KWITANGOLOGI #5
KWITANGOLOGI #5
KATA
PENG-
ANTAR
Bertepatan dengan hari ulang tahun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang ke-23, KontraS mengeluarkan #Kwitangologi edisi ke-5. Selaras dengan tema HUT KontraS tahun ini yakni Muda-Mudi Bersuara, Kwitangologi edisi kali ini berupaya menyalurkan suara-suara anak muda perihal HAM, demokrasi, dan ide-ide mengenai keadilan. Sebagaimana #Kwitangologi edisi-edisi sebelumnya, #Kwitangologi kali ini juga berisi penggambaran mengenai kondisi HAM di Indonesia selama empat bulan terakhir sekaligus bacaan kondisi HAM dalam empat bulan yang akan datang berdasarkan data dan tren yang diamati oleh KontraS. Ide-ide ini kemudian dibungkus dengan kemasan yang santai dan mudah dibaca dengan harapan agar dapat menjangkau seluruh kalangan, serta untuk menyampaikan pesan bahwa membicarakan hal-hal seperti HAM, demokrasi, dan keadilan tidak melulu harus dilakukan secara kaku dan serius, namun dapat pula dilakukan menggunakan bahasa yang dekat dengan kehidupan sehari-hari dan dengan pembawaan yang menyenangkan.
Sebagaimana telah diprediksi sejak tahun lalu, penyusutan ruang sipil masih menjadi salah satu tantangan utama kondisi HAM di Indonesia. Awal tahun ini, ancaman tersebut mewujud dalam bentuk polisi virtual yang akan memonitor dan menindak aktivitas dan ekspresi masyarakat di dunia maya, yang berujung pada soft censorship. Wacana revisi UU ITE yang sempat dilontarkan pun berujung mengecewakan dengan hanya menghadirkan pedoman internal pada kepolisian dalam menerapkan UU ITE, yang bukan merupakan terobosan yang signifikan. Berkaitan dengan penegakan hukum, penyiksaan masih menjadi salah satu momok dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dan terus-menerus menjatuhkan korban-korban baru tanpa ada tanda-tanda penyelesaian secara sistematis. Tidak lupa, RKUHP masih menjadi api dalam sekam yang dapat berujung pada pelanggaran HAM secara sistematis dan meluas apabila terburu-buru disahkan.
Sebagaimana telah dipaparkan, kondisi HAM dan Demokrasi Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan dari berbagai penjuru. Substansi, struktur, dan kultur hukum yang tersedia saat ini pun belum bisa diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan tersebut. Maka dari itu, diperlukan adanya masyarakat sipil yang kokoh dan terkonsolidasi yang dapat menjadi kontrol terhadap kinerja Negara, baik dengan pengawasan maupun menyuarakan aspirasinya secara lantang demi menuntut tata kelola pemerintahan yang berbasis HAM. #Kwitangologi merupakan langkah kecil KontraS menuju cita-cita bersama tersebut, dengan berupaya menumbuhkan kesadaran dan keawasan masyarakat sipil terhadap kondisi HAM Indonesia, dengan harapan akan berlanjut dengan aksi-aksi kongkret lainnya untuk memperjuangkan Indonesia yang lebih humanis.
Jakarta, 20 Maret 2021 Badan Pekerja KontraS
FATIA MAULIDIYANTI
KOORDINATOR
01 02 04POLISI
KATA DAFTAR PENGANTAR ISI VITRUAL
G# GIGO6S
10 13
NOT TENTANG SO FUN DIRIKU FACT: PAPUA
BICARA SOAL HAM PEMERINTAH
16 18 QNA:
PENYIKSAAN
06 08
READING RKUHP LIST
REVISI UU ITE TERUS SAMPE LURUS!
14 15TAROT
EH, KOK BENER?
GAME: ULAR TANGGA
23 20ª
SURAT
VERSI SATU: MYANMAR
K#IG5
PO'ICE
Niny ninu Minu 2WAS AWAS BAHAYA!
POLISI
VIRTUAL
KEBEBASAN WARGA
+62 UNTUK
Setelah rentetan komitmen kosong Presiden
MENYAMPAIKANJokowi untuk merevisi Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kapolri yang
PENDAPAT LEWAT
baru saja menjabat, Jenderal Listyo Sigit justru malah membentuk Virtual Police. Tujuan utama
MEDIA SOSIAL
dari pembentukan Polisi Siber ini katanya untuk mencegah tindak pidana UU ITE. Kadiv Humas
PRIBADINYA MASIH
Polri pun menegaskan bahwa kehadiran polisi di ruang digital merupakan bentuk pemeliharaan
JAUH DARI KATA
Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak
PARIPURNA. dengan bersih, sehat dan produktif.
Polisi-polisi siber tersebut sudah mulai berpatroli online semenjak 24 Februari 2021. Mereka akan mengawasi konten-konten yang memiliki indikasi atau mengandung hoaks, hasutan, serta ujaran kebencian di berbagai platform media sosial baik itu Instagram, Facebook, dan Twitter.
Tentu saja, lagi dan lagi konten yang dianggap
berbahaya akan murni didasarkan pada subjektivitas dari polisi siber itu sendiri.
Lalu, bagus dong ada Virtual Police? Tentu tidak ferguso. Kedepan, Virtual Police ini akan menjadi metode awal dilakukannya kriminalisasi terhadap pengguna sosial media. Warga juga pasti akan semakin takut untuk berekspresi dan beropini di ruang digital terlebihlagi jika kontennya mengkritikpemerintah. merupakan bukti bahwa praktik-praktik represi dan pembungkaman masyarakat lewat media sosial terus dilanggengkan oleh negara.
Tidak sampai disitu, Virtual Police juga akan malah menjadi soft sensor dan akan semakin mempersulit warga untuk membela diri jika dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap UU ITE. Masyarakat akan semakin mudah dikriminalisasi secara hukum karena polisi dengan mudahnya akan mendalilkan bahwa mereka telah diingatkan sebelumnya, akan tetapi tidak mau mengindahkan. Jadi Virtual Police ini beroperasi untuk keamanan dan ketertiban siber menurut siapa?
Setelah menganggap suatu konten berbahaya, virtual police akan mengkaji bersama ahli terlebih dahulu. Selanjutnya mereka akan memberikan peringatan via direct message kepada pemilik akun dan meminta untuk menghapus konten dalam 1 x 24 jam. Jika peringatan tak diindahkan, maka peringatan akan dilakukan kembali. Apabila tetap mengabaikan, maka pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
THE 2021
CHALLENGE
READ MORE HUMAN RIGHTS-THEMED BOOKS!
Tahun baru harus dirayakan dengan hal baru. Meski-Lpun sudah memasuki beberapa bulan pertama di tahun 2021, sekarang masih belum terlambat untuk melakukan resolusi. Bagi kalian yang belum punya ide resolusi, kita punya daftar buku yang membahas isu hak asasi manusia untuk kalian baca sepanjang tahun. eh, kalau kalian seorang pembaca yang cepat, buku-buku di bawah ini pasti bisa dihabiskan hanya dalam kurun waktu sebulan. Yang belum rajin membaca, tidak masalah kok! Yang penting adalah tahun 2021 adalah tahunnya kalian untuk baca lebih banyak buku hak asasi manusia. Selamat membaca!
The End of Policing 1984
Untuk kamu yang pernah bertanya, "Kenapa sih Kalau kamu sudah baca Animal Farm, berarti polisi bisa melakukan penyiksaan terhadap kamu juga harus baca karya George Orwell yang masyarakat sipil? Bukannya mereka seharusnya satu ini. Buku ini mengisahkan distopia yang melindungi, ya?" buku ini pas untukmu. Kamu dikuasai oleh pemerintah totalitarianisme. 1984 akan menemukan jawaban-jawaban atasini menjadi satir tajam yang menggambarkan pertanyaanmu, yang mana walaupun pembaha-bagaimana kehidupan masyarakat totalitarian san pemolisian di buku ini berdasar pada pengala-yang setiap gerak-geriknya disadap dan dikenda- man yang terjadi di Amerika Serikat atau di likan. Lumayan banget baca ini, kayak prediksi negara-negara Eropa, kamu bisa merefleksikanmasa depan. situasi di Indonesia dengan apa yang ditulis oleh Alex S. Vitale ini. "War is peace. Freedom is slavery. Ignorance is strength." "Police often think of themselves as soldiers in a battle with the public rather than guardians of public safety."
ADING
So You Want to Talk About Race
Membicarakan hak asasi manusia berarti membicarakan ras, dan buku ini tepat untuk menemukan koneksi di antara kedua entitas tersebut. ljeoma Oluo banyak membahas mengenai pengalamannya terkait privilese kulit putih, brutalitas aparat, polisi di sekolah, dan hal lainnya yang menunjukkan bagaimana ras yang melekat pada manusia berpengaruh dengan Laut Bercerita hal-hal yang akan terjadi di hidupnya.
Siapa yang tidak tahu buku ini? Karya Leila S. Chudori ini mengisahkan perjuangan aktivis demokrasi di "Being privileged doesn't mean bawah rezim otoriter Soeharto. Dari mulai gerakan kampus yang diganggu, sampai kehidupan yang that you are always wrong and tidak tenang karena terus dikejar aparat. Pokoknya, buku ini seru sekaligus bikin bergidik. Harus baca! people without privilege are "Kita tak ingin selama-lamanya berada di bawah pemerintahan satualways right. It means that there is a good chance you are missing orang selama puluhan tahun, Laut. Hanya di negara diktatorial satu a few very important pieces of orang bisa memerintah begitu lama...seluruh Indonesia dianggap the puzzle." milik keluarga dan kroninya. Mungkin kita hanya nyamuk-nyamuk pengganggu bagi mereka. Kerikil dalam sepatu mereka. Tapi aku tahu satu hal: kita harus mengguncang mereka. Kita harus mengguncang masyarakat yang pasif, malas, dan putus asa agar mereka mau ikut memperbaiki negeri yang sungguh korup dan berantakan ini, yang sangat tidak menghargai kemanusiaan ini, Laut."
API
DALAM
RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PIDANA
Pasca protes besar-besaran menolak pengesahan RKUHP pada bulan September 2019, diskursus mengenai substansi RKUHP menjadi semakin minim. Namun belakangan Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa RKUHP sudah mendesak untuk disahkan. Katanya,
berlaku saat ini sudah usang dan membutuhkan pembaruan untuk mengikuti perkembangan zaman. Namun, apakah benar RKUHP merupakan kunci agar hukum pidana diIndonesia mengikuti perkembangan zaman?
KEADILAN RETRIBUTIF VS RESTORATIF
Tren penghukuman di berbagai belahan dunia perlahan namun pasti mengalami sebuah transisi yang serupa, yakni transisi filosofi hukum pidana dari yang ditujukan untuk memberikan hukuman sebagai pembalasan dendam menjadi sebuah upaya untuk mengembalikan kondisi masyarakat yang dilukai oleh sebuat perbuatan kriminal menjadi seperti sedia kala. Filosofi yang kedua ini dikenal sebagai prinsip keadilan restoratif. Pada prinsipnya, mekanisme keadilan restoratif ditujukan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan sekaligus seperti tidak efektifnya pemidanaan terhadap perubahan perilaku terpidana, menghadirkan rasa keadilan, dan menyelesaikan serta mencegah isu overkapastias Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
SEKAM
KUHP peninggalan Belanda yang
Apabila berbagai tujuan ini diuji berdasarkan rancangan KUHP yang saat ini ada, dapat dilihat bahwa berbagai tujuan itu masih sangat sulit tercapat, bahkan dalam beberapa sektor terancam adanya regresi. Pada sektor menghadirkan rasa keadilan, misalnya, akan terancam dengan adanya berbagai aturan karet dalam RKUHP seperti pasal penghinaan Presiden dan pasal penodaan agama yang dapat disalahgunakanuntuk mengkriminalisasi orang-orang yang bertentangan dengan kepentingan orang-orang yang memiliki kuasa baik secara politik, sosial, maupun ekonomi. Masalah overkapasitas Lapas juga berpotensi memburuk dengan disahkannya RKUHP dikarenakan banyaknya jumlah perilaku yang dikategorikan sebagai tindak pidana, bahkan hal-hal yang masuk ke dalam ranah privat dan tidak mengganggu kepentingan publik seperti pasangan lawan jenis yang tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan (samen leven) sampai perilaku seksual non-heteronormatif. Dengan masifnya kriminalisasi terhadap berbagai perilaku ini, maka tentu sangat berpotensi berujung pada semakin bertambahnya jumlah narapidana yang akan menghuni Lapas.
KRIMINALISASI RANAH PRIVASI DAN
PERTENTANGANNYA
DENGAN
NILAI-NILAI HAM
Dalam perspektif HAM, pembatasan terhadap hak-hak asasi oleh hukum nasional tidak boleh menyalahi prinsip-prinsip HAM, yang beberapa diantaranya adalah prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. Hal ini tercantum dalam bagian pembukaan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki martabat alamiah dan hak-hak yang sama. Terlebih, pasal 7 yang menyatakan bahwa semua orang berhak atas kesamaan di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan dari segala bentuk diskriminasi. Dalam kondisinya saat ini, RKUHP masih memiliki berbagai pasal yang
didasarkan pada diskriminasi, utamanya yang akan ditimbulkan. Sejatinya, Negara diber berbasis seksualitas, seperti kriminalisasi tanggung jawab untuk merumuskan aturan terhadap perilaku samen leven dan aktivitas hukum yang berkualitas baik dan berkeadilan homoseksual. Apabila dibenturkan dengan sehingga dapat menjadi solusi atas berbagai prinsip-prinsip HAM yang dijelaskan sebelumnya, permasalahan yang muncul dalam kehidupan maka pengaturan ini melanggar prinsip bermasyarakat, bukan menyerahkan kepada kesetaraan dan non-diskriminasi. masyarakat untuk berjuang memperbaiki aturan-aturan buruk pemerintah di Pengadilan.
KALAU JELEK TINGGAL
REVISI ???
RKUHP dan segala permasalahannya merupakan isu yang harus diperhatikan secara serius. Pernyataan Menkopolhukam baru-baru ini yang menyatakan bahwa karena situasi mendesak maka RKUHP harus segera disahkan dan berbagai kekuarangannya dapat diperbaiki melalui mekanisme legislative review dan judicial review merupakan pernyataan yang tidak bertanggung Pada jawab. praktiknya, peraturan perundang-undangan harus dirumuskan dengan tingkat ketelitian dan kehati-hatian yang maksimal karena substansinya akan mengikat seluruh masyarakat dan akan bersinggungan dengan hak-hak asasi. Dengan disahkannya RKUHP dengan kondisi yang masih bermasalah, maka dalam penerapannya dapat dipastikan akan berujung pada pelanggaran HAM. Sementara itu, mekanisme legislative review dan judicial review merupakan mekanisme yang tidak memiliki akan menghasilkan jaminan keputusan-keputusan yang berkeadilan serta tidak menutup kemungkinan adanya hak-hak yang dilanggar sebelum selesainya kedua mekanisme tersebut.
SIMPULAN
RKUHP dalam kondisinya saat ini ibarat api dalam sekam, yang kalau tidak segera dipadamkan akan berakibat kebakaran hebat. Kebakaran ini nantinya akan mewujud dalam bentuk pelanggaran hak-hak privat, kriminalisasi, penjara overcrowd, dan penyusutan ruang sipil yang lebih masif lagi. Solusi berupa legislative ataupun judicial review yang ditawarkan oleh Menkopolhukam pun bukan solusi yang masuk akal untuk menyelesaikan berbagai masalah yang
TERNYATA
PEMERINTAH ENGGA BOLEH ASAL
MELAMBATKAN/ MEMBLOKIR
JARINGAN INTERNET
KAMU LOH
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sudah menyatakan tindakan Kemenkominfo melambatkan dan memblokir internet di Papua pada 2019 dengan alasan memblokir hoax adalah perbuatan melawan hukum.
Pelaku rasisme terhadap Papua secara umum mendapat hukuman yang lebih ringan dibanding dengan mereka yang mengadvokasi antirasisme. Empat pelaku rasisme dalam kasus Asrama Papua di Surabaya masing-masing dihukum 3 bulan, 5 bulan, 7 bulan dan 10 bulan penjara. Sementara 13 orang yang berdemonstrasi damai menolak rasisme tersebut dihukum 9-11 bulan penjara UU Otsus Papua 2001 mewajibkan Pemerintah membentuk Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi di Papua untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM di Papua. 20 tahun sudah berlalu, apakah keduamya sudah terbentuk? Tentu tidak.
Mendengar kata "penghilangan paksa" apakah memorimu membawamu kembali ke tahun 1997-1998? April 2020 kekejian ini masih terjadi terhadap Apius dan Luther, sebelum diketahui keduanya diinterogasi TNI, lalu meninggal, mayatnya dibakar dan abunya dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
UU Pengadilan Militer dibentuk pada masa mulai dari narkoba, penipuan, penggelapan, Orde Baru pada tahun 1997. Pada 1998 KDRT, kesusilaan dan lainnya diberi sanksi reformasi terjadi di seluruh Indonesia, mayoritas dibawah satu tahun. Hal ini termasuk reformasi seluruh institusi yang menunjukkan disparitas pemidanaan yang selama Orde Baru digunakan sebagai kakitinggi bila dibandingkan dengan sanksi yang tangan otoriter: seperti misalnya ABRI. Maka diberikan untuk tindak pidana serupa bagi muncullah UU Polri pada 2002 dan UU TNI pelaku masyarakat sipil di peradilan umum. pada 2004. TAP MPR 2000 serta UU TNI 2004 menyebutkan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk kepada peradilan umum. Tebak apa yang masih belum berubah? UU Pengadilan Militer 1997, betul. Oleh karena itu segala tindak pidana yang dilakukan militer di Papua (di seluruh bagian Indonesia lain juga) diadili di Peradilan Militer yang cenderung tertutup. Pemantauan KontraS sepanjang tahun 2020 menunjukkan 114 tindak pidana umum yang diadili oleh Pengadilan Militer
NOT SO
FUN
TTS
MENDATAR
- Kabupaten lokasi pembunuhan seorang tokoh agama di Papua pada 2020
4. Nama keluarga Apius dan Luther yang
dihilangkan secara paksa oleh TNI pada 21 April 2020
- Pasal yang sering digunakan untuk membungkam hak ekspresi OAP
- Ibukota Jawa Timur awal peristiwa rasisme terhadap mahasiswa Papua pada Agustus 2019
- Undang-undang yang evaluasi akhir periodenya pada akhir 2020 mengalami banyak intimidasi dari
berbagai pihak di Papua
MENURUN
1. Penulis buku "Seakan Kitorang
Setengah Binatang"
- Tokoh agama di Papua yang mati ditembak militer pada 19 September 2020
- Tindakan yang dilakukan terhadap mayat Apius dan Luther untuk menghilangkan jejak kematian mereka sebelum dibuang ke Sungai Julai di Distrik Sugapa
- Penangkapan Apius dan Luther awalnya dikira keluarga terkait pemeriksaan protokol kesehatan penyakit ini.
- Presiden RI yang memperbolehkan pengibaran Bintang Kejora sebagai identitas kultural
FACT
BULAN INI USIAKU GENAP 1 TAHUN, AKU
TFNTINGAT SEKALI TAHUN LALU MASIH BANYAK
ORANG YANG MENGABAIKAN KEBERADAANKU DAN BANYAK PULA YANG MENJADIKANKU GUYONAN, DARI MASYARAKAT BIASA HINGGA
PARA PEMEGANG KEKUASAAN.
DIKIl
ラ
TANG
angmerasa dibiarkan... tetapi aku mereka, alangkah lucunya mereka memberikan
Sedih men
di akan bantuan kepada masyarakat tetapi hanya kubuat orang-orang tidak Sebagian, Sebagian lagi masuk kantong mereka, memperha menyebar masuk ke tikanku, aku dak mengenal usia, jabatan maupun aku pun juga tidak suka kepada mereka-mereka siapapun, t dan akupurberhasil. popularitas yang masih menyepelekanku. ulai diperhatikan dan diperhitungkan, Akupun mu orang yangtakut padaku, meskipun kini banyak masih banyak orang yarng acuh padaku, bahkan
AKU INI BERBAHAYA
keberada tak percay anku, tapi aku senang karenaku mulai orang-orarmenjaga LHO JIKA KALIAN kesehatann merekaberlomba-lomba agar
ACUHKAN, AKU BISA
tidak ku singgahi. Para pemegang tubuhnya ga pun kekuasaa memperhitungkan
BERBUAT APA SAJA.
keberadaanku saatmereka menggunakan
segala cara untuk mengatasiku, ya meskipun Kini jumlahku di negara ini makin bertambah, aku beberapa ca
1 a tak begitu ampuh dan mereka
pun tidak bisa memastikan sampai kapan aku masih menjadikanku sebuah alasan untuk menetap di negara ini, semua ini tergantung perbuatan "nakal" mereka. dirimu, mereka dan para pemegang kekuasaan Aku tidak suka cara "nakal"mereka, aku dijadikan negeri ini. Aku sudah ingin bosan, Jaga Kesehatan ladang tuk menambah pundi pundi uang
kalian, Aku tidak ingin pergi.
-ANOROC
THE DEVIL CARD
Kartu ini menggambarkan beberapa penguasa
K# 5
yang berada di atas dalam "piramida", yang menikmati kesenangan dari berbagai Tindakan yang tujuannya hanya untuk menguntungkan diri sendiri tanpa memikirkan kelangsungan kehidupan seluruh rakyat yang ada dibawahnya. Hal ini ditunjukkan dengan berbagai fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini seperti kasus korupsi yang kian merajalela, kesewenangan
¿ENER
penguasa, serta impunitas yang terus diberikan kepada kaum elite.
EIGHT OF SWORD CARD
Kartu ini seperti menggambarkan keadaan Indonesia saat ini dalam hal penegakan hukumnya. Para penguasa menunjukan ketidakmampuan dalam mengungkapkan kebenaran dibalik pelanggaran HAM masa lalu, bahkan pelanggaran HAM sampai saat ini masih terus terjadi. Pemerintah terus berada di dalam jalan yang statis. Ketidakberdayaan Pemerintah dalam menghadapi dab menyelesaikan permasalah HAM menyebabkan impunitas yang terus berlanjut hingga saat ini. Disisi lain rakyat terus merasa terkekang karena berbagai pembatasan dalam hal kebebasan berekspresi dan kriminalisasi yang terus terjadi terhadapnya.
EHH
kebebasan berekpresi dan berpendapat pemerintah menggunakan UU ITE. Dalam Catatan Hari HAM 2020, KontraS menemukan
bahwa sepanjang Desember 2019-November 2020 telah terjadi 300 peristiwa pelanggaran, pembatasan, ataupun serangan terhadap hak atas kebebasan berekspresi.
Pasal-pasal karet yang ada di dalam UU ITE menumbuhkan multitafsir dan subjektifitas pada penerapannya. Mengutip kompas.com, berikut sembilan pasal karet yang ada di UU ITE, Pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan; pasal ini bermasalah soal sensor informasi. Pasal 27 ayat 1 tentang asusila; pasal ini bermasah karena dapat digunakan untuk
ESII KASUS PENYIKSAAN DAN EXTRAJUDICIAL KILIING SEPANJANG NOVEMBER 2020 - MARET 2021
kontras_update ← Active Now
Today 5:13 PM
Apasih Arti Penyiksaan?
Penyiksaan merupakan tindakan yang menyebabkan rasa sakit kepada orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan sesuatu atau sebagai penghukuman yang dilakukan oleh pejabat publik.
Siapa yang menjadi korban penyiksaan?
Pelaku penyiksaan merupakan aparat negara, selama inilebih sering dilakukan oleh TNI, sipir, maupun polri.
Seberapa sering terjadi penyiksaan?
Berdasarkan temuan KontraS pada Periode juni 2019 sampai mei 2020 terdapat 62 kasus penyiksaan yang terjadi di Indonesia.
Kenapa penyiksaan sering terjadi?
KASUS PENYIKSAAN SISWA DIKTUK BINTARA
: Rian Assidiq Name : November 2020 Date
: SPN Polda Maluku Utara
Location
KASUS PENYIKSAAN BERUJUNG KEMATIAN
: Sahbudin Name : Desember 2020 Date : Bengkulu Location
KASUS EXTRA JUDICAL KILLING
PENEMBAKAN 6 ORANG
: Anggota Laskar FPI
Name : Desember 2020 Date Location
KASUS EXTRA JUDICAL KILLING PENEMBAKAN OLEH ANGGOTA APARAT KEPOPOLISIAN RESOR SOLOK SELATAN
: Deki Susanto
Name : Januari 2021 Date : Belakang Rumah Location -1k celatan
Karena masih ada gap antara hukum domestik dan hukum internasional, kultur kekerasan dalam lingkunganaparat yangmasih tetap berlanjut,dan impunitas yang terus terjadi.
apa sih pelaku penyiksaan?
Karena masih ada gap antara hukum domestikdan hukumintermasional,kultur kekerasandalam lingkungan aparat yang masih tetap berlanjut, dan impunitas yang terus terjadi.
JADI.
ITU APA?
巴
Message...
AND
PENYIKSAAN
MAKSUDNYA
DM AJA BRO!
kontras_update Active Now
Pola penyiksaan yang sering terjadikayak gimana?
UESTT
Kontras menemukan bahwa pola penyiksaan yang paling seringterjadiialah:
1) mengendalikan massa;
2) memperolehinformasipada proses penyidikan tindak kriminal;
3) menertibkan paranarapidanadiLapas:
4) sebagaibagianintegraldarikonflik bersenjata dan strategi kontra-pemberontakan; dan
5)sebagaibentukdiskriminasibagipara kelompokminoritas
ND AN
kontras_update Penyiksaansepertiapayang dilakukanolehpolisi? Active Now
Bagaimana penyiksaanyangdiakukanoleh N
berdasarkan laporan kontras menunjukan bahwa aparat kepolisian masih kerap menggunakan metode dalam melakukan proses hukum, utamanyauntu memaksapengakuantersangka,alih-alih menggunakan metode penegakan hukum sebagaimana diatur dalamKUHAPdan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Metode tersebut dapat dikategorikan sebagai penyiksaan.
Kontras menemukan peristiwa penganiyaan dan penembakan menjadi langganan TNI. Pada laporan KontraS Terdapat 76 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh TNI. Keseluruhan peristiwa kekerasan oleh TNIselama satutahun terakhir mengakibatkan 43 orang tewas, 100luka-luka, 3 ditangkap. dan8lainnya(tidakterdapatbekas fisik. misalnya diintimidasi). Seberapa banyakpenyik saan oleh polisi?
Pada periode 2019-2020 terdapat 33 peristiwapenyiksaanolehkepolisian yang menyebabkan 22 tewas & 9 luka-l
Message...
TION
ANSW
Bagaimana penyiksaan yang dilakukan oleh sir?
Daritemuankontras pada periode yang samaterdapat 5 peristiwa penyiksaan dan tindakan tidak manusiawiyang dilakukan oleh sipir menyababkan 7 orang luka-luka yang diantaranya 6 orang narapidana dan1tahanan kejaksaan. penyiksaan oleh sipir biasanyatidakdiketahuisampaiadanya anggota keluarga yang menjengguk.
Apakahadaregulasiyangmengaturpenyiksaan?
Sampaisaatinibelumadaaturanyangmengatur mengenaipenyikaan,apabilateradipelanggaran kebanyakan penegakhukummenggunkan pasal penganiyaan dalam KUHP yang hukuman sama dengan yang dilkukan orang umum. padahal seharusnya pengaturan harus berbeda berbeda menjadilebih beratmenginingat perat apparat negara yang seharusnyamelindungimasyakarat.
Message...巴
KANG NANANG
JEMAAH AHMADIYAH
(JAI] TASIKMALAYA
Kang Nanang adalah satu pengurus di JAI Tasikmalaya, khususnya pengurus Masjid Baiturrahman. Kang Nanang salah satu tokoh JAI Tasikmalaya yang vocal dalam melawan diskriminasi berbasis agama dan kepercayaan yang sering terjadi pada Jemaah Ahmadiyah.
Bagaimana menurut Kang Nanang situasi beragama dan berkeyakinan sepanjang tahun 2020? Kebebasan beragama di tahun 2020 memang secara normatif sudah di atur dalam UU pasal 28, 29. Di sana memang jelas ada aturan tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Namun dalam pelaksanaannya,
kami masih merasakan adanya diskriminasi
terhadap kebebasan beragama itu sendiri, terutama memang yang kami rasakan, JAI Tasikmalaya khususnya pada 27 Januari 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan SKB Lokal (Bupati, Polres, dan Dandim) terkait pelarangan ibadah dan pembangunan masjid Al-Aqsa kecamatan
Singaparna, Tasikmalaya. Tentunya ini sangat
diskriminasi sekali dan merugikan kami JAl Tasikmalaya. Dengan adanya aturan SKB Lokal tersebut, kami merasakan adanya ketidakadilan dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga belum hadir untuk melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan khususnya untuk JAI di Tasikmalaya
Apakah selama ini pemerintah telah memenuhi hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan masyarakatnya? Khususnya bagi kelompok JAl Memang secara nasional, pemerintah tidak ada
perlakuan diskriminasi terhadap kami, dalam hal ini JAl. Namun dalam prakteknya yang selama ini saya rasakan pemerintah nasional terutama, belum mendukung penyelesaian konflik didaerah perihal kebebasan Bergama dan berkeyakinan.
Belum ada upaya perlindungan dari pemerintah.
Pemerintah daerah masih sagat diskriminasi dan tunduk pada otoritas agama, tokoh agama, dan masyarakat tertentu. Jadi ini yang kami rasakan. JAl bukan hanya di Tasikmalaya, seperti ada juga di Depok, Sukabumi, dll, dan belum merasakan kebebasan beragama dan berkeyakinan secara utuh. Ini ironis sekali, karena dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf yang menggemborkan soal
nawacita, salah satunya terkait melindungi
kebebasan beragama dan berkeyakinan tetapi belum dirasakan masyarakatnya, sepenuhnya. Nah ini yang saya harapkan untuk pemerintah pusat maupun daerah merealisasika apa-apa yang menjadi dasar hukum negara kita, yang tertera dalam UU ntuk melindungi hak seluruh rakyat Indonesia, terutama kami sendiri sebagai JAl.
Bagaimana sebenarnya pola diskriminasi yang
terjadi dari tahun-tahun khususnya yang
dirasakan oleh Jemaah JAl? Yang kami rasakan, dari semenjak tahun 2005, pola-pola diskriminasi intoleransi berubah. Biasanya kaum intoleran ini kalau ada kasus tertentu melakukan upaya demo secara langsung, bahkan tidak malu-malu melakukan perusakan terhadap masjid, tempat ibadah, dan beberapa rumah yang terjadi di tahun
2005 dan 2013. Mereka tidak segan melakukan aksi intoleransi secara fisik. Tapi mulai tahun 2013 agak berbeda, kaum intoleran ini mendesak pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah untuk membuat sebuah atruan. Sehingga, pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif, salah satunya penolakan renovasi dan pelrangan ibadah di masjid Al-Aqsa. Polanya berubah,
PEMEIRNTAH
LEBIH PROAKTIF
MENERAPKAN
KEBIJAKAN PUBLIK YANG DISKRIMINATIF.
Apa harapan Kang Nanang sebagai salah satu Jemaah JAl? Harapan kami, pemerintah sesuai dengan UUD dengan tanpa diskriminasi melindungi seluruh warga negara terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan untuk seluruh warga, tidak hanya Ahmadiyah. Yang kedua melakukan upaya-upaya terkait SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang perintah kepada penganut JAI dan masyarakat untuk tidak menyebarkan paham keagamaan terutama soal Ahmadiyah, supaya dicabut SKB 3 menteri ini karena sangat diskriminatif. Dilapangan banyak disalahtafsirkan, baik oleh pemerintah sendiri maupun oleh masyarakat secara umum. Ini kan jadi pelarangan terhadap aktivitas Ahmadiyah. Ini juga memicu di beberapa daerah tidak boleh ada ibadah karena ditafsirkan sebagai pelarangan. Yang ketiga, UU PNPS tahun 1965 terkait dengan penodaan agama, ini juga dilapangan dijadikan legitimasi bagi pemerintah juga tokoh masyarakat terkait penodaan agama ini. Dimohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi ini. Yang selanjutnya juga mengevaluasi SKB 2 menteri
PEMERINTAH
nomor 8 dan 9 tahun 2006 terkait rumah ibadah dan pelaksanaan FKUB di daerah. Hal ini memicu kerawanan konflik keagamaan di beberapa daerah. Ini juga yang terjadi di JAI Singaparna. Ini yang menjadi harapan kami. Sebenarnya pemerintah baik mungkin ya niatnya, tapi SKB ini menjadi pemicu konflik-konflik dilapangan antara warga dan kelompok minoritas
#BICARASOALHAM
| 81 | 82 | 83 | 84 | 86 87 | |
|---|---|---|---|---|---|
| 80 | 79 | 78 | 76 | 74 75 | |
| 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 67 66 |
| 60 | 59 | 58 | 57 | 56 | 55 54 |
| 41 | 42 | 43 | 44 | 4 | 47 46 |
| 40 | 38 | 37 | 36 | 34 | |
| A | |||||
| 21 | 23 | 24 | 25 | 21 | |
| 20 | 18 | 17 | 16 | 14 15 | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 7 月 6 |
39 35
22 26
Urgensi Ratifikasi Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa
13.Penegakan dan Pemulihan Kasus HAM Masa Lalu
88 89 90 18.Revisi UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM
37.Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
73 72 71 47.
300 Peristiwa Pembatasan/Serangan Terhadap Hak Atas Kekbebasan Berekspresi
65.Temuan KontraS
68 69 70
75.Jaksa Agung menyatakan bahwa Peristiwa Semanggi I dan II bukanlah Peristiwa HAM Berat
97.PTUN memutuskan bahwa Peristiwa
53 52 51
Semanggi I dan Il merupakan Peristiwa HAM Berat
Impunitas oleh Pemerintah
48 49 5025.Pembatasan Kebebasan Berekspresi Oleh
Masyarakat seperti Masa Orde Baru
27.Tindakan Intimidatif dan Brutalitas Aparat dalam Menangani Massa Aksi
33 2 31
40.Kasus Pelanggaran HAM di Papua
50.Aksi Demonstrasi Menolak Omnibus Law oleh Masyarakat
28 29 30Membuka Ruang Kriminalisasi terhadap
62.Kebebasan Berekspresi Dikemudian Hari
67.Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 29 UU ITE
13 12 11
77. UU ITE
Pedoman Interpretasi Terhadap UU ITE
Beberapa Pasal Multitafsir dan Overkriminalisasi UU ITE
ULAR X TANGGA
SURAT VERSI SAT U : MYANMAR
KEPADA
PEMERINTAH INDONESIA YANG
KAMI HORMATI,
Bagaimana rasanya menjadi penggerak di ASEAN?
Pasti menyenangkan bisa memvalidasi posisi strategis kalian di ASEAN dengan diplomasi yang dilakukan untuk kudeta atau konflik yang terjadi di negara lain. Kalian katakan, demi prinsip-prinsip demokrasi dan penegakan hak asasi manusia, dan untuk mencapai stabilitas di dalam negeri maupun di region, peran ASEAN harus didorong kuat untuk menyelesaikan konflik. Pun kami meragukan itu.
Bukannya kami tidak bersyukur atas apa yang telah kalian lakukan. Rezim militer memang telah merenggut hak-hak kerabat kami di Myanmar, dan ratusan orang telah menjadi korban penangkapan sewenang-wenang, kekerasan yang berlebihan telah ditargetkan pada pengunjuk rasa, dan pembunuhan di luar proses hukum pun berlanjut. Mereka membutuhkan bantuan, untuk menghentikan kudeta dan mengembalikan demokrasi, dan kalian sudah bergerak untuk mengamini keinginan mereka.
Tentu saja bagus, itu adalah hal yang bagus. Diplomasi yang kalian lakukan selalu digemborkan, menjadi penggerak di ASEAN ataupun badan internasional lainnya seperti Dewan HAM dan Dewan Keamanan PBB. Diplomasi kalian pun berasal dari posisi kalian yang strategis di dunia internasional. Namun, mengapa kalian selalu menutup pintu untuk perbaikan situasi HAM di dalam negeri?
Apa yang dirasakan rakyat Myanmar pun pernah kami rasakan. Rezim militer yang tidak berkesan untuk dikenang, terlebih dengan dosa-dosa pelanggaran HAM yang hingga kini belum menemukan titik terang. Korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu masih mencari keadilan, berusaha menemukan kepastian untuk apa-apa yang sudah dirugikan. Bukankah lebih baik jika semangat hak asasi manusia kalian di dalam negeri juga bisa sama, atau malah lebih baik dari diplomasi yang dilakukan di luar negeri?
Membayangkannya saja sudah lebih dari menyenangkan, apalagi benar-benar bisa merasakan situasi hak asasi manusia yang
benar-benar menempatkan demokrasi dalam setiap langkah yang diambil,, bukan hanya menggunakan kata demokrasi di setiap pidato tanpa ada tindakan yang jelas.
Semoga surat ini bisa kalian jawab dengan tindakan untuk menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia dengan transparan dan inklusif. Sayang sekali jika kalian menjadi penggerak ASEAN namun masih aktif dalam melegitimasi dosa pelanggaran HAM di masa lalu maupun masa kini. Mau sampai kapan kalian terus aktif di luar negeri namun selalu pasif di dalam negeri?
SALAM HORMAT,
DARI KAMI
WARGA INDONESIA
K#G5
HWD