LBH PERS
"NEWS"
Annual Report LBH Pers 2025
Bayang-Bayang
Kuasa di
Balik Teror
Tak Terurai
PRESS
PRESSwmn
Annual Report LBH Pers 2025
Bayang-Bayang Kuasa di Balik Teror Tak Terurai
ii
Bayang-Bayang Kuasa di Balik Teror Tak Terurai
Penulis :
Mustafa Layong Gema Gita Persada Chikita Edrini Marpaung Wildanu Syahril Guntur Gregorius Nikolaus Putrowardoyo Reza Adzarin Muhammad Taufik Parende Muhamad Rafi Cardova Farhan Aditya Harmen
Editor :
Rony Saputra
Desain Sampul & Ilustrasi :
Docallisme Studio
Tata Letak :
Muhammad Taufik Parende
Diterbitkan oleh :
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jl. Kalibata Timur IV No.10, Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12740
iii
Daftar Isi :
Kata Pengantar v
Opini Pembuka vii
BAB I 1
Statistik Peristiwa Pers
1. Angka Kekerasan dan Dominasi Tangan-Tangan Negara 2
2. Laporan dan Pengaduan LBH Pers 11
BAB II
Jejak Advokasi LBH Pers 17
Advokasi Ketenagakerjaan 18
Menanti Asa Tegaknya Keadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 168/PUU-XXI/2023. 18
Kuat dengan Berserikat, Melawan Kesewenang-Wenangan dan Relasi
Kuasa di Tempat Kerja. 20
Negara Alpa Jamin Perlindungan pada Jurnalis Indonesia di
Perusahaan Media Asing. 21
Lika-Liku Perjuangan Menagih Janji, dari Hak Dikebiri hingga
Ditolaknya Permohonan Eksekusi. 23
Kebangkrutan Media dan Jaminan Hak Pekerja Media.
25
Advokasi Kemerdekaan Pers.
27
Teror Kepala Babi untuk Tempo.
Jurnalis dan Kebrutalan Pengamanan Aksi 28
Hilang Arah Penyelesaian Sengketa Pers. 28
Undue Delay dan Kelamnya Wajah Sistem Peradilan Koneksitas 31
Indonesia. 33
Advokasi Kebebasan Berekspresi dan Digital.
34
Judicial Justice: Kemenangan Kecil Bagi Buruh Perempuan Korban
Kriminalisasi Digital. 34
Dianggap Bising Lalu Di-Doxing: Jaminan Perlindungan Pembela Ham
Kian Terombang-Ambing. 35
Kriminalisasi Konten Artificial Intelligence dan Ancaman Terhadap
Kebebasan Berekspresi. 37
Advokasi Pegiat dan Aktivis Melawan Kriminalisasi Terhadap Ekspresi
Demo Agustus. 38
Keliru Pelaporan ke Penggiat Digital.
40
iv
Advokasi Kebijakan 42
Mendorong Negara Merekognisi Jaminan Keberlangsungan Hak 42
Publik Melalui Uji Materi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Wajah Otokratis dalam Upaya Penyempitan Ruang Gerak Masyarakat 44
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Melawan Kemerosotan Ruang Gerak Publik : Usaha Masyarakat 46
Mendorong Perubahan Sistem Peradilan Pidana.
Keliru Aparat Jerat Ekspresi Pada Pasal Ilegal Akses dan Data 47
Interference.
Advokasi Hak Atas Informasi 49
Terpinggirkannya Hak Atas Informasi Dan Hak Untuk Mengetahui 49
(Right to Know) Bagi Masyarakat.
BAB III
Kegiatan Bantuan Hukum di Luar Penanganan Kasus. 51
Program-Program LBH Pers 2025. 53
Penguatan Kapasitas – Berjejaring. 58
BAB IV
Outlook Kebebasan Pers 2026. 62
Kekerasan dan Impunitas. 63
KUHP, KUHAP, dan Reformasi Polri yang Pura-Pura. 64
Tantangan Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital. 66
Redupnya Bisnis Media, Jaminan Kesejahteraan Wartawan, dan 70
Ancaman terhadap Demokrasi.
Artificial Intelligence, Kemerdekaan Pers, dan Masa Depan Media. 72
v
KATA PENGANTAR
eperti tahun-tahun sebelumnya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers kembali
Smenyajikan laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik seka-
ligus refleksi atas kondisi kemerdekaan pers di Indonesia. Dalam Annual Report 2025 ini, LBH Pers menyoroti menguatnya peran negara dalam berbagai bentuk pembatasan dan menyempitnya ruang sipil di hampir seluruh sektor kehidupan demoktasi. Atas dasar itu, laporan ini mengangkat tema “Bayang-Bayang Kuasa di Balik Teror Tak Terurai”.
Sudut pandang tersebut lahir dari kegelisahan kami terhadap meningkatnya kerentanan pelaku jurnalisme dan kebebasan pers, baik secara global maupun nasional. UNESCO, dalam laporan World Trends in Freedom of Expression and Media Development, mencatat penurunan kebebasan berekspresi global hingga 10% -terburuk dalam 12 tahun terakhir¹. Laporan yang sama juga menunjukkan meningkatnya praktik swasensor di kalangan jurnalis hingga 63%, terutama dalam peliputan isu korupsi, hak asasi manusia, dan kerusakan lingkungan. Tren ini didorong oleh kemunduran pemenuhan hak asasi manusia; meningkatnya serangan terhadap jurnalis; dan krisis yang mempengaruhi model bisnis media².
Kondisi yang sama juga tercermin di Indonesia. Gejala swasensor semakin men- guat, kekerasan terhadap jurnalis meningkat, dan krisis bisnis media berujung pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan pers. Di tengah situasi ini, makna reformasi kian kabur. Negara belum hadir secara me- madai dalam menjamin perlindungan hukum dan akses keadilan bagi jurnalis, media, pers mahasiswa, maupun narasumber. Banyak kasus kekerasan berhenti tanpa penyelesaian, bahkan tidak sedikit yang melibatkan aktor negara. Alih-alih melakukan pembenahan, respons pemerintah terhadap kritik publik jurstru ker- ap diwujudkan dalam pengetatan regulasi dan kriminalisasi ekspresi.
Sepanjang Januari hingga 12 Desember 2025, LBH Pers memantau 96 kasus serangan terhadap pers. Dari jumlah tersebut, 23 kasus diduga melibatkan aparat ke- polisian, 13 kasus melibatkan pejabat publik atau ajudannya, dan 4 (empat) kasus melibatkan unsur militer. Sebagian besar kasus tersebut tidak berujung pada pen- egakan hukum yang tuntas, memperkuat praktik impunitas dan meninggalkan trauma mendalam bagi komunitas jurnalis. Fenomena impunitas ini menjelma menjadi bayang-bayang kekuasaan yang menutupi harapan akan keadilan.
Melalui laporan ini, LBH Pers berupaya mengurai data dan peristiwa untuk membaca relasi kuasa di balik berulangnya kekerasan terhadap pers -baik melalui tindakan langsung (by commission), maupun melalui pembiaran negara (by omission). Temuan-temuan ini menunjukkan keterkaitan antara otoritas negara, mekanisme hukum, dan impunitas dalam mempertahankan siklus teror yang tak kunjung terurai.
vi
Laporan tahunan ini juga merupakan bentuk solidaritas bagi jurnalis dan pembela kebebasan berekspresi yang terus bekerja di bawah ancaman. LBH Pers menyam- paikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para jurnalis, narasumber, media dan organisasi masyarakat sipil yang tetap bersuara di tengah ancaman.
Kami menyadari laporan ini belum sempurna. Namun kami berharap laporan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi dan indikator utama kedaulatan rakyat. Selama kekerasan terhadap pers dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, demokrasi akan terus berjalan di atas kerikil tajam ketakutan dan pembungkaman.
Selamat membaca!
Mustafa Layong
Direktur Eksekutif LBH Pers
vii
Opini Pembuka
MENANGGUNG RISIKO KEBEBASAN
Robertus Robet (Guru Besar Filsafat UNJ)
i atas kertas, Indonesia hari ini masih menyebut dirinya sebagai negara
Ddemokratis. Pemilu tetap dilaksanakan, pergantian kekuasaan berjalan tertib
dan rapi, partai-partai politik terus berkompetisi, dan konstitusi tetap menjamin kebebasan berpendapat serta hak-hak dasar warga negara. Namun, di balik kon- tinuitas prosedural tersebut, tumbuh kegelisahan yang semakin terasa di ruang sosial, yakni kebebasan tidak lagi dialami sebagai pengalaman yang hidup dan bermakna.
By default, ideologi-ideologi politik di Indonesia mengambil sikap mendua terhadap kebebasan: Konstitusi Indonesia dibuka dengan kalimat “Bahwa Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa”. Kemerdekaan, yang bukan lain adalah istilah lain untuk kebebasan, ditempatkan sebagai basis fundamental bagi pendirian negara bangsa. Namun, dalam diskursus politik ideologi Indonesia yang sangat dipengaruhi oleh pandangan agama dan nasionalisme organis, kebebasan sering dipojokkan sebagai barang haram, produk Barat. Kebebasan tidak dipandang sebagai bagian inheren dari kapasitas individual, melainkan kondisi kolektif.
Dengan itu, di Indonesia, kebebasan hadir sebagai istilah hukum, sebagai pasal dalam undang-undang, dan sebagai slogan dalam pidato kenegaraan. Akan tetapi, dalam kehidupan sehari-hari, ia semakin jarang dirasakan sebagai keberanian untuk berbicara, sebagai rasa aman untuk mengambil sikap dan pandangan yang berbeda, baik secara politik, ideologi, maupun budaya. Kebebasan tidak dialami sebagai civil courage, sebagai keberanian dan keyakinan wargawi untuk menem- puh sikap dan pandangan di luar konsensus. Tanpa jaminan kebebasan, muncul kebiasaan di mana warga lebih suka untuk menimbang kata, menghitung risiko, dan memilih diam, bukan karena setuju, tetapi karena lelah dan takut.
Dalam laporan yang Anda baca ini, LBH Pers, sebagaimana beberapa organisa- si civil society lainnya, mencatat peningkatan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul. Pembubaran diskusi publik, kriminalisasi demon- stran, penggunaan pasal karet dalam UU ITE, serta serangan digital terhadap ju- rnalis dan aktivis menjadi bagian dari lanskap politik hak asasi di Indonesia kon- temporer.
Membaca laporan data-data ini, saya menganjurkan agar kita memperhatikan bukan pada kuantitas kasus, melainkan pola yang terbentuk. Dari laporan ini, kita tahu bahwa kritik semakin sering diperlakukan sebagai ancaman, bukan sebagai kontribusi terhadap kehidupan demokratis. Aparat negara dan elite politik makin gampang menerapkan bahasa stabilitas, ketertiban, dan keamanan nasional untuk membenarkan pembatasan ruang kritik. Bahasa stabilitas biasanya dilanjut- kan dengan represi.
viii
Hannah Arendt, dalam The Human Condition, menulis bahwa kebebasan “is not a property of the will, but a condition of action” (Arendt, 1958, hlm. 145). Kebebasan, bagi Arendt, hanya eksis ketika manusia dapat bertindak dan berbicara di ruang publik, di hadapan orang lain, sebagai subjek yang setara. Ketika ruang publik dipersempit, kebebasan kehilangan tempat aktualisasinya.
Represi di Indonesia hari ini jarang berbentuk larangan total. Ia bekerja secara gradual dan halus, melalui intimidasi, pelabelan, dan normalisasi kekerasan ter- batas. Arendt menyebut situasi ini sebagai hilangnya dunia bersama (common world), yakni ruang simbolik tempat pluralitas manusia dapat tampil tanpa harus diseragamkan. Tanpa dunia bersama, warga terisolasi satu sama lain, dan kebebasan menjadi pengalaman individual yang rapuh.
Kekerasan aparat dalam merespons demonstrasi damai—mulai dari aksi maha- siswa, buruh, hingga solidaritas Papua—menunjukkan bagaimana stabilitas di- jadikan nilai tertinggi dalam politik. Laporan yang akan Anda baca mendokumen- tasikan penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan sewenang-wenang, dan kriminalisasi.
Dalam perspektif Arendt, logika ini menandai pergeseran politik menjadi admin- istrasi kekuasaan. Politik tidak lagi dipahami sebagai ruang konflik yang sah, mel- ainkan sebagai teknik pengelolaan populasi. Ketika stabilitas menjadi tujuan utama, kebebasan selalu tampak berbahaya.
Dalam satu dua hari belakangan ini, media-media utama dan akun media sosial para aktivis dipenuhi dengan sejumlah panggilan advokasi sebagai respons terhadap pelbagai teror yang dialami oleh para penggiat media sosial pasca kritik mereka atas kebijakan penanganan bencana. Ada rumah aktivis yang dikirimi bangkai hewan, bahkan dilempar bom Molotov. Politik ketakutan bekerja bukan hanya melalui kekerasan fisik, tetapi juga melalui pesan simbolik: berbicara dapat membawa konsekuensi, berbeda dapat mengundang kecurigaan. Dalam jangka panjang, kondisi ini melahirkan sensor diri dan apatisme politik, yang justru melemahkan demokrasi dari dalam.
Laporan ini juga mengetengahkan represi terhadap serikat-serikat kerja, termasuk serikat kerja pers. Di sektor ketenagakerjaan, tekanan yang bersifat struktural terjadi sebagai derivasi dari keberadaan Undang-Undang Omnibus Tenaga Kerja. Undang-Undang Omnibus Ketenagakerjaan menjadi contoh penting bagaimana kebebasan direduksi menjadi produktivitas. Serikat buruh, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil mengkritik UU ini karena melemahkan perlindungan kerja, memperluas sistem kontrak dan outsourcing, serta mengurangi posisi tawar buruh dalam perundingan kolektif.
Melenceng dari klaim pemerintah manakala ngotot memaksakan penerapan Omnibus Law, data dari International Labour Organization dan organisasi buruh na- sional menunjukkan meningkatnya kerentanan kerja, terutama bagi pekerja muda dan sektor informal. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat karena cacat prosedural, tetapi revisi kebijakan tetap mempertahankan logika fleksibilisasi tenaga kerja.
ix
Ini yang oleh filsuf Arendt mencerminkan dominasi animal laborans atas zoon politikon. Buruh diperlakukan terutama sebagai makhluk kerja, bukan sebagai warga negara yang memiliki hak untuk turut menentukan arah kebijakan ekonomi. Kebebasan mereka direduksi menjadi kemampuan untuk bekerja, bukan kemampuan untuk bertindak secara politis.
Jika Arendt membantu memahami kebebasan sebagai ruang publik, Iris Murdoch mengajak melihat kebebasan sebagai persoalan etis yang lebih halus: kebebasan dalam kerangka perhatian moral. Dalam The Sovereignty of Good, Murdoch menulis, “The chief enemy of excellence in morality is personal fantasy” (Murdoch, 1970, hlm. 65). Ketidakadilan sering lahir bukan dari niat jahat, melainkan dari kegagalan melihat realitas orang lain secara jujur.
Dalam konteks Indonesia, elitisme dan bahasa teknokratis pembangunan sering berfungsi sebagai tirai yang menutupi penderitaan konkret. Buruh direduksi menjadi angka produktivitas, warga miskin menjadi target program, dan Papua menjadi wilayah bermasalah. Perhatian etis negara menjadi kabur, digantikan oleh kalkulasi efisiensi dan stabilitas.
Murdoch menekankan bahwa kebebasan sejati menuntut unselfing—keluar dari kepentingan diri dan ilusi kekuasaan untuk benar-benar melihat yang lain. Tanpa perhatian moral semacam ini, kebijakan publik dapat tampak rasional tetapi ses- ungguhnya tidak adil.
Nasib Papua memperlihatkan ironi paling tajam ambivalensi kebebasan dan hak di Indonesia. Laporan Komnas HAM dan organisasi internasional mencatat pembatasan kebebasan berekspresi, pendekatan keamanan yang dominan, ser- ta kekerasan terhadap warga sipil. Aksi damai sering dibubarkan, simbol politik dikriminalisasi, dan jurnalis menghadapi pembatasan akses.
Pembangunan infrastruktur dipromosikan sebagai solusi utama, sementara suara politik warga Papua sering terpinggirkan. Papua diperlakukan sebagai objek kebijakan, bukan sebagai subjek politik yang setara.
Dalam banyak diskursus nasional, Papua berada dalam posisi paradoksal: ia bagian dari republik, tetapi selalu dibicarakan sebagai masalah keamanan atau ke- terbelakangan. Dalam Strangers to Ourselves, Kristeva menulis bahwa ketidak- mampuan mengakui yang lain sebagai bagian dari diri kolektif akan melahirkan kekerasan berulang. Kekerasan terhadap kritik, tekanan terhadap buruh, dan pendekatan keamanan di Papua memiliki benang merah: ketakutan negara terhadap ketakterkendalian. Kebebasan dipersempit karena dianggap berbahaya. Dalam bahasa Kristeva, ini adalah kegagalan mengelola ambivalensi.
Refleksi atas kondisi kebebasan dan hak di Indonesia membawa kita pada pertanyaan normatif yang tak terelakkan: bagaimana krisis kebebasan ini kita elak- kan? Pertanyaan ini penting karena dalam praktik politik kontemporer, kebebasan sering direduksi menjadi prosedur elektoral atau kebebasan pasar, sementara dimensi etis dan eksistensialnya diabaikan.
x
Kebebasan memang selalu mengandung risiko, karena ia membuka gugatan, per- tanyaan, dan terbukanya kemungkinan akan konflik, ketidakpastian, serta awal yang tidak terduga. Dalam konteks Indonesia, obsesi negara terhadap stabilitas dan ketertiban menunjukkan ketidakmauan untuk menerima risiko kebebasan. Politik diperlakukan sebagai sesuatu yang harus dikendalikan, bukan sebagai ruang di mana warga secara aktif membentuk dunia bersama. Kebebasan memang tidak identik dengan kesesuaian tatanan, tetapi ia syarat fundamental bagi suatu masyarakat untuk tumbuh dan maju.
Iris Murdoch membantu kita melihat bahwa masalah ini bukan semata-mata insti- tusional, tetapi juga moral. Ketika negara dan masyarakat kehilangan kemampuan untuk memperhatikan yang rentan—buruh yang kehilangan perlindungan, pers dan warga Papua yang hidup dalam bayang-bayang kekerasan, atau warga kritis yang dikriminalisasi—maka kebebasan berubah menjadi privilese, bukan kondisi bersama. Demokrasi prosedural dapat tetap berjalan, tetapi keadilan substantif menghilang.
Julia Kristeva menambahkan dimensi psikopolitik yang krusial: ketakutan terhadap yang lain. Dalam banyak kasus, penyempitan kebebasan di Indonesia be- rakar pada kecemasan kolektif terhadap perbedaan dan ketakterkendalian. Kritik dipersepsi sebagai ancaman, identitas minoritas diperlakukan sebagai gangguan, dan konflik sosial dianggap sesuatu yang harus ditekan, bukan dikelola secara politis.
Dari ketiga perspektif ini, jelas bahwa masa depan kebebasan di Indonesia tidak dapat ditentukan hanya melalui reformasi hukum atau institusi. Ia menuntut pe- rubahan cara membayangkan politik itu sendiri: dari politik ketertiban menuju politik keberanian; dari pengelolaan populasi menuju pengakuan pluralitas; dari bahasa teknokratis menuju bahasa etis.
Di sini penting juga untuk menyinggung gejala politik kekuasaan kontemporer saat ini, yakni populisme. Populisme sering tampil dengan bahasa gegap gempi- ta mengenai pembelaan terhadap rakyat, tetapi dalam praktiknya ia justru mem- persempit kebebasan dengan membelah masyarakat ke dalam kategori “kita” dan “mereka”. Kritik diposisikan sebagai serangan terhadap kehendak rakyat, semen- tara perbedaan pendapat dicurigai sebagai agenda elit atau asing. Populisme men- curi antusiasme kebebasan, mengisinya ke dalam kolektivisme yang dikendalikan oleh kekuasaan.
Dalam kerangka Arendt, populisme semacam ini berbahaya karena menghancur- kan pluralitas, yang justru merupakan syarat kebebasan. Ketika rakyat diperlakukan sebagai satu kehendak tunggal, ruang bagi tindakan dan pembicaraan yang berbeda menyempit. Politik kehilangan sifat dialogisnya dan berubah menjadi afirmasi identitas.
Dari sudut pandang Murdoch, populisme juga bekerja dengan memanipulasi perhatian moral. Emosi kolektif—kemarahan, ketakutan, kebanggaan nasional—dia- rahkan sedemikian rupa sehingga penderitaan konkret kelompok rentan menjadi tak terlihat. Yang muncul bukan perhatian yang jernih, melainkan fantasi moral
xi
tentang musuh dan ancaman.
Populisme, dengan demikian, bukan sekadar strategi politik, tetapi gejala krisis kebebasan. Ia tumbuh subur ketika kebebasan dipahami sebagai milik mayoritas, bukan sebagai kondisi hidup bersama yang menghormati perbedaan.
Krisis kebebasan dan hak di Indonesia masa kini bukan pertama-tama krisis hu- kum atau absennya institusi demokrasi. Ia adalah krisis keberanian moral dan imajinasi politik. Kebebasan membutuhkan ruang publik yang memungkinkan tindakan dan diskurs public yang setara, perhatian yang sungguh-sungguh ter- hadap yang rentan, serta keberanian simbolik untuk mengakui ambivalensi dan perbedaan.
Kebebasan tidak mati karena terlalu banyak konflik, melainkan karena ketakutan untuk menghadapi konflik sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan bersama. Indonesia hari ini berada di persimpangan penting: antara republik yang be- rani menanggung risiko kebebasan, atau negara yang memilih ketertiban dengan harga kebisuan.
xii
TENTANG LBH PERS
embaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) adalah organisasi Non-Profit yang
Ldidirikan pada tahun 2003 di Jakarta dengan mandat sebagai organisasi inde-
penden yang berfokus pada upaya menciptakan masyarakat sipil yang demokratis melalui bantuan hukum serta advokasi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Selain itu, LBH Pers juga melakukan pemantauan khusus dan kajian mengenai kebebasan dalam konteks nasional dan internasional. Hasil dari pemantauan dan kajian ini digunakan sebagai bahan advokasi strategis yang ber- basis pada hak asasi manusia.
Saat ini, LBH Pers memiliki jaringan LBH Pers regional di 9 wilayah di Indonesia, yaitu: LBH Pers Pekanbaru (Provinsi Riau), LBH Pers Padang (Provinsi Sumatera Barat), LBH Pers Lampung (Provinsi Lampung), LBH Pers Surabaya (kota terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta), LBH Pers Yogyakarta (salah satu kota besar di Pulau Jawa), LBH Pers Manado (Provinsi Sulawesi Utara), LBH Pers Makassar (Provinsi Sulawesi Selatan), LBH Pers Ambon (Provinsi Maluku di wilayah Indonesia Timur) dan Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua (PBHPTP).
MISI DAN VISI
Visi LBH Pers adalah menciptakan masyarakat sipil yang demokratis melalui upaya bantuan hukum dan advokasi kebebasan pers serta kebebasan berekspresi di Indonesia. Untuk mewujudkannya, LBH Pers memiliki misi; memperjuangkan penegakan hukum dan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia; memperjuangkan kebebasan pers kebebasan berekspresi, hak atas informasi, dan hak digital; memperjuangkan hak bers- erikat, serta membela harkat, martabat dan kesejahteraan para jurnalis serta pek- erja pers; dan memperjuangkan penegakan hukum atas karya cipta jurnalistik.
LBH Pers juga telah menyusun rencana trategis 2025-2028 yang salah satunya ”Menjadi pemain kunci advokasi kemerdekaan sipil dan hak asasi manusia ter- percaya bagi jurnalis dan masyarakat sipil khususnya pada sektor hak-hak kemerdekaan pers, berekspresi, informasi, dan hak digital yang memperhatikan serta mengedepankan unsur-unsur GEDSI (Gender Equality, Disability and Social Inclusivity)”. Untuk mewujudkan visi dan misi itu, LBH Pers melakukan berbagai kegiatan, antara lain: memberikan bantuan hukum secara Cuma-cuma; menye- lenggarakan pendidikan dan pelatihan hukum; melakukan penelitian, advokasi, dan pengembangan jaringan; serta mendorong kebijakan terkait kebebasan pers, kebebasan berekspresi, hak digital, dan hak atas keterbukaan informasi publik.
xiii
STRUKTUR ORGANISASI
Dewan Penasehat :
Ika Ningtyas Harry Surjadi Luviana Ariyanti Ade Wahyudin Hendrayana Erick Sasono
Dewan Pengawas :
Irsyan Hasyim (Ketua Aji Jakarta) Ibu Nany Afrida (Ketua Aji Indonesia) Tubagus Haryo Karbyanto (KPKP) Fidelis Eka Satriastanti (Sekjen Aji Jakarta) Nawawi Bahrudin (KPKP)
Struktur Pengurus :
Direktur Eksekutif
Mustafa Layong, S.H.
Sekretaris
Kausara Lesmana A.Md
Divisi Advokasi dan Penelitian
Gema Gita Persada, S.H. Chikita Edrini Marpaung, S.H., M.H. Wildanu Syahril Guntur, S.H.
Divisi Kampanye
Muhammad Taufik Parende
xiv
Divisi Program
Gregorius Nikolaus Putrowardoyo, S.Kom. Reza Adzarin, S.H.
Keuangan
Nanang Indriyanto, S.Ak., M.Ak. Adis Firdasari, S.E Fifyt Laily Very Prastika, S.E., M.Ak.
Staf Umum
Slamet Haryanto
xv
BAB I
Statistik Peristiwa Pers
ANGKA KEKERASAN DAN DOMINASI TANGAN-TANGAN NEGARA
ahun 2025 dibuka dengan mem-
Tburuknya kondisi kemerdekaan
persi di Indonesia. Angka kekerasan terhadap jurnalis, media, pers mahasiswa, dan narasumber mencapai tit- ik tertinggi dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir pemantauan yang dilakukan oleh LBH Pers. Sepanjang 2025, LBH Pers mendokumentasikan sedikitnya 96 peristiwa serangan terhadap pers, dengan total 149 korban yang terdiri atas individu, organisasi, dan perusahaan media.
Pembungkaman, ancaman, dan serangan terhadap Pers yang terjadi sepanjang tahun ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika perumusan hingga im- plementasi kebijakan negara. Sejumlah kebijakan publik justru memicu eskalasi ketegangan di ruang sipil dan berdampak langsung pada meningkat- nya risiko kekerasan terhadap kerja jurnalistik.
Februari 2025 diawali dengan aksi #IndonesiaGelap yang melibatkan mahasiswa, pekerja, dan kelompok masyarakat sipil sebagai respon atas kebijakan pemangkasan anggaran untuk memuluskan realisasi program kerja Presiden terpilih. Salah satu kebijakan tersebut adalah Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 (Inpres 1/2025) yang memangkas anggaran di berbagai sektor untuk mengalo- kasikan pendanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan proyek strat- egis lainnya seperti Dana Abadi Indonesia (Danantara). Dalam konteks ini, intimidasi, serangan dalam bentuk kekerasan fisik dan lisan tidak hanya terjadi pada peliputan aksi, tetapi juga berlanjut pada peliputan pelaksanaan
program MBG. Sedikitnya 12 orang jurnalis dan Pers mahasiswa menjadi korban dalam upaya pengungkapan fakta di lapangan.
Situasi tersebut berlanjut pada Maret
- Tempo, sebagai salah satu media yang aktif mengkritisi kebijakan Negara, menjadi sasaran teror. Seorang jurnalis perempuan dan kantor redaksi Tempo menerima teror berupa pen- giriman paket berisi kepala babi dan bangkai tikus. Kasus ini telah dilapor- kan oleh Tempo bersama LBH Pers ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dengan laporan Nomor LP/B/1531/III/2025/SPKT/ BARESKRIM tertanggal 21 Maret
- Namun hingga akhir tahun, mo- tif maupun dalang di balik teror tersebut belum terungkap³. Terbaru, LBH Pers juga mengawal kasus pengeroyokan terhadap 8 (dela- pan) wartawan yang tengah menjalan- kan tugas jurnalistik usai mengikuti in- speksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Genesis Regeneration Smelting. Kekerasan yang diduga melibatkan gabungan oknum aparat Brimob, kea- manan perusahaan, organisasi masyarakat, dan karyawan perusahaan. Menjelang akhir tahun 2025, Pers kem- bali dihadapkan pada fakta kegagalan negara dalam menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Kekerasan terhadap jurnalis dan perusakan alat 3 Bandingkan dengan kasus demonstrasi yang mer- usak kantor polisi, dengan begitu cepatnya Kepolisian menangkap sejumlah orang yang dituduh sebagai pelaku. lebih lanjut baca https://humas.polri.go.id/news/de- tail/2099737-959-tersangka-ditetapkan-terkait-kerusu- han-demonstrasi-akhir-agustus-2025
kerja terus terjadi, khususnya dalam peliputan aksi demonstrasi. Sedikit- nya 32 jurnalis menjadi korban saat meliput aksi penolakan RUU TNI serta aksi pada 25 dan 27 Agustus 2025. Jumlah peristiwa serangan yang terdo- kumentasi ini mengkonfirmasi kondisi kemerdekaan pers di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan. Penyeran- gan, penangkapan, dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelang- garan terhadap Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang menja- min hak publik atas informasi. Kondisi ini juga tercermin dalam laporan Reporters Without Borders (RSF) yang mencatat penurunan indeks kemerdekaan pers Indonesia sebanyak 16 per- ingkat, menempatkan Indonesia pada posisi 127 dari 180 Negara di dunia⁴.
1. Pengumpulan dan Verifikasi Data
Pemantauan dilakukan melalui pengumpulan data peristiwa serangan terhadap pers yang terekam dalam pem- beritaan media, laporan masyarakat, pengaduan korban, dan pendampin- gan langsung oleh jaringan dan LBH Pers. Data dihimpun sejak 1 Januari hingga 30 Desember 2025.
Peristiwa yang dikategorikan serangan terhadap pers adalah kejadian yang dialami wartawan, media, nara- sumber, pers mahasiswa, atau pegiat pers yang berkaitan langsung dengan dengan aktivitas jurnalistik. Sementa- ra, peristiwa yang tidak berkaitan den-
4 Reporters Without Borders, “Indonesia: RSF urges President Prabowo to protect journalists amid nationwide protests”, 1 September 2025, https://rsf.org/en/ indonesia-rsf-urges-president-prabowo-protect-journalists-amid-nationwide-protests. (diakses 25 Oktober
2025).
gan kerja jurnalistik tidak dimasukkan dalam katerogi ini, meskipun melibat- kan wartawan atau media sebagai korban.
Proses verifikasi terhadap temuan dilakukan dengan cara: (1) Melalui konfirmasi langsung korban, rekan, media; (2) melalui kontak jaringan daerah di lokasi peristiwa serangan. Verifikasi mencakup penelurusan kronologi kejadian, latar belakang korban dan pelaku, serta keterkaitan peristiwa dengan aktivitas jurnalistik yang telah, sedang, atau akan dilakukan korban.
Dalam mengklasifikasikan kasus, LBH Pers menggunakan indikator (1) tem- pat dan waktu kejadian, (2) kronologi peristiwa, dan (3) korban dan pelaku. Apabila beberapa laporan memiliki indikator yang sama, peristiwa tersebut dikasifikasikan sebagai satu kejadian.
2. Kekerasan dalam Angka
Pemantauan peristiwa serangan terhadap pers merupakan upaya LBH Pers untuk merekam kondisi kemerdekaan pers di Indonesia setiap tahun. Data ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan mendorong pemangku kepentin- gan untuk memperbaiki kebijakan perlindungan kemerdekaan pers dan demokrasi. Data disajikan berdasar- kan kategori: a) wilayah; b) latar belakang dan gender; c) latar belakang pelaku; d) jenis serangan; e) isu; dan
f) jenis media.
1) Wilayah
Sepanjang 2025, serangan terhadap pers tercatat terjadi di 22 provinsi, dengan Daerah Khusus Jakarta sebagai
wilayah dengan jumlah peristiwa tert- inggi, yaitu 27 kasus. Tingginya angka tersebut tidak terlepas dari maraknya serangan siber, yang mencakup dox- ing, peretasan, dan pemblokiran ak- ses sebanyak 10 kasus, serta 8 (dela- pan) peristiwa yang menimpa 10 wartawan dalam bentuk intimidasi, penghalang-halangan kerja jurnalis- tik, hingga penganiayaan. Kondisi ini mencerminkan meningkatnya keren- tanan jurnalis di wilayah dengan in- tensitas aktivitas politik dan kebjakan publik yang tinggi.
Selain Jakarta, Jawa Tengah mencatat 11 kasus serangan terhadap pers, sementara Bali, Riau, Nusa Tengga- ra Barat, aceh dan Sulawesi Selatan masing-masing mencatat tiga kasus. Di wilayah Papua, serangan terhadap pers juga masih terjadi dengan sebaran kasus di Papua Tengah (1 kasus), Papua Barat Daya (1 Kasus), dan Papua (2 Kasus). Angka-angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan, mengingat masih adanya peristiwa yang tidak terpub- likasi atau tidak dilaporkan ke jaringan LBH Pers akibat keterbatasan kases,
ketakutan korban, maupun lemahnya mekenisme pengaduan.
Sebaran kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap pers tidak hanya berlangusng di wilayah yang kerap diasosiasikan dengan konflik, tetapi juga menguat di pusat-pusat kekuasaan. Dominasi Daerah Khusus Jakarta menegaskan bahwa kedeka- tan geografis dengan pusat pengambil kebijakan tidak serta-merta memberi- kan jaminan keamanan bagi jurnalis. Lebih jauh, penyebaran peristiwa di berbagai daerah mengindikasikan bahwa kekerasan terhadap pers ber- sifat struktural dan merata, sementara rendahnya angka di sejumlah wilayah tidak dapat langsung dimaknai se- bagai kondisi yang aman, melainkan berpotensi mencerminkan minimn- ya pelaporan dan kuatnya hambatan struktural dalam mengakses perlind- ungan dan mekanisme pengaduan
Selain wartawan, 24 perusahaan me-
2) Korban
dia juga menjadi sasaran serangan, mulai dari serangan digital hingga pengrusakan kantor redaksi. Serangan ini mencakup teror terhadap redaksi dan kru TeropongNews, yang menunjukkan bahwa pembungkaman tidak hanya diarahkan pada individu, tetapi juga pada institusi pers sebagai entitas yang menopang kerja jurnalistik.
LBH Pers mengelompokkan korban serangan terhadap pers ke dalam tiga klaster, yaitu: wartawan; media; dan pers mahasiswa (aktivis jurnalistik kampus atau lembaga pers mahasiswa). Klaster gabungan digunakan apa- bila satu peristiwa secara langsung menyasar lebih dari satu kategori, misalnya gugatan hukum terhadap perusahaan media yang sekaligus men- jerat wartawannya. Dari 96 peristiwa yang tercatat sepanjang tahun 2025, terdapat 149 korban yang terdiri atas individu maupun institusi pers.
Wartawan menjadi kelompok yang paling banyak disasar, dengan 66 kasus yang secara langsung menar- getkan mereka setelah menjalankan kerja jurnalistik. Sebagai aktor garis depan dalam praktik kemerdekaan pers, wartawan berada dalam posisi yang sangat rentan karena berhada- pan langsung dengan aparat negara, massa, dan kepentingan politik serta ekonomi. Kerentanan ini hingga kini belum diimbangi dengan keseriusan negara dalam memberikan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam perspektif gender, LBH Pers mencatat 74 korban laki-laki dan 15 korban perempuan, dengan tiga korban perempuan mengalami kekerasan seksual, baik secara fisik maupun ver- bal. Sementara itu, 58 korban lainnya tidak dapat diidentifikasi secara rinci karena serangan dilakukan secara kol- ektif terhadap kelompok wartawan, media maupun lembaga. Grafik di atas mengungkap bahwa pengalaman jur- nalis perempuan tidak hanya ditandai oleh risiko fisik, tetapi juga oleh kekerasan simbolik dan psikologis yang sering kali tidak ditangani secara me- madai oleh aparat penegak hukum. Hal ini menunjukkan perlunya pen- dekatan perlindungan pers yang sen- sitif gender.
Secara keseluruhan, temuan ini men-
egaskan bahwa wartawan masih menjadi kelompok paling rentan dalam kerja jurnalistik. Di sisi lain, serangan terhadap media sebagai institusi mengindikasikan adanya pola pembungkaman yang lebih sistematis, yak- ni upaya melemahkan fungsi pers melalui tekanan struktural yang dilakukan secara fisik, hukum, maupun digital. Pola tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap pers bukanlah peristiwa insidental, melainkan bagi- an dari strategi pembatasan ruang kebebasan berekspresi.
3) Jenis Media
Dominasi media daring dalam grafik di atas mencerminkan pergeseran lan- skap kerja jurnalistik ke ruang digital. sepanjang tahun 2025, serangan terhadap pers paling banyak dialami oleh media digital dengan 85 kasus atau se- kitar 88% dari total seluruh peristiwa yang tercatat. Alih-alih memperluas kebebasan berekspresi, ruang digital justru berkembang menjadi arena baru pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
Serangan terhadap media daring tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, teta- pi juga melibatkan serangan siber seperti distributed denial of service (DDoS), peretasan, atau doxing, ser- ta pemblokiran akses informasi dan kriminalisasi melalui gugatan hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik atau perbuatan melawan hukum⁵.
Pola ini memperlihatkan pelaku kekerasan terhadap pers semakin memanfaatkan teknologi dan instru-
5 gugatan hukum ini dapat diklasifikasikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang dirancang untuk membungkam atau menghukum warga, aktivis, jurnalis atau kelompok yang berpartisipa- si dalam isu publik, terutama lingkungan dan hak asasi manusia, dengan tujuan mengintimidasi dan mengalih- kan perhatian.
Keterangan: Jumlah data pada tabel tidak menggambarkan jumlah pelaku secara detail. Sebab angka itu hanya menggambarkan kat- egori pelaku pada kasus. Sehingga bisa saja satu kasus pelaku lebih dari satu orang atau kategorisasi.
men hukum sebagai sarana pembung- kaman yang relatif aman dan akunta- bilitas.
Dengan demikian, tingginya serangan terhadap media daring tidak dapat dilepaskan dari peran dan karakter pelaku, maupun bentuk serangan yang kian beragam dan kompleks. Kondisi ini menunjukkan bahwa tanpa per- lindungan yang memadai, digitalisasi justru membuka ruang bagi aktor negara maupun non-negara untuk mel- akukan pembatasan kebebasan pers secara sistematis.
4) Pelaku
Grafik di atas menunjukkan bahwa aktor negara masih menjadi pelaku dom- inan dalam kekerasan terhadap pers
sepanjang tahun 2025 (sama dengan tahun-tahun sebelumnya). Dari ke- seluruhan peristiwa yang tercatat, Kepolisian terlibat dalam 23 kasus. disusul oleh pejabat publik sebanyak 11 kasus, dan militer 6 kasus. Domi- nasi aktor negara ini menunjukkan bahwa kekerasan terahdap pers tidak berdiri sebagai tindakan individual yang terpisah, melainkan berkaitan dengan praktik penggunaan kewenan- gan dalam merespons kerja jurnalis- tik, khususnya terhadap pemberitaan yang bersifat kritis.
Di luar aktor negara yang terindifikasi, terdapat sembilan kasus serangan terhadap pers yang hingga akhir tahun belum dapat diidentifikasi pelakunya. Kondisi ini sebagian besar disebab- kan oleh tidak adanya perkembangan berarti dalam proses penyelidikan,
meskipun peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada aprat penegak hukum. Kasus teror terhadap wartawan Tempo, Hussein Abri Dongoran, dan serangan bom molotov terhadap kan- tor Media Jubi di Papua, menjadi con- toh konkrit bagaimana kekerasan terhadap pers berakhir tanpa kejelasan penegakan hukum. Pola serupa juga terlihat dalam sejumlah kasus serangan siber yang hingga kini tidak ter- ungkap.
Dominasi aktor negara yang disertai dengan tingginya jumlah pelaku yang tidak teridentifikasi mencerminkan lemahnya mekanisme akuntabilitas dan kuatnya praktik impunitas dalam penanganan kekerasan terhadap pers. Situasi ini tidak hanya memperbesar rasa tidak aman bagi jurnalis dan media, tetapi juga berdampak langsung pada penyempitan ruang kebebasan pers, karena kegagalan negara dalam penegakan hukum berpotensi melegit- imasi praktik pembungkaman sebagai respons yang dianggap wajar terhadap kerja jurnalistik.
Selain kekerasan fisik, seranga siber menempati posisi kedua dengan 18 kasus, yang sebagian berupa serangan Ddos yang menyasar perusahaan media. Meningkatnya serangan siber menunjukkan adanya diversifikasi metode pembungkaman, di mana teknologi digunakan untuk melumpu- hkan fungsi media tanpa harus berh- adapan langsung dengan jurnalis di lapangan. Pola ini mencerminkan ad- aptasi pelaku terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memperlihatkan bahwa sistem perlindungan terhadap pers belum mampu mengimbangi kompleksitas ancaman yang berkem- bang.
Serangan berupa teror sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu yakni sebanyak dua kali lipat. Teror pengiriman kepala babi dan bang- kai tikus kepada jurnalis dan redak- si Tempomenjadi sinyal berbahaya yang mengingatkan publik pada pola penyebaran ketakutan terhadap pers pada masa Orde Baru. Praktik teror simbolik semacam ini bertujuan men- ciptakan efek gentar, tidak hanya bagi korban langsung, tetapi juga bagi ko- munitas jurnalis secara lebih luas.
Dalam konteks historis, pola teror terahdap pers bukanlah fenomena baru. Pada era Orde Baru, Jurnalis Harian Suara Indonesia di Malang pernah menerima kiriman potongan kepala manusia akibat pemberitaan kritis terkait kebijakan pemerintah di balik peristiwa Penembakan Mis- terius. Ingatan historis ini menjadi relevan ketika pada November 2025, negara justru menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada H.M. Soe- harto, sosok yang tercatat memiliki rekam jejak panjang dalam praktik
5) Bentuk Serangan
Bentuk serangan terhadap pers sepanjang 2025 masih didominasi oleh kekerasan fisik, khususnya pen- ganiayaan, yang tercatat sebanyak 33 kasus. Temuan ini menunjukkan bha- wa praktik pembungkaman terhadap pers di Indonesia belum sepenuhnya bergeser ke ranah digital atau hukum, melainkan masih mengandalkan kekerasan langsung sebagai instrumen utama untuk mengintimidasi dan menghentikan kerja jurnalistik.
represif dan pembredelan media⁶. Situasi ini menunjukkan absensnya reflesi kritis negara terhadap sejarah kekerasan dan pembungkaman pers.
Secara keseluruhan, dominasi penganiayaan, disertai dengan meningkatnya serangan siber dan teror, menegaskan bahwa kekerasan terhadap pers di Indonesia berlangsung secara berla- pis dan berkelanjutan. Tanpa langkah perlindungan yang komprehensif dan penegakan hukum yang akuntabel, pola kekerasan ini akan terus menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
6) Isu
Grafik ini di atas menunjukkan bahwa liputan isu pemerintahn menjadi yang paling rentan mengalami kekerasan terhadap pers. Sepanjang 2025, LBH Pers mencatat 34 kasus kekerasan yang terjadi ketika wartawan atau media melakukan peliputan dan publika- si berita terkait isu pemerintahan, ter-
6 LBH Pers, “[Siaran Pers] Gelar Pahlawan Soeharto: Martil Raksasa yang Merobohkan Pilar Keempat Demokrasi”, 11 November 2025. https://lbhpers.org/ siaran-pers-gelar-pahlawan-soeharto-martil-raksasa-yang-merobohkan-pilar-keempat-demokrasi/
masuk kebijakan publik, korupsi, dan isu lain yang bersinggungan langsung dengan tugas lembaga negara dan proyek strategis nasional. Temuan ini menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik masih kerap dipan- dang sebagai ancaman, alih-alih sebagai bagian dari mekanisme kontrol demoktatis.
Kerentanan tersebut semakin terlihat dalam konteks peliputan demonstrasi dan kebijakan strategis. Aksi demonstrasi yang berlangsung pada 25-30 Agustus 2025 mencatat 9 kasus kekerasan dengan total 23 korban. Pola ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap pers kerap digunakan untuk mengendalikan arus informasi dan narasi publik di tengah situasi politik yang sensitif, sehingga memperkuat dugaan bahwa kekerasan berfungsi sebagai alat pembungkaman, bukan sebagai respons insidental atas peris- tiwa tertentu.
Selain isu pemerintahan, kekerasan terhadap pers juga terjadi dalam peliputan kriminal umum, seperti penip- uan, perjudian, penggelapan, pencu- rian, penganiayaan, dan pembunuhan, dengan total 8 kasus. Isu lain yang turut mencatat tingkat kerentanan adalah peliputan Program Makanan
Bergizi (MBG) sebanyak 5 kasus, ser- ta kekerasan seksual dengan jumlah yang sama. Sementara itu, terdapat 6 kasus serangan yang tidak dapat diidentifikasi secara jelas isu di balik penyerangannya.
Secara keseluruhan, distribusi isu li- putan ini menunjukkan bahwa risiko kekerasan terhadap pers tidak terjadi secara acak, melainkan berkaitan erat dengan substansi pemberitaan. Isu-isu yang menyentuh kekuasaan, kebijakan publik, dan kepentingan strategis ne- gara terbukti memiliki tingkat risiko lebih tinggi, yang sekaligus menegas- kan rapuhnya jaminan perlindungan terhadap kerja jurnalistik kritis di In- donesia.
Laporan dan Pengaduan LBH Pers
ada awal 2023, LBH Pers melun-
Pcurkan Legal Aid Portal (LAPOR)
yang dapat diakses melalui lapor.lb- hpers.org, sebagai kanal pengaduan daring bagi pencari keadilan. Platform ini dikembangkan untuk memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi jurnalis, pekerja media, lembaga pers, dan masyarakat sipil yagn berhadapan dengan persoalan hukum. Kehadiran LAPOR juga mencerminkan upaya LBH Pers meningkatkan evektifitas dan efisiensi layanan bantuan hukum, dengan mengatasi hambatan ruang dan waktu dalam pengaduan kasus.
Data dalam bagian ini dihimpun dari pengaduan yang masuk melalui platform LAPOR selama periode 1 Januari hingga 12 Desember 2025. Sepanjang periode tersebut, LBH Pers menerima
188 pengaduan dari pencari keadilan. Jumlah ini menunjukkan meningkatnya kesadaran publik terhadap ke- beradaan platform LAPOR sekaligus meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap akses bantuan hukum yang disediakan oleh LBH Pers.
Setiap pengaduan yang diterima langsung oleh LBH Pers melalui platform ini, menjadi sumber utama dalam penyusunan laporan. Proses pengola- han data dimulai dengan pengelompo- kan laporan berdasarkan jenis kasus yang diadukan, seperti kasus sengketa media, kriminalisasi, kebebasan pers, atau ketenagakerjaan. Selanjutnya, data diorganisasi berdasarkan karak- teristik lainnya, termasuk jenis penan- ganan kasus, untuk memperoleh pola dalam pengaduan. Kasus yang dicatat
Sementara itu, sebanyak 69 pengadu mendapatkan pendampingan langsung, yang mencakup advokasi intensif seperti pendampingan dalam negosiasi, mediasi, hingga pembelaan di pengadilan apabila diperlukan. Jumlah ini meningkat 22 kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 47 pendampingan langsung.
Selain itu, terdapat 7 pengadu lainnya ditangani melalui pendekatan ghost lawyer, yaitu model pendampingan tidak langsung di mana LBH Pers memberikan pendapat hukum, meny- usun dokumen, dan membimbing pengadu untuk menjalankan langkah hukum secara mandiri. Pendekatan ini diterapkan pada kasus dengan krite- ria tertentu sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat sipil.
b) Grafik Pengaduan
dalam laporan ini adalah peristiwa yang secara langsung berkaitan dengan masalah hukum yang dialami jur- nalis, lembaga pers, media, atau pegiat pers lainnya.
Melalui metode ini, laporan bertujuan memberikan gambaran yang sistem- atis dan terstruktur mengenai tanta- ngan yang dihadapi komunitas pers maupun masyarakat sipil pada um- umnya dalam menjalankan aktivitas mereka. Perselisihan yang dilaporkan tidak semuanya berlanjut pada pros- es pendampingan hukum. Kebanya- kan yang ditangani adalah konsultasi. Dalam beberapa kasus, LBH Pers hanya memberikan bantuan hukum dengan cara memberikan pendapat hukum, konsultasi berjalan, maupun penyusunan dokumen hukum. Meski begitu, ada pula yang ditangani secara langsung yang biasanya melalui metode penandatanganan surat kuasa. Pada tahun 2025, tercatat ada pening- katan dalam penanganan kasus, dan LBH Pers lebih banyak mendampingi langsung dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang ditampilkan dalam diagram, kategori ketenagakerjaan mendominasi dengan jumlah pengaduan sebanyak 69 kasus. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan menjadi isu paling signifikan di antara seluruh jenis pengaduan yang masuk. Angka ini menunjukkan kerentanan pekerja khususnya di perusahaan media masih meng- khawatirkan dan jaminan kesejahter- aan bagi pekerja media masih tidak mendapatkan perhatian serius dari negara.
selain itu, terdapat 43 kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspr- esi dan sebelas kasus terkait dengan kemerdekaan pers, diikuti dengan 4 (empat) kasus mengenai hak atas in- formasi. Angka ini memperlihatkan
a) Mekanisme Penanganan oleh LBH Pers
Dari seluruh pengaduan yang diterima melalui platform LAPOR, penanganan dilakukan dengan pendekatan yang beragam sesuai kebutuhan pengadu. Sebanyak 112 pengadu mendapatkan respons melalui layanan konsultasi dan pemberian pendapat hukum. LBH Pers memberikan arahan serta saran hukum agar pengadu memiliki pe- mahaman yang jelas mengenai masalah hukum yang dihadapi, dan langkah-langkah yang dapat ditempuh.
bahwa terlanggarnya hak atas kebe- basan berekspresi berada pada posi- si yang semakin mengkhawatirkan. Kasus lain seperti hak atas informasi dan kemerdekaan pers, meskipun secara statistik memiliki angka pengaduan yang lebih rendah, isu-isu tersebut tetap menjadi bagian dari persoalan hukum yang dihadapi pencari keadilan.
Pengaduan yang masuk dalam kri- teria ‘lainnya’ merupakan jenis-jenis kasus dengan dimensi isu di luar fokus isu LBH Pers yakni seperti kekerasan seksual, permasalahan hukum privat, utang-piutang dan lain sebagainya. Terhadap aduan-aduan tersebut, LBH Pers tetap memberikan saran-saran hukum secara umum, guna memasti- kan setiap pengadu sebagai pencari keadilan, mendapatkan respons dan jawaban atas permasalahan hukum yang dialaminya. LBH Pers juga kerap melakukan mekanisme referal kepada jaringan yang melakukan kerja-kerja pemberian bantuan hukum sesuai dengan fokus isu yang dialami pencari keadilan.
c) Grafik Latar Belakang
Berdasarkan latar belakang profe- si, dari 188 pengaduan yang masuk sepanjang 2025, sebanyak 60 pengadu berasal dari pekerja media, men- jadikannya kelompok dengan jumlah pengaduan tertinggi. Selain itu, ter- dapat 4 pengadu dengan latar belakang wartawan, serta 32 pengadu yang berasal dari kalangan aktivis.
Sementara itu, 85 pengadu lainnya berasal dari kelompok yang tidak secara langsung berprofesi sebagai pekerja media atau wartawan, namun memiliki keterkaitan dengan isu hukum yang diadvokasi. Kelompok ini terdiri atas warga sipil umum (58 pengadu), pekerja umum (17 pengadu), serta lembaga, kolektif, atau komunitas (10 pengadu). Distribusi ini menegaskan bahwa persoalan hukum yang dihadapi individu maupun institusi pers memiliki irisan kuat dengan persoalan masyarakat sipil secara lebih luas.
d) Grafik Gender
Dari total 188 aduan, LBH Pers mencat- at 49 pengadu perempuan dan 26 pengadu dengan identitas gender non-bin- er dan gender-fluid maupun yang tidak 7 berkenan memberikan keterangan. Angka ini menunjukkan bahwa perempuan masih berada pada posisi yang rentan dalam menghadapi perso- alan hukum dan hak-hak ketenagakerjaan. Dari 49 Pengadu perempuan, di antaranya juga mencakup aduan men- genai kekerasan, baik secara verbal, fisik hingga seksual. Banyaknya pengadu perempuan juga mencerminkan
7 Pengadu non-individual/kelompok/komunitas juga mengisi klasifikasi ‘Lainnya’ pada bagian kolom ini
minimnya mekanisme perlindungan bagi perempuan, baik di tingkat ling- kungan kerja hingga penegakan huku- mnya. Hal ini menunjukkan kerentan- an berlapis yang dimiliki perempuan yang berhadapan dengan permasa- lahan hukum, Sehingga, perlu perha- tian khusus untuk memastikan akses mereka terhadap keadilan.
Adapun kategori lainnya, yang terdiri dari 26 pengadu menunjukkan keber- agaman identitas gender serta kuali- fikasi pelapor yang mencakup entitas kolektif, seperti organisasi atau seri- kat pekerja, yang turut berjuang untuk hak-hak mereka. Hal ini mencerminkan pentingnya pendekatan yang inklusif dalam penanganan pengad- uan untuk memastikan semua pihak mendapatkan akses keadilan.
e) Jenis Perselisihan
Dalam kasus ketenagakerjaan, perselisihan hak menjadi jenis perselisihan yang paling dominan. Perselisihan ini hadir dalam rupa pel- anggaran hak normatif seperti tidak
f) Platform
dibayarkannya upah, pemotongan upah, hingga tidak dibayarkannya hak pesangon. Perselisihan hak yang dii- kuti dengan PHK menempati urutan kedua dengan jumlah 13 pengaduan. Perselisihan ini sering muncul ketika pekerja menuntut hak-haknya, na- mun justru berujung pada pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Data ini memperlihatkan persoalan ketenagakerjaan di sektor media masih menjadi permasalahan krusial yang memerlukan perhatian seri- us dari berbagai pihak. Berdasarkan jumlah pengaduan yang diterima LBH Pers, memperlihatkan buruknya jaminan atas hak-hak tenaga kerja, khusus- nya di sektor media. Sepanjang 2025, kabar praktik abai atau sengaja tidak melaksanakan kewajiban membayar upah, tunjangan tetap, tunjangan hari raya, atau pembayaran premi jaminan sosial tenaga kerja, terjadi secara terus menerus.
Berdasarkan platform media, sebagi- an besar pengaduan berasal dari pekerja media daring, dengan 50 kasus. Selanjutnya adalah media konvergen- si sebanyak 10 kasus, media televisi sebanyak 4 kasus, serta kategori media lainnya (yang mencakup platform nonkonvensional atau independen) sebanyak 1 kasus. Temuan ini sejalan dengan dominasi media daring da- lam lanskap industri media, sekaligus menunjukkan tingginya kerentanan pekerja di sektor tersebut terhadap pelanggaran hak ketenagakerjaan.
Temuan dari pengaduan yang masuk melalui platform LAPOR LBH Pers sepanjang 2025 memperkuat gam- baran besar mengenai memburuknya kondisi kemerdekaan pers dan per- lindungan terhadap komunitas pers. Pola pengaduan yang didominasi oleh persoalan ketenagakerjaan, kriminal- isasi, serta pelanggaran kebebasan berekspresi menunjukkan bahwa ke- kerasan terhadap pers tidak hanya
terjadi dalam bentuk serangan fisik di lapangan, tetapi juga berkelindan den- gan persoalan struktural di lingkun- gan kerja, relasi kuasa yang timpang, serta lemahnya jaminan hukum bagi jurnalis dan pekerja media.
Keterkaitan antara data peristiwa ke- kerasan dan pengaduan hukum ini menegaskan bahwa ancaman ter- hadap pers bersifat sistemik dan berlapis. Serangan fisik, teror, krim- inalisasi, hingga pelanggaran hak ket- enagakerjaan saling menguatkan dan menciptakan situasi yang menekan kebebasan pers secara menyeluruh. Dalam konteks ini, pengaduan yang diterima LBH Pers tidak hanya merep- resentasikan persoalan individual, melainkan mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
BAB II
Jejak Advokasi LBH Pers
ADVOKASI KETENAGAKERJAAN
A. Menanti Asa Tegaknya Keadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
ejak diberlakukannya Un-
Sdang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) 8, gelombang penolakan dan kritik muncul luas di tengah masyarakat. Sektor ketenagakerjaan menjadi sa- lah satu klaster yang paling banyak
8 Regulasi yang dikenal sebagai Undang-Undang Cipta Kerja, yang disahkan pada tahun 2020 dan merevisi sekitar 78 peraturan perundang-undangan telah beberapa kali mengalami peruba- han. Setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, yang menya- takan bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan diucapkan, Pemerintah seharusnya melaksanakan perintah konstitusional tersebut. Namun, alih-alih melakukan perbaikan sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah justru mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 yang substansinya pada dasarnya sama, dan selanjutnya mengesahkannya menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
disorot. Jargon pemerintah mengenai kemudahan investasi dan penciptaan jutaan lapangan kerja justru berband- ing terbalik dengan realitas yang di- alami pekerja. Kondisi tersebut ter- cermin dari berulangnya pengujian undang-undang ini di Mahkamah Konstitusi, dengan dasar terdapat pel- anggaran dan kerugian secara konstitusional warga negara khususnya terkait pasal-pasal yang melemahkan perlindungan hak pekerja.
LBH Pers mencatat sejak Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan, posi- si pengusaha sebagai pemilik mod- al semakin diuntungkan, khususnya dalam praktik pemutusan hubungan
Doc. LBH Pers
kerja. Hal ini diperparah oleh ket- idaksinkronan norma, ketika sejum- lah pasal dalam UU Ketenagakerjaan dihapus, namun dihidupkan kembali melalui Peraturan Pemerintah (PP No. 35/2021). Kondisi tersebut menim- bulkan ketidakjelasan dasar hukum pengaturan ketenagakerjaan, yang berdampak pada kesulitan pemaha- man norma dan inkonsistensi dalam implementasinya di lapangan.
Dalam situasi tersebut, LBH Pers menilai peran Pengawas Ketenagakerjaan menjadi krusial dan harus diperkuat. Pengawas Ketenagakerjaan perlu ber- tindak aktif dalam mencegah pelang- garan hak-hak jurnalis sebagai pekerja, termasuk praktik pemberangusan serikat pekerja, pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang, dan pemotongan upah sepihak oleh perusahaan media. Selain itu, negara juga perlu mendorong pembentukan sub- direktorat khusus yang menangani pidana perburuhan guna memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Upaya pengujian UU CK memperoleh respon positif melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menjadi secercah harapan bagi perlindungan hak pekerja. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa rezim hukum ketenagakerjaan telah mengalami pengujian berulang kali dan melahir- kan norma baru, sementara pada saat yang sama ketentuan ketenagakerjaan juga diatur dalam UU CK. Kondisi ini menyebabkan penegakan hukum ketenagakerjaan bertumpu pada dua undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja
Mahkamah menilai, apabila dual- isme norma tersebut dibiarkan ber- larut-larut, tata kelola ketenagakerjaan berpotensi terperosok ke dalam ketidakpastian hukum dan ketida- kadilan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pem- bentuk undang-undang untuk meny- usun undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Proses ini harus terus dikawal secara ketat guna menjamin kepastian hak-hak buruh sekaligus meningkatkan posisi tawar buruh terhadap perusahaan.
LBH pers menilai pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru harus melibatkan partisipasi aktif dan bermakna elemen buruh dan masyarakat. Tanpa partisipasi bermakna, potensi pengulangan ketida- kadilan struktural akan terus terbuka. Sepanjang 2025, LBH Pers mencatat alasan kerugian perusahaan kerap di- gunakan oleh perusahaan media untuk membenarkan pemutusan hubungan kerja dan pemotongan upah secara sewenang-wenang terhadap jurnalis
Dalih kerugian tersebut dimungkin- kan oleh ambiguitas norma ketenagakerjaan, khususnya perubahan dari kewajiban imperatif perusahaan untuk melakukan audit keuangan menjadi sekadar pilihan. Akibatnya, perusahaan media memiliki ruang luas untuk mengklaim kerugian tanpa me- kanisme pembuktian yang ketat, yang pada akhirnya melegitimasi praktik pemutusan hubungan kerja dan pemotongan upah dengan dalih penyesua- ian kinerja atau kondisi keuangan perusahaan.
Doc. SPCI
B. Kuat dengan Berserikat, Mel- awan Kesewenang-Wenangan
dan Relasi Kuasa di Tempat Kerja
Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) merupakan serikat buruh di perusahaan media CNN Indonesia yang dibentuk sebagai wadah penguatan kolektif para pekerja untuk mening- katkan posisi tawar terhadap perusahaan. Pembentukan SPCI berawal dari penolakan pekerja terhadap pemotongan upah secara sepihak. Tidak terdapat perundingan maupun kes- epakatan bersama; perusahaan hanya melakukan sosialisasi kebijakan dan tetap melaksanakan pemotongan upah dengan dalih penyesuaian akibat kerugian perusahaan.
Para pekerja menolak praktik tersebut dan melakukan berbagai bentuk perlawanan kreatif, salah satunya melalui produksi film dokumenter yang merekam perjalanan perjuangan mereka. Upaya ini menegaskan bahwa perlawanan buruh tidak hanya ber-
langsung dalam ruang formal hubungan industrial, tetapi juga melalui me- dium narasi dan dokumentasi sebagai alat advokasi publik Namun, respons perusahaan justru memperlihatkan relasi kuasa yang timpang. Sejumlah pengurus SPCI mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan masuk dalam daftar pekerja yang terdampak efisiensi. Perusahaan menyatakan PHK dilakukan karena kondisi keuangan yang meru- gi dan memberikan kompensasi ber- dasarkan dalih tersebut. Para buruh menolak tindakan tersebut dan mene- mpuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan tuntutan untuk dipekerjakan kembali. Secara paralel, Para Buruh juga mel- aporkan dugaan tindak pidana terkait pemberangusan serikat pekerja (un- ion busting) terhadap pembentukan SPCI sebagai suatu wadah serikat pekerja kepada kepolisian.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
ganisasi pekerja.
C. Negara Alpa Jamin Perlindungan pada Jurnalis Indonesia di
Perusahaan Media Asing
Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak didasarkan pada alasan kerugian perusahaan, karena perusahaan terbukti masih membukukan keuntungan. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga mengakui keberadaan dan legali- tas pembentukan SPCI sebagai serikat pekerja. Selain itu, Majelis menegas- kan bahwa pemotongan upah tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus didasarkan pada persetujuan para pihak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perusahaan diwajib- kan mengembalikan upah yang telah dipotong.
Meski demikian, Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan untuk mem- pekerjakan kembali para buruh SPCI. PHK dinilai sebagai bagian dari dina- mika hubungan industrial, sehingga putusan hanya mewajibkan perusahaan membayar kekurangan perhitun- gan kompensasi PHK. Saat ini, perkara tersebut masih berlanjut ke tingkat kasasi setelah perusahaan mengaju- kan upaya hukum dengan alasan adan- ya kesalahan penerapan hukum dalam putusan PHI tingkat pertama. Sementara itu, proses pelaporan dugaan tindak pidana pemberan- gusan serikat pekerja masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi korban. Namun, proses ini menghadapi kendala, termasuk pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian Daerah Met- ro Jaya—yang memiliki desk ketenagakerjaan—kepada Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Situasi ini kembali menunjukkan tantangan struktural dalam penegakan hukum pidana per- buruhan, terutama ketika menyangkut hak berserikat dan kebebasan beror-
Perlindungan terhadap jurnalis Indonesia yang bekerja di perusahaan Media Asing masih menghadapi per- soalan struktural yang serius. Salah satu kasus yang mencerminkan prob- lem tersebut dialami oleh Sasmito Madrim, jurnalis yang bekerja di Voice of America (VoA) Indonesia sejak tahun 2018. Meskipun VoA memiliki kantor perwakilan di Indonesia dan berada di bawah naungan Kedutaan Besar Amerika Serikat, kondisi tersebut tidak serta-merta menjamin ter- penuhinya hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya tunduk pada hukum nasional Indonesia.
Sasmito bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, merujuk Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, hubungan kerja yang berlangsung leb- ih dari lima tahun berturut-turut seharusnya beralih secara hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dengan demikian, status ketenagakerjaan Sasmito secara muta- tis mutandis seharusnya menjadi pekerja tetap.
Pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh VoA Indonesia terhadap Sasmito juga menimbulkan kejanggalan serius. Pemberhentian tersebut diduga kuat berkaitan dengan unggahan Sasmito di media sosial yang mengkritik tokoh-tokoh poli- tik nasional, termasuk Joko Widodo, Prabowo Subianto, Gibran Rakabum-
Doc. AJI Jakarta
ing Raka, dan Luhut Binsar Pandjaitan, serta sikap kritis terhadap serangan militer Israel ke Gaza. Unggahan tersebut dilakukan dalam kapasitas Sasmito sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan mer- upakan bagian dari kebebasan berek- spresi serta mandat organisasi profesi.
Selain pemutusan kontrak sepihak, Sasmito juga tidak pernah menerima hak-hak normatif yang dijamin undang-undang, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan BPJS Kese- hatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Atas pelanggaran tersebut, pada 11 Febru- ari 2025 Sasmito mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 48/Pdt.Sus/ PHI/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam perkara ini, LBH Pers terlibat dalam penyusu- nan dokumen hukum dan pendampin- gan strategis.
Pada Juli 2025, PHI Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sela dengan sejumlah pertimbangan yang pa- tut dikritisi. Pertama, Majelis Hakim menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat sebagai hubungan kemitraan (partnership), bukan hubungan kerja yang bersifat subor-
dinatif antara atasan dan bawahan. Kedua, pendapatan Sasmito dianggap bukan sebagai upah, melainkan pembayaran atas jasa sebagai kontraktor, yang hanya dibayarkan apabila Penggugat mengajukan faktur bulanan melalui sistem pembayaran Departe- men Keuangan Amerika Serikat. Ket- iga, Majelis Hakim berpendapat bah- wa pengaturan hubungan kerja dan perpanjangan perjanjian tidak tunduk pada ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. LBH Pers menilai pertimbangan tersebut mengabaikan realitas hubungan kerja yang timpang antara jurnalis dan perusahaan media asing. Pengadilan seharusnya menjadi ruang terakhir pencarian keadilan bagi pekerja, ter- utama dalam relasi kuasa yang tidak setara. Dalam konteks ini, negara (ter- masuk perwakilan pemerintah asing) semestinya tunduk pada hukum na- sional Indonesia, mengingat seluruh kegiatan operasional dilakukan di dalam wilayah hukum Indonesia.
Lebih jauh, perjanjian antara Sasmito dan VoA Indonesia disusun dalam ba- hasa Inggris***, dibuat untuk pekerjaan*** yang dilakukan secara terus men- erus (sebagai Jurnalis) dan bukan
musiman atau borongan, dan tidak ada skema pembagian hasil atau
pendapatan sebagaimana dijelas- kan dalam rujukan yang digunakan
oleh Majelis Hakim tingkat pertama.
Fakta-fakta ini menunjukkan adanya hubungan kerja substantif yang seharusnya dilindungi oleh rezim hukum ketenagakerjaan nasional.
Sebagai respons atas putusan tersebut, Sasmito mengajukan upaya hukum kasasi pada 16 September 2025. Hingga laporan ini disusun, Mah- kamah Agung belum menerbitkan salinan putusan kasasi. Berdasarkan pemantauan melalui sistem e-Court, putusan dengan Nomor 1232 K/Pdt. Sus-PHI/2025 telah tercatat, namun salinan resmi belum tersedia. Ket- idakpastian ini kembali menegaskan rapuhnya perlindungan hukum bagi jurnalis Indonesia yang bekerja di perusahaan media asing, sekaligus mem- perlihatkan kelalaian negara dalam menjamin keadilan substantif bagi pekerja pers.
D. Lika-Liku Perjuangan
Menagih Janji, dari Hak Dikebiri hingga Ditolaknya Permohonan Eksekusi
I. Lemahnya Jaminan Kepastian Hukum bagi Pekerja yang menandatangani Perjanjian
Bersama
Di tengah disrupsi teknologi yang kian pesat, Perusahaan Media dituntut un- tuk beradaptasi dan menemukan pola operasional baru. Namun, adapta- si tersebut kerap dibebankan secara sepihak kepada pekerja. Dewan Pers mencatat, sepanjang 2023 - 2024, set- idaknya dari 1.200 karyawan perusa-
haan pers, termasuk jurnalis mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) 9.
Sementara itu, riset AJI Indonesia menunjukkan bahwa sebagian pekerja bahkan mengalami intimidasi atau dipaksa menandatangani surat pen- gunduran diri agar perusahaan terhin- dar dari kewajiban hukum. Kekerasan ekonomi semacam ini sering kali lu- put dari sorotan publik karena tidak seketika memantik empati seperti 10 kekerasan fisik terhadap jurnalis.
Fakta tersebut sejalan dengan pengad- uan yang diterima LBH Pers. Sejumlah jurnalis yang melaporkan kasus PHK maupun pensiun melalui portal lapor. lbhpers.org mengungkapkan bahwa mereka dipaksa menandatangani Perjanjian Bersama dengan substan- si yang tidak mereka pahami secara memadai. Secara hukum, perjanjian semacam ini seharusnya dapat din- yatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian, khususnya unsur sebab yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, dalam prak- tiknya, pembatalan perjanjian harus ditempuh melalui gugatan ke Penga- dilan Negeri, sebuah proses yang pan- jang dan membebani pekerja.
Berdasarkan pengalaman pendampin- gan LBH Pers kendala tidak berhenti pada tahap penandatanganan perjanjian. Proses eksekusi Perjanjian Bersama—yang secara normatif memiliki kekuatan hukum setara dengan pu-
9 Dewan Pers, “Tantangan Berat Pers di Masa Mendatang”, 31 Desember 2024. https://dewanpers. or.id/read/news/07-01-2025-tantangan-berat-pers-di- masa-mendatang. (diakses 8 Juni 2025) 10 Asnil Bambani, Ibrahim Arsyad, Edi Faisol, Pecat dan Bungkam Pekerja: Robohnya Demokrasi di Media, AJI Indonesia, 2025
tusan pengadilan—juga menghadapi berbagai hambatan teknis. Kendala tersebut antara lain: pertama, ketida- kpahaman pekerja terhadap nomen- klatur dan syarat teknis Perjanjian Bersama; kedua, prosedur pendaft- aran hingga permohonan eksekusi yang memakan waktu lama tanpa ja- minan kepastian hukum; dan ketiga, ketiadaan regulasi teknis internal Mahkamah Agung yang secara khusus mengatur tata cara dan tenggat waktu eksekusi Perjanjian Bersama.
Secara normatif, Perjanjian Bersama mengikat para pihak layaknya undang-undang, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerda- ta. Namun, dalam praktik, terjadi ke- kosongan hukum dalam pelaksanaan eksekusinya. Pengadilan Negeri tidak memiliki pedoman yang jelas terkait batas waktu maupun syarat khusus eksekusi. Lebih jauh, substansi Perjanjian Bersama kerap bertentangan dengan peraturan perundang-undan- gan, misalnya dengan mengatur skema cicilan atas pemenuhan hak normatif seperti pesangon dan penghargaan masa kerja tanpa mencantumkan batas waktu pembayaran. Kondisi ini menimbulkan kebingungan penafsir- an bagi pengadilan dan berujung pada penolakan permohonan eksekusi. Situasi serupa dialami oleh 11 klien LBH Pers, yang pada akhirnya dipaksa menempuh gugatan perdata baru— sebuah jalur hukum yang seharusnya tidak menjadi beban pekerja.
II. Pola Serupa Dialami Oleh Pekerja Media Lain
Pola ketidakpastian hukum tersebut juga dialami oleh pekerja media lain. Pada tahun 2024, LBH Pers menerima
pengaduan dari 9 (sembilan) pekerja salah satu perusahaan media di ka- wasan Jakarta Selatan. Para pekerja melaporkan pelanggaran serius terhadap hak ketenagakerjaan, termasuk pemotongan upah, tertunggaknya iu- ran BPJS, dan tidak dipenuhinya hak normatif lainnya. Pemotongan upah dilakukan selama beberapa bulan dengan besaran dan durasi yang berbeda pada masing-masing pekerja.
Para pekerja juga mengungkap- kan bahwa mereka didorong untuk mengundurkan diri. Dalam proses tersebut, perusahaan menyerahkan dokumen berjudul Perjanjian Pembayaran yang memuat janji pelunasan sisa gaji dan hak-hak lainnya secara bertahap. Namun, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Tidak satu pun cicilan dibayarkan, bahkan setelah melewati batas waktu yang disepakati.
LBH Pers kemudian mendampingi sembilan pekerja tersebut untuk menempuh langkah hukum. Sebagai upaya awal, LBH Pers mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada perusahaan, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran telah jatuh tempo dan harus segera dilaksanakan. Alih-alih memenuhi kewajibannya, perusahaan menyatakan ketidaksanggupan tanpa menawarkan mekanisme penyelesa- ian apa pun. Sikap ini mencerminkan itikad buruk dan pengabaian sadar terhadap kewajiban hukum.
Para pekerja kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan mendaft- arkan Perjanjian Pembayaran sebagai Perjanjian Bersama. Namun, permohonan tersebut ditolak dengan alasan administratif semata, yakni perbedaan
Doc. LBH Pers
judul dokumen. Penolakan ini menun- jukkan kekeliruan logika hukum kare- na mengabaikan substansi kesepaka- tan para pihak dan justru menghambat akses pekerja terhadap keadilan. Akibat hambatan tersebut, pekerja dipaksa mengulang proses penyele- saian sengketa melalui mekanisme bipartit, yang tidak ditanggapi peru- sahaan, dan kemudian berlanjut ke ta- hap tripartit di dinas ketenagakerjaan. Setelah melalui empat hingga lima kali mediasi dan negosiasi panjang, para pekerja akhirnya berhasil mem- peroleh hak-haknya. Kasus ini men- egaskan kuatnya ketimpangan relasi
kuasa serta lemahnya sistem penyel- esaian perselisihan ketenagakerjaan yang masih terjebak pada formalitas administratif dan mengesampingkan keadilan substantif.
E. Kebangkrutan Media dan Jaminan Hak Pekerja Media
LBH Pers awalnya mendampingi Seri- kat Pekerja Gatra (SEKAR) dalam menghadapi penutupan operasioal media Gatra. Persolan ini diawali den- gan kebijakan pemotongan upah hingga tiga kali pembayaran dalam satu bulan. Menjelang penutupan, perusa-
haan tidak membayar gaji selama dua bulan hingga akhirnya berhenti ber- operasi. Gatra menawarkan kompensasi PHK sebesar 0,5 kali perhitungan, dengan masa kerja dihitung sejak pengangka- tan sebagai karyawan tetap dan tanpa mencantumkan batas waktu pembayaran. Dalam kondisi ekonomi yang terdesak akibat tertunggaknya gaji, sebagian anggota SEKAR menerima tawaran tersebut. Namun, tiga pekerja memilih menolak dan melanjutkan sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Dalam persidangan, saksi-saksi dari pihak perusahaan mengakui adan- ya keterlambatan pembayaran upah sejak tahun 2023 serta menyatakan bahwa masa kerja pekerja seharus- nya dihitung sejak awal hubungan kerja berdasarkan kontrak. Pemoton- gan masa kerja tersebut berdampak langsung pada besaran kompensasi yang diterima pekerja.
Melalui Putusan Nomor 287/Pdt.Sus. PHI.G/2024/PN.Jkt.Pst, Pengadilan Hubungan Industrial mengabulkan tuntutan pekerja. Majelis Hakim me- merintahkan perusahaan membayar kompensasi sebesar satu kali perhitungan upah, menghitung masa kerja sejak awal, dan membayarkan kompensasi tersebut secara tunai. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa kebangkrutan media tidak dapat di- jadikan alasan untuk menghapus ke- wajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak normatif pekerja.
Advokasi Kemerdekaan Pers
A. Teror Kepala Babi untuk Tempo
empo merupakan simbol kemerde-
Tkaan pers yang kembali mengh-
adapi teror serius. Pada pertengahan Maret 2025, publik dikejutkan oleh pengiriman paket kardus berisi kepala babi ke kantor Redaksi Tempo. Paket tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana (Cica) dan di terima tanggal 19 Maret 2025. Kepala babi tanpa telinga itu telah mengeluarkan bau busuk karena sejatinya dikirim sehari sebelumnya dan baru dibuka saat Cica datang ke kantor untuk keperluan pengambilan gambar Podcast Bocor Alus Politik (BAP).
Sehari setelah peristiwa tersebut memicu kecaman publik, Tempo kembali menerima teror berupa paket berisi enam bangkai tikus terpeng- gal. Jumlah tersebut diduga merepre- sentasikan para host BAP. Pada waktu yang bersamaan, Cica dan keluarganya juga menjadi sasaran serangan digital melalui akun-akun anonim di media sosial, termasuk serangan verbal dan penyebaran data pribadi yang dilakukan secara berulang.
Rangkaian teror ini kuat dugaan ber- kaitan dengan pemberitaan kritis yang dilakukan Tempo. Pesan intimidatif yang disampaikan secara simbolik menunjukkan upaya untuk membung- kam media dan menciptakan efek gen- tar (chilling effect). Namun, Tempo— dan publik—menolak tunduk pada upaya pembungkaman tersebut.
Pada 21 Maret 2025, LBH Pers men- dampingi Tempo melaporkan peristiwa ini ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 18 UU Pers dan Pasal 336 KUHP tentang ancaman
pembunuhan. Hingga laporan tahunan ini disusun, kepolisian belum mengu- mumkan pelaku, dan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. LBH Pers telah mengajukan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) seban- yak lima kali, namun tidak terdapat perkembangan yang signifikan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya komit- men aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap keselamatan jurnalis.
Mandeknya penanganan perkara ini menambah daftar panjang impunitas terhadap serangan pada Tempo. Sebelumnya, pada tahun 2024, host BAP Tempo, Hussein Abri Dongoran, dua kali mengalami teror berupa pembun- tutan dan pelemparan ke arah mobiln- ya hingga kaca pecah. Kedua peristiwa tersebut telah dilaporkan ke kepolisian, namun hingga kini juga tidak menunjukkan perkembangan berarti.
B. Jurnalis dan Kebrutalan Pengamanan Aksi
Kemerosotan kebebasan pers di Indonesia tercermin dalam laporan Report- ers Without Border (RSF) tahun 2025.
Setelah menempati peringkat ke-111 dengan skor 51,15 pada 2024, Indonesia turun ke peringkat ke-127 dari 180 negara dengan skor 44,13. Penurunan ini menandakan kondisi kebebasan pers yang semakin memprihatinkan. RSF mencatat sejumlah faktor yang memengaruhi kebebasan pers, antara lain situasi politik, ekonomi, legislasi, sosial, dan keamanan. Kondisi tersebut tidak dapat dipisahkan dari situasi kemerdekaan pers di Indonesia sepan- jang 2025.
Doc. LBH Pers
NAMRAN AN SULAIMAN TIDAK IAK
MEMILIKI HAK UNTUK
MENGGUGAT TEMPO'NTUK
MPO C3
SOEHARTO+PRABOWO
RTO
PRABOWO+AMRAN
AKTIVIS DAN GUGAT MEDIA
P AKTIVIS D
PENGADILAN TIDAK REZIM OTORITER
MEMILIKI
TAKUT TERHADAP KEWENANGAN UNTUK MEDIA YANG KRITIS MEMERIKSA DAN
MENGADILI GUGATA TERHADAP TEMPO
MENTAN AMRAN SULAIMAN TIDAK
MEMBREDEL MEDI KEBEBASAN GADING...
PERS GAGAL DIMUAT
PENGADILAN TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MENTAN
EZIM OTORITER
SULAIMA
IT TERHADAP
MEMILIKI HAK UGAT! MENGGUGAT TEI
SAN PERS
TAKI MEDI
PENGADIL MEM PRABOWO KEWENANGA AMRAN MEMERIKS ENGADILIG AP1
Matinya Kebebasan Pers
dan Kebebasan Sipil
PERS MEMERIKSA DAN
Konstelasi dan gejolak politik di Indonesia yang memantik sejumlah aksi dari berbagai elemen masyarakat ser- ta peran aparat penegak hukum dengan pendekatan represif memberikan dampak terhadap jurnalis yang meliput di lapangan. Setidaknya, terdapat aksi besar yang dilakukan oleh elemen masyarakat yakni aksi penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang TNI, aksi peringatan hari buruh internasional, dan aksi menuntut kesejahteraan masyarakat pada akhir Agustus 2025.
LBH Pers bersama Komite Kese- lamatan Jurnalis (KKJ) mencatat sepanjang tahun 2025 dalam tiap-tiap aksi demonstrasi terdapat penyerangan dan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah meliput aksi. Pada aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI terdapat 18 kasus; aksi peringatan hari buruh internasional terdapat 7 kasus; dan pada Aksi Akhir Agustus 2025 terdapat 23 kasus.
Kekerasan terhadap jurnalis pada berbagai aksi demonstrasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas informasi bagi publik. Ket- ersediaan informasi yang akurat dan mutakhir merupakan hak bagi masyarakat khususnya mengenai kondisi gejolak sosial yang kerap bersangku- tan langsung dengan kebijakan publik. Bentuk penghambatan akses informasi ini juga diperparah dari terdapatn- ya surat edaran yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jakarta (KPID Jakarta) yang melarang sejumlah media untuk menayangkan liputan dari lokasi aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu. Edaran tersebut dikeluarkan dengan maksud untuk menciptakan informasi mengenai kondisi damai yang semu dengan memerin-
tahkan perusahaan media untuk membuat narasi yang tidak “provokatif” 11. Hal lainnya juga terlihat dari terdapat- nya penghapusan fitur siaran langsung pada platform sosial media TikTok.
Kekerasan terhadap jurnalis di aksi demonstrasi, terutama ketika meliput brutalitas aparat, juga patut dipan- dang bukan sekadar sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers, tetapi juga sebagai upaya untuk menghalan- gi proses keadilan atau obstruction of justice. Dalam banyak kasus kekerasan saat aksi, pola yang muncul relatif sama yakni jurnalis memperkenalkan diri sebagai wartawan, menunjukkan kartu pers, atau menjelaskan bahwa mereka sedang meliput. Namun, aparat tetap memaksa mereka meng- hapus rekaman, merampas perangkat, atau bahkan memukul mereka hingga ditangkap sewenang-wenang.
Tindakan ini bukan hanya bentuk in- timidasi. Ketika jurnalis dipaksa meng- hapus dokumentasi atau mengalami kekerasan saat mencoba merekam polisi yang memukul warga, aparat pada dasarnya berusaha menghilang- kan bukti visual yang dapat digunakan untuk menilai atau membuktikan pelanggaran. Kekerasan terhadap jurnalis dalam konteks seperti ini menjadi bagian dari rangkaian tindakan untuk menutupi penyalahgunaan wewenang.
Selain kekerasan dan penyerangan jurnalis pada saat meliput aksi, LBH Pers bersama KKJ dan AJI juga mendampin- gi kasus penghalang-halangan kerja pers yang disertai dengan penyerangan dan kekerasan pada saat melaku- kan aktivitas pers. Pada 21 Agustus
11 KPID DKI Jakarta kemudian membuat klarifikasi bahwa surat edaran tersebut adalah dokumen hoaks setelah menuai protes masif dari publik
2025, penyerangan terhadap jurnalis terjadi di daerah Banten pada saat menghadiri undangan peliputan dari Kementerian Kehutanan dan Ling- kungan Hidup (KLHK) dalam melakukan inspeksi mendadak di PT Genesis Regenaration Smelting yang diduga melanggar aturan pengelolaan lim- bah B3. Adapun aktor yang melakukan penyerangan dan kekerasan ini ada- lah anggota kepolisian dan keamanan perusahaan yang mengakibatkan satu orang jurnalis mengalami luka secara fisik.
Pada tanggal 28 Agustus 2025 LBH Pers, KKJ, AJI dan para jurnalis yang berada di lokasi kejadian melaporkan dugaan tindak pidana penghalang-halangan kerja pers di Kepolisian Daerah Provinsi Banten. Hal ini bertujuan sebagai bentuk de- sakan kepada Negara untuk mencip- takan dan menjamin iklim kebebasan pers serta keamanan bagi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik yang telah diatur dan dimandatkan dalam UU Pers.
Sayangnya, terkait dengan kekerasan dan penyerangan ini aparat peneg- ak hukum belum memiliki menggu- nakan instrumen pidana yang telah diatur dalam UU Pers. Hal ini dapat dilihat dari proses peradilan pidana yang dilakukan saat ini berbasis pada penganiayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan tidak menyertakan ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
C. Hilang Arah Penyelesaian Sengketa Pers
Kemerdekaan pers merupakan per- wujudan kedaulatan rakyat yang ber- dasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pen- didikan, hiburan dan kontrol sosial. Dalam fungsi tersebut, pers dijamin haknya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi se- bagaimana diatur dalam UU Pers.
Dalam konteks ini, Tempo sebagai pe-
Doc. LBH Pers
rusahaan pers yang menjalankan fung- si kontrol sosial tengah menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia. Gugatan tersebut didasarkan pada tuduhan bahwa Tempo tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Padahal, Tempo telah melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers. Meski demikian, Menteri Pertanian menuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar atas dugaan kerugian immateriil terhadap kementerian dan petani.
Undang-Undang Pers secara tegas mengatur bahwa penyelesaian sengketa pers menjadi kewenangan Dewan Pers. Melalui Peraturan Dewan Pers
tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers, mekanisme penyelesaian sengketa mengedepankan media- si dan, apabila diperlukan, ajudikasi melalui penerbitan PPR. Gugatan ke
pengadilan dalam perkara ini mencer- minkan pergeseran serius dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo harus dipahami sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Par- ticipation (SLAPP), yakni penggunaan pengadilan untuk membungkam kritik dan partisipasi publik. Nilai tuntutan yang tidak proporsional menunjukkan upaya intimidasi dan pembungkaman media. Sebagaimana dikemukakan George W. Pring dan Penelope Canan, SLAPP bukan bertujuan membuktikan pelanggaran hukum, melainkan untuk melecehkan, mengintimidasi, dan me- lemahkan daya kritis masyarakat melalui tekanan ekonomi dan psikologis.
Doc. LBH Pers
fundamental kebebasan pers, yakni hak kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi. Pengaba- ian terhadap mekanisme Dewan Pers mencederai semangat Undang-Un-
Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 Gugatan ini telah melanggar prinsip
dang Pers dalam menciptakan iklim kemerdekaan pers yang bebas dari ancaman dan tekanan kekuasaan.
Lebih jauh, langkah pemerintah menggugat media melalui jalur perdata menunjukkan kemunduran demokra- si. Pemerintah seharusnya menjawab kritik pers melalui klarifikasi dan di- alog terbuka kepada publik, bukan melalui kriminalisasi atau gugatan perdata. Ketika negara menggunakan pengadilan untuk merespons kritik, relasi kuasa yang timpang membuat keadilan sulit tercapai dan membuka jalan bagi praktik otoritarianisme serta anti-kritik.
Legal standing dan kewenangan pemerintah untuk menggugat warga negara dengan dalih kerugian imma- teriil juga patut dipertanyakan. Hak gugat negara semestinya dibatasi pada kepentingan publik tertentu yang dia- tur secara ketat, sebagaimana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika praktik semacam ini dibiarkan, kebe- basan berekspresi warga negara (ter- masuk kritik melalui karya jurnalistik) akan terus dibayangi ancaman intimi- dasi oleh kekuasaan.
D. Undue Delay dan Kelamn- ya Wajah Sistem Peradilan
Koneksitas Indonesia
Dalam kurun waktu satu tahun ter- akhir,terdapat dua kasus serangan terhadap Pers yang hingga kini tidak menemukan kejelasan hukum. Kasus-kasus ini memperlihatkan praktik undue delay sekaligus proplem serius dalam sistem peradilan koneksitas di Indonesia, khususnya ketika dugaan pelaku berasal dari unsur militer.
Kasus pertama adalah pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi pada 16 Oktober 2024 dini hari yang mengakibatkan dua mobil operasion- al terbakar. Peristiwa ini bukan teror pertama yang dialami Jubi, mengingat sebelumnya pimpinan redaksi juga pernah menjadi sasaran teror serupa yang hingga kini tidak terungkap. Perkara ini dilaporkan ke Polda Papua dengan Nomor LP/B/128/X/2024/SPKT/ Polda Papua. Pada 22 Januari 2025, penyidik Polda Papua melimpahkan berkas perkara ke Detasemen Poli- si Militer Kodam XVII/Cenderawasih (Denpomdam XVII/Cenderawasih).
Pelimpahan tersebut sebagaimana ter- tuang dalam SP2HP Nomor B/25/1/ RES.1.13./2025/ Ditreskrimum men- gungkap identifikasi dua terduga pelaku, yakni prajurit TNI Sertu Devrat dan Praka Arga Wisnu Tribaskara. Kodam XVII/Cenderawasih kemudi- an membentuk tim investigasi inter- nal. Namun, hasil penyelidikan justru menyimpulkan tidak adanya keterlibatan prajurit TNI dan berkas perkara dikembalikan ke Polda Papua pada 18 Februari 2025. Kesimpulan ini men- imbulkan tanda tanya besar terkait in- dependensi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Kasus kedua adalah pembakaran ru- mah jurnalis Tribrata TV, Rico Sam- purna Pasaribu, yang dilakukan secara terstruktur. Dalam proses persidan- gan, LBH Pers menyerahkan amicus curiae untuk mendorong pengung- kapan aktor intelektual di balik ke- jahatan tersebut. KKJ bersama kelu- arga korban juga menyerahkan tujuh bukti elektronik yang mengindikasi- kan keterlibatan anggota TNI Koptu HB kepada Pomdam I/Bukit Barisan, serta mendesak agar yang bersang-
kutan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, proses penyidikan tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Dua kasus ini mencerminkan pola yang sama: dugaan keterlibatan aparat militer dalam serangan terhadap jurnalis berujung pada stagnasi penanganan perkara. Sistem peradilan militer yang tertutup, minim pengawasan publik, serta lemahnya penerapan peradilan koneksitas sebagaimana diatur dalam KUHAP, menjadi faktor utama yang memperparah impunitas. Praktik un- due delay dalam kasus-kasus ini tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi korban, tetapi juga memperlihatkan kegagalan negara dalam menjamin perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Advokasi Kebebasan Berekspresi dan Digital
A. Judicial Justice: Kemenangan Kecil Bagi Buruh Perempuan Korban Kriminalisasi Digital
9 Juli 2025, melalui Putusan Nomor:
Agung menolak Permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum. Putusan ini menjadi penanda akhir dari proses panjang kriminalisasi terhadap seorang buruh perempuan yang Berani menyuarakan hak-hak ketenagaker- jaannya di ruang digital. Ruang Digital harus dapat menjadi ruang aman bagi kelompok minoritas rentan dan kaum termarjinalkan untuk dapat menyuarakan hak-haknya sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Kasus ini bermula dari keberanian
Septia Dwi Pertiwi, seorang peker- ja di perusahaan Hive Five (PT Lima Sekawan), yang mengungkap berb- agai dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan melalui akun X (Twitter) pribadinya. Dalam unggahannya, Septia menceritakan kondisi kerja yang eksploitatif, antara lain jam kerja yang tidak mengenal batas waktu, kewa- jiban merespons panggilan kerja ka- pan pun, pemotongan upah sepihak, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), ketiadaan kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tidak adanya slip gaji, serta tidak diberikan salinan kontrak kerja. Alih-alih ditindaklanjuti sebagai laporan pelanggaran ketenagakerjaan, unggahan tersebut justru berujung pada pelaporan pidana terhadap Septia oleh John LBF, seorang influencer yang juga merupakan mantan atasan- nya.
Pada 26 Agustus 2024, Septia sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanpa alasan yang jelas. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Septia telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elek- tronik (UU ITE) tentang pencemaran
Pasal 36 UU ITE tentang pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi orang lain dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Setelah proses pen- dampingan selama beberapa bulan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada tanggal 22 Januari 2025, melalui Putusan Nomor: 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst, Majelis Hakim memutus Septia tidak terbukti bersalah dan meyak- inkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pasal 27 ayat (3) jo.
nama baik dan melapisinya dengan 5900K/Pid.Sus/2025 Mahkamah
Pasal 36 Jo. Pasal 45 UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Adapun Majelis Hakim dalam pertim- bangannya menjelaskan bahwa “post- ingan dan/atau komentar yang dilakukan oleh Terdakwa melalui
aplikasi twitter tersebut perkara a quo gambar No. 1 sampai dengan
gambar No. 5, Terdakwa menyatakan tidak ada maksud atau tujuan
untuk mencemarkan nama baik atau merugikan orang lain melalui
reply tersebut mengakui tidak ada tujuan khusus dari reply tersebut,
tetapi ada keinginan agar tidak ada karyawan lain merasakan hal
yang sama, sehingga Majelis Hakim berpendapat Perbuatan terdakwa
perkara a quo tidak ada maksud menyerang kehormatan seseorang
in casu Henry Kurnia Adhi dengan menuduhkan sesuatu berupa post-
ingan dan/atau komentar yang dilakukan oleh terdakwa melalui ap-
likasi twitter tersebut perkara a quo gambar No. 1 sampai dengan gam-
bar No. 5, supaya diketahui umum.”
Pasca Putusan yang dinilai telah menunjukkan penegakkan hukum dan keadilan bagi Septia, ternyata JPU kembali mengajukan Kasasi pada tanggal 5 Februari 2025. Pendamping Hukum, dalam hal ini Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI Nasional) dan LBH Pers meny- usun dokumen Kontra Memori Kasasi dengan Nomor Akta: 8/Akta.Pid. Sus/2025/PN. Jkt.Pusat. Permoho- nan Kasasi ditolak, yang artinya Putusan yang menyatakan Septia tidak bersalah telah berkekuatan hukum tetap dan Pelapor dalam hal ini har- us memulihkan hak-hak Septia dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Perjuangan Septia Dwi Pertiwi menjadi contoh nyata kemenangan kecil dalam praktik judicial activism dan advokasi yudisial. Kasus ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan masih memiliki ruang untuk memainkan peran pent- ing dalam membatasi penyalahgunaan hukum pidana digital serta memberi- kan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, khususnya bagi buruh perempuan dan kelompok rentan lain- nya. Meski belum menghapus anca- man struktural kriminalisasi digital, putusan ini menegaskan bahwa hukum dapat (dan seharusnya) berpihak pada keadilan substantif dan hak asasi manusia.
B. Dianggap Bising Lalu Di-Doxing: Jaminan Perlindungan Pembela HAM Kian
Terombang-Ambing
Pada awal tahun 2025, seorang pe- neliti antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi korban serangan berupa pengungkapan data pribadi tanpa persetujuan (doxing) oleh pihak tidak dikenal. Serangan ini terjadi tidak lama setelah korban menyampaikan pandangan kritis ter- kait masuknya nama Joko Widodo dalam daftar nominasi pemimpin negara terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OC-CRP). Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana ekspresi kritis terhadap kekuasaan masih diperlakukan sebagai “kebisingan” yang dianggap lay- ak dibungkam melalui intimidasi. Tindakan doxing yang dialami korban tidak dapat dipandang sebagai serangan siber biasa. Data pribadi korban (mulai dari identitas, alamat rumah, nomor telepon, alamat surel, hingga titik koordinat lokasi) disebarkan se-
cara luas melalui berbagai platform media sosial. Praktik ini secara nyata menempatkan korban dalam ancaman serius, baik terhadap keselamatan pribadi maupun kebebasan berekspr- esi, serta berpotensi memicu kekeras- an lanjutan di dunia nyata.
Menanggapi serangan tersebut, LBH Pers, yang tergabung dalam Tim Ad- vokasi untuk Demokrasi (TAUD), men- dampingi korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Namun, alih-alih ditangani secara ce- pat dan serius, laporan tersebut justru berpindah-pindah kewenangan dengan dilimpahkan sebanyak lebih dari satu kali. Bareskrim Polri melimpah- kan laporan korban ke Polda Metro Jaya, lalu kembali dilimpahkan ke Pol- res Jakarta Selatan. Pola pelimpahan berulang ini memperlihatkan keeng- ganan aparat penegak hukum untuk menangani kasus tersebut secara sub- stansial, sekaligus memperpanjang penderitaan dan ketidakpastian hukum bagi korban.
Selain menempuh jalur hukum, tim pendamping juga mengirimkan su- rat permohonan kepada Komnas HAM untuk mengakui korban sebagai pembela hak asasi manusia (pembela HAM). Langkah ini diambil untuk memastikan korban memperoleh perlindungan berlapis, mengingat peran dan kerja-kerjanya sebagai pe- neliti anti-korupsi sangat krusial serta berpotensi bersinggungan dengan kepentingan pihak-pihak berkuasa. Pengakuan tersebut diharapkan dapat mendorong kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius dan memberikan perlindungan yang memadai bagi korban. Pada kuar- tal pertama 2025, Komnas HAM telah secara resmi memberikan penetapan status pembela HAM kepada Korban Sayangnya, hingga laporan ini ditu- lis, penanganan kasus masih berjalan berlarut-larut (undue delay). Infor- masi terakhir menunjukkan bahwa proses hukum masih terhenti di ta- hap penyelidikan, di mana kepolisian masih mencari ada atau tidaknya un- sur tindak pidana. Padahal, berdasar-
Doc. ICW
kan temuan-temuan yang telah turut disertakan kepada pihak kepolisian, unsur pelanggaran terhadap pasal yang dilaporkan telah jelas terpenuhi.
Kasus ini mencerminkan rapuhnya perlindungan terhadap pembela HAM dan individu yang menjalankan fung- si pengawasan publik di Indonesia. Ketika negara lamban dan tidak tegas dalam merespons serangan terhadap ekspresi kritis, pesan yang muncul justru berbahaya: mereka yang bersuara berisiko dibiarkan sendirian menghadapi ancaman. Dalam situasi demiki- an, kebebasan berekspresi tidak hanya terancam oleh pelaku langsung, tetapi juga oleh pembiaran negara yang ga- gal menjalankan kewajiban perlindun- gannya.
C. Kriminalisasi Konten Artificial Intelligence dan Ancaman
Terhadap Kebebasan Berekspresi
Pasca rentetan gelombang protes pu- b;ik pada akhir Agustus 2025, kebebasan berekspresi di ruang digital kembali menghadapi ancaman serius. Kali ini, represi tidak hanya menyas- ar ekspresi verbal atau tulisan, tetapi juga ekspresi kreatif berbasis teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Seorang konten kreator dilaporkan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya setelah mengunggah konten parodi berbasis AI yang menampil- kan gambar deepfake seolah-olah dir- inya berfoto bersama seorang anggota legislatif. Konten tersebut diproduksi dalam konteks kritik politik dan satir, sebagai respon atas sikap dan tindakan legisla- tor yang tengah menjadi sorotan publik. Ekpresi merupakan bagian dari
tradisi kritik politik yang sah dalam masyarakat demokratis, di mana hu- mor, parodi, dan satir menjadi medium penting untuk menyampaikan ketida- kpuasan publik terhadap kekuasaan.
Namun, Alih-alih dipahami sebagai ekspresi digital yang sah, tindakan itu justru direspons dengan langkah hukum represif. Anggota legislatif yang bersangkutan melaporkan korban dengan menggunakan Pasal 32 dan/ atau Pasal 35 Undang-Undang Infor- masi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal yang belakangan masif digunakan secara abusif dan digunakan untuk membungkam kritik publik.
Penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam kasus ini menunjuk- kan kegagalan aparat penegak hukum dan pejabat publik dalam memahami konteks ekspresi digital, khususnya yang berbasis teknologi AI. Unggahan parodi berbasis deepfake yang tidak dimaksudkan untuk penipuan, pe- malsuan identitas, atau keuntungan ekonomi, tidak serta-merta dapat di- kualifikasikan sebagai perbuatan pi- dana. Dalam konteks hukum hak asasi manusia, ekspresi semacam ini justru masuk dalam kategori political speech dan artistic expression yang memper- oleh tingkat perlindungan tertinggi.
Secara normatif, kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah dirati- fikasi Indonesia. Standar internasional menegaskan bahwa pejabat publik harus memiliki tingkat toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik, termasuk kritik yang bersifat satir dan provoka- tif. Kriminalisasi terhadap ekspresi
semacam ini mencerminkan pembali- kan logika demokrasi, di mana hukum digunakan untuk melindungi ken- yamanan penguasa, bukan hak warga negara.
Penanganan hukum terhadap kasus ini memperlihatkan pola yang se- makin mengkhawatirkan: UU ITE digunakan bukan sebagai instrumen perlindungan ruang digital, melainkan sebagai alat represi untuk men- jaga citra pejabat publik dari kritik. Dalam konteks berkembangnya teknologi AI, ketiadaan pedoman yang jelas serta rendahnya literasi aparat terhadap ekspresi digital justru mem- perbesar risiko kriminalisasi se- wenang-wenang.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa tanpa perubahan paradigma hukum dan kebijakan, kemajuan teknologi tidak akan berjalan seiring dengan perlindungan demokrasi. Alih-alih memperkuat kebebasan berekspresi, teknologi AI justru berpotensi menjadi pintu masuk baru bagi pembatasan hak-hak sipil. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memasti- kan bahwa perkembangan teknologi, termasuk AI, tidak digunakan sebagai justifikasi baru untuk membungkam kritik, melainkan sebagai sarana untuk memperluas ruang partisipasi publik dan memperkuat demokrasi.
D. Advokasi Pegiat dan Aktivis Melawan Kriminalisasi Terhadap Ekspresi Demo Agustus
Akhir Agustus 2025 menjadi penanda penting bangkitnya kembali gerakan protes yang digerakkan oleh orang muda dari berbagai latar belakang. Mereka turun ke jalan untuk menyuarakan kritik keras terhadap tata
kelola pemerintahan dan menuntut pemenuhan kesejahteraan yang lebih adil. Gelombang protes ini tidak hanya merepresentasikan keresahan sosial, tetapi juga menunjukkan keberanian generasi muda dalam menggunakan ruang publik dan ruang digital sebagai medium perlawanan politik yang sah.
Namun, respons negara terhadap ekspresi politik orang muda tersebut justru memperlihatkan wajah represif kekuasaan. Alih-alih membuka ruang dialog, aparat negara merespons dengan penangkapan terhadap sejumlah orang muda yang aktif menyuarakan pendapatnya, terutama melalui media sosial. Selain penangkapan, ter- catat ratusan peserta aksi demonstra- si mengalami tindakan upaya paksa yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk penahanan se- wenang-wenang dan pembatasan kebebasan tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam konteks ini, aktivitas di ruang digital telah menjadi bagian integral dari strategi perlawanan orang muda terhadap ketidakadilan. Media sosial berfungsi sebagai ruang artikulasi politik, mobilisasi, dan konsolidasi gerakan. Oleh karena itu, kriminalisasi atas ekspresi digital tidak dapat dipandang sebagai tindakan hukum biasa, melainkan sebagai upaya sis- tematis dan terencana untuk membungkam suara kritis generasi muda yang menantang legitimasi kekuasaan.
Pola pembungkaman tersebut semak- in nyata dengan penetapan tersangka terhadap sejumlah pegiat dan aktivis muda, yakni Delpedro, Khariq, Syah- dan, dan Muzaffar. Mereka dituduh se-
Doc. KontraS
bagai pihak yang “menghasut” orang muda untuk melakukan aksi demon- strasi pada Agustus 2025. Tuduhan ini muncul di tengah situasi aksi yang memanas dan ditandai oleh tragedi se- rius, yakni seorang peserta aksi yang terlindas kendaraan taktis aparat. Alih-alih mengusut secara tuntas dugaan pelanggaran aparat, negara justru mencari pihak yang dapat dijadikan penanggung jawab politik dengan menuding aktivis sebagai penghasut kerusuhan.
Tindakan yang disangkakan kepada Delpedro dan kawan-kawan tidak dapat dilihat semata-mata sebagai perka- ra pidana individual. Mereka merupa- kan korban kriminalisasi struktural dan dijadikan kambing hitam untuk menutupi persoalan yang lebih be- sar, yakni kegagalan negara dalam menjamin hak atas kebebasan berek- spresi dan berkumpul secara damai.
Kasus ini memantik perhatian luas dari berbagai tokoh masyarakat dan kelompok masyarakat sipil yang meli- hatnya sebagai bukti nyata kemundu- ran demokrasi. Dukungan publik pun mengalir, salah satunya dengan kes- ediaan banyak pihak untuk menjadi penjamin dalam permohonan penang- guhan penahanan para aktivis.
LBH Pers, yang tergabung dalam TAUD, melakukan pendampingan hukum ter- hadap Delpedro dan kawan-kawan dengan mengajukan upaya hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan kepolisian. Kami mey- akini bahwa tindakan tersebut tidak sah dan bertentangan dengan prinsip-prinsip due process of law. Sayang- nya, mekanisme praperadilan kembali menunjukkan keterbatasannya dalam melindungi hak-hak warga negara.
Institusi praperadilan gagal men- gakomodasi semangat habeas cor- pus sebagai mekanisme pengujian pembatasan kebebasan oleh negara. Hakim praperadilan tidak menyerap perkembangan hukum dan menga- baikan arah progresif putusan Mah- kamah Agung yang membuka ruang perluasan objek praperadilan, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014. Akibatnya, lembaga peradilan—yang seharusnya menjadi instrumen kontrol terhadap kekuasaan eksekutif—tidak mam- pu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif terhadap tindakan se- wenang-wenang aparat kepolisian.
Pengadilan bukan sekadar etalase hukum dan Hakim bukan sekedar corong undang-undang, melainkan benteng terakhir harapan rakyat yang harus berani menjulang tinggi di atas rimba kekuasaan. Pengadilan harus berani lepas dari belenggu politik dan me- lepaskan diri di tengah carut-marut kepentingan elit dan cengkeraman pe- merintah yang mendominasi. Hanya di dalam ruang sidang yang netral dan berintegritas keadilan yang bisa kita harapkan menjadi tempat sejati men- cari keadilan.
E. Keliru Pelaporan ke Penggiat Digital
LBH Pers bersama TAUD mendampin- gi pemeriksaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, yang dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo. Pemanggilan tersebut dikaitkan dengan partisipasi Abraham Samad dalam program podcast Abraham Samad Speak Up, yang menghadirkan sejum-
lah narasumber untuk membahas isu tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik tidak menguraikan secara jelas iden- titas pihak yang melaporkan Abraham Samad. Namun, pemanggilan tersebut diduga merupakan bagian dari pengembangan laporan yang diajukan oleh Joko Widodo bersama tiga orang lainnya ke Polda Metro Jaya atas tudu- han fitnah terkait ijazah palsu. Laporan tersebut menggunakan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Secara hukum acara, penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP maupun UU ITE merupakan delik aduan absolut. Oleh kare- na itu, secara formil, seseorang hanya dapat diperiksa sebagai terlapor apa- bila secara eksplisit dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan. Dalam perkara ini, tidak terdapat laporan yang secara langsung mencantumkan Abraham Samad sebagai terlapor, seh- ingga pemanggilannya untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana tersebut menjadi tidak memenuhi syarat formil pemeriksaan.
Lebih jauh, terdapat ketidaksesua- ian antara tempus dan locus delicti sebagaimana tercantum dalam surat panggilan pemeriksaan dengan fak- ta yang terjadi. Dalam dokumen pemanggilan, disebutkan bahwa dugaan tindak pidana terjadi pada 22 Januari 2025 di wilayah Jakarta Pusat. Faktan- ya, pada waktu dan tempat tersebut, Abraham Samad tidak pernah melaku- kan komunikasi atau perbuatan yang
relevan dengan terlapor lainnya. Justru dalam pemeriksaan, penyidik lebih banyak mengajukan pertanyaan ter- kait aktivitas podcast Abraham Sam- ad Speak Up yang menghadirkan Roy Suryo dan narasumber lainnya pada sekitar April 2025.
Ketidaksesuaian antara waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan dengan perbuatan yang dipersoalkan menunjukkan adanya kekeliruan men- dasar dalam proses pelaporan dan pemeriksaan. Hal ini mencerminkan praktik penegakan hukum yang tidak cermat dan berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum, sebagaima- na dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repub- lik Indonesia Tahun 1945.
Kasus ini juga memperlihatkan ke- cenderungan penggunaan instrumen hukum pidana untuk menekan peng- giat digital dan tokoh publik yang memfasilitasi diskursus kritis di ruang publik. Alih-alih dilihat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat, aktivitas disku- si dan penyampaian informasi justru diperlakukan sebagai objek kriminal- isasi. Praktik semacam ini berpotensi menciptakan chilling effect yang serius terhadap partisipasi publik, terutama dalam isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan dan akuntabilitas pejabat publik.
Doc. Mahkamah Konstitusi
Advokasi Kebijakan
A. Mendorong Negara Merekog- nisi Jaminan Keberlangsun-
gan Hak Publik Melalui Uji Materi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
BH Pers tergabung dalam Tim Ad-
Lvokasi untuk Kebebasan Informa-
si dan Data Pribadi (SIKAP), sebuah kolektif organisasi masyarakat sipil dan individu yang memiliki perhatian khusus terhadap pemenuhan hak atas informasi dan pelindungan data pribadi. Pada 31 Juli 2025, SIKAP mengaju- kan permohonan uji materi/judicial review terhadap Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang No- mor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut pada pokoknya mengatur tentang ketentu- an pidana mengenai pengungkapan data pribadi.
Permohonan tersebut dimaksudkan untuk meminta Mahkamah Konstitusi agar memberikan penafsiran berupa pengecualian (exemption) terhadap aktivitas yang dilakukan dalam rang- ka pemenuhan hak atas informasi bagi publik. Ketentuantuan larangan dan ancaman pidana dalam UU PDP tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai batas perbuatan yang dap- at dikualifikasikan sebagai ‘melawan hukum’. Kondisi ini membuka ruang kriminalisasi terhadap jurnalis, aktiv- is, peneliti, pekerja seni, serta masyarakat sipil yang melakukan kerja-kerja kepentingan publik yang tak terpisah- kan dari aktivitas pengungkapan data pribadi.
Pada prinsipnya, pengaturan pelindungan data pribadi merupakan bentuk pemenuhan hak atas privasi sebagai bagian dair hak asasi manusia. Namun, hak atas privasi tidak berdiri sendiri. Dalam kerangka HAM, hak atas infor-
masi merupakan hak fundamental yang memiliki kedudukan setara dan saling berkelindan dengan hak atas privasi. Negara berkewajiban menjamin keseimbangan pemenuhan kedua hak tersebut secara proporsional.
Hak atas informasi merupakan hak yang berkaitan langsung dengan ber- langsungnya proses demokrasi. Hak atas informasi merupakan hak yang dihadirkan sebagai bentuk pengawa- san warga negara terhadap pemangku kewenangan urusan publik (check and balances) dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kelindan antara hak atas informasi dan pelindungan data pribadi secara tegas diakui dalam berbagai instru- men hukum internasional, salah satun- ya European Union General Data Pro-
tection Regulation (EU GDPR). Pasal 85 EU GDPR memberikan pengecualian eksplisit terhadap pemrosesan data pribadi untuk tujuan jurnalistik, akademik, kesenian, dan kesusastraan. Ketentuan ini menjadi salah satu ru- jukan utama dalam pembentukan UU PDP di Indonesia.
Berangkat dari kekhawatiran serta perhatian khusus tersebut, LBH Pers bersama SIKAP berpandangan bah- wa Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat
(2) UU PDP juga harus secara eksplisit memberikan pengecualian terhadap kerja-kerja jurnalistik, akademik, kesenian dan kesusastraan serta kerja-kerja kepentingan publik lainnya. Ketiadaan rekognisi terhadap kerja-kerja tersebut mereduksi kewajiban negara dalam menjamin pemenuhan hak atas informasi dan merusak iklim demokrasi.
Doc. Mahkamah Konstitusi
B. Wajah Otokratis dalam Upaya Penyempitan Ruang
Gerak Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
Awal tahun 2025 menjadi catatan penting atas tindakan Dewan Perwak- ilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang kembali menuai sorotan publik. Perhatian masyarakat tertuju pada proses pengesahan Perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dilakukan melalui prosedur yang menyimpang dari ket- entuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Cara pembentukan undang-undang ini menimbulkan keraguan serius terhadap komitmen DPR dalam menjunjung prinsip tata kelola hukum yang baik, transparansi, dan partisipasi publik yang bermakna.
Permasalahan utama terletak pada tahap perencanaan dan penyusunan revisi UU TNI. Secara normatif, sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) ha- rus melalui mekanisme perencanaan legislasi yang jelas sebelum dapat dibahas dan disahkan. Namun, revisi UU TNI justru disahkan tanpa melalui jalur prosedural sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Setidaknya terdapat empat indika- si utama pelanggaran prosedur yang dilakukan DPR dalam pembentukan revisi UU TNI: Pertama, revisi UU TNI tidak masuk dalam RUU Prioritas maupun RUU Kumulatif Terbuka. RUU yang akan dibahas dan disahkan seharusn- ya tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), baik sebagai prioritas tahunan maupun sebagai RUU kumulatif terbuka. Penyusupan RUU
di luar daftar ini mencederai prinsip perencanaan legislasi yang sistematis dan terukur sebagaimana diamanat- kan oleh undang-undang.
Kedua, revisi UU TNI bukan merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut secara tegas hanya mengakui dua RUU sebagai RUU kumulatif terbuka, yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (carry over). Berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/2024– 2025 tentang Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas 2025–2029, revisi UU TNI tidak tercantum sebagai RUU kumulatif terbuka. Klaim urgensi nasional yang digunakan untuk mem- benarkan proses tertutup dan terg- esa-gesa ini justru merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap amanat konstitusional sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
Ketiga, revisi UU TNI tidak memenu- hi syarat sebagai RUU carry over sebagaimana diatur dalam Pasal 71A Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal tersebut mensyaratkan tiga prasyarat kumulatif: (1) RUU telah memasuki tahap pembahasan Daftar Inventaris- asi Masalah (DIM) pada periode DPR sebelumnya; (2) hasil pembahasan DIM disampaikan kepada DPR periode berikutnya; dan (3) terdapat kesepa- katan antara DPR, Presiden, dan/atau DPD untuk memasukkan kembali RUU ke dalam Prolegnas jangka menengah dan/atau prioritas tahunan. Ketida- kpenuhan syarat-syarat ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan
menunjukkan ketidakselarasan serius dalam proses legislasi.
Keempat, pembentukan revisi UU TNI dilakukan secara tertutup dan tan- pa partisipasi publik yang bermakna. Pemerintah dan DPR tidak membuka akses terhadap dokumen dan informasi penting selama proses legislasi, sehingga secara langsung mereduk- si hak masyarakat untuk mengetahui dan berpartisipasi. Praktik ini bert- entangan dengan prinsip transparansi yang merupakan prasyarat utama dalam pembentukan undang-undang yang demokratis, terlebih untuk reg- ulasi yang berdampak luas terhadap kehidupan sipil seperti UU TNI.
Padahal, transparansi pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan mandat tegas Pasal 89 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mewajib- kan penyebarluasan informasi sejak tahap penyusunan Prolegnas, penyusunan RUU, pembahasan, hingga pengundangan undang-undang, guna memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Lebih jauh, proses legislasi revisi UU TNI juga mengabaikan keterlibatan kelompok masyarakat yang selama ini menjadi korban kekerasan dan pelang- garan HAM oleh TNI. Para korban, aktivis HAM, dan pemerhati sektor kea- manan yang memiliki perspektif kritis mengenai kebutuhan reformasi dan akuntabilitas militer justru dikecuali- kan dari proses pembahasan. Pengab- aian ini mengindikasikan kuatnya ke- cenderungan mengerdilkan perspektif HAM dan melemahkan prinsip supre- masi sipil dalam pengaturan sektor pertahanan.
Dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Pemerintah bahkan berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan adresat langsung UU TNI, seperti pra- jurit aktif atau siswa pendidikan militer. Pandangan ini mencerminkan pe- mahaman sempit dan keliru mengenai hak konstitusional warga negara. Para pemohon yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, aktivis, dan mahasis- wa memiliki pertautan langsung dengan UU TNI sebagai warga negara yang terdampak serta sebagai subjek yang dijamin hak berpendapat dan hak berpartisipasi dalam tata kelola pemerintahan.
Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan pilar fundamen- tal dalam negara demokrasi, terutama dalam konteks menyampaikan kritik terhadap tata kelola pemerintahan dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Perwujudan hak konstitusional ini tidak hanya berhenti pada aksi demonstrasi atau kampanye melalui media sosial mel- ainkan juga direalisasikan melalui kanal-kanal hukum yang salah satunya adalah Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan Pengujian Undang-Undang menjadi mekanisme penting bagi kelompok masyarakat dan individu untuk meninjau kembali produk legislasi yang dinilai bermasalah. Masyarakat memiliki pertautan langsung dengan undang-undang tersebut, tidak hanya sebagai pihak yang akan terdampak tetapi juga karena mereka memiliki hak berpendapat dan hak partisipasi dalam tata kelola pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi. Keterlibatan LBH Pers dalam proses
ini menegaskan pentingnya dukun- gan untuk memastikan bahwa suara dan hak partisipasi warga negara benar-benar dipertimbangkan dan dil- indungi dalam proses pembentukan hukum di Indonesia.
C. Melawan Kemerosotan Ruang Gerak Publik : Usaha Masyarakat Mendorong Perubahan
Sistem Peradilan Pidana
Pada 18 Februari 2025,Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Proses pembahasan RKUHAP sejak awal disertai an- tusiasme sekaligus kewaspadaan dari masyarakat sipil dan pemerhati hak asasi manusia. Berbagai elemen masyarakat diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDPU) oleh Komisi III DPR RI untuk menyampaikan hasil riset, temuan-temuan dan catatan kritis terhadap implementasi penerapan KUHAP oleh aparat penegak hukum.
Dorongan pembaruan KUHAP berangkat dari harapan akan terwujudnya dekolonialisasi hukum acara pidana. Selama lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah menjadi rujukan utama, namun dalam praktiknya menyisa- kan berbagai persoalan serius terkait perlindungan hak asasi manusia dan kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
KUHAP mengatur sejumlah ketentuan krusial yang berkaitan langsung dengan perampasan hak-hak tersang- ka salah satunya melalui upaya pak-
sa berupa penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan ske- ma perampasan kemerdekaan lainnya yang bersinggungan erat dengan prin- sip dasar hak asasi manusia. KUHAP juga mengatur ketentuan formil dan prosedural terkait proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Oleh karenanya menjadi penting untuk menyandarkan penyusunan kebijakan yang berangkat dari evaluasi penegakkan hukum di lapangan sebagaimana yang dilakukan oleh LBH Pers terlibat dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembaruan KUHAP.
Sejumlah persoalan prosedural yang terus berulang menjadi catatan penting dalam proses pembahasan RKUHAP. Praktik penundaan berlarut (undue delay) dalam penanganan kasus serangan terhadap jurnalis, penangkapan dan penahanan se- wenang-wenang, hingga penggeledahan tanpa dasar hukum yang jelas (seperti yang dialami Ananda Badudu, band Sukatani, serta berbagai kasus kriminalisasi kebebasan berekspre- si) menunjukkan kegagalan sistemik dalam menjamin keadilan substantif. Persoalan-persoalan ini seharusnya direkognisi secara serius oleh pem- bentuk undang-undang agar perubahan yang dilakukan tidak bersifat ko- smetik, melainkan struktural.
Penangkapan dan penahanan merupa- kan ancaman paling serius terhadap kebebasan berpendapat dan berek- spresi, terutama ketika kewenangan melakukan upaya paksa tidak disertai kontrol dari otoritas yang independ- en dan imparsial. Dalam praktiknya, keputusan untuk melakukan upaya paksa kerap bertumpu pada subjektiv- itas penyidik, tanpa pemeriksaan awal
yang memadai terhadap keabsahan dan kualitas alat bukti. Ketiadaan me- kanisme kontrol eksternal ini mem- buka ruang luas bagi penyalahgunaan wewenang, di mana upaya paksa digunakan bukan untuk menegakkan hukum, melainkan untuk membungkam kritik dan menciptakan efek gen- tar (chilling effect). Kondisi ini secara langsung mempersempit ruang gerak masyarakat sipil dan menggerus hak- hak fundamental warga negara.
Proses legislasi RKUHAP sendiri tidak lepas dari kritik keras Koalisi Masyarakat Sipil. DPR kerap mengklaim telah menerapkan prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dengan mengundang berbagai elemen masyarakat. Namun, dalam praktikn- ya, masukan masyarakat sipil justru dicatut secara selektif. Sejumlah usu- lan diadopsi secara parsial, tidak utuh, dan tanpa konsultasi lanjutan, seh- ingga kehilangan konteks dan tujuan awalnya.
Di tengah penolakan serta peringatan yang disampaikan akademisi, maha- siswa, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat sipil, Pemerintah dan DPR tetap memaksakan percepatan peng- esahan RKUHAP. Alasan utama yang dikemukakan adalah kebutuhan sink- ronisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang direncanakan berlaku pada 2 Januari
- Pendekatan ini menunjukkan kecenderungan mengorbankan sub- stansi kritik demi kepentingan admin- istratif dan penyesuaian waktu, yang pada akhirnya melemahkan kualitas hukum acara pidana yang dihasilkan serta mencederai prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang.
D. Keliru Aparat Jerat Ekspresi Pada Pasal Ilegal Akses dan
Data Interference
Sepanjang tahun 2025, LBH Pers mengidentifikasi pola baru serangan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang juga merambat melalui ruang-ruang fisik dan digital. Pola tersebut ditandai dengan penggunaan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE untuk menjerat ekspresi yang sejatin- ya berkaitan dengan kepentingan publik. Setidaknya terdapat 5 (lima) orang yang telah menjadi korban kriminalis- asi pasal ini. Salah satunya adalah Tri- yanto (ex Pegawai Baznas yang mel- aporkan indikasi praktik Korupsi di tubuh internal lembaga tersebut akan tetapi dilaporkan balik, karena dinilai mentransmisikan informasi internal lembaga kepada Aparat Penegak Hukum tanpa hak).
Penggunaan Pasal 32 UU ITE dalam kasus-kasus semacam ini menunjukkan pergeseran fungsi norma pidana siber. Pasal yang semestinya ditujukan untuk melindungi sistem elektronik dari perusakan atau gangguan ilegal justru digunakan untuk membungkam pelaporan dugaan pelanggaran hukum dan ekspresi kritis warga negara. Praktik ini memperluas risiko krimi- nalisasi, khususnya terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower), aktivis, dan masyarakat yang menyampaikan informasi demi kepentingan publik.
Guna mengidentifikasi pola kriminal- isasi tersebut sekaligus merumuskan langkah advokasi strategis ke depan, LBH Pers bersama Lembaga Inde- penden untuk Peradilan (LeIP) dan SAFEnet menyusun sebuah Kertas Kebijakan (policy brief). Dokumen ini memetakan praktik penggunaan Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE, mene-
lusuri sejarah pembentukannya, serta Mahkamah Konstitusi. Langkah ini menganalisis sejumlah putusan dan dipandang penting untuk mencegah pertimbangan hakim dalam perkara penyalahgunaan pasal-pasal ilegal pidana yang menggunakan pasal-pasal akses dan data interference sebagai tersebut. alat represi, serta untuk memastikan bahwa hukum siber tidak digunakan Dalam proses penyusunan riset, LBH untuk membungkam ekspresi yang Pers juga menyelenggarakan serang-dilindungi konstitusi dan esensial bagi kaian Focus Group Discussion (FGD) demokrasi. dengan melibatkan berbagai pe- mangku kepentingan, antara lain Koalisi untuk Revisi UU ITE, akademisi dan pakar hukum, serta para korban kriminalisasi Pasal 32 UU ITE. Disku- si ini bertujuan menggali pengalaman langsung para korban sekaligus mem- perdalam analisis multidisipliner dari perspektif hukum pidana, kejahatan siber, dan standar hukum internasion- al mengenai kebebasan berekspresi.
Koalisi yang hadir dalam FGD tersebut menyepakati sejumlah rencana tindak lanjut jangka pendek. Pertama, menyusun restatement atau penegasan kembali penafsiran Pasal 32 UU ITE, dan apabila memungkinkan, terhadap keseluruhan pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE. Kedua, mengembang- kan materi kampanye dan pendidi- kan publik secara berkelanjutan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko penyempitan ruang sipil akibat praktik kriminalisasi. Ket- iga, mendorong uji tafsir terhadap Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE untuk memberikan batasan yang te- gas atas interpretasi aparat penegak hukum, sebagaimana uji tafsir yang sebelumnya dilakukan terhadap pasal-pasal karet pencemaran nama baik.
Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, LBH Pers telah menyusun draf awal permohonan judicial review yang akan digunakan oleh para korban sebagai dasar pengajuan uji materi ke
Advokasi Hak Atas Informasi
A. TERPINGGIRKANNYA HAK
ATAS INFORMASI DAN
HAK UNTUK MENGETAHUI
( RIGHT TO KNOW) BAGI
MASYARAKAT
I. Lambatnya Mekanisme Prose- dur Warga Negara Meminta
Dan Mendapatkan Informasi Publik: MoU Kejaksaan dan Greenpeace
ak atas informasi merupakan ba-
Hgian yang tidak terpisahkan dari
hak asasi manusia (HAM) dan menjadi fondasi penting bagi demokrasi yang sehat. Keterbukaan informasi memu- ngkinkan warga negara berpartisipa- si secara bermakna dalam kehidupan publik, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, serta menggunakan hak koreksi atas kebi- jakan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial, ekonomi, dan ling- kungan. Semakin terbuka informasi publik, semakin kuat pula posisi warga dalam relasi kuasa dengan negara.
Pemenuhan hak atas informasi tidak semata bergantung pada kerja jurnal- istik atau riset independen. Negara memiliki kewajiban langsung untuk menyediakan informasi publik secara mudah, cepat, dan tidak berbelit mel- alui badan-badan publiknya. Dalam kerangka tersebut, mekanisme Keterbukaan Informasi Publik—sebagaima- na diatur dalam peraturan perun- dang-undangan—seharusnya menjadi instrumen utama negara untuk menjamin hak warga negara dalam meng- akses informasi. Ketika terjadi perbe- daan penafsiran mengenai informasi yang dapat dibuka, mekanisme seng-
keta informasi di Komisi Informasi dirancang sebagai ruang korektif dan pengujian hak publik.
Namun, pengalaman advokasi LBH Pers setidaknya dalam satu tahun tera- khir menunjukkan bahwa mekanisme tersebut belum berjalan sebagaima- na mestinya. Proses persidangan di Komisi Informasi kerap berlangsung lambat, berlarut, dan tidak responsif terhadap urgensi kepentingan publik. Tidak jarang, putusan yang dihasilkan gagal menjawab substansi kebutuhan masyarakat atas informasi. Kondisi ini mencerminkan lemahnya kapasitas in- stitusional sekaligus minimnya komit- men negara dalam menjamin hak atas informasi sebagai pilar demokrasi.
Salah satu perkara yang ditangani LBH Pers adalah permohonan informasi terkait penanganan dan penyel- esaian serangan malware pada Pusat Data Nasional Sementara-2. Informasi tersebut memiliki kepentingan publik yang sangat tinggi karena berkaitan langsung dengan keamanan data dan keberlangsungan layanan publik. Namun demikian, proses sengketa informasi berjalan sangat lambat, hing- ga panggilan sidang baru diterbitkan menjelang akhir tahun. Akibatnya, momentum advokasi hilang dan isu kehilangan daya dorong dalam ruang publik.
Pengalaman serupa juga terjadi dalam perkara permohonan dokumen emisi PT PLN (Persero) yang diajukan sejak tahun 2023. Persidangan baru digelar pada tahun 2025 dan berujung pada putusan yang tidak membuka akses
terhadap informasi yang seharusnya bersifat publik. Padahal, data emisi merupakan informasi krusial untuk memastikan akuntabilitas badan usa- ha milik negara atas dampak lingkun- gan dari aktivitas operasionalnya.
Dua perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan keterbukaan informasi tidak hanya terletak pada sikap badan publik yang menutup akses, tetapi juga pada mekanisme penye- lesaian sengketa yang tidak efisien dan tidak berpihak pada kepentingan publik. Lambannya prosedur dan min- imnya sensitivitas terhadap urgensi informasi berimplikasi langsung pada tergerusnya hak warga negara untuk mengetahui.
Situasi ini mempertegas bahwa komit- men negara dalam menegakkan demokrasi, khususnya melalui jami- nan hak atas informasi, masih sangat lemah. Refleksi atas praktik sepan- jang tahun ini menegaskan kebutu- han mendesak untuk membenahi tata kelola keterbukaan informasi publik, agar mekanisme hukum yang terse- dia benar-benar berfungsi melindungi hak masyarakat, bukan justru menjadi penghambat yang melumpuhkan daya advokasi dan pengawasan publik.
BAB III
Kegiatan Bantuan Hukum di Luar Penanganan Kasus
Perkembangan AI dan Blueprint Kebijakan Digital Indonesia
ada Januari 2024, di tengah hiruk
Ppikuk kampanye pemilihan presi-
den indonesia, ruang digital diwarnai oleh badai kampanye kebencian daring yang menjadikan TikTok sebagai epis- entrum penyebarannya. Gelombang konten ini secara masif mempengaruhi sebagian besar masyarakat untuk me- nolak kehadiran pengungsi Rohingya. Konten-konten ini tidak hanya menjadi tren di Instagram dan TikTok, tetapi juga melibatkan pasukan siber yang membanjiri platform dengan produk- si konten massal. Dampaknya terasa nyata dan tragis, aksi kekerasan fisik terhadap pengungsi Rohingya pun terjadi, termasuk pengusiran paksa secara brutal dari tempat penampungan mereka di Aceh.
Fenomena tersebut bukanlah peris- tiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola disruptif yang semak- in menguat seiring perkembangan kecerdasan artifisial dalam ekosistem informasi. Ironisnya, pada saat yang sama, pemerintah Indonesia justru tengah gencar melakukan pengadaan Teknologi AI dengan anggaran men- capai Rp 4,71 Trilliun. Riset Engage- media (2024), Tracing the Indonesian Government’s AI Technology Procure- ment Track from 2021 to 2024, menunjukkan belanja tersebut didominasi oleh pengadaan infrastruktur teknis, sementara aspek tata kelola, etika, serta dampak sosial AI hampir tidak mendapatkan porsi yang memadai.
Di sektor media, perkembangan AI juga menghadirkan tantangan seri- us. Kemunculan Presenter berbasis
AI diprediksi akan menggeser peran manusia sebagai sumber daya inti, se- kaligus memicu perdebatan etis dan hukum, termasuk hak cipta atas peng- gunaan dan replikasi suara presenter di masa depan. Gejolak serupa terjadi di belahan dunia lain. Sebuah gambar buatan AI yang diduga menampilkan Pangeran William dan Harry berpelu- kan saat penobatan Raja Charles dilaporkan oleh outlet berita, sementara itu Apple terpaksa memberitakan ke- matian palsu seorang tersangka yang dilaporkan oleh BBC. Insiden-insiden ini mengkonfirmasi sebuah tren yang mengkhawatirkan yaitu media yang seharusnya menjadi benteng verifika- si dan akurasi data, justru beresiko berubah menjadi saluran informasi yang integritasnya dipertanyakan ket- ika bergantung pada AI tanpa adanya pengawasan dari pihak “terkait” yang self-explanatory.
Pada titik ini, AI tampak berfung- si sebagai enabler bagi misinforma- si dan disinformasi yang berdampak langsung pada kehidupan sosial masyarakat. Generative AI, dengan ke- mampuannya menghasilkan konten yang menyerupai produk jurnalistik, menghadirkan tantangan khusus bagi ekosistem pers. Studi Wolker dan Powell (2021) dalam “Algorithms in the Newsroom?” menunjukkan bah- wa publikasi konten berbasis AI tanpa pengawasan manusia berpotensi menurunkan kredibilitas institusi media. Otomatisasi memang menjanjikan kecepatan dan efisiensi, namun pada saat yang sama memunculkan kera- guan publik terhadap akurasi dan ob- jektivitas informasi yang sepenuhnya digerakkan oleh algoritma.
Keraguan ini berakar pada keterbat- asan AI dalam memahami konteks sosial, nuansa bahasa, dan kompleksitas pengalaman manusia. Akibatnya, pro- duk informasi yang dihasilkan sering terasa tidak autentik, terutama pada isu-isu yang menuntut analisis men- dalam dan perspektif kemanusiaan. Dalam kekosongan tersebut, platform media sosial semakin berperan layak- nya penerbit (publisher), dengan logi- ka algoritmik yang tidak selalu sejalan dengan prinsip integritas informasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Maria Ressa, tantangan utama saat ini adalah memperjuangkan information integri- ty di ruang digital yang dikuasai oleh platform.
Merespons kondisi tersebut, sejumlah perusahaan teknologi besar (Big Tech) mulai menunjukkan kesadaran atas tanggung jawabnya dan mengambil langkah-langkah korektif. Namun, persoalan mendasar (bias algoritma dan minimnya transparansi) masih belum teratasi. Di sisi lain, negara dinilai belum mampu melakukan intervensi kebijakan yang efektif dan berpihak pada kepentingan publik.
mengemuka: di mana posisi blueprint kebijakan AI Indonesia dalam merespons tantangan multidimensi ini? Indonesia memang telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifi- sial (Stranas KA) 2020–2045. Namun, strategi tersebut masih bersifat vision- er, tidak mengikat, dan terfragmentasi. Stranas KA belum mampu menjawab persoalan konkret, mulai dari lemah- nya pengawasan pengadaan AI di in- stansi pemerintah hingga ketiadaan regulasi yang menjamin transparansi dan akuntabilitas platform digital.
Pada akhirnya, seluruh rangkaian
persoalan ini bermuara pada satu pertanyaan mendasar: sejauh mana tanggung jawab negara dan platform digital dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas informasi di era AI? Ketika teknologi AI terbukti mampu memicu kekerasan sosial dan meng- gerus kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi (termasuk media) maka menjawab pertanyaan tersebut bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan sebuah keharusan. Yang dibutuhkan bukan sekadar blueprint baru, melainkan penguatan dan oper- asionalisasi kebijakan yang ada menjadi regulasi yang berdampak nyata, dengan menjadikan hak publik atas informasi yang akurat dan dapat diper- caya sebagai poros utamanya.
A. PROGRAM-PROGRAM LBH PERS 2025
Sepanjang tahun 2025, LBH Pers tidak hanya menjalankan advokasi litigasi, tetapi juga melaksanakan berbagai kegiatan nonlitigasi yang ditujukan untuk memperkuat ekosistem pem- belaan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Kegiatan-kegiatan ini dirancang untuk memperluas jejaring,
serta membangun solidaritas lintas wilayah. LBH Pers meyakini bahwa ja- ringan yang kuat merupakan fondasi penting bagi advokasi yang berkelan- jutan dan efektif.
Pada tahun 2025, LBH Pers mencat- at sebanyak 72 pengacara publik dan juru kampanye menjadi alumni berbagai program pelatihan. Dari jumlah tersebut, 70 peserta merupakan jarin- gan baru yang sebelumnya belum per- nah terlibat dalam kegiatan LBH Pers. Capaian ini menunjukkan keberhasi- lan upaya perluasan jejaring advokasi yang lebih inklusif dan tersebar secara
Pertanyaan krusial kemudian meningkatkan kapasitas aktor kunci,
geografis. Adapun program-program utama yang dilaksanakan adalah sebagai berikut.
1. Memperkuat Advokasi Hukum dan Digital untuk Kebeba-
san Pers dengan Pelatihan di Jakarta dan Sulawesi
Awal tahun 2025 ini LBH Pers telah mengadakan pelatihan strategis di Jakarta dan Makassar. Kami berhasil me- latih 30 pengacara publik dari berb- agai lembaga dengan fokus membekali mereka pemahaman praktis tentang hukum pers, kebebasan berekspresi, hingga digital forensik. Yang menar- ik, pelatihan ini bukan cuma transfer ilmu, tapi terbangunnya jaringan pengacara baik dari pusat sampai daerah terutama untuk wilayah di Sulawesi yang pesertanya tersebar dari utara hingga selatan.
Pentingnya pelatihan ini sebagai bekal dalam menghadapi serangan hukum dan digital yang kerap menimpa jurna- lis maupun aktivis kebebasan berekspresi. di tengah ancaman UU ITE yang multitafsir, kehadiran pengacara ini menjadi tameng penting untuk mem-
bela kebebasan berekspresi.
Dalam pelatihan ini kami menggu- nakan pendekatan praktis dan juga sebisa mungkin kami menciptakan ruang diskusi yang memungkinkan para pengacara menyusun strategi advokasi sesuai daerah masing-masing. LBH Pers sebagai penyelenggara juga mendapatkan feedback baik tentang dinamika lokal untuk advokasi yang lebih tepat sasaran ke depannya. Dengan terbangunnya jaringan jaringan pengacara yang tersebar di Indonesia diharapkan dapat menjaga keutuhan demokrasi.
2. Kajian Hukum Perlindungan cek fakta
Di tengah banjir informasi dan mar- aknya serangan digital yang semakin mengkhawatirkan, LBH Pers mengam- bil inisiatif menyusun kajian menda- lam tentang perlindungan hukum bagi para pemeriksa fakta, Judulnya cukup tegas: “Perlindungan Hukum Fact Checker sebagai Pembela HAM dalam Kerangka Hukum Indonesia.”
Kajian ini penting karena adanya kenyataan pahit yang dihadapi para
Hasil diskusi menunjukan bahwa KUHP baru diharapkan bisa meng- hapus warisan kolonial tapi malah mengulangi kesalahan yang sama. Set- idaknya teridentifikasi 15 Pasal ber- isiko tinggi yang bisa digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis. Diskusi juga menghasilkan peta jalan mitigasi mulai dari advokasi litigasi strategis, optimalisasi MoU Dewan Pers-Polri, hingga mekanisme perlindungan melalui LPSK.
fact checker sehari-hari. Bayangkan, mereka bekerja membongkar misin- formasi dan hoaks untuk kepentingan publik, tapi malah menghadapi berb- agai serangan dari doxing, ancaman hukum pakai UU ITE hingga tekanan politik. Ironis bukan? Padahal peran mereka justru crucial untuk menjaga kesehatan demokrasi kita.
Kajian ini berhasil memetakan dengan detail kerentanan-kerentanan hukum yang dihadapi fact checker. Yang paling mengkhawatirkan adalah ke- tiadaan payung hukum khusus yang melindungi kerja-kerja verifikasi fak- ta. Padahal dalam banyak kasus, fact checker jelas-jelas berkontribusi pada pemenuhan hak publik atas informasi yang akurat yang dimana itu merupa- kan sesuatu yang harusnya dilindungi konstitusi.
Kami juga menyusun rekomenda- si konkrit yang bisa segera diimple- mentasikan mulai dari mendorong fact-checking Indonesia yang sesuai dengan kearifan lokal, penguatan keamanan digital hingga mekanisme an- ti-SLAPP untuk mencegah kriminali- tas. kami juga mendorong pengakuan fact checker sebagai pembela HAM melalui Komnas HAM.
3. Diskusi get to know KUHP dan UU PDP
Pada maret 2025 lalu, LBH Pers meng- gelar diskusi hybrid yang membedah dua regulasi yang bakal banyak berdampak pada kerja jurnalis dan fact-checker yaitu KUHP Baru dan UU Perlindungan Data Pribadi. acara ber- tajuk “Get to know KUHP dan UU PDP” ini dihadiri dengan peserta yang be- ragam tidak hanya dari kalangan fact checker, tapi juga jurnalis, aktivis dan masyarakat sipil.
Sementara itu UU PDP menawarkan perlindungan data yang lebih baik tapi ia juga menyimpan sejumlah je- bakan. Di satu sisi, ia menjamin akur- asi data dan keamanan pemrosesan yang dimana ini penting untuk kerja fact checking. disisi lain, ketentuan pidananya yang terlalu luas berpoten- si memidana jurnalis dan membatasi hak publik atas informasi.
4. Workshop Litigasi Strategis Bogor dan Semarang
Sepanjang Tahun 2025 ini LBH Pers telah menyelenggarakan dua workshop litigation surgery yang cukup in- tensif yang pertama di Jakarta di bulan Juli, lalu yang kedua di Semarang pada Oktober. Kami mengumpulkan penga- cara yang sehari-harinya berhadapan dengan kasus kriminalisasi jurnalis dan serangan digital lalu bersama-sama membedah kasus yang mereka
hadirkan.
Selama dua hari pelatihan tersebut kami mengajak mereka menyelami tiga materi utama yaitu Teknik inves- tigasi digital dan forensik, strategi lit- igasi, dan yang paling aktual adalah bagaimana mereka menghadapi ancaman UU PDP yang dapat diplintir untuk membungkan kerja Jurnalis
Workshop ini beda dari sekadar pelatihan biasa yaitu dengan pendekatan kasus nyata yang mereka bawa dan tangani, ada peserta yang sedang ber- hadapan dengan pasal karet UU ITE, Kasus doxing, KBGO, sampai ancaman pidana karena pemberitaan di tam- bang. Kasus tersebut kemudian dibe- dah bersama dengan ahli hukum dan praktisi senior. Para pengacara dihara- pkan mendapat amunisi baru untuk memperkuat strategi hukum mereka. yang tadinya sendiri melawan, seka- rang punya jaringan. di pelatihan ini baik peserta maupun mentor berd- iskusi memetakan pola-pola serangan terhadap jurnalis yang semakin mod- ern.
5. Policy Brief WhistleBlower
Pada kuartal terakhir di penghujung 2025, LBH Pers telah menyelesaikan policy brief tentang perlindungan whistleblower dan narasumber. Peny- usunan Policy brief ini diawali dengan FGD yang kami selenggarakan dengan melibatkan berbagai stakeholder ter- masuk perwakilan media, jurnalis, De- wan pers dan LPSK.
Dari diskusi tersebut, kami menemu- kan ada beberapa hal penting. Perta- ma ada kebutuhan akan SOP Internal di perusahaan media untuk meng- atur perlindungan dan penggunaan keterangan narasumber. Selama ini, ketika ada masalah, perusahaan media yang sering kali harus bertanggu- ng jawab, sementara jurnalis sendiri belum sepenuhnya memahami mekanisme etika dalam memperlaku- kan narasumber.
Isu perlindungan whistleblower ini sangat terkait dengan aspek hukum pidana terutama dalam pemberitaan mengenai kasus-kasus sensitif seperti
kekerasan seksual, korupsi, lingkun- gan dan pejabat publik.
Harapannya Policy brief yang dihasil- kan tidak hanya memetakan tantan- gan yang sudah existing, tetapi juga bermanfaat atas rekomendasi strat- egis bagi perusahaan media, Dewan Pers, dan LPSK dalam membangun sis- tem perlindungan yang baik bagi para pemberi informasi di dunia Jurnalistik.
6. Perlindungan dan Penguatan Pers Mahasiswa
Pers Mahasiswa membawa cita-cita besar dan harapan besar bagi iklim pers yang lebih baik di masa depan. Pers mahasiswa terlaksana dengan semangat para mahasiswa ditengah proses studinya, sambil terus mel- akukan kerja-kerja jurnalistik sebagai pilar keempat demokrasi. Adapun semangat ini kerap kali diguncang dengan berbagai serangan yang menyasar pers mahasiswa. Serangan-serangan tersebut dapat muncul dari pihak in-
ternal kampus, maupun pihak-pihak yang bergesekan di lapangan.
Atas dasar tersebut LBH Pers turut mengadvokasi pers mahasiswa mel- alui program-program penguatan ter- hadap pers mahasiswa. Pada tahun 2025 LBH Pers mengadakan peneli- tian yang bertujuan untuk memetakan kerentanan-kerentanan yang dihadapi oleh pers mahasiswa. Pada riset ini LBH Pers berhasil menemukan be- berapa aspek dalam serangan mulai dari faktor pemilihan tema peliputan, kritik kepada kampus yang pada akh- irnya memicu serangan, hingga lemah- nya regulasi yang melindungi pers mahasiswa. Riset tersebut didisemi- nasikan pada 18 Desember 2025, dengan dihadiri berbagai pihak mulai dari organisasi masyarakat sipil, lem- baga pers mahasiswa, dan pemangku kepentingan.
B. PENGUATAN KAPASITAS – BERJEJARING
Sebagai bagian dari strategi penguatan advokasi, LBH Pers secara ak- tif membangun jejaring dan mening- katkan kapasitas melalui keterlibatan dalam forum-forum nasional dan in- ternasional. Kegiatan ini bertujuan memperluas perspektif, memperd- alam pengetahuan substantif, serta memperkuat solidaritas lintas negara dalam menghadapi tantangan kebebasan pers dan hak digital yang semakin kompleks.
1. Pelatihan Digital Right Asia-Pacific Assembly 2025
(DRAPAC)
DRAPAC adalah konferensi regional mengenai hak asasi manusia di era digital yang mempertemukan para ahli, advokat, dan organisasi masyarakat sipil yang bekerja bergerak dalam isu hak digital dan kebebasan daring. Pada tahun 2025, DRAPAC diselengga- rakan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25–28 Oktober 2025. Dalam forum ini, LBH Pers terpilih sebagai salah satu organisasi penyelenggara sesi khusus
dengan tajuk “From Online Harassment to Pig Head Terror: Hybrid Repression in Shrinking Civic Spaces”.
Sesi ini bertujuan memetakan pola represi hibrida terhadap masyarakat sipil, khususnya melalui serangan digital dan fisik, serta mendiskusikan strategi litigasi strategis, pengembangan kebijakan, dan penguatan keta- hanan komunitas. Forum ini juga men- jadi ruang penting bagi pembangunan solidaritas regional, karena keterlibatan yang bermakna dengan para advokat dan aktivis dari berbagai negara mendorong pengembangan strategi advokasi hak digital yang berkelanju- tan di kawasan Asia.
Sesi tersebut menghadirkan pembic- ara Gema Gita Persada (LBH Pers), Linda Novi Trianita (Tempo), Vox Populi (Spring Revolution Security, Myanmar), dan Shoon Naing (jurnalis Myanmar), dengan moderator Chikita Edrini Marpaung (LBH Pers). Kehad- iran jurnalis Tempo secara khusus menyoroti pengalaman langsung menghadapi represi digital dan fisik akibat peliputan isu-isu krusial, se- mentara narasumber dari Myanmar
Doc. DRAPAC
berbagi pengalaman mengenai seran- gan digital yang terstruktur dan sis- tematis terhadap jurnalis serta akses informasi di negaranya.
2. Keikutsertaan dalam RightsCon 2025
LBH Pers juga berpartisipasi dalam konferensi hak digital tahunan RightsCon 2025 yang diselenggara- kan di Taipei. Partisipasi ini memili- ki nilai strategis dalam memperkuat kerja-kerja organisasi di bidang hak digital, khususnya terkait keamanan digital, kebebasan berekspresi, dan praktik litigasi strategis yang relevan dengan konteks pendampingan hukum di Indonesia.
Salah satu hasil penting dari keikutsertaan ini adalah terbangunnya komu- nikasi langsung dengan Digital Rights Litigators Network, yang membuka peluang kolaborasi lintas negara serta memperkaya pemahaman mengenai penguatan advokasi nasional melalui jejaring internasional. Selama konferensi, LBH Pers mengikuti berbagai sesi dan berdiskusi dengan praktisi teknologi, pengacara, dan aktivis dari berbagai negara, sehingga memperluas wawasan organisasi dalam mere- spons tantangan ruang digital.
Pengalaman dan jejaring yang diper- oleh dari RightsCon kemudian men- dorong LBH Pers untuk mengambil peran yang lebih aktif di tingkat re- gional, salah satunya dengan menga- jukan proposal sesi pada konferensi DRAPAC 2025 yang akhirnya berhasil direalisasikan. Selain meningkatkan kapasitas internal, keikutsertaan ini juga memperluas visibilitas LBH Pers di tingkat internasional dan membuka peluang kerja sama ke depan.
3. Narasumber Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Pen-
ingkatan Indeks Kemerdekaan Pers 2025
LBH Pers terlibat sebagai narasumber dalam Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Pembahasan Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang digelar Kementerian Poli- tik dan Keamanan RI, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Kamis 18 September 2025. Forum ini memper- temukan pemerintah daerah, akad- emisi, praktisi pers, dan masyarakat sipil untuk membahas strategi peningkatan kemerdekaan pers di daerah.
Dalam forum tersebut, Direktur Ek- sekutif LBH Pers, Mustafa, memapar- kan materi bertajuk “Peran LBH Pers dalam Perlindungan Hukum Jurnalis: Advokasi dan Bantuan Hukum.” LBH Pers menegaskan pentingnya jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis se- bagaimana diamanatkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu langkah konk- ret yang didorong adalah keterlibatan pemerintah daerah dalam menyedi- akan dan mengalokasikan anggaran bantuan hukum bagi jurnalis dan me- dia, sebagai upaya struktural untuk
meningkatkan IKP di daerah.
Forum ini juga menghadirkan nara- sumber lain, diantaranya Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Analis Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Achmad Iqbal Taufiq, serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Sela- tan.
4. Partisipasi dalam Asia Pacific
Litigation Surgery
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa, menjadi perwakilan Indonesia dalam kegiatan Asia Pacific Litigation Surgery yang diselenggarakan oleh Media Defence di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 18–20 November 2025. Program ini merupakan pelatihan intensif yang mengombinasikan pemaparan ahli, analisis kasus, dan pembelajaran antar-rekan (peer-to-peer learning) men- genai isu-isu strategis kebebasan pers.
Kegiatan ini diikuti oleh 12 pengacara
dari 10 negara di kawasan Asia Pasifik, yakni Indonesia, Malaysia, Pakistan, Sri Lanka, Mongolia, Bangladesh, India, Hong Kong, Myanmar, dan Nepal. Se- lain pertukaran pengalaman antar-peserta, pelatihan ini juga menghadirkan materi-materi penting seperti standar internasional dan hak digital, SLAPP dan akses terhadap keadilan, keamanan nasional dan misinformasi, serta tantangan hukum lainnya yang relevan bagi advokasi pers.
Pasca-pelatihan, para peserta juga menghadiri Global Investigative Jour- nalism Conference yang diselenggarakan oleh Global Investigative Jour- nalism Network (GIJN). Konferensi ini dihadiri lebih dari 1.500 jurnalis, pengacara, dan perwakilan organis- asi masyarakat sipil dari 135 negara. Forum global tersebut menjadi ruang berbagi praktik terbaik dan memban- gun solidaritas dalam menghadapi krisis pendanaan media, kampanye disinformasi, pengawasan digital, serta meningkatnya ancaman otoritarian- isme.
Doc. Media Defence
C. KAMPANYE LBH PERS
Sepanjang tahun 2025, di bawah rezim Prabowo – Gibran, terjadi banyak per- istiwa yang memperlihatkan semakin menguatnya superioritas negara atas ruang sipil. Tahun ini menjadi catatan kelam bagi kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Negara (pemerintah) menunjukan kecenderungan otoriter melalui kebijakan dan praktik penegakan hukum yang menutup ruang-ruang kritik dan membungkam suara-suara independ- en. Situasi tersebut memaksa LBH Pers untuk terus merumuskan strategi baru dalam kerja-kerja advokasi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Dalam menjalankan mandat tersebut, LBH Pers menyadari bahwa perjuangan demokrasi tidak dapat dilakukan secara terisolasi. Keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat sipil mer- upakan prasyarat mutlak. Oleh karena itu, membangun koalisi dan aliansi strategis menjadi bagian tak terpisah- kan dari kerja organisasi. Sepanjang 2025, LBH Pers terlibat aktif dalam berbagai koalisi masyarakat sipil serta mengisi ruang-ruang konsolida- si untuk memperkuat gerakan ber- sama melawan penyempitan ruang demokrasi.
Selain advokasi litigasi dan kebijakan, LBH Pers juga menjalankan kerja-kerja kampanye publik sebagai instrumen penting untuk mendistribusikan in- formasi, membangun kesadaran, dan mengubah perspektif publik terhadap kebijakan serta praktik negara yang membatasi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Melalui berbagai platform media yang dikelola, LBH Pers secara konsisten mempublikasi-
kan isu-isu kebebasan pers, kriminal- isasi jurnalis dan aktivis, kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada kepentingan publik, serta dokumenta- si kerja-kerja advokasi dan pelatihan yang dilakukan organisasi.
Sepanjang tahun, publikasi LBH Pers menjangkau ratusan ribu audiens se- tiap bulan. Selain kampanye langsung melalui aksi dan partisipasi dalam forum-forum diskusi publik, media sosial menjadi ruang strategis untuk menjangkau publik yang lebih luas. Respons publik terhadap kampanye ini beragam. Di satu sisi, banyak duku- ngan dan solidaritas yang menguat- kan kerja advokasi LBH Pers. Di sisi lain, tidak sedikit serangan berupa komentar agresif dan terkoordinasi dari akun-akun buzzer yang memenuhi ko- lom komentar pada sejumlah publikasi.
Kemunculan buzzer dalam berbagai konten kampanye LBH Pers patut dicurigai sebagai bagian dari upaya sistematis untuk membentuk dan mengendalikan opini publik demi mempertahankan status quo kekuasaan. LBH Pers memandang praktik ini sebagai bagian dari strategi negara dan aktor-aktor yang berkelindan dengan kekuasaan untuk memonopoli narasi serta menekan suara kritis di ruang publik.
Namun demikian, tekanan tersebut tidak akan menghentikan kerja-kerja advokasi, pengorganisasian, dan kampanye publik yang dilakukan LBH Pers. Justru sebaliknya, situasi ini me- negaskan urgensi perjuangan untuk terus mendorong kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan tegaknya demokrasi yang substantif di Indonesia.
BAB IV
Outlook Kebebasan Pers 2026
BH Pers menyusun proyeksi situasi
Lkemerdekaan pers dan berekspresi
pada tahun 2026 dengan bercermin pada pola kekerasa, praktik impunitas, dan arah kebijakan pemerintah sepanjang tahun 2025. Sejumlah cat- atan penting muncul dari pilihan-pilihan politik dan hukum yang diambil pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wak- il Presiden Gibran Rakabuming Raka. Alih-alih menunjukkan perbaikan, perkembangan tersebut justru mem- buka potensi tantangan baru bagi kerja-kerja jurnalistik, sementara problem lama (seperti impunitas dan pembiaran kasus kekerasan) belum juga diselesaikan secara tuntas.
Di sisi lain, perkembangan pesat te- knologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) turut menghadirkan tantangan baru bagi ekosistem media, baik dari sisi keberlanjutan bisnis media, praktik jurnalistik, maupun integritas informasi. Dengan demiki- an, situasi kebebasan pers dan media pada tahun 2026 diperkirakan akan ditandai dengan kompleksitas persoa- lan yang semakin berlapis. Setidaknya terdapat empat isu utama yang menjadi gambaran situasi kebebasan persi di Indonesia ke depan.
1. Kekerasan dan Impunitas
Data kekerasan terhadap pers sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dan menjadi tanda peringatan bagi perjuangan kemerdekaan pers di tahun-tahun men- datang. Bukan hanya karena mening- katnya jumlah kasus dibandingkan tahun 2024, tetapi juga karena lemahnya keseriusan pemerintah dan kepoli- sian dalam menuntaskan perkara kekerasan terhadap jurnalis dan media.
Penegakan hukum yang lemah, praktik impunitas, serta kecenderungan pela- ku lolos dari pertanggungjawaban hukum menjadi faktor utama berulangn- ya kasus kekerasan terhadap pers dari tahun ke tahun.
Kemerdekaan pers menjadi salah satu amanat reformasi terutama dengan la- hirnya UU Pers baru pada tahun 1999 yang menghilangkan campur tangan pihak luar pada urusan pers, ter- masuk pemerintah. Hukum ini tidak hanya mengubah ketentuan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) menjadi cukup berbadan hukum, tapi juga menegaskan peran pemerintah dan masyarakat untuk ikut menjamin perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas dan fungsin- ya¹². Sayangnya salah satu faktor yang memperburuk situasi kemerdekaan pers kala ini adalah lemahnya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap pers.
Salah satu contoh nyata adalah teror pengiriman kepala babi pada redaksi media Tempo pada 18 Maret 2025. Be- berapa hari setelah peristiwa tersebut, Tempo bersama LBH Pers melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dengan laporan dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnalistik sebagaimana dia- tur dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Namun, hingga sembilan setelah laporan dibuat (De- sember 2025), penyidik Mabes Polri belum juga meningkatkan status perkara ke penyidikan. Kasus ini hanyalah satu dari sekian banyak laporan seru- pa yang terhenti di tahap penyelidikan tanpa kejelasan.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa
Pasal 8 UU Pers
persoalan kekerasan terhadap pers tidak dapat dilepaskan dari problem struktural penegakan hukum. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentin- gan—termasuk pemerintah, kepolisian, Dewan Pers, Komnas HAM, LPSK, dan lembaga terkait lainnya—perlu merumuskan langkah bersama untuk memutus siklus kekerasan dan impunitas yang terus berulang.
Upaya ke arah tersebut sebenarnya telah mulai diinisiasi, antara lain mel- alui peluncuran Satuan Tugas (Satgas) Mekanisme Nasional Keselamatan Pers oleh Dewan Pers pada Juni 2025. Satgas ini dirancang untuk memban- gun mekanisme perlindungan pers yang lebih efektif dengan berlandas- kan pada tiga pilar utama: penceg- ahan, perlindungan, dan penegakan hukum. 13 Dewan Pers berharap mekanisme ini dapat memperkuat sistem keselamatan pers agar lebih sistema- tis, kolaboratif, dan responsif.
Namun demikian, implementasi mekanisme ini masih menghadapi tan- tangan serius. Hingga akhir 2025, sejumlah lembaga kunci belum men- yatakan komitmen untuk terlibat secara penuh. Saat peluncuran Satgas pada 24 Juni 2025, hanya tiga lembaga yang secara resmi bergabung, yaitu Dewan Pers, LPSK, dan Komnas Perempuan. Sementara itu, Kepolisian Re- publik Indonesia sebagai institusi sen- tral dalam penegakan hukum belum mengikatkan diri secara formal dalam mekanisme tersebut.
Berkaca pada tingginya angka kekerasan, lemahnya penegakan hukum,
Dewan Pers, “Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers”, 24 Juni 2025, https://dewanpers.or.id/read/news/24-06-2025-de- wan-pers-luncurkan-mekanisme-nasional-keselam- atan-pers, (diakses 8 Agustus 2025)
serta belum solidnya mekanisme perlindungan, risiko kekerasan terhadap media, wartawan, pers mahasiswa, dan narasumber pada tahun 2026 masih tergolong tinggi. Kekhawatiran ini semakin diperparah oleh masih banyaknya peraturan perundang-un- dangan yang berpotensi disalahguna- kan untuk mengkriminalisasi ekspresi dan kerja jurnalistik.
Oleh karena itu, diperlukan intervensi serius dan berkelanjutan dari seluruh pihak untuk mengurai persoalan penegakan hukum, impunitas, dan kekerasan terhadap pers. Pemerintah dan Kepolisian harus melakukan pem- benahan mendasar untuk menjamin perlindungan hukum bagi wartawan. Sementara itu, lembaga-lembaga pen- gawas seperti Dewan Pers, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, dan DPR RI harus menjalankan peran pen- gawasan secara aktif sebagai penye- imbang kekuasaan, guna memasti- kan penegakan hukum berjalan adil, akuntabel, dan bebas dari praktik pen- yalahgunaan kewenangan.
2. KUHP, KUHAP, dan Reformasi Polri yang Pura-Pura
Tahun 2026 menandai babak baru dalam kehidupan berhukum di Indonesia dengan berlakunya Undang-Un- dang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua rezin hukum pidana ini membawa konsekuensi besar bagi praktik penegakan hukum nasional, termasuk terhadap kerja-kerja jurnalistik dan kebe- basan berekspresi di Indonesia.
| Pasal | Rumusan |
|---|---|
| Pasal 188 | penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/ Marx- isme-Leninisme |
| dan 220 | Pasal 218, 219, penyerangan kehor- matan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden |
| 241 | Pasal 240 dan penghinaan terhadap Pemerintah |
| 264 | Pasal 263 dan penyiaran berita bohong, tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap |
| Pasal 280 | gangguan dan penye- satan proses peradilan |
| Pasal 300, 301, dan 302 | tindak pidana ter- hadap agama dan kepercayaan |
| Pasal 433, 436, dan 439 | pencemaran, peng- hinaan ringan, dan pencemaran orang mati |
| 595 | Pasal 594 dan Tindak pidana pener- bitan dan pencetakan |
Namun demikian, proses penyusu- nan, pembahasan, hingga pengesahan KUHP dan KUHAP sejak awal men- uai kritik luas dari masyarakat sipil. Berbagai keberatan substantif—mulai dari substansi pasal-pasal bermasalah hingga minimnya partisipasi publik— tidak direspons secara memadai oleh pemerintah dan DPR. Seperti banyak proses legislasi lainnya, suara publik kembali diabaikan atas nama stabil- itas dan kepastian hukum. Situasi ini memperkuat kekhawatiran bahwa hukum pidana baru justru akan menjadi instrumen represi, bukan perlindun- gan hak asasi manusia.
Dari sisi hukum pidana materiil, KUHP memuat sejumlah ketentuan yang ber- potensi besar digunakan untuk mem- batasi kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi wartawan mau- pun warga negara. Pasal-pasal men- genai penghinaan, pencemaran nama baik, penyiaran berita bohong, hingga penyerangan martabat Presiden, Wakil Presiden, dan Pemerintah, ber- potensi menjadi “ranjau hukum” bagi suara kritis. Norma-norma tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis dan membuka ruang tafsir yang sangat luas bagi aparat penegak hukum.
Sejumlah pasal dalam KUHP yang dinilai bermasalah dan rawan disalah- gunakan antara lain:
Pasal-pasal tersebut di atas berpoten- si digunakan untuk menekan kerja ju- rnalistik, membungkam kritik, serta mengkriminalisasi ekspresi sah yang seharusnya dilindungi dalam negara demokrasi.
Ancaman tersebut semakin diperpa- rah dengan diberlakukannya KUHAP sebagai hukum pidana formil. Alih-alih menghadirkan pembaruan yang menjamin akuntabilitas aparat, KUHAP justru menyisakan banyak celah yang berpotensi melanggengkan praktik pelanggaran hak asasi manusia. Salah satunya adalah ketentuan Pasal 23 yang masih membuka ruang terjad- inya undue delay dalam penanganan perkara. Pasal ini hanya mengatur alur administratif pelaporan di kepolisian tanpa menetapkan batas waktu penanganan, kewajiban klarifikasi, mau- pun mekanisme pengawasan yang efe- ktif.
Selain itu, KUHAP juga memberikan perluasan kewenangan upaya pak- sa tanpa izin pengadilan. Ketentuan mengenai penggeledahan, penyitaan, dan pembukaan akses komunikasi dalam keadaan mendesak sebagaima- na diatur dalam Pasal 106, Pasal 112, dan Pasal 132, dan Pasal 105, 112A, serta 132A, memberikan ruang besar bagi subjektivitas aparat kepolisian. Bahkan, Pasal 124 membuka peluang penyadapan tanpa izin pengadilan berdasarkan undang-undang lain yang hingga kini belum disusun. Sementara itu, Pasal 5 memberikan kewenangan penangkapan dan penahanan pada tahap penyelidikan, meskipun belum terdapat kepastian tindak pidana. Ketentuan-ketentuan ini berpotensi menimbulkan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan dan rasa aman warga negara.
Penyusunan dan penetapan KUHAP dengan karakter seperti ini mencer- minkan normalisasi praktik pelanggaran dalam proses penegakan hukum yang selama ini banyak dikritik publik. Alih-alih membatasi dan mengontrol
kewenangan aparat, KUHAP justru memperluas ruang tindakan kepolisian, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan tanpa pengawasan yang memadai.
Kondisi tersebut semakin memper- lemah kepercayaan publik terhadap wacana reformasi Polri yang terus di- gaungkan pemerintah, termasuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Banyak- nya keluhan masyarakat terhadap kin- erja kepolisian lahir dari pengalaman kolektif, termasuk yang dialami ko- munitas pers. Praktik penyalahgunaan kewenangan, pembiaran laporan, im- punitas, dan kriminalisasi masih menjadi wajah keseharian penegakan hukum. Lemahnya pengawasan eksternal menjadi salah satu faktor utama per- soalan tersebut. Namun, alih-alih memperkuat mekanisme pengawasan dan pembatasan kewenangan, KUHAP justru memperbesar ruang diskresi aparat.
Dengan demikian, pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada 2026 patut dibaca bukan sebagai kemajuan reformasi hukum, melainkan sebagai kemu- nduran serius bagi demokrasi, kebebasan pers, dan perlindungan hak asasi manusia. Tanpa koreksi kebijakan dan pengawasan yang kuat, kedua instru- men hukum ini berpotensi menjadi alat represi yang sah secara hukum, sekaligus mempertegas ilusi reformasi Polri di tengah praktik otoritarianisme yang kian menguat.
3. Tantangan Kebebasan Berekspresi di Ruang Digi-
tal
Praktik represi terhadap ekspresi publik di ruang digital dalam beberapa ta-
hun terakhir tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi ini tidak hanya meng- atur transaksi elektronik, tetapi juga memuat berbagai larangan dan ancaman pidana terkait kejahatan siber. Dalam praktiknya, pasal-pasal UU ITE kerap digunakan untuk mengkrimi- nalisasi ekspresi sah warga negara.
Pada periode sebelumnya, kriminalisasi di ruang digital umumnya menggunakan pasal-pasal pencemaran nama baik, kesusilaan, perjudian, ujaran kebencian, dan penyiaran berita bo- hong sebagaimana diatur dalam Pasal 27 hingga Pasal 29 UU ITE. Ketentuan-ketentuan ini tergolong cyber-ena- bled crimes, yakni kejahatan konven- sional yang dapat terjadi baik dengan maupun tanpa dukungan teknologi digital. Banyak kasus menunjukkan bagaimana pasal-pasal tersebut digunakan untuk membungkam kritik, membatasi kebebasan berekspresi, dan menekan kelompok rentan.
Namun, dalam setahun terakhir, terjadi pergeseran pola kriminalisasi. Aparat penegak hukum semakin sering menggunakan Pasal 32 UU ITE, yang melarang tindakan mengubah, menambah, mengurangi, mentrans- misikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan Informasi Elektronik dan/atau Doku- men Elektronik milik orang lain atau milik publik. Pasal ini pada awalnya dirancang untuk melindungi data elektronik dalam suatu sistem dari gang- guan pihak yang tidak berwenang, dan secara konseptual termasuk dalam kategori cyber-dependent crime—kejahatan yang hanya dapat terjadi melalui sistem elektronik.
Dalam praktiknya, Pasal 32 justru kerap digunakan secara menyimpang untuk menjerat ekspresi di media sosial. Ancaman pidana tinggi¹⁴ membuat pasal ini sering dijadikan dasar pena- hanan. Padahal pemenuhan unsur de- lik data interface menyaratkan adanya akses terhadap sistem elektronik, baik secara sah maupun tidak sah. Menuru- ju pada Convention on Cybercrime, data interference hanya dapat terjadi jika terdapat kerusakan, penghapusan, pe- mindahan, atau perubahan data yang dilakukan melalui sistem komputer atau sistem informasi. Dalam banyak kasus, unsur ini sama sekali tidak ter- penuhi.
Sepanjang 2025, sebagaimana telah diuraikan pada BAB II, Pasal 32 ITE digunakan secara masif terhadap berbagai kelompok, mulai dari mulai whistleblower, pekerja, korban KDRT, hingga aktivis media sosial. Pola ini menunjukkan bagaimana hukum siber tidak lagi difungsikan untuk melindungi keamanan digital, melainkan se- bagai instrumen pembatasan kebebasan berekspresi.
Diperlukan rangkaian langkah ad- vokasi untuk mendorong berbaikan terhadap pasal ini. Keberhasilan mas- yarakat sipil untuk mendorong revisi Pasal 27 (1), (2), (3) dan Pasal 28 (2) UU ITE juga perlu diadopsi dan dengan penambahan skala. Seperti diskusi dan koordinasi pemerintah dan mas- yarakat sipil agar terdapat kesamaan perspektif terhadap penerapan pasal dan tidak justru digunakan untuk menyerang kebebasan berekspresi. Selain itu, terhadap opsi legislative re-
Pidana penjaara untuk setiap orang yang ter- bukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 adalah maksimal delapan tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
view dan judicial review, dan pelatihan terhadap aparat penegak hukum untuk menghindari penyalahgunaan dan menguatkan argumentasi pembelaan.
Selain potensi kriminalisasi, pub- lik juga akan dihadapkan pembatasan-pembatasan terhadap akses digital, seperti kebijakan moderasi konten yang diatur dalam Pasal 40 UU ITE, dan diterjemahkan dalam PP 71/2019 tentang PSE, PermenKominfo 5/2020 PSE Lingkup Privat, dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Muara dari itu semua lahirlah tools Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang diprakarsai Kementeri- an Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meskipun maksudnya untuk menga- wasi penyalahgunaan di ranah digital dan mencegah disinformasi, penggu- naannya tetap menimbulkan problem- atika. Sebab berpotensi menjadi alat untuk membatasi ekspresi melalui kewajiban moderasi oleh PSE. Sebab mekanisme ini dibuat tanpa adanya rujukan definisi yang jelas mengenai jenis konten yang wajib diblokir atau dihapus. Pemerintah tidak memiliki indikator dan definisi yang cukup untuk menerangkan frasa meresahkan masyarakat atau mengganggu ketert- iban umum.
Selain itu, Presiden Prabowo juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP
Tunas) 15. Kebijakan itu diproyeksikan berlaku pada Maret 2026, yang salah satunya mengatur pembatasan peng- gunaan medsos dan pembatasan akses konten-konten digital untuk anak. Di satu sisi pemerintah memiliki kewajiban melindungi kepentingan anak dari risiko buruk penyalahgunaan in- ternet, akan tetapi aturan ini mesti disusun dan diatur dengan pelibatan partisipasi bermakna dari banyak pi- hak, termasuk mendengar pendapat anak. Terutama anak sebagai individu merdeka memiliki potensi dilanggar hak-hak normatifnya, khususnya untuk mengakses medsos, berkomunika- si, dan mengakses informasi melalui semua saluran yang tersedia.
PP Tunas ini mencoba mengadopsi kebijakan yang sudah diterapkan di Australia sejak 10 Desember 2025 16. Sementara itu, di Australia sendiri sudah terdapat setidaknya dua gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung Australia untuk menentang kebijakan itu. Pertama datang dari dua remaja berusia 15 tahun yang didukung Digtal Freedom Project¹⁷ dan kedua datang dari salah satu platform forum online Reddit, yang mengajukan permohonan serupa karena dinilai memiliki imp- likasi serius terhadap privasi dan hak- politik¹⁸.
15 Nikita Rosa, “Komdigi Beri Sinyal Ada Pembatasan Medsos buat Anak, Siap-siap Maret 2026!”, DetikEdu, 11 Desember 2025, edu/edutainment/d-8254011/komdigi-beri-sinyal-ada- https://www.detik.com/
pembatasan-medsos-buat-anak-siap-siap-maret-2026, (diakses 14 Desember 2025) 16 ibid. 17 Elizabeth Byrne dan Jade Toomey, “High Court agrees to hear teenagers’ challenge to under 16s social media ban”, ABCnews, 4 Desember 2025, https://www. abc.net.au/news/2025-12-04/court-agrees-hear-teens- challenge-to-under-16-social-media-ban/106103338, (diakses 14 Desember 2025) Tiffanie Turnbull, “Reddit launches High Court challenge to Australia’s social media ban for kids”, BBC-news, 12 Desember 2025, https://www.bbc.com/news/ articles/clykk2yrl9ko, (diakses 14 Desember 2025)
PERS AMALS
Pada penghujung tahun 2025, Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (“RUU KKS”) masuk ke dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah DPR-RI. Berdasarkan naskah akade- mik yang beredar, maksud pengusu- lan RUU adalah adanya kekhawatiran Negara terhadap ancaman perang di dalam ruang siber dari nasional dan internasional. Meski data serangan siber yang disajikan menunjukkan an- gka yang signifikan, akan tetapi LBH Pers menilai naskah rancangan yang disusun justru mencampuradukkan dan tidak dapat memisahkan sistem penyelesaian sengketa siber di ranah sipil dan keamanan nasional.
Alih-alih melakukan evaluasi terhadap penyelesaian kejadian serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), Negara justru menggulirkan sebuah kebijakan baru yang tidak menjawab kebutuhan mas- yarakat. Apabila tidak ditinjau ulang, draf ini akan berpotensi menciptakan praktik represi dan militerisasi ruang sipil yang semakin mengancam iklim demokrasi. Domain pertahanan dan keamanan siber merupakan kewenan- gan penuh Tentara Nasional Indonesia yang telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU TN”) dan Permenhan Nomor 82 tahun 2014 tentang Pedoman Pertahanan Siber. Sehingga DPR-RI harus meninjau ulang dan memerintahkan revisi substansial terhadap keseluru- han rancangan rumusan RUU KKS dan memastikan keterlibatan publik dalam setiap penyusunan rancangan pe- rundang-undangan yang berdampak kepada sipil.
4. Redupnya Bisnis Media, Jaminan Kesejahteraan Wartawan, dan Ancaman terhadap Demokrasi Perubahan lanskap bisnis media mempengaruhi secara signifikan ke- berlanjutan perusahaan media secara global. Di Indonesia kondisi ini san- gat berdampak pada pendapatan bagi media-media yang menggantungkan bisnis pada belanja iklan pemerintah dan swasta. Serbuan media sosial, in- fluencer, dan teknologi AI menjadi pe- saing yang jauh mendominasi dalam hal itu. Sepanjang 2025, krisis tersebut ter- cermin dari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor media. Hingga Mei 2025 lalu, tercatat ratusan pekerja media termasuk wartawan mengalami PHK, di antaranya 150 pekerja di Kompas TV, CNN Indonesia (TV) 200 orang, tvOne 75 orang, dan SCTV dan Indosiar yang dinaungi Elang Mahkota Teknologi (Emtek) juga tercatat melakukan PHK terhadap. 100 orang¹⁹. Sementara Dewan Pers mencatat 1.200 pekerja media dipecat sepanjang periode 2023-2024
20.
Dalam kondisi tersebut, negara seha- rusnya mengambil peran aktif untuk mencegah runtuhnya media sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Pemerintah perlu memastikan keberlan-
19 Hellena Souisa, “Dampak PHK Pekerja Media di Indonesia Mengancam Demokrasi”, ABC.Net, 9 Mei 2025, https://www.abc.net.au/indonesian/2025-05-09/ dampak-phk-pekerja-media-di-indonesia-terhadap-demokrasi/105268566, (diakses 12 Desember
2025) ARF, “Gelombang PHK di Industri Media, Apakah Humas Akan Beralih ke Platform Digital?” Humas Indonesia, 6 Mei 2025, https://humasindonesia.id/berita/gelombang-phk-di-in- dustri-media-apakah-humas-akan-beralih-ke-plat- form-digital--2771 (diakses 12 Desember 2025)
jutan industri pers melalui penciptaan iklim bisnis yang sehat dan adil. Salah satu langkah mendesak adalah menyusun regulasi yang membatasi ekspansi perusahaan teknologi besar yang selama ini mengeksploitasi kont- en dan data media tanpa memberikan timbal balik ekonomi yang setara. Tanpa intervensi kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan pers, ketimpangan relasi antara media dan platform digi- tal akan semakin melebar.
Krisis bisnis media tidak hanya men- gancam keberlangsungan perusahaan pers, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan wartawan dan pekerja media. Dalam setiap guncan- gan ekonomi, kelompok inilah yang pertama kali terdampak. Ketidak- pastian kerja dan lemahnya jaminan kesejahteraan berpotensi menurun- kan profesionalisme, independensi, dan kualitas praktik jurnalistik. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan berimplikasi serius terhadap kualitas demokrasi dan hak publik atas infor- masi yang akurat dan berimbang.
Situasi tersebut turut memunculkan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan di sektor media. Berdasarkan pengaduan yang diterima LBH Pers sepanjang 2025, ditemukan sejumlah pola pelanggaran, antara lain manip- ulasi pembayaran BPJS, pemotongan upah, keterlambatan atau pemotongan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), PHK sepihak, hingga sulitnya pelaksanaan eksekusi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Pola ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja media, bahkan ke- tika mereka telah memenangkan perkara.
Pada 2025, LBH Pers mendampingi
proses eksekusi Perjanjian Bersama (PB) bagi sedikitnya 11 pekerja media yang mengalami pensiun dini di salah satu perusahaan media nasional. Dalam proses pendampingan tersebut, LBH Pers menghadapi berbagai hambatan substantif. Setelah ditelusuri, hambatan tersebut bersumber dari adanya kekosongan hukum (rechts- vacuum) dalam pengaturan teknis eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) menyatakan bahwa hukum acara yang berlaku di PHI adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum, kecuali ditentukan lain dalam UU PPHI. Kon- sekuensinya, mekanisme eksekusi putusan PHI disamakan dengan eksekusi perkara perdata di Pengadilan Negeri. Namun dalam praktik, penyamaan ini menimbulkan persoalan serius, kare- na karakter pemenuhan hak normatif pekerja tidak dapat diperlakukan sama dengan sengketa perdata berba- sis wanprestasi.
LBH Pers mencatat setidaknya dua persoalan mendasar. Pertama, hak normatif pekerja merupakan kewajib- an hukum yang dilanggar oleh pem- beri kerja, sehingga tidak semestinya diposisikan sebagai sengketa keperda- taan biasa. Kedua, pembebanan biaya eksekusi seperti panjar aanmaning dan biaya lelang sita eksekusi kepada pekerja sebagai pihak penggugat jus- tru memperberat korban pelanggaran ketenagakerjaan dan menghambat ak- ses terhadap keadilan.
Catatan kritis ini disampaikan LBH Pers dalam Konsultasi Publik yang
diselenggarakan Kementerian Ketena- gakerjaan bersama Direktorat Jender- al Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung pada 15–17 Desem- ber 2025. Forum tersebut bertujuan menghimpun masukan dari para pe- mangku kepentingan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Eksekusi. LBH Pers menilai penyusunan PERMA tersebut menjadi momentum penting untuk menutup kekosongan hukum, memperkuat perlindungan hak nor- matif pekerja, serta memastikan akses keadilan yang lebih adil dan efektif, termasuk bagi pekerja media dan war- tawan sebagai bagian dari ekosistem demokrasi.
5. Artificial Intelligence, Kemerdekaan Pers, dan Masa
Depan Media
Memasuki 2026, kemerdekaan pers di Indonesia hampir dapat dipastikan akan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Ancaman tersebut tidak hanya bersumber dari represi negara secara langsung, tetapi juga dari disrupsi teknologi, khususnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). dominasi platform digital, dan ketiadaan kerangka hukum yang memadai untuk mengatur relasi kekuasaan baru dalam ekosistem in- formasi. AI tidak sekadar mengubah cara berita diproduksi, tetapi juga menggeser struktur kekuasaan dalam distribusi, visibilitas, dan legitimasi in- formasi di ruang publik.
Di satu sisi, ruang redaksi didor- ong mengadopsi teknologi AI untuk efisiensi, mulai dari penulisan berita cepat, kurasi konten, hingga presenter virtual. Namun di sisi lain, adopsi ini sering berlangsung tanpa standar etik
yang jelas, tanpa perlindungan ketena- gakerjaan yang memadai bagi jurnalis, dan tanpa mekanisme akuntabilitas publik. Akibatnya, kemerdekaan pers tidak lagi hanya terancam oleh sen- sor atau kriminalisasi, tetapi juga oleh logika teknologis yang menempatkan kecepatan, engagement, dan optimasi algoritmik di atas verifikasi, konteks, dan kepentingan publik.
Situasi ini diperparah oleh semakin kaburnya batas antara media pers dan platform digital. Jika kecendegurnagan ini tidak diperbaiki,maka platform media sosial pada 2026 berfungsi layakn- ya de facto publisher: mereka menen- tukan konten apa yang naik, apa yang tenggelam, dan apa yang dianggap “layak” dikonsumsi publik. Namun, berbeda dengan perusahaan pers, platform tidak tunduk pada prinsip tanggung jawab redaksional, kode etik jurnalistik, maupun rezim kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dalam kekosongan ini, kemerdekaan pers mengalami paradok yakni jurnalis secara formal bebas, tetapi secara struktural tunduk pada algoritma yang tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, penggunaan AI dalam pro- duksi berita juga memunculkan ancaman serius terhadap prinsip editorial independence. Ketika keputusan editorial mulai dari penentuan topik, sudut pandang, hingga judul bisa saja dipengaruhi oleh sistem AI yang di- latih berdasarkan data engagement masa lalu, maka logika pasar dan bias Sejarah secara otomatis direproduksi. Isu-isu minoritas, HAM, dan kelompok rentan berisiko semakin terpinggir- kan karena dianggap tidak “optimal” secara algoritmik. Dalam konteks ini, AI tidak netral karena ia menjadi in-
strumen struktural yang secara halus namun membatasi ruang kebebasan pers.
Dari sisi hukum, kerangka regulasi Indonesia pada 2026 belum mam- pu memberikan perlindungan yang memadai bagi kemerdekaan pers di era AI. UU ITE tetap beroperasi dengan pendekatan represif dan pidana, seringkali digunakan untuk menjerat ekspresi, tanpa membedakan secara jelas antara produksi konten jurnalistik, konten AI, dan manipulasi informasi terkoordinasi. Sementara itu, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) lebih berfokus pada aspek privasi indi- vidu dan belum menyentuh isu krusial seperti transparansi algoritma, akunt- abilitas sistem AI dalam ruang redaksi, maupun perlindungan terhadap sum- ber jurnalistik yang terancam oleh teknologi data scraping dan surveillance berbasis AI.
Dalam konteks ini, kemerdekaan pers menghadapi risiko de-demokratisasi yang bersifat struktural. Bukan karena negara secara terbuka membung- kam media, tetapi karena negara ga- gal menjalankan kewajiban positifnya untuk melindungi ekosistem pers dari dominasi teknologi dan kepentingan korporasi digital. Roadmap dan Strate- gi Nasional AI yang masih bersifat nor- matif belum menempatkan kemerdekaan pers sebagai kepentingan publik yang harus dilindungi secara khusus, melainkan sekadar sebagai sektor yang terdampak secara teknis.
Dengan demikian, perdebatan menge- nai AI termasuk apakah ia dapat atau perlu diposisikan sebagai subjek hukum menjadi relevan bagi kemerdekaan pers. Selama AI diperlakukan semata sebagai alat teknis tanpa rezim
pertanggungjawaban yang jelas, maka tanggung jawab atas kerusakan informasi akan terus menguap. Dalam situ- asi ini, kemerdekaan pers tidak cukup dipahami sebagai kebebasan dari sen- sor, tetapi harus dimaknai sebagai hak publik atas informasi yang diproduk- si secara independen, akuntabel, dan manusiawi bahkan ketika teknologi AI terlibat di dalamnya. Harapan uta- ma ke depan adalah agar kebijakan negara tidak lagi hanya berfokus pada adopsi teknologi AI dan menuju pen- guatan information integrity sebagai kepentingan publik yang dilindungi negara.