap 2 minggu sekali dengan sistem pada minggu pertama mereka menerima uang premi dan target, sedangkan minggu kedua mereka menerima upah pokok. Pekerja yang baru masuk mengalami masa pelatihan selama tiga bulan. Selama ini mereka diupah Rp. 1.700 per hari dengan tambahan tunjangan tidak tetap per hari berkisar antara Rp. 550 sampai Rp. 850. Pihak perusahaan menaikkan upah pokok setiap tahun hanya Rp. 100.

Peralatan kerja sebagian besar justru disubsidi oleh para buruh sendiri. Perusahaan hanya menyediakan masker dan sarung tangan seminggu sekali. Malah untuk bagian poles para buruh harus menyediakannya sendiri. Mesin produksi walau disediakan pihak perusahaan, para buruh harus menyewanya Rp. 1.425 per hari. Sarung tangan, kertas poles, kertas gosok, lancer dan langsol harus diangsur sendiri oleh para buruh dengan sistem potong target. Artinya bila mereka kerja mereka kurang dari target, maka kekurangan itu dibebankan pada target hari berikutnya. Bila menghilangkan bahan produksi mereka didenda Rp. 50 per buah.

Perusahaan tidak menyediakan poliklinik atau balai kesehatan. Yang ada hanyalah kotak P3K dengan obat sedadnya. Tidak ada tunjangan kesehatan, sehingga buruh harus memikul sendiri biaya kesehatan mereka kalau sakit. Bahkan kalau mereka tidak masuk kerja karena sakit, upah mereka dipotong. Tidak masuk karena sakit di PT CPS disamakan dengan bolos kerja. Kondisi kerja yang demikian menghasilkan kekecewaan dan keresahan yang kian hari kian menumpuk. Namun sejauh ini belum pernah ada tuntutan dari kalangan buruh yang disampaikan langsung secara bersama dalam pemogokan atau demonstrasi.

Keresahan ini mendapat picunya ketika Gubernur Jawa Timur Basofi Sudirman mengedarkan surat himbauan agar para pengusaha menaikkan upah buruhnya 30% dari upah pokok pada bulan April 1993. Pada minggu-minggu ini pula pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT CPS mengadakan serangkaian pertemuan dengan setiap bagian untuk membicarakan surat edaran tersebut. Surat ini menjadi semacam picu penggerak dari akumulasi ketidakkpuasan selama ini atas kondisi kerja, tidak adanya jaminan sosial dan kesehatan sampai pungutan dari SPSI sendiri.

Mei 1993 buruh PT CPS mendapat upah pokok sebesar Rp. 1.700 per hari. Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 50/Men/1992 berlaku sejak 1 Maret 1993, ditetapkan upah pokok buruh minimal sebesar Rp. 2.250, naik lebih dari 30%. Sedangkan surat edaran Basofi itu menghimbau para pengusaha untuk menaikkan hanya 20%. Surat inilah yang menggerakkan para buruh PT CPS untuk berkumpul pada hari libur mereka, Minggu siang, 2 Mei 1993 untuk membicarakan tuntutan yang akan mereka ajukan pada perusahaan. Sore harinya mereka mengetik tuntutan mereka ini dengan pinjaman mesin ketik Pak Carik Desa Siring, induk semang salah satu buruh tersebut.

Pada pertemuan ini, Marsinah yang juga aktif mengorganisir teman-temannya tidak hadir karena ia pergi ke rumah bibinya di Surabaya. Hari itu Marsinah juga pergi ke kantor wilayah Depnaker Surabaya untuk mencari ketentuan Upah Pokok Minimum yang belum diperoleh oleh buruh-buruh PT CPS. Kepada bibinya ia berkata akan menunjukkan ketentuan tersebut pada teman-temannya, bahwa sebenarnya upah minimum yang berhak mereka peroleh adalah Rp. 2.250 dan bukan Rp. 1.700. Setelah menginap semalam di rumah bibinya, besoknya pagi-pagi benar Marsinah kembali ke Porong karena telah ditunggu oleh teman-temannya.

3 Mei 1993: Mogok Hari Pertama

Hari Senin-nya, 3 Mei 1993, buruh PT CPS mogok kerja. Jam 6 pagi sejumlah buruh bergerombol di sepanjang jalan menuju pabrik sambil mengajak kawan-kawannya lain untuk mogok. Mereka berhasil dan banyak buruh PT CPS hari itu tidak masuk kerja. Hanya pegawai tingkat kepala bagian ke atas saja yang hari itu masuk kerja. Melihat keadaan ini, antara jam 7 sampai 8 pagi satpam pabrik berkeliling di sekitar desa Siring, tempat tinggal para buruh, untuk mencari tahu siapa saja buruh yang tidak masuk kerja. Sedangkan pada pukul 09.00 petugas dari Koramil 0816/04 Porong, Sidoarjo, Muspika, Polres, Kandepnaker dan DPC SPsi Sidoarjo mulai berdatangan ke pabrik atas undangan Judi Astono, Manajer PT CPS Porong. Para aparat ini heran karena aksi pemogokan kali ini tidak disertai tuntutan, tidak ada selebaran yang beredar dan karenanya sulit untuk mencari para penggeraknya. Muspika lalu meminta pada Judi Astono daftar nama buruh yang diduga mendalangi pemogokan. Judi menyebutkan 9 nama buruh yang dianggap sering menimbulkan kekisruhan di pabrik dan ditambahkan satu nama Yudo Prakoso oleh Mutiari, manajer personalia PT CPS berdasarkan laporan kepala bagian. Daftar ini kemudian menjadi berisi 10 orang yang kesemuanya adalah laki-laki.

Berdasarkan daftar ini, pukul 12.00 petugas Koramil mendaatng rumah pondokan Yudo dan mendapati 18 buruh sedang berkumpul di sana. Tidak semua nama yang dalam daftar ada di rumah pondokan Yudo, namun petugas koramil malah membawa ke 18 orang itu ke markas Koramil. Siang itu juga di markas Koramil ke 18 orang buruh ini dipertemukan dengan Judi Astono yang sudah berada bersama aparat Muspika Porong yang terdiri dari camat, staf kelurahan, petugas polwil dan koramil. Seorang petugas koramil lalu berkata pada para buruh ini: “Kalian menghalangi niat baik orang untuk bekerja! Itu sabotase! Itu cara-cara PKII!”. Judi Astono menimpali dengan menanyakan kesalahan perusahaan sehingga mereka mencegat kawan-kawan mereka yang akan bekerja, dan bertanya apa yang mereka inginkan. Para buruh ini lalu menyodorkan daftar tuntutan yang sudah mereka siapkan kemarin. Melihat daftar yang sudah rapi terketik itu, seorang aparat koramil lalu menanyakannya di mana tuntutan tersebut dibuat. Setelah mencatat jawaban para buruh, petugas ini juga mencatat nama, alamat dan asal dari ke delapan belas buruh ini sambil memerintahkan mereka yang seharusnya bekerja pada shift II dan III agar tetap masuk kerja sambil mengancam: “Bila kalian tidak masuk, berarti kalian adalah dalangnya pemogokan ini”.

Pertemuan selama satu jam ini pun usai, Judi Astono kembali ke pabrik dan para buruh pulang. Yudo yang rumahnya dijadikan tempat kumpul para buruh mendapat surat panggilan menghadap Kapten Sugeng, Pasi Intel Makodim 0816 Sidoarjo pada tanggal 4 Mei 1993. Surat ini dibuat dengan kop surat Koramil 0816/04 Porong dengan tanda tangan Danramil Kapten Kusaeri. Tembusan ditujukan pada pimpinan PT CPS, Lurah Desa Siring, Ba Tuud Ramil 0816/04/Porong.

Sesampai di kantor Judi Astono menceritakan tentang pertemuanannya dengan para buruh dan aparat Muspika di Koramil pada Mutiari sebagai Manajer Personalia, sambil menginformasikan bahwa besok akan ada pertemuan antara pihak perusahaan, wakil buruh dan Muspika. Pada pertemuan besok, Judi menginformasikan pada Mutiari bahwa mereka dari pihak pabrik diminta diam, karena pihak muspikalah yang akan bicara denan para buruh. Judi juga memberi tahu bahwa Yudo, nama buruh yang diberikan Mutiari, dipanggil untuk menghadap Kapten Sugeng, Pasi Intel di Kodim 0816 Sidoarjo.

Pada pergantian shift kerja II pukul 14.30, buruh yang tadi ikut dibawa ke markas Koramil ikut masuk kerja. Sedangkan Judi menyuruh Hariyanto, kasir pabrik yang juga adalah ketua Unit Kerja SPsi PT CPS untuk mengantar surat pada Djoko Sujono, pegawai Kanwil Depnaker Sidoarjo. Isi surat itu adalah pemberitahuan bahwa besok akan ada musyawarah di pabrik PT CPS. Hariyanto mengantar surat tersebut dengan ditemani Widayat, kepala bagian perawatan PT CPS. Hari itu situasi pabrik relatif lenggang dibanding hari-hari biasa. Hanya buruh tetap/bulanan saja yang masuk. Tidak ada kejadian istimewa hari itu.

Sedangkan malam harinya, 15 buruh berkumpul untuk membahas tuntutan yang akan mereka ajukan pada perusahaan besok. Malam itu 12 tuntutan berhasil mereka rumuskan.

4 Mei 1993: Mogok Hari Kedua dan Perundingan

Besok paginya, 4 Mei 1993, buruh PT CPS kembali mogok kerja dalam skala yang lebih besar dibandingkan hari sebelumnya. Pukul 07.00 buruh sudah berdatangan di pabrik dan melancarkan aksi mogok mereka. Petugas dari kodim, koramil dan polsek Porong sudah berada di pabrik. Para buruh yang kerja shift I sudah berada di dalam pabrik, sedangkan mereka yang kerja shift II dan III masih berada di luar dan berusaha masuk. Aparat kodim koramil dan polsek membantu kepala satpam pabrik Suwono, yang memaki-maki para buruh dengan sebutan PKI, menghalangi buruh masuk ke areal halaman pabrik. Melihat situasi ini, Judi Astono meminta pada Mutiari agar menyuruh para buruh shift satu yang sudah berada di dalam pabrik untuk mulai bekerja dan tidak boleh keluar, dan buruh yang shift II dan III yang berada di luar tidak boleh masuk. Sedangkan mereka yang menjadi perwakilan buruh untuk berunding diminta masuk ke ruangannya. Namun karena sebagian perwakilan buruh ada di luar, maka Marno (bukan nama sebenarnya), Lip (bukan nama sebenarnya) dan Marsinah yang sudah berada di dalam ngotot keluar untuk memanggil kawan-kawan mereka di luar pabrik yang juga menjadi perwakilan buruh. Untuk persiapan perundingan ini pada pukul 09.00 Mutiari meminta Bambang Wuryantoyo (Kepala Pengawas Umum) untuk menjemput petugas Depnaker dan DPC SPSI Sidoarjo.

Tepat pukul 10.00 perundingan dimulai di ruangan Judi Astono, yang ditemani Mutiari dan Karjono Wongso (Kepala Bagian Produksi) dari pihak pabrik, dengan 24 orang perwakilan buruh. Dari 24 orang wakil buruh ini, 9 orang adalah pengurus SPSI yang sudah ada dan 19 orang dipilih secara langsung oleh para buruh pada saat itu. Marsinah termasuk dari 19 orang ini. Hadir juga dalam pertemuan itu adalah Purnomo dan Abuchoir (pengurus DPC SPSI), Djoko Sujono dan Marsudi (pegawai Depnaker), aparat kantor Sospol Sidoarjo, Lurah Siring M. Gufron, Kapolsel Porong, dan Kapten Kusaeri, Danramil 0816/04 Porong. Sebelum pertemuan Djoko Sujono dan Marsudi berinisiatif untuk mengendalikan jalannya perundingan. Kedua aparat Depnaker ini menunjuk Marno dan Lip (bukan nama sebenarnya) sebagai juru bicara. Tapi upaya ini tidak berhasil karena dalam pertemuan semua wakil buruh ikut bicara dan saling melengkapi argumen kawan-kawannya. Perundingan ternyata terjadi antara aparat Depnaker dan wakil buruh. Judi Astono dari pihak perusahaan hanya menyetujui atau menolak setiap butir kesepakatan yang dibicarakan.

Dua belas tuntutan yang diajukan para buruh adalah:

  1. Kenaikan upah sesuai Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 50/1992 dari Rp. 1.700 menjadi Rp. 2.250 per hari yang seharusnya sudah berlaku sejak 1 Maret 1992.
  2. Perhitungan upah lembur sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 72/1984.
  3. Penyesuaian cuti haid dengan upah minimum
  4. Jaminan kesehatan buruh sesuai dengan UU No. 1/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
  5. Penyertaan buruh dalam program ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja)
  6. Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) sebesar satu bulan gaji sesuai dengan himbauan pemerintah
  7. Kenaikan uang makan dan uang transpor
  8. Pembubaran Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI PT CPS karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPSI
  9. Pembayaran cuti hamil pada waktunya
  10. Penyamaan upah buruh yang baru selesai masa training dengan upah buruh yang sudah bekerja selama satu tahun
  11. Hak-hak buruh yang sudah ada tidak boleh dicabut, hanya boleh ditambah
  12. Setelah pemogokan ini pengusaha dilarang mengadakan mutasi, intimidasi dan melakukan pemecatan terhadap buruh yang melakukan pemogokan

Pada tengah hari perundingan selesai. Menjelang penutupan perundingan pihak Depnaker berembug dengan pihak perusahaan. Kemudian dihasilkan 11 kesepakatan:

  1. Upah minimum tetap diberlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri No. 50/Men/1992, dan kekurangan tunjangan tetap yakni uang makan dan transport sebesar Rp. 550 yang sampai saat ini belum diberikan pada saat hari libur nasional dan cuti tahunan, akan diberikan sesuai dengan masa kerja dan ketentuan yang berlaku mulai pada 1 Maret 1992, dan pelaksanaannya dimulai pada 15 Mei 1993.
  2. Perhitungan upah lembur sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Kep. Men No. 72/Men/1984)
  3. Pembayaran upah bagi karyawan wanita yang mengambil cuti haid diberikan sesuai dengan besar upah yang diterima
  4. Keikusertaan dalam program ASTEK ke JAMSOSTEK akan menunggu petunjuk dan pelaksanaan lebih lanjut
  5. Jumlah THR sampai saat ini belum diatur dalam Peraturan Pemerintah, akan tetapi besarnya THR diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan yang telah diatur dalam Kesepakatan Kerja Bersama yang ada di perusahaan
  6. Uang makan dan uang transpor sudah masuk dalam satu kesatuan upah sebagai tunjangan tetap
  7. Keberadaan PUK SPSI yang ada di perusahaan tetap diakui keberadaannya, dan akan difungsikan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ada. Pelaksanaan reformasi kepengurusan menunggu sampai masa baktinya habis
  8. Uang cuti hamil akan diberikan sesuai dengan peraturan yang ada (secara tepat waktu)
  9. Karyawan yang telah lepas dari masa percobaan, disamakan hak-haknya dengan karyawan yang lain. Tetapi penentuan besar kecilnya upah dan tunjangan lainnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
  10. Schubungan dengan unjuk rasa ini (pemogokan kerja), pengusaha dimohon untuk tidak mencari-cari kesalahan karyawan
  11. Pihak karyawan berjanji tidak akan melakukan aksi pemogokan lagi untuk masa yang akan datang, dan segala permasalahan perselisihan Hubungan Industrial Pancasila akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan berpijak pada asas musyawarah untuk mencapai musfakat dan selanjutnya karyawan sanggup kerja kembali

Hasil perundingan ini dituangkan dalam Surat Persetujuan Bersama, yang ditandatangani oleh 24 wakil buruh. Mereka adalah: Budi Purwantoro, Budiono, Ponidi, Marsinah, Mas'iah, Mutmainah, Tamar, Safi'i, Taufik AR, Sapuan, Yani, Choirul Anam, Sumarah, A. Sidiq, M. Yasin, Rianto, Tejo Purwanto, Warsidi, Agus Sunarto, Ngusmar, Suyatno, Lilik Indarsih, Endang Widiati, dan Karysito. Penandatangan lain adalah Djoko Sajono dan Marsudi dari Depnaker, Ir. Purnomo dan Abichoir dari pengurus DPC SPSI Sidoarjo. Kesepakatan ini dibacakan oleh Djoko Sajono di hadapan para buruh yang berada di luar dan tidak ikut perundingan. Sedangkan salinannya dibagikan pada ke-24 wakil buruh tersebut. Sampai di sini dengan tercapainya kesebelas butir kesepakatan di atas, masalah perselisihan perburuhan seharusnya sudah selesai. Ternyata tidak. Kita masih menyisakan Yudo yang pada hari yang sama sedang menghadapi panggilan Pasi Intel Kodim 0816 Sidoarjo.

Sesuai dengan panggilan yang dia terima kemarin, Yudo pada tanggal 4 Mei 1993 pukul 08.00 datang ke Markas Kodim 0816 Sidoarjo. Di sana dia ditemui oleh Serka TNI Karnadi dengan pakaian preman. Dalam interrogasi Karnadi mengulang-ulang pertanyaan seperti yang didapat Yudo kemarinnya di Koramil. Walau demikian Karnadi tetap saja marah dan menganggap Yudo berbelit-belit dalam menjawab. Karnadi lalu membentak Yudo agar menjawab “ya” atau “tidak” saja, sambil mengancam: “Kalau kamu terus berbelit-belit, ini yang bicara!” katanya sambil mengepalkan tinju ke muka Yudo. Setelah intimidasi ini, Yudo dibawa ke ruang data, ditemui oleh staf Kodim Kopka TNI Buseri, yang meminta Yudo mengakui bahwa dialah yang menjadi dalang pemogokan kemarin. Selain itu Pak Bus meminta Yudo menjelaskan kegiatannya pada hari sebelum pemogokan (2 Mei 1993) dan proses lahirnya tuntutan tersebut. Seluruh proses ini selesai pada pukul 11.15.

Setelah menginterogasi Yudo, Buseri menuju ke pabrik PT CPS untuk menemui Judi Astono, meminta daftar 10 nama buruh yang diduga sebagai dalang pemogokan yang kemarin dibuatnya. Di sini Mutiari menambahkan nama Mutmainah dan Marsinah ke dalam daftar tersebut, yang lalu dibawa oleh Buseri.

Dengan intervensi militer dalam perselisihan perburuhan di atas, maka masalah tidak selesai dengan perundingan yang melahirkan kesepakatan bersama antara buruh dan pihak perusahaan. Sore hari 4 Mei 1993, 13 orang buruh mendapat surat panggilan agar menghadap Kapten Sugeng Perwira Seksi (Pasi) Intel Kodim 0816 Sidoarjo. Mereka adalah Ponidi, Tamar, Taufik AR, Sapuan, Choirul Anam, Sumarah, M. Yasin, Ngusmar, Yudo Prakoso, Hartono, Joko Susanto, Sunarto, Joko Suwanto. Surat ini dibuat dengan kop surat kelurahan Desa Siring dan ditandatangani sekretaris Desa Siring, Abdul Rozak. Surat ini dibagikan keliling oleh pegawai kelurahan pada buruh-buruh itu, dan yang tidak jelas alamatnya dititipkan pada satpam PT CPS, Dedi. Jumlah buruh yang dipanggil Kodim 0816 Sidoarjo ini sebenarnya 16 orang namun hanya 13 orang yang datang.

Menanggapi surat panggilan ini, malah harinya Marsinah berinisiatif membuat tulisan yang isinya semacam panduan/petunjuk bagi rekan-rekannya yang dipanggil tersebut, untuk menjawab interrogasi di Kodim besok pagi. Tulisan ini Marsinah berikan pada Tamar untuk dibagikan, sambil mengatakan pada rekan-rekannya bahwa bila mereka diancam akan dimejajihaukan oleh kodim, ia akan membawa persoalan ini pada pamannya di Kejaksaan Surabaya.

5 Mei 1993: PHK Di Kodim 0816 Sidoarjo

Rabu 5 Mei 1993 13 orang buruh PT CPS memenuhi panggilan dan datang ke Markas Kodim 0816 Sidoarjo pukul 09.00. Setelah menunggu satu setengah jam, mereka dibawa masuk ke ruang data dan ditemui Serka Karnadi. Karnadi mengatakan bahwa ke-13 orang buruh ini tidak lagi diperlukan di pabrik PT CPS. Lalu dia mendesak agar mereka mengundurkan diri saja. Karnadi yang berpakaian preman ini memberikan pandangan:

“Bagaimana kalau kalian saya suruh keluar saja daripada nanti kalian di sana, di perusahaannmu itu, kalian dibilang anjing, asu, jancuk, itu kan nggak enak. Kita kan sama-sama orang Jawa, sedangkan mereka kan orang Cina. Saya kan merasa kasihan. Bagaimana kalau kalian kerja di situ lagi seterusnya jadi tukang sapu, buang sampah, dibilang anjing, asu. Nggak enak. Sekarang kamu keluar saja ya! Karena kalian sudah tidak dianggap lagi di pabrik, aku mempunyai tawaran menarik. Lebih baik kalian mengundurkan diri, daripada kalian di PHK dan sulit mencari pekerjaan lagi di wilayah Sidoarjo ini. Sekarang kalian lebih baik mengundurkan diri dan segala permasalahan diselesaikan di Kodim ini. Kalau bisa sekarang! Sekarang kalian memberi pendapat satu per satu. Andaikata kalian mau, dari Pasi Intel (Kapten Sugeng) akan memberi kalian memo untuk mencari kerja di perusahaan-perusahaan mana yang kalian anggap cocok. Kalau sudah, kalian ke sini sekalian bawa lamaran, nanti simi kasih memo”

Kemudian ke-13 buruh ini ditanyai pendapatnya satu per satu. Salah seorang buruh menjawab: “Begini Pak, kalau saya mau kerja dulu. Nanti kalau kelihatannya perusahaan tidak menyukai saya, saya akan keluar dengan sendirinya.” Seorang buruh lain juga mengatakan minta waktu sehari lagi untuk memikirkan “tawaran” Karnadi itu. Jawaban ini rupanya membuat Karnadi marah dan berkata: “Pokoknya masalahnya harus diselesaikan sekarang! Titik!”

Ketika sampai pada giliran Yudo, dia menjawab: “Mulai besok saya akan bekerja untuk lebih baik lagi pak. Tapi kalau memang perusahaan memang tidak membutuhkan saya, saya sanggup di PHK. ..” Belum selesai Yudo bicara, tiba-tiba Kapten Sugeng masuk ruangan, sambil menuding ke arah Yudo dia berkata: “Ah nggak, stop! Saya sudah tahu maksud pembicaraan kamu. Memang kamu dalangnya! Kamu ini memang tokohnya! Siapa namamu! ”Yudo, pak“ ”Alamatmu?“ Di jalan Jl Kelud I/13A Jombang pak” “Akan saya selidiki lebih lanjut si Yudo. Sebab di Jombang tempat munculnya Serikat Buruh Solidaritas. Padahal SBS didalangi oleh PKI! Nama orang tua? Pekerjaan?” “xyz, kerja di kejaksaan, pak” “Lha iya bapakmu itu orang pandai, tapi anaknya goblok! Nanti buktikan saja, bapakmu atau saya yang keluar!” teriak Kapten Sugeng. Lalu Kapten Sugeng menunjuk Tamar sambil berkata: “Kamu Tamar ya” Tamar yang kaget karena diketahui namanya, padahal belum pernah melihat Kapten Sugeng sebelumnya menjawab: “Kulo, pak” “Ini sama saja. Kamu tokoh juga. Kamu sama-sama dalangnya!”

Setelah interrogasi, mereka disuruh mengisi biodata berisi identitas diri, identitas orang tua, pendidikan, pengalaman berorganisasi, pengalaman kerja, dan lima pertanyaan lain untuk mengetahui sikap dan pendapat mereka tentang PKI. Lalu mereka disodori contoh surat pengunduran diri oleh Buseri. Mereka dibagikan kertas segel Rp. 1000 kecuali Yudo yang menolak. Mereka diminta menyalin konsep surat pengunduran diri tersebut. Akhirnya Yudo meminta surat bergegel tersebut, menyatakan juga mau mengundurkan diri. Setelah membuat surat pengunduran diri, seorang buruh menanyakan apakah mereka akan mendapat panggilan lagi.

Dengan pertanyaan ini Buseri malah berkesempatan mengintimidasi dengan mengatakan bahwa pihaknya akan memantau, terus dan bila terjadi apa-apa, mereka akan dipanggil. Buseri melanjutkan ancamannya dengan menuturkan bahwa menurut pengalaman, biasanya mereka yang menjadi perwakilan buruh, akan pelan-pelan di PHK. Buseri lalu meminta mereka menyampaikan ini ke 24 kawan-kawan mereka yang kemarin menjadi perwakilan buruh saat perundingan dan menyuruh agar sebelum di PHK datang saja ke Kodim untuk mengundurkan diri. Setelah menandatangani surat pengunduran diri ini, ke-13 buruh tersebut diminta menunggu Buseri yang akan ke PT CPS menyerahkan surat pengunduran diri dan mengurus pesangonnya. Buseri pergi pukul 14.30.

Sedangkan di PT CPS, Judi Astono meminta Mutiari untuk memanggil Mutmainah untuk membicarakan kesepakatan hasil perundingan kemarin agar tidak terjadi kesalahpahaman. Mutmainah dipilih karena dia dianggap paling cerdas di antara wakil buruh lain. Di tengah pertemuan ini, Marsinah berusaha masuk untuk menemui Mutmainah, namun tidak diijinkan. Sampai akhirnya Marsinah menerobos ruang pertemuan dan meminta untuk berbicara selama 10 menit dengan Mutmainah tentang hal yang sangat penting. Marsinah menyampaikan pada Mutmainah tentang 13 kawan mereka yang dipanggil ke Kodim. Setelah itu, pembicaraan Mutmainah dan Mutiari dilanjutkan sampai pukul 14.30. Mutiari sempat mengatakan pada Mut bahwa dia tidak suka dengan cara Marsinah menerobos masuk barusan.

Buseri sampai di PT CPS untuk menyampaikan surat pengunduran diri para ke-13 buruh di kantor Kodim. Judi Astono yang menerima Buseri segera memanggil Mutiari, yang diminta untuk menyiapkan uang pesangon dan “uang kebijaksanaan”. Judi Astono lalu menyerahkan daftar nama dari Buseri pada Mutiari. Kejanggalan pada daftar ini adalah isinya yang berbeda dengan daftar nama yang kemarin diberikan Judi pada Buseri. Bersama Kasir Perusahaan

Hariyanto, Mutiari merinci berapa pesangon yang harus diberikan, dan berapa upah yang belum dibayarkan pada mereka. Karena uang di kas tidak cukup, mereka lalu meminta pada kantor pusat PT CPS di Surabaya agar mengirim Rp. 4.000.000. Penghitungan uang pesangon ini selesai pukul 16.15 dan uang kiriman dari Surabaya sampai pukul 16.30. Pada saat itu juga mereka segera membagi uang pesangon tersebut ke dalam amplop-amplop, karena uang harus tiba di kantor Kodim sebelum pukul 17.30. Judi Astono menjelaskan pada Mutiari bahwa pengunduran diri dilakukan di Kodim karena ada unsur politis, ada pihak ketiga yang menghasut buruh untuk mogok.

Pukul 17.00 Buseri tiba kembali di Markas Kodim, mendapati ke-13 buruh sedang beristirahat di masjid Kodim, dan mengatakan ada mereka agar menunggu karena uang masih dihitung. Sekitar 45 menit kemudian rombongan Judi Astono bersama Mutiari dan Hariyanto tiba dengan Isuzu Panther milik Judi. Widayat yang juga diajak Judi Astono tiba dengan mobil inventaris kantor Daihatsu Hijet 1000 L-1679-CW. Karyono Wongso tidak ikut karena sudah pulang sebelumnya pukul 17.00 dengan mengendarai mobil Panther miliknya. Selama 15 menit Judi dan Mutiari berbicara dengan Kapten Sugeng di ruangannya. Sekembali Widayat memfotocopy surat pengunduran para buruh tersebut, Kapten Sugeng pulang dan mereka membagi uang pesangon pada para buruh dengan didampingi Karnadi dan Buseri. Total jumlah uang pesangon dan sisa gaji ke-13 buruh ini Rp. 2.200.000 yang berarti setiap orang rata-rata menerima kurang dari Rp. 170.000.

Setelah menerima pesangon, seorang buruh menanyakan kapan pembayaran rapelan (upah selama libur nasional yang belum dibayar). Mutiari menjanjikan akan diberikan pada tanggal 19 Mei 1993 sekurit jam dua siang setelah uang dari kantor pusat Rungkut Surabaya datang. Soal penentuan jam ini Karnadi yang ada juga di sana tidak pada tempatnya turut campur untuk menunjukkan kekuasaannya, sehingga membuat Mutiari dan Judi tegang dan takut. Sebelum para buruh pergi ke kantin Kodim karena diajak Karnadi, mereka sempat berpamit-pamitan dengan staf perusahaan yang juga akan pulang. Dalam kesempatan ini Judi Astono mengatakan:

“Maaf, ini bukan kemauan saya, ya. Saya sendiri terkejut mendengar kalian mengundurkan diri. Sebenarnya kami juga merasa berat hendak melepas kalian. Tapi gimana lagi. Ini kehendak Kodim. Saya juga takut.”

Setelah itu Judi Astono mengantar Mutiari ke terminal Bungurasih, lalu pulang. Sedangkan Widayat dan Hariyanto kembali ke pabrik.

Di kantin, Serka Karnadi mentraktir makan semua buruh dengan berkata atas nama Tuhan bahwa dia tidak mendapat sepeser pun dari pabrik. Uang untuk mentraktir ini murni uang pribadi dia. Semua buruh makan dengan suka hati, kecuali Tamar. Dua buruh yang datang kemudian, Sudin dan Munaf (bukan nama sebenarnya), untuk menengok kawannya yang dipanggil ke Kodim balkan ikut juga makan. Pukul 19.00 acara makan selesai dan “pesta” berlanjut. Ke-13 buruh ini mencarter mobil dan pergi ke pusat perbelanjaan untuk membelanjakan uang pesangon yang baru mereka dapatkan.

Untuk semakin memperjelas bagaimana proses PHK di Kodim 0816 Sidoarjo tersebut, di bawah ini adalah pengalaman yang ditulis langsung oleh beberapa dari mereka.

Pengakuan Para Buruh Yang Di PHK di Kodim 0816 Sidoarjo¹

M. Yasin

Pada tanggal 3-4 Mei 1993 kami sebagai karyawan PT CPS, kami telah mengadakan kesepakatan kerja dengan perusahaan dengan hasil KKB tgl. 4 Mei 1993 jam 2 siang yang dibacakan di hadapan semua karyawan CPS oleh Depnaker Sidoarjo. Yang isinya semua tuntutan yang diajukan oleh semua perwakilan CPS pada garis besarnya NORMATIF. Tapi yang perlu saya ingat-ingat yang berkaitan dengan dikeluarkan KKB ini yang sudah disepakati oleh semua pihak yang hadir di situ diantaranya:

  1. Pengusaha tidak akan mem PHK, tidak akan mutasi karyawan, tidak mencabut hak-hak yang telah diberikan, tidak mengintimidasi.
  2. Bahwa dengan dikeluarkan KKB ini segala permasalahan, perselisihan perburuhan yang berkaitan dengan unsur pemogokan ini dinyatakan selesai.

Tetapi: Pada tanggal 4 Mei sore jam 5 sore kami sebagai wakil CPS (13 anak) mendapat surat undangan dari Kodim Sidoarjo yang diberikan melalui aparat Siring (Kel. Siring) yang intinya: Supaya menghadap ke Kodim Sidoarjo bag. Pasi Intel pada tanggal 5 Mei 1993. Kami bertigabelas datang ke Sidoarjo jam 9 pagi dan baru ditemui jam 10.15. Kami ditemui oleh orang Pak Sugeng, Pak Busairi, Pak Karnadi dan dimasukkan ke ruang interrogasi. Kami semua di sini dituduh sebagai dalang pemogokan dan kami juga dituduh telah melakukan rapat gelap, mengadakan sabotase, mengadakan intimidasi. Serta juga dikatakan/caci maki sebagai organisasi terlarang (PKI). Kami semua di sini disuruh mengundurkan diri pada perusahaan, jika tidak mau mengundurkan diri, saya akan diseret ke pengadilan dengan tuduhan tersebut di atas. Kami pun tidak diberi kesempatan berpikir lebih gamblang dan tak diberi kesempatan, harus saat itu juga untuk mengundurkan diri. Di antara tekanan-tekanan semua, kemudian kami disodori kertas segel dan contoh surat pernyataan mengundurkan diri yang sudah dibuat dan dipersiapkan oleh Kodim. Kami semua terpaksa harus membuat surat pernyataan saat itu juga dan sesuai dengan contoh yang diberikan. Setelah itu kami semua disuruh mengisi biodata yang sudah diberikan dan dipersiapkan di Kodim juga. Semua kami lakukan karena kami merasa takut dan dipaksa membuat surat pengunduran diri pada perusahaan, bila tidak mengundurkan diri kami akan diseret ke pengadilan dengan tuduhan tersebut di atas dan juga diancam akan dipenjarakan 6 bulan. Tetapi: Setelah kami semua membuat surat pernyataan pengunduran diri, segala permasalahan dianggap selesai. Kami tidak ditanyai apa-apa lagi, tidak dicaci maki dan juga pada waktu itu tidak marah-marah. Kemudian kami disuruh menunggu pengusaha datang dan kebetulan kodim akan memintakan hak-hak kami pada perusahaan. Kami semua menunggu di musollah Kodim sampai jam maghrip. Di sini pengusaha datang berempat yaitu: Pak Astono, Ibu Mutiari, Pak Dayat dan Pak Hariyanto (Ketua SPSI). Kami menerima uang pesangon yang sudah dimasukkan amplop di Kodim itu juga oleh pak Karnadi, Pak Busairi dan kemudian Pak Sugeng. Di sini pengusaha bilang bahwa: Ini semua kemauannya pihak keamanan. Kami (pengusaha) tidak tahu apa-apa. Sebenarnya kami (pengusaha) juga keberatan jika kamu semua keluar, tapi apa boleh buat. Ini semua kemauan keamanan. Kami sebagai wakil perusahaan hanya bisa minta maaf pada

Demikian. .. .. .. .. .. .! Seingat-ingat saya Bila ada kekurangan dan lebihnya saya meminta maaf sebesar-besarnya. ttd M. Yasin

Ponidi

Pada tanggal 5 Mei 1993 jam 09.00 kami anak 13 dari PT CPS Porong tiba di Kodim langsung menemui petugas jaga. Kemudian kami disuruh menuju ruang data. Di sana kami menunggu sampai jam 11.00 Waktu itu kami disuruh masuk bersamaan ke ruang pertemuan/rapat ukuran sekitar 5x12 meter. Kira-kira 15 menit kemudian Karnadi datang dan mengatakan bahwa kami lebih baik mengundurkan diri saja daripada di pabrik nanti akan dihina dan dicaci maki oleh bangsa Cina. Ia merasa malu bangsanya digitukan, oleh karena itu ia sangat berharap sekali supaya teman-teman mau mengundurkan diri. Terutama yang masih berada di perusahaan/kerja, cepat atau lambat pasti akan dipanggil. Maka dari itu datang ke Kodim saja dan pihak Kodim akan membantu menekan pihak perusahaan agar memberikan uang pesangon. Kalau tidak di Kodim, pasti tidak mau memberikan. Serta akan memberikan memo untuk mepermudah mencari pekerjaan. Kemudian Busaeri datang mengatakan hal yang sama. Namun kami tetap diam belum berani memberikan jawaban.

Kemudian Karnadi meminta pendapat masing-masing anak. Namun semua memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan keinginannya. “Saya akan bekerja seperti biasa dulu. Namun jika pihak perusahaan sudah kelihatan akan mengintimidasi atau mutasi dsb. kami akan mengundurkan diri. Kira-kira 9 anak sudah menjawab demikian. Dan tiba giliran Yudo Prakoso, Sugeng datang dan didengar jawaban Yudo langsung mencak-mencak dan marah-marah. Yudo dimaki yang katanya daerahnya basis PKI dan SBS.

Nama orang tua dan alamat semuanya dicatat oleh Kapten Sugeng. Juga Sumarah yang yang katanya tokoh DSB. Kemudian dia merayu seperti Karnadi dan memberikan jalan termudah untuk memberikan uang pesangon. Dan akan memberikan memo untuk mempermudah mencari pekerjaan. Waktu itu teman-teman masih bingung. Ia menyuruh Busaeri untuk mengambil kertas bermaterai beserta contoh pernyataan pengunduran diri. Yang menyatakan bahwa kami benar bersalah mencegat teman bekerja pada tanggal 3 Mei 1993, serta memohon maaf kepada perusahaan serta pengunduran diri tersebut tanpa ada paksaan dari siapa pun.

Kami bergantian menulis pernyataan dan mengisi biodata. Dan selesai kira-kira jam 14.00. Kemudian makan bersama-sama nasi bungkus yang dibelikan Pak Busaeri, setelah itu kami menuju musolah untuk sholat dan menunggu pihak perusahaan membawa pesangon. Tak lama datang Pak Sugeng ikut sholat setelah itu ngobrol-ngobrol secara santai. Ia menjanjikan pekerjaan kepada kami dengan iming-iming yang muluk-muluk. Busaeri sesekali datang memberitahukan kepada kami bahwa akan menerima pesangon lebih banyak dan yang 5 tahun akan mendapat sekitar Rp. 500.000, juga informasi bahwa perusahaan masih menghitung uang atau ke Depnaker menanyakan jumlah pesangon yang harus dibagikan.

Di Musolah kami menunggu sampai jam 18.00 atau usai sholat maghrip dan bersamaan dengan datangnya orang-orang dari perusahaan. Saat itu kami langsung disuruh masuk kembali ke tempat semula. Sementara itu orang-orang perusahaan Pak Astono, Bu Mutiari, Pak Widayat dan Rianto masuk ke sebuah ruangan dengan orang-orang Kodim. Waktu itu Kapten Sugeng sudah tidak memakai pakaian di nasnya dan yang menemani kami cuma Busaeri dan Karnadi. Dan mereka berkata jika ada yang kurang atau salah hitung, supaya dikatakan, jangan takut. Sekitar jam 18.15 WIB baru pihak perusahaan memasuki ruangan dan memberi sedikit ucapan perpisahan, kemudian langsung membagi-bagikan uang tersebut. Sampai jam 18.40 WIB setelah salaman dan mohon diri kepada pihak perusahaan kami diajak pak Karnadi makan ke kantin. Di sana ia bersumpah katanya demi Allah uang yang dibawa (sambil menunjuk-nunjuk dompet) bukan pemberian dari perusahaan. Kira-kira jam 19.0 WIB ada teman kami yang jemput dan kami langsung pulang. ttd Ponidi

Ngusmar

Tanggal 3-4 Mei kami (buruh) mengadakan perundingan dengan pengusaha yang selesai tanggal 4 Mei 1993 jam 2 siang dengan ditandatanganinya KKB, yang sudah disepakati bersama antara karyawan dan pengusaha yang disaksikan dan disetujui oleh karyawan-karyawan (SPSI), DPC, Depnaker, Pengusaha dan Muspika setempat.

Tanggal 4 Mei 1993 sekitar jam 5 sore kami dari beberapa rekan perwakilan dapat panggilan dari Kodim 0816 Sidoarjo yang diberikan melalui aparat desa Siring, yang isinya supaya menghadap ke Kodim 0816 Sidoarjo Pasi Intel.

Tanggal 6 Mei kami bertigabelas menghadap ke kodim 0816 Sidoarjo pukul 08.30 dan baru ditemui pukul 9.30. Di sini kami dimasukkan ke dalam ruangan tertentu (interogasi). Di sini kami (13) ditemani oleh kapten Busairi, Kapten Sugeng dan pak Bus. Di sini kami (13) diabsen satu per satu oleh pak Kusairi, setelah itu pak Kusairi berkata bahwa sekarang perusahaan sudah tak butuhkan kami (13), nah saya (Kusairi) kan kasihan melihat bangsa saya sendiri disia-siakan jika kamu (13) masih tetap kerja. Karena kamu (13) di perusahaan sudah dianggap membuat kesalahan besar serta membuat nama jelak perusahaan, baik cepat/lambat pokoknya semua perwakilan itu akan dihabiskan. Nah di sini kamu (13) saya berikan pilihan. Kamu pilih:

  1. apa kamu tetap kerja bila perusahaan sudah tak butuhkan kamu (13) seperti alasan di atas atau
  2. kamu keluar (mengundurkan diri) nanti akan saya mintakan uang pesangon.

Kemudian di antara kami (13) disuruh menyanggah/berkomentar satu per satu. Kami (13) ada dalam satu ruangan sehingga bisa mendengarkan semua alasan yang diutarakan teman kami semua. Komentarnya antara lain:

“Biarpun saya telah membuat kesalahan Pak. .. .! Tetapi saya akan memperbaiki kesalahan. Tapi pak saya masih ingin bekerja pak. .. !!”

“Lho. .. .pak, di sini kami kan udah ada KKB. Di sini kan udah ada kesepakatan, padahal di sini isinya diantaranya pengusaha tidak akan memPHK, tak akan memutasi, tak memindah-mindah dll. Dan padahal KKB ini kan sudah disahkan oleh Depnaker dan DPC, serta dinyatakan tida ada masalah lagi. Dengan dikeluarkan KKB, segala permasalahan dianggap selesai.”

Begitu mendengar dari kami (13) semua, pak Sugeng langsung naik pitam, dia marah-marah dan menggebrak-gebrak meja. Jika kamu (13) tidak mau mengundurkan diri maka kamu semua akan saya seret ke pengadilan dengan tuduhan/ancam: ▪ telah mengadakan rapat gelap ▪ mengadakan sabotase ▪ mengadakan intimidasi

Bahkan kami (13) semua juga dikatakan PKI-PKI kamu tahu itu. Dia juga mengatakan dang menyangkut-nyakutkan orang tua, dia juga mengatakan bahwa kita ini lahirnya ini, .. .(tidak jelas-pen)

Kami (13) sangat keberatan dengan ini semua.

Di antara tekanan-tekanan dari ketegangan ini kemudian pak Bus membagi-bagikan kertas Segel serta contoh surat pernyataan pengunduran diri yang dikehendaki Kodim 0816.

Kami semua ketakutan, terpaksa. Kami semua harus menulis surat pernyataan di Kodim saat itu juga. Setelah itu saya disuruh mengisi biodata dan selesai sekitar jam 2 siang. Kemudian kami disuruh menunggu pengusaha di musollah. Kurang lebih jam 5.30 sore pengusaha datang berempat yang membagikan uang pesangon di kodim yang sudah diamplop. Di sini pengusaha bilang bahwa ini semua adalah kemauannya Kodim, kami (pengusaha) tidak bisa berbuat apa-apa. Sebenarnya kami (pengusaha) keberatan kamu semua keluar. Tapi apa boleh buat semua ini kemauannya aparat keamanan. Kami (pengusaha) hanya bisa minta maaf dan mengucapkan terima kasih, karena sudah sekian tahun kita dapat bekerja sama. Usai sekitar jam 7.15

Seingat saya. .. .. .demikian, bila ada kurang dan lebihnya saya minta maaf. .. .. ..

Porong 18 Mei 1994 ttd Ngusmar

Tamar

Pada waktu itu saya masih bekerja di perusahaan PT CPS masuk sif I. Sesudah ada kasus pemogokan aku masih masuk seperti biasa. Dan suatu hari aku masuk kerja dan tiba-tiba aku dikasih surat panggilan yang isinya disuruh menghadap Kodim, seketika itu bersama teman-teman menghadap ke Kodim yang dapat panggilan.

Sesampai di sana aku disuruh menunggu beberapa menit lalu disuruh masuk. Sesampai di dalam kami semua dimintai keterangan alamat asli. Kami semua dituduh sebagai dalang pemogokan, pencegatan, rapat gelap. Setelah itu kami semua dibilang sebagai PKI-PKI. Setelah itu kami semua disodori kertas segel beserta contoh surat pengunduran diri. Kami semua tinggal menyalin. Ini semua kami lakukan karena dipaksa oleh kapten Sugeng. Jika tidak membuat surat pengunduran diri maka kami semua akan diseret ke meja hijau dengan tuduhan tersebut di atas.

Tapi. .. .. .. .. .. ? setelah selesai membuat surat pengunduran diri, masalah dianggap selesai. Kami semua disuruh menunggu pengusaha datang. Kurang lebih 18.30 pengusaha datang berempat, yang memberikan pesangon di situ juga.

Di sini yang perlu saya tekankan bahwa pengusaha bilang: Sebenarnya pengusaha keberatan jika kamu semua keluar, saya tidak bisa berbuat apa-apa, ini semua kehendak keamanan.

Demikian seingat-ingat saya, kurang dan lebihnya saya minta maaf. Mungkin akan dilengkapi teman-teman yang lain. ttd Tamar

Ke Mana Marsinah Pergi?

Sedangkan pada hari yang sama, Rabu 5 Mei 1993 kegiatan Marsinah berkaitan erat dengan pemanggilan ke-13 rekannya ke Kodim. Setelah menemui Mutmainah yang sedang rapat dengan Mutiari, pukul 14.35 Marsinah menemui lip (bukan nama sebenarnya) untuk mengingatkan pertemuan mereka nanti malam di rumah pondokan Yudo. Lantas di pondokannya, Marsinah menyusun surat pernyataan buat perusahaan yang isinya mempertanyakan mengapa setelah unjuk rasa yang telah diselesaikan lewat kesepakatan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, justru masih ada panggilan dari Kodim kepada sejumlah buruh. Marsinah dalam surat ini mengancam kalau tuduhan terhadap buruh tidak dicabut, dia akan memperkarakan perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ninik, teman serumah dan sekera Marsinah, membantu menyalin surat tersebut agar lebih mudah dibaca.

Menjelang Mahgrip, sekitar setengah enam sore Marsinah keluar dari pondokannya untuk memfotokopi surat pernyataan yang baru ditulisnya. Lalu dia pergi ke rumah teman sekerjanya, Bram (bukan nama sebenarnya), untuk menanyakan nasib kawan-kawan mereka yang dipanggil Kodim. Bram tidak tahu menahu tentang nasib mereka. Selanjutnya mereka bersama pergi ke rekan yang lain lagi, Anto (bukan nama sebenarnya) yang punya motor, agar mengantar Marsinah ke rumah Hariantto, sebagai ketua PUK SPSI PT CPS, untuk mengantar surat pernyataan tersebut. Namun mereka gagal menemukan rumah Hariantto di desa Jatirejo, dan Anto menyaranakan agar menitipkan saja surat itu di pos satpam pabrik. Lalu pergihal mereka ke sana.

Di pabrik pukul 19.00 satpam Suwono menyerahkan tugas jaganya pada satpam Suprapto, Prajogi dan Agus. Bambang Wuryantoro, pengawas umum, juga masuk malam itu. Pukul 19.20 Widayat dan Hariantto tiba dari markas Kodim. Setelah memarkir mobil, Widayat mandi dan sholat, sedangkan Hariantto masuk ke kantor untuk absen dan sekaligus mengabsenkan Judi Astono dan Mutiari yang tadi langsung pulang. Pukul 19.30 Widayat dan Hariantto masih berada di kantor ketika Marsinah dan Anto tiba untuk mengantar surat penyetaan. Satpam Agus Sugiaro menerima surat tersebut. Setelah menyerahkan surat, Marsinah dan Anto kembali ke rumah Bram.

Surat Marsinah yang tidak dilem itu diserahkan satpam Agus pada satpam Suprapto yang lalu membukanya dan membaca surat itu bersama. Satpam Suprapto lalu menelpon Hariantto di kantor administrasi untuk mengabarkan ihwal surat tersebut. Hariantto pun datang dan surat Marsinah tersebut diserahkan oleh Satpam Suprapto. Sebelum pulang Hariantto dan Widayat sempat membaca surat tersebut. Saat itu sekitar pukul 19.45. Hariantto pun pulang dengan membawa surat Marsinah dan Widayat pergi dengan mobil inventaris yang tadi dipakainya. Sesampai di tempat tinggalnya, Widayat menitipkan mobil itu di rumah tetangganya dan lalu pulang.

Sesampai di rumah Bram, mereka memutuskan untuk menyusul kawan-kawannya di Markas Kodim 0816 Sidoarjo, tanpa tahu bahwa kawannya-kawannya itu telah di PHK di sana. Bram berangkat bersama dua kawan buruh lain, Toto dan Muslim (bukan nama sebenarnya) dengan kendaraan umum, sedangkan Marsinah dan Anto berboncengan naik sepeda motor. Tanpa sepenuhnya mereka ini, buruh yang tadi dipanggil ke Kodim pukul 20.00 telah kembali. Mereka berhenti di di depan pondokan Taslim, bertemu lip, Yono dan Priyono. Dari situ mereka bersama, Yudo, Marno, Munaf dan Priyono, semuanya buruh PT CPS, pergi ke tempat Yudo. Di sana mereka ngobrol dengan Mutmainah dan kawan pondokan yang lain.

Pada waktu yang bersamaan, pukul 20.00 Mutiari menelpon Bambang Wuryantoro, menginformasikan bahwa buruh Tamar, Ponidi dan semua buruh yang mengundurkan diri di Markas Kodim siang hari tadi, agar tidak diijinkan masuk kerja malam itu. Bambang yang tidak tahu menahu duduk soalnya lalu membuat surat dinas pada satpam Suprapto agar pergi ke rumah kepala satpam Suwono untuk menanyakan duduk soalnya. Sementara satpam Suprapto pergi, Bambang Wuryantoro pergi ke Koramil untuk mencari informasi. Ternyata kepala satpam Suwono pun tidak tahu, dan mengajak satpam Suprapto pergi ke rumah Hariantto yang diketahuinya ikut pergi ke Kodim sore tadi. Hariantto juga tidak mempunyai daftar buruh yang dipanggil ke Kodim. Hariantto menyarankan mereka pergi ke Koramil, karena mereka punya daftar itu. Kepala satpam Suwono juga membaca surat Marsinah yang dibawa Hariantto setelah diberi tahu satpam Suprapto. Dalam perjalanan pulang dari rumah Hariantto, pukul 20.45, mereka mampir ke Markas Koramil 0816/04 Porong.

Bambang Wuryantoyo lebih dulu sampai di Markas Koramil, sekitar jam delapan malam lewat sedikit. Di sana dia bertemu dengan satpam PT CPS, Sud (bukan nama sebenarnya) yang sedang main catur dengan salah satu anggota koramil. Setelah mendapat daftar nama buruh yang dipanggil ke Kodim tadi siang, dia kembali ke pabrik dan menyerahkan daftar tersebut pada satpam Agus. Selanjutnya dia kembali bekerja sampai pagi. Sedangkan Kepala Satpam Suwono dan Satpam Suprapto tiba di Koramil setengah jam setelah Bambang. Mereka juga melihat Satpam Sud di sana dan salah satu anggota koramil yang mereka kenal, Sertu Fauzi. Mereka mendapat informasi bahwa daftar nama itu telah dicatat oleh Bambang Wuryantoyo sebelumnya. Suwono kemudian berpesan pada anggota Koramil agar mengkontrol pabrik sekitar jam sepuluh malam nanti. Sertu Fauzi berjanji akan melakukannya.

Pada saat yang kurang lebih bersamaan, sekitar jam delapan malam, rombongan buruh yang ingin mengecek kawan-kawannya mulai tiba di Markas Kodim. Bram, Toto dan Muslim datang lebih dulu, disusul oleh Indro (bukan nama sebenarnya) yang juga buruh PT CPS. Mereka menunggu Marsinah dan Anto yang rupanya tersesat. Setelah semua sampai, Bram dan Marsinah menuju ke pos piket yang dijaga 4 orang petugas untuk menanyakan kabar kawan-kawan mereka yang tadi siang dipanggil. Setelah diberitahu bahwa kawan-kawannya telah pulang, mereka segera menginformasikan pada yang lain yang menunggu di pagar Markas Kodim. Namun Marsinah dan Bram sempat kembali ke pos penjagaan dan berbicara cukup lama sebelum pulang.

Toto, Bram, Muslim dan Indro lalu berjalan ke tempat pemberhentian kendaraan di dekat alun-alun Sidoarjo dan menunggu kendaraan di sana cukup lama, sedangkan Marsinah dan Anto langsung pulang dengan motor. Dalam perjalanan pulang Marsinah dan Anto sempat mampir ke rumah Nunuk dan Iip (bukan nama sebenarnya) untuk mengantar surat pernyataan pada perusahaan yang dibuat Marsinah, tapi mereka tidak ada di tempat. Surat lalu dititipkan pada kakak Iip, dan ketika di rumah Nunuk dia ditanpa siapa yang mengantarnya, Marsinah menjawab: “Nggak tahu itu. Dengan teman Bram”. Saat itu sekitar pukul 20.45.

Menjelang jam sembilan malam mereka sampai di perempatan desa Siring, tak jauh dari rumah pondokan Marsinah dan Anto, di situ Marsinah melihat Yudo, Munaf, Sudin, dan Priyono. Marsinah minta turun di situ untuk bergabung dengan kawan-kawannya, sedangkan Anto langsung pulang untuk bersiap kerja pada shift III. Marsinah mengajak Yudo berbicara empat mata di tempatnya. Sesampai di sana mereka melihat Parto dan Mujiono (bukan nama sebenarnya) sedang bermain bulutangkis di halaman, sedangkan Ninik, Susi dan Yanti sedang duduk di bawah pohon mangga. Semula hanya Marsinah, Yudo dan Parto saja yang berbincang, kemudian Sudin dan Priyono bergabung. Marsinah menunjukkan surat yang dibuatnya untuk perusahaan dan membagi-bagikan fotokopinya. Baru setelah Yudo kemudian bercerita tentang pengalaman mereka di Markas Kodim siang tadi, bahwa mereka telah dipaksa untuk mengundurkan diri. Mendengar ini Marsinah menjadi gusar, sambil membaca surat panggilan yang dipegang Yudo, dia berkata akan mengadukan kasus ini pada pamannya yang menjadi jaksa di Surabaya. Pembicaraan ini selesai pukul 21.10, Didi pamit pulang dan Marsinah masuk ke dalam rumah.

Lima menit kemudian Marsinah keluar lagi, dengan mengenakan kaos putih, rok coklat dan sandal jepit. Dia bermaksud ke rumah Marni, namun tidak bertemu karena sedang kerja shift malam. Di situ Marsinah malah bertemu dengan Joko dan Asiyem, yang lalu diajak ke rumah Yudo. Sesampai di tempat Yudo Marsinah langsung masuk, sementara Joko dan Asiyem menunggu di teras. Pada Yudo Marsinah meminta surat kesepakatan perundingan mereka dengan perusahaan yang mereka lakukan kemarin. Surat ini membuktikan bahwa perusahaan dan Kodim mencari-cari masalah dengan memaksa agar para buruh itu mengundurkan diri. Marsinah berniat mengadukan perusahaan dan Kodim ke pengadilan. Dari rumah Yudo, Marsinah mengajak Joko dan Asiyem untuk pergi mencari makan. Karena merasa malam sudah larut, Joko dan Asiyem menolak. Akhirnya mereka berpisah di bawah pohon mangga dekat tugu kuning. Joko dan Asiyem kembali pulang dan di tempat dan di saat itu pulalah Marsinah terakhir kalinya terlihat dalam keadaan hidup, pada hari Rabu 5 Mei 1993 sekitar jam setengah sepuluh malam kurang.

Melanjutkan berbagai kejadian yang saling berkait ini, malam jam 22.00 petugas dari Koramil Fauzi benar datang mengontrol ke pabrik PT CPS sesuai dengan undangan kepala satpam Suwono sore harinya. Bersamaan dengan itu, Prajogi, Suprapto dan Bambang Wuryantoyo sedang melakukan check body pada karyawan shift II yang akan pulang. Pukul 22.20 Fauzi pamit untuk kembali ke Markas Koramil pada Suprapto yang telah kembali ke pos satpam. Pada pukul 22.30 Bambang Wuryantoyo melakukan kontrol ke seluruh pabrik sampai ke depan di pos satpam. Di sana dia melihat satpam Suprapto yang hendak mengantar kepala satpam Suwono pulang, bersama satpam Agus dan seorang anggota koramil lain yang tidak dia ketahui namanya. Sekembali mengantar Suwono, pukul 22.40, Suprapto minta ijin untuk mengantar pulang istrinya, yang juga buruh PT CPS, setelah kerja shift II. Setengah dua belas malam Suprapto sudah kembali lagi ke pabrik. Tepat pukul 24.00 Ari mengantar nasi untuk para buruh, yang lalu dibagikan oleh Suprapto dan Prajogi.

Kamis, 6 Mei 1993 adalah hari libur nasional. Pukul 07.00 Prajogi, Suprapto dan Bambang keluar dari pabrik untuk pulang. Hari itu tidak ada karyawan atau buruh yang masuk, kecuali petugas satpam Suwono, Dedi Rusmana, Tep dan Sud. pada pagi sampai sore dan dilanjutkan satpam Suprapto, Prajogi dan Agus melanjutkan pada malam harinya.

Jumat, 7 Mei 1993 pukul 07.00 diadakan rapat keamanan yang dihadiri seluruh anggota satpam (kecuali Sud yang jaga di pos), Judi Astono, Mutiari, Widayat, dan Hariyanto sebagai ketua SPSI. Bambang Wuryantoyo tidak ikut rapat karena dia baru datang pukul 18.45 untuk kerja malam. Karyono Wongso juga tidak ikut sebab rapat tersebut tidak berkaitan dengan bagian produksi. Rapat pagi itu membahas:

  1. Peningkatan prestasi kerja petugas keamanan setelah terjadinya pemogokan

  2. Peningkatan kewaspadaan dan ketertiban keamanan

  3. Membahas masalah 13 buruh yang mengundurkan diri di Markas Kodim 0816 Sidoarjo. Judi Astono berpesan agar siapa pun yang bertanya soal ini, agar dijawab bahwa itu urusan Kodim. Secara khusus Judi berpesan pada Suprapto yang istrinya juga buruh PT CPS agar tidak bercerita. Sebab dikhawatirkan menyebar ke seluruh buruh dan menimbulkan keresahan.

Di akhir rapat Hariantio menyampaikan surat pernyataan Marsinah yang diterimanya tanggal 5 Mei 1993 sore dari satpam Suprapto. Setelah membaca Judi berkomentar: “Anak-anak ini ada-ada saja. Wong sudah disepakati masih saja ndak terima. Marsinah itu dari dulu memang seperti itu, suka ngeyel.” Kepala Satpam Suwono pun menimpali: “O iya pak, Marsinah itu waktu mogok di luar teriak-teriak terus sampai bawa poster segala”. Sehabis rapat, hari itu di pabrik tidak ada kejadian penting lain yang berkaitan dengan kasus pemogokan tanggal 3-4 Mei 1993.

Pada hari yang sama, Sunarto, Sumarah dan Choirul Anam menghadap Depnaker untuk mengadukan nasib mereka yang di PHK secara sepihak di Markas Kodim 0816 Sidoarjo. Kira-kira pukul 09.00 mereka ditemui oleh Joko Sajono.

“Apa alasan mereka kok di Kodim?” tanya Joko “Kami dapat panggilan dinas pak, dari Kodim” jawab salah satu dari mereka. Kemudian diceritakan proses yang mereka alami mulai tanggal 3 Mei sampai 5 Mei 1993.

“Lho, kalau begitu alasannya, kami tak bisa campur tangan. Kalian saya sarankan, tapi jangan bilang ini dari saya agar tidak terjadi benturan pihak sini dengan Kodim, kalian kan punya wakil rakyat. .. . mengadu saja”, saran Joko. Belum sempat dia menjelaskan lebih jauh, Umar, Purnomo dan Abuchoir dari DPC SPSI datang. Joko pun menyarankan agar mereka mengadukan nasib para buruh ini pada para pengurus DPC SPSI tersebut.

Setelah mendengar masalahnya, para buruh ini disarankan agar datang ke kantor DPC SPSI, dan mereka pun menuju ke sana. Sesampai di kantor DPC SPSI, mereka diberi konsep surat pengaduan ke Depnaker Sidoarjo yang intinya berisi keberatan mereka atas PHK sepahik yang dilakukan perusahaan dengan melibatkan Kodim 0816 Sidoarjo.

PHK Kedua di Kodim 0816 Sidoarjo

Menepati janjinya, Kodim 0816 Sidoarjo pada tanggal 7 Mei 1993 memanggil sisa perwakilan buruh. Mereka adalah Mutmainah, Safi'i, Yani, Shodiq, Hasan, Supriyono, Budi Purwantoro dan lh. Namun pemanggilan mereka tanpa surat penggilan resmi seperti ke-13 kawan mereka terdahulu, namun proses yang sama mereka alami. Aparat yang memanggil pun sama: Pasi Intel Kapten Sugeng. Pertanyaan dimulai sekitar masalah upah, tuntutan dan pemogokan. Para buruh ini menyatakan mereka hanya ikut-ikutan tidak masuk kerja, sebagaimana dilakukan kawan-kawannya. Kemudian Kapten Sugeng menanyakan apakah dalam rapat sebelum mogok ada orang di luar karyawan PT CPS yang ikut.

Mutmainah lalu menjelaskan: “Tidak pak, soalnya teman-teman cuma musyawarah bersama. Masalah tuntutan timbul dari diadakannya meeting di tiap-tiap bagian. Dari usulan teman-teman waktu meeting oleh SPSI itu, dicocokkan dengan peraturan perusahaan yang ditempelkan di tiap-tiap bagian. Ternyata peraturan itu belum dijalankan oleh pihak perusahaan. Dari situlah tuntutan dikumpulkan dan dibahas bersama”.

Mendengar jawaban itu, Pak Sugeng marah dan memaki-maki Mutmainah. “Kamu gobllok, Memeli, Bawell! , Agamamu Apa? ”Islam, pak“ jawab Mutmainah ”Kalau begitu kamu munafik! Kamu dalang pemogokan!“ teriak Kapten Sugeng. ”Terserah kalau bapak bilang saya dalang, yang penting saya tidak merasa menjadi dalang. Wong saya nggak merasa menyuruh anak-anak mogok“ jawab Mutmainah.

Kapten Sugeng marah-marah, memukul-mukul meja dan membanting asbak ke meja. Pecahan asbak itu mengenai dagu Mutmainah sampai berdarah. “Seandainya kamu laki-laki, kamu sudah saya bunuh” ancam Kapten Sugeng. “Sudah kamu di sini saja, saya tidak mau lagi berbicara sama kamu lagi” kata Kapten Sugeng sambil meninggalkan ruangan. Tidak jelas berapa lama kedelapan buruh PT CPS ini berada di Makodim Sidoarjo. Dari 8 orang tersebut 5 diantaranya kemudian menandatangani pernyataan mengundurkan diri dari PT CPS di Markas Kodim 0816 Sidoarjo.

Tanggal 10 Mei 1993, 12 buruh PT CPS mengadukan nasib mereka ke DPRD dan Kantor Depnaker Sidoarjo. Mereka didampingi Pjs Ketua DPC SPSI Sidoarjo Ir. Poernomo dan diterima oleh wakil ketua DPRD Sidoarjo H. Abdul Rasyid Zamandan Harun Al Rasyid. Wakil karyawan Yudo Prakoso melaporkan bahwa yang paling menakutkan dalam PHK ini adalah keterlibatan aparat Kodim 0816 Sidoarjo. Wakil Ketua DPRD tersebut lalu berjanji akan mempertemukan mereka dengan pihak perusahaan dan aparat untuk memperjelas mengapa kasus pemogokan ini diselesaikan oleh aparat. Ketika dikonfirmasi wartawan Surabaya Post, Kodim 0816 Sidoarjo menyatakan dalam hal ini mereka hanya membantu penyelesaian. Itu karena unjuk rasa yang berbuntut PHK ini sebelumnya dinformasikan perusahaan didahului oleh rapat gelap. (Surabaya Post 10 Juni 1993)

Berbagai kejadian dan orang-orang yang terlibat di dalamnya dengan sengaja dipaparkan begitu terinci, karena beberapa nama dari pihak perusahaan yang sering muncul di atas, kemudian hari ternyata dijadikan kambing hitam oleh pihak kepolisian dan militer. Dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas ditemukannya mayat Marsinah pada hari Sabtu 8 Mei 1993 di Nganjuk. Mereka kemudian dijadikan tersangka atas keterlibatannya dalam pembunuhan Marsinah.

¹ Pengakuan ini diketik ulang (tanpa ada editing) dari tulisan tangan para buruh tersebut. Pengakuan ini mereka buat sebagai salah satu bukti dalam berkas tuntutan mereka pada PT CPS atas PHK sepahik yang mereka alami. kamu semua. Sebab kita sudah sekian tahun saling bekerja sama. Kami juga mengucapkan terima kasih pada kamu semua.

¹


II.

USUT DAN TUTUP:

PENGUSUTAN DAN PENYELUBUNGAN PEMBUNUH MARSINAH

Jangan Kaitkan dengan Pemogokan!

Setelah terakhir kali terlihat pada hari Rabu 5 Mei 1993 sekitar pukul 21.30 di bawah pohon mangga, dekat tugu kuning di desa Siring, Porong, Sidoarjo, mayat Marsinah ditemukan 3 hari kemudian, Sabtu 9 Mei 1993 sekitar jam 11 siang, oleh sekelompok anak-anak di sebuah gubuk di tengah sawah, di desa Jegong, kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, sekitar 120 km ke arah Barat Surabaya. Mayat Marsinah ditemukan dalam keadaan mengenaskan. Hasil otopsi yang dilakukan dr. Yekti Wibowo di RSUD Kabupaten Nganjuk pada tanggal 10 Mei 1993 menunjukkan bahwa Marsinah meninggal sehari sebelum mayatnya ditemukan. Penyebab kematianya adalah akibat tusukan benda runcing. Perutnya luka sedalam 20 cm, dagunya memar, lengan dan paha lecet, selaput dara robek dan tulang kelamin bagian depan hancur akibat dimasuki benda tumpul.

Kematian tragis seorang aktivis buruh perempuan ini, pertama kali dimuat oleh sebuah mingguan di Surabaya yang sekarang sudah tidak terbit lagi, Surabaya Minggu II Mei 1993. Awalnya belum ada reaksi yang cukup signifikan menanggapi kasus ini, sampai pada tanggal 26 Mei 1993, hampir sebulan setelah mayat Marsinah ditemukan di Nganjuk, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta mengadakan konprensi pers lewat humasnya, Hendardi. Dalam siaran persnya YLBHI mendesak kepolisian cepat menuntaskan kasus pembunuhan ini. Sebab menurut data sementara yang berhasil dikumpulkan YLBHI pada saat itu, kematian Marsinah ini berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi para buruh di tempat kerjanya. Hendardi lalu menghubungkan kematian Marsinah dengan demonstrasi yang terjadi di tempatnya bekerja, PT CPS Sidoarjo, 4 hari sebelumnya. Sejak awal lembaga seperti YLBHI sudah yakin bahwa kematian Marsinah bukanlah kriminal biasa.

Seruan YLBHI ini tidak segera mendapat perhatian, baik dari pihak kepolisian Ataupun dari pers. Sampai pada awal Juni 1993, 27 LSM dan tokoh-tokoh masyarakat membentuk Komite Solidaritas untuk Marsinah (KSUM). Dalam konprensi persnya, KSUM menuntut agar dibentuk tim independen untuk mengusut pembunuhan Marsinah dan terus mengumumkan hasil-hasilnya kepada publik. Mereka juga menuntut agar diberikan jaminan bahwa tidak akan ada tekanan pada keluarga Marsinah, baik saat penyidikan atau sesudahnya. Sejak terbentuknya komite solidaritas inilah, kasus Marsinah mulai mendapat perhatian publik. KSUM melakukan banyak kegiatan dan aksi dalam mengkampanyekan kasus Marsinah, mulai dari ziarah ke makam Marsinah di Nganjuk sampai mengadakan malam kesenian dan pembacaan puisi untuk mengenang Marsinah.

Sedangkan pihak kepolisian, sampai satu bulan setelah ditemukannya mayat Marsinah masih dalam tahap “penyelidikan penyebab kematian seseorang”, apakah mati secara wajar atau tidak. Baru kemudian Kapolda Jatim, Mayjen Pol Emon Rivai Arganata menyatakan bahwa kematian Marsinah tidak wajar (Memorandum 11/6/1993). Karena itu Polda Jatim akan membentuk tim khusus untuk mengembangkan motif pembunuhan Marsinah, jadi Kapolda mengharapkan agar masyarakat tidak memvonis dan membuat opini sendiri-sendiri dengan menghubungkan kematian Marsinah dengan demonstrasi 3-4 Mei di tempat kerjanya. Kapolda Mayjen Pol. Emon Rivai Arganatha dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Haris Sudarno sendiri sudah menarik kesimpulan bahwa kematian Marsinah adalah kasus kriminal murni, sehingga tidak semestinya dikaitkan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan Marsinah sebelumnya (Republika 20/8/1993). Berbagai pernyataan dari berbagai pejabat kepolisian dan petinggi militer selanjutnya justru semakin membingungkan dan simpang siur. Namun tampak betul usaha mereka menutup keterkaitan kematian Marsinah ini dengan demonstrasi buruh yang dilakukannya.

Mereka terus berspekulasi tentang motif pembunuhan Marsinah yang secara umum ada tiga versi asumsi, seperti dikemukakan pihak kepolisian. Pertama yang berkaitan dengan hubungan keluarga, yakni soal perpebutan warisan. Menurut versi ini Marsinah merupakan orang yang berhak mewarisi harta keluarga di Surabaya. Asumsi ini dengan cepat gugur dengan kenyataan bahwa Marsinah datang dari sebuah keluarga miskin, yang tidak mempunyai harta cukup besar untuk diwariskan, apalagi diperebutkan.

Asumsi motif kedua adalah soal klasik cinta segitiga. Motif ini awalnya dengan kuat dikembangkan oleh pihak Polda Jatim. Dikatakan bahwa Marsinah sebenarnya masih bersuami, tapi pisah ranjang dan belum resmi bercerai. Kemudian ada laki-laki lain yang masuk dalam hidup Marsinah, menimbulkan kecemburuan sang suami dan kemudian Marsinah dibunuh akibat cemburu buta (Memorandum 12/6/1993). Secara resmi Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Kav. Max Salaki menyatakan bahwa Marsinah telah bersuami, data ini diketahuinya dari penuturan keluarga korban (Surya 15/6/1993). Asumsi kedua ini pun gugur sama cepatnya dengan yang pertama, ketika polisi tidak berhasil menemukan “suami” dan “pacar gelap” Marsinah, yang memang tidak ada. Ditambah lagi keterangan induk semang Marsinah, Nyonya Nyoman, bahwa Marsinah selama ini mengaku belum punya pacar, apalagi sudah bersuami. Ia juga tidak pernah secara khusus didatangi tamu pria (Tempo 30/10/1993).

Tinggal asumsi motif ketiga, bahwa kematian Marsinah berkaitan dengan demonstrasi dan pemogokan yang dilakukannya tanggal 3-4 Mei 1993. Seperti telah diungkap di atas, motif kematian Marsinah yang berkaitan dengan pemogokan ini sejak awal penyelidikan berusaha mati-mati dibantah oleh pihak kepolisian atau militer. Dirut PT CPS sendiri, Judi Astono, mengeluarkan pernyataan bahwa benar ketika terbunuh Marsinah masih tercatat sebagai buruh PT CPS, namun dia menolak keterlibatan Marsinah sebagai penggerak pemogokan buruh tanggal 3-4 Mei 1993 (Surabaya Post 9/6/1993).

Sementara itu, opini di masyarakat yang tampil lewat pemberitaan di media massa semakin menuju ke satu titik: bahwa kematian Marsinah berkaitan erat dengan perannya dalam unjuk rasa dan pemogokan di perusahaannya. Persoalannya bukan sekedar kriminal biasa, tetapi sebuah rekayasa untuk menghilangkan seorang inspirator gerakan buruh. Namun dengan keras kepala Kapolda Jatim, Mayjen Emon tetap bersikukuh bahwa kematian Marsinah tidak berkaitan dengan pemogokan buruh. Dia kemudian malah menyalahkan apriori media massa yang telah membentuk opini publik. Menurutnya, penyebab kematian Marsinah belum tentu karena ulah oknum perusahaan tempat Marsinah bekerja. Bisa saja motif pembunuhan itu karena korban pernah meyakiti orang lain, atau karena ada orang yang memang berniat jahat ingin memperkosanya (Surya. 23/7/1993). Sepanjang bulan-bulan selanjutnya pernyataan yang kurang lebih sama berkumandang, dan misteri pembunuhan Marsinah masih saja gelap, walau kepolisian telah memeriksa 142 orang dan 42 orang diantaranya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sampai awal September 1993, pernyataan resmi tim pengusutan kasus Marsinah mengumumkan bahwa mereka sudah menemukan barang bukti sebuah mobil dan sebatang besi yang diduga dipakai untuk menghabisi Marsinah. Mereka juga telah mengidentifikasi tiga tersangka. Namun apa yang diyakini polisi sebagai “titik terang” ini seakan terputus oleh peristiwa lain yang semakin meruwetkan kasus ini: Penculikan para tersangka pembunuh Marsinah. Dari sini kita akan masuk pada “babak lain dari kasus Marsinah”, yaitu penculikan, penyekapan dan penyiksaan para tersangka pembunuh Marsinah. Dari situ kita akan mengetahui rekayasa skenario yang ingin dikembangkan dalam menuntaskan kasus pembunuhan Marsinah ini.

Cari Kambing Hitam!

Penculikan, Penyiksaan dan Pembuatan Skenario Rekayasa

Di tengah proses penyelidikan kasus pembunuhan Marsinah, yang sejak awal telah menimbulkan banyak kontroversi dan mendapat perhatian serius di tingkat nasional dan internasional, terjadi peristiwa yang membuat semuanya menjadi blunder. Peristiwa itu adalah penculikan, penyekapan dan penyiksaan para tersangka pembunuh Marsinah.

Di tengah jalannya proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, yang sampai bulan September 1993 telah memeriksa 142 saksi sesuai prosedur, tiba-tiba 9 dari para saksi itu menghilang sejak tanggal 1 Oktober 1993. Mereka baru muncul lagi 18 hari kemudian, 19 Oktober 1993 di tahanan Polda Jawa Timur. Baru pada hari itu pulalah diketahui bahwa mereka ditangkap berdasarkan surat penangkapan tertanggal 30 September 1993 dan surat penahanan tertanggal 2 Oktober 1993. Para tersangka ini baru menandatangani kedua surat tersebut setelah lebih dari 2 pekan menghilang. Penangkapan model siluman yang sering kita lihat dalam kisah-kisah detektif di film atau cerita fiksi lain ini tentu saja membingungkan para keluarga tersangka. Mereka kelabakan mencari tahu di mana sanak keluarganya itu berada. Mereka mencari ke Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, Bakortanasda Jatim, sampai mengadu ke DPRD Jawa Timur. Namun semua pihak tersebut menyatakan Tidak Tahu!

Cara penangkapan yang merupakan tindak pelecehan serius terhadap KUHAP ini dengan segera mengundang berbagai reaksi protes berbagai kalangan praktisi hukum, LSM dan para aktivis buruh. Mereka menyatakan kejadian itu sebagai peristiwa “Polisi menculik karyawan”. Seluruh proses kejadiannya telah melanggar KUHAP. Karena seluruh prosedur hukum telah dilanggar, pemeriksaan terhadap para tersangka selanjutnya menjadi tidak sah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Mereka menuntut agar para penculik ini ditangkap, diadili dan dihukum terlebih dahulu. Baru proses penyelidikan dilanjutkan.

Menanggapi suara protes ini, Kapolda Jatim Mayjen Emon Rivai Arganata menyalahkan mempraperadilkan polisi, dan kepolisian siap membayar ganti rugi. Soal surat penangkapan dan penahanan, Emon mengakui kesalahan anak buahnya sambil meminta maklum karena mereka (kepolisian) juga sibuk dengan kasus-kasus lain. Ketika ditanya siapa para penculik dan di mana mereka disekap, Kapolda Jatim ini menjawab bahwa hal itu “kapan-kapan” akan dijawab oleh Kadispen Polda Jatim, Pak Rifai (Tempo 30 November 1993). Sampai sekarang (Juli 1999) belum ada jawaban dan keterangan resmi dari pihak kepolisian tentang siapa para penculik dan di mana mereka disekap.

Kejelasan 18 hari menghilangnya para tersangka tersebut justru muncul di pengadilan kemudian. Dalam pengadilan mereka serentak mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah mereka tandatangani. Alasan mereka mencabut BAP inilah yang mengungkap misteri peristiwa penculikan tersebut: Bahwa penculikan, penyekapan dan penyiksaan yang mereka alami selama 18 hari tersebut berkaitan erat dengan sebuah skenario pembunuhan Marsinah yang telah disiapkan. Jadi mereka harus “melengkapi” skenario tersebut dengan pengakuan mereka, sebagaimana tertera dalam skenario tersebut.

Penculikan

Secara umum para tersangka mengaku bahwa mereka ditangkap tanpa surat penangkapan (baca: diculik). Petugas berlaku kasar ketika melakukan penangkapan, dengan misalnya menarik kerah baju, langsung memborgol tangan mereka dan menyeret ke dalam mobil. Rata-rata mereka diciduk di tempat kerjanya, kecuali Judi Susanto yang diciduk di rumahnya, dan dibawa ke Dataseun Intel Kodam

Brawijaya (selanjutnya disingkat Den Intel) yang berlokasi di dekat bunderan Waru, Wonocolo Surabaya.

Dari kesembilan tersangka ini, Judi Astono-lah yang pertama kali diciduk. Tanggal 30 September 1993 sekitar jam 5 sore, datanglah 4 petugas berpakaian preman. Mereka meminta Judi ikut dengan mereka. Judi yang pada saat itu sedang mengurus uang gaji buruh meminta waktu setengah jam untuk menyelesaikan pekerjaannya itu, petugas menolak dan memaksa Judi ikut dengan mereka. Lalu Judi Astono pergi dengan keempat petugas tersebut dengan mengendarai mobil miliknya.

Keesokan paginya, 1 Oktober 1993, ketika Mutiari akan menelpon, dari balik jendela ruang kerjanya dia melihat seseorang sedang mencengkeram baju satpam di posnya. Karena terkejut, dia membantalkan niatan menelpon dan keluar untuk mencari tahu apa yang terjadi. Setiba di luar, sebelum sampai di pos satpam dia sudah dicegat oleh seseorang betubuh tinggi besar.

“Mau ke mana!”, bentak orang tersebut. “Mau ke depan,” jawab Mutiari “Siapa kamu!” “Saya Mutiari, pak.” “Sebagai apa kamu di sini?” “Saya kepala personalia di sini” “Ikut sayal!” bentak orang itu sambil langsung menyeret lengan Mutiari. Mutiari lalu dibawa masuk ke mobil yang dikenalinya sebagai mobil Judi Astono. Mutiari yang memberontak karena lengannya kesakitan berteriak dan bertanya: “Ada apa ini pak?” Tanpa digubris orang tersebut bertanya: “Di mana ruangan Ayib (Karsono Wongso)?” “Di sana tiga ruangan dari sini” jawab Mutiari sambil menunjuk ruangan yang dimaksud.

Tak lama setelah orang-orang tersebut masuk ke ruangan yang ditunjuk Mutiari, mereka keluar bersama Ayib yang wajah dan bajunya sudah berlumuran darah. Salah satu petugas ke selnya. Mereka menanyakan tentang bagaimana cara dia membunuh Marsinah. Tentu saja Judi menjawab tidak tahu. Jawaban ini membuat dua petugas itu naik pitam, lalu mereka membakar bulu kemaluan Judi Susanto. Lalu mereka memaksa Judi yang telanjang bulat untuk tiarap, menutupi tubuhnya dengan kertas koran dan membakarnya. Teriakan kesakitannya semakin membuat dua petugas itu marah. Antara tanggal 6-10 Oktober 1993 setiap malam sel Judi diteror, menendang pintu sel, disiram dengan air, dan memaksanya menyanyi selama berjam-jam.

Suatu ketika (Judi tidak ingat tanggalnya) dia lalu dipaksa untuk minum cairan yang katanya racun sambil mengancam dengan menempelkan pistol di kepalanya. Saat itu Judi Susanto hanya bisa pasrah tanpa mengatakan apa pun. Petugas tidak jadi menembak Judi, hanya menyuruhnya push up dan meloncat-loncat.

Pada interrogasi dengan siksaan tanggal 12 Oktober 1993, petugas dari Polda Jatim bernama Sertu Pol. Slamet Utomo dan Serda Pol. Rois Hariyanto menarik rambutnya dan memukuli berkali-kali sambak seluruh tubuhnya babak belur. Judi muntah karena tidak tahan. Kali ini petugas tidak hanya memaksanya cuci muka, tapi meminum muntahannya itu. Malam harinya penyiksaan berlanjut. Judi Susanto dipaksa bertinju dengan tersangka lain Karyono Wongso alias Ayib oleh seorang petugas berpakaian loteng. Kalau cara mereka saling pukul tidak sungguh-sungguh, petugas tersebut segera memberi contoh cara memukul yang benar dan keras dengan bergantian memukul Judi dan Ayib sampai sempoyongan. Sambil bertinju, petugas itu menanyakan pada Judi motivasinya membunuh Marsinah. Karena tidak menjawab mukanya ditendang dengan sepatu lars.

Keesokan harinya, 13 Oktober 1993, Judi Susanto kembali diinterogasi lagi tentang cara membunuh Marsinah. Ketika menjawab tidak tahu, kembali Judi ditelanjangi dan disetrum dengan melilitkan satu kabel di penis dan kabel lain di ibu jari atau telinga bergantian. Hari itu, Judi Susanto menyerah. Dia

1993, dia dipaksa membuka celana dalamnya dan kemudian alat vitalnya disetrum. Teriakan Judi Susanto yang semakin lama semakin keras tidak menghentikan tindakan petugas ini. Petugas malah menyarankan agar dia menggigit celana dalamnya untuk menahan sakit. Hari itu, penyiksaan berlangsung sampai siang hari. Hari itu Judi sempat berbicara dengan Letnan Pol. Alex Risamasu dari polda Jatim. Judi menyatakan ketidakterlibatannya dalam pembunuhan Marsinah, untuk ini dia berani diperiksa dan disetrum. Malam harinya Judi dibebaskan ke dalam sel.

Esok harinya, 2 Oktober 1993 Judi diperiksa sekitar jam 9 pagi. Petugas dari Polda Jatim Sertu Pol. Slamet Utomo dan Serda Pol. Rois Hariyanto menyiksa Judi, memukuli tubuhnya, menjabak rambutnya dan menghajar wajah Judi sampai babak belur. Penyetruman dilakukan sampai jam 2 siang. Karena tidak tahan akhirnya Judi menuruti kemauan petugas dan mengakui adanya rapat. Baru setelah itu dia diijinkan memakai pakaian dan dikembalikan ke sel.

Pemeriksaan tanggal 3 Oktober 1993, petugas menanyakan cara pembunuhan Marsinah. Karena tidak bisa menjawab, Judi disiksa lagi sampai dia mengakui cara membunuh Marsinah seperti didiktekan petugas. Malam harinya sekitar pukul 20.00, Rois Hariyanto membawa Yudi keluar dari sel dan membawanya ke taman yang berumput. Rois lalu memaksai Judi merangkak dan makan rumput dalam keadaan telanjang bulat. Setelah itu Rois membawa Judi masuk ke suatu ruangan, di situ Judi dipaksa mengepel lantai ruangan tersebut dengan lidahnya sambil sesekali ditentang dan ditinju.

4 Oktober 1993, dua petugas berpakaian loreng memasuki sel Judi Susanto dan memaksanya untuk mengaku telah memperkosa Marsinah. Ketika menolak, mulutnya disumbat kain pembersih kompor minyak tanah. Karena tidak tahan, dia mumtah. Melihat ini petugas tersebut malah memaksai Judi untuk cuci muka dengan mumtahannya tersebut. Karena tidak tahan Judi pun pingsan. Tengah malam kesokan harinya, 5 Oktober 1993, dua petugas berpakaian loreng kembali masuk Oktober 1993. Namun mereka baru menandatangani surat penangkapan tersebut ketika mereka berada di Polda, setelah 18 hari diselap di Datasemen Intelejen Polda V Brawijaya. Dalam Berita Acara Penangkapan selalu tertulis: “. .. petugas mendatangi dan menunjukkan surat perintah tugas lengkap. Setelah tersangka memahami maksud petugas selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Ditsers Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut.” Dalam surat tugas penangkapan tersebut, aparat yang diberi tugas adalah: Kapten Pol. R. Soetadji, Letda Pol. Djoko Sucipto, Letda Pol. Sudaryanto, Serka Pol Sugiyono, Sertu Pol. Supranoto, Serda Pol. Rois Hariyanto dan Sertu Pol. Tumiran.

Siksa dan Susun Skenario

Sesampai di Den Intel seluruh tersangka, kecuali Mutiari, disuruh untuk membuka pakaiannya hingga tinggal celana dalam. Setelah itu mereka dipotret satu persatu sambil membawa papan nama masing-masing. Baru kemudian mereka menjalani pemeriksaan interogasi. Dalam pemeriksaan, bila mereka menjawab tidak sesuai dengan yang telah tertera dalam skenario, maka mereka akan mendapat siksaan yang sistematis dan terus menerus, sampai petugas mendapat jawaban yang diinginkannya. Berikut ini testimoni (pengakuan) mereka yang terungkap dalam persidangan:

Pengakuan Para Korban Penyiksaan

Judi Susanto

Judi Susanto adalah terdakwa yang mengalami penyiksaan paling beragam bentuknya. Siksaan bagi Judi Susanto dimulai ketika dia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka yang lain. Selama pemeriksaan tanggal 1 Oktober 1993, beberapa petugas memukulinya dari belakang, dipaksa membuka mulut, diludahi dan disuruh menelan ludah tersebut. Hal ini dilakukan berkali-kali. Ketika menolak mengakui adanya rapat tanggal 5 Mei yang masuk ke ruang Ayib diketahui adalah Serda Pol. Rois Hariyanto dari Polda Jatim. Mereka langsung masuk ke ruang Ayib, menghajar dan menyodok matanya dengan gagang pistol sampai berdarah lalu menyeretnya ke mobil.

Orang-orang tanpa identitas ini datang dengan 4 mobil: Toyota Kijang, Toyota Hardtop, Daihatsu Taft dan Isuzu Panther milik Judi Astono yang kemarin dipakai Judi ketika pergi bersama petugas. Mutiari, Karyono Wongso (Ayib) dan AS Prayogi yang juga ditangkap pada saat itu dimasukkan dalam satu mobil yang telah penuh dengan petugas berpakaian preman.

Saat itu juga mereka juga menciduk Soeprapto. Serda Pol. Rois Hariyanto dari Polda Jatim segera menarik kerah bajunya dan menyeretnya ke mobil toyota kijang. Ketika Suwono yang pensiun angkatan laut ini menolak untuk diborgol, mereka hanya menjawab bahwa: “Ini perintah atasan!”. Sesampai di Den Intel mereka juga melihat Judi Susanto yang turun dari mobil toyota kijang. Selanjutnya dia dibawa ke Den Intel semobil dengan Bambang Wuryantoyo, Widayat dan Suwono. Petugas lain yang berada di mobil itu adalah Serka Pol. Soetadji dan Letda Pol. Djoko Sucipto.

Judi Susanto ditangkap petugas berpakaian preman, berambut gondrong dan bertampang sangar di rumahnya, pagi hari tanggal 1 Oktober 1993. Para petugas yang mengendarai mobil toyota kijang dan mengaku dari Bakortanasda ini ketika datang ke rumah Judi ditemani oleh Ketua RW di lingkungan tempat Judi tinggal. Ketika masuk, petugas dan Pak RW ditemui oleh istri Judi yang memberitahukan bahwa Judi sedang mandi. Ketika Ny. Judi ke belakang untuk memberitahu, suaminya telah lenyap. Setelah menurunkan Pak RW di rumahnya, Judi segera dibawa ka Den Intel. Di tempat itu dia bertemu dengan karyawannya di PT CPS Porong: Judi Astono, Bambang Wuryantoyo, Karyono Wongso alias Ayib, AS Prayogi, Widayat, Soeprapto, Suwono dan Mutiari.

Dalam BAP yang diserahkan ke kejaksaan, terlampir surat penangkapan atas nama ke-9 tersangka tersebut tertanggal 1 pun mengarang seluruh cerita pembunuhan Marsinah sesuai dengan skenario petugas. Baru setelah “pengakuan” ini Judi diijinkan berpakaian dan dikembalikan ke sel. Namun malam harinya, sekitar pukul 20.00 Judi Susanto kenabali dijemput dari sel, dibawa ke sebuah taman dan dalam keadaan telanjang bulat dipaksa merangkak sambil mencabuti rumput dengan mulutnya dan memakannya. Rois Hariyanto dari Polda Jatim sempat meremas alat kemaluannya sebelum membawa Judi ke sebuah ruangan, lalu menyuruhnya menjilati lantai ruangan tersebut sambil memukuli dan menendangnya.

Sebelum dikirim ke Polda Jatim tanggal 19 Oktober 1993, Judi Susanto sempat juga dia diinterogasi Letda Pol. Fatah dan Sertu Pol. Suyono yang menanyakan apakah dia mengenal beberapa nama petugas dari Den POM Ketika menjawab tidak tahu, mereka segera memakai-maki Judi.

Soeprapto

Sedangkan Suprapto menceritakan bahwa setelah pemotretan, dirinya dimasukan kamar mandi dan disuruh bersila. Ketika bersila inilah Serda Pol. Rois Hariyanto menginjak kakinya sambil memaksanya mengaku telah membunuh Marsinah. Karena menjawab tidak tahu, Rois memaksa Soeprapto meminum air kencingnya. Karena menolak, wajah Soeprapto dihajar, kemaluannya dicambuki lidi sebelum distrum sampai lemas.

Tanggal 3 Oktober 1993, Soeprapto dipindah ke ruang Pak Atok atau Pak Ed. Ruangan ini terletak di sebelah Selatan, menghadap ke Barat. Di ruangan itu Soeprapto tidur beralasan koran. Siang keesokan harinya, kepalanya dipukuli oleh Pak Atok dari Den Intel sambil memaksanya untuk nyokot (mengaitkan pembunuhan Marsinah dengan) Kapten Kusaeri. Karena menjawab tidak tahu, dia terus dipukuli. Mata kanannya bagian atas terluka. Soeprapto akhirnya menyerah dan “mengakui” adanya rapat tanggal 5 Mei 1993 yang dipimpin oleh Judi Susanto untuk merancang pembunuhan Marsinah.

Tidak berhenti di sini, petugas juga memaksanya untuk mengakui telah menerima uang sebesar Rp. 1.500.000 sebagai imbalan membunuh Marsinah. Ketika menjawab tidak, petugas memukuli dan menyetrurnya dengan menempelkan kabel di penis dan ibu jari tangan kirinya. Agar tidak menjerit petugas menyumpalkan celana dalam ke mulutnya. Kembali Soeprapto mengiyakan sesuai dengan yang diminta petugas. Namun dia kembali disetrum ketika menjawab tidak tahu, ketika ditanya di mana mayat Marsinah diletakkan. Ditambah lagi dengan laras pistol yang ditempelkan ke kepalanya sambil ditanya: “Apa pesanmu sabelum saya tembak!” “Tolong sampaikan pada kelharga saya, jaga baik-baik anak saya” jawab Soeprapto pasrah. Dia tidak jadi ditembak, tetapi bagian belakang kepalanya dipukul dengan gagang pistol. Selain itu daula dan muka dipukuli berkali-kali. Kemaluannya dicambuki dengan lidi. Selain makian bahwa dirinya PKI. Sempat pula petugas dari Den Intel Waryono membujuk Soeprapto untuk memberinya uang dan nanti akan diringankan. Namun Soeprapto menolak.

Tanggal 16 Oktober 1993 Soeprapto dipindahkan ke Polda oleh Letda Pol. Djoko Sucipto, Serda Pol. Rois Hariyanto dan Koptr Pol. Yasir dari Polda. Selama 16 hari di Den Intel, dia hanya mandi empat kali saja dan setiap pagi oleh Romli dipaksa berjoget dangdut. Dalam persidangan di PN Surabaya, di depan majelis hakim yang diketuai Moestafa Mochamnadh SH, Soeprapto berulang-ulang menyatakan bahwa dia mengaku telah terlibat dalam pembunuhan Marsinah karena tidak tahan siksaan petugas. “Semua itu tidak benar pak, hakim, tidak benar!” teriaknya dengan histeris. Padahal hakim baru menanyakan apakah dia mengerti isi dakwaan atau tidak. Dia baru tenang setelah majelis hakim mengatakan bahwa penjelasannya tersebut akan diperiksa kemudian dalam persidangan berikutnya.

Suwono

Predikat sebagai bekas anggota marinir pada kepala satpam Suwono, justru membuat siksaan yang diterimanya seperti tiada am pun. Sesampai di Den Intel 1 Oktober 1993, dia langsung didorong keluar mobil. Di antara petugas yang berseragam hijau ada yang berteriak: “Ini yang dari marinir!”. Beberapa jam kemudian dia dimasukkan ke dalam sebuah ruangan dan disambut dengan pukulan. Setiap jawaban “tidak tahu” yang keluar dari mulutnya berakibat pukulan yang semakin lama semakin keras. Dia dipaksa mengakui telah menyiksa dan membunuh Marsinah. Selain pengakuan adanya rapat tanggal 5 Mei 1993. Petugas tidak peduli atas pengakuan Suwono bahwa dia baru mengetahui kematian Marsinah tanggal 12 Mei 1993 lewat surat kabar. Suwono pun menyerah pada hari yang kesembilan, sejak tanggal 9 Oktober 1993 dia mengiyakan saja apa yang dikatakan petugas.

Walau demikian bukan berarti siksaan yang diterimanya berhenti. Tidur di lantai dengan hanya mengenakan celana dalam. Tidak jarang disertai siraman air, lemparan batu atau kaleng, dan disuruh mengangkat kaki sampai diperintahkan turun. Dalam keadaan telanjang, pinggir kemaluannya ditendang dan dipukul, setelah itu kemaluannya disetrum. Ketika Suwono masih menolak mengakui telah membunuh Marsinah, dia dipukuli beramai-ramai oleh 10 orang. Setelah itu dia disuruh membuka baju dan celananya yang penuh darah. Dalam keadaan telanjang kedua ibu jari tangannya diikat dengan kabel, kemudian disetrum, karena berteriak mulutnya disumpal dengan celana dalamnya sendiri. Penyiksaan ini terus berlanjut sampai Suwono pingsan. Petugas yang melakukan penyiksaan terhadapnya adalah Sukamto dan Wiryon dari Bakortansda, serta Serda Pol Slamet Utomo dari Polda Jatim. Siksaan ini berhenti tanggal 18 Oktober 1993 ketika dia dikirim ke Polda Jatim.

Bambang Wuryantoyo Pada intinya ada tiga hal dipaksakan pada Bambang Wuryantoyo untuk diakui. Pertama adanya rapat tanggal 5 Mei 1993 di PT CPS Porong untuk merencanakan pembunuhan Marsinah. Kedua peran dirinya sebagai penunjuk jalan dan ketiga adalah bahwa dirinyalah yang menusuk vagina Marsinah sampai hancur tulang kemaluannya.

Di depan PN Surabaya dengan majelis hakim yang dipimpin Mustofa Mohamad SH, Bambang menceritakan siksaan yang dialaminya selama disekap di Den Intel. Ketika dia menjawab bahwa tidak ada rapat, petugas memukuli dan menyetrum penisnya. Akhirnya dia mengaku apa saja yang didektekan petugas. Dia juga dipukuli beramai-ramai oleh petugas ketika menolak mengaku sebagai pembunuh Marsinah. Untuk yang satu ini Bambang bersikeras, dan “hanya mengaku” sebagai penunjuk jalan. Setelah mengakui perannya sebagai penunjuk jalan dalam pembunuhan Marsinah, Bambang disalami oleh petugas dan dikatakan telah membela negara. Lalu petugas dari Den Intel mengarahkan lebih detil tentang skenario pembunuhan Marsinah. Bahwa rapat rencana pembunuhan Marsinah dilakukan pada tanggal 5 Mei 1993 pukul 16.30 sampai 17.30. Bambang menjawab tidak tahu, karena dia dinas malam mulai pukul 19.00 - 07.00 esok harinya. Karena jawaban ini, dia dihajar habis-habisan, ditelanjangi, disetrum dan kemaluannya ditendang.

Pemeriksaan keesokan harinya, 2 Oktober 1993, Bambang Wuryantoyo menyangkal semua pengakuannya hari sebelumnya, termasuk perannya sebagai penunjuk jalan. Kembali Bambang disiksa, dipukuli, kemaluannya ditendang dan distrum. Petugas terus memaksanya mengaku karena dia lah yang dianggap tahu daerah Nganjuk. Akhirnya kembali Bambang memberi pengakuan seperti yang diminta petugas. Untuk pengakuan ini dia mendapat pujian dari Letkol Polisi Suwarno.

Tanggal 3 Oktober 1993 kembali Bambang dipaksa oleh Serda Pol. Rois Hariyanto untuk mengakui bahwa dialah yang menusuk vagina Marsinah. Bambang menolak dan mendapat siksaan sama seperti hari sebelumnya. Ditambah dengan kakinya diinjak oleh kaki meja yang kemudian diduduki oleh seorang anggota Kopassus dari Jakarta, Letnan Kustamaji. Bambang bersikeras menolak mengaku bahwa dialah yang menusuk vagina Marsinah, petugas pun terus melanjutkan siksaannya sampai keesokan harinya. Akibat siksaan ini Bambang tidak bisa berjalan dan penisnya sakit kalau dipakai kencing. Tanggal 4 Oktober 1993 Bambang pun “mengaku” telah menusuk vagina Marsinah sampai rusak tulang kemaluannya.

Hari berikutnya, 5 Oktober 1993, giliran pertanyaan tentang keterlibatan Kapten Kusaeri, Danramil 0816/04 Porong. Ketika ditanya apakah Kapten Kusaeri ikut rapat? Bambang yang tidak pernah mengenal Kapten Kusaeri menjawab tidak tahu. Setelah menjawab tiba-tiba ada seorang petugas yang memukulnya dari belakang, disusul dengan pukulan-pukulan lain. Seorang petugas yang lain menyundut perutnya dengan rokok. Akhirnya Bambang pun mengiyakan saja bahwa Kapten Kusaeri telah ikut rapat.

Karyono Wongso alias Ayib Ayib, sebagaimana yang lain juga mengalami siksaan sejak tanggal 1 Oktober 1993 malam. Pada awalnya dia menolak tuduhan telah membunuh Marsinah. Setelah hening sesaat, segera pukulan dan tendangan segera datang menghujani mukanya sampai darah bermuncrat. Disusul dengan dua ibu jari tangannya diikat kabel yang lalu dialiri strum. Karena tetap bersikeras, petugas menjadi gusar dan memindah kabel itu ke kemaluannya lalu mengalirinya strum sampai Ayib jatuh pingsan. Interogasi ini berjalan terus dari pagi sampai siang setiap hari selama dia disekap di Den Intel ini.

Pada suatu subuh 6 petugas membawanya keluar dari sel, secara bergilir mereka memukuli dan menendangnya. Setelah itu dia dibawa ke lantai dua dan mereka mulai menyetrum

Ayib sambil memaksanya mengaku telah membunuh Marsinah.

Bentuk siksaan lain adalah lompat kodok (skot jump). Ayib pernah dipaksa lompat kodok terus menerus sampai dia tidak mampu menggerakkan kakinya lagi. Petugas lalu memukuli kakinya dengan dahan pohon sampai berdarah dan bengkak. Telinganya diputar-putar sampai serasa lepas. Ini pun masih diteruskan dengan kreatifitas petugas tersebut dengan mengoleskan rheumason dan memberi pasir pada penis Ayib. Tindakan tidak beradab ini membuat Ayib pingsan.

Keesokan paginya, Ayib dibawa menghadap serta Suyono, anak buah letda Fatah di lantai dua. Sertu Suyono inilah yang mengetik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk Ayib di atas kertas hijau dengan tulisan rahasia di kiri atas. Ayib tidak bisa mengingat persis tanggal mulai dibuatnya BAP, kira-kira tujuh hari setelah dia dibawa ke tempat itu. Dalam pemeriksaan ini, Ayib kadang duduk di lantai, kadang berdiri dengan kemaluan dan ibu jari dililit kabel strum yang dihubungkan dengan alat-strum yang diletakkan di sebelah mesin ketik. Tiga petugas lain berdiri di belakangnya. Aliran listrik segera mengalir dan ketiga petugas di belakang segera beraksi memukulnya bila jawaban yang diberikan Ayib tidak seperti yang dikehendaki, bila tidak sesuai dengan skenario. Siksaan ini terus berlangsung sampai tanggal 14 Oktober 1993, ketika BAP selesai dibuat.

Puncak siksaan dialami Ayib alias Karyono Wongso pada tanggal 16 Oktober 1993, ketika kondisi tubuhnya sudah sangat payah akibat siksaan yang sudah diterimanya hari-hari sebelumnya. Dalam kondisi seperti itu, dia mencoba minta minum pada Serda Rois Hariyanto, yang lalu memberinya segelas air berwarna kuning kemerahan. Ketika memegang gelas itu, Ayib diberitahu bahwa itu adalah air kencing. Karena jijik dia meletakkan kembali air itu di meja. Melihat tindakan Ayib ini serda Rois Hariyanto marah, menarik rambut Ayib dan memaksanya minum air kencing tersebut dengan menempelkan gelas ke mulutnya. Air kencing itu masuk ke mulut dan hidung Ayib, yang hanya bisa meronta kesakitan.

Hari ini juga Ayib dipanggil oleh Letda Pol Djoko Sucipto untuk menandatangani surat penangkapan atas dirinya, tertanggal 1-20 Oktober 1993.

A. S. Prayogi

Dari semua tersangka, AS Prayogi-lah yang paling tua. Namun usia 50 tahun tidak membuat petugas mengurangi kadar siksaan terhadapnya. Prayogi ditahan di Den Intel selama 16 hari sejak tanggal 1 Oktober 1993. Dalam tahanan ini dia sempat jatuh sakit selama 5 hari. Bahkan sekarang pendengarannya jadi jauh berkurang setelah mengalami berbagai siksaan.

Ketika ditanya tentang rapat tanggal 5 Mei 1993, Prayogi dengan segera menjawab tidak tahu. Karena pada hari itu sepanjang siang di aberada di rumah. Dia sampai di pabrik untuk jaga malam pada pukul 19.00. Jadi dia tidak tahu kalau ada rapat dan tidak merasa menerima undangan rapat. Petugas tentu saja tidak menggubris jawaban ini sambil berkata: “Sudah tua tidak tahu diuntung, tidak mau membantu dan malah membuat hati saya panas. Nanti kamu tahu sendiri. Ini ganjarannya” segera pukulan petugas tersebut mendarat di muka Prayogi. Meneror pukulan tepat di mukanya, tubuh tua itu pun segera melorot jatuh ke bawah meja. Prayogi berteriak minta am pun. Teriakan orang tua ini tidak dihiraukan petugas. Malah disusul dengan setruman yang membuatnya semakin berteriak-teriak minta tolong.

Petugas lalu menanyakan tentang penyekapan Marsinah di Tugu Kuning tanggal 5 Mei 1993 sekitar jam 9 malam. Prayogi tentu saja tidak mengerti, karena pada saat yang sama dia berada di pabrik menata kartu absensi para buruh yang akan pulang pukul 22.00 dan absen pekerja shift berikutnya. Jadi pada saat itu tidak mungkin dia meninggalkan pabrik, sebab dialah yang bertanggung jawab terhadap absen para buruh ini. Petugas tidak mau mengerti dan kembali memarahi dan mengancam. Setelah puas mengumbar makian terhadap Prayogi, petugas tersebut mulai menyiksa dan menganiayanya.

Mukanya sampai babak belur, gigi rontok dan tak terhitung tendangan sepatu lars di tubuhnya. Siksaan berhenti ketika Prayogi pingsan.

Keesokan harinya, Prayogi jatuh sakit. Dia tidak bisa makan dan minum selama lima hari. Dalam keadaan demikian pun dia tetap merasa beruntung. Karena istri Letda Pol Fatah dari Bakortanasda memberinya bubur dana telur untuk makan malam sampai kondisinya membaik. Setelah sehat dia kembali diperiksa. Namun kali ini Prayogi memohon agar tidak disiksa terus menerus karena dia sudah tua dan tidak ingin cacat. Untuk ini dia berjanji akan mengiyakan apa saja yang diminta petugas. Petugas yang memeriksanya menyambut dengan baik dan mengatakan: “Ya, begitu maksud saya. Itu berarti membantu saya dan negara. Sekarang kita mulai membuat BAP, saudara tinggal setuju dan mengiyakan saja, mengerti”. Prayogi pun mengangguk.

13 Oktober 1993 Prayogi diajak Pak Ipong Perwira Polda dan Serka Sutaji untuk menunjukkan rumah Judi Susanto. Dua petugas ini marah ketika Prayogi mengatakan dia tidak tahu rumah Judi, dan berkata: “Harus tahu!”. Tapi karena memang tidak tahu, mobil yang membawa mereka sampai berputar-putar sampai 7 kali. Prayogi heran mengapa mereka marah karena dia tidak tahu rumah Judi. Akhirnya mereka kembali ke Den Intel Wonocolo. Malam harinya Prayogi ditelanjangi dan selnya diisi air sampai setinggi 10 cm. Karena ini selama dua malam dia tidak bisa tidur, sampai pada hari ketiga Prayogi disuruh mengepel lantai selnya tersebut.

Mutiari

Mutiari adalah satu-satunya perempuan di antara tersangka lain. Dia memang tidak mendapat siksaan fisik seperti rekannya yang laki-laki. Namun teror mental yang dia terima, bukan mustahil akan menghantuiinya seumur hidup. Teror ini dimulai sejak tanggal 1 Oktober 1993, ketika Mutiari diperiksa sekitar 9 atau 10 petugas yang berpakaian preman. Tak lama kemudian Judi Astono yang ditangkap sehari sebelumnya dibawa masuk ke hadapan Mutiari. Sambil membawa skema rapat, seorang petugas mananyai Judi Astono: “Mutiari waktu tanggal 5 ikut rapat atau nggak?” “Tidak” jawab Judi Astono “Kemarin kamu kok ngaku, katanya kok ada” “Kemarin kan saya disiksa, pak. Saya disetrum, saya nggak kuat.” “Siapa yang nyiksa!” Judi Astono dibentak seorang petugas yang langsung menekankan tangannya ke kepala dan telinga Judi Astono lalu mengguncang-guncangkannya. Sembilan orang yang lain tak ketinggalan melayangkan pukulan ke tubuh Judi. Selanjutnya sambil dijewer Judi dibawa keluar.

Kemudian giliran Ayib yang dibawa masuk. Setelah terteror dengan perlakuan petugas terhadap Judi beberapa menit sebelumnya, kali ini Mutiari harus melihat rekan kerjanya itu masuk dengan dipapah karena tidak bisa jalan dan kondisi yang sangat payah akibat siksaan. Pada Widayat juga diajukan pertanyaan yang sama: “Mutiari ikut meeting nggak.”. Widayat pun mengiyakan saja. Karena dianggap menjawab dengan benar, dia pun dibawa keluar. Orang ketiga yang dibawa masuk adalah Kapten Kusaeri. Padanya juga diajukan pertanyaan yang sama, tentang keterlibatan Mutiari pada rapat perencanaan pembunuhan Marsinah tanggal 5 Mei 1993. Kapten Kusaeri tidak menjawab apa-apa, karenanya dia juga dihajar beramai-ramai sebelum dibawa keluar.

Setelah mendapat teror sedemikian rupa pada hari pertama, esoknya Mutiari diinterogasi tiga hari berturut-turut, tanpa waktu istirahat atau tidur, kecuali waktu untuk makan. Petugas yang menginterogasinya berganti-ganti dan jumlahnya banyak. Dalam interogasi ini petugas memaksai Mutiari untuk mengaku bahwa dia terlibat dalam rapat tanggal 5 Mei 1993 untuk merencanakan pembunuhan Marsinah dan rapat evaluasi pembunuhan itu tanggal 7 Mei 1993. Dia juga dipaksa mengaku bahwa Ayib hadir dalam kedua rapat tersebut. Mutiari tentu saja menyangkal fakta-fakta karangan ini. Petugas lalu mengancam akan menyetrum Mutiari serta menelanjanginya.

Walau ancaman ini tidak pernah dilaksanakan. Ketika ditawarkan bahwa kalau mengaku dia akan diijinkan pulang, Mutiari pun menyerah dan mengakui seluruh fakta karangan tersebut.

Mutiari ternyata salah, walau sudah mengaku tetap saja dia tidak boleh pulang. Pada tanggal 14 Oktober 1993 dia diminta menandatangani sebuah kertas berwarna hijau yang berisi “pengakuannya”. Pada hari yang lain, dari jendela dia sempat melihat satpam Suwono dalam keadaan telanjang dipaksa bergulung-gulung di atas aspal di tengah hari bolong sampai tidak bisa lagi berdiri. Setiap malam dia mendengar suara jerit kesakitan teman-temannya dari ruangan sebelah. Diselingi suara bentakan petugas: “Duduk! , Berdiri! , Duduk! , Berdiri! , Merangkaki!”.

Widayat dan Judi Astono-Astono

Berlanjut di Tahanan Polda

Para tersangka ini kemudian muncul dengan tiba-tiba di tahanan Polda Jawa Timur. Sebagai tahanan mereka “mempunyai” surat penangkapan tertanggal 1 Oktober 1993 dan surat penahanan tertanggal 2 Oktober 1993. Keterlambatan pemberian surat penangkapan dan penahanan pada keluarga masing-masing tersangka sampai 18 hari, semata-mata hanya karena kesibukan polisi. Padahal sebagaimana dalam KUHAP surat penangkapan dan penahan harus diterima keluarga paling lambat 24 jam setelah penangkapan. Alasan yang dikemukakan pihak kepolisian atas keterlambatan ini jelas tidak masuk akal untuk sebuah kasus yang mendapat perhatian dan sorotan sampai tingkat internasional.

2 Sampai saat terakhir, kedua korban penyiksaan ini masih belum bersedia mengungkapkan pengakuan mereka. Namun kawan-kawan mereka yang juga menjadi korban menyatakan dan melihat bahwa mereka berdua juga mengalami nasib yang sama.

Walau telah kembali ke “jalur” prosedural hukum, teror dan intimidasi bukan berarti selesai bagi para tersangka pembunuh Marsinah ini. Pada malam 19 Oktober 1993, malam pertama mereka di tahanan Polda, aparat dari Polda dan Bakortanasda yaitu Letda Pol. Djoko Sucipto, Sertu Pol. Slamet Utomo, Serda Pol Rois Hariyanto mengancam agar mereka semua tutup mulut tentang segala siksaan yang mereka alami selama 18 hari di Den Intel. “Telan saja apa yang kamu alami selama ini karena petugas mengetahui tempat tinggal keluargamu. Keluargamu sebagai jaminan, jika kamu menceritakan kepada orang lain. Tidak akan ada orang yang tahu dan berani mengusut” ancam mereka sambil menunjukkan kuburan massal di belakang bagi mereka yang melawan saat diperiksa.

Ketik Ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda

Seperti tampak dalam testimoni, BAP yang sesungguhnya sudah dibuat ketika para tersangka disekap di Den Intel. Isi BAP tersebut sudah disesuaikan dengan skenario yang telah disiapkan aparat. Sedangkan proses pembuatan BAP yang dilakukan di Polda Jatim setelah mereka secara resmi menjadi tahanan di sana, adalah hanya mencantumkan petugas dari Polda tersebut sebagai penyidik. Dengan demikian Petugas yang sebenarnya melakukan penyidikan dan interrogasi di Den Intel tidak muncul dalam BAP, yang artinya seluruh proses penyekapan dan penyiksaan tersebut mau dinilangkan. Namun demikian ada pula petugas Polda yang ingin “mengetik ulang” BAP yang sudah ada tersebut, karenanya tidak jarang terjadi kebingungan baik antara penyidik dan tersangka yang diperiksa.

Dalam pemeriksaan ulang di Polda, para tersangka ini juga melakukan perlawan. Mereka tidak mau mengakui apa yang telah tercantum dalam BAP hasil di Den Intel. Sehingga petugas yang memeriksaanya merasa perlu membawa pentungan sambil mencaci maki dan mebentak-bentak. Kalau tidak mengaku, mereka mengurangi fasilitasnya di sel tahanan.

Misalnya, petugas tidak memberikannya tikar untuk alas tidur. Bahkan ketika Judi Susanto memenangkan Pra-peradilan, petugas menelanjangi Judi Susanto selama lima hari, mengencingi lantai tidurnya dan memecahkan lampu selnya. Petugas bernama Sertu Simanjuntak dan Sertu Slamet Utomo menginjak-injak air minumnya. Dia juga sering menjadi sasaran karena kesalahpahaman antar petugas. Ketika memberi kesaksian untuk Mutiari, petugas mengancam Susanto lagi. Letda Alex Risamasu tiga kali berturut-turut mendatangi selnya. Dia diminta untuk tidak bersedia menjadi saksi bagi Mutiari.

Bambang Wuryantoyo juga menalami hal serupa selama pembuatan BAP di Polda. Petugas di bagian sidik jari, menyuruhnya membuka celana dalam. Lalu seorang petugas membakar kemaluannya dengan korek api. Teriakan kesakitan Bambang malah membuat seorang letnan polisi tertawa senang. Dia juga memukuli kemaluannya dengan celurit kecil. Seorang kapten polisi juga sempat menemepeleng Bambang.

Lain lagi pengalaman Soeprapto. Walaupun disidik oleh Sertu Yasir dari Den Intel pada 7 Oktober 1993, tetapi dalam BAP tertulis nama Letda Djoko Sucipto dan Serda Rois Hariyanto dari Polda Jatim sebagai penyidik. Proses pembuatan ulang BAP di Polda disertai juga teror dan intimidasi, walau tidak sebrutal di Den Intel. Dia pernah dibentak-bentak oleh Provost Polda. Ketika dibuatkan BAP oleh Letnan Kusmono, anak buah Kapten Borut, dia mengatakan tidak terlibat pembunuhan Marsinah. Mendengar pengakuan tersebut, Letnan Kusmono tidak melanjutkan pembuatan BAP, melainkan memanggil Serka Sutaji yang segera menyeret Suprapto keluar ruangan, dibawa ke tempat sepinya. Serka Sutaji bertanya, “Kamu berbuat apa tidak?” “Tidak, Pak”, jawab Soeprapto. Letda Kusmono lalu menyuruh mengembalikan Soeprapto ke tahanan setelah pembicaraan tersebut.

Suprapto menuturkan bahwa petugas Polda dalam menyusun BAP ini terlihat berusaha keras menyesuaikan dengan BAP keluaran Den Intel. Namun karena tersangka sudah berani lagi menolak untuk mengaku karena merasa lebih bebas dan tidak begitu tertekan, petugas tampak kebingungan. Sehingga BAP harus dibuat ulang beberapa kali.

Hal yang sama juga terjadi pada Karyono Wongso alias Ayib. BAP untuknya sudah dia tandatangani di Den Intel tanggal 14 Oktober 1993. Hasil dari pemeriksaan petugas Polda yang bertugas di Bakorstranasda (Den Intel). Mereka adalah Letkol Suwarno, Letda Alex Risamasu, Letda Djoko Sucipto, Serma Gatot Sugianto, Serka Sutaji, Serda Rois Hariyanto dan Koptu Yasir. Sedangkan yang membuat (mengetik) BAP tersebut adalah Sertu Slamet Utomo dan Sertu Suyono.

Pada 21 Oktober 1993, setelah berada di Polda Jatim, pagi harinya Ayib dipanggil untuk diperiksa lagi oleh Letda Alex Risamasu untuk keperluan pembuatan BAP. Sepuluh orang petugas berpakaian preman telah menunggu Ayib di sana. Dia menghadap Letda Kusmono. Perwira polisi ini menyuruh dia membaca BAP yang dibuat di Bakorstranasda pada 14 Oktober 1993. Setelah itu, dia disodori dua lembar kertas yang telah diketik. Letda Kusmono di sini rupanya ingin mengganti BAP yang dibuat di Den Intel, namun yang diganti hanya dua lembar, yaitu bagian depan dan bagian belakang sedangkan isinya tetap sama, yang diganti hanyalah tanggal dan nama penyidiknya saja.

Karyono Wongso lalu ditanya: “Apakah kamu masih tetap pada pemeriksaan tanggal 14 Oktober 1993?” Ketika menjawab tetap, seorang petugas memukul punggungnya dengan kursi dari belakang. Pertanyaan itu diulang terus, dan setiap kali dia mejawab tetap, pukulan kursi di punggung itu pun menghantam. Kemudian petugas mengubah pola siksaannya dengan menyuruh Wongso menjulurkan kedua kakinya. Pertanyaan yang sama diulang dan jawaban “tetap” berakibat sabetan kabel listrik sebesar ibu jari pada kedua kakinya yang terjulur tersebut. Karyono Wongso tidak bisa lagi mengingat berapa kali hantaman kursi di punggung dan sabetan kabel listrik di kaki. Namun dia menguatkan diri dan bersikukuh dengan jawabannya. Karena putus asa dan tidak bisa meningkatkan kualitas siksaannya sebebas di Den Intel, akhirnya Letda Kusmono menyuruhnya menandatangani lembar tersebut.

Akhirnya BAP inilah yang diumumkan secara resmi pihak Polda Jatim sebagai temuannya yang baru dalam pengusutan kasus pembunuhan Marsinah. Berawal dari surat Marsinah yang disampaikan pada direktur pabrik. Karena surat ini, tanggal 5 Mei 1993 sekian puluk 20.00 pihak pengusaha mengadakan rapat. Surat ini begitu penting karena di dalamnya Marsinah mengungkapkan bahwa dia memiliki kartu truf soal kegiatan pabrik yang ilegal, yaitu pemalsuan merek-merek jam terkenal. Dalam rapat ini, Judi Susanto memerintahkan bawahannya untuk membunuh Marsinah. Atas dasar perintah ini, Soeprapto menjemput Marsinah dengan sepeda motor di dekat tempat kosnya (tugu kuning) dan membawanya ke pabrik. Dari pabrik Marsinah dibawa ke rumah Judi Susanto di jalan Puspita Surabaya dengan mobil carry putih yang dikemudikan Suwono. Setelah disekap tiga hari di rumah itu, Marsinah dieksekusi dan mayatnya dibuang ke Nganjuk.

Untuk memperkuat skenario ini, polisi menyiya sebuah kursi yang konon diduduki Marsinah ketika disekap di rumah Judi Susanto sebagai barang bukti. Selain itu, pad tanggal 11 November 1993 anggota reseve juga menggerebek pabrik PT CPS Porong. Dalam laporan dinyatakan bahwa ditemukan beberapa ratus merek jam terkenal dalam pabrik itu, seperti Christian Dior, Citizen, Rado dan Cartier. Belakangan tuduhan pemalsuan jam merek terkenal ini berhasil digugurkan oleh para pengacara tersangka. Para pengacara ini berhasil membuktikan bahwa semua jam yang diproduksi oleh pabrik PT CPS memiliki ijin yang sah. Anehnya pihak kepolisian tidak membantah samasekalit tentang hal ini. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa tuduhan ini adalah bagian dari skenario rekayasa yang disusun aparat. Tujuannya untuk menutup hubungan kemati Marsinah dengan unjuk rasa dan pemogokan buruh, dengan keterlibatan militer dalam sengketa perburuhan tersebut.

Walau dengan argumentasi dan bukti-bukti rekayasa yang rapuh, pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim pada saat itu sudah bisa jumawa mengangkat kepala. Mereka mendapat banyak pujian dari kalangan pemerintah karena dianggap telah berhasil menyelesaikan sebuah kasus yang runut. Kapolri Letjen Banarusman sendiri menyatakan secara langsung pujinya, sambil mengabaikan proses penangkapan para tersangka yang melanggar prosedur. Malah mempersilahkan mereka yang tidak puas untuk menggugat ke pengadilan. (Suara Karya, 28 Oktober1993)

Rekonstruksi:

Mengulang Perbuatan yang Tidak Pernah Dilakukan

Kelanjutan proses verbal di atas, sesuai dengan KUHAP, adalah rekonstruksi pembunuhan Marsinah. Dilakukan sesuai dengan BAP oleh para tersangka, artinya dilakukan sesuai dengan skenario yang telah disusun. Secara sederhana, rekonstruksi adalah sebuah proses pengulangan kembali perbuatan yang telah dilakukan tersangka sebagai pelengkap akhir dari pemeriksaan. Jadi syarat utama dalam rekonstruksi adalah perbuatan itu pernah dilakukan oleh para tersangka, sehingga mereka tinggal mengulang saja. Menyadari bahwa para tersangka yang ada bukanlah pelaku sebenarnya pembunuhan Marsinah, dan apa yang tercantum dalam BAP adalah sebuah skenario rekayasa, maka petugas merasa perlu melakukan “latihan” rekonstruksi. Agar tidak terdapat kejangalan-kejangalan yang bisa menarik kecurigaan pers yang meliput.

Latihan rekonstruksi dilakukan di halaman Polda Jatim. Dengan materi: Pertama, rapat perencanaan pembunuhan Marsinah di kantor PT CPS Porong. Kedua, penculikan Marsinah di sekitar Tugu Kuning di desa Siring. Penyekapan, penyiksaan dan Pembunuhan Marsinah di rumah Direktur

Utama PT CPS, Judi Susanto di jalan Puspita Surabaya. Ketiga, pembuangan mayat Marsinah di Nganjuk. Sedangkan para pelatih yang dikenali oleh para tersangka adalah: Supranoto, Serma Gatot Sugiarso, Letda Djoko Sucipto, Koptu Yasir, Lettu Hartoyo dan Sertu Simanjuntak. Latihan rekonstruksi ini juga disaksikan petugas-petugas dari Den Intel.

Dalam latihan rekonstruksi ini, setakut dan sekeras apa pun ancaman yang diterima para tersangka agar patuh pada instruksi, pada saat tertentu mereka tetap saja memberontak. Adalah sebuah penderitaan besar bagi mereka untuk mempraktekkan ulang (rekonstruksi) dengan detil sebuah pembunuhan yang tidak pernah mereka lakukan. Walau tidak berhasil benar (tidak persis seperti dalam BAP) latihan ini pun selesai dengan disertai ancaman Lettu Hartoyo di bagian akhir: “Ingat-ingat kalau rekonstruksi besok, supaya kamu tidak memalukan sayal!”

Keesokan harinya, 30 Oktober 1993, dilakukanlah rekonstruksi. Walau pihak polda mempersiapkan rekonstruksi ini, dengan latihan segala, tetap saja muncul berbagai kejangganan. Hal pertama yang segera tampak janggal adalah bagaimana para aparat memberikan instruksi pada para tersangka tentang apa yang harus dilakukan detil per detil. Padahal rekonstruksi yang benar justru para tersangka yang memberi informasi pada pihak kepolisian, karena mereka tinggal mengulang saja apa yang pernah mereka lakukan. Namun karena namanya rekayasa, logika ini jadi terbalik.

Pada rekonstruksi di Tugu Kuning desa Siring, lokasi Marsinah diculik menurut BAP, posisi kapten Kusairi digantikan oleh Lettu Hartoyo dari Polda Jatim. Sedangkan peran Soeprapto digantikan juga oleh orang lain. Hal ini adalah suatu kejangganan, karena orang yang digantikan, Kapten Kusaeri dan Soeprapto, sebenarnya ada dan mampu menjalankan rekonstruksi.

Sedangkan rekonstruksi rapat perencanaan pembunuhan Marsinah 5 Mei 1993 di pabrik PT CPS Porong, Judi Susanto dan Widayat sempat melawan dan menolak duduk di kursi seperti diperintahkan petugas. Setelah dibentak dan diancam akan diserahkan pada massa yang menonton di luar akhirnya mereka menurut saja. Namun tidak demikian dengan Mutiari. Ketika akan difoto sebagai bukti pengadilan, karena tidak tahan Mutiari tiba-tiba berdiri dan lari dari ruangan tersebut. Karena itu saat di persidangan kemudian, hanya foto rekonstruksi di PT CPS ini saja yang tidak ditunjukkan ke depan majelis hakim.

Lebih konyol lagi kejadian rekonstruksi di rumah Judi Susanto di jalan Puspita Surabaya. Menurut BAP Bambang Wuryantoyo dan Suwono membawa Marsinah masuk ke rumah Judi Susanto dan menyeapkannya di kamar pembantu. Namun saat rekonstruksi, ketika mereka menggotong boneka tiruan Marsinah masuk ke rumah Judi, tiba-tiba petugas membentak: “Berhenti, jangan belok kanan, belok kiril!” Rupanya dengan belok kiri mereka akan masuk ke kamar mandi dan bukan ke kamar pembantu. Kebingungan Bambang dan Suwono ini terjadi karena pada saat itulah mereka masuk ke rumah Judi Susanto untuk pertama kalinya!

Rekonstruksi terakhir adalah saat pembuangan mayat Marsinah di Nganjuk. Sebelum rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Wilangan, mereka sempat mampir ke Polres Nganjuk. Suwono, Soperapto dan AS Prayogi yang tiba lebih dulu di sana sempat dihajar dan AS Prayogi dilempar matanya oleh Kapolres Nganjuk Letkol Pol. Drs Indrajit. Di TKP, rekonstruksi juga dihadiri Kaditsers Polda Jatim Kolonel Polisi Engkesman R. Hillep dan Kapolres Nganjuk Letkol. Polisi Drs. Indrajit sendiri. Rekonstruksi ini mendapat perhatian yang besar dari wartawan dan penduduk sekitar. Menurut BAP, Soeprapto dan AS Prayogi-lah yang menggotong mayat Marsinah ke gubuk. Namun karena tidak pernah melakukan tindakan ini, mereka sempat termenung mengingat-ingat latihan rekonstruksi kemarinnya. Saat mereka meletakkan boneka tiruan mayat Marsinah di gubuk dalam posisi duduk, Kapolres Nganjuk Letkol Drs. Indrajit bertanya: “Betul kamu dudukkan mayatnya?” Supraptto menjawab tidak tahu. Lalu Letkol Indrajit meneruskan: “Saat ditemukan posisinya tidur di tanah, tidak di dalam gubuk”.

Sampai di sini lengkap sudah segala kontroversi dan kejanggalan proses pengusutan kasus pembunuhan Marsinah. Mulai dari penangkapan, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan sampai pada rekonstruksi. Tampak jelas bahwa masing-masing proses tersebut ternyata konsisten dan saling melengkapi, untuk membuktikan bahwa semuanya adalah rekayasa. Sebagaimana dicatat dalam sejarah peradilan Indonesia, itulah yang terjadi.

No Nama-Pangkat Kesatuan Jenis kekerasan
1 ALEX RISAMASU - Letda Polda Jatim Memukul, menendang, menyentrum
2 ATOK/ED? Den Intel Kodam V Brawijaya Memukul
3 BORUT - Kapten Polda Jatim Menendang
4 BUCHORI - Jaksa Kelaksan Menyuruh berbohong dalam kesaksian
5 FATAH - Letda Polda Jatim Memukul, menendang
6 GAYOT SUGIHARJO - Serma Polda Jatim Menyuruh tidak menggunakan penasehat hukum, memukul, memendang
7 HARSONO-Serka Polda Jatim Memukul
8 HARTYOYO - Lettu Polda Jatim Menyuruh tidak menggunakan penasehat hukum, memukul
9 INDRAJID - Letkol Kapolres Nganjuk Memukul, melempar ke atas mata
10 IPONG - Perwira Polda Jatim Memukul, menendang
11 DJOKO SUCIPTO - Letda Polda Jatim Memukul, menendang, menyentrum
12 KANDAR? Polda Jatim Memukul, menendang
13 KOESMONO - Letnan Polda Jatim Memukul, menendang, menyentrum
14 KOESTAMADJI - Letnan Kopassus Jakarta Menginjak dengan kakil meg
15 MUSTAJI - Kapten Polda Jatim Memukul, menendang, menyentrum

Aparat yang Terlibat Tindak Kekerasan dalam Penyidikan Kasus Marsinah Babak I

NO ROIS HARYANTO Polda Jatim Keterangan
22 SUPRAJANOTO Sertu Polda Jatim Memukul, menendang, menyerum
23 SOETADIL Serka Polda Jatim Memukul, menendang, menyerum
24 SUWARNO Lettkol. Polda Jatim Menyerum, merbohong
25 SUYONO Sertu Den. Intel Kodam V Menyerum, memutar-mutar telinga
26 WARYONO ? Den. Intel Kodam V Menutup uang sogokan, memukul, menendang, menyerum
27 YASIR Kopru Polda Jatim Menendang, memukul, menyerum

Disusun berdasarkan testimoni para terdakwa, di samping nama-nama di atas, masih banyak lagi aparat pelaku yang tidak bisa diidentifikasi oleh korban karena berpakaian preman.

Jenis Siksaan yang Diterima Terdakwa Kasus Marsinah Babak I

No Nama Jenis Siksaan
1 JUDI SUSANTO
  • Dipukuli, ditendang tubuh dan muka, disiram air
  • Mulut dituduh dan dipaksakan menelan ludahnya
  • Penis disetrum, bulu penis dibakar
  • Dipaksa makan rumput dan menjilati lantai dalam keadaan telanjang
  • Mulut disumpal dengan lap kompor dan dipaksakan mencuci muka dengan muntahannya
  • Punggung dilapisi koran lalu dibakar
  • Dipaksakan berhubungan dengan Ayib
  • Dipaksakan minum air kencing
  • Sel dikencingi
2 SOEDRAPTO
  • Dipukuli, ditendang
  • Duduk bersila lalu kaki diinjak
  • Setiap pagi dipaksakan berolahraga
  • Dipaksakan minum air kencing oleh petugas
  • Penis dicambuk dengan lidi
  • Ketiak dan dada kiri disulut rokok berkali-kali
  • Penis dan ibu jari disetrum
3 SUWONO
  • Dipukuli, ditendang, disiram air
  • Penis dan ibu jari disetrum, mulut disumpal celana dalam sendiri
  • Dipaksa mengangkat kaki sampai ada perintah selesai
  • Kemaluan ditendang
4 KARYONO WONGSO alias AYIB
  • Dipukuli, ditendang, disiram air
  • Penis dan ibu jari disetrum
  • Direndam di bak mandi pada malam hari
  • Dipaksa berdiri di atas satu kaki sampai ada perintah selesai
  • Dipaksakan berhubungan dengan Judi Susanto
  • Dipaksa lompat seperti kodok sampai tidak bisa berjalan
  • Penis diremas, digosok pasir, dan dibakar dengan bungkus rokok
  • Telinga diputar-putar
  • Duduk di kursi dengan ibu jari kaki dijepit pada kaki kursi
  • Dipaksakan minum air kencing
5 AS PRAYOGI
  • Dipukuli, ditendang, disiram air
  • Disetrum
  • Sel direndam air setinggi ± 1 cm selama dua malam
6 BAMBANG WURYANTOYO
  • Dipukuli, ditendang, disiram air
  • Penis dan ibu jari disetrum
  • Kemaluan ditendang
  • Kaki dijepit pada kaki meja yang diduduki petugas
  • Perut disundut rokok
  • Sel dikencingi

Distusun berdasarkan testimonon Para terdakwa, tiga korban lain (Karyono Wongso, Judi Astono dan Mutiar) tidak berhasil didapat pengakuananya.

Keterlibatan Militer yang “Tidak Sengaja”

Dalam pengakuan para tersangka selama disekap di Den Intel di atas, terungkap bahwa selain mereka juga disekap Kapten Kusaeri. Rupanya Kapten Komandan Koramil Porong ini mau “dilibatkan” dalam pembunuhan Marsinah. Bagaimana dia terlibat mulai dimunculkan di publik sejak awal November 1993 ketika polisi mengungkapkan tambahan asumsi motif pembunuhan. . Didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Rusmanhadi, Kadit Serse Polda Jatim Kolonel Pol. Engkesman Hillep menyatakan bahwa kepolisian sekarang mempunyai 4 asumsi motif pembunuhan Marsinah. Pertama dibunuh oleh pacarnya yang tidak diterima cintanya, kedua dibunuh karena permusuhan dalam unjuk rasa tanggal 3-4 Mei 1993 di tempatnya bekerja, ketiga dibunuh oleh aparat keamanan dan lawan dalam permusuhan unjuk rasa, dan keempat dibunuh oleh aparat keamanan sendiri (Kompas, 5/11/1993). Dengan demikian secara resmi diakui bahwa kematian Marsinah “kemungkinan” berkaitan dengan keterlibatannya dalam unjuk rasa. Dan yang terpenting adalah diakuiya juga “kemungkinan” keterlibatan militer dalam pembunuhan Marsinah.

Soal “kemungkinan” keterlibatan militer ini kemudian menjadi “kepastian” ketika Wakapolda Jatim Mayjen Roesmanhadi mengumumukannya sendiri. Bahwa Danramil Porong Kapten Kusaeri terlibat dalam penculikan, penyekapan, penganiayaan berat dan pembunuhan Marsinah (Suara Pembaruan 5/11/1993). Namun Mayjen Roesmanhadi menambahkan bahwa justru dengan pengakuan Kapten Kusaeri, pihak kepolisian dapat dengan mudah menangkap para tersangka lain yang berasal dari pihak perusahaan di mana Marsinah bekerja. Bahkan Roesmanhadi menyebutkan bahwa tanpa niat baik pengakuan Kapten Kusaeri tidak mungkin pihak kepolisian bisa mengungkap kasus pembunuhan ini, yang menurutnya terhitung sangat rapi.

Motif pembunuhan Marsinah oleh pihak perusahaan di mana dia bekerja, seperti tampak dalam skenario yang disusun polisi di atas, adalah karena Marsinah berusaha mengungkap kasus pemalsuan merek-merek jam terkenal di perusahaannya. Kemudian tuduhan ini tidak bisa dipertanggungjawabkan ketika pengacara para terdakwa bisa membuktikan bahwa semua merek jam yang diproduksi di PT CPS memiliki ijin yang sah. Keterlibatan Kapten Kusaeri di sini adalah sama seperti Mutiari: mengetahui penculikan Marsinah tapi tidak melaporkan ke atasan (Tempo 21 Desember 1993) Tanggal 5 Mei 1993.

Menurut skenario yang disusun: Kapten Kusaeri pergi ke PT CPS untuk mengabarkan pengunduran diri 13 buruh di kantor Kodim. Karena para pimpinan perusahaan sedang rapat maka dia kembali ke markas Koramil Porong yang jaraknya hanya 300 meter dari situ. Pukul 17.30 dia kembali ke pabrik untuk menumpang mobil pabrik yang akan ke Sidoarjo. Saat itu dia sempat berbincang dengan Bambang Wuryantoyo di pos satpam yang menyampaikan salah satu hasil rapat, yaitu menyingkirkan Marsinah. Kapten Kusaeri mengaku tidak mengerti arti kata “menyingkirkan Marsinah”. Dia pikir Marsinah akan dimutasiakan ke bagian lain.

Ketika menumpang mobil itu yang dikemudikan Widayat, Kusaeri bertemu dengan Marsinah yang dibonceng satpam Soeprapto di dekat Tugu Kuning desa Siring (sekarang sudah dicat hijau-pen). Motor ini lalu dipinjam Kapten Kusaeri. Dalam pemeriksaan POM Kodam V Brawijaya, Kapten Kusaeri melihat dengan jelas bagaimana ketakutannya Marsinah ketika dimasukkan ke dalam mobil. Malah dia sempat menenangkan Marsinah dan menyarankannya agar ikut saja, sebab dia tidak akan disikiti. Nasehat sang kapten ini ternyata merupakan putusan mati bagi Marsinah.

Kapten Kusaeri pun dibawa ke Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan tuduhan: “Mengetahui rencana pembunuhan, tetapi tidak melaporkan ke atasan”. Pembelaan mantan Danramil 0816/04 Porong Sidoarjo ini tetap seperti yang telah diungkapkan di atas, bahwa dia tidak menduga Marsinah akan dibunuh ketika dimasukkan ke dalam mobil.

Dalam persidangan terungkap fakta berbeda antara keterangan terdakwa dengan para saksi, yang juga merupakan terdakwa utama dalam pembunuhan Marsinah. Bambang Wuryantoyo dan Soewono mengaku tidak pernah bertemu dengan Kapten Kusaeri di Pos Satpam. Widayat pengemudi mobil yang ditumpangi Kapten Kusaeri juga mengaku tidak pernah memberi tumpangan padanya. Juga Soeprapto yang motornya dipinjam, mengakui motornya tidak pernah dipakai Kapten Kusaeri. Dari keterangan ini, tuduhan bahwa Kapten Kusaeri mengetahui rencana pembunuhan, dengan sendirinya tidak terbukti. Tidak tahan atas perlakuan terhadapnya, dijadikan korban ikut dalam alur skenario rekayasa yang membuat nama baiknya tercoreng dan dipecat dari ABRI, pada akhirnya kesabaran Kapten Kusaeri mencapai batasnya. Puncaknya dia menolak dan mengingkari pengakuannya sebagaimana tercantum dalam BAP! Bahwa skenario pembunuhan Marsinah yang ada dalam BAP tidak benar.

Dalam pengakuannya kemudian, Karyono Wongso atau Ayib menceritakan bahwa selama di Datasemen Intelejen Kodam V Brawijaya, dirinya pernah disel bersebelahan dengan sel Kapten Kusaeri. Ayib saat mendengar Kapten Kusaeri yang marah-marah pada Widayat, Bambang Wuryantoyo dan Suprapto. Katanya, “Kapan aku pernah membawa sepeda motormu? Dan kapan aku pernah nump (numpang) mobilmu? Aku tidak ikut-ikut kok kamu libatkan. Saya doakan anak-anakmu terlantar, istirimu dibawa orang, keluargamu ditabrak mobil, keturunanmu sial semua”. Bambang menjawab, “Bukan saya, saya juga dilibatkan oleh Widayat, karena dia yang pertama-tama diculik. Lihat saja Widayat, Soeprapto dan Prayogi sudah dijijinkan berpakai sedangkan kita masih pakai celana dalam saja. Gimana lagi saya juga disiksa, distrum, jadi terpaksa melibatkan kamu. Semua ini hanya Tuhan yang tahu”.

Walau demikian majelis hakim lebih yakin pada BAP Kapten Kusaeri, yang ironisnya dalam sidang telah dicabutnya sendiri. Tanggal 28 Juli 1994 mereka menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara pada Kapten Kusaeri, karena telah lalai melaporkan rencana pembunuhan yang secara tidak sengaja dia lihat. Menurut pengadilan ini bisa ditarik kesimpulan bahwa: keterkaitan militer, dalam hal ini Kapten Kusaeri, dalam kasus pembunuhan Marsinah adalah sebuah “ketidaksengajaan”. Yaitu tidak sengaja mengetahui rencana pembunuhan Marsinah. Dan bersalah karena tidak melaporkannya pada atasan.

Dari awal sejak ditemukannya mayat Marsinah, disusul penculikan para tersangka dan sampai pengadilan Kapten Kusaeri, kita mendapati sebuah dinamika yang ambigu. Di satu pihak polisi mau mengusut dan mencari siapa pembunuh Marsinah. Pada saat yang sama muncul usaha yang sangat kuat untuk menutupi keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan Marsinah ini. Ambiguitas inilah yang menjadi sumber utama berbagai kejanggalan di atas. Ambiguitas ini pulalah yang melahirkan skenario rekayasa pembunuhan Marsinah. Dengan korban 9 tersangka tersebut di atas yang dilanggar hak-haknya.


III.

PARA TUMBAL REKAYASA:

PELANGGARAN HAK-HAK TERSANGKA

Kekerasan penyidikan dan penyelidikan terhadap para tersangka Judi Susanto dan kawan-kawan, yang jelas menggunakan metode penundukan para tersangka agar mau patuh terhadap skenario yang disodorkan penyidik, telah melahirkan tindakan pelanggaran KUHAP yang serius, antara lain:

  1. Perlakuan secara tidak manusiawi dengan dalih penegakan hukum, melalui berbagai tindakan kekerasan penculikan dan penyiksaan,
  2. Hak-hak tersangka untuk memperoleh surat penangkapan, penahanan, serta diberitahukan pada pihak keluarga atas tindakan penyidikan para tersangka,
  3. Hak untuk didampingi penasihat hukum,
  4. Penyitaan dan penggeledahan secara tidak sah, dan sebagainya. Berbagai pelanggaran tersebut diperparah lagi dengan keterlibatan pihak yang secara hukum sama sekali tidak berhak melakukan penyidikan, yaitu militer. Dalam hal ini adalah aparat Kodam V Brawijaya.

Menurut pasal 7 KUHAP, penyidik dalam melakukan tugasnya wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Sedangkan terlihat jelas dalam penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah, apa yang dilakukan aparat terhadap para tersangka bertentangan dengan keputusan hukum yang berlaku. Dengan demikian apa yang mereka lakukan dengan sendirinya tidak sah menurut hukum. Ironisnya aparat yang telah melanggar, justru tidak tersentuh hukum sampai saat ini. Tak satu pun aparat penyiksa diseret ke pengadilan militer. Sehingga tampak batas-batas area kekuasaan politik yang mengakibatkan hukum menjadi mandul. Ditambah lagi teror mental dan sikaan fisik yang sadis terhadap tersangka telah membubung rasa ketakutan dalam diri para tersangka. Sehingga melumpuhkan daya resistensi mereka.

Sekalipun sudah bebas dari cengkeraman para penyiksanya, mereka tidak memiliki keberanian untuk melakukan tindakan secara hukum terhadap hak-hak mereka yang telah diinginkan aparat.

Penangkapan

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan bukan oleh aparat kepolisian, tapi oleh petugas militer yang berpakaian preman (sipil), tanpa menunjuk identitas. Sebagian besar penangkapan itu dilakukan di lokasi PT. CPS, tempat para tersangka bekerja, tanpa menyebutkan dengan jelas tujuan, serta ke mana para tersangka akan dibawa atau diperiksa. Sejak hari penangkapan tidak sah tersebut, selama 18 (delapan belas) hari para tersangka tidak diketahui di mana ditahan, dan pihak keluarga tidak memperoleh informasi atas penahanan itu. Meskipun pihak Kuasa Hukum dan keluarga tersangka telah berulang kali menanyakan kepada pihak Polda Jatim di Surabaya, namun kepolisian menyatakan tidak tahun menahu penangkapan terhadap para tersangka.

Ketentuan pasal 18 (1) KUHAP, yang mensyaratkan dalam penangkapan harus dilakukan oleh aparat Kepolisian RI, dengan menunjuk identitas dan surat yang jelas, menyampaikan surat perintah penangkapan kepada para tersangka, dengan menyebutkan secara jelas identitas tersangka, tindak kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat di mana mereka akan diperiksa. Penangkapan yang demikian hanya dapat dilakukan tidak lebih dari 1 kali 24 jam.

Serangan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat militer, selama 18 hari itu, menunjukkan adanya kemauan untuk “menyelidiki” suatu tindak pidana atau paling tidak mengkonstruksi berbagai indikator masalah yang dapat dijadikan dasar atau bukti adanya dugaan telah terjadi tindak pidana. Sedangkan penangkapan di atas dilakukan dengan sasaran orang, bukan sasaran adanya bukti awal suatu tindak pidana. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 17 KUHAP, yang menyatakan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sehingga boleh dikata, tindakan penangkapan selama 18 hari tersebut, adalah tindakan pencarian bukti permulaan. Hal ini jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan segala keputusan penindakan hukum.

Sehingga rangkaian tindakan aparat tersebut justru melanggar pasal 328 KUHP yang berbunyi “Barang siapa melerikan seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu di bawah kekuasaan sendiri atau di bawah kekuasaan orang lain”. Adalah suatu tindakan pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Yang bisa diamcam hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara. Singkat kata, aparat militer di atas secara hukum telah melakukan tindak pidana penculikan!

Penahanan

Judi Susanto dan kawan-kawan selama 18 hari disekap di Markas Detasemen Intel Kodam V Brawijaya. Di sana mereka mengalami berbagai bentuk penyiksaan dan penghinaan. Berbagai tindakan penyiksaan dilakukan aparat dengan motif agar mereka mau membenarkan cerita pembunuhan Marsinah yang disodorkan aparat, dan mengakui bahwa mereka terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut. Skenario dasar pembunuhan Marsinah ditanamkan kepada para tersangka melalui pengakuan paksa, seolah-olah skenario itu memang benar-benar terjadi.

Kekerasan itu juga sebagai “cuci otak” dan pembuat “jera”, guna menghapus segala ingatan tentang tindakan kekerasan terhadap mereka dan tidak menyampaikan kepada pihak mana pun atau memasalahkan secara hukum berbagai tindakan tersebut. Belakangan pihak Polda Jawa Timur mengklaim telah menahan para tersangka selama 19 hari. Padahal sebelumnya, pihak Polda mengaku tidak tahu menahu soal penahanan itu, seperti ketika keluarga tersangka dan Kuasa Hukumnya menanyakan perihal penahanan para tersangka.

Dalam hal ini, Polda menerbitkan surat penangkapan dan penahanan setelah para tersangka diserahkan ke Polda Jatin, dan tanggal penangkapan dan penahanan berlaku surut. Dan surat atau berkas tersebut, kecuali pada berkas Judi Susanto, surat penahanan yang berlaku surut tersebut menjadi bagian berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan.

Dengan demikian tindakan tersebut bukanlah penahan, tapi penyekapan, walau kemudian diterbitkan surat penangkapan dan penahanan. Sebab seluruh prosesnya telah melanggar ketentuan yang diatur dalam KUHAP:

  1. Pasal 20 ayat (1), (2), (3) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan oleh Polisi RI.
  2. Pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP, penahanan harus mendasarkan pada bukti yang cukup dan disertai surat perintah penahanan.
  3. Pasal 22 ayat (1) KUHAP, tidak dikenal jenis penahan di instansi militer, seperti Markas Den Intel dan sebagainya.
  4. Pasal 18 ayat (1) dan (2) KUHAP, pemberitahuan pada keluarga atas tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan.
  5. Pasal 61 KUHAP, selama penahan para tersangka dapat dikunjungi penasehat hukum Ataupun didampingi oleh dan keluarga.

Di samping itu, berbagai tindakan kekerasan, penganiayaan, percabulan yang dilakukan terhadap para tersangka selama penyekapan adalah jelas merupakan suatu tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) KUHP. Secara umum delik tersebut bukanlah delik aduan, maka seharusnya hal ini memperoleh tindakan secara hukum tanpa harus menunggu pengaduan atau gugatan korban.

Dalam proses tersebut pihak penyidik dan aparat yang melakukan penyekapan, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan secara melawan hukum terhadap benda-benda yang dikuasai oleh para tersangka. Beberapa benda yang disita dari PT. CPS, ternyata tidak dimasukkan sebagai alat bukti dalam berkas perkara. Khusus alat bukti tersebut disita dengan alasan untuk membuktikan adanya rapat rencana pembunuhan tanggal 5 Mei 1993, yang kemudian ternyata sama sekali tidak mampu dibuktikan di depan persidangan. Hal ini termasuk tindakan atau usaha untuk menyembunyikan dan memusnahkan alat bukti. Seharusnya, bila penyidik menemukan bukti-bukti yang dianggap dapat meringankan atau bisa membebaskan seorang tersangka, ia wajib memberitahukan tentang adanya bukti ini kepada pembela terdakwa.

Penyidikan

Dalam proses penahanan dan penangkapan tersebut di atas, proses penyidikan dilakukan dalam dua tahap, tahap konstruksi dan tahap penyempurnaan. Tahap konstruksi dilakukan selama penyekapan 19 hari di atas, tahap penyempurnaan dilakukan setelah para tersangka dipindahkan ke dalam tahanan Mapolda Jatin. Pada tahap penyempurnaan kondisi psikologis para tersangka boleh dikata telah hancur. Mereka sama sekali tidak berani berbicara di luar skenario tahap konstruksi, ancaman kekerasan masih merupakan banyangan buruk yang setiap saat mungkin saja mereka terima kembali.

Selama tahap penyempurnaan, yang tidak lain adalah sebuah proses penyidikan, para tersangka tidak diberikan kesempatan untuk didampingi penasehat hukum. Padahal adalah kewajiban penyidik untuk memberitahukan hak tersangka untuk dapat didampingi seorang penasehat hukum, Maupun disediakan penasehat hukum secara cuma-cuma apabila mereka tidak mampu. Proses penyidikan demikian jelas bertentangan dengan Pasal 54, Pasal 56 (1), Pasal 69 dan Pasal 70 ayat (1) KUHAP, yang merupakan pasal-pasal prinsipil dalam KUHAP.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat selama proses penyidikan adalah gambaran yang paling jelas dari konstruksi perkara yang diungginkan. BAP diperoleh secara paksa dan ditandatangani secara paksa pula oleh para tersangka. Belakangan baru diketahui, para tersangka di depan persidangan mencabut keterangan yang dimuat dalam BAP. Di samping keterangan yang dicantumkan di dalamnya bukanlah peristiwa yang sebenarnya, juga bukanlah keterangan yang pernah disampaikan oleh para tersangka selama proses penyidikan.

Di balik proses penyidikan yang dilakukan secara paksa, termuat berbagai pertanyaan. Apakah pengusutan suatu perkara harus dilakukan sedemikian rupa dengan berbagai tindakan kekuasaan dan kekerasan. Kepentingan politik tampak banyak mengendalikan konstruksi dan penanganan kasus ini.

Sidang Pra Peradilan

Tindakan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang kemudian digugat oleh Mutiari dan Judi Susanto. Sidang pra peradilan Mutiari digelar di PN Surabaya dengan mengajukan Polda Jatim tergugat. Namun sayangnya upaya yang cukup penting tersebut, harus gugur dengan disidangkannya perkara tersangka Mutiari di PN Sidoarjo. Dengan dipindahkannya tempat persidangan ke PN Sidoarjo, dengan sendirinya gugatan pra peradilan di PN Surabaya tersebut gugur. Hal ini merupakan taktik penyidik dan penuntut umum yang luar biasa, dengan memanfaatkan peluang yang disediakan oleh Undang-Undang, untuk menggugurkan gugatan pra peradilan itu.

Lebih tragis lagi pada sidang pra peradilan Judi Susanto. Pengacara Judi Susanto menggunakan pihak Polda Jatim, yang mengaku menangkap dan menahan Judi Susanto, karena telah melakukan penangkapan dan penahanan secara tidak sah. Gugatan itu berkaitan dengan pengakuan Polda bahwa mereka lah yang melakukan penangkapan terhadap Judi Susanto pada 1 Oktober 1993 di rumahnya. Surat penangkapan dikeluarkan setelah 18 hari penahanan tetap tertanggal 1 Oktober 1993 dan dikeluarkan oleh Polda Jatim. Padahal sebelumnya, ketika selama 18 hari para tersangka itu “hilang”, ketika keluarga dan penasihat hukum tersangka menanyakan keberadaan mereka, Polda Jatim dengan tegas-tegas menyatakan tidak tahu.

Namun Polda Jatim kemudian berkelit bahwa keterlambatan penyerahan surat penahanan pada keluarga Judi Susanto inisemata hanyalah karena persoalan administrasi. Sehingga surat penangkapan yang bertanggal 1 Oktober 1993 ini baru bisa diserahkan ke keluarga Judi Susanto pada tanggal 20 Oktober 1993. Untuk mendukung kebohongannya ini beberapa saksi rupanya sudah dikoordinasi lebih dahulu oleh pihak Polda. Antara lain ada saksi kepala keamanan RT/RW di tempat Judi Susanto tinggal, dan saksi polisi yang disuruh mengaku sebagai petugas yang melakukan penangkapan pada 1 Oktober itu. Namun saat kepala keamanan RT/RW ditanya tentang siapa yang menangkap Judi Susanto waktu itu, ia tidak dapat memberi jawaban pasti apakah surat yang ditunjukkan pada waktu itu berstempel KODAM atau bukan.

Padahal pada saat keluarga Judi Susanto mencari-cari, kepala keamanan ini pernah mengatakan kepada keluarga Judi Susanto bahwa stempel surat yang diperlihatkan kepadanya waktu itu berstempel KODAM V Brawijaya. Namun, ketika surat yang disebut-sebut sebagai surat penangkapan Polda diperlihatkan kepadanya, ia mengatakan belum pernah melihat surat itu. Mungkin karena koordinasi dari pihak Polda kurang rinci, maka ketika ditanya siapa yang menandatangani surat penangkapan yang waktu itu diperlihatkan kepadanya, ia keceplosan menyebut nama Kapten Gofur. Selanjutnya, ketika saksi polisi ditanya apakah kenal Kapten Gofur, ia menjawab tidak. Bagaimana mungkin ia menjalankan perintah dari orang yang tidak dikenalinya. Berarti bukan surat penangkapan Polda tersebut yang diperlihatkan kepadanya ketika menangkap Judi

Susanto. Sedangkan Kapten Gofur sendiri memang bukan polisi, tetapi tentara.

Kejanggalan yang terang benderang inilah yang membuat gugatan Judi Susanto dalam sidang pra peradilan Judi Susanto, yang diajukan tanggal 29 Oktober 1993, berhasil dimenangkan. Keputusan sidang pra peradilan tanggal 11 November 1993 ini menyatakan bahwa penangkapan terhadap Judi Susanto tidak sah. Seharusnya, dengan sendirinya berita acara pemeriksaan terhadap tersangka selama dia ditahan, juga tidak sah. Tapi apa yang kemudian dilakukan pihak kepolisian dalam menanggapi keputusan tersebut sungguh-sungguh sebuah komedi yang tragis dan konyol. Segera setelah Judi Susanto dinyatakan bebas oleh sidang pra peradilan karena proses penangkapannya yang tidak sah, beberapa menit kemudian polisi menangkapnya lagi secara resmi. Sambil membawa surat penangkapan yang tanggalknya telah dicocokkan dengan hari penangkapan, polisi menyatakan penangkapan Judi Susanto sah. Dengan demikian persidangan jalan terus!

Walau telah melakukan perbuatan konyol, aparat tetap saja merasa perlu memberikan “peringatan” pada pengacara Judi Susanto. Seusai sidang Trimolja D. Soerjadi dihampiri oleh seorang perwira polisi dan mengatakan: “Pak Tri saya beri tahu ya cara-cara kegiatan intelejen itu bagaimana. Misalnya seperti sekarang ini, PT CPS Surabaya itu selalu diamat-amati oleh dua orang intel yang Pak Tri tidak tahu orangnya. Pak Tri sekarang juga termasuk orang yang diamat-amati terus menerus. Jadi Pak Tri harus hati-hati. Kalau mau keluar rumah lihat kanan-kiri dulu ada yang mencurigakan atau tidak. Pulang atau keluar kantor juga begitu. Berangkat ke kantor atau pulang ke rumah jangan melalui rute yang sama, harus diubah rutunya.


IV.

DUA TAHUN YANG PANJANG:

DARI PENGADILAN NEGERI SAMPAI MAHKAMAH AGUNG

Persidangan dan Vonis Tingkat Pengadilan Negeri

Walau penuh kejanggalan dan kontroversi dalam penyusunan BAP, rekonstruksi, sampai sidang pra peradilan, toh kasus ini tetap saja terus disidangkan. Protes berbagai pihak seakan tidak berbunyi dan berpengaruh apa-apa bagi para aparat hukum ini. Pemakaian skenario lewat penculikan, penyekapan dan penyiksaan terhadap para tersangka pembunuh Marsinah inilah yang kemudian menjadi dasar untuk menyeret mereka ke kursi terdakwa. Sebagai konsekwensi, persidangan pun juga dipenuhi oleh kejanggalan dan kontroversi. Sampai akhirnya vonis dijatuahkan.

Kejanggalan pertama muncul dari urutan persidangan. Yang pertama diadili justru Mutiari, bukan tertuduh utama. Persidangan bagi Mutiari dilaksanakan di PN Sidoarjo sejak awal Januari 1994 dengan Hakim Bernar Johan Simatupang SH dan Jaksa Penuntut Umum Buchori SH dan Asmal Melayu SH. Mutiari dibela oleh pengacara I Wayan Titip SH dan Richard Wahyudi. Tuduhan bagi Mutiari adalah mengetahui rencana pembunuhan Marsinah, tetapi tidak melaporkannya ke polisi. Ia dikatakan bahkan menyetujui rencana pembunuhan tersebut, Meskipun tidak terlibat dalam aksi pembunuhan.

Semestinya yang pertama diadili adalah terdakwa otak pelaksana pembunuhan, sebelum yang lain. Hal ini memperkuat dugaan bahwa sidang pokok perkara Mutiari sengaja buru-buru diajukan hanya untuk menggugurkan sidang pra peradilan yang saat itu tengah diajukan oleh Mutiari. Dalam kumpulan BAP untuk sidang Mutiari dan juga pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan bahwa rapat rencana pembunuhan Marsinah pada 5 Mei 1993 adalah pukul 19.00. Tetapi kemudian di dalam kesaksianya para saksi, yang juga berstatus tedakwa dan telah menulis BAP-nya itu, menyebutkan bahwa rapat rencana pembunuhan itu pukul 16.30 sampai pukul 17.00.

Kejanggalan lain ditemui dalam kesaksian para saksi a charge, saksi dari pihak jasa penuntut umum yang memberatkan terdakwa. Enam dari 14 saksi memberatkan yang diajukan jaksa, juga berstatus terdakwa yang mengakui semua tuduhan jaksa tentang keterlibatan mereka bersama Mutiari dalam kasus pembunuhan Marsinah ini. Hanya dua hari delapan saksi memberatkan yang bukan terdakwa. Kejanggalan tersebut terutama muncul dari kesaksian para saksi memberatkan yang berstatus terdakwa.

Saksi Soewono, misalnya, dalam kesaksiannya menyebutkan dengan rinci mengenai peristiwa rapat rencana pembunuhan pada 5 Mei 1993. Padahal peristiwa itu terjadi 6 bulan yang lalu. Ia dapat mengingat dengan persis tempat dan posisi Mutiari duduk, pakaian dan sepatu yang dikenakan. Namun ketika ditanya pakaian yang dikenakannya sendiri pada saat itu, saksi itu tidak bisa menjawabnya. Begitu juga, ketika ditanya kendaraan yang membawa Marsinah, seorang saksi tidak hanya menyebutkan jenis dan warna kendaraannya, tetapi tanpa diminta juga menyebutkan dengan nomor polisi kendaraan tersebut dengan lancar bak air mengalir ke hilir. Kesal yang muncul dari penuturan kesaksian tersebut, seolah mereka sedang menceritakan kembali sebuah cerita hapalan.

Menurut KUHP, keterangan terdakwa seharusnya diajukan terakhir kali sesudah para saksi yang memberatkan (a charge) dan dan para saksi yang meringankan (a decharge) terdakwa ditampilkan. Namun tidak demikian dalam sidang perkara Mutiari. Keterangan Mutiari sebagai terdakwa ditampilkan di antara keterangan saksi yang memberatkan dan meringankan. Sehingga dalam keterangannya, Mutiari kemudian menyebut orang-orang yang bisa memberinya alibi. Bila nama-nama itu sudah disebut, maka akan lebih mudah bagi polisi dan militer untuk menekan para calon saksi yang bisa meringankan Mutiari, sebelum mereka memberi kesaksian. Dan memang inilah yang terjadi. Begitu sidang keterangan terdakwa selesai, dua orang petugas buser (buru sergap) mencari-cari semua nama yang rencananya akan dijadikan saksi yang meringankan oleh Penasehat Hukum Mutiari.

Ketika tiba saatnya mendengarkan kesaksian para saksi yang meringankan, Penasehat Hukum Mutiari sudah menyiapkan enam orang saksi. Dua orang diantaranya merupakan terdakwa yang menyangkal adanya rapat rencana pembunuhan, empat yang merupakan pegawai administrasi yang bisa memberikan alibi bagi Mutiari. Namun majelis hakim hanya memperbolehkan tiga orang saksi, yaitu dua orang saksi yang juga terdakwa dan Harianto, kasir PT CPS Porong. Sesaat setelah memberikan kesaksian yang meringankan Mutiari, Harianto tampak sangat ketakutan dan tidak berani keluar ruang sidang melainkan duduk di sebelah pengacara. Pengacara Mutiari, Wayan Titib Sulaksana menenangkan Harianto dengan membisikkan ayat-ayat Al Qur'an ke telinganya. Kebetulan posisi duduk Harianto tepat menghadap pintu samping ruang sidang. Tepat di pintu itu seorang petugas berpakaian preman terus memelototi Harianto sambil menunjuk-nunjuk Harianto. Hal yang sama juga dilakukan petugas lain yang berdiri di dekat meja penasehat hukum. Saat mereka akan pulang, kendaraan yang akan mereka naiki didapati telah gembos bannya.

Tiga saksi meringankan lain yang diajukan penasehat hukum tidak diijinkan dengan alasan tidak relevan. Padahal sesungguhnya setiap saksi yang bisa memberikan alibi bagi terdakwa sudah pasti relevan. Dalam hal ini hakim telah melanggar Pasal 66 KUHAP, di mana tersangka berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi guna menguntungkan dirinya. Menjadi sangat aneh kalau dibandingkan bagaimana majelis hakim mengijinkan begitu banyak saksi yang diajukan oleh jaksa; walau banyak di antara mereka yang tidak relevan untuk tuduhan terhadap Mutiari.

Tuduhan terhadap Mutiari adalah ikut merencanakan pembunuhan Marsinah dan tidak melaporkan rencana jahat ini pada polisi. Dengan tuduhan seperti ini, lalu apa relevansinya menghadirkan saksi-saksi seperti pemilik tempat kontrakan Marsinah, paman Marsinah, penjaga pos Perhutani Wilangan dari TKP, tukang ojek di TKP, dokter RSUD Nganjuk, mantri Puskesmas Wilangan, petugas Polsek Wilangan, serta kepala dusun di desa TKP? Bukankah saksi-saksi tersebut hanya relevan untuk para terdakwa yang benar-benar terlibat langsung dengan pembunuhan? Apakah hal ini ada kaitannya dengan sidang perkara Mutiari akan dijadikan dasar pemantapan skenario untuk sidang-sidang para terdakwa selanjutnya?

Dalam sidang Mutiari inilah secara resmi 8 terdakwa lain, yang perkaranya belum mulai disidangkan, beramai-ramai mencabut pengakuan mereka dalam BAP. Bahkan Suwono dan AS Prayogi yang telah bersaksi terlibat membunuh Marsinah dalam persidangan Mutiari, juga mencabut kesaksian mereka. Para terdakwa ini menyatakan pada pers lewat pengacara mereka, bahwa pengakuan dan keterangan mereka diberikan di bawah tekanan dan siksaan.

Persidangan pada terdakwa lain juga tidak kurang kejanggalannya. Yang paling mencolok adalah fenomena pencabutan BAP oleh para terdakwa tersebut. Mereka menolak pengakuan yang mereka berikan bahwa terlibat dalam pembunuhan Marsinah, sebagaimana tertulis dalam BAP. Dalam persidangan-persidangan ini juga mulai tampil ke permukaan tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan aparat dalam proses penyidikan. Dan inilah alasan utama dan satu-satunya kenapa para terdakwa tersebut mencabut BAP-nya. Para pengacara terdakwa ini juga mengadukan tindakan penyiksaan ini pada Komnas HAM. Menanggapi hal ini, Pangdam V Brawijaya Mayjen Haris Sadarno membantah bahwa mereka telah disiksa. Para terdakwa ini menurutnya hanya “dipinjam” untuk diperiksa.

Persidangan para terdakwa pembunuh Marsinah ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Komnas HAM pun mengirimkan timnya ke Surabaya untuk memantau persidangan. Bahkan Prof Muladi (Menteri Kehakiman sekarang) meminta Mahkamah Agung untuk menghentikan persidangan tersebut sampai tim pencari fakta selesai mengungkap fakta sebenarnya. Sebab menurutnya baru kali ini terjadi di dunia bahwa seluruh saksi dan terdakwa dalam sebuah persidangan serentak menarik keterangan yang mereka berikan pada BAP.

Namun demikian persidangan jalan terus sampai tiba saatnya pembacaan vonis. Direktur Utama merangkap pemilik PT CPS Porong, Sidoarjo, Judi Susanto (43) dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, dari 20 tahun yang diajukan jaksa Wisnu Soebrota SH dan Wisnu Sarong. Pidana hukuman badan ini diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya 30 Juni 1994 dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soewito SH didampingi hakim anggota Nardi Reksodikromo SH. Judi Susanto dinyatakan terbukti menggunakan “kekuaasaannya” menyuruh bawahannya untuk membunuh Marsinah. Judi Astono, pimpinan PT CPS tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan “pembantuan pembunuhan berencana” terhadap Marsinah. Karena itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang diketuai Ny. Yanimah Adam SH, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Selasa 12 Juli 1994.

Satpam PT CPS Soewono dan Suprapto yang dinyatakan bersalah karena sengaja melakukan pembunuhan terencana terhadap Marsinah divonis oleh pengadilan Negeri Surabaya masing-masing 12 dan 13 tahun. Karyono Wongso yang dianggap mengetahui dan ikut merencanakan pembunuhan tersebut dihukum 13 tahun penjara. Widayat, Bambang Wuryantoyo dan Prayogi rata masing-masing divonis 12 tahun penjara. Sedangkan Mutiari yang dalam persidangannya paling banyak mendapat sorotan divonis 7 bulan karena mengetahui rencana pembunuhan tapi tidak melapor.

Dalam rangka memdramatisir proses peradilan, dan mengerahkan opini publik aparat juga mengerahkan massa ke pengadilan. Aparat memberi uang sebesar Rp. 30.000, - kepada para buruh PT CPS Porong untuk menyewa truk yang akan mengangkut mereka ke sidang pra peradilan Judi Susanto.

Aparat mendorong buruh-buruh PT. CPS Porong sebanyak-banyaknya untuk hadir ke sidang pra peradilan Judi Susanto dengan pesan; “Untuk menjatuhkan mental pengacaranya Judi Susanto”.

Putusan Banding Pengadilan Tinggi yang Melanggar Logika Hukum

Semua terdakwa dalam kasus pembunuhan Marsinah yang telah divonis bersalah oleh pengadilan negeri, menyatakan naik banding. Mereka mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dan pada tanggal 22 November 1994 mengeluarkan putusan yang tidak logis secara hukum. Dalam putusan No 234/Pid/1994/PT Sby Pengadilan Tinggi Jawa Timur membebaskan Judi Susanto, Direktur Utama dan sekaligus pemilik PT CPS. Putusan banding ini dijatuhiakan oleh majelis hakim yang diketuai Soetarmiati SH dengan anggota Yonarti SH dan Ismoen Abdul Rochim SH. Judi yang oleh Pengadilan Negeri Surabaya No. 28/Pid. B/1994/PN Sby dinyatakan bersalah karena mendalangi pembunuhan Marsinah, bebas murni dari seluruh dakwaan jaksa. Artinya semua tuduhan dinyatakan gugur, dan Judi terbukti tidak pernah memerintahkan bawahannya di PT CPS untuk membunuh Marsinah. Singkat kata, konsekwensi logis Pengadilan Tinggi Surabaya ini adalah bukan mereka lah yang membunuh Marsinah.

Ketidaklogisan hukum terjadi ketika putusan banding untuk kedelapan terdakwa yang lain, tidak sama dengan yang didapat Judi Susanto. Mereka tetap dinyatakan bersalah membunuh Marsinah dan harus dihukum sesuai dengan keputusan pengadilan negeri. Menurut Logika hukum, kalau sang aktor intelektual dinyatakan tidak bersalah, berarti seluruh skenario pembunuhan Marsinah tersebut tidak berdasar. Berarti tidak ada penculikan, penyekapan dan pembunuhan Marsinah di rumah Judi. Dengan demikian seluruh terdakwa dalam kasus satu kasus yang sama, haruslah juga dibebaskan.

Kalau begitu, siapa yang berinisiatif dan memerintahkan untuk membunuh Marsinah? Di mana dia disekap dan dibunuh? Lalu apakah rencana pembunuh Marsinah ini murni inisiatif jajaran pimpinan PT CPS Porong, Sidoarjo? Pertanyaan-pertanyaan dasar ini bersumber dari putusan bebas murni pengadilan tinggi Surabaya di atas. Dan mementahkan seluruh skenario yang disusun pihak kepolisian dalam penyidikan kasus pembunuhan Marsinah ini, yang berlangsung lama dan penuh kontroversi.

Pengacara Judi Astono, Sumarso pun tidak habis pikir dengan kekonyolan putusan banding ini. Judi Susanto dibebaskan majelis hakim Pengadilan Tinggi karena bisa membuktikan alibi bahwa pada rapat perencanaan pembunuhan Marsinah tanggal 5 Mei 1993 dia tidak berada di PT CPS Porong, tapi di kantor pusat PT CPS Rungkut. Demikian pula bukti dan keterangan saksi dalam Pengadilan Negeri dianggap tidak kuat. Sedangkan, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi terhadap Judi Astono seluruhnya mengambil alih petimbangan majelis hakim pengadilan negeri.

Artinya dalam persidangan banding perkara Judi Susanto, majelis hakim tidak mengakui Judi Susanto sebagai pemimpin rapat 5 Mei 1993. Namun dalam persidangan banding perkara Judi Astono, majelis hakim berketetapan bahwa Judi Susanto-lah yang pemimpin rapat 5 Mei 1993. Padahal, majelis hakim yang memeriksa dua berkas perkara di atas adalah orang yang sama: Ketua Soetarmiati SH dengan anggota Yonarti SH dan Ismoen Abdul Rochim SH. Bagaimana lagi bisa dijelaskan, orang-orang yang sama (majelis hakim) menetapkan satu fakta dengan dua interpretasi yang berbeda (Judi susanto memimpin rapat) dalam satu kasus yang sama (pembunuhan Marsinah).

Namun demikianlah yang terjadi. Terdakwa otak pembunuhan dinyatakan tidak terbukti dan harus dibebaskan dari segala tuduhan dan hukuman. Namun mereka yang menjalankan perintah pembunuhan tersebut tetap dinyatakan bersalah. Karena kekonyolan ini pulalah kedelapan terdakwa lainnya mengajukan permohonan Kasasi pada Mahkamah

Agung. Selain, tentu saja, karena mereka tidak pernah membunuh Marsinah. Semua pengakuan bahwa mereka terlibat dalam pembunuhan Marsinah, sebagaimana tertuang dalam BAP, diberikan karena tekanan dan siksaan.

Dibebaskan Mahkamah Agung

Proses penyidikan, pengusutan dan pengadilan kasus pembunuhan Marsinah ini selalu penuh dengan kontroversi. Seakan konsisten dengan hal itu, demikian jugalah keputusan kasasi lembaga judikatif negara ini: Mahkamah Agung. Pada tanggal 3 Mei 1995, Direktur Pidana Mahkamah Agung Ny. Soejati Soedarmoko mengirimkan faksimil pada Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo dan Medaeng, dan pada pengadilan negeri Sidoarjo dan Surabaya. Isi faksimil itu adalah keputusan yang menyatakan bahwa 9 terdakwa kasus pembunuhan Marsinah harus dibebaskan. Karena mereka sama sekali tidak terbukti telah membunuh Marsinah. Kecuali Judi Astono yang lebih dulu telah dibebaskan pada pengadilan banding di pengadilan tinggi Surabaya, semua terdakwa telah menjalani hukuman rata-rata 2 tahun.

Adi Andojo SH, ketua majelis hakim agung yang memeriksa kasus Marsinah menyatakan dapat menerima alasan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Majelis menilai pencabutan BAP itu beralasan karena terdapat cukup bukti bahwa selama pemeriksaan para terdakwa disiksa. Ada 3 pertimbangan utama yang menjadi landasan keputusan ini.

Pertama, digunakannya sistem “saksi mahkota”. Sidang kasus Marsinah yang disidangkan dalam beberapa berkas terpisah, sehingga seorang terdakwa pada berkas 1 bisa tampil sebagai saksi pada persidangan berkas 2, 3 dan seterusnya. Begitu juga sebaliknya, seorang terdakwa bisa menjadi saksi yang memberatkan bagi terdakwa lain di sidang yang berbeda dalam satu kasus yang sama. Doktrin hukum menyatakan prinsip “saksi mahkota” tidak boleh diterapkan karena melanggar Hak Asasi Manusia. Yaitu terdakwa tidak bisa menggunakan hak mungkir karena terikat sumpahnya ketika menjadi saksi terhadap terdakwa lainnya. Pelanggaran hak asasi inilah yang tidak bisa ditolerir oleh Mahkamah Agung.

Kedua, para terdakwa mencabut keterangan mereka di depan penyidik di persidangan dengan alasan terpaksa menandatangani BAP karena mendapat tekanan psikis dan fisik. Majelis hakim agung di Mahkamah Agung berhasil menemukan bukti bahwa benar para terdakwa ini disiksa. Pada awal proses pemeriksaan mereka sempat “menghilang” selama 19 hari. Selama hilang ini para terdakwa telah diperiksa dan dipaksa menerima skenario pembunuhan sebagaimana telah dirancang di bawah ancaman dan siksaan. Pemeriksaan di luar prosedur dan tidak dilangsungkan di kantor polisi ini telah melanggar ketentuan KUHAP.

Ketiga, tidak adanya kesesuaian keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain. Keterangan saksi bahkan ada yang saling bertolak belakang. Hal dengan mudah dimengerti, karena mereka memang tidak melakukan hal-hal sebagaimana tercantum dalam BAP. Mereka menandatanganiya karena terpaksa.

Hakim Agung Adi Andojo, Ny. Karlinah P. Soebroto dan Tommy Bustomi dalam amar putusannya secara lengkap menyatakan:

  1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
  2. Mengadili sendiri dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
  3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan, harkat dan martabatnya.
  4. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Demikianlah akhir dari sebuah babakan pertama proses penyelidikan kasus pembunuhan Marsinah. Dari keseluruhan proses itu, berarti hanya Kapten Kusaeri-lah yang tetap dinyatakan bersalah. Kesalahan yang tidak pokok, karena secara tak sengaja mengetahui rencana pembunuhan tapi tidak melaporkan ke atasan.

Sedangkan ke 9 terdakwa tersebut sampai sekarang tidak pernah menuntut balik pihak kepolisian atas penyiksaan yang pernah mereka terima. Bahkan ganti kerugian atas semua mala petaka yang mereka dapat karena kesalahan polisi ini tidak pernah mereka permasalahkan. Rata-rata mereka sudah cukup puas dengan dibebaskan dan merasa sudah mendapatkan keadilan dalam perkara ini.


V.

MARSINAH BABAK II DAN BABAK III SAMPAI TIM KONEKSITAS:

PERKEMBANGAN KASUS MARSINAH SETELAH PUTUSAN BEBAS MA

Putusan Mahkamah Agung di atas mengandung paling tidak 2 konsekwensi serius: Pertama, kasus Marsinah sama sekali tidak tuntas, bahkan mentah kembali. Pihak kepolisian harus mencari siapa sebenarnya pembunuh Marsinah dan mengulang seluruh penyelidikan dari awal. Karena berdasarkan prinsip ne bis in idem, setelah MA membebaskan para terdakwa dalam kasus Marsinah, maka para terdakwa itu tidak bisa dijadikan terdakwa lagi dalam kasus yang sama. Polisi hanya diijinkan meminta keterangan para tersangka yang bebas tersebut.

Kedua, dengan terungkapnya penyiksaan dalam proses penyidikan kasus Marsinah terhadap para terdakwa, maka para pelaku penyiksaan ini harus diusut dan diseret ke pengadilan. Tentang penyiksaan ini sebenarnya sudah dipersoalkan para pengacara terdakwa dan lembaga-lembaga hak asasi manusia sejak awal, hampir dua tahun sebelum keputusan MA ini. Namun tidak ada tanggapan serius dari pihak aparat. Dengan keputusan MA ini, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak menindaklanjutinya. Atau kalau tidak, dengan demikian pemerintah mengakui bahwa kasus pembunuhan Marsinah benar memiliki kandungan kepentingan politis. Dan ini konsekwensinya lebih besar lagi: Pemerintah mengakui bahwa benar ada masalah serius dalam dunia perburuhan Indonesia. Masalah yang telah mencabut nyawa seorang aktivis buruh.

Marsinah Babak II:

Usut Ulang Sampai Tuntas Lalu Tangguhkan

“Tanya Polisi siapa pembunuh Marsinah” demikian jawab ketua Mahkamah Agung Soerjono ketika menjawab pertanyaan wartawan, sehari setelah diumumkannya putusan bebas 9 terdakwa pembunuh Marsinah. Sedangkan Kapolri Jendral Pol. Drs. Banarusman menyatakan bahwa polisi memang berkewajiban melakukan penyidikan guna mengetahui siapa sebenarnya pembunuh Marsinah. Karena itu dia memerintahkan Kapolda Jatim untuk menyidik ulang kasus pembunuhan Marsinah.

Pihak Polda Jatim sendiri lewat Kadispennya Letkol Pol. Ahmad Rifai menyatakan bahwa mereka sebenarnya tetap yakin pada tersangka, saksi dan barang bukti yang telah mereka temukan. Namun karena MA sudah memutuskan, walau sulit untuk menemukan tersangka baru, Polda Jatim akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki ulang kasus Marsinah. Tidak puas dengan tim Polda Jatim ini, Markas Besar Polri mengirim Direktur Intelejen dan Pengamanan Brigjen Pol. M. Nurdin dan Direktur Reserse Brigjen Pol. Roesdiharjo ke Surabaya. Dua jendral ini akan bergabung dengan tim Polda Jatim dan diharapkan baru kembali ke Jakarta dengan membawa hasil.

Berdasarkan prinsip ne bis in idem di mana orang yang sama tidak bisa dijadikan tersangka lebih dari sekali dalam kasus yang sama, maka pengusutan ulang ini harus dimulai dari awal untuk menemukan bukti-bukti baru. Namun yang mengherankan di sini adalah pihak kepolisian yang tidak mau keluar dari bingkai skenario yang telah mereka hasilkan. Padahal penyidikan yang telah mereka lakukan ini telah menimbulkan banyak masalah baru. Yang paling mencolok adalah masalah penyiksaan pada para terdakwa, yang kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung. Bukan hanya itu, Kapolda Jatim Mayjen Pol Drs. Roesmanhadi menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan dari sembilan terdakwa yang telah dibebaskan MA akan diperiksa dan dijadikan tersangka lagi kalau ada bukti. (Suara Karya 13 Mei 1995)

Berangkat dari keyakinan inilah mereka lalu disibukkan dengan dua orang bekas pembantu Judi Susanto, Lasmini dan Susianawati. Menurut beberapa perwira yang dulu menangani kasus Marsinah menyatakan bahwa kedua orang tersebut pernah didengar keterangannya di hadapan petugas.

Keterangananya tentu saja seturut dan mendukung skenario yang disusun polisi. Sebagai pembantu Judi Astono yang dalam skenario rumahnya dipakai untuk menyeck Marsinah, saat diperiksa Lasmini dan Susianawati mengatakan bahwa mereka pernah melihat penyiksaan Marsinah di rumah itu. Bahkan mereka mengaku pernah disuruh mengganti pakaian Marsinah yang penuh darah.

Saat Lasmini dihadirkan oleh polisi sebagai saksi yang memberatkan dalam persidangan Judi Astono di PN Surabaya 18 April 1994, ada sesuatu yang janggal. Ketika pembela Judi menggali keterangan darinya, Lasmini dengan histeris dan nada tinggi menjawab: “Jawaban saya seperti BAP, mengapa ditanya-tanya lagi?”. Jawaban ini mendapat teriakan dukungan dan tepuk tangan dari pengunjung sidang yang sebagian besar adalah aparat yang berpakaian preman. Selanjutnya bila Lasmini bingung dengan jawabannya sendiri, maka denan nada tinggi dia akan menjawab: “Pokoknya lupa!”. Kenyataan ini semakin memperkuat kecurigaan pengacara bahwa saksi telah mengalami cuci otak sebelumnya. Dan hal ini sangat mungkin melihat bagaimana petugas sebelumnya juga telah “mencuci otak” sembilan terdakwa lainnya. Setelah persidangan di tingkat pengadilan negeri terhadap 9 tersangka pembunuh Marsinah ini selesai, dua orang bekas pembantu Judi Astono ini dikabarkan menghilang. Baru kemudian Kapolda Jawa Timur memberi keterangan bahwa mereka berada dalam lindungan kepolisian, karena mereka adalah saksi kunci yang penting.

Melihat bagaimana ngototnya polisi berkutat pada dua orang “saksi kunci” ini, kiranya kita sulit berharap bahwa polisi benar akan berhasil menuntaskan kasus ini. Mereka masih mau kembali pada skenario awal, yang sudah terbukti direkayasa untuk melindungi pelaku sebenarnya pembunuh Marsinah. Usaha yang mereka lakukan seperti membongkar ulang makam Marsinah untuk kedua kalinya Juni 1995, dan melibatkan 25 orang tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari ahli forensik sampai anthropologis, tidak berarti banyak. Atau dengan melakukan rekonstruksi ulang di rumah

Judi Susanto, 6 Juni 1995, untuk membuktikan keterangan Lasmini dan Susianawati, juga tidak menambahkan apa-apa.

Melihat kekerasan kepala pihak kepolisian ini, pakar hukum senior Prof. Dr. JE Sahetapy SH dengan setengah putus asa menyarankan agar: “Kalau polisi memang tidak bisa menemukan pelakunya, polisi tak perlu malu untuk menutup kasus Marsinah”. (Republika 7 Juni 1995) Namun Kapolri tetap yakin bahwa polisi akan berhasil menemukan pembunuh Marsinah sebenarnya, apalagi setelah Presiden Soeharto saat itu sudah menginstruksikan agar kasus Marsinah dituntaskan. Untuk itu mereka mengumumkan bahwa dua dari 9 terdakwa yang telah dibebaskan MA telah dijadikan calon tersangka. Menurut mereka hal ini tidak bertentangan dengan prinsip ne bis in idem kalau pasal yang digunakan lain, walau dalam kasus yang sama.

Sebenarnya berbagai lembaga independen non pemerintah yang menaruh perhatian besar terhadap kasus Marsinah ini jauh hari sudah mensinyalir bahwa ada indikasi kuat penganiayaan Marsinah justru terjadi di Kodim Sidoarjo. Dugaan ini diperkuat dengan kenyataan bahwa selama ini Kodim 0816 Sidoarjo biasa terlibat dengan masalah perburuhan. Karena dua minggu sebelum PHK buruh-buruh PT CPS, tanggal 21 April 1993 di Kodim 0816 Sidoarjo juga terjadi PHK terhadap 19 buruh PT Bali Watch Sidoarjo. Pola yang terjadi sama persis dengan apa yang dialami buruh PT CPS:

5 April 1993 buruh PT Bali Watch melancarkan mogok kerja dan unjuk rasa menuntut perbaikan kondisi kerja dan upah pada hari libur nasional yang tidak diberikan penuh. Pada hari yang sama diadakan perundingan antara pihak perusahaan dan 19 orang wakil buruh, dan dicapai kesepakatan antara keduaanya dengan tambahan bahwa pihak perusahaan tidak akan memberikan sanksi apa pun pada para wakil buruh tersebut. Dalam perundingan selain petugas Depnaker, aparat dari Kodim 0816 Sidoarjo juga hadir. Namun pada tanggal 21 April 1993 ke-19 wakil buruh tersebut dipanggil ke Markas Kodim 0816 Sidoarjo. Di sana mereka dipaksa untuk mengundurkan diri oleh aparat Kodim yang dikomandoi oleh Pasi Intelnya: Kapten Sugeng. Pola ini merupakan sudah menjadi kelaziman pada setiap kali terjadi pemogokan dan unjuk rasa di pabrik-pabrik yang berada di wilayah hukum Sidoarjo: Para buruh yang menjadi perwakilan dalam perundingan selanjutnya akan di PHK.

Pada kasus PT CPS ini, Marsinahlah yang pertama kali berani mempertanyakan PHK teman-temannya di Kodim. Menurut YLBHI dalam konprensi persnya tanggal 7 Maret 1994, Marsinah datang ke kantor Kodim memprotes PHK teman-temannya itu. Kedatangannya ini disambut dengan intimidasi dan siksaan. Penganiayaan tersebut dimaksudkan untuk membuat Marsinah jera dan tidak lagi mengorganisir kawan-kawannya, namun “kelewatian” sampai merenggut nyawanya. Karena “insiden kelewatian” inilah lalu dipaksalah polisi untuk “berkorban” dengan membuat skenario rekayasa yang melibatkan 9 terdakwa di atas. Fakta ini adalah hasil investigasi yang dilakukan tim khusus YLBHI yang dibentuk sejak November 1993. Dari investigasi itu juga terlihat jelas ada pihak tertentu yang terus berupaya menutup-nutupi pembunuh Marsinah sebenarnya dengan mengembangkan berbagai motif. Motif yang dikembangkan ini memiliki tujuan yang sama, yaitu menutup hubungan kematian Marsinah dengan pemogokan buruh yang terjadi di tempatnya bekerja beberapa hari sebelumnya.

Salah satu poin terpenting alasan MA membebaskan 9 terdakwa pembunuh Marsinah adalah karena penyiksaan yang terjadi terhadap mereka dalam proses penyidikan. Pelaku utamanya adalah oknum militer yang melibatkan juga polisi dan bertempat di sebuah instansi militer: Den Intel Kodam V Brawijaya. Setelah diakuinya secara resmi keterlibatan militer ini, tuntutan agar para pelakunya diusut segera bermunculan. Dan sebenarnya dari sinilah titik terang penyelesaian kasus ini bisa diawali. Dimulai dengan pertanyaan sederhana mengapa pihak militer ini merasa perlu terlibat secara intensif sejak awal, apa kepentingan mereka?

Proses pengusutan ulang kasus Marsinah ini sempat memeriksa 4 orang anggota ABRI, salah satunya adalah Pasi Intel Kodim Sidoarjo yang pada waktu itu memaksa 13 teman Marsinah mengundurkan diri setelah mogok, Kapten Inf. Sugeng. Markas Kodim Sidoarjo juga diperiksa untuk mencari bercak darah Marsinah, karena ada dugaan kuat Marsinah disiksa dan mati di sana, bukan di rumah Judi Astono. Dan memang ditemukan adanya bercak darah di sana, namun belum bisa dipastikan apakah itu bercak darah Marsinah atau bukan. Karena itu diperlukan tes DNA ke Amerika Serikat. Tampaknya ini akan menjadi petunjuk yang penting.

Namun setelah ditunggu sampai hampir dua tahun, hasil tes DNA ini tidak kunjung datang hasilnya. Trimoelja D. Soerjadi SH, pengacara Judi Susanto yang selanjutnya terus terlibat dalam kasus ini walau kliennya telah bebas, melayangkan surat protes pada Kapolri Dibyo Widodo pada tanggal 19 Agustus 1997. Karena menurutnya tes DNA di mana pun paling lama hanya memakan waktu 6 minggu saja. Karena itu Trimoelja menuntut agar Polri mengumumkan secara terbuka pada masyarakat kepada lembaga mana telah dikirimkan bahan-bahan untuk test DNA tersebut. Kapan tepatnya pengirimannya, dan apa jawaban dari lembaga tersebut.

Sekitar satu bulan kemudian Polri mengumumkan bahwa test DNA di Amerika Serikat telah gagal karena darah yang dikirim telah terkontaminasi. Karena itu Kapolri Jendral Drs. Dibyo Widodo memerintahkan agar pengusutan kasus Marsinah Babak II ditangguhkan!

Marsinah Babak III: Tim Koneksitas

Sekitar satu tahun setelah penangguhan pengusutan kasus Marsinah Babak II, Indonesia mengalami sebuah gejolak politik yang cukup signifikan. Gejolak yang populer dengan nama Reformasi, dengan satu hasil kongkrit: Suharto turun dari kursi kepresidenan. Gelombang reformasi ini ikut menyapu semua borok dan luka yang dihasilkan orde baru di bawah komando militer. Orkhestrasi pelanggaran HAM dan tindakan pelecehan hukum lainnya, yang selama 32 tahun dimainkan pemerintah (birokrat dan militer), menyeruak menuntut dituntaskan. Tak terkecuali kasus Marsinah. Dengan demikian dimulailah Kasus Marsinah Babak III.

Para pengacara terdakwa kasus Marsinah Babak I dan lembaga-lembaga hak asasi manusia yang terlibat kasus ini sejak awal, menuntut agar kasus ini dibuka kembali. Kapolda Jatim Mayjen Pol M. Dayat pun menyatakan siap menggelar kembali kasus Marsinah. Namun dia menyatakan bukti-bukti kasus tersebut makin tidak jelas sehingga sulit untuk mengungkapnya. Saksi yang dipanggil tidak mau datang, bahkan ada beberapa saksi yang tidak dapat ditemukan lagi. Selain itu, banyak barang bukti yang sudah rusak sehingga sulit didapatkan hasil yang akurat. Walau demikian Kapolda bertekad untuk menuntaskan kasus ini.

Direktur LBH Surabaya Indro Sugianto SH menyarankan kalau memang merasa kesulitan menemukan bukti baru setelah Judi Susanto dan kawan-kawan dibebaskan MA, polisi bisa mulai dengan merunut semua kejanggalan proses penyidikannya sejak awal. Misalnya dengan memeriksa ulang saksi-saksi yang kontroversial dan kesaksianya simpang siur. Indro mencontohkan saksi dua pembantu rumah tangga Judi Susanto, Lasmini dan Susianawati. Pengacara para buruh PT CPS ini yakin bahwa kesaksian yang diberikan mereka berdua, bahwa mereka melihat Marsinah mati di rumah Judi Susanto, adalah palsu. Kesaksian palsu ini mereka berikan, menurut Indro, akibat dari tekanan aparat. Hal ini tampak betul pada saat persidangan saat mereka memberikan kesaksian. Di persidangan mereka tampak histeris, menjawab semua pertanyaan baik dari penasihat hukum, jaksa dan hakim dengan ketus. Tampak sekali mereka sangat ingin proses itu selesai, dengan demikian berakhir pula penderitaan mereka.

Trimoelja D. Soerjadi, pengacara Judi Susanto juga menyatakan bahwa masih banyak petunjuk yang bisa dipakai untuk menelusuri lagi kasus Marsinah. Daripada harus terpaku mencurigai orang-orang yang sudah dibebaskan MA. Petunjuk yang dimaksud Trimoelja adalah: Pertama, Marsinah terakhir kali terlihat di Markas Kodim 0816 Sidoarjo, malam hari 5 Mei 1993. Menurut pihak Kodim malam itu juga Marsinah meninggalkan Kodim. Tapi tak satu pun orang yang melihat atau bertemu dengan Marsinah setelah dia keluar dari Kodim.

Kedua, ditemukan fakta baru bahwa ternyata Marsinah sempat terlihat dalam keadaan sekarat di perbatasan Madiun-Nganjuk oleh tiga orang anggota patroli polisi Polres Nganjuk. Pengacara Gede SH dari Surabaya mengaku pernah berada satu sel dengan tiga polisi tersebut, yang mengaku ditahan karena kasus Marsinah.

Ketiga, dengan membongkar penculikan, penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan Bakortanasda Jatim di Datasemen Intelejen Kodam V Brawijaya terhadap 9 tersangka pembunuh Marsinah saat itu. Mereka ini harus diperiksa apa motif menculik dan merekayasa Yudi Susanto dan kawan-kawan sebagai pelaku pembunuhan. Siapa yang memerintahkan dan dengan tujuan apa.

Temuan Penyelidikan Kasus Marsinah Babak II yang Tidak Dipublikasikan

Semua dugaan di atas, yang sudah dicetuskan banyak pihak sejak tahun 1993, bersambut gayung dengan “pengakuan” pihak kepolisian sendiri. Diwakili oleh bekas wakil ketua tim penyidikan kasus Marsinah Babak II, Letkol Pol. Drs Syapdoni. Dalam seminar “Marsinah Mengugat” yang diadakan LBH Surabaya 3 Juni 1998, Letkol Syapdoni yang sekarang menjabat sebagai Kabag Tipikor Ditsers Polda Jatim mengungkapkan sebuah fakta yang sangat penting dan mengagetkan. Ternyata Kapolda Jatim yang bertanggungjawab atas kasus Marsinah Mayjen Pol Emon Rivai Arganata, pada waktu itu sebenarnya sudah mendapat masukan akurat dari Deputi Operasi Kapolri Mayjen Pol. Koesparmono Irsan, tentang keterlibatan tiga oknum anggota Kodim 0816 Sidoarjo dalam pembunuhan Marsinah. Mereka adalah Kapten TNI Sugeng, Serka TNI Karnadi dan Kopka TNI Buseri.

Tentang penyelewengan arah penyidikan, bekas Deops Kapolri Mayjen Pol Purn. Koesparmono Irsan sendiri mengaku terkejut ketika Emon Rivai berani membelokkan skenario yang benar ke skenario yang lain. Padahal data yang dia berikan tentang keterlibatan tiga orang tentara tersebut adalah data otentik yang bisa dipakai sebagai bukti di pengadilan militer. Konsekwensinya orang lain yang tidak bersalah harus diseret ke pengadilan. Kemudian para korban pembelokan skenario ini memang dibebaskan oleh MA. Pembebasan ini menjadi bumerang dengan terbongkarnya penyusunan skenario palsu oleh Mayjen Emon Rivai Arganata.

Pembelokan dengan sengaja arah penyidikan dari yang sebenarnya sehingga muncul skenario yang menyimpang dan membuat kasus ini tidak pernah dituntaskan, diyakini sangat dimungkinkan akibat tekanan. Sehingga Emon Rivai memerintahkan anak buahnya untuk menyesatkan arah penyidikan. Jadi hampir dipastikan bahwa penyusunan skenario rekayasa dalam pembunuhan Marsinah ini sengaja dilakukan karena pelaku utama sebenarnya yang melibatkan anggota ABRI. Dan kalau benar mau menuntaskan kasus Marsinah, dari sinilah harus dimulai. Dengan menuntut Kapolda Jawa Timur pada saat itu, Mayjen Pol. Emon Rivai Arganata yang sekarang sudah pensiun dan tinggal di Bandung, untuk bertanggungjawab, atau paling tidak memberikan keterangan. Baru kemudian keterlibatan militer tersebut bisa dilacak.

Dalam kesempatan tersebut, Letkol Syapdoni sebagai bekas wakil ketua tim penyidik kasus Marsinah Babak II mengungkapkan hasil-hasil temuannya yang tidak pernah dipublikasikan dan ditindaklanjuti. Menurut hasil temuannya, pembunuhan Marsinah berakar pada adanya Sistem Intelejen

Sidoarjo (SIS). Lembaga ini dianggap perlu didirikan karena banyaknya jumlah pabrik di Sidoarjo. Tugasnya adalah menangani setiap kasus perselisihan antara buruh dan perusahaan. Sehingga kasus Marsinah harus dikaitkan dengan lembaga ini, yang bermarkas di Kodim 0816 Sidoarjo.

Syapdoni membenarkan dugaan banyak pihak sejak beberapa tahun sebelumnya, bahwa Marsinah dianinya di Kodim 0816 Sidoarjo. Pemeriksaan teknis yang dilakukan polisi di markas itu menemukan percikan darah, namun tes DNA darah ini gagal dilakukan. Tapi sumber lain yang bisa diharapkan adalah hasil pemeriksaan DEN POM terhadap tiga oknum Kodim di atas, yang sampai sekarang belum juga bisa didapatkan. Juga diakui bahwa kesaksian dua pembantu Judi, Lasmini dan Susianawati, adalah bohong dan terjadi akibat tekanan dan siksaan yang menyebabkan Susi arus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Fakta lain yang diungkap oleh Letkol Syapdoni adalah setelah disiksa di Kodim, Marsinah dalam keadaan luka berat dan sekarat di buang ke kawasan hutan di perbatasan Madiun-Nganjuk. Gatot S, petugas perhutani di Pos Nampo Saradan-Nganjuk sempat melihat Marsinah yang berjalan sempoyongan sejauh 100 meter. Dia mengira Marsinah adalah orang gila yang dibuang, daerah itu memang terkenal sebagai daerah pembuangan orang-orang gila. Gatot kemudian menghubungi petugas patroli Madiun yang sedang melintas. Satu dari polisi berusaha memeriksa Marsinah. Namun sebelum terjadi komunikasi dengan Marsinah, muncul beberapa petugas non polri. Komandan patroli itu lalu menerima informasi dan perintah misterius dari radio komunikasi yang dibawanya. Setelah itu dia bergegas memerintahkan anak buahnya membopong Marsinah ke gubuk di desa Jegong kecamatan Wilangan, Nganjuk. Ketiga petugas polisi ini lalu meninggalkan Marsinah begitu saja. Kemudian giliran petugas non polri yang beraksi, menaruh barang-barang Marsinah dan KTP-nya di dekat tubuh Marsinah. Di gubuk itu pulalah Marsinah kemudian ditemukan penduduk sudah menjadi mayat siang harinya, 8 Mei 1993 dalam keadaan yang mengenaskan.

Ketiga anggota polres Madiun ini pernah ditahan selama dua bulan untuk dimintai keterangan. Hingga dikeluarkan ketiga polisi ini tetap menolak mengungkapkan siapa petugas non polri yang mereka temui tersebut. Mereka kemudian dikenai hukuman disipliner karena telah lahal menjalankan tugas, tidak menolong orang (Marsinah) yang sekarat. Namun Letkol Syapdoni menolak membawa mereka ke mahkamah militer, karena tersangka pembunuh Marsinah sebenarnya belum terungkap. Syapdoni malah khawatir masalahnya menjadi rumit dan justru ketiga anggota polisi inilah yang nanti diduga membunuh Marsinah.

Dengan terbukanya bukti-bukti baru di atas, Polda Jatim membentuk Tim Koneksitas Polri-ABRI untuk membongkar kasus Marsinah ini pada bulan Juni 1998. Tim ini beranggotakan penyidik Polda Jatim dan Polisi Militer Kodam V Brawijaya. Keterlibatan polisi militer di sini untuk membuktikan dugaan kuat bahwa ada anggota Kodim 0816 Sidoarjo terlibat dalam penganiayaan terhadap Marsinah. Tim ini yang diketuai Kaditsers Polda Jatim Kol. Drs. Soeroto ini dibekali surat keputusan dan surat perintah penyidikan kasus Marsinah Babak III. Setelah dibentuk, Tim ini langsung bekerja dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk bekas Danramil Porong Kapten Kusairi dan tiga anggota polisi Polres Madiun yang sempat melihat Marsinah.

Sampai naskah ini ditulis, status penyidikan Kasus Marsinah masih dalam proses yang menurut Polda Jatim tidak bisa dibeberkan ke publik. Di tengah keraguan berbagai pihak, polisi berjanji tidak akan terjadi lagi rekayasa. Polri akan mengungkap siapa pun pembunuh Marsinah, dan tidak akan melindunginya seperti terjadi sebelumnya, Walaupun itu anggota ABRI.

Kunci Penyelesaian:

Ungkap dan Tuntut Keterlibatan Militer

Terbongkarnya keterlibatan militer dalam pembunuhan Marsinah oleh polisi, ternyata belum menjadi jaminan penyelesaian kasus tersebut. Sebagaimana diungkapkan oleh salah seorang ketua tim penyidik Marsinah Babak II, Letkol Pol. Drs. Syapdoni dari Polda Jatim, keterlibatan militer sudah diketahui sejak tahun 1995. Namun sampai sekarang, setelah 4 tahun, tidak ada tanda-tanda pengungkapannya, malah proses pengaburan yang terjadi. Misalnya dengan ribut-ribut di masalah DNA, saksi kunci yang hilang dan lain sebagainya. Artinya ada usaha yang sangat keras dari pihak militer untuk menarik diri dari seluruh proses ini dengan menutup keterlibatannya, berapa pun harga yang harus dibayar.

Maka dari itu, dalam proses penyelesaian kasus Marsinah, dari babak I sampai babak III, tampak jelas proses defends dari pihak militer sehubungan dengan campur tangan mereka dalam politik perburuhan. Sebab bila kasus Marsinah ini terbongkar tuntas, maka campur tangan militer dalam politik perburuhan di Indonesia akan ditelanjangi dari dua sisi. Pertama, peran mereka sebagai kekuatan penindas buruh dengan imbal jasa dari kaum modal. Kedua, akan terbongkar bahwa selain sebagai preman yang dibayar oleh kaum modal, mereka setiap saat bisa menjadi kekuatan yang memukul balik kaum modal ini, bila sampai terjadi masalah dalam hubungan keduanya. Pembukaan kasus ini adalah ancaman bagi kaum modal, bahwa mereka bisa saja setiap saat akan mengalami nasib yang sama seperti yang diderita Judi Susanto dan kawan-kawan. Dengan demikian kaum modal akan menyadari bahwa hubungan baik yang selama ini mereka jalin dengan militer, setiap saat akan menghantam balik mereka. Rusaknya hubungan inilah yang berusaha mati-mati dihindari oleh militer.

Dalam kasus Marsinah terlihat jelas proses melindungi kepentingan dengan menutup kejahatan yang satu dengan kejahatan yang lain oleh militer. Campur tangan militer dalam perselisihan perburuhan PT CPS, dengan memecat para buruh di Markas Kodim adalah kejahatan yang pertama. Ketika ada usaha untuk mengungkap kejahatan pertama ini, yang dilakukan oleh Marsinah dengan mempertanyakan mengapa sampai terjadi PHK di Markas Kodim, ditutup dengan kejahatan baru; yaitu dengan membunuh Marsinah. Ini adalah kejahatan kedua. Konsekwensi logisnya: usaha untuk mengungkap pembunuh Marsinah harus ditutup dengan kejahatan ketiga, yaitu mencari kambing hitam dan menyiksa Judi Susanto dan kawan-kawan untuk mengaku sebagai pembunuh Marsinah. Proses penutupan kejahatan yang satu dengan kejahatan yang lain ini kemudian menjadi sebuah kejahatan politik. Yaitu dengan membunuh semua aspek hukum yang berpotensi untuk menuntut pertanggungjawaban militer sebagai rezim pengendali buruh.

Penculikan, penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh militer pada Judi Susanto dan kawan-kawan sebagai pembunuh Marsinah telah diakui oleh Mahkamah Agung ketika membebaskan mereka. Berarti lembaga hukum tertinggi di negara ini telah mengakui ada penyiksaan, ada yang di siksa dan tentu saja ada penyiksaanya. Namun sampai saat ini belum ada tindakan apa pun terhadap para penyiksa tersebut. Kenyataan ini menunjukkan bahwa penyelesaian kasus Marsinah terkait dengan masalah yang jauh lebih besar, dan tidak sekedar masalah prosedural pidana. Kalau kasus penyiksaan yang sudah terang-benderang ini saja tidak bisa diselesaikan, apalagi kasus Marsinahnya sendiri.

Kembali pada temuan riil di lapangan yang diperoleh polisi, yaitu keterlibatan militer dalam pembunuhan Marsinah. Kalau pun kasus ini mau dibawa samapai peradilan militer, banyak pihak tetap saja pesimis. Sebab dalam sejarahnya, peradilan militer kemudian menjadi sarana yang paling legitimated dalam melindungi kepentingan militer itu sendiri. Contoh paling segar adalah kasus penembakan mahasiswa Trisakti dan kasus penculikan aktivis pro demokrasi. Masalah lebih serius dalam peradilan militer adalah kontradiksi yang ada di dalamnya.

Bagaimana mungkin militer yang mendapat mandat menggunakan kekerasan dari rakyat, juga mendapat mandat untuk mengadili dirinya sendiri atas kesalahan yang dilakukannya. Jadi peradilan militer harus dihapus dan dikembalikan pada pengadilan umum di mana rakyat relatif bisa mengontrol.

Kalau kasus Marsinah mau diselesaikan maka pertama-tama harus dibuat pemisahan kasus-kasus yang saling terkait di dalamnya. Pertama kasus PHK di Kodim, kedua kasus pembunuhan Marsinah sendiri dan ketiga kasus penyiksaan terhadap Judi Susanto dan kawan-kawan. Dengan kronologis urutan penyelesaian terbalik sesuai dengan bobot kualitas kasus dan keterkaitannya dengan masalah yang lebih besar. Kasus penyiksaan terhadap Judi Susanto diletakkan di awal karena masalahnya lebih terang secara hukum. Yaitu ketika Mahkamah Agung membebaskan mereka dengan alasan: dalam proses penyidikan terjadi tekanan dan penyiksaan. Kedua adalah mengungkap pembunuh Marsinah sebenarnya, dengan tanpa ragu-ragu menyeret aparat Kodim yang terlibat ke peradilan militer. Dengan begitu, kasus PHK di Kodim juga akan terungkap. Pada gilirannya campur tangan militer selama ini dalam politik perburuhan juga akan terbongkar.

Namun, ketiga hal di atas menuntut prasyarat kemauan politis dari pemerintah (militer) dan tekanan dari masyarakat baik dalam Maupun luar negeri. Dari pihak pemerintah harus menuntut ABRI secara politis menyatakan secara terbuka keterlibatan anggotanya dalam pembunuhan Marsinah dan meminta maaf. Dengan begitu dalam proses persidangan terhadap anggota ABRI yang terlibat pembunuhan Marsinah itu kemudian tidak terjadi hujatan lagi pada ABRI sebagai institusi. Tekanan dari masyarakat adalah untuk mendorong semua itu terjadi. Perlu disadari oleh masyarakat bahwa kasus Marsinah hanyalah puncak dari sebuah gunung es permasalahan umum di negara ini. Sehingga penyelesaian kasus Marsinah akan berbarengan dengan proses pertumbuhan basis-basis masyarakat.


VI.

PENUTUP

Pembunuhan aktivis buruh Marsinah, seperti telah disebutkan di awal buku ini, adalah sebuah puncak dari gunung es seluruh gunung es permasalah politik perburuhan di Indonesia. Dalam kasus Marsinah terlihat jelas bagaimana pemogokan buruh dalam rangka menuntut kenaikan upah, kemudian menjadi rumit dan kacau karena campur tangan mesin birokrasi dan militer. Proses penyidikannya yang dilakukan kemudian juga menambah masalah baru pada kasus pembunuhan ini. Selain menunjukkan kelemahan KUHAP juga menjadikan tampilan telanjang dari sebuah politik kekerasan dalam mempertahankan kekuasaan.

Pada bagian terakhir ini, dua hal di atas akan dilihat dalam konteks yang lebih luas. Pembunuhan Marsinah akan dilihat dalam konteks keseluruhan masalah politik perburuhan Indonesia. Sedangkan kekerasan penyidikan yang terjadi kemudian akan diletakkan dalam konteks bagaimana KUHAP ternyata tidak bisa mencegah politik kekerasan yang selama ini telah lama digunakan oleh kekuasaan dalam mempertahankan legitimasinya secara hukum.

Simbiosis Mutualisme Pengusaha dan Penguasa Lokal

Pada saat terjadi pemogokan 3-4 Mei 1993 di PT CPS Porong, kita melihat bagaimana cepatnya berbagai pihak melibatkan dirinya. Tidak hanya mereka yang berkepentingan seperti SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Departemen Tenaga Kerja, pihak perusahaan dan buruh itu sendiri yang terlibat. Tetapi juga petugas dari Koramil, Polsek, Kecamatan sampai Kelurahan setempat.

Pabrik-pabrik yang berada di daerah kawasan industri, biasanya menyerahkan urusan keamanan pada pengelola kawasan industri tersebut, yang akan bekerja sama dengan instansi keamanan setempat. Yang harus diingat di sini, mogok yang merupakan hak asasi buruh dikategorikan sebagai gangguan keamanan. Tapi karena PT CPS Porong tidak berada di kawasan industri, maka pihak pengusaha dan manajemen perusahaan harus berurusan langsung dengan instansi penguasa setempat seperti Koramil, Polsek, Camat dan Kepala Desa. Pada prakteknya kemudian, hubungan terpenting yang harus dijalin pengusaha adalah dengan Polsek dan Koramil. Karena mereka adalah penguasa terpenting wilayah.

“Kerja sama” ini kemudian dilembagakan dengan biaya rutin yang harus diberikan pengusaha pada aparat keamanan ini. Pengusaha sebagai pemakai jasa keamanan membayar ongkos kepada aparat militer sebagai penjamin keamanan kawasan industri, sekaligus sebagai mesin penundukan buruh. Pembagian “jatah” keamanan ini telah berjalan sedemikian profesional. Sehingga kalau kita datang ke instansi militer dan kepolisian di suatu daerah industri, akan terlihat beberapa pesawat radio telekomunikasi HTT (handy talky) yang langsung berhubungan dengan masing-masing pabrik yang ada di wilayah itu. Sehingga tidak mengherankan kalau sebuah pemogokan akan dengan cepat diketahui oleh mereka.

Hubungan ini tidak berhenti pada masalah keamanan saja, yang di dalamnya termasuk perselisihan perburuhan. Tapi secara rutin atau temporer perusahaan harus mengeluarkan dana pada instansi-instansi tersebut untuk berbagai keperluan. Walau PT CPS sudah mengantongi berbagai ijin dari Departemen Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, mereka harus tetap menjalin “hubungan baik” dengan penguasa daerah setempat. Mereka harus menghadap pada pejabat-pejabat militer setempat bila akan memulai usahanya. Struktur ganda dalam pemerintahan ini, antara birokrasi sipil dan militer, sudah lazim terjadi. Sehingga selain harus membayar pajak resmi pada dinas pajak, setiap pengusaha juga harus membayar pajak tidak resmi pada instansi militer.

Sebagai balasan, petugas keamanan akan menyediakan kondisi di mana mereka dapat berusaha dengan tenang. Termasuk di sini adalah pengendalian buruh. Apa pun yang terjadi di pabrik, aparat militer harus dilibatkan. Dalam persidangan kasus Marsinah di Pengadilan Negeri Sidoarjo hal ini juga terungkap. Saksi dari Departemen Tenaga Kerja Sidoarjo ketika ditanya mengapa sampai melibatkan aparat militer dalam perundingan menjawab, bahwa bila terjadi pemogokan buruh, pihak Depnaker dan SPSI tidak boleh menyelesaikkannya sendiri tanpa melibatkan aparat koramil datau kodim setempat. Di Sidoarjo sendiri Kodim 0816 mengkoordinir apa yang disebut Sistem Intelejen Sidoarjo (SIS), yang salah satu tugasnya adalah mengkontrol setiap kegiatan buruh di wilayah itu yang berpotensi mengganggu ketenangan berusaha. Mereka akan mencegah buruh mogok, mengawasi jalannya aksi mogok, memanggil aktivisnya, mengancam dan menakut-nakuti.

Sebagaimana kita lihat dalam kasus pemogokan PT CPS Porong 3-4 Mei 1993, aparat militer ini sudah terlibat sejak awal. Pada saat perundingan buruh dan pengusaha yang ditengahi petugas Depnaker, mereka juga hadir. Selanjutnya kasus pemogokan ini diambil alih oleh Kodim 0816 Sidoarjo. Kodim inilah yang kemudian berinisiatif memanggil para aktifisnya dan memaksa mereka mundur dari pekerjaannya di PT CPS. Paksaan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di kantor Kodim ini rupanya sudah biasa setiap terjadi kasus pemogokan. Dan hal yang dianggap biasa inilah yang digugat Marsinah, yang membuat nyawanya melayang.

Sikap berlebihan yang ditunjukkan aparat keamanan itu, bukanlah semata melindungi kepentingan pengusaha dalam menjalankan produksi dan mendapat keuntungan. Tapi yang terutama mereka sangat berkepentingan menjaga jalannya eksploitasi ini, agar produksi berjalan lancar dan keuntungan perusahaan tidak terganggu. Dengan demikian sumber keuangan institusi-institusi keamanan dan militer ini tidak terganggu dan terus lancar mengalir.

Dengan demikian pengusaha bisa dengan leluasa dan tenang mengeksplorit buruh dengan upah yang rendah, tunjangan yang minimal dan kondisi kerja yang sama sekali tidak memadai karena mendapat perlindungan dari penguasa lokal.

Bentuk perlindungan peguasa lokal ini adalah dengan menindas setiap usaha buruh menuntut hak-haknya dalam pemogokan atau unjuk rasa. Sehingga alokasi dana yang seharusnya menjadi hak buruh ini bisa mengalir ke mereka. Dana inilah yang kemudian dikenal sebagai “biaya siluman”. Kasus pembunuhan Marsinah adalah refleksi dari semua ini. Kita bisa melihat bagaimana ketika buruh berusaha menuntut haknya lewat pemogokan dan unjuk rasa segera dihadapi oleh Sistem Intelejen Sidoarjo (SIS) yang dibayai oleh “iuran wajib tidak resmi” perusahaan-perusahaan yang berada di Sidoarjo. Selain pungutan dalam bentuk uang, perusahaan dan pabrik-pabrik ini juga harus menjalin “kerja sama yang baik” dengan penguasa-penguasa lokal tersebut. PT CPS sendiri misalnya, sebagai produsen jam tangan, mereka juga memproduksi jam tangan-jam tangan khusus untuk kepolisian dan korps marinir lengkap dengan logo, lambang, kesatuan dan desain khusus beserta harga khusus, tentu saja.

Simbiosis mutualisme antara pengusaha dan penguasa lokal ini rupanya sudah berurat akar dan mendarah daging. Walaupun telah muncul kasus pembunuhan Marsinah akibat dari sistem di atas, perubahan belum juga terjadi. Setelah kasus Marsinah ini muncul ke permukaan dan mendapat perhatian luas dari banyak kalangan, buruh-buruh PT CPS tetap saja tidak mendapatkan perbaikan, tunjangan dan kondisi kerja. Awal tahun 1994 saja (3 dan 7 Maret), mereka tetap mogok dan berunjuk rasa menuntut hak-hak dasarnya, seperti tunjangan hari raya (THR).

Kekerasan Penyidikan di Bawah Lindungan KUHAP

Peristiwa penyidikan sadis yang terjadi pada para tersangka Marsinah, melibatkan aparat penyidik resmi (polisi) dan palsu (tentara). Fenomena ini bukan hanya menunjukkan kelemahan KUHAP dalam melindungi hak-hak tersangka, tapi juga menunjukkan bagaimana kuatnya campur tangan kekuasaan pada lembaga peradilan. Motif kekerasan penyidikan semacam ini, adalah sebuah pola yang selalu terjadi pada perkara pidana yang melibatkan kekuasaan.

Model-model penyiksaan tersebut memperlihatkan struktur politik kekerasan, di mana korban dipojokkan pada posisi tertentu dengan menggunakan alat-alat paksa dan siksa. Dalam politik kekerasan kondisi yang dimunculkan adalah rakyat menerima apa yang diinginkan penguasa sebagai kebenaran, tanpa peduli bahwa kenyataan berkata sebaliknya. Dalam penyidikan kasus Marsinah kita lihat jelas contohnya ketika aparat memaksakan skenario pada para tersangka: “Kamu membunuh Marsinah!” “Bukan Pak” “Jawab, kamu yang membunuh!”. Dan semua ini seakan “terfasilitasi” oleh KUHAP yang sekarang kita pakai sebagai penjaga gawang keadilan di negeri ini. KUHAP pada ternyata tidak bisa mencegah penggunaan kekerasan dalam penyidikan.

Kelemahan ini tidak hanya disebabkan oleh kekurangmampuan aparat melaksanakan KUHAP, tetapi lebih mendasar lagi memang diperlukan perubahan pada KUHAP itu sendiri. Seruan ini sebenarnya sudah dikumandangkan oleh banyak pakar hukum. Namun pembaharuan KUHAP tidak pernah terjadi, tanpa jawaban penjelasan yang pasti dan dapat diterima oleh akal dari pemerintah.

KUHAP adalah pengganti dari HIR (Hukum Acara Pidana peninggalan pemerintah kolonial Belanda). Dalam tingkatan tertentu memang ada beberapa perbaikan dari HIR ke KUHAP, tapi itu sama sekali belum cukup. Ditambah lagi, secara sadar atau tidak, banyak aparat hukum melihat KUHAP dengan kaca mata HIR. Terutama yang berkaitan dengan tugas penyidikan oleh polisi. Di sini polisi masih memperlakukan “keterangan terdakwa” sebagai “pengakuan terdakwa”, sebagaimana dianut dalam HIR. Persepsi yang salah ini telah mendorong polisi untuk mencari pengakuan terdakwa, apakah dia bersalah atau tidak dalam suatu tindak pidana. Masalahnya adalah cara polisi mendapat pengakuan terdakwa tersebut. Dalam praktek polisi akan melakukan apa pun untuk mendapatkan pengakuan tersebut. Dari sinilah kemudian lahir segala cerita tentang penyiksaan dan kekerasan lain dalam proses penyidikan di kantor polisi. Kasus para tersangka pembunuh Marsinah, menjadi lebih jelas dilihat dari konteks ini.

Padahal antara “keterangan terdakwa” dan “pengakuan terdakwa” adalah dua hal yang sama sekali berbeda. “Pengakuan terdakwa” merupakan alat bukti nonor satu dalam HIR. Pengakuan diberikan oleh seorang tersangka apakah dia telah melakukan atau tidak melakukan suatu tindak pidana. “Pengakuan terdakwa” dalam HIR merupakan alat bukti kunci, karena itu polisi selalu berupaya sedapat mungkin untuk mendapatkannya. KUHAP menetapkan bahwa “keterangan terdakwa” hanya sebagai salah satu bukti saja (Pasal 184). “Keterangan terdakwa” dipahami sebagai keterangan yang diberikan oleh seseorang apakah dia mengetahui suatu oeistiwa tindak pidana atau tidak. Dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik, seorang tersangka belum tentu mengakui kesalahannya. Pengertian “keterangan terdakwa” lebih netral sifatnya dibandingkan dengan “pengakuan terdakwa”. Hal ini berkaitan erat dengan hak terdakwa untuk tidak menjawab pertanyaan yang menyudutkannya sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana (the rights of non-self incrimination).

Jadi kalau kita selama ini di media massa membaca berbagai tindak penyiksaan tersangka pelaku tindak kejahatan, maka hal tersebut terjadi karena ketidaktahuan polisi tersebut tentang pengertian “keterangan terdakwa”. Kalau saja petugas tersebut mengerti bahwa “keterangan terdakwa” bukanlah satu-satunya alat bukti, dan kalau saja petugas bisa membedakan bahwa “keterangan terdakwa” bukanlah “pengakuan terdakwa” maka tidak akan terjadi pemaksaan (baca: penyiksaan) untuk mendapatkannya, malainkan mencari alat bukti lain untuk membuktikan suatu tindak pidana.

Tindak kekerasan dalam bentuk penyiksaan fisik dan mental yang terjadi pada para tersangka kasus Marsinah ini, adalah bukti yang jelas bagaimana polisi berusaha mengorek pengakuan terdakwa. Di sini polisi tampak yakin betul bahwa “pengakuan terdakwa” adalah bukti penting dalam mengungkap siapa pembunuh Marsinah, tidak peduli apakah pengakuan itu benar atau diberikan karena terpaksa. Lebih tragis lagi, pelaku penyiksaan terhadap para tersangka untuk mendapatkan pengakuan tersubut adalah tentara. Aparat yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan sebuah proses penyidikan.

Beberapa pakar kemudian berpendapat bahwa kecenderungan polisi untuk menyiksa ini disebabkan oleh bergabungnya polisi dengan militer (ABRI). Hal ini kemudian berpengaruh pada cara-cara polisi dalam menangani masalah hukum, yang meniru cara-cara militer dalam menyelesaikan masalah. Padahal ada perbedaan mendasar antara masalah yang ditangani polisi dan militer, berikut cara penyelesaiannya. Inilah kendala terbesar polisi dalam mengembangkan profesionalisme kerjanya.

Sekarang ketika diputuskan polisi berpisah dari ABRI, bukan berarti masalah tersebut dengan sendirinya selesai. Pertama polisi tetap berada di bawah kontrol Departemen Pertahanan dan Keamanan yang menterinya pasti dari kalangan militer, atau malah merangkap sebagai Panglima ABRI. Artinya, kendala itu walau telah berkurang tapi masih belum tuntas benar. Kedua, diperlukan waktu yang panjang untuk mengubah perilaku polisi yang suka menyiksa dalam mengorek pengakuan tersangka, karena penggunaan kekerasan ini telah menjadi sub kultur polisi. Memang ada pendapat yang mengatakan bahwa penggunaan kekerasan oleh polisi adalah pengecualian. Namun Polisi Indonesia melihat bahwa penggunaan kekerasan ini adalah salah satu “alat” polisi dalam menjalankan tugasnya. Artinya polisi tidak bisa menjalankan tugasnya tanpa menggunakan kekerasan.

KUHAP tidak cukup membatasi kecenderungan penyalahgunaan kewenangan penyidik. Beberapa prinsip penting yang seharusnya juga diatur dalam KUHAP adalah bagaimana penyimpangan perilaku penyidik dengan menggunakan kekerasan dapat dibatasi. Seperti larangan penggunaan tekanan secara fisik atau mental, tersangka didampingi oleh penasehat hukum saat proses pemeriksaan, prosedural administratif bagi tindakan penahanan dan penangkapan dan lainnya.

Sekalipun KUHAP memberikan prosedur koreksi atau kontrol penyalahgunaan kewenangan penyidik lewat lembaga pra peradilan, namun hal itu belumul memadai. Karena KUHAP hanya mengatur penindakan terhadap polisi secara kelembagaan, bukan perorangan sebagai pribadi polisi. Individu polisi pelaku langsungnya tidak pernah bisa diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. KUHAP tidak mempunyai pasal yang mengatur penindakan terhadap individu penyidik polisi yang melakukan penyiksaan terhadap tersangka. Dalam kasus Marsinah tersebut masalah semakin menjadi tidak jelas karena penyiksaannya bukan hanya dari polisi tapi juga dari militer. Tentang militer tentu saja tidak diatur dalam KUHAP. Pra peradilan sebagai pengganti free trial menjadi lumpuh karena hak banding hanya pada jaksa, yaitu prioritas hanya pada jaksa dan polisi. Peluang pra peradilan dengan mudah bisa digugurkan oleh penyidik dengan mempercepat pelimpahan berkas ke pengadilan. Sedangkan eksepsi pencabutan BAP dengan mudah akan ditepis oleh sikap formalitas hakim dengan argumen bahwa BAP telah dibuat oleh peyidik yang sah, Sekalipun nyata-nyata BAP itu dibuat di bawah tekanan dan siksaan. Dalam sidang kasus Marsinah di atas, Sekalipun semua terdakwa telah mencabut BAP mereka, namun kenyataan penyiksaan saat pembuatan BAP tersebut tidak mempengaruhi keputusan hakim.

Meskipun pembaharuan KUHAP tidak cukup guna menghentikan kekerasan dalam penyidikan, namun syarat ini adalah mutlak dilakukan sebagai tahap awal. Karena dalam taraf normatif inilah kita bisa menguji nilai-nilai keadilan yang telah disepakati. Dalam hal ini revisi KUHAP harus diarahkan pada bagaimana adanya instumen hukum (tentang acara pidana) yang mengatur tentang suatu mekanisme yang dapat membatasi penyalahgunaan wewenang itu. Ketentuan hukum itu sendiri harus diberi beberapa perangkat kewibawaan, seperti bentuk-bentuk pinalti atau sanksi bagi para pelanggar. Kewibawaan ini juga harus mencakup konsekwensi hukum bagi pelanggaran prosedur seperti batalnya BAP, pembebasan tersangka dan lainnya. Perangkat itu juga harus dilandasi kerangka kerja institusional yang terbuka terhadap kontrol eksternal, baik dari masyarakat atau mereka yang berhadapan langsung dengan dengan institusi hukum tersebut seperti tersangka, saksi dan korban. Dengan demikian perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa dalam KUHAP kemudian dapat ditegakkan dengan kongkrit.

Sebelum polisi diputuskan untuk dipisah dari ABRI, seorang anggota polisi yang melakukan penyiksaan terhadap tersangka bisa dikenakan hukuman sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHP Militer. Jadi mereka bisa di bawa ke mahkamah militer. Namun dari sedikitnya kasus semacam ini yang dibawa ke mahkamah militer, kita jadi sulit berharap bahwa masalah penyiksaan oleh polisi bisa dicegah dengan cara ini. Lalu bagaimana dengan “penyiksaan kecil” seperti menyundut rokok, menempeleng, meludahi, membentak dan pelecehan lain yang sudah menjadi hal yang wajar di kalangan petugas kepolisian dan masyarakat pun kemudian enggan mempermasalahkannya.

KUHAP seharusnya juga mengatur ketentuan yang bisa mengatur aparat penegak hukum melaksanakan tugasnya dengan baik. Hukuman bagi aparat yang melakukan penyiksaan seharusnya lebih berat. Karena selain melanggar aturan pidana, juga melanggar sumpah jabatan. KUHAP juga harus mengatur bagaimana dalam proses interogasi polisi dapat menjalankan tugasnya secara profesional dalam mengorek keterangan dari tersangka atau saksi. Sehingga tersangka dalam proses itu tetap merasa dihormati hak-haknya sebagai manusia.

Sekalipun polisi merasa yakin akan kesalahan seorang tersangka, KUHAP harus mengatur bahwa tersangka tersebut tidak akan diperlakukan sewenang-wenang. Untuk ini

KUHAP perlu didampingi perangkat hukum lain dalam bentuk Undang-Undang seperti Konvensi PBB tahun 1984 tentang “Penyiksaan dan Perlakuan dan Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia Lainnya” serta konvensi tahun 1979 tentang “Prinsip-Prinsip Dasar Tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Pejabat Penegak Hukum” dan ketentuan-ketentuan internasional tentang “Kode Etik Para Pejabat Hukum”. Walau kandungan konvensi tersebut telah sedikit banyak tercakup dalam KUHAP, namun karena kecenderungan kekerasan yang sudah menjadi “sub kultur” polisi maka konvensi itu tetap diperlukan sebagai penguat penjagaan.

Dan terakhir namun terpenting adalah bagaimana menggasingkan interaksi-interaksi kekuasaan ke dalam institusi hukum. Campur tangan yang telah menjadi kendala utama usaha pemberdayaan hukum. Di tengah dominasi kekuasaan terhadap lembaga peradilan, harapan itu banyak dipertaruhkan pada peran kontrol pers dan lembaga hukum non pemerintah. Kita telah menyaksikan bagaimana kedahsyatan penyiksaan dan skenario pemalsuan kebenaran di dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan Marsinah. Judi Susanto dan 8 terdakwa lainnya telah menjadi korban yang kesehian kalinya dan kita harus menghentikan daftar itu.


MARSINAH TEWAS DI PERUT POLITIK PERBURUHAN ORDE BARU

Munir, SH

Terbunuhnya Marsinah pada medio Mei 1993 seakan menjadi momentum untuk memperlihatkan tumbuhnya resistensi dan kesadaran perlawanan Buruh pada pertengahan tahun sembilan puluhan. Konteks permasalahan ini sekaligus memberikan gambaran kerasnya represi yang harus diterima Buruh dalam percaturan politik perburuhan orde Baru. Hampir tidak dapat dihindari, semua perhatian tersita dengan bangkitnya kembali gerakan Buruh yang menuntut hak-haknya pada beberapa tahun terakhir. Hal ini merupakan sebuah rangkaian panjang turunnya terus menerus kondisi Buruh, serta bagaimana negara melakukan berbagai langkah untuk meredam gerakan buruh.

Tapi bagaimana melihat Marsinah dalam konteksnya? Marsinah adalah sebuah cermin perlawanan Buruh dalam bibit tumbuhnya gerakan Buruh. Mengapa gerakan itu muncul pada pertengahan tahun sembilan puluhan itu?

Pemahaman Orientasi Gerakan

Tanpa mengindahkan latar belakang masing-masing sistem politik, ekonomi dan ketetanggaan, perlawanan Buruh atas berbagai ketidakadilan dipandang sebagai suatu tantangan yang berbahaya bagi rezim kekuasaan dan modal. Represi merupakan ciri utama sistem yang dominan berkembang di dunia dalam memberi respon atas gejala kepentingan dan gerakan Buruh.

Secara umum, gerakan Buruh yang tumbuh dan dominan dapat dikenali dalam dua bentuk orientasi, yaitu gerakan Buruh yang tumbuh untuk mencari jawab atas kepentingan ekonomi praktis (kesejahteraan), serta gerakan Buruh yang lebih bersifat politis (posisi tawar dalam sistem dan berupaya turut menentukan sistem).

Adolf Sturathal, dalam memahami gerakan Buruh, kaca mata pandangnya di letakkan pada faktor-faktor kontekstual seperti pasaran kerja jangka panjang (perbandingan jumlah pekerja dan pencari kerja, serta hubungannya dengan angka kelahiran), kombinasi angkatan kerja (berdasarkan usia, jenis kelamin, atau ras dan mungkin agama), sasaran-sasaran serikat Buruh yang terorganisir dan pengaruh asing dalam mengatur serikat Buruh. Kombinasi persediaan tenaga kerja yang berlimpah dan ketampilan yang rendah dalam angkatan kerja akan menghasilkan gerakan Buruh yang mempunyai komitmen pada sasaran-sasaran politik. Namun kekurangan tenaga kerja, terutama tenaga Buruh yang sangat tinggi tingkat ketampilannya mengharuskan adanya suatu orientasi industrial ekonomis (peningkatan penghasilan sebagai tujuan utama) pada gerakan Buruh. Dalam cara pandang yang lebih bersifat hipotesis ini akan digarisbawahi kaitannya langsung antara surplus tenaga kerja, ketampilan, dan politik ekonomi dengan bentuk dan sasaran gerakan Buruh.

Pengertian gerakan politik (bersifat vertikal melawan sistem) serikat Buruh “berarti usaha untuk memperoleh pengaruh terhadap perundang-undangan. Administrasi, intervensi pemerintah secara formal Maupun informal dalam berbagai masalah, termasuk kadangkala menentukan upah dan kondisi kerja”. Perserikatan ekonomik adalah filsafat Buruh, di mana sasaran utamanya adalah mencapai jaminan kerja, gaji yang lebih tinggi dan kondisi kerja yang lebih baik di tempat kerja melalui proses tawar menawar secara kolektif. Jelas, perserikatan ekonomis berkisar pada sasaran pendek, pragmatis, yang katanya berasal dari persepsi pekerja-pekerja kasar (blue-collar) tentang kesempatan-kesempatannya yang terbatas di dalam pasaran kerja. Maka, wujud gerakan buruh dapat dikomparasikan apabila konteksnya pun memiliki kesamaan atau perbedaan yang spesifik.

Dari Buruh Tani sampai Marsinah

Pemogokan Buruh tani dengan tindakan kekerasan pada tahun 1882 di Yogyakarta, jauh sebelum dikenalnya organisasi modern di lingkungan pabrik dan perkebunan. Selain faktor upah yang rendah dan beratnya beban kerja buruh tani, pemogokan itu terjadi karena faktor eksplorasi (dikuras habis-habisan tenaga, pikiran dan segala sesuatu pada diri orang) oleh kaum feudalis dan kaum kapitalis (pemodal) lainnya. Sekitar 10 ribu buruh tani dari 30 pabrik gula dan perkebunan melakukan aksi mogok dan protes berdarah dalam 3 gelombang aksi selama hampir 3 bulan. Pemogokan ini sendiri ditentukan oleh faktor distribusi pemilikan dan pengusahaan tanah pertanian, dan di samping itu, serta realitas eksplorasi sistem hubungan kontrol dan pengupahan. Reaksi pemerintah kolonial Hindia Belanda menggaris bawah bahwa aksi itu bukanlah suatu aksi politik, akan tetapi merupakan gejolak atau gerakan agraris murni. (Djoko Utomo, Prisma, Agustus 1983, h.68)

Pada masa awal bangkitnya pola organisasi buruh, kebutuhan untuk berorganisasi ini kemudian menjalar tidak saja pada pekerja Industri akan tetapi ke lingkungan pegawai perusahaan negara, yaitu seperti terbentuknya Staats Spoor Bond (Perserikatan Pegawai Kereta api dan term) pada 1905. Organisasi buruh yang pertama-tama ini terbuka untuk semua golongan etnik atau ras yang bekerja di perusahaan negara itu. Kemenangan Jepang atas Rusia pada tahun itu juga sedikit banyak turut serta memacu tumbuhnya ke sadaran di kalangan masyarakat untuk mengadakan perbaikan sosial mereka. Berdirinya Budi Utomo, Sarekat Dagang Islam yang kemudian menjadi Sareka Islam, dan Muhammadiyah merupakan manifestasi dari kesadaran itu. Pegawai trem dan kereta api swasta pada 1908 mendirikan Vereniging van Spoor en Tram Personeel atau VSTP (Perkumpulan Karyawan Trem dan Kereta Api). J. F. M Sneevleit, seorang aktivis politik yang diusir dari negeri Belanda, pada tahun 1905 di Semarang mendirikan Serikat Buruh Kereta Api dan Trem (Vereniging van spoor en‘

Tramweg personel). Serikat Buruh pertama di Indonesia itu tidak begitu mendapat sambutan, karena dipandang asing paham dan pemikiran-pemikiran yang dibawanya. Cukup penting di catat bahwa serikat buruh pertama ini masih murni menentukan bentuk perlawanannya terhadap upaya peningkatan kesejahteraan dalam arti sempit, dan tidak otomatis bagian penting dari semangat kebangsaan. Akan tetapi semangat gerakan kebangsaan dan gerakan Buruh cukup mendorong ke depan upaya-upaya konkrit gerakan perlawanan yang ada. Pada tahun-tahun itu Takashi Shiraishi melukiskan sebagai tahun-tahun akhir 1910 an dan awal tahun 1920 an sebagai “the age of strikes” (tahun pemogokan), yang tentunya mempunyai andil cukup besar dalam melatih rakyat bumiputera untuk berorganisasi.

Pada dekade berikutnya terutama, Perang Dunia I telah mendatang kemunduran kondisi ekonomi dan mendorong peningkatan laju inflasi (menurunnya daya beli uang) yang berakibat semakin tidak terjangkaunya biaya hidup. Hal itu telah mendorong lahirlah beberapa serikat buruh dilingkungan jawatan pemerintah dan perusahaan-perusahaan pada 1912 berdiri Perkumpulan Bumi Putera (PPB) dan Perkumpulan Guru (PGB). Kemudian pada tahun 1914 lahir Perserikat pegawai pengadaan Bumi Putera (PPPB) dan tahun berikut Perserikatan Pegawai Perkebunan. Kemudian disusul Vereniging Inheemse Personeel Burgelijke Open bare Werken atau VIPBOW (Perkumpulan Pegawai Pekerjaan Umum) yaitu pada 1916 dan Personeel Fabriek Bond (Perserikatan Pegawai Pabrik Gula) pada 1917.

Kesadaran kesejahteraan ekonomi saja bagi gerakan Buruh dipandang jauh dari cukup, tekanan ekonomi merupakan alat politik menekan pemerintah kolonial. Pada sisi selanjutnya gerakan Buruh benar-benar terintegrasi ke dalam kekuatan-kekuatan politik anti kolonial. Dengan bayangan bahwa serikat buruh mau bergerak dalam politik mereka akan dapat membawa perjuangan kebangsaan ke pemerintahan sendiri. Banyak serikat buruh pada awal masa itu, mendorong mereka berupaya untuk mempersatukan kekuatan, dan mengabaikan ketidak samaan di antara mereka. Dengan mendasarkan keyakinan, sentral gerakan Buruh yang kuat akan mampu menghapus penjajahan, dan terwujudnya pemerintahan nasional sebagai manifestasi kemerdekaan politik akan menciptakan kondisi sosial ekonomi kaum buruh yang lebih baik. Kesadaran ini pada bulan Nopember 1919 di bawah tokoh-tokoh Sarekat Islam (SI) dibentuk Panitia penggerak kaum Buruh (PPKB) dengan tugas mempelajari kebutuhan pergerakan kaum buruh dan cara mempersatukannya. Setelah melalui perdebatan mengenai asas, anggaran dasar dan rencana perjuangan, dalam bulan Desember dibentuk Persatuan Pergerakan Buruh (PPB) di bawah Semaun (Ketua), Surjopranoto (wakil ketua) dan Haji Agus Salim (penulis). Sejumlah 22 Serikat Buruh tergabung di dalamnya. Segera dibentuk cabang-cabang di kota-kota besar di Jawa. Akan tetapi perpecahan dalam tubuh SI turut mendorong pecahnya organisasi baru ini. PPB pecah sebelum berhasil mempersatukan buruh. Semaun melepaskan diri dan dengan dukungan VSTP mendirikan Revolutioaire Vakeentral yang kemudian namanya diganti dengan Persatuan Valkbonden Hindia (PVH).

Setelah PVH pada 12 April 1923 dan bulan Nopember tahun yang sama melancarkan aksi besar-besar yang berbuntut penangkapan terhadap para tokoh-tokohnya. Akibatnya pemerintah kolonial melakukan pembatasan terhadap serikat buruh yang dicurigai. Setelah kegagalan kedua ini praktis PVH lumpuh, begitu pula VSTP sebagai pendukung utamanya. Pada tahun 1927 serikat buruh baru di kalangan buruh trem dan kereta api didirikan bernama Persatuan Beamble Spoor dan Tram, organisasi ini tidak lagi melibatkan diri dalam politik, kemudian disusul berdrinya seperti Persatoen Vakbonden Pegawai Negeri (1929) dan Persatoen Serikat sekera Indonesia (1930) tidak lagi melibatkan diri dalam aksi-aksi politik. Berakhirnya dasawarsa dua puluhan ditandai oleh tgesernya aliran radikal di dalam serikat-serikat buruh dan kembalinya mereka ke fungsi perserikatan ekonomis.

Semangat gerakan anti kolonial pada tahun 1910 sampai akhir tahun 1930 an, jelas telah mengaktifkan kembali berbagai kekuatan buruh di tanah air. Meskipun pada saat itu, industrialisasi belum seperti saat ini, akan tetapi kondisi politik dan semangat nasionalismelah yang memunculkannya, dan dari sinilah secara historis tampak bahwa gerakan buruh tidak didasari semangat semata-mata ketidakkadilan dalam hubungan industri. Dengan didorong oleh kekuatan kelompok buruh sektor transportasi dan perkebunan, yang kemudian menampilkan sosok gerakan yang bersifat ideologis dan anti kolonial, kemudian pemerintah Hindia Belanda dengan segala daya telah menumpas habis kekuatan itu, dan terjadilah masa kefakuman gerakan buruh sampai berakhirnya perjuangan fisik tersebut.

Antara akhir tahun 1930 an sampai datang Jepang, praktis gerakan buruh dan serikat Buruh dapat terkendalikan baik pemerintah kolonial Belanda Maupun Jepang. Pada masa pendudukan tentara Jepang semua kegiatan organisasi, baik politik Maupun sosial ekonomi, dilarang. Proklamasi 17 Agustus 1945 dirasakan sebagai pembebasan dari penjajahan dan eksplloitasi modal asing yang didukung oleh pemerintah kolonial. Pemerintah nasional menjadi faktor penting dalam perjuangan kaum buruh untuk memperbaiki kesejahteraannya. Untuk itu gerakan buruh dianggap sebagai penting dari bagaimana negara akan dibangun di bawah Pemerintahan sendiri. Dengan berbagai dukungan kekuatan politik masa itu, bersama-sama dengan kekuatan-kekuatan sosial lain, kaum buruh bergerak membela dan mewujudkan kekuasaan Pemerintah RI. Mereka melancarkan aksi perebutan dan pengambilalihan kantor-kantor, perusahaan-perusahaan dan sarana-sarana penting yang masih dikuasai oleh tentara Jepang.

Pasca masa itu gerakan buruh mulai bervariasi pola dan orientasi gerakannya. Pada tanggal 15 September 1945 dibentuk Barisan Buruh Indonesia (BBI) yang akan menampung semua buruh bagian penting dalam semangat revolusi kemerdekaan. Perbedaan melihat kepentingan gerakan buruh menguat, disatu sisi menghendaki serikat buruh haruslah terorientasi ke dalam gerakan peningkatan kesejahteraan ekonomi semata, pada sisi lain melihat gerakan buruh haruslah memiliki pula orientasi politik. Dalam sebuah Kongres pada bulan November 1945 dibentuk Partai Buruh Indonesia (PBI) sebagai manifestasi (gambaran) pemikiran di atas. Tetapi oleh kelompok ini kemudian didirikan juga partai lain yaitu Partai Buruh Merdeka (PBM) kelompok kedua tetap mendukung BBI. Dalam kongresnya di Madiun tahun 1946 nama BBI diganti dengan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GASBI) di bawah Syamsu Harja Udaya. Serikat Buruh Minyak selaku pendukung utama GASBI pada tahun itu juga keluar dan mendirikan Gabungan Serikat Buruh Vertikal (GSBV). Alimin yang tidak suka melihat perpecahan-perpecahan itu berusaha menyatukannya dalam satu wadah baru yaitu Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). Berhasil tergabung dalam SOBSI waktu itu 34 serikat buruh dengan 2,5 Juta anggota ke dalam garis perjuangannya ialah membela RI dan keluar dari WFTU. Perserikatan buruh ini berorientasi pada aliran kiri dan bersikap radikal. Karena itu ketika pada tahun 1946 SOBSI menerima Persetujuan Linggarjati, kelompok radikal keluar dan mendirikan Gabungan Serikat Buruh Revolucioner Indonesia (GASBRI). Di luar kedua perserikatan terdapat serikat-serikat buruh lainnya yang memang tidak menerima perjuangan yang dianut. Kebanyakan dari mereka termasuk kelompok bersifat aksi komunitas pabrik (setelah politik organisasi tunggal ) tidak lain adalah bentuk gerakan yang muncul dari kemauan politik dan ekonomi yang dikembangkan. Bagaimana perjalanan panjang bentuk gerakan itu muncul, contoh sejarah adalah pintu pembuka pemahaman kita terhadap realitas gerakan buruh yang ada dari masa ke masa.

Sebagaimana digambarkan di atas, kondisi ekonomi bukanlah satu-satu faktor yang berdirinya organisasi-organisasi itu, akan tetapi berdirinya perkumpulan-perkumpulan tersebut tidak dapat lepas dari faktor perkembangan politik kebangsaan yang sedang melanda masyarakat Indonesia. Bangkitnya kesadaran, bahwa jalur Organisasi sebagai lembaga modern merupakan alur perjuangan politik dan sosial ekonomi. Partai Politik yang mengutamakan perjuangan untuk perbaikan nasibnya. Kelompok tersebut, sering dijuluki kelompok moderat (netral dapat menerima perbedaan secara wajar), mendirikan perserikatan sendiri antara lain Persatuan Organisasi Serikat Sekerja (BPSS) yang benar-benar berorientasi pada gerakan kesejahteraan.

Dalam kondisi dan dinamika gerakan buruh dan politik massa itu, pemerintah cukup tanggap terhadap kepentingan buruh. Berturut-turut pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan dalam bentuk undang-undang yang menguntungkan kaum buruh, seperti UU Kecelakaan No.33/1947, UU Kerja No. 12/1948, UU Pengawasan Perburuhan No.23/1948, dan Undang-undang No.12 tahun 1964 tentang PHK. Berbagai ketentuan itu sangat berkaitan dengan penting dan kuatnya posisi tawar serikat-serikat Buruh dalam percaturan politik dan ekonomi.

Pada awal tahun 1950-an sampai tahun 1960-an, orde semangat revolusi kemerdekaan yang belum surut telah mendorong tumbuhnya banyak serikat buruh, dengan warna kekuatan-kekuatan politik masa itu yang cenderung bersifat ideologis. Serikat Buruh dengan afiliasi politik pada partai politik, telah membawa pula persaingan gerak di dalamnya dan dalam persilangan konsolidasi politik waktu itu. Tentunya peran Peraturan Kekuasaan Militer (Pusat) No. 1 tahun 1951 yang kemudian diubah dengan Undang-undang Darurat Nr.15 Tahun 1951 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dalam Bab penjelasannya (Nr) dinyatakan: “bahwa pembangunan negara dan masyarakat Indonesia membutuhkan jaminan keamanan dan ketertiban”. Tentunya hal tersebut telah memberikan aspirasi bagi pola pentingnya pendekatan keamanan dalam mengatasi aksi buruh, dan ini terjadi pada pola subordinasi (ketergantungan) serikat buruh.

Pada masa pasca 1970, utamanya pasca “fusi” beberapa serikat buruh ke dalam wadah tunggal FBSI (SPSI). Tentunya konsolidasi politik perburuhan dan pewadahan tunggal serikat buruh itu telah memberikan warna baru gerakan buruh pada masa Orde Baru.

Pada tahun 1970-an dilakukan upaya fusi berbagai partai politik yang akhirnya hanya terdiri atas tiga Partai Politik, PPP, PDI dan Golkar. Bagian lain dalam pemikiran tersebut, serikat-serikat buruh yang ada pada tahun 1973 difusikan. Fusi tersebut cenderung banyak dipandang oleh berbagai kalangan. Sebagai fusi tanpa nilai sukarela dan kesadaran di kalangan buruh sendiri. Fusi yang melahirkan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) merupakan awal sejarah baru gerakan buruh tanpa serikat buruh yang independen. Pola penugangan organisasi buruh tersebut, dilakukan melalui kebijakan politik yang bersifat represif. Akan tetapi, sisa-sisa tenaga kekuatan serikat buruh lama masih memiliki kemampuan untuk melakukan manufer di ruang sempit itu, dan hal ini berjalan terus sampai awal tahun 1980an.

Paket ekonomi kebijakan 15 November 1978, ternyata banyak memukul keadaan ekonomi buruh, dan kemudian memicu menguatnya aksi pemogokan buruh. Gejolak yang tidak mampu diakomodasi oleh FBSI semakin menguat awal tahun 1981, dan ini memaksa pemerintah pada masa itu melakukan tindakan yang lebih keras terhadap kecenderungan berserikat buruh. Puncaknya ketika Menteri Tenaga Kerja RI Soedomo menerbitkan beberapa regulasi yang merubah FBSI menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan ini adalah pelemahan semua kontrol terhadap buruh.

Kebijakan politik menunggalkan serikat buruh ke dalam SPSI dapat dikatakan hilangnya sejarah Serikat Buruh sebagai instrumen kekuatan posisi tawa buruh. Pada antara tahun 1986 sampai 1994 Menaker menerbitkan beberapa regulasi, seperti Permenaker No.1108, 1109 tahun 1986, Permenaker No.05 tahun 1975, SK Menaker 438 tahun 1986, Permenaker 03 tahun 1993, SK Menaker 15A tahun 1994 dan Permenaker No.01 tahun 1994.

Indonesia sejak tahun 1992 menghadapi tekanan besar dari pemerintah Amerika Serikat, berupa ancaman pencabutan fasilitas GSP (General System of Preference). Keputusan yang sedianya ditentukan pada tanggal 14 Februari 1993, ditunda sampai waktu enam bulan, dan tampaknya sampai saat ini tidak ada kabar beritanya. Melalui nacaman pencabutan itu, pemerintah AS menuntut adanya perbaikan penghargaan hak-hak buruh dalam sistem hubungan perburuhan di Indonesia. Fokus rekomendasi yang dikeluarkan terhadap kondisi buruh di Indonesia terutama dikaitkan dengan masalah hak berorganisasi bagi buruh, Hak berunding secara bebas dari tekanan. Lepas dari motifasi (kepentingan) politis pemerintah AS, tuntutan perubahan terhadap perubahan terhadap politik perburuhan dan perangkat hukumnya tampak sangat mendesak. Koreksi internal di dalam negeri, melalui aksi pemogokan buruh dan peran Advokasi Ornop (Organisasi non pemerintah) harus dipandang sebagai bahan refleksi yang cukup sehat bagi pertumbuhan Demokrasi dan Keadilan di tanah air.

Orde Rezim Represif dan Marsinah

Perlawan Buruh, tercermin dari kerasnya perlawan Marsinah, hidup dalam era politik perburuhan yang demikian repersif dan Eksploratif. Boleh dikata pada masa puncak kekuatan orde baru sebagai rezim proteksionis atas modal. Paradigma Orde Baru bergerak dalam kerangka proteksi terhadap kapitalisme kroni, yang menolak secara tegasa gagasan serikat Buruh. Hal itu dibangun mulai dari upaya intervensi, okupasi, dan penghapusan. Politik Perburuhan dan Masalahnya Kini.

Sebagaimana diungkapkan di atas, salah satu tolok ukur memahami gerakan buruh adalah terletak pada model serta wawasan politik pembangunan ekonomi. Pada dasarnya hal itu juga dipengaruhi oleh permasalahan demografi dan mobilitas penduduk, dan dalam rangkaian yang tak langsung menunjuk pada posisi tawar kaum buruh dan perlunya gerakan dalam serikat buruh. Pola dan orientasi gerakan itu dalam menunjukkan sisi gerakan kesejahteraan semata, atau justru memiliki sisi gerak yang bersifat politis. Sehingga politik ekonomi negara, serta bagaimana negara memahami berbagai permasalahan kependudukannya akan sangat menentukan watak serta bentuk gerakan buruhnya. Contoh kasus, Pemogokan Buruh di Medan, satu contoh, yang diawali pada tanggal 14 April lalu, dengan melibatkan tidak kurang dari 25.000 orang buruh dari 42 perusahaan, adalah peristiwa yang wajar akan terjadi di berbagai wilayah industri lainnya di tanah air. Pergumulan antara ketidakpuasuan terhadap keberadaan kondisi kerja yang jelek, tekanan yang terus menerus berlangsung, serta harapan-harapan perbaikan mutu hidup yang juga tidak kunjung tiba, berakibat massa buruh adalah kelompok potensial bagi tumbuhnya bibit perlawanan.

Betapa penting dalam hal ini, melihat hubungan antara meningkatnya angka pemogokan Buruh pada pertengahan tahun sembilan puluhan itu, dengan bagaimana politik perburuhan menjadi ruangkonflik perburuhan. Kerangka kerja pembangunan politik perburuhan mengikuti secara aktif berkembangnya investasi, industrialisasi dan akumulasi modal. Tuntutan pertumbuhan industri yang cukup besar tersebut, segera akan diikuti berkembangnya manajemen moderen, akumulasi modal, kecenderungan perilaku eksploratif tak dapat dihindari. Akumulasi modal sebagai salah satu indikator pertumbuhan industri, justru menuntut banyak kebijakan yang bersifat protektif.

Dalam keadaan atau pengembangan sistem yang demikian menurut Block, sistem atau ideologi pertumbuhan yang besifat kapitalistik ini dapat berjalan kalau:

  1. Pengembangan modal (capital accumulation) memungkin-kan, dan
  1. Sistem kapitalisme bisa mereproduksikan (memperkuat dan memperbanyak) dirinya secara terus menerus. Negara dalam sistem kapitalisme dimungkinkan hidup kalau ada pemasukan yang cukup dari pajak terhadap modal. Karena itu, eksistensi negara sangat berkaitan dengan pengembangan modal. Pengembangan modal tidak terganggu kalau sistem kapitalisme bisa lestari.

Dengan demikian, fungsi dari negara dengan berbagai perangkat organisasi serta pengembangan sistem politiknya adalah:

  1. Menciptakan kondisi sehingga pengembangan modal bisa berjalan dengan baik (Block menamakan ini sebagai tugas negara untuk menciptakan business confidence bagi kaum kapitalis, domestik Maupun asing).
  2. Memeratakan kekayaan secukupnya supaya kaum buruh bisa mereproduksikan dirinya dan juga tidak membuat huru hara yang akan merusak business confidence.
  3. Berperan sebagai polisi untuk mencegah gangguan-gangguan terhadap sistem yang ada, serta juga mengembangkan sebuah ideologi yang membuat kaum buruh merasa diperlakukan adil dalam sistem yang sebenarnya menguntungkan kaum kapitalis.¹

Pola pengaturan perburuhan demikian menemukan ekpresinya pada fase industrialisasi orientasi ekspor, yakni mendekati bentuk regimetasi yang ingin mengatur hubungan perburuhan lebih atas pertimbangan stabilitas politik. Kita ketahui pada fase ini sangat gencar dipromosikan buruh murah sebagai ungkulan komparatif, guna menarik relokasi industri atau investasi asing. Upah yang rendah dipahami oleh kalangan usaha dan ekonomi merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekspor.

Pemahaman terhadap pendekatan bangun politik hukum perburuhan terarah pada stabilitas perputaran dan akumulasi kapital (stabilitas), yaitu dengan jalan (a) pembangunan kerangka sistematis yang bersifat represif untuk memperkecil kemampuan korektif dan tuntutan akan nilai-nilai keadilan, (b) legitimasi hukum pada peran politik kekerasan -Stabilitas dalam hal ini dimaksudkan sebagai upaya menekan untuk menjaga “kemanan dan kemapanan tertentu”.

Politik perburuhan dan pembangunan struktur hukum mencapai bentuknya pada sekitar tahun 1986, yang jelas menempatkan buruh sebagai bahan bakar pertumbuhan industrialisasi. Kalau pada masa tahun 60an dan awal orde baru politik perburuhan sempat melakukan larangan pemogokan, pada saat ini larangan mogok dihilangkan, akan tetapi kemampuan buruh untuk berunding diminimalisir (dan perkecil/dilumpuhkan). Minimalisasi itu dilakukan melalui beberapa kerangka sistem, yaitu antara lain:

  1. Hak berorganisasi dikurangi, melalui penunggalan organisasi
  2. Pendekatan keamanan
  3. Pemudahan pemutusan hubungan kerja bagi buruh. Model ini berlangsung melalui rangkaian penerbitan beberapa regulasi yang dapat dipandang sebagai satu kesatuan sistem pengaman industri, dan meminimalisir tuntutan buruh.

Sistem pengembangan politik perburuhan itu dilakukan melalui Paket kebijakan, yaitu:

  1. Lahirnya ketentuan SK Menaker No.1109/MEN/1986 tentang Serikat Pekerja di tingkat perusahaan, dengan jelas menyatakan serikat pekerja adalah SPSI.
  2. Permenaker No.05/MEN/1987 tentang pendaftaran organisasi pekerja, yang kemudian diganti dengan Permenaker No.03/MEN/1993, dengan esensi yang sama, yaitu itu tidak dimungkinkan lahirnya organisasi buruh lain di luar SPSI
  3. Lahirnya SK Menaker No.342/MEN/1986 tentang penyelesaian pemogokan, yang intinya memberikan ligitmasi bagi Depnaker dan Aparat Keamanan menekan buruh.
  4. Permenaker No.04/MEN/1986 tentang pemutusan hubungan kerja dan penghitungan pesangon. (a) yang membatasi buruh untuk tidak melakukan atau menolak bekerja lebih dari enam hari, (b) kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan upaya PHK.

Bangun politik perburuhan tersebut, dilakukan dengan mengabaikan struktur stratifikasi perundungan yang diatur dalam TAP MPR No. XX/MPRS/1966. Penyimpangan itu secara esensial mengabaikan Undang-Undang No. 18 Tahun 1956 tentang Dasar-dasar hak berorganisasi dan Berunding bersama,

Hampir sebagian besar peraturan yang dikeluarkan pada masa Menteri Tenaga Kerja Sudomo menjadi sah dan tanpa perlawanan berarti Walaupun bertentangan isi Maupun jiwanya dengan undang-undang yang sudah ada. Misalnya terbitnya Permenaker No.04/MEN/1986 tentang PHK dan pesangon, yang mengatur pemudahan perlakuan pemutusan hubungan kerja.

  1. SK Menaker No.342/MEN/1986 tentang penaggulangan pemogokan, yang melegitimasi keterlibatan aparat keamanan dalam konflik industri dan menempatkan peran Depnaker sebagai fungsi represi terhadap buruh. Yang kemudian ketentuan ini diubah dengan SK Menaker No.15A/MEN/1994 tentang penanggulangan perselisihan perburuhan yang tetap memberikan peluang bagi keterlibatan aparat keamanan.
  2. Pemanfaatan UU No.22 tahun 1957 tentang perselisihan perburuhan, di mana diantaranya mengatur bahwa yang dapat mewakili buruh di dalam perselisihan perburuhan hanyalah serikat buruh. Dalam konteks ini pemerintah melalui Permenaker No.03/MEN/1993 dan Permenaker No.1/MEN/1994 yang hanya mengakui SPSI adalah satu-satunya serikat buruh. Sehingga dalam konteks ini, politik perburuhan telah meniadakan atau menghilangkan posisi tawar buruh dalam perundingan-perundingan Maupun perjanjian kerja kolektif secara bebas.
  3. Mekanisme pengambilan keputusan yang menekan buruh tersebut selalu dikembangkan melalui legitimasi kesepakatan lembaga Tripartit Nasional. Sehingga seolah-olah kebijakan tersebut cukup aspiratif dan terwakili.

Penataan Sistem Hubungan Industri, Serikat Buruh

Penciptaan situasi dan jaminan agar pengembangan modal berjalan baik, secara khusus mengatur pula sistem hubungan industrial. Keselarasan hubungan industrial dianggap akan mampu memberikan jaminan yang cukup bagi pengembangan modal, apabila mekanisme konflik tidak mengurangi nilai proteksi dan keamanan produksi. Mekanisme secara meluas dikembangkan, mulai aturan kelembagaan, sampai sistem keorganisasian dan distribusi partisipasi. Pada periode ini mencoba dikenalkan apa itu yang disebut hubungan industrial pencasila (HIP). Sebuah upaya membangun hubungan yang bersifat moralitas, mengikat ketidakuasaan Buruh atas hubungan yang tidak adil, dengan dalih kesetiaan pada idologi negara. Dalam hal ini istilah Buruh di haramkan, dan digantikan dengan pekerja.

Keputusan politik negara dalam mematahkan kekuatan riil Buruh, dalam mekanisme HIP, dilakukan melalui intervensi bahkan pelarangan atas serikat buruh. Pola umum kebijakan atas serikat Buruh dilakukan dalam dua bentuk, yaitu:

  1. Pola intervensi yang bersifat sistematis, yaitu melalui pengambil alihan kekuatan Buruh ke dalam fungsi hukum

dan birokrasi pemerintah melalui serikat Buruh tunggal diatur dan diproteksi, baik melalui kebijakan hukum, Maupun reyakaya politik. Serikat Buruh yang dapat terbentuk justru kalau kekuatannya tertumpu bukan pada kekuatan basis buruh, akan tetapi pada kekuatan persetujuan Pemerintah. Sehingga, serikat Buruh ini bukanlah sebuah organisasi bebas bagi kaum Buruh, akan tetapi bagian dari birokrasi pemerintah.

  1. Pola intervensi yang bersifat represif, di mana dilakukan berbagai upaya untuk menghindari kecenderungan terbentuknya serikat buruh yang tidak dikehendaki oleh negara. Hal itu dilakukan dengan upaya penekanan terhadap semua akses terbentuknya organisasi buruh, Maupun pengorganisasian buruh di tingkat basis. Kekuatan militer merupakan kekuatan riil yang melakukan kontrol terhadap semua kecenderungan terbentuknya serikat Buruh.

Permasalahan utama yang seharusnya segera dipikirkan adalah bagaimana buruh di tingkat basis dijamin hak berorganisasinya secara tepat. Kebutuhan berorganisasi buruh sama sekali tidak dapat diadili oleh sejarah masa lalu (trauma politik). Secara historis serikat buruh haruslah tumbuh dalam konteks dan pemikiran asli buruh, yang di dalam mengandung paradigma tujuan gerakan organisasi buruh. Tanpa paradigma pemikiran berdasarkan kebutuhan aslinya, serikat buruh yang muncul akan kehilangan orientasi misi perjuangannya. Lebih parah lagi, pemegang kendali organisasi tidak memiliki rasa memiliki organisasi, kegiatan dalam organisasi dipahami sebagai sebuah profesi baru yang digaji dari iuran anggota.

Dari kuatnya kebijakan atas serikat Buruh ini, kemudian hanya dikenal apa yang disebut Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), sebagai serikat yang bersifat tunggal. Kehidupan organisasi amat tergantung pada keputusan-keputusan Pemerintah, baik itu aspek yuang menyangkut struktur organisasi, Maupun pengurusnya.

Dibangun agenda yang demikian kuat untuk memberikan pemahaman kepada kalangan Buruh, Organisasi ini adalah satuputusnya dan di bawah perlindungan hukum dan Pemerintah. Disisilain, negara akan sangat sensitif terhadap perlawana atas kebijakan organisasi tunggal ini. Bahkan organisasi yang muncul di luar SPSI akan dihantam dengan berbagai cara dan kekuatan. Kecenderungan terbentuknya serikat buruh yang lahir dari bawah, atau kelompok masyarakat di luar sistem -sering disebut OTB–diupayakan (kalau bisa dipaksakan)untuk dielemminir. Kerangka ini memang sangat mudah dilakukan, dan dianggap mampu memberikan kontribusi bagi sistem politik dan pengamanan industri.

Pemahaman yang selama ini dikembangkan, memiliki kecenderungan bahwa organisasi harus menjamin terselenggaranya ketentraman dan kelanggengan industri. Termasuk dalam hal ini adalah kecenderungan berorganisasi yang timbul dalam masyarakat (tidak harus dalam bentuk organisasi formal) harus dikurangi, bahkan kalau perlu ditiadakan. Maka pengembangan isue organisasi liar, rapat liar, pihak ke tiga dsb, dilakukan untuk ini. Termasuk juga di dalamnya adalah upaya sistematis dengan menggunakan dan membiarkan tumbuh suburnya jam kerja panjang, upah rendah, sistem target produksi dan sebagainya, yang penting kecenderungan berorganisasi harus dikurangi.

Dalam situasi dinamika tekanan Buruh yang demikian kuat pada pertengahan tahun 1990 an itu, dan tekanan yang demikian dari berbagai organisasi internasional, Pemerintah merubah kebijakan tentang serikat Buruh ini. Melalui penerbitan SK Menaker 438/MEN/1992 tentang pendirian Unit Kerja Serikat Pekerja dan Permenaker No.03/MEN/1993 tentang pendaftaran Serikat Pekerja, telah mengisyaratkan terbentuknya organisasi buruh ini dalam ikatan serikat yang bersifat sektoral. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa untuk dapat mendirikan serikat pekerja sektoral (perusahaan sejenis)maka dengan syarat telah memiliki minimal 100 Unit Kerja harus berapa di bawah Organisasi buruh yang telah memiliki Pengurus Serikat Buruh setingkat cabang, yaitu pada organisasi yang telah terdaftar (direstui). Sehingga pengaturan hak berorganisasi (mendirikan) bagi buruh dihalangi secara sistematis bagi lahirnya serikat buruh di luar kekuatan SPSI saat ini.

Perubahan itu tetap mempertahankan keberadaan politik perburuhan yang mempertahankan ketidakmerdekaan buruh menentukan pilihan organisasi. Sebab inti utama kebebasan hak berorganisasi yang dimaksud dalam Konvensi ILO No.98 tahun 1949 adalah pada berapa besar buruh memperoleh kesempatan memilih dan menentukan gerakan bentuk organisasi. Proses perubahan serikat buruh sektoral ini tidak dapat dikatakan memberikan buruh pilihan yang cukup merdeka menentukan dan memperjuangkan hak berorganisasinya, sebab buruh tetap tidak “mempunyai pilihan lain”.

Perubahan yang terjadi dalam Organisasi SPSI ini tampaknya sangat melekat pada kebijakan elit politik nasional. Perubahan itu merupakan bagian integral dari sistem pengembangan pembangunan industri dan pengamanan pasar semata. Tuntutan gaya lama kapitalisme, yaitu Industrial Peace, justru telah menentukan bagaimana organisasi ini ditentukan posisi dalam pecaturan hubungan industrial dan politik di pentas nasional.

Perkembangan serikat buruh yang bersifat Pluralis dan sektoral pada tahun 1970-an, telah dihancurkan dengan sebuah konsensus (melalui todongan pistol militer) yang dibuat tahun 1973 dan melahirkan FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia). Konsensus yang lahir dari kalangan elit Organisasi yang menerima tekanan pemerintah yang demikian kuat itu telah menggiring serikat buruh ke jalan Monoloyalitas Organisasi. Konsensus itu telah menjadi alat pembesar bagi lahirnya beberapa regulasi yang menghambat hak berorganisasi bagi buruh.

Kontrol Politik pemerintah itu semakin matang ketika lahirnya beberapa ketentuan yang menentukan adanya lembaga kerja-sama Tripartit, yaitu SPSI, pemodal dan Pemerintah. Lembaga ini terstruktur dari pusat sampai daerah, dengan didominasi oleh Pemerintah, dan mempertahankan kebutuhan kebutuhan pemodal. Banyak regulasi pemerintah yang kemudian dibuat berdasar pada produk kesepakatan dari lambaga kerja sama itu. Bahkan kemudian, ketentuan yang membatasi ruang gerak Buruh pun diproduk dari konsensus LKS tripartit.

Buruh dalam berbagai aksinya, jauh dari bayang-bayang pengetahuan apa yang berada di tingkat elite Organisasi. Praktis melihat bahwa organisasi adalah bagian internal dari kesehatian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Nilai-nilai hubungan birokratik yang demikian kuat dalam kehidupan masyarakat, juga telah membangun pemahaman bahwa elite dan Penguasa adalah sumber kebenaran pengaturan. Kedua keadaan tersebut melahirkan tuntutan buruh untuk berdirinya Organisasi Buruh, yang dipahami SPSI adalah sinonim dari kebutuhan organisasi. Contoh menarik ketika Marsinah dan kawan-kawan menolak peran SPSI, justru yang kepermukaan adalah tuntutan perubahan pengurus. Maka perlu dipertanyakan, apakah aksi pemogokan buruh yang menuntut berdirinya SPSI di tingkat perusahaan Ataupun menuntut perubahan pengurus pada masa itu, sebagai tuntutan berdirinya SPSI yang dimaksud sebagai organisasi tunggal produk fusi paksa itu. Dalam posisi yang demikian buruh terjebak ke dalam sistem yang sama sekali tidak terkoreksi.

Pada tahun 1993 muncul13 Organisasi Buruh sektoral, hal ini sama sekali tidak dapat dikatakan sebagai bagian dari keunikan sejarah buruh di tanah air. Prasyarat pendaftaran sebagaimana yang terdapat dalam Permenaker No.03/MEN/1993 di atas, secara otomatis “mengklaim” bahwa Unit Kerja SPSI yang berada di berbagai daerah ini dengan berbagai sektornya adalah anggota serikat buruh sektoral yang berdiri tersebut. Padahal di tingkat Basis, buruh sama sekali jauh dari diberikan pilihan untuk ikut dan tidaknya dalam keanggotaan organisasi, sedangkan perubahan itu sendiri jauh dimengerti oleh Buruh. Artinya gejala pertumbuhan dan perubahan serikat buruh saat ini. Tidak dapat menampilkan gambaran yang sesuai dengan azas demokrasi yang sebenarnya. Buruh masih ditempatkan dalam paradigma obyek dalam politik organisasi di Indonesia.

Posisi SPSI sebagai organisasi bagian dari sistem hubungan perburuhan yang ada, secara fakuktual Maupun konseptual bukanlah bagian penting bagi peningkatan kesejahteraan buruh secara wajar. Akan tetapi justru telah bergerak menjadi instrumen pengendalian buruh yang cukup efektif. Pola itu dibangun dengan menggunakan pola; (1) SPSI diposisikan sebagai bagian dari negara (hegemoni, seperti bagian dari Depnaker, (2) sebagai perangkap jalur tambahan birokrasi dari buruh ke pemodal dan negara, (3) Pemodal memiliki jaminan atas campur tangan pada struktur basis (pilihan ketua dan pengurus), (4) Peran buruh dalam menentukan struktur organisasi, personalia, dan aturan main di dalamnya tidak ada, (5) Buruh tidak menggunakan SPSI sebagai wadah menyalurkan kepentingan di liarkan, dalam beberapa kasus menjadi kriminal, (6) Dana SPSI di tingkat Pabrik di bawah pengawasan Pemodal, melalui konsep Chek Of Sistem (COS), dsb. Sehingga dapat digaris bawahi, bahwa SPSI justru merupakan alat yang efektif (ampuh) bagi mempertahankan tingkat kesejahteraan buruh pada garis margin, dan di luar pola-pola sebagai sebuah serikat buruh.

Pada konsepsi yang jauh lebih sulit dideteksi adalah Rezim pengendali buruh memainkan perannya melalui berbagai pola peran yang intinya mengurangi interaksi sosial yang efektif atau buruh Maupun pihak lain yang memiliki akses untuk itu. Kecenderungan rangsangan kerja lembur-kerja waktu panjang, sistem pengupahan yang mempertahankan posisi ketergantungan buruh pada pekerjaan tertentu. Pemantauan pencarian tenaga kerja tertentu, Pola dan pelayanan informasi yang fungisional kepada Pemodal untuk menghindari diterimanya orang yang diidentifikasi mampu mengorganisir dsb. Pemantauan terhadap pola hidup dan kecenderungan kerja-sama Tripartit, yaitu SPSI, pemodal dan Pemerintah. Lembaga ini terstruktur dari pusat sampai daerah, dengan didominasi oleh Pemerintah, dan mempertahankan kebutuhan-kebutuhan pemodal. Banyak regulasi pemerintah yang kemudian dibuat berdasar pada produk kesepakatan dari lambaga kerja sama itu. Bahkan kemudian, ketentuan yang membatasi ruang gerak Buruh pun diproduk dari konsensus LKS tripartit.

Buruh dalam berbagai aksinya, jauh dari bayang-bayang pengetahuan apa yang berada di tingkat elite Organisasi. Praktis melihat bahwa organisasi adalah bagian internal dari keseharian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Nilai-nilai hubungan birokratik yang demikian kuat dalam kehidupan masyarakat, juga telah membangun pemahaman bahwa elite dan Penguasa adalah sumber kebenaran pengaturan. Kedua keadaan tersebut melahirkan tuntutan buruh untuk berdirinya Organisasi Buruh, yang dipahami SPSI adalah sinonim dari kebutuhan organisasi. Contoh menarik ketika Marsinah dan kawan-kawan menolak peran SPSI, justru yang kepermukaan adalah tuntutan perubahan penguruh. Maka perlu dipertanyakan, apakah aksi pemogokan buruh yang menuntut berdirinya SPSI di tingkat perusahaan Ataupun menuntut perubahan pengurus pada masa itu, sebagai tuntutan berdirinya SPSI yang dimaksud sebagai organisasi tunggal produk fusi paksa itu. Dalam posisi yang demikian buruh terjebak ke dalam sistem yang sama sekali tidak terkoreksi.

Pada tahun 1993 muncul13 Organisasi Buruh sektoral, hal ini sama sekali tidak dapat dikatakan sebagai bagian dari keunikan sejarah buruh di tanah air. Prasyarat pendaftaran sebagaimana yang terdapat dalam Permenaker No.03/MEN/1993 di atas, secara otomatis “mengklaim” bahwa Unit Kerja SPSI yang berada di berbagai daerah ini dengan berbagai sektornya adalah anggota serikat buruh sektoral yang berdiri tersebut. Padahal di tingkat Basis, buruh sama sekali jauh dari diberikan pilihan untuk ikut dan tidaknya dalam keanggotaan organisasi, sedangkan perubahan itu sendiri jauh dimengerti oleh Buruh. Artinya gejala pertumbuhan dan perubahan serikat buruh saat ini. Tidak dapat menampilkan gambaran yang sesuai dengan azas demokrasi yang sebenarnya. Buruh masih ditempatkan dalam paradigma obyek dalam politik organisasi di Indonesia.

Posisi SPSI sebagai organisasi bagian dari sistem hubungan perburuhan yang ada, secara faktual Maupun konseptual bukanlah bagian penting bagi peningkatan kesejahteraan buruh secara wajar. Akan tetapi justru telah bergerak menjadi instrumen pengendalian buruh yang cukup efektif. Pola itu dibangun dengan menggunakan pola; (1) SPSI diposisikan sebagai bagian dari negara (hegemoni, seperti bagian dari Depnaker, (2) sebagai perangkap jalur tambahan birokrasi dari buruh ke pemodal dan negara, (3) Pemodal memiliki jaminan atas campur tangan pada struktur basis (pilihan ketua dan pengurus), (4) Peran buruh dalam menentukan struktur organisasi, personalia, dan aturan main di dalamnya tidak ada, (5) Buruh tidak menggunakan SPSI sebagai wadah menyalurkan kepentingan di liarkan, dalam beberapa kasus menjadi kriminal, (6) Dana SPSI di tingkat Pabrik di bawah pengawasan Pemodal, melalui konsep Chek Of Sistem (COS), dsb. Sehingga dapat digaris bawah, bahwa SPSI justru merupakan alat yang efektif (ampuh) bagi mempertahankan tingkat kesejahteraan buruh pada garis margin, dan di luar pola-pola sebagai sebuah serikat buruh.

Pada konsepsi yang jauh lebih sulit dideteksi adalah Rezim pengendali buruh memainkan perannya melalui berbagai pola peran yang intinya mengurangi interaksi sosial yang efektif atau buruh Maupun pihak lain yang memiliki akses untuk itu. Kecenderungan rangsangan kerja lembur-kerja waktu panjang, sistem pengupahan yang mempertahankan posisi ketergantungan buruh pada pekerjaan tertentu. Pemantauan pencarian tenaga kerja tertentu, Pola dan pelayanan informasi yang fungsional kepada Pemodal untuk menghindari diterimanya orang yang diidentifikasi mampu mengorganisir dsb. Pemantauan terhadap pola hidup dan kecenderungan berkumpul buruh di daerah dipemukiman, dengan memanfaatkan perangkat administrasi Desa, mulai RT, RW, bahkan sampai Bupati di samping aparat militer. Pada beberapa kasus terakhir, pemidanaan buruh menempati posisi penting sebagai alat penekan. Dalam kasus Marsinah dan sengketa di PT CPS, Sidoarjo tampak jelas bagaimana institusi Kelurahan menjadi mesin kontrol dan repersi terhadap Buruh. Dalam bentuk lain pemidanaan terhadap tokoh-tokoh Buruh, Buruh-buruh di Medan, 22 Orang buruh Maspion di Sidoarjo dsb. Dengan menggunakan pasal 160 KUHP untuk Penghasutan, Pasal 510 KUHP untuk perijinan, bahkan Pasal 335 KUHP untuk melakukan tindak pidana membuat perasaan sang Pemodal tidak enak. Sebenarnya pola ini tidak begitu baru, karena pada tahun 1975, 6 orang Buruh PT. Orchid di Jakarta dituntut pidana dengan menggunakan ketentuan PNPS No.11 tahun 1963 tentang tindak pidana Subversi.

Dalam pola intervensi di atas, apabila ada kebutuhan jangka panjang lahirnya Serikat Buruh independen, maka jelas realitas yang harus kita hadapi adalah tidak saja perangkat sistem hukum yang melarang berdirinya Serikat Buruh, akan tetapi berbagai alat kontrol Rezim pengendali Buruh, yang salah satunya adalah kekuatan militer.

Politik Upah

Beberapa minggu sebelum Marsinah dan rekan-rekan menggelar pemogokan, Gubernur Jawa Timur Basofi Soedirman, menerbitkan Surat Keputusan yang menyarankan pada para pengusaha menaikan Upah 20% dari Upah Minimum regional (UMR) yang berlaku di Jawa Timur. Moment ini demikian penting direaksi oleh Buruh, mengingat pada tahun itu Pemerintah pusat tidak memutuskan kenaikan UMR di seluruh wilayah Indonesia. Angka-pemogokan Buruh meningkat drastis, serta meningkat pula angka sengketa perburuhan dan PHK secara paksa. Satu hal yang penting dituntut Buruh PT. CPS adalah pengusaha menaikkan upah sebagaimana SK Gubernur, akan tetapi pengusaha menolak.

Mengapa reaksi Buruh demikian cepat terhadap adanya keputusan kenaikan UMR? Hal itu tidak lain akibat jeratan politik pengupahan yang dilakukan, yang hampir membuat Buruh mati terbenam dalam kemiskinan dan ketergantungan. Kebijakan dasar upah orde baru adalah, memeratakan sebagian penghasilan kepada kelompok buruh, yang terarah pada dua tujuan, upah buruh tetap murah, akan tetapi amarah buruh diredam dengan upah dalam sistem kelayakan normatif. Pelibatan partisipasi buruh dalam penentuan besaran upah tidak memperoleh tempat, dan sebaliknya peranan pemerintah adalah bersifat mutlak. Sehingga partisipasi buruh terhadap tuntutan kelayakan upaya justru mendapat momentum pada aksi pemogokan seperti pada kasus PT. CPS.

Guna mendukung konsepsi pemikiran politik upah, secara umum politik perburuhan ditentukan dengan dua bentuk kebijakan, yaitu;

  1. Posisi tawar buruh dielimin agar tidak menjadi simpul permasalahan atau hambatan bagi investasi, 1. a. Pola yang dilakukan adalah kemampuan atau posisi tawar buruh yang biasanya melalui kekuatan serikat buruh yang mandiri harus dihindari. Maka pola yang digunakan adalah dengan membangun model Serikat Buruh Tunggal yang terkontrol, dan diarahkan menjadi instrumen tawar menawar buruh dan industri yang toleran terhadap kepentingan pemodal dan birokrasi. 1. b. Jaminan terhadap stabilitas keamanan dan ekonomi, yang tentunya tuntutan terhadap kesenjangan dan distribusi merupakan bagian yang harus ditekan, misalnya fungsionalisasi hukum pidana.
  2. Fungsi umum serikat buruh digantikan oleh institusi hukum (ancaman pidana), yaitu dengan menggunakan ancaman pidana bagi para pelanggar ketentuan upah minimum, misalnya seperti yang diatur dalam Permenaker

No.05/MEN/1989 dan PP No.8 tahun 1981; Dalam hal ini bukan berarti ancaman tersebut secara efektif dapat dijalankan, sebab kemandirian instrumen hukum itu sendiri cenderung lumpuh di hadapan investor.

Secara kualitatif tingkat pengupahan buruh “dijaga” (dibatasi kerangka normatif) melalui sistem upah minimum, yang merupakan bagai dari upaya menjaga tujuan utama investasi di atas, akan tetapi tidak mungkin begitu saja mengabaikan tuntutan pengupahan buruh. Sehingga pemberan secara moral cenderung digunakan, yaitu upah adalah bagian hubungan yang manusiawi antara buruh dan modal, sehingga perdebatan upah yang berkembang kehilangan hitungan ekonominya, tetapi justru menjadi masalah moral semata.

Dalam praktek, dipenuhinya kewajiban pembayaran upa minimum justru ditentukan ada tidaknya pemogokan buruh dan hal ini semakin cenderung meningkat. Sementara Tuntutan Upah buruh di atas ketentuan UPM justru dipandang semacam ancaman, dengan istilah pembatas, normatif tidaknya tuntutan buruh itu.

Proses minimalisasi peran buruh dalam menentukan upah, kemudian berkembang dan berakibat putusnya hubungan antara penghasilan yang diterima dengan jenis industri, jenis produk, kemampuan perolehan keuntungan dari proses produksi di mana buruh tersebut bekerja. Dalam proses pergeseran itu, konsep nilai kerja yang dalam logika ekonomi berkedudukan simetris dengan hasil, menjadi nilai kerja yang tak bermakna, Upah bukan ditentukan oleh hasil kerja dan kuatnya industri yang bersangkutan, akan tetapi menjadi semacam hubungan karitatif pengusaha terhadap buruhnya.

Konsepsi umum tentang peran buruh dalam penentuan besarnya upah pada:

  1. Peran buruh dalam peningkatan nilai atas benda produksi dan tingkat produktifitas, yang dihargai dengan besar upah dan haknya meningkatkan nilai benda produksi
  1. Peran buruh dalam penentuan besarnya upah berdasarkan perjanjian kolektif antara sekalian buruh dengan pengusaha. Sehingga hak buruh menjadi tidak semata-mata menerima besaran upah, akan tetapi turut menentukan besar upahnya, baik secara individu berdasarkan kemampuan meningkat nilai benda dan produktifitas, Maupun hak kolektif buruh untuk turut menentukan sistem dan besarnya upah (dalam hal ini termasuk juga penentuan upah minimum).

Terhadap luasnya tuntutan peran buruh dalam penentuan upah tersebut, cenderung disikapi secara negatif. Politik perburuhan yang merupakan bagian dari kebijakan makro, cenderung berfungsi sebagai instrumen meminimalisasi kecenderungan tawar menawar buruh secara langsung dengan pemodal. Kesadaran “semu” yang kemudian berkembang sebagai hitungan ekonomis. Tuntutan upah buruh merupakan bahaya tersendiri bagi investasi, sehingga minimalisasi itu dipandang sebagai kebutuhan yang mendesak dan kekinian. Bahkan, dengan keyakinan yang berlebihan sering dikatakan, “Tanpa hal tersebut tujuan utama pertumbuhan modal dan pembangunan diyakini akan gagal”.

Nilai Upah dan Kesenjangan

UMR yang ditetapkan berbasis pada beberapa kebijakan yang mempertimbangkan kelangsungan proses akumulasi modal, birokrasi korup, dan minimal bagi Buruh untuk tetap hidup. Sehingga kebijakan itu bersandar pada:

  1. Standart penentuan UMR menggunakan ukuran kebutuhan fisik minimum (KFM) yang ditentukan pada tahun 1956 (kabinet Juanda), yang sebenarnya sudah tidak layak,
  2. Kenaikan UMR tersebut, tidak memiliki korelasi (hubungan) dengan kenaikan kemampuan industri yang secara riil dapat meningkatkan besar upah buruhnya.
  3. Politik pengupahan tidak akan menjangkau problem kesenjangan upah.
  4. Keikutsertaan buruh dalam penentuan besar upah boleh dikatakan tidak ada,

Permasalahan pengupahan buruh yang ada selama periode itu, cenderung memperdebatkan masalah berapa banyak pengusaha telah memenuhi ketentuan Upah Minimum, dan apa sanksi bagi pelanggar ketentuan UMR.

Dalam konsep tradisional, yang menggariskan bahwa upah buruh seharusnya mengikuti pola normatif yang telah ditentukan pemerintah, sehingga upah hanya berdiri pada satu dimensi mati, yaitu upah sebagai karitas atas pengabdian kerja dan kebutuhan hidup “minimal”. Dengan sendiri, konsep yang mengabaikan realitas peran dan pandangan buruh sendiri terhadap berapa besar penghasilan yang harusnya mereka peroleh, bagaimana hubungan penghasilan (upah)buruh dengan manajemen industri dan perkembangan industri dan perkembangan industri yang bersangkutan, dan demensi upah buruh dalam sebagai hak atas berkembangnya modal. Di samping itu upah atau penghasilan yang diperoleh telah juga harus menjawab tantangan nilai usia buruh dan kemampuan fisik yang semakin menurun, dan ini telah mendorong ke arah pemikiran upah berfungsi juga atau mampu menjadi jaminan bagi hari tua (aspek tabungan).

Konsep upah minimum sendiri, justru bergerak menjauhi hubungan langsung buruh dengan pemodal serta keadilan nilai pengupahan. Akibatnya permasalahan pengupahan menjadi semata-mata permasalahan hukum dan administrasi antara pengusaha dan alat-alat negara. Proses ini diperkuat dengan digunakannya mekanisme hubungan pengupahan yang buruh sendiri tidak turut menentukan. Baik pada tingkat mekanisme kebijakan pengupahan, misalnya menentukan berapa besar upah minimum, Maupun tawar menawar tentang besarnya upah antara buruh dan pemodal secara langsung, buruh semakin jauh dari akses turut menentukan. Sehingga dalam jangka panjang, nilai pengupahan buruh tidak dapat bergerak, dan semakin tertinggal dari kemampuan industri seharusnya membayar upah buruhnya.

Standart penentuan upah minimum berdasarkan pada kebutuhan fisik minimum (KFM) yang ditentukan pada tahun 1956 pada kabinet Juanda, merupakan hitungan pada kehidupan marjinal pada tahun 1956. Standart itu sendiri tertinggal dari perkembangan kekuatan ekonomi nasional dan pola konsumsi masyarakat. Pada tahun 1956, pendapatan perkapita penduduk Indonesia hanya berada pada angka US$ 60 - 70 pertahun. Perkembangan ekonomi serta kenaikan kemampuan ekonomi nasional selama 40 tahun kemudian sama sekali tidak menyentuh kebutuhan penghasilan Buruh.

Dengan tingkat upah minimum pada tahun 1993, atau 97% dari KFM, tingkat upah ini untuk kebutuhan seorang lajang pun tidak tercukupi. Kalau diasumsikan suami istri buruh sama bekerja, dan mereka memiliki dua orang anak, maka tiap kepala harus dipenuhi dengan kemampuan atau daya beli buruh yang hanya sebesar 37,5% KFM. Bagaimana mungkin dengan tingkat penghasilan yang demikian, mutu hidup buruh dapat meningkat, sementara anak mereka sendiri terancam kekurangan pangan, pakaian, dan pendidikan.

Perubahan akan pola konsumsi masyarakat, perubahan tersedianya barang dan jasa, perubahan nilai tingkat kehidupan, jelas standart barang-barang KFM sulit ditemukan. Bagaimana buruh dengan tingkat pengupahan yang ada itu harus menjangkau nilai barang jasa yang ditawarkan pasar, yang sebenarnya jauh di atas kemampuan yang disediakan untuk mereka. Satu misal alat penerangan, dalam standart KFM alat penerangan disebutkan lampu teplok dan minyak tanah, hampir boleh dikata saat ini sarana sulit ditemukan dan bukan pula bagian dari realitas penerangan yang digunakan, alternatif listrik jelas lebih mahal, lalu dari mana kekurangan itu harus dikompensir. Demikian pula alas tidur dari tikar pandan, jelas hal ini jauh dari kondisi seharusnya bagi masyarakat. Kebijakan Upah Minimum itu pun belum terintegrasi dengan kebijakan Jamsostek, yang memotong gaji buruh 2%, iuran SPSI yang memotong gaji buruh Rp.400,00 - 600,00 sementara kedua hal itu tidak terdapat dalam komponen KFM. Sehingga konsumsi yang lain harus dikurangkan untuk menutup pembayaran iuran itu.

Daftar standart Kebutuhan Fisik Minimum

Kebutuhan Jumlah
Makanan dan Minuman
a. Beras 12,60 kg
b. Daging 0,75 kg
c. Ikan segar 0,90 kg
d. Ikan teri 1 kg
e. Sayur-sayuran 6 kg
f. Gula pasir 1,50 kg
g. Dst.
Bahan bakar:
a. Minyak tanah (untuk memasak) 10 l.
b. Minyak tanah (penerangan) 5 botol
c. Lampu teplok 0,5 buah
d. Air minum dan masak 80 L
Perumahan dan alat dapur:
a. Dipan kecil 1/36 buah
b. Alat tidur tikar pandan 2/12 helai
c. Bantal 1/24 buah
d. Sendok, piring dsb.
Pakaian:
a. Tetoron/bahan celana 1/12 x 6,5 Meter
b. Kemeja 2/12 potong
c. Celana dalam 2/12 potong
d. Sepatu (mutu rendah) 1/12 pasang
e. Sabun mandi 1,5 batang
f. Baju 2/12 potong
g. Dsb
Lain-lain:
Rekreasi, Transportasi, Pendidikan, Bacaan, dsb 15% dari seluruh jumlah di

Keterangan; KFM untuk seorang lajang, dengan standart kabinet Juanda (1956)

Kesenjangan

Secara tradisional, manajemen industri dan politik pengupahan masih melihat buruh adalah bagian efisiensi biaya produksi dan nilai tawar produk dipasarkan. Akan tetapi masalahnya adalah, tidak semua biaya produksi upah buruh dapat berjalan secara tepat, kenyataannya Meskipun upah buruh (blue collar labor) ditekan serendah mungkin, akan tetapi manajemen mampu membayar sangat tinggi kelompok white collar labor. Sehingga, melahirkan masalah;

  1. Daya beli riil upah yang diterima buruh sangat rendah dan cenderung menurun, sebagaimana digambarkani di atas, serta
  2. Kesenjangan penerimaan upah antar level jabatan teramat lebar.

Dalam politik perburuhan, sebenarnya posisi hukum yang mengatur pengupahan buruh masih jauh dari memadai. Permasalahan rendahnya upah buruh, secara matematis mungkin masih mampu ditopang oleh sistem pengupahan, akan tetapi problem kesenjangan pengupahan sama sekali tidak tersentuh.

Pada problem kesenjangan penerimaan upah antar level sebagai realitas yang cenderung dipandang bukan merupakan masalah. Padahal kalau kita lihat data di atas, eksploitasi terhadap buruh setiap hari terjadi justru ketika kesenjangan pengupahan itu sedemikian lebar, pada saat yang sama buruh di tingkat bawah mensubsidikan 79% upah pekerja level manajer dan percepatan akumulasi modal. Maka bukan hal yang luar biasa, apabila kemudian angka statistik menunjukkan kesenjangan pengupahan buruh pada level terbawah (UMR) dengan upah tertinggi sebesar 1 berbanding 200 sampai 250.

Pola pendekatan keamanan digunakan secara aktif menyelesaikan permasalahan perburuhan. Hal ini dilakukan melalui penggunaan hukum yang bersifat represif. , Maupun melalui mekanisme keterlibatan aparat keamanan dan konflik perburuhan. Konsepsi ini lebih digunakan dengan menggunakan asumsi bahwa rasa ketakutan dalam hubungan kerja, justru membanguin disiplin kerja.

Secara tradisional, konsepsi politik perburuhan kita belum mampu secara jernih melakukan perubahan cara pandang peran dan hak buruh di luar konsepsi stabilitas keamanan. Stabilitas keamanan dengan model penggunaan upaya pendekatan keamanan, ternyata tidak saja dalam makna tradisional, yaitu penggunaan alat-alat kekerasan, akan tetapi juga segala kebijakan yang bersifat represif dan menghilangkan akse masyarakat untuk memperjuangkan nasibnya. Pengertian yang cukup luas ini penting dalam rangka melihat secara cermat keterasingan buruh kita dari pengakuan hak dasarnya.

Dalam menata kebutuhan industrialisasi dan akumulasi modal, instrumen politik dan hukum memiliki tempat penting kebijakan negara. Instrumen hukum tampaknya tumbuh dengan sangat cepat, sehingga dalam beberapa hal dinilai melampaui kemampuan industri berkembang secara wajar melalui prinsip-prinsip pasar yang menjadi ciri dasarnya. Dalam proporsi ini, instrumen hukum justru tumbuh untuk menjamin keberadaan akumulasi modal ke depan.

Pendekatan Keamanan dalam konteks ini terbagi atas 2 bentuk, yaitu penggunaan (a) politik kekerasan dan (b) upaya sistematis yang bersifat represif untuk memperkecil kemampuan korektif. Sengaja dalam tulisan ini perlu dilakukan redifinis terhadap pemahaman pendekatan keamanan, untuk mendapatkan pembedana dalam garis yang jelas makna dan implementasinya. Yaitu pendekatan keamanan sebagai upaya penjagaan “stabilitas semata”, dan upaya menekan sebuah kekuatan untuk menjaga “keamanan dan kemapanan”.

Kontrol atas kegiatan buruh hampir tidak terbatas melalui intervensi militer terutama kegiatan “keserikatan buruh”, di luar pabrik, bahkan dalam perundingan antara buruh dan majikan. Dalam hal ini di samping ketentuan SK Menaker No. 342/Men /1986 yang kemudian diubah dengan SK Menaker

No.15A/MEN/1994 yang meligitimasi intervensi militer dengan sengketa perburuhan, dan diperkokoh SK Bakortanas No.02/Stanas/XII/1990 memiliki proporsi bagi keterlibatan aparat keamanan secara meluas.

Tampak konsepsi politik perburuhan begitu dalam menggunakan konsepsi stabilitas keamanan. Stabilitas keamanan dengan model penggunaan upaya pendekatan keamanan, ternyata tidak saja dalam makna tradisional, yaitu penggunaan alat-alat kekerasan, akan tetapi juga segala kebijakan yang bersifat represif dan menghilangkan akses masyarakat untuk memperjuangkan nasibnya. Definisi yang cukup luas ini penting dalam rangka melihat secara cermat keterasingan buruh kita dari pengakuan hak dasarnya.

Konsepsi yang demikian tetap tereduksi dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Kep.15A/MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja di Tingkat Perusahaan dan Pemerataan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/MEN/1994 tentang Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan. Yaitu: Pertama, pengembangan peluang keterlibatan aparat keamanan dalam perselisihan perburuhan, yang merujuk pada SK Bakorstranas No. Kep/02/Stanas/XII/1990. Dan kedua dibatasi hak berorganisasi, dengan satu-satunya organisasi, SPSI.

Pendekatan Keamanan dalam konteks ini terbagi atas bentuk, yaitu penggunaan (a) politik kekerasan dan (b)upaya sistematis yang bersifat represif untuk memperkecil kemampuan korektif. Sengaja dalam tulisan ini perlu melakukan redfinisi terhadap pemahaman pendekatan keamanan, untuk menciptakan perbedaan dalam garis jelas makna dan implementasinya. Yaitu pendekatan keamanan sebagai upaya penjagaan “stabilitas semata”, dan -upaya menekan sebuah kekuatan untuk menjaga “keamanan dan kemapanan”.

Kontribusi bagi tumbuh berkembangnya keadaan yang aman serta tertib dalam dunia ideal, tidak sama sekali mirip dengan makna stabilitas, khususnya dalam pemahaman bahasa politis. Stabilitas dalam keadaan saat ini sarat akan nilai kepentingan, dalam keadaan tertentu merupakan sebuah isue kepentingan bangsa di balik pembenaran terhadap status quo politik perburuhan. Di sinilah SBSI menjadi momentum penawar sekaligus menjadi kelinci percobaan bagi ketidak tepatan prediksi terhadap keterbukaan politik.

Pencekalan aktifitas Perburuhan justru menunjukkan situasi ketidak siapkan memandang partisipasi dan demokrasi sebagai hal yang wajar. Ketakutan dan pandangan yang koreksi justru dibayar dengan melegitimaskan kembali politik kekerasan sebagai obat penyembuh. Politik kekerasan atau Aparat-isme itu, jelas merupakan ujud penguasaan secara sepihak anasir penggunaan alat-alat kekerasan serta distribusi penguasaan dan penggunaannya, tentunya juga dalam penetuan nilai-nilai. Apa yang diungkap dalam berbagai tulisan kontemporer tentang politik kekerasan, -memberikan garis batas-politik kekerasan atau aparat-isme membawa kepentingan yang transparan, yaitu berlangsungnya sebuah konsep modernisasi di bawah kekuasaan. Hal ini lahirl terutama dalam pertumbuhan industri, pasar, kapital di bawah peran penuh negara sebagai pelaku aktif. Merangkaikan politik kekerasan dan ekonomi, terdapat sebuah misteri peta kekuatan penguasaan sektor-sektor ekonomi dengan penggunaan alat-alat kekerasan, sebagai hal yang tak terpisah. Sehingga satu koreksi justru melingkar, sehingga menjadi koreksi sistem terhadap keberadaan sistem secara menyeluruh.

Potensi pengembangan modal, khususnya pada negara berkembang, memiliki spesifikasi sifat yang sangat khusus. Kapital tidak saja bermakna uang dan alat produksi, akan tetapi bermakna juga penguasaan sekmenn pasar secara paksa, penguasaan birokrasi, serta alat-alat kekerasan. Kemampuan penguasaan modal dalam arti sempit saja, tidak akan memberikan jaminan kekuatan penguasaan pasar dan akumulasi modal. Sehingga memahami penggunaan alat pengamanan dan kekerasan adalah merupakan salah satu proses dalam upaya akumulasi modal. Apakah kemudian tidak salah salah apabila muncul gambaran, bahwa akses perjuangan hak berorganisasi bagi buruh adalah tantangan bagi tujuan di atas.

Makna politik kekerasan, memiliki makna pada kebijakan ekonomi, kerangka berjalananya hukum, serta pada ‘sisi akhir penggunaan alat-alat kekerasan dalam makna tradisional. Dalam kondisi tertentu terlalu sulit untuk memisahkan atau menarik unsurnya satu persatu. Upaya pengamanan modal memberikan inspirasi kepada penentu kebijakan untuk memelihara biaya produksi dalam rangkaian kebijakan negara.

Keadaan tersebut apabila berjalan terus justru melahirkan trauma sosial pada masyarakat, khusus pada ide dan kehendak berpartisipasi. Pemahaman akan pengamanan dengan memelihara trauma sosial yang luas tersebut, ternyata harus juga harus dibayar dengan biaya yang tidak kecil. Biaya siluman, satu misal, merupakan bentuk hitungan yang tidak lagi berdasarkan efisiensi biaya produksi, akan tetapi justru bergerak pada pemeliharaan alat-alat kekerasan sebagai bagian tujuan yang cukup penting. Pada gilirannya peningkatan upah buruh melalui tuntutannya harus dinetralisir, demi efisiensi, akan tetapi akan diperhitungkan dengan biaya siluman. Kembali buruh harus membayar mahal, yaitu bekerja dengan gaji yang rendah, sekaligus mensubsidi biaya industri untuk memelihara alat-alat pengaman.

Kontribusi bagi tumbuhkembangnya keadaan yang aman serta tertib dalam dunia ideal, tidak sama sekali mirip dengan makna stabilitas, khususnya dalam pemahaman bahasa politik. Stabilitas dalam keadaan saat ini sarat akan nilai kepentingan, dalam keadaan tertentu merupakan sebuah isue kepentingan bangsa di balik pemberan terhadap status quo politik perburuhan.

Potensi pengembangan modal, khususnya pada negara berkembang, memiliki spesifikasi sifat yang sangat khusus. Kapital tidak saja bermakna uang dan alat produksi, akan tetapi bermakna juga pada penguasaan segmen pasar secara paksa, penguasaan birokrasi, serta alat-alat kekerasan. Kemampuan penguasaan modal dalam arti sempit saja, tidak akan memberikan jaminan kekuatan penguasaan pasar dan akumulasi ‘modal’. Sehingga memahami penggunaan alat pengamanan adalah merupakan salah satu proses dalam upaya akumulasi modal.

Keadaan tersebut apabila berjalan terus justru melahirkan trauma sosial pada masyarakat, khususnya pada ide dan kehendak berpartisipasi. Pemahaman akan pengamanan dengan memelihara trauma sosial yang luas tersebut ternyata harus juga dibayar dengan biaya yang tidak kecil. Biaya siluman, satu misal, merupakan bentuk hitungan yang tidak lagi berdasarkan efisiensi biaya produksi, akan tetapi justru bergerak pada pemeliharaan alat-alat kekerasan sebagai bagian dari tujuan yang cukup penting. Pada gilirannya peningkatan upah buruh melalui tuntutannya harus dinetralisir, demi efisiensi, akan tetapi akan diperhitungkan dengan biaya siluman. Kembali buruh harus membayar mahal, yaitu bekerja dengan gaji yang rendah, sekaligus mensubsidi biaya industri untuk memelihara alat-alat pengamanan.

Pada gilirannya kerangka hukum juga masuk dalam kerangka pendekatan represif, yaitu hukum dijadikan alat penciptaan trauma sosial di kalangan partisipan dan pada alam kesadaran. Seperti penggunaan ancaman pidana pada mereka yang menyuarakan dan berupaya melakukan perubahan dari bawah. Dalam kerangka ini, mereka yang berusaha melahirkan kesadaran bersama menuntut hak, justru dianggap memenuhi unsur-unsur tindak pidana penghasutan Ataupun subversi. Hal ini sebenarnya sangat terkait dengan kerangka politik dan kesadaran akan pentingnya demokratisasi lebih lanjut.

Pada gilirannya kerangka hukum juga masuk dalam kerangka pendekatan represif, yaitu hukum dijadikan alat penciptaan trauma sosial di kalangan partisipan dan kesadaran. Seperti penggunaan ancaman Pidana pada mereka yang menyuarakan dan berupaya melakukan perubahan dari bawah. Dalam kerangka ini, mereka yang berusaha melahirkan kesadaran bersama menuntut hak, justru dianggap memenuhi unsur-unsur tindak pidana penghasutan Ataupun subversi. Hal ini sebenarnya sangat terkait dengan kerangka politik dan kesadaran akan penting demokrasi.

Hukum dan Dinamika Buruh Sampai Marsinah

Kalaupun kemudian tewasnya Marsinah tidak terungkap, perjuangan Marsinah menuntut Upah tidak tercapai, protes atas keterlibatan militer justru telah mengkhiri hidupnya, lalu bagi hukum menjawabnya samapi saat ini?

Kalau kemudian yang muncul perdebatan tidak jelas atas tewasnya Marsinah, bagaimana konstruksi politik dan hukum yang telah menyeret Pengusaha PT. CPS keruang-ruang gelap penyiksaan dan peradilan sesat. Memang hukum dalam konstruksi politik anti demokrasi sama sekali tidak dapat dipandang sebagai suatu “nilai” yang berdiri sendiri, dan memiliki otonomi atas dirinya. Hukum yang dikendalikan oleh negara berada dalam kontroversi antara pemahaman alat penegakan keadilan yang netral bagi kepentingan rakyat, dan hukum sebagai alat legitimasi kepentingan yang berkuasa. Kedua kontroversi itu telah mewujud dalam pandangan tentang negara, hukum dan politik.

Kerangka pembangunan hukum, memiliki fungsi fundamental untuk menjaga kelanggengan konsep bagaimana rakyat (buruh) harus menempatkan diri. Pada sisi ini, Politik dan kepentingan kesejahteraan ekonomi diperjuangkan melalui konsep pembangunan, telah dipandang menempatkan hukum sebagai instrumen menjaga prioritas pertumbuhan ekonomi. Selingga hukum berperan atau menjadi sumber utama berjalanannya roda ekonomi dan jaminan kelangsungan industrialisasi.

Dalam melihat perkembangan dan keberadaan aspek hukum dalam permasalahan peburuhan, sama sekali tidak dapat lepas dari kerangka kerja proteksi. Hukum ternyata tidak dapat dipandang sebagai instrumen “nilai” yang berdiri sendiri, dan memiliki otonomi atas dirinya. Hukum lebih tampil ke depan sebagai bagian dari upaya rekayasa sosial.

Perangkat hukum - yang bermakna alat komunikasi modal-ditempatkan pada sisi atau tugas polisionil terhadap modal dan kebijakan ekonomi serta stabilitas politik. Hukum menempati posisi sebagai alat represi bagi tuntutan yang dipandang mengganggu distribusi serta pertumbuhan ekonomi dan akumulasi modal. Sehingga hukum juga berfungsi mengatur jarak rakyat dengan negara, kapital dan negara, serta membangun birokrasi (institusi) sebagai pelaksana kontrol. Pembangunan hukum menjadi bagian dari kebutuhan supra struktur politik dan modal, yang mengatur saluran partisipasi dan tuntutan dalam sistem yang mapan.

Dalam melihat perkembangan dan keberadaan aspek hukum dalam permasalahan peburuhan, sama sekali tidak dapat lepas dari kerangka kerja analisis makro. Sebab perbincangan tentang hukum, dalam konteks politik, tidak lebih dari pemikiran tentang keberadaan negara dan model penggunaan kekuasaan di dalamnya. Hukum sama sekali tidak dapat dipandang sebagai suatu “nilai” yang berdiri sendiri, dan memiliki otonomi atas dirinya. Hukum yang dikendalikan oleh negara berada dalam kontroversi antara pemahaman alat penegakan keadilan yang netral bagi kepentingan rakyat, dan hukum sebagai alat legitimasi kepentingan yang berkuasa. Kedua kontroversi itu telah mewujud dalam pandangan tentang negara hukum dan politik, serta aspek pembangunan ekonomi di dalamnya.

Dalam kacamata ilmu politik, kemandirian negara dalam mengambil keputusan serta pengaturan partisipasi rakyat sangat menentukan bentuk negara dan keberadaan kekuasaan. Dalam kontek ini pula terjadi persilangan antara pembangunan ekonomi dan pembangunan mesin politik negara, distribusi modal serta posisi negara terhadap pengusahaan modal. Artinya apabila dilihat bahwa negara hanyalah alat kelompok yang berkuasa, maka negara dengan otoritasnya yang sangat kuat - menjadi penentu kelangsungan pertumbuhan ekonomi dan akumulasi modal. Bagaimana negara mengatur distribusi serta tatanan politik, yang jelas tidak akan dilepaskan dari ideologi pertumbuhan, serta penjagaan penguasaan dan distribusinya.

Indonesia sebagai salah satu negara berkembang, negara menempatkan diri sebagai pengambil keputusan dominan dalam mengatur sistem politik-ekonomi dan hukum. Di sini negara mengambil inisiatif sendiri untuk berperan, tapi dalam melakukan kebijaksanaan, negara ini memilih atau membentuk kelompok-kelompok berdasarkan kepentingan-kepentingan yang ada di dalam masyarakat dan meminta wakil-wakil kelompok tersebut duduk dalam salah satu lembaga negara. Peran wakil-wakil ini adalah memberi masukan pendapat-pendapat yang oleh Negara Korporatis kemudian akan diolah untuk menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan politiknya. (Alfred Stepan, The State and Society, Princeton University Press, 1978, h.33).

Stepan merumuskannya lebih lanjut: negara yang berbentuk Korporasi yang demikian, menunjukkan negara sangat dominan pula menentukan sekumpulan kebijaksanaan khusus dan pengaturan kelembagaan untuk membentuk perwakilan dari kepentingan-kepentingan. Bila pengaturan ini berjalan dengan baik, biasanya negara mengatur, bahkan menciptakan kelompok-kelompok kepentingan ini, semacam kesan monopoli tersebut, negara menuntut haknya untuk mengamati kelompok-kelompok kepentingan ini melalui pelbagai macam cara supaya bisa mencegah dinyatakan tuntutan-tuntutan “sempit” berdasarkan kelas sosial yang mengandung benih persengketaan itu. (Alfred S. 1978, h.46).

Negara korporatis, negara dalam merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaannya, secara aktif berkonsultasi dengan wakil-wakil masyarakat untuk mengemukakan pandangan-pandangan mereka. Negara juga berperan aktif dalam menentukan kelompok-kelompok mana dari masyarakat yang boleh mengirimkan wakil-wakilnya,

Berapa jumlahnya, dan sebagainya. Dengan demikian, proses demokratis yang dijalankan oleh negara merupakan proses demokrasi yang datang dari atas, dan sifatnya terbatas. Melalui proses ini diharapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan negara yang dihasilkan akan bersifat melayani kepentingan umum. (Arief B. Prisma agus.1983, h.7)

Kerangka pembangunan hukum memiliki fungsi fundamental untuk menjaga kelanggengan negara, serta mengatur bagaimana rakyat harus menempatkan diri melalui alat-alat kontrol yang telah ditentukan oleh negara. Pada sisi ini, politik dan kepentingan kesejahteraan ekonomi diperjuangkan oleh negara. Negara menjadi sumber utama berjalan roda ekonomi dan mekanisme pasar.

Pada konsep pembangunan ekonomi yang dikembangkan, tampaknya sistem ideologi pertumbuhan menjadi pilihan yang sangat mendukung kondisi ekonomi negara yang sedang berkembang. Kebutuhan ideologi pertumbuhan yang memang bersifat kapitalistik sangat membutuhkan proteksi negara, -melalui dua alat utamanya - yaitu tatanan politik dan hukum. Negara lebih menunjuk posisinya sebagai pengembangan jaminan pertumbuhan ekonomi sekaligus penjaga dan pelaku ekonomi.

Perangkat atau alat kekuasaan - yang bermakna alat akumulasi modal - justru menempatkan diri pada sisi atau tugas polisionil terhadap modal dan kebijakan ekonomi. Hukum menempati posisi sebagai alat represi bagi tuntutan yang dipandang mengganggu distribusi serta pertumbuhan ekonomi dan akumulasi modal. Sehingga hukum juga berfungsi mengatur jarak rakyat dengan negara, kapital dan negara, serta membangun birokrasi (institusi) sebagai pelaksana kontrol. Pembangunan hukum menjadi bagian dari kebutuhan supra struktur politik dan modal, yang mengatur saluran partisipasi dan tuntutan dalam sistem yang mapan. Barangkali apa yang ditulis oleh Upendra Baxi benar bahwa institusi dan proses hukum memang sengaja dibuat dengan menjauhkan partisipasi substantif dari rakyat banyak. (Upendra Baxi. “Community Participation and The Law”, dalam M. Lubis, Prisma 1983).

Pada dekade tuntutan idologi pertumbuhan demikian dominan, menguatnya negara berakibat bahwa kecenderungan liberalisasi hukum menjadi terbelakang, sementara hukum yang bersifat positif-instrumentalis berkembang untuk semakin memperkuat kepentingan negara. Senada dengan hal tersebut, studi tentang konsep beamtenstaat yang dikembangkan oleh Benedict R. .. G. Anderson di Indonesia, menggaris bawahi bahwa institusi negara membangun kemandiriannya (a state “of its own”) yaitu, di samping membangun kekuatan ekonomi, negara juga mengembangkan kekuatan birokrasi keamanan, serta membangun konsep pembangunan hukum sebagai penggunaan legitimasi hukum positif. Pada intinya, hal itu menempatkan hukum dalam perspektif mediasi antara negara dan masyarakat, di mana hukum diharapkan mampu secara efektif membangun legitimasi negara dalam hubungan antara negara-masyarakat, serta pembenaran terhadap sistem yang dijalankan.

Mitos hukum itu sendiri memustahilkan adanya perlakuan yang jujur dan pantas berkenaan dengan ketidakkemampuan orang-orang yang tidak sederajat di mata lembaga peradilan; konsep yang mengatakan bahwa segala sesuatunya dapat diatasi secara hukum (lebih daripada, katakanlah, secara politis) sangat labil bagi berkembangnya akses keadilan. Bahwa tidak semua orang mempunyai saluran yang sama utuk menjangkau lembaga-lembaga hukum yang wenang (Daniel S. Lev.216). Dalam hal inilah kita akan melihat begitu rentannya keadilan untuk mampu ditampilkan oleh lembaga peradilan dan instrumen negara lainnya, sementara jangkauan lembaga dan individu tertentu memiliki peran sangat kuat terhadap lembaga peradilan ini.

¹ Fred Block, “The Ruling Class Does Not Rule”, Socialist Revolution, Vol.7, No.3, 1977.


CC BY-SA 4.0

Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional

Halaman hak cipta biasanya memberi tahu apa yang tidak boleh dilakukan. Sebaliknya, pernyataan CC BY-SA 4.0 ini hadir untuk membuka kemungkinan.

E-book ini merupakan hasil digitalisasi dan penyuntingan, tanpa klaim kepemilikan atas materi aslinya.

Seluruh kontribusi dalam edisi ini—termasuk digitalisasi, penyuntingan, atau penataan tipografi—dilepaskan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional (CC BY-SA 4.0).

Pemegang hak cipta atas materi dalam e-book ini yang keberatan atas penggunaannya dipersilakan menghubungi masasilam.com untuk peninjauan lebih lanjut.

Upaya ini dilakukan semata-mata demi memperkaya khazanah literasi, mendukung pelestarian, dan membuka akses seluas-luasnya agar isi dalam e-book ini dapat dibaca, dinikmati, sekaligus dipelajari.