NATIONAL COMMISSION ON
KOMNAS PEREMPUAN
VIOLENCE AGAINST WOMEN
KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
FEMISIDA FEMI A FEMISIDA FEMISID DA FEMISIDA FEMISIDA IDA FEMISIDA FEMISIDA SIDA FEMISIDA FEMISID SIDA FEMISIDA FEMISID ISIDA FEMISIDA FEMISIDA MISIDA FEMISIDA FEMISIDA MISIDA FEMISIDA FEMISIDA AMISIDA FEMISIDA FEMISID, EMISIDA FEMISIDA FEMISIL RMISIDA FEMISIDA MISIDA FEMISIDA IMISIDA FEMISIDA EMISIDA FEMISIDA EMISIDAFEMISIDA EMISIDAFEMISIDA /EMISIDA AFEM. A FEMISIDA FEMISIDA FEMISIDA FEMIS. FEMISIDA FEMISIDA FEMISIL 3MISIDA FEMISIDA FEMISID
Buku Saku Pemberitaan Femisida
MENULIS DENGAN EMPATI DAN TANGGUNG JAWAB
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
LINGKUP HAK CIPTA Pasal 1 Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis ber suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pemdasarkan prin peraturan perundang-undangan. batas sip deklaratif setelah an sesuai dengan ketentuan KETENTUAN PIDANA Pasal 113
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi se Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial di ba 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda pa
pidana dengan pidana penjara paling lama gai ma
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau peme ling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). gang Hak Cipta melakukan na dimaksud dalam pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pa f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Ko
sal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf (tiga) tahun dan/atau pidana den mer
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau peme da paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). sial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 gang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pa e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 sal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf (empat) tahun dan/atau pi dana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dila ku kan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat mi
li ar rupiah).
BUKU SAKU PEMBERITAAN FEMISIDA
MENULIS DENGAN EMPATI DAN
TANGGUNG JAWAB
Komnas Perempuan
BUKU SAKU PEMBERITAAN FEMISIDA MENULIS DENGAN EMPATI DAN TANGGUNG JAWAB ©Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), 2025
Buku saku jurnalis ini ditulis dalam bahasa Indonesia. Komnas Perempuan adalah pemegang tunggal hak cipta atas dokumen ini dan seluruh isi menjadi tanggung jawab Komnas Perempuan. Dipersilakan menggandakan sebagian atau seluruh isi dokumen untuk kepentingan pendidikan publik atau advokasi kebijakan demi pemenuhan dan pemajuan hak-hak perempuan korban kekerasan dan demi terlembagakannya pengetahuan dari perempuan, dan dilarang memperjualbelikan. Pengutipan diwajibkan mencantumkan sumber Komnas Perempuan (2025).
Pihak-pihak yang berkontribusi dalam penulisan antara lain:
Penyelaras Akhir: Chatarina Pancer Istiyani
Tim Penulis: Elsa Faturahmah, Christina Yulita, Isti Fadatul Khoiriah, Robby Kurniawan, Abby Gina Boang Manalu
Tim Diskusi: Nurul Nur Azizah (AJI Indonesia), Salsabila Putri Pertiwi (Konde.co), Sonya Hellen Sinombor (Kompas)
Perancang Sampul & Isi: @abeje.project
Cetakan Pertama, Desember 2025 viii + 48 hlm; 14,8 x 21 cm
KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN Jl. Latuharhary No.4B, Jakarta 10310 Tel. +62 21 390 3963 [email protected] Faks. +62 21 390 3911 ( http://www.komnasperempuan.go.id
GERBANG PENGHANTAR
SALAM Indonesia yang Bhinneka …! Setiap kali ada berita tentang perempuan yang dibunuh, hati kita seringkali tersergap duka dan terbit pertanyaan, “Mengapa ini terjadi?” Lalu, terbersit bagaimana kita sebagai penyampai berita meresponsnya? Femisida bukan sekadar angka statistik atau berita kriminal sesaat. Ia adalah puncak gunung es dari ketimpangan, relasi kuasa, dan kegagalan sistem yang membiarkan kekerasan berulang terjadi. Setiap kasus femisida meninggalkan jejak trauma yang mendalam, bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat yang menyaksikan melalui pemberitaan. Divisi Resource Center bekerja sama dengan Divisi Partisipasi Masyarakat menghadirkan buku saku “Menulis dengan Empati dan Tanggung Jawab.” Buku ini hadir sebagai teman kerja bagi para jurnalis di lapangan. Di dalamnya kami menyajikan panduan praktis yang dapat membantu para jurnalis meliput femisida dengan cara yang berperspektif gender, berperspektif korban, dan tetap memegang prinsip Do no harm. Kami percaya, jurnalisme bukan hanya tentang bagaimana menyam paikan fakta menjadi sebuah berita, tetapi juga tentang memilih kata- kata yang tidak menyakiti, narasi yang tidak menyudutkan, dan sudut pandang yang membawa kepulihan. Pemberitaan yang baik tentu tidak hanya memberi tahu publik apa yang terjadi, tetapi juga mengung kap mengapa itu penting untuk diketahui dan bagaimana publik bisa
v
Gerbang Peng hantar
belajar sertabertindak untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap perempuan. Terima kasih kepada para penyusun buku, editor, layouter, dan siapa pun yang berperan dalam penyusunan buku saku ini. Selanjutnya, terima kasih pula kepada para jurnalis atas peran sertanya dalam mengangkat suara yang sering kali tak terdengar. Semoga buku saku ini dapat menjadi pengingat bahwa di balik headline dan isi berita terkait femisida, ada nyawa yang terkorbankan, martabat yang direnggut, namun ada pula harapan untuk keadilan.
Jakarta, 19 November 2025 Ketua Resource Center Komnas Perempuan
Chatarina Pancer Istiyani
vi
DAFTAR ISI
Gerbang Penghantar.......................................................................................v
BAGIAN I PENGANTAR: PENTINGNYA PEMBERITAAN
BERPERSPEKTIF HAM DAN GENDER..................................................... 2
- Tanggung Jawab Pers dalam 9 Elemen Jurnalisme.......................4
- Kebenaran Faktual dan Kontekstual...............................................4
- Loyalitas kepada Warga....................................................................5
- Disiplin Verifikasi dan Independen................................................5
Forum Publik, Proporsionalitas dan Akuntabilitas......................6
BAGIAN II
MEMAHAMI FEMISIDA SEBAGAI ISU PUBLIK DAN KEMANUSIAAN...... 8Mengenali Femisida..........................................................................9
- Membedakan Pembunuhan Umum dan Femisida.......................11
- Bentuk-Bentuk Femisida.................................................................12
3.1. Femisida Intim ..........................................................................13
3.2. Femisida Non-Intim .................................................................13
3.2.1. Femisida Anggota Keluarga.........................................13
3.2.2. Femisida Budaya...........................................................14
3.2.3. Femisida dalam Konteks Konflik Sosial
Bersenjata dan Perang..................................................15
3.2.4. Femisida dalam Konteks Industri Seks Komersial...15
vii
Daftar Isi
3.2.5. Femisida terhadap Perempuan dengan Disabilitas...15
3.2.6. Femisida terhadap Orientasi Seksual
dan Identitas Gender....................................................15
3.2.7. Femisida di Penjara.......................................................15
3.2.8. Femisida terhadap Perempuan Pembela HAM.........15
BAGIAN III
PANDUAN TEKNIS: KETIKA YANG TERJADI ADALAH FEMISIDA............ 16
- Prinsip Umum Pemberitaan Femisida...........................................17
- Peringatan Konten............................................................................17
3. Do’s (Yang Sebaiknya Dilakukan)....................................................18
4. Don’ts (Yang Harus Dihindari)........................................................18 - Siapa yang Bisa Menjadi Narasumber?..........................................19
- Panduan Etik Visual dalam Pemberitaan Kekerasan
terhadap Perempuan.........................................................................21
BAGIAN IV
CONTOH KASUS PEMBERITAAN DAN PEMBERITAAN FEMISIDA .......... 24
- Versi 1 Pemberitaan yang Tidak Etis (D on’t):................................25
- Versi 2 Pemberitaan yang Etis dan Berperspektif
Korban (Do):......................................................................................25
BAGIAN V
PENUTUP DAN RUJUKAN LAYANAN...................................................... 28
- Posisi Komnas Perempuan...............................................................29
- Rujukan Layanan...............................................................................30
BAGIAN VI
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 32
Suplemen...............................................................................................34
viii
Daftar Isi
FEMISIDA FEM A FEMISIDA FEMISIL DA FEMISIDA FEMISIDA IDA FEMISIDA FEMISIDA SIDA FEMISIDA FEMISID SIDA FEMISIDA FEMISID ISIDA FEMISIDA FEMISIDA MISIDA FEMISIDA FEMISIDA MISIDA FEMISIDA FEMISIDA MISIDA FEMISIDA FEMISID EMISIDA FEMISIDA FEMISIL
EMISIDA FEMISIDA FC
MISIDA FEMISIDA MISIDA FEMISIDA EMISIDA FEMISIDA EMISIDA FEMISIDA EMISIDA FEMISIDA FE. /EMISIDA FEMISIDA FEM. FEMISIDA FEMISIDA FEMIS. FEMISIDA FEMISIDA FEMISIL TMISIDA FEMISIDA FEMISID
BAGIAN I
PENGANTAR: PENTINGNYA
PEMBERITAAN BERPERSPEKTIF
HAM DAN GENDER
Peng antar: Penti ng nya Pemberi taan B erp ersp ekti f HAM d an Gend er
JURNALISMEtentang femisida menuntut akurasi, empati, dan perspektif gender. Buku saku Menulis dengan Empati dan Tanggung Jawab disusun Komnas Perempuan untuk menjawab pola pemberitaan yang masih bias, sensasional, dan kerap mengabaikan martabat korban. Panduan ini melengkapi kerja Komnas Perempuan tentang pemberitaan kekerasan seksual/terhadap perempuan, anak, dan kelompok minoritas gender lainnya sekaligus memberi bingkai etis yang konsisten bagi newsroom. Buku ini ditujukan bagi jurnalis pemula maupun berpengalaman, termasuk mereka yang belum akrab dengan isu gender atau bekerja di bawah tekanan waktu. Tujuannya sederhana: membantu meliput femisida secara adil, akurat, dan tidak melukai. Bagi Komnas Perempuan, prinsip HAM dan etika jurnalistik adalah satu kesatuan: menghormati korban dan menjaga integritas profesi. Pemberitaan femisida bukan sekadar tugas profesional, melainkan tanggung jawab moral untuk menegakkan kemanusiaan dan keadilan sosial.
“Jurnalis tidak hanya merekam peristiwa, tetapi memutuskan apa yang patut diingat publik. Dalam
liputan femisida, setiap pilihan kata menentukan: berita menjadi alat pemulihan atau luka baru.”
Jurnalisme yang etis dan adil bukan hanya tentang akurasi data, tetapi tentang bagaimana berita dapat menegakkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, melalui liputan yang memiliki potensi dampak transformatif, dilakukan dengan mendengarkan secara penuh perhatian, dan menghadirkan bacaan yang dapat diakses oleh yang marginal dari ruang publik (Steiner, 2021). Setiap berita tentang femisida pada akhirnya menjadi cermin kepe dulian media terhadap kehidupan perempuan.
B agi an I
Singkatnya, dalam liputan femisida:
W Jangan salahkan korban. W Fokus ke pola kekerasan, bukan drama cinta. W Lindungi identitas dan martabat korban. W Tanya: siapa yang gagal melindungi korban?
1. Tanggung Jawab Pers dalam 9 Elemen Jurnalisme
“Kehati-hatian bukan penghambat kerja jurnalistik melainkan bentuk penghormatan atas martabat
korban”
Tanggung jawab pers dalam pemberitaan femisida berangkat dari 9 elemen jurnalisme mempunyai bobot etis yang sangat besar, karena menyangkut kehidupan, martabat, dan hak korban. Kovach dan Rosenstiel menegaskan bahwa jurnalisme yang baik bukan hanya menyampaikan fakta, tetapi juga menunaikan tanggung jawab moral, yaitu menjaga kebenaran, kepentingan publik, dan akuntabilitas sosial. Prinsip-prinsip ini ditegaskan pula dalam Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers (Peraturan No. 6 Tahun 2008), yang menjadi landasan utama kerja jurnalistik di Indonesia. Dalam kerangka ini, objektivitas tidak berarti netralitas yang dingin. Seperti diingatkan Steiner (2019), “Objektivitas media adalah posisi, bukan kebenaran netral.” Karena itu, jurnalis bukan sekadar penonton, tetapi bagian dari upaya menegakkan keadilan gender dan memulihkan kemanusiaan korban.
2. Kebenaran Faktual dan Kontekstual
Elemen pertama yakni menyajikan kebenaran faktual dan kontekstual, bukan sekadar kronologi. Pemberitaan wajib mengikuti prinsip pro
Peng antar: Penti ng nya Pemberi taan B erp ersp ekti f HAM d an Gend er
fesional (Pasal 2 Kode Etik), verifikasi, memastikan sumber kredibel, dan menghormati pengalaman traumatis korban. Hindari narasi sebab-akibat yang menyiratkan korban sebagai pemicu kekerasan (misalnya “karena menolak”, “namun korban ikut ke rumah pelaku”). Tanggung jawab penuh selalu berada pada pelaku dan bukan pada korban.
3. Loyalitas kepada Warga
Pemberitaan yang sensasional atau eksploitasi visual tubuh korban melanggar prinsip loyalty to citizens (elemen 2) dan Pasal 4 tentang larangan pemberitaan cabul dan sadis. Praktik semacam ini memperparah ketimpangan dan trauma. Jurnalisme berpihak pada publik berarti menolak bahasa yang menyalahkan korban, serta menampilkan konteks sosial dan struktural di balik kekerasan.
4. Disiplin Verifikasi dan Independen
Disiplin verifikasi (elemen 3) dan independensi dari sumber (elemen
4) menuntut jurnalis menjaga jarak dari tekanan politik, aparat, atau narasi patriarkal yang menormalisasi kekerasan terhadap perempuan. Ketidakcermatan mengutip aparat yang menyalahkan korban dapat memperkuat budaya permisif dan bias gender, melanggar Pasal 8 Kode Etik tentang larangan diskriminasi. Hindari menjelaskan femisida melalui alasan eksternal seperti stres atau kemiskinan; kekerasan bukan reaksi spontan, melainkan tindakan sadar dalam relasi kuasa (Gligorijević et al., 2021). Dalam konteks femisida, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan juga krusial (elemen 5). Liputan yang kritis terhadap respons aparat, proses
B agi an I
hukum, dan kebijakan negara membantu memastikan akuntabilitas institusi yang sering gagal melindungi perempuan.
5. Forum Publik, Proporsionalitas dan Akuntabilitas
Pemberitaan harus menyediakan forum publik yang sehat (elemen
6) dan menjaga proporsionalitas (elemen 8). Femisida tidak boleh direduksi menjadi “berita kriminal,” melainkan perlu dibaca sebagai gejala struktural ketimpangan gender dan relasi kuasa. Pada saat yang sama, jurnalis harus menghadirkan liputan yang esensial namun tetap mudah dipahami publik tanpa kehilangan kedalaman. Hal ini sejalan dengan elemen penting jurnalisme: membuat hal yang penting tetap menarik dan relevan (elemen 7), serta menjaga prinsip berita yang komprehensif dan proporsional (elemen 8). Kewajiban melindungi identitas korban sebagaimana Pasal 5 menjadi wujud konkret akuntabilitas pers yakni penghormatan terhadap martabat korban sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, bukan sekadar prosedur teknis.
Menayangkan foto atau detail yang membuka identitas korban bukan hanya melanggar etika, tapi juga
menjadikan penderitaan korban sebagai tontonan dan menambah luka baru.
Jika media lalai dan merugikan korban, mekanisme koreksi sebagai mana Pasal 10 menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Dengan demikian, tanggung jawab pers dalam pemberitaan femisida bukan sekadar soal “apa yang diberitakan”, tetapi “bagaimana memberi takannya dengan etika, empati, dan keberpihakan pada keadilan gender”.
“Objektivitasmedia adalahposisi, bukan kebenarannetral.”
BAGIAN II
MEMAHAMI FEMISIDA SEBAGAI
ISU PUBLIK DAN KEMANUSIAAN
M emahami F emi sid a sebag ai Isu Publi k d an K emanusi aan
FEMISIDA adalah bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gen der terhadap perempuan, pembunuhan karena identitas gendernya (UNDP, 2021). Ia bukan peristiwa tunggal, melainkan puncak dari rantai kekerasan yang berakar pada ketimpangan kuasa dan kegagalan sistem dalam melindungi perempuan dari kekerasan berulang. Pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa femisida tidak berhenti di ranah privat. Ia mencerminkan pelanggaran hak asasi manusia dan krisis sosial yang serius. Karena itu, femisida harus dipahami sebagai isu publik dan kemanusiaan, bukan sekadar “kasus rumah tangga” atau “tragedi pribadi.” Media berperan penting dalam mengubah cara publik memahami kekerasan terhadap perempuan. Penelitian menunjukkan, pemberitaan yang sensasional justru menormalisasi kekerasan. Sebaliknya, liputan yang fokus pada upaya hukum, kebijakan, dan solidaritas publik dapat melindungi korban dan mendorong perubahan sosial (UNESCO, 2019). Setiap berita tentang femisida bukan sekadar catatan peristiwa, tapi bagian dari pendokumentasian sosial: ia menyingkap pola kekerasan terhadap perempuan dan relasi kuasa di baliknya. Pemberitaan yang akurat dan sensitif membantu masyarakat mengenali akar struktural kekerasan, bukan sekadar melihatnya sebagai kriminalitas individual. Bagi Komnas Perempuan, pemberitaan semacam itu adalah bagian dari sejarah sosial, bukti bahwa jurnalisme bisa menjadi instrumen advokasi dan pemulihan, bukan sekadar saksi kekerasan. Setiap berita tentang femisida pada akhirnya adalah ujian: apakah media memperkuat kemanusiaan, atau menambah luka bagi mereka yang kehilangan.
1. Mengenali Femisida
“Tidak semua pembunuhan terhadap perempuan adalah femisida, tapi setiap femisida adalah
pembunuhan terhadap perempuan.”
B agi an II
Femisida bukan hanya soal “bagaimana” korban dibunuh, tetapi juga “mengapa” dan “oleh siapa” pembunuhan itu terjadi. Biasanya, femisida merupakan hasil rantai kekerasan yang panjang, yang berakar pada relasi kuasa dan kontrol atas tubuh serta kehidupan perempuan. Ceklist Awal: Apakah Ini Femisida? Apakah pelaku memiliki hubungan personal atau emosional dengan korban (pasangan, mantan pasangan, anggota keluarga, rekan kerja, dll)? Apakah sebelumnya ada laporan atau indikasi kekerasan fisik, psikis, atau seksual terhadap korban? Apakah korban pernah mencoba mengakhiri hubungan atau melawan kontrol pelaku sebelum terbunuh? Apakah pelaku merasa terhina, ditolak, atau kehilangan kendali atas korban sebelum kejadian? Apakah motif pembunuhan berakar pada dominasi, kecembu ruan, atau kehormatan keluarga? Apakah korban dibunuh dengan cara yang menunjukkan ke bencian atau penghukuman terhadap perempuan (misalnya overkilling, mutilasi, atau kekerasan berulang)? Apakah media atau publik menilai korban dengan stigma moral (misalnya: “karena berpakaian terbuka”, “karena selingkuh”)?
Jika sebagian besar jawaban adalah “ya”, maka kasus ini kemungkinan besar adalah femisida.
Catatan penting: Jangan buru-buru menulis “motif asmara” atau “cemburu buta” karena di baliknya bisa
terdapat lapisan kekerasan struktural dan gender yang perlu diungkap.
M emahami F emi sid a sebag ai Isu Publi k d an K emanusi aan
2. Membedakan Pembunuhan Umum dan Femisida
(Bagan 1 Sumber: UNODC, 2022)
Pembunuhan biasa menurut UU Nomor 1 Tahun 2023 termaktub dalam Pasal 466 yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan,
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Dalam analisis kasus Femisida, pembunuhan terhadap perempuan memiliki 3 lapisan kondisi (UNODC, 2022):
- Pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan Pembunuhan yang terjadi akibat kekerasan tanpa adanya niat membunuh secara eksplisit, atau karena sebab lain yang tidak dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa.
- Pembunuhan dengan niat terhadap perempuan dan anak perem puan Pembunuhan yang dilakukan dengan kesengajaan dan niat untuk menghilangkan nyawa korban
B agi an II
- Femisida Pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang dilatarbelakangi oleh motivasi gender. Lebih lanjut, Komnas Perempuan (2022) mendefinisikan femisi
da sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya, didorong oleh superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa, dan kepuasan sadistis. Dapat disintesiskan pembunuhan perempuan yang dapat dikategori sebagai femisida mengacu pada pertimbangan budaya dan kecenderungan kan kasus di Indonesia sebagai berikut (Komnas Perempuan, 2022):
a. Ada unsur kebencian atau kontrol atas perempuan.
b. Terdapat penghinaan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan.
c. Kekerasan dilakukan di hadapan anak korban atau anggota keluarga lain.
d. Pembunuhan terjadi sebagai akibat eskalasi kekerasan dan sebagai bentuk kekerasan paling ekstrem, baik seksual maupun fisik.
e. Ada riwayat ancaman pembunuhan terhadap korban.
f. Terdapat ketimpangan kekuasaan antara pelaku dan korban (usia, ekonomi, pendidikan, maupun status)
g. Perlakuan terhadap tubuh korban dimaksudkan untuk meren dahkan martabatnya (mutilasi, pembuangan, ketelanjangan, dan sebagainya.)
3. Bentuk-Bentuk Femisida
Klasifikasi femisida dalam panduan ini mengacu pada pengembangan Klasifikasi Statistik Femisida Komnas Perempuan tahun 2025. Penyusunan kategori dilakukan dengan prinsip statistik:
M emahami F emi sid a sebag ai Isu Publi k d an K emanusi aan
W Exhaustive: mencakup seluruh kemungkinan kasus femisida; W Mutually Exclusive: setiap kasus hanya tercatat dalam satu kategori, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau double counting. W Berdasarkan prinsip ini, Komnas Perempuan membagi femisida menjadi dua kategori utama berdasarkan relasi korban–pelaku, yaitu Femisida Intim dan Femisida Non-Intim.
3.1. Femisida Intim
Femisida intim adalah pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pasangan intim, yaitu: W suami, W mantan suami, W pacar, W mantan pacar, W pasangan kohabitasi.
Kategori ini selaras dengan definisi WHO (2012) tentang intimate partner femicide sebagai konsekuensi paling fatal dari kekerasan dalam hubungan intim.
3.2. Femisida Non-Intim
Femisida non-intim adalah pembunuhan oleh seseorang yang tidak memiliki hubungan intim dengan korban, bisa terjadi secara acak terhadap korban tidak dikenal atau pembunuhan sistematis oleh aktor negara maupun non-negara. Komnas Perempuan (2022) mengidentifikasi delapan bentuk femisida non-intim:
3.2.1. Femisida Anggota Keluarga
Pembunuhan perempuan oleh anggota keluarga selain pasangan intim, seperti:
B agi an II
W ayah, W saudara laki-laki, W anak laki-laki W paman, W mertua, W kerabat lain.
Kasus-kasus ini sering kali terkait kontrol keluarga, penolakan relasi, konflik ekonomi internal keluarga, atau kekerasan berulang yang tidak berada dalam relasi intim.
3.2.2. Femisida Budaya
Pembunuhan perempuan yang berakar pada norma budaya, adat, atau praktik sosial tertentu. Termasuk:
a. Femisida atas nama kehormatan (honour killing) Pembunuhan demi menjaga “kehormatan” keluarga/komunitas karena korban dianggap melanggar norma.
b. Femisida terkait mahar (dowry-related femicide). Pembunuhan akibat konflik mas kawin atau tuntutan keluarga suami.
c. Femisida terkait ras, suku, dan etnis. Menargetkan perempuan dari kelompok etnis tertentu, sering terkait diskriminasi struktural.
d. Femisida terkait tuduhan sihir. Pembunuhan berdasarkan tu duhan santet/sihir yang dicatat dalam laporan Special Rapporteur o n VAW.
e. Femisida terkait P2GP / FGM/C. Kematian anak perempuan atau perempuan dewasa akibat praktik pemotongan atau perlukaan genital. Diakui WHO sebagai praktik berisiko fatal.
f. Femisida terhadap bayi perempuan (female infanticide/
gendercide). Termasuk infantisida, pembunuhan balita perem puan, dan aborsi selektif.
M emahami F emi sid a sebag ai Isu Publi k d an K emanusi aan
3.2.3. Femisida dalam Konteks Konflik Sosial Bersenjata dan Perang.
Pembunuhan perempuan oleh aktor negara maupun non-negara dalam konflik. UNODC (2022) menegaskan bahwa kekerasan seksual sebagai weapon of war sering berujung pada femisida langsung atau tidak langsung (pengucilan, bunuh diri, atau pembunuhan komunitas).
3.2.4. Femisida dalam Konteks Industri Seks Komersial
Pembunuhan perempuan pekerja seks oleh klien, mucikari, preman, aparat, atau kelompok lain. Ini sering terjadi di ruang kerja yang tidak aman.
3.2.5. Femisida terhadap Perempuan dengan Disabilitas
Pembunuhan perempuan penyandang disabilitas oleh anggota keluar ga, pengasuh, tetangga, atau aktor lain. Kerentanan mereka meningkat karena hambatan akses, ketergantungan pengasuhan, dan kekerasan seksual yang tidak tertangani.
3.2.6. Femisida terhadap Orientasi Seksual dan Identitas Gender
Pembunuhan perempuan karena orientasi seksual atau identitas gendernya (lesbian, biseksual, transgender, queer). Diakui UNODC dan UN Independent Expert on SOGI sebagai hate-motivated killings.
3.2.7. Femisida di Penjara
Pembunuhan perempuan dalam fasilitas detensi negara atau fasilitas serupa, baik melalui kekerasan langsung, penyiksaan, maupun kondisi detensi yang menyebabkan kematian.
3.2.8. Femisida terhadap Perempuan Pembela HAM
Pembunuhan oleh aktor negara atau non-negara terhadap perempuan yang memperjuangkan hak asasi manusia, karena dianggap mengancam kepentingan ekonomi, politik, atau sosial kelompok tertentu.
BAGIAN III
PANDUAN TEKNIS: KETIKA YANG TERJADI
ADALAH FEMISIDA
Pand uan T ekni s: K eti ka yang T erjadi ad alah F emi sid a
1. Prinsip Umum Pemberitaan Femisida
Pemberitaan femisida merupakan bagian dari tanggung jawab media dalam menjamin hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan prinsip do no harm. Oleh karena itu, pemberitaan kasus femisida harus dilakukan secara empatik, berhati-hati, dan berpihak pada korban. Pemberitaan dapat menjadi dua hal: menyembuhkan atau melukai lagi. Berdasarkan kajian Toledo dan Lagos (2013) serta panduan dari IFJ dan UNESCO, pemberitaan femisida juga harus menghindari narasi, judul, atau visual yang dapat menimbulkan inspirasi atau replikasi kekerasan. Liputan yang berulang kali menampilkan detail cara pembunuhan, motif emosional pelaku, atau glorifikasi kisah tragis dapat memicu efek penularan (copycat effect). Karena itu, fokuskan pemberitaan pada konteks struktural, upaya hukum, dan pemulihan, bukan pada sensasi atau cara kematian.
2. Peringatan Konten
Liputan yang memuat informasi tentang kekerasan terhadap perem puan perlu disertai peringatan konten (content note).
Catatan Konten: Liputan ini memuat informasi tentang kekerasan terhadap perempuan yang mungkin memicu
ketidaknyamanan atau trauma. Jika Anda terdampak, pertimbangkan untuk membaca dengan pendampingan
atau mengakses dukungan di akhir artikel.
Peringatan semacam ini tidak hanya melindungi pembaca atau penyintas, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab etis media dalam mengelola dampak psikologis berita.
B agi an III
3. Do’s (Yang Sebaiknya Dilakukan)
9 Gunakan istilah yang tepat: “pembunuhan terhadap perempuan karena relasi kuasa atau kekerasan berbasis gender” 9 Jelaskan konteks kekerasan sebelumnya, bukan sekadar kronologi pembunuhan. 9 Fokus pada tanggung jawab pelaku, bukan kesalahan korban. 9 Gunakan bahasa netral, empatik, dan hindari sensasionalisme. 9 Rujuk pada data atau keterangan dari lembaga kredibel, seperti Komnas Perempuan, untuk memperkuat konteks struktural. 9 Lindungi identitas korban, terutama jika terkait kekerasan seksual atau anak. 9 Soroti kebutuhan keluarga korban-untuk akses keadilan dan pemulihan. 9 Soroti kepastian atau mengawal penanganan dan penghukuman terhadap pelaku femisida, serta menolak impunitas
4. Don’ts (Yang Harus Dihindari)
Jangan menggambarkan femisida sebagai “drama cinta”, “tragedi rumah tangga”, atau “cemburu buta”. Jangan menyalahkan korban karena penampilan, perilaku, atau pilihan hidupnya. Jangan menampilkan detail yang sadis atau vulgar. Jangan membuka identitas korban tanpa izin keluarga atau pertimbangan etik. Jangan memberi ruang pembenaran bagi pelaku. Jangan mengobjektifikasi korban, dengan menyebutkan fisik atau ciri fisik ataupun tubuh seperti “perempuan cantik”, “perempuan bertubuh sintal” atau penyebutan diskriminatif lainnya.
Pand uan T ekni s: K eti ka yang T erjadi ad alah F emi sid a
“Apa yang Anda tulis bisa membuat (keluarga) korban makin terpuruk, atau membantu korban lain
mendapatkan keadilan. Pilihan ada di tangan Anda.”
Dalam proses pemberitaan, jurnalis seringkali melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait peristiwa tersebut, yang disebut sebagai narasumber. Dalam kasus kekerasan, termasuk femisida, korban maupun keluarga merupakan narasumber yang memiliki hak yang dilindungi secara hukum dan etik. Oleh karena itu, setiap interaksi dan publikasi informasi dari mereka harus dilakukan dengan kehati-hatian, penghormatan, dan kesadaran penuh akan potensi dampak psikologis dan sosialnya.
5. Siapa yang Bisa Menjadi Narasumber?
Pemberitaan femisida membutuhkan perspektif yang luas, tidak cukup hanya dari kepolisian. Narasumber yang beragam dapat memperkuat narasi kemanusiaan dan menolak stigma.
1. Keluarga atau Sahabat Korban
Fungsi: memberikan gambaran tentang kehidupan korban, jejaring dukungan, serta dampak kehilangan bagi keluarga. Tips wawancara keluarga korban: W Datangi dengan empati, bukan rasa ingin tahu. W Gunakan kalimat seperti: “Kami ingin membantu publik memahami siapa dia, bukan bagaimana ia meninggal.” W Jangan paksa berbicara; berikan waktu dan ruang. W Periksa ulang kutipan sebelum tayang untuk mencegah kesalahpahaman.
B agi an III
2. Lembaga Pendamping dan Ahli
Fungsi: menghadirkan konteks struktural, pola kekerasan berulang, dan analisis berbasis pengalaman pendampingan. Contoh narasumber: W Komnas Perempuan untuk konteks struktural, data, dan rekomendasi kebijakan. W UPTD PPA / lembaga layanan korban untuk menggam barkan pengalaman kekerasan sebelumnya dan respons layanan. W Pegiat HAM atau akademisi gender, untuk memberi kerangka analisis gender dan memperluas pemahaman publik. W Psikolog/Psikiater Forensik, untuk menelaah lebih lanjut unsur gender dalam kasus pembunuhan.
Hal yang perlu diperhatikan saat mewawancarai ahli/pendam ping: W Jelaskan fokus liputan (bukan sekadar kronologi, tetapi pola dan konteks). W Hindari memotong penjelasan agar tidak keluar sebagai “quotes lepas” yang kehilangan konteks. W Mintalah klarifikasi jika ada istilah teknis yang perlu disederhanakan bagi pembaca.
3. Penegak Hukum
Fungsi: memberikan informasi tentang proses hukum, kro naranosum ber: W logi resmi, dan status penanganan perkara. Contoh Polisi, jaksa, hakim.
Pand uan T ekni s: K eti ka yang T erjadi ad alah F emi sid a
Hal yang perlu diperhatikan saat mewawancarai penegak hukum: W Gunakan keterangan resmi sebagai salah satu sumber, bukan satu-satunya kebenaran. W Ingat bahwa keterangan aparat sering belum mengungkap relasi kekerasan gender atau riwayat kekerasan sebelum W Jika ada pernyataan yang menyalahkan korban, penting nya. untuk: Z Mengkritisinya dengan merujuk pada data dan perspektif gender. Z Menyeimbangkan dengan pandangan lembaga layanan dan ahli.
6. Panduan Etik Visual dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan
Visual punya kekuatan besar, bisa membangkitkan empati, tapi juga bisa menormalisasi kekerasan. Oleh sebab itu, laporan media tidak boleh disertai dengan foto atau rekaman video yang menampilkan kekerasan, korban/penyintas, maupun pelaku dengan cara yang tidak pantas atau bersifat stereotipikal (UNDP 2021). Panduan Etika Visual: Jangan gunakan foto atau video yang mengungkap identitas korban/penyintas maupun keluarganya. Hindari simulasi kekerasan (seperti perempuan meringkuk, laki-laki mengangkat tangan/pisau) karena dapat menimbulkan trauma ulang dan memperkuat citra korban yang lemah. Jangan tampilkan gambar perempuan dengan luka fisik, karena mempersempit pemahaman publik bahwa kekerasan hanya bersifat fisik dan mengabaikan bentuk psikologis, seksual, atau ekonomi.
B agi an III
Jangan menampilkan pelaku dan korban dalam satu bingkai visual, sebab ini meromantisasi kekerasan dan menyamakan posisi mereka. Dilarang mengambil foto dari media sosial korban, pelaku, atau kerabatnya, karena dapat membuka identitas dan memperbesar risiko ancaman serta viktimisasi baru.
Alternatif Visual yang Disarankan 9 Gunakan ilustrasi atau animasi yang menampilkan kekuatan dan keteguhan penyintas, bukan penderitaannya. Contoh: sosok berdiri tegak, menatap tegas, memeluk anak, atau meninggalkan pelaku. 9 Tidak semua berita perlu foto. Gunakan infografik, statistik, atau simbol netral seperti tangan diborgol, mobil polisi, atau palu hakim. 9 Boleh menampilkan gambar narasumber ahli atau aktivis pe rempuan untuk memperkuat konteks edukatif. 9 Hindari visual yang dramatis atau pasif (korban menangis di ranjang, tunduk, tanpa suara). 9 Jika korban atau pelaku figur publik, jangan gunakan cuplikan film, montase, atau kolase yang menampilkan mereka bersama atau menggambarkan subordinasi perempuan.
“Gambarbisamenjadi saksi, tapipastikan iabersaksiuntuk keadilan, bukan trauma.”
BAGIAN IV
CONTOH KASUS PEMBERITAAN DAN
PEMBERITAAN FEMISIDA
Contoh K asus Pemberi taan d an Pemberi taan F emi sid a
1. Versi 1 Pemberitaan yang Tidak Etis (Don’t):
“Tragedi Cinta! Seorang perempuan cantik ditemukan tewas di rumah kontrakannya. Diduga dibunuh
oleh pacarnya karena cemburu buta. Korban yang dikenal aktif di media sosial, kerap mengunggah foto
berpakaian seksi. Pelaku disebut tak mampu menahan emosi hingga menghabisi nyawanya. Warga mengaku
terkejut karena pasangan itu tampak romantis.”
Kesalahan dalam pemberitaan ini:
1. Narasi “tragedi cinta” dan “cemburu” menormalkan kekerasan→ memberi kesan bahwa pembunuhan terjadi sebagai konsekuensi emosional, bukan tindakan kriminal yang lahir dari relasi kuasa.
2. Menyebut “perempuan cantik” atau “berpakaian seksi” meng
objektifikasi korban→ memindahkan perhatian publik ke tubuh korban dan memberi ruang bagi victim blaming.
3. Tidak ada konteks kekerasan sebelumnya→ menghapus dinami ka relasi kuasa yang lazim muncul dalam femisida.
4. Fokus narasi pada emosi pelaku, bukan tanggung jawabnya→ melemahkan akuntabilitas pelaku dan memihak pada pembelaan psikologis yang tidak relevan.
5. Sensasionalisme melalui detail berlebihan→ mengeksploitasi tragedi dan menambah luka bagi keluarga korban.
2. Versi 2 Pemberitaan yang Etis dan Berperspektif Korban (Do):
Judul: “Pembunuhan terhadap Perempuan di Kota Seruni, Diduga Berakar dari Kekerasan Berulang” Seorang perempuan berusia 28 tahun berinisial AN ditemukan
B agi an IV
meninggal dunia di tempat tinggalnya di Kota Seruni pada Sabtu pagi. Polisi telah menetapkan mantan pasangannya, AR (30), sebagai tersangka. Menurut keterangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), AN sebelumnya beberapa kali melaporkan ancaman dan kekerasan fisik dari pelaku. Laporan terakhir disampaikan dua minggu sebelum kejadian. “Kasus ini menunjukkan pentingnya sistem perlindungan yang cepat dan responsif bagi perempuan yang mengalami kekerasan berulang,” ujar perwakilan Komnas Perempuan. Ia menegaskan bahwa pembunuhan terhadap perempuan dalam situasi seperti ini merupakan femisida, yaitu pembunuhan yang berakar pada relasi kuasa dan kekerasan berbasis gender” Pihak keluarga meminta publik untuk tidak menyebarkan foto atau informasi pribadi korban.
“Kami ingin AN dikenang sebagai perempuan yang kuat dan penyayang,” ujar adik korban.
Komnas Perempuan mencatat adanya peningkatan kasus femisida di wilayah perkotaan sepanjang tahun lalu. Temuan ini menegaskan perlunya koordinasi antara lembaga layanan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk mencegah kekerasan berulang.
Catatan Etis dari Pemberitaan Ini:
9 Menggunakan istilah yang tepat, seperti femisida, relasi kuasa, dan kekerasan berbasis gender, untuk memastikan kerangka analisis yang akurat. 9 Berfokus pada tanggung jawab pelaku, serta menampilkan konteks kekerasan yang telah terjadi sebelumnya. 9 Mengutip sumber kredibel, termasuk UPTD PPA dan Komnas Perempuan, untuk memperkuat informasi dan mencegah spe kulasi.
Contoh K asus Pemberi taan d an Pemberi taan F emi sid a
9 Melindungi identitas korban sesuai Kode Etik Jurnalistik, termasuk tidak menampilkan foto atau detail pribadi yang dapat menambah luka bagi keluarga. 9 Menghadirkan narasi yang empatik tanpa menyalahkan korban, serta menjaga marwah dan martabatnya dalam pemberitaan. 9 Mengedukasi publik tentang pola struktural kekerasan terhadap perempuan dan pentingnya sistem perlindungan yang responsif. 9 Mendorong akuntabilitas institusi, dengan menunjukkan perlu nya koordinasi antara lembaga layanan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam mencegah kekerasan berulang.
BAGIAN V
PENUTUP DAN RUJUKAN
LAYANAN
Penutup d an R ujukan L ayanan
1. Posisi Komnas Perempuan
No Harm, No Copycat
Pemberitaan femisida tidak boleh menimbulkan replikasi kekerasan. Hindari penayangan detail cara pembunuhan, alat, atau lokasi. Fokus pada konteks struktural, upaya hukum, dan pemulihan korban.
“Berita yang etis bukan hanya mencerahkan publik, tapi juga mencegah kekerasan baru.”
Kemanusiaan + Akurasi
Liputan wajib kontekstual, akurat, antistigma, dan berperspek gender. Gunakan bahasa yang empatik dan tidak menyalahkan kor ban.tif
Akuntabilitas Redaksi
Pastikan setiap berita dapat ditelusuri dan dikoreksi. Sediakan kanal umpan balik publik dan klarifikasi terbuka bila ada kekeliruan.
“Etika bukan beban, melainkan wujud tanggung jawab jurnalisme kemanusiaan.”
Kesehatan Mental Jurnalis
Meliput kasus femisida bisa berdampak emosional bagi jurnalis. Redaksi perlu memastikan dukungan psikologis, mekanisme debriefing, dan ruang istirahat yang aman.
“Menjaga kesejahteraan jurnalis adalah bagian dari etika profesi.”
B agi an V
Perlindungan Jurnalis
Selama peliputan dan pengawalan kasus femisida, jika jurnalis mengalami ancaman dan atau kekerasan dapat mengajukan permohonan perlindungan keamanan baik fisik dan digital pada LPSK, Komnas HAM, maupun Komnas Perempuan dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
2. Rujukan Layanan
Layanan untuk Korban atau Keluarga Korban Kekerasan:
W Komnas Perempuan – www.komnasperempuan.go.id Te lp : (021) 3903963 W UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perem puan dan Anak) W Layanan SAPA 129 (KemenPPPA) W LBH APIK, Rifka Annisa, dan lembaga layanan setempat (Daftar bisa diperbarui di lampiran) W Situs www.carilayanan.com
Layanan Dukungan untuk Jurnalis: W Aliansi Jurnalis Independen (AJI) W Layanan Konseling: Yayasan Pulih, https://www.healing119.id (Kementerian Kesehatan)
Penutup d an R ujukan L ayanan
BAGIAN VI
DAFTAR PUSTAKA
Daftar Pustaka
W Kovach, B. & Rosenstiel, T. (2014) The Elements of Journalism: What Newspeople Should Know and the Public Should Expect. New York: Three Rivers Press. W Komnas Perempuan. (2022). Kerangka Klasifikasi Femisida di Indonesia. Jakarta: Komnas Perempuan. W Steiner, L. (2021). A Feminist Ethics for Journalism. W UNESCO. (2018). Reporting on Violence Against Women and Girls: A Handbook for Journalists. W UNICEF & UNFPA. (2020). Gender-sensitive journalism for reporting on VAWG. W UNODC (2019) Global Study on Homicide 2019: Gender-related Killing of Women and Girls. Vienna: United Nations Office on Drugs and Crime. W Toledo, P., & Lagos, C. (2013). Effects and challenges of the media coverage of violence against women on feminicide. In EU-CELAC Dialogue on Gender: Workshop on Violence against Women and Femicide/Feminicide, Buenos Aires. Heinrich-Böll-Stiftung. W UNODC & UN Women. (2022). Statistical Framework for Measuring the Gender-related Killing of Women and Girls (Femicide/ Feminicide). Vienna: UNODC & UN Women. W UN Women. (2023). 10 Essentials for Gender-and Age-Sensitive Reporting of Violence Against Women and Girls. W World Health Organization (2012) Understanding and Addressing Violence Against Women: Femicide. Geneva: WHO
SUPLEMEN
SU PLEMEN
Femisida Tidak Dikenal: Pengabaian Terhadap Hak Atas Hidup dan Hak Atas Keadilan Perempuan dan Anak
Perempuan (Komnas Perempuan, 2021)
KOMNAS PEREMPUAN mulai mengembang- kan laporan terfokus tentang femisida dengan mem- komendasi lembaga HAM internasional. Pada perhatikan definisi, instrumen, serta re publikasi ini, diidentifikasi beberapa problem struktural penanganan femisida. Kerangka hukum nasional menjadi salah satu yang disorot, dengan belum sepenuhnya mengintegrasikan definisi maupun sanksi pi dana pada kasus-kasus femisida yang terjadi di Indonesia. Beberapa pasal tentang pembunuhan berencana dalam KUHP, seperti Pasal 338, 339, 340 belum tidak menyebutkan motivasi gender sebagai salah satu indikator. Begitu juga pada bentuk femisida lainnya. Hukum nasional belum memberikan perhatian spesifik pada tindakan pembunuhan terhadap bayi dan anak perempuan, pembunuhan perempuan terkait mahar, pembunuhan karena orientasi seksual dan identitas gender, dan femisida lainnya. Dengan menganalisis aduan dan laporan femisida yang masuk ke Komnas Perempuan, Kajian ini merekomendasikan pemerintah, di antaranya sebagai berikut. W Menyegerakan pengaturan pidana dengan mengintegrasikan femisida sebagai tindak penghilangan nyawa berbasis gender; W Mengintegrasikan data kasus femisida sebagai ukuran pencapaian pemerintah dalam Pembangunan Berkelanjutan, khususnya
SU PLEMEN
pengurangan secara signifikan jumlah kekerasan dan kematian perempuan terkait kekerasan; W Melakukan pendataan terpilah kasus femisida menurut jenis ke lamin, usia, pelaku, ranah, motif, kelompok rentan disabilitas dan minoritas seksual; serta W Memfasilitasi pembentukan Femicide Watch untuk merespons seruan Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perem puan.
1 Femisida Belum Dikenal (Komnas Perempuan, 2021)
SU PLEMEN
Lenyap dalam Senyap: Korban Femisida dan Keluarganya Berhak atas Keadilan (Komnas Perempuan, 2022)
TIDAK berhenti mengenali bentuk dan tantangan penanganan femisida di dalam negeri, Komnas Perempuan turut mempelajari hal serupa di ber bagai negara, seperti India, Spanyol, Nigeria, Malaysia, Belanda, Inggris, dan Turki. Analisis perbandingan hukum antar-negara ini menunjukkan adanya praktik baik yang dilakukan sejumlah negara dalam penanganan femisida dalam hukum pidana mereka, baik sebagai unsur pemberat maupun pengadilan khusus. Ulasan lebih mendalam terkait situasi femisida di Indonesia, Komnas Perempuan kembangkan dengan menganalisis 100 putusan pengadilan atas kasus pembunuhan terhadap istri. Pelaku membunuh korban dengan berbagai cara, mulai dari dicekik, dibanting, hingga dibacok. Jenazah korban pun diperlakukan tidak manusiawi, dengan dimutilasi, dibakar, dan dibuang. Laporan pengembangan pengetahuan ini mengamanatkan beberapa rekomendasi, di antaranya sebagai berikut. W Mahkamah Agung RI perlu menerbitkan panduan pendoku mentasian kasus pembunuhan berdasarkan pilah gender dan memasukkan isu femisida dan diksi femisida dalam putusan pengadilan. W Perguruan tinggi perlu mengarusutamakan isu femisida dalam pendidikan hukum pidana, kriminologi, dan lainnya W Mengembangkan kampanye dan pendidikan publik tentang femisida, dengan keterlibatan media dan lainnya, serta
SU PLEMEN
W Memastikan keluarga korban mendapatkan program pemulihan, baik melalui penghilangan trauma, pemberdayaan, hingga jaminan keamanan dari kemungkinan ancaman berlanjut dari pelaku
2 Lenyap dalam Senyap (Komnas Perempuan, 2022)
SU PLEMEN
Statistical Framework for Measuring the Gender-Related Killing of Women and Girls (Also Referred to as “Femicide/
Feminicide”) (UNODC, 2022)
FEMISIDA berbeda dengan pembunuhan pada umumnya. UNODC mengembangkan kerangka statistik yang dapat digunakan untuk mengenali dan menghitung femisida secara akurat. Kerangka ini dapat digunakan para pihak di seluruh negara dalam membangun sistem pendataan mereka. Kerangka statistik femisida ini disusun dengan beberapa poin utama, meliputi: W Pembunuhan yang disengaja, yang dilihat dari kriteria objektif (adanya pembunuhan terhadap seseorang); kriteria subjektif (niat pelaku); dan kriteria hukum, dengan pelanggaran ataupun kejahatan atas tindakannya tersebut. W Merupakan kekerasan berbasis gender, yang W berakar dari ketimpangan relasi kuasa, struktural, ataupun peran tradisional antara laki-laki dan perempuan. W Tindakan pembunuhan dapat terjadi ranah publik maupun ruang privat, dengan relasi pelaku dan korban yang beragam Sebagai sebuah bingkai konseptual, publikasi ini juga menguraikan variabel yang mengitari femisida, seperti adanya kekerasan baik se belum dan setelah terbunuhnya korban. Ini dimaknai sebagai hasil dari pemeriksaan forensik terhadap tubuh korban. Ini termasuk juga dengan pemeriksaan kekerasan seksual. Begitu juga dengan varibel mayat yang dibuang di tempat umum, dimaknai sebagai kasus saat tubuh korban ditemukan tidak tertutup
SU PLEMEN
atau berpakaian tidak lengkap di tempat kejadian perkara, ataupun dibiarkan di tempat umum Begitu juga variabel lain yang diperlukan sebagai bagian analisis, seperti hubungan pelaku dan korban maupun disagregasi, baik korban, pelaku, kejadian, dan mekanisme pembunuhan.
3 Statistical Framework for Measuring the Gender-Related Killing (UNODC,
2022)
SU PLEMEN
The Routledge International Handbook On Femicide And Feminicide (M. Dawson, dkk, 2023)
MERUPAKAN kumpulan artikel berbasis penga- laman, riset, dan telaah dari berbagai pakar serta aktivis tentang femisida. Buku ini terdiri dari 50 judul artikel yang dibagi ke dalam delapan bagian. Definisi dan metodologi, tindakan di berbagai negara, hingga respons sosial dan pengambilan kebijakan diulas dalam publikasi ini. Di antara artikel tersebut, media massa ju ga menjadi perhatian. Dalam artikel bertajuk Changing Media Representations of Femicide as Primary Prevention disebutkan penggunaan berita sebagai data semakin populer dalam pendokumentasian femisida. Demikian telah menjadi opsi di tengah masih minimnya pendokumentasian femisida yang dilakukan secara menyeluruh. Meskipun begitu, peran media tidak luput dari beberapa catatan kritis, seperti: W Peneliti mesti berhati-hati saat menggunakan berita sebagai data analisis femisida, karena potensi bias dan misrepresentasi dari informasi yang disampaikan dalam pemberitaan; W Pemberitaan femisida cenderung memosisikan perempuan korban sebagai pihak yang turut bersalah; dan W Femisida cenderung disampaikan sebagai insiden individual dan personal, dengan tidak mengungkap faktor struktural yang mengitari kasusnya. Hal ini ditengarai karena pelaku media acap menggunakan informasi dari institusi penegak hukum dan peradilan dalam pemberitaan femisida, sebagai sumber primer. Meskipun memudahkan jurnalis dalam peliputan,
SU PLEMEN
metode tersebut telah menciptakan ketergantungan yang menjauhkan media dari detail kekerasan berbasis gender. Para penulis artikel merekomendasikan agar templet dan konstruksi pemberitaan femisida mesti proaktif diarahkan untuk mengidentifikasi masalah, berbasis empati. Mereka menyarankan agar jurnalis dapat mengubah templet pemberitaan dengan cara bercerita/bernarasi; bahwa korban berhak untuk hidup dengan layak dan terlindungi.
SU PLEMEN
Counting Feminicide: Data Feminism in Action (C.D’Ignazio, 2025)
BUKU ini memberi perhatian yang lebih mendalam tentang metode mengum- pulkan dan mengolah data femisida. Terdiri dari tiga bagian, buku ini mengu las aspek-aspek seperti merancang, me- nyeleksi, dan mentransformasikan data, sebagai aksi dan refleksi. Disebutkan, pendataan femisida perlu dilakukan dengan seksama, setidaknya untuk tiga tujuan utama, yaitu untuk mengembangkan pengetahuan yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanganan; untuk mendorong kemajuan para aktivis dalam mencari solusi-solusi yang dibutuhkan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan secara menyeluruh; serta membangun solidaritas. Sebab itu data dan informasi yang digunakan untuk menganalisis femisida tidak pernah netral. Penulis buku ini menekankan perlunya membingkai ulang data yang tersedia, terus menerus memperbaiki praktik seleksi data, dan menjadikan data sebagai alat dalam transformasi kebijakan. Media pemberitaan, sebagaimana publikasi lainnya, disebutkan punya andil penting sebagai alternatif data femisida. Hanya saja, sebagai catatan, analisis data femisida dari pemberitaan media, baik sebagai data primer maupun sekunder, mesti dilakukan dengan kritis. Selain faktor kelengkapan informasi yang tidak tersedia di media, buku ini juga memberikan catatan dengan perilaku selektif yang dilakukan oleh media massa atas kasus-kasus pembunuhan terhadap perempuan.
SU PLEMEN
Berita-berita femisida lebih banyak ditemukan di perkotaan dan pusat- pusat pembangunan. Berbanding terbalik di wilayah pedesaan. Sehingga pemetaan situasi femisida, dari aspek geografis, menyulitkan. Dengan merefleksikan kembalikan metode produksi dan analisis data, buku ini menjadi demikian signifikan untuk mendukung kerja- kerja pengolahan data femisida yang dilakukan ke depan.
CATATAN :
CATATAN:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Tidak diragukan lagi, media mempunyai peran penting dalam memecah kesunyian pembunuhan terhadap
perempuan. Media bertanggung jawab, tidak hanya melaporkan kasus-kasus femisida, namun juga
menyoroti kesenjangan sistemik yang memungkinkan
hal tersebut terjadi. (Womankind Worldwide, 2022)
CATATAN :
CATATAN:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Kampanye publik dan upaya advokasi oleh masyarakat sipil untuk mengutuk semua tindakan
kekerasan berbasis gender, termasuk femisida, telah muncul dalam beberapa tahun terakhir. Gerakan
"me too" telah memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran publik tentang masalah
tersebut ( UNODC, 2024)
CATATAN :
CATATAN:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Harapan utama saya adalah akan ada lebih banyak penyelidik profesional atau media yang dapat
mendedikasikan diri untuk mempelajari masalah
misogini ini. (Lyubava, Analis Data Femisida)
0 Femisida atau Feminisida, istilah yang dimaknai kejahatan kebencian berbasis jenis kelamin belum banyak digunakan dalam pemberitaan. Meskipun pemberitaan tentang pembunuhan terhadap perempuan hampir tiap hari kita lihat dan dengar dalam berbagai pemberitaan. Buku Saku Pemberitaan Femisida dihadirkan sebagai bangunan pengetahuan yang akan memberikan manfaat bagi banyak pihak, ● terutama untuk para jurnalis dan editor dalam memperluas pemahaman publik tentang femisida. Penerbitan buku saku ini sekaligus dapat menjadi penguat buku-buku panduan serupa yang sangat diperlukan untuk meliput kasus-kasus diskriminasi terhadap perempuan dan kekerasan berbasis gender. Semoga ke depan buku ini dapat diintegrasikan dalam pembelajaran dan pendidikan Kode Etik Jurnalistik bagi jurnalis. Sehingga menjadi panduan yang lebih lengkap dan mendalam. Ninik Rahayu, Komisioner Purna Bakti Komnas Perempuan (2006-2009 dan 2010-2014), Ketua Dewan Pers (2022-2025), Direktur Eksekutif JalaStoria
Sebagai perempuan jurnalis, saya melihat pentingnya mengangkat suara perempuan C dan beragam identitas gender yang menjadi korban femisida. Untuk mencapai perubahan sosial dan keadilan gender, setiap jurnalis perlu menulis karya jurnalistik dengan menggunakan perspektif Hak Asasi Manusia sebagai pijakan. Buku ini penting sebagai panduan untuk mendukung kerja jurnalis dalam meliput femisida, sebagai kekerasan paling ekstrem terhadap perempuan dan beragam identitas gender. Shinta Maharani, Ketua Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia
Femisida adalah fenomena struktural ekonomi-politik dalam ekosistem sosial yang tidak ramah hak-hak perempuan. Ketika para analis di berbagai negara demokrasi dan pasca-otoriter banyak merujuk pemberitaan media sebagai rujukan kebijakan, jurnalis dan media dituntut mampu menghadirkan pemberitaan yang inklusif, kredibel, akurat, berperspektif HAM. Buku panduan ini tidak hanya mendukung kerja-kerja jurnalisme di redaksi, tetapi juga mendorong keterlibatan jurnalis dalam menghadirkan informasi berkualitas, yang mengadvokasi hak asasi perempuan di Indonesia. Masduki, Guru Besar Bidang Ilmu Media dan Jurnalisme, Universitas Islam Indonesia
PUBLIKASI