Baca PDF (OCR): Kwitangologi 8

46 halaman · 17 halaman diproses dengan OCR· 15439 ms

Daftar isi
  1. KWITANGOLOGI
  2. Vol.8
  3. OLIOLISI
  4. EPISODE PANJANG PELANGGARAN HAM
  5. 205.01.05.048
  6. “Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi,”
  7. APARAT KACUNG
  8. INVESTASI(?)
  9. IBU KOTA
  10. NEGARA UNTUK
  11. SIAPA?
  12. “Politicians promise you heaven before election and give you hell after”
  13. DATAKE
  14. Riau: 7
  15. Jambi: 2
  16. Sumatera Selatan: 2
  17. Bengkulu: 3
  18. 13 13 12 12
  19. KERASAN!
  20. DAN TERJADI LAGI KISAH
  21. LAMA YANG TERULANG
  22. KEMBALI..
  23. APARAT LUAR BIASA!
  24. LISI POLISI POLISI
  25. LISI POLIS! POLISt
  26. POLISI POLISI
  27. DI BALIK TIDAK
  28. TERDISTRIBUSINYA
  29. KEBENARAN DAN
  30. KEADILANDARI
  31. RUSIAV
  32. “Berikan kami kekuatan, Tuhan. Kami belum bisa, ada yang harus kami selesaikan”
  33. KontraS

KWITANGOLOGI

Vol.8

OLIOLISI

EPISODE PANJANG PELANGGARAN HAM

Kwitangologi Vol.8

↘ Editor KontraS ↘ Desain Mischievous Digital Labor ↘ Ilsutrasi dan tata letak Tuan Parkodi

Jalan Kramat II/7, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat Tlp: 021-3919097 | Fax: 021-3919099 | [email protected] Copyleft KontraS, 2022 Tanpa hak cipta. Diperbolehkan memperbanyak sebagian atau seluruh isi zine ini tanpa izin tertulis dari penerbit.

T

Bertepatan dengan 24 tahun perjalanan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam bidang hak asasi manusia, KontraS kembali meluncurkan Zine Kwitangologi Vol. 8 dengan mengambil tema “Episode Panjang Pelanggaran Hak Asasi Manusia”.

Sebagaimana pada #Kwitangologi edisi-edisi sebelumnya, #Kwitangologi edisi kali ini, kami kembali mencoba untuk merangkum permasalahan HAM yang terjadi dalam empat bulan kebelakang serta bacaan kondisi HAM dalam empat bulan yang akan datang berdasarkan data dan tren yang diamati oleh KontraS. Beberapa data dan pemantauan yang dilakukan oleh KontraS kemudian dibungkus dengan kemasan santai serta dapat dengan mudah dibaca dan dipahami oleh seluruh kalangan yang ada. KontraS meyakini bahwa Zine merupakan salah satu metode yang dapat dikatakan salah satu sarana untuk dapat menyebarkan isu HAM yang mudah dimengerti serta dipublikasikan ke khalayak umum.

Setidaknya dalam kurun waktu empat bulan kebelakang kami menilai bahwa pelanggaran HAM masih berada dalam episode-episode yang panjang, dan entah sampai kapan pelanggaran HAM akan terus dilanggengkan oleh pemerintahan saat ini. Dari mulai permasalah kriminalisasi pejabat publik yang kian meresahkan, kemudian ada pembahasan terkait 3 periode yang memang digadang-gadang akan terjadi, kemudian menumpuknya permasalahan lingkungan yang ada di negeri ini, selanjutnya kami juga merangkum bagaimana proses Ibu Kota Negara yang kesannya sangat terburu-buru. Ada pula kami juga mencoba untuk merangkum permasalahan yang terjadi di Tanah

Papua, serta penggambaran data kekerasan yang terjadi selama beberapa kurun waktu kebelakang. Kami juga mencoba untuk memberikan gambaran pada isu internasional terkait permasalahan Rusia vs Ukraina serta upaya meminta maaf dari salah satu tokoh negara Belanda. Dan satu lagi isu yang kami coba highlight terkait bagaimana sikap Kepolisian yang semakin membuat warga takut dengan institusi tersebut. Selain beberapa topik pembahasan tersebut, tidak lupa juga kami memberikan ruang untuk masyarakat dapat menuliskan ide terkait harapan-harapan untuk negara dalam Sudut KontraS.

Besar harapan KontraS, untuk dapat terus menyuarakan isu-isu hak asasi manusia di tengah ketidakseriusan pemerintah dalam menangani isu hak asasi manusia yang terjadi. Serta kami berharap bahwa #Kwitangologi dapat menjadi media baru untuk KontraS dapat terus menyuarakan isu hak asasi manusia dan zine ini merupakan upaya kita untuk dapat menyederhanakan berbagai macam diskursus yang teoritik dan terkesan berat mengenai HAM ke dalam bahasa-bahasa ringan serta dibungkus dengan visual yang menarik dan menghibur. Akhir kata, selamat menikmati dan silahkan untuk disebarluaskan!

Fatia Maulidiyanti Koordinator KontraS

Kata Pengantar 2
Hadiah Spesial di HUT KontraS ke-24: Koordinator dan Mantan 5
Koordinator Ditetapkan Jadi Tersangka
Sikap Labil Presiden di Sirkus Penundaan Pemilu 10
Aparat Kacung Investasi(?) 13
Ibu Kota Negara Untuk Siapa? 17
Data Kekerasan! 22
Dan Terjadi Lagi Kisah lama yang terulang kembali….. 21
Pemerintah Di Balik Tidak Terdistribusinya Kebenaran dan Keadilan 27
dari Negara Lain
Fakta Seputar Berita Rising Star 2022 Rusia vs Ukraina 31
Katanya PRESISI, tapi kok malah GEBUKIN RAKYATnya sendiri? 35
Sudut KontraS
Pilihan Musik dan Film! 38
Doa Untuk Negara 41
TTS Oligarki 42

HADIAH SPESIAL DI HUT KONTRAS KE-24:

KOORDINATOR DAN MAVTAN KOORDINATOR DITETAPKAN JADI TEERSANGKA

Jum’at 18 Maret 2022, berlokasi di kediaman pribadinya, Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS tiba-tiba mendapatkan surat ‘cinta’ dari aparat. Isinya bukan ucapan selamat ulang tahun untuk KontraS. Tapi malah pemanggilan untuk diperiksa sebagai TERSANGKA di Polda Metro Jaya pada 21 Maret 2022.

Pemanggilan dan penetapan ini sebagai tersangka juga bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) KontraS yang ke-24. Bukannya mendapatkan ucapan selamat ulangtahun, harapan Panjang umur, atau perbaikan situasi hak asasi manusia di Indonesia, hadiah special di tahun ini justru penetapan koordinator Kontras sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Opung Luhut. Jelas ironi, sebab peran masyarakat sipil justru kian terbatas ditandai dengan masifnya represi dan kriminalisasi terhadap pembela HAM.

Penetapan tersangka ini juga mengirim sinyal agar masyarakat jangan macem-macem ya sama bisnis pejabat publik apalagi dibongkar-bongkar. Kalau mau bongkar, Polisi akan stand by 24 jam untuk memidanakan. Fenomena ini sudah pasti berbahaya dan akan membangun iklim ketakutan bagi masyarakat sipil

Bukti Absolutnya Kuasa Opung Luhut
Hadiah Spesial di HUT KontraS ke-24: Koordinator dan
Mantan Koordinator Ditetapkan Jadi Tersangka

Kriminalisasi terhadap Fatia dan Haris menegaskan Opung Luhut yang super power. Jadi valid banget kalua ada celotehan ‘Lord Luhut’ yang jadi bahan becandaan di masyarakat. Kekuatannya tak tertandingi dan bahkan bisa mengatur jalannya proses hukum terhadap Fatia-Haris. Di tahap mediasi buktinya, Opung Luhut gampang bener menentukan bahwa kasus ini lanjut dan mediasi telah gagal. Padahal kedua belah pihak saja belum bertemu sama sekali untuk berdiskusi.

Opung Luhut ini selain kuasanya absolut, standar ganda juga ternyata. Mau tau kenapa? Pasti kita ingat dong ya, Luhut lewat kuasa hukumnya mendesak Fatia-Haris untuk membuka data dan membuktikan ucapannya terkait keterlibatan Luhut dalam pertambangan di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Bahkan Luhut sampai melakukan somasi sebanyak dua kali hingga akhirnya melaporkan Fatia-Haris ke Polisi.

Ternyata, ketika masyarakat coba untuk mendesak Luhut membuka data terkait 110 Juta masyarakat yang mau untuk Pemilu ditunda, Opung justru menolak mentah- mentah. Udah datanya ngawur, inkonstitusional pula. Belum lagi soal dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis PCR, Opung pun diam seribu bahasa tanpa pernah membuka data keterlibatannya. Padahal pejabat publik yang harusnya bekerja secara transparan dan akuntabel.

Laporan Pejabat, Siap Gerak
Laporan Warga, Kita Bikin Mangkrak
Hadiah Spesial di HUT KontraS ke-24: Koordinator dan
Mantan Koordinator Ditetapkan Jadi Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Fatia-Haris juga bisa dibilang sangat cepat. Coba bandingin deh sama kasus-kasus lain yang sudah dilaporkan KontraS ke Polda Metro Jaya. Kasus kekerasan terhadap Muhammad Yahya dalam aksi #ReformasiDikorupsi, kasus peretasan Ravio Patra dan kasus kekerasan terhadap Tri Kurnia Yuniarto saat meliput di gedung DPR/MPR RI sampai hari ini mangkrak. Perkembangan kasusnya gelap.

Cepatnya proses kasus Fatia dan Haris juga kembali menegaskan adanya konflik kepentingan yang terjadi apabila kasus tersebut melibatkan pejabat publik. Peristiwa tersebut jelas mencederai asas equality before the law. Giliran pejabat, prosesnya cepet banget! Tapi giliran warga, kok dibikin ngaret?

Untuk mengakhiri praktik semena-mena pejabat publik dan kriminalisasi ini, kami butuh dukunganmu untuk #SelamatkanKebebasanBerekspresi dan bersama menunjukkan bahwa #kitaberHAK merengkuh hak-hak kita sebagai warga dan memperjuangkan keadilan!

Mari bersama bersolidaritas dengan turut melakukan beberapa hal di bawah ini:

  1. Isi dan sebarkan petisi https://change.org/SelamatkanKebebasanBerekspresi Caption: “Ruang kita sebagai warga untuk berekspresi kian dibatasi, mulai dari perburuan terhadap mereka yang mengkritik melalui seni seperti mural, kriminalisasi, hingga somasi yang dilayangkan pejabat publik. Apa yang menimpa Fatia-Haris bisa saja juga
    menimpa kita di kemudian hari. Unutk itu #kitaberHAK untuk #SelamatkanKebebasanBerekspresi.”

Jangan lupa untuk mention Jokowi, Divisi Humas Polri, KontraS, dan Bersihkan Indonesia

  1. Unggah video dukunganmu! “Fatia dan Haris adalah pembela HAM yang konsisten memperjuangkan kemanusiaan di Indonesia. Pelaporan yang dilayangkan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan didasari oleh video yang diunggah di Kanal Youtube Haris yang mendiskusikan tentang dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan aktivitas militer di Papua. Hadiah Spesial di HUT KontraS ke-24: Koordinator dan Mantan Koordinator Ditetapkan Jadi Tersangka

Laporan ini merupakan ancaman atas hak kebebasan berekspresi, tidak hanya bagi Haris dan Fatia, namun juga seluruh masyarakat Indonesia. Juga semakin menjauhkan informasi yang senyata-nyatanya tentang permasalahan di Papua. Jika hari ini Fatia dan Haris, maka besok bisa jadi saya atau anda yang direnggut hak-haknya. Untuk itu, kami mendorong supaya kepolisian menghentikan proses penyidikan dan Menko Marves mencabut laporan Polisi terhadap Fatia-Haris. Karena #kitaberHAK untuk #SelamatkanKebebasanBerekspresi!”

Sekali lagiiii, jangan lupa untuk mention Jokowi, Divisi Humas Polri, KontraS, dan Bersihkan Indonesia!

Hadiah Spesial di HUT KontraS ke-24: Koordinator dan
Mantan Koordinator Ditetapkan Jadi Tersangka

SIKAP LABIL PRESIDEN DI SIRKUS PENUNDAAN PEMILU

205.01.05.048

Penundaan pemilu 2024 digadang-gadang menjadi solusi atas alasan pandemi covid-19 dan kondisi keuangan Indonesia. Benarkah demikian? Lalu, bagaimana sikap Presiden Jokowi? Hingga kini Jokowi dinilai tidak tegas dan tidak memiliki statement yang jelas dalam wacana penundaan pemilu 2024. Ketika ditanya mengenai wacana penundaan pemilu, Jokowi menjawab secara formalitas bahwa ia patuh terhadap konstitusi atau UUD 1945.

“Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi,”

Tegas Jokowi pada 4 Maret 2022.

Sikap mencla-mencle Jokowi dalam wacana penundaan pemilu membuat publik bertanya-tanya. Kemana sebenarnya pijakan Jokowi jika hanya mengikuti konstitusi yang katanya akan diubah. Bukankah seharusnya Pak Jokowi dapat bersikap tegas dalam menolak wacana ini? Hanya Tuhan yang tahu. Namun, jika ditarik sedikit lebih jauh ternyata sikap labil Pak Jokowi pernah terjadi ketika Gibran Rakabuming Raka (anak pertama) dan Bobby Nasution (menantu) maju ke kursi elektoral.

Gibran maju sebagai bakal calon wali kota pada Pilkada Solo 2020. Sedangkan Bobby Nasution maju sebagai bakal calon wali kota Medan pada Pilkada 2020. Di waktu yang bersamaan, orang terdekat Jokowi berambisi mendapat kursi jabatan. Tentunya saja hal ini menuai kritik karena Jokowi pernah memberikan pendapat bahwa menjadi presiden bukan berarti memberikan perpanjangan kekuasaan kepada anak dan menantunya.

Dalam artikel The Economist yang berjudul “Indonesian politics is becoming a family affair”, Jokowi pernah bersumpah bahwa para politisi baru di lingkaran keluarganya tidak akan bergantung padanya. Pernyataan itu sempat dimuat dalam buku autobiografi Jokowi yang diterbitkan pada 2018 lalu. Tetapi nampaknya, Jokowi berubah pikiran–mencla-mencle terbukti anak dan menantunya mendapatkan posisi jabatan pada 2020 lalu. Tanpa diduga, dinasti politik bak terbangun di siang bolong.

Dalam hukum tata negara (HTN) Indonesia tidak terdapat peraturan yang mengatur mengenai penundaan pemilu, baik di level konstitusi (UUD 1945) maupun undang- undang (UU). Pada Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyatakan: (1) ”Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 (lima) tahun sekali” dan (2) ”Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota

Sikap Labil Presiden di Sirkus Penundaan Pemilu

DPR, DPD, Presiden dan Wapres dan DPRD”.

Selanjutnya Pasal 167 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, ”Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali”. Dengan tak diaturnya penundaan pemilu bukan berarti tak boleh ditunda. Maka terdapat asas HTN laws change by precedent (hukum dapat berubah karena peristiwa tertentu). HTN selalu menyediakan solusi hukum jalan keluar (exit law) pengaturan baru. Karena pemilu merupakan agenda fundamental bernegara, maka exit law yang disediakan HTN adalah melalui perubahan konstitusi (UUD).

Melihat sejarah kelabilan Jokowi di atas, tidak menutup kemungkinan bahwa ia akan setuju dengan wacana penundaan Pemilu 2024 yang akan disiasati melalui revisi konstitusi. Sekadar mengingatkan, pada 2021 Jokowi pernah mendapat julukan man of contradiction dan king of lip service. Alangkah baiknya jika kita bersiap menerima respon yang mencla-mencle di sisa masa jabatan hingga 2024. Fakta penundaan pemilu tersebut tidak dapat digeneralisasi pada persoalan selain pada faktor pandemi dan beban biaya pemilu yang tinggi tidak serta merta dapat dijadikan dasar bagi penundaan pemilu. Mau dibawa kemana pemilu 2024?

Sikap Labil Presiden di Sirkus Penundaan Pemilu

Ibu Kota Negara untuk Siapa?

APARAT KACUNG

INVESTASI(?)

t0180m

Mungkin bagi sebagian orang, judul diatas sangatlah memantik amarah dan mempertanyakan apa maksud penulis menuliskan bahwa aparat merupakan kacung investasi. Baik, mungkin akan terdengar sedikit menyakitkan ya, tapi saya hanya berusaha untuk menyampaikan fakta yang ada. Bahwa tidak bisa dipungkiri, kebijakan pembangunan nasional yang sedang dikejar oleh pemerintahan saat ini kerap kali menggunakan aparat keamanan sebagai “pengawal” untuk perusahaan itu sendiri.

Lebih lanjut lagi, saya akan langsung membahas spesifik kasus yang akhir-akhir ini hangat diperbincangkan, yaitu Wadas serta Wawonii. Mungkin sebagian dari kalian telah mengetahui dua kasus tersebut. Oke, mari kita mulai membahasnya satu per satu, mulai dari Wadas. Wadas merupakan salah satu desa yang yang berada di sebelah utara Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah. Wadas merupakan salah satu desa yang memiliki tingkat sumber daya alam batuan andesit cukup tinggi, yang akhirnya dilirik oleh perusahaan untuk dapat dikeruk batuan andesitnya. Naah, batuan andesit yang dikeruk tersebut akan digunakan sebagai bahan pembangunan Bendungan Bener. Eitsss tidak hanya disitu saja, proyek penambangan ini sejatinya memiliki banyak permasalahan baik dari segi formil sampai ke materil, dari yang administratif sampai ke substansinya. Salah satunya adalah terkait Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Bendungan Bener yang juga dijadikan sebagai ANDAL Penambangan di Desa Wadas. Padahal, kegiatan pembangunan bendungan dan penambangan merupakan kegiatan yang berbeda, serta memiliki dampak lingkungan yang berbeda pula seperti yang telah dijelaskan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sehingga, pembuatan Bendungan Bener dan kegiatan penambangan batuan andesit di Desa Wadas seharusnya memiliki ANDAL yang terpisah. Selain itu, analisis resiko yang dilakukan pun terkesan asal-asalan dan tidak partisipatif, sehingga memiliki potensi yang sangat serius bagi masyarakat Desa Wadas.

Desa Wadas adalah desa yang berada di hulu, jadi jika perbukitan batuan andesitnya ditambang maka besar kemungkinan 27 mata air yang terdapat di dalamnya juga ikut hilang dan mempengaruhi wilayah-wilayah lain sampai ke hilir. Kekeringan menjadi salah satu resiko yang sangat mungkin terjadi. Hilangnya ruang hidup warga dan sektor yang menjadi potensi utama sekaligus mata pencaharian warga di Desa Wadas yaitu pertanian menjadi salah satu dampak yang dikhawatirkan, sehingga warga masih terus menolak rencana penambangan hingga kini.

Proyek pembangunan ini seolah dihalalkan oleh pemerintahan Provinsi Jawa Tengah loh, padahal terdapat banyak permasalah yang akan terjadi jika memang proyek ini terus dilanjutkan. Penghalalan tersebut, semakin menjadi ketika aparat keamanan

Aparat Kacung Investasi(?)

yang bukannya melindungi dan mengayomi malah melakukan upaya penggusuran, kemudian juga ada tindakan represif, penangkapan sewenang-wenang ke warga desa, dan masih banyak permasalahan lain yang semakin timbul dengan adanya “pengawalan” dari pihak kepolisian. Bayangkan saja bagaimana mencekamnya Desa Wadas saat ratusan bahkan mungkin ribuan aparat keamanan turun dengan berseragam dan bersenjata lengkap disertai tameng, pentungan, dan beberapa mobil berisi anjing pada 8 Februari 2022 lalu datang masuk ke halaman masjid serta rumah-rumah warga dan kemudian melakukan upaya penangkapan secara sewenang-wenang. Pada peristiwa ini, 67 orang termasuk warga dan pendamping hukum warga ditangkap tanpa alasan, sebagian mendapatkan kekerasan dari aparat seperti dipukul, dicekik, diseret, ditendang, diinjak sampai diludahi. Hingga kini, masih banyak warga dari anak-anak sampai orang tua yang masih trauma akibat peristiwa tersebut. Apakah yang dilakukan aparat itu merupakan tindakan pengamanan yang melindungi? Atau tugasnya malah membuat ketakutan?

Oke, itu mungkin gambaran singkat terkait apa yang terjadi di Wadas. selanjutnya saya akan membawa kalian ke salah satu kasus lagi yang sedang hangat diperbincangkan juga, yaitu upaya penerobosan lahan yang dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Roko-Roko Raya, Kabupaten Konawe Kepulauan atau biasa disebut Wawonii dengan menggunakan pengawalan ketat dari kepolisian bahkan TNI.

Baik, mungkin akan saya jelaskan sedikit mengenai sebenarnya apa yang terjadi di Wawonii? Penerobosan lahan yang kalian dengan pada akhir-akhir ini sejatinya bukan yang kali pertama, upaya penerobosan lahan oleh PT GKP telah dilakukan sejak tahun 2015 dan tercatat telah melakukan lima kali upaya penyerobotan lahan loh. Penyerobotan lahan secara berulang ini sejatinya merupakan bentuk upaya paksa dari PT GKP itu sendiri dalam membangun jalan tambang menuju lahan yang sudah dibebaskan dan konsesi tambang. Oh iya hampir lupa, bahwa Wawonii ini sejatinya merupakan pulau kecil yang memiliki sumber daya alam tinggi yang menarik perhatian PT GKP untuk singgah mengeruk apa yang ada di Wawonii terus ditinggalin gitu aja, seperti rasa sayangmu ke dia….

Hehehhe, oke kita lanjut lagi. Penerobosan ini benar benar dikawal ketat oleh aparat kepolisian, yang berimbas pada rusaknya tanaman warga. Warga sejatinya berusaha untuk terus melawan loh asal kalian tau. Tapi sayangnya, upaya perlawanan yang dilakukan oleh warga itu malah mengakibatkan 28 orang diantaranya mengalami tindak kriminalisasi, dan dilaporkan oleh PT GKP atas tuduhan menghalang-halangi aktivitas tambang serta merampas kemerdekaan terhadap seseorang, selain itu ada juga tuduhan pengancaman, serta tuduhan penganiayaan. Daaan kalian tau,

Aparat Kacung Investasi(?)

pelaporan PT GKP itu langsung di proses dengan cepat loh! Keren kan! Hahahah, tapi pelaporan salah satu warga Wawonii terkait pengrusakan tanaman dan lahannya oleh PT GKP malah nggak di proses loh. Keren juga kan… malah yang melapor ditetapkan menjadi tersangka xixixi lucu banget emang aturan di negeri kita hahahha.

Dari dua kasus pembangunan proyek nasional yang mendapat “pengawalan” oleh aparat keamanan tersebut, semakin menunjukkan ruang cukup besar bagaimana keberpihakan aparat keamanan yang cenderung lebih melindungi perusahaan…. mengayomi perusahaan… serta melayani perusahaan. Sebenarnya, hubungan romantis antara pemilik modal dan pemilik senjata yang mengakibatkan konflik seperti ini, merupakan pola yang sering berulang dalam konflik agraria di masyarakat yang melibatkan perusahaan. Tentu saja dengan adanya hubungan romantis mereka, pemilik senjata akan memberikan apa saja untuk pemilik modal memuluskan keinginannya termasuk mengerahkan aparat dengan dalih untuk kepentingan keamanan atau untuk dijadikan “kacung” oleh pemilik modal. Contohnya seperti kasus yang terjadi di Sangihe, Parigi Parigi Moutong, Kulon Progo, dan Kendeng. Bahkan, kalau mau ditarik jauh ke belakang pola serupa juga terjadi dalam tragedi Kajang Berdarah di Bulukumba pada 2003 lalu.

Hehehhe jadi kesimpulan dari judul saya apakah salah? Semua tergantung pada pemikiran kalian sendiri, sebenarnya masih banyak kasus-kasus yang sejatinya memiliki pola yang sama dengan kasus di atas, atau bahkan akan berdampak seperti kasus di atas juga.. Semoga kalian menyadari bagaimana seharusnya peran aparat keamanan yang sejatinya melindungi, mengayomi, dan melayani siapa? Semoga ini bisa jadi bahan refleksi kita ya… semoga sehat selalu kawan-kawan pembaca.

Aparat Kacung Investasi(?)

IBU KOTA

NEGARA UNTUK

SIAPA?

e

Ibu kota baru? Hmmm mungkin isu ini beberapa waktu lalu lagi ramai dibicarakan, okay let me tell you a story about ibu kota baru. Pada 2019 lalu, Presiden kebanggaan oligarki mengumumkan bahwa ibu kota baru dipindahkan dari DKI Jakarta dan akan dibangun sebagai salah satu mega proyek di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Nah, ibu kota ini dinamakan Nusantara dan dibangun di atas wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 6.189 ha. Eiiitssss tidak hanya itu saja yang mencengangkan, pemindahan Ibu Kota ini cenderung dipaksakan loh! Bagaimana tidak, just for your information aja nih, kalo pembahasan Undang-Undang IKN itu dijalankan kurang dari dua bulan! Pinter juga kan anggota parlemen kita xixixixixi.

Okaay, kita lanjut lagi. Tau nggak sih kalian kalau sejauh ini, KontraS mencium adanya aroma conflict of interest yang sangat kental loh dalam proses pembangunan IKN! Nah kami menilai bahwa ada sejumlah nama yang disinyalir akan dapat keuntungan besar dengan adanya pembangunan di Penajam Paser ini. yaa tau sendiri gimana penguasa saat ini, mereka kan punya lahan dimana-mana. Nah dari itu kan kita tau, kalau ini pembangunan Ibu Kota nggak murni buat kepentingan rakyat, tapi ya buat kantong penguasa dan pengusaha yang emang deket sama pemerintahan hihihhih. Nah, belum juga selesai terkait pertambangan yang ada di Indonesia, eh malah pemerintah sekarang ngejar Ibu Kota Baru, aneh kan? Kita liat aja nih, Oke kita lanjut, selain beberapa masalah itu tadi yang udah kami jelaskan, belum juga selesai isu terkait pertambangan yang ada di Kalimantan, eh pemerintah kok malah menggencar gencarkan isu pemindahan serta pembangunan IKN. kan aneh ya, terancamnya lingkungan hidup yang baik dan sehat seharusnya juga harus di perhatikan. Pemerintah sejauh ini juga belum bertanggung jawab atas permasalahan lingkungan terkait adanya korporasi tambang.

Kita lanjut lagi, selain permasalahan tersebut kita juga melihat dengan adanya upaya pembangunan IKN cenderung nantinya akan ada beberapa dugaan pelanggaran HAM yang bisa terjadi loh! Setidaknya kami mencatat ada 4 dugaan pelanggaran HAM ketika memang pemerintah terus memaksakan untuk dapat melakukan pembangunan IKN, antara lain sebagai berikut; pertama, diabaikannya hak atas partisipasi. Oke kenapa bisa ada dugaan tersebut? Nah sebagaimana sebelumnya, bahwa proses pembahasan yang dilakukan DPR buat merumuskan dan membahas RUU IKN ini cuma 43 hari mulai dari Pansus terbentuk hingga disetujui bersama dalam Rapat Paripura! Gila kan, orang-orang parlemen kita pada pinter semua wkwkw (pinter atau apa nih enaknya heheheh). Oke lanjut, yaa kita bisa lihat bahwa pola pembahasan secara sat-set-wet ini bukan yang kali pertama, kita lihat dari pembahasan RUU Cipta

Ibu Kota Negara untuk Siapa?

Kerja, RUU perubahan UU KPK, pembahasan revisi UU Mineral dan BatuBara, RUU revisi UU Mahkamah Konstitusi, dan pengesahan Perppu yang mengatur penanganan Covid-19. Keren kan anggota kita, patut diacungi jempol! Hehehehhe

Kita juga melihat loh, selain ruang partisipasi yang minim, pembangunan ini nggak didukung oleh akses informasi yang utuh dan transparan, padahal kan ya informasi terkait mega proyek ini seharusnya esensial yang berguna bagi masyarakat untuk mencari tahu secara persis perencanaan dari proyek oligarki ini xixixi. Yah tapi tau sendiri lah, kalau negara yang seharusnya memiliki tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya akses informasi, tapi malah nutup-nutupin xixixix. Lanjutt yok lanjut. Selain hal tersebut, kita juga menggaris bawahi bahwa dengan adanya pembangunan IKN ini dapat menyebabkan terenggutnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat loh, ya gimana nggak terenggut sekarang dengan adanya rencana pemindahan ibu kota jelas jelas akan menjadi tantangan yang besar dalam aspek lingkungan hidup, terlebih lagi pemerintah nggak bisa menjamin tidak merusak lingkungan hidup dan tetap mempertahankan fungsi hutan, serta keanekaragaman hayati. Yaa semoga sajaa pemerintah melek akan hal itu ya….

aman, gimana itu bisa terjadi? Ya karena kita berkaca saja pada beberapa proyek yang dijalankan pemerintah seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Objek Vital Nasional (Obvitas) yang kalaau kalian tau, bahwa pendekatan keamanan kerap dilakukan pada proyek-proyek tersebut. Naah, nggak

Ibu Kota Negara untuk Siapa?

menutup kemungkinan juga bahwa mega proyek Ibu Kota Baru ini akan menggunakan pendekatan keamanan juga. Alih-alih penggunaan pendekatan keamanan membuat masyarakat lebih aman, malah justru dengan adanya pendekatan keamanan semakin membuat masyarakat takut. Kalo kita kasih contoh ya masyarakat di Desa Wadas, yang malah sikap pemerintah condong memberikan jalur dengan menurunkan aparat secara masif, yang membuat masyarakat semakin ketakutan.

Jadi dari berbagai macam potensi pelanggaran yang akan terjadi, sejatinya Ibu Kota Negara Baru ini untuk masyarakat atau kelompok tertentu? Semoga saja ini bisa jadi refleksi bagi kita yaaa oh iya lupa ebelum menutup mungkin saya mau mengutip salah satu quotes dari Emma Goldman yang sedikit memberikan gambaran permasalahan saat ini xixixixix, have a nice day kamerad!

“Politicians promise you heaven before election and give you hell after”

― Emma Goldman

Ibu Kota Negara untuk Siapa?

DATAKE

  • Aceh: 6
    Kepulauan Riau: 2 Sumatera Utara: 8

Riau: 7

Jambi: 2

Sumatera Selatan: 2

Bengkulu: 3

Kalimantan Tengah: 1 DKI Jakarta: 21 Jawa Tengah: 15 Jawa Timur: 5 Banten: 5 Bali: 2

Jawa Barat: 2 DI Yogyakarta: 4 NTB:1

Kasus Kekerasan HRD Bulan Januari 2021 - Februari 2022

13 13 12 12

9 10 8 8 8 7 7 7 6

JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AUG SEPTOKTNOV DESJAN FEB

KERASAN!

Kalimantan Timur: 1 Sulawesi Selatan: 4 Maluku: 4 Sulawesi Tengah: 2

Sulawesi Tenggara: 3 NTT: 4 Papua Barat: 2 Papua: 15 Institusi Pelaku Polisi: 85TNI:3 Swasta: 12 OTK:17 Pemerintah: 15 Warga:2

Berdasarkan pemantauan kontraS terkait kasus kekerasan terhadap Human Rights Defender (HRD) pada bulan Januari 2021 - Februari 2022, Terdapat 123 peristiwa di 25 provinsi dengan jumlah korban sebesar 731 orang. Kekerasan tersebut mengakibatkan 87 korban luka, 3 korban tewas, 586 korban ditangkap, serta 55 dampak lainnya (teror, intimidasi, dan lain-lain).

DAN TERJADI LAGI KISAH

LAMA YANG TERULANG

KEMBALI..

APARAT LUAR BIASA!

LISI POLISI POLISI

3A

LISI POLIS! POLISt

POLISI POLISI

Pemerintah nampaknya tak kunjung bertaubat atas peristiwa kemanusiaan yang terus terjadi di tanah Papua. Kembali, tujuh orang anak harus menelan kejadian pahit berupa penyiksaan yang dilakukan oleh aparat karena dituduh mencuri senjata. Peristiwa bermula pada saat terjadi pencurian senjata di Sinak pada tanggal 22 Februari 2022 pada pukul 22.15 WIT bertempat di Pos PT. Modern. Bandara Tapulunik Sinak, Kabupaten Puncak. Kejadian ini terjadi pada malam hari saat semua anggota dan masyarakat sekitar bandara Tapulunik sedang bermain Togel dan permainan Dadu yang dibuka oleh anggota Pos PT. Modern.

Setelah menyadari senjata di pos tersebut hilang, petugas menuduh bahwa anak-anak yang sedang nonton TV di pos menjadi pelaku pencurian senjata. Padahal mereka tidak sama sekali mengetahui kejadian dari pencurian senjata tersebut. Adapun petugas di Pos langsung melakukan tindakan kekerasan serta penyiksaan terhadap tujuh anak di bawah umur. Ketujuh anak tersebut adalah:

  1. DM (SD kelas 5) 5. AM
  2. DK (SD Kelas 4) 6. WM
  3. FW 7. Makilon Tabuni (SD Kelas 6)
  4. EM Tindakan penyiksaan yang dilakukan telah berakibat terlukanya anak-anak bahkan satu orang meninggal dunia. Anak yang meninggal dunia bernama Makilon Tabuni. Mayat dari almarhum kemudian dibakar (dikremasi) di depan Kantor Polsek Sinak. Peristiwa kekerasan yang menimpa ketujuh anak tersebut tentu saja merupakan akibat dari kultur kekerasan yang terus dibiarkan di Papua. Selain itu pendekatan keamanan yang minim koreksi dan tak pernah dievaluasi terus memperparah situasi yang ada di bumi Cenderawasih. Peristiwa ini sekaligus menegaskan ketidakbecusan negara dalam melindungi anak-anak di Papua. Sebelumnya, masih segar di ingatan terdapat 2 orang balita yang menjadi korban salah tembak saat terjadinya kontak senjata di Papua. Hingga saat ini kasus tersebut pun tak pernah diungkap secara tuntas. Bias Informasi, Ketidakberimbangan Narasi Sayangnya pemberitaan terhadap penyiksaan anak di Papua tersebut tak dilakukan secara masif, khususnya oleh media nasional. Kami hampir tak melihat media nasional
Sikap Labil Presiden di Sirkus Penundaan Pemilu

mengangkat isu ini atau menjadikan kasus ini sebagai bahasan penting di prime time mereka. Dapat ditangkap sebuah kesan bahwa peristiwa ini tak penting dan dapat dipastikan dapat berlalu begitu saja.

Dalam waktu yang tak terlalu jauh, terdapat penyerangan KKB yang ditujukan kepada pekerja PT Palapa Telematika. Terdapat 7 orang meninggal dan 1 orang selamat. Polda Papua pun segera membentuk tim dalam merespon peristiwa tersebut. Peristiwa inipun mendapat sorotan oleh berbagai media nasional.

Terlihat bahwa terdapat diskriminasi perlakuan yang dilakukan aparat negara. Semua nyawa penting, oleh karena itu perlu adanya keberimbangan informasi. Media tak seharusnya cherry picky dalam mewartakan peristiwa kemanusiaan.

Lebih jauh, media nasional sudah seharusnya memberitakan akar masalah dari konflik di Papua. Negara harus didesak untuk menghentikan semua ini, sebab korban sipil selanjutnya akan terus berjatuhan.

Dan Terjadi Lagi Kisah lama yang terulang kembali…..

PEMERINTAH CHRON AMB

DI BALIK TIDAK

A-373 40 SECEUT ECÓN 1U43 ID: 2AL1C2 122: B2

TERDISTRIBUSINYA

IFR:, A,, 13 ! Cúr, CS, ,, s,,, ts, ¿cat Ax MITT

KEBENARAN DAN

and intimately involved in Javanese ar

FOL:TICAL

KEADILANDARI

  1. Arzy-Suk
  2. Dot
  3. Colots
  4. Cofro
    3.NEGARA LAIN
    6.
    0.8. ntioas odcaias Coloratton of Iadopecsnco Canáccd
    ICT-010GICL Dagotivo IARY Ratotivo

Paço 2 ▲-5C3 Djckarts ao/naucbJr/

1.CrE
vaye to be as divorced cur from the ies of Indonesia se Loufs IV from th studente demonstr in the stroete agal scoursed on the of natiomal mosu vere not fry 4 en street cormers Sukarno adaditted pu ecomourics and laar however, left the set baiidinge comstructio hio

Amembassy DJAKAF OUTGOING SECRET Classiication tge This document consists of 5 pages. of 9coples. Serles A.IPAM H ACTION: SEC STATE WASHINGTON and probably signlfi apidly unfolding here werė passed alo speclal assistant to Rusla

  1. Anti-PKI action being extende
    areas in addition Djakarta: Medan, S while "Central Javais in turmoil. " this latter miay be exaggeration, it 1 fervor of current k feeling. )

  2. Sutarto made clear that pri PKI action here Is Subandrlo. drlo's elegant new re 'ready evoked jaı
    de; Nasution SECRET ClameLBication

Sudah jatuh tertimpa tangga, padanan yang memang sudah terlalu jamak namun memang pantas disematkan kepada banyak orang di Indonesia. Tentu bukan bagi mereka yang punya kuasa atau harta yang berlimpah sebab curang dalam berusaha, melainkan bagi yang Negara pilih untuk singkirkan dalam sejumlah kesempatan. Tidak selesai dengan jadi korban, Negara memang tidak punya kepedulian karena boro- boro hadir memberikan perlindungan. Kepada mereka yang seharusnya dituntut pertanggungjawaban pun, Negara tak kunjung melawan.

Sudah terlalu banyak pengungkapan kebenaran yang dilakukan oleh warga maupun pewarta berita soal lembeknya Negara terhadap para petinggi militer, polisi, hingga kumpulan preman yang disponsori Negara. Bahkan sudah banyak beredar daftar keistimewaan yang mereka terima dari Negara. Melenggang bebas seperti tak ada dosa. Mereka yang apes dibawa ke Pengadilan Militer dan diputus bersalah pun, hanya harus menjalani hukuman yang ringan disertai karier yang masih terus cemerlang. Negara juga tak segan dan malu mempertontonkan kengacoannya saat tanpa nalar dan akal pikiran mengangkat sejumlah nama penuh darah jadi pejabat dan juga penghargaan atas jasa. Membunuh orang yang tidak disukai Negara memang sudah dianggap jasa dan tugas mulia di Indonesia sepertinya.

Selain berperilaku santun terhadap para penjahat kemanusiaan, Pemerintah juga tidak menunjukkan sikap yang pas terhadap negara-negara yang terungkap terlibat dalam operasi kekerasan terhadap orang Indonesia. Negara yang pernah menganalogikan diri sebagai Bapak hingga Ibu Pertiwi bagi kita warganya ini ternyata menanggapi kekejaman pihak lain dengan biasa saja. Tak akan jadi sesuatu yang diributkan dan dipermasalahkan. Semua akan berjalan seolah baik-baik saja. Padahal ada kehidupan para korban, penyintas dan keluarga korban yang terus dipaksa berkubang dalam penderitaan. Secercah keadilan yang muncul tak kunjung Negara impor dan distribusikan untuk kita semua.

Kita tentu tak akan pernah lupa bagaimana sistem kerja rodi a la Hindia Belanda atau Romusha a la Jepang serta beragam bentuk kebiadaban pernah terjadi terhadap begitu banyak orang di Nusantara dalam masa penjajahan. Pemerintah dari kedua negara penjajah tersebut akhirnya telah meminta maaf. Proses hukum akan beberapa peristiwa keji seperti di Rawagede dan Sulawesi Selatan yang terjadi pasca kemerdekaan juga berlangsung di Belanda. Tak ada tanggapan dan keterlibatan berarti dari Pemerintah di momentum ini. Komunitas warga yang menjadi korban cenderung berjuang sendirian dalam mencari keadilan. Pasifnya Negara juga tampak saat Warga Aceh Utara korban pelanggaran HAM berat akibat kebijakan kejam Daerah Operasi Militer dan Darurat Militer Aceh dalam mencoba menggugat EXXON Mobil di

Pemerintah Di Balik Tidak Terdistribusinya Kebenaran dan Keadilan dari Negara Lain

Amerika Serikat yang masih berlangsung sampai hari ini.

Kenyataan yang pahit ini juga muncul saat Negara tak memproses apapun dari terungkapnya fakta bahwa ada keterlibatan Amerika Serikat, Inggris, Jerman Barat hingga Australia dalam Peristiwa 1965 - 1966. Dimensi percaturan politik global dalam nuansa Perang Dingin dengan unsur adu ideologi liberal melawan komunisme menjadi salah satu alasannya. Keterlibatan pihak intelijen, distribusi anggaran hingga senjata dan juga penyebaran propaganda seperti misinformasi untuk menghasut dan memecah belah publik jadi bentuk-bentuk turut sertanya pihak asing dalam salah satu kejahatan kemanusiaan terbesar dalam sejarah kontemporer di dunia ini.

Apa yang terjadi di Indonesia pada 1965 - 1966 bahkan dijadikan satu nama taktik yakni Operasi Jakarta yang dilakukan oleh CIA dan pemerintah Amerika Serikat dalam upayanya mengobok-obok kondisi di Cile. Semua fakta keterlibatan negara lain yang mengorbankan warga Indonesia masih terus disangkal dan tak membuat Pemerintah bergeming. Pengungkapan suara korban dan akademisi serta insan hukum dalam proses International People Tribunal untuk kasus 65 di Den Haag hanya membuat Pemerintah sibuk menjadi denial dan meresponsnya dengan Simposium Nasional 65 di tahun 2016. Inisiatif yang diklaim jadi ruang rekonsiliasi namun justru menjadi momen kesekian dari korban mendapat ketidakadilan bahkan terus mendapat diskriminasi dan tekanan dari publik yang sebagian besarnya dikondisikan.

Dari berbagai perangai ini, kita bisa menyimpulkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak sama sekali melaksanakan omongannya sendiri. Meski permintaan maaf dilakukan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte atau Perdana Menteri Jepang Tomiichi Murayama dan Junichiro Koizumi tak akan pernah cukup menghapus luka para korban kekerasan selama penjajahan, setidaknya ada kesadaran bahwa apa yang bangsa mereka lakukan di masa lalu adalah kesalahan. Begitupun seharusnya dengan Pemerintah Indonesia lakukan terhadap para korban dan publik atas setidaknya 15 pelanggaran HAM berat di Indonesia dari masa ke masa. Presiden Jokowi malah mengajak terduga pelakunya jadi pekerja Istana.

National Security Archive, National Declassification Center dan National Archives and Record Administration seharusnya menjadi contoh lembaga-lembaga arsip baik yang dikelola Negara atau swasta dalam meriset dan mempublikasikan fakta sejarah yang penting bagi suatu bangsa. Bukan malah tunduk dan diam melihat hegemoni narasi keliru yang terus dijadikan alat oleh TNI dan sejumlah pihak yang selalu mengambil keuntungan dari kondisi ini. Kabut gelap nun suram masih terus menghiasi langit kemanusiaan Indonesia.

Pemerintah Di Balik Tidak Terdistribusinya Kebenaran dan Keadilan dari Negara Lain

Minimnya respons Pemerintah dapat diartikan bahwa ada ketakutan dari Negara untuk dituntut tanggung jawabnya atas penuntasan pelanggaran HAM berat di Indonesia. Meski mereka sepenuhnya sadar, cepat atau lambat, kebenaran akan terkuak, kejahatan akan tersibak, keadilan pasti akan berserak.

↑ scan di sini

Pemerintah Di Balik Tidak Terdistribusinya Kebenaran dan Keadilan dari Negara Lain

RUSIAV

UKRAINA

Pada tanggal 24 Februari lalu, masyarakat global digemparkan dengan berita mengenai invasi Rusia terhadap Ukraina – mulai dari media internasional hingga nasional. Sejak saat itu, sosial media dijadikan bahan untuk memberikan klarifikasi dan update terkini dari kondisi panas yang sedang terjadi antar dua negara tersebut. Banyak pemuda juga menyuarakan pendapatnya mengenai kasus tersebut dan melalui pendapat- pendapat ini, tidak sedikit pula yang memberikan cocokologi-nya bahwa konflik yang tidak ada habisnya ini akan mendatangkan Perang Dunia III. Pada akhirnya, konspirasi ini direspon oleh Presiden AS Biden bahwa tidak akan terjadi Perang Dunia III dan kalau memang terjadi, menurutnya Rusia harus bertanggung jawab.

1. Konflik ini tidak dimulai per 24 Februari 2022, lho! Yep benar, sesuai dengan pernyataan di atas bahwa konflik tidak mulai di tahun 2022. Sebab, konflik antara Rusia dan Ukraina sudah ada sejak tahun 2014 yang dikenal dengan istilah Russo-Ukrainian War. Perang ini berangkat dari konflik perbatasan antara kedua negara terhadap Krimea. Di tahun ini, Rusia mengirimkan
tentaranya ke Krimea dengan alih-alih untuk mengamankan hak-hak masyarakat daerah tersebut. Namun, hal ini ditentang oleh Ukraina sebagai ‘pemilik’ dari Krimea. Melalui beberapa perdebatan yang terjadi serta masukan-masukan dari berbagai entitas internasional, melalui referendum Krimea memutuskan untuk memisahkan diri dari Ukraina dan bergabung ke Rusia pada tanggal 16 Maret 2014. Tak hanya sampai situ, ketegangan hubungan antara dua negara yang bersangkutan ini juga disebabkan oleh perang yang terjadi di Dobas (wilayah perbatasan Rusia dan Ukraina) pada tahun yang sama.

2. Oke, kasus Krimea sudah selesai, lantas kenapa Rusia menginvasi Ukraina? Eits, tunggu dulu. Kasus Krimea memang sudah ditutup, namun ketegangan politik masih terjadi sejak tahun 2014 dan terus bertambah di tahun-tahun berikutnya hingga 2022. Menarik sedikit ke tahun 2021, citra satelit menunjukkan bahwa

Fakta Seputar Berita Rising Star 2022
Rusia vs Ukraina

adanya pasukan baru Rusia yang sudah standby di perbatasan Ukraina. Gerakan ini kemudian semakin intens saat Rusia melalui Putin mengungumkan operasi militer kepada Ukraina. Menurutnya, alasan terkuat untuk melakukan ‘operasi militer’ yang dipandang sebagai invasi bagi masyarakat global ialah karena kedekatan Ukraina dengan negara barat dan potensinya dalam menjadi NATO. Alasan dasar ini menjadi alasan bahwa sampai sekarang belum ada upaya deeskalasi dari konflik yang ada. Hal ini menjadi masalah yang serius bagi Rusia mengingat bahwa Rusia memiliki bad blood dengan NATO yang sudah dan sedang menambah pasukannya di sekitar Rusia. Apabila menarik lebih jauh lagi ke sejarah, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa NATO sendiri dibangun untuk menahan ideologi yang berasal dari Uni Soviet dimana sekarang negara itu lebih dikenal sebagai Rusia. Faktor historis yang menggelapkan hubungan antara Rusia dengan NATO ini terus mengikuti Rusia sampai sekarang. Oleh karena itu, saat mengetahui Ukraina memiliki potensi menjadi anggota NATO Rusia melalui Vladimir Putin selaku Presiden merasa kesal dan pada akhirnya melakukan invasi tersebut agar dapat kembali menertibkan negara tetangganya tersebut yang sebelumnya merupakan bagian darinya. Jelas, hal ini mengundang banyak perdebatan karena Rusia mengintervensi kedaulatan negara lain bahkan sampai pada tahap membahayakan nyawa masyarakat di dalamnya.

3. Bagaimana kabar Masyarakat Ukraina? Melirik pada media nasional dan internasional, kita dapat melihat banyak perbincangan dan pernyataan antara Putin dengan Zelenskiy sebagai aktor utama dalam negaranya. Tak lupa juga dengan berbagai entitas internasional seperti Biden yang sudah memberikan peringatan dan kode kepada Rusia. Namun, beberapa media dan platform dengan pengguna anak muda seperti media sosial juga memberikan beritanya dari kabar terkini melalui sudut pandang masyarakat yang sangatlah terganggu dengan kegiatan invasi tersebut. Pada tanggal 10 Maret 2022, terdapat penguburan massal di kota Mariupol akibat kegiatan invasi yang dilakukan. Banyak pula masyarakat yang pada akhirnya keluar dari Ukraina untuk mengamankan diri dan keluarganya saat lucutan nuklir dan pesawat tempur memasuki negara tersebut. Pria berumur 18-60 tahun pun tidak diperkenankan untuk meninggalkan negara agar bisa ikut serta menjadi pasukan Ukraina. Namun, perlawanan ini nampaknya tidak berhasil karena pada tanggal 8 Maret 2022, Ukraina membuka situs pendaftaran bagi tentara asing yang ingin ikut berjuang bersama Ukraina. Banyaknya lucutan senjata dan peringatan yang datang tiba-tiba meninggalkan kesan yang ricuh dan mengkhawatirkan bagi masyarakat Ukraina tiap harinya. Fakta Seputar Berita Rising Star 2022 Rusia vs Ukraina

Kolom Refleksi

Haruki Murakami pernah mengatakan “There’s no war that will end all wars”. Berkaca pada yang sedang terjadi antara Ukraina dengan Rusia, apakah akan ada titik akhir dari konflik dan peperangan ini?

Fakta Seputar Berita Rising Star 2022
Rusia vs Ukraina

KATANYA PRESISI, TAPI KOK MALAH GEBUKIN RAKYATNYA SENDIRI?

Lagi, lagi, dan lagi. Nampaknya, cita-cita kita akan institusi kepolisian yang lebih humanis terlihat semakin redup. Pasalnya, nyatanya kultur kekerasan dalam tubuh institusi Polri masih dirasa sangat kental. Hal ini tercermin dalam kasus yang menerjang Muhammad Fikri, Abdul Rohman, Muhammad Rizky, Randi Apriyanto di Bekasi pada tanggal 24 Juli 2021 silam.

Sebagai sinopsis, kepolisian sektor Tambelang diketahui tengah melakukan pengembangan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal motor). Kemudian kepolisian menangkap Fikri dkk atas dasar pengakuan korban dan sejumlah alat bukti. Padahal, keempat orang yang diduga pelaku begal tidak berada di lokasi kejadian. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan cuplikan CCTV pada pukul, hari, tanggal yang sama sebagaimana dimaksud oleh pihak kepolisian setempat. Kemudian hal yang semakin bikin kita mengernyitkan dahi adalah penangkapan Fikri dkk tidak disertai penunjukan surat resmi tugas penangkapan sebagaimana diatur dalam perkap dan KUHAP. Tidak hanya berhenti disitu, berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata mengatakan bahwa Fikri dkk mendapat perlakuan yang sangat tidak manusiawi berupa penyiksaan dengan tujuan dipaksa untuk mengakui perbuatan pembegalan mereka yang nyatanya mereka tidak berada di lokasi kejadian. Selain bukti CCTV, Abdul dan Rizky pada tanggal dan jam yang dimaksud oleh kepolisian sebetulnya sedang kerja mengantarkan ayam. Keterangan tersebut disampaikan oleh Bosnya Abdul dan Rizky.

Seiring dengan tensi keributan publik yang terus membincangkan kasus ini dan kian semakin memanas, ternyata Propam Polda Metro Jaya bergerak untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap anggota Polsek Tambelang yang diduga dalam melaksanakan kewajibannya melenceng jauh dari ketentuan yang berlaku. Hasilnya? nihil. Mereka justru mengeluarkan pernyataan resmi bahwa seluruh tahap penyelidikan/penyidikan Polsek Tambelang dalam menangani kasus begal ini telah sesuai dengan SOP. Selain itu, pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya juga turut mengamini bahwa apa yang dilakukan oleh kepolisian sektor Tambelang sudah sesuai SOP dan bukan rekayasa kasus.

Luka lebam kesakitan, bibir jontor, perkataan tidak senonoh, hingga todongan pistol ke kepala dan tindakan penyiksaan lainnya merupakan pengalaman pahit Fikri dkk yang tidak tahan menanggung rasa sakit disiksa sehingga mengakui dengan terpaksa perbuatan begal tersebut. Mungkin kamu pernah mengalami perlakuan penyiksaan serupa? tidak heran kalau kalian juga turut menjadi korban dari sifat keberingasan institusi kepolisian.

Katanya PRESISI, tapi kok malah
GEBUKIN RAKYATnya sendiri?

Masih terasa segar di benak memori kita, peristiwa yang dialami Fikri dkk di Tambelang mengingatkan kita semua untuk kilas balik atas kasus serupa yang menimpa Arga alias Ucok dkk selaku pengamen jalanan yang dituduh selaku pelaku pembunuhan terhadap alm.Dicky di kolong jembatan Cipulir. Sama halnya dengan Fikri, Ucok dkk pun demikian memperoleh tindakan keji berupa penyiksaan sehingga dengan terpaksa Ucok dkk mengakui perbuatan pidana yang mana mereka sama sekali tidak melakukan hal tersebut.

Ditambah sejauh ini kinerja kepolisian masih mencerminkan adanya suatu ketidakpuasan dari warga sipil. Stereotype yang muncul bahwa kinerja kepolisian masih jauh dari kata maksimal dan sifat pesimis publik untuk melakukan pengaduan ke institusi Polri yang masih mengakar menunjukan bobroknya kinerja kepolisian. Sebetulnya, praktik-praktik kepolisian tersebut telah sejak lama disadari publik. Namun, sampai saat ini nampaknya belum ada willingness atau langkah konkrit nan jitu dari pemangku kepolisian untuk membenahi PR dirinya sendiri sepenuhnya sehingga mengakibatkan praktik-praktik keji kepolisian masih laten.

Pada intinya, bahwa sangat tidak diperkenankan melakukan tindakan penyiksaan demi kepentingan pengembangan atau penggalian informasi lebih jauh oleh aparat penegak hukum atas suatu tindakan kejahatan. Sekalipun jika orang yang disangkakan diduga kuat melakukan perbuatan tindak pidana yang dimaksud. Yang diduga kuat pelaku tindak pidana saja tidak diperkenankan melancarkan pelakuan penyiksaan, apalagi yang jelas-jelas bukan dia pelaku begalnya.

Potret nyata dari apa yang dialami oleh Fikri dkk secara tidak langsung menerangkan kepada kita bahwa rekayasa kasus yang menimpa Fikri dkk juga bisa berlaku kepada aku, keluarga/kerabat kita pada waktu dan tempat yang sungguh tidak kita duga. Selain itu, apa yang terjadi kepada Fikri dkk serta Ucok dkk juga memperlihatkan sejumlah tindakan kepolisian yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Pola-pola yang sama juga memperlihatkan adanya mekanisme tindak pidana yang dipaksakan untuk disangkakan terhadap sejumlah orang oleh oknum aparat kepolisian. Rekayasa kasus dan pemaksaan pidana terlihat semakin menjalar dan ditakutkan menjadi hal yang dianggap lumrah bagi kepolisian. Sudah pasti yang menjadi korban beringasnya polisi ya kita-kita lagi selaku warga sipil. Hal seperti ini jika terus dibiarkan dan ternormalisir tentunya memiliki risiko semakin anjloknya pemenuhan-pemenuhan HAM di negeri dongeng ini.

Katanya PRESISI, tapi kok malah
GEBUKIN RAKYATnya sendiri?
Bridge!

Kolom musik dalam Kwitangologi ini seperti layaknya sebuah sesi bridge dalam komposisi lagu, ia bersifat menjembatani antara sebuah kolom utama yang telah kawan-kawan baca dengan kolom sampingan yang akan mengulas hal-hal yang kurang lebih bersifat trivial. Meskipun pembahasan tentang musik kami tempatkan di halaman akhir, kami, di KontraS, percaya bahwa medium musik merupakan elemen penting dalam menyebarkan nilai-nilai kemanusiaan baik yang bersifat filosofis, sosial

maupun transendental serta dapat dijadikan sebuah pemercik untuk membahas tentang realitas politik. Bridge! Kali ini akan menyajikan sebuah daftar putar bagi teman- teman yang diberi nama “Tendang Balik Impunitas” yang diilhami dari maraknya situasi kealpaan hukum dalam berbagai kasus hukum seperti kekerasan seksual, kekerasan polisi, naiknya figur terduga pelanggar Hak Asasi Manusia sebagai pejabat publik, serta fenomena kekosongan penegakan hukum lainnya yang membakar logika dan juga kewarasan kita serta mungkin pelan-pelan membuat kita bergumam, “mau dibawa kemana, negara ini”. ~

Sudut KontraS
Lagu Untuk Anakku (Negeri Films)
Sutradara : Shalahuddin Siregar
Tahun : 2019

“Berikan kami kekuatan, Tuhan. Kami belum bisa, ada yang harus kami selesaikan”

Berbicara tentang tragedi 1965/1966 dalam ruang lingkup kasus memang sungguh mengecilkan hati, karena, alih-alih mengupayakan sebuah penegakan hukum dan keadilan bagi para penyintas dan keluarga korban, Pemerintah Indonesia juga masih belum melakukan pengungkapan kebenaran dan juga upaya untuk menghapuskan stigma dan doktrin-doktrin diskriminatif kepada penyintas dan keluarga korban. Dalam kutub lainnya, makin banyak bermunculan inisiatif-inisiatif publik dan juga anak muda untuk sama-sama bahu membahu membongkar stigma dan juga menyuarakan narasi-narasi korban. Upaya untuk menjadi Voice of the Voiceless ini mewujud dalam banyak medium dan aksi nyata baik secara akademik maupun kreatif.

Lagu Untuk Anakku, menjadi sebuah karya terbaru yang berbicara perihal isu peristiwa 1965/1966. Dengan mengambil pendekatan dokumenter, film ini berfokus pada pengalaman serta raison d’etre pembentukan Dialita, sebuah kelompok paduan suara yang beranggotakan para perempuan penyintas tragedi 1965/1966. Dialita (kepanjangan dari Di Atas Lima Puluh Tahun), yang merupakan sebuah perwujudan nyata dari semangat melawan lupa dan melawan doktrin orde baru, menjadikan musik sebagai pesan untuk terus menyampaikan semangat kehidupan dan kemanusiaan dalam berbagai bentuknya yakni cinta, pengharapan dan doa lewat suara para ibu- ibu tangguh nan kuat (dalam film bahkan dipertegas, corak musik Dialita mengandung semua hal positif meskipun para anggotanya membawa cerita kelam kekejaman dan kesewenangan orde baru, namun, musikalitas Dialita sama sekali tidak mewakili perasaan dendam). Terdapat dua fokus utama yang berusaha disampaikan dalam film ini. Pertama, tentang kehidupan para anggotanya yang bergelut dengan pahitnya hidup (kilas balik pengalaman selama menjalani kehidupan sebagai seorang tahanan politik) dan kehidupan selayaknya orang biasa setelah masa orde baru tamat. Fokus kedua adalah cerita tentang lagu-lagu Dialita. Tentang bagaimana latar belakang dan proses penciptaan dari setiap lagu-lagu Dialita dalam album pertama, Dunia Milik Kita (Yes No Wave Records, 2016) dan album kedua, Salam Harapan (Rumah Bonita, 2019).

Sudut KontraS

Sebagai sebuah film dokumenter, narasi yang kuat adalah sebuah prasyarat untuk dapat menciptakan pengalaman menonton yang akan terus terpatri dalam ingatan, film ini, memenuhi persyaratan itu. Narasi yang diabadikan dalam film akan meninggalkan perasaan getir dan tanya, terutama mendengar kesaksian para anggota paduan suara Dialita yang berani menyampaikan ulang hal-hal traumatik, menolak jatuh oleh banyaknya stigma dan tetap menyuarakan semangat, harapan dan cinta yang dilandasi oleh tujuan yang kuat serta semangat untuk terus mengupayakan nilai- nilai kemanusiaan ada pada diri setiap manusia Indonesia.

↑ tonton di sini

Sudut KontraS
Lin Ratriningsih

Sudah saatnya pemuda/i bersuara melawan oligarki yg semakin menggurita dan merugikan rakyat Indonesia. 13 tuntutan untuk Presiden RI dan Wakil Presiden, saatnya rakyat bangun persatuan dan rebut kedaulatan.

Rihan Pratama

Kalo dari saya sendiri mengutuk rencana 3 periode dan rencana memperpanjang masa jabatan. Karena jika itu terjadi kemungkinan yg utama adalah demi tidak melanggar konstitusi mereka mengamandemen konstitusi yg tentu menggunakan uang negara yg jumlahnya tidak sedikit, dari pada digunakan untuk itu lebih baik digunakan untuk kemaslahatan masyarakat banyak, dan kemungkinan terburuk nya adalah adanya demonstrasi penolakan terhadap kegiatan tersebut dan kita ketahui sendiri negara kita sangat anti terhadap hal” yg berbau penolakan kepada kebijakan pemerintah (katanya si demokrasi) hal itu terwujud dengan prilaku memukuli para demonstran. Kemudian saya berharap pemerintah jangan ceng-ceng po dalam membuat kebijakan “ketika pemilu saja mengemis kerakyat, eh ketika udah jadi ganti mengemis ke penanam modal”. Sekian

Rinto Leonardo Siahaan

Benahi layanan dan fasilitas publik, berikan kepastian hukum dan sikap penanganan pelanggaran HAM yang tegas, serta hapus segala peraturan perundang-undangan yang semena-mena! *Aspirasi utama semoga aspirasi didengarkan pemerintah, minimal dinotice ????

Sudut KontraS
Menurun: Mendatar:

1. Ya Ndak Tau Kok Tanya Saya 2. Yang katanya mengayomi
4. Yang mau diperpanjang (tapi bukan cicilan) 3. Terus melawan di Purworejo, Jawa Tengah
6. Lord 5. Oli, oli apa yang bikin rakyat sengsara?
7. Yang mau diubah agar Jokowi 3 periode
8. Mainan para investor

Sudut KontraS

KontraS

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan