Baca PDF (OCR): Kwitangologi 6

42 halaman · 42 halaman diproses dengan OCR· 67332 ms

Daftar isi
  1. Kwi-
  2. Vol. 6
  3. Kata Pengantar
  4. Daftar Isi
  5. 2014-2019
  6. JANJIJOKOW
  7. BHINNEKA
  8. Daftar Kebohongan Presiden Jokowi Soal Kasus HAM Berat
  9. mengusung WIN-HT di Pilpres 2014 karena memang suara Partai HANURA tidak sebanyak
  10. yang memang tak punya keberpihakan atas HAM dan kepentingan publik. Deretan
  11. Daftar Kebohongan
  12. SCAN DISINI
  13. TANAH LEBIH MURAH DARI HARGA SAYUR!
  14. PROSES
  15. HUKUM
  16. Kekerasan Dalam Aksi #ReformasiDikorupsi2O19
  17. Rekayasa Kasus Dani Susanda
  18. Penyiksaan Berujung Kematian (Henry Bakari di Batam)
  19. Praktik Penyiksaan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Maluku Utara
  20. Impunitas Aparat
  21. Penegak Hukum
  22. CYBER
  23. TORTURE
  24. KAMIBukAR
  25. MONYET.
  26. Bentuk Penyiksaan
  27. Siber
  28. DANGE
  29. Unsur
  30. Contoh Kasus
  31. STOP RASIS
  32. SA PAPUA
  33. SATERORIS?
  34. JakartaO
  35. MAIN
  36. TANGKAP SENDIRI
  37. Lebih parahnya lagi, banyak kasus dari penangkapan ini yang kemudian
  38. keberpihakannya kepada pemerintah saat ada banyak pejabat publik yang
  39. Diamankan
  40. dalam peraturan perundang-
  41. penangkapan sewenang- wenang
  42. JANGAN PLIN PLAN! KESEHATAN BUKAN
  43. MAINAN
  44. vaksin OOVI0 19
  45. CPATS.
  46. ASN BERBAYAR,
  47. Gratis dan Berbayar
  48. olemik vaksinasi gotong royong
  49. Pindividu atau vaksinasi berbayar
  50. merevisi Skema Vaksin Gotong Royong
  51. AKSES SETA TERHADAP
  52. VAKSIN DALA PERSPEKTIF
  53. MASYARAKAT INTERNASIONAL
  54. dunia; terlepas dari latar belakang
  55. melindungi hak asasi manusia yang
  56. standar kesehatan tertinggi yang
  57. Unit Kerja Presiden
  58. PEMUTIHAN
  59. Pelanggaran
  60. PEMUTIHAN
  61. Pdi masa lalu hingga kini tetap menjadi
  62. masih menghadapi kesulitan untuk berjuang
  63. penyelesaian pelanggaran HAM berat
  64. HAM masa lalu yang bijak dan bermartabat, juga gagal dipahami oleh jajaran kementerian.
  65. Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat
  66. yudisial dan proses non-yudisial, penyelesaian kasus pelanggaran ham berat masa lalu tidak
  67. ditempuh melalui “jalan damai" yang diklaim
  68. Pemerintah Indonesia sepatutnya memberikan
  69. masih menjadi korban, dirampas
  70. haknya atas penghidupan yang
  71. ULASAN: BERITA KEHILANGAN
  72. EHILANGAN
  73. dibesarkan dengan cerita mengerikan yang diceritakan oleh ibu saya mengenai tragedi
  74. cerpen ini menghadirkan tokoh Ita
  75. Martadinata yang merupakan orang nyata
  76. dan termasuk orang yang dibungkamkan
  77. Martadinata yang saya ketahui kisahnya.
  78. Cerpen kesembilan (Perempuan yang
  79. "orang-orang merah," satu karena konflik
  80. STOP
  81. KEKERASAN
  82. KEMANUSIAAN
  83. Bagi kalian yang penasaran ingin membaca cerpen-cerpen dalam “Berita Kehilangan: Antologi
  84. Cerita Pendek Penghilangan Paksa” yang diterbitkan oleh KontraS dan Ultimus bisa
  85. BERITA
  86. KEHILANGAN KEHILANGAN KEHILANGAN
  87. KontraS
  88. XEHLANGAN
  89. XEUUANGEN
  90. #Kata Mereka
  91. Online
  92. Dibawah ini merupakan beberapa (sebenarnya banyak
  93. pandemic dan peraturan PPKM.
  94. #Kata Mereka
  95. Online
  96. pemerintah malah dibungkam, Pak? Selain itu sebagai anak, saya ingin menegaskan
  97. 16.45
  98. #Kata Mereka
  99. <口川
  100. Online
  101. tidak mengkorupsi dana untuk bantuan sosial ini. Lihatlah rakyat-rakyat yang
  102. 16.50
  103. Kami berharap Bapak Presiden lebih sungguh lagi menangani situasi ini. Kami
  104. KonraS

Kwi-

tangologi

Presiden Kok Doyan Bohong (Daftar kebohąngan presidęr soal kasus pelanggaran|HAM berat)

Vol. 6

Kata Pengantar

Dalam menyambut kemerdekaan Republik Indonesia di bulan Agustus 2021, Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) ingin memberikan sebuah kenang-kenangan sebagai perayaan kemerdekaan yang ke-76 bagi Republik Indonesia. Melalui kado ulang tahun yang dikemas pada Kwitangologi edisi ke-6, KontraS menampilkan rentetan keberulangan peristiwa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara.

Dari mulai kesewenangan sektor keamanan dengan dalil "penertiban" namun tidak secara humanis hingga tidak dilakukannya pengusutan kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kegagalan negara melalui keengganan pengusutan kasus kekerasan dengan proses yang berbelit- belit mendukung fakta bahwa peristiwa-pertistiwa pelanggaran HAM masih terus berulang. Pengimplementasian asas keseteraan di hadapan hukum dan kepastian hukum hanya menjadi angan-angan dan masyarakat yang sudah seharusnya tidak bersalah lah menjadi korbannya.

Negara ini tidak pernah belajar untuk memperbaiki kesalahannya, karena pada nyatanya rentetan peristiwa masyarakat yang menjadi korban penyiksaan terus kembali terjadi, lagi dan lagi. Atas keberulangan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi, negara juga nampaknya banyak memberikan omongan yang tidak pernah ter-realisasikan.

Janji saat jaman kampanye untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat dan ucapan Jokowi lainnya untuk memenangkan hati masyarakat hanya menjadi gimmick dan sebatas di mulut saja. Hal ini tentunya mengejutkan dan mengecewakan masyarakat, ironisnya banyak dari sekian pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu diangkat oleh Jokowi untuk masuk ke dalam pemerintahan.

Tindakan bengis pemerintahan juga terkadang masih bisa diprediksi, karena seringkali untuk mengetahui apa yang akan dilakukan negara, dapat melihat ucapan Jokowi kemudian hal yang seterusnya terjadi adalah kebalikan dari ucapan itu sendiri.

Ujaran yang memberikan kesan menenteramkan kemudian hanya menjadi perkataan yang semu. Ucapan manis yang disampaikan kemudian hanya menjadi janji palsu yang diantarkan, dan akhirnya janji hanya sebatas janji belaka.

Fatia Maulidiyanti Koordinator

T7d

Daftar Isi

  1. Kata Pengantar C000000000030000000000
    0000000000000000000000000

  2. DaftarIsi

  3. Daftar Kebohongan Presiden Jokowi
    Q0000000000000 Soal Kasus HAM Berat 00000000000000

  4. Tanah Lebih Murah dari Harga Sayur!

  5. Menyiksa + Tanpa Proses Hukum = Impunitas 00000000000
    0000000000000000000000

  6. CYBER TORTURE 101

  7. Sa Papua, Sa Teroris? 0000000000000000000000.
    000000000000000000

  8. Main HakinTangkap Sendiri
    00000G00008

  9. Jangan Plin Plan! Kesehatan Bukan Mainan

  10. Unit Kerja Presiden untuk Ponanganar Pemutihan
    00000000 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat

  11. 76 Tahun Kemerdekaan Indonesia: Dilambai Tak Nampak,
    000000 Diseru Tak Dengar 00000000000000000B000000

  12. Serba-Serbi

siL

2014-2019

JANJIJOKOW

BHINNEKA

Daftar Kebohongan Presiden Jokowi Soal Kasus HAM Berat

Tanpa bermaksud songong dengan mengambil alih peran Malaikat Atid atau makhluk lain dalam mitologi agama dan budaya yang berperan mencatat amal buruk, tulisan ini sesuai judulnya akan berisikan daftar kebohongan soal penuntasan pelanggaran HAM berat dari Presiden Jokowi, setidaknya sampai tulisan ini terbit. Karena masa depan sungguh siapa yang tahu. Barangkali Presiden Jokowi menemukan inspirasi untuk memenuhi janji. Sampai jatah pembuktiannya berakhir di 2024. Itu pun kalau wacana tiga periode memang tidak terealisasi bagi Presiden andalan oligarki ini.

二二二二二二二二二二二二二二二二二二二二二 Bukan juga dalam rangka menunggangi ombak yang telah dimulai gerakan mahasiswa sejumlah kampus belakangan yang saling berlomba mengungkap beragam lip service dan kekeliruan pemerintahan Jokowi, ini hanya kompilasi catatan KontraS yang sebenarnya juga telah terpublikasi secara luas tentang menghilangnya komitmen Jokowi untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat. A New Hope yang sangat dielukan sejak 2014 ini telah luntur dan menampakkan wajah aslinya. Tak ada keberpihakan untuk memenuhi keadilan yang dinantikan publik.

Bagi banyak pihak, tak dituntaskanny pelanggaran HAM berat oleh Presiden Jokowi bisa jadi seolah kejutan. Tapi sebenarnya gelagat busuk ini sudah bisa diendus jika publik cermat terhadap susunan tim kampanye dan pemenangan sosok yang juga pernah menjabat Walikota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini. Meneruskan semarak kampanye dengan penuh gimmick seperti blusukan, masuk ke gorong-gorong hingga kemeja kotak-kotak, Joko Widodo didukung sederet tokoh nasional. Tak terkecuali nama-nama kontroversial ·yang selalu punya sandungan akan masa lalu yang tak kunjung teradili.

Nama seperti Wiranto yang menjadi Ketua Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) menjadi salah satu sosok dalam deretan tim sukses. Sosok yang sebenarnya ngebet banget jadi Presiden ini sempat dijadikan capres oleh partainya berduet dengan Hary Tanoesoedibjo, si bos dari MNC Group itu. Berulang kali menghiasi program RCTI dari reality show yang membuat dirinya harus menyamar untuk menjadi kernet bus kota hingga jadi cameo di Tukang Bubur Naik Haji meski pemeran utamanya sudah tidak main lagi. Wiranto gagal

mengusung WIN-HT di Pilpres 2014 karena memang suara Partai HANURA tidak sebanyak

penonton rutin RCTI tentunya. Mengulang kegagalannya jadi capres bersama Almarhum Salahuddin Wahid di tahun 2004 dan saat jadi cawapres bersama Jusuf Kalla di 2009.

Selain sosok Wiranto yang punya banyak catatan hitam pelanggaran HAM semasa karirnya di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) hingga menjadi menteri. Ada nama Hendropriyono juga dalam tim sukses Jokowi. Petinggi ABRI yang diduga kuat punya andil dalam Tragedi Talangsari Lampung 1989 hingga pembunuhan Munir kala dirinya menjabat Ketua Badan Intelijen Negara (BIN). Sosok petinggi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ini menghiasi perjuangan Jokowi untuk menjadi Presiden. Apa yang terjadi dengan sosok berkumis tebal beserta anak (Diaz) dan menantunya (Andika Perkasa) dalam periode kepemimpinan Jokowi adalah buah nyata politik balas budi.

Rujukan untuk menyatakan, berbagai pernyataan dan kebijakan soal kasus HAM berat yang tak terpenuhi pastinya bersumber dari dokumen janji politik Joko Widodo dan Jusuf Kalla di

  1. Kumpulan janji dan program duet ini dikenal dengan sebutan Nawa Cita. Di poin keempat dengan jelas, mereka mencantumkan janji "Menolak Negara Lemah dengan Melakukan Reformasi Sistem dan Penegakan Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya". Selain ada butir turunan janji untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka juga menuliskan “Menghormati HAM dan Penyelesaian Secara Berkeadilan Terhadap Kasus-kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu”. Keren sekali bukan?. Tak berhenti di situ, di dokumen yang lebih lengkap tertulis semua kasus yang berkasnya telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM untuk dijanjikan akan dituntaskan. Sebuah manuver yang memang dipilih sebagai siasat menghadapi kubu lawan yakni Prabowo Subianto yang memiliki rekam jejak tak kalah buruknya dari Wiranto dan Hendropriyono. Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)ini berpasangan dengan Hatta Rajasa setelah mengalami drama pengkhianatan dari kesepakatan antara dirinya dan Megawati Soekarnoputri yang kalah di Pemilihan Presiden 2009. Sejarah dan situasi elit politik kita memang berkubang di lumpur yang itu-itu saja. Menyedihkan ya. Kontan tanpa menunggu waktu lama, pengkhianatan Jokowi terhadap janji penuntasan pelanggaran HAM berat dimulai sejak dirinya menjalani masa transisi penyerahan jabatan dari Susilo Bambang Yudhoyono. Jokowi-JK yang membentuk Tim Transisi memilih nama Hendropriyono sebagai penasihat. Tak hanya itu, dalam berbagai keterangan pers yang diwakili oleh Andi Widjajanto lantang menyebut bahwa kasus HAM berat memang bukan prioritas Jokowi-JK. Belang yang langsung muncul hanya beberapa saat setelah dinyatakan memenangkan Pilpres 2014.

Pemilihan Ryamizard Ryacudu untuk mengisi pos Menteri Pertahanan juga menjadi pertanyaan sebab dirinya tersandung preseden buruk saat dirinya menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat yang membela prajurit Kopassus pelaku pembunuhan tokoh warga Papua Theys Eluay di 2001. Hartomo yang membunuh Almarhum Theys Eluay pun justru mendapat promosi karir di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Kepala Badan Intelijen Strategis (KABAIS) sejak tahun 2016. Fakta ini tentu menambah luka warga Papua juga yang di akhir 2014 harus menjadi korban dari Tragedi Paniai, tak sampai 2 bulan pasca Jokowi-JK dilantik. Panglima TNI di momen terjadinya Tragedi Paniai yakni Moeldoko justru dipilih menjadi Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) sejak 2018 menggantikan alumni "gerakan masyarakat sipil", Teten Masduki.

Soal penunjukkan sosok yang punya rekam jejak hitam dalam masa tugas sebagai militer memang jadi satu ciri khas era Jokowi. Wiranto dipilih menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sejak 2016. Nama Panglima ABRI terakhir di era Soeharto ini kini menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden hingga 2024. Satu keputusan yang melukai banyak pihak utamanya mayoritas para korban, penyintas dan keluarga korban pelanggaran HAM berat. Sebab masih ada yang menerimanya sebab memilih menjadi bagian dari Istana atau jabatan strategis di perusahaan. Semoga tidak ada yang berdoa "bismillah, komisaris!" ya sambil membaca bagian ini.

二二二二二二二二二二二二二二二二二二二二二

Plot twist paripurna soal pengangkatan para terduga pelanggar HAM berat tak berhenti di situ. Jokowi yang di Pilpres 2019 kembali harus melawan Prabowo dalam upaya revenge seolah Cleveland Cavaliers-nya LeBron James ingin membalas kekalahan dari Golden State Warriors di 2016. Tak hanya Prabowo yang diberi karpet merah, cawapres yang kalah yakni Sandiaga Uno juga diajak masuk ke dalam barisan. Prabowo bisa makin merasa keren naik kuda di Hambalang dengan status Menteri Pertahanan sedangkan Sandiaga Uno bisa mengecap pengalaman seru menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, buah dari kreativitasnya menyusun Oke-Oce hingga 212 Mart ya sepertinya. Hingga kini entah kenapa tidak ada yang bertanya tentang kabar dan perasaan Hatta Rajasa sebagai satu-satunya pihak yang tak diajak dalam kabinet Jokowi karena sudah jadi pesaing di Pilpres 2014.

Terpilihnya Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan menunjukkan bahwa Negara memang seterbuka itu dengan mereka yang punya rekam jejak yang patut dipertanyakan dan diperjelas lewat mekanisme pengadilan. Impunitas atau kekebalan hukum dan juga ruang spesial bagi para mantan prajurit pelaku lapangan yang telah terbukti menjadi pelaku kasus HAM berat meski hanya di peradilan militer juga kembali dipertontonkan Jokowi. Setidaknya dua anggota Tim Mawar yang merupakan kesatuan di balik penculikan para aktivis pro demokrasi di 1997-1998 ini diangkat menjadi pejabat teras Kementerian Pertahanan. Dadang Hendrayudha dan Yulianus Selvanus menikmati berbagai fasilitas negara meski pengadilan militer telah memutuskan keduanya bersalah melakukan penghilangan paksa saat bertugas sebagai bagian dari Angkatan Darat.

二二二二二二二二二二二二二二二二二二二二二

Sejumlah inisiasi pembentukan lembaga untuk menindaklanjuti janji penuntasan pelanggaran HAM berat juga tidak menemui hasil yang signifikan selain kontroversi gagasan yang tidak sejalan dengan berbagai ketentuan. Mulai dari Komite Rekonsiliasi dan Komite Pengungkapan Kebenaran di 2015, Dewan Kerukunan Nasional di 2016 hingga Tim Gabungan Terpadu Tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di 2018. Semuanya tak punya capaian yang jelas dan terukur. Nama tim yang terakhir justru terpantau kerap melakukan upaya yang maladministrasi menurut Ombudsman Republik Indonesia setidaknya terhadap upaya di Talangsari Lampung pada 2020. Belakangan manuver baru telah disiapkan yakni Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB) yang draftnya berisi sejumlah kejanggalan pemenuhan rasa keadilan serta pemulihan para korban pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Ucapan-ucapan manis Jokowi soal penuntasan pelanggaran HAM berat di berbagai kesempatan seperti "Pemerintah tidak pernah berhenti untuk menuntaskan masalah HAM masa lalu secara bijak dan bermartabat," di momen Peringatan Hari HAM Sedunia 2020 atau "Komitmen penuntasan masalah HAM masa lalu harus terus dilanjutkan. Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu," di pidato pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan 2020. Padahal terhadap institusi yang sama dirinya tak pernah bersikap

tegas atas terbengkalainya penyidikan kasus HAM berat. Jaksa Agung ST Burhanudin bahkan kerap melakukan blunder seperti penyebutan Tragedi Semanggi 1 dan 2 bukan sebagai kasus HAM berat. Dirinya masih menduduki kursi nyaman Jaksa Agung meski dalam sektor pemberantasan korupsi juga punya banyak catatan. Apa karena dirinya adik kandung dari politisi PDI Perjuangan sehingga tak perlu lagi mewujudkan kinerja sebagai .bukti perjuangan?.

Perasaan kecewa atau bahkan marah akan terus dibohonginya kita akan janji penuntasan pelanggaran HAM berat tampaknya masih akan berlangsung hingga 2024. Satu situasi yang tak akan membuat kehidupan kita beranjak menuju kehidupan yang baik layaknya bunyi pembukaan Undang-undang Dasar, sebab kita menjadi warga dari Pemerintahan dan Negara

yang memang tak punya keberpihakan atas HAM dan kepentingan publik. Deretan

kebohongan ini semoga bisa terus kita catat dan ingat. Sampaikan juga kepada Presiden bahwa ada banyak amal jahat yang tak terhapus jika maaf dan perbaikan tidak langsung disampaikan kepada para korban. Jadikan "Hidup Korban!, Jangan Diam! dan Lawan!" yang selalu dikumandangkan menjadi seruan yang terngiang-ngiang. Hingga keadilan kita rasakan.

Daftar Kebohongan

Presiden Jokowi Soal Kasus HAM Berat

SCAN DISINI

TANAH LEBIH MURAH DARI HARGA SAYUR!

FSGSUA

4OP

BuK C

Yhaa, mungkin dari kalian sudah banyak yang tau dan mungkin juga ada yang belum tau maksud saya menuliskan judul berupa “Tanah Lebih Murah dari Harga Sayur!” sedikit memberi informasi, kalau di Indonesia ada salah satu pulau yang dihargai permeternya 5 ribu rupiah! Hahahaha, bayangkan harga tanah per-meter 5 ribu rupiah, siapa yang gamau buat beli? Yaah begitulaah, tanah tersebut ada di salah satu gugusan Kepulauan di Indonesia, lebih tepatnya di daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Harga sebesar 5 ribu rupiah per-meter tersebut merupakan tawaran dari salah satu perusahaan tambang, yang mungkin kalian juga sudah sering mendengarnya yaitu PT. Tambang Mas Sangihe. Kedatangan mereka adalah untuk menambang menggali potensi-potensi alam yang dimiliki oleh Kabupaten Kepulauan Sangihe, sedikit memberi informasi sajaa, Sangihe merupakan salah satu pulau indah yang ada di Indonesia, terdapat banyak sekali kekayaan alam yang dimiliki oleh Sangihe, baik di daratan maupun di lautan, selain itu saya garis bawahi, Kabupaten Kepulauan Sangihe merupakan gugusan pulau-pulau kecil yang tidak boleh di tambang! (menurut konstitusi Negara)

Sangihe juga memiliki salah satu burung endemik langka, yang pernah sempat dinyatakan punah kurang lebih 100 tahun, dan kemudian muncul kembali pada sekitar tahun 90-an. Bayangkan, dengan berbagai sumber daya alam yang dimiliki oleh Sangihe ada upaya-upaya untuk merusaknya. Salah satu upayanya adalah dengan datangnya perusahaan PT. Tambang Mas Sangihe, yang benar-benar tidak berupaya untuk melakukan perlindungan akan kekayaan alam yang dimiliki Sangihe, melainkan berusaha untuk mengambil kekayaan alam di pulau tersebut. Kembali lagi ke Tanah Lebih Murah dari Harga Sayur. Saat ini banyak sekali dari masyarakat yang berada di Sangihe, lebih tepatnya mereka yang memiliki tanah di dalam kawasan konsesi pertambangan PT. Tambang Mas Sangihe yang diberikan penawaran untuk menjual tanahnya sebesar 5 ribu per-meter! Yang kalau dihitung-hitung 50 juta per hektarnya.Kalau di kalkulasikan 5 ribu rupiah bisa buat beli emmm... Kerupuk 1 seharga seribu rupiah, terus sisa empat ribu rupiah, beli teh hangat 3 ribu rupiah, terus seribunya buat beli jajan... Hmmm murah sekali ya, ada yang berminat? Bukan berminat beli tanahnya, kan kasihan warganya gapunya tempat buat tinggal, tapi.. berminat untuk meng- gagalkan usaha PT. Tambang Mas Sangihe? Bukannya Negara tuh melindungi ya, kok malah ingkar sama konstitusi yang ada...

MENYIKSA

TANPA

PROSES

HUKUM

IMPUNITAS

Kekerasan Dalam Aksi #ReformasiDikorupsi2O19

Yahya mengalami kekerasan oleh aparat saat aksi Reformasi Dikorupsi pada 2019, ketika itu ia hendak menolong seorang perempuan yang mengalami represifitas dari Polisi. Saat ingin menolong, ia dihadang dan kemudian dihantam dengan benda tumpul, dipukul hingga ditendang. Bahkan saat ia diobati di suatu klinik, ia masih mengalami kekerasan oleh Polisi. Akibat peristiwa ini, Yahya mendapat jahitan di kepala bagian kiri, sebanyak empat jahitan, dan dekat pelipis kiri sebanyak tiga jahitan. Dalam peristiwa ini, tidak hanya Yahya yang mengalami kekerasan tetapi ada banyak mahasiswa dan elemen masyarakat sipil lainnya yang mengalami tindakan serupa. Atas peristiwa tersebut, Yahya bersama-sama dengan KontraS dan berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya telah mengajukan pelaporan ke Komnas HAM hingga surat pengaduan ke Mabes Polri. Namun, hingga kini, kasus tersebut dan sejumlah kasus kekerasan dalam penanganan aksi demonstrasi tak kunjung diungkap secara tuntas oleh Polri.

Rekayasa Kasus Dani Susanda

Dani Susanda merupakan korban rekayasa kasus yang dilakukan oleh penyidik Polres Tasikmalaya Kota. Dalam pemeriksaannya, Dani Susanda mengalami penyiksaan dan juga penghilangan barang bukti oleh Polres Tasikmalaya Kota. Istri Dani Susanda dan Kontras telah mengajukan permohonan laporan ke Mabes Polri sebanyak 3 kali. Namun permohonan tersebut enggan ditindaklanjuti dan terkesan dipersulit dengan alasan seperti harus melapor ke Propam terlebih dahulu, kurangnya alat bukti, hingga diminta bersurat ke Kapolri. Setelahnya istri Dani Susanda berupaya melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Penyiksaan Berujung Kematian (Henry Bakari di Batam)

Henry diduga mengalami penyiksaan hingga menyebabkan pincang, memar di muka, lemas, dan kehausan. Keesokan harinya, ketika keluarga Henry datang menjenguk ke Polresta Balerang, ternyata Henry sudah meninggal dunia di RS Budi Kemuliaan Batam dengan keterangan bahwa kematiannya disebabkan oleh asma, padahal Henry tidak memiliki riwayat asma. Keluarga pun pergi ke RS Budi Kemuliaan, mirisnya kepala Henry sudah terbungkus plastik dengan memar di sekujur tubuhnya. Berdasar surat dari Kompolnas yang diterima Kontras, dalam klarifikasi yang dilakukan Kompolnas kepada Kabidpropam Kepulauan Riau, menyatakan bahwa Polresta Barelang telah melaksanakan sidang disiplin/etik terhadap Brigadir Jifsen Romelo dengan keputusan hukuman disiplin. Namun anehnya, penghukuman tersebut, baik Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang tidak melanjutkannya ke proses peradilan pidana.

Praktik Penyiksaan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Maluku Utara

Dugaan praktik penyiksaan yang dialami oleh Rian yang merupakan siswa Diktuk Bintara Polri Polda Maluku Utara. Pihak keluarga mendatangi RSUD Chasan Boesoire dan mendapati bahwa korban sudah meninggal dalam keadaan luka-luka lebam dan melepuh pada tubuh korban yang diindikasi bahwa korban meninggal karena tindak kekerasan. Pihak keluarga sempat melaporkan pihak SPN Polda Maluku Utara ke Propam Polda Maluku Utara. Dari pelaporan tersebut, Propam Polda Maluku Utara menjelaskan bahwa belum ditemukan adanya tindakan kekerasan fisik terhadap korban, yang bertolak belakang dengan ditemukannya luka-luka pada tubuh korban. Selain itu, keluarga dan Kontras melapor kepada Kompolnas, Ombudsman, dan Komnas HAM pada 11 Januari 2021. Selanjutnya, keluarga juga telah melakukan pelaporan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara yang hingga saat ini belum ditemukan titik terang terkait kasus ini.

Impunitas Aparat

Penegak Hukum

Bahwa dari berbagai proses hukum yang telah diupayakan terhadap kasus-kasus penyiksaan di atas, telah menunjukkan tidak adanya pengusutan ataupun tindaklanjut yang signifikan dari aparat penegak hukum. Hal ini jelas telah membuat terang fakta bahwa impunitas bagi aparat penegak hukum sulit untuk dipatahkan, alhasil keberulangan peristiwa tidak akan tergerus.

Penanganan kasus-kasus penyiksaan seringkali berhenti pada mekanisme disiplin/etik semata. Tidak adanya keterbukaan penanganan atau pengusutan kasus penyiksaan oleh aparat penegak hukum hanya menambah bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Terlebih belum ada pengaturan terkait kewajiban Polri menjalankan proses sidang secara transparan juga dapat dijadikan celah hukum bagi mereka untuk melangsungkan proses secara tertutup. Dalam berbagai peristiwa yang termasuk pelanggaran kode etik serta pelanggaran pidana seperti ini, penting untuk adanya pemisahan yang tegas antara pertanggungjawaban etik dengan pertanggungjawaban sebagai cerminan dari asas kesetaraan di hadapan hukum dan asas kepastian hukum. Maka dari itu, perlu ada pengaturan yang tegas mengenai pemisahan terhadap dua pertanggungjawaban ini yang dicerminkan melalui penegasan bahwa pertanggungjawaban secara etik tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana secara sekaligus.

CYBER

TORTURE

Definisi Tindakan Penyiksaan yang dilakukan lewat medium digital dan memiliki dampak seperti penyiksaan pada umumnya. Tindakan yang memenuhi definisi penyiksaan menurut Pasal 1 UNCAT tetapi menggu- nakan platform digital.

Dampak Konsekuensi yang ditimbulkan oleh penyiksaan siber dapat membuat individu atau kelompok merasa cemas, stress, terisolasi dari lingkungan sosial dan deperesi berkepanjangan, bahkan menaikkan resiko seseorang untuk bunuh diri. Akibat penyiksaan siber, seseorang akan kehilangan rasa aman untuk men- yampaikan ekspresinya di ruang digital.

KAMIBukAR

MONYET.

Bentuk Penyiksaan

Siber

Intimidasi, pelecehan, mempermalukan, memfitnah,

DANGE

atau memanipulasi informasi data korban yang bersifat pribadi, doxing, peretasan, defamasi, Kekerasan Berbasis Gender Online dll.

Unsur

  • Dilakukan lewat platform digital
  • Menimbulkan dampak yang sama dengan penyiksaan fisik, utamanya lebih ke mental
  • Diketahui oleh negara tetapi tak mendapatkan penyelesaian secara berkeadilan
  • Seringkali, saat mendapatkan penyiksaan siber, korban sama tidak berdayanya dengan penyiksaan secara fisik.

    Contoh Kasus

  • Kasus Ravio Patra

  • Kasus Pembatalan CLS UGM
  • Kasus Panitia Diskusi Papua, UNILA
    Dan lain-lain.

STOP RASIS

SA PAPUA

SATERORIS?

Pemerintah Indonesia lagi-lagi gagal paham dalam menyikapi situasi kemanusiaan di Papua. Bukannya memikirkan solusi yang fokus pada akar masalah, pendekatan keamanan berbasis kekerasan justru terus menerus dilakukan. Terbaru, pemerintah lewat Menkopolhukam RI malah menetapkan Kelompok Kriminal

Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris. Alasannya KKB telah melakukan aktivitas kekerasan serta memberikan dampak ketakutan bagi masyarakat.

Stigma teroris bukanlah stigma pertama yang disematkan kepada mereka. Selain KKB, pemerintah pernah melabeli Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) dan saat ini Kelompok Separatis Teroris (KST). Tujuannya untuk melegalisasi keterlibatan TNI dalam penanganan KKB. Sebab pasca revisi UU Terorisme yang dilakukan pada tahun 2018, regulasi kita memperbolehkan keterlibatan militer dalam menumpas kelompok teroris. Singkatnya, KKB ini merupakan stigma yang diberikan kepada OPM yang melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan senjata api. Sementara itu, mereka yang dituduh separatis adalah kelompok yang memperjuangkan kemerdekaan dan memegang senjata, menamakan dirinya sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB). Selain itu, stigma khususnya teroris ini merupakan jalan pintas negara untuk menghimpun dukungan internasional.

Pendekatan berbasis stigma tentu akan berimplikasi pada banyak sektor. Selain kekerasan yang tak kunjung berhenti, dampak psiko-sosial yang ditimbulkan pun tentu tidak akan semata-mata pada KKB belaka. OrangAsli Papua (OAP) yang menetap di daerah lain di Indonesia berpotensi besar untuk dilabeli sebagai teroris oleh masyarakat setempat. Orang-orang yang mendukung kemerdekaan Papua akan

diafiliasikan dengan teroris. Suara-suara mereka untuk menyuarakan penentuan nasib sendiri dengan mudahnya dibungkam dengan dalih menganut ideologi terorisme. Siapapun yang terlibat dalam gerakan-gerakan pro kemerdekaan walaupun dengan jalan damai, juga berpotensi dijerat dengan UU Terorisme.

Masih belum tuntas rasanya bangsa ini menyelesaikan masalah berkaitan dengan rasisme terhadap OAP. Kejadian rasisme seperti di asrama Papua di Yogyakarta dan Surabaya akan dengan kedepan semakin mudah terjadi. Selain mendapatkan perlakuan berbeda (diskriminatif) bahkan dari aparat negara. Hari ini mereka harus kembali menerima pil' pahit dengan ditetapkannya KKB sebagai organisasi teroris.

KOMUNIKASIJAKARTA-PAPUA TAKBERJALAN

Manokwari

149 jam

3.573 km

JakartaO

Letak geografis seharusnya tak menghalangi Jakarta untuk memahami situasi yang ada di Papua. Pemerintah pusat harus hadir menyelesaikan konflik terlebih dahulu, sebelum membangun beton-beton besar. Komunikasi terhadap pemerintah daerah di Papua juga tidak pernah berjalan dengan baik. Bahkan Gubernur Papua sempat menolak wacana penetapan KKB sebagai organisasi teroris ini.

Negara harus belajar mendengar. Mungkin pemenuhan kebutuhan yang diklaim berhasil oleh pemerintah saat ini terhadap Papua bukanlah hal yang benar-benar diinginkan oleh mereka. Jalan-jalan diplomasi damai yang lebih humanis harus dikedepankan. Pembatalan penetapan stigma harus menjadi opsi, sebab hal tersebut merupakan langkah yang emosional dan tidak memikirkan dampak-dampak yang terjadi kedepan. Pendekatan dengan metode stigmatisasi justru semakin menambah rumit persoalan dan tak akan menyelesaikan persoalan ketidakadilan. Dialog harus dibangun kepada semua pemegang kepentingan. Pemerintah harus ingat, asset terbesar Papua bukan sumber daya alam, tapi manusia Papua. Oleh karena itu, mereka semua harus diperlakukan sama, adil, dan beradab.

MAIN

TANGKAP SENDIRI

enangkapan sewenang-wenang adalah bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang publik. Dalam beberapa tahun terakhir, penangkapan sewenang-wenang merupakan salah satu jenis tindak kekerasan yang paling sering dilakukan Kepolisian

Republik Indonesia (Polri) terhadap warga sipil. Penangkapan ini seringkali dilakukan tanpa bukti dan alasan yang jelas mengapa mereka ditangkap.

Lebih parahnya lagi, banyak kasus dari penangkapan ini yang kemudian

berujung pada penetapan status tersangka.

Di masa pandemi seperti sekarang, Polri banyak melakukan penangkapan terhadap aksi massa yang dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan saat melakukan demonstrasi. Korban ditangkap saat melakukan demonstrasi yang digelar di beberapa daerah seperti di Semarang, Jakarta, dan Jawa Tengah. Dalih pelanggaran protokol kesehatan ini nyatanya hanya berlaku pada masyarakat sipil saja. Polri terang-terangan menunjukkan

keberpihakannya kepada pemerintah saat ada banyak pejabat publik yang

menimbulkan kerumunan minim protokol kesehatan tapi kasusnya tidak pernah diproses atau ditindaklanjuti. Bentuk dari penangkapan sewenang-wenang ini bukan saja sebagai upaya pengekangan dan pembungkaman kebebasan masyarakat sipil tapi juga menjadi bukti penegakkan hukum yang diskriminatif dan tebang pilih di Indonesia.

Diamankan

atau Diculik?

Apabila kita merujuk pada standar hukum HAMinternasional, bentuk-bentuk penangkapan yang tidak sesuai prosedur sudah dapat diklasifikasikan ke dalam penghilangan paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Konvensi Internasional tentang Perlindungan TerhadapSemua Orang Dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa (International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance). Sayangnya, Indonesia belum sendiri meratifikasi konvensi tersebut.

Selain itu, polisi juga seringkali mengunakan alasan pengamanan' sebagai dasar dari penangkapan. Padahal, hukum acara pidana tidak sama sekali mengenal pengamanan sebagai diksi hukum, sebab tidak diatur dalam ketentuan KUHAP dan instrumen sistem peradilan pidana lainnya. Alasan pengamanan ini digunakan Polisi untuk menghindari kewajibannya dalam memenuhisyarat administratif saat melaksanakan penangkapan.

Hal ini jelas merupakan serius terhadap pelanggaran kemerdekaan seseorangkarena menggunakan dalih pengamanan untuk mengambil paksa seseorang merupakan bentuk dari penggunaan kewenangan aparat secara berlebihan. Selain itu, praktik-praktik inijuga mengindikasikan penculikan yang dilakukan pihak kepolisian sebab penangkapan tanpa surat penangkapan yang sah dan juga saat tidak dilakukannya tindak pidanaadalah penculikan. Seseorang tidak dapat diambil secara paksa tanpa alasan hukum yang sah sebagaimana diatur

dalam peraturan perundang-

Instrumen internal undangan. sebenarnya telah kepolisian tegas mengenai mengatur pelarangan terhadap praktik

penangkapan sewenang- wenang

dan penculikan, yakni tercantum dalam Perkap HAM Kepolisian No.8 Tahun 2009

JANGAN PLIN PLAN! KESEHATAN BUKAN

MAINAN

PERJALANAN VAKSIN BERBAYAR (yang seharusnya tidak berbayar) (eh.. jadinya gak berbayar lagi) (awalnya juga sempat mau berbayar)

vaksin OOVI0 19

CPATS.

ASN BERBAYAR,

N A

Gratis dan Berbayar

olemik vaksinasi gotong royong

Pindividu atau vaksinasi berbayar

menyita perhatian masyarakat beberapa waktu gan. Banyak kritik yang dilayangkan karena kebijakan tersebut, hingga akhirnya dibatalkan oleh pemerintah. Pada awal rencana masuknya vaksin ke Indonesia, sempat ada pembedaan vaksin berbayar dan tidak berbayar. Namun hal tersebut akhirnya dibatalkan oleh pemerintah atas masukan dari berbagai elemen masyarakat. Program vaksinasigratis sudah berjalan berbulan-bulan. Kok tiba tiba pemerintah merencanakan vaksinasi berbayar lagi? Bahkan sudah dibentuk oleh Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021? Mulanya pemerintah menunjuk PT Kimia Farma Tbk untik menjalankan vaksinasi individu ini. Program vaksinasi berbayar ini sempat diumumkan akan berjalan mulai 12 Juli 2021yangdilaksanakandi8klinikKimia Farma di berbagai kota. Pemerintah

merevisi Skema Vaksin Gotong Royong

melalui Peraturan Menteri Kesehatan yang mengizinkan Kimia Farma untuk melakukan pleayanan vaksin berbayar dengan harga Rp. 879.000 untuk dua dosis vaksin Sinopharm. Kebijakan tersebutpun baru diketahui beberapa hari kemudian.

PENOLAKAN DARI MASYARAKAT APA KATA YANG HERAN WORLD HEALTH MENGAPA VAKSIN ORGANIZATION? BERBAYAR (LAGI)

Usai pengumuman itu, pemerintah Organisasi Kesehatan Dunia menerima banyak kritikan publik (World Health Organization/ dari masyarakat hingga DPR RI. WHO) mengkritik keras kebijakan Poin-poin penting yang disorot Indonesia yang berencana adalah kebijakan ekonomi, hak memberikan opsi vaksinasi setara terhadap akses kesehatan covid-19 berbayar kepada individu. dan vaksin sebagai public goods. Menurut WHO, seharusnya setiap Banyak masyarakat merasa warga negara harus memiliki bahwa kebijakan tersebut akses yang setara untuk vaksin dianggap sebagai cara pemerintahCovid-19. Apalagi, varian delta yang mengambil keuntungan dengan tengah membludak di Indonesia kedok percepatan herd immunity. membutuhkan cakupan vaksin Kritik tersebut menyebabkan Kimia yang perlu menjangkau semua Farma menunda' pelayanan vaksin warga yang paling rentan. Hal ini berbayar di klinik-klinik Kimia membuat kebijakan memberikan vaksinasi Covid-19 berbayar dinilai Farma. tidak tepat karena vaksin berbayar dapat menimbulkan masalah ketika dan mempersempit akses masyarakat terhadap vaksin. "Penting bahwa setiap warga negara memiliki kemungkinanyang sama untuk mendapatkan akses, dan pembayaran apapun dapat menimbulkan masalah etika dan akses" - Ann Lindstrand, Kepalan Unit Program Imunisasi WHO

AKSES SETA TERHADAP

VAKSIN DALA PERSPEKTIF

MASYARAKAT INTERNASIONAL

Kampanye #VaccinEquity menyerukan pemerataan vaksin di seluruh

dunia; terlepas dari latar belakang

sosial ekonomi seseorang. Dalam menjalankan kampanye ini, WHO telah bermitra dengan COVAX untuk menjamin akses yang adil terhadap vaksin. Kampanye ini juga bekerja untuk

melindungi hak asasi manusia yang

mendasar seperti hak untuk hidup dan kesehatan, yang merupakan pilar konstitusional inti dari Organisasi Kesehatan Dunia. Misalnya, WHO menegaskan bahwa menikmati

standar kesehatan tertinggi yang

dapat dicapai adalah salah satu hak dasar setiap manusia. Hal tersebut juga sebenarnya sudah diatur di dalam Pasal 12 Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Sehingga seharusnya tidak ada pembedaan standar kesehatan bagi setiap manusia. Dengan adanya vaksin berbayar, dikhawatirkan dapat

menimbulkanadanya pembedaan standar pelayanan vaksin. Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights juga menyebutkan bahwa vaksin COVID-19 harus diperlakukan sebagai global public goods daripada sebagai komoditas pasar yang tersedia hanya bagi mereka yang mampu dan bahwa ketersediaan vaksinmerupakan dimensi penting terhadap hak atas kesehatan. Oleh karena itu, skema Gotong Royong mengancam kesehatan penduduk Indonesia yang lebih rentan dan juga menyoroti kegagalan Pemerintah untuk memberikan kesempatan kesehatan yang sama kepada warganya. Jadi untuk pemerintah.. jangan plin- plan'lagi dalam menentukan kebijakan vaksin. Vaksin gratis untuk semua merupakan hak masyarakat dalam menghadapi masa pandemi ini.

UKP-PPHB

Unit Kerja Presiden

untuk

PEMUTIHAN

Peristiwa

Pelanggaran

HAM Berat

Unit Kerja Presiden untuk

PEMUTIHAN

Peristiwa Pelanggaran HAM Berat

enanganan pelanggaran HAM yang berat

Pdi masa lalu hingga kini tetap menjadi

pekerjaan rumahyang tak kunjung diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Sampai hari ini, kita

masih menghadapi kesulitan untuk berjuang

melawan impunitas dan mendorong pemerintah Indonesia untuk menegakkan keadilan transisi baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional. Masyarakat yang menjadi korban peristiwa pelanggaran HAM berat tentunya membutuhkan penanganan segera, serta generasi bangsa berhak atas transparansi sejarah. Proses yang menyeluruh, dengan prinsip tidak ada jalan tunggal, harus ditempuh oleh Pemerintah untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban dan/ atau keluarganya yang terenggut akibat peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Secara normatif, persoalan mengenai

penyelesaian pelanggaran HAM berat

sudah diakomodasidalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, hingga kini Pengadilan HAM hanya sempat dibentuk untuk mengadili tiga perkara. Meskipun, dalam perjalanannya pun mekanisme ini juga gagal untuk menghadirkan keadilan dan memberikan pemulihan bagi korban dan keluarga korban. Sedangkan, 12 kasus lainnya masih terhambat di tahap penyelidikan yang hingga kini masih disibukkan dengan ping pong (bolak- balik) berkas antara Jaksa Agung dan Komnas HAM. Sementara, para pelaku terus berkeliaran dan memegang jabatan. Kondisi seperti ini tentu mengkhawatirkan, tidak diselesaikannya kasus masa lalu terbukti akan menjadi preseden buruk

bagi penegakkan hukum atas kekerasan yang dilakukan oleh aparat Negara dimasa yang akan datang, dimana polisi/militer/pejabat Negara yang melakukan berbagai kekerasan terhadap masyarakat sipil tidak diproses dan diberi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku (impunitas). Presiden Joko Widodo memang dalam beberapa momen pidato telah menggencarkan wacana- wacana untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAMberat masa lalu. Terutama sekali, disampaikan pada tanggal 10 Desember 2020, Presiden menyampaikan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus terus dilanjutkan dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak (Dikutip dari sambutan Presiden Joko Widodo untuk Peringatan Hak Asasi Manusia, 2020, Desember 10). Selanjutnya pada momen Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 14 Desember 2020, Presiden juga telah menegaskan bahwa Kejaksaan Agung adalah kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. Namun, dalam prakteknya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu masih jauh dari konsep keadilan.

8X388 ADUAX

Tak hanya itu, komitmen yang disampaikan oleh Presiden perihal penuntasan pelanggaran

HAM masa lalu yang bijak dan bermartabat, juga gagal dipahami oleh jajaran kementerian.

Terakhir, Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI pada 12 Maret 2021 lalu telahmenyampaikan rencana penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur non-yudisial sebagaimana yang telah terkonsep dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Unit Kerja Presiden Untuk Penanganan Peristiwa

Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat

Melalui Mekanisme Non Yudisial (RPerpres UKP-PPHB). Dalam rancangan ketentuan ini, mengatur bagaimana kasus HAM bisa diselesaikan secara non yudisial alias di luar proses hukum. Salah satunya yakni dengan membentuk unit kerja presiden yang berada di bawah naungan Menkopolhukam. Rancangan perpres ini disebut- sebut juga telah sampai di meja presiden dan tidak bisa diakses oleh publik. Sementara, pembahasannya disebut telah hampir rampung dan akan segera ditandatangani oleh Presiden. Secara keseluruhan, Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Tentang Unit Kerja Presiden Untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Melalui Mekanisme

Non Yudisial (RPerpres UKP-PPHB) ini kurang berperspektif pada korban dan mencoreng rasa kemanusiaan dan keadilan. Pasalnya, dalam mewujudkan keadilan transisi baik dalam proses

yudisial dan proses non-yudisial, penyelesaian kasus pelanggaran ham berat masa lalu tidak

boleh bertolak belakang pada hak atas kebenaran, hak atas keadilan, hak atas reparasi, dan jaminan ketidak berulangan kekerasan. Melalui perpres ini, penanganan HAM berat masa lalu akan

ditempuh melalui “jalan damai" yang diklaim

sebagai bentuk pemulihan korban dengan jalan rekonsiliasi demi mewujudkan perdamaian bangsa. Wacana rekonsiliasi tak lain tak bukan hanya dimaknai sebagai bentuk lain “cuci tangan" yang dilakukan oleh beberapa terduga pelaku pelanggaran HAM masa lalu yang saat ini masih menduduki jabatan publik yang strategis. Sejak tahun 2015, pemerintah sering menekankan upaya pemulihan dan rekonsiliasi tanpa ada akuntabilitas untuk mengungkapkan fakta kebenaran tentang pelanggaran HAM berat kepada korban dan masyarakat. Wacana rekonsiliasi versi pemerintah juga berpotensi melanggengkan praktek impunitas karena tidak mengedepankan aspek akuntabilitas dan juga partisipasi keluarga korban.

Pemerintah Indonesia sepatutnya memberikan

program reparasi dengan menyediakan berbagai materi dan keuntungan simbolis kepada korban seperti kompensasi uang, layanan medis dan psikologi, layanan kesehatan, dukungan pendidikan,pengembalianbarang-barang, permohonan maaf secara publik, membangun museum, memorial, dan membuat hari-hari

peringatan. Jangan-jangan, Rperpres UKP-PPHB hanya akan dijadikan sebagai bentuk legitimasi dalam penyelesaian kasus pelanggaran masa lalu. Pemerintah akan mengatakan pada publik bahwa kasus pelanggaran ham berat masa lalu telah diselesaikan karena korban telah mendapat bantuan material. Dalam Rperpres UKP-PPHB segi pemulihan tidak secara detail dibahas. Pemulihan korban diartikan hanya sebagai pemberian bantuan sosial materialistik yang sifatnya sekali selesai, bukan pemulihan menyeluruh. Bahkan, sebelum ketentuan ini disahkan dan berlaku secara umum nampaknya pemerintah sudah berusaha menerapkan kerangka pemulihan yang bercermin pada Rperpres UKP-PPHB pada beberapa kasus pelanggaran ham berat masa lalu yang terjadi di Indonesia seperti halnya bagi kasus Talangsari Lampung.TimTerpaduKemenkopolhukambersama Ditjen HAM dalam lamannya (https://lampung. kemenkumham.go.id) yang mengaku tengah percepat proses penanganan pemulihan bagi korban maupun masyarakat terdampak Peristiwa Talangsari 1989. Pemerintah mengklaim telah berhasil memberikan pemulihan bagi salah satu korban yang kita ketahui merupakan seorang ASN dengan mengembalikan hak pensiunnya sebagai alih-alih penanganan dugaan pelanggaran HAM berat melalui jalur non yudisial. Dalam hal ini juga, pemerintah terlihat gagal memahami konsep pemulihan. Hak pensiun memanglah hak mendasar bagi seorang ASN terlepas ia korban atau bukan. Ketidakseriusan pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu juga

tercermin dari muatan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025. Rencana Aksi HAM ini sama sekali tidak mengangkat permasalahan pelanggaran HAM yang berat, bahkan jauh dari menjawab pelanggaran HAM lainnya yangjuga perlu menjadi prioritas.Sehingga, KontraS menilai Pemerintah mencari aman dengan mengabaikan dan tidak memprioritaskan Aksi HAM yang mendesak untuk menjawab pelanggaran HAM yang marak dijumpai seperti penyiksaan dan brutalitas aparat. Menyaksikan RANHAM 2021-2025 yang bersih dari prioritas penuntasan kasus masa lalu yang secara jelas mencerminkan ketidakmampuan pemerintah (political will) pemerintah Indonesia untuk segera mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat. Ini tentu menjadi bukti bahwa isu pelanggaran HAM hanya merupakan sebuah komoditas dan adanya tebang pilih isu untuk melegitimasi kepemimpinannyva dalam memajukan isu hak asasi manusia, dengan memilih sejumlah isu mikro yang bebas dari risiko stabilitas politik di tatanan pemerintahan hari ini.

CSL C

76 Tahun Kemerdekaan Indonesia: Dilambai Tak Nampak Diseru Tak Dengar

Lebih dari tujuh dasawarsa Indonesia ditelan masyarakat karena gagapnya merdeka, sayangnya tak menjamin Indonesia telah merdeka dari segala jenis peindasan. Keberulangan demi keberulangan berbagai peristiwa pelanggaran HAM terus terjadi tiap tahunnya. Kita bersama menyaksikan bagaimana rakyat

masih menjadi korban, dirampas

haknya oleh negara yang berkomplot dengan korporasi. Buruh diabaikan

haknya atas penghidupan yang

layak, petani dipaksa menjual sawah dan kebunnya, masyarakat miskin digusur dengan dalih pembangunan dan penataan, nelayan terusir dari laut sumber penghidupannya, mahasiswa direpresi karena nalar kritisnya, dan masih banyak lagi. Segala bentuk budaya kekerasan, eksploitasi sumber daya alam, populisme, penyempitan ruang masyarakat sipil, kekerasan berbasis gender,rasisme,sampaidiskriminasi terhadap kelompok minoritas masih menjadi masalah kehidupan sehari- hari yang menghantui masyarakat. Belum lagi kesengsaraan yang harus

pemerintah menangani darurat Covid-19. Gagapnya pemerintah menyediakan dan menyiapkan penanganan serta pencegahan pandemi sejak tanggap bencana, gagapnya pemerintah memenuhi kebutuhan dasar pada saat tanggap darurat, juga gagapanya pemerintah dalam memenuhi kewajiban mengendalikan harga obat dan alat-alat kesehatan menjadikan masyarakat lagi lagi sebagai korban atas kelalaian pemerintah. Suara warga untuk penghidupan lebih baik dan layak serta terbebas dari segala bentuk diskriminasi terus disuarakan. Namun sayangnya, pemerintah tak ayal seperti peribahasa “Dilambai Tak Nampak, Diseru Tak Dengar", begitu keras kepala dan bahkan cenderung tak mau dengar kritik dari rakyatnya. Narasi perihal HAM seakan hanya menjadi pemanis ketika pidato maupun mengutarakan janji politik, sangat minim yang nyatanya realisasi.

ULASAN: BERITA KEHILANGAN

Oleh: Clarissa Natasha

Ini sebenarnya cuma ulasan ala-ala dari saya, jadi sebenarnya ini

EHILANGAN

sesuka hati saya saja. Mulai, ya!

P.S: mengandung spoiler untuk beberapa cerpen

Jadi sebenarnya pun dari covernya kita sudah bisa menebak isi cerpennya akan seperti apa. Yup, soal penghilangan paksa. Sebenarnya bukan saya banget sih membuat ulasan panjang seperti ini, tapi setelah menonton bedah buku dan diskusi di live Youtube KontraS (17/7), saya jadi tercerahkan.

Buku ini memuat 20 cerpen. 15 di antaranya merupakan cerpen terpilih dari 280 cerpen yang tersubmisi dari lomba submisi terbuka untuk cerita pendek yang diadakan oleh KontraS untuk buku Berita Kehilangan. Sisanya, lima cerpen, merupakan cerpen karya penulis tamu. Saya menikmati semua cerpennya. Semua berhasil meninggalkan perasaan yang, bagaimana ya, tercabik-cabik di hati? Saya sempat lupa dan mengira saya hanya membaca fiksi semata hingga saya mengikuti bedah buku ini, dan saya tersadar bahwa ini nyata. Penghilangan paksa itu nyata. Sulit bagi saya untuk menentukan cerpen yang benar-benar favorit bagi saya. Namun saat ini yang paling meninggalkan bekas paling besar bagi hati saya, cerpen-cerpen tersebut adalah:

Bolu Jahe dan Hari Orang Hilang-Aoelia M.

Sebelum Bendungan Itu Ada-Khairul Ikhwan Damanik

Perempuan yang Berbincang dengan Buaya-Dedy Tri Riyadi 4 Telur Cicak-Ratih Fernandez 5 Ikan-Ikan yang Menggelepar-Mardian Sagian

Saya tidak akan membahas semua cerpen yang ada di sini. Tapi bukan berarti yang tidak dibahas itu cerpennya jelek, ya! Saya bahas yang paling meninggalkan kesan bagi saya (cerpen-cerpen yang saya sebutkan di atas) dan cerpen pertama dan terakhir sebagai pembuka dan penutup buku.

Pertama, cerpen pembuka (Yang Hilang di Tanah Paulus-Zaky Yamani) ini epik. Aplaus untuk yang memutuskan cerpen ini sebagai cerpen pembuka karena berhasil memikat saya di awal. Cerpen ini semakin membuka mata saya terhadap kekerasan HAM yang terjadi di tanah Papua. Di cerpen pertama ini menggunakan sudut pandang warga. Kemudian di cerpen kedua (Tragedi Kandang Babi-Seno Gumira Ajidarma) menggunakan sudut pandang penyidik itu sendiri. Saya menyatukan keduanya karena menurut saya cerpen-cerpen ini berhubungan. Emosi yang saya rasakan adalah marah. Saya marah terhadap aparat negara yang sewenang-wenang merampas hidup orang. Mengingatkan saya dengan diskusi kemarin, negara selalu dianggap sebagai penjahat dalam buku ini, secara tidak langsung.

Kemudian cerpen ketiga (Bolu Jahe dan Hari Orang Hilang-Aoelia M.). Ya, cerpen ini meninggalkan kesan yang sangat dalam bagi saya. Saya mempunyai sebuah soft spot untuk cerita-cerita yang mengangkat tragedi '98 dan kekerasan seksual terhadap wanita Tionghoa. Ini mungkin bias, karena saya

dibesarkan dengan cerita mengerikan yang diceritakan oleh ibu saya mengenai tragedi

itu dan dampaknya terhadap orang Tionghoa. Ya, saya orang Tionghoa. Maka dari itu saya bilang kesan yang saya dapatkan ini bisa dibilang bias. Tidak cukup sampai di situ,

cerpen ini menghadirkan tokoh Ita

Martadinata yang merupakan orang nyata

dan termasuk orang yang dibungkamkan

secara paksa (baca: dibunuh) untuk menyuarakan keadilan. Sejak pertama kali membaca cerpen ini saya merasa tidak asing dengan tokoh Ita. Ternyata benar, dia Ita

Martadinata yang saya ketahui kisahnya.

Saya lupa dengannya padahal saya membaca kisahnya saat memperingati tragedi Mei '98

pada Mei lalu. Maaf Ita, sejak saat ini saya tak akan melupakan perjuanganmu. Cerpen ini berhasil mengoyak-ngoyak hati saya. Baca sendiri dan rasakan sensasinya. :)

Cerpen kelima (Sebelum Bendungan Itu Ada-Khairul Ikhwan Damanik) termasuk cerpen yang meninggalkan kesan yang mendalam bagi saya. Cerita tentang memaafkan masa lalu. Ending-nya, ah, sudahlah. Saya hampir menangis membacanya.

Cerpen kesembilan (Perempuan yang

Berbincang dengan Buaya-Dedy Tri Riyadi) ini juga berhasil mengoyak-ngoyak hati saya di bagian terakhirnya. Kali ini ada dua keluarga yang menjadi korban penghilangan paksa. Satu karena berasosiasi dengan

"orang-orang merah," satu karena konflik

agraria. Penghilangan paksa ini memang tidak hanya terjadi saat kejadian '65 atau '98. Saya ingin memeluk Luale. :(

Cerpen kelimabelas (Telur Cicak-Ratih Fernandez) sukses membuat saya memaki-maki. Bayangkan, anak kecil berumur enam tahun pun menjadi korban penghilangan paksa! Sungguh kejam. Terlalu. Hal ini mengingatkan saya dengan Serikat juga) yang akhir-akhir ini beritanya sedang hangat. Di mana anak-anak suku asli dimasukkan secara paksa ke dalam sekolah untuk "mengasimilasi" mereka secara paksa dengan residential school di Kanada (dan Amerika orang-orang berkulit putih. Saya yakin tujuan mereka diculik itu sama dengan tujuan dibuatnya, yaitu untuk "mengasimilasi" mereka dengan rakyat Indonesia. Ugh, saya benar-residential school benar marah.

Cerpen kesembilan belas (Ikan-Ikan yang Menggelepar-Mardian Sagian) ini juga bias sebenarnya karena saya tinggal di Kalimantan Barat. Buku ini sangat membuka mata saya tentang kejadian PGRS/Paraku yang dengan malu saya akui, belum pernah dengar sebelumnya. Bagaimana perang yang dimulai dengan slogan "Ganyang Malaysia" berubah menjadi "Ganyang Komunis" dan berujung menjadi perang antar etnis. Saya juga suka hint romansa yang dihadirkan dalam cerpen ini, meskipun memang cinta mereka terhalang genre, hahaha (tertawa sedih).

Cerpen penutup di buku ini (Raja Abifiruz-Rio Johan) ini memang agak tidak nyambung dibandingkan cerpen-cerpen lainnya, yah, walaupun masih ada nyerempet sedikit soal penghilangan paksa. Namun menurut saya, ini cerita yang menghibur. Setelah emosi berkecamuk sepanjang membaca buku ini, cerpen terakhir ini memberikan rasa segar kembali pada diri saya. Jadi, menurut pendapat saya, memang cocok cerpen ini ditaruh di akhir buku. Yah, tujuannya supaya tidak misuh-misuh terus.

Kesimpulannya: penghilangan paksa itu nyata. Hanya karena itu tidak terjadi di keluarga kita, bukan berarti kita bisa mengabaikannya. Saya salut dengan KontraS yang masih setia menyuarakan keadilan HAM untuk mereka yang HAM-nya dirampas, dan kali ini memilih media sastra. Kemudian, saya cinta buku ini. Lima bintang.

Source: https://www.goodreads.com/review/show/4101844109

STOP

KEKERASAN

KEMANUSIAAN

Bagi kalian yang penasaran ingin membaca cerpen-cerpen dalam “Berita Kehilangan: Antologi

Cerita Pendek Penghilangan Paksa” yang diterbitkan oleh KontraS dan Ultimus bisa

membelinya melalui scan barcode yang ada di bawah ini atau kunjungi toko buku digital favoritmu seperti Ultimus, Kios Ojo Keos, Post Santa, Mojok Store, Akal Buku, Buku Akik, Berdikari Book dan Rakyat Buku.

BERITA

KEHILANGAN KEHILANGAN KEHILANGAN

KontraS

XEHLANGAN

XEUUANGEN

Berita Kehilangan Antologi Cerita Pendek Penghilangan Paksa |ISBN 978-623-97148-0-2 Cetakan 1, Juli 2021 258 halaman

Penulis: Alexandreia Wibawa, Aoelia M., Chris Wibisana, Cornelius Helmy, Darmawati Majid Dedy Tri Riyadi, Erwin Setia, Galih Nugraha Su, Ida Fitri, Khairul Ikhwan Damanik, Mardian Sagian, Putra Hidayatullah, Putu Oka Sukanta, Raisa Kamila, Ratih Fernandez, Rio Johan, Rizqi Turama, Seno Gumira Ajidarma, Sri Romdhoni, Warta Kuncoro, dan Zaky Yamani.

Editor: Sabda Armandio

Kurator: Martin Aleida, Linda Christanty, Nezar Patria

#Kata Mereka

< 三

Online

Kata Mereka ☆

Dibawah ini merupakan beberapa (sebenarnya banyak

pak, tapi agar bapak bisa lebih focus kita bantu pilihin deh yang kritikal, baik kan pak kita) keluh kesah teman-teman pelajar saat harus menghadapi

pandemic dan peraturan PPKM.

16.20
DAP, Jawa Barat Halo Pak Jokowi, walaupun saya bersekolah di kota yang cukup besar tapi beberapa teman saya di sekolah kesulitan mendapat akses internet selain itu juga perangkat yang mereks gunakan selama pembelajaran online terlihat tidak mendukung sistem daring (memori hp yang sedikit, hp yang mendadak mati karena terlalu lama digunakan untuk ZOOM Meeting). Maaf bila ada salah kata, semoga Pak Presiden membaca pesan ini.

16.25
BASW, Sumatera Utara Jangan tutupi info apapun. KAMI BERHAK TAU ! Ada banyak hoax di medsos tak perlu dari pemerintah menambahkan dengan menutup-nutupi kebenaran. Sampaikan saja keadaan yang sebenarnya tentang pandemi Indonesia. Lalu jangan hanya membuat peraturan ini itu, tegakkan peraturannya. Kontrol sudah efektif belum di masyarakat ? apa yang membuat efektif, apa yang harus diperbaiki. Tegas! Banyak masyarakat yang sudah kehilangan trust ke Pemerintah, lalu harus bagaimana ? Pikirkan saja Pak.

16.30

#Kata Mereka

< 三

Online

AFS, Surakarta Dear Mr. Presiden Aku tahu mungkin sulit bagimu menangani pandemi ini, tapi mbok ya handle sendiri aja satgasnya jangan gonti-ganti ketua terus. Istilah ganti menteri ganti kebijakan kini sudah berganti menjadi ganti ketua ganti nama lockdown -tapi sama-sama naik kasusnya. Please ambil keputusan berdasarkan kajian ilmu dan jadi objektiflah. Pikirkan keselamatan rakyat dulu baru ekonomi. Toh bapak kan pintar, pasti bisa mempersiapkan tim saat masa ekonomi jatuh yang akan membangkitkan ekonomi saat Indonesia benar-benar pulih, istilahnya kita jatuh dengan sengaja ke sumur yang dalam untuk menghindari harimau tetapi sambil membawa alat-alat memanjat, jadi begitu harimaunya pergi kita bisa menggunakan peralatan itu. Kita selamat dari harimau pun bisa keluar dari sumur :-)

Dengan penuh cinta, Anak SMA kelas XII

16.35
AZB, Jawa Barat Kepada Bapak Presiden Indonesia yang terhormat, Banyak apresiasi untuk pemerintah perihal penanganan pandemi selama ini. Namun banyak juga evaluasi yang perlu dibenahi, Pak. Biar Bapak ingat, dulu Bapak pernah bilang bahwa Bapak minta didemo rakyat? Tapi kenapa yang mengkritisi

pemerintah malah dibungkam, Pak? Selain itu sebagai anak, saya ingin menegaskan

hak-hak anak bagi anak Indonesia. Pandemi ini mengakibatkan meningginya jumlah kekerasan pada anak, anak yang putus sekolah, bahkan perkawinan anak. Saya gak punya ekspektasi apa-apa bahwa pesan ini akan dibaca Bapak. Tapi saya maasih memiliki harapan pada teman-teman pembaca untuk ikut serta bersinergi menolong orang-orang di sekitar yang membutuhkan kita. Bantulah sekecil apapun. Small things matter.

16.45

#Kata Mereka

<口川

Online

MJW, Jakarta Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden RI, yaitu Bapak Joko Widodo, saya sebagai siswi Indonesia ingin mengutarakan pendapat saya mengenai penanganan pandemi selama ini, menurut saya, dengan diadakannya PPKM ini membuat yang miskin semakin miskin, saya tahu PPKM ini sangat diperlukan untuk mengurangi kerumunan dan interaksi sosial. Tapi pak, bagaimana nasib warga di luar sana yang tidak punya penghasilan tetap? mau makan apa mereka itu? Saya tidak menyalahkan aturan ini, tapi menurut saya, seharusnya jika ingin mengeluarkan peraturan seperti ini, mohon juga untuk diberikan solusi terbaiknya. Seperti membagikan makanan ataupun bansos ke semua daerah di Indonesia, baik yang di kota, maupun di pelosok desa

Saya juga mohon dengan sangat kepada bapak ibu pejabat yang saya hormati, untuk

tidak mengkorupsi dana untuk bantuan sosial ini. Lihatlah rakyat-rakyat yang

kepalaran, apakah bapak ibu peduli terhadap itu semua? Sekali lagi, saya mohon dengan sangat untuk mempertimbangkan setiap aturan yang akan dibuat. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kesalahan kata dan kalimat yang sekiranya menyinggung atau kurang berkenan di hati bapak ibu sekalian. Mohon untuk didengarkan suara dari rakyat kecil ini, terimakasih jika bapak ibu berkenan membaca ini.

16.50

LM, Jawa Barat Dear Pak Presiden pilihan warga Indonesia.

Kami berharap Bapak Presiden lebih sungguh lagi menangani situasi ini. Kami

sebagai pelajar makin hari makin kesulitan. Ditambah lagi berhentinya subsidi kuota. Kami generasi penerus bangsa ingin perubahan!

16.55
ASK, Jawa Timur Prioritaskan vaksin anak! Jangan buka kembali sekolah sebelum semua anak mendapatkan vaksin.

17.00

KontraS

KonraS