Baca PDF (OCR): panduan-jurnalisme-untuk-melawan-ujaran-kebencian-terhadap-kelompok-minoritas-gender-dan-seksual

44 halaman · teks PDF berhasil diekstrak tanpa OCR· 101 ms

Daftar isi
  1. PANDUAN JURNALISME UNTUK MELAWAN
  2. UJARAN KEBENCIAN TERHADAP KELOMPOK
  3. MINORITAS GENDER DAN SEKSUAL
  4. Panduan Jurnalisme untuk Melawan Ujaran Kebencian terhadap Kelompok Minoritas Gender dan Seksual
  5. Juli 2024
  6. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
  7. Daftar Isi
  8. Kata Pengantar
  9. Selamat membaca.
  10. Penulis
  11. BAB 1
  12. Urgensi Melawan Narasi Kebencian
  13. Cara Menggunakan Buku Panduan Mengkonter Narasi Kebencian Melalui Jurnalistik
  14. 1. Memahami Konsep Dasar
  15. 2. Mengidentifikasi Narasi Kebencian
  16. 3. Strategi Narasi
  17. 4. Fact-Checking
  18. 5. Mengimplementasikan di Media dan Publikasi
  19. 6. Mengukur Dampak dan Terus Belajar
  20. Narasi & Stigmatisasi
  21. Blaming The Victim
  22. Punitive Action Toward the Victim
  23. Pengaruh Sosial Media Memperkuat Stigmatisasi Kelompok Minoritas Gender dan Seksual
  24. BAB 3
  25. Strategi Narasi Tanding
  26. Pemetaan Terhadap Pemberitaan Diskriminatif Media Daring
  27. Model Narasi Tanding Terhadap Ujaran Kebencian
  28. Strategi Pengembangan Narasi Tanding
  29. BAB 4
  30. Strategi Melawan dan mengkonter Narasi
  31. Ujaran Kebencian Melalui Jurnalisme
  32. Strategi 1: Intervensi di Level Agenda Media
  33. Strategi 1: Intervensi pada agenda media, desk penugasan, dan Jurnalis.
  34. untuk diberitakan atau dimuat media, termasuk juga kelompok minoritas
  35. Strategi 2: Intervensi pada proses produksi jurnalistik
  36. Menggunakan Diksi yang Adil Gender
  37. Persoalan Kode Etik
  38. Daftar Pustaka

PANDUAN JURNALISME UNTUK MELAWAN

UJARAN KEBENCIAN TERHADAP KELOMPOK

MINORITAS GENDER DAN SEKSUAL

Panduan Jurnalisme untuk Melawan Ujaran Kebencian terhadap Kelompok Minoritas Gender dan Seksual

Penulis: Ika Karlina Idris Shinta Maharani Nala Edwin Widjaja

Editor: Ika Ningtyas

Penata Isi dan Perancang Sampul: Krisna Sahwono

Juli 2024

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

Jalan Kembang Raya No. 6, Kwitang, Senen Jakarta Pusat 10420

Telp 021-3151214, Fax 3151261 Email: [email protected] Web: www.aji.or.id Email: [email protected] Web: www.aji.or.id

Daftar Isi

Kata Pengantar

Buku yang berjudul “Panduan Jurnalisme untuk Melawan Ujaran Kebencian Terhadap Kelompok Minoritas Gender dan Seksual” lahir karena keprihatinan kami terhadap tingginya ujaran kebencian terhadap kelompok ini. Ujaran kebencian tersebut juga masih banyak ditemui dan khususnya dipengaruhi oleh narasi media terhadap kelompok-kelompok minoritas, terutama kelompok minoritas gender dan seksual.

Narasi media memiliki kekuatan yang luar biasa dalam membentuk opini publik. Namun, kekuatan ini sering kali disalahgunakan untuk menciptakan stigma dan prasangka terhadap kelompok tertentu. Dalam buku ini, kami mencoba mengupas bagaimana narasi media dapat menjadi alat yang sangat efektif dalam stigmatisasi, blaming the victim, tindakan represif terhadap korban, serta menimbulkan ketakutan untuk mencari bantuan di kalangan kelompok yang terkena stigma tersebut.

Kami juga mengangkat berbagai kasus nyata yang terjadi di Indonesia, seperti diskriminasi dalam akses ke pekerjaan formal, pengusiran dari tempat tinggal, hingga peraturan daerah yang banyak diliput media. Studi kasus tersebut memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana narasi media dapat mempengaruhi kehidupan individu dan komunitas secara nyata.

Lebih jauh lagi, buku ini membahas tantangan yang dihadapi oleh kelompok minoritas gender dan seksual akibat maraknya ujaran kebencian di dunia maya. Dari diskriminasi di berbagai sektor kehidupan, kekerasan fisik dan verbal, hingga penolakan akses terhadap layanan kesehatan, semua menjadi realitas pahit yang harus dihadapi oleh kelompok-kelompok ini.

Untuk mengatasi resistensi terhadap kelompok minoritas, kami mengusulkan strategi narasi tandingan. Dengan menggunakan model Entertainment Overcoming Resistance Model (EORM), kami menawarkan pendekatan narasi yang lebih inklusif dan manusiawi. Melalui cerita-cerita inspiratif dan framing yang positif, kami berharap dapat membangun narasi yang lebih adil dan mengurangi stigma yang selama ini melekat.

Kami juga memberikan strategi teknis untuk melawan dan mengubah narasi kebencian, terutama pada peristiwa-peristiwa politik seperti pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, dan upaya pemimpin publik dalam mendapatkan simpati masyarakat. Buku ini tidak hanya sekadar panduan, tetapi juga seruan untuk perubahan. Kami berharap, melalui pembacaan dan pemahaman yang lebih mendalam, jurnalis dan redaksi dapat lebih bijak dalam menanggapi narasi media dan lebih berempati terhadap sesama, terlepas dari perbedaan yang ada.

Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penulisan dan penerbitan buku ini. Semoga buku ini bermanfaat dan dapat menjadi sumber inspirasi bagi kita semua dalam membangun masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Selamat membaca.

Penulis

Panduan Jurnalisme untuk Melawan Ujaran Kebencian BAB I terhadap Kelompok Minoritas Gender dan Seksual Urgensi Melawan Narasi Kebencian

BAB 1

Urgensi Melawan Narasi Kebencian

Media memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk pandangan dan opini masyarakat. Namun, peran ini tidak selalu digunakan dengan bijak. Buku ini, “Panduan mengkonter ujaran kebencian terhadap kelompok minoritas gender dan seksual melalui jurnalisme”, mengeksplorasi bagaimana narasi media dapat menciptakan dan memperkuat stigma terhadap kelompok-kelompok tertentu, terutama minoritas gender dan seksual. Dengan menyoroti berbagai studi kasus di Indonesia, kami berusaha untuk menggali lebih dalam tentang dampak negatif dari stigmatisasi dan bagaimana kita dapat membangun narasi tandingan untuk melawan hal tersebut.

Panduan Jurnalisme untuk Melawan Ujaran Kebencian BAB I terhadap Kelompok Minoritas Gender dan Seksual Urgensi Melawan Narasi Kebencian

Stigmatisasi melalui media adalah fenomena yang nyata dan meresahkan. Narasi media seringkali mengaitkan kelompok LGBTQ dengan isu-isu negatif, seperti HIV. Contohnya, di Riau Pekanbaru, spanduk-spanduk yang mengaitkan LGBTQ dengan HIV masih sering ditemukan, menciptakan persepsi negatif dan keliru di masyarakat. Di Yogyakarta, komunitas transpuan yang dikenal dengan sebutan “Kebaya” juga sering menjadi sasaran stigma yang sama. Hal ini menyebabkan penilaian yang bias dan diskriminatif terhadap kondisi mereka.

Stigmatisasi tidak hanya berhenti pada penciptaan prasangka negatif, tetapi juga memicu fenomena blaming the victim. Korban stigma seringkali disalahkan atas kondisi mereka. Kasus pengusiran anggota keluarga LGBTQ dan penggerebekan gay di kafe-kafe di Jakarta dan Jawa Barat menunjukkan betapa parahnya kondisi ini. Peliputan media di Aceh juga menggambarkan bagaimana perda Syariah digunakan untuk menyudutkan komunitas LGBTQ.

Tingginya stigmatisasi sering kali berujung pada tindakan represif terhadap korban. Pada tahun 2016, pesantren waria di Yogyakarta digerebek oleh Front Jihad Islam (FJI), dan persekusi di tempat kerja masih menjadi masalah serius. Kebijakan KPI yang melarang pria berpakaian feminin menunjukkan bagaimana regulasi bisa memperkuat diskriminasi.

Stigma yang melekat membuat individu yang terkena stigma enggan mencari bantuan. Mereka takut menghadapi diskriminasi lebih lanjut dan sering kali memilih untuk menyembunyikan identitas mereka. Ini menambah beban psikologis dan memperburuk kondisi mereka.

Kelompok minoritas gender dan seksual menghadapi berbagai tantangan akibat ujaran kebencian online. Diskriminasi di tempat kerja, pendidikan, perumahan, dan layanan publik menjadi hal yang dinormalisasi. Kekerasan fisik, verbal, emosional, dan penolakan akses kesehatan adalah kenyataan pahit yang mereka hadapi setiap hari. Penolakan dari keluarga dan pengucilan sosial juga menambah kompleksitas masalah ini.

Untuk melawan resistensi terhadap kelompok minoritas, kami mengusulkan strategi narasi tandingan yang berbasis pada Entertainment Overcoming Resistance Model (EORM). Model ini membantu membangun narasi yang lebih inklusif melalui cerita-cerita inspiratif dan framing positif. Buku ini juga mencakup strategi teknis untuk melawan ujaran kebencian, terutama pada momen politik, seperti pemilu.

Panduan Jurnalisme untuk Melawan Ujaran Kebencian BAB I terhadap Kelompok Minoritas Gender dan Seksual Urgensi Melawan Narasi Kebencian

Cara Menggunakan Buku Panduan Mengkonter Narasi Kebencian Melalui Jurnalistik

Buku panduan ini dirancang untuk membantu jurnalis, penulis, aktivis, dan siapa saja yang bekerja dengan isu media atau jurnalisme dalam mengatasi narasi kebencian yang sering kali muncul di media. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk menggunakan buku panduan ini secara efektif:

1. Memahami Konsep Dasar

  • Bacalah pengantar di bab kedua untuk memahami konsep dasar tentang narasi kebencian, stigmatisasi, blaming the victim, tindakan represif, dan keengganan mencari bantuan.
  • Kenali berbagai istilah penting dan contoh kasus yang disajikan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang isu-isu yang dibahas.

    2. Mengidentifikasi Narasi Kebencian

  • Pelajari bagaimana narasi kebencian terbentuk dan disebarkan melalui media.

  • Gunakan panduan ini untuk mengenali elemen-elemen narasi kebencian dalam artikel, berita, dan konten media lainnya.
  • Lakukan analisis terhadap media yang sering kali menyudutkan kelompok minoritas, dengan fokus pada penggunaan diksi yang menyudutkan, kurangnya wawancara, dan framing negatif.

    3. Strategi Narasi

  • Ikuti panduan langkah demi langkah untuk membangun narasi tandingan yang lebih inklusif dan positif.

  • Pelajari tiga strategi utama:
    a. Karakter yang Dapat Dipercaya: Ceritakan kisah individu LGBTQ yang kompeten dan berprestasi di bidangnya.
    b. Hak untuk Hidup Lebih Baik: Soroti kisah-kisah penerimaan dan inklusivitas dalam komunitas.
    c. Kebijakan yang Inklusif: Dorong advokasi untuk kebijakan dan regulasi yang mendukung inklusivitas.
  • Gunakan model Entertainment Overcoming Resistance Model (EORM) untuk mengatasi resistensi terhadap perubahan narasi.

Panduan Jurnalisme untuk Melawan Ujaran Kebencian BAB I terhadap Kelompok Minoritas Gender dan Seksual Urgensi Melawan Narasi Kebencian

4. Fact-Checking

  • Gunakan strategi cek fakta (fact-checking) untuk memastikan keakuratan informasi dan mengoreksi misinformasi yang sering kali digunakan dalam narasi kebencian.
  • Praktikkan cara meliput yang etis dan berimbang untuk mengurangi bias dalam pemberitaan.

    5. Mengimplementasikan di Media dan Publikasi

  • Terapkan prinsip-prinsip etika jurnalistik dalam setiap tahap penulisan dan publikasi.

  • Gunakan panduan ini untuk memilih diksi yang netral dan tidak menyudutkan dalam tulisan Anda.
  • Libatkan narasumber dari berbagai latar belakang untuk mendapatkan perspektif yang lebih luas dan berimbang.

    6. Mengukur Dampak dan Terus Belajar

Buku panduan ini adalah alat yang dinamis dan terus berkembang. Selalu terbuka untuk mengadaptasi dan memperbaiki strategi berdasarkan konteks dan perkembangan terbaru. Dengan pemahaman yang mendalam dan komitmen untuk keadilan sosial, kita bisa bersama-sama melawan narasi kebencian dan membangun masyarakat yang lebih inklusif. Selamat menggunakan buku panduan ini dan semoga berhasil dalam perjuangan Anda melawan kebencian melalui jurnalisme yang adil dan berimbang.

Panduan Jurnalisme untuk Melawan Ujaran BAB 2 Kebencian terhadap Kelompok Minoritas Narasi Media dan Pengaruhnya terhadap Gender dan Seksual Pandangan Masyarakat
BAB 2 Narasi Media dan Pengaruhnya terhadap Pandangan Masyarakat Bab ini membahas tentang bagaimana narasi yang ada di masyarakat tentang kelompok minoritas gender dan seksual, yang turut dikekalkan oleh stigma di media. Selain itu, akan dibahas tentang tantangan yang dihadapi oleh kelompok minoritas gender dan seksual di media sosial. Bab ini terdiri dari empat bagian, yakni narasi dan stigmatisasi, narasi menyalahkan korban, ajakan menghukum kelompok minoritas yang menjadi korban, dan narasi di media sosial. 10

Panduan Jurnalisme untuk Melawan Ujaran BAB 2 Kebencian terhadap Kelompok Minoritas Narasi Media dan Pengaruhnya terhadap Gender dan Seksual Pandangan Masyarakat

Narasi & Stigmatisasi

Media memiliki peranan penting dalam membentuk persepsi dan pandangan pada berbagai isu yang berkembang di masyarakat. Dengan jangkauannya yang luas dan makin mudahnya akses terhadap media membuat peranan media dalam membentuk opini publik semakin penting. Narasi yang dibangun media dapat mempengaruhi sikap dan juga pola pikir masyarakat kepada kelompok minoritas gender dan seksual. Pemberitaan yang hanya mengambil sisi-sisi negatif dari kelompok ini akan menimbulkan stigmatisasi. Namun apakah itu stigmatisasi? Mengapa stigmatisasi bisa berakibat buruk terhadap kelompok minoritas gender dan seksual?

Istilah stigma pertama kali muncul pada zaman Yunani Kuno. Istilah ini dipakai untuk memberikan tanda kepada individu dengan perilaku yang menyimpang seperti orang yang terlibat kriminalitas atau penghianat (Goffman, 1963). Orang-orang dengan perilaku negatif ini kemudian diberi label menggunakan besi yang membara di bagian tubuhnya. Namun sedikit-demi sedikit arti dari stima berkembang. Istilah ini tidak lagi hanya digunakan untuk orang-orang berperilaku negatif, tapi juga digunakan sebagai label untuk orang-orang yang memiliki kelainan mental (mental disorder) dan juga wajah yang tidak sempurna (Goffman,

1963). Individu atau kelompok yang terstigmatisasi akan dinilai lebih rendah dari manusia normal. Kekurangan yang mereka miliki dianggap penghalang bagi mereka untuk menjadi manusia seutuhnya. Akibatnya kelompok ini dikucilkan oleh masyarakat dan kerap mendapatkan diskriminasi (Link & Phelan, 2001). Hal inilah yang kerap juga membuat publik enggan menolong orang-orang yang telah distigmatisasi. Hal ini disebabkan karena mereka dianggap pantas mendapatkan musibah akibat perbuatan yang telah mereka lakukan. Kemalangan dan kesulitan yang dihadapi orang-orang yang distigmatisasi juga sering dianggap sebagai hukuman akibat perbuatan yang mereka lakukan. Stigmatisasi menimbulkan efek negatif terhadap individu atau kelompok yang menjadi targetnya. Kelompok atau individu ini dapat mengalami depresi, kecemasan dan juga memiliki rasa percaya diri yang rendah. Menurut Corrigan (2004) stigmatisasi dapat menghilangkan kepercayaan diri seseorang dan juga dapat menghilangkan berbagai kesempatan sosial yang bisa diperoleh oleh kelompok atau individu tersebut.

Kebencian terhadap Kelompok Minoritas Narasi Media dan Pengaruhnya terhadap Gender dan Seksual Pandangan Masyarakat

Ketua Yayasan Srikandi Sejati Lenny Sugiharto (63), seperti dikutip Kompas pada 25 Juli 2022, mengatakan banyak kaum transpuan yang putus sekolah. Hal ini disebabkan keluarga dan masyarakat sekitar yang tidak mau menerima mereka, pada akhirnya mereka merantau ke kota besar. Tanpa adanya pendidikan formal dan juga pelatihan yang cukup, para kaum transpuan ini akhirnya bekerja di sektor informal seperti sebagai pengamen, pekerja salon ataupun pekerja seks.

Kuatnya stigmatisasi masyarakat terhadap kaum transpuan ini membuat mereka sulit untuk bisa masuk ke dalam sektor formal, dan harus mencari nafkah di sektor-sektor informal. Eyang Erna (70), transpuan asal Kediri yang diwawancarai Kompas menyatakan sulitnya transpuan untuk bisa bekerja di kantoran. Akhirnya dia menjatuhkan pilihannya sebagai pengamen. Eyang Erna sendiri sudah sejak 25 tahun mengamen di kawasan Yogyakarta.

Sementara itu, Direktur Yayasan Kemitraan Indonesia Sehat yang juga Koordinator Wilayah Selatan (Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) Asosiasi Antropologi Indonesia Inang Winarso, Seperti yang dikutip Kompas, ada tiga level diskriminasi yang dihadapi kaum transpuan di Indonesia. Diskriminasi ini berada di level individu, kultural dan struktural. Pada level individu banyak transpuan yang mengalami pengusiran dari rumahnya dan juga mengalami persekusi. Kemudian pada sisi kultural, kelompok transpuan banyak yang mengalami kesulitan untuk beribadah. Sedangkan di level struktural menyebabkan banyak kaum transpuan yang kesulitan untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan.

Blaming The Victim

Selain stigmatisasi, problem yang kerap dihadapi oleh kelompok minoritas gender dan seksual adalah tindakan blaming the victim dari masyarakat terhadap kelompok ini. Blaming the victim ini membuat setiap kemalangan, musibah atau bahkan tindak kejahatan yang dialami oleh kaum transpuan merupakan bentuk kesalahan mereka sendiri. Dengan kata lain, musibah dan kemalangan tersebut didapatkan oleh kaum transpuan akibat perilaku dan tingkah laku mereka.

Masalah blaming the victim ini bukan masalah unik yang dihadapi oleh kaum transpuan saja. Ryan (1971) misalnya, mencontohkan perlakuan blaming the victim terhadap pengangguran. Warga yang tidak bekerja ini kerap dianggap malas, tidak disiplin dan juga tidak memiliki etos kerja. Tabiat mereka inilah yang membuat mereka menganggur dan tidak bisa mendapatkan pekerjaan. Padahal masalah pengangguran bukan hanya melulu masalah dari individu saja, ada faktor eksternal yang membuat seseorang kesulitan mendapatkan pekerjaan, misalnya

Kebencian terhadap Kelompok Minoritas Narasi Media dan Pengaruhnya terhadap Gender dan Seksual Pandangan Masyarakat

saja soal pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan dan juga daya beli masyarakat. Artinya ada faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi kondisi dan keadaan seseorang, yang berada di luar kemampuanya untuk bisa mempengaruhinya.

Salah satu contoh perlakuan blaming the victim terhadap kaum transpuan bisa dilihat pada laporan Konde.co, 9 Juni 2021, yang menyatakan kaum transpuan selalu disalahkan oleh masyarakat. Mereka juga kerap dianggap sebagai sampah masyarakat dan menyebarkan pengaruh negatif bagi masyarakat di sekitarnya. Peristiwa lainnya terjadi pada 2020 lalu. Transpuan di Bandung menjadi korban video prank dari Ferdinand Paleka dan rekan-rekannya. Pada video itu Ferdinan membagikan sembako kepada transpuan di Bandung. Ternyata setelah dibuka isi bantuan tersebut adalah batu dan juga sampah. CNN Indonesia, Jumat (8/5/2020) menyatakan Ferdinan melakukan prank tersebut karena tidak ingin adanya transpuan yang berkeliaran selama bulan ramadhan.

Punitive Action Toward the Victim

Kuatnya stigmatisasi dan victim blaming terhadap suatu kelompok atau individu tertentu kerap menimbulkan kebijakan yang sifatnya menghukum kelompok tersebut. Penelitian stigmatisasi terhadap orang-orang yang kecanduan obat-obatan terlarang menunjukkan masyarakat cenderung mengucilkan mereka. Selain itu, warga juga kerap memberikan kebijakan atau perlakukan yang sifatnya menghukum bagi para pengguna obat-obatan terlarang ini (Barry, McGiney, Pescosolido & Goldman, 2014; n.d).

Hal yang sama juga terjadi pada kelompok minoritas gender dan seksual, tindakan yang sifatnya menghukum ini muncul dari tingkatan terendah yaitu keluarga, masyarakat dan juga di level kebijakan pemerintah. Berbagai tindakan ini sangat merugikan dan membuat kelompok minoritas gender dan seksual menjadi terasing dan kesulitan untuk mendapatkan kesempatan yang sama di masyarakat.

Pada tingkat keluarga yang kerap terjadi adalah rendahnya penerimaan terhadap kaum transgender. Hal ini membuat munculnya tekanan keluarga untuk ‘meluruskan’ perilaku dari individu transgender tersebut. Geby Septiani (52), seperti dikutip dari Project Multatuli (1/3/2024), menyatakan sejak belia keluarganya menekan agar bisa mengubah identitas gender yang dia pilih. Geby saat terlahir memiliki identitas yang disematkan sebagai laki-laki. Namun sejak kecil, Geby merasa dirinya adalah perempuan. Keluarga Geby berupaya untuk ‘meluruskan’ dirinya dengan berbagai cara termasuk melarangnya bermain

Kebencian terhadap Kelompok Minoritas Narasi Media dan Pengaruhnya terhadap Gender dan Seksual Pandangan Masyarakat

dengan perempuan dan juga membawanya konseling ke psikolog dan juga ke pemuka agama. Karena berbagai tekanan yang semakin berat akhirnya pada usia 17 tahun Geby memutuskan untuk keluar dari rumah.

Kemudian di level masyarakat yang kerap terjadi adalah berbagai diskriminasi, ejekan dan bahkan tindakan kekerasan terhadap kaum kelompok minoritas gender dan seksual. Mereka kerap diusir dari tempat mereka tinggal atau kos mereka. Pengusiran ini terjadi lantaran warga tidak senang mereka tinggal di wilayah atau kawasan mereka. Selain itu, kaum transpuan ini kerap mendapatkan panggilan sebutan ‘banci’ atau ‘bencong’. Menurut Kompas, 17 Februari 2020, kedua kata ini memang ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Namun panggilan bencong atau banci ini kerap diucapkan dengan nada makian atau ejekan yang bermakna merendahkan. Panggilan banci atau bencong ini akhirnya menjadi bentuk penghinaan terhadap kaum transpuan. Citra (25), seperti dikutip Kompas, menyatakan sering menegur orang-orang yang mencelanya dengan panggilan itu di jalan. Bahkan Citra tak segan berkelahi dengan orang-orang yang dinilainya tidak sopan dan juga memanggilnya dengan banci atau bencong dengan nada mencela.

Ancaman terhadap kelompok minoritas gender dan seksual bisa juga hingga pada level ancaman pembunuhan. Hal ini dialami oleh pemimpin Pesantren Waria Al-Fatah, Kotagede, Yogyakarta, Shinta Ratri mendapatkan ancaman pembunuhan melalui WhatsApp setelah warganet ramai-ramai merisaknya di akun Instagram Tempo.co. Ancaman itu dipicu dari artikel yang ditulis oleh The Conversation berjudul Tuhan Tidak Peduli Kamu Gay atau Transgender pada 16 Desember 2022. Koran Tempo menyadur artikel yang ditulis oleh Direktur Indonesian Engagement Center di Monash University, Australia, Sharyn Graham Davies itu pada 19 Desember 2022 yang menyertakan sumber artikel dari The Conversation.

Akun Instagram Tempo.co kemudian mengunggah artikel tersebut. Shinta Ratri banyak mendapatkan cacian dan ancaman. Merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut, Shinta Ratri menghubungi pengurus Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal Aliansi Jurnalis Independen Indonesia yang juga jurnalis Tempo, Shinta Maharani.

Pada 19 Desember malam, Shinta Ratri menyatakan judul artikel The Conversation dan unggahan Instagram Tempo telah memicu kebencian. Shinta menjelaskan dia dan komunitasnya khawatir Pesantren Waria Al-Fatah akan kembali menjadi sasaran kelompok fundamentalis dan intoleran. Pada 2016, pesantren ini pernah digeruduk Front Jihad Islam. Organisasi masyarakat tersebut melarang santri pesantren waria beribadah dan belajar agama Islam.

Kebencian terhadap Kelompok Minoritas Narasi Media dan Pengaruhnya terhadap Gender dan Seksual Pandangan Masyarakat

Setelah menerima keluhan Shinta Ratri, Shinta Maharani berkomunikasi dengan Redaktur Eksekutif Koran Tempo, Yandrie Arvian melalui sambungan telefon. Yandrie kemudian menghubungi Shinta Ratri dan meminta maaf atas ketidak hati-hatian tim Instagram Tempo. Koran Tempo kemudian mengubah judul artikel tersebut dengan judul Jalan Transpuan di Rumah Tuhan untuk mencegah eskalasi ancaman. Selain itu, akun Instagram Tempo juga mengubah unggahannya. Selain meminta bantuan Shinta Maharani, Shinta Ratri juga menghubungi dosen Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dina Listiorini. Shinta menghubungi Dina karena dia mengenal atau terhubung dengan Sharyn Graham Davies. Supaya ancamannya tidak berkepanjangan, Dina mengirim pesan melalui email Sharyn dan menjelaskan dampak dari artikel yang dia tulis.

Tindakan diskriminasi lain adalah yang berasal dari pemerintah. Berbagai peraturan dan rancangan peraturan yang tengah digodok untuk menekan kelompok minoritas gender dan seksual. Contohnya adalah Perda No 10/2021 tentang Pencegahan & Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang dikeluarkan di Bogor. Menurut BBC News Indonesia, 26 Maret 2022, pada pasal 6 Perda itu kelompok gay, lesbian, biseksual dan transgender diidentifikasikan sebagai perilaku seksual yang menyimpang. Selain gay, lesbian, biseksual dan transgender ini perilaku lain yang dianggap menyimpang adalah pamer alat vital (ekshibisionisme), pecinta mayat (nekrofilia) dan seks dengan hewan (bestialitas). Adanya aturan ini membuat kelompok minoritas gender dan seksual menjadi semakin terasing dan terpojok. Dengan menyematkan label ‘menyimpang’ membuat kelompok minoritas gender dan seksual semakin jauh dari masyarakat. Selain di Bogor, daerah lain yang mengeluarkan peraturan yang memojokan kelompok minoritas gender dan seksual adalah Garut. Kota ini menerbitkan Peraturan Bupati (Perpub) Nomor 47 Tahun 2023 yang didalamnya ada yang menyangkut LGBT. Bupati Garut Rudy Gunawan, seperti dikutip detikcom (12/7/2023) menyatakan akan ada tim khusus di Garut yang memantau aktivitas kaum LGBT. Tim ini akan terdiri dari anggota TNI-Polri, Satpol PP, Bakesbangpol hingga Dinas Pendidikan. Peraturan ini sudah mulai diberlakukan sejak Juli 2023 lalu.

Berbagai diskriminasi dan perlakuan yang diperoleh ini membuat kelompok minoritas gender dan seksual enggan mencari bantuan bila mendapatkan permasalahan. Mereka ingin ‘merahasiakan’ apa yang terjadi sesungguhnya karena tidak ingin orang lain mengetahui mengenai diri mereka sebenarnya. Ryan and Foster (2018) dalam penelitian terkait orang yang memiliki kecanduan terhadap obat opioid mengungkapkan orang-orang yang memiliki ketergantungan terhadap obat ini kerap tidak mau meminta bantuan bila dihadapi masalah. Mereka merasa malu dan tidak mau orang lain tahu mengenai masalah kecanduan mereka. Salah

Kebencian terhadap Kelompok Minoritas Narasi Media dan Pengaruhnya terhadap Gender dan Seksual Pandangan Masyarakat

satu sebab mereka enggan mencari bantuan adalah karena negatifnya image mereka di tengah masyarakat. McGinty et.al (2019) menyatakan pemberitaan media yang fokus terhadap pengguna opioid tanpa mempertimbangkan faktor-faktor eksternal dari orang-orang tersebut bisa membuat stigmatisasi lebih tinggi terhadap mereka.

Pengaruh Sosial Media Memperkuat Stigmatisasi Kelompok Minoritas Gender dan Seksual

Tantangan baru muncul ketika media sosial menjadi media baru yang bisa digunakan untuk menstigmatisasi kelompok minoritas gender dan seksual. Tidak seperti media tradisional, media sosial memungkinkan siapapun untuk bisa mengunggah pendapatnya pada suatu berita. Media sosial juga memungkinkan penggunanya untuk membagi, atau pun memberikan simbol menyukai atau tidak menyukai pada unggahan tertentu. Pengguna media sosial juga bisa menggunakan akun anonim sehingga membuat para penggunanya lebih bebas berkomentar di media ini. Faktor-faktor inilah yang menyebabkan media baru rawan digunakan untuk menstigmatisasi kelompok minoritas gender dan seksual.

Tim peneliti Universitas Monash memantau platform media sosial sepanjang 1 September 2023 hingga Januari 2024. Ujaran kebencian berupa teks yang menyerang kelompok minoritas gender dan seksual sebanyak 7.262 teks. Ujaran kebencian itu muncul di media sosial X atau sebelumnya bernama Twitter dan Facebook. Peneliti menggunakan kata kunci bisex, bisexsual, eljibiti, gay, lesbian, lesbong, lgbt, lgbt+, dan lghdtv+.

Lebih khususnya, pemantauan di Twitter, Facebook, dan Instagram dengan kata kunci (keyword) “LGBT”, “Gay”, dan “lesbian” menunjukkan banyaknya cercaan dan hinaan terhadap kelompok minoritas gender ini. Pada pengumpulan data sekitar satu tahun ini terdapat sekitar 9.192 postingan Facebook dan Twitter yang bisa dipantau. Berdasarkan data tersebut postingan yang terkait hinaan mencapai 14%, ancaman/hasutan 3%, kata-kata kotor 7%, seksual/vulgar dan serangan terhadap identitas mencapai 54%.

Berdasarkan analisis tweet dan postingan di Facebook tersebut menunjukkan penggunaan kata-kata “LGBT”, “gay”, “homo” dan “lesbian” makin marak digunakan. Penggunaan kata-kata ini untuk mengomentari tweet atau postingan di Facebook merentang dari masalah politik hingga sepakbola. Penggunaan hinaan dengan kata-kata di bidang politik terkait pemilihan presiden pada beberapa waktu lalu.

Kebencian terhadap Kelompok Minoritas Narasi Media dan Pengaruhnya terhadap Gender dan Seksual Pandangan Masyarakat

Panduan Jurnalisme untuk Melawan Ujaran Kebencian BAB 3 terhadap Kelompok Minoritas Gender dan Seksual Strategi Narasi Tanding

BAB 3

Strategi Narasi Tanding

Bab ini akan membahas mengenai strategi mengkonter narasi ujaran kebencian terhadap kelompok minoritas gender dan seksual yang mengemuka, utamanya saat menghadap momen politik seperti pemilihan umum. Struktur bab ini terdiri dari empat bagian yang dimulai dari pemetaan kondisi pemberitaan yang diskriminatif di media daring, diikuti oleh penjelasan mengenai model narasi tanding yang dapat diterapkan dan proses pembangunan narasi, strategi narasi di tiga tingkatan level—individu, kultural, dan struktural, dan strategi intervensi di proses produksi karya jurnalistik.

Panduan Jurnalisme untuk Melawan Ujaran Kebencian BAB I terhadap Kelompok Minoritas Gender dan Seksual Strategi Narasi Tanding

Pemetaan Terhadap Pemberitaan Diskriminatif Media Daring

Pemberitaan sejumlah media daring cenderung diskriminatif terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Karya jurnalistik yang menyudutkan minoritas LGBT ditopang oleh berbagai ujaran kebencian oleh para politisi maupun pejabat negara. Dampaknya berpotensi memperparah persekusi dan kekerasan terhadap LGBT.

Hasil pemantauan media daring oleh Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), dan organisasi non-pemerintah yang membela hak kelompok LGBT, Arus Pelangi menunjukkan pemberitaan yang diskriminatif muncul sepanjang Januari dan Februari 2023. Pemberitaan media daring menunjukkan sebagian besar tidak berperspektif gender dan tidak melindungi hak minoritas LGBT.

Media online berskala lokal maupun nasional lebih banyak memuat pernyataan politisi dan pejabat pemerintah yang menyerukan anti-LGBT yang berpotensi menguatkan permusuhan, kebencian, diskriminasi, dan persekusi terhadap kelompok tersebut. Contohnya pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mengumumkan Medan anti-LGBT.

Ujaran menantu Presiden Joko Widodo itu kemudian diikuti pejabat publik di Makassar, Bandung, Garut, Kalimantan Utara, dan Sampang yang mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah anti-LGBT. Media lebih banyak mengamplifikasi dan mempromosikan kebijakan diskriminatif melalui pernyataan politisi dan pejabat.

Sebagian besar media massa tidak memberi ruang yang cukup terhadap kelompok minoritas gender dan seksual sehingga menghasilkan pemberitaan yang bias dan tidak taat pada kode etik jurnalistik. Padahal, publik membutuhkan informasi ihwal suara kelompok minoritas sebagai kalangan yang kerap mengalami diskriminasi dan kekerasan.

Model Narasi Tanding Terhadap Ujaran Kebencian

Membangun strategi konter narasi ujaran kebencian terhadap kelompok minoritas gender dan seksual mesti dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari strategi yang akan berbalik menyerang dan memperkuat narasi kebencian. Menurut ilmuwan Psikologi dari Amerika Serikat, Jonathan Cohen (2001), resistensi terhadap upaya mengkonter narasi dapat timbul salah satunya karena ada upaya dari kelompok mayoritas untuk mengkonter kembali argumen yang diajukan. Dengan

Panduan Jurnalisme untuk Melawan Ujaran Kebencian BAB 3 terhadap Kelompok Minoritas Gender dan Seksual Strategi Narasi Tanding

demikian, akan terjadi perang argumen atau perang narasi. Kondisi ini tentu tidak diharapkan karena energi dan sumber daya akan habis dalam menjawab setiap argumen, dengan hasil hanya untuk membela diri, dan bukan untuk membangun narasi tandingan. Bentuk resistensi lainnya adalah adanya asumsi bahwa sebuah kelompok akan kebal dari ancaman atau dengan kata lain sebuah keadaan tidak akan terjadi pada diri seseorang (perceived invulnerability). Dalam hal ini misalnya, ada kelompok yang akan merasa bahwa sebuah isu kekerasan tidak akan terjadi pada dirinya karena ia bukan bagian dari kelompok minoritas. Persepsi ini akan membuat individu-individu tidak peduli dengan dampak ujaran kebencian dan tidak akan menaruh perhatian kepada isu tersebut.

Dalam ranah psikologi media, ilmuwan di bidang ini berpendapat bahwa model yang umumnya efektif dalam mengkonter narasi kebencian adalah Entertainment Overcoming Resistance Model (EORM). Model ini berpusat pada strategi penggunaan drama dan konten menghibur dalam mengurangi potensi perlawanan terhadap konter narasi. Format drama yang bertujuan untuk menghibur audiens perlu dikombinasikan dengan pesan-pesan edukasi mengenai permasalahan yang dialami oleh sebuah kelompok rentan. Model EORM ini telah banyak digunakan dalam menyusun strategi kampanye pesan-pesan kesehatan yang sensitif di beberapa konteks, semisal kampanye penggunaan kondom. Pesan edukasi yang dibungkus dalam format drama berfungsi untuk membangun kesadaran akan permasalahan yang dialami oleh sebuah kelompok. Ketika rasa simpati atau empati terhadap sebuah kelompok telah terbangun, biasanya dalam banyak kasus akan turut menekan motivasi individu untuk melawan sebuah konter narasi. Sebagai contoh, pada kampanye mengkonter isu sensitif penerimaan seorang transgender di komunitas, pesan yang dibangun terlebih dulu adalah sisi kemanusiaan dan dilema yang dihadapi oleh individu tersebut. Saat audiens sudah terdampak akan drama yang dialami tokoh tersebut, maka rasa simpati atau empati akan terbangun, sehingga akan turun motivasi untuk menolak kehadiran transgender di komunitasnya.

Unsur penting dalam model EORM ini adalah membangun konter narasi dari cerita-cerita dengan unsur human interest dan bingkai pesan yang menekankan pada rasa keterasingan, kesulitan yang dialami, dan perlakukan yang tidak manusiawi. Dalam proses pembangunan narasi, secara umum terdiri dari tiga tahapan, yakni pengidentifikasian (identification), kesamaan yang dipersepsikan (perceived similarity), dan interaksi parasosial (parasocial interaction). Dari satu tahapan ke tahapan lainnya, terdapat proses transfer atau transportasi, memindahkan persepsi audiens dari satu tahapan ke tahapan lainnya.

Panduan Jurnalisme untuk Melawan Ujaran Kebencian BAB I terhadap Kelompok Minoritas Gender dan Seksual Strategi Narasi Tanding

Tahapan identifikasi adalah tahapan dimana proses pembangunan kesadaran dan emosional terjadi. Tujuan dari proses ini adalah membangun imajinasi audiens bahwa dia adalah salah satu karakter dalam teks dan drama yang sedang berlangsung. Teks dalam hal ini mencakup pengertian yang luas, yakni “teks” atau pesan komunikasi. Pada model EORM, proses mengidentifikasi diri audiens sebagai seseorang dalam peran yang dilihat/dibaca dapat mengurangi motivasi untuk mengkonter argumen atau melawan persuasi yang sedang disampaikan melalui teks. Proses identifikasi juga membuat audiens dapat merasakan kerentanan dan perjuangan yang dilakukan oleh karakter dalam teks.

Tahapan selanjutnya yakni perceived similarity mengacu kepada penilaian audiens akan persamaan karakter, sifat, kepercayaan, nilai-nilai, atau pengalaman dengan tokoh yang ada di media. Dengan kata lain, di tahap ini, audiens sudah menjadi bagian dari kisah yang karakternya di dalam cerita. Misalnya, ketika sebuah narasi menampilkan seorang tokoh yang mengalami diskriminasi atau ketidakadilan yang juga bisa dialami oleh audiens, mereka akan lebih mudah merasa terhubung dan terlibat secara emosional. Ini penting karena kesamaan yang dipersepsikan membantu mengurangi jarak psikologis antara audiens dan tokoh, serta mengurangi resistensi terhadap pesan yang disampaikan. Untuk memaksimalkan efek dari perceived similarity, narasi harus dirancang sedemikian rupa sehingga tokoh dan situasi yang ditampilkan memiliki elemen-elemen yang bisa dikenali dan dirasakan sebagai relevan oleh audiens.

Sementara itu, interaksi parasosial, adalah interaksi antara audiens dengan tokoh yang ada di dalam teks, yang seolah-olah terjalin secara langsung ataupun tatap muka, meskipun tidak ada interaksi timbal balik nyata. Dalam konteks konter narasi ujaran kebencian, interaksi parasosial memainkan peran penting karena memungkinkan audiens merasa terhubung secara emosional dengan tokoh yang ada dalam cerita, seolah-olah mereka mengenal tokoh tersebut secara pribadi. Proses interaksi parasosial terjadi ketika audiens mengamati karakter dalam teks atau media dan mulai membangun hubungan emosional, mirip dengan hubungan yang mereka miliki dengan orang-orang nyata di sekitar mereka. Audiens mungkin merasa simpati, empati, atau bahkan dukungan terhadap tokoh tersebut, yang membuat mereka lebih terbuka terhadap pesan yang disampaikan.

Strategi Pengembangan Narasi Tanding

Mengacu pada penjelasan model di atas, aplikasi ke dalam jurnalisme dapat berupa pembangunan narasi melalui media jurnalisme (teks, audio, ataupun video) yang dikemas dengan menekankan sisi kemanusiaan, menyisipkan pesan edukasi dan menonjolkan aspek drama ataupun hiburan. Dengan kata lain, produk jurnalisme

Panduan Jurnalisme untuk Melawan Ujaran Kebencian BAB 3 terhadap Kelompok Minoritas Gender dan Seksual Strategi Narasi Tanding

untuk mengkonter narasi kebencian terhadap kelompok-kelompok ini idealnya tidak berhenti pada format pemberitaan hard news, namun perlu dieksplorasi lebih mendalam dalam format-format berita yang dalam menghibur ataupun memikat audiens. Dalam pembuatan produk jurnalisme, perlu adanya penekanan terkait identifikasi atau pembangunan kesadaran akan masalah yang dihadapi, misalnya oleh kelompok transgender, lalu pembangunan imajinasi kedekatan audiens dan individu di dalam teks dengan menekankan aspek kesamaan psikososial, serta proses interaksi yang intens atau bisa juga dengan menurunkan berita ke dalam berbagai format dan saluran media sosial.

Mengacu kepada bab-bab sebelumnya terkait dengan narasi dan stigma kelompok minoritas gender dan seksual, maka setidaknya ada tiga narasi yang dapat dibangun, yakni narasi di level individu, budaya (culture), dan struktur. Berikut akan dibahas satu per satu narasi di level tersebut.

a. Strategi narasi di level individu. Fokus dari narasi ini adalah individu-individu yang identitas sosialnya adalah kelompok minoritas gender dan seksual dan memiliki karakter yang dapat dipercaya (trustworthy character). Sosok individu yang dapat dipercaya memiliki karakter kompeten, komitmen dalam berkontribusi memecahkan masalah di masyarakat, dan empatik. Narasi ini bertujuan untuk mengubah persepsi negatif dengan memperlihatkan kualitas-kualitas positif dari individu LGBTQ yang sering kali diabaikan atau distereotipkan secara negatif. Narasi ini menekankan bahwa selain perbedaan orientasi seksual dan gender, individu dari kelompok minoritas gender dan seksual adalah individu yang dapat dipercayai. Adapun framing atau pembingkaian berita yang dapat dilakukan adalah dengan menekankan aspek kompetensi dan empati dari sosok individu. Sementara kisah-kisah yang diangkat menekankan pada individu LGBTQ yang berhasil meraih kesuksesan meskipun menghadapi tantangan besar seperti: individu-individu LGBTQ yang tadinya diusir dari keluarga ternyata bisa sukses, individu LGBTQ yang putus sekolah atau susah bersekolah di dalam negeri ternyata unggul dalam bidang pendidikan. Dengan kata lain, narasi ini fokus pada sosok dan pencapaiannya; narasi yang menunjukkan bagaimana individu-individu ini mengatasi rintangan dan mencapai keberhasilan membantu membangun citra positif dan dapat menginspirasi audiens. Dengan menekankan cerita-cerita sukses ini, narasi di level individu membantu mengikis stigma negatif dan menunjukkan bahwa orientasi seksual dan identitas gender tidak menghalangi seseorang untuk menjadi anggota masyarakat yang kompeten.

Panduan Jurnalisme untuk Melawan Ujaran Kebencian BAB I terhadap Kelompok Minoritas Gender dan Seksual Strategi Narasi Tanding

b. Strategi narasi di tingkat budaya. Fokus dari narasi ini adalah ide bahwa “semua orang berhak atas hidup yang lebih baik, dan menjadi bagian dari komunitasnya”. Sebagaimana disampaikan di bab 2 dan 3 bahwa seringkali individu dari komunitas minoritas gender dan seksual diusir dari keluarganya karena dianggap berbeda dan membawa aib. Narasi ini ingin mengkonter stigma ke kelompok minoritas gender dan seksual dengan membangun pandangan bahwa menjadi berbeda itu sebenarnya biasa saja, karena perbedaan akan selalu ada. Adapun framing yang digunakan bisa diambil misalnya perbedaan Gen-Z dengan generasi di atasnya, yang akhirnya membuat generasi ini seolah dikucilkan, atau seolah ada yang anti dengan Gen Z. Atau perbedaan lainnya adalah level senioritas di sebuah kantor, atau perbedaan ciri-ciri fisik seperti kulit gelap-terang, badan kurus-gemuk, dan lainnya. Framing ini perlu menekankan bahwa setiap individu dapat dan seharusnya mendapatkan dukungan dan pertolongan dari lingkungan sekitarnya. Dalam mengembangkan narasi ini, kita bisa mengangkat kisah nyata seperti seorang transgender yang awalnya dikucilkan oleh lingkungannya namun kemudian diterima di komunitas lain. Kisah-kisah seperti ini memperlihatkan bagaimana penerimaan dan dukungan dari komunitas dapat memberikan harapan dan mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik. Dengan framing yang menekankan bahwa setiap individu, apapun perbedaannya, berhak mendapatkan tempat di masyarakat, narasi ini mengajak kita semua untuk lebih inklusif dan mendukung satu sama lain. Tujuannya adalah untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan merangkul perbedaan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. c Strategi narasi di level struktural. Fokus dari narasi ini menekankan pada tanggung jawab negara yang mesti membuat kebijakan yang inklusif. Negara harus memastikan bahwa regulasi dan kebijakan yang dibuat dapat memenuhi kebutuhan semua warganya tanpa terkecuali. Dalam membuat produk jurnalisme, framing yang dapat diaplikasikan adalah framing resiko dari adanya regulasi dan kebijakan yang tidak menjawab kebutuhan semua orang. Hal ini bisa terlihat misalnya pada rencana revisi UU Penyiaran yang melarang LGBTQ di media penyiaran, yang dapat berdampak negatif pada kelompok ini dan memperkuat diskriminasi. Beberapa cerita yang bisa diangkat misalnya kisah seputar lembaga masyarakat sipil (Civil Society Organization) yang hadir dalam memberdayakan individu dari kelompok LGBTQ di bidang pendidikan non-formal, skills, ataupun mengadvokasi Kartu Tanda Penduduk. Selain itu, cerita-cerita inspiratif dari pemerintah daerah yang mendorong keberagaman atau contoh dari negara lain yang memberikan perlindungan melalui undang-

Panduan Jurnalisme untuk Melawan Ujaran Kebencian BAB 3 terhadap Kelompok Minoritas Gender dan Seksual Strategi Narasi Tanding

undang atau layanan publik yang inklusif dapat menjadi sorotan. Dengan menampilkan cerita-cerita ini, narasi dapat memperlihatkan bagaimana kebijakan yang inklusif dapat memberikan dampak positif dan meningkatkan kesejahteraan semua anggota masyarakat.

Gambar 1: Narasi untuk Mengkonter Ujaran Kebencian terhadap Kelompok Minoritas Gender dan Seksual

Kebencian terhadap Kelompok Minoritas Strategi Melawan dan mengkonter Narasi Gender dan Seksual Ujaran Kebencian Melalui Jurnalisme

BAB 4

Strategi Melawan dan mengkonter Narasi

Ujaran Kebencian Melalui Jurnalisme

Kuatnya stigmatisasi terhadap kelompok minoritas gender dan seksual berdampak pada tingginya ujaran kebencian terhadap mereka. Semua yang awalnya berawal dari ujaran kemudian menjalar menjadi perbuatan yang bersifat diskriminatif dan menghukum kelompok minoritas gender dan seksual. Ujaran negatif ini akhirnya dikekalkan menjadi aturan-aturan di pemerintahan. Akhirnya segala bentuk kebencian dan diskriminasi ini membuat kelompok minoritas gender dan seksual makin terpinggir dan kehilangan kesempatan untuk bisa berkontribusi untuk masyarakat dan negara.

Langkah awal yang bisa dilakukan untuk menghadapi ujaran kebencian ini adalah media memberikan perspektif positif pada kelompok minoritas gender dan seksual. Mengapa harus media? Karena hingga saat ini, meski perkembangan sosial media begitu pesat, media masih menjadi salah satu rujukan penting bagi masyarakat dalam melihat dunia. Jurnalisme memiliki kemampuan untuk mengubah persepsi masyarakat sehingga berbagai diskriminasi, stigmatisasi dan juga stereotip terhadap kelompok minoritas gender dan seksual bisa berubah. Alasan lainnya, pemberitaan media kerap menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintahan. Sebab itulah bila pandangan jurnalis dalam memandang permasalahan kelompok minoritas gender ini diskriminatif, maka produk jurnalistik yang dihasilkan juga akan diskriminatif, pada akhirnya masyarakat atau pemangku kepentingan yang membaca atau melihat cerita tersebut melihat kelompok minoritas gender dan seksual menjadi negatif.

Dalam penelitiannya, Sahin (2021), mencoba menjelaskan peran jurnalisme terhadap social exclusion gay, lesbian, biseksual (LGB) di kawasan utara Cyprus. Di kawasan ini keberadaan kaum LGB dianggap tabu. Masih banyak orang di kawasan ini yang menilai keberadaan kaum ini merupakan suatu penyimpangan. Hingga 2014 perbuatan menyukai sesama jenis bisa dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara. Untuk itulah banyak kaum gay yang menyembunyikan identitas mereka akibat beratnya ancaman hukuman ini. Banyak kaum gay yang kerap tidak melaporkan ke polisi bila mereka menjadi korban kejahatan seksual karena mereka takut akan hukuman ini. Dalam peraturan itu hubungan antara gay dan juga lesbian tidak diatur. Namun pada 2014 peraturan itu sudah dihapus, namun masyarakat masih menilai kelompok ini masih kurang pantas di masyarakat.

Sahin (2021) mewawancarai beberapa jurnalis dan mereka menyatakan kultur intoleran terhadap kaum LGB di kawasan Siprus Utara adalah hal yang umum di kalangan editor dan wartawan. Wartawan yang ingin mengangkat kisah kaum LGB kesulitan meyakinkan editor atau pemilik media untuk bisa mengangkat isu tersebut. Kesan negatif terhadap kaum LGB di kawasan ini biasanya juga tercermin di kolom-kolom yang ada di media tersebut. Pandangan pada kolom ini terlihat lebih subtle (tersirat) dibandingkan dengan mengangkat berita kaum LGB di dalam hard news. Penulis kolom-kolom ini biasanya adalah jurnalis senior yang masih memiliki pandangan negatif terhadap kaum LGB (Sahin, 2021). Kendala lainnya yang sering muncul adalah wartawan kesulitan untuk menemukan orang-orang LGB yang hendak diangkat ceritanya. Hal ini terjadi karena mereka biasanya menyembunyikan identitas mereka. Wartawan juga kerap kesulitan menemukan siapa pemimpin kelompok LGB di kawasan itu, sehingga ketika hendak diwawancarai para jurnalis ini tidak mengetahui siapa yang harus dihubungi (Sahin, 2021).

Selain itu, masalah kepercayaan kaum LGB terhadap jurnalis juga kerap menjadi kendala. Hal ini karena untuk bisa membuat cerita yang baik narasumber berita tersebut harus mempercayai wartawan yang mewawancarainya. Kurangnya kepercayaan ini disebabkan mereka ingin menyembunyikan identitas karena masyarakat belum bisa menerima mereka (Sahin, 2021). Kendala lainnya adalah kultur media di kawasan ini didominasi dengan jumpa pers, keterangan resmi untuk media mereka. Sehingga untuk mendapatkan media coverage kelompok LGB ini perlu mengadakan event seperti pers conference atau pun rilis, namun hal ini tidak ada.

Pandangan negatif media terhadap kaum transgender juga terjadi di Ghana. Penelitian yang dilakukan Nartey (2022) pada 385 artikel, editorial dan opini di negara itu menunjukkan artikel terkait LGBT kebanyakan isinya bias dan menghasut. Selain itu, tulisan-tulisan ini juga menggambarkan kaum Transgender sebagai manusia yang tak berharga dan tak diinginkan. Tema-tema penulisan artikel-artikel ini biasanya memiliki tiga tema, yaitu terkait masalah moral dan kehancuran sosial, lalu terkait dengan pengucilan kaum LBGT dan masalah-masalah kesehatan (Watts & Moyer-Guse, 2022). Penelitian lain di enam media Thailand menunjukkan adanya penggambaran yang tidak sesuai, lalu stereotyping terhadap kaum LGBTQ di negara itu (Kangwan et. al, 2017). Berita-berita yang menunjukkan adanya diskriminasi dan narasi negatif juga ditemukan sehingga menimbulkan stigmatisasi terhadap kaum LGBTQ di Thailand.

Riset Konde.co yang didukung oleh USAID dan Internews berjudul “Their Story: Riset Media Memandang Keragaman Gender dan Seksual Non-Normatif (LGBT)” Tahun 2021 menunjukkan media massa menggunakan polisi sebagai narasumber utama dalam pemberitaan kasus kriminalitas yang berhubungan dengan komunitas LGBT, hanya sedikit media yang memilih mewawancarai korban atau tim advokasi dari komunitas LGBT.

Selain itu, media massa masih menggunakan diksi dan sudut pandang yang berkonotasi negatif seperti bencong dan banci untuk menggambarkan komunitas transgender, serta diksi sesama jenis, segolongan sama, ada belok-beloknya untuk menggambarkan komunitas gay. Dalam pemberitaan tentang prank yang dilakukan oleh Ferdian Paleka misalnya, ada media yang memberikan ruang kepada Ferdian Paleka untuk menjelaskan alasan ia melakukan prank dengan landasan norma agama.

Peneliti juga menemukan pemangku kebijakan televisi yang keliru memahami keragaman gender dan seksual non-normatif. Seorang pemimpin redaksi menyebutkan LGBT sebagai sebuah gaya hidup sehingga tidak boleh dipromosikan.

Penyebutan LGBT sebagai gaya hidup bukanlah penyebutan istilah yang benar dalam mendefinisikan LGBT. Pun seperti halnya tidak ada penyebutan untuk istilah gaya hidup heteroseksual. Peneliti melihat ini sebagai sebuah catatan penting, sebab level pengetahuan isu di tingkat struktural teratas di sebuah media akan

Strategi 1: Intervensi di Level Agenda Media

Strategi melawan dan mengkonter ujaran kebencian melalui jurnalisme dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama adalah dengan mempersuasi di level agenda media dan kedua adalah dengan intervensi di proses produksi jurnalisme. Level pertama dan kedua mesti dilakukan bersamaan karena jika dilakukan salah satu dulu sebelum yang lainnya, maka tidak akan efektif. Level pertama fokus pada pengkondisian agenda setting media dan jurnalis, sedangkan level kedua fokus untuk mengawal teknis dalam proses produksi.

Gambar 2: Strategi Mengcounter Ujaran Kebencian pada level agenda media dan jurnalis

Strategi 1: Intervensi pada agenda media, desk penugasan, dan Jurnalis.

Sebagaimana disebutkan dalam hasil FGD yang dilakukan AJI, sebagian besar media tidak memiliki kebijakan khusus terkait penulisan kelompok minoritas gender dan seksual. Untuk itu, intervensi pertama yang mesti dilakukan adalah membangun kesadaran media bahwa pemberitaan mesti inklusif, yang artinya perlu memberikan kesempatan kepada semua kelompok

untuk diberitakan atau dimuat media, termasuk juga kelompok minoritas

gender dan seksual. Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang ini, media, dan asosiasi jurnalis mesti berkolaborasi memberikan pelatihan kepada manajemen media terkait pentingnya isu ini. Atau dengan kata lain, pemantauan ujaran kebencian terhadap kelompok minoritas seksual dan gender mesti didorong untuk menjadi agenda media. Selain dengan pelatihan dan pasokan informasi, organisasi masyarakat sipil dan asosiasi jurnalis perlu membangun kesadaran jurnalis di pucuk pimpinan manajemen agar memiliki kebijakan yang mendukung sepenuhnya hak asasi manusia dan anti diskriminasi. VoA misalnya, menerima individu dengan orientasi seksual atau ekspresi gender yang beragam sebagai pekerja media. Atmosfer ini juga diterapkan dalam penulisan produk jurnalistiknya.

Intervensi selanjutnya adalah memastikan bahwa isu ini masuk ke dalam list pemberitaan. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memberikan insentif agar media mau memberitakan isunya, misalnya saja menyuplai informasi terkini berkaitan dengan ujaran kebencian terhadap kelompok minoritas gender dan seksual. Dari hasil pantauan AJI dan Monash dibuat hasil pemantauan terkini dan dikirimkan ke media. Adapun hasil pemantauan tak hanya fokus pada tingginya ujaran kebencian ke individu, namun juga kisah-kisah humanis. Dengan adanya pasokan informasi, maka media juga lebih mudah memberitakannya karena akan menghemat waktu dan tenaga.

Strategi 2: Intervensi pada proses produksi jurnalistik

Jika pada strategi pertama berpusat pada pengkondisian organisasi, penugasan, dan pembangunan kesadaran jurnalis, maka strategi yang kedua berfokus pada intervensi di tahapan produksi. Berdasarkan hasil FGD yang dilakukan, intervensi dapat dilakukan di setiap tahapan, mulai dari identifikasi dan menyaring isu, memilih isu, membingkai peristiwa, merencanakan peliputan, menulis teks, hingga mereview hasil peliputan.

Proses identifikasi dan menyaring isu adalah tahapan dimana jurnalis melakukan riset dengan membaca tulisan di media lain, wawancara informal

dengan narasumber, atau menyelaraskan hasil identifikasi isu dengan agenda setting media. Pada tahap ini identifikasi isu dapat berjalan dua arah, yang artinya isu bisa berasal dari jurnalis atau dari kelompok minoritas gender dan seksual. Untuk itulah diperlukan komunikasi antara institusi media dan juga organisasi-organisasi minoritas gender dan seksual yang ada. Isu yang kerap terjadi adalah institusi media tidak mengetahui kemana harus menghubungi bila ada isu-isu kelompok minoritas gender dan seksual yang perlu dikonfirmasi (Sahin, 2018). Berdasarkan hasil FGD juga terlihat bahwa masalah akses adalah salah satu kendala dalam peliputan kelompok minoritas gender dan seksual. Bahkan, ada narasumber yang tidak mau memberikan keterangan meski namanya sudah disamarkan. Ketidakmauan narasumber untuk terbuka, menurut hasil FGD, disebabkan adanya kekhawatiran dari sebagian komunitas gender dan seksual terkait keterangannya di media yang takut ‘diplintir’, sehingga hasilnya jauh dari kata akurat.

Gambar 3. Intervensi konter narasi di setiap tahapan produksi karya jurnalistik.

Untuk mengatasi permasalahan ini perlu adanya komunikasi antara komunitas minoritas gender dan seksual dengan institusi media sehingga berbagai isu yang ada bisa tersampaikan. Langkah lain yang bisa diambil adalah komunitas minoritas gender dan seksual bisa mengundang jurnalis untuk membahas isu tertentu terkait komunitas ini. Saat pertemuan ini bisa dibahas mengenai peliputan terkait kelompok minoritas gender dan seksual dan bagaimana bentuk-bentuk liputannya.

Langkah kedua, setelah mengidentifikasi isu berikutnya adalah memilih isu untuk diliput. Pemilihan isu ini biasanya melibatkan redaktur dalam pemilihannya. Proses memilih isu untuk ditulis ini bisanya bisa berjalan dua arah, artinya bisa jurnalis yang mengusulkan ke redaktur atau sebaliknya. Dalam FGD terlihat adanya tantangan ketika editor atau redaktur tidak memiliki perspektif dan pemahaman yang utuh terkait isu komunitas minoritas gender dan seksual. Akibatnya isu-isu ini menjadi terabaikan dan tidak mendapatkan tempat dalam pemberitaan media. Masalah yang sama juga terjadi di Siprus Utara, jurnalis kesulitan mengangkat isu-isu komunitas minoritas gender karena isu ini tidak disukai pemilik media (Sahin,

2018). Selain itu, jurnalis-jurnalis senior memiliki pandangan miring terhadap komunitas tersebut. Pandangan negatif ini biasanya dituangkan dalam bentuk kolom di media kawasan itu. Padahal kaum muda sudah lebih toleran terhadap keberadaan kelompok minoritas gender dan seksual (Sahin, 2018). Salah satu cara untuk mengatasi kendala ini adalah dengan memberikan pemahaman mengenai bahaya stigmatisasi terhadap kelompok minoritas gender dan seksual melalui pelatihan atau pertemuan antara jurnalis dengan komunitas minoritas gender dan seksual. Langkah ketiga, adalah terkait membingkai peristiwa yang akan ditulis. Dalam membingkai tulisan ini bisa diterapkan narasi di level individu, budaya dan juga di level struktural. Pada level narasi individu bisa menekankan keberhasilan individu-individu pada kelompok ini. Bisa diangkat proses perjuangan individu tersebut sehingga bisa mencapai keberhasilan. Penggambaran positif individu tersebut bertujuan untuk mengikis persepsi negatif terhadap komunitas minoritas gender dan seksual. Penulisan ini juga bertujuan agar masyarakat mengetahui sisi-sisi positif dari individu dalam komunitas ini. Kemudian narasi yang bisa diangkat adalah narasi di tingkat budaya. Pada narasi di level ini bisa digambarkan bagaimana komunitas sekitar menerima dan mendukung komunitas minoritas gender dan seksual. Framing ini untuk mengajak bagaimana kita dapat lebih inklusif dan mau menerima komunitas tersebut. Salah satu yang perlu ditekankan adalah bagaimana jurnalis bisa melihat keadaan komunitas ini secara utuh, artinya tidak hanya melihat sisi dari narasumbernya yang merupakan

kaum komunitas gender dan seksual namun juga bisa menggambarkan sisi eksternal yang mempengaruhi kondisi individu tersebut.

Misalnya saja, ada pemberitaan individu transpuan yang menjadi pengamen di jalanan. Selain pemberitaan dari sisi individu transpuan tersebut, bisa juga dilihat faktor eksternal yang membuat kaum transpuan ini menjadi pengamen. Laporan Tribunnews, 1 Mei 2024, saat Hari Buruh, menyatakan kaum transpuan juga ingin bekerja pada sektor formal, namun hal ini tidak bisa diwujudkan karena identitas mereka yang selalu dipermasalahkan. Dampaknya, kaum transpuan hanya bisa mencari nafkah di bidang informal. Bekerja di sektor informal menyebabkan penghasilan transpuan tidak menentu dan kadang harus berjuang untuk hidup. Pemberitaan yang berimbang tersebut membuat pembaca mengetahui bahwa permasalahan transpuan tidak bekerja di sektor formal bukan disebabkan kemalasan kaum transpuan, ataupun tidak adanya etos kerja dari kelompok ini, namun lebih disebabkan, masalah sistem yang membuat mereka terjebak bekerja di sektor informal.

Narasi lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah di level struktural. Pada level ini berfokus pada tanggung jawab negara untuk membuat kebijakan yang inklusif sehingga semua warga negara bisa mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk kelompok minoritas gender dan seksual. Tugas organisasi media adalah mengawasi peraturan-peraturan yang diskriminatif terhadap kaum minoritas. Selain itu, organisasi media juga bisa memberikan contoh lembaga atau pemerintah daerah yang memberikan perlindungan atau pelayanan publik terhadap kelompok minoritas gender dan seksual. Langkah pemberian bantuan ini pernah dilaksanakan Kementerian Sosial pada 2013 lalu. Menurut Kompas, 21 Maret 2023, Kemensos memberikan bantuan untuk rumah singgah transpuan di kawasan Depok, Jawa Barat. Selain itu, Kompas pada 3 Juni 2021 memberitakan pemberian layanan E-KTP dan juga Kartu Keluarga (KK) bagi kelompok minoritas gender dan seksual di beberapa provinsi di Indonesia.

Proses selanjutnya dalam pembuatan produk jurnalistik adalah merencanakan peliputan. Salah satu hal penting dalam proses ini adalah terkait keselamatan narasumber berita tersebut. Hal ini mengingat masih tingginya pandangan negatif dan juga stigmatisasi masyarakat terhadap kelompok minoritas gender dan seksual di Indonesia. Proses meyakinkan narasumber merupakan langkah awal yang menentukan dalam proses pembuatan suatu berita. Tanpa adanya kepercayaan ini narasumber akan setengah hati memberikan keterangan, akibatnya liputan yang dihasilkan menjadi dangkal. Pada tahap ini organisasi-organisasi kelompok minoritas gender dan seksual bisa memberikan bantuan dengan membantu meyakinkan narasumber untuk bisa lebih terbuka dalam memberikan keterangan.

Selain itu, organisasi masyarakat sipil juga bisa ikut memberikan pendampingan saat peliputan dan memberikan perspektif yang lebih luas mengenai isu-isu yang dihadapi kaum minoritas. Peran organisasi juga penting agar liputan bisa menarasikan tiga faktor yang telah disebutkan di atas yaitu faktor: individu, budaya dan juga struktural. Dengan memberikan keterangan yang lengkap terkait faktor-faktor ini maka liputan yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan menyeluruh. Sehingga sudut pandang yang ada di terus berpusat pada individu transgender, namun bisa melihatnya dari pengaruh eksternal seperti dari isu ekonomi, HAM dan hukum. Disini arti penting pendamping dari organisasi yang mengadvokasi kelompok minoritas gender dan seksual yang menguasai isu-isu tersebut sehingga bisa memperkaya sisi pemberitaan yang ada.

Langkah yang diambil setelah merencanakan peliputan adalah menuliskan berita tersebut. Dalam penulisan ini perlu diperhatikan diksi terkait kelompok minoritas gender dan seksual. Penggunaan kata-kata yang merendahkan dan juga mengejek seharusnya tidak digunakan. Misalnya saja penggunaan diksi “bencong” atau “banci”, kedua panggilan ini merendahkan kaum transpuan. Laporan Kompas, 17 Februari 2020, menyatakan meski diksi ini ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) namun bila panggilan ini diucapkan dengan nada makian atau cemoohan, akan menjadi merendahkan. Seorang transpuan yang diwawancarai media ini kerap cekcok dengan orang yang mencelanya di jalan, bahkan tak jarang dia berkelahi dengan orang yang menyebutnya dengan panggilan “bencong”. Pemahaman mengenai diksi ini menjadi penting dalam pemberitaan karena penggunaan kata yang merendahkan dapat menggiring pembaca pada citra negatif dan diskriminasi terhadap kaum transpuan. Pemahaman mengenai diksi dan juga penggunaan kata yang tepat bisa dilakukan dengan melakukan pendekatan ke organisasi media dan memberikan masukan atau informasi mengenai diksi atau istilah yang tepat untuk membingkai isu komunitas minoritas gender dan seksual ini.

Menggunakan Diksi yang Adil Gender

Selain Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman yang telah diterbitkan Dewan Pers, jurnalis bisa membaca sejumlah rujukan sebagai panduan dalam meliput LGBT. Satu di antaranya adalah modul panduan media meliput LGBT yang diterbitkan Yayasan Jurnal Perempuan dan Ardhanary Institute. Modul itu diadaptasi dari GLADD Media Reference Guide, organisasi nirlaba yang fokus pada advokasi LGBT. Modul itu juga menggunakan data-data AJI Indonesia dan lembaga lainnya.

LGBT bukan tindakan kriminal. Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai hubungan seksual sejenis (gay/lesbian) misalnya menyebutkan hubungan seksual sejenis tidak dihukum jika dilakukan oleh dua orang dewasa. Yang diancam hukuman adalah perbuatan cabul orang dewasa terhadap orang yang belum dewasa atau melanggar hukum-hukum lain yang lebih spesifik, antara lain hukum yang mengatur tentang perlindungan anak, kesusilaan, pornografi, pelacuran, dan kejahatan pemerkosaan.

Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization menyatakan LGBT bukan gangguan psikologis pada 1970-an. Pada 1993, Direktorat Jenderal Kesehatan Jiwa Departemen Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa atau PPDGJ III yang mencoret homoseksualitas dari kategori gangguan jiwa. PPDGJ III menyebutkan homoseksual adalah varian biasa dari seksualitas manusia.

Dalam banyak kasus, penegak hukum belum terbuka terhadap tindakan kejahatan atas dasar kebencian terhadap LGBT. Seluruh kasus hukum yang berhubungan dengan kekerasan terhadap LGBT masih dianggap sebagai kejahatan biasa. Dampaknya, polisi tidak menyelidiki kasus secara memadai, tidak responsif terhadap keluarga maupun komunitas yang mencari informasi. Peliputan media massa yang adil, akurat, dan inklusif bisa memotivasi penegak hukum menjadi lebih baik dan transparan.

Mengetahui istilah dalam kelompok minoritas gender dan seksualitas sangat penting bagi jurnalis untuk mengidentifikasi supaya tidak salah sebut ketika menulis. Berikut sejumlah istilah yang perlu dipahami jurnalis.

Ada terminologi internasional tentang orientasi seksual, identitas gender, ekspresi gender, dan ketubuhan atau karakteristik biologis yang perlu diketahui. Seks mengacu pada jenis kelamin, bersifat biologis yang menekankan pada perbedaan kromosom dan alat reproduksi. Seks melekat permanen, secara fisik dapat diubah, namun fungsi reproduksinya tidak. Seks tidak bersifat biner atau hanya laki-laki dan perempuan. Faktanya ada orang yang terlahir sebagai interseks.

Gender adalah keragaman ciri, sifat, peran, dan identitas berdasarkan kualitas maskulinitas dan feminitas yang bersifat cair, dapat berubah, dipersilangkan, dan dipertukarkan. Gender merupakan konstruksi sosial.

Identitas gender adalah cara seseorang mengidentifikasi dirinya. Misalnya sebagai laki-laki, perempuan, waria, transgender, dan queer. Ekspresi gender merupakan cara seseorang menunjukkan ekspresi dirinya, apakah dia tampil maskulin, feminin,

androgin atau maskulin-feminin, dan queer. Ekspresi gender ditampilkan melalui cara bertindak, berpakaian, bertingkah laku atau berinteraksi secara sosial.

Orientasi seksual adalah bagaimana orang menyatakan ketertarikan fisik, romantic atau emosi seseorang kepada orang lain. Seseorang bisa saja tertarik kepada orang yang berjenis kelamin yang sama, berjenis kelamin berbeda, atau tertarik pada keduanya. Identitas seksual bicara tentang bagaimana seseorang mengidentifikasi dirinya berkaitan dengan orientasi seksual. Misalnya dia menyebut dirinya sebagai heteroseksual, gay, lesbian, dan biseksual yang mengacu pada perasaan, relasi, dan perilaku seksual.

Jurnalis mesti menghindari sejumlah diksi yang merendahkan LGBT. Contohnya homo, kaum homo, kaum Sodom, lesbi, lesbong, hubungan homo, pasangan lesbi, gaya hidup gay, gaya hidup homo, agenda LGBT, agenda kaum homo, propaganda LGBT, fenomena LGBT, menyimpang, terganggu, penyakit, disfungsional, pedofilia.

Diksi yang disarankan untuk jurnalis yakni gay untuk menggambarkan laki-laki yang tertarik kepada laki-laki. Kata homo sebaiknya tidak digunakan karena dalam sejarahnya, kata homo digunakan oleh kelompok homophobia untuk menyatakan bahwa orang-orang gay adalah orang yang sakit atau mengalami gangguan psikologis atau emosional. Hindari menggunakan kata homo kecuali pada kutipan langsung sebagai cara untuk menyingkap bias dari orang yang dikutip. Gunakan kata homoseksual dalam konteks konsep atau teori seksualitas.

Gunakan kata lesbian untuk menggambarkan perempuan yang tertarik kepada perempuan. Kata lesbi lesbong digunakan oleh masyarakat untuk merendahkan perempuan yang mencintai perempuan dengan anggapan menyimpang dan abnormal secara seksual. Gunakan pasangan gay atau pasangan lesbian, bukan pasangan homo atau pasangan lesbi. Hindari melabeli relasi yang dibangun oleh pasangan gay, lesbian, biseksual.

Hindari preferensi seksual dan gunakan orientasi seksual. Preferensi seksual digunakan untuk menyatakan bahwa menjadi lesbian, gay, biseksual merupakan suatu pilihan sehingga bisa disembuhkan. Gunakan orientasi seksual sebagai deskripsi yang akurat terhadap individu yang memiliki ketertarikan fisik, romantis, dan emosional terhadap jenis kelamin atau gender yang sama atau berbeda.

Gaya hidup gay, gaya hidup lesbian gaya hidup kaum homo, dan gaya hidup kaum biseks sebaiknya tidak digunakan. Jurnalis disarankan menggunakan kehidupan gay, kehidupan lesbian, kehidupan biseksual. Frasa gaya hidup gay, gaya hidup lesbi

digunakan untuk mencemarkan lesbian, gay, dan biseksual dengan mengesankan bahwa orientasi seksual bisa disembuhkan atau diubah.

Hindari frasa propaganda LGBT. Gunakan kampanye hak-hak kesetaraan LGBT yang tidak jauh berbeda dari kegiatan gerakan perempuan maupun gerakan HAM dalam menyuarakan pemenuhan HAM. Hindari menggunakan fenomena LGBT dan gunakan realitas LGBT. LGBT bukan fenomena, melainkan fakta bahwa mereka ada sebagai bagian dari masyarakat.

Hindari menggunakan hak-hak khusus. Gunakan hak kesetaraan dan perlindungan yang setara. Kelompok yang belum menerima keberadaan LGBT sepenuhnya seringkali memandang LGBT memerlukan hak-hak khusus. Hal itu mengesankan LGBT memiliki hak yang berbeda sebagai warga negara. Pandangan itu menyebabkan identitas LGBT tidak terakomodir dalam hukum dan perundangan umum yang berlaku setara terhadap setiap orang.

Pedofilia kerap dikaitkan dengan homoseksual. Keyakinan itu dikuatkan dengan berbagai pemberitaan media massa dalam berita kasus kekerasan seksual sodomi. Padahal, kasus kekerasan seksual sodomi yang dilakukan oleh laki-laki dewasa terhadap anak-anak juga menimpa anak perempuan. Jenis kelamin dan gender seorang pedofil bisa beragam. Orientasi seksual pedofil bisa homoseksual, heteroseksual, maupun biseksual. Ketika seorang pedofil mewujudkan preferensi seksualnya menjadi perbuatan atau tindakan, maka perbuatannya menjadi perbuatan kriminal yakni kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Hindari istilah yang bersifat memfitnah misalnya menjebak, penyamaran, bodoh, menipu, berpura-pura. Identitas gender adalah bagian yang integral dari identitas seseorang. Jangan mengkarakterisasi transgender sebagai penipuan dan menjebak orang lain. Istilah tersebut fitnah dan menghina. Contohnya hindari kalimat seperti ini: penipuan jenis kelamin, ternyata ia seorang perempuan yang menyamar menjadi laki-laki. Jika dia seorang transgender, katakan saja seorang transgender laki-laki dilaporkan ke polisi karena memalsukan identitas jenis kelamin di KTP-nya.

Gender dan Seksual Pemilihan diksi Do Gunakan gay untuk menggambarkan laki-laki yang tertarik kepada laki-laki. Gunakan kata homoseksual dalam konteks konsep atau teori seksualitas. Ujaran Kebencian Melalui Jurnalisme Don’t Homo, kaum homo, kaum sodom
Gunakan kata lesbian untuk menggambarkan perempuan yang tertarik kepada perempuan Lesbi, lesbong
Gunakan pasangan gay atau pasangan lesbian Hubungan homo, pasangan lesbi
Gunakan orientasi seksual Preferensi seksual
Kehidupan gay, kehidupan lesbian, kehidupan biseksual. Gaya hidup gay, gaya hidup homo, gaya hidup lesbi.
Gunakan kampanye hak-hak kesetaraan LGBT Propaganda LGBT
Gunakan realitas LGBT Fenomena LGBT
Gunakan hak kesetaraan dan perlindungan yang setara Hak-hak khusus

Tahapan terakhir yakni meninjau (review) hasil peliputan sebelum dipublikasikan. Mengecek kembali akan membantu mitigasi potensi permasalahan yang akan timbul ke depannya. Proses pengecekan ulang, misalnya saja mengecek kembali anonimitas sumber ataupun pemilihan diksi, menentukan apakah komentar pada tulisan di website akan dibuka atau dibatasi, dan juga menentukan foto ilustrasi, video, ataupun musik yang akan digunakan. Selain itu, untuk peliputan kelompok minoritas, redaksi tetap perlu untuk memantau respon masyarakat terkait pemberitaan tersebut, baik memantau secara langsung pada kolom komentar di website ataupun percakapan di media sosial.

Persoalan Kode Etik

Pada akhirnya, kerja-kerja jurnalisme terikat oleh kode etik yang mesti menjadi panduan dalam seluruh proses produksi karya jurnalistik. Kebencian terhadap LGBT yang muncul secara daring melalui media online maupun media sosial tampak dari narasi yang menyebut LGBT sebagai pembawa azab, perusak moral, penyakit, penyimpangan, dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Demonisasi terhadap LGBT terus menerus terjadi, yakni menggambarkan mereka sebagai sesuatu sebagai jahat, layak dihina, dan layak direndahkan. Dampaknya memunculkan kekerasan baru.

Pemberitaan berpotensi mengandung aspek ujaran kebencian, menyerang toleransi, inklusivitas, keberagaman, dan hak asasi manusia. Ujaran kebencian menurut PBB merupakan segala jenis komunikasi dalam bentuk ucapan, tulisan atau perilaku yang menyerang atau menggunakan bahasa yang merendahkan dan diskriminatif yang menyasar seseorang atau kelompok tertentu berdasarkan agama, suku, kebangsaan, ras, warna kulit, keturunan, jenis kelamin, dan identitas lainnya.

Jurnalis menghadapi berbagai tantangan dalam menulis tentang kelompok minoritas gender dan seksualitas. Tantangan itu muncul dari kebijakan ruang redaksi, pengetahuan tentang gender dan seksualitas, dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Sebagian kebijakan media daring belum memiliki panduan khusus tentang kelompok minoritas gender dan seksualitas. Sebagian jurnalis tidak banyak memahami istilah-istilah yang berkaitan dengan kelompok minoritas gender dan seksual sehingga cenderung menghasilkan informasi yang tidak komprehensif, misalnya penggunaan diksi dan penentuan narasumber. Keahlian dasar jurnalistik pada sebagian jurnalis juga masih minim.

Padahal, jurnalis memiliki Kode Etik Jurnalistik yang diterbitkan Dewan Pers sebagai rujukan atau rambu-rambu dalam memproduksi karya jurnalistik. Contohnya Kode Etik Jurnalistik Pasal 8 menyebutkan wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 3 berbunyi wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara seimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Selain Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers juga telah mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman pada akhir Tahun 2023. Penyusunan pedoman ini merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan dalam mengawal fakta keberagaman wajib menghargai kebhinekaan yang telah diatur dalam Pasal 8 Kode Etik jurnalistik (KEJ). Pers perlu memiliki sikap hormat terhadap keberagaman yang tercermin mulai dari pemilihan ide, pelaksanaan liputan hingga penulisan berita.

Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menjamin setiap orang mendapat perlakuan sama dalam menjalankan agama atau keyakinan dan mengekspresikan dirinya. Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam pemberitaannya, pers berkewajiban untuk menghormati hak tersebut, termasuk suku, agama, ras dan antar golongan dan gender secara adil dan setara.

Dewan Pers menetapkan ruang lingkup keberagaman sebagai segala yang berkaitan dengan perbedaan identitas suku, agama, ras, antar golongan, dan gender. Ruang lingkup tersebut termasuk kelompok minoritas berbasis identitas gender dan seksual. Dasar pemberitaan sesuai pedoman tersebut yakni jurnalis menggunakan prinsip-prinsip HAM dan gender, taat kode etik, dan mengutamakan kemanusiaan. Dalam memilih topik liputan jurnalis seharusnya mempelajari latar belakang, memperhatikan dampak, dan menghormati kehidupan pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik. Untuk narasumber, jurnalis memilih narasumber yang relevan, kritis, empati, dan melindungi korban. Adapun, dalam produksi pemberitaan, jurnalis harus menghindari ujaran kebencian dan stereotip, serta memperhatikan akurasi dan verifikasi.

Daftar Pustaka

Barry, C. L., McGinty, E. E., Pescosolido, B. A., & Goldman, H. H. (2014). Stigma, discrimination, treatment effectiveness, and policy: public views about drug addiction and mental illness. Psychiatric.

Cohen, J. (2001). Defining identification: A theoretical look at the identification of audiences with media characters. Mass Communication and Society, 4(3), 245–264. doi:10.1207/S15327825MCS0403_01.

Corrigan, P. (2004). How stigma interferes with mental health care. American Psychologist, 59(7), 614-625.

Ferdian soal Prank: Biar Waria Tak Berkeliaran di Bulan Suci. (2020, 8 Mei). CNN Indonesia.

Fongkaew, K., Khruataeng, A., Unsathit, S., Khamphiirathasana, M., Jongwisan,

N., Arlunaek, O., & Byrne, J. (2017). “Gay Guys are Shit-Lovers” and “Lesbians are Obsessed With Fingers”: The (Mis)Representation of LGBTIQ People in Thai News Media. Journal of Homosexuality, 66(2), 260–273. Gandhawangi, S. (2020, 17 February). Jangan Panggil Aku Bencong. Kompas. Goffman E. Stigma: Notes on the management of spoiled identity. New York, NY: Simon and Schuster; 1963 Hampton, R., & Foster, C. R. (2018). American fix: inside the opioid addiction crisis-- and how to end it. First edition. New York, All Points Books. Judy Watts & Emily Moyer-Gus (2022) Countering Narrative Misinformation: Investigating the Effects of Narrative Corrections and Character Trust on Story-Related Knowledge of HPV. Journal of Health Communication, 27:8, 593-602, DOI:
10.1080/10810730.2022.2140365.

Link, B. G., & Phelan, J. C. (2001). Conceptualizing stigma. Annual Review of Sociology, 27, 363–385.

McGinty E.E., Kennedy-Hendricks A., Barry C.L. (2019) Stigma of Addiction in the Media. In Avery J., Avery J. (eds.), The Stigma of Addiction (pp. 201-204). Cham, Switzerland: Springer.

Nartey, M. (2022). Marginality and otherness: the discursive construction of LGBT issues/people in the Ghanaian news media. Media, Culture & Society, 44(4), 785-

  1. Nugraheny, D.E., & Meiliana, D. (2021, 3 Juni ). Beri Layanan E-KTP kepada Transgender, Kemendagri: Tak Boleh Ada Diskriminasi. Kompas.com. Perda Penyimpangan Seksual Kota Bogor: Kelompok gender minoritas merasa terancam ‘akan ada legitimasi persekusi’. (2022, 26 Maret). BBC News Indonesia. Puspitasari, R.A. (2021, 9 Juni). Sulitnya Menjadi Transpuan; Selalu Dianggap Salah. Konde.co Riset Konde.co: Their Story, Bagaimana Media Memandang Keragaman Gender dan Seksual Non-Normatif ‘LGBT’. (2022, 26 January). Konde.co Ryan W. (1971). Blaming the Victim. New York, NY: Pantheon. Şahin, Sanem. (2018). Coming out: The role of journalism in social exclusion of LGB people. Journalism. 22. 146488491876946. 10.1177/1464884918769462. Sinaga, T.M. (2006, 26 Juli), Stigmatisasi Menyeret Transpuan ke Jalanan. Kompas Sumampow, M.A. (2024, 1 Mei). Ikut Aksi Hari Buruh, Transpuan Suarakan Ingin Kerja Formal Tanpa Didiskriminasi. Tribunnews.com. Trisna, V. Y. (2013, 21 March). Kemensos Berikan Bantuan untuk Rumah Singgah Waria. Kompas.com.

Wahyudi, M.Z., Gandhawangi, S., Sinaga, T.A., Astuti, R.S., & Sinombor, S.H. (2002, 25 Juli). Transpuan Terdiskriminasi di Negeri Sendiri. Kompas.

Wilmar, A. (2024, 1 Maret). Jalan Berliku Transpuan di Bogor: Dituduh Kemasukan Jin, Sulit Dapat Kerja, Hingga Dikekang Perda. Project Multatuli.