Baca PDF (OCR): Kekerasan Penyidikan Dalam Kasus Marsinah

49 halaman · 49 halaman diproses dengan OCR· 111712 ms

Daftar isi
  1. Seri Laporan Kasus
  2. catatan bagi revisi KUHAP
  3. dalam kasus marsiinah
  4. 0433109 650153 wAmr
  5. NOLEKSI B PERPUSTNCAAN
  6. SI NFOP MASI DOTNTAS
  7. VXYRSAN LBH INDONESIA TIDAK UNTUK DIPINLJAMICAN
  8. Fax: 330140
  9. Isi di luar tanggung jawab Percetakan
  10. Kekerusan Pemyidikon Dolam Kams Marsinak
  11. DAFTAR ISIPengantar ii
  12. Kekerasan Penyidikan Dalam Kasus Marsinah
  13. Akhimya penghargaan setulus-tulusnya harus dihaturkan bagi
  14. bahan-bahan dasar laporan ini.Jakarta, Desember 1996
  15. Tim Investigasi Marsinah. yang telah berjasa mengumpulkan
  16. Kekerasam Penyidikan Dalam Kasus Marsinah L. MENGAPA HARUS DISIKSA? pembunuhan berencana terhadap
  17. Kekerasan Penyidákan Dalam Kasus Marsinah
  18. Dengan
  19. sesungguhnya. Kekerzsan Penyidikon Dalam Kams Marsinak Kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyidikan, seperti
  20. Kekerusan Pezyidkan Dalam Kasus Marsinah
  21. dari institusi hak-hak substantif dari
  22. harus dipisahkan Kekerusan Petyidikan Dalam Kasas Marsinah kepolisian i penjaga pelaksanaan
  23. dden eh senn
  24. rd j t
  25. en e es
  26. po uk Afo1 'V
  27. Wwidl
  28. -rcen tel lusngs sn
  29. Kekerusan Penyidikan Dalam Kanas Marsinak
  30. masyarakat, sekalipun hal itu hanyalah bentuk indentikafi ataupeniruan terhadap kekerasan yang dilakukan negara.***
  31. t dn ond t
  32. deuas e ev
  33. e se dsu edos inri
  34. er a '
  35. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  36. Seri Laporan Kasus
  37. dalam kasus marsinah
  38. Kekerasan penyidikan

Diterbitkan olehYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Seri Laporan Kasus

catatan bagi revisi KUHAP

dalam kasus marsiinah

kekersan penyyidikan

0433109 650153 wAmr

NOLEKSI B PERPUSTNCAAN

SI NFOP MASI DOTNTAS

VXYRSAN LBH INDONESIA TIDAK UNTUK DIPINLJAMICAN

Buku

ylbhi(@nusa.or.id Seri Laporan Kasus@Desember 1995 YLBHIKEKERASAN PENYIDIKAN DALAM KASUS MARSINAHcatatan bagi revisi KUHAP Tim Penulis YLBHIDisain Sampul: Budi Condet Diterbitkan OlchYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)JI. Diponegoro74 Jakarta 10320Telpon: 3145518, 3904226, 3904227Email: [email protected]

Fax: 330140

Isi di luar tanggung jawab Percetakan

画 PENGANTAR Kekerasan Penyidkan Dalam Kasus Marsinah

mantan terdakwa pembunuhan almarhumah Testimoni

Tidak bisa ditcrima akal sehat, begitu saja orang bisa dituduh Laporan ini adalah catatan pelanggaran dalam ruang

Penghalalan segala cara melalui tindak kekerasan seperti yang

Karena itu. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, interograsi. Dari ruang ini bisa terjadi penyidikan sesat. Prosespenyidikan yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkanketerangan yang dikchendaki.Marsinah, Judi Susanto dan kawan-kawan, memuat pelajaranberharga bagi pencgakan nilai-nilai kemanusiaan dan penegakanhukum di tanah air.dialami Judi Susanto dan kawan-kawan, baik semenjak prosespenyidikan hingga pengadilan, bukan saja memperlihatkan

sisi lain. keangkuhan kekuasaan aparat negara di atas masyarakat yanglemah di satu sisi, tapi juga mengedepankan problema hukum di

berkomplot berencana membunuh seseorang tanpa didukumg bukti-bukti, hanya karena kehendak "skenario" untuk mengamankanbawah ketidak pastian hukum semacam itu.merasa perlu menerbitkan testimoni para mantan terdakwa tersebutsekalipun mereka telah dibebaskan. Karena, kasus pahit tersebut konduite pelaku asli Jangan harap orang akan merasa aman di

masih menyisakan suatu pekerjaan rumah, pembenahan dalamprosedur hukum beracara, yaitu perbaikan Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP yang sudah berusia 13tahun, ternyata memberi peluang bagi terjadinya tindak kekerasanoleh penyidik untuk menghempaskan hak-hak substantif tersangkaperhatian masyarakat luas bagi pembaharuan hukum acara pidana,melalui penerbitan buku kecil laporan kasus ini. atau terdakwa. Masalah ini diharapkan dapat mengundang RAZRSO EOU MAOT

Kekerusan Pemyidikon Dolam Kams Marsinak

DAFTAR ISIPengantar ii

Testimoni 12

Bambang Widjojanto 54

Mengapa Harus Disiksa 1

Pelangggaran Hak Tersangka 43Catatan Bagi Pembahruan KUHAP: Trimulja D. Soerjadi 67Penutup 77

iv

Kekerasan Penyidikan Dalam Kasus Marsinah

Akhimya penghargaan setulus-tulusnya harus dihaturkan bagi

bahan-bahan dasar laporan ini.Jakarta, Desember 1996

Tim Investigasi Marsinah. yang telah berjasa mengumpulkan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indoncsia (YLBHI)

almarhumah

Kekerasam Penyidikan Dalam Kasus Marsinah L. MENGAPA HARUS DISIKSA? pembunuhan berencana terhadap

Judi Susanto dan delapan orang pekerja bawahannya, pada 30 Marsinah, scorang buruh rendahan di perusahaan pembuat Unjuk rasa buruh PT CPS itu, yang berlangsung pada 3-4 Mei Oktober 1993 dan 1 Nopember 1993 diculik aparat keamanan daritempat kerja dan tempat tinggal mereka. Mereka lantas disekapselama 19 hari, disiksa dan diseret ke pengadilan dengan dakwaanmelakukanMarsinah. arloji PT Catur Putra Surya (PT CPS), milik Judi Susanto, diSidoarjo, Jawa Timur. Marsinah tewas setelah sepuluh harisebelumnya, ia tampil gigih memperjuangkan 13 rekan sekerjanyayang dipecat di kantor Kodim Sidoarjo gara-gara unjuk rasamenuntut perbaikan kondisi kerja di PT CPS.1993, dipicu olch pelanggaran sejumlah hak normatif buruh olehpihak manajemen perusahaan. Pada hari pertama pemogokan,belum ada tuntutan yang diajukan para buruh. Namun sepertilazimnya dalam pemogokan buruh di masa saja, para buruh harusberhadapan dengan aparat dari Koramil 0816/04 Porong. Muspika.Polres, Kandepnaker dan DPC SPSI Sidoarjo, yang datang kepabrik tidak lama mogok berlangsung. Tidak hanya itu, aparatKoramil juga memata-matai hingga ke tempat tinggal buruh.Sebanyak 13 orang buruh digiring ke markas Koramil, diinterograsidan dituduh melakukan sabotase dan menggunakan cara-cara PKI.Di kantor Koramil itu juga hadir aparat Muspika Porong, yaknicamal, lurah dan staf Polwil.Hubungan Industrial Pancasila (HP) dalam prakteknya dijalankan olch jajaransetiap tingkatan. Di Sidoarjo kontrol terhadap buruh secara integraldikooedinasikan melalui Sistem Intelejen Sidorjo (SIS). Jika terjadi perselisihandalam persidangan buruh Maspion, Oktober 1993. Pemerintahan Daerah, Depnaker, instansi militer teritorial, dan kepolisan, padaperbunihan, misalnya mogok atau PHK, pihak Depanker tidak bisa langsungmenangani sendiri, tapi harus melibatkan aparat militer. Kehadiran lembaga indimngkapkan pejabat Depnaker Sidoarjo, di depan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

3 Kekerasan Penyidikan Dalam Kasss Mdarsinah Rupanya tindakan represif, pemanggilan dan PHK di markas Tiga hari kemudian, 8 Mei 1993, jasad Marsinah ditemukan Mei 1993, ke-13 orang buruh tersebut dipaksa mengundurkan diridengan alasan sudah tidak dibutuhkan lagi olch perusahaan.untuk menandatangani surat pengunduran diri bersegel, yang telahdisiapkan olch petugas Kodim. Selain itu, seperti biasa, merekaharus mengisi formulir biodata, yang memuat sejumlah pertanyaan Kepada para buruh Para buruh berusaha menolak desakan aparatKodim tersebut, tapi terus dintimidasi dan akhirnya menyerahpengalaman organisasi, pengalaman kerja, dan pertanyaan lainnyaPKI. Uang pesangon diberikan perusahaan di kantor Kodim hari ituKodim itu sangat mengusik rasa solidaritas Marsinah. la pun mengenai identitas diri, identitas orang tua, pendidikan,yang ditujukan untuk melacak pendapat dan sikap mereka terhadapjuga, tanpa melalui prosedur resmi.menulis sepucuk surat, berupa petunjuk-petunjuk bagi rekan-rekannya untuk menjawab interograsi di kantor Kodim. la jugaberikrar di hadapan rekan senasibnya, "kalau mereka diancam akandimejahijaukan olch Kodim, saya akan bawa persoalan ini kepadapaman saya di Kejaksaan Surabaya". Pada 5 Mei 1993, ia bersamascorang rekannya mendatangi pabrik menyampaikan surat protes,mereka pulang dan menyempatkan mampir ke rumah teman-temannya, dan ia pergi lagi entah ke mana. Malam itu rupanyaterakhir kali Marsinah dilihat rekan senasibnya. Kemana Marsinahakan mengadukan tindakan Kodim ke pengadilan.segerombolan anak-anak telah membeku di sebuah gubuk di yang disampaikanya lewat Satpam di pos jaga pabrik. Malam itupergi malam itu, tak seorang pun mengetahuinya. Ia hanya berikrarsekretaris desa Surat itu disampaikan pegawai kelurahan ke alamat-alamatburuh masing-masing, sebagian lainnya disampaikan melalui Satpam di PT CPSAparat Kodim, Kapten Buseri, pergi ke PT CPS melaporkan "pengumduranCPS, Judi Astono dan Kepala Personalia Mutiari mengitung mang pesangon diri" 13 orang buruh dan disetujui pihak perusahan Kemudian manajer PT.mereka sebesar Rp.4.00000 dn membawanya ke kantor Kodim Tetapi yangditerima ke-13 buruh itu hama senilai Rp.2.200.000- Lihal LaporanPendahuluan Marsinah, YLBHI, h 20. 2 Kekeraszm Peryidikam Dalam Kass Marsinak Pada hari kedua pemogokan, petugas Koramil, Kodim dan Semua tuntutan buruh tersebut dikabulkan, kecuali tuntutan Namun apa yang terjadi, seusai perundingan itu, 13 orang Posck berusaha menghentikan pemogokan, tapi tidak berhasil.Perundingan antara perwakilan buruh dengan petugas Depnakerakhinnya dilakukan. Ikut hadir dalam perundingan itu KepalaKantor Sospol Sidoarjo, pengurus DPC SPSI, lurah, camat, Polsekdan Komandan Koramil Porong. Dalam perundingan itu ada 12tuntutan perbaikan kondisi kerja yang diajukan para buruh. Yaitu,(1) Kenaikan upah sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerjascharusnya sudah berlaku sejak 1 Maret 1992; (2) Perhitunganupah lembur seuai demgan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.72tahun 1984; (3) Penyesuaian cuti haid dengan upah minimum; (4)(6) Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) sebesar satu bulanUnit Kerja SPSI di PT CPS; (9) Pembayaran cuti hamil: (10)dengan buruh yang sudah bekerja selama setahun; (11) Hak-hakburuh yang sudah ada tidak bolch dicabut, hanya bolch ditambah;(12) Setelah pemogokan, pengusaha dilarang mengadakan mutasi, buruh lagi-lagi dipanggil oleh Kodim 0816Sidoarjo. Esoknya, 5 No.50 tahun 1992 dari Rp. 1.700 menjadi Rp.2.250 sehari, yangJaminan kesehatan buruh sesuai dengan Undang Undang No.3tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek); (5)Penyertaan buruh dalam program Asuransi Tenaga Kerja (Astek): gaji: (7) Kenaikan uang makan dan transport, (8) PembubaranPenyamaan upah buruh bagi buruh setelah lepas massa trainingintimidasi dan melakukan pemecatan terhadap buruh yang melaku-kan pemecatan. pembubaran SPSI, penolakan intimidasi dan PHK (PemutusanHubungan Kerja), yang dijanjikan perusahaan akan dirundingkan dikemudian hari. Hasil perundingan dituangkan dalam SuratPersetujuan Bersama. Para buruh pun bekerja kembali seperti sedia Kodim 0816 dikeluarkan oleh kelurahan Desa Siring. ditandatangani oleh kala. 1 Surat panggilan kepada 13 orang untuk menghadap Perwira Seksi/Pasi Intel

5 Kekerusam Penyidikan Dalam Kasus Marsinah Ada tiga versi asumsi atas motif yang dikemukakan pihak dan mencari penyebab kematian Marsinah dengan berbagai caradan metoda." Dan sejak awal, menurut pengakuan kepolisian,mereka sudah mencium petunjuk tentang pelakunya. Tetapi ketikapenyidikan sudah berlangsung lebih sebulan lamanya mereka masihberspekulasi tentang motif pembunuhan. Bahkan desas-desustentang motif terus berkembang, terutama melalui pelbagai pern-yataan resmi pejabat kepolisian dan petinggi militer yang tidakkonsisten dan simpang siur satu sama lain.yakni soal perebutan hak waris, karena korban diketahuimerupakan orang yang berhak mewarisi harta keluarga diPengakuan pengusutan bahwa Marsinah dibunuh baru muncul sebulan setelahmengelmrkan pernyataan berdasarkan visum RSUD Nganjuk bahwa kematian Surabaya; dan kedua, soal klasik cinta segitiga sebagaimana opini sendiri-sendiri (Mfemorandam, 12/6/93). kepolisian: Pertama yang berkaitan dengan hubungan keluarga kematianma. Dengan sangat berhati-hati, di Malang Kapolda JatimMarsinah tidak wajar, dan pihak Polda Jatim yang sudah membestuk TimKhuss (Aemoranh, 11/6/93) berupaya mengembangka motif kematianMarsinah Selain itu Kapolda menyatakan bahwa sampai sekarang belum jelasapakah Marsinah tewas setelah berunjuk rasa atau karena unjuk rasa kemudiandibunuh. Untuk itu diminta agar masyarakat tidak memvonis atau membuat* Dalam Jnea Post (5/6/93) Kapolda Jatim berkata: "Untuk mengetahmipenyebab kematian seseorang pada intinya menggumakan teori segitiga, meliputipemeriksaan korban, sksi dn barang bukti Dari situ akan diperoleh petunjukapakah korban mati secara tidak wajar atau wajar. Polisi tidak bolchberprasangka sebelum menemukan fakta yang benar". Hingga saat ini aparatkeamanan terus mengusut kasus kematian Marsinah Ada beberapa tahapandalam mengungkapra. Mula-mula yang diteliti adalah tubuh korban untukmengetahui penyebab kematian, kemudian Tempat Kejadian Peristirwa (TKP).dan sekitarnya Jaea Pos (26/5/93). Mengungkap Tim Khusus Polda Jatimmenempuh berbagai upaya tintuk melaksanakan tugaszya dalam menemukansiapa pelakunya Sarubaya Post (19/8/93). Mereka sulit meramal ciri-ciri pembunuh Marsiah, antara lain dengan diminta bantun delapan "orangpinter". Akan tetapi dari semua orang pinter itu tak ada yang bisa mengetahuipelaku, dengan alasan bahwa pelaku pembunuh Marsinah konon juga pakaiorang pinter' untuk mengacankan jejak (Surya, 19/8/93). 4 Kekerusan Penyidikan Dalam Kasas Marsinah Kematian seorang gadis desa pekerja rendahan itu, mulanya tak Misteri kematian Marsinah kemudian mendapat penangan Tetapi sampai sejauh itu proses penyidikan belum menemukan pinggiran hutan jati wilangan, desa Jegong. Kecamatan Wilangan,Nganjuk, sekitar 200 kilometer dari PT.CPS. Di sekujur jasadnyapenuh luka-luka bekas penyiksaan maha sadis. itu, setelah sejumlah aktivis mahasiswa, buruh dan LSM daridari luar negeri. mendapat perhatian masyarakat luas. Modia massa barumemberitakan secara luas sebulan kemudian semenjak kematianberbagai kota di Jawa mempersoalknya karena curiga kematiannyabukan persoalan kriminil biasa. Pembunuhan Marsinah kemudianmendapat reaksi yang cukup besar baik dari dalam negeri maupunpengusutan sudah diperiksa 142 orang. 42 orang dibuat BeritaAcara Penyidikan (BAP)-nya, sementara 100 orang hanya dimintai secara khusus olch polisi setempat. Sebulan pertama, prosesketerangan saja. Penanganan kasus sclanjutnya dikordinasilangsung olch Polda Jatim, dengan tim gabungan Polda Jatim,Polwil Kediri, Polwil Surabaya, Polres Nganjuk, dan PolresSidoarjo°, bahkan tim Mabes Polripun turun tangan di bawahtitik terang. Pihak berwajib memang berusaha mengungkap motiftergabung dalam Komite Solidaritas utuk Marsinah (KSUM), diantaranyamenyelenggarakan protes simbolik dengan cara tabur bunga di makamMarsinah, investigasi dan sejumlah kegiatan kampanyePerryataan Wakapolda Jatim, Brigjen (Pol)drs Roesmanhadi, Keseratus Pihk yang pertama kali mempersoalkan pembuuhan Marsinah adalahkalangan aktivis mahasiswa, bunh dan organisasi non-pemerintah yangempat puluh dua orang tersebut berasal dari keluarga dekat korban, karyawanPT Catur Putra Surya, dam kerabat lainnya (Sarubaya Post, 16/7/93) dansebagaimana dilaporkan kemudian olch Republika (6/10/93)*Memorandum (26/7/93)Sarya (21/7/93) pimpinan Direktur Reserse Brigjen (Pol) Utoyo Sutopo.

7 Kekerasan Petyidškan Dalam Kasus Marsinah Sepanjang bulan-bulan itulah semua pernyataan resmi yang dengan kasus PHK itu, tetapi polisi harus bisa membuktikanAganata menghimbau agar kasus Marsinah jangan buru-buru mengatakan: "Bisa saja orang mengatakan ada hubungannyadulu".14 Malah Kapolda Jatim, Mayjen (Pol) drs. Emon Rivaidikaitkan dengan unjuk rasa, bisa saja ia mati karena dendammenyesalkan sikap para anggota LSM yang asal ngomong dalam pribadi. Terang-terangan ia menolak pengusutan terhadap kasusMarsinah dikaitkan dengan pemogokan buruh6. Bahkan Kapoldamenanggapi kasus kematian Marsinah. Emon menginginkanmasyarakat jangan bersikap apriori, "Belum tahu apa yangsebenarnya kok sudah omong macam-macam". Kapolda jugaberpendapat bahwa kalau masyarakat memvonis kematianMarsinah ada kaitannya dengan posisisnya sebagai penggerakunjuk rasa, maka opini itu dibentuk oleh media massa.Menurutnya, penyebab kematian Marsinah belum tentu karena ulahoknum perusahaan tempat Marsinah bekerja. Bisa saja, motifpembunuhan itu karena korban pernah menyakiti orang lain, ataukonteks pelarangan pameran "Seni Rupa untuk Marsinah".Pangdam V/Brawijaya Mayjen Haris Sudarno menegaskan bahwa karena ada orang yang memang bemiat jahat inginmemperkosanya Sementara itu beberapa bulan berselang. dalamkasus kematian Marsinah ini tidak ada kaitannya denganpemogokan. "Kasusnya kriminalitas murni dan masih dalamberkumandang menolak kemungkinan terkaitnya pembunuhan Surabaya Post (11/6/93) proses". 1 “Janwa Pos (4/6/93)5 Janwea Pos (15/6/93) diberikan di Pendopo Kabuputen MalangMemoundum (18/8/93), Sarya (18/8/93) dan Republka (20/8/93) Sarja (23/7/93) memberitakan tenting keprihatinan Keterangan Kapolda ini 6 Kekerusan Penyidikan Dalam Kasus Máarsinah Di lain pihak motif ketiga, yang mungkin berkait dengan atau Sementara itu, menanggapi suara-suara kalangan ommop yang diterangkan oleh sumber kuat Polda Jatim, dan secara resmidihembuskan Dandim Sidoarjo Letkol (Kav) Max Salaki, Marsinahdiketahui sudah bersuami. "Ini saya ketahui dari penuturankeluarga korban kepada petugas."11 Walaupun pernyataan yangtentang status perkawinan ini diragukan oleh beberapa teman dekatdan pemilik rumah tempat kos Marsinah, berdasar atas KTP danpejabat kepolisian, termasuk oleh direktur PT CPS CabangPorong3. Kapolres Sidoarjo, misalnya. Letkol (Pol) drs. Soctanto perilaku korban selama inimerupakan akibat dari tuntutan dan pemogokan bunuh seharisebelumnya, sejak bulan-bulan awal penyidikan selalu dibantahmengatakan bahwa belum tentu meninggalnya Marsinahberhubungan dengan pekerjaannya.menghubungkan kematian Marsinahdengan pemogokandi PTCPS, Kadispen Polda Jatim Letkol Pol. Drs. Ahmad RifaiDikatakan babua Marsinah mash berstatus bersuami, tapi pisah ranjang dan(Memorndum 12/6/93). belum bercerai lndikasi adanya laki-laki lain yang masuk ke dalam kchidupanMarsinah, dan bermain kucing-kucinga, tetapi ketahun oleh suaminya Hal iniyang diduga menjadi salah satu latar belakang pembunahan Marsinah, "rasacemburu suaminya atau jika tidak demikian karena hutang piutang". Surya, Yudi Astono, mengeluarkan permyataan mengenai status ketenagakerjaan 1 Surja(15/6/93) 13 Surubaya Post (Selasa, 8/6/93) memberitakan bahwa Dirut PT Catar PutraMarsinah yang hingga diyatakan tewas di tempat kelahirannya Nganjuk, masihresmi diakui terdaftar sebagai karyuwan PT Catur Putra Surya (CPS) PorongKab. Sidoarjo, dan menolak keterlibatan Marsinah sebagai penggerak unjukrasa tanggal 3-4 Mei lala. Selain itu, ia memakiumi bahrua peristiwa ini banyakmenimbukan kontradksi banyak phak. Tapi, diriya yakin bahua pelakatidak ada kaitannya dengan pemogokan tanggal 3-4 Mei lalu (Sarabaya Post9/5/93) 1 Ibid pembumnhan segera terkuk, dan sampai sedemikian jauh kematian Marsinah

5 Kekerusan Pexyidikan Dalam Kasus Marsinak Motif pembunuhan Marsinah terakhir kian berkembang. ketika Catur Putra Surya tanggal 4 Mei 1993 lalu. Namun ternyataMarsinah kecewa atas hasil pembicaraan dengan aparat ituSurya yang diterima olch Swn, satpam perusahaan yang kini kasus unjuk rasa dan pemogokan yang dilancarkannya terhadap PTmemberikan "surat ancaman" terhadap pimpinan PT Catur Putramenjadi salah seorang tersangka. Surat ancaman itu berisi ancamanuntuk membongkar kegiatan ilegal yang dilakukan PT Catur PutraSurya, yang telah lama diketahui Marsinah. "Pada titik inilah paratersangka pembunuhan mendapat motivasi untuk menghabisidiadakan pemeriksaan mendadak ke PT CPS. yang didugadokumen, di antaranya 10 surat izin resmi milik PT CPS untukdisebutkan penemuan jam merek-merek terkenal sepeti merekRolex, Gucci, Cartier dan yang lainnya, selain arloji yang mamalsukan arloji merek-merek terkenal.2ª Polisi menyita ratusanterbukti. Bahkan dalam Berita Acara Penyitaan polisi, tidakdiproduksi oleh PT CPS sendiri. Sayangnya pihak kepolisian tidakmeyiarkan hasil penyidikan tersebut, suatu hal yang sangat berbedaketika polisi meniupkan isu pemalsuan produk tadi. Keganjilan itusepertinya semacam kesengajaan untuk membangun opini Marsina", kata salah seorang sumber i Polda Jatimmemproduksi sejumlah merek arloji. Dugaan pemalsuan itu tidak masyarakat yang apriori terhadap terdakwa. Dalam masyarakatberkembang opini bahwa PT CPS melakukan praktck pemalsuanjam tangan. Isu itu telah mengarahkan opini masyarakat yangsemakin menuding terdakwa. Menurut pengakuan polisa, penggerebekan itu dilakukan atas pengaduanmasyarakat tentang arloji palsu yang beredar di Pasar Tun.Polda Jatim cendenng mencari-cari kesalahan, karena semua produk PT CPSada izinnya, lihat "Polda Mencari-cari Kesalahan", Suryu, 13 November 1993. Penggerebekan PT CPS dilakukan oleh Polresta (Kepolisian Resort Kota)Pieter Talaway SH, kuasa hukum Judi Susanto, juga menegaskan bahwa D Kompar dan Sarja (22/10/93) 8 Kekerasan Penyidikan Dalam Kanus Marsinah Puncaknya, ketika pada malam 30 Oktober 1993 dan pagi 1 Marsinah dengan aksi pemogokan yang dilakukan pada 3-4 Mci1993, seperti versi diungkapkan oleh kalangan omop. kawan-kawan Marsinah, bahkan kerabat dekatnya di Nganjuk19. Dandan sebatang besi yang diduga untuk menghabisi Marsinah2, tetapitidak dijclaskan identitas pelakunya.pembunuhan diculik oleh satuan intelejen. Judi Susanto dan kawan-'mengakui' bahwa para tersangka ditahan di Kepolisian, walaupunDiungkapkan juga bahwa Marsinah tewas tidak semata-mata olch sampai awal September 1993, menurut permyataan resmi,pengusutan sudah menemukan barang bukti seperti sebuah mobilNovember 1993, delapan orang yang diduga menjadi pelakukawan kemudian dibawa ke suatu tempat yang diketahui kemudiansebagai Detasemen Intclejen Surabayab. Setelah "penculikan" yangNovember, Polda Jatim mengumumkan secara resmi sekaligustanpa surat penangkapan. Dalam siaran persnya itu, Kapolda Jatimmengungkapkan sebuah skenario yang sangat tidak masuk akal.(29/5/93), Surabaya Post (9/6/93). Tajuk "Selamat Pagi Surabaya" (Jaua Pos.15/6/93) mengungkapkan bahwa opini umum sedang lertuju pada satu arah,yakni kematian Marsinah memang berkaitan erat dengan aktivitasnya sebagaiseorang pemberani dalam unjuk rasa di perusahanmya. Perscalannya bukansekedar kriminal biasa, tetape sebuah rekayasa unták menghilangkan seoranginspirator gerakan para pekerja la bisa menyulut sebuh persoalan yang lebihbesar dari sekedar peristiwa hukum pidana. para terdakwa lainnya. mengulang-elang teori menggemparkan pada minggu-minggu pertama bulan itu, yangtidak diakui oleh pihak kepolisian, maka pada tanggal akhir bulan The Jakarta Post, Kompas (27/5/93), Sinar Pagi (28/5/93); Jawa Pos kepolisian menyebutkan, tiga tersangka dan alat pemukul yang diperkirakandipergunakan pelaku untuk menghabisi Marsinah sudah diamankan di Mapolda Sarubaya Post (18-19/8/93) memberitakan bahraa berbagai sumber diJatimMelalui pengakun Mutiari di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan pengakuan"Sampai awal bulan November pun pihak Kepolisian Daerah Jatim masih terus

I1

Kekerasan Penyidákan Dalam Kasus Marsinah

Bolch jadi ada sesuatu yang mesti disembunyikan dari sorotan Fenomena kekerasan dalam penyidikan Judi Susanto dan pengendalian perburuhan. Dalam pengusutan hingga pengadilan,pengungkapan pembunuhan Marsinah dilepaskan dari aksi mogokpara buruh sebelumnya, sehingga kasus ini sulit ditemukan motifpembunuhannya yang pas.masyarakat, schingga kasus pembunuhan Marsinah sesungguhnyamesti diselubungi. Kemungkinan besar, penyelubungan itu didasariolch rasa kekhawatiran akan terbelejetinya kekerasan politikpengendalian buruh yang dipraktikan sejauh ini di bawah kerangkaHIP (Hubungan Industrial Pancasila), dan adanya pihak-pihaktertentu yang akan tercoreng konditenya. Sebenarnya hal itu tidakperlu terjadi, kalau kita mau menarik pelajaran berharga dari kasusini, untuk perbaikan di masa depan.kawan-kawan di atas, sangat jelas memberi pelajaran kepada kitabahwa kekerasan tersebut dimungkinkan olch adanya interaksi-interaksi kckuasaan dalam institusi pidana.***

itu, penyelubungan

Dengan

sesungguhnya. Kekerzsan Penyidikon Dalam Kams Marsinak Kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyidikan, seperti

Di Denintel Judi Susanto dan kawan-kawan ditahan selama 19 Walau kemudian pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Adanya upaya pengembangan motif pembunuhan Marsimah hari. Penganiayaan fisik terus mereka alami selama penahanan itu.Secara biadab mereka disiksa dengan cara-cara yang sadis.Penyiksaan itu dilakukan aparat dalam upaya menckan merekauntuk mengakui skenario pembunuhan yang disodorkan aparat,yang isinya menyatakan keterlibatan mereka dalam pembunuhanMarsinah. penculikan, penyekepan dan penyiksaam selama 19 hari di Deninteltersebut menimbulkan ketidakpercayaan terhadap skenariopembunuhan Marsinah yang diakui dalam BAP Judi Susanto dankawan-kawan. Ketidakpercayaan itu semakin nyata ketika dipersidangan terjadi penyangkalan sejumlah saksi dan para terdakwaterhadap BAP mereka yang dibuat di bawah siksaan dan tekanan.Meski begitu, pengadilan tetap menjatuhkan vonis kepada mereka.sebagai pembunuh Marsinah(MA), tahun 1995 lalu, Judi Susanto dan kawan-kawan akhimnyadibebaskan. Putusan itu menyisakan pertanyaan laten, siapa algojoMarsinah sesungguhnya? Lantas, siapa dan apa kepentinganmerekayasa skenario peristiwa itu, sehingga menyeret algojo yangkeliru? Barangkali di sekitar pertanyaan inilah sisi menariksekaligus ruwet dari pengusutan dan pengadilan tragedi Marsinahselanjutnya. sejak awal olch aparat kepolisian dan militer dan kejanggalan-memperlihatkan adanya indikasi proses penyelubungan prosespembunuhan kejanggalan dalam proses penyidikan dan persidangan,pembumuhan Marsinah seolah-olah lepas kontcks politikKetika kasus Marsinah mulai mamai mendapat sorotan publik, KepalaDirektorat Resere Keolisian Jawa Tma (Kaditserse) Kolone R Hillep, agatelah menuduh PT CPS memproduki merek arloji tana izin dan melanggarperaturan perluasan industri Kaditserse ini juga menoduh PT CPS telah meraupkeuntungan yang besar dari tindak kejahatannya itu Surya, 13 November 1993.

13 Kekerasan Penyidikan Dalam Kasus Marsinah Di depan PN Surabaya, Suprapto mengatakan dia dijemput Sedangkan, Judi Susanto mengaku di hadapan majelis hakim Bambang Wuryantoro ditangkap di pabrik tanggal 1 Oktober ketika melakukan penangkapan, misalnya menarik kerah terdakwadan tangan langsung diborgol. Penangkapan pada umumnyatersangka dilakukan di tempat kerjanya.paksa petugas keamanan saat dinas jaga di pabrik sekitar pukulpembunuhan Marsinah) menghilang selama 19 hari. Di kemudianhari, dia mengetahui tempat itu bermama Datasemen Intel KodamBrawijaya (selanjutnya disingkat Den Intel).

08.00 tanggal 1 Oktober 1993. Kerah kaosnya ditarik dan langsungdimasukkan ke dalam mobil kijang olch petugas bernama RH.Sejak saat itu Suprapto dan beberapa rekannya dari PT. CPSPorong (yang kemudian menjadi terdakwa dalam perkarabahwa dia ditangkap oleh petugas berpakaian preman di rumahnya.Dia dijemput olch beberapa lelaki berbadan tegap dan kekar yangmemperlihatkan surat perintah penangkapan kepada direktur PT.CPS ini. Mereka ditemani oleh Ketua RW (Rukun Warga) di
mengendarai mobil Toyota Kijang pada pagi hari tanggal 1Oktober 1993. Ketika melakukan penangkapan, petugas tidaklingkungan tempat tinggal Susanto. Setelah menurunkan Ketua RWdi rumahnya, dia dan petugas tersebut melanjutkan perjalanan kesuatu tempat, yang kemudian diketahui sebagai Den Intel. Di situtelah ada beberapa karyawan PT. CPS Porong. yaitu Bambangdan Suwono.1993 sekitar pukul 07.00. Begitu juga Karyono Wongso, A.S. perintah atasan!". Mereka ini semua di bawa ke Den Intel. Wuryantoro, Karyono Wongso, A.S. Paryogi, Widayat, SupraptoPrayogi. Widayat dan Suwono. Orang yang menangkap merekapada Suwono, petugas manarik krah bajunya, memborgoltangannya dan menyeretnya ke mobil kijang petugas. Ketika tidak memperlihatkan identitas dan surat penangkapan. MalahanSuwono menolak untuk diborgol, mereka hanya mengatakan: "Ini 12 II. TESTIMONI Kekerzsae Penyidikan Dalam Kasas Máarsinah Sebagai catatan awal perlu dikemukakan bahwa para terdakwa Pengakuan palsu itu mereka berikan karena tidak tahan lagi Dalam persidangan yang mendapat liputan luas media massa Kejanggalan-kejanggalan ini menyebabkan Komisi Nasional Di dalam persidangan terungkap bahwa semua terdakwa J dalam kasus pembunuhan Marsinah telah menyangkal melakukanpembunuhan aktivis buruh perempuan tersebut. Dalam persidanganmereka mengaku disiksa oleh para penyidik selama prosesmereka lakukan, yaitu membunuh Marsinah. pemeriksaan di kantor polisi maupun di instansi militer. Penyidiktelah memaksa mereka untuk mengakui suatu perbuatan yang tidakolch para penyidik, melahirkan berbagai bentuk siksaan, mulai daripukulan, tendangan sepatu, disetrum sampai paksaan untuk minumyang juga dialami oleh para terdakwa.dalam dan luar negeri pada tahun 1994, para para tersangkamencabut pengakuan yang telah ditandatangani dalam Berita Acara atas siksaan yang telah melampaui batas daya tahan sebagaimanusia. Penolakan mereka terhadap "skenario" yang disodorkanair seninya sendiri. Belum lagi beragam bentuk tckanan psikis, Pemeriksaan (BAP). Hanya mantan Danramil Porong KaptenKusaeri yang mempertahankan pengakuannya dalam BAP.walaupun sebelumnya dia pernah mencabut BAP yang telahHak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Yayasan LembagaBantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menununkan tim penelitipenyiksaan terhadap para terdakwa. Hasil penelitian itu kemudian ditangkap tanpa surat penangkapan. Petugas telah berlaku kasar secara terpisah untuk mengungkapkan sebab-sebab terjadinyamengungkapkan adanya pelaku lain dalam kasus pembunuhanMarsinah Penangkapan ditandatanganinya karena alasan penyiksaan.

berulang-ulang Suprapto 15 Kekerusan Penyidskan Daium Kasus Marsinah Pada tanggal 3 Oktober 1993, Suprapto dipindahkan lagi ke Petugas juga memaksa Suprapto untuk mengaku telah Pada Suwono, predikatnya sebagai bekas anggota marinir. mengalami berbagai bentuk siksaan sehingga tidak ada jalan lainMarsinah. kecuali memenuhi permintaan petugas untuk mengaku membunuhkamar Pak ED atau Pak ATK. Kamar itu terletak di di sebelahselatan, gedungnya menghadap ke Barat. Di kamar itu, Supraptotidur beralaskan koran. Siang keesokan harinya, kepalanya dipukulibeberapa kali olch Pak ATK dari Den Intel. Mereka memaksaSuprapto nyokot Kapten Kusaeri. Karena menjawab tidak tahu,petugas memukulnya terus-menerus. Bagian atas mata kanannyaluka. Dia akhimnya menyerah. Dia dipaksa mengakui adanya rapattanggal 5 Mci 1993 yang dipimpin Judi Susanto untuk merancangrencana pembunuhan Marsinahmenerima uang Rp 1.500.000 dari Judi Susanto untuk membunuhMarsinah. Ketika dia jawab tidak, petugas kembali memukul danmenyetrum tubuhnya. Akhirnya dia mengiyakan saja karena sudahtidak kuat. Dia kembali disetrum karena menjawab tidaktahan disetrum, Suprapto menuruti jawaban petugas bahwa mayatMarsinah ditaruh di gubuk. Dalam persidangan yang dipimpin oleh "Semua dakwaan itu tidak benar, tidak benar, Pak Hakim,"teriak mengetahui di mana mayat Marsinah diletakkan. Setelah tidakHakim Moesthofa Mochammad SH, dia juga membantah BAPmengatakan bahwa dia terpaksa mengaku terlibat dalampembunuhan Marsinah karena tidak tahan dengan siksaan petugas.Suprapto histeris. Padahal majelis hakim baru menanyakan apakahdia mengerti isi dakwaan. Suprapto baru tenang setelah majelisdiperiksa lebih jauh dalam sidang berikutnya. berteriak-teriak: "Ini yang dari marinir?". Beberapa jam kemudian, yang telah ditandatanganinya. hakim memberi penjelasan bahwa apa yang dikatakannya itu akanmembuat seolah-olah petugas tidak memberi ampun pada waktumobil. Di antara petugas yang berseragam hijau, beberapa petugasSuwono dimasukkan ke dalam suatu ruangan dan disambut dengan penyiksaan. Setelah tiba di Den Intel, dia langsung didorong ke luar 14 Kekerasan Penyidikan Dalam Kanu Marsinah Pada tahap awal pemeriksaan, semua terdakwa ditahan di Den Para terdakwa mengaku mendapat siksaan yang kejam dan di Sesampai di Den Intel mereka langsung diperintahkan Siksaan bagi Judi Susanto berawal ketika ia diperiksa sebagai Hal yang sama dialami oleh Suprapto, satpam PT. CPS "skenario" di atas, maka petugas mulai melakukan penyiksaan Penyiksaan dan Skenario Peristiwa mengakui telah membunuh atau turut terlibat dalam pembunuhanMarsinah. Menurut para terdakwa, penyiksaan ini erat kaitannyadengan suatu skenario yang telah dipersiapkan petugas. Yang harus"dilengkapi" oleh pengakuan mercka, sebagai mana tertera dalamskenario itu. membuka seluruh pakaian kecuali celana dalam, dan dipotret satumasing. Setelah itu, mereka mulai menjalani pemeriksaan. Dalampemeriksaan ini, jika tidak didapatkan jawaban yang sesuai dengansebagaimana yang diinginkansaksi Bambang Wuryantoro dkk. Hal ini berlangsung terus sampai Porong. Setelah selesai pemotretan, petugas memerintahkan bekasmengaku membunuh Marsinah. Selama 16 hari di Den Intel, dia Intel selama 19 hari terhitung sejak awal penangkapan. Selama itukeluarga mereka tidak mengetahui di mana mercka ditahan, karenatidak ada tembusan surat penahanan pada mereka. Karena ini, dimuka persidangan para terdakwa menilai penahanan mereka tidakaparat pencgak hukum.luar daya tahan mamusia di Den Intel. Mercka dipaksa untuk per satu sambil memegang papan bertuliskan nama mereka masing-yang sistematis dan terus-menerus sampai mendapatkan pengakuanpemeriksannya di Polda Jawa Timur. Selama pemeriksaan tanggal1 Oktober 1993, beberapa petugas memukul dia dari belakang.Petugas juga memaksanya membuka mulut, kemudian petugas itumeludahi mulutnya dan menyuruh menelannya. Hal ini dilakukanbeberapa kali. satpam PT. CPS ini menuju kamar mandi dan diperintahkanbersila. Ketika bersila itulah kakinya diinjak sambil dipaksa sah dan merupakan perwujudan tindak sewenang-wenang dari

17 Kekerzsan Penyidikan Dalam Karas Marsinah

Petugas terus memaksaSuwono untuk mengaku telah

Karyono Wongso juga mengaku mengalami siksaan yang

Tidak puas dengan pukulan, petugas kemudian menyetrum

Suprapto juga mengaku disetrum petugas ketika menjalani

Petugas Den Intel juga menteror beberapa terdakwa dengan bengkak, dan hidungnya berdarah. Sesudah itu, dia disuruhmembuka baju dan celana yang telah penuh dengan darah. DalamKemudian, dia disetrum sampai lemas. Karena berteriak kesakitan,

Tuhan. Tak ada Tuhan di sini!"

kejam dari petugas di Den Intel. Dia mulai mendapat siksaan ketika

berceceran dan membasahi mukanya. keadaan telanjang, kedua ibu jari tangan saya dikat dengan kabel.mulutnya disumpal celana dalamnya sendiri. Dia tetap disetrumsekalipun menjerit kesakitan sampai pingsan.membunuh Marsinah, tetapi dia menolak tuduhan itu. Walaupunsudah menyebut nama Allah, petugas tidak peduli dan tetapmenyiksa Suwono. Malahan mereka berkata: "Jangan bawa nama

hari tanggal 1 Oktober 1993. Karena menolak taduhan telah

dialiri listrik. Karena tetap tidak mengaku membunuh Marsinah, menolak mengiyakan pertanyaan petugas ketika diperiksa malammembunuh Marsinah, dia dipukul petugas bertubi-tubi. Darah

Karyono. Ibu jari dan tangannya dililit kabel listrik, dan kemudianpetugas menjadi gusar. "Mereka menjadi gusar dan satu kabel diibu jari saya dilepas dan dipindahkan ke kemaluan saya. Lalu

diinterogasi dari pagi sampai sore hari kadang diselingi dengantendangan, pukulan dan setruman. Semua siksaan itu dilakukanolch petugas Bakorstranasda.interogasi. Dia mengungkapkan ibu jari tangan kanan dan kirinyadisetrum ketika menolak mengakui telah membunuh Marsinah.Belum puas dengan siksaan-siksaan tersebut, petugas menyetrum

disetrum. mereka mengaliri setrum ke kemaluan saya sampai saya jatuh danpingsan," kata Karyono. Sejak saat itu, Karyono terus menerus

ibu jari tangan kiri dan kemaluannya. Dia disuruh petugas

menodong pistol ke kepala. Hal ini dialami Suprapto, petugas menggigit celana dalamnya supaya tidak menjerit-jerit saat 16 Kekerasan Penyidikan Dalam Kans Marsinah

Bambang Wuryantoro dan tiga terdakwa lainnya mengaku juga

Suwono mengaku dipukul dan juga disetrum petugas ketika Walau demikian siksaan fisik maupun mental tetap terus

Ketika menolak mengakui adanya pertemuan merencanakan pukulan. Setiap jawaban "tidak tahu" yang dia berikan berakibatpukulan yang semakin lama semakin keras. Dia dipaksa untukmengakui telah menyiksa dan membunuh Marsinah, padahal diabaru mengetahui kematian Marsinah pada 12 Mei 1993. Diamenyangkal tentang adanya rapat tanggal 5 Mei 1993. Pada hari

celana dalam. Tidur tak nyenyak karena diganggu lemparan batudisiram air. Disuruh mengangkat kaki sampai ada perintah selesai.

melakukan penyiksaan tersebut adalah SKM dan WAR dariBakorstranasda serta SLM dari Polda Jatim.

sebagai penunjuk jalan; dan ketiga penusukan kemaluan Marsinah. yang kesembilan, tanggal 9Oktober 1993, akhirnya Suwonomenyerah. Dia menuruti apa pun kemauan petugas. Dia merasatelah diperlakukan seperti binatang. Tidur di lantai hamya denganatau kaleng biskuit Khong Guan di pintu sel. Pintu selnya kadang

menerus dialami Suwono sampai 18Oktober 1993. Misalnyadalam keadaan telanjang bagian pinggir kemaluannya ditendangdan dipukul, sedangkan kemaluannya disctrum. Petugas yang

dilucuti seluruh pakainnya kecuali pakaian dalam di Den Intelsebelum dipotret oleh petugas. Setelah pemotretan mereka disiksa

CPS Porong. tempat Marsinah bekerja; kedua, dirinya bertindak

dengan pukulan dan tendangan.

dipaksa membuka celana dalamnya dan kemudian disetrum alat ketika interogasi. Wuryantoro dipaksa mengakui adanya tigakejadian, yaitu: pertama, adanya rapat tanggal 5 Mci 1993 di PT.

Jika menjawab "tidak tahu," maka petugas akan menyiksa dia

pembunuhan Marsinah pada 5 Mei 1993 di pabrik, Judi Şusanto

siksaan itu. Petugas bahkan menyuruh Susanto menggigit celanadalamnya agar tidak berteriak. Pemeriksaan tanggal 1 Oktober1993 itu berlangsung sampai siang hari. kelaminnya. Sekalipun dia berteriak, petugas tidak menghentikan

menolak mengakui telah membunuh Marsinah. Sebelum disetrumSuwono dipukuli oleh sekitar sepuluh orang. Kepalanya benjol dan

19 Kekerzsan Pemyidikan Dalam Kasas Marsinah Susanto mengalami siksaan yang lebih keji pada 5 Oktober Ketika diperiksa di Den Intel, Letda FTH dan Sertu SYN Lain lagi cerita Suprapto. Selama enam belas hari di Den Intel. Susanto juga mengalami bentuk siksaan yang "unik." Pada 12

  1. Pada tengah malam, dua petugas berpakaian loreng jerit kesakitan. Tidak berhenti sampai disitu, suatu ketika dia
    peduli. Mereka memaksa Susanto untuk mencuci mukanya denganbekas muntahnya. Karena tidak tahan, dia pingsan.mengiterogasinya tentang cara membunuh Marsinah. Dia tidak bisamenjav.ab pertanyaan itu karena dia memang tidak melakukannya.Karena sangat marah, mereka membakar bulu penis Susanto.Sekalipun telah berteriak arena sangat sakit, mereka tidak peduli.Petugas memaksa dia tiarap. Mereka menutupi tubuh Susanto yangtelanjang dengan kertas koran, lalu membakarnya. Dia menjerit-diminta petugas meminum minuman yang katanya racun. Petugasitu mengeluarkan sepucuk pistol, mendekat pistol itu ke mukaSusanto. Dia hanya pasrah, tidak berkata apa pun. Ternyata,petugas tersebut tidak jadi menembak. Petugas itu kemudianmenyuruh Susanto push-up dan meloncat-loncatmenanyakan apakah dia mengenal beberapa nama petugas DenPOM PM. Dia dimaki-maki karena tidak bisa menjawab.Pemeriksaan di Den Intel berakhir pada tanggal 19 Oktober 1993.Susanto kemudian dibawa ke Polda.Oktober 1993 malam hari, seorang petugas berpakaian lorengmemaksa dia bertinju dengan terdakwa Ayib alias KaryonoWongso. Kalau tidak kuat memukul, petugas itu memberi contohmemukul yang benar. Dia memukul Susanto atau Ayib sampaisempoyongan. Mereka berdua. dipaksa bertinju. Sambil bertinju,Susanto dipaksa menjawab motivasi pembunuhan Marsinah.membiru. dia dipaksa joget setiap pagi oleh ROM dari Den Intel. Selamamendekam di Den Intel itu dia hanya mandi empat kali. Pada 16Oktober 1993, dia dipindahkan dipindahkan ke Polda olch JS. RHdan YSR. Mereka petugas dari Polda. Karena tidak bisa menjawab, dia ditendang mukanya oleh petugastersebut dengan sepatu lars. Mukanya berdarah dan matanya 18 Kekerzsae Penyidikan Dalam Kans Marsinah Dia tidak jadi ditembak, tetapi bagian belakang kepalanya Judi Susanto termasuk terdakwa yang mengalami siksaan yang Keesokan harinya Susanto kembali disiksa petugas karena Pada malam hari tanggal 4 Oktober 1993, dua petugas berbaju Petugas tersebut mengancam sambil berkata, "Apa pesanmudicambuki dengan lidi. Dadanya juga dipukul berkali-kali, laludisetrum. Dia juga dimaki-maki dengan tuduhan PKI. Karena tidaktahan Suprapto terpaksa mengakui membunuh Marsinah. menodongkan pistol ke kepalanya sambil menyuruhnya berdoa.sebelum saya tembak?" "Tolong sampaikan kepada keluarga saya.jaga baik-baik anak saya," jawab Suprapto.dipukuli dengan gagang pistol. Wajahnya dipukuli, kemaluannyapaling beragam bentuknya. Dia perah diperintahkan untukmenelan muntahannya setelah menjalani interogasi pada 12Oktober 1993 pagi hari. "Selama pemeriksaan, petugas Poldabernama SLM dan RH memukul saya berkali-kali. Saya merasakanmemukul muka saya sampai babak belur,"katanya dihadapanmembuat pengakuan palsu bahwa rapat tersebut ada. Setelah itudia dijinkan memakai baju. mengarang cerita seperti yang diinginkan pemeriksa. Dia punggung bengkak. Mereka menarik rambut saya. Mereka jugasidang pengadilan. Direktur PT. CPS Porong ini juga mengakudisetrum. Karena tidak tahan dengan siksaan, dia akhirnyatidak bisa menjawab pertanyaan sekitar cara dan pembunuhanMarsinah. Dia ditelanjangi dan disetrum lagi. Dia akhirnyadikembalikan ke sel pada malam harinya, tetapi dia dikeluarkandari sel pada pukul 20.00. Petugas membawa Susanto ke suatutaman yang berumput banyak. Dalam keadaan telanjang bulat, diadisuruh merangkak dan memakan rumput seperti kambingPenisnya diremas oleh petugas berama RH. Dia mémbawaSusanto ke suatu kamar. Di kamar itu, Susanto disuruh menjilatloreng memasuki sel Susanto. Mereka memaksanya untuk lantai dengan lidah. Sesekali petugas menendang dan meninjunya.mengakui telah memperkosa Marsinah. Mulut Susanto disumbatdengan kain lap bekas kompor yang masih berbau minyak tanah.Karena tidak tahan, dia muntah. Namun kedua petugas itu tidak

21 Kekerasan Penyidikan Dalam Kases Marsinah

Hari berikutnya, dia ditanya tentang keterlibatan Danramil

Sekarang kisah tentang Wongso alias Ayib. Pada malam hari 1

Bentuk siksaan lainnya adalah skor jump. Dia permah disuruh Dia juga pernah disiksa pada waktu subuh. Enam petugas petugas. Kemaluan saya disetrum dan ditendang RH. "Kamu harus

Jakarta, Letnan KTJ dari Kopassus. Petugas itu lalu naik ke meja.

tahan terdap siksaan. mengaku. Kamu yang meryogrok kemaluan Marsinah," kata RH.Ketika mengatakan tidak tahu, Wuryantoro kemudian dihajar lagioleh petugas. Kakinya dinjak dengan meja olch petugas dariSekalipun berteriak, siksaan tidak dihentikan. Lalu, kemaluanWuryantoro disetrum. Petugas lainnya memukuli kepala danmukanya sampai berdarah. Tetap tidak mengaku, dia terus disiksa

Porong Kapten Kusacri. "Pak Kusaeri apa ikut rapat?" tanyamereka. Karena tidak tahu dan tidak pernah mengenal Pak Kusaeri,Wuryantoro menjawab tidak tahu. "Benar pak, saya tidak tahu Pak

Kusacri dalam rapat tersebut. sampai tidak bisa jalan dan terasa sakit bila kencing. Keesokanharinya penyiksaan itu berlanjut, sampai akhirnya Wuryantomengiyakan tuduhan menyogrok kemaluan Marsinah, karena tidak

Kusaeri karena saya masuk malam," jawab dia. Mendadak setelahmemberi jawaban itu, dia dipukul seorang petugas dari belakang.Pukulan dan hantaman datang susul menyusul. Ada petugas yangmenyundut perutnya dengan rokok, ada yang memukul kepalanya.Tak tahan siksaan, dia akhirnya mengaku saja telah melihat Kapten

Oktober 1993. petugas menanyakan Wongso apakah dia

memukul mukanya bertubi-tubi. Darah muncrat dan membasahi

menyetrumnya. Petugas tetap memaksa dia untuk mengakui bahwa membunuh Marsinah. Dia menjawab tidak melakukan apa-apaterhadap Marsinah. Setelah hening beberapa saat, petugasmukanya. secara bergiliran menendang dan memukulnya. Ketika dibawa kelantai dua, petugas tidak hanya memukul, tetapi jugadia dan perusahaan telah membunuh Marsinah.

pernah memukul kakinya dengan dahan pohon sampai berdarah dan skot jump sampai tak mampu berdiri sama sekali. Petugas juga 20 Kekerasan Peryidikam Dalam Kasas Marsinah

Bambang Wuryantoro juga mengakui disiksa petugas sampai

Wuryantoro mengaku dia juga permah dipukuli petugas secara

Petugas dari Den Intel memaksa Wuryantoro untuk mengakui

Ketika diperiksa kembali pada 2 Oktober 1993, Wuryantoro

Pada 3 Oktober 1993, petugas kembali memeriksa Surabaya yang dipimpin olch Mustofa Muhammad SH, BambangWuryantoyo mengungkapkan siksaan-siksaan yang dialaminya"Ketika saya jawab tidak ada rapat, petugas memakuli saya danmenyetrum kemaluan saya. Saya tidak kuat menahan sakit. di luar batas daya tahan tubuh manusia. Di hadapan sidang di PN

ketika memberikan kesaksian bagi terdakwa Suwono dan Suprapto.

Akhirnya mengakui saja semua yang mereka diktekan" ujamya.

Marsinah. Tetap tak menjawab, penyiksaan pun berlanjut. Taktahan siksaan, dia akhirya mengakui peran scbagai penunjuk jalandalam kasus pembumuhan Marsinah. "Setelah mengakui tuduhanitu, seorang petugas menyalami saya dan mengatakan bahwa sayatelah membela negara,"ujar Wuryantoro.

pembunuhan Marsinah di pabrik. Dia menjawab tidak tahu karena beramai-ramai, agar dirinya mengakui tuduhan sebagai pembunuh

kebenaran skenario pembunuhan Marsinah. Menurut skenario.

dinas malam dari pukul 19.00 sampai 07.00 esok harinya. Petugaskemudian menghajarnya habis-habisan karena jawaban tersebut.Petugas memaksa dia membuka seluruh pakaiannya kecualipakaian dalam. Dia lalu dipukuli, disetrum dan kemaluannyaditendang. disiksa lagi karena dia menyangkal telah menjadi penunjuk jalandalam kasus pembunuhan Marsinah. Petugas memukulnya terus-menerus sambil menendang kemaluannya. Dia disuruh melepascelana dalam dan menyumbatkannya pada mulutnya. Petugas lalumenyetrum kemaluannya. "Katanya kamu yang tahu daerahNganjuk. Kamu sebagai petunjuk jalan," kata seorang petugas. Diabilang tidak tahu, tetapi petugas tetap memaksa dia untukdipuji olch Letkol Polisi SWN.Wuryantoro. Dalam pemeriksaan itu, dia dihajar habis-habisan olch pada 5 Mei 1993 sekitar pukul 16.30 hingga 17.30 ada rapat

mengaku. Akhirmya, dia mengiyakan tuduhan itu. Pengakuan ini

23 Kekerasan Penyidikan Dalam Kases Marsinak "Saya bertugas jaga malam pada waktu itu, sedangkan siang Namun petugas tidak mengubris jawabannya, malahanDia lalu dipukul sampai jatuh. Tubuhnya merosot ke bawahPetugas yang menyiksanya lalu menyebut penyekapan Dia mengungkapkan petugas menekan dan menyiksanya makin hari makin lemah. Mungkin karena usia saya sudah tua, 50tahun. Saya sempat jatuh sakit selama lima hari. Bahkan sekarangini pendengaran saya jauh berkurang karena siksaan-siksaan itu."supaya mengaku telah membunuh Marsinah sebagaimana tuntutanrapat tersebut, dia mengatakan tidak tahu. pimpinan," ujarnya kepada majelis hakim. kata Prayogi. skenario. Petugas pemeriksa mula-mula menyebutkan adanya rapatpembunuhan Marsinah pada 5 Mei 1993. Rapat itu berlangsungsekitar pukul 16.30 sampai 17.30. Karena tidak mengetahui tentangberangkat kerja dinas malam. Ketika sampai di pabrik, waktu padamesin absensi sudah menunjukkan pukul 19.00. Jadi, saya jugatidak mengetahui ada rapat karena tidak ada undangan darimembantu. Malah membuat hati saya panas. Nanti kamu tahusendiri. Ini ganjarannya," kata dia mengutip perkataan petugas. menjawab tidak tahu dan tidak mengerti. Sebab, pada waktu itu dia harinya saya di rumah sepanjang hari. Sekitar pukul 18.45 saya memarahinya. "Sudah tua, tak mau diuntung Tidak maumeja. Dia minta ampun, tetapi petugas tidak menghiraukan.Rupanya petugas belum puas. Dia disetrum sampai berteriak teriakMarsinah di Tugu Kuning pada 5 Mei 1993 sekitar pukul 21.00.Petugas menanyakan keterlibatannya dalam peristiwa itu. Diasibuk menata kartu absen pekerja yang akan pulang pada pukul22.00 dan absen pekerja shif berikutnya. "Jadi, tidak mungkin sayameninggalkan kantor pada saat itu. Saya bertanggung jawabgajinya," kata Prayogi lagi. Tetapi petugas tersebut memarahi dan kesakitan dan minta tolong. memeriksa absen. Setiap pagi saya harus melaporkan daftarpekerja yang tidak masuk ke bagian personalia untuk dipotongmengancamnya lagi. 22 Kekerasan Penyidikan Dalam Kasus Marsinah Pagi harinya, dia dibawa ke lantai dua menghadap Sertu SYN Ketika diperiksa petugas, Wongso kadang-kadang duduk di Puncak siksaan yang dialami Wongso terjadi pada 16 Oktober Sebagai orang yang sudah berumur, A.S. Prayogi merasakan bengkak. Telinganya diputar-putar sampai panas sepertinya maulepas. Ini diteruskan dengan "kreatifitas" petugas membalurkanbalsem Rhemason dan memberi pasir pada kemaluannya. Tindakan penahanannya. Oktober 1993, ketika Sertu SYN selesai membuat BAP. kcjam dan tidak beradab membuat Wongso pingsan.dari Bakorstranasda, anak buah Letda FTH. Sertu inilah yangmembuat BAP di kertas hijau, di kirinya diketik RAHASIA. Diakursi, di lantai atau berdiri dengan dua kabel yang melilit kemaluanketika Sertu SYN mengetik. Dia juga disetrum denganmenggunakan alat setrum di samping mesin tik yang dipakai SertuKekejaman dan siksaan ini terus menerus Wongso alami sampai 141993 ketika kondisi fisiknya sudah sangat parah akibat berbagai lupa tanggal persisnya, kira-kira sekitar tujuh hari setelahdan ibu jarinya. Sekitar tiga orang memukulinya dari belakangSYN. Kadangkala ada petugas lain yang juga ikut menyetrum. sikasaan sebelumnya. Dalam kondisi demikian, dia minta airminum kepada Sertu RH. RH kemudian membawakan segelas airberwarna kuning kemerahan seperti teh. Setelah memegang gelasitu, Wongso baru mengetahui bahwa isinya adalah air kencing. Diatiba-tiba rambutnya dijambak RH sampai mukanya menengah keDia merasakan sakit yang luar biasa. Kedua tangannya memegangScbagian urin itu tumpah di muka dan kepalanya. Den Intel. "Saya ditahan di Bakorstranasda selama enam belas hari. jijik sekali. Wongso lalu menaruh gelas itu kembali ke meja, tetapiatas. Dengan keras RH menempelkan gelas itu ke mulut Wongso.tangan RH yang menjambak rambutnya. Ketika mengaduhkesakitan, masuklah air itu ke dalam mulut dan hidung Wongso.siksaan di Den Intel sebagai suatu yang sangat berat. Masih didialaminya selama menjalani pemeriksaan baik di Polda maupun diSelama itu pula, saya disiksa. Saya merasakan kondisi tubuh saya awal persidangan, Prayogi mengungkapkan siksaan-siksaan yang

25 Kekerzsan Pemyidikan Dalam Kasas Marsinah Tidak puas dengan siksaan fisik, petugas juga melakukan teror "Tidak ada orang yang tahu dan tidak ada orang berani Karyono dan Wuryantoro juga mengalami teror mental. kepada siapapun, termasuk keluarganya, tentang siksaan-siksaanyang dialaminya di Den Intel. "Telan saja apa yang kamu alamiselama ini karena petugas mengetahui tempat tinggal keluargamu.Keluargamu sebagai jaminan, jika kamu menceritakan pada oranglain," kata Letda SCT mengancam. Ayib juga mendapat ancaman dari petugas-petugas lainnya baikdari Polda maupun dari Bakorstranasda, yaitu Sertu SU. Sertu RH mental terhadap para terdakwa kasus Marsinah. Pada malam haritanggal 19 Oktober 1993, Letda SCT dari Polda mengancamsupaya Wongso tutup mulut bahwa dia telah disiksa ataukeluarganya akan disiksa di depan matanya klau itu dia langgar.dan Letda JS. mengusut. Di Belakang banyak kuburan masal mayat orang yangmelawan kalau diperiksa," kata mereka. Para petugas seringberkata: "Rekan-rekan dan bosmu sudah mengaku. Merckamengatakan kamu ikut serta. Kalau kamu tidak mengaku, makahukumannya lebih berat. Jika kamu tidak mau mengaku, makahanya kamu sendiri saja yang dikirim ke Bakorstranasda. Yanglainnya bolch pulang." Serma GTT perah menawari Wongso janjikeringanan hukuman, tetapi tawaran itu ditolaknya. Serma GTTpernah berkata: "Mengakulah! Nanti di pengadilan bisa diaturyang dihukum berat." Wongso ditahan di Mapolda Jatim antara 19Oktober 1993 sampai 28 Desember 1993. Pada 28 Desember 1993 karena ada petugas yang berhubungan dengan pengadilan. Jangankuatir semuanya akan beres. Paling-paling hanya beberapa bulankarena bukan kamu yang mengotakinya. Paling-paling Judi Susantosiang, dia dipindah ke rumah tahanan Madaeng.Misalnya, mereka hanya dijinkan memakai celana dalam padasel mereka. Pada malam hari mercka di masukkan ke dalam bakmandi, disuruh merayap di aspal, berguling-guling di rumput danberdiri pada satu kaki samai terjatuh. Kadang ada petugas yang malam hari. Petugas berpakaian preman dan loreng menyiram air 24 Kekerasan Penyidikan Dalam Kanes Marsinah "Sudahlah saya tidak membutuhkan jawaban-jawaban yang Dia merasa masih mendapatkan keberuntungan karena ditolongSetelah sehat, Prayogi diperiksa lagi untuk ketiga kalinya. Dia berjanji akan mengiyakan apa saja yang dinginkan petugas Seperti terdakwa-terdakwa lainnya, Widayat juga mencabut Tidak puas dengan siksaan fisik, petugas juga melakukan teror macam-macam. Kalau pak tua masih bertahan, tidak mau menurutkehendak saya, baiklah. Bapak tahu sendiri akibatnya," katapetugas mengancam. Setelah mengumbar kemarahannya, petugastersebut lalu menganiaya dan menyiksa Prayogi. Mukanya babakmenendang perut maupun kakinya dengan sepatu lars. Dia tidakbisa jalan karenanya, dan pingsan. "Saya jatuh sakit lima hari dantidak bisa makan. Badan saya bertambah kurus," ujamya.Pak FTH dari Bakorstranasda. Istri FTH membuatkan hidangan belur, bengkak-bengkak dan giginya rontok. Petugas itu juga bubur dengan telor untuk makan malam. Sesudah dirawat limaDalam pemeriksaan, dia meminta petugas untuk tidak menyiksa hari, kesehatan saya mulai membaik.terus menerus. "Saya tak kuat. Saya katakan saya sudah tua. Sayatidak mau badan saya cacat," katanya di depan sidang.pemeriksa, jika petugas mau berhenti menyiksanya. Petugaspemeriksa menyambut baik ucapan itu. Dia berkata, "Ya, begitumaksud saya. Itu berarti membantu membantu saya dan Negara.saja atau mengiyakan. Mengerti?" Prayogi hanya mengangguk.Den Intel dan Polda Jatim. Di hadapan hakim yang memeriksa Sekarang kita muali pembuatan BAP dan Saudara tinggal setujusemua keterangannya di dalam BAP. Alasannya, karena diamengalami siksaan-siksaan selama menjalani pemeriksaan baik diperkara pembunuhan Marșinah, Widayat mengaku setiap tidakdipukul, di tendang dan setruman. Tidak tahan dengan siksaanMarsinah, yang tidak pernah dilakukannya. dapat menjawab pertanyaan petugas, maka dia mendapat 'siksaan: tersebut, dia akhirnya mengaku terlibat dalam pembunuhanmental terhadap para terdakwa kasus Marsinah. Pada malam haritanggal 19 Oktober 1993, Letda SCT dari Polda mengancamsupaya Wongso tutup mulut. Dia diminta agar tidak menceritakan

27 Kekerusan Peyidikan Dalam Kasus Marsinah Walaupun telah dipindahkan ke Polda, Susanto tetap Bahkan ketika dia memenangkan Pra-peradilan, petugas Walaupun Suprapto disidik oleh Sertu YSR dari Den Intel Menurut penuturan Wuryantoro, dia juga mendapat siksaan Serka STJ bertanya, "Kamu berbuat apa tidak?" "Tidak, Pak." mengalami siksaan dan tetor mental, ketika dilakukan pemeriksaanuntuk pembuatan BAP. Petugas mencaki-maki dan membentak-bentak dirinya setiap hari. Petugas menggunakan pentungan selamafasilitasnya di sel tahanan. Misalnya, petugas tidak memberikannyatikar untuk alas tidur. menjadi sasaran karena kesalah pahaman antara petugas. Ketikalagi. Letda ALX tiga kali berturut-turut mendatangani selnya. Dia proses pemeriksaan. Kalau tidak mengaku, mereka mengurangimenelanjangi Susanto selama lima hari, mengencingi lantaitidurnya, memecahkan lampu selnya. Bahkan petugas bernamaSMJ dan SLM menginjak-injak air minumnya. Dia juga seringmemberi kesaksian untuk Mutiari, petugas mengancam Susantodiminta untuk tidak bersedia menjadi saksi.selama pembuatan BAP di Polda. Petugas di bagian sidik jari, diadisuruh membuka celana dalam. Lalu seorang petugas menyundutkemaluan saya dengan korek api. Dia berteriak karena tidak dapatlagi menahan rasa sakit. Tetapi seorang letnan polisi tertawasenang. Dia memukuli kemaluan saya dengan celurit kecil. Dia jugaditempeleng oleh seorang kapten polisi.pada 7 Oktober 1993, tetapi di BAP tertulis nama JS dan RH dariPolda Jatim. Dia pernah dibujuk olch WRN dari Den Intel untukmemberi uang, tetapi dia menolak. Maksudnya, mungkin agarsiksaan ketika dibuatkan ulang BAP di Polda. Dia permah dibentak- pemeriksaan lancar. Dia juga masih mendapatkan tekanan danbentak oleh Provost Polda. Ketika dibuatkan BAP olch LetnanKSM, anak buah BRT, dia mengatakan tidak terlibat pembunuhanMarsinah. Mendengar pengakuan tersebut. Letnan KSM tidakmelanjutkan pembuatan BAP, melainkan memanggil Serka STJsepi. jawabnya. KSM menyuruh mengembalikan saya ke tahanan setelah yang segera menyeret Suprapto keluar ruangan, dibawa ke tempat terdakwa mengungkapkan 26 Kekerasan Pexyidikan Dalam Kanus Marsinah persidangan para Sedangkan akibat siksaan yang dialami Wongso, adalah ada Dalam Selama ditahan di Polda sejak 19 Oktober sampai 23 Desember "iseng” mengencingi sel mereka. Setiap mau tidur, mereka selaluini disampaikan olch dokter Polda, yang memeriksa dia sebanyakdua kali. Lebih kurang dua bulan lamanya dia merasakan lebih sakit lagi.1993, Wongso merasa tersiksa karena tidur tanpa alas apapun. mengguyur tubuhnya dengan air.uratnya yang terjepit akibat pemukulan di punggung. Keteranganpunggungnya sakit seperti kesetrum dan kejang. Wongso juga jugamerasakan sakit dan nyeri pada kaki. Ibu jari kakinyamengeluarkan darah. Kukunya seperti mau lepas. Setelah itujalannya pincang karena jari kakinya menghitam. Setiap kalidibesuk, anggota keluarganya mengurut kakinya. Petugas SerkaHRS perah menggosok kakinya dengan obat yang dibawanya.Serka HRS berpesan kalau ada orang yang bertanya tentang Tahanan-tahanan lainnya diberi tikar. Setelah meminta beberapa "skenario" yang telah dipersiapkan petugas. Namun, BAP sering kakinya, Wongso harus mengatakan kakinya terbentur sel. Jika diamengatakan hal yang sebenarnya, maka petugas akan menyiksanyakali kepada petugas, saya baru diberi tikar pada 24 Desember.Pembuatan BAP sebenarmya dilakukan oleh aparat Den Intel di instansi militertersebut, tetapi nama petugas dari Polda Jatimlah yangdicantumkan sebagai penyidik.. Jadi, seolah-olah penyidikan benar-benar dilakukan oleh petugas yang berwenang sebagaimanaditentukan KUHAP. Jawaban-jawaban dalam BAP dibuat tentunyaterdakwa menjadi sasaran pelampiasannya. kejanggalan proses pembuatan BAP, selain tentunya penyiksaanyang dilakukan petugas terhadap mereka. Proses pembuatan BAP telah disesuaikan, atau tepatnya dipaksakan untuk sesuai denganjuga dibuat kembali di Polda. Karena itu tidak jarangmembingungkan petugas sendiri. Jika petugas bingung, maka

29 Kekerasan Peryidikan Dalum Kanus Marsinah Dia bertanya: "Apakah kamu masih tetap pada pemeriksaan 14 Petugas memerintahkan Wongso menjulurkan kaki ke samping. Suwono mengaku menandatangani delapan kali berkas BAP. Dalam keterangannya di PN. Surabaya, Suwono juga Konsekwensi logis dari semua di atas, tentu saja rekonstruksi BAP yang dibuat di Bakorstranasda pada 14 Oktober 1993.Setelah itu, Wongso disodori dua lembar kertas yang telah diketik.Letda KSM ternyata ingin mengganti BAP yang dibuat Sertu SU.yang diganti pada lembaran pertama dan terakhirnya. Ini berarti isiOktober 1993, atau diubah?" Wongso menjawab tetap. Lalu salahseorang petugas memukul punggungnya dengan kursi. Setiap kaliLalu petugas memukul kakinya dipukul dengan kabel listrik sebesaribu jari. Setiap dia menjawab "tetap," maka petugas memukulnyadialaminya. Mantan anggota Marinir ini mengaku siksaan dialami BAP itu tetap dan hanya penyidik dan tanggalnya saja yang diubah.saya menjawab tetap, maka petugas memukul punggungnya dengankursi. Dia tidak bisa menghitung berapa kali punggungnya dipukul.lagi. Karena tetap bertahan, akhirnya Letda KSM menyuruh diamenandatangani lembaran yang telah diganti.mengungkapkan lebih jauh tentang siksaan-siksaan yangbaik dalam pembuatan BAP untuk dirinya sebagai terdakwamaupun BAP sebagai saksi. Karena itu, dia mencabut semuatketerangannya di dalam BAP. penandatanganan BAP di Bakorstranasda itu. Dia hanya ingatjuga pada hari pemindahan, 19 Oktober 1993, dia mendantangani termasuk di Bakorstranasda. Dia lupa persis tanggal berapanama petugas, yaitu WAR dari Bakorstranasda. Ada dua berkas.Sesudah itu ada penandatanganan BAP lagi di Bakorstranasdasebanyak dua kali. Nama penyidiknya JS. dari Polda Jatim. BegituBAP lagi dengan penyidik SKM dari Bakorstranasda. SesudahRekonstruksi yang harus sesuai dengan skenario. Karena para terdakwa ini berada di Polda, Suwono masih menandatangani BAP sebanyak 3berkas. 28 Kekerasan Penyidikan Dulam Kases Marsinah Menurut Suprapto, petugas tampak memaksakan skenario yang Hal yang sama juga terjadi pada Karyono Wongso ketika Wongso disidik Sertu SU dan Sertu RH. Mercka mengetik Setelah pembuatan BAP sebagai saksi, Wongso dibuatkan lagi Pada 21Oktober 1993, setelah berada di Polda Jatim, pagi DKK Intel. Lalu dikompromikan beberapa kali scbanyak sebelas halaman.Sore hari tanggal 14 Oktober 1993, pembicaraan tersebut. Sore harinya pemeriksaan dilanjutkan olchada untuk dituangkan ke dalam BAP. Bebcrapa kali BAP dibuat.tetapi kemudian dibatalkan untuk dibuatkan kembali BAP yangbaru. BAP yang dibuat tetap tidak sama dengan BAP dari Denpembuatan BAP. Dia dipaksa untuk menggiyakan skenario petugastentang penilaian terhadap Marsinah dan kegiatan Marsinah di luarpabrik. Kemudian setelah selesai, dia diminta menandatangani BAPWongso diperiksa petugas Polda yang bertugas di Bakorstranasda(Den Intel). Mereka adalah Letkol SWN. Letda ALX, Letda JS.Serma GTT, Serka STJ. Serka SU. Sertu RH dan Koptu YSR.BAP di Bakorstranasda dengan kop Polda Jatim. Mulanya diadibuatkan BAP sebagai saksi. Pertanyaan-pertanyaannya samadia dipukuli dan disetrum secara bergantian oleh Sertu SU danSertu SYN. Sertu SU yang bertanya dan mengetik, maka dimengorek jawaban. seperti BAP yang dibuat Sertu SYN. Cara mengorek jawaban jugasama antara Sertu SYN dan Sertu SU. Selama pembuatan BAP.samping mesin ketiknya ada alat penyetrum. Bila dia bertanyatentang pembunuhan, maka alat setrumlah yang membantu diaBAP sebagai terdakwa Dasar pertanyaannya sama seperti BAPpemeriksaan. Hanya karena tekad untuk bertahan, maka dia dapathidup sampai sekarang. menghadap Letda DKK.. Perwira polisi ini menyuruh dia membaca yang dibuat Sertu SYN dalam BAP sebagai saksi. Petugas jugamelakukan penganiayaan dan penyetruman dalam prosesharinyanya Wongso dipanggil untuk diperiksa lagi olch Letda ALXuntuk keperluan pembuatan BAP. Sepuluh orang petugasberpakaian preman telah menunggu Wongso di sana Dia

31 Kekerasan Peryidikan Dalam Kases Marsinak Wuryantoro juga mengaku dilatih dahulu oleh petugas dari Selama rekonstruksi petugas memborgol tangan Suwono dan Ketika rekonstruksi di kantor PT. CPS Porong. seorang Di waktu latihan rekonstruksi pun Widayat tiba-tiba dipukul Saat rekonstruksi di Tugu Kuning. Pak HTY dari Polda latihan rekonstruksi, Suprapto dan rekan-rekannya mendudukkanboncka. Karenanya dia lalu mendudukkan boncka itu wakturekonstruksi di Nganjuk. di gubuk yang katanya tempat"Betul kamu dudukkan mayatnya?" Suprapto menjawab tidak tahu. lapangan, di TKP Wilangan Nganjuk. Sampai di TKP, dia mampir Suprapto, menginjak kaki dan memukuli tubuh mereka. PetugasKapolres Nganjuk Kolonel (Pol) IND yang melakukan penyiksaansaat rekonstruksi. diperintahkan olch petugas sebclumnya. pembuangan Marsinah. Suprapto ditanya Kapolres Nganjuk IND: Lalu Pak IND berkata: "Dulu ditemukannya tidur di tanah."Polda sebelum dilakukan rekonstruksi. Dia dilatih tentang skenariokejadian di gubuk Wilangan. Besoknya baru dipraktekkan didulu di Polres Nganjuk. Dia bertemu teman-teman, seperti Suwono,Suprapto dan A.S. Prajogi Di sini mereka sempat dipukulipetugas. melempar mata Prajogi dan menginjak tangannya sampai bengkak. posisi duduk Wuryantoro. Mercka menjawab sebagai mana telahmenggantikan Kapten Kusacri. Karena takut dan trauma.Wuryantoro tidak bisa berbuat apa-apa lagi selain mengikutikemauan petugas. Dia juga mendapat ancaman dari seorangpetugas Polda ketika akan dilangsungkan rekonstruksi di JalanPuspita. "Kamu jangan bikin malu nanti waktu rekonstruksiberbadan besár dan dipaksa duduk untuk difoto. Dia berkata:"Kalau tidak mau nanti kamu urusan dengan saya." Untuk petugas mengancam Judi Susanto dan Ayib. Petugas menanyakan Penyidik Polda dan Bakorstranas juga ada di Jalan Puspita," katapetugas itu. scorang petugas kepalanya dengan HT. Dia dipegang oleh petugaskeperluan latihan rekonstruksi, tempat duduk masing-masingtahanan telah diatur. Seorang petugas menggantikan posisi Rijanto, 30 Kekerzson Penyidikan Dalam Earas Marsinak Ketika latihan rekonstruksi di Polda, Ayib, Mutiari dan Para pelatih yang mereka kenal adalah SUP. GTT. JS, YRS. Suprapto juga diancam petugas untuk tidak menyimpang dariSaat rekonstruksi di Tugu Kuning. posisi Danramil Porong Ketika rekonstruksi di Jalan Puspita, walau telah dilatih. Ketika rekonstuksi di Nganjuk, Suprapto sempat termenung. bukan pelakunya, maka mereka harus "berfatih" dulu sebelumrekonstruksi sebenarnya. Mereka berlatih di lapangan halamanPolda Jatim. Materi latihan rekonstruksi adalah rapat persiapanpembunuhan Marsinah. peristiwa di Tugu Kuning. desa Siring.penyekapan di Puspita Surabaya dan pembuangan mayat direkonstruksi, mereka diancam akan dilepaskan ke tengah massayang marah kalau menolak perintah rekonstruksi. Selain dihadiriolchaparat kepolisian, kegiatan rekonstruksi juga disaksikan olchpetugas-petugas dari Den Intel. rekonstruksi tidak benar. Susanto kemudian dibentak-bentakpetugas Petugas memaksa dia duduk di kursi yang telahdisediakan. Dia juga dipaksa untuk menuruti petugas saat"Ingat-ingat kalau rekonstruksi besok. supaya kamu tidakmemalukan saya." Suprapto dan terdakwa-terdakwa lainnya dan diarahkan oleh WRN Nganjuk. HAR, SMJ dan petugas-petugas lainnya. Ketika diadakan latihan Susanto bersikeras tidak mau mengikuti rekonstruksi karena materirekonstruksi yang akan dilakukan di CPS Porong dan rumahnya.materi latihan rekonstruksi. Petugas Polda bernama HAR berpesan.Kapten Kusaeri digantikan oleh HAR dari Polda. Ketikarekonstruksi di ruangan Pak Judi Astono di CPS Porong. posisi Ny.Mutiari digantikan oleh Polwan YKK dan Pak Riyanto digantikanoleh HAR petugas tetap saja mengarahkan para terdakwa. Karena Supraptotidak tahu di mana kamar pembantu. Lalu, dia bersama rekan-rekan salah jalan ke kamar mandi. Kemudian petugas mendorongdari Den Intel.Dia sama sekali tidak mengetahui kejadian itu. Namun, diamencoba mengingat latihan rekonstruksi di halaman Polda. Ketika

semua mengungkapkan 33 Suprapto Kekerzsan Penyidikan Dulom Kasas Adarsinah persidangan, Sejak saat itu, mereka menteror Susanto setiap malam.Di Schari sebelum menjadi saksi untuk Mutiari, Kapten (Pol) Sebelum diperiksa di Den Intel, Suprapto sempat diperiksa di Karena takut, Wuryantoro mengiyakan saja. Ketika Suprapto Setelah sidang. Jaksa Buchori mendatangani dia lagi dan terpaksa memberi pengakuan membunuh Marsinah karena tidaktahan dengan siksaan para penyidikMenendang pintu selnya, menyirami tubuhnya dengan air danUmum Faried Harianto SH MS membacakan dakwaannya,didakwa bersama-sama terdakwa Suwono, Bambang Wuryantoro,Wudayat, dan A.S. Prayogi secara bersama-sama atau sendiri-ditanyai soal unjuk rasa tanggal 3-4 Mei 1994 memaksanya bernyanyi berjam-jam lamanya.penderitaanya dan langsung mencabut BAP. Ketika Jaksa PenuntutSuprapto langsung membantah materi dakwaan tersebut. Supraptosendiri telah menghilangkan nyawa orang lain, yaitu Marsinah[Pasal 55 ayat (1) ke-1 yo Pasal 340 KUHP].Polres Nganjuk pada tanggal 10 sampai 11 Juni1993. Kemudiandia diperiksa lagi di Polres Sidoardjo pada bulan Agustus. Diamenyatakan tidak ingat lagi nama petugas pemeriksa di Nganjuk,tetapi di Sidoardjo namanya AM. Di Nganjuk dan Sidoardjo, diaBRT memanggil Wuryantoro ke ruangannya. Kapten (Pol) BRTmengancam sambil berkata: "Di BAP-mu. kok kamu tidakmenyebut nama Mutiari." menyebut nama Mutiari? Kamu nggak ngaku sebelum sayamemukulmu? Kamu tahu siapa saya? Teman-temanmu semuadan dirinya menjadi saksi untuk Mutiari, anak buah BRT jugamengancam. "Awas kalau kamu ngomong nggak sama denganBAP. Saya akan kembalikan ke Bakorstanasda," katanya. Ketika diPN Sidoardjo, Jaksa Buchori SH membujuk dia agar menolongnyaMutiari dan sepatunya. Kalau Mutiari tidak mau mengaku, kamumengucapkan terima kasih.. Lalu Buchori meminta petugas Poldasupaya memperhátikan keschatannya. Jika saja saat itu berada di untuk mencocokkan jawaban. "Tolong sebut baju sehari-hariharus membantu saya. Nanti kamu saya bantu semuanya." ujarnya. 32 Kekerasan Peryidikan Dalam Kanus Marsinah Rckonstruksi di Porong dibatalkan, karena terlalu banyak Tengah malam keesokan harinya semua terdakwa berangkat"Kamu disuruh duduk saja tidak mau," kata seorang petugas.Rekonstruksi kemudian dilanjutkan di rumah Judi Susanto di Judi Susanto diadili atas dakwaan menjadi dalang dalam kasus karyawan PT. CPS dan juga ketua unit kerja SPSI PT. CPS yangtidak hadir. "Kalau kamu tidak menurut, saya akan lepas kamu ke hadapanmassa biar kamu mati dihajar massa." massa. Karena rekonstruksi dibatalkan, mereka semua kembali lagike Markas Polda Jatim. Di tengah itu seorang petugas berkata: lagi PT. CPS Porong. Di ruang kerja Judi Susanto diadakanrekonstruksi. Karena menolak rekonstruksi, petugas memukulkepada dan perut Widayat.Widayat dipegangi dan didudukkan secara paksa di kursi. Dia laludifoto. Setelah itu, petugas menendang kakinya dari belakangschingga tak mampu lagi berdiri.Jalan Puspita, Surabaya. Widayat berada satu mobil dengan JudiSusanto. Di rumah bos PT. CPS Porong ini, Widayat kembaliJOK lalu mengancamnya: "Lihat massa yang ada di depan rumah, menolak melakukan perintah rekonstruksi dari Letda JOK. Letdayang mencari kamu. Kalau kamu tidak mau mengikutirekonstruksi, saya lepas kamu di depan massa biar kamu matidihajar massa," kata Letda JOK. Widayat tidak punya pilihan lainrekonstruksi. kecuali menuruti rekonstruksi. Dia takut dihajar massa. Dia laludisuruh berdiri di pintu dan diatur olch petugas untuk melakukanpembunuhan Marsinah di Pengadilan Negeri Surabaya. Judi jugadijadikan saksi bagi para terdakwa lain dalam kasus ini padaditandatanganinya di hadapan penyidik polisi dengan alasan Persidangan pengadilan yang sama. Baik dalam kedudukan sebagai saksimaupun terdakwa, Judi Susanto mencabut materi BAP yang telah

35 Kekerasan Penyidikan Dalam Kasss Marsinah Salah satu faktor lain yang melatar belakangi kekurangan Menurut Harkristuti Harkrisnowo, "keterangan terdakwa" dan "Pengakuan terdakwa" merupakan alat bukti nomor satu dalam KUHAP sebagai pengganti HIR (Hukum Acara Pidana dalam pelaksanaan KUHAP adalah masih banyaknya aparat Persepsi keliru tersebut akan mendorong polisi untuk mendapatkan "pengakuan terdakwa" merupakan dua hal yang sangat berbeda.polisi untuk membedakan kedua pengertian teknis hukum tersebutmerupakan salah satu latar belakang penyiksaan tahanan ataumasa HIR. HIR. Pengakuan diberikan oleh seorang tersangka apakah dia telah Kekurangan tersebut tidak saja terletak pada kekurangmampuanbuku ini menunjukkan tingkat ketidakpuasan yang berbeda-bedaatas pelaksanaan KUHAP selama ini. berpuas diri karena memang masih banyak dijumpai kekurangandalam penerapa KUHAP di lapangan.petugas yang melihat KUHAP dalam kacamata HIR, terutamacontoh, polisi masih melihat alat bukti "keterangan terdakwa"sebagai "pengakuan terdakwa" sebagaimana dianut di dalam HIR.pengakuan dari terdakwa, yaitu apakah dia bersalah atau tidakdalam suatu tindak pidana. Polisi akan berusaha memperolchpengakuan tersangka dengan cara apapun, termasuk menyiksatersangka. Kecenderungan polisi melakukan penyiksaan bisadikatakan mungkin sebagai sisa-sisa peninggalan masa HIR.Perubahan pengertian ini harus dipatrikan di dalam kesadaranpolisi. Dalam prakteknya, ketidakmampuan dan ketidakmengertiantersangka oleh poliksa tersangka. Kecenderungan polisi melakukanpenyiksaan bisa dikatakan mungkin sebagai sisa-sisa peninggalan aparat penegak hukum dalam melaksanakan KUHAP, tetapi lebihmendasar lagi memang diperlukan perubahan KUHAP itu sendiri.Sejumlah pakar yang dihubungi dalam kaitan dengan penulisanpeninggalan kolonial Belanda) pada awalnya diharapkan akanmampu untuk lebih memberi perlindungan terhadap hak-haktersangka. Dalam tingkatan tertentu memang ada perbaikan dalamproses penegakan hukum pasca HIR, tetapi hendaknya kita tidak yang berkaitan dengan tugas penyidikan olch polisi. Sebagai 34 Kekerasan Petyidikan Dalam Easas Marsinak Di Pengadilan, petugas masih sempat menakut-nakuti Suwono Serma GTT dan Lettu HTY, keduanya dari Polda Jatim, Dia benar-benar mengalami beban mental akibat siksaan-Memasuki usianya ke limabelas tahun, ternyata masih dijumpai Rutan Medaeng. Wuryontoro memiliki keberanian untukmengutarakan segala sesuatunya dengan jujur. Karena masih diPolda, dia tidak bisa banyak apa-apa.ketika menghadapi proses peradilan. Mercka memintanya untuktidak mencabut BAP. "Awas kamu jangan membalik, harus sesuaidengan BAP. Kalau tidak sesuai dengan BAP. saya akan pakai penasehat hukum. Nanti kamu bisa ambles. Kalau tidak kembalikan ke Bakorstranasda atau saya lepas biar dikeroyokmassa," kata seorang petugas mengancam ketika akan memberikesaksian untuk Mutiari di PN. Sidoardjo.menyuruh dia tidak menggunakan penaschat hukum. "Tidak usahpercaya, lihat saja nanti. Saya kasihan kamu karena sama-samaorang Jawa. Minta saja di pengadilan biar negara yang bayar," katamereka. Suwono menurut saja. Format pembatalan penaschathukum diketik Letda SUD pada 5 Nopember 1993. Suratditeror dan disiksa. Dia mengharapkan Bapak-bapak hakim bisa pembatalan itu dikirimkan ke penasehat hukumnya.siksaan yang dialaminya Dia selalu bertanya-tanya mengapa orangkebenaran dan keadilan. Dia mohon keadilan seadil-adilnyasesuai dengan hukum. Dengan adanya kasus ini, aparat jangan yang tidak mengerti dan tidak melakukan kejahatan ditangkap.menyaring keterangan dalam BAPsehingga bisa menegakkanmenurut hukum yang berlaku di negara kita. Biarpun aparat yangbersalah, majelis hakim jangan menutup-nutupi dan menindaksemena-mena menangkap, menahan dan menyiksa masyarakatkalau belum ada bukti yang kuat dan lengkap.Penutup: Catatan dan Rekomendasi tahun pertamanya dikatakan sebagai suatu karya agung. banyak kekurangan dalam penerapan Kitab Undang-undangHukum Acara Pidana (KUHAP), produk hukum yang di tahun-

37 Kekerasan Pexyidkan Dalam Kanus Marsinak

Aparat penyidik non-polisi tersebut menjebloskan sejumlah

Masih dalam kaitan dengan masalah penyıksaan tersangka olch

Integrasi polisi ke dalam ABRI telah memberi pengaruh

Satjipto berpendapat sekalipun polisi dikeluarkan dari ABRI, Penyiksaan terhadap para tersangka dilakukan semata-mata demi kasus Marsinah dilakukan olch aparat penyidik non-polisi.

sebelumnya, kita dapat mengetahui pengakuan seorang tersangkadidapat setelah dia menjalani skenario pencidukan, penyekapan danpenganiayaan olch bukan aparat penyidik sebagaimana dikehendakiolch KUHAP. Aparat penyidik non-polisi ini dapat mengambil alihbegitu saja tugas penyidikan yang menjadi tagas polisi.

aktivis buruh Marsinah. Hal itu dilakukan untuk memenuhimengungkapkan tentang adanya skenario ini. Kedua lembaga inimengungkapkan adanya tersangka lain dalam kasus Marsinahpolisi, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo SH membenarkan adanyapraktek penyiksaan untuk mengorck keterangan tersangka. Masalahpenyiksaan tersebut cukup kompleks, schingga sukar sekalidiajukan untuk menjawab mengapa polisi cenderung melakukan

pada latar belakang pendidikan polisi.

bertindak polisi adalah melindungi masyarakat. tuntutan suatu skenario peristiwa pidana. Dari tulisan-tulisan

anggota masyarakat sebagai pelakon utama kasus pembunuhantuntutan skenario. Di kemudian hari, Komnas HAM dan YLBHI

menganalisa dan memberi terapinya. Beragam hipotetis dapatpenyiksaan tersangka, yaitu mulai dari latar belakang polisi sebagaianggota ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) sampai

hukum. Polisi kemudian cenderung bertindak seperti cara-caramiliter. Padahal ada perbedaan mendasar antara cara-carabertindak polisi dan militer. Hal ini menjadi kendala serius bagiperkembangan profesionalisme polisi. Orientasi bertindak militeritu menghancurkan, merusak, dan membunuh Sodangkan konsep

maka diperlukan waktù panjang untuk menghentikan fenomenapraktek penyıksaan oleh polisi demi mengorek pengakuan tersangkakejahatan Alasannya, penggunaan kekerasan dalam pelaksanaantugas polisi telah menjadi sub-kultur polisi Ada pendapat di terhadap cara-cara bertindak polisi dalam menangani masalah 36 Tindakan demikian hanya menunjukkan Kekerasan Penyidikan Dalam Kass Marsinah

KUHAP menentukan "Keterangan terdakwa"merupakan salah

Jika kita mengikuti pemberitan media massa yang mengangkat

Tindakan penyiksaan untuk mengorek "pengakuan terdakwa". melakukan atau tidak melakukan tindak pidana. "Pengakuanterdakwa" merupakan alat bukti kunci dalam proses pembuktianperkara pada masa berlakunya HIR. Karena itu, polisi senantiasaatau interogasi. berusaha mengejar pengakuan tersangka dalam proses penyidikan

satu alat bukti saja (Pasal 184). "Keterangan terdakwa" dipahamisebagai keterangan seseorang terhadap suatu tindak pidana, yaituapakah dia mengetahui peristiwa itu atau tidak. Dalam memberikanmengakui kesalahannya. Pengertian "keterangan terdakwa" lebihdengan the rights of non-self incrimination (hak terdakwa untuktersangka pelaku tindak pidana). keterangan di hadapan penyidik, seorang tersangka belum tentunetral sifatnya daripada "pengakuan terdakwa." Ini erat kaitannyatidak menjawab pertanyaan yang menyudutkan dia sebagai

sejumlah kasus penyiksaan tersangka pelaku tindak kejahatan,maka kita dapat meyimpulkan tindakan oknum polisi tersebutmungkin dilandasi ketidak mengertian terhadap pengertian"keterangan terdakwa." Kalau saja petugas tersebut mengertibahwa "keterangan terdakwa" bukan satu-satunya alat bukti, makadia tidak memaksa suatu pengakuan dari tersangka Denganmemahami bahwa "keterangan terdakwa" bukan "pengakuanterdakwa", maka polisi akan lcbih giat lagi mencari alat-alat buktilain. Polisi tidak perlu mengejar agar tersangka mengakuiperbuatannya.ketidakmampuan polisi dalam mencari alat-alat bukti dalam suatutindak pidana Dan jika seorang tersangka tidak mau mengakui

dalam KUHAP. atau menolak untuk berbicara, maka dia dipukuli polisi Tetapibelum tentu semua polisi menyadari perubahan sistem di dalampembuktian Karena itu, kiranya tepat upaya sosialisasi terus-menenus tentang pengertian "keterangan terdakwa" yang dianut di

bukan "keterangan terdakwa," tampak sekali dalam kasusMarsinah. Ironisnya, penyıksaan terhadap para tersangka dalam

39 Kekerasan Peryidkan Dalam Kanas Marsinak Faktor lain yang melatarbelakangi masih berlangsungnya Seorang polisi pelaku penyiksaan harus dihukum lebih berat. Sebenamya anggota polisi yang melakukan tindak kekerasan Sebagai rekomendasi yang dapat diajukan untuk meminimalisir maksimal. Sckalipun ada pra-peradilan untuk memberi jalanpenuntutan terhadap kepolisian, maka hal itu hanya ditujukankepada kepolisian sebagai lembaga, bukan perorangan. KUHAP praktck penyiksaan olch polisi adalah bahwa polisi memiliki sub-yang terpola. tidak mengatur penindakan terhadap oknum pribadi polisi. KUHAPhanya mengatur "mengadili misalnya POLSEK X. bukan SersanY melanggar HAM atau sumpah jabatan Seorang polisi tidak akansemacam "spirit corps." Hal itu sudah menjadi semacam prilakuterhadap tersangka atau tahanan dapat dikenakan hukumansebagaimana diatur di dalam KUHP dan KUHP Militer. Anggotapolisi tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Militer. Tetapibagaimana dengan kasus-kasus penganiayaan ringan, misalnya kultur. Seorang polisi tidak akan menegur rekannya yangmelaporkan rekannya yang menerima upeti dari tahanan. Ini menyundut rokok tangan seorang tahanan? Justru kasus-kasus kecilitu selama ini tidak terdeteksi, tetapi sesungguhnya banyak terjadi.KUHP mengatakan jika pelaku penganiyaan ada hubungan dengandihukum lebih annya yang menerima upeti dari tahanan. Ini(ditambah 1/3 dari hukuman maksimal). dengan tugas penyidikan dalam rangka pelaksanaan KUHAP.yang beragam latar belakang sosialnya. korban, misalnya murid dipukul gurunya, maka pelakunya dapatsemacam "spirit corps." Hal itu sudah menjadi semacam prilakutindakan penyiksaan oleh polisi, Harkristuti mengatakan perlu lebihdintensifkan peningkatan pengetahuan polisi tentang ilmu hukum,psikologi dan komunikasi. Peningkatan pengetahuan hukumterutama harus ditujukan kepada polisi yang langsung berkaitanPolisi harus diberikan pengetahuan dan teknik komunkasi schinggadia mampu berkomunikasi dengan tersangka pelaku kejahatan, 38 Kekerasan Penyidikan Dalam Kanes Marsinah Tentang fenomena penyiksaan olch polisi, Satjipto memberikan Dalam konteks pekerjaan, maka polisi yang profesional secara Masih tentang integrasi polisi ke dalam ABRI, mantan Kapolri Masih berlangsungnya tindak penyiksaan terhadap tersangka used of force) dianggap sebagai pengecualian (exceptionaf). kalangan masyarakat bahwa penggunaan kekerasan oleh polisi (theNamum, bagi polisi itu sendiri, penggunaan kekerasan dikategorikansebagai fiunctional. Artinya. polisi tidak bisa bekerja tampakejahatan sering dilakukan dengan kekerasan.suatu ilustasi yang pendek tetapi memberi memberi pengertianDia melaporkan kelulusannya itu. Mahasiswa ini telah menjadi menggunakan kekerasan Penyidikan atas diri tersangka pelakubanyak hal. Ketika akan diwisuda menjadi Sarjana Kepolisian.seorang mahasiswa AKPOL (Akademi Polisi) datang kepadanya.polisi sebelum menjalani pendidikan di AKPOL. Dia mengatakan ditahun-tahun awal bekerja sebagai polisi yang dia ketahui hanyahanya menempeleng tersangka. Baru pelan-pelan setelah diaberproses sebagai polisi, dia mengetahui bagaimana seorang polisischarusnya bertindak. Dia merasa lebih mengetahui bahwa cara-cara polisi bertindak yang profesional.sederhana bisa diartikan sebagai polisiyang bisa memberikanperlindungan kepada rakyat. Penjabaran perlindungan kepada "dilahirkan" pada 1 Juli 1946, keberadaan Kepolisian itu mandiri rakyat itu luas sekali, antara lain, concern kepada penderitaanmasyarakat dan cepat menangani masalah kejahatan.Jend (Purn) Awaloedin Djamin menegaskan polisi bukan militersekalipun bergabung dalam struktur ABRI. Ketika pertama kalidan otonom yang langsung berada di bawah "koordinasi" perdanamenteri pada waktu itu. Untuk menandakan bahwa polisi ituotonom, Kepolisian dibawahkan pada seorang Menteri Kepolisian.komando Angkatan Bersenjata. Dalam perkembangan kemudian, Kepolisian disatukan dalamatau tahanan dapat dikatakan karena KUHAP memang lebihbanyak mengatur aparat daripada mengatur anggota masyarakatyang masuk dalam sistem peradilan pidana. Setelah KUHAPberusia 15 tahun, lembaga pra-peradilan belum berfungsi

41 Kekerasan Penyidikn Dalam Kasus Marsinak Polisi harus diberikan pemahaman tentang diskresi. Dia harus Di awal tahun 1996 Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Dalam keterangan kepada para wartawan di Jakarta, Sekretaris Tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang aparat bahkan Berkaitan dengan maraknya tindakan kekerasan olch petugas, mengetahui kapan dia bisa menahan atau tidak menahan seseorang.Misalnya, dia dapat menentukan apakah perlu menahan pelajarapalagi meninggal. Apakah dia tidak cukup dengan memanggil Konvensi Anti-penyiksaan dalam bentuk undang-undang. Supayapembuatan segenap peratuan pelaksanaannya. Dengan adanyaperaturan pelaksanaan, maka ratifikasi konvensi anti-penyiksaanpolisi dapat dicegah.Sub-komisi Pemantauan Pelaksanaan HAM Komnas HAMClemento dos Reis Amaral menghimbau agar pemerintah segera liputan media massa. Karena itu, perlindungan terdakwa atau saksi yang terlibat dalam perkelahian kalau tidak ada korban luka-lukaorang tua pelajar tersebut. Polisi memiliki kewenangan untuk tidakmeneruskan perkara tersebut sampai ke pengadilan.(ELSAM) mengungkapkan kembali pentingnya diratifikasipenerapan undang-undang itu efektif maka juga harus diikutiakan merupakan jaminan penyiksaan tahanan atau tersangka olehmeratifikasi Konvensi Anti-penyiksaan tersebut dengan undang-undang mengingat ada kecenderungan gejala kekerasan belakangancenderung meningkat. Amaral mencatat kasus penyiksaan sampaimeninggal di tahanan polisi pada 21 Oktober 1996 atas diri saksiperampokan Tjetje Tadjudin. Polda Jawa Barat telah mengakuiTjetje meninggal akibat penganiyaan petugas polisi di lingkungandapat dikatakan lebih banyak daripada jumlah kasus yangdiberitakan media massa. Misalnya polisi yang "hanya"menempeleng terdakwa dalam proses penyidikantidak mendapatdalam suatu tindak pidana perlu dilembaga secara formal melaluisuatu peraturan perundang-undangan.Komnas HAM merekomendasi perlunya Konvensi Anti-penyiksaansegera menjadi bagian dari produk hukum nasional. Jika budaya Polwil Bogor. 40 Kekerasan Peryidikan Dalam Kasas Marsinah Polisi juga harus dididik untuk dapat mencoba memahami cara Dalam pelaksanaan tugasnya, polisi harus memahami apa yang Menyoroti pelaksanaan polisi dalam rangka KUHAP, KUHAP dibuat untuk memberi rambu-rambu kepada aparat Sudah saatnya diatur dalam KUHAP ketentuan yang dapat berpikir seorang tersangka, sehingga dia akan mampu secaraprofesional mengorck keterangan tersangka atau saksi. Petugasasasi manusia. penyidik harus mampu membuat tersangka merasa tetap dihormatihak-haknya sebagai manusia. Sekalipun polisi sudah merasa yakinseseorang bersalah, dia tidak dapat memperlakukan orang tersebutsewenang-wenang Jika itu dilakukan, artinya pelanggaran hakdimaksud hak asasi. Di Indonesia, kalau kita menemukan seseorangsedang membawa pedang berdarah di tengah jalan, maka kitasegera mengatakan orang tersebut bersalah. Itu namanya factualdibuktikan di pengadilan: "apa motif dia melakukan tindakanTersangka tetap harus dihormati harkat martabatnya (dignity)sampai pengadilan memutuskan dia bersalah. guilr, tetapi bukan legal guilt. Itu sebabnya kita menggunakan asaspresumpton of innocent. Kesalahan orang tersebut harustersebut, apakah dia terdorong untuk membunuh karena bela diri?"Harkistuti dapat mengatakan kepolisian masih belum melaksanakanKUHAP sebagaimana dicita-citakan oleh para penyusunnya.Misalnya, masih seringnya terjadi penangkapan oleh polisi tanpasurat penangkapan. menahan atau menangkap, kalau memenuhi persyaratan. penegak hukum dalam menjalankan tugas. Petugas hanya bolchPersyaratan-persyaratan itu harus dipenuhi dahulu oleh penegakhukum, bukan oleh tersangka. Kalau tidak dipenuhi, maka polisisebagai lembaga akan di-pra-peradilan-kan.memaksa aparat penegak hukum atau polisi melaksanakantugasnya dengan baik Hukuman bagi aparat yang melakukanpenyiksaan harus lebih berat karena selain melanggar aturanpidana, dia juga melanggar sumpah jabatan. Penegak hukum jugapidana memiliki seperangkat kewajiban di dalam penanganan perkara

43 Kekerasan Penyidikan Dalam Kasus Marsinah III. PELANGGARAN HAK TERSANGKA Kekerasan penyidikan dan penyelidikan terhadap para Menurut pasal 7 KUHAP, Penyidik dalam melakukan tugasnya Serangkaian tindakan itu tidak saja melibatkan aparat penyidik Meskipun sepanjang persidangan, kemudian membuktikan Tersangka Judi Susanto dan kawan-kawan, yang bolch dikatakansebagai suatu metoda untuk menundukan tersangka agar mau patuhKUHAP. Antara lain, (1) Perlakuan secara tidak manusiawidengan dalih penegakan hukum, melalui berbagai tindak kekerasandan penyiksaan; (2) Hak-hak tersangka untuk memperolch suratpenangkapan, penahanan, serta diberitahukan pada pihak keluargaatas tindakan penyidikan para tersangka; (3) Hak untuk didampingipenasihat hukum. (4) Penyitaan dan penggeledahan secara tidak(pihak kepolisian RI), akan tetapi olch satuan militer dari Kodam Vwajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Permasalahannya terhadap skenario pembunuhan Marsinah yang disodorkanpenyidik, telah melahirkan tindakan yang bertentangan dengan sah, dan sebagainya. Brawijaya. berbagai tindakan penyidik dan aparat militer yang terlibat didalam tindakan tidak sah dan penyiksaan terhadap para Tersangka,berlaku, dan bersifat melawan hukum, justru sampai saat ini tidaktersentuh hukum. Tak satupun aparat penyiksa diseret kepengadilan militer. Tampaknya ada batas-batas area kekuasaanbahwa para Tersangka tidak terbukti melakukan tindak pidanatelah terjadi. Tindakan teror mental dan siksaan fisik maha sadismereka. Sekalipun sudaha bebas, mereka tidak memiliki keberanianuntuk melakukan tindakan secara hukum terhadap hak-hak merekayang telah dirugikan aparat. yang sangat jelas bertentangan dengan kepatutan hukum yangpolitik yang mengakibat hukum menjadi mandul.yang dituduhkan, akan tetapi proses panjang perlakukan tidakmanusiawi dan bertentangan dengan hukum menjadi sesuatu yangterhadap Tersangka telah sedemikian rupa membangun rasaketakutan dalam diri tersangka yang melumpuhkan daya resistensi KUHAP 42 Kekerasan Penyidikan Dalam Kasus Marsinah Jika akan diadakan perbaikan KUHAP di masa yang akan Lebih jauh dia mengatakan, alangkah baiknya selama KonvensiUpaya yang lebih maju telah dilakukan ELSAM, dengan telah Berkaitan dengan gagasan meredam tindak kekerasan olch kekerasan dan penyiksaan dibiarkan terus berlangsung. makadatang. maka yang juga perlu diatur adalah hak-hak saksi ataukorban kejahatan. Akomodasi bagi saksi, misalnya kompensasi Mulya Lubis mengatakan kandungan Konvensi Anti-penyiksaanAnti-penyiksaan belum dijadikan produk hukum nasional,diimplementasikan serta dijalankan secara beriringan.Konvensi Anti-penyiksaan. Namun pemerintah hingga saat inibelum memperlihatkan tanggapan yang diharapkan.*** jumlah korban rakyat yang tidak berdosa akan terus bertambah.transportasi bagi saksi. perlu diatur. Berkaitan dengan korbankejahatan, misalnya korban perkosaan, perlu diatur kewajiban bagipolisi untuk menindak lanjuti laporan dari korban kejahatan.aparat, advokat senior dan aktivis Hak Asasi Manusia Dr. T.sudah diadopsi di dalam KUHAP, tetapi lebih baik lagi jikakonvensi itu diratifikasi menjadi law of the land.kandungan dan isi konvensi dan kandunganmenyusun dan menyerahkan drafi RUU tentang Ratifikasi

45 Kekerasan Penyidikan Dalam Kasus Marsinak Serangkaian tindakan aparat tersebut justru sesuai dengan apa Judi Susanto dan kawan-kawan selama 19 hari disekap di Kekerasan itu itu juga sebagai "cuci otak" dan pembuat "jera",Belakangan pihak Polda Jawa Timur mengklaim telah menahan Dalam hal ini. Polda menerbitkan surat penangkapan dan Tindakan penyekapan tersebut tidaklah dapat disebut sebagai kekuasaan sendiri atau di bawah kekuasaan orang lain". Yakni, Penahanan Markas Detasemen Intel Kodam V Brawijaya. Di sana merekamengalami berbagai bentuk penyiksaan dan penghinaan. Berbagaitindakan penyiksaan dilakukan aparat dengan motif agar merekaMarsinah ditanamkan kepada para Tersangka melalui pengakuanpaksa, seolah-olah seknario itu memang benar-benar terjadi. berkas tersebut, kecuali pada berkas Judi Susanto, surat penahanandilimpahkan ke Pengadilan.penahanan, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, yaitu: tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, denganmaksud melawan hak akan membawa orang itu di bawahsuatu tindak pidana kehajatan terhadap kemerdekaan orang.Tindakan penculikan demikian dapat diancam pidana maksimal 12 mau membenarkan cerita pembunuhan Marsinah palsu yangdisodorkan aparat, dan mengakui bahwa mereka terlibat dalamperencanaan pembunuhan tersebut. Skenario dasar pembunuhanguna menghapus segala ingatan tentang tindakan kekerasanterhadap mereka dan tidak menyampaikan kepada pihak manapunatau memasalahkan secara hukum berbagai tindakan tersebut.mengaku tidak tahu nenahu soal penahanan itu, seperti ketikakeluarga tersangka dan kuasa Hukumnya menanyakan perihalpenahanan para tersangka.penahanan setelah para tersangka diserahkan ke Polda Jatim, danyang berlaku surut tersebut menjadi bagian berkas perkara yang yang dimaksud oleh Pasal 328 KUHP yaitu suatu tindakanpenculikan, yang berbunyi "Barang siapa melarikan seorang dari tahun kurungan penjara. para Tersangka selama 19 hari. Padahal sebelumnya, pihak Polda tanggal penangkapan dan penahanan berlaku surut. Dan surat atau 44 Kekerusan Penyidikan Dalam Kass Marsinah Penangkapan terhadap para Tersangka dilakukan bukan olch Ketentuan pasal 18 (1) KUHAP. yang mensyarakatkan dalam Serangkain tindakan kekerasan yang dilakukan aparat militer, Penangkapan aparat kepolisian, tapi oleh petugas militer yang berpakain preman(sipil), tanpa menunjuk identitas. Sebagian besar penangkapan itudilakukan di lokasi PT CPS, tempat para tersangka bekerja, tanpainformasi atas penahanan itu. Meskipun pihak Kuasa Hukum dan menyebutkan dengan jelas tujuan, serta kemana para tersangkaakan dibawa atau diperiksa. Sejak hari penangkapan tidak sahtersebut, selama 18 (delapan belas) hari para Tersangka tidakdiketahui dimana ditahan, dan pihak keluarga tidak memperolchkeluarga Tersangka telah berulang kali menanyakan kepada pihakPolda Jatim di Surabaya, namun kepolisian menyatakan tidak tahumenahu penangkapan terhadap para Tersangka. perintah penangkapan kepada para tersangka, dengan menyebutkan penangkapan harus dilakukan olch aparat Kepolisian RI, denganmenunjuk identitas dan surat yang jelas, menyampaikan suratdipersangkakan, serta tempat dimana mereka akan diperiksa.lama satu hari. secara jelas identitas tersangka, tindak kejahatan yangPenangkapan yang demikian hanya dapat dilakukan untuk palingselama 19 hari itu, menunjukkan adanya kemauan untuk"menyelidiki" suatu tindak pidana atau paling tidak mengkonstruksiberbagai indikator masalah yang dapat dijadikan dasar atau buktiadanya dugaan telah terjadi tindak pidana. Schingga penangkapandi atas dilakukan dengan sasaran orang, bukan sasaran adanyabukti awalan suatu tindak pidana. Hal ini jelas bertentangan dengandilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindakpidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Schingga bolchtersebut, adalah tindakan pencarian bukti permulaan. Hal ini jelas ketetuan pasal 17 KUHAP, yang menyatakan penangkapandikata, tindakan penangkapan dan penculikan selama 19 harimerupakan tindakan yang bertentangan dengan segala kepatutanpenindakan hukum.

47 Kekerasan Penyidikan Dalam Kasus Marsinah Dalam proses penahanan dan penangkapan tersebut di atas. Mercka yang terikat tahap konstruksi tidak saja kesembilan Selama tahap penyempuraan, yang tidak lain adalah sebuah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat selama proses Di balik proses penyidikan yang dilakukan secara Paksa, tahap penyempumaan. Tahap konstruksi dilakukan selamaTersangka bolch dikata telah hancur. Mereka sama sekali tidakkekerasan masih merupakan bayangan buruk yang setiap saatmungkin saja mereka terima kembali.Tersangka. akan tetapi juga dua orang pembantu Judi Susanto.majikannya, mercka juga barangkali berada di bawah bayang-bayang ketakukutan.proses Penyidikan, para tersangka tidak diberikan kesempatanuntuk didampingi penasihat hukum. Baik itu kewajiban penyidikuntuk memberitahukan hak tersangka untuk dapat didampingisecorang penasihat hukum, maupun disediakan penasihat hukumsecara cuma-cuma apabila mercka tidak mampu. Proses penyidikandemikian jelas bertentangan dengan Pasal 54, Pasal 56 (1). Pasal69 dan Pasal 70 ayat (1) KUHAP. yang merupakan pasal-pasalprinsipil dalam KUHAPpenyidikan adalah gambaran yang paling jelas dari konstruksiperkara yang diinginkan. BAP diperolch secara paksa danditandatangani secara paksa pula oleh para Tersangka. Belakanganbaru diketahui, para tersangka di depan persidangan mencabutketerangan yang dimuat dalam BAP. Di samping keterangan yangdicantum di dalamnya bukanlah peristiwa yang sebenarnya, jugabukanlah keterangan yang pernah disampaikan olch paraTersangka selama proses penyidikan.termuat berbagai pertanyaan apakah pengusutan suatu perkaraharus sedemikian rupa dilakukan di berbagai tindakan kekuasaan proses penyidikan dilakukan dalam dua tahap, tahap konstruksi danpenyekapan 19 hari di atas, tahap penyempurnaan dilakukansetelah para tersangka dipindahkan ke dalam tahanan MapoldaJatim. Pada tahap penyempurnaan kondisi psikologis paraberani berbicara di luar skenario tahap konstruksi, ancaman Meskipun tidak mengalami penganiayaan sebagai mana 46 Kekerasan Pezyidikan Dalam Kasas Marsinak dapat dilakukan olch Polisi RI: perintah penahanan: dilakukan. mendasarkan pada bukti yang cukup dan tanpa disertai suratstansi militer, seperti Marakas Den Intel dsb.luarga atas tindakan penangkapan dan penahan yangdikunjungi penasehat hukum ataupun didampingi oleh dan Dalam proses tersebut pihak Penyidik dan aparat yang keluarga.Di samping itu, berbagai tindakan kekerasan, penganiaan, Pasal 18 ayat (1) dan (2) KUHAP; tidak ada pemberitahun ke-

1) Pasal 20 ayat (1). (2). (3) KUHAP, karena penahanan hanya2) Pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP, dimana penahanan tidak 4) percabulan yang dilakukan terhadap para Tersangka selamaumum delik tersebut bukanlah delik aduan, maka seharusnya hal ini
3) Pasal 22 ayat (1) KUHAP, tidak mengenal jenis penahan di in-5) Pasal 61 KUHAP, selama penahan para tersangka tidak dapatpenyekapan adalah jelas merupakan suatu tindak pidana.sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) KUHP. Secaramemperoleh tindakan secara hukum. dikuasai oleh para Tersangka. Beberapa benda yang disita dari PTCPS, ternyata tidak dimasukkan sebagai alat bukti dalam berkasperkara. Khusus alat bukti tersebut disita dengan alasan untuk1993, yang kemudian ternyata sama sekali tidak mampu dibukti di
melakukan penyekapan telah melakukan penggeledahan danpenyitaan secara melawan hukum terhadap benda-benda yangmembuktikan adanya rapat rencana pembunuhan tanggal 5 Meidepan persidangan. Hal ini termasuk tindakan atau usaha untukterdakwa. Penyidikan menyembunyikan dan memusnahkan alat bukti. Scharusnya, bilapenyidik menemukan bukti-bukti yang dianggap dapat meringankanatau bisa membebaskan seorang tersangka, ia wajibmemberitahukan tentang adanya bukti ini kepada pembela

49 Kekerusan Penyidikan Dalam Kasus Marsinah Tindakan lain yang cukup menggelikan dalam rangka Dalam proses persidang terhadap Para Tersangka, telah

  1. Beberapa saksi rupanya sudah dikoordinasi lebih dahulu olehpihak Polda. Antara lain ada saksi kepalakeamanan RT/RW disebagai petugas yang melakukan penangkapan pada 1 Oktober itu.Namun saat kepala keamanan RT/RW ditanya tentang siapa yang Susanto mencari-cari Judi Susanto, ia pernah mengatakan kepadadiperlihatkan kepadanya, ia mengatakan belum pernah melihat "Untuk menjatuhkan mental pengacaranya Judi Susanto".Rekonstruksi tempat Judi Susanto tinggal, dan saksi polisi yang disuruh mengakumenangkap Judi Susanto waktu itu, ia tidak dapat memberijawaban pasti, hanya menduga seorang polisi. la juga mengatakantidak ingat apakah surat yang ditunjukkan pada waktu ituberstempel KODAM atau bukan. Padahal pada saat keluarga Judikeluarga Judi Susanto bahwa stempel surat yang diperlihatkankepadanya waktu itu berstempel KODAM V Brawijaya. Namun,ketika surat yang disebut-sebut sebagai surat penangkapan Poldasurat itu. Mungkin karena koordinasi dari pihak Polda kurang rinci,maka ketika ditanya siapa yang menandatangani surat penangkapanyang waktu itu diperlihatkan kepadanya, ia keceplosan menyebutapakah kenal Kapten Gofur, ia menjawab tidak. Bagaimanamungkin ia menjalankan perintah dari orang yang tidakdikenalinya. Berarti bukan surat penangkapan Polda tersebut yangdiperlihatkan kepadanya ketika menangkap Judi Susanto.Sedangkan Kapten Gofur sendiri memang bukan polisi, tetapimendramatisir proses peradilan, terjadi pengerahan massa kepengadilan. Bahkan aparat memberi uang sebesar Rp. 30.000,-kepada para buruh PT CPS Porong untuk menyewa truk yang akanmengangkut mereka ke sidang pra peradilan Judi Susanto. Aparatmendorong buruh-buruh PT CPS Porong scbanyak-banyaknyauntuk hadir ke sidang pra peradilan Judi Susanto dengan pesan: dilakukan upaya rekonstruksi. Ada beberapa kejanggalan pada saatpelaksanaan rekonstruksi pembunuhan Marsinah. Antara lain, pada
    nama Kapten Gofur. Selanjutnya, ketika saksi polisi ditanya tentara. 48 Kekerasan Penyádikan Dalam Kasas Marsinah Sidang pra peradilan bermaksud menggugat keabsahan Namun karena, katanya, persoalan administrasi, surat Tindakan penagkapan dan penahanan seweang-wenang kemu-Sementara sidang pra peradilan Judi Susanto, yang gugatannya Kenanchan terjadi pada sidang pra peradilan Judi Susanto. 1993 di rumah Judi Susanto.1993 dan dikeluarkan oleh Polda Jatim. Padahal yang menangkapdiserahkan ke keluarga Judi Susanto pada tanggal 20 Oktober Pengacara Judi Susanto menggugat pihak Polda Jatim, yang mereka bukan polisi, dan selama 19 hari polisi mengakui tidak tahumenahu soal penangkapan tersebut.penangkapan yang bertanggal 1 Oktober 1993 itu baru bisa dian digugat oleh Mutiari dan Judi Susanto. Sidang pra peradilanSidoarjo. Hal ini merupakan taktik penyidik dan penuntut umumUndang-Undang, untuk menggugurkan gugatan pra peradilan itu.diajukan tanggal 29 Oktober 1993, berhasil dimenangkan.Keputusan sidang pra peradilan tanggal 11 November 1993 initidak sah. Seharusnya, dengan sendirinya berita acara pemeriksaanterhadap tersangka selama dia ditahan, juga tidak sah. Tapi yangterjadi, setelah dinyatakan penangkapan tidak sah, terdakwa dilepashanya beberapa menit, kemudian ditangkap kembali secara resmi.Hanya tanggal penangkapannya saja yang diganti sehingga menjadisah. mengaku menangkap dan menahan Judi Susanto, karena telahmelakukan penangkapan dan penahanan secara tidak sah. Gugatanitu berkaitan dengan pengakuan kemudian bahwa Polda yangmelakukan penangkapan terhadap Judi Susanto pada 1 Oktoberpenangkapan para tersangka. Surat penangkapan dikeluarkansetelah 19 hari penahanan. Surat tersebut tertanggal 1 Oktober dan kekerasan. Kepentingan politik tampak banyak mengendalikankonstruksi dan penanganan kasus ini.Sidang Pra Peradilan Mutiari digelar di PN Surabaya dengan mengajukan Polda Jatimtermohon. Namun sayangnya upaya yang cukup penting tersebut,harus gugur dengan disidangkan perkara Tersangka Mutiari di PNyang luar bisa, dengan memanfaatkan peluang yang disediakan olch

51 Kekerzsav Pemyidskan Dalam Kasas Marsinah Semestinya yang pertama diadili adalah terdakwa otak Dalam kumpulan BAP untuk sidang Mutiari, dan juga pada Kejanggalan-kejanggalan lain ditemui dalam kesaksian para Scorang saksi, misalnya, dalam kesaksiannya menyebutkan Begitu juga, ketika ditanya kendaraan yang membawa dugaan bahwa sidang pokok perkara Mutiari sengaja buru-burudiajukan hanya untuk menggugurkan sidang pra peradila yang saat 19.00. Tetapi kemudian di dalam kesaksiannya para saksi, yang pembunuhan tesebut, meskipun tidak terlibat dalam aksipembunuhan. pelaksana pembunuhannya, sebelum yang lain. Hal ini memperkuatitu tengah diajukan olch Mutiari.surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum discbutkan bahwa rapatrencana pembunuhan Marsinah pada 5 Mei 1993 adalah pukulmenyebutkan bahwa rapat rencana pembunuhan itu pukul 16.30sampai pukul 17.00.saksi a charge, saksi dari pihak jaksa penuntut umum yangdiajukan jaksa juga berstatus terdakwa yang mengakui semuatuduhan jaksa tentang keterlibatan mereka dan Mutiari dalam kasuspembunuhan Marsinah ini. Hanya dua dari delapan saksi a chargebukan terdakwa yang relevan dihubungkan dengan tuduhanterhadap Mutiari. Kejanggalan tersebut terutama muncul daridengan rinci mengenai peristiwa rapat rencana pembunuhan pada 5Mei 1993. Padahal peristiwa itu terjadi 6 bulan yang lalu. la dapat memberatkan terdakwa. Enam dari 14 saksi a charge yang kesaksian para saksi a charge yang berstatus terdakwamengingat dengan persis tempat dan posisi Mutiari duduk, pakaianmenjawabnya. Marsinah, seorang saksi tidak hanya menyebutkan jenis dan wama juga berstatus terdakwa dan telah menulis BAP-nya itu. dan sepatu yang dikenakan. Namum ketika ditanya pakaian yangdikenakannya sendiri pada saat itu, saksi itu itu tidak bisakendaraannya, tetapi tanpa diminta juga menyebutkan dengannomor polisi kendaraan tersebut dengan lancar bak air mengalir kehilir. Kesan yang muncul dari penuturan kesaksian tersebut,seolah mereka sedang menceritakan kembali sebuah cerita hapalan. 50 Kekerusan Penyidikan Dalam Karas Marsinak Pada saat rekonstruksi pembunuhan di rumah Judi Susanto. Pada saat rekonstruksi rapat di ruangan Judi Astono di PT. Kejanggalan-kejanggalan peradilan juga dapat dilihat dalam Ketika rekonstruksi di gubug tani tempat mayat Marsinah saat rekonstruksi penculikan di Tugu Kuning, peran satpam perintah orang lain dan bukan atas rekonstruksi para tersangka dalam rekonstruksi tersebut. Mereka duduk sesuai dengan posisimasing-masing menurut skenario. Lalu mercka difoto. Pada saattengah-tengah difoto itu Mutiari keluar dari meja rapat. Olch sebabitu di dalam BAP dan di persidangan tidak diperlihatkan foto-fotorekonstruksi. ditemukan, para terdakwa yang dituduh mengangkut mayatMarsinah meletakkan 'mayat' Marsinah dengan mendudukkannya di Sidang Perkara Mutiari bukan tertuduh utamanya. Diketahui, tuduhan bagi Mutiari adalah Soeprapto yang dikatakan memboncengi Marsinah tidakdiperankan olch Soeprapto sendiri, melainkan olch seorangkatanya, bersangkutan.ketika Bambang hendak membelok ke kanan, ia dibentak olchseorang penyidik: "Berhenti! Jangan belok kanan, belok kiri!". Lalupembunuhan. CPS Porong.Judi Susanto, Karyono Wongso dan Mutiari tidakmau ikut karena tidak merasa ada rapat, apalagi rapat rencanapembunuhan, pada tanggal 5 Mei 1993. Namun pada saat JudiSusanto mengatakan "Saya ngga ikut!", ia dibentak olch seorangpenyidik: "Diam kamu!". Karena dipaksa mereka akhirnya ikut kursi gubug. Padahal di dalam BAP Mutiari, dilampirkan skemagubug dimana mayat Marsinah disebutkan dalam keadaan telentangmembujur. urut-urutan persidangan. Yang pertama diadili justru Mutiari,mengetahui rencana pembunuhan Marsinah, tetapi tidakmelaporkannya ke polisi. la dikatakan bahkan menyetujui rencana penyidik. Padahal peran-peran yang lain dilakukan oleh yang. apa arti rekonstruksi bila yang dilakukan terdakwa adalah atassendiri yang, katanya benar-benar terlibat dan melakukan

53 Kekerasan Penyidikan Dalam Kasus Marsinak

Mutiari akan dijadikan dasar pemantapan skenario untuk sidang-sidang para terdakwa selanjutnya? (Untuk selengkapnya bentuk-bnetuk penyiksaan dapat dilihat pada tabel di lampiran)*** hanya relevan untuk para terdakwa yang benar-benar terlibatpembunuhan? Apakah hal ini ada kaitan dengan sidang perkara 52 Kekerasan Penyidkas Dalam Kanes Marsinah

Menurut KUHP, keterangan terdakwa seharusnya diajukan

Pada waktu kesaksian a decharge Penaschat Hukum Mutiari terakhir kali sesudah para saksi a charge dan para saksi adecharge ditampilkan. Namun pada sidang perkara Mutiaritersebut, keterangan terdakwa ditampilkan sesudah semua saksi acharge dimunculkan, dan sebelum kesaksian a decharge. Hal iniberarti sudah keluar dari ketentuan KUHP. Schingga layakdiajukan pertanyaan, apakah dengan menampilkan keteranganterdakwa terlebih dahulu, maka diharapkan akan tersebut olchdecharge? Bila nama-nama itu sudah disebut, maka akan lebihmudah untuk menekan masing-masing saksi a decharge sebelum terdakwa, nama-nama yang bisa memberi alibi dan menjadi saksi a

mereka memberi kesaksian. Hal ini terbukti, karena begitu sidangketerangan terdakwa selesai, dua orang petugas buser (burusergap) mencari-cari nama sejumlah buruh ke pabrik PT CPS.Hukum Mutiari.

merupakan terdakwa yang menyangkal adanya rapat rencana yang rencananya akan dijadikan saksi a decharge oleh Penaschat

sudah menyiapkan enam orang saksi. Dua orang diantaranya.

bisa memberikan alibi bagi Mutiari. Namun olch majelis hakim

dengan alasan tidak relevan. Padahal sesungguhnya setiap saksi pembunuhan, empat orang merupakan pegawai administrasi yanghanya dibolehkan tiga orang saksi, yaitu dua orang saksi yang juga

yang bisa memberikan alibi bagi terdakwa sudah pasti relevan.tersangka berhak untuk mengusahkan dan mengjukan saksi gunamenguntungkan dirinya. Lebih anch lagi saksi-saksi a charge yang terdakwa dan seorang kasir. Tiga saksi lainnya tidak diäjinkan

Dalam hal ini hakim telah melanggar Pasal 66 KUHAP, dimana

diajukan oleh Jaksa malah banyak yang tidak relevan untuktuduhan terhadap Mutiari. Tuduhan terhadap Mutiari adalah ikutrencana pembunuhan Marsinah tetapi sebelum dan sesudahpembunuhan tidak melaporkan ke polisi. Dengan tuduhan sepertiini apa relevansinya menghadirkan saksi-saksi seperti pemiliktempat kontrakan Marsinah, paman Marsinah, penjaga posPerhutani Wilangan dari TKP, tukang ojek di TKP, dokter RSUDserta kepala dusun di desa TKP? Bukankah saksi-saksi tersebut Nganjuk, mantri Puskesmas Wilangan, petugas Polsek Wilangan,

55 Kekerzsan Pemyidikan Dalam Kasar Marsinah "pakaian dilucuti, bagian badan, kepala dan muka dipukuli, kepala"badan disetrum, kemaluan disetrm, perut disundut rokok, Untuk sampai pada kehendak dan skenarionya sendiri itu, dinjak meja. kemalman disundut korek api, ibu jari dililit kabel terus disetrum, dan pelipts mata dipukul gagang pistol, kaki dipukul hinggaberdarah kemaluan ditendang dan dipukul celurit kecil. kaki Dalam pemyidkan, titik berat tindakan diletakan pada tindakan mencari serta indikasi kuat, tindakan "mencari serta mengumpulkan bukti" justrudigunakan sebagai proses untuk memaksakan skenario alasebenarnya. Schingga, sulit menentukan dan menemukan pelakutidak dialaminya sendiri.Penyidik atau pihak tertentu yang mempunyai kepentingan atasTindakan itu sudah bisa dikatagori sebagai tindakan "sadistis" atau"biadab". Adapun rincian tindakan brutal itu adalah sebagai 3Lihat pasal 18, pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 "petugas" berpakaian preman. Tanpa surat tugas, tidakmemberikan surat perintah penangkapan/penahanan dan tidakditahan secara "ilegal" selama 19 hari di Den Intel Makodam VBrawijaya. dengan begitu, proses penyidikan kasus inia.bertentangan dengan maksud diberikannya wewenang itu. Dandengan ketentuan dalam prosedur hukum acara. Bahkan, adapenyidik. Keadaan ini justru mengaburkan tindak pidana yangsesungguhnya. Itu sebabnya, kesembilan orang bekas terdakwakasus ini, diciduk, diperiksa dan dipaksa sebagai saksi; dankemudian diterdakwakan untuk menerangkan atau mengakui apa-apa yang tidak didengarnya sendiri, tidak dilihatnya sendinı dankasus ini, melakukan tindak penyidikan dengan cara kekerasan.berikut: mengumpulkan bukti. Supaya, tindak pidana yang ditemukan dapat menjaditerang, serta agar dapat menemukan dan menentukan pelakunya dalam YahyaHarahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Peneraçan KUHAP. Jilid L.halaman 109. memberikan tembusan surat itu kepada keluarganya. Merckajuga, proses pembuatan Berita Acara Penyidikan, bertentangan 54 Bambang Widjojanto Kekerusan Penyidikan Dalam Kass Marsinak Aparat Penyidik dan Prosedur Hukum IV. CATATAN BAGI PEMBAHARUAN KUHAP Untuk kepentingan penyidikan, maka penyidik dapat melakukanpenangkapan dan pemahanan Penyidik adalah pejabat polisinegara RI dan pejabat pegauai negeri sipil tertentu yang diberiwewenang khusus oleh Undang-Undang. Kasus Marsinah sarat dengan pelajaran berharga. Pelajaran itu Kendatipun prosedur hukum acara pidanan sesuai Undang-Jadi, proses penangkapan dan penahan dalam kasus ini, bisa Ketua Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia tidak saja menjadi milik ke sembilan orang bekas terdakwa sipil,tetapi juga bagi kita semua. Paling tidak, kasus ini menuat dua halpenting. Pertama, setiap orang (apalagi rakyat sipil), begitu rentandan mudah untuk ditangkap, disiksa dan diterdakwakan, bila aparattidak berdaya mengatasi kesewenangan proses penyidikan. Bahkankesewenangan itu. penahanan para saksi dan tersangka kasus ini. keamanan memang menghendakinya. Kedua, prosedur hukumia menjadi tameng bagi "penyidik", ketika orang mempersoalkanUndang No. 8 Tahun 1981 dengan tegas menyatakan: kewenanganserta pelaksanaan penangkapan dan penahanan hanya bisadilakukan olch Penyidik.². Tetapi dalam kasus Marsinah, adaindikasi kuat justru militer/Den Intel Kodam V Brawijaya menjadipihak yang begitu intens terlibat dalam proses penangkapan dandikwalifikasi tidak dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana.Karena, hampir keseluruhan para bekas Terdakwa, "diciduk" olch Wewengmn penahanan dapat juga dilakukan oleh Penuntst Umum dan Hakim 20 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 yang menyatakan bahwa: Lhat pasal 1 angka 1, 20 dan 21, pasal 6 aat (1), pasal 16, pasal 18 dan pasal

57 Kekerasan Penyidikan Dalam Kases Marsinah Di dalam Undang-Undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Berpijak dari landasan kerjanya itu, Polisi sebagai pengayom Dalam kapasitas sebagai aparat pertahanan keamanan negara, Acara Pidana. masyarakat dan negara. memelihara keselamatan negara terhadap gangguan dari dalam.memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat.termasuk memberi perlindungan dan pertolongan.mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap peraturan-peraturan negaraDalam bidang peradilan mengadakan penyelidikan atas kejahatan danpelanggaran menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat atau pembina ketertiban Umum.* Sedangkan menurutKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tugas dan wewenangPolisi sebagai penegak hukum saja. ingin berbuat tindak pidana. Pertahanan Keamanan Negara, Polisi disebutkan sebagaikomponen dari ABRI. Bagian dari aparat pertahanan keamanannegara dan sekaligus sebagai penegak hukum dan pengayommasyarakat atau pembina ketertiban umum, maka ia harus dapatmemberikan rasa aman dan tertib pada masyarakat. Sekaligus,menjadi panutan untuk lakukan melakukan perbuatan yang baik.Polisi juga mengusahakan agar aturan hukum yang ada ditaatimasyarakat. la menjadi figur masyarakat yang senantiasa diharap-kan kchadirannya olch rakyat untuk memberikan rasa aman, namunjuga harus "ditakuti". Utamanya, olch masyarakat yang sudah ataudan karenanya sebagai slah satu komponen dari militer/ABRI.3.45.6. 9. maka posisi dan peran polisi dalam berbagai segi kehidupan publik.merupakan bagian integral dari konsep dwifungsi ABRI. Dalamposisi ini, Polisi akan menempatkan dirinya sebagai kekuatan 1981. Lihat pasal 30 ayat (4) Undang-Undang No. 20 tahun 1982.Lihat pusal 1 angka 1 dan pasal 4 hingga pasal 7 Undang-Undang No. 8 Tahun 78 56 Kekerasan Pezyidikan Dalam Kanas Marsinah rheumason-i dan diberi pasir"."dikencingi petugas di dalam sel, dipaksa menelan air kencing.disuruh menclan air ludah petugas, mulut disumpal celana dalam, kemaluan dibakar dengan kertas bungkus rokok, kemaluan di-berguling-guling di atas rumput, skot jump sampas tidak bisabungun, telinga diputaer hingga panas dan terasa mau lepas". tengah malam direndam di bak mandá, merayap di atas aspal. Kedudukan seorang penyidik di dalam mengungkap suatu Sebelum membahas hal ini, perlu dikaji dulu tugas dan kedu-Rumusan di dalam Undang-Undang NO. 13 tahun 1961 Landasan Kerja dan Peran Polisitindak pidana sangat strategis. Kewenangan yang diberikan kepadapenyidik sudah cukup jelas, namun, soal penerapan sanksi masihmenjadi masalah. Pengaturan penyimpangan dalam menjalankanwewenang pada penyidik belum diatur secara tuntas. Kalau aturanprosedur sudah tuntas serta ada kesungguhan dalam penegakanpidana, bukan hal yang mustahil untuk dicapai.dukan kepolisian menurut ketentuan perundangan. Selain Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, tugas dan kedudukan Polisi juga diaturolch peraturan lainnya, yaitu: Undang-Undang No. 13 tahun 1961 hukum, maka pencapaian kebenaran sejati dalam suatu kasus tentang kepolisian dan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentangKetentuan-ketentuan Pokok Pertahanan keamanan Negara. Selainitu, Polisi juga dikat dengan landasan moral serta ikatan idillainnya, yaitu Sumpah Prajurit, Sapta Marga, Tri Barata, CaturABRI Prasetya dan Delapan wajib ABRI serta 11 Azaz Kepemimpinanmengemukakan bahwa Polisi adalah alat penegak hukum yangmemelihara keamanan dalam negeri. Ia mengembang 2 (dua) buahtugas sekaligus, yakni sebagai pembina ketertiban dan keamananumum serta.3 kepolisian adalah1. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. 5 Undang-Undang No. 13 Tahun 1961, pasal 2 menyatakan bahua tagas2. mencegah dn memberantasnya penyakit-penyakit masyarkat

59 Kekerasan Penyidikan Dalam Kasus Marsinak

Di bawah Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas

Itu sebabnya, tidaklah mengherankan bila militer mampu dan

Strategisitas Kedudukan Penyidik untuk mengungkap suatu

Untuk itu, instansi kepolisian mutlak harus dipisahkan dari

Sebagai penyidik, selain punya kewenangan guna menjalankan

Dengan cara ini, maka penegakkan ketertiban dan kepastian mempunyai dasar legitimasi untuk hadir, masuk dan menjarahruang dan sendi kehidupan masyarakat sipil.

Nasional (Bakorstanas), militer menancapkan kekuasaannya.Schingga segala macam konflik yang terjadi olch, dari dan dalamrakyat sipil diredam dan dikendalikan juga olch militer.

penyidikan, penangkapan, penahanan maupun pemeriksaan saksi

pihak kepolisian.

Penyidikan dalam Hukum Acara Pidana

institusi kemiliteran/ABRI. Pemisahan ini dimaksudkan untukmenempatkan pihak kepolisian sesuai maksud, tujuan dankewenangan yang melekat padanya sebagai penyidik tunggal.Dengan cara ini diharapkan pihak kepolisian akan terbebaskan dariintervensi militer atau kepentingan lain dan sekaligus untuk

fungsinya, terhadap dirinya juga harus diletakkan instrumen-instrumen prosedural lain. Prosedur itu untuk mengendalikan danmenjaga otoritas pihak penyidik agar senantiasa mengacu danbertindak pada penegakkan hukum dan keadilan.

hukum akan dapat terlaksana. Dan perlindungan terhadapTersangka yang diduga melakukan tindak pidana dapat mau melakukan tugas-tugas polisional seperti, penyelidikan,atau tersangka yang mestinya merupakan otoritas kewenangan

tindak pidana, menempatkan peran instansi kepolisian dalam fungsiyang begitu penting di dalam proses penyidikan. Karenanya, posisidan peran Polisi harus dikonstruksi sedemikian rupa, sehingga iahanya menjadi penegak hukum dan "penjaga ketertibanmasyarakat" saja.

menjaga independensi dirinya sebagai penyidik tunggal.

diwujudkan. Instrumen prosedural dimaksud, juga harus 58 Kekerusan Penyidikan Dalam Kasus Marsinah

Lalam fungsi sebagai pengayom masyarakat atau pembina

Dalam posisi seperti saat ini, polisi acapkali merepresentasi

Jadi, kendatipun polisi dalam kapasitas sebagai penyídik, ia

Dalam konteks inilah, hukum mengalami proses instrumentasi

Selain polisi yang mengidentifikasi diri sebagai militer, ternyata sebagai penegak hukum.

tidak bisa bertindak sebagai bagian militer atau sebagai angkatan

dirinya sebagai institusi penjaga kekuasaan. Konflik-konflik sipil

dilindungi oleh Undang-Undang Dasar, antara lain hak Hankam dan sekaligus sebagai kekuatan sosial politik, selain

ketertiban umum, kedudukan polisi harus tersendiri, maksudnya, ia

perang. Kendatipun jika menilik sejarah masuknya polisi ke ABRI.sejak 1960-an, seragam dan pangkat polisi juga disesuaikan denganABRI. Akibatnya, pendidikannya, pola kenaikan pangkatnya,

yang seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur dialog tidak dapat

mengeluarkan pendapat atau hak berorganisasi, acapkali dikwalifi- operasionalnya juga disesuaikan dengan ABRI

berjalan. Atau, ketika rakyat hendak mewujudkan hak-haknya yang

kasi sebagai pengganggu stabilitas keamanan. Merekamenganggap, dapat mengganggu "kemantapan status quokekuasaan". Terhadap ini, seringkali respons polisi atas tindakanrakyat itu dilakukan ala militer: rakyat "diserang. diserbu,ditaklukkan " dan disiksakerapkali melakukan tindak kekerasan dalam penyidikan. Karena iamerepresentasi fungsi penjaga kekuasaan dan untuk itu melakukantindakan sebagai penumpas segala bentuk gangguan keamanan.Prosedur hukum dijadikan sebagai alat penekan, pengendali perila-

dkk. untuk menolak tindakan penyiksaan dalam proses penyidikan.

dwifungsi, khususnya fungsi stabilisator, militer (seolah-olah)

Harsja W Bachtiar, Polisi tak periu pisah dari ABRI dalam Media Mfingga ku kritis rakyat. Schingga acapkali, prosedur hukum acara hanyasebagai undang-undang papan nama, tanpa makna. la tak punya

militer juga melakukan tindakan polisional. Melalui konsep

Indonesia, 9 Juli 1995.

61 Kekerusan Penyidikan Dalam Kasus Marsinak "setiap orang yang sudah disangka, ditangkap, ditahan, dituntut danatau dhadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak Prinsip-prinsip itu, jelas dimaksudkan untuk menghapuskan Pasal 17 KUHAP adalah salah satu contoh pasal yang mengan-Dalam penjelasan umum butir 3 huruf c KUHAP ditemukan Konsiderans huruf c di dalam KUHAP mengisyaratkan dengan disalahkan dung prinsip Iegalitas dan perlindungan terhadap Tersangka, karenadisebutkan "perintah penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap Kekuasaan Kehakiman1o yang menyatakan: kekuasaan Kehakiman luar ketentuan hukum atau bertindak sewenang-wenang. Sebab,tegas, untuk mencapai keadilan penegakan hukum harus didasarkanhatikan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. Jadi.setiap warga negara termasuk tersangka/terdakwa harusmendapatkan perlindungan dan perlakuan adil dihadapan hukum,disamping memperhatikan kepentingan dan ketertiban masyarakat.cara-cara yang biasa digunakan pada periode HIR (perlu dijelas-pengakuan orang itu, kalau perlu dengan kekerasan dan bahkankekejaman. Jika kemudian salah menangkap atau menahan, atausudah terlanjur menyiksa maka akan diurus kemudian. Penyidikselalu tampil sebagai pihak yang tak pernah salah, apalagiseseorang yang diduga keras melakukan tindak pidanaberdasarkan bukti permulaan yang cukup". Kendatipun begitu.pasal itu masih perlu diberi penjelasan. Apa yang dimaksud denganprinsip atau asa yang disebut sebagai "praduga tidak bersalah'.Prinsip ini juga telah dirumuskan dalam Undang-Undang Pokok
setiap warga negara termasuk tersangka/terdakwa samakedudukannya atau sederajat di hadapan hukum.atas prinsip kctertiban dan kepastian hukum. Juga dengan memper-kan.... yang biasanya menangkap lebih dahulu, memeras diduga keras? dan apa kriterianya telah terdapat bukti permulaanyang cukup?. 10 Lihat pasal $ Undang-Undang N0.14 Tahn 1970 tentang Pokok-Pokok
60 Kekerasan Penyidikan Dalam Kanus Marsinah Bila dikaji lebih cermat, ketentuan di dalam Kitab Undang-Tanpa memahami prinsip-prinsip hukum yang terkandung diBisa juga, semangat atas prinsip itu tercermin dalam wujut Konsiderans huruf a di dalam KUHAP mengemukakan secara menerapkan sanksi hukum yang jelas dan tegas bagi siapapun yangmelakukan pelanggaran terhadap penegakkan dan pelaksanaanketentuan prosedural itu.Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mempunyai prinsip-prinsip hukum yang sesungguhnya dapat mendorong terealisirnyapencapaian tujuan hukum acara pidana, yaitu untuk mencari danPrinsip-prinsip itu dimaksudkan sebagai, dasar pedoman bagi filosofis dan dasar konstitusional pasal-pasal dimaksud. mendapatkan kebenaran materil."Sekaligus terlindunginya paratersangka atau terdakwa dari kesewenangan aparat penyidik.aparat penegak hukum, anggota masyarakat yang terlibat danberkepentingan atas pelaksanaan penerapan pasal-pasal KUHAPitu. dalam KUHAP, maka kita akan terjebak melaksanakan penerapanpasal secara normatif. Tetapi kehilangan spirit yang menjadi dasarpasal-pasal. Tetapi pasal itu tidak merinci dengan jelas maksud danprosedur pelaksanaan, schingga akhirnya pasal itu kehilangantegas adanya prinsip legalitas, karena nyata disebutkan bahwaIndonesia adlah negara hukum. Karenanya, negara menjamin setiapwarga negaranya bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan9Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M01.PW.07.03 Tahun 1982 tentang maknanya sebagai alat penegak bukum. Adapun prinsip-prinsiptersebut antara lain: prinsip legalitas, prinsip praduga tidakbersalah dan prinsip perlindungan terhadap Tersangka/Terdakwa. wajib menjunjung tinggi hukum. Artinya, semua warga negaratermasuk juga aparat penegak hukum tidak dibenarkan bertindak diPelaksanaan Kitab Undmng-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahuatujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atauselengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menetapkan hukumdapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum. setidak-tidakmya mendekati kebenaran materil, ialah kebenaran yangacara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untik mencari pelaku yang

63 Kekerasan Penyidikan Dalam Kasus Marsinak

Hak-hak di atas jelas menempatkan tersangka/terdakwa

Atau hak tersangka untuk dapat menghubungi PenaschatApa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Tersangka untuk

Berita acara yang didaptkan dengan cara mengabaikan hak-hak

Salah satu upaya hukum yang disodiakan olch KUHAP untuk sebagai subyek hukum. Dan dimaksudkan, untuk memberikanperlindungan atas kemungkinan terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Sekalian hak-haktersangka/terdakwa ini tidak mempunyai arti, jika rincian prosedurberacara yang menjamin dilaksanakannya hak-hak itu tidak ada.Maksudnya, jika aparat penegak hukum seperti penyidikdengan jelas dalam bahasa yang dimengerti oleh tersangka, tentang

dikenakan kepada aparat penyidik yang mengabaikan kewajibannyaitu? kendatipun hak-hak Tersangka telah disebutkan secara jelasdan limitatif di dalam hukum acara!. mengabaikan hak-hak tersangka. Misalnya, tidak memberitahukanapa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan

merealisir hak-haknya itu? Apa sanksi hukum yang dapat

substantif dari tersangka atau terdakwa, harusnya dinyatakan bataldemi hukum dan tidak dapat diterima untuk dijadikan dasarmemeriksa kasus itu lebih lanjut. Dengan begitu, penyidik harus

dalam hukum acara pidana. dimulai.14Hukumnya tidak dilaksanakan.15

sangat hati-hati dalam melaksanakan wewenangnya dalam bidangpenyidikan. Prosedur untuk ini seharusnya di atur secara tegas di

mempersoalkan sebagian hak-hak tersangka adalah Praperadilan.

KUHAP serta mengenai Bantuan Hukum periksa pasal 69 hingga 74 KUHAP.Acara Pidana.

inr" junto pasal 54. 13 Mengenai hak-hak Tersangk/Terdakwa lainya, periksa pasal 50 hingga 6814 Lat pasal 51 aat (1), Undang-Undang No. 8 Ta 1981 entang Hkum15 Pasal 69 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 menyatakan Pensehat Hskamberhak menghubungi Tersangka sejak saat ditamngkap atau ditahan pada semuatingkat pemeriksan memra tata cara yang ditentkan olek Undang-Undang 62 Kekerzsan Pemyidskan Dalam Kasas Marsinah

bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan

Prinsip ini ditinjau dari segi teknis juridis atau teknis

Banyak pasal-pasal di dalam prosedur hukum acara (KUHAP) kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.pada tarap penyidikan maupun kepada hakim pada prosespemeriksaan di sidang pengadilan.

penasehat hukum yang disukainya. berhak memberi keterangan secara bebas baik kepada penyidik

berhak mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri

terhadap dirinya." berhak untuk diberitahukan kepada keluarganya atau orangyang serumah dengannya atas penahanan yang dilakukan kedududkan tersangka/terdakwa sebagai subyek dan bukan scbagaiobyek dalam setiap tingkat pemeriksaan. Schingga ia harusdiperlakukan dan dilindungi dari tindak kesewenang-wenangan

dilakukan oleh tersangka/terdakwa. Ke arah itulah pemeriksaan

dalam bab VI dan VII Kitab Undang-Undang No. 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, misalnya antara lain:- berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang penyidikan dinamakan "Prinsip akusator", yaitu menempatkan

yang menjurus pada pengabaian kedudukannya sebagai manusiayang mempunyai harkat, martabat dan harga diri."1 Obyekpemeriksaan dalam prinsip akusatór adalah kesalahan yangdilakukan.12 yang di dasari olch semangat prinsip praduga tidak bersalah berupahak-hak tersangka/terdakwa. Prinsip ini dikemukakan secara rinci

apapun".

KUHAP, halaman 39 kepada penyidik diberkan tanpa tekanan dari siapapun dan atan dalam bentuk Pasal 117 aat (1) KUHAP menyatakan keteranga tersangka dan atau saksi

12M. Yahya Harahap. S.H dalam Pembehasan Permasalshan dan Penerapan

terhadap aparat 65

Kekerusan Pezyidkan Dalam Kasus Marsinah

Kitab Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Diperlukan prosedur hukum yang memuat pasal-pasal Upaya hukum Praperadilan harus bisa dimanfaatkan untukHarus diterapkan secara ketat dan selektif segala pasal yangMenetapkan secara ketat kewajiban imperatif penyidik untukharus memberitahu hak-hak tersangka;Mewajibkan penyidik untuk segera melaksanakanhak atasbantuan hukum begitu seseorang dikualifikasi sebagaitersangka.Mewajibkan setiap pemeriksaan atau penyidikan untukmenghadirkan Penaschat Hukum guna melindungi tersangka.Menerapkan sanksi yang tegaspenyidik/penegak hukum lainnya bila tidak melaksanakanketentuan prosedural hukum acara.Menyatakan proses pemeriksaan dapat dikualifikasi "bataldemi hukum atau dapat dibatalkan" bila terdapat kelalaianyang nyata dalam memenuhi hak-hak substantif tersangka atautidak melaksanakan prosedur hukum acara. Acara Pidana perlu diperbaiki. karena tidak cukup mengaturprosedur hukum acara yang dimaksudkan untuk melindungi ataumembebaskan Tersangka/Terdakwa (atau siapapun) dari tindakpenyiksaan oleh aparat penyidik atau aparat militer. Khususnya, didalam proses pemeriksaan pendahuluan (ditingkat penyidikan ataupenyelidikan) maupun sampai di tingkat pemeriksaan di pengadilan.pengendali tindakan anarkis berikut penerapan sanksi hukum atassegenap tindakan aparat penegak hukum yang menegasikan hak-hak substantif tersangka/terdakwa yang telah dikemukakan didalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981.mengujr seluruh tindakan aparat penegak hukum yang nyata-nyatamenegaskan hak-hak substantif terdakwa/tersangka yang telahdiakui di dalam hukum acara pidana.dimaksudkan untuk memberi perlindungan terhadap hak-hakterdakwa/tersangka dari tindakan sewenang-wenang aparatpenyidik, misalnya:

dari institusi hak-hak substantif dari

harus dipisahkan Kekerusan Petyidikan Dalam Kasas Marsinah kepolisian i penjaga pelaksanaan

Pertanyaannya, mungkinkah Praperadilan dapat diberi peran Jika saja ada prosedur hukum atau institusi yang berfungsi Institusi Kepolisian harus dikonstruksi hanya sebagai penegak Institusi kepolisian adalah satu-satunya penyidik tunggal Tetapi upaya hukum ini sangat terbatas sekali, karena hanyamengakomodir masalah yang berkaitan dengan sah tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan. lebih besar. Misalnya, untuk memeriksa dan memutus segalasengketa yang berkenaan dengan tidak diterapkannya hak-haksubstantif dari tersangka/terdakwa olch aparat penyidik atau aparatpenegak hukum lainnya.sebagaitersangka/terdakwa, misalnya untuk mewujutkan kehendak pasal54 dan pasal 69 KUHAP.7 Niscaya kasus seperti yang dialamiolch Para Terdakwa maupun saksi-saksi dalam kasus Marsinahtidak akan mendapatkan tindak penyiksaan maupun perlakuansadistis lainnya. Apalagi bila diterapkan prosedur sanksi hukumbagi aparat penegak hukum yang mengabaikan dan melanggar hak-hak substantif saksi, tersangka/terdakwa yang secara proseduraldilindungi olch hukum acara pidana.Kesimpulan hukum dalam "penjaga ketertiban masyarakat" saja. Untuk itu,instansikemiliteran/ABRI. Pemisahan ini dimaksudkan untuk menempatkankepolisian sesuai tajuan dan kewenangan yang melekat padanyasebagai penyidik tunggal.Instansi lain, dengan alasan apapun, sekalipun itu militer, tidakdiperkenankan melakukan tindak atau fungsi penyidikan.16 Rincian pesal lebih lanjut lihat pasal 77 hingga 83 KUHAP.Pasal-pasal i berkaan dengan ha-hak Tersanga uk mendapatanbantuan hakum serta hak Penaschat Hukum untuk menghubungi Tersangkaselama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.

67 Trimoelja D. Soerjadi18 Catatan Bagi Penyempurnaan Kekerusan Pexyidikan Dalam Karas Marsinah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kini genap Dilihat dari sisi itu, KUHAP merupakan kemajuan besar. Universal Declaration of Human Rights antara lain: mengakui berusia 13 tahun. Dibanding dengan HIR yang digantikannya.KUHAP mengandung perlindungan hak-hak terdakwa yang tidakterdapat dalam HIR. Dulu, dibawah HIR. Seseorang bisa ditahantanpa batas waktu, sampai bertahun-tahun tanpa perkaranyadiajukan ke pengadilan. la bisa terpaksa sampai tua harusmenghabiskan sisa hidupnya ditahanan tanpa pernah diadili. Hal itusekarang praktis tidak mungkin lagi. Ada batas waktu yang jelassampai berapa lama seseorang menurut KUHAP bisa ditahan. Jikabatas waktu itu sampai dilampaui, orang itu harus dibebaskan daritahanan, tidak perduli perkaranya masih diproses penyidik atauproses di pengadilan belum selesai.namun dilihat dari sisi lain, apakah hak-hak terdakwa danpembelanya yang diakui dan dijamin dalam KUHAP dalampelaksanaannya sudah memuaskan? Bagaimanakah pelaksanaanKUHAP selama ini. Apakah KUHAP sudah memasyarakatdikalangan penegak hukum? Apakah KUHAP sudah dihayati dandilaksanakan sesuai dengan jiwa dan semangat yang mengantarkankelahirannya yang waktu itu disambut sebagai karya agung bangsaIndonesia? Hak-hak Asasi Terdakwadan melindungi hak setiap orang: (1) terhadap penangkapan danpenahanan sewenang-wenang. (2) dianggap tidak bersalah sampaimenurut KUHAP Penaschat Hukum Judi SusantoTerdakwa" disini dan untk selanjutya adalah "terdakua" dan tersangka 66 Kekerasan Petyidikan Dalam Kanas Marsinah Kita sepakat bahwa penggunaan kekerasan dalam pemeriksaan Untuk itu, kita perlu mengadopsi kaidah-kaidah hukum inter-Semoga saja, seluruh uraian di atas bisa dipertimbangkan ditabukan, baik di Indonesia maupun di bagian lain dunia. Sebagaiwarga dunia dan negara yang "mengklaim" dirinya sebagai negarahukum. Sudah saatnya kita tunduk juga pada aturan internasionalyang mengatur mengenai perlindungan terhadap perlakuan kasardan penyiksaan (Convention AgainstTorture and other Cruel,Inhuman or Degrading Treatment or Punishment". 1984).nasional yang berkaitan dengan tindakan anti penyiksaan. Dengancara meratifikasi konvensi-konvensi internasional anti penyiksaanitu: Dan sedapat mungkin, mengintegrasikan kaidah-kaidah itu kedalam hukum acara pidana kita.untuk meminimalisasi tindak-tindak penyiksaan yang dilakukanolch siapapun, khususnya mereka yang justru bertindak sebagaiaparat penegak hukum atau pejabat publik.***

69 Kekerusan Petyidkan Dalam Kasss Marsinah

Setelah KUHAP berumur 13 tahun, dalam pelaksanaannya di

Upaya praperadilan yang dimaksudkan sebagai sarana

Selain tidak cukup ruang juga bukan tempatnya di sini untuk

Beberapa kelemahan pokok yang mendasar saja yang bisa

Ditinjau dari segi perlunya ditegakan perlindungan bagi hak- dimanfaatkan secara maksimal ditingkat penyidikan oleh aparatperkara yang menarik perhatian masyarakat, misalnya dalam kasuspembunuhan atau SARA, serta dalam kasus subversi dan dalamperkara-perkara yang penguasa digolongkan sebagai perkara yangmengganggu stabilitas keamanan.pengawasan horisontal terhadap penyidik dan penuntut umumsering kandas ditangan hakim karena sikap hakim yang cenderung

peluang untuk menggugurkan tadi memang disediakan KUHAP.sebagai macan ompong.

diutarakan sebagai ilustrasi mengapa pemberitaan penanganansuatu perkara bisa menjadi ramai dan menggegerkan dan mengapatahun yang lalu, dan yang terakhir diberitakan dalam kasus Lingahdan Pacah bisa terjadi.

Kelemahan Utama KUHAP

tiadanya sanksi atau akibat hukum yang jelas bila terjadipelanggaran terhadap hak-hak tadi. lapangan ternyata banyak mengalami kendala. Hak-hak asasiterdakwa yang dijamin dan dilindungi KUHAP, ternyat begitumudah dingkari, ditiadakan atau diselundupi. Celah-cclahkelemahan atau "loopholes" yang melekat pada KUHAP seringpenyidik, khususnya dalam perkara-perkara berat, dalam perkara-

terlalu melindungi penyidik atau penuntut umum. Belum lagi tricktergesa-gesa melimpahkan berkas ke pengadilan yang tujuannyasemata-mata memang untuk menggugurkan praperadilan karenaPraperadilan dalam persepsi banyak pencari keadilan dianggap

merinci segala kelemahan dan kekurangan-kekurangan yangterkandung dalam KUHAP.

kesesatan hakim seperti dalam kasus Sengkon dan Karta beberapa

hak asasi terdakwa, maka kelemahan utama KUHAP adalah 68 Kekerasan Penyidikan Dalam Kanus Marsinah

Jika terjadi penangkapan atau penahanan yang semestinya, ada

Persoalannya, apakah upaya praperadilan itu efektif. dibuktikan bersalah secara sah; (3) sewenang-wenangan diganggu

undang-undang dilanggar, harus ada upaya yang efektif melalui privacy, keluarganya, rumah dan surat menyuratnya, dan bilahak-hak asasi yang diberikan kepadanya berdasarkan konstitusi dan

terdakwa yang diakui dan dilindungi Declararion tadi, juga diakuidalam KUHAP. Kecuali dalam hal tertangkap tangan, tidakseorangpun boleh ditangkap atau ditahan tanpa surat perintahpenangkapan atau penahanan yang sah, yang turunannya harus

atau penahanan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. pengadilan untuk bisa memulihkan haknya tadi2. Hak-hak asasi

segera disampaikan kepada keluarganya.upaya hukum untuk menggugatnya, yaitu melalui hakimpraperadilan. Dalam upaya ini pemohon minta agar penangkapan

mengingat permobonan praperadilan gugur bila pemeriksaannyabelum selesai sedangkan pokok perkaranya sudah mulaidisidangkan?2

Article 10: Everyone is entitle in full equality to a fair and public hearing by anindependentand impartial tribunal, in the determination of his rights andobligations and of any criminal charge against himArticle 11: 1. Everyone charged with a penal offence has the rights to bewhich he has had all the quarantees necessary foe his defence. 2 No one shall

the constitution or by law. presumed innoncent untul proved guilty acconding to law in a public trial atbe held quilty of any penal of fence on account of any act or omission which didnot constitute a penal offence, under national or interational law, at the timechwn it was committed Nor shall a heavier penalty be impesed than the onethat was applichle at the time the pemal offence was committed.

national tribunals for acts violating the fundamental right grants granted him by Article 9 No one sall be subjeted to aritary ares, stention or ele

Article 8: Everyone has the right to an effective remedy by the competent

23 Pasal 77 jo. 82 (1) huruf d KUHAP. 22Lihat Article 8 Declaration.

71 Kekerasan Penyidikan Dalam Kasus Marsinak persoalan,hakim sebenamya malahan wajib Dalam keberatan atau eksepsi terhadap Surat Dakwaan Hakim kelihatan sekali bersikap kaku dan formal legalistis. Meskipun KUHAP tidak mengatur apa akibat hukum Disinilah letak kendalan kedua dalam menegakkan Baik karena sungkan atau terlanjur akrab, hakim umumnya Penuntut Umum saya waktu itu mobon kepada hakim agar SuratDakwaan dinyatakan batal dengan alasan BAP terdakwa harusdianggap batal kerena tiga hal diatas. Eksepsi ditolak hakimsemata-mata dengan alasan bahwa karena BAP telah dibuat olchpenyidik yang sah, maka BAP dianggap sah.Hakim memilih buta, tidak mau tahu bagaimana penyidik dalammelakukan tugasnya sering menyimpang dari atau melanggarKUHAP, seperti melakukan penganiayaan dan penyiksaan untukmemperolch pengakuan terdakwa.pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak asasi terdakwa yangdiakui dan dijamin dalam ketentuan-ketentuannya, hakim yangkreatif, inovatif dan berani, jika mau bisa dan berhak melakukanpenemuan hukum (Rechtsvinding). Bahkan melakukan penemuanhukum dalam hal undang-undang tidak atau tidak tegas mengatursesuatumelakukannya.perlindungan hak-hak asasi terdakwa yang dijamin dalam KUHAP.yakni hakim yang terlalu sering bersikap kaku, formal legalistis dantidak mau atau tidak berani kreatif dan inovatif melakukanpenemuan hukum. Padahal untuk melakukan penemuan hukumhakim dilindungi undang-undang.bersikap terlalu melindungi (Over protective) terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan penyidik atau Penuntut Umum (dalammenyusun Surat Dakwaan). Salah satu sebab utama lahirnya sikapini adalah karena eratnya "koordinasi" antara polisi, jaksa danpertanyaan "Apakah perlu didampingi penaschat hukum?", yang dijawab olchlerdakwa "untuk sementara tidak".Penjelasan atas pasal 14 UU thun 1970 tentang kekuasan kchakimanmengatakan bahwa hakim wajib menggali hukum tidak tertalis untukmemutuskan perkara 70 Kekerusan Pemyidikan Dalam Kasas Marsinah dinyatakan tidak sah, kecuali soal ganti rugi yang bisa dituntutyang notabene tidak jumlahnya;Penggeledahan dan penyitaan oleh hakim dinyatakan tidak sah;Terdakwa tidak bisa dihubungi penaschat hukumnya sejak iaditangkap atau ditahan karena dangan berbagai alasan yangdicari-cari, penyidik atau pihak yang menangkap/menahanmenghalangi atau melarangnya (melanggar pasal 69 KUHAP): Terdakwa disidik tanpa didampingi penaschat hukumnya,padahal menurut pasal 56 KUHAP penyidik wajibmenyediakan penaschat hukum bagi terdakwa mengingat tindakpidana yang dituduhkan.1993 telah menyatakan penangkapan dan penahananterhadapnya tidak sah;padahal mengingat tindak pidana yang dituduhkan kepadanyayakni antara lain menganjurkan membunuh Marsinah dengandirencanakan lebih dulu, penyidik wajib menyediakan penasihathukum baginya.25 ditangkap.2 KUHAP misalnya, tidak mengatur apa akibat hukumnya bila : 1. Penangkapan dan penahanan oleh hakim praperadilan2.3. 4. Dalam kasus terdakwa JUDI SUSANTO, terdakwa utama dalamkasus pembunuhan Marsinah: 1. Hakim praperadilan dengan putusannya tanggal 11 Nopember2. la tidak bisa dihubungi penaschat hukumnya sejak ia

  1. Pada waktu disidik, ia tidak didampingi penaschat hukumnya,24 Judi Susanto ditangka tangal 1 Oktober 1993, tetapi penaschat hukummyabaru bisa menghubunginya tanggal 20 Oktober 1993.25 Pendik sering menghindari kewajiban ini dengan trick yang klask dankise, yakni dalam BAP hak-hak asasi terdakua dilanggar. Penyidik mengajukan

73 Kekerusan Pemyidikan Dalam Kasus Marsinah

Persoalanya adalah apakah ada kemauan politik yang sungguh-

Suatu akibat buruk tiadanya sanksi-sanksi yang diperlukan

Sudah bukan rahasia lagi bahwa penyidik masih menerapkan

Adanya sanksi yang efektif juga akan bisa membendung atau

Dalam kasus pembunuhan Marsinah, semua terdakwa sipil

Tidak mengherankan mengapa selepas dari tahanan Militer dan

Pencidukan olch aparat Militer telah melanggar keamanan bagi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak asasi terdakwamemang mutlak perlu.

sanksi-sanksi yang diperlukan?

cara-cara penyidikan dengan menganiaya dan menyiksa terdakwapadahal Declaration mengatakan bahwa tidak seorangpun bolch

menangkap dan "menyidik" terdakwa.

alis Karyono Wongso, mengaku saja apa yang diinginkan petugas.

degrading treatment or punishment. sungguh untuk menyempurnakan KUHAP dengan memasukkan

adalah kecenderungan penyidik menempuh jalan pintasterdakwa dengan cara menyiksa dan menganiaya terdakwa.

disiksa, diperlakukan tidak manusiawi atau yang merendahkan

setidak-tidaknya mengurangi kecendrungan aparat non penyidik

sejumlah 9 orang telah diciduk aparat militer dan 19 hari merekadisekap di markas Den Intel Kodam V Brawijaya. Kecuali Ny.Mutiari, semua terdakwa secara bengis telah disiksa dan dianiaya.Tidak tahan atas siksaan yang dideritanya, semuanya, kecuali Ayib

dan dipindahkan ke nutan di Medaeng, langsung saja mereka ramai-ramai pada membelot dan mengingkari pengakuan yang pernahdiberikan. pribadi yang diakui sebagai hak asasi oleh Declaration. menyelesaikan penyidikannya dengan memeras pengakuan

martabatnya.2

Polda Jatim (dimana mercka kadang-kadang juga masih dianiaya),

Article 5: No one shll be subjected to torture or to cuel nhuman er2Article 3: "Everyone has the right to life, liberty and the security of person". 72 Kekerusan Penyidikan Dalam Kasus Marsinah

Sebab lain adalah begitu dominan dan sangat menentukannya

Tigabelas tahun perjalan KUHAP membuktikan bahwa

Satu-satunya sanksi yang efektif dan benar-benar bisa menjaga

Pengalaman menunjukan bahwa sangat jarang sekali hakim

Bila Indonesia benar Negara Hukum dan bukan Negara hakim melalui lembaga yang tidak ada dasar hukumnya, yakniMahkejapol, dan lembaga koordinasi serupa dibawahnya di dacrah-daerah tingkat I dan II.kekuasaan cksekutif di Indonesia schingga dalam percaturan daninteraksi yang terjadi, kekuasaan legislatif dan judikatif hanyamenjadi pelengkap saja.

diakuinya dan dijaminnya hak-hak asasi terdakwa saja ternyata Sanksi Hukum

belum cukup. Agar jaminan-jaminan itu efektif KUHAP perludisempurnakan. Perlu diberikan sanksi atau akibat hukum yang

dan melindungi kepentingan terdakwa bila hak-hak asasinyadisusun berdasarkan BAP tadi batal demi hukum. Tanpa sanksi jelas manakala hak-hak asasi terdakwa dilanggar.

dilanggar, adalah bila BAP terdakwa dan Surat Dakwaan yangsemacam itu tidak ada gunanya bagi terdakwa, penangkapan dan

dinyatakan terbukti secara sah melakukan apa yang didakwakan. penahanan atas dirinya dinyatakan tidak sah oleh hakimpraperadilan bila dalam pokok perkaranya ia dijatuhi pidana karenaItu sekalipun di sidang terdakwa telah mencabut BAP-nya yangtelah didakwakan dengan keterangan bahwa pengakuannya itu telahdiberikan karena ia tidak tahan dianiaya dan disiksamempercayai pencabutan BAP olch terdakwa dengan alasan sepertiitu. Hakim menganggap hal itu sebagai trick usang -seorangterdakwa untuk bisa bebas.

KUHAP dan ingin memberi isi dan makna yang nyata atastentunya semuanya harus sependapat bahwa sanksi yang efektif Kekuasaan, bila benar semua pihak menghayati semangat dan jiwajaminan-jaminan hak asasi terdakwa yang telah diatur disitu,

75 Kekerasan Penyidikan Dalam Kanus Marsinak Demikian pula menurut hukum di negara tadi suatuAlasannya sederhana saja, tetapi sungguh tepat Pengadilan Tuntutan ganti rugi tidak menolong terdakwa dari ancamanDengan demikian persoalan yang sangat mendasar dan paling Satu-satunya perlindungan yang bermakna serta efektif bagi
demikian pula dalam masalah penggeledahan dan penyitaan barangdiperoleh selama ia ditangkap dan ditahan tidak sah, tetap dapat "Trial courts were ineffective qurds againts an unreasonable search since itagainst convictions gained through illegal searches....The solution wasobvious: make illegaly seized evidence inadmissible at trial.The court took this step in 1914 when, in wecks v, United State, it beoke withobtained through uncostitutional search".
penggeledahan dan penyitaan (search) barang bukti yang tidak sahakan berakibat tidak bolch digunakannya barang-barang buktiledahan dan penyitaan yang tidak sah sebab hal itu terjadi padakejadiannya. Karena itu harus ada akibat hukum yang efektif gunadipidana berdasarkan alat-alat bukti yang diperolch secara tidakbukti yang tidak sah, adalah bahwa pernyataan tidak sahnya suatupenangkapan dan penahanan tidak ada artinya bila bukti yangdigunakan sebagai bukti terhadap terdakwa di persidangan.apabila Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, apalagi bilaBAP itu mengandung pengakuan tersangka sewaktu ia beradadalam tahanan yang tidak sah tadi, juga menjadi tidak sah30David J.Bedenhamer: "Fair Trial", exfod U.P., New York, 1992, halaman 78: accurred during the stage of investigation and before judges even hadknowliedge of the matter.....The only officer, offered little or no protectioncommon-law precedent and ordered the exclusion from federal trials of evidence
tersebut dalam sidang.tidak bisa secara efektif menjaga dan mencegah terjadinya pengge-tahap interogasi dan sebelum hakim mengetahui tentangmencegah terjadinya penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah.sah pokok dalam masalah penangkapan dan penahanan yang tidak sah, seorang tersangka yang telha ditangkap dan ditahan tidak sah ialahkarenanya. 74 Kekerusan Pemyidikan Dalam Kams Marsinak Bagi semua terdakwa, keterlibatan militer dalam pengkapanOleh karena itu adanya sanksi yang efektif merupakan sine quasebelum ia dinterogasi. Di Amerika Serikat misalnya, dikenal apa yang disebut sebagaiMiranda Rule mewajibkan petugas yang menangkap seseorang bukti terhadapnya. Kecuali bisa dibuktikan di sidang bahwa peringatan- dan "penyidikan" terhadap diri mereka, sungguh merupakanpengalaman yang getir menyakitkan dan paling mengerikan sertamenakutkan selama hidup mereka. hak-hak asasi terdakwa yang sudah diakui dalam KUHAPmempunyai arti, sebab dalam praktek ternyata jaminan-jaminan itu"Miranda Rule". ditangkap bahwa: non bial kita semuanya benar-benar menginginkan agar jaminanhanya jaminan kosong belaka. 1. Ia berhak diam. sebagai hasil interogasi terhadap terdakwa tidak bolch digunakan officers after a person is taken into custody or otherwise deprived of his fteedom untuk mengingatkan dan memberitahukan seseorang yang akan 3. la berhak didampingi pembela.4. Jika ia tidak mampu, akan ditunjuk seorang pembela baginyaperingatan itu sudah disampaikan, semua bukti yang diperoleh any custodial interogation (that is, questioning initiated by law enforcementin any significant way) the person must be warmed: 1. That he has a right toremain silent: 2. That any statement he does make ma be used as evidenceagainst him 3. That he has a right to the presence of an attormey: 4. That if hecannot afford an attorney, one will be appointed for him prior to any questioningif he so desires. "Unless and anni these warning or a waiver of these right aredemonstrated at the trial, mo evidence obtained in the interogation may be usedagaints the accused, Miranda v. Arizona, 384 U.S. 436, 444, 478, 86 S.ct 1602,1612, 1630, 16 L.Ed.2d 694°.

  1. Setiap pernyataan atau ucapannya dapat digunakan sebagai disidang.2 Black's Law Dictionary, Sth.ed, 1979 halaman 900, Miranda Rule "Prior to

V. PENUTUP
Kekerusan Penyidikan Dalam Kanus Marsinak Peristiwa penyidikan sadis Judi Susanto dan kawan-kawan. Penyiksaan terhadap Judi Susanto dan kawan-kawan selama Dalam kontek lebih luas, penyiksaan demikian memperlihatkan Kekerasan senantiasa bertendensi untuk menghasilkan "beradab" tersendat-sendat. Karenanya aparat di sini lebih "suka" yang melibatkan aparat penyidik resmi (polisi) dan palsu (tentara).memperlihatkan bahwa fenomena kekerasan penyidikan bukankarena kuatnya interaksi-interaksi kekuasaan terhadap institusipidana. Dalam konteks ini, polisi dan jaksa bukan lagi sebagaipelayan hukum dalam melindungi masyarakat, tetapi sebagaipelayan setia kekuasaan.masa penyidikan berlangsung dalam rangka memalsukan kebenarandengan mendesakan suatu konstruksi skenario yang dikchendakiaparat kekuasaan Motif kekerasan penyidikan demikian seringbekerja pada perkara tindak subversi, atau pidana yang melibatkanunsur negara, "orang kuat" atau kebijakan politik resmi. Dalamkasus demikian, penyiksaan bukan saja melibatkan polisi dantentara, juga alat-alat siksa mulai dari yang paling kuno sampaiyang modern. Di negara di mana institusi kekerasan yang ada hidupmengakses ke komoditi kekerasan yang canggih dan lebihmenggunakan "air kencing", menyuruh menjilati lantai, pentungan,kabel listrik dan lain sebagainya.semacam struktur politik kekerasan, di mana orang dipojokan disatu posisi tertentu dengan menggunakan alat-alat paksa sertaberbagai teknologi paksa. Dalam politik kekerasan suasana yangdimunculkan adalah anti-dialog (monodialog), aparat menjejalkanpesan dan rakyat harus mematuhinya "Kamu membunuhMarsinah! Bukan Pak! Jawab, kamu yang membunuh!"semacam kerusakan sistematis terhadap tubuh, dengan berbagaiteknologi siksa (baca: totalitarian tools). la memasukanpengalaman tentang siksa dan sakit, tujuannya bukan sekodar untuk semata-mata karena kelemahan KUHAP (normatif), tapi juga pas-pasan dari berbagai pungutan dan kolusi, kemampuan untuk 76 Kekerasan Penyidikan Dalam Kanus Marsinah Tanpa akibat hukum yang efektif, penangkapan dan penahananJika akibat efektif itu tidak ada, tidak ada dorongan atau alasan yang tidak sah ibaratnya sama dengan pencuri yang telah dipidana,tetapi tetap dibiarkan menguasai dan menikmati barang hasilcuriannya diperolehnya secara tidak sah, tetap bisa digunakan ataudintrodusir di persidangan pengadilan.*** bagi penyidik untuk bekerja secara hati-hati dengan mengindahkanhak-hak seorang tersangka, sebab toh bukti-bukti yang telah

79 Kekerzsan Pemyidikan Dalam Kasas Marsinah

"Pengakuan terdakwa" merupakan alat bukti nomor satu di Padahal "keterangan terdakwa" dan "pengakuan terdakwa"

KUHAP menentukan "keterangan terdakwa" sebagai salah satu demikian berlaku umum untuk semua tindak pelanggaran hukum.Polisi masih melihat KUHAP dalam kacamata HIR (Hukum AcaraPidana peninggalan Belanda), yaitu masih melihat alat bukti"keterangan terdakwa" sebagai "pengakuan terdakwa. Persepsi

pada masa berlakunya HIR. Karena itu polisi senantiasa berusaha keliru itu mendorong polisi untuk mendapatkan pengakuan dariterdakwa, yaitu apakah ia bersalah atau tidak dalam suatu tindakpidana. Polisi akan berusaha keras memperoleh pengakuanKecenderungan polisi melakukan penyiksaan bisa dikatakan

merupakan dua hal yang sangat berbeda. Perubahan pengertian ini

bahwa pengertian teknis hukum tersebut merupakan salah satulatar belakang penyiksaan tahanan atau tersangka oleh polisi.

dalam HIR. Pengakuan diberikan olch tersangka apakah dia telahmelakukan atau tidak melakukan tindak pidana. "pengakuan terdak-wa" merupakan alat bukti kunci dalam proses pembuktian perkara

Agustus 1996. tersangka dengan cara apapun, termasuk menyiksa tersangkamungkin sebagai sisa-sisa peninggalan massa HIR.

harus dipatrikan di dalam kesadaran polisi dalam prakteknya.ketidakmampuan dan ketidakmengertian polisi untuk membedakan

mengejar pengakuan tersangka dalam proses penyidikan atauinterograsi. alat bukti saja (Pasal 184).2 "Keterangan terdakwa" dipahamisebagai keterangan seseorang terhadap suatu tindak pidana, yaituapakah dia mengetahui peristiwa itu atau tidak. Dalam memberikanketerangan di hadapan penyidik, seorang tersangka belum tentumengakui kesalahannya. Pengertian "keterangan terdakwa" lebihnetral sifatnya daripada "pengakuan terdakwa". Ini erat kaitannyaPendapat demikan diutarakan oleh Harkristuti Harkrisnowo SH, MA PhD, stafpengajar Bagian Hakoum Pidana Fakultas Hukum UI, di Kampus FHUl, 7

Memut KUHA pasal 184, alat-alt buk di a keterangan sksiketerangan ahli; c. surat, d petunjuk; e. keterangan terdakwa. 78 Kekerasan Peryidikan Dalam Karas Marsinah

Kekeransan juga sesungguhnya memasuki wilayah mental

Reproduksi politik kckerasan dilakukan pertama-tama lewat

Dengan begitu, politik kekerasan juga menyangkut kebertaha-

Pada dasarnya politik kekerasan lebih merupakan ekspresi dari

Dalam kasus-kasus tertentu, kecenderungan penyiksaan dalam memperolch pengakuan-pengakuan (confession) lebih dari itu jugabegitu pembangkangan dikembalikan kepada kepatuhan. Peristiwaini sering terjadi dalam kasus-kasus subversi dan kriminal biasa.Seseorang yang telah melakukan tindak kriminil seolahh-olah telahmenjadi sah dan halal untuk di hukum dengan siksaan mereproduksi semacam "pertobatan" atau "rasa jera", dengan

masyarakat, berdiam di situ dan bekerja' menciptakan semácamketakutan, teror, sekaligus kemudian kesukarelaan. Masuk dalamwilyaha ini, ia memproduksi tipe masyarakat yang sangat represif: tumpul dan mandul secara politis.kekerasan itu sendiri. Jadi dengan mengulang serta mempraktekansebagai prosedur yang makin resmi dan sah, apalagi kemudiandalam konteks tertentu, ada semacam suntikan legitimasi misalnyatentang "PKI" dan bukan "PKI", kalau seorang anggota masyarakat kekerasan secara terus menerus, ia makin menetapkan dirinya

bersangkutan tetap dicap sebagai "berpikiran seperti PKI"makaseoalah-olah telah menjadi sah dan halal kekerasan dilakukankepadanya. Jadi begitu pemancangan sebuah simbolisasi politikdilakukan, politik kekerasan ikut memapankan dirinya.nan sebuah altar sakralisasi kekuasaan, tempat di mana seluruhsistem ideologi, pemikiran dipusatkan, diseleksi dan diajarkan.nisme, stabilitasisme. Politik kekerasan adalah pengawal setia wilayah ini, pembanguna-

telanjang dan terbuka dia bebas dioperasikan. Misalnya orangdiciduk dan disiksa di depan keluarganya, pemalsuan BAP dan

masyarakat. melebarnya kekuasaan yang telah begitu mapan, sehingga dengan

saksi dan sebagainya. Struktur kekuasaan yang begitu mapanhingga ke instansi yang terbawah sekalipun, lepas dari kontrol

penyidikan bisa sedikit banyak terkait dengan upaya penyidik untukmencari jalan pintas mengorek keterangan tersangka. Kekerasan

81 Kekerasan Penyidskan Dalam Kases Marsinah

Peningkatan pengetahuan polisi tentang ilmu hukum, metoda

Kultur di masyarakat kita, termasuk polisi, masih belum

Seperti telah dibahas dalam dua tulian di bagian terdahulu,

Sekalipun KUHAP memberikan prosedur koreksi atau kontrol dan tehnik penyidikan tanpa kekerasan menjadi bagian pentingguna meningkatkan profesionalisme polisi secara orang perseorangan. Peningkatan pengetahun hukum terutama harusditujukan kepada polisi yang berkaitan dengan tugas penyidikan

adalah alat pelindung hak-hak tersangka. Di sini polisi seringkalidiberi pemahaman tentang diskresi. Dia harus mengetahui kapan tentang hak-hak tersangka. Polisi juga harus dididik untukmengembalikan cara berpikir polisi bahwa KUHAP dan polisimenangkap tanpa surat penangkapan. Polisi kita juga masih harusbisa menahan atau tidak menahan seseorang, atau meneruskan atautidak meneruskan ke pengadilan.menghormati asas presumpton of innocent. Kalau kita menemukanseseorang sedang membawa pedang berdarah di tengah jalan, makakita segera memvonis orang tersebut bersalah. Itu namanyamenghukum secara factual guilr, bukan legal guilt. Padahalmotif dia melakukan tindakan tersebut, apakah dia terdorong untukmembunuh karena bela diri?". Tersangka harus dihormati harkatmartabatnya (dignity) sampai pengadilan menemukan dia bersalah.

karena KUHAP memiliki banyak kelemahan. KUHAP tidak cukupBeberapa prinsip penting yang hanus diatur dalam KUHAP adalah kesalahan orang tersebut harus dibuktikan di pengadilan: "apa

terus berlanjutnya penyiksaan dalam penyidikan dimungkinkanmembatasi kecenderungan panyalahgunaan kewenangan penyidik.bagaimana penyimpangan prilaku penyidik dengan penggunaankekerasan dapat dibatasi, seperti larangan penggunaan tekanan,pendampingan seorang penasihat hukum dalam pemriksaan,dan sebagainya.bagi penyalahgunaan penyidik lewat lembaga praperadilan, namunpenindakan terhadap polisi secara kelembagaan, bukan perorangansebagai pribadipolisi. Praperadilan sebagai pengganti free trial hal itu belumlah memadai. Karena KUHAP hanya mengatur prosedural administratif bagi tindakan penahanan dan penangkapan serius pengembangan 80 k menjadi kendala Kekerusan Pemyidikan Dalam Kasas Marsinah

Dengan begitu, maka sesungguhnya polisi tidak perlu mengejar

Kendati dalam kasus Judi Susanto dan kawan-kawan, letak

Integrasi polisi ke dalam ABRI telah memberi pengaruh ter-

Memisahkan polisi dari ABRI adalah langkah yang tepat, guna dengan the rights of non-self incrimination (hak terdakwa untuktidak menjawab pertanyaan yang menyudutkan dia sebagaitersangka pelaku tindak pidana).agar tersangka mengakui perbuatannya. Tindakan demikian hanyasuatu tindak pidana.

Tapi sengaja KUHAP dilanggar atau tidak dijalankan karena menunjukan kemiskinan ide polisi dalam alat-alat bukti dalam

Dalam kasus ini pemaksaan "pengakuan terdakwa" di dalam BAPadalah tujuan dasar pokok dari upaya menyelubungi algojo

sedikit banyak persolannya bukan pada ketidaktahuan polisi tentang KUHAP.semata-mata harus mememuhi tuntutan kekuasaan tadi di atas.

Marsinah sesungguhnya.sendiri dalam cara-cara menangani masalah hukum. Polisikemudian cenderung bertindak seperti cara-cara militer. Padahalada perbedaan mendasar diantara keduanya. Orientasi bertindakmiliter itu menghancurkan, merusak, dan membunuh. Sedangkankonsep bertindak polisi adalah melindungi masyarakat. Hal ini telahprofesionalisme polisi dalam merespon perkembangan masyarakat.

pelayan masyarakat. Kendati begitu masih membutuhkan waktu

dianggap sebagai pengecualian (execeptional). Namun bagi polisi mengembalikan tugas polisi dari pelayan kekuasaan menjadipanjang guna melucuti kultur kekuasaan dan kekerasan yang telahmelekat dalam tugas polisi. Ada pendapat di kalangan masyarakatbahwa penggunaan kekerasan oleh polisi (the used of force)itu sendiri, penggunaan kekerasan dikatagorikan sebagai

3Pendapat demikian diantaranya disampaikan oleh Prof Dr. Satjipto RahardjoSH dalam suatu wawancara di Semarang, 13 Agustus 1996. functional. Artinya, polisi tidak bisa bekerja tanpa menggunakankekerasan. Sehingga penyidikan atas tersangka pelaku kejahatanseolah-olah hanus dilakukan dengan kekerasan.

83 Kekerzsan Penyidikan Dalam Kasus Mursinah

Selain itu, penting juga Indonesia mengadopsi ke dalam hukum

Persoalan terakhir adalah bagaimana mengasingkan interaksi-

Kampanye anti kekerasan hasus terus menerus diupayakan di ke dalam bentuk undang-undang nasional dan peraturan

ini pemerintah Indonesia enggan meratifisi Konvensi tersebut.

massa maupun tidak.

Pejabat Pencgak Hukum (Basic Principles on the Use of Forceand Firearms by Law Enforcement Officials), dan ketentuan-ketentuan internasional mengenai Kode etik para Pejabat Hukum(Code of Conduct for Law Enforcement), yang telah diratifikasiolch Majelis Umum PBB, pada 17 Desember 1979.

keseluitan pada tingkat lw enforcement. Di tengah-tengah domina-si kekuasaan terhadap lembaga peradilan, harapan itu banyak

berbagai lapisan masyarakat, yang barangkali sedikit banyak akan

Oktober 1996. pelaksanaannya juga sama pentingnya dengan revisi KUHAP.Sekalipun kandungan Konvensi tersebut telah sedikit banyakdicakup di dalam KUHAP, tetapi lebih baik jika konvensi itudiratifikasi menjadi law of the land Entah kenapa, sampai sejauhPadahal korban-korban kekerasan penyidikan hingga tewas terusbergelimpangan dari waktu ke waktu, baik yang diliput modia

nasional ketentuan-ketentuan internasional mengenai "Prinsip-Prinsip Dasar tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata api olch

interaksi kckuasaan ke dalam intitusi hukum, yang menimbulkan

dipertaruhkan pada peran kontrol pers dan lembaga-lembagahukum dan HAM non pemerintah. Kita telah menyaksikanbagaimana kedahsyatan penyiksaan dan skenario pemalsuan-pemalsuan kebenaran di dalam pengadilan Judi Susanto dankawan-kawan dapat terbongkar olch berita-berita investigatif mediamassa yang berpihak rasa keadilan dan tekanan-tenakan politik dari

negeri.

mengikis kultur kekerasan yang tumbuh subur di kalangan

Pendapat ini pemah diutarakan DR. Todung Mulła Lubis dalam Kompas, 23 organisasi non pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar 82 Kekenusan Penyidikan Dalam Kams Marsinak

Meskipun perbaharuan KUHAP disadari tidak cukup guna

Pendek kata, bagaimana perlindungan hak-hak tersangka atau

Sebagai sebuah produk hukum modern, revisi KUHAP

Pada tingkat normatif, ratifikasi Konvensi PBB tahun 1984 menjadi lumpuh karena hak banding hanya pada jaksa, yaitupemberian prioritas hanya pada jaksa dan polisi. Peluang pra-peradilan dengan mudah dapat digugurkan penyidik dengan

dibuat di bawah tckanan dan siksaan. mempercepat pelimpahan berkas ke pengadilan. Eksepsipencabutan BAP dengan mudah ditepis oleh sikap formalitas hakimbahwa BAP dibuat olch penyidik yang sah, sekalipun nyat-nyata

menghentikan kekerasan dalam penyidikan, tetapi hal itu dapatdikatakan sebagai syarat pokok dari suatu tahap awal yang harusdilakukan. Karena pada sisi normatif inilah kemudian menjaditempat kembali menguji nilai-nilai keadilan yang telah disepakati.Dalam hal ini revisi KUHAP harus diarahkan pada bagaimanaadanya instrumen Hukum (tentang acara pidana) yang mengaturkewenangan itu. Ketentuan Hukum itu sendiri harus diberikansanksi bagi pelanggar, konskwensi hukum bagi pelanggaran tentang suatu mekanisme yang dapat membatasi penyalah gunaanbeberapa perangkat kewibawaan, seperti bentuk-bentuk pinalti atauprosedur seperti batalnya BAP dan pembebasan tersangka dansebagainya. Perangkat itu juga hanus dilandasi kerangka kerjainstitusional yang ramah terhadap kontrol ekternal, baik darimasyarakat, maupun dari pihak-pihak yang berhadapan langsungdengan institusi hukum itu, seperti tersangka, saksi maupunkorban.

konkrit. terdakwa diatur di dalam KUHAP schingga bisa ditegakan secara

semestinya berlanggsung mengikuti perkembangan-perkembanganKUHAP pada tahun 1981 adalah bagaimana berbagai instrumenketentuan anti kekerasan. masyarakat. Semangat yang berkembang dalam perumusanHAM mampu diakomudir ke dalamnya, terutama pada ketentuan-

tentang "Penyiksaan dan Perlakukan dan Hukumam yang Kejam,Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia Lainnya",

pedepuruedTel eal yem

dden eh senn

rd j t

'.10

en e es

(eraksuad nuu uns nd e e pein dae e (aelng ctor Suoono Pina e ON

po uk Afo1 'V

deun a7bertt ka er peae pe udidahpe e5 6Sudapno P DC

z esp qan a wuwu urnded 3
pnnd pan pord pon Ba n Busou
uup pae une m npdl r e a s u ean qnqu a d 0 b =-
Peman

Wwidl

N ko qi eea n ena ma e ueiluop kapolres up un Sue berditwon al dp tt mmp de pe n an 2rdiliam Iin I1o qo keKRono 85 Ssesto idai dheuu 2im POL im2 Wvmllo ' unepturun Bg Bauimng d up trn pernndh oueang pmde ło r XOODAMY

-rcen tel lusngs sn

. polaea lan Prndean pr lnsl Bun pasud-jusn PELGCGGGARAN POLLA Pe pdana rba三

ILamran

Kekerusan Penyidikan Dalam Kanas Marsinak

masyarakat, sekalipun hal itu hanyalah bentuk indentikafi ataupeniruan terhadap kekerasan yang dilakukan negara.***

x mea e am ro ndlnn jduio

t dn ond t

三 u

deuas e ev

ppsuad shundur en pe es 86 n l '

e se dsu edos inri

fummiuzu 1 p mp

er a '

annpas ta

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Diterbitkan oleh

Seri Laporan Kasus

catatan bagi revisi KUHAP

dalam kasus marsinah

Kekerasan penyidikan