Baca PDF (OCR): Kwitangologi-Zine-Vol11

42 halaman · 16 halaman diproses dengan OCR· 13229 ms

Daftar isi
  1. KontraS
  2. Komisi Untuk Orang Hilang
  3. KWITANGOLOCI
  4. 2IN3#11
  5. 25 ANNI DI KONTRAS: LA RIPIDA
  6. STRADA PER LOTTARE PER I DIRITTI UMANL
  7. Jika keberanian itu tidak dimulai,
  8. maka siapa yang akan
  9. Golfrid Siregar

KontraS

Komisi Untuk Orang Hilang

dan Korban Tindak Kekerasan

KWITANGOLOCI

20N3# 11

Kwitangologi Vol.8

↘ Editor KontraS ↘ Desain Mischievous Digital Labor ↘ Ilsutrasi dan tata letak Tuan Parkodi

Jalan Kramat II/7, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat Tlp: 021-3919097 | Fax: 021-3919099 | [email protected] Copyleft KontraS, 2023 Tanpa hak cipta. Diperbolehkan memperbanyak sebagian atau seluruh isi zine ini tanpa izin tertulis dari penerbit.

Jalan Terjal Memperjuangkan Hak Asasi Manusia

2IN3#11

25 ANNI DI KONTRAS: LA RIPIDA

STRADA PER LOTTARE PER I DIRITTI UMANL

Table of Content
01 Pengantar
04 5 Alasan Kenapa Kita Pantas Marah atas Becandaan Tim Mawar Admin Twitter Gerindra, Nomor 5 bikin Mendidih!
10 Meneruskan Perjuangan di Tengah Ancaman
14 Mengingat-ingat Ragam Tragedi Kemanusiaan di Papua
17 Utopia Pembangunan: Antara Cita-cita dan Kegagalan
20 Mereka yang Dirampas Haknya!
24 Isu Pendampingan Hukum KontraS
29 Lika-Liku Isu Internasional dan Lambannya Resolusi Konflik!
32 Serba-Serbi KontraS 25 Tahun KontraS: Meneruskan Pesan Keadilan Suara dari Korban Mini Guide to Protesting
Pengantar

Tahun demi tahun berlalu, sampai pada titik dimana Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menginjakkan umur yang ke 25-nya. Harus diakui bahwa perjalanan 25 tahun bukanlah waktu yang singkat, jalan terjal merupakan hal yang kerap kali kami hadapi atas kerja-kerja hak asasi manusia yang sama-sama kita perjuangkan. 25 tahun perjalanan KontraS, rezim berganti, pola pemerintahan berganti, tetapi pelanggaran hak asasi manusia masih kerap kita jumpai hingga saat ini. Nyatanya, pemerintah tidak pernah belajar atas pengalaman di masa lalunya, Melalui Zine Kwitangologi #11 ini kami mencoba merangkum kerja-kerja KontraS selama kurun waktu 25 tahun; bahwa kemunculan zine ini sebagai bentuk respon serta perlawanan dari kelompok masyarakat sipil kepada pemerintahan, yang selama berdirinya KontraS sepanjang 25 tahun menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab, serta beberapa permasalahan lainnya yang muncul dari pemerintahan itu sendiri. Pengambilan tema “25 Tahun KontraS: Jalan Terjal Memperjuangkan Hak Asasi Manusia” tidak terlepas dari bagaimana perjalanan KontraS selama 25 tahun berdiri kerap kali menghadapi jalan yang sangat terjal; bagaimana ancaman kerap kali menghantui kerja-kerja hak asasi manusia. Selain itu, Zine ini merupakan salah satu edisi spesial, dimana kami berusaha untuk merangkum perjalanan KontraS selama 25 tahun berdiri. Kami juga turut Sama seperti Zine Kwitangologi sebelumnya, kami berharap bahwa Zine Kwitangologi bukan hanya ruang milik KontraS melainkan merupakan ruang bersama agar masyarakat dapat menyuarakan pendapatnya melalui tulisan, gambar, ataupun media-media lain untuk dapat terus menyuarakan serta menyadari isu hak asasi manusia.

Bahwa kami menyadari, upaya penyebaran isu hak asasi manusia tidak hanya berhenti pada metode advokasi secara litigasi dan nonlitigasi; bahwa zine juga merupakan salah satu upaya penyebaran isu-isu hak asasi manusia melalui media alternatif. Akhir kata, KontraS mengucapkan selamat membaca, dan semoga KontraS bersama dengan kawan-kawan sekalian dapat terus memperjuangkan isu hak asasi manusia. Terima kasih!

Koordinator Fatia Maulidiyanti

5 Alasan Kenapa
Kita Pantas Marah atas
Becandaan Tim Mawar
Admin Twitter Gerindra,
Nomer 4 bikin Mendidih!

Tanah kubur ibu Dyah Sujirah alias Sipon istri Wiji Thukul dan ibu Damaris Hutabarat ibu Ucok Siahaan belum kering saat admin Gerindra memutuskan untuk mencuitkan kelakar “Mawar 1 Monitor…” di Twitter sambil memberikan pembelaan terhadap kerja Tim Mawar.

Ada aturan tidak tertulis di Twitter bahwa kalau sebuah twit lebih banyak Quote Tweet daripada reply dan retweet, maka sudah dipastikan bahwa tweet itu pasti problematik. Ini dia 5 alasan kenapa tweet problematik itu pantas bikin kita marah!

1. Menormalisasi Penculikan/Penghilangan Orang Secara Paksa
“Tahu, kok. Yang diamankan Tim Mawar itu ada 9 orang, semuanya dilepas dan dikembalikan ke keluarganya. Tiga orang di antaranya bahkan gabung ke Gerindra juga.” Kita pantas geram dengan balasan admin Gerindra. Dari mulai penggunaan frasa “diamankan”, “dilepas dan dikembalikan ke keluarganya” dan dilanjutkan dengan “tiga orang di antaranya bahkan gabung ke Gerindra juga.” Semua itu dituliskan seolah-olah menculik sebagai salah satu tindakan “pengamanan” dari negara adalah hal normal. Gejala “stockholm syndrome” yang dialami oleh mantan aktivis yang kini gabung ke partai politik diglorifikasi sebagai bagian dari pembelaan admin Gerindra terhadap kerja Tim Mawar berikut dengan keterlibatan Prabowo.

2. Penculik dapat Jabatan Strategis Kita pantas marah saat komandan Tim Mawar kini menempati jabatan strategis seolah apa yang dilakukan oleh mantan pasukan Tim Mawar adalah sebuah prestasi yang pantas diganjar jabatan tinggi. Misalnya, Mayor Jenderal (Mayjen) Untung Budiharto menjadi Panglima Kodam

(Pangdam) Jaya, Brigjen Dadang Hendra Yudha anak buah Prabowo di Kementerian Pertahanan, Brigjen (Purn) Yulius Selvanus jadi Kementerian Pertahanan, yakni Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Kabainstrahan), Mayjen Fauzambi Syahrul Multhazar ada di Kementerian Pertahanan dan mengemban jabatan Kepala Satuan Pengawas Universitas Pertahanan (Kasatwas Unhan) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan, Mayjen (Purn) Chairawan Kadarsyah Kadirrussalam Nusyirwan mengangkat Chairawan menjadi Asisten Khusus Kemenhan, Brigjen TNI Nugroho Sulistyo Budi jadi Staf Ahli Bidang Politik Kementerian Pertahanan. Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari keluarga korban penghilangan paksa kasus 1997/1998, KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial pernah menggugat Andhika Prakasa atas diangkatnya Untung sebagai Pangdam Jaya. Sayangnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan tersebut.

3. Mantan Komandan Penculik Bisa Bikin Partai, Jadi Capres, Menteri, dan Bakal Nyapres lagi
Kesel? Jelas. Nggak ada vetting mechanism alias mekanisme yang melarang pelaku kejahatan paling serius menjadi pejabat negara tempat mereka berwenang menjalankan proses pemerintahan. Kalau kalimat klise macam “Indonesia adalah

negara hukum” ini benar-benar diterapkan, maka pelaku harus diadili secara hukum sesuai standar HAM internasional melalui pengadilan HAM ad hoc sesuai UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Jangankan vetting mechanism, sekedar pemberlakukan cancel culture saja tidak ada. Lihat bagaimana admin Gerindra melakukan pembelaan atas hal yang dilakukan oleh bosnya.

4. Korban jadi Komoditas Politik Kesel? Jelas. Nggak ada vetting mechanism alias mekanisme yang melarang pelaku kejahatan paling serius menjadi pejabat negara tempat mereka berwenang menjalankan proses pemerintahan. Kalau kalimat klise macam “Indonesia adalah negara hukum” ini benar-benar diterapkan, maka pelaku harus diadili secara hukum sesuai standar HAM internasional melalui pengadilan HAM ad hoc sesuai UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Jangankan vetting mechanism, sekedar pemberlakukan cancel culture saja tidak ada. Lihat bagaimana admin Gerindra melakukan pembelaan atas hal yang dilakukan oleh bosnya.
5. Intinya, dengan Alasan Apapun, Kita Berhak Marah Kita berhak marah atas becandaan mereka karena korban yang belum kembali hingga kini tidak jelas keberadaannya. Kita berhak marah karena “pemulihan nama baik” pada para pelaku dilakukan secara sistematis oleh negara lebih dulu daripada pemulihan terhadap keluarga korban. Kita berhak gusar saat jaminan ketidakberulangan peristiwa yang akan melindungi kita semua dari tindak penghilangan orang secara paksa tidak segera disahkan lewat undang-undang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Orang Secara Paksa. Komisi I DPR RI belum juga mengesahkan Konvensi Internasional Anti Penghilangan Orang Secara Paksa (ICPPED) sekalipun sifat konvensi tersebut adalah kumulatif terbuka yang artinya bisa disidangkan kapan saja oleh Komisi I jika saja mereka MAU.

Yang jadi becandaan admin Gerindra adalah luka mendalam bagi keluarga korban penghilangan paksa yang sampai sekarang keluarganya belum dipulangkan. In memoriam, Ibu Dyah Sujirah dan Ibu Damaris Hutabarat

Meneruskan Perjuangan
di Tengah Ancaman

Jika keberanian itu tidak dimulai,

maka siapa yang akan

melawan? Fatia Maulidiyanti Koordinator Badan Pekerja KontraS 2020-2023

Mari kita buka tulisan ini dengan tiga babak kisah singkat.

(1) Alkisah pada tahun 2003 dalam kurun waktu tiga bulan kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dua kali menjadi sasaran amuk massa. Bulan Maret 2003 kantor KontraS diserang oleh Serikat Keluarga Korban Cawang, membuat kantor ambyar dan delapan komputer tak tertolong, belum sepenuhnya direnovasi pada bulan Juni 2003 kantor KontraS kembali diserang kali ini oleh kelompok Pemuda Panca Marga, membuat kantor KontraS kembali porak poranda.
(2) Bulan September 2004, pendiri sekaligus mantan Koordinator KontraS Munir Said Thalib diracun dengan arsenik di pesawat Garuda dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam. Hingga 2023 otak pembunuhan Munir masih belum dapat diadili dan masih melenggang bebas, upaya untuk mengadili Muchdi Pr, terduga salah satu aktor intelektual pembunuhannya gagal pasca Muchdi diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(3) Tahun 2022 Koordinator dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dikriminalisasi, mereka dijadikan tersangka dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE (pasal absurd yang melanggengkan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi) karena memaparkan hasil riset yang membongkar keterlibatan Luhut Panjaitan dalam bisnis tambang di blok Wabu Intan Jaya, Papua. Tiga kisah di atas tersebut menunjukkan bahwa dalam perjalanan 25 tahun membela korban dan menuntut pertanggungjawaban negara KontraS juga menjadi sasaran serangan baik dari aktor negara dan non-negara yang menunjukkan bahwa masyarakat sipil sangat rentan terhadap upaya pembungkaman dan negara kerap menjadi pemeran utama dalam pelanggaran hak sipil dan politik Hak sipil dan politik adalah hak yang melekat pada diri manusia dan harus dihormati keberadaannya oleh negara. Hak sipil sendiri meliputi hak hidup, hak atas peradilan yang adil dan jujur, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk berpikir, beragam dan berkeyakinan, hak meyakini paham politik tertentu, serta hak untuk berekspresi dan berpendapat.

Sejarah Indonesia sendiri diwarnai dengan Pelanggaran Hak Sipil dan Politik mulai dari berbagai Peristiwa Pelanggaran HAM Berat macam Tragedi 1965/66, Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Talangsari, Tragedi Trisakti-Semanggi 1 & 2 hingga berbagai pelanggaran kebebasan beragama dan berkepercayaan seperti pembubaran ibadah di berbagai tempat juga pelanggaran kebebasan berekspresi dan berpendapat macam pembubaran demonstrasi oleh aparat secara membabi buta. Sepanjang 25 tahun perjalanannya, KontraS secara aktif berupaya untuk menyuarakan dan mengawal berbagai kasus tersebut hingga. KontraS menuntut Pengadilan HAM ad hoc bagi Tragedi 1965/6, Peristiwa Talangsasi serta Tragedi Trisakti-Semanggi 1 & 2, mengawal sidang Peristiwa Tanjung Priok hingga menyoroti berbagai kasus pelanggaran hak sipil dan politik lainnya mulai dari hukum cambuk di Aceh, Pembubaran Jamaah Ahmadiyah di Lombok Barat hingga kekerasan aparat terhadap warga sipil di Papua, upaya-upaya tersebut tetap dilakukan walau kadang menemui jalan buntu dan berakhir dengan rasa kecewa yang hebat kepada negara yang lebih besar dibanding rasa sakit ditinggal pas lagi sayang-sayangnya. Alih-alih membuahkan hasil berupa niatan baik negara untuk bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi, upaya KontraS beberapa kali menemui jalan terjal dan tak jarang membuat Badan Pekerja KontraS sendiri menjadi korban (tiga kisah di atas menjadi bukti). Walau dapat dipastikan bahwa kisah di atas belum sepenuhnya berakhir, namun tulisan ini harus berakhir. Tulisan yang tampak terlalu serius ini kiranya dapat merefleksikan dua hal: pertama bahwa hak sipil dan politik yang seharusnya dilindungi negara malah lebih sering terlanggar dan warga lah yang menjadi korban dan kedua bahwa mereka yang bersuara membela HAM justru menjadi target empuk serangan. Walau begitu upaya untuk terus bersuara dan menuntut kewajiban negara akan perlindungan hak sipil dan politik harus tetap dilakukan lagipula agaknya cukup elok jika tulisan ini ditutup dengan kutipan dari Dr. Martin Luther King Jr. yang mengingatkan kita mengapa perjuangan akan keadilan harus terus digaungkan

Injustice anywhere is a threat to justice everywhere Martin Luther King Jr.

Mengingat-ingat Ragam
Tragedi Kemanusiaan
di Papua

Sejak berdiri, KontraS juga konsisten tragedi pelanggaran HAM apa saja menyoroti berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, berikut yang terjadi di Papua. Sebagai upaya ringkasan singkat mengenai berbagai untuk mengingat kembali tragedi-kasus tersebut:

Tragedi Wasior (13 Juni 2001)

Peristiwa ini bermula dari terbunuhnya 5 anggota Brimob dan 1 orang sipil di base camp perusahaan CV. Vatika Papuana Perkasa di Desa Wondiboi, Distrik Wasior, pada 13 Juni

  1. Sejumlah besar pasukan polisi diturunkan untuk mencari pelaku yang juga mengambil 6 pucuk senjata dari anggota Brimob yang tewas. Namun pengejaran pelaku oleh aparat ini disertai tindak kekerasan terhadap penduduk sipil yang tidak bersalah, seperti penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan terhadap lebih dari 30 orang, pembunuhan, penghilangan paksa, hingga perkosaan.
Tragedi Wamena Berdarah (4 April 2003)

Peristiwa Wamena berawal ketika masyarakat sipil Papua, dikejutkan dengan penyisiran terhadap 25 kampung dan desa. Penyisiran dilakukan akibat dari sekelompok massa tak dikenal yang membobol gudang senjata Markas Kodim I 1702/Wamena dan menewaskan dua anggota Kodim. Selama penyisiran berlangsung, terjadi berbagai tindak kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga 104 masyarakat sipil menjadi korban.

Tragedi Biak Berdarah (6 Juli 1998)

Kasus ini bermula saat aparat keamanan membubarkan pengunjuk rasa di bawah menara air di Kota Biak, Kabupaten Biak Numfor, Papua. Dalam pembubaran itu ada korban tewas, korban luka, korban cacat seumur hidup, dan trauma berkepanjangan. Hasil investigasi Elsham Papua mencatat, tragedi kemanusiaan itu menyebabkan delapan orang meninggal, tiga orang hilang, empat orang luka berat, 33 orang luka ringan, 150 orang ditangkap dan disiksa, 32 mayat ditemukan mengapung di perairan Biak.

Tragedi Biak Berdarah (6 Juli 1998)

Kasus ini bermula saat terjadi penyerangan yang dilakukan oleh massa yang tidak dikenal terhadap Mapolsek Abepura yang mengakibatkan satu orang polisi meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka. Akibat penyerangan itu, Kapolres Jayapura AKBP Daud Sihombing dibantu Kasatgas Brimob Polda Papua Kombes Pol Johny Wainal Usman memerintahkan pengejaran dan penahanan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat. Terhadap kasus Abepura ini, pada Februari 2001 Komnas HAM telah membentuk KPP. Dalam laporannya, KPP HAM Abepura menyatakan bahwa dalam pengejaran dan penahanan yang dilakukan polisi, diduga telah terjadi kejahatan kemanusiaan. Pasalnya, dalam penyisiran dan kekerasan yang dilakukan polisi itu dua mahasiswa Papua meninggal dunia dan puluhan warga luka-luka. KPP HAM yang dibentuk Komnas HAM sendiri menunjuk 25 nama yang diduga terlibat, namun hanya dua orang tersebut yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pembunuhan Theys Hiyo Eluay dan penghilangan paksa
Aristoteles Masoka (10 November 2001)

Salah satu tokoh Papua yakni Theys Eluay dan sopirnya yang bernama Aristoteles Masoka dikabarkan hilang setelah diculik oleh orang tidak dikenal pada 10 November

  1. Sehari setelah dinyatakan hilang, Theys Eluay ditemukan meninggal di dalam mobil yang terperosok ke jurang di dekat perbatasan Indonesia-Papua Nugini. Sementara itu, Aristoteles tidak pernah ditemukan hingga saat ini. Pada 2003, pengadilan terhadap kasus ini telah dilakukan dan pada 2018, pihak keluarga Theys meminta agar tragedi ini tidak lagi disebut kasus pelanggaran HAM serta tidak digunakan sebagai komoditas politik. Kendati demikian, menurut banyak pihak, pembunuhan Theys Eluay dan hilangnya Aristoteles tergolong kejahatan HAM yang penyelesaiannya jauh dari keadilan.
Paniai (Desember 2014)

Saat itu, warga sipil sedang melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap sekelompok pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai. Setidaknya empat warga dinyatakan tewas akibat tembakan, serta 21 warga terluka. Empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Lalu, satu orang lain tewas setelah mendapat perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian. Dalam peristiwa itu, 17 orang lainnya luka-luka. Di Tahun 2022, Tragedi Paniai telah disidangkan, sayangnya hanya satu orang tersangka yang berhasil diseret ke Pengadilan HAM. Ironisnya, satu-satunya terdakwa tersebut divonis bebas.

Dalam catatan kami, belum ada satupun dari tragedi tersebut yang diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. Bahkan, pelanggaran HAM juga terus berulang di tanah Papua. Sebagai contoh, Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Sipil Timika yang kami investigasi dan advokasi. Ragam kekerasan dan pelanggaran HAM yang terus terjadi di Papua memperparah luka serta menimbulkan traumatik yang mendalam bagi Orang Asli Papua.

Utopia Pembangunan Antara
Cita-cita dan Kegagalan

25 tahun perjalanan KontraS, era berubah, rezim berubah, kebutuhan pun juga berubah. 25 tahun KontraS juga pembangunan telah menjadi perhatian utama pemerintahan. Pembangunan selalu menjadi cita-cita setiap negara, tidak terkecuali Indonesia. Pembangunan yang bertujuan untuk mencapai suatu kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya justru tidak berimbang dengan cita-cita pemanjuan Indonesia itu sendiri. Sebelum masuk terlalu dalam, mungkin ada baiknya saya menjelaskan terlebih dahulu mengenai konsep utopia dan pembangunan. Sejujurnya saya mengenal konsep utopia dari Thomas Moore, seorang humanis yang tumbuh besar di Inggris; seseorang yang turut juga menyebutkan bahwa utopia merupakan salah satu konsep dimana sistem sosial politik yang sempurna yang hanya ada dalam khayalan dan sulit atau tidak mungkin diwujudkan dalam sebuah kenyataan. Dalam hal ini saya mencoba untuk membenturkan bagaimana khayalan-khayalan pemerintah dengan kondisi pembangunan yang menjadi perhatian utama pemerintah. Saya mencoba berkesimpulan bahwa konsep mengenai utopia pembangunan merupakan konsep yang merujuk pada impian dan cita-cita untuk menciptakan suatu siklus masyarakat yang adil, sejahtera, dan stabil melalui berbagai macam program pembangunan yang menjadi prioritas pemerintahan saat ini. Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa, keinginan untuk menciptakan pembangunan yang terstruktur, baik, serta memperhatikan segala bentuk lainnya tidak sesuai dengan apa yang terjadi di Indonesia. Sebagaimana yang mungkin kawan-kawan ketahui, bahwa pemerintah saat ini sedang berfokus terkait dengan berbagai macam proyek pembangunan dalam berbagai lini sektor di Indonesia; kerap kali berbagai macam upaya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini tidak memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia dalam perkembangannya. 25 tahun

KontraS berdiri, kita tidak pernah melihat pemerintah memperhatikan hak asasi manusia dalam setiap upaya pembangunan yang dilakukan. Upaya perampasan lahan sejak periode Soeharto hingga Joko Widodo masih kerap kali ditemui. Penggusuran tanah adat, sengketa lahan, upaya kekerasan, kriminalisasi masih kerap menghantui masyarakat yang berjuang mempertahankan lahannya. Atas nama pembangunan semua hal menjadi halal; atas nama pembangunan masyarakat kerap kali ditinggalkan; dan atas nama pembangunan semua hal menjadi berantakan. Pemerintah yang selalu berupaya untuk “develop something” tidak pernah berupaya untuk membarenginya dengan pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia. Jelas ini sangat memprihatinkan; bagaimana tidak, Indonesia merupakan negara hukum, yang tentunya mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tetapi dalam pelaksanaannya? Kosong. Utopia pembangunan yang menjadi cita-cita masyarakat bahkan pemerintah kerap juga terhalang dengan sistem politik yang tidak inklusif dan korup. Sistem yang tidak adil ini berimbas pada berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana yang saya sampaikan tadi. Atas beberapa permasalahan di atas, dapat dipahami bahwa berbagai bentuk pembangunan yang saat ini menjadi prioritas pemerintahan seharusnya turut juga dibarengi dengan berbagai macam bentuk perlindungan lainnya kepada masyarakat yang terdampak. Akhir kata dengan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah atas nama pembangunan, maka hanya ada satu kata: Lawan!

Mereka Dirampas Haknya! yang

Haknyal

Veronica Koman Pendeta Yeremia Marsinah Munir

Leonardus Nugroho Novel Baswedan Hari

Wiji Thukul

Indra Pelani Salim Kancil

Golfrid Siregar

Fatia

Jalan Panjang
Pendampingan Hukum
KontraS

Tidak jauh berbeda dengan rezim otoritarianisme, meski telah memasuki era reformasi, pelanggaran ham masih terus menjadi pekerjaan rumah utama bagi negara. Selama 25 tahun berdiri, selain terlibat dalam mendorong negara untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran ham berat masa lalu, KontraS juga aktif dan konsisten melakukan pengawasan, pendampingan, dan advokasi dalam beragam isu peristiwa pelanggaran hak asasi manusia dan kemanusiaan yang terjadi pada masa kini. Adapun klaster isu-isu pelanggaran ham yang KontraS tangani antara lain adalah hukuman mati, reformasi sektor keamanan, penyiksaan, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan sipil, kekerasan dalam peradilan/unfair trial, dan kekerasan dalam sektor bisnis. Meskipun keberadaan hak asasi manusia telah dijamin oleh konstitusi, dilindungi, dan diatur secara khusus melalui peraturan dan perundang-undangan seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, dan melalui ratifikasi berbagai konvensi internasional, namun faktanya pendampingan terhadap kasus-kasus yang KontraS tangani tidak semulus dalam bayangan. Jaminan pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia tetap dalam tataran yang mengkhawatirkan. Hal ini dibuktikan dengan penyempitan kebebasan sipil yang terus terjadi, meningkatnya angka kekerasan aparat dari tahun ke tahun, hingga tindakan berlebihan yang tidak manusiawi. Dibalik jalan panjang perjuangan pendampingan kasus dan advokasi yang tengah dilakukan oleh KontraS, pun tidak luput dari berbagai hambatan. Intimidasi, teror, serangan digital oleh orang tidak dikenal, hingga serangan fisik secara langsung merupakan bentuk-bentuk upaya penghambatan terhadap agenda advokasi yang

KontraS lakukan. Salah satu faktor lain yang menjadi permasalahan serius dalam sulitnya mencari keadilan bagi para korban oleh KontraS adalah mulusnya praktik impunitas. Tidak jarang juga kami temukan pelaku/aktor kejahatan justru terkesan ‘dilindungi’, mendapat hukuman yang tergolong rendah, memperoleh kekebalan hukum, bahkan mampu untuk terbebas dari jerat hukuman. Alih-alih memperbaiki situasi hak asasi manusia yang tengah kritis, negara justru memilih abai terhadap pola-pola penghambatan pencarian keadilan bagi korban pelanggaran ham. fenomena tersebut tentu saja menunjukkan rendahnya komitmen negara dalam menuntaskan dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM dan kemanusiaan yang terjadi, dan enggan mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia yang jelas-jelas telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Namun begitu, dengan banyaknya jumlah kasus pelanggaran ham yang terus meningkat dari tahun ke tahun tidak membuat negara sadar akan ‘dosa’ yang telah mereka perbuat. Lebih buruknya lagi, bukannya memperbaiki sistem yang bobrok, namun sebaliknya negara justru mengulangi pelanggaran ham dengan pola-pola yang serupa.

Lika Liku Isu
Internasional dan
Lambannya Resolusi Konflik

Saat kacamata internasional digunakan, lensa tidak hanya memperlihatkan kerja-kerja KontraS selama 25 tahun dalam pelanggaran HAM Indonesia, tetapi juga isu yang terjadi pada kawasan dan global. Berikut beberapa isu internasional yang beriringan dengan era reformasi 1998 hingga detik ini.

(Benang Kusut Isu Myanmar)

Kondisi internal yang mencekam sudah lahir sejak adanya perpindahan pemerintahan Myanmar pada militer junta pada 1988 dan menjadi cikal bakal segala bentuk kekerasan kepada masyarakat sipil. Momen tak terlupakan ada pada tanggal 1 Februari 2021 yakni sejak adanya percobaan kudeta yang gagal dari masyarakat kepada militer junta. Tercatat 1 tahun setelah percobaan yakni 1 Februari 2022 sebanyak 12.000 tewas akibat serangan militer junta. Kematiannya pun beragam seperti

penumpasan massal oleh militer, bentrokan bersenjata antara pasukan pemerintah dengan kelompok pertahanan lokal, serta pengeboman dan ranjau darat. Namun, hal tersebut tidak memadamkan semangat berbagai pihak yang terlibat untuk mendorong Myanmar yang bebas dari militer junta. Pihak internasional seperti PBB dan ASEAN pun turun tangan. Pada 21 Desember 2022, Dewan Keamanan PBB melahirkan Resolusi 2669 yang menuntut diakhirinya segala bentuk kekerasan di Myanmar dan membebaskan semua tahanan yang ditangkap secara sewenang seperti Presiden Win Myint dan Penasihat Negara Aung San Suu Kyi. Selain itu, ASEAN juga membentuk Five Point Consensus (FPCs) pada April

  1. Akan tetapi, upaya internasional tersebut tidak membuahkan titik terang dan serangan militer junta kepada masyarakat sipil terus diluncurkan seperti 40.000 rumah yang dibakar oleh mereka saat Silent Strike 1 Februari 2023. Tetap saja, serangan-serangan tersebut tidak mematah semangat masyarakat Myanmar serta berbagai pihak yang mendukungnya seperti organisasi masyarakat sipil Indonesia dan Asia Pasifik dengan kepercayaan bahwa suatu saat masyarakat tidak akan hidup dengan rasa cemas yang terus menghantui.. (Cerita Memilukan dari Asia Selatan) Mari kita dengar cerita Surya Parvin, seorang gadis Bangladesh berumur 10 tahun yang tinggal di perbatasan India dan Bangladesh. Tiap hari ia pergi untuk mengantar makan siang dan keperluan ayahnya yang bekerja di perbatasan sebagai petani. Namun satu waktu saat ia ingin mengantar makan siang dan keperluan ayahnya, Surya dituduh oleh dua penjaga perbatasan yang mengatakan bahwa ia membawa narkoba. Tanpa bertanya dan menginvestigasi, dua orang dewasa tersebut mendorong, menendang, dan bahkan menggunakan benda tumpul untuk menghajar Surya, seorang anak di bawah umur yang tidak memiliki kekuatan ataupun barang untuk melawan hujatan dan serangan tersebut. Meskipun pihak keluarga sudah melapor ke pihak kepolisian untuk mendapatkan keadilan dari anaknya yang terlentang tidak berdaya di rumah sakit,

mereka hanya berbalik badan dan tidak ingin menginvestigasi lebih lanjut. Kasus baru menceritakan Surya Parvin, bagaimana wanita dan anak perempuan lain yang dengan sembarangnya dilempar ke penjara Bangladesh akibat fitnahan tidak berbasis? Bagaimana dengan pemuda muslim migran dari India yang dalam sekejap mata harus menghabiskan hidupnya di penjara dan terus disiksa oleh sipir? Masyarakat sipil yang harus disiksa saat diinterogasi oleh polisi? Banyak sekali cerita memilukan yang ada di Asia Selatan yang tidak tersuarakan. Hal ini menjadi pecutan bagi aktivis di Asia Selatan seperti Khurram Parvez (aktivis Jammu Kashmir) dan Adilur Rahman Khan (Aktivis Bangladesh) agar bisa menolong korban dan keluarga korban dari kasus-kasus yang menjerat mereka. Namun, mereka justru dikriminalisasi dan ditahan, bahkan dikatakan sebagai perusak citra negara. Pertanyaan pun muncul “Apa salah kedua aktivis tersebut yang menjadikan mereka target empuk kriminalisasi dari negaranya?”

(Indonesia dan Rekomendasi Internasional: Didukung atau
Sekedar Dicatat?)

Setiap empat setengah tahunnya, Indonesia selalu mendapatkan sejumlah rekomendasi dari negara-negara anggota PBB di forum Universal Periodic Review (UPR) menyoal situasi dan kondisi HAM di Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Indonesia juga diberikan kesempatan untuk menerima atau sekadar ‘mencatat’ rekomendasi-rekomendasi tersebut. Namun, uniknya Indonesia selalu mendapatkan serangkaian rekomendasi yang serupa tiap cycle. Berdasarkan Matrice Recommendation UPR, beberapanya adalah dorongan Pemerintah Indonesia dalam ratifikasi OP-CAT, ICCPED, Statuta Roma, dan OP-ICCPR dimana empat konvensi internasional merupakan hak dasar yang sepatutnya dilakukan oleh

pemerintah agar melindungi masyarakatnya dari tindakan kekerasan, segala bentuk diskriminasi dan kriminalisasi, dan memberikan keadilan bagi para korban penghilangan masa lalu. Tak hanya sampai situ, rekomendasi juga menyasar ke hal-hal yang sifatnya teknis seperti memastikan pemerintah memberikan perlindungan kepada pembela HAM, masyarakat Papua yang kerap mendapatkan perlakuan buruk dari aparat keamanan, melakukan moratorium hukuman mati, dan mempertahankan HAM sebagai dimensi dalam kegiatan bisnis. Sebagian besar rekomendasi-rekomendasi di atas diberikan cap support atau didukung oleh Pemerintah Indonesia. Akan tetapi, selama proses implementasi, tidak banyak yang bisa dicatat sebagai prestasi. Sebab, hingga 2023 ini, koalisi masyarakat sipil untuk UPR hanya mendengar progres adanya ratifikasi ICCPED dan tidak ada kabar apa yang akan dilakukan untuk rekomendasi lainnya. Padahal, negara-negara yang memberikan rekomendasi serupa tidak hanya satu ataupun dua. Selain itu, eskalasi konflik yang terjadi terkait isu-isu tersebut juga seringkali muncul sebagai kritik internasional seperti PBB kepada Indonesia. Pemberian cap ‘didukung’ ini pun kemudian menimbulkan pertanyaan mengapa pemerintah berkomitmen untuk mendukung rekomendasi-rekomendasi tersebut namun selalu ditinggalkan seperti pekerjaan rumah yang menumpuk? Pada portal resmi Sekretariat Kabinet yang dipublikasikan 4 Desember 2022, dikatakan bahwa Indonesia mendapatkan pujian karena “inovasi produk-produk kebijakan yang berpihak kepada pemenuhan hak-hak dasar, kelompok rentan, dan kemanusiaan”. Lantas, apabila bicara keberpihakan, apakah hal tersebut termasuk mereka yang selama ini menjadi korban pelanggaran HAM oleh aparat keamanan dan produk kriminalisasi pembela HAM dari hukum yang berlaku?

Serba Serbi
25 Tahun KontraS:
Meneruskan Pesan Keadilan
Kepada: Presiden Jokowi.
Saya harap Bapak selalu dalam keadaan sehat.
Saya menulis surat ini untuk menyampaikan harapan saya tentang Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak.
Saya pernah punya harapan besar pada Bapak sebagai sosok pemimpin yang memperhatikan, mendengarkan, dan melayani kepentingan rakyatnya dengan
baik. Dari tahun ke tahun, saya menyadari bahwa saya memang sebaiknya tidak
berharap banyak. Namun demikian, dalam kesempatan ini, saya ingin berharap
satu hal saja. Ini pun saya kira adalah harapan paling minimal yang
setidaknya bisa dimiliki orang Indonesia: yaitu jaminan akan adanya kebebasan berpendapat, bersuara, atau berekspresi.
Saya ingin percaya bahwa Bapak mengerti bagaimana partisipasi rakyat sungguhlah penting dalam menjaga pemerintahan agar tetap berjalan di rel
demokrasi. Suara rakyat tidak hanya penting di saat Pemilu saja kan, Pak. Di
luar Pemilu, suara rakyat pun sangat berharga: sebagai cermin kenyataan di lapangan, sebagai tanda kepedulian. Negara yang dijaga rakyatnya dan
mendengarkan apa yang dikehendaki rakyat seperti ini adalah negara yang
beruntung. la pastilah negara yang berkembang ke arah lebih baik. Karena itu adanya jaminan kebebasan berpendapat, bersuara dan berekspresi adalah
mutlak.
Saya ingin berpikir positif bahwa Bapak tentu lebih senang menjadi kebanggaan dan pengayom rakyat banyak daripada kebanggaan dan pengayom
segelintir orang dan kelompok. Tentu saya bisa keliru soal ini.
Saya berharap Bapak tidak hanya mendengarkan atau menerima pujian maupun penghargaan sebagaimana yang sudah Bapak lakukan selama ini. Saya ingin
melihat Bapak pun mendengarkan dan menerima kritik dan masukan terutama dari mereka yang satu-satunya kepentingannya adalah melihat Indonesia
yang lebih baik.
Demikian harapan ini saya tuliskan.
Saya doakan Bapak terus sehat dan tidak alergi kritik.
Salam,
Coen.
Setiap mengingat banyak orang yang hilang di masa lalu, selalu membuat saya
berpikir, salah mereka apa? apakah pikiran mereka terlalu baik? terlalu memihak terhadap rakyat? tujuan hidup mereka terlalu lurus menurut
kebanyakan pejabat di Indonesia yang pola pikirnya seperti laut yang terkontaminasi tumpahan minyak; sulit terjernihkan kembali. Sebenarnya
sudah cukup lelah dengan bertambahnya kasus HAM seiring dengan bertambahnya umur saya. Katanya Indonesia negara yang berlandaskan hukum?
Yakin? Kebanyakan "Hukum" membela mereka yang punya harta dan nama saja, bukan membela yang benar dan tertindas.
Banyak sekali kaum yang rentan dan termarjinalisasi yang haknya tidak terpenuhi, hak perlindungan kami di depan hukum selalu sebelahmata bahkan
tidak diberi akses yang layak untuk membela kaum kami. Suara kami dibungkam, seringkali berujung "damai" dan kesaksian sering dianggap kami
dianggap tak valid karena disabilitas kami atau karena hal yang tidak logis
lainnya. Tapi saya tetap menulis surat ini, walau dengan hati yang berat dan
mata yang berkaca-kaca, berharap ada yang membaca, mendengar, dan mengerti perjuangan kami hingga detik ini.
Saya masih berharap masyarakat bahu-membahu memperjuangkan hak mereka semua yang tidak memiliki cukup suara untuk berteriak dan melawan
ketidakadilan dan kemunafikan pemerintah. Bantu kami suarakan hak kami, hak penyandang disabilitas; agar kami memiliki kesempatan yang setara
dengan masyarakat dan membuktikan kami memang BISA dan kami JUGA BERHAK menjadi bagian dari MASYARAKAT secara PENUH!
Saya harap dengan bertambahnya umur KontraS, keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia semakin terlihat. Perjuangan masih sangat panjang, tak
bisa dipungkiri saya sering pesimis mengenai pemenuhan HAM dan penyelesaian kasus HAM berat di Indonesia.. tetapi saya yakin, dengan usaha
maksimal dan persistensi pasti keadilan dan kesetaraan lambat laun akan terpupuk diseluruh Nusantara. Panjang Umur Perjuangan!
Panjang Umur Hal-hal Baik,
Ilma Rivai
Saya menulis surat ini dengan perasaan yang sangat terbebani oleh
kekecewaan dan amarah atas kondisi hak asasi manusia di negara ini. Sebagai
seorang anak muda yang bergerak di isu HAM dan ragam seksualitas, saya
merasa sangat sedih melihat bahwa masih banyak rakyat yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia yang terus terjadi.
Sebagai warga negara yang cinta damai dan toleran, saya mengharapkan
negara ini sebagai rumah bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali. Saya juga berharap bahwa pemerintah sebagai pemimpin yang bertanggung jawab
harus menjamin hak asasi manusia untuk semua warga negara.
Namun, harapan saya sangatlah jauh dari kenyataan. Saya merasa kecewa dengan beberapa keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah, yang
seringkali tidak memperhatikan hak asasi manusia dan memperburuk situasi.
Ada beberapa kebijakan yang telah mengorbankan hak-hak dasar warga negara dan merugikan kelompok-kelompok yang sudah rentan.
Saya mengerti bahwa memajukan hak asasi manusia bukanlah hal yang mudah.
Namun, saya merasa bahwa pemerintah harus memperhatikan hak-hak dasar warga negara dan mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang terus
terjadi. Pelanggaran hak asasi manusia adalah kejahatan yang tidak bisa diterima, dan negara ini harus memperbaiki situasi ini secepat mungkin.
Saya ingin mengajak pemerintah untuk bekerja sama dengan masyarakat sipil dan kelompok-kelompok HAM untuk memperbaiki situasi dan memberikan
perlindungan yang lebih baik kepada rakyat. Saya berharap bahwa negara ini
bisa menjadi negara yang memenuhi standar internasional dalam hal hak asasi manusia dan memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh warga
negara.
Kepada Yth,
Presiden Republik Indonesia
Bapak Joko Widodo di. -
Jakarta
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Teriring salam dan do'a dari kami di Aceh (Korban Pelanggaran Berat HAM
Masa Lalu), semoga Bapak sehat dalam menjalankan roda Pemerintahan.
Bapak Presiden yang terhormat,
Kami merasa hari ini Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Ada berbagai persoalan yang sedang tidak berkesudahan hingga menyudutkan kami sebagai
warga sipil.
Setelah reformasi tahun 1998, kami maknai sebagai tahun runtuhnya rezim otoriter yang mencekam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Setelah berakhirnya otorianisme tirani ORDE BARU, kami sebagai rakyat
Indonesia, di bayang-bayangi akan angan-angan tentang kehidupan bernegara yang sarat akan Keadilan, Demokrasi dan Kebebasan kami untuk bisa bersuara
akan hal-hal yang tidak benar.
Bapak Jokowi...
Sebentar lagi Indonesia menjajaki 25 tahun REFORMASI, namun ironisnya angan-angan tersebut tersapu habis oleh bentuk OTORITARIANISME BARU yang
di dalamnya turut ada andil rezim Bapak Jokowi.
Reformasi sudah mau 25 tahun, akan tetapi hari ini kami masih terus dihadapkan dengan Kekerasan, Penyiksaan, Kesewenang-wenangan, hingga
diskriminasi.
Pelanggaran demi pelanggaran terus berdatangan tanpa disertai dengan penanganan mau pun upaya pemulihan selama 25 tahun terakhir.
Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan HAM masih terus terombang-ambing di antara pasang-surutnya tantangan politik di Indonesia.
Bapak Presiden,...
Bila boleh kami jabarkan, situasi kebebasan sipil yang semakin memburuk, semakin banyak serangan terhadap Pembela HAM. Negara kian abai terhadap
kasus-kasus Pelanggaran HAM berat masa lalu.
Bapak Presiden yang terhormat,...

(A)BC’S Guide

Mini Guide to Protesting

2024 tinggal 1 tahun lagi, ini ketika turun ke jalan. KontraS merupakan kesempatan emas kita mencoba untuk merangkum beberapa untuk terus dapat menyuarakan hal yang perlu diperhatikan ketika suara-suara yang telah dibelenggu kalian turun ke jalan (diadaptasi dari oleh pemerintahan saat ini dengan Mini Guide to Protesting - (A)BC’s turun ke jalan! Eiitss, tapi ada Guide! beberapa hal yang perlu diperhatikan

Apa yang harus kamu persiapkan ketika demostrasi?
Makanan Air Bersih Bandana/Balaclava
Medis Baju yang Proper Helmet
Sepatu Kacamata Affinity Group
Penanggung Jawab Bantuan Hukum
Jangan pernah membawa dan/atau menggunakan ini ketika demonstrasi!
Alkohol Obat-obatan Terlarang
Contact Lens Ketakutan!

Sadarilah lingkungan dan ketahui batasan Anda. Jika Anda bisa melakukan beberapa pelatihan, tindakan langsung seperti itu, taktik polisi, berbaris dan pertahanan diri. JANGAN PERNAH BERBICARA DENGAN POLISI ATAU MEMBERI MEREKA INFORMASI APA PUN. Bersenang-senang dan jangan pernah memberi dan tidak pernah menyerah pada negara apa pun yang terjadi.