University of Michigan Libraries 1817 TES SCIENTIA VERITAS
BUKU PERINGATAN 30 TAHUN KESATUAN PERGERAKAN WANITA INDONESIA
22 DES.1928 22 DES. 1958
Indonesia , Departemen Penerangan.
PANDJI „HARI IBU"
| PANDJI „HARI IBU" | ||
| Warna Pandji | Terracotta (warna tanah) . | |
| Warna Melati kuntum | putih. | |
| Warna daun | hidjau. | |
| Warna Sembojan | hidjau diatas dasar kuning. | |
| Warna koord dan gombjok: Bentuk Pandji : | : | emas. Sudut 7, dilingkungi koord dengan |
| Bentuk Pandji : | : | Sudut 7, dilingkungi koord dengan gombjok dibawahnja. pandjang 81 cm. |
| Ukuran Pandji | pandjang 81 cm. lebar 54 cm. | |
| Arti Bunga Ibu (lambang Ibu Bangsa) : Bunga Melati & kuntum | : menggambarkan persatuan kodrat antara Sang Ibu sebagai pangkal kasih sajang untuk Sang Anak. : merupakan lambang kekuatan, ke sutjian dan pengorbanan Ibu jang mendjadi besi sembrani Ibu guna menjusun Kebesaran Dharmanja. : melambangkan kesutjian, keichlas an dan kesederhanaan untuk meng isi Kebesaran Negara dan Bangsa Indonesia. Daun (5 helai) : Pantja-Sila, jang mendjadi dasar | |
| Daun (5 helai) : Pantja-Sila, jang mendjadi dasar persatuan kodrat tersebut. | ||
| bagai Manusia Sedjati dari Indonesia. | Arti Sembojan : Merdeka melaksanakan Dharma „ ialah menggambarkan, bahwa kemerdekaan wanita adalah untuk menunaikan kewadjiban se | |
PL480 IND.
RALAT SUSULAN
DARI BUKU PERINGATAN 30 TAHUN KESATUAN
PERGERAKAN WANITA INDONESIA
22 DESEMBER 1928 ―――――――――― 22 DESEMBER 1958
HALAMAN 251 TEKST- FOTO NJ . H. RATU AMINAH HIDAJAT ( I. P. K. I. ) SEHARUSNJA BERBUNJI
NJ. H. RATU AMINAH HIDAJAT
WAKIL KETUA KONSTITUANTE R. I.
(ANGGOTA „ IP - KI " ) .
DJAKARTA, NOPEMBER 1959.
I-1.
INDO 246
PL 480 40
Peringatan
30 TAHUN
KESATUAN PERGERAKAN
WANITA
INDONESIA
Keluarga Bung Karno.
i 11 .::
Keluarga Bung Hatta.
PENDAHULUAN :
Kata Pengantar Sekretaris Djenderal Kementerian Penerangan.
Kata Pengantar Ketua Sekretaris Kongres Wanita Indonesia.
Kata Pengantar Ketua Panitia Pusat Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia
Seperempat Abad.
Kata Pendahuluan Redaksi.
Sepatah Kata.
Tanggal 22 Desember 1958 adalah hari ulang tahun jang ke-XXX sedjak para tokoh-tokoh Wanita Indonesia berkumpul untuk memperdjoangkan tjita-tjita bersama jang meliputi dua aspek.
Pertama: memperdjoangkan persamaan hak dengan kaum prija.
Kedua : berdjoang bersama dengan kaum prija menudju tjita-tjita kemerdekaan bangsa Indonesia.
Dari kedua aspek tjita-tjita bersama tadi lahirlah suatu kebulatan tekad jang akan memberi arti bersedjarah kepada perdjoangan Wanita Indonesia tersebut, dan hari 22 Desember jang gilanggemilang itu diresmikan mendjadi „,Hari Ibu", dengan segala penghargaan jang terkandung didalamnja, dimana wanita tidak sadja dihargai sebagai Ibu dari anak-anaknja, tetapi djuga sebagai Ibu Bangsa Indonesia dalam arti-kata seluas-luasnja.
Sungguh dapat dipudji usaha dan tekad dari Wanita Indonesia ini, jang dengan menjampingkan semua perselisihan-perselisihan ketjil diantara mereka sendiri bersatu didalam menghadapi perdjoangan untuk tjita-tjita jang mulia. Dan dapatlah sekarang dikatakan, bahwa perdjoangan itu sebagian besar telah berhasil.
Persamaan hak politis telah tertjapai dan terdjamin dalam Undang-undang Dasar R.I. Tetapi untuk mengisi hak jang telah diperoleh ini, Wanita Indonesia masih harus lebihlebih bergiat lagi, pertama-tama, karena masih banjak kaum wanita Indonesia, terutama didesa-desa dan dipelosok-pelosok, jang belum ikut merasakan persamaan haknja itu dengan segala manfaatnja. Mereka masih membutuhkan bimbingan dari Saudara-saudaranja jang telah menikmati kemadjuan dan pendidikan.
Lagi pula didalam taraf perdjoangan Bangsa Indonesia kini, jang sedang menghadapi pembangunan dalam segala lapangan, terutama lapangan ekonomi, sosial, dan moral, maka Wanita Indonesia ber kewadjiban sebagai seorang Ibu untuk mendidik dan menjiapkan putera-puteranja untuk tugasnja dikemudian hari. Menanam adat istiadat, sopan-santun bangsa jang sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia sekarang sebagai Bangsa jang merdeka dan mem butuhkan fundamen baru untuk dasar berpidjak. Ja memang berat kewadjiban wanita Indonesia, tetapi dimana ada hak, disitulah ada kewadjiban..
Dalam hal ini Kementerian Penerangan merasa bersjukur dapat memberi sumbangan kepada perdjoangan wanita Indonesia ini berupa buku peringatan, jang didalamnja memuat dokumen se djarah dari kesatuan perdjoangan itu dengan usaha-usahanja jang dapat mendjadi pedoman untuk melandjutkan langkahnja menudju ke-kesedjahteraan dan kebahagiaan Bangsa.
Tak lupa pula kami mengutjapkan banjak terima kasih kepada Saudara-saudara jang telah membantu usaha ini, baik mereka jang tergabung didalam Kongres Wanita Indonesia, maupun jang mem hantu setjara perseorangan.
Sekretaris Djenderal
Kementerian Penerangan,
HARJOTO JOEDOATMODJO.
Kata Pengantar.
KETUA SEKRETARIAT KONGRES WANITA INDONESIA.
Sedjak Proklamasi Kemerdekaan negara kita, maka baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dikemukakan berbagai pertanjaan mengenai pergerakan wanita Indonesia, terutama dalam hubungannja dengan perdjoangan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Karena belum ada buku chusus mengenai pergerakan wanita Indonesia, maka pertanjaan-pertanjaan itu selalu didjawab oleh Saudara-saudara kita jang sedjak permulaan memimpin Organisasi Wanita Indonesia.
Tentu hal ini tidak memuaskan. Siapakah jang dapat memberi keterangan kalau nanti Saudara-saudara kita itu tidak ada lagi.
Disamping itu beberapa wanita Indonesia menulis karangan mengenai kedudukan wanita Indonesia dan pergerakan wanita Indonesia jang sangat berharga dan dapat dipakai sebagai penundjuk djalan.
Jang masih dirasa perlu adalah buku Chronologis mengenai kesatuan pergerakan Wanita Indonesia jang berisi factafacta, darimana dapat diukur kemadjuan Wanita Indonesia.
Hal ini dinjatakan pada Kongres Wanita Indonesia di Bandung dalam bulan Nopember 1952. Pada Kongres itu dibitjarakan bagaimana seperempat abad kesatuan pergerakan wanita Indonesia akan diperingati (22 Desember 1928 - 22 Desember 1953).
Kongres Wanita Indonesia memperingati seperempat abad kesatuan pergerakan Wanita Indonesia dengan mendirikan gedung Persatuan Wanita di Jogjakarta dan mendirikan Jajasan Hari Ibu jang ditugaskan antaranja mendidik Wanita Indonesia menudju kepada kemerdekaan ekonomi. Jajasan Hari Ibu berpusat di Jogjakarta dalam Gedung Persatuan Wanita Indonesia. Dipilih kota Jogjakarta karena di Jogjakarta diadakan Kongres Perempuan Indonesia jang pertama, dimulai tanggal 22 Desember 1928.
Disamping itu diputuskan djuga untuk mengeluarkan buku Chronologis tentang Seperempat abad kesatuan pergerakan Wanita Indonesia. Jang diberi tugas menjusun buku dokumentasi itu, adalah Panitia Pusat Peringatan Seperempat abad kesatuan pergerakan Wanita Indonesia jang diketuai oleh Saudara Njonja Sri Mangunsarkoro.
Berhubung dengan berbagai kedjadian buku tersebut diatas tidak dapat diterbitkan tepat pada waktunja. Jang mendjadi ke sulitan adalah djuga soal keuangan, sehingga Kongres Wanita Indonesia mentjari djalan keluar. Kongres Wanita Indonesia minta bantuan Pemerintah kita dalam hal ini Kementerian Penerangan jang menjatakan kesediaannja mengurus penerbitan buku doku mentasi ini.
Karena pada tanggal 22 Desember 1958, kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia genap berusia 30 tahun maka buku dokumen tasi ini diberi nama Buku Peringatan 30 Tahun Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
Untuk kesediaan Kementerian Penerangan ini, maka atas nama Kongres Wanita Indonesia diutjapkan banjak terima kasih, karena ini berarti sumbangan jang sangat berharga. Kongres Wanita Indo nesia menjatakan pula penghargaannja dan terima kasih kepada Panitia Pusat Peringatan seperempat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia jang dengan susah pajah menjusun buku doku mentasi ini.
Dengan terbitnja buku dokumentasi ini, maka masjarakat umum mendapat gambaran jang djelas tentang djalannja kesatuan per gerakan Wanita Indonesia jang dimulai pada tanggal 22 Desember 1928 dan hingga sekarang terpelihara dengan baik dengan bentuk dan nama Kongres Wanita Indonesia.
Sekretariat Kongres Wanita Indonesia : Ketua,
MARIA ULLFAH SANTOSO.
Kata Pengantar.
KETUA PANITIA PUSAT KESATUAN PERGERAKAN WANITA INDONESIA SEPEREMPAT ABAD.
Disamping mendirikan Jajasan Hari Ibu dengan Gedung Per satuan Wanitanja sebagai bangunan monumentaal untuk memperingati kesatuan pergerakan wanita Indonesia seper empat abad, maka Panitia Pusat Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia (22 Desember 1928 22 Desember 1953) mendapat tugas dari Kongres Wanita Indonesia untuk menerbitkan buku peringatan.
Dengan susah pajah kami dapat mengumpulkan bahan-bahan, baik jang berupa kedjadian-kedjadian chronologis maupun sekitar peringatannja sendiri. Tetapi sajang, bahwa bahan-bahan disekitar petjahnja revolusi 17 Agustus 1945 sangat sedikit kami dapatkan, meskipun kami telah berusaha sekuat-kuatnja.
Atas segala bantuan jang kami terima dari segala pihak terhadap pengumpulan bahan-bahan ini, kami mengutjapkan banjak terima kasih.
Pun sambutan-sambutan dari P.J.M. Presiden, Bapak Dr. Mo hamad Hatta jang pada waktu itu mendjabat Wakil Presiden, Bapak-bapak Perdana Menteri/Ketua Parlemen, para pengetua dan para pemimpin partai-partai menjempurnakan pelaksanaan isi buku peringatan kita.
Buku peringatan ini sebenarnja harus telah selesai pada bulan 22 Desember 1954. Berhubung dengan kedjadian-kedjadian penting dalam masjarakat, dan tidak adanja uang untuk perongkosan, maka penerbitannja terpaksa ditunda.
Sjukurlah bahwa pada bulan Desember 1957 atas permintaan Sekretariat Kongres Wanita Indonesia, Jang Mulia Menteri Pene rangan bersedia menolong pelaksanaan penerbitan buku tersebut. Sehingga buku dokumentasi ini sekarang diterbitkan oleh Kemen terian Penerangan.
Karena sudah mendekati ulang tahun jang ke-30 dari kesatuan pergerakan wanita Indonesia, maka buku peringatan ini did ja - dikan buku Peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan Wanita Indonesia.
Terhadap pertolongan Jang Mulia Menteri Penerangan itu kami mengutjapkan banjak-banjak terima kasih.
Berhubung tingginja perongkosan, tidak semua photo jang kami terima dapat dimuat. Meskipun demikian, semua photo jang kami terima itu akan kami susun dalam album kesatuan pergerakan wanita Indonesia jang disimpan dalam arsip Gedung Persatuan • Wanita di Jogjakarta.
Mudah-mudahan buku peringatan kesatuan pergerakan wanita Indonesia 30 tahun ini dapat mendjadi warisan jang berharga disamping warisan-warisan jang lain dari para Ibu jang selama 30 tahun telah berbulat tekad memperdjuangkan nasib peri kemanusiaan wanita Indonesia jang lajak untuk generasi muda se karang dan jang akan datang. Sehingga mereka mengerti, bagai manakah Ibu-ibu mereka itu memperdjoangkannja kedudukan me reka jang lajak, jang mereka dapati sekarang ini.
Tidak boleh kita lupakan djasa-djasa pemimpin kaum Bapak jang selalu membantu kesatuan pergerakan wanita Indonesia 30 tahun dalam perdjoangannja.
Dengan pengertian-pengertian ini hendaknja generasi muda dapat mempergunakan buku peringatan ini sebagai a pi jang menjalakan djiwanja untuk menjempurnakan lagi perdjoangan para Ibu-ibunja ialah kearah pelaksanaan pembangunan masjarakat Indonesia jang adil, sedjahtera dan m a k m u r.
Tuhan melindungi dan menjinari.
Panitia Pusat Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia Seperempat Abad: Ketua,
SRI MANGUNSARKORO.
Sebelum buku ini kami persembahkan kepada chalajak ramai, jang akan menimbang tinggi rendahnja nilai isi buku ini, terlebih dahulu inginlah kami mengemukakan sepatah dua patah kata guna memberikan sekedar keterangan jang mungkin diperlukan.
Pada Peringatan Seperempat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dalam bulan Desember 1953 antara lain dikandung mak sud untuk mengeluarkan Buku Peringatan jang bersifat dokumen ter, berisikan riwajat perkembangan dari Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. Adapun tugas untuk ini diserahkan oleh K.W.I. kepada Ketua Panitya Pusat Peringatan, jakni Ibu Mangunsarkoro dengan dibantu oleh beberapa wanita, antara lain Ibu Abdulgani Surjokusumo, Ibu Sunarjo Mangunpuspito dan banjak lagi ibu-ibu jang ternama. Pengumpulan bahan telah dilakukan, djuga kata kata sambutan untuk buku ini telah diberikan pula oleh Presiden, demikian djuga oleh Wakil Presiden pada waktu itu dan tokoh tokoh lain tak lupa pula memberikan kata penghargaannja. Akan tetapi berhubung satu dan lain banjak kesukaran jang menghalangi, seperti apa jang telah ditjantumkan dalam kata pengantar Ibu Mangunsarkoro, Buku Peringatan belum bisa dikeluarkan pada waktunja. Kongres Wanita Indonesia meminta bantuan Pemerintah dan dalam hal ini Kementerian Penerangan, untuk meneruskan tugas tadi. Oleh karena namanja telah tidak tepat lagi kalau disebut Buku Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, karena sudah lewat waktunja, maka Seperempat Abad diganti dengan 30 Tahun jang akan djatuh tepat pada tanggal 22 Desember 1958. Permohonan ini diterima oleh Kementerian Penerangan didalam bulan Djanuari 1958, dan bagi penjelenggara waktu untuk memperlengkapi buku ini sesuai dengan maksudnja hanja tinggal enam bulan lagi. Kalau ada kekurangan diketemu kan ini adalah disebabkan mendesaknja waktu, sehingga tidak dapat mentjari bahan jang lebih lengkap. Djuga karena bahan-bahan semula telah banjak berganti tangan, banjak dari bahan-bahan laporan dan gambar-gambar jang pernah dikirimkan ke Panitya Pusat Seperempat Abad itu hilang, sehingga Kementerian Penc rangan harus sedapat-dapatnja mengusahakan kembali memper olehnja. Djuga didalam waktu antara Desember 1953 dan Desember 1958 banjak jang terdjadi. Bahan-bahan penambahan dalam masa inilah jang terutama diusahakan pengumpulannja oleh Kemen terian Penerangan.
Adapun bahan-bahan dokumen selama masa 1928 sampai 1953 Kementerian Penerangan hanja mendapatnja langsung dari Ketua Panitya Pusat Seperempat Abad. Riwajat perkembangan sampai 1953 ini dokumennja telah diterima baik oleh Kongres Wanita Indonesia.
Dengan singkat dapat dikatakan semua bahan-bahan jang kami kumpulkan adalah berkat bantuan Kongres Wanita Indonesia serta organisasi-organisasi jang tergabung didalamnja, demikian djuga instansi-instansi jang ada sangkut-pautnja dengan Pergerakan Wa nita . Jang tak dapat dilupakan adalah djasa Ibu Mr. Ullfah Santoso sebagai Ketua Sekertariat Kongres Wanita Indonesia dan Ibu Mangunsarkoro sebagai Ketua Panitya Pusat Peringatan Seperempat Abad dan sebagai tokoh Wanita jang banjak mengetahui soal-soal ke-Wanitaan dan dalam hal ini memberi nasehat -nasehat dan bimbingan jang sangat dibutuhkan untuk menjelenggarakan buku peringatan ini .
, dan jang terachir sekali Buku ini kami bagi dalam empat Bab lampiran-lampiran .
Dalam Bab pertam a diuraikan riwajat perkembangan dari Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dan arti hari Ibu. Bagian pertama mengisahkan pertumbuhan dalam tahun-tahun 1928-1953 sampai mendjelang peringatan Seperempat Abadnja . . Adapun peringatannja sendiri dimuat dalam Bab kedua
Bagian kedua meriwajatkan perkembangan sampai tahun 1958 dengan anggaran dasar kongres wanita dan daftar anggauta -anggautanja serta susunan pengurusnja. Adapun anggaran dasar dari setiap anggauta-anggautanja kami muatkan sebagai lampiran dihalaman-halaman terachir.
Bab kedua memuat peringatan keseluruhannja dengan kata sambutan tentang buku peringatan dan laporan -laporan peringatan setempat; susunan panitya setempat kami muatkan sebagai lampiran.
Bab ketiga memuat serba singkat kisah kehidupan berbagai Jajasan jang diusahakan berdasarkan keputusan Kongreskongres jang diselenggarakan oleh berbagai organisasi Wanita, demikian djuga pertumbuhan beberapa badan sosial, jang terutama sekali bagi masjarakat wanita sangat mengandung kefaedahan .
Dalam Bab keempat dapat diikuti kemadjuan -kemadjuan jang ditjapai oleh kalangan wanita Indonesia, baik dilihat dari sudut kedudukannja dalam lingkungan Pemerintah maupun dalam dunia internasional . Dan tak dilupakan pula disini meriwajatkan tudjuan umum dari pergerakan wanita ditindjau dari zaman pendjadjahan Belanda , dalam masa revolusi dan wanita dalam masa pembangunan .
Walaupun penjelenggara dari penjusun buku peringatan ini telah berusaha dengan segenap tenaga untuk menjempurnakan isi buku ini, demikian djuga agar buku ini dapat dikeluarkan tepat pada waktunja, namun buku ini belumlah dapat dikatakan telah memuaskan, tetapi kejakinan buku ini akan banjak manfaatnja bagi patriot -patriot wanita jang selalu mempelopori dunia wanita Indonesia keluar dari kegelapan menudju kepada fadjar kemadjuan membangun nusa dan bangsa, mendorong para penjelenggara melaksanakan usaha jang berat ini .
Para penjelenggara dalam hal ini tak lupa mengutjapkan terima kasihnja atas keterangan -keterangan dan bantuan -bantuan jang diberikan oleh instansi-instansi, badan-badan dan/atau perseorangan jang dihubungi , terutama sekali kepada K.W.I.
Achirulkalam sukalah kiranja memaafkan para penjelenggara djika ada ditemukan kekurangan - kekurangan atau kelalaiankelalaian jang diluar setahu penjelenggara tak dapat dimasukkan dalam buku peringatan ini.
REDAKSI.
ISI
Hal. Pendahuluan : 9 Kata Pengantar Sekretaris Djenderal Kementerian Penerangan 11 Kata Pengantar Ketua Sekretariat Kongres Wanita Indonesia Kata Pengantar Ketua Panitia Pusat Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia Seperempat Abad · 13 • • Kata Pendahuluan Redaksi 15 BAB I: Riwajat Perkembangan selama 30 Tahun Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. Bagian A.: Riwajat Perkembangan selama Seperempat Abad, 1928 - 1953. 19 a. Zaman Pendjadjahan Belanda b. Zaman Pendjadjahan Djepang 34 c. Zaman Kemerdekaan 36 - Bagian B.: Riwajat seterusnja sesudah Seperempat Abad, 1953 1958. ВАВ II : Selajang pandang tentang Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. 62 Bagian A.: 1. Peringatan bersifat Pusat Di Istana Negara 70 Perletakan Batu Pertama 2. Peringatan jang bersifat Kedaerahan 74 3. Peringatan di Luar Negeri 92 93 4. Sambutan-sambutan dari kalangan Wanita terkemuka. 5. Sambutan Surat-surat kabar . 102་ྲ 3སྒྱུ Bagian B.: Buku Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. 1. Sambutan dari tokoh-tokoh terkemuka • • 109 • 125 2. Sambutan dari Organisasi & Partai 3. Sambutan dari Organisasi Wanita • 133 4. Mars Wanita 148 BAB III : Usaha-usaha Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. Bagian A.: Usaha-usaha dari Kongres Wanita Indonesia. 151 1. Jajasan Seri Dherma 2. Jajasan Hari Ibu 158 Gedung Persatuan Wanita 158 165 Latihan Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Desa. • 170 3. Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak 4. Kursus Pengadilan Agama 178 Bagian B.: Usaha-usaha untuk Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. • 187 1. Bank Kooperasi Wanita • 2. Gedung-gedung Wanita di Daerah-daerah dan tempattempat pemondokan Wanita 192 192 Di Djakarta 159 Di Bandjarmasin 3. Lagu Hari Ibu 202 4. Lagu Kartini 230 BAB IV: Aneka Warna. Bagian A.: Sumbangan Wanita Indonesia dalam Masjarakat. 1. Wanita dan Perdjoangan • 207 2. Karangan-karangan tentang Revolusi dan Wanita Indonesia 215 Bagian B.: Kerdja-sama Wanita dengan Pemerintah dan Organisasiorganisasi lain untuk kepentingan Negara 231 · 249 Bagian C.: Wanita Indonesia sebagai Pedjabat Negara/Wakil Rakjat Bagian D.: Hubungan Kongres Wanita Indonesia dengan Organisasiorganisasi di Luar Negeri · 269
LAMPIRAN :
Anggaran-anggaran Dasar dari Anggauta Kongres Wanita dengan Susunan 1 295 Pengurusnja. 11 Susunan Panitia Setempat Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Pusat dan Daerah.. 369 9 Undang-undang No. 68 tahun 1958 tentang Persetudjuan Konpensi hak-hak politik Kaum Wanita. A 391 Undang-undang No. 80 tahun 1957 tentang Persetudjuan Konpensi Organisasi a Perburuhan Internasional No. 100 mengenai pengupahan jang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerdjaan jang sama nilainja. 395 Susunan Panitya Peringatan 30 Tahun Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia , 398
21 JIL T P" BIBJ! my mist qn6, tof gubi a aite B7B ו יה: :אז { 1 I RE 量 .1 • " pojas 7656 166 Y. d B 1 jag *** modo * ་ ་ dad isb moled.o 1. ་་་ ་ Lind ! } " p559 tog 171 1 " י +11 a T זין הין , ( ** # .1 舊 ་ , ་ 1 1. i . B 1 a abued d } 1 I
J
BAB I.
RIWAJAT PERKEMBANGAN SELAMA 30 TAHUN KESATUAN PERGERAKAN WANITA INDONESIA.
Bagian A.: Riwajat Perkembangan selama Seperempat Abad. ―――――― 1928 1953.
a. Zaman Pendjadjahan Belanda.
b. Zaman Pendjadjahan Djepang.
c. Zaman Kemerdekaan.
Bagian B.: Riwajat seterusnja sesudah Seperempat Abad. 1953-1958.
LAMPIRAN :
Anggaran-anggaran Dasar dari Anggauta Kongres Wanita dengan Susunan Pengurusnja. 295 · Susunan Panitia Setempat Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan 16 1. Wanita Indonesia di Pusat dan Daerah... ny 4. 19 369 12 Undang-undang No. 68 tahun 1958 tentang Persetudjuan Konpensi hakhak politik Kaum Wanita. 1. Ju 391 Undang-undang No. 80 tahun 1957 tentang Persetudjuan Konpensi Organisasių a Perburuhan Internasional No, 100 , mengenai pengupahan jang sama bagi 395 buruh laki-laki dan wanita untuk pekerdjaan jang sama nilainja. tx Susunan Panitya Peringatan 30 Tahun Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, 398 感 图 1 ܕ ، ، ، ، ، ، .b. at, de rangi *** í ja Tempelke 'I 111 “ ,,, 』 4 11 }, TA 11 , *| * ." gluten I Mu !!! *** cafe da mul BB .i ' paws" ] 2016.tol vaslaang ya PIR b = anje! 1 i DILE CGI 1,6 291 GOT I -1 T { ; 1 di mali I :. 6 . יו M P 167 1. Pan 591 *** J ‛ Z t i11 bochorng · 1: d nebudest salt . A METER TU DE ,I 152 151, stu ¿ } Sam * ali *** Delegari 2 #read ་ ཨ་ Li 1.I #1 # RY dudu1gban i - 5 mjpdum 1549 I !! T ,, ' , ' 1-1. #i 1-5 41 4 mil ar ant s Ju 4 . Typper → · L'MLA' -1 1/ Ju Ji ༄ 』 ܐ ، ܃ ܂ ז , ד } I. Lizom ** I ... 11 ཛཱ ཊྛཱ 『 ༄ ། ༄ ། ༄ " I ** ******* ** } Sa iyledi od. f. I " } [. ! no 1* 1 f ! } ין : )• : ! 124 in } { = * 1-I 56 ATELIS 'i BAKİ # ** A así u 44 De 1 D A on and 115 Amai 2 1 1.4 1 . 4 .1 F A AN, AD 1.55 ! -pain 1: [ 1 cod das & Ep ;! ... ༄ · , fཎྜ ༄ Roge + ז'ן DAUNEN war Baga 5 | CPENTS */ ** and phi 241 mely i! Rifles .! /1 278 klaut གསཱ་ རྟེན་ ན་ . ! . " 1: I Ta at i .. 11 / Y } I TE ,"ཟེ ‚ i .1 + bat -1 13-11 1. 1° a fa **** .: !. an ཝཱམ རཱན ནྟི } .1 1 I. mics #i " . 1 』 x * * w :( .. I. " 11 J- 49 ཧཱུྃ ། ; ** .* HT
BAB I.
RIWAJAT PERKEMBANGAN SELAMA 30 TAHUN KESATUAN PERGERAKAN WANITA INDONESIA.
Bagian A.: Riwajat Perkembangan selama Seperempat Abad. 1928 - 1953.
a. Zaman Pendjadjahan Belanda. b. Zaman Pendjadjahan Djepang. c. Zaman Kemerdekaan.
Bagian B.: Riwajat seterusnja sesudah Seperempat Abad. 1953 - - 1958.
RIWAJAT PERKEMBANGAN SELAMA 30 TAHUN KESATUAN PERGERAKAN WANITA INDONESIA.
30 TAHUN KESATUAN PERGERAKAN WANITA INDONESIA.
Bag. A. Riwajat Perkembangan selama Seper empat Abad 128-1953.
a. ZAMAN PENDJADJAHAN BELANDA.
Atas adjakan Pemimpin-pemimpin Wanita se perti : R. A. Sukonto, Nji Hadjar Dewantoro dan Nona R. A. Sujatien (sekarang Nj . S. Kartowijono) dibantu oleh Nona Sunarjati ( sekarang Nj . Sukemi ) sebagai penulis, maka beberapa perkumpulan wanita Mataram (Jogjakarta) telah mengambil inisiatip untuk mengadakan „ Kongres Perempuan Indonesia".
Adapun nama-nama perkumpulanperkumpulan tersebut, ialah :
1. Wanita Utomo.
2. Wanita Taman Siswa.
3. Puteri Indonesia.
4. Aisjiah.
5. Jong Islamieten Bond bg. Wanita.
6. Wanita Katholik.
7. Jong Java bg. Wanita.
MAKSUD KONGRES:
1. Supaja mendjadi pertalian antara perkumpulan perkumpulan wanita Indonesia.
2. Supaja dapat bersama-sama membitjarakan soal-soal kewadjiban, kebutuhan dan kemadju an wanita.
PIMPINAN KONGRES PEREMPUAN INDO NESIA JANG PERTAMA terdiri dari :
1. R. A. Sukonto, sebagai Ketua.
2. Sdr. St. Mundjiah, sebagai Wk. Ketua.
3. Sdr. Nn. St. Sukaptinah, (Nj. Sunarjo Mangun puspito) , sebagai Penulis I.
4. Sdr. Sunarjati ( Nj. Sukemi ) , sebagai Penulis II.
5. Sdr. R. A. Hardjodiningrat, sebagai Benda hari I.
6. Nn. R. A. Sujatien ( Nj . S. Kartowijono) , seba gai Bendahari II.
7. Nji Hadjar Dewantara, sebagai Anggota.
8. Sdr. Nj. Drijowongso, sebagai Anggota.
9. Sdr. Nj. Muridan, sebagai Anggota.
10. Sdr. Nj . Umisalamah, sebagai Anggota.
11. Sdr. Nj. Djohanah, sebagai Anggota.
12. Sdr. Nn. Badiah Murjati (Nj. Gularso) , seba gai Anggota.
13. Sdr. Nn. Hajinah ( Nj. Mawardi) , sebagai Ang gota.
14. Sdr. Nn. Ismudiati ( Nj. Saleh) , sebagai Ang gota.
15. Sdr. R. A. Mursandi, sebagai Anggota.
Atjara:
,,Kongres Perempuan Indonesia" pada bulan Desember 1928, mulai tanggal 22/23 - 25 Desember 1928 bertempat di Djojodipuran ( Jogjakarta) .
I. MALAM MINGGU tgl. 22/23 Desember 1928:
1. Resepsi djam 19.00-20.30, dengan agenda :
a. Panembrama
b. Njanjian kanak-kanak
c. Tableau-tableau: Dewi Sinta membakar diri Srikandi
Perikatan Isteri Indonesia.
2. djam 21.00-23.00 Pertemuan antara utusan utusan, tamu-tamu, anggota-anggota Hoofd Comite ( Panitia-Pusat ) dan sub-subnja.
II. MINGGU PAGI tgl. 23 De sember 1928 :
djam 8.30-12.00 Rapat umum dengan atjara :
1. Panembrama oleh kanak-kanak dari Siswa Pradja.
2. Hal keterangan azas Kongres oleh Sdr. Siti Sukaptinah (sekarang Nj. Sunarjo Mangun puspito ) dari Kongres Perempuan Indonesia.
3. Deradjat dan harga diri perempuan Djawa”, oleh utusan dari Putri Budi Sedjati ( Surabaja) .
4. „ Deradjat perempuan", oleh Sdr. Siti Mundjiah (Aisjiah) .
5. „ Adab perempuan", oleh Nji Hadjar Dewan tara.
6. ,,Hal perkawinan dan pertjeraian”, oleh utusan dari Putri Budi Sedjati ( Surabaja) .
7. ,,Perkawinan kanak-kanak", oleh Sdr. Muga rumah.
III. MALAM SENIN tgl. 23/24
Desember 1928 :
Rapat tertutup mulai djam 20.00 untuk para utusan anggotaanggota Panitia Pusat dan sub subnja.
IV. SENIN PAGI tgl. 24 Des e m ber 1928 :
Djam 8.30-12.00 Rapat umum dengan atjara :
1. „Kewadjiban dan tjita-tjita perempuan Indo nesia", oleh Sdr. St. Sundari.
2. „Bagaimanakah djalan kaum perempuan pada waktu ini dan bagaimanakah kelak", oleh Tien Sastrowirjo.
3. ,,Orang perempuan dan masjarakat", oleh Sdr. Mursandi (Wanita Katolik) .
4. Pemeliharaan kanak-kanak", oleh utusan dari Wanito Utomo.
5 . ,,Salah satu wadjibnja orang perempuan", oleh utusan Rukun Wanodijo Weltevreden (Dja karta).
V. MALAM SELASA tgl. 24/25
Desember 1928 : Rapat tertutup mulai djam 20.00.
VI. SELASA PAGI tgl. 25 De
sember 1928 : djam 8.30-12.00 Rapat umum dengan atjara :
1. „ Pekerdjaan sosial", oleh Sdr.St. Marjam.
2. „Hal gambarnja seorang isteri njonja rumah”, oleh utusan dari Wanita Sedjati Bandung.
3. ,,Hal kemadjuan kaum perempuan dan lain lainnja", oleh utusan dari Wanito Muljo.
4. „ Persatuan manusia", oleh Sdr. St. Hajinah (sekarang Nj. Mawardi) dari Aisjiah.
Djalannja Kongres Perempuan Indonesia jang pertama diberitakan dengan singkat :
Sebagai pembukaan Kongres Perempuan Indo nesia jang pertama, maka pada malam Ahad tanggal 22/23 Desember 1928 diadakan resepsi jang sangat meriah. Malam resepsi itu dikundjungi oleh l.k. 1000 (seribu ) orang, antara lainnja hadir:
a. Utusan dari perkumpulan-perkumpulan Wanita:
1. Putri Budi Sedjati, Surabaja.
2. Putri Indonesia, Surabaja.
3. Wanito Katolik, Solo.
4. Rukun Wanodijo, Djakarta.
5. Wanita Sedjati, Bandung.
6. Putri Indonesia, Mataram.
7. Darmo Laksmi, Salatiga.
8. Budi Rini, Malang.
9. Margining Kautaman, Kemajoran (Dja karta) .
10. Karti Woro, Solo.
11. Budi Wanito, Solo.
12. Wanita Katolik, Mataram (Jogjakarta) .
13. Jong-Java, Mataram.
14. Jong-Java, Salatiga.
15. Jong Islamieten Bond, Djakarta.
16. Wanito Kentjono, Bandjarnegara.
17. Sarekat Istri Buruh Indonesia Surabaja.
18. Hoofdbestuur Aisjiah.
19. Santjaja Rini, Solo.
20. Aisjiah, Solo.
21. Wanito Utomo, Mataram.
22. Wanito Muljo, Mataram.
23. Taman- Siswo, Mataram.
24. Panti-Krido-Wanito, Pekalongan.
25. Jong Islamieten Bond, Mataram .
26. Jong Java, Djakarta.
27. Jong Islamieten Bond, Tegal.
28. Natdatul Fataat, Mataram.
29. Kesumo Rini, Kudus.
30. Isteri Sumatra.
b. Utusan dari perkumpulan-perkumpulan laki laki:
1. Budi Utomo.
2. Partai Nasional Indonesia ( Hoofdb. ) .
3. C.P.P.P.B.D.
4. Pemuda Indonesia ( Hoofdb. ) .
5. Pemuda Indonesia ( afd. ) .
6. Partai Sarekat Islam (Mat) .
7. Mardi Kerukunan Djawi.
8. Jong Java (Mataram ) .
9. Walfadjri (Hoofdb. ) .
10. Persatuan Arab Peranakan Indonesia (PAPI) .
11. P.S.A.
12. P.T.I.
13. Jong Madura.
14. Hoofdb. Mohammadyah.
15. Jong Java Djakarta.
16. Jong Islamieten Bond (J.I.B. Hoofdb. ) .
17. Persatuan Arab Peranakan Indonesia Muda (PAPIM) .
18. P.S.D.
19. Sangkara Muda.
20. Indonesisch Nationale Padvinders Organi satie.
21. Sarekat Islam Afdeling Pandu ( S.I.A.P. ) .
c. Utusan-utusan dari Pemerintah dan pers. Tgl. 22/23 Des. 1928.
1. Djam 19.00 Resepsi dibuka oleh Ketua.
2. Penulis Kongres Perempuan Indonesia men djelaskan tentang asas Kongres.
3. Beberapa orang gadis memberi panem brama.
4. Kata sambutan dari utusan-utusan perkum pulan laki-laki.
5. Njanjian kanak-kanak dari „,kindertuin" Taman- Siswa.
6. Pertundjukan tableau-tableau : a. Dewi Sinta membakar diri. b. Srikandi. c. Perikatan Isteri Indonesia.
7. Penulis membatjakan telegram-telegram utjapan selamat kepada Kongres.
8. Kesempatan melihat dan membeli barang barang pameran.
9. Pertemuan antara utusan-utusan, tamu tamu, anggota-anggota Panitia Pusat dan sub-subnja.
10. Para utusan perkumpulan-perkumpulan wanita mendjelaskan dengan singkat azas perkumpulannja masing-masing.
11. Penutup.
Tgl. 23 Des. 1928.
1. Rapat dibuka oleh Ketua.
2. Beberapa gadis dari Siswapradja (anakanak Aisjiah) memadjukan panembrama didalam bahasa Arab dan bahasa Indonesia, jang mak sudnja memberi selamat datang dan mendoakan agar maksud Kongres untuk mempersatukan kaum wanita Indonesia tertjapai.
3. Pidato-pidato :
a. Penulis Kongres Perempuan Indonesia men djelaskan tentang tudjuan Kongres.
b. Sdr. R. A. Sudirman (wakil dari Putri Budi Sedjati Surabaja) memberikan tjeramah tentang deradjat dan harga diri perempuan Djawa.
c. Sdr. St. Mundjiah ( Hoofd. Aisjiah) membe rikan pandangan tentang deradjat perem puan.
d. Nji Hadjar Dewantara tentang adat-istiadat perempuan.
e. Sdr. Mugarumah tentang Perkawinan kanak-kanak” .
Malamnja, mulai djam 20.00 rapat ditutup. Tgl. 24 Des. 1928.
Indogs oofch esia Ma. Org SLAP ers. Ketua esia my pane perkur dertu elegr bara tam at dr mpuis at a -anai dalar mak oake tuke mer Bud amah puan mbe rem 6. Sdr. Sunarjati.
Rapat umum. Jang memberikan tjeramah adalah :
1. Sdr. St. Sundari tentang „ Kewadjiban dan tjita tjita puteri Indonesia".
2. Sdr. Tien Sastrowirjo tentang „ Djalan kaum perempuan pada waktu ini dan kelak".
3. Sdr. Djami (Darmo Laksmi ) , „ Hal didikan dan pengasihan rawatan jang sempurna untuk baji mulai dikandung tiga bulan".
4. Sdr. Djojodiguno (Wanito Utomo Mataram ) ,,Hal merawat kanak-kanak dan kewadjiban perempuan".
Rapat selesai djam 12.30.
Tgl. 25 Des. 1928.
Malamnja, mulai djam 20 00 rapat tertutup.
Rapat umum ketiga. Jang berbitjara pada rapat itu, ialah :
1. Penulis Kongres Perempuan Indonesia mem batjakan putusan-putusan jang telah diambil dalam sidangsidang tertutup pada hari Ahad malam tanggal 23/24 Desember 1928 dan Senen. malam tanggal 24/25 Desember 1928.
2. Sdr. Nj. Gunawan tentang salah satu kewadjiban orang perempuan.
3. Sdr. St. Marjam tentang hal pekerdjaan sosial.
4. Sdr. Nj. Sunjoto (Wanito Sedjati Bandung) tentang ,,Gambaran njonja rumah".
5. Sdr. Djohanah tentang keadilan.
6. Nj. Ali Sastroamidjojo tentang „Kedudukan perempuan di Eropa".
7. Sdr. Sukati menerangkan dengan singkat sekali tentang „ Kekuatan jang masih ginaib”.
8. Sdr. Hajinah (Mawardi) tentang „ Persatuan manusia".
Selain dari pada itu ada pula beberapa orang jang dengan singkat menjambung atau menambah pidato-pidato jang tersebut diatas. Kemudian ketua menutup rapat jang terachir itu dengan mengutjap kan terima kasih kepada para hadirin dan meng utjapkan selamat pulang kepada mereka jang datang dari djauh serta berdoa semoga Kongres Perempuan Indonesia ini betul-betul berhasil.
Putusan-putusan jang telah diambil pada Kongres Perempuan Indonesia jang pertama ini, antara lain ialah :
I. Mendirikan badan permufakatan, bernama ,,PERIKATAN PERKUMPULAN PEREMPUAN INDONESIA”.
a. Hal organisasi seperti perkumpulan biasa, jaitu dipimpin oleh Pengurus Harian, sedikitdikitnja terdiri dari : Ketua, Penulis, Bendahari dan dua orang Commissaris.
b. Kontribusi sedikit-dikitnja f. 1,-.
c. Menerbitkan surat kabar, jang redaksinja me nurut pendirian Pengurus.
d. Tempat kedudukan Pengurus menurut banjak nja anggota-anggota, artinja tempat jang ter banjak sendiri mempunjai perkumpulan-per kumpulan jang sudah masuk dalam badan itu, mempunjai hak mendjadi tempat kedudukan Pengurus P.P.P.I.
e. Putusan sekarang, ialah Mataram (Jogjakarta ) mendjadi tempat kedudukan Pengurus.
f. Untuk sementara waktu Pengurus terdiri dari :
1. R. A. Sukonto, (Ketua) .
2. Sdr. Mugarumah
3. Nji Hadjar Dewantara
4. Sdr. St. Mundjiah
5. Sdr. St. Sukaptinah ( Sunarjo Mangunpus pito)
6. Sdr. Sujatin ( Kartowijono)
Anggotaanggota Pengurus jang lainnja akan di tetapkan oleh Pemuka (Ketua) .
Sesudah Kongres, susunan Pengurus ditetapkan sebagai berikut:
1. R. A. Sukonto, sebagai Ketua.
2. R. A. Sujatin, sebagai Wk. Ketua.
3. Sdr. St. Sukaptinah, sebagai Penulis I.
4. Sdr. Mugarumah, sebagai Penulis II.
5. R. A. Hardodiningrat, sebagai Bendahari.
6. Nji Hadjar Dewantara, sebagai Commissaris.
7. Sdr. St. Mundjiah, sebagai Commissaris. Anggota-anggota redaksi terdiri dari :
1. Nji Hadjar Dewantara.
2. Sdr. Hajinah.
3. Nj. Ali Sastroamidjojo.
4. Sdr. Ismudijati.
5. Sdr. Badiah.
Perkumpulan-perkumpulan jang sudah mendjadi anggota PERIKATAN PERKUMPULAN PEREM PUAN INDONESIA ( P.P.P.I. ) ialah :
1. Wanito Utomo, Mataram.
2. Wanita Katholik, Mataram.
3. Taman Siswo, Mataram.
4. Aisijah, Mataram.
5. Bg. perempuan Jong Islamieten Bond, Ma taram .
6. Bg. perempuan Pemuda Indonesia, Mataram.
7. Bg. perempuan Jong Islamieten Bond, Batavia.
8. Bg. perempuan Jong Islamieten Bond, Tegal.
9. Wanita Katholiek, Solo.
10. Karti Woro, Solo.
11. Aisijah, Solo.
12. Panti Krido Wanito, Pekalongan.
13. Budi Wanito, Solo.
14. Kesumo Rini, Kudus.
15. Darmo Laksmi, Salatiga.
16. Putri Indonesia, Surabaja.
17. Wanita Sedjati, Bandung.
18. Margining Kautaman, Kemajoran.
19. Rukun Wanodijo, Djakarta. Masuk sehabis
20. Putri Budi Sedjati, Surabaja Kongres. II. STUDIEFONDS.
a. P.P.P.I. ( Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia ) mendirikan badan ini, ialah akan menolong anakanak perempuan jang tak dapat menanggung ongkosnja beladjar.
b. Badan ini dipisahkan dari P.P.P.I. ( Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia) .
III. Memperkuat didikan padvindsterij (kepan duan puteri).
IV. Mentjegah perkawinan kanak-kanak:
a. Tiap-tiap anggota harus membuat propaganda tentang buruknja perkawinan kanak-kanak ini.
b. Minta tolong kepada pegawai Pamong-Pradja, supaja memberi penerangan kepada rakjat ten tang hal ini.
V. Mengirimkan mosi kepada Pemerintah:
1. Supaja fonds djanda dan anak-jatim dengan selekaslekasnja diputuskan.
2. Minta supaja onderstand djangan ditjabut.
3. Minta supaja sekolahan perempuan diperbanjak. VI. Mengirimkan mosi kepada raad agama tiap tiap ta'lek harus dikentjangkan menurut apa jang sudah tersebut di agama Islam, dengan surat.
„PERIKATAN PERKUMPULAN PEREMPUAN INDONESIA”
Badan permufakatan bernama „ Perikatan Per kumpulan Perempuan Indonesia" dengan singkatan P.P.P.I. dan kedudukannja di Jogjakarta atau ditempat lain jang djadi kedudukan pengurusnja.
Nama-nama Pengurus P.P.P.I. ke I:
1. R. A. Sukonto, Ketua.
2. Nn. Sujatin (Kartowijono) , Wk. Ketua.
Mangunpuspito) 3. Nn. St. Sukaptinah (S. Penulis I.
4. Nn. Mugarumah, Penulis II.
5. R. A. Hardjodiningrat, Bendahari.
6. Nji Hadjar Dewantara, Pembantu.
7. Nji Mundjiah, Pembantu. Maksud dan ichtiarnja :
1. P.P.P.I. ( Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia) bermaksud mendjadi pertalian an tara segala perhimpunan perempuan Indonesia dan memperbaiki nasib serta deradjat perem puan umumnja, teristimewa perempuan Indo nesia, tiada dengan berazas sesuatu agama atau *T! politik.
2. Untuk mentjapai maksud itu, maka P.P.PI. (Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia) akan:
a. mentjari dan menundjukkan djalan serta berichtiar melakukan atau mendjalankan daja-upaja, umpamanja studiefonds, pen deknja memperkuatkan halhal jang utama untuk mentjapai maksud itu;
b. mengadakan kongres pada tiap-tiap tahun untuk memperbintjangkan soal perempuan, teristimewa soal perempuan Indonesia ;
c. menerbitkan surat-kabar, jang akan men djadi balai-suara perempuan Indonesia untuk memperbintjangkan perihal hak-hak dan kewadjiban, keperluan, kemadjuan dan segala matjam soal jang berhubungan, dengan kehidupan dan penghidupan perem puan umumnja, teristimewa perempuan Indonesia ;
d. mendjadi hakim-pemisah untuk mendamai kan anggota-anggotanja jang berselisihan.
Adapun anggota-anggota „,Perikatan Perkum pulan Perempuan Indonesia" atau P.P.P.I. seperti jang kita sebutkan tadi :
1. Wanito Utomo, Mataram.
2. Wanita Katholik, Mataram.
3. Taman- Siswo, Mataram.
4. Aisijah, Mataram.
5. Jong Islamieten Bond Bg. Wanita, Mataram.
6. Puteri Indonesia (P. I. Bg. Wanita) , Mataram.
7. Jong Islamieten Bond Bg. Wanita, Djakarta.
8. Jong Islamieten Bond Bg. Wanita, Tegal.
9. Wanita Katolik, Solo.
10. Karti Woro, Solo.
11. Aisijah, Solo.
12. Panti Krido Wanito, Pekalongan.
13. Budi Wanito, Solo.
14. Kesumo Rini, Kudus.
15. Darmo Laksmi, Salatiga.
16. Puteri Indonesia, Surabaja.
17. Wanita Sedjati, Bandung.
18. Margining Kautaman, Kemajoran.
19. Rukun Wanodijo, Djakarta.
20. Puteri Budi Sedjati, Surabaja.
Pada tanggal 28-31 Desember 1929 kaum wanita Indonesia mengadakan kongresnja jang kedua di Djakarta. Kongres ini disebut djuga Kongres P.P.I.I. (Perikatan Perkumpulan Istri Indonesia) dan di adakan di Gedung Permufakatan Gang Kenari di Djakarta. Panitia penjelenggara dipimpin oleh :
Nj. Mustad ja b.
Atjara :
1. Resepsi,
2. Rapat-rapat tertutup,
3. Rapatrapat umum.
· Pidato pidato jang diutja p · kan pada rapat - rapat umum :
1. Kemadjuan perempuan dalam pergerakan sekarang", oleh Nj. Sujekti.
2. Puteri Merdeka", oleh Nj. Sudirman. 99
3. 99 Kaum Puteri dan ekonomi", oleh Nj. Sri M. A. Mahfoeld (utusan Aisijah tjab. Djakarta) .
4. ,, Kemadjuan dunia", oleh Nj. Soewito.
5. „ Perempuan sebagai ibu, oleh Nj. Abd. Rach man.
6. ,,Soal jang penting bagi kaum isteri", pidato utusan dari ,, Sarikat Isteri Sumatera".
7. „ Pendidikan anak-anak oleh ibunja", oleh Nona Salmijati ( pidato utusan dari Wanita Katolik Mataram ) .
9. Arah madju sedikit kemuka", oleh Nj. S. Z. Gunawan.
9. „ Soal mendidik anak kita” oleh Nj. Sudarmo atmodjo.
Kewadjiban 10. anak Indonesia" oleh Nn. Suwijah.
11. „ Dengan djalan apakah jang dapat menjam paikan maksud kemadjuan?". oleh St. Hajinah (Mawardi) wakil Aisijah Jogjakarta.
12. Sambutan dan andjuran dari utusan Rukun Isteri.
Putusan • putusan :
1. Nama „ Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia" (P.P.P.I. ) diganti dengan ,,Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia", dengan singkatan P.P.I.I.
2. Penggantian statuten (Anggaran Dasar) dan Huishoudelijk Reglement (Anggaran Rumah Tangga) .
3. Mengirimkan mosi kepada Pemerintah agar ada wet (undang-undang) , jang melarang adanja pergundikan.
4. Pengurus baru tetap berkedudukan di Mataram dan diketuai oleh R. A. Sukonto.
5. Studiefonds P.P.I.I. dinamakan ,,Seri Derma".
6. Surat kabar „ Isteri" diterbitkan di Djakarta.
„PERIKATAN PERKUMPULAN ISTERI INDONESIA" I.
Badan permufakatan bernama „ Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia" dengan singkatan P.P.İ.I. dan berkedudukan di Jogjakarta atau ditempat lain jang mendjadi tempat kedudukan pengurusnja.
MAKSUD DAN ICHTIARNJA sama dengan maksud dan ichtiar P.P.P.I. ( lihat maksud dan ichtiar P.P.P.I. ) . Jang mendjadi ANGGOTA, tetap. (Dalam tahun 1930 tambah 5 anggota ) .
PENGURUS P.P.I.I.
1. R. A. Sukonto, Ketua.
2. Nn. Sujatin ( Kartowijono) , Wk. Ketua.
3. Nn. Sunarjati ( Sukemi ) , Penulis I.
4. Nn. Salmijati, Penulis II.
5. Nj. Hardjodiningrat, Bendahari.
6. Nj. Hadjar Dewantara, Pembantu.
7. Nji Mundjiah, Pembantu.
KONGRES PERIKATAN PERKUMPULAN ISTERI INDONESIA KE- II.
Pada tanggal 13 - 18 Desember 1930 kaum wanita Indonesia mengadakan kongresnja jang ketiga di Surabaja. Kongres ini disebut djuga Kongres P.P.I.I. ke-II. Panitia penjelenggara dipimpin oleh Nj. Sudirman.
Atjara :
1. Resepsi.
2. Rapat-rapat tertutup.
3. Rapatrapat umum.
4. Darmawisata melihat-lihat kota Surabaja.
5. Diner.
Pidato - pidato :
1. „ Pergerakan Perempuan" oleh Nn. Sujatin.
2. „Pendidikan anak perempuan", oleh Ki Hadjar Dewantara.
3. Pergerakan Perempuan di Asia" oleh Nj. Suparto.
4. Hal kesusilaan" oleh Sdr. Sukati.
5. Peringatan kepada pemimpinpemimpin kita" oleh utusan Aisjiah Mataram.
6. Pidato Dr. Sutomo tentang kesehatan, terutama didalam perkawinan, kelahiran dan pemeliharaan baji serta luhurnja kewadjiban jang diletakkan oleh masjarakat diatas pundak kaum wanita.
7. „ Zelfkritiek" oleh N. Kasijem utusan Aisjiah Djakarta.
8. „ Pengadjaran Anak Perempuan" oleh utusan Wanita Katholik.
· Putusan putusan :
1. Pengurus P.P.I.I. ditetapkan di Djakarta dengan Nj. Moestadjab sebagai pemuka (ketua).
2. Untuk merapatkan perhubungan diantara pengurus dan anggota-anggota P.P.I.I. , maka dimana-mana tempat jang ada sedikitnja 2 anggota, diadakan Badan Perantaraan. Djadi pengurus hanja berhubungan dengan Badan- Perantaraan ini sadja. Badan-Perantaraan ini djugalah jang ditugaskan untuk mempeladjari segala hal jang berguna untuk kemadjuan kita (centrum v/d actie van P.P.I.I. = pusat dari pada aksi P.P.I.I. ) .
3. Tentang surat kabar „Isteri”.
a. Surat-kabar „Isteri " tetap di Djakarta dan harus memakai bahasa- Indonesia sadja.
b. Susunan pengurus-pengurus s.k. „ Isteri" : Sidang-Pengarang harus terdiri dari wakilwakil segala anggota P.P.I.I. dipilih oleh masing-masing anggota dimana surat kabar itu terbit. Sidang-Pengarang ini memilih diantara mereka seorang redactrice (redaktur-wanita) jang bertanggung-djawab. Redactrice ini jang bertanggungdjawab atas tindakannja terhadap Sidang-Pengarang, sedang Sidang- Pengarang bertanggungdjawab pula atas perbuatannja terhadap Pengurus P.P.I.I. Redaktrise jang bertanggungdjawab ini boleh diganti, biarpun tahun belum habis, djikalau ia tidak menetapi apa jang sudah ditetapkan oleh Sidang-Pengarang. Djikalau kas kuat, maka kepada redactrice jang bertanggungdjawab ini boleh diberi honorarium. Redaksi tidak mempunjai hak suara dan memadjukan usul selain dari pada jang berhubungan dengan soal „Isteri”.
4. Tentang Seri-Derma.
Tentang memintakan rechtspersoon untuk ,,Seri-Derma" belum dapat diputuskan. Usul ini diundurkan sampai tiga bulan. Sesudah itu Pengurus harus mengadakan referendum dengan semua anggota P.P.I.I. untuk menetapkan, apakah ,,Seri-Derma" dimintakan rechtspersoon atau mendjadi stichting. Didalam tiga bulan itu Pengurus dan anggotaanggota P.P.I.I. harus menjelidiki dengan teliti tentang soal rechtspersoon dan stichting.
5. Mosi: Kongres mengambil mosi terhadap rakjat Indonesia tentang asasasas P.P.I.I.: P.P.I.I. berasas kebangsaan.
P.P.I.I. mendjadi sebagian dari Pergerakan Kebangsaan Indonesia.
P.P.I.I. harus mendjundjung keperempuanannja, meneguhkan imannja dan mendalamkan kebatinannja.
6. Pensiun Djanda-djanda Landsdienaren Indo nesia:
Ditetapkan bahwa tentang soal ini, Pengurus akan berhubungan dengan V.V.L.
7. Peringatan untuk Pengurus P.P.I.I.:
a. Kongres memperingatkan Pengurus ten tang pasal III jang senantiasa didjalankan salah. Dengan ini maka pekerdjaan P.P.I.I. mendjadi lain sekali. Sekarang jang mendjadi anggota hanja perkumpulan sadja dan bukan tjabang.
b. Pengurus menetapkan onderwerponder werp jang akan dibitjarakan didalam kongres jang akan datang serta prae adviseurnja.
Sebelum kongres, stelling-stelling tentang onderwerp jang akan dikemukakan oleh prae-adviseur itu disiarkan didalam ,, Is teri".
8. Peringatan untuk Anggota P.P.I.I.:
a. Anggota-anggota P.P.I.I. hendaklah ber daja-upaja dengan sekuat-kuatnja, agar perkawinan anakanak dapat ditjegah dan supaja didalam perkawinan kaum perem puan tahu dengan sungguh-sungguh ten tang kewadjiban dan haknja.
b. Anggotaanggota P.P.I.I. hendaklah menjo kong s.k. „ Isteri", baik dengan uang mau pun dengan mentjarikan iklan dan lang ganan.
c. Anggota-anggota P.P.I.I. hendaklah setiap bulan seberapa dapat mengirimkan ka rangan kepada redaksi „ Isteri".
9. Perobahan Anggaran Dasar (lihat dan ban dingkan tentang maksud dan ichtiar P.P.I.I. (P.P.P.I. ) sebelum kongres tahun 1930 dan maksud/ichtiar P.P.I.I. jang berkedudukan di Djakarta) .
10. Propaganda: Diharapkan agar P.P.I.I. ber daja-upaja dengan sekuat-kuatnja untuk mem pertahankan watak kebangsaan Indonesia. Umpamanja mentjari hubungan baik didalam maupun diluar negeri.
11. Tentang Warisan Almarhum Mugarumah: Kongres menetapkan Nj. Sukonto (Mataram) untuk menguruskan terus hal warisan almar humah. Supaja Pengurus melangsungkan pem bitjaraan ini dengan Nj. Sukonto, jang telah dapat bantuan dari Sdr. Mr. Ali Sastroami djojo.
12. Perutusan ke Lahore: P.P.I.I. memutuskan mengirim perutusan ke „ All Asian Women Conference" (= Kongres Perempuan se Asia ) di Lahore. Perutusan itu terdiri dari : Tjalon I : N. Sunarjati ( Sukemi) .
99 II: Nj. Santoso.
13. Kongres jang akan datang diadakan di Solo. 14. Tugas untuk „ Badan-Perantaraan”.
a. Badan-Perantaraan mendjadi perantaraan antara Pengurus dan anggota-anggota P.P.I.I.
b. Mempeladjari tentang hak-pilih kaum perempuan (vrouwenkiesrecht) dan lain lain.
c. Menjelidiki tentang hygiene dalam kam pung-kampung dan kematian baji serta memberikan laporan tentang hal ini ke pada Pengurus.
d. Mengadakan kantor-penjuluhperburuh an" ( arbeidsinlichtingsbureau) .
e. Memadjukan P.P.P.P.A. (Perkumpulan Pembrantasan Perdagangan Perempuan dan Anak-anak) .
f. Tiap-tiap tahun memberikan laporan ke pada Pengurus tentang pekerdjaannja, dan
g. Lain-lainnja jang harus dipentingkan.
PERIKATAN PERKUMPULAN ISTERI INDONESIA (P.P.I.I. ) KE-II.
Susunan Pengurus:
1. Nj. Mustadjab Ketua. -
- 99 2. Suwandi Wakil-Ketua.
Sri Mangunsarkoro Penulis I. - 3. 99
4. Badingudjaman Penulis II - 99
- 5. 99 Hardjono Bendahari.
― 6. Nj. Sh. Suparto Pembantu.
―― Pembantu. 7. ,, Sunarjo Mangunpuspito
AZAS-AZAS P.P.I.I.:
Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia dengan singkatan P.P.I.I. beranggota 32 perhimpunan, berkumpul didalam rapat besarnja di Surabaja pada tanggal 13 sampai 18 Desember 1930 :
Mendengar: pandangan-pandangan tentang langkah dan sepak-terdjang jang telah didjalankan oleh P.P.I.I., langkah dan sepak-terdjang mana memperlihatkan bagaimana rupa dan dan watak P.P.I.I.,
Mengingat: segala pengalaman, jaitu pada waktu-waktu jang telah lalu berhubung dengan pekerdjaannja dikalangan sendiri didalam per gaulannja dengan perkumpulan lain-lainnja jang sebangsa,
Mendapat kejakinan: bahwa sesuatu perkum pulan tak akan bertindak dan bekerdja dengan ketetapan djikalau tidak berazas sebagai dasar dan sepak-terdjangnja
Memutuskan :
Bahwa mulai pada waktu mosi ini diterima, P.P.I.I. berazas seperti dibawah ini :
I. Manusia bersifat dua, jakni laki dan perem puan. Keduaduanja perlu dan masing-masing berwatak sendiri jang dipergunakan untuk memenuhi kewadjibannja sendiri djuga. Oleh karena itu maka kita berpendapat bahwa perempuan dan laki-laki harus dihargai sama.
II. Sebagai perempuan kita senantiasa akan :
a. Menghilangkan segala perasaan, bahwa perempuan kurang berharga dari pada lelaki, perasaan mana hanja timbul dari pengiraan sendiri belaka.
b. Mendidik dan memperkuat segala watak perempuan jang utama.
III. „ Perempuan Indonesia" berarti „ Ibu Indone sia". Artinja : Keadaan tanah-air kita Indo nesia dikemudian hari sebagian besar tergan tung pada kaum perempuan Indonesia, ialah Ibu Indonesia. Oleh karena itu maka kita harus selalu berdaja-upaja memperbaiki ke hidupan dan penghidupan kaum perempuan Indonesia.
IV. Pergerakan Perempuan Indonesia adalah se bagian dari pada Pergerakan Kebangsaan In donesia. Didalam pergerakan itu kaum perem puan mengambil bagian pekerdjaan jang se laras dengan haluan dan watak perempuan untuk mendjundjung deradjat Indonesia.
Maksud dan ichtiarnja :
1. P.P.I.I. bermaksud mendjadi pertalian antara segala perhimpunan perempuan Indonesia, dan memperbaiki nasib serta mendjundjung deradjat perempuan umumnja, teristimewa pe rempuan Indonesia dengan bersandar kepada kebangsaan, tidak dengan berasas sesuatu agama atau politik.
2. Untuk mentjapai maksud itu, maka P.P.I.I. akan:
a. Mentjari dan menundjukkan djalan serta berichtiar melakukan atau mendjalankan daja-upaja, umpamanja studiefonds ; pen deknja memperkuat hal-hal jang utama untuk mentjapai maksud itu.
b. Mengadakan kongres tiap-tiap tahun untuk membintjangkan segala soal perempuan, teristimewa soal perempuan Indonesia.
c. Menerbitkan surat-kabar jang akan men djadi balaisuara P.P.I.I. dan perempuan Indonesia seumumnja untuk membintjang kan perihal hak-hak dan kewadjiban, ke perluan, kemadjuan dan segala matjam soal jang berhubungan dengan kehidupan dan penghidupan perempuan umumnja, teristi mewa perempuan Indonesia.
d. Mendjadi hakim-pemisah untuk mendamai kan anggota-anggotanja jang berselisihan.
KONGRES PERIKATAN PERKUMPULAN ISTERI INDONESIA KE-III.
Pada tanggal 25 sampai 29 Maret 1932 kaum wanita Indonesia mengadakan kongresnja jang keempat di Solo. Kongres ini disebut djuga Kongres P.P.I.I. ke- III. Panitia penjelenggara di pimpin oleh Nj. N. Singgih.
Atjara :
1. Resepsi.
2. Rapat-rapat tertutup.
3. Rapat-rapat terbuka.
4. Darmawisata.
Pidato - pidato :
1. Pidato-pidato pembukaan oleh Ketua P.P.I.I.
2. Ichtisar keadaan P.P.I.I. mulai 23 Desember 1930 sampai 25 Maret 1932 oleh Penulis P.P.I.I.
3. „Perempuan dan ekonomi" oleh N. Muniati (Salatiga) .
4. „ Perawatan kaum paupers" oleh Nj. Sumadi (Surabaja) .
5. „Andjuran” Nj. Supandan, jang mengandjur kan persatuan dan agar kaum perempuan In donesia terdjun kedalam pergerakan kemer dekaan Indonesia.
6. Laporan Pengurus studiefonds ,, Seri Derma".
7. „ Koperasi” oleh Dr Samsi (Surabaja) .
8. Laporan Sidang Pengarang dan tata-usaha ,,Isteri".
9. „ Masaalah Talak" oleh utusan Aisjah.
10. ,,Tentang Perkumpulan Pemberantasan Per dagangan Perempuan dan Anak-anak (P4A) oleh Nj. Ruswo.
11. „ Perempuan dalam politik" oleh Nj. Suparto.
12. „ Kebangsaan" oleh Ki Hadjar Dewantara.
Putusanputusan :
A. Terhadap Pengurus :
1. Pengurus tetap tinggal di Djakarta dan Nj. Suwandi sebagai Ketua.
2. Tempat kedudukan Pengurus dipilih buat tiap tiap tiga tahun lamanja.
3. Kongres memberi kuasa kepada Nj. Suwandi untuk mengadjukan kandidat-kandidat anggota Pengurus baru. Anggota-anggota P.P.I.I. di Djakarta memilih dari kandidat-kandidat itu seperlunja untuk memenuhi djumlah Pengurus.
4. Untuk menggiatkan pekerdjaan komisi fusi, maka Pengurus wadjib memberi sokongan uang kepada komisi tersebut.
5. Pengurus harus membajar 50% dari harga langganan „ Isteri" jang diberikan dengan tju ma-tjuma kepada anggota-anggota P.P.I.I. Mulai tahun ke- IV masingmasing anggota P.P.I.I. hanja menerima selembar „Isteri" dengan tjuma-tjuma.
6. Pengurus supaja mengusahakan berdirinja kongresfonds.
7. Tentang warisan Mugarumah: Kongres memberi kuasa kepada Pengurus, su paja menjelenggarakan hal itu dengan Mr Ali Sastroamidjojo. Dan kongres menetapkan pula bahwa dalam mengerdjakannja, Pengurus harus mempertahankan keperwiraan (edelmoedig heid) perikatan kita.
B. Terhadap Sidang Pengarang „Isteri”:
1. Tempat kedudukan Sidang- Pengarang pindah ke Surabaja.
2. Anggota-anggota P.P.I.I. jang tidak mempunjai orgaan sendiri, tiap bulan sedikit-dikitnja ha rus mendjualkan lima buah „Isteri ” atau men tjarikan langganan lima buat setahunnja. Ang ggota-anggota P.P.I.I. jang sudah mempunjai orgaan sendiri, sedapat-dapatnja hendaklah memenuhi kewadjiban itu djuga atau mem bantu kemadjuannja dengan propaganda dan iklan dalam madjalahnja.
3. Djika dapat, supaja harga langganan „ Isteri” diturunkan.
C. Terhadap „Seri-Derma":
1. „ Seri-Derma" mendjadi stichting (jajasan) .
2. Tempat kedudukan „, Seri-Derma" pindah ke Solo.
3. Tiap-tiap tempat, jang ada anggota P.P.I.I. ha rus diadakan filiaal dari „ Seri-Derma".
4. Menetapkan komisi redaksi untuk anggaran dasar Seri-Derma", jakni Nj. Suparto dan N. Nurani.
D. Terhadap Komisi fusi:
1. Komisi diberi waktu satu tahun untuk menje lesaikan pekerdjaannja. Pada kongres jang akan datang, ditetapkan berdirinja badan fusi dalam P.P.I.I.
2. Anggota-anggota P.P.I.I. jang netral jang belum dapat masuk kedalam badan itu, masih tetap mendjadi anggota P.P.I.I.
3. Sebelum fusi terdjadi ( djadi sampai kongres jang akan datang) anggota-anggota jang kemu dian akan turut fusi, meskipun sudah masuk kedalam komisi, masih djuga tetap membajar uang iuran kepada Pengurus.
E. Terhadap para pemimpin dalam kalangan P.P.I.I.
1. Mengingati gawatnja pertjampur-gaulan anak anak muda Indonesia laki-laki dan perempuan jang sering melanggar kesusilaan timur, pemim pin-pemimpin sebagai ibu harus mengamat amati pergaulan itu dengan perasaan jang lemah-lembut.
2. Mereka diharap supaja memberikan tjontoh kepada rakjat tentang hidup bersahadja. Putusan ini diambil, berhubung dengan per baikan ekonomi kita.
3. Supaja mereka berdaja-upaja memimpin peng hidupan rakjat.
F. Perobahan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal II.
Hal berhenti sebagai anggota : Berhenti sebagai anggota boleh terdjadi :
1. Karena permintaan sendiri.
2. Karena dalam 3 bulan berturut-turut tidak membajar iuran tetap, walaupun sudah diper ingatkan oleh Pengurus.
3. Karena putusan Pengurus, kalau beralaskan ke adaan atau perbuatan dari sesuatu anggota jang mengetjewakan atau bertentangan dengan azas P.P.I.I. atau tak mengindahkan kewadjibannja sebagai anggota.
4. Atas putusan Pengurus itu, anggota jang dike luarkan boleh minta keadilan pada persidangan anggota.
G. Terhadap kepada P.P.I.I. seumumnja:
1. Kongres mengambil mosi terhadap perkumpul an-perkumpulan kebangsaan, baik jang bekerdja dalam kalangan politik, maupun kalangan sosial, supaja memperhatikan soal perawatan miskin dengan sebaikbaiknja.
2. „ Badan perantaraan" dihapuskan. Seboleh bolehnja tiap-tiap tiga bulan sekali anggota anggota P.P.I.I. jang berdiam disatu tempat, harus membikin pertemuan, untuk membuat aksi bersamasama.
3. Dimana perlu P.P.I.I. sebaik-baiknja mendiri kan informatie-bureau, terutama buat kaum dan anak perempuan.
4. Kaum P.P.I.I. harus mendidik anak-anak laki dan perempuan dalam kesutjian hati, supaja pernikahan bisa sesutji-sutjinja dan sesehat sehatnja.
5. Mentjari perhubungan dengan lain-lain per kumpulan jang mengadjukan pertenunan, seba gai sjarat untuk mendidik dan memperbaiki perekonomian rakjat kita. Kaum ibu wadjib menguatkan aksi ini.
6. Buat tempat-tempat jang banjak pertjeraian, boleh diminta supaja P.P.I.I. memberikan penerangan dan peringatan kepada umum ten tang maksud dan tudjuan perkawinan, asal ongkos djalan dipikul oleh jang meminta.
7. Kongres memberi kuasa kepada N. Sujatin, untuk mempeladjari soal perburuhan perem puan dan untuk mengeluarkan risalah tentang hal itu.
8. Tentang usul permintaan kepada Pemerintah, supaja Pemerintah memperhatikan weduwen fonds buat gesubsidieerde instellingen, belum diadakan putusan.
9. Kongres jang akan datang, sedapat-dapatnja harus diadakan dalam liburan Paskah dan ber tempat di Bandung atau di Mataram.
P.P.I.I. ke III.
Bentuk dan susunan Pengurusnja hampir tetap , hanja Ketua, jakni Nj. Mustadjab diganti oleh Nj. Suwandi. Demikian pula perkumpulan-perkumpul an jang mendjadi anggotanja.
Pengurus:
1. Nj. Suwandi, Ketua,
2. Nj. Sri Mangunsarkoro, Penulis I,
3. Nj. Badingudjaman, Penulis II,
4. Hardjono, Bendahari,
5. Nj. Sh. Suparto, Pembantu,
6. Nj. Sunarjo Mangunpuspito, Pembantu.
KONPERENSI P.P.I.I.
Pada tanggal 25-26 Djuni 1932, di Mataram (Jogjakarta) diadakan konperensi antara anggota anggota P.P.I.I. jang kurang lebih sama haluannja. Dipimpin oleh Nn. Sujatin (Kartowijono) Konpe rensi ini menghasilkan suatu badan fusi antara beberapa anggota P.P.I.I. Badan baru itu diberi nama „ Isteri Indonesia”.
Azasnja ialah :
Kebangsaan, kerakjatan, kenetralan terhadap agama.
Tudjuannja:
Indonesia-Raja.
Sebagai ketua I telah dipilih Nj. Sh. Suparto.
KONGRES PERIKATAN PERKUMPULAN ISTERI INDONESIA KE-IV.
Pada tanggal 6-8 Mei 1933 „Perikatan Perkum pulan Isteri Indonesia" (P.P.I.I.) dibawah pimpin an Nj. Suwandi mengadakan kongresnja jang ke IV. Putusan jang terpenting, diantaranja memilih ketua baru jakni Nj. Sri Mangunsarkoro.
P.P.I.I. ke IV.
SUSUNAN PENGURUS:
1. Nj. Sri Mangunsarkoro, Ketua.
2. Nj. Suwandi, Wakil-Ketua.
3. Nj. Badingudjaman, Panitera I.
4. Nj . Malkan, Panitera II.
5. Nj. Hardjono, Bendahari.
6. Nj. Sh. Sh. Suparto, Pembantu.
7. Nj. Suparjo Mangunpuspito, Pembantu.
Didalam perdjalanan P.P.I.I. tampak perkum pulan-perkumpulan wanita baru jang tidak/belum menggabungkan diri didalam P.P.I.I. Lambat-laun makin djelas tampak kemadjuan kaum wanita Indonesia dalam konsepsi tentang diri pribadinja, tentang perdjoangannja, tentang tjita-tjitanja dan tentang tanggung-djawabnja terhadap nusa dan bangsanja. Dan didalam pergerakan kaum wanita Indonesia selalu tumbuh dan subur kesadaran dalam usaha mentjari dasar-dasar kerdjasama jang erat untuk bersatu memperdjuangkan dan membela nasib kaumnja. Mereka selalu melihat adanja kemadjuan didalam perwudjudan tjita-tjitanja dan dengan sadar mentjari kekuatan dalam persatuan nja dengan djalan musjawarat.
Demikianlah timbul inisiatip dikalangan kaum wanita untuk mengadakan lagi KONGRES PE REMPUAN INDONESIA sebagai landjutan dari pada Kongres Perempuan Indonesia jang diadakan di Jogjakarta pada tanggal 22-25 Desember 1928. Perlu kiranja kita tjantumkan disini bahwa djum lah perkumpulanperkumpulan wanita pada waktu itu kurang-lebih 160 ( seratus enam puluh) buah dan tersebar diseluruh tanah air, sehingga menarik perhatian Pengurus P.P.I.I. ke IV untuk menjatu kan tenaga dan fikiran kaum wanita jang banjak terpentjar itu guna mewudjudkan tjita-tjita : „ Ke tinggian deradjat perempuan serta kebesaran tanah-air dan bangsa Indonesia umumnja".
Oleh karena itu maka P.P.I.I. ke IV tidak ber maksud mengadakan kongresnja, akan tetapi di ganti dengan mengambil inisiatip untuk mengada kan KONGRES PEREMPUAN INDONESIA ke II".
Pada bulan Djuni 1934 Pengurus P.P.I.I. di Dja karta telah mengeluarkan maklumat jang ditudju kan kepada seluruh kaum ibu Indonesia, baik perkumpulan-perkumpulan wanita jang tergabung didalam P.P.I.I. maupun jang ada diluarnja, untuk bersama-sama mengadakan kongres. Adjakan P.P.I.I. ini disambut dengan gembira oleh per kumpulan-perkumpulan wanita diseluruh Indo nesia.
Pada bulan Maret 1935 dimulai dengan mem bentuk:
PENGURUS KONGRES jang anggotaanggotanja terdiri dari :
Nj. Sri Mangunsarkoro, Ketua.
Nj. Suwarni Pringgodigdo, Wakil-Ketua.
Nj. M. D. Moh. Rum, Panitera I.
Nj. Suhariah, Panitera II
Nj. Suparto, Bendahari.
Nj. Wiria Atmadja, Anggota
Nj. Hardjono, 99
99 Nj. Sardjono,
Nj. Badariah, 99
Nj. Djenawar, 99
99 Nj. Kasman,
Nj. Mahadi Arif 99
Nj. Winoto, 99
Nj. Surjati, 99
Nj. Suhara, 99
KOMITE-PUSAT-KONGRES jang anggotaang gotanja terdiri dari :
Ketua I : Nj. Abdulrachman.
Ketua II : Nj. Sidhito.
Wakil-ketua : Nj. Parma Iskandar.
Panitera I Nj. Sukamto.
Panitera II : Nj. Mutinah.
Bendahari I : Nj. Kusno.
Bendahari II : Nj. Wiria Atmadja.
Anggota-anggota : Nj. Sardjono, Nj . Dachlan Abdullah, Nj. Kayadu, Nj. Rachman Tamin, Nj. S. Suwandi, Nj. Alim, Nj. S. Gunawan, Nj. Sri Mangunsarkoro, Nj. Badingudjaman, Nj. Margo no, Nj. Sarpan dan N. Suhara.
BADAN PENGAWAS KEUANGAN jang ang gota-anggotanja terdiri dari :
1. Nj. R. A. A. Kusumo Utojo,
2. Nj. Moh. H. Thamrin,
3. Nj. Muchtar Praboe Mangkoenegoro.
Perlu djuga kita tuliskan disini, bahwa oleh anggota-anggota kongres kepada P.P.I.I. diserahkan kepertjajaan untuk menjusun Pengurus Kongres itu. Anggota-anggota Pengurus Kongres jang ter sebut diatas itu diambil dari beberapa orang pe mimpin perkumpulan-perkumpulan wanita jang mendjadi anggota kongres. Dengan demikian maka Kongres Perempuan Indonesia jang ke II ini sungguh-sungguh bersifat umum dan didukung oleh pergerakan-pergerakan perempuan dari berbagai aliran dan daerah. Dengan demikian maka lenjap pulalah kekuatiran seolah-olah Kongres Perempuan Indonesia ini mendjadi kongresnja salah satu go longan atau perkumpulan.
MAKSUD KONGRES:
Merapatkan persaudaraan antara perkumpulan perkumpulan perempuan Indonesia, untuk memper baiki nasib Kaum Perempuan Indonesia dan Rakjat Indonesia umumnja.
DASAR KONGRES:
1. Kenasionalan,
2. Kesosialan,
3. Kenetralan,
4. Keperempuanan.
Gedung Djojodipuran jang beriwajat di Jogjakarta Tempat Kongres Perempuan Indonesia Pertama diadakan.
Kongres Perempuan Pertama 1928 di Djokjakarta.
KONGRES PEREMPUAN INDONESIA KE II .
Kongres Perempuan Indonesia jang kedua di langsungkan di Djakarta dari tanggal 20 s/d 24 Djuli 1935.
MAKSUD K. P. I.
Merapatkan persaudaraan antara perkumpulan perkumpulan perempuan Indonesia, untuk mem perbaiki nasib Kaum Perempuan Indonesia dan Rakjat Indonesia seumumnja.
DASAR K.P.I.
1. Kenasionalan:
Untuk memenuhi dasar kenasionalan itu, tiap-tiap perkumpulan jang turut haruslah mengakui bahwa Indonesia tanah tumpah darahnja dan bekerdja untuk rakjat Indone sia seumumnja.
2. Kesosialan: PIMPINAN RAPAT:
Ini harus diartikan, bahwa segala pembi tjaraan dan pekerdjaan Kongres itu ditudju kan kepada perbaikan Masjarakat dan umum nja, dengan tiada memasukkan semata-mata soal agama dan politik.
3. Kenetralan:
Ini harus diartikan :
a. Bahwa tiaptiap anggota wadjib menghar gai pendirian dan haluan masing-masing golongan.
b. Perbedaan dalam faham dan haluan hen daklah dipandang sebagai suatu hal jang dapat menambah luas dan dalamnja pe mandangan masingmasing.
4. Keperempuanan: Ini harus diartikan : Bahwa pekerdjaan Kongres harus ditudjukan kepada pembukaan segala djalan bagi perempuan Indonesia kearah kemadjuan dan ketinggian deradjatnja untuk mendjalankan kewadjibannja sebagai „Ibu Bangsa".
1. Nj. Sri Mangunsarkoro.
2. Nj. Sh. Suparto. Atjara :
1. Resepsi.
2. Rapat-rapat tertutup.
3. Rapat-rapat umum. Pidatopidato :
1. Pidato Ketua Komite Pusat Kongres Nj. Ab dulrachman.
2. Penjambutan Kongres oleh wakil Pengurus P.P.I.I. Nj. Hardjono.
3. Pidato pembukaan Kongres oleh ketua Kongres Nj. Sri Mangunsarkoro.
4. „Pemberantasan buta huruf sebagai sjarat Ke madjuan kebangsaan" oleh Nj. S. Sukirso (dari Santjojo Rini) .
5. „ Arti pemuda dalam pergerakan perempuan Indonesia", oleh Nj. Emma Puradiredja ( Ke tua Pasundan Isteri) .
6. ,,Soal kaum buruh perempuan Indonesia" oleh Nj. Suwarni Pringgodigdo. ( Pemuka „ Isteri Sedar) .
7. „ Kedudukan perempuan dalam hukum Islam" oleh N. Ratna Sari (anggauta Hoofdbestuur Permi. Partai Muslimin Indonesia).
8. Arti perempuan sebagai Ibu Bangsa" oleh Nj. Sri Mangunsarkoro (anggauta Badan Pusat Wanita Taman- Siswa).
9. „ Nasib dan keadaan perempuan bangsa Kita" oleh Nj. S. Sumadhi (dari pimpinan P.S.I.I. ) .
Putusanputusan Kongres :
I. Mengenai organisasi :
1. Nama Kongres buat seterusnja tetap „ Kongres Perempuan Indonesia".
2. Tiap-tiap tiga tahun sekali harus diadakan Kongres Perempuan Indonesia.
3. Kongres jang akan datang diadakan di Ban dung. Susunan badan persiapan Kongres itu diserahkan kepada Nj. Emma Puradiredja.
4. Dasar-dasar dan rantjangan organisasi Kongres Perempuan Indonesia ke- II dengan beberapa perobahan diterima baik dan akan dipakai sebagai Pangkal pekerdjaan kongres buat se terusnja.
5. Kekurangan ongkos untuk congresnummer harus dipikul oleh segenap anggota kongres.
6. Perkumpulan-perkumpulan jang mentjarikan uang untuk kongres, harus diberi congresnum mer dengan gratis.
7. Kongres mendirikan suatu komisi jang diberi hak untuk memberi keterangan resmi tentang segala hal jang mengenai Kongres. Komisi ini terdiri dari :
a. Nj. Sri Mangunsarkoro,
b. Nj. Suparto,
c. N. Suhara,
d. N. Mr Maria Ullfah, e. .... (harus ditjarikan) .
8. Tiap-tiap kongres dipimpin oleh Pengurus Kongres jang baru.
II. Usaha perbaikan nasib perempuan di Indo nesia:
1. Kongres mengadakan suatu badan penjelidikan perburuhan perempuan Indonesia jang berke wadjiban menjelidiki keadaan itu diseluruh Indonesia. Susunan badan itu diserahkan ke pada Nj. Sri Mangunsarkoro.
2. Badan ini harus mengeluarkan massale enquete dan jang diselediki lebih dahulu, ialah perbu ruhan jang gadjinja kurang dari ƒ 15,— (lima belas rupiah).
3. Untuk keperluan badan itu, maka tiap-tiap anggota kongres diwadjibkan membajar iuran tiap-tiap bulan. Iuran diatur menurut hak suara. Tiap satu suara harus membajar 25 sen. Pembajaran iuran tiap kwartal harus dikirim kan kepada badan penjelidikan, dihitung mu lai bulan Agustus.
4. Kongres mengandjurkan kepada sekalian ang gota supaja menjelidiki kedudukan perempuan dalam hukum Islam dan menjokong badan pe njelidikan talaq dan nikah jang sudah diada kan oleh Pasundan Isteri. Alamat badan ini ialah : p/a N. Rumsari, Guru van Deventer school, Bandung.
5. Kongres telah menerima mosi tentang perka winan dalam hukum Islam, jang putusannja sebagai berikut :
Mewadjibkan segala anggota Kongres supaja, djika orang terkena oleh keburukan dan ku rang keadilan dalam hal jang berhubungan dengan perkawinan menurut hukum Islam, te tapi jang tidak berlaku dengan sebenarnja, se lalu bersedia untuk memberi pertolongan dan perlindungan jang semestinja.
III. Usaha perbaikan djalannja pergerakan perempuan Indonesia:
1. Kongres menetapkan, bahwa kewadjiban pe rempuan Indonesia jang terutama, ialah men djadi „Ibu Bangsa" jang berarti bahwa tiap-tiap perempuan Indonesia wadjib berusaha akan timbulnja bangsa jang baru, jang lebih sadar akan kebangsaannja.
2. Anggota-anggota kongres diwadjibkan meng adakan perhubungan sebanjak-banjaknja de ngan pemuda-pemuda kita, supaja ada saling mengerti antara tua dan muda, sehingga kemu dian pekerdjaan golongan tua dapat disambung oleh golongan muda dengan sebaik-baiknja. Untuk kebaikan perhubungan itu, perbuatan kita harus disandarkan pada sikap menghargai dan tidak mengemukakan diri (waardig) .
IV. Usaha pemberantasan buta huruf:
1. Tiap-tiap anggota Kongres diwadjibkan meng adakan usaha pemberantasan buta huruf. Agar supaja pekerjaan ini berdjalan dengan baik, maka oleh Kongres diadakan registratiebureau (biro-pendaftaran ) . Badan ini berhak mene tapkan dengan kemufakatannja masing-masing anggota : berapa djumlah orang buta huruf jang harus tertolong dalam suatu tempo jang dite tapkan oleh registratiebureau. Sampai pada Kongres jang akan datang ( 3 tahun lagi ) ang gota-anggota Kongres bersama-sama sedikitnja harus memberantas buta huruf dari 5000 (lima ribu ) orang perempuan dewasa.
Badan registrasi terdiri atas :
a. Nj. S. Sumadhi,
b. Nj. H. Thamrin,
c. Nj. Suparto.
2. Tiap-tiap anggota kongres harus membajar iuran untuk badan registrasi, banjaknja satu rupiah dalam setahunnja.
3. Peraturan-peraturan mendjalankan pengamat amatan atas baiknja perdjalanan pemberantas an buta-huruf diserahkan kepada badan registrasi.
V. Peringatan-peringatan kepada kongres :
1. Karena kongres belum dapat mengusahakan surat kabar perempuan, maka diserukan supaja anggota mengirimkan dulu suaranja kepada surat-surat kabar lain.
3. Supaja memperhatikan kesehatan perempuan Indonesia.
2. Supaja pada Kongres jang akan datang hanja diadakan tiga pembitjaraan.
4. Supaja bangsa kita jang berketjukupan, hidup dengan sederhana. Kelebihan uang diperguna kan untuk keperluan kebangsaan.
5. Pengakuan dan sumpah kongres, bahwa hak dan harga perempuan dan laki-laki adalah sama harus ditunda dulu sampai kongres membukti kan kepada rakjat Indonesia, bahwa kemauan dan keberanian ada pada kita.
ANGGOTA-ANGGOTA KONGRES :
1. Kaum Ibu Tuban, Tuban.
2. Mardi Putri, Pemalang.
3. Pasundan Istri, Bandung.
4. Sarekat Putri Islam, Makasar.
5. Perkumpulan Rukun Istri, Tanggerang.
6. Permi (Partai Muslimin Indonesia) bag. Istri, Padang.
7. Persatuan Istri Andalas, Bandung.
8. Istri Sedar, Mataram.
9. Wanita Taman Siswa, Mataram.
10. Persaudaraan Istri, Bandung.
11. Kemadjuan Istri, Djakarta.
12. Istri Indonesia, Djakarta.
13. Wanito-Utomo, Mataram.
14. Putri Budi Sedjati, Surabaja.
15. Santjojo Rini, Solo.
16. Persatuan Putri Indonesia, Surabaja.
17. Aisjiah, Mataram.
18. Darmo Laksmi, Salatiga.
19. Kautamaan Istri, Medan.
20. Wanito Kentjono, Bandjarnegara.
21. Seri Derma, Solo.
22. Partai Sarikat Islam Indonesia bag. Istri, Garut.
23. Wanita Sedjati, Bandung.
24. Pikat (Pertjintaan Ibu kepada Anak Turun menurun) , Menado.
Djumlah ini ditambah lagi dengan Komite Per gabungan Guru-guru sekolah Islam Perempuan dan Sekolah Dinijah Padang Pandjang.
KONPERENSI PERIKATAN PERKUMPULAN ISTERI INDONESIA (P.P.I.I. ) .
Pada tanggal 14 dan 15 September 1935 di Mata ram (Jogjakarta) diadakan konperensi Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia (P.P.I.I. ) . Dalam konperensi ini telah diambil keputusan-keputusan sebagai berikut:
1. Mulai saat itu P.P.I.I. dibubarkan, karena sudah berdiri badan „ Kongres Perempuan Indonesia" jang maksudnja sama dengan P.P.I.I. dan lebih luas daerah pekerjaannja;
2. Segala harta-benda P.P.I.I. diserahkan kepada badan Kongres itu, sebagai modal untuk keper luan perdjalanan pekerdjaan jang sudah diten tukan:
3. Uang dari „ Seri Derma” sebanjak f. 1751,28 jang dulu disediakan sebagai studiefonds gadis gadis Indonesia, diserahkan kepada badan ,,Kongres Perempuan Indonesia" dengan keten tuan supaja dipergunakan untuk keperluan ongkos pemberantasan buta huruf dikalangan kaum Ibu Indonesia.
KONGRES PEREMPUAN INDONESIA III.
Kongres umum dari Perempuan Indonesia ber nama „ Kongres Perempuan Indonesia" dengan singkatannja : K.P.I.
AZAS-AZAS K.P.I.:
1. Kebangsaan:
Untuk memenuhi azas kebangsaan itu, tiap-tiap perkumpulan jang turut haruslah mengakui, bah wa Indonesia tanah tumpah darahnja dan bekerdja untuk rakjat Indonesia seumumnja dan perempuan Indonesia pada chususnja.
2. Kesosialan :
a. Ini harus diartikan, bahwa segala pembitjaraan dan pekerjaan K.P.I. itu harus ditudjukan kepada perbaikan masjarakat pada umumnja.
b. K.P.I. boleh membitjarakan atau bekerdja dalam lapangan-lapangan politik dan agama, djika perlu untuk memperbaiki nasib dan kedudukan sosial dari perempuan Indonesia.
3. Sikap hargamenghargai:
Ini harus diartikan:
a. Bahwa tiap-tiap anggota wadjib menghargai pendirian dan haluan masingmasing golongan.
b. Perbedaan dalam faham dan haluan hendaklah terpandang sebagai suatu hal jang dapat me nambah luas dan dalamnja pemandangan masing-masing.
4. Keperempuanan.
Ini harus diartikan :
a. Bahwa pekerdjaan K.P.I. harus ditudjukan kepada pembukaan segala djalan bagi perem puan Indonesia kearah kemadjuan dan keting gian deradjat kemanusiaan, untuk mendjalan kan kewadjibannja sebagai ,, Ibu Bangsa".
b. Untuk mentjapai sub 4a itu, maka K.P.I. harus menuntut persamaan hak dan harga antara laki laki dan perempuan, persamaan mana harus di dasarkan pada kodrat dan kewadjiban masing masing.
c. Pada perempuan Indonesia harus diberikan pimpinan jang kuat untuk mendjalankan ke wadjibannja lebih dulu dengan saksama, untuk membuktikan jang disebut didalam sub ( b) .
d. Tak berhaklah perempuan Indonesia menuntut persamaan hak dan harga, djika kita lebih dahulu tidak memenuhi kewadjiban kita.
e. Dalam penuntutan ini, dasar keadilan, kelurusan hati, rasa tanggung-djawab dan kebenaran harus dipegang seteguh-teguhnja.
MAKSUD K.P.I.:
Merapatkan hubungan antara perkumpulan perkumpulan perempuan atau perempuanperem puan Indonesia, untuk menguatkan usaha memper baiki nasib kaum perempuan Indonesia pada chususnja dan rakjat Indonesia pada umumnja.
ICHTIAR:
Untuk mentjapai maksud itu, maka K.P.I. akan :
a. Menjelidiki keadaan-keadaan masjarakat Indo nesia, terutama jang berhubungan dengan hidup perempuan.
b. Mempeladjari segala soal hidup, seperti dalam lapangan sosial, ekonomi, politik, agama dan lain-lainnja, agar dapat memperbaiki keduduk an perempuan Indonesia dalam semua lapangan hidup.
c. Djika perlu mengadakan aksi bersama-sama atau bergolong-golongan kearah perbaikan nasib.
d. Mendirikan badan-badan pekerdjaan dan pe njelidikan.
e. Mengetahui dan mengumpulkan tjatatan-tjatat an dari segala usaha, baik dari anggota biasa maupun dari badan-badan pekerdjaan dan penjelidikan.
f. Menerbitka madjalah, risalah dan lainlain, djika dianggap perlu.
g. Mentjari perhubungan dengan dunia perempuan luar Indonesia.
h. Mengadakan kerapatan-kerapatan perempuan Indonesia.
i . Pendeknja segala usaha, jang dapat memadju kan perempuan Indonesia dalam arti lahir dan batin, menurut asas-asas K.P.I.
Kongres Perempuan Indonesia III dilangsungkan di Bandung pada tanggal 23-27 Djuli 1938. Kongres ini dipimpin oleh Nj. E. P. Puradiredja.
Pengurus K.P.I. III terdiri dari:
1. Nj. E. Puradiredja, Ketua.
2. Nj. A. Rahim, Wakil-Ketua I
3. Nj. Ratnawinadi, Wakil- Ketua II.
4. Nj. S. Tirtosuwirjo, Penjurat I.
5. Nj. Suwarni Mihardja, Penjurat II.
6. Nj. Martakusumah, Bendahari I.
7. Nj. A. Djojopuspito, Bendahari II.
Pembantu. 8. Nj. Rumsari,
9. Nj. Leimena,
ง 99 10. Nj. Satari,
11. Nj. H. Purwana, 99
12. Nj. Malaha Hasjim,
13. Nj. Aisah Prikasih, 9919 99
14. Nj. Sunodo,
15. Nj. Mariam Abdulrachman, 99
16. Nj. Sumardjo, 99
17. Nj. Heerdjan, 99
Komite Pusat Kongres terdiri dari :
1. N. Rumsari, Ketua,
2. Nj. Leimena, Wakil-ketua.
3. Nj. Komoh, Penulis I.
4. T. Husijn Kartasasmita, Penulis II
5. T. Purwana, Bendahari.
6. Nj. Djiun Pembantu.
7. Nj. Sukimin, 99
8. Nj. Purwana, 99
9. T. Affandi, 99
10. T. Sudjono, 99
11. T. Kusumah, 33333 99
12. T. Wiria, 99
13. T. Satari,
14. T. Enung, 99
15. T. Maskun, 99
16. T. Mihardja, 99
Penasehat : Dr. Djundjunan.
Komitepertundjukan (opvoering) .
Ketua : T. Afandi.
Penulis : T. Husijn.
Pembantu-pembantu : Jop, Jopi, Pop, Nj. Leime na, Nj. Emur.
· Komite rapat dan sebagainja :
Ketua : T. Enung.
Pembantu-pembantu : Nj. Sukimin, N. Djuharae mi, Nj. Rachim, T. Garnadi, T. Djajaprawira, T. Gandasasmita, T. Mantri Guru Tjiandjur.
Komite resepsi :
Ketua : Nj. Satari.
Pembantupembantu : T. Satari, Nj. Djiun, dan semua anggota komite.
Komite darmawisata :
Ketua: Nj. H. Purwana.
Pembantu-pembantu : Nj . Emur, Nj. Memet, Nj. Atikah Prikasih, T. Maskun, T. Purwana, T. Djenab.
Cie - Redaksi :
Nj. Ratnawinadi, Nj. Maleha Hasim.
Nj. Ijih Soliah, N. Atikah, N. Supardi.
Komite Pameran : Ketua: Nj. H. Purwana. :
Pemimpin bendahari : Nj. Aisah Prikasih.
Wakil-pemimpin : Nj. Utari Wigena.
Penulis I : N. Kartinah.
Penulis II: N. Ratmi.
Pembantu-pembantu : Nj. Iroh, NjNj.. Fatimah Tasja Soewirjo, Nj. M. Muharam, N. Iin Sofiah, N. Djuhaerani, N. Djuhani, N. Asnimbar N. Atikah Djumirah.
Cie Perumahan: ·
Ketua : Nj. Sunodo.
Pembantupembantu : Nj. Mariam Abdulrach man, Nj. Sutaleksana.
Mendjumput/mengantarkan : Pengurus: Nj. Sumardjo.
Komite Perdjamuan :
Pembantu-pembantu : Nj. Emur, Nj. Memed. Menghias tempat Kongres.
Pengurus : Nj. Heerdjan. Komite keuangan:
1. T. Otto Iskandar di Nata, Ketua.
2. T. Suprodjo, Wakil-ketua.
3. T.A. Rachim, Penulis.
4. T. Niti Sumantri, Bendahari.
5. T. Sudiani, Pembantu.
6. T. Ali Tirtosuwirjo, Pembantu.
7. T.G. Suria Sumantri, Pembantu.
MAKSUD DAN DASAR kongres seperti K.P.I. II.
Atjara:
1. Resepsi,
2. Rapat-rapat tertutup,
3. Rapat-rapat umum,
4. Darmawisata.
1. „ Perempuan mendjadi Pembangun dalam sega. la bagian masjarakat kebangsaan", pidato pem bukaan pada rapat umum I oleh Nj. Emma Puradiredja.
Pidatopidato :
2. „Hari Ibu”, oleh Nj. Sunarjo Mangunpuspito.
3. „ Pendidikan Pemuda kita", oleh N. Rumsari.
4. ,,Vrouwenkiesrecht" (= Hak-pilih-wanita) , oleh Nj. Datuk Tumenggung.
5. „ Hal Pelatjuran” oleh Nj. Sunarjati Soekemi.
6. „ Kedudukan Perempuan Indonesia jang men tjari nafkahnja sendiri.
7. ,,Kedudukan Perempuan Indonesia dalam hu kum Perkawinan", oleh Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso.
Putusan K. P. I. Ke - III :
1. Menetapkan banjaknja suara anggota.
2. Membentuk komisi terdiri dari Njonja-njonja dari P.S.I.I., Isteri Indonesia. P.I.P.B. dan Nj. Mr Maria Ullfah Santoso, sebagai juridisch adviseuse (penasehat juridis) untuk membuat rentjana anggaran rumah tangga K.P.I.
3. Kongres Perempuan Indonesia tidak mendjadi badan jang tetap.
4. Menetapkan anggaran dasar jang baru.
5. Tentang pemberantasan buta huruf:
a. Pekerdjaan B.P.B.H. dilandjutkan sebagai badan K.P.I. dibawah pimpinan Nj. Supar to dan bertempat di Djakarta.
b. Nj. Suparto diberi kekuasaan untuk me nambah pengurus dimana perlu.
c. Mendirikan verificatie-commissie untuk memeriksa kas B.P.B.H. terdiri dari Njo nja-njonja dari Serikat Isteri Djkarta, P.I.P.B. dan Pasi Djakarta.
6. Tentang kedudukan Perempuan Indonesia dalam perkawinan.
a. K.P.I. III setudju dengan segala usul Nj. Mr Maria Ulfah Santoso ditambah de ngan usul dari Pasi (Pasundan Isteri ) , Isteri Indonesia dan Madjelis Pergerakan Perempuan P.S.I.I. ( Partai Sarekat Islam Indonesia) jang pada batinnja sama dengan usul-usul Nj. Mr Maria Ulfah San toso.
b. Mendirikan Komisi untuk membuat rentja na peraturan perkawinan jang berasas atas usul-usul tersebut diatas, jang terdiri dari Nj. M.U. Santoso dan Nj. Datuk Tumeng gung dari P.I.P.B. Nj. Sumadhi dari P.S.I.I. , Nj. Gunawan dari Sarekat Isteri Djakarta, Nj. M. Wiria Atmadja dari Pasi, Nj. Kasman dari Jibda (Jong Islamieten Bond Damesafdeeling) dan seorang lagi da ri Isteri Indonesia Djakarta.
c. Pekerdjaan Komisi ini harus selesai dalam satu tahun adan akan diperundingkan da lam konperensi dari anggota-anggota K.P.I.
d . K.P.I. ke- III akan mengirimkan wakilnja kepersidangan All Islam Congres jang akan datang.
e. Mengirimkan mosi kepada All Islam Congres jang isinja sebagai berikut : Minta dengan sangat supaja ajatajat dari Al-Quran jang bersangkutan dengan perkawinan hendaknja ditafsirkan dengan keterangan-keterangan jang sebenarnja seperti maksud perintah Tuhan dan kehendak Nabi kita jang sutji dan adil itu .
7. Tentang Hak-pilih untuk perempuan:
K.P.I. menjerahkan kepada anggota-anggota supaja meneruskan pekerdjaan dan penjelidikan tentang hak-pilih dengan sebebas-bebasnja, djika tidak mengenai prinsipnja.
8. Komite perlindungan perempuan dan anakanak Indonesia mendjadi badan K.P.I.
9. Tentang kaum buruh perempuan Indonesia : a. Didirikan badan permanen untuk penjelidikan kaum buruh perempuan bertempat di Jogja dan dipimpin oleh Nj. Sukemi.
b. Iuran ditetapkan f 1,- tiap-tiap anggota dalam satu tahun ketjuali Jibda dan Persatuan Isteri Djakarta f. 0,50.
c. Nj. Sukemi diberi kekuasaan untuk mentjari perhubungan dengan lain-lain perkumpulan di Mataram.
d. Anggota-anggota Kongres diharuskan memberi gegevens kepada badan tersebut.
10. „ Tentang Hari Ibu":
a. Hari Ibu diadakan tiap-tiap tanggal 22 Desember.
b. Mendjual bunga putih pada hari tersebut.
c. Pendapatannja diserahkan kepada Pengurus Kongres untuk fonds „Hari Ibu" dan uang itu akan dipergunakan untuk badanbadan amal dari K.P.I.
d. lain-lain perdjalanan terserah kepada anggota Kongres.
11. Tentang Pendidikan Pemuda kita.
a. Anggota-anggota K.P.I. diwadjibkan memperkuat perhubungan dengan jeugdorganisatie.
b. Anggota-anggota diwadjibkan meneruskan penjelidikan tentang hal pendidikan.
12. Tentang pelatjuran:
Anggota-anggota K.P.I. ke- III diwadjibkan bekerdja dengan sekeras-kerasnja memberantas pelatjuran dan menjokong dengan sekuatkuatnja badan P4A dan P.A.P.I.
13. Tentang Kongres:
a. Telah ditetapkan K.P.I. ke- IV akan diadakan di Semarang.
b. Jang dipilih sebagai ketua : Nj. Supardjo dan sebagai wakil-ketua Nj. Sunarjo Mangunpuspito.
14. Pengurus Kongres:
Pengurus K.P.I. ke- III tetap bekerdja sampai Kongres jang akan datang.
Anggota-anggota K.P.I. ke-III:
1. Sarekat Isteri Djakarta, Djakarta.
2. Wanita Sedjati, Bandung.
3. Penulung Wanodijo, Bandung.
4. Pasundan Isteri H.B., Bandung.
5. Isteri Kutaradja, Kutaradja.
6. H.B. Jibda, Semarang.
7. P.B. Isteri Indonesia, Semarang.
8. P.B. Wanita Taman Siswa, Jogjakarta.
9. H.B. Putri Budi Sedjati, Surabaja.
10. P.I.P.B. (Persatuan Isteri Pegawai Bestuur) Djakarta.
11. Perukunan Isteri Den Pasar, Denpasar.
12. Persaudaraan Istri, Bandung.
13. Rukun Setia Isteri, Bandung.
14. P.S.I.I. bagian Isteri, Djakarta,
15. Perserikatan Putri Setia Menado, Menado.
KONGRES PEREMPUAN INDONESIA IV.
Kongres Perempuan Indonesia ke- IV dilangsungkan di Semarang pada tanggal 25-28 Djuli 1941. Kongers ini dipimpin oleh Nj. Sunarjo Mangunpuspito.
Susunan Pengurus K. P. I. ke-IV adalah sebagai berikut:
1. Nj. Sunarjo Mangunpuspito, Ketua.
2. Nj. Darmowinoto, Wakil- Ketua.
3. Nj. Pudjotomo, Penulis I.
4. N. Retnomaendro, Penulis II.
5. Nj. Munandar, Bendahari.
6. Nj. Ngamdani, Pembantu.
7. Nj. Sudjono D. Pusponegoro, Pembantu.
8. Nj. Sujatno, Pembantu.
9. Nj. Kridoharsojo, Pembantu.
Panitia Kongres terdiri dari :
1. Nj. Sujadi, Ketua.
2. Nj. Mustadjab, Wakil-ketua.
3. N. Siti Muljati, Penulis.
4. Nj. Moh. Rasid, Bendahari I.
5. Nj. Sumardjo, Bendahari II.
Pembantu. 6. Nj. Djuhana
7. Nj. Surjatin, 99
8. Nj. Moh. Husin 99
9. Nj. Sindusawarno
9933 10. Nj. Slamet
11. Nj. Munadi 9933 99
12. N. Wahjudjatmiko,
13. N. Alimah, 99
Maksud dan asas kongres seperti dan lihat Kongres Perempuan Indonesia ke-III.
Atjara :
1. Resepsi.
2. Rapat-rapat tertutup.
3. Rapatrapat umum.
Pidato - pidato:
1. „ Indonesia berparlemen", oleh Nj. Emma Puradiredja.
2. „ Berbangsa dan berbahasa satu”, oleh Nj. Sjafii.
3. „ Masjarakat perempuan dan journalistik", oleh Nn. Herawati Latip B.A. (Nj. H. Diah) .
4. Hak waris Indonesia", oleh Mr Ani Abas Maпоро.
5. „,Alimentatie plicht dari commissie", oleh Nj. Mr Maria Ullfah Santoso.
1. Pilihan ketua K. P. I. ke- V djatuh pada Nj. Su madi dari Putera Budi Sedjati Surabaja.
2. „Kongres Perempuan Indonesia" ke-V akan di adakan di Surabaja.
3. K.P.I. ke- IV di Semarang mengandjurkan ke pada anggotaanggota Dewan Rakjat (Volks raad) , supaja mengusulkan agar bahasa Indo nesia dimasukkan sebagai peladjaran jang tetap didalam leerplan sekolahan-sekolahan H.B.S. dan A.M.S.
4. K.P.I. ke-IV dalam prinsipnja setudju dengan adanja Parlemen di Indonesia ; adapun tjaranja bekerdja untuk membantu „Gabungan Aksi Politik Indonesia" (G.A.P.I. ) kearah Indonesia berparlemen diserahkan kepada anggota ma sing-masing dari K.P.I. ke- IV.
5. K.P.I. ke- IV menjatakan persetudjuannja atas penolakan GAPI dan perkumpulan-perkum pulan lainnja terhadap ordonansi „ militie dienstplicht" buat bangsa Indonesia.
6. K.P.I. ke- IV tidak menjetudjui putusan Minang kabauraad jang tidak menerima prinsip mem beri passief kiesrecht kepada kaum Ibu Indo nesia.
7. Mengirimkan mosi kepada Pemerintah sebagai berikut : K.P.I. ke-IV di Semarang berpendapat bahwa hak memilih (actief kiesrecht) anggota Dewan Haminte dari golongan Indonesia djuga harus diberikan kepada Perempuan Indonesia.
8. Mengirim telegram kepada Dewan Rakjat (Volksraad) , Fraksi Nasional Indonesia (T. Su roso ) dan Gubernur Djenderal di Djakarta se bagai berikut:
Setelah mendengar pembitjaraan-pembitjaraan didalam Dewan Rakjat, mengingat asas tudjuan dan putusan kongres perempuan jang pertama kedua ketiga dan keempat masingmasing ber maksud mendjundjung tinggi dan mempersa makan deradjat dan kedudukan kaum Ibu pun djuga turut dalam badan-badan perwakilan setempat serta mentjapai hak memilih stp. Menimbang bahwa kebanjakan anggota Dewan Rakjat sama setudju.
Pengurus K.P.I. ke-IV memohon dengan hor mat supaja keinginan jang telah dilahirkan para wakil dari segala golongan dikabulkan.
Anggotaanggota K. P. I. ke - IV.
1. Pasundan Isteri.
2. Puspo Rinontjé.
3. Sarekat Isteri Indonesia.
4. Budi Rini.
5. Puteri Budi Sedjati.
6. Wanito Taman Siswo.
7. Santjojo Rini.
8. Persatuan Puteri.
9. Pengurus Besar Aisjiah.
10. Hoofdbestuur Jong Islamieten Bond Dames Afdeling (J.I.B.D.A. ) .
11. Madjelis Dept. Pergerakan Isteri Partai Sare kat Islam Indonesia.
12. Susilo Retno.
13. P.B. Isteri Indonesia.
b. ZAMAN PENDJADJAHAN DJEPANG.
1. Didalam perdjalanan ,,Kongres Perempuan Indonesia keempat" petjahlah perang dunia ke-II.
2. Pada masa pendudukan Djepang semua gerakan kebangsaan, baik laki-laki maupun perempuan harus menjesuaikan diri dengan peraturan Pe merintah Djepang.
3. Pada umumnja Pemerintah Djepang menghen daki agar semua organisasi dan partai dihenti kan perdjalannja.
4. Pada zaman Djepang berdirilah „Pusat Tenaga Rakjat" atau disingkat dengan „ Putera” jang mempunjai bagian wanita sebagai penghubung dengan masjarakat wanita.
5. Kemudian „ Putera” dihapuskan, lalu didirikan badan „ Kebaktian Rakjat” diseluruh Djawa dan Madura jang berpusat di Djakarta. Dida lam badan tersebut ada „Departemen Wanita", untuk memelihara kepentingan dan menghim pun serta menjalurkan tenaga wanita melalu organisasi wanita jang disebut „Huzinkai”.
Didaerah-daerah, pada umumnja Huzinkai itu adalah peleburan dari beberapa buah perkum pulan wanita setempat.
6. Di Djawa dan Madura pemimpinpusat terdiri dari:
1. Nj. Sunarjo Mangunpuspito, Ketua.
2. Nj. Ios Wiriaatmadja, Wakil Ketua.
3. Nj. Marjati Adnan, Penulis.
4. Nj. Siti Marjam, Pembantu.
5. Nn. Rosnah Djamin, 99
7. Huzinkai itu mempunjai bagian pemuda puteri jang dipimpin oleh:
1. Nn. Siti Marjono.
2. Nj. Marjati Adnan.
3. Nn. Rosnah Djamin.
ZAMAN PENDUDUKAN DJEPANG DI DJAWA. oleh : Nj. Sunarjo Mangunpuspito.
Pada zaman pendudukan Djepang, maka kerdja sama antara bangsa Indonesia dengan Pemerintah Djepang itu, dipelopori oleh Bung Karno sebagai Pemimpin Besar jang membentuk Empat Serang kai, terdiri dari:
1. Bung Karno, 2. Bung Hatta, 3. Ki Hadjar Dewantoro, 4. Kjai Hadji Mas Mansjur.
Adapun jang mendjadi dasar kerdja sama ter sebut ialah bantu-membantu dalam mengedjar kepentingan kedua bangsa untuk mentjapai tjita tjitanja masingmasing.
Pemerintah pendudukan Djepang membutuhkan keluar sebagai pemenang dalam peperangannja dan bangsa Indonesia mengedjar kemerdekaan Indonesia dengan mempergunakan kesempatan pada zaman pendudukan Djepang, dimana Peme rintah Djepang telah berhasil memutuskan beleng gu pendjadjahan Indonesia dari Belanda.
Dengan persetudjuan kedua belah fihak antara Pemerintah Djepang dan Empat Serangkai, maka 99 dibentuk Kantor Pusat Tenaga Rakjat", jang di singkat „Putera" jang berkedudukan di Djakarta. Didaerah-daerah baik dipropinsi maupun di kare sidenan, di Kabupaten dan Kota di Djawa didiri kan kantor „ Putera" itu sebagai kantor tjabang.
Kantor Besar „Putera" begitu disebut pada waktu itu, ialah :
I. Sebagai alat mengerahkan tenaga untuk meng hadapi bahaja peperangan jang dihadapi oleh Pemerintah Djepang di Indonesia.
II. Bagi kita bangsa Indonesia, maka menurut hemat saja kantor tersebut untuk menemui sjarat timbal balik bagi mengedjar jang men djadi dasar kerdjasama diatas.
III. Selain jang disebutkan diatas, maka kita per gunakan untuk menghambat pengaruh Dje pang dan dipergunakan untuk mengobarkan semangat Kemerdekaan dan bekerdja.
Didalam Kantor „Putera" itu terdapat bagian Wanita, baik di Pusat, maupun didaerahdaerah.
Maka „ bagian wanita" Pusat dipimpin oleh Nj. Sunarjo Mangunpuspito dengan Nj. Sukemi, Nj.
Surjotjondro, Nj. Jusupadi dan Nj. Trimurti, dan dibantu oleh pekerdjapekerdja lain.
Usaha-usaha jang dikerdjakan, jaitu menjesuai kan keadaan disegala lapangan dengan penghidup an dan perdjoangan dimasa perang.
Berhubung dengan itu, maka usaha-usaha jang digerakkan ialah:
a. Mengobarkan semangat tjinta tanah air dan bangsa dikalangan wanita.
b. Suka berkorban dan rela menderita untuk tanah air dan bangsa.
c. Menjiapkan tenaga bagi ikut serta dibelakang garis peperangan.
d. Hidup sederhana dan menghemat barang apa jang dimiliki.
e. Memperbanjak hasil bumi dengan menanami semua tanah jang terluang.
f. Mempergunakan bahan-bahan jang bisa diper gunakan untuk bahan makanan dan pakaian.
g. Menghidupkan pekerdjaan tangan dan industri dirumah.
h. Menanam bahan-bahan untuk menambah bahan pakaian.
i. Mengadakan latihan-latihan jang diperlukan.
j. Menghidupkan pekerdjaan-pekerdjaan untuk memberantas pengangguran.
Disamping kantor „ Putera" timbul disana-sini, antaranja di Semarang, di Djakarta dan lain-lain tempat perkumpulan wanita jang achirnja dimu fakati oleh Pemerintah Djepang ditempat masing masing dan disebut dalam bahasa Djepang „ Huzin kai".
Karena pengakuan itu, maka diperintahkan, supaja „,Huzinkai" itu dipimpin oleh Isteri kepala daerah setempat jang harus menggerakkan tenaga wanita ditempatnja masing-masing.
Dengan ini , maka segera gerakan wanita itu me rata sampai dipelosok-pelosok dan disudut-sudut jang terpentjil. Didalam perkembangan masa Dje pang itu maka „Putera” dibubarkan, dan diganti dengan Kantor Djawa Hokokai (Kebaktian Rakjat Djawa dan Madura) . Begitu pula didaerahdaerah djuga diganti dengan kantor tersebut.
„Kebaktian Rakjat Djawa dan Madura" itu di pimpin oleh Bung Karno, sebagai Pemimpin Besar, jang diwakili oleh Bung Hatta, dibantu oleh kepala-kepala bagian :
1. Bagian umum Sdr. Abikusno.
――― 2. usaha Sdr. Otto Iskandar Dinata. 99
3. 99 Propaganda Sdr. Sartono.
4. 99 Wanita Nj. Sunarjo Mangunpuspito. Maka djuga bagian wanita itu mempunjai tjabang-tjabang jang letaknja dibagian „ Kebaktian Rakjat" daerah, Kabupaten dan Kota.
Tugas dari bagian wanita tersebut, ialah :
1. Mengurus soalsoal kewanitaan didalam lapang an sosial, perburuhan, latihan-latihan, pemuda puteri dan lain-lain, usaha jang harus digerak kan dan dikerdjakan oleh kaum wanita.
2. Mendjadi kantor dari Huzinkai Pusat. Ketua bagian wanita mendjabat djuga ketua Huzinkai Pusat. Begitu pula kepala-kepala ba gian dari „ bagian wanita Kebaktian Rakjat di Djawa dan di Madura" itu mendjadi anggauta Pengurus Pusat.
Maka Pengurus Pusat Huzinkai terdiri dari :
1. Nj. Sunarjo Mangunpuspito, Ketua.
2. Nj. Ios Wiriaatmadja, Wakil Ketua.
3. Nj. Marjati Adnan, Penulis I.
4. Nona Rosnah Djamin, Penulis II.
5. Nj. Siti Marjam, Anggota.
Maka pengurus 5 itu dibantu oleh beberapa Saudara-saudara, lain jang tidak mengantor antara lain Nj. Sutarman, Nj. Tambunan, Nj. Sjamsudin,
Nj. Abuhanifah. Maka tjabang Huzinkai berdiri di
Kabupaten dan kota diseluruh Djawa dan Madura.
Huzinkai mempunjai bagian pemudi jang dalam bahasa Djepang disebut Djosi saimentai".
Adapun maksudnja ialah melaksanakan usaha usaha:
1. Mengobarkan semangat tjinta tanah air dan bangsa.
2. Suka berkorban, rela menderita untuk tanah air dan bangsa.
3. Menjiapkan tenaga bagi ikut serta dibelakang garis peperangan.
4. Hidup sederhana dan menghemat barang apa jang dimiliki.
5. Memperbanjak hasil bumi dengan menanami semua tanah jang terluang.
6. Mempergunakan bahan-bahan jang bisa di pergunakan untuk bahan makanan dan pakaian.
7. Menghidupkan pekerdjaan tangan dan industri dirumah.
8. Menanam bahan-bahan untuk menambah bahan-bahan pakaian .
9. Mengadakan latihan-latihan jang diperlukan .
10. Menghidupkan pekerdjaan untuk memberantas. pengangguran.
Bagaimanakah tjaranja melaksanakan usaha usaha diatas.
Kita mulai dengan ajat 1 .
Untuk mengobarkan semangat tjinta tanah air dan bangsa, maka diadakan latihan-latihan di antara :
1. Bekerdja sukarela.
2. Mengisi fonds Kemerdekaan jang dipimpin oleh Bung Karno dan sekarang mendjadi fonds nasional dengan perhiasan diri jang dikumpul kan pada „ Peringatan Hari Ibu" jang diadakan pada saat Djaman Djepang.
Penglepasan perhiasan diri itu, ialah sebagai latihan untuk mengobarkan barang jang ditjintai, umpama anak, suami untuk kepentingan tanar air dan bangsa. Maka usaha-usaha tersebut termasuk pula suka berkorban dan rela menderita, umpama mengadakan latihan-latihan berdjalan kaki, ber pakaian sederhana, mengurangkan pemakaian barang jang penting. Begitu seterusnja.
Untuk menjiapkan tenaga wanita bagi ikut serta dibelakang garis peperangan, maka diadakan latihan-latihan : bagi para pemudi :
a. 1. palang merah, 2. membela diri, 3. berbaris, 4. memegang sendjata dan lain-lain ;
b. latihan bahaja udara, menghibur tentara, mengadakan dapur umum bagi pekerdjaan sukarela, membikin makanan tahan lama ;
c. mengadakan dapur berkeliling atau dapur tetap, dapur umum atau dapur pembelaan.
Maka dihidupkan kembali mengantih dan me nenun.
Menanam kapas dan sajur-majur atau palawidja dikebun-kebun. Memelihara ajam, bebek dan lain lain.
Sekian kira-kira usaha-usaha itu dilaksanakan.
Maka Huzinkai mengadakan djuga konperensi dan kongres untuk menjamakan tjara melaksana kan usaha-usaha jang berdjangka pendek dan pandjang. Begitulah kira-kira sifatnja gerakan wanita pada zaman Djepang jang berhasil mem bawa masjarakat dari jang lapisan tinggi dan rendah hidup berorganisasi bagi kepentingan Nusa dan Bangsa.
C. ZAMAN KEMERDEKAAN.
Sesudah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 Huzinkai jang dipimpin oleh Nj. Sunarjo Mangunpuspito dibubarkan. Didalam maklumat pembubaran itu diandjurkan agar di kabupaten-kabupaten dan kota-kota dibentuk lagi organisasi jang untuk sementara diberi nama „Persatuan Wanita Indonesia" atau sering djuga disingkat dengan nama „ Perwani". Adapun maksud tersebut, ialah untuk menjediakan dan mengerah kan tenaga wanita guna membantu memelihara serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Usaha pertama, ialah :
1. Mengutjapkan salam dengan pekik merdeka.
2. Mengibarkan sang Merahputih.
3. Memakai lentjana Merah-putih.
4. Membantu Komite Nasional Indonesia didaerah daerah.
Tentang azas dan tudjuan serta usaha lainnja akan ditetapkan nanti didalam kongres jang akan diadakan.
Kemudian timbul perkumpulanperkumpulan lain dan badan-badan perdjoangan. Atas inisiatip
Nj. S. Pringgodigdo, Nj. Sri Mangunsarkoro dan Nn. Susilowati (Nj. Riekerk) di Djakarta didirikan ,,Wanita Negara Indonesia" (Wani).
Usahanja:
1. Menolong bekas-bekas pedjuang.
2. Memberi pakaian kepada bekas-bekas pedjuang jang sakit.
3. Distribusi bahan makanan dan lain-lain. Untuk djelasnja riwajat ditjantumkan.
KELAHIRAN WANITA NEGARA INDONESIA (WANI) PADA BULAN OKTOBER 1945.
Tatkala pada tanggal 15 September 1945 njonja Soewarni Pringgodigdo diangkat mendjadi ang gota Dewan Pertimbangan Agung, maka tugas per tama jang diberikan kepadanja ialah segera menjerahkan tenaga pemimpin-pemimpin wanita jang sanggup bekerdja di Djakarta dan tempat tempat lain untuk menjelenggarakan pekerdjaan dapur-dapur umum atau penolong-penolong sosial umum.
Pada permulaan bulan Oktober dari tahun 1945 itu diadakanlah pertemuanpertemuan dengan njonja-njonja terkemuka di Djakarta, misalnja Njonja Kartowijono, Njonja Iwa Kusumasumantri dan lain-lain.
Maka dibentuklah sebuah komite (panitya) untuk bekerdja dibawah pimpinan njonja Soewarni Pringgodigdo bersama Njonja Erna Djajadiningrat (sekarang Nj. Sutoto) , Nj. Iwa Kusumasumantri, Nj. Kartowijono dan Njonja Lasmidjah Tobing (sekarang Nj. Soehardi) .
Untuk keperluan penjelenggaraan dapur-dapur umum dipinggir kota, maka diusahakanlah pema sukan beras dan bahan-bahan makanan lain dari Klender, Tjirebon dan tempat-tempat di Djawa Tengah. Dapurdapur umum ini pekerdjaannja ialah menjediakan makanan pada keadaan darurat bagi pegawai-pegawai negeri (pegawai kantor pos, kantor telepon dan lainlain ) jang oleh karena sesuatu penjerangan, tembak-menembak dan lain lain tidak dapat pulang kerumah. Djika pemasukan beras atau bahan makanan lain sangat sukar karena pertempuran, seringkali didalam kota Djakarta untuk beberapa hari lalu lintas terhalang, tak ada orang berdjualan ataupun toko-toko tertutup, maka dapur-dapur umum Wani-lah jang selalu menjediakan makanan atau bahan mentah untuk ibu-ibu, tentara peladjar atau pedjuang kemerdeka an umumnja.
Kadang-kadang dengan susah pajah, atjapkali dengan bertaruhkan njawa sendiri pekerdjaan di langsungkan, karena seranganserangan dari pihak tentara NICA atau kakitangannja. Hasil pekerdja an Wani ini merupakan pertahanan ekonomi atau sedikitnja pertahanan dari pada djiwa untuk mem pertahankan kemerdekaan dikota Djakarta jang memakan waktu bertahun-tahun sampai permulaan tahun 1950.
Nona Erna Djajadiningrat atas pekerdjaannja dalam lingkungan Wani dihormati dengan Bintang Gerilja, kehormatan mana sungguh pada tempatnja djika diingat betapa beratnja pekerdjaan jang di lakukan dan pengorbanannja dalam Wani itu.
Inilah riwajat singkat tentang didirikannja dan bekerdjanja Wani, organisasi Wanita Negara Indo nesia.
Setelah penjerahan Kedaulatan resmi dan badan badan perdjuangan dianggap tak perlu lagi berdiri, organisasi Wani inipun dibubarkanlah. Selesailah tugasnja untuk pertahanan djiwa kemerdekaan.
KONGRES WANITA INDONESIA DI KLATEN.
Untuk menggalang persatuan dan memadjukan tenaga kaum wanita Indonesia dalam usaha mem bela dan mempertahankan kemerdekaan tanah airnja, maka atas inisiatip Perwani (Persatuan Wanita Indonesia ) di Jogjakarta, pada tanggal 15-17 Desember 1945 diadakan „ Kongres Wanita Indonesia" di Klaten. Persiapan Kongres dikerdja kan oleh Pengurus Perwani dan dibantu oleh Panitia Penjelenggara.
NAMA-NAMA PENGURUS PERWANI :
1. Nj. Hadiprabowo, Ketua.
2. Nj. Reksosiswo, Wakil Ketua.
3. Nj. Sukono, Penulis.
4. Nj. Hertog, Bendahari.
5. Nj. Hadikusumo, Pembantu.
6. Nj. D. Susanto, 99
99 7. Nj. Hadiwinoto,
8. Nj. Mudjono, 99
NAMA-NAMA PANITIA PENJELENGGARA:
1. Nj. D. Susanto, Ketua.
2. Nj. I. Sudijat, Penulis I.
3. Nj. I. Pamudji, Penulis II.
4. Nj. Surjodiningrat, Bendahari I.
5. Nj. Sukardi, Bendahari II. Pembantu : Panitia di Klaten dipimpin oleh Nj. Judonegoro. Maksud Kongres:
a. Untuk mempersamakan ideologi.
b. Untuk membentuk badan persatuan.
c. Merundingkan hal-hal jang perlu. Atjara:
1. Merundingkan a dan b.
2. Usaha-usaha lain jang bisa dikerdjakan ber sama untuk turut mengisi dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan-keputusan :
1. Melebur „Persatuan Wanita Indonesia" (Per wani) dan ,,Wanita Negara Indonesia" (Wani) .
2. Badan fusi ini diberi nama „ Persatuan Wanita Republik Indonesia" atau dengan singkat di sebut djuga „Perwari”.
3. Perwari" adalah perkumpulan sosial kaum 99. wanita Indonesia jang berazas ke-Tuhanan, ke bangsaan dan kerakjatan, akan tetapi kepada para anggotanja diberikan pendidikan politik umum agar supaja mereka sadar akan hak dan kewadjibannja sebagai warga-negara dan seba gai Ibu Bangsa bagi rakjat Indonesia.
4. Tudjuan Perwari ialah menuntut dan memper tahankan keadilan sosial agar keselamatan peri kemanusiaan dalam masjarakat Indonesia ter djamin.
5. Anggota-anggota Perwari diperbolehkan me masuki perkumpulan-perkumpulan politik jang sesuai dengan azas dan tudjuan Perwari.
6. Tempat kedudukan di Jogjakarta.
7. Sebagai ketua dipilih Nj. Sri Mangunsarkoro dan sebagai wakil-ketua Nj. M. D. Hadiprabowo.
8. Menetapkan urgensi-urgensi program jang se mata-mata berhubung dengan perdjuangan kemerdekaan Indonesia untuk dikerdjakan bersama-sama oleh perkumpulan-perkumpulan wanita sebagai berikut :
a. Mempeladjari atau menjiapkan diri untuk pendidikan persendjataan guna pembelaan negara.
b. Memberantas mata-mata musuh.
c. Mendirikan dapur-dapur pembelaan dan/ atau dapur-dapur umum.
d. Mengusahakan pembuatan atau pengum pulan pakaian untuk lasjkar-lasjkar jang berdjuang.
e. Mendirikan tempat penitipan kanak-kanak (kindercreches) bagi keperluan ibu-ibu jang tenaganja dibutuhkan oleh negara.
f. Membantu urusan pengungsian.
g. Mendirikan koperasi-koperasi untuk meri ngankan beban atau penghidupan ibu-ibu jang tenaganja dibutuhkan oleh negara.
h. Mengadakan pembersihan umum untuk memelihara kesehatan seluruh rakjat, ter utama rakjat jang berdjuang.
Tjatatan :
Selandjutnja sebagai tjatatan akan diusahakan adanja badan penghubung untuk perkumpulan perkumpulan wanita.
Jang hadir pada Kongres Wanita Indonesia di Klaten itu ialah:
1. Wakil-wakil „Perwani” dari pelbagai kabupaten dan kota.
2. Wakil-wakil dari ,,Wani" Djakarta.
3. Wakil dari Pemuda Puteri Indonesia.
4. Wakil dari P.B. Aisijah.
5. Wakil dari P.B. Persatuan Wanita Taman Siswa.
KONGRES PERKUMPULAN- PERKUMPULAN WANITA INDONESIA DI SOLO.
Atas inisiatip Nj. Suwarni Pringgodigdo dan Nj. Sujatin Kartowijono disokong oleh Perwari (Nj. Sri Mangunsarkoro), maka pada tanggal 24-26 Pe bruari 1946 diadakan konperensi di Solo.
Maksud : konperensi ialah untuk melaksana kan tjita-tjita Kongres Wanita Indonesia di Klaten, jang sebagai tjatatan akan mengusahakan berdiri nja badan penghubung untuk perkumpulan perkumpulan wanita.
Tudjuan mentjarikan djalan bagi perge rakan wanita Indonesia kearah ketinggian deradjat dengan memperdalam keahlian dalam arti penge tahuan dalam segala lapangan hidup.
Atjara Membentuk badan penghubung an tara perkumpulan-perkumpulan wanita Indonesia.
Putusan - putusan :
1. Mendirikan badan gabungan jang diberi nama Badan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) .
2. Tempat kedudukan ditetapkan di Solo.
3. Sebagai ketua dipilih Nj. Supardjo.
4. Badan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) berkewadjiban :
a. Menjelenggarakan Kongres Wanita Indo nesia.
b. Berusaha supaja putusanputusan Kongres dilaksanakan.
c. Mengadakan pertemuan antara badan-badan jang didirikan oleh Kongres.
d. Mengadakan pertemuan antara Pengurus pengurus Besar perkumpulan-perkumpulan jang tergabung didalam Kongres Wanita Indonesia.
e. Mewakili pergerakan wanita Indonesia.
f. Membuat laporan dalam Kongres Wanita Indonesia.
5. Menetapkan mosi menuntut kemerdekaan 100% dan berdiri 100% dibelakang Pemerintah.
6. Menetapkan urgensi program didalam lapangan pembelaan, sosial, pendidikan dan ekonomi.
7. Sebagai usaha untuk memperdalam pengeta huan kaum wanita Indonesia agar dengan demikian dapat dipertinggi tingkat pergerakan nja, maka diadakan „Badan-badan keahlian jang berkewadjiban:
a. Mempeladjari, menjelidiki dan memberi pe tundjuk pada umumnja, memperdalam pengetahuan untuk mempertinggi tingkat pergerakan Wanita Indonesia.
b. Membuat rentjana dan berusaha bagaimana dapat melaksanakan sub a diatas.
c. Menerbitkan brosur.
d. Mengadakan konperensi dengan anggota anggotanja jang boleh dihadiri pula oleh Pengurus Besar perkumpulan-perkumpulan.
e. Membuat laporan untuk Dewan Perhubung an (Badan Kongres Wanita Indonesia) .
Didalam Konperensi Badan Kongres Wanita Indonesia pada tanggal 26 Pebruari 1946 di Sura karta, diputuskan djuga adanja : „Pusat Tenaga Perdjoangan Wanita Indonesia" jang berkedudukan di Jogjakarta.
Tudjuan : Membantu Pemerintah dengan memusatkan tenaga Wanita, untuk menegakkan pembelaan Republik Indonesia.
Badan ini bersifat sementara selama kemerdeka an 100% masih terganggu dan mengenai perdjoang an semata-mata.
Dasar-dasar : Pusat Tenaga Perdjoangan Wanita Indonesia berdasarkan atas:
1. Mempertinggi dan memperkuat pendidikan batin, untuk memperkokohkan semangat pem belaan Negara dari seluruh rakjat Indonesia.
2. Pembagian pekerdjaan memperkuat mobilisasi dengan mengingat kekuatan dan ketjakapan masing-masing badan.
3. Tuntutan setjara hakim perang kepada jang tiada menurut komando.
4. Mengadakan badan pengawas, sebagai koreksi tentang keadilan dan kebenaran komando.
Pimpinan P.T.P.W. dipimpin oleh pim pinan jang kuat dan berkomando satu, sedangkan pimpinan diserahkan pada Nj. Sri Mangunsarkoro.
Anggota-anggota jang bersifat :
a. Ketentaraan :
1. Lasjkar Wanita Indonesia Bandung.
2. Lasjkar Putri Indonesia Solo.
3. Perdjoangan Putri Rakjat Indonesia Jogja karta.
4. Badan Pemberontakan Rakjat Indonesia ba gian Putri Jogjakarta.
b. Keagamaan:
1. Muslimat Jogjakarta.
2. Aisjiah Jogjakarta.
3. Persatuan Wanita Kristen Indonesia Sura karta.
4. Partai Katholik Republik Indonesia bagian Wanita Jogjakarta.
5. Gerakan Pemuda Islam Indonesia Jogja.
c. Perburuhan : Barisan Buruh Wanita Indonesia Jogja.
d. Kesosialan:
1. Ikatan Peladjar Indonesia Jogjakarta.
2. Persatuan Wanita Republik Indonesia Jogja karta.
3. Pemuda Putri Indonesia Surakarta, Jogja karta.
SUSUNAN PENGURUS BADAN KONGRES WANITA INDONESIA (KOWANI) .
1. Nj. Supardjo, Ketua.
2. Nj. Kartowijono, Wakil Ketua I.
3. Nj. Sutarman, Wakil Ketua II.
4. Nj. Sukemi, Wakil Ketua III.
5. Nj. Sukirso, Penulis.
6. Nj. Purwoatmodjo, Bendahari.
Pembantupembantu, ialah merupakan pengurus badan-badan keahlian. Adapun susunan pengurus „Badan-badan Keahlian" adalah sebagai berikut :
1. Sosial : Dr. Ani Sosrohadikusumo dan Nj . Hadi noto.
2. Pendidikan : Nn. Sukartini.
3. Kesehatan : Dr. Mudinem.
4. Politik/Ekonomi: Nj. S. Pringgodigdo.
5. Hukum/Adat: Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso.
6. Kebudajaan/Kesenian : Nj. Sri Mangunsarkoro.
7. Perhubungan Luar: Nn. Popy Saleh ( Nj. St. Sjahrir) .
Nama-nama perkumpulan wanita jang tergabung didalam KOWANI, ialah:
1. Perwari.
2. Pemuda Puteri Indonesia ( P.P.I. ) .
3. Persatuan Wanita Kristen Indonesia (P.W.K.I. ) .
4. Partai Katholik Republik Indonesia (P.K.R.I. ) bagian Wanita.
KONGRES WANITA INDONESIA ( KOWANI) II DI MADIUN.
Pada tanggal 14-16 Djuni 1946. Badan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) mengadakan kongres nja jang pertama di Madiun. Djadi Kongres ini adalah Kongres Wanita Indonesia II. Panitia Kongres dipimpin oleh Nj. Susanto Tirtoprodjo.
Atjara:
1. Merundingkan tentang reorganisasi didalam Kowani untuk disesuaikan dengan kebutuhan negara jang terantjam kedaulatannja.
2. Mengkoordinasi dan memusatkan segenap te naga kaum wanita untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negaranja.
Keputusakeputusan :
A. Tentang organisasi:
1. Kowani didjadikan badan federasi jang bertu djuan:
a. Menuntut dan mempertahankan keadilan sosial agar keselamatan perikemanusiaan terdjamin.
b. Menegakkan dan menjempurnakan Negara Republik Indonesia.
2. Kowani dipimpin oleh sebuah Dewan Pimpin an jang merupakan badan legislatif dan terdiri dari wakil-wakil organisasi jang tergabung.
3. Disamping Dewan Pimpinan diadakan pula sebuah „Badan Pekerdja" jang akan mendja lankan perdjaan sehari-hari.
4. Dewan Pimpinan dan Badan Pekerdja berke dudukan di Jogjakarta.
5. Sebagai ketua Dewan Pimpinan telah dipilih Nj. S. Kartowijono, sedang Badan Pekerdja di ketuai olehNj. B. Jusupadi.
B. Kedalam :
Kedalam Kowani mentjurahkan dan memusat kan segenap tenaga kaum wanita Indonesia kepada Usaha-usaha Pembelaan negaranja. Usaha-usaha pembelaan ini harus didjalankan oleh Badan Pe kerdja atas dasar program jang sudah ditetapkan, antara lain :
1. Pengumpulan pakaian untuk para pradjurit digaris depan.
2. Pengiriman makanan jang awet kegaris depan.
3. Mengadakan dapur umum/dapur pembelaan.
4. Mengadakan pos-pos Pertolongan Pertama Pada Ketjelakaan ( P.P.P.K. ) .
5. Mengadakan atau mengusahakan hiburan un tuk para pradjurit jang berdjoang digaris depan.
6. Membantu mengurus pengungsian.
7. Mengadakan pendaftaran tenaga wanita, mo biele colone.
8. Mengadakan pengumpulan emas-intan.
9. Mengadakan tempat penitipan kanak-kanak.
10. Membantu memberantas pelatjuran .
C. Keluar:
serta meminta perhatian kaum wanita diseluruh dunia atas kedjadian itu.
1. Mengadjukan protes kepada seluruh dunia atas perkosaan kedaulatan Negara Republik Indo nesia jang dilakukan oleh Belanda dan Inggeris
2. Masuk sebagai anggota Women International Democratic Federation (W.I.D.F.).
Jang mendjadi anggota Kong res. ialah:
1. Persatuan Wanita Republik Indonesia (Per wari) .
Puteri Republik Indonesia 3. Perdjuangan (P.P.R.I. ).
2. Pemuda Puteri Indonesia ( P.P.I. ) .
4. Muslimat (Bagian Wanita dari Masjumi) .
5. Aisjiah Bagian Wanita dari Muhamadijah) .
6. Gerakan Pemuda Islam Indonesia Puteri (G.P.I.I.. Puteri).
7. Persatuan Wanita Kristen Indonesia ( P.W. K.I. ).
8. Barisan Buruh Wanita ( B.B.W.) .
9. Partai Katholik Republik Indonesia ( P.K.R.I. ) Bg. wanita.
10. Angkatan Muda Katholik Rep. Ind. (A.M.K. R.I. ) Bg. wanita.
11. Pemuda Indonesia Maluku ( P.I.M. ) Bg. pu teri.
12. Kebaktian Rakjat Indonesia Sulawesi (K.R.I.S. ) Bg. puteri.
13. Barisan Pemberontak Rakjat Indonesia (B.P.R.I.) Bg. puteri.
14. Lasjkar Wanita Indonesia (Lasjwi) .
KOWANI JANG KE-II.
Kowani ke - II.
Nama-nama pengurus Kowani ke-II :
a. Dedan Pimpinan Pusat:
1. Nj. Kartowijono, Ketua umum.
2. Nj. Sutarman, Wk. Ketua.
Anggota: Nj. Sugeng Winotosastro, Nj. Aisjah Hilal, Nn. Hanah, Nj. Sunarjo Mangunpuspito, Nj. Sutijah Surjahadi, Nn. Djuariah, Nn. Sri Mentek, Nj. Awibowo, Nj. Tuti Harahap, Nj. Kwari Sosrosumarto, Nj. Brotowerdojo, Nj. Sukarso, Nn. Harijati,
b. Pengurus Badan Pekerdja:
Nj. Jusupadi, Ketua.
Nj. Sukirno, Penulis.
Nj. Sunarjo Mangunpuspito, Bendahari.
Pembantu -pembantu :
Bg. Penerangan : Nj. Dr. Hurustiati Subandrio, Nj. Jetti Zain, Nj. Sutijah Surjohadi, Nj. Surja darma.
Bg. Perdjuangan: Nj. Supeni Pudjobuntoro, Nj. Gusti Djohan, Nj. Hadinegoro, Nn. Hariati dan lain-lainnja.
Bg. Sosial : Nj. Dr. Sulianti, Nj. Aisjah Hilal, Nj. Wachidal Sukidjo, dan lain-lainnja.
Bg. Pendidikan : Nn. Sukartini, Nona Suitinalı dan lain-lainnja.
KONGRES WANITA INDONESIA KETIGA DI MAGELANG.
Kongres Indonesia ke-III di Magelang tanggal 14-16 Djuli 1947.
Pada tanggal 14-16 Djuli 1947 diadakanlah Kongres Wanita Indonesia ketiga dikota Magelang.
Untuk persiapan Kongres tersebut, maka Nj. Su narjo Mangunpuspito diangkat mendjadi „ Ketua harian", sedang sebagai Penulis ditetapkan Nj. Padmomarwoto dan sebagai bendahari dipilih Nj. Aisiah Hilal.
Panitia kongres di Magelang diketuai oleh Nj. Sumantri dibantu oleh lain-lain anggota, di antaranja : Nj. Mardjaban, Nj. Sukatim, Nn. Dar sini, Nj. Judodibroto, Nj. Partolegowo dan lain lainnja.
Atjara :
1. Menindjau kembali pekerdjaan dan program nja selama setahun.
2. Menindjau bentuk Kowani jang mempunjai tjabang didaerah-daerah.
Putusanputusan :
1. Badan Pekerdja dihapuskan.
2. Didalam Dewan Pimpinan diadakan Sekretariat Umum.
3. Bagian-bagian dari Badan Pekerdja dimasuk kan mendjadi seksi-seksi dari Sekretariat Umum.
4. Pertanggungandjawab seksi-seksi diserahkan kepada organisasi-organisasi jang mendjadi anggota D.P.P. Kowani.
5. Sekali tiga bulan dan djika perlu diadakan Dewan Permusjawaratan jang terdiri dari D.P.P. lengkap dengan putjuk-putjuk pimpinan jang tergabung dalam Kowani.
6. Mengirimkan resolusi jang ditudjukan kepada ,,de Nederlandsche Vrouwenbeweging" untuk menjatakan simpati wanita Indonesia terhadap aksi kaum wanita Belanda jang menentang pe ngiriman pasukan-pasukan Belanda ke Indo nesia.
7. Bersama-sama dengan instansi Pemerintah Ko wani akan mendjalankan social Welfare.
8. Sebagai ketua D.P.P. Kowani telah dipilih Nj. Sunarjo Mangunpuspito.
Anggota-anggota Kowani masih tetap sama de ngan Kowani I.
Nama-nama Pengurus Kowani ke-III:
1. Nj. Sunarjo Mangunpuspito, Ketua.
2. Nj. Mr Maria Ullfah Santoso, Wk. Ketua.
3. Nj. Tohir, Penulis I.
4. Nj. Brotowerdojo, Penulis II.
5. Nj. Sugeng Winotosastro, Bendahari.
6. Nj. Aisiah Hilal, Pembantu.
7. Nj. Wachidal Sukidjo, Pembantu.
KONGRES WANITA INDONESIA KEEMPAT DI SOLO.
Kongres Wanita Indonesia ke-IV di Solo tanggal 26-28 Agustus 1948.
Pada tanggal 26-28 Agustus 1948 diadakan Kongres Wanita Indonesia keempat di Solo.
Panitia Kongres diketuai oleh Nj. Kusban.
Atjara :
1. Menindjau gerak dan usaha Kowani, untuk mengatasi perpetjahan jang timbul diantara pro dan kontra „ Naskah Renville" jang ada djuga pengaruhnja pada pergerakan wanita, teristiwa Kowani jang mempunjai anggota-ang gota dari pelbagai aliran.
2. Menetapkan usaha-usaha selandjutnja.
Putusan - putusan :
Azas Kowani, ialah :
1. Mengekalkan tali persaudaraan antara perkum pulan wanita Indonesia.
2. Pantja-Sila Negara Republik Indonesia. Tudjuan :
1. Menegakkan Negara Republik Indonesia.
2. Membawa wanita Indonesia kearah terlaksana nja U.U.D. pasal 27 (persamaan hak warga negara) .
3. Mendjelmakan dan melaksanakan keadilan sosial dan perdamaian dunia.
Organisasi :
1. Sebagai ketua telah dipilih Nj. S. Pudjobun toro.
2. Disamping Sekretariat Umum dibentuk badan badan jang bersifat otonom jang mengadakan perluasan setjara vertikal dimana perlu bagi usaha-usaha djangka pandjang, misalnja ten tang urusan hukum waris dan perkawinan, urusan perburuhan wanita, hygiene sosial dan urusan pemberantasan buta huruf.
Usaha :
a. Kedalam :
1. Mempersatukan tenaga wanita Indonesia dalam ikut menjelesaikan revolusi nasional.
2. Mendidik wanita Indonesia kearah terwu djudnja tudjuan Kowani.
b. Keluar:
1. Selalu memelihara hubungan dengan dunia luar, terutama dengan W.I.D.F.
Seruan dan adjakan :
1. Menjerukan kepada rakjat didaerah Kalimantan dan Indonesia Timur umumnja, kaum wanita chususnja untuk meneruskan perdjuangan na sional sampai tertjapai kemerdekaan bangsa.
2. Memberi salam rakjat didaerah pendudukan jang meneruskan perlawanan sengit terhadap Belanda.
3. Membenarkan dan memperkuat protes D.P.P. Kowani jang telah disampaikan kepada Peme rintah Republik Indonesia, Delegasi Belanda, Delegasi Indonesia, W.I.D.F. tentang :
a. Peristiwa Djakarta (Pegangsaan) jakni tembakan serdadu-serdadu imperialis Be landa pada tanggal 16-17 Agustus 1948 ter hadap anakanak pandu jang sedang meng adakan api unggun untuk memperingati hari ulang tahun kemerdekaan bangsa Indonesia.
b. Blokade Belanda jang tetap dilakukan dan diperkeras.
c. Kesukaran mengenai uang ketjil.
4. a. Memperkuat dan menjokong protes Peme rintah R.I. kepada Dewan Keamanan P.B.B. tentang penembakan-penembakan di Dja karta.
b. Membenarkan pendirian Pemerintah, bahwa Pemerintah tidak akan memulai perunding an-perundingan lagi dengan Belanda, sebe lum immunitet terdjamin sepenuhnja dengan penegasan bahwa segala perundingan tidak dapat dilakukan kembali, sebelum terdjamin immunitet sebagai pelaksanaan truceagreement dan hak demokrasi.
c. Supaja Pemerintah bersama-sama dengan organisasi rakjat mengambil tindakan jang tegas terhadap pengatjau-pengatjau ekonomi.
5. a. Dengan perantaraan W.I.D.F., kongres memprotes tindakan-tindakan imperialis Be landa kepada Dewan Keamanan P.B.B.
b. Mengadjak segala Ibu-ibu dari segala bangsa supaja selalu mentjintai dan mendjundjung tinggi perikemanusiaan sebagai sendi per damaian dunia.
Perlu djuga kita tuliskan disini, bahwa setelah usul Muslimat, G.P.I.I. dan Aisjiah, agar:
1. Kowani merupakan „,Contact-lichaam".
2. Supaja semua keputusan diambil dengan suara bulat, ditolak oleh kongres, ketiga perkumpulan jang mengadjukan usul itu lalu keluar sebagai anggota kongres.
KOWANI KE IV.
Didalam perdjalanannja Kowani ke IV menga lami beberapa kedjadian penting di Indonesia,
1. Peristiwa Madiun.
2. Serbuan tentara Belanda ke-ibukota Republik Indonesia (Jogjakarta) .
3. Larangan bersidang dan berkumpul oleh tentara pendudukan Belanda.
STATEMENT KOWANI MEI 1949.
Didalam rapatnja jang diadakan pada waktu pendudukan Belanda pada bulan Mei 1949 Kowani di Djokja telah mengeluarkan statement sebagai berikut:
Badan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) da lam menghadapi masa jang akan datang.
Mengingat :
1. bahwa hasil dari pada hasrat rakjat Indonesia akan dipengaruhi oleh perdjuangan seluruh rakjat Indonesia jang teratur.
2. bahwa pergerakan wanita merupakan salah satu kekuatan dan alat perdjuangan rakjat.
3. bahwa Kowani adalah satu-satunja organisasi jang telah menghimpunkan gerakan-gerakan wanita.
Berpendapat : Badan Kongres Wanita In donesia (Kowani) seharusnja mengambil inisiatip untuk membangun kembali dan mempersatukan organisasi-organisasi wanita seluruh Indonesia, jang
menudju kearah mendjelmakan suatu kekuatan rakjat untuk melandjutkan perdjuangan negara dan bangsa sebagai dinjatakan didalam proklamasi 17 Agustus 1945.
Maksud jang tersebut itu akan ditjapai dengan djalan:
1. Membangun kembali gerakan-gerakan wanita seluruh Indonesia.
2. Menjusun pimpinan usaha ini di Djakarta, mengingat mudahnja perhubungan dengan se mua daerah di Indonesia.
3. Menjelenggarakan kongres wanita seluruh Indo nesia.
Berdasarkan hal jang tersebut diatas, maka hendaknja Kowani mendjalankan :
1. Persiapan dikalangan organisasi-organisasi jang tergabung supaja mengadakan hubungan kem bali dengan tjabang-tjabangnja didaerah-daerah.
2. Mengandjurkan maksud jang tersebut diatas kepada organisasi-organisasi wanita lainnja.
3. Menjusun persiapan di Djakarta.
Putusan ini segera didjalankan dengan menjusun persiapan untuk mengadakan permusjawaratan di Djakarta. Adapun maksud dan tudjuan permusja waratan ini, ialah :
1. Membawa wanita seluruh Indonesia kepada perdjoangan bangsa.
2. Mempertinggi tingkatan perdjoangan wanita.
3. Mempererat hubungan antara pergerakan pergerakan wanita seluruh Indonesia.
Untuk melaksanakan maksud dan tudjuan per musjawaratan itu, maka hendaknja permusjawarat an itu mengandung isi :
1. Pergerakan wanita tetap merupakan faktor jang penting didalam perdjoangan bangsa.
2. Emansipasi rakjat mendorong dan harus di sertai emansipasi kaum wanita.
3. Satu-satunja djalan untuk mentjapai tudjuan gerakan wanita adalah kemerdekaan bangsa jang berdaulat.
Isi ini disimpulkan didalam dua buah prae advies:
I. Fungsi pergerakan wanita didalam perdjoangan rakjat jang ditudjukan kearah terdjelmanja suatu badan jang dapat merupakan suatu kesa tuan aksi dimana perlu.
II. Hak dan kewadjiban wanita sebagai warga negara jang ditudjukan kearah terlaksananja persamaan hak wanita sebagai warga-negara sebagaimana jang tertjantum didalam Undang undang Dasar Republik Indonesia fatsal 27.
Jang akan diundang didalam permusjawaratan itu, ialah organisasi-organisasi wanita jang ada di seluruh tanahair, baik jang berdiri sendiri maupun jang merupakan bagian dari suatu badan atau partai.
PERMUSJAWARATAN WANITA INDONESIA.
Permusjawaratan Wanita Seluruh Indonesia di Jogjakarta 26 Agustus 2 September 1949.
Atas inisiatip Kowani diusahakan supaja membangunkan kembali dan mempersatukan organisasiorganisasi wanita seluruh Indonesia jang sebagai akibat aksi atau serbuan tentara Belanda kurang hubungannja. Kemudian pada tanggal 26 Agustus sampai 2 September 1949 di Jogjakarta diadakan ,,Permusjawartan Wanita Seluruh Indo nesia" jang dihadiri oleh 82 organisasi wanita dari Sabang sampai Merauke.
Atjara :
1. Resepsi.
2. Rapat-rapat tertutup.
3. Rapat-rapat umum. Pimpinan sidang ditetapkan :
1. Rapat pendahuluan oleh Nj. Jusupadi ( Ketua Panitia) .
2. Rapat lain-lain oleh : a. Nj. Sunarjo Mangunpuspito. b. Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso. c. Nj. S. Pudjobuntoro.
Pembitjaraan dalam rapat U mum:
1. „Fungsi dari pada pergerakan wanita didalam perdjoangan rakjat” oleh Nj. Supeni Pudjo buntoro ( Ketua D.P.P. Kowani) .
2. „Usul kepada Kongres Wanita Indonesia" diu tjapkan oleh Nj. Lasmidjah Tobing utusan Pe kerdja Perempuan Indonesia Djakarta.
3. Praeadvies Madjelis Aisjah kepada Kongres Wanita Indonesia tentang „ Hak dan kewadjib an wanita sebagai warga-negara" jang diutjap kan oleh Nj. Badilah Zuber.
Putusan - putusan :
I. Dasar dan Tudjuan:
A. Mengakui Dasar-dasar pergerakan wanita Indo nesia :
1. Ke Tuhanan Jang Maha Esa.
2. Peri-kemanusiaan.
3. Kebangsaan Indonesia.
4. Kerakjatan.
5. Kesedjahteraan Sosial.
B. Tudjuan :
Memperdjoangkan dan mewudjudkan kemerde kaan jang penuh bagi seluruh Indonesia. II. Mengenai Organisasi :
Sebagai djalan kearah jang tersebut diatas, telah diambil keputusan untuk membentuk suatu „ Ba dan kontak":
1. Badan kontak ini bernama „ Permusjawaratan Wanita Indonesia, dan berkedudukan menurut putusan Permusjawartan.
2. Badan kontak ini merupakan suatu Sekretariat.
3. Jang mendjadi anggota badan kontak ini, ialah:
a. Organisasi-organisasi Wanita jang berpusat.
b. Bagian-bagian dari organisasi jang menje rupai organisasi wanita.
c. Organisasi-organisasi wanita setempat-setem pat (locaal) .
4. Badan kontak ini berkewadjiban memelihara perhubungan :
A. Kedalam dengan organisasiorganisasi wani ta seluruh Indonesia.
B. Keluar dengan gerakan-gerakan wanita jang ada diseluruh dunia.
5. A. Susunan Sekretariat terdiri: Sekretariat Umum, Wakil Sekretariat Umum dan pem bantu-pembantu.
B. a. Sekretariat Umum dengan wakilnja dipi lih oleh Permusjawaratan.
b. Pembantu ditundjuk oleh Sekretaris Umum dengan wakilnja.
c. Dimana perlu ditundjuk pembantu pembantu ditempat lain.
C. Sekretariat mempunjai bagian-bagian seba gai berikut:
a. Surat-menjurat.
b. Dokumentasi.
c. Keuangan.
d. Penerangan.
6. Keuangan didapat dari :
a. Sokongan tetap dari anggota-anggota Permu sjawaratan.
b. Derma-derma jang tidak mengikat
c. Usaha-usaha jang lain jang sjah.
III. Didalam lapangan huku m untuk diperdjoangkan :
1. Menuntut supaja didalam konstitusi R.I.S. di tjantumkan :
a. Persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan dari segala warga-negara.
b. Hak atas pekerdjaan dan penghidupan jang lajak bagi kemanusiaan untuk tiap-tiap war ga-negara.
2. Menuntut adanja peraturan Undang-undang Kerdja di R.I.S. jang melindungi pekerdja pada umumnja dan pekerdja-wanita chususnja.
3. Menuntut adanja peraturanperaturan jang me lindungi hukum perkawinan jang sjah menurut keigamaan masing-masing.
(Keputusan-keputusan ini dikirim kepada : De legasi Republik Indonesia dan delegasi B.F.O. un tuk diperdjoangkan di K.M.B. dan salinannja kepada pers dan gerakangerakan wanita diseluruh dunia).
IV. Didalam lapangan sosial:
A. Untuk dikerdjakan didalam djangka pendek:
1. Mengurus keluarga tawanan.
2. Mengurus keluarga korban perdjoangan jang telah gugur.
3. Membantu persiapan penerimaan dan la pangan penghidupan bagi tawanan jang sudah dan jang akan keluar.
B. Untuk dikerdjakan didalam djangka pandjang:
1. Memberantas perbuatanperbuatan jang me rusak djiwa dan kesehatan rakjat.
2. Memelihara kesehatan rakjat dengan meng adakan consultatie-bureau, poliklinik untuk ibu dan anak, serta membantu kesehatan didalam rumah-tangga.
3. Mengadakan tempat penitipan kanak-kanak tempat pemeliharaan anak jatim dan peru mahan bagi wanita tua jang terlantar.
V. Didalam lapangan ekonomi: 1. Memperbanjak hasil produksi dengan berma tjam-matjam djalan (misalnja industri ketjil, industri rumah-tangga, menanami tiap-tiap djengkal tanah jang kosong dan sebagainja) .
2. Mengadakan/memperbanjak koperasipemakai an (verbruiks-cooperatie) .
3. Mengadakan dan memperbanjak bank-bank kooperasi.
VI. Didalam lapangan pendi dikan dan kebudajan :
1. Mengadakan rentjana tiga tahun untuk pendi dikan wanita ( bukan anak sekolah) , termasuk :
a. Pemberantasan buta-huruf.
b. Kursus-kursus pengetahuan umum untuk wanita tentang kenegaraan, kemasjarakatan, kebudajaan dan lainlainnja.
2. Mengadakan studie-fonds untuk kaum wanita.
VII. Mengandjurkan kepada organisasi-organi sasi wanita diseluruh Indonesia agar supaja meng adakan „,,Hari-Jatim-piatu", guna dapat memungut derma jang tetap untuk kepentingan anak-jatim piatu.
VIII. Lain - lain :
1. Permusjawaratan Wanita Seluruh Indonesia jang akan diadakan di Makasar.
2. a. Uang pangkal ditetapkan sedikitdikitnja Rp. 10,- ( sepuluh rupiah) .
b. Uang iuran ditetapkan sedikitdikitnja Rp. 5, — ( lima rupiah) sebulan.
Oleh karena „badan kontak" jang dihasilkan oleh Permusjawaratan Wanita Indonesia itu baru merupakan Sekretariat jang masih bersifat admi nistratif dan informatie-bureau, maka organisasi organisasi wanita jang tergabung didalam Badan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menganggap masih sangat perlu tetap berdirinja Kowani, karena Kowani merupakan badan federasi jang bersifat legislatif dan executif.
Dan hal ini masih sangat dibutuhkan oleh perge rakan wanita. Oleh karena itu maka diputuskan untuk mengadakan pembagian dan pembatasan pekerdjaan antara Kowani dan Badan Kontak, misalnja mengenai perhubungan luarnegeri. Sekre tariat badan kontak merupakan penghubung anta ra organisasi-organisasi wanita Indonesia dengan gerakan-gerakan wanita diluarnegeri, ketjuali dengan Women Internasional Democratic Federa tion (W.I.D.F. ) , karena Kowani sebagai badan federasi telah mendjadi anggota gabungan wanita sedunia itu.
Selandjutnja „ Permusjawaratan Wanita Seluruh Indonesia" jang diadakan di Jogjakarta dan diha diri oleh 82 organisasi wanita Indonesia dari Sa bang sampai Merauke itu didalam rapatnja pada tanggal 30 Agustus 1949 telah mengambil Resolusi jang antara lain memuat hal sebagai berikut :
1. Menuntut kemerdekaan jang penuh (dalam po litik dan ekonomi) dengan tidak bersjarat dalam tahun ini djuga.
2. Memperkuat resolusi Kongres Pemuda Indone sia jang diadakan di Jogjakarta pada tanggal
14 Agustus 1949 sampai 18 Agustus 1949 tentang :
a. Penarikan tentara Belanda dari seluruh Indonesia, ini sudah harus selesai pada wak tu penjerahan kedaulatan jang penuh ke pada pemerintah Nasional Indoneia.
b. Hanja mengakui satu bendera Kebangsaan, jaitu bendera SANG MERAH- PUTIH dan satu lagu kebangsaan, jaitu lagu Indonesia Raya.
3. Menuntut dibebaskannja dengan segera tawan an-tawanan akibat perdjuangan kemerdekaan diseluruh Indonesia.
4. Bertekad bulat didalam keadaan bagimanapun djuga, sanggup melandjutkan perdjoangan rak jat Indonesia.
Resolusi ini disampaikan kepada delegasi Repu blik Indonesia/delegasi B.F.O. pada Konperensi Medja Bundar untuk diperdjoangkan dan kepada U.N.C.I. melalui delegasidelegasi tersebut. Salain resolusi ini dikirimkan kepada pers dan gerakan wanita diseluruh dunia.
Selandjutnja Permusjawaratan wanita itu telah mengadukan Protes jang isinja sebagai berikut :
Permusjawaratan Wanita Seluruh Indonesia jang diadakan di Jogjakarta pada tanggal 26-8-1949 sampai tanggal 2-9-1949 dan dikundjungi oleh 82 organisasi-organisasi wanita Indonesia dari Sabang sampai Merauke, Mendengar laporan-laporan dari utusan-utusan mengenai :
a. Pembunuhan 40.000 (empat puluh ribu) orang jang sampai sekarang belum diperiksa di Sula wesi-Selatan.
b. Pembunuhan di Solo terhadap pegawai-pegawai Palang Merah Indonesia dan pengungsipe ngungsi.
c. Peristiwa Gunung Simping tentang hal penem bakan terhadap anak-anak dan orang-orang perempuan.
d. Penjembelihan anak-anak dan perempuan di Pasar Kembang ( Solo) .
e. Perkawinan jang membawa korban banjak di Tjilatjap.
f. Lain-lain.
Memprotes sekeras-kerasnja perbuatanperbuatan kedjam jang dilakukan oleh tentara Belanda, karena hal ini sangat bertentangan dengan rasa peri-kemanusiaan.
Menuntut hukuman jang setimpal bagi mereka jang melakukan keganasan itu.
Protes ini disampaikan kepada delegasi Republik Indonesia dan B.F.O. untuk diteruskan kepada Pemerintah Belanda serta kepada U.N.C.I. melalui delegasi Republik Indonesia dan B.F.O. Salinan protes ini dikirim kepada pers dan gerakangerakan wanita diseluruh dunia.
BADAN KONTAK.
(,,Permusjawaratan Wanita Indonesia") .
Tempat kedudukan : Jogjakarta.
Nama-nama jang duduk dalam Sekretariat :
Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso, Ketua.
Nj. Sjamsudin, Wakil ketua.
Pembantu-pembantu : Nn. Hariati, Nj. Pudjo buntoro, Nj. Jusupadi, Nj. Hadiprabowo, Nj. Aisjiah Hilal, Nj. D. Susanto, Nj . Sunarjo Mangun puspito, Nj. Brotowerdojo, Nj. Tuti Harahap.
Nama-nama perkumpulan jang masuk „ Badan Kontok":
1. P.B. Perkiwa,
2. P.B. Muslimat, 4. P.B. Wanita Taman Siswa, 6. Budi Isteri Bandung, 8. P.P.N.I. Medan,
3. Persatuan Wanita Pekalongan,
5. P.B. Puteri Narpo Wandowo,
7. P.B. Persatuan Wanita Kristen Indonesia,
9. Perwari Pangkalpinang,
10. Perwani Pontianak,
11. P.B. Party Wanita Rakjat,
12. P.B.P.S.I.I. bagian Wanita,
13. Putjuk pimpinan Gerakan Pemuda Islam Indonesia,
14. P.B. Aisjiah,
15. P.B. Persatuan Wanita Katholik,
16. P.B. Pemuda Puteri Indonesia,
17. P.B. Gerwis (Gerakan Wanita Indonesia Sedar) ,
18. Puteri Budi Sedjati,
19. dan lainlain.
17 AGUSTUS 1950.
Sesudah Indonesia mendjadi Negara kesatuan dan ibu kotanja pindah dari Jogjakarta ke Dja karta, maka Sekretariat Badan Kontak" Permusja waratan Wanita Indonesia" dipindahkan djuga ke Djakarta. Berhubung dengan itu, maka Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso tetap sebagai Ketua Sekre tariat sementara dibantu oleh Nj. Kartowijono dan Nj. Walandow. Disamping Badan Kontak di Jogja karta, masih berdjalan badan permufakatan Ko wani. Karena salah satu maksud dari „Permusja waratan Wanita Indonesia" ialah mengusahakan terbentuknja suatu badan untuk menghubungkan segala organisasi wanita seluruh Indonesia, maka Sekretariat Badan Kontak dan pengurus Kowani telah semupakat agar Badan Kontak mengambil inisiatip untuk mengadakan kongres untuk melak sanakan tjita-tjita jang terkandung dalam „Per musjawaratan Wanita Seluruh Indonesia".
KONGRES WANITA INDONESIA KE I. Kongres Wanita Indonesia ke-I di Djakarta pada tgl. 28 Nopember 1950.
Pada tanggal 24-26 Nopember 1950 di Djakarta diadakan kongres oleh Kowani, dan pada tanggal 27 Nopember 1950 oleh ,,Badan Kontak" (Permu sjawaratan Wanita Indonesia) , lalu pada keesokan harinja, jakni pada tanggal 28 Nopember oleh Kowani dan „ Badan Kontak" bersama.
Panitia Kongres terdiri dari :
1. Nj. S. Kumpul, Ketua.
2. Nj. S. Sukemi, Wakil-ketua.
3. Nj. Ruslan Abdulgani, Penulis I.
4. Nj. Sujud, Penulis II.
5. Nj. Kadiman, Bendahari.
6. Nj. Sri Mangunsarkoro, Pembantu.
7. Nj. Lukman,
8. Nj. Walandow, 99
9. Nj. Memet,
Maksud Kongres : Mentjiptakan suatu organisasi jang dapat menghubungkan organisasi organisasi wanita Indonesia untuk mengusahakan adanja kerdja-sama jang baik dan saling harga menghargai terhadap gerak dan ideologi masing masing.
Atjara Merundingkan maksud tersebut.
Jang hadir: ada 63 organisasi wanita.
Keputusan - keputusan :
I. Setelah diadakan pertukaran pikiran, maka achirnja diputuskan untuk menggabungkan Badan kontak dan Kowani serta membentuk sebuah ga bungan perkumpulan-perkumpulan wanita Indo nesia.
II. Na ma : Gabungan ini bernama KONG RES WANITA INDONESIA dan tidak boleh disingkat.
III. Tempat kedudukan : Keduduk an ditentukan dalam Kongres.
IV. Dasar : Dasar dari pada KONGRES WANITA INDONESIA.
V. Tudjuan :
1. Kesempurnaan kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
2. Terlaksananja hak-hak wanita sebagai manusia dan sebagai warganegara.
1. Memberi penjuluh kemadjuan wanita.
VI. Usaha:
2. Mempersatukan tenaga wanita Indonesia untuk mewudjudkan Pantja- Sila.
3. Menjatukan pikiran dan tindakan dengan djalan permusjawaratan.
4. Mengadakan perhubungan dengan organisasi organisasi wanita diluar negeri.
Kongres wanita Indonesia selalu berusaha memelihara perhubungan dengan organisasi-orga nisasi wanita diluar negeri, akan tetapi tidak men djadi anggota dari gabungan apapun djuga. Soal keanggotaan itu diserahkan kepada organisasi ma sing-masing. Oleh karena itu maka kepada Women International Democratic Federation (W.I.D.F. ) dikawatkan bahwa Kowani dibubarkan dan dengan demikian tidak lagi mendjadi anggota W.I.D.F. itu.
VII. Susunan organisasi:
1. Kongres Wanita Indonesia (biasa djuga dengan singkat disebut sadja Kongres) merupakan ke kuasaan jang tertinggi.
2. Madjelis Permusjawaratan Wanita Indonesia (biasa djuga dengan singkat disebut Madjelis Permusjawaratan) jang terdiri dari Pengurus pengurus Besar dari organisasi-organisasi wa nita, anggota Kongres. Hal-hal diluar kongres diputuskan oleh Madjelis Permusjawaratan ini.
3. Sekretariat jang terdiri dari 3 ( tiga) orang jang dipilih oleh Kongres dan berkewadjiban :
a. mewakili „ Permusjawaratan” sehari-hari. b. meneruskan keputusan-keputusan kongres dan Madjelis Permusjawaratan untuk dilak sanakan.
c. mengadakan seksiseksi.
4. Konsul: Ditempat-tempat jang dipandang perlu diadakan seorang konsul jang dipilih oleh organisasi-organisasi wanita ditempat itu dan disjahkan oleh Sekretariat. Konsul bertanggung djawab terhadap Sekretariat.
VIII. Keanggotaan :
A. Kongres wanita Indonesia mempunjai :
a. anggota biasa: Anggota biasa ialah:
1. Organisasi-organisasi wanita jang ber pusat.
2. Bagian-bagian wanita dari organisasi jang mempunjai organisasi sendiri.
3. Organisasi-organisasi wanita lokal (se tempat) jang sedikit-dikitnja mempunjai anggota 50 orang.
b. Anggota luar biasa: Anggota luar biasa ia lah seksi atau departemen wanita, urusan kewanitaan dari partai-partai atau organi sasi-organisasi.
B. Kewadjiban anggota:
a. Untuk organisasi jang bertjabang, harus membajar:
1. Uang pangkal Rp. 25, - ( sekaligus) . 99 2. Uang iuran 10,- (tiap bulan) .
b. Untuk organisasi lokal : 1. Uang pangkal Rp. 10, - ( sekaligus) .
99 2. Uang iuran 5,- (tiap bulan) .
1 suara. 2 99 3 99 4 99 2. Organisasi bertjabang 1-5 3. 5-10 99 99 4. 13-15 99 99 Keterangan: KONGRES WANITA INDONESIA KE-II DI BANDUNG.
IX. Ha k suara :
1. Organisasi lokal mempunjai
a) Kalau lebih dari pada 10 tjabang, maka tiap tiap 5 tjabang mendapat tambahan 1 suara dengan maksimum 10 suara.
b) 3 tjabang sebagai kelebihan dari 10 tjabang di hitung 5 tjabang, djadi mendapat 1 suara tam bahan, sedang djikalau lebihnja itu kurang dari 3 tjabang, maka kelebihan itu dianggap tidak ada dan tidak mendapat tambahan suara. Misal nja sebuah organisasi mempunjai 11 atau 12 tjabang. Organisasi itu hanja mendapat 3 suara (lihat punt 2 diatas ) . Djadi kelebihannja jang 1 atau 2 tjabang itu tidak dapat menambah 1 suara lagi untuk organisasi itu.
X. Keputusankeputusan:
a. Keputusan-keputusan jang mengenai dasar dan tudjuan hanja dapat dilakukan dengan suara bulat.
b. Lain-lain keputusan diambil dengan suara jang terbanjak.
c. Keputusankeputusan Madjelis Permusjawaratan harus diambil dengan suara bulat.
XI. Pimpinan :
a. Pimpinan Kongres dipilih oleh kongres dengan suara terbanjak.
b. Pimpinan Madjelis Permusjawaratan dipilih oleh sidang dengan suara terbanjak.
c. Pimpinan Sekretariat:
1. Sekretaris I: Nj. Mr. M. Ullfah Santoso.
2. Sekretaris II: Nj. Sunarjo Mangunpuspito.
3. Sekretaris III : Nj. Sujatin Kartowijono.
4. Bendahari : Nj. Walandow.
XII. Waktu kongres: Kongres diada kan sedikit-dikitnja 2 tahun sekali atau sewaktu waktu djikalau dipandang perlu.
Kongres Wanita Indonesia ini didirikan pada tanggal 28 Nopember 1950 dan berkedudukan di Djakarta.
XIII. Tentang perkawinan :
a. Menuntut kepada Pemerintah supaja diadakan undang-undang perkawinan jang melindungi kaum wanita.
b. Supaja didalam Panitia Penjelidik Hukum Perkawinan dari Kementerian Agama diadakan keseimbangan antara anggotaanggota wanita dan laki-laki dan harus pula dari segala aliran.
c. Kongres mengandjurkan pula agar organisasi organisasi wanita mempeladjari dengan sung guh-sungguh kedudukan wanita didalam per kawinan, baik menurut hukum adat maupun menurut hukum agama.
XIV. Tentang pemilihan umum :
a. Supaja Undang-undang No. 27 tahun 1948 jo No. 12 tahun 1949 berlaku diseluruh Indonesia.
b. Mengandjurkan supaja semua wanita aktif mempergunakan hak memilih didalam pemilih an umum jang akan datang.
XV. Kongres memutuskan mengirimkan wakil wakil kaum wanita Indonesia ke „ Pan Pacific Women's Conference" jang akan diadakan di Christchurch (New Zealand) pada awal tahun 1951 . Perutusan kaum wanita Indonesia terdiri dari Nn. Susilowati (sekarang Nj. Riekerk) dan Nn. Tastie Kusumo Utojo.
Kongres Wanita Indonesia ke-II di Bandung pada tgl. 22-25 Nopember 1952.
Pada tanggal 22-25 Nopember 1952 dikota Ban dung diadakan Kongres Wanita Indonesia ke- II.
Panitia kongres:
1. Nj. Ios Wiraatmadja, Ketua.
2. Nj. Kamarga, Wakil Ketua I
3. Nj. Djuarsa 29 39 II
4. Nj. Marsono Penulis I
5. Nj. Harun 99 II
III 6. Nj. Rohinah ""
Keuangan 7. a. Nj. Sanusi Hardjadinata, b. Nj. Ipik Gandamana 99 c. Nj. Male Wiranatakusumah 99 d. Nj. Surjonegoro, 99 e. Nj. Enoh, 99 f. Nj. Winter Wangke, 99
g. Nj. Kantakusumah,
Pembantupembantu :
1. Nj. Rustandi, Nj. Oeis, Nj. Ukon, Nj. Kamago, Nj. Sukaswo, Nj. Enoh Danubrata, Nj. Sumojo, Nj. Maskun dan lainlainnja.
Daftar nama-nama organisasi-organisasi jang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia tahun 1952.
Nama:
1. P.B. Parkiwa, Bandung.
2. Masjumi Muslimat, Djakarta.
3. Persatuan Wanita Pekalongan.
4. Wanita Taman Siswo.
5. Putri Narpo Wandowo,
6. Budi Isteri Bandung.
7. Persatuan Wanita Kristen Indonesia.
8. P.P.N.I. Medan.
9. Perwani Pangkalpinang.
10. Pikat Manado.
11. Perwani Pontianak.
12. Party Wanita Rakjat.
13. Party Serekat Islam Indonesia.
14. Putjuk Pimpinan Gabungan Pemuda Islam Indonesia Bg. Wanita.
15. Aisjiah.
16. Persatuan Wanita Katholik.
17. Wanita Indonesia Muntok.
18. Putri Budi Sedjati.
19. Rukun Wanita Bandung.
20. Ibu Setia Manado.
21. Muslimat tjabang Sampang.
22. Perwari Djakarta.
23. Geswani Menado.
24. P.P.I. Djakarta.
25. Perwani Indragiri, Rengat. 26. Gerwis.
27. Wanita Indonesia Maluku.
28. Pekerdja Perempuan Indonesia.
29. Persatuan Wanita, Pemekasan.
30. Konsulat Kongres Wanita Kabupaten Atjeh Timur.
31. Gabungan Wanita Indonesia Perdagangan.
32. Pusat Kesatuan Wanita Indonesia, Tandjung Pandan.
33. Orgonisasi Ibu Setia Gorontalo.
34. P.N.I. Tjabang Medan atau Front Wanita.
35. Gabungan Wanita Indonesia Minahasa.
36. Konsulat Kongres Wanita Indonesia, Semarang.
37. Gerakan Wanita Banjumas.
38. Persatuan Tindakan Wanita Samarinda.
39. Persatuan Tindakan Wanita Bandjarmasin.
40. Masjarakat Wanita Ngandjuk.
41. Ikatan Persatuan Wanita Indonesia Denpasar.
42. Pemuda Putri Indonesia Bandung.
43. Persatuan Wanita Indonesia Palembang. 44. Gowani Pare.
45. Gabungan Wanita Asahan Tandjung Balai,
46. Persatuan Wanita Sumbawa.
47. Persatuan Wanita Dompu.
48. Ikatan Wanita Bima.
49. Peng. Permufakatan Ibu, Sumatera Timur.
50. Badan Madjelis Permusjawaratan Wanita, Surakarta.
51. Isteri Sedar.
52. Persatuan Isteri Tentara.
53. Konsulat Kongres Wanita Indonesia Wonosobo.
54. Perwani Tjabang Djakarta.
55. Konsulat KongresWanita Indonesia, Blora.
56. Nj . Mr. Maria Ullfah Santoso.
57. Nj. Sunarjo Mangunpuspito.
58. Nj. S. Kartowijono.
59. Tjabang Pikat Menado.
60. Nj. A. Upello Latuasan.
61. Nj. S. Hadisutirta.
62. Gabungan Wanita Malang.
63. Wanita Demokrat Indonesia. Maksud Kongres :
1. Menindjau perdjalanan dan usaha ,,Kongres Wanita Indonesia" selama 2 tahun.
2. Urgensi program selandjutnja. Atjara :
1. Resepsi.
2. Rapat-rapat tertutup dimana prasaran-prasaran mendjadi bahan perundingan.
Prasaran - prasaran :
1. Tentang vak-onderwijs oleh Nj. Erna Djajadiningrat-Sutoto.
2. Tentang penempatan tenaga wanita oleh Sdr. Sulaiman Suriaatmadja.
Putusan - putusan :
1. Dasar, tudjuan dan susunan organisasi tetap, jakni sebagai berikut: Dasar: Pantja- Sila Negara R.I. Tudjuan :
1. Kesempurnaan kemerdekaan Negara R.I.
2. Terlaksananja hak-hak wanita sebagai menusia dan sebagai warganegara.
3. Ketentaraman dan keamanan dunia. Susunan:
1. Kongres.
2. Madjelis Permusjawaratan.
3. Sekretariat.
4. Seksi : a. Hukum. b. Pendidikan, c. Sosial- Ekonomi.
II. A. Urgensi Program : Hukum :
1. Mengandjurkan kepada organisasi-organisasi wanita supaja actief didalam pemilihan umum.
I F Pendidikan :
2. Mendesak kepada Pemerintah supaja Undangundang Perkawinan lekas diadakan.
" 3. Usaha-usaha pendidikan rakjat. Pekerdjaan jang dapat dikerdjakan bersama dalam lapangan Pendidikan rakjat, misalnja Pemberantasan Buta Huruf dikalangan buruh wanita dan sebagainja diselenggarakan bersama-sama menurut kebidjaksanaan didaerahdaerah.
Sosial/Ekonomi :
4. Mengadakan pekan kesehatan jang diadakan pada pekan sebelum 17 Agustus.
5. Penjelidikan upah-upah pegawai/pekerdja wanita baik pada Pemerintah maupun badan partikelir.
6. Mengadakan penitipan anak-anak untuk wanita jang bekerdja.
7. Mengadakan consultasi-biro didaerahdaerah, jang memberi penerangan tentang: Perburuh an, kesehatan, pendidikan dan peraturan per kawinan.
B. PROGRAM UMUM:
Hukum :
1. Mengadakan hubungan dengan Kementerian untuk mendapatkan angka-angka (statistik) tentang kedudukan pegawai-pegawai wanita ditiap-tiap Kementerian dan Djawatan. Pendidikan :
2. Mengandjurkan kepada organisasi-organisasi supaja mengadakan kursus-kursus jang berkena an dengan kesusilaan dan ketuhanan.
3. Mengadakan penjelidikan kemungkinan dilak sanakannja pembentukan kursus-kursus/seko lah vak bagi wanita dan mengadakan penerang an mengenai pendidikan vak.
4. Menjelenggarakan „Panti Pengetahuan Wani ta", jang menjelenggarakan kursus-kursus bagi wanita.
Sosial/Ekonomi :
5. Mengandjurkan mengadakan pertemuanperte muan didaerahdaerah, misalnja pada hari raja dan sebagainja, dan darmawisata untuk mem pererat persaudaraan.
6. Mengadakan penjelidikan kemungkinan di adakannja Undang-undang Pensiun dan tun djangan bagi pegawai/pekerdja Pemerintah maupun partikelir.
7. Mengadakan werkcentrale untuk mengurangi pengangguran.
III. PERWUDJUDAN USAHA BERSAMA:
a. Jajasan Kesedjahteraan anak jang berpusat di Djakarta.
b. Jajasan Pendidikan Wanita ( Seri Derma) .
c. Jajasan „ Hari Ibu”.
IV. MINTA PERHATIAN PEMERINTAH TENTANG:
a. Mengangkat anggota wanita dalam kantor Pemilihan, baik di Pusat maupun didaerah.
b. Segera terlaksananja Undang-undang Perkawin an.
c. Pengangkatan tenaga wanita dalam Pengadilan Agama.
d. Latihan/didikan kepada pendjabat jang di tugaskan mengurus soal nikah, talak dan rudjuk.
e. Pembentukan Panitia Pendidikan Wanita, jang merentjanakan sistim pendidikan wanita, jang sesuai dengan pokokpokok jang dikemukakan oleh Kongres, sesuai dengan kepribadian wanita.
f. Penambahan anggota wanita dari Dewan Pena sehat Djawatan Penempatan Tenaga Kemen terian Perburuhan.
g. Memperkeras pengawasan terhadap madjalah madjalah, posterposter, advertensi dan lain-lain jang bertentangan dengan kesusilaan.
V. Menetapkan untuk mengikuti Seminar di New-Delhi jang diselenggarakan oleh Unesco, tanggal 29 Desember 1952-7 Djanuari 1953 :
1. Nj. S. Kartowijono dari Kongres Wanita (Ketua) .
2. Nj. Emma Puradiredja dari Parkiwa (Ang gota) .
3. Nj. T. Memet Tanumidjaja dari Bhayangkari (Anggota) .
4. Nn. Mr. H. Tumbelaka dari P.W.K.I. (Anggota).
5. Nn. Soeitinah dari P.P.I.
VI. Memilih Sekretariat baru:
Sekretariat I : Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso.
II : Nj. S. Kartowijono.
99 III: Nj. Sjamsuddin.
Bendahari : Nj. D. Walandow.
Seksi Hukum : Nj. Mr. T. Harahap.
Seksi Pendidikan : Nn. Erna Djajadiningrat.
Seksi Sosial/Ekonomi : Nj. Memet Tanumidjaja.
Selain dari pada itu Kongres Wanita Indonesia mengeluarkan pula sebuah pernjataan jang menjo kong perdjuoangan kemerdekaan rakjat Tunisia sebagai berikut:
Kongres Wanita Indonesia II, jang dihadiri oleh semua organisasi wanita jang berpusat dari seluruh Indonesia serta organisasi lokal, didalam rapatnja pada tanggal 25 Nopember 1952 di Bandung,
Mendengar: Uraian Saudara Slim, wakil dari Partai Neo- Destour di Tunisia mengenai per djoangan kemerdekaan rakjat Tunisia,
Menimbang: Bahwa tiaptiap perdjoangan kemerdekaan adalah suatu soal jang selajaknja patut mendapat bantuan dari pada setiap bangsa,
Memutuskan:
Menjokong perdjoangan kemerdekaan rakjat Tunisia
Mengirimkan pernjataan ini kepada:
1. Partai Neo-Destour di Tunisia.
2. Panitia Pembantu Tunisia di Djakarta.
3. Pemerintah Republik Indonesia.
4. Pers dan Radio.
Keputusan lain jang penting dari Kongres ke II di Bandung ini ialah : akan diadakannja Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia pada tanggal 22 Desember 1953. Dan untuk Ketuanja dipilih oleh Kongres di Bandung: Nj. Sri Mangunsarkoro sebagai Ketua Panitia Pusat.
Selain dari pada mengadakan Peringatan ini, jang akan dilangsungkan di Seluruh Indonesia dan diperwakilanperwakilan Luar Negeri kita, maka diputuskan djuga untuk mendirikan suatu Gedung Persatuan Wanita di Jogjakarta jang dimaksud se bagai Tugu Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
Dan dalam bulan-bulan berikutnja diadakanlah Madjelis-madjelis Permusjawaratan ialah dalam bulan-bulan : Pebruari 1953, Djuli 1953, Nopember 1953 jang hampir semua ditjurahkan untuk menje lenggarakan Peringatan tadi.
SEPEREMPAT ABAD KESATUAN PER GERAKAN WANITA INDONESIA.
Setelah Kongres Wanita Indonesia kedua di Bandung, maka kaum wanita Indonesia segera bertindak dan aktif menjelenggarakan keputusan keputusan kongresnja, terutama jang mengenai Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, jang akan diadakan pada tanggal 22Desember 1953. Peringatan ini akan diseleng garakan diseluruh Indonesia dan djuga disemua Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia seluruh dunia.
Peringatan ini akan dipusatkan di Jogjakarta tempat dimana Kongres Perempuan Indonesia jang pertama diadakan. Untuk menjelenggarakan peringatan itu dengan sebaik-baiknja, maka oleh Kongres Wanita Indonesia telah dibentuk sebuah panitia jang disebut Panitia Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia 22 Desem ber 1928-22 Desember 1953 atau dengan singkat disebut djuga Panitia Seperempat Abad.
Maksud dan tudjuan dari pada peringatan se perempat abad itu, ialah:
a. Untuk membangkitkan semangat kaum Ibu dikalangan kaum wanita Indonesia.
b. Untuk menghormati dan menghibur kaum Ibu.
c. Untuk mendirikan usaha-usaha bagi kesedjah teraan kaum Ibu jang bersifat permanen.
Untuk melantjarkan pekerdjaannja, maka Pani tia Seperempat Abad disusun sebagai berikut :
PANITIA PUSAT.
Ketua I : Nj. Sri Mangunsarkoro, Partai Wanita Rakjat.
Ketua II : Nj . Aisjiah Hilal, Muslimat.
Ketua III : Mr. Tuti Harahap, P.W.K.I.
Ketua IV: Nj . S. K. Trimurti, Gerwis.
Penulis I : Nn. Hariati, P.P.I.
Penulis II : Nj. Sjamsudin, Muslimat.
Bendahari I: Nj. Soetarman, Perwari.
Bendahari II: Nj. Mariati Adnan, G.P.I.I. Pu tri.
Pembantu: Bajangkari.
Pembantu lain-lainnja : (Semua P.B. Organisasi anggota Kongres Wanita Indonesia) .
Disamping Panitia Pusat itu diadakan pula :
a. Panitia Pusat Harian jang berkedudukan di Jogjakarta.
b. Perwakilan Panitia Pusat jang berkedudukan di Djakarta.
c. Badan Usaha Panitia Pusat jang berkedudukan di Djakarta.
d. Perwakilan Panitia Pusat jang berkedudukan di Bandung.
Pada sidang-sidang Madjelis Permusjawaratan tahun 1953 dalam bulan Pebruari, Djuli dan No
pember hampir semua waktu ditjurahkan untuk penjelenggaraan putusan-putusan kongres, jang mengenai Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. Pada bulan Pebruari 1953 empat orang utusan Kongres Wanita Indone sia ke Seminar Unesco di New- Delhi telah mem berikan laporan kepada Madjelis Permusjawaratan. Ternjata bahwa kertas-kerdja (working-papers ) wanita Indonesia jang dibuat oleh Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso, Nj. Sujatin Kartowijono dan Nj. E. Puradiredja tentang "The position of Indonesian Women in the Republic of Indonesia” ( = Kedu dukan Wanita Indonesia didalam Republik Indo nesia ) dan "Women's position in Marriage Law" ( Kedudukan wanita dalam Hukum Perkawinan) disebutkan didalam sebuah buku bernama "The States of Women in South Asia" (Kedudukan wa nita di Asia Selatan ) jang dikeluarkan oleh Dr. A. Appadoroi dengan bantuan Unesco dan Asian Relation Organisation.
Selain dari pada itu Kongres Bandung telah pula memutuskan untuk mendirikan Jajasan Hari Ibu. Adapun jang diberi tugas merentjanakan aturan aturan Jajasan Hari Ibu, ialah Parkiwa. Putusan mengenai hal ini diambil pada bulan Desember 1953. Putusan lain jang penting ialah jang diambil dalam Madjelis Permusjawaratan pada tanggal 25-26 Djuli 1953 di Djakarta, jakni mendirikan sebuah Gedung Persatuan Wanita" di Jogjakarta sebagai monumen atau tugu Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. ,,Gedung Persatuan Wanita" ini akan didjadikan pusat latihan kerdja bagi para wanita menudju kepada kemerdekaan ekonomi sesuai dengan ke pribadian wanita. Selain dari pada itu „ Gedung Wanita" itu menjediakan pula tempat penginapan jang sederhana bagi para wanita jang sedang ber keliling mendjalankan tugasnja sebagai pegawai negeri, pedagang, buruh dan lain-lain.
Tentang pembiajaan „ Gedung Persatuan Wanita” Indonesia di Jogjakarta itu oleh Madjelis Permusjawaratan diputuskan sebagai permulaan Rp. 250.000, -. Djikalau keuangan mengidzinkan, maka djumlah itu akan ditambah. Untuk terseleng garanja begroting „ Gedung Persatuan Wanita" itu, maka akan diadakan seruan umum diseluruh Indo nesia meminta :
a. Dharma-bakti (sebagai kewadjiban) dari setiap ibu/wanita paling sedikit setalen.
b. Keuntungan dari pendjualan bros, Bunga Ibu, Kartupos, Pandji „ Hari IBU” dan kalender Ibu.
c. Mengadakan malam kesenian, pertandingan sepak-bola, bioskop, wajang-orang ketoprak dan lain-lain.
d. Derma jang tidak mengikat dari masjarakat.
Pun diandjurkan agar didaerah-daerah atau tempat-tempat jang lain didirikan pula „ Gedung Persatuan Wanita". Hal ini disambut dengan hangat oleh kaum wanita Indonesia, karena „ Gedung Per satuan Wanita" dapat mendjadi lambang dan pen dorong bagi kaum wanita Indonesia dalam gerak mengisi dan mempertahankan persamaan hak jang telah diperolehnja didalam Undang-undang Dasar Negaranja. Usaha raksasa ini akan diwudjudkan oleh kaum wanita Indonesia dengan semangat gotong-rojong dan dengan sembojan ,,Berdikit-dikit, lama-lama mendjadi bukit". Gedung Persatuan Wanita itu akan merupakan perwudjudan tjita-tjita Kartini, pendekar wanita Indonesia jang telah men tjetuskan kejakinan bahwa pendidikan adalah satu-satunja djalan untuk membebaskan kaum wanita dari belenggu kebodohan dan kehinaan. ,,Gedung Persatuan Wanita" itulah jang akan di djadikan urat nadi dan pusat segala usaha pendi dikan wanita Indonesia. Kaum wanita Indonesia insjaf bahwa mereka sendirilah jang harus meng ubah dan memperbaiki nasibnja. Mereka tidak boleh terlalu mengharapkan bantuan golongan jang lain dan menggantungkan nasib mereka ke pada golongan lain itu. Mereka sendirilah jang harus berusaha memperbaiki dan mempertinggi deradjat kaumnja.
Oleh karena itu pula maka Kongres Wanita Indo nesia jang merupakan badan gabungan semua organisasi wanita Indonesia memikirkan dan mengusahakan tjara jang sebaik-baiknja untuk memperbaiki nasib dan meningkatkan deradjat kaum wanita Indonesia. Dengan adanja „ Gedung Persatuan Wanita" ini sebagai usaha dari wanita untuk wanita, maka terbukalah kesempatan bagi kaum wanita Indonesia untuk melandjutkan dan menambah pendidikannja tanpa memandang batas umur dan idjazahnja.
Bag. B. Riwajat seterusnja sesudah Seperempat Abad 1953-1958.
KONGRES WANITA INDONESIA KE-III DI PALEMBANG.
Pada tanggal 2-5 Maret 1955 dikota Palembang diadakan Kongres Wanita Indonesia ke-III.
Karena baru pertama kali itu diadakan Kongres diluar Djawa, maka selain Organisasi-organisasi Wanita jang telah mendjadi anggota dari Kongres Wanita Indonesia dan lain organisasi jang biasanja diundang, diundang pulalah organisasi lokal, agar dapat ikut menjambut Kongres ini.
Setelah mendengarkan praeadvies-praeadvies dan pemandanganpemandangan peserta mengenai masalah sosial-ekonomi maka Kongres memutus kan:
Keputusankeputusan :
1. Untuk kesempurnaan pembangunan Negara Re publik Indonesia, mewadjibkan pada setiap wa nita agar berusaha kearah terlaksananja hak hak wanita sebagai manusia dan warga-negara terutama dalam keadaan sosial dan ekonomi nja. Usaha tersebut supaja dititik-beratkan pada pembangunan masjarakat jang menum buhkan auto-activiteit dan semangat "self-help dengan tjara gotong-rojong didalam kalangan wanita.
2. Berhubung dewasa ini wanita pada umumnja masih didalam keadaan kurang pengetahuan, ditambah dengan tekanan ekonomi jang sangat berat maka tiap-tiap organisasi wanita jang ter gabung dalam Kongres Wanita Indonesia di untuk wadjibkan berusaha sekuat-kuatnja melenjapkan keadaan tersebut.
3. Diandjurkan dalam pelaksanaan tersebut mem pergunakan hasil-hasil penjelidikan dan pem buatan diagnose sosial dari Pemerintah agar supaja dapat bekerdja setjara effectief dan rasionil.
4. Usaha-usaha sosial jang bersifat curatief dan preventief perlu diperluas djuga sampai kede sa-desa.
5. Tentang tjara melaksanakannja diserahkan ke pada organisasiorganisasi dan daerah-daerah masing-masing.
Selain dari pada itu Kongres mengeluarkan dju ga sebuah resolusi seperti berikut :
Resolusi :
Kongres Wanita Indonesia Ke-III jang berlang sung di Palembang pada tanggal 2 s/d 5 Maret 1955.
Setelah mendengar :
1. Praeadvies tentang masaalah sosial ekonomi ;
2. Pemandangan-pemandangan peserta ;
Menimbang:
bahwa perlu ada kerdja-sama antara alat-alat Pemerintah dan Organisasi Wanita dalam pelaksa naan usaha-usaha sosial, kesehatan, pendidikan dan ekonomi.
Mengingat:
bahwa kerdja-sama tersebut belum memuaskan ;
Memutuskan :
Mendesak pada Pemerintah Pusat supaja mem berikan instruksi pada instansiinstansi daerahnja agar mengadakan kerdja-sama jang erat dengan Organisasi-organisasi Wanita dalam lapangan sosial, kesehatan, pendidikan dan ekonomi.
Didalam Kongres ke-III ini ditetapkan pula Anggaran Dasar Kongres Wanita Indonesia (sete lah dirobah) seperti berikut :
ANGGARAN DASAR KONGRES WANITA INDONESIA.
1. Nama: Kongres Wanita Indonesia.
2. Tempat kedudukan : Kedudukan ditentukan dalam Kongres.
3. Dasar: Pantjasila Negara Republik Indonesia.
4. Tudjuan :
1. Kesempurnaan kemerdekaan Negara Indo nesia.
2. Terlaksananja hak-ahak wanita sebagai manusia dan sebagai warga negara.
3. Ketenteraman dan keamanan dunia.
5. Susunan Organisasi :
1. Kongres.
2. Madjelis Permusjawaratan.
3. Sekretariat terdiri dari 5 orang jaitu : Ketua: Perseorangan.
Wakil Ketua :
Penulis I
Penulis II
Bendahari
4 wakil-wakil organisasi.
6. Keanggotaan : I. Kongres Wanita Indonesia mempunjai:
a. Anggota biasa ialah :
1. Organisasiorganisasi Wanita jang berpusat.
2. Bagian-bagian Wanita dari Organisasiorganisasi.
3. Organisasiorganisasi Wanita lokal jang sedikitnja mempunjai anggota 50 orang.
b. Anggauta luar biasa ialah : Seksi atau Departemen Wanita, Urusan kewanitaan dari partai atau organisasi.
II. Kewadjiban anggota:
1. Organisasi jang bertjabang harus membajar :
a. uang pangkal Rp. 25, - ( sekali gus ) . b. uang iuran Rp. 10, - ( sebulan) .
2. Organisasi :
a. uang pangkal Rp. 10, - ( sekaligus ) . b. uang iuran Rp. 5, - ( sebulan) .
7. Hak suara :
1 suara 1. Organisasi lokal
2. Organisasi jang bertjabang 25 2 suara
3. Organisasi jang bertjabang 6 10 3 suara
4. Organisasi jang bertjabang 15 4 suara Lebih dari 15 tjabang, tiap 10 tjabang mendapat 1 suara dengan maximum 15 suara.
8. Keputusan-keputusan :
a. keputusan-keputusan mengenai jang prinsipiil (mengenai dasar dan tudjuan) harus diambil dengan suara bulat.
b. Keputusan-keputusan lain ( mengenai soal kewanitaan lain ) diambil dengan suara terbanjak.
9. Pimpinan :
a. Pimpinan Kongres dipilih oleh Kongres dengan suara terbanjak.
Hal-hal diluar kongres diputuskan oleh Madjelis Permusjawaratan.
10. Usaha bersama:
1. a. Usaha bersama merupakan badan-badan otonom dengan bentuk Jajasan atau lain.
b. Badan-badan tersebut hanja bertangg gung-djawab kepada Kongres dan Madjelis Permusjawaratan.
c. Adapun otonom itu diartikan : mengatur dan bertanggungdjawab atas kehidupannja sehari-hari jang tidak tergantung dari organisasiorganisasi jang tergabung dalam Kongres Wanita.
2. Berupa penjelidikan pada soalsoal jang prinsipiil jang menudju kepada perbaikan nasib Wanita.
3. Hal-hal jang insidentiil (misalnja peringatan-peringatan ) .
PIMPINAN SEKRETARIAT KONGRES WANITA INDONESIA.
Ketua : Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso.
Wakil Ketua : Nj. Mr. Nani Suwondo (Perwari).
Penulis I : Nji. Artinah Samsudin ( Muslimat) .
Penulis II : Nj. D. Walandouw ( P.W.K.I.) .
Bendahari : Nn. Muljati ( P.P.I.) .
Alamat Sekretariat: Kongres Wanita Indonesia Djl. Guntur 49, Djakarta.
Alamat Komisi Hukum, Ketua: Nj. Mr Tuti Harahap, Djal. Besuki 15, Djakarta.
Usaha bersama:
1. Jajasan Kesedjahteraan Anak-nak Djl. Palem 16, Djakarta.
2. Jajasan Kemadjuan Wanita : „Seri Dherma" Djl. Indramaju 7, Djakarta.
3. Jajasan Hari Ibu : Djl. Seraju 11 , Jogjakarta.
4. Kursus Pendidikan Tjalon Anggota Pendidikan Agama: Djl. Besuki 15, Djakarta atau Djl. Pesuruhan 16, Djakarta.
5. Gedung Persatuan Wanita.
Kongres Wanita Inonesia tetap sifatnja sebagai Badan Kontak.
Konsulat dihapuskan.
LAPORAN SEKRETARIAT KONGRES WANITA INDONESIA
dari Maret 1955-Nopember 1957.
Pada Kongres Wanita Indonesia ke-III jang diadakan di Palembang dari tanggal 2-5 Maret 1955 dipilih Sekretariat baru jang susunannja seperti berikut :
1. Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso : Ketua (Perseorangan) .
2. Nj. Mr. Nani Suwondo : Wakil Ketua ( Perwari) .
3. Nj. A. Samsudin : Penulis ( Muslimat) .
4. Sdr. Muljati : Bendahari (P.P.I. ) .
5 . Nj. D. Walandow: Pembantu (P.W.K.I. ) .
Djumlah Madjelis Permus j awarata n.
Dalam tahun 1955 diadakan 2 kali sidang Madjelis Permusjawaratan, jaitu pada tanggal 17 Djuli dan 20 Nopember 1955.
Dalam tahun 1956 4 kali, jaitu pada tanggal 26 Pebruari, tanggal 5 Agustus, 11 Nopember dan 25 Nopember 1956.
Dalam tahun 1957 7 kali, jaitu tanggal 6 Djanuari, 24 Pebruari, 3 Maret, 18 Djuli, 25 Agustus, 27 Oktober dan 10 Nopember 1957 .
Putusanputusan :
1. Pekan Kanak-kanak diadakan pada Minggu pertama dari bulan Djuli, oleh karena Kongres Wanita Indonesia tidak dapat menetapkan Hari Kanak-kanak. Hal ini diserahkan kepada Pemerintah. Ini berarti bahwa usul Jajasan Dewi Sartika untuk mendjadikan tanggal 4 Desember sebagai hari Kanak-kanak tidak dapat diterima oleh Kongres Wanita Indonesia.
2. Mengirim surat kepada Djawatan Kepolisian Negara supaja Polisi Susila diperkuat.
3. Mengirimkan surat kepada Lembaga Pertimbangan Pustaka untuk minta perhatian tentang beredarnja buku-buku komik dan sebagainja.
4. Jajasan Hari Ibu memperingati djasa-djasa dari pendekar Wanita pada Hari Ibu. Kepada daerah diserahkan untuk memperingati djasadjasa mereka seperti Dewi Sartika di Djawa Barat, di Menado Ibu Walandauw Maramis.
5. Menjokong Resolusi Konperensi A.A. di Bandung tentang pemakaian bom atom dan perlu tjutan sendjata untuk maksud memusnahkan.
6. Memenuhi undangan Pemerintah Amerika Serikat ( USIS) untuk mengutus 8 anggota Kongres Wanita Indonesia guna mengadakan penindjauan di Amerika Serikat dan negara-negara lain.
7. Tidak setudju diadakan pemilihan „ Miss Indonesia".
8. Jajasan Seri Derma harus merobah peratur annja sesuai dengan putusan Kongres di Palembang.
9. Usul Lembaga Pendidikan Orang Dewasa (Sdr. Marpaung) untuk mengadakan Kongres Antar Perkawinan, tidak disetudjui. Sudah tjukup diada kan tjeramah mengenai soal perkawinan itu.
10. Setudju diadakan Kongres Wanita A- A, akan tetapi harus diselenggarakan oleh organisasi organisasi wanita dari negara-negara Colombo, jaitu : Burma, India, Indonesia, Pakistan dan Sailan.
11. Kongres Wanita Indonesia tidak mengusul kan Indonesia sebagai tempat konperensi tetapi djika terpaksa (dipilih oleh negara-negara Colombo lainnja jang tidak sanggup menerima konperensi) bersedia djuga mendjadi Njonja rumah.
12. Delegasi Indonesia ke Konperensi A-A di tetapkan oleh Kongres Wanita Indonesia.
13. Kepada I.I.P.B.B. diusahakan supaja titik berat diletakkan pada pasal 16 dari pernjataan umum tentang Hak-hak Manusia.
14. Kepada Pemerintah ( Menteri Kehakiman) dikirim surat supaja : 1 ) diadakan pengadilan Kanak-kanak. 2 ) mengirim seorang ahli hukum Indonesia nutuk mempeladjari hal itu diluar ne geri (didjawab: Mr. Thung Tjip Nio, hakim peng adilan negeri Djakarta akan dikirim ke Australia untuk maksud itu).
15. Kepada Djawatan Kepolisian Negara di kirim surat:
1. Supaja diadakan angkatan Polisi Wanita lagi.
2. Mengirim seorang pegawai polisi keluar negeri untuk mempeladjari faedah adanja polisi Wa nita.
3. Supaja angkatan polisi Wanita disamping pela djaran umum diberi peladjaran sosiologi dan kinderpsychologie.
16. Kepada Menteri Luar Negeri dikirim surat mengenai pengangkatan pegawai-pegawai perwakil an Indonesia diluar negeri :
c. Mengenai pegawai laki-laki supaja diperhatikan kebangsaan dan tabiat isterinja, jaitu hendaknja berbangsa Indonesia dan mendjundjung tinggi kebudajaan nasional.
a. supaja diangkat pegawai-pegawai jang djudjur, jang dapat mendjundjung tinggi martabat ne gara dan bangsa.
b. Pegawai-pegawai laki-laki jang akan ditempat kan diluar negeri sedapat mungkin mereka jang telah kawin (untuk memelihara dasar kekeluar gaan Indonesia dalam perwakilan-perwakilan diluar negeri) .
d. Supaja isteri dari semua tenaga jang ditempat kan diluar negeri diberi pendidikan dalam ba hasa-bahasa asing, tjara bergaul ( etiquette) , kebudajaan nasional, pergerakan Wanita Indo nesia.
17. Mendesak kepada Pemerintah supaja diada kan peraturan agar supaja pegawai jang dikirim keluar negeri untuk beladjar selama satu tahun atau lebih boleh disertai isterinja atas tanggungan Negara atau sedikitnja isterinja dapat mengikuti dengan fasilitet devisen dari negara ( dengan me nindjau kembali surat edaran Perdana Menteri tanggal 1 Djuni 1953 ).
18. Menghendaki diperdjoangkan oleh anggota Kongres Wanita dalam Konstituante, supaja dalam undang-undang Dasar dimasukkan pasal 16 dari Pernjataan Umum tentang Hak-hak Manusia.
19. Supaja Mahasiswa Angkatan Muda Indone sia ( MAMI) dari Mahasiswa-mahasiswa di Jogja, djangan meneruskan diadakannja "Beauty- Con test ".
20. Jajasan Hari Ibu di Jogjakarta akan mem buka kader cursus dalam bulan Agustus 1956. Lamanja tiga bulan. Ini sebagai suatu experiment dari Kongres Wanita Indonesia.
21. Kepada Pemerintah diminta supaja dari Kongres Wanita Indonesia duduk dalam Panitia Pembangunan Masjarakat Desa ( P.M.D. ) Nj. Su bandrio, Nj. Trimurti dan Sdr. Sukartini.
22. Didirikan Panitya jang diberi tugas menje lidiki kedudukan Kartini-fonds. Panitya ini terdiri dari P.P.I., Sdr. Sukartini, Jajasan Seri Darma dan Parkiwa.
23. Kepada Pemerintah dikirim surat supaja menempatkan Seorang Wanita dalam Seksi III dari P.B.B. jang mendapat dukungan dari Kongres Wa nita Indonesia. Duduknja Mr. Laili Rusad sebagai wakil Indonesia dalam "Status of Woman Commis sion" dari P.B.B. tidak dirasai manfaatnja bagi pergerakan Wanita Indonesia.
24. Kongres Wanita Indonesia menjetudjui pemberian Piala-Kartini pada Hari Karniti. Ten tang pelaksanaannja diserahkan kepada panitya ,,Piala-Kartini" untuk merentjanakannja.
25. Berhubung dengan adanja 2 Panitya Pekan Kanak-kanak di Bogor, maka diputuskan supaja anggota Kongres Wanita Indonesia memerintahkan kepada tjabang-tjabangnja didaerah-daerah supaja djika untuk suatu peringatan/perajaan (Hari Kar tini, Pekan Kanak-kanak, Hari Ibu dan sebagainja) telah ada panitya jang diselenggarakan oleh ang gota Kongres Wanita Indonesia, djangan memben tuk panitya lagi.
26. Mengenai persoalan Nj. S. Sulaiman/Tn. Soedarsono, Kepala Djawatan Kebudajaan pada Kementerian P.P. dan K., dikeluarkan suatu per njataan umum jang minta djaminan keselamatan bekerdja bagi para wanita jang bekerdja baik pada Pemerintah maupun pada Perusahaan partikelir. Pernjataan ini disusun oleh Muslimat, Perwari dan Gerwani,
27. Mengenai soal Atamimi, karena soal ini sudah ditangan pengadilan, maka dikirim surat ke pada Menteri Kehakiman supaja ia dikeluarkan dari Indonesia, djika ia dihukum oleh Pengadilan kalau Atamimi itu seorang warga negara asing.
28. Disetudjui suatu Piagam Hak-hak Wanita. Dasar: Supaja dasar demokrasi terdjamin dalam kedudukan hukum dan pergaulan masjarakat.
Pokokpokok :
I. Tentang kedudukan wanita dalam hukum.
1. a. Supaja dalam undang-undang dasar jang akan ditetapkan oleh Konstituante akan tetap terdjamin hak-hak dasar manusia jang tertjantum dalam undang-undang dasar se mentara 1950.
b. Supaja dalam Undang-undang ditambahkan sebuah pasal jang sama seperti pasal 16 dari Pernjataan Umum tentang Hak-hak manusia.
2. Supaja lekas tertjapai Undang-undang Perka winan jang demokratis jang berdasarkan pasal 16 tadi.
(Hendaknja rentjana Undang-undang Perkawin an jang telah lama selesai dibuat oleh Panitya Nikah, Talak dan Rudju segera diadjukan dan diselesaikan oleh Kabinet/Parlemen jang baru) .
II. Tentang kedudukan Wanita sebagai buruh/ pegawai dan buruh tani.
1. Supaja kaum Wanita diberi hak sama untuk memasuki segala lapangan pekerdjaan jang sesuai dengan bakatnja.
2. Supaja diberi hak jang sama untuk mengikuti segala kursus-kursus vak dengan sjarat-sjarat jang sama pula.
3. Supaja dalam segala lapangan pekerdjaan ter laksana prinsip ; upah sama untuk pekerdjaan jang sama.
4. Supaja diberi hak jang sama untuk naik pangkat.
5. Supaja segala hak-hak jang telah terdjamin dalam Undang-undang Kerdja tahun 1948 No. 12 berhubung dengan Undang-undang No. 1 tahun 1951 dilaksanakan dalam praktek.
III. Tentang kesedjahteraan ibu dan anak.
1. Supaja kesedjahteraan ibu dan anak dipelihara dengan mendirikan dan membantu mendirikan rumah sakit dan biro konsultasi bagi ibu dan anak jang tjukup djumlahnja sampai dipelosok pelosok dan tempat-tempat penitipan anakanak, pusat-pusat perindustrian dan perkebunan.
IV. Tentang kedudukan wanita dalam pergaulan masjarakat.
1. Supaja kaum wanita mendjadi insjaf akan hak dan kedudukannja sebagai manusia dan teruta ma sebagai wanita jang merupakan golongan jang sama pentingnja dengan kaum laki-laki.
2. Supaja tata tertib pergaulan masjarakat didasar kan atas demokrasi.
3. Supaja dalam segala pertemuanpertemuan, ter utama jang diselenggarakan oleh organisasi organisasi wanita diperhatikan agar supaja kaum wanita baik jang berdiri sendiri maupun
jang bersuami diberi tempat sesuai dengan djasa-djasa atau kedudukannja dalam pergerak an wanita.
29. Berhubung dengan Undang-undang Amerika Serikat mengenai visum, tidak memungkin Wakil Gerwani menindjau ke Amerika Serikat, maka jang berangkat hanja 7 orang dari Kongres Wanita Indo nesia jaitu :
1 ) Nj. K. Soejono, dari Bhayangkari ;
2 ) Nj. Soetedjo, dari P.S.I.I. Wanita ;
3 ) Nj. Sjamsuridzal, dari Jajasan Kesedjahteraan Kanak-kanak:
4) Nj. Sh. Said, dari Partai Wanita Rakjat ;
5 ) Nj. Zainal Abidin Achmad, dari G.P.I.I.- Puteri ;
6) Nj. D. Soeharto, dari Jajasan Hari Ibu;
7) Nj. S. Kartowijono, dari Perwari.
30. Kongres Wanita Indonesia menerima un dangan dari Organisasi Wanita Soviet Russia (Soviet Women's Committee) . Pada bulan Oktober 1956 berangkat ke Russia 10 wakil Kongres Wanita Indonesia, 1. Nj. Maruto Nitimihardjo, dari Jajasan Seri Derma; 2. Nj. E. Soemanegara, dari Parkiwa; 3. Nj. Abdulgani Surjokusumo, dari Wanita De mokrat ; 4. Nn. Siti Mudijah, dari P.P.I.; 5. Nj. Kusnapsiah Slamet, dari Gerwani ; 6. Nj. Lutan Madjid, dari Perwamu ; 7. Nj. Abdulrachman, dari Wanita Indonesia ; 8. Nj. Wahid Sutan Radjolelo, dari Wanita Nasional; 9. Nj. Djuwarsa, dari Budi Isteri ; 10. Nj . Mahjudin, dari Persit.
31. Pemerintah Russia mengundang negara negara jang mendjadi anggota Status Of Woman Commission dari P.B.B. ke suatu Seminar jang diadakan di Moskow dalam bulan September 1956. Pemerintah Republik Indonesia minta djuga tjalon tjalon dari Kongres Wanita Indonesia. Berhubung dengan singkatnja waktu dipilih dua orang anggota Komisi Hukum dari Kongres Wanita Indonesia jaitu, Mr. Toeti Harahap dan Sdr. Muljati. Dari Pemerintah (Kementerian Luar Negeri) pergi Mr. Laili Rusad.
32. Berhubung dengan kedjadian-kedjadian In ternasional pada achir tahun 1956 Kongres Wanita Indonesia mengeluarkan suatu Pernjataan pada tanggal 11 Nopember 1956 jang didasarkan atas :
a. Kewanitaan.
b. Perikemanusiaan.
c. Tjinta perdamaian.
d. Djiwa dan azas-azas Konperensi A-A di Ban dung. Pernjataan itu ditudjukan kepada tindak an-tindakan dengan mempergunakan kekerasan sendjata dari :
1. Israel terhadap Mesir.
2. Inggris dan Perantjis terhadap Mesir didalam penjelesaian persengketaan mengenai Te rusan Suez.
3. Perantjis terhadap gerakan kemerdekaan Aldjazair dan Maroko.
4. Russia terhadap Hongaria.
33. Komisi Hukum menjelenggarakan Kuliah kuliah dan Udjian Kursus pendidikan tjalon Ang gauta Wanita Pengadilan Agama dari tanggal 5-18 Nopember 1956. Ada 34 pengikut, kebanjakan dari Djawa Timur, Tengah dan Barat, 2 dari Tjurup (Sumatera Selatan ) dan 2 dari Bandjar masin. Semua biaja dibebankan pada Kementerian Agama. Idjazah disahkan oleh Kementerian Agama dan diberikan kepada 27 pengikut.
34. Kader Kursus Kilat dari Jajasan Hari Ibu selama 3 bulan dibuka tanggal 17 Agustus 1956 ditutup pada tanggal 17 Nopember 1956. Namanama 20 orang jang mengikuti kursus itu telah diteruskan kepada Panitia Kerdja Pembangunan Masjarakat Desa. Panitya Kerdja P.M.D. mempertjajakan Kursus pada Wanita untuk P.M.D. kepada Jajasan Hari Ibu. Kursus itu akan diadakan di Gedung Persatuan Wanita Jogjakarta. Untuk itu Jajasan Hari Ibu mendapat subsidi sebanjak Rp. 250.000, -.
35. Kongres Wanita Indonesia tidak mengirim perutusan ke All India Women's Conference di Indore (tgl. 24-29 Desember 1956) berhubung dengan sjarat jang telah ditetapkan bahwa semua negara-negara Colombo harus hadir. Sailan dan Indonesia tidak hadir. Pada pertemuan pendahuluan di Indore pada tanggal 29 Desember 1956 disusun atjara untuk konperensi Wanita A-A.
1. Wanita dan Kewarga-negaraan.
2. Wanita dan Kesedjahteraan sosial dan ekonomi dibagi atas :
a. Kesehatan,
b. Pendidikan,
c. Buruh Wanita.
36. Mengenai keadaan dalam Negeri pada permulaan tahun 1957 tidak dikeluarkan pernjataan oleh Kongres Wanita Indonesia. Ini diserahkan kepada organisasi-organisasi masing-masing.
37. Perutusan Kongres Wanita Indonesia jang dikirim ke Konperensi Pendahuluan di Karachi terdiri dari Nj. Dr. Subandrio dan Sdr. Soenarin, atjara jang telah direntjanakan pada Konperensi di Indore ditambah dengan working paper mengenai : Perbudakan dan Perdagangan Wanita dan Anakanak.
38. Kongres Wanita Indonesia memutuskan supaja Nj. Mr. Rusiah Sardjono sebagai wakil Kongres Wanita Indonesia dikirim kesidang Status of Women Commission dari P.B.B. jang diadakan di New York dalam bulan Maret 1957.
39. Diputuskan bahwa Kongres Wanita Indonesia ke-IV diadakan di Surabaja dalam bulan Nopember 1957. Putri Budi Sedjati bersedia menjelenggarakan segala sesuatu. Prasaran-prasaran mengenai Pendidikan Wanita akan diberikan oleh :
1. Nj. E. Puradiredja : Pendidikan Wanita kearah kedudukan sosialekonomi jang kuat.
2. Nj. S. K. Trimurti: Kesukaran-kesukaran psychologis pada Wanita jang bekerdja.
40. Piala Kartini untuk tahun 1957 diberikan pada tanggal 21 April 1957 kepada Ibu Sukanto sebagai Ketua dari Kongres Perempuan Indonesia jang pertama (22 Desember 1928) .
41. Kongres Wanita Indonesia memutuskan supaja mempertahankan peraturan Haidh. Putusan ini disampaikan kepada Menteri Perburuhan dan Menteri Negara urusan Perentjanaan.
42. Kepada Pemerintah dikirim surat supaja segera dikeluarkan Undang-undang Perkawinan jang pokok dan chusus.
43. Kongres Wanita Indonesia memutuskan supaja Kongres Wanita Indonesia melihat sendiri film ,,Rock 'n Roll" karena ada kehebohan tentang film dan dansa ,,Rock ' n Roll". Anggautaanggauta Kongres Wanita Indonesia akan melihat film „Don't Knock The Rock" pada tanggal 26 Pebruari 1957.
44. Berhubung ditjuliknja Ketua Sekretariat Kongres Wanita Indonesia maka pertundjukan film itu tidak dapat dilangsungkan. Karena pentjulikan itu, maka atas permintaan Perwari dan Muslimat diadakan Madjelis Permusjawaratan Kilat pada tanggal 3 Maret 1957 jang mengeluarkan suatu pernjataan kepada masjarakat dan Pers. Kongres Wanita Indonesia menjatakan penjesalannja atas perlakuan terhadap seorang ibu dengan tjara-tjara diluar norma-norma sopan santun dan mempertjajakan kepada Pemerintah supaja menjelesaikan soal ini serta berusaha agar peristiwa sematjam ini tidak terulang lagi.
45. Mengenai persoalan Asrama Wanita Menteng Raya 31 , diadakan Madjelis Permusjawaratan Kilat pada tanggal 18 Djuli 1957 jang memutuskan membentuk suatu Panitya terdiri dari :
1. Wanita Demokrat;
2. Perwamu;
3. Persit;
4. P.P.I.:
5. Perwari ;
6. Muslimat ;
7. Wanita Rakjat;
8. P.S.I.I.-Wanita;
9. Gerwani:
10. G.P.I.I.- Putri.
Panitya ini ditugaskan memperdjoangkan tempat jang lajak bagi penghuni Menteng Raya 31 dan memperdjoangkan hak-hak Wanita pada umumnja.
46. Sebagai hasil konperensi pendahuluan Wanita Asia-Afrika di Karachi jang dihadiri oleh Njonja Dr. Subandrio dan Sdr. Sunarin (tanggal 9-11 Mei 1957 ) , maka 5 negara penjelenggara konperensi Wanita A-A akan menjiapkan suatu working paper sebagai berikut:
1. Wanita dan Kewarga-negaraan India,
2. Pendidikan Pakistan, —
3. Kesehatan Wanita dan anakanak Indonesia,
4. Perburuhan - Burma,
5. Perbudakan dan Perdagangan Wanita dan anakanak Sailan.
47. Atas undangan P.B.B. maka Pemerintah Indonesia mengirim 3 wakil Kongres Wanita Indonesia ke Seminar Wanita Asia di Bangkok ( Seminar on the Increased Participation Of Asian Women in Public Life ) . Perutusan itu terdiri dari :
1. Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso,
2. Nj. Mr. Nani Suwondo,
3. Nj. Dr. Jetty Rizali Noor,
dan diketuai oleh Sdr. Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso. Seminar jang diadakan dari tanggal 5-17 Agustus 1957 di Bangkok membitjarakan antara lain:
1. Hakhak dan kewadjiban Wanita sebagai warganegara,
2. Wanita dalam Pemerintahan,
3. Pendidikan,
4. Ekonomi,
5. Kesehatan,
6. Pengaruh adat-istiadat dan keagamaan,
7. Pembangunan Masjarakat Desa.
Perutusan Indonesia membawa workingpaper tentang kedudukan wanita dan pergerakan wanita di Indonesia. Seminar tidak mengambil keputusankeputusan.
48. Usul Kongres Wanita Indonesia mengenai 3 orang wakil Kongres Wanita Indonesia (Nj. Subandrio, Nj. Trimurti dan Sdr. Sukartini) tidak dapat diterima karena Biro Pembangunan Masjarakat Desa hanja terdiri dari wakil-wakil Kementerian-kementerian. Dalam Biro jang dilantik oleh Perdana Menteri pada tanggal 15 Agustus 1957 duduk 3 orang wanita jaitu : Nj. Memet Tanumidjaja, dari Kementerian Sosial, Nj. Dr. Sulianti Saroso, dari Kementerian Kesehatan, Nj . Kartono Mangunkusumo, dari Kementerian P.P. dan K.
49. Kongres Wanita Indonesia mengirim 2 orang utusan ke Seminar Home Economics jang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan di Bogor dari tanggal 9-14 September 1957 jaitu : Sdr. Soekartini dan Sdr. Sjarifah Lena, Sdr. Mr. Nani Suwondo, wakil dari ketua Sekretariat Kongres Wanita Indonesia memberi uraian tentang Kongres Wanita Indonesia pada Seminar itu, berhubung Ketua Sekretariat Wanita Indonesia ada diluar negeri pada waktu Seminar itu.
50. Dibentuk Panitya Persiapan Konperensi Wanita A-A seperti berikut :
Ketua: Nj . Dr. Soebandrio,
Wk. Ketua : Nj. Kartini Radjasa, atau Nj. B. Jusupadi,
Penulis I: Nn. Suhartini,
Penulis II: Nj. Dahlan Ranumihardjo,
Bendahari : Nj. Nurdjanah,
Anggauta-anggauta: Mr. Nani Suwondo dan Nn. Darmini,
Badan Usaha : 1. Nj. L. Soetrasno - Ketua,
2. Nj. Wuwungan,
3. Nj. Soeprapto,
4. Nj. Soesilo,
5. Nj. Iljas Soetan Pangeran,
6. Nj. Tirajoh,
7. Nj. Tjokrokudusno,
8. Nj. Sie Kwan Joe,
Tjabang Badan Usaha di Bandung :
1. Persit,
2. Parkiwa,
3. Budi Isteri.
51. Procedure pemilihan Delegasi Indonesia ke Konperensi Wanita A-A jang akan diadakan dalam bagian kedua bulan Pebruari 1958 di Colombo, ditetapkan pada kongres jang akan datang di Surabaja. Tjalon-tjalon dimadjukan sekali gus (baik dari pusat maupun dari daerah) . Anggautaanggauta Kongres Wanita Indonesia memadjukan tjalon-tjalonnja, masing-masing 5 orang terserah tjalontjalon dari organisasi sendiri atau tidak, dari daerah atau pusat, sebelum kongres.
Indonesia sebagai salah satu negara penjelenggara harus membiajai 1/5 dari ongkos persiapan Konperensi Wanita A-A di Colombo. Delegasi Indonesia ke Colombo terdiri dari 10 orang. Disetudjui djika dari Badan Usaha ada jang turut.
52. Nj. Mr. Nani Soewondo, Nj. Dr. H. Soebandrio dan Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso telah mengundjungi Perdana Menteri untuk membitjarakan kemungkinan mendapat bantuan uang dari Pemerintah untuk Konperensi Wanita A-A di Colombo. Perdana Menteri menjatakan kesediaan Pemerintah. Sekretariat telah mengirim surat kepada Perdana Menteri mengenai rentjana keuangan untuk Konperensi Wanita A-A. Djuga Pemerintah bersedia memberi fasilitet devisen.
53. Disetudjui pembentukan panitya jang bertugas mempeladjari masalah Polisi Wanita dan kemudian mengadjukan usul jang konkrit. Panitya terdiri dari :
1. Bhayangkari Ketua,
2. Nj. Soetrasno,
3. Sdr. Sjarifah Lena (P.P.I. ) ,
4. Muslimat,
5. Salah seorang dari Inspektur Polisi Wanita.
54. Dari 27 jang lulus dari kursus Pendidikan Tjalon Anggauta Wanita Pengadilan Agama 12 orang telah diangkat oleh Kementerian Agama sebagai Anggauta Pengadilan Agama, jaitu :
Terhitung mulai 1 Agustus 1957 diangkat sebagai Anggauta Pengadilan Agama:
1. Nj . Samsuri - di Lamongan,
2. Nj. Abu Amar di Modjokerto,
3. Nj. Murtinah Noor di Bondowoso,
4. Nj. Prajitno di Temanggung,
- 5. Nj. Much. Human di Bandjarnegara,
6. Nj. Marnani di Pekalongan,
7. Nj. Sunarjono - di Sidoardjo,
Mulai tanggal 1 September 1957 diangkat sebagai Anggauta Pengadilan Agama, jaitu :
8. Nj. Wasinah di Kendal,
- 9. Nj. Arifiah Churi di Tegal,
- 10. Nj. Surtati Suputro di Tegal,
―― 11. Nj. A. R. C. Salim-Maimunah di Malang,
--- 12. Nj. Munatun Prijoatmodjo di Purwodadi.
Tentang pengangkatan tjalon-tjalon lainnja sedang dibitjarakan dengan Sdr. H. Mohd. Djunaidi, kepala Biro Peradilan Agama. Sdr. H. Djunaidi masih menunggu djawaban dari Ketua Pengadilan Agama dari tempat-tempat tinggal tjalon-tjalon lainnja.
55. Atas permintaan Ketua Badan Kerdja Sama Pemuda Militer Pusat (B.K.S.P.M. Pusat ) Let. Kol. Pamu Rahardjo diadakan Madjelis Permusjawaratan Kilat pada tanggal 10 Nopember 1957. Oleh karena waktunja singkat sekali, maka B.K.S.P.M. Pusatlah jang mengedarkan semua surat undangan. Pembitjaraan mengenai persoalan Irian Barat; bagaimana diatur tjara bekerdja K.W.I. dengan B.K.S.P.M. Oleh karena belum diketahui oleh K.W.I. rentjana bekerdja B.K.S.P.M., maka dibentuk suatu panitya jang diberi tugas mempeladjari rentjana itu. Let. Kol. Pamu Rahardjo menjanggupkan untuk mengirim rentjana B.K.S.P.M. Pusat itu kepada semua anggauta K.W.I.
Panitya itu terdiri dari:
1. Perwari Ketua,
2. Muslimat,
3. P.P.I.,
4. G.P.I.I.-Putri,
5. Wanita Demokrat,
6. Gerwani,
7. Perwamu.
56. Kepada Pemerintah ( Menteri Luar Negeri) dikirim surat dalam mana dinjatakan bahwa K.W.I. menjokong sepenuhnja usaha Pemerintah Indonesia untuk mengembalikan Irian Barat ke dalam wilajah kekuasaan Republik Indonesia.
Djuga disampaikan kepada Menteri Luar Negeri suatu Seruan K.W.I. kepada Sekretaris Djendral P.B.B. untuk disampaikan kepada semua anggauta P.B.B. jang bunjinja seperti berikut :
1. Kongres Wanita Indonesia dimana tergabung tiga puluh tiga organisasi wanita Indonesia dalam rapatnja tanggal 10 Nopember 1957 me mutuskan menjokong sepenuhnja usaha Peme rintah Indonesia dalam P.B.B. untuk mengem balikan Irian Barat kedalam wilajah kekuasaan Republik Indonesia.
2. Djika usaha setjara damai ini tidak berhasil, di chawatirkan mungkin akan timbul bahaja perang karena dinegara-negara dimana masih ada pendjadjahan tidak ada ketenteraman dan perdamaian.
Berhubung dengan itu Kongres Wanita Indonesia menjerukan kepada P.B.B. dan semua kaum ibu jang tjinta damai untuk memberi bantuan dan mempergunakan pengaruhnja agar persoalan Irian Barat dapat diselesaikan dengan setjara damai.
Djakarta, 10 Nopember 1957
SECRETARIAT KONGRES WANITA INDONESIA.
Djika mungkin supaja Seruan itu disampaikan kepada Sekretaris Djenderal P.B.B. oleh Saudara saudara Wanita Indonesia jang sekarang sedang menindjau di Amerika Serikat ( Sdr. Nj. Walan dauw, Nj. Kwari cs . ) .
57. Madjelis Permusjawaratan Kilat pada tanggal 10 Nopember 1957 minta supaja Nj . Mr. Rusiah Sardjono dan Nj. Sunarjo Mangunpuspito dapat diundang untuk Musjawarah Pembangunan Nasional. Ketua Sekretariat K.W.I. membitjarakan hal ini dengan Perdana Menteri. Karena Pemerin tah memberi tempat kepada 5 orang Wanita, maka jang diundang untuk Musjawarah Pembangunan Nasional adalah :
1. Nj. Sunarjo Mangunpuspito - dari Muslimat,
2. Nj. Mr. Rusiah Sardjono dari Perwari,
3. Nj. Sumari dari Wanita Demokrat,
4. Seorang dari Gerwani.
Semuanja dari K.W.I., sedangkan undangan jang kelima disampaikan kepada Nj. Mahmudah Ma wardi dari Muslimat Nahdlatul Ulama.
58. Pada tanggal 16 Nopember Ketua Sekre tariat K.W.I. menerima sebuah mesin tulis Standard merk Adler sebagai tanda penghargaan dari Duta
Besar Djerman Barat Dr. Allardt. Penjerahan itu disaksikan oleh Sdr. Penulis Nj. A. Samsuddin. Mesin tulis itu adalah untuk keperluan Sekretariat K.W.I. Disamping laporan Sekretariat ini, maka Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak, Jajasan Seri Derma, Jajasan Hari Ibu, Komisi Hukum, Panitya Persiapan Konperensi Wanita A-A dan Panitya Bunga Kartini akan memberi laporan sendiri ke pada kongres.
Perlu diterangkan disini bahwa Sekretariat K.W.I. (Sdr. Mr. Maria Ullfah Santoso, Sdr. Nj. Walandauw dan Sdr. Muljati ) menjaksikan pem bukaan resmi dari Gedung Persatuan Wanita di Jogjakarta dalam bulan Mei 1956 (20 Mei 1956) . Di Djakarta pembukaan resmi dari Gedung Wanita dilakukan pada Hari Ibu tanggal 22 Desember 1956. Didapat kabar bahwa diberbagai tempat, gabungan organisasi Wanita setempat telah djuga mempunjai Gedung Wanitanja (misalnja di Bandjarmasin, Bengkulu) .
Perlu diterangkan disini bahwa Sekretariat K.W.I. menerima uang bantuan dari Panitya Ge dung Persatuan Wanita Djakarta (Ketua Nj. R. S. Tambunan, wakil ketua Nj. L. Hardi ) .
2 kali Rp. 20.000, - sebagai bagian dari lotere jang diadakan untuk Jajasan Hari Ibu, Jajasan Kesedjahteraan Anakanak dan Jajasan Seri Derma.
Rp. 20.000,- diserahkan kepada Panitya Kongres di Surabaja sebagai bantuan dari K.W.I. sedangkan jang Rp. 20.000, - lainnja akan dipertanggung djawabkan oleh bendahari Sdr. Muljati kepada kongres.
Berkat kerdja sama dan saling pengertian, maka persatuan diantara anggautaanggauta K.W.I. dapat dipelihara dengan baik. Ternjata bahwa peraturan K.W.I. sekarang tidak menjinggung Anggaran Dasar masing-masing anggauta K.W.I. Untuk soalsoal jang penting dapat segera diadakan Madjelis Per musjawaratan Kilat. Dalam waktu dua tahun setengah ini diadakan 5 kali Madjelis Permusja waratan Kilat. Diminta perhatian kongres soal penerimaan sebagai anggauta Kongres Wanita Indonesia. Menurut pendapat Sekretariat perlu diberi ketentuan jang lebih djelas.
Djakarta, 17 Nopember 1957. Sekretariat Kongres Wanita Indonesia : Ketua, Mr. MARIA ULLFAH SANTOSO.
KONGRES WANITA INDONESIA KE-IV DI SURABAJA.
Pada tanggal 28, 29 dan 30 Nopember 1957, di adakan Kongres Wanita Indonesia jang ke-IV di Surabaja.
Setelah mendengar prasaran-prasaran dan pe mandangan-pemandangan, maka Kongres memutus kan:
I. Susunan Sekretariat Baru :
- Ketua (Perseorangan) Mr. Maria Ullfah Santoso.
Wakil Ketua (G.P.I.I.-Putri) akan diten tukan =Nj. Zainal Abidin Achmad.
Penulis I ( Bhayangkari) Nj. Muharam Wiranatakusuma.
Penulis II ( Perwari) akan ditentukan =Nj . Sujud.
Bendahari I (Gerwani) Nj. Mudikdio. Bendahari II ( Muslimat ) Nj. A. Sam suddin.
―― Pembantu (P.W.K.I. ) Nj. Wuwungan.
II. Berhubung dengan prasaran Sdr. Trimurti tentang kesukaran-kesukaran psychologis pada Wanita jang bekerdja dan prasaran Nj. Emma Puradiredja tentang Pendidikan Wanita kearah kedudukan sosialekonomi jang kuat diputuskan :
a. diadakan Seminar mengenai masalah Wanita jang bekerdja dan mengenai peranan Wanita dalam rumah tangga dan masjarakat.
b. diadakan Seksi Perburuhan dalam Kong res Wanita Indonesia jang akan mempe ladjari dan menjelidiki dengan men dalam masalah Wanita jang bekerdja serta soal-soal lain jang berhubungan dengan itu.
III. Didirikan suatu Panitya chusus berhubung dengan perdjoangan rakjat Indonesia untuk mengembalikan Irian Barat kedalam wilajah kekuasaan Republik Indonesia Panitya itu terdiri dari:
1. Perwari Ketua,
2. Wanita Demokrat,
3. Muslimat,
4. Gerwani,
5. Perwamu,
6. P.P.I.,
7. G.P.I.I. Putri,
8. Bhayangkari,
9. Persit.
IV. Dikeluarkan Pernjataan Kongres Wanita Indonesia mengenai perdjoangan Pengem balian Irian Barat kewilajah kekuasaan Re publik Indonesia.
V. Dikeluarkan Pernjataan Kongres Wanita Indonesia kepada Munap.
VI. Kongres Wanita Indonesia mendesak kepada Pemerintah R.I. supaja segera dikeluarkan undang-undang Perkawinan.
VII. Berhubung dengan membubungnja harga beras, supaja Pemerintah segera mengadakan usaha-usaha jang dapat menurunkan harga beras dan mengendalikan harga barang lain kebutuhan sehari-hari.
VIII. Mendesak kepada Menteri Agama supaja tenaga-tenaga jang lulus kursus Pendidikan Tjalon anggauta Wanita untuk Pengadilan Agama segera ditempatkan. Dari 27 orang jang lulus, baru 12 ditempatkan sebagai anggauta Pengadilan Agama.
IX. Berhubung dengan pentingnja adanja Polisi Wanita, maka laporan Panitya Penindjauan Polisi Wanita akan segera dibitjarakan lagi.
X. Komisi Hukum dari Kongres Wanita Indo nesia akan segera mengeluarkan suatu bro chure mengenai kedudukan Wanita Indo nesia dalam masjarakat.
XI. Menetapkan Delegasi Indonesia ke Konpe rensi Wanita Asia-Afrika jang akan diadakan di Colombo dalam tahun 1958, jaitu :
1. Mr. Maria Ullfah Santoso - Ketua,
2. Nj. Dr. H. Subandrio,
3. Nj. Mr. Nani Suwondo,
4. Nj. Kartini K. Radjasa,
5. Sdr. Suhartini,
6. Nj . Hafi Abu Hanifah, E
7. Nj. Sujono Prawirobismo,
8. Nj. S. K. Trimurti,
9. Prof. Mr. Annie Abbas,
10. Seorang dari Badan Usaha panitia per siapan untuk Konperensi Wanita A-A jang nanti akan ditundjuk.
XII. Diadakan Panitya dari Kongres Wanita Indo nesia jang akan menindjau masalah „ Cross Boys" dan bagaimana penjelesaiannja. Pem bentukan ini diserahkan kepada Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak jang diketuai oleh Nj. Sjamsuridzal.
Salah satu masalah jang penting didalam masa Kongres Wanita Indonesia ke-IV ini adalah:
Pada bulan September 1958 didalam suatu per temuan antara Pengurus Kongres Wanita Indonesia dengan Anggauta-anggauta wanita dari D.P.R. telah diambil suatu keputusan:
Mendesak kepada Pemerintah supaja Undang undang Perkawinan lekas dibitjarakan didalam Sidang pleno dari Dewan Perwakilan Rakjat.
Tentang Anggaran Dasar dari Kongres Wanita Indonesia telah diadakan perobahan seperti berikut:
ANGGARAN DASAR KONGRES WANITA INDONESIA
(Setelah dirobah pada Kongres Wanita Indonesia ke-IV di Surabaja tgl. 28-30 Nopember 1957).
1. Nama: Kongres Wanita Indonesia.
2. Tempat kedudukan: Kedudukan ditentukan dalam Kongres.
3. Dasar : Pantja- Sila Negara Republik Indonesia.
4. Tudjuan:
1. Kesempurnaan kemerdekaan Negara Repu blik Indonesia.
2. Terlaksananja hak-hak wanita sebagai ma nusia dan sebagai warga-negara.
3. Ketenteraman dan keamanan dunia.
5. Susunan Organisasi :
1. Kongres.
2. Madjelis Permusjawaratan.
3. Sekretariat terdiri dari 7 orang jaitu: Ketua Perseorangan.
Wakil Ketua Penulis I Penulis II Bendahari I Bendahari II Pembantu
6. Keanggautaan:
6 wakil-wakil organisasi.
I. Kongres Wanita Indonesia mempunjai:
a. Anggauta biasa ialah :
Organisasi jang berpusat jang sedikit dikitnja mempunjai 5 tjabang di 5 daerah Kabupaten dan mempunjai anggaran dasar jang bertudjuan mem perdjoangkan nasib wanita pada umumnja.
b. Anggauta luar biasa :
1. Organisasi lokal jang mempunjai anggaran dasar jang bertudjuan memperdjoangkan nasib wanita pa da umumnja dan mempunjai ang gauta sedikit-dikitnja 100 orang.
2. Organisasi wanita chusus jang ber pusat dan sedikit-dikitnja mempu njai 5 tjabang di 5 daerah kabu paten.
II. Kewadjiban Anggauta:
1. Uang pangkal :
a. anggauta biasa diwadjibkan mem bajar Rp. 50,- sebagai uang pang kal dan dibajar sekaligus.
b. anggauta luar biasa diwadjibkan membajar Rp. 25, - sebagai uang pangkal dan harus dibajar sekaligus.
2. Uang iuran :
a. Anggauta biasa jang mempunjai suara 5 atau lebih membajar Rp. 25, - sebulan.
b. anggauta biasa jang mempunjai suara kurang dari 5, membajar Rp. 15,- sebulan.
c. anggauta luar biasa membajar Rp. 10,- sebulan.
3. Tiap anggauta berkewadjiban memu puk dan memelihara persatuan dalam Kongres Wanita Indonesia dan men tjegah segala tindakan jang dapat me metjahkan persatuan Kongres Wanita Indonesia.
4. Anggauta Kongres Wanita Indonesia tidak dapat mendjalankan kegiatan kegiatan masaal dalam masjarakat dalam bentuk ikatan (persatuan) , baik jang bersifat permanen maupun insi dentil, jang dapat dikerdjakan bersama ikatan Kongres Wanita Indonesia.
5. Anggautaanggauta jang tidak meme nuhi kewadjiban-kewadjiban tersebut dalam 1 , 2, 3, 4, diberi peringatan sam pai dua kali oleh Sekretariat Kongres Wanita dan djika masih belum berhasil dimadjukan dalam Madjelis Permusja waratan.
III. Penerimaan anggauta:
1. Penerimaan keanggautaan didjalankan melalui suatu komisi penjaringan jang terdiri atas 5 orang jaitu : Ketua Sekre tariat Kongres Wanita Indonesia atau wakilnja + 1 anggauta Sekretariat dan 3 orang anggauta Kongres Wanita In donesia lain jang dipilih setjara ber giliran oleh Madjelis Permusjawaratan
dan mempunjai masa kerdja antara dua Madjelis Permusjawaratan. :
2. Anggauta disjahkan oleh Madjelis Per musjawaratan setelah melalui masa penjaringan tiga bulan.
7. Hak suara :
- 2 suara. 1. Organisasi jang bertjabang 5
2. Organisasi jang bertjabang 6-10 3 suara.
- 3. Organisasi jang bertjabang 11-15 4 suara. Lebih dari 15 tjabang, tiap 10 tjabang men dapat 1 suara dengan maximum 15 suara.
4. Anggauta luar biasa tidak mempunjai hak suara dan hanja dapat berbitjara djika di izinkan oleh Pimpinan Sidang.
8. Hak hadlirin :
a. Sekretariat Kongres Wanita Indonesia ter masuk komisi-komisi (Seksiseksi).
b. Anggauta biasa.
c. Anggautan luar biasa.
d. Jajasan-jajasan jang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia.
e. Panitiapanitia.
9. Keputusan-keputusan:
a. Keputusan-keputusan mengenai soal-soal jang prinsipieel (mengenai dasar dan tu djuan) harus diambil dengan suara bulat.
b. Keputusan-keputusan lain ( mengenai soal kewanitaan lain) diambil dengan suara ter banjak.
10. Pimpinan :
a. Pimpinan Kongres dipilih oleh Kongres dengan suara terbanjak. Hal-hal diluar Kongres diputuskan oleh Madjelis Permusjawaratan.
11. Usaha bersama:
1 ) a. Usaha bersama merupakan badanbadan otonoom dengan bentuk Jajasan atau lain.
b. Badan-badan tersebut hanja bertang gung djawab kepada Kongres dan per musjawaratan.
c. Adapun otonoom itu diartikan : meng atur dan bertanggung djawab atas kehi dupan sehari-hari jang tidak tergantung pada bantuan dari organisasi-organisasi jang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia.
2 ) Berupa penjelidikan pada soalsoal jang prinsipieel jang menudju kepada perbaikan nasib wanita.
3 ) Hal-hal jang insidenteel (misalnja per ingatan-peringatan) .
misalnja :
a. Peringatan Hari Kartini.
b. Pekan Kanak-kanak dalam bulan Djuli.
c. Hari Ibu dan Hari-hari Nasional lainnja.
12. Lainlain :
1. Anggaran Dasar ini berlaku mulai tanggal 27 Djuli 1958.
2. Organisasi lokaal jang telah mendjadi ang gauta sebelum tanggal 27 Djuli 1958 tetap mendjadi anggauta biasa dan mempunjai hak suara 1.
Mars Wanita
1 - 9. 4J4
Nj. E. C. Mahulete Rotinsulu
Dengan gembira (con brio)
Gabuhan: R. A. J. Soedjasmin.
5 .7 1 2 3 5 3 1 4 3 2 1 0 mari -lah, hai kaum Wa-ni ta ! Mari bersatu0 mari -lah, hai kita semu a Bersatu hati 0 mari -lah, saudara se-mu · a "
Berlom-ba lom-ba2 . · 4 -gu-na-lah Un6 7 . • 5
3 5 5 5 4 3 3 • 2 1 7 6 4 lah ! Tjinta akan na -sa ki-ta, Dan sib-nja lah ! Tinggi kan-lah dra -djat Indo ne-si O Banglah ! Me · la hir-kan barang jang berKOOR. "
32 2 1 . 0 3 5 mu a - nak tjutjumarilah se - O Ma- RI- LAH SE- GRA ! DJAgra - SIA. tuk IN-DO- NE
7 7 1 NGAN KAU LAM- BAT3. 3 4 5 5 3 3 2. 1 LAH PER - SE- RI-KAT-AN KI -TA
7 6 4 6 5 3 3 2 1. 0 0 6| SE- LA- LU, BER- SE- RU MA- RI LAH !
PALEMBANG SEMARANG SURABAJA KONGRE- P.PI.I. K.P.J. KONGRES Ke-11 Ke-IV WANITA INDONESIA Tgl. 13-18 12-1930 Tgl. 25-28/7-1941 ke-VIII KONGRES WANITA INDONESIA Tgl. 2-5/3-1955 Ke- IV Tgl. 28-30 11-1957
I - Digitized byGogle
ВАВ II.
SELAJANG PANDANG TENTANG PERINGATAN SEPEREMPAT ABAD KESATUAN PERGERAKAN WANITA INDONESIA.
Bagian A.: 1. Peringatan bersifat pusat.
Di Istana Negara.
Perletakan Batu Pertama.
2. Peringatan jang bersifat Kedaerahan.
3. Peringatan di Luar Negeri.
4. Sambutan-sambutan dari kalangan Wanita terkemuka.
5. Sambutan Surat-surat kabar.
Ketua Sekretariat Kongres Wanita Indonesia Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso sedang berbitjara pada peringatan 4 Abad. K.P.W.I. di Istana Negara.
Pada upatjara perletakan batu pertama dari Gedung Persatuan Wanita di Jogja tgl. 22 Desember 1953 Perdana Menteri Mr. Ali Sastroamidjojo atas nama Pemerintah Pusat dan atas nama diri Presiden Soekarno sedang memberi wedjangannja.
SELAJANG PANDANG PERINGATAN SEPEREMPAT ABAD KESATUAN PERGERAK AN WANITA INDONESIA DI DALAM DAN DI LUAR NEGERI,
Pada umumnja Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di dalam dan di luar negeri mendapat sambutan jang sangat memuaskan dari segala lapisan masjarakat. Seka rang masjarakat mengetahui, bahwa Wanita Indo nesia telah berhasil menghimpun kekuatan untuk berdjoang bersama didalam suatu kesatuan perge rakan selama 25 tahun untuk wanita-wanita Indo nesia sendiri, peringatan ini merupakan sematjam „genderang panggilan" untuk menjusun tenaga baru, agar bersama-sama meneruskan garis perdjo angan jang telah ditentukan semula dan diteruskan sesuai dengan panggilan zaman jaitu : mengisi per samaan hak jang telah diperoleh dan ikut berdjo ang bersama-sama dengan kaum prija untuk mengisi kemerdekaan Bangsa Indonesia terutama dalam lapangan pembangunan ekonomi, sosial dan moral.
Untuk memberi tanda pada hari bersedjarah ini maka berbagai-bagai usaha dilakukan untuk ke pentingan kesatuan pergerakan Wanita antara lain :
―――― Jajasan Hari Ibu diresmikan berasama de ngan perletakan batu pertama dari gedung Persatuan Wanita di Jogjakarta.
Bank Koperasi Wanita diresmikan sebagai sumbangan kepada Kongres ,,Wanita Indo nesia".
Peresmian „ Pandji Hari Ibu" dengan sembo jan 99Merdeka melaksanakan Dharma".
Selain dari itu diadakan djuga pendjualanpen djualan dari Lentjana Bunga Ibu sebagai tanda kesatuan pergerakan, Kartupos dengan Pandji Hari Ibu dan Kalender Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. Pun P.T.T. ikut menjambut dengan mengeluarkan perangko Peringatan Hari Ibu.
Pada hari itu diperdengarkan djuga untuk per tama kali : lagu 99Mars Wanita".
Selain dari itu dimaksud djuga oleh Kongres Wanita Indonesia untuk mengeluarkan buku Per ingatan jang bersifat dokumentair tentang riwajat dari Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dan Peringatan Seperempat Abad ini. Akan tetapi karena kesulitan-kesulitan keuangan maka usaha itu tidak dapat dilaksanakan tepat pada waktunja, sehingga sekarang diusahakan oleh Kementerian Penerangan.
Untuk Peringatan Seperempat Abad ini telah dibentuk sebuah Panitia Pusat, jang panitia Hari annja berkedudukan di Jogjakarta dan keduadua nja diketuai oleh Nj . Sri Mangunsarkoro, pada Kongres ke- II di Bandung tahun 1952. Panitia Pusat ini mempunjai Perwakilan di Djakarta dan di Bandung. Selain dari itu masih ada sebuah Ba dan Usaha Panitia Pusat jang berkedudukan di Djakarta.
Didaerah dibentuk Panitiapanitia setempat un tuk menjelenggarakan Peringatan itu, pun djuga
diluar negeri Panitia untuk Peringatan itu diben tuk dimana ada perwakilan kita, agar dapat djuga ikut merajakan hari jang bersedjarah itu.
Djalannja Peringatan jang bersifat pusat dan jang bersifat kedaerahan akan digambarkan nanti dengan setjara singkat sesuai dengan laporan-la poran jang ada.
Djuga djalannja Peringatan di Luar Negeri akan digambarkan sesuai dengan laporan jang masuk setjara singkat jang pada umumnja menggambar kan hasil usaha dari wanita Indonesia dan mem bentuk badan-badan atau Organisasi-organisasi jang bermanfaat bagi kehidupan sosial umumnja, dan bagi kehidupan Wanita chususnja, sehingga Peringatan ini betul-betul merupakan pembaharu an tekad jang sesungguh-sungguhnja.
Utjapan Selamat jang disampaikan kepada Pa nitia Peringatan berupa tilgram-tilgram, surat-su rat dan sambutan-sambutan jang datang dari pers, Partai-partai, dan berbagai-bagai golongan dalam masjarakat merupakan tanda ikut bergembira dengan hasil perdjoangan Wanita Indonesia.
Selain dari itu banjak sambutan-sambutan dibe rikan untuk menjongsong Buku Peringatan jang akan dikeluarkan tadi. Dan semua sambutan-sam butan dari masjarakat ini jang pada umumnja merupakan andjuran untuk meneruskan perdjo angan, akan dimuat djuga selengkapnja didalam buku ini.
Demikianlah gambaran selajang pandang dari Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
Bagian A.
1. PERINGATAN SEPEREMPAT ABAD KESA TUAN PERGERAKAN WANITA INDONESIA JANG BERSIFAT PUSAT.
A. Di Istana Negara:
Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia di Djakarta diselenggarakan oleh Panitia Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dengan didukung oleh lebih kurang 60 organisasi wanita, termasuk organisasi-organisasi wanita Islam dan Kristen.
Peringatan jang bersifat pusat ialah upatjara peringatan di Istana Negara. Peringatan ini ber langsung pada malam tanggal 21 Desember 1953 di mana hadir tidak kurang dari 1500 wanita dari segala golongan dan agama.
Selain dari pada Presiden Soekarno dan Ibu Fatmawati tampak djuga hadir dalam upatjara ini : Ketua D.P.R. Mr. Sartono, Menteri Pertahanan Mr. Iwa Kusumasumantri, Menteri Pertanian Sadjarwo, Komodore Surjadarma, Komandan K.M.K.B. Overste Akil, Kepala Polisi Djakarta Komisaris Besar Djen Mohammad dan Pembesar-pembesar lainnja.
Upatjara tersebut dimulai dengan menjanjikan Lagu Indonesia Raya, kemudian disusul dengan kata pembukaan oleh Njonja Abuhanifah, selaku Ketua Panitia Setempat.
Setelah pembukaan selesai, maka Njonja Mr. Tuti Harahap membatjakan pidato Nj. Sri Mangun sarkoro selaku Ketua Panitia Peringatan Pusat jang berhalangan datang ke Djakarta dari Jogja.
Dalam pidatonja itu Nj. Sri Mangunsarkoro ber kata:
Bapak Presiden dan Wakil Presiden jang kami muliakan,
Saudara Perdana Menteri,
Saudara-saudara Anggauta Parlemen,
Saudara-saudara Wakil Pergerakan dan Pers,
Saudara-saudara hadirin sekalian,
Besar hati kami, bahwa kami sebagai penjeleng gara peringatan Seperempat Abad Kesatuan Per gerakan Wanita Indonesia berdiri dimuka Saudara sekalian, untuk menjatakan pembukaan resmi dari peringatan jang bersedjarah untuk wanita chusus nja, dan bersedjarah untuk masjarakat umumnja.
Saudara-saudara, sekalian, hari 22 Desember adalah hari nasional, sederadjat kedudukannja dengan hari-hari nasional jang lain. Kami tak dapat menjetudjui, kalau Hari 22 Desember jang kita namakan „ HARI IBU” itu hanja mendjadi harinja Ibu-ibu sadja. Kalau bangsa kita mengenal Hari Satu Mei sebagai Hari Buruh, maka Hari 22 Desem ber adalah Hari Ibu. Karena djusteru hari 22 De sember itulah Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia membuka djalannja kearah pengabdian Bangsa dan Negaranja.
Kongres Perempuan Indonesia ke- III jang diada kan di Bandung pada tahun 1938- lah jang meng ambil keputusan, supaja hari 22 Desember itu di djadikan „ HARI IBU" nasional. Hari Ibu jang mengandung arti sumbangsih para Ibu guna ke selamatan dan kebahagiaan Negara dan Rakjatnja:
Hadirin jang terhormat,
Marilah disini kami paparkan sekedarnja dorongan-dorongan apakah jang menimbulkan adanja peringatan Seperempat Abad Kesatuan Per gerakan Wanita Indonesia ini?
Sedjarah Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dari awal mulanja memang tidak dapat dipisah pisahkan dengan sedjarah perdjoangan Tanah- Air dan Bangsa. Kesatuan Pergerakan Wanita Indone sia itu timbulnja djusteru pada waktu „,Sumpah Pemuda" sedang menggeledek dan menggelora di seluruh angkasa Indonesia untuk mendorong selu ruh perdjoangan Bangsanja kearah kesatuan ke Indonesiaan menudju kepada „, Indonesia Merdeka".
Tiga sumpah Pemuda:
1. Satu Tanah Air, Tanah Air Indonesia,
―――― 2. Satu Bangsa, Bangsa Indonesia,
— 3. Satu Bahasa, Bahasa Indonesia,
jang mulai menggeledek pada waktu diterimanja Lagu ,,Indonesia Raya" dari W. R. Supratman se bagai lagu Kebangsaan, membakar pula hati wanita-wanita Jogja, tidak sadja Wanita-wanita muda, akan tetapi djuga wanita-wanita tuanja.
Berpadulah wanita-wanita muda dengan dynamis nja dan wanita-wanita tua dengan kebidjaksanaan nja didalam Komite Kongres jang terdiri dari Wakil-wakil Organisasi puteri dan wanita seperti dibawah ini :
1. Puteri Indonesia ( Keputerian Pemuda Indo nesia) ,
2. Wanito Utomo,
3. Taman Siswo,
4. Jong Java,
5. Aisjiah,
6. Jong Islamieten Bond Dames Afdeling,
7. Wanita Katholiek.
Komite Kongres inilah jang mengundang organi sasi-organisasi Wanita seluruhnja untuk bersama sama mengadakan Kongres Perempuan Indonesia jang pertama di Jogjakarta pada tanggal 22 De sember 25 Desember 1928.
Dalam Kongres itu terbentuklah badan kesatuan jang bernama „ Perikatan Perempuan Indonesia” dengan Nj. Sukonto sebagai Ketuanja.
Perikatan Perempuan Indonesia itulah pertama tama mendjadi pembuka djalan kearah kemadjuan Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dan jang dalam pertumbuhannja menentukan dasardasar, bahwa Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia ada lah satu bagian dari pada Pergerakan Kebangsaan Indonesia. Ini ditentukan dalam Kongres Perem puan Indonesia tahun 1935 di Djakarta dan kemu dian dikuatkan lagi dalam Kongres Perempuan Indonesia di Bandung pada tahun 1938.
Maka tak mengherankan, bahwa pengaruh per djoangan politik Bangsa kita berkumandang pula dalam Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, meskipun Kesatuan ini tidak berdasarkan politik ataupun Agama.
Dengan demikian maka didalam kalangan Ke satuan Pergerakan Wanita Indonesia timbul proses penjesuaian dengan kewadjiban jang diambilnja sendiri, jaitu mendjadi bagian dari Pergerakan Ke bangsaan Indonesia itu.
Proses persesuaian itu tampak pada keinginan keinginan dalam Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia untuk mentjapai:
a. Kemestian wanita-wanita, supaja dapat bekerdja dengan bebas untuk menambah kepandaiannja.
b. Kemestian wanita-wanita dapat menjadarkan kedudukan dirinja sebagai manusia-wanita.
c. Kemestian wanita-wanita dapat memperkuat dirinja dalam perekonomian, jang mendjadi djaminan bagi kebebasan pribadinja.
d. Kemestian wanita-wanita dapat menjesuaikan dirinja dengan pergolakan kebangsaan sebagai anggauta masjarakat jang sadar.
e. Dan achirnja kesempatan untuk melaksanakan kemestian-kemestian itu semua, terutama dalam hidupnja sehari-hari, baik sebagai isteri/ibu maupun sebagai warga-negara.
Kalau tidak dilaksanakan didalam tiap-tiap hidupnja sebagai wanita sehari-hari dirumah tangga dan dalam masjarakat, mustahillah tjita-tjita Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia itu dapat mendjelmakan kekuatan kemasjarakatan jang di perlukan oleh pergolakan kebangsaan seluruhnja.
Saudara-saudara sekalian.
Marilah kita tindjau, sebenarnja apakah jang telah ditjapai dengan njata oleh Kesatuan Per gerakan Wanita Indonesia didalam Seperempat Abad berdjoang itu?
Agar supaja kaum wanita djangan sampai me nipu dirinja sendiri dan dengan demikian achirnja menipu anak-anak-tjutjunja sendiri, jang berarti selandjutnja menipu masjarakat Indonesia seluruh nja, maka baiklah kita melihat sifat dan keadaan Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia ini setjara djudjur dan ichlas, dengan meninggalkan segala perasaan kesentimenan.
Djika kita berani berterus-terang kepada diri kita sendiri maka selama seperempat Abad itu kami harus mengakui, bahwa kami baru dapat mentjapai tingkatan kemadjuan jang berupa :
a. orientasi,
b. experimen.
Akan tetapi meskipun baru demikian, Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia selama seperempat abad itu mempunjai sifat positif jang karakteris tiek, jaitu dalam berpegang teguhnja terhadap ketinggian moraal, kesabaran dan ketabahan dari satu dan lain organisasi anggauta kesatuan.
Moraal tinggi, kesabaran dan ketabahan itulah jang mendjamin keutuhan Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia selama seperempat abad dalam memperdjoangkan tudjuannja.
Pendjagaan terhadap keutuhan persatuan itu rupa-rupanja bagi wanita lebih mudah dilaksana kan dari pada dikalangan kaum laki-laki. Sebab wanitawanita menurut kodratnja lebih terperintah oleh kehalusan perasaannja dan didalam rumah tangganja tiap-tiap hari sudah berlatih memegang teguh suasana persatuan.
Djikalau wanita didalam rumah-tangga sampai tidak mampu mendjadi pokok dan sendi persatuan suasana, nistjaja berantakanlah rumah-tangganja.
Dilihat dari sudut tersebut, maka meskipun rieel Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia belum ada kemampuan untuk mentjiptakan atau mentjapai pekerdjaan-pekerdjaan jang konkrit, akan tetapi tradisi kesatuan jang berdasarkan moril jang tinggi dan kesabaran/ketabahan jang ulet itu, mengan dung kekuatankekuatan tersimpan jang dapat di harapkan oleh masjarakat, guna sumbangan meng angkat deradjat Negara dan Rakjat seluruhnja.
Djustru pada waktu proces perpetjahan dise luruh Indonesia meradja-lela seperti pada waktu sekarang ini, maka keutuhan Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia jang telah berumur seperempat Abad mendjadilah stimulans jang kuat dan njata untuk keutuhan masjarakat, jang amat diperlukan untuk kesempurnaan Revolusi Nasional kita itu.
Akan tetapi untuk menempati kedudukannja sebagai stimulans keutuhan kesabaran dan keta bahan jang ulet itu, maka tidak tjukuplah, djika kita tidak mengisi kepandaian dan kemampuan kita didalam segala lapangan hidup. Moraal tinggi, kesabaran dan ketabahan sadja belum dapat men djamin keutuhan masjarakat jang sempurna.
Dengan kepandaian dan kemampuan disegala lapangan hidup itu, dapatlah wanita mempersen djatai diri dengan sesempurna-sempurnanja untuk dapat melaksanakan suasana keutuhan Negara dan Rakjat seluruhnja.
Sebagaimana seorang Ibu dengan segala kepan daian, kemampuan dan kebidjaksanaannja dapat memegang teguh keutuhan suasana dan kekuatan
rumah-tangga, demi keselamatan dan kebahagiaan seisi rumah tangganja, demikianlah hendaknja Ke satuan Pergerakan Wanita Indonesia sebagai „IBU MASJARAKAT" berkewadjiban memegang teguh keutuhan suasana dan kekuatan masjarakat, demi keselamatan dan kebahagiaan Negara dan Rakjat seluruhnja.
Saudara-saudara jang terhormat,
Berat, berat benar kewadjiban Kesatuan Per gerakan Wanita Indonesia. Untuk melaksanakan kewadjiban jang seberat itulah, maka Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia berniat bulat guna menggugah, membangunkan kembali seluruh te naga wanita jang selama ini terpendam dan tam paknja tidak mati akan tetapi pun tidak hidup ini untuk ingat kembali kepada niatnja jang semula, jaitu guna mengabdi kepada Tanah Air dan Bang sanja, seperti masih mendengung ditelinga bangsa kita : Tiga sumpah Pemuda tahun 1928 itu.
Karena itulah usia Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia seperempat abad tidak mungkin kami lalukan demikian sadja.
Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia seharusnjalah mendjadi pembaharuan kebulatan tekad wanita dalam pengabdian Tanah Air dan Bangsa itu dengan menjesuaikan dirinja kepada kenjataan-kenjataan hidup dunia pada waktu ini.
Lepaskan adjaran-adjaran dan segala sesuatu jang lapuk dan tak tjotjok lagi dengan tuntutan zaman dan marilah kita bersama-sama berani menghadapi zaman baru jang akan datang dengan segala gaja gaja pembaharuannja jang sehat.
Meskipun dasardasar hidup jang lain masih dapat tjotjok dengan tuntutan-tuntutan hidup dunia jang baru ini dapatlah kami teruskan dan tidak usah kami buang, tetapi kita harus sedar, bahwa kebenaran hidup tidak mengenal lama dan baru. Ingatlah, bahwa kebenaran hidup selalu me nuntut dynamieknja dalam bentuk sendiri, sesuai dengan tuntutan zaman dan karena itu selalu ber obah sikapnja.
Untuk itu semua Saudara-saudara, maka Kongres Wanita Indonesia dalam kongresnja di Bandung pada tanggal 25 Nopember 1952 menjusun Panitya Pusat Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Per gerakan Wanita Indonesia dengan programnja jang luas sekali, baik program jang berupa penggugah semangat, maupun program jang bersifat permanen atau documentair.
Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia ingin kuat, hendak kuat dan akan kuat. Ini semua dapat kita tjapai, djika mantra Bung Karno, jaitu "Nationale geest, nationale wil dan nationale daad" kita perkuat dengan „ Vrouwelijkegeest, vrouwelijke wil dan vrouwelijke daad" Djiwa Wanita, Kehen dak Wanita dan Perbuatan Wanita.
Karena itulah maka kita mendirikan Jajasan Hari Ibu, dan program jang permanen dari per ingatan Jajasan inilah jang mendapat tugas melak sanakan keinginan dan kehendak Kesatuan Per gerakan Wanita Indonesia, sebagai suatu pendjel maan dari Djiwa Wanita, Kehendak Wanita dan Perbuatan Wanita tadi, agar Kesatuan Pergerakan
Wanita Indonesia benar-benar dapat menduduki functienja sebagai Ibu Masjarakat jang seadiladil nja dan sebahagia-bahagianja.
Pendengar jang budiman,
Supaja Jajasan Hari Ibu itu dengan lekas men djalankan tugasnja setjara konkrit, maka pada per ingatan seperempat abad ini usaha jang pertama dimulai adalah mendirikan ,,Gedung Persatuan Wanita" jang akan diselenggarakan oleh Jajasan Guna-Dharma dengan Seri Sultan Hamengku buwono sebagai Ketuanja. Dan Bapak Kepala Ne gara kita sebagai Pentjipta Buku ,,Sarinah" mulai tanggal 20 Desember 1953 mendjadi Pelindung Jajasan Hari Ibu.
Gedung Persatuan Wanita itu hendaknja men djadi persaksian Perdjoangan Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia kearah perdjoangan pembangun an kebesaran sipat-sipat manusia-wanita dan Kema sjarakatan.
Jogjakarta, jang mendjadi tempat pelopornja Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia mendapat kehormatan dari seluruh masjarakat wanita untuk mendjadi tempat kedudukannja Jajasan Hari Ibu dengan „ Gedung Persatuan Wanita-nja".
Perletakan batu pertama dari Gedung itu di lakukan pada tanggal 22 Desember 1953 djam 11 pagi di Demangan-Balapan tepi djalan kelapang an Maguwo dengan disaksikan oleh Sdr. Perdana Menteri Mr. Ali Sastroamidjojo dan Wakil Perdana Menteri Mr. Wongsonegoro. Upatjara perletakan batu pertama ini dilakukan oleh Ibu Sukonto seba gai Ketua Pertama dari Kesatuan Pergerakan Wa nita Indonesia bersama-sama dengan kita wanita wanita kaum ,, Sarinah". Mudah-mudahan Gedung tersebut mendapat berkah dari ,,Sarinah-Sarinah" kita, supaja lekas dapat selesai, sebagai tempat berteduh kita didalam kehidupan dan penghidup an jang berat ini.
Sebagai monument mudah-mudahan ,,Gedung Persatuan Wanita" dapat mendjadi sumber inspi rasi dan kekuatan perdjoangan wanita, untuk me wudjudkan peri-kemanusiaan dalam hidup bangsa Indonesia umumnja dan wanita-wanita Indonesia chususnja. Karena itu dapatlah kiranja dalam usaha tersebut kami mengharapkan bantuan se besar-besarnja dari seluruh masjarakat Indonesia. umumnja, dan masjarakat wanita chususnja.
Ibu Soekarno akan menghadiahkan untuk meng isi ruangan rapat : alat-alat pimpinan rapat, seperti. medja-kursi, laken hidjau dan martilnja.
Lain daripada itu, untuk membimbing djiwa wanita-wanita kita kearah pelaksanaan kewadjiban kewanitaan dan kewarga-negaraan kita jang se sempurna-sempurnanja, maka mulai peringatan seperempat abad inilah kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia memiliki suatu pandji kesatuan jang kita namakan Pandji „,Hari Ibu".
Pandji „Hari Ibu" dengan dasar warna tanah (terracotta) berarti Tanah kelahiran kita Indone sia. Tanah air ini dilingkari oleh bentuk sudut tudjuh jang menggambarkan Kesempurnaan Hidup dengan segala kebesarannja jang terlukis dalam gombjoknja ke-emas-emasan.
Isi Pandji „Bunga Ibu ialah Bunga Melati besar dan kuntum dengan dasar daun lima, berarti:
1. Persatuan kodrat Sang Anak jang menjandar kan diri kepada Ibu dan Ibu sebagai sandaran pangkal kasih-sajang untuk sang Anak (bunga melati dan kuntum) . Persatuan kodrat ini di dasarkan pada tjita-tjita Pantja Sila (daunnja) ,
2. „Bunga İbu" merupakan lambang sumber kekuatan, kesutjian dan pengorbanan Ibu jang mendjadi besi semberani guna menjusun Kebe, saran Dharmanja.
3. ,, Bunga Ibu" ialah sutji-sederhana-ichlas untuk mengisi Kebesaran Negara dan Bangsa Indone sia.
4. ,,Bunga Ibu" ialah lambang tjita-tjita Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, untuk memper dalam rasa Ibu sebagai ,,Ibu Bangsa".
5. Sembojan Pandji Hari Ibu: „ Merdeka melak sanakan Dharma", menjatakan kemerdekaan wanita jang ditjita-tjitakan, adalah untuk me nunaikan kewadjibannja sebagai manusia se djati dari Indonesia.
Pandji Hari Ibu diresmikan pada tanggal 22 Desember 1953 dengan diiringi lagu Hari Ibu dan tiap-tiap peringatan Hari Ibu didjadikan lam bang tudjuan kebesaran Ibu.
Hadirin jang mulia,
" Pada malam ini, ialah malam 22 Desember 1953 Pandji Hari Ibu diresmikan. Selandjutnja setiap tahun, maka Pandji Hari Ibu akan mendjadi lam bang pengorbanan Ibu pada peringatan Hari Ibu diseluruh Indonesia, bahkan diseluruh dunia dalam kalangan wanita-wanita Indonesianja.
Tiap-tiap Panitya Setempat mempunjai Pandji Hari Ibu dan Djawatan Kebudajaan Pusat pada malam peringatan seperempat abad ini menjadjikan Pandji „ Hari Ibu" itu kepada Sekretariat Kongres Wanita Indonesia sebagai Sumbangan Kehormatan.
Mudah-mudahan saudara sekretariat Kongres Wanita Indonesia menerimanja dengan baik.
Hadirin dan seluruh Pendengar jang terhormat,
Dengan keterangan-keterangan ini kami sudahi pidato pembukaan peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia jang dirajakan diseluruh Indonesia, pula di Perwakilanperwakilan Republik Indonesia diluar negeri oleh Bangsa kita.
Kegiatan Panitya-panitya setempat untuk melaksanakan program jang telah kita tetapkan menurut kekuatan dan kemampuan masing-masing disertai pula kegiatan mereka itu untuk mempergunakan peringatan seperempat abad ini guna melaksanakan kebutuhan-kebutuhan Wanita didaerah-daerah itu, misalnja mendirikan sekolahan gadis, kliniek untuk ibu dan anak, Taman Kanak-kanak, Balai Wanita, Bank Wanita dan sebagainja boleh kami pudji dan kami banggakan. Njata, bahwa wanita-wanita didaerah-daerah itu tetap masih hidup baik, asal ada pimpinan.
Succes dari segala penjelenggaraan persiapanpersiapan selama satu tahun ini adalah karena bantuan-bantuan jang kami dapat dari :
a. Kementerian P.P. & K. dengan Djawatan-djawatan, terutama Djawatan Pendidikan Masjarakat Kewanitaan dan Kebudajaan Pusat.
b. Perwakilan Kementerian Sosial Bg. Penjuluhan dan Bimbingan.
c. Kementerian Penerangan dengan Djawatandjawatannja.
d. Para Pamong Pradja.
e. Bank Negara.
f. Jajasan Guna-Dharma.
g. Pemerintah Daerah Istimewa dan Kotapradja Jogja.
h. Para Pertjetakan-pertjetakan.
i. Dan sekalian saudara-saudara jang telah memberikan bantuannja, baik moril maupun materiil.
Pun kepada Saudara-saudara Pers, partai-partai dan para Bapak-bapak Pengetua seperti Hadji Adnan, Mgr. Sugyopranoto, Ki Hadjar Dewantoro, Dokter Sukiman Wirjosandjojo, Prof. Sardjito, Prof. Supomo dan Pak Alimin kami mengutjapkan diperbanjak terima kasih atas segala perhatian dan bantuannja.
Kemudian kami utjapkan terima kasih kami kepada Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden, Bapak Ketua Parlemen dan Perdana Menteri atas segala bantuan dan perhatiannja.
Mudah-mudahan segala perhatian jang kami dapat dengan sebesar-besarnja dari segala djurusan ini tjukup mendjadi dorongan dan kekuatan bagi seluruh wanita Indonesia, supaja ,, Merdeka melaksanakan Dharma" dalam Pandji Hari Ibu benarbenar mendjadi Kenjataan- Indonesia.
Tuhan menjinari dan memberkahi kita, wanitawanita Indonesia, asal kita mau djudjur dan ichlas
Sekianlah.
Sekretariat Kongres Wanita dalam salah satu rapat.
Kemudian berbitjara Sekretaris Umum Kongres Wanita Indonesia, Mr. Maria Ullfah Santoso jang meriwajatkan pula sedjarah pergerakan wanita Indonesia sedjak dari langkah-langkah jang pertama hingga kedjaman Kemerdekaan.
Berkatalah beliau :
Menjambut tanggal 22 Desember 1928-22 Desember 1953.
HARI PERINGATAN SEPEREMPAT ABAD KESATUAN PERGERAKAN WANITA INDONESIA.
Pada tanggal 22 Desember 1953 Kongres Wanita Indonesia memperingati Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. Untuk menjambut hari Ibu, maka ada baiknja kita melihat kebelakang untuk mengetahui apa jang telah tertjapai dalam 25 tahun pergerakan Wanita Indonesia. Saja mulai dengan :
1. ZAMAN HINDIA BELANDA.
Dua puluh lima tahun jang lalu pada tanggal 22 Desember 1928 dikota Mataram ( Jogjakarta ) diadakan Kongres Perempuan Indonesia jang pertama. Pada waktu itu untuk pertama kali 30 organisasi Wanita Indonesia berkumpul untuk membitjarakan soal-soal jang penting bagi Kaum Wanita Indonesia. Pada Kongres itu diputuskan untuk membentuk suatu badan gabungan jang tadinja diberi nama Perikatan Perempuan Indonesia atau dengan singkat P.P.I., tetapi kemudian dirobah mendjadi Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia atau dengan singkat P.P.I.I. P.P.I.I. mendirikan suatu studiefonds untuk gadis-gadis jang diberi nama Seri Dherma mempunjai madjallah bulanan „Isteri", suatu perumahan untuk Wanita, mendirikan P4 A ( Perkumpulan Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak-anak ) suatu Badan Penolong Kaum Buruh Perempuan Indonesia, berpendapat bahwa tidak tepat djika kaum perempuan mempunjai partai politik sendiri karena semua partai politik terbuka djuga bagi kaum perempuan. P.P.I.I. berdasarkan penghargaan jang sama antara kaum perempuan dan menjatakan mendjadi suatu bagian dari pergerakan kebangsaan Indonesia. P.P.I.I. pernah mengirim utusannja ke Kongres Wanita Asia di Lahore dalam bulan Djanuari 1931. P.P.I.I. hampir tiap-tiap tahun mengadakan kongresnja. Pada bulan Djanuari 1934 P.P.I.I. mengadakan seruan kepada semua organisasi perempuan Indonesia (ada 160 ) untuk mengadakan Kongres Perempuan Indonesia jang kedua jang kemudian diadakan dari tanggal 20-24 Djuli 1935 di Djakarta. Pada Kongres itu diputuskan bahwa nama federasi akan dirobah mendjadi Kongres Perempuan Indonesia atau K.P.I. jang tiap-tiap tiga tahun akan berkongres.
Indonesia suatu rentjana „ Ordonansi perkawinan tertjatat" dalam aturan mana diberi kesempatan untuk mentjatat suatu perkawinan; karena itu, organisasi perkawinan tertjatat akan berlaku padanja jang berarti melepaskan polygami.
K.P.I. mendirikan suatu badan untuk menjelidiki kedudukan kaum buruh perempuan Indonesia, membentuk Badan Pemberantasan Buta Huruf (B.P.B.H. ) . menjerukan kepada semua anggauta K.P.I. untuk mempeladjari kedudukan Wanita dalam Hukum Islam, uang studiefonds Seri Dherma diserahkan kepada Badan Pemberantasan Buta Huruf. Pada bulan Djanuari 1937 Pemerintah Hindia Belanda menawarkan kepada Masjarakat
Oleh karena organisasi itu menimbulkan keberatan dari kalangan agama, maka rentjana itu ditjabut. Oleh berbagai organisasi Wanita dirasa perlu untuk mendirikan suatu badan untuk mempeladjari aturanaturan mengenai perkawinan di Indonesia dan badan itu diberi nama Komite Perlindungan Kaum Perempuan dan Anakanak Indonesia (K.P.K.P.A.I. ) . Kemudian setelah Konperensinja di Jogjakarta dalam bulan Djuli 1939 K.P.K.P.A.I. dirobah mendjadi Badan Perlindungan Perempuan Indonesia dalam Perkawinan (B.P.P.I.P. ) jang chusus mempeladjari masalah perkawinan dengan djuga mendirikan consultasibureau jang memberi bantuan kepada semua perempuan Indonesia dalam soal perkawinan, pertjeraian dan warisan.
Pada Kongres Perempuan Indonesia di Bandung dalam bulan Djuli 1938 diputuskan bahwa tanggal 22 Desember akan didjadikan Hari Ibu ( Hari permulaan Kongres jang pertama di Jogjakarta dalam tahun 1928 ) dan pada hari itu akan didjual bunga putih berbentuk melati. Djuga hak pilih bagi Wanita harus mendapat perhatian, kemudian harus diadakan hubungan jang erat dengan organisasiorganisasi pemuda.
Untuk menarik kesimpulan maka pada Zaman Hindia Belanda Pergerakan Perempuan Indonesia telah menjatakan dirinja sebagai suatu bagian dari pergerakan kebangsaan Indonesia. Disamping tudjuan mentjapai Kemerdekaan Bangsa Indonesia, pergerakan perempuan Indonesia membitjarakan soalsoal menudju kepada perbaikan kedudukan Wanita dalam lapangan pendidikan, perburuhan dan dalam hukum perkawinan, bekerdja untuk pemberantasan buta huruf dikalangan rakjat Indonesia, dan supaja mendapat hak pilih bagi kaum perempuan Indonesia. Pada achir zaman Hindia Belanda maka usaha-usaha pergerakan Wanita Indonesia belum terlihat buktinja, karena pemerintah Hindia Belanda tidak mengadakan perobahan dalam aturan-aturannja ketjuali mendirikan beberapa sekolah-sekolah bagi gadis-gadis kita, memberi hak pilih kepada kaum Wanita untuk dewandewan Kotapradja ( gemeenteraden) .
II. TIBALAH ZAMAN DJEPANG.
Dalam zaman pendudukan Djepang boleh dikatakan bahwa pergerakan Wanita Indonesia tidak dapat bekerdja untuk tjita-tjitanja jaitu memperbaiki kedudukan Wanita dalam segala lapangan, baik lapangan politik maupun pendidikan dan sosial. Jang hanja dapat dikemukakan buat zaman itu, adalah bahwa oleh pemerintah pendudukan Djepang kaum Wanita diharuskan mendirikan satu matjam organisasi Wanita jang diberi nama FUJINKAI jang susunannja sedjalan dengan susunan Pamong Pradja dan jang bertugas membantu garis belakang selama pendudukan Djepang itu ; karena pemerintah itu maka sampai diketjamatan-ketjamatan didirikan tjabang dari Fujinkai jang dipimpin oleh seorang isteri Pamong Pradja.
Sekarang saja akan bitjarakan :
III. ZAMAN SETELAH PROKLAMASI KEMER DEKAAN BANGSA INDONESIA.
Karena selama zaman pendudukan Djepang organisasi-organisasi Wanita Indonesia tidak dapat berkumpul, maka dalam bulan Desember 1945 di Klaten diadakan Kongres. Kemudian dirasa perlu mendirikan suatu badan gabungan jang di beri nama Badan Kongres Wanita Indonesia atau dengan singkat KOWANI. Selama perdjoangan bersendjata melawan Belanda dari tahun 1945 sampai 1949, maka KOWANI mentjurahkan tenaganja untuk perdjoangan kemerdekaan bangsa kita dengan membantu tentara kita dengan mendiri kan laskar Wanita, membantu pemuda-pemuda kita jang mempertahankan kemerdekaan bangsa Indo nesia dan jang berdjoang sebagai Tentara Peladjar. Bantuan itu berupa mengirimkan obat-obatan dan pakaian ke-front, mendirikan dapur-umum, mem beri pertolongan kepada pengungsipengungsi dari daerah pendudukan Belanda. Kemudian KOWANI mentjari pula hubungan dengan Wanitawanita Luar Negeri seperti dengan All India Women's Conference, pemimpin Wanita Burma serta Negara negara lainnja untuk memperkenalkan perdjoangan kemerdekaan bangsa Indonesia umumnja, supaja mentjapai pengakuan Republik Indonesia oleh dunia internasional.
Setelah penjerahan kedaulatan kepada Pemerin tah Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949 maka selesailah perdjoangan bersendjata dengan pihak Belanda.
Pemerintah Nasional kita diakui oleh seluruh dunia sebagai pemerintah jang sah atas daerah Indonesia.
KOWANI dan Badan Kontak jang bertugas mengadakan hubungan dengan organisasi Wanita didaerah pendudukan Belanda sedjak Agustus 1949, dileburkan pada Kongres dalam bulan Nopember 1950 di Djakarta dan didirikan badan federasi jang baru dengan nama KONGRES WANITA INDO NESIA jang mempunjai Sekretariat jang memim pin pekerjaan sehari-hari dan suatu Madjelis Permusjawaratan Wanita Indonesia jang dapat mengambil putusan selama tidak ada Kongres.
Dengan Kemerdekaan bangsa Indonesia, maka berobahlah pergerakan Wanita Indonesia. Dalam Undang-undang Dasar Negara kita didjamin per samaan hak antara warga negara laki-laki dan warga negara wanita, baik dilapangan politik, mau pun pendidikan dan sosial.
Baik kaum laki-laki maupun kaum wanita mem punjai hak pilih, asal memenuhi sjarat-sjarat jang ditentukan dalam Undang-undang Pemilihan Umum.
Anak gadis dan anak laki-laki mempunjai kesem patan jang sama untuk bersekolah, rendah, mene ngah dan tinggi. Pemerintah menjediakan bea siswa-bea-siswa baik untuk anak laki-laki maupun anak gadis jang tjukup pandai.
Pemerintah kita tidak mengadakan perbedaan antara gadji pegawai lakilaki dan pegawai Wanita jang berkedudukan sama.
Perlindungan pegawai Wanita jang telah ber suami adalah tjukup jaitu diperkenankan minta perlop selama 3 bulan dengan gadji penuh untuk bersalin. Telah diterangkan bahwa persamaan hak antara warga negara laki-laki dan wanita didjamin dalam Undang-undang Dasar Negara kita dan aturan-aturan lainnja. Apakah itu telah didjalan kan dalam praktek?
Belum, akan tetapi banjak tergantung dari pada kaum wanita sendiri. Kaum Wanita harus menge tahui apa hak-haknja dan bekerdja untuk mendja lankan semua itu dalam praktek serta memperguna kannja. Supaja kaum Wanita mengetahui akan hak-haknja, maka perlu kaum Wanita berorganisasi, djadi fungsi organisasi Wanita sekarang adalah memberi penerangan dan didikan kepada anggauta anggautanja supaja mereka sadar akan hakhak dan kewadjibannja sebagai anggauta masjarakat serta bekerdja untuk kesempurnaan kemerdekaan bangsa dan Negara kita.
Dilihat berbagai tjara untuk mentjapai itu, misalnja tumbuhnja organisasi Wanita baru jang mendjadi bagian Wanitanja atau jang mendam pingi partai-partai politik seperti Muslimat, Wanita Demokrat, Gerwis, Wanita Indonesia dari P.I.R. dan lain-lain atau organisasi Wanita jang berdiri atas sifat pekerdjaan sangsuami seperti Bayangkari dan Persit.
Kegiatan organisasi Wanita dalam memberi pene rangan dan didikan kepada anggauta-anggautanja dapat dibuktikan pada pemilihan umum itu.
Mengenai satu hal masih perlu kaum wanita ber djuang bersama jaitu mentjapai Undang-undang Perkawinan jang sesuai dengan dasar negara kita, jaitu peri-kemanusiaan dan keadilan sosial.
Karena jakin bahwa masih perlu dilapangan pendidikan dan sosial diadakan perbaikan jang tidak dapat diserahkan kepada Pemerintah sadja, maka Kongres Wanita Indonesia berpendapat lebih berfaedah menjatukan usaha anggautanja sebagai suatu perwudjudan dari Kesatuan Pergerakan Wa nita Indonesia.
Kongres Wanita Indonesia jang meliputi 68 or ganisasi Wanita Indonesia, sekarang bukan sadja mengadakan kongres tiap-tiap dua tahun, akan tetapi telah mengadakan usaha bersama dengan bentuk Jajasan, jaitu Jajasan Kesedjahteraan Anakanak, Jajasan kemadjuan Wanita jang berna ma Seri Dherma jang menjediakan beasiswa untuk anak gadis kita dan Jajasan Hari Ibu jang akan didirikan pada tanggal 22 Desember 1953 untuk memperingati seperempat Abad Kesatuan Perge rakan Wanita Indonesia dengan pula mendirikan jang nanti akan mendjadi tempat latihan Wanita menudju kepada kemerdekaan ekonomi Wanita serta djuga mendjadi tempat bagi Wanita jang sedang bepergian mendjalankan tugasnja.
Gedung Persatuan Wanita.
Kemudian Kongres Wanita Indonesia mengeluar kan Lentjana Hari Ibu, Kalender Peringatan Se perempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indo nesia, Buku peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, Pandji Hari Ibu dan Kartu Pos Hari Ibu jang dapat didjual kepada umum ketjuali Pandji Hari Ibu. Pada tanggal 22 Desember 1953 disemua Kantor Pos diseluruh Indonesia dapat dibeli Perangko Peringatan Hari Ibu dari Rp. 0,50. Di Ibu Kota Djakarta Kongres Wanita Indonesia akan mengesahkan berdirinja Bank Koperasi Wanita dengan singkat B.K.W. jang harus memadjukan ekonomi Wanita dan ada di bawah pengawasan Djawatan Koperasi. Jajasan Kesedjahteraan anak-anak akan membuka Taman Kanak-kanak di Tanah Tinggi Galur dan meresmi kan Gedungnja di Djalan Palem 16, Djakarta.
Mudah-mudahan usaha bersama dari Kongres Wanita Indonesia itu akan memberi manfa'at jang sungguh-sungguh dirasai oleh seluruh masjarakat Indonesia, sehingga bersama dengan usaha-usaha Pemerintah dapat mentjapai kesedjahteraan sosial dan kesempurnaan kemerdekaan bangsa dan Negara kita.
Presiden Soekarno dalam kata sambutannja me ngatakan antara lain :
bahwa tahun 1926 dan 1927 adalah tahun-tahun jang bersedjarah. Ditahun-tahun itulah bergelora djiwa persatuan dan djiwa ke-Indonesiaan. Sesudah tahun 1927 berlalu maka pada tahun 1928 terdjadi hal-hal jang besar dalam sedjarah perdjoangan bangsa Indonesia, misalnja lagu Indonesia Raya telah ditjiptakan oleh Rudolf Supratman, para pemuda Indonesia telah bersumpah untuk hanja mengenal satu bahasa, satu bangsa dan satu tanah air, jaitu Indonesia. Dalam tahun itu pula wanita Indonesia mulai bersatu. Beliau selandjutnja me ngatakan, bahwa bagi wanita Indonesia masih belum tjukup djika hanja mentjapai rechtspositie jang sama dengan kaum lakilaki. Djanganlah hen daknja, kata Presiden, wanita Indonesia hanja puas dengan Undang-undang Dasar jang memberikan hak jang sama kepada wanita. Undang-undang Dasar hanjalah setjarik tulisan hitam diatas kertas putih sadja, sedang jang perlu ialah harus dapat dirialisirnja Undang-undang Dasar jang mendjan djikan adanja keadilan sosial itu, oleh seluruh ummat Indonesia.
Ini perlu sekali diusahakan oleh kaum wanita lebih dari kaum laki-laki, karena wanitalah jang akan mengetjap keadilan sosial lebih banjak. Harus ada persamaan rasa dan nasib antara wanita intelek dan wanita dari massa (wanita marhaen) . Kemudian
Presiden memberikan gambaran tentang penghi dup sehari-hari dari seorang wanita marhaen jang pada hakekatnja harus bekerdja lipat jaitu satu kali untuk mentjari nafkah, satu kali lagi sebagai ibu dari suatu rumah tangga jang wadjib mengurus suami dan anaknja. Djadi tudjuan kita sekalian ialah, seorang wanita itu bukan hanja tjari kedu dukan rechtspositie jang lajak sadja tetapi harus djuga bersama-sama dengan kaum lelaki berdjoang mentjari realisasi daripada keadilan sosial itu, untuk membentuk suatu masjarakat dimana ada keadilan sosial. Dan kalau ini sudah tertjapai, demikian Presiden mengachiri sambutannja, maka baru bolehlah wanita Indonesia itu mengatakan bahwa mereka sudah merdeka.
Ketua D.P.R. Mr. Sartono dalam sambutannja, menjatakan, bahwa hari ibu ini adalah penting sekali bagi perdjoangan bangsa Indonesia dan wa nita Indonesia karena 25 tahun jang lalu wanita Indonesia telah mulai bergerak untuk mentjapai tjita-tjitanja. Selandjutnja Mr. Sartono pun mene gaskan, bahwa bagi wanita Indonesia hendaknja djanganlah jang dipentingkan itu hanja kedudukan rechtspositie jang lajak, tapi hendaknja djuga tidak melupakan tugas nasional untuk bersama sama kaum laki-laki memperdjoangkan posisi sosial dari bangsa Indonesia umumnja wanita Indonesia chususnja. Dan dasar-dasar mengusahakan adanja keadilan sosial itu tertjantum dalam Pantjasila.
Setelah selesai pengutjapan sambutan-sambutan, maka sebelum atjara terachir dilangsungkan, njonja S. Mangunpuspito melakukan upatjara pengresmian Pandji Hari Ibu Indonesia dengan djalan membuka pandji jang masih diselubungi oleh kain jang serba kemerah-merahan. Upatjara tersebut diiringi oleh illustrasi musik jang dimainkan oleh Nj. Sewabessi dengan pianonja. Pandji Hari Ibu itu melukiskan suatu kembang melati jang tengah semerbak dan dibawahnja tumbuh suatu anak bunga jang masih kuntjup dan belum lagi mekar, dibawah kembang melati mana tertera tulisan jang berbunji „ Mer deka melaksanakan dharma".
Sesudah lagu Kebangsaan Indonesia Raya di dengungkan kembali, maka upatjara peringatan seperempat abad pergerakan wanita Indonesia diachiri.
Demikian upatjara peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia di Istana Negara.
B. Perletakan Batu Pertama Gedung Persatuan Wanita di Jogjakarta.
Sebuah atjara jang sangat penting pula dalam rangkaian peringatan ini, ialah perletakan batu pertama dari Gedung Persatuan Wanita di Djalan Demangan Jogjakarta pada tanggal 22 Desember 1953 djam 11 pagi jang dilakukan oleh Ibu Sukan to dan disaksikan oleh P.M. Mr. Ali Sastroamidjojo, wakil P.M. I Mr. Wongsonegoro dan lainlain pe muka dari masjarakat Jogjakarta pada waktu itu.
Kata-kata pembukaan pada peristiwa itu telah diutjapkan oleh Ibu Aisjiah Hilal sebagai berikut :
Paduka Jang Mulia Presiden Republik Indonesia jang diwakili oleh J. M. Perdana Menteri,
Jang Mulia Perdana Menteri Mr. Ali Sastro ami djojo dan wakil Perdana Menteri Mr. Wongso negoro,
Bapak jang kami muliakan Seri Sultan Hameng ku Buwono IX,
Seri Paduka Paku Alam VIII.
Para pembesar lain-lainnja baik militer maupun sipil, para wartawan.
Wakil sekretariat Kongres Wanita Indonesia.
Para tamu Bapak-bapak, Ibu-ibu dan saudara saudara sekalian.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sedjarah Kesatuan Pergerakan wanita Indonesia dari awal mulanja memang tidak dapat dipisah pisahkan dengan sedjarah perdjoangan Tanah-air dan Bangsa.
Pada saat perdjoangan mentjapai taraf jang me muntjak tinggi pada saat itu berpadulah wanita wanita muda dengan dinamisnja dan wanita-wanita tua dengan pengalaman serta kebidjaksanaannja didalam suatu Komite Kongres jang terdiri dari wakil-wakil organisasi-organisasi puteri dan wanita, ja'ni :
1. Puteri Indonesia ( Keputerian Pemuda Indo donsia) .
2. Wanito Utomo.
3. Wanito Taman Siswo.
4. 'Aisjiah.
5. Jong Java.
6. Jong Islamieten Bond Dames afdeling.
7. Wanita Katholiek.
Komite Kongres inilah jang mengundang organi sasi-organisasi Wanita seluruhnja untuk bersama sama mengadakan Kongres Perempuan Indonesia jang pertama di Jogjakarta pada tanggal 22-25 Desember 1928. Dalam Kongres ini terbentuklah Badan Kesatuan jang bernama „ Perikatan Perem an Indonesia" dengan Ibu Nj. Sukonto sebagai Ketuanja jang pertama. P.P.I. itulah jang pertama tama membuka djalan kearah Kemadjuan Kesatu an Pergerakan Wanita Indonesia dan jang dalam pertumbuhannja menentukan dasar-dasar, bahwa Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia adalah salah satu bahagian dari pada Pergerakan Kebang saan Indonesia. Ketentuan ini diputuskan dalam kongres „ Kongres Perempuan Indonesia" pada tahun 1935 di Djakarta dan kemudian di kuatkan dalam kongres ,,Kongres Perempuan Indo nesia" di Bandung pada tahun 1938.
Saudara-saudara hadirin jang terhormat !
Kini kita bersama-sama memperingati genap 25 tahun atau seperempat abad usia Kesatuan Perge rakan Wanita Indonesia.
Kalau dengan setjara ichlas kami menindjau apakah jang telah ditjapai oleh Kesatuan Perge rakan Wanita Indonesia didalam waktu 14 abad ini, maka dengan terus terang kami dapat meng akui bahwa kami baru dapat mentjapai tingkatan kemadjuan jang berupa:
a. orientasi dan
b. experimen.
Tetapi meskipun baru demikian, Kesatuan Per gerakan Wanita Indonesia selama 14 abad itu da pat memiliki sifat positip dan karateristiek, jaitu dalam berpegang teguhnja terhadap ketinggian moral kesabaran dan ketabahan dari satu dan lain organisasi anggota Kesatuan.
Moral tinggi, kesabaran dan ketabahan itulah jang mendjamin keutuhan Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia selama 14 abad didalam mem perdjuangkan tudjuannja.
Saudara-saudara jang terhormat !
Pendjagaan terhadap keutuhan persatuan itu rupa-rupanja sudah mendjadi keharusan dan di insjafi oleh tiap-tiap wanita, berhubung wanita setiap hari harus melaksanakan persatuan bulat dalam rumah-tangganja : wanita sebagai pokok dan sendi persatuan ditengah-tengah keluarganja.
Dilihat dari sudut tersebut maka meskipun riil Kesatuan Pergerakan wanita Indonesia belum ada kemampuan untuk mentjiptakan pekerdjaan pekerdjaan konkrit, namun tradisi kesatuan jang berdasarkan moral jang tinggi, kesabaran dan ke tabahan jang ulet itu mengandung kekuatan ter tersimpan jang dapat diharap oleh masjarakat guna sumbangan untuk mengangkat deradjat dan rakjat seluruhnja.
Djustru pada waktu proces perpetjahan diselu ruh Indonesia sedang meradjalela seperti pada saat sekarang ini, maka keutuhan Kesatuan Perge rakan Wanita Indonesia jang telah mentjapai umur 1/4 abad ini dapat mendjadi ,,stimulans" jang kuat dan njata untuk keutuhan seluruh masjarakat jang amat diperlukan untuk kesempurnaan revolusi nasional kita ini.
Akan tetapi untuk menempati kedudukannja sebagai stimulans keutuhan, kesabaran dan keta bahan jang ulet itu, maka tidak tjukuplah djika kita tidak mengisi diri dengan kepandaian dan kemampuan didalam segala lapangan hidup. Dengan kepandaian dan kemampuan disegala lapangan hidup itu, dapatlah wanita mempersen djatai diri dengan kesempurnaan-kesempurnaannja untuk dapat melaksanakan suasana keutuhan ne gara dan rakjat seluruhnja.
Untuk itu semua, maka Kongres Wanita Indo nesia dalam kongresnja di Bandung pada tanggal 25 Nopember 1952 menjusun suatu Panitya Pusat Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dengan programnja jang luas sekali, baik program jang berupa membangkitkan semangat maupun program jang bersifat permanen ataupun documantair.
Salah suatu usaha jang permanen dapat diputus kan pula berdirinja Jajasan hari Ibu" jang ber kedudukan di Jogjakarta dengan Bapak Kepala Negara kita Bung Karno sebagai pelindung. Jaja san inilah jang diberi tugas guna melaksanakan keinginan dan kehendak Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, agar wanita benar-benar dapat menduduki fungsinja sebagai „,Ibu Masjarakat", Ibu Bangsa jang adil dan sedjahtera serta bahagia.
Saudara-saudara hadirin jang saja muliakan !
Adapun usaha jang pertama didjalankan oleh ,,Jajasan Hari Ibu" ini ialah melaksanakan kepu tusan kongres Kongres Wanita Indonesia di Ban dung tersebut diatas : pada peringatan Seperempat Abad Kongres Wanita Indonesia ini dimulai de ngan mendirikan ,,Gedung Persatuan Wanita" sebagai monumen atau lambang persatuan Wanita jang sungguh sangat penting artinja. Pembangunan gedung tersebut akan diselenggarakan oleh Jajasan Guna Dharma jang diketuai oleh Paduka Sri Sul tan Hamengkubuwono ke-IX .
Jogjakarta, jang mendjadi tempat pelopornja Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia mendapat kehormatan, dalam Madjelis Permusjawaratan Wanita Indonesia diputuskan untuk mendjadi tempat kedudukan Jajasan Hari Ibu dengan Ge dung Persatuan Wanitanja. Dan kini Alchamdulil lah, pada detik peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia jang ber sedjarah ini saudara-saudara sekalian dapat me njaksikan perletakan batu pertama, jang akan di lakukan oleh Ibu Sukonto nanti sebagai ketua pertama dari Kesatuan Pergerakan Wanita Indo nesia. Pun djuga akan diberi kesempatan pula ini nanti kepada wanita-wanita ,,Sarinah" untuk men tjangkul disekitarnja, supaja dengan demikian ada tertanam rasa, bahwa Gedung jang bersedjarah ini benar-benar didirikan oleh seluruh Wanita dari segala lapisan dan golongan dan memang akan dipergunakan untuk kepentingan mereka pula.
Mudah-mudahan Tuhan Jang Esa mentjurahkan rachmat dan pertolongan Nja, sehingga Gedung Persatuan Wanita ini segera dapat selesai dibangun dan dapat dipergunakan sebagai tempat berteduh wanita didalam kehidupan dan penghidupan jang serba berat tetapi sangat utama ini.
Sebagai monumen mudah-mudahan gedung ter sebut dapat mendjadi sumber inspirasi dan keku atan perdjoangan Wanita, untuk mewudjudkan perikemanusiaan dalam hidup bangsa Indonesia pada umumnja dan Wanita Indonesia pada chusus nja. Karena itu dapatlah kiranja dalam usaha ter sebut disini kami mengharap bantuan dan sokong an jang sebesarbesarnja kepada Masjarakat Indo nesia seluruhnja.
Kemudian dengan ini kami serahkan pimpinan kepada Ketua Dewan Pengawas Hari Ibu untuk memimpin upatjara perletakan batu pertama Ge dung Persatuan Wanita ini sehingga selesai.
Terima kasih.
Kemudian P.M. Mr Ali Sastroamidjojo memberi sambutan atas nama diri Presiden dan Pemerintah Pusat. Beliau antara lain berkata, bahwa beliau mempunjai minat besar sekali atas nama Peme rintah serta pribadi Presiden jang berhalangan hadir, untuk mengutjapkan selamat pada upatjara perletakan batu pertama Gedung Ibu itu. Sambil tertawa beliau mengatakan djuga, bahwa kaum prija jang hadir adalah dua kali lebih banjak dari pada djumlah tamu wanita. Diandjurkan supaja usaha wanita selalu diselenggarakan oleh kaum wanita djuga dengan giat serta organisatoris, pun djuga dengan tata tertib jang baik.
Didalam sambutannja beliau djuga mengatakan, hendaknja dikemudian hari perletakan batu jang terachir djuga diselenggarakan oleh kaum wanita.
Dalam hubungan utjapannja, Mr. Ali mensitir utjapan Bung Karno, sebagai berikut : didalam usaha itu, hendaknja kaum wanita sebagai sajap kiri burung elang radjawali jang membumbung diangkasa raya sedang kaum prija sebagai sajap kanannja. Hal ini perlu diinsjafi oleh kita semua. Revolusi nasional takkan dapat diselesaikan oleh satu pihak sadja, tanpa kerdja sama jang erat baik diantara kedua pihak.
Diandjurkan pula oleh Perdana Menteri, agar gedung itu djangan didirikan di Jogja sadja, me lainkan hendaknja djuga disegala pelosok, dan gedung jang di Jogja mendjadi induk gedung pergerakan wanita.
Sri Sultan Hamengku Buwono dalam kata sam butan beliau antara lain mengatakan, bahwa tiap
Upatjara perletakan batu perta ma: 22-12-'53 di Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono selaku Ketua Jajasan Guna Dharma jang akan melaksanakan pendi rian Gedung Persatuan Wanita itu mengutjapkan sambutannja dengan sangat gembira dan penuh pengharapan.
pergerakan, djuga pergerakan wanita membutuh kan waktu jang lama untuk menghasilkan sesuatu jang ditjita-tjitakan. Meskipun didalam waktu 25 tahun pergerakan wanita menderita kesulitankesu litan, tetapi kaum ibu kita menghadapinja dengan tabah hati, disitu tampaklah geestesgesteldheidnja. Memang geestesgesteldheid itu harus didjalankan setjara evolusionair, djangan sekali-kali setjara revolusionair. Untuk mendapat hasil-hasil jang
memuaskan, harus ada atau perlu mempunjai organisatoris dan systematis talent.
Seterusnja diandjurkan, supaja gerakan wanita tidak hanja ada dikalangan atas atau dikota-kota sadja, tetapi seharusnja djuga sampai kedesa-desa dimana kaum wanitanja masih berada didalam kegelapan. Mereka perlu diberi pandangan hidup baru, sehingga masjarakat kita mendjadi lebih kuat dan sempurna.
Upatjara Perletakan Batu per tama. Pada tg. 22-12-1953 di Jog jakarta Ibu Sukanto sebagai Ketua pertama dari Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia bersama-sama dengan ibu-ibu dan pemudi-pemudi rakjat sedang melakukan upatjara perletakan batu pertama.
se Suasana pada saat perletakan batu pertama Gedung Persatuan dang dipasang oleh Ibu Sukanto dengan dibantu oleh Wakilwakil rakjat.
Lentjana Bunga Ibu, Lambang Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
2. PERINGATAN SEPEREMPAT ABAD KESATUAN PERGERAKAN WANITA INDONE SIA JANG BERSIFAT KEDAERAHAN.
Disini kami akan melukiskan, bagaimana Per ingatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia jang bersifat Kedaerahan itu di rajakan sampai kepelosokpelosok wilajah negara kita, sepandjang laporan jang kami terima.
Tapi meskipun banjak tempat-tempat jang tidak mengirimkan baik laporan peringatannja, maupun susunan Panitia setempat, namun kami tetap jakin, bahwa, Peringatan pada tanggal 22 Desember itu dirajakan dan diperingati disegala pendjuru Tanah Air.
Didalam menjusun urutan laporan ini kami akan menggambarkan keadaan kepulauan demi kepu lauan, djadi akan dimulai dari Kepulauan Suma tera dengan tidak menjebutkan Propinsi-propinsi nja, hanja menurut urutan dari Utara ke Selatan. Demikian djuga nanti dengan kepulauan Djawa/ Madura, Kepulauan Nusa Tenggara Maluku dan Sulawesi, dan berachir dengan Kepulauan Kali mantan.
Sajang sekali dari daerah Kepulauan Sulawesi tidak ada laporan masuk tentang peringatannja sendiri, sehingga tidak ada jang dapat kami urai kan disini. Hanja susunan Panitia setempat dapat dimuat.
Djuga tentang urutan tempat kami tidak melihat besar ketjilnja, tetapi melihat urutan letaknja.
Dengan demikian kami hendak menghindari ke sulitan-kesulitan perbatasan dari daerah Propinsi propinsi, Kabupaten-kabupaten dan sebagainja.
Maka dibawah ini kami akan memulai dengan Kepulauan Andalas sebagai benteng pertama di bagian Barat Wilajah Negara Indonesia dengan mengambil pertama-tama kota jang berada paling udjung ialah : Kotarad j a.
SUMATERA.
1. KOTARADJA.
Dikota ini Panitya jang dibentuk pada tanggal 30 Nopember 1953 mendapat dukungan dari sege nap organisasi Wanita setempat dan perseorangan perseorangan. Tertjatat sebagai Ketua Nj. Abdul Wahab dari Perwari.
Tepat pada tanggal 22 Desember 1953, diseleng garakan rapat umum, pembitjara-pembitjara ialah : Nj. Ainal Mardhiah Ali dari Muslimat Pusat, dan Nj. Latifah Ris dari Muslimat Masjumi, sedangkan sambutan dari wakil Pemudi disampaikan oleh Nn. Halimah Madjid dari G.P.I.I. Puteri dan Nn. Sjamsiar dari P.P.I. Bupati Abdul Wahab selaku Kepala Daerah tak ketinggalan ikut memberikan sambutan, sedangkan wakil dari Ketentaraan di wakili oleh Kapten K. Singarimbun.
Selain rapat umum, sebagai sambutan hari 22 Desember, diutjapkan pula pidato radio oleh Nj. Tjut Andjung Ketua II Panitya. Sedangkan untuk membangkitkan semangat dari kaum wanita. diselenggarakan pula pertjakapan radio jang disu sun oleh Nj. Ainal Mardhiah Ali melalui R.R.I. Kotaradja djuga.
Pendjualan bunga dapat dilakukan, sekalipun dengan rasa menjesal Panitya tidak dapat meme nuhi andjuran Panitya Pusat agar mengirimkan 25% dari hasil pendjualan bunga tersebut ke Pu sat. Sekedar membantu meringankan beban para korban kekatjauan jang mengungsi di Kotaradja, atas pimpinan Nj. Tjut Andjung telah dapat di kumpulkan beras jang selandjutnja diserahkan kepada mereka jang memerlukan, dengan peran taraan/melalui Kantor Sosial setempat dan Penga suh Keluarga Tentara.
Dalam pada itu, untuk memenuhi seruan Kon gres Wanita Indonesia pada tanggal 12 Oktober 1953, telah dibentuk suatu Panitya jang diserahi tugas mengusahakan pengumpulan uang bagi pen dirian Gedung Wanita di Jogjakarta.
Demikianlah petikan ringkas dari laporan Pani tya seperempat abad kesatuan pergerakan wanita Indonesia di Kotaradja, diachiri dengan harapan terutama kepada pemimpin-pemimpin pergerakan wanita jang di Pusat, agar dapat segera menghasil kan sesuatu jang dapat dinikmati oleh kaumnja dan masjarakat pada umumnja disegala pendjuru Tanah Air Kita.
2. MELAU BOH.
Dari Kotapradja, kita menjusur pantai barat Atjeh untuk menindjau kota Meulaboh.
Dengan mendapat dukungan organisasi-organi sasi jang ada disana, Panitya dapat dibentuk, pera jaan dapat diselenggarakan. Panitia jang dibentuk dan diketuai Sar. Rohana J. itu diperlengkapi de ngan Seksi Pawai dan hiburan serta lain-lainnja. Rapat umum diselenggarakan tepat pada tanggal 22 Desember 1953, dengan dihadiri oleh tidak ku rang 700 orang. Setelah diuraikan sedjarah ringkas oleh Tjut Kemala, memberi sambutan dalam rapat tersebut, Sdr. Hakim Noor dari Djawatan Pene rengan Kabupaten, M. Joenoes dari G.P.O. dan T.W.K. Abad dari Panti Pemuda.
Selandjutnja pada malam harinja, diselenggara kan resepsi digedung bioscoop, jang mendapat kundjungan kira-kira 300 orang undangan. Patut ditjatat, bahwa dalam resepsi ini diresmikan pandji Hari Ibu jang diiringi njanjian Hari Ibu oleh para ibu jang berpakaian daerah. Selesai upatjara ini, diberikan pendjelasan sekitar arti lambang jang kemudian disusul uraian setjara ringkas tentang sedjarah hari ibu.
Dalam istirahat diadakan lelang kue jang meng hasilkan setjara kasar sebanjak Rp. 3.225, -. Kemudian oleh pimpinan resepsi diterangkan, ten tang hasil bersih pendjualan bunga dan lelang kue sedjumlah Rp. 2.298, - akan diserahkan kepada Taman Pendidikan Wanita, organisasi mana terga bung sebanjak 12 organisasi didalamnja. Selan djutnja uang tersebut akan digunakan sebagai sumbangan biaja pendirian gedung Ibu.
Karenanja pimpinan sangat mengharapkan sokongan dari pada dermawan untuk pendirian gedung diatas .
Perlu ditambahkan pula, bahwa dalam resepsi ini memberi sambutan Kepala Daerah, Kepala Kepolisian setempat dan Wakil Ketentaraan.
Demikianlah achirnja dengan diiringi mars wanita, resepsi ditutup dengan selamat.
3. MEDAN.
Sekarang sampailah kita ke Kota Medan, kota dagang jang terbesar di Sumatera. Dengan menda pat dukungan sebanjak 19 organisasi setempat, maka pada tanggal 24 Djuli 1953, atas initiatief Taman Pendidikan Wanita terbentuklah suatu Panitia Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia Propinsi Sumatera Utara jang di Ketuai oleh Nj. Hindun Rasjid. Sebagai awal Peringatan pada tanggal 22 Desember 1953, tepat pada djam 12.00 w.s.u. bergeraklah demonstrasi kaum wanita jang diikuti kurang lebih 1000 orang wanita ditam bah beberapa iringan mobil-mobil dan gerobak, menundju kekantor Gubernur Sumatera Utara.
Setelah Ketua Panitya mendjelaskan segala se suatu jang bertalian dengan maksud demonstrasi itu, selandjutnja diserahkan pula sebuah resolusi jang ditanda-tangani oleh Nj. Hindun Rasjid dan Nur Aini Idris, masing-masing Ketua dan Sekre taris Panitya Seperempat Abad Pergerakan Wanita Sumatera Utara, kepada Gubernur S.U. S.M. Amin, jang pokoknja berbunji sebagai berikut :
1. Minta segera dilaksanakan pembentukan De wan-dewan di Daerah-daerah dan Kabupaten kabupaten sebagaimana jang telah didjandjikan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo dihadapan P.P. 3 Sumatera Utara.
Tidak diakui Dewan-dewan Daerah dan Kabu paten-kabupaten djika anggautanja tidak ada duduk wanita.
2. Minta segera dikeluarkan Undang-undang per kawinan.
3. Minta diadakan di Daerah-daerah sensur film jang anggotanja harus ada wanita.
4. Minta segera diadakan sekolah-sekolah vak untuk menampung anak-anak.
5. Minta segera diadakan poliklinikpoliklinik meluas kekampung-kampung.
Dalam kata sambutannja, Gubernur Sumatera Utara, menjatakan akan menjampaikan keputusan tersebut kepada Pusat.
Dari Kantor Gubernuran perajaan berkisar ke gedung Kesenian Medan, dimana diselenggarakan rapat umum jang dihadiri tidak kurang dari 2000 orang pengundjung. Rapat umum jang dimulai pada djam 14.00 waktu s.u. itu berbitjara dari Per wari jang menguraikan tentang sedjarah ringkas Hari Ibu, selandjutnja disusul wakil dari Muslimat jang mendjelaskan tentang Wanita Perdjoangan dan sebagai pembitjara terachir wakil dari Wanita Rakjat jang mendjelaskan suatu pandangan umum.
Sebagai pengisi waktu dalam istirahat, diadakan pendjualan brosure jang berisikan tulisantulisan Ketua Panitya Nj. Hindun Rasjid sebagai kata pendahuluan, tentang 22 Desember 1953 seper empat abad kesatuan pergerakan wanita Indonesia oleh K. Tambunan Bag. Kewanitaan Djawatan Pendidikan Masjarakat Sum. Utara, Wanita dan Negara oleh Nj. E. Simatupang Tobing dan Wanita dengan Kemasjarakatan oleh Nj. Josua.
Selesai istirahat dinjanjikan njanjian Hari Ibu oleh Murid S.R. X Medan.
Atjara pada malam harinja dan merupakan atjara terachir, diadakan resepsi jang dihadiri oleh Wakil-wakil Pemerintah, Partai dan lain-lainnja. Dalam resepsi tersebut didjelaskan pula tentang sedjarah hari Ibu oleh wakil Gerwis. Setelah nja njian bersama lagu Hari Ibu oleh muridmurid S.R. X. Medan, dilandjutkan sambutan-sambutan dari Wakil Pemerintah, maka resepsi diachiri dengan selamat.
Demikianlah suasana dan isi perajaan seper empat abad kesatuan pergerakan Wanita Indonesia di Medan, jang diikuti pengharapan agar tjitatjita dan inti dalam peringatan tersebut, Panitya Pusat dapat memberikan bantuan memperdjoangkan ke Pemerintah Pusat.
Seterusnja dari Medan kita adjak mengikuti betapa gairah atau sambutan kota-kota ketjil lain lainnja didaerah Sumatera Utara, dalam memper ingati perajaan diatas.
4. BARUMUM SIBUHUAN.
Rupanja tidak hanja dikota-kota Kabupaten sadja jang ikut serta merajakan perajaan seperem pat abad kesatuan gerakan wanita tanggal 22 Desember 1953. Meskipun hanja ketjamatan, Ba rumun Sibuhuan tak mau ketinggalan menjampai kan laporan tentang penjelenggaraan perajaan tersebut.
Panitya jang diketuai oleh Nj. Zainap Harahap itu tersusun lengkap, baik seksi Pawai, hiburan dan lain-lainnja jang diperlukan dan mampu di selenggarakan dalam perajaan tersebut. Achirnja dengan bangga pula kita tuliskan disini, bahwa se bagai sumbangan pendirian Gedung Wanita di Jogjakarta, dengan tulus ichlas Panitya telah mengirimkan sedjumlah uang kepada Panitya Pusat.
5. GUNUNG SITOLI.
Di Gunung Sitoli, ibu kota Pulau Nias dalam peringatan ini diselenggarakan pertandingan olah raga, perlombaan-perlombaan dan pertundjukan disamping rapat umum. Pinitya jang diketuai oleh Nj. Lina Sebua terbentuk sedjak tanggal 11 Okto ber 1953 atas initiatief Insp. Pendidikan Masjara kat Kab. Nias. Dengan modal Rp. 1.338, - jang diperoleh dari penarikan derma, Panitya melaksa nakan perajaan seperempat abad pergerakan Wa nita Indonesia, jang dimulai tepat pada tanggal 22 Desember 1953 dengan pawai keliling kota, sete rusnja rapat umum dengan penjerahan resolusi tentang pendirian S.K.P. di Gunung Sitoli. Setelah rapat umum sebagai rangkaian peringatan, seba mana diatas telah disebutkan, ialah diselenggara kan perlombaan menghias sepeda, berpakaian, kasti dari murid-murid S.R. dan pertundjukkan kesenian daerah.
Sebagai usaha sosial, oleh Panitya kepada para ibu-ibu tua dan anakanak jatim piatu jang sedang dirawat dirumah sakit, diberikan hiburan sekadar nja berupa kain, demikian pula sebagai kenang kenangan kepada seorang anak jang tepat lahir pada malam peringatan tesebut, diberikan sepotong barang.
Demikianlah rapat berachir dengan baik, semo ga lebih mengeratkan lagi persatuan dan kerdja sama dari organisasi-organisasi pendukungnja dan masjarakat pada umumnja, dalam memperdjoang kan hak-hak wanita dan bangsa pada umumnja.
6. PAJAKUMBUH.
Kota Pajakumbuh mempunjai keistimewaan bahwa, untuk menjelenggarakan peringatan-per ingatan Nasional maupun Internasional, telah ada suatu panitya permanen, ialah : Pengurus Gabung an Organisasi Wanita. Dalam memperingati Seper empat Abad Perdjoangan Wanita Indonesia kali ini, djuga tidak melanggar keputusan jang telah mendjadi ketentuan bersama itu, karenanja Ga bungan Organisasi Wanita djuga mendjadi panitya peringatan.
Pada tanggal 22 Desember 1953, diadakan rapat umum antara lain berbitjara Nj. Djalina Radja Mamin selaku Ketua Pantya dan lain-lainnja. Sebe lum rapat jang diselenggarakan digedung bioskoop Pajakumbuh dengan kundjungan tidak kurang dari 2000 orang itu, diadakan pula suatu pawai jang diikuti oleh tidak kurang 1500 orang peladjar peladjar puteri dan Wanita-wanita lainnja.
Malam harinja, diselenggarakan malam gembira, jang mendapat sambutan baik dari pihak peme rintah maupun masjarakat setempat. Demikianlah sekedar uraian singkat penjelenggaraan peringatan di Pajakumbuh, meskipun banjak kesulitan-kesu litan, terutama mengenai keuangannja, namun dengan persatuan dan keteguhan hati perajaan dapat terlaksana dengan selamat.
7. SAWAH LUNT O.
Dengan mendapat dukungan berbagai organisasi wanita setempat, Panitya Seperempat Abad Perge rakan Wanita Indonesia disini djuga merangkap sebagai Panitya Pekan Kanak-kanak. Berhubung dengan itu, maka mulai tanggal 20 Desember 1953 telah dimulai penjelenggaraan perajaan dengan mengadakan "Baby-show" pada pagi hari, "Mode show" petang hari, sedangkan pada malam harinja diselenggarakan pertundjukan sandiwara dari Se kolah Taman Kanak-kanak. Meskipun dalam mode-show dan sandiwara ini dipungut bajaran, tetapi perhatian masjarakat tjukup banjak, karena baru sekali itu diadakan.
Tanggal 21 Desember 1953, diadakan "Fancy fair" selama tiga hari, jang dimeriahkan dengan sajembara karangan bunga, sandiwara dan lain lainnja.
Hasil dari penjelenggaraan ini 100 % digunakan untuk pendirian S.K.P. Perwari jang sedang ter bengkalai.
Tanggal 22 Desember 1953, diisi dengan rapat umum, pawai-pawai, kundjungan ke Asrama Pe njantun dan R.S.U. (Rumah Sakit Umum) dengan membawa oleh-oleh sekedarnja, Pertandingan olah-raga dan lain-lainnja. Achirnja perlu djuga diterangkan, bahwa hasil pendiualan bunga, se
bagaimana andjuran Panitya Pusat, karena datang nja terlambat, terpaksa hasilnja tak dapat memenuhi permintaan Panitya Pusat. Demikianlah sekedar laporan dari kota tambang batu bara jang terkenal ini, meskipun disana masih terdapat kekurangan-kekurangan, tetapi Panitya jang dike tuai oleh Nj. Rohana Omar Ali, telah pula menu naikan tugasnja dengan sepenuhnja usahanja.
8. PEMATANG SIANTA R.
Dalam rapat pembentukan Panitya seperempat abad Kesatuan Gerakan Wanita Indonesia di Pe matang Siantar pada tanggal 8 September 1953, sebagai Ketua dipilih Nj. Ramlah.
Untuk menjongsong hari 22 Desember 1953 itu, oleh Panitya didahului dengan perlombaan-per lombaan olah-raga sedjak tanggal 17 s/d 21 De sember 1953. Adapun hasil pemberian hadiahnja, S.G.A. Negeri P. Siantar mendapat hadiah pertama dalam bola kerandjang, sedangkan untuk kasti hadiah pertama djatuh kepada team S.R. VII P. Siantar.
Sajembara karang-mengarang, mendapat perha tian tjukup besar. Setelah diadakan pemilihan pemilihan dan pertimbanganpertimbangan, maka dari 168 karangan jang masuk itu, hadiah ke- I, II, III, untuk puteri masing-masing dimenangkan oleh Ido Elz Hutabarat, Saria Lase dan Rosniladevi. Sedangkan pemenangpemenang putera, masing masing I. Ibrahim Sjarif, II. Maruli Silalahi dan III. Jansen Simarmata.
Pameran mulai diadakan pada tanggal 21 De sember 1953 bertempat digedung Nasional Pema tang Siantar.
Rapat Umum diadakan mulai djam 15.30 w.s.u., jang mendapat kundjungan meriah. Baik dari kalangan wanita maupun prijanja. Tampak hadir selain Kepala Daerah, Kepala Polisi, Wedana Si antar dan Wakil Instansi lainnja, djuga dari golongan orang asing tak ketinggalan ikut meng hadirinja.
Selesai rapat, pada djam 16.30 w.s.u. pawai di gerakkan mengelilingi kota dan berachir hingga djam 17.45 w.s.u. Sebagai rangkaian perajaan itu, pada djam 19.05 w.s.u. diselenggarakan pula suatu resepsi bertempat di Gedung Nasional jang di meriahkan dengan kesenian. Rangkaian terachir sebelum berziarah kemakam Pahlawan, oleh Pani tya disampaikan suatu resolusi jang ditanda-tangani Nj. Ramlah dan N. S. Nainggolan masing-masing selaku Ketua I dan Tata-Usaha I dari Panitya. Dalam pokoknja resolusi tersebut bermaksud :
I. Mendesak kepada Pemerintah agar segala bahan-bahan atau barang-barang terutama jang mendjadi sjarat mutlak bagi kebutuhan sehari-hari supaja harganja disesuaikan de ngan kekuatan dan sumber pentjaharian rakjat pada umumnja.
II. Mengandjurkan kepada para pengusaha Nasi onal agar lebih mengutamakan potensi Nasio nal, jaitu untuk memadjukan hasil-hasil bumi Indonesia sehingga tertjapainja perseimbang an sebagaimana jang dikehendaki.
III. Mendesak kepada Pemerintah agar memberi kan kelonggaran kepada organisasi wanita untuk mendirikan suatu gedung „ ASRAMA PUTERI" di Pematang Siantar. Disertai sokongan biaja atas pendirian gedung (asra ma) tersebut.
9. PAKAN BAR U.
Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wa nita Indonesia di Pakan Baru telah dimulai semen djak tanggal 17 Desember 1953, sebagai atjara pertama mulai tanggal 17 s/d 23 Desember 1953 diadakan pemungutan bakti pendjualan bunga hari Ibu dan pemungutan bakti piring dan gelas untuk Jajasan Hari Ibu, dengan memperoleh hasil:
338 buah. 1. gelas sebanjak
2. piring sebanjak 287 buah.
100 buah. 3. tjutji tangan
1 buah 4. tjerek
Tanggal 22 Desember 1953 pagi diadakan pawai berhias (bloemencorso ), jang diadakan oleh para peladjar Sekolah Menengah dan Sekolah Rakjat dengan diikuti sebanjak 21 mobil. Pemenang jang mendapat hadiah dalam perlombaan ini sebanjak 11 buah auto.
Selesai pawai berhias, kira-kira djam 11.00 w.s. diselenggarakan rapat umum jang dihadiri kurang lebih 1000 orang, tampak dari para Kepala Dja watan Pamong setempat dan lain - lainnja.
Rapat jang diselenggarakan digedung Bioscoop Roxy itu, dipimpin dan dibuka oleh Ketua Umum Panityanja Nj. Sjamsidar Jahja. Pada petang hari nja dari fihak Panitya meneruskan rangkaian peringatan, mengundjungi rumah sakit dan rumah pendjara dengan membawa telor, susu, kuwe dan se lain-lain, hasil pemberian para dermawan tempat.
Seterusnja pada petang itu djuga, dimana orga nisasi-organisasi wanita setempat ikut ambil bagian dalam mempamerkan usaha-usahanja. Pameran ini berlangsung sampai dengan tanggal 24 Desem ber 1953.
Achirnja sebagai kuntji dari rangkaian perajaan, pada tanggal 24 malam diselenggarakan Resepsi penutupan, jang mendapat kundjungan tjukup meriah, dimana tidak ketinggalan peresmian pan dji Hari Ibu.
10. TANDJUNG PINANG.
Di Tandjung Pinang perajaan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia ini, dimulai pada tanggal 20 s/d 21 Desember 1953 dengan Malam rampaian Peladjar Puteri Sekolah Landjutan dan Sekolah Rakjat, serta Sekolah Taman Kanak kanak, pendjualan bunga, pertandingan olahraga, malam gembira jang diisi dengan Concours dan mode show anakanak umur 5-10 tahun.
Pada tanggal 22 Desember 1953 pagi diadakan rapat umum, siangnja Pameran sampai malam harinja, sore hari Pawai keliling kota. Pertundju kan bioscoop Penerangan dan penjerahan hadiah hadiah Concours olah raga, mode show, sajembara P.B.H. tingkat II dan penjerahan idjazahnja djuga.
Perlu diterangkan, bahwa dalam malam rampai an dan concours diatas semua hasilnja diserahkan kepada Taman Kanak-kanak Tandjung Pinang.
Demikianlah sekelumit laporan Panitya Per ingatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia di Tandjung Pinang jang diketuai oleh Nj. Zurna Apan meskipun belum mentjapai hasil jang sempurna, tidak ketinggalan dengan daerah daerah lainnja, telah menunaikan kewadjiban sebagaimana mestinja.
11. MUARA DUA.
Selain rapat umum Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia di Muara Dua Ibu kota Kab. Ogan/Komering Ulu dilaporkan pula, bahwa Panitya jang di Ketuai Nj. Siti Rohima itu, telah pula mengirimkan uang sumbangan kepada Panitya Pusat melalui Ibu Gebernur Sumatera Selatan.
12. BATURADJA.
Meskipun Panitya merasa kurang puas terhadap penjelenggaraan Peringatan Seperempat Abad Per gerakan Wanita Indonesia, tetapi berkat kemauan jang sungguh-sungguh perajaan berlangsung dengan diisi atjara:
Resepsi dengan pertundjukan tari-menari dan lainlain pada tanggal 19 Desember 1953 malam. Seterusnja berturut-turut dari tanggal 20 s/d 22 Desember 1953 diadakan pameran, dimana disadjikan bermatjam-matjam kera djinan tangan, pemeliharaan kesehatan kaum ibu dan baji, pula lain-lain pertundjukkan lagi.
Kemudian perlu diterangkan pula, bahwa dalam rapat umum diberikan pula sumbang an kepada beberapa Ibu jang telah tua, se dangkan hasil pendjualan bunga hari ibu meskipun djauh dari memuaskan, 50% hasil keuntungannja telah terkirim kepada Panitya Pusat.
13. MUARAENIM.
Dengan dukungan dari organisasi-organisasi wanita setempat, maka di Muaraenim Panitya Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia jang diketuai oleh Nj. Hafdli telah menjelenggara kan atjara perajaan dengan rapat umum jang ber langsung pada tanggal 22 Desember 1953 dengan dihadiri oleh kurang lebih 500 orang.
Selain uraian-uraian dan sambutan, dalam rapat tersebut diresmikan pula Pandji Ibu jang diiringi Lagu Hari Ibu. Selain rapat tersebut, atjara pen djualan bunga dapat diselenggarakan dengan hasil jang lumajan, meskipun tidak boleh dikatakan memuaskan.
Sedangkan sebagai pengantar sebelum rapat, diselenggarakan demonstrasi jang diikuti 500 wanita serta anak-anak sekolah rakjat dan lan djutan, menudju ketempat rapat dengan disertai poster-poster dimana tidak ketinggalan Sang Saka dan Pandji Ibu merupakan pengawal terlepas dalam barisan.
Achirnja sebagai rangkaian penutup perajaan diselenggarakan suatu resepsi dengan disertai pa meran keradjinan dan kuwe-kuwe, pada tanggal 22 malam hari jang mendapat perhatian tjukup memuaskan. Kemudian sebagai tambahan laporan, patut diketengahkan bahwa sesuai dengan andjuran Panitya Pusat, agar supaja Panitya Peringatan tersebut dapat didjelmakan mendjadi suatu Ga bungan Organisasi Wanita, maka meskipun pada tanggal 3 Djanuari 1954 Panitya telah dibubarkan, selandjutnja diusahakan suatu pertemuan dengan seluruh wakil-wakil organisasi wanita setempat, dimana dapat terbentuk suatu Gabungan jang di maksud dengan diketuai Nj. Abus'i.
14. BENGKULU.
Di Bengkulu ini tidak banjak jang ditjeritakan, tetapi Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia, oleh Panitya setempat dalam rapat umumnja telah dihasilkan suatu Resolusi jang sungguh penting bagi kaum wanita chususnja dan bangsa pada umumnja.
Dinjatakan dalam resolusi tersebut, bahwa ber tepatan dengan Hari Ibu ini seluruh Partai dan Organisasi Wanita di Bengkulu menuntut kepada Pemerintah, agar Undang-undang Perkawinan jang alil segera dikeluarkan. Tuntutan ini disebabkan adanja kenjataan bahwa kedudukan Kaum Wanita dalam hukum perkawinan, kaum lelaki memper gunakan talak semau-maunja sadja, dimana sangat berlainan dengan jang dimaksud dalam hukum hukum Qur'an.
Selain atjara diatas, Panitya jang diketuai Nj. Chatidjah Jahja ini, mengisi peringatan hari Ibu dengan memberikan hiburan-hiburan/kenang kenangan kepada beberapa Ibu jang bersalin dan Fakir miskin.
15. MANNA.
Hari Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia, oleh panitya setempat, dimulai tanggal 21 malam 22 Desember 1953 dengan atjara mengactiveer Panti Pemuda dan Penjuluhan Sosial dari Insp. Sosial Sumatera Selatan.
Dimana mendapat kundjungan tidak kurang dari 400 orang, jang terdiri atas wakil-wakil Peme rintah setempat dan lainnja.
Tanggal 22 Desember 1953 pagi diselenggarakan pawai Ibu jang diikuti lebih kurang 500 orang diantaranja ikut serta dalam barisan Bupati Kepala Daerah Kab. Bengkulu Selatan dan lainlainnja .
Pawai dimuka Panti Pemuda dan berachir di muka tempat Pameran Seni Budaja. Djam 10.00 hari itu juga diresmikan pembukaan Pameran Seni Budaja, dimana dipamerkan : pakaian adat dalam perkawinan, hasil djahit-mendjahit dan se djenisnja, kuwe-kuwe/makanan, perpustakaan wa nita dan pemeriksaan baji sehat. Dalam pemeriksa an baji sehat ini diberikan hadiah-hadiah istimewa, biasa dan hiburan kepada para baji jang meng ikutinja, jang berdjumlah 43 anak.
Sore harinja diadakan pertandingan-pertandingan olah raga. Kemudian baru pada tanggal 23 Desem ber 1953 diadakan rapat umum jang dihadiri kira-kira 300 orang kaum wanita dan pendjabat
pendjabat setempat. Dalam rapat tersebut selain uraian-uraian dan sambutan, diresmikan pula Pandji Ibu dengan diiringi njanjian Hari Ibu, dan dapat ditambahkan djuga bahwa selama istirahat diadakan pemberian idjazah Kursus Pengetahuan Umum A kepada beberapa wanita pengikut kursus tersebut.
Demikianlah setjara singkat rangkaian Peringat an Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia di Manna.
16. KOTABUMI.
Di Ibu Kota Kab. Lampung Utara ini, Panitya di Ketuai oleh Nj . G. Surjaningrat didalam rangkaian peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia; tepat pada tanggal 22 Desember 1953 pagi diselenggarakan rapat umum jang dihadiri kurang lebih 500 orang. Sedangkan sore harinja diadakan pertandingan sepak bola antara clubclub setempat.
Meskipun hudjan turun, namun resepsi dan pameran pada malam harinja mendapat perhatian tjukup memuaskan. Demikian sekedar rangkaian jang telah diselenggarakan oleh Panitya di Kota bumi, meskipun atjara sederhana tetapi tjukup meriah dan menggembirakan chalajak ramai.
17. METRO.
Metro jang terkenal karena merupakan daerah Transmigrasi, dalam peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia pada tanggal 22 De sember 1953 tepat diselenggarakan rapat umum, sedangkan malam harinja diadakan malam san diwara jang diselingi panembrono dan tarian tarian.
Disini tidak banjak jang dituliskan, tetapi pani tya jang diketuai Nj. Kadar Slamet itu, tjukup pula memberi kesan bagi masjarakat setempat.
18. TANDJUNGKARANG.
Di Tandjungkarang, maka pada perajaan Seper empat Abad Pergerakan Wanita ini, selain diada kan rapat umum pada tanggal 22 Desember 1953 atjara jang menarik ialah suatu hiburan dan peme riksaan kesehatan chusus bagi kaum ibu jang telah tua. Dalam atjara ini dihidangkan tarian-tarian dan njanjiannjanjian dari para anak Taman Kanak kanak dan murid sekolah selainnja djamuan djamuan makanan sekadarnja, sedangkan pemerik saan kesehatannja dilakukan oleh Dokter O. Kamitz. Seterusnja kepada jang tersehat dan tertua akan diberikan hadiah istimewa selain hadiah biasa. Demikian antara lain laporan dari Panitya Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia Tg. Karang ibukota Kab. Lampung Selatan jang diketuai oleh Nj. G. Haroen.
19. PANGKAL PINANG.
Sampailah kita sekarang disebuah pulau, jang terkenal karena timahnja sebagai bahan penghasil devisen Negara. Pulau jang kita maksud disini ialah Pulau Bangka dengan Pangkalpinang sebagai ibu kotanja. Tidak berbeda dengan daerah lainnja, peringatan seperempat abad Pergerakan wanita telah diisi oleh kaum Wanita dan Panityanja jang diketuai oelh Nj. Saleh Achmad dengan atjara atjara jang tjukup meriah dan berkesan.
Tanggal 17 Desember 1953, dimulai dengan pen djualan bunga dan pertandingan bulutangkis ber turut-turut selama tiga hari. Tanggal 19 Desember 1953 mulai djam 18.00 w.s. diadakan Pameran keradjinan dan pantjingan untuk kanak-kanak serta pendjualan kuwe/minuman. Seterusnja pada tanggal 20 Desember 1953 beberapa ibu mengun djungi rumah sakit Tambang Timah Bangka, untuk sekedar menghibur para pasien dengan buah tangan kuwe-kuwe, sedangkan sore harinja mengun djungi Ibu-ibu jang telah tua dan miskin, untuk sekedar memberi hadiah hiburan berupa kain dan badju.
Djuga sore hari itu djuga diadakan pawai jang diikuti oleh para Pandu Puteri, Djuru rawat dan Ibu-ibu mengelilingi kota. Sedangkan malam hari nja, diadakan penerangan dari dua orang pegawai wanita Djapen, chusus untuk kaum wanita sekitar pemilihan umum, dimana malam tjeramah itu diachiri dengan pertundjukan lelutjon ( sandiwara) dari para Pegawai Penerangan.
Malam hari tanggal 21 Desember, diselenggara kan malam gembira dengan pertundjukan pakaian dari beberapa daerah Indonesia, diselingi dengan Tari dan njanji dolanan. (Djawa) .
Achirnja pada tanggal 22 Desember 1953 diada kan rapat umum, seterusnja pada malam harinja diadakan Sandiwara dengan tjerita „Kunanti di Jogja" oleh pemudi-pemudi anggauta P.P.I.
Perlu didjelaskan, bahwa penjelenggaraan pera jaan kurang memuaskan, karena selain suasana berkabung atas meninggalnja Wakil Residen (M. Said) , pada tanggal 2 Desember, djuga pada waktu-waktu itu bersamaan dengan Pekan Olah Raga Peladjar Bangka dan banjak tenaga-tenaga pengadjar wanita jang sedang mengikuti latihan pendidikan djasmani. Achirnja dari fihak Panitya akan mengusahakan terbentuknja suatu Panitya tetap, atau setidak-tidaknja setahun sekali disusun, dimana bertugas untuk menjelenggarakan per siapan dan lain-lain dalam peringatan-peringatan atau perajaan-perajaan.
20. TANDJUNG PANDAN.
Kami pertjaja, bahwa hampir semua dari kita kenal akan Tg. Pandan, ibukota Kab. Belitung pulau timah pertama di Indonesia ini. Tetapi kali ini kita menindjau Belitung untuk memaparkan sekitar peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia. Panitya jang diketuai oleh Nj. H. Thalib ini, selain organisasi wanita djuga per seorangan ikut serta memperkuat Panitya. Semen djak 18 Desember 1953 telah dimulai atjara pertandingan-pertandingan olah raga chusus untuk wanita jang berlangsung hingga 22 Desember 1953. Selandjutnja tanggal 20 Desember 1953 diadakan pawai Ibu dan pada 22 Desember 1953 petang hari rapat umum. Sebagai rangkaian terachir dalam peringatan ini, pada malam harinja setelah rapat umum, diselenggarakan suatu malam resepsi dan malam gembira. Perhatian tjukup meriah dan menggembirakan. Tetapi sajang, karena suatu an
djuran dari Kepala Polisi Kabupaten Belitung (Sdr. T. A. Paloh) , terpaksa malam gembira di tutup sebelum waktunja. Karena tindakan ini, mengakibatkan timbulnja suatu pernjataan protes dan tuntutan Panitya Penjelenggara, agar Sdr. T. A. Paloh dipindahkan.
21. GANTUNG.
Gantung adalah sebuah kota Ketjamatan di daerah Kabupaten Belitung. Meskipun hanja ketja. matan biasa, tetapi dalam rangkaian memperingati genap Seperempat Abad Pergerakan Wanita tidak lah pula ketinggalan dengan daerah lainnja. Dengan dihadiri Wanita-wanita maupun prija dari segala lapisan jang melimpah-limpah, dimana baru terdjadi pada masa itu, resepsi diadakan di Balai Negeri Gantung jang baru sadja dibangun, pada tanggal 22 Desember 1953 djam 19.30 w.s.
Setelah pembukaan dengan diiringi musik lagu Hari Ibu, dan enam orang gadis berpakaian daerah Indonesia, hadirin dibawa kearah atjara peresmian Pandji Hari Ibu. Atjara selain uraian tentang per gerakan Wanita oleh Nj. Ma'mun Ahmad Ketua Panitya setempat, resepsi tersebut dimeriahkan oleh tari-tarian dan njanjian-njanjian serta sambutan dari hadirin.
Perlu ditambahkan, bahwa jang menghadiri resepsi tersebut, bukan hanja dari Kota Gantung sadja, melainkan dari tempat-tempat jang tidak kurang dari 60 km djauhnja ada jang datang meng hadiri.
Ini semua merupakan suatu manifestasi, bahwa Wanita jang dipelosokpun mempunjai hasrat untuk bersatu dan berdjuang demi kepentingan bersama. Dengan ini ditutuplah laporan tentang daerah Ke pulauan Sumatera dan mulailah kita dengan pulau Djawa dan Madura.
DJAWA DAN MADURA.
Djuga disini kami tidak mengadakan pembagian seperti lazimnja dalam Djawa Barat, Tengah dan Timur, tetapi menurut urutan letak tempatnja dari udjung Barat ke udjung Timur, dengan tidak membedakan tempat-tempat jang ketjil maupun besar, jang pada tanggal 22 Desember 1953 serentak mengadakan peringatan Seperempat Abad Kesatu an Pergerakan Wanitanja.
Maka kami memulai disini dengan :
22. PANDEGELANG.
Sebelumnja keliling-keliling daerah Djawa Barat, dengan menikmati keindahan alam Periangan, kini akan dimulai laporan Djawa dan Madura ini, dengan menindjau kedaerah Banten untuk meng ikuti penjelenggaraan Perajaan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dikota Pandegelang. Dengan mendapat sokongan materiil dan moril dari semua lapisan masjarakat setempat, perajaan diisi dengan rapat umum tepat pada tanggal 22 Desember 1953. Atjara-atjara lain jang patut dituliskan ialah : Pendjualan lentjana, Pa meran hasil-hasil keradjinan, sajembara karang mengarang, hiburan olahraga, pertundjukkan film, perlombaan menghias sepeda wanita dan lainlain nja.
Tentang resolusi desakan kepada Pemerintah agar dapat menurunkan harga-harga barang keper luan hidup sehari-hari dapat diterima baik oleh Pemerintah setempat, jang diikuti dengan tindakan mempergiat lagi pengawasan terhadap harga-harga barang-barang tersebut.
Demikian antara lain laporan Panitya jang di pimpin oleh Nj. L. Surjadimedja selaku Ketua.
23. DJAKARTA-RAYA.
Disini peringatan dapat dibagi antara peringatan jang bersifat Pusat dan jang bersifat Kedaerahan. Jang bersifat Pusat ialah:
Peringatan jang berlangsung di Istana Negara, dan jang bersifat Kedaerahan adalah peringatan peringatan jang diadakan dimana-mana didalam Daerah Djakarta Raya sedjak tanggal 17-23 De sember antara lain :
―――― Pameran dari tanggal 21-23 Desember 1953 di Gedung Pertemuan Umum Medan Merdeka Utara.
Rapat Umum di Kewedanaan-kewedanaan.
Pelepasan ballon-ballon di Stadion Ikada, pe njebaran pampletpamplet.
Pertemuanpertemuan dan peringatan jang diadakan oleh Organisasi-organisasi Wanita seperti Kerukunan Kaum Isteri Djakarta dsb.
Peresmian Gedung Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak di Djalan Palem 16 Djakarta dan pembukaan Taman Kanak-kanak di Galur Tanah Tinggi.
Peresmian Konsultasi Biro Perkawinan di bawah pimpinan Seksi Hukum, Kongres Wa nita Indonesia.
Pemberian brevet kepada pilot puteri Indo nesia pada tanggal 22 Desember 1953 dengan disaksikan oleh Utusan Kongres Wanita Indonesia.
- Memberi hiburan-hiburan dirumahrumah sakit.
- Pendjualan-pendjualan lentjana „ Bunga Ibu” dan lain-lain.
Demikianlah Peringatan jang diadakan didaerah Djakarta Raya.
24. PURWAKARTA.
Dengan mendapat perhatian tjukup meriah dan menggembirakan, tepat pada tanggal 22 Desember 1953 djam 18.30 Peringatan Seperempat Abad Ke satuan Pergerakan Wanita Indonesia dibuka oleh Nj. Bohari selaku Ketua Panitya Peringatan di Purwakarta. Atjara-atjara dalam perajaan tersebut, selain uraian-uraian sekitar Hari Ibu dan sambutan sambutan, djuga diberikan hadiah-hadiah kepada pemenangpemenang sajembara karang-mengarang dan pemutaran film .
Patut pula ditambahkan, bahwa pada Peringatan Hari Ibu tanggal 22 Desember 1953 tersebut diatas, oleh Sepuluh Organisasi Wanita setempat telah dikeluarkan sebuah resolusi jang menuntut kepada Pemerintah agar :
a. dapat mengembalikan harga-harga makanan/ bahan makanan kembali seperti harga enam bulan jang lalu ;
b. rayon gadji/upah bagi daerah Purwakarta di samakan dengan rayon Djakarta ;
c. indjeksi beras jang akan datang harganja djauh lebih murah dari harga pasar;
d. peraturan Gadji baru jang menguntungkan pegawai/buruh tjepat-tjepat dilaksanakan.
25. SUBANG.
Untuk memperingati genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia Panitya di Subang telah menjelenggarakan dan mengisi perajaan dengan Pameran keradjinan tangan, buku buku, gambar-gambar jang berhubungan dengan Kewanitaan, demonstrasi, rapat umum dan resepsi.
Penting ditjatat, bahwa dalam demonstrasi/ pawai diatas dibawah slogan-slogan jang antara lain mendesak kepada Pemerintah agar dapat menam bah tenaga-tenaga Dokter dan Bidan, menurunkan harga bahan-bahan makanan dan kebutuhan sehari hari, diadakan pemberantasan kawin paksa dan kawin dibawah umur. Demikian antara lain laporan dari Subang.
26. SUKAMANDI.
Kewedanaan Sukamandi djuga tidak mau keting galan dengan tempat lainnja. Meskipun setjara sederhana, rapat umum dan resepsi peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dapat dilangsungkan tepat pada tanggal 22 Desember 1953 pagi dan malam harinja. Dapat ditambahkan pula, bahwa selain rapat dan resepsi diatas, perajaan diisi pula dengan pameran dan orkes Pakis. Demikian antara lain laporan dari Panitya Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Sukamandi jang dipimpin oleh Nj. Amir selaku Ketua Panitya.
27. INDRAMAJU.
Enam hari berturut-turut, dari tanggal 17 s/d 22 Desember 1953 merupakan rangkaian atjara peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Indramaju. Adapun isi dan matjam-matjam dari atjara-atjara tersebut, pen djualan broche Hari Ibu, Api Unggun Pandu-pandu Puteri S.G.B., pemutaran film, bersenam, pesta kebon, kesenian/hiburan, menghibur Ibuibu Tua, dan lainlainnja.
Demikianlah, dengan bantuan dari seluruh ma sjarakat, maka Panitya Perajaan jang dipimpin oleh Nj. Sumarto selaku Ketua, dapat menjeleng garakan perajaan dengan kesan jang memuaskan.
28. TJIREBON.
Dengan diikuti oleh berbagai golongan wanita. dan prija serta murid-murid sekolah, pawai keli ling kota jang disertai bloemencorso dari kendara an bermotor, betja dan sepeda, merupakan awal perajaan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Tjirebon. Esok hari paginja tanggal 22 Desember 1953, perajaan dilanjutkan dengan rapat umum dan bazaar. Dalam rapat umum jang dihadiri ± 600 orang itu, selain meng uraikan sekitar Hari Ibu, djuga mengeluarkan/ menghasilkan sebuah resolusi jang menuntut agar Pemerintah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mengendalikan harga barang-barang dan bahan makanan.
Malam harinja dua malam berturut-turut, diper tundjukkan sandiwara dengan tjerita „Awal dan Mira" dengan selingan-selingan jang mendapat kundjungan memuaskan. Pendapatan bersih dari pendjualan kartjis dan bunga serta barang-barang dalam rangkaian perajaan tersebut disumbangkan kepada Panitya Asrama Puteri. Seterusnja patut ditjatat, bahwa Panitya Perajaan jang dipimpin oleh Nj. J. Koestoer itu, selain penjelenggaraan penjelenggaraan diatas djuga berhasil mengumpul kan derma berupa pakaian-pakaian lama/baru, alat-alat dapur/makanan dan lain-lainnja untuk membantu korban kekatjauan.
29. MADJALENGKA.
Meskipun setjara sederhana, Perajaan Seper empat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indone sia, di Kewedanaan Madjalengka djuga tidak di biarkan lalu demikian sadja. Panitya jang dipim pin oleh Nj. S. Kosim selaku Ketua, melaporkan antara lain : bahwa tepat pada tanggal 22 Desember 1953 meskipun ada gangguan hudjan, perajaan dapat dilangsungkan dengan atjaraatjara rapat umum sekitar Hari Ibu, pameran hasil keradjinan dan hidangan orkes.
Demikian warta dari Panitya Madjalengka.
30. SUKABUMI.
Berbeda dengan dilain tempat, dalam memper ingati dan merajakan Hari Seperempat Abad Kesa tuan Pergerakan Wanita Indonesia, Sukabumi mengawali atjara peringatannja dengan mengada kan penindjauan kedaerah korban keganasan gerombolan pagi hari pada tanggal 22 Desember 1953.
Adapun rombongan penindjauan tersebut, terdiri atas Saudara-saudara Ketua Panitya Nj. T. Suleiman, Kepala Kantor Sosial, Kepala Djapen. , Pamong Pradja dan lain-lain. Setibanja ditempat tempat korban keganasan tersebut oleh Ketua Pani tya diterangkan maksud kedatangannja dan uraian sekitar arti dari pada Hari Ibu.
Selesai pendjelasanpendjelasan oleh rombongan tersebut, diberikan pakaian, beras, ikan asin dan lain-lain kepada para penderita jang menjedihkan keadaannja itu.
Dari desa-desa penderitaan diatas, sebagai rang kaian atjara peringatan pada petang harinja di adakan upatjara peringatan dan pameran mengenai pendidikan, kesehatan dan keradjinan tangan.
Demikianlah sekedar laporan penjelenggaraan peringatan Hari Ibu di Sukabumi, dimana telah dilaksanakan dengan baik dan disertai ama ter hadap sesama manusia.
31. TJIANDJUR.
Kali ini kita bitjarakan Tjiandjur bukan soal berasnja jang telah kita kenal, melainkan hanja chusus tentang penjelenggaraan Peringatan Seper empat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indo nesia pada tanggal 22 Desember 1953.
Dengan Pimpinan Nj. Ratmi Sutresno selaku Ketua, beserta bantuan-bantuan dari anggauta Panitya dan Masjarakat setempat, Panitya jang
didukung oleh berbagai-bagai organisasi wanita di Kota Tjiandjur itu, telah dapat mengisi perajaan Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan lain Wanita Indonesia dengan atjara antara Pameran Dipendopo Kabupaten dari tanggal 20 s/d 21 Desember 1953, jang berisi pameran kera djinan tangan, kerumah-tanggaan dan lain-lainnja. Sedangkan rapat, diselenggarakan tepat pada tanggal 22 Desember 1953, dimana peringatan tidak hanja berpusat dikota Tjiandjur sadja, tetapi djuga di Ketjamatan-ketjamatan diselenggarakan peraja an disemua Sekolah Rakjat dan Sekolah Landjutan. Achirnja sebagai kuntji dari pada peringatan ini, ialah suatu resepsi jang diselenggarakan pada malam hari tanggal 22 Desember 1953, dalam suasana meriah dan memuaskan.
32. BANDUNG.
Dengan mendapat dukungan dari 42 organisasi setempat, dikota Bandung Perajaan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di peringati dalam suasana meriah dan menundjukkan persatuan serta kerdja-sama jang baik antara orga nisasi-organisasi wanita setempat.
Sebagai rangkaian perajaan antara lain : Pen djualan bunga Hari Ibu jang dimulai semendjak tanggal 17 s/d 22 Desember 1953. Pemutaran film dimulai tanggal 17 s/d 20 Desember 1953 diempat Kewedanaan di Kota Bandung. Sedangkan Pame ran jang diisi antara lain dengan pertundjukan pertundjukan, rupa-rupa perkakas rumah tangga jang dibuat dari petipeti ( kisten ) jang sudah tak dipergunakan, dapat dibuat suatu perkakas jang sederhana tetapi sedap dipandang mata. Tak ketinggalan dipamerkan djuga, tentang tjara me rawat orang bersalin, pekerdjaan tangan dan keradjinan, pakaian-pakaian kuna hingga sekarang, children-show dan buku-buku pendidikan untuk anak-anak.
Atjara lainnja adalah demonstrasi jang diikuti oleh kurang-lebih 1000 orang peladjar-peladjar wanita dari Sekolah-sekolah Menengah, dan pawai diikuti oleh kuranglebih 1500 orang jang terdiri dari Murid-murid Sekolah Rakjat, Sekolah Lan djutan dan Organisasi-organisasi Wanita.
Kemudian rapat umum diselenggarakan tepat pada tanggal 22 Desember 1953, dimana meskipun turun hudjan perhatian tjukup memuaskan. Tam pak hadir dalam rapat ini Walikota Bandung, Gubernur Djawa Barat dan lain-lain pendjabat se tempat. Perlu diterangkan, bahwa selain uraian tentang arti Hari Ibu serta peresmian Pandji Hari Ibu, dalam rapat tersebut diambil suatu resolusi jang ditudjukan kepada Pemerintah, jang men desak agar Pemerintah dapat mengusahakan penu runan harga barang-barang dan bahan penghidup an sehari-hari, memperbanjak pembangunan peru mahan rakjat jang sederhana tetapi sehat dan murah sewanja, dan mendesak agar Pemerintah mengawasi sewa rumah partikelir jang belum ter masuk dalam pendaftaran.
Achirnja patut ditjatat djuga, bahwa dalam rapat ini dibagi-bagikan hadiah-hadiah kepada para pe menang sajembara radio dan karang-mengarang. Demikianlah kesan dari kota dingin, tetapi jang tetap menghangatkan suasana perdjuangan bangsa Indonesia, malah pula memberikan goresan baik dalam menjelenggarakan peringatan Seperempat Abad Pergerakan Kesatuan Kaum Wanita Indone sia, dengan melalui Panitya setempat jang dipimpin oleh Nj. Ios Wiraatmadja selaku Ketua Panitya dengan disertai bantuan-bantuan dari berbagai lapisan dan golongan dalam masjarakat Bandung.
33. TJIAMIS.
Perajaan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, dimulai pada tanggal 21 Desem ber 1953, dengan perlombaan bulu tangkis antara kaum ibu dengan pemudi-pemudi. Malam harinja diadakan perlombaan mengadji. Sedangkan tetap pada tanggal 22 Desember 1953, diadakan senam oleh murid-murid wanita ( S.R. ) , arakarakan jang diikuti oleh kaum wanita dari berbagai organisasi dan Peladjar-peladjar dari Sekolah Landjutan serta Pandu-pandu, rapat umum dan pameran. Sedang kan malam harinja dilandjutkan dengan pertun djukan Sandiwara Lenggang Kentjana dua malam berturut-turut. Baik rapat maupun lainlainnja mendapat perhatian tjukup dan meriah. Patut di tambahkan bahwa pada rapat umum tersebut se lain uraian-uraian dibagikan pula hadiah-hadiah kepada para pemenang perlombaan dan setelah selesai rapat para korban kekatjauan/fakir miskin diberikan pula sekedar hiburan, demikian pula kepada para ibu jang sedang sakit dirumah sakit. Demikian antara lain laporan Panitya Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Tjiamis jang dipimpin oleh Nj. R. Nana Subandi.
34. TJIPARAJ.
Meskipun dalam waktu jang sangat pendek dalam mempersiapkannja, tetapi Tjiparaj, salah satu tem pat ketji didaerah Djawa Barat, tidak djuga ketinggalan dengan lain daerah, untuk ikut serta memperingati Perajaan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita pada tanggal 22 Desember 1953. Panitya jang dipimpin oleh Nj. Simun itu dibentuk pada tanggal 6 Desember 1953, selandjutnja dalam pelaksanaan peringatan dapat diselenggarakan pertemuan umum, sambutansambutan dan Kese nian. Patut ditjatat bahwa dalam pertemuan ter sebut selain ditelorkan sebuah resolusi tentang penolakan P.P. 19 dan tuntutan segera diadakan U.U. Perkawinan jang demokratis, dengan melalui Pamong Desa, oleh Panitya diserahkan pula kepada para korban kekatjauan/orang miskin be rupa 118 potong pakaian dan uang sebesar Rp. 42, - jang diperoleh dari sokongan penduduk.
Demikianlah antara lain laporan dari Tjiparaj.
35. BREBES.
Dengan didahului pertandingan-pertandingan olahraga, jang kemudian dilandjutkan dengan per tundjukkan kesenian dua malam berturutturut pada tanggal 20 dan 21 Desember, seterusnja di adakan pula fancyfair dan resepsi pada malam berikutnja, dimana kesemuanja diatas adalah merupakan suatu rangkaian perajaan genap Seper empat Abad Kesatuan Gerakan Wanita Indonesia,
diselenggarakan oleh Panitya jang dipimpin Nj. O.K. Mardjono selaku Ketua Panitya dikota Brebes pantai utara Djawa-Tengah.
Sedangkan usaha permanen, oleh Panitya di sampaikan bahwa di Brebes telah dapat terbentuk suatu Jajasan Hari Ibu jang Ketuanja dipilih Nj. Mardjaban. Achirnja perlu diterangkan djuga, bahwa dalam atjara perlombaan-perlombaan, di selenggarakan pula perlombaan pemberantasan Buta Huruf, sedangkan dalam fancyfair dipamer kan Children-mode Show dan masak.
36. PEMALANG.
Resepsi jang diadakan pada tanggal 21 malam 22 Desember 1953 di pendopo Kabupaten Pema lang, adalah merupakan suatu resepsi Peringatan Genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Inonesia jang diselenggarakan oleh Panitya setempat. Sebagaimana dilaporkan, bahwa didalam resepsi tersebut selain diadakan pertundjukkan djuga disediakan sebuah bufet, jang hasilnja di peruntukkan sebagai sumbangan dalam usaha usaha sosial.
Nj. Soedjono selaku Ketua Panitya, antara lain dalam kata pembukaan rapat umum jang diseleng gerakan pada tanggal 22 Desember 1953 petang hari, mengandjurkan agar semua lapisan ikut serta memperingati peringatan jang diselenggarakan oleh Panitya. Rapat mendapat perhatian jang sangat meriah dari masjarakat tersebut selain di hadiri oleh organisasi-organisasi dan perseorangan djuga dari fihak pemerintahan tak ketinggalan. Selesai sambutan-sambutan diputarkan film kepada para pengundjung rapat. Atjara mengisi peringatan lainnja, ialah perlombaan-perlombaan olahraga antara kaum ibu dan pemberian hiburan kepada para penderita dirumah sakit. Demikian antara lain sekedar tindjauan penjelenggaraan peringatan di Pemalang.
37. PEKALONGAN.
Sebagai rangkaian peringatan genap Seperem pat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Pekalongan, semendjak tanggal 17 Desember 1953 berturutturut hingga tanggal 20 Desember diadakan pertandingan-pertandingan olahraga. Isi perajaan selain disebut diatas, diadakan pula pa meran jang diselenggarakan semendjak tanggal 18 Desember s/d 20 Desember 1953, jang diikuti oleh organisasiorganisasi wanita jang tergabung dalam Panitya. Rapat dan resepsi tjukup mendapat perhatian dari masjarakat. Djuga perlu diketahui, bahwa pada tanggal 22 Desember 1953 itu, diada kan rapat serentak jang meliputi 20 ( dua puluh ) desa. Djuga pada tanggal tersebut oleh Panitya di andjurkan kepada para pemudi/puteri agar meng hibur ibunja masing-masing sebagai tanda darma baktinja. Pun oleh Panitya kepada para ibu jang sedang dirawat dirumah sakit diberikan hiburan sekedarnja.
Djuga pendjualan bunga dapat dilaksanakan sebagai isi peringatan. Selandjutnja oleh Panitya setempat jang dipimpin oleh Nn. Soegiarti itu di tambahkan dalam laporannja, bahwa selain kelan tjaran-kelantjaran dan perhatian jang tjukup memuaskan, sangat disajangkan dengan beberapa golongan tertentu jang setjara langsung maupun tidak langsung berusaha merintangi kalau tidak boleh dikatakan untuk menggagalkan perajaan.
Tetapi berkat keteguhan dan persatuan antara mereka jang menjetudjui penjelenggaraan ini, semua dapat diatasi dengan terus berlangsungnja perajaan.
38. KENDAL.
Sehari sebelum peringatan, dikota Kendal telah terpantjang Spandoeken jang antara lain berbunji : 1. Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wani ta, Negara mendjadi merdeka, makmur dan sen tausa, 2. Madjulah, ikutilah wanita Indonesia dalam membangun negara. 3. Dalam hatiku terke nang selalu djasa ibu.
Disamping spandoeken, tepat pada tanggal 22 Desember 1953 pagi, bertempat di Ketjamatan Kendal telah dibagikan bingkisan kepada 20 orang djanda tua dan miskin jang berisi badju dan kue kue. Sedangkan baby-show diadakan bersamaan pagi itu djuga di Balai Kesehatan Ibu dan Anak anak Kendal.
Atjara sore hari diisi dengan pemberian hiburan kepada Ibu-ibu jang sedang dirawat dirumah sakit. Djuga pameran keradjinan tangan oleh Organisasi wanita merupakan kelengkapan isi perajaan.
Kemudian sebagai klimaks dari pada rangkaian atjara pada malam hari untuk undangan diseleng garakan resepsi jang mendapat perhatian tjukup. Resepsi dibuka oleh Ketuanja Nj. Soenarti, sete rusnja uraian-uraian sekitar arti Hari Ibu serta sambutan-sambutan. Oleh Nj. Sahid Ketua Perwari Tjabang Kendal dalam sambutannja mendjelaskan apa sebabnja, maka organisasi-organisasi wanita tidak menjetudjui adanja PP. 19 itu. Hiburan dan pembagian hadiah-hadiah pemenang sajembara, sekaligus merupakan rentetan atjara resepsi penu tup perajaan Seperempat Abad Kesatuan Pergerak an Wanita Indonesia di Kendal.
Patut diterangkan pula bahwa bagi umum dipu tarkan film Djapen dialoonaloon. Demikian warta dari Kendal.
39. SEMARANG.
Semendjak tanggal 6 hingga 22 Desember 1953, adalah merupakan untaian hari perajaan memper ingati genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerak an Wanita Indonesia jang diselenggarakan oleh Panitya Perajaan di Kota Semarang. Nj. S. Soe parmin selaku Ketua Panitya dengan dibantu oleh semua anggauta Panitya lainnja dan masjarakat setempat, telah berhasil mengisi perajaan dengan atjara-atjara : perlombaan olah raga, penindjauan serentak kursus P.B.H. jang ikut perlombaan menjelenggaraan kursus P.B.H. wanita, Exposisi kepandaian wanita, malam hiburan, arak-arakan/ pawai, rapat umum, pendjualan bunga Hari Ibu, pendjualan buku kenang-kenangan, menarik lijst derma, mengadakan sembahjang guna keselamatan ibu, membantu usaha wanita Semarang dalam mengadakan „Perumahan untuk wanita Tua”, dan mengadakan Taman batjaan untuk wanita.
Meskipun masih terdapat kekuarangan disana sini, tetapi perajaan dapat terlaksana dalam suasa na persatuan dan menggembirakan.
40. DEMAK.
,,Lebih baik hantjur lebur, dari pada mendja lankan apa jang mendjadi larangan Tuhan dan Agama" demikian antara lain sembojan sebagai penutup pidato Nj. Soeprapto Ketua Umum Pa nitya Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Demak sewaktu dilangsungkan perajaan tersebut. Perajaan jang diselenggarakan berturut-turut mulai tanggal 20 s/d 22 Desember 1953 itu, selain Resepsi dan rapat umum, diawali dengan perlombaan-perlombaan olahraga dan diachiri dengan pawai keliling kota.
Pameran dan Sandiwara tak djuga dilupakan sebagai hiasan periah perajaan, dimana hasil pen djualan kartjis sandiwara bersih dibagi : 30% untuk bentjana alam, 30% untuk Gedung Wanita Jogja dan 40 % untuk biaja peringatan Seper empat Abad Pergerakan Wanita Indonesia Demak.
Achirnja patut ditambahkan disini, bahwa ber tepatan dengan hari peringatan seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia di Demak, dikeluar kan suatu Resolusi jang berisikan : 1. mengandjur kan kepada Pemerintah untuk dengan setjara bebas mendjual produksi dalam negeri kepada negara manapun djuga, jang berarti djuga tambah nja diviezen negara. 2. mendesak kepada jang berwadjib untuk lebih menggiatkan pengawasan harga. 3. mendesak kepada Pemerintah untuk bertindak kearah penurunan harga barang keper luan hidup sehari-hari.
Demikianlah, berkat adanja persatuan dan ker djasama jang baik dari semua lapisan, maka pera jaan berdjalan dengan teratur dan memuaskan.
41. KUDUS.
Guna memperkuat dan menambah bekal terwu djudnja suatu „ Jajasan Wanita Kudus", Panitya Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerak an Wanita Indonesia di Kudus telah berhasil mem berikan sumbangannja sebesar Rp. 1080, - (seribu delapan puluh rupiah) .
Sebagaimana dilaporkan, bahwa pada hari per ingatan diatas, oleh Panitya Setempat telah dise lenggarakan suatu upatjara/resepsi tepat pada tanggal 22 Desember 1953. Resepsi mana dimeriah kan oleh Orkes S.B.G. dan tari-tarian serta njanji an anak-anak jang mendapat sambutan meriah. Pameran dan pendjualan hasil-hasil pekerdjaan tangan dan kuwe-kuwe tjukup pula memberikan hasil jang tjukup baik.
Demikianlah antara lain laporan penjelenggara an peringatan di Kudus dimana berkat adanja saling mengerti dan bantuan dari segala fihak, maka Nj. A. Rachman selaku Ketua Panitya dan semua anggauta stafnja, dapat menunaikan tugas sebagaimana mestinja.
42. DJEPARA.
Dengan pimpinan Nj. P. Abdul Malik selaku Ketua Panitya, maka upatjara peringatan Seper empat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indo nesia di Djepara, telah berlangsung dengan chid mat dan selamat.
Perlu diketengahkan, bahwa mendahului sebe lum dilaksanakan upatjara diatas, semendjak tanggal 15 Desember 1953 telah dimulai perlomba an olahraga, karang-mengarang, memasak dan lain-lain sebagai rangkaian menjongsong hari jang bersedjarah itu. Sebagai kuntji peringatan diada kan pawai keliling kota setelah upatjara berachir. Peristiwa penting jang djuga perlu ditjatat, antara lain tentang dapat didirikannja Rumah Jatim dengan asramanja di Kawedanaan Petjangaan Dje para tepat pada tanggal 22 Desember 1953.
43. PATI.
Di Pati Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, oleh Panitia setem pat dirajakan dengan diisi atjara-atjara perlomba an olah-raga jang diikuti oleh para peladjar puteri dan kaum wanita lainnja.
Perlombaan-perlombaan jang dimulai pada tanggal 15 s/d 20 Desember 1953 itu, diikuti pula oleh atjara pertundjukan Sandiwara jang dimulai tanggal 18-19 Desember, seterusnja tanggal 21-22 Desember diisi dengan pameran jang diteruskan dengan suatu resepsi. Dalam resepsi mana dibatja kan sedjarah ringkas tentang pergerakan wanita selama seperempat abad oleh Ketua Umum Panitya Nj. R. Soenarto. Pagi hari tanggal 22 Desember oleh Seksi Sosial Panitya dibantu dengan organi sasi-organisasi wanita membagi pakaian pada wa nita-wanita jang tidak mampu dan kemudian menghibur kerumah-sakit umum dan Tentara. Achirnja sore hari diadakan rapat umum jang di landjutkan dengan pawai keliling kota, dan dikun tji mendengarkan pidato-pidato Presiden dan Ketua Parlemen melalui radio.
Guna menjongsong Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, oleh Pa nitya di Blora didahului dengan gerakan penerang an-penerangan kekampung-kampung, jang dimulai tanggal 16 Nopember s/d 14 Desember 1953. Selan djutnja hiburan kepada para Ibu diselenggarakan pada tanggal 20 Desember, jang mendapat perhati an tjukup memuaskan baik dari fihak anakanak maupun bapak-bapak. Esok harinja dilandjutkan menghibur ibu-ibu dirumah sakit. Tepat pada tanggal 22 Desember sore harinja diadakan pawai jang dilandjutkan upatjara peringatan, dimana Nj. Soemadi selaku Ketua Panitya mendjelaskan sekitar hari Ibu. Kemudian atjara dilandjutkan dengan Fanceyfair. Atjara jang menarik dilaksa nakan pada tanggal 23 Desember dengan pemberi an hadiah kepada 10 orang ibu jang tertua ditiap tiap desa dalam kota Blora. Dengan itu berachirlah pula penjelenggaraan peringatan diatas.
44. BLORA.
45. JOGJAKARTA.
Disini Panitia setempat didukung oleh 33 orga nisasi Wanita dengan dibantu oleh 10 organisasi peladjar. Ketua Umum dipegang oleh Wanita Ta man Siswa, sebagai organisasi Wanita jang Tertua. Disamping ini Panitia mengangkat Suatu Dewan Pengetua jang anggauta-anggautanja diambil dari
mereka jang dulu ikut menjelenggarakan Kongres Wanita I, 25 tahun jang lalu. Dan Ketuanja adalah Ibu Soekonto jang dulu mengetuai djuga Kongres Wanita I.
Peringatan ini telah dimulai 2 bulan sebelum tanggal 22 Desember 1953 dengan pertandingan pertandingan keolahragaan, dari murid-murid sekolah.
Selain dari itu Panitia meminta bantuan dari R.R.I. untuk mengadakan hiburan-hiburan rakjat, berupa siaransiaran wajang orang dan ketoprak dari Studio dangan tjeritera -tjeritera jang meng gambarkan kesetiaan dan tekad luhur dari Wa nita.
Djuga Djawatan Penerangan Kota Pradja atas permintaan Pemuda membantu dengan pemutaran film terbuka selama 3 hari. Disamping itu pamflet pamflet disebar didalam kota pada tanggal 22 De sember 1953 untuk memberi penerangan tentang arti dan maksud Peringatan itu, Pameran-pameran diadakan pula di Sonobudojo tentang hasil peker djaan tangan, bahan makanan dan sebagainja.
Sajang sekali, bahwa rapat umum dan pawai jang sedianja akan diadakan pada tanggal 22 De sember sore tidak dapat berlangsung karena hu djan lebat.
Pada malam harinja diadakan resepsi di Gedung negara jang mendapat sambutan jang sangat me muaskan.
Salah satu atjara jang penting : ialah mengikuti siaran Pemerintah dan peresmian Pandji Hari Ibu dengan diiringi Lagu Hari Ibu.
Kata-kata sambutan diutjapkan antara lain oleh Ibu Soekonto, Kepala Daerah, Wakil Kepala Dae rah Wali-Kota, Wakil-wakil Tentara dan Polisi Organisasi dan perseorangan.
Setelah hadiah dibagi-bagikan kepada para pe menang perlombaan, lalu dipertontonkan hiburan berupa tarian-tarian, sandiwara dan sebagainja, maka peringatan ditutup.
46. SURAKARTA.
Solo bukan lagi Solo, kalau tidak ada keistime waan-keistimewaannja. Sampai pada mendjelang peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia, Solo dapat pula mempergunakan Keis timewaan dengan kebetulan kundjungan Presiden Sukarno ke Solo. Dimana kundjungan Presiden tersebut, digunakan oleh Panitya sebaik-baiknja dengan djalan mengadakan Pasar Derma jang ber tudjuan guna a. menjambut kedatangan Presiden dan b. untuk mentjari uang.
Meskipun melalui pertjobaan-pertjobaan jang bagaimanapun djuga, namun achirnja Pasar Derma dapat diselenggarakan di Hotel Dana dengan dibu ka oleh Presiden pada tanggal 11 Nopember 1953. Patut pula diterangkan, bahwa hasil Pasar Derma tersebut digunakan untuk: 50% biaja Peringatan, 122 % Jajasan Kesedjahteraan Buruh Wanita dan 25 % untuk Sri Dharma.
Sebulan sesudah Pasar Derma berlangsung, Hari Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia didepan mata kita. Tepat pada tanggal 22 Desember 1953 pagi dilangsungkan rapat umum di Gedung Wajang Orang Sriwidari. Perha tian tjukup meriah, pembukaan dilakukan oleh Nj. G.R.A. Judonegoro selaku Ketua Panitya. Perlu djuga diterangkan bahwa dalam rapat tersebut telah dikeluarkan suatu Resolusi jang maksudnja meminta kepada Pemerintah agar segera diadakan pengendalian harga, terutama bahan-bahan makanan, dan djuga diharapkan adanja pembagian bahan makanan kepada rakjat dengan harga jang murah. Selain rapat djuga di selenggarakan pameran.
Petang harinja diadakan pidato radio, dan di selenggarakan pula Malam Gembira jang mendapat perhatian meriah.
47. SRAGEN.
Dari daerah pantai utara Djawa-Tengah, kita melandjutkan penindjauan sedjenak kedaerah Surakarta. Di Sragen peringatan seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia seperti halnja dengan daerah-daerah lainnja diisi dengan perlombaan karangmengarang, menjulam, me njongket, memasak dan lain-lain. Pawai, rapat umum dan resepsi djuga merupakan rangkaian peringatan.
Demikian djuga pemberian hiburan-hiburan kerumah sakit dan kepada isteri/ibu para pahla wan jang telah gugur tak dilupakan. Penting ditja tat, bahwa dalam resepsi diberikan pula medali kepada tiga orang wanita jang berdjasa kepada organisasi wanita, ialah Nj . Wirjosumitro pendiri Aisijah tahun 1928. Nj . Atmosudarmo pendiri Ru kun Wanita mulai tahun 1937 dan Nj. Prawiro sastro jang berdjasa terhadap P.P.I. mulai tahun 1945. Sedangkan kepada 12 Organisasi wanita jang ada di Sragen diberikan tanda kenang-kenangan berupa palu untuk memimpin rapat. Sedangkan kepada ibu jang melahirkan tepat tanggal 22 De sember 1953, jang sengadjanja disediakan 5 buah hadiah, hanja terkabul sebuah sadja.
Demikianlah antara lain laporan Panitya di Sragen dimana Sri Wurjan selaku Ketua, dengan bantuan semua anggota Panitya dan masjarakat telah menunaikan tugasnja sebagaimana mestinja.
48. BODJONEGORO.
Pertama-tama kita mulai daerah Bodjonegoro, disini Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Per gerakan Wanita Indonesia diperingati dengan rapat umum dan resepsi jang mendapat perhatian tjukup meriah dari berbagai fihak dan golongan. Pemu taran film ,,Si Pintjang" pameran serta pertun djukkan kesenian, adalah merupakan rangkaian isi perajaan peringatan tersebut. Tentang usaha jang permanen sesuai dengan andjuran Pusat Panitya, berhubung telah adanja Jajasan Kartini, maka fihak Panitya berpendapat akan lebih memper kuat jang telah ada, dari pada membuat baru jang dewasa ini masih kekurangan tenaga penggeraknja. Selandjutnja disebutkan pula dalam laporan ter sebut, bahwa Panitya jang dipimpin Nj. Soedjoko selaku Ketua beserta anggautanja itu, telah di bubarkan sekali pada 8 Pebruari 1954.
49. KARANGMODJO.
Dengan setjara sederhana dan singkat, oleh Panitia Peringatan Seperempat Abad Kesatuan
Pergerakan Wanita Indonesia di Karangmodjo jang dipimpin oleh Nj. Prawirowinoto disampaikan laporan bahwa ditempat itu djuga dilangsungkan suatu pertemuan peringatan hari jang bersedjarah tersebut, dengan mendapat perhatian jang tjukup memuaskannja.
50. SURABAJA.
Sebagaimana tertjantum dalam programnja, Panitia Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia jang dipimpin oleh Nj. Mus tadjab selaku Ketua itu, mengisi dengan atjara atjara : Resepsi dan Pameran pada tanggal 21 Desember malam hari. Pembukaan Balai Ibu, perletakan batu pertama gedung „ Jajasan Kartini”, pemberian pakaian pada wanita-wanita jang miskin, rapat umum dan malam peringatan, meru pakan rentetan atjara pada tanggal 22 Desember 1953. Selain atjara-atjara tersebut usaha guna meriahkan Hari Ibu, pula diselenggarakan, pen djualan lotere barang, perlombaan karangmenga rang, mengeluarkan buku peringatan, memberi hadiah kepada wanita warganegara jang terbanjak puteranja dan wanita jang paling tua usianja. Tentang Balai Ibu, adalah suatu usaha permanen, jang dimaksudkan sebagai suatu usaha untuk membantu pemerintah dalam meringankan usaha usaha pemberantasan pengangguran dikalangan wanita. Hingga saat itu telah dididik sebanjak 30 orang wanita dan dalam penjelenggaraan serta pendirian Balai ini, Panitia mendapatkan bantuan moreel maupun materieel dari Inspeksi Penem patan Tenaga Djawa Timur. Selandjutnja mengenai Jajasan Kartini, sebenarnja bukan usaha dari Pani tia Seperempat Abad, tetapi telah berdiri semen djak tahun 1953. Hanja untuk meriahkan perajaan Hari Ibu, maka batu pertamanja diletakkan tepat pada hari bersedjarah itu. Demikian sekedar penje lenggaraan perajaan dikota Surabaja.
51. BANGKALAN.
Bangkalan adalah tempat pertama jang kita indjak. Disini Panitia Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia telah di bentuk semendjak tanggal 15 Nopember 1953, dengan memilih Nj. Abd. Latief selaku Ketuanja. Perajaan dimulai pada tanggal 20 Desember 1953 dengan perlombaan-perlombaan keradjinan tangan dan lain-lain, keesokan harinja diisi dengan pen djualan bunga Ibu, dan tepat tanggal 22 Desember 1953 diselenggarakan rapat umum, dimana selain uraian sedjarah ringkas dan sambutan-sambutan, disisipkan atjara penanaman pohon Melati di Kebun Radja dan pemberian idjazah kepada kursus K.P.U. wanita. Achirnja perajaan dikuntji dengan resepsi pada malam harinja, dimana Pandji Hari Ibu diresmikan.
52. PAMEKASAN.
Di Pamekasan genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, djuga mendapat perhatian dan sambutan baik oleh kaum wanitanja. Selain upatjara dan lain-lainnja seperti halnja daerah lain, djuga oleh Panitia setempat diseleng garakan perlombaan karang-mengarang. Demikian antara lain laporan peringatan di Pamekasan.
53. SUMENEP.
Berkenaan dengan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Sumenep dimeriahkan dengan Pasar Amal jang dimulai dari tanggal 12 s/d 22 Desember 1953, jang berisi pameran, pertundjukan dan lain-lainnja. Selain itu hiburan bagi djanda-djanda militer dan civiel jang nasibnja belum terdjamin, dimana untuk perbaikan nasib mereka Gabungan Organisasi Wanita Sumenep telah hampir dua tahun lamanja memperdjuangkan jang belum dapat hasil sebagaimana mestinja. Tepat tanggal 22 Desember diadakan rapat umum dan pawai. Perlu diterangkan pula, bahwa dalam rapat tersebut panitia telah pula mengirimkan sebuah resolusi kepada Menteri P.P. & K., jang mendesak agar S.K.P. Partikulir di Sumenep jang telah berdiri semendjak lima tahun jang lalu diresmikan mendjadi Sekolah Pemerintah. Kemudian dapat pula ditambahkan, bahwa di Sumenep telah didirikan pula Jajasan Ibu atas initiatief Gabungan Organisasi Wanita, tertjatat mulai didirikan tanggal 10 Nopember 1953. Demikianlah antara lain laporan dari Sumenep .
54. SIDOHARDJO.
20 Desember 1953, adalah permulaan perajaan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia disitu, dengan diisi perlombaan olahraga chusus wanita, dimana penjelenggaranja adalah Panitia Peringatan di Sidohardjo. Pawai jang diikuti oleh tidak kurang 200 orang peserta, dan pemberian hiburan kepada kaum wanita jang dirawat dirumah sakit, adalah merupakan kelandjutan dari atjara perajaan. Sedangkan resepsi dimana merupakan puntjak peringatan, diselenggarakan pada malam harinja tanggal 22 Desember 1953. Resepsi jang mendapat kundjungan tjukup dari berbagai golongan/djawatan jang diundang itu, dibuka oleh Nj. Satiman selaku Ketua Panitia. Demikian antara lain warta dari Sidohardjo.
55. PROBOLINGGO.
Dalam sidangnja pertama Panitia Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia jang dipimpin oleh Nj. D. Wirjokusumo selaku Ketua telah mengambil putusan, bahwa dalam memperingati Hari Ibu jang ke 25 nanti, Panitia akan menelorkan usaha jang permanen disamping atjaraatjara lainnja dalam peringatan/perajaan tersebut. Adapun usaha permanen tersebut ialah suatu Asrama Peladjar/Pegawai Wanita. Dimana pelantikan Pengurusnja dilakukan tepat pada rapat umum tanggal 22 Desember 1953. Sedangkan atjara perajaan lainnja adalah perlombaan-perlombaan olah raga, pemberian hiburan kepada anakanak Jatim piatu jang diasrama, pameran dan lainlainnja.
Demikiaianlah dengan perhatian jang tjukup meriah, rapat berlangsung baik dan memuaskan dan dengan demikian pula berachirlah perajaan Hari Ibu jang diselenggarakan oleh Panitia di Probolinggo.
86 !
56. KRAKSAAN.
Balmasqué (karnaval) jang diikuti anak-anak berumur 4/12 tahun, hiburan kerumah sakit Kraksaan, berziarah ke Makam Pahlawan serta Pameran, adalah atjaraatjara pengisi hari pertama Perajaan Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia jang diselenggarakan oleh Panitia di Kraksaan. Sedangkan rapat umum jang dipimpin oleh Nj. Sudjono selaku Ketua Panitia dilangsungkan pada hari esoknja setelah atjaraatjara diatas, tepat tanggal 22 Desember 1953. Selain uraian-uraian sekitar Hari Ibu dan sambutan-sambutan dalam rapat jang dikundjungi berbagai golongan masjarakat setempat, pada rapatnja tanggal 21 Desember 1953, Panitia telah mengeluarkan suatu resolusi jang maksudnja mendesak kepada Pemerintah agar: segera menjusun U.U. Perkawinan jang mendjamin kedudukan hukum bagi wanita, mentjabut P.P. 19 tahun 1952, dan bertindak tegas terhadap kenaikan harga-harga barang/bahan kebutuhan hidup sehari-hari.
57. BANJUWANGI.
Dengan mendapat dukungan dari berbagai organisasi wanita setempat maka terbentuklah Panitia Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia pada tanggal 28 Djuli 1953 di Banjuwangi.
Dengan melalui usaha-usaha jang beraneka, alhasil peringatan dapat diselenggarakan setjara meriah dan mendapat perhatian tjukup memuaskan dari masjarakat. Atjara sebagai rangkaian isi dalam perajaan tersebut antara lain:
Pendjualan makanan/minuman disampingnja pameran keradjinan tangan, pakaian wanita serta lain-lainnja, jang mendapat perhatian besar dari masjarakat.
Selandjutnja setelah pada tanggal 6 Desember diadakan pameran, menjusul penjusunan Jurie untuk menentukan pemenang karang-mengarang (seni sastra) jang diselenggarakan sebagai rangkaian peringatan djuga. Selesai menentukan Juri dan lain-lain pada tanggal 19 Desember itu, maka sampailah kini pada puntjak Hari Peringatan pada tanggal 22 Desember 1953. Pagi hari itu diisi dengan perlombaan-perlombaan olah raga chusus bagi wanita, disampingnja diadakan penindjauan dan hiburan-hiburan kerumah-rumah Jatim piatu, Rumah miskin, rumah sakit djiwa dan rumah sakit bagi penderita hongeroedeem oleh sub. Panitia bagian Sosial.
Sore harinja diadakan rapat umum dilapangan Tegal Lodji, berhubung tjuatja kurang baik kirakira jang hadir hanja 700 orang sadja. Rapat dibuka oleh Ketua Panitianja Nj. Abd. Rachman. Patut ditambahkan, bahwa dalam rapat tersebut, diberikan pula suatu tanda mata kepada Pedjuangpedjuang wanita setempat, sebanjak tudjuh orang. Tidak ketinggalan pula beberapa perumahan sosial mendapat tanda mata sebagai kenang-kenangan dari Panitia, atas nama semua wanita pendukungnja.
Achirnja sebagai kuntji dari pada perajaan, malam harinja diselenggarakan suatu malam ramah tamah, jang djuga mendapat sambutan baik dari berbagai lapisan, malam ramah tamah mana dimeriahkan dengan tari-tarian serta njanjian.
Demikianlah lampiran dari Banjuwangi, dimana ditambahkan djuga bahwa dalam rapatnja tanggal 12 Djanuari 1954, setelah menunaikan tugasnja itu Panitia dengan resmi dibubarkan.
58. LUMADJANG.
Dengan mendapatkan sambutan serta perhatian jang meriah dari segala lapisan masjarakat, oleh Panitia Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Lumadjang telah diseleng garakan Fencyfair, malam kesenian dan rapat umum.
Rapat umum jang dikundjungi tidak kurang 500 orang itu, dipimpin oleh Nj. K. Koesnan selaku Ketua Panitia, sedangkan dalam Fencyfair jang diselenggarakan pada tanggal 20 Desember 1953 pengguntingan pita pembukaan dilakukan oleh Nj. Sastrodikoro (nj. Bupati) .
tia. Demikian antara lain laporan singkat dari Pani59. KLAKAH.
Setelah kita menjusur pantai utara dan mentjapai udjung timur Djawa, sekarang kita kembali kebarat melalui daerah selatan menudju kekota Klakah. Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, dikota ini diperingati dengan pawai serta ziarah kemakam Pahlawan sebelum dimulainja rapat umum. Rapat umum jang diselenggarakan tepat pada tanggal 22 Desember itu dibuka oleh Nj . Ki Soerjadi Ketua II Panitia, dan dihadiri kurang lebih 400 orang.
Selesai sambutan-sambutan dalam rapat tersebut diselenggarakan suatu hiburan permainan anakanak serta pameran dan pendjualan hasil-hasil keradjinan tangan jang diselenggarakan oleh seluruh organisasi Wanita setempat. Selain itu dapat pula ditambahkan bahwa kepada beberapa djanda pedjuang dan kaum ibu tua jang tidak mampu disampaikan pula sesuatu tanda kenang-kenangan berupa pakaian.
60. PARE.
Dikota Pare jang djuga termasuk salah satu kota ketjil didaerah Karesidenan Kediri, dalam memperingati genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia Panitia jang dipimpin oleh Nj. S. Hadisoesilo selaku Ketua telah menjampaikan laporan singkat antara lain :
Tanggal 17, 18 dan 22 Desember diselenggarakan perlombaan-perlombaan olah raga. 22 Desember 1953 malam hari diselenggarakan suatu resepsi, sedangkan rapat umum jang sengadjanja diselenggarakan pada sore harinja karena hudjan sangat lebat terpaksa gagal. Sebagaimana direntjanakan, bahwa dalam rapat umum itu selain uraian-uraian sekitar Peringatan/arti Hari Ibu akan disampaikan pula tuntutan kaum wanita, tentang harga-harga barang kebutuhan sehari-hari.
61. KEDIRI.
Panitia jang dipimpin oleh Nj. Soetopo selaku Ketua I Panitia Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Kediri,
telah menjelenggarakan perajaan semendjak tanggal 18 s/d 23 Desember 1953. Perajaan diisi dengan Pameran, Perlombaan karang mengarang, olah raga, menghibur ibu-ibu jang berada dirumah sakit, pendjara dan asrama Sosial, rapat umum serta Pendirian Asrama Peladjar. Dalam rapat umum jang dihadiri kurang lebih 600 orang itu, telah mengambil pula suatu resolusi jang mendesak kepada Pemerintah, agar segera mengeluarkan Undang-undang Perkawinan jang adil dan mentjabut P.P. 19 tahun 1952.
Tentang Asrama Peladjar, dilaporkan, bahwa alatalat sudah ada hanja tinggal berusaha gedungnja. Sedangkan sisa biaja peringatan jang diperoleh dari bantuan para dermawan dan usaha-usaha lainnja sebanjak Rp. 1.058,80 oleh Panitia telah diserahkan kepada Panitia Asrama Peladjar, untuk membantu melaksanakan usaha-usahanja. Demikian setjara ringkas laporan Panitia di Kediri.
62. NGRONGGOT.
Meskipun hanja ketjamatan sadja, di Ngronggot (daerah Kares. Kediri) , Peringatan Genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia oleh Panitia setempat diperingati dengan suatu upatjara jang diteruskan dengan suatu pameran dari hasil kaum ibu murid-murid S.R. serta murid P.B.H. Pertemuan tersebut mendapat perhatian tiukup dan dibuka oleh Ketua Panitianja Nona Kustijah.
Demikian antara lain laporan singkat dari Ngronggot.
63. NGANDJUK.
Dengan mendapat dukungan dari berbagai organisasi Wanita serta lain-lainnja, Panitia Peringatan Şeperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Ngandjuk telah menjelenggarakan peringatan jang mendapat perhatian dan bantuan-bantuan besar dari masjarakat setempat. diisi Sebagai rangkaian perajaan/peringatan dengan suatu resepsi/pertemuan bersenam dan gerak djalan murid-murid wanita, exposisi keradjinan tangan, pertundjukkan kesenian dan wajang suluh, menghibur ibu jang sakit atau di Perawatan, membuka Consultatie bureau ( penjuluh hak-hak wanita) .
Perlu diterangkan djuga, bahwa dalam resepsi perhatian dapat disimpulkan memuaskan dari pada hadirin jang mewakili organisasi-organisasi serta djawatan dan lain-lainnja.
Sebagai achir laporan, Panitia jang dipimpin oleh Nj. Soemadji selaku Ketua itu, dengan resmi telah dibubarkan pada bulan Djanuari 1954, sedangkan usaha-usaha untuk mentjari sokongan pendirian Gedung Wanita di Jogjakarta dilandjutkan oleh KOWANI Ngandjuk.
64. TULUNGAGUNG.
Dikota Tulungagung ini, sewaktu Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia tidaklah kalah meluapnja semangat kaum wanitanja dengan air bah jang biasa mengenangi, didalam mengenang dan memperingati hari jang bersedjarah tersebut demi perdjuangan wanita dan bangsa pada umumnja.
Perajaan antara lain diisi dengan fietstocht oleh Peladjar-peladjar Puteri Sekolah Landjutan me ngelilingi kota. Tepat pada tanggal 22 Desember 1953, diresmikan pembukaan Consultatiebureau wanita hamil, jang disaksikan pula antara lain oleh Dokter-dokter Pemerintah maupun Partikelir. Sedangkan pada achir penutup perajaan pada malam harinja diselenggarakan suatu resepsi Per ingatan, jang mendapat kundjungan dari Instansi instansi Pemerintah dan lain-lainnja disamping dari wakil-wakil 16 organisasi wanita pendukung Panitia. Resepsi dibuka oleh Ketua Panitia Nj. Kasidik dan diachiri dengan atjara hiburan per tundjukan. Achirnja dapat dikemukakan disini, bahwa untuk sokongan pendirian Gedung Wanita di Jogjakarta, Panitia mendapat sokongan-sokongan sebesar Rp. 1.188,50 dari masjarakat. Setelah di potong untuk keperluan administrasi dan penutup biaja-biaja perajaan kepada Pusat dikirimkan uang tunai sebesar Rp. 750, -.
65. MODJOKERTO.
Rapat serentak jang dimulai tanggal 14 s/d 19 Desember 1953 dikelurahan-kelurahan, adalah merupakan awalan rangkaian perajaan genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia jang diselenggarakan oleh Panitia di Modjokerto. Selandjutnja tanggal 15 s/d 22 Desem ber, diadakan pendjualan Bunga dan Broche Hari Ibu, karena hudjan jang terus-menerus, maka se kedar sokongan pendirian Gedung Wanita Jogja karta, hasil pendjualan tersebut hanja dapat dikirimkan sebanjak Rp. 25,-. Tanggal 21 Desem ber diadakan perlombaan P.B.H. chusus wanita. Sedangkan Ziarah kemakam Pahlawan dan hiburan kepada kaum ibu jang sedang dirawat dirumah sakit, adalah suatu atjara jang mendahului sebelum rapat umum tanggal 22 Desember 1953 dilangsung kan. Achirnja Panitia jang dipimpin oleh Nj. Paidi selaku Ketuanja ini, menguntji perajaan dengan suatu pertundjukan hiburan.
66. PATJITAN.
Setelah kita djeladjahi tempat-tempat didaerah Djawa Timur, achirnja dikuntji oleh laporan dari Kota Patjitan jang terletak dipantai selatan. Dengan dukungan organisasi wanita setempat, panitia dengan mendapatkan bantuan serta perha tian dari masjarakat, dapat ikut serta merajakan hari Genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia tjukup memuaskan.
Selain rapat umum, guna meramaikan peringatan diselenggarakan pula Pameran, perlombaan masak memasak bahan dari ketela pohon, pendjualan bunga Ibu (buatan sendiri ) , pendjualan amplop dan perangkonja Hari Ibu, hiburan kepada orang sakit dirumah sakit umum dan perlombaan olah raga.
Demikianlah antara lain laporan singkat dari Patjitan, dan dengan demikian berachirlah pula laporan serta serba-serbi peristiwa penjelenggaraan peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dari tempat-tempat didaerah Djawa Timur, meskipun belum seluruhnja dapat dituliskannja.
NUSA TENGGARA.
Djika dibanding dengan banjaknja tempat, hanja sedikit sadja jang telah menjampaikan laporannja, tetapi meskipun demikian perajaan seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di daerah Nusa Tenggara dapat pula diselenggarakan.
67. DEN PASAR.
Kiranja bukanlah suatu hal jang berkelebihan, djika jang dapat dibitjarakan dari daerah Pulau Kajangan ini tidak hanja tentang kuil dan tarian tariannja belaka, demikian halnja dengan peristiwa genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wa nita Indonesia djuga tidak dialpakan oleh para wanitanja.
Sebagai pengisi atjara perajaan jang diseleng garakan oleh Panitia di Denpasar, antara lain ; pen djualan bunga, perlombaan karang mengarang bagi para buruh wanita lulusan PBH dan siswa siswa puteri Sekolah Landjutan- Baby-show dan Pameran merupakan pelengkap rangkaian perajaan dan sebagai puntjak peringatan, diselenggarakan sekedar resepsi/upatjara jang mendapat perhatian tjukup memuaskan dari segala pihak. Dalam urai annja Nj. Mertha selaku Ketua Panitia antara lain menekankan, pentingnja adanja front Persatuan Wanita dan Front Persatuan Nasional, jang dapat menggalang persatuan segala golongan, tidak me ngenal perbedaan aliran, ideologi kepertjajaan dan lain-lain, demi tertjapainja Kemerdekaan Nasional jang sempurna, perbaikan nasib, hak-hak wanita dan anak-anak. Sebelum berachir resepsi tersebut diadakan pula pertundjukkan dan pemberian ha diah kepada pemenang-pemenang Boby-show, olah raga, karang-mengarang dan lainlainnja.
68. SUMBA BARAT.
Semendjak tanggal 18 Desember 1953 telah dise lenggarakan pertandingan-pertandingan olah raga berturut-turut hingga 22 Desember 1953, jang me rupakan rangkaian peringatan genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia jang diselenggarakan oleh Panitia di Waikbubak Sum ba-Barat. Selain olah raga, upatjara/rapat umum dan pawai diselenggarakan dengan perhatian jang tjukup meriah dari segala pihak, baik dari organi sasi-organisasi rakjat maupun pihak Pemerintah se tempat. Selain itu kepada Panitia Pusat dikirimkan pula uang sebanjak Rp. 100, - sebagai sumbangan hadiah Masjarakat kepada Jajasan Hari Ibu. Achirnja sebagai kuntji dari pada perajaan tersebut pada malam harinja tanggal 22 Desember 1953, di selenggarakan suatu resepsi jang dimeriahkan dengan tarian dan pembagian-pembagian hadiah kepada pemenang-pemenang perlombaan. Demi kian antara lain laporan Panitia jang dipimpin oleh Nj. O. Diaz selaku Ketua Panitia setempat.
69. MAUMERE.
Mungkin belum semua diantara kita mengetahui jang disebut Maumere ini. Maumere letaknja di pulau Flores disebelah timur dari Kota Ende ibu kota Flores. Meskipun bukan Ibukotanja, tetapi pada waktu peringatan Seperempat Abad Kesatuan
Pergerakan Wanita Indonesia di Maumere oleh Panitia setempat, telah pula diselenggarakan perajaan jang diisi dengan pameran memberi hiburan kepada Ibu/wanita jang perlu ditolong, kerumah sakit, rumah pendjara, rapat umum, pawai jang kesemuanja mendapat perhatian tjukup baik dan meriah. Demikian antara lain laporan dari Maumere.
70. KUPANG.
Dari Kupang kita peroleh laporan, bahwa Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia diperingati dengan perkundjungan dan pemberian hiburan kepada Ibu-ibu dan Balu-balu Wanita, pendjualan hasil keradjinan tangan dan lainlain, perlombaan keradjinan tangan, sandiwara, pemutaran film, pendjualan bunga Ibu dan pertemuan umum. Perajaan diselenggarakan oleh Panitia dimana Nj. M.E. Amalo-Jahanes mendjabat Ketua ; berkat bantuan dari segala pihak maka perajaan dapat terselenggara dengan baik menggembirakan.
Demikianlah achir laporan dari Nusa Tenggara dimana masih djauh dari pada lengkap, disebabkan karena sesuatu dan lain hal belum semuanja dapat mengirimkan laporan lengkap jang dapat kita sadjikan.
MALUKU
Betapa luas laut jang membatasi, ataupun tinggi gunung jang memberi, namun kumandang dari se. mangat memperingati genap Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, menembus mendjeladjahi djiwa bangsa kita mengarungi lautan hingga kepelosok kepulauan Maluku. Meskipun hanja beberapa tempat jang kami terima berita penjelenggaraan peringatan tersebut tetapi sudahlah dapat merupakan tanda, bahwa gerak persatuan perdjuangan bangsa umumnja dan wanita chususnja dapatlah ladju lepas menembus bentengbenteng penghalang kemerdekaan dan kebahagiaan bangsa Indonesia. Sekelumit peristiwa peringatan hari jang bersedjarah diatas, dari Panitia setempat didaerah Maluku antara lain :
71. AMBON.
Perajaan dimulai pada tanggal 19 Desember 1953 dengan atjara pidato Ketua Panitia Nj. S. Sokawati sekitar riwajat wanita Indonesia dan kesatuan pergerakannja. Selandjutnja atjara memberi hiburan kepada penderita dirumah sakit Tentara, rumah pendjara dan rumah bersalin dilangsungkan pada tanggal 21 Desember pagi hari. Petang harinja perajaan diteruskan dengan pembukaan Pameran jang dibantu oleh organisasi-organisasi wanita setempat. Rapat umum diselenggarakan tepat pada tanggal 22 Desember 1953 jang dikundjungi tidak kurang dari 800 orang. Selesai upatjara dan uraian ringkas sekitar Hari Ibu serta sambutan-sambutan dan lain-lainnja, maka Seksi Hiburan memberikan hadiah-hadiah kepada 246 orang tua jang berusia diatas 70 tahun, antara lain ada jang datang dari luar kota atas undangan Panitia. Sore harinja diadakan pawai keliling kota jang disemarakkan oleh Staf musik R.I. 25. Kemudian sebagai penutup
kup baik dari segala pihak.
Sebelum mengachiri laporan dari Ambon ini, patut diketengahkan bahwa diluar kotapun perajaan dapat dilangsungkan dengan aneka batas kemampuannja masing-masing.
Antara lain diterima laporan dari Saparua, Haruku, Nusa Laut, Buru, Banda Ceram Utara, Barat dan Timur, Djazirah Hitu dan Kei Besar.
72. AKKOM ( SAPARUA) .
Atjara peringatan Seperempat Abad Kesatuan Gerakan Wanita Indonesia di Negeri Akoon ( Saparua) Maluku, diisi dengan berdjalan ronda kampung dengan musik, Rapat umum, mengundjungi baji lahir, bertamasja ketepi laut dan lainlainnja. Demikian antara lain laporan Panitya Perajaan di Akoon jang dipimpin oleh Nj. Ch. Wattimena/Tahapary.
73. TERNATE.
Di Ternate peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, djuga mendapat perhatian dari kaum wanitanja. Dengan pimpinan Nj. Suitela selaku Ketua perajaan dilangsungkan dengan berbagai atjara. Antara lain : pendjualan broce Hari Ibu jang telah dikirim pula sedjumlah uang ke Panitya Pusat, olah raga, karangmengarang dan pawai tidak pula ketinggalan merupakan pengisi perajaan hari Ibu jang bersedjarah itu di Ternate Utara.
dani rangkaian perajaan pada malam harinja diselenggarakan resepsi jang mendapat perhatian tju.
74. TUAL.
Berhubung kesulitan-kesulitan jang dihadapi, di Tual jang terletak didaerah Maluku Tenggara belum dapat dilangsungkan, dan seterusnja dari Inspeksi Pendidikan Masjarakat setempat dikabarkan, bahwa peringatan tersebut, akan dilangsungkan bersamaan dengan hari Kartini pada bulan April tahun berikutnja.
Demikianlah sedjenak kita ikuti laporan jang sederhana dari daerah rempah-rempah, dimana kita menaruh kejakinan pula bahwa pada harihari jang akan datang akan lebih sempurna dan meriah merata keseluruh kepulauan Maluku terselenggara peringatan-peringatan dan kebulatan tekad demi kemadjuan wanita dan bangsa Indonesia pada umumnja.
75. KALIMANTAN.
Meskipun tidak semua atau belum semua mengirimkan verslagnja, tetapi dapat kita jakini, bahwa daerah-daerah atau tempat-tempat jang belum mengirimkan atau jang tidak disebut dalam penindjauan singkat ini pasti menjelenggarakan atau setidak-tidaknja mengenal akan adanja Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Kaum Wanita Indonesia pada tanggal 22 Desember 1953. Dari daerah Kalimantan jang sangat luas tetapi sangat pula sukar hubungannja antara satu dan lainnja ini, dengan apa jang ada akan kita sadjikan sekedar laporan singkat penjelenggaraan peringatan diatas antara lain dari daerahdaerah :
76. TARAKAN.
Dipulau minjak Kalimantan Timur ini, masja rakatnjapun tidak membiarkan Hari Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia pada tanggal 22 Desember 1953. Perajaan terselenggara dan se lain itu kepada Panitya Pusat dikirimkan djuga uang 50% hasil pendjualan bunga Hari Ibu sebe sar Rp. 1.128, - ( seribu seratus dua puluh dela pan rupiah) .
77. TENGGARONG.
Di Tenggarong jang termasuk wilajah Kaliman tan Timur, Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia dirajakan dengan Pertemuan Umum te pat pada tanggal 22 Desember 1953 dengan men dapat perhatian memuaskan.
Malam harinja diadakan malam gembira jang diisi dengan pameran keradjinan tangan, masakan, pendidikan, kesehatan serta tari-tarian. Disinipun perhatian tjukup memuaskan.
Kemudian pada tanggal 23 Desember 1953 pe rajaan diachiri dengan pertandingan-pertandingan olah-raga, kundjungan kerumah sakit dan malam harinja sebagai malam jang lalu diadakan pasar derma dan pameran.
Demikianlah setjara singkat laporan Panitya Tenggarong jang dipimpin oleh Nj. Rustinah Ms. selaku ketua Panitya.
78. SAMARINDA.
Dikota terbesar wilajah Kalimantan Timur ini, perajaan seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia, diawali dengan perlombaan olah-raga pada tanggal 20 Desember 1953. Pada hari itu djuga dimulai pada djam 18.00 ws. diadakan sem bahjang sunnat sampai djam 20.30 ws. dengan tjukup perhatian. Tanggal 21 Desember 1953, atjara dilandjutkan dengan Pameran hasil-hasil pekerjaan wanita, kundjungan kerumah sakit, ke Panti Asuhan anakanak jatim piatu Rumah Ha rapan Samarinda Seberang, dan menghibur ibu ibu jang telah landjut usianja.
Tepat pada hari 22 Desember 1953, diadakan demonstrasi jang diikuti oleh berbagai organisasi organisasi wanita dan perseorangan. Sedangkan rapat umumnja diselenggarakan pada sore hari nja. jang mendapat perhatian memuaskan. Kemu dian resepsi diadakan hari itu pada malam hari, dimana djuga disertai sajembara kuwe-kuwe dan pemberian hadiah-hadiah pemenangpemenang P.B.J.
Achirnja atjara dikuntji dengan malam gembira. Perlu ditjatat, bahwa selain adanja tuntutan pembagian daerah Kalimantan mendjadi tiga bagian, djuga tentang bea siswa Kutai 1953/1954 diminta agar djangan dibekukan, djuga kepada Pemerintah diminta perhatiannja terhadap ke naikan/kemahalan harga barang-barang kepen tingan sehari-hari serta bantuan seperlunja terha dap perkembangan olahraga kaum wanita. Dapat pula ditambahkan, bahwa karena sesuatu perbe daan pendapat, dalam perajaan ini poster Perwari jang mengenai U.U. Perkawinan dan P.P. 19 tidak dapat dibawa dalam demonstrasi, dimana meng akibatkan penarikan Perwari dari keanggautaan Panitya.
Demikianlah setjara ringkas, Panitya jang di ketuai oleh Nj. A. G. Hapan dan didukung oleh heberapa organisasi-organisasi wanita setempat, telah pula ikut serta memperingati dan meraja kan Hari Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia.
79. BALIKPAPAN.
Meskipun setjara sederhana dikota ini, Perajaan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia jang dipimpin oleh Nj. Abd. Sani sebagai Ketua Panitya dapat pula dilaksanakan dengan penje lenggaraan pertemuan tepat pada tanggal 22 De sember 1953 sore hari. Setelah diadakan pendje lasan/uraian-uraian dan peresmian Pandji Hari Ibu, ikut memberikan sambutan antara lain. Ke pala Daerah setempat.
Demikianlah pertemuan diachiri pada djam 18.00 ws. , dan Panitya meskipun tidak banjak, te tapi patut ditjatat disini, bahwa kepada Panitya Pusat mereka memberikan pula sumbangan dari hasil pendjualan bunga Hari Ibu.
80. KANDANGAN.
Dikota ini tepat pada tanggal 22 Desember 1953 pagi, dimulailah pertemuan umum jang dibuka oleh Ketua Panitya Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia Nj. Aisah Hamzah. Tampak hadir wakil-wakil Pemerintah dan lain-lainnja di mana semuanja tidak kurang dari 500 orang pengundjung. Didalam menguraikan sedjarah kaum ibu, Wedana Amandit Nj. Masconi antara lain mengandjurkan agar kaum ibu berhati-hati mendjaga suami dan menentang peraturan poli gami. Kemudian setelah pembitjara-pembitjara lain serta sambutan-sambutan dari hadirin, pera jaan jang dimeriahkan oleh orkes Irama Muda itu diachiri djam 10.45 ws.
Sebagai achir dan penutup dari rangkaian pe rajaan, pada sore harinja diadakan pertundjukan berbagai tarian kepada kaum ibu jang telah lan djut usianja dan kepada mereka sekedar hiburan kenangan dibagi-bagikan kain-kain badju seba njak 32 potong.
81. KUALA KAPUAS.
Dikota ini, tidak banjak jang kita uraikan, te tapi jang penting Perajaan Peringatan Seperem pat Abad Pergerakan Wanita Indonesia tidak di lupakan dan dibiarkan lalu oleh masjarakat Kuala Kapuas. Atjara perajaan sederhana sadja, diantara upatjara peringatan jang digunakan untuk mem berikan sedjarah Hari Ibu terutama, selandjutnja berziarah kemakam Pahlawan, selesai Ziarah ke tempat Pameran Pekerdjaan Rumah Tangga jang diselenggarakan oleh Peladjar-peladjar S.K.P. Demikianlah inti perajaan diatas, dimana sam butan tjukup baik dari kalangan wanita-wanita maupun peladjar dan lain-lainnja.
Patut ditambahkan, bahwa Panitya jang senga djanja mengadakan penarikan undian barang jang diselenggarakannja tepat tanggal 22 Desember 1953, terpaksa ditunda hingga dalam bulan Djanuari 1954. Itulah sekedar pandangan singkat perajaan di Kuala Kapuas, dimana Panitya jang dipimpin oleh Nj. Djamhir itu, meskipun setjara sederhana tetapi tjukup menggoreskan usaha memperkembangkan djiwa pergerakan wanita di Kuala Kapuas chususnja dan Indonesia umumnja.
82. KOTABARU.
Mudah-mudahan semua diantara kita telah mengetahui, bahwa letak kotabaru ini adalah disebelah pulau sebelah selatan Kalimantan pulau laut namanja Peringatan Seperempat Abad gerakan wanita Indonesia jang di Ketuai oleh Nj. Noordjihan Adrak dikota ini, tidak kalah meriahnja dengan tempat-tempat lainnja. Awal dari pada perajaan adalah demonstrasi mengelilingi kota jang diikuti oleh kaum wanita berbagai lapisan. Seterusnja rapat umum dengan atjaraatjara sebagaimana andjuran dari Panitya Pusat. Dalam hari itu djuga tanggal 22 Desember 1953, selesai rapat umum atjara perajaan dilandjutkan dengan sajembara :
a. Karang-mengarang jang diikuti oleh anak-anak perempuan murid-murid S.R. VI.
b. Karang-mengarang murid tammatan P.B.H.
Selain karang-mengarang diadakan pula perlombaan menjanji dari murid-murid perempuan S.R. VI dan pula pertundjukkan baji-baji antara umur 3 s/d 6 bulan. Perlombaan olah raga bagi chusus wanita tidak dilupakan djuga, antara lain kasti, badminton dan lari tjepat. Malam harinja sebagai malam gembira diselenggarakan pertundjukkan sandiwara jang mendapat kundjungan meriah dan memuaskan. Sedangkan pameran hasil keradjinan tangan dan masakan ikut serta meriahkan suasana perajaan. Achirnja dalam kesosialan, kepada berapa isteri korban Revolusi 1945 disampaikan suatu hadiah tanda duka, dan memberikan hiburan kuwe-kuwe/makanan kepada para pasien dirumah sakit. Sebagai rentjana jang akan datang, dibentuk susunan Pengurus Jajasan Hari Ibu, dimana Pengurus ini merentjanakan pendirian suatu Pemondokan chusus bagi kaum wanita jang terlantar dan sebagainja jang memerlukan.
Sebagai kuntji patut diterangkan, bahwa kepada Panitya Pusat dari Panitia setempat tidak ketinggalan, memberikan berupa uang sebanjak Rp. 500, - ( lima ratus rupiah) .
Demikian kesan singkat penindjauan penjelenggaraan peringatan seperempat abad Pergerakan Wanita Indonesia di Kotabaru.
83. PONTIANAK.
Perajaan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia di Pontianak telah dimulai dengan pertandingan-pertandingan sepak bola dari tanggal 17 s/d 22 Desember 1953, dan mendapatkan hasil seribu tudjuh ratus sembilan puluh lima setengah rupiah.
Tanggal 22 Desember 1953, Panitya beserta beberapa wakil-wakil organisasi dengan maksud sekedar memberikan hiburan.
Pada malam harinja diselenggarakan sandiwara dengan memungut pembajaran jang menjadjikan tjeritera „Tak kusadari" dengan pendapatan/hasil tjukup memuaskan. Malam itu djuga diadakan pidato radio diutjapkan oleh Njonja Aminah.
Pada hari itu djuga diadakan resepsi, dengan dimeriahkan oleh Corps Muziek Res. Infanteri „ 20" . Kundjungan melimpah ruah, tampak wakilwakil Pemerintah dari fihak militer dan sipil, organisasi-organisasi /partai dan lain-lainnja serta Ibu Kartowijono. Resepsi berdjalan lantjar dan diachiri pada djam 18.00 waktu setempat.
Kemudian pada tanggal 15 Djanuari 1954 dalam pembubaran Panitya tertjatat hasil Rp. 7.519,50 dikurangi biaja penjelenggaraan Rp. 4.700, -. Panitya masih mempunjai sisa uang tunai dua ribu tudjuh ratus sembilan belas setengah rupiah jang diserahkan/disumbangkan kepada Jajasan Kesedjahteraan Ibu dan Anak Pontianak.
Demikianlah sekedar kesan dan laporan singkat penjelenggaraan perajaan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia di Pontianak, dimana Panitianja mendapat dukungan dan kerdja-sama dengan organisasi-organisasi wanita setempat dibawah pimpinan Nj. S.T. Alkadari selaku Ketua Panitya.
84. NGABANG.
Ngabang adalah salah satu tempat didaerah Kalimantan Barat, pada Hari Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia djuga tidak mau ketinggalan dengan daerah lainnja. Perajaan pada tanggal 21 Desember 1953 dengan pameran kue serta keradjinan tangan dan pemasangan wipplank untuk anakanak jang ditempatkan dihalaman S.R. Ngabang. Maksud pemasangan wipplank ini diharapkan merupakan permulaan pembuatan tempat hiburan dan permainan kanakkanak, jang hendaknja akan bertambah-tambah djenis dan djumlahnja dikelak kemudian hari.
Seterusnja pada tanggal 22 Desember 1953, diadakan resepsi pada malam hari. Dimana selain uraian-uraian sekitar hari Ibu dan peresmian Pandji Hari Ibu, sangat disesalkan oleh Panitya, karena dalam siaran Radio Pusat hanja menjiarkan reportage sadja.
Demikianlah resepsi jang mendapat kundjungan memuaskan merupakan kuntji dari perajaan jang diselenggarakan oleh Panitya di Ngabang dengan meriah dan selamat.
Dengan ini berachirlah pula laporan-laporan jang kami terima dari Kalimantan, ada dibeberapa tempat jang djuga memberikan gambarannja sadja, ( Ketj. Laoh Kulu ) atau laporan-laporan jang tidak /belum sampai kepada Pusat, tetapi kita pertjaja, bahwa baik jang tertulis maupun tidak dalam laporan ini, namun djiwa pergerakan wanita tetap dan akan merata kesegala pelosok Tanah Air, dengan mengenal batas tebing atau gunung serta lautan.
85. SANGGAU.
Atas initiatief Perwari Sanggau, maka pada tanggal 22 Desember 1953, Perajaan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia diperingati dengan pertemuan umum jang mendapat kundjungan memuaskan. Selain uraian-uraian dan sambutan dalam peringatan jang diselenggarakan oleh Panitya jang diketuai Nj. R. Bustaman, diadakan pula atjara pemberian hiburan kepada ibu-ibu jang melahirkan anak tepat tanggal 22 Desember 1953 sebanjak 35 potong pakaian baji.
Demikianlah antara lain laporan dari Peg. Insp. Pendidikan Masjarakat Sanggau.
Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerak an Wanita Indonesia di Penang.
3. PERINGATAN SEPEREMPAT ABAD KESATUAN PERGERAKAN WANITA INDONE SIA DI LUAR NEGERI.
Peringatan diadakan ditempat-tempat perwakil an kita di Luar Negeri dan mendapat sambutan jang hangat, baik dari masjarakat maupun dari pers setempat.
Dibawah ini akan dilukiskan beberapa peringat an jang telah diadakan pada waktu itu.
Berhubung dengan perajaan itu, maka dari Pe nang telah diterima laporan, jang menguraikan tentang djalannja peringatan disitu.
Antara lain diuraikan, bahwa Panitia Peringatan diketuai oleh Njonja Ali Moersid, isteri Kepala Perwakilan R. I. dan dikundjungi oleh masjara kat Indonesia dari Penang, wakil-wakil dari U.M.N.O. Penang dan Kuala Kangsar, kaum Ibu di Alor Star dan Kuala Kangsar, dan wakil-wakil Pemerintah R.I. di Penang.
Sebelum peringatan dibuka, oleh wakil ketua hadirin dipersilahkan berdiri untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya dan mengheningkan tjipta untuk mengenangkan pahlawan-pahlawan kemerde kaan dan wanita-wanita jang telah berdjasa. Sete lah selesai maka Ketua mengutjapkan kata pem bukannja dan hadirin dipersilahkan mendengarkan pidato dari Presiden Republik Indonesia melalui radio ; setelah selesai maka dimulailah upatjara pengibaran Pandji Hari Ibu jang disertai dengan njanjian Hari Ibu. Sesudahnja Ketua menguraikan tentang arti dari Pandji tadi dan riwajat dari Hari Ibu jang sedang diperingati serta tudjuan dan usa ha Kongres Wanita.
Sambutan-sambutan diberikan oleh Wakil U.M.NO. Penang, wakil kaum Ibu Kuala Kangsar dan beberapa tamu terkemuka lainnja.
Setelah diadakan djamuan sekedarnja dan diper tundjukkan film newsreel Indonesia dan tentang Perajaan 17 Agustus di Penang maka peringatan
diachiri. Demikianlah keadaan peringatan di Pe nang pada waktu itu.
Tentang Peringatan di Mesir dilaporkan, bahwa tanggal 23 Desember 1953 oleh Njonja Abdulkadir isteri Duta Besar Indonesia di Mesir telah diadakan Tea-party di Hotel Semiramis Cairo dengan di hadiri oleh para pemimpin pergerakan Wanita Mesir, isteri para diplomat Asing, para Wartawan dan guru-guru besar wanita dari Universitas, kira kira ada 200 orang.
Pertemuan ini dimulai pada djam 4.30 sore dan setelah dibuka, maka Njonja Abdulkadir memberi uraian tentang pergerakan Wanita Indonesia dan maksud dari peringatan ini. Setelah uraian selesai maka banjak pertanjaan diadjukan antara lain tentang pergerakan wanita Indonesia, tjara peng hidupannja, dan lain-lain hal.
Djuga diadjukan permintaan dari perhimpunan perhimpunan wanita agar seringkali diadakan tjeramah-tjeramah tentang penghidupan wanita di Indonesia.
Dengan demikian di achirilah peringatan ini da lam suasana gembira dan persaudaraan pada djam 6.30 sore jang mendapat sambutan jang meriah djuga dari surat-surat kabar dan madjallah-ma djallah Mesir.
Di Manila Njonja Tjokroadisumarta memberi kan uraian djuga tentang lahirnja dan perkem bangan dari Kesatuan Pergerakan Wanita.
Di London Njonja Dr. H. Soebandrio selain me ngadakan peringatan djuga meresmikan berdi rinja Persatuan Wanita Indonesia di London. Pula diadakan Pameran keradjinan tangan.
Di Paramaribo peringatan diadakan djuga dan disamping itu diadakan pameran, mode-show dan sebagainja.
Dengan demikian maka telah ada beberapa gambaran tentang djalannja peringatan ini jang dirajakan diseluruh perwakilan kita di Luar Negeri.
4. SAMBUTAN- SAMBUTAN KALANGAN WANITA TERKEMUKA.
kerdja lebih keras dan teratur atas peringatanperingatan akan kelemahan-kelemahan dalam
Dari kalangan kaum Wanita sendiri terdengar pula suara-suara berhubung dengan peristiwa ini, jang merupakan andjuran dan dorongan untuk
waktu-waktu jang silam. Maka berikut ini disadjikan pikiranpikiran beberapa wanita terkemuka jang berdasarkan pengalaman-pengalamannja masing menuturkan berbagai persoalan jang perlu lebih diperhatikan oleh masjarakat umumnja dan golongan wanita chususnja.
Ketua Panitya / Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia di Penang sedang berpidato.
IBU KARTOWIJONO dalam tulisannja jang dimuat dalam Indonesia Raya tertanggal 22/12-1953 menjatakan :
Telah 25 tahun pergerakan wanita dalam bentuk kesatuan bekerdja dalam masjarakat. Menindjau usaha kesatuan itu, dapat kita merasa puas, bahwa selama 25 tahun itu semangat persatuan dapat melaksanakan usaha-usaha jang didukung oleh banjak organisasi wanita. Dalam hal ini dapat kita lihat 2 matjam usaha, jaitu :
I. Usaha-usaha jang bersifat tuntutan-tuntutan.
Usaha dari Kesatuan pergerakan wanita ini berupa tuntutan-tuntutan mengenai perbaikan nasib wanita, misalnja : tambahan sekolah-sekolah perempuan, pemberantasan pelatjuran, hak memilih dan dipilih untuk Dewan Perwakilan Pusat dan Daerah, pengangkatan anggauta wanita dalam Kantor Pemilihan Pusat dan daerah segera terlaksananja Undang-undang Perkawinan, pengangkatan tenaga wanita dalam Pengadilan Agama.
II. Usaha-usaha jang bersifat pelaksanaan, putusan-putusan bersama, misalnja mengadakan studiefonds bagi wanita, mendirikan tempat pemondokan bagi wanita jang bekerdja, mengadakan usaha pemberantasan buta huruf, mendirikan rumah penitipan kanak-kanak, Jajasan Kedjahteraan Anak, Jajasan Seri Derma (studiefonds ), Jajasan Hari Ibu.
Teamwork sangat dibutuhkan.
Dalam usaha-usaha itu barang tentu nampak beberapa kesukaran-kesukaran, terutama dalam usaha-usaha jang bersifat pelaksanaan, sebab untuk mengadakan kerdja sama jang baik antara orangorang jang mewakili beberapa organisasi jang
mempunjai dasar berlainan, sungguh tidak mudah untuk menjelenggarakan usaha-usaha itu jang bersifat tetap (continue ), diperlukan suatu "team work" atau kerdja-sama jang erat dan teratur, dan ini sukar diadakan antara orang-orang jang tidak masuk dalam satu perkumpulan. Maka nampak kesukaran-kesukaran jang kerap kali menimbulkan kesan, seakan-akan disebabkan oleh soal-soal perseorangan ( Persoonlijk) tetapi sebenarnja menurut faham saja, djika ditindjau lebih dalam hal itu adalah akibat dari pada perbedaan dasar atau pandangan organisasi-organisasi jang tergabung itu.
Pengurus Jajasan-jajasan jang didirikan oleh Badan Kongres Wanita Indonesia hendaknja dalam segala tindakan jang besar atau luas, melingkungi pula semua organisasi jang tergabung didalamnja, agar terdjamin saling pengertian dan penghargaan antara tenaga-tenaga dan organisasi-organisasi wanita itu. Maka suatu sjarat jang harus dipenuhi oleh Pengurus itu lebih-lebih oleh ketuanja ialah, bahwa mereka berdjiwa kesatuan dan dapat diterima (acceptabel ) untuk semua aliran. Inilah merupakan suatu-kesukaran pula dalam mentjari tenaga-tenaga itu, sebab dalam lingkungan sendirisendiri tenaga itu sangat baik, tetapi tidak selalu berarti bahwa mereka itu dapat diterima oleh organisasi-organisasi lain.
Dalam mempersatukan usaha ternjata pula, bahwa soalsoal jang politis mempengaruhi keadaan. Hal ini hingga kini dapat dihindarkan, karena Badan Kongres Wanita berhati-hati sekali dalam tindakan-tindakannja dengan hanja mendjalankan hal-hal jang sudah mendjadi putusan bulat. Bahwa dalam hal ini tentu ada organisasi-organisasi jang merasa, Badan Kongres Wanita Indonesia kurang tegas dan tjepat memperdjoangkan perbaik an nasib wanita, dapat difahami, sedangkan fihak lain merasa, bahwa Badan Kongres Wanita Indo nesia banjak mengadakan tindakan-tindakan jang sebenarnja tidak termasuk dalam kompetensinja. Pun pula ternjata bahwa masjarakat pada umum nja dan Instansi Pemerintah, memandang Badan Kongres Wanita Indonesia sebagai suatu federasi jang meliputi seluruh organisasi wanita jang besar dan mengira, bahwa Badan ini dapat bertindak atas nama dan untuk kepentingan Organisasi organisasi itu. Menghadapi tahun 1954, sesudah kita lihat segala usaha dan kemadjuan, disertai kesukaran-kesukaran jang tidak sedikit, maka me nurut faham saja, pergerakan wanita dalam bentuk kesatuan hanja dapat berdjalan baik djikalau :
1. dalam mendjalankan usaha-usaha jang inci denteel, misalnja peringatan-peringatan hari-hari besar untuk wanita: Hari Kartini, Hari Ibu, Hari Kanak-kanak bentuk kesatuan ini terdjelma dalam kerdja sama jang seimbang, jaitu perkumpulan perkumpulan mentjurahkan tenaganja sama besar nja atau menurut keuatan jang setinggi-tingginja.
2. dalam Jajasan-jajasan jang didukung oleh semua anggauta Badan Kongres Wanita Indonesia, wakil-wakil dari pada organisasi jang duduk dalam pengurus Jajasan-jajasan itu mengadakan hubung an jang erat dengan organisasi masing-masing, hingga benar-benar mendjadi wakil organisasi organisasi jang bersangkutan.
3. Pemimpin-pemimpin organisasi dalam usaha bersama dapat menjampingkan kepentingan partai (politik) masing-masing, hingga persoalan politik tetap ada diluar lingkungan usaha bersama itu.
Sebagai kesimpulan pandangan ini, maka kesa tuan gerak hanja dapat dilaksanakan dengan sema ngat persatuan dan untuk mendapatkan persatuan itu hendaknja hanja dibataskan kepada usaha usaha jang dari pada prinsip sampai kepenjelenga raannja dapat dilaksanakan dengan tidak menjing gung kedaulatan organisasi masing-masing.
Mudah-mudahan Badan Kongres Wanita Indo nesia dapat mendjalankan tugasnja untuk menge mudikan bahtera persatuan ditengah-tengah masja rakat jang penuh dengan pertentangan.
Kemauan jang besar disertai perasaan persauda raan hendaknja dimiliki Organisasi-organisasi Wanita dalam melaksanakan usaha-usaha kesatuan itu guna perbaikan kaum Wanita chususnja dan masjarakat seluruhnja.
Dalam pertjakapan sedjenak dengan Ibu SOE NARJO kita dapat mengikuti segala perkembangan dalam wanita, sedjak dimulai dalam lingkungan kekeluargaan, hingga wanita mentjeburkan diri pula dalam politik. Kita dengar tjeritanja menge nai perdjuangan dalam lingkungan kongres wanita, ketika diminta kepada pemerintah pada waktu itu agar perdjandjian dalam perkawinan jang memang telah ada menurut agama dituliskan hitam atas putih supaja lebih tegas dan lebih patuh dapat diturut. Tahun tersebut tertjatat 1928. Ibu Soe narjo pun mengisahkan tentang bagaimana asal mula maka achirnja pada tahun 1938 wanita mendapat hak dipilih. Dari segala tjerita itu dapat
kita ikuti perkembangan dari tahun ketahun hingga sekarang telah tertjatat 1953, genap seper empat abad sedjak dimulainja dengan betul-betul pergerakan wanita.
Banjak telah dapat kita tjapai dalam waktu seperempat abad itu, demikian Ibu Soenarjo me njatakan sebagai kesannja. Kemadjuan itu tampak dimana-mana djika kita memalingkan pandangan kita sadja disekeliling. Lapangan apa jang sekarang tidak terbuka luas bagi wanita, dimulai dari keke luargaan, sosial sampai keseluk beluk politikpun. Tetapi kita mesti masih terus melangkahkan kaki, disamping menginsjafi akan kemadjuan jang di tjapai, tetap mengusahakan untuk lebih madju lagi, bersungguh dalam usaha, semua-semuanja untuk kebaikan wanita pada umumnja.
Ibu Soenarjo mengachiri pembitjaraannja dengan kita dengan andjuran sebagai jang tertera diatas.
Oleh Nj. S. POEDJOBOENTORO dalam sam butan atas perajaan 14 abad dalam tulisan beliau dalam S.K. Pemandangan tanggal 22/12-'53 dika takan :
Dalam menjambut 14 abad pergerakan wanita, maka sudah semestinja, kalau perhatian kita tidak hanja kita lajangkan kebelakang untuk menengok kembali apa jang telah terdjadi semasa 25 tahun jang selam. Tetapi perlu pula kita melihat kemuka, untuk menentukan apa jang akan kita lakukan dalam waktu jang pendek. Bagaimana memper djoangkan soal-soal lama jang hingga kini belum terselesaikan, dan bagaimana dalam menghadapi soal-soal baru dimasa depan dengan tidak melepas kan djiwa dari maksud kita semula ialah apa sebab kita mengadakan pergerakan wanita.
Untuk pertama kali sedjak 25 tahun, pergerakan wanita dewasa ini sedang menghadapi suatu per istiwa nasional jang merupakan soal baru bagi rakjat sekalian, tetapi jang akan menentukan tidak hanja sedjarah bangsa, melainkan djuga kedudukan wanita Indonesia dihari jang akan datang.
Suatu peristiwa jang akan merupakan mijlpaal, sampai berapa djauh perdjalanan pergerakan wanita, dan berapa dalam maksud dan djiwa dari pergerakan wanita dirasa dan disedari oleh masja rakat kita.
Soal pemilihan umum.
Jang dimaksud dengan itu ialah pemilihan umum jang untuk pertama kali akan diselenggarakan dise luruh Indonesia dan kini sudah ada diambang pintu. Ialah pemilihan umum untuk memilih anggautaanggauta parlemen dan konstituante. Parlemen jang sebagai badan perundang-undangan akan menentukan apakah pemerintahan akan di lakukan untuk kepentingan dan kebahagiaan rakjat umumnja baik laki-laki maupun wanita, atau kebahagiaan segolongan sadja. Sedangkan konstituante, sebagai sidang pembentuk undang undang dasar, selain akan menentukan tjorak dari negara pun akan menentukan bagaimana hak dan kewadjiban tiap-tiap warga-negara, termasuk wa nita. Sedjak Undang-undang No. 7 tahun 1953 di terima oleh parlemen, jang akan mendjadi dasar dalam penjelenggaraan pemilihan anggauta par lemen dan konstituante, maka pemerintah makin mempergiat persiapan-persiapan guna pemilihan umum.
Dalam keterangannja dimuka parlemen, Peme rintah Ali telah memberikan djangka waktu bagi penjelengaraan pemilihan umum, mulai dari pen daftaran pemilih hingga pemungutan suara. Diren tjanakan tanggal 1 Djanuari 1954 sudah akan mulai dengan pendaftaran pemilih ; berikut penerimaan lambang dari partai, organisasi atau perseorangan jang akan dipergunakan bagi daftar pentjalonan. Sesudah itu menjusul pengemukaan tjalon, jang mungkin akan dilakukan dalam pertengahan bulan Mei.
Dalam pada itu dimana-mana sudah nampak kegiatan partai-partai dalam usahanja hendak me rebut pengaruh rakjat pemilih. Siapa sadja jang dapat dipengaruhi hendak dipengaruhi, agar mem berikan suaranja pada partainja dengan maksud untuk mendapat kemenangan dalam pemilihan umum. Maklum, setiap partai, dengan tidak ter ketjuali, berebut untuk menguasai pemerintahan. Dan untuk itu didalam negara demokrasi partai perlu mendapat dukungan suara sebanjak-banjak nja dari rakjat jang berhak memilih. Manakala di Indonesia baik laki-laki maupun wanita, asal me menuhi sjaratsjarat jang telah ditetapkan dalam undang-undang berhak untuk ikut memilih dan dipilih, maka teranglah, bahwasanja djuga suara pemilih wanita tak kurang nilainja dari suarasuara pemilih laki-laki.
Selandjutnja mengingat bahwa sjarat-sjarat untuk dapat daftar sebagai pemilih seperti ter tjantum dalam U.U. No. 7 tahun 1953 diantaranja asal sudah atau pernah kawin, sedangkan jang kawin sebelum umur 18 tahun kebanjakan adalah wanita, ditambah dengan kenjataan bahwa djumlah penduduk wanita lebih banjak dari djumlah pen duduk laki-laki maka setjara mudah dapat dikira kirakan, bahwa djumlah pemilih wanita akan lebih banjak dari pada djumlah pemilih laki-laki. Dalam hubungan itu dapat dimengerti, bahwasanja pe milih-pemilih wanita pasti akan mendjadi sasaran dari partai-partai atau tjalon-tjalon jang hendak berebut menang.
Apa jang akan diperbuat?
Apakah jang akan diperbuat oleh organisasi organisasi wanita? Akan aktifkah atau pasifkah organisasi wanita dalam hal ini?
Aktif dalam arti kata hendak menentukan hasil pemilihan umum, selaras dengan djiwa dari tudju an pergerakan wanita. Sedangkan pasif berarti, tak perduli apakah hasil pemilihan umum nanti akan menguntungkan atau merugikan perdjoangan wanita jang dilakukan djauh sebelum seperempat abad jang lalu.
Kita pertjaja, bahwa tidak ada satupun dari organisasi wanita jang ada di Indonesia akan me ngatakan bahwa organisasinja akan tidak memper djoangkan kepentingan wanita ; pula, tidak satupun jang akan mengatakan hendak merugikan adanja kenjataan, bahwasanja sungguhpun dalam formu leringnja tudjuan sama karena adanja dasar-dasar
jang berlainan jang memberikan tafsiran jang ber lainan pula tentang isi dari tudjuan pergerakan wanita. Tidak usah djauh kita mentjari. Dalam menjimpulkan kehendak wanita mengenai undang undang perkawinan sadja jang setjara logis dapat diharapkan adanja kesatuan, ternjata organisasi organisasi wanita telah tak dapat menjatukan pendapat. Kalau perbedaan itu terdapat dalam kalangan jang memang berbeda keagamaannja ada lah soal biasa . Tetapi perbedaannja djustru ter dapat dalam kalangan para wanita jang menganut satu agama. Untuk tegasnja sadja antara wanita penganut agama Islam, dengan tidak mengurangi poligami kepada wanita. Karena sesuai dengan adjaran Islam jang menghendaki keselamatan lahir bahwa dengan adanja perkawinan jang demikian itu, kebahagiaan rumah tangga gampang terganggu. Hal mana sudah bertentangan dengan tudjuan per gerakan wanita jang mentjita-tjitakan kebahagiaan hidup wanita jang sebagai manusia barang tentu berhak untuk mengenjamnja. Lagi pula tidak adanja ketenteraman dalam rumah tangga, mudah menimbulkan pertjeraian jang akibatnja tidak hanja dipikul oleh orang tua tetapi djuga oleh anak-anak dari keluarga jang bersangkutan. Oleh karenanja, para wanita jang dalam tjara berpikir tidak hanja berpegangan kepada jang berlaku dalam djaman „baheula", jang sukar untuk di tjeplak begitu sadja pada waktu ini, melaraskan djalan pikirannja pada pertumbuhan djaman ; mereka jang berani menjesuaikan dengan adanja kenjataan, bahwa wanitapun mempunjai perasaan sebagai manusia — tidak bedanja dengan laki-laki, sekali lagi dengan tidak menentang adjaran Islam, menghendaki supaja setiap wanita dapat menolak poligami, bila ia merasa tak dapat menjesuaikan diri, dan mengawin lebih dari seorang isteri hanja dapat dilakukan dengan persetudjuan isteri per tama.
Sebaliknja ada organisasi wanita, jang karena berdasarkan keagamaan Islam tak dapat menje tudjui pendapat golongan pertama dengan alasan bahwa jang demikian itu jang kita anggap tidak bertentangan dengan agama, dianggapnja sebagai menentang agama. Sungguhpun mereka setjara perseorangan (persoonlijk) tidak hendak sanggup mengalami penderitaan atau kesakitan hati jang disebabkan oleh dimadu itu, namun kata beberapa orang diantaranja mereka : „ Sebagai organisasi jang berdasarkan keagamaan Islam kita wadjib menje tudjui atau setidak-tidaknja tidak menentang itu”.
Apa jang diuraikan diatas adalah gambaran sebagian dari sebab-sebab mengapa tindakan tindakan organisasi-organisasi wanita sering kandas ditengah djalan. Bagaimana untuk mengatasi itu hingga sekarang masih merupakan probleem bagi organisasi wanita. Dan probleem itu akan lebih terasa dikala menghadapi pemilihan umum ini. Karena disini wanita harus menentukan, akan berdiri dipihak manakah dia. Kepada tjalon mana dia harus memberikan suara?
Bagi organisasi-organisasi wanita jang merupakan bagian atau ada ikatan denganpartai, hal ini sudah tidak perlu dipersoalkan lagi. Karena pada hake katnja sebagai sesuatu organisasi jang sudah meng ikuti salah satu Ideologi, mereka akan berusaha untuk mempengaruhi wanita agar mengikuti ideo loginja, dan memilih orang-orang jang ditjalonkan oleh organisasinja atau oleh partai-partai jang sefaham dengan organisasinja. Maka baiklah hal ini tidak kita bitjarakan disini, karena organisasi se matjam itu perdjoangannja pertama-tama dititik beratkan kepada ideologi partai jang diikuti.
Mengembalikan kepada proporsi.
Tetapi bagaimana halnja dengan organisasi wa nita jang merupakan organisasi massa jang ang gautanja terdiri dari orang-orang jang menganut berbagai agama dan mengikuti berbagai aliran aliran?
Perlukan mereka mentjalonkan sendiri-sendiri ? Ataukah mungkin bersama-sama dengan organisasi organisasi wanita lainnja untuk bersama-sama me njusun kekuatan, agar dengan begitu dapat di usahakan pasti ada wanita-wanita jang terpilih? Atau mungkinkah bekerdja bersama dengan sesuatu partai?
Dalam menentukan sikap inilah letak probleem organisasiorganisasi wanita jang sebagaimana hal nja dengan organisasiorganisasi massa lainnja tidak begitu sadja dapat diatasi. Inilah jang menjebabkan mengapa banjak diantara organisasiorganisasi itu masih ragu-ragu.
Tetapi kalau kita dapat mendudukkan soalnja kepada tempat jang sebenarnja maka hal ini se betulnja tidak begitu sukar. Bahwasanja pergerak an wanita harus aktif dalam pemilihan adalah suatu kewadjiban jang tak boleh tidak harus di penuhi. Karena tertjapai atau tidaknja susunan masjarakat jang ditjita-tjitakan oleh pergerakan wanita banjak tergantung kepada bagaimana pen dirian orang atau partai jang mempunjai pengaruh terbesar dalam parlemen dan konstituante. Sehing ga mau tidak mau kita harus aktif dalam ikut menentukan hasil pemilihan. Andaikata jang duduk dalam parlemen dan lebihlebih dalam konstituante sebagian besar adalah orang-orang jang anti per baikan nasib wanita, anti perasaan kedudukan wanita dalam hukum dan pemerintahan dan seba gainja, maka pasti pergerakan wanita bukannja makin dekat, melainkan makin djauh dari tudjuan nja. Oleh karenanja, tak boleh mereka bersikap atjuh tak atjuh, namun harus memainkan peranan nja dalam mempengaruhi hasil pemilihan umum sesuai dengan azas dan tudjuan pergerakan wanita.
Selandjutnja djalan manakah jang sebaiknja ditempuh? Diatas telah kita kemukakan pertanja an-pertanjaan jang djawabnja akan merupakan djawaban dari pertanjaan ini ; ialah, apakah organisasi-organisasi wanita akan mentjalonkan sendiri-sendiri, bersama-sama, ataukah melalui sesuatu partai. Sebelumnja ini didjawab, baiklah kita ketahui, bahwa dalam hati ketjil wanita pada umumnja hidup perasaan menginginkan adanja sebanjak mungkin wanita-wanita didewandewan perwakilan. Sebagai seseorang jang mendjundjung tinggi emansipasi wanita sebagai warganegara, sudah tentu perasaan jang demikian itu dapat di hargai. Tetapi dalam pada itu kita harus insjaf, bahwa dengan itu belum terdjamin bahwa tjita-tjita
wanita akan dapat terlaksana, dan bahwasanja soal-soal wanita akan dapat diselesaikan sebaikbaiknja sebagai diketahui wanita umumnja. Perlu kita sedari, bahwa kemenangan wanita tidak hanja terletak dalam banjaknja wanita jang terpilih, tetapi jang terpenting ialah siapa dan bagaimana sikap dan pandangan orang-orang jang terpilih itu terhadap soalsoal jang berkenaan dengan per baikan nasib wanita. Sedjarah dewan-dewan per wakilan diluar negeri menundjukkan, bahwa anggautaanggauta wanita didepan perwakilan tidak selalu memperhatikan nasib wanita. Sebabnja diantaranja, atau mereka sendiri memang masih mempunjai pendirian kolot, atau mereka terikat oleh pendirian partainja jang masih kolot, atau memang tidak dapat dan tidak mampu memper djoangkan kepentingan-kepentingan wanita. Maka kalau kita mempunjai anggauta-anggauta wanita jang demikian diparlemen atau konstituante, biar beratus-ratus orang tidak ada artinja, malah suara nja mungkin sengadja atau tidak, hanja akan dipergunakan untuk memperkuat golongan jang hendak menghalangi kemadjuan wanita sadja.
Inilah jang perlu kita pertimbangkan semasak. masaknja. Pada hakekatnja jang mendjadi tudjuan kita adalah bukannja untuk mempunjai wakil dalam perwakilan sadja tetapi wakil itu hanja akan kita pakai sebagai alat untuk mentjapai tudjuan jang kita tjitatjitakan.
Oleh karenanja, dengan tidak mengurangi keinginan, untuk mempunjai sebanjak mungkin anggauta wanita diparlemen dan konstituante jang pertama-tama harus diperhatikan ialah pendirian orang-orang jang kita pilih, bukan asal wanita. Lebih-lebih dengan keadaan seperti di Indonesia ini organisasi wanita jang satu beserta pemimpin pemimpinnja mempunjai tafsiran jang lain ter hadap perbaikan nasib wanita dari pada organisasi wanita lainnja. Lihat sadja mengenai P.P. 19. Demikian dengan keadaan partai-partai beserta pemimpin-pemimpinnja. Ada jang setjara statis masih berfikir dalam beberapa abad jang lampau, dan ada jang sudah madju. Oleh karenanja organi sasi-organisasi jang menghendaki kemadjuan wanita harus giat dalam memberikan penerangan penerangan, agar para wanita pandai memperguna kan sendjatanja jang berupa hak suara, dan djangan sampai mereka memberikan sendjata itu kepada orang atau partai jang akan memukul wanita.
Perlu kerdja-sama diantara organisasiorganisasi.
Demikianlah, maka kalau kita sudah dapat me nempatkan soal wanita kepada proporsi jang sebe narnja sebagai dikemukakan diatas itu dengan mudah dapat dipetjahkan probleem dimana wanita akan berdiri ; ialah difihak jang berpendirian dan sanggup memperhatikan kepentingan wanita. Da lam pemilihan jang akan datang ini adalah kesem patan jang sebaik-baiknja untuk menundjukkan bahwa wanita sebagai warga-negara dapat menentu kan hasil pemilihan. Dalam hubungan itulah hendaknja kita menindjau, apakah organisasi. organisasi wanita akan keluar dengan tjalon sen diri ataukah melalui partai. Dalam hal ini harus dipertimbangkan adanja kenjataan, bahwa sebagai organisasi massa jang anggautanja terdiri dari orang-orang jang mempunjai berbagai aliran, dan telah mendjadi anggauta-anggauta dari berbagai partai, sukar untuk mendapatkan hasil jang sebaik baiknja, bila hal itu dilakukan. Lagi pula seum pama berhasil mendapatkan menempatkan bebe rapa orang diparlemen atau dikonstituante sebagai wakil dari organisasi wanita, apa artinja suara beberapa orang apabila tidak mendapat sokongan dari sebagian besar anggauta-anggauta jang ada disitu. Suaranja bagaimanapun baiknja akan hilang sebagai teriakan-teriakan orang dipadang pasir djika tidak ada kekuatan dibelakangnja.
Dari sebab itu, mengingat bahwa jang mendjadi tudjuan jang terutama adalah melaksanakannja kemadjuan dan perbaikan nasib wanita. Maka sebaiknjalah, organisasi-organisasi wanita mengada kan kerdja-sama jang sanggup memperdjoangkan itu? Ini djalannja adalah mudah. Sebagai organi sasi jang non-partisan (tidak memihak kepada ideologi partai tertentu) maka dalam hal ini per timbangan tidak didasarkan melulu kepada faham dari partai tetapi kepada kesanggupan jang ada pada suatu partai untuk memperdjoangkan kepen tingan wanita. Untuk itu organisasiorganisasi wanita harus menawarkan programnja dan kon sepsinja mengenai persoalanpersoalan wanita kepada partaipartai. Misalnja mereka menghen daki undang-undang perkawinan jang bagaimana, perbaikan jang bagaimana jang diinginkan oleh mereka dalam lapangan sosial, ekonomi, politik dan sebagainja. Pendeknja, organisasi-organisasi wanita harus mengadakan "deal" dengan partai partai, suatu perdjandjian jang moreel mengikat kedua belah fihak.
Sebagai konsekwensinja, partai jang sanggup harus benar-benar memperdjoangkan kelak sebab djika tidak, dala mpemilihan umum berikutnja, partai itu sudah tidak akan mendapat kepertjajaan lagi. Sebaliknja, organisasi-organisasi wanita wadjib setjara suka rela mengusahakan dengan sekuat tenaga agar partai jang sudahnjanggupi itu, men dapat kemenangan dalam konstituante parlemen. Sebab kemenangan partai tersebut berarti keme nangan pergerakan wanita.
Dalam pada itu selaras dengan keinginan organi sasi-organisasi wanita supaja sebanjak mungkin wanita jang duduk didewan-dewan perwakilan dalam mengadakan deal dengan partai merekapun dapat mengadjukan usul nama-nama dari anggauta anggauta wanita partai itu jang tjakap, jang di anggap dapat mempermudah pelaksanaan kesang gupan partai dalam memperdjuangkan dan meng usahakan pemetjahan soalsoal wanita. Dengan begitu kedua-duanja dapat dipenuhi ialah keingin an untuk sebanjak mungkin ada anggautaanggauta wanita diparlemen dan konstituante dan adanja orang-orang jang benar akan mampu dan sanggup untuk memperdjuangkan kepentingan wanita ( I.N.P. ) .
HERAWATI DIAH dalam karangan mengenai 14 abad pergerakan wanita jang termuat dalam S.K. Merdeka tanggal 24/12-1953 menjatakan :
Tanggal 22 Desember jang diperingati oleh sege nap wanita Indonesia jang sadar akan kedudukan nja ditahun 1953 ini telah langsung dengan banjak kegembiraan dan ramai-ramai. Kegembiraan, ka rena sesuatu peringatan jang usianja 25 tahun tidak lain dari pada membawa perasaan senang, Peringatan perkawinan sepasang suami-isteri biasa nja djuga diperingati dengan gembira djikalau telah sampai pada tahun jang ke-25. Suatu per usahaan jang telah melampaui seperempat abad dalam sedjarahnja djuga tidak akan mengurangi arti dari pada peringatan itu. Dan begitu pulalah pergerakan wanita di Indonesia ini.
Tidak perlu dipandjanglebarkan sedjarah per gerakan wanita sedjak kongresnja jang pertama pada tahun 1928. Untuk sedjarah pergerakan wa nita telah disiapkan sebuah buku peringatan oleh suatu panitia jang diberi tugas chusus mentjatat kedjadian-kedjadian jang penuh mengandung dokumentasi ini. Apa jang sebetulnja sudah lama harus ditjatat didalam buku supaja dapat dinik mati anak tjutju kita, barulah sekarang pada per ingatan jang ke-25 dikeluarkan.
Kelemahan-kelemahan.
Ja, walaupun pergerakan wanita di Indonesia tjukup mengenal dinamik (ingatlah demonstrasi Perwari pada tanggal 17 Desember menuntut peng hapusan P.P. 19) , dalam beberapa hal ada kele tasi mengenai pergerakannja sendiri.
Tetapi karangan ini tidak dimaksudkan menge ritik kelemahan-kelemahan pergerakan wanita selama 25 tahun. Ada suatu hal jang perlu dike mukakan sekitar peringatan seperempat abad karena sungguh menggembirakan. Hal ini ialah kesatuan jang dari dulu sampai sekarang terdapat dalam pergerakan wanita Indonesia. Tepat pula panitia jang menjelenggarakan ramai-ramai ini menamakannja suatu peringatan seperempat abad kesatuan pergerakan wanita. Memang demikianlah kesan jang didapat djikalau menje lidiki dokumentasi mengenai pergerakan wanita Indonesia.
Kongres Wanita Indonesia.
Banjaknja djumlah organisasi wanita jang ada sekarang ini (padaku dibisikkan sedjumlah 74 organisasi wanita jang mempunjai pengurus besar dan tjabang-tjabangnja ) tidak dapat merusak kesa tuan jang terdapat dalam badan jang dinamakan
Kongres Wanita Indonesia jang sekretariatnja pada hari ini dipegang Nj . Mr. M. U. Santoso, Nj. Karto wijono, Nj. Sjamsuddin dan Nj. Walandouw.
Semua organisasi wanita, besar/ketjil jang ada di Indonesia mendjadi anggota daripada badan ini, tetapi masing-masing merdeka dalam mengatur usaha-usahanja sendiri. Kemerdekaan bergerak sendirilah mungkin mendjadi daja penarik bagi organisasi-organisasi wanita untuk menggabungkan diri sonder merasa diikat. Dimana KOWANI 1945 1949 jang merupakan suatu badan federatif sering menghalangi perkembangan sesuatu organisasi, maka Kongres Wanita Indonesia djauh membawa perbaikan dalam pergerakan wanita.
Suatu tjontoh jang belum lama terdjadi ialah demonstrasi PERWARI jang diadakan serentak dikota-kota besar diseluruh Indonesia untuk me nuntut ditjabutnja kembali P.P. 19. Perwari ada lah anggota Kongres Wanita Indonesia dan mer deka mengatur siasatnja sendiri. Muslimat dan 10 organisasi Islam lainnja djuga anggota Kongres Wanita Indonesia tidak menjetudjui dihapuskan P.P. 19, dan mereka pun merdeka mendjalankan apa jang dianggapnja baik. Kepada anggotanja di tjabang-tjabang diberikanlah instruksi untuk dja ngan turut demonstrasi PERWARI dan tidak berhak pula Kongres Wanita Indonesia memaksa Muslimat supaja turut djuga. Demikianlah terang bahwa Kongres Wanita Indonesia tidak mengikat, dan hal inilah jang disukai oleh anggotaang gotanja.
Sama aliran.
Suatu hal jang tidak dapat dilihat dalam perge rakan lakilaki (partai-parti politik) , djelas dan njata dalam dunia pergerakan wanita. Berpuluh puluh organisasi wanita dari pelbagai matjam aliran dan tjorak mendjadi anggota dari Kongres Wanita Indonesia dan djarang benar bertjektjok. Antara organisasi wanita jang mendjadi anggota Kongres Wanita Indonesia ada djuga jang bertjo rak politik seperti Muslimat atau Wanita Demo krat. Semua orang mengetahui bahwa pada hari ini Masjumi, dari mana Muslimat merupakan suatu bagian, dan P.N.I. darimana Wanita Demokrat merupakan suatu bagian tidak dapat kerdja sama dengan gembira. Tetapi mengapa kaum wanitanja kok dapat hidup bersama dalam satu kesatuan sonder menggigit satu sama lainnja ? Ja, dan kenja taannja ialah bahwa Muslimat dan Wanita Demo krat sama-sama duduk dalam Kongres Wanita Indonesia.
Perbedaan dihindarkan.
Memang dari Kongres Perempuan Indonesia jang pertama jang diadakan di Jogjakarta pada tahun 1928 sampai hari ini didapat suatu kerdja sama antara organisasi wanita jang mengagumkan. Tidak pula dapat dikatakan bahwa mungkin ada organisasi wanita jang mengdiktir lain-lainnja. Tidak. Masing-masing organisasi mempunjai djago djagonja sendiri jang dalam tiap kongres berani menundjukkan gigi. Tetapi mungkin disebabkan beleid pemimpin setiap kongres jang pernah diada
kan oleh organisasi wanita, maka kesulitan jang membawa perpetjahan selalu dapat dihindarkan. Hal ini terdjadi dalam tiap kongres, baik jang pertama di Jogja pada tahun 1928 sampai pada kongres-kongres jang pernah diadakan didjaman revolusi dan sampai achir ini. Dalam hubungan ini Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso pernah menulis dalam madjalah KELUARGA Desember tahun 1952 : „ Dalam kongres Wanita Indonesia tergabung organisasiorganisasi wanita Indonesia dari berbagai aliran, sehingga selalu harus ditetapkan suatu rentjana pekerdjaan jang dapat diterima oleh semua anggota Kongres Wanita Indonesia jang tidak menjinggung dasar organisasi masing-masing. Kaum wanita Indonesia insjaf bahwa masih ada tjukup kesempatan dalam lapangan sosial ekonomi untuk bekerdja bersama menudju kepada kesedjah teraan sosial".
Begitu pula dalam sebuah interpiu Nj. Sunarjo Mangunpuspito mengakui bahwa dimana ada per bedaan paham antara organisasi wanita, maka kesulitan dihindarkan. Selalu diijoba untuk men tjari usaha penjelesaian jang memuaskan, dan kalau tidak ada, maka masalah itu dikesampingkan sadja. Dengan tjara demikianlah, maka sampai sekarang wanita di Indonesia masih tetap bergerak dalam suatu kesatuan jang mudah-mudahan selalu terpelihara adanja. Didalam negara Indonesia jang kini terpetjah belah ini, suara wanita jang bersatu itu merupakan suatu bunji jang sangat merdu ke dengarannja!
JETTY RIZALI NOOR menulis tentang 14 abad pergerakan wanita sebagai berikut :
Tanggal 22 Desember 1952 ini adalah detik jang bersedjarah bagi pergerakan wanita di Indonesia. Bukan hanja kita memperingati Hari Ibu sebagai penghormatan pada kaum Ibu kita, akan tetapi pada tanggal 22 Desember itu pula kaum wanita Indonesia memperingati genap 25 tahun berumur nja pergerakan wanita Indonesia.
Pada kongres Wanita Indonesia jang ke-II jang baru dilangsungkan di Kota Bandung dalam bulan Nopember jang baru lalu telah ditugaskan pada seorang wanita ,, djago lama" Saudara Nj. Sri Mangunsarkoro, mengetuai panitia 4 Abad itu guna menggerakkan kaum wanita seluruh Indone sia dengan bertjermin pada tahun perdjoangan wanita selama 25 tahun ini.
Dalam menindjau pertumbuhan pergerakan wanita di Indonesia, maka njata bahwa langkah langkah kebangunan kaum wanita berdjalan se laras dengan pertumbuhan semangat perdjoangan dan kebangsaan dari pada partai-partai serta organisasi-organisasi lain, seperti organisasi pemuda dan sebagainja.
Pembangunan „ bewustzijn" kenasionalan wanita Indonesia boleh dikata sudah dimulai dengan usaha Kartini untuk memadjukan pendidikan di kalangan gadis-gadis Indonesia. Sekalipun pada zamannja Kartini belumlah sekali-kali ada apa jang dinamakan „ pergerakan” atau „ aksi" dari wanita, namun kritik-kritik serta buah fikirannja sebagaimana njata dalam buku „ Door duisternis tot licht", mendjadi dorongan jang tidak ketjil artinja bagi pergerakan wanita dikemudian hari.
Semangat kebangsaan jang mulai meluap sesu dah berachir perang dunia ke- II dan nampak tjer minnja dalam partai-partai politik, djuga meluas pada kaum wanita Indonesia dengan adanja bagian bagian wanita dari partai-partai tadi seperti halnja dengan Pasundan Isteri. Disamping ini organisasi organisasi wanita lain terutama bergerak dilapang an pendidikan kerumah tanggaan sadja.
Tak lama kemudian datanglah saatnja wanita Indonesia merasa perlu mendjelmakan satu keku atan dari pada perkumpulan-perkumpulan wanita jang ada, seperti Wanita Utomo, Putri Indonesia, Taman Siswo dan sebagainja, maka diadakanlah Congres Perempuan Indonesia ( 1928 ) .
Dengan meluapnja semangat nasional jang men dapat sambutan jang hangat terutama dalam ka langan kaum peladjar ( P.P.P.I. ) dan pemuda (Indonesia Muda) , maka timbullah djuga organi sasi wanita jang bertudjuan pertama-tama : kemer dekaan rakjat Indonesia, jaitu : „ Istri Sedar" dengan pelopornja Saudara Suwarni. Selaras de ngan pertumbuhan pergerakan wanita dinegeri negeri lain, maka djuga di Indonesia pada umum nja kaum wanita mula-mula bergerak disekitar lapangan pendidikan, sosial dan banjak sedikit berhaluan feministis jaitu : mengutamakan kewani taan dalam usaha-usahanja. Hal ini djuga disebab kan oleh „ Kebutaan dan ketakutan akan politik” oleh karena alatalat pendjadjahan menutupi segala djalan jang memberi saluran kearah kesadaran kebangsaan.
Tetapi lama kelamaan datang djugalah perobah an jang ternjata dari kemadjuan-kemadjuan dari Perserikatan Perhimpunan Isteri Indonesia, Isteri Sedar, dan lain-lain sehingga pada kongres ke-II dalam tahun 1935 boleh dikata telah bangun sema ngat ,,bewustzijn" kesadaran akan perdjoangan bangsa menudju kemerdekaan tanah air.
Tidak sedikit sebab-sebab kemadjuan ini dido rong oleh andjuran dan peladjaran-peladjaran jang diberikan oleh pemimpin Ir. Soekarno jang menja takan bahwa pergerakan perempuan pada masa itu dibagi dalam tiga tingkatan :
I. Kemadjuan perempuan, jang hanja memikir kan soal perempuan menurut chodrat alam.
II. Meminta persamaan hak antara lelaki dan perempuan jang menimbulkan sematjam persaing an antara fihak lelaki dan perempuan didalam pergaulan hidup.
III. Bekerdja bersama-sama dengan laki-laki untuk mentjapai tjita-tjita jang tinggi ( jaitu ke merdekaan tanah air dan bangsa) .
Beliau mengatakan bahwa pada saat itu ( 1927 1928) , kaum wanita Indonesia umumnja baru dalam tingkatan ke-I sedangkan untuk mentjapai tjita-tjita kemerdekaan rakjat dan bangsa, wanita di Indonesia harus melontjat dari tingkatan ke-I ke-tingkatan ke-III.
mengedjar kemerdekaan India ! Sesuai dengan semangat ini wanita Indonesia pertamakali mengi rimkan utusan keluar negeri ke konperensi Lahore tahun 1941 .
Beliau tak djemu-djemunja mengemukakan tjontoh-tjontoh dari perdjoangan Madame Sun Yat Sen jang membuka djalan kepuntjak politik di Tiongkok dan Sarojini Naidu jang membawa tjita-tjita Mahatma Gandhi kedalam praktek guna
Keinsjafan semangat kebangsaan ini ternjata sangat berharga, lebih-lebih ketika menghadapi pendjadjahan Djepang. Pada lahirnja tenggelam lah hasilhasil perdjoangan P.P.I.I.., Istri Sedar dan lain-lainnja. Pemerintahan Balatentara Dje pang telah mentjiptakan ,,Fuzinkai"-nja, jang pada dasarnja hendak mempergunakan tenaga wanita Indonesia sebagai alat penggerak masa menurut kehendak sipendjadjah.
Sekalipun demikian, pengalaman jang pahit da ri pendjadjahan dan penghinaan itu membawa satu kebaikan dalam arti : wanita Indonesia dapat merupakan potensi jang berharga ketika petjahnja revolusi nasional dengan proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945!
Kaum wanita Indonesia ternjata dapat digerak kan „en masse” melawan pendjadjahan kembali dari Belanda dan mulai dari garis jang terdepan (lasjkar-lasjkar wanita, palang merah, dapur umum dan sebagainja ) , sampai ketempatnja digaris bela kang, wanita Indonesia tidaklah ketinggalan meng ambil bagiannja selama kedua aksi „ polisionil" jang meminta ribuan korban manusia itu.
Pemuda-pemuda pedjoang takkan mudah melu pakan djasa-djasa Ibu-ibu digaris terdepan dan belakang jang selalu siap sedia pada tiap-tiap detik dimana dibutuhkan tenaganja selama pertempuran pertempuran mendahsjat itu !
Usaha kaum wanita pada saat-saat itu tidak se dikit menjumbangkan pada ketinggian ,,moril” perdjoangan pemuda-pemuda kita jang sedang berdjoang mati-matian!
Selama masa perdjoangan, kehidupan berorgani sasi mulai tumbuh kembali dan mendjelma dalam pergerakanpergerakan wanita seperti Perwari, P.P. I. (Pemuda Putri Indonesia) , Muslimat, P.W.K.I. (Wanita Kristen) dan organisasi pedjoang-pedjo ang wanita sebagai Laswi (Lasjkar Wanita Indo nesia ) dan sebagainja. Untuk menghadapi kem balinja kolonialisme Belanda dalam segala bentuk nja, maka kaum wanita menghimpun tenaga dalam satu gabungan KOWANI. Selama masa perdjoang an, KOWANI memusatkan kegiatannja pada usaha-usaha membantu garis depan, tetapi sewaktu perselisihan dengan Belanda menghadapi penjele saian politik, maka djuga pergerakan wanita tidak ketinggalan mengeluarkan suara sesuai dengan tuntutan bangsa dan tanah air.
Atas initiatif ketua KOWANI, Nj. S. Pudjobun toro, dalam tahun 1949 diadakan satu „ Permusja waratan Wanita seluruh Indonesia", dimana djuga kaum wanita dari daerah-daerah jang masih didu duki oleh tentara pendjadjah, hadir. Pada saat itu delegasi Indonesia di negeri Belanda sedang menghadapi keuletan sipendjadjah dimuka „ Medja Bundar" dan dengan suara bulat dikota Jogjakarta jang masih penuh dengan sisa-sisa kekedjaman imperialis Belanda itu, kaum wanita Indonesia menuntut „ supaja kemerdekaan negara dalam poli tik dan jang penuh dengan tidak bersjarat harus dilakukan tahun itu ( 1949 ) djuga" dan bahwa ,,pada saat penjerahan kedaulatan, tentara Belanda harus telah meninggalkan tanah Indonesia ! ”
Sekalipun suara Permusjawaratan itu hanja merupakan tuntutan dan tidak mempunjai kekuatan jang „konkrit" dibelakangnja namun tidak sedikit artinja sebagai „ dorongan moril" pada mereka jang kembali kedaerah-derah „,federal" dan membawa semangat pertemuan tadi kepada rakjat dari daerah-daerah itu. Terutama Saudara Nj. Salawati Daud dari Sulawesi Selatan sekembalinja dari permusjawaratan wanita itu mengumandangkan suaranja ketengah-tengah rakjat dan pemuda pedjoang, sehingga beliau dianggap sangat berbahaja” oleh tentara Belanda!
Sajang, usahanja jang giat itu tak dapat djuga mentjegah hukuman mati jang didjatuhkan oleh Belanda atas dirinja pemuda Wolter Mongonsidi.
Pada tahun 1950 maka KOWANI, jang tadinja merupakan satu federasi semua pergerakan-pergerakan wanita Indonesia mendjelma mendjadi Kongres Wanita Indonesia jang bentuknja kurang mengikat tapi bersifat permusjawaratan dan „ forum" pertukaran fikiran dan kerdja sama. Hal ini terdjadi berhubung organisasi-organisasi wanita masing-masing hendak mengkonsolidir dirinja kedalam guna benar-benar dapat menghadapi usahausaha pembangunan serta persoalan dan perkembangan politik didalam dan diluar negeri. Sebab, sesuai dengan pertumbuhan negara, djuga ideologi dan faham masingmasing organisasi mendjadi lebih tegas. Soal-soal disekitar politik negara dan pemilihan umum umpamanja telah mendjadi tudjuan jang penting dari kebanjakan organisasi wanita seperti Perwari, Muslimat, Partai Wanita. Rakjat dan sebagainja.
Sekalipun hasil perdjoangan dan pergerakan wanita masih djauh dari sempurna, sekalipun kita belum dapat menghasilkan" pemimpinpemimpin wanita berkaliber Eleanor Roosevelt, Sarojini Naidu, Madame Sun Yat Sen dan sebagainja, namun ditindjau dari sudut statistik kemadjuan wanita Indonesia tidaklah mengetjewakan; apalagi dibandingkan dengan beberapa negara di Asia lainnja. Hampir dalam semua alatalat pemerintahan, Parlemen, Dewan-dewan Perwakilan Daerah serta panitia-panitia negara, wanita Indonesia turut mengambil bagian jang penting dan aktif.
Djuga djawatan-djawatan jang chusus diadakan bagi kemajuan pendidikan wanita didesadesa dan tempat-tempat ketjil seperti Bagian Wanita dari Kementerian P.P.K.. Kementerian Sosial dan Bagian Kesedjahteraan Ibu dan Anak dari Kementerian Kesehatan, boleh dikata sebahagian besar adalah hasil konkrit daripada kegiatan pergerakan wanita.
Sekalipun kita telah dua kali mempunjai menteri wanita dalam pemerintahan (Sdr. Mr. Maria Ullfah dalam kabinet Sjahrir dan Sdr. Trimurtí dalam kabinet Amir) serta undang-undang Dasar kita tjukup memberi djaminan pada kedudukan jang sama dari semua warga negara Indonesia, masih luas djuga lapangan perdjoangan bagi pergerakan wanita dalam hal politik, kedudukan hukum dan sosial-ekonomi. Terutama kedudukan wanita dalam hukum perkawinan senantiasa pada tiap-tiap kongres mendjadi persoalan jang terhangat, oleh karena belum ada satu Undang-undang Perkawinan jang berlaku bagi semua warga negara. Itulah djuga sebab persoalan disekitar Peraturan Pemerintah No. 19 jang terkenal itu mendjadi demikian hangat dan djuga disokong penuh protes kaum wanita oleh partai-partai politik jang progressif.
Perhubungan pergerakan wanita Indonesia dengan dunia internasional djuga telah mulai terasa. Wanita Indonesia telah pernah turut dalam .. kongres Women's International Democratic Federation", "International Alliance of Women" dan pada konperensi-konperensi pergerakan wanita international di India, New- Sealand, Italia dan beberapa negeri lain, Indonesia pun turut mengambil bagian.
Satu lapangan lain jang sekarang mendjadi pusat perhatian pergerakan wanita ialah lapangan sosialekonomi. Oleh karena djustru kedudukan negara kita dalam hal ini pada saat ini adalah serba sulit, maka sangat pentinglah segala usaha wanita berdasar auto aktiviteit seperti Bank Wanita jang telah dibuka di Bandung, kooperasikooperasi jang mulai lantjar dibeberapa tempat dan sebagainja.
Djuga dalam menghadapi Pemilihan Umum jang akan datang wanita Indonesia turut mengambil bagian jang aktif. Saudara Nj. Pudjobuntoro jang duduk sebagai wakil wanita dalam panitia Pemilihan Umum itu telah mengadakan penindjauan ke India dan Amerika guna menambah pengalaman dalam soal ini. Mudah-mudahan wanitaIndonesia dan djuga partai-partai politik telah tjukup „ masak” sehingga dapat pula memilih tenaga-tenaga wanita jang tjakap dalam Perwakilan Rakjat jang akan datang!
Demikian, maka hendaklah pada tanggal 22 Desember jang akan datang itu, pada saat kita memperingati 25 tahun berdirinja pergerakan wanita di Indonesia, keadaan rakjat dan negara kita jang serba sulit dewasa ini, mendjadi tjambuk bagi langkah-langkah kita dikemudian hari guna benarbenar memberi isi pada kemerdekaan kita ini! (Dalam Mimbar Indonesia 20/ 12-253 ) .
Karangan lain termuat dalam S. K. Merdeka tertanggal 24/12-1953 beliau mengupasKemadjuan wanita dalam berbagai lapangan sebagai berikut:
Sepandjang perdjalanan sedjarah pergerakan wanita, dari kongres ke kongres, dari zaman kolonial melalui zaman Fuzinkai Djepang ke zaman Laskar Wanita dan zaman dimana kita mengenal menteri-menteri wanita menduduki kursi-kursi dalam kabinet, sampai ke zaman wanita menuntut adanja Undang-undang perkawinan serta menghadapi pemilihan umum sekarang kita melihat dan mendengar nama-nama jang lama-kelamaan merupakan nama-nama jang „ klassik” dalam dunia pergerakan wanita.
Demikian maka diantara namanama jang tak dapat dipisah-pisahkan lagi dari sedjarah, kita lihat Sri Mangunsarkoro. Suwarni Pringgodigdo, Rasuna Said, Nj. Soenarjo Mangoenpoespito, Emma
Poeradiredja, Nj. Soekanto, Aisjah Hilal, Nj. Susanto Tirtoprodjo, Nj. Soedirman, Soesilowati, Nj. Poedjoboentoro, Maria Ullfah Santoso, Nj. Soetarman, Nj. Kartowijono, S. K. Trimurti, Nj. Hadiprabowo dan lain-lain.
Satu persatu mereka telah membuat sedjarah, sedikit-dikitnja menambah halaman dalam sedjarah. Tetapi sedjarah itu selalu objektif, sedjarah hanja mengenal perbuatan jang njata, usaha jang ada isinja. Oleh karena itu kita harus djuga menetapkan nilai-nilai jang konstruktif dalam menentukan kedudukan seseorang dalam sedjarah.
Pahlawan Wanita jang ta' dikenal.
Dalam pada itu, sedjarah tak akan sempurna, djikalau tidak disebut mereka „ si pekerdja ketjil” jang tak dikenal namanja itu, mereka jang selalu patuh, siapsedia mengerdjakan instruksi dari atas. Siapakah mengenal namanja, nama sekian puluh, ratus, ja, ribuan wanita jang telah berdjuang matimatian, berkorban segala-galanja demi kepentingan perdjuangan? Siapa jang mengenal mereka jang dengan diam-diam dengan tak kenal djerih pajah telah mendirikan usaha-usaha jang langsung berfaedah bagi rakjat, taman-taman kanak-kanak, sekolah-sekolah, balai-balai kesehatan, biro-biro konsultasi, memberantas buta huruf, membuka tempat-tempat penampung wanita sesat dan sebagainja. Nama mereka tak kan tertjantum dalam buku sedjarah dengan tinta mas, sebagaimana halnja dengan nama-nama jang „ klassik” itu, namun segala pekerjaan jang sekarang dipetik buahnja itu tak kan tertjapai tanpa usaha si-pekerdja ketjil, si anggota biasa jang tak dikenal namanja itu!
Maka, pada saat jang penuh bersedjarah sekarang ini, perlulah kita menjatakan penghargaan kita pada „dia”, „pahlawan wanita jang tak dikenal" itu !
Ahli-ahli Wanita.
Diantara ahli-ahli hukum, kita lihat sekarang dalam dunia pergerakan wanita mentjurahkan tenaganja guna memperkuat kedudukan hukum wanita Indonesia, Nj. Mr. Nanny Suwondo, Nj. Mr. Toeti Harahap, Nj. Mr. Poppy Sjahrir, Nj. Mr. Soemiati Said, sedangkan Nj. Mr. Toeti Harahap didalam dunia Perguruan Tinggi djuga dikenal sebagai pemberi kuliah.
Dapatkah kiranja kita harapkan tak lama lagi adanja seorang professor wanita? Sebagai pengatjara wanita kita lihat di Djakarta beraksi dalam proses terhadap madjallah Merah Putih" barubaru ini, Nj. Mr. Nany Razak.
Dunia sastera dan budaja melihat Emiria Soenarsa dari pulau Ternate sebagai pelukis jang utama, Nj, Tjokro sebagai satu-satunja pemahat wanita jang telah diserahi membuat satu pahatan jang simbolis untuk gedung baru Pusat Djawatan Kepolisian di Kebajoran. Nuraini Sani dan Nursjamsu adalah diantara wanita sasterawan muda, sedangkan antara pengarang kita lihat Nj . Hafni Abuhanifah dengan buku kanak-kanaknja, Ibu Sud dengan „Ketilang"-nja dan didaerah banjak tenaga pengarang jang sedang tumbuh.
Nama-nama jang ramai timbul ialah dalam dunia kewartawanan. Disamping nama Herawati Diah,
jang djuga boleh disebut ,,klassik" bagi dunia kewartawanan wanita, kita lihat sebagai pengasuhpengasuh madjalah dunia kewartaan wanita, kita lihat sebagai pengasuh-pengasuh madjalah-madjalah: Nj. Ani Idrus, di Medan, Nj. Pudji A. Pane, Nj. Pudjoboentoro, Nj. Nurdjana Sutardjo di Djakarta, Nj. Roebiatin di Malang, sedangkan diantara mereka jang memimpin harian-harian ialah Nj. Gadis Rondonuwu di Makassar dan Nj. Gusti Djohansah di Bandjarmasin. Sungguh kemadjuan jang menggembirakan.
Usaha jang njata dan membawa hasil jang langsung terasa dalam usaha dan rumah tangga wanita, ialah Bank-bank Wanita di Bandung, Tjiandjur dan lain-lain tempat serta Bank-bank Kooperasi wanita seperti di Djakarta. Disini pemimpin-pemimpinnja sebagai Nj. Halimah dari Bank Wanita di Bandung dan Nj. Said dari Bank Kooperasi di Djakarta dapat dianggap pelopor-pelopor. nja.
Satu-satunja walikota wanita jang sampai sekarang masih tetap memegang kedudukannja ialah Nj. Mutallib di Pontianak. Seorang Ibu berambut sudah mulai putih, beranak, bertjutju jang telah bertindak sebagai walikota kurang lebih 5 tahun.
Dan tahukah saudara bahwa djuga dalam lapangan keilmuan wanita telah memilih tjabang pengetahuan sesuai dengan kemauan dan bakatnja sendiri? Dalam hubungan ini kita lihat sekarang sebagai satu-satunja ahli archeologi-sedjarah dan benda-benda purbakala Nj. Jati Sulaiman, sedangkan Nj. Dr. Hoeroestiati Soebandrio, disamping kesibukannja sebagai njonja duta besar masih pula berkesempatan mengambil satu „ graad” dalam ilmu anthropologi, ilmu dan sedjarah manusia.
Dikalangan kegiatan usaha Palang Merah Indonesia setjara nasional, maupun internasional kita lihat saudara-saudara Jo Abdurrachman dan Saudara Dalimah dengan Palang Merah Pemudanja. Kedua-duanja pernah mewakili badan-badan ini diluar negeri.
Diantara kaum dokter wanita jang telah berpuluh djumlahnja sekarang ini, kita lihat Dr. J. Sulianti dengan usahanja jang terkenal dalam lapangan kesedjahteraan Ibu dan Anak. Di Daerahdaerah nama-nama Nj. Dr. Jusuf, Dr. Moedinem, Dr. Srimoe, Dr. Sapartinah adalah diantara mereka jang bergerak dalam lapangan ini. Dan tahukah saudara bahwa Inspektur Kesehatan Propinsi Sulawesi adalah seorang dokter wanita?
Dilapangan pendidikan nama-nama wanita sudah ramai terserak. Disamping Nj. Kartowijono dengan Bagian wanitanja dari Djawatan Pendidikan Masjarakat, Kementerian P.P.K. serta Nj. Erna Sutoto dengan sekolah-sekolah gadis, Saudara Suitinah sebagai Insprektrice Taman Kanak-kanak, banjak initiatif sendiri berkembang dan dalam hubungan ini kita lihat usaha-usaha Nj. Sudarso, Nj. M. Effendi Saleh dengan sistemnja „ Bersekolah pada Ibu" jang patut mendapat penghargaan dari masjarakat! Dan didalam hubungan ini adanja jajasan-jajasan seperti ,, Sri Dherma", Jajasan Pendidikan wanita dan sebagainja, jaitu jajasan jang bertudjuan memadjukan pendidikan kaum wanita, patut diketahui.
Didalam lapangan sosial demikian banjak wanita bergerak, sehingga sukar untuk meneropong satu usaha jang chusus. Jajasan Kesedjahteraan Kanak kanak dibawah asuhan Nj . Samsuridzal, Nj. Arudji dan lain-lain sudah mulai dengan usaha jang njata membuka taman-taman kanak-kanak bermain dan sebagainja. Nj. Sutarman mulai dengan mentjari djalan memberantas prostitusi, sekalipun belum meningkat pada usaha jang konkrit, Nj. Milono, Nj. Gunawan, ah, terlalu banjak untuk disebut. La pangan sosial ini memang sesuai dengan bakat kaum wanita. Karena itupun mendapat perhatian jang terbanjak. Diantara kaum mula maka saudara Hariatilah jang terkenal giatnja sebagai „ social worker".
Kitapun mulai mengenal ,,business women" se bagai Saudara-saudara Nj. Moerdono, Nj. Bintang Soedibio, Nj. Lasmidjah dan lain-lain sekalipun usaha mereka dalam lingkungan jang terbatas. Dan Nj. Mandagi adalah anggota wanita didalam Dewan Ekonomi Pusat.
Sekian untuk sekedar diketahui.
5. SAMBUTAN- SAMBUTAN SURAT- SURAT KABAR.
Peristiwa penting dalam usaha wanita untuk memperbaiki baik kedudukannja sendiri maupun masjarakat umumnja mendapat sambutan pula dari berbagai surat kabar dan madjallah, jang pada umumnja menjokong penuh dan sangat meng hargai perdjuangan kaum ibu itu.
Dalam tadjuk rentjana tertanggal 22 Desember 1953, S.k. „, Suluh Indonesia" menulis :
Tadjuk:
HARI IBU.
Djikalau dibandingkan kedudukan wanita Indo nesia dengan kedudukan wanita-wanita dilain negara, maka wanita-wanita kita tidak mempunjai alasan untuk berketjil hati. Hak-hak wanita baik jang tertulis, maupun jang tersirat dalam beberapa hukum adat dari berbagai-bagai suku bangsa di Indonesia ini, memberikan suatu kedudukan jang baik sekali kepada wanita-wanita. Hanja sepan djang masa segala ketentuan-ketentuan itu pudar dan tidak didjalankan dengan saksama, karena beberapa faktor jang berpengaruh atas hidup rochani dan djasmani dari pada wanita-wanita Indonesia.
Perlulah dimadjukan disini faktor ekonomi dan pendidikan jang memegang rol paling penting dalam mundurnja pelaksanaan dari hak-hak wanita. itu.
Kepintjangan-kepintjangan dalam masjarakat wanita, timbulnja pelatjuran meningkatnja poli gami, adanja tanda-tanda perdagangan perempuan, semuanja itu disebabkan karena perguletan untuk hidup dari sesuatu machluk jang dilahirkan diatas. bumi ini, ditambah pula dengan kurangnja pendi dikan jang bisa memberikan bekal hidup kepada mereka.
Oleh sebab itu didalam menjambut peringatan seperempat abad pergerakan wanita ini, perkum pulan-perkumpulan wanita, tidak sadja harus be
kerdja memperbaiki kedudukan wanita diatas lapangan hukum, dengan djalan mengadakan demonstrasi dan rapat-rapat, tetapi sebagian dari keaktifan harus ditumpahkan atas lapangan per baikan penghidupan dari wanita-wanita dan pendi. dikan jang lajak untuk gadis.
Gadis-gadis kita harus diberi bekal hidup rochani untuk dapat berdiri sendiri, dengan tidak usah menggantungkan nasib atas perkawinan, jang biasanja dalam hal ini bertjorak polygami.
Selama seperempat abad ini memang sudah banjak djuga jang dikerdjakan pergerakan wanita diatas kedua lapangan ini dan kalau dibanding dengan kemadjuan perekonomian Indonesia per gerakan wanita bolehlah bangga.
Kita jakin, bahwa usaha pergerakan Indonesia dimasa depan tidak lagi akan seberat dengan di waktu-waktu jang lalu.
Masjarakat kita sendiri dalam suasana merdeka ini mengalami kemadjuan jang pesat. Dan didalam kemadjuan jang simultaan demikian itu pergerakan wanita lebih ringan lagi kewadjibannja untuk me laksanakan tugasnja.
Semoga wanita Indonesia dihari depan semakin tebal kepertjajaan atas dirinja sendiri untuk ber diri tegak diatas dunia ini dan bersama-sama dengan kaumnja mengangkat diri sendiri.
Demikianlah sambutan kita atas „ Hari Ibu” jang dirajakan hari ini diseluruh pelosok tanah air.
,,Suluh Indonesia", 22 Des. 1953.
Tadjuk:
GERAKAN WANITA.
Tanggal 22 Desember ini, genap usia gerakan wanita Indonesia seperempat abad.
Bila kita menindjau perdjalanan gerakan wanita dalam waktu seperempat abad itu, terasalah pada kita, bahwa kemadjuan itu lebih banjak tertjapai dalam soal „vrouwen emancipatie".
Vrouwen emancipatie inilah jang membuka djalan bahwa dewasa ini telah banjak wanita wanita Indonesia jang mentjapai kedudukan seba gai prija, baik dalam masjarakat maupun peme rintahan.
Meskipun kemadjuan-kemadjuan jang ditjapai oleh golongan wanita ini belum dapat disamakan dengan kemadjuan wanita-wanita dari negara negara jang telah madju, akan tetapi bila diban dingkan dengan kemadjuan wanita dari negara negara sederadjat jang baru sadja merdeka, kiranja kemadjuan wanita Indonesia ini tidak perlu merasa kalah.
Sekalipun demikian, kita berpendapat, bahwa harus ada batas-batas kemadjuan wanita itu, sesuai dengan kodratnja dan lapangan pekerdjaannja.
Maklum, kita orang Timur, tjara berpikir dan alam pikiran kita sukar bisa lepas dari alam ke timuran itu. Oleh karenanja kita berpikir, bahwa mengenai kemadjuan wanita itu diinginkan tidak akan terlepas dari pada sifat-sifat ketimuran itu. Tentunja sadja sukar untuk memberi gambaran, mana-mana sifat barat dan mana-mana sifat ke timuran.
Jang memberikan batas-batas itu, adalah terletak kepada perasaan, manakala tidak sesuai dengan sifat kodrat alam pikiran kita, itu sudah melintasi batas.
Kemadjuan setjara individueel, sudah banjak ditjapai oleh kaum wanita kita. Akan tetapi kemadjuan dalam rangka organisasi, sekiranja belum ada sesuatu jang dapat dibanggakan, baik dalam lapangan sosial maupun pendidikan. Sengadja kita tidak berbitjara soal politik, oleh karena kita berpendapat, bahwa gerakan wanita untuk turut mendjundjung deradjat bangsa dan nusa itu lebih sesuai dalam lapangan sosial dan pendidikan.
Sekalipun demikian, sudah ada rasa sjukur dan gembira atas hasil-hasil jang ditjapai oleh kaum wanita kita dalam seperempat abad itu, jang se karang terus berusaha madju dengan sedikit bersuara.
Mudah-mudahan dalam gerakan selandjutnja, akan banjak membuat djasa sehingga sungguh akan dapat dirasakan oleh kaum wanita chususnja dan masjarakat Indonesia pada umumnja.
,,Tanah Air", 22 Des. 1953. Semarang.
WANITA
Hari ini kita memperingati seperempat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. Perdjuangan wanita kita tidaklah bisa dipisahkan dari pada perdjuangan untuk mentjapai kemerdekaan Indonesia dan mempertahankan serta mengisinja.
Kaum wanita kita pada zaman kolonial dulu tidaklah bebas dalam geraknja, seperti halnja dengan pergerakan-pergerakan lainnja. Selalu mendapat tekanan, lanngsung atau tidak, dari peraturan-peraturan dan tindakan pemerintah kolonial itu.
Tidak sedikit kaum wanita Indonesia jang masuk pendjara karena aktip dalam pergerakan. Ingat sadja akan S.K. Trimurti dan wanita lainnja jang telah mengalami tutupan dalam bui beberapa kali.
Memang tiap-tiap gerakan, apalagi dalam dunia politik, mempunjai konsekwensi jang besar. Sabansaban bisa ditahan dan dituntut, dan kemudian dihukum.
Dinegeri manapun djuga demikian halnja. Kita ingat misalnja perdjuangan kaum wanita di Inggeris dalam abad jang lalu, jang menuntut perbaikan nasib dan persamaan hak. Tidak sedikit dari mereka jang mendapat siksaan. Tetapi mereka berdjuang terus, sebab kalau tidak, tjita-tjita untuk perbaikan nasib dan tuntutan hak sama itu tidak akan bisa berwudjud, seperti jang dialami sekarang.
Banjaklah jang bisa dilakukan oleh kaum wanita. Mereka merupakan tiang dalam pembangunan negara kita pada waktu ini dan dimasa jang akan datang.
Pendidikan anak-anak sebagian terbesar adalah ditangan mereka. Djika ini dilakukan dengan baik, maka kemerosotan moral jang timbul pada waktu ini dinegeri kita, dengan pelan-pelan akan bisa habis.
Djuga dalam lapangan perkawinan, kaum wanita dapat menjumbangkan tenaga dan pikirannja, agar
nasib wanita seumumnja terdjamin. Itu adalah sekedar tjontoh-tjontoh sadja. Masih banjak lagi masalah wanita.
Semua itu sesungguhnja merupakan objekobjek politik. Hingga dengan demikian perdjuangan dalam perbaikan nasib kaum wanita itu adalah perdjuangan politik. Karena itu dengan sendirinja kaum wanita mau tidak mau seberapa dapat harus menerdjunkan diri dalam lapangan politik. Hingga dengan demikian dapatlah mereka setjara demokratis berusaha dalam mentjapai tudjuan dan tjita-tjitanja.
Sadar akan hal itu, kaum wanita Indonesia dimasa jang akan datang akan lebih memperkuat kesatuannja. Sebab dengan itulah dapat lebih gampang ditjapai hasil-hasil jang lebih baik untuk kemadjuan wanita kita, untuk perbaikan nasibnja dan perbaikan masjarakat Indonesia seluruhnja.
Kita mengutjapkan : Selamat berdjuang.
„Kedaulatan Rakjat", 22 Des. 1953 .
Surat kabar „Pembina" jang terbit di Samarinda menulis:
Dapat digambarkan betapa berat pekerdjaan gerakan wanita didalam memberi bimbingan kepada kaum wanita, jang masih berhadapan pula dengan kaum kolot. Sesudah kemerdekaan Indonesia, wanita djuga sanggup bekerdja disegala lapangan, baik dikalangan sosial, maupun dikalangan politik. Beberapa wanita telah menundjukkan kesanggupannja duduk sebagai menteri. Wakilwakil wanita di D.P.R. pun banjak djuga. Surat kabar ini mengandjurkan, agar wanita berusaha sekuat tenaganja untuk mengokohkan pergerakan wanita, meskipun terpisah dalam pelbagai organisasi.
Pergerakan wanita Indonesia, belum dapat dibanggakan, berhubung dengan adanja beberapa perpetjahan, jang berarti, bahwa wanita tak akan sampai ketepian jang ditudju. Pemilihan Umum akan menentukan kedudukan wanita djuga, tulis „Pembina".
(Induk karangan) .
WANITA KITA.
Seperempat abad sudah pergerakan wanita kita patut sedjenak kita renungkan, untuk menjadari apa jang sudah dan apa jang belum tertjapai, satu dan lain untuk dasar kita bergerak terus ! Hendaknja ditindjau kembali, hingga mendjadi terang dan pasti, apa jang hendak kita tjapai. Sebab fase seperempat abad jang lalu boleh dianggap permulaan dengan belum lagi tjukup terudji sendiri langkah-langkah kita, hingga terasa kuranglah sekali efficiency pergerakan selama ini. Lagi pula seperempat abad pertama itu masih erat, terdjalin kalau tidak dikuasai oleh kebangsaan hingga segisegi kewanitaan chususnja belumlah digerakkan sepenuhnja.
Karena itu pula fase kedua sesudah seperempat abad itu disamping tugas umum terhadap kemerdekaan negara dan isinja, sewadjarnja lebih bergerak pula dilapangan segi-segi kewanitaan-kewanitaan kita. Dan pertama harus terang ditentukan :
kemana kita menudju. Soal-soal rol wanita di djaman modern ini misalnja sudah begitu sulit, hingga sudah mendjadi persoalan akademis jang belum terpetjahkan seperti kita tampak misalnja dinegara-negara jang lebih madju dari pada kita. Akan lebih-lebih sulit bagi kita di Indonesia, ka rena ada soalsoal sifat ketimuran dan sebagainja, jang djuga perlu dipetjahkan dalam hubungan gerakan kemadjuan wanita umumnja. Semoga dalam melangkah fase baru ini, pergerakan wanita kita menudju kebahagiaan, tidak kekatjauan.
,,Surabaja Post", 22/12-1953.
Surabaja.
ABAD GERAKAN WANITA.
Kesatuan gerakan wanita Indonesia telah seper empat abad usianja. Tetapi ini tidak berarti bahwa sedjak semulanja gerakan kebangsaan kita berge lora kaum wanita sebagai ibu dan putri Indonesia tidak turut menjumbangkan tenaga pikiran dan waktunja. Besar, sangat besar pengorbanan dan pengabdian wanita kita sedjak dahulu hingga se karang bagi tertjapai kemerdekaan kita.
Sedjak kebangunan mulai bangkit djauh sebelum setengah abad jang lalu maka kaum ibu kita setjara perseorangan merupakan bantuan dan dorongan jang tidak terhingga bagi kegiatan kaum bapak dalam menudju kesatuan dan kemerdekaan kita bersama. Hingga sekarangpun begitu djuga. Kaum ibu kita senantiasa memainkan peranan disamping kaum bapak sebagai pendorong dan pemberi djiwa kepada usaha-usaha mulia dilapangan pembangun an tanah air disegala lapangan. Sedjak tertjapainja kemerdekaan kita, disamping perdjuangan umum untuk mempertinggi deradjat sosial tanah air, kaum wanita kita harus pula ingat kepada dirinja
sendiri sebagai wanita, jang mana haknja jang chusus tidak boleh pula lupa ia memperdjoangkan dengan kekuatan organisasi dan ketabahan hati.
Disamping memperkuat keadaan rumah tangga dan menjumbangkan tenaga bagai usaha-usaha umum bagi kepentingan seluruh lapisan masja rakat kita, keadaan dan zaman telah mendesak pula kaum wanita kita diabad modern ini untuk tambah mempergiat memperdjuangkan hak-haknja chusus Gerakan wanita dalam negara modern sebagai Indonesia sekarang ini meminta tjara berpikir dan bergerak sesuai dengan zaman, menurut hukum hukum organisasi dan pengetahuan modern dengan tidak melupakan pula sifat ke- Indonesiaannja dalam gerakan wanita keseluruhannja untuk mem pertinggi deradjad dan menuntut pengakuan hak hak wanita.
Ketinggian budi, ketabahan hati dan kesadaran jang tambah meningkat bisa merupakan obor jang tak kundjung padam bagi para wanita kita dalam menudju tjita-tjitanja jang mulia. Disamping ke wadjiban-kewadjibannja jang diletakkan oleh se djarah dan masjarakat atas bahunja sebagai wanita puteri Indonesia, wanita kita dengan tidak kenal putus asa mesti dan senantiasa harus memper djuangkan tjita-tjitanja disamping perdjuangan turut membentuk masjarakat baru Indonesia jang adil dan makmur. Suatu masjarakat baru, dimana wanita terdjamin hak-haknja sepenuhnja sebagai ibu, wanita dan isteri ataupun sebagai pekerdja dalam masjarakat. Suatu masjarakat, dimana kaum wanita kita karena kesatuan gerak dan kekuatan kesatuan organisasinja dapat memaksakan peng hargaan dan kehormatan dari pada masjarakat bangsanja.
„M. Indonesia" 22 Des. 1953.
BAB II.
Bagian B.: Buku Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
1. Sambutan dari tokoh-tokoh terkemuka.
2. Sambutan dari Organisasi & Partai.
3. Sambutan dari Organisasi Wanita.
Kenikmatan suatu marjarakatjan adil dan makmur , diketjap tidak teruta. ma sekali oleh kaum laki - laki, tetapi oleh kaum wanita dan anak - anak . Sebab masjarakat jong adil dan makmur itu terutama sekali mengandung keadilan dan kemakmuren sosialekononies.
Karena itu , maka wanita harus menjumbangkan benagerja sepenuh. penuhija untuk mentjapai masjarakat jang demikian itu.
Sampai sekarang, sesudah duapuluh lima tahun pergerakan wainta, peajumbangan - Lenaga itu belum repenuch- -penuhuja, meskipun pemimpin -pencin pin pergerakanwanita sudah membanting- Aulang.
Keinijafan akan perle - muuitlaking penjumbangan - tenaga itu, —penjumbangan tenaga wanita belum hidup setjukusija dalam kalangan massanja ranita ,dan belum hidup retjukupija pula dalam kalangan kaum laki - laki.
Tetapi: nasib wanita didalam l tangan wanita sendiri "! Karena itu, perlipat - gandakaulah aktivitet wanita dalam masa - datang !!
Backamo
Bagian B.
SAMBUTAN- SAMBUTAN TERHADAP BUKU PERINGATAN SEPEREMPAT ABAD PER GERAKAN WANITA DI INDONESIA.
Bersama-sama dengan berbagai usaha untuk mengadakan peringatan jang semeriah-meriahnja pada tanggal 22 Desember 1953 dimaksudkan pula untuk menerbitkan sebuah buku peringatan jang akan memuat bahan-bahan penting tentang kema djuan dan hasil-hasil perdjuangan kaum wanita selama 25 tahun.
Untuk buku itu, jang karena kesulitan-kesulitan tidak djadi terbit telah didapatkan pula sambutan sambutan dari para pembesar pemerintahan R.I. dan orang-orang terkemuka lainnja dari berbagai kalangan, jang kami muat dalam halaman-halaman jang berikut ini, karena sambutan-sambutan itu mengandung sumbangan-sumbangan pikiran jang tetap berharga.
SAMBUTAN DARI TOKOH-TOKOH PEMERIN TAHAN DAN MASJARAKAT.
Sambutan-sambutan ini adalah diberikan oleh:
1. Presiden Republik Indonesia, Dr. Ir. Soekarno ; 2. Dr. Moh. Hatta; 3. Mr. Ali Sastroamidjojo; 4. Mr. Sartono ; 5. Ibu Soekonto ; 6. K. H. Dewantoro ; 7. R. H. Muhammad Adnan ; 8. Mgr. Soegijapranata ; 9. Dr. Soekiman ; 10. Alimin ; 11. Prof. Dr. Sardjito ; 12. Prof. Mr. Dr. Soepomo; 13. Ds. S. Marantika ; 14. Muljadi Djojomartono ; 15. Sri Sultan Hamengku Buwono IX ; 16. Nj. Sutijah Surya- Hadi.
SAMBUTAN J. M. WAKIL PRESIDEN, Drs. MOHAMMAD HATTA.
GERAKAN WANITA SEPEREMPAT ABAD.
Pada tanggal 22 Desember jang akan datang ini genaplah usia kesatuan pergerakan Wanita Indo nesia seperempat abad. Orang tak salah duga, apa bila dikatakan bahwa kesatuan gerakan itu disebab kan oleh persatuan gerakan pemuda Indonesia jang tertjapai pada 28 Oktober 1928, jang diikrarkan dengan sumpahnja: satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa.
Disini ibu didorong oleh anak! Itu bukan suatu kegandjilan, karena memang pemudalah jang se mangatnja lebih besar dan tjita-tjitanja lebih tinggi jang merintis djalan lebih dulu dalam pergerakan kebangsaan kita. Kesatuan pergerakan Wanita Indonesia dinjatakan dengan mengadakan Kongres bersama sekali dua tahun. Itu tidak berarti, bahwa pada tiap-tiap Kongres itu segala perkumpulan Wanita memperoleh persatuan pendirian dalam berbagai soal masjarakat jang penting-penting. Ada perbedaan paham jang sukar mengatasinja, jang
sampai sekarang masih mendjadi perbedaan jang prinsipiil. Akan tetapi kesanggupan kaum Wanita bekerdja-sama dan mengadakan kongres bersama sekali dua tahun adalah suatu alamat jang baik. Tanda mau harga-menghargai pendapat jang ber lainlain dalam Indonesia jang ,,bhinneka tuggal ika".
Bahwa Kongres itu tak dapat diadakan saban dua. tahun sebagaimana dirantjang, tidak dapat disalah kan kepada kaum wanita jang punja kemauan, me lainkan tersebab oleh suasana politik, keadaan perang, revolusi dan lain-lain.
Masalah-masalah jang hangat dibitjarakan ba njak sekali ragam dan tjoraknja, sesuai dengan perkembangan masjarakat Indonesia dari masa djadjahan sampai kesuasana merdeka. Disini bukan tempatnja untuk mengupas soalsoal jang mendjadi perhatian kaum Wanita selama ini. Tjukuplah kalau disebut bahwa perhatian itu mengenai : kedu dukan wanita dalam masjarakat, hak-hak politik bagi kaum wanita, soal pengadjaran, kooperasi, pemberantasan pelatjuran, pemberantasan buta huruf, pemeliharaan baji dan konsultasi, perlin dungan ibu jang bekerdja dan pemeliharaan anak nja jang lagi ketjil diwaktu ia bekerdja ( crêche) , taman kanak-kanak, usaha wanita jang bersang kutan dengan palang merah dan lain-lain.
Sebagian dari pada tuntutan gerakan wanita dahulu, istimewa jang mengenai kedudukan dan hak politik, dengan sendirinja terselenggara setelah Indonesia merdeka dan berdaulat. Tuntutan lainnja bukan lagi tuntutan, melainkan djadi kewadjiban untuk menjelenggarakannja. Undang-undang Dasar Negara kita memuat peraturan-peraturan jang lebih djauh tudjuannja dari pada tuntutan-tuntutan ge rakan wanita dimasa dulu. Tentang penjelenggara annja itu sebagian tergantung kepada sikap kaum wanita sendiri.
Dalam hal ini kaum wanita ikut bertanggung djawab. Dalam tugas bangsa kita jang terpenting dimasa sekarang, untuk membangun Indonesia jang adil dan makmur, kaum wanita mempunjai bagian jang tidak ringan timbangannja. Kalau benar-benar kita mengakui, bahwa negara kita ber dasarkan Ketuhanan Jang Maha-Esa, peri-kemanu siaan, kerakjatan dan keadilan sosial, maka kita menerima dengan itu suatu kewadjiban moril untuk menjelenggarakan apa jang dituntut oleh Pantjasila itu. Dengan berpedoman kepada Tuhan Jang Maha Esa, orang tak dapat mempermain mainkan kewadjibannja. Apalagi pergerakan jang mengakui punja tugas dan bertjita-tjita. Seperti tertulis dalam Mukaddimah Undang-undang Dasar, Pantjasila maksudnja „,untuk mewudjudkan keba hagiaan, kesedjahteraan, perdamaian dan kemer dekaan dalam masjarakat dan Negara-hukum Indo nesia Merdeka jang berdaulat sempurna".
Dalam negara-hukum jang demokratis, sebagian besar dari pada tugas itu terletak dalam lingkungan politik tatanegara. Dewan Perwakilan Rakjat di pusat dan didaerah, jang tersusun semestinja me nurut kemauan dan pilihan rakjat, membitjarakan dan mempertimbangkan segala muslihat dan ke bidjaksanaan untuk melaksanakan tjita-tjita itu berangsur-angsur, sesuai dengan kesanggupan rakjat memikul biajanja. Apakah karena itu kaum wa nita harus merupakan suatu blok politik untuk memperdjuangkan tudjuan itu dengan tanggung djawab sendiri?
Menurut pendapatku blok sematjam itu tidak akan tertjapai oleh kaum wanita, dan pula tak ada gunanja. Antara gerakan wanita terdapat perbedaan paham jang tak dapat disatukan. Dan wanita jang berminat politik, hendaklah masuk kedalam partai politik jang sudah ada, jang sesuai dengan kejakin an masing-masing. Bukan didalam politik kaum wanita mempunjai tugas jang tersendiri. Dalam hal ini tugasnja serupa dengan kaum laki-laki.
Gerakan kaum wanita, disebelah partai-partai politik jang ada, hendaklah membulatkan pan dangannja kepada perbaikan masjarakat, kepada segala masalah jang mengenai pendidikan moril dan materiil. Masalah ini tidak akan diabaikan oleh Pemerintah dan partai-partai politik jang ada, akan tetapi ia mempunjai segi jang tertentu, jang isti mewa meminta perhatian kaum wanita.
Masjarakat dan negara hanja dapat dibangun oleh manusia jang berbudi, jang dapat merasai tanggung djawabnja dalam penghidupan bersama. Manusia jang sanggup berkorban dan berbakti ke pada Tanah Air, jang bersedia mendahulukan ke pentingan bersama dari kepentingan dirinja sendiri. Dari anak jang salah asuhan tak akan dapat diharap jang ia kelak muntjul sebagai manusia jang ber budi, jang berperasaan tanggung djawab. Sekarang djuga sudah sering-sering didengar dan dilihat bukti-bukti jang merupakan krisis achlak, krisis moril, sebagai pembawaan dari pada pergolakan jang hebat dimasa jang lalu. Mendidik manusia baru itu jang berbudi dan berperasaan tanggung djawab itu adalah satu tugas jang terpenting di masa sekarang.
Disebelah guru disekolah, ibu dirumahlah jang harus meletakkan dasar pertama untuk membentuk
budi-pekerti sianak. Malahan si-ibulah jang men djadi pendidik pertama. Sebelum anak diserahkan kesekolah, ibunjalah jang mengasuhnja lebih dulu. Asuhan jang pertama itu adalah sendi bagi pen didikan seterusnja. Salah asuhan sukar memper baikinja dikemudian hari. Oleh karena itu pendi dikan dan peladjaran anak-anak, istimewa anak perempuan jang kebanjakannja bakal djadi ibu, hendaklah diusahakan sehebat-hebatnja oleh gerakan kaum ibu. Dan, oleh karena didikan dan peladjaran hanja mudah hinggap pada otak anak jang berbadan sehat, maka soal kesehatan anak dan rakjat hendaklah mendjadi usaha kedua jang terpenting bagi gerakan kaum ibu.
Kedua masalah ini memang sudah dari dulu men djadi perhatian dan tuntutan gerakan wanita. Tetapi, seperti dikatakan tadi, soalnja sekarang bukan lagi menuntut, melainkan ikut serta menje lenggarakannja dengan usaha jang benar-benar. Usaha jang diperbuat oleh Pemerintah hingga batas kemungkinan dalam perbelandjaan negara, harus dibantu sekuat-kuatnja dengan usaha masjarakat sendiri. Menggerakkan inisiatif rakjat ini dimana mana hendaklah mendjadi tugas jang penting bagi gerakan wanita.
Masalah sosial dalam pembangunan negara dan masjarakat bukan main hebatnja, lebih hebat barangkali dari pada berbagai soal politik. Sebab itu perlu sekali gerakan wanita memusatkan per hatiannja kesitu, dengan maksud ikut serta menje lesaikannja dengan inisiatif dan usaha sendiri di sebelah usaha Pemerintah. Pendek kata, meng gerakkan masjarakat ikut berusaha!
Dapatkah masjarakat mengharapkan usaha jang lebih hebat dari gerakan Wanita kedjurusan itu sesudah peringatan 25 tahun kesatuan gerakan Wanita?
MOHAMMAD HATTA.
Djakarta, 10 Nopember 1953.
SAMBUTAN J. M. PERDANA MENTERI Mr. ALI SASTROAMIDJOJO.
Untuk memenuhi permintaan PANITYA PUSAT HARIAN SEPEREMPAT ABAD KESATUAN PERGERAKAN WANITA INDONESIA kepada saja untuk sekedar memberikan sambutan ber hubung dengan akan diterbitkannja buku per ingatan guna menjongsong HARI IBU pada tanggal 22 Desember 1953, dengan senang hati saja me njumbangkan beberapa kalimat dibawah ini .
Siapapun djuga jang dengan saksama mengikuti garis perdjoangan kaum wanita di Indonesia, tidak dapat memungkiri akan kenjataan, bahwa per gerakan perdjoangan mereka itu sangat pesat djalannja.
Perobahan kedua zaman jang telah dilalui oleh gerakan wanita Indonesia, ialah zaman Belanda dan zaman Djepang, telah mendorong dan mem perlekas proces-penjempurnaan gerakan wanita di Indonesia. Bukan sadja penjempurnaan dalam arti bentuk organisasinja jang diadakan, tetapi serta djuga penjempurnaan dalam tjitatjita program-usahanja guna mentjapai tjita-tjita itu.
Diwaktuwaktu jang telah lampau, lapangan perdjoangan organisasi wanita Indonesia sangat terbatas sekali. Peraturan-peraturan Pemerintah pada waktu itu tidak memungkinkan organisasi wanita untuk menunaikan tugas-kewadjibannja seluas seperti jang ditjita-tjitakan. Dengan perobah an zaman serta susunan Pemerintahan dan masja rakat Indonesia, berobah pula tugas-kewadjiban jang dihadapi oleh organisasi wanita Indonesia
dalam arti lebih memperluas dan lebih memper dalam.
Didalam alam Indonesia jang merdeka, dimana tingkat pendidikan kaum wanitanja masih belum dapat dikatakan sempurna dan dimana perundang undangan Negara belum dapat dikatakan telah me liputi serta mendjamin seluruh segi-hidup kaum wanitanja, maka tugas-kewadjiban organisasi wa nita Indonesia tampak sangat luas dan berat. Kebawah harus diselenggarakan satu usaha pen didikan jang dapat memberikan kemungkinan mempertinggi nilai kaum wanita dalam segala segi penghidupan dan keatas membantu Pemerintahan dalam usahanja mengisi kekurangan-kekurangan dalam perundang-undangan, jang berarti pula ikut mendudukkan kaum wanita Indonesia pada tempat jang semestinja.
Kedudukan wanita dalam masjarakat kita makin hari makin mendjadi penting. Baik dilapangan sosial, ekonomi maupun politik, kaum wanita lambat-laun akan memegang peranan pula. Pun dilapangan ilmu pengetahuan mereka akan se djadjar dengan kaum laki-laki .
Mudah-mudahan keadaan jang demikian itu akan lekas tertjapai.
Kalau kemadjuan kaum wanita Indonesia diban dingkan dengan keadaan kaum wanita diluar ne geri, kita tidak perlu merasa malu, karena pada umumnja tidak terkebelakang, bahkan boleh di katakan lebih baik adanja.
Maka dari itu peringatan seperempat abad per gerakan wanita ini hendaknja tidak sadja merupa kan suatu detik dimana kita akan merenungkan apa jang telah terdjadi selama dua puluh lima tahun jang telah lampau, tetapi terutama akan merupakan djuga suatu detik permulaan bekerdja dihari-hari jang akan datang untuk menjempurnakan organi sasi dan ideologi pergerakan kaum wanita Indo nesia.
Saja memberi salam dan hormat kepada kaum wanita jang dalam perdjoangan kemerdekaan na sional mentjurahkan dharma-baktinja dengan ke teguhan hati jang begitu!
Perdana Menteri Republik Indonesia, t.t.d.
Mr. ALI SASTROAMIDJOJO.
Djakarta, 23 Oktober 1958.
SAMBUTAN Mr. SARTONO KETUA PARLEMEN.
ARAH GERAKAN WANITA INDONESIA
Pada waktu memperingati SEPEREMPAT ABAD PERGERAKAN WANITA INDONESIA ini saja dengan ini menjampaikan utjapan selamat kepada sekian banjak pemimpin wanita kita jang telah mengambil initiatif menjertai peringatan ini dengan perajaan, jang, melihat programnja, mengandung tjita-tjita jang bersifat konstruktif, jakni akan mewudjudkan bukti-bukti jang abadi dari pada buah perkembangan pergerakan Wanita Indonesia selama ini, diantaranja berupa pengum pulan dokumentasi gerakan wanita didalam ling kungan sedjarah Kebudajaan Indonesia dan akan membentuk Jajasan Hari Ibu" dimulai dengan pendirian suatu gedung sebagai pusat-djala-pupu nan-ikan bagi pergerakan wanita dan sebagai pusat dari mana akan dipantjarkan kader untuk merapi kan organisasi serta ichtisar-ichtisar untuk pendi dikan gadis dan wanita.
Saja berhadap dengan sepenuh hati mogamoga tjita-tjita jang mulia ini dapat tertjapai. Dan saja pertjaja kiranja seruan akan bantuan jang ditja nangkan oleh Panitya Penjelenggara Perajaan memperoleh sambutan baik dari segenap bangsa kita. Kedjadian jang berlangsung disekeliling 22 Desember 1953 ini bukanlah suatu kedjadian hanja istimewa dalam alam wanita sadja, melain kan menurut hemat saja mestilah kita lihat sebagai suatu tindakan didalam perkembangan Kebudajaan Indonesia, jaitu tindakan dari suatu bagian dari pada masjarakat Kebudajaan Indonesia jang dif ferensiasi didalamnja sudah agak landjut djuga.
Bila kita perhatikan pergerakan wanita itu di sebelah pergerakan umum dan pergerakan pemuda didalam keseluruhannja, maka djelas sekali tampak kesatuannja dan sifat perkembangannja jang sama, sedjalan dan selaras, sedjak lahir ,,Budi Utomo" dengan disampingnja ,,Putri Mardika" dan Kauta maan Istri", diikuti oleh Sarekat Islam, Muham madijah, kemudian Tri Koro Darmo, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa, Jong Ambon dan Jong Selebes, lantas melalui perkembangan pergerakan segala golongan jang amat pesat sekali diantara 1920 dan 1930, sampai kepada pemusatan segala tindakan dan perhatian kepada tjita-tjita
,,suatu natie, merdeka, lepas dari Holland" sedjak 1930 sampai 1943. untuk sesudah bertapa selama 312 tahun dibawah kekuasaan Djepang bagi men tjari herorientasi, kemudian memuntjak pada 17 Agustus 1945 dengan menghasilkan revolusi berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan.
Dari pada perkembangan pergerakan bangsa Indonesia seluruhnja itu kita memperoleh kesan, bahwa banjak dari pada segala apa jang selama ini terbajang sebagai perbedaan dan pertentangan, jang kadangkala djuga melahirkan suasana seperti permusuhan, tidak lain kiranja hanjalah tindakan tindakan berbagai bagian didalam suatu masjarakat jang differensiasi didalamnja sudah agak landjut, sedang masjarakat itu sendiri mendjalani perkem bangan sendiri, jang sedjarahnja berpangkal pada masa gelap didalam zaman purba beberapa ribu tahun jang lalu.
Bila kita tarik kesimpulan dari pada berbagai karangan ahli-ahli sedjarah dan kebudajaan jang baru-baru, kita beroleh kesan, bahwa dibetulkan daerah Indonesia sekarang sebagai pusarpusarnja ada hidup perkembangan suatu masjarakat manu sia dari masjarakat sederhana di ,,Zaman Batu" sampai mendjadi masjarakat kebudajaan ( civilised society) . Pantjaran kebudajaan masjarakat ini me lampaui batas-batas daerah Indonesia kita sekarang.
Walaupun kebudajaan ini, jang kita namai Ke budajaan Indonesia, dikenal orang dipermulaan perhitungan Masehi mengandung pokok-pokok Ke budajaan Hindu dan karena itu ada jang menamai nja Kebudajaan Hindu, tetapi semua ahli sedjarah kebudajaan sekarang berpendapat, bahwa kebuda jaan itu bukan Kebudajaan Hindu, melainkan Kebudajaan Indonesia asli setelah menerima dan mentjernakan beberapa pokok dari pada Kebudaja an Hindu. Dan Kebudajaan Indonesia ini masih bulat hingga kepada waktu ini, walaupun sesudah zaman Madjapait sedikit-banjaknja telah mentjer nakan bahan-bahan baru dari Kebudajaan Islam dan Kebudajaan Barat, serta bersinggungan pula dengan Kebudajaan Tionghoa dan Kebudajaan Djepang.
Maka proses perkembangan kebudajaan jang kita djalani sekarang adalah proses penerimaan dan pentjernaan bahan-bahan dari berbagai kebudajaan itu untuk menjesuaikannja kepada keperluan per kembangan kebudajaan sendiri. Inilah pokok isi tuntutan perkembangan Kebudajaan Indonesia jang kita hadapi sekarang. Dan kita harus memberi djawaban jang sesuai dengan sifat tuntutan itu, agar kita dapat tetap didjalan perkembangan jang normal.
Apabila kita telah dapat mengikuti djalan pikir an tentang Kebudajaan Indonesia seperti kita sim pulkan dari buah pikiran ahliahli sedjarah zaman baru itu, kelihatanlah bahwa gerakan" berbagai golongan didalam masjarakat kita, jang seperti ber gerak terpisah dan tersendiri itu, pada pokoknja adalah menudju kepada maksud jang satu dan sama, masing-masing berichtiar menurut sifat dan bakatnja : dan seperti telah kita lihat tjontoh tjontohnja berkala-kala dalam masa jang baru silam segala gerakan itu menjesuaikan diri antara sesamanja dan antara seluruhnja, baikpun didalam kongres atau ikatan bersama, maupun didalam par lemen seperti kita hadapi sekarang.
Perhatikanlah sifat dari pada: Kongres al Islam, Permufakatan Perhimpunan Politik Kebang saan Indonesia ( P.P.P.K.I. ) , Kongres Perempuan Indonesia, Kongres Pemuda-pemuda Indonesia, Kongres Persatuan Politik Indonesia, Federasi Per kumpulan Kristen Indonesia, Kongres Rakjat Indo nesia, Persatuan Vakbond Negeri, Kongres Kaum Buruh Indonesia, Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia dan lain-lain.
Seperti telah kita singgung tadi, adapun betul tidaknja djawab jang diberi atas tuntutan perkem bangan Kebudajaan Indonesia dimasa ini, jang - akan mengakibatkan normal atau tidaknja djalan perkembangan itu, terutama sekali terletak pada kesanggupan tiap golongan didalam masjarakat kita memberi djawab jang betul atas bagian tun tutan jang dihadapi masing-masing.
Maka bila kita didalam djalan pikiran seperti diatas itu sudah dapat merangka-rangkakan arah pergerakan Wanita Indonesia, kiranja dapatlah kita mengerti, bahwa pertama sekali jang harus kita tindjau adalah kesanggupan segolongan masjarakat ini, sebagai suatu bagian dari jang besar, untuk me ngetahui dan mengichtiarkan tugasnja.
Melajangkan pandangan sebentar keluar ling kungan alam kita, kita lihat, bahwa didalam kehi dupan negeri-negeri Barat umumnja kedudukan hukum Wanita Barat didalam undang-undang dan peraturan negeri-negerinja adalah lebih rendah bila dibandingkan dengan kedudukan hukum Wanita Indonesia didalam adat maupun undang-undang dasar kita sendiri pada waktu ini. Akan tetapi, walaupun begitu umumnja kedudukan sosial Wanita Barat njata lebih baik dari pada kedudukan Wanita Indonesia. Sebabnja ialah karena keduduk an sosial Wanita Barat oleh kesanggupannja ber dasarkan pendidikan dan keahlian didalam usaha usaha didalam masjarakat agak lebih besar, lebih baik dari pada kedudukan sosial Wanita Indonesia.
Oleh karena kedudukan sosial Wanita Barat itu pada umumnja sudah agak kuat dan tinggi, maka peraturan hukum jang merendahkan itu tidak banjak pengaruhnja lagi .
Didalam masjarakat kita, dengan tidak usah -— menjelidiki sebabsebabnja njata benar kelihatan, bahwa kesanggupan Wanita Indonesia didalam ke hidupan sosial agak kurang sekali, sehingga biar pun didalam hukum adat dan undang-undang negeri kedudukan wanita kita sudah agak tinggi, tetapi apabila didalam kedudukan sosialnja wanita itu tidak kuat, maka hukum adat dan undang undang jang indah-indah itu tidaklah akan banjak menolongnja.
Walaupun kita semua barang tentu sadja mem bantu dan menjokong gerakan wanita kita untuk mengangkat diri mentjapai kedudukan sosial jang lebih tinggi dan selaras didalam perkembangan Kebudajaan Indonesia, bantuan dan sokongan itu tidak akan begitu besar pengaruhnja apabila wanita kita sendiri tidak bekerdja keras membesar kan kesanggupan diri dengan djalan memperbanjak sekolah dan meluaskan pendidikan.
Maka saja disini ingin melakukan pengharapan mudah-mudahan pergerakan Wanita Indonesia di pergiat sekali kedjurusan membesarkan kesanggup an diri didalam beraneka warna usaha didalam masjarakat untuk mentjapai kedudukan sosial jang lebih tinggi, agar selaras dengan kedudukan di dalam hukum dan adat jang telah teratur itu. Dan untuk itu haruslah diutamakan pendidikan gadis sebanjak-banjaknja dan seluasluasnja. Malah saja lebih ingin lagi apabila sekolah-sekolah istimewa untuk gadis, sekolah umum, dan Sekolah Kera djinan (vak) dapat diperbanjak selekaslekasnja untuk mengedjar ketjetjeran selama ini.
Achirnja saja mengharapkan hasil sebesar-besar nja manfaatnja dari pada Perajaan Seperempat Abad Pergerakan Wanita 22 Desember 1953 ini.
Mr. SARTONO.
SAMBUTAN IBU SUKONTO (KETUA PER TAMA DARI PERGERAKAN WANITA INDONESIA) .
Disini kami melahirkan kegembiraan hati kami, jang pada hari ini sampailah saatnja Seperempat Abad pergerakan kita, wanita Indonesia seluruhnja.
Walaupun dewasa ini masih banjak jang belum tertjapai apa-apa jang kita idam-idamkan akan tetapi dalam hal ini kita tidak akan berputus asa akan tertjapainja, terlaksananja tjitatjita kita jang sempurna dan djaja.
Akan memberikan keputusan dalam tudjuan kita jang utama untuk kebutuhan Ibu Indonesia selu ruhnja dan ini akan kita tjapai bila kita wanita Indonesia meneruskan perdjoanganperdjoangan jang telah kita mulai.
Maka disini kami menjerukan kepada Saudara saudara, Ibuibu, pemudipemudi kita diseluruh Nusantara-Indonesia Raya, teruskanlah pergerakan wanita kita ini. Dan djikalau Saudara-saudara menginsjafi akan kewadjiban kita sebagai ibu memang berat sekali Wanita sebagai ibu harus membantu pergerakan kaum lelaki jang dewasa ini sedang membangun negara kita jang masih muda dalam serba sulit ini. Kita harus mendidik putra putri kita jang kemudian, agar mendjadi orang jang utama. Disini kami ta' usah banjak tjeritera.
Mari kami silahkan Saudara menjaksikan buku peringatan ini.
Mula-mula betapa susahnja perdjuangan per gerakan wanita kita dizaman pendjadjahan tak dapat kita gambarkan lagi. Akan tetapi didorong oleh sangat besarnja kemauan kita bersama wanita Indonesia seluruhnja, tertjapailah tjita-tjita kita hingga pada saat Seperempat Abad ini.
Disini kita menjerukan sekali lagi kepada Sau dara-saudara kita wanita Indonesia seluruhnja. Teruskanlah pergerakan, perdjoangan kita ini, hingga tertjapai apaapa jang kita udjudkan ; tjita tjita jang murni dan mulia.
Salam Kebangsaan
SUKONTO.
WANITA LAMBANG KEABADIAN HIDUP
Sumbangan fikiran dari K.H. DEWANTORO.
Didalam zaman kita sekarang ini pergerakan wanita terdapat diseluruh dunia, baik didunia jang biasa disebut dunia Barat maupun didunia Timur. Semuanja bermaksud menuntut hapusnja diskriminasi terhadap kaum perempuan jang tampak didalam masjarakat diseluruh dunia.
Memang anggapan rendah terhadap hidupnja kaum wanita tadi ada dimana-mana, dalam berbagai bentuk peraturan-peraturan negeri dan adatistiadat, jang biasanja memberi tempat atau kedudukan pada wanita, jang tidak atau kurang lajak bagi hidup perikemanusiaan.
menurut adat-istiadat, mereka mempunjai kedudukan jang agak tinggi, namun ,,kedudukan-hukum "- i
Tjaranja melaksanakan pergerakan wanita tadi berupa usaha-usaha jang beraneka-warna, karena disesuaikan dengan keadaan-keadaan jang chusus didalam negerinja masing-masing. Sekalipun berbeda-beda bentuk usahanja, namun dalam pokokpokok dan pangkalnja semua tadi bersamaan maksud dan tudjuan. Dinegeri-negeri Eropa misalnja pergerakan wanita dulu kebanjakan ditudjukan kearah terdapatnja ,,hak memilih" atau ,,vrouwenkiesrecht", karena disana kaum wanita belum disamakan ,,kedudukan-hukumnja" dengan kaum laki-laki. Kaum wanita diwaktu itu tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih untuk perwakilanperwakilan rakjat, sehingga dewandewan perwakilan-perwakilan mulai jang terendah sampai jang tertinggi, jaitu Parlemen, tertutup sama sekali bagi para warga negara perempuan. Artinja ialah: segala peraturan dan undang-undang jang mengenai hidup dan penghidupan orang-orang perempuan dibitjarakan dan ditetapkan tanpa kaum perempuan. Dapat mengerti apa sebabnja dulu di Nederland kaum wanita tidak dibolehkan memasuki sekolah-sekolah tinggi, tidak dibolehkan mendjadi saksi dimuka pengadilan dan sebagainja. Hingga kini kedudukan ekonomi kaum perempuan masih dibedakan dengan kaum laki-laki. Misalnja dalam soal harta benda dalam perkawinannja, mereka menurut ,,hukum" sama sekali dikuasai oleh suaminja. Demikian seterusnja.
nja masih sangat terbelakang.
Anehnja didalam hidup bersama, lebih tegas didalam hidup pergaulannja didalam masjarakat, kaum perempuan disana sudah sedjak dulu dapat penghormatan jang agak tjukup. Djadi
Dalam hubungan ini kita lihat kebalikannja didalam hidup wanita dinegeri kita Indonesia. Menurut ,,hukum" wanita Indonesia didalam sementara hal berkedudukan lebih baik didalam masjarakat dari pada kaum perempuan dinegeri-negeri asing jang kita sebut tadi. Hukum nikah (bagi mereka jang beragama atau dianggap beragama Islam ) sungguhpun masih mengandung berbagai hal jang mengetjewakan, namun masih lebih baik dari pada hukum nikah jang diperuntukan bagi para wanita bangsa Eropa. Sebaliknja didalam masjarakat kita di Indonesia ada bermatjam-matjam adat-istiadat, jang merendahkan dan menjukarkan hidup kaum perempuan pada umumnja. Bahkan ada peraturan-peraturan hukum nikah jang sebetulnja baik, namun tidak dilakukan karena kekuatan atau kekuasaan adat-istiadat, jang rupa-rupanja lebih ditaati atau ditakuti di Jogjakarta dan Surakarta ; sampai zaman jang achirachir masih terdapat lurah-lurah desa perempuan sedangkan djabatan-djabatan pegawai tinggi masih ada jang diduduki kaum wanita. Soal ini pernah diuraikan oleh Mr. Dr. R. Supomo didalam tjeramahnja dimuka Kongres Taman- Siswa di Jogjakarta.
Mengingatkan hal-hal tersebut ada perlu, agar pergerakan wanita kita dapat orientasi jang luas, hingga dapat mengadakan usaha-usaha jang tepat. Disini ingatlah kami antara lain adanja Saudarasaudara kita kaum wanita, jang dulu ikut serta dalam aksi untuk ,,vrouwenkiesrecht" jang diusahakan oleh kaum perempuan Eropa di Indonesia. Ini boleh disebut kurang tepat.
Tudjuan jang tepat bagi pergerakan perempuan kita ialah pada umumnja; menuntut hapusnja segala peraturan negeri dan istiadat jang mengandung diskriminasi terhadap kaum wanita dalam perkawinan misalnja. Selain itu djuga diadakannja peraturan-peraturan, jang mendjamin kedudukan jang sama dengan kaum laki-laki dalam segala halhal jang bertali dengan ,,hak-hak azasi manusia". Bukan ,,persamaan" dalam hal-hal jang tidak perlu, atau jang tidak mungkin (berhubung antara lain dengan sifat-sifat kodrat jang chusus dalam hidup manusia wanita) .
Untuk kelengkapan orientasi, pula sebagai perbandingan, perlulah menurut pendapat kami, apabila kita mengetahui akan dasar-dasar hidup kewanitaan, seperti jang termaktub dalam adjaranadjaran agama dan filsafat diseluruh dunia universil umumnja, chususnja didalam hidup kebudajaannja. Disini inginlah kami mengemukakan suatu adjaran jang terdapat dalam hidup kebudajaan bangsa kita sendiri. Adjaran itu ialah jang terus hidup didalam suatu peri-bahasa dalam bahasa Djawa, jang berbunji : ,,Senjari bumi sedumuk batuk, den lakoni taker pati" dalam peribahasa mana wanita dianggap sebagai lambang keabadian hidup. Keterangan dan pendjelasannja sebagai jang berikut.
Arti sewadjarnja dari pada kalimat itu ialah, bahwa didalam perebutan tanah (sekalipun hanja mengenai bumi sedjari ) dan dalam perebutan wanita (sekalipun hanja disebabkan satu singgungan dahinja) manusia sanggup menjambung njawanja. Tanah disitu dipakai sebagai lambang penghidupan djasmani, karena segala makan manusia jang diperlukan untuk pertahanan hidupnja, berasal dari bumi. Kenjataan tentang utjapan itu dapat kita saksikan, sendiri. Bukankah perang didunia ini pokoknja disebabkan karena perebutan kekuasaan atas tanah? Bukankah itu sebetulnja merupakan salah satu ,,oerinstinct" atau ,,nafsu-kodrat" manusia jang pokok, nafsu kodrati untuk mempertahankan dirinja, terkenal dalam bahasa asing dengan perkataan „ instinct” untuk ,, self-preservation" atau ,,Zelfbehoud" ?!
Adapun perempuan dimasukan kedalam peribahasa itu ialah karena wanita disitu dianggap sebagai lambang kelanggengan hidup manusia. Salah satu ,,tjita-tjita chajali", (jang sebenarnja manusia tahu akan mokalnja namun tetap terkandung didalam djiwa „fantasi"-nja, sekalipun tidak disadari) ialah keinginannja untuk terus hidup. Manusia segan meninggalkan dunia, ia segan mati, ia ingin terus hidup tanpa mati. Dalam pada itu manusia mengerti dan insjaf, bahwa ia pasti akan mati. Agama mengandjurkan kepadanja, bahwa akan hidup langgeng ialah djiwanja, sedangkan badan djasmaninja akan antjur lebur kembali mendjadi tanah. Disitulah seolah-olah manusia tawarmenawar: „ Djika badan djasmaniku pasti mati, hendaknja djenisku terus hidup ; djanganlah aku keputusan turunan". Akibat dari pada tjita-tjita tadi sekalipun tidak disadari maka manusia selalu mementingkan segala apa jang berhubungan dengan soal „ turunan”. Ia menaruh perhatian jang sebesar-besarnja terhadap perkawinan anakanaknja. Dengan teliti ia memilih bakal menantunja dengan maksud memperbaiki turunannja (eugetik) . Manusia memelihara anak-anaknja dengan penuh tjita-tjita jang sutji murni. Soal turunan adalah soal jang maha penting didalam hidup manusia. Perkawinan adalah peristiwa bahagia, sedang hidup turuntemurun oleh manusia dianggap sebagai „ kelanggengan hidup". Dengan begitu maka wanita, jang ditakdirkan mendjadi pemangku turunan, mempunjai kedudukan didunia ini jang luhur, sutji dan indah. Wanita adalah lambang keabadian hidup, meskipun „,abadi" hanja didunia jang „ fana" ini !
Dalam hubungan ini dapatlah dimengerti adanja tradisi diseluruh dunia, jang bermaksud memelihara kesutjian dan keluhuran, kehalusan dan keindahan hidup wanita. Djangan sampai ada halangan atau hambatan, kesukaran atau bahaja terhadap
idam-idaman tentang „,,kelanggengan turunan” itu. Hanja sadja dalam pada itu patut disajangkan, bahwa pemeliharaan hidup kewanitaan tadi diusahakan dengan tjara-tjara jang biasanja melebihi keperluannja. Orang menggunakan tjara-tjara jang berasal dari zaman-zaman jang lampau, hingga kadang-kadang berbau sifat-sifat ,,djahilliah". Orang lupa, bahwa zaman jang modern dan progressif seperti sekarang ini, tidak selajaknja lagi orang wanita diperlukan sebagai barang pertama jang harus disimpan didalam almari, agar tak dapat ditjuri. Orang lupa bahwa masjarakat sekarang sangat berlainan strukturnja dengan dahulu. Orang lupa bahwa wanita kini ikut berlomba-lomba didalam hidup bersama dan telah membuktikan kesanggupan dan kemampuannja untuk mengurus dan mengatur hidup dirinja sendiri. Perlakuan setjara kolot terhadap kaum wanita, dizaman jang serba baru itu, sungguhpun bermaksud baik, namun kini nampak sebagai anggapan rendah, jang terkenal dengan nama ,,diskriminasi" semata-mata.
Dalam pada itu djanganlah pula dilupakan, bahwa didalam djiwa orang-orang laki-laki jang berdjiwa kolot itu, biasanja memang masih terus hidup semangat jang berupa nafsu kodrati kelakilakiannja, jang membahajakan tertibdamainja hidup keperempuan. Hingga masih perlu djuga dizaman sekarang ini kaum wanita memiliki kekuatan batin, untuk dapat melindungi dirinja. Untuk keperluan itu sungguh sangat perlu pendidikan budipekerti bagi kaum wanita dilakukan setjara effektif. Kekuatan batin didalam djiwa wanita, itulah „pagar-keselamatan" hidupnja, dimanapun orang wanita itu berada. Keteguhan budi bagi tiaptiap wanita akan merupakan. „,,tabir besi" jang kokoh sentausa hingga dapat menggagalkan setiap agresi dari luar. Pendidikan perempuan itu sebenarnja tidak merupakan kesukaran jang tidak dapat diatasi, karena didalam djiwa wanita ada benihbenih kesusilaan, karena kodratnja wanita sendiri, jang didalam ilmu djiwa disebut ,,kuisheids-instinct", jaitu nafsu kesutjian". Tidak usaha disini didjelaskan, bahwa djuga kaum laki-laki perlu dapat pendidikan budipekerti pada umumnja, chususnja jang bertalian dengan hidup sexualiteitnja. Asal kita dapat mengganti sistim pendidikan, jang hingga kini terlampau „,intelectualistis" itu, dengan systim jang mengutamakan perkembangan budi manusia, jang luhur, halus dan indah, hingga lajak bagi sifat keadabannja itu maka pastilah tertibdamainja masjarakat pada umumnja dan chususnja hidup kewanitaan akan tertolong karenanja.
Selamatlah wanita bergerak untuk kesusilaan hidupnja !
SAMBUTAN R.H. MUHAMMAD ADNAN.
PERGERAKAN WANITA DAN PRIJA
Dengan sjukur ke Hadlirat Tuhan Jang Maha Esa S.W.T. dan mengutjapkan diperbanjak terima kasih jang kami ditakdirkan masih dapat mengalami per — ingatan seperempat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. Lebih-lebih kami diharap mem berikan sepatah dua patah tulisan guna menjam butnja.
Alhamdulillah wa sjukuri'llah kami utjapkan karena mengingati sesungguhnja Kesatuan Per gerakan Wanita untuk mentjapai keutamaan dhohir batin dan mengisi kemerdekaan dengan melaksana kan darma itulah sangat penting bagi kemaslakatan dunia. Oleh karenanja wanita disebut ,,ummut dunia” artinja „ ibu ' alam". Menurut Hadits sabda Nabi Muhammad s.a.w. barang-siapa memuliakan wanita maka menundjukkan luhur budinja, se baliknja barang-siapa merendahkan deradjat wa nita maka menundjukkan kerendahan budinja.
Kemadjuan prija tidak dengan wanitanja disebut masih pintjang. Perbaikan masjarakat apalagi tidak dimulai dari rumah tangga dan terutama dari para wanitanja itu disebut akan gabug (tidak ber buah) dan para wanitalah pula jang mendjadi pendidik pertama bagi putera dan puterinja jang kelak akan membabarkan kedjajaan nusa dan
bangsa serta akan dapat menjumbangkan perdamai an dan kebahagiaan kita bersama.
Sebagaimana para prija diwajibkan harus mentjari 'ilmu pengetahuan dan mendjalankan ' amal laku keutamaan jang mendjadi pokok tiang nja hidup dan penghidupan, demikian pula para wanita jang menghendaki bahagia lahir dan keselamatan dunia achirat.
Para kaum ibu dan rama jang menghendaki ba hagia harus berdjalan bersama-sama. Para kaum ibu djangan hanja merasa tjukup membontjeng kepada suaminja sadja dan para rama djangan hanja membontjeng kepada isterinja sematamata, karena satu persatunja manusia harus bertanggung djawab sendirisendiri.
Menurut Firman Allah dalam Qur'an sutji, Surat Tachrim ajat 10 dan 11 memberikan tjontoh (maksud) sebagai berikut:
ajat 10 : „ Allah membuat misal bagi orang orang jang masih dalam kegelapan dengan isteri nabi Nuh dan isteri Lut. Keduanja itu ada dibawah kekuasaan dua hamba dari hamba-hamba-Ku jang salih. Kemudian chianatlah kedua perempuan itu kepada dua nabi tadi. Maka tiadalah keduanja akan memberi faedah padanja dan siksa Allah se dikit djuapun. Dan dikatakan masuklah kamu ber dua disiksaan neraka, beserta orang-orang jang masuk ketjilakaan”.
ajat 11 : „ Dan Allah membuat misal pula bagi orang-orang mukmin akan isteri Fir'aun . Tatkala ia berdo'a: Ja Tuhanku, dirikanlah bagi hamba pada hadlirat Paduka, rumah jang bahagia disjorga, dan selamatkanlah pula hamba ini dari kaum jang dholim, kemudian ia diberi selamat bahagia sedang Fir'aun akibatnja hantjur lebur".
Sekianlah, saja rasa telah tjukup. Semogalah dapat bermanfaat, Amien !
Wassalam w.w.
R. H. MUHD. ADNAN Djl. Widara 18 Jogjakarta 29-11-1953.
SAMBUTAN Mgr. A. SOEGIJAPRANATA S.J., VIKARIS APOSTOLIK, SEMARANG.
Pengurus jang terhormat,
Diberi hati oleh pemerintahan Pengurus Panitya Pusat Harian, jang kami terima dengan sjukur, maka kami dengan rendah hati memberanikan diri untuk mempersembahkan sekadar buah pikiran, sebagai pernjataan penghargaan, penghor matan dan perhatian kami terhadap Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, dalam memperingati hari ulangnja 25 tahun.
Adapun harapan kami ialah untuk menambah tjadangan lauk-pauk, djikalau persediaan kurang tjukuplah adanja.
I. Inilah pelengkap jang kami sadjikan dengan ichlas hati :
a) Hendaknja Kesatuan Pergerakan Wanita Indo nesia disamping berdjoang untuk memperoleh hak-hak peri kemanusiaan bagi dirinja dalam masjarakat, pun pula berusaha memperbaiki dan memperkuat rumah tangga sebagai dasar Negara jang kokoh, sebagai tempat pendidikan jang terpenting, sebagai sumber kemakmuran jang amat perlu.
b) Hendaknja para Wanita dan Ibu sungguh sungguh menghargai dan mendjundjung tinggi pangkat deradjat dan tugas-kewadjiban isteri dan Ibu dalam rumah-tangga.
c) Hendaknja para Wanita dan Ibu meluluskan kewadjibannja dengan ketjintaan jang murni. Segala sesuatu, jang harus dan patut diseleng garakannja untuk kepentingan rumah-tangga, hendaknja dipandang sebagai kebaktian sehari hari terhadap Tuhan, kepada Negara dan bangsa.
supaja mereka semua boleh disebut ketjintaan illahi, jang nampak mendjelma mendjadi ma nusia. Artinja semoga tiap-tiap Isteri dan Ibu mewudjudkan ketjintaan, jang dapat lupa diri sendiri, jang mampu menjangkal diri sendiri, jang menghambakan diri kepada Tuhan, dengan menghambakan diri kepada rumah-tangganja.
d) Hendaknja mereka berani mempertahan per aturan Tuhan, Pentjipta bangsa-manusia, dalam membentuk rumah-tangga, berdasarkan perdjan djian perkawinan, jang adil dan bilateral, jang sentosa dan leluasa.
e) Hendaknja para Isteri dan Ibu berusaha, masing-masing menurut kurnia lahir dan batin, jang dianugerahkan oleh Tuhan kepadanja,
Demi kepentingan rumah-tangganja Isteri dan Ibu sedjati haruslah berani berpuasa dan ber pantang, pun pula berani menderita kesukaran dan menahan kesusahan, apalagi berani berkorban dalam segala-galanja.
II. Iseng-iseng untuk mengisi waktu, jang agak reda, sudi apalah kiranja para Ibu merenungkan beberapa perkara, jang mengenai azas-azas pendi dikan:
1. Jang berhak dan berwadjib mendidik anak anak ialah terutama orang tuanja. Sebab hak menjerahkan atau menurunkan hidup manusia itu mengandung hak dan kewadjiban memeli hara dan mendidik hidup itu, supaja mampu berkembang sepatutnja, selaras dengan bakat bakat dan untungmalangnja.
2. Bapak Ibu haruslah sebudi dan sehati, sedjiwa dan seraga, supaja dan dapat melajani Tuhan dalam menjerahkan hidup kepada keturunan nja; pun Bapak-Ibu haruslah bersatu padu pula dalam menjelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknja. Seperti keduanja itu merupakan satu sumber hidup anak-anaknja, demikian djuga keduanja haruslah mewudjud kan satu sumber pendidikan.
3. Bapak-Ibu menerima kuasa dari Tuhan, jang berdasarkan tjinta-kasih, untuk mengurus rumah-tangganja.
Dari pada itu segala isi rumah tangga patutlah menghormati dan mempertinggi kuasa itu lahir batin, supaja dapat dipergunakan dengan mudah, dalam menuntut kesedjahteraan dan kemakmuran rumah-tangga.
Barang siapa mengutuskan kuasa itu, nistjaja menentang peraturan Tuhan, jang harus ber laku untuk keselamatan rumah-tangga.
4. Orang-tua itu ditjiptakan untuk kepentingan anak-anaknja. Sebab anak-anak itu adalah ter utama hak-milik Tuhan, jang diserahkannja kepada orang-tua, supaja dipelihara dan di didiknja. Dari pada itu kuasa orang-tua atas rumah-tangganja dan anak-anaknja itu adalah terbatas dan tak boleh dikerdjakan sewenang wenang.
Bapak-Ibu tiada diperbolehkan mempergunakan kuasa atas rumah tangganja semata-mata melulu untuk meluluskan kehendak hati sendiri. Sebab kuasa tersebut dianugerahkan kepada orang-tua demi keselamatan anak-anaknja.
Memang beratlah tanggungan orang-tua tentang anak-anaknja. Dari pada itu hanja Tuhan sen dirilah jang mampu mengurniakan hadiah se patutnja kepada Bapak-Ibu atas djasa-djasanja kepada anak-anaknja.
Sekianlah sambutan kami untuk menambah san tapan rohani dalam perajaan pesta perak Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
Semoga Tuhan, Awal, Pertengahan dan Achir segala pergerakan umat manusia, jang sutji dan murni, berkenan melimpahkan kurnianja dengan mewah kepada segenap anggauta Kesatuan Perge rakan Wanita Indonesia, agar supaja dapat giat ber gerak ladju kearah kemadjuan dan kehormatan Wanita Indonesia untuk kesedjahteraan dan kemak muran Negara dan Bangsa.
Hormat kami, A. SOEGIJAPRANATA S. J. Vikaris Apost. Semarang.
Semarang, 6 Nopember 1953.
SAMBUTAN Dr. SUKIMAN PERKEMBANGAN SEHAT
,,Sorga adalah terletak dibawah telapak Ibuibu". (sabda Nabi Muhammad s.a.w.)
Pergerakan kaum wanita Indonesia sudah ber bahagia memperingati seperempat abad sedjarah kesatuannja.
Walaupun tudjuan dan tjita-tjitanja belum se muanja dapat diwudjudkan, pada pendapat saja banjaklah jang telah tertjapai, jang patut disjukuri dan diperingati.
Terutama dalam membangkitkan rasa kesolider an dan persatuan dan menggalang kesatuan aksi sebagai sjarat dan siasat untuk menjampaikan daja upaja kepada maksud tudjuannja, pergerakan kaum ibu sepatutnjalah mendjadi tauladan bagi kaum prija. Belum pernah masjarakat Indonesia menjaksikan pertentangan dan perpetjahan dalam lingkungan organisi-organisi kaum wanita seperti sering terdjadi dikalangan partai-partai dan per gerakan kaum laki-laki.
Baik diwaktu pendjadjahan, maupun dimasa revolusi nasional tidak sedikit sumbangan moril dan korban harta benda djiwa jang telah diberikan oleh kaum ibu untuk mentjapai tjita-tjita kemer dekaan tanah air dan kedaulatan Republik Indo nesia.
Sesungguhnja sukarlah untuk menilai bagian peranan jang dipegang oleh kaum ibu dalam proses pertumbuhan dan berkembangnja tenaga djiwa Indonesia hingga atas berkat Tuhan Jang Kuasa telah dapat melaksanakan pekerdjaan maha berat, jang sebelumnja dikatakan oleh orang tidak mung kin itu, jakni : merebut kembali peromahan ,,Indo nesia Merdeka".
Pengakuan terhadap peranan kaum ibu dalam perdjoangan kemerdekaan nasional sekarang telah diwudjudkan terutama dalam undang-undang pemi lihan Umum No. 7 tahun 1953 jang menjamakan deradjat kaum wanita dengan baik dalam hak me milih maupun hak dipilih.
Dengan melalui tingkatan kesadaran atas diri sendiri, kesadaran sosial dan politik maka semangat dan djiwa kaum ibu Indonesia telah memasuki alam dunia internasional, mulai memiliki kesa daran, bahwa peri kemanusiaan itu satu ,, unity of man kind”.
Suatu perkembangan djiwa jang sehat.
SAMBUTAN ALIMIN SEPEREMPAT ABAD BERDIRINJA GERAKAN WANITA INDONESIA.
Saja menerima permintaan dari Panitya Pusat Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, supaja saja menulis beberapa patah-kata guna menjambut peringatan dari pada perdjuangan wanita di Indonesia jang telah genap berdirinja seperempat abad lamanja.
Sebagai permulaan saja ingin sedikit meriwajat kan pengalaman diwaktu saja diluar negeri buat beberapa waktu. Dinegeri Barat saja pernah me ngundjungi beberapa pertemuan dan rapat-rapat, dimana turut hadlir almarhum KLARA ZETKIN, seorang wanita bangsa Djerman, madam Sun Yat Sen, ibu daripada gerakan wanita di Tiongkok dan achirnja saja telah mendengar beberapa pidato dari Njonja DOLORES IBARURI, seorang wanita bangsa Sepanjol jang telah terkenal sedjak tahun tahun 1933 dan 1934. Mereka itu semua telah melakukan perdjuangan dan mentjurahkan seluruh tenaganja untuk kepentingan golongan wanita guna emansipasi dan pembelaan golongan wanita dari segala bangsa diseluruh dunia. Tudjuan jang mulia ini mendapat sambutan jang hangat dari seluruh lapisan dalam masjarakat diseluruh dunia. Gerakan wanita bebas itu telah mentjapai hasil-hasil jang baik. Seperti hak sama dengan kaum lelaki dan lain-lain.
Gerakan wanita bebas telah mengambil bagian actief dalam segala pekerdjaan jang timbul dalam masjarakat. Inilah tjontoh jang baik bagi gerakan wanita di Indonesia.
Dalam keadaan sekarang menurut pendapat saja, pekerdjaan dan tugas jang penting, daripada wanita ialah mengambil bagian actief dalam menjelesaikan revolusi-nasional kita. Disamping itu wanita harus mendjalankan pekerdjaan actief tidak sadja dikota kota akan tetapi didesa-desa dan plosok-plosok, jang sangat membutuhkan penerangan dan pendidikan guna menginsjafkan mereka bagi tugas jang penting-penting. Wanita kita jang tinggal didesa desa dan diplosok-plosok masih sangat membutuh kan penerangan dan propaganda guna memper tinggi keinsjafan dan aktiviteitnja. Saja berpen dapat, bahwa gerakan wanita harus mengonsolidir semua hatsil-hatsil pekerdjaan jang telah tertjapai dalam tahun-tahun jang lampau. Tradisi-baik dari pada gerakan wanita Indonesia harus didjundjung tinggi sebagai lambang perdjuangan dan keinsjafan.
Disamping membantu menjelesaikan tugas revolusi nasional kita, golongan wanita harus menuntut terlaksananja djaminan sosial dan ekonomi bagi para ibu-ibu dan anak-anaknja.
Inilah tugas jang langsung daripada wanita ber djuang di Indonesia diwaktu sekarang.
Sebagai penutup sambutan singkat ini, saja ber seru :
,,Bersatulah seluruh wanita"
,,Hiduplah Gerakan Wanita Indonesia”.
Djakarta, Desember 1953.
SAMBUTAN DARI PROF. DR. SARDJITO.
Pergerakan Wanita jang berarti seluas-luasnja akan mempertinggi deradjat wanita sebagai :
a. Ibu jang bertugas antara lain memelihara dan mendidik anaknja, memegang ekonomi, memeli hara rumahnja, mentjutji, memasak.
b. Istri jang bertugas antara lain mendjadi pen dorong dan stimulans-suami.
c. Putri Indonesia antara lain turut memikirkan, memetjahkan soal-soal kemasjarakatan.
Sungguh sangat besar dan berat beban dari wanita.
Sebelumnja ada pergerakan, para wanita menger djakan kewadjiban diatas setjara individueel.
Tetapi karena kemadjuan djaman maka djuga para wanita mendjadi insjaf dan turut bergerak.
Karena tjepatnja perkembangan dunia jang di sebabkan oleh pesatnja pelbagai perhubungan modern, jang mendekatkan benua satu sama jang lain, dan jang mempengaruhi dan merobah keada an dan tjara hidup dari penduduknja, maka semua ini tidak mempermudah tugas dari kaum wanita Indonesia.
Didalam perobahan djaman ini beban dari wa nita sebagai Ibu, Istri dan Putri Indonesia tinggal tetap ada, tetapi pengupasan soal dan probleemnja jang berbelit-belit (gecompliceerd ) itu mendjadi sangat sulit.
Dari itu sungguh menggembirakan adanja gerak an wanita jang sekarang sudah Seperempat Abad, dimana kesulitan-kesulitan tadi dapat dibitjarakan bersama, jang akan mempermudah dapatnja pengu pasannja.
Saja sebagai orang laki-laki tentu tidak akan dapat memberi andjuran bagaimana seharusnja djedjak dan langkah para wanita didalam memper tinggi deradjatnja dan menunaikan tugasnja jang banjak, jang berat dan jang tinggi itu.
Lebih-lebih malahan saja minta tolong kepada para wanita karena saja sebagai pemimpin dari perguruan tinggi mempunjai tugas meneruskan sebagian dari bebannja para wanita umumnja, ialah mendidik putraputranja jang masuk diperguruan tinggi. Meskipun banjaknja mahasiswa hanja ribu an dan dikemudian hari puluhan ribu sadja, tetapi diharap dikelak kemudian hari mereka akan men djadi pemimpin dilapangan dan dikalangan mana pun. Sebagai sudah diketahui, Universitit Negeri Gadjah Mada bertugas atas dasar tjita-tjita Bangsa Indonesia jang termaktub dalam Pantjasila, kebu
dajaan kebangsaan Indonesia seluruhnja dan kenja taan untuk antara lain membentuk manusia susila, jang tjakap dan mempunjai keinsjafan bertanggung djawab tentang kesedjahteraan masjarakat Indone sia chususnja dan dunia umumnja untuk berdiri peribadi, dalam mengusahakan ilmu pengetahuan dan memangku djabatan Negara atau pekerdjaan masjarakat jang membutuhkan didikan dan peng adjaran berilmu pengetahuan.
Djadi bila pemuda-pemuda dan pemudi-pemudi itu sudah dapat dasar pendidikan dari ibunja me nurut pantjasila, beban kami akan mendjadi ringan, tetapi achirnja pekerdjaan para ibu tentu tidak sadja menjinari Universitit Negeri Gadjah Mada, tetapi menjinari djuga seluruh tanah air kita Negara Republik Indonesia.
SAMBUTAN Prof. Mr. Dr. R. SUPOMO.
Pada hari ulang tahun jang ke-25 dari Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia kami mengutjapkan selamat kepada segenap kaum wanita Indonesia dan kami ikut merasa bangga dan gembira, bahwa ge rakan wanita kita mempunjai riwajat jang gilang gemilang didalam perdjoangan kemerdekaan tanah air kita, dan didalam perdjoangan untuk memper tinggi deradjat kaum wanita dilapangan sosial, politik dan hukum didalam kehidupan masjarakat Indonesia.
Sedjak kemerdekaan nasional kita telah tertjapai, maka gerakan wanita mempunjai tugas baru, ialah ikut memberi isi kepada kemerdekaan tersebut, jang berarti bagi kaum ibu memperhatikan ter utama soal pendidikan anak-anak kita, baik lelaki maupun perempuan untuk mendjadi puteraputeri Indonesia jang sedjati, mendjadi seorang budiman dan gunawan jang bersemangat nasional dan jang insjaf akan kedudukan dan tugas Indonesia didalam Dunia Internasional.
Didalam masjarakat Indonesia merdeka, kaum wanita bertugas penting untuk ikut mendjundjung tinggi dan mempermudah kebudajaan nasional kita, sehingga warisan nenek mojang kita dapat di sesuaikan dengan zaman modern.
Tempat kaum wanita adalah sedjadjar disamping kaum lelaki untuk bersama-sama membina Negara dan Masjarakat Indonesia baru!
Mudah-mudahan Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dapat langsung hidup subur dan dapat berkembang seterusnja dengan semestinja, sebagai bunga bangsa jang dapat dibanggakan keseluruh Dunia!
Desember 1953. Djakarta,
KATA SAMBUTAN.
Ds. S. MARANTIKA
SEKRETARIS-UMUM DEWAN GEREDJA INDONESIA.
Dibanjak Negara didunia sekarang orang selalu merajakan tiap tahun HARI IBU dengan suatu maksud-tudjuan tertentu.
Hari itu diperingati dan dirajakan oleh tiap-tiap rumah tangga dengan rasa sjukur dan gembira. Pada hari itu, dibanjak tempat, Ibu rumah tangga diladeni dan dilajani oleh lain-lain anggota rumah selaku seorang „Ratu Hari". IBU tak usah beker dja; sehari ia bersenang-senang, berhenti kelelahan dari pagi sampai malam hari.
HARI IBU. Suatu hari dimana anakanak dan bapak-bapak menjatakan terima kasihnja bagi Ibunda, karena mereka jakin akan peranan dan tempat penting jang diduduki seorang ibu rumah tangga. Suatu pesta keluarga jang besar djuga ni lainja untuk pergaulan hidup bersama didalam masjarakat besar.
Djuga Indonesia sedjak 1938 merajakan tiap ta hun pada tanggal 22 Desember HARI IBU-nja. Tanggal tersebut dipilih selaku HARI IBU Indo nesia berhubung terlaksananja suatu gabungan (federasi ) pergerakan-pergerakan Wanita seluruh Indonesia, dua puluh lima tahun lalu.
Orang dapat mengerti alasan dan wudjud keten tuan dan pilihan hari ini. Sedjarah jang tengah dibuat selaku bangsa sangat menilai tinggi tiap usaha persatuan dan keesaan hidup diantara banjak suku & golongan jang merupakan bangsa Indone sia sekarang, dan seterusnja. HARI IBU Indonesia lahir dari ribuan usaha kaum wanita Indonesia un tuk bersatu-padu. Agaknja sedjarah sudah menun tut supaja bangsa Indonesia setjara keseluruhan, wanita dan prija, tua dan muda, bersama-sama ma dju menuntut suatu hidup jang sewadjarnja bagi diri dan turunan. Dan dalam perdjuangan ini kaum wanita redla mengusahakan sesuatu bersama, redla djuga untuk berkurban sesuatu bersama.
Sedjarah Indonesia hendaknja ditjiptakan oleh segenap bangsa Indonesia ! Djangan ada satu pihak jang ketinggalan.
Oleh sebab itu lahirlah HARI IBU Indonesia, dan lahirlah djuga Negara Indonesia jang merdeka dan berdaulat.
Dan tanggal itu ada alasan sebab kita, chususnja djuga bagi pimpinan Pergerakan Wanita Indonesia untuk menoleh balik sepandjang 25 tahun berusaha dan berdjuang dengan rasa sjukur dan terima kasih.
Dan kamipun turut serta dalam menjatakan pe rasaan jang sedemikian. Karena kami mengetahui bahwa wanita Keristen Indonesia pun sudah turut meletakkan bahagian batunja atas bangunan jang kita bersama-sama sudah memperdirikan, mendjadi rumah kita sendiri. Kami mengetahui oleh peng alaman pribadi, bahwa sampai ke podjok-podjok jang terpentjil di Indonesia ini terdapat pergerak an-pergerakan wanita dan kaum jang bergerak membangun bukan sadja didalam rumah tangga, tetapi didalam masjraakat besar.
Dengan adanja Dewan Geredjageredja di Indo nesia, selaku tempat permusjawaratan dan usaha bersama Geredja-geredja di Indonesia, maka ter gabunglah djuga segala djenis pergerakan kaum Ibu jang tergolong masuk salah satu geredja se tempat dari Timur ke Barat, Selatan ke Utara In donesia.
Dengan adanja Partai Keristen Indonesia (Par kindo) terbentuklah djuga suatu pergerakan wa nita Keristen dengan nama Perkumpulan Wanita Keristen Indonesia (P.W.K.I. ) .
Kaum wanita turut serta membangun, melajani, mendidik, memberita dan sebagainja. Dimana mana ia berusaha masuk, dan disitu ia berdjumpa dengan kawannja jang seroh dengan dia.
Dengan tidak usah melalui djalan jang dikenal selaku emansipasi ala Barat wanita Indonesia da pat mentjapai sendiri tempatnja ditengah-tengah masjarakat Indonesia baru.
Ia dapat menjumbang bahagianja tanpa meng hilangkan kedudukannja selaku seorang wanita dan ibu.
Tanggal 22 Desember adalah Hari Ibu Indonesia. Perkataan Ibu pada hakekatnja menundjuk arah tempat jang berhubungan mutlak dengan kehi dupan seorang manusia-ibu : Rumah Tangga.
Ada kebenaran dalam utjapan hari-hari jang berbunji : rumah tangga adalah masjarakat ketjil. Dan betapa baiknja djikalau untuk waktu sekarang kita mengutamakan sesuatu arah perbaikan kehi dupan rumah tangga. Dan djuga betapa baiknja djikalau pada Hari Ibu itu kaum wanita Indonesia mengutarakan perhatian dan usaha untuk men tjiptakan hidup keluarga jang baik dan teratur.
Berapa banjak rumah tanggal jang sudah han tjur dan terbongkar karena tekanan waktu jang menderas hebat. Berapa banjak anakanak kita jang mendjadi ,,liar" dari suasana jang dihina baik oleh seorang ibu. Berapa banjak ibu jang takut dan chuwatir akan hari keakanan anaknja wanita dan prija. Berapa banjak anak-anak jang benar-benar tidak mengenal artinja „,rumah tangga".
Akibatnja ialah suatu kehidupan sebentar jang tidak teratur, tidak djudjur dan setia. Anakanak jang tidak lagi menghormati ibu-bapaknja. Dan djangan lupa : berapa banjak ibu atau bapak jang tidak memunjai tjukup waktu untuk mendidik anak-anaknja sendiri. Tidak mempunjai waktu un tuk berdo'a bersama-sama dengan anak-anaknja. Terantjamnja kehidupan beragama disebabkan djuga oleh kealpaan ibu dan bapak sendiri. Kita tak boleh membiarkan semuanja itu kepada de sakan ,,nasib". Kita harus mempunjai tjukup wak tu dan tjinta-kasih untuk membina dan melajani sendiri. Dan kami jakin, bahwa disini terletak djuga suatu tugas penting bagi kaum Ibu. HARI IBU dan perajaannja dapat memperingati kita kepada tugas ini.
Dengan mengetahui itu Geredja-geredja di Indo nesia kini mulai berusaha, bersama-sama dengan lain-lain Geredja dan Perkumpulan untuk mem bentuk dimana-mana Badan-badan jang berusaha dilapangan perbaikan „ Home and Family Life” (Kehidupan Kekeluargaan) .
Suatu usaha jang sekarang ini sangat diperlukan, mengingat tanda kemunduran dan pengabaian hi dup kekeluargaan.
Hari Ibu harus djuga mendjadi „ Hari Keluarga”. Itupun dapat dibuat dengan tidak usah mengabai kan tugas bersama di tengah-tengah masjarakat.
Achirnja kami mendo'akan pimpinan Roch Tu han atas usaha Pergerakan Wanita Indonesia men djelang tahun-tahun jang akan dialaminja lagi. Semoga jang di-idam-idamkan itu kelak mendjadi kenjataan untuk kesedjahteraan kita bersama.
SAMBUTAN KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKJAT PROP. DJAWA-TENGAH
MULJADI DJOJOMARTONO. FUNGSI WANITA SEBAGAI MANUSIA
Mula-mula saja merasa agak ragu-ragu untuk ikut mengisi sebuah karangan dalam buku kenang. kenangan jang seelok dan berharga ini, tetapi ke mudian mengingat akan keperluan dan pepatah : Tempora mutantur et nos mutamur in il❜lis (de tij den veranderen en wij veranderen daarin) , pula ingat akan azas-azas demokrasi, jang mendjadi sendi Negara kita ini, serta penjongsong hari peringatan Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia seperempat abad, jang berarti, bahwa kesatuan pergerakan Wanita Indonesia pada hari tangggal 22 Desember 1953 genap berusia 25 tahun, pergerakan mana su dah barang tentu didukung oleh banjak organisasi wanita, timbullah keberanian saja untuk menjum bangkan sekedar tjoretan, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kaum wanita sekalian, serta men djadi dorongan, supaja gerakan-gerakan wanita mengindjak fase realiteit.
Sebagaimana Saudara-saudara telah mengetahui, pada dewasa ini Kesatuan Pergerakan Wanita Indo nesia dalam kongresnja, telah memutuskan bebe rapa langkah jang tertentu dalam perdjuangannja dalam masjarakat, membangun Negara, dalam la pangan pendidikan, Sosial dan Kesehatan, semoga langkahlangkah ini tak menamui kesukaran-kesu karan atau halangan-halangan suatu apa : hendak nja dari fihak suami ada keichlasan dan sympati terhadap tjita-tjita wanita, serta mendapat perlin dungan dan pendorong dalam perdjalanan kaum wanita kearah emansipasi, jang mengandung mak na, bahwa setiap wanita sewadjarnja melepaskan diri dari setiap tekanan djiwa (bevrijding van de slavernij) agar supaja kaum wanita, sebagai mah luk jang bersama-sama hidup diatas dunia, dapat hidup jang bebas, menjusun kehidupan adil se djahtera.
Bahkan dalam menghadapi pemilihan umum, jang sudah ramai dibitjarakan sekarang, para wa nita seluruhnja, ketjuali jang telah mengadakan differentia, jang ingin berpolitik dan actief didalam lapangan ini, hendaknja lebih baik memilih suatu aliran jang tjotjok dengan diri pribadinja, agar dapat ikut serta melaksanakan azas-azas democrasi, jang mendjadi sendi Negara kita.
Perhatian penuh dari kaum wanita terhadap pemilihan umum jang telah mulai disiapkan, ini diharapkan dengan sangat.
Sebagaimana telah diketahui di Dewandewan Perwakilan Rakjat maupun di Pusat, baikpun di Daerah-daerah, jang mendjadi anggauta adalah orang laki-laki. Anggota-anggota wanita dapat dihi tung dengan djari sebelah tangan. Di Dewan Peme rintah Daerah Propinsi seluruh Indonesia mitsalnja tak ada wanita jang mendjadi anggautanja, baru di Propinsi Djawa Tengah jang ada, ialah Nj. Surya Hadi.
Dalam Dewan Perwakilan Rakjat (Parlemen) duduk sebagai anggauta, ialah : Nj. Rasuna Said, Nj. Mudikdo, Nj. Sunarjati- Sukemi, Nj. Sunario Mangunpuspito, Nn. Susilowati, Nn. Suwarti, dan Nj. A. Waroh; sedangkan banjak hal-hal jang ha rus diperdjoangkan sendiri oleh kaum wanita de ngan mengindjak lapangan politik, umpama sadja soal undang-undang perkawinan, soal isteri beker dja dan lain-lain.
Djanganlah kaum wanita bersikap passief men nganrkan dan melihat kesibukan disekitar Pemi lihan Umum. Kaum wanita djuga mempunjai hak untuk dipilih dan memilih wakilnja jang akan memperdjuangkan kepentingan-kepentingan jang chusus baginja dalam Dewan Perwakilan Rakjat; hendaknja ini mendjadi pedoman dan andjuran, supaja kaum wanita dapat mewudjudkan dan mem pergunakan hak wanita dengan adanja wakil-wakil wanita sebanjak-banjaknja di D.P.R. baikpun di Pusat maupun di Daerah-daerah.
Nasib wanita dalam hukum perkawinan.
Selandjutnja dalam soal nasib wanita dalam hu kum perkawinan atau soal wanita bekerdja ter ingatlah saja akan pepatah bahasa Djawa dari orang-orang tua: Swargo nunut neroko katut ; ka rena nasibnja kaum wanita tergantung sekali ke pada suaminja, maka pepatah ini sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan djaman.
Hal ini mendjadi tjanggung dalam masjarakat jang ingin bergerak atas azasazas Democrasi : dji wa tak lagi bergerak, melainkan bersifat mesin jang hidup, karena seluruh hidupnja hanja dikemudikan oleh suami belaka.
Karena kenjataan inilah, maka tak pada tempat. nja lagi, djika kaum suami merasa terlanggar hak nja bila isteninja berniat mengerdjakan sesuatu untuk pegangan hidup, atau tenaganja disumbang kan untuk pembangunan Negara kita.
Mudah-mudahan pihak suami tidak hanja melin dungi akan tetapi djuga memberi dorongan dalam perdjalanan kaum wanita kearah tjita-tjitanja jang baik, sebaliknja diperingatkan kepada kaum wanita hendaknja djanganlah mengabaikan kewadjiban nja sebagai isteri dari suami dengan djalan damai dan adil.
Selain dari itu hendaknja pula kaum wanita se bagai isteri dari suami, jang hidupnja dibangga banggakan karena kekajaannja, kepandaiannja suami, atau karena djabatannja tinggi, djangan bersikap sombong; ingatlah akan peri bahasa jang aseli dan murni dari orang-orang tua-tua kita : „Odjo Dumèh".
Odjo Dumèh Slirane dadi garwane wong ngalu hur, sugih utowo pinter. Ingatlah bahwa manusia hidup itu achirnja djuga pasti akan meninggal du nia. Ada siang pasti ada malam, ada terang pasti ada hudjan, ada hidup pasti ada mati.
Bagaimanakah kemudian kaum wanita djika di tinggalkan oleh suaminja, apabila kaum wanita tidak ada pegangan hidup jang lajak sendiri? Su dah barang tentu akan terdjerumus dalam pende ritaan jang tak terhingga.
Maka seruan saja kepada kaum wanita, berusa halah kearah hidup jang bebas, kedjarlah penge tahunan (kennis is macht) , agar supaja bukan sadja dapat hidup tenteram dan teguh imannja, hidup sempurna dan sehat, pula dapat bekerdja bersama sama dengan sang suami, tetapi djuga agar berguna sekali bagi masjarakat serta dapat mengisi kemer dekaan Negara jang djaja dan santosa.
Sekian.
122 !
SAMBUTAN SRI SULTAN HAMENGKU BUWONO IX.
Oleh: Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Kami selaku Ketua dari pada Jajasan Guna Dharma Jogjakarta, Jajasan mana mempunjai maksud dan tudjuan menjelenggarakan usaha mem bangun, memelihara dan mengembangkan hidup kemasjarakatan didalam arti kata seluasluasnja, sangat menghargai usaha dari sebagian masjarakat kita, ialah kaum Ibu di Indonesia, untuk memper ingati seperempat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
Tanggal 22 Desember telah ditetapkan sebagai tanggal jang psychologis baik dan tepat buat di djadikan hari Ibu. Dipilihnja hari tersebut oleh karena pada tanggal 22 Desember 1928 Wanita In donesia buta pertama kalinja mengadakan Kong resnja sehingga hari itu dianggapnja sebagai suatu hari jang bersedjarah, hari jang selandjutnja dinamakan Hari Ibu.
Mendengar perkataan Hari Ibu, maka kita semua mengerti bahwa hari itu kita istimewakan untuk memperingati djasa Kaum Ibu.
Kami kira tidak ada jang menjangkal, bahwa sudah selajaknja kita memberi penghargaan sepe nuhnja kepada kaum Ibu itu. Kita semua mempu njai Ibu dan mulai kita dilahirkan, maka Ibulah jang mendjadi lambang kesetiaan bagi seluruh ke luarga.
Tanggal 22 Desember 1953 sudah buat ke 25 kalinja kita memperingati hari Ibu. Hari itu tidak hanjadiperingati seperti biasa sadja. Akan tetapi kaum Ibu akan mentjiptakan barang sesuatu jang selandjutnja dapat manfaat buat kaum wanita pada umumnja.
Barang sesuatu itu adalah suatu gedung jang be sar jang dapat memenuhi sjarat-sjarat seperti jang ditjita-tjitakan oleh kaum wanita pada umumnja dan kaum ibu pada chususnja. Mudah-mudahan dapat tertjapainja apa jang ditjita-tjitakan itu.
Kami pertjaja bahwa tjita-tjita itu akan dapat tertjapai, oleh karena saja pertjaja, bahwa usaha kaum Ibu ini akan disambut dan mendapat bantu an dari pada chalajak ramai, sebab chalajak ramai mengerti bahwa ini untuk keperluan Ibu, sebagai lambang kesetiaan keluarga dan lambang kesetiaan masjarakat.
Hingga sekarang, sudah 25 tahun lamanja, boleh dikatakan, bahwa inisiatip memperingati hari Ibu Indonesia senantiasa datang dari Kaum Ibu sen diri.
Mudah-mudahan sesudah hari peringatan seper empat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indone sia ini, kaum Bapak dan Anak-anak akan lebih memperhatikan, agar supaja Hari Ibu Indonesia ini betul mendjadi Hari Ibu jang lebih sempurna, dimana senantiasa dapat; dilahirkan segala sesuatu jang manfaat buat Kaum Ibu Indonesia dengan keluarganja, ialah masjarakat Indonesia.
Achirul Kalam, kami serukan kepada kaum wa nita pada umumnja dan kaum Ibu pada chususnja.
,,Djadilah Ibu jang sedjati dan jang patut buat dimuliakan oleh anak-anaknja. Madjulah selang kah lagi, bawahlah keluargamu kearah kebahagia an. Kebahagiaan keluargamu akan membawa bang sa Indonesia semua ke Negara jang bahagia, ialah Negara Indonesia Bahagia".
SAMBUTAN Nj. SUTIJAH SURYA-HADI SEKAPUR SIRIH.
Saja merasa bangga ikut didalam barisan wanita jang sekarang aktief memperingati 25 tahun usia nja pergerakan wanita di Indonesia.
Sudah banjak jang kita tjapai didalam 25 tahun itu.
Dapatnja kaum wanita sekarang,
a. boleh menuntut ilmu dengan bebas,
b. diperbolehkan memasuki lapangan pertij poli tik,
c. diberi kesempatan mentjapai semua tempat da lam tampuk piminan pemerintahan.
Dan lain-lain ialah hasil dari perdjuangan ibu ibu jang dengan tidak takut-takut menghilangkan segala palang pintu, dengan tidak segan-segan me nerobos segala kesukaran. Tidak sedikit korban jang diberikan dengan diamdiam oleh sekian ba njak wanita untuk kemadjuan kita: korban jang tidak dapat diberi nilai dan diberi harga bagai mana besarnjapun djuga. Berapa djumlah wanita jang;
1. amat mengurangi keperluan untuk diri sendiri dan rumah-tangganja,
2. tidak sempat mengurangi rumah-tangganja se perti jang diidam-idamkan,
3. sering menghadapi kemarahan dari dan perteng karan dengan suami,
4. mendjadi korban kepertjajaannja, meninggal kan suami untuk tugas pergerakan, tetapi seko njong-konjong melihat suami berdampingan de. ngan isteri lain dan melihat diri sendiri men djadi korban dari Peraturan Pemerintah jang terkenal buruknja dikalangan kaum wanita, ia lah Peraturan Pemerintah No. 19.
Ini hanja beberapa tjontoh sadja dari pengor banan ibu-ibu oleh karena beliau-beliau aktief da lam pergerakan, ingin menjumbangkan tenaga un tuk kemadjuan kita. Pengorbanan jang tidak dike tahui dan memang tidak diperlihatkan, dengan diamdiam dipikul dan dianggap sebagai bea untuk mendapat sesuatu jang baik.
Harapan saja supaja angkatan wanita muda me. ngetahui dan menginsjafi, bahwa apa jang dengan mudah, dengan tidak ada rintangan sedikitpun se karang dikerdjakan, oleh ibu-ibu kita ditjapai de ngan bekerdja giat, dengan tidak melihat kesukar an, dan tidak memperhitungkan korban, selama 25 tahun.
Angkatan wanita muda berwadjib meneruskan perdjuangan ibu-ibu itu, mentjapai apa jang ma sih belum didapat.
Pemerintahan kita masih belum mempunjai Un dang-undang Perkawinan!
Pemerintahan kita masih belum merubah atau
menghapuskan peraturannja jang dianggap sebagai suatu tamparan bagi wanita!
Saja kira masih banjak jang diingini kaum wa nita untuk kemadjuan kaumnja, jang berarti kemadjuan bangsa dan negara.
Apa jang belum ditjapai diperdjuangkan terus.
Marilah angkatan wanita muda membantu de ngan segala kekuatan!
Marilah angkatan wanita muda meniadakan tin dakan-tindakan jang bertentangan dengan per djuangan wanita!
Hidup Wanita Indonesia !!
Semarang, Desember 1953.
SIORGANISASI 2. SAMBUTAN ORGANISA DAN PARTAI-PARTAL
1. A coma (Angkatan Comunis Indonesia) .
2. Masjumi.
3. Parindra (Partai Indonesia Raya) .
4. Parki (Partai Kebangsaan Indonesia) .
5. Parkindo (Partai Keristen Indonesia) .
6. P.I.R. (Persatuan Indonesia Raya) .
7. P.K.I. ( Partai Komunis Indonesia) .
8. P.N.I. ( Partai Nasional Indonesia) .
9. P.S.I.I. (Partai Serikat Islam Indonesia) .
10. Dewan Pertimbangan Urusan Pemuda.
HARAPAN KITA:
KALAU MASJARAKAT KITA DEWASA INI DALAM KENJATAANNJA MASIH TERBAGI DALAM BEBERAPA GOLONGAN EKONOMI JANG SATU SAMA LAIN BERTENTANGAN DALAM KEBUTUHANNJA, MAKA ALAM ME NUNDJUKKAN KEPADA KITA ADANJA DUA DJENIS MANUSIA JANG SALING MEMBUTUH KAN IALAH WANITA DAN PRIJA (LELAKI) , PRIJA DAN WANITA. WALAUPUN RAJUAN TJINTA MESRA DAN KASIH SAJANG SEPAN DJANG HUKUM ALAM MENJALURKAN WA NITA DAN PRIJA, PRIJA DAN WANITA ITU KEDALAM HUBUNGAN JANG LARAS, NAMUN HUKUM MASJARAKAT JANG MENGANDUNG PERTENTANGAN EKONOMI INI, DALAM KENJATAANNJA BANJAK MENIMBULKAN KEGANDJILAN JANG MENJEDIHKAN DALAM PERHUBUNGAN ANTARA WANITA DAN PRIJA, ANTARA PRIJA DAN WANITA.
BAHAGIALAH MEREKA WANITA DAN PRI JA JANG SUDAH SEPAKAT DAN DENGAN PENUH KEBULATAN MEMILIH PIHAK MASA RAKJAT DALAM PERTENTANGAN EKONOMI ANTARA:
1. MODAL ASING JANG PEMERAS DAN PENINDAS.
2. MASSA RAKJAT INDONESIA JANG DI TINDAS DAN DIPERAS.
SUNGGUH BAHAGIALAH MEREKA, KARE NA SIKAP DAN LURUS ITU MEMBUKTIKAN LAKU JANG PRAKTIS JANG MENTJIPTAKAN TITIK DIMANA PANGGILAN ALAM DAN MA SJARAKAT DAPAT BERTEMU JANG BENAR BENAR MEMUNGKINKAN HUBUNGAN JANG LARAS ANTARA SUAMI ISTERI, ANTARA WANITA DAN PRIJA.
MEMANG BILA SUAMI ISTERI, WANITA PRIJA, DISAMPING PANGGILAN ALAMNJA PUN MENJADARI AKAN PANGGILAN MASJA RAKAT, DISANALAH SUAMI ISTERI, WANITA DAN PRIJA BENAR-BENAR HIDUP BERDAM
PINGAN, SALING MENGISI DAN BAHU MEMBAHU DENGAN PENUH TJITA DAN HARAPAN MENEMPUH HARI KEMUDIAN. DISANALAH TJINTA DISAMPING BIRAHI DJUGA MENGANDUNG HAL- HAL JANG LAIN, MENGANDUNG TJITA BERSAMA JANG TI DAK PULA KURANG DAJA PENGIKATNJA.
Panggilan alam dan panggilan masjarakat me nempatkan berahi dan tjita sebagai dwitunggal dalam kandungan tjinta. Dalam masa kemadjuan seperti sekarang ini sudahlah selajaknja, bila ma nusia dewasa menginsafi akan keharusan dwitung gal dalam kandungan tjinta itu. Dengan mengharga kan tjinta sebagai sebagai tambahan isi dari tjinta, maka duka dan suka dalam rumah-tangga dapatlah lebih mudah dihadapi dan diatasi dengan penuh tanggungdjawab terhadap pribadi, keluarga dan masjarakat. Disanalah tjinta tidaklah akan gojang karena semata-mata nafsu birahi lambat laun men djadi berkurang. Disanalah tjinta tidak akan lapuk karena kepahitan hidup dalam penderitaan ber sama. Sesungguhnja disanalah tjinta tidaklah akan mungkin binasa karena sementara berpisah, kare na tempat berdjauhan ; disanalah njala tjinta terus terpelihara, karena kesurutan berahi jang mengurangi tjinta itu dapatlah ditambah selalu dengan kesibukan dalam rangkaian tjinta jang pasti menambah isi dan meriahnja tjinta.
Pengertian diatas belumlah tjukup merata di kalangan wanita kita. Dengan penuh semangat wanita kita melajani panggilan alamnja, tetapi seba liknja masih banjaklah dipertontonkan sikap jang masa bodoh terhadap panggilan masjarakat. Wani ta kita tampak djauh lebih banjak terbelakang dari pada kaum prija dalam menempuh djalan tjita-tjita tanah air dan masjarakat. Dalam hal ini adalah kesan seolaholah wanita kita bukanlah wanita pedjoang. Kekuatan wanita Indonesia dalam kehalusan lahir dan batinnja jang amat dibutuhkan dalam perdjoangan dalam tingkat sekarang djustru banjak berbalik mendjadi peng hambat jang mentjairkan dan menghalangi per djoangan.
Pada hal tanpa wanita, menurut alamnja sang prija dewasa pada suatu tingkat pasti terdesak dalam sudut manusia separo tenaga sepandjang pelaksanaan tugas tanah air dan masjarakatnja. Dalam keadaan jang pajah itu sang prija lambat laun bimbang dan kurang mengerti djasa wanita. Berangsur-angsur hubungan jang laras antara suami-isteri, prija dan wanita dalam suasana jang memberatkan itu achirnja bertukar mendjadi ab normal, pintjang, tegang, tidak lagi laras.
Dan pedihnja sepandjang kisah perdjoangan kita membuktikan, bahwa dalam ketegangan tersebut isteri jang terbelakang itu djustru berhatsil me maksa kehendaknja. Suami jang madju dipaksa mundur tiap hari setapak dan tanpa ramerame pahlawan kita sudah meninggalkan perdjoangan. Kedjadian sematjam ini jang masih banjak mera djalela itu sudah barang tentu merugikan tanah air dan masjarakat kita.
Suami jang madju harus beserta isteri jang ma dju pula. Sajap prija jang madju harus beserta istri jang madju pula.
Untuk kemadjuan tanah-air dan masjarakat kita wanita kita harus menambah kesadarannja jang dapat menjampingi, setidak-tidaknja memberi kekuatan hati kepada suami atau tjalon suami, kepada anak dan kaum prija umumnja jang memang benar-benar berdjoang untuk kemadjuan masjarakat kita bersama.
Patut ditjamkan, bahwa tuntutan kaum wanita akan penghargaan dirinja, akan hak jang sedradjat dengan kaum prija itu tidaklah boleh merupakan bunji-bunjian kaleng kosong belaka, tetapi benar benar harus beserta kegiatan kaum wanita itu sen diri untuk membuktikan dalam praktek sikap dan haluan jang memang pembawa faedah bagi kema djuan masjarakat.
Marilah wahai kaum wanita Indonesia, beramai ramailah memperkuat perdjoangan rakjat jang menudju masjarakat modern jang bebas daripada ...... penindasan terhadap massa rakjat. Disanalah ... ja, disana kaum wanita benar-benar akan berke sempatan hidup sebagai manusia jang lajak dan bersama-sama bertanggungdjawab dalam tingkat sederadjt dengan kaum prija terhadap semua per soalan dilapangan politik, ekonomi dan sosial. Bukanlah suamimu jang berdjoang jang patut mendjadi sasaran amarahmu. Derita hidup bersa ma suami dalam tingkat sekarang patut diterima sebagai tanda seru untuk bangkit mengepalkan tindju dan melatih diri serta menambah kesadar an dan keichlasan dikalangan kaum wanita untuk beserta kaum prija berdjoang melawan penindasan dan pemerasan terhadap massa rakjat.
Kesibukan partai dan sarekat dan kegiatan-kegi atan lain jang membawa kemadjuan masjarakat patut dipandang sebagai kesibukan dan kegiatan keluarga jang lajak jang perlu disalurkan dan di dukung sepenuhnja.
Sebaliknja adalah mendjadi hak wanita bila wa nita berseru awas terhadap kaum prija umumnja, suami atau bakal suami chususnja jang besikap merintangi kemadjuan rakjat dan merusak keper tjajaan wanita dengan kebiasaan jang menjeleweng dengan kedok dan alasan kesibukan partai dan sarekat.
Marilah kita bersama sebagai wanita dan prija menambah pengetahuan dan ketjakapan serta me nambah kesanggupan jang mempersiapkan pribadi serta keluarga seisi rumah sebagai benteng atau setidak-tidaknja sebagai pos jang berguna bagi per djoangan rakjat.
Suka dan duka dalam keluarga patut dihadapi sebagai tanggungan bersama antara suami dan isteri, wanita dan prija. Patutlah disesalkan sifat wanita jang hanja tahu beres dan memberatkan kaum prija belaka. Sebaliknja patut dihormati sikap wanita jang madju dan mau bekerdja dan beserta ichtiar dengan kaum prija. Memang kegem biraan dalam keluarga patut dimuljakan dan dipe lihara, sedang tjinta dan kasih sajang kepada anak dan suami perlu dipupuk hanja dengan djalan mengisi tjinta dengan tjita jang mulia jang meng andung pembelaan terhadap rakjat.
Dengan pengertian diatas, dengan sambutan jang sederhana ini, Comite Pusat Partai ACOMA me njampaikan salam setiakawannja kepada Panitya Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. Dengan pengertian diatas, men djelang hari peringatan pergerakan Wanita jang bersedjarah itu Comita Pusat Partai ACOMA berseru kepada segenap kaum wanita Indonesia untuk memberi sokongan lahir dan batin kepada anak, suami atau bakal suami jang sudah berada dalam lingkaran perdjoangan rakjat. Diharapkan bahwa kaum wanita benar-benar dapat mempergu nakan pengaruhnja sebagai IBU, ISTERI dan WA NITA terhadap anak, suami atau baka suamai agar supaja mereka jang tjinta itu tidaklah diperalat oleh kaum penindas dan pemeras untuk mengchia nati perdjoangan rakjat.
KAMI PERTJAJA KALAU WANITA INDO NESIA BENAR SUDAH SETJARA AKTIF MENENTUKAN ARAH MASJARAKAT KITA, PASTI DAN TENTU TIDAKLAH AKAN ADA DJARI LELAKI JANG BERGE RAK DAN DIGERAKKAN UNTUK MENAN DA-TANGANI MAKLUMAT NOPEMBER LINGGARDJATI RENVILLE K.M.B.
HIDUPLAH PERGERAKAN WANITA INDONESIA!
HIDUPLAH KETUA PANITYA!
HIDUPLAH IBU SRI MANGUNSAR KORO!
I ;
Malang, 19 Oktober 1953.
Untuk Kemerdekaan Rakjat Comite Pusat
Angkatan Comunis Indonesa (ACOMA) .
SAMBUTAN PIMPINAN PARTAI MASJUMI.
1. Bagaimana pandangan Masjumi terhadap wanita dapat diketahui dari kedudukan wanita se bagai anggauta partai Masjumi, baik jang setjara formeel ada djaminandjaminannja dalam Anggar an Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai, maupun jang dapat dilihat dari kenjataan kedu dukan para Muslimaat dalam susunan organisasi partai. Dipusat, didaerah, didewan-dewan perwa kilan dan sebagainja.
2. Hal ini adalah mendjadi salah satu tjermin, bahwa kemadjuan dalam segala lapangan jang di tuntut oleh wanita telah terdjamin dalam Islam , azas dari Masjumi, dalam batas-batas sesuai dengan kodrat djenis wanita dan tugasnja jang sebenarnja disisi djenis prija.
3. Dalam hal Indonesia Merdeka, wanita dapat menempatkan kesanggupan serta melaksanakan tanggung djawabnja, untuk menggalang persatuan Nasional dalam bentuk ,,Kongres Wanita Indone sia" dan kini pada tanggal 22 Desember 1953 sudah dapat memperingati ulang tahunnja jang ke 25 atau seperempat abadnja, keadaan ini sungguh harus mendapat penghargaan jang sebesar-besarnja dari seluruh lapisan masjarakat.
Memang wanita adalah lambang kesutjian dan dari Ibulah bangsa dibelakang hari akan ditentu kan. Tegak dan rebahnja sesuatu Negara terutama adalah dari bentukan kaum Ibunja, sesuai dengan perkataan seorang pudjangga Islam, jang artinja :
„Wanita adalah tiang Negara. Kalau wanita nja baik Negarapun akan tegak. Kalau wa nitanja rusak, Negaranja akan runtuh pula".
Mudah-mudahan Kongres Wanita Indonesia dapat hidup langsung, menunaikan tugas kewa djibannja, menudju kearah tjita-tjitanja jang sutji murni.
Djakarta, tgl. 1-12-1953 .
DEWAN PIMPINAN PARTAI MASJUMI.
SAMBUTAN PARINDRA.
Bagaimana pentingnja kedudukan peranan kaum wanita dalam masa perdjuangan melawan pendja djah dimasa jang lampau dan dalam masa pem bangunan jang kita hadapi sekarang ini, rasanja sukar digambarkan dengan kata-kata. Terutama mereka jang tergabung dalam suatu organisasi ada lah merupakan kekuatan jang tidak ketjil artinja.
Meskipun pergerakan wanita Indonesia sepan djang masa tidak bebas pula dari berbagai-bagai rintangan jang kadang-kadang menimbulkan per petjahan dikalangan mereka sendiri, namun seba gai keseluruhan ia telah merupakan suatu faktor jang sangat penting, tidak sadja untuk membantu membimbing wanita Indonesia kearah emancipatie jang sebenar-benarnja, tetapi djuga untuk men djundjung deradjat bangsa dan negara Indonesia ke tingkatan jang sedjadjar dengan bangsa-bangsa dan negara-negara jang telah madju lain-lainnja.
Kenjataan, bahwa dalam Konperensi Wanita Sedunia di Kopenhagen dalam bulan Djuni jang baru lalu turut hadlir 10 orang wanita Indonesia, adalah suatu bukti tentang hatsil jang gilang-gemi lang dari perdjuangan wanita Indonesia membawa bangsa ketingkatan internasional seperti dikatakan diatas itu.
Pun dalam tertjapainja konvensi oleh P.B.B. baru-baru ini , jang memberikan wanita hak-hak untuk memilih dan bekerdja dikantor diatas dasar persamaan dengan kaum lelaki, Wanita Indonesia, jang de facto telah terlebih dahulu menikmati hak hak itu, rasanja dengan langsung maupun tidak, telah memberikan sumbangannja jang berharga.
Sedjarah pergerakan Wanita Indonesia sangat erat hubungannja dengan sedjarah pergerakan kaum prija dan rakjat Indonesia pada umumnja.
Parindra sebagai salah satu pergerakan kaum prija jang tertua di Indonesia, dapat mengetahui dan merasakan betapa besar arti sokongan dari kaum wanita itu, terutama semasa perdjuangan mengusir pendjadjah.
Maka pada waktu diperingatinja genap 25 tahun pergerakan wanita ini, Parindra mengutjapkan penghargaan atas djasa-djasanja serta menjampai kan utjapan selamat-bahagia dan mudah-mudahan tertjapailah apa jang ditjita-tjitakan untuk kepen tingan bangsa dan negara seterusnja.
Djakarta, 10 Nopember 1953.
DP. PARINDRA,
Ketua, SAMBUTAN DARI P.B. PARTAI KEBANGSAAN INDONESIA.
Dengan gembira hati kami terima permintaan dari Panitya Peringatan seperempat abad „,Kesa tuan Pergerakan Wanita" untuk memberikan sambutan atas usaha akan dikeluarkannja buku Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia pada tanggal 22 Desember 1953.
Tanggal 22 Desember 1953 adalah hari jang penting bukan hanja untuk golongan Wanita Indo nesia sadja, akan tetapi djuga untuk Masjarakat Indonesia seluruhnja.
Bukankah pada hari ini dua puluh lima tahun jang lampau para wanita Indonesia mulai memper satukan tenaga untuk mendjundjung tinggi harkat deradjat golongannja chususnja, Nusa dan Bangsa pada umumnja?
Keinginan mereka untuk bersatu, mulai terbit karena kejakinan bahwa para wanita hanja dapat mentjurahkan tenaganja untuk ikut serta dalam memerdekakan tanah air dan memuljakan bangsa djika pada mereka diadakan persatuan.
Riwajat telah membetulkan kejakinan ini. Ter bukti para wanita Indonesia dari tahun 28 hingga sekarang tahun 1953, terus menerus berdjoang dalam segala lapangan. Dimulai dengan ikatan Per satuan Perempuan Indonesia (P.P.I. ) hingga se karang mendjelma Kongres Wanita Indonesia.
Parki (Partai Kebangsaan Indonesia ) jakin akan besar faedahnja persatuan para wanita jang insjaf. Kami senantiasa dapat bantuan lahir dan bathin dari Organissi Wanita jang berdiri disamping kami, jaitu Parkiwa ( Partai Kebangsaan Indonesia bg. Wanita) jang berideologi sama dengan kami dan bersatu dengan kami.
Berkat bekerdja sama jang erat antara Parki dan Parkiwa, kami dapat menginsjafi betul-betul betapa pentingnja tenaga Wanita didalam bekerdja untuk kepartaian dan kepentingan Masjarakat. Moga mogag kesatuan pergerakan wanita jang telah se perempat abad usianja akan selandjutnja menge rahkan tenaga Wanita ini untuk kemuliaan Nusa dan Bangsa. Persatuan tenaga Wanita jang menurut kejakinan kami akan membawa hasil baik bagi Negara kita jang sekarang sedang mengalami serba kekurangan dan kesulitan.
Marilah kita, Wanita dan Prija, bersama-sama bekerdja, bahu-membahu untuk menghindarkan segala rintangan jang menghalang-halangi kese djahteraan dan kebahagiaan Bangsa kita !
Bandung, 9-11-1953.
SEPATAH KATA SAMBUTAN BERKENAAN DENGAN PERINGATAN SEPEREMPAT ABAD KESATUAN PERGERAKAN WANITA INDONESIA.
Djika benar pendapat orang bahwa perdjuangan wanita itu pada umumnja melalui tiga tingkatan masa, jaitu masa perdjuangan untuk laki-laki, ter hadap laki-laki dan dengan laki-laki, maka selama seperempat abad pergerakan wanita Indonesia ini tidaklah begitu nampak tingkatan perdjuangan jang pertama dan jang kedua. Jang nampak benar selama ini ialah perdjuangan tingkatan ketiga, jaitu perdjuangan wanita bersama-sama dengan kaum laki-laki. Hampir disegala lapangan kaum wanita Indonesia bekerdja bersamasama dengan kaum laki-laki untuk membangun bangsa dan menegak kan negara jang merdeka. Sampai-sampai dalam lapangan perdjuangan bersendjata kaum wanita. tidak ketinggalan dengan kaum laki-laki dalam mempertahankan kemerdekaan negaranja. Dan sebagai hasil perdjuangan bersama laki-laki ini maka wanita Indonesia sekarang politis memper oleh kedudukan jang tidak kalah dengan keduduk an wanita dinegeri modern jang manapun djuga, bahkan mungkin mendjadikan iri-hati bagi wanita dibanjak negeri. Wanita Indonesia mempunjai hak pilih aktif dan pasif jang sama dengan kaum laki laki. Tidak ada suatu kedudukan jang penting dalam pemerintahan Indonesia jang tidak djuga terbuka bagi kaum wanita, sehingga dari sedjak kemerdekaan Indonesia kaum wanitanjapun dapat ikut mengemudikan negara dengan menduduki djabatan-djabatan jang penting sebagai menteri, anggauta Parlemen atau Dewan Pertimbangan Agung.
Akan tetapi dengan semua ini belumlah berarti bahwa kedudukan wanita Indonesia sekarang ini telah begitu sempurna. Kedudukan wanita Indone sia dalam politik jang telah begitu sempurna itu
djauh belum seimbang dengan kedudukan sosial. Terutama dalam lapangan hukum perkawinan masih perlu diperdjuangkan hak-hak wanita jang sangat mutlak bagi kedudukan wanita jang lajak, padahal disini banjaklah tersangkut soalsoal nasional jang penting jang pasti tidak kurang pentingnja dari pada kedudukan wanita jang sama dengan kedudukan kaum laki-laki dalam politik. Dan memang dalam masa seperempat abad jang telah lalu ini rupanja belum banjaklah usaha ke arah ini. Maka mudah-mudahan dalam masa jang akan datang ini usaha wanita dalam hal ini akan memperoleh hasil-hasil jang baik.
Djakarta, 15 Desember 1953.
Ketua PARKINDO.
PERSOALAN DISEKITAR WANITA INDONESIA.
Sebetulnja ditanah-air kita ini tidak terdapat persoalan jang chusus mengenai hak-hak kewanita an sebagaimana terdapat dinegara-negara lain. Selain perbedaan jang disebabkan kodrat keadaan memang membawa agak perbedaan itu, mitsalnja physiek lelaki lebih kuat dari pada wanita, sebalik nja wanita lebih „,handig" dari pada prija dan lain-lain sebagainja, maka pada hakekatnja orang tidak memandang wanita itu „ minderwaardig”, sehingga dalam beberapa hal harus diberikan tem pat terbelakang. Kita mengenal dizaman purbakala di Indonesia banjak radja wanita dan beberapa pahlawan wanita terkenal dimedan peperangan. Apabila Srikandi dan lain-lainnja tidak bersandar kan penjelidikan sedjarah jang sebenarnja, maka Sang Pudjangga mentjiptakan sesuatu itu tidak terlepas dari alam kedjiwaan dan pandangan bangsa Indonesia sendiri. Pendek perbedaan jang principieel tidak pernah terkenal, oleh karena itu persoalan jang principieel djuga tidak pernah ter dapat.
Suatu soal jang mungkin diperdebatkan oleh saudara-saudara kaum wanita ialah masaalah hak wajuh (polygamie) dalam agama Islam. Mengenai ini saja pernah mendengar tafsiran dari almarhum Kjahi Penghulu Tapsiranom bahwa hak wajuh itu sebetulnja ada sjaratsjarat mutlak jang hampir tak dapat terpenuhi. Ialah ketjuali soal harta benda pun djuga ketjintaannja harus terbagi adil itu memang diharuskan oleh agama Islam, tetapi hanja mengenai hartabenda, sedang masaalah ketjintaan seorang lelaki merdeka membagikan setjara lain. Mana dari dua tafsiran ini jang benar, tersilah.
Lebih penting dari pada diatas saja rasa pan dangan masjarakat pada umumnja terhadap positie saudara-saudara wanita ; tentang ini kiranja tidak perlu diraguragukan lagi. Masaalah kewanitaan seperti dilainlain negara di Indonesia tidak terdapat. Mulai Negara kita merdeka dan berdaulat kembali, dalam segala perundang-undangan tidak pernah diperbedabedakan antara prija dan wanita. Apabila dinegara lain kaum wanita amat menunggu lama, bahka berabadabad, sebelum mendapat hak memilih dan dipilih dalam parlemen, Negara kita tak pernah mempertimbangkan adanja perbedaan itu. Beberapa orang wanita pernah mendjabat Menteri, pun didunia kepegawaian beberapa orang wanita mendjabat Walikota dan Tjamat. Mungkin dalam waktu jang tidak lama akan mempunjai Residen ataupun Gubernur wanita. Apabila waktu jang achir-achir ini ada suatu Peraturan Pemerin tah jang hangat dibitjarakan dikalangan saudara saudara wanita, tidaklah berarti bahwa Peraturan itu sebagai „ uitzondering" hendak dengan sengadja merendahkan deradjat wanita. Saja kira bahkan sebaliknja bermaksud menjelamatkan kepentingan saudara-saudara wanita, tetapi kami akui bahwa kemungkinan ada maksud jang baik itu dalam penglaksanaannja djatuh sebaliknja. Kalau ini benar memang sejogyanja Peraturan itu segera ditindjau kembali.
Uraian diatas sama sekali tidak bermaksud mem perketjil arti gerakan wanita. Bahkan sebaliknja. Kita mengetahui ditiap negara didunia ini djumlah kaum wanita lebih besar dari pada laki-laki . Oleh karena itu apabila gerakan menudju kearah per baikan dan penjempurnaan hanja dilakukan oleh para prija sadja, mempunjai sifat berat sebelah atau setidak-tidaknja berarti tidak dipergunakan suatu potentie jang lebih kurang 50 persen djumlah
besar kekuatannja itu. Lagi pula setiap usaha harus dibentuk dan disalurkan pada titik jang se-efficient efficientnja, tegasnja sesuai dengan bakat serta keistimewaan masing-masing. Setelah kita menge tahui persamaan dan perbedaan diantara lelaki dan wanita, kita lalu mengetahui pula kemana djurusan gerakan wanita harus menempuh maksud dan tudjuannja. Dengan mengingat disitu fihak beker dja bersama jang erat dengan gerakan kaum laki laki, dilain fihak pembagian pekerdjaan jang effec tief, gerakan wanita pada umumnja dapat memberi kan sumbangan jang besar sekali bagi kemadjuan tanah-air dan bangsa kita. Sesudah dirajakan 25 tahun gerakan wanita berlangsung dengan selamat, mudah-mudahan menjongsong phase per djoangan seperempat abad jang kedua gerakan kaum wanita Indonesia dapat menundjukkan ke giatan serta hatsil jang luar biasa sehingga puteri Indonesia lebih terkenal diseluruh dunia sebagai pendorong serta pendukung kemadjuan diseluruh dunia sebagai pendorong serta pendukung kema djuan Nusa dan Bangsa jang arti dan harganja paling sedikit sama dengan buah hatsil gerakan kaum laki-laki Indonesia.
Djakarta, 26 Nopember 1953.
KETUA DEWAN PARTAI P.I.R.,
C.C. PARTAI KOMUNIS INDONESIA.
Mendjelang seperempat abad kesatuan organisasi organisasi wanita Indonesia:
HIDUP GERAKAN WANITA INDONESIA!
Kongres Perempuan Indonesia janga pertama, jang berlangsung di Jogjakarta dari tanggal 22 sampai 25 Desember tahun 1928, adalah salah satu puntjak kesedaran berorganisasi daripada kaum wanita Indonesia. Sudah selajaknja diadakan per ingatan untuk hari bersedjarah ini, apalagi pada ulang tahunnja jang ke- 25, tidak hanja oleh kaum wanita Indonesia, tetapi oleh seluruh rakjat Indo nesia. Kebangunan kaum wanita adalah djuga tjermin daripada kebangunan seluruh bangsa.
Oleh karena itulah, pertama-tama, saja dan selu ruh kaum Komunis Indonesia menjampaikan peng hargaan dan hormat jang setulus-tulusnja kepada pengambilpengambil inisiatif untuk memperingati seperempat abad kesatuan organisasi-organisasi wanita Indonesia.
Kongres Perempuan jang pertama berhasil me rumuskan berapa tuntutan jang urgen bagi kaum wanita dan anak-anak Indonesia, seperti misalnja: menentang perkawinan anak-anak, menentang kawin paksa, sjarat-sjarat pertjeraian jang meng untungkan fihak wanita, sokongan untuk djanda dan anak-anak piatu pegawai negeri, rumah seko lah untuk anak-anak, dan sebagainja. Kongres ini bertudjuan mempersatukan tjita-tjita dan usaha memadjukan wanita Indonesia dan bertudjuan menggabungkan organisasi-organisasi wanita Indo nesia dalam suatu badan federasi jang demokratis dengan tiada pandang kejakinan agama, politik, kekajaan dan kedudukan dalam masjarakat.
Sifat jang luas dan demokratis dari Kongres Pe rempuan Indonesia jang pertama dibuktikan oleh ikutnja organisasi-organisasi Puteri Indonesia, Wa nita Taman Siswa, Muhammadijah, Wanita Katho lik, Serikat Islam bagian wanita, Wanito Utomo, Wanito Muljo, Jong Islammiten Bond bagian wa nita, Jong Java bagian wanita dan lain-lainnja.
Tuntutan dan tudjuan Kongres Perempuan Indo nesia, jang pertama, walaupun sudah dirumuskan seperempat abad jang lalu, sebagian besar belum terlaksana. Kaum wanita Indonesia sampai seka rang belum mendapatkan hak-haknja dan persa tuan organisasiorganisasi kaum wanita jang dibu tuhkan untuk mentjapai hak-haknja, belum seba gai jang dinginkan oleh gerakan wanita dan gerakan kemerdekaan Indonesia umumnja.
Oleh karena itu, adalah kewadjiban jang urgen dari gerakan wanita dan gerakan kemerdekaan nasional sekarang untuk meneruskan tradisi per satuan gerakan wanita jang sudah dimulai seper empat abad jang lalu, meneruskan perdjuangan untukhak-hak kaum ibu dan anak-anak.
Sudah mendjadi kenjataan selama berpuluh-pu luh tahun bahwa gerakan wanita Indonesia adalah mendjadi bagian jang tidak dapat dipisahkan dari pada keseluruhan perdjoangan nasional untuk ke merdekaan Rakjat Indonesia.
Adalah kewadjiban gerakan wanita Indonesia dan gerakan kemerdekaan nasional Rakjat Indone sia untuk melandjutkan tradisi jang baik dari gerakan wanita kita, dan bersama dengan itu mem bawa perdjuangan kaum wanita Indonesia ketingkat jang lebih tinggi.
Hidup gerakan wanita Indonesia !
Untuk kesedjahteraan ibu dan anak-anak !
MENGHADAPI PERINGATAN KESATUAN PERGERAKAN WANITA SEPEREMPAT ABAD.
Tahun 1928 adalam dalam sedjarah Indonesia, karena pada tahun itulah tergalangnja kesatuan Indonesia. Dimulai dengan pernjataan Kongres Pemuda Indonesia jang menegaskan dengan satu putusan kongres, bahwa ,, Kita adalah bertanah air satu, ialah Indonesia ; berbangsa satu, bangsa Indo nesia ; berbahasa satu, bahasa Indonesia". Kemu dian ternjatalah, bahwa putusan itu memang merupakan manifestasi kehendak rakjat Indonesia seluruhnja.
Dalam suasana itu berdirilah badan kesatuan „Peringatan Perempuan Indonesia" di Jogjakarta pada tgl. 22 Desember 1928. Dan dengan itu ma ka terdjalinlah seluruh perempuan Indonesia 1928 maka terdjalinlah seluruh perempuan Indonesia dalam satu kesatuan. Satu Kesatuan jang kemudian terus terpelihara dengan baik dalam beberapa kongres hingga pada detik akan menggeloranja semangat peringatan seperempat abad jang kita hadapi sekarang, diseluruh Indonesia.
Semangat kesatuan rakjat Indonesia pada tahun 1928 itu ternjata mendjadi djiwa perdjoangan ke merdekaan nasional kita, djiwa perdjuangan jang mengisi gerakan masa Indonesia kearah kemer dekaan.
Mudahmudahan peringatan kesatuan wanita Indonesia seperempat abad jang berlaku diseluruh Indonesia sekarang ini dapat menggelorakan kem bali semangat persatuan dikalangan seluruh rakjat Indonesia Gelora semangat persatuan jang kita perlukan sekali untuk mengatasi kesukaran jang kita hadapi pada waktu ini. Tudjuan kita sekarang ialah kesedjahteraan, untuk negara dan rakjat. Djika dahulu segala perasaan dan pikiran serta perbuatan ditudjukan kepada tertjapainja kemer dekaan, sekarang haruslah segala perasaan, pikiran dan perbuatan ditudjukan kepada kesedjahteraan negara dan rakjat. Dan disamping itu mudah-mu dahan dapatlah pula perajaan seperempat abad kesatuan pergerakan wanita ini menjedarkan se luruh wanita Indonesia akan kedudukannja dalam usaha pembangunan negara sebagai „Ibu Bangsa" dan Ibu Rakjat".
Djakarta, 24 Nopember 1953.
Dewan Pimpinan
Partai Nasional Indonesia ( P.N.I. ) .
Al-Qur-an:
„Barang siapa berbuat kebadjikan, baik laki-laki maupun perempuan, padahal ia ber iman, maka sesungguh-sungguhnjalah kami akan membikin dia mendapat suatu kehidup an jang berbahagia".
Orang-orang mu'min laki-laki dan orang orang mu'min perempuan, sebahagian dari pada mereka memimpin pada perbuatan perbuatan jang baik dan melarang daripada perbuatan-perbuatan jang mungkar”.
dan mereka itu (isteri ) mempu njai hak-hak jang setimbang dengan hak-hak (fihak lelaki ) jang terhadap kepada mereka (isteri ) harus diperlukan dalam suatu tjara jang sebagus-bagusnja".
Joseph de Maistre:
„De mannen maken wel de wetten, maar de vrouwen maken de mannen, die de wetten zullen maken".
(Aengenent Leerboek Sociologie, hal. 233 ) .
Bismillahirrahmanirrahiem.
Assalaamu ' Alaikum w.w.
Alhamdulillah, sjukur dan pudji kami pandjat kan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala, bah wasanja kini tanggal 22 Dessmber 1953, Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia telah mentjapai usia Seperempat-abad dalam perdjuangan.
Suatu peristiwa penting dalam sedjarah pemba ngunan dan perkembangan bangsa dan negara, jang dengan penuh hormat dan rasa bangga patut dan harus dapat diambil manfa'atnja setjara mera ta antara seluruh lapisan masjarakat bangsa Indo nesia!
Penting, oleh karena dalam rangkaian waktu 25 tahun telah silam itu, pun pula kaum wanita In donesia sesuai dengan sifat dan bakat jang ada padanja, telah menundjukkan kesanggupan dan kemampuannja setjara berdampingan dan bahu membahu dengan kaum prija, menduduki posnja dan melaksanakan tugasnja dalam berbagai sektor pergerakan kemerdekaan tanah air Indonesia.
Peristiwa peringatan inipun mudah-mudahan akan mendjadikan semangkin mendalam dan me luasnja keinsjafan dan kesedaran masjarakat akan arti dan functie pergerakan wanita sebagai poten tie nasional jang turut menentukan pertumbuhan nja sesuatu bangsa dan negara, dan didjadikan djuga dasar untuk „herziening" dan zelf-correctie" bagi mereka jang karena pengaruh tradisi-lama, senantiasa menilai arti dan deradjat wanita itu dengan memakai ukuran jang sempit dan rendah, terbatas pada lingkungan kepentingan sendiri semata-mata. Ini sekal-kiali tidak berarti, bahwa djuga kaum wanita dari fihaknja sendiri tidak memerlukan zelf-correctie dan herziening itu sebelum melandjutkan langkah pergerakannja kedepan, merealisir setjara prinsipiil dan struktuil perkembangan keadaan dalam berbagai bentuk dan djenis pada segala lapangan masjarakat,
Kini pada saatnja kaum wanita memperingati seperempat abad pergerakannja, antjaman bahaja
proces ,,aflijding" dan ,,des-intregasi" jang sedang dihadapi oleh negara, belum dapat dibendung dan dihindarkan, krisis achlak, krisis budi-pekerti, krisis gezag, tidak hanja terlihat explosie-nja pada niveau djabatan atau perusahaan, pun pula tingkat kehidupan bersuami-isteri, kekeluargaan, dan lingkungan pendidikan dan anak-anak peladjar!
Bukan maksud kami dalam sesingkat kata sambutan ini, membentangkan satu-demisatu segala soal-soal jang sulit pelik jang pada saat ini sebagai tekanan berat sedang menimpa seluruh tubuhnja masjarakat kita ; kami hanja ingin mene gaskan, tidak sedikit diantara soal-soal itu setjara langsung atau tidak langsung, bahkan specifiek dan chusus termasuk kedalam lingkungan kompe tensinja pergerakan wanita Indonesia, untuk dipe tjahkan !
Mendjelang masa jang akan datang, baik berda sarkan rentjana djangka pandjang maupun djang ka pendek kiranja kaum Pergeraka Wanita Indo nesia suka dan sedia menempatkan post dan tenaga nja dalam sektor-sektor kesulitan masjarakat seba gai termaksud diatas tadi.
Adalah senantiasa mendjadi asas dan kejakinan bagi kami, bahwa timbulnja rupa-rupa soalsoal dan kesukaran serta kesulitan jang berkenaan dengan pergaulan dan pri-kehidupan manusia itu, ialah dan terutama sekali oleh karena salah me mahamkan dan salah pengertian terhadap asasasas dan adjaran Agama Allah. Selama asasasas Agama, perkara kebatinan dan keadilan tidak tertanam benar-benar didalam kehidupan dan hati-sanubari masjarakat, selama itulah akan timbul perbuatan, kelakuan dan pengaruh jang buruk-busuk atas penghidupan manusia.
Lain daripada itu, kesedjahteraan manusia jang tidak mengindahkan agama Allah, budi-pekerti dan kebatinan, tidaklah bisa memperbaiki manusia dan pergaulan hidupnja, tetapi malahan menjebab kan manusia djatuh lebih djauh didalam lumpur ketjemaran.
Dalam menempuh djalan selandjutnja, mudah mudahan asasasas sebagai kami maksudkan tadi, akan mendapat perhatian pula dari Pergerakan Wanita Indonesia sebagai sendi-sandaran per gerakannja.
Para wanita anggota Partai Sjarikat Islam Indo nesia dibawah pimpinan Madjelis Departemen Wanita P.S.I.I. , senantiasa siap sedia mentjurahkan tenaga dan kerdja-sama dengan fihak manapun djuga, chususnja dengan Pergerakan Wanita Indo nesia, dalam hal-hal jang dapat dilaksanakan ber sama.
Achirul'kalam, kami utjapkan salam dan hormat kepada pada pemimpin dan pemuka Pergerakan Wanita Indonesia beserta do'a kepada Allah s.w. Ta'ala, mudah-mudahan dengan berkat pertolongan dan Tuntunan-Nja, berhasillah mentjapai segala tjita-tjitanja.
Amien.
Djakarta, 15 Nopember 1953. Pimpinan Harian Ladjnah-Tanfidzijah P.S.I.I.
SEPEREMPAT ABAD KESATUAN PER GERAKAN WANITA INDONESIA.
Didalam memperingati hari seperempat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, ada satu hal jang perlu ditjatat jaitu, bahwa sedjarah pertumbuhan pergerakan itu selama 25 tahun, tidak dapat dilepaskan dari tjita-tjita dan kebangunan bangsa. Oleh karena itu hidup tumbuhnja per gerakan wanita di Indonesia sedikit banjak meru pakan perudjudan bentuk hasrat dan kemauan bangsa, untuk memperdjuangkan kehidupan jang lebih baik.
Tuntutan emansipasi dari pergerakan wanita tidak dapat berdiri sendiri. Ia adalah sebagian dari tjita-tjita nasional, tjita-tjita kemerdekaan bangsa.
Kenjataan-kenjataan telah membuktikan bahwa tidak ada suatu bangsa jang terdjadjah dapat hidup sebagai lajaknja manusia. Perbaikan hidup dari padanja hanja dapat ditjapai dengan perdjuangan rakjat. Perdjuangan untuk mengadakan perlawanan terhadap pendjadjah, untuk mewudjudkan kemer dekaan negara dan rakjat. Djadi dapatlah dime ngerti bahwa hasil-hasil pergerakan wanita dalam masa pendjadjahan belum dapat terasakan oleh kaum wanita chususnja, dan seluruh rakjat pada umumnja. Tetapi kalau dilihat dari sudut lain, dari sudut kesedaran dan kebangunan bangsa, maka pergerakan wanita Indonesia telah pula mendapat kan hasilhasilnja jang besar, karena ia telah memberikan andilnja dalam perdjuangan rakjat seluruhnja, jang telah mentjapai klimaksnja pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pada saat ini dimana perdjoangan kemerdekaan baru mentjapai kemerdekaan politis, pergerakan wanita Indonesia masih mempunjai tugas jang berat. Tugas itu meliputi beberapa soal pokok.
1. Pergerakan Wanita Indonesia harus ikut setjara aktip memperdjoangkan diperluasnja dan ber lakunja hak-hak demokrasi dan hak asasi. Ber lakunja hak-hak demokrasi dan hak-hak asasi jang sebenarnja akan mendjamin adanja per samaan hak bagi laki-laki dan perempuan ka rena ia mengandung pengertian bahwa hakhak itu tidak mengenal diskriminasi politik, keper tjajaan agama, perbedaan umur djenis kelamin dan lain-lain . Kita tahu bahwa dinegara kita hak-hak asasi belum dilaksanakan dengan se wadjarnja.
2. Memperdjoangkan perbaikan kehidupan sosial dan ekonomis. Dalam hal ini ada dua segi jang perlu diperhatikan :
a. Menjelenggarakan usaha-usaha sendiri jang
memungkinkan adanja perbaikan sosial dan ekonomis bagi anggauta-anggautanja.
b. memperdjoangkan adanja perundang-un dangan dan peraturan-peraturan jang me lindungi usaha-usaha tersebut.
Perdjoangan tersebut dalam a dan b sebenarnja amat sulit. Sebab perdjoangan itu belum me ngenai pokoknja. Usaha-usaha diatas baru mungkin ditjapai dengan sebaik-baiknja, kalau sumber-sumber ekonomi dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan rakjat kita.
Hanja dengan itu, Pemerintah jang mewakili rakjat dapat mengeksploitasi semua kekajaan sumber alam untuk kesedjahteraan dan kebaha giaan rakjat seluruhnja.
3. Kedudukan wanita sebagai pendidik masjarakat, terutama bagi pemuda-pemudanja, mempunjai peranan jang besar terhadap madju-mundurnja generasi-generasi. Oleh karena itu pergerakan wanita erat sekali hubungannja dengan per gerakan pemuda. Demikian pergerakan wanita ikut bertanggung djawab dalam lapangan pen didikan pemuda agar mendjadi anggauta masja rakat jang berguna.
Demikian pokok-pokok tugas jang kita hadapi bersama. Pergerakan wanita di Indonesia mem punjai bermatjam-matjam bentuk dan tjorak. Ada jang bertjorak partai, ada jang berbentuk organisasi sosial dan/atau pendidikan. Tapi meskipun demi kian ada persoalan jang sama, jaitu bahwa mereka semua hendak memperdjuangkan perbaikan hidup, chususnja bagi kaum wanita sendiri dan bagi se luruh rakjat pada umumnja.
Adalah sangat menggembirakan djika peringatan seperempat abad ini dapat mendjadi pangkal langkah untuk memperkokoh persatuan diantara para wanita sendiri, dan antara golongan wanita dengan golongan rakjat lainnja.
Tiap usaha untuk memperdjuangkan hak-hak demokrasi dan hak-hak asasi (termasuk hak-hak wanitanja) pasti akan mendapat dukungan dari pemuda dan organisasi pemuda.
Achirnja kami berharap, hendaknja pergerakan Wanita Indonesia akan selalu mendapat kema djuan-kemadjuan dalam usaha dan perdjuangannja.
Hidup persatuan dan Pergerakan Wanita Indo nesia.
Dewan Pertimbangan Urusan Pemuda. Ketua,
Djakarta, 30 Nopember 1953.
3. SAMBUTAN ORGANISASI-ORGANISASI WANITA.
1. Aisjiah. 2. Bhayangkari. 3. Gerwis. 4. G.P.I.I. Puteri. 5. Ikatan Bidan Indonesia. 6. Muslimaat Masjumi. 7. Parkiwa. 8. Pergerakan Wanita P.S.I.I. 9. Partai Wanita Rakjat. 10. Pemuda Putri Indonesia (P.P.I.) . 11. Putri Narpowandowo. 12. Persit. 13. P.W.K.I. 14. P.I.K.A.T. 15. Perwari. 16. Putri Budi Sedjati ( P.B.S. ) . 17. Wanita Demokrat Indonesia. 18. Wanita Katolik. 19. Wanita Taman Siswa.
SAMBUTAN PUSAT PIMPINAN AISJIAH INDONESIA kepada
PERINGATAN SEPEREMPAT ABAD KONGRES WANITA INDONESIA.
Assalamu'alaikum w.w.
Sjukur alhamdulillah kami utjapkan kehadlirat Tuhan jang maha belas kasihan, maha Adil dan Maha Bidjaksana jang telah memberi perlindungan kepada persatuan Wanita seluruh Indonesia selama dua puluh lima tahun, karena berdasarkan kesutjian dan keichlasan hati sehingga dapat melaksanakan usahausaha jang sangat berfaedah bagi wanita Indonesia chususnja dan rakjat Indonesia umumnja. Semoga kesatuan kita dapat terpelihara sebaik-baiknja. Sungguh sangat bidjaksana Kongres Wanita mentjantumkan didalam anggaran dasarnja : Tidak akan menjinggung kedaulatan satusatunja organisasi jang tergabung didalamnja. Selama kita bekerdja nampaklah bahwa semua organisasi memang menghendaki persatuan jang sebulat-bulatnja untuk membawa seluruh wanita Indonesia kepada hidup bahagia. Dan dapat menegakkan rumah tangga dengan menginsjafi hak dan kewadjibannja sebagai isteri, sebagai ibu dan sebagai perseorangan. Sungguh sangat terpudji usaha-usaha jang akan merobah nasib wanita Indonesia dari kepasipan kepada keaktipan dari kebekuan kepada kedinamisan. Seluruh rakjat Indonesia akan dapat mengenjam buah usaha kita bersama. Umum dapat menjaksikan usaha-usaha untuk membangun bangsa dimulai dengan memberantas buta huruf jang sehebathebatnja. Memperbaiki perekonomian, memberi tuntunan dan peladjaran didalam melaksanakan pendidikan dan keberesan rumah tangga, menanam kesadaran bernegara dan berpemerintahan, menghidupkan
djiwa kemasjarakatan. Alangkah baiknja kalau disamping semua usaha-usaha itu diadakan pendidikan kerochanian atau budi pekerti, karena semua amalan dan pekerdjaan kandas ditengah djalan kalau tidak didasarkan kepada keseluruhan budi perangai. Baikpun tentang perkawinan, perdagangan maupun didalam pergaulan kalau tidak didasarkan kepada keichlasan dan kesutjian hati boleh dipastikan akan retak sampai mengalami kehantjurannja ; jang demikian ini sudah kita insjafi bersama-sama.
Kami berseru kepada segenap pimpinan-pimpinan organisasi wanita, supaja terus mendjaga persatuan kita, sehingga kita dapat berbimbingan tangan, bantu membantu dan tolong menolong melaksanakan tjita-tjita kita bersama mentjapai keluhuran dan kemuljaan tanah air dan bangsa.
Semoga peringatan seperempat abad Kongres Wanita Indonesia ini akan menambah kegiatan bekerdja bagi seluruh wanita Indonesia sehingga menambah pesatnja kemadjuan kita didalam segala lapangan.
Jogjakarta, 11 Nopember 1953.
Wassalam.
Pusat Pimpinan ' Aisjijah.
Ketua, ttd,
Penulis, ttd,
SITI BADILAH ZUBER OEMI-DJAROH.
Djakarta, tgl. 9 Nopember 1953.
SAMBUTAN P.B. PERSATUAN ISTERI POLISI „BHAYANGKARI".
Merdeka,
Sebagai wakil dari sebuah organisasi wanita jang mempunjai tjabang-tjabang terbesar diseluruh Indonesia, jakni „ Persatuan Isteri Polisi „,Bhayangkari", kami menjatakan sangat gembira serta mengutjapkan banjak terima kasih telah diberi kesempatan untuk turut memberi sumbangan dalam peringatan 14 abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
Sebagai perkenalan maka terlebih dahulu akan kami uraikan sedikit tentang organisasi kami ini. „Bhayangkari" adalah sebuah organisasi wanita jang didirikan dikalangan keluarga Kepolisian Negara pada tanggal 17 Agustus 1949 di Jogjakarta. Semula Bhayangkari" hanja bergerak didalam kota Jogjakarta sadja, akan tetapi sekarang sesudah 4 tahun lamanja, maka „,Bhayangkari" kini telah mempunjai lebih kurang 120 tjabang dengan lebih kurang 40.000 anggauta diseluruh Indonesia.
Program pekerdjaan jang terpenting ialah melaksanakan pekerdjaan sosial jang terutama didjalankan dikalangan Kepolisian Negara misalnja :
a. memberi bantuan moreel dan materieel kepada anggauta-anggauta Kepolisian Negara serta keluarganja, dimasa mereka mendapat kesusahan, misalnja karena akibat serangan-serangan gerombolan, bentjana alam dan sebagainja ;
b. membantu djanda-djanda dan anak jatim piatunja didalam mengusahakan keluarnja pensiun atau tundjangan dan dimana perlu memberi sekedar hiburan.
Disamping itu „Bhayangkari" pun turut mem bantu melaksanakan program pekerdjaan organi sasi-organisasi wanita lainnja, jang mempunjai tudjuan meninggikan deradjat wanita, chusus dikalangan anggauta-anggautanja sendiri, seperti mengadakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf, potong-memotong, keradjinan tangan, kesehatan, bahasa Indonesia, Agama dan lainlain. Pendidikan kanak-kanak pun tidak dilupakan ; dipelbagai tempat ,,Bhayangkari" telah berhasil mendirikan Taman Kanak-kanak.
Setelah „Bhayangkari" diterima mendjadi ang gauta Kongres Wanita Indonesia pada tanggal 1 Nopember 1952, maka perhatian organisasi tidak lagi hanja ditudjukan kedalam. Pada masa sekarang ,,Bhayangkari" sebagai organisasi wanita jang tidak mau ketinggalan dari organisasi-organisasi wanita lainnja dalam perdjoangan telah turut serta mem perhatikan masalah-masalah jang pada dewasa ini mendjadi persoalan-persoalan hangat bagi kaum wanita Indonesia umumnja. Misalnja sadja kedu dukan wanita Indonesia didalam perkawinan jang oleh sebagian besar dari kaum wanita kita masih dirasakan sebagai belum memuaskan.
Selain dari pada itu, tentu masih banjak lagi hal hal jang harus diperdjoangkan untuk mentjapai kedudukan jang sebaik-baiknja bagi kaum wanita Indonesia. Hal ini nistjaja akan tertjapai dengan terpeliharanja persatuan dan kebulatan tekad di dalam menghadapi masalah-masalah jang mengenai kepentingan kaum wanita bersama.
Demikian sekedar kata sambutan kami jang kami achiri dengan harapan semoga perdjoangan wanita selama 14 abad ini dapatlah diteruskan dengan semangat jang berkobar-kobar, demi kepentingan nusa dan bangsa umumnja, kaum wanita chususnja.
Wassalam,
A.n. PENGURUS BESAR PERSATUAN ISTERI POLISI ,,BHAYANGKARI" :
Ketua II, ttd. , Nj. SOEDARTO.
Sambutan P.B. GERWIS:
Terhadap buku peringatan :
SEPEREMPAT ABAD KESATUAN PER GERAKAN WANITA INDONESIA.
Dengan terbitnja buku ini, sekalipun belum dapat lengkap sebagai mana mestinja, akan tetapi tjukup lah sudah, untuk didjadikan titik permulaan bagi wanita-wanita Indonesia, guna membuka sedjarah lama, sedjarah perdjoangan wanita dalam menuntut tjita-tjita kesedjahteraan dan kebahagiaan wanita.
Sedjarah berulang kembali, dan kenang-kenang an lama, kerap kali dapat mendjadi sumber inspi rasi baru, guna memulai usaha-usaha baru jang
lebih hebat, jang lebih mendatangkan hasil-hasil perdjoangan, dari pada waktu sebelumnja. Sering kita bertanja, djika Kartini, pada waktunja dan dengan rintangan-rintangan adat jang demikian tebalnja sudah dapat mewudjudkan sebahagian dari pada tjita-tjitanja, apalagi kami, wanita jang hidup sekarang, didjaman merdeka ini ! Djika kita seka rang, tak dapat mentjapai hasil-hasil sebagai waktu nja Kartini, sebagai waktunja njonja Mugarumah, sebagai waktunja njonja Santoso dan sebagainja, maka dapatlah dikatakan, bahwa wanita sekarang mundur seribu langkah! Djika dulu, pada tahun 1928, organisasi-organisasi wanita telah dapat ber satu dalam gabungan federasi dan telah dapat me wudjudkan hasil-hasil kerdja samanja, maka apa kah jang telah dihasilkan oleh organisasiorgani sasi wanita didjaman ini?
Karena membuka sedjarah lama, karena meng ingat djasa-djasa pedjoang wanita jang lebih dahulu dari kita, maka bangkitlah semangat wanita-wanita pedjoang sekarang, untuk melandjutkan dan menjempurnakan mereka jang sudah-sudah. Segala pengalaman jang lalu, baik jang pahit, maupun jang manis, akan dapat mendjadi ramuan bahan peladjaran bagi kita, diwaktu ini.
Gerwis, sebagai organisasi wanita jang masih muda umurnja (berdiri tanggal 4 Djuli 1950 di Semarang) , dapat menghargai dan memetik nilai buku peringatan ini. Gerwis akan dapat bertjermin kepada langkah-langkah pedjoang-pedjoang wanita jang lama, untuk diambil sebagai tjontoh-tjontoh dimana perlu, sesuai dengan keadaan dan keha rusan djaman sekarang. Djuga, Gerwis pertjaja, bahwa organisasi-organisasi wanita lainnja, dan wanita pada umumnja, akan menghargai buku inì sebagai warisan sedjarah dari saudara tua kita.
„Tak ada gading jang tak retak" demikianlah bunji peribahasa. Tak ada barang sesuatu jang tak bertjatjat. Demikian djuga tak ada manusia jang tak pernah tjatjat (salah ) dan tak ada satu organi sasipun jang sama sekali tak ada kekurangannja. Oleh karena itu, besar atau ketjil, dulu atau se karang, dalam organisasi gabungan, dalam per satuan, dalam kerdja sama, dapatlah atau sama lain beladjar, melihat mana-mana jang kurang baik, dan mana-mana jang baik untuk ditjontoh dan diteruskan. Melihat kepada diri sendiri dan melihat kepada orang lain, itu satu-satunja tjara beladjar untuk menjempurnakan diri dan organi sasi.
Oleh karena itu, P.B. Gerwis menjatakan terima kasihnja kepada Saudara-saudara jang duduk dalam panitya seperempat abad kesatuan perge rakan wanita Indonesia ini, jang telah bersusah pajah, membanting tulang, menjumbangkan pikiran dan harta benda, guna terselenggaranja hari per ingatan jang bersedjarah, dan guna terbitnja buku peringatan ini .
Ketua, ttd. SUWARTI.
Djakarta, 1 Nopember 1953. A.n. P.B. Gerwis, Sekretaris Umum II, ttd. SARTINI.
PEMUDA ISLAM SAMBUTAN P.P. GERAKAN INDONESIA PUTERI
Dalam buku peringatan Kongres Perempuan Indonesia jang ke-III tahun 1938 disebutkan dalam kata pendahuluannja : „Buku peringatan ini di terbitkan bukan untuk anggotaanggota tapi djuga untuk seluruh bangsa kita gunanja supaja bangsa kita dapat mengetahui bagaimana pesatnja kema djuan perempuan bangsa kita ini dalam per gerakan".
Demikianlah menggemanja hasrat wanita kita pada 15 tahun jang lampau, sewaktu masih dibawah tekanan kolonial. Maka didalam penerbitan buku kenang-kenangan seperempat abad Pergerakan Wa nita jang kita hadapi sekarang ini, tentu hasrat itu semakin meluap dan menggelora.
Terbitnja buku peringatan ini akan merupakan satu sumbangan untuk perdjoangan Wanita Indo nesia dalam seperempat abad jang tidak pula kurang artinja untuk membina dan mendirikan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia seluruhnja.
Didalam buku peringatan seperempat abad ini dimuat sedjarah pendek dari gerakan wanita se luruh Indonesia jang mendjadi anggota, mulai dari Gerakan-gerakan jang sifatnja Agama, nasional dan lain-lain.
Memang sudah sepatutnja kita harus memper ingati dengan mendjadikan satu buku sedjarah atas terwudjudnja tjiptaan dalam satu masjarakat Wa nita Indonesia jang telah dapat melaksanakan kesanggupan-kesanggupannja untuk memberikan baktinja kepada Ibu Pertiwi. Kesanggupan-kesang gupan itu haruslah kita djadikan sedjarah karena dialah jang mendjadi latar belakang untuk meng hasilkan kebangunan bangsa Indonesia.
Kesatuan Nasional bagi Gerakan Wanita Indo nesia, buat sementara telah dapat dilukiskan dalam buku ini. Dapatlah buku ini didjadikan peringatan jang akan menambah gilang-gemilangnja sedjarah kebangunan bangsa Indonesia jang telah merdeka. Hal ini sangat dirasakan perlu sekali, sehingga masjarakat dapat memahami, bahwa Kongres Wanita Indonesia sungguh-sungguh djadi pelopor untuk mempertahankan kesatuan nasional Wanita Indonesia, bersatu padu dalam ikatan djiwa dan organisasi setjara federatief untuk kepentingan Negara dan kemadjuan Wanita umumnja.
Kemadjuan Wanita Indonesia akan lebih dapat terlaksana dengan pesatnja, djika usaha dari se luruh golongan masjarakat wanita dapat dirangkai kan dengan kerdja-sama, dan dengan menghormati dasar-dasar pendirian masing-masing organisasi.
Hal ini harus mendjadi pegangan didalam me melihara persatuan jang telah terdjalin itu, dan harus mendjadi pokok perhatian bersama, ialah ke bidjaksanaan secretariaat sangat diharapkan.
Kami pertjaja bahwa isi buku ini benar-benar dapat menambah baiknja djalan sedjarah Gerakan Wanita dan dapat didjadikan pedoman untuk seterusnja.
Karena itu P.P. G.P.I.I. Puteri sangat menghargai sekali usaha Kongres Wanita Indonesia jang telah dapat mengeluarkan buku peringatan ini dan mudah-mudahan akan mendjadikan suatu pan dangan jang hidup dan dapat menambah kein sjafan Wanita Indonesia untuk mempertjepat kemadjuannja dibelakang hari.
Pada achirnja P.P. G.P.I.I. Puteri menjerukan bahwa didalam usaha pembangunan Wanita Indo nesia, terutama angkatan mudanja akan tetap ber pegang teguh kepada tata susila dan sifat kewanita annja jang luhur dengan didukung oleh kebatinan jang murni dan pekerti jang sedjati.
Sekianlah kata sambutan jang diminta oleh Pani tya seperempat abad kepada P.P. G.P.I.I. Puteri tentang terbitnja buku peringatan seperempat abad ini.
Wassalam
P.P. G.P.I.I. Puteri
Penerangan,
ttd.
DJAMARI AMIN.
SAMBUTAN 25 TAHUN GERAKAN ORGANI SASI WANITA INDONESIA.
Oleh:
Nj. F. M. MOE’IN, Ketua Ikatan Bidan Indonesia.
Tanggal 22 Desember ini kita memperingati seperempat abad Kesatuan Gerakan Wanita Indo nesia. Hari inilah hari jang bersedjarah bagi semua organisasi wanita. 25 tahun jang lalu jaitu tanggal 22 Desember 1928, wanita kita mulai mengadjukan langkahnja kearah kemadjuan wanita. Pada tanggal itulah wanita Indonesia mengadakan Kongresnja jang pertama di Jogjakarta. Mereka mulai mengatur langkah-langkahnja merentjanakan sesuatu untuk memperbaiki kedudukan wanita. Mereka telah menginsjafi bahwa tidak masanja lagi wanita hanja tinggal diam dirumah sadja, mendjadi ratu rumah tangganja, tidak diizinkan serta dalam memper bintjangkan soal-soal politik dan masjarakat. Wa nita Indonesia mulai insjaf bahwa wanita harus djuga bertanggung djawab terhadap nusa dan bangsanja, dan telah timbul keinginan mereka untuk ikut memperdjuangkan kemerdekaan tanah airnja bersamasama dengan kaum prijanja, dengan tidak akan melupakan sifat-sifat kewanitaannja.
Sekalipun ketika itu wanita Indonesia telah berdjuang dengan hebatnja, dalam perdjuangan revolusi kemanusiaan, akan tetapi hasil-hasil jang diperdapatnja sangat ketjil sekali djika dibanding kan dengan hasil-perdjuangan wanita-wanita di negara-negara Barat. Tekanan dari pendjadjahan Belanda ditambah pula dengan adanja adat isti'adat jang mengungkung, sangat menghalang-halangi per djuangan wanita pada masa itu, sehingga hasil-hasil jang diperdapat ketjil sekali. Akan tetapi sungguh pun demikian mereka adalah seakan-akan penjedar atau perintis djalan bagi wanita dimasa sekarang.
Sekarang kita telah dapat merajakan hari ulang tahun jang ke 25 dari pergerakan wanita itu, dalam alam jang merdeka. Wanita Indonesia seka rang bergerak dengan bebas dan merdeka, tentulah hasil-hasil jang diperdapatnja akan lebih basar dari jang sudah-sudah.
Wanita sekarang tidak lagi hanja sebagai boneka dalam rumah tangganja, akan tetapi mereka telah memikirkan kewadjiban-kewadjibannja. Sebagai seorang isteri, mereka telah mengetahui akan tanggung djawab terhadap keselamatan dan kese djahteraan suaminja, mereka tak akan membiar kan suaminja mendjalankan pekerdjaan jang salah. Semua buruk baik pekerdjaan suaminja selalu di awasinja.
Pun djuga sebagai ibu mereka memikirkan kese lamatan anaknja, bagaimana mendjaga agar anak nja tetap tinggal sehat, dan bagaimana ia harus mendidik anak-anaknja agar mereka nanti men djadi warga negara jang dapat dibanggakan oleh negaranja. Wanita Indonesia telah dapat men tjapai hak-hak persamaan, telah ada jang duduk dalam parlemen untuk memperdjuangkan hakhak wanita, ada jang sudah pernah duduk sebagai menteri, sebagai kuasa usaha, pun djuga dalam delegasi Indonesia pada perserikatan bangsabangsa, wanita Indonesia tak ketinggalan pula. Mereka telah sama-sama menundjukkan ketjakapannja, jang kenjataan memang tak kalah dari laki-laki. Sekaliannja ini adalah hasil jang gilang-gemilang jang diperoleh sedjak seperempat abad jang lalu.
Sekalipun demikian besarnja hasil-hasil jang diperoleh dalam perdjuangan kita, akan tetapi kami merasa belum puas. Jang mendjadi perhatian Ikatan Bidan Indonesia sekarang ialah soal kese hatan wanita. Sampai sekarang masih terdapat 1.2% dari wanita jang melahirkan meninggal. Bukankah ini soal jang amat menjedihkan sekali ? Sedangkan dinegara-negara jang telah lebih madju dan kesehatan rakjat telah terdjaga dengan sem purna hal ini tak terdapat lagi. Tidaklah kita dapat mengambil tjontoh kepada mereka? Rumah-rumah bersalin dinegeri kita ini masih djauh dari men tjukupi, dan tenaga bidan sangat kurang sekali. Kebanjakan Ibu-ibu kita masih segan memasukkan anaknja kesekolah bidan, karena mereka meng anggap bahwa pekerdjaan bidan itu adalah peker djaan jang berbahaja dan tak pula mendapat peng hargaan masjarakat.
Hal ini dapat kita mengerti, apa sebabnja mereka berpendapat demikian, sebagai perempuan marilah disini saja kemukakan keluh kesah dari bidan bidan dari berbagai daerah. Bidan itu adalah se orang jang mempunjai tanggung djawab jang besar terhadap kewadjibannja. Bagitulah dengan tak me mikirkan soalsoal jang akan berbahaja buat diri nja. Ia selalu bersedia pergi, djika diminta per tolongannja, sekalipun ditengah malam jang sunji, ataupun sedang hudjan jang lebat, bagi mereka jang penting ialah patientnja, seorang wanita membutuhkan pertolongannja. Mereka amat senang djika orang jang ditolongnja itu telah dapat selamat dari keadaan sakit jang berbahaja itu. Sekarang bidan itu harus pulang pekerdjaannja telah selesai, keluarga sisakit jang tengah diliputi kegembiraan itu tak memikirkan jang menolongnja lagi, mereka membiarkan sadja bidan itu pulang sendiri, atau berdua dengan tukang betja. Tidaklah mereka mempunjai penghargaan terhadap sesama bangsa nja, sehingga sampai hati membiarkan seorang
wanita jang kadang-kadang masih gadis remadja pula berdjalan dengan sendiri sadja ditengah malam jang sunji itu.
Djika kita pikirkan soal ini kita dapat mengerti, mengapa ibu-ibu kita masih ragu-ragu memasukkan anaknja kesekolah bidan.
Selama keadaan ini, jaitu selama penghargaan masjarakat terhadap wanita belum kita perbaiki, amat susah untuk mengurangi angkaangka kema tian wanita jang melahirkan itu. Kearah perbaikan inilah sekarang Ikatan Bidan Indonesia meng arahkan tudjuannja, memperbaiki kesehatan wa nita chususnja dan rakjat umumnja, serta berusaha mempertinggi kedudukan wanita dalam masjarakat. Dalam soal ini I.B.I. sangat mengharapkan kerdja sama jang erat dari organisasi-organisasi wanita lainnja, dan selandjutnja menjerukan agar mereka samasama menghadapkan perhatiannja terhadap soal ini. Karena soal ini adalah soal wanita.
Mudah-mudahan tertjapailah tudjuan kita.
SAMBUTAN P.B. MUSLIMAT.
,,Bersatu kita teguh,
Bertjerai kita runtuh”.
Assalamu'alaikum w.w.
Untuk menjambut hari peringatan ,,Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia", maka Pengurus Besar Muslimat, menundjukkan pandangannja terutama waktu seperempat abad jang telah lalu.
Berkat rasa kesatuan jang timbul, karena kepen tingan bersama, untuk menghadapi pendjadjah, maka hasil perdjuangan selama zaman pendjadjah tadi, bagi pergerakan wanita boleh dikatakan me muaskan.
Muslimat jang lahir pada saat kemerdekaan, sebagai tempat saluran pada kebaktian dan per djoangan wanita Islam, jang pada saat pendjadjah an telah turut serta dalam perdjoangan bangsa dan bergerak disegala lapangan, dapat menghargakan hasil pekerjaan organisasi-organisasi wanita, jang waktu itu mendjadi pelopor untuk berusaha mem perlindungi deradjat bangsa dan kedudukan wanita didalam masjarakat, baik di Djawa, maupun di bagian dari Indonesia lainnja.
Melihat nama perkumpulan jang mengambil inisiatif untuk mengadakan kongres Perempuan Indonesia jang pertama pada tahun 1928 di Djokja karta, diantaranja : Wanita Utomo, Wanita Taman Siswa, Aisjiah, Wanita Katholik, Jong Islamieten Bond Dames Afdeling dan lain-lain nampak benar, bahasa perbedaan ideologie, tidak membawa per soalan tetapi jang mendjadi dasar usaha selandjut nja, ialah : memperdalam rasa kebangsaan Indone sia, memperkekal tali persaudaraan untuk men tjapai kepentingan bersama. Setelah kami sekedar mempeladjari perdjalanan Kongres Perempuan Indonesia jang ke-I sampai jang ke-IV dan Per ikatan Perkumpulan Perempuan (Isteri ) Indone sia, jang selandjutnja disebut P.P.I.I., maka nam pak pada kami, bahasa dengan pergantian masa, usaha-usaha kelihatan selalu mendapat kemadjuan.
Berkat kebidjaksanaan pengurus dari pada Kongres Perempuan Indonesia jang ke-I, jang di pimpin oleh ibu Sukonto, maka kongres dapat menarik perhatian seluruh lapisan bangsa Indo nesia dan dibuktikan dengan bantuan dan utjapan simpati jang diterima oleh K.P.I. itu.
Penghargaan kami itu, kami tudjukan, terutama atas hasil „ Pembukaan Pintu Gerbang", dimana wanita Indonesia mendapat saluran dan tempat perdjoangan seterusnja, ialah dengan berdirinja :
I. Badan Permufakatan Perikatan Perkumpulan Perempuan (Isteri ) Indonesia, jang selandjut nja disebut P.P.I.I. dengan dasar kebangsaan.
II. Kesadaran jang diperoleh ialah atas usaha perbaikan hidup wanita dalam keluarga seba gai Ibu dan Isteri dengan mosinja tentang minta perbaikan dalam perkawinan, serta usaha mengurangi perkawinan kanak-kanak.
III. Sebagai anggota masjarakat jang harus di hargai sama antara lelaki dan perempuan dengan mosinja tentang permintaan memper banjak sekolah-sekolah wanita didaerah.
IV. Kesadaran, bahwa wanita harus djuga mem pertinggi pengetahuannja, dengan usaha supaja adanja studiefonds bagi anak wanita.
Dalam usaha ini kami minta perhatian untuk memperingati djasa Saudara Mugarumah, jang telah memberikan testamen, untuk pada wafatnja menjerahkan perhiasan dirinja sebagai bekal dari berdirinja „ Sri Darma".
Semoga amal Sdr. tersebut dapat diterima oleh Tuhan Jang Maha Esa dan dapat gandjaran se padan dengan djasanja tersebut.
Pada setiap saat usaha-usaha nampak bertambah. Oleh P.P.I.I. selandjutnja diusahakan tentang pem belaan nasib Buruh Wanita dan pemberantasan perdagangan perempuan dan anak.
Djika kita melihat pada pembitjaraanpembitja raan di Kongres selandjutnja maka usaha pergerak an wanita selalu meluas.
Pada K.P.I. jang ke-II pada tahun 1934, maka orang mulai merasa pentingnja perbaikan hidup wanita dalam kekeluargaan dengan djalan U.U. perkawinan.
Pemberantasan buta huruf mulai mendjadi usaha besar-besaran dan mempergunakan „ Sri Darma" sebagai dasar perongkosannja. Pendek kata setiap tahun terdapat tanda bukti kemadjuannja.
Pada K.P.I. jang ke III pada tahun 1938 soal wanita dalam politik, mulai mendjadi bahan per bintjangan. Gerakan peringatan „ Hari Ibu" jang diusulkan oleh Isteri Indonesia, diterima baik oleh Kongres, jang hingga sekarang bisa diambil man faatnja, sesuai dengan panggilan masa dan keadaan djaman.
Surabaja, wanita dapat merebut korsi.
Atas kegiatan usaha wanita pada umumnja, maka setelah Pemerintah Belanda pada tahun 1938, mengeluarkan U.U. dimana wanita diberi hak untuk „dipilih” bagi Dewan Perwakilan Rakjat Kota, maka didalam pemilihan umum bagi Dewan ter sebut pada tahun itu , di Bandung, di Semarang dan
Kemudian pada achir saat pendjadjahan Belanda pada tahun 1941 K.P.I. jang ke-IV sifatnja sudah politik. Keputusan-keputusan diantaranja :
1. Mendesak kepada Pemerintah supaja segera mengeluarkan U.U. , dimana wanita dapat hak „dipilih” dan „ memilih”.
2. Bahasa Indonesia, supaja mendjadi mata pela djaran disekolah-sekolah menengah.
3. Setudju adanja Indonesia berparlemen.
Achirnja pada saat sidang Dewan Perwakilan Rakjat Pusat (Volksraad) memperbintjangkan U.U. hak „ dipilih" dan „ Memilih" bagi wanita, maka K.P.I. ke-IV mendesakkan, supaja sidang Volksraad menerimanja. Dengan kemadjuan jang tertjapai kemudian dengan adanja persamaan hak antara lelaki dan perempuan, pendjadjahan Be landa berachir.
Pendjadjahan Djepang mulai. Pemerintah itu memaksa, agar semua tenaga dipergunakan, baik muda maupun tua, lelaki dan perempuan.
Atas pengaruh tersebut maka usaha gerakan perdjoangan wanita dapat menghasilkan berkem bangnja hidup berorganisasi diplosok-plosok dan disegala sudut.
Rasa harga menghargai dari lapisan masjarakat timbul dan dipaksa oleh keadaan.
Demikianlah segala usaha jang tertulis diatas, selandjutnja mendjadi dasar dari pergerakan wanita pada zaman kemerdekaan.
Achirulkalam Pengurus Besar Muslimat memo hon kepada Tuhan Jang Maha Esa, mudah-mudah an, Tuhan memberi djalan persatuan jang abadi kepada wanita Indonesia dan selalu mengembang kan rasa harga menghargai antara satu sama lain.
Wass. 'Alaikum W.W. a/n. P.B. Muslimat!
Ketua: Penulis Umum: ttd. ttd.
S. Fatimah Usulu. Nj. Sunarjo Mangunpuspito. Sambutan P.B. Parkiwa
KEKUATAN PERSATUAN.
25 tahun lamanja Pergerakan Wanita Indonesia bersatu untuk mentjapai kedudukan jang lajak untuk Wanita, sesuai dengan sifat dan chodratnja didalam masjarakat.
25 tahun jang lalu para pelopor Wanita insjaf akan arti gunanja mempersatukan tekad dan mem persatukan tenaga seluruh wanita Indonesia di dalam bergerak menudju ke kemerdekaan dan kebahagiaan Negara.
Mereka menghendaki persatuan actie, persatuan tjara bekerdja persatuan tenaga wanita, oleh karena mereka insjaf akan kekuatan jang hebat dari per satuan jang kekal itu.
Riwajat telah menjatakan bahwa kemerdekaan bangsa kita hanja dapat tertjapai dengan persatuan seluruh bangsa.
Kemerdekaan kita tertjapainja dengan persatuan ! Setekad, seniat, dan setudjuan ! Inilah jang mem bawa kita ke kemerdekaan.
Apa sebabnja Diponegoro sampai djatuh keta ngan musuh? Oleh karena kesatuan kita dapat di patahkan oleh musuh, dapat diadu-dombakan kita dengan kita.
Maka pahlawan kita kalah.
Apa sebabnja Negara Indonesia sampai djatuh ditangan pendjadjah?
Oleh karena „ Divide et impera" systeem dari Belanda. Sekarang kita memperingatkan 14 Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
Oleh seluruh kaum wanita Indonesia telah terasa, bahwa setingkat demi setingkat, kesatuan ini membawa kita ke kemadjuan wanita Indonesia didalam segala hal dan dengan madjunja Kaum Wanita, kemadjuan bangsa terbawa pula.
Tjontoh-tjontoh kemadjuan ini telah diuraikan pada lain karangan jang mengenai riwajat Perge rakan Wanita Indonesia.
Persatuan jang memperkuat tenaga kita bangsa Indonesia sekarang sedang diganggu oleh rupa rupa aliran jang ada dikalangan masjarakat kita.
Satu sama lain sedang tengkar-bertengkar
Satu golongan merasa lebih berdjasa dari lain golongan.
Satu aliran menuduh aliran lain sebagai peng chianat Negara.
Kita sekalian lupa pada pangkal permulaan waktu kita bersatu padu setekad dan setudjuan menudju ke kemerdekaan seluruh bangsa !
Waktu kita bekerdja, menderita, berdjuang bersama-sama untuk kemerdekaan bangsa !
Suasana menuntut penghargaan djasa meliputi Negara kita. Sifat inilah jang dapat mendjadi pengchianat persatuan kita. Sifat inilah jang dapat mendjadi benih perpetjahan dan memudahkan kenanja oleh budjukan suatu aliran jang ingin me metjahkan kita.
Tak dapat kita seluruhnja beridiologi sama, ber pendirian sama didalam tjara bekerdja.
Tapi satu hal jang dapat mempersatukan kita ialah :
Tjinta kita kepada Negara dan Bangsa.
Bertengkarlah di Parlemen, didalam dewan dewan dengan tertib, tetapi djauhkanlah segala pertengkaran jang merugikan Nusa dan Bangsa.
Djauhkan tjara bertengkar jang merugikan rakjat.
Kami dari Parkiwa pada peringatan 1/4 Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia ini, berseru kepada kaum wanita Indonesia :
1. Hendaknja ditjantumkan dihati kita, seluruh Wanita Indonesia bahwa kita hidup, berdjuang dan bekerdja untuk kemuljaan dan kebahagiaan Nusa dan Bangsa.
2. Inilah jang dapat mempersatukan tekad dan tenaga kita.
3. Dari itu peliharalah persatuan bangsamu dengan dasar tadi.
4. Peloporilah kaum bapak didalam persatuan.
5. Tanamlah didalam sanubari anakmu bakti dan mengabdi kepada Negara dan Bangsa.
Dengan djalan ini Wanita Indonesia dapat men djadi djembatan kearah persatuan seluruh Bangsa Indonesia, persatuan jang masih perlu sekali di dalam menjusun Negara kita jang masih muda ini.
Menjusun kekuatan economie nasional menghen daki rasa persatuan jang kekal seperti dengan djalan bercooperasi.
Pendek kata menjusun kekuatan nasional di dalam segala lapangan memerlukan rasa persatuan (solidariteitsgevoel ) antara kita dengan kita jang hendaknja tak dapat diombang-ambingkan oleh negara manapun djuga atau aliran manapun djuga.
Hendaknja segala sentimen aliran, sentimen idiologi, sentimen kepartaian didjauhkan dari kita, agar persatuan dapat dipelihara.
J T
Idiologi partai bukan untuk partai, akan tetapi harus ditudjukan ke kebahagiaan dan kemuljaan negara.
Bekerdja didalam suatu partai bukan untuk partai, akan tetapi hendaknja berdasarkan, kemul jaan dan kebahagiaan negara.
Kaum wanita dapat mempengaruhi halhal ini, asal kita tetap pada pendirian jang diserukan ter sebut diatas, ialah :
Hidup, berdjuang, bekerdja untuk kemuljaan dan kebahagiaan Nusa dan Bangsa.
Sekian sambutan kami.
Pengurus Besar Partai Kebangsaan Wanita (Parkiwa)
Ketua. Nj. E. Poeradiredja Nj. Rolinah Wiriaatmadja Penulis I.
Sambutan Departemen Pergerakan Wanita Partai Serikat Islam Indonesia
Djakarta, 20 Oktober 1953.
Dengan nama Allah maha Peng asih lagi Penjajang.
Segala pudji bagi Allah jang me nguasai seluruh alam.
Selawat dan salam untuk djun djungan kita Nabi Muhamad s.a.w.
Assalamu'alaikum w.w.
Merdeka.
Terlebih dahulu kami pandjatkan sebanjak-ba njaknja sjukur kehadlirat Allah jang Maha Esa, bahwasanja dengan kurniaNja dapatlah kiranja terbit sebuah buku nan berharga lagi permai ini.
Tak lupa pula kami utjapkan terima kasih ke pada Saudara-saudara pengemudi bahtera Panitya Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, jang telah dengan djerih pajah beru saha dengan tjara bagaimana peringatan seperem pat abad ini hendak dilaksanakan. Demi sebuah buku peringatan inilah jang akan membawa kita sekalian selalu ingat dan insjaf, bahwasanja Kesa tuan Pergerakan Wanita Indonesia telah diridhoi Allah mentjapai usia seperempat abad atau 25 tahun.
Tak perlu rasanja disini kami meriwajatkan ten tang hidup serta perdjuangan Kesatuan Pergerak an Wanita Indonesia, jang mana sudah tentu hal ini telah diuraikan oleh Saudara-saudara lainnja jang memegang bahtera selama ini.
Kami hanja bersjukur dan merasa bangga, bah wa selama kami mendjadi anggota Kesatuan ter sebut tampak oleh kami persatuan jang kokoh, sehingga dapat merupakan kerdja sama untuk mentjapaikan hak-hak wanita dalam hidup dan penghidupan jang sempurna sebagai ummat Allah.
Sesungguhnja didalamnja bertjorak bermatjam matjam ideologie, namun satu competence jang mendjadi kewadjiban kita dan jang harus kita peroleh bersama adalah : „ Persamaan hak sebagai manusia.
Maka oleh sebab itu, didalam kita memperdju angkan tjita-tjita kita bersama itu, djanganlah hendaknja sebagai seorang opportunist sadja, mengikuti angin baik belaka, pun djangan pula hendaknja sampai dikatakan karakterloos, melain kan kita harus memakai dasar jang luas, tegas dan njata.
Semoga tjita-tjita sambutan kami sekedar untuk didjadikan kenang-kenangan mudah-mudahan da pat pula turut meriahkan buku peringatan seperempat abad ini.
Achirnja hanja kepada Allah kita mohon taufiq dan hidajah serta magrifahnja. Amin, amin, ja Rabbal'alamin.
Pimpinan Mdj. Dep.Perg. Wanita P.S.I.I. Wassalam. Ketua,
Nj. K. SUTEDJO) .
Kata Sambutan Pimpinan Pusat Partai Wanita Rakjat.
25 tahun Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia melangkahkan Kakinja dimuka bumi Indonesia untuk mendjalankan kewadjibannja jaitu mulai tanggal 22 Desember 1928 hingga tanggal 22 De sember 1953 .
25 tahun itu bagi seluruh pergerakan wanita berarti suatu latihan jang penuh dangan pasang surutnja didalam menjesuaikan dirinja kepada perdjuangan Tanah-air dan Bangsa.
Memang, Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia tidak dapat dipisah-pisahkan dengan perdjuangan Tanah-air dan Bangsa kearah Indonesia Merde ka", karena timbulnja adalah pada waktu sumpah sumpah Pemuda mendorong perdjuangan Bangsa nja kearah kesatuan ke-Indonesiaan, jaitu:
Satu Tanah-air, Tanah-air Indonesia.
Satu Bangsa, Bangsa Indonesia.
Satu Bahasa, Bahasa Indonesia.
Tiga Sumpah Pemuda ini mengakibatkan dite rimanja Lagu Indonesia-Raya" dari W.R. Su pratman sebagai Lagu kebangsaan dan sekarang mendjadi lagu Negara Republik Indonesia.
Bangsa kita, adalah persis kebalikannja, bukannja kesatuan, malahan perpetjahan jang tidak dapat kita pertanggungdjawabkan lagi.
Tetapi sajang, seribu sajang, bahwa kenjataan jang pada waktu ini kita lihat didalam Negara dan
Rupa-rupanja sedjarah perpetjahan didalam negara kita jang selalu melemahkan kita mulai dahulu hingga sekarang belum djuga mau berhenti.
Bukankah ini menundjukkan kepada kita, bahwa Bangsa Indonesia harus bekerdja sekuat tenaga kearah „ Zelfkoreksi dan Zelfdiciplin"? „Zelfko reksi dan Zelfdiciplin" itu akan menimbulkan pandangan, langkah dan gerak jang positief, luas dan tinggi kearah pembangunan djiwa dan masja rakat Indonesia.
Djustru dalam kenjataan-kenjataan Tanah-air jang sangat menjedihkan inilah, Kesatuan Perge rakan Wanita Indonesia mendjalankan perajaan peringatan seperempat abadnja diseluruh Indo nesia.
Panggilan apakah jang dibawa oleh peringatan seperempat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, jang dahulu timbulnja karena terbakar oleh ,,Tiga Sumpah Pemuda❞ jang bersedjarah itu?
Tidak lain, ialah untuk memperingatkan seluruh masjarakat Indonesia, supaja dengan hati jang sedjudjur-djudjurnja dan selapang-lapangnja suka kembali lagi kepada „ Tiga Sumpah Pemuda❞ jang diutjapkan dalam Kongres Pemuda Indonesia tahun 1928 di Djakarta dahulu itu.
Demi kepentingan dan keagungan Kesatuan Re publik Indonesia Merdeka" dengan seluruh rak jatnja!!
Kita pertjaja dengan sepenuh-penuhnja, bahwa Tuhan Jang Esa selalu melindungi dan membim bing Negara dan Bangsa kita kearah kemuliaan dan Kedjajaannja.
Marilah kita ikuti bimbingan Tuhan Jang Maha Esa itu, tentu alam kebahagian akan terbuka de ngan luasnja untuk kita Rakjat Indonesia sekalian !
Mudah-mudahan peringatan seperempat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dapatlah mendjadi pendorongannja !!!
SRI MANGUNSARKORO.
Jogjakarta, 22 Desember 1953.
Sambutan dari:
Pengurus Besar PEMUDA PUTRI INDONESIA.
Dalam memperingati dua puluh lima tahun Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia pada tanggal 22 Desember 1953 maka dengan sendirinja kami menengok kebelakang kepada sedjarah per gerakan wanita jang telah dilakukan oleh para ibu-ibu selama dua puluh lima tahun itu.
Pada saat memperingati itu baiklah kita berhenti sebentar untuk mengenangkan arwah-arwah ibu ibu jang telah mendahului kita dan telah berdjasa mendjadi pelopor-pelopor gerakan wanita. Djuga kepada ibu-ibu jang hingga kini masih menerus kan memegang peranan dalam berbagai pergerakan wanita kita utjapkan hormat dan terima kasih.
Didalam hal ini PEMUDA PUTRI INDONESIA selaku golongan pergerakan wanita jang masih muda tentu tiada dapat mengenangkan apa jang telah disumbangkan selama itu, hanja dari buku buku sedjarah pergerakan dan dari tjerita-tjerita jang kami peroleh dari para ibu-ibu dapat kami gambarkan betapa kegiatan-kegiatan ibu-ibu itu. Organisasi Pemuda Putri Indonesia dilahirkan dalam zaman revolusi tahun 1945 dan hingga se karang belum ada sepuluh tahun usianja.
Sudah seharusnja jang mendjadi dasar untuk menjusun langkah-langkah baru ialah hasil-hasil jang telah tertjapai diwaktu-waktu jang lalu, ka rena itu baik sekali apabila generasi sekarang dan generasi jang akan datang mengetahui apa jang telah tertjapai dahulu. Dengan demikian ada con tinuiteit, tidak akan tersia-sia pengalamanpenga laman dahulu dan tidak akan terbuang-buang waktu dan tenaga didalam memperdjuangkan sesuatu jang sebenarnja telah tertjapai sebelumnja, dan buku peringatan inilah salah satu alat untuk memelihara continuiteit jang dikehendaki.
Pergerakan wanita adalah sebagian dari perge rakan bangsa hal ini lebih-lebih ternjata dalam sedjarah jang terbaharu dari achir abad kesembilan belas dan abad kedua puluh akan tetapi meskipun demikian karena keadaan wanita pada waktu itu masih belum madju dan djauh terbelakang dari kaum prija, memaksa wanita mentjari djalannja sendiri dengan tjara sendiri dan timbullah perge rakan wanita jang seakan-akan menjendiri, akan tetapi pada hakekatnja mempunjai tudjuan jang satu: memadjukan nusa dan bangsa. Ketjuali di paksa oleh keadaan maka kemudian ternjata bahwa dalam perdjuangan bersama, senantiasa ada soal soal jang chusus mengenai dunia kewanitaan, se hingga sampai sekarang tetap berdiri gerakan gerakan wanita jang bukan lagi berada, karena belum dapat bersama-sama dengan gerakan-gerakan lainnja, akan tetapi djustru ada karena dirasakan kebutuhan mempersoalkan masalah wanita chusus nja.
Demikianlah dewasa ini kita bersatu dalam KONGRES WANITA INDONESIA, jang terdiri dari organisasi wanita-wanita jang mempunjai ber beda-beda faham dan kepertjajaan jang berlainan : ,,Se-iring bertukar djalan, Se-ia berbeda kata".
Inilah lukisan organisasiorganisasi wanita jang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia, jang bersatu tudjuan, akan tetapi berlainan tjara, seia tetapi berlainan tjara formuleringnja.
Kini hari tanggal 22 Desember 1953 oleh Kong res Wanita Indonesia didjadikan HARI IBU. Di luar negeri Hari Ibu itu dipergunakan untuk me muliakan ibu masing-masing, pada hari sematjam itu para ibu-ibu dibebaskan dari pekerdjaan kewa djiban-kewadjiban mereka oleh anggauta-anggauta keluarganja. Hal ini agak berlainan sifat HARI IBU ditanah air kita dimana hari itu adalah hari jang akan memberi semangat kepada wanita di dalam perdjuangannja. Djustru pada hari itu wanita-wanita giat bekerdja memperkenalkan kepada chalajak ramai apa jang telah mereka tjapai sebelumnja.
Kepada para pembatja buku peringatan ini, ter utama kepada wanita-wanita pemuda putri buku inilah sumber untuk mengetahui apa jang telah dikerdjakan oleh para ibu-ibu kita dan apa jang mendjadi tjita-tjita mereka. Dengan demikian atas hasil-hasil itu sebagai dasar jang telah mereka letakkan Saudara-saudara dapat melandjutkan apa jang telah mereka mulai.
Djakarta, 25 Oktober 1953.
Pengurus Besar
PEMUDA PUTRI INDONESIA.
Sekedar sambutan dari Perkumpulan Putri Narpo wandowo Surakarta oleh Nj. G. Joedonagoro..
Saudara-saudara Pembatja Jth.
Pada tanggal 22 bulan Desember, telah mendjadi tradisi kita Kaum Wanita memperingatinja. Apa kah arti tanggal 22 Desember diperingatinja?
Tanggal 22 Desember 1953 kita Kaum Wanita memperingati dengan tjara besar-besaran, karena pada saat itulah Hari Ibu telah berusia SEPER EMPAT ABAD. Apakah arti Hari Ibu, Saudara saudara tentu telah maklum. Namun begitu, perlu lah kiranja kami uraikan dengan singkat, untuk sekedar meresapkannja.
Hari Ibu lahir pada tanggal 22 Desember 1928 sampai tanggal 22 Desember 1953 telah berusia 25 tahun ( SEPEREMPAT ABAD) .
Lahirnja hari Ibu berarti kesadaran Kaum Ibu! Sedar! Sedar akan hak-haknja sebagai manusia, pun sebagai warga Negara. Setelah sedar akan hak-haknja, maka menuntutlah mereka dengan djalan apa djuga dan bagaimanapun. Jang lazim pula kita katakan mereka lalu berdjuang.
Berdjuang dengan penuh penderitaan, dengan rela berkorban. Tanggal 22 Desember 1928, kita masih didalam belenggu pendjadjahan.
Kita menuntut hak, masih dengan tjara-tjara jang tepat pada waktu itu. Dalam pendjadjahan Djepang selama 31½ ( tiga setengah) tahun kita mentjari djalan lain, meskipun dengan Fujinkai, tetapi prin cipe tudjuan kita tak akan kita lupakan. Karena tuntutan kita belum tertjapai. Pendek kata perdju angan kita dengan djalan seribu satu matjam dengan berpedoman: ANUT DJAMAN KELA KONNE.
Perdjuangan kita Kaum Wanita/Ibu, untuk me nuntut hak-haknja sebagai manusiapun pula untuk Bangsa dan Nusa. Maka sebetulnja beratlah per djuangan kita kaum wanita ini.
Sekarang kita sudah didalam Negara Merdeka. Hak-hak kita telah sama dengan Kaum Prija, sama sama mendjadi Warga Negara, jang wadjib pula mengatur, mendjaga, mengusahakan, agar supaja negara kita baik, teratur, selamat sedjahtera dan makmur.
Kesadaran Kaum Wanita, jang lalu dapat diper satukan dan dapat melahirkan Hari Ibu jang telah berusia SEPEREMPAT ABAD, diikuti djuga oleh Wanita-wanita Bangsawan jang berdiam didalam tembok Baluwarti Surakarta. Maka lahirlah Per kumpulan PUTRI NARPO WANDOWO di Sura karta pada tanggal 5 Juni 1931.
Jang sifat Perkumpulan itu berdasarkan sosial.
Pada saat itulah Wanita Bangsawan sedar, bahwa namun mereka hidup dialam tembok jang tebal dan tinggi, pun pula tjukup dengan hiasan-hiasan jang indah permai, dan Perhiasan-perhiasan jang gemerlapan untuk bersolek, toh mereka sedar, sedar sebagai manusia biasa, berhak pula menuntut hak haknja, berhak pula mendjadi Warga Negara. Oleh sebab itu, wadjib pulalah mereka : mengatur, men djaga, mengusahakan akan kebaikan kesedjahtera an, kemakmuran negaranja, Bangsanja, Negara Indonesia Bangsa Indonesia.
Maka tepat pada hari SEPEREMPAT ABAD hari Ibu ini, kami dari Perkumpulan PUTRI NARPO WANDOWO Surakarta : menjambut dengan Organi sasi-organisasi Wanita lainnja tak mengingat Bang sawan maupun Djelata, tetapi sama-sama Warga Negara jang berwadjib tanggung djawab atas kese lamatan dan kesedjahteraan Nusa dan Bangsanja, bersama-sama seluruh Warga Negara, terutama Kaum Wanita mempergunakan hak-hak kita jang telah kita tjapai dengan perdjuangan jang penuh penderitaan dan pengorbanan.
Sekian tjukuplah sambutan kami.
A/n Pengurus Besar PUTRI NARPO WANDOWO Surakarta.
Ketua,
Nj. G. Joedonagoro. Sambutan Persatuan Isteri Tentara ( Persit) . SAMBUTAN SEPEREMPAT ABAD.
Seperempat abad bukan waktu jang singkat, bah kan didalam waktu seperempat abad itu, telah ba njak sekali jang kita alami dan kita hadapi. Kami semua sebagai wanita perseorangan maupun sebagai anggota sesuatu organisasi ikut gembira-ria, dapat ikut-serta merajakan peringatan perdjuangan wa nita kita selama 25 tahun itu. Sebab meskipun da hulu kita belum tergabung dalam sesuatu organi sasi seperti organisasi kita sekarang tetapi sedikit atau banjak kita semuanja telah berusaha untuk menjusun perdjuangan kita setjara organisasi. Jang sekarang muntjul sebagai pemimpin-pemimpin da lam berbagai badan wanita itu adalah dahulu pe djuang dan perintis djalan dalam organisasi-orga nisasi jang sederhana dan belum banjak anggauta anggautanja itu. Dari hasil pendidikan dan per djuangan mereka itulah sekarang berkembanglah berbagai-bagai badan dan organisasi wanita.
Banjaknja organisasi wanita tidak mendjadi ha langan dari perdjuangan kita, bahkan mengukuh. kannja. Sebab tiap-tiap organisasi jang berdiri mempunjai kepentingan-kepentingan chusus jang tersendiri sebagai golongan tetapi dalam mengha dapi kepentingan umum organisasiorganisasi itu tidak ada jang bersifat konkurensi, bahkan beker dja-sama dengan rasa persatuan dan persaudaraan jang kuat dan saling mengerti.
sama dengan saudara-saudara kami dari bermatjam matjam organisasi.
Kami dari Persit tidak ketinggalan pula menja takan kegembiraan kami, dan meskipun umur or. ganisasi kami belum setua badan-badan lain, tetapi kami telah ikut-serta merasakan bagaimana kerdja
Dan ini adalah jang penting sekali. kami isteri tentara menjusun organisasi bukanlah sekali-kali untuk menjendini dan tidak mau terdjun dalam masjarakat umum. Bahkan karena kami sebagai isteri tentara mempunjai kepentingan-kepentingan kami dan nasib kami jang lain dari pada isteri isteri pada umumnja. Tetapi mengenai hal-hal di luar kepentingan chusus itu kamipun tak segan-se gan ikut-serta selangkah dengan organisasi wanita lainnja, bahkan kamipun mempersilakan anggauta anggauta kami sebagai wanita dan sebagai warga negara jang bebas memasuki perkumpulan-perkum pulan jang mereka sukai atau sesuai dengan tjita tjita mereka. Demikianlah maka banjak anggauta kami jang mendjadi anggauta perkumpulan-per kumpulan agama, Perwari, vakbon (mereka jang bekerdja) , kesenian, dan lain sebagainja. Bahkan kami jakin, bahwasanja sebelum kami mendjadi isteri tentara, kamipun tak ketinggalan dalam per djuangan wanita sedjak masa pendjadjahan hing ga sekarang. Karena itu tak boleh tidak kami ber gembira pula dapat beramai-ramai ikut merajakan peringatan ini.
Menurut pandangan kami, maka kita sekarang baru dalam pertengahan djalan dari pada tjita tjita wanita jang dinjatakan oleh kaum pergerakan wanita seperempat abad jang lampau. Dalam hal politik dapat kita katakan telah tertjapai tjita-tjita kita, ialah kita wanita sekarang telah mendapat hak dan kedudukan jang sama dengan kaum laki laki, dan ini bukan hanja dalam pertjakapan sadja, bahkan terbukti dalam susunan masjarakat kita.
Bukankah kaum wanita sekarang telah mendu duki segala tempat didalam masjarakat, dan meng ambil bagian-bagian jang tak kurang pentingnja dari kaum laki-laki, baik dalam susunan Pemerin tahan maupun dalam lapangan sosial.
Tetapi masih harus kita akui bahwa tjita-tjita emansipasi kita belum seluruhnja tertjapai. Sebab masih sebahagian besar dari pada kaum kami ma sih djauh ketinggalan dari pada kemadjuan seperti jang telah kita tjapai sekarang ini. Dan sebahagi an besar jang belum madju itu jang masih harus kita perhatikan betul-betul dan harus kita per d'juangkan selandjutnja dengan segala usaha.
Tidaklah boleh kita lupakan kaum wanita ada lah pendukung achlak masjarakat. Ditangan wani talah tergantung tjorak masjarakat itu, dan karena kaum wanita harus mendjadi Ibu Sedjati dalam arti kata jang setulus-tulusnja. Meskipun telah tinggi terbang kita, tidaklah boleh kita mengabai kan kewadjiban kita jang terutama ialah mendjadi Ibu Sedjati jang sewadjarnja. Dan disamping kita sekarang memperdjuangkan kepentingan-kepen tingan kita sebagai wanita dalam masjarakat, ten tang undang-undang perkawinan, hak waris, dan sebagainja, terutama kita harus bertindak untuk menginsjafkan sebagian besar dari kaum wanita kita jang belum sadar, agar mereka dan kita djuga dapat mendjadi Ibu.jang dapat membentuk masja rakat baru dengan sifat-sifat baru, jang tidak lagi berbekas karat-karat kolonialisme.
Kita tahu, bahwa tjita-tjita Bangsa kita adalah Pantjasila.
Karena itu benih-benih Pantja Sila ini hendak nja didjadikan pedoman bagi Ibu dalam menunai kan kewadjibannja. Agar tjita-tjita Pantjasila da pat terlaksana dalam penghidupan anak-anak kita nanti jang akan membentuk masjarakat jang baru itu. Ketuhanan, Perikemanusiaan, kebangsaan, ke rakjatan, kesosialan, adalah norma-norma jang utama untuk mendjadi dasar budi-pekerti bangsa kita jang telah mendjadi anggauta bangsa-bangsa sedunia, dan akan mengambil bagian jang sangat penting djuga dalam pergaulan dunia.
Karena itu seruan kami, bertindaklah, usahakan dengan segenap kekuatan kita agar tjita-tjita kita 99 wanita kearah Ibu Sedjati" dan anggauta masja rakat" terlaksana seluruhnja.
Sebagai penutup, marilah kita serukan : Selamat dan bahagia dan terima kasih kami serukan ke pada pemimpin-pemimpin pedjuang wanita kita jang telah menghasilkan perdjuangan jang sema dju sekarang ini, dan tidak djemu-djemunja dalam perdjuangan seperempat abad itu.
SAMBUTAN PENGURUS BESAR PERSATUAN WANITA KRISTEN INDONESIA.
PERGERAKAN WANITA INDONESIA SEPER EMPAT ABAD.
Djika buku peringatan Pergerakan Wanita Se perempat Abad ini dikeluarkan, maka genaplah 25 tahun umur Pergerakan Wanita Indonesia da lam bentuk kesatuan.
Hari ulang tahun ke-25 dari kebangkitan dan ke sedaran wanita Indonesia memang patut diper ingati ; merupakan suatu mijlpaal dalam kehidupan pergerakan wanita Indonesia.
Peringatan ulang tahun memang saat jang lazim dipergunakan untuk merenungkan sebentar, mene. ngok kebelakang, melihat apa jang telah dikerdja kan dalam waktu jang lampau ini dan menjadari apakah telah tertjapai tudjuan, tjita-tjita Perge rakan Wanita itu?
Peringatan ulang tahun djuga saat baik untuk memikirkan djalan mana dan tjara apa jang kini harus kita tempuh?
Tjita-tjita R.A. Kartini untuk melepaskan diri dan wanita-wanita sebangsa dari ikatan adat isti adat, untuk mendapat pendidikan dan penghargaan sama dengan kaum laki-laki, dalam seperempat abad ini sudah banjak jang tertjapai.
Akan tetapi tidak berarti, bahwa semua tjita-tji ta pergerakan wanita Indonesia telah terdapat. Meskipun dalam undang-undang, dalam teori per samaan hak telah ada, dalam prakteknja masih banjak soal-soal kewanitaan dalam segala lapang. an jang masih harus diperdjuangkan. Menghilang kan rasa kurang harga diri, mendidik dan memper kuat segala watak perempuan jang utama, mema djukan kehidupan dan penghidupan wanita chu susnja, seluruh bangsa umumnja, sudahkah ini ter tjapai?
Djika didalam pendjadjahan wanita-wanita In donesia mempersatukan diri untuk bersama-sama dengan kaum lelaki memperdjuangkan nasib ne gara dan bangsa dari maksud-maksud pendjadjah jang berusaha untuk menghambat kemadjuan Indo nesia, maka dalam djaman kemerdekaan seluruh pertanggungan-djawab atas nasib bangsa dan ne gara adalah pada kita, bangsa Indonesia sendiri.
Wanita kristen Indonesia insjaf akan hal ini.
Kita bersjukur dan berterima kasih kepada Tu han, karena kita telah diberi tanah air jang mer deka. Akan tetapi kita diwadjibkan pula memeli hara negara kita itu. Madju mundurnja bangsa dan negara adalah mendjadi pertanggungandjawab seluruh bangsa Indonesia, djadi djuga mendjadi pertanggungan-djawab wanita Kristen.
Tugas seorang kristen ialah mendjadi garam dan terang pada tempat dan untuk masjarakat sekeli lingnja. Garam supaja mendjadi lezat rasanja dan dihindarkannja dari kebusukan. Terang supaja menjinari semua jang ada dalam kegelapan.
Mengingat akan tugas jang mulia itu, maka su dahlah sewadjarnja djika wanita Kristen tidak ber diam diri , akan tetapi ikut-serta dalam pemeliha raan tanah air itu.
Buku peringatan Seperempat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia ini dikeluarkan se bagai tanda terima kasih dan penghargaan atas djasa-djasa wanita jang 25 tahun jang lalu telah memulai pergerakan kesatuan itu.
Persatuan Wanita Kristen Indonesia mengutjap kan penghargaan itu dengan menjerukan kepada seluruh wanita Indonesia.
Marilah kita menjingsingkan lengan badju, be kerdja sama, mengikuti djedjak ibu-ibu pada tahun 1928.
Meskipun berlainan dalam kepertjajaan, dalam adat-istiadat suku bangsa, ini tidak perlu merupa kan halangan untuk bersatu dalam usaha-usaha mempertinggi deradjat wanita, bersatu dalam usa ha-usaha meringankan penderitaan masjarakat, bersatu dalam usaha-usaha melaksanakan peri ke manusiaan.
Kiranja Tuhan Jang Maha Kuasa memberkati pergerakan wanita di Indonesia chususnja, diselu ruh dunia umumnja jang bertjita-tjita tinggi dan sutji.
SAMBUTAN B.P.B. P.I.K.A.T.
Merdeka!
P.I.K.A.T. ( Pertjintaan Ibu Kepada Anak Tu murunnja) bersuka-ria dengan hari peringatan ini, sesungguhnja hari jang bersedjarah dalam alam Wanita di Indonesia, djika kita menoleh dan me nindjau apa dan betapa jang telah tertjapai dalam kemadjuan untuk mempertinggi deradjatnja Wa nita di Nusantara ini, sesudah melampaui djangka waktu 25 tahun itu.
Kami ketahui dan sadar, bahwa perdjuangan Wanita djauh belum selesai ; „ It is a long way to go", tetapi djika kita Wanita di Indonesia dari Sabang sampai Merauke, bersatu lahir batin, me ngedjar dan memperdjuangkan hak azasi kita, se bagai manusia dan warga Indonesia, sesuai dengan status kita, maka pastilah tjita-tjita kita akan ter tjapai dalam waktu jang pendek.
Akan tetapi, djanganlah kita hanja hidup dalam sembojan-sembojan dan pidato-pidato sadja, karena jang mendjadi sjarat mutlak, ialah bagaimana kita djalankan itu dalam praktek.
Hendaknja adalah keseimbangan, satu harmonie jang permanent antara kewadjiban kita dalam ru mah-tangga dan perdjuangan kita dalam masjara kat untuk mempertinggi deradjat kita sesuai de ngan program kita bersama.
Itulah P.I.K.A.T. amatlah menjetudjui keputus an dari kongres organisasi-organisasi wanita pada tanggal 22 Desember 1928 di Mataram Jogjakarta. Untuk maksud ini, ialah, marilah kita persatukan usaha-usaha kita kearah mempertinggi deradjatnja sebagai wanita, sebagai Ibu dan sebagai Bangsa.
P.I.K.A.T. jang ditjiptakan pada tahun 1917 di Menado oleh Ibu M.C. WALANDA-MARAMIS, melulu untuk membawa wanita Minahasa kearah kemadjuan sesuai dengan hukum-hukum progres. sip, jang dahulu tertjatat sebagai pergerakan Lo. kaal-Minahasa", kini sudah lama melebarkan sa japnja keseluruh tanah air kita agar mendapat contact dengan rekan-rekan diluar Minahasa, kare na bukankah bersatu kita teguh, bertjerai kita djatuh?
Mudah-mudahan hari jang bersedjarah itu, jakni 22 Desember 1953 akan memberikan inspirasi jang baru bagi kita semua untuk melangsungkan per djuangan Wanita Indonesia.
Merdeka.
SAMBUTAN PERWARI TERHADAP SEPER EMPAT ABAD KESATUAN GERAKAN WANITA INDONESIA.
Saudara-saudara pendengar telah maklum, bah wa tanggal 22 Desember 1953 nanti kaum pergerak. an wanita memperingati peristiwa jang dipandang sebagai suatu „ mijlpaal” atau saat menentukan da lam pergerakan wanita Indonesia.
Pada hari itu genaplah 25 tahun usianja perge rakan wanita jang berbentuk kesatuan. Maka pada tempatnja bilamana Pimpinan Perwari turut me ngadakan sambutan atas peristiwa jang sangat pen ting ini. Sedikit banjak semua perkumpulan-per kumpulan wanita mengutjap manfaatnja adanja suatu kesatuan dalam gerak dan tindakan dari pada perkumpulan-perkumpulan wanita, Perwari sebagai suatu perkumpulan wanita jang berdjiwa kesatuan sangat merasakan faedahnja Kongres Wanita per tama tanggal 22 Desember 1928 itu jang menghasil kan suatu Badan Kesatuan. Meskipun Perwari ta hun ini baru berumur 8 tahun, tetapi djika kita menengok kepada waktu jang lampau,- ternjata, bahwa sesungguhnja Perwari melandjutkan usaha perkumpulan-perkumpulan wanita jang berdasar kan kebangsaan dan keadilansosial. Kongres Wa nita Indonesia jang pertama itu mendorong para pemimpin wanita jang berdjiwa kesatuan untuk
membentuk suatu perkumpulan wanita pada tahun 1932, jang bernama Isteri Indonesia dan berdasar kan:
Satu Bangsa
Satu Bahasa
Satu Tanah Air.
Sedjak Kongres Wanita jang pertama itu nampak keinginan kaum wanita untuk melepaskan diri dari pada ikatan-ikatan jang dirasakan oleh kaum wa nita dalam segala lapangan. Dengan demikian dje. las, bahwa „ emansipatie wanita" sesungguhnja men dapat demikian bentuk jang njata sedjak saat itu dan ini diteruskan oleh Isteri Indonesia pada dja. man kolonial Hindia-Belanda dan sekarang dalam djaman kemerdekaan. Mengingat sedjarah itu, ma ka mudahlah difahami, bahwa semangat kebangsa. an dengan tjorak feministis tetap nampak dalam Perwari.
Saudara-saudara sekalian, tjita-tjita kaum wanita untuk mentjapai kedudukan jang sesuai dengan ke dudukan sebagai warga negara, telah terdjamin da lam Undang-undang Dasar Sementara. Pelaksana annja itu masih merupakan suatu pertanjaan be sar. Ditilik dari pada tudjuan „ emansipatie wani ta" sesungguhnja tidak ada perbedaan lagi antara hak-hak wanita dan prija, tetapi dengan persamaan hak itu belum lagi dipenuhi kehendak kaum wani ta, ialah: persamaan tanggung-djawab.
Persamaan hak sadja, tidak disertai persamaan dalam tanggung-djawab belum dapat mendjamin, bahwa kaum wanita harus turut serta memikul tanggungdjawab akan segala urusan dalam masja. rakat.
Maka Perwari dalam fase ini ingin mentjapai, agar supaja kaum wanita dapat ikut bertanggung. djawab. Ini berarti, bahwa Perwari harus meng. insjafkan anggota-anggotanja, agar mereka insjaf akan kewadjibannja sebagai :
1. warga negara terhadap negara.
2. Isteri terhadap keluarga.
3. anggota masjarakat terhadap masjarakat, ter utama kaum wanita.
Untuk mendjalankan kewadjibannja itu, perlu kepada kaum wanita diberikan kesempatan untuk turut memikul tanggung-djawab suatu pekerdjaan. Turut tanggung-djawab ini mengenai segala segi kehidupan orang ; dalam lapangan politik, ekonomi pendidikan dan sosial. Sebagai warga-negara, para wanita harus turut serta mempunjai tanggung-dja wab dalam pelaksanaan pemilihan umum maka per lu adanja wanita dalam badan-badan, baik berupa kantor maupun panitia jang akan mendjalankan pemilihan umum. Sebagai isteri penanggung rumah tangga, para wanita harus mempunjai tanggung djawab atas kesedjahteraan keluarga dan ketertib. an rumah-tangganja. Tanggung-djawab ini menem. patkan wanita pada suatu kedudukan pemimpin. (leider functie's) , maka perlu kepada wanita di berikan pendidikan seluas-luasnja, agar dapat men djalankan kewadjibannja dengan penuh tanggung djawab.
Saudara-saudara sekalian, dalam 25 tahun jang lalu ini, kaum wanita telah menundjukkan kesung. guhan dan kegiatannja untuk mentjapai suatu ting katan jang sama dengan prija ; marilah dalam masa jang akan datang, kita kerahkan segala kekuatan kita untuk menjusun suatu gerakan jang akan men. djalankan dan melaksanakan segala tjita-tjita wa nita dengan penuh tanggung-djawab. Sedjarah me nuntut kepada kita, kaum wanita, untuk memberi kan pendjelmaan jang njata dan tegas tentang ke inginan atau ,,claim" wanita.
Saudara-saudara sekalian, mudah-mudahan Per wari dengan bantuan seluruh kaum wanita dan pri ja, dapat melaksanakan apakah jang diinginkan, jaitu :
Suatu masjarakat, dimana golongan wanitanja merupakan tenaga jang dengan penuh tanggung djawab, dapat melakukan darma-baktinja terhadap Nusa dan Bangsa !!!
Sambutan Putri Budi Sedjati P.B.S.
PUTRI BUDI SEDJATI
- ――― P.B.S.
SURABAJA Telf. S. 724.
Surabaja, Desember 1953.
Kepada
Jth. Panitya Pusat 14 Abad Pergerakan Wanita Indonesia.
Salam bahagia.
Dengan perasaan bangga dan gembira, kami atas nama Putri Budi Sedjati (P.B.S. ) Surabaja, meng utjapkan sjukur Alhamdulillah bahwa Saudara saudara Panitya Pusat dengan Bagian-bagiannja telah dapat membuktikan pada saatnja tanggal 22 Desember 1953, hari Ulang Tahun ke- 25 kalinja jang diperingati dan dirajakan oleh kita kaum Wanita Indonesia bersama-sama dari tahun ke tahun kita semua dengan penuh berupa-rupa fikir an dan rintangan, dapat pula mentjapai keinginan kita Wanita umumnja. Inilah terdjadi karena dorongan dan pimpinan dari Saudara-saudara Kaum Wanita jang membuka djalan mulai per mulaan kita bergerak sehingga adanja konferensi Perempuan ke- 1 di Jogjakarta pada tanggal 22 Desember 1928 sehingga ini hari tanggal 22 De sember 1953 Ulang tahun ke 25 kalinja.
Dorongan inilah membawa kita kaum wanita kearah kemadjuan, kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bersama, Kepada Pendorong dan Pe mimpin ini kami mengutjapkan beribuberibu terima kasih, pula kepada Panitya Pusat dengan seksi-seksinja di Bandung dan Djakarta jang de ngan kegiatan menjumbangkan tenaga fikiran dan sebagainja untuk mempersiapkan Hari Peringatan ke-25 kalinja ini.
Selamat bahagia kami utjapkan kepada Saudara saudara Anggota Panitya atas Hari Ulang Tahun ke-25 kalinja ini, djuga kepada Saudara-saudara seluruh Kaum Wanita Indonesia, semoga kita da
pat bebas dari segala kegandjilan Wanita Indone sia seluruh dunia.
Selamat berhagia atas Peringatan Hari sebesar ini.
A.n. Pengurus P.B.S. Surabaja.
Sambutan Wanita Demokrat Indonesia
MENJONGSONG TANGGAL 22 DESEMBER 1953 HARI PERINGATAN PERGERAKAN WANITA SEPEREMPAT ABAD
Oleh: Nj. S. M. Sudarman Hadikusumo Ketua Umum Wanita Demokrat Indonesia
Meskipun boleh dikata, bahwa tiap-tiap tahun „Hari Ibu" itu diperingati atas usaha organisasi organisasi Wanita, akan tetapi dikalangan masja rakat belum nampak suatu kebutuhan atau suatu keharusan bagi diri mereka sendiri untuk meraja kan „Hari Ibu" dilingkungan rumah tangga me reka masing-masing.
Bila kita mengingat penderitaan, pengorbanan dan ketjintaan seorang ibu terhadap anaknja, jang tak mungkin terbajar oleh sang anak, maka sudah sepatutnja tiap-tiap putera ibu pada hari menun djukkan baktinja kepada sang ibu. Saja berpen dapat tiap-tiap orang tentu suka memperingati hari itu, hanja karena hal ini masih merupakan soal baru bagi masjarakat Indonesia, maka masih harus kita biasakan terlebih dahulu. „ Hari Ibu" hari jang mulja ini, hendaknja djanganlah hanja men djadi milik organisasi-organisasi wanita sadja, akan tetapi mendjadi milik tiap-tiap putra ibu dari seluruh masjarakat. Sedjak zaman pendjadjahan, sudah terasa oleh sebagian kaum wanita bahwa mereka masih sangat menjedihkan. Oleh karena itu mereka menjatukan tenaga untuk dengan ber matjam-matjam djalan berusaha meninggikan deradjat mereka.
Ada sementara orang jang menanjakan apa sebab nja tanggal 22 Desember ditetapkan mendjadi Hari Ibu.
Pada Kongres jang diadakan oleh organisasi organisasi wanita di Jogjakarta pada tanggal 22-24 Desember 1928, terbentuklah Perikatan Perempuan Indonesia (P.P.I. ) .
Dengan berdirinja P.P.I. terbuktilah, bahwa wanita-wanita insjaf aka.: perlunja persatuan untuk memperdjuangkan perbaikan nasib bersama-sama. Oleh karena itu, hari jang bersedjarah itu disahkan sebagai „ Hari Ibu" hari kebangunan wanita. Dan kebangunan wanita ini besar sekali artinja bagi kebangunan Nusa dan Bangsa.
Pengesahan ini diambil oper oleh Badan Kangres Wanita.
Para pembatja jang budiman.
Sebagaimana sudah mendjadi kodrat alam, bahwa tiap-tiap sebab itu menimbulkan sesuatu akibat, maka tidak mengherankan bila didalam sedjarah Umat manusia ini timbul beberapa keada an jang bila kita lihat sepintas lalu sangat gandjil nampaknja, akan tetapi bila kita selidiki dengan seksama, maka keadaan itu, hanja akibat dari se suatu sebab belaka.
Begitu pula, apakah sebabnja wanita bergerak? Tak lain dan tak bukan untuk melepaskan diri dari sesuatu akibat. Kedjadian ini merupakan satu perdjuangan menggambarkan dengan djelas suatu kenjataan, bahwa didalam masjarakat ini belum ada keadilan. Bahwa tidak sadja masih ada tindas menindas oleh satu bangsa atas bangsa lain, akan tetapi djuga oleh sekse atas sekse jang lainnja.
Djadi terang bagi kita bahwa susunan masjarakat pada waktu itulah jang mengakibatkan timbulnja pergerakan wanita untuk memperbaiki nasibnja. Pada waktu itu machluk wanita dianggap sebagai sebutir mutiara jang harus mereka beli dengan harga jang mahal, jang harus mereka djaga dengan sangat hati-hati jang harus mereka perebutkan dengan mati-matian untuk dapat memilikinja, akan tetapi disamping itu semua, kepada wanita tidak diberikan kelonggaran sedikitpun meskipun hanja sekedar untuk membela diri.
Sjukur alhamdulillah, dengan lahirnja Indonesia Merdeka, maka lahirlah U.U.D.S. jang mendjamin hak-hak wanita.
Oleh karenanja maka phase perdjuangan wanita di Negara Indonesia Merdeka, mentjapai satu taraf jang lebih meningkat dari masa jang lampau.
Kalau dulu baru sampai kepada phase menuntut tetapi sekarang berada dalam phase menjusun masjarakat baru. Dan hal ini hendaknja diinsjafi benar-benar oleh kaum wanita.
Tepat pada tanggal 22 Desember 1953, Pergerakan Wanita berusia genap 25 tahun. Maka oleh Badan Kongres Wanita, didalam mana tergabung Pusat-pusat dari berbagai-bagai organisasi-organisasi wanita dibentuklah Panitya Pergerakan Wanita Seperempat Abad. Dengan maksud merajakan Hari Ibu jang ke 25, ini lain dari pada jang lain.
Harapan dari Wanita Demokrat Indonesia mudah-mudahan, kebangunan wanita didalam Negara Indonesia Merdeka ini hendaknja melekaskan selesainja pembangunan nasional, guna mewudjudkan satu masjarakat jang adil makmur dan abadi.
SAMBUTAN PENGURUS PUSAT WANITA KATHOLIK.
SEPEREMPAT ABAD -
Tak terduga, bahwa kami akan dapat turut menjumbangkan beberapa patah kata dalam memperingati „Pergerakan Wanita Seperempat Abad”.
- - Seperempat abad sudah, wanita bergerak berdjoang turut serta membina negara, jang sekarang telah njata merdeka!
Seperempat abad sudah, wanita sebagai Ibu masjarakat memberi djasa, tetapi djuga rela berkorban !
Gerak - berdjoang ― berkorban masih harus dilandjutkan, karena kemerdekaan belum sempurna - karena pembangunan dan perkembangan segala sesuatu masih dalam pertumbuhan.
Jang telah tertjapai sekarang ialah, bahwa hampir tiap wanita sudah tergabung dalam matjammatjam organisasi menurut kejakinannja sendiri. Seluruh Organisasi menggabung dalam Kongres
Wanita Indonesia. Maka, kuatlah Wanita Indonesia dalam persatuan dan gerak bersama ! Hanja ada bahajanja, djika kepribadian tidak dipupuk dengan teliti, karena seluruh organisasi, lebih djauh, seluruh wanita lalu tak mempunjai kesempatan untuk menjadari kepribadiannja sendiri.
Marilah - dalam kita memenuhi kewadjiban terhadap keluarga negara dan masjarakat, selalu memperhatikan - memperkembangkan dan memperdalam bakat dan kepribadian untuk mentjapai negara jang merdeka dengan sempurna.
Marilah Wanita merupakan:
kekuatan dan Ibu bangsa,
lebih dari pada perdjoangan,
matahari nan memberi panas dan terang,
awan nan sunji dan tenang.
Marilah mendorong perkembangan negara dan bangsa, karena :
kesabaran,
kebahagiaan,
- kesetiaan air mata,
tjinta kasih dan senjuman muka.
Marilah selalu bersedia untuk nusa dan bangsa mendjadi ― ibu wanita.
Setia dan karena tjinta kasih, memberi kesempurnaan !
SAMBUTAN BADAN PUSAT WANITA TAMAN SISWA.
Sepatah kata sebagai sambutan keluarnja buku peringatan genap umur Kesatuan Pergerakan Wanita seperempat abad.
Tepat pada tanggal 22 Desember 1953 Kesatuan Pergerakan Wanita tjukup berumur seperempat abad atau 25 tahun. Untuk memperingatinja, maka panitya Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia akan mengeluarkan buku peringatannja. Isi buku itu sudah tentu akan bermanfaat bagi seluruh pergerakan wanita chususnja, dan wanita Indonesia umumnja.
Kalau dihitung, seperempat abad atau 25 tahun itu tak sedikit djumlahnja. Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia telah tjukup umur akan mengajuhkan biduknja. Dalam masa sebanjak itu, Pergerakan Wanita Indonesia telah mengalami beberapa kesukaran, kesulitan, kesenangan, bahkan kesatuan tekad. Pada waktu ini, kita dapat menoleh kebelakang, dapat kita mengukur kemadjuan atau kemunduran Pergerakan Wanita Indonesia.
Kita semua tentu akan bertanja : Dapatkah hari peringatan jang ke-25 ini, kita djadikan ukuran atau mijlpaal bagi kemadjuan bangsa kita, terutama kaum wanitanja?"
Seperempat abad jang lalu, perkumpulan wanita tumbuh dimana-mana seperti tjendawan dimusim hudjan. Diantaranja barulah satu dua jang dapat dikatakan pergerakan wanita sesungguhnja, artinja mempunjai azas tudjuan jang tertentu, mempunjai induk organisasi. Kebanjakan perkumpulan wanita pada waktu itu hanja bertudjuan mengumpulkan wanita-wanita dikotanja atau golongannja dan
mempererat persaudaraan, dengan tjara djahit145 mendjahit, masak-memasak dan mengadakan tabungan atau lain sebagainja. Mereka tak men tjampuri keadaan negaranja sama sekali. Sebalik nja, sebagai telah saja katakan diatas, pergerakan wanita jang sungguh-sungguh bekerdja memper djoangkan nasib wanita, bergeraknja tak takut dan tak mengingati siapakah jang berada dihadapannja, sedangkan jang berwadjib pada waktu itu, mema kai matanja dengan benar-benar. Buktinja dapat dilihat dan kita rasakan. Meskipun Kesatuan Per gerakan Wanita telah lahir, dipupuk, dipelihara dengan baik, berdjoang untuk kepentingan wanita, disamping masih ada djuga perkumpulan-perkum pulan wanita jang memang tak berinduk organi sasi.
Republik kita telah diproklamirkan. Kita ber pengharapan, semua pergerakan dan perkumpulan wanita dapatlah bersatu, dan bekerdja untuk ke pentingan negara dan wanita pada umumnja. Tjita tjita atau maksud ini dapat dilihat dengan njata, tetapi wudjud ini rupanja tak dapat lama djuga hidupnja.
Perkumpulan-perkumpulan jang sudah berfusi petjah, timbul pergerakan dan perkumpulan lain. Djaman beredar, roda berputar. Rupanja titik roda pada waktu ini sama dengan titik roda pada lebih kurang tahun 1930. Perkumpulan wanita matjam matjam timbul lagi, bertudjuan mempererat per saudaraan antara saudara sedjawatan, segolongan atau sekampung. Proses ini, rupanja tak timbul diantara pergerakan wanita sadja, tetapi segala lapisan masjarakat djuga mengalami seperti diatas.
„ Onhoorbaar groeit de padi” Kata Multatuli. Apa kah memang tumbuh pergerakan wanita kita sebagai kata-kata itu? Kadang-kadang muntjul, kadang tak ada suaranja sama sekali. Atjap kali kita bertanja-tanja sendiri : „Adakah pergerakan wanita itu"? Kita mendjawab: „Ada". Masjarakat bertanja pula : „ Apakah hasil atau bukti jang telah ditjapai oleh pergerakan wanita bagi masjarakat kita?" Dengan sekonkrit-konkritnja kita tak dapat mendjawab pertanjaan itu, tetapi kita telah merasa bekerdja sekuat tenaga, mengorbankan waktu, kadang-kadang mengorbankan harta. Terasa bagi kita, bahwa pekerdjaan Pergerakan Wanita dapat dikatakan, baik seorang ibu memegang rumah tang ganja. Mulai bangun, pagi-pagi benar sampai petang dengan tulus ichlas bekerdja, kadang-kadang lan taipun tak djuga kelihatan bersih. Bukti senjata njatanja dapat dikatakan tak kelihatan. Diwaktu tidur malam hari jang ada, hanjalah kepuasan hati si ibu, sehari telah bekerdja untuk kepenting an keluarganja.
Ia berterima kasih kepada Tuhan. Kekatjauan rumah tangga, atau rumah tangga akan kelihatan tak teratur barulah kelihatan, apabila si ibu sakit atau pergi.
Sebagai penutup kata sambutan kami ini, kami hanja berharap pada waktu kita memperingati genap umur Kesatuan Pergerakan Wanita Indone sia 25 tahun, kita sekali ingat kepada tjita-tjita kita semula, mudah-mudahan dalam mengindjak tahun-tahun jang akan datang kita mendapat kema djuan jang lebih memuaskan.
Sekian dan terima kasih.
INDONESIA Peliharalah persatuan BANGSAMU Wanita 841
MARS WANITA
Sjair Kaidarwathul Lagu : Gerald Kenney di Sjahkan oleh Panitya Sajembara Mars Wanita.
5 1 3 1 1 2 1 7 6 6 5 0 ni-ta In-done-si -a Ber-djuang lah wa2 1 1 6 7 1 7 1 2 . 0 ich-las De-ngan su-tji, dan setia. | 2 3 4 . 3 2 · 2 5 5 4 3 Me-langkah tegap penuh gem-bi- -ra, 4 5 6 6 7 I 7 6 A gar bang-sa tetap per-wi5 0 - ra.
Ulangan : 0 5 1 1 2 3 1 Madju-lah wa313 ni-ta, ge5 5 4 rak-lah wani - ta, : 3 te5 6 gap pe4 4 3 2 · 2 nuh su - si la, 4 5 2 ni-ta, ge6 6 5 Ma5 5 4 dju-lah wa31 3 rak-lah wani · ta, 6 7 i 5 3 1 · 10 : bang-sa te4 3 2 ! a · tap mu - lia. gar
II. Bergeraklah wanita Indonesia Dengan sadar b'rani bertjita Membangun neg'ri pusaka djaja Agar abadi merdeka.
BAB III.
USAHA-USAHA KESATUAN PERGERAKAN WANITA INDONESIA.
Bagian A.: Usaha-usaha dari Kongres Wanita Indonesia.
1. Jajasan Seri Derma.
2. Jajasan Hari Ibu. Gedung Persatuan Wanita. Latihan Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Desa.
3. Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak.
4. Kursus Untuk Tjalon Anggauta Wanita dari Pengadilan Agama.
Bag. A. Usahausaha dari Kongres Wanita Indo nesia.
1. JAJASAN KEMADJUAN WANITA ,,SERI-DERMA".
Riwajat „ Seri Derma" sebetulnja membawa kita kekongres wanita Indonesia jang pertama jang diadakan di Jogjakarta antara tanggal 22 dan 28 Desember pada tahun 1928. Sebagai salah satu usaha dari Kongres Perempuan Indonesia maka Jajasan Seri Derma didirikan, dengan maksud memberi kesempatan pada gadisgadis Indonesia untuk beladjar, dengan bantuan Jajasan tersebut.
Stootkapitaal didapat dari peninggalan Nj. Mu garumah almarhum jang berupa perhiasan. Dalam testamen almarhum semua harta bendanja diting galkan untuk Jajasan Seri Derma, tetapi berhu bung keluarga almarhum jang merasa lebih ber hak, maka perhiasan sadja jang dihadiahkan pada Jajasan ini. Pengurus Jajasan Seri Derma ketika itu diketuai oleh Nj. Abdulkadir di Jogjakarta jang dengan segala daja upaja melakukan kewa djibannja untuk dapat melaksanakan tjita-tjita Kongres Perempuan Indonesia. Keputusan Kon gres Perempuan Indonesialah jang melahirkan Jajasan ,,Seri Derma" dan mati tenggelamnja Kon gres mengakibatkan nasib jang sama lagi ,, Seri Derma". Kongres Perempuan Indonesia berhak penuh atas ,,Seri Derma". dialah jang dapat mene ruskan atau mematikannja, merobah atau memper tahankannja. Demikianlah pada salah satu Kongres Perempuan Indonesia jang diadakan di Djakarta pada tahun 1929, „ Seri Derma" mendjadi salah satu atjara dan menimbulkan perdebatan jang hangat. Beberapa anggota dari K.P.I. ber pendapat bahwa Seri Derma" pada waktu itu hanja dapat dipergunakan untuk kaum atasan sadja. Mereka melepaskan kritik bahwa tudjuannja tidak sampai kelapisan bawah. „ Seri Derma” diang gap mereka pula sebagai suatu badan jang kurang demokratis. Maka diusulkan kepada kongres supaja ,,Seri Derma" diubah dasarnja, sehingga dapat memperhatikan nasib kaum wanita seluruhnja, terutama sekali dilapangan pendidikannja. Pada kongres itu pula diputuskan untuk merobah ,, Seri Derma" ia mendjadi badan pemberantasan buta huruf jang mempunjai tugas dikalangan wanita Indonesia seluruhnja. Badan ini dipimpin oleh Nj. Said.
Kegiatan badan pemberantasan buta huruf ini terpaksa dihentikan pada djaman pendudukan Djepang, dan bubarnja K.P.I. menjebabkan pula B. P. B. H. Meletuslah revolusi Indonesia pada tahun 1945 dan perdjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan tidak me mungkinkan kaum wanita Indonesia memikirkan hal-hal lain daripada keselamatan negara dan rak jatnja. Demikianlah baru pada tahun 1951 atas inisiatif Ibu Iwa Kusumasumantri, beberapa kaum ibu di Jogjakarta merasa perlunja untuk mendiri kan Jajasan Seri Derma sekali lagi. Untuk meng hindarkan kedjadian pada tahun 1941, ketika B.P.B.H. bubar bersama K.P.I., maka diputuskan untuk mendirikan suatu badan jang dapat berdiri sendiri.
Oleh karena keadaan sedjak perang dunia II, berobah, dan Indonesia dari suatu negeri jang di djadjah mendjadi negara jang merdeka dan berdaulat penuh, maka pemberantasan buta huruf tidak lagi mendjadi tanggung-djawab organisasi organisasi partikelir. Demikianlah timbul keingin an pada kaum ibu jang disebut tadi untuk mendi rikan kembali jajasan „ Seri Derma”.
Dengan disjahkan oleh notaris R.M. Wiranto, maka ,,Seri Derma" didirikan sebagai suatu jajasan untuk „ kepentingan dan ketinggian deradjat bang sa Indonesia" dan dengan tudjuan : Membiajai sebanjak mungkin siswa wanita rakjat djelata ta matan sekolah rakjat untuk melandjutkan pela djarannja kesekolah vak menengah, baik langsung maupun melalui sekolah menengah umum.
Jajasan ini berdasarkan pula atas keinginan un tuk melihat kaum wanita Indonesia berpendidikan baik, mendjadi ibu Indonesia jang baru merdeka ini.
Sumbangan-sumbangan uang untuk memperkuat fonds ,,Seri Derma" didapat dari penderma-pen derma, baik tetap, maupun lepas, dan tidak me ngetjualikan siapapun djuga asal maksud siswa biaja disetudjuinja. Dipikirkanlah oleh pengurus untuk melebarkan sajapnja, dan atas inisiatif Nj. Mangunsarkoro kepada suatu panitia jang di ketuai oleh Nj. Maruto Nitimihardjo di Djakarta ditugaskan untuk mendirikan suatu perwakilan diibu kota. Panitia berhasil mendirikan suatu tjabang jang terdiri dari 7 orang anggota pengurus diperkuat oleh suatu badan pengawas. Usaha pertama dari perwakilan Djakarta ialah me ngumpulkan uang sebagai „,,stootkapitaal", dan berhasillah pengurus menerima Rp. 10.000, - dari suatu pertundjukan film pada bulan Djuni 1952 jang diusahakannja dengan maksud tersebut di atas. Kartu-kartu penderma tetap dibagikan pula kepada kurang lebih 50 orang di Djakarta, dan dewasa ini sumbangan tetap tiap bulan ialah Rp. 250,-.
Pertundjukan film untuk kedua kalinja diada kan pada bulan Djuli, tahun 1953. Oleh karena tidak 100 % hasil dimaksudkan untuk „ Seri Der ma”, tetapi djuga dibagi dengan panitia seperem pat abad, maka uang jang masuk tjuma berdjum lah Rp. 4.000, -. Dengan demikian perwakilan Djakarta telah dapat mendjalankan usahanja mentjari tjalon-tjalon beasiswa. Pada hari ini ada dua gadis jang memenuhi sjarat-sjarat untuk mene rima beasiswa dari ,, Seri Derma", dan sedjak bulan September tahun 1953, gadisgadis itu telah masuk vak-vak atas bantuan „Seri Derma". Dapat dikata kan bahwa antara mereka jang mendaftarkan dirinja pada „ Seri Derma" tidak banjak jang sungguh-sungguh memenuhi sjarat-sjarat „ Seri Derma".
Disamping kegiatan dilapangan usaha, perwakil an Djakarta diberi hak penuh oleh pusatnja di Jogjakarta, untuk mendirikan tjabang-tjabang dimana sadja ada perhatian, Korespondensi dila kukan antara organisasi wanita di Tandjung Karang dan pengurus perwakilan Djakarta, dengan hasil didirikan suatu tjabang ,,Seri Derma" Tan djung Karang pada bulan Oktober, 1953. Begitu pula beberapa anggota pengurus mengadakan perdjalanan propaganda ke Djawa Tengah dan ke Djawa Timur, dan achir-achir ini ke Palembang dan ke Bogor.
„Seri Derma" dan Kongres Wanita Indonesia.
Pada tanggal 21 Djuli 1953 , Jajasan „,Seri Der ma" mendapat dukungan penuh dari Kongres Wanita Indonesia dalam permusjawaratannja di Djakarta. Hal ini berarti bahwa semua organisasi wanita jang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia mengakui adanja suatu Jajasan bernama ,,Seri Derma" jang bertudjuan untuk memberikan beasiswa kepada gadis-gadis jang tidak mampu meneruskan peladjarannja. Tetapi, sajang benar bahwa setelah berkali-kali dikirimkan surat, ter njata organisasi-organisasi wanita jang mendjadi anggota dari Kongres Wanita Indonesia kurang menaruh perhatian akan Jajasan „, Seri Derma”. Wa laupun telah diminta supaja para organisasi wanita memadjukan tjalon-tjalonnja kepada ,, Seri Derma" untuk diberikan beasiswa, tidak ada jang memper hatikan seruan ini. Dalam pada itu permin taan dari luar, tidak melalui organisasi wanita, banjak sekali. Tetapi berhubung dengan politik kami untuk melajani organisasi-organisasi wanita terlebih dahulu, maka permintaan dari luar itu terpaksa ditunda.
Perwakilan Djakarta mendjadi pusat.
Dengan pengakuan Kongres wanita Indonesia, maka djuga diputuskan untuk membuat Djakarta sebagai pusat Seri Derma. Perwakilan Djakarta jang berdiri sedjak Mei 1952, didjadikan pusat, sedangkan pusat di Jogjakarta didjadikan perwa kilan. Hal ini dilakukan berdasarkan alasan-alasan jang praktis.
Keadaan Umum.
Jajasan Seri Derma" dewasa ini sudah berdiri enam tahun ketika pada tahun 1951 Ibu Iwa Ku sumasumantri mengambil inisiatip untuk menghi dupkan kembali Jajasan jang sebetulnja sudah ada didjaman sebelum perang. Pusat Jajasan Seri Derma jang tadinja berada di Jogjakarta dipindah kan ke Djakarta pada tahun 1952, dan dalam tahun 1953 Jajasan Seri Derma mendapat du kungan penuh dari Kongres Wanita Indonesia dalam permusjawaratannja jang diadakan di Dja karta.
Sedjak Seri Derma diaktifkan kembali, maka sampai hari ini sudah ada sebelas beasiswa jang diberikan kepada gadis-gadis Indonesia dari segala kota ditanah air kita, sedangkan ada tiga orang jang mendapat pindjaman uang dari Seri Derma untuk perlengkapan sekolah. (lihat daftar jang berikut) .
Keuangan.
Sumber keuangan jang tetap sebetulnja tidak ada, selain daripada sumbangan-sumbangan jang pernah diterima dari :
- Rp. 20.000, - Kongres Wanita Indonesia da ri pendjualan bunga Kartini.
Rp. 6.100,- Panitia bunga Kartini.
- - Jajasan Hari Ibu sebagai pem Rp. 20.000, bagian dari Undian Barang jang diselenggarakan oleh Nj. S. R. Tambunan.
Rp. 5.000, - Panitia Undian Barang (Jaja san Hari Ibu) tahun 1957.
Keuangan lain didapat dari usaha sendiri seperti pertundjukkan bioskoop dan lain-lain.
Usaha.
Selain daripada memberikan beasiswa Jajasan Seri Derma telah berhasil memperoleh bantuan uang sebesar Rp. 800.000, - pada tahun 1957 dari Jajasan Dana Bantuan ( Kementerian Sosial) un tuk mendirikan sebuah asrama di Jogjakarta. Walaupun gedungnja belum berdiri, persiapan pembelian tanah, dan lain-lainnja, sudah djauh sehingga tidak lama lagi Jajasan Seri Derma dapat membanggakan asramanja sendiri Jogjakarta. Sau dara Ketua pada permulaan tahun ini mengadakan perdjalan ke Indonesia bagian Timur dan di Am bon ternjata ada keinginan pula untuk mendirikan sebuah asrama untuk gadis-gadis. Kini sedang di usahakan untuk mendapat bantuan dari Jajasan Dana Bantuan guna mendirikan gedung asrama di Ambon. Begitu pula ada permintaan dari Sema rang jang djuga tengah diusahakan oleh Jajasan Seri Derma. Asrama-asrama jang berada dalam persiapan itu adalah chusus untuk peladjar puteri jang beladjar sesuatu vak. Diharapkan bahwa asramaasrma tersebut dapat menampung 50 orang puteri.
JAJASAN KEMADJUAN WANITA ,,SERI-DERMA" DAFTAR BEASISWA SERI DERMA.
I. Anakanak jang diberi pindjaman untuk perlengkapan sekolah dan ada dibawah pengawas an Seri- Derma.
1. Hardinah.
Sekolah.
Pindjaman Rp. 500,
Wali Nj. Kartowijono.
2. Roslaini Jusuf.
Sekolah Bidan Budi Kamuljaan Djakarta. Mulai masuk Djanuari 1956.
Pindjaman Rp. 1250,
Wali H.M. Jatib.
3. Betty Kabtiab.
Sekolah Bidan Budi Kemuljaan Djakarta. Mulai masuk Djanuari 1957.
Pindjaman Rp. 650,
Wali: 1. Nj. Kartowijono.
2. Nj. Achmad Penna.
II. Anakanak jang diberi pindjaman untuk sekolah:
1. Chaeniah.
Sekolah 21 Keradjinan Wanita Djakarta.
Pindjaman Rp. 125,- sebulan.
Mulai 21 September 1953.
Wali: D. Munandar.
Sudah selesai sekolah bulan Djanuari 1957.
2. Umie Kalsum. Sekolah S.G.T.K. Tulung Agung. Pindjaman Rp. 250,-. Mulai masuk Djuli 1955. Wali : Nj. Siti Romlah. Sudah selesai bulan Agustus 1957.
3. Siti Moeljati. Sekolah Kursus untuk Modiste dan Lerares di Djakarta dan kursus mengetik. Pindjaman Rp. 250.- . Mulai Djanuari 1956. Sudah selesai Djanuari 1958. Bekerdja sebagai Tata Usaha.
4. Sudarti. Sekolah S.G.T.K. Jogja. Pindjaman Rp. 250, - sebulan untuk tiga tahun. Mulai 1 Djanuari 1956.
5. Sukamti. Sekolah S.G.K.P. Herawti Semarang. Pindjaman Rp. 125, - sebulan untuk tiga tahun. Mulai masuk 1 Djanuari 1956. Wali : Kepala Sekolah Taman Rini Salatiga.
6. Dalinah. Sekolah S.K.P. St. Maria di Tjirebon. Pindjaman sekaligus Rp. 3.000, —. Mulai April 1956 dan 1957 á Rp. 250, - sebu lan. Wali : Saudara R. R. Soemadibrata. Lulus tanggal 1 Oktober 1957.
7. Sophia Manuputty. (Dari Ambon) . Sekolah S.G.T.K. Surabaja. Pindjaman Rp. 250, -. Mulai September 1956. Wali/Peng. Gabungan Sekolah Taman Kanak kanak Ambon.
8. Kusriati. Sekolah S.G.B. P.G.R.I. Tjilatjap. Pindjaman Rp. 150, - sebulan. Mulai 1 Agustus 1956. Wali: Nj. Atmodimedjo.
9. Bakariah Madjid. Sekolah S.G.A. Negeri Djakarta. Pindjaman Rp. 250, - sebulan. Mulai 1 Agustus 1957. Wali: Saudara Mansur Bogok.
10. Mientje Umaten (dari Timor) . Sekolah: Kursus Bidan Jajasan Rumah Sakit Djakarta. Pinjaman Rp. 250, - tiap bulan. Wali : Badan Kerdjasama Peladjar Timor.
11. St. Halimah (Djakarta). Sekolah S.K.P. Kartini Djatinegara. Pindjaman Rp. 125, - tiap bulan. Wali: Ibu Abdurrachman.
ANGGARAN-DASAR
Siswa Biaja : Jajasan Wanita Kemadjuan ,,Seri Derma".
Fatsal 1 .
Nama, Kedudukan dan Pendiri a n.
Siswa Biaja. Jajasan Kemadjuan Wanita Seri Derma" jang telah disjahkan oleh Sidang Madjelis
Permusjawaratan Badan Kongres Wanita Indone sia pada tanggal 26 Djuli 1953 di Djakarta sebagai suatu usaha jang didukung oleh Badan Kongres Wanita Indonesia, berkedudukan dan berpusat di Djakarta dengan perwakilan di Jogjakarta dan lain-lain tempat jang dianggap perlu, telah didiri kan pada tanggal 16 Maret 1950 dan ditjatat (ge waarmerkt) oleh Notaris pada tanggal 26 Pebruari 1951 No. 62 di Jogjakarta untuk waktu jang tidak tertentu lamanja.
Fatsal 2.
Tudjuan.
Siswa-Biaja bertudjuan membiajai sebanjak mungkin siswa Wanita tamatan sekolah Rakjat untuk melandjutkan pelandjarannja ke sekolah keachlian ( vak) menengah, Kursus-kursus Keach lian.
Fatsal 3.
Dasar.
Siswa-Biaja berdasarkan pada :
Memperluas pendidikan dan pengadjaran wanita sebagai Ibu masjarakat, Ibu bangsa dan Ibu Nega ra dengan keterangan, bahwa: Pembentukan budi, ketjerdasan, ketjakapan dan kesehatan rakjat murba adalah sjarat mutlak guna memperkuat pondamen bentuk Negara Republik Indonesia jang makmur, madju dan sehat.
Fatsal 4.
Pender m a.
Penderma terdiri atas:
a. Penderma tetap ; ialah tiap-tiap warga negara ( laki-laki, wanita) Indonesia.
b. Penderma lepas ; ialah orang-orang asing atau perkumpulan-perkumpulan dan perusahaan perusahaan baik warga negara Indonesia mau pun asing jang menjetudjui maksud siswa biaja dengan tidak mengikat.
Fatsal 5.
Hak dan kewadjiban tetap.
a. Memilih Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Memberi sokongan uang tetap kepada ,, Seri Derma" tiap-tiap bulan.
c. Membantu perdjalan propaganda „, Seri-Derma”.
Fatsal 6.
Usaha.
Usaha keuangan didapat dari :
a. Meluaskan djumlah penderma.
b. Mengadakan perusahaan, lotre, pasarderma dan sebagainja.
c. Lain-lain djalan jang chalal.
Fatsal 7.
Siswa-Biaja dipimpin oleh Pengurus terdiri sedi kitnja atas 5 orang:
Pimpina n.
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis.
d. Bendahari.
e. Pembantu.
Pengawas a n.
Siswa-Biaja diawasi oleh Badan Pengawas jang terdiri sedikitnja atas 3 orang:
a. Ketua.
b. Penulis.
c. Pembantu.
Fatsal 9.
Pilihan Pengurus dan Badan Pengawas.
Pengurus dan Badan Pengawas dipilih dalam rapat atau referendum atas usulnja pendermapen derma tetap dan disjahkan oleh Kongres Wanita Indonesia.
Fatsal 10 .
Kewadjiban Pengurus.
a. Menjiarkan maksud siswa-biaja sesuai dengan dasar dan tudjuannja, baik setjara lisan mau pun tertulis.
b. Mengatur segala perdjalanan ketertiban orga nisasi, baik mengenai pembukuan keuangan, maupun mengenai jang lain.
c. Mengatur pemberian dan pengembalian biaja.
d. Membentuk verificatie-commissie guna mem persaksikan pemberesan pembukuan keuangan waktu tutupan buku tahunan.
e. Mengadakan tanggungdjawab tahunan dari ke uangan dan lain urusan organisasi kepada umum dalam seluruh surat kabar harian Indo nesia, terutama pada penderma tetap dan pen dukung.
Fatsal 11.
Perubahan Piagam dapat dilakukan dengan sjah oleh Pengurus Pusat lengkap dengan suara bulat.
Pasal 12.
Pengesahan rapat, referundum dan keputusan.
a. Rapat Pengurus adalah sjah, kalau sedikitnja dikundjungi oleh ½ djumlah anggauta tambah satu.
b. Referendum adalah sjah kalau berdjandji atas lebih dari separo djumlah penderma-penderma tetap.
c. Keputusan diambil dengan suara terbanjak.
d. Keputusan mengenai pembubaran siswa-biaja diambil dengan 2/3 djumlah anggauta.
Fatsal 13.
Pembubaran.
Siswa-Biaja bubar, kalau diputuskan oleh rapat Pengurus jang sjah dengan persetudjuan pender ma-penderma tetap. Segala sisa kekajaan harus di serahkan kepada badan jang maksudnja sama, dengan persetudjuan Kongres Wanita Indonesia.
Fatsal 14.
Peraturan Rumah Tangga.
Untuk mendjalankan aturan-aturan jang terse but dalam Anggaran Dasar Siswa-Biaja, Pengurus
mengadakan peraturan chusus jang tidak boleh bertentangan dengan maksud Anggaran- Dasar Siswa-Biaja Jajasan Kemadjuan Wanita „ Seri Derma".
ANGGARAN RUMAH TANGGA JAJASAN SISWA-BIAJA „SERI-DERMA".
Fasal 1.
Hal rapat-rapat.
Untuk kelantjaran/ketertiban pekerdjaan orga nisasi, maka pimpinan pengurus perlu mengadakan rapat-rapatnja.
Rapat-rapat itu terdiri dari :
a. rapat pimpinan/pengurus harian.
b. rapat pleno ( lengkap ) Jajasan.
Pasal 2.
Hal rapat-rapat.
A. Jang dimaksud dengan rapat pimpinan/ pengurus harian ialah, rapat jang terdiri dari para pengurus jang berdjumlah sedikitnja 5 orang sebagaimana tertjantum dalam Anggaran Dasar. Dalam rapat ini dibitjarakan :
a. keadaan murid-murid jang sudah/tengah men dapat beasiswa dari Jajasan,
b. Keuangan ditiap-tiap bulannja,
c. Saran-saran/usul-usul untuk berusaha menam bah keuangan atau apa sadja jang bersifat memadjukan Jajasan.
Rapat pimpinan/pengurus ini bisa diadakan misalnja tiap-tiap bulan sekali.
B. Jang dimaksudkan dengan rapat pleno ( lengkap) dari Jajasan ialah, rapat jang terdiri dari:
a. pimpinan/pengurus harian,
b. badan pengawas,
c. para penderma tetap. Pendérma tetap jang tak sempat datang, mengirimkan pernjataan, usul usul atau saran-saran.
Rapat-rapat demikian ini diadakan misalnja tiap-tiap tahun sekali. Hak-hak jang dibitjarakan sama dalam prinsipnja dengan didalam rapatra pat harian-harian, tetapi lebih diperluas.
Fatsal 3.
Badan Pengawas.
1. Badan Pengawas berhak turut menghadliri rapat-rapat pimpinan/pimpinan pengurus Jajasan, atas undangan pimpinan/pengurus Jajasan, atau atas permintaan untuk diundang.
Badan Pengawas mempunjai hak :
a. Memberikan koreksi terhadap kebidjaksanaan pimpinan/pengurus.
b. memberikan saran-saran/usul-usul untuk ke pentingan pekerdjaan organisasi Jajasan.
c. Badan Pengawas tidak mempunjai hak untuk memutuskan, hanja hal pertimbangan.
Anggota-anggota Badan Pengawas, sebaiknja salah seorang terdiri dari wakil penderma tetap.
Pasal 4.
Hal-hal penderma tetap.
Sebagai penjokong Jajasan jang setia, penderma tetap berhak mengetahui :
a. siapa-siapa jang duduk dalam pimpinan/peng urus dan Badan Pengawas.
b. keluar masuknja uang Jajasan.
C. nama murid-murid jang telah dan tengah men dapat biaja dari Jajasan.
d. untuk kepentingan tersebut, pimpinan/peng urus Jajasan dapat membuat pengumuman kepada pers, atau siaran-siaran periodik jang langsung dikirimkan kepada para penderma jang bersangkutan.
Fatsal 5.
Usaha-usaha dari pimpinan/ Pengur u s.
Untuk kemadjuan Jajasan, maka pimpinan/ pengurus berhak mengadakan usaha-usaha berwu djud :
a. asramaasrama bagi murid-murid sekolah lan djutan vak (kedjuruan ) , atau pengikut sesuatu kursus kedjuruan.
b. mendirikan kursus-kursus keahlian (kedjurus an) seperti memegang buku, mengetik, men djahit, atau lain-lain kursus sebangsa industri industri rumahtangga (ketjil ) .
Fatsal 6.
Beaja usaha didapat dari :
a. uang simpanan Jajasan sendiri,
b. sokongan-sokongan jang tidak mengikat dari para dermawan,
c. usaha-usaha lain jang sjah sepandjang Ang garan Dasar dan hukum (mengadakan lotere, menebas bioskop, mengadakan lelang barang, dan sebagainja) .
Fatsal 7.
Kerdja sama dengan lain bada n.
Jajasan Seri-Derma bisa bekerdja dengan lain lain badan/organisasi sosial, atas dasar memadju kan dan kepentingan pendidikan anak-anak/pemu da-pemuda kita, terutama jang bertalian dengan pendidikan kedjuruan.
Fatsal 8.
Pembubaran Jaja san.
Jajasan bisa bubar atau dibubarkan djika para pengurus telah merasa tidak mampu melandjutkan usaha tersebut sebab:
a. tidak adanja anak-anak jang merasa membutuh kan pertolongan dari Jajasan tersebut.
b. tidak tjukupnja uang masuk jang diusahakan untuk pembeajaan.
c. atau hal-hal lain jang memaksa Jajasan harus bubar.
Fatsal 9.
Penjerahan kekaja a n Jaja san.
Djika Jajasan bubar maka bisa kekajaan diserah kan kepada badan lain sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar atas :
a. Penjerahan pihak pengurus/penderma tetap Jajasan.
b. Permintaan dari sesuatu badan, jang kemudian disetudjui oleh pihak pengurus/penderma tetap
PERATURAN CHUSUS PEMBERIAN BIAJA.
Fatsal 1.
a. Biaja hanja diberikan kepada siswawanita jang memerlukan.
b. Biaja hanja untuk keperluan peladjaran, alat alat peladjaran dan pemondokan.
c. Pengurus harus membikin begroting dari per mulaan hingga penghabisan peladjaran .
Fatsal 2.
Sjaratsjarat mendapat bi aja. Pengurus berhak memberikan biaja atas dasar :
a. Pertanggungan tjukup dari pamong pradja, bahwa orang tuanja benar-benar tidak mampu.
b. Pertanggungan tjukup dari bidji-bidji raport siswa-wanita pada penghabisan peladjaran atau bidji-bidji examen penghabisan.
c. Pertanggungan tjukup dari kelakuan dan kera djinannja, jang dapat diperoleh dari pamong pradja.
d. Pertanggungan tjukup dari kesanggupan bantu an moril dari orang tua atau walinja.
e. Pertanggungan tjukup dari dokter atas kese hatannja.
f. Kesanggupan bahwa siswa-wanita akan beladjar sampai tamat.
g. Kesanggupan membajar kembali segala ongkos jang dipergunakan dengan berangsurangsur atau sekali gus.
Fatsal 3.
Hal pengesahan pemberian bi aja.
Pemberian biaja adalah sjah, djika pengurus telah membuat surat perdjandjian dimana dipu tuskan:
a. Djumlah biaja jang dipindjamkan.
b. Tiap waktu mendapat raport siswa-wanita me ngirimkan tjatatan bidji-bidjinja dengan diser tai tanda-tangan dari gurunja kepada pengurus Seri-Derma.
c. Djika selesai peladjarannja dan sudah bekerdja, tiap bulan mengembalikan biaja pindjaman dengan 10% dari gadjih pokoknja hingga lunas.
d. Orang tua atau walinja turut bertanggung-dja wab atas pengambilan biaja tersebut.
e. Surat perdjandjian itu ditanda-tangani oleh siswa wanita jang bekepentingan dan orang tua atau wali jang turut bertanggungdjawab.
f. Djumlah biaja jang diperlukan disimpan dalam bank atas nama „ Seri Derma", dengan kete tapan, bahwa biaja tersebut boleh diambil hanja untuk keperluan siswa-wanita jang ber sangkutan.
Hal pemberhentian pemberia an biaja.
Pengurus berhak memperhatikan biaja djika :
a. Ternjata siswa-wanita melanggar sjarat-sjarat jang termuat dalam fatsal 2 dari peraturan chusus.
b. Siswa-wanita berkawin dan tidak meneruskan peladjarannja lagi.
c. Djika pemberhentian itu didjalankan, maka tetap siswa-wanita itu harus membajar kembali ongkos pelandjarannja jang sudah dipergunakannja.
Fatsal 5.
Djika ada hal-hal jang tiada termuat peraturan chusus, maka Pengurus berhak mengambil ketetapan sendiri didalam rapat dengan pedoman kepada Anggaran-Dasar Siswa Biaja „ Seri-Derma”.
PENDJELASAN (PERATURAN CHUSUS) .
Mengenai definisi tidak mampu.
Tidak mampu artinja tidak mampu mengongkosi siswa-wanita jang minta atau jang dimintakan bantuan, mengingat, pendapatan hidup jang diterima oleh orang tua untuk keperluan hidup sendiri dan keluarga tanggungannja menurut ukuran jang serendah-rendahnja.
Untuk menetapkan diadakan Panitya penjelidikan jang berkewadjiban memberi usul kepada Pengurus Seri-Derma dapat dan tidaknja siswa-wanita itu diberikan pertolongan.
Dalam usul itu harus diterangkan:
a. Pendapatan orang tua, baik dari fihak suami maupun isteri dengan menjebutkan djuga gadjih termasuk tambahantambahannja dan hasil usaha lain-lainnja.
b. Djumlah anggauta keluarga jang mendjadi tanggungan dan sekolahnja.
c. Taksiran hidup sederhana ditempat tinggalnja buat tiap-tiap orang.
d. Keterangan dari Rukun-Kampung, bahwa keluarga tersebut karena kesukaran hidupnja perlu mendapat sokongan untuk keperluan anaknja.
SURAT-PERDJANDJIAN.
Jajasan Kemadjuan wanita „ Seri-Derma" sebagai pihak I, dan
nama : alamat : lahir di : 19 pada tgl.: sebagai pihak II mengadakan perdjandjian sebagai berikut :
Jajasan Kemadjuan Wanita SERI-DERMA" menundjuk pihak II mulai tanggal mendjadi beasiswa jang perdjandjiannja diadakan dengan pengurus Jajasan Kemadjuan Wanita SERI-DERMA" di Djakarta pada tanggal 19...... dengan ketentuan-ketentuan jang berikut:
a. Pindjaman dengan maximum sedjumlah Rp. 250, - sebulan Selama 4 tahun jang mendjadi haknja sebagai beasiswa Jajasan Kemadjuan Wanita „ SERI-DERMA”.
b. Setelah menjelesaikan peladjaran pada sekolah atau kursus vak jang telah disetudjui, pihak II sanggup membajar kembali sekali gus atau selambat-lambatnja dengan berangsur-angsur dalam dua kali sepandjang masa pindjamannja.
c. Perdjandjian ini sewaktu-waktu dapat dibatalkan oleh pengurus Jajasan Kemadjuan Wanita „ SERI-DERMA" apabila :
1. Menurut laporan dari Kepala Sekolah atau kursus jang diikutinja, ternjata pihak II tidak akan dapat mengikuti peladjaran dengan hasil baik dalam waktu jang ditentukan,
2. Pihak II tidak memenuhi atau melanggar fatsal-fatsal dari peraturan chusus Jajasan Kemadjuan Wanita „ SERI-DERMA",
3. Bea-siswa wanita meningkat dengan tidak meneruskan peladjarannja.
d. Djika pemberhentian itu didjalankan maka tetap siswa wanita itu harus membajar kembali ongkos peladjarannja jang sudah dipergunakan.
e. Djika perlu surat perdjandjian ini dapat ditambah atau dirobah menurut keperluannja.
Perdjandjian ini berlaku tanggal ...... 19 Perdjandjian ini dibatjakan kepada pihak II dengan disaksikan oleh 2 orang saksi jang tandatangannja berada dibawah ini.
Mengetahui dan menjetudjui :
Pihak II Saksi I: Saksi II: ( .................. )
Pihak I Pengurus Jajasan KemadjuanWanita ,,SERI-DERMA" Penulis II: ( ........ .)
DEWAN PENGURUS
Pengurus Jogjakarta : Nj. Abdulkadir - ketua, Nj. Abdullah Sigit Wakil-ketua, Nj. Judopranoto penulis, - Nj. Santoso Harsono bendahari I, Nj. Sukardono bendahari II, (sekarang sudah di - Djakarta ) , Nj. Awibowo - pembantu, Nj. Djojodiguno pembantu. Badan pengawas : Nj. Mangunsarkoro, Nj. Sri Mardiah, Nj. Hadjar Dewantoro. Nj. Sukonto, Nj. Sardjito, Nj. Surti Surjodiningrat.
Pengurus Djakarta :
Nj. M. Nitimihardjo ketua, Nj. S. Sukemi Wakilketua, Nj. Herawati Diah penulis I, Nj. Ratjih Natawidjaja bendahari, Nj. Rachmadi bendahari.
Pembantu-pembantu : Nj. Iwa Kusumasumantri, Nj. Manaai Sofiaan, Nj. Sjahril. Badan pengawas : Nj. Santoso, Nn. Suprapti, Nj. Mr. Tuty Harahap. Pengurus Tandjung Karang : - - Nj. Zainal Abidin ketua, Nj. Djauhar wakil-ketua, Nj. Sudiro - penulis I, Nn. As-
mawati - penulis II, Nj. Sudjoko - bendahari I, Nj. Suhodo - bendahari II, pembantu-pembantu: Nj. Azhari, Nj . Haliman, Nj. A. Rahman, Nj. Adenin, Nj. Z. Mamik, Nj. F. Aksa, Nn. Rahma, Nn. Zahara, Nj. Musli, Nj. Rauf, Badan penasehat : Nj. Gele Harun, Nj. Muluk, Nj. S.R. Djuki.
Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan wanita Indonesia di Para maribo.
2. JAJASAN HARI IBU.
Jajasan Hari Ibu ini adalah sebuah badan Hukum jang berkedudukan di Jogjakarta dan merupakan pelaksanaan program peringatan seperempat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia jang per manen, seperti apa jang diputuskan dalam Kongres Wanita Indonesia pada tanggal 25 Nopember 1952 di Bandung.
Pada waktu itu djuga dilangsungkan perletakan batu pertama dari Gedung Persatuan Wanita, se bagai bangunan Monumental, di Jogjakarta, karena Jogjakarta adalah tempat, dimana Organisasi organisasi Wanita itu pertama kali berkongres di dalam kesatuan pergerakan.
Setelah Gedung Persatuan Wanita ini dapat di tempati, maka Jajasan Hari Ibu, jang berkeduduk an di Jogja, mengambil tempat di Gedung itu djuga sebagai kantornja.
Adapun tudjuan dari Jajasan Hari Ibu adalah: mengangkat deradjat dan kehidupan kaum wanita Indonesia ini kearah kemadjuan kemakmuran dan perekonomian.
Untuk tudjuan itu, maka usaha-usaha Jajasan Hari Ibu dapat dibagi dalam dua golongan :
1. Gerakan-gerakan insidentil.
2. Usaha-usaha tetap.
Jang dimaksud dengan gerakan-gerakan insidentil adalah: Jajasan Hari Ibu bergerak didalam lapang an pendidikan dan Sosial Ekonomi jang diadakan pada waktu-waktu jang tertentu.
Usaha-usaha tetap adalah sebagai berikut :
a. Mendirikan Gedung Persatuan Wanita.
b. Mendirikan asrama-asrama dan penginapan penginapan untuk Wanita-wanita jang sedang melakukan tugas.
c. Mengadakan latihan kerdja untuk Wanita.
d. Mengadakan perpustakaan untuk Wanita dan sebagainja.
Pada waktu ini Jajasan Hari Ibu memang telah diserahi tugas untuk mengusahakan latihan kerdja bagi kader Wanita untuk Pembangunan Masja rakat Desa dengan kerdja sama dengan dan men dapat sokongan penuh dari Biro Pembangunan Masjarakat Desa.
Adapun pusat dari Jajasan Hari Ibu beserta Latihan Kader Wanitanja adalah di Gedung Per satuan Wanita, jang djuga memberi tempat kepada Wanita-wanita jang sedang bertugas dan membu tuhkan penginapan tadi.
Dengan demikian, maka Jajasan Hari Ibu telah sungguh-sungguh mendjadi tempat bekerdja Wa nita Indonesia dalam membimbing dan mengasuh kaumnja jang belum begitu madju, agar dapat ikut serta didalam usaha Pembangunan Negara.
ANGGARAN DASAR JAJASAN HARI IBU DISJAHKAN OLEH MADJELIS PERMUSJA WARTAWAN KONGRES WANITA INDONESIA PADA TANGGAL 26 DJANUARI 1958.
Pasal 1.
Nama, pendirian dan keduduk a n.
Badan hukum berbentuk Stichting Indonesia atau Jajasan ini bernama „ HARI IBU” berkedu dukan di Jogjakarta dan dianggap telah mulai pada tanggal lima belas Desember seribu sembilan ratus lima puluh tiga, sebagai pelaksanaan program peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia jang permanen sebagai diputus kan dalam Kongres Wanita Indonesia pada tanggal dua puluh lima Nopember seribu sembilan ratus lima puluh dua di Bandung.
Pasal 2.
Maksud.
1. Jajasan Hari Ibu bermaksud melaksanakan tudjuan Kongres Wanita Indonesia dengan meng adakan usaha-usaha wanita jang menudju kearah pembangunan penghidupan dan kehidupan wanita jang lajak.
2. Mendidik kader-kader wanita agar dapat memberi bimbingan kepada wanita-wanita desa untuk mempertinggi otoaktipitet, taraf hidup dan kehidupannja menudju kesedjahteraan keluarga chususnja dan kesedjahteraan sosial umumnja.
Pasal 3.
Usaha.
Usaha Jajasan dibagi atas dua bagian sebagai berikut:
I. Hal Usaha.
1. Gerakan (insidentil) .
Usaha gerakan didalam lapangan pendidikan dan sosial ekonomi jang diadakan pada waktu-waktu tertentu menurut kebutuhan kaum wanita.
2. Usaha tetap.
a. mendirikan gedung monument „ Gedung Persatuan Wanita".
b. Mendirikan asrama-asrama/penginapan wanita.
c. Latihan kerdja bagi wanita dan latihan pembangunan masjarakat desa.
d. Perpustakaan untuk wanita.
e. Bureau Wanita.
f. Lain-lain.
II. Hal pelaksanaan :
a. Dalam hal pelaksanaan usaha-usaha tersebut diadakan hubungan dan kerdja sama dengan instansi Pemerintah dan masjarakat.
b. Hubungan dengan usaha-usaha internasional didjalankan dengan diketahui Kongres Wa nita Indonesia.
Pasal 4.
Susunan pimpina n.
1. Jajasan ini dipimpin oleh Dewan Pengurus
2. Dewan Pengurus Harian terdiri atas Ketua, Penulis, Bendahari dan ditetapkan oleh Kongres Wanita Indonesia atas usul Dewan Pengawas.
3. Dewan Pengurus Harian melengkapi Dewan Pengurus pleno, jang harus disjahkan setjara ter tulis oleh Kongres Wanita Indonesia.
Pasal 5.
Hak dan kewadjiban Dewan Pengurus:
a. Mendjalankan tugas-tugas seperti tertjantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Jajasan.
b. Mewakili Jajasan ini didalam dan diluar hukum (in en buiten rechten) , dalam segala hal dan untuk segala tindakan, baik untuk melakukan --- perbuatan urusan (daden van beheer) , mau pun untuk melakukan segala perbuatan-milik ( daden van eigendom) , maka dari itu berhak untuk mengikat Jajasan ini kepada orang lain dan sebaliknja pula untuk mengikat orang lain kepada Jajasan ini, dalam arti kata jang seluas luasnja, tidak ada jang diketjualikan sedikit pun.
Dalam hal ini Hakim (harian) ditempat ke dudukan Jajasan ini dapat mengadakan pem batasan-pembatasan, djika kepentingan umum menghendaki.
Untuk mendjalankan suatu putusan dari Dewan Pengurus, maka Dewan Pengurus boleh diwakili oleh Ketua dan seorang anggota Pim pinan lainnja.
Dewan Pengurus bertanggung djawab penuh terhadap Jajasan ini, baik kedalam maupun keluar.
Jajasan, disamping Dewan Pengurusnja, jakni didalam mengerdjakan tugasnja, bertanggung djawab atas kerugian mengenai pihak lain.
Dewan Pengurus berkewadjiban mentjatatkan akte Jajasan ini kepada Panitera Pengadilan Negeri di Jogjakarta, demikian pula peng umumannja dalam Tambahan Berita-Negara.
Hakim dapat mengadakan penjelidikan dalam soalsoal apakah Dewan Pengurus menjalahi Anggaran Dasar atau tidak, jakni atas permin taan orang jang bersangkutan ataupun para piutang (crediteuren) .
c. Mengangkat dan memberhentikan anggota anggota bagian/tenaga-tenaga direksi dan badan-badan.
d. Memberi pertanggungan-djawab kepada Dewan Pengawas, Kongres Wanita Indonesia.
Pasal 6.
Hal Dewan Pengawas.
1. Dewan Pengawas diangkat oleh Kongres Wa nita Indonesia dan terdiri atas sedikitnja 5 ( lima ) orang anggota-anggota Pimpinan Pusat organisasi, untuk waktu 4 tahun.
a. Mewakili Kongres Wanita Indonesia sehari-hari dalam Jajasan Hari Ibu.
2. Dewan Pengawas:
b. Mendjaga keutuhan pelaksanaan seperti ter maktub dalam pasal 2 ( dua ) Anggaran Dasar.
c. Mengamat-amati pekerdjaan Dewan Pengurus.
3. Dewan Pengawas memberi laporan kepada Kongres Wanita Indonesia.
Pasal 7.
Keuangan.
Kekajaan pertama dari Jajasan ini terdiri dari uang tunai sedjumlah Rp. 100, - (seratus rupiah) .
Keuangan Jajasan didapat dari :
1. Sokongan dari organisasi-organisasi anggota Kongres Wanita Indonesia.
2. Hatsil gerakan dharma-bakti jang diselenggara kan oleh Kongres Wanita Indonesia.
3. Penderma perseorangan tetap .
4. Subsidi dari Pemerintah.
5. Sumbangan jang tidak mengikat.
6. Pendapatan lain jang sjah dan halal dan tidak bertentangan dengan undang-undang Negara.
Pasal 8.
Pengesjahan rapatrapat, hak suara daan keput us a n.
I. 1. Rapat Dewan Pengurus diadakan sedikit dikitnja sekali sebulan.
2. Rapat Dewan Pengurus sjah, kalau dihadliri oleh separoh lebih satu dari djumlah ang gotanja.
3. Tiap anggota Dewan Pengurus mempunjai hak suara.
4. Putusan diambil dengan suara terbanjak.
5. Dewan Pengawas dapat menghadliri rapat Dewan Pengurus.
6. Dewan Pengawas mempunjai suara nasehat dalam rapat Dewan Pengurus.
II. 1. Rapat Dewan Pengawas diadakan sedikit dikitnja satu kali setahun.
2. Rapat Dewan Pengawas sjah kalau dihadliri oleh separoh lebih satu dari djumlah ang gotanja.
3. Tiap anggota Dewan Pengawas mempunjai hak suara.
4. Putusan diambil dengan suara terbanjak.
5. Djika dipandang perlu Dewan Pengawas dapat memanggil Dewan Pengurus dalam rapatnja.
Pasal 9.
Laporan tahuna n.
Tiap-tiap tahun Dewan Pengurus memper tanggungdjawabkan laporan tahunan beserta neratja dan perhitungan laba-rugi Jajasan kepada Kongres Wanita Indonesia.
Pasal 10.
Perobahan peraturan
Perobahan peraturan Jajasan mengenai Ang garan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diadakan atas putusan Kongres Wanita Indonesia dengan suara terbanjak.
Pasal 11.
Pembubaran Jaja san.
1. Pembubaran Jajasan hanja dapat diputuskan oleh kongres dari Kongres Wanita Indonesia, di mana disebutkan djuga tjara penjelesaiannja.
2. Djika dari kekajaannja, Jajasan tidak mampu membajar hutang-piutangnja, maka Dewan Peng urus berkewadjiban memintakan faillissement dari Hakim. Jajasan lalu dapat dibubarkan dengan vonnis pernjataan failliet.
Pasal 12.
Hal-hal jang belum sempurna diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan disempurnakan dalam Anggaran Rumah Tangga, jang disusun oleh Dewan
Pengurus, sesuai dengan dan tidak boleh berten tangan dengan Anggaran Dasar.
Hal-hal jang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Dewan Pengurus dengan mempertanggung djawabkan kepada Dewan Pengawas.
Pasal 13.
Jajasan ini sebagai badan hukum tunduk kepada peraturan-peraturan dari Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan dan Peraturan Faillissement.
Pasal 14.
Hakim dapat mengadakan penjelidikan dalam keadaan kekajaan Jajasan jakni atas permintaan orang jang bersangkutan atau para piutang ( credi teuren) .
Pasal 15.
Menjimpang dari aturan tersebut diatas tadi, maka untuk pertama kali telah ditundjuk dan di angkat didalam :
Pelindung: Dr. Ir. Soekarno, Presiden Republik Indonesia.
a. Dewan Pengurus sebagai :
Ketua: Njonja Soeroto,
Wakil Ketua: Njonja Soepadi, Penulis : Njonja S. Iman Soedijat,
Bendahari : Njonja Johana Suwandi,
Pembantupembantu : Njonja Muridan, Njonja Sardjito, Tuan Sindutomo, Tuan Judaningrat dan Tuan Hardjowinoto.
b. Dewan Pengawas sebagai : Ketua: Njonja Sri Mangunsarkoro, Wakil Ketua : Njonja Aisjah Hilal, Penulis: Njonja Sundoro, Pembantu-pembantu : Nona Harjati, Njonja M. S. A. Gani Suriokusumo dan Njonja S. Effendi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA JAJASAN HARI IBU DISJAHKAN OLEH MADJELIS PERMUSJA WARATAN KONGRES WANITA INDONESIA TANGGAL 26-1-1958.
Pasal 1.
Hal Dewan Pengurus .
1,. Dewan Pengurus mendjalankan tugasnja menu rut apa jang tertjantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Dewan Pengurus mengadakan hubungan dengan instansi-instansi Pemerintah dan organisasi lain dalam dan luar negeri.
3. Dewan Pengurus memberi laporan kepada: a. Dewan Pengawas sedikitnja 6 bulan sekali.
b. Madjelis Permusjawaratan (konperensi) Kongres Wanita Indonesia.
c. Kongres dari Kongres Wanita Indonesia.
4. Dewan Pengurus mempunjai bagian-bagian, mi salnja : Secretariat, Keuangan dan lain-lain.
5. Dewan Pengurus dapat membentuk badan-ba. dan sementara jang diperlukan.
6. a. Semua Ketua Bagian mendjadi anggota De wan Pengurus.
b. Dewan Pengurus mengangkat dan member. hentikan anggota-anggota, bagian-bagian, di reksi dan badan-badan setjara tertulis de ngan mempertanggung-djawabkan kepada Dewan Pengawas.
c. Anggota-anggota jang diberhentikan dapat naik appel kepada Kongres Wanita Indone sia.
7. Dewan Pengurus Harian menjelenggarakan pim pinan sehari-hari.
8. a. Dewan Pengurus Harian terdiri atas para Ketua, Penulis dan Bendahari.
b. Dewan Pengurus Harian lengkap paling se dikit terdiri atas Ketua I dan II, Penulis I dan II, Bendahari I dan II.
9. Dewan Pengurus bertanggung-djawab atas kese lamatan Jajasan Hari Ibu.
Pasal 2.
Hal Ketua dan Dewan Pengurus Harian.
1. Dewan Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua.
2. Dewan Pengurus Harian/Lengkap melengkapi susunan Dewan Pengurus, bagian-bagian, di reksi dan badan-badan dasar keahlian.
3. Dewan Pengurus Harian bertanggung-djawab atas terlaksananja putusan Dewan Pengurus.
4. Dewan Pengurus Harian mewakili Jajasan Hari Ibu sehari-hari.
5. Dewan Pengurus Harian mengatur dan meng. amat-amati pekerdjaan anggotaanggota Peng urus serta bagian-bagian, Direksi dan Badan badan.
6. Dewan Pengurus Harian membuat pedoman tata-tertib untuk bagianbagian, direksi dan badan-badan.
7. Ketua selaku pimpinan Dewan Pengurus me nanda-tangani semua surat keluar dan menge tahui semua surat masuk.
8. Ketua II membantu Ketua dalam melaksana kan tugasnja.
9. Ketua II mewakili Ketua, djika Ketua berha langan.
10. Antara para Ketua diadakan pembagian peker djaan jang tertentu.
Pasal 3.
Bagian Secretariat.
1. Bagian Secretariat diketahui oleh Penulis I.
2. Penulis I dan II dipilih dan disjahkan menu rut Anggaran Dasar pasal 5 No. 2.
3. Penulis I bertanggung-djawab atas keberesan bagian dan pekerdjaan Secretariat.
4. Penulis menanda-tangani semua surat-surat.
5. Penulis membuat konsep-konsep surat.
6. Dalam waktu 1 minggu semua surat jang min ta djawaban, harus sudah diberi djawaban.
7. Penulis berkewadjiban membuat notulen ra pat-rapat.
8. Untuk menjelenggarakan pekerjaan secre tariat, Penulis dibantu oleh Staf Tata-Usaha.
9. Penulis II membantu dan mewakilii Penulis I djika berhalangan.
10. Sedikitnja 2 kali seminggu Penulis atau wakil nja datang dikantor.
11. a. Secretariat mengawasi dan bertanggung djawab atas pekerdjaan Staf Tata-Usaha.
b. Staf Tata-Usaha melaksanakan pekerdjaan pekerjaan tehnis dan administratief dari bagian-bagian Secretariat dan bagian-bagian lain.
12. Secretariat bertanggung-djawab atas beresnja archief.
13. Secretariat membuat laporan kwartalan dan tahunan.
14. Secretariat menjusun dokumentasi Jajasan.
15. Antara Penulis I dengan wakil-wakilnja diada. kan pembagian pekerdjaan jang tertentu.
Pasal 4.
Bagian Keuangan.
1. Bagian Keuangan dipimpin oleh Bendahari I.
2. Bendahari I bertanggung-djawab atas keuang an Jajasan Hari Ibu kepada Dewan Pengurus.
3. Bendahari I bertanggung-djawab atas beresnja pembukuan Jajasan Hari Ibu.
4. Bagian Keuangan mempunjai kas tunai paling banjak Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah) guna keperluan routine, dan lainnja harus dimasuk kan bank.
5. Pengeluaran uang lebih dari Rp. 500, - ( lima ratus rupiah) harus dengan persetudjuan Ke tua. Selandjutnja lebih dari Rp. 1.000, - (se ribu rupiah) harus ada persetudjuan Pengurus Harian dan lebih dari Rp. 2.000, - (dua ribu rupiah) harus ada persetudjuan dari Dewan Pengurus.
6. Anggota Dewan Pengurus lainnja tidak boleh menerima uang jang disampaikan oleh pihak lain kepada Jajasan Hari Ibu.
7. Permintaan uang harus disertai rentjana jang disetudjui oleh Ketua Jajasan Hari Ibu atau wakilnja.
8. Seminggu setelah selesainja penjelenggaraan sesuatu rentjana usaha, jang bersangkutan di wadjibkan memberikan pertanggungandjawab dengan disertai bukti-bukti jang sjah atas uang jang telah diterima dan dipergunakannja.
9. Dewan Pengawas Jajasan Hari Ibu berhak se tiap saat memeriksa pembukuan keuangan Ja jasan Hari Ibu.
10. Tiap tahun pada achir tahun buku ( 31 Desem ber) Bagian Keuangan harus mengadjukan rentjana pertanggungan-djawab keuangan umum kepada Dewan Pengurus untuk disjah kan.
11. Bendahari I mengawasi pembelian barang-ba rang dan pemeliharaan inventaris, pula peng gunaannja dan keuangan dari bagianbagian/ direksi dan badan-badan.
12. Bagian Keuangan mengadakan pedoman ten tang keluar masuknja uang dan administrasi nja.
13. Antara para Bendahari diadakan pembagian pekerdjaan jang tertentu.
Pasal 5.
Bagian Inventaris.
1. Bagian Inventaris terdiri sedikitnja dari 3 orang.
2. Bagian Inventaris bertanggungdjawab atas keselamatan barang-barang jang mendjadi milik atau tanggungan Jajasan Hari Ibu.
3. Bagian Inventaris tidak boleh memindjamkan barang-barang jang mendjadi tanggungannja dengan tidak ada persetudjuan Ketua/Bendahari.
4. Pindjaman terhadap barang-barang tersebut harus disertai tanda bukti 4 helai :
1 Helai untuk arsip secretariat.
1 Helai untuk bendahari.
1 Helai untuk bagian inventaris.
1 Helai untuk Direktris.
5. Kuntji-kuntji dipegang oleh masing-masing jang berkepentingan dengan memberikan tanda bukti 4 helai :
1 helai untuk arsip secretariat. 1 helai untuk bendahari. 1 helai untuk bagian inventaris. 1 helai untuk Direktris.
6. Antara Ketua dan anggota-anggotanja diadakan pembagian pekerdjaan jang tertentu.
Pasal 6.
Bagian Penerangan.
1. Bagian Penerangan sedikitnja terdiri dari 3 orang.
2. Bagian Penerangan memberi penerangan atau mempropagandakan Jajasan Hari Ibu kepada organisasi-organisasi dan chalajak ramai, baik dalam maupun luar negeri dengan djalan mengeluarkan brochures, melalui Radio Republik Indonesia, pers, dan tidak bertentangan denggan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Bagian Penerangan membantu Dewan Pengurus dalam penerimaan tamu.
4. Memelihara Taman Kanak-kanak diadakan pembagian pekerdjaan jang tertentu.
Pasal 7.
Bagian Pendidikan.
1. Bagian Pendidikan sedikitnja terdiri dari 3 orang.
2. Mengatur adanja kursus-kursus, tjeramah, latihan kerdja.
3. Mengadjukan seorang direktris dan guru-guru kepada Dewan Pengurus Jajasan Hari Ibu.
Pasal 8.
Hal Direksi.
1. Melaksanakan putusan-putusan dari Dewan Pengurus dan mengadjukan usul-usul jang berhubungan dengan pelaksanaan itu.
2. Dimana perlu Pimpinan Direksi dapat diundang untuk mengikuti sidang Dewan Pengurus Harian Dewan Pengurus/Dewan Pengawas.
3. Direksi bertanggung-djawab kepada Dewan Pengurus.
DEWAN PENGURUSARJAJASAN HARI IBU PADA W AKTU INI:
Ketua I -- : Ibu Soepadi Perwari.
Ketua II : Ibu Abdulgani Surjokusumo nita Demokrat. WaKetua III : Saudara Oemi Djaroh Aisjah.
--- Ketua IV : Ibu Sigit Persatuan Wanita Universitas Gadjah Mada.
Panitera I : Ibu S. Iman Soedijat Partai Wanita Rakjat.
Panitera II : Ibu Soemadi Gerwani. Panitera III : Ibu S. Losung - P.W.K.I.
Bendahari I : tholik.
Bendahari II : (Belum terisi). Ibu J. Soewandi Wanita Ka2. Bapak Prof, Ir. Soewandi. Anggotaanggota:
1. Ibu Soeharto.
3. Bapak Hardjowinoto.
4. Bapak Joedaningrat.
5. .... (Belum terisi ) .
Dewan Pengawas jang diangkat oleh Kongres Wanita Indonesia.
Ketua Ibu Soenarjo Mangunpuspito - Muslimat.
Anggota-anggota: Ibu Sri Mangunsarkoro Partai Wanita Rakjat. Ibu S. Kartowijono. Ibu Mr. Hengkelare P.W.K.I. Ibu Ramelan Wanita Taman Siswa.
GEDUNG PERSATUAN WANITA DI JOGJAKARTA.
Gedung Persatuan Wanita ini adalah sebuah gedung monumental jang didirikan sebagai pelaksanaan dari pada tjita (idee) untuk menuangkan kesatuan pergerakan dari Wanita Indonesia dan dianggap sebagai simbol dari pada kesatuan perdjoangan, jang walaupun berbeda-beda tjara dan tjoraknja, namun bertudjuan sama djuga ialah : mengangkat deradjat kaum wanita Indonesia, agar dapat memenuhi hak dan kewadjibannja sebagai ibu dan warga negara Indonesia.
Gedung Persatuan Wanita ini didirikan di Jogjakarta karena disitulah dulu tempat wanitawanita Indonesia berkongres untuk pertama kali ; merintis djalan untuk kebebasan dan kemadjuan kaumnja.
Perletakan batu pertama dari gedung itu dilakukan pada upatjara peringatan seperempat abad sesudah kongres pertama tadi ialah pada tanggal 22 Desember 1953.
Pembangunan Gedung tadi dibebankan kepada Jajasan Hari Ibu jang dibantu oleh Panitia Pusat Gedung Persatuan Wanita sebagai salah satu bagiannja jang melaksanakan dan mengusahakan pembangunan itu.
Panitia ini berkedudukan di Jogjakarta, tetapi untuk melantjarkan pekerdjaannja, maka dalam tahun 1955 didirikanlah suatu Perwakilan Panitia Gedung Pusat di Djakarta dengan diketuai oleh
Gedung Persatuan Wanita di Jogjakarta, tempat wanita Indonesia mengembangkan kesanggupannja.
Nj. S.R. Tambunan dan Nj. Lasmidjah Hardi se bagai Ketua II.
Panitia Gedung Pusat ini mempunjai tjabangtjabang didaerahdaerah diseluruh Indonesia dan diluar negeri, antara lain: di Washington dan San Francisco, jang berusaha mengumpulkan uang dan barang-barang untuk pendirian gedung tadi.
Seruan untuk meminta bantuan kepada segenap Wanita Indonesia ini dilantjarkan oleh Kongres Wanita Indonesia bersama-sama dengan Panitia Gedung Pusat.
Sambutan terhadap seruan ini hangat sekali, dan dari dalam maupun dari luar negeri mengalirlah bantuan itu.
Disini akan dipaparkan tentang bantuan-bantuan itu, menurut laporan dari Jajasan Hari Ibu tanggal 25 Nopember 1957.
A. Bantuan/pemberian jang berupa uang:
1. dari pemerintah untuk keperluan Kursus Kader sebanjak Rp. 250.000, -.
2. Yuan 5.000, - dari Gabungan Wanita Demokrasi seluruh Tiongkok, dengan perantaraan Panitya Gedung Djakarta.
3. Rp. 3.800,- dari para wanita Tionghoa di Jogjakarta ;
4. Sumbangansumbangan jang diterima Panitya Pusat Gedung Djakarta ( 6 Oktober 1956 - 23 Djanuari 1957 ) , sebanjak Rp. 47.648, -;
5. Panitya Gedung tjabang Washington telah menjediakan uang guna Jajasan Hari Ibu sebanjak 302,28 Dollar A.S.;
6. Panitya Hari Ibu San Francisco menjedikan 127,60 Dollar A.S.;
7. Masjarakat Indonesia di Stockholm akan mengirimkan barangbarang;
8. dari Panitya-panitya setempat jang makin hari makin berkurang.
B. Bantuan/pemberian jang berupa barang.
1. filmprojector dari Djerman Barat ;
2. mesin djahit tangan Singer dari wanita di Uni Sovjet ;
3. sepeda dari Panitya Pusat Gedung di Djakarta ;
4. buku-buku untuk perpustakaan dari U.S.I.S. Djakarta dan Surabaja;
5. Madjallah Wanita dan lain-lain ;
6. barang-barang (meubel) dari „WANI" Djakarta ;
7. satu gambar lukisan dari Bapak Mr. Soedjarwo Tjodronegoro ;
8. pesawat radio, barang-barang petjah-belah dan lain-lain dari Panitya Pusat Gedung di Djakarta :
9. dan barangbarang lain.
Selain dari ini maka usaha-usaha dari Panitya Pusat Gedung bermatjam-matjamlah antara lain mengadakan undian-undian, bazaar-bazaar dan lain-lainnja. Djuga Panitya telah pula mengirimkan barang-barang keradjinan perak dan sebagainja kepada Panitya Gedung di Washington, jang men djualnja dalam bazaar dan hasilnja dibelikan sebuah station-wagon Chevrolet untuk Jajasan Hari Ibu agar dipergunakan seperlunja.
Adapun pembangunan Gedung Persatuan itu telah dimulai pada tanggal 17 Agustus 1955 dan dari setapak-demi setapak madjulah usaha itu, dan pada waktu sekarang beberapa bagian telah selesai , dan telah diresmikan pembukaannja oleh Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso dari Kongres Wanita Indonesia, pada tanggal 20 Mei 1956.
Pada waktu ini Panitya-panitya Gedung telah dibubarkan dan Gedung langsung diurus oleh Ja jasan Hari Ibu sendiri.
Adapun untuk membantu pekerdjaan jang makin bertambah banjak, maka diadakanlah Ba dan Pembantu Gedung Persatuan Wanita jang di ketuai oleh Nj. Prawiroatmodjo, jang tugasnja memelihara kerdja sama antara Jajasan Hari Ibu dan Masjarakat, dimana Gedung itu berada.
Gedung Persatuan ini sekarang dipergunakan untuk:
a. Keperluan Jajasan Hari Ibu.
b. Keperluan organisasi-organisasi Wanita setem pat antara lain untuk pertemuanpertemuan pesta-pesta dan lain - lainnja.
c. penginepan organisasi-organisasi wanita, pela djar luar daerah jang sedang berdarmawisata ke Jogjakarta.
d. Menerima tamu-tamu Wanita luar Negeri.
e. kursus-kursus misalnja, Pemberantasan Buta Huruf, keradjinan wanita dan sebagainja.
f. untuk peringatan-peringatan seperti Hari Kar tini dan sebagainja.
g. untuk Latihan Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Desa.
Hingga kini Jajasan Hari Ibu beserta Gedung Persatuan Wanita-nja telah banjak menarik per hatian tamu-tamu dari dalam dan luar negeri jang menghargai tjita jang mendjelmakan Gedung Persatuan itu.
Sesuai dengan tjita tadi, maka dibeberapa dae rah di Indonesia telah pula didirikan Gedung Wanita sendiri dengan Jajasan-jajasannja sendiri antara lain di Djakarta, Bandjarmasin, Ambon, Genteng ( Banjuwangi) , Baturadja Palembang) , Tebingtinggi Samarinda dan lain-lain jang menam pung kegiatan-kegiatan dari para wanita di daerah daerah itu. Adapun Gedung-gedung Wanita tadi tidak ada hubungan organisatoris dengan Jajasan Hari Ibu, di Jogja hanja ideologis sadja, karena sesuai dengan tjita untuk perbaikan nasib Wanita Indonesia.
PEMAKAIAN GEDUNG PERSATUAN WANITA DAN LAIN- LAIN PERLENGKAPAN.
I. Pemakaian gedung:
Malam djam 18 djam 23.00.
Siang djam 7 djam 14.00 (Minggu dan hari besar) •
II. Jang dapat dipakai :
1. Ruangan Taman Kanakkanak.
2. 60 buah kursi.
3. Medja pandjang.
4. Gelas, piring, sendok.
5. aliran listrik.
6. Halaman.
7. Film projector. III. Harga sewaan :
| 1. F | 1. Ruangan dan 60 kursi |
| 2. Halaman ( 1 hari/1 hari semalam) | Rp. 60, 99 30. 99 1, |
| ..... | ..... |
| 3. Medja pandjang 4. Aliran listrik | 99 25, |
| 5. Gelas per dosin | 99 99 1, |
| 6. Piring per dosin | 1. 99 |
| 7. Sendok per dosin | 99 1, |
| 8. Tempat tidur untuk 1 orang (tikar | kar |
| dan batal 99 | 99 4, |
| 9. Selimut 99 | 99 1. 99 50, |
IV. Djika kebetulan tidak ada Kursus Kader, kamar tidur dapat dipindjam/sewa sebagai pe nginapan ( lihat III No. 8 dan 9 ) .
V. Uang sewa dibajar tunai, sebelum ru angan/lain-lain dari Gedung Persatuan Wanita dipakai.
VI. Djika penjewaan dibatalkan oleh sipenje wa setelah menandatangani kontrak, maka Jajasan Hari Ibu mengembalikan 50% dari uang sewa.
VII. Pemakian air bebas dari biaja.
Tjatatan : Fatsal III No. 8 untuk peladjar Rp. 2,50.
VIII. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Pe bruari 1958.
PERATURAN UMUM UNTUK PEMAKAI GEDUNG PERSATUAN WANITA.
1. Untuk memakai ruangan dalam Gedung Persatuan Wanita/halaman disekitar Gedung Persatuan Wanita, pemakai harus mengadjukan permintaan tertulis kepada Pengurus Jajasan Hari Ibu sedikitnja seminggu sebelum tanggal pemakaian.
2. Pemakai harus mengisi surat perdjandjian jang telah disediakan oleh Pengurus Jajasan Hari Ibu.
3. Djika permintaan diluluskan, Pengurus memberi surat izinnja kepada pemakai. Pada hari pemakaian, surat izin itu harus ditundjukkan kepada Directrice.
4. Surat permintaan izin hanja berlaku untuk satu kali pemakaian. Penambahan hari pemakaian dapat didjalankan, sesudah mendapat persetudjuan Pengurus Jajasan Hari Ibu.
5. Pemakai berkewadjiban:
a. Selesai pada waktu jang telah ditetapkan.
b. Menanggung segala kerusakan selama pema kaian.
c. Mendjamin ketertiban selama pemakaian.
d. Mendjaga djangan sampai usaha-usaha jang diselenggarakan dalam ruangan/halaman Ge dung Persatuan Wanita, melanggar kesusilaan.
e. Mendjaga kebersihan dalam ruangan/halaman Gedung Persatuan Wanita jang dipakai.
f. Mendjaga keutuhan Gedung Persatuan Wanita/ halaman.
Tidak diperbolehkan melekatkan gambar gambar, memasang paku/pinaises didinding dan merusak tanam-tanaman.
6. Pemakai berhak:
a. Mempergunakan kamar mandi dan W.C. (luar) , asal didjaga kebersihannja.
b. Mempergunakan telepon, djika sangat diper lukan.
7. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Pe bruari 1958.
Jogjakarta,
SURAT PERDJANDJIAN.
1. Nama : .....
2. Alamat :
3. Akan memakai ruangan Gedung Persatuan Wanita/halaman pada tanggal ...... ...... djam sampai djam dan sanggup tunduk kepada segala peraturan jang belaku di Gedung Persatuan Wanita.
Pemakai,
( ……………………. .) Sampit (Kalimantan Tengah) .
LATIHAN KADER WANITA PEMBANGUNAN MASJARAKAT DESA JAJASAN HARI IBU.
Diantara tugas dari Wanita Indonesia didalam mengisi dan mempertahankan persamaan haknja ialah : berusaha kearah „KESEDJAHTERAAN KELUARGA"..
Untuk dapat melaksanakan tjita-tjita ini, maka perlu kiranja adanja tenaga-tenaga wanita didesa desa atau diketjamatan-ketjamatan, jang melulu bekerdja untuk membimbing dan mengorganiser wanita-wanita tadi kearah kemadjuan ekonomi, kesehatan, dan sebagainja, ringkasnja untuk mem pertinggi Swadaja dan kemampuan bekerdja untuk kesedjahteraan sosial dari wanita-wanita kita.
Didalam hal ini, maka Jajasan Hari Ibu beker dja sama dengan Biro P.M.D. Pusat, jang memang bergerak didalam lapangan itu, dengan mengusa hakan latihan dari tjalon petugaspetugas P.M.D. bagian wanita..
Bantuan dari Biro P.M.D. Pusat berupa biaja sepenuhnja, dan sebaliknja Jajasan Hari Ibu jang menjelenggarakan latihan itu sesuai dengan pro gram dari P.M.D.
Adapun tempat dari latihan ini ialah di Gedung Persatuan Wanita di Jogjakarta, dimana pengikut pengikut latihan itu diasramakan dengan dipimpin oleh seorang pemimpin Kursus jang pada waktu ini ialah: Nj. Hartono Mangoenkoesoemo, tenaga dari K.P.P.M. Djawatan Pendidikan Masjarakat.
Latihan Kader Wanita P.M.D. jang pertama-per tama meliputi seluruh Indonesia ini dibuka dengan upatjara pada tanggal 20 Mei 1958, bertepatan dengan hari peringatan Setengah Abad Kebangun an Nasional dengan mendapat perhatian jang me muaskan.
Latihan ini diikuti oleh pengikut-pengikut dari daerah-daerah kerdja:
Batang (Pekalongan) .
Malimping (Banten) .
Wurjantara (Wonogori) .
Nanggulan ( Wates, Jogjakarta) .
Wligi (Blitar) .
Kepandjen (Malang) .
Barabai (Kalimantan Selatan) .
Gambut (Kalimantan Selatan) .
Buntok (Kalimantan Tengah) .
Pagaralam (Tanah Pasmah) Sumatera Tengah. Marga Tabanan ( Bali) .
Guwa (Sungguminahasa).
Timurung (Watampone) .
Watansoppeng ( Sulawesi Selatan) .
Guwa Muna ( Sulawesi Tenggara) .
Malino/Goa (Sulawesi ).
Gorontalo (Sulawesi Utara) .
Tana Toradja ( Sulawesi) .
Pengikut-pengikut diharuskan menandatangani surat perdjandjian Sedia Kerdja, dan setelah sele sai latihan mereka kembali kedaerah kerdja masing-masing, dimana mereka mempraktekkan apa jang telah mereka peladjari.
Disini akan ditjantumkan djuga peraturan ten tang Latihan Kader Wanita itu, beserta program pengadjarannja jang sesuai dengan tudjuan P.M.D.I. untuk apa mereka diberi peladjaran peladjaran seperti jang tersebut didalam rentjana peladjaran, jang dimuat disini djuga, djadi dengan mendapat bekal peladjaran-peladjaran tadi maka pengikut-pengikut Latihan Kader Wanita ini dapat mendjalankan apa jang disebut didalam Program Pengadjaran itu, dan dapat memenuhi tudjuan P.M.D.
Dapat diterangkan disini, bahwa Latihan Kader Wanita sebelum ini merupakan pertjobaan jang diselenggarakan oleh Jajasan Hari Ibu.
PERATURAN PENDIDIKAN WANITA P.M.D. JAJASAN HARI IBU JOGJA.
I. Tudjuan :
Mendidik kader-kader wanita agar dapat mem beri bimbingan kepada wanita-wanita desa untuk mempertinggi otoaktiviteit, taraf hidup dan kehi dupannja menudju ke kesedjahteraan keluarga chususnja dan kesedjahteraan sosial umumnja.
II. Pendidikan ditudjukan kepada :
1. Pembentukan diri pribadi.
2. Mempertebal rasa tjinta Tanah Air dan Bangsa serta memupuk rasa perikemanusiaan.
3. Mempertinggi pengetahuan jang praktis tentang :
a. kerumah tanggaan.
b. Kesehatan dan kebersihan.
c. berorganisasi serta mengadakan usaha-usaha untuk menambah penghasilan.
III. Lama pendidikan :
6 ( enam) bulan, terdiri dari:
a. 3 ( tiga ) bulan pendidikan untuk mendapat . pengetahuan dan ketjakapan dasar sebagai tjalon kader P.M.D.
b. 3 (tiga) bulan pendidikan untuk mentjapai wewenang sebagai kader P.M.D.
IV. Sistim Pendidikan :
Pamong-sistim.
Pengikut kursus diharuskan berdiam didalam asrama, jang dipimpin oleh seorang Pemimpin Kursus dan dibantu oleh Guru Rumah Tangga dan Guru Kesehatan. Ketiga guru ini merupakan staf guru tetap jang dibiajai penuh. Sedapat mungkin mereka tinggal dalam asrama.
V. Biaja.
Biaja dipikul oleh Jajasan Hari Ibu, murid-murid, desa masing-masing dan Pemerintah. Dari para pengikut kursus dipungut iuran tiap bulan Rp. 10, - ( sepuluh rupiah) , agar mereka ada rasa turut bertanggungdjawab atas berlangsungnja kursus. Bantuan dari Pemerintah berupa tenaga dan uang asrama/alatalat.
VI. Tenaga pengadjar:
Tenaga pengadjar terdiri dari guru-guru tetap dan guru tidak tetap. Guru tidak merupakan tenaga sukarela. Djika perlu mereka diberi uang kendaraan.
VII. Sjarat-sjarat penerimaan pengikut latihan kader:
Jang diterima sebagai pengikut latihan :
a. Wanita, warga negara Indonesia.
b. Berbadan sehat menurut surat keterangan dari tabib dan keterangan bidan.
c. Tjukup kepandaiannja : berpendidikan S.K.P. 4 tahun, S.G.B., S.G.T.K., lulusan K.K.M.B., atau sederadjat dengan itu dan berpengalaman kemasjarakatan.
d. Berkelakuan baik menurut surat keterangan dari pamong Pradja.
e. Berumur sekurang-kurangnja 18 tahun.
f. Tidak mempunjai tanggungan anak ketjil.
SURAT PERDJANDJIAN SEDIA KERDJA LATIHAN KADER WANITA PEMBANGUNAN MASJARAKAT DESA
DARI JAJASAN HARI IBU.
Jang bertanda-tangan dibawah ini :
Nama : Alamat : Tanggal kelahiran Anak Tuan
Berasal dari daerahkerdja P.M.D.
Pengikut Latihan Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Desa jang diselenggarakan Jajasan Hari Ibu di Jogjakarta:
Setelah mempertimbangkan dengan seksama Peraturan tentang Latihan Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Dewan Jajasan Hari Ibu, Jogjakarta, maka dengan ichlas dan bersungguh hati
1. Akan bersungguh-sungguh mengikuti semua peladjaran jang diberikan pada Latihan Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Desa di Jogjakarta.
Berdjandji :
2. Akan mentaati semua peraturan ketentuanketentuan dan tata-tertib Latihan Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Desa.
3. Setelah menamatkan latihan, bersedia ditempatkan kembali dan melakukan tugas sebagai Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Desa didalam lingkungan Daerah-Kerdja Pembangunan Masjarakat Desa.
4. Bersedia mengembalikan semua biaja jang telah dikeluarkan untuknja selama mengikuti latihan Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Desa.
a. Karena atas kemauan sendiri dan/atau walinja menghentikan peladjarannja ;
b. Karena setelah selesai peladjarannja dengan mendapat idjazah tidak bersedia bekerdja dengan segera ditempat dan pada waktu jang ditentukan oleh Jajasan Hari Ibu.
c. Karena atas kehendak sendiri menghentikan tugasnja sebelum waktu perdjandjian sedia kerdja.
Tanda-tangan
Orang tua/Wali murid,
Jogjakarta, tgl. Tanda tangan pengikut latihan.
Surat perdjandjian ini dibuat rangkap 4 (empat) .
PROGRAM KEWANITAAN PEMBANGUNAN MASJARAKAT DESA TAHUN 1958
Program Kewanitaan meliputi lapangan :
1. Kesehatan.
2. Pendidikan umum.
3. Pendidikan kerumahtanggaan.
4. Ekonomi.
5. Kemasjarakatan.
1. Kesehatan:
" a. makanan sehat.
b. pemeliharaan wanita hamil.
c. pemeliharaan baji.
d. pemeliharaan kanak-kanak.
e. perawatan orang sakit.
f. pentjegahan penjakit rakjat seperti : mala ria, dysenteri, typhus, pest.
g. rumah sehat, halaman bersih.
h. pembuatan dan pemeliharaan kakus.
i. tempat pembuangan sampah.
j. penjaringan air sungai.
2. Pendidikan umum.
a. dapat membatja dan menulis. b. berhitung untuk membuat tjatatan dagang an, mengenal satuan-satuan ukuran.
c. pendidikan keindahan dan kesusilaan.
3. Pendidikan kerumah-tanggaan.
a. membuat makanan sehat.
b. pembersihan rumah dan prabot rumah.
c. mendjahit dan memperbaiki pakaian.
d. mentjutji dan menjeterika pakaian.
e. mengatur rumah dan dapur.
4. Ekonomi.
a. koperasi.
b. keradjinan rumah (pembuatan sabun, gula, aren/kelapa/tebu, tahu, tempe, ketjap, tao tjo dan sebagainja menurut kebutuhan se tempat, pembuatan tepung) .
c. pemerahan sapi/kambing.
d. peternakan ajam, lebah, itik.
e. penanaman sajur-sajuran untuk keperluan sehari-hari.
f. perikanan.
g. sekedar pengertian tentang pekerjaan di sawah dan diladang.
h. pembentukan modal bersama.
i. penanaman kapas, pemintalan dan perte nunan.
5. Kemasjarakatan.
a. Taman main-main untuk kanak-kanak.
b. Penitipan anak-anak ditempat-tempat jang diperlukan.
c. Perawatan anak-anak tjatjad dan anak anak terlantar.
d. Perawatan orang djempo.
e. Hiburan (dongengan dan njanjian untuk matjam-matjam umur) .
f. Hubungan anggota keluarga.
g. Hubungan tetangga.
RENTJANA PELADJARAN LATIHAN KADER WANITA PEMBANGUNAN MASJARAKAT DESA SELURUH INDONESIA JAJASAN HARI IBU.
II. PELADJARAN BAGIAN I.
Peladjaran bagian I lamanja 3 bulan untuk mendapatkan pengetahuan dan ketjakapan dasar jang diperlukan sebagai mata pentjaharian dan sebagai kader Pembangunan Masjarakat ( P.M.D.) .
Mata peladjaran dibagi dalam 3 kelompok:
A. Keahlian (skill) untuk mendjadi mata pen tjaharian.
B. Pendidikan teori sebagai dasar.
C. Hiburan sebagai alat penjuluhan, kreasi dan kebahagiaan hidup.
Uraian :
A. Keahlian ( skill ) ini dibagi dalam ketja kapan mutlak dan ketjakapan fakultatief.
Ketjakapan mutlak.
Ketjakapan mutlak terdiri dari mata-mata pela djaran:
I. Kerumah Tanggaan.
1. Pembuatan pakaian wanita, anak prija se bagai konfeksi.
2. Pentjutjian pakaian (wasserij ) .
3. Djuru masak sebagai penjelenggara dapur dan dapur umum untuk asrama, penjeleng garaan warung modern, dimana disediakan makanan sehat, djuga untuk baji dan anak ketjil atau untuk orang sakit.
4. Mengarang bunga untuk matjam : keperlu an upatjara.
5. Menghias penganten.
6. Membuat kembar majang. Menghias kursi penganten dan mengatur kamar penganten.
II. Makanan tahan lama:
1. Pembuatan ketjap, taotjo, tempe, tahu, ontjom, djamur merang.
2. Pembuatan telur asin, asinan sajur.
3. Manisan, dodol, wadjik, sirup temulawak.
4. Gula klapa, gula aren, gula batu.
5. Emping melindjo, emping teki.
6. Ikan pindang, ikan asin.
7. Obatobatan Djawa, seperti beras kentjur, djamu parem, djamu galihan, djamu orang bersalin, bedak dingin, djamu godogan jang terdiri dari daun-daunan dan djuga untuk anak-anak/orang dewasa.
III. Barang-barang jang diperlukan sehari-hari.
1. Sabun dari soda, abu debog, abu sabut dll.
2. Kertas merang.
3. Pembungkusan dengan kertas.
4. Pemintalan benang dari kapas dengan penglantangan.
IV. Pertanian, peternakan, perikanan, menanam sajur/bunga.
Peladjaran-peladjaran ini tak dapat dipisah kan satu sama lain.
V. Asuhan Kanak-kanak dari 0-7 tahun.
Asuhan anak-anak dibawah umur 7 tahun minta perhatian sekali dari masjarakat.
Asuhan jang ada dibawah pimpinan jang ter atur akan merupakan gerak menudju kearah pembaharuan adat-istiadat jang berdasarkan Pantja-sila.
Pengaruh memberikan selain latihan-latihan pantja-indera, djuga membiasakan anak-anak mandi pagi, menggosok gigi, menjisir rambut, membasuh tangan, membasuh kaki, beladjar bergaul dengan kawan-kawan, sopan-santun dengan orang tua dan sebagainja.
Ketjakapan fakultatief.
Ketjakapan fakultatief diberikan sebagai pengertian sadja, untuk didjadikan pengertian dasar.
Djika dari pada pengikut kursus ada jang ingin memperdalam pengertian dan ketjakapan ini untuk didjadikan keachlian jang dapat di tudjukan untuk perbaikan perekonomian desa sebagai pemberian kerdja (werkverschaffing) , maka kelandjutan kursus diselenggarakan se telah latihan selesai.
Pembiajaan diserahkan kepada daerah masing masing, atau dipikul oleh pengikut kursus sendiri.
Ketjakapan fakultatief meliputi mata-mata peladjaran seperti :
1. Menenun pakaian.
2. Membatik kain dan membabar.
3. Pembuatan barang-barang dari serutan rotan, dengan pengolahan rotannja.
4. pengolahan kulit dengan pembuatan ba rang-barang.
5. Pengolahan sabut dengan pembuatan barang-barang.
6. Keramiek.
Pendjelasan .
Peladjaranpeladjaran mengenai ketjakapan mut lak dan fakultatief ini diberikan dalam waktu 3 bulan berturut-turut.
Peladjaran diadakan tiap-tiap hari, ketjuali hari Djum'at dan hari Saptu.
Peladjaran dimulai djam 10.00 hingga djam 14.00, bertempat di Laboratorium Djawatan atau didapur Gedung Persatuan Wanita sendiri di Demangan.
B. Pendidikan teori sebagai dasar.
Peladjaran ini mendjadi dasar pengetahuan dalam menunaikan tugas Pembangunan Masja rakat Desa.
Mata-mata peladjaran meliputi :
1. Bahasa Indonesia dan bahasa lain jang dianggap perlu.
Beladjar berorganisasi, membuat surat-surat resmi, membuat laporan, membuat statistiek, menjusun bahan penjuluhan dan lain-lain.
2. Ilmu mendidik/ilmu djiwa.
Methodiek mengasuh Kanak-kanak. Methodiek memberi peladjaran kepada orang dewasa (Kursus Pemberantasan Buta Huruf, Kursus Rumah Tangga) .
3. Ilmu kemasjarakatan.
Pengertian tentang masjarakat untuk dapat membangkitkan usaha-usaha kemasjarakatan. Misalnja:
a. tempat asuhan kanak-kanak sebagai tempat penjaluran pendidikan;
b. perawatan anak-anak tjatjat untuk diterus kan ke Jajasan Penderitaan Anak Tjatjat atau Sekolah Buta atau panti Asuhan dari Balai Penjelidikan Penjandra Sosial dll.;
c. perawatan orang tua jang tidak mempunjai keluarga;
d. konsultasi bureau untuk perkawinan/per tjeraian. Pemberantasan Perkawinan anak-anak di bawah umur.
e. badan perantara mentjari pekerdjaan. Methodologi P.M.D.
4. Sedjarah kebangsaan dan pergerakan wanita. Ketatanegaraan Pemerintah Pusat hingga Desa.
5. Ilmu dagang untuk dapat menghidupkan idee berkoperasi.
6. Ilmu kesehatan untuk pendidikan dan penju. luhan tentang makanan sehat, pemeliharaan baji, pemeliharaan orang sakit. Perumahan sehat minta perhatian sekali. Pembuatan dapur, pembuatan kakus, pem buangan sampah dan lain-lain.
7. Kerumah tanggaan. Tjara mengatur rumah dan penerimaan tamu. Pemeliharaan perabot rumah dan pemakaian nja. Pembelian barang-barang, penjimpanan dan sebagainja.
8. Agamatata susila. Peladjaran Agama diserahkan pada Djawatan Agama. Peladjaran tata-susila dan pembaharuan adat. istiadat dengan mempergunakan buku tuntunan ,,Ilmu Adab dan Kemasjarakatan" oleh Ki S. Mangunsarkoro.
Pendjelasan.
Tiap-tiap mata peladjaran diberikan 3 kali 1 djam 40 menit.
Ilmu Kemasjarakatan diberikan pada hari Saptu pada djam 10.00 hingga djam 13.00.
Pada peladjaran ini diberikan tehnik penju luhan, tehnik menghubungi orang.
C. Hiburan.
Peladjaran jang meliputi hiburan ialah :
1. Kepanduan. Kepanduan sebagai pendidikan diluar sekolah dan rumah. Kemasjarakatan.
2. Olah raga, berenang untuk memelihara kese hatan tubuh.
3. Pekerdjaan tangan. a. Membuat alat-alat guna penjuluhan, seperti boneka.
b. Membuat permainan untuk alat-alat per tjontohan.
c. Membuat map, mendjilid buku untuk keper luan sendiri.
4. Seni suara/seni tari. Seni suara diperlukan untuk melatih njanjian kebangsaan pada hari-hari besar sebagai alat alat untuk menanam rasa kebangsaan. Seni tari menghidupkan kebudajaan daerah dan nasional dan untuk memberi hiburan ber sama didesa.
5. Seni drama/seni lukis. Seni drama/seni lukis diperlukan untuk meng adakan penjuluhan dan hiburan.
6. Bertamasja/gerak djalan. Bertamasja bersama digunakan untuk bersama menikmati alam dan melihat penghidupan desa dari dekat. Pendjelasan. Tiap-tiap mata peladjaran diberikan pada sore hari dimulai pada djam 14.00 - 18.00. Berhubung peladjaran pertanian diadakan djuga pada sore hari, maka salah satu mata peladjaran hiburan ini diberikan pada djam 19.00-21.00 habis makan malam. Diskusi diadakan malam hari waktu beladjar bersama. Diskusi dikerdjakan berkelompok. Setelah peladjaran ke-I selesai, hendaknja di adakan test.
D. Peladjaran-peladjaran jang berhubungan dengan Biro P.M.D. Filsafah P.M.D. Organisasi P.M.D. Tata-Usaha P.M.D. Sosiologi- Psychologi.
Approach kepada Masjarakat.
III. PELADJARAN BAGIAN II.
Peladjaran bagian ke II ini meliputi praktek.
Peladjaranpeladjaran merupakan suatu latihan sebagai pelaksanaan dari peladjaran teori/dasar jang telah diberikan.
1. Latihan-latihan diselenggarakan didesa Dae rah Kerdja P.M.D., dimana para pengikut kursus kursus dapat mengikuti dan ikut membantu mem bimbing kepada masjarakat desa, terutama dalam lapangan:
mempertinggi taraf hidup dan kehidupan se hari-hari, guna menghidupkan otoaktiviteit jang menudju kearah kesedjahteraan keluarga chu susnja dan kesedjahteraan sosial umumnja.
2. Usaha-usaha jang dapat diselenggarakan di desa ialah :
a. membantu menjelenggarakan Kursus Kader Orang Dewasa ( K.K.O.D. ) sebagai dasar untuk menambah pentjaharian hidup dan berkoperasi. Misalnja : K.K.O.D. Pertanian, Peternakan pembuatan tempe, pembuatan makanan tahan lama dan lain-lain.
b. membantu mengusahakan kehendak untuk beladjar membatja dan menulis sebagai djem batan kearah kesedaran hidup, seperti Kursus Pemberantasan Buta Huruf (P.B.H. ) . Bagi mereka jang telah dapat membatja dan me nulis dapat diusahakan Kursus Rumah Tangga (K.R.T. ) atau Kursus Pengasuh Kanak-kanak.
c. Membantu mengusahakan adanja pendidikan kanak-kanak dalam bentuk Taman Mainmain atau Rukun Kanak-kanak sebagai alat penju luhan untuk membawa masjarakat kearah adat istiadat baru.
d. membantu mengusahakan adanja pameran permainan kanak-kanak, makanan sehat untuk baji, makanan untuk anak-anak dibawah umur 7 tahun dan makanan untuk anakanak sekolah rakjat. Pameran-pameran ini diseleng garakan dengan bantuan bidan, pengundjung rumah).
e. mengusahakan adanja hiburan didesa dengan alatalat buatan sendiri seperti boneka-boneka untuk sandiwara boneka.
Hiburan tari-tarian kanak-kanak, hiburan nja. njian anak-anak dan lain-lain.
3. Pembagian waktu berpraktek.
Peladjaran dalam 3 bulan bagian ke II ini di bagi dalam 12 ( dua belas) minggu.
Minggu pertama:
Persiapan untuk praktek dengan mengadakan kundjungan rumah setjara berkelompok dan mengadakan penindjauan dengan guru jang ber sangkutan.
Malam hari diadakan diskusi dan diadakan penjimpulan bersama tentang apa jang mereka lihat dan alami.
Minggu ke 2:
Mengikuti pekerdjaan sehari-hari dikelurahan kelurahan, ketjamatan-ketjamatan dari Daerah,. dimana Latihan diadakan (Ketjamatan Depok dan Kelurahan Tjatur Tunggal di Kabupaten Sleman) .
Kundjungan dan penindjauan dipimpin oleh Djawatan atau guru jang bersangkutan.
Minggu ke 3, 4, 5, 6, 7:
Mendapat peladjaran dari Djawatan-djawatan jang bersangkutan dengan rentjana P.M.D. Pela djaranpeladjaran ini berupa tjeramah-tjeramah untuk memahamkan rentjana Pembangunan Ma sjarakat Desa.
Tjeramah-tjeramah diadakan misalnja oleh: Biro P.M.D. Pusat.
Djawatan Pendidikan dan Pengadjaran. (Inspek si S.R. Pusat mengenai Kewadjiban beladjar) .
Inspeksi Pendidikan Wanita mengenai pendi dikan gadis desa.
Inspeksi Taman Kanak-kanak mengenai Pendi dikan kanak-kanak dengan penampungannja.
Djawatan pertanian tentang B.P.M.D.
Djawatan Kesehatan tentang penjakit rakjat dan kesedjahteraan ibu dan anak.
Djawatan perekonomian tentang koperasi.
Djawatan Perindustrian tentang pembuatan ma kanan dan pengawetan dan pembungkusannja seba gai keahlian.
Pamong Pradja dan Pemerintahan Militer.
Djawatan Sosial tentang Lembaga Sosial Desa. Panti Asuhanasuhan dan lain-lain.
Dan lain-lain Djawatan lagi jang diperlukan.
Minggu ke 7, 8, 9:
Praktek di Daerah Kerdja P.M.D. (Wates dan Bantul) .
Minggu ke 10:
Pengikut kursus kembali ke asrama untuk per siapan udjian.
Tidak diadakan peladjaran biasa.
Minggu ke 11 , 12 :
Udjian tertulis dan lisan.
4. Hari penutupan :
Pada hari penutupan Latihan Kader Wanita diadakan pameran dari hasil-hasil pekerdjaan selama dalam kursus. Pameran ini akan berupa demonstrasi dari semua peladjaran jang diberikan .
Akan diusahakan pula dapat terselenggaranja Sandiwara Kanak-kanak dan pameran pekerdjaan tangan untuk anak-anak.
5. Pendjelasan:
Selama kursus, pengikut kursus diharuskan membuat buku harian untuk tjatatan diri sendiri.
Setiap waktu pada sore hari pengikut kursus berkumpul untuk mendiskusikan peladjaran jang mereka terima dan dibuatnja suatu ichtisar.
Setelah peladjaran-peladjaran semua diachiri, mereka membuat ichtisar umum mengenai masing masing peladjaran. Pembuatan ichtisar ini diker djakan setjara berkelompok.
Pengikut kursus membuat penilaian tentang:
a. pemondokan;
b. pergaulan;
c. peladjaran-peladjaran;
d. hasil peladjaran.
a. Penilaian-penilaian ini hasilnja diserahkan ke pada Pengurus Jajasan Hari Ibu. Bahan-bahan ini akan dapat mendjadi bahan pembitjaraan jang berwadiib.
b. Setelah peladjaran bagian I selesai, hendaknja diadakan suatu udjian.
Guru-guru mengadakan rapat untuk merunding. kan tentang kemadjuan pengikut kursus.
Pada achir peladjaran bagian II Dewan Guru mengadakan rapat lagi untuk membahas hasil pe kerdjaan tentang latihan dan membitjarakan tentang pengerahan tenaga-tenaga jang telah dilatih ini kelak didaerahnja masing-masing untuk matjam-matjam usaha jang berkisar sekitar pem bangunan masjarakat desa. Hasil rapat-rapat dan penilaian-penilaian diserahkan kepada Pengurus Jajasan Hari Ibu.
6. Dokumentasi:
Hasil-hasil peladjaran dan pemotretan akan di djadikan dokumentasi Jajasan Hari Ibu.
3. JAJASAN KESEDJAHTERAAN ANAK-ANAK.
Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak ini didirikan pada: tanggal 29 September 1952 atas andjuran Kongres Wanita Indonesia sebagai usaha tetap, jang merupakan suatu landjutan usaha daripada penjelenggaraan pekan kanak-kanak pertama, jang diadakan pada tahun 1952.
Adapun maksud dari pekan kanak-kanak ini adalah: untuk menggembirakan anak-anak dise luruh Indonesia setjara nasional. Djadi pada waktu jang sama dan tertentu, pula untuk menghilangkan kebiasaan Barat jang terdapat pada kalangan kalangan tertentu, misalnja : pesta-pesta Sinter klaas, Kerstmannetje dan sebagainja.
Maka andjuran dari Kongres Wanita Indonesia ini memang tepatlah kiranja dan Jajasan Kese djahteraan Anak-anak ini didirikanlah untuk mem beri dorongan dan memelopori usaha diatas tadi, agar supaja dapat meresap didalam hati sanubari chalajak ramai.
Adapun Anggaran Dasar dari Jajasan Kesedjah teraan Anak-anak ini disjahkan oleh Kongres Wanita Indonesia ke II di Bandung tanggal 10-25 Desember 1952, jang nanti dirobah lagi di dalam Kongres Wanita jang ke III di Palembang tanggal 2-5 Maret 1955 sebagai apa jang sekarang ada ini.
Perlu diterangkan disini, bahwa pusat Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak bertindak sebagai induk Jajasan terhadap tjabang-tjabangnja, jang didalam Anggaran Dasar ini disebut Anak Jajasan.
Tudjuan dari Jajasan Kesedjahteraan Anak anak ini, seperti jang dapat dilihat didalam Ang garan Dasarnja fasal 3 ialah : „Untuk membawa anakanak kekesedjahteraan jang sempurna, de ngan usaha-usaha, seperti apa jang tersebut didalam fasal itu djuga".
Hasil usaha dari Jajasan ini adalah berupa:
1. Taman-taman atau kebun kanak-kanak, antara lain di Kebajoran, Petodjo, Pasar Minggu.
2. Gedung-gedung sekolah jang dimulai dari Taman Kanak-kanak di Grogol Galur, Petodjo dan lain-lain tempat.
3. Biro-biro Konsultasi dengan kerdja sama de ngan kantor-kantor sosial, untuk mengurus dan memberi petundjuk-petundjuk mengenai per soalan anak-anak antara lain:
a. anak-anak jang kurang sehat ;
b. anak-anak terlantar;
c. kedjahatan anak-anak.
4. Perpustakaan kanak-kanak.
5. Berdirinja Anak-anak Jajasan di Sumatra Timur, Maluku, Bandung dan Singaradja.
6. Meluasnja Pekan Kanak-kanak sehingga keluar dari usaha chalajak ramai sendiri setjara spontaan.
ANGGARAN DASAR INDUK JAJASAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR. JAJASAN KESEDJAHTERAN ANAK-ANAK.
Nomor 110.
Pada hari ini, hari Selasa tanggal enam belas Agustus seribu sembilan ratus lima puluh lima. (16-8-1955) .
Maka telah menghadap dihadapan saja, Raden Kadiman, notaris di Djakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi jang akan disebut dan telah dikenal oleh saja, notaris.
I. Njonja (Raden Aju Banun Sriredjeki Sjam suridjal), partikulir, tinggal di Djakarta.
II. Njonja (Sihwati Roeslan Abdulgani), parti kulir, tinggal di Djakarta; menurut keterangan
nja dalam hal ini mendjalani sebagai Ketua dan Penulis dari „Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak” jang berkedudukan di Djakarta.
Para penghadap mendjalani seperti tersebut di atas, menerangkan dengan ini menjatakan, bahwa atas andjuran dan persetudjuan Kongres Wanita Indonesia anggaran dasar Jajasan tersebut, jang termuat dalam acte saja, notaris, tertanggal dua puluh satu Oktober seribu sembilan ratus lima puluh dua nomer 78, menurut keputusan jang sah dari Pengurus, telah dirubah dengan sedemikian rupa, sehingga seluruh anggaran dasar itu selan djutnja berbunji seperti dibawah ini :
Fatsal 1.
Nama dan tempat keduduk a n.
a. Jajasan ini bernama „ JAJASAN KESEDJAH TERAAN ANAK-ANAK" dan berkedudukan di Djakarta.
Ditempat-tempat lain djika dipandang perlu oleh Pengurus dibentuk atau diusahakan su paja dibentuk anak Jajasan, dengan anggaran dasar jang disetudjui oleh Pengurus Jajasan ini, sebagai induk Jajasan.
Anak Jajasan ini mempunjai hak badan hu kum sendiri dan harta kekajaan terpisah dari induk Jajasan. Induk Jajasan ini djika diminta akan memberi petundjuk-petundjuk dan nase hat-nasehat dan selandjutnja akan usaha, supaja ada berhubungan kerdja sama.
b. Jajasan ini merupakan badan otonoom dari Kongres Wanita Indonesia.
Fatsal 2.
Tempo.
Jajasan ini didirikan untuk waktu jang tidak ditentukan lamanja dan dianggap telah bermulai pada hari dua puluh sembilan September seribu sembilan ratus lima puluh dua.
Fatsal 3.
Tudjua n.
Maksud dan tudjuan Jajasan ini : membawa anak-anak kekesedjahteraan jang sempurna, lahir dan batin misalnja berusaha :
1. Mengembalikan anak-anak bergelandangan pa da keluarganja masing-masing, atau ketempat pemeliharaan jang pasti ;
2. Memperhatikan anak-anak dirumah jatim ;
3. Membantu lantjarnja vacantie jang telah ada ;
4. Bertambahnja consultatie bureau jang dapat tersebar dikota Djakarta;
5. Bertambahnja Taman Kanak-kanak (Fröbel scholen) ;
6. Mewudjudkan kebun kanak-kanak (kinder speeltuin) tersebar dikota Djakarta Raya ;
7. Adanja hiburan jang tertentu, misalnja sebagai pekan anak-anak;
8. Adanja lembaran (koran) untuk anakanak dan buku-buku batjaan dan lain-lain usaha jang tepat dan mengandung didikan bagi anakanak.
c. Membantu mengusahakan adanja pendidikan kanak-kanak dalam bentuk Taman Mainmain atau Rukun Kanak-kanak sebagai alat penju luhan untuk membawa masjarakat kearah adat istiadat baru.
membantu mengusahakan adanja pameran d. makanan sehat untuk permainan kanak-kanak, baji, makanan untuk anak-anak dibawah umur 7 tahun dan makanan untuk anak-anal Pameranpameran ini diseleng sekolah rakjat. pengundjur garakan dengan bantuan bidan, rumah). e. mengusahakan adanja hiburan didesa deng:
alat-alat buatan sendiri seperti boneka-bone untuk sandiwara boneka. Hiburan tari-tarian kanak-kanak, hiburan r njian anak-anak dan lain-lain. 3. Pembagian waktu berpraktek.
Peladjaran dalam 3 bulan bagian ke II ini bagi dalam 12 ( dua belas) minggu. Minggu pertama :
Persiapan untuk praktek dengan mengad kundjungan rumah setjara berkelompok mengadakan penindjauan dengan guru jang sangkutan. Malam hari diadakan diskusi dan diad
penjimpulan bersama tentang apa jang m lihat dan alami. Minggu ke 2:
Mengikuti pekerdjaan seharihari dikelu kelurahan, ketjamatanketjamatan dari D dimana Latihan diadakan ( Ketjamatan Depo Kelurahan Tjatur Tunggal di Kabupaten Sle
Kundjungan dan penindjauan dipimpin Djawatan atau guru jang bersangkutan. Minggu ke 3, 4, 5, 6, 7 :
Mendapat peladjaran dari Djawatan-dja jang bersangkutan dengan rentjana P.M.D. djaranpeladjaran ini berupa tjeramah-tje untuk memahamkan rentjana Pembanguna sjarakat Desa. Tjeramah-tjeramah diadakan misalnja
Biro P.M.D. Pusat. Djawatan Pendidikan dan Pengadjaran. ()
si S.R. Pusat mengenai Kewadjiban beladja
Inspeksi Pendidikan Wanita mengenai dikan gadis desa.
Inspeksi Taman Kanak-kanak mengenai dikan kanak-kanak dengan penampungann Djawatan pertanian tentang B.P.M.D. Djawatan Kesehatan tentang penjakit
dan kesedjahteraan ibu dan anak. Djawatan perekonomian tentang koperas
Djawatan Perindustrian tentang pembuat kanan dan pengawetan dan pembungkusannj gai keahlian. Pamong Pradja dan Pemerintahan Milite
Djawatan Sosial tentang Lembaga Sosial Panti Asuhan-asuhan dan lain-lain. Dan lain-lain Djawatan lagi jang diperluk
Minggu ke 7, 8, 9:
Praktek di Daerah Kerdja P.M.D. (Wat Bantul).
Fateal 4. dari
Kenangan Jaja
1. Uang jang telah disendirikan tersebu
lang dari anggota pengurus 2 . Lang dari penderma Donateurs ). 3. Bantuan Pemerintah
4. atau badanbadan
Hadiah, hibah wasiat hiduphibah 5 atau king'
6 Pendapat lainlain jang diperdapat dylan jang sah dan halal. Fat-al 5.
Peminat
. Jajasan akan berusaha agar umum, teristim orangorang atau pengurus tua, waliwali dan an mendjadi ank sekolah peminat dari salah sa diadakan usaha jang oleh Jajasan. Fatsal 6. Pengurus
. Jajasan diurus oleh Dewan Pengurus jang terdiri sekurangkurangnja tudjuh diantaranja orang, se orang ketua, seorang penulis dan seorang benda dibantu beberapa pembantu tetap. hari dan oleh jang dianggap oleh Dewan Pengurus. Susunan Dewan Pengurus sebagai berikut: 1. Ketua Sjamsuridjal. Njonja Njonja Surjadarma.
Wakil Ketua I : : 2. Utami
Wakil Ketua II : Njonja Arudji Kartawinata. 3. 4. Sekretaris I : Njonja Sihwati Ruslan
Abdulgani. 3. Sekretaris II : Njonja Said. 6. Bendahari :
Wakil Bendahari: Njonja Jusuf Wibisono. Fatsal 7.
Lowongan Pengurus.
Varkala didalam Dewan Pengurus ada lowong an, maka Dewan Pengurus akan mengisi lowongan it sendiri. Djika dari sebab apapun djuga Jajasan Kongres Wanita ini tdk mempunjai Pengurus, Ilon sia berhak mengangkat Pengurus baru. Fatsal 8.
pengangkatan Pemberhentian / Dewan Pengurus seluruhnja dan pemberhentian/ pengangkatan Anggotaanggota Pengurus.
1. Dewan Pengurus selandjutnja dapat diberhenti kan diangkat oleh Kongres Wanita Indonesia, jakni :
a. Djika tindakan-tindakannja menjalahi Ang garan Dasar.
b. Djika Kongres Wanita Indonesia meman ding telah tjukup waktunja untuk meng adakan penggantian Dewan Pengurus selu ruhnja. 2 Anggota Dewan Pengurus dan Pembantu tetap,
berhenti karena: a. Meninggal dunia atau minta berhenti:
b Meninggalkan Djakarta sebagai tempat ting gil: c. Dip tjat oleh Dewan Pengurus .
di sep Jaj. Jaja ia be urusa batasa
Dilur urus di Dewan jang dit dan kew , teta urus mindjam atau mend Jajasan seb surat idjin
Didalam untuk meng L anggota dengan kekuas peng olehnja. Masingmasin Ketua
djika tid. sedemikian mana tidak jang usal seperti Ketua harus mela teta kan oleh aurat ke mbiasa Cursos tatan # penzi ■ pelad atu id SPIT ge htis lowong ada lowongan mennyi arty at ▲ 4.4. Jajasan Jara Manita rrs & aqs baru. nekatan haja dan agkatan 123708 vhenti oria, in d } jang s kebia kala klar a n. dalam
Than Far an IR aran . at leve americ
Fromldiri &
Teman Jazm Tamb
. :a *****
--A wasiat ata, *** la tapaan Found des
Peminat Smash
Kartawinata. Aji
Nina Sjamsuri fjal . Natami Surjadarma.
LENT SEITE, PRÁRENI BAR - wat dan atau penzura ad. pem.mat dari salah Jajasan. 33 ti Fatral & Pragarus
Fatal
wan agur jang [ P terdin tu : lå orang, diantaranja se a 611 seorang dan benda
pembantu wa tetap , iwan gurus.
1 mi " * : sad
-alasuf Wibisono. Pengurus
Lagai berikut:
Ruslan hwat
a harus ditanda aris atau wakil mengenai urusan tangani oleh Se
dan Bendahari hari -hari engurus harian dalam keputusan dari
jibkan us melalui benda memegang NEL igan dari Jajasan. 1g termasuk djuga angani oleh Benda i pula oleh Ketua ari -hari 2s (Wakil Sekretaris ) tjukup ditan tau wakilnja.
Pengurus.
kan mengadakan rapat itnja dua bulan sekali.
Dewan Pengurus mem Siarkan satu suara.
iggaran dasar ini diten ka segala keputusan De
Kek djika jang hadlir sedikit jang menjetudjui usul
Dewa dari separoh banjaknja diluar Pe ah.
segala k jaknja, maka Ketua jang Jajasanke
urusan dan asehat.
Jajasan dan berhak sal 12. ia
nja :
batasansuutaa , supaja pena . mempunjai Diluarfinangan .
Dewan arusdiwakili diangkat Peng Raden Djuned Pus Sudjono jang ditetapkan . penasehat kesehatan
dan kewadjiban iti Haharap , sebagai juridisch tetapi urus, deng mindjam uang, Fatsal 13 .
atau mendjaminka
Jajasan sebagaipenentu . keahlian idjin surat dari ra tetap seperti termaksud
Didalam mendialnan akan berusaha , supaja mem untuk mengangkat . keahlian anggota pengurus atalinja diangkat sebagai pemban
dengan kekuasaan-keku olehnja.
9 Masing masing wakili sebagai ahli pemimpin anak - Ketua
tidak ada ag djika Sudibjo ( Bu Sud ) , sebagai ahli Sa tidak usah dibuktak -kanak . sedemikian itu dengzanto, ahli kepanduan .
ti Ketua ni 3-1 denga,, ahli film
. pembikinan
. 1jo , ahli Atmodipurwo perkebunan
Rapat para pemina t.
Selambat-lambatnja pada bulan Maret dari tiap tiap tahun oleh Dewan Pengurus diadakan rapat para peminat. Dalam rapat ini Dewan Pengurus memberi lapuran tentang hasilhasil jang telah di dapat oleh Jajasan.
Fatsal 15.
- Tahun buku.
Tahun buku dari Jajasan ini mulai dari satu Dja nuari sampai dengan penghabisan bulan Desem ber dari tiap-tiap tahun.
Pada penghabisan tiap-tiap tahun buku, untuk pertama kalinja pada penghabisan bulan Desem ber seribu sembilan ratus lima puluh dua, maka buku-buku itu ditutup dan dari buku-buku itu di bikin oleh pengurus harian suatu neratja dan per hitungan dari kekajaan, pendapatan dan penge luaran dari Jajasan ini.
Neratja dan perhitungan tersebut, harus dipe riksa oleh Dewan Pengurus. Sebelum Kongres Wanita Indonesia berkongres, Sekretariat Kongres Wanita Indonesia membentuk suatu verifikasi commissie jang diwadjibkan memeriksa bukubuku tersebut.
Fatsal 16.
Aturan rumah tangga.
Dewan Pengurus akan menetapkan aturan rumah tangga untuk mengatur segala hal-hal jang harus diatur menurut anggaran dasar ini dan segala hal jang belum diatur atau belum tjukup diatur dalam anggaran dasar ini.
Fatsal 17.
Perubahan.
Untuk merubah atau menambah anggaran dasar ini, maka keputusan hanja sah, djika diambil da lam rapat Dewan Pengurus, dalam rapat mana se mua para anggauta pengurus harus berhadlir atau diwakilinja, sedang jang menjetudjui usul sedikit dikitnja empat perlima dari suara, jang dikeluar kan sah jang selandjutnja disetudjui oleh Kongres Wanita Indonesia.
Fatsal 18.
Pembubaran Jajas a n.
Jajasan dapat dibubarkan oleh Dewan Pengurus dengan pembantu-pembantu tetap dengan suara sedikit-dikitnja dua pertiga dalam rapat jang di hadliri oleh segenap para anggauta. Dewan Peng urus dan Pembantu-pembantu tetap atau wakilnja, jang selandjutnja disetudjui oleh Kongres Wanita Indonesia.
Keputusan untuk membubarkan Jajasan ini hanja dapat diambil, djika kekajaan dari Jajasan ini tidak mentjukupi untuk mentjapai maksud tersebut dan atau djika maksud jang dikedjar telah tidak ada lagi.
b. Anak Jajasan im akan usaha bekerdja sama dengan induk „ Jajasan Kesedjahteraan Anak anak" di Djakarta dan „ Anak Jajasan Kese djahteraan Anak-anak" lain-lainnja.
c. Anak Jajasan ini merupakan badan otonoom dari pada Kongres Wanita Indonesia.
Tempo.
Jajasan ini didirikan untuk waktu jang tidak ditentukan lamanja dan dianggap telah bermulai pada hari ....
Fatsal 3.
Tudjuan.
Maksud dan tudjuan anak Jajasan ini : mem bawa anak-anak kesedjahteraan jang sempurna, lahir dan batin misalnja berusaha:
1. Mengembalikan anak-anak bergelandangan pada keluarganja masing-masing atau ketempat pe meliharaan jang pasti.
2. Memperhatikan anakanak dirumah jatim.
3. Membantu lantjarnja kinder vacantie kolonie jang telah ada.
4. Bertambahnja consultatiebureau jang dapat tersebar dikoto
5. Bertambahnja Taman Kanak-kanak (Frobel scholen) .
6. Mewudjudkan kebun kanak-kanak (kinder speeltuin) tersebar dikota
7. Adanja hiburan jang tertentu, misalnja sebagai pekan kanak-kanak.
8. Adanja lembaran (koran) untuk anakanak dan buku-buku batjaan dan lainlain usaha jang tepat dan mengandung didikan bagi anak-anak.
Fatsal 4.
Keuangan dari anak Jajasa n.
1. Uang jang telah disendirikan tersebut.
2. Uang dari anggauta Pengurus.
3. Uang dari penderma ( donateurs) .
4. Bantuan Pemerintah atau badan-badan lain.
5. Hadiah, hibah wasiat atau hibah hidup (schenking) .
6. Pendapat lainlain jang diperdapat dengan djalan jang sjah dan halal.
Fatsal 5 .
Pemina t.
Anak Jajasan diurus akan berusaha agar supaja umum, teristimewa orangorang tua, wali-wali dan/atau pengurus anak-anak sekolah mendjadi peminat dari salah satu usaha jang diadakan oleh Anak Jajasan.
Fatsal 6.
Pengurus.
Anak Jajasan diurus oleh Dewan Pengurus jang terdiri sekurang-kurangnja tudjuh orang, diantara nja seorang ketua, seorang penulis, dan seorang bendahari dan dibantu oleh beberapa pembantu tetap, jang dianggap oleh Dewan Pengurus.
Susunan Dewan Pengurus sebagai berikut :
1. Ketua
2. Wakil Ketua I
3. Wakil Ketua II
4. Sekretaris I
5. Sekretaris II
6. Bendahari I
7. Bendahari II
Lowongan Pengurus.
Manakala didalam Dewan Pengurus ada Lowong an, maka Dewan Pengurus akan mengisi lowongan itu sendiri. Djika dari sebab apapun djuga Anak Jajasan ini tidak mempunjai Pengurus, Kongres Wanita Indonesia berhak mengangkat Pengurus baru.
Fatsal 8.
Pemberhentian/Pengangkatan Dewan Pengurus seluruh nja dan Pe emberhentian/pengang katan anggota pengurus.
1. Dewan Pengurus seluruhnja dapat diberhen tikan/diangkat oleh Kongres Wanita Indonesia.
a. Djika tindakan-tindakannja menjalahi Anggar an Dasar.
b. Djika Kongres Wanita Indonesia memandang telah tjukup waktunja untuk mengadakan penggantian Dewan Pengurus seluruhnja.
Seorang anggauta Dewan Pengurus atau Pem bantu tetap dapat dipetjat dari djabatannja oleh karena dia melakukan tindakan-tindakan atau lalai melakukan kewadjiban, baik didalam maupun diluar lingkungan Anak Jajasan, jang merugikan harta atau nama Anak Jajasan.
Pemetjatan tersebut dilakukan atas kekuatan keputusan rapat Dewan Pengurus jang sengadja diadakan untuk mengambil keputusan untuk itu, dan jang dipanggil sedikit-dikitnja empat belas hari dari sebelumnja dan dalam rapat mana sedikit-dikitnja tiga perempat dari djumlahnja anggauta harus hadlir, dan keputusan hanja sjah djika jang menjetudjui sedikitdikitnja dua per tiga suara jang dikeluarkan sjah.
Dalam rapat tersebut anggauta Pengurus atau Pembantu tetap jang akan dipetjat harus dipang gil dan diberi tahu dengan surat, tuduhan jang ditimpakan kepadanja, sedikit-dikitnja tudjuh hari sebelumnja rapat dilangsungkan, agar supaja ia dapat mempertahankan dirinja atas tuduhan-tuduh an, jang ditimpahkan kepadanja, tetapi dengan ketentuan, bahwa ia tidak diperbolehkan menge luarkan suara.
Anggauta Pengurus atau Pembantu tetap tersebut diperbolehkan mempertahankan dirinja atas tuduhan-tuduhan itu dengan surat, jang harus di kirimkan sehari sebelumnja rapat dilangsungkan.
Fatsal 9.
Kekuasaan Dewan Pengur u s.
Dewan Pengurus mewakili Anak Jajasan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan di dalam segala kedjadian dan ia berhak untuk meng ikat Anak Jajasan kepada orang lain dan orang lain kepada Anak Jajasan dan didalam mendjalankan pekerjaan itu ia berhak untuk mendjalankan tin dakan-tindakan urusan dan/atau tindakan pem' likan dengan tidak pembatasan suatu apapun.
Diluar lingkungan Anak Jajasan, maka Dewan Pengurus diwakili oleh Ketua.
Ketua sebagai wakil dari Dewan Pengurus dengan tidak mengurangi apa jang ditetapkan dalam fatsal 10 mempunjai hak dan kewadjiban jang sama dengan Dewan Pengurus, tetapi dengan ketentuan bahwa untuk memindjam uang, men djual atau memindahkan nama atau mendjaminkan barang-barang jang tetap dari Anak Jajasan, da1 untuk mengikat Anak Jajasan sebagai pendjamin, Ketua harus mempunjai idzin surat dari Dewan Pengurus.
Didalam mendjalankan tugasnja, Ketua berhak untuk mengangkat dan memperhatikan seorang anggauta Pengurus atau lebih sebagai Wakilnja dengan kekuasaan-kekuasaan jang dipandang perlu olehnja.
Masing-masing Wakil Ketua mewakili Ketua, djika Ketua tidak ada atau berhalangan, hal-hal mana tidak usah dibuktikan kepada orang lain jang sedemikian itu dengan hak kewadjiban seperti Ketua, tetapi dengan ketentuan, bahwa ia harus melaporkan tiap-tiap tindakan, jang dilakuka a olehnja, kepada Ketua.
Fatsal 10.
Pengurus Haria n.
Ketua dibantu oleh Sekretaris dan Bendahari atau Wakil-wakilnja merupakan Pengurus Harian jang diwadjibkan mendjalankan sehari-hari dalam Anak Jajasan dan mendjalankan segala keputusan dari Dewan Pengurus. Segala surat-surat dari Anak Jajasan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau Wakilwakilnja, ketjuali surat jang mengenai urusan sehari-hari jang tjukup ditanda tangani oleh Sekretaris atau Wakil-wakilnja.
Segala urusan Keuangan harus melalui benda hari atau Wakilnja jang diwadjibkan memegang kas dan segala urusan keuangan dari Anak Jajasan. Segala tanda penerimaan uang termasuk djuga cheque-cheque harus ditanda tangani oleh Benda hari atau Wakilnja dan lagi pula oleh Ketua (Wakil Ketua) atau Sekretaris (Wakil Sekretaris ) , ketjuali penerimaan uang sehari-hari jang tjukup ditanda-tangani oleh Bendahari atau Wakilnja.
Fatsal 11.
Rapat Dewan Pengurus.
Dewan Pengurus diwadjibkan mengadakan rapat diantara mereka sedikit-dikitnja dua bulan sekali.
Masing-masing anggota Dewan Pengurus mem punjai hak untuk mengeluarkan satu suara.
Ketjuali djika dalam Anggaran Dasar ini di tentukan tjara jang lain, maka segala keputusan Dewan Pengurus hanja sjah, djika jang hadlir sedikit-dikitnja lima orang dan jang menjetudjui usul jang berkenaan melebihi dari separoh banjak nja suara jang dikeluarkan sjah.
Djika suara sama banjaknja maka Ketua jang akan memutuskan.
Penasehat.
Disini oleh Dewan Pengurus setempat, djika diperlukan.
Fatsal 14.
Rapat para peminat.
Selambat-lambatnja pada bulan Maret dari tiap tiap tahun oleh Dewan Pengurus diadakan rapat para peminat.
Dalam rapat ini Dewan Pengurus memberi la poran tentang hasil-hasil jang telah didapat oleh Anak Jajasan.
Fatsal 15.
Tahun buku.
Tahun buku dari Anak Jajasan ini mulai dari satu Djanuari sampai dengan penghabisan bulan Desember dari tiap-tiap tahun.
Pada penghabisan tiap-tiap tahun buku, untuk pertama kalinja pada penghabisan bulan Desember seribu sembilan ratus lima puluh dua, maka buku buku itu ditutup dan dari buku-buku itu dibikin oleh Pengurus Harian suatu neratja atau perhi tungan dari kekajaan, pendapatan dan pengeluaran dari Anak Jajasan ini. Neratja dan perhitungan tersebut harus diperiksa lebih dahulu oleh Dewan Pengurus.
Sebelum Kongres Wanita Indonesia berkongres, Sekretariaat Kongres Wanita Indonesia memben tuk suatu verifikasi commissie setempat jang di wadjibkan memeriksa buku-buku tersebut.
Fatsal 16.
Aturan Rumah Tangga.
Dewan Pengurus akan menetapkan aturan rumah tangga atau mengatur segala hal-hal, jang harus diatur menurut anggaran dasar ini dan segala hal jang belum diatur, atau belum tjukup diatur dalam anggaran dasar ini.
Fatsal 17.
Perubahan.
Untuk merobah atau menambah anggaran dasar ini, maka keputusan hanja sjah, djika diambil dalam rapat Dewan Pengurus, dalam rapat mana semua para anggauta Pengurus harus menghadliri atau diwakilinja, sedang jang menjetudjui usul se dikit-dikitnja empat perlima dari suara, jang di keluarkan sjah jang selandjutnja disetudjui oleh Kongres Wanita Indonesia.
Fatsal 18.
Pembubaran Jajas a n.
Jajasan dapat dibubarkan oleh Dewan Pengurus dengan pembantu-pembantu tetap dengan suara sedikit-dikitnja dua perlima dalam rapat jang di hadliri oleh segenap para anggauta Dewan Peng urus dan Pembantu-pembantu tetap atau Wakilnja, jang selandjutnja disetudjui oleh Kongres Wanita Indonesia.
Laporan.
Jajasan ini berkewadjiban memberikan laporan pada waktu Kongres Wanita Indonesia berkongres.
Apabila Kongres Wanita Indonesia tidak menghendaki lagi usaha bersama dalam bentuk Jajasan ini, maka usaha-usaha Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak ini diurus sendiri oleh Dewan Pengurus Jajasan ini, sedang anggaran dasar ini akan dirubah seperlunja.
Maka dari apa jang tersebut diatas.
Dibikin dan diperbuat surat acte ini, tertulis, dibatja dan tertanda-tangani di Djakarta, pada hari, tanggal, bulan dan tahun, seperti jang tersebut pada permulaan surat acte ini, dihadapan
Marietje Darimin dan Soedarmadi, keduanja pegawai notaris dan tinggal di Djakarta, sebagai saksisaksi.
Surat acte ini, setelah dibatjakan oleh saja, notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu djuga lantas ditanda-tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saja, notaris.
Dibikin dengan empat tambahan, satu tjoretan dan tiga tjoretan serta gantian.
Telah ditanda-tangani : Nj. Raden Aju Banun Sriredjeki Sjamsuridjal ; Nj. Sihwati Roeslan Abdulgani ; Marietje Darimin ; Soedarmadi ; Raden Kadiman.
Dikeluarkan untuk salinan.
Notaris di Djakarta,
RADEN KADIMAN.
ANGGARAN RUMAH TANGGA INDUK JAJASAN.
Nama dan tempat keduduk a n.
1. Tiap-tiap Kota Propinsi, Kota Pradja, Kota Kabupaten, dan tempat jang sederadjat itu, diben tuk anak Jajasan dengan nama kota-kota tersebut.
2. Pembentukan Anak Jajasan: a. Dengan djalan surat-menjurat.
b. Dikuasakan pada anggota-anggota Dewan Pengurus dengan sengadja (diutus ) , atau jang kebetulan sedang mendatangi sesuatu tempat.
Fatsal 2.
As a s dan tudjuan.
a. Mendjalankan usaha-usaha jang dapat diker djakan untuk anak-anak atau oleh anak-anak. Tudjuan jang terpenting jaitu mempertinggi kesehatan dan deradjat anak-anak sebagaimana mestinja sederadjat dengan putra dan putri dinegara jang telah merdeka misalnja berusaha mendjelmakan jang tersebut dalam anggaran dasar fatsal 3.
b. Jang dimaksud anakanak dapat dibagi dalam tiga golongan :
- a. Dari umur 0 1 tahun.
b ― . Dari umur 1 6 tahun.
c. Dari umur 7 - 13 tahun.
Fatsal 3.
Keuangan.
a. Keuangan dan harta benda Jajasan diurus oleh bendahari dan wakil bendahari dengan stafnja jang diperlukan.
b. Usaha-usaha mengenai harta-benda Jajasan diserahkan kepada suatu badan usaha jang di bentuk oleh Dewan Pengurus dan bertanggung djawab, kepada Dewan Pengurus.
Fatsal 4.
Rapat tahunan.
1. Dalam rapat tahunan jang dihadiri oleh Dewan Pengurus, ketua seksi dengan stafnja (pengurus dari usaha-usaha, penasehat-penasehat, pembantu-pembantu keahlian) .
Dewan Pengurus menerima pelaporan umum dari:
a. Ketua seksi (pelaporan mengenai seksinja) .
b. Ketua (wakilnja ) pengurus usaha-usaha Jajasan (pelaporan mengenai djalannja usaha-usaha) .
c. Para penasehat dan pembantu keachlian, (pelaporan mengenai tugasnja masing-masing) .
2. Dalam rapat tahunan masing-masing jang tersebut dalam a. , b. , c. , memberikan pertanggung an djawab atas keluar masuknja uang jang ber sangkutan.
3. Segala pelaporan dihimpun dan diteruskan mendjadi pelaporan jang dibawa ke Kongres Wa nita Indonesia.
Fatsal 5.
Tjabangtjabang pekerd jaan Jaja san.
1. Pekerdjaan Jajasan dibagi atas „,Seksi" jakni :
1. Seksi urusan Hiburan, termasuk pekan kanak kanak.
2. Seksi urusan Kesehatan Anak-anak.
3. Seksi urusan Pendidikan Anak-anak.
2. Tiap-tiap Seksi dipimpin oleh seorang Ketua dan beberapa anggota, sampai merupakan suatu staf penjelenggara.
3. Kewadjiban Pengurus Seksi membentuk ren tjana dan melakukan pekerdjaan Jajasan me ngenai Seksinja.
Fatsal 6.
Pimpinan Seksi.
1. Pimpinan seksi menanggung djawab atas berlakunja segala keputusan jang mendjadi pikulannja.
2. Pimpinan Seksi memperhatikan dan meng awas-awasi sungguhsungguh akan segala kewa djiban didalam dan diluar pekerdjaannja, bagi kebaikan dan keselamatan Jajasan. Ia mengawal pekerdjaan masing-masing pengurus usaha-usaha Jajasan dan Panitya-panitya jang diadakannja.
Fatsal 7.
Peraturan Seks i.
1. Tiap-tiap Seksi mengadakan peraturan sen diri jang mengenai seksinja.
Jang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Fatsal 8.
Usahausaha Sek s i.
a. Sedapat mungkin ditiap-tiap ketjamatan diwu djudkan suatu objek usaha-usaha dari seksi seksi.
b. Usaha-usaha ini diurus oleh suatu pengurus jang dibentuk atau diusahakan dibentuk oleh Dewan Pengurus.
c. Pengurus dari objek ini dapat diberi hak otonoom. Tergantung dari usahanja menurut pertimbangan dari Dewan Pengurus.
d. Pengurus dari masing-masing objek itu dinama kan menurut objeknja misalnja :
Pengurus Kebun.
Pengurus Perpustakaan.
Pengurus Taman Kanak-kanak dan lain-lain.
Fatsal 9.
Peraturan pengurus masing. masing objek.
Rapat pengurus usaha-usaha Jajasan dipimpin oleh Ketua pengurus tersebut diatas dan segala keputusan tidak boleh bertentangan dengan ang garan dasar Jajasan dan anggaran rumah tangga ini. Keputusannja disampaikan kepada Ketua seksi, jang selandjutnja oleh ketua seksi diteruskan kepada Dewan Pengurus.
TJONTOH ANGGARAN DASAR. ,,ANAK JAJASAN KESEDJAHTERAAN ANAK-ANAK 99
Fatsal 1 .
Nama dan tempat kedudukan.
a. Jajasan ini bernama „ Anak Jajasan Kesedjah teraan Anak-anak" dan berkedudukan di ……………..
b. Anak Jajasan ini akan usaha bekerdja sama dengan induk Jajasan Kesedjahteraan Anakanak” di Djakarta dan „ Anak Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak” lain-lainnja.
c. Anak Jajasan ini merupakan badan otonoom dari pada Kongres Wanita Indonesia.
Tempo.
Jajasan ini didirikan untuk waktu jang tidak ditentukan lamanja dan dianggap telah bermulai pada hari ........
Fatsal 3.
Tudjuan.
Maksud dan tudjuan anak Jajasan ini : membawa anak-anak kesedjahteraan jang sempurna, lahir dan batin misalnja berusaha:
1. Mengembalikan anak-anak bergelandangan pada keluarganja masing-masing atau ketempat pe meliharaan jang pasti.
2. Memperhatikan anak-anak dirumah jatim.
3. Membantu lantjarnja kinder vacantie kolonie jang telah ada.
4. Bertambahnja consultatie-bureau jang dapat tersebar dikoto
5. Bertambahnja Taman Kanak-kanak (Frobelscholen).
6. Mewudjudkan kebun kanak-kanak ( kinder speeltuin) tersebar dikota
7. Adanja hiburan jang tertentu, misalnja sebagai pekan kanak-kanak.
8. Adanja lembaran (koran) untuk anak-anak dan buku-buku batjaan dan lain-lain usaha jang tepat dan mengandung didikan bagi anakanak.
Fatsal 4.
Keuangan dari anak Jajasa n.
1. Uang jang telah disendirikan tersebut.
2. Uang dari anggauta Pengurus.
3. Uang dari penderma (donateurs) .
4. Bantuan Pemerintah atau badan-badan lain.
atau hibah hidup 5. Hadiah, hibah wasiat (schenking) .
6. Pendapat lain-lain jang diperdapat dengan djalan jang sjah dan halal.
Fatsal 5.
Pemina t.
Anak Jajasan diurus akan berusaha agar supaja umum, teristimewa orang-orang tua, wali-wali dan/atau pengurus anak-anak sekolah mendjadi peminat dari salah satu usaha jang diadakan oleh Anak Jajasan.
Fatsal 6.
Pengurus.
Anak Jajasan diurus oleh Dewan Pengurus jang terdiri sekurang-kurangnja tudjuh orang, diantaranja seorang ketua, seorang penulis, dan seorang bendahari dan dibantu oleh beberapa pembantu tetap, jang dianggap oleh Dewan Pengurus.
Susunan Dewan Pengurus sebagai berikut:
1. Ketua Fatsal 9. pekerjaan itu ia berhak untuk mendjalankan tin176
2. Wakil Ketua I
3. Wakil Ketua II
4. Sekretaris I
5. Sekretaris II
6. Bendahari I
7. Bendahari II
Lowongan Pengurus.
Manakala didalam Dewan Pengurus ada Lowongan, maka Dewan Pengurus akan mengisi lowongan itu sendiri. Djika dari sebab apapun djuga Anak Jajasan ini tidak mempunjai Pengurus, Kongres Wanita Indonesia berhak mengangkat Pengurus baru.
Fatsal 8.
Pemberhentian/Pengangkatan Dewan Pengurus seluruh nja dan Pemberhentian/pengangkatan anggota pengurus.
1. Dewan Pengurus seluruhnja dapat diberhentikan/diangkat oleh Kongres Wanita Indonesia.
a. Djika tindakan-tindakannja menjalahi Anggaran Dasar.
b. Djika Kongres Wanita Indonesia memandang telah tjukup waktunja untuk mengadakan penggantian Dewan Pengurus seluruhnja.
Seorang anggauta Dewan Pengurus atau Pembantu tetap dapat dipetjat dari djabatannja oleh karena dia melakukan tindakan-tindakan atau lalai melakukan kewadjiban, baik didalam maupun diluar lingkungan Anak Jajasan, jang merugikan harta atau nama Anak Jajasan.
Pemetjatan tersebut dilakukan atas kekuatan keputusan rapat Dewan Pengurus jang sengadja diadakan untuk mengambil keputusan untuk itu, dan jang dipanggil sedikit-dikitnja empat belas hari dari sebelumnja dan dalam rapat mana sedikit-dikitnja tiga perempat dari djumlahnja anggauta harus hadlir, dan keputusan hanja sjah djika jang menjetudjui sedikit-dikitnja dua pertiga suara jang dikeluarkan sjah.
Dalam rapat tersebut anggauta Pengurus atau Pembantu tetap jang akan dipetjat harus dipanggil dan diberi tahu dengan surat, tuduhan jang ditimpakan kepadanja, sedikitdikitnja tudjuh hari sebelumnja rapat dilangsungkan, agar supaja ia dapat mempertahankan dirinja atas tuduhan-tuduhan, jang ditimpahkan kepadanja, tetapi dengan ketentuan, bahwa ia tidak diperbolehkan mengeluarkan suara.
Anggauta Pengurus atau Pembantu tetap tersebut diperbolehkan mempertahankan dirinja atas tuduhan-tuduhan itu dengan surat, jang harus dikirimkan sehari sebelumnja rapat dilangsungkan.
Kekuasaan Dewan Pengurus.
Dewan Pengurus mewakili Anak Jajasan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan didalam segala kedjadian dan ia berhak untuk mengikat Anak Jajasan kepada orang lain dan orang lain kepada Anak Jajasan dan didalam mendjalankan dakan-tindakan urusan dan/atau tindakan pem'- likan dengan tidak pembatasan suatu apapun.
Diluar lingkungan Anak Jajasan, maka Dewan Pengurus diwakili oleh Ketua.
Ketua sebagai wakil dari Dewan Pengurus dengan tidak mengurangi apa jang ditetapkan dalam fatsal 10 mempunjai hak dan kewadjiban jang sama dengan Dewan Pengurus, tetapi dengan ketentuan bahwa untuk memindjam uang, mendjual atau memindahkan nama atau mendjaminkan barang-barang jang tetap dari Anak Jajasan, daı untuk mengikat Anak Jajasan sebagai pendjamin, Ketua harus mempunjai idzin surat dari Dewan Pengurus.
Didalam mendjalankan tugasnja, Ketua berhak untuk mengangkat dan memperhatikan seorang anggauta Pengurus atau lebih sebagai Wakilnja dengan kekuasaan-kekuasaan jang dipandang perlu olehnja.
Masing-masing Wakil Ketua mewakili Ketua, djika Ketua tidak ada atau berhalangan, hal-hal mana tidak usah dibuktikan kepada orang lain jang sedemikian itu dengan hak kewadjiban seperti Ketua, tetapi dengan ketentuan, bahwa ia harus melaporkan tiap-tiap tindakan, jang dilakuka a olehnja, kepada Ketua.
Pengurus Haria n.
Fatsal 10.
Ketua dibantu oleh Sekretaris dan Bendahari atau Wakil-wakilnja merupakan Pengurus Harian jang diwadjibkan mendjalankan sehari-hari dalam Anak Jajasan dan mendjalankan segala keputusan dari Dewan Pengurus. Segala surat-surat dari Anak Jajasan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau Wakil-wakilnja, ketjuali surat jang mengenai urusan sehari-hari jang tjukup ditandatangani oleh Sekretaris atau Wakilwakinja.
Segala urusan Keuangan harus melalui bendahari atau Wakilnja jang diwadjibkan memegang kas dan segala urusan keuangan dari Anak Jajasan. Segala tanda penerimaan uang termasuk djuga cheque-cheque harus ditanda tangani oleh Bendahari atau Wakilnja dan lagi pula oleh Ketua (Wakil Ketua) atau Sekretaris (Wakil Sekretaris ) , ketjuali penerimaan uang sehari-hari jang tjukup ditanda-tangani oleh Bendahari atau Wakilnja.
Fatsal 11.
Rapat Dewan Pengurus.
Dewan Pengurus diwadjibkan mengadakan rapat diantara mereka sedikit-dikitnja dua bulan sekali.
Masing-masing anggota Dewan Pengurus mempunjai hak untuk mengeluarkan satu suara.
Ketjuali djika dalam Anggaran Dasar ini ditentukan tjara jang lain, maka segala keputusan Dewan Pengurus hanja sjah, djika jang hadlir sedikit-dikitnja lima orang dan jang menjetudjui usul jang berkenaan melebihi dari separoh banjaknja suara jang dikeluarkan sjah.
Djika suara sama banjaknja maka Ketua jang akan memutuskan.
Penasehat.
Disini oleh Dewan Pengurus setempat, djika diperlukan.
Fatsal 14.
Rapat para peminat.
Selambat-lambatnja pada bulan Maret dari tiaptiap tahun oleh Dewan Pengurus diadakan rapat para peminat.
Dalam rapat ini Dewan Pengurus memberi laporan tentang hasil-hasil jang telah didapat oleh Anak Jajasan.
Fatsal 15.
Tahun buku.
Tahun buku dari Anak Jajasan ini mulai dari satu Djanuari sampai dengan penghabisan bulan Desember dari tiap-tiap tahun.
Pada penghabisan tiap-tiap tahun buku, untuk pertama kalinja pada penghabisan bulan Desember seribu sembilan ratus lima puluh dua, maka bukubuku itu ditutup dan dari buku-buku itu dibikin oleh Pengurus Harian suatu neratja atau perhitungan dari kekajaan, pendapatan dan pengeluaran dari Anak Jajasan ini. Neratja dan perhitungan tersebut harus diperiksa lebih dahulu oleh Dewan Pengurus.
Sebelum Kongres Wanita Indonesia berkongres, Sekretariaat Kongres Wanita Indonesia membentuk suatu verifikasi commissie setempat jang diwadjibkan memeriksa buku-buku tersebut.
Fatsal 16.
Aturan Rumah Tangga.
Dewan Pengurus akan menetapkan aturan rumah tangga atau mengatur segala hal-hal, jang harus diatur menurut anggaran dasar ini dan segala hal jang belum diatur, atau belum tjukup diatur dalam anggaran dasar ini.
Fatsal 17.
Perubahan.
Untuk merobah atau menambah anggaran dasar ini, maka keputusan hanja sjah, djika diambil dalam rapat Dewan Pengurus, dalam rapat mana semua para anggauta Pengurus harus menghadliri atau diwakilinja, sedang jang menjetudjui usul sedikit-dikitnja empat perlima dari suara, jang dikeluarkan sjah jang selandjutnja disetudjui oleh Kongres Wanita Indonesia.
Fatsal 18.
Pembubaran Jaja san.
Jajasan dapat dibubarkan oleh Dewan Pengurus dengan pembantu-pembantu tetap dengan suara sedikit-dikitnja dua perlima dalam rapat jang dihadliri oleh segenap para anggauta Dewan Pengurus dan Pembantu-pembantu tetap atau Wakilnja, jang selandjutnja disetudjui oleh Kongres Wanita Indonesia.
Keputusan untuk membubarkan Jajasan ini hanja dapat diambil djika kekajaan dari Jajasan ini tidak mentjukupi untuk mentjapai maksud ter sebut dan atau djika maksud jang dikedjar telah tidak ada lagi.
Anak Jajasan ini berkewadjiban memberikan pelaporan kepada induk Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak di Djakarta, jang selandjutnja diterus kan kepada Kongres Wanita Indonesia, waktu Kongres Wanita Indonesia ber-kongres.
Keterangan:
1. Pengurus Anak Jajasan tersebut menghadap notaris atas nama Kongres Wanita Indonesia.
2. Pengurus Anak Jajasan tersebut membuat ang garan rumah tangga sendiri selaras dengan anggaran Rumah Tangga induk Jajasan.
PENGURUS JAJASAN KESEDJAHTERAAN ANAK-ANAK DJAKARTA-RAYA.
Ketua : Nj. Sjamsuridjal, Djl. Lembang 9 Djakarta telp. 300 Ment.
Wakil Ketua I : Nj. Surjadarma, Djl. Mendut 10 Djakarta,telp. 840 Djtn.
Wakil Ketua II : Nj. Arudji Kartawinata, Djl. Dja wa Djakarta, telp. 2767 Gamb.
Penulis I : Nj. Ruslan Abdulgani, Djl. Dipo negoro 11 Djakarta, telp. 1895 Otm.
Penulis II : Nj. Said, Djl. Kotabaru 22 Dja karta, telp. 5101 Gamb.
Bendahari I : Nj. Jusuf Wibisono, Djl. Tengku Tjik Di Tiro 4 Djakarta, telp. 5190 Gamb.
: Nj. ..... Bendahari II
Ketua seksi hiburan termasuk pekan Kanak-kanak : Nj. Surjadarma.
Ketua seksi Pendidikan: Nj. Said.
Ketua seksi kesehatan: Nj. Aziz ( dari Idi Wanita) , telp. 503 Gambir.
Ketua badan usaha: Nj. Tambunan, Djl. Diponegoro 34 Djakarta, telp . 1846 O.P.
4. KURSUS UNTUK TJALON ANGGAUTA WANITA DARI PENGADILAN AGAMA.
Sampai pada tahun 1956 djabatan Anggauta Pengadilan Agama hanja terbuka untuk kaum prija, sedang Kongres Wanita Indonesia berpen dapat, bahwa djusteru kaum wanita sebagai Ang gauta Pengadilan Agama akan dapat banjak ber djasa, karena tidak sedikit soal-soal jang dimadju kan ke Pengadilan Agama menjangkut diri wanita.
. Terdesak oleh kebutuhan akan anggauta-ang gauta wanita untuk Pengadilan Agama, Kongres Wanita Indonesia, jang kemudian menjerahkan soal ini kepada Komisi Hukum Kongres Wanita Indonesia, menjelidiki kemungkinan-kemungkinan adanja atau diangkatnja anggauta-anggauta wanita dalam Pengadilan Agama di Kabupaten-kabupaten.
Setelah diadakan pembitjaraan dengan Kemen terian Agama, maka didapat keterangan, bahwa meskipun sampai sekarang belum pernah Peng adilan Agama mempunjai anggauta-anggauta wa nita, namun pada dasarnja Kementerian Agama tidak melarang adanja dan dapat menerima wa nita mendjadi anggauta Pengadilan Agama, asalkan mereka dapat dianggap tjukup tjakap untuk men djalankan pekerdjaan ini.
Berhubung dengan itu, maka Kongres Wanita Indonesia pada waktu itu berniat mengadakan „Kursus Pengadilan Agama" jang akan menjiap kan wanita-wanita untuk mendjadi anggauta Peng adilan Agama.
Niat ini mendapat sambutan baik dari Kemen terian Agama.
Pada pertengahan tahun 1955 dimulailah Kursus Pengadilan Agama jang diselenggarakan oleh Kongres Wanita Indonesia dengan kerdja-sama dan dengan bantuan baik moril maupun materil dari Kementerian Agama.
Adapun ketentuan-ketentuan untuk Kursus ter sebut adalah sebagai berikut:
1. Tudjuan kursus : mempersiapkan wanita untuk duduk sebagai anggota dalam Peng adilan Agama.
2. Status kursus :
1. diselenggarakan oleh Kongres Wanita Indonesia .
2. mendapat persetudjuan dari Kementerian Agama (surat tanggal 26 Djanuari 1953 No. A/I/24/53 dan tanggal 30 Djuli 1954 No. A/VII/9568) .
3. Idjazah kursus akan diakui dan disjahkan oleh Kementerian Agama.
4. mereka jang lulus dapat diangkat oleh Kemen terian Agama sebagai anggauta Pengadilan Agama (tidak digadji sebagai pegawai, melain kan mendapat uang sidang) .
3. Sjarat - sjarat masuk untuk pengikut :
1. berumur sekurang-kurangnja 30 tahun.
2. tamat Sekolah Menengah Madrasah, Sekolah Menengah atau sekolah jang sederadjat dengan itu.
3. belum pernah dihukum karena perkara krimi nil.
4. harus dipilih oleh organisasi-organisasi wanita setempat.
(Gabungan organisasi-organisasi wanita atau Konsulat Kongres Wanita Indonesia ) , ditempat tempat dimana terdapat Pengadilan Agama, se banjak dua orang, jakni seorang untuk duduk dan seorang sebagai penggantinja.
4. Kursus : Kursus terdiri atas dua bagian :
a. Kursus tertulis: selama 6 bulan. Tiap-tiap bulan peladjaranpeladjaran jang di stencil akan dikirimkan kepada pengikut-peng ikut didaerah untuk dipeladjari dan difahami. Untuk maksud itu akan diadakan kesempatan untuk surat-menjurat mengenai peladjaran se lama 6 bulan itu.
b. Kursus lisan : selama dua minggu di Djakarta. Pada permulaan kursus akan diadakan sematjam test tertulis untuk mengetahui sampai dimana peladjaranpeladjaran jang dikirim selama 6 bulan itu dipeladjari dan difahami. Untuk memenuhi sjarat-sjarat Kementerian Agama, maka pada achir kursus akan diadakan test lisan.
5. Mata peladjaran :
1. Wanita dalam Hukum Agama - Islam Sdr. Nazarudin Latief.
2. Wanita dalam Hukum Adat Sdr. Mr Sumiati Said.
3. Pengantar Ilmu Hukum rahap. Sdr. Mr Tuti HaSdr. Mr Siti Wahjunah
4. Sistim Pengadilan Sjahrir.
Selama kursus di Djakarta akan diadakan pula: a. tjeramah-tjeramah tentang psychologie, kesehatan dan sebagainja ;
b. penindjauan ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri untuk menjaksikan djalannja pengadilan dalam praktek.
6. Tjara menentukan pengikut kursus :
1. Ditempat-tempat/kabupaten-kabupaten dimana ada Pengadilan Agama, organisasiorganisasi wanita Indonesia jang tergabung dalam Gabungan organisasi-organisasi Wanita setempat atau Konsulat Kongres Wanita Indonesia, hendaknja mengadakan perundingan untuk menentukan 2 orang pengikut kursus. Djika perlu hendaknja diadakan suatu Panitya chusus untuk hal itu.
2. Disamping sjarat-sjarat jang ditetapkan dalam fasal 3 Peraturan Kursus ini, hendaknja dalam menentukan orang-orang pengikut itu diperhatikan pula, bahwa tjalon-tjalon itu :
a. mempunjai nama baik dalam masjarakat ; b. mempunjai tjukup pengalaman dalam perkumpulan atau usaha-usaha kemasjarakatan ;
c. bisa diharapkan akan membela kepentingan wanita dalam kedudukannja sebagai anggota Pengadilan Agama nanti.
udjian dapat diadakan bertempat di Djakarta selama dua minggu ( satu minggu untuk kursus lisan, satu minggu untuk udjian) .
Ternjata, bahwa kursus tertulis jang direntjanakan selesai dalam 6 bulan, tidak dapat selesai pada waktunja, lebih-lebih karena banjaknja peladjaran mengenai hukum Islam jang harus diadjarkan dan untuk memberi kesempatan pada kursist memahami bahan peladjaran dengan sungguh-sungguh, sehingga waktu harus diperpandjang. Baru pada bulan Nopember 1956 kursus lisan dan
Untuk udjian ini dengan surat keputusan Kementerian Agama, dibentuklah suatu Panitya Udjian jang diketuai oleh Kjai Hadji Djunaedi, pada waktu itu Kepala Biro Peradilan Agama dari Kementerian Agama. Para pengudji adalah guruguru kursus tertulis dengan disaksikan oleh Saksisaksi pengudji (bijzitters ) .
Pengikut kursus mula-mula tertjatat sebanjak 194 orang dan 78 peminat, tetapi pengikut makin berkurang dan achirnja jang menempuh udjian adalah 34 orang sedang jang lulus adalah 27 orang.
Dari 27 orang ini baru 12 orang jang dapat ditempatkan ialah :
Mulai 1 Agustus 1957 :
1. Nj. Samsoeri di Lamongan.
- di Modjokerto. 2. Nj. Abu Amar
3. Nj. Moertinah Noor di Bondowoso.
4. Nj. Prajitno
― di Temanggung.
5. Nj. Much Human di Bandjarnegara.
6. Nj. Marnani di Pekalongan.
--- 7. Nj. Soenarjono di Sidoredjo. Mulai 1 September 1957 :
8. Nj. Wasinah di Kendal.
- 9. Nj. Arifiah Chaeri di Tegal.
10. Nj. Soertati Soepoetro di Tegal.
di Malang. 11. Nj. A. R. C. Salim Maimunah
- 12. Nj. Moenatoen di Purwodadi. Prijoatmodjo
Lain-lain masih belum diangkat, karena pengangkatan harus melihat pula keadaan didaerahdaerah, dimana mereka akan ditempatkan.
Djika dilihat djumlah orangnja, memang hasil dari kursus pertama ini jang masih merupakan suatu experiment, adalah hanja ketjil. Tetapi dengan diangkatnja Saudara-saudara tersebut diatas, jang merupakan wanita-wanita pertama jang mendjadi anggauta Pengadilan Agama bagi pergerakan wanita di Indonesia ini berarti satu langkah lagi ke-kemadjuan. Dan moga-moga pengangkatan-pengangkatan anggauta-anggauta wanita tersebut akan memberikan faedah jang sebesarbesarnja, bagi masjarakat pada umumnja dan kaum wanita chususnja.
Djakarta, 31 Maret 1958. Mr T. HARAHAP.
Kongres Wanita Indonesia Komisi Hukum,
Nj. Abdulkadir Ketua "Sri Derma" Lama.
Pengurus Perwakilan Sri Derma di Jogjakarta.
Ibu Mugarumah, seorang wanita Indonesia jang telah menjerahkan kekajaannja untuk kemadjuan pergerakan Wanita di Indonesia.
Kiriman barang-barang dari wanita-wanita di Kedutaan Roma untuk Gedung Persatuan Wanita Jogja jang dibawa oleh Saudara Soenarjo.
Dewan Pimpinan Jajasan Hari Ibu.
Kiriman barang-barang dari wanita-wanita Paramaribo (Suriname) untuk Jajasan Hari Ibu dan Gedung Persatuan Wanita.
Panitia Pusat Gedung Persatuan Wanita bergambar bersama-sama dengan para tamu.
Tiap-tiap hari Senin diadakan upatjara penghidmatan terhadap Sang Saka Merah-Putih.
Para siswa sedang berada didalam kelas.
Peladjaran merawat orang sakit.
Menganjam, salah satu mata peladjaran mereka.
BAB III.
Bagian B.:
Usaha-usaha untuk Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
1. Bank Kooperasi Wanita.
2. Gedung-gedung Wanita di Daerah-daerah dan tempat-tempat pemondokan Wanita. Di Djakarta. Di Bandjarmasin.
BAB III.
Bag. B. Usaha-usaha untuk Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
1. BANK KOOPERASI WANITA. (didirikan 22 Desember 1953 ) .
Bank Kooperasi Wanita ini adalah suatu usaha simpan-pindjam jang diselenggarakan setjara ko operasi. Bank Kooperasi Wanita ini tidak meru pakan salah satu badan dari Kongres Wanita In donesia dalam arti-kata jang sebenarnja, dan djuga bukan kepunjaan dari salah satu organisasi wanita, tetapi sama sekali lepas dari organisasi apapun djuga, hanja didirikannja adalah sebagai sum bangan terhadap Kongres Wanita Indonesia ; seba gai usaha kesatuan gerak dari Wanita Indonesia menudju kearah pembangunan Negara dilapangan ekonomi dan sosial.
Maksud dan tudjuan dari
Bank Kooperasi Wanita.
Maksud jang dapat dilihat dalam Anggaran Da sar, ialah : 7
Berusaha untuk mempererat perhubungan dan kerdja-sama dalam memperbaiki dan memperting gi taraf penghidupan para anggota-anggotanja. Dan bagaimana tjara untuk mentjapai maksud itu ialah :
Mengadjak Wanita-wanita Indonesia agar membiasakan diri untuk menabung setjara ter atur, dan dengan demikian melatih diri kearah disiplin jang kuat dan hidup setjara hemat jang dibutuhkan dalam saat pembangunan ini.
Djustru didalam keadaan jang serba sulit seka rang ini, latihan seperti tersebut diatas adalah sangat berat, maka dari itu Bank Kooperasi Wanita memberi kesempatan pada anggotaanggotanja un tuk memindjamkan uang dengan bunga jang rendah, sehingga beban tidak berat dirasakan.
Kooperasi ini dimaksudkan untuk membiasakan para wanita pada umumnja, para anggota chusus nja bekerdja-sama atas dasar musjawarah, dan tiap anggota dalam tiap rapat mempunjai hak suara satu, sehingga Kooperasi memegang teguh azas demokrasi.
Riwajat sebelumn ja.
Pada saat Bangsa Indonesia merajakan hari Ke merdekaannja jang ke-VIII ialah pada tanggal 17 Agustus 1953, maka pada saat itulah timbul ke inginan untuk mengadakan organisasi perekonomi an jang chusus bagi wanita.
Pada saat itu djuga dimulailah dengan peng edaran surat untuk mengadjak teman mendirikan organisasi perekonomian itu dengan iuran pertama Rp. 1000, - paling sedikit.
Surat edaran ini ditanda-tangani oleh:
Nj. Said Soerjodinoto, dari Partai Wanita Rakjat dan diperkuat oleh :
2. Nj. S. Herman dari Kooperasi Persatuan Putri,
1. Nj. Mr. Maria Ulfah Santoso dari Kongres Wa nita Indonesia,
3. Nj. Titi Memet Tanumidjaja dari Kementerian Sosial.
Dengan demikian dapat dikumpulkan 27 wanita dengan modal Rp. 34.000, -.
Pada pemulaan bulan Desember 1953 didalam rapat pertama dari para pemberi modal dirumah Nj. Maruto Nitimihardjo, Djl. Indramaju 7, Dja karta, dan dipimpin oleh Nj. Said, dibitjarakan bentuk apakah jang nanti akan diberikan kepada usaha perekonomian jang baru itu. Dan disitulah ditetapkan oleh rapat bahwa organisasi tadi diberi bentuk kooperasi dan diberi nama : „ Bank Koope rasi Wanita" (lihat Anggaran Dasar) .
Pengurus pertama terdiri dari :
―――― Nj. Said Soerjodinoto Ketua,
-- Nj. S. Herman Wk. Ketua,
- Nj. N. Soeprapto Penulis,
Nj. S. Harbani Bendahari,
— Pembantu. Nj. Adam Malim
Pada waktu diadakan peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia pada tanggal 22 Desember 1953 di Istana Negara, maka Bank Kooperasi Wanita diresmikan dimuka umum.
Pada tanggal 1 Djanuari 1954, Bank Kooperasi Wanita ini mulai membuka Kantor, jang pada waktu itu diadakan dirumah Nj. Soeprapto, Djl. Kesehatan III/4 Djakarta, dan baru pada tanggal 10 Nopember 1955 Bank Kooperasi Wanita mendapat Badan Hukum ( 10 Nopember 1955 No. 1090) .
Pada permulaan tahun 1957 Bank ini men dapat pindjaman uang dari Pemerintah sebanjak Rp. 300.000, -.
Pada permulaan 1958 Bank Kooperasi Wanita, kantornja pindah ke Djalan Madura 14 paviljun, Djakarta.
Untuk mendapat gambaran keadaan Bank Ko operasi Wanita, dibawah ini disadjikan bebrapa angka:
1 Djanuari 1954 uang simpanan Rp. 34.000, 31 Desember 1957 uang simpanan 99 293.182,29
uang jang dipindjamkan 99 1.687,960,
30 Djuni 1958 uang simpanan 99 485.451, uang jang dipindjamkan 99 1.080.742,
Dengan demikian dapat kita lihat, bahwa Bank Kooperasi Wanita sudah terlihat derma-baktinja kepada masjarakat.
Program selandjutnja.
Bank Kooperasi Wanita berniat dalam achir tahun 1958 untuk memusatkan semua kooperasi simpan-pindjam Wanita jang ada di Djakarta, dan selandjutnja pada tahun 1959 akan mengadakan konperensi dari semua kooperasi simpan-pindjam Wanita dari seluruh Indonesia, agar dengan demi kian dapat diketahui sampai dimana bagian Wa nita menjumbangkan tenaganja didalam pemba bangunan ekonomi Negara kita.
Anggota Pengurus Bank Ko operasi Wanita sedang melajani tamu-tamu.
Pengurus Bank Kooperasi Wanita didalam tahun 1958.
| Nj. Said Soerjodinoto Nj. L. Hardi - | Ketua. Wakil Ketua. Penulis I. Penulis II. Bendahari I. | |
| Nj. L. Hardi Nj. N. Soeprapto Nj. N. Adam Malik Nj. S. Harbani Nj. Poernomo Hadi Nj. Setiadi Nj. Soepratomo Nj. Soekirno Nj. Soedarto | 111111 | |
AKTE PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR BANK KO-OPERASI WANITA" 99 KOTAPRADJA DJAKARTA-RAYA.
Jang bertanda-tangan dibawah ini :
1. Nj. Mr. Maria Ulfah : Pegawai Negeri.
2. Nj. S. Herman : Partikulir.
3. Nj. S.Y. Arudji : Partikulir.
4. Nj. Maruto Nitimihardjo : Partikulir.
5. Nj. Sh. Said : Partikulir.
semuanja tinggal dalam daerah Kotapradja Dja karta Raya, berkehendak mendirikan sebuah per kumpulan Ko-operasi simpan-pindjam jang bunji anggaran dasarnja sebagai berikut:
I. Nama dan tempat kedudukan.
Pasal 1.
Perkumpulan Ko-operasi ini bernama „ Bank Ko-operasi Wanit a", dengan singkat di sebut ,,B. K. W." dan berkedudukan dalam dae rah Kotapradja Djakarta-Raya.
II. Maksud.
Pasal 2.
Maksud ,,Bank Kooperasi Wanita" ini ialah berusaha mempererat perhubungan dan kerdja-sama dalam memperbaiki dan memperting gi taraf penghidupan para anggotaanggotanja.
III. Usah a.
Pasal 3.
Untuk mentjapai maksud tersebut dalam pasal 2, ,,B. K. W." akan mendjalankan usaha-usaha seperti tersebut dibawah ini:
1. mewadjibkan supaja anggotaanggota me nabung;
2. memberikan pindjaman kepada anggota anggota untuk keperluan jang bermanfaat, misalnja membuka warung atau perusahaan, membeli rumah tanah dan lain-lain sematjam itu;
3. lain-lain usaha jang sah jang menudju bagi kesedjahteraan anggota dan tidak bertentang an dengan peraturan Hukum Negara R.I. dan anggaran dasar ini.
Keanggotaan. IV.
Pasal 4.
1. Jang diterima mendjadi anggota ,,B. K. W." ini ialah wanita jang telah dewasa warganegara Indonesia jang bertempat tinggal didalam daerah Kotapradja Djakarta-Raya.
2. Permintaan mendjadi anggota harus diadju kan dengan surat kepada Pengurus. Sesudah Peng urus mempertimbangkan sesuatu tentang keanggo taan itu, Pengurus berhak menolak atau menerima dan menjampaikan surat putusannja itu kepada jang berkepentingan dalam tempo 14 hari, dari tanggal surat itu diterima oleh Pengurus.
3. Orang-orang jang ditolak permohonannja boleh meminta pertimbangan kepada rapat anggota jang akan datang.
4. Mereka jang telah masuk mendjadi anggota ,,B.K.W. ", dibuktikan dengan tjatatan dalam daftar anggota „B.K.W.".
5. Keanggotaan „ B.K.W." ini tidak boleh di serahkan kepada orang lain dengan djalan (tjara) apapun djuga.
6. Anggota „, B.K.W. " ini tidak boleh mendjadi anggota perkumpulan lain jang sama maksud, tudjuan dan daerah bekerdjanja.
Pasal 5.
1. Keanggotaan dari Ko-operasi ini hilang, karena :
a. meninggal dunia ;
b. berhenti djadi anggota atas permintaan sendiri ;
c. dipetjat oleh Pengurus sebab tidak mengindahkan kewadjibannja sebagai anggota atau karena sengadja berbuat sesuatu hal jang merugikan ,,B.K.W. " ini.
2. Anggota jang dipetjat menurut ajat 1 sub c dari pasal ini dapat mengadjukan dan meminta putusan kepada rapat anggota jang harus diadakan oleh Pengurus dalam waktu selambat-lambatnja sebulan setelah ditermia surat pengaduan dari anggota jang bersangkutan.
3. Hilangnja keanggotaan itu baru sah, djika ada tjatatannja dalam daftar anggota ko-operasi .
V. Kewa djiban menanggung.
Pasal 6.
1. Djika pada waktu „B.K.W." ini dibubarkan ternjata, bahwa kekajaan perkumpulan tidak tjukup untuk melunasi hutangnja dan memenuhi perdjandjiannja, jang masih mendjadi anggota dan anggota jang berhenti dalam tahun pembubaran dan dalam tahun buku jang mendahului tahun waktu pembubarannja, diwadjibkan membajar kekurangan itu masing-masing sama besarnja (tanggungan jang tidak terbatas) .
2. Djika ,,B.K.W. " pada achir tahun buku menderita kerugian maka rapat anggota dengan tidak membubarkan „B.K.W.", mewadjibkan kepada anggota-anggota supaja membajar sebahagian atau seluruh kerugian dalam tahun buku itu masingmasing sama besarnja.
VI. Pengurus.
Pasal 7.
1. Pengurus „,B. K. W." ini terdiri dari sekurang-kurangnja 5 anggota jang dipilih oleh dan dari anggota-anggota „ B.K.W." itu sendiri untuk satu tahun lamanja. Anggota Pengurus jang berhenti boleh dipilih kembali.
2. Rapat anggota lengkap berhak memberhentikan Pengurus sewaktu-waktu.
3. Lowongan anggota Pengurus jang terbuka harus diisi selekas-lekasnja menurut putusan rapat anggota Pengurus lainnja. Pengangkatan itu harus disahkan oleh rapat anggota jang berikutnja.
Pasal 8.
1. Pengurus mewakili „,.BK.W. " dihadapan dan diluar pengadilan, tetapi dalam beberapa hal Pengurus boleh memberi kuasa salah seorang anggota Pengurus, anggota biasa, pegawai perkumpulan atau orang luar untuk mewakili „ B.K.W." itu.
2. Terhadap fihak ketiga, maka jang berlaku sebagai anggota Pengurus ialah mereka jang namanja tertulis selaku itu dalam aftar anggota perkumpulan Pengurus.
3. Tiap-tiap anggota Pengurus bertanggungdjawab kepada „ B.K.W." dan harus menanggung segala kerugian jang ditimbulkan dari kedjahatan atau karena kelalaian dari fihak pengurus atau dari salah seorang anggotanja.
Djika Pengurus atau salah seorang anggota itu dapat menerangkan dan membuktikan, bahwa segala ichtiar telah didjalankan untuk menghindarkan kerugian itu atau karena sesuatu hal tidak mungkin dihalanginja, maka terlepaslah ia dari kewadjiban menanggung.
Pasal 9.
1. Urusan buku „B.K.W." dikerdjakan menurut petundjuk jang diberikan oleh Kepala Djawatan Ko-operasi atau orang/badan jang mempunjai tugas untuk itu.
2. Apabila menurut pertimbangan rapat anggota tak ada seorangpun dari anggota „ B.K.W." jang sanggup dan suka mengerdjakan urusan buku itu dengan tertib, rapi dan teratur, maka pekerdjaan buku (boekhouder) dengan persetudjuan Peng- · awas.
VII. Pengganti kerugian bagi Pengurus dan pegawai.
Pasal 10.
1. Anggota Pengurus perkumpulan ini tidak menerima gadji.
2. Apabila ada pekerdjaanpekerdjaan Pengurus atau anggota jang harus dapat penggantian kerugian maka tiap-tiap tahun oleh rapat anggota ditentukan berapa banjaknja penggantian kerugian itu.
3. Gadji bulanan dan hadiah tahunan para pegawai Ko-operasi ditetapkan oleh rapat anggota.
VIII. Pengawasan dan pemeriksaan.
Pasal 11.
,,B.K.W. " mengakui berlindung dibawah pengawasan Kepala Djawatan Ko-operasi atau dibawah orang atau badan jang ditundjuk oleh Kepala Djawatan Ko-operasi jang seterusnja dalam anggaran dasar ini disebut Pengawas.
Pasal 12.
1. „ B.K.W." pada waktu jang tertentu diperiksa dalam hal keuangan, surat-surat berharga, pembukuan dan bagaimana Pengurus mengatur dan mendjalankan usahanja untuk kepentingan „B.K. W.".
2. Tiap-tiap tahun rapat anggota membentuk Badan Pemeriksa jang terdiri dari 3 orang jang bukan anggota Pengurus untuk mendjalankan tugas tersebut pada ajat 1 pasal ini.
3. Badan Pemeriksa ini tiaptiap 3 bulan sekali harus melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan itu ditulis dalam laporan jang dikirimkan kepada pengurus untuk dimaklumkan kepada para anggota dan salinannja kepada pengawas.
4. Bilamana menurut pertimbangan pengawas bahwa pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa itu
tidak memuaskan dan tidak memenuhi sjarat-sja189 rat jang sudah ditetapkan, maka Pengawas berkuasa menundjuk satu atau 2 orang ahli untuk memeriksa kembali.
Ongkos-ongkos pemeriksaan atas permintaan salah satu kreditur ditanggung olehnja dan jang didjalankan atas kehendak Pengawas atau Pengurus atau anggota-anggota dibajar oleh „ B.K.W.".
5. Segala hasil pemeriksaan itu haruslah dilaporkan dengan surat dan disampaikan kepada 99 B.K.W." dan kepada Pengawas.
Pasal 13.
1. Pengurus perkumpulan diwadjibkan memberi kesempatan kepada Pengawas, seperti tersebut dalam pasal 11 , djuga kepada Badan pemeriksaan seperti jang dimaksud dalam pasal 12 ajat 2, untuk memeriksa pekerdjaannja, buku-buku perkumpulan, surat-surat berharga lainnja serta uang dan barang-barang kepunjaan perkumpulan.
2. Pengawas berkuasa memanggil rapat pengurus atau rapat anggota, menetapkan atjara rapat serta menghadiri rapat dan turut berbitjara.
3. Pengawas dan Badan pemeriksa diwadjibkan merahasiakan segala pendapatnja dalam pengawasan dan pemeriksaannja terhadap orang luar.
IX. Keadaan njata terbuka.
Pasal 14.
1. Pada waktu kantor „B.K.W." dibuka, maka tiap-tiap orang berhak melihat akte pendirian dan perobahan-perobahan anggaran dasar dan boleh pula mengambil salinannja atau memetiknja dengan ongkosnja sendiri.
sebanjak Rp. 100 , - sekali gus atau dapat diangsur dalam 5 kali angsuran tetapi tidak boleh lebih lama dari 5 bulan.
2. Tiap-tiap orang jang berkepentingan boleh membatja anggaran dasar, buku-buku Ko-operasi, neratja tahunan laporan-laporan pemeriksaan dan lain-lain dengan tidak usah membajar dan boleh pula mengambil atau mengutip salinannja atas ongkosnja sendiri.
X. Modal perusahaan.
Pasal 15.
1. Modal perusahaan dari „ B.K.W.” ini dikumpulkan dari uang simpanan pokok, simpanan wadjib, deposito, uang pindjaman, uang tjadangan dan keuntungan jang tidak disangka-sangka.
2. Rapat anggota menetapkan berapa paling banjak uang jang boleh ditahan dalam kas perkumpulan, selebihnja haruslah selekas mungkin disimpan atas nama perkumpulan pada salah satu bank atau badan jang ditundjuk oleh rapat anggota dengan persetudjuan Pengawas.
Uang simpanan „ B.K.W.” jang di Bank atau Badan jang resmi dapat diambil kembali sewaktuwaktu dengan kwitansi atau tanda penerimaan jang sah jang ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnja 2 orang anggota pengurus jang ditundjuk oleh rapat pengurus.
XI. Simpanan pokok simpanan mana wadjib dan simpanan suk a.
Pasal 16.
1. Tiap anggota diwadjibkan :
a. membajar simpanan pokok kepada „ B.K.W.”
b. menjimpan uang simpanan wadjib pada perkumpulan paling sedikit Rp. 10, -tiap bulan.
Djika seseorang anggota dalam 3 (tiga ) bulan berturut-turut tidak memasukkan uang simpanan wadjib tersebut diatas, maka anggota itu dapat dikeluarkan dari perkumpulan.
2. Simpanan manasuka ialah simpanan jang oleh anggota pada setiap waktu dapat dimasukkan kepada „ B.K.W." paling sedikit Rp. 2,50 atau kelipatannja. Simpanan manasuka dapat diambil kembali pada setiap waktu.
3. Uang simpanan pokok dan simpanan wadjib seperti jang dimaksud dalam pasal ini ajat la dan b tak dapat diambil kembali selama orang itu masih mendjadi anggota „ B.K.W.”.
4. Seorang dapat ditjatat dalam daftar anggota Ko-operasi menurut pasal 4 ajat 4. djika ia sudah membajar uang simpanan pokok jang ditetapkan dalam ajat la pasal 16 ini.
Pasal 17.
Djika seorang anggota berhenti menurut pasal 5 ajat 1 huruf a simpanan pokok, simpanan wadjib dan simpanan mana-suka harus segera dikembalikan kepada ahli warisnja jang berhak menerimanja dengan memperhitungkan hutang-piutangnja jang harus diadakan.
1 huruf b djika keadaan kas „ B.K.W." mengizinkan, djumlah simpanan pokok dan simpanan wadjibnja dapat dikembalikan seluruhnja dengan memperhitungkan hutangpiutang jang harus diadakan sesudah sebulan dari permintaan berhenti.
1 huruf e simpanan pokok dan keuntungan jang mendjadi bagian anggota jang dipetjat itu djatuh mendjadi milik „ B.K.W." dan ditambahkan kepada uang tjadangan dari tahun buku pada waktu anggota itu mulai dipetjat.
dari orang XII. Pindja man a n atau badan.
Pasal 18.
1. Pindjaman dari orang lain atau badan, dapat dilakukan oleh „ B.K.W.” djika dibutuhkan.
2. Untuk sesuatu pindjaman jang besarnja melebihi djumlah simpanan pokok dan simpanan wadjib jang ada di „B.K.W." lebih dulu harus meminta persetudjuan dari rapat anggota.
Pindjaman jang djumlahnja kurang dari djumlah simpanan pokok, dan simpanan wadjib dapat dilakukan oleh pengurus.
XIII. Perusahaan pindja man.
Pasal 19.
1. „ B.K.W." memindjamkan uang hanja kepada anggota-anggota untuk hal-hal jang bermanfaat, sesuai dengan pasal 3 ajat 2.
2. Tiap-tiap pindjaman jang besarnja melebihi banjaknja simpanannja harus memakai tanggungan (borg) jaitu:
a. uang simpanan dan
b. satu orang atau lebih jang djuga mendjadi anggota ,,B.K.W. ”.
3. Anggota jang mendjadi borg harus menang gung hutang seluruhnja harus ditetapkan oleh rapat anggota dan penetapan itu berlaku untuk seterusnja, ketjuali kalau diubah oleh rapat ang gota tahunan.
4. Aturan-aturan lainnja tentang memindjam kan uang akan ditetapkan dalam satu peraturan memindjamkan uang jang harus disahkan lebih dulu oleh rapat anggota.
XIV. Ta hun buk u.
Pasal 20.
Tahun buku „,B.K.W. " ini berdjalan dari 1 Dja nuari sampai dengan 31 Desember.
XV. Rapat anggota.
Pasal 21.
1. Rapat anggota mempunjai kekuasaan terting gi dalam penglaksanaan pekerdjaan „ B.K.W.” seluruhnja.
2. Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnja setahun sekali dan setiap waktu dipandang perlu oleh Pengurus atau atas permintaan dengan surat dari sekurang-kurangnja 1/5 dari djumlah anggota. Djika dalam waktu 14 hari permintaan mengada kan rapat jang diadjukan oleh 1/5 anggota tadi tidak dipenuhi oleh Pengurus, maka mereka jang memadjukan permintaan boleh memanggil anggo ta-anggota seluruhnja untuk berapat.
3. Rapat anggota dipandang sah, djika dihadiri oleh lebih dari setengah dari djumlah seluruh anggota. Djika sesuatu rapat anggota tidak berlang sung karena djumlah anggota jang hadir kurang dari jang ditetapkan diatas tadi, maka diadakan rapat jang kedua kalinja. Rapat ini dianggap sah dengan tidak memandang banjaknja anggota jang hadir.
Rapat jang pertama dan rapat jang kedua seku rang-kurangnja harus berantara 7 hari.
4. Keputusankeputusan dalam rapat itu dite tapkan dengan suara jang terbanjak.
5. Untuk membubarkan „ B.K.W.” ini atau me robah anggaran dasarnja, haruslah diputuskan dalam suatu rapat chusus jang dihadiri oleh seku rang-kurangnja ¾4 dari djumlah anggota dan harus pula mendapat persetudjuan 2/3 dari jang hadir.
6. Dalam rapat, hanja tiap-tiap anggota jang mempunjai hak satu suara. Anggota jang tidak hadir tidak dapat diwakili anggota/orang lain.
7. Memutuskan sesuatu hal jang bersifat keben daan dilakukan dengan lisan, djika mengenai peri badi seseorang dengan tulisan.
8. Djika memutuskan sesuatu perkara jang se tudju dan jang tidak setudju sama banjaknja, ma ka hal itu dianggap ditolak, tetapi dapat dimadju kan lagi dalam rapat jang berikutnja ; djika memutuskan sesuatu perkara anggota, suara jang setudju dan jang tidak setudju sama banjaknja maka putusan diambil dengan undian.
9. Segala putusan rapat ditjatat dalam suatu daftar dan dibubuhi tanda-tangan oleh Ketua Pe nulis rapat. Putusan-putusan itu harus diturut oleh segenap anggota.
Pasal 22.
1. Dalam waktu 3 bulan sesudah tutup tahun buka, haruslah diadakan rapat tahunan, dalam rapat mana dibitjarakan :
a. laporan-laporan tentang pemeriksaan jang di lakukan dalam tahun buku jang baru lalu ;
b. segala perhitungan uang „ B.K.W." dalam tahun jang lalu (neratja dan perhitungan untung rugi) ;
c. penetapan rentjana usaha, penerimaan dan pengeluaran uang untuk tahun jang berdjalan ;
d. penetapan pembagian hasil sisa perusahaan, menurut bunji pasal 23 ajat 2 ;
e. pemilihan Pengurus baru serta badan pe meriksa ;
f. lain-lain hal jang harus diputuskan dalam rapat anggota.
2. Hari dan tanggal mengadakan rapat tahunan itu harus diberi-tahukan lebih dahulu kepada Pengawas.
XVI. Sisa hasil perusa ha a n.
Pasal 23.
1. Sisa hasil perusahaan ialah penghasilan jang diperoleh tiap-tiap tahun sesudah dikurangi de ngan ongkos-ongkos jang dikeluarkan.
2. Sisa hasil perusahaan itu dibagi sebagai berikut :
a. 25% untuk tjadangan ;
b. 25% untuk anggota, dibagi menurut perban dingan banjaknja simpanan pokok dan simpan an wadjib, setinggi-tingginja 8% dari kedua djumlah simpanannja ;
c. 30% untuk anggota, dibagi menurut perban dingan banjaknja djasa jang diberikan kepada Bank Ko-operasi Wanita ;
d. 10% untuk pengurus ;
e. 5% untuk amal dan
f. 5% untuk dana pendidikan.
XVII. U ang tjadan ga n.
Uang tjadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota. Bila dianggap perlu bolehlah diambil, sebahagian untuk menutup kerugian, sesudah men dapat persetudjuan rapat anggota.
Pasal 24..
XVIII. Hal membubarkan „ B. K. W.”. · Pasal 25.
1. Djika „ B.K.W." ini dibubarkan, baik atas permintaan anggota maupun atas kehendak Peng awas, maka „ B.K.W." terus berdjalan selama penjelesaiannja.
2. Djika perlu Pengawas berkuasa mengangkat seorang djuru penjelesai .
Pada djuru penjelesai ini djatuhlah segala hak rapat anggota dan hak Pengurus ; lagi pula ia mem punjai kekuasaan sebagai berikut:
a. bertindak atas nama ,,B.K.W." baik sebagai fihak jang dituntut maupun sebagai fihak jang menuntut dan melakukan segala tindakan sebagai akibat dari hak itu ;
b. memanggil anggota-anggota atau bekas anggotaanggota, baik sendiri-sendiri maupun dalam suatu pertemuan bersama ;
c. menetapkan bagian-bagian djumlah uang jang harus dibajar oleh anggota-anggota atau bekas anggota „B.K.W." ini:
d. menentukan oleh siapa dan dalam perbandingan bagaimana
e. mempergunakan sisa kekajaan ,,B.K.W. " itu sebagaimana ditetapkan djika ternjata ada sisa kekajaan dan mempergunakan buku-buku dan arsip „ B.K.W." menurut pertimbangannja dengan sebaik-baiknja.
3. Kalau „ B.K.W." menaruh kelebihan kekajaan, haruslah kelebihan itu dipergunakan menurut keputusan rapat anggota dan tidak boleh dibagibagikan kepada anggota, lagi pula buku-buku dan surat-surat ,,B.K.W. " harus dipergunakan menurut djalan pertimbangan jang baik.
XIX. Aturan tambahan.
Pasal 26.
Aturan-aturan jang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini, dapat diadakan dalam peraturan chusus jang harus diadakan rapat anggota.
XX. Pengumuman anggaran dasar.
Pasal 27.
Pengurus ,,B.K.W. " harus berusaha supaja bunji anggaran dasar ini diberitahukan kepada segenap ,,B.K.W.".
Demikianlah segala sesuatunja sudah ditetapkan oleh jang mendirikan sebagai tersebut diatas.
Djakarta-Raya, ... September 1953.
Tanda-tangan jang mendirikan : (Nj. Mr. MARIAH ULLFAH. ) (Nj. S. HERMAN. ) (Nj. S. Y. ARUDJI. ) (Nj. MARUTO NITIMIHARDJO. ) (Nj. SH. SAID. )
2. Gedung-gedung Wanita di Daerah-daerah dan tempat-tempat pemondokan Wanita.
GEDUNG WANITA DI DJAKARTA.
Ketika pada tahun 1954 Kongres Wanita Indonesia mulai mendirikan ,, GEDUNG WANITA" di Djokja, timbul pada Nj. Walandouw satu idee, ketika itu beliau Bendahari Kongres Wanita, untuk mendirikan djuga satu Gedung Wanita di Djakarta.
Megah mewah berdirilah Gedung Wanita Djakarta, di Djl. Diponegoro No. 26.
Dengan idee ini beliau datang pada Ibu Soediro, selaku Ketua dari Badan Penghubung Organisasi organisasi Wanita Djakarta Raya, jang didukung oleh kurang lebih dari 50 Organisasi-organisasi di Ibukota.
Idee itu diterima dengan sangat gembira oleh Badan Penghubung Organisasi-organisasi Wanita Djakarta Raya, oleh karena dengan adanja Gedung Wanita di Djakarta nanti Badan Penghubung akan mempunjai tempat tetap untuk menjelenggarakan usaha-usahanja dan terutama rapat-rapatnja. Sela ma ini rapatrapat selalu diselenggarakan dirumah Ibu Walikota Soediro.
Usaha pertama untuk mengumpulkan uang guna mendirikan Gedung Wanita ini, turut sertanja Badan Penghubung dalam Pekan Raya Ekonomi Internasional tahun 1954, selama 55 hari dengan mengadakan : Paviljun kanak-kanak, Pekan Kebu dajaan, Pekan masak-masakan daerah, Pekan Perkebunan, Pameran buku-buku, lukisanlukisan dan perlombaan fotografie.
Perlu disebut disini, bahwa dalam penjeleng garaan Pekan Kebudajaan, dimana terdapat upa tjara-upatjara perkawinanperkawinan daerah, upa tjara-upatjara sesudah melahirkan anak dan sebagainja, Badan Penghubung mendapat bantuan dari daerah jang tidak sedikit.
Daerah-daerah ini telah mendatangkan alatalat dan pakaian-pakaian pusaka jang sungguh menarik perhatian para pengundjung Pekan Raya Ekonomi Internasional terutama bangsa-bangsa Asing. Ban tuan Daerah ini sangat terpudji, misalnja Palem • bang, Lampung, Bengkulu, Kalimantan, Atjeh, Maluku, Bali, karena mereka sama sekali tidak me minta ganti kerugian hanja untuk mereka disedia kan accomodatie oleh Kotapradja Djakarta Raya. Disini dapat kita lihat, bahwa Walikota Soediro, turut pula membantu usaha-usaha Badan Peng hubung, sampai terwudjudnja GEDUNG WANITÀ.
Siang dan malam 55 hari lamanja Wanitawanita Djakarta Raya bekerdja keras mentjari uang di P.R.E.I., dengan menjediakan djuga bus-bus ditiap tiap paviljun Wanita, dimana tiap-tiap pengun djung memberi sokongannja dengan suka rela.
Sudah tentu pendapatannja belum tjukup untuk mendirikan satu Gedung Wanita.
Melihat kegiatan Wanita-wanita kita ini, timbul lah rasa sympathie pada beberapa orang hartawan di Ibukota dan Saudara-saudara ini mengadakan pengumpulan uang untuk membantu kekurangan keuangan, guna mendirikan sebuah „GEDUNG WANITA".
Dengan demikian Badan Penghubung mempu njai modal 1 (satu ) djuta rupiah.
Organisasi-organisasi jang pada waktu itu actief adalah : Perwari, Wanita Demokrat Indonesia, Bhayangkari, Pemuda Puteri Indonesia, P.W.K.I., P.I.K.T., Wanita Katholik, Ikatan Bidan Indonesia, Pertiwi, Wanita Indonesia, Persatuan Isteri Tanah Abang, Isteri Sedar, Pikat, Huisvrouwen Vere niging, Sekato, Minang Saijo, Perwamu, Persatuan Wanita Palembang, Persatuan Wanita Kalimantan. Ibu-ibu jang ketika itu memegang peranan ialah : Nj. D. Walandouw, Nj . S. Soediro, Nj. Wuwungan dan almarhum Nj. Roesman.
Pada pendirian GEDUNG WANITA ini, tidak diadakan perletakan batu pertama seperti biasa, tetapi dengan satu "Kerdja Bakti" pada Hari Kar tini dimana sebelumnja semua Wanita Djakarta Raya diundang melalui R.R.I.; dan pada Hari Peringatan Ibu Kartini tahun 1954, halaman Gedung Wanita penuh dengan Wanita dari segala lapisan . Pun Ibu Fatmawati, Ibu Natsir dan Ibu Hatta, dan Ibu-ibu dari Kongres Wanita kita lihat diantara Saudara-saudara jang hadir.
Disana kita melihat Ibu Fatmawati menumbuk batu, Ibu Hatta mengarit rumput dan Saudara saudara lainnja mengangkat batu dan sebagainja. Suasana pada waktu itu sangat gembira.
Ontwerp Gedung Wanita ini adalah tjiptaan Ir. Surjomihardjo, Ingenieur tertua di Djakarta.
Pada Hari Kartini tahun 1956 Gedung Wanita Djakarta Raya belum selesai sama sekali, tetapi sudah dapat mengadakan Peringatan Hari Kartini didalamnja. Pun ini kali undangan dilakukan me lalui R.R.I., sebagai seruan kepada Wanita di Djakarta Raya, sehingga malamnja Gedung Wanita penuh sesak sampai kehalaman Gedung. Malam ini dihadiri oleh Ibu Fatmawati, Ibu Hatta, Wali kota, Ibu Soediro dan Ibu-ibu dari Kongres Wanita.
Peresmian GEDUNG WANITA Djakarta Raya diadakan pada Hari Ibu tanggal 22 Desember 1956. Maka dengan demikian Djakarta Raya sekarang memiliki satu GEDUNG WANITA jang boleh di banggakan terletak di Djl. Diponegoro No. 26, dimana kegiatan Wanita kita dengan tidak susah pajah lagi mentjari tempat dimana-mana.
Sumbangan-sumbangan setelah peresmian masih tetap mengalir ada jang berupa kain pintu, djam tembok, kursi-kursi schrijfbureau, lemari dan sebagainja. Biaja seluruhnja untuk mendirikan Gedung Wanita adalah Rp. 1,2 djuta.
Selain digunakan untuk activiteit Badan Peng hubung Organisasi Wanita Djakarta Raya, Gedung Wanita ini disewakan kepada anggautaanggauta Badan Penghubung dan orang-orang luar dengan tarip jang sudah ditentukan.
Berhubung penjewaan gedung ini merupakan satu sumber keuangan jang boleh dikatakan tak ketjil djumlahnja dan pula perlu ada pengawasan atas isinja gedung (inventaris) maka didirikanlah satu badan hukum pada tanggal 12 Nopember 1956 dengan diberi nama: „JAJASAN KEGIATAN WANITA" jang berkedudukan di Djakarta.
Maksud dan tudjuan JAJASAN ini adalah, mem pertinggi kedudukan dan deradjat Wanita chusus nja dalam lapangan pendidikan dan kebudajaan.
Usaha-usahanja terutama mengurus, memelihara dan memperlengkapi Gedung Wanita di Djl. Dipo negoro No. 26 untuk dapat menjelenggarakan:
a. kursus-kursus pengetahuan dan keachlian ;
b. bureau consulatie kesedjahteraan Ibu dan Anak;
c. mempeladjari dan mempertinggi kebudajaan Indonesia dengan mengadakan peladjaran seni, tari, seni lukis, seni pahat dan lainlainnja ;
d. perpustakaan ;
e. tempat pertemuan untuk Wanita, rapat, kongres, resepties, pertundjukan, pameran, dan lainlain nja.
Usaha-usaha jang diselenggarakan di Gedung Wanita tidak boleh melanggar kesusilaan Timur.
Dewan Pengurus Jajasan dan Pimpinan peker djaan ini adalah ditangan sebuah Dewan Pengurus jang terdiri dari wakil-wakil organisasi jang ter gabung dalam Badan Penghubung Organisasi organisasi Djakarta Raya.
Dewan Pengurus Jajasan Kegiatan Wanita ada lah sebagai berikut :
DEWAN HARIAN:
Ketua: Nj. A. Maskoen (Perwari) .
Wakil Ketua: Nj. Sutandar (Wanita Katholik) .
Penulis : Nj. Tien Daulay ( Pemuda Putri Indo nesia).
Penulis II: Nj. J. Suwirjo ( Perwari).
Bendahari I : Nj. Sunjoto (Rangkaian Kanak kanak) .
Bendahari II : Nj. Jusuf ( Persit).
Bagian I: Perlengkapan :
Ketua: Nj. Goenawan (Perwari) .
bertugas : membikin rentjana dan begroting guna memelihara, melengkapi dan memperindah „ Ge dung Wanita".
Bagian II : Perpustakaan :
Ketua : Nj. Soerjomihardjo ( P.I.K.A.T. ) . bertugas :
a. mengumpulkan buku-buku jang bersifat studie buken, buku-buku hiburan dan madjalah-ma djalah dari semua aliran dan semua bahasa.
b. memindjamkan buku-buku dengan memungut sekedar sewaan.
Bagian III : Kursus-kursus pengetahuan dan ke achlian :
Ketua: Nj. Isnaeni (Wanita Demokrat Indone sia).
bertugas :
b. menjelenggarakan kursus-kursus setjara praktis menurut kebutuhannja kaum wanita.
a. membikin rentjana dan begroting.
Bagian IV: Kebudajaan dan kesenian :
Ketua : Nj. Soesilo (P.I.K.A.T. ) .
bertugas :
membikin begroting untuk menjelenggarakan peladjaran kesenian dan kebudajaan berdasarkan permintaanpermintaan dari kaum wanita.
Dengan ketentuan alat-alat untuk itu tidak boleh ditempatkan untuk seterusnja di Gedug Wanita.
Tugas dari Badan Penghubung Organisasi Dja karta Raya terhadap Jajasan Kegiatan Wanita ia lah, menilik, mengamat-amati tugas dan pekerdja an Dewan Pengurus Jajasan serta pelaksanaannja.
Apabila dipandang perlu Pengurus Harian Ba dan Penghubung Organisasi Wanita Djakarta Raya, sewaktu-waktu dapat memberhentikan untuk se mentara (schorsing) salah satu anggauta atau selu ruh Dewan Pengurus Jajasan bila ia mereka melakukan tindakan jang bertentangan dengan anggaran dasar Jajasan atau melalaikan kewa djibannja.
Jajasan menjetorkan 10% (sepuluh persen) dari penghasilan bersih Jajasan sebulannja kepada Badan Penghubung Organisasi Wanita Djakarta Raya untuk membiajai pekerdjaan Badan Peng hubung Organisasi Wanita Djakarta Raya.
Adapun Pengurus dan Badan Penghubung Organisasi-organisasi Wanita Djakarta Raya itu adalah:
Ketua : Nj. Soediro ( Perseorangan) .
Wakil Ketua: Nj. Sujud (Perwari) .
Penulis : Nj. Suharjo (Persit) .
Bendahari: Nj. Danusugito ( Bhayangkari) .
Pembantu: Nj. Soegiarto (Wanita Demokrat) .
Adapun hubungan antara B.P.O.W.D. ini dengan Kongres Wanita Indonesia ialah diputuskan di dalam madjelis Permusjawaratan pada tanggal 1 Agustus 1954, bahwa Tugas dari Konsulat Kong res Wanita Indonesia diserahkan kepada Badan Penghubung Organisasiorganisasi Wanita Djakarta Raya.
GEDUNG PERSATUAN WANITA DI BANDJARMASIN.
Pada tahun 1954 dalam bulan Agustus di Ban djarmasin didirikan Panitya Persiapan Perumahan Pekerdja Wanita jang bertadjuan mendirikan Asrama untuk Wanita jang bekerdja jang tidak mempunjai keluarga dan tidak mendapat rumah.
Maksud ini terdorong karena banjaknja guru guru wanita dan djuga tenaga-tenaga lainnja jang sangat dibutuhkan oleh Daerah Kalimantan jang didatangkan dari Djawa dan kebanjakan diantara mereka tidak berkeluarga dan sukar mendapat perumahan.
Mengingat pula bahwa kita dengan djalan demi kian, dapat meringankan beban Masjarakat dalam lapangan ekonomi dan psychologisch dan dengan menampung saudara-saudara pekerdja wanita dalam satu Asrama, berarti kita dapat mengatasi sesuatu social problem.
Disamping itu kita bermaksud untuk membim bing dan mengusahakan pendidikan dikalangan kaum wanita dalam arti kata jang seluas-luasnja didalam Asrama itu dengan djalan mengadakan kursus-kursus, tjeramah-tjeramah dan hasanah dan lain-lainnja lagi .
Berkat kegiatan dari pada Pengurus dan bantuan dari beberapa Kementerian, jang tidak terketjuali pula bantuan dari Pemerintah Daerah, jang disertai pula sokongan dari masjarakat, maka tanggal 10 Nopember 1954 Asrama dapat dibuka dan mulai menerima penghuninja.
Jang duduk dalam pengurus Panitya antara lain ialah :
Nj. Milono, Ketua ;
Nj. Sinaga, Wk. Ketua ;
Nj. Soeroto, Bendahari ;
Nn. Soedarminah, Penulis.
Pembantupembantu :
1. Nj. Aflus (isteri Act. Gubernur Kalimantan Barat) ;
2. Nn. Supijah (pegawai Kantor Perburuhan) ;
3. Beberapa organisasi Wanita, Kepala-kepala Dja watan dan perseorangan.
Meskipun segala perkakas serta alatalat dalam Asrama sangat sederhana akan tetapi tjukup me muaskan, sehingga dalam waktu jang singkat telah dapat menerima sebanjak 15 orang penghuni dan djumlah ini selalu bertambah sampai 24 orang.
Selain dari itu kita dapat menerima pula kun djungan dari beberapa pegawai wanita jang men djalankan tugasnja dalam perdjalanan inspeksi.
Karena di Bandjarmasin tidak ada Hotel jang pantas bagi wanita untuk menginap sementara di dalam perdjalanan inspeksi, maka Asrama itu dapat dikatakan memenuhi kebutuhan masjarakat.
Djuga rombongan-rombongan Bidan dan Djuru Rawat, seringkali ikut tinggal dalam Asrama, sebelum mereka ditempatkan dilain-lain Daerah.
KERDJA WANITA dengan acte Notaris, meng ingat Asrama tersebut selalu membutuhkan sokongan dan bantuan.
Kemudian dalam bulan Desember Panitya Per siapan Perumahan Pekerdja Wanita telah men djelma mendjadi JAJASAN PERUMAHAN PE
Perlu diterangkan bahwa Asrama tersebut tiap tiap bulan selalu mengalami kerugian Rp. 1.000, sampai Rp. 1.500, -, jang disebabkan uang masuk, lebih sedikit dari pada uang jang harus dikeluar kan.
Setelah Jajasan berdjalan 1 tahun maka ternjata bahwa kita membutuhkan tempat atau ruangan jang lebih luas berhubung masih banjak rentjana jang belum dapat dilaksanakan dalam Asrama ter sebut.
Misalnja untuk kemadjuan dan perkembangan pendidikan kaum wanita pada umumnja.
Dari sebab itu timbullah keinginan untuk men dirikan sebuah Gedung Wanita, jang dalam per siapannja telah dibentuk Panitya tersendiri jang tugasnja semata-mata hanja berusaha mentjari keuangan.
Setelah beberapa usaha dapat berdjalan lantjar, maka Panitya diberi kesempatan oleh Kementerian Sosial untuk menjelenggarakan undian barang atas nama Jajasan Perumahan Pekerdja Wanita.
Adapun hasil dari undian ini sebanjak Rp. 80.000, - ditambah dengan usaha-usaha lainnja maka dapat kita pergunakan untuk mendirikan Gedung Wanita jang memakan biaja sebanjak Rp. 250.000,-.
Jang sangat menggembirakan ialah dukungan dan sumbangagn masjarakat setelah Gedung Wa nita berdiri.
Disini kami ulangi lagi bahwa meskipun Jajasan didalam menjelenggarakan Asrama Wanita telah mengalami kerugian tiap-tiap bulan Rp. 1.000, lebih akan tetapi kita toh dapat mendirikan se buah Gedung Wanita sebagai salah satu Seksi dari Jajasan tersebut diatas.
Nama Gedung ialah G.P.W. ( GEDUNG PER SATUAN WANITA) jang dibuka pada tanggal 6 Djuni 1956.
Maka dengan adanja demikian segala rentjana kami telah dapat terlaksana seperti mengadakan demonstrasi-demonstrasi, tjeramah-tjeramah, kur sus-kursus, pameranpameran bibliotik dan pemu taran film untuk mempertinggi deradjat pengeta huan wanita.
Djuga perlombaan pakaian kanak-kanak, menga rang bunga, konperensi-konperensi, dalam pendek kata Gedung Wanita inilah sudah berdjasa bagi masjarakat pada umumnja, baik dalam lapangan sosial maupun dalam lapangan pendidikan.
Kita telah mengadakan Fansyfair untuk Palang Merah Indonesia dengan hasil bersih sebanjak Rp. 20.000, -.
Pada waktu kedatangan Bung Hatta kita terima Bu Hatta djuga di G.P.W. Dalam pada itu organi sasi-organisasi wanita nampaknja lebih erat untuk bekerdja sama dalam lapangan sosial dan pendidik an dengan adanja Gedung Wanita tersebut.
Mengenai keuangan kita dapat bantuan dari para anggota dan disamping itu Gadung kita sewakan pada masjarakat umum, sehingga pendapatan dapat mentjukupi untuk membajar ongkos-ongkos admi nistrasi, listrik dan pendjaga gedung.
Baru-baru ini Jajasan telah mengadakan undian jang kedua dengan hasil Rp. 192.000, - jang ditarik pada tanggal 5 Maret 1958.
Uang tersebut akan dipergunakan 50% untuk wanita terlantar, 25% untuk perlengkapan G.P.W. dan 25% untuk Jajasan Taman Pendidikan Per wari.
1. Nj. Milono : Ketua;
2. Nj. Djohansjah : Wk. Ketua.
3. Nj. Munasir: Bendahari;
4. Nj. Badariah Hasan: Penulis.
Bandjarmasin, 28 Maret 1958. a.n. Peng. Gedung Persatuan Wanita Bandjarmasin. Ketua, Nj. S. MILONO.
Disini wanita-wanita kita sedang membuat pajung dengan tekun dan tjermat.
Wanitapun tidak ketinggalan dalam lapangan Kepolisian.
Pekerdjaan dilaboratorium membutuhkan ketelitian dan tanggung-djawab. Dewasa ini banjak wanita Indonesia berbakti dilapangan ini.
Nj. Datuk Tumenggung membuka ,,Gelanggang Dagang Untuk Wanita" jang ke-VII di Djakarta.
Suaranja senantiasa berkumandang diangkasa. Dan suara Wanita selaku penjiar lebih merdu kedengaran ditelinga kita.
Mereka melajani hubungan tilpon dengan gesit dan sabar.
Guru Taman Kanak-kanak sedang mengisi djiwa tunas-tunas muda Indonesia jang kelak akan meng gantikan kita.
Wanita Indonesia sanggup mengarungi angkasa se laku pengemudi pesawat udara.
Salah seorang diantara wanita perawat anak anak tjatjad pada Jajasan Penderita Anak anak Tjatjad di Solo.
Selaku djururawat, padanja diperlukan ketjermatan dan keahlian disamping perasaan tanggung-djawab dan ketjintaan kepada baji-baji jang diasuh.
Perkumpulan "Mino Krido" di Jogjakarta jang berazas tudjuan menguat kan djasmani untuk menjehatkan rohani.
Tangan wanita jang halus bukan tidak sanggup menempa besi. Gadisgadis ini ialah peladjar pada salah sebuah Sekolah Technik.
Wanita-wanita Indonesia menu naikan tugasnja selaku wakil rakjat pada Dewan Perwakilan Rakjat (Sementara).
Didalam Tarian ,,Tjendra wasih" ini penari-penari kita sedang mempertun djukkan keindahan dan ketinggian seni tari Indo nesia.
Lapangan mode me mang lapangan jang tepat sekali untuk wanita.
Moderato dengan chidmat.
19 Kita pul kri In de ne 2) . Ka-um i - bu In − do · ne · sia mf sa. dar kwa - djiban sewa - nita jang seajabang sitji dan bra ni mati
i
mya Bunga in dah ba gai lam muda ha · Pengasuh pembimbing putra rapan rak2
me-laksana kan wa-djib elan ti Bang-kit te gak seren - tak La-dju ma dju men - dje jak lang keba - ha - gia - an nu sa dan
Risoluto. e dhar -ma Bangkit tegak serentak melak sa na kanwa djib dan men-dielang ke - bahagia - an nu sa dan 0 bangsa La-dju ma - dju Risoluto Crescendol dharma.... bang - sa.
Berbakti terhadap seorang Ibu menandakan watak jang luhur. Presiden menjembah Ibunja, Ibu Sasrodihardjo.
BAB IV. ANEKA WARNA.
Bagian A.
I. SUMBANGAN WANITA INDONESIA DALAM MASJARAKAT.
1. Wanita dan perdjoangan.
2. Karangan-karangan tentang Revolusi dan Wanita Indonesia. Memperingati djasa Pergerakan Wanita Indonesia terhadap kaum wanita keturunan Arab Oleh Nj. Barkah A. R. Bas wedan.
Masa perdjoangan oleh Nj. Kowari.
Mengikuti djedjak Kartini oleh J. Rizali Noor.
Peranan Wanita dalam Revolusi 17 Agustus 1945 oleh Setiati Surasto.
Peranan pemudi pada petjahnja Revolusi tgl. 17 Agustus 1945 oleh Hurustiati Subadrio.
O .... Ibu oleh Ibu Sudirman.
Kenangan dalam detik-detik proklamasi oleh I. N. Suprapti. Peranan wanita sekitar proklamasi 17 Agustus 1945 oleh S. K. Trimurti.
Pedjoang-pedjoang Wanita di Nusa Tenggara oleh Tantra wan.
Tjut Nja Din, istri Teuku Umar. Pedjuang Wanita dari Atjeh.
1. WANITA DAN PERDJUANGAN.
Tudjuan umum bagi pergerakan wanita jang dimulai pada zaman pendjadjahan Belanda adalah memperbaiki nasib kaum wanita, terutama sebagai isteri, sebagai ibu dan sebagai anggauta Masjarakat. Djalan jang ditempuh untuk mentjapai perbaikan nasib ini ialah dengan djalan : mentjapai persamaan hak antara laki-laki dan wanita, baik didalam hukum maupun didalam praktek dengan antara lain melalui terutama persamaan kesempatan pendidikan.
Setelah djalan itu ditempuh, maka perdjoangan diteruskan kearah perdjoangan kebangsaan bersama-sama dengan kaum prija jang nanti akan mentjapai klimaksnja dalam waktu Revolusi melawan Belanda. Hingga sekarang sifat dari perdjoangan wanita Indonesia ini tidak hanja untuk mengisi kemerdekaannja jang telah ditjapai sekarang dan persamaan haknja, tetapi djuga bersamasama dengan kaum prija ikut memikul beban tanggungdjawab terhadap kesedjahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia.
Dalam hal ini akan disadjikan disini bermatjam fragmen perdjuangan jang terdapat di Indonesia ini dari berbagai-bagai daerah dan dari saat-saat jang berlain-lainan. Maksudnja ialah untuk memberikan gambaran, bahwa kaum wanita merupakan unsur-unsur jang memberi dorongan jang hebat pula didalam perdjuangan bangsa Indonesia umumnja, dan diberbagai-bagai daerah chususnja.
Perdjuangan ini kebanjakan mentjetuskan hasrat berorganisasi dan bergerak ; maka dari itu akan terlihat disini, bahwa kebanjakan dari fragmenfragmen tadi melukiskan riwajat berdirinja sesuatu organisasi kewanitaan.
Demikianlah gambaran-gambaran tadi dilukiskan disini sesuai dengan laporan-laporan jang masuk.
Demikianlah maka berdiri beberapa matjam organisasi wanita, jang dalam Anggaran Dasar serta anggaran tetangganja berlain-lainan, akan tetapi jang dalam hakekatnja bersamaan, ialah berdjuang, untuk mentjapai persamaan hak, untuk menghilangkan belenggu-belenggu dan tindasantindasan jang menimpa dirinja kaum wanita.
Berdirinja badan federasi P.P.P.I. pada tanggal 22 Desember 1928, jang memuat berbagaibagai organisasi wanita, adalah berdjiwa demikian. Dengan adanja badan federasi ini, memang menambah kemadjuan gerakan wanita pada umumnja, terutama dalam usaha-usaha untuk meninggikan deradjat kaum wanita dan untuk mentjapai hakhak bagi kaum wanita. Dalam perdjuangannja untuk mendapat hak pilih, telah pernah berhasil dengan duduknja anggota wanita bangsa Indonesia dalam Gemeente-raad, misalnja Nj. Sunarjo Mangunpuspito, Nj. Soedirman, dan sebagainja.
Disamping organisasi-organisasi wanita jang telah tergabung dalam P.P.I.I., masih ada organisasi-organisasi wanita jang belum tergabung dalam P.P.I.I. Adapun sebabnja bermatjam-matjam. Ada
R. Dewi Sartikah. Pelopor Pendidikan Putri Pasundan.
Nj. Walanda-Maramis, Pendiri Pikat Menado.
jang karena belum mau atau memandang tak perlu sadja, ada pula jang mempunjai pandangan lain.
Adapun pergerakan wanita jang mempunjai pandangan lain ini, misalnja :
Isteri Sedar, jang berpusat di Djakarta, dan diketuai oleh Nj. Suwarni Pringgodigdo. Isteri Sedar berpendapatan, bahwa kedjelekan nasib kaum wanita sekarang ini, tidak lepas dari pada kedjelekan nasib bangsa Indonesia umumnja. Karena itu, untuk mentjapai perbaikan nasib kaum wanita, maka djalan jang harus ditempuh lebih dulu ialah: mentjari perbaikan nasib bangsa Indonesia. Dan perbaikan nasib bangsa Indonesia ini, hanja bisa tertjapai, dengan melalui Indonesia Merdeka. Karena itu, Isteri Sedar menudju kearah Indonesia Merdeka.
Dengan adanja pandangan jang berlainan itu, maka tjara bekerdjanja dan tjara mendidiknja kepada para anggauta, djuga berlainan dengan organisasi-wanita jang hanja melulu mentjapai persamaan hak sadja pada waktu itu.
Persatuan Marhaeni Indonesia, jang berpusat di Jogjakarta, kemudian di Semarang. P.M.I. ini, mempunjai pandangan demikian :
Nasib kaum wanita bisa bendjadi baik, apabila nasib rakjat seluruhnja mendjadi baik. Dan nasib rakjat itu bisa mendjadi baik, apabila dalam ma sjarakat sudah tidak ada lagi penghisapan penindasan, pemerasan dan sebagainja. Ini hanja
bisa terdjadi, dengan hapusnja segala matjam pen djadjahan. Bagi Indonesia, maka kemerdekaan nasional adalah satusatunja djalan jang harus di tempuh. Maka djuga kaum wanita, djika ingin akan perbaikan nasibnja, harus turut serta ber djoang aktief untuk mentjapai kemerdekaan tanah air. Tetapi, kemerdekaan nasional sadja, itu belum mendjamin atas kesedjahteraan rakjatnja. Dari itu, harus diperdjoangkan, agar supaja, sesudah Indonesia Merdeka itu, dapatlah dilaksanakan bentuk dan susunan masjarakat, jang bersendikan kesedjahteraan sosial. Artinja, dalam masjarakat itu, tidak ada kemungkinan lagi untuk adanja tindas-menindas dan hisap-menghisap antara satu sama lainnja. Dengan begini, maka P.M.I. ber tudjuantudjuan kearah masjarakat jang berdasar kesedjahteraan sosial, dengan melalui kemerdekaan nasional.
Mula-mula, oleh wanita-wanita, jang kebanjakan mendjadi anggota Partindo, didirikan satu perkum pulan wanita di Semarang, jang bernama: Mardi Wanita. Pemimpinpemimpinnja antara lain, Nj. Reksokusumo. Mardi Wanita ini berdiri kira-kira pada tahun-tahun sesudah Partindo mendapatkan vergaderverbod, ialah tahun 1933-1934.
Adapun sedjarah P.M.I. itu demikian :
Lama-lama perkumpulan ini mendapat kemadju an dan bertjabang-tjabang, terutama di Djawa Tengah. Achirnja terasa, bahwa nama „ Mardi Wanita ini provinsialistis, dan perlu diganti dengan nama lain, jang meliputi daerah Indonesia. Maka dalam kongresnja tahun 1935, nama Mardi Wanita dengan „ Persatuan Marhaen Indonesia". Pusatnja di Jogjakarta, dengan ketua pengurus Besarnja, Nj. Sri Panggian, jang sekarang telah meninggal dunia. P.M.I. ini kemudian mendapat vergader verbod pula, sehingga menjukarkan langkah-lang kahnja. Maka pada tahun 1936 diadakan referen dum, untuk pemilihan Pengurus Besar baru dan tempat kedudukan P.B. Dalam referandum itu. telah terpilih sebagai ketu pengurus Besar baru, ialah Nj. S. K. Trimurti, dan sebagai penulisnja, Nj. Sutarni (Mantoro Tirtonegoro) . Kedudukan P.B. baru adalah di Semarang. Akan tetapi P.M.I. tidak dapat hidup langsung, karena dua bulan sesudah pemilihan itu, Saudara S. K. Tri murti kena perkara, karena soal pamplet, dan masuk pendjara 6 bulan lamanja.
Susunan P.B. lengkap tak dapat diadakan, ka rena sukarnja membuat rapat. Dengan sendirinja, praktis organisasi ini mati. Maka aktiviteit ang gautaanggautanja, dialihkan kepada usaha-usaha sosial.
Pada tahun 1938-1939 di Semarang didirikan lagi sebuah perkumpulan wanita, jang progressief, oleh bekas anggota P.M.I. Perkumpulan ini namanja Himpunan Perempuan Indonesia, disingkat : H.P.I. Sebagai pemimpin-pemimpinnja : Nj. Reksoku sumo, Nj. Rak Darsono, Nj. Munasiah dan sebagai nja.
Pada djaman pendudukan Djepang, tidak ada satupun perkumpulan wanita jang boleh berdiri, selainnja Fudjinkai, bikinan Djepang.
Surakarta.
Dalam bulan Djuli 1945 dibentuklah di Solo suatu organisasi wanita dengan nama Perkumpulan Pekerdja Puteri Surakarta disingkat P.P.P.S. dengan Ketua Saudara Sutijah (sekarang Nj. Sutijah Surjohadi ) dan Wakil Ketua Saudara Sumarni.
Didalam perebutan kekuasaan dari Djepang, anggauta-anggautanja ikut aktip dalam persiapan nja, membuat bendera-bendera merah putih, mempelopori barisan jang berbaris kegedung Balai kota, Kenpetai untuk menurunkan bendera Hino maru, dengan bahaja ditembak oleh tentara Djepang. Segera diketahui, bahwa anggauta-ang gautanja harus mempunjai ketjakapan dan kebe ranian lebih dari pada biasa.
Oleh karena itu ketua mentjari hubungan dengan pemuda-pemuda jang tergabung dalam B.K.R. (nantinja T.K.R. ) untuk mentjari orang jang dapat memberi peladjaran-peladjaran ketangkasan dan ketentaraan. Major Kusmanto menjanggupi men tjari tenaga, dan beberapa hari kemudian Kapten Darjono ditugaskan melatih wanita-wanita muda jang ingin mengetahui dan mempeladjari keten taraan. Latihan pertama dimulai dengan 14 orang pengikut, pemudipemudi jang sudah tjukup umur, 18 tahun keatas, dan kebanjakan dari mereka ia lah wanita-wanita muda, berumur 20 tahun keatas. Peladjaran-peladjaran jang diberikan ialah, ber baris, bersembunji, melempar graniat, memper gunakan sendjata (senapan ) revolver, lari tjepat dan lain-lain.
Oleh ketua diusahakan djuga, supaja dapat di tambah dengan satu peladjaran lagi, ialah menge mudi dokar, karena jang penting ialah gerak tjepat, dan mobil tentunja amat kurang. Semua anggauta harus dengan sendirinja dapat naik sepeda. Tudju an dari latihan itu, supaja kaum wanita tidak asing terhadap bermatjam-matjam sendjata peperangan, dapat bergerak tjepat, membela diri, dan bila perlu ikut memanggul senapan, bertempur me lawan musuh.
Surabaja diserbu. Permintaan bantuan melalui radio. P.P.P.S. mulai dengan mengirimkan dua orang anggautanja jang sudah selesai dengan latihan ke Modjokerto untuk ikut membantu apa jang perlu ditolong. Sesudah itu P.P.P.S. mengam bil nama baru, ialah Barisan Penolong, dengan tanda ban putih dan nama Barisan penolong ditulis dengan tjat merah (dipakai dilengan tangan) .
Latihan-latihan diteruskan, dan banjak jang mengadjukan diri untuk ikut serta. Pertolongan diberikan kepada siapa jang perlu pertolongan dalam soal mendjahit, memasak, merawat orang orang luka. Anggauta-anggauta membanting tulang, membantu pemuda-pemuda jang mengalir dari se gala pendjuru untuk mengadakan penjerbuan ke Ambarawa dan Salatiga. Pernah terdjadi, bahwa pada suatu ketika sedjumlah 12 orang anggauta Barisan Penolong, 36 (tiga puluh enam) djam terus-menerus bekerdja (memasak, membantu pe mudapemuda jang mengalir, merawat mereka jang sakit didjalan ) berpusat dimarkasnja, ialah di Lodji Gandrung di Djalan Purwosari Surakarta,
36 djam dengan sama sekali tidak beristirahat sedetikpun. Penduduk Solo mulai melihat dan menghargai Barisan penolong, dan wanita-wanita muda ini, dianggap tidak aneh lagi seperti dahulu, ketika untuk pertama kali mengadakan latihan memanggul senapan. Mereka mengerti, bahwa pe ngetahuan dan ketjakapan ketentaraan perlu dimi liki djuga oleh wanita-wanita jang membantu tentara didalam masa itu, karena mereka djuga sewaktu-waktu dapat menghadapi bahaja. Divisi Panembahan Senopati membutuhkan tenaga untuk membentuk dapur-dapur umum didekat daerah operasi.
Permintaan diadjukan kepada Barisan Penolong, dan wanita-wanita itu siap sedia madju kedepan, sampai di Pudakpajung, Ungaran, Mranggen. Tidak djarang terdjadi, bahwa mereka bekerdja dibawah hudjan peluru, dan pengetahuan ketentaraan me reka sungguh ada gunanja. Pasar sering diserbu oleh musuh pada pagi hari, dan wanita-wanita muda, anggauta-anggauta Barisan penolong ini mempraktekkan peladjaran-peladjarannja mentjari siasat menipu musuh, mendapat bahan-bahan ma kanan jang diperlukan, mengantarkan makanan ke front, semuanja dengan selamat. Disipline di pegang teguh.
Mereka hanja boleh memimpin dapur umum dalam rombongan sedikitdikitnja terdiri dari 2 orang, jang lazim ialah rombongagn 4 orang atau 6 orang. Sebelumnja berangkat kefront, mereka dikumpulkan dahulu dimarkasnja di Lodji Gan drung Solo, dan mereka mendapat ekstra nasehat nasehat tentang Budi Pekerti. Tiap-tiap rombong an wanita bekerdja dibawah pengawasan seorang tentara, jang sudah agak tua, jang bertanggung djawab terhadap keselamatan tingkah laku mereka. Untuk seluruh dapur difront ditentukan ketua front, ialah Saudara Sumarni. Saudara Sutijah seba gai ketua umumnja, memimpin terus latihan latihan dan mengorganiseer pengiriman-pengiriman kefront, berkedudukan di Lodji Gandrung. Bila ada laporan dari Saudara Sumarni mengenai anggauta-anggautanja, ketuanja sendiri, Saudara Sutijah berangkat ke front, menemui dan menjaksi. kan tindakan-tindakan anggauta-anggautanja. Tidak djarang terdjadi anggautaanggauta ditarik kembali kekota, karena ada jang agak bebas di dalam pergaulan. Sembojan jang didjundjung tinggi ialah: „Harus membuktikan, bahwa wanita dimana-mana dapat membawa peradaban, kesusila an dan ketenteraman”.
Rombongan-rombongan wanita-wanita itu tiap tiap 2 atau 3 minggu diganti, bergiliran mereka kembali kekota, pulang kerumahnja masing masing.
Lama-lama ada keinginan, supaja wanita-wanita dari lain kota djuga berorganisasi seperti pekerdja pekerdja di Solo. Suatu konperensi, djuga di Solo, dengan kundjungan beberapa orang dari Banju mas, Purwokerto, Kediri, Djokja, Blitar, Peka longan, memutuskan, akan mengadakan kongres di Kediri, dengan laporan dari kota-kota jang mengundjungi konperensi tersebut. Mereka diberi tugas membentuk organisasi sematjam di Solo, dikotanja masing-masing. Kongres Pekerdja Wa nita di Kediri mengambil keputusan: membentuk - suatu organisasi dengan nama Barisan Buruh di Wanita dengan ketua Saudara Trimurti, Wakil Ketua Saudara Sutijah. Peperangan terus ber djalan. Saudara Sutijah mentjeburkan diri dalam Laskar Buruh, dan mengadakan latihan-latihan diantara buruhburuh wanita dari pelbagai kota jang dapat berhubungan.
Semua latihan ketentaraan diadakan dikota Solo, sekarang ditambah dengan peladjaran-pela djaran lain sebagai penjempurnaan, antara lain, menembak dari djauh mempergunakan mitraljur, merawat orang sakit dan latihanlatihan P.P.P.K. jang dibantu oleh Dr. Saleh Mangundiningrat dan Nj. Dr. Edi Rusli.
Dengan tjara begini tersebar pengetahuan dan ketjakapan ketentaraan dikalangan wanita. Sebagai Laskar Buruh lapangan memberi bantuan melebar kelain-lain front, tidak hanja difront sekitar Solo sadja, tetapi kelain-lain daerah mereka djuga mengadakan penindjauan dan mengorganiseer bantuan kegaris depan.
Tapanuli.
Perdjuangan Wanita di Sidikalang (Tapanuli ) dimulai semendjak zaman Djepang.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di sana berdiri perkumpulan Perwari.
Dalam masa revolusi itu kaum Wanita bekerdja didapur umum setjara sukarela guna membantu para pedjoang digaris depan dan menolong korban korban revolusi jang ditawan dalam pendjara pendjara.
Dalam lapangan palang merah para wanita Sidikalang giat pula menjumbangkan tenaganja, baik siang maupun malam hari.
Sesuatu jang tidak boleh dilupakan dalam perdjuangan rakjat Indonesia, ialah pergerakan Laskar Muslimat, jakni laskar wanita Islam.
ᎠᎥ Sumatera Tengah sesudah proklamasi 17 Agustus berdiri, sebagai tjendawan tumbuh, laskar-laskar pemuda untuk menentang kembalinja pendjadjahan, misalnja : LASMI jakni Laskar Muslimin Indonesia, Hizbullah, Tentara Merah, Salilullah, Barisan Hulubalang, Pesindo dan lain-lain.
Laskar-laskar ini didirikan dan diasuh oleh partai-partai jang hidup di Sumatera Tengah. Biajanja pun ditanggung oleh partai-partai itu. LASMI didirikan oleh Partai Islam Perti, Hizbul lah didirikan oleh Masjumi, Tentara Merah oleh P.K.I. dan begitulah seterusnja.
Partai Islam Perti disamping mendirikan LASMI djuga membangun Laskar Muslimat, jakni Laskar bahagian wanitanja.
Laskar Muslimat dididik tak ubahnja sebagai LASMI djuga, jaitu mereka diadjar berbaris jang teratur, hidup berdisiplin tentara dan dimana mereka berdjalan membawa sendjata bambu runtjing jang terkenal. Kadang-kadang opsirnja pakai sendjata api djuga.
Pelantikan-pelantikan untuk Laskar Muslimat ini diadakan djuga diberbagai-bagai kota di Sumatera Tengah, umpamanja di Bukittinggi, Padang, Solok, Sawah Lunto, Bangkinang, Kampar dan Kerintji.
Dalam pelantikan-pelantikan itu mereka me makai pakaian seragam, jaitu kudung putih serupa zuster dikepalanja, badju gunting baru dan sarong batik. Kalau mereka berkonperensi dikota djelas kelihatannja, karena pakaiannja jang seragam itu.
Pakaian Laskar Muslimat itu disamping merupa kan uniform tentara manis kelihatannja dan bahkan menarik djuga.
Pekerdjaan Laskar Muslimat ini sangatlah pen tingnja dikala itu, karena mereka ikut serta ber djuang digaris depan, masuk hutan keluar hutan, masuk kampung keluar kampung dan ikut dalam ,,longmars" dari bukit-kebukit dan dari gunung ke gunung.
Sesampainja disesuatu front, selain mereka me rupakan palang merah jang teratur dan tjakap, mengurus dapur umum untuk makanan pradjurit laskar-laskar, djuga kadang-kadang ikut bertempur melawan Belanda. Medan Padang Luar kota jang terkenal mengetahui betul bagaimana hebatnja per djuangan Laskar Muslimat dikala itu di Sumatera Tengah.
Agar djangan sampai dilupakan, baik djuga kita sebut disini beberapa nama jang kita ingat dari pemuka-pemuka Laskar Muslimat ketika itu, jaitu Saudara Rosni Zainal, Norma Alamsuddin, Hadji Sariani, Lamdjani Manan, Rohana Thaib, Nurdjani Tandjung Barulak, Sulidjah Batipuh, Djaura Muara Labuh, Nuridjah Ahmad, Lawijah Batu sangkar, Ramani Nurisan, Latifah Bondjol, dan sebagai penasehat Umumnja Ummi H. Salima.
Dapat dipastikan bahwa djumlah mereka adalah lebih kurang 10.000.
Sedemikian setitik sumbangan Wanita jang besar artinja untuk kemerdekaan bangsa seluruh nja.
Tandjungkarang.
Pada tanggal 27 Oktober 1945 terbentuklah di Tandjungkarang sebuah organisasi puteri jang dinamai Gerakan Puteri Indonesia, dengan sing katan Gerpi.
Oleh usaha wanita-wanita dan puteriputeri telah diadakan dapur umum untuk romusja-romusja dari seluruh Sumatera jang akan dipulangkan ke pulau Djawa dan dalam perdjalanan mereka singgah di Tandjungkarang. Pun pemudi-pemudi jang datang dari Djawa sebagai badan penghubung dari Pemerintah Pusat mendapat makan dari dapur umum. Pemudi-pemudi jang berasal dari Djawa jang pada zaman pendudukan Djepang telah tertipu dan dari Singapura dan Sumatera akan dikembali kan ke Djawa, ada kira-kira 50 orang, ditampung dan diurus oleh Gerpi.
Oleh pemuda-pemuda jang datang dari Djawa diadakan rapat-rapat dan terbentuklah bermatjam matjam badan sebagai Palang Merah Indonesia, Pendidikan dan sebagainja. Dan dalam tiap-tiap badan jang terbentuk tetap ada beberapa puteri duduk dalam pengurusnja.
Oleh Gerpi dan organisasi wanita lain-lainnja mulailah diadakan rapat-rapat dikampungkam pung. Semua wanita-wanita tua muda dikumpulkan untuk diberi penerangan dalam bahasa daerah tentang kemerdekaan kita Pekik perdjuangan „Merdeka" terdengar diseluruh pelosok.
Kemudian Gerpi membentuk tjabang-tjabangnja diberbagai pelosok, antaranja di Tandjungkarang, Telukbetung, Menggala, Kotabumi, Sukadana, Pringsewu, Metro, Kalianda, Kotaagung dan Krue.
Semua tjabang diharuskan mengadakan kontak dengan Pemerintah sipil, militer setempat dan se mua organisasiorganisasi lainnja dan menjediakan tenaga untuk membantu Pemerintah dalam segala lapangan.
Pakaian untuk romusja, untuk pradjurit, semua diserahkan pada Gerpi. Pun didapur umum tiap hari anggauta Gerpi bergiliran menjumbangkan tenaganja.
P.M.I. bagian puteri jang mempeladjari dan mengadakan latihan-latihan pertolongan pertama dalam ketjelakaan jang dipimpin oleh Dr. Badrul Munir seluruhnja terdiri dari anggauta-anggauta Gerpi. Mengadakan kursus-kursus mendjahit, me masak dan dimulai dengan pemberantasan buta huruf.
Djuga mengadakan fancy fair jang mana hasilnja pertama kali seluruhnja 100% diserahkan pada D.P.R. Lampung dan kedua kalinja 50% untuk D.P.R. Lampung dan 50% untuk P.M.I. tjabang Lampung.
Berhubung pada waktu itu belum ada sekolah menengah untuk melandjutkan peladjaran anak anak kita, maka Partai Buruh Indonesia (P.B.I. ) mengadakan udjian masuk untuk sekolah mene ngah S.M.P. Duduk dalam panitia udjian adalah Saudara M. I. Tjindarbumi.
Melihat hasil-hasil jang sangat mengetjewakan, terbitlah keinginan untuk menampung puteri puteri jang tak lulus dalam udjian tersebut. Pada tanggal 1 April 1946 dibukalah dikota Tandjung karang sebuah S.M.P. dari P.B.I. jang dipimpin oleh Saudara Munzil Aswar.
Pengurus Pusat dari Gerpi mengadakan rapat untuk merentjanakan pembukaan sebuah sekolah untuk menampung puteri-puteri jang tak lulus dalam udjian masuk S.M.P.
Dengan mendapat bantuan dari Pemerintah sipil, militer dan lain-lain dan dengan kegiatan pengurus maka pada tanggal 1 Mei telah dapat di buka sebuah S.K.P. jang untuk sementara waktu menumpang di Gedung jang dipakai oleh S.M.P. Mula-mula dibuka dua kelas dengan kira-kira 60 orang murid.
Berkat perdjoangan pengurus, oleh Residen Lampung diserahkan kepada Gerpi sebuah gedung bekas gedung D.P.R. jang sangat besar dan sangat bagus milik Internatio untuk dipakai sebagai sekolah .
Berhubung sebuah S.K.P. sangat banjak mem butuhkan alatalat dan Gerpi tak mempunjai tjukup uang kas untuk menutup kebutuhan itu maka diadakan kontak dengan pimpinan militer supaja pekerdjaan sebagai mendjahit dan memasak diserahkan pada Gerpi dan sebagai penghargaan djasa diberikan Gerpi bahan-bahan untuk sekolah. Dengan demikian sekolah tadi dapat berdjalan dengan lantjar. Djuga diadakan sandiwara dan fancy fair untuk S.M.P. dan S.K.P.
Disamping sekolah djuga diadakan kepanduan.
Dalam penjambutan terhadap rombongan tamu tamu agung jang datang dari Djawa, Gerpi tak pula ketinggalan membantu dalam segala lapangan, sc perti masak, lajanan, kesenian dan lain-lain. Demi kian pula bantuanbantuan jang besar telah diberi kan pada waktu terdjadi pertempuran-pertempuran dengan Belanda di Palembang, Baturadja dan tempat-tempat lain.
Kemudian Gerpi dilebur mendjadi tjabang P.P.I. pada tahun 1948.
Kalimantan.
Pada tanggal 17 Desember 1946 Persatuan Wa nita Indonesia (Perwani) didirikan di Kalimantan jang berpedoman besar di Bandjarmasin, diketuai oleh Nj. N. Djohansjah.
Dengan terbentuknja Pedoman Besar Perwani ini lalu mendapat sambutan dari wanita-wanita di daerah-daerah di Kalimantan, terbukti dengan berdirinja tjabang-tjabang Perwani didaerah Ban djarmasin dan Hulu Sungai.
Pada tanggal 16 sampai 18 Djuni 1947 pedoman besar Perwani mempelopori konperensi Wanita se luruh Kalimantan. Dalam konperensi tresebut di ambil beberapa keputusan, jaitu :
1. Membentuk panitia Kongres Wanita Kalimantan jang direntjanakan akan diadakan awal tahun 1958.
2. Mengirimkan delegasi wanita ketanah Merdeka.
3. Menjokong permohonan P.K.P.I. agar di Kali mantan diadakan Kursus Dukun Beranak.
4. Mendesak kepada tiap-tiap partai dan perkum pulan agar para isteri dan puteri dari anggota partai dan perkumpulan suka mendjadi anggo ta, setidak-tidaknja memasuki suatu persatuan wanita.
5. Berusaha memberantas kawin paksa dan perka winan dibawah umur.
6. Berusaha memberantas fakir miskin.
7. Berusaha mengurangi pelatjuran (memperbaiki kaum perempuan jang tersesat hidupnja) .
8. Mengusahakan berdirinja Sekolah Pendidikan Puteri bagian Rendah dan Menengah.
Konperensi ini disambung oleh konperensi Per wani jaitu tanggal 19 sampai 20 Djuni 1947 jang dihadiri oleh 7 tjabang, konperensi ini mengambil beberapa keputusan diantaranja menerima segala keputusan konperensi wanita seluruh Kalimantan dilaksanakan oleh Perwani, karena organisasi wani ta lain pada masa itu belum ada, jang menghadiri konperensi hanja merupakan panitia setempat.
Lain dari pada itu diputuskan memperkuat orga nisasi kedalam.
Keputusan-keputusan konperensi wanita pertama jang diserahkan kepada Perwani sebahagian dapat dilaksanakan berkat kerdja sama dengan beberapa partai dan pemerintah umpamanja:
Mengumpulkan anak-anak fakir miskin, kerdja sama dengan Badan Sosial S.K.I. jang sampai seka rang masih ada, jaitu Rumah Jatim jang ada di Belitung.
Mengumpulkan gadis-gadis sengsara jang tersesat hidupnja dengan diberikan didikan kearah peng hidupan jang sempurna.
Kerdja sama dengan Pemerintah, mendirikan S.K.G. jang gurugurunja sebahagian besar diambil dari Pengurus Perwani.
Selangkah demi selangkah Perwani madju untuk mengisi djalannja sedjarah wanita Kalimantan.
Pada tanggal 5 dan 6 Nopember 1947 diadakan pula konperensi kilat Perwani jang dihadiri oleh 9 tjabang. Dalam konperensi itu diputuskan :
1. Mendesak dan menuntut kepada Pemerintah agar wanita diberi hak memilih dan dipilih.
2. Mendesak agar setjepat mungkin Dewan Ban djar dibentuk.
3. Menentukan waktunja kongres wanita jaitu tanggal 17 sampai 20 Pebruari 1948 bertempat di Kandangan.
4. Mengirim surat kepada pusat Kowani di Jogja karta agar dapat mengirimkan wakilnja pada kongres tersebut.
Meskipun perdjoangan wanita Kalimantan masih muda usianja, tetapi telah dapat menuntut hak haknja sebagai manusia, dan telah ada kesanggup an untuk melaksanakan pekerdjaan jang agak besar dan berat, seperti kongres.
Dari tanggal 15 sampai 25 Desember pedoman Besar Perwani melaksanakan keputusan konpe rensi jaitu: beberapa pengurus Pedoman Besar Perwani mengadakan penindjauan ke Hulu Su ngai. Ditiap-tiap kewedanaan mengadakan rapat rapat umum dengan atjara mengobar-ngobarkan semangat persatuan dan mendjelaskan maksud adanja kongres wanita dan tentang pentjalonan anggota wanita untuk Dewan Daerah Bandjar. Selama perdjalanan mendapat sambutan jang me muaskan dari segenap lapisan rakjat, terutama wanita, menandakan bahwa mereka telah mulai sadar tentang kewadjiban wanita Indonesia terha dap Bangsa dan Tanah Airnja.
Kongres wanita Kalimantan jang pertama dapat dilangsungkan pada tanggal 17 sampai tanggal 20 Pebruari 1948 bertempat di Kandangan, dengan dihadiri oleh 3 orang utusan Kowani Pusat jaitu : Nj. Soekemi, Nj. Herawati Diah, Nj. Soerasto.
Kongres itu memutuskan :
1. Organisasi-organisasi Wanita seluruh Kaliman tan digabungkan dalam satu badan federasi jang bernama Persatuan Tindakan Wanita In donesia (Pertiwi) , dengan susunan pengurusnja sebagai berikut :
Dewan Pimpinan Pusat Nj. Djohansjah, di bantu oleh 2 orang. Pembantu-pembantu jaitu Nj. Gt. Hidajat dan N. Gt. Mastoto.
Tindakan keluar mengirimkan beberapa mosi dan resolusi kepada Pemerintah jaitu :
1. Resolusi tentang kedudukan wanita dalam Ad vies College Dewan Haminte Bandjarmasin.
2. Resolusi tentang kedudukan wanita dalam De wan Daerah Bandjar.
4. Mosi tentang Poliklinik wanita (tempat peng obatan tersendiri untuk wanita) .
3. Resolusi tentang tahanantahanan politik supaja dibebaskan.
5. Mosi tentang penilik sekolah wanita dan Badan Pengudji wanita.
6. Mosi tentang dukun beranak jang beridjazah ditiap-tiap daerah.
Jang harus melaksanakan keputusan-keputusan itu ialah D.P.P. Pertiwi.
Dengan berlangsungnja kongres wanita Kaliman tan jang pertama, maka itu merupakan kedjadian jang tak mudah dilupakan oleh para Wanita Kali mantan, karena dengan djalan itu persatuan ber tambah kuat dan bertambah meluas, hampir-ham pir keseluruh Kalimantan, karena Pertiwi meliputi Kalimantan Selatan,
Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur, ketjuali Kalimantan Barat.
Mengenai resolusi dalam kongres wanita Kali mantan, tentang Advies College Dewan Haminte Bandjarmasin jang ditudjukan untuk kedudukan itu ialah Nj. Gt. Hidajat, diangkat pada tanggal 1 April 1948 dan dilantik resmi pada tanggal 11 Mei 1948.
Mengenai resolusi No. 2 dalam kongres wanita Kalimantan mengenai Dewan Daerah Bandjar telah dipilih sebagai wakil wanita Nj. N. Djohan sjah, diangkat pada tanggal 30 Djuni 1948 dan dilantik resmi pada tanggal 3 Djuli 1948.
Pada tanggal 1 sampai 4 Oktober 1948 diadakan konperensi Perwani jang ke-2 di Bandjarmasin dihadiri oleh 7 tjabang-tjabang.
Konperensi itu memutuskan memperbaiki orga nisasi wanita dan membentuk beberapa komisaris daerah dan beberapa anggota tersiar.
Pada tahun 1949 berhubung dengan suasana Kalimantan bertambah genting, dan tekanan pe merintah Belanda semakin terasa, Pedoman Besar Perwani dan tjabang-tjabangnja tak dapat melan tjarkan djalannja organisasi setjara legaal maka dengan setjara illegallah pekerdjaan-pekerdjaan dilakukan jang mana dokumentasinja sangat sukar dikumpulkan. Beberapa anggota Tjabang di Hulu Sungai turut aktip bergerilja terutama men dirikan dapur-dapur umum. Boleh dikatakan selu ruh Pengurus Tjabang Perwani ditiap-tiap Kewe danaan mendjadi tempat perhubungan antara pemimpin-pemimpin politik dan pemimpin-pemim pin gerilja.
Banjak pula anggota-anggota jang berani men djalankan tugas sebagai kurir, membawa suratsu rat penting atau dokumentasi dari suatu tempat ketempat jang lain.
Hal ini dapat diketahui oleh Pemerintah Belan da sehingga beberapa pemimpin Perwani ditang kap dimasukkan kedalam tahanannja.
Meskipun tekanan Belanda begitu hebatnja, Pedoman Besar Perwani dapat bekerdja bersama sama dengan partai politik jang sealiran jang Kalimantan jaitu S.K.I. dan Serni sehingga dapat mengirim beberapa surat kawat dan resolusi jang mendesak supaja dikirim segera delegasi A.P.R.I. ke Kalimantan.
Pada tanggal 28 Agustus 1949 delegasi A.P.R.I. jang dikepalai oleh Djenderal Major Suhardjo, datang ke Kalimantan untuk menindjau dan meng adakan perundingan-perundingan dengan pemerin tah Belanda.
Pedoman Besar Perwani mengambil kesempatan mengadakan tanja djawab dengan Pak Hardjo serta mendapat beberapa kesan, untuk menunaikan kewadjiban wanita Indonesia.
Pada tanggal 9 September 1949 Pedoman Besar Perwani mengadakan rapatnja mengingat pertang gungan djawab sebagai wanita Indonesia, rapat memutuskan merasa perlu adanja Panitia Persiap an untuk menjambut kedatangan rombongan A.P.R.I. jang akan berkedudukan di Bandjar masin.
Pedoman Besar Perwani merasa perlu meng adjak D.P.P. Pertiwi dalam melaksanakan kepu tusan tersebut, sehingga segala pekerdjaan dapat didukung oleh seluruh organisasi wanita di Kali mantan.
Pedoman Besar Perwani memutuskan menjetu djui adanja K.N.I. Tjabang di Bandjarmasin dan menjediakan wakil dari Perwani.
Tanggal 11 September 1949 atas initiatip Perwa ni tjabang Bandjarmasin dapat dibuka sebuah Balai pemeriksaan perempuan hamil didjalan An dalas dikepalai oleh Nj. Dr Surti. Usaha itu ialah sekarang jang diteruskan oleh U.K.I.D.A.
Pada tanggal 14 September 1949 wakil Perwani dalam K.N.I. turut berunding dengan Letnan Kolonel Hasan Basri memutuskan berusaha men datangkan perwakilan A.P.R.I. ke Kalimantan dan mendatangkan Panitia Gentjatan Sendjata ( Local Joint Board) .
Pada tanggal 21 September 1949 datanglah rom bongan Pak Hardjo kedua kalinja disertai 13 orang Perwira A.P.R.I.
Sudah tentu badan persiapan jang dibentuk oleh Perwani dan Pertiwi melaksanakan segala sesuatu kepentingan Angkatan Perang seluruhnja dengan dibantu oleh P.P.T.N.I.
Sungguh sangat dibanggakan melihat dengan njata kegiatan para wanita kita mendjalankan tugasnja masing-masing dengan penuh tanggung djawab.
Tidak boleh dilupakan pula bahwa sesudahnja A.P.R.I. berada di Kalimantan seluruh tjabang tjabang turut aktif menjelenggarakan sesuatunja untuk keperluan Angkatan Perang jang ditempat kan ditiap-tiap Kewedanaan.
Pada tanggal 5 dan 6 Pebruari 1950 diadakan konperensi Perwani seluruh Kalimantan di Ban djarmasin jang dihadiri oleh 10 tjabang dan Per wari Pusat Jogjakarta jaitu Nj. Pudjobuntoro.
Dalam konperensi tersebut dibitjarakan soalsoal jang mengenai Negara kesatuan disesuaikan de ngan situasi Tanah Air. Rapat konperensi memu tuskan tidak perlu adanja Perwani Kalimantan, maka dengan persetudjuan bulat Perwani dilebur kedalam Perwari dan disjahkan oleh wakil Pusat Nj. Pudjobuntoro dengan susunan Pengurus seba gai berikut.
Di Kalimantan diadakan Komisaris Propinsi dan Komisaris Daerah. Komisaris Propinsi berkeduduk kan di Kandangan dipimpin oleh Nj. Rahmah Bahran.
Komisaris Daerah jaitu Nj. H. Saniah Rapai berkedudukan di Bandjarmasin. Komisaris Daerah Kalimantan Timur berkedudukan di Samarinda dengan dipimpin oleh Nj. H. Isnaniah.
Selain dari peleburan Perwani ke Perwari ada djuga mengambil beberapa keputusan jang penting diantaranja :
1. Mendesak kepada Pemerintah agar Dewan setjepat mungkin diperbaharui dengan pemilih an jang setjara demokratis.
2. Mendesak kepada Dewan Daerah Bandjar supa ja Bandjar supaja selekas mungkin menindjau kembali pemilihan senator-senator dan anggota anggota Parlemen.
3. Mendesak kepada Pemerintah agar lekas tertja painja penglaksanaan Wadjib Beladjar.
4. Mohon kepada pemerintah untuk mengadakan peraturan-peraturan mengenai Pemberantasan Buta Huruf.
Sebagai langkah pertama setelah Perwani dile bur mendjadi Perwari dalam bulan Maret 1950 Komisaris Daerah mengundjungi Daerah Dajak Besar dan dapat melantik beberapa buah tjabang. Sekembalinja dari Dajak Besar dalam bulan Mei 1950 dan mengundjungi Hulu Sungai di Kandang an maka Komisaris Daerah dan Komisaris Propinsi mengadakan rapat bersama. Mereka mengusulkan kepada pusat agar Komisaris-komisaris Daerah di hapuskan dan tjukup dengan adanja Komisaris Propinsi sadja. Lain dari pada itu membitjarakan djuga tjalon-tjalon dari Perwari untuk tjalon da lam Dewan Perwakilan Rakjat Sementara.
Penindjauan diadakan sampai ke Murung Pudak dan berhasil dapat menambah beberapa buah tjabang jang baru.
Dalam Dewan Perwakilan Rakjat Sementara sekarang Perwari mendapat beberapa kursi jaitu dikota Besar Bandjarmasin Nj. J.R. Noor dan Melijani sjar❜i.
Di Kabupaten Bandjar Nj. Hamsiah dan di Ka bupaten Hulu Sungai Nj. Jusri, Nj. Rahmah Bahran dan Nj. Sjamsiah Ambieri.
Di Kabupaten Sampit Nj. Tjilik Riwut.
Pada achir tahun 1950 dapat mengirim utusan kekongres Perwari di Semarang jaitu : 9 utusan tjabang dari Kalimantan Selatan dan Timur, seorang penindjau dan seorang Komisaris Propinsi.
Dari kongres itu utusan-utusan dari Kalimantan mendapat sambutan jang istimewa dari saudara saudaranja.
Pada kongres itu dapat dipertemukan seluruh tjabang-tjabang dikepulauan Indonesia.
Inilah jang pertama kali tertjapai tjita-tjita Perwari mengumpulkan seluruh tjabang-tjabang di Indonesia dalam suasana kegembiraan. Tiap-tiap utusan merasa puas karena rasa persaudaraan jang telah lama dipisahkan oleh pemerintah Belanda dapat dipertemukan kembali.
Sesudah kongres di Semarang :
Seluruh tjabang Perwari di Kalimantan melak sanakan segala keputusan kongres. Komisaris Per wari Propinsi Kalimantan mengadakan rapat, memperlengkap pengurusnja sehingga dapat mem buat beberapa program Komisaris-komisaris Pro pinsi.
Pada tanggal 1 Maret 1951 Komisaris Perwari mengadakan rapat gabungan dengan partai-partai dan organisasi jang ada di Bandjarmasin jang mengambil keputusan mendesak kepada Pemerin tah untuk :
1. Memperbanjak/mendatangkan barang-barang dengan aktip.
2. Mengendalikan harga barang-barang dengan aktip .
3. Menggiatkan pekerdjaan seksi Polisi Ekonomi.
4. Memperluas pekerdjaan Djawatan Pertanian supaja hasil bumi diperlipat gandakan setjepa tjepatnja.
Akibat kongres Kowani di Djakarta, dalam kon gres mana Kowani dan tjabang-tjabangnja dibu barkan banjaklah usahausaha Kowani didaerah daerah jang sukar dipertanggung-djawabkan begitu pula di Kalimantan.
Sebagai usaha jang njata dari Komisariat Kowani ialah Taman Indria di Bandjarmasin. Sesudah bubarnja Kowani djalannja agak seret, terpaksa Komisaris Perwari mengadakan inisiatip mengada kan rapat bersama dengan organisasi wanita bekas Kowani. Rapat pertama gagal, dan rapat jang kedua memutuskan bahwa Badan Pendidikan bekas Kowani jang meliputi Taman Indria diper tanggung-djawabkan oleh Bagian Pendidikan Perwari.
Menado.
Pada tanggal 8 Djuli 1917 oleh almarhum M.C. Walanda-Maramis, di Menado didirikan sebuah organisasi bernama „ Pertjintaan Ibu Kepada Anak Temurunnja", disingkat „ P.I.K.A.T.", dengan mempunjai 15 buah tjabang dan 2000 anggota.
Dasar organisasi ini ialah pendidikan dan sosial, jang bertudjuan :
a. Mempersatukan kaum wanita Indonesia jang berasal dari daerah Minahasa chususnja dan jang berasal dari luar Minahasa umumnja.
b. Mendidik dan memperhalus djiwa dan achlak kaum wanita Indonesia, dan dengan itu mem pertinggi deradjat kaum wanita Indonesia.
c. Memperdalam perasaan tanggung-djawab kaum wanita Indonesia terhadap Nusa dan Bangsa.
Semendjak bulan Desember 1948, P.I.K.A.T. jang sedjak pembentukannja hanja melulu untuk wanita-wanita jang berasal dari Minahasa, mulai menerima djuga wanita-wanita Indonesia dari daerah lain mendjadi anggotanja.
a. membuka sekolah-sekolah Bidan di Minahasa:
Pada bulan Desember 1950 P.I.K.A.T. mengga bungkan dirinja kedalam Kongres Wanita Indone sia di Djakarta.
Djuli 1952: Meminta kepada Pemerintah su paja :
b. mendjaga supaja pendidikan dan pengadjaran di Minahasa chususnja dan Indonesia umumnja tidak merosot, dan untuk mengindarkan itu. supaja pada sekolah-sekolah landjutan ditem patkan tenaga-tenaga jang pada tempatnja (bevoegd) ;
c. supaja di Minahasa didirikan sekolahseko lah vak untuk kemadjuan pemuda-pemuda dan pemudi-pemudi ;
d. menjatakan tidak menerima baik akan hal pe maksaan agama oleh golongan Islam terhadap golongan Keristen di Wilajah Sulawesi-Utara dan Sulawesi-Tengah, ja'ni supaja anggotaang gota rakjat Keristen melepaskan agamanja dan pindah kedalam agama Islam.
Mengandjurkan pada Pemerintah dan pada rak jat seluruhnja untuk menghindarkan dan menen tang perbuatan-perbuatan itu. Oleh sebab, meskipun P.I.K.A.T. berdasar sosial, tetapi mengingat bahwa pemaksaan itu tidak sesuai dengan inti-sari Pantja Sila, malahan adalah memperkosakan sjarat-sjarat kemasjarakatan dalam suatu Negara jang merdeka dan berdaulat dan hal sedemikian membahajakan kokohnja ikatan Negara, P.I.K.A.T. telah kemuka kan pernjataan tersebut.
Djuli 1953 : Meminta subsidi untuk sekolah Taman Kanak-kanak Amurang.
Usaha jang pernah/sedang dapat berdjalan : Se kolah-sekolah pengetahuan rumah-tangga, Vak school dengan asrama-asrama untuk gadisgadis bersekolah dan untuk Wanita-wanita jang beker dja, Sekolah Taman Kanak-kanak.
Djuli 1918: Didirikan sekolah pengetahuan rumah-tangga ( Huishoudschool) P.I.K.A.T. dengan asrama untuk gadis-gadis dari luar daerah Mina hasa (Gorontalo, Kotamobagu, Ternate, Sangir dan Talaud) .
Tahun 1919: P.I.K.A.T. mendjadi Badan Hu kum (Rechtspersoon) .
Nopember 1932: Dengan mendapat bagian dari Staatsloterij besarnja Rp. 42.135, - didirikan sebu ah Vakschool dengan guru-guru tamatan Middel bare Vakschool Djakarta, sekolah mana kemudian (1936) mendjadi Huishoudschool dengan asrama untuk murid-murid dari luar daerah Minahasa.
Diluar Minahasa telah didirikan tjabang-tjabang antara lain Kotamobagu, Makassar, Tarakan, Dja karta, Bogor, Bandung dan Surabaja.
Di Tondano dibuka asrama untuk muridmurid sekolah Mulo.
Beberapa tjabang mengadakan kursus-kursus untuk pengetahuan rumah tangga dan di Menado dibuka asrama ( Huize Maria) untuk wanita-wanita bekerdja.
Tahun 1938: Dikeluarkan madjallah SUARA P.I.K.A.T.
Tahun 1940 : Huishoudschool P.I.K.A.T. men dapat subsidi dari Pemerintah dengan membiajai 1 guru tamatan Middelbare Vakschool Djakarta. Sampai pada pendudukan Djepang P.I.K.A.T. me njelenggarakan Huishoudschool di Menado, 3 buah asrama untuk anak-anak bersekolah dan sebuah asrama untuk wanita-wanita bekerdja.
Sementara pendudukan Djepang P.I.K.A.T. tetap berusaha supaja gedung Huishoudschool dan asra ma-asrama tidak dibeslag, hanja dipindjam. Ge dung-gedung tersebut tak luput dari pemboman pemboman; walaupun dengan susah pajah peker djaan-pekerdjaan diteruskan.
Tahun 1948 : Gedung Huishoudschool jang di pakai (Opgevorderd) oleh K.N.I.L. dikembalikan.
Agustus 1950 : Huishoudschool jang sama dera djatnja dengan Sekolah pemerintah, mendjadi Sekolah Kepandaian Puteri jang untuk sementara waktu diselenggarakan oleh pemerintah disebuah gedung miliknja perserikatan P.I.K.A.T.
Maret 1951 : Dibuka sekolah Taman Kanak-ka nak di Amurang.
Perkumpulan „ Putri Setia” didirikan di Menado pada tanggal 5 Djanuari 1928, dengan tudjuan untuk memperdjuangkan kemerdekaan Indonesia. Berbagai badan-badan jang berdjuang untuk men tjapai Indonesia Merdeka dibantu oleh „ Putri Se tia", sambil berusaha sendiri setjara langsung me masuki pelosok-pelosok kampung memberi pene rangan tentang Indonesia Merdeka.
Maluku.
Meskipun pihak pendjadjah mengekang hasrat jang bergelora didalam dada puteraputeri di Ma luku, namun djiwa jang bergelora untuk turut ber bakti terhadap Ibu Pertiwi tidak bisa dipadamkan.
Perlawanan-perlawanan jang dilakukan rakjat Maluku terhadap pendjadjah Belanda diikuti djuga oleh wanita-wanita. Sebagai buktinja ialah Christi na Martha Tidhohu, putri radja Abubu dari pulau Nusalaut, jang bersama-sama pahlawan Pattimura telah menentang pemerintah Belanda dalam tahun 1817, sehingga ia dikorbankan musuh dengan menenggelamkannja kelaut Banda.
Didalam Sarikat Ambon/Ina Tuni Wanita-wani ta Maluku turut bergerak sebagai peloporpelopor wanita dalam pergerakan nasional, antaranja Ina Bala Latumahina dan Ina Toule.
Djika Serikat Ambon di Maluku sendiri tak di perkenankan tumbuh dan berkembang, maka tjita-tjita untuk mentjapai kemerdekaan tanah air dan bangsa diteruskan oleh pemudapemuda dan wanita-wanita diluar Maluku.
Puteri-Puteri Maluku di Djawa Timur bergerak didalam P.P.R.I. ( Pemuda Puteri Republik Indone sia ) di Surabaja, di Djawa Tengah dalam organi sasi Pemuda Maluku dan di Djawa Barat dalam A.P.I. Ambon.
Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda pa da tanggal 27 Desember 1949, wanita-wanita di Ma luku mendirikan perkumpulan „ Persatuan Wanita Indonesia di Ambon" (Perwaida) , dan pada tanggal 27 Desember 1950 didirikan „ Persatuan Wanita Republik Indonesia" tjabang Ambon.
Tjabang-tjabang dan ranting-ranting Perwari di bentuk diseluruh Propinsi Maluku, dengan tudju an mempersatukan wanita-wanita di Maluku untuk
dengan setjara berorganisasi mengisi kemerdekaan Indonesia.
Untuk menghimpun wanita-wanita dari perkum pulan Vrouwen Organisatie in Ambon (Vloria) kearah suatu tudjuan jang sesuai dengan panggilan zaman, pada bulan Mei 1951 dibentuk sebuah orga nisasi lokaal bernama ,,Sinar".
Selain dari organisasi-organisasi jang telah di uraikan diatas, di Maluku terdapat pula Persit, K.I.M., Persatuan Wanita Kristen Indonesia (P.W. K.I. ) , G.P.I.I. Puteri, Peladjar Islam Indonesia, Wanita Demokrat, Muslimat, Parindra Wanita dan Wapsi.
Badan-badan sosial dikalangan wanita di Am bon antara lain ialah „ Panitia Pembantu Sosial", dan ,,Jajasan Kesedjahteraan Anakanak”.
2. KARANGAN-KARANGAN TENTANG REVO LUSI DAN WANITA INDONESIA.
MEMPERINGATI DJASA PERGERAKAN- PER GERAKAN WANITA INDONESIA TERHADAP KAUM WANITA KETURUNAN ARAB.
Oleh: Nj. Barkah A. R. Baswedan.
Dizaman pendjadjahan, djika disebut „ Wanita Indonesia”, ` maka jang dimaksudkan hanjalah wanita Indonesia „Asli”. Itulah akibat systeem kolonial jang memisah-misahkan penduduk-pendu duk tanah air kita ini menurut keturunannja.
Namun ikatan agama dan darah jang kuat meng ikat golongan keturunan Arab dengan penduduk asli telah dapat menembus segala rintangan kolo nial.
Dalam batas-batasnja jang sempit, wanita ketu runan Arab ikutlah dalam gerakan-gerakan wanita Indonesia, dalam badan-badan sosial dan agama.
Karenanja, maka kesadaran wanita Indonesia akan hak-haknja jang mesti dituntut menjelundup lah achirnja kedalam benteng-benteng kaum wanita keturunan Arab jang lebih berat penderitaannja dalam tutupan. Maka tidak berapa lama dari lahir nja Partai Arab Indonesia ( P.A.I. ) jang bersema ngat muda dan pengakuan hak-haknja wanita, lahirlah bagian isterinja.
Masjarakat digemparkan oleh terdjadinja kon perensi pertama dari kaum wanita keturunan Arab di Djakarta, pada tahun 1939 jang memben tuk P.A.I. Isteri.
Njonja-njonja A. R. Abdurrachman, S. Z. Guna wan, Mr. Maria Ullfah Santoso, Siti Danilah dan banjak lainnja lagi dari pemimpin-pemimpin per gerakan wanita Indonesia adalah mereka itu bidan bidan bagi kelahirannja baji P.A.I. Isteri tadi.
Dan selandjutnja mereka itu seakan-akan turut duduk bersama kami dalam putjuk pimpinan P.I.A. Isteri itu.
Begitupun jang dialami oleh tjabang-tjabangnja diberbagai tempat ditanah air. Nama Nj . Sudirman di Surabaja adalah nama jang tak dapat dilupakan.
Maka setahun kemudian, jaitu pada tahun 1940 gerakan itu dapat melangsungkan kongresnja per tama di Pekalongan dengan sukses luar biasa. Dari menilik putusan-putusannja jang dikutip dibawah ini, dapatlah diketahui betapa semangat dan tjita-tjita gerakan Wanita Indonesia meresap kedalam gerakan wanita keturunan Arab.
Kongres P.A.I. Isteri itu antara lain memutus kan:
1. Mendjadi anggauta Badan Kongres Perempuan Indonesia (jang pidimpin oleh Nj. Sunarjo Mangunpuspito waktu dan segera menerima nja) .
2. Mendjadi anggauta Badan Perlindungan Per kawinan Perempuan Indonesia.
3. Ikut serta dalam peringatanperingatan jang diadakan oleh kaum ibu Indonesia seperti per ingatan hari Kartini.
4. Mengadakan badan-badan chusus untuk gadis gadis berumur 15 tahun guna memberi didikan kemasjarakatan.
5. Ikut serta dalam usaha-usaha pemberantasan pelatjuran.
Dan dengan sendirinja gerakan ini jang men djadi bahagia ndaripada partai politik P.A.I. jang mendjadi anggauta G.A.P.I., maka tjita-tjita ke merdekaan mendjadi tjita-tjitanja pula.
Serbuan Djepang jang menjebabkan bubarnja P.A.I. ( dan semua partai-partai politik anggauta G.A.P.I. ) menjebabkan bubarnja P.A.I. Isteri. Namun dimana kaum wanita Indonesia dimasa Djepang itu mengadakan usahaamal, maka peng ikut-pengikut dan pemuka-pemuka P.A.I. Isteri ikut aktip didalamnja pula.
Sedjak proklamasi kemerdekaan dipandang tidak perlu menghidupkan kembali gerakan P.A.I. Isteri itu, seperti djuga P.A.I. tidak dibangunkan kem bali. Mereka masing-masing dapat memasuki partai dan perhimpunan Indonesia sebagai sesama putera Indonesia, menurut haluan dan kejakinannja.
……………………... Sajang soal ,,asli" dan bukan asli" rupanja agak menghambat, dan mendjadi rintang an jang memasjgulkan hati.
Adalah kewadjiban pergerakanpergrakan wa nita Indonesia untuk memahamkan salah satu rintangan ini. Dengan hati-keibuannja akan lebih mudah menjelesaikannja, djika ketjerdasan kaum bapak masih digoda oleh masa peralihan kerewelan politik
Supaja makin terbukti, bahwa dalam banjak hal wanita lebih sanggup menjelesaikan masalah masalah masjarakat dengan praktek dan kebidjak sanaannja serta kesadarannja akan lahirnja masja rakat negara jang merdeka …………………….
Dan demikian djasa-djasa pergerakan wanita. Indonesia jang sudah-sudah berarti akan ber sambung dengan djasa-djasa jang baru seterusnja.
Insja Allah.
MASA PERDJOANGAN.
Oleh : Nj . Kowari.
Wanita Katholik sudah ada semendjak tahun 1924. Usaha-usahanja tertudju kepada usaha-usaha sosial. Sesudah Djepang meninggalkan tanah air kita — nama Wanita Katholik agak berobah-robah akan tetapi usahanja, walaupun belum setjara besar-besaran terus dilandjutkan.
Waktu pemasukan Nica ;
Rombongan-rombongagn dimana mungkin ber gerak sebagai anggauta Palang Merah. Tidak se dikit majat-majat jang dapat dikubur dan diurus oleh rombongan-rombongan tersebut. Dimana di ketahui ada saudara-saudara jang ditawan diusaha kan dapatnja menerima bingkisan keperluan sehari-hari atau paling sedikit ada hubungan dengan sanak keluarganja.
Rombongan-rombongan membantu dalam peng geseran penduduk atau dalam pengungsian kelain tempat jang agak aman untuk keluarga-keluarga, jang daerahnja digunakan sebagai daerah operasi oleh Nica.
Dimana bapakbapak dan para pemuda kita turut bergerak dalam gerilja ; para ibu-ibu dan pemudi nja selalu berusaha turut meringankan pekerdjaan pekerdjaan para pedjoangpedjoang kita.
Dengan rombongan ketjil-ketjil ada jang ber tugas masuk-keluar kota jang diduduki musuh.
Rombongan-rombongan ini keluar membawa berita-berita jang telah diperbanjak oleh ibu-ibu dan para pemudi dan masuk dengan membawa hasil-hasil bumi jang diperlukan didalam kota. Tidak sedikit kita menjamar sebagai tukang sajur an maupun seperti kuli-kuli. Tidak sedikit kita menjediakan disudut-sudut kampung jang dilalui oleh para pedjoang, teh maupun sekedar makanan.
Para Ibu-ibu membuat bingkisan-bingkisan ber isi keperluan sehari-hari seperti sabun, sekedar lauk pauk dan obat-obatan. Dan sedikit demi sedikit bingkisan-bingkisan ini dikirim kepospos jang dapat didatangi.
Untuk keperluan umum, kita mengurusi orang orang sakit jang dalam keadaan terlantar. Memin takan obat-obatan kepada palang merah dan me ngumpulkan bantuan-bantuan dari badan-badan jang dapat memberi sekedar bantuan.
Kita membantu keperluan para pastur-pastur diwilajahnja dengan menjediakan dan mentjarikan apa jang dibutuhkan oleh biara-biara dan peng huni-penghuninja jang sulit meninggalkan tempat kediamannja.
Para pegawai berusaha turut serta dalam pene rimaan tamu-tamu luar negeri, seperti rombongan ――――― palang merah India Suger committee internatio nal dan lain-lain dan berusaha memberi penerang an-penerangan kepada tamu-tamu tadi mengenai tjita-tjita kemerdekaan dari negara kita. Pula menghantar dalam penindjauanpenindjauan jang diadakan untuk memperkenalkan kebudajaan dan keadaan-keadaan didalam masjarakat kita jang dapat memberi pandangan jang sehat terhadap pengetahuan mengenai bangsa Indonesia pada umumnja.
Pula berusaha memberi andjuran-andjuran dan adjakan-adjakan melalui radio kepada golongan golongan wanita pada umumnja, supaja tak kun djung padam turut serta memperdjoangkan ter tjapainja kemerdekaan tanah air 100%.
Ichtisar seketjil ini usaha untuk memberi tahu kan, bahwa masjarakat ketjil, Katholik, turut djuga serta dalam perdjoangan kemerdekaan.
Oleh: J. Rizali Noor.
KARTINI, sebagai seorang puteri bangsawaan dulu, sebagai anak Bupati - mula-mula sebagai seorang gadis, kemudian sebagai seorang isteri, dikelilingi oleh aturanaturan dan adat kuno jang mau tak mau harus merupakan bagian dari pada penghidupannja jang tak dapat begitu sadja dihapuskannja. Terbukanja mata dan fikiran Kartini akan penderitaan dan kegelapan hidup saudara-saudaranja sesama wanita adalah disebabkan oleh karena Kartini mempunjai bahan perbandingan: keleluasaan bergeraknja wanita-wanita barat, diantaranja : teman-temannja sendiri !
Tetapi, djustru karena Kartini dengan djiwanja jang halus, tetapi kuat itu, bahwa bagaimanapun djuga tak dapat sekaligus merobah keadaan saudara-saudaranja itu, maka ia mengerti, bahwa jang pertama-tama harus dikerdjakan ialah : pembebasan djiwa kaum wanita ! Pembebasan djiwa jang berarti : pengertian akan keadaan jang buruk, supaja timbul geinginan untuk merobah segala sesuatu jang menghambat djalan kearah kemadjuan.
Disinilah letaknja djasa Kartini jang sebenarnja. Ia memusatkan perhatiannja bukan kepada perobahan keadaan lahir pertama-tama, tetapi djustru kepada pembebasan djiwa. Maka mengingat akan keadaan Kartini, akan milieu-suasana sekelilingnja-faham-faham dan aturan-aturan jang sangat kolot orthodox dan statis baik dalam kalangan adat maupun agama ia berpendapat bahwa pendidikan, sekali lagi pendidikan sadjalah jang akan dapat membawa perobahan dalam keadaan kaum wanita, jang berdjuta-djuta djumlahnja, jang masih hidup dalam kegelapan.
Figuur Kartini tak dapat begitu sadja dibandingkan dengan pedjuang wanita lainnja, sebagai Clara Zetkin dinegeri Djerman, umpamanja. Dilihat dari kenjataan-kenjataan, tak ada gerakgeriknja jang merupakan tindakan jang sungguhsungguh revolusioner, jang radikal, sebagai Clara Zetkin jang mempergunakan theorie-theorie politik dan tjara-tjara jang betul-betul revolusioner, bahkan kasar sekalipun untuk mentjapai tudjuannja. Benar tindakan Kartini tidak dapat dinamakan revolusioner, tetapi fikirannja sudah tjukup revolusioner, bukankah tiap-tiap tindakan jang menghendaki sesuatu perobahan boleh dikatakan tindakan jang revolusioner?
Andai kata Kartini tidak meninggalkan kita dalam usia jang begitu muda, andai kata ia dapat bergerak terus, alangkah besarnja usaha jang dapat dan pasti akan didjalankannja untuk kebangunan dan kemadjuan kaum wanita ! Berapa gerangan fikiran-fikiran dan tjita-tjita jang masih terkandung dalam hatinja Kartini diwaktu ia dipanggil oleh Jang Maha Kuasa ? Siapa akan mengatakannja? Bagi kita sudah terang dari kumpulan tulisan-tulisannja: „ Dari gelap terbitlah terang" bahwa tentu Kartini tidak tinggal diam. Maka bukanlah mendjadi kewadjiban kita meneruskan,
mewudjudkan apa jang sudah dimulai oleh Kartini itu?
Demi kepentingan rakjat umumnja dan kaum wanita chususnja ? Meninggalnja Kartini dengan sekonjong-konjong ditengah-tengah perkembangan tjita-tjitanja mengandung pesan bagi generasi jang kemudian, generasi jang harus meneruskan, mentjiptai mengisi!
Kartini, jang hidup didalam alam kolonial, zaman pendjadjahan, hanja dapat bergerak dengan alatalat dan sendjata jang sederhana.
Hanja fikiran jang tadjam, semangat jang kuat serta tjinta bangsa jang murni mendjadi modal jang mendorongnja!
Tetapi kita-generasi sekarang, wadjib meneruskan dan mengisi apa jang sudah dimulai, karena bagi kita berkat Perdjoangan rakjat Indonesia seluruhnja berkat revolusi rakjat jang bertahuntahun, sudah terbuka djalan, sudah ada alat dan sendjata jang kuat untuk mentjapai tjita-tjita kita bersama itu, jaitu:
NEGARA JANG MERDEKA!
Hasil Perdjoangan kita bersama ini, sekaligus memberikan pada kita, kaum wanita, tempat jang lazimnja dinegara-negara barat harus direbut, diperdjoangkan dengan sungguh-sungguh, jaitu, kedudukan sebagai warga negara jang penuh, jang sama dengan kaum lelaki didalam segala lapangan !
Tetapi...... dengan mempunjai hak jang sama ini belum lagi kita kaum wanita mendjadi warga perdjoangan jang terhormat, belum lagi kita memenuhi pesan jang ditinggalkan oleh Kartini.
Karena hak jang sama itu hanja ada artinja, ada gunanja, djika kita djuga dapat memenuhi memikul disamping itu : kewadjiban jang sama.
- Betapa banjaknja kewadjiban kita dimata dunia dimana kita sekarang harus sedjadjar dengan warga dunia didalam masjarakat Indonesia-sebagai warga negara jang penuh dikampung halaman kita sendiri dimanapun kita berada! Sebagai pendorong penjuluh rakjat umumnja wanita chususnja penjuluh mereka jang masih belum meresap hasil perdjoangan, jang masih hi dup dalam kegelapan dan kemiskinan......
Bagaimana kita harus menunaikan kewadjiban tadi ? Satu-satunja alat jang harus dipergunakan sebaik-baiknja ialah: alat organisasi. Alat organisasi inilah jang harus mendjadi saluran untuk memberi pendidikan, pengetahuan, kepandaian, kebebasan dan kemerdekaan djiwa bagi seluruh kaum wanita. Alat organisasi inilah jang harus dapat dipergunakan guna mengerdjakan segala pekerdjaan-pekerdjaan jang berat-berat jang masih mendjadi tanggung-djawab kita bersama. Tidak beratkah tanggungdjawab kita itu ? Tjobalah kita mendjawab pertanjaan-pertanjaan jang tentu akan diadjukan masjarat dan dunia pada kita sebagai warga negara jang merdeka:
-Sudahkah dapat kita berkata : „Nanti kalau diadakan pemilhan umum, tiap-tiap warga negara termasuk kaum wanita, pasti akan menunaikan -- kewadjibannja?
- Sudahkah nanti kalau dibuka sekolah didesa-desa tiap-tiap ibu tentu akan memasukkan - anak perempuannja?
- Sudahkah tiap-tiap ibu - kepala rumah tangga mengerti akan kewadjibannja membrantas/penjakit menular dengan mendjalankan sjaratsjarat kebersihan umum untuk mendjaga kesehatan rakjat?
Sudahkah organisasi wanita mengerdjakan usaha membangun ekonomi rakjat, sekalipun se tjara kooperasi ketjil-ketjilan, setjara gotongrojong rakjat didesadesa ?
Banjak, banjak sekali kewadjiban kita jang menunggu. Tak sempat menjebutkannja disini.
Bilakah akan dapat kita mendjawab dengan tegas atas segala pertanjaan itu :
,,Jah, semua itu telah kami kerdjakan dengan beres ! "
Bilakah kita akan puas ???
Kita tidak akan merasa puas. Apa sebab? Sebab, kita akan terus madju terus berusaha supaja dapat lebih madju dari pada semulanja, kita harus terus mentjari djalan baru, mengambil langkah baru! Kita tidak boleh berhenti!
Mari kita bersama-sama, dimana kita berada, mengambil bagian kita dari pada beban dari pada kewadjiban jang diletakkan atas pundak kita, mendjalankan bukan hanja tjita-tjita Kartini, tetapi tjita-tjita kita semuanja : Mengangkat deradjat rakjat kita seluruhnja, mendjadi anggauta jang penuh dari pada kekeluargaan dunia jang sedjahtera !!!
Inilah djalan kita menunaikan kewadjiban terhadap tanah air dan bangsa.
PERANAN WANITA DALAM REVOLUSI 17 AGUSTUS 1945.
Oleh: Setiati Surasto.
Apa jang saja kemukakan ini hanja sebagian sadja dari facta-facta jang dialami selama dan sesudah 17 Agustus 1945 dan jang merupakan peranan dari kaum wanita Djakarta.
Banjak sekali masih kedjadian-kedjadian dimana kaum wanita pegang peranan tetapi telah terlupakan dan hanja merupakan goresan sadja bagi mereka jang mendjalankan.
Djika pada saat meletusnja revolusi, kaum lakilaki memegang peranan jang gagah perkasa, memanggul senapan, bambu runtjing, gunakan „ kaplaarzen dan beenkap", maka kaum wanitalah jang membuat bendera-bendera sang Merah Putih, besar ketjil, untuk gedung-gedung, untuk mobil, sepeda, betja dan untuk dipasang dimana-mana, kaum wanitalah jang mempertahankan garis belakang.
Tjoretan-tjoretan dan tempelan-tempelan dimana-mana, adalah banjak sekali hasil kerdja tangan dan djaridjari wanita-wanita muda.
Seruan Palang Merah Indonesia setelah pertumpahan darah di Bekasi, disambut oleh banjak wanita, djuga wanita-wanita peladjar (mahasiswa) , jang dengan serentak mentjatatkan diri dalam P.M.I.
Dokter-dokter jang sudah habis waktunja karena kesibukan sehari-hari sampai djauh malam melatih serta mengadjar kaum wanita ini mendjadi pembantu-pembantu djururawat darurat.
Banjak wanita-wanita mengganti ruangan sekolah atau ruangan kerdja dengan ruangan rumah sakit, klinik atau pos-pos P.M.I.
Dipusat P.M.I., wanita-wanita muda seperti Saudara Jo Abdurachman, Dalimah dan kawankawannja adalah tenaga jang merupakan „ spil". Mereka inilah jang menghubungkan Palang Merah Indonesia dengan dunia internasional.
Kedatangan tentara Inggris dan Gurka mengakibatkan Pemerintah Republik Indonesia dibawah pimpinan Bung Karno untuk pindah ke Jogjakarta. Mulai itu keganasan „serdadu” Belanda jang ikut serta dengan tentara Inggris, terhadap penduduk Djakarta.
Orang-orang Belanda ini mau menduduki kembali perusahaan-perusahaan, kantor-kantor dan djawatan-djawatan. Pegawai-pegawai dan kaum buruh sudah bersumpah setia kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan menolak kedatangan Belanda.
Pertempuran-pertempuran dimana-mana, dikantor-kantor perusahaanperusahaan tidak dapat dihindarkan, pegawai-pegawai jang penting harus mengungsi atau sementara tinggal dirumah.
Demikian djuga djawatan tilpun kehabisan pegawai. Semua dari kepala djawatan mendapat sambutan baik dari wanita-wanita peladjar. Hampir semua jang bekerdja mengganti pegawai-pegawai itu adalah wanita-wanita peladjar. Sering mereka itu diganggu oleh tentara gurka, meskipun sedikit banjak mereka itu dilindungi karena djawatan tilpun pada waktu itu penting djuga bagi tentara Inggris.
Bagi djawatan-djawatan jang masih tetap bertahan, seperti djawatan pos, tilpun, listrik, sosial, pengadjaran, kotapradja dan lainlain perlu dipikirkan bekal hidupnja sehari-hari.
Berdirilah kemudian „ WANI" (Wanita Negara Indonesia, jang diketuai oleh Nj. Suwarni Pringgodigdo) , jang banjak berdjasa sebagai dapur umum. 99 Disamping Wani”, diketjamatan-ketjamatan, didirikan pula dapur umum ketjil-ketjilan jang mengurus makannja pengungsi-pengungsi dari suatu kampung jang terkena serangan mortir dari tentara Inggris/Belanda.
,,WANI" dipimpin dan diurus oleh kaum wanita, sebagaimana djuga dapur umum lainnja. Dapur umum ini lebih penting lagi peranannja sebagai „pos republiken", pos mendapat kabar, pos untuk menjelamatkan diri bagi kaum extremis". Banjak sekali tipu daja kaum wanita pendjabat-pendjabat dapur umum untuk menjimpan dan menjelamatkan putera-puteranja jang sedang mendjalankan tugas kemerdekaan.
Disamping dapur umum, wanita-wanita di Djakarta mendirikan tempat „pendjahit umum”, jaitu tempat dimana kaum wanita dari semua golongan menjumbangkan bantuannja dengan mendjahit untuk pemuda-pemuda jang dimedan pertem puran; jang didjahit adalah tjelana, kemedja, pitji, bendera, pembalut dan lain-lain jang dengan tjepat dikirimkan ke „ pedalaman”.
Banjak wanita di Djakarta jang menjumbangkan tenaganja sebagai penghubung. Tidak sedikit hasil jang diperoleh kaum wanita untuk melepaskan simpanan bahan makanan dari gudang-gudang di Priok dan Kota, dengan djalan „bitjara” dan ,,berunding" dengan pendjabatpendjabat tentara Inggris atau pendjaga-pendjaga.
Untuk mendjumpai atau berhubungan dengan Pemerintah Republik Indonesia, pegawai-pegawai dan pendjabatpendjabat di Djakarta harus me lalui garis demarkasi di Bekasi.
Bagi orang laki-laki ada susah sekali untuk me lewati batas ini, untuk pemuda berarti „ djibaku”. Satu-satunja jang pasti berhasil adalah wanita.
Barang-barang penting, seperti alat-alat kantor mesin ketik, dokumentasi, kertas, alat tulis, bahkan pernah terdjadi satu gerbong penuh dapat melalui Bekasi dengan selamat. Tentu sadja tidak semudah seperti jang tertulis diatas.
Wanita ini membawa surat-surat izin dagang, namanja pakai titel jang muluk-muluk didepannja, senjumnja harus manis, maki-maki dari tentara Belanda harus dapat ditelan dengan tidak mem perlihatkan marah dan mualnja, serta tidak lupa bitjara bahasa Belanda bersama kata-kata „ Dank U Wel meneer”.
Hasilnja alat-alat kantor bisa lolos. Demikian pula halnja dengan gerbongan beras dari peda laman untuk kaum Republik di Djakarta. „ Peda gang wanita" memegang peranan besar. „Untuk sedikit mentjari untung, nir, mau didjual sama tuan-tuan Inggris dan Belanda".
Sudah tentu ada kalanja barang-barang itu di beslag, orangnja ditahan, dimaki-maki atau di pukuli. Ini adalah risico.
Sajang sekali tidak semua nama-nama wanita ini tertjatat. Pada umumnja memang bukan nama jang terutama, dan pada waktu itu dan lama sesudahnja adalah lebih aman untuk menjimpan nama-nama jang sebenarnja.
Dengan banjaknja orangorang penting kepeda laman, djuga sekolahsekolah banjak terlantar. Guru-guru wanita jang mempertahankan Sekolah sekolah Republik boleh dikatakan orangorang jang tahan udji.
Sekolah Rakjat Republik banjak didirikan, sa ngat sederhana serta sangat kekurangan, hanja dengan satu tjita-tjita, pertahankan Republik, dja ngan masuk Nica.
Sekolah Kepandaian Putri, Sekolah Guru Taman Kanak-kanak diadakan digarasi-garasi kosong di rumah partikelir.
Ada sekolah S.K.P. Republik, diadakan disalah sebuah rumah di Gg. Tengah, jang terantjam bahaja V.B. Maklum, orang-orang Republik tidak bisa ambil V.B. Disekolah tersebut terpaksa guru nja wanita berganti-ganti tidur disekolah untuk mendjaga keselamatan gedungnja. Ada guru jang kurang berani melakukan pendjagaan itu, membawa adiknja untuk menemani sewaktu malam.
Pada hari-hari peringatan Nasional, 17 Agustus, Hari Kartini, Hari Ibu, kaum wanita di Djakarta belum pernah melampauinja dengan begitu sadja.
Masih segar tergores pada ingatan saja, betapa besar hasratnja kaum wanita Djakarta memper ingati 1 tahun berdirinja Republik Indonesia.
Usul peringatan dan perajaan diadjukan oleh kaum wanita, kepada Walikota Djakarta Raya, Pak Suwirjo. Usulnja lengkap : 1. resepsi, 2. rapat umum, 3. pawai dari Balai Kota ke Pegangsaan Timur 56, 4. mendirikan dan meresmikan Tugu Peringatan.
Pak Wir setudju, semua pendjabatpendjabat Republik, setudju, ja siapa jang tidak setudju? Pak Wir kirim delegasi ke penguasa militer Inggris, memberitahukan akan mengadakan per ingatan dan demonstrasi. Ditolak, bahkan diantjam. Mereka katakan, djangankan rapat umum, per ingatan dalam ruangan tertutup sadja akan dibu barkan.
Kabar ini dikemukakan dalam rapat-rapat di Kotapradja, lengkap dihadiri oleh pendjabat pendjabat Republik. Semuanja putus harapan. Njonja Masdani bagian Tugu Peringatan menangis tersedu-sedu. Kaum wanita Djakarta telah bersusah pajah kumpulkan uang, membudjuk seorang ahli bangunan untuk membuat tugu peringatan Repu blik, jang mula-mula takut dan ragu, tetapi kemu dian bersedia dan telah mulai. Apakah harus di bongkar? Wanita-wanita golongan muda tidak dapat menahan marahnja. Mentjela keraguraguan pendjabat-pendjabat pemerintah. Mengusulkan, melepaskan diri dari Panitya Resmi, akan berusaha melaksanakan program atas risico sendiri. Pak Wir kasih naschat, Pak Bachtiar Direktur S.M.A. kasih nasehat, Ibu Sukemi, Ketua kita kasih nasehat, masuk kuping kiri keluar kuping kanan. Rapat diteruskan dilain tempat, persiapan dilandjutkan.
Tanggal 16 Agustus 1946.
Tugu peringatan sudah selesai ketjil, seder hana, memutjuk keatas, dengan gambar peta Indonesia, lengkap dengan Irian Barat. Di belakang tertulis, oleh wanita Djakarta.
Persiapan-persiapan dan latihan-latihan baris wanita, diadakan didepan gedung S.K.P. ( se karang gedung Metropole) .
Tiba-tiba datang tilpun dari Kotapradja, jang menjatakan bahwa jang bertanggung djawab Peringatan harus datang pada pendjabat tentara Inggris ( lupa namanja) .
Didjawab, bahwa tidak ada penanggung djawab, Panitya Peringatan sudah dibubar kan dalam Rapat Kotapradja.
Setelah dimusjawaratkan, kaum wanita jang ada dilapangan itu bersepakat untuk malam itu djuga menginap dihalaman gedung Pegangsaan Timur no. 56 untuk mendjaga supaja djangan dibatalkan nja peringatan kita.
Sore harinja sedjumlah 100 á 200 wanita-wanita muda telah berkumpul di Pegangsaan Timur no. 56. Mereka akan mengadakan api unggun. Tiba-tiba mereka bersoraksorak Perdana Menteri Republik Indonesia Sjahrir datang. Dengan beliau, djuga Menteri Sosial, Nj. Mr. Maria Ullfah San toso. Kaum wanita sibuk mendjelaskan hasrat dan kesulitannja. Beliau setudju resepsi diteruskan, - demonstrasi diteruskan dengan tanggung djawab sendiri.
Esok harinja pagi-pagi, barisan wanita jang tidak menginap di Pegangsaan Timur, disiapkan dan diatur didepan gedung S.K.P.
Tiba-tiba datang lari-lari Sdr. Sri Juliani dari Pegangsaan Timur, dan mengatakan bahwa ten tara Inggris sebentar lagi akan datang menghalangi.
Kami memutuskan untuk bergerak madju dengan tidak menunggu lainnja. Nj. Maria Ullfah Santoso membuka barisan kita. Ditengah djalan datang tank Inggris, Barisan membelok kekanan, melalui paritan menudju sebelah belakang gedung Pegang saan Timur. Penumpangpenumpang kereta api jang melihat barisan wanita terdjun keparit dan perkuat barisan kita. Dibelakang gedung Pegang saan telah menunggu serombongan tentang Gurka. Kami terhalang, dan diusir serta mau dibubarkan. Tetapi kami tetap bersatu.
Datanglah Perdana Menteri mendjemput kita. Kita naik. Upatjara pembukaan tugu dimulai. Kumandang diudara : Indonesia Tanah Airku, Tanah Tumpah darahku.
Kaum wanita Djakarta memperingati Ulang Tahun Kemerdekaannja jang pertama di Djakarta.
Demikianlah sedikit tjoretan peranan wanita Djakarta untuk mempertahankan Kemerdekaan Tanah Air, Nusa dan Bangsa.
L Nj. Erna Soetoto Djajadiningrat. Satu-satunja tokoh Wanita jang mendapat Bintang Gerilja.
PERANAN PEMUDI PADA PETJAHNJA REVO LUSI TANGGAL 17 AGUSTUS 1945.
Oleh: Hurustiati Subandrio.
Karangan ini berdasarkan atas kenang-kenangan. Ialah kenang-kenangan seorang jang telah ikut serta dengan aktif menjusun barisan pemudi guna menjumbangkan segala tenaga dalam pelaksanaan Revolusi Nasional itu. Kenang-kenangan itu harus disertai dengan fakta-fakta. Fakta-fakta inilah jang sebagai tiang untuk menegakkan kenang-kenangan itu.
Perlu sekali rasanja kenang-kenangan itu ditulis kan. Inilah untuk merenungkan sedjenak rang kaian tindakan kita hingga sekarang, jang pada hakekatnja berpangkal pada Revolusi Nasional itu. Revolusi itu masih berdjalan terus, belum ada habis-habisnja.
Kita menjusun Negara Republik Indonesia belum pula mentjapai kesempurnaan. Kita harus ber djalan terus menudju kearah kesempurnaan Negara kita. Baik sekali dalam pada itu kita menengok kebelakang, untuk mengetahui dengan djelas apa kah jang dikehendaki Revolusi itu.
Inilah guna menetapkan djedjak-langkah kita, agar supaja djangan njeleweng. Apakah tindakan kita sehari-hari sesuai dengan tjita-tjita jang di tjantumkan pada Revolusi 17 Agustus 1945 itu? Apakah kita masih sanggup menjediakan diri kita sendiri guna kepentingan penjelesaian Revolusi itu ? Apakah sumbangan kita waktu sekarang ke keningku sambil berkata : „Bilakah engkau memi kirkan kepentingan diri dan keluarga sendiri sadja? Inilah beberapa pertanjaan jang perlu se kali kita tindjau pada hati-sanubari kita. Kenang kenangan kepada hari jang lampau, pada permula an petjahnja Revolusi Nasional dapat mendjadi pegangan.
Tidaklah dapat disangkal, bahwa pada petjah nja Revolusi para pemudi sebagai golongan meme gang peranan jang penting, baik digaris depan mau pun djuga digaris belakang pertempuran. Revolusi kita adalah Revolusi jang disertai pertempuran melawan angkatan tentara asing jang ingin mene gakkan kembali kekuasaan pendjadjahan di Indo nesia.
Usaha kekuasaan asing ini mendapatkan perla wanan jang hebat dari semua golongan penduduk, dan para pemudi tidak sedikit djasanja dalam perlawanan ini. Selain daripada itu para pemudi ingin memberikan sumbangannja pula kepada pembangunan Negara Republik Indonesia.
Alasan-alasan jang tersebut diatas mendjadi dorongan jang kuat bagi para pemudi untuk meng gabungkan diri dalam suatu organisasi pemudi agar supaja dapat bertindak tjepat dan tepat me nurut keadaan jang memaksakan. Keperluan ini dirasakan sekali oleh para utusan pemudi di Kongres Pemuda jang Pertama sesudah petjahnja Revolusi, ialah Kongres Pemuda di Jogjakarta dalam bulan Oktober 1945. Pada Kongres Pemuda itu telah hadir sekurang-kurangnja sepuluh orang utusan dari masing-masing karesidenan, diantara nja beberapa orang pemudi. Disitulah para pemudi itu mendapat kesempatan untuk mengadakan ber tukar-fikiran bersama-sama sehingga bulat pen dapatnja untuk mengadakan organisasi pemudi ter sendiri guna kepentingan bersama.
Kongres Pemuda di Jogjakarta menghasilkan organisasi Badan Kongres Pemuda Republik Indo nesia sebagai federasi antara persatuan-persatuan pemuda. Pada Kongres itu pula lahir Pesindo, Pemuda Sosialis Indonesia, sebagai fusi antara berbagai-bagai organisasi pemuda didaerahdaerah. Pesindo, Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Pe muda Kalimantan, K.R.I.S. Pemuda Maluku, I.P.P.I. dan Pemuda Puteri Indonesia tergabung dalam federasi Badan Kongres Pemuda Republik Indonesia. Pengesjahan pembentukan organisasi pemudi, Pemuda Puteri Indonesia (P.P.I. ) , akan diusahakan dalam suatu konferensi pemudi, jang akan diadakan di Surakarta dalam bulan Desember 1945. Uraian ini memberi kesan tentang tempat para pemudi berdjuang. Ialah terutama disamping para pemuda untuk menegakkan, membela dan membangun Negara Republik Indonesia.
Tepat dalam bulan Desember 1945 dibentuk organisasi wanita muda, ialah Pemuda Puteri Indonesia, dalam konperensi di Surakarta jang di kundjungi oleh utusan-utusan pemudi dari daerah daerah, ialah dari karesidenan dan kabupaten. Pengurus Besar pertama dipilih pula jang diketuai oleh saja sendiri dengan Nj. Sutarman sebagai Wakil-ketua dan Sdr. Harjati sebagai Penulis. Suasana konferensi pertama itu diliputi oleh sema ngat perdjuangan. Inilah disebabkan karena di beberapa tempat, di Djakarta, Semarang dan di Surabaja tentara asing sudah mendarat. Pun Mage lang telah mengalami pula pertempuran. Inilah menginsjafkan para pemudi akan kewadjibannja untuk ikut serta mendjaga garis pertempuran.
Apakah jang diusahakan oleh para pemudi digaris-garis pertempuran? Di Djakarta, Purwa karta, Salatiga, Modjokerto dan lain-lain tempat dipusatkan bermatjammatjam usaha P.P.I. guna pemeliharaan mereka jang berdjuang digaris depan pertempuran. Walaupun para pemudi tidak ikut berdjuang setjara bertempur, namun mengerdjakan sekuatnja agar supaja keperluan-keperluan mereka jang digaris depan diperlengkapi. Banjaklah an tara pemudi P.P.I. jang menggabungkan diri dalam organisasi Palang Merah Indonesia. Banjak pula jang ikut menjelenggarakan dapur umum, baik bagi pedjuangpedjuang, maupun djuga bagi pengungsi-pengungsi jang mengalir kedaerah daerah aman dari garis pertempuran P.P.I. dibebe rapa tempat djuga mengumpulkan madjalah madjalah dan tulisan-tulisan lainnja guna disebar kan diantara pedjuangpedjuang digaris depan.
Dalam hal ini terutama tentara peladjar memer lukan sangat akan batjaan-batjaan. Pemeliharaan pengungsi-pengungsi memerlukan pula pembagian pakaian jang kemudian dikerdjakan bersama-sama dengan bagian sosial dari Kementerian Pertahanan. Dibeberapa tempat dimana berkumpul banjak pengungsi-pengungsi, misalnja di Purwodadi dan di Salatiga perlu sekali diusahakan sekolah-sekolah guna anakanak pengungsi, dan inilah pula diker
djakan oleh para anggauta P.P.I. Tentu dalam segalanja P.P.I. amat erat bekerdja sama dengan organisasi-organisasi pemuda lainnja, djuga dengan organisasi wanita. Dalam hal ini pantaslah disebut kan beberapa organisasi-organisasi wanita jang melulu mengerdjakan usaha bagi mereka digaris depan pertempuran. Misalnja Laskar Wanita Indo nesia (Laswi) jang diketuai oleh Nj . Arudji Karta winata dan W.A.P. dibawah pimpinan Nj. Ali Sastroamidjojo.
Pada pokok-dasarnja organisasi P.P.I. dimaksud kan untuk mendjadi tempat pertumbuhan bagi pemuda puteri, tempat pendidikan untuk memper siapkan dirinja kearah kedewasaan. Jang ditudju ialah kedewasaan sebagai warganegara penuh jang ikut-serta memikul beban jang sewadjarnja guna pertumbuhan negara, tidak kurang daripada warga negara lelaki. Pula dalam organisasi itu pemuda puteri dapat melatih diri untuk mempergunakan hak-hak politik jang telah mendjadi miliknja dengan Undang-undang Dasar Sementara. Tidaklah dimaksudkan agar supaja P.P.I. menganut salah suatu aliran politik atau ideologi jang mulai ramai diperbintjangkan oleh masjarakat pada masa itu. Ideologi atau aliran politik dapat dianut oleh ang gautanja masing-masing jang telah merasa dirinja sedar akan hal itu.
Di P.P.I. para pemudi menjiapkan diri untuk mendjadi wanita modern jang tahu akan kewa djibannja sebagai warga suatu negara jang modern pula, walaupun dalam alam kebudajaan Timur jang abadi. Tumbuhnja P.P.I. tidak lepas dari pada sifat tumbuhnja pergerakan pemuda pada umum nja, karena pemudi tidak mengasingkan diri dari pada pergaulan pemuda, sebaliknja, mereka ber organisasi djustru untuk dapat mengikuti djedjak langkah pemuda jang tjepat itu.
Para pemudi perlu sekali mengikuti djedjak per gerakan wanita djuga, agar supaja djangan meng asingkan diri dari pergaulan dengan kaumnja, ialah kaum wanita. Maka ketika dalam bulan Djanuari 1946 diadakan Kongres Wanita jang Pertama sesudah petjahnja Revolusi, P.P.I. ikut serta dalam Kongres Wanita di Klaten itu. Sesudahnja Kongres menghasilkan terbentuknja Perwari jang diketuai oleh Nj. Sri Mangunsarkoro dan dalam Kongres itu ditetapkan adanja federasi perkumpulan wanita, P.P.I. langsung menggabung kan diri dalam federasi itu, bersama-sama dengan Perwari, Aisjah, Muslimat, G.P.I.I. Puteri, Persatu an Wanita Keristen Indonesia, Wanita Katholik dan sebagainja, jang kemudian disusul djuga oleh perkumpulan-perkumpulan wanita lainnja.
Sudah selajaknja P.P.I. mengadakan kerdja-sama jang erat dalam Kongres Wanita Indonesia ( Kowani) itu. Disanalah para pemudi mendapat latihan dan pendidikan guna memperdjuangkan dan mempergunakan hak-haknja sebagai warga negara. Selain daripada itu banjaklah usaha para ibu dalam hal perdjuangan dan pembangunan Nusa dan Bangsa. Guna mempertjepat langkah para ibu maka dibentuk Badan Pekerdja Kowani lengkap dengan seksiseksinja, jang dipimpin oleh beberapa orang wanita dari berbagai organisasi. Saja sendiri telah diserahi pimpinan seksi penerangan. Dalam fungsi itulah dalam tahun 1947 bulan April telah mewakili Kowani pada Inter-Asian Relations' Conference di New Delhi, bersama-sama dengan Nj. Hamdani ( Perwari) dan Nj. Suryohadi (Ba risan Buruh Wanita) . Kami bertiga adalah utusan Kowani kerapat wanita dari Inter-Asian Relations' Conference itu. Disitulah untuk pertama kalinja sesudahnja petjah Revolusi delegasi Indonesia berdjuang diforum internasional.
masaDalam pembangunan apakah usaha P.P.I. pada permulaan dahulu? Dibeberapa tempat, walaupun Negara masih dalam suasana pertem puran militer, pendidikan dan sekolah-sekolah tetap dipelihara. Dalam hal ini P.P.I. memberi sumbangan dengan menjelenggarakan sekolah rakjat dan taman kanak-kanak. Pula pemberantas an buta huruf diselenggarakan oleh organisasi wa nita dan pemuda bersama-sama. Mereka sudah mulai dengan mengadakan gerakan untuk hal ini sampai kedesa-desa. Sebelumnja Pemerintah ber tindak dengan mengaturnja dalam Kementerian P.P.K., organisasi-organisasi masa telah mulai dengan pemberantasan buta huruf ini. Selain dari pada sebagai organisasi, sebagai perseorangan para pemudi mengadakan tindakan jang positip dalam pembangunan Negara. Jang saja maksudkan ialah, bahwa dalam djawatan dan lapangan pekerdjaan berbagai ragam para pemudi tampil kemuka untuk mengambil bagiannja, baik sebagai pegawai Peme rintah, maupun djuga sebagai seorang partikelir. Waktu Revolusi adalah masa jang penting guna menarik pekerdja-pekerdja wanita.
Kemudian hari djarang sekali wanita itu mele. paskan tugasnja masing-masing, karena merasa bahwa tenaganja dibutuhkan benar-benar guna pembangunan Negara. Banjak antara pekerdja wanita itu kemudian memimpin dalam lapangannja masing-masing dan menundjukkan bahwa P.P.I. sebagai tempat persiapan bagi para pekerdja wa nita telah memberikan hasil.
Dalam ketata-negaraan para anggauta P.P.I. mendapat latihan pula. Inilah dilaksanakan karena dibeberapa tempat dan daerah telah diminta untuk duduk dalam dewan-dewan daerah.
Dalam Komite Nasional Pusat saja sendiri, bersama-sama dengan Sdr. Zus Ratulangi dan Sdr. Setiati telah ditundjuk oleh Presiden sebagai ang gauta jang mewakili gerakan pamudi.
Bahkan didesadesa P.P.I. djuga mendapat tem pat dewan desa. Inilah penting sekali guna pendi dikan para pemudi dalam hal ketata-negaraan. Dalam hal tjara berorganisasi P.P.I. Pusat telah menjelenggarakan latihan-latihan kader dalam tahun 1946 di Salatiga dan Jogjakarta jang dikun djungi oleh Pemuda-pemudi dari berbagai-bagai daerah.
Dalam kota-kota dan daerahdaerah pendudukan seperti Djakarta, Semarang dan lain-lainnja, per djuangan pemudi lain pula tjorak ragamnja. Kadang-kadang tentara pendudukan menghalang halangi wanita dan pemuda. Inilah terdjadi di Dja karta ketika dalam tahun 1946 para wanita ingin merajakan Hari Kartini. Tentara Inggeris mela
rangnja dan dalam hal ini demonstrasi pemudi jang dipelopori oleh Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso telah berhasil menerobos pendjagaan tentara asing itu dan sampai dengan selamat di Gedung Proklamasi di Pegangsaan Timur untuk melaksanakan peraja an Hari Kartini itu.
Karangan ini hanja dimaksudkan untuk memberi sekedar kesan tentang peranan pemudi pada petjah nja Revolusi pada tanggal 17 Agustus tahun 1945. Arus Revolusi itu tidak luput membawa para pe mudi ikut bergolak. Para pemudi djuga turut membangkitkan pergolakan itu.
Itulah semuanja bagi kemadjuan kita bersama. Kemadjuan kearah mana? Kearah mendjadikan tanah-air kita itu tempat dimana putera-puterinja dapat hidup sedjahtera, tjukup dan bahagia. Sebelum itu tertjapai kita siap sedia untuk me mikul bebannja jang lebih berat lagi.
O, IBU.
Oleh: Ibu SUDIRMAN.
Mendengar perkataan ,,Kaum IBU" itu, maka Ibuku sendiri, jang pada masa itu telah landjut usianja, berkata: „Jah, puteraku tunggal, memang sudah sewadjarnjalah engkau bekerdja untuk Ibu, untuk aku". Demikianlah Ibuku membuka kata wedjangannja, dengan tidak menjedari bahwa jang kumaksudkan kaum IBU tadi bukanlah Ibuku sen diri sadja, melainkan segenap kaum IBU seluruh Indonesia, bahwa makna jang lebih luas adalah IBU PERTIWI PERSADA INDONESIA. Namun, pembuka-kata Ibuku tadi kuterima dengan tenang, tidak kubantah, dan kami dengarkan terus.
Diwaktu beliau melahirkan adikku lelaki, aku dipanggil mendekati Ibu. Kemudian diusap-usap keningku sambil berkata : „Bilakah engkau mem punjai adik puteri, agar dapat membantu, beker dja untuk menolong Ibu. Lebih banjak puteriku, lebih tertip keadaan rumah tanggaku" Demikianlah kata-kata Ibuku pada saat kaum wa nita merintis djalan sambil menggalang persatuan. Aku tetap tidak membantah kata-kata Ibuku, walaupun pada galibnja bertentangan dengan isi hatiku, perihal makna kebaktian kepada IBU tadi. Aku berpendapat, bahwa pengabdianku ditudju kan kepada IBU PERTIWI, sedang Ibuku meng. artikannja melulu kepala Ibuku sendiri. Namun aku insjaf, bahwa tanpa didikan dari Ibuku, musta hil aku akan dapat mengabdi kepada Ibu Pertiwi. Betapa berat ibuku mendidik aku dalam soal ke radjinan bekerdja, kesutjian berfikir, kesutjian berkata dan kesutjian berbuat. Betapa teliti Ibuku mendidik aku dalam soal kehematan dan ketjer matan dalam segalagalanja. Dan betapa ichlasnja pula Ibuku memberi tjontoh kepadaku untuk ber korban perasaan, tenaga dan benda, untuk kepen tingan bersama. Memang pada saat itu Ibuku be lum mengenal organisasi wanita seperti djaman sekarang. Djadi jang dimaksud dengan kepenting an bersama itu ialah lingkungan keluarga jang luas dan handai-tolan sekeliling keluarga kita.
Alkisah, didikan Ibuku tadi kupakai dikalangan masjarakat ramai, dikalangan perkumpulan wanita jang pada waktu itu saja ikuti. Sungguh tidak mengetjewakan, segala apa jang kudapati dari Ibu ku sangat berharga untuk bekal berbakti kepada masjarakat. Hanjalah tinggal menambah dengan pengetahuan-pengetahuan jang timbul menurut kemadjuan zaman, seperti soal-soal sosial, ekonomi dan politik. Adapun dasar-dasar dari berbagai pengetahuan tadi telah kudapat dari Ibuku sendiri, djadi hanja tinggal memoderniseer, kata orang djaman sekarang, dan tinggal meluaskan sadja.
Dengan mempergunakan hasil pendidikan Ibuku tadi, aku telah bekerdja untuk masjarakat, menu rut kekuatan dan ketjakapanku dilapangan sosial, ekonomi dan politik. Maka terharulah aku, sea kan-akan aku mengirim surat kepada Ibuku untuk menghaturkan terima kasihku kepada beliau, sehingga aku dapat mengabdi kepada IBU PER TIWI atas bimbingan IBUKU sendiri.
Walaupun Ibuku pada waktu itu belum mengerti djalannja organisasi seperti djaman sekarang, namun beliau telah berdjasa, telah memberi dasar dasar jang kuat bagi organisasi wanita sekarang. Aku berani berkata bahwa, tanpa dasardasar tadi, mustahil aku akan mendjadi IBU jang berbakti kepada IBU PERTIWI. Kini aku hanja tinggal memohon kepada Tuhan jang Maha Kuasa, semoga aku dipandjangkan umur untuk lebih lama ber bakti kepada IBU PERTIWI melandjutkan do rongan IBU-ku.
Kiranja demikian pulalah halnja dengan sauda ra-saudara kaum wanita jang sekarang sedang berdjuang dilapangannja masing-masing, untuk mentjapai apa jang ditjita-tjitakan. Hendaknja disamping bersedia mengorbankan tenaga, fikiran dan harta-bendanja untuk kepentingan organisasi nja, bersedia untuk mendjadi pendorong kaumnja, keluarganja dan putera-puterinja, agar kelak me reka dapat mengganti saudara-saudara, bahkan jang lebih sempurna dari apa jang kita kerdjakan sekarang.
Perdjalanan saudara-saudara kaum wanita masih djauh jang harus ditempuh. Walaupun kita sudah
lebih dari 25 tahun bergerak, djanganlah kita sudah merasa lelah. Lapang perdjuangan kita seka rang bahkan bertambah luas, sedjak negara kita merdeka. Bertambah banjak kewadjiban kita dida lam masjarakat dan bertambah beban kita. Usaha kita pada masa ini baru tampak buahnja dalam lapangan sosial. Dilapangan sosialpun masih belum sempurna. Dalam lapangan ekonomi masih djauh terbelakang, apalagi dalam lapangan politlik. Saja dapat mengatakan demikian, karena saja belum melihat adanja usaha ekonomi jang diurus oleh wanita. Walaupun ada, tetapi masih dalam taraf permulaan dan belum tampak buahnja, karena kaum kita masih belum mempunjai dasar-dasar jang saja utarakan tadi, ialah HEMAT DAN TJER MAT. Lagi pula pengetahuan dalam soal ini dika langan wanita masih belum0 mendalam. Saja ingin melihat kooperasi besar atau perusahaan jang di kemudikan oleh wanita.
Dalam lapangan politik demikian pulalah halnja, masih belum mempunjai dasar jang kuat, ialah dasar PENGABDIAN dan PENGORBANAN kepa da masjarakat. Kaum Ibu sekarang masih banjak jang diliputi oleh kepentingan DIRI SENDIRI. Disamping itu harus saja akui pula, bahwa keahli an dalam soal ini masih belum mendalam.
Saja ingin melihat kaum IBU duduk dalam KA BINET seperti Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso dahu lu, dan ingin pula tiap-tiap pembentukan Kabinet baru, melihat penjusun atau formateur wanita.
Ah, saudara-saudara kaum Ibu, banjak sekali jang ingin kulihat dikalangan kaumku wanita, sete lah aku mendengar kata-kata HAK SAMA dan KEDUDUKAN SAMA antara wanita dengan prija.
Mudah-mudahan keinginan ini mendjadi pula keinginan seluruh kaum wanita, dan semoga wanita mendjadi lebih djauh melangkahkan kakinja dan lebih tjepat menudju tjita-tjitanja, ialah WĂNITA TIANG NEGARA.
MERDEKA!
KENANGAN DALAM DETIK-DETIK PROKLAMASI. Oleh: I. N. Suprapti.
A. kami terhadap Tanggapan Proklamasi ·
Ketika itu kami berdiam dikota Djokjakarta. Maka itupun kami tidak tahu suasana di Pusat. Di Ibukota Djakarta. Teristimewa kesibukan-kesi bukan, ketika Djepang akan menjerah kepada Sekutu. Tidak tahu kami, kesibukan-kesibukan para pemimpin dan tokoh-tokoh terkemuka di waktu itu .
Sampai pada suatu hari terdetik „ Indonesia Merdeka", dipimpin oleh Dwitunggal Soekarno Hatta. Berita itu hanja sajup-sajup kami dengar. Ialah berita tentang kemerdekaan negara kita. Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.
Kami tidak begitu terkedjut dengan berita ,,Indo nesia-Merdeka" itu. Sebab kami anggap, ia datang dari pihak Djepang. Bukankah Djepang telah berdjandji akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia? Dan telah dibentuk pula, suatu Panitya Persiapan Kemerdekaan, jang beranggauta 62 orang. Terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka, dan antara lain terdapat djuga tokoh wanita, seperti misalnja Nj. Sunarjo Mangunpuspito.
Tetapi kemudian ternjata, sangkaan kami keliru. Proklamasi itu tidak datang dari pihak Djepang. Melainkan dari pihak Indonesia sendiri. Pemuda pemuda dan golongan rakjat revolusioner, jang bertekad-bulat, merentjanakan Proklamasi itu. Dan semakin hari, bertambah djelas bagi kami rangkaian perkembangannja. Djepang telah menje rah kepada Sekutu, akibat djatuhnja bomatom di Hirosima dan Nagasaki. Tenno Heika telah me minta damai. Dan tentara Sekutu jang diwakili Inggris, akan mendarat di Indonesia konon untuk ,,mendjaga keamanan".
Segera djuga kesibukan-kesibukan terdjadi di Daerah kami. K.N.I. Daerah (Komite Nasional Indonesia) dibentuk. Banjak tokoh-tokoh Daerah dikumpulkan. Diantaranja terdapat djuga para wanita djika tak chilaf seperti : Nj. D. M. Hadi pra bowo, Nj. Sukiah ( dahulu Nj. Sutomo) , dan terdiri penulis sendiri. Datang sebagai wakil dari K.N.I.P. (Komite Nasional Indonesia Pusat) ketika itu, Sdr. Ir. Sakirman. Jang memberikan pendjelasan soal soal disekitar Proklamasi itu. Bahwa rakjat Indo nesia, harus mendjalankan „ staatsgreep" (perebut an kekuasaan ) terhadap Djepang, jang ketika itu hakekatnja telah kalah. Memindahkan kekuasaan Djawatan-djawatan, kantor-kantor, gedung-gedung dan sebagainja, dari tangan Djepang ketangan bangsa Indonesia. Djika mungkin dengan djalan damai, perundingan. Dan djika tidak mungkin, sendirinja dengan kekerasan. Maka untuk ini di adakan persiapan-persiapan. Pengerahan tenaga. Tidak ketinggalan tenaga-tenaga kaum wanita.
Sedang Pemerintah Pusat di Djakarta akan men djalankan diplomasi", djika tentara Inggris datang. Perdjuangan akan dilakukan setjara „,non violens".
Tidak memakai kekerasan sendjata. Waktu itu di Ibukota Republik Indonesia, Djakarta, telah di
bentuk suatu Pemerintah Pusat. Kabinet Pre sidentil dipimpin oleh Dwitunggal Soekarno-Hatta. Sudah mempunjai pula Undang-undang Dasar Sementara, jang memuat 42 fatsal. Antaranja jang terkenal ialah fatsal 33. Kesedjahteraan- Sosial.
B. Kami semua serentak siau bangkit.
Maka serentak bangkitlah rakjat di Daerah kami. Pemuda, kaum tua, wanita, ibu-ibu, pemudi-pemudi dan sebagainja. Mereka bergerak memberikan sum bangan tenaga. Dengan matjam-matjam tjara-tjara. Wanita-wanita dikampung-kampung, pemudipe mudi disekolah, bekerdja mendukung-mempertegak negara kita jang baru sadja merdeka itu. Daripada gerak-kesibukan kaum wanita ini, dapat kami tjatat :
1. Dalam penaikan berdera Merah-Putih di gedung Gubernur (jang kemudian mendjadi gedung kediaman Presiden ketika Ibukota hidjrah dari Djakarta ke Djokjakarta) , maka seorang pemudi telah naik tiang. Memasang bendera ter sebut.
2. Disekolahan-sekolahan, rumah-rumah, para pemudi membikin lentjana Merah-Putih dengan bahan tjita dan dibagikan kepada rakjat, untuk dipakainja.
3. Para wanita, ibu-ibu, pemudi-pemudi setjara gotong-rojong Rukun-Kampung, Rukun-Tetangga, bergolongan-bersama, memikul tugas digaris-bela kang. Untuk pemuda-rakjat jang mendjalankan ,,staatsgreep" terhadap Djepang itu, jang ternjata tidak senantiasa suka melepaskan kekuasaannja dengan djalan damai. Mereka mengatur makan. minum, djuga untuk pertolongan pertama untuk ketjelakaan.
Disamping gerak jang demikian itu, maka ter dapat pula gerak perkembangan jang bersifat organisasi. Untuk itu dapat ditjatat :
1. Berdirinja Perwani. (Persatuan Wanita Indo nesia) . Hakekatnja organisasi ini, bukan organisasi jang dibentuk baru. Melainkan mendjelmakan apa jang telah ada. Ialah Fujin Kai, organisasi wanita dizaman Djepang, jang dirubah mendjadi Perwani. Dengan pemimpin-pemimpinnja tatkala itu ialah Nj. D. M. Hadiprabowo, dan Nj. D. D. Susanto. Organisasi ini bertugas digaris belakang. Untuk pemuda-rakjat jang bertempur, jang mendjaga keamanan dibatas-batas kota, dan lain-lain. Djuga merupakan garis-belakang bagi K.N.I. Daerah ke tika itu, jang berpuluh-puluh djumlah anggautanja, dan bekerdja siang-malam.
2. P.P.I. (Persatuan Pemudi Indonesia ) , di pimpin oleh Nn. Astuty.
3. P.P.P.I. (Persatuan Pegawai Puteri Indo nesia) . Dipimpin pada waktu itu oleh Nn. Widajati Sugardo (sekarang Nj. Sutardjo) dan pemimpin pemimpinnja jang lain seperti Nn. Suparni ( seka rang Nj. Redansjah) , Nn. Sri Oemiati (sekarang Nj. M. Siregar ) dan jang lainlainnja.
Organisasi tersebut hakekatnja telah berdiri beberapa bulan sebelum Djepang menjerah, atas usaha Nn. Widajati Sugardo dan kawan-kawannja tadi. Djadi tidak didirikan oleh Djepang, tetapi mendapat izin dari Djepang. Maksudnja ialah untuk memperdjuangkan nasib para pegawai wanita. Suatu tudjuan jang progresip diketika itu. Dan setelah Proklamasi, organisasi tersebut dilan djutkan.
Kedua organisasi jang belakangan tadi, P.P.I. dan P.P.P.I., mengambil tugas jang sama dengan Perwani. Sebab jang urgent dikerdjakan untuk saat tersebut, memang jang demikian itulah. Dan karena P.P.I. dan P.P.P.I. ini anggautanja para pemudi, maka kedua organisasi tersebut mendapat status sebagai bagian bawah dari Perwani, jang anggauta. anggautanja banjak para wanita dan ibu-ibu. Pun kedua organisasi tadi, mengakui adanja pimpinan dari Perwani.
C. Semua melalui prosesnja.
Perdjuangan Republik Indonesia dengan rakjat nja madju terus. Dengan sendirinja ia membawa prosesnja, perkembanganperkembangannja dengan segala konsekwensi-konsekwensinja. Konsekwensi daripada masjarakat jang sedang dinamis bergolak. Tidak sadja ia mengenai perdjuangan Republik Indonesia sebagai negara baru, jang semakin hari semakin njata bentuk-tjoraknja.
Tetapi pun organisasi-organisasi rakjat, meng ikuti proses-perkembangan tersebut. Ia berdjalan mentjari bentuk-bentuk dan isinja jang njata. Jang sesuai dengan pribaki, bahan, dan faktor faktor, jang berada dalam tubuh organisasi itu sen diri dan masjarakat jang menudju kepada susunan baru. Proses itu kita saksikan pada :
Perwani. Kemudian ia berfusi dengan organisasi organisasi di Daerah lainnja, seperti Wani ( Wanita Negara) di Djakarta. Dalam kongresnja di Klaten tahun 1945 mendjadi Perwari (Persatuan Wanita Republik Indonesia) , dengan Ketua Pusatnja jang pertama Nj. Sri Mangunsarkoro. Selandjutnja proses Perwari ini terdjalin pula dengan Persatuan Perdjuangan, jang menjebabkan djatuhnja pim pinan Nj. Sri Mangunsarkoro dalam kongresnja darurat di Djokja tahun 1946, dan diganti oleh Nj. Surat dari Djawa Timur ( Malang) .
P.P.I. ( Persatuan Pemudi Indonesia ) , kemudian dalam prosesnja berubah mendjadi Pemuda Puteri Indonesia.
P.P.P.I. (Persatuan Pegawai Puteri Indonesia) , ini mempunjai proses jang pandjang dan djalin mendjalin.
Kesadaran baru jang timbul ketika itu ialah pengertian, bahwa istilah „pegawai/pekerdja”, itu identiek dengan istilah „ buruh”. Sebab sama-sama tenaga jang menerima upah, hanja ada perbedaan funksinja dalam negara. Pengertian ini achirnja menimbulkan pikiran bahwa: organisasi sematjam P.P.P.I. semestinja, menghubungkan diri dengan organisasi jang setjorak, ialah organisasi buruh. Dirasa aneh bahwa suatu organisasi jang bertjorak „buruh", mendjadi bagian-bawah daripada suatu organisasi wanita jang bertjorak „umum". Dan organisasi buruh jang waktu itu ada ialah B.B.I. (Barisan Buruh Indonesia ) jang berpusat di Ke diri, dan dipimpin oleh saudara Sjamsu Harya Udaya.
Maka oleh P.P.P.I. diadakanlah hubungan dengan B.B.I. Dan terdapatlah ketjotjokan sehing
ga P.P.P.İ. diakui sebagai bagian dari B.B.I. sedang nama P.P.P.I. lalu dirubah mendjadi B.B.W. (Barisan Buruh Wanita) . B.B.W. mengalami per kembangannja jang tjepat. Dalam waktu jang singkat sadja, ia telah mempunjai 17 tjabang di seluruh Djawa. Lalu terpikirlah untuk mengada kan kongres, guna menetapkan Pusat Pimpinan. Sebab selama itu antara satu dengan lainnja tjabang belum ada hubungan organisatoris, namun telah terasakan adanja hubungan „idiologies", meskipun belum begitu konkrit. Dan semakin di rasa pentingnja segera diadakan kongres itu ialah, adanja salah-faham dari pihak sementara tokoh tokoh buruh laki-laki, jang menganggap berdiri nja B.B.W. itu sebagai sikap memetjahbelah" perdjuangan buruh. Sektarisme.
Tetapi kesalah-fahaman itu segera lenjap, setelah terdjadinja kongres tersebut. Karena dalam kongres itu ditentukan pula tentang status B.B.W. dalam lingkungan perdjuangan buruh seluruhnja. Kong res itu dilangsungkan di Kediri pada tahun 1946, dan dipimpin oleh Nj. Sutiah Surjohadi. Dalam kongres B.B.W. itu ada 3 orang tokoh pergerakan jang memberikan perasarannja ialah : Nj. S.K. Trimury, Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso, dan Sdr. Sjamsu Harya Udaya Ketua Pusat B.B.I./ P.B.I. (Barisan Buruh Indonesia/Partai Buruh Indonesia) . Prasaran dari Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso dibatjakan tatkala itu oleh Nn. Setiati (sekarang Nj. Setiati Surastro ) , sebab sdr. Nj. Mr. Maria Ullfah sendiri tidak menghadliri kongres tersebut.
Dari ketiga matjam prasaran itu, didapatlah bahan-bahan untuk mengolah kelangsungan dari B.B.W. Dan dalam kongres jang 3 hari lamanja itu, didapatlah ketentuan mengenai kedudukan B.B.W. dalam lingkungan perdjuangan buruh. Ialah seba gai lapangan untuk mendidik kader-kader buruh wanita" dan merupakan nicht/zusterorganisasi dari B.B.I./P.B.I. (Partai Buruh Indonesia) . Ia men djadi suatu ,, politieke kweekbed" bagi kader-kader buruh wanita.
Dan konsekwensi daripada ketentuan tersebut ialah: tokoh-tokoh dalam B.B.W. semula, tenaga tenaga potensinja, ditarik duduk dalam pusat B.B.I./P.B.I. , sebagai wakil dari B.B.W. Adapun mereka itu ialah : Nj. S. K. Trimurty, Nj . Sutiah Surjohadi, Nj. Siti Kalimah, Nj. Umi Sardjono, Nj. Suwarti (waktu itu masih nona ) , dan penulis ini sendiri.
Ada di K.N.I. Pusat di Djakarta, aliran buruh ini diwakili oleh ketika itu Nn. Susilowati (seka rang Nj. Susilowati Riekerk) .
Kesimpulan.
Proses organisasi jang semula ketjil seperti P.P.P.I. itu tidak hanja berhenti mendjadi B.B.W. sadja, jang mendjadi zuster/nichtorganisasi dari B.B.I./P.B.I. Dan djusteru kedudukannja sebagai bagian-bawah daripada suatu gerakan dan partai politik itu, ia menemui prosesnja jang terus menerus dan djalin-berdjalin. Sedjalan dengan proses-perkembangan dari gerakan/partai jang mendjadi induk-organisasinja ialah B.B.I./P.B.I. tadi. Demikian misalnja perubahan B.B.I. men djadi Gasbi (Gabungan Sarekat Buruh Indonesia ) , sendirinja mendjalin pula kepada B.B.W.
Tetapi hal itu tidak akan kami tjeritakan disini lebih djauh. Sebab proses jang terdjadi itu, semakin lama sudah semakin djauh djaraknja, dengan saat detik-detik Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945. Djadi kami anggap kurang tepat untuk diuraikan disini.
Maka sebagai penutup tulisan ini kami ambillah suatu kesimpulan :
a. Bahwa datangnja kemerdekaan negara kita itu telah membangkitkan kesadaran baru dalam bentuk dan isi serta tjita-tjita perdjuangan kaum wanita. Ialah kesadaran terhadap per djuangan buruh jang lebih konkrit, jang di zaman pendjadjahan belum didapatnja.
b. Suatu kenjataan dari kodrat-sedjarah. Bahwa setiap idee baru, kekuatan baru, itu mula-mula hanja ketjil sadja dan nampaknja lemah. Tetapi semakin lama semakin besar dan kuat, karena tjotjok dengan proses masjarakat jang selalu madju dan menghendaki pembaharuan.
PERANAN WANITA SEKITAR PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945.
Oleh: S. K. Trimurti.
Untuk menguraikan kembali setjara chrono logis dan dokumenter sekitar kedjadian-kedjadian pada tahun 1945, adalah sangat sukar sekali . Ter utama bagi saja, jang selama hampir 12 tahun da lam alam Indonesia Merdeka ini, banjak meng alami pantjaroba dalam perdjuangan, sehingga beberapa dokumen atau lebih tegas tjatatan-tjatat an jang perlu-perlu sudah hilang sama sekali . Hal ini, disebabkan oleh karena adanja razziarazzia jang diadakan oleh pihak Belanda waktu clash, adanja perselisihan-perselisihan antara saudara se bangsa, karena pandangan politik jang berlainan, djuga karena berpindahpindahnja tempat, karena pasang surutnja perdjuangan.
Dari itu, apa jang saja uraikan disini, hanjalah ingatan-ingatan saja sadja, dan jang mengenai peristiwa/kedjadian-kedjadian jang saja ketahui dan alami, ditempat-tempat dan diwaktuwaktu dimana saja berada ketika itu. Tentu sadja, tulisan ini, hanja akan merupakan sumbangan bahan jang sangat ketjil, untuk mengumpulkan detik detik peristiwa, jang chusus dilakukan oleh kaum wanita.
Bahwa tjita-tjita kaum wanita terhadap kemer dekaan tanah air, sudah lama berakar dalam bumi Indonesia, sudah sama-sama kami ketahui. Per djuangan ini, sudah nampak, sedjak imperialisme Belanda masih menguasai Indonesia, jang waktu itu dinamakan Hindia-Belanda. Barangkali orang sekarang, masih belum lupa utjapan-utjapan dan tulisan-tulisan Sdr. Suwarni Pringgodigdo jang tadjam dan tegas menentang pendjadjahan dan menghendaki kemerdekaan. Perbaikan nasib wanita, harus ditempuh melalui Indonesia Mer deka. Djuga pemimpin-pemimpin wanita lainnja, baik jang duduk langsung dalam partai-partai politik, maupun jang duduk sebagai tenaga
pimpinan dalam beberapa organisasi wanita, se perti jang tergabung dalam P.P.I. ( Perikatan Per kumpulan Isteri Indonesia) , sudah nampak benih jang menudju kearah itu.
Waktu djaman pendjadjahan Djepang, seluruh gerakan rakjat dibubarkan, termasuk gerakan wanitanja. Waktu itu, satu-satunja organisasi wa nita jang boleh berdiri, dan jang direntjanakan oleh pemerintah Balatentara Djepang, ialah Fujinkai, dibawah pimpinan Sdr. Nj. Sunarjo Mangunpuspito. Sekalipun kelihatannja segala se suatunja didikte oleh atasan (Djepang) , akan tetapi didalam Fujinkai ini, djuga tak sedikit djumlahnja wanita-wanita jang didalam tekadnja, berdjuang untuk kepentingan tanah air, akan tetapi dilahirnja mempergunakan organisasi bikin an Djepang itu. Hal ini ternjata dari aktivitet mereka, misalnja dalam lapangan dapurdapur umum, dalam palang merah dan sebagainja, se waktu terdjadi pertempuran-pertempuran antara bangsa Indonesia dengan tentara musuh.
Sewaktu Djepang menghadapi kedjatuhannja, ialah antara tanggal-tanggal sesudah 10 Agustus, nampaklah tokoh-tokoh wanita jang selama pen dudkan Djepang itu tidak menampakkan aktiviteit. nja, bergerombolgerombol dengan djumlah djumlah jang ketjil-ketjil, untuk berbitjara me ngenai nasib perdjuangan wanita dan nasib tanah air dalam umumnja, dimasa-masa jang dihadapi. Tentu sadja, pembitjaraan-pembitjaraan ini tidak berkobar-kobar sebagai jang dilakukan oleh pemuda-pemuda waktu itu. Hal ini terbawa oleh sifat kewanitaan dan keibuannja.
Sebelum itu, ialah bulan Djuli 1945, atas per kenan pemerintah Djepang, dibawah pimpinan Bung Karno, diadakan rapat Persiapan Kemer dekaan Indonesia. Ketika perundingan sampai ke pada bentuk pemerintahan jang akan datang, dan ketika suara terbanjak memilih bentuk Republik maka sekonjong-konjong, ada larangan, jang kata nja dari Tokio, supaja bentuk negara djangan dibitjarakan dulu. Waktu itu, pertama kali dalam sedjarah Pemerintah Djepang, sudah terdjadi pemboikotan rapat, jang dilakukan oleh pihak pemuda-pemuda, dengan djalan meninggalkan sidang itu. Mereka jang keluar itu, ialah 10 orang pemuda, dan seorang wanita, ialah saja sendiri. Kalau saja tak salah, waktu itu ada 5 orang wanita, ialah Saudara-saudara Nj. Sunarjo Mangunpuspito, Nj. Maria Ullfah Santoso, Nj. Emma Puradiredja, Nj. Ijos Wiriaatmadja.
Wanita-wanita ini, tidak meninggalkan sidang, bukan karena takut, akan tetapi karena mereka belum merantjangkan lebih dahulu, dan belum berunding dengan kami, apa jang akan diperbuat bila terdjadi sesuatu jang bertentangan dengan kemauan kita bangsa Indonesia. Mereka ini adalah wanita-wanita jang memikirkan segala sesuatu tindakan dengan perhitungan dan memang ketika itu hubungannja dengan pemuda-pemuda jang gerak tjepat, boleh dikata sangat kurang. Saja masih ingat sampai sekarang, bahwa Saudara-sau dara Maria Ullfah dan Emma Puradiredja, dengan tegas-tegas menghendaki bentuk Republik. Dan sikap ini, jang keluar disidang ketika itu, saja hargai. Dan ternjata, sampai sekarang mereka belum pernah menjeberang.
Setelah terdjadi peristiwa jang menggemparkan itu, sidang terpaksa tak dapat dilandjutkan. Kenpei Tai mendjadi sibuk menakut-nakuti kami. Tetapi, kami jang sedikit banjak sudah punja per hitungan bahwa Pemerintah Djepang tentu akan kalah dalam peperangan, tidak merasa takut ter hadap antjamanantjaman jang ditudjukan kepada kami.
Mengindjak bulan Agustus 1945 suasana makin hangat. Antara kami satu sama lain sudah bersiap siap menghadapi kemungkinan. Tapi mulut tak berani bitjara banjak, sebab randjau-randjau Kenpei masih kuat dipasang disana-sini, dan mata-mata Kenpei jang menjelundup dikalangan kalangan pedjuang djuga tak sedikit. Dari itu, haruslah kami menghemat dengan kata jang tak perlu diutjapkan.
Tanggal 14 Agustus 1945, sudah ada berita-berita jang agak positief, jang menggembirakan. Tanggal 15 Agustus 1945 saja mendengar, bahwa Djepang bertekuk lutut. Akan tetapi, oleh karena saja tak mendengar sendiri suara siaran radio gelap itu, maka berita itu, saja terima tidak 100 %. Dalam pikiran dan hati saja, hanja bersiap-siap kemung kinan jang tentu akan terdjadi.
Rumah bung Karno di Pegangsaan Timur sudah didjaga Djepang. Katanja untuk mendjaga kese lamatan bung Karno. Tapi kami tjuriga. Djangan djangan bung Karno akan dimusnahkan sendiri oleh Djepang. Untuk mengimbangi pendjagaan itu, maka kami siapkan barisan pendjaga dari pihak Barisan Pelopor, dibawah pimpinan saudara Sudiro. Saja sendiri sangat kerap pergi kerumah ini, jang ketika itu merupakan medan perang dingin dan sikap bersiap antara pendjaga pendjaga Djepang dan pendjaga-pendjaga dari pihak kita. Menghadapi malam-malam jang genting, semua kamar-kamar dirumah bung Karno didjaga. Dari barisan Pelopor membawa sendjata sendjata misalnja klewang. Saja perhatikan, pihak Djepang mulai berada dalam kegelisahan dan tak mengadakan sikap apa-apa terhadap pendjaga pendjaga kita jang makin kelihatan agressief itu. Sampai terdjadi peristiwa-peristiwa perundingan dengan bung Karno oleh pemuda-pemuda jang menghendaki selekas mungkin memproklamirkan kemerdekaan, dan sehingga terdjadi penjelamatan bung Karno dan bung Hatta ke Rengasdengklok. Dalam saat-saat jang genting ini, memang tak terlihat kegiatan wanita kedepan. Akan tetapi, djangan dikata bahwa wanita tak atjuh kepada aksi-aksi ini . Tidak. Mereka itu, sebagai pahlawan terpendam, dengan gembira melepaskan suami suaminja, dan saudara-saudaranja, menghadapi bahaja maut. Saja masih ingat betul apa jang ter djadi, misalnja pada malam 15 menghadap 16. Waktu itu, saudara Sukarni mengadjak mengada kan coup, merebut tempat-tempat penting di Dja karta. Saja waktu itu berada dirumah Saudara Supeno. Saja masih ingat, bagaimana saudara Supeno ini berpamitan kepada isterinja, Nj . Supeno, waktu akan ikut serta mengadakan coup jang berbahaja. „ Kalau saja mati, titiplah anak
anakku". Dan dengan tenang serta ichlas, isterinja melepaskan suaminja ini. Dan saja bersama saudara Supeno dan kawan-kawan lain, menudju ke Kebon sirih untuk berkumpul. Karena sesuatu hal, coup ini gagal. Akan tetapi persiapan untuk proklamasi diteruskan, bahkan lebih serem lagi.
Setelah proklamasi, saja masih berada di Dja karta dan masih mengalami pertempuran-pertem puran ketjil dengan Belanda. Saja masih ingat, wanita-wanita dengan berani membantu saudara saudaranja kaum lelaki waktu bertempur dengan Belanda. Mereka mengumpulkan batu-batu diping gir djalan untuk melempari mobil-mabil Belanda.
Dan dikampung-kampung, wanita-wanita sedia memperlindungi pemuda-pemuda, dengan mem berikan tempat-tempat persembunjian serta ma kanan. Ini terlalu banjak untuk dikatakan satu persatu.
Pada tahun itu djuga, kira-kira bulan September saja pindah ke Semarang. Disini saja mengalami peristiwa pertempuran 5 hari, antara pihak Indo nesia, dengan Kidobutai Djepang. Waktu itu, kira-kira dalam bulan September 1945. Kebetulan akan ada sidang Komite Nasional Pusat, jang akan dilangsungkan di Djakarta. Sdr. Suwarti dari Solo, mendjadi utusan pula dan akan pergi ke Djakarta. Dia singgah dulu di Semarang, sebab akan mengadakan perundingan pendahuluan di Semarang dengan kami. Akan tetapi, belum sampai rundingan dapat diadakan, sudah ada pertempuran 5 hari jang menggemparkan dan banjak makan korban antara dua belah pihak, ialah pihak Djepang dan pihak Indonesia. Saja dan saudara Suwarti, sama-sama buta huruf dalam persendja taan. Kami tak dapat ikut bertempur dan tak dapat pula membantu langsung kepada pertempuran. Apa jang bisa kami lakukan, hanjalah mendjaga sen djata-sendjata jang dititipkan dirumah kami dan mendjadi penghubung telefonis sadja. Waktu itu, saja, saudara Suwarti bersama dengan suami saja, melakukan tindakan-tindakan untuk membagibagi makanan rakjat, berupa beras. Rakjat sudah kehabisan beras untuk makan. Pasar tutup. Pergi djauh-djauh tak dapat. Padahal gudanggudang beras masih penuh. Waktu itu Gupernur ialah pak Wongsonegoro, dan Walikota, ialah pak Kuntjoro dan pembesar-pembesar lainnja sudah ditangkapi Djepang. Pemerintah kosong. Dengan berani meng ambil risiko, maka kami adakan perundingan dengan pemilik-pemilik beras (bangsa Tionghwa) , supaja suka mendjual berasnja dengan harga biasa. Sebab, kalau beras tak didjual dan tak dibagi se tjara rata kekampung-kampung, maka kemung kinan besar, beras itu akan dirampok rakjat. Dan bila terdjadi demikian, maka mereka sendiri akan menderita rugi. Perundingan djadi. Dan beras boleh dibagi. Rakjat dari kampung-kampung datang kerumah kami, untuk minta tanda tangan guna membeli beras digudang. Utusan-utusan jang datang, untuk mengurus beras ini kebanjakan kaum wanita. Karena mereka harus djalan menje lundup serta berhati-hati. Dan wanita-wanita jang berdjalan, lebih selamat dari pada laki-laki. Sampai perang selesai, dan ketika Pemerintah kembali lagi, kami serahkan pertanggungan djawab ini. Dan kami melakukan pekerdjaan perdjuangan sebagaimana biasa lagi.
Sesudah terdjadi ini, saja menindjau ke Sura baja. Disini saja bertemu dengan bung Tomo, waktu itu seorang pemuda jang sangat energiek jang mengobar-kobarkan semangat rakjat melalui pidato radionja. Di Surabaja sini, saja saksikan kegiatan-kegiatan wanita jang besar, untuk me njambut revolusi. Mereka ibarat sendjata terpen dam sewaktu-waktu diminta, siap sedia untuk madju. Jang sangat menarik perhatian saja, ialah meratanja persiapan-persiapan dapur umum dan pertolonganpertolongan pengobatan untuk tentara kita jang berdjuang. Pemudi-pemudi nampak di markas-markas bersama dengan pemuda-pemuda.
Saja tak lama di Surabaja ini, kemudian ke Pekalongan. Waktu itu disana terdjadi peristiwa 3 daerah. Di Pekalongan ini, tak begitu saja lihat kegiatan wanita-wanita sebagai di Surabaja. Mungkin, karena keadaan begitu genting, saja tak banjak keluar. Djadi, dengan sendirinja, tak banjak saja ketahui kegiatan-kegiatan wanita dalam lapangan pertempuran. Akan tetapi, Perwari, jang berdiri sedjak Desember 1945, waktu itu merupa kan satu-satunja organisasi wanita jang ada, jang meskipun keadaan dalam bahaja, tetap mengada kan rapat-rapat ditiga daerah itu, chusus untuk membitjarakan soalsoal sosial. Tentu sadja, soal sosial ketika itu ada hubungannja dengan penje. lamatan rakjat, djangan sampai menderita karena perang saudara.
Pada tahun 1946 saja pindah di Jogjakarta. Antara pemimpin-pemimpin wanita, terutama dari pihak pemudinja, kami dirikan Barisan Buruh Wanita. Salah seorang pemimpinnja jang aktief, ialah saudara Nj. Sutijah Surjahadi. Titik berat perdjuangan waktu itu pada sikap, memper tahankan kemerdekaan, dan memelihara tempat tempat kerdja jang sudah berada ditangan Repu blik Indonesia.
Saudara Sutijah Surjahadi disamping memimpin buruh wanita sebagai buruh, djuga memimpin lasjkar wanita. Waktu itu sudah diadakan latihan latihan, misalnja melempar granat, memperguna kan bedil dan sebagainja. Sajang, saja sendiri tak pernah dapat ikut latihan-latihan ini, karena kesi bukan saja sendiri dalam mengatur organisasi jang baru berdiri itu. Didaerah pedalaman, djasa-djasa dari Barisan Buruh Wanita, nampak biasa sadja. Akan tetapi didaerah pendudukan, nampak sekali djasanja jang hebat. Misalnja sadja di Djakarta, jang dipimpin oleh Saudara Setijati Surasto, ang gota-anggota Barisan Buruh Wanita-lah jang ber djuang mati-matian untuk mempertahankan dan terus menguasai kantor-kantor Republik Indonesia. Waktu itu, ketika Belanda sudah mulai merebut kantor-kantor Republik, maka para pegawai jang masuk kantor sering ditembaki didjalanan. Dan wanitalah, ialah pemudi-pemudinja jang berani djalan kekantor, dengan djalan berliku-liku dan sesampainja dikantor, mereka terus bekerdja, me nunggu kantor, agar supaja de facto, tetap masih ada kantor Republik Indonesia. Waktu itu, Wali
Kota Djakarta Raja, Saudara Suwirjo. Beliau tentu menjaksikan, bagaimana kegiatan dan keberanian saudara Wanita itu.
Sesudah itu, ialah pada tahun 1947, kiranja tak perlu saja tuliskan disini karena telah terlalu djauh dengan kedjadian-kedjadian tahun 1945. Saja harapkan, agar supaja pengalaman-pengalaman sedikit-sedikit dari para pedjuang wanita itu dapat dikumpulkan, kemudian disaring, jang mudah mudahan dapat merupakan bahan dokumentasi. Terutama dari daerah-daerah sangat penting hal itu dikumpulkan dan ditulis sendiri oleh mereka jang mengalami.
Sekian.
PEDJUANG- PEDJUANG WANITA DI NUSA TENGGARA.
sumber kekuatan perlawanan gerilja. ada jang ditelandjangi dan dipukuli.
Peranan Revolusi :
Oleh: Tantrawan.
Demikian Proklamasi diumumkan di Djakarta dan beritanja sampai ke Bali, maka para pemuda dan pemudi serentak menjusun tenaga dan kekuat an turut membela proklamasi dan kemerdekaan. Langkah-langkah dan penjusunan ini terutama di Bali dapat dilakukan dengan saksama dalam wi lajah Propinsi Nusa Tenggara (dahulu Sunda Ketjil) . Oleh kurir-kurir jang dikirimkan dari Bali, achirnja dapat djuga dihubungi Lombok dan Sum bawa hingga pemerintahan dikedua daerah itu menjatakan berpihak kepada Republik Indonesia jang baru diproklamirkan. Demikian pula Radja radja di Bali atas desakan para pemuda, menjata kan diri berpihak pada Republik.
Akan tetapi, karena daerah-daerah disebelah timur lekasan diduduki oleh Tentara Serikat dari Australia dan Nica, maka praktis hanja di Bali perdjuangan revolusi itu berlangsung menentang pendjadjahan.
Perang puputan :
Telah tertjatat dalam sedjarah nasional dan ter kenal djiwa ksatria pemuda-pemuda pedjuang di Bali jang membela proklamasi sampai titik darah jang penghabisan dimedan peperangan jang ber nama PERANG PUPUTAN dan dilakukan didesa Marga.
Untuk melakukan Perang Marga (Margarana) itu Tentara Belanda ( NICA) memusatkan semua kekuatan angkatan darat dan angkatan udaranja diseluruh Nusa Tenggara ke Bali, hingga pemuda pemuda pedjuang seperti Let. Kol. I Gusti Ngurah Rai, Major Wisnu dan lainlain gugur dalam Mar garana tanggal 20 Nopember 1946 jang sekarang diabadikan dan dibuatkan Taman Bahagia PANCAKA TIRTHA di Tabanan dan TJANDI MARGARANA di Marga. Akan tetap mendjadi simbul kenangan, djiwa dan tekad membela nusa: Lebih baik mati berkalang tanah dari pada hidup didjadjah kembali.
Dalam perdjuangan hebat dengan tekad bulat lebih dari setahun lamanja dan sering-sering harus memakai taktik gerilja, tidak bisa diketjilkan arti KAUM WANITĂ jang aktif mengambil bagian. Dengan bantuan jang diperlukan diselenggarakan oleh kaum ibu dan wanita-wanita jang masih ada dikota, perdjuangan mendjadi tahan udji. Supply dan dapur-dapur umum diselenggarakan dimanamana para pedjuang menjingkir dan melakukan perlawanan. Tidak sedikit kaum wanita kita mendjadi penghubung antara gunung dan desa, antara desa dan kota, untuk membawa berita-berita, informasi-informasi mengenai tingkah laku musuh dan membawakan perbekalan-perbekalan jang diperlukan.
Dari sumber-sumber jang dapat kita kumpulkan, diantara wanita penghubung itu ada jang dapat diketahui oleh mata-mata NICA hingga mendapat penganiajaan jang tidak ringan. Seperti umpamanja MEN SAWER jang karena ketahuan, dia dibawa ke Banjuwangi dari Tabanan dan disana disiksa dengan sangat kedjam dan diluar perikemanusiaan. Dia ditelandjangi dan dipukuli, untuk memaksa menerangkan perdjuangannja.
Ibuibu dalam kesibukan :
Ibu-ibu jang ditinggalkan oleh suaminja ketempat-tempat perdjuangan dan persembunjian, masing-masing tidak berdiam diri dan turut mengambil bagian, sesuai dengan kemampuan jang ada pada mereka masing-masing. Kita belum bisa lupa pada djasa-djasa Ibu Ridwan, Ibu Merta, Ibu Metra, [bu Oka Yasmin, Bu Djero, Njonja Subadi, Ibu Sami Merati, Sang Putu Sasih dan lain-lain, jang setjara serentak menjelenggarakan Dapur-dapur Umum, P.P.P.K., PENJELIDIKAN- PENJELIDIKAN, KURIR malah sampai membawa PELURU untuk para pedjuang ditempat-tempat jang aman.
Memberikan suami bergerak dalam perdjuangan, bagi seorang ibu adalah pengorbanan dan berkat kerelaan dan tjinta tanah air jang baru diproklamirkan itulah tidak sedikit ibu-ibu jang mendjadi djanda, anak-anak jang kehilangan ajahnja.
Betapapun pengorbanan, djiwa, harta-benda dan perasaan, mereka jang berdjiwa ksatria tidak akan merasakan sekali, karena dari sedjak semula mereka telah menjadari dengan sepenuh-penuhnja bahwa perdjuangan itu dilakukan untuk maksud jang sutji membela tanah air dan mengusir kaum pendjadjah, sehingga pengorbanan mereka sangat memulianja.
LAGU KARTINI.
| 12 | 34 | 12 34 5.3 1 61 76 5 . | 107 | 1 76 | 5 | . |
| 46 | 54 | 4 6 5 4 3 1 24 32 1 | 24 | 432 | 1 | . |
| 12 | 34 | 12 34 5.3 1 61i | 1|6 | ī τ6 | 76 5 . | . |
| 46 | 54 | 4 6 54 3 1 24 32 1 3. | 24 | 432 | 1 | . |
| 4.34 | 4.6 | 4.3 4.6 56 53 1.3 23 4 5 3 . | 323 | 345 | 3 | . |
| 4.34. | 4.6 | 4.3 4.6 56 53 1.3 24 72 1 | 324 | 72 | 1 | . |
1. Ibu Kita Kartini, Putri sedjati Putri Indonesia, harum namanja Ibu kita Kartini, pendekar bangsa Pendekar Kaumnja, untuk merdeka.
(Refr. )
2. Ibu kita Kartini, Putri djauhari Putri jang berdjasa, se Indonesia Ibu kita Kartini, Putri jang Sutji Putri jang merdeka, tjita-tjitanja.
(Refr. )
Ibu kita Kartini, pendekar bangsa Pendekar kaum Ibu, Tanah-Airku Ibu kita Kartini, penjuluh budi Penjuluh kaumnja, Kar'na tjitanja.
(Refr.)
Refrein Wahai , Ibu Kita Kartini Putri jang mulia Sungguh besar tjita-tjitanja Bagi Indonesia.
BAB IV.
Bagian B.
Kerdja sama Wanita dengan Pemerintah dan Organisasi-orga nisasi lain untuk kepentingan Negara.
Pernjataan Kongres Wanita ke- IV.
Perdjuangan pengembalian Irian Barat kewilajah kekuasaan Republik Indonesia.
PERNJATAAN KONGRES WANITA KE-IV PERDJUANGAN PENGEMBALIAN IRIAN BARAT KEWILAJAH KEKUASAAN REPUBLIK INDONESIA.
Kongres Wanita Indonesia ke-IV diselenggarakan di Surabaja pada tanggal 28 s/d 30 Nopember 1957 dihadiri oleh seluruh Organisasi, anggota Kongres Wanita Indonesia dan Penindjau, dengan ini menjatakan:
I. Menjokong sepenuhnja isi Resolusi tentang Tututan Pengembalian Irian Barat kewilajah kekuasaan Republik Indonesia jang diputus kan dalam rapat raksasa jang dihadliri oleh sedjuta pengundjung pada tanggal 18 Nopem ber 1957 bertempat dilapangan Banteng Dja karta, serta turut memikul segala konsekwen sinja.
II. Aktif menggerakan Wanita Indonesia didalam Negeri serta mengadjak Wanita diluar Negeri supaja ikut ambil bagian dalam kampanje perdjuangan merebut Irian Barat.
III. Aktif mentjegah usaha serta gerakan jang membelokkan dan achirnja melemahkan perdjuangan Bangsa kita merebut Irian Barat.
IV. Bersama-sama dengan Golongan-golongan da lam masjarakat Indonesia aktif memperta hankan stabiliteit harga pokok kebutuhan hidup sehari-hari dan mentjegah terdjadinja sabotage atau pengatjauan dilapangan eko nomi.
V. Mengandjurkan kepada seluruh kaum Ibu dan Wanita pada umumnja supaja mulai - mengadakan penghematan atas pemakaian bahan kebutuhan pokok sehari-hari dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan di putuskannja hubungan ekonomi dengan fihak Belanda.
VI. Melalui Dana Perdjuangan Irian Barat aktif menggerakkan usaha-usaha pengumpulan uang, bahan, makanan, obat-obatan, dan lain lain untuk fonds bantuan perdjuangan Irian Barat.
VII. Apabila perdjuangan merebut Irian Barat dalam lapangan diplomasi menemui kegagal an di P.B.B., Kongres Wanita Indonesia ber sedia menjediakan tenaga Wanita jang diper lukan dalam segala lapangan.
Surabaja, 29 Nopember 1957.
Panitya Penjelenggara Kongres. Kongres Wanita Indonesia ke-IV. ttd. Sekretariat, (Nj. MOH. TAM. )
PERNJATAAN KONGRES WANITA INDONESIA KE-IV KEPADA MUNAP.
Kongres Wanita Indonesia ke-IV jang bersidang pada tanggal 28-30 Nopember 1957, dihadliri oleh seluruh Organisasi, anggota Kongres Wanita Indo nesia dan Penindjau.
Mengingat: Bahwa persatuan Bangsa Indonesia dan normalisasi keadaan penting artinja bagi pem bangunan dan perdjuangan Negara, terutama un tuk claim-nasional.
Menimbang: Bahwa MUNAP mengandung mak sud dan usaha-usaha kearah tersebut diatas.
Memutuskan:
1. Mendo'akan agar supaja MUNAP berhasil baik.
2. Menjerukan agar MUNAP segera menjampai kan kepada D.P.R.R.I. untuk mendapatkan pengesahan.
3. Menjerukan kepada Pemerintah agar segera melaksanakan keputusan-keputusan MUNAP jang telah disahkan oleh D.P.R.R.I.
4. Menjerukan kepada segenap Bangsa Indonesia baik kaum laki maupun wanita agar turut da lam pelaksanaan ini setjara serentak dan dengan segala kesungguhan.
Surabaja, 30 Nopember 1957.
KONGRES WANITA INDONESIA KE-IV.
Disampaikan kepada :
1. MUNAP.
2. Pemerintah.
3. D.P.R.R.I.
4. Pers, radio dan masjarakat.
Ibu Kartowijono sedang menanda tangani naskah Kerdjasama B.K.S.P.M. Wanita.
Tidak bisa ditawar bahwa Proklamasi Kemerde kaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah meliputi seluruh wilajah Republik Indonesia termasuk Irian Barat, jang sampai seka rang masih didjadjah oleh Belanda.
Perdjuangan Bangsa Indonesia untuk mengem balikan wilajah kekuasaannja jang sjah atas Irian Barat dengan djalan berunding dan damai dalam forum Internasional, selalu gagal, bahkan dengan nafsu kolonialnja fihak Belanda memasukkan Irian Barat, kedalam konstitusinja, dan mengada kan tindakan terror, membunuh ribuan patriot patriot Indonesia di Irian Barat, djustru pada saat claim nasional kita sedang dibitjarakan di P.B.B.
Tindakan Pemerintah Republik Indonesia jang telah memutuskan untuk membebaskan Irian-Barat dengan „ djalan lain" adalah djawaban jang tepat dan tegas atas sikap keras kepala kaum kolonialis Belanda itu.
Kami, WANITA INDONESIA DAN PEMUDA/ MILITER bersama-sama dengan seluruh Rakjat bertekad bulat untuk membebaskan Irian- Barat dari tjengkeraman pendjadjahan Belanda dengan segala konsekwensinja.
Kami jakin, dengan ikut sertanja kaum wanita sebagai pengasuh keluarga dan pembentuk generasi jang merupakan salah satu kekuatan nasional jang penting ditengah-tengah gerakan rakjat, pasti akan merupakan sumbangan jang besar artinja bagi per djuangan pembebasan Irian-Barat jang adil ini.
Semoga Tuhan Jang Maha Kuasa memberkahi perdjuangan kita. Amin.
Ditandatangani di : Djakarta.
Pada tanggal: 22 Desember 1957.
Bertempat di: Gedung Wanita.
Pada djam: 12.00 tepat.
Oleh:
I. WAKIL-WAKIL B.K.S.P.M.
1. Let. Kol. Pamurahardjo (Ketua) B.K.S.-P.M. Pusat. 2. Kapten Said Pratalykusuma (Sekretaris B.K. S- P.M. Pusat) . 3. Anwar Nasution Staf Pelaksana B.K.S.-P.M. Pusat. 4. Mr. Ismail Suny Wk. Ketua Dw. Pertimbangan B.K.S.-P.M. Pusat. 5. Sujatmo Wk. Ketua Dw. Pertimbangan B.K.S. P.M. Pusat. 6. Dharilah Anggota Dewan Pertimbangan B.K. S.-P.M. Pusat. 7. Chadidjah Razak Anggota Dewan Pertimbang an B.K.S.-P.M. Pusat. 8. Barus Anggota Dewan Pertimbangan B.K.S.- P.M. Pusat.
II. WAKIL-WAKIL KONGRES WANITA IN DONESIA.
9. Letnan Satu A. Sofjan Staf Pelaksana B.K.S. P.M. Pusat.
1. Nj. Kartowijono Ketua Perwari.
2. Nj. Gani Soerjokusumo Wakil Ketua Wanita Demokrat.
3. Nn. S. Lena P.P.I.
4. Nj. Lutan Sekretariat Perwamu.
5. Nj. Salawati Daud Gerwani.
6. Nj. Z. Hakam G.P.I.I.
7. Nj. Mariati Adnan Muslimat.
8. Nj. Djaka Persit.
9. Nj. Wahjudi Bhajangkari.
FRONT NASIONAL 1 I
PEMBEBASAN IRIAN BARAT B.K.S.-WANITA-MILITER.
POKOK-POKOK TATA-TERTIB KERDJA B.K.S.-WANITA-MILITER-PUSAT.
TUGAS PIMPINAN HARIAN:
I. a. Ketua:
1. Bertanggung djawab baik kedalam maupun keluar atas semua aktiviteit B.K.S.-WANITA MILITER.
2. Memimpin Sidang-sidang Pengurus Harian, dan Sidang-sidang Pleno B.K.S.-WANITA-MILITER.
3. Menanda tangani semua Surat-surat Keluar.
4. Memimpin pelaksanaan semua keputusan keputusan B.K.S.-WANITA-MILITER dan mengkoordinir pekerdjaan Pengurus Harian serta Seksi-seksi.
5. Mengambil kebidjaksanaan keluar maupun kedalam jang tidak bertentangan dengan kepu tusan-keputusan B.K.S.-WANITA- MILITER.
6. Bersama-sama dengan para Wk. Ketua jang bertugas setjara bergilir setiap harinja untuk mengatasi setiap persoalan dan kesulitan jang dihadapi.
7. Mengatur pembagian pekerdjaan diantara para Wk. Ketua B.K.S.-WANITA-MILITER dan memimpin rapat-rapat chusus Sekretariat dan rapat-rapat para Ketua Sie.
8. Djika Ketua berhalangan, tugas-tugas diatas di laksanakan oleh Wk. Ketua I dan seterusnja dengan persetudjuan Ketua/Sekdjen Front Nasional Pusat atau Wakilnja.
b. Wk. Ketua I, II dan III.
1. Mewakili dengan sjarat ajat 8a, serta membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnja.
2. Bertanggung djawab atas pelaksanaan semua tugas-tugas jang diserahkan pada masing-masing.
3. Berkewadjiban untuk datang kekantor setiap hari setjara bergilir.
II. Para Penulis:
1. Penulis I dan Penulis II bertanggung jawab atas segala sesuatu jang berkenaan dengan tugas-tugas Sekretariat B.K.S.-WANITA- MILI TER.
2. Menanda tangani disamping Ketua atau Wakil nja semua surat-surat keluar surat-surat mandaat dan sebagainja.
III. Bendahari I dan Bendahari II:
1. Bertanggung djawab atas kerapian dalam peker djaan masalah Keuangan B.K.S.-WANITA- MI LITER.
2. Berkewadjiban untuk datang kekantor setiap hari setjara bergilir.
IV. Pembantu Umum:
Para Pembantu Umum diwadjibkan kekantor setiap hari setjara bergilir untuk membantu melan tjarkan pekerdjaan Pengurus Harian sehari-hari.
V. Mengenai persoalan jang prinsipiel jang tidak bertentangan dengan peraturan dasar Front Nasional dan jang tidak tertjantum dalam putusan putusan B.K.S.- WANITA-MILITER harus dibitja rakan dalam Pimpinan Harian/Pleno.
VI. Lain-lain hal jang tidak tertjantum dalam tata-tertib ini akan diatur lebih landjut oleh Pengurus Harian.
Disjahkan di : Gedung „ PANTJA PRASETYA" DJAKARTA.
Oleh : Sidang Pleno ke II B.K.S. WANITA-MILITER.
Pada tanggal : 19 September 1958.
Djam : 13.15 (djam 1.15 siang) .
PIMPINAN RAPAT : Penulis, ttd. ( Nn. S. LENA)
Ketua, ttd.
(NJ. B. JUSUPADI)
B.K.S.-WANITA-MILITER.
PROGRAM PERDJUANGAN B.K.S.-WANITA MILITER.
PENDAHULUAN:
Perdjuangan mengembalikan Irian Barat keda lam wilajah kekuasaan Republik Indonesia adalah tudjuan pertama dari perdjuangan Front Nasional Pembebasan Irian Barat.
Wanita Indonesia sebagai tiang Negara berkewa djiban memperhebat perdjuangan Pembebasan Irian Barat dengan djalan mengerahkan segenap tenaga Wanita sesuai dengan andjuran Ketua Front Nasional Pembebasan Irian Barat untuk memper kuat garis depan, dengan tidak boleh sekali-kali diabaikan bahwa kuatnja Garis Depan tergantung dari kuatnja Garis Belakang jang merupakan lan dasan.
SUSUNAN PERDJUANGAN:
a. Bahagian chusus Wanita;
b. Bahagian Dalam Negeri ;
c. Bahagian Luar Negeri.
USAHA PERDJUANGAN :
I. Sosial :
a. Bantuan Garis Depan ;
b. Kesehatan Rakjat;
c. Bantuan Korban Bentjana Alam (insidentil) dan pertempuran.
a. Bantuan Garis Depan:
1. Memperbanjak usaha barang-barang jang di butuhkan Garis Depan.
2. Membantu membikin Bank Darah dan memper lipat-gandakan Dana Darah.
3. Membantu pembikinan dan perawatan Taman taman Pahlawan.
4. Membantu usaha-usaha Moral Welfare (hiburan untuk Garis Depan dengan perpustakaan dan lain-lain) .
5. Menjalurkan bantuan masjarakat terhadap Keluarga Pradjurit.
6. Menggerakkan Aksi pengumpulan madjalah madjalah.
b. Kesehatan Rakjat:
1. Menggerakkan masa pembersihan rumah, halaman, desa, kota, sekolahsekolah dan kantor kantor.
2. Menggerakkan massa pemberantasan penjakit.
3. Menggerakkan massa untuk pemberantasan tikus, lalat dan njamuk.
C. Bantuan korban bentjana alam adn pertem puran:
1. Pengumpulan pakaian.
2. Membantu pengumpulan bahan makanan (Dapur Umum) .
3. Membantu pengungsian.
4. Membantu korban-korban pertempuran.
II. Ekonomi:
1. Penambahan hasil bahan makanan.
2. Membantu melantjarkan distribusi bahan ma kanan dan kebutuhan sehari-hari.
3. Membantu mengawasi harga kebutuhan hidup sehari-hari.
4. Menghimpun industri rumah.
5. Membantu memadjukan Kooperasi.
6. Membantu mengurangi kegiatan ekonomi asing.
7. Membantu kegiatan Bank Simpan-pindjam untuk keluarga pradjurit.
III. Pendidikan:
1. Membantu adanja penampungan anakanak jang tidak dapat meneruskan peladjarannnja dengan mengadakan kursus-kursus kedjuruan.
2. Membantu pengawasan peladjar-peladjar kita di Luar Negeri, baik atas beaja Pemerintah, maupun dengan beurs dari Luar Negeri.
3. Membantu Pendidikan Rakjat dalam lapangan Home-Economie.
4. Membantu pendidikan Hygiene.
5. Menggerakkan masa untuk pemberantasan pen tjabulan (film, batjaan dan lain-lain ) .
6. Pendidikan Rochani :
a. Ketuhanan;
b. Achlak dan Budipekerti ;
c. Kebangsaan dan keinsjafan ber-Negara.
7. Pendidikan P.P.P.K. dan Home-Nursing dan Dapur Umum.
8. Mempergiat pemberantasan butahuruf.
9. Turut membantu mengawasi, membatasi akti viteit sekolahsekolah asing.
IV. Politik:
1. Membantu Panitya Anti Subversief dari Peme rintah c.q. Militer.
2. Membantu mempergiat dan menjempurnakan Civiel Defence (Pertahanan Rakjat) .
3. Turut membantu memperhatikan penempatan personil di Perwakilan kita di Luar Negeri.
4. Turut membantu usaha pengawasan dan pem batasan aktiviteit Negara Asing Dalam Negeri.
V. Penerangan :
1. Turut aktief dalam Seksi Penerangan Front Nasional untuk melantjarkan usaha-usaha ter sebut diatas.
2. Memperluas penerangan-penerangan Luar Ne geri, selain melalui Perwakilan-perwakilan djuga melalui Mahasiswa-mahasiswa kita jang berada di Luar Negeri.
VI. Usahausaha djangka
pendek :
a. Menghibur keluarga pradjurit ;
1. Bantuan Garis Depan:
b. Mempergiat pengumpulan sumbangan da rah;
c. Mempergiat latihan P.P.P.K. , Home- Nursing dan Dapur Umum.
2. Kesehatan Rakjat.
3. Membantu melantjarkan distribusi bahan ma kanan dan kebutuhan sehari-hari.
4. Membantu mengawasi harga kebutuhan hidup sehari-hari.
5. Membantu adanja penampungan anakanak jang tidak dapat meneruskan peladjarannja dengan mengadakan kursuskursus kedjuruan.
6. Turut aktief dalam Seksi Penerangan Front Nasional untuk melantjarkan usaha-usaha ter sebut diatas.
7. Memperluas peneranganpenerangan Luar Ne geri, selain melalui perwakilan-perwakilan djuga melalui Mahasiswa-mahasiswa kita jang berada di Luar Negeri.
8. Mempergiat pemberantasan butahuruf.
Disjahkan di : Gedung „ PANTJA PRASETYA" DJAKARTA.
Sidang Pleno B.K.S.-W/M. ke II Oleh : Pada tanggal : 19 September 1958. 12.45. Djam :
PIMPINAN RAPAT:
Ketua, Penulis, ttd. ttd. (NJ. B. JUSUPADI) (Nn. S. LENA)
FRONT NASIONAL PEMBEBASAN IRIAN BARAT Djl. Medan Merdeka Timur No. 6 DJAKARTA RAYA. B.K.S.-WANITA- MILITER.
PEDOMAN KERDJA B.K.S.-WANITA- MILITER
I. Nama dan kedudukan.
Organisasi ini bernama BADAN KERDJA SAMA-WANITA-MILITER, Pusatnja berkeduduk an di ibu-kota Republik Indonesia.
II. Waktu.
B.K.S.-WANITA-MILITER didirikan di Djakarta pada tanggal 16 Agustus 1958, untuk waktu selama Irian Barat belum kembali kedalam Wilajah Ke kuasaan Republik Indonesia.
III. Maksud dan tudjuan.
Menghimpun kekuatan Nasional, chusus Wanita dan Militer setjara riel dalam rangka perdjuangan Pembebasan Irian Barat dari Kekuasaan Belanda atas dasar Proklamasi 17 Agustus 1945.
IV. Bentuk.
B.K.S.-WANITA-MILITER adalah BADAN KERDJA SAMA antara MILITER dan ORGANI SASI-ORGANISASI fungsionil Wanita dengan tidak mengurangi kedaulatan Organisasi-organisasi masing-masing.
V. Ke ang gautaan.
Anggauta B.K.S.- WANITA-MILITER di Pusat terdiri dari organisasiorganisasi Wanita jang ber Pusat dan Pusat-nja atau Perwakilannja berkedu dukan di ibu-kota Republik Indonesia, dan Militer.
VI. Pimpinan.
Pimpinan B.K.S.-WANITA- MILITER terdiri dari:
1. Dewan Pleno;
2. Pengurus Harian.
1. Dewan Pleno B.K.S.-WANITA- MILITER ter diri dari:
a. Ketua B.K.S.-WANITA- MILITER;
b. Wakilwakil Organisasi Wanita jang tersebut dalam pasal V.
2. Pengurus Harian terdiri dari seorang Ketua Wk. Ketua I, Wk. Ketua II, dan Wk. Ketua III, Penulis I dan Penulis II, Bendahari I dan Benda hari II serta 3 (tiga ) orang Pembantu Umum.
VII. Tugas.
B.K.S.-WANITA-MILITER mengerahkan chusus tenaga massa Wanita untuk turut melaksanakan Program Front Nasional Pusat.
VIII. Sidang.
1. Dewan Pleno:
a. Dewan Pleno bersidang sekurangkurangnja 1 (satu ) kali sebulan.
b. Dalam keadaan jang penting Ketua atau Pengurus Harian berhak memanggil untuk bersidang, atau atas permintaan sekurang kurangnja 5 ( lima) anggauta.
2. Pengurus Harian:
a. Pengurus Harian bersidang sekurang-kurang nja 2 (dua) minggu sekali.
b. Dalam keadaan penting Ketua berhak me manggil untuk bersidang, atau atas permin taan sekurang-kurangnja 3 ( tiga ) anggauta Pengurus Harian.
IX. Keputusan.
Semua Keputusan jang prinsipiel diambil dengan suara bulat ( aklamasi) .
X. Sekretariat.
Sekretariat B.K.S.-WANITA-MILITER dipim pin oleh para Ketua c.q. para Penulis.
Tenaga-tenaga Pembantu Sekretaris dapat di ambil dari luar atas kebidjaksanaan Pengurus Harian.
XI. Be aj a.
Semua beaja didapat dari Front Nasional Pusat.
XII. Ketentuan lain - lain.
Perobahan-perobahan dan hal-hal jang belum ditentukan dalam Pedoman ini akan diatur lebih landjut oleh Pengurus Harian.
Disjahkan di Gedung „PANTJA PRASETYA” DJAKARTA.
Oleh : Sidang Pleno ke II B.K.S. WANITA-MILITER.
Pada tanggal : 19 September 1958. Djam : 13.00 ( djam 1 siang) .
PIMPINAN RAPAT:
Ketua, Penulis, ttd. ttd. (NJ. B. JUSUPADI) (Nn. S. LENA)
INTERVIEW B.K.S.-WANITA-MILITER FRONT NASIONAL PUSAT PADA CONFERENSI PERS TGL. 20 OKTOBER 1958.
I. PENDAHULUAN:
a. B.K.S.-WANITA-MILITER Sebelum Revisi. Setelah Panitia Aksi Irian Barat jang diketuai oleh J.M. Menteri Penerangan Sudibjo diben tuk, maka golongan Wanita bersatu padu untuk membantu Perdjuangan Irian Barat setjara aktief.
Kongres Wanita Indonesia pada Kongresnja di Surabaja, bulan Nopember 1957, memutus kan, untuk membentuk suatu Panitya jang ditugaskan mewakili Kongres Wanita dalam segala hal jang bertalian dengan perdjoangan Irian Barat.
Panitya ini terdiri dari 9 Organisasi Wanita :
1. Perwari sebagai Ketua.
3. Muslimat Masjumi.
4. Gerwani.
2. Wanita Demokrat.
5. P.P.I.
6. G.P.I.I.
7. Persit.
8. Bhayangkari.
9. Perwamu.
Setelah Front Nasional dibentuk dan Panitya. Aksi Irian Barat menjerahkan tugasnja kepada Front Nasional, Kongres Wanita menundjuk ke 9 Organisasi Wanita itu untuk duduk dalam Front Nasional.
Panitya kemudian dilengkapi dengan Muslimaat N.U. dan 10 Organisasi inilah jang ditundjuk oleh Kongres Wanita untuk mewakili dalam Front Nasional.
b. SESUDAH REVISI :
Setelah diadakan Revisi dalam Front Nasional maka jang mendjadi anggota Front Nasional adalah Badan-badan Kerdja Sama.
Maka fihak Militer menghubungi Kongres Wa nita Indonesia untuk bersama-sama membentuk B.K.S.-Wanita-Militer Pusat.
Mengapa djustru Kongres Wanita jang dihu bungi?
Oleh karena Kongres Wanita adalah satu-satu nja Gabungan Organisasi Wanita jang telah diakui baik didalam maupun di Luar Negeri.
Selain dari pada itu didalam Kongres Wanita tergabung Organisasi-organisasi Wanita jang berpusat, jang mewakili semua aliran, dan jang Tjabang-tjabangnja tersebar diseluruh Indo nesia.
Maka jang mendjadi anggota B.K.S.-Wanita Militer Pusat adalah Organisasi-organisasi Wa nita jang berpusat atau mempunjai perwakilan penuh di Djakarta.
Panitya Kongres Wanita kemudian dilengkapi lagi dengan Wanita Katholik dan P.W.K.İ.
Adapun semua Organisasi Wanita jang bukan anggota Kongres Wanita oleh karena sifatnja lokaal akan mendjadi anggota B.K.S.-Wanita Militer Daerah, bila sampai waktunja B.K.S. B.K.S. Daerah itu dibentuk.
B.K.S.-WANITA-MILITER PUSAT.
PENGUMUMAN No.: 64/PH/Peng/3/'58.
Dalam rangka Peringatan HARI PAHLAWAN jang akan berlangsung pada tanggal 10 Nopember 1958, maka kepada para peserta kami umumkan sebagai berikut:
I. Wanita-wanita jang akan turut dalam upa tjara HARI PAHLAWAN 10 Nopember 1958, diminta berkumpul ditempat-tempat jang telah di tentukan oleh organisasinja masing-masing, dimana bus-bus Panitya akan mendjemput para peserta.
II. Para peserta dari tiap-tiap organisasi supaja dibagi-bagi dalam rombongan-rombongan menurut muatan bus dibawah pimpinan seorang Ketua rombongan jang bertanggung djawab dalam tiap tiap bus.
III. Konsumsi sekedarnja disediakan oleh Panitya.
IV. Panitya menjediakan 4 bendera dan tulisan-tulisan : „ WANITA” jang akan dibawa oleh rombongan.
V. Pembagian waktu ( time table) pada tanggal 10 Nopember 1958 adalah sebagai berikut :
1. Djam 05.00 bus-bus mendjemput para peserta ditempat-tempat jang telah ditentukan.
2. Djam 06.00 rombongan-rombongan jang di angkut dengan bus-bus harus sudah berada di Gedung PANTJA PRASETYA, Medan Mer deka Timur 6.
Pimpinan rombongan sesampai di Gedung PANTJA PRASETYA, diminta berhubungan dengan Panitya untuk menerima keterangan keterangan.
3. Djam 06.15 rombongan berangkat dengan bus ke Merdeka Selatan 6.
4. Djam 06.30 rombongan sampai ke Merdeka Selatan 6 .
5. Djam 06.30-06.50 rombongan mengatur diri masing-masing di Merdeka Selatan 6.
6. Djam 07.00 upatjara HARI PAHLAWAN 10 Nopember 1958 dimulai.
VI. Sesudah upatjara di Merdeka Selatan 6 selesai, rombongan naik ke bus masing-masing untuk setjara konvoi menudju Makam Pahlawan Kalibata.
VII. Upatjara di Makam Pahlawan Kalibata : 1. Pembatjaan do'a oleh B.K.S.-Ulama-Militer.
2. Perletakan Karangan Bunga oleh Wakilwakil tiap-tiap B.K.S.
3. Penaburan bunga oleh Wakil-wakil tiap-tiap B.K.S.
VIII. Selesai upatjara di Makam Pahlawan Kalibata, rombongan masuk ke bus masingmasing untuk beristirahat.
IX. Sesudah istirahat, rombongan dengan bus masing-masing kembali ke Gedung PANTJA PRASETYA. Tempat pembubaran adalah di Ge dung PANTJA PRASETYA, dan selesai pembu baran rombongan diantar ketempatmasing-masing.
Djakarta, 8 Nopember 1958.
B.K.S.-WANITA-MILITER- PUSAT.
Technis/Organisatoris B.K.S.-B.K.S. Daerah ada dibawah B.K.S.- Pusat, tetapi taktis ada di bawah Peperda.
II. TUGAS B.K.S.-WANITA- MILITER :
B.K.S.-Wanita- Militer turut serta setjara aktief menjusun, memelihara dan memperkuat perta hanan Garis Belakang, jang merupakan landasan bagi kekuatan Garis Depan.
Golongan Wanita menginsjafi sedalamdalamnja bahwa selain banjak tugas jang dapat dilaksanakan.
sesuai dengan ke- Wanitaannja, masih harus djuga dapat dan sanggup menggantikan tenaga Prija di Bidang Pertanian, Industri, Kesehatan, Pendidikan dan lain sebagainja.
Djika diperlukan dan keadaan memaksa Wanita harus sanggup pula memanggul sendjata.
Kami menginsjafi bahwa memang luas dan berat tugas Wanita dimasa Negara dalam keadaan Perang/Darurat Perang. Namun demikian B.K.S. Wanita-Militer berkejakinan bahwa dengan ban tuan masjarakat, terutama Persnja segala tugas dapat dilaksanakan sebaik-baiknja.
Adapun tugas B.K.S.-WANITA- MILITER ter bagi atas 4 bidang jang terpenting:
1. Sosial
2. Ekonomie
3. Pendidikan
4. Perang Urat Sjaraf.
Dibidang Sosial B.K.S.-WANITA-MILITER membantu pada saat ini Panitya Kebersihan Na sional.
Pada hari ini B.K.S.-WANITA-MILITER meng ikuti rombongan penindjauan ke Sekolah-sekolah Rakjat Djakarta Raya jang diselenggarakan oleh Panitya Kebersihan Daerah Djakarta Raya, ber sama-sama Badan Penghubung Organisasi Wanita jang diketuai oleh Ibu SOEDIRO.
III: PERANAN PERS :
B.K.S.-WANITA-MILITER PUSAT mengharap kan dari Saudara-saudara Wartawan bantuan jang sebesar-besarnja didalam usahanja menginsjafkan Wanita Indonesia atas tugas dan kewadjibannja didalam menghadapi Perdjuangan Irian Barat.
Pers sebagai pembentuk "PUBLIC-OPINION" (pendapat umum) sungguh penting peranannja didalam menjebarkan pengertian mengenai per tahanan Garis Belakang.
Pada masa sekarang hampir setiap orang dapat membatja surat kabar, sehingga Pers dapat mengo barkan semangat Rakjat untuk berdjuang bagi Negara dan Bangsa menurut Bidangnja masing masing.
Melalui Pers dapat ditjapai Pendidikan Rakjat, maka Pemberitaan sedikit banjaknja hendaknja bersifat mendidik pula disamping sifat penerangan. nja.
Wanita, sebagai Ibu dan Pengasuh generasi baru tidak lain mengharap dari Pers Indonesia, supaja setjara positief turut membangun Djiwa Bangsa Indonesia, menudju kepribadian jang tinggi.
B.K.S.-WANITA-MILITER- PUSAT.
LAMPIRAN PEDOMAN KERDJA TAMBAHAN FASAL V KEANGGOTAAN.
1. Organisasiorganisasi Wanita berhak menem patkan dan menarik wakilnja dalam/dari Harian atau Pleno B.K.S.-WANITA- MILITER dan Harian atau Pleno FRONT NASIONAL PUSAT.
2. Rapat Pleno B.K.S.-WANITA- MILITER mempunjai hak recall pada Wakil-wakilnja di Pleno dan Harian FRONT NASIONAL dengan persetudjuan Organisasi jang bersangkutan, djika Wakil itu menjimpang dari prinsip dan/atau me rugikan B.K.S.-WANITA- MILITER.
3. Djika wakil Organisasi jang duduk dalam B.K.S.-WANITA-MILITER/FRONT NASIONAL mengundurkan diri/direcall oleh Organisasinja atau Pleno B.K.S.-WANITA-MILITER, maka or ganisasinja automatis menduduki langsung semua fungsi orang jang digantikannja itu.
4. Djika seorang anggota B.K.S.-WANITA MILITER berhalangan menghadiri rapat pleno B.K.S.-WANITA-MILITER/FRONT NASIONAL, maka Organisasinja berhak menundjuk Wakilnja ; dan Organisasi itu dapat menempatkan wakil Organisasinja jang lain jang tetap.
5. Seseorang jang mewakili wakil Organisasinja jang duduk dalam B.K.S.- WANITA-MILITER/
FRONT NASIONAL, automatis menarik diri, djika jang diwakilinja telah dapat mendjalankan tugas nja kembali.
Lampiran tambahan Tata-tertib :
Djika seorang anggota Pengurus Harian B.K.S. WANITA-MILITER berhalangan sewaktu-waktu atau untuk masa kurang dari 30 hari, maka tugas nja dilaksanakan oleh seorang anggota Pengurus Harian lainnja, hierarchis dengan persetudjuan Ketua/Wakilnja.
Djika ia berhalangan lebih dari 30 hari, maka Organisasinja berhak menundjuk wakilnja.
Djakarta, 25 Oktober 1958.
Wk. Ketua I, Penulis I, ttd. ttd.
(NJ. GANI SURJOKUSUMO) (Nn. S. LENA)
· DAFTAR ORGANISASI
| DAFTAR ORGANISASI · | |||
| No. Nama Organisasi | Alamat | No. telpon | No. telpon |
| 1. Wanita Demokrat Indonesia | Djl. Salemba Raya 73 | Dtg. | 234 |
| 2. Perwari | Djl. Tangkubanprahu 8 | Mtg. 247 | 247 |
| 3. Masjumi-Muslimaat | Djl. Kramat Raya 45 | Gbr. 980 | 980 |
| 4. Gerwani | Djl. Matraman Raya 51 | Dtg. 753 | 753 |
| 5. Aisjiah | Djl. Kramat Raja 45 | Gbr. | 980 |
| 6. P.P.I. | Djl. Samarinda 14 | Gbr. | 820/38 |
| 7. Bhayangkari | Djl. Barito II/13 Blok A. Kbj. Baru | ||
| 8. Persit | Djl. Siliwangi 12 | Gbr. 5895 | 5895 |
| 9. G.P.I.I.- Putri | Djl. Menteng Raya 58 | Gbr. | 1159 |
| 10. P.W.K.I. | Djl. Patiunus 11 Kebajoran Baru | ||
| 11. Wanita Katholik | Djl. Kramat Raya 67 | ||
| 12. Wanita P.S.I.I. | Djl. Salemba Raya 33A ( belakang) | 564 | |
| 13. N.U.- Muslimaat | Djl. Menteng Raya 24 | Gbr. 3564 | 3564 |
| 14. Perwamu | Djl. Blora 24 | ||
| 15. Gerakan Wanita Sosialis | Djl. H.O.S. Tjokroaminoto 61 | ||
| 16. Pertiwi | Djl. Tegal 8 | ||
| 17. Sehati | Djl. Madura 33 | ||
| 18. Perti-Wanita | Djl. Dempo 11 | Dtg. | 746 |
| 19. Ikatan Bidan Indonesia | Djl. Budi Kemuliaan 25 | Gbr. 2828 | 2828 |
| 20. Baperki-Wanita | Djl. Mangga Besar VI/16 | Kt. 1389 | 389 |
| 21. Wanita Tamansiswa | Djl. Bungur Besar 152 | ||
| 22. Wanita-Nasional | Djl. Ketapang Utara 21 A. | Kt. 1322 | 322 |
| 23. P.O.W.S.A. | Djl. Pattimura 18 | Kbj . 717 | 717 |
| 24. Wanita- Rakjat | Djl. Tandjung 45 | ||
Djakarta, 12 Nopember 1958. B.K.S.-WANITA- MILITER- PUSAT.
DAFTAR ANGGOTA KONGRES WANITA INDONESIA ( SESUDAH PERMUSJAWARATAN TGL. 26-1-1958) .
| ( SESUDAH PERMUSJAWARATAN TGL. 26-1-1958) . | No. Nama Organisasi Alamat Keterangan Suara | Keterangan | Suara | |
| 1. P.B. Budi Isteri Djl. Djati No. 37 Bandung 4 Suara | ||||
| 1. P.B. Budi Isteri 2. P.B. Parkiwa | 99 Sawunggaling No. 20 4 99 Kepatihan Panitsari Solo 99 | Bandung | Suara | |
| 2. P.B. Parkiwa | Sawunggali | g No. 20 | 4 99 | |
| 3. P.B. Putri Narpowandowo | Kepatihar | PanitsariSo | 4 99 | |
| 4. Putri Budi Sedjati ( lokal ) | Tapak Sir | 99 Tapak Siring No. 20 Surabaja 1 99 | aja | 1 ” |
| 5. P.B. Party Wanita Rakjat | Tandjung | 99 Tandjung No. 45 Djakarta 4 99 | 4” | |
| 6. P.B. Aisijah | , Gerdjen | 99 Gerdjen No. 57 Jogjakarta 15 99 | akarta | 5 ” |
| 7. P.B. Pikat | Menado | 99 Menado Menado | 5– | |
| 8. D.P.P. Gerwani 9. P.B.P.W.K.I. | "Matram | 99 Matraman Raya No. 51 Djakarta 15 99 | harta | 15" |
| 10. P.P. Wanita Katholik | Imam E | 99 Patiunus 11 Kebj. Djakarta 15 99 | harta | i5” |
| l Pimninen Buset Berereri | Tengke | 99 Imam Bondjol 14 Djakarta 15 99 99 Tangkuban Prahu No. 6. Djakarta 15 99 | Karia | 15” |
| 11. Pimpinan Pusat Perwari 12. P.P.G.P.I.I. Puteri | Monton | Karta | 15 ” | |
| 13. Muslimat | 99 Menteng Raya No. 58 Djakarta 15 99 | Aarta | ||
| 14. P.B. Gerakan Wanita P.S.I.I. | "Broh B | 99 Kramat Raya No. 45 Djakarta 15 99 | arta | |
| Perwakilan | Selembe | 99 Buah Batu No. 22 Bandung 15 | ung | |
| 15. P.B. P.P.I. | 99 Salemba Raya 33a Djakarta | uHa | ||
| 16 lhotn Bid Jie) | Budikem | 99 Pasuruan 16 Djakarta 8 99 | rta | ° " . |
| 16. Ikatan Bidan Indonesia *) 17. P.B. Persit | Plediu | 99 Budikemuljaan 25 Djakarta 4 99 -99 Pladju No. 8 15 99 | Arta | 5" |
| 18. P.B. Bhayangkari | nBarito | 99 Barito II No. 13 Kbj. Baru Djakarta - | arta | ° ” |
| To T.D. Bhayangharn | Blok A. | Blok A. 15 | *99 | |
| 19. D.P.P. Wanita Demokrat Ind. | Salemba | 99 Salemba Raya No. 73 99 15 | 99 | |
| 20. Ikatan Perawat Wanita ( lokal * ) | Tosari | 99 Tosari No. 55 99 1 | 99 | |
| 21. P.B. Wanita Nasional | Nusanta | 99 Nusantara IV No. 2 99 8 | 99 | |
| 22. P.B. Wanita Indonesia | Merapi | 99 Merapi No. 4 99 8 99 | 8 | |
| 23. Persatuan Wanita Universitas Gadjah | ||||
| Mada (lokal) | 99 Widoro No. 8a | oro No. 8a | Jogjakarta | 1 99 |
| 24. P.B. Sahati | 99 Madura No. 33 | 99 Madura No. 33 | Djakarta | |
| 25. P.B. Perwamu | " Blora | 99 Blora No. 24 99 15 | 32 99 | |
| 26. P.B. P.I.K.T. 99 | " Ind | Indramaju No. 2 | 99 | 32 99 |
| 27. Perh. Wanita Universitas (lokal) 99 | " Adi | Aditiawarman Blk. M. 8 | ||
| 38 Bukrn Ih Picbarte | I No | I No. 4 Keb. Baru | 99 | 17 1 99 |
| 28. Rukun Ibu Djakarta 99 Lembang No. 18 1 99 29. Badan Pusat Wanita Taman Siswa | " Lem | bang No. 18 | 99 | 1 |
| 30. Pertiwi | " Tam | 99 Taman Siswa 33 | Jogjakarta | |
| 31. P.B.P.O.W.S.A.) | 99 Tegal No. 8 | o. No 50 | Djakarta | |
| 31. P.B.P.O.W.S.A. *) 99 Tjideng Barat No. 58 99 | " Tjid | eng Barat No. 58 | 7 | |
| 32. P.P. Gerakan Wanita Sosialis 99 Tjisedane No. 6 99 15 | " T jis | sedane No. 6 | 15 | |
| 33. P.B. Perwali Kramat VII No. 4 99 | 99 | amat VII No. 4 | 7 | |
| 34. Muslimat Nahdatul Ulama 99 Menteng Raya No. 24 ༅,。 | , Menteng | nteng Raya No. 24 | 99 ། | |
| 35. Jajasan dan Seksi-seksi **) | Belern N | nNo.16D | ||
| a. Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak b. Jajasan Seri Derma | 99 | Palem No. 16 | Djakarta | |
| c. Jajasan Hari Ibu | 99 99 | Indramaju No. 7 ,,Gedung Wanita" | 99 99 | |
| 99 | Demangan | 99 Jogjakarta | ||
| d. Komisi Hukum | 99 | 99 Pasuruan 16 | Jogjakarta | |
| e. Panitya Bunga Kartini | " Par | sik No 9 | Djakarta | |
| 36 P B Party Jalam Parti | " Dr | 99 Gresik No. 9 99 | ||
| 36. P.B. Party Islam Perti | " De | 99 Dempo No. 29 99 | ||
| 37. P.B. Pusat Pers. Istri Auri 99 Padang Pandjang No. 1 | " Pa | dang Pandjang No. 1 | Djakarta | |
| 38. I.W.K.A. ( Ikatan Wanita Kereta Api) 99 Tapak Siring No. 20 | Taj | pak Siring No. 20 | Surabaja | |
| * ) Tidak mengirimkan anggaran dasar. | ||||
* ) Tidak mengirimkan anggaran dasar.
**) Anggaran dasar a, b, c, lihat Bab III.
DAFTAR SUSUNAN PENGURUS HARIAN B.K.S.-WANITA-MILITER
| No. | No. DJABATAN | NAMA | ALAMAT/No. TELPON |
| 1. Ketua | 1. Ketua | Kolonel Sambas Atmadinata Let. Kol Soewardi Broto tanojo | Djl. Teuku Tjikditiro 67 O.P. 1604/O.P. 1345. Djl. Tjeremai 10 Bogor Bgr. 167. |
| 2. Waki | 2. Wakil Ketua I | tanojo Nj. B. Jusupadi | Djl. Tjeremai 10 Bogor Bgr. 167. Djl. Gondangdia Lama 11 O.P. 1493. |
| 3. W | Wehil Ketry le | Nj. Gani Surjokusumo Nj. S. Kartowijono | Djl. Purwakarta 27. |
| 4. W | 3. Wakil Ketua II 4. Wakil Ketua III | Nj. S. Kartowijono Nj. S. Nurdjanah | Djl. Tangkubanperahu 8 M. 247 Djl. Gondangdia Ketjil 17 Gbr. 2281 |
| Wakin Retua li | Nj. S. Nurdjanah Nj. Raimah Raib | Djl. Gondangdia Ketjil 17 Gbr. 2281 Djl. Lautze 288. | |
| 5. P | 5. Penulis I | Nn. S. Lena | Djl. Palem 36 Gbr. 5732. |
| 6. | 6. Penulis II | Nj. Waloejo Soegondo | Djl. Widjaya XVI/42 Kbj. 548. |
| 。 | 7. Bendahari I | Nj. Rakena Thaher | Djl. Tambak 13 . |
| 0 | 8. Bendahari II | Nj. Wachid Hasjim | Djl. Taman Matraman 8 Dj . 597. |
| 9 | 9. Pembantu Umum I | Nj. Umi Sardjono | Djl. Matraman Raya 51 Dj. 753. |
| 10. | 10. Pembantu Umum II | Nj. Djakasemedi | Djl. Siliwangi 12 Gbr. 5895. |
| 11. Pem | 11. Pembantu Umum III | Nn. Mimi Soedarmo | Djl. Sam Ratulangi 7 Gbr. 3062. |
Djakarta, 17 Nopember 1958.
B.K.S.-WANITA-MILITER Penulis I, ttd. (Nn. S. LENA)
TOKOH PERDJOANGAN DAERAH-DAERAH.
Nj. Soesilawati.
Nj. Waroh,
Nj. Soekemi.
Nj. Soepardjo.
Nj. Rasina Ismail.
Nj. Kartawijono.
Nj. Pandean,
BAB IV.
Bagian C.
Wanita Indonesia sebagai Pedjabat Negara/Wakil Rakjat.
ANGGOTA WANITA D.P.R. REPUBLIK INDONESIA
Nj. Lastari Soetrasno (P.N.I.)
Nj. Sumari (P.N.I.)
Nj. Soepeni (P.N.I.)
Nj. Soetyah Surya Soerjohadi (P.N.I.)
Nj. Djunah Pardjaman (Masjumi)
ANGGOTA WANITA D.P.R. REPUBLIK INDONESIA
Nj. Hadiyah Hadi Ngabdulhadi (N.U.)
Nj. Moedikdio (P.K.I.)
Nj. Charlotte Salawati (P.K.I.)
Nj. Sundari Abd. Rachman (P.K.I.)
Nj. Suharti Suwarto (P.K.I.)
ANGGOTA WANITA D.P.R. REPUBLIK INDONESIA
Nj. Zachra Hafni Abu Hanifah (Masjumi)
Nj. Rahmah El Junusijah (Masjumi)
Nj. Mahmudah Mawardi (N.U.)
Nj. Hadji Mariam Kanta Sumpena (N.U.)
Nj. Marijamah Djoenaidie (N.U.)
ANGGOTA WANITA D.P.R. REPUBLIK INDONESIA
Nj. Sardjono. (P.K.I.)
Nj. Suzana Hamdani (P.S.I.)
C. Wanita sebagai Pedjabat Negara/Wakil Rakjat.
Anggota-anggota Wanita di Dewan Guminta Zaman Hindia Belanda.
(Hatsil pembitjaraan dalam Kongres Perempuan
Indonesia ke-III tanggal 23-27 Djuli 1938 jang tidak mendjadi keputusan Kongres) .
1. Emma Puradiredja Dewan Guminta Ban dung.
2. Nj. Sunarjo Mangun Dewan Guminta Se puspito marang.
― 3. Nj. Sudirman Dewan Guminta Sura baja.
4. Nn. Sri Umijati Dewan Guminta Tji rebon.
Wanita-wanita jang dipanggil oleh Commissie Vis man dari Pemerintah Hindia Belanda; suatu commissie penjelidikan keinginankeinginan bangsa Indonesia terhadap perobahan tatanegara pada permulaan tahun 1941.
1. Nj. Sunarjo Mangunpuspito, Tuntutannja „ Indonesia Berparlement".
L 2. Nj. Rasuna Said. Anggota Dewan Pertimbangan Agung.
2. Nj. Sri Mangunsarkoro, Tuntutannja „ Indonesia Merdeka”.
ANGGOTA-ANGGOTA WANITA DARI K.N.I.P.
Masjumi.
1. Nj. , Aisjah Hilal.
2. Nj. Wachidah Sukidjo.
3. Nj. Sunarjo Mangunpuspito.
4. Nj. Pudjotomo.
P.N.I.
1. Nj. Jusupadi.
2. Nj. Sudarman Hadikusumo.
3. Nj. Supardjo.
Partai Sosialis (sekarang lebur djadi P.K.I.).
1. Nj. Mudikdio.
P.B.I. (sekarang lebur djadi P.K.I.) .
1. Nj. Umisuharti Sardjono.
2. Nj. Suwarti.
3. Nj. S.K. Trimurty.
P.K.I.
1. Nj. Kindangon.
Partai Wanita Rakjat (masuk tidak berpartai).
1. Nj. Sri Mangunsarkoro.
2. Nj. Siti Danilah Sutan Makmur.
3. Nj. D.M. Hadiprabono.
Tidak berpartai.
1. Nj. S. Kartowijono.
2. Nj. Dr. Hurustiati Subandrio.
3. Nj. Sumarjati Sukemi.
4. Nn. Suparti.
5. Nn. Susilowati ( sekarang Nj . Riekerk) .
6. Nj. Suwarsih Djojopuspito.
7. Nj. Sutarmo.
Golongan Buruh.
1. Nj. Rijati.
2. Nj. Setiati Surasto. Daerah Sumatera.
1. Nj. Nurbaiti Karim.
1. Nj. Suwarni Pringgodigdo. Anggota-anggota wanita dari Dewan Perwakilan
Rakjat (Sementara) Republik Indonesia.
1. Nj. Suwardi ( P.K.I. ) .
2. Nj. Sunario Mangunpuspito (Masjumi) .
3. Nj. Sukemi (P.S.I. ).
4. Nj. Waroh (P.S.I. ) .
5. Nj. Rasuna Said.
6. Nj. Suwarni Pringgodigdo (P.S.I. ) .
7. Nj. Susilowati Riekerk (P.S.I. ) .
8. Nj. Mudikdio (P.K.I. ) .
Anggota Wanita D.P.R. Republik Indonesia.
1. Nj. Lastari Soetrasno ( P.N.I.) .
2. Nj. Soemari ( P.N.I. ) .
3. Nj. Soepeni ( P.N.I. ) .
4. Nj. Sutijah Surya Hadi ( P.N.I. ) .
5. Nj. Djunah Pardjaman ( Masumi) .
6. Nj. Hafni Zachra Abu Hanifah Thaib (Ma sjumi ) .
7. Nj. Rahmah El Junusiah (Masjumi) .
8. Nj. Sunarjo Mangunpuspito (Masjumi) .
9. Nj. Asmah Sjahrunie ( N.U. ) .
10. Nj. Mahmudah Mawardi (N.U.) .
11. Nj. H. Mariam Kanta Sumpena ( N.U. ) .
12. Nj. Marijamah Djoenaidie ( N.U. ) .
13. Nj. Hadiyah Hadi Ngabdulhadi (N.U.) .
14. Nj. Moedikdio ( P.K.I. ) .
15. Nj. Ch. Salawati ( P.K.I. ) .
16. Nj. Sundari Abdulrachman (P.K.I. ) .
17. Nj. Suharti Suwarto (P.K.I. ) .
18. Nj. Sardjono (P.K.I. ) .
19. Nj. Suzana Hamdani (P.S.I. ) .
Anggota-anggota wanita Konstituante.
1. Soewarti Bintang Suradi (P.K.I. ) .
2. Nj. Hadji Ibrahim Siti Ebong (Masjumi) .
3. Nj. Siti Salmi Sismono (Masjumi) .
4. Nj. Amir Sjarifudin Djaenah ( P.K.I. ) .
5. Nj. Hadji Ratu Aminah Hidajat ( I.P.K.I.) .
6. Nj. Kamsinah Soetojo Wirjowratmoko (P. N.I. ) .
7. Nj. Sulasmi Mudjiati Sudarman ( P.N.I. ) .
8. Nj . Nadimah Tandjung (Masjumi ) .
9. Nj. Miensutari Abdul Gani Suriokusumo (P.N.I.) .
10. Nj. Suwardiningsih (P.K.I. ) .
11. Nj. Adiani Kertodiredjo ( N.U.) .
12. Nj. Kasijati ( P.N.I. ) .
13. Nj. Nihajah Ma'sum ( N.U.) .
14. Nj. Abidah Machfudz (N.U. ) .
15. Nj. Sunarjo Manggunpuspito ( Masjumi) .
16. Nj. Sri Soedinah Darma Soesanto (P.K.I. ) .
17. Nj. Siti Salichah Saifoedin Zuhri ( N.U. ) .
18. Nj. Tresna Sungkawati Ido Garnida (Prim ) .
19. Nj. Ratna Sari ( Masjumi) .
20. Siti Ramlah Aziez (Masjumi) .
21. Nj. Setiati Surasto (P.K.I. ) .
22. Nj. Aisjah Dachlan ( N.U. ) .
23. Nj. Mr Tutilarsih Harahap Sudjanadiwirja (Parkindo) .
27. Nj. Julia Sarumpaet-Hutabarat ( Parkindo) . 28. Nj. Ibu Dalam Sjamsuddin ( P.N.I. ) . 30. Nj. Sjamsiah Abbas ( Perti ) . Anggota-anggota wanita Dewan Nasional. 1. Nj. Rasuna Said. 2. Nj. S.K. Trimurty.
24. Nj. Maimunah ( P.K.I. ) .
25. Nj. Ratu Fatmah Chatib ( N.U.) .
26. Nj. R.A. Sri Kanah Koempoel (G.P.P.S. ) .
29. Nj. Sjarkawi Mustafa binti Sajid M. Taib (Masjumi) .
ANGGOTA WANITA KONSTITUANTE REPUBLIK INDONESIA
Nj. Nihajah Ma.sum (N.U.)
Nj. H. Ibrahim Siti Ebong (Masjumi)
Nj. H. Ratu Aminah Hidajat (I.P.K.I.)
Nj. Kamsinah Soetojo Wirjowratmoko (P.N.I.)
Nj. Sulasmi Mudjiati Sudarman (P.N.I.)
ANGGOTA WANITA KONSTITUANTE REPUBLIK INDONESIA
Nj. R.A. Sri Kanah Koempoel (G.P.P.S.)
Nj. Mr. Tutilarsih Harahap (Parkindo)
Nj. Ibu Dalam Sjamsuddin (P.N.I.)
Nj. H. Sjamsiah Abbas (Perti)
ANGGOTA WANITA KONSTITUANTE REPUBLIK INDONESIA
Nj. Suwardiningsih Nj. Adiani Kertodiredjo
(P.K.I.)
((N.U.)
Nj. Kasijati (P.N.I)
Nj. Siti Salmi Sismono (Masjumi)
Nj. Sri Soedinah Darma Soesanto (P.K.I.)
ANGGOTA WANITA KONSTITUANTE REPUBLIK INDONESIA
Nj. Siti Solichah Saifoedin (N.U)
Nj. Ratna Sari (Masjumi)
Nj. Siti Ramlah Aziez (Masjumi)
Nj. Setiati Surasto (P.K.I.)
Nj. Aisjah Dahlan (N.U.)
WANITA-WANITA JANG PERNAH MENDJADI MENTERI.
1. Mr. Maria Ullfah Santos o sebagai Menteri Sosial, dalam 2 Kabinet Sjahrir, ialah Kabinet R.I. ke III dan ke- IV jang dibentuk pada tanggal 12 Maret 1946 dan 2 Oktober 1946. Djatuh tanggal 3 Djuli 1947.
2. Nj. S. K. Trimurty sebagai Menteri Perbu ruhan dalam Kabinet R.I. ke-V, ialah Kabinet Amir Sjarifuddin jang dibentuk pada tanggal 3 Djuli 1947 dan djatuh pada tanggal 29 Djanuari 1948.
Nj. Emma Puradiredja Anggauta Dewan Guminta Bandung.
Nj. Suwarni Pringgodigdo Anggauta Dewan Pertimbangan Agung.
Nj. Sunarjo Mangunpuspito Anggauta Konstituante pernah mendjadi anggauta Dewan Guminta Semarang.
Nj. Rasuna Said Anggauta Dewan Nasional.
Nj. S. K. Trimurti Anggauta Dewan Nasional pernah mendjadi Menteri Perburuhan dalam Kabinet R.I. ke-5 dan Anggauta dari K.N.I.P.
Nj. S. R. Poedjotomo Anggauta K.N.I.P.
Nj. R. Muthalib pernah djadi Walikota Pontianak.
Nj. Sri Umijati Suwadji Anggauta Dewan Guminta Tjirebon.
Nj. Mr. T. Harahap.
Nj. Jahja Malik. Nj. Soemardjo. Nj. A. Tahya. Nj. D. Walandaw.
Nj. Ruslan Abdulgani.
Nj. Soewarti (P.K.I.) Nji Hadjar Dewantoro. Nj. Siti Rohmah Mustafa Kamil.
Nj. Chamsinah Jusuf Samah. Emiria Sunassa. Nj. S. Soerjotjondro, Nj. Sudirman.
(Pelukis Wanita pertama).
Nj. S. Marijamah Muhidin (N.U.)
Nj. Fatimah Hadji Abdurahman Ridwan.
Nj. Widiyohatmodjo.
Nji Ramelan.
Nj. Isti Kartini.
Nj. Tuti Djiwa Duarsa.
Ni Kirjanini.
Nn. A.A. Muter.
Nj. C. Maengkom. Nji Darsiti Soeratman. Nj. Suriadi
(Penulis II Rukun Ibu).
Nj. Moh. Saleh.
Nj. Abdul Rahman. Nj. A. Hertoh. Nj. Soewarti. Nj. Sumadi Nj. Wungkar. Nj. Sumbogo (Bendahari Rukun Ibu). Nj. P. Marjoto. Nj. Tresna Sungkawati Ido Garnida (Prim).
(Penulis 1 Rukun Ibu).
Nj. Muljanto. Nj. A. Jahja (Wakil Ketua Rukun Ibu).
Nj. H. Rukajah Abdulhamid (Masjumi).
Nj. Siti Admillah. Nj. Rohani Sjafii. Nj. Chodidjah Suwardy.
Nj. Ratu Fatmah Chotib. Nj. Siti Maullah.
Odah Salimah.
Pengurus Harian Pusat Persit.
Nn. Dra G.C. Laurens.
Nj. M.S. Abdulgani Suriokusumo (P.N.I.).
Ibu Sami Merati. Ibu Merta.
Nj. Sjam Adnoes. Ketua Rukun Ibu
Ketua Persatuan Wanita Murba. Nj. Lutan Madjid
Ketua Umum Wanita Indonesia Nj. Joedonegoro.
Nj. Dr. Hurustiati Subandrio Wk. Ketua Perhimpunan Wanita Universitas Indonesia.
Nj. S. Abednego Ketua Umum P.W.K.I.
Nj. Mr. Nani Suwondo Ketua Perhimpunan Wanita Universitas Indonesia.
Nj. Hadjar Dewantara Pemimpin Umum Wanita Taman Siswa.
No :375/P.8.16.1'54. Hol :Dharma - BahliGedungPersatuan Wanita. Lampiran :2,
Jogjakarta , 10 April 1954
Kehadapan
2 Jth.: Ibu Gupernur ૨ Ibu Bupati,Ibu Gamat " Seluruh Indonesia Pert). Nasional"" Jogja 35-'5 4
Merdeka,
Sebagaimana Ibu telah mengetahu setiap tahun,paga to 21Aprilsirajakan Hari Wanita. Kartini sebagai Hari vendidikankeputusan Konference KongresWanitaIndonesia to 14 Februari1954. Indonesia akan digerakkan pengumpulan Wanit Darma Bakti, untuk mendirikan Gedung Persatuan Wanita. Gedungtersebut akan kamj pendidikan wanita me diddihan pusat didatemelapispan wasiat ekonom
Maksud kami adalah untuk mengumpulkan itu dari semua hapisan Wanita Gang ada пазд didalam ! kota, daripemudi di sekolah, daripeker dja 2 wanita di kantor,dari buruh wanita di grabrik dari gurn ? wanita dan dari Ibu ?Tani. di desq.
Mudah dimengerti bahuwa usaha ini karena luasja tidakakan mudah. Maka alangkah baiknja kiranja, bila You dapat membantu kami menjelesaikan. gerakan ini.bezsama. sama organisasi?jang ada kami mintalbahawatan 2 maajarakat umumnja, Organicare? Wanita ja setempat.Duga Penerangan
Karena kami sangat mementingkan ikut usaha ini, maka tiap ?sun wanita berapa sertanja seluruh masjarakat. ketjulnjapun akan kami serima dengan segala, senang hati. Kamijakin bahwa inihut uang3djuta rupiah iniIjang kitaperlu. Gedung akan dapatterkumpul. Pun sumbangan dari masyarakat laki pula. Kami terima dengan dua belah hangaalam
gerakan pengumpulan Dharma.Bakti, kame Campixkan disini berupa sulisan ?3jang kami
Dengan utjapan selamat bekerdja dan perniation menutup terima seruan kasihini.kami sebelumnys ,
Wassalam,vod Mangunsarks Shi
Bagian D.
Hubungan Kongres Wanita Indonesia dengan Organisasi-orga nisasi diluar negeri.
Seminar tentang kedudukan Wanita di Asia Selatan di New Delhi dari tgl. 27 Desember 1952 s/d 3 Djanuari 1953.
Seminar on civic responsibilities and increased participation of Asian women in public life; Bangkok, 5-7 August 1957.
Konperensi Wanita Asia-Afrika.
D. HUBUNGAN KONGRES WANITA INDONESIA DENGAN ORGANISASI- ORGANI SASI DI LUAR NEGERI.
Kongres Wanita Indonesia sebagai Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia jang didalamnja tergabung organisasi-organisasi wanita jang berane ka-warna azas dan tudjuan, selalu memelihara hubungan-hubungan dengan Organisasi-organisasi diluar negeri, akan tetapi tidak memasuki gabung an internasional apapun djuga.
Sewaktu Kongres Wanita Indonesia belum di bentuk, maka Badan Kongres Wanita Indonesia pada tanggal 14-16 Djuli 1946 pada Kongresnja jang ke-II di Madiun, memutuskan untuk mengga bungkan diri sebagai Anggota dari ,,Women's In ternational Democratic Federation". Tetapi setelah Kongres Wanita Indonesia terbentuk pada 28 No pember 1950, maka keanggotaan dengan W.I.D.F. tadi dibubarkan, karena ternjata, bahwa W.I.D.F. beraliran kiri.
Djuga dengan Pan Pacific Women Organization, jang sekarang namanja diganti mendjadi Pan Pa cific & South East Asia Women Organization, Kongres Wanita hanja mengadakan hubungan dengan kalau perlu mengirim penindjau, tetapi ti dak memasukinja sebagai anggota, karena ternjata, bahwa P.P. & S.E.A. Women Organization ini lebih tjondong kekanan.
Dengan demikian maka Kongres Wanita Indo nesia tidak memasuki gabungan internasional baik jang tjondong ke-kiri maupun jang tjondong ke kanan, sesuai dengan politik bebas dan aktip negara kita dalam hubungan dengan dunia luar.
Akan tetapi anggota-anggota dari Kongres Wa nita Indonesia dapat mengadakan hubungan sen diri dengan Organisasi apapun djuga diluar negeri. Sesuai djuga dengan politik negara kita jang men djadi pendorong dan penjelenggara Konperensi Negara-negara Asia-Afrika, maka Kongres Wanita Indonesia djuga ikut mendjadi pendorong dan penjelenggara Konferensi Wanita Asia-Afrika jang diadakan di Colombo dalam tahun 1958 ini.
Dengan demikian terlihat djuga, bahwa perdjo angan Wanita Indonesia, selalu berdjalan searah dan bersama-sama dengan perdjoangan Bangsa Indonesia umumnja.
Hubungan-hubungan Keluar sebelum Kongres Wanita Indonesia.
Sebelum Kongres Wanita Indonesia berdiri, ma ka telah banjak pula diadakan hubungan-hubung an dengan luar negeri oleh Gabungan Pergerakan Wanita Indonesia antara lain :
Sebelum perang dunia ke-2 Perikatan Perkum pulan Isteri Indonesia mengirim utusan ke Kongres Wanita Asia di Lahore pada tahun 1931.
Sesudah perang dunia ke-2 maka Badan Kongres Wanita mengirim utusan ke East Asia Conference di India pada bulan Oktober 1946. Utusan ini ter diri dari : Nj. Dr. Hurustiati Subandrio, Nj. Soe tiah Soerjahadi dan Nj. Hamdani.
Dalam bulan Desember 1947 oleh Badan Kong res Wanita Indonesia dikirim utusan ke All Indian Women's Conference, jang terdiri dari Nj . Soenar jo Mangunpuspito, Nj. Dr. Sulijanti Sukonto (sekarang Nj. Dr. Sulijanti Saroso) , Nj. Utami Surjadarma dan Nj. Herawati Diah.
Hubungan keluar setelah Kongres Wanita Indo nesia.
Kongres Wanita Indonesia mengirim utusan-u tusan djuga untuk mewakilinja didalam Konpe rensi dari "Non Governmental Organization" jang diadakan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa di Bali dalam bulan September 1951. Utusan untuk ini adalah Nj. Utami Surjadarma.
Pada tahun 1952 dikirim utusan, jang terdiri dari Nn. Susilowati ( sekarang Nj. Riekerk ) dan Nn. Tastie Kusuma Utojo (sekarang Nj. Usodo notodirdjo sebagai penindjau ke Pan Pacific Wo men's Conference di Christchurch (New Zealand) .
Pada tanggal 29 Desember 1952 sampai dengan 7 Djanuari 1953 diadakan Seminar di New Delhi oleh U.N.E.S.C.O. mengenai „Kedudukan Wanita di Asia Selatan". Utusan Kongres Wanita Indone sia adalah : Nj . Kartowijono, Nj . Mr. J.M. Tumbe laka dan Nn. Soeitinah, Nj. E. Puradiredja dan Nj. T. Memet Tanumidjaja.
Sesudah peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, maka perhatian luar negeri lebih besar lagi terhadap pergerakan wanita di Indonesia dan usaha-usahanja. Ini ternjata dari kundjungan-kundjungan tamu-tamu luar negeri untuk melihatlihat usaha-usaha pergerakan Wani ta di Indonesia dan dari undangan-undangan jang disampaikan kepada Kongres Wanita, antara lain ; undangan dari U.S.I.S. untuk 8 orang dari Kon gres Wanita Indonesia untuk melawat ke Amerika Serikat dalam tahun 1953, jang pelaksanaannja baru dipenuhi dalam tahun-tahun berikutnja.
Djuga dari Pemerintah Indonesia telah ada pe ngertian akan kesanggupan dari Kongres Wanita Indonesia jang terbukti dari undangan-undangan jang diteruskan oleh Pemerintah kepada Kongres Wanita, sehingga untuk soal-soal Kewanitaan Kongres Wanita mendjadi sumber dari tenaga jang dibutuhkan.
Dalam bulan September 1956 Pemerintah Russia mengundang Negara anggota dari " Status of Wo men Commission" dari Perserikatan Bangsa-bangsa kesuatu Seminar di Moskow. Pemerintah Indonesia minta tjalon dari Kongres Wanita dan utusan jang dikirim adalah Nj. Mr. Toeti Harahap dan Nn. Muljati. Wakil Pemerintah adalah : Mr. Laili Roesad.
Dalam bulan Oktober 1956, Organisasi Wanita Soviet Russia mengundang Kongres Wanita Indo nesia dan utusanutusan jang berangkat adalah 10 orang:
1. Nj. Maruto Nitimihardjo dari Jajasan Seri Derma,
2. Nj. E. Soemanegoro dari Parkiwa,
3. Nj. Abdulgani Surjokusumo dari Wanita De mokrat,
4. Nn. Siti Mudjiah dari P.P.I.,
5. Nj. Kusnapsiah Slamet dari Gerwani,
6. Nj. Lutan Madjid dari Perwamu,
7. Nj. Abdulrachman dari Wanita Indonesia,
8. Nj. Wahid Sutan Radjolelo dari Wanita Na sional,
9. Nj. Djuwarsa dari Budi Isteri,
10. Nj. Mahjudin dari Persit.
Pada bulan Maret 1957 ada undangan untuk me wakili Indonesia pada "Status of Women Commis sion" di Perserikatan Bangsa-bangsa di New York dan utusan Kongres Wanita ialah : Nj. Mr. Roesiah Sardjono.
Pada tanggal 5-17 Agustus diadakan Seminar di Bangkok, jang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai : " Civic Responsibilities and increased Participation of Asian Women in Public Life". Utusan dari Kongres Wanita Indo nesia untuk ini diketuai oleh Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso dan anggota-anggotanja terdiri dari : Nj. Mr. Nani Suwondo, Nj. Dr. Jetty Rizali Noor dan Nj. Dr. Sulijanti Saroso.
Pada tanggal 15 sampai dengan 24 Pebruari 1958 maka Konperensi Wanita Asia-Afrika diadakan di Colombo jang diselenggarakan dan dipimpin oleh 5 negaranegara pendorong Konperensi Asia Afrika ialah : India, Indonesia, Burma, Sailan dan Pakistan. Utusan dari Kongres Wanita Indonesia adalah 8 orang, jaitu : Nj. Maria Ullfah Santoso sebagai ketua, Nj. Dr. H. Subandrio, Nj. Mr. N. Suwondo, Nj. Kartini Karna Radjasa, Nn. Suhar tini, Nj. K. A. Sujono Prawirobismo, Nj. S. K. Tri murti dan Nj. Elias St. Pangeran sebagai anggota.
Sebelum telah diadakan Konperensi Pendahu luan Wanita Asia Afrika di Karachi pada tanggal 9-11 Mei 1957 jang dihadiri oleh Nj. Dr. H. Su bandrio dan Sdr. Sunarin untuk membitjarakan tentang penjelenggaraan Konperensi tadi.
Dan dalam bulan Oktober 1958 diadakan djuga di Karachi Seminar mengenai : "The role of Wo men in the Preservation and Development of Cul tures in the Community" jang diselenggarakan oleh U.N.E.S.C.O. jang mengundang Kongres Wanita djuga untuk mengirim wakilnja.
Demikianlah gambaran singkat tentang hu bungan-hubungan Kongres Wanita dengan luar negeri.
SEMINAR TENTANG KEDUDUKAN WANITA DI ASIA SELATAN DI NEW DELHI DARI tanggal 27 Desember 1952 s/d 3 Djanuari 1953.
Seminar tersebut dikundjungi oleh utusan-utus an dari 6 negara ialah :
Seminar on States of Women in South Asia diadakan atas usaha Unesco bersama dengan orga nisasi "Asian Relations Organisation" di New Delhi pada tanggal 27 Desember 1952 s/d 3-1-1953 di Arts Faculty Building of the University of Delhi.
1. Burma dengan 5 utusan.
2. India 5 99 99
3. Indonesia 99 99
4. Laos 99 2 99 (laki-laki) 5221 5
5. Pakistan 99 2 93
6. Thailand 1 99 99
Lain dari pada itu seminar tadi dihadiri pula oleh beberapa penindjau ialah dari :
1. All India Women's Conference : Mrs. K. Shwa Hao,
2. Asian Relations Or ganisation : Lady Dhanwanthi Ra ma Rau,
3. Indian Council of World affairs : Mrs. R. Saran,
4. Indian political Science Association : Mrs. Lakshmi N. Me non,
5. International Labour Office : Miss. M. Mortished,
5. International Labour Association (Indian Regional Branch) : Mr. P.K. Moy.
7. International Poli tical Science Associat- Mr. S.L. Poelai, ion
8. International Socio logical Association Prof. C.S. Churye,
9. Inter-University Board of India : Dr. S.N. Sen,
10. United Nations Infor mation Centre : Mr. J. N. Orrick,
11. World Assembly of Youth : Mrs. G. Ahmed.
Jang mendjadi praeadviseure ialah :
1. S.R. Deshpande, Director, Labour Bureau, Go vernment of India.
2. Dr. U, R. Ehrenfels, Head of Departement of Anthropology University of Madras, Madras.
3. Prof. A.N.J. Hollander, Visiting Professor of Sociology, University of Dacca, Nast Pakistan.
4. Prof. S.V. Kogekar, Leader on Politics, Per gusson College, Poona.
5. Mrs. Lakshmi N. Menon, Parliamentary Se cretary to the Ministry of External Affairs, Governments of India.
6. Prof. D.N. Majumdar, Head of Departement of Anthropology, University of Lucknow, Lucknow.
7. Prof. D. P. Mukerji, Head of Departement of Economics & Sociology, University of Luck now, Lucknow.
8. Mrs. Shane, Advocate, Rangoon. Dari fihak Unesco jang hadlir :
1. Madame Alva Myrdal, Kepala Bagian Penge tahuan Kemasjarakatan (Social Sciences ) di Unesco, Paris.
2. Dr. Versluys, Pegawai Unesco di New Delhi. Seminar dipimpin ( diketuai ) oleh Sandara B.N.
Rau dan jang nendjadi Direktur Dr A. Appadorai.
| Jang mendjadi bahan-bahan untuk pembitjaraan ialah: | |
| 1. Position of Women in Vietnam | 1. Position of Women in Coughlin, Richard J. |
| Vietnam in India | 2. Legal Status of Women in India |
| in India 3. The Anthropological Background (of matri | Durgabai, Srimati. |
| lineal societies) 4. Role of Women in the General Elections in | Ehrenfels, U.R. |
| India 1951-1952 5. Political Rights of Wo | Kogekar, S.V. |
| men in India | Lakshmi N. Menon, Mrs. 6. About Women in Patri |
| Asia | local Societies in South Majumdar, D.N. 7. Status of Women in |
| Pakistan | Malik, Begum Hus sain. |
| . Mid d | 8. The Indian Women & Modern Family Mukerji, D.P. 9. The Political Role of Women: Methods of |
| Analysis 10. Part I: Status of Wo by the Committee of | Park, Eichard L. men in the Philipines Philipines. |
| the Status of Women the Women's Univer sity. | of the Philipines of |
| the role of Women in the Elections, parti cularly 1951 National Elections by Balbao, Fernanda. | Part II: A Survey of Philipines. |
| 11. The Status of Women in Burma 12. The Rights of Indone | Shane, Mrs. |
| ty and Marriage 13. The Status of Women | Subandrio, Madame sian Women in Proper Hurustiati. |
| in Thailand I | and I omen- |
| 15. The | 14. The Status of Women in Thailand II Thamavit, Vibul. 15. The Women's Move |
| 16. men | ment in India Madia, Avabai B., Mrs. |
| 16. Some Aspects of the Status of Chinese Wo men in Malaya Wee, Ann E. | |
| 17. The Role of Women | in the Ceylon General Weerawardana, I. D. |
| Elections of 1952. | Weerawardana, I. D. S. |
| Pembitja | S. Pembitjaraan didalam Seminar dibagi atas 4 |
| S. Pembitjaraan didalam Seminar dibagi atas 4 bagian sebagai berikut : | |
| bagian sebagai berikut : | S. Pembitjaraan didalam Seminar dibagi atas 4 |
1. Kedudukan wanita menurut sedjarah kemanu siaan (anthropologie ) dan menurut kemasja rakatan (sociologie) .
2. Kedudukan wanita dalam hukum.
3. politik wanita.
4. Mempergunakan tjara (methode) pengetahu an kemasjarakatan didalam menjelidiki kenja taan-kenjataan jang berhubungan dengan ke dudukan wanita di Asia Selatan.
Didalam membitjarakan soalsoal tersebut diatas para praeadviseurs (consultants ) mengadakan pe mandangannja dan tulisan-tulisannja dan bila tidak ada jang menulisnja, maka negara jang ber sangkutan memberi pendjelasan sepertinja Indo nesia memberi pendjelasan atas tulisan dari Dr. Hurustiati Soebandrijo dan Mr. Maria Ulfah Santoso dengan ditambah keterangan-keterangan jang tidak tertulis didalam "Working-paper" tadi.
Untuk negara-negara jang mengirimkan working paper-nja seperti Ceylon, Philippina dan Malaya, akan tetapi ta' mengirimkan utusan diundang orang-orang jang dianggap dapat mengetahui kea daan di Negara tersebut untuk menambah kete rangan-keterangan dan memberi pendjelasan jang diperlukan.
Sesudah pendjelasan-pendjelasan maka diadakan tanja-djawab, debat atau penambahan bahanbahan dari negara-negara utusan, sehingga hatsil pembi tjaraan dapat memberi gambaran kedudukan wanita di pelbagai negara di Asia Selatan.
Hasil-hasil pembitjaraan tidak merupakan suatu putusan, melainkan merupakan pengumpulan ba han-bahan untuk negara-negara didalam memper baiki, mempertinggi kedudukan wanita didalam segala lapangan. Hasilhasil pembitjaraan itu di kumpulkan didalam laporan-laporan menurut 4 ba gian pembitjaran tersebut.
Utusan Indonesia.
Sebagai Saudara-saudara mengetahui jang dipi lih oleh K.W.I. II dalam kongresnja di Bandung sebagai utusan jang akan diadjukan ke Pemerintah ialah :
1. Saudara Soerjatin Kartowijono.
99 2. Emma Poeradiredja.
3. Titi Memed Tanumidjaja. 99
99 4. Hannie Tumbelaka.
Akan tetapi waktu kami berampat tiba di New Delhi disitu telah menunggu Saudara Soetinah jang ada didalam perdjalanan pulang dari Amerika.
Saudara Soetinah ditundjuk oleh Kementerian Luar Negeri untuk mewakili Indonesia didalam Seminar termaksud.
Dengan ditambah oleh Saudara Soetinah, maka perutusan Indonesia mendjadi 5 orang.
Atas persetudjuan kami berlima didalam per utusan diadakan pembagian pekerdjaan sebagai berikut :
Saudara Soerjatin Kartowijono, jang ditundjuk oleh P.P. dan K. mendjadi pemimpin rombongan dan Saudara Titi Memed Tanumidjaja diserahi bagian 1. jaitu Kedudukan Wanita menurut sedja rah kemanusiaan (anthrophologie) dan Kemasja rakatan, Sociologie.
Saudara Hannie Tumbelaka, diberi tugas berbi tjara didalam pembitjaraan bagian ke-II tentang ,,Kedudukan Wanita didalam Hukum", sedang Saudara Emma Poeradiredja dan Saudara Soetinah diharuskan membahas perihal Hak-hak Politik 29 politik Wanita”.
Didalam tjara bekerdja kami berlima selalu membuat apa jang akan dibitjarakan itu bersama sama, sehingga apa jang dikemukakan merupakan suara bulat dari kelima utusan.
Pula didalam perdebatan diadakan demikian dengan perantaraan tulisan.
Baik sekali kelihatannja kerdja sama itu, se hingga salah seorang dari utusan India ialah Be gum Hamid Ali mengatakan „ Utusan dari Indo nesia" merupakan suatu team jang baik. Sebetulnja dikalangan utusan kitapun harus diadakan pem bagian pekerdjaan.
Utusan-utusan lain negara.
Pada umumnja jang paling tjerdas dan para utusan dari India dan Pakistan, mungkin oleh karena mereka hampir semua terdiri dari orang orang jang telah sering mendjadi utusan ke Luar Negeri dan mempunjai pendidikan universitas, pula dapat menguasai bahasa Inggris labih dari utusan-utusan lain.
Soal-soal.
I. Kedudukan Wanita menurut Riwajat Kema nusiaan (anthrophologie) dan Ilmu Kemasjarakat an (Sociologie) .
Sebagai usulusul jang harus dikerdjakan oleh Negara-negara dan atau penjelidikan-penjelidikan ialah sebagai berikut :
Sesudah mengikuti djalannja pornbitjaraan dari conferentie selama 2 hari maka jang membikin laporan dapat menetapkan, bahwa keadaan di Asia Selatan pada umumnja sama banjaknja perbedaan nja, maupun persamaannja.
Oleh karena itu perlu sekali diadakan penjeli dikan, jang lebih luas dengan bantuan semua Negara-negara jang bersangkutan.
Para pembikin laporan berpendapat, bahwa untuk Penjelidikan jang berhasil dan untuk pertu karan fikiran selandjutnja tentang soalsoal jang mengenai anthrophologie dan sociologie, hal-hal jang berikut hendaknja dapat perhatian.
1. Persesuaian tentang mempergunakannja dan tentang arti dari istilah-istilah seperti status, func tion, prestige, industrialisatie, technologie, matri lineal, leadership patrilocal, hypergamy leisure.
Perkataan-perkataan ini harus diartikan tepat - (presies juist) .
2. Berhubung dengan laporan-laporan dari negara-negara jang menaruh perhatian, maka di anggap perlu mengadakan penjelidikan dinegara negara disegala lapisan masjarakat untuk mendapat bukti-bukti jang membenarkan laporan-laporan itu.
Penjelidikan atas dasar pengetahuan jang ditu djukan kepada kedudukan dan functie Wanita hendaknja diadakan bersama disegala lapisan ma sjarakat di Negara-negara dari Asia Selatan, lebih
lebih di Negaranegara jang baharu, dimana kemasjarakatan dipengaruhi oleh pelbagai factor factor jang baharu dan kuat, dan jang kekuatan pengaruhnja tidak sama besarnja.
3. Penjelidikan termaksud dalam put 2 dapat menghasilkan perbandingan tentang sosialisasi pemudi dan pemuda dikalangan beberapa keluarga dari pelbagai lapisan masjarakat dibeberapa negara.
Soal chusus jang perlu diselidiki ialah perban dingan tentang perhubungan antara pemuda dan pemudi didaerah-daerah dimana ada patriarchaat dan didaerah-daerah patriarchaat.
4. Dari sudut psychologie (ilmu djiwa) harus pula diperiksa hal-hal jang sama dan jang beda dipelbagai kalangan masjarakat dan daerah daerah.
Penjelidikan tentang tidak hasilnja usaha-usaha untuk menghilangkan hal-hal jang membatasi atau mengikat kemerdekaan Wanita seperti Purdah dan sebagainja perlu sekali diadakan. Penjelidikan atas riwajat hidup pemimpin-pemimpin Wanita akan dapat pula mempertjepat procesnja memerdekakan Wanita dari kebiasaan-kebiasaan jang mendjadi belenggu kepada mereka.
5. Penjelidikan untuk mempersamaan perobah an-perobahan dari kekeluargaan bersama ( gemeen schappelijke familie ) sehingga mendjadi familie jang bersifat biologisch harus dibantu, begitu pun pula mengumpulkan keterangan-keterangan jang merupakan statistiek tentang tjaranja hidup kelu arga dirumah tangganja masingmasing.
6. Pengaruh dari urutan tata-tertib (hierar chie) dari tenaga susunan masjarakat dan kekuat an masjarakat dalam lingkungan kekeluargaan dan golongan masjarakat lama jang berada didalam atau diluar suasana pengaruh moderen, harus dise lidiki.
Chusus harus diperhatikan hal-hal jang menge nai perhubungan dilingkungan luar kekeluargaan maupun didalam kekeluargaan, begitu pula terha dap lain-lain perhubungan antara kedua kelamin.
7. Penjelidikan dan pemandangan tentang si kap dan pandangan terhadap kedudukan dan penghargaan Wanita dipelbagai golongan memberi penghargaan baik.
Tjontoh-tjontoh tentang hal tersebut diatas da pat diambil antara prija dan wanita, dibeberapa daerah dan golongan masjarakat, berhubung de ngan tingkatan peralihan dan dengan memperhati kan pengaruh kebaratan.
8. Perlu diadakan perbedaan antara factor jang mengakibatkan perobahan didalam kedudukan wanita.
9. Diperlukan pula keterangan-keterangan ten tang:
a. kelahirankelahiran.
b. kebanjakan kelahiran (geboorte overschot ) dari anak-anak laki-laki dan anakanak perem puan.
C. mana jang disukai, anak laki-laki atau anak perempuan dan bagaimana pengurusannja ke pada anak laki-laki dan perempuanperem puan.
10. Perlu sekali diadakan penjelidikan tentang banjaknja orangorang jang kehidupannja tergan tung dari pentjaharipentjahari nafkah dipelbagai daerah cultuur (pertanian) dan dipelbagai lapisan masjarakat.
11. Kita memperlukan penjelidikan tentang latihan Wanita untuk pelbagai pekerdjaan. Latihan ini dapat perseorangan atau perrombongan.
12. Penjelidikan tentang meningkatnja penga ruh dari pelbagai pekerdjaan, terhadap wanita dipersamakan dengan pengaruh kerumah-tanggaan jang sama keadaan ekonominja.
13. Perlu pula oleh kita diketahui pengaruhnja beralihnja status wanita mendjadi pantjahari naf kah sendiri terhadap penghargaan kepadanja sebagai :
a. anggauta keluarga,
b. dikalangan masjarakat.
14. Perlu diadakan penjelidikan tentang bagai mana dipergunakan :
a. gadji sang suami,
b. sang iteri,
c. gadji anak laki-laki,
d. anak perempuan,
dipelbagai golongan masjarakat dan dipelbagai daerah, pula bagaimana diaturnja pemakaiannja.
15. Diminta diadakan penjelidikan tentang pembagian waktu dari wanita jang bersuami jang tidak atau jang mempunjai pekerdjaan sendiri dipelbagai golongan masjarakat, teristimewa waktu jang dipakai bersama-sama anaknja dan didapur.
16. Penjelidikan terhadap pimpinan Wanita dikalangan urusan perekonomian jang penting di dalam djabatan-djabatan dimasjarakat, dikalangan pendidikan, administrasi, keagamaan dan sete rusnja.
17. Perlu sekali mengadakan ichtisar dimana tertjantum analyseanalyse tentang pandangan, sikap, tjara bekerdja (taktik ) jang berhubungan dengan hak kemasjarakatan Wanita jang dikemu kakan dan jang diandjurkan di Asia Selatan.
18. Dengan ini akan ada bibliographie dari siaran-siaran jang berhubungan dengan soal ini .
II. Kedudukan Wanita didalam hukum.
Laporan tentang soal ini tidak mengadjukan suggestie dan sebagainja.
Laporan ini memuat ichtisar keadaan di Negara negara perihal kedudukan Wanita didalam : hak perkawinan, hak adoptasi, hak punja ( bezets recht) , hak waris dan sebagainja.
Pada umumnja kedudukan Wanita didalam hu kum di Asia Selatan dipengaruhi oleh adat dan agama. Hampir ditiap-tiap negara ada pelbagai hukum, sepertinja hukum menurut agama Budha, Hindoe dan Islam dan hukum adat dipelbagai Daerah.
Jang berbitjara tentang hal ini dari Indonesia ialah Saudara Hannie Tumbelaka, jang pula di tundjuk mendjadi salah seorang rapporteur bersa ma-sama dengan Pakistan dan Dr. Roy.
Didalam pembitjaraan tentang hal ini Indonesia mendapat perhatian istimewa berhubung dengan
pemberitahuan dari kita, bahwa sekarang sedang disiapkan suatu undang-undang Perkawinan jang meliputi seluruh aliran. Semua pada meminta, supaja rentjana itu disalin dalam bahasa Inggris dan dibatjakan kepada hadlirin. Akan tetapi kita bilang, bahwa itu masih rahasia. Hal ini menjesal kan sekali hadlirin.
III. Hak-hak Politik bagi Wanita.
Laporan ini menjatakan, bahwa pada umumnja negara-negara Asia Selatan, ketjuali Thailand me ngalami pengaruh pendjadjahan.
Dalam pada itu hampir semua negara jang baha ru merdeka didalam constitutienja tidak membeda bedakan hak laki-laki dan perempuan.
Utusan Indonesia memadjukan riwajat hak politik Wanita di Indonesia dan pula pengalaman pengalaman jang telah ditempuh sekarang didalam pemilihan jang telah diadakan, pula pertanjaan tentang djalan apa jang harus diselenggarakan untuk menarik perhatian Wanita terhadap politik, oleh karena ditiap-tiap negara kesukaran persiapan Wanita untuk politik dirasai sekali.
Menarik perhatian hadlirin ialah bahwa di Indo nesia ada suatu partai politik jang chusus berang gota Wanita jaitu Partij Wanita Rakjat. Ditanjakan berapa anggotanja, kita mendjawab 5000 orang.
Laporan mengadjukan suggestie-suggestie jang harus dapat perhatian.
Suggestie-sunggestie itu ialah sebagai berikut :
1. Bagaimana besarnja keanggotaan Wanita di pelbagai partai politik ( omvang) .
2. Ikut sertanja Wanita didalam kepolitikan di partai-partai politik.
3. Pengaruhnja jang diusahakan oleh Wanita wanita tersendiri didalam kepolitikan dan program politik dari partai-partai politik.
4. Faktor-faktor jang mempengaruhi pemimpin pemimpin partai didalam memilih kandidat kandidat teristimewa kandidat-kandidat Wa nita.
5. Tjara-tjara propaganda jang dipergunakan (dengan segala keterangan) terhadap pemilih pemilih Wanita.
6. Kesukaran-kasukaran praktisch jang dialami oleh para Wanita diharap dikemukakan agar dapat memasuki djabatan-djabatan dengan tidak ada rintangan jang berhubungan dengan kelaminnja.
7. Kesempatan untuk Wanita untuk latihan ke tjakapan didalam pelbagai djabatan (beroep) .
8. Penjelidikan setjara zakelijk ( zakelijke studie ) tentang pengaruhnja tanggungdjawabnja per kawinan dan kekeluargaan terhadap ikut serta nja Wanita didalam politik dan kedinasan (djabatan) .
IV. Mempergunakan tjara (methode) Pe ngetahuan kemasjarakatan didalam menjelidiki kenjataan-kenjataan jang berhubungan dengan kedudukan Wanita di Asia Selatan.
Sebagai bahan pembitjaraan tentang hal tersebut diatas dipakai 2 karangan ialah :
SEMINAR ON CIVIC RESPONSIBILITIES AND INCREASED PARTICIPATION OF ASIAN WOMEN IN PUBLIC LIFE.
Bangkok, Thailand 5 7 Agustus 1957.
Oleh : Nj. Mr Nani Soewondo dan Nj. Dr Jetty Noor.
Dalam sidangnja jang ke-21 , ECOSOC meng ambil satu resolusi jang mengandjurkan pada Sekretaris-Djenderal P.B.B. mengadakan seminar jang bersifat regional dalam hubungan hak-hak manusia sesuai dengan andjuran dari komisi Ke dudukan Wanita. Sekretaris-Djenderal P.B.B. mengadakan satu pertemuan dari satu Expert Working Group dalam tahun 1956 jang kemudian menetapkan agar dalam tahun 1957 diadakan satu Asian Seminar mengenai hakhak, kedudukan serta peranan wanita Asia dalam kehidupan masjara kat.
Atas undangan pemerintah Muang Thai seminar ini diadakan di Bangkok. Negara-negara jang di undang ialah negara-negara jang termasuk dalam ,,geographis area of study of the Economic Com mission for Asia and the Far East. (ECAFE) ". Dari 21 negara Asia jang diundang, 16 negara memenuhi undangan tersebut, tetapi diantaranja Ceylon jang berhalangan mengirimkan utusannja, sehingga jang ikut serta dalam seminar hanja 15 negara-negara Asia ; Birma, Cambodja, Tiongkok (Taiwan) , Hong Kong, India, Indonesia, Djepang, Korea, ( Selatan ) , Malaya, Nepal, Pakistan, Phi lippina, Sarawak, Singapore, dan Mung Thai.
Atjara:
1. Arti hak-hak dan tanggung-djawab wanita se bagai warga negara. Discussionleader: Mrs. Grindberg- Vinaver, ac ting ketua Komisi Kedudukan Wanita.
2. Peranan wanita dalam pemerintahan. Discussionleader : Miss Anna Lord Strauss, con sultant P.B.B.
3. Faktor-faktor Pendidikan jang mempengaruhi peranan wanita. Discussionleader : Miss Helena Benitez (Philip pina) .
4. Faktor-faktor ekonomi jang mempengaruhi pe ranan wanita. Discussionleader: Mr Maria Ulfah Santoso dari Indonesia.
5. Faktor-faktor Kesehatan. Discussionleader: Dr Sayanha Vikasit dari Muang Thai
6. Pengaruh adat istiadat serta agama atas pe ranan wanita. Discussionleader : Begum Zeb Un- Nissa Hami dullah dari Pakistan.
7. Pembangunan Masjarakat Desa sebagai faktor jang mempengaruhi peranan wanita. Discussionleader: Mrs. Chin Nyean Then dari Malaya.
a. Peranan Wanita didalam politik oleh Dr. Ri chard L. Park.
8. Usaha-usaha nasional dan internasional jang harus mendapat perhatian wanita.
b. Ikut sertanja Wanita dikalangan politik oleh Dr. Maurice Duverger.
Didalam pembitjaraan tentang bahan-bahan termaksud, maka timbul beberapa pertanjaan (problemen) . Jang penting diantaranja sebagai berikut:
1. Apakah aturan untuk menghitung banjaknja suara dari Wanita terpisah dari suara laki-laki dapat dilangsungkan dengan tidak mengakibat kan perbedaan ( diskriminasi ) jang dapat diper tanggung-djawabkan.
2. Apakah aturan termaksud tidak akan meng. ganggu atau melanggar kerahasiahan dari pemilihan?
3. Apakah hal itu tidak akan menimbulkan per mintaan (eis ) untuk pula mengadakan penghi tungan terpisah jang mempunjai tendens politik atau tendens economie.
4. Apakah ada kemungkinan mengadakan argu ment-argument jang dapat diterima untuk mem perkuat permintaan kepada negara-negara supaja mengadakan penghitungan terpisah dari suara (pemilih) Wanita.
Pengikut-pengikut Seminar berpendapat, bahwa terhadap pertanjaanpertanjaan sampai beserta 3 djawabannja negatief, sedang djawaban dari per tanjaan 4 , dapat".
Penutup Seminar.
Didalam upatjara penutupan Saudara Soerjatin Kartowijono selaku ketua delegasi mengutjapkan kata penutup jang isinja dirundingkan dahulu.
Antara lain delegasi Indonesia mengharap supaja seminar jang akan datang diadakan di Indonesia. Tidak dilupakan pula mengutjapkan terima kasih kepada Pemerintah India sebagai tuan rumah.
Kesimpulan-kesimpulan.
1. Halhal jang dikemukakan dan pembitjaraan didalam Seminar berguna sekali untuk teladan didalam perdjoangan kita sekalian.
2. Harus pula mendjadi tjonto kepada kita, Wanita Indonesia, kenjataan uletnja Wanita India didalam bekerdja untuk golongannja. Kelihatan orang jang berusia lebih dari 70 tahun, 60 tahun dan seterusnja, mendjadi utusan dari negaranja dan masih actief dikalangan organisasinja.
3. Keterangan-keterangan (gegevens) tentang beberapa hal seperti perihal Wanita jang duduk di Dewan-dewan, jang mentjari nafkah sendiri menurut sifat pekerdjaan dan sebagainja, dari lain-lain negara lebih lengkap dari negara kita.
4. Kedudukan Wanita Indonesia tidak kalah dari lain-lain negara. Malahan pada umumnja di kalangan keluarga dan dalam perkawinan dapat dikatakan ada lebih baik sedikit.
5. Sajang sekali tidak dapat mengundjungi banjak kantor untuk melihat pekerdja-pekerdja Wanita dikantor atau pimpinan Wanita dikantor kantor dimana pegawainja terdiri dari Wanita dan lakilaki. Jang dapat kelihatan pimpinan Wanita adanja dikantor-kantor jang pegawainja pun chu sus Wanita seperti di Werkcentre dan dikantor pendaftaran penganggur jang kami kundjungi. Didalam hal ini dinegara kita lebih terlihat Wanita diluar Rumah-tangga sebagai pentjahari nafkah di segala lapangan pekerjaan.
6. Sefaham dengan Saudara Kartowijono dida lam laporannja, bahwa agak baik, bila di Indonesia diadakan Seminar seperti jang baharu diadakan di New Delhi. Pengikutnja terdiri dari bangsa Indo nesia dengan maha guru-maha guru jang terkenal, tentang soal kewanitaan, pendidikan dan sebagai nja, jang perlu diselidiki sedalam-dalamnja dida lam pembangunan sekarang.
7. Perutusan untuk Seminar ini menurut pen dapat saja harus dititik-beratkan kepada keachlian. Djadi dapat pula mengirimkan lakilaki, djika tidak ada Wanita jang dapat pergi.
Usul-usul.
1. Hendaknja Sekretariat K.W.I. dibentuk de ngan seluasluasnja, dimana diadakan dokumentasi setelitilitinja tentang perdjoangan Wanita disegala lapangan, anggota Wanita di Dewan-dewan, peker dja Wanita, ikut sertanja Wanita didalam pemilih an Umum dan sebagainja.
Hal ini perlu sekali untuk bekal tiap-tiap per utusan kita ke Luar Negeri.
Tiap-tiap utusan hendaknja dapat angka-angka jang recent dari K.W.I.
Perpustakaan hendaknja lekas diadakan. ,
2. Putusan untuk mengirimkan utusan hendak nja djangan tergesa-gesa, agar utusan dapat meng adakan persiapan lebih baik.
Bila tidak dapat, hendaknja dari Sekretariat te lah disediakan rupa-rupa jang akan dibawanja ke konperensi dan sebagainja jang dimaksud chusus angka-angka dan keterangan jang diperlukan dapat memperkuat uraian-uraian.
3. Djika dapat utusan harus lebih dari seorang dan selalu terdiri dari orang-orang jang merupakan team, seperti kali ini kami berlima merasa senang dan ringan bekerdja, meskipun sering kali harus berdjoang sampai djauh malam.
Kesan-kesan lainnja.
1. Perwakilan kita di New Delhi, Bangkok dan Calcutta membantu kita sebanjakbanjaknja. Lebih lebih di New Delhi dimana kita merasa dinegara sendiri oleh karena kebaikannja perwakilan kita.
2. Jang paling memper kita sebagai type jaitu Burma. Banjak jang menjangka bahwa kita dari Burma.
3. Laos diwakili laki-laki. Keadaan Wanita di sana paling terbelakang. Mereka belum mempunjai hak politik.
Selandjutnja sebagai penutup kami berlima mengutjapkan diperbanjak terima kasih atas ke pertjajaan K.W.I. terhadap kami dan mudahmu dahan kepertjajaan itu tidak mengetjewakan para Saudara.
Discussionleader: Mrs. Mary Lobo dari Singa pura.
Sebagai Ketua Seminar dipilih wakil Njonja Rumah: Mrs. Raem Promobol Bunvaprasop dari Muang Thai.
Wakil Ketua I : Mrs. Sucheta Kripalani dari India.
Wakil Ketua II: Prof. Sam Sary dari Cambo dia. Rapporteur Daw Sein Tin dari Birma.
Sekretariat dipegang oleh tiga orang wakil dari sekretariat P.B.B. Mrs. Sophie Grindberg Vinever, acting Ketua Section on the Status of Women, Division of Human Rights.
Mr. Edward Lawson, Ketua, Section on Pre vention of Discrimination, Division of Human Rights.
Mrs. Taman Oppenheimer, section on the status of women, Div. of Human Rights.
Dari Indonesia hadir tiga utusan : Nj. Mr. Maria Ulfah Santoso, Nj. Mr. Nani Suwondo, Nj. Dr. Jetty Rizali Noor, jang dipilih oleh Kongres Wa nita Indonesia ; satu atas biaja P.B.B., jang dua atas biaja Pemerintah Indonesia.
Hadir pula Wakil-wakil dari Specialised Agen cies P.B.B. dari ILO, FAO,Unesco, WHO dan Uni cef.
Bureau of Social Affairs P.B.B serta seorang consultant : Miss Anna Lord Strauss.
Hadir pula sebagai observers wakil-wakil dari berbagai Internasional Non-Governmental Organi sations serta observers dari pemerintah-pemerin tah: Israel, Australia dan Thailand.
Semua atjara dan sidang terbuka bagi umum serta bersifat diskusi. Tidak diadakan panitya panitya.
Bagi setiap pokok atjara ketjuali pokok ke-8 (usaha-usaha) diadakan sebuah working paper jang selain oleh badan-badan keahlian dari P.B.B. djuga disusun oleh beberapa ahli perseorangan. Antara lain sebagian dari pada working paper mengenai Pembangunan Masjarakat Desa diambil dari laporan Dr. J. Sulianti Saroso, kepala Bagian Kesehatan Masjarakat Desa, Kementerian Kese hatan R.I., sebagai anggauta rombongan ahliahli P.B.B. jang pernah mempeladjari kedudukan wa nita di Afrika Tenggara.
Working paper Indonesia.
Setiap negara peserta diminta menjediakan satu working paper mengenai keadaan di negara nja masing-masing. Demikian pula 3 orang utusan dari Indonesia bersama-sama telah menjiapkan se buah working paper jang memuat keterangan-ke terangan lengkap mengenai kedudukan serta peranan wanita disertai angka-angka jang aktuil. Kesimpulan-kesimpulan jang diambil sesudah tiap-tiap atjara-atjara selesai, kemudian diperde batkan lagi dan sesudah diamendir seperlunja, lalu diterima oleh seminar.
Kesankesan :
1. Seminar-seminar jang bersifat regional sangat berharga karena ada kesempatan bertukar fikiran dalam satu lingkungan daerah jang umumnja persoalannja banjak mempunjai per samaan.
2. Ternjata bahwa besar sekali faedahnja djika lau utusan-utusan sesuatu negara bukan se mata-mata seorang pegawai negeri sadja, tetapi djuga ikut aktif dalam berbagai usaha serta organisasi masjarakat. Soalsoal pemerintahan serta soal-soal masjarakat dengan demikian mendapat kupasan jang sewadjarnja.
3. Peranan wanita Indonesia serta kemajuan dalam kedudukannja sedjak memperoleh Ke merdekaan Negara Republik Indonesia besar sekali, akan tetapi terasa masih kurang hu bungan antara pemerintah dan organisasi masjarakat dalam menghadapi pelaksanaan program-program jang konkrit seperti dalam lapangan kesehatan, pendidikan, pembangunan Masjarakat Desa, ekonomi dan sebagainja.
4. Belum terlaksananja djaminan hukum dalam kehidupan perkawinan ternjata besar sekali pengaruhnja atas kemadjuan penghidupan ke keluargaan Indonesia.
5. Banjak tjara-tjara serta methode menghadapi bermatjam soal dapat dipergunakan pula di Indonesia, terutama dalam menghadapi pem bangunan masjarakat desa.
Usul - usul :
1. Agar di Indonesia dapat pula diusahakan ber langsungnja satu seminar atau berbagai semi nar jang menindjau peranan wanita Indonesia dalam berbagai lapangan. Kiranja seminar seminar sematjam ini dapat diadakan dengan koordinasi antara Kementerian P.P.K., Sosial, Kesehatan, Agama, Biro P.M.D. dan Kongres Wanita Indonesia dengan bantuan beberapa badan-badan P.B.B. seperti Unesco, Untaa, Unicef dan sebagainja.
2. Agar diadakan satu hubungan jang lebih ef fisien dan langsung antara berbagai Kemente rian jang ada hubungannja dengan usaha or ganisasi wanita seperti P.P.K., Kesehatan, Biro P.M.D. dan sebagainja dalam bentuk satu panitya koordinasi. Mengangkat wakil-wakil masjarakat wanita dalam berbagai badan.
3. Agar pemerintah mengusulkan pada P.B.B. mengadakan Regional training centres terutama bagi pendidikan kader-kader dalam berbagai lapangan.
4. Agar Pemerintah lebih mendengarkan suara organisasi-organisasi wanita, terutama menge nai:
a. Undang-undang Perkawinan ;
b. tuntutan supaja segala diskriminasi dihi langkan dalam segala lapangan (sekarang umpama masih ada diskriminasi tentang pedjabat sebagai kepala desa) .
5. Agar pemerintah dalam waktu jang singkat memikirkan pemetjahan.
a. masalah "part-time work" bagi wanita ;
b. masalah perumahan bagi pekerdja wanita.
HAK DAN KEWADJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA.
Pertemuan dipimpin oleh Mrs. Sophie Grinberg Vinaver, jang mendjabat sebagai Ketua Seksi Ke dudukan Wanita dari Perserikatan Bangsa-bangsa.
Suatu "workingpaper" (prasaran ) bernama "The meaning of civic rights and responsibilities" ( apa jang dimaksudkan dengan hak dan kewadjiban sebagai warga negara) dipersiapkan oleh Dr. Ed ward A. Corbett, bekas Director of the Canadian Association for Adult Education.
Pembahasan tentang hak dan kewadjiban se bagai warga negara diambil sebagai pembukaan dari pada pembitjaraan tentang peranan wanita dalam kehidupan masjarakat.
Pertama-tama diadakan penindjauan apa jang dimaksudkan dengan hak dan kewadjiban seba gai warga negara, jaitu hak dan kewadjiban untuk memilih; hak dan kewadjiban untuk ditjalonkan dalam pemilihan dan untuk djabatan-djabatan dalam pemerintahan ; hak dan kewadjiban untuk ikut-serta dalam menjusun dan melaksanakan program-program dan politik pemerintah jang di pilih oleh penduduk; termasuk pula didalamnja kewadjiban untuk mempengaruhi pendapat umum hingga mengadakan desakan kepada Pemerintah agar supaja mengambil tindakan-tindakan jang tertentu untuk kepentingan umum.
Dalam pembitjaraan-pembitjaraan selalu dite gaskan, bahwa ada hubungan jang erat antara berbagai faktor jang mempengaruhi peranan wa nita dalam kehidupan masjarakat, pula bahwa faktor-faktor pendidikan, ekonomi, kesehatan, keadaan sosial dan pengaruh agama, pembangunan masjarakat desa dan sebagainja harus mendapat perhatian sepenuhnja bila hendak berusaha supaja kaum wanita mengambil peranan jang lebih pen ting dalam kehidupan masjarakat.
Suatu keadaan jang kurang adil, betapa ketjil nja sekalipun, akan mempunjai pengaruh jang kurang baik dalam seluruh masjarakat. Demikian bila ada diskriminasi (perbedaan hak) terhadap wanita, maka hal itu tidak sadja merupakan kaum wanita, tetapi masjarakat seluruhnja, karena dengan demikian sebagian dari pada penduduk tidak dapat mendjalankan hak dan kewadjiban sepenuhnja.
Di kebanjakan negara-negara Asia kaum wa nita mempunjai hak-hak politik jang sepenuhnja. Meskipun demikian banjak diantaranja jang se gan mendjalankan hak-hak tersebut ; dalam be berapa negara hal itu disebabkan karena kaum wanita mempunjai kedudukan jang lebih rendah dalam keluarga, hal mana djuga mempengaruhi peranan mereka dalam masjarakat.
Kaum wanita seringkali kurang insjaf, bahwa ada hubungan langsung antara rumah tangga dan masjarakat. Kewadjibannja dalam rumah tangga harus dipentingkan, tetapi disampingnja itu me reka harus diinsjafkan, bahwa kewadjibannja terhadap masjarakat tidak boleh diabaikan, bila mereka menghendaki rumah tangga jang bahagia .
Kaum wanita seringkali terlalu sibuk dengan urusan rumah tangga dan keluarga, hingga tidak ada waktu terluang untuk pekerdjaan diluar ru mah. Dalam hal itu perlu diandjurkan dan diberi petundjuk-petundjuk kepada mereka, supaja me reka mengatur rumah tangga sedemikian hingga ada waktu terluang untuk pekerdjaan-pekerdjaan lain diluar rumah. Salah satu tjara untuk menam bah keinsjafan penduduk, baik laki-laki maupun wanita tentang hak dan kewadjibannja, ialah dengan usaha-usaha setjara "learning by doing" (beladjar sambil berbuat ) , misalnja bila didirikan koperasi-koperasi dan sebagainja jang mem bangkitkan semangat penduduk untuk berusaha sendiri memperbaiki keadaan masjarakat.
Di negara-negara Asia umumnja keadaan eko nomi, kesehatan, pendidikan dan sebagainja ma sih djauh dari pada memuaskan. Oleh sebab itur usaha-usaha untuk membangunkan keinsjafan pen duduk, terutama wanita, harus dimulai dengan kursus-kursus jang praktis, misalnja mengenai kesehatan ibu dan anak, makanan sehat, keradjin an tangan dan sebagainja jang langsung dirasakan sebagai kebutuhan. Pula harus diperhatikan, bahwa kaum wanita umumnja mempunjai keper tjajaan agama jang mendalam, disampingnja itu bahwa mereka memerlukan sekedar hiburan di samping pekerdjaan rumah tangga sehari-hari, hingga faktor-faktor itu djangan dilupakan bila hendak menarik perhatian mereka.
Dasar-dasar dari pada pendidikan supaja orang bertindak sebagai warga negara jang baik, dapat mulai diberikan dirumah dan disekolah, untuk anak laki-laki dan perempuan. Disana dapat mulai diadjarkan kepada mereka sifat-sifat gotong ro jong, bantu membantu dan sebagainja kepada kaum wanita dan anak-anak perempuan perlu diberi didikan istimewa supaja mereka harus mendjalankan kewadjiban-kewadjiban jang sama seperti kaum laki-laki, karena mereka telah di beri hak-hak jang sama pula. Terutama kaum wanita jang terpeladjar dapat berdjasa bila me reka menjumbangkan tenaga sepenuhnja untuk kepentingan masjarakat.
PERANAN WANITA DALAM PROCES PEMERINTAHAN.
Discussionleader: Miss Anna Lord Strauss.
Working paper: The participation of women in the process of government oleh Miss Anna Lord Strauss.
Pokok diskusi berkisar disekitar dua pokok: a. pentingnja mendjamin bahwa wanita benar benar mempergunakan hak pilihnja ;
b. kebutuhan besar akan bertambahnja djumlah wanita dalam djabatan-djabatan penting da lam pemerintahan.
Dalam diskussi ternjata betapa pentingnja men didik wanita agar mempergunakan hak-haknja se baik-baiknja. Terasa bahwa umumnja wanita masih terpengaruh oleh faktor-faktor luar, suami, keluarga, adat dan sebagainja.
Ternjata, bahwa peranan kaum wanita dalam pemilihan umum besar sekali, akan tetapi tidak djarang pemberian suara adalah terpengaruh oleh partai-partai politik, tetangga atau suaminja.
Diandjurkan dalam pendidikan kewarga-negara an agar mempergunakan tjara-tjara jang menarik: rakjat banjak, sehingga mereka sungguh jakin. bahwa hak pilih itu merupakan hasil perdjoangan.
Wakil Pakistan mengemukakan betapa penting. nja disediakannja beberapa kursi untuk kaum wanita dalam D.P.R. pada waktu kaum wanita mula-mula diberi hak pilih, sebagai usaha untuk mendidik wanita kearah keinsafan akan tanggung djawab dalam pemerintahan. Sebaliknja pendapat ini mendapat tentangan karena umumnja Seminar berpendapat bahwa sesungguhnja hasil pemilihan hendaknja didasarkan atas ketjakapan sehingga perlu dididik wanita untuk djabatan-djabatan penting. Dinjatakan oleh para peserta betapa pen tingnja program-program pemerintah dalam pen didikan kewarga-negaraan seperti halnja dengan djawatan pendidikan masjarakat dan sebagainja mempeladjari tata-negara dan susunan pemerin tahan daerah.
Dikemukakan tjara-tjara untuk menarik se banjak mungkin wanita dalam kampanje pemilih an ialah dengan mengemukakan dan mengupas soalsoal umum serta soal-soal daerah jang dirasa kan langsung oleh mereka seperti pendirian se kolah-sekolah, rumah sakit, pasar dan sebagainja, undang-undang perkawinan, akibat bom atom dan sebagainja.
Ada keketjewaan terhadap sedikitnja djumlah wanita dalam pemerintah serta djuga dirasakan oleh beberapa negara karena keseganan wanita mentjalonkan diri. Kaum wanita harus beladjar bergerak dengan effektif dalam partainja masing masing sehingga mereka akan ditjalonkan pada waktu pemilihan umum.
Baik organisasi massa non party maupun par tai-partai politik dapat mendidik wanita mendjadi warga negara jang baik.
Perkembangan bagian-bagian wanita dari pada partai-partai politik merupakan satu tempat jang baik bagi usaha.
Pertemuan-pertemuan, Seminar-seminar serta latihan-latihan kader jang diusahakan oleh bagian bagian wanita ini adalah djalan kearah itu.
Peranan organisasi masjarakat sebagai tempat mendidik wanita dan sebagai badan penghubung kaum wanita dengan pemerintah, D.P.R. dan lain lain besar sekali. Diberbagai negara njata sekali betapa besar peranan organisasi-organisasi ini jang ikut aktif melaksanakan program-program peme rintah. Beberapa negara mengemukakan kesukar an-kesukaran perhubungan, bahasa dan sebagai nja terutama dinegara-negara agraris.
PERANAN WANITA DALAM LAPANGAN PENDIDIKAN.
Working paper: "Educational conditions as one of the factors affecting Women's Participation in Public life", oleh Unesco.
Working paper ini memuat satu pendahuluan serta satu pemandangan mengenai soalsoal dasar jang berhubungan dengan pendidikan, seperti perkembangan ekonomi, usaha-usaha sosial, kedu dukan guru-guru wanita serta pendidikan kewarga negaraan dari pada gadis-gadis dan wanita ; pun djuga satu ringkasan dari pada usaha Unesco dalam lapangan pendidikan di Asia Tenggara.
Salah satu pokok penting jang mendapat per hatian penuh daripada seminar ialah putusan "Commission on the Status of Women" dalam bulan Djuli 1957 jang mengandjurkan :
a) penambahan usaha pembrantasan buta huruf terutama bagi wanita serta kesempatan jang sama bagi laki-laki dan wanita mengikuti pen. didikan dalam berbagai lapangan;
b) berusaha agar diperluas kesempatan melan djutkan pendidikan bagi wanita dengan djalan : 1. keharusan beladjar dengan tjumatjuma
2. mengadakan tjukup sekolah-sekolah serta guru-guru.
A. Basic education:
1 ) Salah satu soal jang mendapat perhatian seminar ialah bahwa sebagai akibat adanja kesempatan melandjutkan pendidikan di kota-kota besar, gadis-gadis itu lalu segan kembali ke daerahnja masing-masing, ke tjuali djikalau ada ikatan dengan pemerin tah daerah masingmasing.
2 ) Agar supaja pembrantasan buta huruf da pat didjalankan setjara effektif diandjur kan agar ditambah usaha-usaha jang mena rik seperti berbuat sambil beladjar", me nambah buku-buku batjaan, koran-koran umum dan bahan-bahan lain jang maksud nja memelihara kepandaian jang telah di peroleh. Bantuan ekonomi atau menambah ketjakapan jang akan memberikan tambah an penghasilan rumah tangga sangat pen ting.
Home-economies diandjurkan sebagai la pangan jang menarik perhatian wanita sambil menambah penghasilan rumah tang ga.
B. Pendidikan untuk rumah dan keluarga:
Dirasakan oleh seminar bahwa ada djurang antara sekolah dan rumah tangga jang harus diatasi.
Bagi daerahdaerah jang miskin dan terbela kang diusulkan agar para Ibu djuga diberi peladjaran-peladjaran chusus. Diusahakan agar para Ibu lebih sering dapat mengundjungi se kolah-sekolah anak-anaknja serta pula para guru lebih sering datang kerumah.
C. Pendidikan sebagai warga negara :
Diantara andjuran jang terpenting ialah meng adakan leadership training centres (kursus kursus kader) untuk wanita jang dapat dise lenggarakan oleh P.B.B. dan badan-badan ke ahliannja seperti Unesco, ILO, FAO dan se bagainja.
D. Factor-factor lain:
a) keadaan ekonomi sangat mempengaruhi hasil-hasil pendidikan ;
b) harus difikirkan kelandjutan dari pada pendidikan umpama lapangan pekerdjaan jang lajak dan sebagainja.
KEADAAN EKONOMI SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR JANG MEMBAHARUI PERANAN WANITA DALAM KEHIDUPAN MASJARAKAT.
Pembitjaraan-pembitjaraan mengenai soal ini dipimpin oleh Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso.
Working papers jang digunakan sebagai bahan pembitjaraan ialah :
1. "Economic conditions as one of the factors affecting women's participation in public life" (Keadaan ekonomi sebagai salah satu faktor jang mempengaruhi peranan wanita dalam ke hidupan masjarakat) , disusun oleh Internatio nal Labour Office;
2. "Home and Home Improvement" (Perumahan dan perbaikan keadaan rumah tangga) jang disusun oleh Food and Agriculture Organi zation ;
3. Bagian-bagian dari workingpaper Dr. Corbett "The meaning of civic rights and responsibi lities" jang bersangkutan dengan soal ekonomi. Dalam workingpaper jang pertama dikupas ten tang:
a. aturan-aturan mengenai perburuhan dan sja rat-sjarat bekerdja bagi buruh wanita;
b. tindakan-tindakan jang perlu diambil supaja dapat menggunakan tenaga buruh wanita dengan sebaik-baiknja ;
c. tindakan-tindakan jang diambil oleh ILO un tuk melindungi buruh wanita dan mengguna kan tenaga buruh wanita dengan sepenuhnja.
Jang ditindjau ialah bagaimana tenaga wanita digunakan dalam lapangan pertanian, keradjinan tangan, perindustrian dan perdagangan dan untuk djabatan-djabatan dalam pemerintahan.
Dalam workingpaper jang kedua ditegaskan be tapa pentingnja "home economics" dalam usaha memperbaiki keadaan perumahan dan rumah tangga. Dalam program-program untuk memper baiki keadaan tersebut harus diperhatikan sepe nuhnja bagaimana susunan masjarakat dan ke luarga dalam daerah jang bersangkutan, siapa jang mengambil peranan jang penting dalam keluarga, apakah dalam daerah jang bersangkutan terda pat ada kebiasaan atau tahjul jang merupakan penghalang dalam memperbaiki keadaan, dan se bagainja.
Definisi "home economics" dalam arti jang seluas-luasnja meliputi segala lapangan kehidup an keluarga, termasuk didalamnja perumahan, makanan dan pakaian, mengurus dan mendidik anak, mengatur penghasilan keluarga, mengenai perkembangan perseorangan maupun hubungan keluarga, kesehatan dan kebersihan, perbaikan rumah tangga dan masjarakat. Dinegara-negara Djepang, India, Philipina dan sebagainja sudah banjak digunakan bantuan para "home economics" dalam membuat dan melaksanakan program program pemerintah dalam pembangunan masja desa. Organisasi-organisasi wanita dapat mengambil bagian jang penting dalam membantu Pemerintah dalam pelaksanaan program-program tersebut.
Dari pembitjaraan-pembitjaraan mengenai soal keadaan ekonomi ini ternjatalah, bahwa keadaan ekonomi dalam banjak negara-negara Asia masih djauh dari pada memuaskan.
Banjak keluarga hidup dalam kemiskinan, hingga tenaga kaum ibu diperlukan sepenuhnja untuk mengurus rumah tangga dan menambah penghasilan keluarga. Dahulu lebih banjak orang jang hidup dalam ikatan keluarga jang besar (joint family system) jang terdiri dari pada suami isteri, anak-anak mereka dan tjutju-tjutju dan sebagainja, tetapi dizaman sekarang sistim itu sudah banjak ditinggalkan, dan dibentuk keluar ga-keluarga ketjil jang hanja terdiri dari suami isteri dan anak-anak mereka.
Untuk menambah kemungkinan bagi wanita jang kebanjakan hanja bekerdja sebagai buruh kasar, karena mereka kurang didikannja, untuk mendapat lapangan pekerdjaan jang lebih luas, maka mereka perlu diberi pendidikan kedjuruan (vocational training ) , misalnja supaja mereka djuga dapat memasuki lapangan perdagangan dan perindustrian : pula perlu diperluas pendidikan wanita sebagai djururawat, bidan, guru, pekerdja. pekerdja sosial dan sebagainja. Orang-orang dari desa dapat dididik dikota dengan sjarat supaja mereka kemudian kembali kedesa untuk menjebar pengetahuannja, disampingnja itu orangorang dari kota dikirim pula kedesa untuk memberi pe ladjaran bermatjam-matjam.
Dalam hal ini perlu djuga ditindjau soal "peker djaan parttime" (Pekerdjaan tidak untuk waktu sepenuhnja, tetapi hanja beberapa djam sehari dan sebagainja) jang penting bagi wanita hingga mereka tidak perlu meninggalkan rumah tangga sepandjang hari. Pekerdjaan jang dapat dilaku kan dirumah misalnja menenun, menganjam dan sebagainja. Banjak wanita terpeladjar jang sudah berumah tangga dapat digunakan keahliannja, djika mereka diberi kesempatan untuk bekerdja "part-time".
Untuk memperbaiki ekonomi rakjat, maka kooperasi sangat penting, hingga dapat membantu kaum wanita dalam mendjual barang-barang jang dibuat dirumah, membeli bahan-bahan dan djika perlu memindjam uang. Soal perumahan bagi pe kerdja wanita djuga merupakan soal jang sangat penting, jang sekarang masih kurang mendapat perhatian dari Pemerintah maupun badan-badan partikulir.
Prinsip upah jang sama untuk pekerdjaan jang sama dalam beberapa negara belum diterima, da lam negara-negara lain sudah diterima tetapi be lum dilaksanakan sepenuhnja dalam praktek. Maka hal ini perlu diperdjuangkan oleh pemim pinpemimpin wanita dengan mengadakan kerdja sama dengan pemimpin-pemimpin laki-laki, pula dengan serikat-serikat buruh.
Soal harta benda dalam perkawinan djuga me rupakan faktor jang sangat penting.
Dinegara-negara dimana kaum wanita tidak mempunjai hak jang sama untuk menguasai harta benda jang diperoleh dalam perkawinan, hal ini akan merupakan penghalang bagi wanita untuk
memperoleh kemerdekaan dan kemadjuan dalam lapangan ekonomi.
Pula kedudukan wanita dalam hukum keluar ga, terutama dalam hukum perkawinan, mem pengaruhi kegiatannja dalam lapangan-lapangan lain, misalnja dalam hal mendjalankan hak pilih, apakah dapat didjalangkan bebas dari segala pak saan dari suami atau pihak lain dan sebagainja.
FAKTOR-FAKTOR KESEHATAN JANG MEM PENGARUHI PERANAN WANITA.
Working papers :
1. dari W.H.O. ) menindjau usaha-usaha dalam
2. dari Unicef ) lapangan kesehatan serta mene gaskan bahaja beberapa penja kit-penjakit rakjat Asia jang menghambat kemadjuan. Peranan organisasi wanita di hargai sekali dalam kedua working paper ini.
Dirasakan oleh seminar bahwa lapangan ke sehatanlah jang paling banjak mendapat perhatian kaum wanita, terutama organisasi wanita.
1. Diantara pokok-pokok jang penting ialah soal makanan, terutama malnutrition dan under nutrition, hal mana terutama tergantung pada pendidikan disekolah-sekolah, organisasi-organisasi serta usaha pendidikan kesehatan dari pada pe merintah.
Terutama para Ibu harus dididik dalam meng adakan makanan sehat bagi keluarga. Schoollunch adalah satu djalan jang baik untuk mendidik anak-anak.
Soal beras.
Memakan beras putih dianggap sebagai satu "fashion" jang tidak sehat diantara para keluarga jang berada.
Diandjurkan agar wanita-wanita jang terpela djar serta jang berada memberikan tjontoh dengan memakan beras merah (tumbuk) .
2. Environmental Sanitation.
Didesa-desa dan terutama didaerah jang masih terikat kuat akan tjara-tjara kehidupan menurut adat-istiadat lama, seperti „ Rumah pandjang" di Serawak umpama atau gubuk dari tanah liat se perti di India, banjak sekali kesukaran mengenai air, selokan, kakus dan sebagainja.
Pembuatan dapur jang effektif diandjurkan se perti halnja dengan "Smokeless ovens" di India.
3. Kesehatan kaum Ibu dan anak-anak.
Berhubung dengan beratnja pekerdjaan seorang Ibu terutama didesa-desa dan kota-kota besar, maka dirasakan sangat mempengaruhi kesehatan kaum Ibu djika ia terlalu sering dan terlalu tjepat mendjadi hamil. Diandjurkan keterangan-kete rangan mengenai family planning diberikan pada Balai-balai Kesedjahteraan Ibu dan anak.
4. Pengaruh adat-istiadat serta tachajul.
Diberbagai negara Asia usaha-usaha memper baiki kesehatan terutama dalam membrantas t.b.c., malaria serta penjakit-penjakit perut dan usus jang paling banjak terdapat, maka tidak djarang terasa pengaruh akan adatistiadat serta tachajul tachajul jang melambatkan usaha-usaha itu. Pen didikan kesehatan dirasakan sangat perlu ditam bah.
5. Emotional health of Asian Women. (kese hatan rohani).
Berhubung kaum wanita Asia pula umumnja tergolong mereka jang sekalipun mendjadi isteri, Ibu dan pengendali rumah tangga, dengan tak mempunjai budjang atau bantuan-bantuan jang meringankan pekerdjaan, sedangkan ia sering membantu disawah, maka berat terasa tekanan atas djiwa dan kesehatan kaum wanita.
6. Kekurangan rumah sakit B.K.T.A. dan creches.
Diandjurkan agar untuk mengatasi kekurangan dokter, bidan dan perawat jang beridjazah, se mentara para dukun-dukun beranak diberi pen didikan tambahan agar ia dapat membantu se banjak mungkin. Dalam pada itu diminta perha tian supaja memperbaiki keadaan perumahan, sjarat-sjarat bekerdja, status serta gadji para te naga kesehatan agar gadis-gadis dan wanita lebih tertarik masuk dalam lapangan ini.
7. Dirasakan pula sebagai satu keharusan agar wanita dan gadis-gadis dididik agar mereka di sekolah maupun dirumah berusaha memperbaiki kesehatan dirinja maupun keluarganja dengan djalan hygiëne, olah-raga, makanan, kebersihan, merentjanakan rumah tangga dengan effisiën (home-economics) dan sebagainja.
PEMBANGUNAN MASJARAKAT DESA DAN PENGARUHNJA ATAS KEGIATAN WANITA DIRUMAH TANGGA DAN MASJARAKAT.
Pembitjaraanpembitjaraan dipimpin oleh Mrs. Chin Nyean Then, Social Welfare Officer dari Department of Social Welfare, Malaja.
Sebagai bahan pembitjaraan telah dipersiapkan sebuah workingpaper "Community Development as it affects women's participation in public life" (pembangunan masjarakat desa dan pengaruhnja atas peranan wanita dalam kehidupan masjarakat) oleh Bureau of Social Affairs dari Sekretariat P.B.B.
Workingpaper tersebut terdiri atas dua bagian, jaitu jang pertama mengenai pembangunan ma sjarakat desa pada umumnja dan bagian kedua disusun oleh Dr. Sulianti Saroso, dari Kemente rian Kesehatan, Indonesia, mengenai pembangun an masjarakat desa di Afrika.
Pula dibitjarakan workingpaper "Home and Home Improvement" jang bersangkutan dengan soal ini, jaitu jang chusus mengenai perumahan, mengatur rumah tangga dan perlengkapan rumah.
Dalam working papernja Dr. Sulianti Saroso menegaskan, bahwa dalam usaha pembangunan masjarakat desa perlu diadakan program-program jang chusus bagi wanita, berhubung besar sekali peranan wanita dalam rumah tangga dan dalam mendidik keturunan jang baru.
Program-program untuk mendidik kaum wanita hendaknja dimulai dengan didikan jang seder hana tentang pengetahuan untuk memperbaiki keadaan rumah tangga, dan lambat laun ditambah dengan pemberantasan buta huruf, kesehatan, mengatur penghasilan rumah tangga, memperbai ki pertanian, peternakan dan sebagainja.
Dalam hal ini organisasi-organisasi wanita da pat mengambil bagian jang penting dalam me nambah pengetahuan diantara wanita.
Sebagai pembukaan diminta perhatian untuk keterangan dari Administrative Committee on Co-ordination to the Economic and Social Council of the United Nations, seperti berikut.
"The term community development has come into international usage to connote the processes by which the efforts of the people themselves are united with those of governmental authorities to improve the economic, social and cultural condit ions of communities, to integrate these commu nities into the life of the nation, and to enable them to contribute fully to national progress. This complex of processes in them made up of two essential elements: the participation by the people themselves in efforts to improve their level of living with as much reliance as possible on their own initiative; and the provision of technical and other services in ways which encourage initiative, self-help and mutual help and make these more effective".
Kemudian ditindjau berbagai matjam projek projek, seperti pusat-pusat latihan, kooperasi-ko operasi, sekolah-sekolah dan sebagainja dimana kaum wanita dapat mengambil peranan jang pen ting. Projek-projek jang demikian itu perlu di perluas, pula harus ditjari tjara-tjara jang baru untuk membangkitkan semangat pembangunan.
- Dalam hal ini perlu diadakan penjelidikan ter lebih dahulu tentang susunan masjarakat dan ke luarga dalam daerah jang bersangkutan. Organi sasi-organisasi pada umumnja dan terutama orga nisasiorganisasi wanita dibeberapa negara telah mulai dengan projek-projek pembangunan masja rakat desa, seperti pusat-pusat latihan, balai ke sehatan dan sebagainja, jang kemudian diambil over oleh Pemerintah dan dimasukkan dalam program pembangunan masjarakat desa.
Tjaranja mengatur pembangunan masjarakat desa setjara administratif adalah berbeda-beda diberbagai negara, tetapi jang paling penting da lam pelaksanaan ialah "team-work" (kerdja sama) , jaitu antara perseorangan, organisasi-organisasi partikulir dan pendjabatpendjabat pemerintahan jang bertugas dalam lapangan pertanian, peng adjaran, kesehatan, home economics, kooperasi, keradjinan dirumah dan sebagainja.
Di tiap-tiap daerah para pemimpin harus menge tahui bantuan-bantuan apa jang dapat diperoleh dari kalangan nasional maupun internasional, agar supaja dapat digunakan untuk keperluan pendu duk.
Diberbagai daerah para guru jang memegang peranan jang penting untuk menginsafkan pendu duk tentang soal-soal jang dihadapi dan tjara-tjara untuk menjelesaikan soal-soal itu. Kadangkadang sukar untuk mengangkat ahli-ahli pembangunan masjarakat desa dan menempatkan mereka di pelosokpelosok hingga oleh pemerintah diminta tenaga-tenaga guru untuk memberi bantuan dalam lapangan ini.
PENGARUH ADAT-KEBIASAAN DAN AGAMA ATAS PERANAN WANITA DALAM KEHIDUP. AN MASJARAKAT.
Pembitjaraan-pembitjaraan mengenai soal ini dipimpin oleh Begum Zeb-Un Nissa Hamidullah, Editor dari The Mirror Magazine, Pakistan. Se bagai workingpaper mengenai soal ini telah di persiapkan "Social and religious attitudes affecting wamen's participation in public life, with special reference to Buddhist Societies" (Pengaruh adat kebiasaan dan agama atas peranan wanita dalam kehidupan masjarakat, terutama ditilik dari sudut masjarakat jang beragama Buddha) , oleh Daw Khin Kyi, Ketua Social Planning Commission dari Burma. Workingpaper ini terutama mentjeritakan tentang kedudukan wanita menurut agama Budha dan chususnja kedudukan wanita di Burma.
Dalam pembitjaraanpembitjaraan mengenai soal ini ditindjau apakah pengaruh dari pada adat kebiasaan dan agama atas peranan wanita dalam masjarakat, misalnja bagaimana pengaruhnja dis kriminasi menurut hukum dan adat kebiasaan dalam kedudukan wanita dan laki-laki, terutama dalam hal perkawinan dan pertjeraian ; pula ke sukaran-kesukaran jang disebabkan karena tidak ada sjarat-sjarat untuk mengatur perkawinan ka nak-kanak dan poligami atau bila peraturan-per aturan itu ada, tetapi tidak dilaksanakan dalam praktek.
Ternjatalah, bahwa pada umumnja hukum agama (diantara para peserta terdapat penganut agama Kristen, Islam, Hindu dan Budha) tidak memuat peraturanperaturan jang merupakan penghalang bagi wanita untuk bekerdja dalam masjarakat. Ada peraturan adat kebiasaan jang merupakan penghalang, misalnja bila terdapat pingitan bagi wanita, hingga dengan sendirinja membatasi kaum wanita dalam tindakan-tindakan nja.
Selain dari pada itu dalam berbagai negara Asia masih perlu diadakan perubahan-perubahan dalam undang-undang hingga mendjamin hak jang sama bagi wanita dan laki-laki. Hak jang sama umum nja telah tertjapai dalam lapangan hak politik (hak pilih dan hak untuk memangku djabatan resmi) , tetapi belum disemua segera tertjapai da lam lapangan hukum waris dan hukum perka winan.
Perkawinan kanak-kanak dan poligami tidak dilarang oleh agama atau adat-istiadat, tetapi da lam praktek ternjata berkurang.
Sebagai peraturan peralihan dibeberapa negara mungkin masih perlu diadakan peraturan jang membatasi poligami, jaitu dengan menetapkan sjarat-sjarat jang memberatkan.
Mengenai soal poligami dapat dikatakan, bahwa dinegara-negara Asia umumnja terdapat tendens kearah monogami, hingga achirnja mungkin mo nogami dapat diterima sebagai dasar perkawinan.
Organisasi-organisasi wanita dapat memper djuangkan perbaikan dalam lapangan ini, misal nja dengan memperdjuangkan Undang-undang Perkawinan jang melarang perkawinan kanak kanak dan menetapkan sjarat-sjarat jang tegas bagi pertjeraian ; pengangkatan anggauta wanita dalam pengadilan agama; mendirikan consultatie biro untuk memberi nasehat dalam soal-soal per tjeraian dan sebagainja ; ikut-sertanja kaum wani ta dalam segala usaha-usaha memperbaiki kedu dukan wanita dalam hukum sipil. Terutama wa nita terpeladjar dapat menjumbangkan tenaganja dalam lapangan ini. Mereka harus berusaha mem pengaruhi pendapat umum, terutama orang-orang jang duduk dalam pemerintahan, agar supaja diadakan perobahan-perobahan dalam hukum si pil.
Kaum wanita harus berusaha supaja mengurus rumah-tangganja sebaik-baiknja tetapi disamping nja itu mereka harus mengadakan campagne jang seluasnja melalui radio, surat kabar, madjalah madjalah dan sebagainja agar supaja peraturan peraturan dan adat kebiasaan-kebiasaan jang merupakan penghalang bagi kemadjuan wanita dapat dihapuskan. Segala penerangan-penerangan itu harus diberikan sedemikian hingga djuga da pat difahami oleh kaum wanita jang tidak ter peladjar.
USAHA-USAHA JANG MEMINTA PERHATIAN WANITA.
Tidak ada working paper, tetapi bersama Sekre tariat diadjukan satu rentjana pada seminar.
Usaha-usaha ini dibagi atas tiga bagian:
a. usaha pemerintah ;
b. usaha dengan perantaraan badan-badan inter nasional ;
c. usaha organisasi-organisasi masjarakat baik in ternasional maupun nasional.
Dalam pembitjaraan mengenai rentjana diatas, maka ditekankan agar supaja wanita ikut aktif bukan sadja dalam usaha-usaha umum daripada pemerintah akan tetapi djuga dalam usaha-usaha chusus djuga dari perguruan tinggi dan badan badan lainnja. Hendaknja bukan wanita jang be kerdja dalam pemerintahan sadja diberi kesem patan mendapat beasiswa, tetapi djuga bagi wanita. jang tergabung dalam organisasi. Ada baiknja djika dalam badan-badan seleksi itu djuga duduk anggauta wanita.
Hendaknja kaum wanita jang tjukup kepandai annja benar-benar berusaha agar mereka menda patkan beasiswa jang pantas.
Lapangan physical dan social anthropology seba gai lapangan jang berhubungan dengan soalsoal kesehatan dirasakan perlu supaja mendapat per hatian jang lebih banjak dari pada kaum wanita, karena perobahan-perobahan besar jang terdjadi didaerah Asia jang mempunjai pengaruh besar atas mental dan emotional health kaum wanita. Peranan wanita dalam usaha-usaha badan inter nasional terutama berkisar atas usaha-usaha P.B.B. serta badan-badan keahliannja dan Unicef sebagai tempat pemusatan usaha bagi djaminan perdamaian serta kemakmuran dunia, oleh karena dianggap kaum wanitalah jang dapat menjebar kan pengertian jang lajak mengenai tudjuan serta usaha P.B.B.
Berbagai negara telah membentuk panitya panitya atau badan koordinasi dalam memikirkan tjara pelaksanaan bantuan internasional dari P.B.B Di anggap penting oleh seminar agar kaum wanita ikut-serta duduk dalam panitya-panitya koordinasi ini.
Mengenai usaha ikut-serta dalam fellowship dan scholarship program internasional dirasakan perlu pemerintah lebih memperhatikan tjalon-tjalon wanita jang memang tjakap dan mempunjai ke ahlian. Dalam hal ini dirasa perlu bahwa selain ketjakapan akademis perlu sekali tiap-tiap tjalon mempunjai pengalaman jang tjukup, pendapat jang tadjam serta tidak mudah diombang-ambing kan oleh keadaan jang berlainan diluar negeri.
Jang perlu diadakan pula ialah supaja lapangan peladjaran serta tempat dan isi peladjaran diluar negeri itu sesuai dengan tugas jang bersangkutan setibanja kembali dinegerinja. Bahwa curriculum universitas-universitas diluar negeri kurang mem berikan peladjaran jang diperlukan oleh negara negara Asia, diakui oleh Badan-badan keahlian P.B.B. a.l. W.H.O.
KONPERENSI WANITA ASIA-AFRIKA.
Konperensi Wanita Asia-Afrika jang pertama telah dilangsungkan di Colombo, ibu-kota Sailan, dari tanggal 15 Pebruari s/d 24 Pebruari 1958.
Sebagai telah dimaklumi, Konperensi ini diselenggarakan dan dipimpin oleh organisasiorganisasi wanita dari 5 negara : Burma, Sailan, Pakistan, India dan Indonesia.
I. Undangan.
Menurut ketentuan Panitya-penjelenggara jang diundang pada Konperensi, ialah :
1. Organisasi-organisasi wanita dari 29 negara Konperensi A-A di Bandung dan negara-negara jang sesudah itu mendapat kemerdekaannja;
2. Organisasi-organisasi wanita dari negaranegara jang belum berpemerintahan sendiri dapat mengirimkan penindjau ;
3. Organisasi-organisasi wanita internasional dan bandan-badan P.B.B. dapat mengirimkan penindjau-penindjau.
II. Jang hadlir.
1. Organisasi-organisasi wanita dari 18 negara telah mengirimkan utusan-utusan dan penindjaupenindjau, jakni dari :
| 1. Afghanistan 2. Burma 3. Djepang 4. Ghana 5. India 6. Indonesia 7. Iran 8. Mesir 9. Mongolia | -- | - 4 utusan 6 utusan - 8 orang 4 utusan 3 utusan 2 utusan 3 utusan 3 utusan | 6 utusan 3 utusan 3 penindjau) 15 orang (10 utusan + 8 utusan 5 penindjau) 4 utusan 3 utusan 2 utusan 3 utusan 3 utusan 15 orang (10 utusan + 10 orang 5 penindjau) | (5 utusan + 3 utusan 3 penindjau) 8 utusan 5 penindjau) 10 orang 5 penindjau) 15 orang (5 utusan + 3 utusan 5 penindjau) 3 utusan ( 10 utusan + 2 utusan 5 penindjau) | (5 utusan + |
ditambah dengan seorang wakil organisasi wanita dari:
Uganda sebagai penindjau.
Seperti telah dimaklumi Kongres Wanita Indonesia mengirimkan 8 utusan, jaitu : Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso (Ketua) , Nj. Dr. H. Soebandrio, Nj. Mr. N. Suwondo, Nj. Kartini Karna Radjasa, Nn. Suhartini, Nj. K. A. Sujono Prawirabisma, Nj.
S. K. Trimurti dan Nj. Elias St. Pangeran.
2. Penindjau-penindjau dari organisasi-organisasi wanita internasional :
1. International Alliance of Women ;
2. International Council of Women ;
3. Associated Country Women of the World ;
4. Women's International League for Peace and Freedom ;
5. International Nurse Association :
6. The World Association of Girl Guides;
7. International Federation of Business and Professional Women;
8. Pan Pacific and South East Asian Women's Association ;
9. International Federation of University Women. 3. Penindjau-penindjau dari badan-badan
P.B.B.: Unicef, Unesco dan I.L.O., masingmasing mengirim 1 (satu) penindjau.
Djumlah utusan dan penindjau semuanja ada 115 orang, terhitung penjalin-penjalin jang dibawa delegasidelegasi R.R.T., Mongolia dan Viet Nam Utara.
III. Atjara Konperensi.
Tgl. 15 Pebruari 1958.
1. Pembukaan konperensi dilakukan oleh Perdana Menteri Sailan, S.W.R.D. Bandaranaike.
2. Pidato-sambutan ketua-ketua delegasi organisasi-organisasi wanita dari 5 negara-penjelenggara: Burma, Sailan, Pakistan, India dan Indonesia.
Tgl. 16 Pebruari 1958.
Ketua sidang: Sailan
Rapporteurs: Pakistan dan Sailan
1. Pidato ketua-ketua delegasi dari : Afghanistan, Burma, Ceylon, R.R.T., Mesir, India dan Indonesia.
Indonesia mengemukakan dalam pidatonja a.l.: 1. masalah Irian Barat;
2. masalah hukuman mati 4 gadis Aldjazair ;
3. anti kolonialisme ;
4. perdamaian dunia ;
5. pemakaian atom untuk usaha-usaha perdamaian, kesehatan dan kesedjahteraan manusia.
R.R.T. antara lain mengemukakan bahwa delegasinja tidak dapat mendengarkan uraianuraian P.B.B. karena bukan anggota P.B.B. dan akan meninggalkan sidang bila wakil-wakil P.B.B. mengutjapkan uraiannja. Ditegaskan bahwa sikap jang diambil R.R.T. ini tidak mengurangi kesediaannja untuk turut berusaha akan tertjapainja sukses dalam konperensi wanita A-A.
2. Atjara pokok : Masalah pendidikan.
Workingpapers dibagi dalam :
a. Bertambahnja kesempatan jang sama bagi wanita-wanita/gadis dalam lapangan pendidikan: disusun oleh Pakistan :
b. Pendidikan sosial atau pendidikan dasar di Muang Thai : disusun oleh Muang Thai ;
c. Pendidikan kedjuruan di Djepang: disusun oleh Djepang.
3. Uraian Unesco tentang masalah pendidikan dengan atjara : Peranan Unesco di Asia dan Afrika.
4. Laporan dari delegasidelegasi tentang masalah pendidikan dinegaranja masingmasing.
5. Diskusi dan sebagai discussion-leader : Pakistan.
6. Kesimpulan.
Tgl. 17 Pebruari 1958.
Ketua sidang : India
Rapporteurs: Indonesia dan Afghanistan
1. Pidato ketua-ketua delegasi dari: Iran, Djepang, Ghana, Mongolia, Pakistan dan Philipina.
2. Atjara pokok: Masalah kesehatan dan kese djahteraan Ibu dan Anak.
Workingpapers dibagi dalam:
a. Usaha-usaha dilapangan kesedjahteraan Ibu dan Anak: disusun oleh Indonesia ;
b. Usaha-usaha kesedjahteraan keluarga : di utjapkan oleh India ;
c. Pendidikan tenaga kesehatan : disusun oleh Afghanistan.
3. Uraian Unicef tentang : Peranan Unicef di Asia dan Afrika Uraian W.H.O. tentang: Peranan W.H.O. di Asia dan Afrika.
4. Laporan delegasi tentang masalah kesehatan di negaranja masingmasing.
5. Diskusi dan sebagai discussion-leader : Indo nesia.
6. Kesimpulan.
Tgl. 18 Pebruari 1958.
Ketua sidang: Indonesia
Rapporteurs: India dan Sailan
1. Pidato ketua-ketua delegasi dari : Singapore, Muang Thai, Tunisia, Turki, Viet Nam Utara.
2. Atjara pokok: Wanita dan Kewarganegaraan. Workingpapers dibagi dalam :
a. Hak sama untuk memilih dan dipilih : di utjapkan oleh Mesir ;
b. Tjalon-tjalon wanita dalam badan-badan perwakilan: disusun oleh Turki ;
c. Kesempatan untuk mengambil bagian dalam djabatan-djabatan termasuk kegiatan-ke giatan dalam badan-badan internasional dan P.B.B.: diutjapkan oleh India.
3. Pekerdjaan dari pada Komisi hak-hak wanita dan badan-badan P.B.B. untuk kepentingan hak sama bagi wanita : diutjapkan oleh Pakis tan.
4. Laporan delegasi-delegasi tentang masalah wa nita dan kewarganegaraan dinegaranja masing masing.
5. Diskusi dan sebagai discussion-leader: India.
6. Kesimpulan.
Tgl. 19 Pebruari 1958.
Tgl. 20 Pebruari 1958.
Ketua sidang: Burma
Rapporteurs: Sailan dan India
1. Atjara pokok: Perbudakan dan perdagangan wanita dan anak-anak. Workingpapers dibagi dalam:
a. Perbudakan dan badan-badan jang ada hubungannja dengan perbudakan dan per dagangan wanita dan anakanak: disusun oleh Sailan ;
b. Perdagangan wanita dan Anak-anak: serta tindakan-tindakan untuk rehabilitasi : di utjapkan oleh Ghana.
2. Pekerdjaan badan-badan P.B.B. dalam usaha pemberantasan perbudakan dan perdagangan wanita dan anak-anak : diutjapkan oleh Pa kistan.
3. Laporan delegasi-delegasi tentang masalah per budakan dan perdagangan wanita dan anak anak dinegaranja masing-masing.
4. Diskusi dan sebagai discussion-leader: Sailan.
5. Kesimpulan.
Tgl. 21 Pebruari 1958.
Ketua sidang: Pakistan
Rapporteurs : Burma dan Djepang.
1. Atjara pokok : Wanita dalam perburuhan. Workingpapers dibagi dalam :
a. Pentjegahan pemerasan tenaga buruh, buruh anak-anak dan pekerdjaan berat bagi buruh wanita: disusun oleh Birma;
b. Usaha-usaha kesedjahteraan untuk buruh, termasuk buruh wanita : oleh Sailan.
2. Pekerdjaan I.L.O. dan Buruh Wanita : diutjap kan oleh wakil I.L.O.
3. Laporan delegasi-delegasi tentang masalah per buruhan dinegaranja masing-masing.
4. Diskusi sebagai discussionleader: Burma.
5. Kesimpulan.
Tgl. 22 Pebruari 1958.
Ketua sidang: India
1. Atjara pokok: Usaha-usaha mempererat hu bungan antara wanita Asia Afrika.
2. Diskusi.
3. Kesimpulan.
Tgl. 23 Pebruari 1958.
Ketua sidang: Sailan
1. Atjara pokok : Mensahkan laporan-laporan (findings & conclusions ) jang dibuat oleh rap porteurs.
2. Pidato-pidato penutup.
Tgl. 24 Pebruari 1958.
Diadakan field-trip dan study-tour ke objek objek kemasjarakatan dan kebudajaan.
IV. Rapat-rapat Steering Committee.
Rapat-rapat steering Committee diadakan oleh 5 negara-penjelenggara setjara tertentu dan setiap waktu dianggap perlu. Indonesia dalam rapat-rapat tersebut diwakili oleh Nj . Mr. Maria Ullfah San toso dan Nj. Dr. H. Soebandrio. Sesudah Nj. Dr. H. Soebandrio meninggalkan Colombo pada tanggal 20-2-258 sebagai gantinja ialah Nj. Mr. N. Suwondo.
Dalam sidang steering committee jang pertama pada tgl. 14-2-1958 (pada waktu itu Indonesia belum tiba, disebabkan delay kapal-terbang sehing ga keberangkatan dari Singapore ke Colombo tertunda sehari ) telah diputuskan bahwa :
a. Konperensi bersifat non-politik dalam rangka semangat Bandung mengenai kerdja-sama an tara wanita-wanita Asia-Afrika ;
b. Konperensi tidak akan mengambil resolusi.
Dalam sidang Steering Committee tgl. 15-2-1958, waktu dibitjarakan bahwa pidato-pidato tidak boleh bersifat politik, Indonesia tidak menjetudjui pendapat itu, karena sudah membawa pesan dari Kongres Wanita Indonesia bahwa delegasi harus mengemukakan antara lain :
a. masalah Irian Barat;
b. masalah hukuman mati 4 gadis Aldjazair.
Indonesia tetap mempertahankan pendiriannja, atas dasar freedom of speech jang harus diper tahankan, Indonesia mengatakan bahwa pidato pidato dari ketua-ketua delegasi tidak boleh di batasi dan tidak dapat diperiksa lebih dulu. Indo nesia telah mengusulkan supaja konperensi menge luarkan suatu pernjataan mengenai pendjadjahan pada umumnja. Akan tetapi 4 sponsoring Coun tries: Burma, Sailan, Pakistan dan India tidak setudju usul Indonesia jang berbunji : Women and mothers need peace and freedom for the carrying out of their welfare programme for the benefit of their peoples in general and the women and children in particular. Colonialism endangers peace and freedom. Because of this the women of Asia and Africa must give their contribution and co operation to bring the evil of colonialism to an end".
Usul tersebut dikemukakan dalam hubungan pidato-sambutan ketua delegasi Indonesia dan delegasi Tunisia mengenai masalah Aldjazair.
V. Pokok-pokok Putusan.
Atas usaha Indonesia dapat ditjapai djalan tengah guna mengagtasi dan untuk melangsungkan kerdja-sama antara wanita Asia Afrika ialah :
1. Dalam notulen konperensi jang akan ditjetak dan akan disiarkan akan dimuat:
a. pidato-pidato ketua-ketua delegasi dengan lengkap ;
b. workingpapers jang diutjapkan oleh dele gasi-delegasi;
c. hasil-hasil diskusi pada sidang-sidang di ambil sari-sarinja ;
d. kesimpulan-kesimpulan dari pada hasil hasil diskusi dan keputusan-keputusan kon perensi lainnja adalah :
2. Membentuk suatu badan sematjam Sekretariat. Untuk sementara waktu Sekretariat jang sudah ada (di Bombay, India ) bekerdja terus untuk menjelesaikan laporan-laporan hingga ditjetak dan disiarkan. Setelah laporan-laporan selesai maka sponsoring organizations dipanggil untuk berrapat. Dalam rapat itu akan ditentukan bagaimana meneruskan pekerdjaan guna me langsungkan hubungan antara wanita Asia Afrika.
3. Akan diadakan Konperensi Wanita A-A lagi, sesudah waktu paling sedikit 2 ( dua) tahun (akan tetapi tidak lebih dari 3 ( tiga) tahun ) . Djika mungkin supaja konperensi diadakan di Afrika, dengan pertimbangan supaja konpe rensi lebih banjak dikundjungi wakil-wakil dari daerah Afrika.
VI. Kesimpulan mengenai masalah-masalah:
1. Pendidikan.
a. Laporan jang diberikan oleh para delegasi me nundjukkan bahwa dalam waktu sepuluh tahun jang achir ini pendidikan bagi wanita ( dalam segala lapangan mentjapai kemadjuan dapat di katakan memuaskan.
dengan keadaan dinegara-negara lain, djumlah tersebut adalah jang terendah.
b. Diseluruh Asia dan Afrika penduduk jang dapat menulis dan membatja rata-rata berdjumlah kurang daripada 20 % ; djika dibandingkan
c. Berhubung dengan tjepatnja perkembangan dalam pendidikan, maka dikuwatirkan adanja bahaja jang akan menjebabkan turunnja nilai pendidikan disekolah-sekolah tersebut ; nilai pendidikan sedapat mungkin dipertahankan.
d. Perluasan dalam lapangan pendidikan dianggap penting dan didalam melaksanakan hal itu supaja diperhatikan pula pendidikan tenaga pengadjar dan keperluan-keperluan lainnja. Penambahan gedung-gedung sekolah harus diadakan menurut kemampuan.
e. Tenaga jang dapat membatja dan menulis hen daknja dipergunakan.
f. Pendidikan rochani adalah penting.
2. Kesehatan dan Kesejahte raan Ibu dan Anak.
A. Mengenai kesehatan ibu dan anak serta pendi dikan kesehatan :
Dari pembitjaraan mengenai masalah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa angka kema tian ibu dan anak dinegara A-A masih tinggi. Perbaikan dalam keadaan kesehatan dalam beberapa tahun jang terachir ini telah nampak, berkat usaha Pemerintah dengan kerdja-sama dengan organisasi-organisasi wanita. Dibeberapa negara usaha kearah perbaikan kesehatan dilakukan dengan bantuan W.H.O. dan Unicef. Kekurangan-kekurangan jang menghambat usa ha ini terutama berkisar kepada kekurangan alat-alat dan tenaga. Dibeberapa negara telah dimulai dengan pendidikan dukun beranak di desa-desa dalam tjara perawatan jang hygienis untuk mengisi kekurangan bidan-bidan jang ter didik. Dalam usaha-usaha perbaikan kesehatan ditekankan bahwa peranan organisasi-organisasi wanita penting sekali. Diandjurkan agar organi sasi-organisasi wanita mendjalankan rentjana sendiri, disamping usaha-usaha membantu Pemerintah. Organisasiorganisasi wanita dapat meminta bantuan kepada Pemerintah dalam melaksanakan rentjananja.
B. Mengenai masalah kepadatan penduduk dan usaha-usaha sosial, termasuk family-planning :
Perhatian terhadap family-planning ternjata besar sekali. Semua menjetudjui diadakannja family-planning, ketjuali Philipina. Berbagai aspek dikemukakan mengenai masalah tersebut, terutama oleh India dan Pakistan jang meng anggap bahwa family-planning merupakan tjara sosial untuk memetjahkan masalah kesedjah teraan keluarga, perbaikan kesehatan ibu dan anak dan masalah kepadatan penduduk. Di uraikan bahwa meskipun tidak ada kesukaran kesukaran dari sudut agama, di India dan Pakistan umpamanja, akan tetapi terdapat ke sukaran lain, seperti adat kuno dan rintangan sosial.
Untuk membuat populer family-planning ini , dikalangan masjarakat, perlu diadakan pene rangan dan pendidikan tentang maksud dan tudjuannja.
3. Wanita dan Kewarga negara an.
a. Kaum wanita harus diberi pendidikan tentang hak dan kewadjibannja sebagai warga-negara, sehingga mereka insaf bahwa hak pilih adalah sendjata jang sangat penting ditangan mereka jang dapat digunakan untuk memperbaiki ke adaan.
b. Kaum wanita harus diinsjafkan bahwa kaum wanita sama baiknja dengan kaum laki-laki ; dapat mendjalankan kewadjibannja sebagai anggauta dewandewan pembentuk undang undang.
c. Kaum wanita harus diberi penerangan oleh organisasi-organisasi wanita tentang tehnik dan tjara mempergunakan hak pilih.
d. Kaum wanita hendaknja mendjadi anggauta sesuatu partai jang tertentu.
e. Setiap pemilih wanita harus mengetahui bentuk pemerintahannja.
f. Ia harus mempergunakan hak pilihnja setjara bebas dari segala pengaruh, agar memilih peme rintahan jang sebaiknja bagi negaranja.
g. Kaum wanita jang telah dipilih harus bekerdja giat untuk kepentingan orang-orang jang telah memilihnja. Pada umumnja kaum wanita se lalu bekerdja untuk mengurangi penderitaan manusia dan demikian banjak jang dapat di kerdjakan oleh mereka sebagai anggauta dewan-dewan pembentuk undang-undang.
h. Organisasi-organisasi wanita harus bekerdja dengan dan melalui kaum wanita agar supaja lebih banjak wanita jang memegang pimpinan dalam segala lapangan.
i. Ternjatalah bahwa hanja sedikit wanita jang mengambil bagian dalam segala lapangan administratif, hal mana perlu diperbaiki. Kaum wanita sangat kurang mengambil bagian dalam organisasi-organisasi internasional karena hanja sedikit wanita aktif dalam organisasi-organisasi politik jang nasional.
j . Kaum laki-laki harus diinsjafkan untuk mero bah sikapnja terhadap tjalon 2 wanita dalam pemilihan, hingga lebih banjak wanita jang ditjalonkan.
k. Untuk mengurangi kesukaran-kesukaran ke uangan jang harus dihadapi tjalon-tjalon wa nita, maka organisasi-organisasi wanita dapat menjelenggarakan kampanje untuk tjalon-tjalon itu, dengan tidak perlu mempergunakan tenaga tenaga orang jang dibajar.
4. Perbudakan dan Perdagang a n wanita dan anakanak.
a. Dalam usaha memberantas prostitusi dan usaha mentjegahnja, maka penting sekali untuk memberikan penerangan kepada chalajak ramai tentang bahaja dan lain-lain daripada masalah ini.
b. penduduk merupakan faktor jang memper tinggi djumlah pelatjur. Family planning mung kin dapat memberikan penjelesaian.
c. Rescue homes dan lain-lain rumah-rumah reha bilisasi harus diawasi dengan seksama, sebaik nja oleh polisi wanita.
d. Diminta perhatian supaja ibu-ibu jang tak bersuami (unmarried mothers) dapat memper oleh perlakuan jang lebih wadjar dan supaja anggapan kolot terhadapnja dihilangkan.
e. Istilah prostitusi diartikan sebagai berikut: seseorang, wanita atau pria, jang atas pemberian sesuatu (uang atau lain ) sebagai nafkah tertentu atau tidak tertentu, mendjualkan badannja se tjara normal ataupun setjara tidak normal ke pada banjak orang sesama kelamin ataupun kelamin lain.
f. Konperensi mengandjurkan supaja diadakan rentjana chusus dan dididik tenaga-tenaga untuk mentjegah prostitusi, meskipun organi sasi-organisasi sosial telah mempunjai rentjana pentjegahan prostitusi.
A. Mengenai rentjana, Konperensi mengandjurkan supaja usaha lebih ditekankan kepada pentje gahan prostitusi dengan djalan :
1. mengadakan pendidikan kesusilaan diseko lahsekolah dan kepada organisasiorganisasi pemuda dan orang-orang dewasa,
2. mempertinggi deradjat kaum wanita supaja sedjadjar dengan deradjat kaum laki,
3. mempertinggi taraf hidup,
4. supaja wanita bisa berdiri sendiri, misalnja dengan menuntut pendidikan keahlian,
5. memperbanjak usahausaha dilapangan ke sehatan/pengobatan.
B. Mengenai pendidikan tenaga, Konperensi meng andjurkan :
1. supaja tenaga-tenaga ini terdiri terutama dari wanita,
2. supaja Polisi wanita diberi tugas dilapangan pentjegahan prostitusi.
Diusulkan supaja dibentuk „Regional Bureau' jang bertugas, mengadakan research mengenai sebab-sebab adanja prostitusi dan mempeladjari tjara-tjara pentjegahan, rehabilitasi dan mengem balikan mereka kembali kedalam masjarakat.
5. Masalah Perburuhan.
a. Perhatian sepenuhnja harus ditudjukan kepada penempatan buruh wanita (distribution of female labour) , keahlian dalam pekerdjaannja dan kesanggupan/ketjakapan-ketjakapannja.
b. Perlu diusahakan perbaikan-perbaikan sjarat pekerdjaan, baik mengenai tempat pekerdjaan nja maupun mengenai sifat pekerdjaannja. Dalam pada ini perlu diadakan tempat-tempat penitipan anak-anak dan baji ditempat peker djaan, diadakan tempat-tempat penginapan untuk buruh wanita dan lain-lain.
c. Perlu diadakan perluasan peraturanperaturan perburuhan, supaja tidak sadja diadakan per aturan-peraturan untuk buruh diperindustrian sadja tapi djuga untuk buruh dilapangan lain.
d. Perlu diperhatikan sjarat-sjarat chusus untuk kerdja-malam dan kerdja setjara giliran.
e. Mempeladjari hasil dan akibat daripada per aturan-peraturan kesedjahteraan buruh. Ada kalanja, misalnja peraturan-peraturan jang chusus ditetapkan untuk melindungi buruh wanita, malahan dalam praktek mempunjai hasil dan akibat sebaliknja, djadi merugikan jang bersangkutan.
f. Kekurangan keahlian dari buruh dalam peker djaan mengakibatkan penghasilan jang rendah. Oleh karenanja buruh wanita harus memper oleh pendidikan keahlian.
g. Perlu ditjari penjelesaian dalam masalah pekerjaan anakanak dan masalah pembantu rumah-tangga.
h. Pekerdjaan BIRO WANITA dipandang penting untuk membikin statistik djumlah buruh wa nita dan untuk memperdjoangkan pelaksanaan usaha-usaha kesedjahteraan buruh.
POKOK PUTUSAN KONPERENSI WANITA ASIA- AFRIKA.
Oleh karena telah diambil keputusan bersama, bahwa konperensi tidak akan mengadakan resolusi, maka telah diambil djalan tengah, guna mengatasi kesulitan-kesulitan dan untuk melangsungkan kerdja sama antara wanita A-A, ialah :
1. Dalam notulen konperensi jang akan di tjetak dan akan disiarkan diantara peserta-peserta konperensi, akan dimuat:
a. pidato-pidato ketua delegasi dengan lengkap,
b. broken up papers, jang diutjapkan oleh dele gasi-delegasi,
c. hasil-hasil diskusi pada sidang-sidang pagi dan sore, diambil sari-sarinja sadja,
d. kesimpulan-kesimpulan ( findings ) dari pada hasil-hasil diskusi.
2. Untuk melangsungkan hubungan (kontak) dan kerdja sama antara wanita-wanita A-A. , akan dibentuk suatu badan sematjam sekretariat. Buat sementara waktu, sekretariat jang sudah ada, be kerdja terus, untuk menjelesaikan laporan hingga ditjetak dan disiarkan. Setelah laporan-laporan ini selesai, maka sponsoring organisations dipanggil untuk berapat. Dalam rapat itu akan ditentukan bagaimana meneruskan pekerdjaan guna melang sungkan hubungan (contact ) antara wanita A-A.
Laporan mengenai usahausaha jang telah dilaku kan oleh delegasi Indonesia dalam sidang-sidang steering committee dan usaha-usaha lainnja.
I. Tanggal 14/2-1958 hari Djum'at sore, steering committee sudah mengadakan sidangnja jang per tama guna menghadapi konperensi. Pada waktu itu delegasi Indonesia tidak hadir, karena belum datang. Kelambatan ini disebabkan oleh karena tertundanja kapal terbang jang berangkat dari Singapore ke Colombo. Mestinja dari Singapore pagi-pagi, akan tetapi, karena keberangkatan kapal tertunda, maka baru djam 4 sore waktu Singapore bisa berangkat. Sampainja di Colombo, djam 10 malam waktu Djawa, atau djam 8 waktu Colombo. Waktu ini steering Committee sudah selesai. Dalam sidang ini hanja dikundjungi 4 perwakilan-perwakilan dari negara-negara Cey lon, India, Burma dan Pakistan. Disini telah di ambil keputusan, bahwa konperensi :
a. tidak akan mengambil resolusiresolusi ;
b. bersifat non-politik dalam rangka semangat Bandung, mengenai cooperation (kerdja sama) antara wanita-wanita dari negara A-A.
II. Tanggal 15/2-1958 hari Saptu, steering com. mittee bersidang lagi pada djam 11.30 sore.
Pada waktu ini Indonesia sudah hadlir. Disini dibitjarakan soal mengenai pidato-pidato dari Ketua-ketua delegasi.
Ketua sidang Ceylon. Dia mengatakan pidato pidato tidak boleh bersifat politik. Delegasi Indo nesia protes, tidak menjetudjui pendapat itu, ka rena sudah membawa pesan dari Konperensi Wanita Indonesia, bahwa delegasi harus menge mukakan :
a. persoalan hukuman mati dari empat gadis Al djazair,
b. persoalan perdjoangan Irian Barat.
Empat sponsoring organisation tidak menjetu djui pendapat Indonesia itu. Dengan ini Indonesia kalah suara dalam sidang steering committee. Akan tetapi Indonesia tetap mempertahankan pendirian nja. Atas dasar freedom of speech jang harus di pertahankan, Indonesia mengatakan, bahwa pidato pidato dari ketua-ketua delegasi tidak boleh dibatasi dan tak dapat diperiksa lebih dahulu.
III. Tanggal 16 hari Minggu dan tanggal 17 hari Senen sore, tak dapat diadakan steering Committee, karena India, Nj. Laksmi Menon baru menghadliri lunch.
VI. Tanggal 18/2-1958 hari Selasa sore djam 5, baru diadakan lagi sidang steering Committee. Putusan jang telah diambil ialah :
Akan diadakan konperensi wanita A-A lagi, se sudah waktu paling sedikit 2 tahun (tapi tidak lebih dari antara 3 tahun ) . Djika mungkin, kon perensi supaja diadakan di Afrika, dengan per timbangan, supaja konperensi lebih banjak dikun djungi wakil-wakil wanita dari daerah Afrika. Untuk mempersiapkan itu, 5 sponsoring organi sation harus tetap berhubungan. Sesudah laporan konperensi jang sekarang ini selesai ditjetak dan disiarkan, sponsoring organisations akan ber kumpul dan bersidang lagi. Dimana tempatnja, belum ditentukan.
Berhubung dengan adanja Konperensi Afro Asia di Cairo, maka banjak negara jang menaruh pur basangka terhadap konperensi wanita A-A ini, sebab dikiranja akan bersifat politik, sebagai kon perensi Afro Asia di Cairo itu. Oleh karena itu, India mengadjukan pertimbangan, apakah nama Afro Asia, atau Asia Afrika itu perlu ditindjau kembali, agar supaja tidak menimbulkan ketakutan dan purbasangka dibeberapa negeri-negeri jang akan diundang.
Dibitjarakan djuga, perlu dan tidaknja undang an-undangan nanti ditambah, dengan wakilwakil wanita dari negara-negara selainnja jang tersebut dalam konperensi Bandung dulu. (Sampai seka rang, undangan telah ditambah satu, ialah Malaja. (Akan tetapi Malaja tidak datang karena takut) .
Berhubung rapat pleno paginja ada persoalan mengenai Tunisia jang penting jang telah dikemu kakan oleh delegasi dari Tunisia, ialah antara lain mengenai hukuman mati terhadap empat gadis
Aldjazair dan pemboman-pemboman di Tunisia, jang mana telah menimbulkan sedikit ketegangan dalam rapat, maka delegasi Indonesia, jang paginja mengetahui rapat pleno itu, dalam steering com mittee meeting mengemukakan, supaja konperensi mengadakan pernjataan mengenai kolonialisme pada umumnja, berhubung dengan tugas-tugas wanita. (Usul delegasi Indonesia : "Women and mothers need peace and freedom for the carrying out of their welfare program for the benefit of their peoples in general and the women and chil dren in particular. Colonialism endangers peace and freedom. Because of this the women of Asia and Africa must give their contribution and co operation to bring the evil colonialism to an end" ) .
Pendapat ini ditentang oleh Ceylon, Burma, India dan Pakistan oleh karena dianggap bersifat politik. Indonesia menerangkan, bahwa sebetulnja Tunisia sudah mau mengemukakan resolusinja mengenai Aldjazair pada siang tadi. Tetapi dapat ditjegah atas permintaan Indonesia. Karena itu Indonesia mengemukakan, diadakannja pernjataan jang bersifat umum. Akan tetapi 4 sponsoring or ganisations dalam steering Committee itu tetap tidak dapat menjetudjuinja.
V. Tanggal 18/2-1958 malam harinja, kedutaan Republik Indonesia mengadakan resepsi ditempat kediaman duta ( Sdr. Musa ) . Dalam resepsi ini, salah seorang anggota delegasi Indonesia melapor kan kepada ketua delegasinja, bahwa dia didatangi oleh salah seorang dari delegasi Afghanistan jang menjatakan bahwa beberapa negara telah me nandatangani surat pernjataan jang berisi resolusi mengenai Aldjazair.
Indonesia diminta untuk ikut menandatangani. Menurut jang dilaporkan, resolusi itu akan diada kan diluar konperensi, karena dalam konperensi tidak mungkin diadakan resolusi bersama oleh karena sudah mendjadi keputusan. Wakilwakil jang bersedia menandatangani konperensi itu ialah :
Afghanistan, Tunisia, Vietnam (Utara) , Repu blik Rakjat Tiongkok, Mongolia, Mesir dan Indo nesia sedang ditanja.
Ketua delegasi Indonesia menjampaikan kabar jang penting ini kepada ketua delegasi India, Pa kistan dan Ceylon. Waktu itu Burma tidak ada.
VI. Tanggal 19/2-1958 hari Rebo, tidak ada rapat dan sidang.
VII. Tanggal 20/2-1958 hari Kemis, kurang lebih djam 11.30 siang diadakan rapat antara se
mua ketua-ketua delegasi. Dari 18 negara, jang tidak hadir Tunisia dan Mesir. (Tunisia mulai pagi tidak datang kerapat, dan Mesir baru keluar) . Jang memimpin rapat Nj. Laksmi Menon dari India. Dia menerangkan lagi, bahwa konperensi ini sifatnja non politik. Tapi tidak berarti, bahwa kita tidak menentang kolonialisme. Akan tetapi perdjoangan menentang kolonialisme ini harus di lakukan dalam bidang lain, tidak dalam konperensi ini. Perdjoangan menentang kolonialisme sudah diperdjoangkan oleh Pemerintah masing-masing (Indonesia minta supaja Tunisia dan Mesir hadlir dalam rapat ini, akan tetapi mereka ditjari tidak ketemu) . Nj. Laksmi Menon mendengar desas desus tentang akan diadakannja resolusi diluar konperensi ini. Oleh Indonesia diterangkan, bah wa itu bukan desasdesus, akan tetapi sungguh sungguh. Dan diantara sponsoring organisations jang sudah didatangi, ialah :
Indonesia dan Burma. Karena itu untuk men djaga kerdja sama dan persatuan, Indonesia sekali lagi minta perhatian dari semua ketua-ketua dele gasi.
Kemudian diambil djalan tengah, jaitu :
bahwa semua pidato-pidato dari ketua-ketua delegasi akan ditjetak selengkapnja dalam laporan konperensi. Usul ini disetudjui oleh wakil Tiong kok dan delegasi lain-lainnja. Indonesia bersedia memberitahu kepada Tunisia dan Mesir mengenai sikap bersama ini.
VIII. Tanggal 21 /2-1958, hari Djum'at djam 4 sore, diadakan rapat steering committee lagi. Dalam rapat ini Indonesia memberi tahu, bahwa Tunisia dan Mesir telah menerima putusanputusan rapat delegasi tanggal 20. Dalam rapat tanggal 21 ini hanja dirundingkan tjara menjusun laporan tiap-tiap hari, jaitu :
a. Rapat pagi, dimana pidato-pidato pembukaan dari ketua-ketua delegasi akan dimuat lengkap. Djuga persoalan jang dikemukakan oleh ber bagai delegasi.
b. Rapat sore, diskusi-diskusi diambil sari-sarinja sadja dan achirnja diambil kesimpulan (fin dings ) .
IX. Tanggal 22/2-1958 hari Saptu djam 2.30 rapat steering committee lagi. Disini dibitjarakan laporan-laporan jang telah masuk, jaitu :
Education, Health, Women and Citizenship, Labour dan Promoting Contacts. Sedang mengenai Slavery belum selesai.
Konperensi Wanita Asia-Afrika.
Sewaktu Delegasi Konperensi Wanita Asia- Afrika berangkat dari Kemajoran.
Utusan dan penindjau-penindjau Konperensi Wanita Asia-Afrika Diatas: Para Ketua Delegasi dan Sekretariat.
CONSTANT ·THAILAND CISRAELE SINGAPORE SARAWAK PHILIPPINES PAKISTON INDONESIA
Seminar di Bangkok, Barisan dimuka Anggota-anggota Delegasi Indonesia dari kiri : Dr. Jetty Rizali Noor, Mr. Maria Ullfah Santoso, Mr. Nani Suwondo,
Projektor film, kiriman dari Wanita Swedia kepada Kongres Wanita Indonesia.
Wanita Indonesia sebagai anggauta delegasi dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Nj. Artati Marzuki, sekarang Councelor di Roma.
INDONESIA Peliharalah persatuan BANGSAMU Wanita /
LAMPIRAN :
Anggaran-anggaran Dasar dari Anggauta-anggauta Kongres Wanita dengan Susunan Pengurusnja. Undang-undang No. 80 tahun 1957, tentang Persetudjuan Kon pensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 mengenai pengupahan jang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerdjaan jang sama nilainja.
Susunan Panitia Setempat Peringatan Seperempat Abad Kesa tuan Pergerakan Wanita Indonesia di Pusat dan Daerah.
Undang-undang No. 68 tahun 1958, tentang Persetudjuan Kon pensi hak-hak politik Kaum Wanita.
Susunan panitya Peringatan 30 Tahun Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
BUDI ISTERI
ANGGARAN DASAR
Nama.
Perkumpulan ini bernama „BUDI ISTERI".
Berpusat di Bandung dan didirikan pada tanggal 19 Desember 1947 untuk waktu jang tidak ditentukan.
Fatsal 2 .
Tudjuan.
Tudjuan :
A. Membantu, mengurus dan memperhatikan nasib Rakjat dalam kesosialan, dalam arti jang luas diluar kalangan politik.
B. Mempertinggi deradjat kaum wanita.
C. Memberikan pendidikan kearah ke Tuhanan.
D. Menginsjafkan kesatuan dilingkungan kebang saan Indonesia.
E. Memberikan pendidikan kerakjatan, tidak me mandang deradjat tinggi dan rendah.
Fatsal 3.
Usaha.
Untuk mengedjar tudjuan seperti tersebut dalam fatsal 2 itu, perkumpulan ini akan berusaha dengan djalan :
a. Mengadakan rumah perawat atau asrama, untuk memelihara orang-orang atau anakanak jang terlantar.
b. Mengadakan Dapur Umum.
c. Berusaha mendapatkan bahan pakaian untuk rakjat dan langsung dibagikannja kepada jang perlu ditimbang.
d. Membangunkan keinsjafan kaum wanita untuk mempertinggikan deradjat kaum ibu dan mem perhatikan nasibnja.
e. Mendirikan tjabang-tjabang ditempat-tempat jang tertimbang perlu. Mengadakan Madjallah.
Fatsal 4.
Ang gaut a.
a. Jang diterima mendjadi anggauta perkumpulan ini adalah kaum wanita dari bangsa Indonesia.
b. Anggauta terdiri dari : Anggauta biasa, anggauta tersiar, anggauta ke hormatan dan anggauta penjokong ( donateurs) .
c. Barang siapa jang hendak mendjadi anggauta tersiar atau penjokong dia harus memadjukan permintaan itu kepada pengurus masing-masing tjabang atau ranting dan anggauta tersiar harus memadjukan permintaan langsung kepada Pengurus Pusat, dengan lisan atau tulisan.
d. Djikalau anggauta biasa, atau anggauta penjo kong hendak berhenti ia harus memadjukan permintaan kepada Pengurus masing-masing tjabang atau ranting-ranting dengan lisan atau tulisan.
e. Tentang penerimaan atau pemberhentian ang gauta biasa atau anggauta penjokong, maka
pengurus masing-masing tjabang atau ranting lah jang mengambil putusan. Tentang anggauta kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh putusan mu'tamar.
f. Anggauta tersiar oleh P.P. (Pengurus Pusat) .
Anggauta Pusat.
Perhimpunan ini dipimpin oleh Pengurus Pusat.
a. Pengurus Pusat terdiri dari sekurang-kurangnja 11 orang jaitu : 1 Ketua, 2 Wakil Ketua, 2 Penulis, 3 Bendahari dan pembantu sisanja. Pengurus Pusat untuk lamanja 3 tahun dipilih oleh mu'tamar. Pengurus lama boleh dipilih lagi.
Diantara P.P. terbagi atas :
1. Mendjadi P.P. harian, menurut keperluan nja.
2. Ditiap-tiap Keresidenan diadakan seorang pembantu.
b. Djika ada salah seorang Pengurus Pusat ber henti sebelum waktunja, Pengurus Pusat jang ada diperkenankan mengangkat penggantinja dan akan disjahkan oleh mu'tamar jang akan datang.
Pengurus Pusat bertanggung djawab keluar dan c. kedalam perhimpunan.
d. Ketua P.P. memimpin perhimpunan dan rapat rapat ; djika berhalangan, diwakili oleh wakil nja.
e. Ketua dan Penulis Pengurus Pusat atau wakil nja dari kedua Pengurus tersebut, diwadjibkan menandatangani surat keluar dan kedalam perhimpunan, mengurus segala sesuatu perkara, dengan hakim atau lain dengan penuh tanggung djawab.
Fatsal 6.
Keuangan.
Keuangan dari perkumpulan ini terdiri dari :
a. Iuran dari anggauta.
b. Sokongan dan keuntungan lain-lain jang sjah (Umpamanja keuntungan pasar derma, main bola atau pembagian dari loterij ) .
c. Sokongan dari Pemerintah ( Subsidi ) .
d. Tiap-tiap tjabang harus memberi iuran kepada P.P. banjaknja menurut putusan mu'tamar.
Fatsal 7.
Tja bang.
Budi isteri mengadakan tjabang-tjabang atau ranting dibeberapa tempat jang dianggap meme nuhi sjarat-sjarat diseluruh Indonesia.
Fatsal 8.
Tahun perhimpunan Budi Istri ini menurut tahun kalender.
Fatsal 9.
Mu'tam a r.
Sekurang-kurangnja 1 tahun sekali perhimpunan ini sedapat mungkin harus mengadakan mu'tamar pada tiap-tiap bulan Desember. Ketjuali kalau ter paksa mengadakan perubahan. Dalam mu'tamar itu harus dibentangkan :
a. Keadaan keuangan.
b. Hasil dari buah usaha perkumpulan dalam tahun jang lalu.
c. Dan lain-lain.
Perubahan anggaran dasa r.
Anggaran dasar dapat ditambah atau diubah hanja atas putusan mu'tamar.
Fatsal 11.
Aturan lainlain.
a. Untuk mendjalankan fatsal-fatsal dalam anggaran dasar perkumpulan ini dimuat dalam anggaran RUMAH TANGGA.
b. Anggaran RUMAH TANGGA itu tidak boleh dimuat sesuatu aturan jang bertentangan dengan anggaran dasar.
Fatsal 12.
Pembubaran.
Perkumpulan ini dapat dibubarkan dengan suara 2/3 dari mu'tamar.
Fatsal 13.
Hal kekajaa n.
Segala kekajaan djika perkumpulan ini dibubarkan, diserahkan kepada keputusan mu'tamar jang terdiri dari anggautaanggauta jang ada.
Penjerahan kekaja a n.
Djika ranting atau tjabang dibubarkan, pada saat itu djuga, semua kekajaan, untuk sementara diserahkan kepada Pusat sampai ada keputusan dari mu'tamar.
a. Segala sesuatu dalam fatsal-fatsal tersebut diatas didjelaskan dalam peraturan Rumah Tangga.
Penutup.
b. Djika ada sesuatu kekurangan jang dianggap perlu, akan ditjantumkan dalam peraturan Rumah Tangga.
PENGURUS BUDI ISTERI PUSAT.
Ketua : Nj. Djoewarsa.
Wk. Ketua I : Nj. Judawinata.
Wk. Ketua II : Nj. Suardi.
Penulis I : Nj. Rustandi
Penulis II : Nj. Suria Hudaja.
Bendahari I : Nj. Sulaeman.
Bendahari II : Nj. Gadrun.
Pembantu : Nj. Djukardi.
id. Nj. A. Natakusumah.
id. : Nj. Natamirah.
PARKIWA „PERATURAN PARKIWA"
Menurut keputusan Kongres PARKI/PARKIWA dalam tahun 1951 bulan Mei tanggal 12.
Nama tempat dan la manja.
Perkumpulan ini bernama Partai Kebangsaan Indonesia bagian Wanita dengan singkatnja Parki wa, berkedudukan ditempat P.B. Parkiwa dan P.B. Parki untuk 29 tahun ( lihat pula Anggaran Dasar Parki) .
Fatsal 2.
A za s.
Parkiwa berdasar atas Pantja Sila, jaitu :
1. Ketuhanan jang Maha Esa, 2. Perikemanusiaan, 3. Kebangsaan, 4. Kerakjatan, 5. Keadilan Sosial (lihat pula Anggaran Dasar Parki fatsal 3) .
Fatsal 3.
Tudjuan.
Parkiwa bermaksud menggerakkan Wanita Indo nesia untuk turut bekerdja disegala lapangan untuk mengisi kemerdekaan dan Kedaulatan Indonesia seperti telah dipraklamirkan pada tanggal 17 Agus tus 1945 ( lihat pula Anggaran Dasar fatsal 3 ) .
Fatsal 4.
Perhubungan dengan Parki.
a. Parkiwa mendjadi bagian dari Parki, jang ber diri sendiri dan beranggaran Dasar sama.
b. Tjabang-tjabang Parkiwa dan Tjabang-tjabang Parki harus saling tolong-menolong dan harga menghargai.
c. Djika perlu anggota-anggota Parkiwa boleh di undang, menghadiri rapat Parki.
d. Anggota-anggota Parki, djika perlu boleh diun dang menghadliri rapat Parkiwa.
e. Sekurang-kurangnja seorang anggota P.B. hari an Parkiwa harus mendjadi wakil Parkiwa didalam susunan P.B. Parki.
f. Didalam Kongres bersama Parki dan Parkiwa, tjabang-tjabang Parkiwa mempunjai hak suara sama dengan tjabang Parki.
Fatsal 5.
Usaha.
Usaha Parkiwa dibagi atas : Politik, Sosial, Eko nomi dan Pendidikan.
I. Politik.
1. Usaha Politik bersama-sama dengan Parki.
II. Sosial.
1. Memperhatikan nasib kaum buruh Wanita dengan berichtiar mengusahakan :
a. Perumahan untuk penitipan anak-anak selama ibunja bekerdja.
b. Memberi penerangan dengan mengadakan advies-bureau.
2. a. Mengadakan : Rumah Jatim.
b. Asrama untuk puteri-puteri dan penginepan untuk kaum ibu jang dalam perdjalanan.
c. Perumahan untuk nenek dan kaum ibu jang nganggur.
3. Membantu atau mengadakan badan-badan pe nolong korban perdjoangan dan Politik.
4. Mengadakan fonds kematian.
5. Turut memberantas anasir-anasir jang meren dahkan deradjat Bangsa.
III. Ekonomi.
1. Mendirikan bank-bank Cooperatie untuk kaum Wanita, termasuk jang mendjadi pedagang ketjil.
2. Mendirikan Verbruikscooperatie.
IV. Pendidikan.
1. Mengadakan Cursus-cursus buta-huruf untuk Wanita dari segala lapisan pada umumnja, chu susnja dari kalangan rakjat djelata, kaum buruh Wanita dan sebagainja.
2. Mengadakan cursus-cursus keradjinan tangan.
3. Mengadakan cursus-cursus pengetahuan umum.
4. Mengadakan cursus-cursus kader.
5. Mengadakan cursus-cursus Rumah Tangga untuk anak-anak jang achir balig.
Fatsal 6.
Dari hal anggota - anggota. (Lid - lid) .
a. Semua kaum Wanita Indonesia jang setudju dengan tudjuan Parkiwa, dapat mendjadi ang gota, asal umurnja tidak kurang dari 18 tahun ketjuali jang sudah bersuami, dan jang sudah keluar dari sekolah, ketjuali para Maha Siswa.
b. Wanita jang setudju dengan Parkiwa, walaupun bukan orang Indonesia diperkenankan mendja di donatrice, akan tetapi tidak mempunjai suara dan tidak boleh menghadiri rapat anggota dan pengurus.
c. Anggotaanggota Perkiwa jang belum pandai membatja dan menulis, harus dapat dan mau beladjar.
d. Barang siapa hendak masuk djadi anggota, ha ruslah minta dengan perantaraan surat atau bitjara sendiri kepada pengurus. Oleh pengurus harus lekas diberi chabar, diterima atau tidak nja, dan djika tidak diterima, tak perlu Pengu rus menerangkan, apakah sebabnja.
e. Berhentinja mendjadi anggota.
a. Meninggal dunia.
b. Meminta keluar sendiri.
c. Dikeluarkan oleh Pengurus karena tidak setia kepada perkumpulan.
Fatsal 7.
Tjabang dan pengurus nja.
a. Ditiap-tiap tempat jang mempunjai 25 anggota boleh mendjadi satu tjabang jang dipimpin oleh Pengurus tjabang.
b. Jang belum dapat mengurus sendiri, boleh mendjadi ranting jang diurus oleh tjabang
Pengurus Besar Parkiwa.
a. Parkiwa dipimpin oleh P.B. Parkiwa.
b. P.B. Parkiwa sekurangkurangnja terdiri atas 5 anggauta.
c. P.B. Parkiwa menanggung segala keadaan Par kiwa keluar dan kedalam.
d. Pengurus Besar memegang redactie Madjalah.
e. Pengurus Besar harus dipilih oleh kongres Par kiwa.
f. Anggota Pengurus Besar tidak boleh mendjadi anggota Pengurus tjabang, ketjuali dalam hal jang istimewa, menurut anggapan P.B.
g. Setahun sekali Pengurus Besar berhenti, akan tetapi dapat dipilih lagi.
h. Djikalau ada hal jang penting, tiap-tiap anggau ta Pengurus Besar boleh minta keluar.
i. Milih gantinja jang keluar dari P.B. sebelum tjukup setahun terserah kepada P.B. Parkiwa sendiri.
Fatsal 9.
Sidang Pengurus Besar diadakan menurut ke perluannja.
Fatsal 10.
a. Ketua Pengurus Besar jang mendjadi pemim pin Parkiwa, dan djika ada halangan dapat di ganti oleh wakil Ketua atau Penulis I.
b. Penulis I dibantu oleh Penulis II jang harus mendjalankan segala surat-menjurat dan lain lainnja jang berhubungan dengan administrasi.
c. Bendahari mengurus hal uang Parkiwa dan menanggung segala hal ini kepada P.B. dan tjabang-tjabang. Diwaktu kongres harus mem buat laporan dari hal uang.
Fatsal 11.
Kongres.
a. Kongres itu terdjadi oleh rapat tjabang-tjabang dengan P.B.
b. Tiap-tiap 25 anggota dari sesuatu tjabang men dapat satu suara. Djikalau lebih dari 25, walaupun kurang dari 50, mendapat 2 suara.
c. Segala soalsoal jang hendak diperbintjangkan didalam Kongres, harus terlebih dahulu disiar kan kepada tjabang-tjabang sekurang-kurang nja satu bulan sebelumnja kongres.
d. Kongres Parkiwa harus bertempat bersama-sa ma dengan Kongres Parki.
e. P.B. Parkiwa mempunjai satu suara pada Kon gres.
Fatsal 12.
a. Tiap-tiap tjabang memberi iuran 30% dari pene rimaan tjabang tiap-tiap bulan kepada P.B.
Fatsal 13.
Hal pengurus tjaban g.
a. Pengurus tjabang terdiri dari Ketua, Penulis, Bendahari dan beberapa pembantu dan bilang annja harus gangsal.
b. Pengurus tjabang jang memimpin tjabang.
c. Pengurus dipilih dan ditetapkan oleh rapat anggota-anggota.
d. Setahun sekali Pengurus berhenti, akan tetapi dapat dipilih lagi.
e. Pembantu-pembantu mempunjai tugas tertentu, seperti pembantu jang memimpin ekonomi dan lainlain pekerdjaan.
Fatsal 14.
Ketua tja bang.
a. Ketua harus mengetahui keadaan tjabang.
b. Ketua menanggung segala urusan tjabang ter hadap P.B.
c. Kepihak luar segala ditanggung oleh P.B.
d. Ketua memimpin segala rapat, djika ada ha langan diganti oleh wakil Ketua atau Penu lisnja.
Fatsal 15.
Penulis tja bang.
a. Penulis mendjalankan segala surat-menjurat dari urusan tjabang, membuat laporan rapat Pengurus.
b. Segala keadaan tjabang harus diketahui oleh Penulis.
c. Enam bulan sekali Penulis harus membuat la poran dari hal segala keadaan tjabang untuk P.B.
d. Setahun sekali membuat laporan tahunan un tuk P.B. jang akan dimuat didalam laporan Kongres.
Fatsal 16.
Bendahari jabang
a. Bendahari mengurus uang tjabang.
b. Dari hal uang, Bendahari jang menanggung djawab, terhadap Pengurus tjabang dan ang gautaanggautanja.
c. Tiap-tiap bulan harus mengirimkan uang kepa da P.B. waktunja dari mulai tanggal 25 sampai abis-bulan.
Fatsal 17.
Pemimpin.
a. Pemimpin dari tiap-tiap bagian usaha, bertang gungdjawab, atas pekerdjaannja terhadap Peng urus Tjabang.
b. Tiap-tiap bulan harus mengirimkan laporan dari hal keadaan pekerdjaannja kepada Penulis Tjabang.
Fatsal 18.
Pekerd jaan Tja bang.
Tjabang-tjabang harus mengadakan :
a. Cursus-cursus Rumah Tangga untuk segala Wa nita Indonesia.
b. Cursus-cursus untuk anakanak perempuan dari mulai 16 tahun.
c. Cursus-cursus masak untuk segala Wanita Indo nesia.
d. Modecursus.
e. Cursus Pendidikan.
f. Mengadakan badan-badan bersama-sama dengan perkumpulan-perkumpulan lain atau sendiri disebutkan dalam artikelartikel ( usaha) .
Rapat (vergadering) Tjabang.
a. Satu bulan sekali hendaknja mengadakan rapat pengurus.
b. Sedapat mungkin mengadakan rapat anggauta didalam satu bulan sekali.
Fatsal 20.
Tjabang hendaknja memadjukan Madjalah dan sedapat mungkin menjokong „ Sipatahunan”.
Fatsal 21.
Dari hal uang.
a. Iuran anggota-anggota sekurang-kurangnja Rp. 0,50.
b. Donatrice paling sedikit Rp. 1 , —.
Djikalau ada jang tidak mampu, dapatlah ditimbang oleh Pengurus tjabang. Anggauta Parkiwa, jang bersuami anggauta Parki, boleh membajar kurang dari Rp. (sekurang-kurangnja 0,50 Rp. 0,25 ) .
Fatsal 22.
Segala hal harus diputus oleh rapat dengan suara terbanjak. Dalam persamaan banjak suara, maka Pengurus tjabang itulah jang memutuskannja.
Fatsal 23.
Hal peraturan reglemen.
a. Parkiwa mempunjai peraturan.
b. Peraturan ditetapkan oleh 3 bagian dari banjaknja suara jang ada didalam Kongres atau Konperensi.
Sebelumnja tjabang-tjabang memberi perhubungan dengan pihak luar dari hal jang penting (prinsipiil) harus dahulu minta timbangan kepada P.B. Parkiwa.
Sebelum tjabang-tjabang mendjalankan propaganda Parkiwa ketempat lain, hendaknja dahulu memberi chabar dahulu kepada P.B. Parkiwa.
Fatsal 26.
Djika ada jang kurang terang, jang tidak disebut didalam Peraturan ini, dapat diputuskan oleh rapat Pengurus Tjabang dan sesudahnja disjahkan oleh rapat anggauta tjabang.
PENGURUS BESAR PARKIWA BANDUNG.
Ketua Umum : Nn. Soekaedah.
Penulis I : Nj. Rolinah Husein.
Penulis II : Nj. Suratmi Sudir.
Bendahari I : Nj. Samedi.
Bendahari II : Nj. Ipah Ali Retman. Ketua I
Bagian Pendidikan : Nj . E. Soemanegara.
Ketua II
Bagian Pendidikan : Nj. Oto Soebrata.
Ketua Bag. Sosial : Nj. Ios Wiriaatmadja.
Anggota : Nj. Argawinata.
ANGGARAN DASAR.
PARTAI KEBANGSAAN INDONESIA („ Parki”) .
Sesudahnja mendapat perubahan dengan kepu tusan Konperensi (tanggal 12-13 dan 14 Agustus 1950 di Bandung) .
Nam a dan tempat kedudukan
Fatsal 1 .
Partai ini benama „ P a r tai Kebangsaan Indonesia" (atau dengan singkat „P ar ki ") , bertempat kedudukan ditempat Pengurus Besar dan didirikan buat 29 tahun, terhitung dari mulai hari pemberian hak hukum.
Tahun Partai jaitu dari tanggal 1 Djanuari sam pai 31 Desember.
Parkiw a.
Fatsal 2.
1. Parki mempunjai bagian wanita, P a r k i w a jang mempunjai peraturan dan Pengurus Besar sendiri.
2. Pengurus Besar Parkiwa selalu berkeduduk an ditempat Pengurus Besar Parki.
Azas dan tudjuan.
Fatsal 3.
Parki dan Parkiwa berazas Pantja Sila :
1. Ketuhanan jang Maha Esa.
2. Perikemanusiaan.
3. Kebangsaan Indonesia.
4. Kerakjatan.
5. Keadilan Sosial.
Dan bertudjuan : Kesedjahteraan dan kemak muran Rakjat didalam satu Negara jang merdeka, berdaulat, demokratis dan adil.
Usaha.
Fatsal 4.
Untuk mentjapai tudjuan tersebut diatas, Partai berusaha dilapangan :
a. Mempersatu padukan dan membimbing rakjat kearah kesadaran politiek, sosial dan ekonomie.
1. Politiek:
b. Melaksanakan masjarakat jang demokratis dan adil, dengan memasuki Dewan-dewan Perwakil an Rakjat dan Badan Pemerintahan.
c. Melaksanakan autonomie jang seluas-luasnja didaerah-daerah.
2. Sosial :
a. Melaksanakan kesedjahteraan sosial jang ter tjantum dalam Undang-undang Dasar fatsal ...
b. Mendirikan sekolah-sekolah, asrama, rumah rumah piatu, jajasan dan sebangsanja jang berguna bagi masjarakat.
3. Ekonomie:
Memadjukan dan memimpin perekonomian Rakjat dalam segala lapangan seperti :
a. Koperasi-koperasi.
b. Bank-bank.
c. Perusahaan-perusahaan.
d. Pertanian dan lain-lain.
4. Lainlain u saha :
a. Mengadakan penerbitan buku-buku madjalah dan warta-harian.
b. Peneranganpenerangan.
c. Mengadakan Pendidikan kader.
Perbendaharaan.
Fatsal 5.
Perbendaharaan didapat dari:
a. Uang pangkal.
b. Iuran.
c. Sokongan jang tidak mengikat.
d. Penerimaan jang tidak tentu.
Fatsal 6.
Besarnja uang pangkal, iuran dari anggota dite tapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Keanggotaa n.
Fatsal 7.
1. Anggota Parki terdiri dari :
a. Anggota biasa.
b. Anggota luar biasa.
c. Anggota kehormatan.
2. Jang diterima mendjadi anggota biasa, jaitu Bangsa Indonesia.
Fatsal 8.
Keanggotaan hilang karena :
a. Permintaan untuk berhenti.
b. Meninggal dunia.
c. Dikeluarkan berhubung dengan tidak memba jar iuran.
d. Dipetjat oleh Pengurus Besar karena merugi kan Partai, dengan diberi kelonggaran mema djukan perihal pemetjatan itu kepada rapat anggota umum jang pertama setelah pemetjatan itu dilakukan.
Fatsal 9.
a. Barang siapa ingin mendjadi anggota biasa atau anggota luar biasa, mesti memadjukan permin taan dengan lisan atau tulisan kepada Pengurus Tjabang jang bersangkutan.
b. Anggota kehormatan diangkat dan ditetapkan oleh sesuatu rapat umum.
Pengurus Besar.
a. Pengurus Besar terdiri dari :
Ketua,
Wakil Ketua,
Penulis I,
Penulis II,
Bendahari dan beberapa komisaris menurut keperuannja.
b. Djumlah banjaknja anggota Pengurus Besar selamanja harus gandjil.
c. Pengurus dipilih oleh rapat umum, menurut suara jang terbanjak untuk masa 3 tahun, tetapi dapat seketika dipilih kembali.
d. Djika didalam waktu tiga tahun itu ada lo wongan itu. Penetapan ini harus diminta pengesahannja rapat umum pertama sesudahnja penetapan tersebut terdjadi.
e. Kongres berhak menuntut berhentinja sebagian atau selengkapnja Pengurus Besar dengan alasan, jang sjah jang dimadjukan sekurang kurangnja 1 bulan sebelum Kongres dimulai .
Fatsal 11.
a. Pengurus Besar mengatur dan membagi peker djaan diantaranja para anggotanja.
b. Ketua atau Wakilnja dan Penulis atau Wakil nja bertindak atas-nama Pengurus Besar. Mere ka mewakili Partai diluar dan didalam hukum.
Fatsal 12.
a. Sedapat mungkin, selambat-lambatnja dalam bulan Maret pada tiap-tiap tahun. Bendahari memberikan perhitungan dan pertanggungan djawab perbendaharaan tahun jang baru lalu kepada komisi terdiri dari paling sedikit 3 orang, jang ditundjuk sebelum rapat.
b. Komisi melaporkan dengan tulisan kepada Pengurus Besar tentang pemeriksaan mengenai pekerdjaan Bendahari itu.
Fatsal 13.
Setelah pertanggungandjawab dari Bendahari sebagaimana tertjantum dalam fatsal 12 oleh komi si jang bersangkutan selesai diperiksa maka selekas mungkin pada tiap-tiap tahun Pengurus Besar memberikan laporan pekerdjaannja dan keadaan keuangan selama tahun jang baru lalu.
Tjabangtja bang.
Fatsal 14.
Ditempat-tempat diseluruh Indonesia dapat didi rikan Tjabang-tjabang, bilamana memenuhi sjarat sjaratnja jang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Fatsal 15.
a. Perhubungan antara Tjabang dengan Pengurus Besar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
b. Perselisihan antara Pengurus Besar dengan Pengurus Tjabang diselesaikan oleh rapat umum.
Rapat rapat umum.
Fatsal 16.
a. Rapat-rapat umum (Kongres-konperensi ) mem punjai kekuasaan tertinggi dalam Partai.
b. Rapat-rapat umum ( Kongres-konperensi) di adakan djika dipandang perlu oleh Pengurus Besar, tetapi paling sedikit satu kali tiap tahun ialah setelah pengumumanpengumuman Partai seperti tertjantum dalam fatsal 13 dilakukan.
c. Atas permintaan paling sedikit sepertiga dari djumlah Tjabang atau sepertiga dari djumlah anggota diwadjibkan selambat-lambatnja dalam tempo satu bulan menjelenggarakan rapat umum.
d. Rapat umum diakui sjah, djika dikundjungi oleh sekurang-kurangnja 1/3 dari djumlah Tjabang.
Sekurang-kurangnja tiga minggu sebelum rapat umum dimulai. Pengurus Besar harus memberi tahukan kepada Tjabang-tjabang tentang waktu tempat dan atjara rapat.
Fatsal 18.
a. Dalam rapat umum tiap-tiap Tjabang diwakili oleh utusan jang resmi.
b. Surat kuasa untuk menghadliri rapat umum harus ditanda-tangani oleh Pengurus Tjabang jang bersangkutan.
Fatsal 19.
a. Hak suara dalam rapat umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
b. Dalam rapat umum. Tiap-tiap tjabang jang di wakili berhak memadjukan usul.
Fatsal 20.
Rapat umum dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengurus Besar, djika berhalangan oleh salah seorang anggota Pengurus Besar lainnja.
Suara Partai.
Fatsal 21.
Pengurus Besar menerbitkan Suara Partai dan menundjuk Redaksinja jang bertanggungdjawab tentang isinja kedalam dan keluar.
Peraturan Penutup.
Fatsal 22.
Perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan dalam Anggaran Dasar ini, hanja dapat dilakukan pada suatu rapat umum jang chusus untuk itu, dengan dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari djum lah anggota biasa atau utusan-utusan jang paling sedikit mewakili 2/3 dari djumlah Tjabang tjabang.
Fatsal 23.
Memperpandjang waktu berdirinja atau membu barkan partai hanja dapat didjalankan pada rapat umum jang chusus untuk itu, dengan dihadliri oleh paling sedikit 2/3 dari djumlah anggota biasa atau utusan-utusan jang paling sedikit mewakili 2/3 dari djumlah Tjabang-tjabang.
Djika partai ini dibubarkan Pengurus Besar harus menjelesaikan utang-piutang dengan mem perhatikan Undang-undang hukum jang mengenai hal ini.
Djika ada sisa kekajaannja, sisa itu dihadiahkan kepada organisasi jang sama atau hampir sama azas dan tudjuannja dengan Partai Kebangsaan Indo nesia. 9
Fatsal 24.
Hal-hal jang tidak termaktub dalam Anggaran Dasar ini, diputus oleh Pengurus Besar dengan peraturan jang kemudian diumumkan didalam suara Partai atau Wartaharian.
PRANATAN BAKU PUTRI NARPO WANDOWO ING SURAKARTA ( ANGGARAN DASAR)
Bab 1.
Pakempalan puniko, kanamakaken : Putri Narpo Wandowo manggen wonten ing Surakarta, sarta madegipun naliko tanggal 22 Agustus 1931 .
Bab 2 .
Sadijanipun:
1. Rukun, anggajuh karahajon.
2. Rumekso saha ngadjengaken adjining gesang dalah panggesanganipun para Santono Dalem adedasar luhuring budi.
Bab 3
Rekodajanipun:
1. Anggigah saha njantosakaken raos „,keinsjafan", punapa dene tekadipun Santono Dalem dados Warga Negara R.I. ingkang sedjati.
2. Reraketan kalijan pakempalan sanes utawi bebadan sanes-sanesipun, ingkang boten njula jani dateng sedijanipun P.N.W.
3. Ambangun kabudajan Djawi, langkung malih kagunanipun kalarasaken kalijan Djaman, supados angrembaka dados kagunan lan kabu dajan ingkang adiluhung.
4. Ngadjengaken pengudining kawruh, pasinahon sarto kasarasan.
5. Saksaged-saged suka pitulungan utawi pratikel dateng Santono Dalem ingkang nandang kari bedan.
6. Amindakaken rerukunan murih saening pang gesangan.
SEMBOJAN PUTRI NARPO WANDOWO = EKO PAKSO KARJO SAKTI =
Perkumpulan P.N.W. berdiri pada tanggal 22 Agustus 1932 , dengan tudjuan :
1. Bersatu untuk mentjapai kesedjahteraan lahir dan batin (kerahajon) .
2. Mendjaga dan mempertinggi nilai hidup dan penghidupan para Santono Dalem berdasarkan keluhuran budi.
3. Membangun dan menjentosakan keinsjafan serta kemauan Santono Dalem untuk mendjadi warga Negara Republik Indonesia jang sedjati.
4. Berhubungan dengan perkumpulan atau badan badan lainnja jang tidak bertentangan dengan tudjuan P.N.W.
5. Membangun kebudajaan Djawa lebihlebih ke seniannja, disesuaikan dengan djaman supaja berkembang mendjadi kesenian dan kebudajaan jang indah dan luhur.
6. Memadjukan usaha untuk mentjapai pengeta huan, peladjaran dan kesehatan.
7. Sedapat-dapat memberi pertolongan dan petun djuk serta usaha kepada anggauta jang men derita kesusahan, dan kepada umum.
8. Mendjalankan kerukunan supaja baik peng hidupannja.
PENGURUS BESAR PUTERI NARPO WANDOWO SURAKARTA.
Penasehat G. R. A. Wurjaningrat.
Ketua : G. R. A. Joedonagoro.
Wk. Ketua R. A. Tjondrokanjoko.
Penulis I : Nj. Mangkusukarto.
Penulis II : Nj. Hardjodarsono.
R. A. Sutosupono. G. R. A. Sartono. R. A. Soerani. R. A. Soekirso. Nj. Reksopranoto.
Pembantu Penulis : Nn. Rochasri.
Bendahari I : B. R. A. Ario Tedjo.
Bendahari II : R. A. Hadisuharto.
Pembantu : Nj. Padmosudirdjo. Nj. Prijomardjono.
ANGGARAN DASAR PUTRI BUDI SEDJATI. (P.B.S.) .
Nama.
Perhimpunan ini dinamakan PUTRI BUDI SEDJATI.
Fatsal 2.
Berdiri.
Perhimpunan ini didirikan pada tanggal 25 Agus tus 1919 di Surabaja.
Fatsal 3.
Waktu dan tempat.
Perhimpunan ini didirikan untuk waktu jang tidak terbatas lamanja dan tempat kedudukan di kota Surabaja.
Fatsal 4.
Maksud.
Maksud perhimpunan akan memperbaiki dera djat kaum wanita, berdasarkan atas kesosialan dengan tiada memandang agama apapun djuga.
Fatsal 5.
Daja dan upaja.
Perhimpunan akan mentjapai maksudnja dengan:
a. Mempeladjari keadaan dan soal-soal jang ber hubungan dengan keperluan kaum wanita, dan sesudahnja membuat kursus-kursus tentang itu.
b. Mendirikan komitekomite guna mentjapai maksud tersebut dalam sub a serta guna me ngerdjakan sesuatu hal jang njata harus dilaku kan.
c. Dan lain-lain jang sjah.
Fatsal 6.
Angga ut a.
Jang diterima sebagai anggauta ialah :
1. Kaum wanita bangsa Indonesia.
2. Kaum wanita bangsa warga negara.
3. Kaum wanita bukan bangsa Indonesia.
Adapun anggauta tersebut terbagi sebagai berikut:
a. Anggauta biasa. b. Anggauta luar biasa.
c. Anggauta penjokong (donateur/donatrice) .
d. Anggauta kehormatan.
Fatsal 7.
Sjaratsjarat ang gauta.
Untuk mendjadi anggauta ialah supaja meng adjukan permintaan kepada pengurus jang ber wadjib.
Berhenti sebagai anggaut a.
Anggauta dapat berhenti :
a. Atas permintaan sendiri.
b. Djika ia meninggal dunia.
c. Djika ia melanggar A.D. dan A.T.
Fatsal 9.
Anggauta jang telah berhenti.
Anggauta jang telah berhenti dapat mendjadi anggauta kembali.
Fatsal 10.
Tja bang.
Dimana-mana di Indonesia dapat didirikan Tja bang dari perhimpunan ini, dengan sedikit-dikitnja 20 orang anggauta.
Fatsal 11.
Pengurus.
Pengurus disusun dari sedikit-dikitnja 11 orang diantaranja:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis I.
d. Penulis II.
e. Bendahari I.
f. Bendahari II.
5 orang pembantu. g.
Ketua dipilih didalam rapat umum. Begitu pula anggauta-anggauta pengurus lainnja.
Anggauta-anggauta pengurus mengerdjakan pe kerdjaannja masing-masing jang telah ditetapkan .
Fatsal 12.
Kewajiban Ketua dan Penulis.
Ketua dan Penulis adalah wakil dari perhim punan.
Fatsal 13 .
Pembubaran.
Perhimpunan dapat dibubarkan dengan putusan putusan dalam pertemuan besar ( conferentie) .
Pembubaran disjahkan dengan suara sedikit dikitnja 4 dari djumlah anggauta jang hadlir. Di dalam pembubaran adalah pengurus jang memutus kan tentang harta benda dan utang-piutang per himpunan. Harta benda perhimpunan harus di serahkan kepada Pengurus.
Bilamana pengurus dibubarkan, maka harta benda dapat didermakan kepada perhimpunan perhimpunan jang bermaksud sutji, setelah diada kan persetudjuan.
Soalsoal jang penting.
a. Soal-soal jang tidak termasuk didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Tetangga.
b. Soalsoal jang tidak ada didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Tetangga dapat diputus kan oleh pengurus dan bila perlu diputuskan didalam rapat anggauta.
PENGURUS PUTRI BUDI SEDJATI SURABAJA.
Ketua Pusat : Nj. Bandarkoem.
Penulis I : Nj. Badroen.
Penulis II : Nj. Poerwito.
Pengurus Bag. Pendidikan : Nj. Sanggar.
id. : Nj. Soejitno.
Pengurus Bank Koperasi Nj. Lilianani.
Pengurus Masak : Nj. Herman Hidajat.
Pengurus Toko Koperasi : Nj. Goestomo.
Pengurus Kematian : Nj. Prijodihardjo.
: Nj. Achmad. Pengurus Ranting
PARTAI WANITA RAKJAT Anggaran-Dasar „PARTAI WANITA RAKJAT”.
Fatsal I.
Nama, kedudukan dan pendiria n.
Partai Wanita Rakjat (dengan singkatan Wanita-Rakjat) berkedudukan menurut Pimpinan Pusat dan didirikan pada tanggal 6 September 1946 di Jogjakarta.
Fatsal II .
A za 8.
Partai Wanita Rakjat berazas : a. Ketuhanan (religie) ; b. Kerakjatan (demokrasi) ; c. Kebangsaan ( nasionalisme) .
Pendjelasan azas.
1. Ketuhanan (religie ) ialah :
Pimpinan kearah kejakinan hidup tiap-tiap ma nusia sebagai individu (perseorangan) menurut garisnja masing-masing jang hak. Manusia jang ber-Ketuhanan menganggap dan berpendirian ter hadap tiap machluk sebagai kawan-hidup jang di tjintainja, dihormati dan saling butuh-membutuh kannja. Karena itu dasar Ketuhanan jang sehat mesti berwudjud perikemanusiaan jang setinggi tinggi dan seluas-luasnja.
Peri-kemanusiaan itu terutama dalam pelaksa naannja bersifat :
Perhambaan kepada kepentingan masjarakat baik masjarakat didalam, maupun masjarakat di luar rumah tangga, dengan pengorbanan dan ke ichlasan hati berdasarkan atas pertanggungan djawab jang sepenuh-penuhnja.
Akibat dari pendirian hidup ini ialah merata. kan beban bersama hingga ringan dan membaha giakan hidup bersama.
Sembojan :
Kebadjikan terhadap sesama hidup, baik ma nusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, itulah sesadji manusia terhadap Tuhan.
2. Kerakjatan ( demokrasi) ialah :
Bentuk kemanusiaan dalam masjarakat jang mendjamin hak kemanusiaan tiap-tiap anggauta rakjat dengan tidak ada perbedaan satu sama lain.
Untuk mengatur tiap-tiap anggauta rakjat itu, maka pemerintahan dan kekuasaan harus di bangunkan oleh rakjat, dari rakjat dan untuk rakjat.
Menurut dasar kerakjatan (demokrasi) itu ha ruslah tiap orang mempunjai hak jang sama dan merata disegala lapangan hidup, dilapangan poli tik, ekonomi, sosial dan kebudajaan, hingga dapat tertjapailah keadilan-sosial jang seluas-luasnja.
Perlu dikemukakan disini, bahwa faham kerak jatan itu menghendaki pula penghargaan jang sama bagi tiaptiap machluk, laki-laki maupun wanita-penghargaan jang sama terhadap tiaptiap
agama dan pula kesempatan jang sama bagi tiap tiap orang untuk bisa mentjapai kemadjuan lahir dan batin, baik laki-laki maupun wanita.
3. Kebangsaan (nasionalisme ) ialah :
a. Djumlah berlipat gandanja rasa-diri dan harga diri orang-orang jang mempunjai persamaan nasib, persamaan sedjarah dan persamaan tjita tjita dalam lingkungan chodrat alam jang me ngelilingi bangsa.
b. Sari tjorak hidup kedjiwaan bangsa dalam se gala pernjataannja, baik lahir maupun batin. Sari tjorak hidup kedjiwaan ini berwudjud dalam kebudajaan dengan bentuk-bentuknja jang beranekawarna.
Fatsal III.
Tudjuan.
Mentjapai susunan masjarakat jang sosialistis atas dasar Ketuhanan jang bisa mendjamin hidup keselamatan lahir dan kebahagiaan batin dengan merata (religieus sosialisme) .
Fatsal IV.
Keanggautaan.
a. Tiap-tiap wanita warga negara jang menjetu. djui azas-tudjuan „Partai Wanita Rakjat" dan berumur 18 tahun keatas dapat mendjadi ang gauta-biasa.
b. Tiap-tiap laki-laki warga negara jang berhasrat membela nasib wanita dan jang menjetudjui haluan politik dan azas-tudjuan - ,,Partai -- Wanita Rakjat" dapat mendjadi anggauta luar-biasa.
c. Tiap-tiap warga bangsa asing jang bersympathie kepada politik „ Partai Wanita Rakjat" dapat mendjadi anggauta penderma.
Fatsal V.
Tjabang.
Di tiap-tiap kabupaten atau jang sama tingkat annja (kota) , didirikan tjabang dengan sedikitnja 25 ( dua puluh lima) anggauta. Sekurang-kurang nja 25 orang mendjadi Kring.
Fatsal VI.
· Kongres, Rapat Anggauta Tja · bang dan Rapat Anggauta. Anakanak Ranting.
a. Sekurang-kurangnja setahun sekali „ Partai Wanita Rakjat" mengadakan Kongres.
b. Sekurang-kurangnja tiga bulan sekali Rapat Anggauta Tjabang diadakan oleh tiap-tiap Tjabang.
c. Sekurang-kurangnja sebulan sekali Rapat-Ang gauta-Anak Ranting diadakan oleh tiap-tiap Anak Ranting.
Fatsal VII.
Pimpinan.
Partai dipimpin oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Tjabang dan Pimpinan Anak Ranting.
Fatsal VIII.
Hak suara.
a. Anggauta biasa mempunjai hak suara.
c. Anggauta penderma mempunjai suara nasehat.
b. Anggauta luar biasa )
Fatsal IX.
Kekuasaan.
a. Kongres mempunjai kekuasaan jang tertinggi bagi Partai seluruhnja.
b. Rapat Anggauta Tjabang mempunjai kekuasa an bagi tiap-tiap Tjabang.
- c. Rapat-Anggauta-Anak Ranting mempunjai kekuasaan bagi Anak-Ranting.
Fatsal X.
Seksi seksi.
Partai Wanita Rakjat mempunjai :
a. Seksi sosial: Mengurus usaha-usaha jang ber hubungan dengan kemanusiaan dalam keso sialan, perkawinan dan perburuhan bagi kaum wanita chususnja.
b. Seksi Pendidikan Kebudajaan: Mengatur usa ha pendidikan wanita berdasarkan Ketuhanan dan Kebudajaan, terutama kesusasteraan, kesc nian dan keadaban.
c. Seksi Kemasjarakatan: Mengatur pendidikan anggauta-anggauta kearah kesedaran politik, ekonomi dan sosiologi.
d. Seksi Penerangan :
1. Mengurus penjiaran dan penerangan.
2. Mendjaga saksamanja perdjalanan partai.
3. Memberantas segala kepalsuan, supaja ke djudjuran bersinar dalam masjarakat Indo nesia chususnja, masjarakat dunia umumnja.
e. Seksi Umum:
Mengurus perlengkapan tentang :
2. Organisasi.
1. Rentjana usaha dan perdjoangan.
3. Administrasi.
4. Registrasi.
5. Documentasi.
6. Keuangan dan sebagainja jang tidak terma suk dalam seksi lainnja.
Fatsal XI.
· Harta Benda.
Harta-Benda Partai diperoleh dari :
a. Iuran atau tundjangan.
b. Exploitasi dalam perekonomian didalam garis partai.
c. Derma dan lain-lain jang halal dan tidak meng
ikat kemerdekaan partai.
Fatsal XII.
Disiplin.
- Partai Wanita Rakjat mengadakan disiplin ke partaian.
Fatsal XIII.
· Anggaran Rumah Tangga.
Segala peraturan jang dimuat dalam Anggaran Rumah-Tangga tidak boleh bertentangan dengan djiwa Anggaran Dasar,
Fatsal XIV.
Ketentuann u m'u m..
Segala hal jang tidak termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah- Tangga diputuskan oleh Pimpinan Pusat dengan pertanggungan-dja wab kepada Kongres.
Fasal XV.
Program perdjuangan.
Politik.
a. Mempertahankan kemerdekaan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Memberantas kapitalisme, imperialisme dan fascisme.
c. Menuntut hak milih dan dipilih umum setjara langsung.
d. Menuntut (melaksanakan) kemerdekaan me njatakan fikiran dengan lisan dan tulis, kemer dekaan bersidang, berkumpul, berdemonstrasi dan hak pemogokan.
e. Menuntut demokratiseering dalam seluruh ba dan Pemerintahan.
f. Berusaha kearah tertjiptanja perdamaian dunia jang berdasar atas demokrasi,
Ekonomi.
a. Menuntut berlakunja sosialisasi tjabang-tjabang produksi bahan-bahan vital.
b. Menuntut pembatasan masuknja modal asing, supaja kekuatan ekonomi rakjat dalam umum nja, dapat berkembang.
c. Mendidik dan menjediakan kekuatan wanita sebanjak-banjaknja untuk keperluan kekuatan produksi dan distribusi bahan-bahan vital jang harus diatur oleh Negara.
d. Mengusahakan koperasi rakjat sebanjak-banjak nja ( koperasi kampung, koperasi tani, koperasi buruh, koperasi warung dan sebagainja) dengan wanita dalam usaha itu.
Sosial-Kebudajaan.
a. Menuntut adanja Undang-undang Perkawinan Pantja- Sila jang mendjamin demokrasi dalam hubungan suami-isteri untuk mewujudkan hidup perikemanusiaan jang luhur atas dasar pengakuan kedaulatan penuh dari masing-ma sing, sehingga perkawinan mendjadi sumber dan sendi kekuatan masjarakat jang sempurna.
b. Menuntut adanja Undang-undang pendidikan Pantja-Sila jang memberi kesempatan seluas luasnja dalam arti lahir-batin kepada tiap-tiap gadis untuk mengembangkan kekuatan djiwa seluas-luasnja supaja dapat mendjadi Ibu Rak. jat dan Ibu Kemanusiaan jang sempurna.
c. Menuntut adanja Undang-undang buruh jang memberi djaminan dan perlindungan kepada tiap-tiap buruh wanita, supaja dalam mendja lankan pekerdjaannja tetap bisa memenuhi hak dan Kewadjiban keibuannja sebagaimana mestinja.
d. Menuntut adanja Undang-undang jang memberi perlindungan dan djaminan kepada kesehatan tubuh tiap-tiap wanita dalam umumnja, supaja dapat mendjalankan kewadjiban keisterian keibuan dan kewarga-negaraannja dengan se sempurna-sempurnanja.
Keamanan dan pertahanan.
Menuntut :
a. Supaja wanita dididik guna pembelaan diri, mempertahankan kehormatan tubuh kesutjian kewanitaannja.
b. Supaja wanita dididik dalam kepolisian agar dapat mendjadi pendjaga budi pekerti masja rakat dan keselamatan anak-anak.
c. Supaja wanita diberi kesempatan untuk masuk tentara.
PENGURUS PARTAI WANITA RAKJAT.
-Ketua : Nj. Ani Nazar.
Wk. Ketua I : Nj. Djabirsjah.
Sekretaris : Nj. S. Soekabat.
Bendahari : Nj. Warsokoesoemo.
Pembantu : Nj. Tombeng.
Nj. Mandagi.
PIAGAM P.P. AISJIAH.
I. Kedudukan (status).
Kedudukan Aissjiah didalam Muhammadijah sebagai bagian dari Muhammadijah dan didirikan oleh Muhammadijah.
II. Keanggotaan.
a. Keanggotaan anggota Muhammadijah Perem puan tetap satu dalam Muhammadijah.
b. Permintaan mendjadi anggota bagi anggota perempuan melalui Aisjiah (diatur dengan ke tentuan sendiri) .
III. Pemeliharaan anggota.
Pemeliharaan dan pimpinan anggauta Muham madijah perempuan diserahkan bulat-bulat kepada Aisjiah.
IV. Keuangan Aisjia h.
1. Uang pangkal jang terdapat dari anggota Mu hammmadijah perempuan diserahkan kepada P.P. Aisjiah.
2. Uang daerah jang terdapat dari anggota Mu hammadijah perempuan diserahkan kepada Perwakilan P.P. Aisjiah.
3. Ijuran.
4. Sokongan dari Muhammadijah.
5. Zakat dan derma.
6. Hasil dari hak milik Muhammadijah jang di serahkan kepada Aisjiah.
7. Dari usaha lain-lainnja jang halal.
V. Putusan dan tan fidz.
1. Aisjiah mempunjai putusan dan tanfidz sendiri.
2. Putusan Muhammadijah jang umum (jang me ngenai anggota perempuan pula) tanfidznja tetap ditangan Muhammadijah, dan Aisjiah meneruskan tanfidz tersebut kepada anggota Muhammadijah perempuan.
VI. Pekerd jaan dan kerdjas a ma.
Aisjiah menjelenggarakan amal dan usaha jang chusus mengenai kewanitaan. Segala jang sama tudjuannja dapat berhubungan atau bekerdja sama dengan Muhammadijah.
VII. Hubungan.
a. Kedalam: Dimana perlu Aisjiah berhubung an dengan badan jang didirikan oleh Muham madijah.
b. Keluar: Dengan permufakatan Muhammadi jah.
VIII. Susunan pimpinan Aisjiah.
IX. Pimpinan dan pengawa sa n.
Susunan pimpinan Aisjiah disamakan dengan Muhammadijah.
1. Pimpinan Aisjiah sehari-hari pada Muham madijah.
2. Muhammadijah sebagai pengawas mengamat amati Djw. ) Aisjiah, sedang tjaranja di P.P., Daerah, Tjabang, dan Ranting diserahkan pada tiap-tiap tempat.
X. Hakmilik.
Aisjiah berkewadjiban mengurus dan memeliha ra hak milik jang dikuasakan oleh Muhammadijah kepadanja.
XI. Pendirian Aisjiah.
1. Anggota-anggota P.P. Aisjiah dipilih didalam Muktamar Aisjiah dan disahkan oleh Pusat Pimpinan Muhammadijah.
2. Perwakilan P.P. Aisjiah Propinsi dipilih dida lam konperensi Aisjiah Propinsi dan disahkan oleh P.P. Aisjiah.
3. Perwakilan P.P. Daerah dipilih didalam konpe rensi Aisjiah Daerah dan disahkan oleh P.P. Aisjiah.
4. Pengurus Tjabang Aisjiah dipilih didalam rapat Anggota Aisjiah Tjabang dan disahkan oleh Tjabang Muhammadijah.
5. Pengurus Ranting Aisjiah dipilih didalam rapat Anggauta Aisjiah Ranting dan disahkan oleh Ranting Muhammadijah.
XII. Kedudukan Ketua P. P. Aisji . ah dan wakil P. P. Aisjiah Propinsi dan wakil P.P. Aisjiah Daerah dalam Muhammadij a h.
1. Ketua P.P. Aisjiah mendjadi anggota P.P. Muhammadijah.
2. Perwakilan P.P. Aisjiah Propinsi mendjadi anggota Staf Perwakilan Propinsi Muham madijah.
3. Perwakilan P.P. Aisjiah Dacrah mendjadi ang gota Staf Perwakilan P.P. Muhammadijah.
XIII. Mu'tamar Aisjiah.
a. Aisjiah mempunjai Mu'tamar sendiri, bersama Mu'tamar Muhammadijah.
b. Keputusan Mu'tamar Aisjiah disahkan dalam Mu'tamar Muhammadijah.
XIV. Penutup.
Segala hal jang belum tersebut dalam „ Piagam” ini adalah ditentukan oleh P.P. Muhammadijah dan P.P. Aisjiah.
Keterangan No. XI.
1. Dari Tjalon-tjalon jang diadjukan dari Tja bang-tjabang dan Ranting-rantjing seluruh Indonesia.
2. Dari Tjalon-tjalon jang diadjukan dari Per wakilan-perwakilan P.P. Aisjiah se-Propinsi.
3. Dari Tjalon-tjalon jang diadjukan oleh Tja bang-tjabang dan Rantingranting se-Daerah.
4. Dari Tjalon-tjalon jang diadjukan oleh Ran ting-ranting se- Wilajah.
5. Dari Tjalon-tjalon jang diadjukan oleh anggota anggota Rantingranting itu.
Keterangan No. XIII B ab b.
Masalah-masalah jang akan dirundingkan dalam Mu'tamar Aisjiah terlebih dahulu dibahas dan di putuskan dalam rapat bersama P.P. Muhammadijah dan P.P. Aisjiah.
PUSAT PIMPINAN AISJIAH JOGJAKARTA.
Ketua Umum : St. Aisjah Hilal.
Wk. Ketua I : St. Dra Baroroh Baried.
Wk. Ketua II : St. Aminah Dahlan.
Penulis I : St. Badilah Zuber.
Penulis II : St. Za'ah Dimjati.
Bendahari I : St. Oemi Djaroh.
Bendahari II : St. Darojah Sjafi-i.
Bendahari III : St. Fatmah Wasool.
ANGGARAN DASAR PERSERIKATAN P.I.K.A.T. (Pertjintaan Ibu Kepada Anak Temurunnja) .
Pasal 1.
Nama, la manja dan pangkal kedudukannja.
Perserikatan ini dinamai : „ Pertjintaan Ibu Kepa da Anak Temurunnja" atau disingkat „ P.I.K.A.T”, didirikan mulai tanggal 8 Djuli 1917 untuk djangka waktu jang tak ditentukan dan berkedudukan di Menado.
Dimana-mana tempat boleh diadakan suatu tja bang.
Pasal 2.
Tudjuan.
Maksud perserikatan jaitu :
a. Mempersatukan kaum wanita Indonesia berasal dari daerah Minahasa pada chususnja dan jang berasal dari luar daerah Minahasa pada umum nja, dalam arti jang luas.
b. Mendidik dan memperhaluskan djiwa dan ahlak kaum wanita Indonesia sebagai dasar mutlak untuk mendjalankan tugasnja terhadap pendidikan anak temurunnja, dan dengan itu mempertinggi deradjat kaum wanita Indonesia.
c. Memperdalamkan perasaan tanggung-djawab kaum wanita Indonesia terhadap nusa dan bangsanja.
Pasal 3.
Tjara mentjapai pa tudjuan.
a. Mengadakan rapat-rapat dimana akan dibitjara kan dan dipetjahkan soal-soal jang berhubung an dengan tugas kaum wanita Indonesia terha dap masjarakat Indonesia.
b. Mendirikan atau menjelenggarakan perse kolahan, asrama atau pendidikan pemudi-pemu di Indonesia, dimana akan diberikan pendidik an dalam mendjalankan tugas kaum wanita Indonesia.
c. Mengadakan suatu modal dengan mengumpul kan uang iuran, derma atau pendapatanpenda patan lain jang halal, untuk membelandjai tudjuan perserikatan.
d. Membantu lain-lain perserikatan sosial jang mempunjai tudjuan jang sama dengan perse rikatan.
e. Mengadakan apa sadja jang berguna untuk kebaikan dan keselamatan kaum wanita Indo nesia pada chususnja dan masjarakat Indonesia pada umumnja.
Pasal 4.
Keanggotaan.
1. Perserikatan terdiri atas :
a. Anggota biasa.
b. Anggota luar biasa.
c. Anggota penasehat.
d. Anggota kehormatan.
e. Anggota pembantu uang (donateur) .
2. Jang berhak memberikan suara sadja mereka jang mendjadi anggota biasa.
3. Jang boleh mendjadi anggota biasa ialah wani ta Indonesia.
4. Jang boleh mendjadi anggota luar biasa ialah wanita bukan bangsa Indonesia.
5. Jang boleh mendjadi anggota kehormatan ialah wanita Indonesia jang diundjukkan oleh rapat umum karena telah berdjasa terhadap perseri katan, atas usul B.P.B.
6. Jang boleh mendjadi anggota penasehat ialah wanita atau lelaki jang diundjukan oleh rapat atas usul B.P.B.
7. Jang boleh mendjadi anggota pembantu uang ialah mereka itu jang rela menjumbang perse rikatan dengan uang sekurang-kurangnja Rp. 60, - ( enam puluh rupiah) setahun.
Pasal 5.
Keanggotaan terdapat dengan menjampaikan kehendaknja kepada B.P.B. atau dengan peranta raan pengurus tjabang, setelah permohonannja diterima baik oleh B.P.B.
Kelepasan anggota terdapat oleh :
a. karena atas permintaan sendiri.
b. karena keberangkatan kelain daerah.
c. karena 6 bulan tidak membajar iuran.
d. karena kematian.
e. karena putusan rapat umum, sesudah pemetjat an oleh B.P.B. karena perbuatan jang tidak dapat dipertanggungdjawabkan terhadap Per serikatan.
Pasal 6.
Pimpina n.
Perserikatan dipimpin oleh Badan Pengurus Besar jang terdiri atas : seorang Ketua, seorang Panitera, seorang Bendahari dan sekurang-kurang nja empat pembantu, jang dipilih oleh rapat umum utusan anggotaanggota untuk 3 tahun lama nja dari anggota-anggota jang berdiam dikota Menado; djumlahnja harus berangka gandjil.
Pasal 7.
Perserikatan diwakili oleh Ketua dan Panitera didalam dan diluar hukum.
Pasal 8.
Rapat umum anggota.
Pada tiap-tiap tahun, selambat-lambatnja pada bulan Djuli, harus diadakan rapat umum anggota tahunan.
Dalam rapat umum tahunan akan dibentangkan dan dibitjarakan hasil-hasil pekerdjaan pada tahun jang silam, disertakan dengan perkiraan dan pertanggungandjawab dari harta benda dari Perserikatan.
Penerimaan baik oleh rapat umum tahunan dari perkiraan dan pertanggungan-djawab itu berarti memberikan acquit dan décharge kepada Badan Pengurus Besar tentang pekerdjaannja pada tahun jang silam .
Lain dari pada rapat umum biasa boleh djuga didakan rapat umum luar biasa, djika sekurang kurangnja dua tjabang jang mempunjai sekurang kurangnja 1/3 dari djumlah anggota-anggota meng hendakinja, jang memberitahukan itu dengan tulisan kepada Badan Pengurus Besar.
Untuk mengadakan rapat haruslah itu sekurang kurangnja 3 minggu lebih dahulu diberitahukan kepada tjabang-tjabang perserikatan.
Untuk menghadiri rapat haruslah tjabangtja bang mengirim utusannja jaitu :
tjabang jang mempunjai 1 sampai 10 anggota berhak pada 1 utusan,
tjabang jang mempunjai 11 sampai 20 anggota berhak pada 2 utusan,
tjabang jang mempunjai 21 sampai 30 anggota berhak pada 3 utusan,
tjabang jang mempunjai 31 sampai 40 anggota berhak pada 4 utusan,
tjabang jang mempunjai 41 sampai 50 anggota berhak pada 5 utusan,
tjabang jang mempunjai 51 atau lebih anggota berhak pada 6 utusan.
Tiap-tiap utusan mempunjai 1 suara.
Untuk tjabang-tjabang diluar Minahasa diluas kan menundjuk dengan tulisan seorang utusan jang membawa suara atas nama tjabang jang bersang kutan.
Rapat dianggap sah djikalau rapat dihadiri oleh lebih dari setengah dari djumlah utusan-utusan tjabang menurut daftar anggota.
Putusanputusan dalam rapat diambil dengan suara jang terbanja.
Pemungutan suara diadakan dengan lisan djika lau itu mengenai kebendaan perserikatan, dengan surat tertutup jang tidak ditandai djikalau itu mengenai keoknuman.
Djikalau dalam pemungutan suara mengenai kebendaan perserikatan terdapat suara jang sama banjaknja, maka keputusannja diserahkan kepada Badan Pengurus Besar, dan djikalau itu mengenai keoknuman, maka sesuatu keputusan diambil de ngan mengadakan undian.
Pasal 9.
Dalam hal-hal jang tidak tersebut dalam ang garan dasar ini, Badan Pengurus Besar boleh meng ambil keputusan atas pengesahan kemudian dari Rapat Umum anggota pada pertama kalinja sesu dah putusan ini diambil, asal sadja keputusan itu tidak bertentangan dengan asas anggaran dasar dan anggaran Rumah-Tangga.
Anggaran ruma-tangga akan mengatur hal-hal jang tidak tjukup diterangkan dalam anggaran dasar ini, asal sadja tidak bertentangan dengan asas anggaran dasar ini .
Pasal 10.
Pembubaran Perserikatan.
Perserikatan dapat dibubarkan, djikalau harta bendanja lenjap sama sekali atau sekurang-kurang nja ¾ dari pada djumlah tjabang-tjabangnja jang mempunjai 4/5 dari djumlah anggotaanggota menghendakinja.
Telah disahkan dalam rapat umum utusan tahunan tanggal 29 Pebruari 1952.
PERATURAN DASAR „GERWANI”.
BAB I
Nama, sifat, tudjuan dan tempat kedudukan.
Pasal 1.
Organisasi ini bernama: Gerakan Wanita Indo nesia disingkat GERWANI. Gerwani adalah pero bahan dari Gerwis setelah terdjadi pelebuhan dari berbagai organisasi-organisasi Istri Buruh Kereta Api dan Persatuan Wanita Indonesia ( PERWIN) jang berpusat di Menado. Gerwani adalah organi sasi pendidikan, perdjuangan, bersifat non partai dan bertudjuan untuk memperdjuangkan serta membela hakhak wanita, anak-anak, demokrasi, Kemerdekaan Nasional jang penuh dan perdamai an dunia jang kekal dan abadi, dan berkedudukan dimana Dewan Pimpinan Pusat berada.
BAB II.
Bendera, lambang dan lagu.
Pasal 2.
Untuk meneguhkan semangat perdjuangan dan semangat persatuan dikalangan kaum wanita ter utama bagi anggota-anggota, Gerwani mempunjai bendera, lambang dan lagu sebagai berikut:
a. Bendera Gerwani berwarna biru dengan lam bang bunga melati dengan ukuran 2 berban ding 3.
b. Lambang Gerwani adalah bunga melati.
c. Lagu: Mars Gerwani.
BAB III
Keanggautaan.
Pasal 3.
Jang dapat diterima mendjadi anggauta ialah se tiap wanita warga negara Indonesia jang berumur 16 tahun keatas terketjuali jang sudah kawin, jang menjetudjui program dan perdjuangan Gerwani, dengan tidak membeda-bedakan aliran politik, agama, suku-bangsa serta masuknja sebagai anggota atas dasar sukarela.
Pasal 4.
Hak-hak anggauta ialah:
a. Mengadjukan usul-usul, keterangan-keterangan dan kritik-kritik untuk kemadjuan organisasi kepada segenap badan-badan pimpinan dari bawah sampai keatas.
b. Memilih dan dipilih untuk menduduki bedan badan pimpinan organisasi .
c. Lebih didahulukan untuk menerima berbagai pendidikan jang didjalankan oleh organisasi serta usaha-usaha jang menguntungkan.
Pasal 5.
Kewadjiban-kewadjiban anggauta ialah :
a. Mentaati peraturan dasar, program dan putus an-putusan organisasi.
b. Membajar uang pangkal, iuran dan kewadjiban keuangan lainnja, mengikuti pertemuan-perte muan, rapat-rapat dan kursus-kursus, mempela djari dan meluaskan penerbitan-penerbitan organisasi, serta meluaskan keanggotaan orga nisasi.
c. Ikut mendiskusikan pelaksanaan putusanputus an organisasi dan ikut setjara aktif dalam mendjalankannja.
Pasal 6.
Organisasi memberi tanda penghargaan kepada tiap-tiap anggota dan badan-badan pimpinan jang telah mendjalankan tugas dengan sebaik-baiknja atau jang telah mentjiptakan sesuatu untuk kema djuan dan kepentingan perdjuangan kaum wanita.
Pasal 7.
Pendjelasan dan peringatan diberikan kepada semua anggota dengan tidak membeda-bedakan kedudukan dalam organisasi, jang melanggar ke tentuan-ketentuan organisasi sebagai berikut :
a. Tidak mentaati peraturan dasar, program dan putusan-putusan organisasi.
b. Tidak membajar kewadjiban keuangan organi sasi tanpa alasan.
c. Melakukan tindakan dan perbuatan jang me rugikan organisasi dan Rakjat.
Pendjelasan-pendjelasan dan peringatan-per ingatan terhadap seseorang anggota dapat diting katkan sampai kepada pemetjatan dan ini hanja berlaku djika orang jang bersangkutan dengan se ngadja menentang perdjuangan kaum wanita atau perdjuangan Rakjat pada umumnja.
Pasal 8.
Keanggotaan berhenti atas permintaan sendiri, dipetjat atau meninggal dunia.
BAB IV.
Susunan organisasi.
Pasal 9.
Dasar-dasar pokok susunan organisasi adalah sse bagai berikut:
a. Semua Badan Pimpinan dari bawah sampai ke atas dipilih setjara demokratis.
b. Semua Badan Pimpinan dalam waktu-waktu jang tertentu memberi laporan dan pertang gungan djawab kepada Badan jang memilihnja.
c. Tiap anggota tunduk dan mendjalankan semua putusan organisasi menurut kemampuan dan ketjakapan masing-masing, djumlah suara ter sedikit tunduk kepada djumlah suara terbanjak dan organisasi bawahan tunduk kepada organi sasi atasannja.
Pasal 10 .
Semua Badan Pimpinan dari berbagai tingkat dipilih setjara tertulis atau setjara lisan dengan djaminan bahwa pemilih berhak mengeritik, mengusulkan penghapusan tjalon-tjalon atau meng adjukan tjalontjalon baru.
Pasal 11.
Semua Badan Pimpinan atau orang-orang jang bertanggung djawab baru boleh memberi kete rangan atau pernjataan kepada umum jang meru pakan sikap organisasi mengenai masalah-masalah kaum wanita dan politik jang bersifat chusus dae rah, nasional dan internasional, setelah ada keten tuan atau putusan-putusan dari tingkatan Badan Pimpinan jang bersangkutan. Semuanja ini dengan ketentuan, bahwa keterangan atau pernjataan ter sebut tidak boleh bertentangan dengan sikap umum daripada organisasi.
Pasal 12.
a. Untuk mengadakan pembagian pekerdjaan didalam badan-badan pimpinan, Dewan Pim pinan Pusat mulai dari Tjabang sampai ke Dewan Daerah mengadakan Bagian-bagian, sedang Dewan Pimpinan Pusat mengadakan Seksi-seksi disesuaikan dengan keadaan untuk mengurus berbagai lapangan pekerdjaan, misal nja membentuk Bagian-bagian atau Seksiseksi : Organisasi, Penerangan, Pendidikan dan Kebu dajaan, Pembelaan Hak-hak Wanita dan Anak anak, serta Perbendaharaan. Tiap-tiap Seksi atau Bagian dipimpin oleh seorang Ketua jang bisa merangkap mengurus beberapa Seksi atau Bagian disesuaikan menurut kebutuhan dan kemampuan tenaga jang ada. Pembagian pe kerdjaan diantara Seksi-seksi atau Bagian bagian ditentukan oleh Dewan Pimpinan jang bersangkutan. Kewadjiban Seksi atau Bagian adalah sebagai pembantu Dewan Pimpinan Harian jang bersangkutan.
b. Untuk menjampaikan atau mendiskusikan putusan-putusan jang penting dari organisasi jang lebih tinggi, untuk menindjau kembali atau merentjanakan pekerdjaan setiap Badan Pimpinan dapat mengadakan berbagai matjam rapat-rapat kerdja, rapat-rapat dengan kader kader atau aktivisaktivis.
Untuk kepentingan dan kemadjuan organisasi, tiap-tiap tingkatan Badan Pimpinan sesuai dengan kekuasaan masing-masing dapat meng adakan dan menarik kembali perwakilan or ganisasi dalam badan-badan lain.
Pasal 13.
Susunan organisasi Gerwani adalah sebagai berikut:
a. Untuk seluruh Indonesia ada Kongres Nasional, dan Dewan Pimpinan Pusat.
b. Untuk tiap propinsi dan jang setingkat propinsi atau kepulauan ada Konferensi Daerah dan Dewan Pimpinan Daerah.
c. Untuk Ibu Kota R.I. ( Djakarta Raya) ada Kon ferensi Daerah Djakarta Raya dan Dewan Pim pinan Daerah Djakarta Raya jang kedudukan nja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah.
d. Untuk Kabupaten dan Kota Pradja ada Kon ferensi Tjabang dan Dewan Pimpinan Tjabang.
e. untuk Ketjamatan atau kota ketjil ada rapat Anak Tjabang dan Dewan Pimpinan Anak Tjabang.
f. Untuk Desa (Kelurahan/Negeri) ada rapat Anggota dan Dewan Pimpinan Ranting.
Pelaksanaan pembagian badan-badan tersebut masing-masing disesuaikan dengan daerah jang bersangkutan, atas usul Badan Pimpinan jang ber sangkutan dan disahkan oleh Badan Pimpinan atasannja.
BAB V
Kongres Nasional.
Pasal 14.
Kongres Nasional adalah kekuasaan tertinggi dari seluruh organisasi, diadakan tiap 4 tahun sekali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat, dikundjungi oleh utusan-utusan jang dipilih dalam Konferensi Daerah. Dalam keadaan luar biasa Kongres Nasional dapat dipertjepat atau di tunda atas permintaan lebih dari separo djumlah anggota atau atas keputusan Dewan Pimpinan Pusat, berdasarkan alasan jang dapat dipertang gung djawabkan.
Pasal 15.
Kongres Nasional adalah sah, djika dikundjungi oleh 2/3 djumlah daerah jang mewakili lebih dari separo djumlah anggota.
Pasal 16.
Djumlah utusan dan penindjau untuk Kongres Nasional serta tjara-tjara penjelenggaraannja di atur oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 17.
Kewadjiban dan kekuasaan Kongres Nasional adalah sebagai berikut:
a. Menerima mendiskusikan dan mensahkan laporan-laporan jang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
b. Menjusun dan merobah Peraturan Dasar dan Program Perdjuangan.
c. Menetapkan djumlah dan memilih anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
BAB VI
Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 18.
Dewan Pimpinan Pusat Pleno adalah kekuasaan tertinggi dalam waktu antara dua Kongres Nasional.
Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno diadakan sedikit-dikitnja satu tahun sekali. Dalam keadaan luar biasa sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno dapat dipertjepat atau ditunda atas permintaan lebih dari separo djumlah anggota Dewan Pim pinan Pusat Pleno atau atas putusan Dewan Pim pinan Pusat Harian.
Pasal 19.
Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno adalah sah, djika dikundjungi oleh lebih dari separo djumlah anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno, dan tiap putusan adalah sah, djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah suara jang hadir.
Pasal 20.
Hak dan kewadjiban sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno ialah :
a. Menerima, mendiskusikan dan mensahkan laporan jang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Harian.
b. Menetapkan ketentuan-ketentuan umum dan program kerdja mengenai masalah-masalah organisasi, hak-hak wanita dan anak-anak, penerangan, pendidikan dan kebudajaan, kerdja sama dengan organisasi-organisasi wanita dan organisasiorganisasi lainnja dan sebagainja.
c. Mensahkan anggaran belandja jang direntjana kan oleh Dewan Pimpinan Pusat Harian.
d. Menetapkan dan mengangkat anggota-anggota baru dari Dewan Pimpinan Pusat Pleno dan menggantikan anggota-anggota Pleno jang ber henti.
e. Memilih Ketua dan Wakil-wakil Ketua serta anggota-anggota Dewan Pimpinan Pusat Harian lainnja dari antara anggota-anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno, dengan ketentuan djum lahnja tidak boleh melebihi 1/3 dari anggota anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
Pasal 21.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Harian merangkap mendjadi Ketua dan Wakil wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pleno dan Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 22.
Dewan Pimpinan Pusat Harian melaksanakan kekuasaan Dewan Pimpinan Pusat Pleno diantara dua sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
Pasal 23.
Sidang Dewan Pimpinan Pusat Harian diadakan sedikit-dikitnja satu bulan sekali, sidang dianggap sah djika dikundjungi oleh lebih dari separo djumlah anggota Dewan Pimpinan Pusat Harian, tiap-tiap putusan adalah sah djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah jang hadir.
Pasal 24.
Kewadjiban dan kekuasaan Dewan Pimpinan Pusat Harian adalah sebagai berikut :
a. Membantu dan mengontrol badan-badan pim pinan bawahannja dalam melaksanakan putus an-putusan Kongres Nasional dan Dewan Pim pinan Pusat Pleno.
b. Merentjanakan anggaran belandja untuk disah kan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
c. Menghubungkan perdjuangan kaum wanita. dengan perdjuangan golongan Rakjat lainnja.
d. Mempersiapkan sidang-sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
e. Membentuk Seksi-seksi dan Komisi-komisi untuk menjelesaikan sesuatu pekerdjaan meng adakan rapat-rapat kerdja dengan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Tjabang dan aktivis-aktivis jang dianggap perlu.
f. Memberi petundjuk dan tugas, serta memimpin kegiatan-kegiatan anggota-anggota Dewan Pim pinan Pusat Pleno jang tidak masuk dalam susunan Dewan Pimpinan Pusat Harian.
Pasal 25.
Pekerdjaan sehari-hari Dewan Pimpinan Pusat Harian dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan Pim pinan Pusat, jang terdiri sedikit-dikitnja dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Umum dan seorang Wakil Sekretaris Umum. Untuk mengadakan pembagian pekerdjaan jang praktis, Dewan Pim pinan Pusat Harian dapat membentuk Seksiseksi untuk mengurus berbagai lapangan pekerdjaan ialah :
a. SEKSI PEMBELAAN HAK-HAK WANITA DAN ANAK-ANAK:
Berkewadjiban mengurus persoalan pembela an hak-hak wanita dalam lapangan politik, eko nomi dan sipil, pembelaan hak-hak anakanak, meluaskan Panitya-panitya Pembelaan Anak anak, mendirikan Jajasan dan lain-lain.
b. SEKSI ORGANISASI:
Berkewadjiban mengatur lantjarnja hubung an dengan organisasi bawahan, mendjalankan seleksi, promosi dan mutasi kader, mempela djari keadaan dan mengatur hubungan dengan organisasi-organisasi wanita lain, memimpin kaum wanita jang belum terorganisasi, meng urus soal-soal dokumentasi dan sebagainja.
c. SEKSI PENERANGAN, PENDIDIKAN DAN KEBUDAJAAN:
Berkewadjiban mengurus penerbitan dan pen terdjemahan, membikin kesimpulan dari buku buku dan bahan-bahan jang penting bagi or ganisasi wanita umumnja, mempeladjari sedja rah dan perkembangan organisasiorganisasi wanita Indonesia, mengorganisasi menjelengga rakan kursus-kursus dan pemberantasan buta huruf, mengurus soalsoal kebudajaan dan lain lain.
d. SEKSI PERBENDAHARAAN:
Pasal 26.
Berkewadjiban merentjanakan anggaran be landja mengurus pemasukan uang pangkal, iuran kewadjibannja serta inventaris, meren tjanakan adanja usaha-usaha produktif untuk mentjukupi beaja Dewan Pimpinan Pusat dan sebagainja.
Hak dan kewadjiban Sekretariat Dewan Pim pinan Pusat ialah:
a. Melaksanakan putusan-putusan Dewan Pimpin an Pusat Harian.
b. Mempersiapkan sidang-sidang Dewan Pimpinan Pusat Harian.
c. Mengangkat penanggung-djawab administrasi dan anggota staf daripada Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat atas persetudjuan Dewan Pim pinan Pusat Harian.
BAB VII
Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 27.
Dewan Pimpinan Daerah berkewadjiban me mimpin dan mengkoordinasi kegiatan perdjuangan kaum wanita didaerah propinsi dan setingkat dengan provinsi atau kepulauan.
Pasal 28.
Konferensi Daerah adalah kekuasaan tertinggi didaerah provinsi atau kepulauan, diadakan sedikit dikitnja 2 tahun sekali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan dikundjungi oleh utusan-utusan jang dipilih oleh Konferensi Tjabang. Dalam keadaan luar biasa Konferensi Daerah dapat dipertjepat atau atas permintaan lebih 2/3 djumlah Tjabang atau atas putusan Dewan Pimpinan Daerah.
Konferensi Daerah dianggap sah, djika dikun djungi oleh utusan-utusan jang mewakili lebih dari 2/3 djumlah Tjabang, tiap Tjabang mempunjai hak suara satu dan tiap-tiap putusan adalah sah djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah suara jang hadir.
a. Menerima, mendiskusikan dan mensahkan laporan Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 29.
Kewadjiban dan kekuasaan Konferensi Daerah ialah :
b. Membitjarakan pelaksanaan putusan Kongres Nasional, disesuaikan dengan keadaan daerah nja.
c. Memilih utusan untuk Kongres Nasional.
d. Menentukan program untuk daerah jang tidak bertentangan dengan keputusan Kongres Na sional.
e. Menetapkan djumlah dan memilih anggota anggota Dewan Pimpinan Daerah, dan memilih Ketua dan Wakilnja.
Pasal 30.
Dewan Pimpinan Daerah adalah kekuasaan ter tinggi diantara dua Konferensi Daerah. Sidang Dewan Pimpinan Daerah diadakan sedikitdikitnja satu bulan sekali, sidang dianggap sah djika di kundjungi oleh lebih dari 2/3 djumlah anggota Dewan Pimpinan Daerah, tiap putusan dianggap sah djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah jang hadir.
Hak dan kewadjiban Dewan Pimpinan Daerah ialah:
Pasal 31 .
a. Mendjalankan putusan-putusan Konferensi Daerah dan Badan-badan Pimpinan atasannja.
b. Menetapkan sikap terhadap semua masalah jang dihadapi daerah provinsi atau kepulauan.
c. Mengkoordinasi dan memimpin kegiatan Tja bang-tjabang didaerahnja serta menjempurna kan djalannja organisasi.
d. Menjelenggarakan pendidikan kader dan pener bitan-penerbitan jang dianggap perlu.
e. Mengadakan konferensi-konferensi kerdja dan konferensi-konferensi regional dengan Tjabang tjabang, serta diskusidiskusi dengan aktivis aktivis jang diperlukan.
Pasal 32.
Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari sedikit-dikitnja : Ketua, Sekretaris, dan salah se orang Ketua Bagian, melaksanakan putusanputusan Dewan Pimpinan Daerah dan mempersiapkan sidang-sidang Dewan Pimpinan Daerah.
BAB VIII
Dewan Pimpinan T ja bang.
Pasal 33.
Dewan Pimpinan Tjabang adalah pimpinan organisasi di Kabupaten atau Kota Besar, Tjabang adalah sah djika sedikitnja sudah terbentuk 2 Ranting ditiap Ketjamatan dan meliputi 4 daerah Ketjamatan atau jang setingkat dengan itu. Pem bentukan dan pengesahan Tjabang jang karena keadaan perhubungan dan keadaan chusus lainnja tidak memenuhi sjarat-sjarat tersebut diatur oleh Dewan Pimpinan Daerah jang bersangkutan.
Pasal 34.
Konferensi Tjabang adalah kekuasaan tertinggi dari organisasi dalam daerah Tjabang, diadakan sedikit-dikitnja setahun sekali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Tjabang, Konferensi Tjabang dan sidang-sidangnja dianggap sah djika dikun djungi oleh utusan-utusan jang diwakili lebih 2/3 dari Anak Tjabang. Utusan-utusan dipilih oleh Konferensi Anak Tjabang: setiap Anak Tjabang mempunjai hak suara satu, dan tiap putusan diang gap sah djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah jang hadir.
Pasal 35.
Djumlah utusan dan penindjau untuk Konferensi Tjabang serta tjara mengatur penjelenggaraannja ditentukan oleh Dewan Pimpinan Tjabang.
Pasal 36.
Kewadjiban dan kekuasaan Konferensi Tjabang ialah :
a. Menerima, mendiskusikan dan mensahkan laporan Dewan Pimpinan Tjabang.
b. Mendiskusikan pelaksanaan putusanputusan Badan-badan Pimpinan atasannja disesuaikan dengan keadaan daerah Tjabang.
c. Memilih utusan-utusan untuk Konferensi Daerah.
d. Menetapkan djumlah dan memilih anggota anggota Dewan Pimpinan Tjabang dan memilih Ketua serta Wakilnja.
Pasal 37.
Dewan Pimpinan Tjabang adalah kekuasaan tertinggi diantara dua Konferensi Tjabang.
Sidang Dewan Pimpinan Tjabang diadakan se dikit-dikitnja satu bulan sekali sidang dianggap sah djika dikundjungi oleh lebih 2/3 djumlah anggota Dewan Pimpinan Tjabang, dan tiap-tiap putusan dianggap sah, djika disetudjui oleh lebih separo djumlah suara jang hadir.
Pasal 38.
Hak dan kewadjiban Dewan Pimpinan Tjabang ialah :
a. Mendjalankan putusan-putusan Konferensi Tja bang dan putusan-putusan Badan-badan Pim pinan atasannja.
b. Mengkoordinasi dan memimpin aksi-aksi kaum wanita didaerahnja.
C. Memberi petundjukpetundjuk, mengatur dan memimpin kegiatan anggotaanggota.
d. Menjusun laporan periodik untuk badan-badan pimpinan atasannja.
e. Menjiapkan laporan dan anggaran belandja untuk Konferensi Tjabang dan mempersiapkan sidang-sidang Dewan Pimpinan Tjabang.
f. Pekerdjaan sehari-hari Dewan Pimpinan Tja bang dipimpin oleh Sekretariat Dewan Pim pinan Tjabang dan sekurang-kurangnja terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris.
g. Mengadakan Konferensikonferensi Kerdja dan Konferensi regional dengan Anak Tjabang-tja bang, serta diskusi-diskusi dengan aktivis-aktivis jang diperlukan.
BAB IX.
Dewan Pimpinan Anak Tjabang.
Pasal 39.
Dewan Pimpinan Anak Tjabang berkewadjiban memimpin dan mengkoordinasi kegiatan per djuangan kaum wanita didaerah Ketjamatan atau Kota Ketjil Anak Tjabang adalah sah djika se dikit-dikitnja mempunjai 2 ranting.
Pasal 40.
Rapat Anak Tjabang adalah kekuasaan tertinggi dari organisasi didaerah Ketjamatan atau Kota Kota Ketjil, diadakan sedikit-dikitnja 6 bulan se kali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Anak Tjabang dan dikundjungi oleh utusan-utusan jang dipilih oleh rapat anggota Ranting. Konferensi Anak Tjabang adalah sah, djika dikundjungi oleh utusan-utusan jang mewakili lebih separo dari djumlah Ranting. Dan tiap utusan adalah sah, djika disetudjui oleh lebih separo djumlah suara jang hadir. Tiap-tiap Ranting mempunjai hak suara satu.
Pasal 41.
Djumlah utusan dan penindjau untuk rapat Anak Tjabang serta tjara penjelenggaraannja di tentukan oleh Dewan Pimpinan Anak Tjabang. Kewadjiban dan kekuasaan rapat Anak Tjabang ialah :
a. Menerima, mendiskusikan dan mensahkan la poran Dewan Pimpinan Anak Tjabang.
b. Membitjarakan pelaksanaan putusan-putusan Konferensi Tjabang dan badan-badan pimpinan atasannja, disesuaikan dengan keadaan daerah nja. I 釁 Pasal 47.
c. Memilih utusan-utusan untuk Konferensi Tja bang.
d. Menetapkan djumlah dan memilih anggota Dewan Pimpinan Anak Tjabang, dan memilih Ketua Anak Tjabang.
Pasal 42.
Dewan Pimpinan Anak Tjabang adalah kekua saan tertinggi antara dua rapat Anak Tjabang.
Sidang Dewan Pimpinan Anak Tjabang diada kan sedikit-dikitnja satu bulan sekali. Sidang ada lah sah, djika dikundjungi oleh lebih dari separo djumlah anggota Dewan Pimpinan Anak Tjabang
dan tiap-tiap putusan adalah sah, djika disetudjui oleh lebih separo djumlah suara jang hadir.
Pasal 43.
Hak dan kewadjiban Dewan Pimpinan Anak Tjabang ialah:
a. Mendjalankan putusan-putusan Konferensi Anak Tjabang dan putusan-putusan badan badan pimpinan atasannja.
b. Mengkoordinasi dan mempimpin kegiatan Ran ting-ranting, serta menjempurnakan djalannja organisasi.
c. Menjusun laporan periodik untuk Dewan Pim pinan Tjabang.
d. Menjiapkan laporan untuk rapat Anak Tja bang dan menjelenggarakan diskusi-diskusi Anak Tjabang.
e. Menjelenggarakan kursus-kursus Ranting.
Pasal 44.
Dewan Pimpinan Anak Tjabang terdiri dari Ke tua, Sekretaris, Bendahari dan pembantu-pemban tu menurut keperluan daerahnja.
Ketua merangkap mendjadi Ketua Konferensi Anak Tjabang.
BAB X.
Dewan Pimpinan Ranting.
Pasal 45.
Organisasi basis adalah Ranting jang diadakan menurut tempat tinggal, dalam suatu Desa atau Kelurahan dimana terdapat sedikit-dikitnja 10 anggota dibentuk satu Ranting. Kalau disitu ter dapat kurang dari 10 anggota, anggotaanggota tersebut digabungkan dengan Ranting jang ter dekat.
Pasal 46.
Dewan Pimpinan Ranting adalah Badan Pim pinan jang langsung memimpin kaum wanita da lam perdjuangan sehari-hari supaja benar-benar bisa menjatukan diri dengan kaum wanita. Untuk memudahkan pekerdjaan Ranting ditiap dukuh, kampung, lorong atau kesatuan-kesatuan tempat tinggal lainnja dibentuk kelompok.
Hal dan kewadjiban Dewan Pimpinan Ranting adalah sebagai berikut:
a. Mendjalankan putusan-putusan Rapat Anggota dan Badan-badan Pimpinan atasannja.
b. Mendjalankan propaganda dan mengorganisasi massa wanita untuk memperdjuangkan kepen tingan sehari-hari, memimpin aksiaksi kaum wanita dan sebagainja.
c. Langsung mentjatat anggota, menarik anggota baru, mengumpulkan uang pangkal dan iuran, membrantas buta huruf, mendidik anggota anggota dan sebagainja.
d. Menjiapkan laporan dan Rapat Anggota.
Pasal 48.
a. Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi da lam daerah Ranting diadakan sedikit-dikitnja satu bulan sekali atau atas putusan Dewan Pim pinan Ranting dan dikundjungi oleh segenap anggota dan kaum wanita jang berkepentingan.
b. Rapat anggota adalah sah, djika dikundjungi oleh lebih dari separo djumlah, anggota, dan tiap putusan adalah sah djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah suara jang hadir.
Pasal 49.
Kewadjiban dan kekuasaan Rapat Anggota ada lah sebagai berikut:
a. Mendiskusikan dan mensahkan laporan Dewan Pimpinan Ranting.
b. Mendiskusikan pelaksanaan putusan-putusan Badan-badan Pimpinan atasannja.
c. Menetapkan djumlah dan memilih anggota anggota Dewan Pimpinan Ranting serta milih Ketua.
Pasal 50.
Dewan Pimpinan Ranting adalah kekuasaan tertinggi diantara dua rapat Anggota dan dipilih untuk waktu sedikit-dikitnja satu tahun.
Rapat Dewan Pimpinan Ranting diadakan se dikit-dikitnja dua minggu sekali, dan dianggap sah djika dikundjungi oleh 2/3 djumlah anggota nja. Putusan-putusan adalah sah djika disetudjui oleh separo djumlah suara jang hadir. Untuk me laksanakan pekerdjaan sehari-hari, dilaksanakan oleh Ketua, Wakil Ketua, Bendahari, Sekretaris dan Pembantu-pembantu jang diperlukan.
BAB XI.
Perbendaharaan.
Pasal 51.
Perbendaharaan didapat dari :
a. Uang pangkal jang berdjumlah satu rupiah.
b. Uang iuran sebesar Rp. 0,25.
c. Bantuan Sukarela dari anggota.
d. Hasil-hasil dari usaha produktif.
e. Penjokongpenjokong tetap ( Donator) .
f. Pendapatan lainnja jang sah dan tidak meng ikat.
Pasal 52.
Dewan Pimpinan Daerah mendapat 90 % dari pendapatan uang pangkal, iuran dan pendapatan pendapatan lainnja setiap bulannja untuk keper luan perbendaharaan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Tjabang, Dewan Pimpinan Anak Tjabang dan Dewan Pimpinan Ranting. Pemba giannja untuk Dewan Pimpinan Tjabang, Dewan Pimpinan Anak Tjabang dan Dewan Pimpinan Ranting, diatur oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Sisa jang 10% dikirim oleh Dewan Pimpinan Anak Tjabang ke Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XII.
Lain - lain.
Pasal 53.
Ketentuanketentuan jang belum masuk dalam Peraturan Dasar akan diatur dan ditetapkan da lam peraturan-peraturan chusus-chusus dan tata tertib, jang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Harian.
Disahkan oleh Kongres Nasional ke- III
GERWANI di Solo pada tanggal - 23 27 Des. 1957.
SUSUNAN DEWAN HARIAN GERWANI.
Ketua Umum : Sdr. Nj. Umi Sardjono. Wk. Ketua II : Mudikdio. 99 99 99 99 I : 99 99 Suharti. III : 99 99 S. K. Trimurti. 99 99 Sekretaris Umum : 99 99 Kartinah. Wk. Sekretaris Umum : 99 Nn. Sulami. Seksi Organisasi : 99 Nj. Suwarti B.S. 99 Nn. Darmini. Seksi Pen. Pen. Kebdj.: 99 Nj. Suwati Trimo. 99 Nn. Sudjinah.
Seksi Hak-hak Wnt/ Anakanak : 99 Nj. Parjani.
99 99 S. Asijah. Chalisah. 99 99
Seksi Perbendaharaan : Mawarni. 99 99
P. W. K. I.
PERSATUAN WANITA KRISTEN INDONESIA. KETERANGAN AZAS DAN DASAR.
1. Segala sesuatu didunia adalah pemberian Tu han kepada manusia jang berkewadjiban me melihara pemberian itu untuk Kemuliaan nama-Nja.
2. Berdasarkan Firman Tuhan P.W.K.I. berke jakinan bahwa wanita Keristen mempunjai kewadjiban besar:
a. didalam keluarga ;
b. didalam masjarakat Indonesia.
3. Untuk mendjalankan kewadjibannja dalam masjarakat dengan tjara jang sesuai dengan sifat dan djenisnja maka perlu adanja satu organisasi wanita Keristen diseluruh Indonesia.
ANGGARAN DASAR.
Persatuan Wanita Keristen Indonesia ( P.W.K.I.)
Fatsal 1.
Nama dan kedudukan.
a. Organisasi ini bernama persatuan Wanita Ke risten Indonesia dengan singkatnja : „ P.W.K.I.” dan didirikan di Solo pada tanggal 28 Nopem ber 1946.
b. Pimpinan terdiri dari:
1. Pengurus Pusat.
2. Pengurus Daerah.
3. Pengurus Tjabang.
c. Pengurus Pusat berkedudukan di Ibukota Re publik Indonesia.
d. Pengurus Daerah di Ibu-kota propinsi atau dikota jang diperlukan menurut keadaan.
Fatsal 2.
A za s.
Tudjuan dan usaha P.W.K.I. berdasarkan pada azas-azas jang terletak dalam Firman Tuhan se bagai jang diwadjibkan dalam Kitab Sutji.
Fatsal 3.
Tudjuan.
a. Mempersatukan kaum Wanita Keristen diselu ruh Indonesia.
b. Memperdalam keinsjafan tentang kewadjiban anggauta-anggautanja sebagai Wanita Keristen dalam Masjarakat Indonesia.
c. Melaksanakan kewadjiban itu.
Fatsal 4.
Usaha.
a. Mengadakan rapat biasa dan rapat propaganda.
b. Menerbitkan madjalah, risalah dan bukubuku
c. Mengadakan kursus-kursus bagi anggauta-ang gautanja.
Berusaha sendiri dan bekerdja bersama-sama dengan organisasi lain pada lapangan sosial, dalam
hal-hal jang tidak bertentangan dengan azas tu djuan P.W.K.I.
Keangga utaan.
a. Diterima sebagai anggauta ialah tiap-tiap wa nita Keristen warga-negara Indonesia jang menjetudjui azas dan tudjuan P.W.K.I. dan sekurang-kurangnja berumur 18 tahun.
b. Tiap-tiap wanita jang menjetudjui azas tudjuan P.W.K.I. dan jang telah berumur 18 tahun, dapat mendjadi anggauta luar biasa.
c. Penderma ialah orang atau organisasi jang menjokong dengan uang atau barang.
Fatsal 6.
Harta benda.
Harta benda organisasi terdiri atas :
1. Iuran anggauta.
2. Sokongan penderma.
3. Lain-lain penghasilan jang diperoleh dengan djalan sjah.
Fatsal 7.
Perubahan anggaran dasar.
Perubahan A.D. ditetapkan oleh 2/3 djumlah suara dalam Rapat Besar.
Fatsal 8.
Pembubaran Organisasi. Pembubaran organisasi diputuskan oleh 3 djum lah suara dalam Rapat Besar, jang djuga menentu kan tjara mempergunakan harta benda organisasi.
Fatsal 9.
Aturan umum.
Aturan-aturan pelaksanaan fatsal-fatsal dalam A.D. ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tang ga.
Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 15 April 1948. ..
Diubah dalam Kongres V di Bandung pada tanggal 29 Djuli 1954.
PERSATUAN WANITA KRISTEN INDONESIA. (P.W.K.I. ) .
Ketua Umum : Nj. S. Abednego
Wk. Ketua Umum : Nj. D. Walandow
Penulis Umum : Nj. P. Marjoto
Penulis II : Nj. W. Wuwungan
Bendahari : Nj. C. Maengkom
Ketua Seksi Perhubungan
luar negeri Nj. Mr. T. Harahap
Ketua Seksi Kerochanian : Nj. A. Tahya
Pembantu : Nj. S. Widiyohatmodjo Nj. Wungkar
WANITA KATHOLIK. ANGGARAN DASAR „W.K.”
BAB I
Nama kedudukan waktu.
Pasal 1.
a. Perkumpulan ini bernama Wanita Katholik disingkat W.K., berkedudukan di Djakarta, untuk waktu jang tak ditentukan.
b. Didirikan di Mataram pada tanggal 12 Desem ber 1948.
c. Telah diakui sebagai „Badan Hukum" menurut daftar penetapan Menteri Kehakiman tanggal 5 Pebruari 1952 No. J.A. 5/23/8.
BAB II
Azas dan tudjuan.
Pasal 2.
a. Azas perkumpulan ini adalah Agama Katholik.
b. Tudjuan:
1. Memadjukan para wanita Katholik, teruta ma para anggotanja sebagai perseroan dan sebagai anggota masjarakat.
2. Madjuka para wanita pada umumnja, ter utama wanita Indonesia.
c. Perkumpulan ini tidak berpolitik.
BAB III
Usaha.
Pasal 3.
W.K. berusaha mentjapai tudjuannja dengan :
1. a. Membantu para rochaniwan untuk mema djukan wanita-wanita Katholik dalam hal keagamaan, antara lain mengandjurkan adanja Konggergasi Perawan Maria.
b. Memadjukan wanita Katholik dalam hal pengetahuan umum.
c. Meringankan beban hidup sosial/ckonomi. d. Memperhatikan soal pemuda.
2. Usaha kerdja sama dengan lain organisasi da lam lapangan sosial jang tidak bertentangan dengan azas Katholik.
3. Membantu pemerintah dalam mewudjudkan ,,Instituut Burgelijkestand dengan mendaftar kedjadian-kedjadian :
a. kelahiran. b. perkawinan. c. pertjeraian. d. meninggal dunia.
BAB IV
Keanggautaan. Pasal 4.
Wanita Katholik mempunjai :
1. Anggauta biasa.
2. Anggauta luar biasa.
3. Anggauta Penjokong.
" Pasal 5.
1. Anggauta biasa ialah wanita Katholik, warga negara Indonesia, berumur 18 tahun keatas atau telah bersuami, dan membajar iuran tetap.
2. Anggota luar biasa ialah :
a. Wanita Katholik bukan warganegara Indo nesia, berumur 18 tahun keatas atau telah bersuami dan membajar iuran tetap.
b. Wanita tjalon Katholik, berumur 18 tahun keatas, atau telah bersuami dan membajar iuran tetap.
Wanita bukan Katholik, bersuami orang Katholik dengan sjah dan membajar iuran tetap.
3. Anggauta penjokong ialah :
a. Perseorangan atau organisasi jang memberi kan sokongan dengan sukarela.
b. Perseorangan atau organisasi sebagai anggau ta kehormatan, jang memberikan sokongan kepada W.K. sedikitdikitnja Rp. 100,
Pasal 6.
Seorang anggauta berhenti karena :
1. Permintaan sendiri.
2. Meninggal dunia.
3. Karena petjatan, berhubung tidak mendjalan kan kewadjiban agama.
BAB V
· Peng. Pusat Tjabang - tjabang bag i a n dan lain.
Pasal 7.
1. Perkumpulan ini dipimpin oleh Pengurus Pu sat, jang terdiri dari sekurang-kurangnja 5 orang jang dipilih oleh Kongres untuk 2 tahun lamanja dan dapat dipilih lagi.
2. Pada tiap-tiap tempat dimana djumlah anggauta sedikitnja 10 orang dapat didirikan tjabang dengan pengesjahan P.P. dan izin Wali Geredja sedaerah.
3. Pada suatu tjabang dapat didirikan ranting, djika dirasa perlu oleh tjabang dan dengan pengesjahan P.P.
4. Untuk perkembangan oleh P.P. dapat diadakan Komisariat didaerah-daerah dan djika perlu Perwakilan-perwakilan Komisariat dipimpin oleh seorang jang dipilih oleh tjabang-tjabang sedaerah dan disjahkan oleh P.P.
BAB VI
Keuangan.
Pasal 8.
1. Keuangan W.K. diperoleh dari :
a. uang pangkal.
b. uang iuran.
c. penerimaan sokongan jang tidak mengikat
c. penerimaan sokongan jang tidak mengikat.
d. usaha-usaha jang sjah.
2. Keuangan Pusat didapat dari sebagian keuang an tjabang dan lain-lain usaha jang sjah.
BAB VII
Kongres.
Pasal 9. ,
1. Kongres adalah kekuasaan jang tertinggi.
2. Kongres diadaakn 2 tahun sekali atau djika dipandang perlu dapat diadakan konperensi.
3. Kongres adalah rapat P.P. dengan utusan tja bang-tjabang, Komisaris-komisaris dan Perwa iklan-perwakilan.
4. Lain-lain hadlirin dalam Kongres hanja dapat ikut dalam pembitjaraan dengan seizin Ketua.
5. Dalam Kongres Peng. P. berkewadjiban mem pertanggung-djawabakn milik dan keuangan perkumpulan.
Pasal 10.
Dalam Kongres anggota biasa mempunjai hak suara dan anggota luar biasa mempunjai hak nasehat.
Pasal 11 .
Hak suara diatur sebagai berikut :
suara, a. tiap 10 30 anggota mempunjai 1 sedang sisa dari 30 tiap 10 anggota mempunjai 1 suara.
b. Satu tjabang tidak dapat mempunjai hak lebih dari 10 suara.
c. Peng. P. tidak mempunjai suara, melainkan memberi keputusan apabila sampai 2 kali pe mungutan suara, suara terdapat sama banjak nja.
Pasal 12.
1. Semua keputusan ditetapkan dengan suara ter banjak.
2. Kongres dapat dilangsungkan, djika jang hadlir lebih dari separo dari djumlah tjabang.
BAB VIII.
· Rapat rapat.
Pasal 13.
1. Semua keputusan rapat-rapat tjabang ditetap kan dengan suara terbanjak.
2. Rapat dapat langsung djika jang hadlir lebih separo dari djumlah anggota.
3. Djika djumlah tersebut tidak tertjapai, maka rapat jang kedua kalinja dapat dianggap sjah.
4. Rapat anggauta Tjabang berhak memberhen tikan Peng. Tjabang.
BAB IX.
Penasehat Rochani.
Pasal 14.
1. Penasehat Rochani tidak dipilih oleh Pengurus atau anggauta, melainkan ditundjuk oleh Pem besar Geredja, jang mengepalai tempat kedu dukan Perkumpulan.
2. Penasehat Rochani berhak menghadliri semua rapat-rapat jang diadakan oleh perkumpulan dengan setjara diundang dan berhak memba talkan keputusan djika bertentangan dengan pendapat Penasehat Rochani dalam soal ke agamaan.
BAB X.
Hal Pembubaran- Perobahan dan Pembubuhan A. D.
Pasal 15.
1. Anggaran Dasar ini hanja dapat dirobah dan dibubuhi dalam Kongres jang sengadja diada kan untuk keperluan itu, dengan sekurang kurangnja persetudjuan dari 2/3 suara jang hadlir.
2. Pembubaran perkumpulan ini dapat ditetap kan dalam rapat anggauta jang diadakan dengan tegas dan djelas bagi kepentingan itu dengan suara 2/3 djumlah suara jang hadlir.
3. Hak milik perkumpulan diserahkan kepada perkumpulan serikat, atau Jajasan Katholik setempat, menurut keputusan rapat anggauta dengan suara terbanjak dari djumlah suara utusan jang hadlir.
4. Djikalau suatu tjabang dibubarkan, maka se gala sesuatu jang diurus oleh tjabang itu men djadi urusan Pengurus Pusat dengan Pembesar Vicariaat, dimana tjabang itu berada.
BAB XI.
Anggaran Rumah Tangga. Pasal 16.
1. Lain-lain hal jang tidak ditentukan dalam A.D. ini, diatur dalam A.R.T.
2. A.R.T. tidak boleh bertentangan dengan A.D. Disjahkan oleh Mgr. A. SOEGIJOPRANOTO
Semarang, 24 Djanuari 1950.
Ketua Umum:
Nj. B. KWARI SOSROSOEMARTO.
Dirobah dan diketahui oleh Pastor Penasehat Kongres, Djakarta 28 Djuli 1954 : RAMA E. DJOJOATMODJO.
PENGURUS WANITA KATHOLIK.
Ketua Umum : Nj. V. Soetandar.
Wk. Ketua I : Nj. Oentoe Kalesaran
Wk. Ketua II : Nj. Soewardhy
Panitera I : Nj. C. Miharso
Panitera II : Nj. F. Soeradi
Bendahari I : Nj. Soebagus
Bendahari II Nj. Eddy, Djojoputranto
Ketua Seksi Pene
rangan/Pendi dikan : Nj. Soetikno
Komisaris Daerah
Sulawesi : Nj. Oentoe Runtuwene.
PERWARI ANGGARAN DASAR.
Nama dan kedudukan.
Pasal 1.
Perkumpulan bernama Persatuan Wanita Repu blik Indonesia, dengan singkatan : PERWARI, ber kedudukan menurut Pimpinan Pusat dan didirikan pada tanggal 17 Desember 1945.
A za s.
Pasal 2.
Ketuhanan jang Maha Esa , Kemanusiaan jang adil dan beradab, Kebangsaan, Kerakjatan, Keadil an sosial (Pantjasila) .
Tudjuan.
Pasal 3.
Menuntut dan mempertahankan keadilan sosial, supaja dalam masjarakat Indonesia, keselamatan, perikemanusiaan terdjamin.
Dasar.
Pasal 4.
Perwari bersifat organisasi massa jang berdasar kan Sosial- Eekonomi.
Usaha.
Pasal 5.
a. Menginsjafkan seluruh Wanita tentang kedu dukan dan kewadjibannja sebagai warga negara.
b. Memperdjoangkan kepentingan Wanita dalam lapangan Sosial, Ekonomi dan Pendidikan.
c. Perwari bekerdja sama dengan organisasiorga nisasi lain untuk menghadapi kepentingan ber sama dalam sosial-ekonomi.
d. Memberi penerangan kepada anggauta tentang perkembangan politik.
e. Perwari berusaha mendudukkan Wanita dalam D.P.R. daerah, Parlemen dan Konstituante se bagai perseorangan.
Susunan organisasi.
Pasal 6.
1. Pemimpin terdiri dari pengurus lengkap dan pengurus harian, diketuai oleh Ketua Umum.
A. PUSAT.
2. Ketua dan Wakil Ketua dipilih oleh Kongres ; dan dalam memperlengkapi susunan pengurus pusat, pengurus tjabang, dimana pusat Perwari berada, membantu.
3. Untuk melantjarkan usaha organisasi diadakan bagian-bagian: Sekretariat, Sosial, Ekonomi, Pendidikan, Penerangan dan Hukum, jang ke tuanja dipilih oleh pengurus lengkap.
4. Badan Commissariaat terdiri dari beberapa orang jang dipilih dalam konperensi Propinsi, dibawah pimpinan Pusat.
5. Ketua dari Badan Commissariaat Propinsi ada lah Pembantu Pusat, jang tugasnja menginten siveer pekerdjaan dan putusan Pusat untuk Tjabang-tjabang didaerah masing-masing.
B. TJABANG.
1. Ditiap-tiap Kabupaten, dimana terkumpul se kurang-kurangnja 50 orang anggauta, sudah dapat didirikan satu Tjabang.
2. Ditiap-tiap Kabupaten, jang didalamnja ada pemerintahan Kotapradja, hendaknja didirikan satu Tjabang, ketjuali di Ibu-Kota Republik Indonesia (DJAKARTA) .
3. Pimpinan terdiri dari pengurus harian dan pengurus lengkap, diketuai oleh Ketua Umum.
4. Ketua dan wakil ketua dipilih oleh konperensi tjabang, terdiri dari pengurus lengkap tjabang dan pengurus lengkap rantingranting.
5. Untuk melantjarkan usaha organisasi diadakan bagian-bagian : sekretariaat, sosial, ekonomi, pendidikan, penerangan dan hukum, jang ke tuanja dipilih oleh pengurus lengkap.
6. Tjabang terdiri dari ranting-ranting, jang ber kedudukan diketjamatan-ketjamatan, berang gauta sedikitnja 15 orang.
7. Commissariaat kawedanan terdiri dari bebe rapa orang, jang dipilih dalam konperensi ka wedanan, dibawah pimpinan tjabang.
8. Semua badan pimpinan dari bawah sampai keatas, harus dipilih oleh rapat dan tiap-tiap anggauta harus tunduk dan mendjalankan ke putusan suara terbanjak.
(Setengah dari djumlah suara jang hadir di tambah satu) .
Tjabangtjabang di Ibu Kota R. I. (DJAKARTA) .
Pasal 7.
1. Ditiap-tiap kawedanan, boleh didirikan satu tjabang dan mempunjai hak sama dengan tja bang-tjabang lain diseluruh Indonesia.
2. Ranting didirikan ditiap-tiap kelurahan.
3. Badan-badan comm. kewedananan atau comm. ketjamatan tidak diadakan.
4. Badan commissariaat propinsi berkedudukan di Djakarta dan mempunjai bentuk, susunan dan hak sama dengan badan-badan commissa riaat propinsi jang lain diseluruh Indonesia.
Keangga u ta a n.
Pasal 8.
Tiap-tiap wanita Warga-Negara Indonesia boleh mendjadi anggauta Perwari.
a. Jang telah berumur 18 tahun.
b. Kurang dari 18 tahun, tetapi sudah bersuami.
Disiplin.
Pasal 9.
a. Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan Pusat, Com missariaat Propinsi dan Tjabang, tidak boleh mendjadi Ketua dan Wakil Ketua organisasi lain dan tidak boleh memegang pimpinan Par tai Politik.
b. Pengurus lengkap Pimpinan Pusat, bertang gung-djawab collegiaal kepada Kongres menge nai pekerdjaannja.
c. Pengurus Harian Pimpinan Pusat bertanggung djawab collegiaal kepada pengurus lengkap.
d. Commissariaat Propinsi bertanggung-djawab collegiaal kepada Konperensi Propinsi dan ke pada Pimpinan Pusat.
e. Pengurus Tjabang bertanggungdjawab colle giaal kepada Konperensi Tjabang dan Pimpinan Pusat.
f . Tiap-tiap anggauta harus tunduk kepada per aturan-peraturan jang tertjantum dalam Ang garan-Dasar dan Anggaran Rumah-Tangga.
Pelanggaran.
Pasal 10.
Tiap-tiap anggauta jang melanggar peraturan jang tertjantum dalam A.D. dan A.R., akan di ambil tindakan seimbang dengan kesalahannja.
Persidangan.
Pasal 11 .
a. Kongres diadakan sekali dalam tiap-tiap dua tahun, dan/atau atas permintaannja 2/3 dari djumlah tjabang.
b. Konperensi Propinsi diadakan tiap-tiap 1 tahun sekali.
c. Konperensi Tjabang diadakan sekurang-kurang nja 6 bulan sekali.
d. Rapat anggauta diadakan menurut keperluan ; sekurang-kurangnja 3 bulan sekali.
Perbendaharaan.
Pasal 12.
Perbendaharaan didapat dari:
a. Iuran.
b. Sokongan jang tidak mengikat.
c. Usaha jang sjah.
Hak suara.
Pasal 13.
Dalam Konperensi Propinsi, tiap-tiap Tjabang mempunjai hak suara menurut banjaknja anggauta.
Dalam rapat anggauta, tiap-tiap anggauta mem punjai hak suara.
Dalam Kongres, tiap-tiap Tjabang mempunjai hak suara menurut banjak anggauta.
Pembubaran organisasi.
Pasal 14.
Perwari hanja dapat dibubarkan dengan kepu tusan kongres, jang chusus diadakan untuk itu.
· Perobahan Anggaran Das a r.
Pasal 15.
Perobahan anggaran-dasar hanja boleh diadakan dalam Kongres.
Peraturan lain - lain.
Peraturan lain-lain jang belum tertjantum da lam anggaran-dasar, dimuat dalam anggaran rumah-tangga.
PENGURUS PUSAT PIMPINAN PERWARI.
Harian :
Ketua Umum : Nj. S. Kartowijono Wk. Ketua : Nj. M. Andreas Sastrohusodo Wk. I 99 Nj. M. Hutasoit Wk. 99 II : Nj. Dr. Jetty Noor Penulis I : Nj. M. Siregar Penulis II : Nj. A. Maskoen Bendahari I Nj. T. Sujud Bendahari II Nj. M. Wuwungan.
1. Ketua Seksi Pendidikan : Nj. M. Hutasoit
99 99 2. Sosial : Nj. Mr. R. Sardjono
3. 99 99 Luar Negeri : Nj. H. L. Soekanto
4. 99 99 Hukum : Nj. Mr. Nany Soe wondo
5. Penerangan : Nj. Dr. Jetty Noor
6. ง 99 Organisasi Nj. M. Andreas Sastrohusodo
7. 99 Usaa : Nj. M. Wuwungan 29
ANGGARAN DASAR G.P.I.I. PUTERI.
Pasal 1. Nama dan waktu.
Gerakan ini bernama ,, Gerakan Pemuda Islam Indonesia Puteri" disingkat G.P.I.I. Puteri didiri kan pada tanggal 2 Oktober 1945.
Pasal 2.
Tempat.
G.P.I.I. Puteri berkedudukan ditempat Putjuk Pimpinan.
Pasal 3.
Dasar.
G.P.I.I. Puteri berdasar Islam.
Pasal 4.
Tudjuan.
G.P.I.I. Puteri menudju kepada Masjarakat dan Negara Republik Indonesia jang berdasar Islam.
Pasal 5.
Daja upaj a.
a. Memperdalam dan meʼamalkan adjaran-adjar an Islam .
b. Mempertinggi ketjerdasan dan ketjakapan Pemudi Islam Indonesia dalam kehidupan Ke pemudian, kemasjarakatan dan kenegaraan dengan teori dan praktek.
c. Mengusahakan kesatuan gerakan seluruh Pe mudi Islam Indonesia.
d. Daja upaja jang tidak menjalahi Anggaran Dasar.
Pasal 6.
Angga ut a.
Jang diterima mendjadi anggauta ialah Pemudi Islam Warga- Negara Indonesia jang berumur 15 sampai 40 tahun.
Pasal 7.
Pimpina n.
Pimpinan Organisasi ialah :
a. 1. Putjuk Pimpinan 2. Pimpinan Wilajah 3. Pimpinan Tjabang 4. Pimpinan Anak Tjabang 5. Pengurus Ranting.
b. Pimpinan terdiri atas:
1. Pimpinan Harian : Ketua, Wakil Ketua, Secretaris, Wakil Secretaris dan Ketua Ke uangan.
2. Pimpinan Pleno: Pimpinan Harian dan Anggauta-anggauta Pimpinan lainnja.
Pasal 8.
Rapat rapat. -
Rapat-rapat terdiri atas:
1. Muktamar (Kongres) .
2. Konperensi Putjuk Pimpinan dengan Ketua ketua Wilajah atau Wakil-wakilnja.
3. Konperensi Wilajah.
4. Konperensi Tjabang.
5. Konperensi Anak Tjabang.
6. Rapat Ranting ( Rapat Anggauta) .
Pasal 9.
Kekuasaan tertinggi.
a. Muktamar mempunjai kekuasaan tertinggi.
b. Konperensi Putjuk Pimpinan dengan Ketua ketua Wilajah atau Wakil-wakilnja mempunjai kekuasaan tertinggi selama antara dua Mukta mar.
Pasal 10.
Hak dan kewadjiban.
a. Tiap-tiap Anggauta mempunjai hak suara.
b. Tiap-tiap Anggauta berhak memilih dan dipilh.
c. Tiap-tiap Anggauta berkewadjiban menta'ati ketentuan-ketentuan Organisasi.
Pasal 11 .
Keuangan.
Keuangan Organisasi didapat dari :
a. Uang pangkal.
b. Uang iuran.
c. Uang donasi dari penjokong.
d. Usaha-usaha jang sah.
Pasal 12.
Penutu p.
a. Hal-hal jang belum ditentukan dalam Ang garan Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
b. Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh Kongres.
Disahkan oleh:
KONGRES G.P.I.I. PUTERI KE-VII Di Surabaja tgl. 19 Pebruari 1955.
PENGURUS GERAKAN PEMUDA ISLAM INDONESIA PUTERI (G.P.I.I. PUTERI) .
1. Penasehat : Nj. Marjati Adnan. Nn. Sunarin.
2. Ketua Umum Nj. Rohana Z.A. Ahmad.
3. Ketua I Nj. Chadidjah Razak.
4. Ketua II : Nj. Djamari Amin.
5. Sec. Umum : Nn. Baheram Kariem.
6. ,, I : Nn. Rukmini K.
7. Bendahari I : Nj. Rakena Thaher.
8. II : Nj. Kinatun. 99
9. Seksi Pendidikan : Nj . Dahniar Zen.
10. Nj. Radjibah. Nj. Kinatun.
10. Seksi Social : Nj. Zainab Hakam. Nj. Halimah Madjid. Nj. Rostian Bakar.
11. Seksi Luar Negeri dan Dalam Negeri : Nj. Marjati Adnan. : Nj. Rohana Z. A. Ahmad. : Nj. Chadidjah Razak. Nj. Osman Raliby. Nj. Dahlan Ranuwihardjo.
Nj. Hasan Basri.
12. Seksi Organisasi : Nj. Chadidjah Razak. Nn. Sukapti. Nn. Baidar Sjarif.
13. Seksi Penerangan Nj. Djamari Amin. Nj. Rukmini K. Nj. Rostian Bakar.
14. Seksi Ekonomi Nn. Mr. Supadni. Nj. Dahniar Zen.
15. Pembantu Umum Drs. Tedjaningsih.
Pengurus Perwari.
Pengurus Wanita Sahati.
Wanita Demokrat.
D.P.P. Gerwani.
Pengurus Besar Aisjiah Djokjakarta.
Sekretaris II, Ketua Umum dan Anggauta dari P.B. Wanita Perti.
Persatuan Wanita Keluar. ga Universitas Gadjah Mada.
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 99MUSLIMAAT" .
Tudjuan.
Tudjuan Muslimat sebagai berikut:
a. Menegakkan kedaulatan Republik Indonesia dan Agama Islam.
b. Melaksanakan tjita-tjita Islam dalam urusan kenegaraan.
Program politik.
Program Politik Muslimat ialah program politik Masjumi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
Pasal I.
Bentuk.
Muslimaat merupakan badan-otonoom „ Masjumi” jang bekerdja terutama dalam lapangan politik.
Pasal II.
Usaha.
a. Mempertinggi pengetahuan dan menambah kesadaran politik dan agama.
b. Menginsjafkan kedudukan dan kewadjiban wanita dalam rumah tangga, masjarakat dan negara.
Pasal III.
Pimpinan Tjabang, Anak Tjabang dan Ranting.
Muslimaat dikemudikan oleh pengurus Besar, dibantu oleh Dewan Wilajah dan mempunjai Tja bang di Kabupaten-kabupaten atau daerah-daerah jang setingkat dengan itu ; Anak Tjabang di Ke tjamatan dan Ranting di Kelurahan atau daerah daerah jang setingkat dengan itu.
Pasal IV.
Angga ut a.
Penerimaan:
a. Anggauta Muslimaat ialah wanita warganegara Indonesia jang beragama Islam.
b. Untuk mendjadi anggauta Muslimaat, harus memadjukan permintaan (dengan lisan atau tulisan ) kepada Pengurus Muslimaat.
c. Seseorang baru dianggap sjah mendjadi ang gauta, apabila sudah mendapat persetudjuan (tanda anggauta ) dari Pengurus Muslimaat di tempat masing-masing.
Pemetjatan dan Penjekoresan.
a. Anggauta dapat dipetjat karena perbuatan jang merugikan atau bertentangan dengan kepen tingan dan ketentuan Muslimaat. Keputusan pemetjatan disamping dengan surat pemetjatan.
b. Penjekoresan dilakukan sebagai tindakan per tama terhadap kesalahan besar dari anggauta.
c. Djika anggauta jang dipetjat tidak terima, ia boleh mengadjukan perkaranja dimuka rapat besar Muslimaat.
Pasal V.
Penguru s.
a. Pengurus Besar.
b. Dewan Wilajah.
c. Pengurus Tjabang.
d. Pengurus Anak Tjabang.
e. Pengurus Ranting.
Pasal VI.
Kewadjiban dan hak Pengurus. Pengurus berkewadjiban menepati anggaran dasar, anggaran rumah-tangga atau instruksi dari Pengurus Besar Muslimaat dan keputusan-kepu tusan kongres, mengadakan rapat anggauta dan rapat lainnja jang sjah, untuk memimpin per djuangan Muslimaat. Mengurus tata-tertib dan beresnja organisasi, tata usaha serta keuangan Muslimaat.
Ketua:
Pemimpin segala rapat ( Pengurus rapat) , rapat anggauta dan lainnja, mengasi perdjalanan dan memimpin pekerdjaan Muslimaat.
Ketua muda:
Membantu Ketua dan mewakili apabila ia ber halangan.
Sekretariat:
a. Panitera mendjalankan surat-menjurat.
b. Membikin notulen.
c. Mengurus daftar anggauta dan inventaris.
d. Menjimpan arsip Muslimaat.
Bendahari:
Memegang kekuasaan atas segala keuangan Muslimaat:
a. Menarik dan menerima uang pangkal dan iuran, derma, zakat dan lain.
b. Mengadakan pembukuan uang masuk dan ke luar.
c. Tiap-tiap tahun membuat pelaporan tentang keadaan keuangan pada rapat besar (Mukta mar) rapat anggauta, Tjabang dan lainlain. Sebelumnja pelaporan harus diperiksa dan di sjahkan oleh sebuah komisi pemeriksaan ( veri ficatie commissie).
Anggauta Pengurus Besar, Dewan Wilajah, Tja bang, Anak Tjabang, dan Ranting:
Ketentuan kewadjiban ditetapkan oleh rapat pengurus lengkap :
a. Membantu mengurus dalam arti kata jang luas.
b. Mendjalankan perintah istimewa (opdracht) .
Pasal VII.
Pemilihan Pengurus.
Anggauta Pengurus besar Muslimaat dipilih dan ditetapkan oleh Kongres (rapat besar) MUSLI MAAT. Dewan wilajah dipilih oleh Tjabang-tja bang dalam wilajah masing-masing. Pengurus Tja bang, Anak Tjabang dan Ranting dipilih dan di tetapkan oleh Tjabang, Anak Tjabang dan Ran ting Muslimaat.
Hak pemilihan dan menjetem.
Tiap-tiap anggauta mempunjai hak memilih dan menjetem.
Pasal VIII.
· Rapat rapat.
Muktamar, rapat anggauta Tjabang, Anak Tja bang dan Ranting.
Tjara menjetem.
a. Tentang masalah, steman didjalankan dengan lisan.
b. Tentang diri seorang, steman harus didjalan kan dengan surat.
c. Apabila suara setudju dan tidak setudju sama banjaknja, maka diselesaikan dengan undian.
Pasal IX.
Keuangan ( Kas) .
Terambil dari:
a. Uang pangkal Rp. 2,50.
b. Uang iuran Rp. 0,50.
c. Uang derma dan zakat.
d. Usaha-usaha lain jang sjah.
Pasal X.
Hal-hal jang belum ditentukan dalam qaidah bagian Muslimaat ini, diputuskan oleh Pengurus Besar ,,MUSLIMAAT" .
ANGGARAN DASAR GERAKAN WANITA PARTAI SJARIKAT ISLAM INDONESIA
Pasal I.
Gerakan Wanita P.S.I.I. adalah suatu usaha dari Partai Sjarikat Islam Indonesia jang mempunjai Pengurus Besar sendiri.
Pengurus Besar atau disingkat P. B. mengadak an perhubungan langsung dengan Tjabang Gerakan Wanita P.S.I.I. diseluruh Indonesia.
P.B. ada dalam Pengawasan dan bertanggung djawab atas segala gerak langkah dan usahanja, kedalam maupun keluar Kepada Madjelis Depar temen Pergerakan Wanita P.S.I.I.
Pasal II.
Tudjuan.
a. Membangun persatuan jang kokok kuat dikalangan wanita Islam jang teratur dan menurut Hukum Islam dan sunnah Rasulul lah, dalam kehidupan pergaulan bersama dan pentjarian rezeki ;
b. Menginsjafkan kaum wanita atas hak kewa djiban dan tanggung djawab terhadap AGAMA NUSA dan BANGSA.
c. Membangkitkan kesadaran diantara kaum wanita, akan persamaan harga dalam pandang an Allah, antara laki-laki dan wanita, keadaan Deradjat manusia dalam pergaulan hidup dan dalam Hukum dalam surat An-Nahl Ajat ke 97.
Barang siapa berbuat kebadjikan baik laki-laki maupun perempuan, padahal ia beriman maka sesungguhnjalah kami akan membikin dia mendapat suatu kehidupan jang berbahagia.
Artinja:
d. Mempertahankan hak jang seimbang dalam pergaulan hidup suami isteri sebagai tertjan tum dalam program Azas bab V angka 3 dalam Quran surah Al- Baqoroh Ajat ke 228.
Artinja:
Dan mereka itu (Isteri) mempunjai hak-hak jang seimbang dengan hak-hak ( fihak laki-laki )
jang terhadap mereka ( Isteri ) dalam suatu tjara jang bagus.
Pasal III.
Usaha.
Untuk mentjapai tudjuan itu Gerakan Wanita P.S.I.I. berusaha :
a. memberi peladjaran atau kursus-kursus kepada wanita baik anggauta maupun bukan anggauta Gerakan Wanita tentang Keagamaan, Kewani taan, Pengetahuan umum jang perlu-perlu un tuk wanita dan lain-lain.
b. bekerdja dilapangan sosial jang mengenai:
Pemberantasan Buta Huruf ( P.H.B. ) urusan Perkawinan, Pemberantasan Perzinahan, dan lain-lain jang merusak achlaq dan budi pekerti wanita.
Berusaha sendiri atau bersama-sama dengan organisasi-organisasi wanita lainnja dan lain lain usaha lagi jang mewudjudkan persatuan dan perbaikan nasib kaum wanita umumnja.
Pasal IV.
Angga ut a.
a. Anggauta Gerakan Wanita P.S.I.I. terdiri dari Wanita Islam tidak memandang bangsa dan kebangsaannja dan telah berusia 16 tahun.
b. Anggauta Istimewa.
Pasal V.
Berhenti mendjadi Angga ut a.
a. Meninggal Dunia.
b. Berhenti kemauan sendiri.
c. Dipetjat sebab merugikan organisasi.
Pasal VI.
Keuangan Gerakan Wanita. Pendapatan Uang Pangkal, Iuran, Infak, Sidqah, Zakat, Zakat Fitrah dan hasil beras relek serta lain-lain pendapatan jang halal.
Pasal VII.
Kongres Gerakan Wanita.
Untuk mempersatukan usaha dan segala sesuatu jang menundjukkan hidup dan geraknja wanita P.S.I.I. dan menentukan usaha kedepan. Gerakan Wanita P.S.I.I. mengadakan Kongres tersendiri waktu dan tempatnja bersamaan dengan Kongres Partai Sjarikat Islam Indonesia.
Kongres dihadiri oleh utusan-utusan dari tja bang seluruh Indonesia.
Pasal VIII.
Susunan Pimpinan.
Pengurus Besar (P.B. ) terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Penulis dan Bendahari serta bebera pa Anggauta P.B. jang diangkat oleh Kongres untuk selama 2 tahun.
Pasal IX.
Pekerdj a a n.
Pengurus Besar mengatur segala pekerdjaan urusan jang berhubungan dengan Keputusan Kongres.
Memimpin dan mengawasi Tjabang-tjabang atas berlakunja segala keputusan Kongres. Memberi Instruksi dan Tuntunan jang mengenai Organisasi dan Administrasi.
Memberi pula Instruksi kepada Anggauta-ang gauta P.B. untuk berbuat sebagai Wakil P.B. di daerahnja dengan persetudjuan dan Petundjuk dari P. B.
Pasal X.
Tja bang Gerakan Wanita.
Tjabang Gerakan Wanita P.S.I.I. didirikan oleh M.O.D. Pergerakan Wanita dibawah Pengawasan L.A.A./C.I.A.A. P.S.I.I. disesuatu tempat.
Pengurus Tjabang terdiri dari Ketua, wakil Ketua, Penulis I. II dan Bendahari, serta beberapa anggauta jang mendjadi Ketua dari bagian-bagian jang diusahakan oleh Tjəbang.
Pengurus Tjabang berhubungan langsung dan bertanggung-djawab atas segala gerak langkah dan usahanja kepada P.B.
Mendjalankan segala Keputusan Kongres dan Keputusan Rapat Anggauta Tjabang.
Melakukan segala Instruksi dari P.B.
Tjabang ada dalam pengawasan M.O.D. Perge rakan Wanita P.S.I.I.
Pasal XI.
Perobahan Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar boleh dirobah atau ditambah dengan keputusan Kongres jang dihadiri oleh Utusan-utusan Tjabang sedikitnja 2/3 dari djum lahnja Tjabang.
Pasal XII.
Peraturanperaturan jang belum disebutkan dalam Anggaran Dasar, akan dimuat dalam Ang garan Rumah Tangga.
SUSUNAN PENGURUS BESAR GERAKAN WANITA PARTAI SJARIKAT ISLAM INDONESIA
1. Ketua P.B. Gerakan Wanita PSII Nj : Rohani Sjafii.
2. Penulis P.B. Gerakan Wanita PSII Nj. Siti Admilah.
3. Bendahari P.B. Gerakan Wanita PSII Nj . Odah Salimah.
4. Anggauta P.B. Gerakan Wanita PSII Nj. Chodidjah Suwardi Wilajah Djabar.
5. Anggauta P.B. Gerakan Wanita PSII Nj . Siti Maullah Wilajah Djateng.
6. Anggauta P.B. Gerakan Wanita PSII Nj. Fati mah H. Abdurachman Wilajah Djatim.
7. Ketua Madjelis Departemen Pergerakan Wanita PSII Nj. Chamsinah Jusuf Samah.
8. Wakil Madjelis Departemen Pergerakan Wanita P.S.I.I. Nj . Siti Rohmah Mustfa Kamil.
PENGURUS MADJELIS DEPARTEMEN PER GERAKAN WANITA PSII BERKEDUDUKAN DI BANDUNG.
1. Ketua : Nj. Chamsinah Jusuf Samah.
2. Wk. Ketua : Nj. Mustfa Kamil.
3. Penulis I : Nj. O. Salimah.
: Nj. Adjengan Andi. 4. Bendahari I
5. Bendahari II : Nj. Sjahbandar.
P.B. Gerakan Wanita PSII. 6. Anggauta Bandung.
7. Anggauta perwakilan diseluruh Indonesia, adalah terambil dari tiap-tiap anggauta Komisari aat Daerah.
Bu. St. Sjarifah anggauta untuk Djawa- Barat di Tjirandjang.
Bu. R. Wondoamiseno anggauta untuk Djawa Tengah di Bandjarnegara
Bu. Fatimah H. Abd. Rachman anggauta untuk Djawa Timur di Surabaja
Nj. St. Zaenah Jusuf anggauta untuk Sul. Selatan di Makassar
Nn. Fatimah Tumu anggauta untuk Sul. Utara di Gorontalo.
PERWAKILAN MADJELIS DEPARTEMEN PERGERAKAN WANITA PSII. DI DJAKARTA.
1. Ketua Nj. K. Sutedjo
2. Penulis : Nj. Djuwairijah Ridwan.
3. Bendahari Anggauta :
: Nj. Sj. Marhaban.
1. Nj. Arudji.
2. Nj. Harsono.
3. Nj.Anwar Tjokroaminoto.
4. Nj. Arifin Sudarjo:
5. Nj. Moh. Saleh.
ANGGARAN DASAR PEMUDA PUTRI INDONESIA (P.P.I) .
1. Nama: Organisasi ini bernama Pemuda Puteri Indonesia, dengan disingkat P.P.I. dan didirikan pada tanggal 15 Desember 1945.
2. Kedudukan:
a. P.P.I. adalah organisasi pemuda puteri jang tidak mendjadi bagian atau onderbouw dari organisasi lain dan tidak menganut aliran politik jang tertentu.
b. Pimpinan :
1. Pusat Pimpinan dipegang oleh Pengurus Besar.
2. Pengurus Besar bertempat dimana Peng urus Harian berada.
c. Bentuk Organisasi :
Pimpinan terdiri dari :
1. Pengurus Besar.
2. Tjabang.
3. Ranting (dimana diperlukan) .
4. Klompok.
5. Komisaris Daerah.
3. Dasar: P.P.I. berdasarkan Kebangsaan dan Kerakjatan.
4. Az as: P.P.I. berazaskan Pantja Sila.
5. Tudjua n: Membawa segenap pemuda pu teri Indonesia untuk mentjurahkan tenaganja dalam pembangunan Republik Indonesia.
6. Usaha:
a. Kedalam Mengutamakan pendidikan kader-kader.
- b. Keluar Mendjalankan usaha-usaha jang menudju pada perbaikan masjarakat dalam lapangan pendidikan, sosial, ekonomi dan kebudajaan, menurut keadaan, tempat dan waktu.
7. Keanggotaan: Jang diterima mendjadi anggota ialah pemuda puteri Warga Negara Indonesia jang berumur 15 tahun sampai 40 tahun.
Disahkan pada Kongres P.P.I. ke-V di Djakarta pada tanggal 16 18 Oktober 1956. ·
PROGRAM
Kedalam:
1. Pengurus Besar mengadakan sedikitdikitnja satu kali antara 2 Kongres.
2. Tjabang-tjabang mengadakan kursus Kader sedikit-dikitnja satu kali diantara 2 Kongres untuk anggautanja.
Keluar : Mendirikan fonds pendidikan diseluruh Tjabang.
URGENSI PROGRAM.
1. Melaksanakan Pekan Pemuda.
2. Bekerdja sama dalam Front Pemuda Indonesia.
3. Mendukung adjakan melaksanakan Kongres Pemuda.
PENGURUS BESAR PEMUDA PUTERI INDONESIA ( P.P.I. )
Ketua : Suwarni Muljono (berkedudukan di Surabaja) .
Wakil Ketua I : Suhartini.
Wakil Ketua II : Sjarifah Lena.
Sekretaris I : Muljati.
Sekretaris II : Dharilah.
Bendahari : Muljanah.
Bagian Penerangan Mudjiah.
Bagian Kebudajaan : Rukmiatun B. Resobowo.
Bagian Sosial Eko- Malahajati Abdullah, nomi : L. Gustijah.
Bagian Pendidikan : Suwarni Muljono.
Bagian Organisasi Sjarifah Lena, dibantu oleh Mudjiah.
ANGGARAN DASAR. PERSAUDARAAN ISTERI TENTARA ( PERSIT) .
Pasal 1 .
Nama.
Persaudaraan Isteri Tentara dengan singkat Persit didirikan pada tanggal 3 April 1946 di Purwakarta.
Tempat kedudukan Pusat ditentukan pada tiap tiap kongres.
Pasal 2.
A za s.
Persit ialah :
a. Kekeluargaan.
b. Menganut ideologie Negera Republik Indonesia.
Pasal 3.
Tudjuan.
a. mempererat tali persaudaraan.
b. Memberi pertolongan lahir bathin para ang gauta-anggauta.
c. Mempertinggi budipekerti dan kesadaran ang gauta sebagai isteri tentara.
Pasal 4.
Usaha.
Mempertinggi usaha-usaha jang dianggap perlu oleh Persit dalam hal :
a. Pendidikan. b. Sosial c. Ekonomi. d. Penerangan.
Pasal 5.
Angga ut a.
Jang dianggap mendjadi anggauta ialah :
a. Istri anggauta tentara. b. Istri djanda tentara. c. Istri pensiun anggauta tentara. d. Istri anggauta tentara titulair.
e. Disamping itu diadakan anggauta pelindung, anggauta kehormatan, anggauta luar biasa, anggauta penjokong dan penasehat.
Pasal 6.
Susuna n.
Persit disusun setjara :
a. Pusat.
b. P.P.D. ( Perwakilan Pusat di Daerah) .
c. Tjabang.
d. Ranting.
e. Anak ranting.
Pasal 7.
Pendjelasan seterusnja dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga.
PENGURUS HARIAN PUSAT PERSIT.
Penasehat : Nj. Nasution. Ketua I : Nj. Dachjar. Ketua II : Nj. Djaka Sumedi. Ketua III : Nj. Suharjo. Penulis I : Nj. Marsono. Penulis II : Nj. Rachman Marso. Penulis III : Nj. Slamet. Bendahari II : Nj. Darsono Rahardjodikro mo.
PERSATUAN ISTERI POLISI „BHAYANGKARI” ANGGARAN DASAR
I. Nama dan kedudukan.
Fatsal 1 .
a. Nama:
aa. Persatuan Isteri Polisi „ Bhayangkari” (tidak boleh disingkat P.I.P. ) atau tjukup „Bhayangkari” sadja.
bb. Tanggal pembentukan Persatuan Isteri Polisi ,, Bhayangkari” djatuh pada tang gal 17 Agustus 1949.
CC. Tanggal fusi segenap Persatuan Isteri Polisi seluruh Indonesia jakni 19 Oktober 1952, setiap tahun diperingati sebagai ,,Hari Kanak-kanak Polisi".
b. Kedudukan :
a Di Djakarta. .
b. Seksi-seksi dimana Ketua Seksi berada. c. Waktu: Untuk waktu jang tidak ditetapkan.
II. A za s.
Fatsal 2.
Perhimpunan ini berazas Pantjasila:
a. Ketuhanan Jang Maha Esa,
b. Perikemanusiaan,
c. Kebangsaan,
d. Kedaulatan Rakjat,
e. Keadilan sosial.
Fatsal 3.
Perhimpunan ini tidak mendjalankan politik.
III. Tudju a n.
Fatsal 4.
a. Memperbaiki nasib dan mempertinggi deradjat keluarga Pegawai Polisi Negara chususnja dan kaum wanita Indonesia umumnja.
b. Mempererat tali persaudaraan dan memberi bantuan moril kepada keluarga Polisi Negara berdasarkan hidup gotong-rojong.
c. Melaksanakan bantuan baik lahir maupun bathin kepada Kepolisian Negara dan keluarga pedjabat Polisi.
a. 1. Kongres diadakan 2 tahun sekali, ketjuali djika Pengurus Besar memandang perlu atau 2/3 dari djumlah tjabang menghen dakinja.
2. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dalam Kongres.
b. Pengurus Tjabang dipilih pada rapat Pengurus Tjabang pleno (Pengurus Tjabang dan Pengu rus Ranting-ranting ) untuk waktu 1 tahun.
c. Di Tjabang jang belum mempunjai ranting ranting Pengurus dipilih pada rapat anggauta Tjabang.
d. Pengurus Ranting dipilih pada rapat anggauta Ranting untuk waktu 1 tahun.
VIII. Disiplin.
Fatsal 10.
a. Ketua Pengurus Besar perhimpunan tidak boleh merangkap Ketua perkumpulan lain.
b. Ketua Tjabang perhimpunan tidak boleh me rangkap Ketua perkumpulan lain.
c. Ketua Ranting tidak boleh merangkap Ketua perkumpulan lain.
d. Anggauta/Pengurus „ Bhayangkari" tidak boleh mendjadi anggauta/pengurus dari partij atau organisasi jang berpolitik.
IX. Keuangan.
Fatsal 11.
Keuangan terdapat dari :
a. Uang pangkal,
b. Uang iuran,
c. Uang derma jang tetap,
d. Uang sokongan jang tidak mengikat,
e. Uang lain-lain jang didapat dengan djalan jang sah.
X. Rapat.
Fatsal 12.
Rapat jang diadakan oleh perhimpunan jalah :
a. 1. Rapat Besar (Kongres)
2. Rapat Pengurus.
3. Rapat anggauta,
4. Rapat undangan (anggauta & undangan) .
b. Untuk dapat dilangsungkan, maka :
1. Kongres harus dikundjungi oleh paling sedi kit ½ dari djumlah Tjabang-tjabang.
2. Rapat Pengurus dikundjungi oleh palig se dikit dari djumlah anggauta Pengurus.
3. Rapat anggauta harus dikundjungi oleh paling sedikit ½ dari djumlah anggauta.
2. Untuk dapat mengambil keputusan jang sah, maka :
1. Pada Kongres djumlah suara pro harus lebih dari 2 djumlah suara Tjabang jang hadir.
IV Angga ut a.
Terdiri atas :
a. Anggauta biasa,
b. Anggauta luar biasa,
c. Anggauta penderma,
d. Anggauta kehormatan.
Fatsal 6.
Perhimpunan ini mengadakan penasehat-pena sehat dan pelindung.
Fatsal 7.
V. Susunan Perhimpunan dan Pimpina n.
a. Perhimpunan dipimpin oleh Pengurus Besar.
b. Perhimpunan terdiri atas Tjabang-tjabang jang dipimpin oleh Pengurus Tjabang.
c. Tjabang terdiri atas ranting-ranting jang dipim pin oleh Pengurus Ranting.
d. Di Propinsi atau daerah jang sederadjat dengan Propinsi, Pengurus Besar diwakili oleh seorang Komisaris Daerah, jang disahkan oleh Pengurus Besar atas pentjalonan dari Tjabang-tjabang di Propinsi atau didaerah itu.
e. Tjabang-tjabang jang berdekatan letaknja dapat mengangkat seorang Koordinator sendiri (jang bukan mendjadi anggauta Pengurus Be sar) .
VI. Susunan Pengurus.
Fatsal 8.
A. Pengurus Besar ( lengkap ) terdiri atas : Pengu rus Harian, Seksi-seksi dan Komisaris-komisaris Daerah.
1. Pengurus Besar Harian terdiri atas 7 orang:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Penulis I
d. Penulis II
e. Bendahari I
f. Bendahari II
g. Pembantu
2. Seksi-seksi Pengurus Besar meliputi lapang an:
a. Pendidikan
b. Hukum
c : Sosial ( Sosial Umum dan Pudja) .
d. Penerangan.
B. 1. Pengurus Tjabang terdiri palig sedikit atas 5 orang:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Penulis I
d. Penulis II
e. Bendahari
2. Seksi-seksi di Tjabang diadakan menurut kebutuhan.
C. Pengurus Ranting terdiri paling sedikit atas 3 orang:
a. Ketua,
b. Penulis,
c. Bendahari.
2. Pada rapat Pengurus djumlah suara pro harus lebih dari 1½ djumlah suara anggauta Pengurus jang hadir.
3. Pada rapat anggauta djumlah suara pro harus lebih dari ½ djumlah suara anggauta jang hadir.
4. Pada rapat anggauta, Pengurus mempunjai 1 suara.
XI. Ke kuuasa a n.
Fatsal 13.
Kekuasaan jang tertinggi dalam perhimpunan terletak pada Rapat Besar ( Kongres) .
XII. Ha k suara.
Fatsal 14.
1. Anggauta biasa mempunjai suara penuh dalam rapat anggauta.
2. Anggauta luar biasa, anggauta penderma dan anggauta kehormatan tidak mempunjai hak suara.
XIII. Pembubara n.
Fatsal 15.
Pembubaran perhimpunan dapat diputuskan pada Rapat Besar ( Kongres) atas persetudjuan semua paling sedikit 2/3 dari djumlah suara Tjabang.
XIV. Pero bahan.
Perobahan Anggaran Dasar hanja dapat diputuskan oleh Rapat Besar (kongres) atas persetudjuan paling sedikit 2/3 dari djumlah jang hadir.
XV. Penutup.
Fatsal 17.
Hal-hal jang mengenai perhimpunan jang belum terdapat dalam anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
SUSUNAN PENGURUS BESAR PERSATUAN
ISTERI
POLISI „BHAYANGKARI" Dari 1 Nopember 1958
Ketua : Nj. M. Wahjudi Wakil Ketua : Nj. W. Soediono Penulis I Nj. S. Djokonomo Penulis II : Nj. Soelardi Bendahari I : Nj. Koesman Prawiranegara Bendahari II : Nj. Soerjosoebandoro Ketua Seksi Sosial : Nj. Agus Basuki Ketua Seksi
Pendidikan : Nj. Wahjudi
Ketua Seksi
Penerangan : Nj. Soediono
Ketua Seksi Umum : Nj. M. Wahjudi
Nj. Sjamsuridjal.
Nj. Arudji Kartawinata.
PENGURUS KESEDJAHTERAAN ANAK-ANAK.
Nj. Surjadarma.
Nj. Mr. Sasanti Kosasih Purwanegara.
Pengurus Putri Narpo Wandowo (Surakarta).
Pengurus P.I.K.T.
Pengurus Budi Istri Bandung.
Pengurus Partai Wanita Rakjat 1953.
Pengurus Partai Wanita Rakjat 1958.
WANITA DEMOKRAT INDONESIA. PROGRAM PERDJUANGAN WANITA DEMOKRAT INDONESIA.
Untuk mentjapai tudjuannja jaitu :
1. Kesempurnaan dan kesentausaan Negara Kesa tuan Republik Indonesia jang Merdeka dan berdaulat.
2. Masjarakat Marhaenis jang mendjamin kedu dukan wanitanja berdasarkan persamaan hak.
3. Perdamaian dunia jang mendjamin hubungan antara bangsa-bangsa berdasarkan persamaan hak.
Wanita Demokrat Indonesia memperdjuangkan :
a. adanja pasal-pasal dalam Undang-undang Da sar jang mendjamin hak-hak wanita dalam la pangan politik, sosial dan ekonomi.
b. Pelaksanaan dari pasal-pasal jang dimaksud dalam ajat a.
c. Adanja perdamaian dan Kesatuan Nasional dan adanja perdamaian dunia.
Mengenai politik :
Memperdjuangkan penempatan tenaga-tenaga wanita dalam lingkungan Front Marhaenis baik dibadanbadan kenegaraan maupun dibadan-badan kemasjarakatan.
Mengenai sosial dan ekonomi :
1. Memperdjuangkan kedudukan wanita jang lajak sebagai manusia jang Merdeka dan ber daulat, sesuai dengan bakat dan kodratnja.
2. Memperdjuangkan dan membantu wanita In donesia untuk mentjapai kekuatan, kesanggup an dan kemampuan sendiri dalam lapangan ekonomi.
PENDJELASAN
PROGRAM PERDJUANGAN WANITA DEMOKRAT INDONESIA.
Politik: Untuk melaksanakan program perdjuangan mengenai politik mengadakan usaha usaha sebagai berikut:
Mendidik dan menempatkan kader-kader wanita, sebanjak mungkin dalam masjarakat Indonesia antara lain :
a. Didalam Dewan-dewan Perwakilan Rakjat.
b. Di Djawatan-djawatan Pemerintahan baikdida lam maupun diluar negeri.
c. Di Badan-badan, Gerakan-gerakan, Organisasi organisasi baik didalam maupun diluar negeri jang tidak bertentangan dengan Marhaenisme.
Sosial | Ekonomi:
Mengenai Sosial Ekonomi:
1. Memperdjuangkan adanja Undang-undang dan peraturan-peraturan dalam lapangan sosial dan ekonomi jang mendjamin kedudukan wanita dalam masjarakat berdasarkan persamaan hak terutama dalam perkawinan, pendidikan, per buruhan dan pertanian.
2. Memberikan didikan dan bimbingan kepada Wanita Indonesia untuk mengembangkan diri nja dalam segala lapangan terutama dalam ke dudukan chusus sebagai Ibu dan Istri.
3. Mendidikan dan Menempatkan tenagatenaga wanita dibadanbadan jang bekerdja dalam la pangan pendidikan, kebudajaan, sosial, perbu ruhan dan perekonomian.
4. Memberikan keinsjafan dan bimbingan kepada Wanita Indonesia untuk aktief dalam lapangan ekonomi terutama jang langsung dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.
5. Mengkoordineer dan mengembangkan usaha usaha industrie ketjil jang didirikan oleh wa nita setjara Kooperatief untuk mempertinggi hasil-hasil productienja dan untuk melantjar kan peredarannja.
ANGGARAN DASAR WANITA DEMOKRASI INDONESIA.
BAB I.
Na ma, sifat dan tempat keduduk a n.
Pasal 1 .
Nama: Organisasi ini bernama : Wanita Demo krat Indonesia ( tidak boleh disingkat) .
Pasal 2.
Sifat: Organisasi ini adalah Gerakan Massa Wa nita Indonesia.
Pasal 3.
Tempat Kedudukan : Organisasi berkedudukan ditempat Dewan Pimpinan Pusat.
BAB II .
Az as dan tudju a n.
Pasal 4.
Azas: Azas Organisasi ialah : Marhaenisme.
Pasal 5.
Tudjuan:
BAB III.
Lambang, Pandji, Bendera.
Pasal 6.
Lambang: Lambang organisasi ialah : Timbang an dalam segi-tiga.
Pasal 7.
Pandji: Pandji Organisasi ialah : Pandji merah dengan lambang organisasi ditengah-tengahnja, dan nama organisasi diatas lambang jang berwarna ku ning emas, serta garis atasnja dihiasi tali keemas an dan garis bawahnja dihiasi ombjok keemasan.
Pasal 8.
Bendera: Bendera Organisai ialah : Bendera Merah dengan lambang Organisasi ditengah-tengah nja, berwarna kuning emas.
BAB IV.
Usaha.
Pasal 9.
Pokok-pokok usaha Organisasi ialah :
(1 ) Menjebarkan, menanam dan melaksanakan tjita-tjita Marhaenisme.
(2) Memperdjuangkan terwudjudnja kesedjah teraan dan kebahagian Massa jang njata dalam masjarakat, terutama bagi wanita dan anak, mulai dengan kedudukan wanita/ibu dan anak dalam keluarga.
(3) Memperdjuangkan terlaksananja persamaan hak bagi wanita.
(4) Bekerdja sama dengan lain-lain golongan dan organisasi, baik didalam maupun diluar negeri, dalam hal-hal jang tidak bertentangan dengan tjita-tjita Marhaenisme.
BAB V.
Angga ut a.
Pasal 10.
Jang diterima mendjadi anggauta, ialah wanita warga negara Republik Indonesia jang berumur 15 tahun keatas, menjatakan menjetudjui azas dan tudjuan dan tunduk kepada aturan-aturan Organi sasi Wanita Demokrat Indonesia.
BAB VI.
Harta benda.
Pasal 11.
Harta benda Organisasi didapat dari :
( 1 ) Uang pangkal, uang iuran dan uang wadjib para anggauta.
(2 ) Pendapatan jang sah.
(3) Sokongan-sokongan jang tidak mengikat.
BAB VII.
Wilajah Organisasi.
Pasal 12.
( 1 ) Wilajah Organisasi meliputi seluruh wilajah Negara Republik Indonesia.
( 2 ) Wilajah tersebut dibagi dalam tingkatan-ting katan wilajah Propinsi, Kabupaten, Kotapra dja, Ketjamatan dan Desa, atau tingkatan-ting katan wilajah lainnja, jang karena berdasar kan keadaan dan atau susunan masjarakat di samakan dengan tingkatan-tingkatan wilajah itu.
BAB VIII.
Kekuasaan Organisasi.
Pasal 13.
( 1) Kekuasaan legislatif diatur sebagai berikut: a. Kedaulatan Organisasi berada ditangan anggauta dan dilakukan dalam rapatrapat, konperensi-konperensi dan Kongres.
b. Kongres adalah kekuasaan tertinggi dari organisasi.
c. Kekuasaan antara Kongres jang satu dan Kongres jang berikutnja, berada ditangan Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
d. Konperensi Daerah, Konperensi Tjabang, dan Konperensi anak Tjabang adalah ke kuasaan legislatif diwilajah masing-masing.
(2 ) Kekuasaan eksekutif diatur sebagai berikut :
a. Dewan Pimpinan Pusat adalah pemegang kekuasaan eksekutif dari seluruh organisasi.
b. Dewan Daerah, Dewan Tjabang, Dewan Anak Tjabang dan Pengurus Ranting ada lah pelaksanaan eksekutif diwilajah masing-masing.
BAB IX.
Pimpin a n.
Pasal 14.
(1 ) Organisasi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat;
(2 ) Daerah Organisasi dipimpin oleh Dewan Daerah ;
(3) Tjabang Organisasi dipimpin oleh Dewan Tjabang;
(4) Anak Tjabang Organisasi dipimpin oleh De wan Anak Tjabang;
( 5) Ranting Organisasi dipimpin oleh Pengurus Ranting.
Pasal 15.
Anggauta-anggauta pimpinan dari Pusat sampai kebawah harus djuga anggauta-anggauta P.N.I.
BAB X.
Kongres.
Pasal 16.
(1 ) Kongres diadakan 4 tahun sekali ;
( 2) Djika keadaan menghendaki, pada sesuatu waktu dapat diadakan Kongres luar biasa atas permintaan Dewan Pimpinan Pusat Pleno, De wan Pimpinan Pusat atau sepertiga djumlah Tjabang.
Pasal 17.
( 1 ) Kongres menentukan Anggaran Dasar, Angga ran Rumah Tangga dan Keterangan Azas.
(2 ) Kongres adalah tempat bertanggung djawab bagi Dewan Pimpinan Pusat Pleno dan Dewan Pimpinan Pusat.
(3 ) Kongres mengambil keputusan tentang peker djaan Dewan Pimpinan Pusat Pleno dan ten tang kebidjaksanaan Dewan Pimpinan Pusat.
(4) Kongres memilih Ketua Umum, Ketua I dan Ketua II Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XI.
Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
Pasal 18.
Dewan Pimpinan Pusat Pleno adalah tempat ber tanggung djawab Dewan Pimpinan Pusat selama antar Kongres.
Pasal 19.
(1 ) Dewan Pimpinan Pusat Pleno mengadakan si dang sedikitnja setahun sekali.
(2 ) Setiap waktu dapat diadakan Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno atas permintaan Dewan
Pimpinan Pusat atau sedikitnja seperlima dari djumlah anggauta Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
Pasal 20.
Dewan Pimpinan Pusat Pleno mempunjai tugas sebagai berikut :
(1 ) Menetapkan garis-garis usaha dan kebidjaksa naan untuk melaksakan keputusan Kongres dalam masa antar Kongres.
(2 ) Menetapkan peraturan pokok bagi Dewan Pimpinan Pusat.
(3) Mengawasi Dewan Pimpinan Pusat.
(4) Menetapkan Peraturan Pusat.
(5) Mendjalankan lain-lain tugas jang bersifat le gislatif.
BAB XII.
Dewan Pimpinan Pusat. Pasal 21.
Dewan Pimpinan Pusat menetapkan pedoman pedoman Pusat (Petundjuk-petundjuk instruksi instruksi dan peraturan-peraturan pelaksanaan dan peraturan chusus) dan membentuk aparatur-apa ratur jang diperlukan untuk melaksanakan tugas Organisasi.
Dewan Pimpinan Pusat mempunjai tugas-tugas sebagai berikut :
Pasal 22.
( 1 ) Mendjalankan usaha dan kebidjaksanaan pim pinan Organisasi seharihari.
(2) Mendjalankan usaha-usaha penjempurnaan Organisasi.
(3) Melaksanakan Peraturan Pusat.
(4) Memberikan bimbingan dan pengawasan ke pada kesatuan-kesatuan Organisasi sebawahnja.
(5) Mengadakan hubungan dan kerdja sama dengan Organisasi Massa Marhaenis pada ting kat Pusat.
(6) Mengadakan hubungan dan kerdja sama dengan Organisasi-organisasi Wanita lain pa da tingkat Pusat.
(7) Mendjalankan lain-lain tugas jang bersifat eksekutif.
Pasal 23.
Dewan Pimpinan Pusat adalah tempat bertang gung djawab bagi anggautaanggauta D.P.R. dan petugaspetugas lainnja jang diberi tugas oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XIII.
Kesatuankesatuan Organisasi organisasi lainnja.
Pasal 24.
Kekuasaan legislatif dari Konperensi Daerah, Konperensi Tjabang dan Konperensi anak Tjabang, begitu djuga kedudukan serta tugas dari Dewan Daerah, Dewan Tjabang, Dewan Anak Tjabang, Pengurus Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV.
Hubungan Organisasi dengan P. N. I. dan Organisasi seazas lainnja.
Pasal 25.
( 1 ) Wanita Demokrat Indonesia adalah Organisasi seazas dengan Partai Nasional Indonesia.
(2) Hubungan antara Wanita Demokrat Indonesia dengan P.N.I. dan Organisasi-organisasi seazas diatur dalam peraturan chusus.
BAB XV.
Peraturan - peraturan dan keterangan a za s.
Pasal 26.
Organisasi mempunjai peraturan sebagai berikut :
( 1 ) Anggaran Dasar, ditetapkan oleh Kongres ;
(2) Anggaran Rumah Tangga, ditetapkan oleh Kongres ;
(3) Peraturan Pusat ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pleno ;
(4) Peraturan Daerah, ditetapkan oleh Konperensi Daerah ;
(5 ) Peraturan Tjabang, ditetapkan oleh Kon perensi Tjabang;
(6) Peraturan Anak Tjabang ditetapkan oleh Konperensi Anak Tjabang ;
(7) Peraturan Kesatuan bawahan tidak boleh ber tentangan dengan peraturan-peraturan kesatu an jang lebih tinggi.
Pasal 27.
Organisasi mempunjai Peraturan-peraturan Pe laksanaan sebagai berikut:
( 1 ) Pedoman Pusat, dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat;
(2) Pedoman Daerah, dibuat oleh Dewan Pimpin an Daerah;
(3 ) Pedoman Tjabang dibuat oleh Dewan Tjabang;
(4) Pedoman Anak Tjabang, dibuat oleh Dewan Anak Tjabang ;
(5) Pedoman-pedoman kesatuan bawahan tidak boleh bertentangan dengan pedoman-pedoman kesatuan jang lebih tinggi.
Pasal 28.
Wanita Demokrat Indonesia mempunjai naskah Organisasi jang berisi :
( 1 ) Pendjelasan Marhaenisme ;
(2) Keterangan Azas dan tudjuan ;
(3 ) Rentjana kerdja;
(4) Pedoman Organisasi.
BAB XVI.
Perobahanperobahan peralihan dan pembubaran.
Pasal 29.
( 1 ) Azas Organisasi tidak boleh dirobah ;
(2 ) Anggaran Dasar hanja dapat dirobah dengan dua pertiga dari djumlah suara jang dibawa oleh utusanutusan tjabang jang hadlir dalam Kongres;
(3) Anggaran Rumah Tangga dapat dirobah oleh Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
Pasal 30.
Hal-hal jang belum diatur dalam Anggaran Dasar, diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
Pasal 31.
( 1 ) Organisasi hanja dapat dibubarkan oleh Kongres dengan suara tiga perempat dari djumlah suara jang hadlir.
(2 ) Putusan pembubaran harus disertai putusan mengenai keputusan Harta Benda dan pem bajaran hutangpiutang.
BAB XVII.
Pasal penutup.
(1 ) Anggaran Dasar ini disusun menurut keputusan Kongres ke III di Semarang pada tanggal 16, 17, 18, 19 Djuli 1956, dan dirumuskan oleh Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno di Dja karta, pada tanggal 6, 7, 8 Djuli 1957 atas kuasa Kongres.
(2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tang gal 8 Djuli 1957.
Disahkan pada tanggal 7 Djuli 1957 djam 13.00.
PENGURUS WANITA DEMOKRAT.
Ketua Umum Nj. S. M. Sudarman.
Ketua I : Nj. Ratjih Natawidjaja.
Ketua II : Nj. B. Joesoepadi.
Sekretaris Umum : Nj. Suwito Kusumowidagdo.
Sekretaris II : Nj. O. Ismangil.
Bendahari I : Nj . M. Manai Sophiaan.
Bendahari II : Nj. Sumari merangkap Ke tua Bagian Hukum.
Pembantu Bag. Pendidikan/Sosial : Nj. S. Sunardi.
Pembantu Bag. Usaha : Nj. Gan Tik Bie.
ANGGARAN DASAR
,,WANITA NASIONAL"
Nama dan tempat keduduk a n.
Pasal 1.
Organisasi bernama „,Wanita Nasional" dan berkedudukan ditempat Pengurus Besar.
Azas dan tudjuan.
Pasal 2.
1. Organisasi berazas: Kebangsaan, Kerakjatan, dan Kekeluargaan.
2. Dengan berpegang kepada azas tersebut, orga nisasi mengarahkan perdjuangannja untuk mentjapai:
A. Satu Negara Hukum berdasar kerakjatan.
B. Suatu masjarakat jang ma'mur sedjahtera dimana:
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
b. Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi negara dan jang menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh ne gara.
c. Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung didalamnja dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakjat.
Pokok - pokok usaha.
Pasal 3.
Usaha-usaha pokok untuk mentjapai tudjuan tersebut ialah :
1. Memberi penerangan tentang pemilihan umum.
2. Membangun rumah tangga nasional.
3. Mempertinggi tingkat hidup rakjat.
4. Membantu menjempurnakan kehidupan kaum buruh dan tani.
5. Mempertinggi penghargaan dan ketjintaan si fat-sifat nasional.
6. Menjempurnakan pendidikan dan kesehatan rakjat.
7. Menjempurnakan kebudajaan nasional.
Organisasi.
Pasal 4.
I. SUSUNAN.
Organisasi disusun atas kesatuan-kesatuan ter ketjil sampai jang terbesar, masing-masing menurut lingkungan daerahnja:
1. Anak ranting melingkungi daerah desa atau daerah jang bersamaan tingkatnja dengan ini.
2. Ranting melingkungi daerah ketjamatan atau daerah jang dipersamakan tingkatnja dengan ini, atau daerah kota besar atau daerah kota ketjil.
3. Daerah melingkungi daerah propinsi, atau dae rah jang dipersamakan tingkatnja dengan ini.
4. Djika dirasa perlu, dalam lingkungan daerah dapat diadakan konsulaat.
II. PIMPINAN.
1. Anak ranting dipimpin oleh Pengurus Anak Ranting.
2. Ranting dipimpin oleh Pengurus Ranting.
3. Tjabang dipimpin oleh Pengurus Tjabang. ་
4. Daerah dipimpin oleh Pengurus Daerah.
5. Konsulaat dipimpin oleh Seorang Konsul.
6. Organisasi dipimpin oleh Pengurus Besar.
7. Pilihan pengurus dari Tjabang kebawah itu diadakan dalam 2 tahun sekali.
Kongres.
Pasal 5.
1. Kongres adalah merupakan kekuasaan jang tertinggi dalam organisasi, jang mempunjai hak legislatief.
2. Jang dimaksud dengan kongres, ialah permu sjawaratan daripada utusan-utusan tjabang tjabang.
3. Kongres diadakan sekurang-kurangnja dua ta hun sekali dipimpin oleh Pengurus Besar.
4. Kongres diadakan :
a. Atas permintaan Pengurus Besar. b. Atas permintaan sepertiga dari djumlah Tjabang-tjabang.
Pengurus Besar.
Pasal 6.
Pengurus Besar terdiri dari:
a. Harian jang terdiri dari : Ketua, Panitera dan Bendahari.
b. Pleno jang terdiri sekurang-kurangnja dari 9 anggauta.
Pengurus Besar bersidang sekurang-kurangnja sekali sebulan. Pengurus Besar meletakkan dja batannja dalam Kongres dan dapat dipilih kem bali.
Pengurus Daerah.
Pasal 7.
1. Pembentukan Pengurus Daerah harus menda pat pengesahan Pengurus Besar.
2. Kewadjiban Pengurus Daerah ialah mengkoor dinasikan dan memberi pimpinan untuk me madjukan tjabang-tjabang dalam daerahnja.
3. Ketua Pengurus Daerah bertanggung-djawab keluar dan kedalam daerahnja.
4. Konsul diangkat oleh Pengurus Daerah dan bertanggung-djawab kepada Pengurus tersebut.
5. Konsul diadakan pada tiap-tiap residensi dan diangkat oleh pimpinan daerah dan bertang gung-djawab kepada pimpinan tersebut.
Kewadjiban Konsul ialah : Mengkoordinasikan dan memadjukan tjabang-tjabang dalam daerah nja.
Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Bendahari.
Pasal 8.
1. Kewadjiban (Wakil Ketua) ialah:
a. memimpin organisasi;
b. memimpin kongres ;
c. memimpin rapat Pengurus Besar.
d. wemakili organisasi keluar.
2. Djika Ketua berhalangan, kewadjiban Ketua dilakukan oleh Wakil Ketua, dan djika Wakil Ketua berhalangan, kewadjiban Ketua dilaku kan oleh Panitera dan djika jang belakangan ini berhalangan kewadjiban Ketua dilakukan oleh Bendahari.
Pasal 9.
1. Panitera memimpin Sekretaris organisasi dan mengkoordineer pekerdjaan-pekerdjaan dari seksi-seksi lainnja.
2. Sekretaris terdiri dari :
a. Urusan Umum ;
b. Urusan organisasi.
Pasal 10.
1. Bendahari berkewadjiban, mengusahakan, mengumpulkan dan menjimpan harta benda dan uang organisasi.
2. Membuat anggaran belandja organisasi.
3. Membuat laporan tahunan tentang keuangan organisasi.
Seksi seksi. ·
Pasal 11.
1. Untuk menjelenggarakan pekerdjaannja Peng urus Besar mempunjai Seksi-seksi, jang masing masing dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua, jang dipilih oleh dan diantara Anggauta Peng urus Besar.
2. Djumlah Seksi ditetapkan oleh Pengurus Besar dan sekurang-kurangnja terdiri dari:
1. Seksi Politik.
2. Seksi Penerangan.
3. Seksi Ekonomi dan Sosial.
4. Seksi Perburuhan.
5. Seksi Pendidikan.
3. Pembagian hak dan kewadjiban diantara Seksi-seksi ini ditetapkan oleh Pengurus Be sar.
Pasal 12..
Sesuatu ketentuan jang diambil oleh Seksi-seksi sebelumnja didjalankan harus terlebih dahulu dimintakan pengesahan dari Pengurus Besar.
Tjabang.
Pasal 13.
1. Tjabang didirikan dan disahkan oleh Pengurus Besar, djika telah mempunjai sekurang-kurang nja 25 orang anggauta.
2. Djika dirasa perlu, meskipun kurang dari pada djumlah tersebut diatas Tjabang dapat disah kan berdirinja.
3. Djumlah anggauta pimpinan tjabang (terhi tung Ketua, Wakil Ketua dan Panitera ) dite tapkan menurut keperluan oleh rapat Tjabang, dan dipilih setjara rahasia atas usaha terbanjak.
Ranting.
Pasal 14
1. Ranting didirikan djika dirasa perlu oleh Tja bang dan disahkan oleh Pengurus Tjabang.
2. Pengurus ranting disusun menurut kebidjaksa naan Pengurus Tjabang.
3. Ranting bertanggungdjawab kepada tjabang.
4. Djika dirasa perlu, anak ranting dapat di dirikan oleh Ranting.
Angga ut a.
Pasal 15.
Jang diterima mendjadi anggauta organisasi, ialah jang memenuhi sjarat-sjarat seperti berikut :
a. menjatakan setudjui kepada azas tudjuan or ganisasi.
b. warga-negara Indonesia.
c. berusia 18 tahun keatas atau kurang, tetapi telah kawin.
d. tidak mendjadi anggauta organisasi politik lain.
Pasal 16.
Seorang berhenti mendjadi anggauta, karena:
a. permintaan sendiri.
b. meinggal dunia.
c. dipetjat.
d. mendjadi anggauta organisasi politik lain.
e. kehilangan kewarga-negaraan Indonesia.
Pasal 17.
1. Setiap anggauta mempunjai hak suara, hak me milih dan dipilih untuk memegang semua djabatan dalam organisasi.
2. Kewadjiban anggauta ialah :
a. membajar uang pangkal, uang iuran dan pemungutan organisasi jang lain.
b. mendjalankan dengan sebaik-baiknja tiap pekerdjaan jang diberikan oleh organisasi kepadanja.
c. mendjaga nama baik organisasi dan men djungdjung tinggi peri-kemanusiaan.
Hak suar a.
Pasal 18.
Setiap anggauta, menurut kedudukan atau dja batannja mempunjai hak suara (satu suara ) da lam rapat jang berhak dihadirinja sesuai dengan kedudukan atau djabatannja.
Pasal 19.
1. Hak suara tjabang dalam kongres diatur se perti berikut.
a. Tiap-tiap kesatuan daripada 25 orang ang gauta Tjabang mendapat satu suara dan selandjutnja sisa jang kurang dari 25, te tapi melebihi djumlah 13 dihitung sebagai satu suara.
b. Sebanjak-banjaknja suara, jang boleh di punjai Tjabang ialah 20 suara.
2. Pengurus Besar tidak mempunjai hak suara dalam Kongres.
Pemungutan suara dan putusan. Pasal 20.
1. Pemungutan suara dalam rapat mengenai „ Soal" dilakukan dengan lisan, sedang menge nai orang" dengan rahasia.
2. Putusan rapat mengenai „ soal" hanja sjah, djika diambil dengan „ suara terbanjak-mutlak" dari pada djumlah anggauta jang hadlir dalam rapat jang sjah.
3. Rapat sjah, djika dihadliri oleh lebih dari pada separoh djumlah anggauta seluruhnja.
4. Putusan rapat mengenai ,, orang" sjah, djika diambil dengan suara terbanjak, ketjuali djika diatur lain dalam anggaran dasar ini.
Hukum a n.
Pasal 21.
1. Djenis hukuman, jang didjatuhkan atas sese orang anggauta, jang melanggar disiplin orga nisasi terdiri dari :
a. peringatan ;
b. schorsing dan
c. royement.
2. Jang berhak memberi peringatan ialah Peng urus Tjabang, jang berhak mendjatuhkan schorsing ialah Pengurus Besar Harian, tetapi putusan ini kemudian disampaikan kepada Pengurus Besar Pleno untuk disjahkan atau dibatalkan. Jang berhak mendjatuhkan roye ment ialah Pengurus Besar.
3. Jang dimaksud dengan pelanggaran atas disi plin organisasi ialah pelanggaran atas keten tuan-ketentuan, jang bersangkutan dalam Anggaran Dasar ini, dan djuga atas ketentuan ketentuan jang ditetapkan oleh Pengurus Be sar.
Pasal 22.
1. Seseorang anggauta, baru dischors sesudah ia diberi peringatan.
2. Kepada anggauta jang dipetjat (diroyeer ) di beri kesempatan untuk membela diri dihadap an Kongres.
PENGURUS BESAR WANITA NASIONAL.
➖➖➖➖ 1 — 9 . 1958.
Ketua : Nj. Wahid Sutan.
Wk. Ketua I : Nj. Djody Gondokusumo.
Wk. Ketua II : Nj. Sudibio.
Penulis I : Nj. Sardjono.
Penulis II Nj. Prawoto Sumodilogo.
Bendahari I : Nj. Supadi.
Bendahari II : Nj. Djojomarsono.
Pembantu : Nj. Partoredjo.
Nj. Surodjo.
Nj. Arga.
Nj. Juwono.
Nj. Mudjono.
WANITA INDONESIA MUKADIMAH.
Jakin, bahwa tiap-tiap Wanita Negara Indone sia sadar akan kewadjibannja bersedia turut serta mengisi tjita-tjita jang dinjatakan dengan Prokla masi Kemerdekaan Indonesia,
Sadar, bahwa segenap lapisan masjarakat Indonesia wadjib dan berhak turut serta menjum bangkan baktinja untuk menggalang terwudjudnja tjita-tjita Nasional bersandarkan Demokrasi sela ras dengan djiwa masjarakat Indonesia,
Insjaf, bahwa Wanita Warga Negara Indonesia tidak merupakan golongan jang tersendiri dalam masjarakat Indonesia,
Berpendapat, bahwa dengan djalan mempersa satukan Wanita Warga Negara Indonesia akan ter wudjud suatu hasil kerdja jang effectief serta penuh rasa tanggung-djawab dari Wanita Warga Negara Indonesia sesuai dengan djiwa Nasional dan Demokrasi dari bangsa Indonesia,
Maka dengan ini dibentuk organisasi „,WANITA INDONESIA" jang ber-Anggaran Dasar sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR „WANITA INDONESIA"
Pasal 1 .
Nama, Sifat, Tempat, Keduduk a n dan waktu.
Nama: Organisasi ini dinamakan ,,WANITA INDONESIA" dan tidak boleh disingkat.
Kedudukan: Dewan Pimpinan Pusat Wanita Indonesia" berkedudukan di Ibu-Kota Republik Indonesia.
Waktu: „Wanita Indonesia" didirikan pada tang gal 11 September 1953 untuk waktu jang tiada ditentukan lamanja.
Pasal 2.
Azas dan tudjuan.
Azas : „Wanita Indonesia" berazaskan Kebang saan, Kerakjatan dan Perikemanusiaan.
Tudjuan : ,,Wanita Indonesia" bertudjuan :
a. Mempererat persatuan dikalangan wanita.
b. Mengabdikan diri kepada masjarakat Bangsa dan Negara.
c. Mempertinggi dan memelihara taraf perkem bangan djiwa dan raga wanita Indonesia.
d. Menjehatkan rumah-tangga dan memperkuat serta memperbaiki kedudukan wanita dalam lingkungan rumah-tangga maupun keluarga.
Pasal 3.
Usaha.
Untuk mentjapai azas dan tudjuan, maka ,,Wanita Indonesia" mengadakan usaha sebagai berikut:
a. Menjelenggarakan badan-badan sosial.
b. Menjelenggarakan kursus-kursus jang berman faat bagi rumahtangga.
c. Menjelenggarakan badan-badan koperasi dan tabungan.
d. Mempersiapkan diri untuk masjarakat kalau tenaga ,,Wanita Indonesia" dibutuhkan.
Pasal 4.
Keanggautaan.
1. Jang diterima mendjadi anggota Wanita 99 Indonesia" ialah : Wanita berkewarga-negaraan Indonesia jang mempunjai minat atas azas dan 99 tudjuan Wanita Indonesia" dan berumur se kurang-kurangnja 15 tahun.
2. Anggota ,,Wanita Indonesia" dibedakan men djadi 3 ( tiga) golongan, ialah :
a. Anggota biasa.
b. Anggota luar biasa.
c. Donatir.
3. a. Anggota biasa berhak memilih dan dipilih, bersuara dan berbitjara,
b. Anggota luar biasa berhak bitjara tetapi tidak berhak bersuara.
c. Donatir-donatir tidak berhak suara dan tidak berhak bitjara melainkan berkewadjiban memberi sokongan jang ditentukan oleh ,,Wanita Indonesia".
Pasal 5 .
Pimpinan.
1. „Wanita Indonesia" dipimpin oleh Dewan Pim pinan Pusat jang dipilih untuk selama 2 ( dua ) tahun lamanja oleh/dan jang langsung ber tanggung-djawab kepada Kongres Wanita 99 Indonesia" dan terdiri dari :
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis (panitera) .
d. Bendahari.
e. Bagian Sosial.
f. Bagian Penerangan.
g. Bagian Pendidikan.
h. Bagian Penghubung.
i . Pembantupembantu ( Komisaris) .
2. Dalam fungsinja Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Dewan Harian Pusat jang terdiri dari :
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis ( panitera) .
d. Bendahari.
e. Pembantu-pembantu.
3. Dalam tiap-tiap Ibu Kota propinsi, dapat di bentuk sebuah Dewan Pimpinan Daerah jang disjahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk selama 2 (dua) tahun lamanja dan terdiri dari :
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis ( panitera) .
d. Bendahari.
e. Bagian Penerangan.
f. Bagian Pendidikan.
g. Bagian Sosial.
h. Bagian Penghubung.
i. Pembantupembantu.
4. Dalam tiap-tiap ibukota Karesidenan atau Kota Pradja dapat dibentuk sebuah Komisariat jang disjahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dengan persetudjuan Dewan Pimpinan Pusat untuk 2 ( dua) tahun lamanja, dan terdiri dari : a. Ketua. b. Wakil Ketua. c. Penulis (panitera) . d. Bendahari. e. Bagian Penerangan. f. Bagian Pendidikan. g. Bagian Sosial. h. Bagian Penghubung.
i. Pembantupembantu.
5. Dalam tiap-tiap ibu kota Kabupaten, dapat dibentuk sebuah Tjabang jang dibentuk oleh Komisariat dengan persetudjuan Dewan Pimpinan Daerah, untuk 2 ( dua ) tahun lamanja, dan terdiri dari : a. Ketua. b. Wakil Ketua. c. Penulis ( panitera) . d. Bendahari. e. Pembantu-pembantu.
6. Dalam tiap-tiap ibu kota Kawedanan, dapat dibentuk sebuah Ranting, jang disjahkan oleh Tjabang dengan persetudjuan Komisariat untuk 2 (dua) tahun lamanja dan terdiri dari : a. Ketua. b. Wakil Ketua. c. Penulis (panitera) . d. Bendahari. e. Pembantupembantu.
7. Dalam tiap-tiap ibu Kota Ketjamatan, dapat dibentuk Sub Ranting jang disjahkan oleh Ranting dengan persetudjuan Tjabang untuk 2 (dua) tahun lamanja dan terdiri dari: a. Ketua. b. Wakil Ketua. c. Penulis (panitera) . d. Bendahari. e. Pembantu-pembantu.
8. Dalam tiap-tiap Kelurahan, dapat dibentuk sebuah Seksi jang disjahkan oleh Sub Ranting dengan persetudjuan Ranting untuk 2 ( dua) tahun lamanja dan terdiri dari : a. Ketua. b. Wakil Ketua. c. Penulis ( panitera) . d. Bendahari.
Pasal 6.
Perbendaharaan.
,,Wanita Indonesia" mempunjai perbendaharaan jang diperoleh dari :
1. Uang pangkal Anggota.
2. Uang iuran Anggota.
3. Sokongan jang tidak mengikat.
4. Usaha-usaha lain jang sjah dan tidak mengikat. Pasal 7.
Kongres, Konperensi, Musja w arat, Rapat dan Pertemuan.
1. Kongres diadakan dalam 2 ( dua ) tahun sekali bersamaan dengan waktu dan tempat Kongres
Partai P.I.R. jang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Harian Pusat, Dewan
Pimpinan Daerah, Komisariat dan Tjabangtjabang.
Keputusan Kongres adalah Keputusan mutlak.
2. Konperensi diadakan sekurang-kurangnja 6 (enam) bulan sekali dan dihadiri oleh Anggota Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Harian Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Harian Daerah.
3. Musjawarat diadakan se-kurang-kurang-nja 6 (enam ) bulan sekali dan dihadiri oleh Komisariat, Tjabang, Ranting, Sub Ranting dan Seksi.
4. Rapat diadakan se-kurang-kurang-nja 3 (tiga) bulan sekali dan dihadiri oleh Anggota Dewan Pimpinan Pusat, atau Anggota Harian Pusat, atau Dewan Pimpinan Daerah, atau Dewan Harian Daerah, atau Komisariat, atau Pengurus Tjabang, atau Pengurus Ranting, atau Pengurus Sub Ranting.
5. Pertemuan diadakan se-kurang-kurangnja 3 (tiga ) bulan sekali dan dihadiri oleh Anggota Pengurus Seksi.
Pasal 8.
Pembubaran.
1. a. Keputusan pembubaran „Wanita Indonesia" dianggap sjah djika diputuskan oleh sekurang-kurangnja 34 ( tiga perempat ) djumlah seluruh Tjabang dalam Kongres jang sengadja diadakan untuk itu.
b. Bila dalam Kongres tersebut banjaknja suara tidak dapat tertjapai, maka diadakan Kongres sekali lagi jang keputusannja sudah dianggap sjah bila diputuskan setengah lebih satu djumlah Tjabang jang hadir.
2. Bilamana sampai pembubaran „,Wanita Indonesia" kekajaan ,, Wanita Indonesia" akan dibitjarakan dalam Kongres jang sengadja diadakan untuk itu.
Pasal 9.
Perubahan Anggaran Dasar.
Perubahan Anggaran Dasar hanja dapat dianggap sjah apabila disetudjui oleh 2/3 ( dua pertiga) djumlah Tjabang jang hadir dalam Kongres jang sengadja untuk itu.
Pasal 10.
Anggaran Rumah Tang g a.
Hal-hal jang belum termaktub dalam Anggaran Dasar ini akan dimuat didalam Anggaran Dasar Rumah Tangga jang tidak menjimpang dari Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar ini disjahkan oleh Kongres pada tanggal 10 Oktober 1954 di Surakarta.
PENGURUS WANITA INDONESIA
(DJAKARTA) .
Ketua : Nj. Joedonegoro.
Wakil Ketua I : Nj. Tohir.
Wakil Ketua II : Nj. M. Abdul Rachman.
Bendahari : Nj. Adnan.
Sekretaris : Nj. Soemardjo.
Anggauta-anggauta Nj. Latuharhary.
Nj. Lapian.
PERATURAN PERSATUAN WANITA KELUARGA UNIVERSITIT „GADJAH MADA” JOGJAKARTA.
(ANGGARAN DASAR) .
Fatsal I.
Nama dan tempat kedudukan.
Persatuan bernama: „PERSATUAN WANITA KELUARGA UNIVERSITIT GADJAH MADA", (pendjelmaan dari PERSATUAN ISTRI DOSEN UNIVERSITIT GADJAH MADA, jang didirikan pada tanggal 28 Nopember 1950) berkedudukan di Jogjakarta.
Fatsal II.
Waktu pendirian (dan lamanja) .
Persatuan didirikan pada tanggal 30 Djanuari 1951. (Untuk selama adanja Universiteit Negeri Gadjah Mada) .
Fatsal III.
Tudjuan.
a. Mempereratkan perhubungan antara para wa nita keluarga Universiteit Gadjah Mada.
b. Memberikan bantuan dimana perlu kepada perkembangan Universiteit Gadjah Mada (di luar pengadjaran) .
Fatsal IV.
Usaha.
a. Menambah pengetahun Umum.
b. Memperbaiki economie.
c. Mendjalankan pekerdjaan Sociaal, antara lain memperhatikan nasib para mahasiswa Univer siteit Negeri Gadjah Mada dan anggautanja.
Fatsal V.
Keanggauta an.
Terdiri atas :
1. Anggauta biasa.
2. Anggauta luar biasa.
3. Penderma.
Anggauta biasa terdiri atas :
a. Para isteri Curatoren, Dosen dan pegawai lain dari Universiteit Gadjah Mada.
b. Para isteri mahasiswa.
c. Para mahasiswa putri.
d. Para pegawai putri.
2. Jang dapat mendjadi anggauta luar biasa : para wanita lainnja diluar lingkungan Universiteit Gadjah Mada, jang menaruh minat terhadap Ga djah Mada.
3. Jang dapat mendjadi penderma ; siapa sa dja jang menaruh minat terhadap perkumpulan ini.
Fatsal VI.
Hak bersuara dalam rapa t.
Tiap-tiap anggauta biasa mempunjai hak suara. Anggauta luar biasa tidak mempunjai hak ber suara, akan tetapi dapat memberi advies atau dorongan untuk perbaikan perkumpulan.
Fatsal VII.
Pemberhentian keanggau taa n.
a. Karena kematian.
b. Atas permintaan sendiri dengan permintaan tertulis kepada pengurus.
c. Karena tidak memenuhi peraturan iuran se lama enam bulan.
d. Diberhentikan karena menodai nama perkum pulan dengan ditentukan oleh rapat anggauta.
Fatsal VIII.
Keuang a n.
Keuangan didapat dari :
a. Uang pangkal.
b. Uang iuran.
c. Fonds sociaal.
d. Derma.
e. Sokongan jang tidak mengikat.
f. Lainlain sokongan jang sjah.
Fatsal IX.
Penguru s.
Pengurus terdiri atas:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis I dan II.
d. Bendahari I dan II.
c. Pembantu-pembantu, (banjaknja menurut ke butuhan) .
Fatsal X.
Pemilihan pengurus.
Tiap-tiap tahun diadakan pemilihan pengurus baru jang dipilih dari dan oleh para anggauta dalam rapat anggauta.
Fatsal XI.
Anggaran dasar dapat dirobah dengan persetu djuan rapat anggauta.
siap PERSATUAN WANITA KELUARGA UNIVERSITAS GADJAH MADA JOGJAKARTA.
pa: 99 Sosial Keluar : 99 Asrama Wk. Ketua II 99 : Nj. Tjokroatmodjo : Nj. Djojodiguno jak: 99 Arisan II : III 99,, Perpustakaan : 99 : Nj. Suparwi ti. Brotoatmodjo 99 : Nj. Achmad Antono TH 99 Kematian Ketua 99 : Nj. Sardjito : Nj. ,, b: Nj. Hernowo : Nj. Harjono 99 Inventaris II
Wk. Ketua I
Penulis I 99 Ekonomi es .
Bendahari I
Pembantu
99 : Nj. Bambang Subekti
Bag. Sosial Kedalam : Ketua : Nj. Tjokroadidjojo
Wreksodiningrat
99 : Nj. A. Sigit : Nj. Bambang Subekti
: Nj. Hardjono 99 : Nj. Sudomo
: Nj. Subekti 99 : Nj. Warsono
99 Memasak : : Nj. Suhakso ,, a : Nj. Brotoatmodjo
99 : Nj.
: Nj. Arjono 99 Sumbangan : 99 : Nj. Martohusodo : Nj. Sardjono 99 Madjallah Ibu : 99 : Nj.
Tjokrodiprodjo
ANGGARAN DASAR ORGANISASI WANITA SAHATI PEROBAHAN ANGGARAN DASAR DARI PERKUMPULAN „ HELP ELKANDER” .
Nama dan tempa t.
Pasal 1.
Nama dari Organisasi adalah Organisasi Wanita Sahati”, dahulu „ Help Elkander" berpusat di Djakarta, didirikan untuk waktu jang tak terbatas pada tanggal 4 Djuni 1928 dan diubah namanja pada tanggal 18 Djanuari 1952.
Tudjuan.
Pasal 2 .
Tudjuan dari Organisasi adalah:
a. mempererat tali persaudaraan antara kaum wanita Indonesia dalam pergaulan sehari-hari ;
b. mempergiat kesediaan bekerdja untuk mempertinggi deradjat penghidupan bangsa Indonesia ;
c. mempertinggi ketjerdasan masjarakat Indonesia dalam segala lapangan. Pasal 3.
Organisasi ini hendak mentjapai tudjuan dengan : a. mengadakan pertemuan-pertemuan dan tjeramah-tjeramah ;
b. menjelenggarakan pekerdjaan sosial,, antara lain : turut actief membantu Pemerintah dalam segala pekerjaan mengenai bantuan kepada masjarakat ;
c. mengeluarkan madjalah ;
d. pekerdjaan-pekerdjaan lain jang sah.
Organisasi.
Pasal 4.
1. Susunan :
Organisasi disusun atas kesatuan-kesatuan jang disebut Tjabang, masing-masing menurut lingkungan daerahnja, baik di Djakarta maupun diluar Djakarta.
Djika dirasa perlu boleh diadakan Komisariat jang meliputi beberapa Tjabang.
2. Pimpinan:
a. Tjabang dipimpin oleh Pengurus Tjabang ;
b. Komisariat dipimpin oleh Pengurus Komisariat ;
c. Seluruh Organisasi dipimpin oleh Pengurus Besar.
3. Organisasi terdiri atas :
b. anggauta luar biasa ;
a. anggauta biasa ;
c. anggauta kehormatan ;
d. anggauta penderma.
Hal mendjadi anggauta dapat tertjapai dengan memberitahukan kepada Pengurus Tjabang/Ranting tentang keinginan hendak mendjadi anggauta .
Pasal 5.
Keanggautaan dapat ditiadakan :
a. Atas permintaan sendiri ;
b. Karena pemetjatan ;
c. Djika enam ( 6 ) bulan lalai dalam pembajaran iuran ;
d. Karena meninggal dunia.
Kongres.
Pasal 6.
1. Kongres adalah merupakan kekuasaan jang tertinggi dalam Organisasi jang mempunjai hak legislatief.
2. Kongres ialah permusjawaratan Pengurus Besar dengan para utusan Tjabang.
3. Kongres diadakan sekurang-kurangnja dua ( 2 ) tahun sekali dan dipimpin oleh Pengurus Besar.
4. Kongres dapat diadakan:
a. atas permintaan Pengurus Besar ;
b. atas permintaan 1/3 ( sepertiga ) dari djumlah Tjabang.
5. Pengurus Besar dipilih dalam Kongres dengan suara terbanjak untuk dua tahun lamanja.
6. Pengurus Besar meletakkan djabatannja dalam Kongres, tetapi segera dapat dipilih kembali.
7. Pada tiap Kongres Besar memberi laporan tentang:
a. djalannja Organisasi selama dua tahun jang silam ;
b. keuangan tahunan dari masa dua tahun jang silam.
Pengurus Besar.
Pasal 7.
1. Pengurus Besar terdiri dari:
a. Pengurus Harian, jang terdiri dari : Ketua Panitera ― Bendahari ;
b. Pengurus Pleno, jang terdiri dari sekurangkurangnja 2/3 (dua pertiga ) dari djumlah anggauta Pengurus Besar.
2. Batas kekuasaan Pengurus Besar ditetapkan lebih landjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pengurus Tjabang/ Komisariat.
Pasal 8.
1. Pembentukan Pengurus Tjabang mendapat pe ngesahan Pengurus Besar.
2. Kewadjiban Pengurus Tjabang ialah membim bing Tjabang Organisasi setempat.
3. Ketua Pengurus Tjabang bertanggungdjawab keluar/kedalam Tjabang.
4. Pembentukan Pengurus Komisariat harus disahkan oleh Pengurus Besar.
5. Pengurus Komisariat terdiri dari beberapa ang gauta Pengurus Tjabang.
6. Pengurus Komisariat bertanggung-djawab pada Pengurus Tjabang dan pada Pengurus Besar.
7. Kewadjiban Pengurus Komisariat ialah meng koordinir Tjabang-tjabang dalam daerahnja.
Tugas Pengurus Harian P. B.
Pasal 9.
1. Kewadjiban Ketua/Wakil Ketua ialah :
a. memimpin Organisasi ;
b. memimpin Kongres;
c. Memimpin rapat Pengurus Besar ;
d. mewakili Organisasi didalam dan diluar hukum.
2. Djika Ketua berhalangan ia dapat diganti oleh Wakil Ketua, Panitera atau salah seorang ang gauta Pengurus Besar bergantiganti.
3. Panitera memimpin sekretariat Organisasi, jang terdiri dari :
a. urusan umum;
b. urusan Organisasi.
4. Bendahari berkewadjiban :
a. mengumpulkan dan menjimpan harta benda dan keuangan Organisasi ;
b. membuat anggaran belandja Organisasi ;
c. membuat laporan bulanan/tahunan tentang keuangan Organisasi setiap waktu dikehen daki oleh Pengurus Besar ;
d. membuat petundjuk-petundjuk untuk me lantjarkan pekerdjaan Bendahari-bendahari Tjabang/Ranting.
Seksi - seksi.
Pasal 10.
1. Untuk melantjarkan pekerdjaan, diadakan pem bagian pekerdjaan dalam Seksi-seksi menurut kebutuhan dan perkembangan Organisasi.
2. Sesuatu ketentuan/keputusan jang diambil oleh Seksi-seksi harus terlebih dahulu diminta penge sahan Pengurus Besar, sebelum didjalankan.
Tjabang.
Pasal 11.
1. Tjabang disahkan oleh Pengurus Besar, djika telah mempunjai sekurang-kurangnja 25 ( dua puluh lima) anggauta.
2. Djika dirasa perlu, boleh menjimpang dari ajat 1 tersebut diatas.
3. Djumlah anggauta Pengurus Tjabang ditetap kan menurut keperluan Tjabang dan dipilih setjara rahasia atas suara terbanjak.
Ranting.
Pasal 12.
1. Ranting didirikan bila dirasa perlu dan disah kan oleh Pengurus Tjabang.
2. Pengurus Ranting disusun menurut kebidjaksa naan Pengurus Tjabang.
Keuangan.
Pasal 13.
1. Keuangan Organisasi terdiri atas :
a. Uang pangkal Rp. 1 ,- seorang anggauta ;
b. Uang iuran, jang ditetapkan oleh anggauta sendiri, sekurang-kurangnja Rp. 1,—;
c. 10% dari iuran Tjabang, jang harus masuk dalam Kas Pengurus Besar ;
d. Uang derma ;
e. Lain-lain hasil usaha jang sah.
Pemindahan hak kepunjaan Organisasi hanja dapat berlaku, djika telah mendapat pengesahan Kongres.
· Keputusan keputusa n.
Pasal 14.
a. Keputusan-keputusan dalam suatu Kongres ha nja dapat dianggap sah, djika rapat ini terdiri atas sekurang-kurangnja 3 (dua pertiga) dari djumlah wakil Tjabang, dalam mana, djika Ketua berhalangan hadir, ia diwakili oleh Wa kil Ketua, dan djika Penulis I berhalangan hadir, ia diwakili oleh Penulis II ;
b. Djika quorum tidak tertjapai, maka Kongres ditunda satu djam, sesudah mana Kongres di buka kembali dengan menganggap quorum su dah tertjapai ;
c. Keputusan-keputusan diambil dengan suara ter banjak; dalam hal suara sama banjak, maka suara Ketua atau Wakilnja adalah suara jang menentukan ;
d. Dalam soal-soal jang mendadak, Pengurus Besar diberi hak untuk mengambil keputusankepu tusan untuk soal-soal umum.
Perubahan Anggaran Dasar.
Pasal 15.
Perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar ini diputuskan dalam Kongres, dan berlaku setelah mendapat pengesahan dari jang berwadjib.
Pembubaran.
Pasal 16.
Pembubaran Organisasi ini dapat didjalankan, djika dalam suatu Kongres 3 (dua pertiga) dari djumlah wakil Tjabang menghendakinja.
Dan Kongres menetapkan pula dengan memper hatikan pasal 1665 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, tjara likwidasi perkumpulan dan tjara tjara penggunaan sisa kekajaannja jang mungkin masih ada.
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17.
Hal-hal jang tidak atau belum djelas diuraikan dalam Angagran Dasar, ditutur lebih landjut da lam Anggaran Rumah Tangga.
Dan hal-hal dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-keten tuan dalam Anggaran Dasar.
PENGURUS BESAR ORGANISASI WANITA ,,SAHATI".
Disusun pada tanggal 16 Desember 1957 di Djakarta.
Ketua : Nj. M.A. Lapian- Pangkey
Wakil Ketua : Nj. A.A. Umbas- Sumeisey
Penulis I : Nj. B.W. Muljadi-Warrouw
Penulis II : Nj. N. Gerungan-Ompi
Bendahari I : Nj. W. Wuwungan-Roring Penasehat
Bendahari II : Nj. J.C. Tular-Karamoy
Serta anggota Kehormatan
Pembantu2 Nj. N.A. Sigarlaki-Ticoalu Nj. S. Roboth - Thomas Nj. K. Ratulangie-Lumanauw Nj. O. Rondonuwu- Tumengkol Nj. N. Maukar-Talumepa
Nj. A. Waroh
MUKADIMAH.
PERSATUAN WANITA MURBA ( PERWAMU) .
(Setelah ditambah dalam putusan Kongres ke-I · tanggal 16 18 Pebruari 1954 di Djakarta) .
I. Kedudukan sosial dari kaum wanita, adalah tergantung kepada tjorak dan susunan masjarakat pada suatu tingkatan waktu. Demikianlah kedu dukan kaum wanita Indonesia, senantiasa sesuai pula dengan tjorak dan susunan masjarakat Indo nesia, pada suatu tingkat sedjarah.
II. Dalam tingkat pendjadjahan dari tanah air Indonesia, selama 350 tahun oleh Belanda dan 3½ tahun oleh Djepang, maka hiduplah bangsa/ rakjat Indonesia dalam suasana tekanan/penghisap an dari kedua sistim kolonial/imperialisme tersebut. Mereka kehilangan hak-haknja sebagai bangsa/ rakjat jang merdeka.
Dan kaum wanita Indonesia sebagai sebagian dari bangsa/rakjat Indonesia ini, terlibat pula oleh aki bat-akibat sistim pendjadjahan dan penghisapan imperialisme.
III. Perdjoangan kemerdekaan dari bangsa/rak jat Indonesia untuk melepaskan diri dari belenggu pendjadjahan dan imperialisme, mendjadi pula ke wadjiban dari kaum wanita untuk menjumbang kan tenaga/kekuatannja, memperkokoh barisan ke meredekann rakjat dan mempertjepat tertjapainja tjita-tjita kemerdekaan rakjat.
IV. Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 dan pe tjahnja revolusi adalah suatu tindakan njata dari rakjat revolusioner untuk memutuskan tali ikatan pendjadjahan dan membatalkan kekuasaan impe rialisme. Tindakan ini berarti mengembalikan ke merdekaan, kedaulatan, dan hak hidup bangsa/ rakjat Indonesia untuk mengatur dirinja sendiri. Dengan kemerdekaan ini, maka sampailah bangsa/ rakjat Indonesia pada suatu tingkatan tjita-tjita, jang memberikan kesempatan kepada bangsa/rakjat Indonesia untuk merobah/menjusun masjarakat Indonesia, jang sesuai dengan tjita-tjita/tudjuan hidup dari rakjat.
Susunan masjarakat kolonial semi-semi feodal mendjadi susunan masjarkat jang berdasarkan Kemurba a n.
Dalam masjarakat Indonesia Kemurbaan ini akan tertjapailah suatu perubahan besar dalam keduduk an sosial kaum wanita.
V. Politik kompromi jang menelorkan perdjan djian mulai Linggardjati, Renville sampai K.M.B. telah mengembalikan Negera, Bangsa/Rakjat Indo nesia dalam suatu kedudukan setengah djadjahan.
Menjebabkan masih meradja-lela anasir-anasir kolonial dan imperialisme, meratai tubuh Negara.
Sekalian ini adalah merupakan suatu reaksi bagi tjita-tjita kemerdekaan dan kemakmuran bagi rak jat. Suatu reaksi pula untuk lekas tertjapainja suatu susunan masjarakat baru (Kemurbaan) di In donesia.
Dalam memikul tugas-kewadjiban ini, maka wa nita sebagai sebagian rakjat/warga masjarakat jang sentausa ikut terlibat pada tiap proses sedjarah, semestinja pula turut mengambil tanggungdjawab dalam perdjoangan menjelesaikan revolusi/kemer dekaan rakjat ini. Ialah sebagai konsekwensi tjita tjita/kejakinan, bahwa hanja dalam suatu masjara kat kemurbaan maka kedudukan sosial kaum wa nita dapat terangkat.
V. Maka mendjadi kewadjiban para pedjoang jang revolusioner dan patriot tanah air untuk me ngembalikan kedudukan negara, bangsa, rakjat se tengah djadjahan ini mendjadi negara, bangsa/rak jat jang merdeka, berdaulat penuh, seperti isi dan tudjuan Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.
VII. Kesanggupan ikut mengambil tanggung djawab dalam menjelesaikan revolusi ini, ialah dengan membentuk organisasinja sendiri sebagai alat untuk menampung, menjusun, dan kemudian massa menggerakkan tenaga/kekuatan wanita dengan tjara jang teratur.
VIII. Dalam susunan tenaga/kekuatan kaum wa nita itu, maka massa wanita Murba, ialah kaum wanita pekerdja dalam indutri-industri berat dan ringan, pertanian-pertanian, perekonomian-pereko nomian, terpeladjar tertindas dikota, atau kaum wanita jang mendjadi interi-isteri dari rakjat go longan tersebut adalah merupakan kodrat pendo rong didalam perdjoangan dan proses sedjarah.
IX. Didalam gerak-perdjoangan ini, maka mas sa kaum wanita berdiri bahu-membahu dengan go longan massa jang lain-lain, terutama Massa Buruh, Tani dan Pemuda. Merupakan suatu barisan ke merdekaan rakjat jang revolusioner anti imperialis.
Tjatatan:
Sesuai dengan Pasal 2 tentang azas dari PERWAMU ialah ; K e mur baan, maka kata-kata Keadilan Sosial dan Sosialis lalu di ganti dengan perkataan : Ke murbaan djuga.
- Djakarta, 16 18 Pebruari 1954.
ANGGARAN DASAR "PERWAMU”
Pasal I.
Nama dan kedudukan.
1. Organisasi ini bernama "Persatuan Wanita Murba" jang disingkat mendjadi "PERWAMU”. Bediri pada tanggal 17 September 1950 di Tanggerang.
2. Organisasi berkedudukan dimana Dewan Pim pinan Pusat berada.
Pasal II.
Azas dan Tudjua n.
1. PERWAMU adalah organisasi jang berazaskan Kemurbaan.
2. PERWAMU berdjoang dalam lapangan : sosial, ekonomi dan pendidikan.
a. Meninggikan deradjat/kedudukan kaum wa nita dalam masjarakat.
b. Menjumbangkan tenaga/kekuatan untuk per djoangan kemerdekaan rakjat, sesuai dengan isi dan maksud Proklamasi tanggal 17 Agus tus 1945 ; dan perdjoangan selandjutnja untuk pembentukan masjarakat Kemurbaan.
Pasal III.
Sendi Organisasi. Sendi Organisasi Demokratis Sentralisme.
Pasal IV.
Pimpinan dan Susu na n Organisasi.
1. Organisasi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. Untuk tiap-tiap Propinsi diangkat seorang Koordinator.
3. Untuk tiap-tiap Keresidenan diangkat seorang Kominsaris.
4. Tiap-tiap Kabupaten dipimpin oleh pimpinan Tjabang.
5. Tiap-tiap Desa dipimpin oleh Pimpinan Ran ting.
Organisasi mempunjai bagian-bagian, ialah: Bagian Pendidikan/Penerangan, Bagian Sosial, Ba gian Ekonomi dan Bagian Pembelaan.
Pasal V.
Keuanga n.
Keuangan Organisasi didapat dari :
1. Iuran, uang pangkal, dan sokongan dari ang gauta.
2. Sokongan lain-lain jang tidak mengikut sepan djang Organisasi .
Pasal VI.
Hal Ang gauta.
1. Jang diterima mendjadi anggauta Organisasi ia lah kaum wanita warga negara Indonesia jang telah berumur 16 tahun, atau jang telah ber suami.
2. Anggautaanggauta harus disahkan leibh dahulu oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Anggauta-anggauta jang belum disjahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, dipandang sebagai ,,Tjalon Anggauta".
Pasal VII.
Hakhak Anggauta.
1. Anggauta PERWAMU mempunjai hak memi lih dan dipilih.
2. Tiap-tiap anggauta mempunjai hak satu suara dalam rapat anggauta.
Pasal VIII.
- Hal Rapat rapat.
1. Rapat jang tertinggi dari Organisasi ialah Kong res, jang diadakan tiap tahun sekali.
2. Rapat Dewan Pimpinan Pusat dan Konperensi Organisasi, diadakan sewaktu-waktu kalau perlu.
3. Dalam keadaan jang penting bisa diadakan Kongres Darurat atas permintaan 14 dari se luruh Tjabang-tjabang atau atas usul Dewan Pimpinan Pusat.
4. Tiap permintaan (usul ) untuk mengadakan Kongres Darurat itu dianggap sjah, djika di setudjui oleh dari seluruh Tjabangtjabang.
5. Keputusan-keputusan Kongres, Konperensi, Kongres Darurat sjah djika dihadliri oleh se kurang-kurangnja 23 dari djumlah seluruh Tja bang-tjabang dan diambil dengan suara terba njak.
Pasal IX.
Rentjana Pekerdjaan Organisa s i.
1. Pendidikan.
a. Mendidik para anggauta terhadap pengerti an tentang: ideologi, organisasi, serta soal soal jang bertalian dengan perdjoangan rak jat, dengan djalan : kursus-kursus, diskusi, batjaan, dan lain-lainnja.
b. Mendidik kepada massa kaum wanita ten tang: batja-tulis, mempetinggi ketjerdasan kaum wanita, dengan djalan: mendirikan taman-taman batjaan, mengadakan kursus Pengetahuan Umum, mendirikan sekolah sekolah.
c. Mengembangkan ketjakapan (keachlian) kaum wanita sesuai dengan bakatnja masing masing.
2. Sosial.
a. Berusaha mengurangi/mempersedikit terdja dinja pelatjuran serta akibat-akibatnja dan memperbaiki mereka jang mendjadi korban korban pelatjuran itu.
b. Menampung anak atau/dan kaum wanita jang terlantar.
c. Usaha-usaha lain jang bersifat kemasjarakat an dan peri-kemanusiaan.
3. Ekonomi.
a. Membangun keradjinan rumah-tangga (me nganjam, menenun, membatik) dan sebagai nja menurut tjorak daerah.
b. Menjalurkan/membantu usaha kaum wanita dalam lapangan penghidupan sehari-hari. Misalnja tentang: mengumpulkan modal, bagaimana mendapat kredit dari Pemerin tah untuk sesuatu usaha, dan sebagainja.
c. Berusaha meringankan beban kaum wanita dalam rumah-tangga. Misalnja dengan dja lan : tabungan, mengadakan pembelian ber sama untuk bahan-bahan keperluan rumah tangga, dan lain-lainnja.
4. Hubungan dengan Organisasi-organisasi/Partai partai jang lain.
a. Mengadakan kerdja-sama dengan Organisasi Wanita jang lain-lain, baik didalam atau luar negeri, untuk mempertinggi tingkat sosial dan hak-hak kaum wanita.
b. Membantu/memperkuat perdjoangan Partai jang revolusioner setjara rieel/moreel/psy chologisch dalam mentjapai kemerdekaan negara, bangsa/rakjat serta pembentukan masjarakat Kemurbaan di Indonesia.
Pasal X.
Perobahan Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar hanja boleh dirobah oleh suatu Kongres jang sengadja diadakan untuk merunding kan hal itu.
Pasal XI.
Pembubaran Organisasi.
Untuk membubarkan Organisasi harus diadakan suatu Kongres Istimewa jang membitjarakan soal itu. Djika Kongres tidak memenuhi sjarat-sjarat rapat, maka lalu diadakan referendum.
Pasal XII.
Hal jang lain - lain.
Hal-hal jang tidak ditjantumkan dalam Anggaran Dasar akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal XIII.
Berlakunja Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar ini mulai berlaku setelah disjah kan oleh Kongres, jang terdjadi pada tanggal 16 s/d 18 Pebruari 1954 di Djakarta.
Djakarta, 16/18 Pebruari 1954.
PENGURUS PERSATUAN WANITA MURBA.
Ketua : Nj. Lutan Madjid.
Penulis : Nj. Moh. Saleh.
Bendahari
: Nj. Jahja Malik.
ANGGARAN DASAR PERSATUAN ISTERI KAUM TEKNIK.
Pasal 1 .
Nama dan Kedudukan :
Persatuan ini bernama Persatuan Isteri Kaum Teknik, dengan tidak disingkat, didirikan pada tanggal 8 Agustus 1958 di Semarang, berkedudukan dan berpusat di Djakarta dengan Tjabang-tjabang nja diseluruh Indonesia untuk waktu tidak terba tas.
Pasal 2.
Azas dan tudjuan :
1. Mempersatukan dan mempererat tali persauda raan antara isteri-isteri kaum Teknik seluruh nja.
2. Berusaha meringankan beban rumah tangga.
3. Berusaha mempertinggi mutu rumah tangga.
4. Membantu usaha-usaha kaum Teknik.
5. Tidak berhaluan Politik.
Pasal 3.
Usaha:
Sesuai dengan kewanitaan didalam lapangan so sial, ekonomi dan pendidikan.
Pasal 4.
Keanggautaan :
1. Anggauta terdiri dari isteri-isteri dan djanda djanda kaum teknik.
Pasal 5 .
2. Wanita-wanita Teknik.
Hal jaban g.
Tjabang dapat dibentuk djika ada sekurang-ku rangnja 5 orang anggauta.
Pasal 6.
Susunan Pengurus :
I. Pengurus Besar.
II. Commissariat Daerah.
III. Tjabang.
I. Pengurus Besar:
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Penulis
4. Bendahari
5. Pembantu-pembantu.
II. Commissariat Daerah :
1. Ketua
2. Penulis
3. Bendahari.
III. Tjabang :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Penulis
4. Bendahari
5. Pembantu.
Pasal 7.
Keuangan :
Keuangan didapat dari :
1. Uang iuran.
2. Keuntungan Koperasi.
3. Sokongan-sokongan jang tidak mengikat.
4. Usahausaha jang sjah.
5. Tjabang-tjabang harus menjetorkan pendapatan 10 % untuk P.B. dan 10% untuk Commissariat Propinsi dari uang iuran tiap triwulan.
Pasal 8.
Rapat.
Pengurus Besar:
1. Mengadakan rapat bilamana perlu.
2. Mengadakan kongres 2 tahun sekali.
3. Bilamana Pengurus Besar dan Tjabang-tjabang nja memandang perlu dan penting dapat meng adakan kongres kilat (kongres istimewa) .
Commissariat Propinsi :
1. Dapat mengadakan rapat bilamana perlu.
2. Mengadakan konperensi dengan tjabangnja se kurang-kurangnja 1 tahun sekali.
3. Konperensi kilat dapat diadakan atas permin taan lebih dari separoh dari djumlah tjabang tjabangnja.
Tjabang:
1. Tjabang mengadakan rapat anggauta/pertemu an tiap bulan sekali .
2. Rapat anggauta tjabang diadakan menurut kebi djaksanaan.
Pasal 9.
Tambah a n.
1. Perobahan Anggaran Dasar hanja dapat dilaku kan setelah disjahkan oleh Kongres.
2. Segala aturanaturan jang tidak masuk Anggar an Dasar, dan pendjelasan-pendjelasan diatur di Anggaran Rumah Tangga.
PENGURUS BESAR PERSATUAN ISTERI KAUM TEKNIK (DJAKARTA) .
Ketua : Nj. Soesilo
Wakil Ketua Nj. Prawoto
Penulis I : Nj. Soekajat
Penulis II :: Nj. Hidajat
Bendahari I : Nj. Soendoro
Bendahari II : Nj. E. Emor
Pembantu
Nj. Gunawan
Nj. Sahid
Nj. Kasjiun.
Nj. Bondan.
ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN WANITA UNIVERSITAS INDONESIA
Nama, Tempat kedudukan dan lamanja berdiri.
Pasal I.
Perhimpunan ini :
a. Bernama „PERHIMPUNAN WANITA UNI VERSITAS DI INDONESIA" ( THE INDONE SIAN ASSOCIATION OF UNIVERSITY WOMEN")
b. Pusat Perhimpunan bertempat kedudukan di Djakarta.
c. Didirikan untuk waktu jang tidak tertentu.
· Tudjuan
Pasal II.
Perhimpunan ini bertudjuan:
a. mempererat persaudaraan diantara wanita universitas diseluruh Indonesia dan diluar negeri dengan tidak memandang bangsa, agama ataupun pendirian politik.
b. memperdalam pengetahuan dan penjelidikan setjara keilmuan untuk digunakan masjarakat Indonesia umumnja, pergerakan wanita chusus nja.
Usaha.
Pasal III.
Guna mentjapai tudjuan tersebut dalam Pasal II . Perhimpunan mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
a. mengupas dan membahas soal-soal jang lang sung atau tidak langsung berfaedah bagi masjarakat.
b. mengadakan pertemuanpertemuan serta tjera mah-tjeramah mengenai soalsoal tersebut.
c. mengadakan perhubungan dengan perkum pulan-perkumpulan jang sama sifatnja didalam dan diluar negeri dengan maksud mengadakan pertukaran bahan pengetahuan.
d. mengadakan perhubungan dengan lembaga lembaga ilmu pengetahuan didalam dan diluar negeri.
Keanggautaan. Pasal IV.
1. Anggauta-anggauta „ PERHIMPUNAN WANI TA UNIVERSITAS INDONESIA" terdiri atas : a. anggauta biasa ( full members) .
b. anggauta pendengar (associate members) . c. anggauta kehormatan.
2. Anggauta biasa adalah mereka, jang: mempunjai idjazah tammat salah satu fakultas di Indonesia atau jang sederadjat diluar negeri.
3. Anggauta pendengar adalah mereka jang : telah menempuh dua udjian dengan hasil jang baik pada salah satu fakultas atau idjazah jang sederadjat.
4. Anggauta kehormatan adalah mereka jang diangkat oleh PERHIMPUNAN WANITA UNIVERSITAS INDONESIA karena djasa djasa mereka didalam masjarakat atau didalam salah satu tjabang keilmuan.
Tjabang.
Pasal V.
1. Tjabang Perhimpunan dapat didirikan apabila dalam suatu tempat terdapat sekurang-kurang nja 5 orang anggauta biasa.
2. Bila disuatu tempat tidak dapat didirikan suatu tjabang, maka anggautaanggauta dapat men djadi anggauta langsung dari pusat atau dari tjabang jang terdekat.
Hak daa n kewa djiban angga ut a. Pasal VI.
1. Semua anggauta biasa (full members) mempu njai hak suara penuh.
2. Semua anggauta berkewadjiban membantu segala usaha Perhimpunan, agar supaja tudjuan Perhimpunan dapat tertjapai.
Pasal VII.
Susuunan pengurus
Pengurus terdiri dari :
1. Seorang Ketua.
2 . Seorang Wakil Ketua atau lebih.
3. Seorang Penulis atau lebih ( Home dan Foreign secretary) .
4. Seorang Bendahari atau lebih.
5. Beberapa anggauta jang mempunjai tugas masing-masing.
Ketentuan u m u m.
Pasal VIII.
Segala sesuatu jang tidak tertjantum dalam Anggaran Dasar, akan diatur lebih landjut dalam Anggaran Rumah Tangga, jang tidak boleh berten tangan dengan Anggaran Dasar ini.
Mereka jang mempunjai minat mendjadi anggauta, harap berhubungan dengan Secretariat, Saudara Nn. Anak Agung Muter (M.A.) , Djalan Aditiawarman 8M Blok I/4, Kebajoran Baru, Dja karta atau Nj. Mr. Nani Soewondo, Djalan Truno djojo 10, tilp. Kebajoran 514.
Aspirant members are requested to contact Miss Anak Agung Muter ( M.A. ) Djalan Aditiawarman 8M Blok 1/4, Kebajoran Baru or Mrs. Nani Soewondo, Djalan Trunodjojo 10 ( phone) Keba joran 514).
PENGURUS PERHIMPUNAN WANITA UNIVERSITAS di Indonesia
Djakarta, 24 Agustus 1957.
Ketua : Nj. Mr. Nani Suwondo Wakil Ketua I : Nj. Sukanti Surjotjondro Wakil Ketua II : Nj. Dr. Hurustiati Subandrio Sekretaris I : Nn. Anak Agung Muter (M.A.) Sekretaris II : Nj. Mr. Sasanti Kosasih Purwa negara
Bendahari I : Nj. Mr. Nie Swan Tie
Bendahari II : Nn. Dra. P. Laurens
RUKUN IBU
― ANGGARAN DASAR
1. Nama : Perkumpulan ini bernama „ RU KUN IBU", dan didirikan di Djakarta pada tanggal 3 Maret 1954.
2. Dasar : Berdasarkan:
a. Sosial;
b. Kekeluargaan ;
c. Non Politik:
d. Non Party.
3. Az a s/Tudjuan: Mempertinggi mutu deradjat wanita dalam arti kata seluasluasnja.
4. Usahausaha :
a. Kedalam: Memberikan tuntutan bersifat keke luargaan pada anggotaanggota dengan meng adakan pendidikan dalam segala lapangan, agar mutu wanita Indonesia berada pada taraf jang semestinja.
b. Keluar: Mendjalankan segala usaha, dilapangan sosial, menurut keadaan, tempat dan waktu.
5. Keanggotaan : Jang diterima men djadi anggota ialah — wanita : Warga Negara Indo nesia, tidak pandang Agama - Bangsa.
6. Waktu: Perkumpulan ini tidak terbatas waktunja dan dapat dibubarkan bilamana men djadi keputusan rapat.
PENGURUS RUKUN IBU DJAKARTA.
Ketua Nj. Sjam Adnoes. Wk. Ketua Nj. A. Jahja. Penulis I : Nj. Sumadi. Penulis II : Nj . Suriadi. Bendahari : Nj. Sumbogo.
WANITA TAMAN- SIS WA MUKADIMAH.
1. Kodrat-iradat manusia, jang berudjud wanita dan laki-laki, sesungguhnja mengandung mak sud untuk kekalnja keturunan, dalam hal mana orang laki-laki merupakan tiang dan wanita pemangku keturunan.
2. Didalam pangkal hidup manusia, wanita dan laki-laki mempunjai hak dan harga sama, sedang perbedaan diantara mereka itu semata mata terletak pada hidup lahir dan batin masing-masing.
3. Manusia sebagai machluk jang harus insjaf hidupnja, wadjib berusaha akan kekal dan baik
nja, keturunan sesuai dengan kodrat alam, se bagai terbukti dari beberapa kedjadian, jang dalam hakekatnja bermaksud mengekalkan dan memperbaiki keturunan atau melawan segala keadaan jang merintangi kekal dan baiknja ke turunan itu.
4. Segala sjarat untuk mentjapai kekal dan baik nja keturunan, haruslah bermaksud memper teguhkan rasa kesutjian dalam batin manusia dan memadjukan ketertiban dalam hidup manusia bersama, seperti terkandung dalam sjaratsjarat agama adat dan hukum.
5. Menurut kodrat-iradat hidup dan terbukti dari riwajat kemanusiaan pada zaman purba kala pengaruh wanita sebagai pemangku ketu runan atas bertumbuhnja rasa kesutjian dan rasa ketertiban sangat besar, sehingga pendi dikan anak-anak untuk pembangunan masja rakat tidak akan dapat sempurna, djika tidak mempergunakan pengaruh wanita jang baik itu.
6. Dimana Taman Siswa mewudjudkan dirinja sebagai Keluarga Besar jang sutji, maka kaum wanita dikalangan Taman Siswa berhak dan berwadjib mempergunakan pengaruh kewanita annja jang menudju kearah kesutjian dan ketertiban dalam masjarakat Taman Siswa.
99 7. Oleh karena Wanita Taman Siswa❞ adalah sebagian dari badan Taman Siswa, maka segala sjarat kewanitaan, jang diadakan olehnja, tidak boleh menjalahi Azas Taman Siswa dan harus sesuai dengan adat kebangsaan dalam garis-garis peri keadaban manusia.
ANGGARAN DASAR.
Pasal I.
Nama dan sifat.
Semua wanita dari Keluarga Taman Siswa ber golong merupakan suatu badan jang disebut Wanita Taman Siswa" dengan singkatan W.T.S. dan bersifat kekeluargaan.
Pasal II.
W.T.S. didirikan dengan tudjuan membantu T.S. sebagai suatu lembaga pendidikan dalam me laksanakan tjita-tjitanja menudju kearah tertjipta nja masjarakat tertibdamai.
Pasal III.
Hak dan kewadji ba n.
a. Membantu menjempurnakan segala sesuatu mengenai soal pendidikan kewanitaan dan kesu tjian dalam masjarakat Taman Siswa.
b. Memelihara hubungan kekeluargaan dalam lingkungan T.S. chususnja dan dunia pergerak an Wanita diluar T.S. pada umumnja.
Pasal IV.
Keanggotaan.
A. Matjam keanggotaan.
1. Semua anggota wanita tetap dan isteri anggota tetap Perguruan dengan sendirinja mendjadi anggota biasa T.S.
2. Anggota wanita tidak tetap dan isteri anggota tidak tetap Perguruan T.S. dapat mendjadi ang gota biasa.
3. Semua wanita peminat W.T.S. dapat mendjadi anggota luar biasa W.T.S. B. Hak anggota.
1. Anggota biasa mempunjai hak bitjara dan hak suara.
2. Anggota luar biasa mempunjai hak bitjara. C. Disiplin.
1. Tiap anggota W.T.S. harus tunduk kepada azas dan peraturan W.T.S. baik kedalam. maupun keluar.
2. Ketua Pengurus W.T.S. tidak diperkenankan mendjadi ketua perkumpulan lain.
3. Anggota jang telah berulang-kali melanggar disiplin, dikenakan schorsing (pemetjatan se mentara) .
D. Anggota keluar.
1. Karena meninggal dunia.
2. Karena berpindah tempat.
3. Karena permintaan sendiri.
Pasal V.
Keuangan Keuangan W.T.S. didapat dari :
1. Iuran.
2. Usaha-usaha jang sah.
3. Bantuan jang tidak mengikat.
Pasal VI.
Susunan organisasi.
1. Untuk seluruh Indonesia dibentuk B.P.W.T.S. jang berkedudukan setempat dengan ( ditempat) Madjelis Luhur Persatuan Taman Siswa.
2. Tjabang W.T.S. dibentuk ditjabang-tjabang T.S. dan mempunjai hubungan langsung dengan B.P.W.T.S.
3. Untuk memelihara hubungan antara tjabang tjabang W.T.S. dalam satu Propinsi dan guna membantu pekerdjaan B.P.W.T.S. dibentuk penghubung daerah.
Pasal VII.
Rapat rapat.
A. Rapat Besar W.T.S.
1. R.B.W.T.S. diadakan bersamaan waktunja dengan R.B.T.S. dan pimpinan dipegang oleh B.P.
2. R.B.W.T.S. adalah kekuasaan tertinggi dari seluruh organisasi W.T.S.
3. R.B.W.T.S. adalah sah, djika dikundjungi oleh lebih dari 2 djumlah tjabangnja.
4. Putusan R.B.W.T.S. adalah sjah, djika mendapat suara lebih dari ½ djumlah tjabang jang hadir. B. Konperensi kerdja.
B.P.W.T.S. mengadakan konperensi-kerdja, ber samaan waktunja dan tempatnja dengan konperensi kerdja Taman Siswa.
C. Konperensi Daerah. Konperensi Daerah diadakan, djika perlu.
D. Rapat Anggota.
1. Tjabang-tjabang W.T.S. mengadakan rapat rapat anggota dan rapat-rapat kerdja.
2. Rapat adalah sjah, djika dikundjungi oleh ½ dari djumlah anggota biasa.
3. Putusan adalah sjah, djika mendapat suara le bih dari setengah djumlah anggota jang hadir.
Pasal VIII.
Badan Pusat W. T. S.
1. Pengurus B.P.W.T.S. terdiri atas sekurang kurangnja 7 ( tudjuh) orang untuk masa djabat an antara dua Rapat Besar.
2. Ketua, Penulis I dan Bendahari I dipilih dalam R.B.W.T.S.
3. B.P.W.T.S. mempunjai perwakilan dalam Badan Kongres Wanita.
4. Pada tiap-tiap Rapat Besar W.T.S., Badan Pusat memberikan pertanggungan djawab atas tindakan-tindakannja selama masa djabatannja.
Pasal IX.
Tjabangtja bang.
1. Tjabang-tjabang dianggap sjah, djika berang gota sekurang-kurangnja 5 ( lima ) orang.
2. Pengurus Tjabang dipilih dalam rapat anggota.
3. Tjabang W.T.S. boleh mengadakan peraturan chusus jang sesuai dengan kepentingannja dan tidak bertentangan dengan azas dan Anggaran Dasar W.T.S.
4. Tjabang-tjabang W.T.S. mengirimkan 25% . dari iuran anggota dan laporan kepada B.P.W.T.S.
Pasal X.
Penutup.
Tentang segala peraturan jang belum termaktub dalam Anggaran Dasar, maka Pengurus W.T.S. berhak mengambil keputusan jang tidak berten tangan dengan Azas dan Anggaran Dasar W.T.S.
PENGURUS BADAN PUSAT WANITA TAMAN SISWA.
: Nji Hadjar Dewantara. Pimpinan Umum Ketua : Nji Tuti Djiwa Djuarsa. Wk. Ketua : Nji Ramelan. Panitera I : Nji Darsiti Soeratman. Panitera II : Nji Muljanto. Bendahari : Nji A. Hertoh. Pembantu Umum : Nji Isti Kartini. Pembantu : Ni Kirjamini. Perwakilan B.P. W.T.S. Djakarta : Nji Suwarti.
PERTIWI
Anggaran dasar Pasal 1.
1. Nama dan kedudukan
a. Nama : „ PERTIWI”
b. Berkedudukan : Dimana Kementerian Dalam Negeri berada
c. Waktu: Untuk waktu jang tidak ditetapkan.
Pasal 2.
II. Azas.
Perhimpunan ini berazas:
a. Pantiasila:
1. Ketuhanan jang Maha Esa ;
2. Perikemanusiaan ;
3. Kebangsaan:
4. Kedaulatan Rakjat ;
5. Keadilan Sosial.
b. Perhimpunan tidak mendjalan politik.
Pasal 3.
III. Tudjuan
a. Memperbaiki nasib dan mempertinggi deradjat keluarga Pegawai Kementerian Dalam Negeri chususnja dan kaum wanita Indonesia umum nja.
b. Mempererat tali persaudaraan dikalangan ke luarga Pegawai Kementerian Dalam Negeri berdasarkan hidup gotong-rojong;
c. Melaksanakan bantuan kepada Pegawai Ke menterian Dalam Negeri baik lahir maupun bathin.
Pasal 4.
IV. Usaha
dalam lapangan Memperluas pengetahuan pendidikan dan sosial.
Pasal 5.
V. Anggauta
Terdiri atas : a. Anggauta kehormatan. b. biasa. 99 C. 99 luar biasa. d. 99 penderma.
Pasal 6.
Perhimpunan ini mengadakan Pelindung dan Penasehatpenasehat
VI. Susunan perhimpunan dan Pimpinan.
Pasal 7.
a. Perhimpunan dipimpin oleh Pengurus Besar.
b. Di Propinsi atau daerah jang sederadjat dengan Propinsi Pengurus Besar diwakili oleh Komisa ris Daerah, djika dianggap perlu.
c. Tjabang dipimpin oleh Pengurus Tjabang.
d. Ranting dipimpin oleh Pengurus Ranting.
Fatsal 8.
VII. Susunan Pengurus.
a. Pengurus Besar terdiri atas :
1. Pengurus Harian jang terdiri atas 7 orang: 1. Ketua, 2. Wakil Ketua, 3. Penulis I, 4. Penulis II, 5. Bendahara I, 6. Bendahara II, 7. Pembantu.
2. Pengurus lengkap terdiri atas : Pengurus harian dan Komisaris-kamisaris Propinsi.
b. Pengurus Tjabang terdiri paling sedikit atas 5 orang:
1. Ketua.
2. Wakil Ketua.
3. Penulis I.
4. Penulis II.
5. Bendahari.
c. Pengurus Ranting terdiri paling sedikit atas 3 orang:
1. Ketua.
2. Penulis.
3. Bendahari.
VIII. Pemilihan Pengurus.
a. 1. Pengurus Besar dipilih untuk setahun ;
2. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dalam Rapat Besar ( Kongres) .
b. Pengurus Tjabang dipilih pada rapat anggauta Tjabang untuk waktu 1 tahun.
c. Pengurus Ranting dipilih pada rapat anggauta Ranting untuk waktu 1 tahun.
Fatsal 10.
IX. Disiplin.
a. Anggauta Pengurus Besar perhimpunan tidak boleh mendjadi Anggota Pengurus perkumpul an Politiek.
b. idem dengan Anggauta Pengurus Tjabang dan Ranting.
Fatsal 11 .
X. Keuangan.
Keuangan terdapat dari :
a. Uang pangkal.
b. Uang iuran.
c. Uang derma.
d. Uang sokongan jang tidak mengikat.
c. Uang lain-lain jang didapat dengan djalan jang sjah.
Fatsal 12.
XI. Rapat.
a. 1. Rapat Besar (Kongres ) ;
2. Rapat Pengurus.
3. Rapat anggauta.
4. Rapat undangan (anggauta + undangan) .
b. Untuk dapat dilangsungkan, maka:
1. Rapat Besar harus dikundjungi paling sedikit oleh 1/3 dari djumlah Tjabang tjabang;
2. Rapat pengurus harus dikundjungi oleh paling sedikit 1/3 dari djumlah anggauta pengurus ;
3. Rapat anggauta harus dikundjungi oleh paling sedikit 1/3 dari djumlah anggauta.
c. Untuk dapat mengambil keputusan jang sjah, maka:
1. Pada Rapat Besar (Kongres ) djumlah suara pro, harus lebih dari 2 djumlah suara tjabang jang hadir.
2. Pada rapat-rapat pengurus djumlah suara pro, harus lebih dari 2 djumlah suara anggauta pengurus jang hadir.
3. Pada Rapat anggauta djumlah suara pro, harus lebih dari ½ djumlah suara anggauta jang hadir.
4. Pada Rapat anggauta Pengurus mempunjai suara.
Fatsal 13.
XII. Kekuasaan.
Kekuasaan jang tertinggi dalam perhimpunan terletak pada Rapat Besar (Kongres) .
XIII. Hak suara.
1. Anggauta biasa mempunjai suara penuh dalam rapat anggauta.
2. Anggauta luar biasa, penderma dan kehormatan tidak mempunjai hak suara.
Fatsal 15.
XIV. Pembubaran.
Pembubaran perhimpunan dapat diputuskan pada Rapat Besar ( Kongres) , atas persetudjuan paling sedikit 2/3 dari djumlah suara jang hadir.
Fatsal 16.
XV. Perobahan.
Perobahan Anggaran Dasar hanja dapat dipu tuskan oleh Rapat Besar (Kongres) atas persetu djuan paling sedikit 2/3 dari djumlah suara jang hadir.
Fatsal 17.
XVI. Penutup.
Hal-hal jang mengenai perhimpunan jang belum terdapat dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah-tangga.
· Anggaran Rumah Tangga.
Fatsal 1.
I. Anggauta.
a. Anggauta biasa adalah:
1. Isteri dari Pegawai Kementerian Dalam Negeri.
2. Anggauta luar biasa.
b. 1. Djanda + isteri Pegawai jang telah pensiun dan Isteri Pegawai bukan Warga Negara.
2. Pegawai-pegawai wanita dari kantor-kantor Kementerian Dalam Negeri.
c. Anggauta penderma ialah :
Orang-orang jang tiap-tiap bulan dengan suka rela memberi sokongan jang tetap.
d. Anggauta kehormatan ialah: Orang-orang jang berdjasa kepada perhim punan.
e. Penasehat ialah : Orang-orang jang dianggap tjakap untuk memberi nasehat kepada perhimpunan.
f. Pelindung ialah: Isteri Menteri Dalam Negeri.
Fatsal 2.
Seorang anggauta berhenti sebagai anggauta, karena :
a. Meninggal dunia ;
b. Suami keluar dari djabatannja ;
c. Atas permintaan sendiri ;
d. Dipejat oleh Pengurus Besar atas usul Pengurus Tjabang sebab tindakannja mentjemarkan nama perhimpunan setelah diadakan penjeli dikan jang seksama.
II. Usaha.
Untuk dapat mentjapai tudjuan, maka perhim punan berusaha:
a. Mengadakan hubungan dengan keluarga pega wai Kementerian Dalam Negeri diseluruh Indonesia ;
b. Mempeladjari, memperdalam dan mempergu nakan pengetahuan dalam lapangan pendidik an, sosial, ekonomi dan penerangan ;
c. Perhimpunan mengadakan bagian-bagian jang mengerdjakan sesuatu jang termuat dalam sub B.
d. Putusanputusan Rapat Besar (Kongres ) harus didjalankan oleh perhimpunan. III. Susunan perhimpunan.
Fatsal 4.
a. Ditiap-tiap Kabupaten atau Kotapradja diben tuk suatu Tjabang (dengan sedikitnja 50 anggauta, kurang dari 50 suatu anak tjabang) .
b. Di Kotapradja Besar atas persetudjuan Pengu rus Besar dapat dibentuk lebih dari 1 tjabang
c. Di tiap-tiap Ketjamatan dapat dibentuk 1 ranting dengan sedikit-dikitnja 5 orang.
IV. Keuangan.
Fatsal 5 .
a. 1. Uang pangkal harus dibajar sekaligus paling sedikit Rp. 1,50.
2. Uang iuran anggauta biasa harus dibajar tiap-tiap bulan paling sedikit Rp. 1,—
3. Uang iuran anggauta luar biasa harus di bajar tiap-tiap bulan paling sedikit Rp. 1,
b. 1. 25% dari djumlah uang iuran dari Ranting harus diserahkan kepada Tjabang.
2. 25% dari uang iuran jang diterima oleh Tjabang harus dikirimkan kepada Pengurus Besar.
c. 50% dari uang pangkal harus dikirimkan kepada Pengurus Besar.
d. Tiap-tiap anggauta harus membajar Rp. 0,05 untuk fonds sosial Pengurus Besar.
V. Panitya pemeriksa Keuangan.
Besar (Kongres) . a. Panitya Pemeriksa Keuangan Pengurus Besar terdiri atas 3 orang, jang ditundjuk oleh Rapat
Fasal 6.
b. Panitya Pemeriksa Keuangan Tjabang terdiri atas 3 orang, jang ditundjuk oleh rapat ang gauta Tjabang.
c. Panitya Pemeriksa Keuangan Ranting terdiri atas 3 orang, jang ditundjuk oleh rapat anggauta Ranting.
d. Tiap-tiap triwulan (kwartal) Panitya Pemerik sa Keuangan dalam Sub b dan e diharuskan memeriksa buku-buku keuangan jang bersang kutan.
e. Panitya Pemeriksa Keuangan dalam sub a diharuskan memberi laporan kepada Rapat Besar (Kongres).
VI. Hak suara.
Hak suara dalam Rapat Besar ( Kongres) .
a. Tiap-tiap Tjabang mempunjai suara menurut djumlah anggautanja;
b. Tiap-tiap 25 anggauta mempunjai 1 suara dan begitu seterusnja ;
c. Kurang dari 15 anggauta tidak mendapat suara ; 15 keatas mendapat 1 suara ;
d. Pengurus Besar mempunjai satu suara.
VII. Pembubaran.
Fatsal 8.
Djika oleh Rapat Besar ( Kongres) menurut fatsal 14 Anggaran Dasar, diputuskan untuk mem bubarkan perhimpunan, maka oleh Rapat Besar (Kongres) tersebut, ditentukan tjaranja menjele saikan hutang-piutang dan tudjuan harta-benda nja.
Disjahkan pada tanggal 22 November 1953.
PENGURUS PERTIWI
Penasehat Ketua Wk. Ketua Penulis I Penulis II Bendahari
: Ibu Moh. Roem : Nj. S. Wironagoro : Nj. Djanu Ismadi : Nj. Doellah Atmodiredjo : Nj. Aribasah : Nj. Roosdiono
GERAKAN WANITA SOSIALIS. MUKADDIMAH.
1. Setelah kita berhasil memperoleh kemerdekaan kita sebagai bangsa dan negara, ternjata bahwa tiada terdjadi perobahan-perobahan jang pokok dalam susunan masjarakat kolonial-feodal jang kita warisi dari masa pendjadjahan. Rakjat banjak masih tetap hidup dalam keme laratan, penindasan dan ketidakadilan.
2. Adalah suatu kenjataan bahwa tidaklah mung kin untuk mengadakan pembangunan jang ber arti, djika dasar masjarakat sekarang ini tidak dirombak dan diganti dengan dasar-dasar jang lain. Dasardasar baru itu tidaklah dapat lain dari pada dasar-dasar sosialistis jang mendjamin keadilan, kemakmuran dan kesentausaan, serta kemungkinan usaha bersama untuk menambah kekajaan bangsa dan masjarakat dengan pem bagian jang adil merata untuk tiap rakjat kita.
3. Adalah suatu kenjataan pula, bahwa didalam perdjuangan untuk mentjapai masjarakat jang lebih adil, makmur dan sentausa itu, kaum wa nita dengan bakat pembawaannja jang chas ter letak pada djenisnja, dengan lapangan bergerak nja jang tertentu dan dengan tjara bekerdjanja - jang chas pula mempunjai funksi jang penting, tidak hanja dalam membangun ma sjarakat itu, tetapi djuga dalam turut memben tuk djiwa, semangat dan sikap hidup angkatan jang akan datang harus melandjutkan perdju angan itu.
4. Adalah mendjadi kejakinan kami, bahwa ma sjarakat jang kami tjita-tjitakan itu tidak akan dapat terlaksana, djika kaum wanita tidak ikut serta memikirkan dan mengerdjakan usaha-usa
ha kearah pentjiptaan hari-kemudian jang baru bagi rakjat dan bangsa kita pada umumnja dan bagi kaum wanita jang merupakan lebih dari separuh rakjat kita pada chususnja.
5. Berdasarkan pandangan-pandangan tersebut di atas kami menggabungkan diri dalam suatu or ganisasi jang kami beri nama : Gerakan Wanita Sosialis dengan berpedoman pada tjita-tjita so sialisme kerakjatan dan jang turut serta dalam perdjuangan kaum sosialis untuk merobah dasar dasar masjarakat sekarang dan meletakkan sen di-sendi baru jang mendjamin tumbuhnja suatu kehidupan dan kebudajaan baru bagi rakjat dan bangsa kita.
6. Kami jakin, bahwa dengan dibentuknja Gerak an Wanita Sosialis, kami dapat memberikan sumbangan jang besar nilainja — disamping ge rakan-gerakan buruh, tani, pemuda dan gerak an-gerakan lainnja — dalam perdjuangan untuk mentjapai suatu masjarakat sosialis .
Dimana kekajaan - terutama jang berupa alat alat penghasilan - dikendalikan untuk keperluan umum, dimana negara serta hukum-hukumnja men djamin kehidupan semua anggauta masjarakat ber dasar pada persamaan disegala lapangan dimana negara serta hukum-hukumnja mendjamin deradjat kemanusiaan jang selajaknja, antara mana kebebas an individuil untuk mengembangkan bakat rohani nja masing-masing dan dimana kekuasaan negara mendjamin kemungkinan dan kesanggupan tiap tiap anggauta masjarakat untuk sungguh-sungguh mengatur nasibnja sendiri.
ANGGARAN DASAR SEMENTARA GERAKAN WANITA SOSIALIS.
Pasal 1.
Nama Kedudukan.
Gerakan ini bernama Gerakan Wanita Sosialis, dengan disingkat G.W.S. dan berkedudukan ditem pat kedudukan Pengurus Pusat.
Pasal 2 .
Azas/ Tudjuan.
G.W.S. berdasarkan faham sosialisme kerakjatan untuk menudju terwudjudnja masjarakat sosialis.
Pasal 3.
Sifat.
G.W.S. merupakan organisasi perdjuangan wa nita jang memperdjuangkan terwudjudnja tjita tjita sosialisme kerakjatan, baik dalam pergaulan hidup umum, maupun dalam kehidupan keke luargaan.
Pasal 4.
Usaha.
a. Menjusun dan menggerakkan tenaga -tenaga wa nita guna kepentingan dan perdjuangan kerak jatan diberbagai-bagi lapangan.
b. Menambah kesadaran dan pengertian anggauta anggautanja tentang ideologi dan perdjuangan sosialisme kerakjatan.
c. Memperluas pengetahuan dan keahlian kaum wanita untuk mempertinggi deradjat kehidup annja.
d. Memperdjoangkan kepentingan wanita dalam lapangan sosial/ekonomi dan pendidikan.
Pasal 5.
Susunan Organisasi.
a. Organisasi tersusun dari kesatuan-kesatuan jang terketjil sampai jang terbesar, terdiri dari:
1. kelompok.
2. ranting.
3. tjabang.
4. daerah.
5. pusat.
b. Badan-badan pimpinan organisasi terdiri dari :
1. Kongres.
2. Pengurus Pusat.
3. Pengurus Daerah.
4. Pengurus Tjabang.
5. Pengurus Ranting.
6. Kepala Kelompok.
Pasal 6.
Kongres.
a. Kongres merupakan badan pimpinan tertinggi dari organisasi.
b. Kongres diadakan dua tahun sekali.
c. Kongres luar biasa dapat diadakan atas permin taan lebih dari separuh djumlah tjabang.
d. Kongres memilih ketua dan mengesjahkan su sunan pengurus pusat jang terdiri dari tjalon tjalon jang telah dimadjukan oleh tjabang tjabang.
e. Quorum untuk Kongres ialah lebih dari separoh djumlah tjabang.
f. Hak suara dalam Kongres ada pada tjabang tjabang dan djumlah suara ditentukan menurut imbangan anggauta-anggautanja, dengan keten tuan sekurang-kurangnja satu dan sebanjak banjaknja lima suara.
g. Putusan Kongres dianggap sjah apabila disetu djui oleh lebih dari separoh djumlah suara jang hadir.
Pasal 7.
Pengurus Pusat.
a. Diantara dua kongres pimpinan organisasi di pegang oleh Pengurus Pusat.
b. Pengurus Pusat wadjib mengadakan konperensi berkala nasional dengan wakilwakil daerah, paling sedikit satu kali diantara dua masa kongres.
c. Pengurus Pusat dipimpin oleh :
1. Ketua.
2. Ketua Bagian Organisasi.
3. Ketua Bagian Umum.
4. Ketua Bagian Penerangan.
5. Ketua Bagian Pendidikan.
6. Ketua Bagian Keuangan.
7. Ketua Bagian Sosial/Ekonomi.
8. Ketua Bagian Luar Negeri.
d. Pengurus Pusat mendjalankan pekerdjaan se hari-hari menurut keputusan-keputusan kong res dan konperensi berkala nasional.
Pasal 8.
Daerah.
a. Lingkungan daerah ditetapkan menurut keper luan organisasi.
b. Daerah mempunjai tugas mengkoordinir dan memimpin kemajuan dan perkembangan tjabang-tjabang.
c. Pengurus daerah ditetapkan oleh Konperensi daerah jang dihadiri oleh tjabang-tjabang, dengan susunan jang disederhanakan .
Pasal 9.
Tja bang.
a. Tjabang merupakan kesatuan pokok dan kesa tuan taktik jang mempunjai initiatif dan daja gerak sendiri.
b. Pengurus tjabang ditetapkan dalam konperensi tjabang.
c. Konperensi tjabang pada pokoknja dikundjungi oleh anggauta-anggauta.
Pasal 10.
Ranting.
a. Ranting merupakan kesatuan pelaksana dalam perwudjudan tjita-tjita organisasi dan langsung berhubungan dengan perdjuangan dan perike hidupan rakjat sehari.hari.
Pasal 11.
Kelompok.
a. Kelompok didirikan menurut keperluan organi sasi dan bertugas membantu pelaksanaan pe kerdjaan Pengurus Ranting.
b. Kelompok dipimpin seorang kepala kelompok.
Pasal 12.
Keangga utaa n.
a. Jang dapat diterima sebagai anggauta ialah : setiap wanita warga-negara Indonesia jang telah berumur 16 tahun dan jang menjetudjui azas dan tudjuan G.W.S.
b. Anggauta berhenti :
1. atas permintaan sendiri ;
2. karena dikeluarkan sebagai anggauta;
3. karena meninggal dunia.
c. Anggauta-anggauta berhak memilih dan dipilih dalam segala djabatan organisasi.
Pasal 13 .
Hukuman dan Pembelaan.
a. Anggautaanggauta jang melanggar peraturan peraturan jang tertjantum dalam Anggaran Dasar. Peraturan Organisasi atau peraturan peraturan lainnja jang ditetapkan, dapat di djatuhi hukuman jang sesuai dengan pelang garan tersebut.
b. Anggauta-anggauta jang bersangkutan berhak membela diri dalam Konperensi Tjabang.
Pasal 14.
Keuangan.
Keuangan diperdapat dari :
a. uang iuran dan uang pangkal ;
b. sokongan-sokongan jang tidak mengikat ;
c. usaha-usaha lain jang sjah.
Pasal 15 .
Pembubaran.
Organisasi hanja dapat dibubarkan oleh Kongres jang chusus diadakan untuk itu, dengan mendapat persetudjuan dari paling sedikit ¾ dari djumlah suara jang hadlir.
Pasal 16.
Perobahan Anggaran Dasa r.
Perobahan Anggaran Dasar hanja dapat dilakukan oleh Kongres dan baru dianggap sjah, djika disetudjui oleh 3 dari suara jang hadlir.
Pasal 17.
Penutup.
Hal-hal jang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Peraturan Organisasi atau ditetapkan oleh Pengurus Pusat, asal tidak bertentangan dengan pasal-pasal tersebut diatas.
ANGGARAN DASAR „ PERSATUAN WANITA LINGKUNGAN DJAWATAN PELAJARAN" (Perwali Djapel) .
1. Tentang nama dan tempat kedudukan.
Perkumpulan ini bernama : „ Persatuan Wanita Lingkungan Djawatan Pelajaran" atau dengan 99 singkat Perwali Djapel", didirikan pada tanggal 7 Mei 1951 di Djakarta dan berkedudukan menurut adanja Kantor Pusat Djawatan Pelajaran ( pada waktu didirikan perkumpulan ini di Djakarta.
2. Tentang azasnja.
„Perwali Djapel" berazas :
a. Ketuhanan.
b. Perikemanusiaan.
c. Kesosialan.
d. Kenetralan terhadap bangsa dan agama apapun djuga.
3. Tentang tudjuannja.
,,Perwali Djapel" bertudjuan :
a. Memperkokoh tali persaudaraan dalam lingkungan Djawatan Pelajaran umumnja dan antara isteri-isteri pegawai Djawatan Pelajaran dan pegawai wanita Djawatan Pelajaran chususnja.
b. Melaksanakan tjara gotong-rojong dan tolongmenolong dimana perlu.
c. Sedapat mungkin berusaha meringankan beban penghidupan anggautanja dengan matjammatjam djalan.
4. Tentang usahanja.
a. Memperhatikan keadaan kesukaran dari ang gautaanggauta (keluarganja) dan sedapat mungkin memberikan pertolongan baik setjara morcel, maupun materieel.
b. Mentjari djalan untuk meringankan ekonomi dari para anggauta.
c. Mengadakan kursus-kursus untuk para anggauta guna menambah pengetahuan atau kepandaiannja dalam matjam-matjam soal.
d. Mengadakan fonds kematian dan sebagainja.
e. Djika perlu mentjari perhubungan dengan perkumpulan-perkumpulan wanita jang lain.
5. Tentang disiplin.
„ Perwali Djapel" tidak bertjorak politik dan anggautanja tidak dilarang mendjadi anggauta dari perkumpulan jang lain.
6. Tentang keanggautaan.
Jang boleh mendjadi anggauta ialah:
a. Isteri pegawai Djawatan Pelajaran.
b. Pegawai wanita Djawatan Pelajaran.
7. Tentang pimpinan.
„Perwali Djapel" dipimpin oleh suatu badan pengurus pusat jang dipilih dan disjahkan oleh rapat anggauta.
8. Tentang rapat.
Tiap bulan diadakan rapat pengurus.
9. Tentang keuangan.
Uang diperoleh dari :
a. iuran.
b. derma (sokongan) jang tak mengikat.
10. Tentang suara.
Tiap anggauta mempunjai hak suara. 11. Tentang pendirian tjabang.
,,Perwali Djapel" bermaksud mendirikan tjabang pada tiap-tiap bandar di Indonesia.
12. Peraturan jang lebih landjut dimuat dalam anggaran tetangga.
Disjahkan pada tanggal 31 Maret 1954.
MUSLIMAT NAHDLATUL 'ULAMA PERATURAN CHUSUS MUSLIMAT NAHDLATUL 'ULAMA.
Pasal I.
Namaa:
Perhimpunan ini bernama Muslimat Nahdlatul 'Ulama, dan mendjadi Badan Otonomi dari Partai NAHDLATUL ' ULAMA.
Pasal II.
Kedudukan :
Putjuk Pimpinan, berkedudukan ditempat kedudukan Pengurus Besar.
Pasal III.
Tudjuan :
Menjadarkan para Wanita Islam Indonesia akan hak dan kewadjibannja, supaja mendjadi Ibu jang sedjati (Solichah) , sehingga dapatlah mereka itu turut meperkuat dan membantu usaha Nahdlatul 'Ulama dalam menegakkan Sjari'at Islam.
Pasal IV.
Usaha:
a. Mempersatukan kaum Muslimat ahlissunnah wal djama'ah.
b. Mempertinggi ketjerdasan kaum Wanita tentang adjaranadjaran Islam dan ketinggian achlak.
c. Menjiarkan agama Islam dikalangan kaum Wanita dengan djalan tabligh-tabligh, kursuskursus dan siaran-siaran dan sebagainja.
d. Menggiatkan amal sosial.
e. Memberi tuntutan tentang keradjinan tangan dan djalan memperoleh redjeki jang halal.
Pasal V.
Ang gauta :
1. Tiap-tiap Wanita Islam bermadzhab jang sudah akil balegh, boleh diterima mendjadi anggauta ;
2. Tjara penerimaan mendjadi anggauta akan di atur dalam Anggaran- Rumah-Tangga.
Pasal VI.
Susunan Pimpinan :
a. Susunan Pimpinan Muslimat Nahdlatul Ulama adalah sebagai berikut:
1. Putjuk Pimpinan ; (Pengurus Besar)
2. Pimpinan Wilajah ; ( Madjelis Consul)
3. Pimpinan Daerah ; (Commissaris Daerah)
4. Pimpinan Tjabang; ( Pengurus Tjabang)
5. Pengurus Madjelis Wakil Tjabang : ( M.W.T. ) 6. Pengurus Ranting.
b. Hak dan Kewadjiban serta susunan Pimpinan tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal VII.
Permusja waratan :
a. Rapat-rapat dapat diadakan bilamana ada ke perluan menurut tingkatannja Pimpinan atau Pengurus.
b. Muktamar dapat diadakan dan sedapat mung kin, bersamaan dengan Muktamar Nahdlatul Ulama.
Pasal VIII.
Fatajaat :
1. Disamping Muslimat ini diadakan bagian Fatajaat jang chusus untuk Pemudi-pemudi.
2. Tjara mendjalankan organisasinja diatur dalam Peraturan Chusus tersendiri.
Pasal IX.
Tjabang Ranting :
1. Perhimpunan ini boleh mendirikan Tjabang tjabang dan Ranting-rantingnja diseluruh Indo nesia.
2. Kalau dipandang perlu boleh djuga mendirikan Tjabang dan Ranting istimewa diluar Indo nesia.
3. Tjara mendirikan Tjabang darf Ranting serta batas-batasnja ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal X.
Keuangan:
Beaja Perhimpunan ini diperoleh dari : 1. Uang pangkal,
2. Iuran,
3. Sokongan jang tidak mengikat,
3. Sokongan jang tidak mengikat, dan
4. Usaha-usaha jang halal.
Pasal XI.
Pasal Tambahan:
Segala sesuatu jang belum diterangkan dalam peraturan chusus akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal XII.
Pasal Penutup :
1. Djika Muslimat Nahdlatul Ulama ini dibubar kan dengan keputusan Muktamar atau Referen dum, maka hak-miliknja diurus oleh Partai NAHDLATUL ULAMA.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal diumumkannja.
PENGURUS P.B. MUSLIMAAT N.U. Bagian Pendidikan Nj. H. Zuhrianah.
1. Ketua Umum : Nj . H. Mahmudah Mawardi.
2. Wk. Ketua I : Nj. Hadinijah Hadi.
3. Wk. Ketua II : Nj. Murtadjijah Ahmad.
4. Sekretaris Umum : Nj. Chasanah Mansur.
5. Sekretaris : Nj. Malichah Agus Salim.
6. Bendahari
Nj. L. H. Hasboellah.
Bagian Penerangan : Nj. Hadinijah Hadi.
Bagian Fatajaat (Pemudi)
Bagian Sosial : Nj. Asmah Sjahruni.
Anggautaanggauta Pengurus
: Nj. H. Aisah Dahlan.
Nj. S. A. Wahid Hasjim.
Nj. H. Zainul ' Arifin.
Nj. H. Masjkur. Nj. Alfijah Sjukri. Nj. Mariamah Djunaidi.
Penasehat-penasehat : 1. Nj . H. Fatmah,
2. Nj. H. Chairijah Hasjim,
3. Nj. H. Jasin.
UNDANG-UNDANG DASAR DAN RUMAH TANGGA PARTAI ISLAM „ WANITA PERTI”.
(setelah dirobah dan ditambah menurut keputusan Kongres partai ke VIII, jang bersidang pada tanggal 9 sampai 16 Agustus 1955 di Djakarta) .
Fasal 1.
Nama dan tempat.
a. Partai ini bernama PARTAI ISLAM PER SATUAN TARBIJAH ISLAMIJAH jang ke pendekannja PARTAI ISLAM „PERTI”, di dirikan tanggal 5 Mei 1928.
kedudukan b. Tempat kedudukannja dimana Pengurus Besar.
Fasal 2.
A za s.
Azas partai ini ialah Agama Islam ; dalam i'tiqad menurut Mazdhab Ahlussunnah wal Djamaah dan dalam Sjariat dan Ibadat menurut Mazdhab Imam Sjafe'i.
Fasal 3.
Tudjua n.
Tudjuan partai ini ialah ,, KALIMATULLAAHI HIJALULJAA" (Ketinggian Agama Islam) dengan arti kata jang seluas-luasnja.
Fasal 4.
Keanggotaan.
Jang mendjadi anggota partai ini ialah orang Islam, lakilaki dan perempuan jang telah berumur sekurang-kurangnja 15 tahun.
Fasal 5.
Pimpinan partai.
Pimpinan partai ini terdiri dari :
1. Pimpinan pusat jang terdiri dari : a. Dewan Penasehat Pusat. b. Dewan Partai Tertinggi.
c. Pengurus Besar.
2. Perwakilan Pengurus Besar jang memegang pimpinan Daerah Propinsi.
3. Koordinator Residensi (dimana diperlukan) jang mengendalikan pimpinan Keresidenan.
4. Komisariat Daerah jang memegang pimpinan Daerah Kabupaten.
5. Pimpinan Anak Tjabang jang memegang pim pinan Daerah Negeri, Desa, Marga, Kelurahan dan sebagainja.
6. Koordinator Tjabang (dimana diperlukan ) jang memegang pimpinan Daerah Ketjamatan.
7. Pengurus Ranting jang memegang pimpinan Daerah Djorong, Kampung dan sebagainja.
Fasal 6.
Kekajaan partai.
Kekajaan partai ini terdiri dari :
a. Uang pangkal dari anggota.
b. Uang iuran bulanan.
c. Sumbangansumbangan, wakaf, harta wasiat dan sebagainja.
d. Penghasilanpenghasilan jang lain jang halal menurut hukum Agama Islam .
Fasal 7.
Jang memegang kekuasaan tertinggi dalam partai ialah Kongres.
a. Kongres diadakan sekurang-kurangnja sekali dua tahun.
b. Anggauta Kongres terdiri dari wakilwakil :
1. Dewan Penasehat Pusat.
2. Dewan Partai Tertinggi.
3. Pengurus Besar.
4. Putjuk Pimpinan Ikatan Peladjar Sekolah sekolah PERTI.
5. Markas Besar Kepanduan Al Anshar.
6. Putjuk Pimpinan Ikatan Peladjar Sekolah sekolah PERTI.
7. Perwakilan Pengurus Besar.
8. Koordinator Residensi.
9. Komisariat Daerah.
10. Koordinator Tjabang.
11. Pimpinan Anak Tjabang.
c. Kongres dipimpin oleh Pusat Pimpinan Partai.
Fasal 8.
Perobahan Anggaran Dasar Partai.
a. Ketjuali pasal 2 dan pasal 3, Anggaran Dasar Partai ini, boleh dirobah oleh Kongres.
b. Apabila keadaan mendesak, maka Sidang pleno antara Pengurus Besar dan Dewan Partai Ter tinggi boleh merobah Anggaran Dasar partai ini, sementara menunggu adanja Kongres jang akan datang.
Peraturan Rumah Tangga
Fasal 9.
Partai.
Peraturan selandjutnja diatur dalam Peraturan Rumah Tangga jang disahkan oleh Kongres Umum.
Fasal 10.
a. Program perdjuangan partai ini diatur oleh Kongres, dan dimana keadaan mendesak, maka Sidang pleno Dewan Partai Tertinggi, boleh mengatur Program perdjuangan itu menurut keadaan masa, sementara menunggu adanja Kongres jang akan datang.
Penutup.
b. Partai ini tidak boleh dibubarkan, tetapi harus tetap berdiri sebagai Benteng Pertahanan Kaum Ahlussunnah Wal Djamaah dan mendjadi Pusat Persatuan Ummat dalam menegakkan dan memadjukan Agama Islam.
c. Apabila keadaan memaksa, maka Sidang pleno Dewan Partai Tertinggi boleh menon aktifkan partai ini, sementara menunggu kesempatan untuk bergerak kembali.
d. Kalau pertai ini di-non aktifkan, maka segala harta kekajaannja diserahkan sementara kepada sebuah komisi istimewa jang dibentuk oleh persidangan itu sendiri.
PENGURUS BESAR WANITA PERTI
Ketua Umum : H. Sjamsijah Abbas.
Ketua : Sjarifah Azma.
Sekretaris I : Nurmaja Djamil.
Sekretaris II : H. Fatimah Hadi.
Anggota H. Alawijah Zein. H. Salima. Baizar Abas. Rosmaniah Sj. Salmah Ahmad. H. Zubaidah. H. Rabiah Djamil.
ANGGARAN DASAR PERSATUAN ISTERI A.U.R.I.
BAB I.
Nama dan bentuk.
1. Organisasi ini bernama: „ PERSATUAN ISTERI A.U.R.I." disingkat P.I.A.
2. P.I.A. didirikan di Bandung pada tanggal 25 Nopember 1956 untuk waktu jang tidak ditentu kan.
3. P.I.A. mempunjai Pusat, Tjabang dan Ranting.
4. Pusat P.I.A. telah ditentukan di Djakarta dan Tjabang/Ranting didirikan di Pangkalan-pang kalan setempat.
BAB II.
Azas dan tudjua n.
P.I.A. berdiri atas dasar keinginan untuk:
a. Menebalkan rasa kekeluargaan diantara ang gauta P.I.A. pada chususnja anggauta keluarga A.U.R.I. pada umumnja.
b. Turut menjelenggarakan kesedjahteraan sosial dikalangan keluarga A.U.R.I.
c. Menambah pengetahuan bagi anggautaang gautanja.
d. Tidak berpolitik (beridiologie Negara R.I. ) .
BAB III.
Pokokpokok usah a.
1. Bekerdja dalam lapangan pendidikan dan kesehatan.
Tjontoh:
Kursus-kursus, tjeramah-tjeramah, perawatan keluarga, menjelenggarakan Taman Kanak kanak, tempat penitipan baji kanakkanak.
2. Menjelenggarakan koperasi-koperasi.
3. Turut menjelenggarakan asrama-asrama anak peladjar A.U.R.I. jang orang tuanja pindah kelain tempat jang tak ada sekolahnja.
4. Turut menjelenggarakan hiburan-hiburan, perpustakaan dan sebagainja.
BAB IV.
Pelindung, penasehat, anggauta dan penderm a.
1. P.I.A. mempunjai:
a. Pelindung;
b. Penasehat umum/Penasehat ;
c. Anggauta ;
d. Anggauta luar biasa
e. Penderma.
2. Pelindung ialah K.S.A.U.
3. Penasehat umum ialah isteri K.S.A.U.
Penasehat ialah Komandan-komandan Pangkalan dan Kmd. Detasemen M.B.A.U.
4. Jang diterima mendjadi anggauta ialah isteri-isteri dari anggauta-anggauta A.U.R.I. baik Militer maupun Sipil.
5. Anggauta luar biasa ialah peminat ( wanita ) jang bekerdja dikalangan A.U.R.İ.
6. Penderma ialah orang atau badan jang mem bantu atau menjokong P.I.A. berupa uang atau barang.
7. Seorang anggauta berhenti mendjadi ang gauta :
a. Atas permintaan sendiri ;
b. Karena meninggal dunia ;
c. Karena mendjalankan perbuatan jang merugi kan P.I.A.
BAB V.
Keuangan.
1. P.I.A. memperoleh keuangan dari :
a. Iuran anggauta sebanjak Rp. 1 , — ( satu rupiah) setiap bulan ;
b. Derma dari para penderma dan sumbangan lainnja jang tidak mengikat;
c. Usaha-usaha lain jang sjah.
2. Iuran anggauta dipergunakan untuk melak sanakan tjita-tjita P.I.A.
3. Bila P.I.A. dibubarkan, kekajaannja akan diserahkan kepada badan sosial dalam kalangan A.U.R.I.
4. Hatsil iuran anggauta Tjabang setiap bulan disetorkan 20% ke P.I.A. Pusat.
BAB VI.
Rapat rapat.
1. Semua putusan dalam P.I.A. ditetapkan dengan suara terbanjak.
2. Segala rapat P.I.A. dianggap sjah, djika jang hadlir lebih dari setengah jang harus hadlir.
3. Djika djumlah tersebut dalam rapat pertama tidak tertjapai, maka rapat kedua kalinja diang gap sjah.
BAB VII.
1. P.I.A. dipimpin oleh pengurus Pusat dan pengurus Tjabang (Ranting) .
Pimpina n.
2. Pengurus Pusat dipilih untuk 3 ( tiga ) tahun lamanja dalam konperensi.
3. Pengurus Tjabang dipilih untuk 1 ( satu ) tahun lamanja.
4. Pengurus Pusat dan Tjabang terdiri dari :
1. Ketua :
2. Wakil Ketua;
3. Penulis I;
4. Penulis II;
5. Bendahari I;
6. Bendahari II ;
7. Pembantu.
BAB VIII.
Perobahan Anggaran Dasar. 1. Anggaran Dasar hanja dapat dirobah dalam Konperensi jang sengadja diadakan untuk keper luan itu dengan sekurang-kurangnja 34 suara jang hadlir.
BAB IX.
Anggaran Rumah Tangga.
1. Halhal jang belum atau belum tjukup diatur dalam anggaran dasar ini lebih landjut akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh ber tentangan dengan apa jang termuat dalam Ang garan Dasar ini.
BAB X.
Hubungan dengan Organisasi organisasi lain.
1. Diandjurkan supaja ada kerdja sama dengan Organisasi lain terutama dengan Organisasiorga nisasi wanita.
BAB XI.
Peraturan penutup.
1. Pengurus Pusat memutuskan pula segala perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Terhadap putusan Pengurus Pusat mengenai penafsiran Anggaran Dasar, kemudian diminta pengesjahan setjara referendum atau didalam konperensi.
PENGURUS PERSATUAN ISTERI AURI
Ketua Nj. Soeryadarma. Wk. Ketua
Penasihat Umum
Penulis I
: Nj. Sarjanto.
Bendahari I
Nj. Wirjosapoetro.
Bendahari II
: Nj. Soeseso.
Pembantu
: Nj. Koesnadi.
: Nj. Soebardi.
: Nj. Chajan.
Nj. Soegiarto.
IKATAN WANITA KERETA API (I.W.K.A. ) ANGGARAN DASAR I.W.K.A.
Pasal 1 .
Nama.
Perhimpunan ini dinamakan Ikatan Wanita Kereta Api dengan disingkat I.W.K.A.
Pasal 2.
Berdirinj a.
Perhimpunan ini didirikan pada tanggal 31 Agus tus 1955 di Surabaja.
Pasal 3.
Perhimpunan ini didirikan untuk waktu jang tidak terbatas.
Pasal 4.
Tempat kedudukan menurut pimpinan pusat.
Pasal 5.
Maksud.
Perhimpunan akan mempersatukan isteriisteri dari semua pegawai Djawatan Kereta Api, pegawai wanita, isteri-isteri pensiunan dan djandadjanda pegawai.
Pasal 6.
Perhimpunan akan berdaja upaja dengan maksud:
a. Mempeladjari soal-soal jang berhubungan dengan keperluan wanita dengan mengadakan kursus-kursus.
b. Menolong dan mengusahakan keperluan ang gauta bila memerlukannja, kematian dan sebagainja.
Pasal 7.
Anggauta dibagi dalam :
a. Anggauta biasa, termasuk isteri-isteri dari pe gawai, pegawai wanita, isteri-isteri pensiunan dan djanda dari pegawai D.K.A. di Indonesia.
b. Anggauta luar biasa, termasuk mereka jang me naruh minat kepada I.W.K.A. ( donateurs) .
Pasal 8.
Untuk mendjadi anggauta supaja memadjukan permintaan kepada pengurus jang berwadjib.
Pasal 9.
Perhimpunan didalam kalangan wanita K.A. tidak mengandung politik.
Pasal 10.
Berhenti sebagai anggaut a.
Anggauta dapat berhenti : a. Bila mereka minta berhenti ; b. Djika meninggal dunia ; c. Djika melanggar A.D. dan A.T.; d. Djika pindah.
Pasal 11.
Anggauta jang telah berhenti dapat mendjadi anggauta kembali dengan membajar uang pangkal baru.
Djika anggauta pindah ketempat dimana telah ada tjabang I.W.K.A. dapat menggabung dengan memperlihatkan tanda anggauta jang ditanda tangani oleh pengurus.
Pasal 12.
Pengurus.
Pengurus disusun dari sedikit-dikitnja 7 orang dan sebanjak-banjaknja 11 orang. Susunan Peng urus dipilih didalam rapat anggauta.
Kewadjiban Ketua dan Penulis ialah wakil dari perhimpunan.
Pasal 13.
Pasal 14.
Pembubaran.
Perhimpunan dapat dibubarkan dengan putusan putusan dalam pertemuan besar (conferentie ) . Pem bubaran dapat disjahkan dengan sedikit-dikitnja 3 dari djumlah jang hadir. Didalam pembubaran diputuskan soal harta-benda dan hutang-piutang perhimpunan.
PENGURUS LENGKAP I.W.K.A. PUSAT SURABAJA.
Pelindung di Bandung
99 di Surabaja Ketua I Ketua II Bendahari I Bendahari II Pembantu-pembantu
: Nj. M. E. Saleh. : Nj. Aboeprajitno. : Nj. J. Bandarkoen. : Nj. Rohani. : Nj. Soemarjo. : Nj. Roestamadji. : Nj. Soemarno. Nj. Soemadi. Nj. Djoemadi. Nj. Hadimoeljono. Nj. Semadi. Nj. Soenarto. Nj. Kaelan. Nj. Soewondo. Nj. Rohani.
Bagian kematian.
: Nj . Sarwono. Ketua Penulis : Nj. Soedjono. Bendahari : Nj. Sidikboediman.
Bagian Tabungan.
Ketua : Nj. Rohani. : Nj. Soeleiman. Penulis Bendahari : Nj. Soehatno.
Bagian Koperasi.
Ketua : Nj. Soewarno, Penulis I : Nj. D. Soekojo. Penulis II : Nj. Moh. Dawan. Bendahari : Nj. D. Soedjito. Wakil Bendahari : Nj. Moehardjo.
Bagian Pendidikan.
Ketua
Wk. Ketua Penulis : Nj. Soedjono. : Nj. Pranoto.
: Nj. Soelkifli.
Bendahari : Nj. Sidikboediman.
Verificasi I : Nj. Soedjono.
Verificasi II : Nj. Soehardi.
1. Kalimas
Ketua Ranting-ranting.
2. Sidotopo
3. Ps. Turi
4. Sawahan
5. Wonokromo
: Nj. Soedjono.
: Nj. Soerojo.
: Nj. Marjono.
: Nj. Soekirman.
: Nj. Soeleiman.
Surabaja, 30/7-1958.
Anggota-anggota pengurus lengkap ,,Pusat Persauda raan Isteri Tentara".
Kiri: Pengurus Besar Bhayangkari.
Pengurus Persatuan Istri A.U.R.I.
P.B. Wanita Katholik.
P.B. Wanita Nasional Djakarta.
Pengurus Putri Budi Sedjati Surabaja.
Susunan Sekretariat Kongres Wanita Indonesia dari
| Desember 1957 sampai tahun 1960. Djabatan Nama | Desember 1957 sampai tahun 1960. | |||
| Nama | Nama | Alamat | Telp. Rum O.P. 1439 | |
| Ketua | Nj. Mr | Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso (Perseorangan) Djl. Guntur 49 | Dil. Guntur 49 | Rum O.P. 1439 Kant. O.P. 1296 |
| Wk. Ketua | ” | Wk. Ketua 99 Rohana Zainal Abidin Achmad | (G.P.I.I. Putri) 99 Tjideng Barat 58 Rum. Gb. 2093 | Rum.Gb. 2093 |
| " Maria Muh | Penulis I 99 Maria Muharam Wiranata Kusuma | " I jideng Barat 3o | Rum. Gb. 2093 | |
| ” (B) | (Bhayangkari) 99 T. Tjik Di Tiro 66 Kant. Gb. 1996 | T. Tjik Di Tiro 66 | Pes. 24 1995 | |
| Penulis II Bendahari I | ” | tiih Suiud (Perwari) | 99 Tjitjih Sujud (Perwari ) 99 Djambu 25 Rum. O.P. 1180 | Rum. O.P. 1180 |
| nMudil | likdio (Gerwani) | 99 Mudikdio (Gerwani) 99 Siliwangi 13 Kant. O.P. 1260 | Kant, O.P. 1260 | |
| 99 | Artinah Sjamsuddin ( Muslimat) | 99 T. Tjik Di Tiro 63 Rum. Gb. 6261 | Rum. Gb. 6261 | |
| Bendahari II Pembantu | 99 99 | Artinah Sjamsuddin ( Muslimat) Wuwungan (P.W.K.I. ) | 99 Sumbawa 1 | Rum. Gb. 6261 |
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD PERSATUAN PERGERAKAN WANITA INDONESIA.
PANITYA PUSAT.
Ketua I : Nj. Sri Mangoensarkoro (Partai Wanita Rakjat) . Ketua II : Nj. Aisjah Hilal (Muslimat) Ketua III : Nj. Tuti Harahap ( P.W.K.I.) . Ketua IV : Nj. Trimurty (Gerwis) Penulis I : Nn. Hariati ( P.P.I. ) . Penulis II : Nj. Samsudin (Muslimat) Bendahari I : Nj. Sutarman (Perwari) Bendahari II : Nj . Mariati Adnan (G.P.I.I. Pu tri). Pembantu Bhayangkari Pembantu la Semua P.B. Organisasi angg. Kongres Wanita Indonesia. in-lainnja :
PANITYA PUSAT HARIAN BERKEDUDUKAN DI DJOKJA.
Ketua II : Nj. Aisjah Hilal ( Aisijah) .
Penulis I : Nn. Hariati (P.P.I. ) Pembantu : Nj. Sahir ( Perwari) .
Penulis II : Nj. Abdulgani Soerjokoesoemo Wanita Demokrat
Penulis III : Nj. Kun Erawati (Wanita Demo krat).
Bendahari : Nj. Soewandi (Katholiek) .
Pembantu : Nj. Sundoro (Wanita Taman- Siswa).
PERWAKILAN PANITYA PUSAT BERKEDU DUKAN DI DJAKARTA.
Ketua I : Nj. Tuti Harahap ( P.W.K.I. ) . Ketua II : Nj. Sutarman (Perwari) Penulis I : Nj. Samsudin (Muslimat) Penulis II : Nn. Anisah ( Muslimat) . Bendahari : Nj. Sutandar ( Wanita Katholiek) Pembantu² : Nj. Trimurti (Gerwis) . Nj. Arudji Kartawinata (P.S.I.I. ) . Nj. Andreas (Perwari ) . Nj. Pudjotomo (G.P.I.I. Putri ) . Nj. Said ( Partai Wanita Rakjat Nj. Kumpul (Wanita Demokrat) . Nj. Ruslan Abdulgani Nj. Rasuna Said
BADAN USAHA PANITYA BERKEDUDUKAN DI DJAKARTA.
Ketua I : Nj. Sutarman (Perwari) .
Ketua II : Nj. Marjati Purwa Adnan (G.P.I.I. Putri)
Penulis I : Nj. Loekman Tanudjiwa Bayang kari.
Penulis II : Nj. Balju ( Bayangkari. )
: Bendahari I Nj. Soewarno (Persit )
Bendahari II : Nj. Kosasih (Perseorangan) .
Pembantu2 : Nj. Pandean ( Pikat) Nj. Soewirjo (Wanita Katholiek) Nj. Pello (Wanita Rakjat) . Nj. Kartaatmadja (P.I.) . Nj. Bunjamin (Perseorangan) . Nj. Soemono ( Perseorangan) . Nj. Iwa Koesoema Sumantri (Perseorangan) . Nj. Latif (Perseorangan) . Nj. Lasmidjah (Perseorangan) .
PERWAKILAN PANITYA PUSAT BERKEDU DUKAN DI BANDUNG.
Ketua I : Nj. E. Puradiredja (Perkiwa) . Penulis Nj. Rustandi (Wanita (Demo krat).
Bendahari : Nj. Djuwarsa (Budi Isteri ) .
Anggauta : Nj. Bambang Soepeno ( Persit ) Nj. Oekon ( Rukun Wanita) . Nj. Sapei (P.S.I.I. Pusat bag. Wa nita).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD DI KOTARADJA.
Ketua Umum : Nj. Abdul Wahab (Perwari) .
Ketua I : Nj. Halimah Sjair (Wanita Demokrat) .
Ketua II : Nj. Tjut Andjung (Perseorangan) .
Seksi Usaha I : Nn. S. Kartini (Perseorangan) .
Seksi Usaha II : Nj. Hasnah Anwar B. (Aisjiah) .
Bendahari : Nj. Winten (Persit) .
Pengasuh Tamah Nn. L. C. Pohan Kanak-kanak (Perseorangan)
: Pembitjara I Nj. Aunal Mardhiah (Muslimat Pusat) .
: Nj. Latifah Ris Pembitjara II (Muslimat Masjumi) .
Wakil Pemudi : Nn. Halimah Madjid G.P.I.I.
Wakil Pemudi dari P.P.I. sudah meninggalkan ruangan. Selainnja adalah pembantu.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD DI MEULABOH.
: Rohana Js. Ketua I
Ketua II : Naimah.
Ketua III : Tj. Chadidjah.
Penulis I : Djamaliah.
Penulis II Noer'aini Lbs.
Badan Keuangan :
Ketua I : Sitti Hawa.
Ketua II : Zahara Djamil.
Ketua III : Asiah J.
Badan Hiburan
Ketua I : Saanah.
Ketua II : Noer'aini Us.
Ketua III Azni.
Badan Arakarakan :
Ketua I : Ketua II : Ketua III : Badan Tempat/Hiasan Noetinah Charirina Rt. Tj. Mariam. Ketua I : Tj. Derma Intan. Halimah- Hamid. Ketua II. : Ketua III : Tjut. Keumala. Badan Penerangan : Ketua I : Amina Darwis. Ketua II : Tjut Rajeuk. Ketua III : Nja'tjek. Ketua I : Zainab Marahab Ketua Seksi Pen : Ibu Hadji Arsjad. djualan Bunga Bendahari I Nj. D. P. Zebua (P.W.K.I.) . Bendahari II Ina Butejati ( Nj. J. Telounbanna) . Aliba Telaumbanua Kep. Seksi Pawai : (P.W.K.I. ) . Kep. Seksi Permai nan Sahira Harefa (Nasjï'ah). Pelindung/Penasehat:
Ketua I : Tj. Sajan. Ketua II. : GPII Puteri. Ketua III : P.P.I.
Badan Makan/Minum:
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD SETEMPAT DI MEDAN.
Ketua I : Nj. Hindun Rasjid ( Wanita Rakjat) . Ketua II : Nj. Simatupang ( P.P.N.I. ) . Seksi Usaha I : Nn. Nur Aini Idris (T.P.W.).. Nj. Sitindjak (P.W.K.I. ) . Seksi Usaha II : Bendahari I : Nj. M. Djalalludin (Muslimaat) .
Bendahari II : Nj. G.B. Josua (Perwari) . Pembantu2 : Seluruh organisasi wanita jang ada di Kotabesar Medan.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD DI SIBUHUAN, KETJAMATAN BARUMUN.
Ketua II : Njonja Wah Sibon (Ass. wedana Barumun).
Seksi Usaha I : Nursjamsu Nasution.
Seksi Usaha II : Robiah Masibuan.
Bendahari Bahagi an Seksi Njonja St. Mhd. Sjarif (Penilik Sekolah Sibuhuan).
Ketua Seksi Pawai : Dumasari.
Ketua Seksi Per siapan : Siti Aminah.
Ketua Seksi Rapat : Nursjamsu Nasution.
Ketua Seksi Per djamuan : Njonja Ass. Wedana Sosa.
Ketua Seksi : Siti Seri Bulan. Nst. Penghibur
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI GUNUNG SITOLI.
| Ketua I | : Nj. P | : Nj. P.S.K. Kb. Nias (P.W.K.I. ) . |
| Ketua II | : | Fatimah Rahman ( G.P.P.I. ) . |
| Tata Usaha | : | Aminah Zebua (P.W.K.I. ) . |
| Tata Usaha | : | Rosima Lase (P.W.K.I. ) . |
Kep. Seksi Rapat Umum Ramona Tandjung (N.O.M.) .
Kep. Seksi Hiburan : Nj. Djaksa ( P.W.K.I.) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI KABUPATEN LIMAPULUH KOTA PAJAKUMBUH.
Ketua Umum : Rkj. Djalina Radja Jamin (Perwari) . Ketua I : Rkj. Sjahidar N-(Muslimat) . Ketua II : Rkj. Nurlela (Gerwis) . Seksi Usaha I Rkj. Rubiah Isa (G.P.I.I. ) . Seksi Usaha II Entjik Nurhajati (A.M.P.K. ) . : Bendahari Rkj. Raminas Saidi (W.I.S. ) .. : Keuangan Rkj. Rohani ( P.P.I. ) .
Pembantu-pembantu dari segenap organisasi Wa nita di Kab. 50 kota.
1. Wanita Sedar.
2. Aisjiah.
3. Nasjijatul Aisjijah,
4. Perti Pi.
5. G.P.I.I. Pi.
6. P.I.I.
7. Bhayangkari.
8. Persit.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD SETEMPAT DI SAWAHLUNTO.
1. Rangkajo ........ . ? ( B.K.P.K. ) . '
3. Rangkajo Rohani Sjahhuddin (Bu. K.T.O. ) . Ketua I : Rkj. Rohana Oemar Ali (Perwari). Seksi Usaha I Entjik Rohana Tamin (I.P.M. ). Bendahari Nona Louse Lie ( C.H.E.H. ) . Pembantu 1. P.S.I. Wanita. 2. Bhayangkari. 3. Perwari.
2. Rangkajo Joelinar : Basjra Loebia ( Bu. Bupati ) .
Ketua II Rkj. Rohani L. Zainuddin (Muslimat) .
Seksi Usaha II Rkj. Joelinar Busmar (Persit) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD DI PEMATANG SIANTAR.
Ketua I Ibu Ramalah. Ketua II : Ibu Nuridjah. Ketua III Ibu Sarianun. Seksi Usaha I Nurasni Nainggolan. Seksi Usaha II Mintan Siregar.
Bendahari I : Ibu Rahbiah Anwar. Bendahari II : Ibu P. Adjie. : 99 Penasehat I : Ibu L. S. Madja Purba. Penasehat II : Nj. K. Machmud Hamzah. Kom. Umum II 99 Seksi Keuangan. Seksi Penerangan dan Dokumentasi. Seksi Rapat Umum. Seksi Pawai. Seksi Pameran. Seksi Olah Raga. Sajembara karangmengarang. Seksi Malam Kesenian.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI KAB. SOLOK.
Ketua I : Sdr. Lamijah Ahmad D.P. D.S. Kab. Solok. Wakil Ketua : Sdr. Ramani Djapen Kab. Solok. Seksi Usaha I Sdr.Junizar Muslimat Tjab. Solok. Ketua II Seksi Usaha II Sdr. Noenni Ardi Djapeng Kab. Solok. Ketua IV Bendahari I Sdr. Sadia H. Muluk Asjiah Tjab. Solok. Bendahari II : Sdr. Mardiana Guru S.M.P. Negeri Solok. Bendahari III Sdr. Charsini Manan I.P.M. Kab. Solok. Ketua I Ketua II : Ibu Zurna Apan (Perwari ) . : Ibu Rahmah Muchtar Husin (Muslimaat) . Sekretaris I : Ibu R. Hatidjah ( Perwari) . Sekretaris II : Ibu Rahmah Nochally ( Perwari) . Bendahari : Ibu Ratinas Samin (Perwari).
PATEN KAMPAR. SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI KABU- Penulis II
Pembantu : Terdiri dari seluruh wakilwakil Organisasiorganisasi Wanita Kabupaten Solok.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI KABUPATEN KEPULAUAN RIAU.
Ketua I : Rkj. Sjamsidar Jahja (Muslimaat) . Ketua II 99 Sariamin (Ikatan Buruh) . Ketua III 99 Chadidjah Ali (Aisjiah). Penulis I : Entjik Noergajah ( G.P.I.I. ) . Penulis II kari) . : Rkj. Radjiah (Bhayang99 Bendahari Rosna Djamaludin (Muslimaat) . Keuangan 99 kari) . Burhanudin (BhayangSofina Nasir ( K.W.I. ) . Pameran : 99 Penerangan 99 Ramlah Hanim (Aisjiah) . Pawai 99 Sjamsidar Darwis (Perwari) .
Jajasan Hari Ibu : Rkj. Nurani ( K.W.I.) . Kom. Umum I Dt. Wan. Abd. Rahman. Dr. Razin. SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD KOTA BESAR PALEMBANG. Ketua I : Nj . Paliama ( Perwari) . Ketua II : Nj. Saminah Samid (Wanita Demokrat) . Penulis I : Nn. Nurli ( Muslimat) . Penulis II : (Wakil G.P.I.I. Putri) . Bendahari I : Nj. A. Kadir ( Bhayangkari) . Bendahari II : Nj. Napiun ( P.W.K.I. ) . Pembantu-pembantu : (Wakil-wakil organisasiorganisasi Wanita) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI BATURADJA.
Ketua I : Nj. Djudah ( Aisjiah) . : Nj. Hakki Zajadi ( Perwari ) . Ketua III : Nj. Maulia ( Muslimaat) . : Nj. Darmosugondo (Persit) . Penulis I : Nn. Wafiah (G.P.I.I. Puteri) . Penulis II : Nn. Mas Ainun ( G.P.I.) . Bendahari : Isteri Bupati ( Perwari) . Pembantu I Bendahari : Isteri Komisaris Polisi (Perwari) . Pembantu II : Isteri Tjamat Kota (Perwari) . Pembantu I : Nj. Kasdan ( Persit ) . Pembantu II : Nj. Maimanah Hasan ( Perwari) . Pembantu III : Nn. Djasnah (Perwari) . Pembantu IV : Nn. Ningaju (P.P.I. ) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI TANDJUNGRADJA.
Ketua Umum Johana Ibu Usman Pg. P.U. Ketua I : Ning Ajah Ibu Tjamat, Abdullah Ali. Ketua II : Halimah Ibu Manri Tjukit. Ketua III : Djuariah Ibu Hadjar Kepala Pend. Djasmani. Penulis I : Fatimah Ibu Wedana Usman. : Aisjah Ali Peg. Tjamat. Bendahari I : Ibu Tjahjan S. Majoor. Bendahari II : Ibu Sukaini Inspektur Polisi. Pembantu dari seluruh Partai/Organisasi Wanita
sekitar Tandjungradja.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD KAJUAGUNG (TANDJUNGRADJA) .
Ketua: : Nj. Amron Djambi (Muslimaat). Sekretaris : Nj . Marron ( N.O.M. ) . Bendahari : Nj. Mahidin (Perwari) . Pembantu-pembantu : 1. Nj . Ahmad Rawas (Muslimaat) . 2. Nj. A. Ansori ( Bhayangkari) . 3. Nj. Burriat (Perwari) . 4. A. Fatah (Perwari). 5. Nj. Buarori ( Perwari) . 6. Nj. Ibrahim ( Perwari) . 7. Nj. H. A. Arif (Aisjiah) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI MUARA ENIM.
Nj. Amaludin. Pelindung Nj. R. D. Hafdli. Nj. Wasipan. Ketua I : Nj. Abusa'i. Ketua II : Nj. Rohani. Penulis I : Nj. Hasnah. Penulis II Nj. M. Akip. Bendahari I : Nj. Daud. Bendahari II : Nj . Hassan. Pembantupembantu : 1. Nj. Ch. Tiwen ( Bhayang kari). 2. Nj. Tjek Den (Perwari) . 3. Nj. Sjamsinar ( Aisjiah) . 4. Nj. M. Toha (Muslimaat) . 5. Nj. Sofjan Riva'i (W. Demokrat) . 6. Nj. Fatimah (Wanita P.S.I.I. ) . 7. Nj. Nurbaja ( P.K.W. ) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI TANDJUNG ENIM.
Ketua I : Ibu Buntara ( W.D.I. ) . Ketua II : Ibu Asnawa (W.P.S.I.I. ) . Penulis I : Sdr. Kasirah (Gerwis) . Penulis II Sdr. Marnisjah (W.D.I. ) . Bendahari Ibu R. A. Saeri (Aisjiah) . Pembantu I : Sdr. Djastinah ( Bhayangkari) . Pembantu II : Sdr. Mauning ( Aisjiah) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI LAHAT.
: Ibu Bupati/Kep. Daerah Kab. Pelindung Lahat. Ketua I : Nj. R. Bachtiar Amin (Perwari) . Ketua II : Ibu Muljono (Persit ) . Penulis I : E. Afrieda H. (Aisjiah) . Penulis II Mariana C. ( P.P.I. ) . Bendahari I : Tjin Ik Lin (C.H.C.H. Putri) . Bendahari II : Nj. Kasman ( Gerwis) . Pembantu 1. P.G.R.I., 2. Bhayangkari dan 3. Muslimat.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD RANTING „SARBUPRI" TABENAN TJAB. PALEMBANG TURUT MERAJA KAN HARI SEPEREMPAT ABAD.
Ketua I : Sdr Sk. Sitiadji. Ketua II : Nj. Murni. Penulis : Sdr. Sudjinah. Penerangan : Sdr. Prajitno. Bendahari : Sdr. Sumardji.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD DI MUSIILIR/BANJUASIN ( PALEMBANG) .
Ketua I Sastrosudarmo. Ketua II Nj. Samad. Penulis : Nj. Kasipah. Bendahari : Nj. Rukito.
Pembantu : Nj . Subekti. Nj. Asmita. Nj. Taslimah. Nj. Sulastri. Nj. Sumira.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD DI LUBUK LINGGAU.
Ketua I : Nj. Nawawi. Ketua II : Nj. Djafri Penulis I : Nj. Robain (Gerwis) . Penulis II : Nj. Soeijah Latif (Wanita P.S.I.I. ). Bendahari : Nj. Zidin dan Nj. Sala. ( Perwari) . Pembantu I : Isteri Menteri Garam. Pembantu II : Nj. Boraksan. Pembantu III : Nj . Nurainah ( Aisjiah) . Pembantu IV: Nj. Disin ( Perwari) . Pembantu V : Nn. Junisah (Wanita P.S.I.I. ) . Pelindung I : Nj. Arip. Pelindung II : Nj. Bambang Utomo.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD DI BANGKULU UTARA.
Ketua I : Ghadidjah Jahja. Ketua II : Sua'ibah. Djuru Surat I : Zabna R. Djuru Surat II : Hazmah. Bendahari I Umi Arifin. Bendahari II : Misnah N. Pembantu : Marijah K.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD SETEMPAT DI MANNA.
Ketua I : Nj. Azizah (K.K.P.) . Ketua II : Nn. Lamiah ( K.P.M. ) . Penulis : Nn. Rokijah ( Aisjiah) . Bendahari : Nn. Wagina (Persipo). Pembantu Wakil dari organisasiorganisasi Wanita.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD DI KAB. LAMPUNG UTARA KOTABUMI.
Ketua Umum : Ibu Rd. Sarikun. Ketua I : Ibu Rd. A. Surijaningrat. Ketua II : Ibu Hadji Murni. Penulis I : Nn. Raden Aju. Penulis II : Nn. Sjamsiar Djalil.
Pembantu-pembantu Wakil dari :
1. Ketua Persit : Ibu Bahari Widjaja. 2. Ketua Aisjiah Ibu Darwya Manan. 3. Ketua P.P.I. : Nona Nurmah. 4. Ketua Bhayangkari Ibu Paidy.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD DI METRO.
Ketua I : Nj. Kadar Slamet (Perwari). Ketua II : Nj. Nurzaini ( Muslimaat) . Penulis I : Nj. Tur Paridjo (Perwari) . Penulis II Nj. Jusuf (Aisjiah) . Bendahari I Nj. Darmodjo (Wanita Katholiek) .
Bendahari II : Nj. Purwasuwito (Rukun Wanita) .
Pembantu² : Nj. Surowinoto. Nj. Mursidi. Nj. Arif Mahja. Nj. Djohan. Nj. Susetyo Nj. Sunandar. Nj. Padmo. Nj. Hery Sutopo.
Seksi tempat : Nj. Sabikun.
Seksi kesenian : Nj. R. Sangun.
Seksi pelindung : Nj. Sjachri.
Seksi penerangan : Nj. Darsono.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI PANGKAL PINANG (BANGKA) .
Ketua : Ibu Saleh Achmad (Perwari) .
Penulis : Entjik Siti Albiah (Perseorangan) .
Bendahari : Ibu Subarkat (Perwari) .
Pembantu2 : Ibu St. Maarrief ( Aisjiah ) . Ibu Zainab Romi (Muslimaat) . Ibu Raden Oemar (Bhayangkari) . Ibu Soearno (Persit) . Ibu Roestam (Perseorangan) . Entjik J. Zamnah ( Pemuda Putri Indonesia) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI TANDJUNG PANDAN ( BELITUNG) .
Ketua : Nj. H. Thalib (Perwari ) .
Wakil Ketua : Nj. T. A. Paloh (Perseorangan) .
Penulis I : Nj. Rosdiana Rahim (Perseorangan) .
Penulis II : Nj. Djuaninah Zainalabidin (Perwari) .
Bendahari : Nj. Hatidjah Zainal (Partai Wanita Rakjat) .
Pembantu² : Nj. Zulfah Abuhasan ( Perwari) . Nj. Nora Kamarudin (Muslimaat) . Nj. T. Inung Alifiah (Perseorangan) . Nj. Piah Ali ( Seksi Buruh Wanita) . Nn. Miesnar Mustafa (Perwari) . Nn. Juspinah (Perseorangan) .
Pembagian pekerdjaan dalam seksi :
Seksi Rapat umum diketuai oleh Nora Kamarudin. Seksi Malam Resepsi diketuai oleh Tji'Inung Alifiah.
Seksi Olah Raga diketuai oleh Nj. Roesdiana Rahim.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI GANTUNG ( BELITUNG) .
Ketua : Nj. Noehanna Ma'moen Ahmad. Wakil Ketua : Nj. Maimunah Suradi (Ketua Wanita Demokrat) . Penulis : Nn. Kadjirah Bendahari : Nj. Jangtik ( Ketua Aisjiah) . Pembantu : Nj. Laij Hon Tjin. Nj. Zalijah Kadir. Nj. Zahara.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI PANDEGLANG.
Ketua : Nj . R.L. Surjadimedja. Wakil Ketua I : Nj. M. Amarsar. Wakil Ketua II : Nj. A.A. Martadilaga. Penulis I : Nn. Hafsah. Penulis II : Nj. Enah. Bendahari : Nj. Sumawisastra.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI DJAKARTA RAYA.
Ketua I : Nj. Abu Hanifah. Ketua II : Nj. Nurdjanah. Ketua III : Nj. Soewirjo. Penulis I : Nj. Matulasjia. Penulis II : Nn. Rafiana Arief. Penulis III : Nj. Soerachman. Bendahari I : Nj. Tular. Bendahari II : Nj. Oey- Pandean.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI PURWAKARTA.
Ketua :: Nj. Buhari (Muslimat). Wakil Ketua : Nj. Rochjani ( Perwari) . Penulis II : Nn. Dadah Suhaedah ( P.P.I. ) .
Penulis I : Nj. Saimun Tarno ( Persit) .
Bendahari I : Nj. Dasuki ( Rukun Istri) .
Bendahari II : (Rukun Istri) .
: Pembantu I Nj . Dradjat ( Bhayangkari) .
Pembantu II : ..... (P.W.K.I.) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD PERWARI TJABANG DI SUBANG.
Ketua : Nj. Hasan Wirididjaja (Perwari) . Wakil Ketua : Nj. Djulaeha ( Muslimat) . Penulis : Nj. Oemar ( Gerwis) . Bendahari : Nj. Sahja ( Bhayangkari) . Pembantu : Nj. Sirod (Persit) . Nj. Sri Sarworo ( Pandu Putri) . Nn. Surtiani ( I.P.P.I. ) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI INDRAMAJU.
Ketua I : Ibu Sumarto ( Perwari) . Penulis II : Ibu Jaman (Wanita Demokrat). Pembantu : Ibu Annie (Perwari) .
Ketua II : Samuri (Persit) .
Ketua III : Ibu Abdurachim (Perwari) .
Penulis I : Ibu Iha (Muslimat).
Bendahari I : Ibu Ali Basah (Perwari) .
Bendahari II : Ibu Kanapi ( Perwari) .
Pembantu : Ibu Dardja ( Bhayangkari) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI TJIREBON.
Ketua : Nj. Kustur ( Parwari) . Wk. Ketua I : Nj. Bumita (Muslimat) . Wk. Ketua II : Nj. Dachlan (Perwaka) . Penulis I : Nj. S. Malucat ( Gerwis) . Penulis II : Nn. Kustika ( P.P.I.) . Keuangan I : Nj. Sugiono (Bhayangkari) . Keuangan II : Nj. Dachjan (Persit) . Pembantu : Nj. O. Sutopo (Insp. Pend. Masjarakat) . Nj. Loso (P.W.K.I.) . (Aisjiah) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI MADJALENGKA.
Pelindung Ibu Bupati (Nj. Nur Atmadibrata) . Ketua I : Ibu Kosim . Ketua II : Ibu Kusiah. Penulis I : Ibu Saleh. Penulis II : Ibu Abudin. Ketua II : Nj. Djunaedi. Bendahari I : Ibu Djaksa. Penulis I : Nj. Tuting. Bendahari II : Ibu Hindun. Pembantu2 : Ibu Idro, Ibu Djuhri, Ibu Wigena, Ibu Ebot, Ibu Abdullomad.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI SUKABUMI.
Pelindung: : Nj. R.A. Widjajasuria (Nj. Bupati) . Penasehat : Nj. R. Prawiranata (Nj. Walikota) . Ketua : Nj. T. Soelaeman (Perwari) . Wakil Ketua : Nj. Qobtiah (Muslimat) . Penulis I : teri Indonesia (P.P.I. ) . Nn. Atty Sintawati (Pemuda PuBendahari I : Nj. Hardjasutana ( G.P.I.I. ) . Penulis II : Nn. Purnama (Gerwis) . Bendahari II : Nj. Kania Rachmat.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI TJIANDJUR.
Ketua I : Nj. Tatang Hidajat. Ketua II : Nj. Halimah Purwana. Ketua III : Nj. Ibrahim ( Bhayangkari) . Penulis I : Sdr. Tjitji ( Pemudi Parkiwa) . Penulis II : Nj. Rukiah (G.P.I.I. Puteri ) . Bendahari I : Nn. Oey (Chung Hua Thio Nen Hui). Bendahari II : Nj. S. Poedjosoewarno (Perwari) . : Anggauta2 Nj. Husin (Perwari) . Nj. Antam (Wanita Demokrat) . Nj. R. A. Wiarsih (Parkiwa) . Nj. Adnan Nj. Sugilar. Nj. Zainab (Muslimat). Nj. Soeharja ( Bhayangkari) . Nj. Nadjmiati (Budhi Isteri ) . Nj. Enoh Nata (Budhi Isteri ) . Nj. Zuber (G.P.I.I. Puteri) . Nn. Samroh (G.P.I.I. Puteri) .
Nj. Djati (Persit). Nj. Susilo ( Persit) . Nj . Kwa Na Nio ( Chung Hua Theie Nen Hui) . Nj. Atikah (Perwamu). Nj. T. Rasuni (Perwamu) . Nj. Udju (Bank Wanita) . Nj. Djuwariah ( Parkiwa) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI BANDUNG.
Ketua I : Nj. Ijos Wiraatmadja. Ketua II : Nj. Pardjaman. Ketua III : Nj. Kamarga. Penulis I : Nj. Sukarso. Penulis II : Nj. Uis. Bendahari I : Nj. Kantakusuma. Bendahari II : Nj. Wigena.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI SUMEDANG.
Ketua Umum : Nj. Rs. Ating Sumawihardja. Penulis II : Nj. Unasih. Penulis III Nj. Tuti Mustaram. Bendahari I : Nj. Mariah. Bendahari II : Nj. Sulwin. Pembantu : Nj. Somali.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI GARUT.
Ketua I :
Nj. Sadjaah Sumawiganda ( Parkiwa) . Ketua II Nj. M. Dani ( P.W.K.I. ) . Ketua III : Nj. St. Rochmah ( P.S.I.I. Puteri) . Penulis I : Nn. E.Sutresna (Perwari) . Penulis II : Nn. Rumiati ( Gerwis). Bendahari I Nj. Kuraetin (Muslimat) . Bendahari II : Nj. Samhudi (G.P.I.I. Puteri) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI KABUPATEN TJIAMIS.
Ketua Panitya : Nj. N. Subandi ( Perwari ) . Wakil Ketua I : Nj. I Prawira (Muslimat) . Wakil Ketua II Nj. Ardi (Gerwis) . Penulis I N. Suratmi ( P.P.I.) . Penulis II : Nj. Rusmilah (Gerwis) . Bendahari I : Nj. A. Effendi ( Perwari) . Bendahari II : Nj. Barkah (Bhayangkari) . Pembantu-pembantu: Seksi Rapat : Nj. Ardi (Gerwis) . Nj. Atang (Perwari) . Seksi Hiburan : Ibu Abd. Saleh ( Perwari) . Ibu Netty (Perwari) . Seksi Kesosialan : Ibu Karna (Wanita Demokrat) . Seksi Karangmengarang : (Pendidikan Masjarakat) . Seksi Pameran : Nj. Djajadihardja (Parwari). Seksi Olahraga : Nj. Sumarsikin (Gerwis) . Seksi Pendjualan Bunga N. Juidah (Pandu Puteri).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI TJIPARAY.
Komposisi Panitya :
Ketua I : Nj. Simun. Ketua II : Nj. Wasirun. Penulis I : Nj. Mardiono. Penulis II : Nj. Suratman. Bendahari I : Nj. Sutopo. Bendahari II : Nj. Sutijah. Penerangan : Nj. S.A. Gunawan. Bagian Pene Ketua : Nj. O.K. Mardjono ( Perwari ) Seksi-seksi :
Kommissaris2 bagian terdiri dari wanita dan prija:
Bag. Tempat : Sdr. Mochamad (Sob. B.D.A.) Sdr. Wirjadimedja ( B.T.I. ) .
Bag. Sosial : Nj. Phoa Giok Sam (Perwari) . Sdr. Tjiptosudarmo ( S.B.K.I. ) .
Bag. Djamuan: Nj. Samsuri Gerwis Rt. Tjipari) . Nj. Sangidjah (Perwari Rt. Tji pari).
rimaan Tamu : Sdr. Djaenah ( Gerwis) . Sdr. Murmosudarmo (Kesehatan) . Sdr. Sahat (B.T.I. ) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI BREBES.
Wakil Ketua : Nj. St. Amrijah ( Perseorangan )
Penulis I : Nj. Soedinah ( P.P.I. tjab. Brebes).
Penulis II : Nj. S. Moh. Soeparto (Perwari Ranting Brebes) .
Bendahari : Nj. Koesno (Penolongan Econo Pembantu mie Rumah Tangga ( P.E.R. ) .
Umum : Nj. Wirjosoepeno ( Persatuan Istri Buruh Pegadaian ( P.I.B.P. ) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI PEMALANG.
Penasehat I : Nj. Soemari ( Ibu Bupati) . Penasehat II : Nj. Oepojo (Ibu Patih ) . Ketua I Nj. Soedjadno (Wan. Demokrat) . Ketua II Nj. Soegondo (Gerwis) . Penulis I : Nn. Soemarwati (Bhayangkari) . : Penulis II Nj. Soeparno (Persit ) . Bendahari I : Nj. Goetomo (Aisjiah) . Bendahari II : Nj. Moekodem (Muslimat) . Pembantu2 1. G.P.I.I. Puteri. 2. P.I. Pegadaian. 3. P.I. Kehutanan. 4. P.W. Katholik. 5. Perwari. 6. Al Irsjad.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI PEKALONGAN.
Ketua : Nn. Sugijarti ( W.D.I. ) .
Wk. Ketua : Nj. Galimah ( Muslimat) .
Penulis I : Nn. Oemi Asijah ( P.P.I.) .
Penulis II : Nn. Rochjatun (Pandu Rakjat)
Bendahari I : Nj. Moestakim ( Widuri) .
Bendahari II : Nj . Alijah Adenan ( P.W.P. ) .
Resepsi/Rapat: Nj . Soekadi ( Perwari) .
Pameran : Nj. Satoto (Bhayangkari) . Pawai Nn. Soemartinah (Pandu Puteri). Perlombaan/ Olahraga : Nn. Toetie Moendjiah ( P.P.I. ) . P.B.H. Nj. Soekadi (Perwari) . Pendjualan Bunga : Panitya Harian. Pertundjukan/ Hiburan : Nj. Soedjono ( W.D.I. ) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT
| ABAD SETEM | EMPAT | ABAD SETEMPAT DI KABUPATEN KENDAL. |
| Ketua | : Nj | Ketua : Nj. Soenarti ( Aisjiah) . |
| Ketua I | : Nj | Nj. Hadi Soeroto (Gerwis) . |
| Ketua II | : | Nj. Bahrok (Perwari) . |
| Penulis I | : Nr | Nn. Harsini ( P.P.I.) . |
| Penulis II : | : Nj | Nj. H. Isam ( Na-sji'ah) . |
| Bendahari I : | : Nj | Nj. Koljoebi ( Perwari) . |
| Bendahari II : | I : Nj | Nj. Atmowidjojo ( P.W.R.I. ) . |
| Pembantu Seksi-seksi : | : Nj | Nj . Soemawar (P.B.I. ) . |
| Rapat | : N | : Nj. Soenarti (Aisjiah ) . |
| Demonstrasi | : Ni. | Demonstrasi : Nj. Hadi Soeroto (Gerwis) . |
| Hiburan | : Nr | Hiburan : Nn. Arini (Pandu Puteri) . |
| Olahraga | : Nn. | : Nn. Renges (Penmas. Bag. Wan. ) . |
| Sosial | : Ni. | : Nj. Sahid ( Perwari) . |
| Karang | ||
| mengarang : | : Nj. | Nj. Soemarno (Perwari) . |
| Pameran | : Nj. | : Nj. Atmowidjojo ( P.W.R.I. ) . |
| Pendjualan | ANi | |
| Bunga | : Nj. | Bunga : Nj. Hadireno (Parkindo) . |
| Perlengkanar | : NJ | Usaha : Nj. Moesalam ( Aisjiah ) . |
| Perlengkapar | n: NJi | Perlengkapan : Nj. Tjondrokusumo ( S.K.P. Per wari) . |
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI SEMARANG.
Ketua I : Nj. A.M.S. Saparmin ( Perwari) .
: Ketua II Nj. Darmawinata (Muslimat) .
Penulis I : Nj. Saragih ( Persit) .
Penulis II : Nj. Bapangsamiranan (Wanita Katholiek) .
Bendahari I : Nj. Suparman (Widuri) .
Bendahari II : Nj. Dulrachman ( I.K.I. ) .
Pembantu2 : Inspeksi Pendidikan Masjarakat Kota Besar Djawa Tengah Bag. Kewanitaan. Inspeksi Pendidikan Masjarakat Kota Besar Semarang Urusan Kewanitaan. Semua organisasi jang tergabung dalam Konsulat. Beberapa organisasi jang belum tergabung dalam Konsulat.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI DEMAK.
Ketua Umum : Nj. S. Soeprapto (Perwari) .
Ketua I : Nj. Soesanto (Bhayangkari) .
Ketua II : Nj. Soenandar (Aisjiah) .
Penulis I : Sdri. Moelatinah ( P.P.I.) .
Penulis II : Nj. A. Djamil ( G.P.I.I. Puteri) .
Bendahari I : Nj. Soetrisno (Gerwis) .
Bendahari II : Nj. Roestamadji ( Persit) .
Pembantu2 Sdri. Roekajati ( I.P.P.I. Puteri) . Sdri. Soetarmi ( Pandu Rakjat Puteri) . Sdri. Soejami ( Pandu Islam Puteri). Nj. Soedarsono ( K.B.I. Puteri ) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI KUDUS.
Perwari. Ketua : Wakil Ketua I Persit. Wakil Ketua II : P.I.P.K. Penulis I : I.I.P.K. Fenglis II : Gerwis. Bendahari I : Aisjijah. Bendahari II : I.I.B.K.A.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI DJEPARA.
Ketua I : Nj. P. Abdul Malik ( Perwari) .
Ketua II : Nj. Dwidjokusumo (Muslimat) . Penulis I : Nj. Tjaadi (Bhayangkari) . Penulis III : Nn. Junaini Wahjuni ( LABORA Keolahragaan) . Bagian-bagian : Penulis II : Nj. Hadisoejono (Persit) . Usaha dan Sub Seksi Pertundjukan/
Penulis II : Nj. Mardjono ( Aisjiah ) .
Penulis IV : Nj. S. Soepartono ( Pegawai Ne geri Sosial) .
Bendahari : Nj. Laimashuri (Jajasan Kartini ) .
Perlombaan Nj. Soenarjohadi ( Penmas. ) . Nj . E. Harsono (S.P.K.N.) .
Hiburan : Nj. Margono dan Nj. Hardi.
Demonstrasi : Nn. Soegianti dan Koen Sri Ami nah (P.G.R.I. ) .
Pembantu2 Nj. Tan Siong Liep, Nj. Siswo Oe tomo, Nj. Soehadi, Nj. Soedarman Nj. Hamid Effendi, Nj. Wignjo wijoto, Nj. Koesman, Nj. Wasito, Nj. Abdulgani, Nj. Soenarto, Nj. Moeljadi, Nj. Soetikno, Nj. Soe dirman, Nj. Marjo Josowiredjo, Nj. Cosmas, Nj. Amin Fatah.
SUSUNAN PENGURUS PUTERI SEPEREMPAT ABAD DI PATI.
Pelindung Nj. Soekardji Mangoenkoesoemo (Perwari) .
Ketua Umum: Nj. R. Soenarto (Perwari) .
Ketua I :: Nj. Wignjosoebroto (Wanita De mokrat) .
Ketua II Nj. Effendi ( Muslimat) .
Penulis I : Nj. Hartati (Gerwis) .
Bendahari I : Nn. Soesilowati (Bhayangkari) .
Bendahari II : Nj. Moehadi (Aisjiah) . Pembantu2 : Nn. Soelastri (P.G.P.P.) . Nj. Soekirman (Wanita Kath. ) . Nj. Soehadiwoko ( P.W.K.I.). Nn. Subaidah ( Pandu Puteri) .
Seksi-seksi :
Penerangan : Nj. Siti Soendari (Gerwis) .
Resepsi dan
Pameran : Nj. Soekarman (Perwari ) .
Pameran : Nj. Soekardi (Perwari) .
Perlombaan : Nj. Wignjosoebroto (Wanita De mokrat) .
Sosial : Nj. Satrijo Adibroto ( Perwari) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI BLORA.
Ketua I : Nj. Soemadi (Konsulat Wanita Indonesia) . Penulis I : Nn. S. Koesmijati. Pembantu2 P.W.K.I., Perwari, Muslimat.
Ketua II : Nj. D'hondh ( Persit) .
Penulis II : Nj. S. Soewandhi (G.P.I.I. Putri) .
Bendahari I : Nj. Boedisoetjitro (Gerwis) .
Bendahari II : Nj. Prastowo ( Perwari) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI PURWOKERTO.
Ketua : Nj. Soeroso (Perwari) .
Ketua I : Nj. Sutari (Gerwis). Bendahari I : Nj. The Boen Kiat ( Fu Ni Pu) . Bendahari II : Nj. Ismail ( P.W.K.I. ) . Pembantu2 : Nj. Soetrisno. Nj. Junus (W.K. ) . Nj. F. Kusnan ( Bhayangkari) . Nj. Soetardji (Wanita T.S.) . Pandu.
Ketua II : Nn. Lusinah (P.P.I. ) .
Penulis I : Nj. Soedarjo (Perwari) .
Penulis II Nj. Soeprapto ( Widuri) . :
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI PURBALINGGA.
Ketua I : Nj. K. Oetojo Koesoemo ( Ibu Ke pala Daerah) .
Ketua II : Nj. S. Sudibjo (Penmas Bag. Wa nita).
Penulis I : Nj. T. Oetojo (Bhayangkari) .
Penulis II : Nj. Mudasir (G.P.I.I. ) .
Bendahari I : Nj. Sujitno ( P.W.K.I. ) .
Bendahari II : Nj. Hadiprajitno ( Muslimat) .
Pembantu2 terdiri dari Organisasi-organisasi : Perwari, Aisjijah, Pemuda Puteri Indonesia ( P.P.I. ) , Wanita Demo krat, Fu Ni Pu ( Organisasi Tiong hoa Wanita) , Persit Bag. P.D.M., K.K.I. (Kursus Kader Ibu) , Ger wis (Gerakan Wanita Indonesia Sedar) , Ikatan Guru-guru Buta Huruf.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI BANDJARNEGARA.
Ketua I : Nj. Soemarto ( Perwari ) .
Ketua II : Nj. Jacub Umar (Aisjijah) .
Penulis I : Nj. Soesastro ( Perwari) .
Penulis II : N. Mariana (P.P.I. ) .
Bendahari I : Nj. A. Saladi ( Bhayangkari) .
Bendahari II : Nj. Machud ( Perwari) .
Pembantu2 : Nj. Humam (Muslimat) . Nj. Said Mudakir (Persit) . Nj. Soemarman (Gerwis) . Nj. Mashud ( Aisjiah) . Nj. Sastroamidjojo (Muslimat) . Nj. Djuwarsi (Djauharatul Islam) Nj. Sunardi ( G.P.I.I. Puteri) . Nj. Soedirman ( Persit) . N. Siti Fatimah (Djauharatul Islam). N. Djufaenah ( Nasiah) . N. Sunarti (P.P.I.) .
SUSUNAN PENGURUS SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI WONOSOBO.
Ketua : Nj. Soeradji (Perwari ) . Wk. Ketua : Nj. Martono ( Gerwis) . Penulis I Nj. Soehardjo (Penmas Bag. Kewanitaan) . Penulis II : Nj. Soegijono ( Bhayangkari). Bendahari : Nj. Roebijati (P.P.I. ) . Pembantu : Nj. Ali Soehoedi ( Aisjiah) .
Pembantu Umum : Nj. Gan Swie Gun (Fu Nu Hwie).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI TEMANGGUNG
Ketua : Nj. Soedarso (Perwari) .
Wakil Ketua : Nj. Prajitno (Muslimat) .
Penulis I : N. Sri Oemirin (Wanita Kantor) .
Penulis II : Nj. Srijono Kadri (Persit) .
Bendahari I : Nj. Soediro (Perwari) .
Bendahari II : Nj. Lie Tjoen Djang ( Fu Ni Pu) .
Pembantu2 : Nj. Warsa ( Bhayangkari) . N. Mardhijah ( G.P.I.I. Puteri) . Nj. Ach. Qodli (Aisjijah) . Nj. Rachmatsutomo (N.O.M.) . Nj. Soeswo (P.I.G.I.I. ) . Nj. Adisudarsono (Wanita Kath) . Nj. Soesilowarti (Gerwis) . Nj. Ie A Tjie (Fu Ni Hwee) . Nj. Polina Wenne ( Kes. Wanita Kristen). Nj. Soepono (Persatuan Djanda) . Nj. Kasmini Insp. Penmas Bag. Wanita). Nj. Sawalijah ( B.K.I.A. ) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI MAGELANG.
Ketua Nj. Soengkono (Perwari) . :
Wk. Ketua I : Nj . Ibrahim ( Pers. Wanita Islam ) .
Wk. Ketua II : Nj . Marjoto ( Bhayangkari) .
Penulis I : Nj. Said (Wanita Demokrat) .
Penulis II : Nj. Sutariman (W.K.) .
Nj. Soesmono (Gerwis) . Bendahari I :
Bendahari II : Nj. Tri Soewarno (P.W.K.I. ) .
Pembantu2 : Wakil dari seluruh Organisasi Wanita di Magelang Kota.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI TJILATJAP.
Ketua I : Nj. Kadri, Perseorangan ( Isteri Bupati Kepala Daerah) .
Ketua II Nj. S. Moch. Cholil (Penilik Penmas bg. Kewanitaan) .
Penulis I : Nj. Soejoed ( Perwari) .
Penulis II : Nj. Samsuridjal (Wanita Demokrat) .
Bendahari I : Nj. Soegandono ( Perseorangan Guru S.K.P.) .
Bendahari II : Nj. Wastam (Wanita Katholiek) .
Pembantu² : Nj. Kamsjijatoen (Wanita Taman Siswa). Nj. Martosoedarmo (Wanita Kehutanan) . Nj. Hardjodarsono (Muslimat) . Nj. Fien Hari-hari ( Ibu Masehi) . Nj. Z. Moch. Bawadjir ( Al Irsjadijah) . Nj. Pardiman (Bhayangkari) . Nj. H. A. Z. Shatibie (Aisjiah) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DALAM DISTRIK SIDAREDJA.
Ketua I : Nj. Soengidi (Perwari) .
Ketua II : Nj. Soesiswo (Gerwis) . Penulis I : Nj. Santoso (Perwari) . Penulis II : Nj . Rijadi ( Bhayangkari) . Bendahari I : Nj. Soebijanto ( Perwari ) .
Bendahari II : Nj. Soemarmo (Gerwis) .
Pembantu-pembantu :
Ketua Seksi Sosial : Nj. Randimin. Ketua Seksi Pameran : Nj. Soebagjo. Ketua Seksi Usaha : Nj. Sajid. Ketua Seksi Hiburan : Nj. Roendhayat. Ketua Seksi Upatjara : Nj. Subijanto.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI PURWOREDJO.
Bendahari I : Nj. Panoedjoe (Persit) .
Ketua : Nj. Kartosentono (Perwari) . Wk. Ketua Nj. Dirdjowinoto (Wanita Katholiek) .
Penulis I : Nj. S. Soelasmono (Wanita Demokrat Indonesia) .
Penulis II Nj. Marjati ( Gerwis) .
Bendahari II : Nj. Samsi Poespodihardjo (P.W.K.S. ) .
Pembantu2 Ketua atau wakil dari organisasi jang telah tergabung dalam Panitya Kerdja Wanita, misalnja P.W.K.I., Aisjiah N.O., Muslimat, N. Aisjiah, Fatajat, G.P.I.I. Puteri, C.H.C.T.C.T.N.H., P.P.I.
Sub-sub Panitya jang ada:
a. Pendjualan Kartu Hari Ibu, Sub Usaha jang dipimpin oleh Ibu Bupati dibantu oleh Perwari dan Gerwis.
b. Pameran Keradjinan tangan, Sub Pameran Pimpinan Persit dan P.W.K.I.
c. Pendjualan makanan, Sub buffet oleh Persit.
d. Kesenian, Sub Hiburan Sebda bagian Kesenian.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI WATES.
Ketua : Perwari.
Penulis : G.P.I.I. Puteri.
Bendahari : P.W.I.G.
Komisaris2 : Muslimat, Aisjiah, Bhayangkari, P.W.K. dan P.W.K.I.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI JOGJAKARTA.
Ketua Umum Sdr. Soerip ( Wanita Taman Siswa).
Wk. Ketua I : Nj. Soemarta (Wanita Katholiek) .
Wk. Ketua II : Nj. Judopranoto ( Perwari) .
Wk. Ketua III : Nj. Soerambi ( Sosiawati) .
Sekretaris I : Nj. S.Iman Soedijat ( Partai Wanita Rakjat).
Sekretaris II ?
Sekretaris III : ?
Keuangan : Nj. Soewarno (Djawatan Sosial
Kota), dibantu oleh Nj. Soerambie. Nj. Hadinegara (Partai Wanita Rakjat). Nj. Soedarmadji (Kesedjahteraan Keluarga). Nj. Pradjabremara (P.W.K.I. ) .
Nj. Poerwakoesoema (Partai Wanita Rakjat).
Nj. Danoewasita (Pengadjian Puteri).
Nj. Hadiprabowo (Partai Wanita Rakjat) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI KABUPATEN GUNUNG KIDUL.
Ketua : Perwari.
Sekretaris : Gerwis.
Keuangan : Bhayangkari.
Pembantu : Persit, P.W.K., Aisjiah.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI KAPANEWON KARANGMODJO KABUPATEN GUNUNG KIDUL JOGJAKARTA.
Ketua I : Nj. Prawirawinoto (Perwari) .
Ketua II : Nj. Roesilah (Gerwis) .
Penulis I : Nn. Sulastri ( Gerwis) .
Penulis II : Nj. Hadisumarto (Perwari) .
Bendahari I Nj . Sastrosukarno ( Perwari) .
Bendahari II : Nn. Hartinah (P.P.I. ) .
Perlengkapan : Nj. Pawirodinomo (Gerwis) .
Pembantu a. Nj. Mukijem ( P.P.I. ) . b. Nn. Sujati ( P.P.I. ) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI KABUPATEN BANTUL.
Ketua I : Nj. Zachrowi Sujuti ( G.P.I.I. Puteri).
Ketua II : Nj. Sugaib (Perwari) .
Penulis I : Nn. Kusnaini (P.P.I. ) .
Penulis II : Nj. St. Romlah (G.P.I.I. Puteri) .
Bendahari I : Nj. Sutoto ( Bhayangkari) .
Bendahari II : Nj . Suparno ( Bhayangkari) . Nj. Ismojo (Muslimat) . Nj. Suradjinah ( Wanita Katholiek ) . Nj. Harowi (Aisjiah) . Nn. Sarinten ( Gerwis) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM. PAT ABAD SETEMPAT DI KLATEN.
Ketua Umum: Perwari.
Ketua I : Aisjiah.
Ketua II : Gabungan Organisasi Wanita.
Penulis I : G.P.I.I. Puteri.
Penulis II : Wanita Demokrat.
Keuangan I : Bhayangkari.
Keuangan II : Persatuan Isteri Bank Rakjat.
Pembantu2 : a ) bag. Usaha : Wanita Katholiek, Perwari dan Persit.
b) bag. Perlengkapan : P.W.K.I., Pandu Rakjat Puteri dan Wanita Demokrat.
c) bag. Penerangan : Aisjiah, Gerwis dan Muslimat.
d) bag. Sosial/Hiburan : Persatuan Isteri Pendjara dan Bhayangkari.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI SURAKARTA.
Ketua : Nj. Joedonegoro ( P.I.R. Wanita) .
Wk. Ketua : Nj. Gitoatmodjo (Kesatuan Wanita Islam) .
Sekretaris I : St. Moentijah (P.P.I. Tjab. Ska) .
Sekretaris II : Nj. Soekatmo (P.W.K.I. ) .
Keuangan I : Nj. Astamoen (Perwari) .
Keuangan II : Nj. Soewignjo (Santjojorini ) .
Staf Keuangan : Ikatan Keluarga Puteri D.P.U. Wanita Demokrat Indonesia I.P.P.I.
Pembantu² : Ikatan Bidan Indonesia, Puteri Narpo Wandowo, Krido Bekso Wanita Ska, Mardibudojo, Perpbari, S.P.K.N., Gerwis, Bhayangkari, Ikatan Guru Taman Anak-ank, Persit, Kepanduan, Wanita Katholiek, Pendidikan Masjarakat.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI SRAGEN.
Ketua : Sdr. Sri Woerjan (Pandu Rakjat Indonesia) .
Wk. Ketua : Sdr. Indrasti (Konsulat Kongres Wanita).
Penulis I : Sdr. Salamah (P.P.I. ) .
Penulis II : Sdr. Soeprapti ( G.P.I.I. Puteri.
Bagian Usaha
Keuangan : Nj. Kasah (Muslimat) . Nj. Moehjono ( P.K.P.P. ) .
Rapat2/Pawi : Nj. Fjuwadi ( Perwari) . N. Sri Sapari ( Pandu Rakjat Indonesia) .
Tanda Peringatan : Nj. Warnoatmodjo ( Perwari) . Nj. Abdul Azis (G.P.I.I. Puteri) . : Sdr. Koesmarsini (P.P.I. ) . Perlombaan Sdr. Djoed Rofiah ( N.A.) . Sdr. Soentari ( N.A.) . Hiburan Sdr. Sri Soejekti ( P.W.K.I. ) . Sdr. Indrasti (Konsulat). Nj. Abdulsalam ( Aisijah) . Nj. Soemarsono (Bhayangkari) . Perlengkapan: Sdr. Soepini ( Konsulat) . Pameran Nj. Soeparno (Gerwis) . Nj. Goetomo ( W. K.) . Nj. Darsohardjono ( Aisjiah) . Ketua I : Nj. Sriwarsito. Ketua II : Nj. Soewarno. Ketua III : Nj. Moechorob. Penulis I : Nn. Soerastoeti. Penulis II : Nn. Soelastri. Penulis III : Nj. Sity Djoewarin. Penulis IV : Nj. Hadisoejatno. Penulis V : Nn. Kadariah. Keuangan I : Nj . Tocharam. Keuangan II : Nj. Mitrosoedarmo. Keuangan III : Nj. Soewardi. Keuangan IV: Nj. Soetardi. Pembantu2 : Nj. Haroen. Nj. Dwidjomartono. Nj. Tjitrotani. Nj. Soesiswo. Nj. Marwan. Usaha : Nj. Sentot Wongsoatmodjo. Perlengkapan: Nj. Doellah. Pameran : Nj. Dirdjojoewono. Pertundjukan: Nn. Soerastoeti. Penerangan : Nj. Soewarno. : 1. Nj. Kaolan. Ketua 2. Nj.Soedjono. 3. Nj. Asihno. Penulis 1. Nj. Soeadmadi. 2. Nn. Sri Soelastri. 3. Nj. Soebandi. Bagian2 Ketua I
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI SUKOHARDJO.
Penasehat : Nj. Abutalib Sastratenaja. Ketua I Nj. Darjaprawita. Ketua II : Nj. Siswamihardja. Ketua III : Nj. Sawarna. Penulis I : Nn. Sukarti. Penulis II : Nj. Sutrisna. Nj. Abdullah. Ketua I Keuangan I Keuangan II : Nj. Ratmawardaja. Pembantu² Nj. Wignjadi rana. Nj. Taruhupaja. Nj. Harsana. Bendahari I Nj. Sunarna. Nj. Hartana. Bendahari II
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM- Bendahari III PAT ABAD DI WONOGIRI.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI KARANGANJAR (SURAKARTA) .
Bendahari : 1. Nj. Soegito. 2. Nj. Hadima'ali. 3. Nj. Soedirman. Usaha : 1. Nj. Soedjojo. 2. Nj. Soedarno. 3. Nn. Hartini. Komisaris2 1. Nj. Samidin. 2. Nj. Soeripto. 3. Nj. Bakdini. 4. Nj. Masdar. 5. Nj. Tjitrogerdjito. 6. Nj. Salimoelhadi. 7. Nj. Soejono. 8. Nj. Soetarno A. 9. Nj. Soetarno B. 10. Nj. Soedadi. 11. Nj. Martosoekarno. 12. Nj. Sastrowirjono. 13. Nj. Siswojo.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI BODJONEGORO.
: Nj. Soewondo (Perwari) . Ketua II : Nj. Hanan (Persit) . Penulis I : Nn. Nitma (P.P.I. ) . Penulis II : Nj. D. Setipu (Gerwis) . Nj. Soeroto ( Wanita Demokrat) . : Nn. Juliati (Jajasan Kartini) . : Nj. Soepangat (Panitya Usaha Wanita Pendidik) . Seksi2 Pameran : Nj. Soebonosamsi (Persatuan Isteri Polisi). Nj. Soedirman ( Ikatan Keluarga Pendidikan) . : Nj. Wibowo ( I.P.P.I.) . Sajembara Hiburan Nj. Prawirousodo ( P.W.K.I.) . Petundjukan/ opvoering : Pandu Rakjat (Sdr. Slamet) . Pandu Kristen ( Soejoed) . Perlengkapan : Pandu Islam. : Nj. Soejono (Perwari) . Ketua II : Nj. Soemardi (Wanita Demokrat Indonesia) . Ketua III : Nj. Umar Tauchid (Muslimat) . Penulis II : Nn. Oemi Asijah ( P.P.I.) . Bendahari I : Nj. Soejoedi ( Bhayangkari) . Bendahari II : Nj. Wahab/Nj. Parto (Persatuan Isteri Pegadaian) . Pembantu2 : Nj. Sekran (G.P.I.I. Puteri) . Nn. Poedji Rahaju (Pandu Putri Indonesia) . Nj. Soendjojo (Insp. Pend. Masja. Bag. Wanita) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI TUBAN.
Penulis I : Nj. Woedjoed diganti Nj. Martini (Gerwis) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD DI SURABAJA.
Ketua : Nj. I. Moestadjab.
Wakil Ketua : Nj. Tjokrohandoko.
Sekretaris : Nj. Titiek Abdullah Husain.
Bendahari I : Nj. Poerno.
Bendahari II : Nj. Kho Tjiau Ie.
Pen/Propaganda : Nj. Ramelan.
: Pembantu² Semua organisasi wanita jang mendjadi anggauta Pa nitya Seperempat Abad.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD DI BANGKALAN.
Ketua : Nj. Saffrie (Perwari) .
Penulis : Nj. Abd. Latief.
Bendahari : Nj. Masturah (P.I.G.G.W. (Bhayangkari) .
Pembantu-pembantu dari Semua Organisasi Wanita jang ada di Kabupaten Bangkalan, ketjuali dari N. U. Muslimat. Ketua II : Nn. Indun (P.P.I. ) .
Seksi: Seksi Pertundjukan dari Wanita Demokrat dan P.P.I.
Seksi Perlombaan dari Persit, Masj. Mualimat, Perwari.
Seksi Pendjualan dari P.I.G.G.W. dan R.I.P.P.B. Seksi Upatjara dari Perwari, Bhayangkari (Mobrig) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD DI KABUPATEN PAMEKASAN.
Ketua : Nj. Sutiono (Perwari) .
Wk. Ketua : Nj. Zainal Alim (Bhayangkari) .
Penulis : N. Badriah dari P.P.I.
Bendahari : Nj. Rustam (G.P.I.I. Puteri) .
Pembantu2 : Nj. Djaisman (Wanita Demokrat). Nj. Machfud ( Muslimat) . Nj. Ronggo ( Aisjiah) . Nj. Halik (Persatuan Isteri Pegawai Kehakiman) . Nj. Buchari ( Persatuan Pegawai Pendjara.
Penasehat : Nj. Amier Suradiningrat, dari Insp. Pendidikan Masjarakat Bagian kewanitaan.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD SETEMPAT DI SUMENEP.
Susunan Pengurus Harian :
Ketua : Nj. Iskandar (Muslimat) .
Wakil Ketua : Nj. Djumlai ( I.D.P.U. ) .
Penulis : Nn. Alfiah (Nasiah) .
Bendahari : Nn. Kunti Imanijah ( P.P.I.
Bag. Seksi Peringatan:
Ketua : Nj. Siahbudin (Perwari) .
Wakil Ketua : Nj. Asmaun ( Aisjiah ) .
Penulis : Nj. Maimunah ( Nasiah) .
Bendahari : Nj. Saleh (Bhayangkari) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD DI SIDOARDJO.
Ketua I : Nj. Satiman ( Perwari) .
Ketua II : Nj. Manasih (Gerwis) .
Penulis I : Nn. Koestijah ( P.P.I.
Penulis II : Nj. Soerjani ( Ikatan Isteri Pegawai Djapen) .
Bendahari Rachmatullah (Persit) .
Pembantu2 : dari Organisasi Wanita di Kabupaten Sidoardjo) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD SETEMPAT DI PASURUAN
Ketua I : Nj. Ailsoeparto (Wanita Demokrat).
Penulis I : Nj. Miswarni (Perwari) .
Penulis II : Nj. Badjuri (Pers. Wanita Kreta Api) .
Bendahari : Nj. Soejid (Muslimat).
Pembantu2 : Nj. Soewamir ( Perwari) . Nj. Hardjo (Aisijah) . Nj. Soehoed (Perwari) . Nj. Soetimboel (Perwari) . Nj. Marsudi (Wanita Demokrat) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI PROBOLINGGO.
Ketua : Nj. D. Wirjokusumo (Wanita Demokrat).
Wakil Ketua : Nn. Supijati ( P.P.I. ) .
Penulis I : Nj. Oeripto (Persatuan Isteri Buruh Kereta Api) .
Penulis II : Nj. Suwardhy (Wanita Katholiek).
Bendahari : Nj. Hardjosoedjono (Bank Kope rasi Kaum Putri) .
Pembantu2 : Muslimat, Aisjiah, Persit, Bha yangkari, I.I.P.P., Gerwis, Wanita Hemat, Perwari Tjabang dengan rantingnja, Djawatan Pendidikan Masjarakat, P.R.I. bagian Putri. Nj. Subandi (Perseorangan) . Nj. Gatot (Perseorangan). Nj. Suratmi Saleh (Perseorang an) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI KRAKSAAN.
Ketua I : Nj. Sudjono (Perwari Tjab. Krak saan) .
Ketua II : Nj. Sri Wiludjeng (Pers. Tjab. Gerwis Padj. ).
Penulis I Nj. Setijonoto ( Wanita Demokrat Ind. rtg. Pandjarakan) .
Penulis II Nn. Herdini ( Perwari Tjab. Krak saan) .
Bendahari : Nj. Sukiman (Bhayangkari rtg. Kraksaan) .
Pembantu2 : 1. Nj. Karsimin (Perwari rtg. Pandjarakan) .
2. Nj. Sardi ( Pers. Tjab. Gerwis Pandjarakan).
3. Nj. Abd. Kajat (Wanita De mokrat rtg. Pandjarakan) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI BANJUWANGI.
Ketua : Nj. Abd. Rachman ( Masjumi Muslimaat) .
Wakil Ketua : Nj. Soemarto (Persit) .
Penulis I Nj. Soewirjo Hadikusumo (Perwari).
Bendahari I Nj. Soetjipto ( Perwari ) . Bendahari II : Nj. Aditjondro ( Perwari) . Pembantu2 : 1. Perwari. 2. Persit. 3. Gerwis. 4. P.W.K.I. 5. S.K.P. 6. Fatajat. 7. Masjumi Muslimat. 8. N.U. Muslimat. 9. Aisjiah. 10. G.P.I.I. Puteri. 11. Nasjiah. 12. Bhayangkari. 13. Wanita Demokrat. 14. Rukun Wanita Kabupaten. 15. Putri Pensiunan. 16. P.I.P. P.T.T. 17. P.I.P. Kehutanan.
18. P.P.I. Bendahari II : Nji Mustopo (Aisjiah) . Penulis II : Persit. Ketua Wk. Ketua Penulis I : 1. Nj. Ibnoe Soekardi (Bhayangkari) .
Penulis II : Nj. Slamet Kartowidagdo (Perwari) .
Sub-sub Panitya :
1. Pendidikan diketuai oleh Nj . Negi ( P.W.K.I. ) .
2. Keradjinan diketuai oleh Nj. Abd. Rachman (Perwari) .
3. Olah-raga diketuai oleh Nj. Siswo ( Bhayangkari).
4. Masak-masak diketuai oleh Nj. Soepangkat (Perwari) .
5. Sosial diketuai oleh Nj . Dradjat ( P.I.P.P.T.T. ) .
6. Latihan menjanji, dipimpin oleh Nn. Soekarni (Djawatan Sosial) .
7. Pembikinan Permainan anak, dipimpin oleh Nj. De Freeterz (Warganegara Bangsa Belanda).
8. Pembikinan Pandji-pandji Hari Ibu, dikerdjakan oleh Nj. Abdullah ( Perwari) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI GENTENG BANJUWANGI.
Ketua I Nji Stj . Harti (Gerwis) .
Ketua II : Nji Rachmat (Perwari) .
Penulis I : Nji Soejanti ( P.P.I. ) .
Penulis II : Nji Samidi ( Pers. Ist. Peg. Pegadaian).
Bendahari I : Nji Temisela (P.W.K.I. ) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI BONDOWOSO.
Ketua I Nj. R. S. Soemodiprodjo.
Ketua II : Nj. Dokter Aminoedin.
Penulis I : Wakil Persatuan Istri Polisi „ Bhayangkari".
Penulis II : Wakil P.P.I.
Bendahari I : Wakil Persatuan Wanita Warga Negara turunan Tionghoa.
Bendahari II : Wakil Perwari dan
Pembantu2 : Semua organisasi-organisasi wanita ditempat.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI DJEMBER.
Ketua I : Nj. Am. Djojodirdjo ( I.K.G.) .
Ketua II : Nj. Soekasto (Wanita Demokrat) .
Penulis I Nj. Soetjipto (Persit) .
Penulis II : Nj. Soeksoro ( P.W. Post) .
Bendahari I : Nj. Pranoto ( P.I.P. Bhayangkari) .
Bendahari II : Nj. Im. Soedjono (P.I.B. Pegadaian) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPÅT ABAD SETEMPAT DI LUMADJANG.
Ketua : Perwari. Wk. Ketua : Perwari. Penulis II : P.P.I. Bendahari : Bhayangkari.
Penulis I : Wanita Demokrat.
Pembantu2 : Isteri Pagadaian. G.P.I.I. Fatajat. Gerwis.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI KLAKAH, (LUMADJANG) .
Ketua I : Aisjiah.
Ketua II : Wanita Demokrat.
Penulis I : Perwari.
Bendahara : Taman Kanak-kanak.
Pembantu : Semua orgenisasi Wanita di Klakah.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI PARE ( KEDIRI ) .
: Nj. S. Hadisoesilo ( Perwari) .
: Nj. Jazid ( Muslimat) .
: Nj. Moehadi (Masjiatul Aisjiah) .
Penulis II : Nj. Mintodiredjo ( P.W.K.I. ) . Bendahari : Basuki (Aisjiah) .
Pembantu
2. Nn. Soesoepti (W.T.B.) .
3. Nj. Soekotjo ( Gerwis) .
4. Nj. M. Abdoel Mamid P.P.I.I.
5. Sdr. Roestam Siswosoedarmo (guru SR. VI Tertek II Pare).
6. Sdr. Soesanto (Guru S.M.P. Marditroesna Pare) .
7. Sdr. Boenangin ( P.K.I. ) .
8. Sdr. Koesran (S.B.K.A. ) .
9. Sdr. Pariadi (Wakil Pers).
10. Sdr. Moeljodihardjo (Langen Pradangga Pare) .
11. Sdr. Roehmad (Langen Pradangga Pare) .
12. Sdr. Soekarno (B.T.I. ) .
Ketua I : Nj. Sutopo (Perwari) .
Ketua II : Nj. Machin (P.K.K.K.) .
Ketua III Nj. Abdrijono (Wanita Demokrat : Indonesia) .
Penulis I : Nj. Wasis (Perwari) .
Penulis II : Nj. Kasijati (P.W.T.S. ) .
Bendahari I : Nj. Harsono (Perwari) .
Bendahari II Nj. Surahmad (Perwari) .
Pembantu2 organisasi wanita jang semua hadir.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM
PAT ABAD DI NGRONGGOT (KERTOSONO) .
Ketua : N. Kustijah (P.P.M.) .
Penulis Nj. Isminartun (Perwari) . :
Bendahara : Nj. Saidi ( Perwari) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI KOTA NGANDJUK.
Ketua I : Nj. Soemadji (Pemuda Puteri Indonesia) .
Ketua II : Nj. Santoatmodjo ( Muslimat) .
Penulis I : Nn. Samiati ( Gerwis) .
Penulis II : Nj. Soemijatoen ( K.P.W. ) .
Bendahari I : Nj. Musilan ( Perwari) .
Bendahari II : Nj. Hambali ( Persit) .
Pembantu2 : Semua organisasi wanita jang belum termasuk dalam susunan tersebut diatas.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI TULUNGAGUNG.
Ketua : Perwari.
Wakil Ketua : Wanita Demokrat Indonesia.
Penulis I : I.P.M. Kab. T. Agung bg. Wanita.
Penulis II : P.I.P. Pegadaian.
Bendahari I : Muslimat.
Bendahari II : P.I.P. Rumah Pendjara.
Pembantu2 : Semua organisasiorganisasi wanita jang ada dalam Kota Tulungagung.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI MODJOKERTO.
Ketua I : Nj. Paidi (Perwari) .
Ketua II : Nj. Abu Umar (Muslimat) .
Penulis I : Nj. Harsono ( Persit) .
Penulis II : (R.T.W. ) .
Bendahari I : Nj. Roeslan ( Aisjiah ) .
Bendahari II : Nj. L. Koesnadi (Perwari) .
Lain-lain : Pembantu.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI PATJITAN.
Ketua I : Nn. Robingatin ( P.P.I. ) .
Ketua II : Nj. Soenito (Wanita Demokrat) .
Ketua III Nj. Sastromoeljono (Bhayangkari) .
Penulis I : Nj. Soediwo (Perwari) .
Penulis II : Nn. Siti Fatimah (G.P.I.I. Puteri) .
Bendahari I : Nj. Pasimin ( Persit ) .
Bendahari II : Nj. Nj. Soejatin ( P.P.I. ) .
Pembantu2 : Nj. Adiman (Perwari ) . Nj. Asmoprasodjo (P.P.I. ) . Nj. Soerjoadiwirjo ( Bhayangkari). Nj. Malichatun (G.P.I.I. Puteri ) . Nj. Karmidi (Perwari) . Nj. Poerwosasmito ( P.P.I. ) . Nj. Soekemi (Wanita Demokrat)
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI KENTJONG, DJEMBER.
Ketua I : Nj. Sudiono (Wanita Demokrat Indonesia).
Ketua II : Nj. Wirjaudiono ( Persit) .
Penulis I : Nj . Ariadi ( Bhayangkari) .
Penulis II : Nj. Hariadji ( Gerwis) .
Bendahari : Nj. Haditomo (Perwari) .
Pembantu : Nj. Murifah (P.S.I.I. ) . Nj. Sriadi (P.W.K.I. ) .
Perlengkapan : Nj. Sastrosudarmo (Perwari ) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI SINGARADJA.
Ketua : Njonja Soeprapto (Perwari) .
Penulis : Made Sumadri kemudian diganti oleh Loeh Poeri, karena Made Sumadri mempunjai tugas didalam Panitya Pemilihan Umum nanti (K.W.T. ) .
Bendahari : Saudari Made Swirni (Wanita Demokrat).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI DENPASAR.
Ketua I : Nj. I. Gst. Pt. Merta (Wanita Demokrat Indonesia) .
Ketua II : Nj. I. Dewa Gd. Djajanegara (Persatuan Wanita Indonesia) .
Penulis I : Nj. J. B. Tari Gah ( Persit ) .
Penulis II : Kho Tjwan King (Wanita Katholiek) .
Bendahari : Ktut Kenderi (Rupi) .
Pembantu2 : Wanita2 Pandu Rakjat Indonesia, D.D.K.I., G.P.P.I., P.M.I., G.B.I., I.P.P.I., K.B.S.L.U. dan Rupta.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI MAUMERE, FLORES SUNDA KETJIL.
Ketua : Ibu J. Pandji.
Ketua Muda : Ibu G. G. de Silva.
Penulis I : Sdri. Guru Meliksia.
Penulis II : C. Bl. De Bosary.
Pembantu I : Ibu M. Mouw.
Pembantu II : Sdri Guru Boma.
Pembantu III : Sdri Guru Tei.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI SUMBA -- BARAT.
Ketua I : Nj. O. Diaz-Dethan, Wk. Ketua Orga. RISBA.
Ketua II : Nj . Laban, Komisi Org. Ora Et Labora.
Penulis I : Nn. M. Tomalaru, Ketua I Org. Ipisba.
Penulis II Nj . E. W. Senff, Angg. Orgn. RISBA.
Bendahari I : Nj. Djami Ketua I Org. Ruba Murni.
Bendahari II : Nj. Fanggida E Bendahari I Org. RISBA.
Pembantu-pembantu (Anggota Panitya) : Nj. Nait Ketua I, Organisasi Ora Et Labora. Nj. Ating Ketua I, Bhayangkari. Nj. Supusepa, Angg. Organisasi Katholiek. Nj. Sugito, Ketua I G.P.I.I. Puteri. Nj. Airs, Angg. Organisasi Bhayangkari. SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD DI TIMOR KUPANG. - Ketua : Nj. M. E. Amalo-Johanes (Perwari) . Wakil Ketua : Nj . A. Nisnoni (Iwati ) . Penulis I: Nj. L. J. S. Arneldus (Wanita Masehi) . Penulis II : Nj. P. S. Moey ( Persit) . Bendahari II : Nj. Moerhadi ( Bhayangkari) . Pembantu2 : Nj. Oeljo (Persit Auri) . Nj. Jap ( Wanita Tionghoa) . Nj. Moeljono ( Persit) . Nj. Basarewan (Wanita Bag. W. N. Indonesia-turunan Arab) . Nj. Meroekh ( Iwati ) . Nj. Lans (Perwari) . SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD DI BAA ( ROTE PULAU TIMOR) . Ketua Umum: Ibu Ch. Pelle- Sengke. SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD DI TJURUP. Penasehat : Ibu Adjar Riva'i (perwari) . Ibu Agustjik Commissaris (Bhayangkari) . Ibu Nurdjani (Muslimat) . Sub Perajaan, Ketua Sdr. Maimunah (G.P.I.I. ) . Sub Demonstrasi, Ketua Sdr. Muslimah (Guru Taman Siswa. Sub Pertundjukan, Ketua Sdr. Ibu Basri ( Wanita Demokrat). Sub Hiburan Ketua Sdr. Ibu Rodjamat (Bupati) . Sub Olah raga, Ketua Sdr. Fatimah (Guru S.B. ) .
Bendahari I : Nj. Bentanone (Wanita Katholiek) .
Wakil Ketua : Ibu R. E. Kedoh-Amalo.
Penulis : Ibu A. J. Nunuhitu-Pattalala.
Bendahari : Ibu S. M. Malada-Bulan.
Pembantu I : Sdr. L. Manefe.
Pembantu II : Ibu A. Panie- Manefe.
Pembantu III : Ibu Hadjidjah Rochendy.
Pembantu IV: Ibu Umar-Kia.
Pembantu V Ibu Wewengkang. :
Ketua I : Sdr. Ibu S. B. Nan Sati (Muslimat) .
Ketua II : Sdr. Mahidah (Muslimat) .
: Penulis I Sdr. Zubaidah Zakaria (G.P.I.I. ) ,
Penulis II : Sdr. Chairani Ilijas (Pendidikan Masjarakat) .
Bendahari : Sdr. Ibu Malaka ( Wanita Demokrat) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREM PAT ABAD SETEMPAT DAERAH PROPINSI MALUKU. Pelindung : Nj. Latuharhary (Pant. Pemb. Sosial/Prop. Maluku) . Ketua I : Nj. S. Sokowati ( Persit) . Ketua II : Nj. S. Sopacua ( P.P.I./Bag. Wanita). Penulis I : Nj. S. M. Sanjoto ( Persit) . Bendahari I : Nj. Toule (Wanita Demokrat) . Bendahari II : Nj. Hallatu ( Perwari) . SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI DAERAH MALUKU TENGGARA. Ketua I : Nj. Tethool (Ketua Perwari) . Ketua I : Nj. Tedjosumarto.
Penulis II : Nn. E. W. Huwae ( Insp. Pend. Masjarakat) . Prop. Maluku/Bag. Wanita.
Ketua II : Nj. Sosilisa.
Penjurat I : Nj. Sosilisa.
Penjurat II : Nj. Silakati (Peribur) .
Bendahari : Nj. Kudubun (Kim) .
Pembantu I : Nj. Halima Kabakoran (Ketua Muslimat) .
Pembantu II : Nj. Welikin ( Perwari) .
Pembantu III : Nj. Renjut (Perwari) .
Pembantu IV: Nj. Belder (Perlibur) .
Pembantu V: Nj. Badan Pengurus Muslimat.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI M.U. TERNATE.
Pelindung : Nj. Residen (Perwari) .
Ketua I : Nj. Suittela ( Persatuan Isteri Peg. Kehutanan) .
Ketua II : Nj. Soerjadi.
Penulis : Nj. Muljono (Persit) .
Bendahari : Nj. Matahelumual (Perwari) .
Pembantu : Nj. Risakotta (Perwari) . Nj. Hit. Amra ( Muslimat) . Nn. M. Badar ( Muslimat) . Nj. Let Tionghoa. Nn. M. Nento.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI TABOLAI.
Ketua II :: Nj. Pengabean.
Secretaris I : Nj. J. P. Gysbors.
Secretaris II : Nj. Julkarnain.
Bendahari I : Nj. Urban.
Bendahari II Nj. Ratulangi.
Tata Usaha I : Nj. Jan Matulesy.
Tata Usaha II : Nj. Iljas.
Tata Usaha III : Nn. Rapiah Usmar.
Pembantu I : Nj. Sirin.
Pembantu II : Nj. Jr. Hamdan.
Pembantu III : Nj. Hasan.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT KAB. DONGGALA DI PALU.
Ketua I : Nj. Kairupan ( Imanuel) .
Ketua II : Nj. J. Djanggola ( Isteri Sadar) .
Ketua III : Nj. M. A. Petalolo (Muslimat) .
Penulis I : Nj. Siregar (Muslimat) .
Nj. H. Intje Oteh ( Isteri Penulis II : Sadar).
Bendahari I : Nj. M. Haruna ( Muslimat) .
Bendahari II : Nj. T. H. Muda (Wapsii) . Seksi Keuangan, diketuai oleh Pikat, dibantu Seksi2:
Ketua Pembantu : Nj. K. Junusi (Iwis ) .
Pembantu2 Nn. Kote Lappabata (P.M.I. ) . Nj. Warikki ( Imanuel) . Nj. Ussu (Imanuel) . Nn. Sitti Hawa D.S., . (P.M.I. ) . Sadria (Iwis) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI DAERAH KOTABESAR MAKASSAR.
Ketua : Nj. L. Wawaouw.
Wakil Ketua Nj. M. Towoliu (Gerwis ) .
Panitera : Siti Enong (Aisjiah) .
Bendahari : Nj. Towera (Pikat) .
Pembantu Umum : Ibu Sutardja (Pendidikan Masjarakat) .
Seksi Toneel (Pertundjukan) , diketuai oleh K.W.L., dibantu oleh S.B.W.I., P.I.P.P.T.T. dan Perwari.
Seksi Olah Raga, diketuai oleh Wanita Demokrat Indonesia, dibantu oleh Persit.
Seksi Sosial, diketuai oleh P.I.P.P.T.T., dibantu
oleh P.W.P.S., P.I.K.M. dan K.W. Batu Hidup. Seksi Pameran, diketuai oleh Muslimat, dibantu
oleh P.W.S. Toradja, PWKI.
oleh P. W. Maluku. Wanita P.S.I.I. dan Per Wanita Katholik.
Seksi Rapat Umum, diketuai oleh Ibu Sutardjo (Pend. Masjarakat ) , dibantu oleh Jajasan Indonesia Baru dan Persit.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI SAMARINDA.
Ketua I : Nj. A. G. Hapan (Muslimat) .
Ketua II : Nn. GT. Hamsiah ( Perwari) .
Ketua III : Nj. Inderatenaja (Kaum Ibu Masehi) .
Penulis I : Nn. A. Atmihah (P.I.R. Wanita) .
Penulis II : Wk . Chung Hua Hui.
Penulis III : Wk. P.D.K.I. Wanita.
Bendahari I : Nj. Azis Somad (Al Ummahat) .
Bendahari II : Nj. Banun (Nahdatul Ulama) .
Pembantu² : Madu Rasmi ( I.P.P.I. Puteri ) .
Siti Eisjah
Nn. Djauhariah ( P.P.I. Puteri ) .
Nn. Mudjahadah
Nj. R. Mudin (Perwari) .
Nj. Manap
Nj. Iskandar (Muslimat) .
Nj. Hadji Hasan
Nj. Atjil (Al Ummahat) .
Nj. Salmah
Nj. St. Rahamah Sjahaman (Aisjiah).
Nj. St. Fatimah/St. Sawijah
Nn. Rugaijah ( Babul Chair) .
Nn. Arbaijah
Nj. Mastora ( P.I.R. Wanita ) .
Nn. A. Rusdiana
Nj. Sani (Nahdatul Ulama Muslimat) .
Nj. A. W. Papulele ( Kaum Ibu Masehi).
Nj. Usnah
Wakil (P.D.K.I. Wanita) .
Wakil (Chung Hua Hui Afd Wanita) .
Penasehat : Nj. A. A. Glr. Datu Madjo Urang. Nj. R. A. L. Pringgo Utomo. Nj. Sjambatun.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI KAB. KOTABARU (PULAU LAUT) .
Para Penasehat : 1. Nj. Aisjah Rasjid (Perwari).
2. Nj. Putri Ratna Willis (Perwari) .
3. Nj. Badariah Djumrie (Muslimat).
Ketua : Nj. Noordjihan Adrak (Perwari) .
Wakil Ketua I : Nj. Radiah Alwie (Perwari) .
Wakil Ketua II : Nj. Hadariah Badrun (Muslimat) .
Penulis I : Nj. Bastainah Herman (Perwari) .
Penulis II : Nj. Sukidah (P.P.I. ) .
Bendahari I : Nj. Sakum ( Bhayangkari) .
Bendahari II : Nj. Abdurasul Ganie (Muslimat) .
Pembantu Umum : Nn. Andi Kumala Noor (P.P.I.) .
Rapat Umum Nj. Noorsaniah Susilo (Perwari).
Demonstrasi Nj. Antung Noor Eweh (P.G.R.I. ) .
Sajembara : Nj. Badariah Djumrie (Muslimat).
Pameran : Nj. Paun Arsjad (Perwari ) .
Hiburan : Nj. Sutedjo ( P.P.I. ) .
Keuangan : Nj. Aisjah Rasjid (Perwari).
Jajasan Hari Ibu : Nj. Badariah Djumrie (Muslimat).
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI TARAKAN.
Ketua I : Nj. Dilmy.
Ketua II : Nj. Andries.
Ketua III : Nj. Joordan.
Penulis I : Nn. Salsiah Atjat.
Penulis II : Nn. Rochani A.
: Bendahari I Nj. Thiel.
Bendahari II : Nj. Jusran.
Penasehat : Nj. Damus Frans.
Pembantu2 : Ibu-ibu jang hadir sebanjak tiga puluh orang serta ibu-ibu Kepala Djawatan jang berada di Tarakan.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI TENGGARENG ( KALIMANTAN TIMUR) .
Penasehat : Nj. Ibramsjah.
Ketua : Nn. Rustinah Us.
Penulis : Nn. Hasnah Hs.
Bendahari : Nn. D. Arhariah Ishak.
Seksi Hiburan : Nn. Arpah.
Siaran : Nn. Hamsjiah.
Pameran : Nn. D. Arhariah Ishak.
Pendjualan
Bunga : 1. Nn. D. Haniah. 2. Nn. Hadiah Norhanie.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI KOTA BESAR BANDJARMASIN.
Ketua : Nj . St. H. Bachrunsjah (Perwari) .
Wakil Ketua : Nj. Sinaga ( P.W.K.I. ) .
Penulis I : Nj. Kumala Sarie ( P.P.I. ) .
Penulis II : Nj. Riwajat (Persit) .
Bendahari : I Nj. Kompono (Bhayangkari) .
Bendahari II : Nj. Suroto (Muslimat) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI TANDJUNG.
(HULU SUNGAI KALIMANTAN SELATAN) .
Ketua I : Guru Nurseha (Perwari) .
Ketua II : Guru St. Fatimah Zahrah ( Muslimat).
Ketua III : Guru Kamsiah (Perwari) .
Penulis I : Maskah (Muslimat) .
Penulis II : Badariah (Perwari) .
Bendahari I : Mas'oni (Perwari) .
Bendahari II : Bustamiah ( Perwari) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI NGABANG.
Ketua I : Nj. Supono.
Ketua II : Nj. J. Achmad Dundik.
Penulis I : Nn. Rachmani.
Penulis II : Nn. Srimurni.
Bendahari : Nn. Rukihati.
Pembantu Sjamsidah dan Djumidah.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI KETJAMATAN LOAH KULU.
Ketua Sdri. Kamsijah.
Wakil Ketua : Sdr. Sa'anah.
Penulis I : Sdri. Nursani.
Penulis II : Sdri. Rusniah.
Bendahari : Sdri. Pi'ah.
Pembantu² : 1. Sdri. Machpiah. 2. Sdri. Kamisah. 3. Sdri. Sunarti. 5. Sdri. Aminah. 6. Sdri. Patimah.
4. Sdri. Kasum.
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD DI PONTIANAK.
Ketua I : Nj. S. T. Alkadrio (Perwari) .
Ketua II : Ibu Saorah ( Rukun Tetangga) .
Penulis I : Nj. Abdul Kadir ( Bhayangkari) .
Penulis II : Nj. Sjakir (Gerwis).
Bendahari I : Nj. A. Mortadha' ( Perwari) .
Bendahari II : Nj. Nasir ( Perwari).
Pembantu2 : Nj. Kasimin ( Muslimat) . Nj. Hasan Bafadhal (Perwari) . Nj. Mukalim (Gerwis) . Nj. Ismail Hamzah (Perwari ) . Nj. Hadi (Muslimat) .
Nj. Mangunwibowo (Perwari) .
Nj. Agus (Perwari) .
Nj. Ngamino (Bhayangkari) .
Nj. Subagio ( Persit) .
Nj. Aladin (Perwari) .
Nj. Nursiah (Persit) .
Nj. Selamat (Perwari) .
Nj. Sjarifah Noen (Wanita Sutji) .
Nj. Ramlah (Wanita Sutji) .
Nj. Halimah (Wanita Sepakat) .
Nj. Djibai (Wanita Sepakat) .
SUSUNAN PENGURUS PANITYA SEPEREMPAT ABAD SETEMPAT DI KANDANGAN (KAL. SELATAN) .
Ketua I : Nj. Aisjah Hamzah (Muslimat) .
Ketua II : Nj. Maskuni (Perwari) .
Penulis I : Nj. Rohani ( P.G.R.I. ) .
Penulis II Nj. Hadji Miskiah Antari (G.P.I.I. ) .
Bendahari I : Nj. Sudjak (Ukida) .
Bendahari II : Nj. Asmah (Wanita N. N.) .
Pembantu: dari Persit.
Penasehat : Nj . Sjarkawi, Nj . Djahri dan Nj. Rahmah Bahran.
Pengurus Pertiwi,
Kongres P.P.I. ke-IV tahun 1956 di Djakarta.
Pengurus G.P.I.I. Puteri.
Pengurus Muslimat N.U.
Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia di London, dimana diresmikan djuga Persatuan Wanita Indonesia, dimana diadakan djuga pameran keradjinan tangan Indonesia jang dibuka oleh Lady Hartog almarhumah, Ketua International Council of Women. Kelihatan disini djuga Nj. Dr. Hurustiati Subandrio, pendiri Persatuan Wanita Indonesia tersebut.
Peringatan Seperempat Abad Pergerakan Wanita Indonesia di Mesir.
UNDANG- UNDANG No. 68 TAHUN 1958. TENTANG PERSETUDJUAN KONPENSI HAK-HAK POLITIK KAUM WANITA. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang: bahwa perlu konsepsi hak-hak politik kaum wanita disetudjui dengan Undang undang ;
Mengingat:
a. pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ;
b. pasal IV sub-sub Konpensi tersebut ;
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat ;
Memutuskan:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUDJUAN KONPENSI HAK-HAK POLI TIK KAUM WANITA.
Pasal 1.
Konpensi hak-hak politik kaum wanita tertang gal 20 Desember 1952 jang salinannja dilampirkan pada Undang-undang ini, bersama ini disetudjui dengan mengadakan reservations/pengetjualian se bagai tersebut pada pasal 2.
Pasal 2.
Kalimat terachir pasal VII dan pasal IX seluruh nja dari Konpensi hak-hak politik kaum wanita di anggap sebagai tidak berlaku bagi Indonesia.
Pasal 3.
Konpensi tersebut diatas mulai berlaku pada hari ke-90 sesudah tanggal penempatan surat ratifikasi pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa.
Pasal 4.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari di undangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Repu blik Indonesia.
Disahkan di Djakarta. pada tanggal 17 Djuli 1958. Presiden Republik Indonesia, t.t.d. SOEKARNO.
Menteri Luar Negeri, t.t.d. SOEBANDRIO.
Diundangkan pada tanggal 28 Agustus 1958. Menteri Kehakiman, t.t.d. G. A. MAENGKOM. LEMBARAN-NEGARA No. 119 TAHUN 1958.
MEMORI PENDJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG HAK-HAK POLITIK KAUM WANITA.
A. PENDJELASAN UMUM.
Undang-undang Dasar Sementara Republik Indo nesia mendjamin hak-hak jang sama dengan kaum pria bagi kaum wanita dalam segala lapangan. Wa nita Indonesia pada waktu sekarang mendapat ke sempatan untuk menduduki djabatan apapun sadja dalam segala aparaat-aparaat pemerintah. Djuga hak untuk memilih dan dipilih kaum wanita dalam semua badan-badan jang dipilih umum telah di djalankan dan telah terbukti dan oleh sebab itu Pemerintah Republik Indonesia dapat menjetudjui maksud dan tudjuan Konpensi Hak-hak Politik Kaum Wanita jang pada dasarnja sedjalan dengan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indo nesia.
B. PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal I.
Wanita akan mempunjai hak untuk memberikan suaranja dalam semua pemilihanpemilihan dengan sjarat-sjarat jang sama dengan pria, tanpa suatu diskiriminasi.
Pendjelasan : Pasal ini sesuai dengan pasal 23 ajat 1, Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, jang menjatakan : "Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil jang dipilih dengan bebas menurut tjara jang ditentukan oleh Undang-undang".
Pasal II.
Wanita akan dapat dipilih untuk pemilihan dalam semua badan-badan pilihan umum, jang di dirikan oleh hukum nasional, dengan sjaratsjarat sama dengan pria, tanpa suatu diskiriminasi.
Pendjelasan: Pasal ini sesuai dengan pasal 60 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indo nesia, jang menjatakan : "Jang boleh mendjadi anggota Dewan Perwakilan Rakjat ialah warga ne gara jang telah berusia 25 tahun dan bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau men djalankan hak pilih ataupun orang jang haknja untuk dipilih telah ditjabut".
Pasal III.
Wanita akan mempunjai hak untuk mendjabat djabatan umum dan mendjalankan semua tugas tugas umum, jang didirikan oleh hukum nasio nal, dengan sjaratsjarat sama dengan pria, tanpa diskriminasi.
Pendjelasan : Pasal ini sesuai dengan Pasal 23 ajat 2 dari U.U.D.S. R.I., jang menjatakan : „ Se tiap warga-negara dapat diangkat dalam tiap-tiap djabatan Pemerintah".
Pasal IV.
Tidak memerlukan pendjelasan.
Pasal V.
Tidak memerlukan pendjelasan .
Pasal VI.
Tidak memerlukan pendjelasan.
Pasal VII.
Indonesia berpendirian bahwa Konpensi tetap berlaku diantara Indonesia dan para peserta jang telah meratifisir, ketjuali mengenai pasal atau pada bagian dimana dinjatakan reservation oleh Indonesia atau oleh sesuatu Negara.
Dengan demikian Indonesia membuat reserva tion terhadap kalimat terachir dari pasal VII.
Pasal VIII.
Tidak memerlukan pendjelasan.
Pasal IX.
Indonesia berpendirian bahwa persengketaan jang timbul tentang interpretasi atau pelaksanaan dari Konpensi ini diantara para anggauta harus di tindjau sendirisendiri dan terserah kepada ang gota-anggota jang bersangkutan untuk setiap kali menjatakan bersedia tidaknja soal tersebut diputus kan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice) .
Pasal X.
Tidak memerlukan pendjelasan. Pasal XI.
Tidak memerlukan pendjelasan.
TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No. 1653.
KONPENSI MENGENAI HAK-HAK POLITIK KAUM WANITA.
Berhasrat mendjalankan azas persamaan hak-hak bagi pria dan wanita seperti tertjantum didalam Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa.
Pihak-pihak peserta.
Mengakui bahwa setiap orang mempunjai hak untuk ikut-serta dalam pemerintahan negaranja se tjara langsung atau melalui wakil-wakil jang di pilih dengan tjara bebas, dan mempunjai hak jang sama untuk ikut-serta dalam djabatan umum di negaranja tanpa pengetjualian, dan berhasrat untuk menjamakan kedudukan bagi laki-laki dan wanita dalam mengetjap dan mendjalankan hak-hak poli tik, selaras dengan ketentuan-ketentuan dari Pia gam Perserikatan Bangsa-bangsa dan pernjataan umum tentang hak-hak azasi Manusia.
Memutuskan untuk menjimpulkan suatu Kon pensi untuk tudjuan ini,
Dengan ini menjetudjui sebagai termaktub di belakang ini :
Pasal 1.
Wanita akan mempunjai hak untuk memberikan suaranja dalam semua pemilihan-pemilihan dengan sjaratsjarat sama dengan pria, tanpa suatu dis kriminasi.
Pasal II.
Wanita akan dapat dipilih untuk pemilihan da lam semua badan-badan pilihan umum, jang di dirikan oleh nasional, dengan sjarat-sjarat sama dengan pria tanpa suatu diskriminasi.
Pasal III.
Wanita akan mempunjai hak untuk mendjabat djabatan umum dan mendjalankan semua tugas tugas umum, jang didirikan oleh hukum nasional dengan sjarat-sjarat sama dengan pria, tanpa suatu diskriminasi.
Pasal IV.
1. Konpensi ini akan terbuka untuk penanda tanganan atas nama setiap anggauta Perserikatan Bangsa-bangsa dan djuga atas nama setiap negara lain terhadap mana undangan telah diberikan oleh General Assembly ( Sidang Umum) .
2. Konpensi ini akan diratifisir dan alat rati fikasi akan disimpan oleh Sekretaris-Djenderal Per serikatan Bangsa-bangsa.
Pasal V.
1. Konpensi ini akan terbuka untuk accession (ikut serta) bagi semua negara jang dimaksud da lam paragraph 1 dari Pasal IV.
Accesion ini akan berlaku dengan disimpan nja "instrument of accession" oleh Sekretaris-Djen deral P.B.B.
Pasal VI.
1. Konpensi ini akan mulai berlaku pada hari jang kesembilan puluh sesudah tanggal penjimpan an „,instrument of ratification or accession" jang ke-enam.
2. Untuk setiap negara jang meratifisir atau jang ikut-serta dalam konpensi sesudah penjim panan "instrument of ratification or accession" jang ke-enam, Konpensi akan mulai berlaku pada hari jang kesembilan puluh sesudah penjimpanan "instrument of ratification or accession" oleh ne gara jang bersangkutan.
Pasal VII.
(Bilamana) sesuatu negara mengemukakan suatu reservation terhadap suatu dari pasal-pasal kon pensi ini pada waktu penanda-tanganan, ratifikasi atau accession, Sekretaris-Djenderal akan meng umumkan teks dari reservation itu kepada semua negara jang telah atau akan mendjadi peserta dari konpensi ini. Setiap negara jang berkeberatan ter hadap reservation dapat, didalam djangka waktu sembilan puluh hari sesudah tanggal pengumuman jang tersebut diatas ( atau pada tanggal djadi pe serta pada konpensi ) , memberitahukan kepada Sekretaris-Djenderal bahwa ia tidak menerimanja. Dalam hal jang demikian, konpensi tidak akan berlaku antara negara itu dengan negara jang meng adakan reservation.
Pasal VIII.
1. Setiap negara dapat membatalkan konpensi ini dengan pemberitahuan setjara tertulis kepada Sekretaris-Djenderal Perserikatan Bangsa-bangsa.
Pembatalan akan berlaku satu tahun sesudah tang gal penerimaan pemberitahuan tersebut oleh Sekre taris-Djenderal.
2. Konpensi ini tidak akan mempunjai kekuatan lagi mulai tanggal djika pembatalan jang mengu rangi djumlah peserta kurang dari enam mulai berlaku.
Pasal IX.
Setiap persengketaan jang mungkin timbul antara tiap dua atau lebih negara-negara peserta menge nai tafsiran atau pelaksanaan dari konpensi ini, jang tidak diselesaikan dalam perundingan, atas permintaan dari salah satu dari peserta-peserta jang bersengketa akan diteruskan kepada Intera. Court of Justice untuk diputuskan, ketjuali djika mereka setudju kepada tjara penjelesaian jang lain.
Pasal X.
Sekretaris-Djenderal Perserikatan Bangsa-bangsa akan memberitahukan kepada semua anggota Per serikatan Bangsa-bangsa dan negara-negara bukan anggota jang disebut dalam paragraph 1 dari Pa sal IV dari konpensi ini seperti berikut :
a ) Penanda tanganan-penanda tanganan dan in strument of ratifications jang diterima sesuai dengan Pasal IV.
b) Instruments of accession jang diterima sesuai dengan Pasal V.
c) Tanggal mulai berlakunja konpensi ini sesuai dengan Pasal VI.
d) Pengumuman-pengumuman dan pemberitahuan pemberitahuan jang diterima sesuai dengan Pasal VII.
e) Pemberitahuan-pemberitahuan pembatalan jang diterima sesuai dengan paragraph 1 dari Pasal VIII.
f) Pembatalan sesuai dengan paragraph 2 dari Pa sal VIII.
Pasal XI.
1. Konpensi ini, jang naskah-naskahnja dibuat dalam bahasa-bahasa Tionghoa, Inggris, Rusia dan Spanjol akan sama sahnja, akan disimpan dalam arsip Perserikatan Bangsa-bangsa.
2. Sekretaris-Djenderal Perserikatan Bangsa bangsa akan meneruskan salinan jang sudah di djamin keasliannja kepada anggota Perserikatan Bangsa-bangsa dan kepada negara-negara bukan anggota sebagai termaktub dalam paragraph 1 dari Pasal IV.
CONVENTION ON THE POLITICAL RIGHTS OF WOMEN.
The Contracting Parties,
Desiring to implement principle of equality of rights for men and women contained in the Charter of the United Nations,
Recognizing that everyone has the right to take part in the government of his country directly or through freely chosen representatives, and has the
right to equal access to public service in his country, and desiring to equalize the status of men and women in the enjoyment and excercise of political rights, in accordance with the provisions of the Charter of the United Nations and of the Universal Declaration of Humen Rights,
Having resolved to conclude a Convention for this purpose,
Hereby agreed as hereinafter provided :
Article I.
Women shall be entitled to vote in all elections on equal terms with men, without any discrimi nation.
Article II.
Women shall be eligible for election to all pu blicly elected bodies, established by national law, on equal terms with men,
Article III.
Women shall be entitled to hold public office and to excercise all public functions, established by national law, on equal terms with men, without any discrimination.
Article IV.
1. This Convention shall be open for signature on behalf of any Member of the United Nations and also on behalf on any other State to which an invitation has been addressed by the General Assembly.
2. This Convention shall be ratified and the instruments of ratification shall be deposited with the Secretary General of the United Nations.
Article V.
1. This Convention shall be open for accession to all States referred to in paragraph 1 of ar ticle IV.
2. Accession shall be effected by the deposit of an instrument of accession with the Secretary-Ge neral of the United Nations.
Article VI.
1. This Convention shall come into force on the ninetieth day following the date of deposit of the sixth instrument of ratification or accession.
2. For each State ratifiyng or acceding to the Convention after the deposit of the sixth instrument of ratification or accession the Convention shall enter into force on the ninetieth day after deposit by such State of its instrument of ratification or accession.
Article VII.
In the event that any State submits a reservation to any of the articles of this Convention at the time of signature, ratification or accession, the Secretary-General shall communicate the text of the reservation to all States which are or may become parties to this Convention. Any State which objects to the reservation may, within a period of ninety days from the date of the said communi cation (or upon the date of its becoming a party to the Convention) , notify the Secretary- General that it does not accept it. In such case, the Con vention shall not enter into force as between such State and the State making the reservation.
Article VIII.
1. Any State may denounce this Convention by written notification to the Secretary-General of the United Nations. Denunciation shall take effect one year after the date of receipt of the notification by the Secretary- General.
2. This Convention shall cease to be in force as from the date when the denunciation which re duces the number of parties to less than six be comes effective.
Article IX.
Any dispute which may arise between any two or more Contracting States concerning the inter pretation or application of this Convention, which is not settled by negotiation, shall at the request of any one of the parties to the dispute be referred to the International Court of Justice for decision, unless they agree to another mode of settlement.
Article X.
The Secretary-General of the United Nations shall notify all Members of the United Nations and the
non-member States contemplated in paragraph 1 of article IV of this Convention of the following :
(a) Signatures and instruments of ratifications re ceived in accordance with article IV;
(b) Instruments of accession received in accordance with article V;
( c) The date upon which this Convention enters into force in accordance with article VI ;
(d) Communications and notifications received in accordance with Article VII ;
(e) Notifications of denunciation received in ac cordance with paragraph 1 of article VIII ;
(f) Abrogation in accordance with paragraph 2 of article VIII.
Article XI.
1. This Convention, of which the Chinese, English, French, Russian and Spanish texts shall be equally authentic, shall be deposited in the ar chives of the United Nations.
2. The Secretary- General of the United Nations shall transmit a certified copy to all members of the United Nations and to the non-member States contemplated in paragraph 1 of article IV.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Indonesia semendjak 12 Djuli 1950 ada lah anggota dari Organisasi Perburuhan Inter nasional;
b. bahwa Konpensi Organisasi Perburuhan Inter nasional No. 100 tentang pengupahan jang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk peker djaan jang nilainja, jang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perbu ruhan Internasional dalam sidangnja ketiga puluh empat di Djenewa ( 1951 ) dapat disetu djui;
Mengingat:
a. pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi Perburuhan Internasional ;
b. pasalpasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ;
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat ;
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang persetudjuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 mengenai Pengupahan jang sama bagi buruh laki laki dan wanita untuk pekerdjaan jang sama nilainja.
Pasal 1.
Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 mengenai pengupahan jang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerdjaan jang sama nilainja, jang telah diterima oleh wakil-wakil anggotaanggota Organisasi Perburuhan Internasio nal dalam sidangnja ketiga puluh empat ( 1951 ) dan jang bunjinja sebagai dilampirkan pada un dang-undang ini, dengan ini disetudjui.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari di undangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Re publik Indonesia.
Disahkan di Djakarta, pada tanggal 19 Desember 1957. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Perburuhan, ttd. SAMJONO.
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1957. Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM.
LEMBARAN-NEGARA No. 171 TAHUN 1957.
KONPENSI ( No. 100) MENGENAI PENGUPAH AN JANG SAMA BAGI BURUH LAKI-LAKI DAN WANITA UNTUK PEKERDJAAN JANG SAMA NILAINJA.
Konperensi Umum Organisasi Perburuhan Internasional,
Setelah diundang di Djenewa oleh Badan Peng urus dari Biro Perburuhan Internasional dan sete lah mengadakan sidangnja jang ke-34 tanggal 6 Djuni 1951 , dan
Setelah memutuskan untuk menerima beberapa usul-usul mengenai azas pengupahan jang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerdjaan jang sama nilainja, jang termasuk atjara ke-7 dari agenda sidang, dan
Setelah menetapkan bahwa usul-usul ini harus berbentuk Konpensi Internasional,
Menerima pada tanggal 29 Djuni tahun 1951 Konpensi dibawah ini, jang dapat disebut kon pensi pengupahan jang sama, 1951 ;
Pasal 1.
Untuk maksud Konpensi ini :
a) Istilah ,, pengupahan" meliputi upah atau gadji biasa, pokok atau minimum dan pendapatan pendapatan tambahan apapun djuga, jang harus dibajar setjara langsung atau tidak, maupun se tjara tunai atau dengan barang oleh madjikan kepada buruh berhubung dengan pekerdjaan buruh.
b) Dengan istilah „ pengupahan jang sama bagi bu ruh laki-laki dan wanita untuk pekerdjaan jang sama nilainja" dimaksud nilai pengupahan jang diadakan tanpa diskriminasi berdasarkan djenis kelamin.
Pasal 2.
1. Dengan djalan jang sepadan dengan tjara jang berlaku untuk menetapkan nilai pengupahan, tiap-tiap anggota harus memadjukan dan seke dar sesuai dengan tjara itu, mendjamin pelak sanaan asas pengupahan jang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerdjaan jang sama nilainja untuk semua buruh.
2. Asas ini dapat dilaksanakan :
a) dengan undang-undang atau peraturan na sional;
b) oleh badan penetapan upah jang didirikan menurut peraturan jang berlaku atau jang diakui sah ;
c) dengan perdjandjian perburuhan atau
d) dengan menggabungkan tjara-tjara ini.
Pasal 3.
1. Dimana tindakan demikian akan membantu pelaksanaan ketentuan-ketentuan Konpensi ini, tindakan harus diambil untuk memadjukan pe nilaian pekerdjaan jang objektip berdasarkan pekerdjaan jang akan didjalankan.
2. Tjara jang akan ditempuh dalam penilaian ini dapat diputuskan oleh pengusaha jang bertang gungdjawab untuk penetapan nilai pengupahan atau bila nilai pengupahan itu ditetapkan dengan perdjandjian perburuhan, oleh pihak pihak jang bersangkutan.
3. Nilai pengupahan jang berlainan antara buruh jang, tanpa memandang djenis kelamin, sesuai dengan perbendaan sebagai ditetapkan dengan penilaian objektip demikian, dalam pekerdjaan jang akan didjalankan tidak akan dianggap se bagai bertentangan dengan asas pengupahan jang sama bagi buruh laki-laki dan wanita un tuk pekerdjaan jang sama nilainja.
Pasal 4.
Tiap-tiap anggota harus bekerdja sama sepatut nja dengan organisasi-organisasi madjikan dan bu ruh jang bersangkutan untuk melaksanakan keten tuan-ketentuan konpensi.
Pasal 5.
Surat ratifikasi konpensi ini harus disampaikan kepada Direktur-Djenderal Biro Perburuhan Inter nasional untuk didaftarkan.
Pasal 6.
1. Konpensi ini hanja akan mengikat Anggota Organisasi Perburuhan Internasional jang ratifika sinja telah didaftarkan pada Direktur-Djenderal.
2. Konpensi ini akan berlaku dua belas bulan sesudah tanggal ratifikasi oleh dua Anggota didaf tarkan pada Direktur-Djenderal.
3. Selandjutnja konpensi ini akan mulai ber laku untuk tiap-tiap Anggota dua belas pulau se sudah tanggal ratifikasi Anggota tersebut didaf tarkan.
Pasal 7.
1. Keterangan jang disampaikan kepada Direk tur-Djenderal Biro Perburuhan Internasional se suai dengan ajat pasal 35 dari konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional harus menjatakan :
a) daerah-daerah terhadap mana Anggota jang bersangkutan menanggung bahwa ketentuan ketentuan dari konpensi ini akan dilaksanakan tanpa perubahan ;
b) daerah-daerah terhadap mana Anggota jang bersangkutan menanggung bahwa ketentuan ketentuan dari Konpensi ini akan dilaksanakan dengan perubahan-perubahan, beserta hal ich wal perubahan tersebut ;
c) daerah-daerah, dimana Konpensi ini tak dapat dilaksanakan dan dalam hal demikian, alasan alasan jang menjebabkan Konpensi ini tidak dilaksanakan ;
d) daerah-daerah terhadap mana Anggota menang guhkan keputusannja sambil menunggu pertim bangan lebih landjut tentang keadaan didaerah itu.
2. Tanggungan jang dimaksud pada sub a dan b ajat 1 pasal ini akan dianggap merupakan suatu bagian jang tidak dapat dipisahkan dari ratifikasi dan berlaku sebagai ratifikasi.
3. Tiap-tiap Anggota sewaktu-waktu dapat mem batalkan seluruh atau sebagian tiap-tiap pembatas an jang ditjantumkan dalam keterangannja jang asli berdasarkan ajat 1 sub (b) , ( c) atau ( d) dari pasal ini, dengan pernjataan jang diberikan ke mudian.
4. Tiap-tiap Anggota pada setiap waktu Kon pensi ini dapat dibatalkan menurut ketentuan pada pasal 9, dapat menjampaikan kepada Direktur Djenderal suatu keterangan jang dalam hal lain merubah bunji keterangan jang lalu dan memberi tahukan keadaan sekarang dari daerah-daerah itu, djika dapat dengan uraian seperlunja.
Pasal 8.
1. Keterangan jang disampaikan pada Direktur Djenderal Biro Perburuhan Internasional sesuai dengan ajat 4 atau 5 pasal 35 dari Konstitusi Orga nasasi Perburuhan Internasional harus menjatakan, apakah ketentuan Konpensi ini, akan dilaksanakan didaerah jang bersangkutan tanpa perubahan atau dengan perubahan ; djika keterangan itu menja takan bahwa ketentuan Konpensi ini akan dilak sanakan dengan perubahan, maka keterangan itu memuat djuga halichwal perubahan termaksud.
2. Anggota atau pengusaha internasional jang bersangkutan, sewaktu-waktu dapat melepaskan se luruh atau sebagian haknja untuk mengadakan suatu perubahan jang telah dinjatakan dalam ke terangan jang lalu dengan suatu keterangan jang disampaikannja kemudian.
3. Anggota atau pengusaha internasional jang bersangkutan pada setiap waktu Konpensi ini da pat dibatalkan menurut ketentuan pasal 9, dapat menjampaikan kepada Direktur-Djenderal kete rangan jang lalu dan memberitahukan keadaan sekarang mengenai pelaksanaan Konpensi ini.
Pasal 9.
1. Anggota jang telah meratifisir Konpensi ini, setelah lewat waktu 10 tahun terhitung dari tang gal Konpensi ini mulai berlaku, dapat membatal kannja dengan menjampaikan suatu keterangan kepada Direktur- Djenderal Biro Perburuhan Inter nasional untuk didaftarkan. Pembatalan demikian baru berlaku satu tahun sesudah tanggal pendaf tarannja.
2. Tiap-tiap Anggota jang telah meratifisir Konpensi ini dan tidak menggunakan hak pem batalan menurut ketentuan jang tertjantum pada pasal ini dalam tahun berikutnja setelah lewat se puluh tahun seperti termaksud pada ajat ( 1 ) , akan terikat untuk 10 tahun lagi dan sesudah itu, dapat membatalkan Konpensi ini pada waktu berachirnja tiap-tiap masa 10 tahun menurut ketentuan jang tertjantum pada pasal ini.
Pasal 10.
1. Direktur-Djenderal Biro Perburuhan Inter nasional harus memberitahukan kepada segenap Anggota Organisasi Perburuhan Internasional ten tang pendaftaran semua ratifikasi, keterangan dan pembatalan jang disampaikan kepadanja oleh Anggota Organisasi.
2. Pada waktu memberitahukan kepada Ang gota Organisasi tentang pendaftaran dari ratifikasi kedua jang disampaikan kepadanja, Direktur-Djen deral harus memperingatkan Anggota Organisasi tanggal mulai berlakunja Konpensi ini.
Pasal 11.
Direktur-Djenderal Biro Perburuhan Internasio nal harus menjampaikan kepada Sekretaris- Djen deral Perserikatan Bangsa-bangsa untuk didaftar kan, sesuai dengan pasal 102 dari Piagam Perse rikatan Bangsa-bangsa hal-ichwal mengenai semua ratifikasi, keterangan dan pembatalan jang didaf tarkannja menurut ketentuan pasal-pasal tersebut diatas.
Pasal 12.
Pada waktu-waktu jang dipandang perlu, Badan Pengurus Biro Perburuhan Internasional harus menjerahkan laporan mengenai pelaksanaan Kon pensi ini kepada Konpensi Umum dan harus mem peladjari apakah soal penindjauan kembali Kon pensi ini seluruhnja atau sebagian perlu ditem patkan dalam agenda Konperensi.
Pasal 13.
1. Djika Konperensi menerima Konpensi baru jang merubah sebagian atau seluruhnja Konpensi ini, ketjuali djika Konpensi baru menentukan lain, maka :
a) dengan menjimpang dari ketentuan pasal 9, ratifikasi Konpensi baru oleh Anggota berarti pembatalan Konpensi ini pada saat itu djuga karena hukum, djika dan pada waktu Konpensi baru itu mulai berlaku;
b) mulai pada tanggal Konpensi baru berlaku, Konpensi ini tidak dapat diratifisir lagi oleh Anggota.
2. Bagaimanapun djuga Konpensi ini akan te tap berlaku dalam bentuk dan isi jang asli bagi Anggota jang telah meratifisirnja, tetapi belum meratifisir Konpensi baru.
Pasal 14.
Bunji naskah Konpensi ini dalam bahasa Ing geris dan Perantjis keduaduanja adalah resmi.
MEMORI PENDJELASAN
mengenai
Usul-usul Undang-undang tentang Persetudjuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 mengenai Pengupahan jang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerdjaan jang sama nilainja.
Dalam pendjelasan Undang-undang tentang per setudjuan konpensi Organisasi Perburuhan Interna sional No. 98 mengenai berlakunja dasardasar dari pada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama. telah diuraikan bahwa salah satu kewa djiban dari Indonesia sebagai anggota Organisasi Perburuhan Internasional menurut pasal 19 ajat 5 dari anggaran dasar Organisasi tadi ialah merati fisir conventionconvention jang telah diterima oleh Konperensi Perburuhan Internasional dan jang isinja dapat (sudah ) dilaksanakan di Indonesia.
Menurut pasal 120 Undang-undang Dasar Semen tara Republik Indonesia ratifikasi demikian harus disetudjui dengan Undang-undang.
Pokok-pokok dari pada konpensi No. 100 ini adalah sebagai berikut:
a) negara jang meratifikasir konpensi ini harus mendjamin pengupahan jang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerdjaan jang sama nalainja ;
b) djaminan ini dapat dilakukan dengan undang undang, perdjandjian perburuhan, oleh badan penetapan upah atau dengan menggabungkan tjara-tjara ini ;
c) tindakan harus diambil untuk mengadakan pe nilaian pekerdjaan jang objektip berdasarkan pekerdjaan jang akan didjalankan ;
d) nilai pengupahan jang berlainan antara buruh jang tanpa memandang djenis kelamin, didasar kan atas penilaian pekerdjaan jang objektip berdasarkan pekerdjaan jang akan didjalankan, tidak akan dianggap melanggar asasasas kon pensi ini.
Di Negara kita asas pengupahan jang sama untuk pekerdjaan jang sama telah didjamin oleh pasal 28 ajat 3 Undang-undang Dasar Sementara jang mengatakan bahwa setiap orang jang melakukan pekerjaan jang sama dalam hal-hal jang sama, berhak atas pengupahan jang sama dan atas per djandjian-perdjandjian pekerdjaan jang sama baik nja.
Sesuai dengan asas ini dalam perundangan undangan perburuhan tidak pernah diadakan dis kriminasi dalam hal pengupahan berdasarkan djenis kelamin.
TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No. 1492.
SUSUNAN PANITYA PERINGATAN 30 TAHUN KESATUAN PERGERAKAN WANITA INDONESIA
Ketua : Jajasan Hari Ibu
Wakil Ketua I : B.K.S. Wanita Militer.
Wakil Ketua II Badan Penghubung Organisasiorganisasi Wanita, Djakarta Raja.
Penulis I Gerakan Wanita Sosialis.
Penulis II Wanita Universitas.
Bendahari I Wanita Demokrat Indonesia.
Bendahari II Muslimat Nahdatul Ulama.
Anggota-anggota : Semua Organisasi, jang mendjadi anggota Kongres Indonesia
Kementerian Penerangan Bagian Dokumentasi.
Panitia Marga Utama dari Kementerian Sosial.
Djawatan Pendidikan Masjarakat.
Urusan Pendidikan Kepandaian Kewanitaan.
Tempat Pembetulan
Halaman
Daftar Isi Bab I, Bagian B Idem Daftar Isi Bab II, Bagian B, 4 Mars Wanita. Daftar Isi Bab III, Bagian A, Gedung Persatuan Wanita 158. Daftar Isi Bab III, Bagian III, di Bandjarmasin, Hal. 159 (salah pemberian nomor halaman dari 193 s/d 206.) Sesudah halaman 191 , 192 kita melihat halaman nomor 157, 158, 159, 160. Sesudah halaman 252 kita melihat 245, 246. Gambar bawah: Kongres Perempuan Pertama 1928 di Djokjakarta. 36 Kolom I baris ke-8 dari atas : mengobarkan. 28824 44 Nama-nama perkumpulan jang masuk ,,Badan Kontok" 58 Gubahan : R.A.J. Soedjasmin. 72 tekst gambar-gambar Ibu Sukanto 74 Kotaradja Muslimat Pusat 75 Kolom II baris ke- 19 dari bawah: Nj. Lina Sebua. 111 Kolom 2, kalimat terachir. 151 Baris pertama kolom 1 .
158 Bagian II : Perpustakaan: Ketua : Nj. Soerjomihardjo ( P.I.K.A.T. ) Bagian IV: Kebudajaan dan kesenian : Ketua: Nj. Soesilo (P.I.K.A.T. ) 163 Mr Soedjarwo Tjodronegoro 164 Alinea 7 dibawah: Adapun Gedunggedung Wanita tadi tidak ada hubungan organisatoris dengan Jajasan Hari Ibu, di Jogja hanja ideologis sadja…………………. 165 Bag. kanan alinea empat: Disini akan ditjantumkan……………………. dengan tudjuan P.M.D.I. 178 Kolom 2, baris ke- 14 dari bawah
205 Baris ke-7 dari bawah: Hurustiati Subadrio 207 R. Dewi Sartikah 217 bangsawaan 224 Siau 240 Daftar anggota Kongres Wanita Indonesia (sesudah Permusjawaratan tanggal 26-1-1958-)
242 Tokoh perdjoangan Daerahdaerah
Harus diisi dengan Hal. 49. Harus ditambahkan Mars Wanita, Gubahan R. A. J. Soedjasmin. Hal. 58. Harus dibatja : Mars Wanita, Sjair : Kaidarwathul.
Seharusnja dibatja 162.
Seharusnja dibatja 195.
Seharusnja dibatja/dilihat nomor-nomor halaman 191 , 192, 193, 194, 195, 196 dan seterusnja. Seharusnja dibatja/dilihat nomor-nomor halaman 253, 254 dan seterusnja. Seharusnja : Kongres Perempuan Indonesia Pertama pada tahun 1928 di Djokjakarta. Seharusnja : mengorbankan.
Seharusnja : ......... jang masuk 99Badan Kontak".
Seharusnja : Gubahan : R.A.J. Soedjasmin. Seharusnja Ibu Soekonto. Kutaradja. Muslimat Pusa. Seharusnja Nj. Lina F. Harefa-Zebua.
Seharusnja : Djakarta, 23 Oktober 1953. Seharusnja demikian : Bab III. Bag. A. Usaha-usaha dari Kongres Wanita Indonesia. Seharusnja : Nj . Soerjomihardjo ( P.I.K.T. ) .
Seharusnja : Nj. Soesilo ( P.I.K.T.) .
Seharusnja : Mr. Soedjarwo Tjondronegoro. Seharusnja : ...... dengan Jajasan Hari Ibu di Jogja, jang ada hanja hubungan ideologis sadja, .....
Seharusnja : Disini .........dengan tudjuan P.M.D.
Seharusnja : ( Gabungan......... dsb. ) harus diteruskan dibelakang: wanita setempat…………… Seharusnja : Hurustiati Subandrio.
R. Dewi Sartika. bangsawan. siap. Harus mendapat tempat setelah halaman 57 kemudian menjusul susunan Sekretariat Kongres Wanita Indonesia dari Desember 1957 sampai tahun 1960 (halaman 369) . Seharusnja: Tokoh-tokoh Wanita Anggota KNIP dan D.P.R. Sementara R.I.
Nj. Waroh
245 Nj. Soetyah Surya Soerjohadi
257 Nj. Sri Umijati Suwadji
258 Nj. Jahja Malik
Nj. A. Tahya
Nj. Soewarti ( P.K.I. )
Nj. S. Marijamah Muhidin (N.U. )
Kanan atas
Seharusnja Nj. Waroh tetapi gambar adalah dari Nj. Sjamsuridjal. Nj. Soepardjo: Anggota KNIP. Nj. Kartowijono : Ketua Perwari. Nj. Oei Pandean : Anggota Badan Usaha Panitia Pusat 4 abad Peringatan Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
Seharusnja : Nj. Soetiah Suryahadi. Seharusnja : Nj. Sri Umijati Suwadjiputra. Seharusnja : Nj. Jahja Malik, Anggota Pengurus Persatuan Wanita Murba. Nj. Mr T. Harahap, Anggota Konstituante. Nj. Soemardjo, Anggota Pengurus Wanita Indo nesia.
Nj. Ruslan Abdoelgani, Anggota Pengurus Jajasan Kesedjahteraan anak-anak.
Nj. A. Tahya, Anggota Pengurus Wanita Kristen, tetapi gambar Nj. Wuwungan.
Nj. D. Walandow, Wakil Ketua Umum Persatuan Wanita Kristen Indonesia.
Nj. Soerjotjondro : Wakil Ketua I Perhimpunan Wanita Universitas Indonesia. Nj. Fatimah H. Abdurachman Ridwan, Anggota P.B. Gerakan Wanita P.S.I.I. Wilajah Djawa Timur. Nj. Siti Rohmah Mustafa Kamil: Wakil Ketua
Seharusnja Nj . Soewarti (P.K.I. ) , Anggota Kon stituante.
Nji Hadjar Dewantoro : Pemimpin Umum Wanita Taman Siswo.
Nj. Chamsinah Jusuf Samah: Ketua dari Madjlis Departemen Pergerakan Wanita P.S.I.I. di Ban dung.
Seharusnja : Nj. Asmah Sjahruni ( N.U. ) Anggota D.P.R.
Nj. Widiyohatmodjo, anggota pengurus Persatuan Wanita Kristen Indonesia.
Nj. Ramelan : Wakil Ketua Badan Pusat Wanita Taman Siswo.
| Halaman Tempat | Tempat | Pembetulan |
| 260 | Nj. Isti Kartini : Pembantu Umum Badan Pusat Wanita Taman Siswo. Nj. Tuti Djiwa Duarsa : Ketua Badan Pusat Wanita Taman Siswo. Ni Kirjanini : Pembantu B.P. Wanita Taman Sis WO. Nn. A. A. Muter: anggota pengurus Perhimpunan | |
| 261 | Wanita Universitas Indonesia. Nj. C. Maengkom : anggota Pengurus Perhimpunan Wanita Kristen Indonesia. Nj. Darsiti Soeratman anggota Pengurus Badan Pusat Wanita Taman Siswo. Nj. Abdul Rahman: Wakil Ketua II Wanita Indo nesia. Nj. A. Hertoh anggota Pengurus B.P. Wanita Ta man Siswo. Nj. Soewarti Perwakilan B.P. Wanita Taman Siswo di Djakarta. Nj. Wungkar pembantu Pengurus Persatuan Wa nita Kristen Indonesia. | |
| 262 | Nj. Tresna Sungkawati Ido Garnida anggota Kon stituante. Nj. Siti Admillah Anggota Pengurus P.B. Gerakan Wanita P.S.I.I. Nj. Rohani Sjafii, Ketua P.B. Gerakan Wanita P.S.I.I. Nj. Chodidjah Suwardy Anggota P.B. Gerakan Wanita P.S.I.I. wilajah Djawa Barat. Nj. Ratu Fatmah Chotib (N.U. ) anggota Konsti tuante. Nj. Siti Maullah Anggota P.B. Gerakan Wanita | |
| 263 | P.S.I.I. wilajah Djawa Tengah. Odah Salimah Anggota Pengurus P.B. Gerakan Wanita P.S.I.I. Nn. Dra G. C. Laurens Anggota Pengurus Perhim punan Wanita Universitas Indonesia. Nj. M. S. Abdulgani Suriokusumo (P.N.I. ) Ang | |
| 264 270 | Nj. M. S. Abdulgani Suriokusumo (P.N.I. ) Ang gota Konstituante. Ibu Merta : Tokoh Pedjoang Wanita Nusa-Teng gara. | |
| 270 271 | Baris ke-5 dari bawah Saudara Soerjatin Kartowijono | Ibu Merta : Tokoh Pedjoang Wanita Nusa-Teng gara. Seharusnja: Seminar on Status of Women......... Seharusnja: Sujatin Kartowijono. |
| 271 | Saudara Soerjatin Kartowijono Saudara Soetinah kolom 1 , baris ke- 14 dari bawah | Seharusnja: Seminar on Status of Women......... Seharusnja: Sujatin Kartowijono. Seharusnja : Saudara Soeitinah. |
| 273 | kolom 1 , baris ke- 14 dari bawah kolom 2, baris terachir | Seharusnja : ( bezitsrecht) . Harus menjambung kehalaman 274 kolom 2 dan halaman 275 kolom 1 sampai baris ketiga dari |
| 274 | kolom 1 . | bawah, jakni : ......... kepertjajaan itu tidak menge tjewakan para Saudara. Seharusnja menjambung kehalaman 275, kolom 1 , baris kedua dari bawah jang berbunji: |
| 275 | Mrs. Sophie Grindberg- Vinever Internasional Non-Governmental Organi | Discussionleader : Mrs. Mary Lobo dari Singapura . Seharusnja : Mrs. Sophie-Grindberg- Vinaver. Seharusnja: International Non-Governmental Or |
| 297 | sations Pendidikan IV dari Fatsal 5 Achir balig | ganisations. Seharusnja : Akil balig. |
| 300 | Bata Fatalf | Seharusnja : Akil balig. Dibawah pengurus besar harus ada „Fatsal 10". Seharusnja: Anindakaken rerukunan. |
| 302 | Bab 3. Fatsal 6 Amindakaken rerukunan | Seharusnja: Anindakaken rerukunan. |
| 312 | Bab 3. Fatsal 6 Amindakaken rerukunan Fatsal 1 ...: pelebuhan dari berba | Seharusnja : peleburan dari berbagai ......... |
Halaman
Tempat Pembetulan
321 Kolom I, Pasal 5 e, Perwari berusaha mendudukkan Wanita dalam D.P.R. dae rah, Parlemen dan Konstituante sebagai perseorangan. Pasal 9 a Ketua Wakil Ketua Pimpinan Pusat dsb.
322 Ketua Seksi Usaa: Pasal 11 a. Kongres dsb.
325 Pengurus Perwari Pengurus Wanita
329 Pasal II c. surat An-Nahl Ajat ke- 97
Pasal II d. surat Al-Baqoroh Ajat ke-288
335 Nj. Mr Sasanti Kosasih Purwanegara
371 Susunan Pengurus Panitya Seperempat abad di Gunung Setoli Nj. P.S.K. Kb. Nias. Nj. Djaksa 393 Article VI ( 2 ) . For each State ratifiyng or......
Seharusnja : Perwari berusaha mendudukkan ang gautanja dalam D.P.R. daerah, Parlemen dan Kon stituante.
Seharusnja: Pengurus Pimpinan Pusat, Commis sariaat Propinsi dan Tjabang, tidak boleh men djadi Anggota Partai Politik. Seharusnja : Ketua Seksi Usaha. Seharusnja dibatja : Kongres diadakan sekali da lam tiap-tiap 3 tahun, dan/atau atas permintaan nja 2/3 dari djumlah tjabang. Seharusnja : Pengurus P.P. Perwari. Pengurus P.B. Wanita Sahati. من ذكر او انثى عمل صالحا من وهو مؤمن فلنحيينه حياة طيبة ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف Seharusnja : Nj. Mr Sasanti Kosasih Purwanegara Sekretaris II dari Perhimpunan Wanita Universi tas Indonesia.
Seharusnja: Nj. L. F. Harefa-Zeboea. Seharusnja : Nj. N. D. Marunduri-Lase.
HALAMAN-HALAMAN ANGGOTA UNTUK D.P.R. DAN KONSTITUANTE.
Seharusnja : For each State ratifying or...
259 Nj. Asmah Sjahruni N.U. gambar Nj. S. Marijamah Muhidin 257 Nj. Sunarjo Mangunpuspito
258 Idem. Nj. Mr T. Harahap 259 Idem. Nj. Suwarti ( P.K.I. ) 261 Idem. Nj. Tresna Sungkawati Ido Garnida (Prim) 262 Idem. Nj. Ratu Fatmah Chotib Idem. 263 Nj. M. S. Abdulgani Surjokusumo
Harus termasuk dalam ruangan gambar-gambar anggota D.P.R. Harus termasuk dalam ruangan gambargambar anggota Wanita Konstituante.
Nj. Nadimah Tandjung (Masjumi) Anggota Konstituante.
Nj. Harjoto Ikut menjelenggarakan usaha pem biajaan Konperensi Wanita A-A.
Nj. Waworunto Wali-Kota Pertama Wanita Indonesia.
Nn. Mr Leili Rusad, Duta Luar Biasa dan Menteri Berkuasa Penuh untuk Belgia dan Luxemburg.
Nn. Rahaju Abdurrachman Sekdjen P.M.I. sedang bertugas dalam gerakan operasi di Sulawesi.
Rombongan Panitya Perajaan Peringatan 30Tahun Pergerakan Wanita mengunjungi
Pertjetakun Negara .
Direktur Pertjetakan Negara, Sdr. H.P. Tiwa, memberikan pendjelasan mengenai pentjetakan buku Peringatan 30 tahun Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia kepada para rombongan Panitya Perajaan 30 tahun Pergerakan Wanita.
Dengan penuh minat para pengundjung memperhatikan lembaran-lembaran buku peringatan jang telah selesai ditjetak.
Dengan resmi Sekdjen Kementerian Penerangan R. M. Harjoto menjerahkan buku ,,Peringatan" ke pada Ibu Sunarjo Mangunpuspito Ketua Panitia Perajaan 30 Tahun Pergerakan Wanita Indonesia.
INDONESIA Peliharalah persatuan BANGSAMU Wanita