KWITANGOLGI
JEV0L9
MENOLAK KEKERASAN, MERAWAT KEBEBASAN!
Kwitangologi Vol.8
↘ Editor KontraS ↘ Desain Mischievous Digital Labor ↘ Ilsutrasi dan tata letak Tuan Parkodi
Jalan Kramat II/7, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat Tlp: 021-3919097 | Fax: 021-3919099 | [email protected] Copyleft KontraS, 2022 Tanpa hak cipta. Diperbolehkan memperbanyak sebagian atau seluruh isi zine ini tanpa izin tertulis dari penerbit.
Pengantar
Dalam rangka menyambut semakin dibatasinya ruang-ruang kebebasan sipil, semakin dibelenggunya suara masyarakat, semakin konsistennya pemerintahan membungkam warga, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara konsisten terus berupaya untuk menyuarakan isu-isu hak asasi manusia melalui berbagai media. Zine merupakan salah satu media dari berbagai media yang kami pakai untuk menyuarakan isu hak asasi manusia.
Melalui Zine Kwitangologi Vol. 9 kami mencoba memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa kemunculan zine sebagai bentuk respon serta perlawanan dari kelompok masyarakat sipil kepada pemerintahan yang akhir-akhir ini semakin menunjukkan sifat ketidak bertanggung jawabnya, serta menyusutnya ruang-ruang kebebasan sipil yang terjadi. Selain itu, dalam Zine Kwitangologi Vol. 9 ini, kami mencoba untuk merangkum permasalahan yang berkaitan dengan isu-isu hak asasi manusia yang terjadi selama kurun waktu 4 bulan kebelakang serta akan relevan pada 4 bulan mendatang, terlebih lagi melihat situasi dan kondisi yang terjadi di Indonesia.
Pada Zine Kwitangologi Vol. 9 ini, kami mengusung tema “Merawat Kebebasan, Menolak Kekerasan!”. Bahwa pengambilan tema tersebut sejatinya merupakan jargon yang kerap disuarakan oleh KontraS sebagai salah satu elemen masyarakat sipil yang sadar akan pentingnya upaya untuk terus merawat kebebasan yang dimiliki oleh individu, serta menolak segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh state actors maupun non-state actors. Selain itu, pengusungan tema tersebut secara umum menggambarkan sikap kemarahan atas kekejian; bahwa pelanggaran hak asasi manusia di manapun adalah suatu bentuk kekerasan yang harus ditolak oleh
Pengantar
siapapun. Serta menuntut tanggung jawab negara untuk dapat menghormati, melindungi, serta memenuhi prinsip umum hak asasi manusia.
Bahwa atas dasar tersebut, maka perlu adanya internalisasi kepada masyarakat secara umum tanpa membatasi dari berbagai macam elemen terkait dengan jargon yang selama ini diperjuangkan oleh KontraS, terlebih lagi melihat situasi selama ini yang semakin memprihatinkan. Serta ruang-ruang kebebasan sipil kian dipersempit, dan pola-pola kekerasan masih kerap dilanggengkan baik oleh state actors maupun non-state actors. Selain itu, kami mencoba untuk membuka suatu ruang bersama bagi masyarakat agar dapat memberikan gagasannya dalam Zine Kwitangologi edisi kali ini yang sebelumnya belum pernah dilakukan KontraS. Bahwa sebagai permulaan, nantinya Zine Kwitangologi bukan hanya ruang milik KontraS melainkan merupakan ruang bersama agar masyarakat dapat menyuarakan pendapatnya melalui tulisan, gambar, ataupun media-media lain untuk dapat terus menyuarakan serta menyadari isu hak asasi manusia.
Bahwa kami menyadari, upaya penyebaran isu hak asasi manusia tidak hanya berhenti pada metode advokasi secara litigasi dan nonlitigasi; bahwa zine juga merupakan salah satu upaya penyebaran isu-isu hak asasi manusia melalui media alternatif. Akhir kata, KontraS mengucapkan selamat membaca, dan selamat menyadari bahwa saat ini kita sedang berada di bawah rezim yang telah mencederai hak-hak kita dan yang hanya bisa kita lakukan adalah satu kata: lawan!
Fatia Maulidiyanti Koordinator
Pengantar
Daftar Isi
| 01 | ↘ Pengantar |
|---|---|
| 04 | ↘ #SemuaBisaKena: R-KUHP Mengurungmu di Penjara dan di Luar Penjara |
| 10 | ↘ Presisi Basa-Basi |
| 14 | ↘ Aku Disiksa oleh Negara. |
| 17 | ↘ DOB-Daerah Otoriter Baru~ |
| 20 | ↘ Kalau Bisa Banyak Kenapa Satu? |
| 24 | ↘ Tanahku Bukan Ladang Investasimu! |
| 29 | ↘ Dan Kami Tidak Mendapat Keadilan |
| 32 | ↘ La la land ala Sri Lanka: Krisis, Tekanan Global, Bangkrut, Kaburnya Pemimpin! |
| 35 | ↘ Kolom Warga |
| 36 | Karya Warga! - Munir Said Thalib |
| 37 | Karya Warga! - Semakin Nyata Militer di Ranah Sipil |
| 39 | Karya Warga! - Merawat Kebebasan Pers di Tengah Terjadinya Kekerasan Terhadap Para Jurnalis |
| 42 | Testimoni Para Akademisi-Buku Insersium “Kelemahan UU Pengadilan HAM dan Gagalnya Negara Menegakkan Keadilan” |
#SemuaBisaKena: R-KUHP Mengurungmu di Penjara dan di Luar Penjara
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan hanya akan menyeretmu masuk ke dalam penjara, akan tetapi akan membuat suasana ketakutan bagi masyarakat untuk berbuat apapun. R-KUHP bahkan akan melarangmu berbuat sesuatu yang biasanya kamu lakukan sehari-hari. Berikut perbuatan-perbuatan yang berpotensi dikriminalisasi di RKUHP: Iiiii Ngeri!
Ngeluh dan Kritik Presiden
Tidak sampai situ saja, penjelasan Pasal 218 ayat (2) R-KUHP juga membatasi definisi kritik!
“Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.
Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang obyektif. Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan Wakil Presiden lainnya. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada Presiden dan Wakil Presiden atau menganjurkan penggantian Presiden dan Wakil Presiden dengan cara yang konstitusional. Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.“
#SemuaBisaKena: R-KUHP Mengurungmu di Penjara dan di Luar Penjara
Apa iya kritik harus disertai uraian pertimbangan baik dan buruk? Kok ribet banget? Apa iya kritik hanya bisa dilakukan orang berpendidikan?
Apa iya kritik harus mutlak konstruktif? Yang menganggap konstruktif atau desktruktif kan subjektif, tergantung perspektif dari orang yang dikritik. Apa iya kritik harus memberikan suatu alternatif? Lah terus Presiden, pejabat publik dibayar pake uang pajak setiap bulannya untuk apa yaa kalau bukan untuk menghadirkan kebijakan yang baik bagi rakyat?
Kalau kamu ga memenuhi standar kritik lalu dilaporkan Presiden karena penghinaan, sampai jumpa di penjara 3 tahun 6 bulan….
Mengkritik Pemerintahan yang Sah Menyebabkan Macet
Penjelasan 240 Yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah suatu tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menimbulkan keributan, keonaran, kekacauan, dan huru-hara.
Lagi-lagi Batasan penghinaan dan kritik itu apa yaa? Ada yang tau? Dalam kerangka negara demokrasi, regulasi seharusnya dibuat agar publik dijamin kebebasannya dalam mengkritik. Bukan justru pejabat publik yang dilindungi dari kritik publik.
Walaupun pasal ini merupakan delik materiil yakni harus berimplikasi pada
#SemuaBisaKena: R-KUHP Mengurungmu di Penjara dan di Luar Penjara
terjadinya kerusuhan, penjelasan unsur kerusuhannya pun kabur dan karet! Setiap demonstrasi pasti mengakibatkan macet atau lalu lintas yang chaos. Jangan-jangan itu masuk ke dalam klasifikasi keonaran, keributan, kekacauan dan huru-hara????
Ancamannya ga tanggung-tanggung, 3 Tahun penjara!
Mengkritik Polisi atau Lembaga Negara Lain
Pasal ini gajelas banget. Objeknya lembaga negara, emang bisa yaa lembaga negara merasa terhina?? Selain penghinaan yang konsepnya ngga pernah jelas, pasal ini hanya akan membuat takut masyarakat dalam menyampaikan kritik kepada pemangku kebijakan dalam hal ini lembaga negara.
Coba kita kulik kenapasih harus ada pasal ini? Disebutkan dalam Penjelasan Pasal 351 (1) RKUHP, ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.
Siaaaap si gila hormat!
#SemuaBisaKena: R-KUHP Mengurungmu di Penjara dan di Luar Penjara
Apa kurang yaa segala fasilitas yang digunakan pejabat publik selama ini? Kan itu pake uang rakyat. Itu bentuk hormat kita. Kita rela sisihkan uang setiap bulan agar kebutuhan pejabat negara terfasilitasi. Kok dihormati jadi gabisa dikritik?
Hati-hati juga buat kamu yang suka spill kelakuan pejabat publik di twitter! Awas nanti dianggap menghina loh Pejabat publik gaboleh punya kuping tipis. Pejabat publik juga punya tabiat buruk. Kalau dikasih masukan pelan-pelan gapernah didengerin. Giliran keras dikit dibilang penghinaan. Jadi bingung mau ngapain, dari pada dipenjara 1 tahun 6 bulan.
Ngekos Bareng Supaya Hemat
Hati-hati bagi kalian yang mau hidup hemat! Bukannya hemat malah bakal dipenjara. Pasal Kohabitasi di RKUHP masih ada… Selain terlalu jauh mengurusi ranah privat warganya, pasal ini akan berpotensi mengkriminalisasi kalian yang pacaran tanpa restu orangtua, hmmm sedih kan
Orang tua doi akan melaporkan kamu karena tinggal sama anaknya pake pasal ini. Walaupun suka sama suka, kamu tetep bakalan kena
Menggelandang di Jalan
#SemuaBisaKena: R-KUHP Mengurungmu di Penjara dan di Luar Penjara
Kamu yang hidupnya keras bertaruh nasib di jalan juga gak akan luput kena dari pasal-pasal absurd di RKUHP. Pemulung, pengamen, manusia silver, badut-badut kreatif yang mengais rezeki di jalanan berpotensi di pidana denda. Yah nyari duit kok malah boncos
Pecicilan di Kampung Orang
Yang paling karet lagi, ada pasal pelanggaran terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law). Kita sama-sama tau hukum antar daerah satu dengan daerah lainnya pasti memiliki perbedaan.
Ini sih bukannya ngasih kepastian hukum justru menciptakan kebingungan. Pasal ini akan memungkinkan semua tindakan yang dilarang oleh hukum adat manapun akan dipidana.
#SemuaBisaKena: R-KUHP Mengurungmu di Penjara dan di Luar Penjara
Presisi Basa-Basi
Pada 30 Juni 2022 kemarin, sebagai bentuk sayang kepada Korps Bhayangkara, KontraS mengeluarkan catatan evaluatif terhadap kinerja Polri untuk periode setahun ke belakang. Semboyan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) kami nilai selama ini masih menjadi jargon yang sloganistik tanpa diikuti perbaikan riil di lapangan. Kepolisian nampak belum serius menghilangkan potret buram dan kultur buruk yang menyasar pada tatanan struktural kepolisian.
Tahun ini KontraS mengangkat tema “Perbaikan Palsu Institusi Polri” atau disingkat Persisi, pelesetan dari Presisi. Judul tersebut kami pilih atas dasar fakta dan kenyataan di lapangan yang masih menunjukkan bahwa upaya perbaikan hanya fokus pada citra, bukan kinerja. Kritik masyarakat yang sangat masif terjadi di satu tahun belakangan hanya disikapi dengan ucapan lip service. Berbagai temuan KontraS menunjukkan bahwa praktik kekerasan, kesewenang-wenangan, arogansi, tindakan berlebihan hingga tak manusiawi masih dilakukan oleh Kepolisian. Sayangnya Kepolisian kerap berlindung di balik terminologi ‘oknum’ ketika ada kasus pelanggaran. Hal ini jelas kontraproduktif dengan fungsi Kepolisian yakni untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Berbagai masalah yang kami cantumkan dalam laporan adalah kultur kekerasan Kepolisian yang tercermin dalam tak terukur dalam penggunaan senjata api, penyiksaan, dan represif dalam menanggapi ekspresi. Ganasnya Kepolisian dalam menyalahgunakan wewenang malah tak terlihat sama sekali pada tugas-tugas pokoknya. Setahun kemarin Polisi tak berdaya lindungi minoritas, bahkan mengkriminalisasi para pembela HAM.
Ga sampai disitu aja, Polisi kami nilai juga sedang membangun romantisme dengan para investor bagai pasangan yang baru jadian. Begitupun di Papua, janji perubahan pendekatan menjadi lebih manusiawi juga tak terbukti. Bercermin pada penanganan aksi massa yang menolak DOB, polisi sangat brutal, alih-alih membuka ruang dialog.
Belum lagi soal rentetan kinerja buruk Kepolisian sempat membuat masyarakat marah, tercermin pada viralnya tagar #PercumaLaporPolisi, #1Day1Oknum, dan #ViralForJustice. Fenomena ini ramai utamanya di media sosial sebab begitu banyak kasus-kasus yang tidak ditindaklanjuti atau ditolak Kepolisian dengan berbagai alasan. Kepolisian nampak tak bisa diandalkan dan tak mau menangani kasus dengan dalih macam-macam.
Presisi Basa-Basi
Respon Kapolri
“Kami berjanji bahwa kami akan terus berbenah senantiasa peka dan mendengarkan kritik, masukan, saran pada Polri. Meskipun pahit kami jadikan evaluasi untuk mewujudkan transformasi Polri yang Presisi. Agar Polri semakin dekat dan dicintai masyarakat.”
Disampaikan pada perayaan Hari Bhayangkara 6 Juli 2022
Lagi-lagi keluar kata kunci Presisi, evaluasi, langkah transformasi, tapi ga ada tindakan konkret perbaikan dari Pak Kapolri.
Terbukti, tak berselang lama dari ucapan tersebut, ada peristiwa yang kembali mencoreng nama institusi Bhayangkara. Pada 8 Juli, kasus penembakan terjadi terhadap Brigadir J yang terjadi di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo. Sayangnya proses pengusutannya tak transparan. Kronologis yang disampaikan pun tak masuk akal dan penuh kejanggalan. Adapun beberapa kejanggalan antara lain:
| - | Terdapat disparitas waktu yang cukup lama antara peristiwa dengan | |
|---|---|---|
| pengungkapan ke publik yakni sekitar 2 hari; | ||
| - | Kronologis yang berubah-ubah disampaikan oleh pihak Kepolisian; | |
| - | Ditemukannya luka sayatan pada jenazah Brigadir J di bagian muka; | |
| - | Keluarga yang sempat dilarang melihat kondisi jenazah; | |
| - | CCTV dalam kondisi mati pada saat peristiwa terjadi; | |
| - | keterangan Ketua RT yang menyebutkan tidak mengetahui adanya peristiwa dan proses Olah TKP |
Presisi Basa-Basi
Proses tersebut tentu saja akan berimplikasi pada terkikisnya kepercayaan masyarakat dan meruntuhkan wibawa Korps Bhayangkara. Langkah pengusutan kasus brigadir J sebenarnya dapat menjadi modal institusi Polri untuk memperbaiki kinerja, utamanya di ranah akuntabilitas—yang selama ini jadi sorotan masyarakat. Akan tetapi sebaliknya, langkah kontraproduktif dan tidak masuk akal, jika terus dilakukan hanya akan menyudutkan Kepolisian.
Presisi Basa-Basi
Aku Disiksa Oleh Negara
Bekasi, Rabu 28 Juli 2022 hari berjalan normal seperti biasanya. Rutinitas sehari-hari perlahan usai seiring matahari terbenam. Baru saja aku menyelesaikan sholat magrib dan menyambangi bapakku di Warungnya. Bak hujan di siang bolong, tempat itu didatangi 10 laki-laki yang menyuruh semua orang tiarap. Akupun mengikuti perintahnya. Siapa gerangan ini orang yang tiba-tiba datang dan menyuruh-nyuruh. Enak saja.
Belum sempat aku menyelesaikan percakapan batiniah-ku. Tanpa selembar surat perintah, tubuhku langsung ditarik dan tanganku diborgol. Semua berjalan cepat, semua mematung menyaksikan kejadian janggal itu. Bapakku sempat berupaya dan mencegah penangkapan aneh ini. Tapi orang-orang ini mengatakan aku akan dikembalikan ketika dinyatakan tidak bersalah. Tidak bersalah? Dari sinilah semua cerita dimulai. Aku tak mau mengingatnya, namun aku harus karena kalian semua bisa berada di posisiku.
Saat itu, kukira hanya aku seorang yang ditangkap dan dibawa. Pertanyaan dilemparkan kepadaku “pernah begal dimana?”. Malang nian, lima temanku juga ikut ditangkap. Berjuta pertanyaan dibalik kejadian ini memenuhi otakku.
Di depan halaman gedung telkom dengan situasi yang mencekam kami dituduh menjadi pelaku begal pada 24 April 2021 dan harus mengakuinya. Tanpa babibu orang-orang tak berseragam ini memukuli kami agar mengaku menjadi pelaku bekal. Teriakan demi teriakan memenuhi pendengaran kami. Ada pula saksi yang mengiyakan pelaku begal adalah kami. Jelas ini sebuah kebohongan. Kami tidak pernah melakukan begal! Namun penyiksaan terus berlanjut, rasa sakit mendera seluruh tubuhku.
Aku dihadiahi pukulan kosong di wajah dan di bibir setelah menyangkal bahwa aku bukan pelaku begal. Rasa sakit juga menjalar di jari kedua tanganku. Perih sekali rasanya ketika jari-jariku diiris menggunakan besi. Aku diseret, dipukul, ditendang dan disuruh mengakui sebagai pelaku begal. Penjelasan bahwa aku bukanlah pelaku begal nampaknya sia-sia, kekerasan berlanjut. Kedua dengkulku ditimpa batu bata dan batu koral entah tak terhitung berapa kali mereka melakukannya. Orang-orang itu kemudian menyeret dan melempar tubuhku seolah-olah aku bukan makhluk hidup. Semuanya gelap setelah itu.
Aku terbangun tiba-tiba saat air memenuhi hidungku. Baru membuka mata, sudah ada pistol yang diacungkan sembari memaksaku untuk mengaku. Aku keukeuh bahwa bukan aku pelakunya. “Ayo cepet ucapin kata-kata terakhir sebelum lo mati” suara itu masih kuingat. Sangat tidak adil ketika aku terus-terusan dipaksa mengakui
Aku Disiksa oleh Negara
hal yang tidak kuperbuat. Sekali lagi, aku dipukul. Kali ini menggunakan gagang pistol. Disaat yang sama aku juga mendengar letusan pistol.
Malam sudah larut, aku kembali diseret ke Polisi Sektor. Babak belur sudah tubuh ini. Kukira penyiksaan berjam-jam tadi sudah selesai. Nyatanya, neraka baru kuhadapi. Pemukulan dan penjambakan menjadi ucapan selamat datang dari polsek. Ketika hendak masuk sel, aku dipukul pada bagian kepala, badan dan kaki. Hari itu, dilakukan siaran pers dengan intimidasi menggunakan senjata api harus kuhadapi. Aku menolak menandatangani surat yang isinya entah karangan siapa, tak akan ku tanda tangan sampai kapanpun. Aku diludahi saat menolak. Disaat yang sama aku melihat temanku ditendang hingga berteriak kesakitan.
Aku tahu, disaat yang bersamaan teman-temanku juga mengalami kekerasan yang membuat mereka menderita. Suara merengek minta tolong dan memohon ampun masih terngiang betapa semena-menanya anggota polisi ini demi mengejar pengakuan yang fana. Ceritaku menjadi lembaran-lembaran bukti tidak ada belas kasih negara dalam melindungi rakyatnya yang tidak bersalah, bukan hanya aku yang menjadi korban, bisa saja suatu saat kalian akan menjadi korban betapa kejamnya perlakuan negara kepada kita sebagai masyarakat biasa.
Bekasi, 25 Juli 2022. Aku-Korban Penyiksaan Negara
Aku Disiksa oleh Negara
DOB-Daerah Otoriter Baru~
| Kebijakan | ugal-ugalan | nampaknya | baru | (DOB) Papua | untuk | Papua |
|---|---|---|---|---|---|---|
| menjadi hobi Rezim Jokowi. Pada | Tengah, | Papua | Pegunungan, | dan | ||
| Kamis undang-undang (RUU) daerah otonom | 30 April | lalu, rancangan | Papua Selatan resmi disahkan jadi undang-undang. |
DPR dan Pemerintah seakan tutup kuping terhadap gelombang penolakan di Papua yang dipantik oleh isu penetapan Otonomi Khusus (Otsus) dan wacana Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang tidak partisipatif. Aspirasi penolakan DOB sejak Maret hingga April 2022 yang seharusnya didengarkan justru ditumpas dengan represif dan brutal oleh aparat. Hal ini tercermin dari penembakan 15 Maret lalu yang menimbulkan 2 OAP tewas. Harap diingat, hak menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam pemerintahan merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Terlihat pengesahan ini merupakan bentuk pemaksaan kehendak pemerintah, sebab proses legislasi UU tersebut tidak melalui prosedur yang sah. Dari mulai, ruang dialog tidak dibuka secara maksimal utamanya terhadap Orang Asli Papua (OAP), hingga tidak mendapatkan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP). Tak ayal jika Daerah Otonomi Baru ini pantas disebut sebagai bentuk kamuflase dari Daerah Otoriter Baru.
Jika ditarik ke masa lalu, DOB bukanlah barang baru. Sejak 1999 DOB sudah diwacanakan oleh pemerintah yang pembahasannya kemudian berlanjut hingga tahun 2003. Malang sudah nasib, pada 2021 DOB dilegalkan sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Pada pasal 76 diamanatkan bahwa pembentukan DOB di Papua dapat dilakukan bersifat bottom up ataupun top down. Hal ini menimbulkan kecurigaan besarnya peran pemerintah pusat di Tanah Papua.
Penolakan terhadap perumusan yang tidak partisipatif tanpa OAP dianggap hanya angin lalu. Maju terus pantang mundur. Tak kalah membuat bingung, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD menyatakan bahwa lebih dari 80% masyarakat Papua mendukung DOB. Jelas ini kontradiktif dan menyakiti hati masyarakat Papua dengan gencarnya penolakan DOB yang telah dilakukan.
Kelucuan Mahfud MD berlanjut ketika pengajuan permintaan data tersebut lewat mekanisme keterbukaan informasi publik, ia justru menyatakan bahwa tidak
DOB-Daerah Otoriter Baru~
memiliki data yang dimaksud. Hal ini jelas omong kosong, padahal kebijakan yang sedang diambil sifatnya krusial.
Pengesahan DOB membuka kemungkinan memperuncing konflik yang terjadi di Papua antara masyarakat yang menolak dengan aparat keamanan. DOB yang katanya dibuat untuk mengokohkan NKRI nampaknya formalitas belaka. Adanya DOB tidak menutup kemungkinan justru akan memperuncing konflik yang terjadi di Papua antara masyarakat yang menolak dengan aparat keamanan. Berdasarkan hasil pemantauan KontraS dalam kurun waktu Januari-Mei 2022 telah terjadi 23 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh Polri, TNI maupun keduanya di Papua. Sehingga, langkah ini juga hampir pasti memperkuat cara pandang sekuritisasi di Papua dan legitimasi pengerahan aparat secara besar-besaran.
Tak salah jika ada dugaan pemekaran ini tidak luput dari kepentingan ekonomi bisnis dan terhambatnya arus investasi di Papua. Lokasi seperti Kabupaten Intan Jaya sangat menggiurkan untuk dieksploitasi. Sayangnya, jejak pertambangan selama ini kerap kali mendapatkan penolakan dari berbagai pihak termasuk warga setempat, dari Bupati hingga Gubernur. Melihat konflik berkepanjangan dan berbagai kepentingan pusat, DOB menjadi siasat licik untuk mengesahkan segala bentuk pelanggaran. Selamat datang Daerah Otoriter Baru untuk Indonesia.
DOB-Daerah Otoriter Baru~
Kalau Bisa Banyak Kenapa Satu?
Eh, teman-teman tau gak sih? akhir-akhir ini kita kerap dikabarkan dengan fenomena penempatan sejumlah posisi Penjabat Kepala Daerah oleh Pak Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri) tanpa diiringi dengan mekanisme yang partisipatif, transparan dan akuntabel. Meskipun memang proses tersebut sangat jauh dari nilai-nilai demokratis, namun salah satu Penjabat Kepala Daerah yang diangkat adalah anggota militer aktif (TNI/Polri). Sebagai bukti, tanpa pertimbangan yang
jelas Pak Tito menunjuk perwira tinggi TNI aktif Brigjen Andi Chandra As’Aduddin sebagai PLT Bupati Seram Bagian Barat. Bukan tanpa risiko, selain praktik-praktik seperti ini sangat jauh bertentangan dengan asas profesionalitas sebagaimana Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), fenomena tersebut kembali mengingatkan memori kelam kita tentang salah satu ciri khas sistem rezim pemerintahan orde baru, yaitu dwifungsi ABRI.
Konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) adalah efek samping apabila panggung politik sipil dikuasai oleh aparat militer aktif. Terlebih, belakangan ini TNI/Polri belum berhasil lepas dari kultur kekerasan sehingga dengan mudahnya kita menemukan begitu masifnya praktik-praktik pelanggaran HAM terhadap warga sipil berupa penggunaan kekuatan yang berlebihan, penyiksaan, hingga penyalahgunaan kekuasaan. Ternyata, fenomena ini bukanlah barang baru.
Sebelum reformasi, tidak sedikit anggota ABRI yang duduk di kursi-kursi strategis jabatan sipil. Kita tahu betul bagaimana dampaknya apabila anggota militer ikut campur dalam urusan-urusan sipil. Salah satunya adalah penurunan kualitas penjabat sebab dugaan konflik kepentingan. Berkaca dengan kasus yang kerap terjadi baru-baru kemarin, penunjukan Paulus Waterpauw – yang merupakan mantan perwira tinggi Polri dan Kapolda Papua sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat. Penunjukan ini jelas mengindikasikan konflik kepentingan, sebab disinyalir sebagai upaya pemerintah pusat menjaga cengkraman kekuasaannya di Papua. Ditinjau dari track record-nya, sebelumnya Paulus merupakan Kapolda Papua periode 2019 hingga 2021. Paulus juga pernah menempati posisi Wakil Kabaintelkam Polri dan bahkan menjadi orang pertama yang menduduki jabatan Kapolda Papua Barat pada periode 2014 hingga 2015. Tidak sulit untuk mengidentifikasi bahwa pengangkatan ini memiliki keterkaitan dengan kedekatan Paulus dengan Mendagri, Tito Karnavian, sebab keduanya berasal dari institusi Bhayangkara.
Proses pemilihan yang tidak transparan dan akuntabel pun diperkeruh dengan penempatan TNI/Polri di jabatan sipil. Sangat disayangkan alasan pemerintah
Kalau Bisa Banyak Kenapa Satu?
menunjuk TNI-Polri dalam jabatan PLT hanya berlandaskan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Hal ini adalah penanda bahwa pemerintah tidak benar-benar mempertimbangkan efek domino yang akan terjadi apabila menempatkan posisi Penjabat Kepala Daerah diambil dari lingkungan militer (TNI/Polri). Jika dicermati lebih lanjut, situasi dan kondisi aparat keamanan (TNI/Polri) saat ini dinilai masih terbelenggu dengan romansa masa lalu orde baru yang terkenal dengan watak kekerasan yang sangat kental di lingkungan aparat keamanan. Dengan kata lain, keputusan kontraproduktif Pak Tito Karnavian melantik anggota militer aktif dalam jabatan PLT merupakan pelecehan terhadap semangat reformasi yang meletus pada tahun 1998 yang mana salah satu tuntutan penting dalam tragedi besar tersebut adalah untuk menghapus dwifungsi ABRI.
Di sisi lain, pelantikan tersebut nyata-nyatanya dinilai tidak sedikitpun memperhatikan peraturan perundang-undangan secara seksama. Bahwa sejatinya terdapat norma yang menjelaskan bahwa secara jelas melarang anggota TNI/Polri aktif untuk mengambil posisi/tugas di luar kedua institusi tersebut. Lebih lanjut, berkenaan dengan aturan perundang-undangan, kita sebagai masyarkat harus bersikap skeptis meskipun aparat militer yang telah mengundurkan diri atau pensiun dapat menduduki jabatan sipil, sebab aparat militer harus cepat beradaptasi dengan lingkungan barunya, dan menanggalkan wajah militeristik di lingkungan jabatan sipil.
Agenda penempatan TNI/Polri sebagai Penjabat Kepala Daerah harus dinilai sebagai gejala bangkitnya supremasi militer atas sipil. Selain berakibat pada terganggunya tata kelola sistem pemerintahan yang demokratis, agenda reformasi sektor keamanan menuju aparat yang lebih humanis juga akan terhambat dengan fenomena a quo, sebab reformasi sektor keamanan mensyaratkan militer aktif tidak diperbolehkan untuk berpolitik, salah satu contohnya adalah militer tidak dapat duduk di kursi jabatan-jabatan sipil seperti kepala daerah. Selain dinilai maladministratif dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, campur tangan yang terlalu jauh oleh TNI/Polri dalam urusan-urusan sipil sangat berpotensi mengalami penurunan kualitas unsur pertahanan Republik Indonesia.
Sampai saat ini saja, belum ada langkah tegas yang terlihat oleh pemerintah pusat,
Kalau Bisa Banyak Kenapa Satu?
khususnya Mendagri Tito Karnavian untuk membatalkan penempatan TNI/Polri aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah. Apabila terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kedepannya jabatan kepala-kepala daerah lainnya diisi oleh personil aktif militer mengingat jumlah jabatan yang kosong mencapai angka ratusan pada kurun waktu 2022-2023. Pemerintah harus serius untuk melakukan pembatalan terhadap Penjabat Kepala Daerah yang masih diisi oleh aparat militer. Sudah barang tentu kita tidak ingin kembali dengan romantisme orde baru yang penuh dengan nuansa kekerasan. Penempatan Penjabat Kepala Daerah yang diisi oleh aparat militer hanya akan menimbulkan permasalahan-permasalahan struktural kedepannya. Sudah semestinya pemerintah untuk melaksanakan amanat reformasi secara menyeluruh dan maksimal.
basa-basi-haha-hihi dalih jelas
| Jangan | dan kebanyakan | ya pak. | Sudah |
|---|---|---|---|
| maladministratif dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kok | |||
| masih memaksakan kehendak. Segera copot dong TNI/Polri aktif di lingkaran | |||
| jabatan sipil. Huh. |
Kalau Bisa Banyak Kenapa Satu?
Tanahku Bukan Ladang Investasimu!
Hadeeeuuuuuu, melihat permasalahan di sektor lingkungan makin hari makin bikin pusing kepala aja. Kalau dilihat lebih dalam lagi ya.. permasalahan di sektor lingkungan ini merupakan persoalan yang banyak terjadi di Indonesia, dan sampai saat ini belum bisa teratasi dan nggak ada tanggung jawab secara pasti dari pemerintah. Dari tidak adanya tanggung jawab dari pemerintahan, permasalahan di sektor lingkungan sejatinya dapat membawa dampak yang signifikan terlepas permasalahan tersebut disengaja oleh state actors maupun non state actors. Ketidakbertanggungjawaban pemerintahan atas permasalahan yang terjadi di sektor lingkungan akhirnya memicu saya untuk dapat menuliskan buah pikiran saya tentang apa yang sebeneranya terjadi, kemudian bagaimana respon pemerintah atas apa yang terjadi, dan apa yang diperjuangkan oleh warga sampai saat ini untuk mempertahankan lahannya atas upaya pengrusakan, serta kriminalisasi yang dilakukan oleh state actors maupun non state actors.
Okeh, tanpa berlama-lama saya mencoba untuk merangkum setidaknya terdapat tiga permasalahan lingkungan hidup yang menjadi perhatian kami selama kurun waktu 4 bulan kebelakang (padahal mah ga cuma 3 doang, ada berbagai macam permasalahan di sektor lingkungan), antara lain: Sangihe, Wadas, dan Wawonii. Tiga daerah tersebut merupakan contoh kecil permasalahan lingkungan di antara berbagai macam permasalahan lingkungan yang sedang dihadapi oleh Indonesia. Permasalahan tersebut seakan dihalalkan oleh pemerintah Indonesia yang sangat menunjukkan watak developmentalist-nya tanpa pernah memperhatikan bagaimana keberlangsungan masyarakat jika memang adanya perusahaan di tanah tersebut.
Kita mulai dulu dari permasalahan yang terjadi di pulau Sangihe. Mungkin dari kawan-kawan pasti udah nggak asing dengan permasalahan yang terjadi di Sangihe. Sedikit flashback, Pulau Sangihe merupakan salah satu pulau kecil yang berbatasan langsung dengan negara Filipina; berada di daerah Sulawesi Utara Indonesia. Nah, baru baru ini nih, warga Sangihe berangkat ke Jakarta loh! Ya gimana gak berangkat ke Jakarta, bahwa saat ini situasi dan kondisi di Pulau Sangihe lagi memanas. Situasi yang memanas tersebut dipicu atas masih terus berlanjutnya mobilisasi alat berat milik PT Tambang Mas Sangihe (TMS), padahal warga di Pulau Sangihe telah memenangkan putusan di PTUN Manado atas pemberian izin lingkungan kegiatan
Tanahku Bukan Ladang Investasimu!
penambangan emas PT TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal yang menyatakan bahwa izin lingkungan tersebut telah dicabut dan tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebagaimana yang tertuang dalam putusan PTUN Manado nomor 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo. Izin Lingkungan PT TMS yang telah dibatalkan tersebut, sejatinya berimplikasi pada hilangnya legitimasi hukum atas keberadaan PT TMS di Pulau Sangihe, bahwa sehingga ga ada alasan lagi PT TMS untuk dapat mobilisasi alat berat milik nya. Satu lagi, mobilisasi alat berat itu dikawal sama aparat keamanan, baik TNI maupun Polisi. Hmmmmm aneh kan? Aneh bangetlah, putusan yang seharusnya dijalankan malah dilanggar oleh PT TMS dan dibantu pengawalan oleh aparat keamanan, nunjukkin banget bahwa PT TMS telah mengangkangi aturan hukum yang berlaku dan juga aparat keamanan yang malah melakukan pengawalan.
Hadeeeee cape banget kalau ngelihat kelakuan perusahaan swasta yang secara langsung dilegitimasi sikap pemerintahan yang cuek. Okeh-oke, kita lanjut lagi ke kasus selanjutnya; saya juga mencoba untuk memberikan perhatian khusus pada kasus yang terjadi di Pulau Wawonii dan Desa Wadas. Nah sejatinya ini dua permasalahan lingkungan udah pernah dibahas di Zine Kwitangologi Vol. 8 loh! tapi ya gimana lagi, emang bikin jengkel nih kelakuan perusahaan sama pemerintahan yang emang nggak pernah peduli dengan aspirasi warganya.
Tanahku Bukan Ladang Investasimu!
Dalam pemantauan yang KontraS lakukan, setidaknya setelah peluncuran Zine Kwitangologi Vol. 8, upaya-upaya perampasan lahan di Wawonii masih terjadi loh. Hadeeee, capek kan ngeliat begini. Upaya penyerobotan lahan (kembali) tersebut terjadi di tanggal 6 Juni 2022, dimana lahan milik salah satu warga Wawonii diserobot dan dirusak secara paksa. Kalau dilihat-lihat nih ya, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) ini gaada capek-capeknya buat nerobos lahan milik warga. Bayangin aja, tercatat sepanjang tahun 2019-2022 ini udah ada 5 kali upaya penyerobotan lahan dan pengerusakan. Kejadian di tanggal 6 Juni 2022 pun baru diketahui satu hari setelahnya, ya Tuhan… bisa bisanya perusahaan kaya gitu, emang kalau untuk kepentingan investasi mah semua dikejar, tapi kalau buat kepentingan rakyat mana ada dipikirin huft. Maksudya ya, kalau dilihat lebih jauh lagi, ini baik dari pemerintah maupun aparat keamanan gaada yang mau bantuin warga? Terus dimana sebenernya posisi pemerintah dan aparat kemanan? Apakah ada disisi perusahaan ataupun warga? Tapi ya gimana lagi ya, pemerintah sekarang-kan lagi kenceng-kencengnya banget tuh ngejar nikel, bahwa di Wawonii sendiri jumlah nikelnya juga cukup banyak. Upaya apapun pasti akan dikejar lah, meski taruhannya apapun. Tapi yang cukup salut, sampai saat ini warga masih terus berupaya untuk mempertahankan lahannya loh, bagaimanapun juga dan bagaimanapun keadaannya warga Wawonii jelas menolak adanya pertambangan di pulau-nya!
Oke, lanjut lagi ke permasalahan yang ada di Desa Wadas. Setelah adanya kejadian kriminalisasi, upaya pengawalan dari aparat, kemudian penangkapan kepada warga serta pendamping, eh bisa-bisanya loh beberapa waktu lalu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo menerbitkan surat dengan nomor AT.02.02/1535-33.06/VII/2022 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi (pengukuran tanah dan penghitungan tanam tumbuh) Pengadaan Tanah Desa Wadas tahap dua (2), Upaya inventarisir itu berlangsung pada 12-15 Juli
- Hadee hadee, seperti nggak berkaca pada kejadian sebelumnya, terbitnya surat tersebut semakin menunjukkan gimana sebenernya sikap pemerintah yang sama sekali tidak mendengarkan keluhan warga Wadas, selain itu upaya tersebut akan berpotensi mengembalikan potret-potret kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga yang sampai dengan saat ini tetap gigih untuk berjuan menolak proyek pertambangan. Tanahku Bukan Ladang Investasimu!
Jujur, saya capek melihat situasi dan kondisi warga di daerah yang terus berusaha untuk mempertahankan lahannya. Saya mengulang bahasan mengenai Wadas dan Wawonii bukan karena tidak ada bahan tulisan lainnya, tapi saya merasa bahwa lama-lama negara makin sering tidak memperhatikan prinsip hak asasi manusia dalam upaya pembangunan yang sedang digencar-gencarkan; yang seharusnya, menjamin hak-hak masyarakat terpenuhi itu merupakan tanggung jawab dari negara! Okeh, mungkin itu saja penjelasan saya, semoga bisa menambah wawasan kawan-kawan yang membaca, dan semoga tulisan ini juga dapat membuka mata batin pemerintah maupun aparat keamanan untuk memperhatikan perjuangan warga yang terus menolak terkait dengan situasi dan kondisi yang dihadapi oleh warga itu sendiri. Cukup sekian dari saya, salam kebaikan kawan-kawan semua!
Tanahku Bukan Ladang Investasimu!
Dan Kami Tidak Mendapat Keadilan
| Sa pu mama mati karena tentara | Nampaknya penggalan lirik dari lagu | |
|---|---|---|
| Sa pu rumah hancur karena tentara | yang dinyanyikan oleh Oscar Lolang | |
| Sa su lama marah deng pemerintah | berjudul Easter | Man di atas |
| Dong su buat Papua menjadi merah | merupakan gambaran yang nyata bagi kekerasan yang terjadi di Papua. | |
| Eastern Man – Oscar Lolang | Barangkali kita tak boleh lupa pada |
peristiwa berdarah yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobai, Paniai. 4 orang meregang nyawa dan 17 terluka dalam konflik yang melibatkan TNI. Awal mula peristiwa tersebut hanya karena masalah remeh, ketika beberapa anak anak yang sedang berada di depan api unggun menyanyikan lagu natal pada malam tanggal 7 Desember di Posko Natal, lewatlah dua orang anggota TNI yang sedang mabuk sambil mengendarai motor, karena lampu sein tak dinyalakan di malam hari, anak anak tersebut menegur anggota TNI agar berhati hati dalam mengendarai motor. Tidak terima dengan hal tersebut, kedua prajurit itu kemudian kembali dengan membawa teman temannya, mereka kemudian menghajar dan memukul anak anak itu, salah satu prajurit bahkan melepaskan tembakan dari senapannya ke arah mereka.
Pada pagi harinya, seribu warga hadir untuk memprotes peristiwa itu, mereka kemudian berkumpul di Lapangan Karel Gobai untuk menuntut keadilan atas kebiadaban yang telah dilakukan TNI. Namun niat untuk menuntut keadilan berujung kepada kematian dan kekerasan kekerasan lain. Pasca 6 tahun berlalu, pada 2020 Komnas HAM mengeluarkan hasil penyelidikan yang menetapkan tragedi berdarah di Paniai adalah pelanggaran HAM berat, Aparat Militer dan Kepolisian diduga merupakan pelaku yang harus bertanggung jawab. Pada 3 Desember 2021, Kejaksaan Agung kemudian melakukan penyidikan pada kasus Paniai yang menghasilkan penetapan satu orang tersangka saja. Hal ini kemudian direspon oleh para keluarga korban, mereka menyatakan sikap untuk menolak penetapan satu tersangka pada peristiwa peristiwa pelanggaran HAM berat ini. Mengingat masih kentalnya rantai komando pada institusi TNI dan Polri, maka dengan ditetapkannya satu tersangka ini adalah bukti ketidakseriusan negara dalam penuntasan pelanggaran HAM dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung kemudian melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Negeri Makassar pada 15 Juni 2022. Mahkamah Agung kemudian membuka pendaftaran calon Hakim Ad Hoc untuk kasus ini, dalam seleksi interview untuk 33 calon Hakim Adhoc, KontraS melakukan pemantauan yang menemukan hanya ada 2 orang calon hakim berperspektif HAM untuk kasus ini.
Dan Kami Tidak Mendapat Keadilan
Barangkali keadilan memang bukanlah prioritas pemerintah untuk rakyat Papua, padahal dengan adanya Pengadilan HAM Ad Hoc setelah 18 pasca Pengadilan HAM Ad Hocterakhirkali, Pemerintahdapatmenunjukkankomitmenataskeadilandalam penegakan HAM dengan berlaku serius pada pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.
Dan Kami Tidak Mendapat Keadilan
La la land ala Sri Lanka: Krisis, Tekanan Global, Bangkrut, Kaburnya Pemimpin!
Sri Lanka merupakan negara yang tidak pernah jauh dari beberapa peristiwa berikut: Krisis ekonomi, tekanan ekonomi global, ancaman bangkrut, serta tidak rapihnya struktur perekonomian. Namun dilansir dari beberapa media nasional dan internasional, Sri Lanka nampaknya mengalami keterpurukan ekonomi yang lebih parah dibandingkan sebelumnya. Bahkan, pada 13 Juli 2022, negara asal Kawasan Asia Selatan ini menggemparkan dunia dengan berita Presidennya yang kabur dari Maladewa hingga Singapura. Tidak berhenti disitu, Presiden Gotabaya Rajapaksa juga mengumumkan pengunduran dirinya di waktu yang bersamaan.
Berita ini tidak hanya mengejutkan dan membuat netizen global mengerutkan dahinya, namun juga masyarakat Sri Lanka yang kecewa akan tindakan tersebut. Kekecewaan ini bisa dilihat dari aksi protes yang diadakan di Galle Face Green, Kota Kolombo. Protes ini berlangsung dengan masyarakat yang bergantian menyampaikan orasi seperti “Kemenangan untuk Perjuangan!”, “Kami akan menjebloskan semua Rajapaksa ke penjara!”, dan “Kami ingin dia kembali! Kami ingin uang kami kembali!” dengan bahasa Sinhala, yakni bahasa nasional Sri Lanka.
Rasa kebencian ini muncul karena kerajaan Keluarga Rajapaksa terus menguasai perekonomian Sri Lanka dengan sistem yang merugikan masyarakatnya. Beberapa masalah yang dihadapi selama kepemimpinan kerajaan bertahun-tahun ini adalah harga bahan makanan dan bahan bakar yang melambung tinggi, pemadaman listrik yang terus terjadi dan bergilir, banyak sekolah yang ditutup karena nihilnya transportasi atau akses, serta banyaknya rumah sakit yang kehabisan obat-obatan dan peralatan medis lainnya. Apabila disimpulkan, selama masa kepemimpinan keluarga tersebut, kebutuhan primer masyarakat Sri Lanka tidak pernah terpenuhi dan bahkan kesulitan untuk menjangkaunya.
La la land ala Sri Lanka: Krisis, Tekanan Global, Bangkrut, Kaburnya Pemimpin!
Melirik peristiwa di atas yang sudah dialami bertahun-tahun, tentu ini membuat masyarakat Sri Lanka merasa tidak adil apabila pemimpinnya kabur dan mengundurkan diri secara sewenang. Pengganti dari Presiden bukanlah menyelesaikan permasalahan dan justru menimbulkan masalah baru. Presiden yang baru dinaikkan, Ranil Wickremesinghe, anggota dari World Economic Forum (WEF). Berkaitan dengan kalimat sebelumnya, hal ini membuat masyarakat Sri Lanka semakin geram karena Sri Lanka mengembalikan pemimpin yang sebelumnya merupakan tim oposisi dan banyak melakukan tindakan korupsi. Dapat dibayangkan apabila sosok pemimpin tersebut kembali untuk menggantikan yang lama, maka perekonomian masyarakat akan semakin terancam.
Alhasil, pada 21 Juli 2022, masyarakat Sri Lanka mengadakan aksi protes sebesar-besarnya di Ibu Kota. Aksi berlanjut hingga 22 Juli 2022 dan banyak jurnalis serta warga sipil ditangkap oleh aparat keamanan. Beberapa ditangkap, beberapa juga dikenakan tindakan kekerasan oleh para aparat agar menghentikan aksi protesnya. Berdasarkan paparan data di atas, maka dapat disoroti bahwa masyarakat Sri Lanka sedang berhadapan dengan tidak hanya aparat keamanan yang mengancam dengan tindak kekerasan, namun juga jajaran pemerintah yang hanya mengenal budaya KKN yang diturun temurunkan sehingga rantai dari budaya ini tidak akan berakhir.
La la land ala Sri Lanka: Krisis, Tekanan Global, Bangkrut, Kaburnya Pemimpin!
Kolom Warga!
Munir Said Thalib Oleh: Muhammad Fajar Astrianto
Semakin Nyata Militer di Ranah Sipil
Oleh: Saffah Salisa Az-zahro’, mahasiswi semester 6 STHI Jentera
Di umur demokrasi kita yang sudah menyentuh 24 tahun ini, malah makin banyak represi oleh negara dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kelahiran reformasi menjadikan Indonesia negara demokrasi dan mengamandemen UUD 1945 untuk mewujudkan supremasi hukum. Termasuk di dalamnya membatasi penguasa agar tidak sewenang-wenang dan melindungi hak-hak rakyat. Tapi hari-hari ini, justru semakin banyak rakyat direpresi dan ditindas. Di desa Wadas, negara merampas ruang hidup rakyat dengan menggunakan kekerasan. Kekerasan oleh aparat terhadap masyarakat lainnya pada aksi reformasi dikorupsi yang mencapai ratusan peristiwa kekerasan, aksi tolak UU cipta kerja, kasus smackdown mahasiswa. Berita-berita ini seharusnya bukan hal yang wajar. Ini kebengisan! Ketika aparat yg melakukan kekerasan terhadap massa aksi tak pernah dihukum, masyarakat yg mengkritik pemerintah justru dikriminalisasi dengan UU ITE dan pasal penghinaan terhadap presiden. Padahal kritik dan kebebasan berpendapat merupakan cara kita berdemokrasi.
Di tengah kekerasan aparat, masuknya TNI ke ranah sipil semakin marak. Mendagri penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah di 271 wilayah secara tidak demokratis di tengah pemilu dan pilkada serentak. Termasuk beberapa anggota TNI-Polri aktif menjadi Bupati. Padahal Indonesia memiliki sejarah kelam kekerasan dan ABRI di masa orde baru. Kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti Kerusuhan Mei 98 dan Tragedi Trisakti yang membabi buta masyarakat. Ada pun kasus Marsinah yang disiksa, diperkosa, dan dibunuh yang diduga pelakunya militer. Penghapusan dwifungsi ABRI menjadi tuntutan reformasi yang sangat penting. Tidak boleh ada kekerasan kepada masyarakat. Namun pada 2018 lalu TNI-Polri membuat nota kesepahaman (MoU) yang melibatkan TNI menangani demonstrasi dan mogok kerja. Adapun MoU antara TNI dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang menjadikan
Karya Warga! - Semakin Nyata Militer di Ranah Sipil
TNI menjaga ketat kawasan perusahaan. Akibatnya, hari-hari ini TNI terlibat dalam praktik perburuhan. Ketika jelang hari buruh atau momen mogok nasional, TNI meminta keterangan buruh terkait rencana aksi sambil menekan. Buruh takut melakukan pergerakan di perusahaan yang dijaga oleh TNI.
MoU ini dinilai sebagai bentuk tugas perbantuan TNI atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Padahal ada banyak penyimpangan hukum. Menurut Pasal 7 UU TNI, OMSP hanya dapat dilakukan dengan kebijakan politik. Ada rapat kerja antara Presiden dan DPR serta keputusan yang membolehkan tugas perbantuan TNI. Kebijakan politik ini sebagai wujud bahwa tugas perbantuan TNI hanya sebagai last resort dan perlindungan terhadap warga sipil. Sifatnya yang anti-kemanusiaan dan memiliki kekuatan besar sehingga dapat berlaku kekerasan terhadap warga sipil harus dibatasi betul, tidak boleh masuk ke ranah sipil jika tidak terdapat urgensinya untuk melindungi kebebasan masyarakat.
Seharusnya dua dekade reformasi ini tidak lagi berkutat tanpa arah pada isu lemahnya penegakan hukum, tekanan ekonomi-politik kebijakan pemerintah, dan kekerasan aparat. Seperti kata pemikir hukum yang masyhur, Soetandyo Wignjosoebroto, kini hukum dan instrumen demokrasi dijadikan alat dehumanisasi yang berbahaya. Para pemegang wewenang tanpa malu dan ragu menunjukkan di muka publik rasionalisasi atas penyimpangan hukum dan HAM. Penyingkiran nilai-nilai moral kemanusiaan, atau dehumanisasi semakin menjalar di tanah air. Kita sering melihat aparat dengan mudahnya melakukan kekerasan tanpa ada penegakan hukum, pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu diberi jabatan publik, korban dan keluarga korban tak pernah mendapat pemulihan, serta pelanggengan penindasan terhadap rakyat. Krisis kemanusiaan, politik, ekonomi, sosial-budaya yang disebabkan dehumanisasi bukanlah peradaban yang diimpikan reformasi. Mereka yang masih merawat kemanusiaan harus melawan kekerasan dan dehumanisasi.
Karya Warga! - Semakin Nyata Militer di Ranah Sipil
Merawat Kebebasan Pers di
Tengah Terjadinya Kekerasan
Terhadap Para Jurnalis
Oleh: Arman Ramadhan
Beberapa hari yang lalu, portal berita online memberikan informasi mengenai dua jurnalis yang diintimidasi oleh sekelompok orang yang tak dikenal. Diketahui, jurnalis itu berasal dari media CNNIndonesia.com dan Detik.com.1 Kedua jurnalis tersebut diintimidasi saat mereka melakukan liputan peristiwa penembakan yang terjadi antara polisi dengan polisi di area kompleks perumahan Polri. Pada saat melakukan pekerjaannya itu, kedua jurnalis yang sedang bertugas didatangi oleh tiga orang yang tak dikenal dengan ciri-ciri rambut cepak dan postur badan yang tegap. Sekelompok orang yang tak dikenal itu merampas ponsel kedua jurnalis tersebut secara paksa. Lalu, mereka menghapus rekaman hasil wawancara, foto, serta video. Selain itu, mereka juga memeriksa tas dari kedua jurnalis tersebut. Kejadian semacam itu bukanlah yang pertama kali terjadi. Mungkin, kejadian tersebut bukanlah yang terakhir pula. Kekerasan, intimidasi, atau kriminalisasi merupakan resiko besar yang masih dihadapi atau dirasakan oleh jurnalis di Indonesia. Setelah 20 tahun reformasi, para jurnalis masih menjadi objek kekerasan saat menjalankan tugasnya sampai saat ini.
1 Lihat: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220714170649-20-821643/2-jurnalis-diintimidasi-saat-meliput-di-rumah-sambo-reka man-dihapus
Karya Warga! - Merawat Kebebasan Pers di Tengah Terjadinya Kekerasan Terhadap Para Jurnalis
Kebebasan Pers Yang Semu
Berdasarkan data laporan dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen) mengenai kasus kekerasan yang terjadi pada jurnalis sepanjang tahun 2021 mencapai 43 kasus². Jumlah tersebut memang menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Akan tetapi, 43 kasus kekerasan yang terjadi pada jurnalis merupakan sesuatu yang memilukan, hal ini dikarenakan di era Reformasi saat ini para jurnalis masih belum leluasa dalam melakukan pekerjaannya.
Sementara itu, penegakkan hukum dalam mengungkap para pelaku kekerasan juga masih lemah. Banyak faktor mengapa banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak dituntaskan. Salah satunya adalah rendahnya kepercayaan jurnalis kepada penegak hukum untuk bisa menyelesaikan kasusnya. Ketidakpercayaan tersebut bukanlah suatu prasangka belaka.
Berdasarkan data dan sumber yang sama, AJI menyatakan bahwa pelaku yang paling banyak melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah kepolisian. Jadi, antara poin rendahnya kepercayaan terhadap penegak hukum dengan poin polisi sebagai pelaku yang paling banyak melakukan kekerasan memiliki keterkaitan. Oleh karena itu, kita harus mendorong para penegak hukum untuk segera menuntaskan banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum menemukan titik terang. Bagaimanapun juga, kebebasan pers merupakan hal yang dijamin oleh konstitusi.
Pers sebagai Penopang Demokrasi
Setiap orang memahami bahwa pers memiliki peran penting dalam demokrasi. Kita dapat membedakan mana negara demokrasi dan mana negara otoriter. Itu semua bisa dilihat dari kondisi pers di negara terkait. Dalam negara otoriter, peran pers
Karya Warga! - Merawat Kebebasan Pers di Tengah Terjadinya Kekerasan Terhadap Para Jurnalis
tidak optimal dikarenakan harus tunduk dan patuh kepada kelompok penguasa melalui regulasi yang ada.
Di negara demokrasi, pers memiliki fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan. Oleh karena itu, pers dianggap sebagai pilar keempat dalam demokrasi. Pers di Indonesia pernah mengalami berada di dua fase tersebut. Di era Reformasi, kondisi pers di Indonesia sedikit lebih baik jika dibandingkan dengan era Orba. Pada era Orba, pers bisa dikatakan berada di masa kegelapannya.
Akan tetapi, masih ada kekurangan yang terjadi saat ini. Salah satunya adalah kekerasan yang masih terjadi kepada jurnalis. Kebebasan pers di Indonesia masih belum utuh bila para jurnalis masih belum bisa bekerja secara optimal dikarenakan masih banyaknya kekerasan kepada mereka³. Membiarkan atau abai terhadap kekerasan yang terjadi pada jurnalis sama aja kita “mengizinkan” matinya demokrasi Indonesia secara perlahan.
3 Lihat: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2022/lbh-pers-kekerasan-masih-terjadi-hpn-2022-harus-jadi-momentum-refleksi-dan-e valuasi/
Karya Warga! - Merawat Kebebasan Pers di Tengah Terjadinya Kekerasan Terhadap Para Jurnalis
Testimoni Para Akademisi Buku Insersium “Kelemahan UU Pengadilan HAM dan Gagalnya Negara Menegakkan Keadilan”
DUA DASAWARSA NIRPIDANA
KELEMAHAN UU PENGADILAN
HAM DAN GAGALNYA NEGARA
MENEGAKKAN KEADILAN
“Saya sebagai pengajar HAM sangat mengapresiasi terbitnya buku yang ditulis adik-adik mahasiswa FH-UH yang tergabung dalam organisasi Insersium. Buku ini sangat menarik karena berisi kritikan-kritikan yang bisa jadi rekomendasi untuk pemerintah dalam melakukan perubahan pada semua regulasi HAM yang ada di Indonesia, dalam rangka pencapaian dan implementasi penegakan HAM. Salut untuk Insersium yang sampai hari ini tetap konsisten untuk memperhatikan dan memperjuangkan masalah HAM di Indonesia, karena setiap orang berhak mendapatkan hak yang sama!”
Dr. lin Karita Sakharina, S.H., M.A. (Ketua departemen Hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Hasanudin)
“Ada ketegangan pendekatan yang akhir-akhir ini muncul di Indonesia terkait dengan upaya penyelesaian pelanggaran HAM, yakni antara penyelesaian dengan pendekatan keadilan retributif yang menekankan pada pemidanaan dan sanksi hukum melalui lembaga peradilan, dan pendekatan keadilan restoratif yang menimbang pada korban maupun masyarakat yang terdampak pada pelanggaran tersebut. Di Indonesia, ketegangan bukan muncul di tataran diskursus bagaimana keduanya bisa saling melengkapi, tetapi lebih kepada pragmatisme politik memilih yang satu dari yang lainnya. Mekanisme Pengadilan HAM diadopsi sejak tahun 2000, namun tidak satupun pelaku yang dihukum. Belakangan, seolah-olah pintu keadilan di jalan retributif yang mampet seolah-olah menjadi justifikasi bagi Negara untuk memilih jalan restoratif, antara lain dengan mengumbar rekonsiliasi dan pemulihan korban. Kajian oleh Insersium dan KontraS ini menjawab keresahan saya terkait pragmatism penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang tak kunjung tuntas di Indonesia. Mengapa pemidanaan begitu sulit menghadirkan keadilan dan memutus impunitas di negeri yang pemerintahnya gampang lupa pada kesewenangan yang dilakukan terhadap warganya, dan bagaimana prospek bagi keadilan untuk korban yang berdekade hanya menunggu janji-janji manis mereka yang berkampanye untuk jadi pemimpin? Saya berhutang terima kasih untuk Insersium dan KontraS, karena akhirnya ada kajian berkualitas yang bisa berkontribusi secara bermakna untuk kita semua melakukan introspeksi, dan
Testimoni Para Akademisi-Buku Insersium “Kelemahan UU Pengadilan HAM dan Gagalnya Negara Menegakkan Keadilan”
pastinya mereposisi diri dan strategi, untuk terus berjuang menghadirkan keadilan dan memutus impunitas di negeri ini.”
Dr. Sri Lestari Wahyuningrum (Akademisi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
“Problem impunitas tak sekadar lahir dari situasi ketidakprofesionalan aparat hukum, melainkan berkaitan erat dengan rusaknya sistem politik kekuasaan yang anti-demokrasi. Dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat, negara menggunakan instrumentasi politik hukum formalnya. Peradilan dalam konteks itu, justru dimanfaatkan sebagai penopang yudisialisasi kepentingan kekuasaan, sehingga memerlukan cara pandang baru untuk lebih mendalam melihat realitas otoritarianisme politik hari ini. Buku ini sungguh membantu menuntun memahami betapa peradilan, impunitas, inisiatif mekanisme politik hukumnya, menjelaskan cara pandang melihat bekerjanya kekuasaan yang sesungguhnya tak hanya memperbincangkan sistem hukum yang terpasung dalam kuasa politiknya, melainkan menjelaskan sistematisnya kegagalan negara melindungi dan memenuhi hak asasi manusia.”
Dr. Herlambang P. Wiratraman (Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM LP3ES dan Dosen Hukum dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
Testimoni Para Akademisi-Buku Insersium “Kelemahan UU Pengadilan HAM dan Gagalnya Negara Menegakkan Keadilan”
KontraS
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan