Baca EPUB: Kaum Buruh Dalam Proses Produksi

13 bagian · 0.0 detik

Versi OCR mungkin terdapat kesalahan eja, ketik, tata letak, atau hal terkait tipografi. Untuk ketepatan hasil, silakan merujuk pada dokumen asli.

Daftar isi
  1. KAUM BURUH DALAM PROSES PRODUKSI
  2. RD. HASAN NATA PERMANA
  3. KOLOFON
  4. Daftar Isi
  5. Kata Pengantar
  6. Pendahuluan
  7. Modal dan Tenaga Buruh
  8. Bagi Dua
  9. Perjanjian Kerja dan Upah yang Adil
  10. Faktor-faktor Lain yang Mempengaruhi Jumlah Upah
  11. Pengakuan dan Perlakuan sebagai Manusia
  12. Menyehatkan Keadaan Sosial
  13. Penutup
  14. UNCOPYRIGHT

KAUM BURUH DALAM PROSES PRODUKSI

RD. HASAN NATA PERMANA


KOLOFON

KAUM BURUH DALAM PROSES PRODUKSI

karya

RD. HASAN NATA PERMANA



Penerbit: Ganeca Tiga—Jln. Ganeca 3 Bandung

© 2025 MasasilaM

Berdasarkan arsip dari: khastara.perpusnas.go.id

Ilustrasi sampul: The Workers (No. I) 1930s, karya Charles Turzak

MasasilaM mengandalkan partisipasi pembaca untuk melaporkan kesalahan ketik, koreksi, dan perbaikan lainnya. Kontribusi dapat dikirimkan melalui masasilam.com.

MasasilaM

masasilam.com



Kata Pengantar

Pada tanggal 12 Agustus 1952 saudara Mr. B. L. v. Beugen, Pegawai Tinggi yang diperbantukan kepada Provinsi Jawa Barat telah mengadakan ceramah yang diselenggarakan oleh Kantor Penyuluh Perburuhan Bandung.

Ceramah itu belum tamat dan baru merupakan bagian pertama saja. Atas kemurahan hati saudara Mr. B. L. v. Beugen maka kami menerima catatan-catatan yang olehnya akan digunakan bila ceramah tadi harus dilangsungkan.

Sebagai buruh kami merasakan pentingnya ceramah semacam itu. Karena itu dan atas perkenan saudara Mr. B. L. v. Beugen maka kami susun ceramahnya itu dalam brosur ini dan disadurnya dengan catatan-catatan termaksud di atas.

Semoga brosur ini bermanfaat bagi buruh dan majikan dalam menunaikan tugas kewajibannya guna kepentingan masyarakat seluruhnya.

PENYUSUN

Rd. Hasan Nata Permana

Ketua Pusat Serikat Sekerja Pemerintahan Daerah (S.S.P.D.)

Bandung, Maret 1954


Pendahuluan

Suasana dewasa ini memberi beban yang tidak enteng dan menaruh pula tugas kewajiban yang sangat berat kepada kita sekalian. Di satu pihak kita melihat dan mengalami perombakan, sedang di lain pihak dengan tegas kita harus menghadapi suatu zaman baru, zaman yang berat pula, zaman pembangunan.

Pembangunan yang akan didirikan itu adalah sangat penting untuk seluruh pergaulan masyarakat. Lebih penting lagi bila diingatkan bahwa yang akan didirikan untuk kepentingan seluruh pergaulan masyarakat itu harus dapat berlaku untuk suatu waktu yang lama.

Pergaulan hidup dalam masyarakat yang lampau telah membuktikan kekurangan-kekurangan dan kesalahannya. Pergaulan masyarakat yang telah lampau itu bukan saja tidak dapat diharapkan lagi, akan tetapi demikian itu sudah tidak dikehendaki pula.

Maka karena itu, yang harus diusahakan adalah suatu pergaulan masyarakat, suatu masyarakat yang baru yang memenuhi kebutuhan hidup baru yang sesuai dengan jiwa baru. Untuk melaksanakan itu semua diperlukan pembulatan tenaga dari semua golongan dan lapisan masyarakat yang ditujukan kepada satu tujuan, yaitu: masyarakat baru yang sesuai dengan jiwa baru. Segenap orang harus memberikan tenaganya dan harus bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan itu.

Agar segala tenaga yang dicurahkan dalam melaksanakan kerjasama itu membawa hasil yang diharapkan, maka terlebih dahulu harus ada persesuaian paham tentang apa yang dikehendaki itu. Persesuaian paham dalam hal kerja berarti bahwa telah tercapai pengertian yang baik serta sehat, begitu pula pengakuan dan penghargaan atas pendirian dari masing-masing pihak yang bersangkutan.

Bila pengertian yang baik dan sehat itu telah timbul dan pengakuannya pun telah ada, maka faktor ini menjadi dasar untuk melahirkan suatu aliran yang kuat dalam usaha mencapai suatu pergaulan masyarakat yang sehat, adil dan makmur. Pihak yang tertentu dan bersangkutan dalam hal ini adalah modal dan tenaga buruh.


Terlebih dahulu patut kiranya diterangkan tentang apa yang dimaksudkan dengan modal dan tenaga buruh.

Modal adalah jumlah dari kumpulan benda berharga, yaitu benda yang digunakan dalam proses produksi untuk mengadakan lain barang atau usaha.

Tenaga buruh adalah tenaga yang tersedia pada setiap manusia dan terdiri atas tenaga lahir dan batin. Tidak semua energi yang ada pada manusia dapat digunakan untuk tenaga bekerja. Sebagian besar dibutuhkan untuk keperluan pemeliharaan badan atau hidupnya sendiri.

Pemeliharaan hidup itu langsung berjalan Walaupun manusia itu tidak melakukan sesuatu pekerjaan. Perbedaan keadaan dari tiap manusia membawa akibat bahwa tenaga bekerja dari tiap manusia itu sama sekali lain dan berlainan sekali.

Kedua faktor ini, modal dan tenaga buruh, sangat erat hubungannya. Modal membutuhkan tenaga buruh dan sebaliknya tenaga buruh membutuhkan pula modal. Kedua ini saling butuh-membutuhkan. Lihat saja kenyataannya di sekeliling kita. Semua manusia hidup di dunia dan dunia ini memberi penghidupan kepada semua manusia itu. Pemberian penghidupan tidak berlaku dengan begitu saja, Walaupun dunia ini sangat suburnya dan dapat memberikan hasil yang cukup untuk semua orang yang hidup di atasnya. Tidak, makanan apa pun juga tidak akan terbang begitu saja ke dalam mulut dan perut dari yang membutuhkannya. Sebaliknya terjadi, orang harus susah, harus bekerja, harus mengeluarkan tenaga untuk dapat menggunakan hasil dunia itu, Walaupun hanya sekadar untuk memetiknya saja. Tanah wilayah Negara Indonesia adalah tanah yang subur, akan tetapi untuk mendapatkan beras saja, orang sudah harus mencangkul sawahnya, membuat persemaian, menanam dan mengurus padi selama tumbuhnya; kemudian padi itu harus dijemur, dikeringkan untuk dapat ditumbuk agar menjadi beras. Pendek kata tanah itu harus dikerjakan. Manusia harus mengeluarkan tenaganya guna mengerjakan tanah agar didapatnya hasil dari tanah itu.

Dengan demikian maka terang bahwa alam dan tenaga itu harus bekerja bersama untuk dapat mengeluarkan hasil yang cukup guna keperluan hidup manusia.

Tenaga itu dapat digunakan dalam dua macam:

  1. Tenaga kerja dapat digunakan untuk mengerjakan barangnya sendiri guna keperluannya sendiri pula. Dalam hal ini maka hasil sepenuhnya menjadi kepunyaan dari yang mengerjakannya.
  2. Tenaga kerja seseorang dapat pula diberikan kepada orang lain guna mengerjakan barang kepunyaannya. Dalam hal ini maka orang yang memberikan barang tadi tetap menjadi pemilik barang, juga setelahnya barang itu dikerjakan oleh orang lain. Dengan lain perkataan maka hasil pekerjaan itu tetap menjadi milik dari orang yang semula memberikan barang, Walaupun mungkin rupa dan bentuknya barang telah berubah. Sebaliknya si pemberi barang tadi mempunyai kewajiban untuk memberi pembayaran yang patut kepada orang yang mengerjakannya tadi itu.

Hal inilah yang menjadi dasar hubungan kerja dari semua perburuhan atau hubungan pekerjaan.

Kebutuhan hidup dari seseorang manusia adalah banyak dan beraneka warna, satu sama lain berhubungan pula dengan tingkat dan derajat seseorang. Kebutuhan seseorang tak mungkin dapat dipenuhi dengan buah tenaga kerjanya sendiri, karena mana pelbagai kebutuhan itu harus dipenuhi dengan cara sosial. Ini berarti, bahwa untuk dapat memenuhi kebutuhan itu, setiap orang mempunyai tugas tersendiri dalam masyarakat dan berdasarkan tugas ini, ia menerima sebahagian daripada hasil kerja bersama itu.

Ada orang yang hanya membuat sepatu saja. Hasil dari pembuatan sepatu itu dapat dijualnya dan dari pendapatannya si tukang sepatu tadi dapat membeli makanan dan dapat pula memenuhi keperluan lain-lainnya lagi.

Meskipun pada dewasa ini perhubungan dalam kemasyarakatan lebih sulit daripada yang telah silam, namun pada dasarnya segala yang diuraikan di atas itu tetap berlaku dan sama saja.

Dalam hal kerja bersama sosial jelas nampak dua golongan manusia. Golongan pertama adalah golongan yang memberi bahan dan alat yang dibutuhkan dalam pembikinan barang, yaitu yang diperlukan dalam produksi. Dengan singkat yang tadi itu disebutnya modal atau kapital.

Golongan kedua adalah golongan yang memberikan tenaganya, yaitu tenaga kerja yang tersedia pada pribadinya.

Modal atau kapital meliputi baik modal uang Maupun modal produksi. Modal uang sudah cukup jelas. Modal produksi adalah alat—sederhana atau modern—dan bahan yang diperlukan dalam produksi.

Tenaga yang dimaksudkan di sini adalah tenaga sebagai daya upaya atau middel untuk mencapai sesuatu hasil yang dimaksudkan.

Jelas bahwa tenaga yang dikeluarkan seseorang, bagaimana hebatnya pun, yang dipakai untuk berolahraga tidak termasuk dalam arti kata tenaga buruh. Tenaga yang dikeluarkan dalam berolahraga berlainan sekali dengan tenaga yang digunakan dalam usaha mencapai sesuatu hasil di luarnya.

Kiranya dapat dikatakan bahwa tenaga yang dikeluarkan untuk berolahraga pada umumnya adalah ditujukan kepada kesenangan, sedang tenaga yang dipakai dalam produksi adalah usaha yang ditujukan kepada pemuasan keperluan diri sendiri dan/atau umum.

Kapital dan tenaga buruh masing-masing saling butuh-membutuhkan. Kapital tidak akan membawa hasil bila tidak dikerjakan oleh tenaga buruh dan sebaliknya, agar dapat bekerja tenaga buruh itu membutuhkan kapital.

Jelas bahwa kedua faktor ini sebenarnya harus mewujudkan suatu dwitunggal, sebab hasil dari sesuatu produksi itu bukanlah hasil dari faktor kapital saja atau hasil dari faktor tenaga buruh saja, akan tetapi mewujudkan hasil yang terdapat dari usaha kerja bersama dari kedua faktor tadi.

Maka oleh sebab itu adalah pantas kiranya jika hasil dari kerja bersama itu dibagi sama juga.


Bagi Dua

Pembagian yang sama yang dianggap adil itu tidak berarti, bahwa hasil dari pekerjaan tadi harus dibagi dua antara kapital dan tenaga buruh. Sekali-kali tidak. Hasil produksi itu bukan hanya untuk pihak kapital dan tenaga buruh saja, akan tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Mengapakah demikian? Hal ini disebabkan oleh karena apa yang telah dihasilkan itu sebenarnya merupakan kontra prestasi untuk produksi yang diadakan guna pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Kontra prestasi itulah yang mewujudkan hasil yang harus dibagi antara kapital dan tenaga buruh.

Jangan dilupakan pula bahwa yang pertama-tama harus dibayar dari penghasilan tadi itu adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk memperbesar dan menjamin lancar berjalannya perusahaan dan untuk mengganti kapital dan tenaga buruh. Mengenai kapital umpamanya saja berarti pengurangan atau afschrijving, sedang mengenai tenaga buruh berarti segala sesuatu yang diperlukan untuk memelihara si pekerja beserta keluarganya.

Tadi dikemukakan afschrijving, karena dari hasil produksi itu bukan saja diperlukan pelbagai ongkos guna pemeliharaan (instandhouding), akan tetapi yang penting adalah pula untuk mengganti mesin pada waktunya atau membeli mesin yang lebih modern lagi. Bila demikian tidak dilakukan, maka bila mesin itu sekonyong-konyong rusak dan tidak dapat diganti pada waktunya, maka akibatnya akan memukul kedua belah faktor. Baik kapital Maupun buruh akan kehilangan hasilnya.

Jelas bahwa untuk kepentingan produksi kedua faktor inilah yang pertama-tama harus dibiayai dari hasil produksi itu.

Berkat adanya kerja bersama antara kapital dan tenaga buruh maka bahan yang dikerjakannya itu kemudian mempunyai nilai dan harga yang lebih tinggi, sedangkan pada umumnya hasil produksinya pun mempunyai jumlah yang lebih daripada yang dibutuhkan untuk memelihara dan mengganti mesin dan untuk memelihara para pekerja beserta keluarganya.

Bila demikian itu tidak dapat dicapai maka tak akan ada seorang pengusaha yang akan sudi untuk memproduksi barang itu.

Nyata bahwa yang harus dibagikan antara kedua faktor tadi itu adalah jumlah kelebihannya. Hendaknya pembagian ini dibagikan secara adil, atas dasar harga-menghargai dan saling butuh-membutuhkan. Atas dasar ini maka pantas dan layak bila yang memberikan kapital menerima lebih daripada harga kapital yang diberikan olehnya kepada produksi. Dengan demikian maka ia berhak atas sebagian dari jumlah lebihan itu.

Apa yang diuraikan mengenai pemberi kapital, berlaku pula seluruhnya untuk pemberi tenaga, artinya untuk buruh. Buruh memberikan tenaga, tenaga yang menjadi miliknya sendiri untuk produksi itu. Karena itu patut pula ia menerima lebih daripada tenaga yang telah diberikan olehnya kepada produksi. Dengan begitu maka ia pun berhak atas sebagian dari jumlah lebihan itu.

Jelas sudah bahwa segala keuntungan itu jangan dipergunakan untuk satu pihak saja. Demikian itu patut dijadikan dasar. Keuntungan itu tercapai karena dan sebagai buah dari kerja bersama antara kedua faktor tadi.

Hendaknya kedua belah pihak, kapital dan buruh, menginsyafi benar-benar tentang hal ini.

Memang pada waktu yang lampau dasar ini sering dilanggarnya oleh kapital. Kapital menghendaki seluruh keuntungan itu untuk ia sendiri. Demikian adalah salah sekali.

Kemudian, sebagai reaksi, buruh menghendaki seluruh keuntungan itu untuk ia sendiri. Ini pun salah juga.

Tegas bahwa dalam hal tersebut di atas kedua-duanya menyalahi keadilan.

Terhadap kapital dan buruh dapat dianggap adil dan cukup bila masing-masing menerima sejumlah yang diperlukan untuk pemeliharaannya.

Kesulitan yang timbul adalah dalam hal penetapan dasar pembagian yang adil.

Pembagian yang adil tidak akan mungkin dilakukan jika hal itu diletakkan pada jawaban atas pertanyaan: “Faktor manakah yang terpenting dari kedua itu dalam soal produksi?” Pertanyaan sedemikian tidak akan dapat dijawab. Hal itu sama saja dengan 3 + 4 = 7. Untuk mendapatkan 7 itu manakah yang lebih penting, 3 atau 4. Contoh lain dapat diambilnya, seumpamanya saja sebuah gunting, yang umum mengetahui bahwa gunting itu terjadi dari dua bagian. Dalam hal ini pun tak mungkin dapat dipastikan bagian manakah yang lebih manfaat dalam menggunting itu.

Mengingat apa yang telah diuraikan di atas maka tepat kiranya jika diambil sebagai dasar, tujuan dari pergaulan ekonomis, yaitu: memenuhi kebutuhan dari tiap manusia dengan cara yang pantas, baik untuk yang memberikan kapital, Maupun untuk yang memberikan tenaganya.

Ini tidak mengandung arti bahwa setiap orang yang berkepentingan harus atau akan mendapat bagian yang sama. Hal ini tidak mungkin, karena antara orang-orangnya sendiri pun terdapat perbedaan yang tidak dapat dipungkiri. Orang itu ada yang pandai, ada pula yang bodoh; ada yang rajin dan di sampingnya ada pula yang malas; ada yang cerdas otaknya dan ada pula yang hanya mempunyai tenaga kasar saja (brute kracht).

Walaupun kenyataan dari apa yang tersebut di atas itu tidak dapat dipungkiri, namun pengumpulan dari keuntungan sebagai hasil dari kerja bersama untuk kepentingan hanya beberapa orang saja dari antara mereka itu, tidak dapat dibenarkan dan harus dihindarkan. Beberapa orang dari mereka itu menjadi berkekayaan sedang di lain pihak sebagian terbesar dari masyarakat hanya mendapat penghasilan yang tidak cukup, untuk menutup kebutuhannya guna dapat hidup sebagai manusia.

Jika yang dikemukakan tadi dewasa ini masih terjadi, maka keadaan sedemikian itu tidak dapat dibenarkan. Nyata demikian itu tidak selaras dengan jiwa pembangunan.

Dengan bertimbun dan bertumbuhnya kekayaan dari beberapa orang dan dengan demikian menjadi kaya raya, maka di sampingnya akan bertumbuh pula jumlah orang yang tidak mempunyai apa-apa.

Kepincangan sedemikian harus dihindarkan, harus dihilangkan dan diganti dengan suasana lain, dengan keadaan yang baru yang memenuhi syarat perikemanusiaan dan keadilan yang memuaskan.

Di antara jalan untuk mencapai tujuan tadi adalah dengan mengadakan pembagian dari hasil produksi dengan cara yang lebih tertib, teratur dan adil. Perlu dan harus diusahakan agar dapat tercapai suatu imbangan yang pantas dan sosial dapat dipertanggungjawabkan antara yang diberikan kepada mereka yang memberi kapital dan buruh yang memberikan tenaganya.

Bila orang yang memberikan kapital tetap menerima bagiannya dari hasil produksi, hal itu tidak mengapa; yang buruk adalah keadaan di mana yang tidak bekerja mendapatkan dan menerima bagian yang terlampau besar, hingga merugikan pihak lain, yaitu tenaga buruh.

Layak dan patut kiranya bila kepada buruh itu diberikan sedemikian banyaknya hingga mereka pun dapat menyimpan—Walaupun sedikit demi sedikit—guna meringankan penghidupannya. Di samping itu alangkah akan tenangnya jiwa dan rumah tangga buruh bila ia mempunyai kepastian dan pegangan bahwa kalau ia meninggal dunia, keluarganya akan tetap mempunyai penghidupan yang pantas pula dan tidak akan jatuh terjerumus dalam jurang kemelaratan hingga terpaksa harus menjadi pengemis.


Perjanjian Kerja dan Upah yang Adil

Bagaimanakah dalam praktek pembagian hasil produksi itu dibagikannya kepada mereka yang bersangkutan?

Pada waktu yang lampau pembagian hasil produksi itu dilakukan menurut kehendak satu pihak saja, yaitu menurut pendapatnya mereka yang memberikan kapital. Pihak pemberi tenaga dengan sendirinya terdesak hingga menjadi terpaksa menerima saja.

Dewasa sekarang ini, berkat kebangunan jiwa dari masyarakat, sedikit banyak mulai berubah. Dalam beberapa segi dari produksi pembagian dari hasil produksi dilakukannya dengan mengadakan perjanjian kerja.

Dalam perjanjian kerja ini ditetapkan bagian yang akan diberikan kepada para pekerja. Adapun sisanya dari hasil produksi itu menjadi bagian dari keperluan pemberi kapital. Dalam perjanjian kerja itu dijanjikannya bahwa buruh akan melaksanakan pekerjaan yang tertentu untuk suatu waktu yang tertentu pula, sama saja lamanya dalam hubungan dinas, sepertinya saja menjadi pegawai tata usaha, supir, montir dsb.

Dengan demikian kapital dan tenaga buruh itu bertemu. Dalam pertemuan ini dan berdasarkan perjanjian kerja tadi maka pada hakekatnya buruh itu menukarkan seluruh tenaganya dengan upah. Di sini karena demikian maka sebenarnya isi dari perjanjian kerja pada umumnya dan mengenai upah pada khususnya, harus sesuai dengan syarat-syarat dari pertukaran yang adil. Dengan lain perkataan, maka barang siapa yang bekerja harus menerima kembali sesuatu yang sesuai dengan harga dan guna dari tenaganya yang dipakai untuk pihak yang lain.

Harga dan guna tadi tidak dapat diperhitungkan secara matematis, karena—sebagaimana terlebih dahulu juga telah diuraikan—bagian dari tenaga buruh dalam proses produksi tidak mungkin dapat dihitung dan ditegaskan. Hendaknya harga dan guna tadi itu dihargai dengan cara etis, dengan memperbandingkan hal itu dengan tujuan dari tiap tenaga untuk manusia.

Tujuan dari tenaga manusia itu dapat dibagi dalam dua tujuan:

  1. Untuk memenuhi nafkah bagi ia sendiri beserta keluarganya, yaitu tujuan perseorangan atau individueel.
  2. Untuk dipergunakan dalam pergaulan dan kepentingan masyarakat, yaitu tujuan sosial.

Terlebih dahulu telah diterangkan bahwa alam itu subur, akan tetapi Walaupun demikian tenaga manusia tetap dibutuhkan agar kesuburan tadi itu menjadi manfaat bagi masyarakat. Dengan perjanjian kerja tadi buruh memberikan tenaganya dan tenaga ini dipergunakan dalam dan untuk kepentingan masyarakat, jadi untuk memenuhi tujuan sosial.

Dilihat dari sudut perseorangan atau individueel maka perjanjian kerja itu berarti suatu hubungan antara buruh dan majikan. Buruh mengikatkan dirinya untuk memberikan seluruh tenaganya kepada majikan. Berdasarkan sendi-sendi dari hukum menulis maka sebaliknya majikan itu harus memberi kontra prestasi yang sama nilainya untuk buruh itu. Ini berarti bahwa kontra prestasi itu harus cukup untuk memenuhi tujuan individueel tadi, jadi harus cukup untuk memenuhi nafkah bagi dirinya beserta keluarganya.

Bahwasanya adalah suatu keharusan bahwa upah itu harus cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dari buruh beserta keluarganya, artinya: bila buruh tadi sudah tidak mampu lagi daya upaya untuk memenuhinya itu.

Berdasarkan atas uraian tadi maka dapat kiranya diambil dasar bahwa orang yang memberikan tenaganya kepada orang lain, berhak atas sesuatu kontra prestasi yang cukup untuk memenuhi nafkah ia sendiri beserta keluarganya, artinya: upah adalah kontra prestasi yang minimum, yang terendah, dari pihak yang lain sebagai pemberi tenaga buruh.

Jika perjanjian kerja ditinjau dari sudut sosial, maka sebenarnya buruh itu mempunyai hak atas sesuatu kontra prestasi yang lebih tinggi lagi, karena tenaga kerjanya yang diberikan untuk masyarakat itu mempunyai harga yang lebih tinggi daripada yang dibutuhkan untuk penghidupannya. Berdasarkan ini maka tenaga kerja harus menerima kontra prestasi sesuai dengan guna dari tenaganya untuk masyarakat.

Demikian itu harus menjadi dasar dalam penilaian dan pemberian upah buruh oleh majikan. Nilai ini harus dijadikan garis besar dalam penetapan upah bagi buruh.

Dalam hubungan ini maka timbul pertanyaan: “Apakah perjanjian kerja itu memang merupakan hanya satu-satunya jalan untuk melaksanakan pembagian dari hasil produksi itu?”

Sebenarnya perjanjian kerja itu dapat pula diwujudkan dalam bentuk persekutuan. Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan bahwa persekutuan itu adalah suatu persetujuan antara dua atau lebih dari dua pihak, berdasarkan persetujuan mana pihak yang bersangkutan mewajibkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan tujuan, agar supaya keuntungan-keuntungan yang dicapainya bersama dibagikan antara mereka yang bersekutu.

Jika satu pihak memasukkan kapitalnya sedang lain pihak memasukkan tenaganya, maka demikian termasuk pula dalam istilah persekutuan. (Lihat untuk lebih jelasnya buku: BENTUK HUKUM PERUSAHAAN oleh Rd. Hasan Nata Permana, yang dikeluarkan oleh SARI Ltd.).


Faktor-faktor Lain yang Mempengaruhi Jumlah Upah

Selain dari apa yang telah diuraikan di atas maka masih banyak lagi hal yang menjadi faktor dan mempunyai pengaruh atas besarnya upah. Pada umumnya keadaan perusahaan itu sendiri menjadi faktor yang sangat penting. Penting bukan saja karena mewujudkan suatu perusahaan, akan tetapi karena perusahaan itu sangat penting artinya untuk pihak buruh dan majikan.

a. Keadaan keuangan perusahaan.

Pertama, keadaan keuangan dari sesuatu perusahaan mempunyai kedudukan yang dapat dikatakan menentukan akan tegak atau rubuhnya sesuatu perusahaan. Bila keadaan keuangan dari perusahaan itu kritis, artinya membahayakan, maka hendaknya dapat dicapai suatu faham dan pengertian yang sehat tentang kedudukan perusahaan pada umumnya. Dalam hal demikian kiranya dapat pula diharapkan bahwa pihak buruh akan bersedia untuk menerima upah yang agak rendah sedikit, sambil menunggu sehatnya kembali keadaan keuangan perusahaan. Demikian itu mungkin dapat diharapkan karena solidaritasnya, pun pula untuk kepentingannya sendiri. Bila tidak terjadi demikian maka perusahaan akan berhenti sama sekali dan ini merugikan dan menghilangkan hasil bagi penghidupan mereka, majikan dan buruh bersama.

Penerimaan upah yang disebabkan keadaan keuangan terpaksa diperendah itu dengan sendirinya hanya dapat dipertanggungjawabkan selama masa kesulitan tak dapat dihindarkan, artinya hanya untuk waktu darurat tadi itu saja.

Setelah keuangan perusahaan mengizinkan pemberian upah yang biasa, maka selekas mungkin demikian itu harus dijalankan dan bila mungkin dengan pemberian kerugian untuk waktu yang lampau di mana upah yang diterimakannya itu lebih rendah daripada yang biasa.

b. Keadaan ekonomis dari masyarakat pada umumnya.

Keadaan ekonomis dari masyarakat adalah suatu faktor yang tidak boleh dilupakan dalam melakukan penetapan besarnya upah yang akan diberikan, sebab jumlah upah ini membawa akibat pada soal lain, yaitu pengangguran.

Pemberian upah yang terlampau tinggi, pun pula pemberian sedemikian yang terlampau rendah dapat mengakibatkan perluasan dalam lapangan pengangguran dan hal ini merugikan masyarakat pada umumnya.

Bila upah itu terlampau tinggi maka majikan tidak akan mudah untuk menerima pegawai baru. Bila ongkos produksi menjadi terlampau tinggi maka hasil produksi belum tentu akan mendapatkan pasarnya, hingga membawa kemungkinan majikan itu akan menutup perusahaannya.

Hal tersebut sudah tegas mempersempit dan/atau menghilangkan sama sekali kesempatan untuk bekerja, atau dengan perkataan lain, lapangan pengangguran menjadi besar.

Upah yang ditetapkannya terlampau rendah dapat membawa akibat yang sama pula, disebabkan tenaga membeli dari masyarakat menjadi kurang. Dengan berkurangnya tenaga membeli itu maka pasar untuk pelbagai hasil produksi menjadi sukar, barang tidak laku dan memaksakan pada majikan untuk memperkecil produksinya. Akibat dari memperkecil produksi berarti menguranginya pula kesempatan untuk bekerja, dan karena demikian pengangguran pun meluas juga.

Faktor-faktor yang telah diuraikan tadi adalah penting sekali untuk dijadikan bahan pertimbangan agar dengan terang, tertib dan teliti dapat dijalankannya suatu penetapan upah yang tepat, yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap buruh dan masyarakat.

Menetapkan upah itu harus dilakukan dengan persetujuan antara kesatuan majikan dan kesatuan dari buruh dengan cara sedemikian rupa, hingga sebanyak mungkin buruh dapat bekerja dan menerima upah yang pantas untuk penghidupan yang layak dari buruh sendiri beserta keluarganya.


Pengakuan dan Perlakuan sebagai Manusia

Tadi dikatakan, bahwa upah itu harus pantas. Apakah upah yang pantas sudah cukup dan seimbang? Upah yang pantas itu belum dapat dikatakan telah mewujudkan suatu jumlah upah yang cukup, sedang upah yang cukup belum pula dapat mewujudkan imbalan yang adil dan benar. Mengapakah sampai demikian itu? Antara kapital dan buruh sebagai faktor dari produksi ada perbedaan yang sangat mencolok.

Buruh adalah manusia. Sebagai manusia, artinya sebagai makhluk, ia tidak dapat disamakan dengan kapital, Maupun berupa uang Ataupun berupa barang. Pendapat yang mempersamakan kedua faktor ini adalah pendapat yang salah, yang sering terjadi dalam waktu yang telah lampau. Demikian itu adalah akibat dari sistem yang sangat kapitalistis. Dewasa sekarang ini buruh itu tidak saja membutuhkan perbaikan upah, akan tetapi terutama pengakuan sebagai manusia.

Adalah paham yang keliru dan sesal, bila buruh itu dianggap dan/atau dipersamakan dengan barang, sebagaimana terjadi dalam waktu dahulu. Tegaslah hendaknya, bahwa buruh itu adalah manusia, makhluk, sebagaimana majikan pun yang hanya merupakan seorang makhluk belaka.

Atas dasar pikiran tadi, maka buruh itu tidak sama dengan mesin yang termasuk sebagai ongkos produksi, seperti kapital, akan tetapi manusia yang harus diakui sebagai tujuan dalam produksi.

Dilihat dari sudut sosial, maka sebenarnya hanya ongkos untuk bahan dan afschrijving dari mesin sajalah yang dapat diperhitungkan sebagai ongkos. Sisanya dari hasil produksi itu adalah keuntungan kotor yang pada hakikatnya harus dibagikan antara kapital dan tenaga buruh.

Sampai saat sekarang perjanjian kerja itu masih dilihat dan mempunyai titik berat sebagai suatu persetujuan kerja, di mana majikan memberi upah yang sesuai dengan tenaga yang diberikan oleh buruh kepadanya. Dengan demikian maka tenaga manusia itu dipersamakan dengan benda, yang dapat dibeli. Dalam perjanjian kerja, sebagaimana dibentangkan di atas maka tenaga buruh itu dibeli oleh majikan, dibeli seperti ia membeli pula mesin yang diperlukan dalam produksi. Manusia dianggap dan dijadikan suatu alat, suatu daya upaya (middel) seperti benda lain yang diperlukan dalam produksi guna kepentingan dan keuntungan orang lain. Apakah dewasa ini keadaan sedemikian itu tepat jika dipandang dari sudut perikemanusiaan dan dari sudut sosial? Apakah keadaan tadi itu tidak lebih condong kepada penghinaan pada dan dari manusia?

Sekali lagi ditegaskan di sini, bahwa dalam sesuatu perusahaan itu kapital dan tenaga buruh bersama-sama bekerja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hasil yang keluar dari perusahaan sebenarnya mewujudkan suatu kontra prestasi dari masyarakat untuk kemakmuran masyarakat.

Mengingat itu semua, maka hendaknya sifat tukar-menukar yang kini menjadi dasar dari perjanjian kerja itu diubah dan diganti dengan yang lebih sesuai, agar dapat timbul suatu perhubungan kerja bersama yang harmonis antara pihak-pihak yang melakukan kerja bersama itu dalam perusahaan.

Baiknya perkembangan perundang-undangan mengenai perjanjian kerja itu diarahkan ke jurusan pelaksanaan sesuatu aturan mengenai pembagian keuntungan, sebagai hasil dari perusahaan, untuk mana buruh berhak menerima bagiannya yang patut dan adil, berdasarkan pertolongannya bagi kemakmuran masyarakat disebabkan pekerjaannya dalam perusahaan tadi itu.

Bila demikian itu terjadi, maka sifat tukar-menukar yang dijadikan dasar untuk perjanjian kerja itu akan lenyap. Sebagai gantinya akan timbul suatu perhubungan, suatu perjanjian kerja berdasarkan mana buruh mengikatkan dirinya untuk turut bekerja guna produksi dalam sesuatu perusahaan di bawah seorang pengusaha, sedangkan kepadanya diberikan suatu bagian dari hasil perusahaan yang pantas dan ditentukan dengan cara yang adil pula sebelum hasil itu dikenalnya.

Dengan demikian maka perjanjian kerja akan tetap berwujud perjanjian upah dan tidak akan menjadi persetujuan persekutuan.

Jika hubungan demikian dilihat dari sudut kerja bersama untuk suatu tujuan yang tertentu maka hal itu adalah mewujudkan suatu dasar yang sehat dan segar untuk perurusan turut serta (medezeggenschap) dari pihak buruh dan untuk membuat peraturan-peraturan mengenai pemberhentian dan lain-lain aturan lagi yang diperlukan dalam soal ini.

Dengan demikian maka nilai kemanusiaan dari tenaga buruh dengan sendirinya akan naik, sesuai dengan perikemanusiaan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.


Menyehatkan Keadaan Sosial

Kalau di muka diuraikannya tentang hubungan antara kapital dan tenaga buruh, tentang pembagian dari hasil kerja bersama antara kedua belah pihak tadi dan dicatatnya pula bahwa di samping itu semua perlu akan adanya pengakuan dari buruh sebagai manusia, maka dengan sendirinya kini timbul pertanyaan: “Bagaimanakah tujuan itu dapat dilaksanakannya?”

Untuk dapat mencapai tujuan tadi maka perlu diusahakan adanya perubahan dalam susunan kemasyarakatan. Maatschappelijk structuur yang sekarang ini harus diubah.

Terlebih dahulu harus disadari bahwa keadaan sosial dalam lapangan perburuhan dan imbangan antara kapital dan tenaga buruh pada dewasa ini adalah warisan dari kesalahan-kesalahan yang dahulu terjadi. Warisan yang sedemikian buruk ini sudah tegas tidak dikehendaki berlangsung terus oleh buruh. Untuk menghilangkan akibat-akibat yang tidak diinginkan itu, maka struktur kemasyarakatan sebaiknya diubah. Kalau di sini dikemukakan bahwa struktur itu sebaiknya diubah, demikian tidak berarti bahwa jalan lain untuk mencapai tujuan tadi itu sudah tertutup, tidak, akan tetapi di jalan lain itu selainnya lebih sukar, tidak akan efektif pula.

Perubahan itu hendaknya dijalankan dengan jalan mengadakan persaudaraan sama atas dasar yang senilai dan seharga (gelijkwaardig) dari kedua belah pihak. Kedua pihak ini hendaknya ditempatkan dalam satu badan atau satu perserikatan. Dengan demikian maka badan itu akan meliputi kaum majikan atau kaum modal dan kaum buruh. Jalan yang tepat untuk melaksanakan itu adalah mengadakan perserikatan menurut jenis perusahaan dalam lingkungan mana mereka itu bekerja. Tujuannya ialah mengusahakan kemakmuran untuk seluruh masyarakat. Kemakmuran untuk masyarakat itu adalah perkataan yang mudah sekali diucapkannya akan tetapi sangat sukar dijelmakannya.

Untuk mencapai demikian itu maka segala sesuatu dibutuhkan, umpamanya saja pelbagai bahan makanan, pakaian, angkutan, perumahan, perawatan, pendidikan dan banyak lagi.

Dalam menghadapi setiap hal, maka yang harus dipenuhi itu adalah kebutuhan masyarakat. Untuk membuktikan itu semua diperlukan orang yang bekerja dalam pelbagai lapangan, yang keadaannya berbeda dan bertingkat-tingkat pula. Walaupun demikian maka semua itu tetap mempunyai satu tujuan, suatu maksud yang tertentu, yaitu memenuhi salah satu dari kebutuhan yang tertentu dari masyarakat. Setiap pekerja mengenal tenaganya, mengetahui pula kepandaiannya, keahlian, kecakapan dan kemampuannya untuk mencapai hasil yang baik dan berguna pula untuk masyarakat.

Salah satu sudut dari kemakmuran adalah umpamanya saja pembangunan rumah-rumah atau bangunan-bangunan lainnya. Untuk ini dapat didirikan bouwbedrijf, yang dengan sendirinya memerlukan tenaga untuk direktur, pemegang buku, tata usaha, ahli bangunan, tukang kayu, tukang batu, tukang tembok, supir dan banyak lagi. Meskipun pekerjaan-pekerjaan itu berbeda-beda dan harus pula dikerjakan oleh orang yang beraneka warna tingkat pendidikannya, namun tujuan dari pekerjaan itu tetap sama, yaitu membuat rumah-rumah dan/atau bangunan-bangunan lainnya yang diperlukan untuk kemakmuran masyarakat. Logis sekali bila mereka itu menggabungkan diri dalam suatu organisasi berdasarkan bagian yang dikerjakan oleh perusahaan itu. Demikian itu bukan dan tidak merupakan suatu perserikatan buruh sebagai suatu vakvereniging. Vakvereniging terdiri dari beberapa anggota yang bekerja sama, Walaupun mereka itu bekerja dalam perusahaan yang berlainan. Dalam vakvereniging majikan itu tidak menjadi anggota, tapi kadang dianggapnya atau dipandangnya sebagai lawan. Perserikatan menurut perusahaan dapat disebut perserikatan perusahaan yang berdasar atas satu tujuan yang sama, baik untuk penyedia modal Ataupun untuk mereka yang menyediakan tenaga buruh. Karena itu maka organisasi semacam ini meliputi kepentingan kedua pihak. Sayang bahwa perserikatan perusahaan semacam ini belum dikenal, akan tetapi apa yang kini belum dikenal itu belum tentu kalau di hari kemudian tidak akan timbul atau menjadi dasar mungkin dari pergaulan hidup dalam pelbagai lapangan perusahaan.

Apakah perserikatan sedemikian itu tepat?

Ditinjau dari sudut perseorangan (individueel) perserikatan semacam itu tepat, baik untuk penyedia modal Ataupun untuk penyedia tenaga kerja. Kepentingan umum untuk kedua pihak adalah sama, yaitu keuntungan sebagai hasil dari perusahaan yang sebesar-besarnya. Kenapa sebesar-besarnya? Hal ini mudah sekali dijawabnya, karena bagian yang akan dibagikannya itu tergantung dari jumlah keuntungan yang bisa dicapai. Semakin besar keuntungan maka semakin besar pulalah bagiannya untuk masing-masing pihak itu.

Jika ditinjau dari sudut sosial, maka perserikatan perusahaan semacam ini adalah bentukan yang sebenarnya natuurlijk. Dilihat dari sudut sosial maka perusahaan itu dijalankan untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat. Justru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat itulah maka perusahaan itu harus menghasilkan sebanyak mungkin. Tak dapat dipungkiri lagi kiranya bahwa untuk mencapai hasil yang sebesar mungkin itu harus ada kerja sama, suatu teamwork yang baik antara penyedia kapital dan penyedia tenaga buruh, tenaga kerja. Semakin baik kerja sama itu, maka semakin lancarlah jalannya perusahaan itu dan dengan demikian maka hasilnya pun akan besar pula, justru karena itu dan untuk kepentingan itu pula maka kedua pihak tadi harus dipersatukan.

Nyata sudah bahwa menurut apa yang diuraikan di atas tadi, perserikatan perusahaan itu adalah bentuk yang tepat, Maupun untuk perseorangan Ataupun untuk kemasyarakatan seumumnya.

Atas dasar tadi dan karena natuurlijknya perserikatan perusahaan itu, maka sewajarnya bila pemerintah mendorongkan dan memberikan kemungkinan untuk aliran ini.

Berdasarkan natuurlijk karakter tadi maka mereka yang bekerja pada salah satu perusahaan, mau atau tidak mau kelak harus menjadi anggota dari perserikatan perusahaan itu. Dengan bekerja di situ itu pada hakikatnya buruh tadi telah memilih bagiannya dalam lapangan usaha dan dengan itu ia ingeschakeld dalam proses dari perusahaan itu.

Jika diambil perumpamaan maka perserikatan perusahaan itu dapat diumpamakan dengan sebuah kota. Pemerintahan Kota berusaha ke arah kemakmuran dari tiap penduduknya. Tiap orang yang berdiam di Kota itu, dengan sendirinya—mau atau tidak mau—menjadi anggota dari masyarakat Kota, menjadi penduduk yang harus mentaati segala peraturan yang berlaku di dalamnya.

Sebagaimana Pemerintahan Kota itu diserahi pelbagai kekuasaan tertentu terhadap penduduknya maka semacam ini harus diberikan pula kepada perserikatan perusahaan. Penyerahan kekuasaan itu harus sedemikian rupa hingga perserikatan perusahaan itu dapat memenuhi tugas kewajibannya dalam pergaulan masyarakat. Tugas itu adalah penting dan tidak perlu kalah pentingnya dengan Kota. Itulah sebabnya maka tadi dikemukakan bahwa seluruh pegawai yang telah ada itu harus menjadi anggota dari perserikatan perusahaan di mana ia bekerja. Jika tidak maka perserikatan tidak akan dapat memenuhi tugas kewajibannya untuk masyarakat.

Di dalam lingkungan perusahaan yang bersangkutan maka perserikatan itu harus mempunyai kekuasaan, baik dalam lapangan ekonomis, umpamanya saja tentang produksi dan distribusi atau penyebaran hasil produksi berdasarkan kebutuhan masyarakat, soal penetapan harga penjualan dan lain-lain, Maupun dalam lapangan sosial, umpamanya saja tentang upah, istirahat, pemberhentian, perselisihan antara pemberi modal dan pemberi tenaga dsb.

Mengenai tugas dan kekuasaan tadi itu maka hal ini harus dijalankannya oleh perserikatan perusahaan dengan berpedoman bahwa segala pelaksanaan proses produksi itu harus ditujukan pada dan harus dapat memenuhi kepentingan dari seluruh masyarakat dengan sebaik mungkin, sehingga segenap anggota dari perserikatan itu masing-masing dapat memberikan sumbangannya dalam mengejar pemenuhan kebutuhan masyarakat, hingga mereka itu bisa pula mendapat bagian yang pantas dari kemakmuran tadi itu.

Untuk ketertiban umum, maka dalam menjalankan kekuasaan dan tugasnya perserikatan perusahaan harus berada di bawah pengawasan dari Pemerintah Pusat. Hal ini adalah layak sekali karena Pemerintah Pusat mempunyai tugas untuk memelihara kepentingan dari seluruh penduduk dalam Negara. Dengan pengawasan sentral tadi itu maka terbukalah kemungkinan untuk mengadakan koordinasi dari pelbagai perserikatan perusahaan dan agar dapat dijaganya supaya tindakan dari sesuatu perserikatan tidak bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum dan lain-lain.

Pengawasan dari pemerintah itu tidak boleh bersifat perwalian, oleh sebab sebagaimana telah dikemukakan, perserikatan perusahaan itu adalah suatu badan, suatu bentukan yang natuurlijk, yang sesuai dengan keadaan masyarakat. Dengan nyata harus dihindarkan kalau-kalau perserikatan-perserikatan sedemikian ini menjadi alat dari pemerintah atau menjadi sebagian dari pemerintah, seperti misalnya jawatan perkebunan atau jawatan garam. Perserikatan perusahaan harus tetap berdiri sendiri, otonom dan bertanggung jawab dalam lingkungannya dengan penuh keinsyafan bahwa tiap perserikatan perusahaan itu adalah satu bagian dari keseluruhan gerak usaha dalam masyarakat di mana kepentingan si yang umum yang diutamakan dan bukan kepentingan dari bagian. Untuk inilah dibutuhkannya pengawasan dan pemerintah itu.

Jika apa yang diuraikan tadi tercapai, maka yakin bahwa hasilnya itu akan memuaskan.

Pertama:

Karena sebagian dari tugas pemerintah telah diperingan, hingga pemerintah mempunyai waktu yang terluang guna mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk hal-hal yang lain lagi.

Dewasa ini tugas dari pemerintah itu adalah sangat berat dan sangat luas. Lapangan ekonomi dan sosial adalah sangat penting dan untuk ini dimintakan perhatian pemerintah yang tidak sedikit. Lapangan tersebut tadi merupakan suatu lapangan yang sangat sulit pula. Bila keadaan dalam lapangan ini buruk dan tidak ada instansi yang mengaturnya, maka pemerintah harus bertindak, dan untuk ini dibutuhkan pula waktu dan tenaga.

Dalam hubungan ini, maka timbul suatu pertanyaan apakah memang tidak ada atau tidak mungkin dapat diadakan suatu instansi yang dapat mengatur lapangan tersebut di atas dengan cara yang baik, yang mungkin akan lebih memuaskan dari pada tindakan-tindakan dari pemerintah sendiri.

Dalam lapangan pemerintahan telah ada penyerahan dari kekuasaan kepada daerah otonom bawahan, satu sama lain berdasarkan keinsyafan bahwa Pemerintah Daerah akan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih lancar dan lebih intensif lagi. Walaupun demikian, akan tetapi Daerah Otonom itu bekerja di bawah pengawasan dari Pemerintah Pusat.

Apakah pendapat ini kiranya tidak mungkin pula untuk diluaskan kepada lapangan ekonomi dan sosial? Apakah dalam lapangan ekonomi dan sosial tadi kekuasaan itu tidak mungkin untuk diserahkan kepada perserikatan perusahaan? Apakah dengan penyerahan tadi tidak akan tercapai suatu pemeliharaan yang lebih lancar, lebih efektif dan lebih baik? Apakah mereka ini tidak selayaknya dapat dianggap, bahwa mereka itu akan lebih mengerti dan lebih ahli pula dari pada Pemerintah Pusat?

Pengawasan atas itu, semuanya harus tetap dipegang oleh Pemerintah Pusat.

Pemberian kekuasaan kepada perserikatan perusahaan itu kiranya dapat dilakukan dengan jalan desentralisasi dalam lapangan sosial ekonomis. Pemerintah Pusat dapat menetapkan pedoman-pedomannya, asal saja otonomi dari perserikatan perusahaan itu jangan dihilangkan atau sangat dibatasi.

Dengan penyerahan pengurusan dalam lapangan sosial ekonomis kepada perserikatan perusahaan sendiri, maka yakinlah, bahwa lapangan ini akan maju, disebabkan perserikatan inilah yang ahli dalam masing-masing lapangannya, sehingga terdapat jaminan bahwa kepentingan dari bagian ini, begitu pula kepentingan umum akan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Kedua:

Karena ketegangan atau permusuhan antara penyedia modal dan penyedia tenaga kerja akan lenyap. Dalam susunan usaha sebagaimana telah diuraikan itu, kedua pihak—penyedia modal dan penyedia tenaga kerja—berada dalam satu perahu, di mana mereka bersama-sama mendayung, dan akan bersama-sama karam pula, bila mereka itu satu sama lain melakukan tindakan-tindakan yang saling rusak-merusak. Dalam cara bekerja tadi terdapat suatu kerja bersama yang natuurlijk di mana akan lahir kesenangan dan kelentraman bekerja. Suasana inilah yang harus dicapai, suasana inilah yang akan menjadi dorongan ke jurusan yang baik dan bermanfaat untuk kedua belah pihak beserta masyarakat.

Di samping keuntungan-keuntungan yang telah nampak tadi, maka dengan susunan ini terbuka pula suatu jalan yang sehat untuk melenyapkan kedudukan sosial dari buruh yang sampai sekarang masih tetap buruk.

Dalam perserikatan perusahaan tidak akan kedapat pertentangan antara majikan dan buruh, oleh karena kedudukan dari masing-masing pihak bukan secara majikan dan buruh lagi akan tetapi sebagai teman yang sejajar, di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain lagi menyediakan tenaga kerja untuk melakukan kerja bersama dalam sesuatu lapangan usaha bersama, di mana hasil lebihnya akan dibagikan antara mereka.

Untuk buruh organisasi, perserikatan perusahaan itu akan sangat bermanfaat dan menguntungkan, sebab kepadanya diberikan suatu tempat yang pasti dalam proses produksi, hingga tidak akan terserah kepada nafsu sewenang-wenang dari pihak majikan. Selain dari itu maka kedudukan buruh dengan sekaligus dapat diperbaiki, karena segala macam buruh dan segala macam majikan, asal saja bekerja dalam satu lapangan dari penghidupan ekonomis menjadi teman seanggota.

Untuk majikan pun organisasi semacam ini membawa kemanfaatan yang tidak sedikit. Sebagaimana diketahui, penghasilan dari majikan itu terutama tergantung dari hasil perusahaannya, sedang hasil ini tergantung pula dari kerja bersama antara buruh dan majikan. Semakin baik kerja bersama itu maka semakin besar pula hasil perusahaannya. Janganlah hendaknya terpengaruh oleh keadaan, bahwa sampai sekarang penghasilan dari majikan itu mewujudkan bagian yang terbesar. Hal itu disebabkan karena machtspositie belaka dari majikan dan karena kedudukan inilah ia mengambil bagian yang terbesar dari hasil perusahaan itu. Jika machtspositie itu terbalik, maka dengan sendirinya buruhlah yang akan menuntut bagian yang terbesar dari hasil perusahaan tadi.

Tidak perlu kiranya diuraikan lebih lanjut lagi bahwa pembagian hasil perusahaan yang didasarkan kepada machtspositie itu tidak baik dan kemungkinan besar sekali akan timbulnya pertentangan-pertentangan mengenai machtspositie tadi, hingga hal ini dapat merugikan perusahaan.

Sebaiknya, pembagian itu dilakukannya berdasarkan persaudaraan atas keadilan dan pengawasan dari hak dan kewajiban bersama.

Ketiga:

Karena dengan lahirnya organisasi semacam ini maka akan lahir pula kerja sama antara pelbagai perusahaan. Dengan adanya kerja sama antara pelbagai perusahaan maka akan timbul pula suatu ordenende werking dalam lapangan ekonomi. Ordening ini perlu untuk menghindarkan persaingan yang tidak sehat, yang merugikan masyarakat. Dengan demikian maka akan tercapai suatu penetapan harga yang stabil, yang tidak akan melonjak-lonjak menurut keadaan pasaran. Dengan stabilnya harga maka akan terjamin pula penghidupan dari masyarakat.

Jika telah terjadi demikian maka kewajiban yang sangat berat terhadap masyarakat berada di pundak mereka, sedang tidak akan ada orang atau instansi terhadap mana mereka itu bertanggung jawab.

Lahirnya perserikatan perusahaan tidak berarti, bahwa persaingan akan hapus. Persaingan tetap ada dan harus pula diperkembangkan. Perserikatan perusahaan membawa ordening dalam dunia perusahaan pada umumnya. Ordening ini perlu guna tertibnya lapangan usaha. Ordening akan bermanfaat pula dalam penetapan harga, hingga dapat menjadi mantap atau stabil.

Pemerintah yang ada di atas semua perserikatan perusahaan dan mempunyai kedudukan yang bebas itu mempunyai tugas untuk memperhatikan dan memelihara kepentingan umum, artinya kepentingan seluruh penduduknya.

Di mana ada kekurangan-kekurangannya, maka pemerintah perlu mendorong, menolong dan memperkuat perserikatan perusahaan. Pemerintah harus mengawasi agar sesuatu perserikatan perusahaan tidak merugikan kepentingan perusahaan yang lainnya.

Apa yang diuraikan tadi baru merupakan perubahan uitwendig, artinya luarnya saja.

Dengan sendirinya perubahan inwendig pun perlu diadakan.

Usaha mengubah luar dan dalam itu harus sejalan.

Segala pemandangan mengenai upah buruh yang adil, persaingan, pembagian hasil produksi, tidak akan berguna selama jiwa yang berkepentingan tidak berubah pula.

Alam, organisasi yang bagaimana pun juga tidak akan memenuhi harapan baik, selama manusia tidak berjiwa baik pula.

Sekali lagi, perubahan organisasi (uitwendig) memerlukan perubahan jiwa (inwendig). Jika tidak maka perubahan bentuk dan susunan organisasi tidak akan ada isinya.

Mengadakan perubahan yang dilakukan bersama dan berbarengan itu membawa keuntungan dengan adanya wisselwerking. Jiwa baik akan mendorong adanya organisasi yang baik pula dan ini akan mempertinggi nilai dari perusahaan.


Penutup

Bila cita-cita yang diuraikan di atas dapat berwujud, maka Insya Allah, buruh dan majikan akan hidup dalam suasana damai, masing-masing akan mengisap udara yang penuh dan segar; arbeidsvrede dan arbeidsvreugde menjadi dasar untuk pesat jalannya perusahaan guna kepentingan buruh, majikan dan masyarakat pada umumnya.

Tujuan dari tenaga manusia itu dapat dibagi dalam dua tujuan:

  1. Untuk memenuhi nafkah bagi ia sendiri beserta keluarganya, yaitu tujuan perseorangan atau individueel.
  2. Untuk dipergunakan dalam pergaulan dan kepentingan masyarakat, yaitu tujuan sosial.

Bahagia pula Indonesia ini bila keadaan sedemikian dapat tercapai pada waktu yang tidak terlampau lama. Produksi akan memberikan hasil yang dibutuhkan, produksi akan memberikan pula kelebihan yang tidak sedikit guna menutup keperluan luar negeri. Ekspor akan meningkat, devisa bertambah.

Makmur, makmurlah Kau, Indonesia.


UNCOPYRIGHT

Halaman hak cipta biasanya hadir untuk memberitahu apa yang tidak boleh dilakukan. Sebaliknya, pernyataan uncopyright ini hadir untuk menegaskan kebebasan.

Teks dan karya seni di dalam ebook ini diyakini telah berada dalam domain publik. Kami meyakini bahwa segala aktivitas non-penulisan yang dilakukan atas karya domain publik—seperti digitalisasi, penyuntingan, atau penataan tipografi—tidak menciptakan hak cipta baru. Tidak seorang pun dapat mengklaim hak milik atas pekerjaan semacam itu.

Meskipun demikian, para kontributor ebook ini secara sadar melepaskan hasil kerja mereka di bawah ketentuan CC0 1.0 Universal Public Domain Dedication. Ini adalah penyerahan sepenuhnya segala upaya mereka ke ranah publik.

Pernyataan ini adalah perwujudan dari produksi nonpasar, sebuah langkah yang menolak “hasrat bergelora untuk menyimpan dan mempertahankan” kepemilikan.

Upaya ini dilakukan demi memperkaya khazanah literasi, untuk menumbuhkan kebudayaan bebas dan merdeka, serta mengembalikan privilese pengetahuan kepada ruang kebebasan yang telah memberi kami begitu banyak.